Back to announcement
20240419_WIKA_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31627768_lamp1.pdf
Listing Text extracted WIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 262
Page 1
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Tanggal Distribusi HMETD : 19 April 2024
Biasa (RUPSLB) : 12 Januari 2024
PROSPEKTUS PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek
Tanggal Efektif : 28 Maret 2024 Indonesia : 22 April 2024
Tanggal Akhir Perdagangan Saham dengan Periode Perdagangan HMETD : 22 - 26 April 2024
HMETD (Cum-Right) Periode Pelaksanaan HMETD : 22 - 26 April 2024
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 16 April 2024
Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan
- Pasar Tunai : 18 April 2024
HMETD : 24 - 30 April 2024
Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa
HMETD (Ex-Right) Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan
Saham Tambahan : 30 April 2024
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 17 April 2024
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”) TAHUN 2024
- Pasar Tunai : 19 April 2024 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham
Tanggal Pencatatan (Recording Date) untuk Tambahan : 2 Mei 2024
Memperoleh HMETD : 18 April 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 6 Mei 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK
JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK (“PERSEROAN“) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK
Kegiatan Usaha:
Usaha di bidang Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi, Industri Energi, Energi Terbarukan, dan Energi Konversi, Penyelenggaraan
Perkeretapian, Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering Procurement Construction, Layanan Peningkatan Kemampuan di bidang Jasa
Konstruksi, Jasa Enjinering, dan Perencanaan, Investasi dan/atau Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan Sarana Dasar (Infrastruktur)
Kantor Pusat:
WIKA Tower 1 & 2
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 9-10
Jakarta Timur 13340, Indonesia
Telepon: +62 21 806 79200
Faksimili: +62 21 228 93830
website: www.wika.co.id
email: investor.relations@wika.co.id
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”) KEPADA PARA PEMEGANG
SAHAM PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 46.815.768.347 (empat puluh enam miliar delapan ratus lima belas juta tujuh ratus enam puluh
delapan ribu tiga ratus empat puluh tujuh) Saham Baru seri B atas nama dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham yang ditawarkan
dengan Harga Pelaksanaan Rp197 (seratus sembilan puluh tujuh Rupiah) setiap saham, yang mewakili sebanyak-banyaknya 83,92% (delapan
puluh tiga koma sembilan puluh dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II (“Saham Baru seri B”), sehingga nilai
PMHMETD II adalah sebanyak-banyaknya Rp9.222.706.364.359 (sembilan triliun dua ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus enam juta tiga ratus
enam puluh empat ribu tiga ratus lima puluh sembilan Rupiah). Setiap pemegang 100.000.000 (seratus juta) saham biasa atas nama yang namanya
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (”DPS”) pada tanggal 18 April 2024 pukul 16.15 WIB mendapatkan 521.981.761 (lima ratus dua puluh
satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh satu) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham
Baru seri B dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan Rp197 (seratus sembilan puluh tujuh Rupiah)
setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Saham Baru seri B yang ditawarkan dalam rangka
PMHMETD II dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp100
(seratus Rupiah) setiap saham. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD II ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
HMETD dapat diperdagangkan di BEI serta di luar Bursa Efek selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 26 April
2024. Pencatatan Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI pada tanggal 22 April 2024. Tanggal terakhir pelaksanaan
HMETD adalah tanggal 26 April 2024 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi.
Pemegang saham utama Perseroan adalah Negara Republik Indonesia. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Negara Republik Indonesia memiliki
1 (satu) saham Seri A Dwiwarna dan 5.834.849.999 (lima miliar delapan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B. Negara Republik Indonesia akan melaksanakan HMETD yang menjadi porsinya dalam
PMHMETD II ini melalui penambahan penyertaan modal negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 15 tanggal 28 Maret
2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya
Karya Tbk, yang mengatur bahwa Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perseroan dengan
nilai penambahan penyertaan modal negara sebesar paling banyak Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk
pecahan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019), maka hak atas pecahan saham dalam PMHMETD II wajib
dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru seri B yang akan diterbitkan dalam PMHMETD
II ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak
atas pembagian saham bonus.
Apabila Saham Baru seri B yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang saham atau pemegang
HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang
saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD yang melakukan pemesanan lebih besar dari
KDNQ\DVHEDJDLPDQDWHUFDQWXPGDODP6%+0(7' VHEDJDLPDQDGLGH¿QLVLNDQGLEDZDKLQL -LNDPDVLKWHUGDSDWVLVD6DKDP%DUXGDULMXPODK\DQJ
ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.
SAHAM PERSEROAN MASIH DALAM SUSPENSI PERDAGANGAN DI BURSA EFEK INDONESIA. DENGAN DEMIKIAN, PENGALIHAN
HMETD HANYA DAPAT DILAKUKAN MELALUI TRANSAKSI DI LUAR BURSA, DIMANA PENCATATAN PENGALIHAN HMETD TERSEBUT
AKAN DILAKUKAN MELALUI BIRO ADMINISTRASI EFEK PERSEROAN, SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI KERJA MULAI
TANGGAL 22 APRIL 2024 SAMPAI DENGAN 26 APRIL 2024 PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN
DI BURSA EFEK INDONESIA MULAI TANGGAL 22 APRIL 2024. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 26
APRIL 2024 DENGAN KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT MENJADI
TIDAK BERLAKU LAGI
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO LIKUIDITAS PERSEROAN YANG TERGANGGU APABILA DANA
HASIL PMHMETD II TIDAK TEREALISASI SAMPAI DENGAN BATAS WAKTU TENGGAT. FAKTOR RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA
PT WIJAYA KARYA (PERSERO) TBK DICANTUMKAN PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
WIKA Tower 1 & 2 RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN LIKUIDITAS HARGA SAHAM PERSEROAN
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 9-10 YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
Jakarta Timur 13340, Indonesia PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
Telepon: +62 21 806 79200 PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD YANG DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA,
Faksimili: +62 21 228 93830 DAPAT TERDILUSI SEBESAR MAKSIMUM 83,92% (DELAPAN PULUH TIGA KOMA SEMBILAN PULUH DUA PERSEN).
Email: investor.relations@wika.co.id PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PMHMETD II INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN
website: www.wika.co.id DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN
SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2024
Page 2
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (“PMHMETD II”) Kepada Para Pemegang Saham Perseroan Dalam Rangka Penerbitan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) yang ditujukan kepada OJK dengan Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran No. SE.01.01/A.DIR.00072/2024 tanggal 23 Januari 2024 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam POJK No. 32/2015 yang merupakan pelaksanaan dari Undang Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah erratus dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPPSK”). Pada saat Prospektus ini diterbitkan, jumlah saham Perseroan yang dicatatkan Perseroan pada BEI adalah sebanyak 8.969.951.372 saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Setelah pelaksanaan PMHMETD II, jumlah Saham Baru seri B yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan mencapai sebanyak-banyaknya 46.815.768.347 saham. Dengan demikian, jumlah saham Perseroan yang dicatatkan Perseroan pada BEI setelah PMHMETD II adalah sebanyak-banyaknya 55.785.719.719 saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD II ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di Sektor Pasar Modal dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. 6HKXEXQJDQGHQJDQ30+0(7',,LQLVHWLDSSLKDNWHUPDVXN3LKDN7HUD¿OLDVLGLODUDQJPHPEHULNDQNHWHUDQJDQ atau pernyataan mengenai data atau hal-hal apapun yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan. /HPEDJDGDQ3URIHVL3HQXQMDQJ3DVDU0RGDOGDODP30+0(7',,LQLWLGDNPHPSXQ\DLKXEXQJDQ$¿OLDVLGHQJDQ 3HUVHURDQEDLNVHFDUDODQJVXQJPDXSXQWLGDNODQJVXQJVHEDJDLPDQDGLGH¿QLVLNDQ8830 PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT CIMB Niaga Sekuritas menyatakan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis tertanggal 23 Januari 2024 mengenai pencantuman nama dalam Prospektus ini sebagai pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus ini dan tidak akan mencabut persetujuan WHUVHEXW3LKDN\DQJPHPEDQWXSHQ\XVXQDQ3URVSHNWXVGDODP30+0(7',,LQLWLGDNPHPLOLNLKXEXQJDQD¿OLDVL GHQJDQ3HUVHURDQNHFXDOL37%DKDQD6HNXULWDVGDQ37%5,'DQDUHNVD6HNXULWDV\DQJWHUD¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQ baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kepemilikan saham Negara Republik Indonesia. PMHMETD II INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI DAN/ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD II INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA YANG ANDA TUNJUK UNTUK DAPAT MEMAHAMI KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG ANDA MILIKI SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DI NEGARA ANDA. PROSPEKTUS DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SUATU PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN HMETD YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. .................................................................................................................iii
RINGKASAN. ..........................................................................................................................................x
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (PMHMETD II). ..............................................................................................................1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD II...........................................................10
III. PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................16
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................79
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................85
VI. FAKTOR RISIKO PERSEROAN...............................................................................................106
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN...............113
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK. .............................................................................................................114
A. RIWAYAT SINGKAT. ..........................................................................................................114
B. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM.....................................................................115
C. PERIZINAN. .......................................................................................................................117
D. PERJANJIAN PENTING....................................................................................................123
E. ASET-ASET YANG DIMILIKI DAN DIKUASAI OLEH PERSEROAN. ..............................156
F. ASURANSI.........................................................................................................................161
G. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. .......................................................163
H. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN.......................................................164
I. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN. .......................................................................186
J. SUMBER DAYA MANUSIA................................................................................................187
K. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN
DIREKSI PERSEROAN. ....................................................................................................190
L. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI. ............194
M. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DAN
ENTITAS ANAK. ................................................................................................................213
N. KEGIATAN USAHA PERSEROAN....................................................................................216
O. STRATEGI USAHA. ...........................................................................................................217
P. PERSAINGAN DAN PEMASARAN...................................................................................219
Q. PROSPEK USAHA.............................................................................................................221
R. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN
(CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR).............................................................222
S. KECENDERUNGAN USAHA.............................................................................................222
i
Page 4
IX. EKUITAS. ..................................................................................................................................224
X. KEBIJAKAN DIVIDEN. .............................................................................................................226
XI. PERPAJAKAN. .........................................................................................................................227
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................229
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM.........................................................................................232
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT BUKTI HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU.................................................................................................................238
XV. INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD II...................................................................................239
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi/ Terafiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1 UUPPSK,
yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun erratus, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan errat terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan Pemegang Saham Utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
Anggota Bursa : Berarti perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha dari
OJK dan pihak lain yang telah memperoleh persetujuan dari OJK, yang
mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana BEI
sesuai dengan peraturan BEI.
BAE : Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu PT Datindo Entrycom
yang berkedudukan di Jakarta, merupakan pihak yang ditunjuk oleh
Perseroan untuk melaksanakan administrasi saham dalam PMHMETD II
berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Bank Kustodian : Berarti Bank Umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana
yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
iii
Page 6
Bank Indonesia atau BI : Berarti pihak yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat
pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran errat pembayaran, mengatur
dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai lender of the
last resort, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh Bank Sentral Republik
Indonesia.
BEI atau Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
Indonesia atau Bursa sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
Efek dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam
hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan.
BNRI : Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
Daftar Pemegang Saham : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dibuat, disusun, dan
atau DPS diadministrasikan oleh BAE yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Efek oleh Pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Daftar Investasi : Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 10 tahun 2021 tentang Bidang
Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia No. 49 Tahun 2021.
Dilusi : Berarti penurunan persentase kepemilikan saham, sebagai akibat dari
tidak dilaksanakannya HMETD dalam PMHMETD II ini.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Pasar Modal, yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima OJK secara lengkap; atau
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar pernyataan Efektif dari OJK, yaitu bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan
oleh OJK.
FKP : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan, formulir yang dikeluarkan oleh
Manajer Penjatahan yang merupakan konfirmasi atas hasil penjatahan
atas nama pemesan sebagai tanda bukti kepemilikan.
FPPST : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dalam rangka
PMHMETD II.
Harga Pelaksanaan : Berarti harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD II untuk setiap
pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi 1 (satu) Saham Baru seri B yaitu
sebesar Rp197 (seratus sembilan puluh tujuh Rupiah) per saham.
Hari Bursa : Berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di BEI, yaitu
hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional sesuai dengan
ketetapan Pemerintah atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh
BEI.
Hari Kalender : Berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Masehi
tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
iv
Page 7
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu
keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja.
HMETD : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu suatu hak yang melekat
pada saham yang memberikan kesempatan Pemegang saham yang
bersangkutan untuk membeli saham Perseroan dan/atau Efek Bersifat
Ekuitas lainnya baik yang dapat dikonversikan menjadi saham atau yang
memberikan hak untuk membeli saham, sebelum ditawarkan kepada
pihak lain.
KSEI : Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu
perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia serta berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang mempunyai kegiatan usaha dan mempunyai izin sebagai lembaga
penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana didefinisikan dan ditentukan
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPPSK
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Masyarakat : Berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara
asing dan/atau badan hukum, baik badan-badan hukum Indonesia
maupun badan-badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan
di Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia.
Menkumham : Berarti Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari
waktu ke waktu dan untuk selanjutnya disebut sebagai Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK atau Otoritas Jasa : Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam UU OJK.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik rekening efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan
KSEI.
Pemegang saham : Berarti setiap pemegang saham yang memiliki manfaat atas saham yang
disimpan dan diadministrasikan dalam: 1) Daftar Pemegang Saham
Perseroan; 2) Rekening efek pada KSEI; atau 3) Rekening efek pada KSEI
melalui Bank Kustodian atau perusahaan efek.
Pemegang Saham : Berarti setiap pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung,
Utama memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari seluruh saham
yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau jumlah
yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
v
Page 8
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.
Periode Perdagangan : Berarti periode Pemegang saham dan/atau pemegang HMETD dapat
menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan
HMETD yang dimilikinya.
Perjanjian Pengelolaan : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Administrasi Saham Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk No. 8 tanggal 22 Januari 2024, sebagaimana
telah diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Pengelolaan Administrasi
Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk
Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk No. 9 tanggal 7 Maret 2024 yang
seluruhnya dibuat oleh dan antara Perseroan dengan BAE di hadapan
Fathiah Helmi, S.H. Notaris di Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka PMHMETD II, dengan memperhatikan Peraturan di sektor
Pasar Modal termasuk POJK No. 32/2015 dan POJK No. 33/2015, berikut
dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum
melakukan PMHMETD II kepada Masyarakat.
Perseroan : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia.
Perusahaan Anak : Berarti anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Peseroan.
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 yang diundangkan tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 yang diundangkan tanggal
8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 yang diundangkan tanggal 8
Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 yang diundangkan tanggal
22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
POJK No. 32/2015 atau : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal
POJK HMETD 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal dengan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK
No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/
POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.
POJK No. 33/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tanggal
22 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
vi
Page 9
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. 15/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang saham Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Utama.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1
Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
PP 5/2021 : Berarti Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PP 35/2021 : Berarti Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan
Pemutusan Hubungan Kerja.
PMHMETD II : Berarti singkatan dari Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu II, adalah kegiatan penawaran saham yang dilakukan
Perseroan untuk menjual sebanyak-banyaknya 46.815.768.347 (empat
puluh enam miliar delapan ratus lima belas juta tujuh ratus enam puluh
delapan ribu tiga ratus empat puluh tujuh) saham biasa atas nama
(“Saham Baru seri B”) yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan
nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham hasil pelaksanaan
HMETD.
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan
sehubungan dengan PMHMETD II sebagaimana diatur dalam Pasal 22
angka 25 UUPPSK.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang saham, yaitu rapat umum para pemegang
saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPPSK.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa, yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Saham Baru : Berarti saham biasa yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka
PMHMETD II ini dengan jumlah sebanyak-banyaknya 46.815.768.347
(empat puluh enam miliar delapan ratus lima belas juta tujuh ratus enam
puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh tujuh) Saham Baru seri B dengan
nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham.
Saham Tambahan : Berarti sisa Saham Baru seri B yang tidak diambil bagian oleh pemegang
saham atau pemegang HMETD untuk dialokasikan kepada semua
pemegang saham atau pemegang HMETD yang menyatakan berminat
untuk membeli tambahan saham pada periode pelaksanaan HMETD.
vii
Page 10
SBHMETD : Berarti Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti
hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada pemegang
saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih dahulu, yang dapat
diperdagangkan selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD.
Tanggal Efektif : Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh
Perseroan kepada OJK sehubungan dengan HMETD menjadi Efektif
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tanggal Pencatatan : Berarti tanggal pencatatan atas seluruh Saham Tambahan hasil dari
HMETD di BEI pelaksanaan HMETD dari PMHMETD II di Bursa Efek yaitu tanggal
22 April 2024
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Saham Baru seri B, yaitu tanggal
2 Mei 2024
USD atau Dolar Amerika : Berarti mata uang yang berlaku di Amerika Serikat.
Serikat
Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tanggal
Modal atau UUPM 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana terakhir diubah
dengan UUPPSK.
UU Ketenagakerjaan : Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang
kemudian diubah dengan UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja : Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.
UU OJK : Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir kali diubah melalui
UUPPSK.
Undang – undang : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Penguatan Sektor
Keuangan atau UUPPSK
UUPT : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
UU Pemerintahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja.
viii
Page 11
DAFTAR SINGKATAN NAMA
AMI : Berarti PT Air Minum Indonesia.
BITUMEN : Berarti PT Wijaya Karya Bitumen.
CLT : Berarti PT Citra Lautan Teduh.
CMLJ : Berarti PT Citra Marga Lintas Jabar.
JBS : Berarti Jasamarga Balikpapan Samarinda.
JBT : Berarti PT Jasamarga Bali Tol.
JMB : Berarti PT Jasamarga Manado Bitung.
KCIC : Berarti PT Kereta Cepat Indonesia China.
KOBE : Berarti PT Wijaya Karya Komponen Beton.
KRATON : Berarti PT Wijaya Karya Krakatau Beton.
MKC : Berarti PT Marga Kunciran Cengkareng.
PPSD : Berarti PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak
PSBI : Berarti PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia.
PTP : Berarti PT Prima Terminal Petikemas.
TPPI : Berarti PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia.
WIK : Berarti PT Wijaya Karya Industri Konstruksi.
WINNER : Berarti PT Wijaya Karya Industri Energi.
WJP : Berarti PT Wijaya Karya Jabar Power.
WKG : Berarti PT Wijaya Karya Bangunan Gedung.
WR : Berarti PT Wijaya Karya Realty.
WRK : Berarti PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi.
WRMD : Berarti PT WIKA Realty Minor Development.
WTON : Berarti PT Wijaya Karya Beton Tbk.
ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci serta Laporan Keuangan Konsolidasian dan penjelasan yang tercantum dalam
Prospektus ini. Semua informasi keuangan Perseroan yang berkedudukan hukum di Indonesia disusun
dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik
Indonesia dengan nama “PT Wijaya Karya” sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas
No. 110 tanggal 20 Desember 1972, yang dibuat di hadapan Dian Paramita Tamzil, pengganti dari
Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta juncto akta Perubahan No. 106 tanggal 17 April 1973 yang
dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. Y.A.5/165/14 tanggal 8 Mei
1973 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 1723 dan 1724 tanggal
16 Mei 1973 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 683 BNRI No. 76 tanggal 21 September 1973
(Akta Pendirian Perseroan).
Sebagaimana yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2007 Tentang Perubahan
Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya, Perseroan melaksanakan penawaran umum perdana saham
(Initial Public Offering) yang diikuti dengan perubahan status dan nama menjadi PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk. dan melakukan resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek pada tanggal 29 Oktober
2007.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar
Perseroan yang terakhir dan telah disesuaikan dengan (i) Peraturan No. IX.J.1; (ii) POJK No. 33/2014;
(iii) POJK No. 15/2020; dan (iv) POJK No. 16/2020 adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Wijaya Karya Tbk. No. 7 tanggal 17 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan surat keputusannya
No. AHU-0003965.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0012986.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 dan telah
diumumkan dalam Tambahan No. 2429 BNRI No. 6 tanggal 19 Januari 2024 (“Akta No. 7/2024”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No.
7/2024, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang industri konstruksi, industri
pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, industri energi, energi terbarukan
dan energi konversi, penyelenggaraan perkeretaapian, penyelenggaraan pelabuhan, penyelenggaraan
kebandarudaraan, logistik, perdagangan, engineering, procurement construction, pengembangan dan
pengelolaan kawasan, layanan peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi, teknologi informasi,
jasa engineering dan perencanaan, investasi dan/atau pengelolaan usaha di bidang prasarana dan
sarana dasar (infrastruktur), untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bemutu tinggi dan
berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan
menerapkan prinsip Perseroan Terbatas.
Namun, kegiatan usaha utama Perseroan yang telah benar-benar berjalan saat ini adalah adalah
Usaha di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi, investasi, industri energi, energi terbarukan,
dan energi konversi, penyelenggaraan perkeretapian, penyelenggaraan pelabuhan, engineering
procurement construction, layanan peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi, jasa enjinering,
dan perencanaan, investasi dan/atau pengelolaan usaha di bidang prasarana dan sarana dasar
(infrastruktur).
x
Page 13
KETERANGAN TENTANG PMHMETD II
1. Jumlah Saham Baru : Sebanyak-banyaknya 46.815.768.347 (empat puluh enam
miliar delapan ratus lima belas tujuh ratus enam puluh delapan
ribu tiga ratus empat puluh tujuh) Saham Baru seri B, yang
mewakili sebanyak-banyaknya 83,92% (delapan puluh tiga
koma sembilan puluh dua persen) dari modal ditempatkan
dan disetor penuh setelah PMHMETD II.
2. Total Penawaran PMHMETD II : Sebanyak-banyaknya Rp9.222.706.364.359 (sembilan triliun
dua ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus enam juta tiga
ratus enam puluh empat ribu tiga ratus lima puluh sembilan
Rupiah).
3. Rasio HMETD : Setiap pemegang 100.000.000 (seratus juta) saham biasa
mendapatkan 521.981.761 (lima ratus dua puluh satu juta
sembilan ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus enam
puluh satu) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk
membeli 1 (satu) Saham Baru seri B.
4. Nilai Nominal : Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham.
5. Hak atas Saham Baru : Saham Baru seri B ini mempunyai hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama
lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak
dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi,
HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
6. Harga Pelaksanaan HMETD : Rp197 (seratus sembilan puluh tujuh Rupiah) setiap saham.
7. Dilusi Kepemilikan Setelah : Maksimal 83,92% (delapan puluh tiga koma sembilan puluh
HMETD dua persen) bagi yang tidak melaksanakan HMETD.
8. Periode Pelaksanaan : 22-26 April 2024.
(Pendaftaran, Pemesanan, dan
Pembayaran) HMETD
9. Perlakuan atas HMETD dalam : Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke
Bentuk Pecahan bawah (round down). Dalam hal pemegang saham memiliki
HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan
OJK No. 32/2015, hak atas pecahan saham dan/atau Efek
Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan
memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan
hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD II
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 61 tanggal 23 Desember
2016, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0025397.AH.01.02.Tahun 2016
tanggal 28 Desember 2016 dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-
AH.01.03-0112867 tanggal 28 Desember 2016 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0156265.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016 (“Akta No. 61/2016”) junctis Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Wijaya Karya Tbk. No. 7 tanggal 17 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan surat keputusannya
xi
Page 14
No. AHU-0003965.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0012986.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 dan telah
diumumkan dalam Tambahan No. 2429 BNRI No. 6 tanggal 19 Januari 2024 (“Akta No. 7/2024”) dan
Surat PT Datindo Entrycom No. DE/III/2024-0906 tanggal 2 Maret 2024 Perihal Laporan Bulanan,
struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan per Februari 2024 adalah sebagai
berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Deskripsi
Nilai Nominal Saham
Jumlah Saham (%)
@ Rp100,- per saham (Rp)
Modal Dasar 275.000.000.000 27.500.000.000.000
Saham Seri A Dwiwarna 1 100
Saham Seri B 274.999.999.999 27.499.999.999.900
Modal Ditempatkan dan Disetor
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 100
Saham Seri B
Negara Republik Indonesia 5.834.849.999 583.484.999.900 65,049
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%* 3.134.917.172 313.491.717.200 34,949
Agung Budi Waskito 184.200 18.420.000 0,002
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 8.969.951.372 896.995.137.200 100,000
Jumlah Saham dalam Portepel 266.030.048.628 26.603.004.862.800
*termasuk saham treasuri sebesar 1.100.000 lembar saham.
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD II ini seluruhnya adalah Saham
Baru Seri B dengan nilai nominal Rp100,- dimana setiap saham dikeluarkan dari portepel Perseroan
dan akan dicatatkan di BEI.
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD II ini dilaksanakan secara
keseluruhan oleh seluruh pemegang saham, maka jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor
penuh sebelum dan setelah PMHMETD II secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Deskripsi Nilai Nominal Saham Nilai Nominal
Jumlah Saham @ Rp100,- per (%) Jumlah Saham Saham @ Rp100,- (%)
saham (Rp) per saham (Rp)
Modal Dasar 275.000.000.000 27.500.000.000.000 275.000.000.000 27.500.000.000.000
Saham Seri A Dwiwarna 1 100 1 100
Saham Seri B 274.999.999.999 27.499.999.999.900 274.999.999.999 27.499.999.999.900
Modal Ditempatkan dan
Disetor
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 100 1 100
Saham Seri B
Negara Republik Indonesia 5.834.849.999 583.484.999.900 65,049 36.291.702.791 3.629.170.279.100 65,056
Kepemilikan Masyarakat
dibawah 5% 3.133.817.172 313.381.717.200 34,937 19.491.771.237 1.949.177.123.700 34,940
Agung Budi Waskito 184.200 18.420.000 0,002 1.145.690 114.569.000 0,002
Saham treasuri 1.100.000 110.000.000 0,012 1.100.000 110.000.000 0,002
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 8.969.951.372 896.995.137.200 100,000 55.785.719.719 5.578.571.971.900 100,000
Jumlah Saham dalam
Portepel 266.030.048.628 26.603.004.862.800 219.214.280.281 21.921.428.028.100
xii
Page 15
Apabila yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya hanya Negara Republik Indonesia,
maka jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh sebelum dan setelah PMHMETD II
secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Deskripsi Nilai Nominal Saham Nilai Nominal
Jumlah Saham @ Rp100,- per (%) Jumlah Saham Saham @ Rp100,- (%)
saham (Rp) per saham (Rp)
Modal Dasar 275.000.000.000 27.500.000.000.000 275.000.000.000 27.500.000.000.000
Saham Seri A Dwiwarna 1 100 1 100
Saham Seri B 274.999.999.999 27.499.999.999.900 274.999.999.999 27.499.999.999.900
Modal Ditempatkan dan
Disetor
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 100 1 100
Saham Seri B
Negara Republik Indonesia 5.834.849.999 583.484.999.900 65,049 36.291.702.791 3.629.170.279.100 92,048
Kepemilikan Masyarakat
dibawah 5% 3.133.817.172 313.381.717.200 34,937 3.133.817.172 313.381.717.200 7,948
Agung Budi Waskito 184.200 18.420.000 0,002 184.200 18.420.000 0,000
Saham treasuri 1.100.000 110.000.000 0,012 1.100.000 110.000.000 0,003
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 8.969.951.372 896.995.137.200 100,000 39.426.804.164 3.942.680.416.400 100,000
Jumlah Saham dalam
Portepel 266.030.048.628 26.603.004.862.800 235.573.195.836 23.557.319.583.600
Pemegang Saham Utama Perseroan yakni Negara Republik Indonesia akan melaksanakan haknya
sesuai dengan porsi kepemilikan dalam PMHMETD I ini sebagaimana diatur Undang-Undang No. 19
Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 juncto Peraturan
Presiden No. 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2024 (Lampiran VII huruf (B) (Pembiayaan Investasi) Romawi I (Klaster Infrastruktur) angka 3,
pelaksanaannya akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan sebelum
Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam hal para pemegang saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham hasil pelaksanaan
HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini sesuai dengan HMETD-nya maka para pemegang
saham akan mengalami penurunan persentase kepemilikan sahamnya (Dilusi) dalam jumlah sebesar
83,92% (delapan puluh tiga koma sembilan puluh dua persen).
Pemegang HMETD yang tidak menggunakan haknya untuk membeli saham dalam rangka PMHMETD
II ini dapat menjual haknya kepada pihak lain dari tanggal 1 April 2024 sampai dengan 22 April 2024
baik melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek sesuai dengan POJK No. 32/2015.
Pemegang saham telah menyetujui rencana PMHMETD II yang akan dilakukan oleh Perseroan
sekitar Rp9.222.706.364.359 (Sembilan triliun dua ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus enam juta
tiga ratus enam puluh empat ribu tiga ratus lima puluh sembilan Rupiah) atau sebanyak-banyaknya
46.815.768.347 (empat puluh enam miliar delapan ratus lima belas juta tujuh ratus enam puluh delapan
ribu tiga ratus empat puluh tujuh) lembar Saham hasil pelaksanaan HMETD sebagaimana ternyata
dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk No. 2 tanggal 12 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta.
Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD II dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
xiii
Page 16
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD II
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD II, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan Perseroan dengan alokasi sebagai berikut:
1. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp6.000.000.000.000 (enam triliun Rupiah) akan digunakan untuk
modal kerja penyelesaian Proyek Strategis Nasional (“PSN”) yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional dan Proyek Ibu Kota Nusantara (“IKN”) sesuai proyek
Ibu Kota baru di Kalimantan yang tertuang pada UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dan
Proyek Strategis Lainnya. Adapun rincian proyek-proyek sebagai berikut:
a) Sekitar 93% (sembilan tiga persen) digunakan untuk:
No Nama Proyek PSN
1 Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 dan 2
2 Jalan Tol Semarang-Demak (VGF)
3 Sistem Penyediaan Air Minum Jatiluhur
4 Bendungan Lau Simeme
5 Bendungan Karangnongko
6 Bendungan Jragung Paket 2
7 Jalan Tol Serang - Panimbang Seksi-3
8 Pelabuhan Patimban Paket 6
9 National Capital Integrated Coastal Development Jakarta Tahap 6
10 Pembangunan Irigasi Rentang Package LSS-07
11 Jalan Tol Probowangi Paket 3
12 Bendungan Pamukkulu
13 Bendungan Ameroro
14 Bendungan Manikin
15 Pembangkit Listrik Tenaga Uap Palu
16 Pembangunan Smelter Manyar Gresik
17 Pembangunan Desalination Plant Manyar Gresik
18 Pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi Ampel 500 kV
19 EPC Storage Tank & Piping RDMP RU V Balikpapan
20 Proyek Jaringan Distribusi Utama SPAM Wososukas Segmen 4
21 Proyek Jaringan Distribusi Utama SPAM Wososukas Segmen 2
22 Pengolahan limbah Jakarta Sewerage Area 1-1
23 Pengolahan limbah Jakarta Sewerage Area 1-2
24 Jalan Tol Japek Selatan Seksi II (Rev)
25 Jalan Tol Akses Patimban (VGF)
26 Jalan Tol Tempino - Jambi JTTS
27 Pembangunan Bandara Kediri (Runaway)
28 Pembangunan Fuel farm depot bandara kediri
29 Pembangunan LPG Refrigerated Tuban, PERTAMINA
30 D&B Pengerukan Alur dan Kolam Pelabuhan Benoa Paket A
31 Revitalisasi Danau Teloko
32 Pembangunan Poliklinik Bali
33 Jalan Tol Serang - Panimbang Paket 3B
34 Koridor Utama Pelabuhan Bandara (Batam)
35 Pile Slab Tol Kayu Agung
36 Bendungan Cijurey
37 Bendungan Jenelata
xiv
Page 17
b) Sisanya digunakan untuk:
No Nama Proyek IKN
1 IKN - Pembangunan Istana Negara
2 IKN - Pembangunan Kantor Presiden
3 Jalan Tol IKN Segmen KKT Kariangau - Sp. Tempadung
4 Pembangunan Jalan IKN - Sumbu Timur
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja proyek yaitu:
a. Proyek Jalan Koridor Utama Pelabuhan - Bandara (Ruas Simp. Laluan Madani - Bundaran
Punggur);
b. Proyek Underpas Joglo;
c. Proyek AC3 Tol IKN 3B2;
d. Proyek Darurat Banjir Kota Semarang;
e. Proyek Pompa Ancol Sentiong Lanjutan;
f. Proyek Irigasi DI Mrican Tahap 4;
g. Proyek JDU Air Limbah IKN;
h. Proyek Rumah Pompa Drainase Kencing;
i. Proyek KPwBI PAPUA;
j. Proyek RS PON Jakarta;
k. Tol Serang - Panimbang Seksi 3B.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD II dapat dilihat pada
Bab II Prospektus ini.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2023 dan 2022, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021. Data-data
keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan paragraf ketidakpastian
material yang terkait dengan kelangsungan usaha dan hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan
keuangan konsolidasian dalam laporannya tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Benny
Andria (Registrasi Akuntan Publik No. 0181).
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Jumlah Aset 66.543.656.565 75.069.604.222 69.385.794.346
Jumlah Liabilitas 55.571.791.943 57.576.398.034 51.950.716.634
Jumlah Ekuitas 10.971.864.622 17.493.206.188 17.435.077.712
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2023 2022* 2022 2021
Pendapatan Neto 15.079.592.830 12.791.783.893 21.480.791.864 17.809.717.726
Beban Pokok Pendapatan (13.865.265.078) (11.691.158.796) (19.278.402.166) (16.115.147.791)
Laba Bruto 1.214.327.752 1.100.625.097 2.202.389.698 1.694.569.935
Laba (Rugi) Usaha (3.665.336.141) 865.937.935 1.715.151.718 1.122.984.859
Laba (Rugi) Neto (6.456.120.530) 5.537.806 12.586.435 214.424.794
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif Periode/
Tahun Berjalan (6.501.834.489) 8.119.953 17.870.863 236.800.172
Laba (Rugi) per Saham Dasar (Nilai Penuh) (651,60) (3,12) (6,64) 13,12
Note: *tidak diaudit
xv
Page 18
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2023 2022* 2022 2021
Arus Kas Bersih Digunakan untuk dari Aktivitas Operasi (1.758.900.596) (4.877.612.528) (2.881.595.318) (3.737.433.881)
Arus Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (1.481.438.172) (3.009.392.159) (1.967.042.637) (3.713.658.231)
Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan Untuk)
Aktivitas Pendanaan (636.950.673) 4.161.945.234 3.527.203.012 (524.061.730)
Penurunan Bersih Kas dan Setara Kas (3.877.289.441) (3.725.059.453) (1.321.434.943) (7.975.153.842)
Pengaruh Perubahan Kurs Mata Uang Asing (10.483.645) 2.309.313 7.258.508 7.262.326
Kas dan Setara Kas pada Awal Periode/ Tahun 5.669.693.120 6.983.869.555 6.983.869.555 14.951.761.071
Kas dan Setara Kas pada Awal Periode/ Tahun Akhir
Tahun 1.781.920.034 3.261.119.415 5.669.693.120 6.983.869.555
Note: *tidak diaudit
Rasio Keuangan
30 September 31 Desember
Uraian
2023 2022* 2022 2021
I. Liquidity
Cash Ratio (%) 4,90% 8,73% 15,69% 18,89%
Current Ratio (%) 86,03% 103,72% 109,68% 100,59%
Quick Ratio (%) 54,87% 72,41% 76,44% 71,01%
II. Profitability
Gross Profit Margin (%) 8,05% 8,60% 10,25% 9,51%
Operating Profit Margin (%) 2,79% 6,34% 8,30% 8,86%
Net Profit Margin (%) -42,81% 0,04% 0,06% 1,20%
EBITDA Margin (%) -23,08% 11,31% 11,18% 11,76%
Return on Asset (ROA) (%) -9,70% 0,01% 0,02% 0,31%
Return on Equity (ROE) (%) -58,84% 0,03% 0,07% 1,23%
Return on Investment (ROI) (%) -6,97% 2,60% 3,20% 3,02%
III. Leverage
Debt to Equity (DER) 5,06x 3,26x 3,29x 2,98x
Debt to Total Asset (DAR) 0,84x 0,77x 0,77x 0,75x
Equity to Asset Ratio 0,16x 0,23x 0,23x 0,25x
Liability to Asset Ratio 0,84x 0,77x 0,77x 0,75x
Gearing Ratio 3,07x 1,92x 1,91x 1,63x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) -0,66x 0,64x 1,15x 0,68x
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) -1,46x 1,77x 1,75x 1,81x
Interest Bearing Debt to EBITDA -7,22x 17,26x 13,80x 13,41x
IV. Efficiency
Collection Period (excl. Tagbrut) 63,40 71,60 48,06 46,46
Collection Period (incl. Tagbrut) 118,74 172,10 125,17 129,82
Inventory Turnover 205,66 250,38 204,12 224,09
Total Asset Turnover (%) 30,21% 22,99% 28,61% 25,67%
V. Growth
Sales Growth (%) 17,88% 9,82% 20,61% 7,70%
Cost of Sales Growth (%) 18,60% 9,53% 19,63% 7,35%
Gross Profit Growth (%) 10,33% 12,95% 29,97% 11,13%
Total Comprehensive Growth (%) -80172,32% -95,73% -92,45% -21,48%
Operating Profit Growth (%) -48,18% -11,17% 12,90% 43,19%
Net Profit Growth (%) -116682,64% -97,02% 1377,40% -94,13%
Total Asset Growth (%) -11,36% 6,92% 8,19% 1,87%
Total Liability Growth (%) -3,48% 9,25% 10,83% 0,97%
Total Equity Growth (%) -37,28% -0,05% 0,33% 4,67%
xvi
Page 19
30 September 31 Desember
Uraian
2023 2022* 2022 2021
VI. Rasio-Rasio Usaha
Laba Bruto / Jumlah Aset (%) 1,82% 1,48% 2,93% 2,44%
Laba Bruto / Jumlah Ekuitas (%) 11,07% 6,32% 12,59% 9,72%
Note: *tidak diaudit
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan di Perjanjian Kredit dan/atau Kewajiban Lain Serta
Pemenuhannya
Keterangan Rasio per 30 September 2023 Perjanjian Kredit
Current Ratio 0,86 x Min 1x
Debt Equity Ratio 5,06 x Max 2,5x
Debt Service Coverage Ratio 0,66 x Min 1x
EBITDA terhadap Beban Bunga Coverage Ratio 1,46 x Min 1x
Interest Coverage Ratio 1,46 x Min 1,5x
Debt to Total Asset Ratio 0,84 x Max 2,5x
Gearing Ratio 3,07 x Max 2,5x
Total Interest Bearing Debt To Total Equity 3,07 x Max 2x
Interest Service Coverage Ratio 1,46 x Min 1x
EBITDA/Beban Pajak 218 x Min 2x
Berdasarkan perjanjian addendum dan pernyataan kembali perjanjian kredit untuk tujuan restrukturisasi,
rasio keuangan sudah diperbaharui dan mulai berlaku di Maret 2024. Sehingga rasio keuangan yang
tidak terpenuhi sampai tahun 2023 tidak berlaku lagi.
FAKTOR RISIKO
Perseroan menghadapi risiko-risiko terkait kegiatan usaha berikut ini:
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
1. Risiko Likuiditas Perseroan Terganggu Apabila Dana Hasil PMHMETD II Tidak Terealisasi Sampai
dengan Batas Waktu Tenggat
2. Risiko Kontraktual
RISIKO USAHA YANG BERKAITAN DENGAN PERSEROAN
1. Risiko Tidak Tercapai Kuorum Pada RUPSU
2. Risiko Pembayaran
3. Risiko Perdagangan Internasional
4. Risiko Tingginya Harga Bahan Baku / Material serta Upah
5. Risiko dalam Pemeliharaan Mitra Subkontraktor/Supplier
6. Risiko Kurs
7. Risiko Legal
8. Risiko Human Capital
9. Risiko Engineering
10. Risiko Pengembangan Usaha
11. Risiko Investasi Proyek
12. Risiko Hubungan Investor
xvii
Page 20
RISIKO UMUM
1. Risiko Kondisi Perekonomian secara Makro dan Global
2. Risiko Kejadian Luar Biasa dan Wabah
3. Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan yang Berlaku
4. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
5. Risiko Kebijakan Pemerintah
6. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
RISIKO BAGI INVESTOR
1. Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
2. Risiko Perdagangan Saham Perseroan Tidak Likuid
3. Risiko Kemampuan Perseroan Membayar Dividen di Masa Depan akan Bergantung pada
Pendapatan Laba Ditahan, Kondisi Keuangan, Arus Kas dan Kebutuhan Modal Kerja di Masa
Depan
4. Risiko Terkait Penerbitan Saham Atau Surat Berharga Bersifat Ekuitas Lainnya
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa faktor risiko utama dan risiko umum disusun berdasarkan
bobot risiko yang dihadapi Perseroan. Penjelasan mengenai faktor risiko Perseroan lebih lanjut dapat
dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI ENTITAS ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Entitas Anak Langsung dan Tidak Langsung
Total Laba
Total Aset Total Liabilitas
(Rugi)
Entitas Anak Entitas Anak
Sebelum Pajak
terhadap terhadap Total
Entitas Anak
Total Aset Liabilitas
Nama Tahun Kegiatan Kepemilikan terhadap Total
No. Domisili Konsolidasian Konsolidasian
Entitas Anak Penyertaan Usaha Saham (%)**) Laba (Rugi)
Perseroan (%) Perseroan (%)
Konsolidasian
per 30 per 30
Perseroan (%)
September September
per 30
2023 2023
September 2023
1 WIKA Beton Jakarta Timur 1997 Industri Beton 60,00***) 12,09 7,94 -0,63
2 WIKA Realty Jakarta Timur 2000 Real Estate 72,51***) 27,62 25,25 32,71
WIKA Industri Industri dan
3 Jakarta Timur 2000 98,57 5,36 4,61 7,42
& Konstruksi Konstruksi
WIKA
Jasa Konstruksi
4 Rekayasa Jakarta Timur 2011 97,99 2,18 1,57 -0,37
dan Jasa EPC
Konstruksi
Konstruksi dan
5 WIKA Gedung Jakarta Timur 2008 69,30***) 7,96 4,96 -0,33
Properti
WIKA
6 Buton 2013 Tambang Aspal 99,01 0,59 0,64 1,34
Bitumen1)
WIKA Serang
7 Jakarta Timur 2017 Jalan Tol 82,98 9,61 8,31 2,68
Panimbang
8 WTJJ Jakarta Timur 2021 Pengelolaan Air 88,38 1,65 1,18 -0,02
9 CLT 2) Batam 1994 Industri Beton 59,70 0,73 0,23 -0,25
10 WPG3) Jakarta Timur 2017 Industri Beton 64,74 0,60 0,57 -0,02
Properti dan
11 WGSP 3)
Jakarta Timur 2019 68,37 0,25 0,26 0,00
Realti
Properti dan
12 MCC4) Jakarta Timur 2016 70,71 1,43 1,31 3,18
Realti
Pariwisata dan
13 SPI4) Jakarta Pusat 1997 71,78 0,31 0,07 -0,02
Perhotelan
Jakarta Pariwisata dan
14 HIPRO4) 2021 71,78 4,13 1,62 -0,51
Selatan Perhotelan
15 WASPAL 5)
Buton 2018 Tambang Aspal 98,01 0,09 0,06 -0,07
Industri Energi
16 WINNER 6)
Jakarta Timur 2010 95,83 0,39 0,16 -0,02
Terbarukan
xviii
Page 21
Keterangan:
**)
Bahwa seluruh Entitas Anak pada tabel tersebut merupakan Entitas Anak baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan jumlah total kepemilikan Perseroan (secara efektif) di atas 50%, dengan penjelasan sebagai berikut:
1)
WIKA Gedung memiliki saham sebesar 1% pada WIKA Bitumen
2)
Entitas Anak tidak langsung melalui WIKA Beton.
3)
Entitas Anak tidak langsung melalui WIKA Gedung.
4)
Entitas Anak tidak langsung melalui WIKA Realty
5)
Entitas Anak tidak langsung melalui WIKA Bitumen.
6)
Entitas Anak tidak langsung melalui WIKA Rekayasa Konstruksi, Perseroan memiliki saham sebesar 40% pada WINNER.
***)
Bahwa seluruh saham milik Perseroan pada WIKA Beton, WIKA Realty dan WIKA Gedung sedang dijaminkan untuk
kepentingan Perseroan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Tidak terdapat perbedaan proporsi antara jumlah hak suara dengan proporsi kepemilikan saham yang
dimiliki oleh Perseroan.
Entitas Asosiasi
Total Aset Total Liabilitas Total Laba
Entitas Entitas (Rugi) Sebelum
Asosiasi Asosiasi Pajak Entitas
terhadap terhadap Total Asosiasi
Kepemilikan
Nama Tahun Kegiatan Total Aset Liabilitas terhadap Total
No. Domisili Saham (%)*)
Entitas Anak Penyertaan Usaha Konsolidasian Konsolidasian Laba (Rugi)
Perseroan (%) Perseroan (%) Konsolidasian
per 30 per 30 Perseroan (%)
September September per 30
2023 2023 September 2023
PT Jasamarga Pembangunan
1 Manado - Jakarta 2016 dan Pengusahaan 20,04 6,84 6,97 3,87
Bitung Jalan Tol
PT PP Pembangunan
2 Semarang Semarang 2019 dan Pengusahaan 24,90 9,12 8,66 0,37
Demak Jalan Tol
PT WIKA Jabar Pembangkit
3 Jakarta 2009 20,44 0,01 0,00 0,00
Power Tenaga Listrik
PT Pilar
Investment
4 Sinergi BUMN Jakarta 2015 39,12 35,93 16,17 4,77
Management
Indonesia
PT Jakarta Industri Realti dan
5 Jakarta 2016 48,99 3,03 0,07 0,01
River City Properti Jasa
PT Patra
Industri Realti dan
6 Wijaya Jakarta 2019 40,00 1,43 0,00 0,00
Properti Jasa
Realtindo
PT WIKA
Industri Realti dan
7 Realty Minor Jakarta 2015 50,00 1,23 1,18 0,00
Properti Jasa
Development
PT Wijaya
Industri Realti dan
8 Karunia Jakarta 2017 50,00 3,16 3,76 0,00
Properti Jasa
Realtindo
Jasa,
PT Hotel
Perdagangan,
9 Indonesia Jakarta 2021 49,00 0,04 0,04 -0,14
Pembangunan,
Group
dan Properti
PT Hotel Karya Industri Realti dan
10 Bali 2018 25,00 0,09 0,01 0,00
Indonesia Properti Jasa
PT Gesits
Motor
Nusantara Jakarta
11 2018 Industri Otomotif 46,04 0,25 0,17 0,00
(d/h. PT Timur
WIKA Industri
Manufaktur)
12 PT Indo Benhil Jakarta 2020 Industri Realti dan
30,00 0,86 0,01 0,00
Karunia Jaya Properti Jasa
Keterangan:
*)
Bahwa seluruh Entitas Asosiasi pada tabel tersebut merupakan Entitas Anak baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan jumlah total kepemilikan Perseroan (secara efektif) 20% dan di bawah 50%.
xix
Page 22
KEBIJAKAN DIVIDEN
Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen dalam bentuk uang tunai kepada seluruh
Pemegang Saham Perseroan, dengan memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan
Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menentukan
pembagian dividen yang akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
xx
Page 23
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMHMETD II)
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II, Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham
Perseroan atas rencana PMHMETD II pada tanggal 12 Januari 2024 sebagaimana ternyata dalam Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk No. 2 tanggal 12 Januari 2024, yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, dan diumumkan di website BEI dan website Perseroan pada tanggal 23 Januari 2024, sesuai
dengan POJK No. 15/2020 dan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Sehubungan dengan PMHMETD II, Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 46.815.768.347
(empat puluh enam miliar delapan ratus lima belas juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus
empat puluh tujuh) Saham Baru seri B dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham.
Setiap pemegang 100.000.000 (seratus juta) saham biasa atas nama yang namanya tercatat dalam
DPS Perseroan tanggal 18 April 2024 pada pukul 16.15 WIB berhak atas 521.981.761 (lima ratus dua
puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh satu) HMETD dimana 1
(satu) HMETD memberikan hak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru seri B dengan Harga Pelaksanaan
sebesar Rp197 (seratus Sembilan puluh tujuh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru seri B. Dengan demikian, jumlah dana yang akan
diterima Perseroan dari PMHMETD II ini adalah sebanyak-banyaknya Rp9.222.706.364.359 (sembilan
triliun dua ratus dua puluh dua miliar tujuh ratus enam juta tiga ratus enam puluh empat ribu tiga ratus
lima puluh sembilan Rupiah).
Pemegang saham utama Perseroan adalah Negara Republik Indonesia. Pada tanggal Prospektus ini
diterbitkan, Negara Republik Indonesia memiliki 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna dan 5.834.849.999
(lima miliar delapan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan
ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B. Negara Republik Indonesia akan melaksanakan HMETD
yang menjadi porsinya dalam PMHMETD II ini melalui penambahan penyertaan modal negara sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 15 tanggal 28 Maret 2024 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Wijaya Karya Tbk, yang mengatur bahwa Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perseroan dengan nilai penambahan penyertaan modal
negara sebesar paling banyak Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah) yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024.
HMETD ini dapat diperdagangkan dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 22 April
2024 sampai dengan tanggal 26 April 2024. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir
periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Pencatatan Saham Baru seri B hasil pelaksanaan
HMETD akan dilakukan di Bursa Efek pada tanggal 22 April 2024.
Pemegang Saham yang tidak menggunakan haknya untuk melaksanakan HMETD dapat terdilusi sebesar
maksimum 83,92% (delapan puluh tiga koma sembilan puluh dua persen) setelah dilaksanakannya
PMHMETD II.
Saham Baru seri B yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD II dengan menerbitkan
HMETD seluruhnya merupakan saham biasa atas nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang
mengakibatkan terjadinya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor penuh dalam Perseroan.
Sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 32/2015, penambahan modal dengan memberikan
HMETD harus disetujui oleh RUPS Perseroan terlebih dahulu. Selain persetujuan RUPS, tidak terdapat
persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang yang perlu diperoleh oleh Perseroan untuk dapat
melaksanakan PMHMETD.
1
Page 24
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang
saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan POJK No. 32/2015, maka hak atas
pecahan saham dalam PMHMETD II wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke
dalam rekening Perseroan. Saham Baru seri B yang akan diterbitkan dalam PMHMETD II ini mempunyai
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak
dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham
bonus.
Apabila Saham Baru seri B yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan kepada pemegang HMETD lainnya
yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana tercantum dalam SBHMETD. Jika
masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan
dikeluarkan Perseroan dari portepel.
A. KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat No. 2 tanggal 12 Januari 2024, yang dibuat oleh Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta, pemegang saham Perseroan telah menyetujui dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa hal-hal sebagai berikut:
(a) Menyetujui PMHMETD II dengan cara menerbitkan Saham Baru seri B dalam jumlah sebanyak-
banyaknya 92.238.374.997 dengan nilai nominal Rp100,- per saham melalui Penawaran Umum
Terbatas (PUT), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(b) Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan PMHMETD melalui mekanisme PUT
dengan syarat dan ketentuan dalam peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk:
a. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD dan
menentukan Harga Pelaksanaan PMHMETD dengan persetujuan Dewan Komisaris;
b. Menandatangani, mencetak, menerbitkan dan/atau mengajukan dokumen yang diperlukan,
termasuk akta Notaris dan Pernyataan Pendaftaran berikut kelengkapan dokumennya kepada
OJK;
c. Menentukan tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas HMETD;
d. Menentukan jadwal PMHMETD;
e. Menentukan rasio pemegang saham yang berhak atas HMETD;
f. Menentukan penggunaan dana hasil PMHMETD;
g. Menentukan ada atau tidak adanya Pembeli Siaga, serta menetapkan dan menegosiasikan
syarat dan ketentuan perjanjian antara Perseroan dengan Pembeli Siaga (jika ada);
h. Menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentrak Efek (KSEI);
i. Mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh hasil
PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia (BEI);
j. Menegaskan 1 (satu) atau lebih keputusan dalam RUPSLB pada 1 (satu) atau lebih akta
Notaris.
(c) Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, termasuk namun tidak
terbatas untuk menyatakan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan
PMHMETD:
a. Menyatakan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD;
dan
b. Menyatakan jumlah penambahan modal ditempatan dan disetor setelah PMHMETD selesai
dilaksanakan yaitu pada Pasal 4 ayat (2) dan (3) anggaran dasar Perseroan
Serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan.
2
Page 25
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 61 tanggal 23 Desember
2016, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0025397.AH.01.02.Tahun 2016
tanggal 28 Desember 2016 dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-
AH.01.03-0112867 tanggal 28 Desember 2016 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0156265.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016 (“Akta No. 61/2016”) junctis Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Wijaya Karya Tbk. No. 7 tanggal 17 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan surat keputusannya
No. AHU-0003965.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0012986.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 dan telah
diumumkan dalam Tambahan No. 2429 BNRI No. 6 tanggal 19 Januari 2024 (“Akta No. 7/2024”) dan
dan Surat PT Datindo Entrycom No. DE/III/2024-0906 tanggal 2 Maret 2024 Perihal Laporan Bulanan,
struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan per Februari 2024 adalah sebagai
berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Deskripsi
Nilai Nominal Saham
Jumlah Saham (%)
@ Rp100,- per saham (Rp)
Modal Dasar 275.000.000.000 27.500.000.000.000
Saham Seri A Dwiwarna 1 100
Saham Seri B 274.999.999.999 27.499.999.999.900
Modal Ditempatkan dan Disetor
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 100
Saham Seri B
Negara Republik Indonesia 5.834.849.999 583.484.999.900 65,049
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5%* 3.134.917.172 313.491.717.200 34,949
Agung Budi Waskito 184.200 18.420.000 0,002
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 8.969.951.372 896.995.137.200 100,000
Jumlah Saham dalam Portepel 266.030.048.628 26.603.004.862.800
*termasuk saham treasuri sebesar 1.100.000 lembar saham.
Sehubungan dengan PMHMETD II, Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 46.815.768.347
(empat puluh enam miliar delapan ratus lima belas juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus
empat puluh tujuh) Saham Baru seri B dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham
melalui PMHMETD II.
Setiap pemegang 100.000.000 (seratus juta) Saham biasa atas nama yang namanya tercatat dalam
DPS Perseroan tanggal 18 April 2024 pada pukul 16.15 WIB berhak atas 521.981.761 (lima ratus dua
puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh satu) HMETD dimana 1
(satu) HMETD memberikan hak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru seri B dengan Harga Pelaksanaan
sebesar Rp197 (seratus Sembilan puluh tujuh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru seri B. Seluruh pemegang saham berhak atas HMETD
sesuai dengan porsi kepemilikannya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah.
Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan efek
tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan
yang telah ditentukan.
3
Page 26
Proforma Struktur Permodalan Sebelum dan Setelah PMHMETD II
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD II ini dilaksanakan secara
keseluruhan oleh seluruh Pemegang saham, maka jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor
penuh sebelum dan setelah PMHMETD II secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Deskripsi Nilai Nominal Saham Nilai Nominal
Jumlah Saham @ Rp100,- per (%) Jumlah Saham Saham @ Rp100,- (%)
saham (Rp) per saham (Rp)
Modal Dasar 275.000.000.000 27.500.000.000.000 275.000.000.000 27.500.000.000.000
Saham Seri A Dwiwarna 1 100 1 100
Saham Seri B 274.999.999.999 27.499.999.999.900 274.999.999.999 27.499.999.999.900
Modal Ditempatkan dan
Disetor
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 100 1 100
Saham Seri B
Negara Republik Indonesia 5.834.849.999 583.484.999.900 65,049 36.291.702.791 3.629.170.279.100 65,056
Kepemilikan Masyarakat
dibawah 5% 3.133.817.172 313.381.717.200 34,937 19.491.771.237 1.949.177.123.700 34,940
Agung Budi Waskito 184.200 18.420.000 0,002 1.145.690 114.569.000 0,002
Saham treasuri 1.100.000 110.000.000 0,012 1.100.000 110.000.000 0,002
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 8.969.951.372 896.995.137.200 100,000 55.785.719.719 5.578.571.971.900 100,000
Jumlah Saham dalam
Portepel 266.030.048.628 26.603.004.862.800 219.214.280.281 21.921.428.028.100
Apabila yang melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya hanya Negara Republik Indonesia,
maka jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh sebelum dan setelah PMHMETD II
secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD II Setelah PMHMETD II
Deskripsi Nilai Nominal Saham Nilai Nominal
Jumlah Saham @ Rp100,- per (%) Jumlah Saham Saham @ Rp100,- (%)
saham (Rp) per saham (Rp)
Modal Dasar 275.000.000.000 27.500.000.000.000 275.000.000.000 27.500.000.000.000
Saham Seri A Dwiwarna 1 100 1 100
Saham Seri B 274.999.999.999 27.499.999.999.900 274.999.999.999 27.499.999.999.900
Modal Ditempatkan dan
Disetor
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 100 1 100
Saham Seri B
Negara Republik Indonesia 5.834.849.999 583.484.999.900 65,049 36.291.702.791 3.629.170.279.100 92,048
Kepemilikan Masyarakat
dibawah 5% 3.133.817.172 313.381.717.200 34,937 3.133.817.172 313.381.717.200 7,948
Agung Budi Waskito 184.200 18.420.000 0,002 184.200 18.420.000 0,000
Saham treasuri 1.100.000 110.000.000 0,012 1.100.000 110.000.000 0,003
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 8.969.951.372 896.995.137.200 100,000 39.426.804.164 3.942.680.416.400 100,000
Jumlah Saham dalam
Portepel 266.030.048.628 26.603.004.862.800 235.573.195.836 23.557.319.583.600
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat efek lain yang dapat dikonversi menjadi
saham Perseroan.
4
Page 27
Keterangan Tentang HMETD
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan
Perseroan kepada pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa
perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar
Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib
memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening
Efek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
1. Pihak yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD
Para pemegang saham Perseroan yang berhak memperoleh HMETD adalah pemegang saham yang
namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 18 April 2024 pukul 16.15 WIB dengan ketentuan
bahwa setiap pemegang 100.000.000 (seratus juta) Saham Lama berhak atas 521.981.761 (lima ratus
dua puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh satu) HMETD
dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru seri B dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp197 (seratus sembilan puluh tujuh Rupiah) per saham yang harus dibayar
penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru seri B. Seluruh pemegang saham
berhak atas HMETD sesuai dengan porsi kepemilikannya.
2. Pemegang HMETD yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
a. Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada
tanggal 18 April 2024 sampai dengan pukul 16.15 WIB yang tidak menjual HMETD-nya sampai
dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
b. Pembeli atau pemegang SBHMETD terakhir yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai
dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
c. Para pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan
tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.
3. Perdagangan SBHMETD
Dengan memperhatikan saham Perseroan masih dalam suspensi perdagangan di Bursa Efek Indonesia
maka Pemegang HMETD hanya dapat mengalihkan HMETD yang dimilikinya melalui transaksi di luar
Bursa Efek Indonesia dalam bentuk warkat selama periode perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal
22 April 2024 sampai dengan 26 April 2024.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dalam Penitipan Kolektif KSEI yang akan mengalihkan
HMETD yang menjadi haknya harus melakukan penarikan (withdrawal) atas HMETD nya melalui
sistem C-BEST KSEI, BAE akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham, selanjutnya
transaksi pengalihan dapat dilakukan dengan melakukan penandatangan SBHMETD oleh pihak penjual
dan pembeli HMETD dan selanjutnya dilakukan pendaftaran ke BAE dimana HMETD tersebut dapat
dideposit ke sub rekening efek atas nama pembeli dan pembeli dapat melaksanakan HMETD melalui
sistem KSEI atau melakukan pelaksanaan SBHMETD secara warkat dan menginstruksikan BAE untuk
melakukan deposit atas saham hasil pelaksanaan HMETD dimaksud.
Pengalihan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan
ketentuan di bidang pasar modal. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil
keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara
pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional
lainnya. Penyelesaian pengalihan HMETD yang dilakukan balik nama SBHMETD melalui BAE, segala
biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD. Pemegang HMETD
yang bermaksud mengalihkan HMETD-nya dapat melaksanakan melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodian.
5
Page 28
Pengalihan HMETD
Mengingat saham Perseroan dalam kondisi di suspensi di Bursa Efek, maka Pemegang HMETD
dapat mengalihkan HMETD melalui transaksi di luar Bursa Efek dalam bentuk warkat selama periode
perdagangan HMETD, bagi Pemegang Saham yang akan mengalihkan HMTETD, dimana sahamnya
berada pada Penitipan Kolektif di KSEI, maka pemegang HMETD dapat mengalihkan HMETD dengan
prosedur sebagai berikut:
• Menginstruksikan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang HMETD membuka
Sub Rekening Efek untuk melakukan penarikan (withdrawal) atas HMETD yang menjadi haknya
setelah tanggal pendistribusian HMETD.
• Perusahaan Efek atau Bank Kustodian akan melakukan penarikan (withdrawal) HMETD melalui
sistem C-BEST KSEI berdasarkan pemilik Sub Rekening Efek yang berhak atas HMETD termaksud.
• Pada Hari Bursa berikutnya setelah menerima instruksi melalui sistem C-BEST KSEI, BAE akan
menerbitkan Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (SBHMETD) atas nama pemegang
HMETD,
• Pengalihan HMETD dilakukan dengan melakukan penandatangan SBHMETD oleh pihak-pihak
pemilik HMETD dan pihak yang menerima pengalihan HMETD, lalu BAE selanjutnya akan
melakukan pencatatan pengalihan HMETD tersebut. Apabila pihak yang mengabil alih HMETD
akan melaksanakan HMETD, maka yang bersangkutan dapat langsung melakukan pembayaran
dengan harga pelaksanaan HMETD ke rekening Perseroan baru kemudian BAE akan memproses
pelaksanaan SBHMETD.
• Akan tetapi, apabila pihak yang mernerima HMETD belum bermaksud untuk melaksanakan
HMETD, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan balik nama ke BAE dan BAE
akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemohon balik nama. Pihak tersebut dapat melakukan
pengalihan kepada pihak lain melalui transaksi pengalihan HMETD melalui transaksi di luar Bursa
Efek.
• Atau dengan instruksi dari pemegang HMETD, maka HMETD dalam bentuk warkat tersebut
dapat didepositkan ke Sub Rekening Efek penerima pengalihan dan pemegang HMETD dapat
melaksanakan HMETD melalui sistem C-BEST KSEI.
Pengalihan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan
ketentuan di bidang pasar modal. Bila pemegang HMETD mengalami keraguan dalam mengambil
keputusan, maka sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara
pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
Penyelesaian pengalihan HMETD yang dilakukan balik nama SBHMETD melalui BAE akan dikenakan
biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD yang
menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD. Pemegang
HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD nya dapat melaksanakan melalui Anggota Bursa atau
Bank Kustodian dengan pembelian kuasa khusus untuk keperluan termaksud.
4. Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang
dimilikinya sebagaimana tercantum dalam SBHMETD, maka pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang
bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi HMETD yang
diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan saham atas SBHMETD mulai tanggal 22
April 2024 sampai dengan tanggal 26 April 2024.
SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan
diterima lengkap oleh BAE Perseroan.
Biaya pemecahan SBHMETD ditanggung oleh pemegang SBHMETD yang mengajukan permohonan
pemecahan SBHMETD.
6
Page 29
5. Nilai Teoretis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD
yang satu dan lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung
nilai HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai
HMETD yang sesungguhnya.
Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai
HMETD:
- Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir sebelum perdagangan
HMETD = Rp a
- Harga Pelaksanaan PMHMETD II = Rp b
- Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD II =A
- Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD II =B
- Harga teoritis saham hasil pelaksanaan PMHMETD II = (Rp a x A) + (Rp b x B)
(A + B)
= Rp c
Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah = Rp c – Rp b
6. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada Pemegang HMETD untuk membeli
Saham Baru seri B. SBHMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak yang belum
melakukan konversi saham menjadi bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan digunakan
untuk memesan Saham Baru seri B. SBHMETD tidak berlaku dan tidak dapat diperdagangkan dalam
bentuk fotokopi. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti
kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh
KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
7. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal
dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
8. Pencatatan Saham Baru di Bursa Efek
Setelah pelaksanaan PMHMETD II, jumlah Saham Baru seri B yang diterbitkan dalam Perseroan akan
mencapai sebanyak 46.815.768.347 (empat puluh enam miliar delapan ratus lima belas juta tujuh ratus
enam puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh tujuh) saham.
9. Lain-lain
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban pemegang Sertifikat Bukti
HMETD atau calon pemegang HMETD.
7
Page 30
10. Kinerja Saham Perseroan di BEI
Saham Perseroan sesuai Keputusan Bursa Efek Indonesia dengan surat No. S-10893/BEI.PP2/12-2023
tanggal 14 Desember 2023 ditetapkan dalam kondisi disuspensi atau diberhentikan perdagangannya di
Bursa Efek Indonesia. Informasi dan dasar pertimbangan suspensi tersebut adalah berdasarkan pada:
• Surat Perseroan No. SE.01.01/A.CORSEC.02005/2023 tanggal 14 Desember 2023 perihal
Informasi terkait Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun
2020 Seri A.
Mengingat kondisi Perseroan saat ini yang masih dalam status restrukturisasi keuangan,
Manajemen Perseroan memutuskan untuk melakukan penundaan pembayaran pokok Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada
tanggal 18 Desember 2023 dengan pertimbangan sebagai berikut:
• Pemberlakuan equal treatment kepada kreditur Perseroan, termasuk kepada para pemegang
obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan jatuh tempo pokok
obligasi Seri A selama 2 (dua) tahun dengan opsi beli (call option) sejak tanggal jatuh tempo
dengan tetap membayarkan bunga tanpa melakukan perubahan terhadap tingkat bunga dan
jadwal pembayarannya;
• Proyeksi arus kas Perseroan di akhir tahun 2023 dimana Perseroan memiliki keterbatasan dan
memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja sebagai Bagian dari langkah penyehatan
keuangan Perseroan.
• Manajemen Perseroan akan melakukan pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A, B dan C dengan jadwal pembayaran
dan nilai bagi hasil yang tetap sesuai perjanjian perwaliamanatan, dengan melakukan
penyetoran dana pada tanggal 15 Desember 2023.
• Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-4860/DIR/1223 tanggal 15 Desember
2023 terkait Penundaan Pembayaran Pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A Sukuk Seri A.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut diatas yang mengindikasikan adanya permasalahan pada
kelangsungan usaha Perseroan, Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian
sementara Perdagangan Efek Perseroan di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek
tanggal 18 Desember 2023, hingga pengumuman Bursa Efek Indonesia lebih lanjut.
Upaya Perseroan yang telah dan akan dilakukan untuk membuka kembali perdagangan saham di Bursa
Efek Indonesia adalah:
• Melakukan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021
dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun
2021 pada tanggal 16 Februari 2024 dimana telah mendapatkan persetujuan dari Pemegang
Obligasi dan Sukuk untuk perpanjangan tenor.
• Perseroan akan melakukan pembayaran atas pokok Sukuk Mudharabah I Wijaya Karya Tahap I
Tahun 2020 yang telah jatuh tempo.
8
Page 31
Historis kinerja saham Perseroan di BEI setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir
sebelum dilakukan suspensi adalah sebagai berikut:
Harga Tertinggi Harga Terendah Volume Perdagangan
No. Bulan
(Rp) (Rp) (lembar)
1. Januari 2023 830 655 392.921.700
2. Februari 2023 760 615 376.623.600
3. Maret 2023 645 500 275.132.800
4. April 2023 610 468 236.130.900
5. Mei 2023 610 366 416.761.100
6. Juni 2022 570 358 612.626.492
7. Juli 2022 525 438 283.716.700
8. Agustus 2022 448 368 328.576.800
9. September 2023 498 382 548.587.096
10. Oktober 2023 472 372 308.383.700
11. November 2023 428 370 371.580.900
12. Desember 2023* 394 183 2.012.830.600
Sumber: Bursa Efek Indonesia
Catatan: *Tanggal 1 – 15 Desember 2023, sehubungan diberlakukannya suspensi sejak tanggal 18 Desember 2023.
Pencatatan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
Saham Baru seri B ini akan dicatatkan di BEI bersama dengan saham-saham yang telah dicatatkan
sebelumnya oleh Perseroan. Dengan demikian seluruh jumlah Saham Baru seri B yang akan dicatatkan
oleh Perseroan di BEI menjadi sebanyak-banyaknya 46.815.768.347 (empat puluh enam miliar delapan
ratus lima belas juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh tujuh) saham atau
sebesar 83,92% (delapan puluh tiga koma sembilan puluh dua persen) dari jumlah modal ditempatkan
dan disetor penuh setelah PMHMETD II ini.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham Perseroan dan tidak terdapat
pembatasan dari instansi tertentu (regulator) mengenai pembatasan jumlah saham yang boleh
diperdagangkan dan/atau dimiliki oleh pihak asing atau pihak tertentu.
SAMPAI SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN PERSEROAN TIDAK MEMILIKI RENCANA
UNTUK MENGELUARKAN SAHAM ATAU EFEK EKUITAS LAINNYA YANG DAPAT
DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN
SETELAH TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD II
INI.
9
Page 32
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD II
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD II, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan Perseroan dengan alokasi sebagai berikut:
1. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp6.000.000.000.000 (enam triliun Rupiah) akan digunakan untuk
modal kerja penyelesaian Proyek Strategis Nasional (“PSN”) yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional dan Proyek Ibu Kota Nusantara (“IKN”) sesuai proyek
Ibu Kota baru di Kalimantan yang tertuang pada UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, dan
Proyek Strategis Lainnya. Adapun rincian proyek-proyek sebagai berikut:
a) Sekitar 93% (sembilan tiga persen) digunakan untuk:
No Nama Proyek PSN
1 Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 1 dan 2
2 Jalan Tol Semarang-Demak (VGF)
3 Sistem Penyediaan Air Minum Jatiluhur
4 Bendungan Lau Simeme
5 Bendungan Karangnongko
6 Bendungan Jragung Paket 2
7 Jalan Tol Serang - Panimbang Seksi-3
8 Pelabuhan Patimban Paket 6
9 National Capital Integrated Coastal Development Jakarta Tahap 6
10 Pembangunan Irigasi Rentang Package LSS-07
11 Jalan Tol Probowangi Paket 3
12 Bendungan Pamukkulu
13 Bendungan Ameroro
14 Bendungan Manikin
15 Pembangkit Listrik Tenaga Uap Palu
16 Pembangunan Smelter Manyar Gresik
17 Pembangunan Desalination Plant Manyar Gresik
18 Pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi Ampel 500 kV
19 EPC Storage Tank & Piping RDMP RU V Balikpapan
20 Proyek Jaringan Distribusi Utama SPAM Wososukas Segmen 4
21 Proyek Jaringan Distribusi Utama SPAM Wososukas Segmen 2
22 Pengolahan limbah Jakarta Sewerage Area 1-1
23 Pengolahan limbah Jakarta Sewerage Area 1-2
24 Jalan Tol Japek Selatan Seksi II (Rev)
25 Jalan Tol Akses Patimban (VGF)
26 Jalan Tol Tempino - Jambi JTTS
27 Pembangunan Bandara Kediri (Runaway)
28 Pembangunan Fuel farm depot bandara kediri
29 Pembangunan LPG Refrigerated Tuban, PERTAMINA
30 D&B Pengerukan Alur dan Kolam Pelabuhan Benoa Paket A
31 Revitalisasi Danau Teloko
32 Pembangunan Poliklinik Bali
33 Jalan Tol Serang - Panimbang Paket 3B
34 Koridor Utama Pelabuhan Bandara (Batam)
35 Pile Slab Tol Kayu Agung
36 Bendungan Cijurey
37 Bendungan Jenelata
10
Page 33
b) Sisanya digunakan untuk:
No Nama Proyek IKN
1 IKN - Pembangunan Istana Negara
2 IKN - Pembangunan Kantor Presiden
3 Jalan Tol IKN Segmen KKT Kariangau - Sp. Tempadung
4 Pembangunan Jalan IKN - Sumbu Timur
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja proyek yaitu:
a. Proyek Jalan Koridor Utama Pelabuhan - Bandara (Ruas Simp. Laluan Madani - Bundaran
Punggur);
b. Proyek Underpas Joglo;
c. Proyek AC3 Tol IKN 3B2;
d. Proyek Darurat Banjir Kota Semarang;
e. Proyek Pompa Ancol Sentiong Lanjutan;
f. Proyek Irigasi DI Mrican Tahap 4;
g. Proyek JDU Air Limbah IKN;
h. Proyek Rumah Pompa Drainase Kencing;
i. Proyek KPwBI PAPUA;
j. Proyek RS PON Jakarta;
k. Tol Serang - Panimbang Seksi 3B.
Sehubungan dengan penggunaan dana berupa modal kerja penyelesaian Proyek Strategis Nasional
(PSN) dan Ibu Kota Nusantara (IKN), Perseroan akan bertindak sebagai kontraktor dimana Perseroan
telah memperoleh perizinan material yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai
kontraktor, yaitu sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material Operasional Perseroan
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berlaku selama NIB ini berlaku di seluruh wilayah
Berusaha (NIB) No. 8120316131622 tanggal 12 menjalankan kegiatan Republik Indonesia selama menjalankan
November 2018 dengan perubahan terakhir tanggal usaha kegiatan usaha dan berlaku sebagai
11 November 2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Angka Pengenal Impor (API-P), hak
Republik Indonesia melalui Pelayanan Perizinan akses kepabeanan, pendaftaran
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online kepersertaan jaminan sosial kesehatan
Single Submission) dan jaminan sosial ketenagakerjaan serta
bukti pemenuhan laporan pertama Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
(WLKP)
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Kegiatan Usaha Konstruksi
2. Izin Usaha (Izin Usaha Jasa Kontruksi) tanggal 4 Berlaku selama Pelaku usaha yang telah mendapatkan
Februari 2020 dengan perubahan terakhir tanggal 18 menjalankan kegiatan Izin Usaha ini dapat melakukan kegiatan
September 2020 yang diterbitkan oleh Pemerintah usaha sebagaimana tercantum pada Pasal 38
Republik Indonesia melalui Pelayanan Perizinan ayat (1) dengan tetap memperhatikan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online ketentuan pada Pasal 38 ayat (2)
Single Submission) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
3. Izin Usaha Jasa Konstruksi Kegiatan Usaha Berlaku selama Untuk klasifikasi bidang usaha (i)
Pelaksana Konstruksi (Kontraktor) No. 387/C.31 menjalankan kegiatan Bangunan Sipil; (ii) Bangunan Gedung:
.7/31.75.03.1005.03.017.K.1/2/-1.785.56/e/2020 usaha (iii) Jasa Pelaksanaan Lainnya; (iv) Jasa
tanggal 31 Agustus 2020, yang diterbitkan oleh Konstruksi Terintegrasi; dan (v) Instalasi
Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Mekanikal dan Elektrikal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi
Jakarta Timur
4. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 9 November 2025 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200290003 tanggal 10 November Pekerjaan Konstruksi subklasifikasi
2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Bangunan Sipil, Jembatan, Jalan Layang,
Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Fly Over dan Underpass
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission)
11
Page 34
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
5. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 30 November 2025 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200290015 tanggal 1 Desember 2022 Pekerjaan Konstruksi subklasifikasi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Penyiapan Lahan Konstruksi
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik (Online Single Submission)
6. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 9 November 2025 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200290002 tanggal 10 November Pekerjaan Konstruksi subklasifikasi
2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber
Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Daya Air
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission)
7. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 9 November 2025 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200290005 tanggal 10 November Pekerjaan Konstruksi subklasifikasi
2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Konstruksi Jalan Rel
Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission)
8. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 9 November 2025 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200290004 tanggal 10 November Pekerjaan Konstruksi subklasifikasi
2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Konstruksi Bangunan Sipil Jalan
Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission)
9. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 6 Agustus 2026 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200320001 tanggal 7 Agustus 2023 Pekerjaan Konstruksi subklasifikasi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Instalasi Mekanikal
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik (Online Single Submission)
10. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 30 Juli 2026 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200330001 tanggal 31 Juli 2023 yang Pekerjaan Konstruksi subklasifikasi
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Instalasi Peralatan Infrastruktur
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Pertambangan dan Manufaktur
Secara Elektronik (Online Single Submission)
11. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 17 Agustus 2026 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200370001 tanggal 18 Agustus 2023 Pekerjaan Konstruksi subklasifikasi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Instalasi Minyak dan Gas
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik (Online Single Submission)
12. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 3 Agustus 2026 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200340001 tanggal 4 Agustus 2023 Pekerjaan Konstruksi subklasifikasi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Instalasi Konstruksi Navigasi Laut,
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Sungai, dan Udara
Secara Elektronik (Online Single Submission)
13. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 3 Agustus 2026 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200360001 tanggal 4 Agustus 2023 Pekerjaan Konstruksi subklasifikasi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Instalasi Saluran Air (Plambing)
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik (Online Single Submission)
14. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 6 Agustus 2026 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200350001 tanggal 7 Agustus 2023 Pekerjaan Konstruksi subklasifikasi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Kereta Api
Secara Elektronik (Online Single Submission)
15. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 17 Agustus 2026 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200390001 tanggal 18 Agustus 2023 Pekerjaan Konstruksi subklasifikasi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Pekerjaan Konstruksi Tahan Api (Tanur,
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Anneling, Flare, atau Incenerator)
Secara Elektronik (Online Single Submission)
16. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 19 September 2026 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200010001 tanggal 20 September Pekerjaan Konstruksi subklasifikasi
2023 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan
Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Gas Bumi
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission)
17. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 21 September 2026 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200420001 tanggal 22 September Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
2023 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik subklasifikasi Konstruksi Gedung Industri
Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission)
12
Page 35
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
18. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 21 September 2026 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200430001 tanggal 22 September Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
2023 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil
Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Minyak dan Gas Bumi
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission)
19. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 1 Oktober 2026 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200410001 tanggal 2 Oktober 2023 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Fasilitas Pengolahan Produk Kimia,
Secara Elektronik (Online Single Submission) Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya
20. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 1 Oktober 2026 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200290006 tanggal 23 November Pekerjaan Konstruksi subklasifikasi
2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Konstruksi Gedung Perkantoran
Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission)
21. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 1 Oktober 2026 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200290007 tanggal 23 November Pekerjaan Konstruksi subklasifikasi
2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Konstruksi Gedung Perbelanjaan
Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission)
22. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 1 Desember 2025 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200290019 tanggal 2 Desember 2022 Pekerjaan Konstruksi subklasifikasi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Konstruksi Gedung Lainnya
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik (Online Single Submission)
23. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 12 Januari 2026 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200300027 tanggal 13 Januari 2023 Pekerjaan Konstruksi subklasifikasi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik (Online Single Submission)
24. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 24 November 2025 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200290010 tanggal 25 November Pekerjaan Konstruksi subklasifikasi
2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan
Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Air Bersih
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission)
25. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 8 Desember 2025 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200290021 tanggal 9 Desember 2022 Pekerjaan Konstruksi subklasifikasi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Konstruksi Bangunan Sipil Prasarana
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi dan Sarana Sistem Pengolahan Limbah
Secara Elektronik (Online Single Submission) Padat, Cair, dan Gas
26. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 1 Desember 2025 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200290016 tanggal 2 Desember 2022 Pekerjaan Konstruksi subklasifikasi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Perikanan
Secara Elektronik (Online Single Submission)
27. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 23 November 2025 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200290008 tanggal 24 November Pekerjaan Konstruksi subklasifikasi
2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Konstruksi Bangunan Pelabuhan
Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Perikanan
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission)
28. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 7 November 2025 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200450001 tanggal 8 November 2023 Pekerjaan Konstruksi subklasifikasi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olah
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Raga
Secara Elektronik (Online Single Submission)
29. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 29 November 2025 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200290014 tanggal 30 November Pekerjaan Konstruksi subklasifikasi
2023 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Pengerukan
Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission)
30. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 1 Desember 2025 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200290017 tanggal 2 Desember 2022 Pekerjaan Konstruksi subklasifikasi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Pekerjaan Tanah
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik (Online Single Submission)
13
Page 36
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
31. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 9 Desember 2025 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200290022 tanggal 10 Desember Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik subklasifikasi Bangunan Sipil Jembatan,
Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission)
32. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 1 Desember 2025 Perseroan telah memenuhi jenis usaha
812031613162200290018 tanggal 2 Desember 2022 Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia subklasifikasi Konstruksi Bangunan
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Prasarana Sumber Daya Air
Secara Elektronik (Online Single Submission)
Tidak terdapat perizinan material lain yang diperlukan Perseroan sehubungan dengan penggunaan
dana berupa modal kerja penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Ibu Kota Nusantara (IKN),
dimana Perseroan akan bertindak sebagai kontraktor selain perizinan material yang telah disebutkan
di atas.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan
dana hasil PMHMETD II ini kepada OJK paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD II telah direalisasikan dan
mempertanggung jawabkannya pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana
yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi, Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep-00015/BEI/01-2021 tanggal 29 Januari
2021 sebagaimana diubah berdasarkan Keputusan Direksi Bursa Efek No. KEP-00066/BEI/09-2022
Tahun 2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan
kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD II setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil
PMHMETD II tersebut selesai direalisasikan sebagaimana yang dimaksud dalam POJK No. 30/2015,
berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil PMHMETD II seperti yang disajikan
di Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPS atas perubahan
penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana PMHMETD II yang berupa modal kerja, dalam hal
memenuhi kriteria sebagai Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020
dan/atau Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, maka Perseroan tidak
wajib mengikuti prosedur dalam Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/2020 dan Pasal 4 ayat (1) POJK No.
42/2020 karena merupakan transaksi yang merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka
menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan, namun
pada awal transaksi tersebut Perseroan wajib memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan
bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan wajib
menyimpan dokumen terkait pelaksanaan prosedur tersebut dalam jangka waktu penyimpanan
dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Transaksi Material dan/atau
Transaksi Afiliasi tersebut wajib diungkapkan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan
Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 POJK No. 17/2020 junctis Pasal 8 dan Pasal 9 POJK
No. 42/2020 dan juga bukan merupakan transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020, karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan
dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pemegang
saham utama yang dapat merugikan Perseroan.
Apabila di kemudian hari penggunaan dana hasil PMHMETD II diubah dan merupakan: (i) Transaksi
Afiliasi atau Transaksi Benturan Kepentingan; dan/atau (ii) Transaksi Material yang tidak dikecualikan
maka Perseroan wajib memperhatikan kembali ketentuan POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
Dalam hal Perseroan akan mengubah rencana penggunaan dana sebagaimana diungkapkan,
Perseroan wajib mengikuti ketentuan POJK No. 30/2015, antara lain, menyampaikan rencana dan
alasan perubahan rencana penggunaan dana kepada OJK dan memperoleh persetujuan RUPS terlebih
dahulu.
14
Page 37
Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD II yang belum direalisasikan, maka sesuai dengan POJK
No. 30/2015, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan
likuid.
Sesuai dengan POJK No. 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD II
ini diperkirakan berjumlah sekitar 0,487% dari total penawaran umum, dengan rincian sebagai berikut:
1. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,035% yang terdiri dari:
a. Biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,014%;
b. Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,004%;
c. Biaya jasa Notaris sebesar 0,001%;
d. Biaya jasa KJPP sebesar 0,016%
2. Biaya jasa Lembaga Pasar Modal, yaitu Biro Administrasi Efek sebesar 0,002%;
3. Biaya jasa Penasehat Keuangan yaitu PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT
CIMB Niaga Sekuritas sebesar 0,344%;
4. Biaya lain-lain sebesar 0,106%, termasuk pencatatan saham tambahan di BEI, pungutan oleh OJK
terkait dengan pengajuan Pernyataan Pendaftaran, penjatahan, biaya percetakan Prospektus,
sertifikat, dan formular dan biaya-biaya lain yang berhubungan dengan PMHMETD II ini.
Berdasarkan laporan realisasi penggunaan dana untuk PMHMETD I sebagaimana dimuat dalam Surat
Perseroan No. SE.01.01/A.SEKPER.00444/2022 tanggal 7 April 2022, sampai dengan 31 Maret 2022
Perseroan telah menggunakan Rp6.108.178.968.396,- dari total dana yang diperoleh sebesar sebesar
Rp6.108.178.968.396,-. Penggunaan dana ini telah dilaporkan sesuai dengan POJK No. 30/2015.
15
Page 38
III. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30
September 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar &
Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan paragraf ketidakpastian material yang terkait
dengan kelangsungan usaha dan hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan keuangan konsolidasian
dalam laporannya tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Benny Andria (Registrasi
Akuntan Publik No. 0181), Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai liabilitas konsolidasian yang
keseluruhannya berjumlah sebesar Rp55.571.791.943 ribu.
Perincian lebih lanjut mengenai liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September
Keterangan
2023
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman Jangka Pendek
Pinjaman Berelasi 9.469.717.227
Pihak Ketiga 4.973.248.026
Utang Usaha
Pihak Berelasi 5.927.390.282
Pihak Ketiga 6.488.274.772
Utang Lain-Lain
Pihak Berelasi 817.148.908
Pihak Ketiga 377.639.761
Utang Pajak 314.306.116
Uang Muka dari Pelanggan 417.909.256
Beban Akrual 4.505.738.358
Pendapatan Diterima Dimuka 206.127.439
Bagian Jangka Pendek dari
Pinjaman Jangka Menengah 595.000.000
Liabilitas Sewa 53.967.745
Pinjaman Jangka Panjang 166.892.708
Obligasi 1.397.000.000
Sukuk Mudharabah 643.800.000
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 36.354.160.598
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas Imbalan Kerja 224.759.278
Liabilitas Pajak Tangguhan 80.523.470
Uang Muka dari Pelanggan 397.472.922
Uang Muka Proyek Jangka Panjang 1.756.462.463
Utang Lain-Lain
Pihak Berelasi -
Pihak Ketiga 31.822.520
Bagian Jangka Panjang Setelah Dikurangi Bagian Jangka Pendek
Pinjaman Jangka Menengah 1.185.000.000
Liabilitas Sewa 130.011.485
Pinjaman Jangka Panjang 5.682.745.933
Obligasi 7.270.508.983
Sukuk Mudharabah 2.138.015.000
Utang Ventura Bersama 320.309.291
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 19.217.631.345
Total Liabilitas 55.571.791.943
16
Page 39
1. Liabilitas Jangka Pendek
a. Pinjaman Jangka Pendek
Pinjaman jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 adalah
sebesar Rp14.442.965.253 ribu, yang terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September
Keterangan
2023
Perseroan
Pihak Berelasi
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 3.876.037.628
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 1.500.000.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 990.000.000
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia - Indonesia Eximbank 734.000.000
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 504.520.165
PT Indonesia Infrastructure Finance 500.000.000
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 268.111.701
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 155.000.000
Sub Total 8.527.669.494
Pihak Ketiga
PT Bank BTPN Tbk 1.475.000.000
PT Bank HSBC Indonesia 982.067.514
PT Bank Pan Indonesia Tbk 750.000.000
PT Bank DKI 708.226.347
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 524.964.527
PT Bank ICBC Indonesia 90.000.000
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 41.479.552
Sub Total 4.571.737.940
Sub Total 13.099.407.434
Entitas Anak
Pihak Berelasi
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 468.400.000
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 238.014.162
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 194.000.000
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 38.317.036
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia - Indonesia Eximbank 3.316.535
Sub Total 942.047.733
Pihak Ketiga
PT Bank DKI 189.730.000
PT Bank CIMB Niaga Tbk 121.374.747
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 90.405.339
Sub Total 401.510.086
Sub Total 1.343.557.819
Jumlah 14.442.965.253
Total Pinjaman Jangka Pendek
Pihak Berelasi 9.469.717.227
Pihak Ketiga 4.973.248.026
Jumlah 14.442.965.253
17
Page 40
Berikut merupakan keterangan terkait pinjaman jangka pendek Perseroan yang disajikan dalam ribuan
Rupiah:
Perusahaan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Perusahaan menandatangani perpanjangan fasilitas Kredit Modal Kerja Revolving dan Kredit Modal
Kerja Transaksional dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perjanjian telah mengalami perubahan terakhir
berdasarkan Akta Notaris Sri Ismiyati, S.H., M.Kn., No. 6, 7, 19, dan 84 pada tanggal 26 September
2023.
Fasilitas yang diperoleh Perusahaan adalah fasilitas Kredit Modal Kerja Transaksional sebesar
Rp1.810.000.000, fasilitas Kredit Modal Kerja Transaksional II sebesar Rp1.000.000.000, fasilitas
Kredit Modal Kerja Transaksional III sebesar Rp1.000.000.000, fasilitas Non Cash Loan sebesar
Rp8.860.000.000, fasilitas Invoice Financing sebesar Rp500.000.000, fasilitas Kredit Modal Kerja
Revolving sebesar Rp100.000.000 dan Fasilitas Treasury Line sebesar USD40,000,000 dengan tingkat
suku bunga masing-masing sebesar 8,00% -9,50% . Fasilitas tersebut untuk mendanai proyek-proyek
khusus
Masa berlaku kredit sampai dengan 26 Januari 2024.
Pinjaman tersebut di atas dijamin dengan piutang, persediaan, tanah dan bangunan.
Perusahaan diharuskan untuk mematuhi beberapa batasan untuk mempertahankan rasio keuangan
sebagai berikut:
• Rasio lancar minimum 1 kali; dan
• Debt to equity ratio maksimum 3,5 kali.
Pada tanggal 30 September 2023, Perusahaan tidak memenuhi syarat rasio lancar dan debt to equity
ratio.
Sesuai surat No. CBG.CB2/SCD.SPPK.230/2023 tanggal 22 September 2023 dari Mandiri tentang
penawaran pemberian kredit (SPPK) standstill dan perpanjangan jangka waktu dan perubahan
ketentuan bank garansi atas nama Perusahaan, menyetujui beberapa hal sebagai berikut:
1. Menyetujui penangguhan pembayaran pokok dan bunga fasilitas KMK Revolving, KMK
Transaksional I, II dan III sampai dengan 26 Januari 2024; dan
2. Menyetujui penangguhan pembayaran kewajiban supplier financing dan LC/SKBDN jatuh tempo
sampai dengan 26 Januari 2024 atau sampai dengan efektifnya perjanjian restrukturisasi (mana
yang lebih dahulu).
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp3.876.037.628.
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Perusahaan menandatangani perpanjangan fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero). Perjanjian telah mengalami perubahan terakhir berdasarkan Perubahan I Terhadap Akta
Perjanjian Pembiayaan tanggal 18 Oktober 2022 dan perjanjian No. S-454/SMI/DPI/0722 tanggal
7 Juli 2022.
Maksimum fasilitas yang diberikan adalah untuk fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp700.000.000
dan Pembiayaan Modal Kerja sebesar Rp800.000.000.
Masa berlaku kredit sampai dengan 18 Oktober 2023. Sampai dengan tanggal pelaporan perjanjian
masih dalam proses perpanjangan.
Tingkat suku bunga adalah 8,00% per tahun yang akan direviu setiap saat dan akan disesuaikan apabila
terdapat ketentuan/kebijakan baru dari Bank.
18
Page 41
Fasilitas pembiayaan ini dijamin dengan fidusia piutang proyek dengan pengikatan sebesar 100% dari
limit pembiayaan.
Perusahaan diharuskan untuk mematuhi beberapa batasan untuk mempertahankan rasio keuangan
sebagai berikut:
• Rasio lancar minimum 1 kali.
• Interest coverage ratio minimal 1 kali.
• Debt to equity ratio maksimum 2,5 kali (debt merupakan komponen hutang yang dibebankan bunga
atau interest bearing debt)
Pada tanggal 30 September 2023, Perusahaan tidak memenuhi syarat rasio lancar dan interest coverage
ratio dan debt to equity ratio.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp1.500.000.000.
Berdasarkan surat Penundaan Pembayaran Kewajiban serta Perpanjangan Jangka Waktu Sementara
Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja Perusahaan No. S-506/SMI/DPI/0923 tanggal 25 September 2023,
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) memperpanjang jangka waktu sementara fasilitas menjadi 31
Desember 2023 atau sampai dengan efektifnya Master Restructuring Agreement (MRA).
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Perusahaan telah menandatangani perjanjian No. 02/022-3/SP3/CB2 dengan PT Bank Syariah
Indonesia Tbk pada tanggal 26 April 2022
Masa berlaku kredit sampai dengan 24 Juni 2024.
Fasilitas yang diberikan berupa Kredit Modal Kerja Transaksional dengan limit maksimal sebesar
Rp1.700.000.000 dan Fasilitas BSI Buyer Financing dengan limit pembiayaan maksimal sebesar
Rp300.000.000.
Perusahaan diharuskan untuk mematuhi beberapa batasan untuk mempertahankan rasio keuangan
sebagai berikut:
• Debt to equity ratio maksimum 3 kali;
• Current assets ratio minimum 1 kali; dan
• Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal 100%
Pinjaman tersebut di atas dijamin dengan piutang usaha.
Pada tanggal 30 September 2023, Perusahaan tidak memenuhi syarat debt to equity ratio, current
assets ratio dan debt service coverage ratio.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp268.111.701.
Berdasarkan surat Persetujuan Perpanjangan Masa Standstill No. 03/078-3/SP3/CB2 tanggal 18
Oktober 2023, PT Bank Syariah Indonesia memperpanjang masa standstill sampai dengan 26 Januari
2024 tatau sampai dengan ditandatanganinya MRA (mana yang lebih dahulu).
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Perusahaan menandatangani perpanjangan fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. Perjanjian telah mengalami perubahan terakhir sesuai perjanjian Perpanjangan
Sementara No. 052/2022 tanggal 29 November 2022.
Fasilitas yang diberikan berupa kredit modal rekening koran dan kerja konstruksi dengan limit
Rp500.000.000, non-cash loan dengan limit Rp10.000.000.000, foreign exchange line dengan limit
USD40,000,000, dengan tingkat suku bunga 9%.
19
Page 42
Masa berlaku kredit sampai dengan 28 Februari 2023. Sampai dengan tanggal pelaporan perjanjian
masih dalam proses perpanjangan.
Pinjaman tersebut dijamin dengan piutang atas proyek-proyek tanah dan bangunan milik Perusahaan.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp504.520.165.
Berdasarkan surat Perpanjangan Masa Penangguhan Kewajiban Fasilitas Kredit No. R.II.260-CRO/COD/
LAD/09/2023 tanggal 26 September 2023, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memperpanjang
penangguhan kewajiban fasilitas kredit sampai dengan 30 November 2023.
PT Indonesia Infrastructure Finance
Perusahaan menandatangani perpanjangan fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Indonesia Infrastructure
Finance. Akta Perjanjian Fasilitas Pinjaman Modal Kerja Bergulir No. 1 tanggal 16 Februari 2023.
Fasilitas yang diberikan berupa Kredit Modal Kerja Revolving dengan limit maksimal Rp500.000.000
dan tingkat suku bunga sebesar 8% per tahun, untuk kebutuhan tambahan modal kerja.
Masa berlaku kredit sampai dengan 3 Februari 2024.
Pinjaman tersebut dijamin dengan piutang atas proyek-proyek milik Perusahaan.
Perusahaan diharuskan untuk mematuhi beberapa batasan untuk mempertahankan rasio keuangan
sebagai berikut:
• Rasio lancar minimum 1 kali;
• Rasio gearing eksternal maksimum 2,5 kali; dan
• Interest coverage ratio minimum 1,5 kali;
Pada tanggal 30 September 2023, Perusahaan tidak memenuhi syarat rasio lancar dan interest
coverage ratio.
Saldo utang bank per 30 September 2023sebesar Rp500.000.000.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Perusahaan menandatangani perpanjangan fasilitas Kredit Modal Kerja Kontraktor dari PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk pada tanggal 23 Mei 2022 berdasarkan Akta Notaris Sri Ismiyati, S.H.,
M.Kn. No. 28.
Fasilitas yang diberikan berupa kredit modal kerja konstruksi dengan limit Rp340.000.000, dengan
tingkat suku bunga 8%.
Masa berlaku kredit sampai dengan 23 Mei 2023. Sampai dengan tanggal pelaporan perjanjian masih
dalam proses perpanjangan.
Perusahaan diharuskan untuk mematuhi beberapa batasan untuk mempertahankan rasio keuangan
sebagai berikut:
• Rasio lancar minimum 1 kali.
• Debt to equity ratio maksimum 5 kali.
• EBITDA terhadap beban bunga minimal 1 kali
Pada tanggal 30 September 2023, Perusahaan tidak memenuhi syarat rasio lancar, debt to equity ratio
dan EBITDA terhadap bunga.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp155.000.000.
20
Page 43
Berdasarkan surat Persetujuan Perpanjangan Fasilitas KMK Kontraktor dan Perpanjangan Masa
Penangguhan Bunga dan Pokok No. 333/S/CBD/CB1/IX/2023 tanggal 26 September 2023, PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk mengubarh masa standstill berlaku sejak tanggal berakhirnya standstill
awal sampai dengan tanggal 26 Januari 2024 atau sampai dengan Penandatanganan Master Restruct
Agreement (MRA) oleh WIKA dengan para kreditur (mana yang terlebih dahulu).
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Perusahaan menandatangani perpanjangan perjanjian fasilitas Kredit Modal Kerja, Kredit Modal Kerja
RC Terbatas & Promes/Revolving, Credit Term Loan, Forex Line Facility, dan KMK Bridging Loan dengan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Perjanjian telah mengalami perubahan terakhir pada tanggal
27 Mei 2022 berdasarkan Akta Notaris Sri Ismiyati, S.H., M.Kn., S.H., No. 45, 46, 47, 48, 49, dan 124.
Fasilitas yang diberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja RC Terbatas/Revolving sebesar Rp150.000.000,
Kredit Modal Kerja Promes sebesar Rp200.000.000, kredit modal kerja project base dengan limit
maksimal Rp1.700.000.000, Tidak Langsung (Non-Cash Loan) dengan limit maksimal Rp3.500.000.000,
dan Treasury Line dengan limit maksimal USD10,000,000 dengan tingkat suku bunga sebesar 8,00%
- 9,25% per tahun.
Masa berlaku kredit sampai dengan 20 Mei 2023. Sampai dengan tanggal pelaporan perjanjian masih
dalam proses perpanjangan.
Pinjaman tersebut di atas dijamin dengan tagihan termin atas proyek-proyek yang dibiayai oleh fasilitas
kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Perusahaan diharuskan untuk mematuhi beberapa batasan untuk mempertahankan rasio keuangan
sebagai berikut:
• Rasio lancar minimum 1 kali;
• Debt to equity ratio (DER) maksimum 4 kali; dan
• Debt Service Coverage (DSC) minimal 100%
Pada tanggal 30 September 2023, Perusahaan tidak memenuhi syarat rasio lancar, debt to equity ratio,
dan debt service coverage.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp990.000.000.
Berdasarkan surat Persetujuan Perpanjangan dan Perubahan Syarat serta Ketentuan Standstill Fasilitas
Kredit No. COB3/4/186B/R tanggal 27 September 2023, PT Bank Negara Indonesia Persero) Tbk
mengubah masa standstill fasilitas sejak periode kewajiban bulan April 2023 sampai dengan efektifnya
MRA atau sampai dengan 31 Januari 2024 (mana yang terjadi lebih dahulu).
PT Bank BTPN Tbk
Perusahaan menandatangani perjanjian dengan PT Bank BTPN Tbk yang telah mengalami perubahan
terakhir pada tanggal 30 Juni 2022 berdasarkan Perjanjian Kredit No. 66, 67, 68, 69, 70, 71, 72, dan 73.
Fasilitas yang diberikan adalah
• Fasilitas Revolving Credit Facility dengan jumlah Rp450.000.000;
• Fasilitas Loan on Note T/R dengan jumlah Rp50.000.000;
• Fasilitas Bank Guarantee dengan jumlah Rp50.000.000;
• Fasilitas Loan on Note 2 (Account Receivable Financing) dengan jumlah Rp50.000.000;
• Fasilitas Loan on Note 4 (Supplier Financing) dengan jumlah Rp50.000.000;
• Fasilitas Revolving Credit Facility on Note 3 dengan jumlah Rp2.000.000.000; dan
• Fasilitas Commercial L/C dengan jumlah Rp50.000.000.
• Fasilitas Akseptasi L/C dengan jumlah Rp50.000.00
Tingkat suku bunga adalah 1,50% ditambah dengan cost of funds sebesar 2,25.
21
Page 44
Masa berlaku kredit sampai dengan 30 Juni 2023. Sampai dengan tanggal pelaporan perjanjian masih
dalam proses perpanjangan.
Perusahaan diharuskan untuk mematuhi beberapa batasan untuk mempertahankan rasio keuangan
sebagai berikut:
• Rasio lancar minimum 1 kali;
• Interest coverage ratio minimum 1,5 kali; dan
• Rasio utang terhadap aset maksimum 2,5 kali.
Pada tanggal 30 September 2023, Perusahaan tidak memenuhi syarat rasio lancar, interest coverage
ratio dan rasio hutang terhadap aset.
Kredit ini dijamin sesuai Akta Fidusia atas piutang 100% dari batas fasilitas.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp1.475.000.000.
PT Bank DKI
Perusahaan menandatangani Perjanjian Kredit Modal Kerja dari PT Bank DKI, yang telah mengalami
perubahan terakhir pada tanggal 28 Juni 2022 berdasarkan Akta Notaris No. 62 dari Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn.
Fasilitas yang diberikan berupa fasilitas Pinjaman Tetap Berjangka I dengan limit maksimal Rp400.000.000
dan fasilitas Pinjaman Tetap Berjangka II dengan limit maksimal Rp500.000.000 dan memiliki sublimit
fasilitas Non-Cash Loan (NCL), fasilitas Supply Chain Financing (SCF), fasilitas Bank Garansi (BG),
dan fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dengan limit maksimal Rp200.000.000
dengan tingkat suku bunga sebesar 8% per tahun.
Pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha.
Masa berlaku kredit sampai dengan 27 Juni 2023. Sampai dengan tanggal pelaporan perjanjian masih
dalam proses perpanjangan.
Perusahaan diharuskan untuk mematuhi beberapa batasan untuk mempertahankan rasio keuangan
sebagai berikut:
• Current ratio minimum 1 kali;
• Debt to equity ratio maksimum 4,5 kali; dan
Pada tanggal 30 September 2023, Perusahaan tidak memenuhi syarat current ratio dan debt to equity
ratio.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp708.226.347.
Berdasarkan surat Perpanjangan Sementara Fasilitas Kredit Perusahaan No. 257/IBD/EXT/23 tanggal
29 September 2023, memperpanjang sementara Fasilitas Kredit menjadi 26 Januari 2024 atau sampai
dengan efektifnya Master Restructuring Agreement (MRA).
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Perusahaan telah mengadakan perjanjian Kredit Modal Kerja dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor
Indonesia. Fasilitas yang diberikan berupa Kredit Modal Kerja Ekspor dengan kredit limit maksimum
Rp500.000.000, Penjaminan Indonesia Eximbank dan/atau Fasilitas KMKE sebesar Rp234.000.000,
Sublimit Fasilitas KMKE Trade Finance sebesar Rp234.000.000. Perjanjian telah mengalami perubahan
terakhir pada tanggal 14 Juli 2023 berdasarkan Perubahan Ketiga atas Perubahan dan Penegasan
Kembali Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No. 119.
Pinjaman tersebut dijamin dengan piutang usaha atas proyek.
22
Page 45
Masa berlaku kredit sampai dengan 5 Oktober 2023 dengan tingkat suku bunga adalah sebagai berikut:
• 5,5% per tahun untuk Dolar Amerika Serikat.
• 8,21% per tahun untuk Rupiah.
Sampai dengan tanggal pelaporan perjanjian masih dalam proses perpanjangan.
Syarat dan ketentuan:
• Menggunakan fasilitas sesuai dengan tujuan penggunaan fasilitas di perjanjian;
• Menjaga outstanding fasilitas tercover oleh piutang proyek yang dibiayai; dan
• Menjaga, memelihara dan menjalankan usaha dengan baik.
Pada tanggal 30 September 2023, Perusahaan telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp734.000.000.
PT Bank Pan Indonesia Tbk
Perusahaan menandatangani perpanjangan fasilitas Kredit Modal Umum (Revolving) dari PT Bank Pan
Indonesia Tbk. Perjanjian telah mengalami perubahan terakhir pada tanggal 14 April 2022 berdasarkan
Adendum Perjanjian Kredit Perpanjangan Sementara No. 158/BSI-LAD/EXT/IV/2022.
Fasilitas yang diberikan berupa Kredit Modal Kerja dengan limit Rp750.000.000 dengan tingkat suku
bunga sebagai berikut:
• Untuk jangka waktu pinjaman 1 bulan bunga yang dikenakan 8% per tahun; dan
• Untuk jangka waktu pinjaman lebih dari 1 bulan sampai dengan 3 bulan bunga yang dikenakan
8,5% per tahun.
Fasilitas Kredit Modal Kerja tersebut berlaku sampai dengan 26 April 2023. Sampai dengan tanggal
pelaporan perjanjian masih dalam proses perpanjangan.
Pinjaman tersebut di atas dijamin berupa tagihan proyek dengan nilai 100% dari jumlah maksimum
kredit atau senilai Rp750.000.000.
Perusahaan diharuskan untuk mematuhi beberapa batasan untuk mempertahankan rasio keuangan
sebagai berikut:
• Current ratio minimum 1 kali;
• Debt to equity ratio maksimum 3 kali; dan
• EBITDA dibagi beban bunga pinjaman minimum 1 kali.
Pada tanggal 30 September 2023, Perusahaan tidak memenuhi syarat current ratio dan debt to equity
ratio.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp750.000.000.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Perusahaan telah mengadakan perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk pada tanggal 1 November 2022 berdasarkan Akta Notaris Karin Christiana Basoeki,
S.H., M.Kn., No. 6.
Fasilitas kredit dengan limit maksimal Rp900.000.000 yang terdiri dari Kredit Jangka Pendek maksimal
Rp200.000.000 dan Kredit Modal Kerja berupa fasilitas Supply Chain Financing (SCF) maksimal
Rp600.000.000 dengan bunga sebesar 8% - 8,5%
Masa berlaku kredit sampai dengan 7 November 2023. Sampai dengan tanggal pelaporan perjanjian
masih dalam proses perpanjangan.
23
Page 46
Negative covenants:
• Memindahtangankan jaminan kredit yang diberikan kepada bank;
• Memperoleh fasilitas kredit dari pihak ketiga untuk proyek yang sama;
• Menjaminkan harta kekayaan debitur yang dijaminkan di bank kepada pihak lain;
• Mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran
utang; dan
• Menyerahkan sebagian atau seluruh kewajiban debitur atas fasilitas kredit kepada pihak lain.
Pinjaman tersebut di atas dijamin dengan piutang usaha sebesar 100%.
Pada tanggal 30 September 2023, Perusahaan telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp524.964.527.
PT Bank CTBC Indonesia
Perusahaan telah mengadakan perjanjian kredit dengan PT Bank CTBC Indonesia pada tanggal
18 Juni 2022 berdasarkan Akta Notaris Sri Ismiyati, S.H., M.Kn., No. 43.
Fasilitas yang diberikan berupa Fasilitas Omnibus Line dengan fasilitas sebagai berikut:
• Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek sebesar Rp200.000.000;
• Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Atas Unjuk sebesar Rp200.000.000;
• Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Berjangka sebesar Rp200.000.000;
• Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Atas Unjuk sebesar Rp200.000.000;
• Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Berjangka sebesar Rp200.000.000;
• Fasilitas Usance Payable at Sight (UPAS) sebesar Rp200.000.000;
• Fasilitas Usance Payable at Usance (UPAU) sebesar Rp200.000.000; dan
• Fasilitas Akad Trust sebesar Rp200.000.000.
Masa berlaku kredit sampai dengan 17 Juni 2023. Sampai dengan tanggal pelaporan perjanjian masih
dalam proses perpanjangan.
Pinjaman ini dikenakan bunga sebesar:
• Jakarta Interbank Office Rate (JIBOR) ditambah 2,5% per tahun atau minimal 8% per tahun untuk
penarikan dalam Rupiah; dan
Perusahaan diharuskan untuk mematuhi beberapa batasan untuk mempertahankan rasio keuangan
sebagai berikut:
• Debt to equity ratio maksimum 3,5 kali;
• Current assets ratio minimum 1 kali; dan
• Interest coverage ratio minimal 1,5 kali.
Pada tanggal 30 September 2023, Perusahaan tidak memenuhi syarat debt to equity ratio, current asset
ratio, dan interest coverage ratio.
Pinjaman tersebut di atas dijamin dengan piutang usaha.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar nihil.
PT Bank HSBC Indonesia
Perusahaan menandatangani fasilitas kredit pinjaman dengan PT Bank HSBC Indonesia, yang
telah mengalami perubahan terakhir pada tanggal 22 November 2022 berdasarkan perjanjian
No. JAK/211560/U/220727.
Fasilitas limit gabungan dengan limit kredit maksimal Rp2.200.000.000, yang terbagi dengan sub
fasilitas Impor 1, dengan sub limit (i) fasilitas kredit berdokumen 1, (ii) fasilitas kredit berdokumen dengan
Pembayaran tertunda/ berjangka 1, (iii) fasilitas pinjaman Impor 1, (iv) fasilitas kredit berdokumen
berjangka yang dibayar atas unjuk 1 (UPAS 1).
24
Page 47
Masa berlaku kredit sampai dengan 21 Mei 2023 dengan tingkat suku bunga adalah sebagai berikut:
• 4,5% per tahun untuk Dolar Amerika Serikat.
• 7,5% per tahun untuk mata uang Rupiah.
Sampai dengan tanggal pelaporan perjanjian masih dalam proses perpanjangan.
Pinjaman tersebut di atas dijamin dengan piutang usaha sebesar Rp2.200.000.000.
Perusahaan diharuskan untuk mematuhi beberapa batasan untuk mempertahankan rasio keuangan
sebagai berikut:
• Rasio lancar minimum 1 kali;
• Rasio gearing eksternal maksimum 3,5 kali; dan
• Interest Coverage Ratio minimal 2 kali.
Pada tanggal 30 September 2023, Perusahaan tidak memenuhi syarat rasio lancar dan interest
coverage ratio.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp982.067.514.
PT Bank ICBC Indonesia
Perusahaan menandatangani fasilitas kredit pinjaman dengan PT Bank ICBC Indonesia, yang telah
mengalami perubahan terakhir pada tanggal 15 Agustus 2023 berdasarkan Akta Notaris No. 19 dari
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.
Ketentuan fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
• Pinjaman Tetap on Demand maksimum Rp90.000.000.000 dengan tingkat suku bunga JIBOR 3
bulan +3,5%; dan
• Fasilitas Omnibus Line untuk L/C Sight atau L/C Usance atau UPAS L/C dan SKBDN, Trust Receipt,
UPAS/UPAM dan Bank Garansi sebesar Rp152.000.000 atau setara dalam multicurrency, dengan
tingkat suku bunga JIBOR 3 bulan +3,5% dalam Rupiah, 4,25% dalam USD, 5% dalam RMB.
Masa berlaku kredit sampai dengan 14 Agustus 2024.
Pinjaman ini dijamin sesuai dengan Akta Fidusia atas Piutang No. 47.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp90.000.000.
Berdasarkan surat Tanggapan atas Permohonan Perpanjangan Periode Penundaan Kewajiban
Pembayaran Pokok dan Bunga Perusahaan No. 210/CBII/ICBC/IX/23 tanggal 21 September 2023, PT
Bank ICBC Indonesia menyetujui perpanjangan periode penundaan kewajiban pinjaman pokok dan
bunga sampai dengan 26 Januari 2024 atau sampai dengan efektifnya Master Restructuring Agreement
(MRA).
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Perusahaan menandatangani perpanjangan fasilitas
kredit pinjaman dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Perjanjian telah mengalami perubahan
terakhir pada tanggal 22 Agustus 2022 berdasarkan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit
No. 279/PPEB/0822.
Fasilitas Pinjaman Rekening Koran dan Uncommited Omnibus Trade dengan PT Bank Danamon
Indonesia Tbk maksimum untuk masing-masing fasilitas adalah sebesar Rp45.000.000 dan
Rp350.000.000.
Masa berlaku kredit sampai dengan 22 Mei 2023 dengan tingkat suku bunga 8,75% per tahun.
Sampai dengan tanggal pelaporan perjanjian masih dalam proses perpanjangan.
25
Page 48
Pinjaman tersebut di atas dijamin dengan piutang usaha.
Perusahaan diharuskan untuk mematuhi beberapa batasan untuk mempertahankan rasio keuangan
sebagai berikut:
• Current Ratio minimum 1 kali;
• Gearing ratio maksimum 3,5 kali;
• Debt service coverage ratio minimum 1 kali; dan
• Interest service coverage ratio minimum 1 kali.
Pada tanggal 30 September 2023, Perusahaan tidak memenuhi syarat current ratio, debt service
coverage ratio dan interest service coverage ratio.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp41.479.552.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Perusahaan menandatangani perpanjangan fasilitas kredit rekening koran dari PT Bank Maybank
Indonesia Tbk. Perjanjian telah mengalami perubahan terakhir pada tanggal 8 Juli 2021 berdasarkan
perpanjangan line fasilitas pembiayaan musyarakah IB, No.172/PpMusy/CDU1/2021.
Fasilitas yang diberikan berupa fasilitas kredit berupa L/C maksimal Rp1.000.000.000 dan fasilitas
pinjaman rekening koran sebesar Rp25.000.000, fasilitas Qardh untuk menjamin pembayaran maksimal
Rp1.000.000.000, line fasilitas dengan prinsip musyarakah maksimal Rp1.000.000.000, line fasilitas
kafalah bil ujrah untuk menjamin pembayaran maksimal Rp1.000.000.000, fasilitas transaksi valuta
asing maksimal USD5,000,000.
Masa berlaku kredit sampai dengan 11 Juli 2022.
Pinjaman tersebut di atas dijamin dengan piutang usaha yang dibiayai oleh bank ataupun tidak dibiayai
oleh bank.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar nihil.
Shinhan Bank Indonesia
Perusahaan telah menandatangani perjanjian No. 158/BSI-LAD/EXT/IV/2022 dengan Shinhan Bank
Indonesia pada tanggal 14 April 2022
Fasilitas yang diberikan berupa pinjaman sebesar Rp200.000.000. Masa berlaku kredit sampai dengan
26 April 2023. dengan tingkat suku bunga 7% - 7,5%.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar nihil.
PT Bank Permata Tbk
Perusahaan menandatangani perpanjangan fasilitas Cash Loan dari PT Bank Permata Tbk. Perjanjian
telah mengalami perubahan terakhir pada tanggal 20 September 2022 berdasarkan Akta Notaris Sri
Ismiyati S.H., M.Kn., No. 53, 54, dan 55.
Fasilitas yang diberikan berupa pinjaman Cash Loan dengan limit Rp125.000.000 dengan tingkat suku
bunga 7,85%, serta Fasilitas Non-Cash Loan sebesar Rp400.000.000 dengan bunga sebesar 7,75%
per tahun untuk Rupiah, Fasilitas Foreign Exchange USD400,000 dengan bunga sebesar 2,75% per
tahun untuk Dolar Amerika Serikat dan 3,25% per tahun untuk Euro.
Masa berlaku kredit sampai dengan 19 Juli 2023.
Pinjaman tersebut di atas dijamin dengan piutang usaha sampai dengan 125% dari batasan fasilitasnya.
26
Page 49
Perusahaan diharuskan untuk mematuhi beberapa batasan untuk mempertahankan rasio keuangan
sebagai berikut:
• Current ratio minimum 1 kali;
• Total interest bearing debt terhadap total ekuitas maksimum 3,5 kali; dan
• EBITDA dibagi beban bunga pinjaman minimum 1,5 kali.
Pada tanggal 30 September 2023, Perusahaan telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar nihil.
WIKA Beton
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 07 Juni 2022, WIKA Beton telah melakukan persetujuan perpanjangan fasilitas kredit
kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan surat penawaran pemberian kredit No. CBG.CB2/
SCD.SPPK. 038/2022 atas pemberian fasilitas kredit terdiri dari, fasilitas KMK Revolving sebesar
Rp15.000.000, Fasilitas KMK Transaksional sebesar Rp450.000.000, Fasilitas Non-Cash Loan sebesar
Rp335.000.000, Fasilitas Treasury Line sebesar USD1,000,000, Fasilitas Trust Receipt Non LC sebesar
Rp50.000.000, dan Fasilitas Supplier Financing sebesar Rp800.000.000 dengan tingkat bunga sebesar
8,00% - 9,50% per tahun.
Masa berlaku perjanjian sesuai perpanjangan fasilitas sejak 11 Juni 2023 sampai dengan 10 Juni 2024.
Pinjaman tersebut dijamin dengan piutang, persediaan, tanah dan bangunan.
WIKA Beton diharuskan untuk mematuhi beberapa batasan untuk mempertahankan rasio keuangan
sebagai berikut:
• Current ratio minimal sebesar 100%;
• Debt to equity ratio maksimal 400%; dan
• Debt security cover ratio minimal 120%.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Beton telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp90.469.162.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Pada tanggal 7 Juni 2023, WIKA Beton melakukan persetujuan perpanjangan Fasilitas Kredit kepada
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan No. CBG.CB2/SCD.SPPK.051/2023 di mana terdapat
tambahan fasilitas KMK sebesar Rp450.000.000 dan fasilitas Non-Cash Loan sebesar Rp535.000.000,
dan Fasilitas Supplier Financing sebesar Rp600.000.000.
Tingkat bunga berkisar 8,00% - 9,50% per tahun.
Masa berlaku perjanjian sesuai perjanjian fasilitas adalah 11 Juni 2023 sampai dengan 10 Juni 2024.
Agunan atas perjanjian tersebut berupa piutang dan persediaan.
WIKA Beton diharuskan untuk mematuhi beberapa batasan untuk mempertahankan rasio keuangan
sebagai berikut:
• Current ratio minimal sebesar 100%;
• Debt to equity ratio maksimal 400%; dan
• Debt service soverage minimal 100%.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Beton telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp100.000.000.
27
Page 50
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Pada tanggal 19 Oktober 2023 WIKA Beton telah menandatangani persetujuan Fasilitas Kredit kepada
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dengan No. BMN/SP3/17/2023.
Fasilitas kredit berupa Modal Kerja Ekspor (KMKE) Trade Finance Pre-Shipment Financing dengan limit
sebesar Rp200.000.000 dan Fasilitas Penjaminan dengan limit sebesar Rp50.000.000.
Tingkat Bunga Pre-Shipment Financing Utilisasi IDR: JIBOR + 2,75% p.a, Utilitas USD Term SOFR +
1,51 % p.a.
Masa berlaku perjanjian sesuai perpanjangan fasilitas sejak 27 September 2023 sampai dengan
27 September 2024.
Jangka waktu fasilitas 12 bulan sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Penjaminan.
WIKA Beton diharuskan untuk mematuhi beberapa Batasan untuk mempertahankan rasio keuangan
sebagai berikut:
• Rasio utang terhadap ekuitas (interest bearing debt to equity ratio) tidak lebih dari 3 (tiga) kali pada
laporan keuangan pada akhir periode audit.
• Rasio pemenuhan kewajiban utang (debt service coverage ratio) selama jangka waktu fasilitas
tidak kurang dari 1x (satu kali) pada laporan keuangan pada akhir periode audit.
• Rasio asset lancar terhadap utang lancar (current ratio) selama jangka waktu fasilitas tidak kurang
dari 1x (satu kali) pada laporan keuangan pada akhir periode audit.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Beton telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp3.316.535.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Pada tanggal 28 Februari 2023, WIKA Beton telah melakukan penandatanganan perjanjian fasilitas
perbankan dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk berdasarkan nomor perjanjian fasilitas No.03/002-3/
SP3/CB2.
Fasilitas kredit yang diberikan berupa fasilitas Modal Kerja Transaksional sublimit fasilitas Trade Financing
yang terdiri atas fasilitas LC atau SKBDN dan Bank Garansi dengan limit sebesar Rp200.000.000.
Tingkat bunga yang digunakan akan ditentukan dan diatur lebih lanjut pada setiap penarikan pembiayaan
melalui akad pembiayaan Musyarakah
Masa berlaku perjanjian sesuai perpanjangan fasilitas sejak 28 Februari 2023 sampai dengan
28 Februari 2024
Pinjaman tersebut dijamin dengan piutang.
WIKA Beton diharuskan untuk mematuhi beberapa batasan untuk mempertahankan rasio keuangan
sebagai berikut:
• Current ratio minimal 100%;
• Debt to equity ratio maksimal 300%; dan
• Debt security cover ratio minimal 100%.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Beton telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp163.400.000.
28
Page 51
PT Bank BTPN Tbk
Pada tanggal 14 September 2022, WIKA Beton telah melakukan penandatanganan perpanjangan
perjanjian fasilitas perbankan dengan PT Bank BTPN Tbk berdasarkan nomor perjanjian fasilitas No.
SMBCI/NS/0487. Per 30 September 2023 Perusahaan tidak memperpanjang kredit.
Fasilitas yang diberikan berupa fasilitas cash loan dalam bentuk Loan on Note untuk tujuan modal kerja
dengan total senilai Rp100.000.000 serta fasilitas dalam bentuk Commercial L/C, Acceptance, Loan on
Note T/R, Loan on Note ARF, Loan on Note APF (1), Loan on Note APF (2), dan Guarantee dengan limit
Rp500.000.000.
Tingkat bunga yang digunakan adalah Cost of Fund + 2% atau sesuai dengan kesepakatan.
Masa berlaku perjanjian sesuai perpanjangan fasilitas sejak 31 Agustus 2022 sampai dengan
31 Agustus 2023.
Pinjaman tersebut dijamin dengan piutang dan persediaan.
WIKA Beton diharuskan untuk mematuhi beberapa batasan untuk mempertahankan rasio keuangan
sebagai berikut:
• Current ratio minimal sebesar 100%;
• Debt to net worth maksimal 350%; dan
• Interest coverage ratio (EBITDA/ interest expense) minimal 200%.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Beton telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar nihil.
PT Bank DKI
Pada tanggal 3 Februari 2023, WIKA Beton telah melakukan penandatanganan perpanjangan
perjanjian fasilitas perbankan dengan PT Bank DKI berdasarkan nomor perjanjian fasilitas
No. 205/SPPK/925/II/2023.
Fasilitas kredit berupa KMK Pinjaman Tetap Berjangka Switchable KMK – Uncommitted sebesar
Rp250.000.000 dan Sublimit Non-Cash Loan berupa Bank Garansi, LC/SKBDN, dan Supply Chain
Financing (SCF) sebesar Rp150.000.000.
Tingkat bunga berkisar 7,00% - 8,25% per tahun.
Masa berlaku perjanjian adalah 8 Februari 2023 sampai dengan 8 Februari 2024.
WIKA Beton diharuskan untuk mematuhi beberapa batasan untuk mempertahankan rasio keuangan
sebagai berikut:
• Current ratio minimal 100%; dan
• Debt to equity ratio maksimal 400%.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Beton telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar nihil.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Pada tanggal 14 November 2022, WIKA Beton telah melakukan penandatanganan perjanjian fasilitas
perbankan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk berdasarkan perjanjian
fasilitas No. 383/DKO-KO2/2022.
Fasilitas yang diberikan berupa Fasilitas KMK R/C Terbatas Switchable Fasilitas Supply Chain Financing
(SCF) dengan limit sebesar Rp300.000.000.000.
29
Page 52
Tingkat bunga yang digunakan berkisar antara 8,75% hingga 9,00% per tahun.
Masa berlaku perjanjian sesuai perpanjangan fasilitas sejak 23 November 2022 sampai dengan
23 November 2023.
Pinjaman tersebut dijamin dengan piutang dan persediaan.
WIKA Beton diharuskan untuk mematuhi beberapa batasan untuk mempertahankan rasio keuangan
sebagai berikut:
• Current ratio minimal 100%; dan
• Debt to equity ratio maksimal 400%.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Beton telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp90.405.339.
PT Bank HSBC Indonesia
Pada tanggal 31 Mei 2022, WIKA Beton telah melakukan perpanjangan perjanjian fasilitas perbankan
dengan PT Bank HSBC Indonesia berdasarkan perjanjian No. JAK/210811/U/210804.
Maksimum fasilitas yang diberikan sebesar Rp200.000.000, berupa Sublimited Cash Loan dan Non
Cash Loan. Tingkat bunga sebesar Term Lending Rate 4,3% dan Best Lending Rate 5%.
Masa berlaku perjanjian adalah 31 Mei 2022 dan berakhir saat kedua belah pihak memutuskan untuk
mengakhiri perjanjian tersebut.
Pinjaman tersebut dijamin dengan jaminan fidusia atas persediaan dan piutang dengan nilai gabungan
sebesar Rp200.000.000 dimana piutang yang dijaminkan tidak termasuk piutang milik debitur yang
berumur lebih dari 1 (satu) tahun.
WIKA Beton diharuskan untuk mematuhi beberapa batasan untuk mempertahankan rasio keuangan
sebagai berikut:
• Rasio lancar minimum 100%;
• Leverage ratio pada maksimum 400%; dan
• Rasio EBITDA pada terhadap beban bunga pada minimum 200%.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Beton telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar nihil.
PT Citra Lautan Teduh (CLT)
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Atas perjanjian kredit dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk No. 3 tahun 2017 pada tanggal 18 Januari
2017, CLT sudah mengajukan kembali persetujuan perpanjangan fasilitas kredit dengan No. KU.02.01/
04.CLT.508/2020 pada tanggal 16 Maret 2021 menjadi sampai dengan 16 Maret 2022.
Fasilitas yang diberikan berupa Pinjaman Rekening Koran dengan Plafon Rp10.000.00, dan Pinjaman
Transaksi Khusus yang terdiri dari Kredit Modal Kerja dan Non-Cash Loan dengan nilai total sebesar
Rp40.000.000. Tingkat bunga berkisar antara 9% sampai dengan 10% per tahun.
CLT telah melunasi fasilitas ini dan tidak memperpanjang fasilitas tersebut.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar nihil.
30
Page 53
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WIKA Gedung)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Berdasarkan Addendum perjanjian Kredit No. 02/030-3/SP3/CB2 tanggal 19 Juni 2023, WIKA Gedung
menerima fasilitas kredit dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Fasilitas Cash Loan dan Non Cash Loan dengan limit maksimal masing-masing sebesar Rp700.000.000
dan Rp300.000.000.
Masa berlaku kredit sampai dengan 21 September 2024.
Selama masa pembiayaan WIKA Gedung wajib mengusahakan kinerja keuangan dengan indikator
sebagai berikut:
• Current Ratio minimal 100%;
• Debt Equity Ratio (DER) maksimal 300%; dan
• Debt Service Coverage Ratio (DSCR) min 100%
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Gedung telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp305.000.000.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Berdasarkan Addendum perjanjian kredit Modal Kerja No. CBG.CB2/SCD.SPPK.050/2023 tanggal
8 Juni 2023, WIKA Gedung menerima fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Fasilitas KMK Transaksional, Fasilitas Non-Cash Loan, Supplier Financing, Invoice Financing dengan
limit maksimal masing-masing Rp95.000.000, Rp700.000.000, Rp300.000.000 dan Rp40.000.000.
Masa berlaku kredit sampai dengan 10 Juni 2024.
Joint collateral dan cross default dengan seluruh fasilitas kredit WIKA Gedung di PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
Selama masa pembiayaan WIKA Gedung wajib mengusahakan kinerja keuangan dengan indikator
sebagai berikut:
• Current Ratio minimal 100%;
• Laverage Ratio maksimal 500%; dan
• EBITDA to Interest minmal 200%.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Gedung telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp95.000.000.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Berdasarkan perjanjian Kredit Modal Kerja Transaksional No. 108 tanggal 30 Mei 2016 yang dibuat
dihadapan Djumini Setyoadi, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta, dan persetujuan perpanjangan Fasilitas
Kredit Modal Kerja Transaksional No. COB3/2.1/098/R tanggal 24 Mei 2023 WIKA Gedung memperoleh
fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, yaitu Fasilitas Cash Loan dan Non Cash
Loan dengan limit maksimal masing-masing sebesar Rp200.000.000 dan Rp550.000.000 dengan
bunga sebesar 8,75% pertahun.
Masa berlaku kredit sampai dengan 29 Mei 2024.
Fasilitas ini dijamin dengan segala harta baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah
ada maupun yang ada di kemudian hari. Piutang termin proyek dan diikat secara Cessie.
31
Page 54
Selama masa pembiayaan WIKA Gedung wajib mengusahakan kinerja keuangan dengan indikator
sebagai berikut:
• Current Ratio minimal 1 kali;
• Debt Equity Ratio (DER) maksimal 4 kali; dan
• Debt Service Coverage minimal 100%.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Gedung telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp70.000.000.
PT Bank DKI
Pada tanggal 1 November 2021, WIKA Gedung telah melakukan penandatanganan perpanjangan
perjanjian fasilitas perbankan dengan PT Bank DKI berdasarkan perjanjian fasilitas No. 2701/SPPK/
910/XI//2021.
Fasilitas Cash Loan dengan limit maksimal Rp50.000.000 dan Non Cash Loan dengan limit maksimal
Rp200.000.000 dengan bunga sebesar 9.25% pertahun.
Tujuan fasilitas ini Untuk kebutuhan modal kerja WIKA Gedung melalui pembiayaan terhadap supplier
dari obligor.
Masa berlaku kredit sampai dengan 7 November 2023.
Fasilitas ini diagun dengan rasio kecukupan nilai jaminan setiap saat harus bernilai 100% dari jumlah
fasilitas terutang pada bank.
Selama masa pembiayaan WIKA Gedung wajib mengusahakan kinerja keuangan dengan indikator
sebagai berikut:
• Current Ratio minimal 1 kali;
• Debt Equity Ratio (DER) maksimal 4 kali; dan
• Debt Service Coverage minimal 100%.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Gedung telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar nihil.
PT Bank BTPN Tbk
Berdasarkan No. SMBCI/NS/0556 tanggal 30 Oktober 2018, WIKA Gedung menerima fasilitas kredit
Cash Loan dan Non-Cash Loan dari PT Bank BTPN Tbk dan telah mengalami perubahan terakhir pada
tanggal 27 Oktober 2021.
Fasilitas kredit Cash Loan dengan maksimal limit Rp70.000.000 dan Fasilitas kredit Non-Cash Loan
dengan maksimal limit Rp200.000.000 yang digunakan untuk kebutuhan modal kerja WIKA Gedung
melalui pembiayaan terhadap supplier dari obligor.
Masa berlaku kredit sampai dengan 31 Oktober 2023.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar nihil.
32
Page 55
WIKA Realty
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 18 JuIi 2014 WIKA Realty menerima fasilitas pinjaman modal kerja dari PT Bank Mandiri
(Persero), Tbk dengan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) No. 078/PPWK/CBD/III/2014, dan
telah diubah terakhir pada tanggal 7 Juni 2023 berdasarkan Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK)
No. CBG.CB1/SPD.SPPK.094/2023 dan Addendum XII Perjanjian Kredit Pemberian Fasilitas Kredit
Modal Kerja No. CRO.KP/166/KMK/14 pada tanggal 9 Juni 2023, WIKA Realty memperoleh fasilitas
kredit dari PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. dengan rincian sebagai berikut:
• Fasilitas Kredit Modal Kerja transaksi pinjaman khusus PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebelumnya
sebesar Rp200.000.000 dengan suku bunga sebesar 9,00% p.a., dan masa berlaku perjanjian
adalah sampai dengan tanggal 10 Juni 2024.
• Fasilitas non-cash loan sebesar Rp80.000.000 bertujuan untuk Bank Garansi (BG) dan Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negri (SKBDN) dengan masa berlaku sampai dengan 10 Juni 2024.
• Fasilitas Supplier Financing sebesar Rp50.000.000 dengan tingkat bunga 8,25% per tahun, masa
berlaku sampai dengan 10 Juni 2024.
Jaminan berupa:
• 18 (delapan belas) SHMSRS berlokasi di Tamansari Semanggi Apartemen dengan nilai
Rp33.040.650;
• 8 (delapan) SHMSRS berlokasi di Tamansari Semanggi Apartemen dengan nilai Rp16.030.540;
• Sebidang tanah seluas 122.593 m2, yang berlokasi di Tamansari Grand Samarinda, sebesar
Rp27.128.810;
• Persediaan WIKA Realty berupa unit-unit properti yang telah diikat Jaminan Fidusia sebesar
Rp283.800.000; dan
• Joint Collateral dan Cross Default dengan seluruh fasilitas kredit atas nama WIKA Realty di Bank
Mandiri.
Atas seluruh jaminan yang diserahkan wajib diikat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku serta
atas bangunan yang insurable diasuransikan dengan Banker’s clause Bank Mandiri melalui perusahaan
asuransi rekanan Bank Mandiri. Seluruh biaya yang timbul menjadi beban WIKA Realty.
Negative Covenant dalam perjanjian kredit Bank Mandiri antara lain:
• Memperoleh fasilitas kredit dari bank/ kreditur lain kecuali dalam transaksi dagang yang wajar.
Namun apabila setelah memperoleh fasilitas kredit dari bank/kreditur lain seluruh financial covenant
terpenuhi, maka Perusahaan cukup memberitahukan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
selambat-lambatnya 30 hari kalender setelah kejadian;
• Melakukan akuisisi, divestasi, atau merger, investasi diluar core business WIKA Realty;
• Memindahtangankan dan/atau menjaminkan barang jaminan, kecuali dalam transaksi jual beli atau
sewa menyewa apartemen, ruko, kios kantor; dan
• Mengikat diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta kekayaan WIKA Realty, yang telah
dijaminkan ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, kepada pihak lain.
Financial Covenant dalam perjanjian kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk antara lain:
• Current Ratio ≥ 100%;
• Debt Equity Ratio a.d. interest bearing ≤ 250%; dan
• Debt service Coverage Ratio (atas dasar CFADS/(angsuran pokok + bunga) ≥ 110%.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Realty telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp38.000.000.
33
Page 56
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No 35 tanggal 08 Juli 2019 yang dibuat dihadapan
Notaris Sri Ismiyati, S.H., M.Kn., yang telah diubah terakhir pada tanggal 28 Oktober 2021, berdasarkan
Akta No. 114 yang dibuat dihadapan Notaris Sri Ismiyati, S.H., M.Kn., WIKA Realty telah menerima
persetujuan fasilitas kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Fasilitas Modal Kerja sebesar Rp50.000.000, dengan suku bunga sebesar 9,00% per tahun untuk
tambahan modal kerja usaha jasa pengelolaan gedung. Masa berlaku perjanjian adalah sampai dengan
tanggal 8 Juli 2022.
Jaminan berupa:
1. Piutang usaha posisi 30 Juni 2021 atas nama WIKA Realty yang akan diikat dengan Cessie di
bawah tangan (Model PJ-07) sebesar Rp50.000.000;
2. Sebidang tanah Hak Guna Bangunan No. 524/Jatibeningbaru, seluas 15.860 m2, sebesar
Rp41.900.000; dan
3. 2 bidang tanah sertifikat Hak Guna Bangunan sebesar Rp13.100.000.
Financial Covenant dalam perjanjian kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk antara lain:
1. Current Ratio > 100%; dan
2. Debt Equity Ratio < 300%.
Negative Covenant dalam perjanjian kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk antara lain:
1. Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan niaga untuk menyatakan pailit dari
debitur sendiri;
2. Menyewakan aset yang dijaminkan ke bank pada pihak lain;
3. Memperoleh kredit/ fasilitas baru dalam pinjaman lain dari Bank atau lembaga keuangan lain yang
menyebabkan rasio DER melebihi 300%;
4. Memindah tangankan sebagian besar aset atau aset penting atau perusahaan dalam bentuk atau
dengan maksud apapun juga kepada pihak ketiga;
5. Melunasi utang kepada pemegang saham atau utang persero sebelum utang pada Bank; dan
6. Melakukan perubahan anggaran dasar dan perubahan modal saham.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Realty telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar nihil.
PT Bank ICBC Indonesia
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 24 tanggal 13 November 2015, yang dibuat di hadapan
Notaris Deni Thanur, S.E., S.H., M.Kn., yang terakhir diubah berdasarkan Perjanjian Perpanjangan
terhadap Perjanjian Kredit No. 089/ICBC-TCT/PTD/XI/2016/P7 tanggal 13 Agustus 2021. WIKA Realty
memperoleh fasilitas kredit dengan kententuan sebagai berikut:
• Fasilitas PTD-A dengan plafon sebesar Rp200.000.000 untuk pembiayaan modal kerja;
• Fasilitas Trade Finance dengan plafon sebesar Rp50.000.000 untuk Pembiayaan LC, SKBDN, TR,
UPAS;
• Jangka waktu perjanjian sampai dengan 13 Agustus 2023; dan
• Suku bunga sebesar 10,50% p.a.
Sampai dengan tanggal pelaporan perjanjian masih dalam proses perpanjangan.
Tujuan pinjaman tersebut adalah untuk pembiayaan modal kerja untuk proyek debitur, di luar proyek
Apartemen Iswara, Bekasi.
Jaminan berupa:
• Tanah berikut bangunan Fasilitas Sport Club di Tamansari Bali View Residence;
• 156 unit Kondotel dari Hotel Puspamaya;
• 8 (delapan) sertifikat SHMSRS dari area komersial di Tamansari Hive Apartment & Condotel; dan
• Fidusia piutang proyek WIKA Realty, selain proyek Apartemen Tamansari Iswara, Bekasi.
34
Page 57
Financial Covenant dalam perjanjian kredit PT Bank ICBC Indonesia antara lain:
• Debt Equity Ratio maksimal 2,5 kali dan
• WIKA Realty wajib mempertahankan porsi kepemilikan saham terbesar minimal 51%, baik secara
langsung atau tidak langsung.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Realty telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar nihil.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Berdasarkan akta perjanjian kredit No. 04 Tanggal 14 Juli 2012 yang dibuat dihadapan Notaris E.
Betty Budiyanti Moesigit, S.H., yang telah diubah terakhir pada tanggal 22 Juli 2023 berdasarkan
Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit No: B.347/ARO/EB/0723,
WIKA Realty memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dengan rincian sebagai
berikut:
• Fasilitas Modal Kerja Berjangka sebesar Rp35.000.000, dengan suku bunga sebesar 9,25% per
tahun; dan
• Fasilitas Omnibus Trade Finance sebesar Rp15.000.000, dengan suku bunga sebesar 9,25% per
tahun.
Masa berlaku perjanjian sampai dengan 22 Mei 2023. Sampai dengan tanggal pelaporan perjanjian
masih dalam proses perpanjangan.
Jaminan berupa:
1. Tanah dan Bangunan di Perumahan Tamansari Persada sebesar Rp4.704.494;
1. Tanah yang terletak di Jalan Gianyar, Tangerang Selatan sebesar Rp1.389.900;
2. Tanah dan Bangunan Terletak di Perumahan Tamansari Bukit Bandung sebesar Rp9.373.600;
3. Fidusia atas piutang usaha dengan nilai penjaminan sekurang-kurangnya sebesar Rp55.000.000;
dan
4. Jaminan Cross Collateral untuk seluruh fasilitas.
Financial covenant dalam perjanjian kredit PT Bank Danamon Indonesia Tbk antara lain
1. Current Ratio > 1 kali;
1. Debt to Equity (Gearing) Ratio < 3 kali;
2. Debt Service Coverage Ratio > 1 kali; dan
3. ISCR > 1 kali.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Realty tidak memenuhi syarat Debt equity (gearing) ratio dan
Interest coverage ratio.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar nihil.
PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi (WIKA REKON)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Tidak Langsung No.
(6) 26 dan 27 tanggal 26 Mei 2023 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Berikut adalah fasilitas yang diperoleh oleh WIKA REKON:
• Fasilitas KMK Rp50.000.000 keperluan tambahan modal kerja yang digunakan untuk membiayai
produksi produk konversi energi dan photovoltaic dengan suku bunga 9,25% per tahun dan
• Fasilitas Bank Garansi/ SBLC, SKBDN/ LC, Fasilitas Trust Receipt dan Supply Chain Financing
(SCF) dengan plafond Rp100.000.000
Masa berlaku kredit sampai dengan 6 Mei 2023. Sampai dengan tanggal pelaporan perjanjian masih
dalam proses perpanjangan.
35
Page 58
Dalam perjanjian kredit, WIKA REKON harus mempertahankan kinerja keuangan dengan indikator
rasio keuangan sebagai berikut:
• Current Ratio (CR) minimal 1(satu) kali Current Ratio adalah perbandingan antara aset lancar
dengan utang lancar pada laporan keuangan audited/home statement WIKA REKON;
• Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 4 (empat) kali Debt to Equity Ratio adalah perbandingan
antara total utang terhadap total ekuitas pada laporan keuangan audited/home statement WIKA
REKON; dan
• Rasio Debt Service Coverage (DSC) minimal 100%.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA REKON tidak memenuhi syarat debt to equity ratio dan debt
service coverage.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp24.000.000.
PT Wijaya Karya Industri Energi (Winner)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Berdasarkan Surat Persetujuan Perpanjangan Fasilitas Kredit No. R.II.205- CRO/COD/11/2022 tanggal
2 November 2022, berikut rincian fasilitas kredit yang diterima Winner adalah sebagai berikut.:
Berikut adalah fasilitas yang diperoleh:
• Fasilitas KMK Rp25.000.000 keperluan tambahan modal kerja yang digunakan untuk membiayai
produksi produk konversi energi dan photovoltaic dengan suku bunga 9,25% per tahun;
• Fasilitas Bank Garansi dengan plafond Rp125.000.000 bertujuan untuk penangguhan jaminan atas
impor yang dilakukan oleh Winner dalam rangka jaminan pemeliharaan, jaminan pelaksanaan,
jaminan pembayaran dan lain-lain;
• Fasilitas Kredit Modal Kerja Impor dengan Plafond Rp67.000.000 bertujuan untuk menjamin
fasilitas Penangguhan Jaminan Impor (PJI) yang dibuka dan menampung LC dan atau SKBDN
Sight, Usance, UPAS yang telah jatuh tempo dengan suku bunga 9,25% per tahun;
• Fasilitas Penangguhan Jaminan Impor (PJI) dengan Plafond Rp60.000.000 bertujuan untuk jaminan
penangguhan atas pembelian bahan baku produk water heater dan produk svoltaic dengan suku
bunga 9.25% per tahun; dan
• Fasilitas SCF A/P dengan plafon sebesar Rp25.000.000.
Masa berlaku kredit sampai dengan 6 Mei 2023.
Fasilitas kredit dijamin dengan:
a. Fidusia piutang usaha SJF No. W10.00353054 .AH.05.01 tanggal 14 Agustus 2020 dengan nilai
Rp12.535.000;
b. Fidusia Tagihan kepada pemberi kerja yang telah dan atau akan dibiayai oleh BRI dengan nilai
Rp150.000.000;
c. Fidusia Persediaan No.W11.01105950.AH.05.02 tanggal 27 Juli 2018 dengan nilai Rp24.104.000;
dan
d. Fidusia bangunan dan sarana perlengkapan berlokasi di Jl. Siliwangi Km 26 Kelurahan
Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat berdasarkan sertifikat fidusia
No.W10.00205018.AH.05.02 tanggal 25 Mei 2015 dengan nilai Rp4.008.000.
Negative Covenant dalam perjanjian kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk antara lain:
• Mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan niaga untuk menyatakan pailit dari
debitur sendiri,
• Menyewakan aset yang dijaminkan ke bank pada pihak lain,
• Memperoleh kredit / fasilitas baru dalam pinjaman lain dari Bank atau lembaga keuangan lain yang
menyebabkan rasio DER melebihi 150%,
• Memindahtangankan sebagian besar aset (major asset) atau aset penting (material asset) atau
perusahaan dalam bentuk atau dengan maksud apapun juga kepada pihak ketiga,
• Melunasi utang kepada pemegang saham atau utang sebelum utang pada bank; dan
• Melakukan perubahan anggaran dasar dan perubahan modal saham.
36
Page 59
Pada tahun 2021, Winner mengalami perubahan anggaran dasar terkait peralihan pemegang
saham. Atas hal tersebut Winner mengirimkan surat pemberitahuan rencana perubahan pemegang
saham No.TP.01.01/WIE-A.DIR.078/2021 kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tanggal
14 Januari 2021.
Berdasarkan surat No.B.64-SOO/CON/01/2021 tanggal 27 Januari 2021 PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) menyatakan mendukung aksi Winner sepanjang masih tergabung dalam Grup Perusahaan.
Dalam perjanjian kredit, Winner harus menjaga coverage piutang dan persediaan terhadap outstanding
fasilitas kredit PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk minimal sebesar 140%.
Pada tanggal 30 September 2023, Winner telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar nihil.
WIKA IKON
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Pada tanggal 28 Februari 2023, WIKA IKON melakukan perjanjian dengan PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk dengan menandatangani fasilitas perbankan dengan No. 15/SP2K/CSTD/ CB1/I/2023.
Fasilitas Kredit Modal Kerja dengan limit maksimal Rp75.000.000 dengan bunga sebesar 8,5% per
tahun.
Masa berlaku kredit sampai dengan 28 Februari 2024.
WIKA IKON wajib memenuhi persyaratan menjaga rasio keuangan sebagai berikut:
• Current Ratio minimal 100%;
• Debt to Equity Ratio tidak lebih dari 500%; dan
• Internal Rate of Return (IRR) minimal 100%.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA IKON telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Fasilitas ini dijaminkan dengan Tagihan termin atau pembayaran yang akan diterima.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp38.317.036.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 24 Mei 2019, WIKA IKON melakukan perjanjian dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
dengan menandatangani fasilitas perbankan dengan No. CRO.KP/169/KMK/2019 yang telah diubah
terakhir berdasarkan Addendum keempat atas Perjanjian Kredit Modal Kerja Kredit No. 134 pada 9 Juni
2022.
Fasilitas Kredit Modal Kerja dengan limit maksimal Rp85.000.000 dengan bunga sebesar 10% per tahun
dan Fasilitas Bank Garansi senilai Rp70.000.000, dan Fasilitas Non-Cash Loan senilai 50.000.000.
Masa berlaku kredit sampai dengan 10 Juni 2024.
WIKA IKON wajib memenuhi persyaratan menjaga rasio keuangan sebagai berikut:
• Current Ratio minimal 100%;
• Debt to Equity Ratio tidak lebih dari 400%; dan
• Debt Service Coverage Ratio minimal 110%.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA IKON telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp14.545.000.
37
Page 60
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk
Pada tanggal 18 Juni 2020, WIKA IKON melakukan perjanjian dengan PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk dengan menandatangani fasilitas kredit modal kerja dengan No. 30 yang
telah diubah terakhir pada tanggal 5 Juli 2022 dengan SPPK No. 361/DKO-KO2/2022, untuk fasilitas
Cash Loan dan Non-Cash Loan sebesar Rp200.000.000. Perjanjian ini berlaku sejak 21 Juni 2021
sampai 21 Juni 2023.
Tujuan fasilitas ini untuk membiayai kebutuhan umum terkait dengan bisnis Pembiayaan Peminjam.
Fasilitas ini WIKA IKON wajib menyerahkan jaminan fidusia atas piutang sebesar minimal 125% dari
outstanding.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA IKON telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar nihil.
WIKA IKON telah melakukan pelunasan utang bank pada 27 Januari 2022.
PT Bank DKI
Berdasarkan addendum III Perjanjian Layanan Pembayaran No. 09/PKS/DIR/X/2019 dan Surat
Pemberitahuan Persetujuan Kredit No. 1661/SPPK/925/XI/2022 tertanggal 3 November 2022 untuk
fasilitas pinjaman rekening koran sebesar Rp20.000.000, fasilitas modal kerja konstruksi sebesar
Rp180.000.000 fasilitas pinjaman tetap Rp100.000.000.
Masa berlaku kredit sampai dengan 10 November 2023.
Fasilitas ini WIKA IKON wajib menyerahkan piutang usaha dan/atau persediaan pemberi kerja minimal
sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari Fasilitas Kredit Modal Kerja Pinjaman Rekening
Koran (KMK PRK) dan Kredit Modal Kerja Pinjaman Tetap Berjangka Sublimit Bank Garansi, LC/
SKBDN, serta wajib memenuhi persyaratan menjaga rasio keuangan sebagai berikut:
• Current Ratio minimal 100%;
• Debt Service Coverage Ratio minimal 100%;
• Total Utang terhadap Piutang dan Setara Kas maksimal 1 kali;
• Debt to Equity Ratio maksimal 450%; dan
• Piutang yang menunggak lebih dari 90 hari tidak lebih dari 3% total piutang.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA IKON telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp189.730.000.
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Berdasarkan perpanjangan addendum 19 Surat Perpanjangan Fasilitas Kredit No. 246/AMD/CB/
JKT/2021 tanggal 9 Juni 2022 dengan perpanjangan adendum 23 No. 156/AMD/CB/JKT/2023 tanggal
5 Juli 2023, WIKA IKON mendapatkan fasilitas dengan rincian fasilitas sebagai berikut:
Jenis Fasilitas : Bank Garansi
Plafon : Rp50.000.000
Jangka Waktu : sampai dengan 16 Juli 2023
Suku Bunga : 9.00% p.a
Jenis Fasilitas : Letter of Credit
Plafon : Rp40.000.000
Jangka Waktu : sampai dengan 16 Juli 2023
Suku Bunga : 9.00% p.a
38
Page 61
Jenis Fasilitas : Fasilitas Pinjaman Tetap
Plafon : Rp88.250.000
Jangka Waktu : sampai dengan 16 Juli 2023
Suku Bunga : 9.00% p.a
Jenis Fasilitas : Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus II
Plafon : Rp111.380.000
Jangka Waktu : sampai dengan 16 Juli 2023
Suku Bunga : 9.00% p.a
Jenis Fasilitas : Pinjaman Rekening Koran (PRK)
Plafon : Rp10.000.000
Jangka Waktu : Sampai dengan 16 Juli 2023
Suku Bunga : 9.00% p.a
Jenis Fasilitas : Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus III
Plafon : Rp226.000.000
Jangka Waktu : sampai dengan 16 Juli 2023
Suku Bunga : 9.00% p.a
Sampai dengan tanggal pelaporan perjanjian masih dalam proses perpanjangan.
WIKA IKON wajib memenuhi persyaratan menjaga rasio keuangan sebagai berikut:
• Current Ratio minimal 100%;
• Debt to Equity Ratio tidak lebih dari 2,5 kali; dan
• Debt Service Coverage Ratio minimal 100%.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA IKON telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo utang bank per 30 September 2023 sebesar Rp121.374.747.
b. Utang Usaha
Utang usaha Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar
Rp12.415.665.054 ribu, yang terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September
Keterangan
2023
Pihak Berelasi
Utang Pemasok dan Utang Subkontraktor
KSO WIKA – Jakon 58.614.460
PT Krakatau Pipe Industries 30.089.557
PT Solusi Bangun Beton 29.410.118
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk 28.022.345
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk 23.302.736
Koperasi Karyawan WIKA 22.659.802
PT Dahana (Persero) 15.242.019
Koperasi Karyawan Beton Makmur Wijaya 10.127.282
PT Pindad (Persero) 9.927.977
PT Bhirawa Steel 4.395.035
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk 3.626.727
PT Varia Usaha Beton 1.589.025
Lain-lain (Masing-masing di bawah Rp20.000.000) 125.756.739
Sub Total 362.763.822
39
Page 62
(dalam ribuan Rupiah)
30 September
Keterangan
2023
Utang Usaha Supply Chain Financing
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 3.572.801.507
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 1.082.691.852
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 707.400.920
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 152.697.164
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 49.035.017
Sub Total 5.564.626.460
Sub Total 5.927.390.282
Pihak Ketiga
Utang Pemasok dan Utang Subkontraktor 5.982.414.137
Utang Usaha Supply Chain Financing
PT Bank DKI 155.770.794
PT Bank CIMB Niaga Tbk 112.206.718
PT Bank ICBC Indonesia 88.793.266
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 87.989.300
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 49.039.815
PT Bank HSBC Indonesia 29.125
Lain-lain 12.031.617
Sub Total 505.860.635
Sub Total 6.488.274.772
Jumlah 12.415.665.054
c. Utang Lain-lain
Saldo Utang Lain-lain pada 30 September 2023 adalah sebesar Rp1.226.611.189 ribu, yang terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September
Keterangan
2023
Pihak Berelasi
PT Pegadaian (Persero) 707.465.982
PT Hotel Indonesia Natour (Persero) 40.198.494
PT Jakarta River City 24.289.620
PT Kurnia Rejeki Gemilang 31.164.299
PT Aero Wisata 11.050.379
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp10.000.000) 2.980.134
Sub Total 817.148.908
Dikurangi Bagian Jangka Pendek (817.148.908)
Bagian Tidak Jangka Panjang Pihak Berelasi -
Pihak Ketiga
Utang Pengurusan Dokumen 53.240.165
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp10.000.000) 356.222.116
Sub Total 409.462.281
Dikurangi Bagian Jangka Pendek (377.639.761)
31.822.520
Jumlah Bagian Jangka Panjang 31.822.520
Keterangan:
Utang lain-lain sebagian besar merupakan titipan biaya pembuatan akta jual beli, sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama
pembeli untuk unit-unit, titipan uang tanda jadi yang nantinya apabila sudah menentukan unit akan dialihkan ke uang muka dan
utang kepada pihak ketiga.
40
Page 63
d. Utang Pajak
Utang pajak Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar
Rp314.306.116 ribu, yang terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September
Keterangan
2023
Perseroan
Pajak Penghasilan
Pasal 4 (2) 14.159.334
Pasal 21 8.084.036
Pasal 22 8.335.809
Pasal 23 1.576.988
Pasal 26 1.541
Utang Pajak Luar Negeri 40.978.815
Pajak Pertambahan Nilai 48.759.133
Sub Total 121.895.656
Entitas Anak
Pajak Penghasilan
Pasal 4 (2) 101.898.289
Pasal 21 24.129.520
Pasal 22 1.475.109
Pasal 23 18.808.933
Pasal 25 555.651
Pasal 26 55.222
Pasal 29 31.673.620
Pajak Pertambahan Nilai 515.322
PB-1 13.298.793
Sub Total 192.410.460
Jumlah 314.306.116
e. Uang Muka Pelanggan
Uang Muka Pelanggan Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 adalah
sebesar Rp397.472.922 ribu, yang terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September
Keterangan
2023
WIKA Realty 671.268.507
WIKA Beton 126.726.678
WIKA REKON 11.702.237
WIKA IKON 5.684.756
Sub Total 815.382.178
Bagian Jangka Pendek WIKA Realty (417.909.256)
Jumlah 397.472.922
Keterangan:
Uang muka WIKA Realty merupakan uang muka atas penjualan real estate dan jasa konstruksi yang diterima dari konsumen dan
pemberi kerja, namun belum memenuhi syarat pengakuan penjualan.
Uang muka WIKA Bitumen, WIKA Beton, WIKA Gedung, WIKA REKON dan WIKA IKON merupakan uang muka yang diterima
dari pembeli berdasarkan kontrak dan akan dikurangi secara periodik dengan tagihan progres.
41
Page 64
f. Beban Akrual
Beban akrual Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar
Rp4.505.738.358 ribu, yang terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September
Keterangan
2023
Biaya Produksi 1.885.072.516
Biaya Usaha 1.131.774.047
Retensi 503.833.563
Cadangan Pajak Penghasilan Final 274.961.519
Biaya Distribusi 228.940.182
Biaya Pengelolaan 159.594.713
Biaya Pemeliharaan 128.189.060
Biaya Pengadaan 63.083.197
Lain-lain 130.289.561
Jumlah 4.505.738.358
Keterangan:
Biaya produksi yang masih harus dibayar merupakan biaya yang belum ditagihkan oleh pihak ketiga maupun tenaga kerja proyek
sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Biaya usaha yang masih harus dibayar merupakan liabilitas yang belum ditagihkan oleh pihak ketiga sehubungan dengan aktivitas
umum dan administrasi Grup.
Biaya distribusi yang masih harus dibayar merupakan biaya atas distribusi produk WIKA Beton dan produk WIKA IKON.
g. Pendapatan Diterima Dimuka
Pendapatan Diterima Dimuka pada 30 September 2023 adalah sebesar Rp206.127.439 ribu, yang
terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September
Keterangan
2023
Beton dan Beton Pracetak 176.367.874
Jasa Konstruksi 18.082.121
Penjualan Properti 11.677.444
Jumlah 206.127.439
Keterangan:
Beton dan beton pracetak merupakan kewajiban pengiriman pesanan yang harus dipenuhi sehubungan dengan tagihan kepada
pelanggan telah dilaksanakan dan belum memenuhi criteria pengakuan penjualan dari WIKA Beton.
Jasa konstruksi merupakan kewajiban prestasi dari WIKA IKON dan WIKA Beton.
Penjualan properti merupakan uang muka dari pelanggan WIKA Realty.
2. Pinjaman Jangka Panjang
a. Liabilitas Imbalan Pasca Kerja
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023
adalah sebesar Rp224.759.278 ribu, yang terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September
Keterangan
2023
Imbalan Pascakerja 157.216.473
Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya 67.542.805
Total 224.759.278
42
Page 65
Imbalan Pascakerja
Grup menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti untuk karyawan tetap, berdasarkan penghasilan
dasar pensiun dan masa kerja karyawan.
Pendanaan atas program pensiun ini dikelola oleh Dana Pensiun Wijaya Karya, Dana Pensiun Aero
Wisata, Dana Pensiun Hotel Indonesia, Dana Pensiun Natour dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Selain itu Perusahaan dan SPI juga menyelenggarakan program imbalan pascakerja lainnya.
Perusahaan menyiapkan dana untuk program ini yang dikelola oleh Koperasi Karyawan PT Wijaya
Karya, sementara SPI dikelola oleh Dana Pensiun Aero Wisata.
Liabilitas imbalan pascakerja yang termasuk dalam laporan posisi keuangan konsolidasian adalah
sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September
Keterangan
2023
Nilai Kini Liabilitas Imbalan Pascakerja 967.589.702
Nilai Wajar Aset Program (861.176.382)
Defisit 106.413.320
Dampak Batas Atas Aset 50.803.153
Liabilitas Bersih Akhir Tahun 157.216.473
Mutasi liabilitas imbalan pascakerja adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September
Keterangan
2023
Saldo Awal 95.463.460
Beban Imbalan Pascakerja 156.225.284
Pembayaran Manfaat (103.044.756)
Pengukuran Kembali Atas Program Imbalan Pasti 8.572.486
Saldo Akhir 157.216.473
Mutasi nilai wajar dari aset program adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September
Keterangan
2023
Saldo Awal Nilai Wajar Aset Program 969.507.118
Kontribusi - Pemberi Kerja 20.160.090
Kontribusi - Pegawai 4.664.263
Penyesuaian (7.764.061)
Imbal Hasil Aset Program 50.215.575
Perubahan Pengaruh Aset (97.111.510)
Pembayaran Manfaat (78.495.092)
Saldo Akhir Nilai Wajar Aset Program 861.176.382
Beban imbalan pascakerja yang diakui laba rugi adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September
Keterangan
2023
Biaya Jasa Kini 72.284.052
Biaya Jasa Lalu (8.730.633)
Biaya Bunga 94.057.225
Efek Mutasi Pegawai (1.385.360)
Beban Imbalan Pascakerja 156.225.284
43
Page 66
Rincian beban imbalan pascakerja yang diakui pada penghasilan komprehensif lain adalah sebagai
berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September
Keterangan
2023
Pengukuran Kembali:
Dampak Penyesuaian Dari Pengalaman (5.877.674)
Dampak Perubahan Asumsi Keuangan 12.791.905
Imbalan Aset Program 854.715
Penyesuaian atas Batas Atas Program (7.605.612)
Penyesuaian 8.409.151
Pengukuran Kembali Atas Program Imbalan Pasti (158.147)
Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun yang tidak didiskonto adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Dalam 1 Tahun 2 - 5 Tahun Diatas 5 Tahun
Manfaat Pasti 112.098.324 301.521.506 5.765.014.624
Program Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya
Grup memberikan imbalan kerja jangka panjang lainnya berupa tunjangan cuti besar dan satya karya.
Grup memberikan ekstra hari cuti dan ekstra uang cuti untuk karyawan aktif setiap kelipatan 5 tahun
masa kerja. Grup memberikan penghargaan satya karya kepada karyawan yang telah mencapai masa
kerja tertentu.
Liabilitas imbalan jangka panjang lainnya Grup yang termasuk dalam laporan posisi keuangan konsolidasian
adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September
Keterangan
2023
Saldo Awal 67.977.863
Beban Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya 12.736.061
Pembayaran Manfaat (13.171.119)
Saldo Akhir 67.542.805
Beban imbalan jangka panjang lainnya yang diakui laba rugi adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September
Keterangan
2023
Biaya Jasa Kini 12.670.856
Biaya Jasa Lalu 316.926
Biaya Bunga 3.470.087
Penyesuaian 4.812
Efek Mutasi Pegawai (450.315)
Pengukuran Kembali Atas Program (3.276.306)
Total 12.736.061
Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun yang tidak didiskonto adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Dalam 1 Tahun 2 - 5 Tahun Diatas 5 Tahun
Manfaat Pasti 14.735.313 72.441.912 774.423.549
44
Page 67
Analisa Sensitivitas
Sensitivitas dari nilai kini liabilitas imbalan pascakerja dan imbalan jangka panjang lainnya per 30
September 2023 terhadap perubahan asumsi aktuaria adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Nilai Kini Kewajiban Imbalan Kerja
Keterangan Perubahan Asumsi Imbalan Kerja Jangka
Imbalan Pasca Kerja
Panjang Lainnya
Imbalan Kerja Jangka Kenaikan 1% 857.595.965 65.987.280
Penurunan 1% 1.005.839.949 74.118.854
Tingkat Kenaikan Gaji Kenaikan 1% 966.907.960 74.341.352
Penurunan 1% 887.733.770 65.270.956
Perhitungan imbalan pascakerja dan imbalan kerja jangka panjang lainnya untuk periode/ tahun yang
berakhir pada 30 September 2023 dihitung oleh aktuaris independen PT Padma Radya Aktuaria. Asumsi
utama yang digunakan dalam menentukan penilaian aktuaris adalah sebagai berikut:
30 September
Keterangan
2023
Tingkat Diskonto 6.75% - 7.00% p.a.
Tingkat Kenaikan Gaji 6.00%
Tingkat Kematian TMI IV
Tingkat Cacat 5.00% p.a.
Tingkat Pengunduran Diri 18-35 Tahun: 1% p.a.
36-54 Tahun: 0.05% p.a.
Tingkat Pensiun Normal 55, 56, 57, 58 Tahun
Imbal Hasil Ekspektasian Aset Program 6.00% p.a.
b. Liabilitas Pajak Tangguhan
Liabilitas Pajak Tangguhan Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 adalah
sebesar Rp80.523.470 ribu, yang terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Saldo Akhir Dikreditkan Dikreditkan Saldo Akhir
31 Desember 2022 (Dibebankan) (Dibebankan) 30 September 2023
ke Laporan ke Penghasilan
Laba (Rugi) Komprehensif
Lain
Liabilitas Pajak Tangguhan
Entitas Anak
WIKA Beton (14.633.503) 1.137.948 84.719 (13.410.836)
WIKA Realty dan Entitas Anak (101.510.488) 58.015.480 -- (43.495.008)
WIKA Serpan -- (23.614.349) (3.277) (23.617.626)
Total (116.143.991) 35.539.079 81.442 (80.523.470)
c. Uang Muka Proyek Jangka Panjang
Uang Muka Proyek Jangka Panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September
2023 adalah sebesar Rp1.756.462.463 ribu, yang terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September
Keterangan
2023
Proyek Rusun Paspampres IKN 244.437.424
Proyek RS Vertikal Surabaya 147.918.544
Proyek Bandara Doho Kediri 126.306.239
45
Page 68
(dalam ribuan Rupiah)
30 September
Keterangan
2023
Proyek Gedung Kemenko IKN 86.977.675
Proyek D&B Pengerukan Alur dan Kolam Pelabuhan Benoa Paket A 85.703.000
Proyek Kantor Bio Farma 70.536.876
Proyek Tol Harbour Road II Section 1 : Ancol - Pluit 66.075.357
Proyek Apartemen Puncak MERR 65.122.550
Proyek Rancang dan Bangun Modern Office Menara Sjafruddin Prawiranegara (MSP) KOPERBI 59.662.050
Proyek Rumah Sakit Persahabatan 58.192.113
Proyek Tamansari Skylounge Makassar 53.519.750
Proyek Tamansari Cendekia 50.822.875
Proyek ITB Innovation Park 49.170.895
Proyek Manyar Smelter Gresik 37.000.000
Proyek CHS Tanah Grogot 36.787.650
Proyek Tamansari Sky Hive 30.916.562
Proyek Bangkirai Intermediate Stock Pile 29.438.307
Proyek Tol Makassar New Port 23.757.500
Proyek PLTU Palu 13.979.140
Proyek Dermaga Donggala 13.597.843
Proyek Manyar Smelter Desalination Plant (Black & Veacth) 8.966.442
Proyek Stasiun Kereta Cepat Halim 4.277.058
Lain-lain (di bawah Rp30.000.000) 393.296.613
Total 1.756.462.463
Keterangan:
Uang muka proyek jangka panjang merupakan uang muka yang diterima dari pemberi kerja atau pemilik proyek atas pekerjaan
konstruksi yang memiliki jangka waktu penyelesaian proyek lebih dari satu tahun. Jumlah tersebut secara proporsional akan
dikompensasikan dengan tagihan yang didasarkan atas kemajuan fisik yang telah dicapai.
Konsekuensi apabila pekerjaan konstruksi tidak dapat diselesaikan tepat waktu adalah denda keterlambatan (yang umumnya
sebesar 0,1% dari nilai awal kontrak perhari keterlambatan) sampai maksimal 5% dari nilai kontrak awal.
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi saat ini masih mengacu pada jadwal pelaksanaan serta perubahan-perubahan yang telah
disepakati dengan pemilik proyek sehingga kemungkinan denda dapat dihindari.
d. Pinjaman Jangka Menengah
Pinjaman Jangka Menengah pada 30 September 2023 adalah sebesar Rp1.185.000.000 ribu, yang
terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September
Keterangan
2023
Surat Utang Jangka Menengah 1.780.000.000
Bagian Jangka Pendek yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun (595.000.000)
Pinjaman Jangka Menengah Jangka Panjang 1.185.000.000
Berikut merupakan keterangan terkait pinjaman jangka menengah Perseroan yang disajikan dalam
ribuan Rupiah.
Perusahaan
Pada tanggal 29 Januari 2018, Perusahaan menerbitkan Surat Utang Jangka Menengah/ Komodo
Bonds (MTN) berdenominasi rupiah sebesar Rp5.400.000.000 yang akan jatuh tempo pada bulan
Januari 2021. MTN ini dikenakan biaya bunga 7,7% per tahun, MTN ini tercatat di Singapore Exchange
Securities Trading Limited (SGX-ST) dan telah mengajukan permohonan ke London Stock Exchange
agar MTN tersebut dicatat di London Stock Exchange’s International Securities Market (the “ISM”).
Bertindak selaku wali amanat adalah The Bank of New York Mellon dan Global Notes mendapat
peringkat “Ba2” dari Moody’s Investors Service (”Moody’s”) dan “BB” dari Fitch.
46
Page 69
Surat Utang akan ditawarkan dan dijual oleh para pembeli awal tanpa didaftarkan berdasarkan U.S.
Securities Act of 1933 dan tidak akan ditawarkan dan dijual dengan penawaran umum sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
Pada tanggal 29 Januari 2021, Perusahaan telah membayar penuh Komodo Bond kepada wali amanat
sebesar Rp5.400.000.000.
WIKA Realty dan Entitas Anak
Berdasarkan Addendum III No. 8 tanggal 25 Juli 2023 dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Jakarta Selatan, menyatakan perpanjangan atas pelunasan pokok atas MTN VIII WIKA
Realty menjadi 26 Juli 2028.
Berdasarkan Addendum II No. 37 tanggal 30 Desember 2022 dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan. Menyatakan perpanjangan atas pelunasan pokok atas MTN VIII
Wika Realty menjadi 26 Juli 2024.
Berdasarkan Addendum II No. 20 tanggal 16 Desember 2022 dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan. Menyatakan atas tenor atas penerbitan obligasi opsi konversi
dengan tenor 5 tahun yaitu pada tanggal 20 Desember 2024.
Berdasarkan Surat No: S-223/PNIM DIR/INVVI/22 tanggal 28 Juni 2022 perihal permohonan
restrukturisasi penundaan pembayaran MTN IV Hotel Indonesia Natour menjadi tanggal 28 Juli 2024.
HIPRO mendapatkan pengalihan atas pinjaman MTN IV Hotel Indonesia Natour 2017 dari PT Hotel
Indonesia Natour (Persero) berdasarkan perjanjian pembaharuan Utang (Novasi) No. 22 tanggal 20
September 2021 sebesar Rp50.000.000.
HIPRO mendapatkan pengalihan atas pinjaman MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019 dari PT
Hotel Indonesia Natour (Persero) berdasarkan perjanjian pembaharuan Utang (Novasi) Nomor 25
tanggal 20 September 2021 sebesar Rp45.000.000.
Per 31 Desember 2022, pinjaman MTN yang jatuh tempo dalam satu tahun tersebut adalah Obligasi
dengan Opsi Konversi I, MTN Seri VIII dan MTN Seri IV.
Rincian dari MTN per tanggal 30 September 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Tanggal Tingkat
Uraian Rating Pokok Jatuh Tempo Total Bunga
Penerbitan Bunga
MTN VIII Wika Realty Tahun 2019 -- 235.000.000 24 Juli 2019 26 Juli 2028 11,70% 105.300.000
MTN IX Wika Realty Tahun 2019 idBBB- 545.000.000 23 Agustus 2019 28 Agustus 2024 12,00% 327.000.000
Obligasi dengan Opsi Konversi I -- 950.000.000 19 Desember 2019 20 Desember 2024 11,20% 313.500.000
MTN IV PT Hotel Indonesia
Natour Tahun 2017 -- 50.000.000 28 Juli 2017 28 Juli 2024 12,50% 30.312.500
Total 1.780.000.000 745.800.000
Pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN sebagai berikut:
Perusahaan
Keterangan Wali Amanat Underwriter Notaris
Pemeringkat
MTN VIII Wika Realty Tahun 2019 PT Bank Bukopin Tbk -- PT Asta Kapital Asia Arry Soepratno, S.H.
MTN IX Wika Realty Tahun 2019 PT Bank PT Pefindo PT Ciptadana Capital Arry Soepratno, S.H.
Pembangunan Jawa
Barat dan Banten Tbk
Obligasi dengan Opsi Konversi I PT Bank -- PT Bahana Sekuritas Arry Soepratno, S.H.
Pembangunan Jawa
Barat dan Banten Tbk
MTN IV PT Hotel Indonesia Natour PT Bank Bukopin Tbk -- RDPT Asanusa Lenny Janis Ishak, S.H.
Tahun 2017 Jamkrindo
47
Page 70
Pinjaman ini dijamin dengan:
1. Pada Utang MTN IX tidak ada jaminan fidusia dari piutang penjualan (bersifat Clean Basis).
2. Pada Utang MTN IV milik HIPRO dijamin dengan SHGB no.199/Pandansari yang terletak di
Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kecamatan Semarang Tengah, Kelurahan Pandansari
seluas 10.136 M2.
3. Pada Utang MTN V milik HIPRO dijamin dengan SHGB no.3311/Tebet Barat terletak di Kelurahan
Tebet Barat, Jakarta seluas 1.134 M2.
WIKA Realty wajib memenuhi kewajiban keuangan dalam akta penerbitan Utang MTN VIII berupa:
1. Current Ratio minimal sebesar 100%;
2. Rasio Total kewajiban terhadap total ekuitas (Debt to Equity Rasio) tidak lebih dari dua berbanding
satu (2:1);
3. Rasio EBITDA terhadap beban keuangan bersih (EBITDA Coverage Ratio) tidak kurang dari satu
koma lima berbanding satu (1,5:1).
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Realty telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
WIKA Realty wajib memenuhi kewajiban keuangan dalam akta penerbitan utang MTN XI berupa:
1. Current Ratio minimal sebesar 100%;
2. Rasio Total kewajiban terhadap total ekuitas (Debt to Equity Rasio) tidak lebih dari dua berbanding
satu (2:1); dan
3. Rasio EBITDA terhadap beban keuangan bersih (EBITDA Coverage Ratio) menjadi minimal 1,0.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Realty telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
WIKA Realty wajib memenuhi kewajiban keuangan dalam akta penerbitan Utang Obligasi dengan Opsi
Konversi I berupa:
1. Current Ratio minimal sebesar 100%;
2. Rasio Total kewajiban terhadap total ekuitas (Debt to Equity Rasio) tidak lebih dari tiga berbanding
satu (3:1); dan
3. Rasio EBITDA terhadap beban keuangan bersih (EBITDA Coverage Ratio) menjadi minimal 1,1.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Realty telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Pemakaian dana dari Medium Term Notes ini diperuntukkan sebagai pemakaian modal kerja pemban-
gunan kawasan realti.
Pembatasan yang dipersyaratkan dalam kontrak penerbitan MTN sebagai berikut:
1. WIKA Realty tidak dapat menjamin pinjaman kepada pihak lain tanpa persetujuan Bank BJB;
2. WIKA Realty tidak dapat menjaminkan harta kekayaan kepada pihak ketiga kecuali
1) sudah dijaminkan sebelumnya, 2) jaminan sehubungan kegiatan sehari-hari, 3) harta kekayaan
yang dijaminkan untuk refinancing tanpa persyaratan Bank BJB;
3. WIKA Realty tidak dapat memberikan corporate guarantee kecuali untuk kegiatan usaha dan entitas
anak;
4. Melakukan penggabungan yang menyebabkan bubarnya Penerbit atau mempunyai akibat negatif
terhadap kemampuan melaksanakan kewajiban Penerbit;
5. Menjual atau mengalihkan atau memindahtangankan dengan cara apapun aset tetap Penerbit
sebanyak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari aset tetap, baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari kepada pihak ketiga; dan
6. Mengubah bidang usaha utama Penerbit.
Per 31 Desember 2021, HIPRO mendapatkan pengalihan atas pinjaman MTN IV Hotel Indonesia Na-
tour 2017 dari PT Hotel Indonesia Natour (Persero) berdasarkan perjanjian pembaharuan Utang (Nova-
si) Nomor 22 tanggal 20 September 2021 sebesar Rp50.000.000.
48
Page 71
e. Liabilitas Sewa
Liabilitas sewa Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 adalah sebesar
Rp130.011.485 ribu, yang terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September
Keterangan
2023
Berdasarkan Jatuh Tempo Tidak Lebih dari Satu Tahun 53.967.745
Lebih dari Satu Tahun dan Kurang dari Lima Tahun 130.011.485
Nilai Kini Pembayaran Minimum Sewa 183.979.230
Bagian yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun (53.967.745)
Liabilitas Sewa Jangka Panjang - Neto 130.011.485
Keterangan:
Grup mendapat pembiayaan dari PT Bringin Srikandi Finance, PT Orix Indonesia Finance, Koperasi Karyawan WIKA dan PT
Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia dengan rincian seperti dibawah ini:
PT Bringin Srikandi Finance
Perseroan
Tahun Periode Total Nilai
Nomor Kontrak Aset Sewaan Total Unit Suku Bunga
Mulai Sewa Kontrak
2018 OLBSF201900020 Dump Truck 30 5 10,00 12.023.787
2018 LSBSF201800048R2 Dump Truck 10 5 11,00 2.608.914
2018 OLBSF201900021 Vibratory Compactor 5 5 10,00 1.919.079
2018 LSBSF201800054R2 Excavator 1 5 11,00 705.503
2018 LSBSF201800057R1 Vibratory Compactor 1 5 12,00 331.286
PT Orix Indonesia Finance
Perseroan
Tahun Periode Suku Total Nilai
Nomor Kontrak Aset Sewaan Total Unit
Mulai Sewa Bunga Kontrak
2018 L18J00565A Dump Truck 15 5 7,00 3.317.189
WIKA IKON
Tahun Periode Suku Total Nilai
Nomor Kontrak Aset Sewaan Total Unit
Mulai Sewa Bunga Kontrak
2019 WKI19041387-001 ISUZU Truck Mounted Crane 4 5 9,85 5.401.553
GIGA FVZ T 285PS MT 6x4
2019 WKI19041387-001 ISUZU Truck Water Tank ELF 2 5 9,85 626.362
NMR 71 HD 5.8
2019 WKI19041387-001 Trailer 12 Meter 3 Axle 12M 3 5 9,85 909.024
2019 WKI19041387-001 SUMITOMO Excavator 20 Ton 4 5 9,85 5.164.906
SH 210 - 6
PT Mitsubishi UFJ Lease & Finance Indonesia
WIKA Beton
Tahun Total Periode Suku Total Nilai
Nomor Kontrak Aset Sewaan
Mulai Unit Sewa Bunga Kontrak
2019 00204-031 Batching Plant HZS240CS 1 7,2 9,69 895
2018 00204-033 Tractor Head Isuzu GIGA FVZ 34 2 7,2 9,69 644
2018 00204-036 Tractor Head Isuzu GIGA FVZ 34 2 7,2 9,75 644
2018 00204-037 Tractor Head Isuzu GIGA FVZ 34 2 7,2 9,75 644
2019 00204-038 Wheel Loader 2 7,2 9,75 517
49
Page 72
Tahun Total Periode Suku Total Nilai
Nomor Kontrak Aset Sewaan
Mulai Unit Sewa Bunga Kontrak
2019 00204-039 Head Truck Hino FM 260 JM, Tahun 5 7,2 9,75 390
2018 included Karoseri Dump
2019 00204-041 Batching Plant HZS240C8 1 7,2 9,75 1.018
00204-043 Water chiller 60PK second, 1 unit 1 7,2 9,75 261
2019 tangki 3000 liter, 2 unit pompa
sirkulasi
2019 00204-044 Tractor Head Isuzu GIGA FVZ 34 2 7,2 9,75 644
2019 00204-046 Jembatan Timbangan 1 7,2 9,75 261
2019 00204-047 Genset Set 1 7,2 9,75 517
2019 00204-048 Wheel Loader 2 7,2 9,75 644
2019 00204-049 Batching plant 1 7,2 9,75 517
2019 00204-050 Batching Plant 1 7,2 9,75 645
2019 00204-051 Genset Stamford 2 7,2 9,75 645
2019 00204-052 Patria Concrete Mixer 20 7,2 9,75 1.018
2019 00204-053 Head Truck HINO FM 260 JD 2019 10 7,2 9,75 895
2019 00204-054 Head Truck HINO FM 260 JD 2019 10 7,2 9,75 895
2019 00204-055 Head Truck HINO FM 260 JD 2019 6 7,2 9,75 895
2019 00204-056 Quester Rigid Truck CWE28064R 5 7,2 9,75 895
include Karoseri
2019 00204-057 Quester Rigid Truck CWE28064R 5 7,2 9,75 895
include Karoseri
2019 00204-058 Head Truck Quester Rigid Truck 10 7,2 9,75 1.018
CWE28064R
2019 00204-059 Kyokuto Mixer Type EA 133-30W 8 7,2 9,75 645
2019 00204-060 Kyokuto Mixer Type EA 133-30W 8 7,2 9,75 645
2019 00204-061 Stamford Generator Set Type 590 1 7,2 9,75 1.018
KVA
2019 00204-062 Stamford Generator Set Silent Type 2 7,2 9,75 1.018
575 KVA
2019 00204-063 Wheel Loader Model SDLG 956F 2 7,2 9,75 1.018
2019 00204-064 Wheel Loader SDLG 956F 2 7,2 9,75 895
2019 00204-065 Batching Plant Zoomlion HZS 270 1 7,2 9,75 895
2019 00204-066 Head Truck Quester GWE28064R 1 7,2 9,75 895
2020 00204-067 Unit trailler sliding FBT 40fit 1 7,2 9,75 52.401
2020 FL2000068-1 Hydraulic Excavator 1.0 m3.2016 1 7,2 9,50 645.945
Komatsu PC200-8 Used
2021 00204-068 Bebebrapa unit mesin produksi, 1 7,2 8,75 50.000.000
bathing plant dan peralatan
konstruksi/ Several unit production
machineries, batching plant and
construction equipment
HIPRO
Merupakan liabilitas sewa kepada PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero) atas sewa tanah lot
S-3 seluas ± 91.278 m² dikawasan Pariwisata Nusa dua untuk jangka waktu 20 tahun terhitung mulai
tanggal 14 September 2012 sampai dengan 14 September 2032.
50
Page 73
f. Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Obligasi
Obligasi pada 30 September 2023 adalah sebesar Rp7.270.508.983 ribu, yang terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September
Keterangan
2023
Obligasi 8.704.880.000
Dikurangi: Biaya Emisi yang Belum Diamortisasi (37.371.017)
8.667.508.983
Bagian Jangka Pendek dan Obligasi (1.397.000.000)
Total Bagian Jangka Panjang 7.270.508.983
Rincian obligasi pada 30 September 2023 adalah sebagai berikut:
Tingkat
Uraian Rating Jatuh Tempo Pokok
Bunga
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A idA 18 Desember 2023 8,60% 331.000.000
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B idA 18 Desember 2025 9,25% 429.000.000
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri C idA 18 Desember 2027 9,85% 740.000.000
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A idA 3 Maret 2024 8,50% 495.000.000
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri B idA 3 Maret 2026 9,10% 745.500.000
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri C idA 3 Maret 2028 9,75% 1.259.500.000
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A idA 8 September 2024 8,25% 571.000.000
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B idA 8 September 2026 8,55% 197.000.000
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C idA 8 September 2028 9,25% 982.000.000
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A idA 18 Februari 2025 6,50% 593.950.000
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B idA 18 Februari 2027 7,75% 730.900.000
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C idA 18 Februari 2029 8,30% 425.150.000
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A idA 3 November 2025 9,90% 479.800.000
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri B idA 3 November 2027 10,50% 275.230.000
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri C idA 3 November 2029 10,90% 449.850.000
8.704.880.000
Pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan obligasi adalah sebagai berikut:
Perusahaan
Keterangan Wali Amanat Underwriter Notaris
Pemeringkat
Obligasi Berkelanjutan I PT Bank Mega Tbk PT Pefindo PT BNI Sekuritas Ir. Nanette
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 PT BRI Danareksa Sekuritas Cahyanie
PT Mandiri Sekuritas Handari Adi
Warsito, S.H.
PT RHB Sekuritas Indonesia
Obligasi Berkelanjutan I PT Bank Mega Tbk PT Pefindo PT BNI Sekuritas Ir. Nanette
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 PT BRI Danareksa Sekuritas Cahyanie
PT Mandiri Sekuritas Handari Adi
Warsito, S.H.
PT RHB Sekuritas Indonesia
Obligasi Berkelanjutan II PT Bank Mega Tbk PT Pefindo PT BNI Sekuritas Ir. Nanette
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 PT BRI Danareksa Sekuritas Cahyanie
PT Mandiri Sekuritas Handari Adi
Warsito, S.H.
PT RHB Sekuritas Indonesia
Obligasi Berkelanjutan II PT Bank Mega Tbk PT Pefindo PT BNI Sekuritas Ir. Nanette
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 PT BRI Danareksa Sekuritas Cahyanie
PT Mandiri Sekuritas Handari Adi
Warsito, S.H.
PT RHB Sekuritas Indonesia
Obligasi Berkelanjutan III PT Bank Mega Tbk PT Pefindo PT BNI Sekuritas Ir. Nanette
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 PT BRI Danareksa Sekuritas Cahyanie
PT Mandiri Sekuritas Handari Adi
Warsito, S.H.
PT RHB Sekuritas Indonesia
51
Page 74
Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah pada 30 September 2023 adalah sebesar Rp2.138.015.000 ribu, yang terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September
Keterangan
2023
Sukuk Mudharabah 2.781.815.000
Bagian Jangka Pendek dari Sukuk Mudharabah (643.800.000)
Total Bagian Jangka Panjang 2.138.015.000
Rincian sukuk mudharabah pada 30 September 2023 adalah sebagai berikut:
Tingkat
Uraian Rating Jatuh Tempo Pokok
Bunga
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap idA(sy) 18 Des/ Dec 2023 35,83% 184.000.000
I Tahun 2020 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap idA(sy) 18 Des/ Dec 2025 38,54% 159.000.000
I Tahun 2020 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap idA(sy) 18 Des/ Dec 2027 41,04% 157.000.000
I Tahun 2020 Seri C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap idA(sy) 3 Mar/ Mar 2024 37,28% 134.300.000
II Tahun 2021 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap idA(sy) 3 Mar/ Mar 2026 39,91% 211.600.000
II Tahun 2021 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap idA(sy) 3 Mar/ Mar 2028 42,76% 154.100.000
II Tahun 2021 Seri C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya idA(sy) 8 Sep/ Sep 2024 58,92% 325.500.000
Tahap I Tahun 2021 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya idA(sy) 8 Sep/ Sep 2026 61,07% 91.500.000
Tahap I Tahun 2021 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya idA(sy) 8 Sep/ Sep 2028 66,07% 333.000.000
Tahap I Tahun 2021 Seri C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya idA(sy) 18 Feb/ Feb 2025 51,17% 412.900.000
Tahap II Tahun 2022 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya idA(sy) 18 Feb/ Feb 2027 64,58% 176.050.000
Tahap II Tahun 2022 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya idA(sy) 18 Feb/ Feb 2029 69,17% 161.050.000
Tahap II Tahun 2022 Seri C
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya idA(sy) 3 Nov/ Nov 2025 66,00% 109.325.000
Tahap I Tahun 2022 Seri A
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya idA(sy) 3 Nov/ Nov 2027 70,00% 32.000.000
Tahap I Tahun 2022 Seri B
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya idA(sy) 3 Nov/ Nov 2029 72,67% 140.490.000
Tahap I Tahun 2022 Seri C
2.781.815.000
Pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sukuk mudharabah adalah sebagai berikut:
Perusahaan
Keterangan Wali Amanat Underwriter Notaris
Pemeringkat
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PT Bank Mega Tbk PT Pefindo PT BNI Sekuritas Ir. Nanette
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 PT BRI Danareksa Sekuritas Cahyanie
PT Mandiri Sekuritas Handari Adi
Warsito, S.H.
PT RHB Sekuritas Indonesia
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PT Bank Mega Tbk PT Pefindo PT BNI Sekuritas Ir. Nanette
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 PT BRI Danareksa Sekuritas Cahyanie
PT Mandiri Sekuritas Handari Adi
Warsito, S.H.
PT RHB Sekuritas Indonesia
52
Page 75
Perusahaan
Keterangan Wali Amanat Underwriter Notaris
Pemeringkat
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II PT Bank Mega Tbk PT Pefindo PT BNI Sekuritas Ir. Nanette
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 PT BRI Danareksa Sekuritas Cahyanie
PT Mandiri Sekuritas Handari Adi
Warsito, S.H.
PT RHB Sekuritas Indonesia
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II PT Bank Mega Tbk PT Pefindo PT BNI Sekuritas Ir. Nanette
Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 PT BRI Danareksa Sekuritas Cahyanie
PT Mandiri Sekuritas Handari Adi
Warsito, S.H.
PT RHB Sekuritas Indonesia
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III PT Bank Mega Tbk PT Pefindo PT BNI Sekuritas Ir. Nanette
Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 PT BRI Danareksa Sekuritas Cahyanie
PT Mandiri Sekuritas Handari Adi
Warsito, S.H.
PT RHB Sekuritas Indonesia
Akad Syariah yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah dengan menggunakan akad
mudharabah. Akad mudharabah adalah akad kerjasama antara pihak pemilik dana (shahibul mal)
dengan pengelola (mudharib). Shohibul mal menyerahkan dana sedangkan mudharib mengelola dana
tersebut. Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan (nisbah bagi hasil). Akad mudharabah telah
termaktub (embedded) dalam Perjanjian Penerbitan (Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah).
Nisbah merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus
dibayarkan oleh Perusahaan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perusahaan untuk dibayarkan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah. Perusahaan tidak melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil Sukuk Mudharabah
yang diperoleh Pemegang Sukuk.
Perusahaan juga diwajibkan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu berdasarkan laporan
keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK selama periode
utang obligasi dan sukuk mudharabah ini sebagai berikut:
• Perbandingan Aset Lancar dan Liabilitas Lancar (Current Ratio) tidak kurang dari 100%;
• Perbandingan total Liabilitas dengan total Ekuitas (interest bearing debt to equity ratio) tidak lebih
dari 2,50x; dan
• Perbandingan antara EBITDA dengan beban bunga pinjaman tidak kurang dari 1,00x.
Pada tanggal 30 September 2023 Perusahaan telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Terdapat kelalaian kewajiban pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I tahun 2020 seri A yang jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2023 dan kelalaian
tersebut tidak diperbaiki dalam batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian perwaliamanatan.
Hal ini dikarenakan saat Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudhrabah (“RUPSU”) perpanjangan jatuh
tempo pemegang Sukuk tidak mengambil keputusan, dikarenakan tidak memenuhi kuorum.
Dampak dari kelalaian kewajiban pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun
2020 adalah penurunan rating Perseroan dan penghentian sementara Perdagangan Efek Perseroan di
Seluruh Pasar Perdagangan Efek.
Dalam memitigasi kelalaian pembayaran atas jatuh tempo Obligasi dan Sukuk yang akan datang,
Perseroan akan mengoptimalkan termin proyek WIKA yang sedang berjalan. Dengan adanya
Penyertaan Modal Negara sebesar Rp6 Triliun sesuai UU APBN 2024 yang digunakan untuk modal
kerja proyek PSN dan IKN dapat membantu cash flow Perseroan termasuk dalam pembayaran pokok
obligasi dan sukuk yang jatuh tempo di kemudian hari.
53
Page 76
g. Utang Ventura Bersama
Utang Ventura Bersama Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 adalah
sebesar Rp320.309.291 ribu, yang terdiri dari:
(Dalam Ribuan Rupiah)
Nama Ventura Nama Proyek Persentase Nilai Tercatat Reklasifikasi Penambahan Bagian Laba Nilai Tercatat
Bersama Kepemilikan Awal Tahun (Pengurangan) (Rugi) Tahun Akhir Tahun
Berjalan
% Rp Rp Rp Rp Rp
WIKA-Basuki Bendungan 55 (501.483) 501.483 -- -- --
Sukamahi
WIKA-ANANDA Pembangunan 70 (730.309) 730.309 -- -- --
Bendung Karet
Sungai Juana
WIKA-NINDYA Pembangunan FO 51 (1.408.282) 1.408.282 -- -- --
Aloha
WIKA- PT Liman PLTMG Kotogasib 70 (1.671.784) 1.671.784 -- -- --
Obor Cahaya- PT 25 MW
Euroasiatic Jaya
WIKA-WG PKJ TIM Tahap 2 51 (1.985.254) 1.985.254 -- -- --
WIKA-PANDJI Bypass 60 (3.760.405) 3.760.405 -- -- --
Banjarmasin
WRK OM Paket III PLN 100 (6.877.896) 6.877.896 -- -- --
WIKA-BBP-SPT Sumbu Timur 68 (11.379.336) 11.379.336 -- -- --
WIKA-JAKON Pembangunan 70 (15.358.744) 15.358.744 -- -- --
Stasiun Pompa
Ancol Sentiong
WIKA-JAKON Bendungan 70 (17.204.954) 17.204.954 -- -- --
Cipanas Paket 3
WIKA-MCC- Tol Cisumdawu 20 (64.965.369) 64.965.369 -- -- --
NINDYA- Phase II
WASKITA RNC-
JAKON
WIKA-Yasa Paket 1.2. 80 -- 9. 667. 885 (10. 829. 286) -- (1. 161. 401)
Pembangunan
Jalan KIT Batang
WIKA-PP-JAKON Jalan Tol IKN 42 (41.798.656) -- 26.380.609 14.094.546 (1.323.501)
Segmen KKT
Kariangau - Sp.
Tempadung
WIKA-DMT Pembangunan 85 -- 20. 894. 725 (23. 517. 606) -- (2. 622. 881)
Bendungan Kuwil
WIKA - Bina Nusa Irigasi Rentang 60 -- 1. 456. 861 (8. 994. 346) 1. 532. 371 (6. 005. 114)
Lestari Package LSS -
007
WIKA -RUDY Pembangunan 95 (28.425.319) -- 19.945.382 1.639.807 (6.840.130)
JAYA Bendungan Tiga
Dihaji Paket IV di
Kab. OKU
Selatan
WITON-PT Pandji Pembangunan 60 (8.168.188) -- 962 3.501 (8.163.725)
Pratama Pengaman Pantai
Indonesia Jakarta Tahap 3
Paket 2
WIKA-PP Proyek IKN 45 (77.471.918) -- 48.557.294 17.083.658 (11.830.966)
Kantor Presiden
WIKON-Borneo OM Senipah 49 (23.890.736) -- 17.454.430 2.211.326 (4.224.980)
Energi Prima
WIKA-PENTA-OC- Pelabuhan 13 (72.712.247) -- 43.794.286 2.116.477 (26.801.484)
TC-PP-RNC- Patimban Paket
JAKON
WIKA-Jakon Sudetan Kali 60 -- 15. 510. 002 (58. 798. 233) 13. 030. 374 (30. 257. 857)
Ciliwung-KBT
Lanjutan
WIKA-PP Proyek IKN Istana 45 (65.982.751) -- 15.903.739 13.146.594 (36.932.418)
Negara
Jalan Tol Serang 22.5 (68.063.065) -- 16.710.765 8.526.663 (42.825.637)
WIKA-SRBGC- Panimbang Seksi
ADHI III
WIKA-Jakon SPAM Jatiluhur 1 80 (168.892.852) -- 26.128.275 1.445.380 (141.319.197)
Total (681.249.548) 173.373.289 112.736.271 74.830.697 (320.309.291)
54
Page 77
h. Pinjaman jangka panjang
Pinjaman jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 adalah
sebesar Rp5.682.745.933 ribu, yang terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September
Keterangan
2023
Entitas Anak
Pihak Berelasi
Pinjaman Sindikasi Milik WIKA Serpan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
PT Bank Syariah Indonesia Tbk,
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 1.952.951. 580
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 835.040.873
Pinjaman Sindikasi Milik WTJJ
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 344.912.776
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 82.137.000
Sub Total 3.215.042.229
Pihak Ketiga
Pinjaman Sindikasi Milik WIKA Serpan
PT BPD Jawa Tengah, PT BPD Papua, PT BPD Sumatera Utara
PT BPD Jawa Barat dan Banten, PT BPD Aceh Syariah,
PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat,
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk, PT BPD Sumatera Utara Syariah,
PT BPD Sumatera Utara dan Bangka Belitung, PT Bank Mestika Dharma Tbk,
PT Bank ICBC Indonesia, BPD Sumatera Utara dan Bangka Belitung Syariah 2.205.841.759
PT Bank CIMB Niaga Tbk 300.000.000
Pinjaman Sindikasi Milik WTJJ
PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk 73.396.594
PT Bank Mayapada Internasional Tbk 38.873.059
PT Bank Victoria International Tbk 16.485.000
Sub Total 2.634.596.412
5.849.638.641
Bagian Jangka Pendek dari Pinjaman Jangka Panjang (166.892.708)
Total Bagian Jangka Panjang 5.682.745.933
Berikut merupakan keterangan terkait pinjaman jangka panjang Perseroan yang disajikan dalam ribuan
Rupiah:
Pinjaman Sindikasi
WIKA Serpan
Fasilitas Kredit Sindikasi 1
Berdasarkan Akta No. 07 tanggal 08 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Notaris, Lenny Janis
Ishak, S.H, M.kn., WIKA Serpan memperoleh fasilitas kredit sindikasi dari PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan rincian fasilitas sebagai berikut:
Jenis Fasilitas : Syndicate Loan
Plafon : Rp600.000.000
Jangka Waktu : 24 Bulan dari Tanggal Penandatangan Perjanjian Pinjaman
Tujuan : untuk memenuhi kebutuhan dana talangan tanah
Suku Bunga : 8,75%
55
Page 78
Porsi fasilitas kredit masing-masing sebagai berikut:
i. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk maksimal sebesar Rp300.000.000; dan
ii. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk maksimal sebesar Rp300.000.000.
Fasilitas ini dijamin dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
i. Segala harta kekayaan Debitur;
ii. Tagihan atas pengembalian Dana Talangan Tanah dari Pemerintah dan/atau Badan Layanan
Umum Lembaga Manajemen Aset Negara (BLU-LMAN) dan/atas instansi berwenang lain yang
ditunjuk Pemerintah, diikat secara fidusia; dan
iii. Tagihan klaim penjaminan yang diterima dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), diikat
secara fidusia dalam bentuk akta notarial.
Perjanjian fasilitas kredit sindikasi tersebut memiliki akad persetujuan antara lain:
i. Menjaga rasio DER maksimal sebesar 4 kali; dan
ii. Perusahaan tetap menjadi pemegang saham mayoritas dengan minimal porsi 51%.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Serpan telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan WIKA Serpan yang diatur dalam perjanjian fasilitas kredit sindikasi
adalah sebagai berikut:
i. Mengubah bentuk, status badan hukum, lingkungan kegiatan usaha dan investasi serta penyertaan
bidang lain; dan
ii. Melakukan pembubaran WIKA Serpan dan/atau mengajukan permohonan penundaan pembayaran
atau permohonan pailit kepada instansi yang berwenang.
Di dalam perjanjian fasilitas kredit sindikasi ini, WIKA Serpan wajib melakukan pembayaran kembali
(mandatory payment) apabila WIKA Serpan telah menerima pembayaran dana talangan tanah dari
BLU-LMAN atau instansi lain yang ditunjuk Pemerintah dan/atau pembayaran klaim dari PII sesuai
dengan jumlah pembayaran yang diterima, baik secara bertahap atau seluruhnya, selambat-lambatnya
10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima pembayaran dana talangan tanah tersebut dengan ketentuan
paling lambat pada akhir jangka waktu fasilitas kredit.
Pembayaran yang dilakukan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp54.281.238 dan telah dilunasi seluruhnya.
Fasilitas Kredit Sindikasi 2
Berdasarkan Akta No.15 tanggal 18 Juni 2021 yang dibuat oleh Notaris, Lenny Janis Ishak, S.H., Mkn.,
di Jakarta, WIKA Serpan memperoleh fasilitas kredit sindikasi dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT
BPD Jawa Tengah, PT BPD Papua, PT BPD Sumatera Utara, PT BPD Jawa Barat dan Banten, PT BPD
Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Berdasarkan Akta No.13 tanggal 10 November 2022 yang dibuat oleh Notaris, Lenny Janis Ishak, S.H.,
M.kn., di Jakarta, Perusahaan melakukan restrukturisasi terkait fasilitas kredit sindikasi dari PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, PT BPD Jawa Tengah, PT BPD Papua, PT BPD Sumatera Utara, PT BPD
Jawa Barat dan Banten, PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, PT Bank Mestika Dharma Tbk,
PT Bank ICBC Indonesia, dan PT BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dengan rincian fasilitas
sebagai berikut:
Jenis Fasilitas : Syndicate Loan
Plafon : Rp3.800.000.000
Jangka Waktu : 15 tahun dari tanggal penandatangan perjanjian pinjaman
Tujuan : Untuk membiayai pembangunan jalan tol ruas Serang – Panimbang
dan untuk menampung bunga Kredit Investasi Pokok selama masa
konstruksi termasuk masa awal operasi
Suku Bunga : ATD + 4,75% masa konstruksi
: ATD + 4,25% masa operasi
56
Page 79
Perjanjian fasilitas kredit sindikasi tersebut memiliki
akad persetujuan antara lain:
• Menjaga rasio DER yang mencerminkan komposisi baki debet pembiayaan para kreditur dengan
self financing;
• Maksimum pembiayaan kreditur sebesar 70% dan minimum self financing debitur sebesar 30%;
• Menjaga DSCR diatas 1 kali selama masa pembiayaan;
• Perusahaan tetap menjadi pemegang saham mayoritas dengan minimal porsi 51%;
• Kenaikan biaya investasi dan kekurangan dana tunai wajib disediakan debitur dan/atau pemegang
saham; dan
• Menjaga ekuitas selalu positif.
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan WIKA Serpan yang diatur dalam perjanjian fasilitas kredit sindikasi
adalah sebagai berikut:
• Memperoleh kredit atau pinjaman lain dari lembaga keuangan atau pihak ketiga kecuali pinjaman
yang telah berjalan, pinjaman dari pemegang saham dan pinjaman pemenuhan dana tunai; dan
• Mengubah nama peruahaan dan komposisi pemegang saham.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Serpan telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman yang
ditetapkan bank.
Pembayaran yang dilakukan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2023
sebesar Rp1.918.822.
Rincian saldo pinjaman fasilitas kredit sindikasi 2 per 30 September 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September
Keterangan
2023
Pihak Berelasi
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 931.690.271
Pihak Ketiga 465.902.343
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah 356.083.413
PT Bank Pembangunan Daerah Papua 294.460.012
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara 279.495.640
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 186.292.288
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Bangka Belitung 29.928.890
PT Bank Mestika Dharma Tbk 19.952.545
PT Bank ICBC Indonesia 19.952.545
Sub Total 1.652.067.676
Total 2.583.757.947
Fasilitas Kredit Sindikasi 3
Berdasarkan Akta No.16 tanggal 18 Juni 2021 yang dibuat oleh Notaris, Lenny Janis Ishak, S.H.,
M.kn., di Jakarta, WIKA Serpan memperoleh fasilitas kredit sindikasi Berdasarkan Prinsip Musyarakah
Mutanaqishah (MMQ) dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank SMI Syariah, PT BPD Aceh
Syariah, PT Bank Panin Dubai Syariah dan PT BPD Sumatera Utara Syariah.
Berdasarkan Akta No.14 tanggal 10 November 2022 yang dibuat oleh Notaris, Lenny Janis Ishak, S.H.,
Mkn., di Jakarta, WIKA Serpan melakukan restrukturisasi atas fasilitas kredit sindikasi Berdasarkan
Prinsip Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank SMI Syariah,
PT BPD Aceh Syariah, PT Bank Panin Dubai Syariah dan PT BPD Sumatera Utara Syariah dengan
rincian fasilitas sebagai berikut:
Jenis Fasilitas : Syndicate Credit Based on the Musyarakah Mutanaqishah
(MMQ) Principle
Plafon : Rp2.100.000.000
57
Page 80
Jangka Waktu : 15 tahun dari tanggal penandatangan perjanjian pinjaman
Tujuan : untuk membiayai pembangunan jalan tol ruas Serang – Panimbang dan
untuk menampung bunga Kredit Investasi Pokok selama masa konstruksi
termasuk masa awal operasi
Suku Bunga : ATD + 4,75% masa konstruksi
: ATD + 4,25% masa operasi
Perjanjian fasilitas kredit sindikasi tersebut memiliki akad persetujuan antara lain:
• Menjaga rasio DER yang mencerminkan komposisi baki debet pembiayaan para kreditur dengan
self financing;
• Maksimum pembiayaan kreditur sebesar 70% dan minimum self financing debitur sebesar 30%;
• Menjaga DSCR diatas 1 kali selama masa pembiayaan;
• Perusahaan tetap menjadi pemegang saham mayoritas dengan minimal porsi 51%;
• Kenaikan biaya investasi dan kekurangan dana tunai wajib disediakan debitur dan/atau pemegang
saham; dan
• Menjaga ekuitas selalu positif.
Hal-hal yang tidak boleh dilakukan WIKA Serpan yang diatur dalam perjanjian fasilitas kredit sindikasi
adalah sebagai berikut:
• Memperoleh kredit atau pinjaman lain dari lembaga keuangan atau pihak ketiga kecuali pinjaman
yang telah berjalan, pinjaman dari pemegang saham dan pinjaman pemenuhan dana tunai;
• Mengubah nama peruahaan dan komposisi pemegang saham.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Serpan telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman yang
ditetapkan bank.
Sampai tanggal 30 September 2023, belum terdapat pembayaran untuk fasilitas kredit sindikasi 3.
Rincian saldo pinjaman fasilitas kredit sindikasi 3 per 30 September 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September
Keterangan
2023
Pihak Berelasi
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 612.139.931
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 409.121.378
1.021.261.309
Pihak Ketiga
PT Bank Pembangunan Daerah Aceh Syariah 262.329.340
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 174.848.088
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara Unit Usaha Syariah 102.038.953
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Unit Usaha Syariah 14.557.702
Sub Total 553.774.083
Total 1.575.035.392
Pinjaman sindikasi – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk – PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) –
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
WTJJ
Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 1 April 2022 dari Notaris, Ariani L. Rachim, S.H. WTJJ memperoleh
fasilitas kredit sindikasi dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai
agen.
58
Page 81
Fasilitas pinjaman sindikasi dengan rincian sebagai berikut:
Jenis fasilitas : Pinjaman sindikasi
Jangka waktu : Maksimal 134 bulan dari Tanggal Perjanjian Kredit
(termasuk periode ketersediaan Dana dan Masa
Tenggang)
Masa tenggang : Dimulai sejak tanggal Perjanjian Kredit sampai
dengan 3 (tiga) bulan setelah tanggal dimulainya
masa operasi atau selambat-lambatnya 37 bulan
sejak tanggal Perjanjian Kredit
Tujuan Fasilitas Kredit Investasi (KI Pokok) : Membiayai total investasi atas Proyek Perjanjian
Kerja Sama dengan Perusahaan – Sistem
Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
(PKS KPBU)
Tujuan Fasiltas Kredit Investasi Interest During : Menampung beban bunga KI Pokok dan KI IDC
Construction (KI IDC) selama masa tenggang
Ketentuan lain dalam Fasilitas Kredit Investasi : KI Pokok digunakan untuk membiayai maksimal
(KI Pokok) 70% dari biaya proyek
Ketentuan lain dalam Fasiltas Kredit Investasi : KI IDC digunakan maksimal 70% dari beban bunga
Interest During Construction (KI IDC) KI Pokok dan KI IDC selama masa tenggang
Total plafon : Rp1,172,588,890 (KI sebesar Rp1,080,112,590
danKI IDC sbesar Rp92,476,300)
Suku Bunga *) Selama masa konstruksi; suku bunga deposito
periode 3 bulanan dalam mata uang rupiah ditambah
Margin Masa Konstruksi
*) Selama masa operasi; suku bunga deposito periode
3 bulanan dalam mata uang rupiah ditambah Margin
Masa Operasi
Perjanjian fasilitas kredit sindikasi tersebut memiliki akad persetujuan antara lain:
• Debt to Equity (DER) maksimal sebesar rasio pembiayaan berdasarkan fasilitas kredit terhadap
porsi ekuitas, dengan porsi 70%: 30% (tujuh puluh persen dibanding tiga puluh persen) pembiayaan
kreditur sebesar 70% dan minimum self financing debitur sebesar 30%;
• Debt Service Coverage Ratio (DCSR) yaitu EBITDA + Kas + Top up dibagi dengan (Biaya bunga +
Angsuran Utang Pokok) minimal 1x, top up merupakan setoran dana dari pemegang saham debitur
dilakukan tahun berjalan, yang dapat berupa setoran modal dan/atau utang pemegang saham;
Menjaga posisi modal (equity) WTJJ selalu positif; dan
• Memenuhi kewajiban dana cadangan pembayaran utang pada rekening cadangan pembayaran
utang dengan ketentuan (i) Selama masa konstruksi; minimal sebesar 1x bunga; dan (ii) Selama
masa Operasi; minimal sebesar 1x bunga dan angsuran baki debet.
Pada tanggal 30 September 2023, WTJJ telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman yang ditetapkan
bank.
Saldo pinjaman jangka panjang 30 September 2023 sebesar Rp418.309.370.
Sampai tanggal 30 September 2023, belum terdapat pembayaran untuk fasilitas kredit sindikasi.
59
Page 82
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”)
WIKA Realty
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 20 tanggal 29 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Andi
Sengngeng Pulaweng Salahuddin, S.H., M.Kn. yang telah diubah terakhir berdasarkan Addendum Akta
Perjanjian Kredit No.139 tanggal 30 September 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Frans Polim, S.H.,
dengan jangka waktu sampai dengan 28 Juni 2023. Rincian fasilitas kredit sebagai berikut:
• Fasilitas kredit modal kerja konstruksi dengan plafond Rp135.000.000;
• Tingkat suku bunga 9,25% p.a;
• Jangka waktu 5 tahun; dan
• Pinjaman bertujuan untuk membiayai Pembangunan Apartemen Tamansari Skylounge yang terletak
di Kelurahan Sudiang, Kecamatan Bringkanaya, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan.
Pinjaman ini dijamin dengan:
• Tanah dan bangunan proyek Tamansari Skylounge Makassar yang berlokasi di Kelurahan
Biringkanaya, Kecamatan Sudiang, Kota Makassar. Luas tanah adalah sebesar 7.379 m2 dengan
SHGB No. 30547/Sudiang;
• Fidusia yang berkaitan dengan aktivitas transaksi penjualan dan/atau aktivitas operasional proyek
Apartemen Tamansari Skylounge Makassar; dan
• Asuransi kerugian all risk dengan nilai pertanggungan minimal sebesar plafond kredit atau sesuai
dengan syarat banker’s clause dari BTN.
Berikut adalah pembatasan rasio BTN:
• Rasio utang terhadap total modal (DER) maksimal 500%;
• Ekuitas yang positif;
• Debt Service Coverage di atas 100%; dan
• Rasio modal disetor terhadap total utang WIKA Realty (utang yang ada dan yang akan ada) di BTN
minimal sebesar 10%.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Realty telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Pada tanggal 30 September 2023, pinjaman tersebut telah lunas.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 28 tanggal 22 Februari 2019 yang dibuat dihadapan Notaris
Ranty Artilia, S.H., dengan jangka waktu sampai dengan 22 Februari 2025. Rincian fasilitas kredit
sebagai berikut:
• Fasilitas kredit konstruksi dengan plafond Rp406.000.000;
• Tingkat suku bunga 9,25% p.a;
• Jangka waktu 6 tahun; dan
• Pinjaman bertujuan untuk membiayai Pembangunan Apartemen Tamansari Emerald yang
berlokasi di Jalan Mansion Emerald Citraland, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri,
Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur.
Pinjaman ini dijamin dengan:
• Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 4975/Kelurahan Lidah Kulon seluas 2.972 m2 Nomor
Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 12.01.18.03.06913, dengan Nilai Hak Tanggungan Peringkat I
(Gabungan) sebesar Rp609.000.000 pada proyek apartemen Tamansari Emerald yang berlokasi di
Jalan Mansion Emerald Citraland, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya;
• Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 4976/Kelurahan Lidah Kulon seluas 3.728 m2 nomor
Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 12.01.18.03.06911 pada proyek apartemen Tamansari Emerald
yang berlokasi di Jalan Mansion Emerald Citraland, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri,
Kota Surabaya; dan
• Fidusia/Cessie yang berkaitan dengan aktivitas transaksi penjualan dan/atau aktifitas operasional
proyek Apartemen Tamansari Emerald Surabaya yang menjadi pembiayaan kredit konstruksi BTN.
Yang diikat dengan akta Pemindahan dan Penyerahan (Cessie) Sebagai Agunan, tertanggal hari
ini, dengan nomor sesuah nomor akta ini, dibuat dihadapan Notaris.
60
Page 83
Berikut adalah pembatasan rasio BTN:
• Rasio utang terhadap total modal (DER) maksimal 500%;
• Ekuitas yang positif;
• Rasio agunan minimal sebesar 125%;
• Debt Service Coverage di atas 100%; dan
• Rasio modal disetor terhadap total utang Perusahaan (utang yang ada dan yang akan ada) di BTN
minimal sebesar 10%.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Realty telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo pinjaman jangka panjang 30 September 2023 sebesar Rp82.137.000.
Pembayaran yang dilakukan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September
2023 sebesar Rp100.097.000.
Saldo bagian jangka pendek dari pinjaman jangka panjang 30 September 2023 sebesar Rp82.137.000.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
WIKA Beton
Pada tanggal 28 Februari 2023, WIKA Beton telah melakukan penandatanganan perjanjian fasilitas
perbankan dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk berdasarkan nomor perjanjian fasilitas No.03/002-
3/SP3/CB2
Fasilitas kredit yang diberikan berupa Fasilitas Modal Kerja Transaksional sublimit Fasilitas Trade
Financing yang terdiri atas Fasilitas LC atau SKBDN dan Bank Garansi dengan limit sebesar
Rp200.000.000.
Agunan atas perjanjian tersebut berupa piutang usaha yang ada maupun yang akan ada dari nasabah
diikat fidusia.
Rasio keuangan yang harus diperhatikan adalah:
• Current ratio minimal sebesar 100%;
• DER maksimal 300%; dan
• DSCR minimal 100%.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Beton telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo bagian jangka pendek dari pinjaman jangka panjang 30 September 2023 sebesar nihil.
Pembayaran yang dilakukan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September
2023 sebesar Rp42.000.000.
Saldo pinjaman jangka panjang 30 September 2023 sebesar nihil.
61
Page 84
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
WIKA Gedung
Limit Kredit Rp116.000.000
Jangka Waktu Sampai 24 September 2030 termasuk masa penarikan dan grace period pokok selama
6 bulan setelah penandatanganan perjanjian kredit
Tingkat Bunga 9,5 % per tahun
Agunan Sebesar Rp145.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
- Gadai Rekening Penampung Pendapatan dan Debt Service Account (Rekening
Escrow);
- Fidusia Piutang Sewa dan Piutang Proyek Graha Mantap;
- Fidusia Hasil Klaim Asuransi atas Bangunan Proyek Graha Mantap; dan
- Fidusia Hasil Klaim Bank Garansi atas Bangunan Proyek Graha Mantap.
Debitur wajib menjaga rasio keuangan yaitu current ratio minimal 100%, leverage maksimal 500%, dan
EBITDA minimal sebesar 200%.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Gedung telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo pinjaman jangka panjang 30 September 2023 sebesar Rp95.876.400.
Pembayaran yang dilakukan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2023
sebesar Rp5.155.700.
Saldo bagian jangka pendek dari pinjaman jangka panjang 30 September 2023 sebesar Rp8.458.400.
PT Hotel Indonesia Properti (“HIPRO”)
Sesuai dengan surat Bank Mandiri No. CBD.CB1. SPPK.038/2021 tertanggal 19 Mei 2021, perihal
Surat Pemberitahuan Persetujuan Novasi a.n. PT Hotel Indonesia Natour (Persero) (“HIN”) Kepada PT
Hotel Indonesia Properti (HIP), Bank Mandiri menyetujui permohonan Novasi Fasilitas Kredit Investasi
HIN oleh HIP dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
• Ketentuan Novasi Fasilitas Kredit investasi dari HIN ke HIP Jumlah yang Dinovasi fasilitas kredit
Investasi Hotel Inna Muara Padang, pokok fasiltas KI: Rp61.625.000, Fasilitas KI Hotel Grand Inna
Kuta Bali, pokok fasilitas KI: Rp59.925.000, dan pokok fasilitas KI Hotel Inaya Putri Bali pokok
fasilitas KI: Rp331.770.000.
Seluruh tunggakan bunga yang dijadwalkan dan bunga yang ditangguhkan juga dilakukan novasi.
Agunan fasilitas kredit investasi Hotel Grand Inna Muara Padang berupa aset tetap berupa tanah
dan bangunan proyek Inna Muara Padang (SHGB No. 191/Belakang Tangsi) yang diikat dengan Hak
Tanggungan peringkat I dengan nilai pengikat sebesar Rp70.700.000 dan aset tetap berupa tanah
dan bangunan Hotel Inna Kuta Beach (SHGB No. 361/Kuta) yang diikat dengan Hak Tanggungan
peringkat I dengan nilai pengikat sebesar Rp30.300.000.
Agunan fasilitas kredit investasi Hotel Grand Inna Kuta Bali berupa aset tetap berupa tanah dan
bangunan Hotel Kuta Bali (SHGB No. 361/Kuta) yang diikat dengan Hak Tanggungan peringkat II
dengan nilai pengikat Rp103.800.000.
Agunan fasilitas kredit investasi Inaya Putri Bali (Hotel Inaya) berupa aset tetap berupa tanah dan
bangunan proyek Grand Inna Putri Bali yang akan diikat dengan Hak Tanggungan dengan nilai
pengikat minimal sebesar 100% dari tota limit fasilitas kredit sebesar Rp367.520.000.
62
Page 85
• Ketentuan Perjanjian Kredit dengan HIP (hasil dari Novasi)
Atas fasilitas yang di Novasi akan diatur kembali dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai
berikut:
Fasilitas Kredit Investasi Hotel Grand Inna Muara Padang dengan Limit Kredit: Rp61.625.000, sifat
kredit: aflopend-non revolving, jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2027, dengan tingkat
bunga efektif antara 6%-8% per tahun (p.a).
Pembayaran bunga sejak 23 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2022 sebesar 2% dan sisanya
akan ditangguhkan, kemudian pembayaran atas bunga yang ditangguhkan tersebut, termasuk
bunga yang ditangguhkan periode 23 April 2020 sampai dengan 22 Maret 2021, akan dibayarkan
setiap bulan, mulai April 2022 sampai dengan Desember 2027.
Fasilitas Kredit Investasi Hotel Grand Inna Kuta Bali dengan Limit Kredit: Rp59.925.000, sifat kredit:
aflopend-non revolving, jangka waktu sampai 31 Desember 2027, dengan tingkat bunga efektif
antara 6% - 8% per annum (p.a).
Pembayaran bunga sejak 23 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2022 sebesar 2% dan sisanya
akan ditangguhkan, kemudian pembayaran atas bunga yang ditangguhkan tersebut, termasuk
bunga yang ditangguhkan periode 23 April 2020 sampai dengan 22 Maret 2021, akan dibayarkan
setiap bulan, mulai April 2022 sampai dengan Desember 2027.
Fasilitas Kredit Investasi Inaya Putri Bali (Hotel Inaya) dengan Limit Kredit: Rp331.770.000, sifat
kredit: aflopend-non revolving, jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2029, dengan tingkat
bunga efektif antara 6% - 8% per tahun.
Pembayaran bunga sejak 23 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2022 sebesar 2% dan sisanya
akan ditangguhkan, kemudian pembayaran atas bunga yang ditangguhkan tersebut, termasuk
bunga yang ditangguhkan periode 23 April 2020 sampai dengan 22 Maret 2021, akan dibayarkan
setiap bulan, mulai April 2022 sampai dengan Desember 2029.
Agunan berupa aset tetap berupa tanah dan bangunan proyek Inna Muara Padang (SHGB No.
191/Belakang Tangsi) yang diikat dengan Hak Tanggungan peringkat I dengan nilai pengikat
sebesar Rp70.700.000, aset tetap berupa tanah dan bangunan Hotel Inna Kuta Beach (SHGB
No. 361/Kuta) yang diikat dengan Hak Tanggungan peringkat I dengan nilai pengikatan sebesar
Rp134.100.000, aset tetap berupa tanah dan bangunan proyek Grand Inna Putri Bali (SHGB No.
6668/Kel. Benoa) yang akan diikat dengan Hak Tanggungan dengan nilai pengikatan sebesar
Rp367.520.000. Agunan tersebut terkait dan diikat secara cross collateral dan cross default dengan
seluruh fasilitas kredit atas nama HIP di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Rasio keuangan yang harus diperhatikan adalah:
- EBITDA to I > 200% mulai tahun 2023 – 2029;
- DSCR > 100% mulai tahun 2023 - 2029 (dengan mengecualikan pelunasan MTN); dan
- Menjaga Leverage (atas dasar total utang) <500%.
Pada tanggal 30 September 2023, HIP telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo pinjaman jangka panjang per 30 September 2023 sebesar Rp728.664.473.
Pembayaran yang dilakukan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2023
sebesar Rp45.103.125.
Saldo bagian jangka pendek dari pinjaman jangka panjang per 30 September 2023 sebesar
Rp53.103.125.
63
Page 86
WIKA IKON
Pada tanggal 24 Mei 2019, WIKA IKON melakukan perjanjian dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
dengan menandatangani fasilitas perbankan dengan No. CRO.KP/170/TLN/2019 untuk fasilitas Term
Loan sebesar Rp165.000.000. Jangka waktu pinjaman dimulai pada 24 Mei 2019 sampai dengan 23
Oktober 2023.
WIKA IKON menjaminkan aset-aset berikut sebagai agunan pinjaman:
• Persediaan barang dagang dengan nilai penjaminan Rp187.500.000;
• Piutang usaha dengan nilai penjaminan Rp187.500.000; dan
• Lima puluh satu tanah dan bangunan terletak di Jalan Raya Tobat No.168, Desa Tobat, Kecamatan
Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dengan luas 56.875 meter persegi dengan nilai
penjaminan Rp168.280.000.
WIKA IKON wajib memenuhi persyaratan menjaga rasio keuangan sebagai berikut:
• Current Ratio minimal 100%;
• Debt to Equity Ratio tidak lebih dari 400%; dan
• Debt Service Coverage Ratio minimal 110%.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA IKON telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman yang
ditetapkan.
Saldo pinjaman jangka panjang 30 September 2023 sebesar Rp10.500.000.
Pembayaran yang dilakukan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September sebesar
Rp30.750.000.
Saldo bagian jangka pendek dari pinjaman jangka panjang 30 September 2023 sebesar Rp10.500.000.
PT Bank Mayapada Internasional Tbk
WIKA Realty
Berdasarkan Surat Utang No. 77 tanggal 26 Maret 2019 yang dibuat dihadapan Notaris Stepanie
Wilamarta, S.H., dengan jangka waktu sampai dengan 08 April 2024 atas surat penawaran Fasilitas
Kredit No.122/MTOOL/ III/2019 tanggal 22 Maret 2019 dan Surat Persesuaian No. 205/Pers/ AOO/
IX/2020 tanggal 18 September 2020. Perusahaan memperoleh fasilitas kredit dari Bank Mayapada,
dengan rincian fasilitas sebagai berikut:
Jenis Fasilitas : Pinjaman Tetap Angsuran (PTA Line)
Plafon : Rp200,000,000
Jangka Waktu : 5 tahun
Tingkat Bunga : 11.00% per tahun
Tujuan Pinjaman : Tambahan Modal Kerja
Persyaratan lain dalam perjanjian kredit Bank Mayapada antara lain:
1. Debitur wajib menggunakan fasilitas yang diberikan sesuai dengan tujuan sebagaimana tercantum
dalam akad Surat Utang dan Surat Penawaran Kredit.
2. Membuka dan mengoperasikan secara aktif rekening Debitur di PT Bank Mayapada Internasional
Tbk.
3. Menginformasikan secara tertulis kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk mengenai hal-hal
sebagai berikut:
- Adanya perubahan bisnis; dan
- Perubahan alamat korespondensi dan nomor telepon, maksimal 1 (satu) bulan setelah
perubahan.
64
Page 87
4. Menyerahkan laporan sebagai berikut:
- Laporan keuangan inhouse semesteran minimal 6 (enam) bulan sekali paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak periode pelaporan; dan
- Laporan keuangan Audited minimal
- 1 (satu) tahun sekali paling lambat 6 (enam) bulan sejak periode pelaporan.
Pinjaman ini dijamin dengan jaminan fidusia piutang WIKA Realty senilai Rp375.000.000.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Realty telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman yang
ditetapkan bank.
Saldo pinjaman jangka panjang 30 September 2023 sebesar Rp38.873.059.
Pembayaran yang dilakukan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2023
sebesar Rp46.466.308.
Saldo pinjaman jangka pendek dari pinjaman jangka panjang 30 September 2023 sebesar Rp38.873.059.
PT Bank CIMB Niaga Tbk
WIKA Beton
Pada tanggal 30 Juli 2021, WIKA Beton telah menerima persetujuan perjanjian pembiayaan kepada
PT Bank CIMB Niaga (Persero) Tbk dengan perjanjian No. 121/PP/CB/JKT/2021.
Fasilitas jangka panjang yang diberikan merupakan berupa Fasilitas Pembiayaan Investasi iB,
Musyarakah Mutanaqisah, Fasilitas Pembiayaan Langsung, On Liquidation Basis, dan Committed
(Fasilitas PI MMQ) sebesar Rp400.000.000. Jangka waktu perjanjian selama 5 tahun sejak 30 Oktober
2021 sampai dengan 30 Juli 2026.
Agunan atas perjanjian tersebut berupa piutang, persediaan, dan aset tetap (tanah, bangunan, dan
mesin).
Rasio keuangan yang harus diperhatikan adalah:
• DSCR minimal 1,20x;
• Current Ratio minimal sebesar 1,00x; dan
• DER maksimal 4,00x.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Beton telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo pinjaman jangka panjang 30 September 2023 sebesar Rp300.000.000.
Pembayaran yang dilakukan untuk periode-periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September
2023 sebesar Rp45.000.000.
Saldo pinjaman jangka pendek dari pinjaman jangka panjang 30 September 2023 sebesar Rp40.000.000.
65
Page 88
PT Bank Victoria International Tbk
WIKA Realty
Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Kredit Baru No. 069/COMKPO/ BIP/OL/III/2021
pada tanggal 24 Maret 2021, WIKA Realty memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Victoria International
Tbk, dengan rincian fasilitas sebagai berikut:
• Fasilitas kredit FLKM dengan plafond Rp32.000.000;
• Tingkat suku bunga 12,00% p.a;
• Sampai dengan 24 Maret 2026; dan
• Pinjaman bertujuan untuk tambahan modal kerja untuk mengakomodasi pengembangan usaha
yang dikelola WIKA Realty di bidang properti.
Pinjaman ini dijamin dengan aset tetap dengan rincian sebagai berikut:
• Unit Kantor Tamansari Hive Office yang berlokasi di Jl. DI Panjaitan Kav.2 Kel. Cipinang Cempedak,
Jatinegara, Jakarta Timur. Unit Kantor Lantai Dasar No.I/A, LT: 217,96 m2, SHMASRS No. 1085 a/n
WIKA Realty;
• Unit Kantor Tamansari Hive Office yang berlokasi di Jl. DI Panjaitan Kav.2 Kel. Cipinang Cempedak,
Jatinegara, Jakarta Timur. Unit Kantor Lantai 2 No.2/A LT: 258,34 m2, SHMASRS No. 1087 a/n
WIKA Realty; dan
• Tanah Kosong Jl. Arus No.31, Kel. Cawang, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur dengan luas total
5.836 m2, SHGB No.0303, 0421, 0276 dan 7285 a/n WIKA Realty.
Negative Covenant dalam perjanjian kredit Bank Victoria antara lain:
• Menggunakan fasilitas kredit yang diterima selain dari tujuan dan keperluan yang telah disepakati
sebelumnya sesuai Perjanjian Kredit;
• Melakukan merger, akuisisi, dan penjualan atau pemindahtanganan atau melepaskan hak atas
harta kekayaan WIKA Realty;
• Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham yang agendanya adalah mengubah Anggaran Dasar
WIKA Realty, terutama tentang struktur permodalan dan susunan pemegang saham, serta susunan
Direksi dan Komisaris;
• Mengikatkan diri sebagai penjamin/ penanggung (Corporate Guarantor) terhadap pihak lain dan/
atau menjamin harta kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak lain, kecuali yang telah ada pada
saat fasilitas kredit ini diberikan;
• Melakukan pelunasan pinjaman pemegang saham/afiliasi;
• Membayar dan membagikan deviden selama jangka waktu fasilitas kredit;
• Memperoleh kredit dalam bentuk apapun dari pihak lain baik untuk modal kerja maupun investasi,
kecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan pinjaman subordinasi dari pemegang
saham;
• Melakukan perluasan atau penyempitan usaha yang dapat mempengaruhi pengembalian jumlah
utang Debitur kepada Bank Victoria;
• Melakukan investasi lainnya dan/atau menjalankan usaha yang tidak mempunyai hubungan dengan
usaha yang sedang dijalankan, kecuali investasi lainnya yang telah ada saat ini;
• Mengajukan permohonan kepailitan dan/atau penundaan pembayaran kepada pengadilan Niaga;
• Mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan/atau kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian Kredit
kepada pihak lain; dan
• Memberikan pinjaman kepada pihak lain, terkecuali dalam rangka transaksi dagang yang lazim dan
kegiatan operasional sehari-hari.
Pada tanggal 30 September 2023, WIKA Realty telah memenuhi syarat dan kondisi pinjaman.
Saldo pinjaman jangka panjang 30 September 2023 sebesar Rp16.485.000.
Pembayaran yang dilakukan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2023
sebesar Rp4.815.000.
Saldo pinjaman jangka pendek dari pinjaman jangka panjang 30 September 2023 sebesar Rp6.420.000.
66
Page 89
Pinjaman yang diterima Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang material setelah Laporan
Keuangan tanggal 30 September 2023.
Tidak ada pinjaman yang diterima Perseroan dan/atau Perusahaan Anak untuk kepentingan Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak yang material, baik pinjaman melalui fasilitas baru maupun fasilitas yang
sudah ada, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan.
3. Perikatan Dan Kontinjensi Signifikan
Grup melakukan perikatan kontrak konstruksi dengan berbagai pihak. Kontrak signifikan selama periode
September 2023 adalah sebagai berikut:
Nama Proyek Masa Pelaksanaan
Pemberi Kerja Nilai Kontrak
Mulai Selesai
PT Citra Marga Nusaphala 5.022.599.598 Tol Harbour Road II Section 1 : Ancol - 01/12/2019 08/05/2025
Persada Tbk. Pluit
PT Hutama Karya (Persero) 3.467.590.600 Pelaksanaan Pembangunan Jalan 25/09/2022 24/09/2024
Tol Ruas Pekan Baru Padang, Seksi
Bangkinang - Pangkalan
PT Angkasa Pura I (Persero) 2.424.017.000 Bandara Makasar 14/02/2019 30/09/2022
PT Perusahaan Listrik Negara 2.087.842.704 PLTU Palu 16/12/2019 31/03/2025
(Persero)
PT Bandara International 1.964.864.865 Bandara Hang Nadim 21/11/2022 21/11/2025
Batam
PT Surya Dhoho Investama 1.375.000.000 Proyek Bandara Kediri 11/06/2021 23/03/2023
PT Citra Karya Jabar Tol 1.050.803.737 Pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 4 20/05/2021 28/02/2023
Yayasan Kartika Eka Paksi 1.039.376.000 Gedung Kampus Unjani 22/12/2020 21/06/2025
Kementerian Kesehatan 940.800.000 RS UPT Vertikal Surabaya 24/10/2022 16/08/2024
Republik Indonesia
Chiyoda Coporation, Ltd. 890.711.216 Manyar Smelter Gresik 03/01/2022 31/08/2023
PT Perusahaan Listrik Negara 786.561.504 Kabel Bawah Laut 150 kV Sumatra - 23/12/2019 04/09/2024
(Persero) Bangka
Direktorat Jenderal 768.946.066 Pelabuhan Patimban Paket 1 Subang, 18/10/2021 18/10/2023
Perhubungan Laut Jawa Barat
PT Jasa Marga Toll Road 726.513.085 Pelebaran Japek 20/11/2021 09/12/2023
Maintenance
PT Pertamina (Persero) 681.237.000 Pengadaan EPC Storage Tanks 01/07/2019 30/11/2023
Refinery Unit V Modification and Piping System Proyek
RDMP RU V-Balikpapan
PT Dua Samudera Perkasa 670.000.000 Proyek Bangkirai Intermediate Stock Pile 28/09/2022 21/01/2024
Direktorat Jenderal Sumber 617.481.865 Pembangunan Bendungan Sadawarna 25/10/2022 26/10/2023
Daya Air Paket I
Direktorat Jenderal Sumber 596.525.732 Pembangunan Bendungan Komering II / 19/09/2023 18/09/2024
Daya Air Tiga Dihaji Paket 4 Kab Oku Selatan
Direktorat Jenderal Sumber 585.544.000 Pembangunan Bendungan Randu Gunting 23/10/2022 23/10/2023
Daya Air
Kementerian PUPR Direktorat 537.807.882 Pembangunan Bendungan Ameroro 15/01/2021 09/01/2025
Jenderal SDA BWS Sulawesi Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi
IV Tenggara Paket 1
Kementerian Pekerjaan Umum 532.618.958 Pembangunan Bendungan Kuwil 01/01/2022 25/01/2027
dan Perumahan Rakyat, Kawangkoan Kabupaten Minahasa Utara
Direktorat Jenderal Sumber Paket I
Daya Air Balai Wilayah
Sungai Sulawesi I, SNVT
Pembangunan Bendungan
Sulawesi I
Pejabat Pembuat Komitmen 511.885.000 Pembangunan Bendungan Manikin di 25/12/2022 25/12/2023
Kegiatan Bendungan - II, Kabupaten Kupang (Paket-1)
SNVT Pembangunan
Bendungan BWS Nusa
Tenggara II
PT Freeport Indonesia 494.542.267 Manyar Smelter Desalination Plant (Black 11/05/2022 15/11/2023
& Veacth)
67
Page 90
Nama Proyek Masa Pelaksanaan
Pemberi Kerja Nilai Kontrak
Mulai Selesai
PT Bintaro Serpong Damai 489.747.738 Tol Pondok Aren - Serpong 31/01/2022 31/05/2023
Direktorat Jenderal Sumber 482.433.000 Bendungan Jragung Paket II 31/12/2021 31/12/2025
Daya Air
Direktorat Jenderal Sumber 476.787.507 Lau Simeme 07/04/2022 30/12/2023
Daya Air
PT Bintaro Serpong Damai 475.150.000 Akses Tol Makassar New Port 11/03/2022 04/05/2023
PT Perusahaan Listrik Negara 417.010.611 KHS PLN 2023 29/03/2023 28/03/2024
(Persero)
Dirjen Pelayan Kesehatan 405.419.189 RS Persahabatan 30/11/2022 22/07/2025
RSUP Persahabatan
Direktorat Jenderal Sumber 397.389.001 Proyek Karian 01/04/2022 01/04/2024
Daya Air
Kementerian Pendidikan 358.528.598 ITB Innovation Park (LIP) 05/07/2022 19/07/2024
dan Kebudayaan Republik
Indonesia
Kementrian Perhubungan 344.326.698 Dermaga Donggala 16/02/2022 11/06/2023
Republik Indonesia
PT Mega Andalan Sukses 338.000.000 Pekerjaan Design & Build, Perijinan dan 01/11/2021 31/08/2023
Pembangunan Jembatan Sungai Cisadane
Kementerian PUPR, Dirjen 318.702.000 Irigasi Rawa Kapuas 31/12/2021 31/12/2023
SDA SNVT PJPA WS
Direktorat Jenderal 314.484.137 Patimban Port Development Project (I), 10/11/2021 10/11/2023
Perhubungan Laut Package 3: Connecting Bridge
Bank Indonesia 307.102.000 Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor 08/09/2023 30/05/2025
Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI)
PT Perusahaan Listrik Negara 292.067.676 GITET Ampel 500kV 22/12/2021 12/12/2023
(Persero)
PT Pengembangan Pariwisata 256.468.000 Mandalika Urban and Tourism 02/03/2023 01/03/2024
Indonesia (Persero) Infrastructure Project (MUTIP) Paket 1
Direktorat Jenderal Sumber 238.960.000 Pengaman Muara Sungai Bogowonto 08/07/2023 02/07/2024
Daya Air
Pelaksanaan Jalan Nasional 225.842.342 Duplikasi Jembatan Kapuas 1 (MYC) 16/08/2022 17/03/2024
Wilayah I Provinsi Kalbar
Ditjen
PT Pertamina Geothermal 209.608.580 Lumut Balai Unit Geothermal FCRS and 29/12/2022 28/12/2025
Energy Power Plant Project
Direktorat Jenderal Bina 193.252.000 Jembatan Kretek Lot 3 01/01/2023 01/01/2024
Marga, Kementerian PUPR
Universitas Jambi Ristek 190.976.530 Universitas Jambi 15/03/2022 06/10/2023
Kementerian Pekerjaan Umum 177.112.631 "Pembangunan Jalan dan Jembatan 27/05/2022 11/11/2024
dan Perumahaman Rakyat Tumbang Samba - Tumbang Hiran II"
Bendahara
Kementerian Perhubungan 171.980.332 Civil Works (CW) Sea Port 2: Works for 31/03/2022 24/07/2023
Republik Indonesia Reconstruction of Wani Port
Kementerian Perhubungan 163.004.987 Pembangunan sistem persinyalan dan 17/11/2023 16/11/2025
Dirjen Perkeretaapian telekomunikasi jalur ganda kereta api
antara Mojokerto - Sepanjan
Bendahara Pengeluaran SNVT 128.156.946 Irigasi DI. Cikeusik 27/12/2021 18/08/2023
PJPA Cimanuk Cisanggarung
SNVT Pelaksanaan Jaringan 127.749.483 Revitalization of Banjarcahyana 16/09/2022 30/12/2023
Pemanfaatan Air Serayu-Opak
PT Adimitra Energy Hydro 117.301.900 PLTMH Sumber Jaya - Lampung 09/12/2021 18/12/2023
Kementerian Kesehatan 112.000.000 Poliklinik Sanglah Bali 06/05/2023 31/12/2023
Republik Indonesia
KSO Hutama - WIKA - BAP 111.589.709 Toll Bayung Lencir Tempino Seksi 3 01/07/2023 30/06/2024
Pekerjaan Konstruksi 101.565.000 Poltekpar STP Bali 23/03/2023 15/12/2023
Pembangunan Gedung
Business Centre dan Lanjutan
Landscape Poltekpar Bali
PT Dua Samudera Perkasa 100.000.000 Proyek Jetty 1x15.000 DWT Bombana - 31/07/2023 25/07/2024
Sulawesi Tenggara
PT Pupuk Kujang 95.987.990 Proyek Gudang Urea Curah 19/12/2022 19/12/2023
68
Page 91
Nama Proyek Masa Pelaksanaan
Pemberi Kerja Nilai Kontrak
Mulai Selesai
Shimizu - Adhi Karya Joint 92.194.829 MRT Jakarta Phase II CP202 - Tunnel 01/08/2023 31/09/2026
Venture Segment
OBAYASHI-WIKA-JAKON- 88.947.151 Jakarta Sewerage System Paket 1 29/05/2023 29/05/2025
JFE, JV
KSO HKI-ACSET-NK 69.985.438 Toll Probolinggo-Banyuwangi Paket 2 16/05/2023 02/05/2024
Kemernterian Pekerjaan 63.245.939 IKN Kantor Presiden 11/02/2022 17/10/2025
Umum dan Perumahan Rakyat
PT Sinar Perdana Kurnia Alam 60.249.483 Gedung Falatehan 68 BLOK M 17/02/2023 14/12/2023
KSO Sumitomo Mitsui CC - 59.958.549 MRT Jakarta Phase II CP203 - Tunnel 01/11/2023 31/01/2025
Hutama Karya Segment
PT Sumber Segara Primadaya 56.919.731 Gedung COB - S2P PLTU Cilacap 21/02/2023 31/12/2023
PT Pertamina EP Asset 2 49.857.600 Slab Beton PT Pertamina Zona 4 03/10/2023 04/02/2025
KSO SRBGC-WIKA-ADHI 41.870.000 Serang Panimbang Toll Road Project 25/08/2023 28/04/2024
Section 3
PT Dua Samudera Perkasa 17.900.000 Proyek CCSP 28/02/2023 26/10/2023
Kemernterian Pekerjaan 5.434.934 IKN Istana Negara 11/02/2022 17/10/2025
Umum dan Perumahan Rakyat
PT Pertamina Energy Terminal 3.475.785 Pembangunan Terminal LPG Refrigerated 08/03/2023 07/09/2025
Jawa Timur Tahap 2 Lingkup Terminal Sisi
Darat & Jetty
Perusahaan
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Perusahaan melakukan perjanjian pemanfaatan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang
berlokasi di Jalan Laswi, Bandung - Jawa Barat, sesuai dengan sertifikat hak pakai No. 6 tahun 1988
seluas 206.400 m2 atas nama KAI.
Kedua pihak telah menandatangani nota kesepakatan untuk pemanfaatan lahan denga nomor
TP.01.03/A.DIR.13154/2017 dan KL.701/X/31/KA-2017 tanggal 10 Oktober 2017 dengan jangka waktu
50 tahun terhitung setelah berakhirnya grace period selama 36 bulan.
PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia
Pada tanggal 5 Desember 2019, dibuat dan ditandatangani amendemen Perjanjian Pemberian Pinjaman
antara Perusahaan dengan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) sebesar Rp285.000.000. Tujuan
pemberian pinjaman untuk setoran modal kepada PT Kereta Cepat Indonesia China. Perjanjian ini akan
jatuh tempo pada 7 Desember 2020.
Pada tanggal 24 Januari 2019 ditandatangani amendemen perjanjian tahap II dengan tambahan
pinjaman sebesar Rp440.012.309 yang jatuh tempo pada 24 Januari 2021.
Pada tanggal 30 September 2019 ditandatangani amendemen perjanjian tahap III dengan tambahan
pinjaman sebesar Rp486.400.000 yang akan jatuh tempo pada 2 Oktober 2021.
Pada tanggal 19 November 2019 ditandatangani amendemen perjanjian tahap IV dengan tambahan
pinjaman sebesar sebesar Rp5.244.000 yang akan jatuh tempo pada 20 November 2020.
Pada tanggal 5 Februari 2019 ditandatangani amendemen perjanjian tahap V dengan tambahan
pinjaman sebesar sebesar Rp940.000.000 yang akan jatuh tempo pada 6 Februari 2021.
Pada tanggal 11 Maret 2019 ditandatangani amendemen perjanjian tahap VI dengan tambahan
pinjaman sebesar sebesar Rp373.000.000 yang akan jatuh tempo pada 12 Maret 2021.
Pada tanggal 10 April 2019 ditandatangani amendemen perjanjian tahap VII dengan tambahan pinjaman
sebesar sebesar Rp625.000.000 yang akan jatuh tempo pada 11 April 2021.
69
Page 92
Pada tanggal 18 Juli 2019 ditandatangani amendemen perjanjian tahap VIII dengan tambahan pinjaman
sebesar sebesar Rp370.500.000 yang akan jatuh tempo pada 19 Juli 2021.
Pada tanggal 18 Juli 2019 ditandatangani amendemen perjanjian tahap VII dengan tambahan pinjaman
sebesar sebesar Rp459.174.850 yang akan jatuh tempo pada 19 Juli 2021.
Pada tanggal 8 Oktober 2020 ditandatangani amendemen perjanjian tahap IX dengan tambahan
pinjaman sebesar sebesar Rp645.830.995 yang akan jatuh tempo pada 8 Oktober 2021.
Pinjaman kepada PSBI direklasifikasi menjadi uang muka investasi pada 1 Januari 2021.
Pinjaman kepada PSBI direklasifikasi menjadi investasi pada entitas ventura bersama pada
21 November 2022.
Gugatan PT Nuansa Cipta Realtindo
PT Nuansa Cipta Realtindo mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri
Samarinda, yang melibatkan beberapa pihak antara lain:
i. PT Nuansa Cipta Realtindo, selaku Pemohon PK;
ii. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, selaku Termohon PK I;
iii. Walikota Samarinda sebagai Termohon PK II;
iv. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, selaku Termohon PK III;
v. PT Adhi Karya (Persero) Tbk., selaku Termohon PK IV;
vi. Perusahaan selaku Termohon PK V;
vii. PT Hutama Karya (Persero), selaku Termohon PK VI; dan
viii. PT Paula Jaya, selaku Termohon PK VII.
Telah dilakukan Upaya Hukum Banding, Kasasi dan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali yang
dalam amar Putusannya pada intinya merubah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh Tergugat I
dan Tergugat II kepada PT Nuansa Cipta Realtindo dari semula Rp182.825.428 menjadi Rp58.757.194.
Berdasarkan Putusan terserbut, Perusahaan diminta untuk tunduk pada isi Putusan namun tidak diminta
untuk memberikan ganti rugi kepada PT Nuansa Cipta Realtindo.
Klaim PT Chevron Pacific Indonesia
Permohonan Arbitrase atas kewajiban PT Inwha Indonesia berdasarkan Kontrak yang telah
ditandatangani oleh Perusahaan, PT Inwha Indonesia dan PT Singgar Mulia dengan PT Chevron
Pacific Indonesia, yaitu melakukan pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan Perusahaan
dalam Proyek North Duri Development Area 13. Klaim Perusahaan dalam perkara tersebut adalah
Pembayaran atas biaya pekerjaan grubbing, final elevasi, tertiary canal, RFI, box culvert, power pole,
steam hookup, extension of Time, adanya demonstrasi, kabut asap dan progress tertahan termasuk
bunga Bank total sebesar USD83.997.650.
Bahwa persidangan arbitrase telah selesai diperiksa dan diputus oleh Majelis Abiter dengan dissenting
opinion dari salah satu Anggota Majelis Arbite (Arbiter Pemohon) pada tanggal 21 Desember 2020 yang
pada intinya Majelis Arbiter hanya mengabulkan beberapa klaim yang diajukan oleh Perusahaan yaitu
dengan jumlah klaim USD1.345.637.
Perusahaan mengajukan Permohonan Pembatalan Putusan BANI No. 42037/V/ARB-BANI/2019 di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tercatat dengan Nomor Perkara 102/Pdt.G.Arb/2021/ PN.Jkt.
Pst.
70
Page 93
BANI dan PT Chevron Pacific Indonesia mengajukan Upaya Banding ke Mahkamah Agung terhadap
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara No. 102/Pdt.G.Arb/2021/PN.Jkt.Pst, terkait
Permohonan Pembatalan Putusan BANI No. 42037/V/ARB-BANI/2019 yang diajukan oleh Perusahaan
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada intinya mengabulkan permohonan pembatalan Putusan
BANI 42037/V/ARB-BANI/2019 dan memerintahkan Para Pihak untuk menyelenggarakan kembali
persidangan arbitrase dengan Majelis Arbitrase berbeda.
Hingga saat ini, Perusahaan telah menyampaikan Kontra Memori Kasasi.
Berdasarkan surat Badan Arbitrase Nasional Indonesia perihal salinan otentik putusan BANI dalam
perkara No. 45073/IX/ARB-BANI/2022 tanggal 4 Mei 2023, antara Perusahaan dengan PT Chevron
Pacific Indonesia sebagai teromohon, PT Sepuluh Sumber Anugrerah (dh PT Inwha Inodnesia) turut
termohon I dan PT Singgar Mulia turut termohon II. Memutuskan: (i) Mengabulkan permohonan
Perusahaan untuk sebagian; (ii) Menyatakan termohon telah melakukan wanprestasi; (iii) Menghukum
dan memerintah termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar USD1,345,637 kepada Perusahaan;
dan (iv) Membebankan biaya administrasi, biaya pemeriksaan dan biaya arbriter kepada Perusahaan
dan termohon masing-masing.
Perusahaan menerima hasil putusan dan membebankan klaim PT Chevron Pacific Indonesia.
Gugatan Dr. Frederik Ndolu
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Dr. Frederik Ndolu M,Si selaku Penggugat kepada beberapa
pihak antara lain:
i. M. Rohanudin S.Sos selaku Direktur Utama LPP RRI selanjutnya disebut Tergugat I;
ii. Menteri Agama RI selanjutnya disebut Tergugat II;
iii. Menteri Keuangan RI selanjutnya disebut Tergugat III;
iv. Menteri Tata Ruang c.q Kepala BPN Depok selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV;
v. Miftam, S.Sos selaku ketua dewan pengawas LPP RRI selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat I;
vi. Hasti Kuncoro, S.H selaku anggota dewan pengawas LPP RRI selanjutnya disebut sebagai Turut
Tergugat II;
vii. Tantri Relatami, S.sos selaku anggota dewan pengawas LPP RRI selanjutnya disebut sebagai
Turut Tergugat III;
viii. Dra. Dwi Hernuningsih, M.si selaku anggota dewan pengawasa LPP RRI selanjutnya disebut
sebagai Turut Tergugat IV;
ix. Drs. H. Lukman Hakim Saefudin selaku Menteri Agama 2014-2019 selanjutnya disebut sebagai
Turut Tergugat V;
x. Prof. Dr. Phill Kamaruddin Amin, M.A selaku direktur jenderal pendidikan islam kementerian agama
RI selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat VI;
xi. Waskita Karya selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat VII;
xii. Perusahaan selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat VIII; dan
xiii. PT Brantas Abipraya selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat IX.
Sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan Universitas Islam Internasional
Indonesia. Penggugat dalam petitumnya meminta untuk menyatakan bahwa BAST Barang Milik Negara
batal demi hukum, sah dan berharga sita jaminan, Sertifikat Hak Pakai 0002 milik Kementerian Agama
RI tidak memiliki kekuatan hukum, Sertipikat Hak Pakai 0001 milik LPP RRI memiliki kekuatan hukum,
dan memberikan ganti rugi sebesar Rp4.375.000.000 yang terdiri dari:
a. Rp4.275.000.000 merupakan kerugian materiil; dan
b. Rp100.000.000 merupakan kerugian immaterial.
Sebagai tindak lanjut isi Putusan, Frederik Ndolu melakukan upaya hukum Banding yang saat ini masih
dalam proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
71
Page 94
Entitas Anak
WIKA Gedung
PT Sarinah (Persero)
WIKA Gedung melakukan perjanjian bangun, guna, serah (BOT) dengan PT Sarinah (Persero) tentang
pengembangan property di Jalan Braga No. 10 Bandung - Jawa Barat sesuai dengan sertifikat hak guna
bangunan No. 649 seluas 1.763 m2 atas nama PT Sarinah (Persero).
Untuk melakukan kerjasama dengan WIKA Gedung, PT Sarinah (Persero) telah memperoleh persetujuan
dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Pemegang Saham yang tertuang
dalam surat No. S-89/MBU/01/2016 tertanggal 25 Januari 2016 tentang Persetujuan Pendayagunaan
Aset Milik PT Sarinah (Persero) di Jl. Braga No. 10 Bandung, Jawa barat. Sedangkan WIKA Gedung
telah memperoleh persetujuan dari para Pemegang Saham yang tertuang dalam Keputusan Pemegang
Saham di luar Rapat WIKA Gedung No: MJ.01.00/PS.WG.037/2015 tertanggal 13 November 2015
tentang Keputusan Pemegang Saham diluar Rapat WIKA Gedung.
WIKA Gedung telah merencanakan jumlah investasi yang akan ditanamkan untuk membangun hotel
dan fasilitas penunjang dengan investasi awal sebesar Rp81.192.000 dengan jangka waktu Pengelolaan
selama 25 tahun. Sedangkan PT Sarinah (Persero) berhak atas pembayaran sewa lahan sebesar 3,33%
dari nilai NJOP tanah setiap tahunnya sebagaimana tertera dalam Peraturan Kementerian Keuangan
No: 33/PMK.06/2012 dan berhak mendapatkan Ruang Komersial seluas 132 m2 selama masa
berlakunya perjanjian kerjasama tanpa dikenakan biaya sewa ruang dan biaya jasa.
WIKA Gedung berkewajiban menyerahkan kembali dan mengalihkan obyek BOT pada tanggal
pengalihan bangunan dan penyerahan kembali tanah tanpa adanya kewajiban ganti rugi yang diberikan
PT Sarinah (Persero) kepada WIKA Gedung sebagai bentuk penyerahan dan atau transfer yang timbul
dalam perjanjian kerjasama ini.
Pertamina Mandalika International Street Circuit
WIKA Gedung melakukan perjanjian Bangun, Sewa, Serah dengan PT Pengembangan Pariwisata
Indonesia (Persero) (“ITDC”) tentang Pembangunan Paddock di ITDC Mandalika Tourism Complex,
Kuta, Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dengan nilai kerjasama sebesar
Rp195.405.930.
Untuk melakukan kerjasama dengan WIKA Gedung, ITDC telah menetapkan WIKA Gedung sebagai
mitra Kerja Sama berdasarkan Surat Perintah Kerja No. 318/DIR/ITDC.01/X/2021 tanggal 7 Oktober
2021.
WIKA Gedung telah menyelesaikan pembangunan obyek kerjasama tersebut yang dibuktikan dengan
Berita Acara Serah Terima, pada tanggal 24 Desember 2021 dan ITDC memulai masa sewa atas
Obyek Kerjasama tesebut hingga 30 Juni 2023.
Pada akhir periode sewa dan setelah ITDC melakukan pembayaran penuh atas nilai kerjasama, maka
kepemilikan atas obyek kerjasama akan secara otomatis beralih ke ITDC.
72
Page 95
Perjanjian Kontrak Lainnya
Selain itu, WIKA Gedung juga mempunyai komitmen untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi,
diantaranya adalah sebagai berikut:
Nama Proyek Masa Pelaksanaan
Pemberi Kerja Nilai Kontrak
Mulai Selesai
Hotel & Office Benhill Central 1.428.841.000 PT Kurnia Realty Jaya 09/07/2018 14/12/2024
Graha Pertamina 646.187.000 PT Pertamina (Persero) 21/12/2018 20/12/2021
Stasiun KCIC Halim 577.000.000 PT Wijaya Karya (Persero) Tbk High 28/09/2020 30/06/2022
Speed Railway Contactor Consortium
Apartemen Tamansari Iswara 501.193.000 KSU PT Wijaya Karya (Persero) Tbk - PT 29/03/2017 29/10/2022
Balai Pustaka (Persero)
Arandra Residences 339.042.000 PT Cempaka Sinergy Realty 22/05/2017 30/11/2022
Hotel Pullman Mandalika 311.272.727 PT Pengembangan Pariwisata Indonesia 12/12/2017 09/10/2021
(Persero) /Indonesia Tourism Development
(ITDC)
Collins Boulevard Tangerang 285.000.000 PT Triniti Menara Serpong 11/11/2019 27/03/2022
Apartemen Nayumi 256.818.560 PT Malang Bumi Sentosa 20/12/2019 22/01/2022
Kantor BI Prov Kalimantan 202.183.000 Bank Indonesia 11/02/2020 31/01/2022
Tengah
Pos Lintas Batas Negara 182.418.000 Kementerian PUPR 08/10/2020 01/03/2022
(PLBN) Long Midang
Toko & Sekolah Podomoro 159.450.000 PT Graha Tunas Selaras 22/02/2018 14/09/2022
Golf View
Pembangunan Gedung Rumah 121.791.818 Kementerian Kesehatan Republik 23/11/2020 26/04/2022
Sakit Pendidikan UIN Alauddin Indonesia
Makasar
Pembangunan Pengembangan 87.808.000 Kementerian PUPR 07/12/2020 02/03/2022
Pos Lintas Batas Negara
(PLBN) Terpadu Napan Nusa
Tenggara Timur
Rusun Cipinang Besar Utara 85.710.000 Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan 31/01/2020 31/03/2022
Permukiman Prov DKI Jakarta
Menara Mandiri Denpasar 68.818.182 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 08/06/2020 07/06/2022
Gugatan WIKA Gedung kepada PT Maju Gemilang Serpong terkait Wanprestasi melalui BANI
WIKA Gedung membuat, menandatangani dan mengajukan Permohonan Mengadakan Arbitrase
dan/atau Permohonan Arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) Jakarta terhadap
PT Maju Gemilang Serpong, sehubungan dengan tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Maju
Gemilang Serpong atas Surat Perjanjian Kerja No. B-Residence-040/SPK/MGS/III/17 tanggal 6 April
2017 tentang Proyek Apartemen B Residence, Serpong atas Pekerjaan Struktur dan Plumbing.
WIKA Gedung telah memenangkan proses di BANI tetapi pihak PT Maju Gemilang Serpong sedang
mengajukan upaya pembatalan keputusan BANI.
Jumlah yang diperkarakan sebesar Rp27.000.000 dan telah dikabulkan sebesar Rp15.000.990. Pada
laporan keuangan konsolidasian tercatat sebesar Rp20.090.000 tetapi masih dalam proses, sehingga
WIKA Gedung belum melakukan koreksi.
Gugatan WIKA Gedung kepada Puncak Group terkait penyelesaian outstanding piutang melalui
PKPU
WIKA Gedung telah mengajukan permohonan di PKPU terhadap PT Surya Bumi Megah Sejahtera,
sehubungan dengan tindakan penundaan kewajiban pembayaran utang yang di lakukan oleh PT Surya
Bumi Megah Sejahtera tentang Proyek Puncak MERR Surabaya dan Puncak CBD Surabaya.
Pada tanggal 20 September 2021, WIKA Gedung telah mengirimkan Surat Teguran I No. 06/S/AF/
IX/2021 dan juga pada tanggal 30 September 2021 telah di kirimkan juga Surat Teguran II No. 08/S/
AF/2021.
73
Page 96
Pada tanggal 18 Oktober 2021 WIKA Gedung telah mengajukan permohonan PKPU dengan No. 90/
pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby. Permohonan PKPU tersebut PKPU ditolak oleh Majelis Hakim
Pengadilan Niaga Surabaya pada 28 Desember 2021.
Total gugatan WIKA Gedung kepada Puncak Group adalah sebesar Rp51.935.063.
Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian, WIKA Gedung melakukan upaya
negosiasi untuk membahas skema pembayaran yang sudah ditagihkan dan setelahnya menyelesaikan
sisa pekerjaan.
Gugatan Perusahaan kepada PT Trans Retail Indonesia terkait penyelesaian outstanding piutang
melalui PKPU
WIKA Gedung telah mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Trans Retail Indonesia pada tanggal
15 Februari 2022 sehubungan dengan tindakan penundaan kewajiban pembayaran utang dengan No.
29/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Pada tanggal 8 April 2022, WIKA Gedung mencabut permohonan PKPU tersebut dan menyepakati
skema penyelesaian piutang yang diajukan oleh PT Trans Retail Indonesia. Untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022, PT Trans Retail Indonesia telah menyelesaikan sebagian besar
kewajibannya kepada WIKA Gedung.
Gugatan Perusahaan kepada PT Alumindo Cipta Persada terkait Wanprestasi
Pada Maret 2023, Perusahaan menggugat PT Alumindo Cipta Persada di PN Jakarta Selatan atas
wanprestasi yang dilakukan pemberi kerja. Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan
konsolidasian interim, statusnya masih berproses di pengadilan.
Total gugatan WIKA Gedung kepada PT Alumindo Cipta Persada adalah sebesar Rp12.393.912.
WIKA Serang Panimbang (WSP)
Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT)
WSP telah memperoleh penetapan hak pengusahaan jalan tol (Hak Konsesi) Serang- Panimbang yang
diterbitkan oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.KU.03.01-Mn/02
tanggal 4 Januari 2017 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan PPJT pada tanggal 22
Februari 2017 dengan masa konsesi selama 40 (empat puluh) tahun, yang berlaku efektif sejak Surat
Perintah Mulai Kerja diterbitkan.
PPJT mengalami perubahan pertama pada tanggal 8 Juni 2017 melalui Akta Notaris No. 6 dari Rina
Utami Djauhari, S.H., perubahan kedua pada tanggal 3 Oktober 2018 melalui Akta Notaris No. 7 dari
Rina Utami Djauhari, S.H., dan perubahan ketiga pada tanggal 09 Juli 2019 melalui Akta Notaris No. 22
dari Rina Utami Djauhari, S.H.
Perjanjian Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Jalan Tol
Menurut perubahan kedua PPJT dengan Badan Layanan Umum-Badan Pengatur Jalan Tol (BLU-
BPJT), WSP selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) setuju dan berkewajiban untuk terlebih dahulu
menyediakan dana pengadaan tanah untuk jalan tol.
Penggunaan dana BUJT terlebih dahulu dalam pengadaan tanah tersebut disetujui oleh Menteri
Keuangan melalui surat dengan nomor S-679/MK.06/2018 tertanggal 6 September 2018. Dalam surat
tersebut Kementerian Keuangan menyetujui penggunaan dana badan usaha terlebih dahulu untuk
pembangunan Proyek Strategis Nasional berupa jalan tol dan mendukung setiap kebijakan yang
ditujukan untuk mempercepat penyelesaian Proyek Strategis Nasional sepanjang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
74
Page 97
Pendanaan pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional diatur dalam
Peraturan Presiden No. 102 tahun 2016 dan tata cara pendanaan pengadaan tanah bagi Proyek
Strategis Nasional diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 21/PMK.06/2017.
Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi Rancang Bangun Dengan Kontrak Terima Jadi Paket 2
(Kontrak Paket 2)
Pada tanggal 4 Desember 2017, WSP dan PTPP (Persero) Tbk (PTPP) menandatangani Kontrak
Paket 2 berupa pembangunan konstruksi simpang susun jalan tol Serang Panimbang. Di dalam kontrak
tersebut, lingkup pekerjaan yang akan dilakukan oleh PTPP adalah:
• Perencanaan detail engineering design simpang susun untuk jalan tol Serang Panimbang sebanyak
7 unit; dan
• Konstruksi simpang susun sebanyak 5 unit.
Jenis Kontrak Paket 2 adalah kontrak terima jadi (turn key) dan bersifat gabungan lumpsum dan harga
satuan dengan total nilai kontrak sebesar Rp600.916.000. Pembayaran atas nilai kontrak terebut
adalah secara sekaligus dengan ketentuan paling lambat 60 hari setelah Berita Acara Serah Terima
Sementara.
Pada tanggal 4 Maret 2019, WSP dan PTPP sepakat untuk melakukan perubahan Kontrak Paket 2
pada beberapa hal dibawah ini:
• Jenis Kontrak Paket 2 dirubah menjadi kontrak terima jadi dengan penyesuaian (modified turn key)
dan bersifat gabungan lumpsum dan harga satuan;
• Total nilai kontrak menjadi Rp589.834.000;
• Pembayaran atas progres fisik pekerjaan akan dilakukan sampai sejumlah uang muka yang
dibayarkan oleh WSP dan sisanya akan dibayarkan secara sekaligus paling lambat 60 hari setelah
Berita Acara Serah Terima Sementara; dan
• PTPP dapat mengajukan permintaan pembayaran uang muka sebesar Rp122.403.989 (sudah
termasuk pajak pertambahan nilai).
Pada tanggal 20 Maret 2019, WSP telah melakukan pembayaran uang muka kepada PTPP sebesar
Rp122.403.989 (sudah termasuk pajak pertambahan nilai).
Pada tanggal 27 Februari 2020, WSP dan PTPP sepakat untuk melakukan perubahan Kontrak Paket
2 pada beberapa hal dibawah ini:
• Lingkup Kontrak Paket 2 dirubah menjadi pekerjaan fisik konstruksi sebanyak tiga buah simpang
susun;
• Total nilai kontrak menjadi Rp589.834.013; dan
• Jangka waktu pekerjaan menjadi selama 1.032 hari kalender terhitung sejak SPMK.
Pada tanggal 26 Agustus 2020, WSP dan PTPP sepakat untuk melakukan perubahan tata cara
pembayaran dengan pembayaran termin setelah dikurangi uang muka.
Pada tanggal 28 Juni 2021, WSP dan PTPP sepakat untuk melakukan perubahan Kontrak Paket 2 pada
beberapa hal dibawah ini:
• Mengubah dasar pelaksanaan pekerjaan;
• Mengubah jenis dan nilai kontrak sebesar Rp592.218.585;
• Mengubah Jangka waktu kontrak menjadi 17 Oktober 2021;
• Mengubah cara pembayaran;
• Amendemen dan/atau addendum kontrak dapat dilakukan apabila terjadi perubahan lingkup
pekerjaan dan disesuaikan dengan adanya besarnya nilai jaminan pelaksanaan;
• Amendemen dan/atau addendum kontrak dijadikan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam
kontrak;
• Mengubah serah terima pekerjaan;
• Mengubah kontrak tentang pemberitahuan; dan
• Menambah ketentuan umum kontrak tentang penyesuaian harga.
75
Page 98
Pada tanggal 14 Oktober 2021, WSP dan PTPP sepakat untuk melakukan perubahan Kontrak Paket 2,
yaitu mengubah jenis dan nilai kontrak sebesar Rp595.513.391.
WIKA Beton
Pemerolehan Aset Tanah
Pada tahun 2020, atas Pelaporan WIKA Beton terhadap dugaan penipuan dan/atau penggelapan oleh
Pengurus Direktur Utama atas nama Muhammad Ali dan Komisaris Utama atas nama Burhanuddin
PT Agrawisesa Widyatama telah tercatat perkara dengan nomor register 589/Pid-B/2020/PN.JktSel.
Berdasarkan hal tersebut, diketahui bahwa WIKA Beton sebagai pembeli aset berupa tanah seluas
50 Ha untuk pengembangan Pabrik di Subang melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan
sehubungan dengan perjanjian jual beli yang secara tegas telah disepakati bahwa pemecahan sertifikat
serta peralihan haknya akan dilakukan setelah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No 722 seluas
1.996.977 m2 atas nama PT Agrawisesa Widyatama terbit, namun faktanya setelah SHGB terbit tidak
dilakukan penyerahan guna memenuhi klausul yang tercantum dalam Akta Perjanjian Jual Beli tersebut,
justru di ketahui telah diserahkan kepada pihak lain.
Dalam Putusan No. 589/Pid-B/2020/PN.JktSel tanggal 16 September 2020, memutuskan bersalah
saudara Muhammad Ali dengan pidana penjara 1 tahun. Atas putusan tersebut Muhammad Ali
mengajukan proses banding di Pengadilan Tinggi di DKI Jakarta. Atas hal tersebut, Pengadilan Tinggi
dalam putusan No 441/PID/2020/PT.DKI tanggal 14 Desember 2020 menjatuhkan pidana penjara
selama 3 tahun kepada saudara Muhammad Ali.
Selain itu WIKA Beton juga telah melakukan upaya-upaya penyelesaian non litigasi dengan mengajukan
pembatalan sebagian sertifikat dari SHGB 722 melalui Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat dan telah
terbit surat rekomendasi pembatalan sertifikat tersebut oleh Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat kepada
Kementerian Agraria dan tata Ruang/BPN Pusat dengan nomor MP.01.01/1083-32.600/VII/2020
tanggal 20 Juli 2020.
Atas surat permohonan dan rekomendasi tersebut, telah terbit surat keterangan dari Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/BPN yang menerangkan sampai dengan saat ini masih dalam proses
penanganan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. (Sebagaimana Surat Direktur Pencegahan
dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahaan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
tanggal 5 Februari 2021 Nomor SK. 06.03/28-800.38/11/2021).
Selanjutnya Atas Laporan WIKA Beton sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Sdr. Muhammad Ali
(Direktur Utama Agrawisesa Widyatama) terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah melakukan
tindak pidana sebagaimana Pasal 378 jo. 55 KUHP dan dijatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara
sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 589/Pid.B/2020/PN Jkt. Sel jo. Putusan
Pengadilan Tinggi Jakarta No. 441/PD/2020/PTDKI jo. Putusan Mahkamah Agung No. 571K/PID/2021.
Sdr. Burhanuddin (Komisaris Utama Agrawisesa) terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah
melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 jo. 55 KUHP dan dijatuhkan hukuman 3 tahun 10 bulan
sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 1154/Pid.B/2021/PN Jkt.Sel tanggal 17
Maret 2022 jo. Putusan Pengandilan Tinggi No. 106/PID/2022/PT.DKI jo. Putusan Mahkamah Agung
No. 1177/K.PID/2022.
Sebagai tindak lanjut proses pidana, WIKA Beton selanjutnya akan melakukan upaya upaya hukum
lanjutan guna mendapatkan kepastian hukum atas lahan sehingga sertifikat lahan dapat diperoleh
WIKA Beton.
Berdasarkan dokumen dan fakta -fakta serta tahapan proses yang telah WIKA Beton lakukan, WIKA
Beton memiliki legal standing yang kuat dan proses perolehan sertifikat akan dapat diselesaikan.
76
Page 99
WIKA Realty
Penyerahan Hak Atas Unit Apartemen Taman Sari Semanggi
WIKA Realty sebagai Turut Tergugat (posisi sebagai developer) atas perkara Gugatan No. 650/6/2016
tanggal 20 September 2016. Penggugat I dan II (Citra Sari dan Edwin Widjaja) menuntut kepada
Tergugat I, II dan III (Nur Hayati, Yusqi Afandi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk) untuk segera
melakukan penyerahan hak atas satu unit apartemen Taman Sari Semanggi seluas 31,97 m2 terletak di
Tamansari Semanggi Apartemen Tower B lantai 30 No. 16 dengan harga Rp700.000 dimana pembelian
tersebut difasilitasi oleh fasilitas kredit oleh Tergugat III.
Perkara ini telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 650/Pdt.G /2016/
PN.JKT.SEL tanggal 24 Agustus 2017, namun tanggal 5 Februari 2018, para Penggugat melakukan
banding atas putusan tersebut dan WIKA Realty selanjutnya berstatus sebagai Turut Terbanding.
Banding perkara ini telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 730/
PDT/2019/PT.DKI. tanggal 13 Februari 2020 dengan mengabulkan gugatan Penggugat. Saat ini perkara
masih dalam proses kasasi yang diajukan oleh Citra Sari dan Edwin Widjaja pada tanggal 27 Mei 2020.
Sampai dengan terbit laporan keuangan Perusahaan sedang menunggu putusan kasasi dan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan.
WTJJ
Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Sistem Penyediaan Air Minum Regional
Jatiluhur I
WTJJ telah memperoleh hak pengusahaan Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I yang
diterbitkan oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. PB.02.01-Mn/2335 tanggal 20 November 2020 yang kemudian ditindaklanjuti dengan
ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (PKPBU) Sistem Penyediaan
Air Minum Regional I pada tanggal 19 Februari 2021 dengan masa konsesi selama 30 (tiga puluh) tahun
yang dimulai sejak tanggal penandatanganan.
PKPBU mengalami perubahan pertama pada tanggal 19 Agustus 2021 melalui penandatanganan
Amendemen Kesatu Perjanjian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Sistem Penyediaan Air
Minum Regional I No. TP.01.03/A.Dir/00057/2021.
Perjanjian Paket Rancang Bangun Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I dengan
KSO WIKA - JAYA
Berdasarkan Perjanjian Paket Rancang Bangun Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I No.
TP.01.01/A.DIR.60/WTJJ/IV/2021 tanggal 16 April 2021, WTJJ menyerahkan pekerjaan perancangan
dan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I kepada KSO WIKA – JAYA. Nilai dari
perjanjian ini sebesar Rp1.357.040.000. Jangka waktu perjanjian ini terhitung sejak ditandatanganinya
perjanjian hingga ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima Hasil Akhir Pekerjaan.
Perjanjian ini telah mengalami beberapa kali amendemen yang terakhir pada tanggal 25 Mei 2022
melalui penandatangan Amendemen ketiga Perjanjian Paket Rancang Bangun Sistem Penyediaan
Air Minum Regional Jatiluhur I No. TP.01.03/DIR.WTJJ.00056/2022. Nilai dari perjanjian ini sebesar
Rp1.378.414.478.
Pada tanggal 31 Januari 2022 melalui penandatangan amendemen Perjanjian Paket Rancang Bangun
Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I No. TP.01.03/A.Dir.00024/2022, telah di sepakati
Total Nilai Pekerjaan sebesar Rp1.357.040.000.
77
Page 100
Pada tanggal 26 Juni 2023 melalui penandatangan amendemen Perjanjian Paket Rancang Bangun
Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I No. TP.01.03/WTJJ.Dir.00119/2023, telah di sepakati
Total Nilai Pekerjaan sebesar Rp1.436.115.947.
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
DENGAN PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG
TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL
YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN LAIN SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN
DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH
TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG DAPAT
MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
TERDAPAT KELALAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH
BERKELANJUTAN I WIJAYA KARYA TAHAP I TAHUN 2020 SERI A YANG JATUH TEMPO PADA
TANGGAL 18 DESEMBER 2023 DAN KELALAIAN TERSEBUT TIDAK DIPERBAIKI DALAM
BATAS WAKTU SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN.
HAL INI DIKARENAKAN SAAT RUPSU PERPANJANGAN JATUH TEMPO PEMEGANG SUKUK
TIDAK MENGAMBIL KEPUTUSAN, DIKARENAKAN TIDAK MEMENUHI KUORUM.
78
Page 101
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal dan untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022 (tidak diaudit), serta tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Tabel berikut ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2023 dan 2022, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021. Data-data
keuangan penting tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan paragraf ketidakpastian
material yang terkait dengan kelangsungan usaha dan hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan
keuangan konsolidasian dalam laporannya tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Benny
Andria (Registrasi Akuntan Publik No. 0181).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 1.781.920.034 5.669.693.120 6.983.869.555
Piutang usaha - Neto
Pihak Berelasi 1.468.576.887 1.199.474.953 589.277.072
Pihak Ketiga 2.023.812.507 1.628.923.022 1.677.557.643
Piutang Retensi – Neto
Pihak Berelasi 758.068.551 596.617.119 653.841.615
Pihak Ketiga 862.769.112 667.535.880 602.976.239
Tagihan Bruto Pemberi Kerja - Neto
Pihak Berelasi 1.436.134.719 1.864.495.213 2.928.282.713
Pihak Ketiga 1.612.295.366 2.673.483.457 1.139.384.503
Piutang Yang Belum Ditagih 1.046.766.590 1.316.133.683 2.214.485.025
Piutang lain-lain – Bagian Lancar
Pihak Berelasi 242.927.422 1.281.472.982 1.062.498.084
Pihak Ketiga 38.320.170 28.366.483 21.250.189
Persediaan 11.329.077.371 12.012.495.999 10.934.220.807
Uang Muka – Bagian Lancar 1.080.154.214 1.095.051.533 773.691.698
Pajak dibayar di muka 1.209.831.617 1.547.097.705 1.724.202.907
Biaya dibayar di muka 1.268.016.007 1.280.007.793 929.061.293
Jaminan Usaha 343.546.968 339.807.652 111.046.671
Pekerjaan dalam Proses Konstruksi – Neto
Pihak Berelasi 3.064.937.992 3.413.724.080 2.518.332.724
Pihak Ketiga 1.607.816.195 3.020.414.023 2.322.655.374
Aset Lain-lain – Bagian Lancar
Pihak Berelasi 100.000.000 - -
Jumlah Aset Lancar 31.274.971.722 39.634.794.697 37.186.634.112
79
Page 102
30 September 31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Aset Tidak Lancar
Uang Muka – Bagian Tidak Lancar - - 3.885.355.089
Tanah untuk Pengembangan 2.101.835.622 2.081.812.909 2.033.627.294
Investasi pada Entitas Asosiasi 2.092.188.872 2.059.783.755 1.864.824.022
Investasi pada Ventura Bersama 11.559.791.265 11.636.484.615 6.371.991.131
Properti Investasi - Neto 1.330.353.476 1.978.946.566 1.919.752.812
Aset Tetap - Neto 8.051.183.480 8.305.833.696 8.832.862.346
Aset Kerja Sama Operasi 809.467.992 920.305.526 422.499.261
Goodwill 4.847.052 4.847.052 4.847.052
Investasi Jangka Panjang Lainnya 1.025.544.942 1.010.544.942 1.044.857.732
Aset Takberwujud 7.377.738.505 6.484.151.604 5.138.035.931
Aset Pajak Tangguhan 68.695.504 68.072.278 90.880.418
Aset Lain-Lain 847.038.133 884.026.582 589.627.146
Jumlah Aset Tidak Lancar 35.268.684.843 35.434.809.525 32.199.160.234
Jumlah Aset 66.543.656.565 75.069.604.222 69.385.794.346
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman Jangka Pendek
Pihak Berelasi 9.469.717.227 9.712.756.403 8.469.065.797
Pihak Ketiga 4.973.248.026 5.069.976.535 5.620.879.594
Utang Usaha
Pihak Berelasi 5.927.390.282 8.187.203.111 5.573.776.846
Pihak Ketiga 6.488.274.772 4.628.996.245 7.250.373.793
Utang Lain-Lain
Pihak Berelasi 817.148.908 736.079.603 819.709.777
Pihak Ketiga 377.639.761 487.971.919 401.619.599
Utang Pajak 314.306.116 367.499.237 409.938.933
Uang Muka dari Pelanggan 417.909.256 297.056.457 645.717.709
Beban Akrual 4.505.738.358 5.731.969.567 5.776.222.854
Pendapatan Diterima di Muka 206.127.439 196.106.477 93.115.361
Bagian Jangka Pendek dari
595.000.000 255.000.000 1.345.000.000
Pinjaman Jangka Menengah
Liabilitas Sewa 53.967.745 73.169.921 100.152.089
Pinjaman Jangka Panjang 166.892.708 391.545.940 463.997.551
Obligasi 1.397.000.000 - -
Sukuk Mudharabah 643.800.000 - -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 36.354.160.598 36.135.331.415 36.969.569.903
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas Imbalan Kerja 224.759.278 163.441.323 219.811.351
Liabilitas Pajak Tangguhan 80.523.470 116.143.991 91.020.854
Uang Muka dari Pelanggan 397.472.922 448.831.219 317.844.357
Uang Muka Proyek Jangka Panjang 1.756.462.463 2.001.510.533 1.262.796.550
Utang Lain-Lain
Pihak Berelasi - 72.505.329 -
Pihak Ketiga 31.822.520 56.986.049 124.513.968
Bagian Jangka Panjang Setelah Dikurangi Bagian Jangka Pendek
Pinjaman Jangka Menengah 1.185.000.000 1.545.000.000 545.000.000
Liabilitas Sewa 130.011.485 178.933.068 248.981.082
Pinjaman Jangka Panjang 5.682.745.933 4.730.088.359 4.186.189.997
Obligasi 7.270.508.983 8.664.562.200 5.706.286.635
Sukuk Mudharabah 2.138.015.000 2.781.815.000 1.750.000.000
Utang Ventura Bersama 320.309.291 681.249.548 528.701.937
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 19.217.631.345 21.441.066.619 14.981.146.731
Jumlah Liabilitas 55.571.791.943 57.576.398.034 51.950.716.634
80
Page 103
30 September 31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk:
Modal Saham – Nilai Nominal: Rp100 (nilai penuh) per Saham
Modal Dasar - 35.000.000.000 Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh - 8.969.951.372 Saham 896.995.137 896.995.137 896.995.137
Modal Saham Diperoleh Kembali (110.000) (110.000) (110.000)
Tambahan Modal Disetor 6.555.498.737 6.555.498.737 6.555.498.737
Perubahan Ekuitas Entitas Anak 1.130.692.404 1.139.037.627 1.137.690.341
Saldo Laba (Defisit)
Saldo Laba yang Telah Ditentukan Penggunaanya 335.759.957 335.759.957 335.759.957
Saldo Laba (Defisit) yang Belum Ditentukan Penggunaanya (5.891.082.190) (4.856.202) 79.761.505
Cadangan Lainnya 4.041.487.282 4.041.487.282 4.041.487.282
Sub Total 7.069.241.327 12.963.812.538 13.047.082.959
Kepentingan Non pengendali 3.902.623.295 4.529.393.650 4.387.994.753
Jumlah Ekuitas 10.971.864.622 17.493.206.188 17.435.077.712
Jumlah Liabilitas & Ekuitas 66.543.656.565 75.069.604.222 69.385.794.346
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2023 2022* 2022 2021
PENDAPATAN NETO 15.079.592.830 12.791.783.893 21.480.791.864 17.809.717.726
BEBAN POKOK PENDAPATAN (13.865.265.078) (11.691.158.796) (19.278.402.166) (16.115.147.791)
LABA BRUTO 1.214.327.752 1.100.625.097 2.202.389.698 1.694.569.935
Beban Usaha
Beban Penjualan (4.703.867) (3.094.706) (4.762.422) (8.579.410)
Beban umum dan administrasi (709.390.956) (561.745.479) (722.176.616) (779.834.177)
Pendapatan Lain-lain 352.297.127 926.112.738 1.557.288.356 1.471.688.282
Beban Lain-lain (4.517.866.197) (595.959.715) (1.317.587.298) (1.254.859.771)
Laba (Rugi) Usaha (3.665.336.141) 865.937.935 1.715.151.718 1.122.984.859
Beban Keuangan (2.382.898.223) (815.235.209) (1.371.878.207) (1.157.283.771)
Beban Pajak Penghasilan Final (290.099.705) (245.479.073) (374.563.881) (412.523.911)
Bagian Rugi Entitas Asosiasi (53.655.910) (32.689.542) (99.355.029) (28.885.684)
Bagian Laba (Rugi) Ventura Bersama (80.109.932) 274.874.892 306.726.295 672.372.934
(2.806.763.770) (818.528.932) (1.539.070.822) (926.320.432)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN (6.472.099.911) 47.409.003 176.080.896 196.664.427
Manfaat (beban) pajak penghasilan 15.979.381 (41.871.197) (163.494.461) 17.760.367
LABA (RUGI) NETO (6.456.120.530) 5.537.806 12.586.435 214.424.794
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN:
Penghasilan Komprehensif Lainnya
yang Tidak Direklafisikasi ke Laba
Rugi
Pengukuran kembali Program
Imbalan Pasti (44.777.295) 3.193.269 4.600.448 24.444.416
Pajak Penghasilan Terkait (936.664) (611.122) 683.980 (2.069.038)
Penghasilan Komprehensif Lain
Periode/ Tahun Berjalan Setelah
Pajak (45.713.959) 2.582.147 5.284.428 22.375.378
JUMLAH LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF PERIODE/
TAHUN BERJALAN (6.501.834.489) 8.119.953 17.870.863 236.800.172
81
Page 104
30 September 31 Desember
Uraian
2023 2022* 2022 2021
LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KE:
Pemilik Entitas Induk (5.844.840.331) (27.960.150) (59.596.186) 117.666.931
Kepentingan Non-Pengendali (611.280.199) 33.497.956 72.182.621 96.757.863
JUMLAH (6.456.120.530) 5.537.806 12.586.435 214.424.794
JUMLAH LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk (5.886.225.988) (27.598.152) (84.617.707) 129.945.558
Kepentingan Non-Pengendali (615.608.501) 35.718.105 102.488.570 106.854.614
TOTAL (6.501.834.489) 8.119.953 17.870.863 236.800.172
Laba (Rugi) Per Saham Dasar
(Nilai Penuh) (651,60) (3,12) (6,64) 13,12
Note: *tidak diaudit
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2023 2022* 2022 2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan Kas dari Pelanggan 15.316.294.103 13.145.852.964 22.163.557.667 13.865.691.022
Pembayaran kepada Pemasok (16.135.664.671) (16.850.363.793) (23.028.963.641) (15.607.983.474)
Pembayaran kepada Direksi dan Karyawan (779.942.617) (904.132.273) (1.754.577.239) (1.571.680.821)
Pembayaran Pajak-pajak (311.318.581) (342.637.702) (335.280.381) (762.102.577)
Penerimaan Restitusi Pajak 151.731.170 73.668.276 73.668.276 338.641.969
Arus Kas Bersih Digunakan untuk
dari Aktivitas Operasi (1.758.900.596) (4.877.612.528) (2.881.595.318) (3.737.433.881)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Penambahan Aset Takberwujud (964.535.550) (584.623.062) (1.236.337.711) (1.267.540.664)
Penambahan Jaminan Usaha (3.739.316) (234.211.951) (228.760.981) (13.324.692)
Pembelian Aset Tetap (64.548.794) (156.262.444) (176.469.451) (596.714.177)
Penjualan Aset Tetap 2.098.100 - - -
Penambahan Properti Investasi - - - (3.244.186)
Penambahan Aset Kerjasama Operasi - (181.155.175) (112.957.012) (155.775.011)
Penempatan Saham Pada Entitas
Asosiasi - (12.000.000) (132.591.000) (82.651.000)
Penambahan Pinjaman Jangka Panjang
kepada
Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama (23.175.111) (425.648.549) (280.596.102) (18.798.428)
Penjualan Saham pada Entitas Asosiasi - 51.132.583 - 100.480.000
Pengembalian Investasi Ventura Bersama 354.928.650 - 1.204.049.864 1.638.000.322
Penambahan Investasi Ventura Bersama (719.285.489) - (925.196.141) (2.186.376.201)
Penjualan Saham pada Investasi Lainnya - 239.086.833 -
Penerimaan Bunga 34.359.838 41.821.950 1.310.225.715 107.023.164
Penambahan Uang Muka Investasi - (1.517.332.212) (1.503.624.212) -
Penjualan Saham pada Entitas Anak - - 192.000.000 -
Penambahan Aset Lain-Lain (51.208.157) 15.686.064 11.146.684 (26.351.179)
Penambahan Tanah untuk
Pengembangan (21.398.630) - (91.201.500) (813.744.700)
Penambahan Tanah Sedang
Dikembangkan (9.933.713) - (124.738.413) (329.368.126)
Penambahan Investasi Lainnya (15.000.000) (6.799.363) (111.079.210) (65.273.353)
Arus Kas Bersih Digunakan untuk
Aktivitas Investasi (1.481.438.172) (3.009.392.159) (1.967.042.637) (3.713.658.231)
82
Page 105
30 September 31 Desember
Uraian
2023 2022* 2022 2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Penerimaan (Pembayaran)
Pinjaman Jangka Pendek (339.767.685) 2.577.571.067 692.787.547 (1.273.405.237)
Pinjaman Jangka Menengah
Pembayaran Pinjaman (20.000.000) - (90.000.000) (5.599.410.414)
Pinjaman Jangka Panjang
Penerimaan Pinjaman 1.042.020.536 736.029.790 827.859.024 3.270.376.720
Pembayaran Pinjaman (314.016.194) (610.362.971) (356.412.273) (440.454.527)
Pembayaran Liabilitas Sewa (68.123.759) (204.937.696) (97.030.182) (95.167.397)
Penerimaan Obligasi - 1.750.000.000 2.954.880.000 4.250.000.000
Penerimaan Sukuk Mudharabah - 750.000.000 1.031.815.000 1.250.000.000
Pembayaran Biaya Emisi Obligasi - (3.380.673) (36.957.830) (38.160.705)
Pembayaran Biaya Sukuk Mudharabah - (1.682.401) (11.803.394) (14.436.797)
Pembayaran Dividen Entitas Anak (20.184.621) (16.056.673) (16.056.673) (21.719.602)
Pembayaran Bunga Perpetual - - - (63.000.000)
Pembayaran Surat Berharga Perpetual - - - (600.000.000)
Setoran Modal dari Entitas Non
Pengendali - - - 8.600.000
Pembayaran Bunga Pinjaman (916.878.950) (815.235.209) (1.371.878.207) (1.157.283.771)
Arus Kas Bersih Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas
Pendanaan (636.950.673) 4.161.945.234 3.527.203.012 (524.061.730)
PENURUNAN BERSIH KAS DAN
SETARA KAS (3.877.289.441) (3.725.059.453) (1.321.434.943) (7.975.153.842)
PENGARUH PERUBAHAN KURS MATA
UANG ASING (10.483.645) 2.309.313 7.258.508 7.262.326
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL
PERIODE/TAHUN 5.669.693.120 6.983.869.555 6.983.869.555 14.951.761.071
KAS DAN SETARA KAS AKHIR
PERIODE/TAHUN 1.781.920.034 3.261.119.415 5.669.693.120 6.983.869.555
Note: *tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
30 September 31 Desember
Uraian
2023 2022* 2022 2021
I. Liquidity
Cash Ratio (%) 4,90% 8,73% 15,69% 18,89%
Current Ratio (%) 86,03% 103,72% 109,68% 100,59%
Quick Ratio (%) 54,87% 72,41% 76,44% 71,01%
II. Profitability
Gross Profit Margin (%) 8,05% 8,60% 10,25% 9,51%
Operating Profit Margin (%) 2,79% 6,34% 8,30% 8,86%
Net Profit Margin (%) -42,81% 0,04% 0,06% 1,20%
EBITDA Margin (%) -23,08% 11,31% 11,18% 11,76%
Return on Asset (ROA) (%) -9,70% 0,01% 0,02% 0,31%
Return on Equity (ROE) (%) -58,84% 0,03% 0,07% 1,23%
Return on Investment (ROI) (%) -6,97% 2,60% 3,20% 3,02%
83
Page 106
30 September 31 Desember
Uraian
2023 2022* 2022 2021
III. Leverage
Debt to Equity (DER) 5,06x 3,26x 3,29x 2,98x
Debt to Total Asset (DAR) 0,84x 0,77x 0,77x 0,75x
Equity to Asset Ratio 0,16x 0,23x 0,23x 0,25x
Liability to Asset Ratio 0,84x 0,77x 0,77x 0,75x
Gearing Ratio 3,07x 1,92x 1,91x 1,63x
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) -0,66x 0,64x 1,15x 0,68x
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) -1,46x 1,77x 1,75x 1,81x
Interest Bearing Debt to EBITDA -7,22x 17,26x 13,80x 13,41x
IV. Efficiency
Collection Period (excl. Tagbrut) 63,40 71,60 48,06 46,46
Collection Period (incl. Tagbrut) 118,74 172,10 125,17 129,82
Inventory Turnover 205,66 250,38 204,12 224,09
Total Asset Turnover (%) 30,21% 22,99% 28,61% 25,67%
V. Growth
Sales Growth (%) 17,88% 9,82% 20,61% 7,70%
Cost of Sales Growth (%) 18,60% 9,53% 19,63% 7,35%
Gross Profit Growth (%) 10,33% 12,95% 29,97% 11,13%
Total Comprehensive Growth (%) -80172,32% -95,73% -92,45% -21,48%
Operating Profit Growth (%) -48,18% -11,17% 12,90% 43,19%
Net Profit Growth (%) -116682,64% -97,02% 1377,40% -94,13%
Total Asset Growth (%) -11,36% 6,92% 8,19% 1,87%
Total Liability Growth (%) -3,48% 9,25% 10,83% 0,97%
Total Equity Growth (%) -37,28% -0,05% 0,33% 4,67%
VI. Rasio-Rasio Usaha
Laba Bruto / Jumlah Aset (%) 1,82% 1,48% 2,93% 2,44%
Laba Bruto / Jumlah Ekuitas (%) 11,07% 6,32% 12,59% 9,72%
Note: *tidak diaudit
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan di Perjanjian Kredit dan/atau Kewajiban Lain Serta
Pemenuhannya
Keterangan Rasio per 30 September 2023 Perjanjian Kredit
Current Ratio 0,86x Min 1x
Debt Equity Ratio 5,06 x Max 2,5x
Debt Service Coverage Ratio 0,66 x Min 1x
EBITDA terhadap Beban Bunga Coverage Ratio 1,46 x Min 1x
Interest Coverage Ratio 1,46 x Min 1,5x
Debt to Total Asset Ratio 0,84 x Max 2,5x
Gearing Ratio 3,07 x Max 2,5x
Total Interest Bearing Debt To Total Equity 3,07 x Max 2x
Interest Service Coverage Ratio 1,46 x Min 1x
EBITDA/Beban Pajak 218 x Min 2x
Berdasarkan perjanjian addendum dan pernyataan kembali perjanjian kredit untuk tujuan restrukturisasi,
rasio keuangan sudah diperbaharui dan mulai berlaku di Maret 2024. Sehingga rasio keuangan yang
tidak terpenuhi sampai tahun 2023 tidak berlaku lagi.
84
Page 107
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting,
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan
keuangan yang terlampir dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2023 dan 2022 (tidak diaudit), serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode sembilan bulan yang
berakhir tanggal 30 September 2023 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
dengan laporan auditor independen yang ditandatangani oleh Benny Andria pada tanggal 19 Maret 2024
yang menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dengan paragraf ketidakpastian material yang terkait
dengan kelangsungan usaha dan hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan keuangan konsolidasian.
1. UMUM
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik
Indonesia dengan nama “PT Wijaya Karya” sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas
No. 110 tanggal 20 Desember 1972, yang dibuat di hadapan Dian Paramita Tamzil, pengganti dari
Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta juncto akta Perubahan No. 106 tanggal 17 April 1973 yang
dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. Y.A.5/165/14 tanggal 8 Mei
1973 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 1723 dan 1724 tanggal
16 Mei 1973 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 683 BNRI No. 76 tanggal 21 September 1973
(Akta Pendirian Perseroan).
Sebagaimana yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2007 Tentang Perubahan
Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya, Perseroan melaksanakan penawaran umum perdana saham
(Initial Public Offering) yang diikuti dengan perubahan status dan nama menjadi PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk. dan melakukan resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek pada tanggal 29 Oktober
2007.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar
Perseroan yang terakhir dan telah disesuaikan dengan (i) Peraturan No. IX.J.1; (ii) POJK No. 33/2014;
(iii) POJK No. 15/2020; dan (iv) POJK No. 16/2020 adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Wijaya Karya Tbk. No. 7 tanggal 17 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan surat keputusannya
No. AHU-0003965.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0012986.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 dan telah
diumumkan dalam Tambahan No. 2429 BNRI No. 6 tanggal 19 Januari 2024 (“Akta No. 7/2024”).
Pada awal pendiriannya, kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan adalah pekerjaan instalasi listrik
dan pipa air, sebelum menjadi perusahaan kontraktor sipil dan bangunan di tahun ‘70-an. Perseroan
juga turut berperan serta dalam Proyek Pembangunan Gelanggang Olahraga Bung Karno dalam rangka
penyelenggaraan Games of the New Emerging Forces (GANEFO) dan Asian Games ke-4 di Jakarta.
85
Page 108
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 7/2024, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang
industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, industri
energi, energi terbarukan dan energy konversi, penyelenggaraan perkeretaapian, penyelenggaraan
pelabuhan, penyelenggaraan kebandarudaraan, logistik, perdagangan, engineering, procurement
construction, pengembangan dan pengelolaan kawasan, layanan peningkatan kemampuan di bidang
jasa konstruksi, teknologi informasi, jasa enjinering dan perencanaan, investasi dan/atau pengelolaan
usaha di bidang prasarana dan sarana dasar (infrastruktur), untuk menghasilkan barang dan/atau jasa
yang bemutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip Perseroan Terbatas.
2. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA OPERASIONAL PERSEROAN
a. Analisis Perekonomian Global
Perekonomian dunia terus mengalami serangkaian guncangan destabilisasi. Setelah lebih dari dua
tahun pandemi, invasi Federasi Rusia ke Ukraina dan efek globalnya pada pasar komoditas, rantai
pasokan, inflasi, dan kondisi keuangan telah memperparah perlambatan pertumbuhan global. Secara
khusus, perang di Ukraina menyebabkan harga melonjak dan volatilitas di pasar energi, dengan
peningkatan aktivitas di eksportir energi lebih dari diimbangi oleh hambatan untuk aktivitas di sebagian
besar ekonomi lainnya. Invasi ke Ukraina juga menyebabkan kenaikan harga komoditas pertanian yang
signifikan, yang memperburuk kerawanan pangan dan kemiskinan ekstrem di banyak pasar negara
berkembang dan ekonomi berkembang. Banyak risiko lebih lanjut dapat menggagalkan apa yang
sekarang merupakan pemulihan yang genting.
Di antaranya, khususnya, kemungkinan inflasi global yang sangat tinggi disertai dengan pertumbuhan
yang lambat, mengingatkan pada stagflasi tahun 1970-an. Hal ini pada akhirnya dapat mengakibatkan
pengetatan tajam kebijakan moneter di negara maju untuk mengendalikan inflasi, menyebabkan
melonjaknya biaya pinjaman, dan mungkin berujung pada tekanan keuangan di beberapa pasar negara
berkembang dan ekonomi berkembang. Respons kebijakan yang kuat dan luas diperlukan oleh pembuat
kebijakan di ekonomi ini dan komunitas global untuk mendorong pertumbuhan, memperkuat kerangka
ekonomi makro, mengurangi kerentanan keuangan, memberikan dukungan kepada kelompok populasi
yang rentan, dan mengurangi dampak jangka panjang dari guncangan global beberapa tahun terakhir.
Efek dari invasi juga telah menyebabkan pengurangan lebih lanjut dalam ruang kebijakan, yang
sekarang jauh lebih terbatas daripada pada awal pandemi. Di tengah melonjaknya harga komoditas
dan gangguan pasokan, inflasi telah melonjak di seluruh dunia, memperburuk trade-off yang sangat
sulit yang dihadapi para pembuat kebijakan antara mendukung pertumbuhan dan mengendalikan
tekanan harga. Kondisi keuangan global telah mengetat dan biaya pinjaman meningkat, terutama di
pasar negara berkembang dan ekonomi berkembang (EMDEs), yang mencerminkan berkurangnya
akomodasi kebijakan dalam menanggapi tekanan inflasi, ketidakpastian yang meningkat, dan risiko
geopolitik yang meningkat. Selain itu, pelonggaran langkah-langkah dukungan fiskal terus membebani
aktivitas global.
Dengan latar belakang konteks yang jauh lebih menantang ini, ekonomi dunia diperkirakan akan
mengalami perlambatan paling tajam setelah pemulihan awal dari resesi global dalam lebih dari 80
tahun. Pertumbuhan global diproyeksikan melambat dari 5,7 persen pada 2021 menjadi 2,9 persen
pada 2022 dan rata-rata 3 persen pada 2023-24, karena invasi Rusia ke Ukraina secara signifikan
mengganggu aktivitas dan perdagangan dalam waktu dekat, permintaan yang terpendam memudar,
dan dukungan kebijakan berkurang. ditarik di tengah inflasi yang tinggi
86
Page 109
b. Analisis Ekonomi Nasional
Perkembangan perekonomian global berdasarkan data Bank Indonesia tumbuh melambat tercatat 3,0%
dan akan terus melambat hingga 2024 menjadi 2,8%. Hal ini terjadi optimisme pemulihan berlanjut
dampak dari geopolitik-ekonomi. Sedangkan pertumbuhan perekenomian Amerika Serikat (AS) tumbuh
relatif tinggi. Sejalan dengan melemahnya pertumbuhan ekonomi, inflasi dunia turun menjadi 6,8%
namun pengetatan kebijakan moneter tetap berlangsung dan ketatnya pasar tenaga kerja sehingga
inflasi di negara-negara maju masih juah di atas sasaran yang ingin dicapai yaitu 2%.
Bank Indonesia memproyeksikan kisaran suku bunga Fed Fund Rate (FFR) saat ini tercatat 5,50-5,75%
diprakirakan akan tetap berlangsung hingga 2024. Sedangkan di Eropa, dengan suku bunga European
Central Bank (ECB) dan Bank of England (BoE) masing-masing tercatat sebesar 4,50% dan 5,25%.
Sementara itu, suku bunga kebijakan moneter di EMDEs Asia dipertahankan lebih lama hingga 2024
rambatan dari dampak tingginya suku bunga negara maju.
Di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, kondisi
ekonomi Indonesia tumbuh 5,04% (yoy). Berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga
berlaku mencapai Rp20.892,4 triliun dan PDB per kapita mencapai Rp75,0 juta atau US$4.919,7. Dari
sisi produksi, pertumbuhan tertinggi terjadi pada Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan
sebesar 13,96%. Sementara dari sisi pengeluaran pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Pengeluaran
Konsumsi Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah Tangga (PK-LNPRT) sebesar 9,83%.
Bank Indonesia mencatat bahwa perekonomian Indonesia tetap tumbuh baik dan berdaya tahan berhasil
melewati kondisi global yang menurun dan ketidakpastian tinggi. Namun, stabilitas nilai tukar Rupiah
tetap terjaga didukung kebijakan stabilisasi yang ditempuh Bank Indonesia ditengah menguatnya dolar
AS. Nilai tukar Rupiah pada akhir 2023 tercatat menguat 1,11% (point to point) dibandingkan dengan
akhir tahun 2022. Bank Indonesia terus memperkuat bauran kebijakan moneter dan mempererat sinergi
dengan Pemerintah (Pusat dan Daerah) untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam kisaran 2,5±1%
pada 2024 dan 2025.
c. Analisis Industri
Kebijakan dan besaran belanja negara dalam tahun 2024 memperhatikan program pembangunan
yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023. Salah satu dari tujuh prioritas
dalam RKP yaitu Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan
Dasar. Kebijakan prioritas ini diarahkan untuk antara lain adalah mendukung pemulihan pembangunan
nasional akibat pandemi Covid-19 melalui peningkatan dan pembangunan infrastruktur (pelayanan
dasar, konektivitas, perkotaan, energi dan ketenagalistrikan di sektor pariwisata, industry, dan yang
menunjang peningkatan investasi, mengedepankan ketangguhan infrastruktur menghadapi bencana,
serta optimalisasi kegiatan yang menggunakan metode padat karya).
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024, bidang infrastruktur
di tahun 2024 diarahkan untuk memenuhi ketersediaan layanan dasar, peningkatan produktivitas
dan mendukung penyelesaian proyek prioritas dan strategis. Arah kebijakan tahun 2024 yaitu: (1)
penyediaan kebutuhan dasar manusia secara layak; (2) peningkatan produktivitas Masyarakat dan dunia
usaha melalui peningkatan konektivitas dan mobilitas; dan (3) pembangunan infrastruktur pendukung
transformasi ekonomi antara lain Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), energi, pangan, dan
konektivitas.
Pembangunan bidang infrastruktur dilaksanakan antara lain oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perhubungan. Beberapa target output prioritasnya antara
lain (1) pembangunan jalan baru sepanjang 205 km, (2) pembangunan rumah susun sebanyak 3.501
unit; (3) pembangunan bandara baru di 6 lokasi; (4) pembangunan jembatan baru sepanjang 8.244 m;
(5) pembangunan jalur Kereta Api sepanjang 6.624 km2sp; dan (6) pembangunan sistem penyediaan
air minum sebesar 222.245 SR.
87
Page 110
Pada tahun 2022, alokasi di Kementerian PUPR mengalami penurunan yang cukup drastis dikarenakan
adanya kebijakan penyesuaian belanja yang diambil Pemerintah sehubungan dengan adanya pandemi
Covid-19. Pada tahun 2022, Kementerian PUPR mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 100,6 T, atau
penurunan jika dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2022, Kementerian PUPR
akan melanjutkan kegiatan prioritas dan strategis khususnya bidang infrastruktur, seperti dalam bidang
pembangunan jalan, jembatan, bedungan, permukiman, dan infrastruktur yang mendukung teknologi
informasi.
d. Analisis Posisi Perseroan Dalam Industri
Industri konstruksi Indonesia saat ini sedang mengalami rebound setelah sebelumnya mengalami
penurunan akibat pandemi COVID-19, ditunjukkan dengan adanya kenaikan anggaran infrastruktur
Indonesia pada tahun 2021 sampai dengan 2023 (huruf A pada Grafik 2.1). Sebelumnya, kondisi
pandemi COVID-19 membuat Industri Konstruksi Indonesia mengalami penurunan akibat menurunnya
anggaran infrastruktur Indonesia di tahun 2020 (huruf A pada Grafik 2.1) yang terlihat dari kebijakan
budget ceiling atau pengetatan anggaran belanja infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Perhubungan pada tahun 2020 (Grafik 2.2).
Grafik 2. 1 – Tren Anggaran Pemerintah; dan Pertumbuhan PDB Indonesia dan PDB Konstruksi
Sumber : Data Kementerian Keuangan; analisa Bahana Sekuritas
Grafik 2. 2 – Budget Ceiling Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan
Kementerian Perhubungan
(dalam triliun Rupiah)
Sumber: Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan; diolah oleh Bahana Sekuritas
88
Page 111
Kenaikan dan penurunan anggaran infrastruktur ini sangat berpengaruh bagi industri konstruksi
karena 37,0% infrastruktur Indonesia saat ini didanai oleh belanja infrastruktur Pemerintah. Penurunan
anggaran infrastruktur pada periode pandemi COVID-19 mempengaruhi penurunan kemampuan
perolehan kontrak baru BUMN Karya.
Pembangunan infrastruktur akan berkontribusi terhadap peningkatan daya saing produk domestic dan
penyerapan tenaga kerja. Disisi Pembangunan wilayah, tersedianya infrastruktur akan meningkatkan
penyerapan tenaga kerja, meningkatkan PDRB, dan pertumbuhan wilayah. Pembangunan infrastruktur
yang baik akan menjamin efesiensi, memperlancar pergerakan barang dan jasa, meningkatkan nilai
tambah perekonomian.
Industri konstruksi Indonesia didominasi oleh BUMN Karya dimana aset BUMN Karya merepresentasikan
95,1% dari total aset perusahaan konstruksi pada 31 Desember 2022. Diantara BUMN Karya tersebut,
aset WIKA merepresentasikan 17,57% dari total aset BUMN Karya. Hal ini mengilustrasikan bahwa
WIKA merupakan salah satu perusahaan konstruksi dengan total aset terbesar dan menempati posisi
ke tiga dalam industri konstruksi.
Dilihat dari tingkat profitabilitas, secara umum industri konstruksi mengalami penurunan profitabilitas
pada periode pandemi COVID-19. Kondisi serupa juga dialami oleh BUMN sektor konstruksi lainnya,
yang terdampak terutama dengan penurunan net profit margin akibat tingginya utang berbunga yang
menyebabkan tingginya beban keuangan. WIKA juga mengalami hal yang sama dengan BUMN Karya
lainnya dimana gross profit margin pada tahun 2022 adalah sebesar 8,56% namun net profit margin-nya
mengalami keadaan minus sebesar (0,28%).
e. Strategi Perseroan
Strategi yang dilakukan oleh WIKA saat ini adalah dengan memilih proyek yang berasal dari Pemerintah
yang telah disesuaikan oleh anggaran Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan pasar
luar negeri. Terbukti, WIKA menjadi satu-satunya kontraktor utama yang berasal dari dalam negeri
dalam konsorium yang melibatkan kontraktor luar negeri yang memiliki pengalaman panjang pada
pembangunan kereta cepat di berbagai negara. Dalam menunjukkan optimismenya, WIKA mampu
meraih banyak kontrak proyek. Tercatat, hingga Desember 2023, WIKA telah menggenggam kontrak
baru sebesar Rp29,25 triliun. Maka dari itu, WIKA ke depannya lebih selektif dalam mengerjakan
proyek yang berdampak pada pengelolaan arus kas yang lebih baik.
Melalui capaian baru ini, WIKA telah menunjukkan kapasitasnya dalam mengembangkan ide yang lebih
segar dan inovatif juga dapat mengoptimalisasi aset. Dalam strateginya, WIKA menggunakan teknologi
Augmented Reality (AR) untuk menghasilkan visualisasi yang lebih baik sekaligus meminimalisir risiko
kesalahan pekerjaan. Terobosan ini akan membuat proses pembangunan menjadi lebih komprehensif,
analisis mendalam dan manajemen proyek yang lebih efesien.
Adapun kebijakan startegis yang telah ditetapkan WIKA di tahun 2023, adalah sebagai berikut:
No Stream Deskripsi dan Tujuan
1 Restrukturisasi Keuangan -Mendapatkan keringanan pembayaran pokok dan/atau bunga dalam rangka
mengurangi tekanan kas jangka pendek – menengah.
- Output berupa penandatanganan perjanjian restrukturisasi dengan para kreditur.
2 Perbaikan Tata Kelola dan Memperbaiki prosedur dan model operasi untuk memastikan adanya proses check
Manajemen Risiko & balance dalam setiap aktivitas; terdiri antara lain:
- Penerapan Enterprise Resource Planning (ERP) berbasis real-time online;
- Perbaikan mekanisme four eyes dalam akusisi proyek dan dalammonitoring
progress proyek;
- Pembuatan dashboard keuangan dan Digital Control Tower;
- Digitalisasi proses-proses penting dalam WIKA.
3 Percepatan Penagihan Piutang Percepatan penagihan atas piutang-piutang bermasalah dengan inisiatif utama
Bermasalah antara lain:
- Pembentukan unit khusus penagihan piutang
- Menjalankan proses klaim baik melalui negosiasi bilateral, mediasi lembaga
yang berwenang maupun litigasi melalui pengadilan dan/atau badan arbitrase
domestik maupun internasional.
89
Page 112
No Stream Deskripsi dan Tujuan
4 Asset Recycling Melakukan asset recycling atau divestasi atas aset-aset non-core Perseroan
dalam rangka mendapatkan dana tunai untuk penyelesaian utang Perseroan.
5 PerbaikanPortfolio Orderbook Memperbaiki portfolio orderbook konstruksi dengan berfokus kepada proyek-
proyek yang memiliki pembayaran monthly progress; tujuan mengurangi defisit kas
dan kebutuhan modal kerja
6 Penurunan Operating Expense Penurunan operating expense sebesar minimal 25% secara jangka panjang
jika dibandingkan tanpa inisiatif. Beberapa implementasi antara lain:
- Penerapan manning dalam kepegawaian berbasis ERP
- Reorganisasi menyesuaikan dengan fokus bisnis Perseroan
- Lean construction
7 Penurunan Saldo Pinjaman Restrukturisasi dan/atau penurunan pinjaman supply chain financing sebagai
Talangan Supplier bagian dari pinjaman perbankan dan/atau lembaga keuangan secara keseluruhan.
8 Penguatan Struktur Permodalan Penguatan struktur permodalan melalui rights issue atau penerbitan saham baru
melalui mekanisme HMETD
Penetapan strategi yang telah dijalankan Perseroan sejalan dengan optimisme memasuki tahun 2023,
diharapkan dapat memenuhi target-target yang telah ditetapkan dalam rangka meningkatkan kinerja
Perseroan. Hal tersebut juga sekaligus menjadi komitmen WIKA untuk berpartisipasi dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang digulirkan Pemerintah dalam
rangka meningkatkan konektivitas dan menghadirkan kebutuhan dasar bagi masyarakat Indonesia.
Dimana RPJMN 2020-2024 tersebut merupakan tahapan penting untuk mencapai target pembangunan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
f. Aspek Pemasaran
Untuk kelangsungan berjalannya Perseroan, strategi pemasaran menjadi bagian Perseroan yang
sangat penting. Bagi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) menjadi salah satu perusahaan konstruksi
terbesar di Indonesia. Di tahun 2023, WIKA telah mempunyai 2 (dua) strategi pemasaran sebagai
berikut:
Strategi Korporasi
1. Melakukan ekspansi pasar dalam rangka memelihara pasar secara efisien dan efektif, dengan
memperhatikan proses bisnis dalam Substream Penyehatan WIKA.
2. Menangani pasar sasaran untuk mendapatkan perolehan kontrak baru.
3. Mencapai omzet kontrak terkonsolidasi.
4. Menyajikan analisa pasar yang berhubungan dengan key clients dan peningkatan Brand Image
Perseroan melalui media digital.
5. Mengawal program transformasi yang berkaitan dengan aktifitas pemasaran sesuai dengan
perkembangan bisnis perusahaan dengan menerapkan Enterprise Resource Planning dan Sistem
Manajemen WIKA yang berlaku, termasuk penerapan Four Eyes Principle.
Strategi Operasi
1. Menjalankan aktifitas pemasaran maupun administrasinya secara profesional.
2. Mengikuti proses proposal tender.
3. Menangani pasar sasaran untuk mendapatkan perolehan kontrak baru.
4. Mengembangkan pasar, serta menganalisis dan merumuskan potensi pasar.
5. Menerapkan aktifitas pemasaran sesuai dengan Prosedur Pemasaran yang berlaku dan meriviu.
6. Prosedur Pemasaran sesuai perubahan dan/atau perkembangan proses bisnis perusahaan.
7. Menerapkan strategi Manajemen Risiko dalam proses pendapatan tender.
g. Pangsa Pasar
Secara order book dan pendapatan, WIKA merupakan perusahaan konstruksi dengan order book dan
pendapatan yang unggul. Dibandingkan BUMN Karya lainnya, WIKA selalu dengan total order book
terbesar ke-2 dalam lima tahun terakhir. Dan secara pendapatan, WIKA menjadi salah satu BUMN
Karya dengan pendapatan yang besar.
90
Page 113
Prospek Perseroan ke depan bergantung kepada anggaran Infrastruktur dalam APBN 2024 dan juga
masih adanya potensi proyek pada rencana pembangunan Ibukota Negara (IKN) dimana sampai saat
ini masih berproses perencanaannya dengan sasaran target pembangunan yang berskala masif.
WIKA telah melakukan survei untuk mengetahui pangsa pasar Perseroan di tahun 2023, yang mengacu
pada capaian kontrak. Berdasarkan survei tersebut, WIKA menguasai 19,93% pasar konstruksi nasional
terhadap market size jasa konstruksi nasional yang tercatat sebesar Rp145.992.000.000.000 Triliun di
tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh masa stand still dan proses restrukturisasi.
Pangsa Pasar WIKA diantara BUMN Karya lain dalam Industri Konstruksi Nasional
Tahun 2023
WIKA
20%
BUMN
Karya Lain
80%
3. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi sebagai dampak penerapan manajemen maupun
perubahan kebijakan manajemen dalam jangka waktu Desember 2022 dan 2021.
4. ANALISIS KEUANGAN
A. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribu Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022* 2022 2021
Pendapatan Neto 15.079.592.830 12.791.783.893 21.480.791.864 17.809.717.726
Beban Pokok Pendapatan (13.865.265.078) (11.691.158.796) (19.278.402.166) (16.115.147.791)
Laba Bruto 1.214.327.752 1.100.625.097 2.202.389.698 1.694.569.935
Beban Usaha
Beban Penjualan (4.703.867) (3.094.706) (4.762.422) (8.579.410)
Beban Umum dan Administrasi (709.390.956) (561.745.479) (722.176.616) (779.834.177)
Penghasilan Lain-Lain 352.297.127 926.112.738 1.557.288.356 1.471.688.282
Beban Lain-lain (4.517.866.197) (595.959.715) (1.317.587.298) (1.254.859.771)
Laba (Rugi) Usaha (3.665.336.141) 865.937.935 1.715.151.718 1.122.984.859
Beban Pajak 15.979.381 (41.871.197) (163.494.461) 17.760.367
Laba (Rugi) Neto (6.456.120.530) 5.537.806 12.586.435 214.424.794
Penghasilan (Beban) Komprehensif Lain (45.713.959) 2.582.147 5.284.428 22.375.378
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif
(6.501.834.489) 8.119.953 17.870.863 236.800.172
Periode/Tahun Berjalan
Note: *Tidak diaudit
91
Page 114
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022
Pendapatan
Pendapatan Perseroan pada tanggal 30 September 2023 meningkat sebesar Rp2.287.808.937 ribu
atau sebesar 17,88% menjadi Rp15.079.592.830 ribu dari Rp12.791.783.893 ribu pada tanggal 30
September 2022. Peningkatan Pendapatan Bersih tersebut utamanya disebabkan oleh peningkatan
penjualan pada segmen Infrastruktur dan Gedung, Energi dan Industrial Plant dan Investasi.
Beban pokok penjualan
Beban Pokok Pendapatan Perseroan pada tanggal 30 September 2023 meningkat sebesar
Rp2.174.106.282 ribu atau sebesar 18,60% menjadi Rp13.865.265.078 ribu dari Rp11.691.158.796
ribu pada tanggal 30 September 2022. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh peningkatan
penjualan yang dibukukan pada periode tersebut dan Peningkatan tersebut utamanya masih berasal
dari Peningkatan beban pokok pendapatan di segmen Infrastruktur dan Gedung, Energi dan Industrial
Plant dan Investasi.
Beban usaha
Beban Usaha Perseroan pada tanggal 30 September 2023 meningkat sebesar Rp149.254.638 ribu
atau sebesar 26,42% menjadi Rp714.094.823 ribu dari Rp564.840.185 ribu pada tanggal 30 September
2022. Peningkatan tersebut berasal dari peningkatan biaya personalia yang disebabkan oleh adanya
pemulihan potongan tunjangan karyawan yang ditetapkan sebelumnya.
Penghasilan (Beban) Lain-lain
Penghasilan (Beban) Lain-Lain Perseroan pada tanggal 30 September 2023 menurun sebesar
Rp4.495.722.093 ribu atau sebesar 1361,71% menjadi minus Rp4.165.569.070 ribu dari Rp330.153.023
ribu pada tanggal 30 September 2022. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan penghasilan
lain – lain yang berasal dari pemulihan penurunan nilai dan meningkatnya beban lain – lain yang berasal
dari beban penurunan nilai.
Laba (Rugi) Neto
Laba (Rugi) Neto Perseroan pada tanggal 30 September 2023 menurun sebesar Rp6.461.658.336 ribu
atau sebesar -116682,64% menjadi minus Rp6.456.120.530 ribu dari Rp5.537.806 ribu pada tanggal
30 September 2022. Penurunan tersebut berasal dari meningkatnya beban keuangan dan beban lain-
lain yang disebabkan oleh meningkatnya beban penurunan nilai.
Penghasilan (Beban) Komprehensif Lain
Penghasilan (Beban) Komprehensif Lain Perseroan pada tanggal 30 September 2023 menurun sebesar
Rp48.296.106 ribu atau sebesar minus 1870,39% menjadi minus Rp45.713.959 ribu dari Rp2.582.147
pada tanggal 30 September 2022. Penurunan tersebut disebabkan oleh adanya perhitungan pada nilai
imbalan pasca kerja.
Jumlah Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Jumlah Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan Perseroan pada tanggal 30 September 2023
menurun sebesar Rp6.509.954.442 ribu atau sebesar 80172,32% menjadi minus Rp6.501.834.489 ribu
dari Rp8.119.953 ribu pada tanggal 30 September 2022. Penurunan tersebut utamanya berasal dari
penurunan laba periode berjalan.
92
Page 115
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan
Pendapatan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp3.671.074.138 ribu
atau sebesar 20,61% menjadi Rp21.480.791.864 ribu dari Rp17.809.717.726 ribu pada tanggal 31
Desember 2021. Peningkatan Pendapatan Bersih tersebut disebabkan oleh peningkatan penjualan
pada seluruh segmen, peningkatan terbesar terdapat pada segmen industri.
Beban pokok penjualan
Beban Pokok Pendapatan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar
Rp3.163.254.375 ribu atau sebesar 19,63% menjadi Rp19.278.402.166 ribu dari Rp16.115.147.791
ribu pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut utamanya disebabkan oleh peningkatan
penjualan yang dibukukan pada periode tersebut dan Peningkatan tersebut utamanya masih berasal
dari Peningkatan beban pokok pendapatan di semua segmen.
Beban usaha
Beban Usaha Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 menurun sebesar Rp61.474.549 ribu atau
sebesar 7,80% menjadi Rp726.939.038 ribu dari Rp788.413.587 ribu pada tanggal 31 Desember 2021.
Penurunan tersebut berasal dari penurunan biaya personalia dan fasilitas kantor.
Laba (Rugi) Neto
Laba (Rugi) Neto Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 menurun sebesar Rp201.838.359
ribu atau sebesar 94% menjadi Rp12.586.435 ribu dari Rp214.424.794 ribu pada tanggal
31 Desember 2021. Penurunan tersebut berasal dari meningkatnya beban keuangan dan beban pajak
penghasilan.
Penghasilan (Beban) Lain-lain
Penghasilan (Beban) Lain-Lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar
Rp22.872.547 ribu atau sebesar 10,55% menjadi Rp239.701.058 ribu dari Rp216.828.511 ribu pada
tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan penghasilan lain – lain
yang berasal dari keuntungan penjualan pelepasan saham, keuntungan nilai wajar penjualan pelepasan
saham, selisih nilai wajar investasi jangka panjang lainnya, keuntungan penjualan entitas investasi
jangka panjang lainnya dan penghasilan bunga pinjaman.
Penghasilan (Beban) Komprehensif Lain
Penghasilan (Beban) Komprehensif Lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 menurun sebesar
Rp17.090.950 ribu atau sebesar 76,38% menjadi Rp5.284.428 dari Rp22.375.378 pada tanggal 31
Desember 2021. Penurunan tersebut disebabkan oleh adanya perhitungan pada nilai imbalan pasca
kerja.
Jumlah Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Jumlah Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 menurun
sebesar Rp218.929.309 ribu atau sebesar 92,45% menjadi Rp17.870.863 ribu dari Rp236.800.172 ribu
pada tanggal 31 Desember 2021. Penurunan tersebut utamanya berasal dari penurunan Laba Periode
Berjalan.
93
Page 116
C. Analisis Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Total Aset Lancar 31.274.971.722 39.634.794.697 37.186.634.112
Total Aset Tidak Lancar 35.268.684.843 35.434.809.525 32.199.160.234
Total Aset 66.543.656.565 75.069.604.222 69.385.794.346
Total Liabilitas Jangka Pendek 36.354.160.598 36.135.331.415 36.969.569.903
Total Liabilitas Jangka Panjang 19.217.631.345 21.441.066.619 14.981.146.731
Total Liabilitas 55.571.791.943 57.576.398.034 51.950.716.634
Total Ekuitas 10.971.864.622 17.493.206.188 17.435.077.712
Jumlah Liabilitas & Ekuitas 66.543.656.565 75.069.604.222 69.385.794.346
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Aset
Total Aset Perseroan pada tanggal 30 September 2023 menurun sebesar Rp8.525.947.657 ribu
atau sebesar 11,36% menjadi Rp66.543.656.565 ribu dari Rp 75.069.604.222 ribu pada tanggal 31
Desember 2022. Penurunan tersebut utamanya berasal dari penurunan kas dan setara kas, tagihan
bruto dan pekerjaan dalam proses konstruksi.
Aset Lancar
Total Aset Lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2023 menurun sebesar Rp8.359.822.975
ribu atau sebesar 21,09% menjadi Rp31.274.971.722 ribu dari Rp39.634.794.697 ribu pada tanggal
31 Desember 2022. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan kas dan setara kas, tagihan bruto
pemberi kerja, piutang lain-lain dan pekerjaan dalam proses konstruksi.
Aset Tidak Lancar
Total Aset Tidak Lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2023 menurun sebesar Rp166.124.682
ribu atau sebesar 0,47% menjadi Rp35.268.684.843 ribu dari Rp35.434.809.525 ribu pada tanggal 31
Desember 2022. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan properti investasi, aset tetap, dan
aset kerja sama operasi.
Liabilitas
Total Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2023 menurun sebesar Rp2.004.606.091 ribu
atau sebesar 3,48% menjadi Rp55.571.791.943 ribu dari Rp57.576.398.034 ribu pada tanggal 31
Desember 2022. Penurunan tersebut utamanya berasal dari penurunan beban akrual, pinjaman jangka
menengah, pinjaman jangka pendek dan utang ventura bersama.
Liabilitas Jangka Pendek
Total Liabilitas Jangka Pendek Perseroan pada tanggal 30 September 2023 meningkat sebesar
Rp218.829.183 ribu atau sebesar 0,59% menjadi Rp36.354.160.598 ribu dari Rp36.135.331.415 ribu
pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut utamanya berasal dari peningkatan obligasi
dan sukuk mudharabah.
94
Page 117
Liabilitas Jangka Panjang
Total Liabilitas Jangka Panjang Perseroan pada tanggal 30 September 2023 menurun sebesar
Rp2.223.435.274 ribu atau sebesar 11,47% menjadi Rp19.217.631.345 ribu dari Rp21.441.066.619
ribu pada tanggal 31 Desember 2022. Penurunan tersebut utamanya berasal dari penurunan pinjaman
jangka menengah, utang ventura bersama, obligasi dan sukuk mudharabah.
Ekuitas
Total Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2023 menurun sebesar Rp6.521.341.566 ribu
atau sebesar 37,28% menjadi Rp10.971.864.622 ribu dari Rp17.493.206.188 ribu pada tanggal 31
Desember 2022. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan saldo laba.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Aset
Total Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp5.683.809.876 ribu atau
sebesar 8,19% menjadi Rp75.069.604.222 ribu dari Rp69.385.794.346 ribu pada tanggal 31 Desember
2021. Peningkatan tersebut utamanya berasal dari peningkatan persediaan, pekerjaan dalam proses
konstruksi dan investasi pada ventura bersama.
Aset Lancar
Total Aset Lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp2.448.160.585
ribu atau sebesar 6,58% menjadi Rp39.634.794.697 ribu dari Rp37.186.634.112 ribu pada tanggal 31
Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan persediaan dan pekerjaan dalam
proses konstruksi.
Aset Tidak Lancar
Total Aset Tidak Lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp3.235.649.291
ribu atau sebesar 10,05% menjadi Rp35.434.809.525 ribu dari Rp32.199.160.234 ribu pada tanggal 31
Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan aset tak berwujud dan Investasi
pada ventura bersama.
Liabilitas
Total Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp5.625.681.400 ribu
atau sebesar 10,83% menjadi Rp57.576.398.034 ribu dari Rp51.950.716.634 ribu pada tanggal 31
Desember 2021. Peningkatan tersebut utamanya berasal dari peningkatan liabilitas jangka panjang
uang muka proyek, pinjaman jangka menengah, obligasi dan sukuk mudharabah.
Liabilitas Jangka Pendek
Total Liabilitas Jangka Pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 menurun sebesar
Rp834.238.488 ribu atau sebesar 2,26% menjadi Rp36.135.331.415 ribu dari Rp36.969.569.903 ribu
pada 31 Desember 2021. Penurunan tersebut utamanya berasal dari penurunan pinjaman jangka
menengah dan uang muka dari pelanggan.
95
Page 118
Liabilitas Jangka Panjang
Total Liabilitas Jangka Panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar
Rp6.459.919.888 ribu atau sebesar 43,12% menjadi Rp21.441.066.619 ribu dari Rp14.981.146.731 ribu
pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut berasal dari peningkatan uang muka proyek
jangka panjang, pinjaman jangka menengah, obligasi dan sukuk mudharabah.
Ekuitas
Total Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp58.128.476 ribu atau
sebesar 0,33% menjadi Rp17.493.206.188 ribu dari Rp17.435.077.712 ribu pada tanggal 31 Desember
2021. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan saldo laba.
D. Analisis Laporan Arus Kas
(dalam Ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022* 2022 2021
Arus Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas
(1.758.900.596) (4.877.612.528) (2.881.595.318) (3.737.433.881)
Operasi
Arus Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas
(1.481.438.172) (3.009.392.159) (1.967.042.637) (3.713.658.231)
Investasi
Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan
(636.950.673) 4.161.945.234 3.527.203.012 (524.061.730)
untuk) Aktivitas Pendanaan
Penurunan Bersih Kas dan Setara Kas (3.877.289.441) (3.725.059.453) (1.321.434.943) (7.975.153.842)
*Tidak diaudit
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan Periode yang
berakhir pada tanggal 30 September 2022
Arus Kas Neto dari Aktivitas Operasi
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada 30 September 2023 adalah sebesar minus
Rp1.758.900.596 ribu, mengalami peningkatan sebesar Rp3.118.711.932 ribu atau 63,94% dibanding
periode berakhir pada 30 September 2022 sebesar minus Rp4.877.612.528 ribu. Hal tersebut terjadi
karena adanya penurunan pembayaran kepada pemasok dan meningkatya penerimaan kas dari
pelanggan.
Arus Kas Neto untuk Aktivitas Investasi
Kas diperoleh dari aktivitas investasi pada 30 September 2023 adalah sebesar minus Rp1.481.438.172
ribu, mengalami peningkatan sebesar Rp1.527.953.987 ribu atau 50,77% dibanding periode berakhir
pada 30 September 2022 sebesar minus Rp3.009.392.159 ribu. Hal tersebut terjadi karena terdapat
penurunan penambahan uang muka investasi, penurunan penambahan aset kerjasaama operasi dan
penurunan penambahan pinjaman jangka panjang kepada entitas asosiasi dan ventura bersama.
Arus Kas Neto untuk Aktivitas Pendanaan
Kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada 30 September 2023 adalah sebesar minus
Rp636.950.673 ribu, mengalami penurunan sebesar Rp4.798.895.907 ribu atau 115,30% dibanding
periode berakhir pada 30 September 2022 yaitu sebesar Rp4.161.945.234 ribu. Hal tersebut terjadi
karena adanya penurunan penerimaan obligasi dan sukuk mudharabah.
96
Page 119
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Arus Kas Neto dari Aktivitas Operasi
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada pada tahun 2022 adalah sebesar minus
Rp2.881.595.318 ribu, mengalami peningkatan sebesar Rp855.838.563 ribu atau 22,90% dibanding
tahun berakhir pada tahun 2021 sebesar minus Rp3.737.433.881 ribu. Hal tersebut terjadi karena
adanya peningkatan penerimaan kas dari pelanggan dan penurunan pembayaran pajak-pajak.
Arus Kas Neto untuk Aktivitas Investasi
Kas diperoleh dari aktivitas investasi pada tahun 2022 adalah sebesar minus Rp1.967.042.637 ribu,
mengalami peningkatan sebesar Rp1.746.615.594 ribu atau 47,03% dibanding tahun berakhir pada
tahun 2021 sebesar minus Rp 3.713.658.231 ribu. Hal tersebut terjadi karena terdapat penerimaan dari
penjualan saham pada investasi lainnya, penerimaan bunga, penurunan penambahan investasi ventura
bersama, dan penurunan penambahan tanah untuk pengembangan.
Arus Kas Neto untuk Aktivitas Pendanaan
Kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun 2022 adalah sebesar Rp3.527.203.012 ribu,
mengalami peningkatan sebesar Rp4.051.264.742 ribu atau 773,05% dibanding tahun berakhir pada
tahun 2021 yaitu sebesar minus Rp524.061.730 ribu. Hal tersebut terjadi karena adanya penurunan
pembayaran pinjaman jangka menengah.
5. ANALISIS RASIO KEUANGAN
a. Likuiditas
Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka
pendek dengan menggunakan aset lancar yang dimilikinya. Tingkat likuiditas diukur dengan rasio
lancar, yaitu perbandingan aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek pada waktu tertentu dan
merupakan indikator kemampuan Perseroan untuk memenuhi semua liabilitas jangka pendek
dengan menggunakan aset lancar yang dimiliki.
Rasio Lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2023 dan 2022, serta 31 Desember 2022 dan
2021 masing-masing sebesar 86,03%, 103,72%%, 109,68% dan 100,59%.
Selain perjanjian-perjanjian yang telah diungkapkan di Prospektus, tidak terdapat perjanjian
material lainnya yang menyebabkan peningkatan/penurunan atau penurunan likuiditas.
Berdasarkan Master Restructuring Agreement (MRA) yang sudah disetujui oleh para kreditur, rasio
keuangan sudah diperbaharui dan mulai berlaku di tahun 2024. Sehingga rasio keuangan yang
tidak terpenuhi sampai tahun 2023 tidak berlaku lagi. Perusahaan diharuskan untuk mematuhi
beberapa batasan untuk mempertahankan rasio keuangan sebagai berikut:
• Current ratio minimal 1x berlaku pada 31 Maret 2024 sampai dengan 30 September 2031;
• CR pada tahun 2024 sampai dengan 2027 belum berlaku, ICR minimum 1,2x berlaku pada
tahun 2028 sampai dengan 2029, ICR minimum 1,4x berlaku pada tahun 2030 sampai dengan
2031;
• Menjaga ekuitas selalu positif; dan Gearing ratio (GR) maksimum 6x pada tahun 2024 sampai
dengan 2027, GR maksimum 5,75x pada tahun 2028 sampai dengan 2029, dan GR maksimum
5x pada tahun 2030 sampai dengan 2031.
97
Page 120
Berikut merupakan analisa dampak, risiko, mitigasi dan upaya untuk memperbaiki posisi keuangan:
1. Analisa Dampak
Dampak apabila DSCR dibawah 1 adalah dapat menurunkan tingkat leverage Perseroan,
sehingga memungkinkan berkurangnya kepercayaan kreditur.
2. Analisa Risiko
Risiko yang dihadapi Perseroan apabila DSCR dibawah 1 adalah adanya potensi tidak
mendapatkan pendanaan dari Kreditur sehingga dapat berakibat kepada keberlangsungan
Proyek.
3. Mitigasi Risiko
• Meningkatkan produktivitas produksi proyek sehingga dapat meningkatkan penjualan;
dan
• Menurunkan saldo hutang berbunga jangka pendek.
4. Upaya untuk memperbaiki posisi keuangan.
Perseroan dan Kreditur telah menyepakati Master Restructuring Agreement (MRA) sebagaimana
tertuang pada Perjanjian Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit untuk Tujuan
Restrukturisasi No. 9 tanggal 23 Januari 2024 junctis Perjanjian Pengelolaan Rekening No.
11 tanggal 23 Januari 2024 yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta dan Surat Keterangan Notaris No. 17/NOT/II/2024 tanggal 22 Februari 2024, Surat
Keterangan Notaris No. 19/NOT/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, dan Surat Keterangan
Notaris No. 21/NOT/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang seluruhnya diterbitkan oleh Fathiah
Helmi S.H., Notaris di Jakarta dimana hutang yang direstrukturisasi adalah sebesar Rp20,8T
dengan Rincian Tranche A 17,4T, Tranche B 2,1T dan Tranche C sebesar 1,3T, dalam proses
restrukturisasi ini sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran hutang kreditur
adalah berasal dari termin pembayaran proyek. MRA telah disepakati oleh WIKA dan Kreditur
sehingga Pinjaman yang semula jatuh tempo telah diperpanjang tenornya sesuai dalam
perjanjian MRA. Perseroan akan melaksanakan termin pembayaran sesuai dengan ketentuan
yang ada pada Perjanjian MRA sebagai berikut:
Tranche A
- Menutupi sisa jumlah terutang Debitur akan tetapi tidak termasuk jumlah bunga tangguhan
berdasarkan Perjanjian yang akan dialokasikan kepada Kreditur dengan pro-rata basis
berdasarkan jumlah terutang masing-masing tidak termasuk jumlah bunga tangguhan;
- Jumlah terutang untuk Tranche A sebesar Rp14,16 Triliun;
- Jatuh tempo Tranche A hingga 23 Desember 2031;
- Tingkat bunga jumlah terutang Tranche A – 4.00% p.a.
Tranche B
- Menutupi sisa jumlah terutang Debitur akan tetapi tidak termasuk jumlah bunga tangguhan
berdasarkan Perjanjian yang akan dialokasikan kepada Kreditur dengan pro-rata basis
berdasarkan jumlah terutang masing-masing tidak termasuk jumlah bunga tangguhan;
- Jumlah terutang untuk Tranche B sebesar Rp1,75Triliun;
- Jatuh tempo Tranche B hingga 23 Desember 2029;
- Tingkat bunga jumlah terutang Tranche B – 4.00% p.a
Tranche C
- Mencakup bunga tangguhan terutang Perseroan kepada Kreditur sampai dengan tanggal
efektif;
- Jumlah terutang Tranche C sebesar Rp 839 Miliar per tanggal 31 Desember 2023; Sebagai
informasi, saat ini jumlah terutang atas bunga yang ditangguhkan akan disesuaikan sampai
dengan tanggal efektif berlakunya perjanjian restrukturisasi;
- Jatuh tempo hingga 23 Desember 2025;
- Bunga yang ditangguhkan akan dibayarkan pada tanggal jatuh tempo dari setiap Jumlah
Terutang (tidak termasuk Jumlah Terutang Fasilitas BG dan Jumlah Terutang Fasilitas LC) dan
tidak dikenakan bunga (nihil bunga).
98
Page 121
Dalam hal melaksanakan penyelesaian hutang Tranche A, Tranche B dan Tranche C di atas
Perseroan akan menggunakan termin proyek yang dikerjakan oleh WIKA termasuk proyek PSN
dan IKN yang mendapatkan PMN dengan total Rp 6T
Selain restrukturisasi keuangan, metode penyehatan lainnya menunjukkan progress yang positif.
Perseroan memperbaiki struktur permodalan melalui PMTHMED dan melakukan perbaikan pada
portfolio orderbook. Saat ini, 93% proyek Perseroan menggunakan pembayaran progress bulanan,
memungkinkan proyek-proyek tersebut beroperasi secara mandiri.
Penguatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko tercapai melalui pemuktahiran sistem ERP di proyek
KSO dan non-KSO, penerapan prinsip four eyes, dan aktivasi Digital Control Tower (DCT) sebagai
fasilitas pemantauan kinerja Perseroan secara real-time. Metode percepatan penagihan piutang
bermasalah juga berhasil melalui pembentukan Divisi Asset Management, yang telah menurunkan
nilai piutang bermasalah sebesar 21% hingga September 2023.
Realisasi program-program ini menunjukkan bahwa metode penyehatan dan transformasi
Perseroan berada pada jalur yang benar, sehingga diharapkan dapat memperbaiki kondisi
keuangan Perseroan dan mencapai keberlanjutan.
b. Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitas dengan
menggunakan seluruh aset atau ekuitas. Rasio Solvabilitas dapat dihitung dengan dua pendekatan
sebagai berikut:
1. Jumlah liabilitas dibagi dengan Jumlah ekuitas (Solvabilitas Ekuitas)
2. Jumlah liabilitas dibagi dengan Jumlah aset (Solvabilitas Aset)
Rasio Solvabilitas Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2023 dan 2022, serta 31
Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar 5,06x, 3,26x, 3,29x dan 2,98x.
Rasio Solvabilitas Aset Perseroan pada tanggal 30 September 2023 dan 2022, serta 31 Desember
2022 dan 2021 masing-masing sebesar 0,84x, 0,77x, 0,77x dan 0,75x.
c. Imbal Hasil Aset (Return on Asset/ ROA)
Imbal hasil aset adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba dari aset yang dimiliki
yang dapat dihitung dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Imbal hasil
aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022, serta
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar
-9,70%, 0,01%, 0,02% dan 0,31%.
d. Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity/ ROE)
Imbal hasil ekuitas adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba tahun berjalan dari
ekuitas yang dimiliki yang dapat dihitung dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan
jumlah ekuitas. Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30
September 2023 dan 2022, serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan
2021 masing-masing sebesar -58,84%, 0,03%, 0,07% dan 1,23%.
99
Page 122
6. INVESTASI BARANG MODAL
Nilai Mata Lindung Periode Periode
No Jenis Pihak Terkait Nilai Kontrak Sanksi Tujuan Wilayah Sumber Dana
Realisasi Uang Nilai Mulai Selesai
1 Teknologi
Informasi/ ERP/
SAP:
a. Pengadaan PT Sigma Cipta Rp11,3 Miliar Rp8,6 Miliar - Infrastruktur server Jakarta Capex 2022 Rupiah - 2022 2025
Infrastruktur Caraka dan database
Cloud untuk aplikasi ERP
Pendukung Perusahaan (SAP)
Implementasi
SAP
b. Pengadaan PT Sigma Cipta Rp25,2 Miliar Rp25,2 - Digitalisasi & Jakarta Capex 2022 Rupiah - 2022 2023
Lisensi SAP Caraka Miliar Integrasi Proses
Bisnis Perusahaan.
c. Jasa PT Soltius Rp20,6 Miliar Rp8,2 Miliar - Kustomisasi dan Jakarta Capex 2022 Rupiah - 2022 2024
Konsultan Indonesia pengembangan
Implementasi (RICEF) aplikasi
SAP ERP (SAP) sesuai
dengan proses
bisnis WIKA.
d. Pengadaan PT Mitra Rp5,8 Miliar Rp222 Juta - Office collaboration Jakarta OPEX 2022 Rupiah - 2022 2023
Microsoft Integrasi & e-mail untuk
Office 365 Informatika menunjang aktivitas
operasional
perusahaan.
e. Perjanjian PT Koneksi Rp2,7 Miliar Rp1,3 Miliar - Perencanaan & Jakarta Capex 2022 Rupiah - 2022 2023
Pengadaan Strategis pengawasan dalam
Jasa Indonesia implementasi ERP
Konsultan (SAP) WIKA.
Perencana
dan Pengawas
Implementasi
System SAP
2 PT Pilar Sinergi 1. PT Kereta USD 1,1 Miliar Rp 6,1 - Investasi Jawa Dana Sendiri Rupiah - 2015 2103
BUMN Indonesia Api Indonesia ekuivalen Rp Triliun Barat
(Persero) 16,7 Triliun
2. PT Jasa ( kurs 15.000 )
Marga
(Persero) Tbk
3. PT
Perkebunan
Nusantara I
3 PT 1. PT PP Rp 443 Miliar Rp 296 - Investasi Jawa Dana Sendiri Rupiah - 2019 2070
Pembangunan Miliar Tengah
Perumahan
Semarang
Demak
4 PT Jasamarga 1. Jasa Marga Rp 273 Miliar Rp 273 - Investasi Jakarta Dana Sendiri Rupiah - 2016 2057
Manado Bitung 2. PT PP Miliar
5 KSO Tamansari Balai Pustaka Rp 576 Miliar Rp 576 - Menyediakan hunian Bekasi Droping dan Rupiah - 2017 2023
Iswara Miliar Apartemen KMK Bank BNI
6 Bandara Hang 1. Incheon Rp 503 Miliar Rp 110 Miliar - Investasi Batam Dana Sendiri Rupiah - 2023 2048
Nadim Batam International
Airport
2. Angkasa
Pura I
3. BP Batam
7 Tol ruas 1. Jasa Marga Rp 1,68 Triliun Rp 609 Juta - Investasi Jawa Dana Sendiri Rupiah - 2022 2062
Gedebage 2. PT Daya Barat
Tasikmalaya Mulia
Cilacap Turangga
3. PT Gama
Group
4. PT Jasa
Sarana
5. PT Waskita
6. PT PP
Pada September 2023, Perseroan melakukan belanja modal sebesar Rp43.522 juta yang merupakan
pembelian aset tetap berupa pengembangan sistem IT Perseroan. Selain itu juga Perseroan juga
berkomitmen sesuai dengan porsi Perseroan untuk rutin melakukan tambahan penyertaan modal
kepada entitas asosiasi atau entitas lainnya yang masih dalam tahap konstruksi atau pengembangan
yakni penyertaan rutin pada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, PT Pembangunan Perumahan
Semarang Demak sebagai Badan Usaha Jalan Tol ruas Semarang Demak, PT Jasamarga Manado
Bitung sebagai Badan Usaha Jalan Tol ruas Manado Bitung di Sulawesi dan KSO Tamansari Iswara
sebagai modal kerja pekerjaan proyek apartemen tamansari iswara, selain itu juga Perseroan melakukan
pengembangan usaha baru di Bandara Hang Nadim Batam dan Jalan tol ruas Gedebage Tasikmalaya
Cilacap, sedangkan pada tahun 2022 Perseroan melakukan belanja modal sebesar Rp986.579 juta.
100
Page 123
Perseroan tidak pernah melakukan investasi barang modal yang dikategorikan transaksi material, yang
didefinisikan menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 adalah nilai transaksi
sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perseroan.
Perseroan tidak melakukan investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan
persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
7. BELANJA MODAL
Belanja modal merupakan pengeluaran biaya yang digunakan untuk membeli aset-aset Perseroan
berupa bangunan dan renovasi bangunan, peralatan dan instalasi dan kendaraan. Sumber dana
pembelian barang modal berasal dari kas internal dan pinjaman bank. Dengan mempertimbangkan
sumber pendanaan yang tersedia, Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan akan memiliki likuiditas
yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kebutuhan operasional.
Belanja modal Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
adalah masing-masing sebesar Rp55.855 juta dan Rp47.607 juta.
Sumber dana Perseroan untuk membiayai pembelian barang modal sebagian besar berasal dari kas
dari operasional Perseroan dan pinjaman dari perbankan.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki komitmen atas barang modal sebesar Rp260.854
juta. Komitmen pembelian barang modal tersebut sebagian besar terkait dengan biaya service project,
pekerjaan security system, pekerjaan mechanical dari PT Harapan Rafi Teknindo, PT Intramega
Global, PT Griya Inti Mamur, PT Visionet Data International, dan PT Air Tech Inti Karawaci Indonesia.
Perseroan tidak melakukan tindakan khusus untuk melindungi risiko dari fluktuasi kurs mata uang
asing, dikarenakan pembelian dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah. Realisasi atas
komitmen tersebut diperkirakan akan selesai pada tahun 2023. Sampai dengan tanggal 31 Desember
2022, realisasi atas kontrak pembelian barang modal adalah sebesar Rp231.650 juta. Sumber dana
yang digunakan Perseroan untuk komitmen atas barang modal tersebut adalah kas internal Perseroan.
Tidak terdapat sanksi apabila Perseroan tidak memenuhi komitmen pembelian barang modal tersebut.
Dengan barang modal tersebut, Perseroan berharap akan meningkatkan dan/atau mempertahankan
pelayanan gerai-gerai milik Perseroan. Perseroan telah melakukan pembelanjaan investasi barang
modal dalam menjalankan kegiatan usahanya, termasuk terkait dengan pemenuhan persyaratan
regulasi dan isu lingkungan hidup, antara lain melalui upaya daur ulang, pengurangan pengunaan tas
plastik dan penekanan pada pengelolaan limbah termasuk pembuangannya. Tidak ada investasi barang
modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
8. PENDAPATAN OPERASI PER SEGMEN
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 2023
Energi dan
Infrastruktur Realti dan
Industrial Industri Investasi Hotel Eliminasi Konsolidasian
dan Gedung Properti
Plant
Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp
Penjualan 8.840.693 2.583.902 3.429.044 279.210 62.019 634.347 (749.622) 15.079.593
Beban Pokok Penjualan (8.271.748) (2.367.099) (3.159.602) (225.257) (56.569) (534.612) 749.622 (13.865.265)
Laba Bruto 568.945 216.803 269.442 53.953 5.450 99.735 -- 1.214.328
Beban Usaha (422.777) (81.347) (97.011) (91.609) (14.779) (6.572) -- (714.095)
Laba Ventura Bersama 509.804 (242.981) 3.600 58 (350.591) -- -- (80.110)
Bagian Rugi dari Entitas
-- -- -- 3.635 (60.216) -- 2.925 (53.656)
Asosiasi
Beban keuangan (1.402.535) (63.064) (41.647) (625.111) (219.505) (31.036) -- (2.382.898)
Pendapatan (Beban) Lain-lain (2.065.358) (899.426) (14.505) (1.438.189) (1.525) (1.004) (35.662) (4.455.669)
101
Page 124
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 2023
Energi dan
Infrastruktur Realti dan
Industrial Industri Investasi Hotel Eliminasi Konsolidasian
dan Gedung Properti
Plant
Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp
Laba Sebelum Pajak
(2.811.921) (1.070.015) 119.879 (2.097.263) (641.166) 61.123 (32.737) (6.472.100)
Penghasilan
Penghasilan (Beban) Pajak (10.823) (16.994) 43.873 -- (77) -- -- 15.979
Laba Neto (2.822.744) (1.087.009) 163.752 (2.097.263) (641.243) 61.123 (32.737) (6.456.121)
Informasi Lainnya
Jumlah Aset Segmen 45.919.456 4.345.450 10.970.439 14.254.307 5.132.882 3.897.395 (17.976.272) 66.543.657
Jumlah Liabilitas Segmen 33.284.434 5.131.522 6.836.152 12.628.663 4.110.403 1.872.332 (8.291.714) 55.571.792
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember 2022
Energi dan
Infrastruktur Realti dan
Industrial Industri Investasi Hotel Eliminasi Konsolidasian
dan Gedung Properti
Plant
Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp
Penjualan 12.099.769 3.875.611 7.029.890 291.214 190.460 708.176 (2.714.328) 21.480.792
Beban Pokok Penjualan (10.989.688) (3.462.518) (6.465.374) (301.379) (176.025) (597.746) 2.714.328 (19.278.402)
Laba Bruto 1.110.081 413.093 564.516 (10.165) 14.435 110.430 -- 2.202.390
Beban Usaha (326.434) (95.665) (180.670) (74.223) (41.467) (8.480) -- (726.939)
Laba Ventura Bersama 490.709 9.322 2.163 1.503 (196.971) -- -- 306.726
Bagian Rugi dari Entitas
Asosiasi -- -- (745) -- (103.432) -- 4.822 (99.355)
Beban keuangan (737.513) (100.120) (72.704) (155.789) (262.951) (42.801) -- (1.371.878)
Pendapatan (Beban) Lain-lain (245.460) (179.884) 34.933 155.743 119.430 (19.625) -- (134.863)
Laba Sebelum Pajak
Penghasilan 291.383 46.746 347.493 (82.931) (470.956) -- 4.822 176.081
Penghasilan (Beban) Pajak (12.866) (2.685) (130.813) (20.810) -- 3.680 -- (163.494)
Laba Neto 278.517 44.061 216.680 (103.741) (470.956) 3.680 4.822 12.587
Informasi Lainnya
Jumlah Aset Segmen 48.443.238 10.706.218 8.618.672 15.759.019 12.044.440 4.438.543 (24.940.526) 75.069.604
Jumlah Liabilitas Segmen 33.915.558 10.113.556 4.448.096 11.081.821 10.922.017 2.463.985 (15.368.635) 57.576.398
(dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember 2021
Energi dan
Infrastruktur Realti dan
Industrial Industri Investasi Hotel Eliminasi Konsolidasian
dan Gedung Properti
Plant
Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp
Penjualan 11.536.371 3.313.902 4.601.080 229.716 6.597 228.179 (2.106.127) 17.809.718
Beban Pokok Penjualan (10.425.226) (3.007.930) (4.339.492) (274.819) (5.611) (168.197) 2.106.127 (16.115.148)
Laba Bruto 1.111.145 305.972 261.588 (45.103) 986 59.982 -- 1.694.570
Beban Usaha (408.169) (98.481) (152.519) (48.996) (36.035) (44.214) -- (788.414)
Laba Ventura Bersama 606.818 65.597 (42) -- -- -- -- 672.373
Bagian Rugi dari Entitas Asosiasi -- -- -- -- (36.517) -- 7.631 (28.886)
Beban keuangan (716.941) (135.926) (144.208) (13.829) (130.706) (15.674) -- (1.157.284)
Pendapatan (Beban) Lain-lain (367.952) 65.563 80.868 128.338 (95.396) (7.116) -- (195.695)
--
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 224.901 202.725 45.687 20.410 (297.668) (7.022) 7.631 196.664
Penghasilan (Beban) Pajak (2.888) (10.306) (1.583) 32.076 -- 461 -- 17.760
Laba Neto 222.013 192.419 44.104 52.486 (297.668) (6.561) 7.631 214.424
Informasi Lainnya
Jumlah Aset Segmen 46.112.346 4.488.185 12.182.208 9.097.549 6.923.709 4.484.375 (13.902.578) 69.385.794
Jumlah Liabilitas Segmen 32.868.598 4.023.319 7.087.608 4.592.163 5.012.958 2.534.635 (4.168.564) 51.950.717
102
Page 125
Pendapatan Perseroan pada tanggal 30 September 2023 menurun sebesar Rp6.401.199.034 ribu atau
sebesar 29,8% menjadi Rp15.079.592.830 ribu dari Rp21.480.791.864 ribu pada tanggal 31 Desember
2022.
Sedangkan kontribusi per segmen perseroan terhadap Pendapatan perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Produk
2023 % 2022 % 2021 %
Infrastruktur dan Gedung 8.091.071 53,66% 9.385.441 43,69% 9.430.244 52,95%
Energi dan Industrial Plant 2.583.902 17,14% 3.875.611 18,04% 3.313.902 18,61%
Industri 3.429.044 22,74% 7.029.890 32,73% 4.601.080 25,83%
Realti dan Properti 279.210 1,85% 291.214 1,36% 229.716 1,29%
Investasi 62.019 0,41% 190.460 0,89% 6.597 0,04%
Hotel 634.347 4,21% 708.176 3,30% 228.179 1,28%
Total 15.079.593 100,00% 21.480.792 100,00% 17.809.718 100,00%
Pendapatan Perseroan pada tanggal 30 September 2023 menurunan sebesar Rp6.401.199.034 ribu
atau sebesar 29,80% menjadi Rp15.079.592.830 ribu dari Rp21.480.791.864 ribu pada tanggal 31
Desember 2022. Penurunan Pendapatan Bersih tersebut utamanya disebabkan oleh penurunan semua
segmen, penurunan terbesar tetrdapat pada segmen industri.
Pendapatan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp3.671.074.138 ribu
atau sebesar 20,61% menjadi Rp21.480.791.864 ribu dari Rp17.809.717.726 ribu pada tanggal 31
Desember 2021. Peningkatan Pendapatan Bersih tersebut disebabkan oleh peningkatan penjualan
pada seluruh segmen, peningkatan terbesar terdapat pada segmen industri.
Sedangkan kontribusi per segmen perseroan terhadap laba bruto perseroan adalah sebagai berikut:
(dalam Jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Produk
2023 % 2022 % 2021 %
Infrastruktur dan Gedung 568.945 46,85% 1.110.081 50,40% 1.111.145 65,57%
Energi dan Industrial Plant 216.803 17,85% 413.093 18,76% 305.972 18,06%
Industri 269.442 22,19% 564.516 25,63% 261.588 15,44%
Realti dan Properti 53.953 4,44% -10.165 -0,46% -45.103 -2,66%
Investasi 5.450 0,45% 14.435 0,66% 986 0,06%
Hotel 99.735 8,21% 110.430 5,01% 59.982 3,54%
Total 1.214.328 100,00% 2.202.390 100,00% 1.694.570 100,00%
Laba Bruto Perseroan per 30 September 2023 menurunan sebesar Rp988.061.946 atau 45% menjadi
Rp1.214.327.752 ribu dari Rp2.202.389.698 ribu pada tanggal 31 Desember 2022 dan laba bruto per
31 Desember 2022 meningkat sebesar Rp507.819.763 ribu atau 29,97% menjadi Rp2.202.389.698 ribu
dari Rp1.694.569.935 ribu pada tanggal 31 Desember 2021.
Sedangkan anallisa pertumbuhan gross profit margin adalah sebagai berikut:
30 September 31 Desember
Produk
2023 2022 2021
Infrastruktur dan Gedung 7,03% 11,83% 11,78%
Energi dan Industrial Plant 8,39% 10,66% 9,23%
Industri 7,86% 8,03% 5,69%
Realti dan Properti 19,32% -3,49% -19,63%
Investasi 8,79% 7,58% 14,95%
Hotel 15,72% 15,59% 26,29%
Terlihat bahwa Peningkatan GPM yang terjadi di tahun 2022 pada beberapa segmen yang meningkat
secara signifikan disebabkan karena adanya peningkatan penjualan serta efisiensi pada harga pokok
penjualan.
103
Page 126
9. KEBIJAKAN PEMERINTAH
Kebijakan pemerintah seperti fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang mempengaruhi kegiatan
operasional Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai kurs mata uang asing
yang terjadi akan mempengaruhi pendapatan Perseroan karena untuk operasional Perseroan
masih mendanai dana kerja dengan pinjaman bank
b. Kebijakan fiskal seperti perubahan tarif pajak dan cukai tertentu akan berdampak pada
meningkatnya beban pajak dan biaya perolehan material tertentu. Kebijakan tarif pajak penghasilan
dan mempengaruhi beban pajak dan laba bersih Perseroan
c. Kebijakan infrastruktur seperti program percepatan pembangunan (MP3EI) akan berdampak pada
meningkatnya pangsa pasar yang berpotensi meningkatkan nilai kontrak dan penjualan Perseroan
Kebijakan pemerintah yang mempengaruhi posisi keuangan keseluruhan Perseroan termasuk
dampaknya bagi kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan harga BBN yang akan mempengaruhi harga dari supplier yang akan berakibat pada
biaya produksi Perseroan
b. Kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi beban pajak dan laba bersih Perseroan
c. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat UMR/UMP dan Jaminan social yang akan
mempengaruhi biaya upah dan gaji pekerja/pegawai Perseroan.
10. PINJAMAN
Jumlah pinjaman Perseroan yang masih terutang per posisi 30 September 2023 adalah sebesar
Rp51.853.921.708 ribu. Adapun analisa jatuh tempo atas pinjaman yang dimiliki Perseroan adalah
sebagai berikut:
(dalam Ribuan Rupiah)
30 September 2023
Tingkat
Keterangan Bunga
Rata-rata 1 – 3 Bulan 3 Bulan – 1 Tahun > 1 tahun Jumlah
Tertimbang
Efektif
Liabilitas
Tanpa Bunga
Utang Usaha -- 12.415.665.054 -- -- 12.415.665.054
Utang Lain-Lain -- 1.226.611.189 -- -- 1.226.611.189
Beban Akrual -- 4.505.738.358 -- -- 4.505.738.358
Instrumen Suku Bunga
Mengambang
Pinjaman Jangka Pendek 3,96% - 14.442.965.253 -- -- 14.442.965.253
11,25%
Instrumen Suku Bunga Tetap
Liabilitas sewa 8,4% - 13% 53.967.745 -- 130.011.485 183.979.230
Pinjaman Jangka 9,75% - - 595.000.000 1.185.000.000 1.780.000.000
Menengah 11,50%
Pinjaman Jangka Panjang 4.7 % - 11% -- 166.892.708 5.682.745.933 5.849.638.641
Obligasi 8.60% - 331.000.000 1.066.000.000 7.270.508.983 8.667.508.983
9.85%
Sukuk Mudharabah 8.60% - 184.000.000 459.800.000 2.138.015.000 2.781.815.000
9.85%
Total 33.159.947.599 2.287.692.708 16.406.281.401 51.853.921.708
104
Page 127
11. PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK
MENGALIHKAN DANA KEPADA PERUSAHAAN TERBUKA
Tidak ada pembatasan terhadap kemampuan perusahaan anak untuk mengalihkan dana kepada
perusahaan terbuka.
12. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA
Komponen penting dari pendapatan lainnya terdiri dari pemulihan penurunan nilai dan komponen
penting dari beban lainnya terdiri dari penurunan aset keuangan dan non keuangan.
13. SUMBER LIKUIDITAS
Sumber likuiditas Perseroan dapat dibagi menjadi internal dan eksternal. Likuiditas internal berasal dari
penerimaan pembayaran operasional, sementara likuiditas eksternal diperoleh melalui pinjaman dan
Penyertaan Modal Negara (PMN). Saat ini, tidak ada sumber likuiditas material yang belum digunakan.
Namun, terdapat penurunan material dalam likuiditas karena keterbatasan dana operasional. Perseroan
sedang berupaya memperoleh tambahan modal kerja melalui PMN.
14. DAMPAK PERUBAHAN HARGA DAN INFLASI
Dalam menjalankan operasinya Perseroan telah menetapkan harga jual diawal perjanjian dengan
pemberi kerja. Perubahan harga terjadi bila terdapat eskalasi yang disetujui oleh pemberi kerja. Selain
itu, penetapan harga dengan kontraktor juga dilakukan pada awal perjanjian. Sehingga meminimalisir
perubahan harga dan inflasi.
15. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ACUAN
Risiko mata uang asing adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari
suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan nilai tukar.
Selain pinjaman jangka panjang, Grup memiliki eksposur dalam mata uang asing yang timbul dari
transaksi operasionalnya. Eksposur tersebut timbul karena transaksi yang bersangkutan dilakukan
dalam mata uang selain mata uang fungsional unit operasional atau pihak lawan. Eksposur dalam mata
uang asing tersebut jumlahnya tidak material.
16. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI
Pada periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022, serta tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak
normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah
pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan
Publik sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.
105
Page 128
VI. FAKTOR RISIKO PERSEROAN
Investasi pada saham mengandung risiko yang perlu diperhatikan oleh calon investor. Sebelum
berinvestasi pada saham, calon investor harus memperhatikan bahwa dalam menjalankan kegiatan
usahanya, usaha Perseroan dipengaruhi oleh beberapa faktor, setiap pelaku industri tidak terlepas dari
risiko, demikian pula kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan juga tidak terlepas dari berbagai
tantangan dan risiko.
Risiko-risiko yang material yang dihadapi Perseroan yang dapat mempengaruhi usaha Perseroan, telah
disusun berdasarkan bobot risiko yang paling berat hingga yang paling ringan dari dampak masing-
masing risiko terhadap kinerja Perseroan sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
1. Risiko Likuditas Perseroan Terganggu Apabila Dana Hasil PMHMETD II Tidak Terealisasi
Sampai dengan Batas Waktu Tenggat
Perseroan menghadapi kesulitan likuiditas untuk pembayaran bahan baku, modal kerja
konstruksi, dan kewajiban terhadap kreditur. Dukungan pemerintah melalui PMN sebanyak-
banyaknya sebesar Rp6.000.000.000.000 (enam triliun Rupiah) sangat vital untuk kelangsungan
usaha, likuiditas, dan operasional. Tanpa adanya PMN, risiko terhadap likuiditas dan kegiatan
operasional Perseroan meningkat.
Identifikasi risiko likuiditas terhadap penambahan PMN pada Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Risiko atas turunnya pangsa pasar baik dari sektor pemerintah maupun swasta karena
tidak didukungnya fasilitas pendanaan oleh lembaga keuangan.
b. Risiko atas terbatasnya modal kerja untuk operasional proyek serta keterbatasan leverage
karena sudah mencapai batas covenant, sehingga menghambat aktivitas operasi
Perseroan.
c. Risiko atas ketidakmampuan membayar tagihan kepada vendor sehingga berujung ke
ranah hukum, yang dimana akan menimbulkan biaya berperkara di pengadilan.
2. Risiko Kontraktual
Kontrak merupakan panduan dan batasan bagi Perseroan untuk melaksanakan proses
bisnisnya dengan baik, sehingga segala hal yang berkaitan dengan kesepakatan antara kedua
belah pihak serta dasar dari kesepakatan yang dilakukan baik yang berhubungan dengan
perundang-undangan, spesifikasi teknis maupun hal-hal lain harus dituangkan dalam kontrak
sehingga kesalahan dalam membuat kontrak merupakan risiko legal yang sangat besar
dampaknya bagi Perseroan. Risiko kontrak disini bukan saja kontrak dengan owner tetapi
juga kontrak dengan vendor dan mitra kerja baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Risiko
ini telah dimitigasi oleh Perseroan dengan adanya Prosedur Administrasi Kontrak, Prosedur
Penyelesaian Perselisihan, pemenuhan SDM yang handal di bagian Administrasi Kontrak, dan
pemenuhan klausul yang memuat perlindungan kepada perseroan jika kejadian ekstrim terjadi
serta klausul yang mengatur penyelesaian perselisihan termasuk pemilihan lembaga untuk
penyelesaian perselisihan tersebut.
106
Page 129
Beberapa risiko yang dapat muncul dari sisi kontraktual antara Perseroan dengan pihak
ketiga adalah tidak adanya sumber daya manusia (SDM) yang handal di Bagian Administrasi
Kontrak, tidak adanya klausul yang memuat perlindungan kepada Perseroan dalam perjanjian
jika kejadian ekstrim terjadi serta tidak adanya klausul yang mengatur jika terjadi perselisihan
antara kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, termasuk didalamnya pemilihan lembaga
untuk penyelesaian perselisihan tersebut. Pemahaman atau interpretasi yang kurang dalam
penyusunan dan pelaksanaan kontrak dapat menimbulkan risiko penyimpangan kontrak.
Selain itu, tidak adanya proses review kontrak yang dilaksanakan pada beberapa tahapan
yang meliputi proses tender, perolehan kontrak, dan pelaksanaan pekerjaan akan berdampak
signifikan terhadap Perseroan.
Dampak yang muncul apabila risiko ini terjadi adalah adanya perselisihan antara Perseroan
dengan pihak terkait dalam kontrak yang dapat menimbulkan kerugian antara lain dari sisi
biaya seperti penambahan biaya produksi dan denda. Selain itu juga dapat menambah
waktu penyelesaian proyek karena penyelesaian perselisihan ini yang dapat berakibat pada
keterlambatan penyelesaian proyek. Risiko ini telah dimitigasi oleh Perseroan dengan adanya
Prosedur Legal.
B. RISIKO USAHA YANG BERKAITAN DENGAN PERSEROAN
Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan menyadari bahwa risiko merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam setiap kegiatan operasionalnya dan dapat mempengaruhi hasil usaha dan kinerja
Perseroan apabila tidak diantisipasi dan disiapkan penanganannya dengan baik. Risiko-risiko tersebut
harus dikelola dengan baik dan akuntabel, untuk itu Perseroan berkomitmen untuk menerapkan prinsip-
prinsip manajemen risiko terbaik yang sejalan dengan arahan regulator. Berikut merupakan penjelasan
dari masing-masing risiko yang dihadapi dan dapat berpengaruh besar terhadap Perseroan, dimana
risiko-risiko berikut telah diurutkan berdasarkan risiko yang memiliki bobot tertinggi sampai terendah
sebagai berikut:
1. Risiko Tidak Tercapai Kuorum Pada RUPSU
Perseroan yang sedang dalam proses restrukturisasi keuangan telah memutuskan untuk menunda
pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020. Dalam
rangka ini, Perseroan mengundang Pemegang Sukuk Mudharabah untuk RUPSU guna menyetujui
penundaan tersebut, yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 3 April 2024. Apabila
agenda RUPSU tersebut tidak kuorum, Perseroan menghadapi risiko potensial atas gugatan dari
pemegang Sukuk PUB I tahap I Seri B dan C meskipun Perseroan telah memenuhi kewajiban
membayar pokok sukuk PUB I tahap I Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023 dan
terdapat juga potensi pokok sukuk PUB I tahap I Seri B dan C akan dimohonkan oleh pemegang
sukuk menjadi jatuh tempo apabila RUPSU tersebut tidak mencapai kuorum.
Untuk mengurangi risiko tersebut, Perseroan telah merencanakan mitigasi, yaitu dengan
menyelenggarakan RUPSU kedua hingga ketiga dengan agenda yang sama mengingat prosentase
kuorum akan berkurang seiring dilakukannya RUPSU kembali. Perseroan juga akan berusaha untuk
tetap membayar imbal hasil dan kompensasi sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan.
2. Risiko Pembayaran
Risiko pembayaran dapat terjadi manakala pemberi pekerjaan menunda atau tidak membayar
biaya proyek yang mengakibatkan cost of fund meningkat dan piutang bermasalah baik itu piutang
usaha maupun piutang retensi yang pada gilirannya akan berdampak negatif terhadap kegiatan
usaha Perseroan terutama dalam cash flow Perseroan. Adapun beberapa hal yang berdampak
secara signifikan kepada Perseroan terkait dengan risiko pembayaran antara lain adanya pemberi
kerja yang tidak kredibel dan tidak memiliki kemampuan pendanaan yang memadai, tidak adanya
uang muka proyek, pelaksanaan pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan termin yang disepakati,
tidak adanya kontrak yang kuat untuk melindungi kepentingan Perseroan, tidak adanya strategi
negosiasi yang baik untuk penyelesaian perselisihan dengan pemberi kerja, serta tidak dapat
digantinya pembayaran retensi. Risiko ini telah dimitigasi oleh Perseroan dengan adanya Prosedur
Transaksi Keuangan.
107
Page 130
3. Risiko Perdagangan Internasional
Risiko sangat dimungkintan terjadi mengingat banyaknya material import yang digunakan terutama
pada pekerjaan proyek-proyek EPC. Adapun konsentrasi identifikasi risikonya terutama pada:
a. Risiko terkait transaksi Letter of Credit (LC)
b. Risiko terkait bea masuk material import
c. Risiko terkait regulasi perpajakan luar negeri
Apabila risiko tersebut tidak ditanggulangi dengan baik maka dapat berdampak negatif terhadap
kegiatan usaha Perseroan. Risiko ini telah dimitigasi oleh Perseroan dengan adanya Prosedur
Pengelolaan Kontrak Pengadaan dan Prosedur Akuntansi dan Laporan Keuangan.
4. Risiko Tingginya Harga Bahan Baku / Material serta Upah
Risiko tingginya harga bahan baku/material serta upah berdampak langsung pada harga
pokok penjualan pada saat pelaksanaan proyek. Agar Perseroan beroperasi dengan baik dan
menghasilkan produk yang berkualitas tinggi, Perseroan membutuhkan bahan baku/material serta
SDM dengan kualitas yang memenuhi spesifikasi. Ketidakmampuan Perseroan dalam jangka
panjang untuk mendapatkan bahan baku/material serta SDM yang sesuai dengan kualitas yang
dibutuhkan oleh Perseroan dapat memiliki dampak yang negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, kinerja usaha dan prospek usaha Perseroan. Risiko ini telah dimitigasi oleh Perseroan
dengan adanya Prosedur Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa dan Prosedur Pengelolaan
Kontrak Pengadaan.
5. Risiko dalam Pemilihan Mitra Subkontraktor / Supplier
Kinerja mitra subkontraktor dan supplier merupakan risiko yang perlu menjadi perhatian dalam
menentukan pemilihan mitra dalam pekerjaan proyek yang berdampak langsung pada kinerja
proyek. Agar Perseroan beroperasi dengan baik dan menghasilkan produk yang berkualitas tinggi,
Perseroan membutuhkan mitra kerja dengan kinerja yang sesuai dengan spesifikasi Perseroan.
Perseroan mengadakan kontrak pembelian bahan baku/material dengan mitra kerja yang terdapat
dalam Daftar Rekanan Mampu (DRM). Ketidakmampuan Perseroan dalam jangka panjang untuk
memilih mitra kerja yang sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan oleh Perseroan dapat memiliki
dampak yang negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja usaha dan prospek
usaha Perseroan. Risiko ini telah dimitigasi oleh Perseroan dengan adanya Prosedur Perencanaan
Pengadaan Barang dan Jasa dan Prosedur Pengelolaan Kontrak Pengadaan.
6. Risiko Kurs
Risiko ini sangat memungkinkan terjadi di Unit Kerja Operasi yang mempunyai kontrak dalam
porsi valuta asing, karena di Unit Kerja ini terdapat proyek-proyek yang pengadaannya dari hutang
dalam bentuk valuta asing serta menerima pembayaran dalam valuta asing. Selain itu dengan
diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 dimana untuk kontrak pekerjaan
didalam negeri wajib menggunakan mata uang Rupiah sementara pengadaan untuk pelaksanaan
kontrak tersebut Perseroan harus melakukan pembelian equipment/material di luar negeri dengan
pembayaran valuta asing, maka akan timbul resiko kurs pada Perseroan. Pada kondisi ini apabila
risiko tersebut tidak dimanajemeni dengan baik maka dapat berdampak negatif terhadap kegiatan
usaha Perseroan. Risiko ini telah dimitigasi oleh Perseroan dengan adanya Prosedur Akuntansi
dan Laporan Keuangan dan Prosedur Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
7. Risiko Legal
Akibat pemahaman atau interpretasi yang kurang dalam kontrak/regulasi dapat mengakibatkan
timbulnya risiko penyimpangan kontrak dan/atau regulasi. Adanya aduan pihak kompetitor juga
memacu timbulnya risiko ini, sehingga memungkinkan seorang pejabat dipidana dan memberikan
reputasi negatif bagi Perseroan. Tidak adanya proses review kontrak yang dilaksanakan pada
beberapa tahapan yang meliputi proses tender, perolehan kontrak, dan pelaksanaan pekerjaan
akan berdampak signifikan terhadap Perseroan. Risiko ini telah dimitigasi oleh Perseroan dengan
adanya Kebijakan Perusahaan Fungsi Hukum, Kebijakan Perusahaan Fungsi Hukum Untuk
Kegiatan Usaha Luar Negeri, dan Prosedur Penanganan Perkara.
108
Page 131
8. Risiko Human Capital
Perkembangan bisnis Perseroan yang begitu cepat mengikuti tuntutan pasar dan perubahan struktur
organisasi berpotensi menimbulkan risiko human capital baik secara kuantitatif (ketersediaan)
maupun kualitatif (kompetensi).
Jika tidak ada strategi percepatan pemenuhan kebutuhan human capital, maka akan terjadi
kelangkaan human capital yang dapat dipekerjakan oleh Perseroan. Risiko saat penyusunan
perencanaan kebutuhan human capital serta penyusunan program pengembangan kompetensi
human capital di setiap fungsi juga dapat terjadi sehingga akan mengakibatkan kebutuhan human
capital yang berkompeten tidak dapat dipenuhi. Risiko ini telah dimitigasi oleh Perseroan dengan
adanya Prosedur Rekrutmen dan Penerimaan Pegawai, Prosedur Penempatan & Penugasan
Pegawai.
Dampak yang muncul apabila risiko ini terjadi adalah proyek-proyek yang akan dijalankan tidak
didukung jumlah dan kompetensi karyawan yang memadai dan dapat menimbulkan kerugian
maupun meningkatkan tingkat turnover karyawan. Risiko ini telah dimitigasi Perseroan dengan
adanya prosedur Human Capital.
9. Risiko Engineering
Manajemen engineering yang baik dan sinergi antara engineering, procurement, serta konstruksi
diperlukan untuk mendukung VISI WIKA 2030 Terdepan dalam Investasi dan EPC berkelanjutan
untuk Kualitas Kehidupan yang Lebih Baik. Perseroan dalam perjalanannya tidak hanya
mengerjakan proyek-proyek konvensional (konstruksi) saja, namun juga proyek design & build.
Kemampuan menyusun basic design dan metode kerja, serta melakukan verifikasi desain dan
validasi serta mampu mengkomunikasikan spesifikasi teknis material dengan fungsi procurement
terkait, mutlak diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya kegagalan desain.
Saat ini Perseroan menerapkan Business Information Modelling (BIM) dalam setiap proyek
yang dikerjakan untuk menjawab tantangan dunia konstruksi terutama dalam era digitalisasi.
Pemanfaatan BIM ini membantu Perseroan dapat Menyusun perencanaan dengan lebih tepat dan
meminimalisir risiko yang muncul dalam tahap pengerjaan proyek tersebut.
Dalam proses konstruksi atau pelaksanaan sampai dengan commissioning, diperlukan monitoring
secara konsisten terhadap pekerjaan sesuai metode kerja yang telah disusun dilengkapi dengan
kesesuaian checklist instruksi kerja pekerjaan dan material. Risiko ini telah dimitigasi oleh Perseroan
10. Risiko Pengembangan Usaha
Perseroan menjamin keberlanjutan bisnis dan operasi dengan mendiversifikasi usaha secara
organik maupun anorganik melalui investasi pada bidang bisnis baru. Risiko yang dihadapi
Perseroan dalam proses pengembangan usaha tersebut antara lain adalah kelancaran perolehan
izin usaha, pembebasan lahan, pemotongan anggaran Pemerintah, keterbatasan teknologi serta
keterbatasan informasi ataupun hal lain yang dapat memengaruhi sasaran atau tujuan utama
pembukaan bidang bisnis baru. Dampak yang paling signifikan dari munculnya risiko ini adalah
penurunan pendapatan Perseroan di masa yang akan datang akibat dari tidak tercapainya atau
mundurnya rencana pengembangan bisnis Perseroan. Risiko ini telah dimitigasi oleh Perseroan
dengan adanya Prosedur Pengembangan Usaha.
11. Risiko Investasi Proyek
Kebijakan Perseroan untuk melakukan investasi proyek dalam bentuk kerjasama operasi yang
cukup nilainya besar, baik yang pendanaannya berasal dari pinjaman maupun yang berasal dari
ekuitas mempunyai risiko yang cukup tinggi bagi Perseroan. Jika tidak dikelola dengan baik serta
tidak ada portofolio yang sehat dalam mengelola investasi tersebut, maka akan berdampak terhadap
arus kas Perseroan sehingga mengharuskan Perseroan untuk merubah strategi keuangannya.
Risiko ini telah dimitigasi oleh Perseroan dengan adanya Prosedur Penyusunan Rencana Jangka
Panjang WIKA dan IK Internal Feasibility Study.
109
Page 132
Risiko yang dapat muncul dari pelaksanaan proyek investasi ini adalah kesalahan perhitungan
dalam analisis kelayakan investasi, mismatching pendanaan investasi, serta partner investasi yang
tidak reliable. Dampak dari risiko-risiko ini bagi Perseroan adalah penambahan biaya investasi atau
overhead di luar perencanaan yang dapat mengganggu arus keuangan Perseroan. Risiko ini telah
dimitigasi oleh Perseroan dengan adanya Prosedur Pengembangan Usaha, Prosedur Manajemen
Portofolio Usaha WIKA Group dan Restrukturisasi dan Prosedur Akuntansi dan Laporan Keuangan.
12. Risiko Hubungan Investor
Dengan status Perseroan sebagai perusahaan yang terbuka maka hubungan dengan investor
merupakan hal yang sangat perlu dibina dalam rangka memastikan bahwa investor menerima
informasi yang cukup untuk membentuk persepsi yang positif terhadap Perseroan. Jika informasi
yang diperoleh investor tidak memadai dan/atau bukan informasi yang sebenarnya maka hal
tersebut akan berdampak pada nilai wajar Perseroan yang terefleksi dalam kinerja harga saham
Perseroan. Risiko ini telah dimitigasi oleh Perseroan dengan adanya IK Keterbukaan Informasi
Publik.
C. RISIKO UMUM
Perseroan juga tidak terlepas pada risiko eksternal yang berlaku umum terkait dengan sektor usaha
yang dijalankan. Risiko tersebut antara lain:
1. Risiko Kondisi Perekonomian secara Makro dan Global
Kegiatan usaha Perseroan merupakan bagian dari industri keuangan nasional yang dipengaruhi
oleh kondisi perekonomian nasional dan kondisi sosial politik. Dengan demikian, apabila terjadi
ketidakstabilan politik yang berdampak pada distorsi kondisi perekonomian secara umum, hal
ini dapat berpengaruh kepada kinerja usaha Perseroan. Dalam kondisi ekonomi dan keamanan
yang stabil ini akan mendorong peningkatan investasi yang pada akhirnya akan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, menurunkan tingkat pengangguran, dan meningkatkan daya beli
Masyarakat.
2. Risiko Kejadian Luar Biasa dan Wabah
Kepulauan Indonesia merupakan salah satu wilayah dengan aktivitas vulkanik yang teraktif
di dunia. Hal ini disebabkan karena Indonesia terletak di pertemuan tiga lempengan, sehingga
wilayah Indonesia sangat rentan terhadap aktivitas seismik yang dapat menyebabkan gempa,
tsunami atau gelombang air pasang. Terjadi berbagai bencana alam yang menimbulkan kerugian
signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Sebagai tambahan dari peristiwa-peristiwa geologis ini,
Indonesia juga telah dilanda bencana alam lainnya seperti hujan deras dan banjir. Hal-hal di atas
mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan properti yang parah.
Jaringan gerai Perseroan tersebar di lebih dari 70 kota di seluruh Indonesia. Letak geografis
Indonesia yang rentan terhadap berbagai bencana alam seperti di antaranya gempa bumi, banjir,
letusan gunung dan sebagainya. Bilamana terjadi insiden bencana alam, maka gerai Perseroan
yang terletak di lokasi bencana alam tersebut memiliki risiko kerusakan yang dapat berakibat gerai
tidak dapat beroperasi normal dan membutuhkan waktu untuk perbaikan kerusakan. Hal ini dapat
berpengaruh kepada kinerja usaha Perseroan.
3. Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan yang Berlaku
Grup harus senantiasa tunduk atas setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
memastikan berjalannya kelangsungan usaha. Grup berpedoman pada Peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta selalu memperbarui dan mengikuti perkembangan peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan aktivitas usaha Grup. Perseroan juga berusaha
meminimalkan risiko ini dengan menggunakan kajian hukum dari konsultan hukum independen.
110
Page 133
4. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan berhubungan dengan banyak pihak. Hal ini
dapat menimbulkan perselisihan dengan pihak-pihak terkait (antara lain disebabkan karena
keterlambatan pembayaran kepada vendor, keterlambatan penyelesaian proyek, atau kegagalan
bangunan) sehingga dapat menimbulkan risiko tuntutan ataupun gugatan hukum dari dan/atau
kepada pihak-pihak tersebut yang dapat mempengaruhi kinerja Grup.
5. Risiko Kebijakan Pemerintah
Sektor jasa konstruksi di Indonesia tunduk pada berbagai peraturan dan kebijakan yang ditetapkan
oleh Pemerintah, yang setiap saat dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan dan/atau peraturan-
peraturan baru atau mengubah atau menghapus kebijakan-kebijakan dan/atau peraturan-peraturan
yang telah ada. Perubahan-perubahan ini dapat membawa pengaruh material yang kemungkinan
dapat mempengaruhi bisnis, kondisi keuangan dan kinerja usaha Grup.
6. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Grup dalam menjalankan bisnisnya bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan nasional
maupun internasional. Ketentuan peraturan negara lain dan/atau peraturan internasional dapat
memberikan dampak terhadap keberlangsungan proyek-proyek yang terkait dengan kerjasama
internasional tersebut. Risiko ini bersifat sistemik karena berdampak secara global dan tidak
terbatas pada kinerja Grup.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
1. Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
Harga saham Perseroan akan sepenuhnya ditentukan oleh tingkat penawaran dan permintaan
investor di Bursa Efek Indonesia. Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga
saham Perseroan.
Berikut beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pergerakan harga saham Perseroan:
a. Perbedaan realisasi kinerja Perseroan aktual dengan ekspektasi tingkat kinerja yang
diharapkan oleh investor;
b. Perubahan rekomendasi para analis;
c. Perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia;
d. Penjualan saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan atau pemegang saham
lain yang memiliki tingkat kepemilikan signifikan; dan
e. Faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan prospek usaha
Perseroan.
Penjualan saham Perseroan dalam jumlah substansial di masa yang akan datang di pasar,
atau persepsi bahwa penjualan tersebut dapat terjadi, dapat berdampak negatif terhadap harga
pasar yang berlaku atas sahamnya atau terhadap kemampuannya untuk mengumpulkan modal
melalui penawaran umum ekuitas tambahan atau efek yang bersifat ekuitas. Hal ini dapat
mengakibatkan harga saham Perseroan untuk menurun dan mempersulit proses penambahan
modal Perseroan.
111
Page 134
2. Risiko Perdagangan Saham Perseroan Tidak Likuid
Sesuai Keputusan Bursa Efek Indonesia dengan Surat No. S-10893/BEI.PP2/12-2023
tanggal 14 Desember 2023 perdagangan saham Perseroan disuspensi atau diberhentikan
perdagangannya sejak 18 Desember 2023 oleh Bursa Efek Indonesia yang disebabkan dengan
adanya penundaan Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Wijaya Karya Tahap I 2020 Seri A, B, dan C sesuai nilai dan jadwal pembayaran dalam perjanjian
perwaliamanatan. Apabila PMHMETD II ini dilakukan dalam kondisi saham Perseroan masih
disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia, hal ini dapat berakibat saham Perseroan tidak dapat
diperdagangkan secara likuid, sehingga Pemegang Saham publik mungkin akan memiliki
kesulitan dalam melakukan proses jual atau beli saham Perseroan. Selain itu, dengan
disuspensinya saham Perseroan, Perseroan juga mungkin tidak memiliki acuan harga pasar
yang dapat dijadikan penduan dalam melakukan valuasi atau penilaians.
3. Risiko Kemampuan Perseroan Membayar Dividen di Masa Depan akan Bergantung pada
Pendapatan Laba Ditahan, Kondisi Keuangan, Arus Kas dan Kebutuhan Modal Kerja di
Masa Depan
Jumlah dividen yang dibayarkan Perseroan di masa depan, apabila ada, akan bergantung
pada laba bersih, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja serta belanja modal
Perseroan, komitmen kontrak dan biaya terkait dengan ekspansi Perseroan.
Perseroan mungkin tidak bisa membagi dividen, Direksi Perseroan mungkin tidak
merekomendasikan dan para pemegang saham Perseroan mungkin tidak menyetujui
pembagian dividen. Selain itu, Perseroan mungkin membuat perjanjian-perjanjian di masa
depan yang dapat membatasi lebih lanjut kemampuan Perseroan untuk membayar dividen-
dividen, dan Perseroan mungkin mengeluarkan biaya-biaya atau menimbulkan tanggung jawab
yang akan mengurangi atau menghabiskan uang yang tersedia untuk pembagian dividen.
Apabila Perseroan tidak membayar dividen tunai atas saham-saham, Investor mungkin tidak
akan menerima pengembalian (return) apa pun atas investasi yang telah dilakukan di dalam
saham-saham kecuali Investor menjual saham-saham pada harga yang lebih tinggi dari harga
pada saat pembelian.
4. Risiko Terkait Penerbitan Saham Atau Surat Berharga Bersifat Ekuitas Lainnya
Dalam rangka menghimpun tambahan modal untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan,
Perseroan berencana mengakses pasar modal melalui penambahan modal tanpa hak memesan
efek terlebih dahulu atau penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu.
Dalam hal penawaran umum tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, persentase kepemilikan
pemegang saham pada saat itu akan Terdilusi pada setiap peningkatan modal tersebut. Dalam
hal penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu, persentase kepemilikan
pemegang saham yang ada pada saat itu akan Terdilusi, kecuali pemegang saham tersebut
memilih berpartisipasi dalam penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu
dimana akan mengharuskan setoran tambahan modal dari pemegang saham tersebut kepada
Perseroan. Oleh karena itu, terdapat kemungkinan bahwa pemegang saham Perseroan tidak
bisa mempertahankan persentase kepemilikan mereka pada Perseroan sama sekali atau
tanpa pembayaran dana tambahan untuk berpartisipasi dalam penambahan modal dengan
hak memesan efek terlebih dahulu. Perseroan telah mengungkapkan semua risiko-risiko
usaha yang bersifat material yang dapat berpengaruh terhadap kinerja keuangan Perseroan
di masa mendatang sebagaimana dijelaskan dalam daftar risiko usaha yang disajikan di atas.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA FAKTOR RISIKO USAHA DAN RISIKO
UMUM YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS BERDASARKAN BOBOT RISIKO YANG
DIHADAPI PERSEROAN.
112
Page 135
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Tidak ada kejadian penting yang material dan relevan setelah tanggal Laporan Auditor Independen
yaitu tanggal 19 Maret 2024 sampai dengan tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran atas laporan
keuangan konsolidasian tanggal 30 September 2023 dan 2022, serta tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan paragraf ketidakpastian material yang terkait dengan
kelangsungan usaha dan hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan keuangan konsolidasian tanggal
19 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Benny Andria (Registrasi Akuntan Publik No. 0181).
113
Page 136
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK
A. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik
Indonesia dengan nama “PT Wijaya Karya” sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas
No. 110 tanggal 20 Desember 1972, yang dibuat di hadapan Dian Paramita Tamzil, pengganti dari
Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta juncto akta Perubahan No. 106 tanggal 17 April 1973 yang
dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. Y.A.5/165/14 tanggal 8 Mei
1973 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 1723 dan 1724 tanggal
16 Mei 1973 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 683 BNRI No. 76 tanggal 21 September 1973
(Akta Pendirian Perseroan).
Sebagaimana yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2007 Tentang Perubahan
Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya, Perseroan melaksanakan penawaran umum perdana saham
(Initial Public Offering) yang diikuti dengan perubahan status dan nama menjadi PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk. dan melakukan resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek pada tanggal 29 Oktober
2007.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar
Perseroan yang terakhir dan telah disesuaikan dengan (i) Peraturan No. IX.J.1; (ii) POJK No. 33/2014;
(iii) POJK No. 15/2020; dan (iv) POJK No. 16/2020 adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Wijaya Karya Tbk. No. 7 tanggal 17 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan surat keputusannya
No. AHU-0003965.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0012986.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024 dan telah
diumumkan dalam Tambahan No. 2429 BNRI No. 6 tanggal 19 Januari 2024 (“Akta No. 7/2024”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta No.
7/2024, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang industri konstruksi, industri
pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, industri energi, energi terbarukan
dan energy konversi, penyelenggaraan perkeretaapian, penyelenggaraan pelabuhan, penyelenggaraan
kebandarudaraan, logistik, perdagangan, engineering, procurement construction, pengembangan dan
pengelolaan kawasan, layanan peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi, teknologi informasi,
jasa enjinering dan perencanaan, investasi dan/atau pengelolaan usaha di bidang prasarana dan sarana
dasar (infrastruktur), untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bemutu tinggi dan berdaya saing
kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan
prinsip Perseroan Terbatas.
Namun, kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah Usaha di bidang
Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Investasi, Industri Energi, Energi Terbarukan, dan Energi Konversi,
Penyelenggaraan Perkeretapian, Penyelenggaraan Pelabuhan, Engineering Procurement Construction,
Layanan Peningkatan Kemampuan di bidang Jasa Konstruksi, Jasa Enjinering, dan Perencanaan,
Investasi dan/atau Pengelolaan Usaha di bidang Prasarana dan Sarana Dasar (Infrastruktur).
114
Page 137
B. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM
Perseroan melaksanakan Penawaran Umum Perdana pada tahun 2007 silam. Pada Penawaran Umum
Perdana tersebut, Perseroan menawarkan 1.846.154.000 saham dengan harga penawaran Rp420,- per
saham. Penjamin Pelaksana Emisi adalah PT CIMB-Gk Securities Indonesia, PT Bahana Securities,
dan PT Indo Premier Sekuritas. Saham Perseroan mulai tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek
Jakarta sejak tanggal 29 Oktober 2007.
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”)
Perseroan dilakukan dengan penerbitan 2.820.726.372 Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,-
setiap saham dengan ketentuan bahwa pemilik 80.000 Saham Lama yang namanya tertera pada
Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 15 November 2016 pukul 16.15 WIB berhak
memperoleh 36.697 hak (“right”) untuk membeli 1 Saham Baru dengan harga Rp2.180,- setiap saham.
Pembeli siaga pada saat pelaksanaan PMHMETD I adalah PT Bahana Sekuritas, PT Danareksa
Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas.
Sejak pelaksanaan PMHMETD I Perseroan pada tahun 2016 sampai dengan Tahun 2023, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 61 tanggal 23 Desember
2016, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0025397.AH.01.02.Tahun 2016
tanggal 28 Desember 2016 dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-
AH.01.03-0112867 tanggal 28 Desember 2016 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0156265.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 28 Desember 2016 (“Akta No. 61/2016”) juncto Surat
PT Datindo Entrycom No. DE/III/2024-0906 tanggal 2 Maret 2024 Perihal Laporan Bulanan, struktur
permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan per Februaari 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Saham Rupiah %
Modal Dasar 35.000.000.000 3.500.000.000.000
Saham Seri A Dwiwarna 1 100
Saham Seri B 34.999.999.999 3.499.999.999.900
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
1. Negara Republik Indonesia 1 100
Saham Seri B
1. Negara Republik Indonesia 5.834.849.999 583.484.999.900 65,05
2. Masyarakat*) 3.135.101.372 313.510.137.200 34,95
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 8.969.951.372 896.995.137.200 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 26.030.048.628 2.603.004.862.800
* masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
Tahun 2024
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 7/2024, pemegang saham Perseroan telah menyetujui
peningkatan modal dasar Perseroan menjadi sebesar 275.000.000.000 terdiri dari 1 saham Seri A dan
274.999.999.999 saham Seri B dalam rangka hasil pelaksanaan PMHMETD II.
115
Page 138
Sehingga struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan berdasarkan Akta No. 61/2016 junctis Akta No. 7/2024 dan Surat PT Datindo
Entrycom No. DE/III/2024-0906 tanggal 2 Maret 2024 Perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan
dan susunan kepemilikan saham Perseroan per Februari 2024, struktur permodalan dan susunan
kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Saham Rupiah %
Modal Dasar 275.000.000.000 27.500.000.000.000
Saham Seri A Dwiwarna 1 100
Saham Seri B 274.999.999.999 27.499.999.999.900
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
1. Negara Republik Indonesia 1 100
Saham Seri B
1. Negara Republik Indonesia 5.834.849.999 583.484.999.900 65,05
2. Masyarakat*) 3.135.101.372 313.510.137.200 34,95
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 8.969.951.372 896.995.137.200 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 266.030.048.628 26.603.004.862.800
* masing-masing dengan kepemilikan di bawah 5%
PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta No. 61/2016 junctis Akta No. 7/2024 dan Surat PT Datindo Entrycom No. DE/III/2024-0906 tanggal
2 Maret 2024 Perihal Laporan Bulanan, struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan
per Februari 2024 adalah sebagai berikut:
Saham Biasa Atas Nama
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Deskripsi
Nilai Nominal Saham @ Rp100,-
Jumlah Saham (%)
per saham (Rp)
Modal Dasar 275.000.000.000 27.500.000.000.000
Saham Seri A Dwiwarna 1 100
Saham Seri B 274.999.999.999 27.499.999.999.900
Modal Ditempatkan dan Disetor
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 100
Saham Seri B
Negara Republik Indonesia 5.834.849.999 583.484.999.900 65,05
Masyarakat* 3.134.917.172 313.491.717.200 34,95
Agung Budi Waskito 184.200 18.420.000 0,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 8.969.951.372 896.995.137.200 100,00
Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 266.030.048.628 26.603.004.862.800
*termasuk saham treasuri sebesar 1.100.000 lembar saham.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, jumlah modal yang ditempatkan dan disetor Perseroan
adalah sebesar Rp896.995.137.200,- atau setara dengan 3,26% dari jumlah modal dasar Perseroan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 UUPT, paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan
disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Lebih lanjut, Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan yang telah diselenggarakan pada tanggal 12 Januari 2024, untuk melakukan PMHMETD
II dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 92.238.374.997 Saham Baru Seri B sebagaimana
termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat No. 2 tanggal 12 Januari 2024, yang dibuat oleh Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta. Perseroan akan memenuhi ketentuan jumlah minimum modal yang
harus ditempatkan dan disetor penuh setelah pelaksanaan PMHMETD II.
116
Page 139
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan sebagaimana
diungkapkan dalam Akta No. 61/2016 junctis Akta No. 7/2024 adalah struktur permodalan terakhir.
C. PERIZINAN
Perseroan telah memperoleh perizinan untuk menjalankan kegiatan usahanya, yaitu sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Kegiatan Usaha Konstruksi
1. Izin Usaha (Izin Usaha Jasa Kontruksi) tanggal 4 Berlaku selama Pelaku usaha yang telah
Februari 2020 dengan perubahan terakhir tanggal 18 menjalankan kegiatan mendapatkan Izin Usaha ini dapat
September 2020 yang diterbitkan oleh Pemerintah usaha melakukan kegiatan sebagaimana
Republik Indonesia melalui Pelayanan Perizinan tercantum pada Pasal 38 ayat
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single (1) dengan tetap memperhatikan
Submission) ketentuan pada Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2018 tentang Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik.
2. Izin Usaha Jasa Konstruksi Kegiatan Usaha Pelaksana Berlaku selama Untuk klasifikasi bidang usaha
Konstruksi (Kontraktor) No. 387/C.31.7/31.75.03.100 menjalankan kegiatan (i) Bangunan Sipil; (ii) Bangunan
5.03.017.K.1/2/-1.785.56/e/2020 tanggal 31 Agustus usaha Gedung: (iii) Jasa Pelaksanaan
2020, yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pengelola Lainnya; (iv) Jasa Konstruksi
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Terintegrasi; dan (v) Instalasi
Kota Administrasi Jakarta Timur Mekanikal dan Elektrikal
3. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 9 November 2025 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200290003 tanggal 10 November 2022 usaha Pekerjaan Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia subklasifikasi Bangunan Sipil,
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Jembatan, Jalan Layang, Fly Over
Secara Elektronik (Online Single Submission) dan Underpass
4. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 30 November 2025 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200290015 tanggal 1 Desember 2022 usaha Pekerjaan Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia subklasifikasi Penyiapan Lahan
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Konstruksi
Secara Elektronik (Online Single Submission)
5. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 9 November 2025 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200290002 tanggal 10 November 2022 usaha Pekerjaan Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia subklasifikasi Konstruksi
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Bangunan Prasarana Sumber
Secara Elektronik (Online Single Submission) Daya Air
6. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 9 November 2025 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200290005 tanggal 10 November 2022 usaha Pekerjaan Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia subklasifikasi Konstruksi Jalan Rel
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik (Online Single Submission)
7. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 9 November 2025 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200290004 tanggal 10 November 2022 usaha Pekerjaan Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia subklasifikasi Konstruksi
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Bangunan Sipil Jalan
Secara Elektronik (Online Single Submission)
8. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 6 Agustus 2026 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200320001 tanggal 7 Agustus 2023 yang usaha Pekerjaan Konstruksi
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui subklasifikasi Instalasi Mekanikal
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Single Submission)
9. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 30 Juli 2026 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200330001 tanggal 31 Juli 2023 yang usaha Pekerjaan Konstruksi
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui subklasifikasi Instalasi Peralatan
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Infrastruktur Pertambangan dan
Elektronik (Online Single Submission) Manufaktur
10. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 17 Agustus 2026 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200370001 tanggal 18 Agustus 2023 usaha Pekerjaan Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia subklasifikasi Instalasi Minyak dan
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Gas
Secara Elektronik (Online Single Submission)
117
Page 140
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
11. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 3 Agustus 2026 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200340001 tanggal 4 Agustus 2023 yang usaha Pekerjaan Konstruksi
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui subklasifikasi Instalasi Konstruksi
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Navigasi Laut, Sungai, dan Udara
Elektronik (Online Single Submission)
12. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 3 Agustus 2026 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200360001 tanggal 4 Agustus 2023 yang usaha Pekerjaan Konstruksi
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui subklasifikasi Instalasi Saluran Air
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara (Plambing)
Elektronik (Online Single Submission)
13. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 6 Agustus 2026 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200350001 tanggal 7 Agustus 2023 yang usaha Pekerjaan Konstruksi
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui subklasifikasi Instalasi Sinyal dan
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Telekomunikasi Kereta Api
Elektronik (Online Single Submission)
14. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 17 Agustus 2026 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200390001 tanggal 18 Agustus 2023 usaha Pekerjaan Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia subklasifikasi Pekerjaan Konstruksi
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Tahan Api (Tanur, Anneling, Flare,
Secara Elektronik (Online Single Submission) atau Incenerator)
15. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 19 September 2026 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200010001 tanggal 20 September 2023 usaha Pekerjaan Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia subklasifikasi Konstruksi
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Bangunan Sipil Minyak dan Gas
Secara Elektronik (Online Single Submission) Bumi
16. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 21 September 2026 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200420001 tanggal 22 September 2023 usaha Pekerjaan Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Terintegrasi subklasifikasi
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Konstruksi Gedung Industri
Secara Elektronik (Online Single Submission)
17. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 21 September 2026 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200430001 tanggal 22 September 2023 usaha Pekerjaan Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Terintegrasi subklasifikasi
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Konstruksi Bangunan Sipil Minyak
Secara Elektronik (Online Single Submission) dan Gas Bumi
18. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 1 Oktober 2026 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200410001 tanggal 2 Oktober 2023 yang usaha Pekerjaan Konstruksi
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Terintegrasi subklasifikasi
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Konstruksi Bangunan Sipil
Elektronik (Online Single Submission) Fasilitas Pengolahan Produk
Kimia, Petrokimia, Farmasi, dan
Industri Lainnya
19. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 1 Oktober 2026 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200290006 tanggal 23 November 2022 usaha Pekerjaan Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia subklasifikasi Konstruksi Gedung
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Perkantoran
Secara Elektronik (Online Single Submission)
20. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 1 Oktober 2026 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200290007 tanggal 23 November 2022 usaha Pekerjaan Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia subklasifikasi Konstruksi Gedung
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Perbelanjaan
Secara Elektronik (Online Single Submission)
21. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 1 Desember 2025 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200290019 tanggal 2 Desember 2022 usaha Pekerjaan Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia subklasifikasi Konstruksi Gedung
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Lainnya
Secara Elektronik (Online Single Submission)
22. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 12 Januari 2026 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200300027 tanggal 13 Januari 2023 usaha Pekerjaan Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia subklasifikasi Konstruksi Jaringan
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Irigasi dan Drainase
Secara Elektronik (Online Single Submission)
23. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 24 November 2025 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200290010 tanggal 25 November 2022 usaha Pekerjaan Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia subklasifikasi Konstruksi
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Bangunan Sipil Pengolahan Air
Secara Elektronik (Online Single Submission) Bersih
118
Page 141
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
24. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 8 Desember 2025 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200290021 tanggal 9 Desember 2022 usaha Pekerjaan Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia subklasifikasi Konstruksi
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Bangunan Sipil Prasarana dan
Secara Elektronik (Online Single Submission) Sarana Sistem Pengolahan
Limbah Padat, Cair, dan Gas
25. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 1 Desember 2025 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200290016 tanggal 2 Desember 2022 usaha Pekerjaan Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia subklasifikasi Konstruksi
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Bangunan Pelabuhan Bukan
Secara Elektronik (Online Single Submission) Perikanan
26. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 23 November 2025 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200290008 tanggal 24 November 2022 usaha Pekerjaan Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia subklasifikasi Konstruksi
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Bangunan Pelabuhan Perikanan
Secara Elektronik (Online Single Submission)
27. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 7 November 2025 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200450001 tanggal 8 November 2023 usaha Pekerjaan Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia subklasifikasi Konstruksi
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Bangunan Sipil Fasilitas Olah
Secara Elektronik (Online Single Submission) Raga
28. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 29 November 2025 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200290014 tanggal 30 November 2023 usaha Pekerjaan Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia subklasifikasi Pengerukan
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik (Online Single Submission)
29. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 1 Desember 2025 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200290017 tanggal 2 Desember 2022 usaha Pekerjaan Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia subklasifikasi Pekerjaan Tanah
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik (Online Single Submission)
30. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 9 Desember 2025 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200290022 tanggal 10 Desember 2022 usaha Pekerjaan Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Terintegrasi subklasifikasi
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan
Secara Elektronik (Online Single Submission) Layang, Fly Over, dan Underpass
31. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 1 Desember 2025 Perseroan telah memenuhi jenis
812031613162200290018 tanggal 2 Desember 2022 usaha Pekerjaan Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Terintegrasi subklasifikasi
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Konstruksi Bangunan Prasarana
Secara Elektronik (Online Single Submission) Sumber Daya Air
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Perdagangan33.
32. Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) Besar No. 120/ Berlaku selama Untuk KBLI (i) Perdagangan
AC.1.7/31.75/-1.824.27/e/2018 tanggal 17 Juli 2018, menjalankan kegiatan Besar Bahan dan Perlengkapan
yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan usaha Bangunan; dan (ii) Perdagangan
Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur besar Mesin, Peralatan dan
Perlengkapan Lainnya
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Ketenagalistrikan
33. Izin Usaha (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Berlaku selama Izin Usaha ini telah memenuhi
Listrik) tanggal 8 Januari 2020, dengan perubahan menjalankan kegiatan komitmen dan berlaku efektif
ke-2 tanggal 14 Januari 2020 yang diterbitkan oleh usaha
Pemerintah Republik Indonesia melalui Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission)
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Kantor Pusat Perseroan
34. Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Berlaku selama tidak IMB untuk bangunan kantor
Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. ada perubahan Perseroan dan fasilitasnya
38/8.1/31/1.785.51/2015 tanggal 21 September 2015
tentang Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”), yang
diterbitkan oleh Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
35. Sertifikat Laik Fungsi No. 47/C.39A.1/31.75.03.1005.03 20 Oktober 2027 Sertifikat Laik Fungsi diberikan
.017.K.1/1/-1.785.51/e/2022 tanggal 8 November 2022, terhadap seluruh Gedung WIKA
yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Tower I dengan fungsi bangunan
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah usaha dan penggunaannya untuk
Khusus Ibukota Jakarta kantor dan fasilitasnya
119
Page 142
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
36. Sertifikat Laik Fungsi No. 48/C.39A.1/31.75.03.1005.03 8 November 2027 Sertifikat Laik Fungsi diberikan
.017.K.1/1/-1.785.51/e/2022 tanggal 8 November 2022, terhadap seluruh Gedung WIKA
yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Tower II dengan fungsi bangunan
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah usaha dan penggunaannya untuk
Khusus Ibukota Jakarta kantor dan fasilitasnya
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Lingkungan hidup Kantor Pusat Perseroan
37. Izin Lingkungan tanggal 27 November 2014 yang Berlaku selama Izin Lingkungan ini telah
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui menjalankan kegiatan memenuhi komitmen dan berlaku
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara usaha efektif berdasarkan persetujuan
Elektronik (Online Single Submission) yang disampaikan oleh Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan
28. Keputusan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Berlaku selama Izin Lingkungan Kegiatan
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. menjalankan kegiatan Pengembangan Gedung
244 Tahun 2014 tanggal 27 November 2014 tentang usaha Perkantoran Wijaya Karya
Izin Lingkungan Kegiatan Pengembangan Gedung
Perkantoran Wijaya Karya oleh PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk, yang diterbitkan oleh Kepala Badan
Pengelola Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta a/n Gubernur Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta
39. Keputusan Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Berlaku selama Kelayakan Lingkungan Hidup
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. menjalankan kegiatan Rencana Pengembangan Gedung
243 Tahun 2014 tanggal 27 November 2014 tentang usaha Perkantoran Wijaya Karya
Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pengembangan
Gedung Perkantoran Wijaya Karya di Jalan D.I.
Panjaitan Kav. 9-10, Kelurahan Cipinang Cempedak,
Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur,
oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, yang diterbitkan
oleh Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta a/n Gubernur
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
40. Keputusan Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Berlaku selama Sebagaimana termaktub dalam
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 52/7.8/31/- menjalankan kegiatan Surat Dinas Penanaman Modal
1.774.15/2016 tentang Izin Pembuangan Air Limbah usaha dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
tanggal 1 Juni 2016, yang diterbitkan oleh Kepala Badan DKI Jakarta No. 38/-1.774.15/
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta e/2021 tanggal 10 Desember
2021, dinyatakan bahwa Izin
Pembuangan Air Limbah atas
nama PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk., sebagai izin perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup
masih berlaku
41. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Hingga terbit peraturan Izin Penyimpanan Sementara
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah turunan Peraturan Limbah Bahan Berbahaya dan
Khusus Ibukota Jakarta No. 204/K.5/31.75.03.1005.0 Pemerintah No. 22 Beracun (B3) Gedung Perkantoran
3.017.K.1/1/-1.774.15/2021 tentang Izin Penyimpanan Tahun 2021 tentang Wijaya Karya
Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Penyelenggaraan
(B3) tanggal 29 September 2021, yang diterbitkan Perlindungan
oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan dan Pengelolaan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Lingkungan Hidup (“PP
Jakarta No. 2/2021”)
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Ketenagakerjaan
42. Perjanjian Kerja Bersama PT Wijaya Karya (Persero) 31 Desember 2024 -
Tbk. dengan Serikat Karyawan WIKA Tahun 2023-
2024 tanggal 31 Maret 2023 yang telah didaftarkan
pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
Administrasi Jakarta Timur dan telah disahkan
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
No. KEP.4/HI.00.01/00/0000/231009020/B/X/2023
tentang Perjanjian Kerja Bersama PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk. dengan Serikat Karyawan WIKA tanggal
10 Oktober 2023
120
Page 143
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
43. Perseroan telah memiliki Lembaga Kerjasama Bipartit 30 September 2026 Masa keanggotaan LKS Bipartit
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. terkini adalah sebagaimana
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana termaktub dalam Berita Acara
termaktub pada Berita Acara Pembentukan Lembaga Kesepakatan Lembaga Kerjasama
Kerjasama Bipartit PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Bipartit PT Wijaya Karya (Persero)
tanggal 10 Agustus 2020, yang dibuat oleh dan antara Tbk. tanggal 30 Oktober 2023
Perseroan dengan Serikat Pekerja, Serikat Karyawan dimana masa keanggotaan LKS
WIKA (Sekar WIKA) dan Serikat Pekerja KORPRI Bipartit terhitung sejak tanggal
PRABU yang telah dicatat di Suku Dinas Tenaga Kerja 30 Oktober 2023 sampai dengan
Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta tanggal 30 September 2026 dan
Timur sesuai Surat Keputusan No. 49/2020 tentang telah diberitahukan kepada Suku
Pencatatan Lembaga Kerjasa Sama Bipartit PT Wijaya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi,
Karya (Persero) Tbk. tanggal 27 Oktober 2020 dan Energi Kota Administrasi
Jakarta Timur berdasarkan Tanda
Terima Surat Masuk Suku Dinas
Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan
Energi Kota Administrasi Jakarta
Timur tanggal 15 Januari 2024
44. Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan No. - Perseroan telah melakukan
96JJ8038 tanggal 20 Maret 2018 kewajiban pembayaran untuk 3
(tiga) bulan terakhir
45. Sertifikat Kepesertaan BPJS Kesehatan Badan Usaha - Perseroan telah melakukan
dengan Entitas No. 01133467 tanggal 10 Januari 2015 kewajiban pembayaran untuk 3
(tiga) bulan terakhir
46. Wajib Lapor Ketenagakerjaan No. Pelaporan 6 April 2024 -
13340.20230406.0001 tanggal 6 April 2023
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Bangunan Perseroan
47. Keputusan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Berlaku sejak tanggal -
Daerah a.n. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa ditetapkan
Barat No. 593/SK.96-BKPMD/1989 tanggal 7 Juni
1989 tentang Perpanjangan atas Pembebasan Hak/
Pembelian Tanah seluas ± 230.000 m2, yang diterbitkan
oleh Wakil Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
48. Keputusan Bupati Bogor No. 556.72/003.2.PL/00882/ Berlaku sejak tanggal -
BPT 2012 tanggal 14 November 2012 tentang Izin ditetapkan
Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) Perluasan,
yang diterbitkan oleh Kepala Badan Perizinan Terpadu
Kabupaten Bogor
49. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Berlaku sejak tanggal -
Jakarta No. 06627/IMB/1987 tanggal 9 Oktober 1987 ditetapkan
tentang Izin Mendirikan Bangunan, yang diterbitkan oleh
Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Ka.
Dinas Pengawasan Pembangunan Kota DKI Jakarta
50. Surat Izin Mendirikan Bangunan No. 0885/644.4/ Berlaku sejak tanggal -
MT/949/1995 tanggal 18 Januari 1996, yang diterbitkan ditetapkan
oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan
Sekretariat Kotamadya Daerah
51. Izin Mendirikan Bangunan No. 14195/IMB/2011 tanggal Berlaku sejak tanggal -
22 Desember 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan, ditetapkan
yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pengawasan dan
Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta
Izin dan Dokumen Material Operasional Perseroan
52. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berlaku selama NIB ini berlaku di seluruh wilayah
Berusaha (NIB) No. 8120316131622 tanggal 12 menjalankan kegiatan Republik Indonesia selama
November 2018 dengan perubahan terakhir tanggal usaha menjalankan kegiatan usaha
11 November 2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah dan berlaku sebagai Angka
Republik Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Pengenal Impor (API-P), hak
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single akses kepabeanan, pendaftaran
Submission) kepersertaan jaminan sosial
kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan serta bukti
pemenuhan laporan pertama
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di
Perusahaan (WLKP)
121
Page 144
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
53. Izin Operasional/Komersial diterbitkan tanggal 26 Berlaku selama Telah berlaku efektif
November 2019 yang diterbitkan oleh Pemerintah menjalankan kegiatan
Republik Indonesia melalui Pelayanan Perizinan usaha
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single
Submission)
54. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan 14 Oktober 2025 PKKPR untuk kegiatan usahanya di
Ruang (PKKPR) Untuk Kegiatan Berusaha No. bidang Jasa Pekerjaan Konstruksi
14102210213175084 tanggal 14 Oktober 2022 yang Prapabrikasi Bangunan Gedung,
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Konstruksi Bangunan Prasarana
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Sumber Daya Air, Konstruksi
Elektronik (Online Single Submission) Bangunan Sipil Jembatan, Jalan
Layang, Fly Over, dan Underpass,
Konstruksi Bangunan Prasarana
Sumber Daya Air, Pengerukan,
Penyiapan Lahan, Penyiapan
Lahan, Konstruksi Gedung Industri,
Konstruksi Gedung Perbelanjaan,
Konstruksi Gedung Kesehatan,
Konstruksi Gedung Pendidikan,
Konstruksi Gedung Lainnya,
Konstruksi Jaringan Irigasi dan
Drainase yang berada di Jl. D.I.
Panjaitan Kav. 9-10, Kel. Cipinang
Cempedak, Kec. Jatinegara, Kota
Administrasi Jakarta Timur dengan
luas tanah yang dimohonkan
seluas 6.693,61 m2.
55. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.001.615.2-093.000, - Terdaftar
sejak tanggal 14
yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib November 1982
Pajak Besar Empat, Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
56. Surat Keterangan Terdaftar No. S-2KT/WPJ.19/ - -
KP.0403/2020 tanggal 2 Januari 2020, yang diterbitkan
oleh Kepala Seksi Pelayanan a.n. Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Kantor
Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat Jenderal
Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia
57. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-1PKP/ - -
WPJ.19/KP.0403/2020 tanggal 2 Januari 2020, yang
diterbitkan oleh Kepala Seksi Pelayanan a.n. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat,
Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Empat,
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Republik Indonesia
Keanggotaan Perseroan dalam Asosiasi
58. Tanda Anggota No. 0000531 tanggal 24 November 2022, Tanda Anggota ini -
yang dikeluarkan oleh Asosiasi Pelaksana Konstruksi berlaku selama masih
Nasional memiliki Sertifikat Badan
Usaha (SBU) yang
masih berlaku
59. Tanda Anggota No. 022303, yang dikeluarkan oleh 31 Desember 2024 -
Komite Nasional Indonesia Untuk Bendungan Besar
60. Tanda Anggota No. 20204-68000120, yang dikeluarkan 1 Desember 2024 -
oleh Kamar Dagang dan Industri.
122
Page 145
D. PERJANJIAN PENTING
Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Perjanjian Kredit
1. Perjanjian Addendum 1. PT Bank Mandiri Kreditur Restrukturisasi menyetujui Tanggal jatuh tempo
dan Pernyataan (Persero) Tbk. restrukturisasi Jumlah Terutang sebesar masing-masing Tranche
Kembali Perjanjian 2. PT Bank Negara + Rp20.798.469.595.445,- dengan rincian adalah sebagai berikut:
Kredit untuk Tujuan Indonesia sebagai berikut: 1. Tranche A dengan
Restrukturisasi No. (Persero) Tbk. 1. Tranche A dengan Jumlah tanggal jatuh tempo
9 tanggal 23 Januari 3. PT Bank Rakyat Terutang Tranche A sebesar + hingga 23 Desember
2024 junctis Perjanjian Indonesia Rp17.369.079.482.067,-. 2031.
Pengelolaan Rekening (Persero) Tbk. 2. Tranche B dengan Jumlah 2. Tranche B dengan
No. 11 tanggal 23 4. PT Bank Terutang Tranche B sebesar + tanggal jatuh tempo
Januari 2024 dan Tabungan Negara Rp2.146.513.973.517,-. hingga 23 Desember
Perjanjian Addendum (Persero) Tbk. 3. Tranche C dengan Jumlah 2029.
dan Pernyataan 5. PT Bank Syariah Terutang Tranche C sebesar + 3. Tranche C dengan
Kembali Perjanjian Indonesia Tbk. Rp1.282.876.139.861,-. tanggal jatuh tempo
Pembiayaan untuk 6. PT Bank HSBC hingga 23 Desember
Tujuan Restrukturisasi Indonesia Untuk menghidari keraguan, Para Pihak 2025.
No. 10 tanggal 23 7. PT Bank menyetujui bahwa:
Januari 2024 yang Pembangunan 1. Tranche C akan mencakup bunga
seluruhnya dibuat Daerah Jawa tangguhan terutang Debitur terhadap
di hadapan Fathiah Barat dan Banten Kreditur sampai dengan Tanggal Efektif;
Helmi, S.H., Notaris Tbk. dan
di Jakarta dan 8. PT Bank Pan 2. Tranche A dan Tranche B akan menutupi
Surat Keterangan Indonesia Tbk. sisa jumlah terutang Debitur akan
Notaris No. 17/NOT/ disingkat PT tetapi tidak termasuk jumlah bunga
II/2024 tanggal 22 Bank Panin Tbk. tangguhan berdasarkan Perjanjian Kredit
Februari 2024, Surat 9. PT Bank ICBC sebagaimana dimaksud di atas.
Keterangan Notaris Indonesia
No. 19/NOT/II/2024 10.PT Bank DKI Selain itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
tanggal 26 Februari 11. Lembaga PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
2024, dan Surat Pembiayaan dan PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Keterangan Notaris Ekspor Indonesia Tbk (Kreditur LC/BG Baru) menyetujui
No. 21/NOT/II/2024 (selanjutnya untuk menerbitkan Letter of Credit dan
tanggal 28 Februari disebut “Kreditur Bank Guarantee yang bersifat uncommitted,
2024 yang seluruhnya Restrukturisasi”) advised, dan revolving sight, dan usance
diterbitkan oleh dengan jumlah:
Fathiah Helmi S.H., 12.PT Bank Mandiri 1. Bank Guarantee secara kumulatif
Notaris di Jakarta (Persero) Tbk. sebesar Rp4.800.000.000.000,-; dan
13.PT Bank Negara 2. Letter of Credit secara kumulatif sebesar
Indonesia Rp540.000.000.000,-.
(Persero) Tbk.
14.PT Bank Rakyat Para Pihak sepakat bahwa bunga yang
Indonesia wajib dibayar oleh Debitur adalah sebagai
(Persero) Tbk. berikut:
15.PT Bank Syariah 1. Jumlah Terutang Tranche A – 4.00% p.a.,
Indonesia Tbk. dengan rincian sebagaimana disebutkan
16. PT Bank ICBC di bawah ini:
Indonesia a. 0,50% akan dibayarkan secara tunai
(selanjutnya dan 3,50% akan ditangguhkan sejak
disebut “Kreditur Tanggal Efektif sampai dengan 23
LC/BG yang Januari 2025;
Telah BaruAda”) b. 1,00% akan dibayarkan secara tunai
dan 3,00% akan ditangguhkan sejak
17.PT Bank Mandiri 24 Januari 2025 sampai dengan 23
(Persero) Tbk. Januari 2027;
18.PT Bank Negara c. 2,00% akan dibayarkan secara tunai
Indonesia dan 2,00% akan ditangguhkan sejak
(Persero) Tbk. 24 Januari 2027 sampai dengan
seterusnya;
123
Page 146
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
19.PT Bank Rakyat 2. Jumlah Terutang Tranche B – 4.00% p.a,
Indonesia dengan rincian sebagaimana disebutkan
(Persero) Tbk. di bawah ini:
(selanjutnya a. 0,50% akan dibayarkan secara tunai
disebut “Kreditur dan 3,50% akan ditangguhkan sejak
LC/BG Baru”) Tanggal Efektif sampai dengan 23
Januari 2025;
20.PT Bank Mandiri b. 1,00% akan dibayarkan secara tunai
(Persero) Tbk. dan 3,00% akan ditangguhkan sejak
(“Agen Fasilitas 24 Januari 2025 sampai dengan 23
Restrukturisasi”) Januari 2027;
21.PT Bank Mandiri c. 2,00% akan dibayarkan secara tunai
(Persero) dan 2,00% akan ditangguhkan sejak
Tbk. (“Agen 24 Januari 2027 sampai dengan
Jaminan Kreditur seterusnya;
Restrukturisasi”) 3. Jumlah Terutang Tranche C – nil,
22.PT Bank Mandiri Para Pihak dengan ini sepakat bahwa
(Persero) Tbk. bunga yang ditangguhkan sebagaimana
(“Agen Fasilitas disebutkan di atas akan dibayarkan
Kreditur LC/BG pada tanggal jatuh tempo dari setiap
Baru”) Jumlah Terutang (tidak termasuk
23.PT Bank Mandiri Jumlah Terutang Fasilitas BG dan
(Persero) Tbk. Jumlah Terutang Fasilitas LC) dan tidak
(“Agen Jaminan dikenakan bunga (nihil bunga).
Kreditur LC/BG
Baru”) Janji Umum
24.PT Bank Mandiri
(Persero) 1. Otorisasi
Tbk. (“Agen Debitur wajib:
Penampungan”) a. memperoleh, mematuhi dan
melakukan semua yang diperlukan
25.PT Indonesia agar tetap berlaku; dan
Infrastructure b. memberikan salinan sah kepada Agen
Finance Fasilitas;
26.PT Sarana Multi setiap Otorisasi yang diperlukan agar
Infrastruktur Debitur dapat melaksanakan kegiatan
(Persero) usahanya sebagaimana berjalan
27.PT Bank dari waktu ke waktu, melaksanakan
Danamon kewajibannya berdasarkan Dokumen
Indonesia Tbk. Pembiayaan dan untuk memastikan
28.PT Bank BTPN legalitas, keabsahan atau diterimanya
Tbk. sebagai barang bukti di wilayah hukum
(selanjutnya tempat pendiriannya setiap Dokumen
disebut “Kreditur Pembiayaan.
Lainnya”) 2 Kepatuhan terhadap Undang-Undang
29.Perseroan Debitur wajib mematuhi dalam segala
(“Debitur”) hal, peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk Debitur, termasuk namun
tidak terbatas pada Undang-Undang
Anti Korupsi dan Undang-Undang Anti
Pencucian Uang, serta ketentuan Bank
Dunia dan PBB yang dapat berlaku pada
Debitur.
124
Page 147
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
3. Peringkat Pari Passu
Debitur wajib memastikan bahwa
kewajiban pembayaran berdasarkan
Dokumen Pembiayaan berperingkat dan
terus memiliki peringkat paling tidak pari
passu dengan klaim dari semua kreditur
lainnya (termasuk kreditur yang baru ada
di kemudian hari) yang tidak menerima
jaminan dan yang tidak disubordinasi,
kecuali untuk kewajiban yang wajib
diutamakan oleh undang-undang yang
berlaku bagi perusahaan pada umumnya.
4. Larangan pembebanan Jaminan atas
Aset
Kecuali untuk kepentingan Dokumen
Jaminan dan Jaminan Yang Diizinkan,
Debitur dilarang untuk membebankan
Jaminan dalam bentuk apapun atas aset
yang dimilikinya.
5. Larangan Pengalihan Aset
Debitur dilarang untuk menjual,
melepaskan, menyewakan, atau dengan
cara apapun mengalihkan aset yang
dimilikinya, kecuali Penjualan Yang
Diizinkan dan Debitur wajib menjaga dan
mempertahankan hak atas kekayaan
intelektual yang telah atau akan
dimilikinya.
6. Investasi, Pembelian, Pengambilalihan
dan Penggabungan
Debitur dilarang untuk melakukan
suatu investasi baru, pembelian
aset, pengambilalihan, penyertaan,
pembukaan usaha baru dan/atau
penggabungan usaha, kecuali investasi
yang diizinkan yaitu:
a. investasi tambahan untuk PT Wijaya
Karya Serang Panimbang;
b. investasi tambahan untuk PT WIKA
Tirta Jaya Jatiluhur dalam bentuk
Pinjaman Pemegang Saham;
c. investasi tambahan untuk PT PP
Semarang Demak;
d. konversi (termasuk konversi utang
menjadi aset, share swap, inbreng)
terhadap setiap jumlah terutang
berdasarkan fasilitas pinjaman atau
hutang pemegang saham yang ada
(termasuk bunga yang terutang)
dan uang muka investasi menjadi
modal saham dari Afiliasi dan/atau
Anak Perusahaan Debitur yang
akan termasuk namun tidak terbatas
kepada jumlah-jumlah;
e. investasi-investasi lainnya
sebagaimana disyaratkan dan/atau
diwajibkan atau mendukung program-
program yang telah ditetapkan oleh
Instansi Pemerintah Indonesia; dan/
atau
125
Page 148
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
f. investasi atau akuisisi lain yang
dilakukan dengan persetujuan tertulis
dari Kreditur Mayoritas.
7. Perubahan Usaha
Debitur dilarang untuk untuk melakukan
perubahan mendasar terhadap sifat
umum dari usaha atau operasi Debitur
yang dilakukan pada Tanggal Efektif,
kecuali perubahan tersebut diwajibkan
dan disyaratkan oleh (i) Instansi
Pemerintah dan/atau (ii) diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan/atau pemegang saham seri
A Debitur.
8. Pemberian Pinjaman
a. Debitur dilarang untuk memberikan
pinjaman kepada pihak ketiga
manapun;
b. Debitur dilarang untuk memberikan
pinjaman kepada Afiliasinya, kecuali
untuk segala subrogasi yang terjadi
akibat pelaksanaan Perjanjian ini atau
Dokumen Pembiayaan lainnya dan
rencana Debitur untuk memberikan
pijaman pemegang saham kepada
PT WIKA Tirtajaya Jatiluhur
sesuai dengan jumlah Perjanjian
Restrukturisai, pinjaman-pinjaman
dan pemberian dana talangan yang
dibutuhkan oleh Debitur dan/atau
kerjasama operasi Debitur dalam
menjalankan kegiatan usaha sehari-
hari.
9. Penanggungan Utang
Debitur dilarang untuk bertindak sebagai
penanggung atau penjamin atas utang
pihak lain, baik Afiliasi maupun bukan
Afiliasi selain dari (i) penanggungan
atau penjaminan berdasarkan Dokumen
Pembiayaan dan (ii) Penanggungan Yang
Diizinkan.
10.Kewajiban Finansial
Debitur dilarang untuk menimbulkan
suatu Kewajiban Finansial kecuali untuk
Kewajiban Finansial Yang Diizinkan.
11. Belanja Modal
a. Debitur dilarang untuk melakukan
belanja modal yang melebihi Rp100
miliar per tahun (“Jumlah Belanja
Modal Yang Dianggarkan”). Debitur
dapat mengeluarkan Jumlah Belanja
Modal Yang Dianggarkan untuk setiap
tahun keuangan setiap saat dalam
tahun keuangan. Setiap Jumlah
Belanja Modal Yang Dianggarkan
yang tidak digunakan untuk setiap
tahun keuangan dapat diteruskan ke
tahun keuangan berikutnya
126
Page 149
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
b. Belanja modal yang melebihi Jumlah
Belanja Modal Yang Dianggarkan
untuk setiap tahun keuangan akan
tunduk pada persetujuan Kreditur
Mayoritas, dengan ketentuan bahwa
persetujuan Kreditur Mayoritas tidak
diperlukan dalam hal kelebihan
tersebut didanai melalui salah satu
dari berikut ini:
(i) Bagian Kelebihan Kas Debitur
berdasarkan mekanisme cash
sweep yang diatur di dalam
Perjanjian Pengelolaan Rekening;
(ii) Hasil dana klaim asuransi;
(iii) Ekuitas.
Untuk menghindari keraguan, setiap
pengeluaran modal dalam bentuk
investasi/penggabungan/akuisisi
mengikuti ketentuan yang diatur
dalam Investasi Yang Diizinkan.
12.Kewajiban Pajak
Debitur wajib untuk selalu membayar
semua kewajiban Pajaknya sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
13.Kepatuhan Lingkungan
Debitur wajb untuk mematuhi dalam
segala hal yang material semua Hukum
Lingkungan dan mengambil langkah
yang wajar untuk mengantisipasi
perubahan mendatang yang diketahui
atau diperkirakan terhadap atau
kewajiban berdasarkan Hukum
Lingkungan sehingga tidak menimbulkan
Dampak Merugikan Yang Material secara
langsung.
14.Pemeriksaan
a. Debitur akan mengijinkan Kreditur
atau pihak yang ditunjuk oleh Kreditur
atau Agen dengan pemberitahuan
tertulis terlebih dahulu kepada Debitur
dalam waktu sepuluh Hari Kerja
sebelumnya, untuk setiap waktu
melakukan pemeriksaan setempat
terhadap aktivitas usaha, keuangan,
pembukuan dan catatan-catatan yang
dibuat oleh Debitur serta meminta
informasi kepada pihak ketiga lainnya
terkait dengan hal tersebut, kecuali
dalam keadaan Cedera Janji dimana
Agen berhak untuk melakukan
pemeriksaan seketika tanpa
pemberitahuan sebelumnya;
b. Debitur akan mengijinkan Kreditur
atau pihak yang ditunjuk oleh Kreditur
atau agen dari Kreditur tersebut, untuk
turut melakukan verifikasi atas laporan
Debitur.
127
Page 150
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
15.Transaksi Afiliasi
Seluruh transaksi yang dilakukan antara
Debitur dan Afiliasinya wajib dilakukan
dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan
wajib dilakukan secara arm’s length
(arm’s length basis).
16.Izin-Izin
Debitur wajib mempertahankan, dan
menjaga izin-izin yang diperlukan untuk
menjalankan usaha Debitur.
17.Pemeliharaan Aset
a. Debitur wajib melakukan
pemeliharaan dan menjaga aset-aset
yang dimilikinya dengan mengikuti
best practice yang berlaku
diindustri yang serupa.
b. Debitur wajib untuk melakukan
penilaian ulang atas seluruh aset
yang dijadikan jaminan berdasarkan
suatu Dokumen Jaminan setiap
dua tahun sekali oleh kantor penilai
publik yang dapat diterima oleh Agen
Fasilitas dan terdaftar di OJK.
18.Asuransi
Debitur wajib mengasuransikan aset-
asetnya dengan mengikuti best practice
yang berlaku di industri yang serupa
dengan asuransi rekanan kreditur,
dengan nilai wajar, untuk semua barang-
barang insurable yang dijaminkan pada
bank dengan banker clause atas nama
Agen Jaminan Kreditur Restrukturisasi.
19.Janji terkait Sanksi
Debitur tidak akan, baik langsung
maupun tidak langsung, menggunakan
hasil pinjaman berdasarkan suatu
Perjanjian Kredit ataupun Perjanjian ini,
atau meminjamkan, berkontribusi atau
memberikan ketersediaan hasil tersebut
terhadap Anak Perusahaan, rekan
perusahaan patungan atau pihak lainnya:
a. yang melibatkan atau untuk
kepentingan pihak yang dilarang, yaitu
setiap orang:
(i) yang tercantum dalam, atau dimiliki
atau dikendalikan oleh pihak yang
tercantum dalam, atau bertindak
atas nama pihak yang tercantum
dalam, Daftar Sanksi;
(ii) yang tercantum dalam, atau dimiliki
atau dikendalikan oleh pihak yang
tercantum dalam, atau bertindak
atas nama pihak yang tercantum
dalam, “World Bank Listing of
Ineligible Firms and Individuals”
dalam situs resmi milik Bank
Dunia”
128
Page 151
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
(iiii) yang berlokasi di, didirikan
berdasarkan undang-undang,
atau dimiliki atau (secara
langsung maupun tidak langsung)
dikendalikan oleh, atau bertindak
atas nama, pihak yang berlokasi
di atau didirikan berdasarkan
undang-undang suatu negara atau
wilayah yang merupakan target
dari suatu Sanksi; atau
(iv)dengan siapa pihak Amerika
Serikat atau warga negara lain
dari suatu Instansi Pemberi Sanksi
dilarang atau dibatasi oleh undang-
undang untuk melakukan kegiatan-
kegiatan perdagangan, kegiatan
usaha atau lainnya;;
b. untuk mendanai aktivitas atau
kegiatan usaha suatu pihak manapun
atau dengan pihak manapun, atau
dalam negara atau teritori, yang, pada
saat pendanaan, tunduk pada Sanksi;
atau
c. yang dalam bentuk apapun akan
melahirkan adanya pelanggaran
terhadap Sanksi oleh pihak manapun
(termasuk pihak yang berpartisipasi
dalam pemberian Pinjaman dalam
kapasitas selaku agen fasilitas,
arranger, Kreditur, penasihat atau
apapun).
20.Rekening Bank
Debitur akan membuka dan
mengoperasikan rekening-rekening bank
miliknya berdasarkan dan tunduk pada
ketentuan dalam Perjanjian Pengelolaan
Rekening.
21.Pengadaan Barang dan Jasa
a. Debitur wajib tetap dan akan
terus melakukan dan/atau melalui
(sebagaimana relevan) proses
pengadaan seluruh barang dan
jasa atau membuat perjanjian
atau pengaturan berkaitan dengan
kegiatan usaha dengan prinsip adil,
kompetitif atau persaingan sehat,
transparan, efisien tanpa konspirasi,
dan nilai manfaat uang (value for
money) dan sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
129
Page 152
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
b. Debitur tidak akan mengubah,
menambahkan membuat
variasi, mengesampingkan atau
memodifikasi atau menyetujui
perubahan, penambahan, variasi,
pengesampingan atau modifikasi,
pembatalan, pengakhiran, penarikan
Kembali, penangguhan atau
penyerahan atau menggunakan
hak apapun untuk membatalkan,
mengakhiri, menarik Kembali,
menangguhkan atau menyerahkan
barang atau jasa yang menyimpang
dari prinsip yang adil, kompetitif atau
persaingan sehat, transparan. efisien,
tanpa konspirasi dan nilai manfaat
uang (value for money).
22.Dividen
Debitur diperbolehkan untuk
mendistribusikan dividen kepada para
pemegang sahamnya sepanjang Debitur
memiliki saldo laba positif di dalam
laporan keuangan konsolidasi atau
standalone dan tidak ada pelanggaran
terhadap janji-janji keuangan di dalam
Perjanjian ini, dengan pemberitahuan
kepada seluruh Kreditur.
23.Persyaratan Lanjutan
(a) Debitur dan masing-masing Agen
Jaminan akan mendaftarkan atau
melakukan pengkinian terhadap
Dokumen Jaminan terkait sehubungan
dengan ditandatanganinya Perjanjian
ini (jika diperlukan).
(b) salinan dari Budget yang telah
diperiksa oleh monitoring agent
untuk triwulan kedua hingga triwulan
keempat dari tahun 2024 dalam
jangka waktu 30 hari setelah Tanggal
Efektif
(c) Sehubungan dengan Dokumen
Jaminan Debitur wajib:
(i) menyerahkan bukti atas
penyempurnaan gadai saham
yang dimiliki Debitur pada PT
Wijaya Karya Beton Tbk, PT
Wijaya Karya Bangunan Gedung
Tbk dan PT Wijaya Karya Realty
(termasuk pemberitahuan dan
penerimaan gadai dan salinan
daftar pemegang saham yang
telah mencakup anotasi atas gadai
tersebut), paling lambat 30 Hari
Kerja setelah Tanggal Efektif;
130
Page 153
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
(ii) menyerahkan bukti atas
penyempurnaan jaminan
fidusia atas tagihan yang belum
dijaminkan berdasarkan Dokumen
Jaminan Yang Telah Ada,
sebagaimana disepakati terlebih
dahulu oleh Debitur dan Kreditur
Mayoritas, paling lambat 30 Hari
Kerja setelah Tanggal Efektif;
(iii) menyerahkan bukti penandatangan
APHT “WIKA Tower 1” dan
“Wikasatrian” paling lambat 30 hari
setelah Tanggal Efektif;
(iv)menyerahkan sertifikat hak
tanggungan atas pembebanan
APHT atas “WIKA Tower 1” dan
“Wikasatrian” paling lambat 60 hari
setelah Tanggal Efektif
Dokumen Jaminan Fasilitas LC/BG Baru
1. SKMHT atas tanah dan bangunan “WIKA
Tower 1” yang berdiri di atas SHGB No.
1414 seluas 3.170 m2 yang berlokasi di
Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta
Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. SKMHT atas tanah dan bangunan
“Wikasatrian” yang berdiri di atas:
(i) SHGB No. 180 seluas 8.540 m2 yang
berlokasi di Cipayung, Cisarua, Bogor,
Jawa Barat;
(ii) SHGB No. 181 seluas 17.835 m2
yang berlokasi di Cipayung, Cisarua,
Bogor, Jawa Barat;
(iii) SHGB No. 1 seluas 62.923 m2 yang
berlokasi di Cipayung, Megamendung,
Bogor, Jawa Barat;
(iv)SHGB No. 2 seluas 2.630 m2 yang
berlokasi di Cipayung, Megamendung,
Bogor, Jawa Barat;
3. Seluruh gadai atas saham yang dimiliki
Debitur pada PT Wijaya Karya Beton
Tbk. sebagaimana termaktub dalam
Akta Perjanjian Gadai Saham Dalam PT
WIKA Beton Tbk. Saham No. 14 tanggal
23 Januari 2024 yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
4. Seluruh gadai atas saham yang dimiliki
Debitur pada PT Wijaya Karya Bangunan
Gedung Tbk. sebagaimana termaktub
Akta Perjanjian Gadai Saham Dalam PT
WIKA Bangunan Gedung Tbk. No. 15
tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta;
5. Seluruh gadai atas saham yang dimiliki
Debitur pada PT Wijaya Karya Realty
sebagaimana termaktub dalam Akta
Perjanjian Gadai Saham Dalam PT WIKA
Realty No. 13 tanggal 23 Januari 2024
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta; dan
131
Page 154
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
6. Dokumen Jaminan lainnya yang
ditandatangani oleh Agen Jaminan
Kreditur LC/BG Baru (sesuai dengan
instruksi Kreditur Mayoritas) dengan
Debitur sehubungan dengan Perjanjian
Restrukturisasi.
Dokumen Jaminan Tambahan Kreditur
Restrukturisasi
1. seluruh jaminan fidusia atas tagihan yang
belum dijaminkan berdasarkan Dokumen
Jaminan Yang Telah Ada, sebagaimana
disepakati terlebih dahulu oleh Debitur
dan Kreditur Mayoritas sebagaimana
termaktub dalam Akta Pemberian
Jaminan Fidusia Atas Tagihan Piutang
No. 19 tanggal 23 Januari 2024 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta;
2. gadai atas Rekening Debitur (dengan
pengecualian atas Rekening yang akan
disepakati di dalam perjanjian gadai
tersebut) sebagaimana termaktub dalam
Akta Perjanjian Gadai Rekening No. 12
tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta; dan
3. Dokumen Jaminan lainnya yang
ditandatangani oleh Agen Jaminan
Kreditur Restrukturisasi (sesuai dengan
instruksi Kreditur Mayoritas) dengan
Debitur sehubungan dengan Perjanjian
ini.
Perjanjian Jaminan yang Telah Ada
Seluruh dokumen jaminan yang telah ada
yang dibuat untuk menjamin kewajiban suatu
Debitur di dalam suatu Perjanjian Kredit
(sebagaimana relevan) untuk kepentingan
dari suatu Kreditur (sebagaimana relevan),
dengan rincian sebagai berikut:
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
a. Piutang proyek yang menjadi hak dari
Perseroan baik yang sekarang ada
maupun yang akan ada di kemudian
hari dengan nilai objek sebesar
Rp14.303.390.959.928,- dan nilai
penjaminan Rp18.000.000.000.000
dan dengan rincian sebagai berikut:
(i) Bendungan Minikin NTT;
(ii) EPC Storage Tanks Modification &
Piping System RDMP RU-V;
(iii) Terminal & Apron Bandara Sultan
Hasanuddin;
(iv)Pembangunan Bendungan
Sadawarna JO;
(v) Tol Ruas Pekanbaru Padan, Seksi
Bangkinang-Pangkalan;
(vi)Pembangunan Konstruksi Jalan
Utama (Main Road) Jalan Tol
Serang-Panimbang;
132
Page 155
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
(vii) High Speed Railway;
(viii) Paket Rancang Bangun SPAM
Regional Jatiluhur 1;
(ix)Dermaga Donggala;
(x) Pekerjaan Desain, Suplai dan
Pemasangan Gardu Induk 500/150
KV Ampel;
(xi)Proyek Pembangunan Bendungan
Cipanas Paket 3, Jawa Barat;
(xii) Preservasi Jalan dan Jembatan
Bandara Bali.
b. Seluruh persediaan/stock barang baik
yang telah ada dan/atau akan dimiliki
oleh Perseroan dengan nilai objek
sebesar Rp955.230.469.195,- dan
nilai penjaminan Rp581.833.787.695,-
terdiri dari besi, semen, produk beton,
material besi, apartemen dan suku
cadang;
c. Tanah luas 1,714 m2 dan bangunan
kantor cabang Semarang, di Karang
Rejo Semarang, SHGB No.250
a.n WIKA yang telah dibebani Hak
Tanggungan dengan nilai pengikatan
sebesar Rp 23,877,000,000.-;
d. Tanah luas 5,347 m2 dan bangunan
laboratorium diatasnya, di Jl. Kelapa
Dua Wetan Ciracas Jakarta Timur,
SHGB No.444 & 436 a.n WIKA yang
telah dibebani Hak Tanggungan
dengan nilai pengikatan sebesar Rp
32,162,000,000.-.
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk.
Piutang proyek yang menjadi hak dari
Perseroan baik yang sekarang ada
maupun yang akan ada di kemudian
hari dengan nilai objek sebesar
Rp6.568.512.055.451,- dan nilai
penjaminan Rp6.500.000.000.000,- dan
dengan rincian sebagai berikut:
a. PLTU 2X125 MW Jeneponto;
b. PLTU Cilacap 1x1000 MW;
c. Fixed Type Gas Engine Power Plant
Package 4;
d. Pembangunan Bendungan
Pamukkulu Paket 1 Kab. Takalar;
e. Apartemen Bellazona Kontrak Anak 2;
f. Logement 1700 unit Algeria;
g. Logement 2250 unit Algeria;
h. Tol Serbaraja Seksi 1A;
i. Pabrik Amonium Nitrat;
j. Canal Wall Strenghtening;
k. Tol Cisumdawu Phase II;
l. Bendungan Sukamahi;
m. Jragung Paket 2;
n. Sheet Pile Fase 1 Belawan;
o. Pemb. Jalan KIT Batang;
p. Gedung Kampus Unjani Bandung;
q. Logement 700+485 unit, Ourgla –
Aljazair;
133
Page 156
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
r. Proposed Construction and
Completion of Batang Saribas Bridfe,
Betong Division, Sarawak.
3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
a. Piutang proyek yang menjadi hak dari
Perseroan baik yang sekarang ada
maupun yang akan ada di kemudian
hari dengan nilai objek sebesar
Rp544.673.123.877,- dan nilai
penjaminan Rp500.000.000.000,- dan
dengan rincian sebagai berikut:
(i) Bendungan Tiga Dihaji Paket 4;
(ii) Jembatan Aek Tano Ponggol;
(iii) Design and Build, Perijinan, dan
Pembangunan Jembatan Sungai
Cisadane.
b. Piutang proyek yang menjadi hak dari
Perseroan baik yang sekarang ada
maupun yang akan ada di kemudian
hari dengan nilai penjaminan
Rp12.460.000.000.000,-;
c. HGB 456/Kelapa Dua Wetan dengan
luas 816 m2 dan HGB 00410/Kelapa
Dua Wetan dengan luas 4.894 m2;
d. HGB 4/Kembang Kuning dengan luas
124.417 m2.
4. PT Bank Tabungan Negara (Persero)
Tbk.
Piutang proyek yang menjadi hak
dari Perseroan baik yang sekarang
ada maupun yang akan ada di
kemudian hari dengan nilai objek
sebesar Rp381.184.176.584,- dan nilai
penjaminan Rp425.000.000.000,- dan
dengan rincian sebagai berikut:
a. Proyek Smelter Manyar.
5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
a. Piutang proyek yang menjadi hak dari
Perseroan baik yang sekarang ada
maupun yang akan ada di kemudian
hari dengan nilai objek sebesar
Rp2.320.209.444.223,- dan nilai
penjaminan Rp2.215.000.000.000,-
dan dengan rincian sebagai berikut:
(i) Proyek Bendungan Lau Sumeme
Paket 1, Deli Serdang, Sumatera;
(ii) Proyek Pembangunan Flyover
Arteri Madukoro, Semarang;
(iii) Proyek Revitalisasi Danau Teloko,
Kabupaten Ogan Komering Ilir;
(iv)Proyek Poliklinik Bali, Denpasar
Bali;
(v) Proyek Tol Bayung Lencir –
Tempino Seksi 3, Jambi;
(vi)Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek
2A Jakarta;
(vii) Proyek Bendungan Cijurey Paket
3, Bogor, Jawa Barat;
134
Page 157
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
b. Piutang proyek yang menjadi hak dari
Perseroan baik yang sekarang ada
maupun yang akan ada di kemudian
hari dengan nilai objek sebesar
Rp321.971.086.434,- dan nilai
penjaminan Rp300.000.000.000,- dan
dengan rincian sebagai berikut:
(i) Proyek Sudetan Kali Ciliwung ke
Kanal Banjir Timur (KBT), Jakarta;
(ii) Proyek Stasiun Pompa Ancol
Sentiong Lanjutan, Jakarta;
(iii) Proyek Politeknik Pariwisata, Bali;
(iv)Proyek Peningkatan Kapasitas
Jalan Tol Jakarta Cikampek,
Jakarta.
6. PT Bank HSBC Indonesia
Piutang proyek yang menjadi hak dari
Perseroan baik yang sekarang ada
maupun yang akan ada di kemudian
hari dengan nilai objek sebesar
Rp2.534.466.929.387,- dan nilai
penjaminan Rp2.200.000.000.000,- dan
dengan rincian sebagai berikut:
a. PLTU Palu;
b. Upper Cisokan Package I Lot IA & Lot
1B-JO.
7. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk.
Piutang proyek yang menjadi hak
dari Perseroan baik yang sekarang
ada maupun yang akan ada di
kemudian hari dengan nilai objek
sebesar Rp497.163.410.556,- dan nilai
penjaminan Rp800.000.000.000,- dan
dengan rincian sebagai berikut:
a. Rancang dan Bangun (Design and
Build) Rekonstuksi Jalan Kalawara-
Kulawi dan Sirenja;
b. Revitalization Of Banjarcahyana -
Jawa Tengah;
c. Duplikasi Jembatan Kapuas;
d. RS Ibu dan Anak Persahabatan.
8. PT Bank Pan Indonesia Tbk.
Piutang proyek yang menjadi hak
dari Perseroan baik yang sekarang
ada maupun yang akan ada di
kemudian hari dengan nilai objek
sebesar Rp410.760.304.210,- dan
nilai penjaminan Rp750.000.000.000,-.
dengan rincian sebagai berikut:
a. PLTU Palu;
b. Pembangunan Water Treatment Plan
(WTP) Kapasitas 350liter/detik;
c. Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi
Peterongan di Mrican Paket 1.
135
Page 158
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
9. PT Bank ICBC Indonesia
Piutang proyek yang menjadi hak
dari Perseroan baik yang sekarang
ada maupun yang akan ada di
kemudian hari dengan nilai objek
sebesar Rp487.189.321.739,- dan nilai
penjaminan Rp437.500.000.000,- dan
dengan rincian sebagai berikut:
a. PLTU Sulsel Barru-S CFSPP
(1x100MW);
b. Sumbagut 2 Peaker Power Plant 250
MW;
c. Pembangunan Bendungan
Randugunting;
d. Pembangunan Sistem Persinyalan
dan Telekomunikasi Jalur Ganda KA
antara Mojokerto-Sepanjang Lintas
Surabaya-Solo;
e. Peningkatan Jaringan Irigasi DI.
Cikeusik Kabupaten Cirebon;
f. Revitalisasi Halte Trans Jakarta.
10.PT Bank DKI
Piutang proyek yang menjadi hak
dari Perseroan baik yang sekarang
ada maupun yang akan ada di
kemudian hari dengan nilai objek
sebesar Rp782.738.068.689,- dan nilai
penjaminan Rp990.000.000.000,- dan
dengan rincian sebagai berikut:
a. Jalan Nasional Ruas Sei Duri –
Mempawah Kalimantan Barat;
b. Gumbasa Irigation System;
c. Elevated Solo Balapan – Kadipiro
Tahap 1 (Palang Joglo);
d. Pemhbangunan Jalan dan Jembata
Tumbang Samba- Tumbang Hiran II
(2021);
e. Pembangunan Gedung 1 dan 2
ITB Innovation Park (IIP) Bandung
Teknopolis (SBSN ITB);
f. Mandalika Urban & Tourism
Infrastructure Project;
g. Bandara Banggai Laut – Sulawesi
Tengah; dan
h. Dredging Alur Tursina Area 3 dan 4.
11. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Piutang proyek yang menjadi hak
dari Perseroan baik yang sekarang
ada maupun yang akan ada di
kemudian hari dengan nilai objek
sebesar Rp995.375.410.854,- dan nilai
penjaminan Rp1.125.000.000.000,- dan
dengan rincian sebagai berikut :
a. Pengerukan Benoa Bali Paket A;
b. Design & Construction of Makassar
New Port Toll Access Road
Construction;
c. Steel Structure Works area CE
For Manyar Smelter Project Of PT
Freeport Indonesia
136
Page 159
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
d. Piping Work Area CE for Manyar
Smelter Project Of PT Freeport
Indonesia
12.PT Indonesia Infrastructure Finance
Piutang proyek yang menjadi hak
dari Perseroan baik yang sekarang
ada maupun yang akan ada di
kemudian hari dengan nilai objek
sebesar Rp827.673.752.909,- dan nilai
penjaminan Rp500.000.000.000,- dan
dengan rincian sebagai berikut:
a. Proyek Bandara Dhoho Kediri
13.PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
a. Piutang proyek yang menjadi hak dari
Perseroan baik yang sekarang ada
maupun yang akan ada di kemudian
hari dengan nilai objek sebesar
Rp177.886.666.243,- dan nilai
penjaminan Rp700.000.000.000,- dan
dengan rincian sebagai berikut:
(i) Pembangunan Tol Cisumdawu
Seksi 4;
(ii) Pekerjaan Pembangunan Akses
Jalan Pelabuhan Teluk Tapang.
b. Piutang proyek yang menjadi hak dari
Perseroan baik yang sekarang ada
maupun yang akan ada di kemudian
hari dengan nilai objek sebesar
Rp5.928.579.799.174,- dan nilai
penjaminan Rp800.000.000.000,- dan
dengan rincian sebagai berikut:
(i) Toll Road Development of
Semarang – Demak 1B;
(ii) Pekerjaan Design and Build
Pembangunan Jalan Tol Ancol
Timur – Pluit (elevated).
14.PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
a. Piutang proyek yang menjadi hak
dari Perseroan baik yang sekarang
ada maupun yang akan ada di
kemudian hari dengan nilai objek
sebesar Rp65.588.877.481,- dan nilai
penjaminan Rp50.000.000.000,-.
b. Piutang proyek yang menjadi hak
dari Perseroan baik yang sekarang
ada maupun yang akan ada di
kemudian hari dengan nilai objek
sebesar Rp0,- yang nantinya secara
keseluruhan bernilai sebesar
Rp345.000.000.000,- dan nilai
penjaminan Rp345.000.000.000,-.
15.PT Bank BTPN Tbk.
Untuk merujuk pada daftar piutang
yang dijaminkan pada tanggal 30 Juni
2023 yang telah ditandatangani oleh
Debitur dengan total piutang sebesar
Rp1.481.602.932.644,- dengan rincian
sebagai berikut:
a. Lumut Balai Unit 2 Geothermal FCRS
and Power Plant Project;
137
Page 160
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
b. Package 6 : Container Terminal No. 2
Construction;
c. Universitas Jambi;
d. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Rancang dan Bangun Paket D (Halte
D);
e. Pekerjaan FO Aloha;
f. Simpang Perdau Road Diversion.
Keterangan:
- Perjanjian ini tidak memuat pembatasan-
pembatasan (negative covenants)
yang sekiranya dapat menghalangi
pelaksanaan PMHMETD II termasuk
penggunaan dananya dan/atau
merugikan kepentingan pemegang
saham Perseroan khususnya pemegang
saham publik.
- Tidak terdapat kewajiban Perseroan
untuk memperoleh persetujuan dari
pihak ketiga dan/atau melakukan
pemberitahuan kepada pihak ketiga
sehubungan dengan rencana PMHMETD
II.
- Penjaminan terhadap aset/harta
kekayaan material Perseroan tersebut
kepada Kreditur LC/BG Baru di atas
merupakan Transaksi Material dan
Transaksi Afiliasi pemberian jaminan
kepada bank atau perusahaan
pembiayaan atas pinjaman yang diterima
secara langsung oleh Perseroan (vide
Pasal 11 huruf c POJK No. 17/2020
juncto Pasal 6 ayat (1) huruf e POJK No.
42/2020, sehingga transaksi tersebut
dikecualikan dari kewajiban untuk
menggunakan Penilai dan memperoleh
persetujuan RUPS karena merupakan
transaksi pemberian jaminan kepada
bank atau perusahaan pembiayaan atas
pinjaman yang diterima secara langsung
oleh Perseroan dimana terhadap
transaksi tersebut Perseroan telah
menyampaikan Keterbukaan Informasi
kepada masyarakat dan menyampaikan
bukti pengumuman dan dokumen
pendukungnya kepada OJK paling
lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua)
setelah terjadinya transaksi sebagai
pemenuhan ketentuan berdasarkan
POJK No. 17/2020, POJK No. 42/2020
dan POJK No. 31/2015 sebagaimana
termaktub dalam Keterbukaan Informasi
Laporan Informasi atau Fakta Material
No. SE.01.01/A.CORSEC.00076/2024
tanggal 24 Januari 2024.
138
Page 161
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan Wijaya Karya
dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Wijaya Karya
2. Akta Perjanjian 1. Perseroan atau Emiten melakukan penerbitan Obligasi Jatuh tempo Obligasi
Perwaliamanatan Emiten Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun adalah:
Obligasi Berkelanjutan 2. PT Bank Mega 2020. - Obligasi Seri A pada
I Wijaya Karya Tbk (“Wali tanggal hari ulang
Tahap I Tahun 2020 Amanat”) Obligasi Tahap I yang akan dikeluarkan tahun ke 5 (tiga)
No. 33 tanggal 22 adalah sebesar Rp1.500.000.000.000,- yang tahun terhitung sejak
September 2020 terdiri dari: Tanggal Emisi, yaitu
juncto Akta Addendum - Obligasi Seri A sebesar pada tanggal 18
IV Perjanjian Rp331.000.000.000,- dengan jangka Desember 2025.
Perwaliamanatan waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi - Obligasi Seri B pada
Obligasi Berkelanjutan dan tingkat bunga sebesar 8,6% per tanggal hari ulang
I Wijaya Karya Tahap tahun; tahun ke 5 (lima)
I Tahun 2020 No. 11 - Obligasi Seri B sebesar tahun terhitung sejak
tanggal 10 November Rp429.000.000.000,- dengan jangka Tanggal Emisi, yaitu
2023, yang dibuat di waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi pada tanggal 18
hadapan Humberg dan tingkat bunga sebesar 9,25% per Desember 2025.
Lie, S.H., S.E., M.Kn., tahun; - Obligasi Seri C pada
Notaris di Jakarta - Obligasi Seri C sebesar tanggal hari ulang
Utara Rp740.000.000.000,- dengan jangka tahun ke 7 (tujuh)
waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi tahun terhitung sejak
dan tingkat bunga sebesar 9,85% per Tanggal Emisi, yaitu
tahun. pada tanggal 18
Desember 2027.
3. Akta Perjanjian 1. Perseroan atau Emiten melakukan penerbitan Sukuk Jatuh tempo Sukuk
Perwaliamanatan Emiten Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya adalah:
Sukuk Mudharabah 2. PT Bank Mega Tahap I Tahun 2020. - Sukuk Seri A pada
Berkelanjutan I Wijaya Tbk (“Wali tanggal hari ulang
Karya Tahap I Tahun Amanat”) Sukuk Tahap I yang akan dikeluarkan adalah tahun ke 3 (tiga)
2020 No. 36 tanggal sebesar Rp500.000.000.000,- yang terdiri tahun terhitung sejak
22 September 2020 dari: Tanggal Emisi, yaitu
juncto Akta Addendum - Sukuk Seri A sebesar pada tanggal 18
III Perjanjian Rp184.000.000.000,- dengan jangka Desember 2023.
Perwaliamanatan waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal - Sukuk Seri B pada
Sukuk Mudharabah emisi dengan Pendapatan Bagi Hasil tanggal hari ulang
Berkelanjutan I Wijaya Sukuk Mudharabah yang dihitung tahun ke 5 (lima)
Karya Tahap Tahap berdasarkan perkalian antara Nisbah tahun terhitung sejak
I Tahun 2020 No. 13 Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana Tanggal Emisi, yaitu
tanggal 3 Desember besarnya nisbah adalah 35,8334% dari pada tanggal 18
2020, yang seluruhnya Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan Desember 2025.
dibuat di hadapan Ir. indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen - Sukuk Seri C pada
Nanette Cahyanie 8,60% per tahun; tanggal hari ulang
Handari Adi Warsito, - Sukuk Seri B sebesar tahun ke 7 (tujuh)
S.H., Notaris di Jakarta Rp159.000.000.000,- dengan jangka tahun terhitung sejak
waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal Tanggal Emisi, yaitu
emisi dengan Pendapatan Bagi Hasil pada tanggal 18
Sukuk Mudharabah yang dihitung Desember 2027.
berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 38,5417% dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
9,25% per tahun;
- Sukuk Seri C sebesar
Rp157.000.000.000,- dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 41,0417% dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
9,85% per tahun.
139
Page 162
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
4. Akta Perjanjian 1. Perseroan atau Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap Jatuh tempo Obligasi
Perwaliamanatan Emiten II Tahun 2021. adalah:
Obligasi Berkelanjutan 2. PT Bank Mega - Obligasi Seri A pada
I Wijaya Karya Tahap Tbk (“Wali Obligasi Tahap II yang akan dikeluarkan tanggal hari ulang
II Tahun 2021 No. 11 Amanat”) adalah sebesar Rp2.500.000.000.000,- yang tahun ke 3 (tiga)
tanggal 8 Februari terdiri dari: tahun terhitung sejak
2021, yang dibuat di - Obligasi Seri A sebesar Tanggal Emisi, yaitu
hadapan Ir. Nanette Rp495.000.000.000,- dengan jangka pada tanggal 3 Maret
Cahyanie Handari Adi waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi 2026.
Warsito, S.H., Notaris dan tingkat bunga sebesar 8,6% per - Obligasi Seri B pada
di Jakarta juncto Cover tahun; tanggal hari ulang
Note Notaris Rapat - Obligasi Seri B sebesar tahun ke 5 (lima)
Umum Pemegang Rp745.500.000.000,- dengan jangka tahun terhitung sejak
Obligasi Berkelanjutan waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi Tanggal Emisi, yaitu
I Wijaya Karya Tahap dan tingkat bunga sebesar 9,25% per pada tanggal 3 Maret
II Tahun 2021 tanggal tahun; 2026.
16 Februari 2024, - Obligasi Seri C sebesar - Obligasi Seri C pada
yang diterbitkan oleh Rp1.295.500.000.000,- dengan jangka tanggal hari ulang
Humberg Lie, S.H., waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi tahun ke 7 (tujuh)
S.E., M.Kn., Notaris di dan tingkat bunga sebesar 9,85% per tahun terhitung sejak
Jakarta Utara tahun. Tanggal Emisi, yaitu
pada tanggal 3 Maret
2028.
5. Akta Perjanjian 1. Perseroan atau Emiten melakukan penerbitan Sukuk Jatuh tempo Sukuk
Perwaliamanatan Emiten Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya adalah:
Sukuk Mudharabah 2. PT Bank Mega Tahap II Tahun 2021. - Sukuk Seri A pada
Berkelanjutan I Wijaya Tbk (“Wali tanggal hari ulang
Karya Tahap II Tahun Amanat”) Sukuk Tahap II yang akan dikeluarkan tahun ke 3 (tiga)
2021 No. 14 tanggal adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima tahun terhitung sejak
8 Februari 2021, yang ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari: Tanggal Emisi, yaitu
dibuat di hadapan Ir. - Sukuk Seri A sebesar pada tanggal 3 Maret
Nanette Cahyanie Rp134.300.000.000,- dengan jangka 2026.
Handari Adi Warsito, waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal - Sukuk Seri B pada
S.H., Notaris di emisi dengan Pendapatan Bagi Hasil tanggal hari ulang
Jakarta juncto Cover Sukuk Mudharabah yang dihitung tahun ke 5 (lima)
Note Notaris Rapat berdasarkan perkalian antara Nisbah tahun terhitung sejak
Umum Pemegang Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana Tanggal Emisi, yaitu
Sukuk Mudharabah besarnya nisbah adalah 35,8334% dari pada tanggal 3 Maret
Berkelanjutan I Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan 2026.
Wijaya Karya Tahap indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen - Sukuk Seri C pada
II Tahun 2021 tanggal 8,60% per tahun; tanggal hari ulang
16 Februari 2024, - Sukuk Seri B sebesar tahun ke 7 (tujuh)
yang diterbitkan oleh Rp211.600.000.000,- dengan jangka tahun terhitung sejak
Humberg Lie, S.H., waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal Tanggal Emisi, yaitu
S.E., M.Kn., Notaris di emisi dengan Pendapatan Bagi Hasil pada tanggal 3 Maret
Jakarta Utara Sukuk Mudharabah yang dihitung 2028.
berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 38,5417% dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
9,25% per tahun;
- Sukuk Seri C sebesar
Rp154.100.000.000,- dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah, dimana besarnya
nisbah adalah 41,0417% dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
9,85% per tahun.
140
Page 163
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
6. Akta Perjanjian 1. Perseroan atau Emiten melakukan penerbitan Obligasi Jatuh tempo Obligasi
Perwaliamanatan Emiten Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun adalah:
Obligasi Berkelanjutan 2. PT Bank Mega 2021. - Obligasi Seri A pada
II Wijaya Karya Tahap Tbk (“Wali tanggal hari ulang
I Tahun 2021 No. 03 Amanat”) Obligasi Tahap I yang akan dikeluarkan tahun ke 3 (tiga)
tanggal 2 Juli 2021 adalah sebesar Rp1.750.000.000.000,- yang tahun terhitung
juncto Akta Addendum terdiri dari: sejak Tanggal Emisi,
III Perjanjian - Obligasi Seri A sebesar yaitu pada tanggal 8
Perwaliamanatan Rp571.000.000.000,- dengan jangka September 2024.
Obligasi Berkelanjutan waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi - Obligasi Seri B pada
II Wijaya Karya Tahap dan tingkat bunga sebesar 8,25% per tanggal hari ulang
I Tahun 2021 No. 60 tahun; tahun ke 5 (lima)
tanggal 30 Agustus - Obligasi Seri B sebesar tahun terhitung
2021 yang seluruhnya Rp197.000.000.000,- dengan jangka sejak Tanggal Emisi,
dibuat di hadapan Ir. waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi yaitu pada tanggal 8
Nanette Cahyanie dan tingkat bunga sebesar 8,55% per September 2026.
Handari Adi Warsito, tahun; - Obligasi Seri C pada
S.H., Notaris di Jakarta - Obligasi Seri C sebesar tanggal hari ulang
Rp982.000.000.000,- dengan jangka tahun ke 7 (tujuh)
waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi tahun terhitung
dan tingkat bunga sebesar 9,25% per sejak Tanggal Emisi,
tahun. yaitu pada tanggal 8
September 2028.
7. Akta Perjanjian 1. Perseroan atau Emiten melakukan penerbitan Sukuk Jatuh tempo Sukuk
Perwaliamanatan Emiten Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya adalah:
Sukuk Mudharabah 2. PT Bank Mega Tahap I Tahun 2021. - Sukuk Seri A pada
Berkelanjutan II Tbk (“Wali tanggal hari ulang
Wijaya Karya Tahap Amanat”) Sukuk Tahap I yang akan dikeluarkan adalah tahun ke 3 (tiga)
I Tahun 2021 No. 07 sebesar Rp750.000.000.000,- yang terdiri tahun terhitung
tanggal 2 Juli 2021 dari: sejak Tanggal Emisi,
juncto Akta Addendum - Sukuk Seri A sebesar yaitu pada tanggal 8
III Perjanjian Rp325.500.000.000,- dengan jangka September 2024.
Perwaliamanatan waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal - Sukuk Seri B pada
Sukuk Mudharabah emisi dengan Pendapatan Bagi Hasil tanggal hari ulang
Berkelanjutan II Wijaya Sukuk Mudharabah yang dihitung tahun ke 5 (lima)
Karya Tahap I Tahun berdasarkan perkalian antara Nisbah tahun terhitung
2021 No. 64 tanggal Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana sejak Tanggal Emisi,
30 Agustus 2021, yang besarnya nisbah adalah 58,92860% dari yaitu pada tanggal 8
seluruhnya dibuat di Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan September 2026.
hadapan Ir. Nanette indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen - Sukuk Seri C pada
Cahyanie Handari Adi 8,25% per tahun; tanggal hari ulang
Warsito, S.H., Notaris - Sukuk Seri B sebesar tahun ke 7 (tujuh)
di Jakarta Rp91.500.000.000,- dengan jangka tahun terhitung
waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal sejak Tanggal Emisi,
emisi dengan Pendapatan Bagi Hasil yaitu pada tanggal 8
Sukuk Mudharabah yang dihitung September 2028.
berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 61,07143% dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
8,55% per tahun;
- Sukuk Seri C sebesar
Rp333.000.000.000,- dengan jangka
waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal
emisi dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 66,07143% dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
9,25% per tahun.
141
Page 164
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
8. Akta Perjanjian 1. Perseroan atau Emiten melakukan penerbitan Obligasi Jatuh tempo Obligasi
Perwaliamanatan Emiten Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II adalah:
Obligasi Berkelanjutan 2. PT Bank Mega Tahun 2022. - Obligasi Seri A pada
II Wijaya Karya Tahap Tbk (“Wali tanggal hari ulang
II Tahun 2022 No. 48 Amanat”) Obligasi Tahap II yang akan dikeluarkan tahun ke 3 (tiga)
tanggal 21 Januari adalah sebesar Rp1.750.000.000.000,- yang tahun terhitung sejak
2022 juncto Akta terdiri dari: Tanggal Emisi, yaitu
Addendum I Perjanjian - Obligasi Seri A sebesar pada tanggal 15
Perwaliamanatan Rp593.950.000.000,- dengan jangka Februari 2025.
Obligasi Berkelanjutan waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi - Obligasi Seri B pada
II Wijaya Karya Tahap dan tingkat bunga sebesar 6,50% per tanggal hari ulang
II Tahun 2022 No. 13 tahun; tahun ke 5 (lima)
tanggal 10 Februari - Obligasi Seri B sebesar tahun terhitung sejak
2022 yang seluruhnya Rp425.150.000.000,- dengan jangka Tanggal Emisi, yaitu
dibuat di hadapan Ir. waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi pada tanggal 15
Nanette Cahyanie dan tingkat bunga sebesar 7,75% per Februari 2027.
Handari Adi Warsito, tahun; - Obligasi Seri C pada
S.H., Notaris di Jakarta - Obligasi Seri C sebesar tanggal hari ulang
Rp730.900.000.000,- dengan jangka tahun ke 7 (tujuh)
waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi tahun terhitung sejak
dan tingkat bunga sebesar 8,30% per Tanggal Emisi, yaitu
tahun. pada tanggal 15
Februari 2029.
9. Akta Perjanjian 1. Perseroan atau Emiten melakukan penerbitan Sukuk Jatuh tempo Sukuk
Perwaliamanatan Emiten Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya adalah:
Sukuk Mudharabah 2. PT Bank Mega Tahap II Tahun 2022. - Sukuk Seri A pada
Berkelanjutan II Tbk (“Wali tanggal hari ulang
Wijaya Karya Tahap Amanat”) Sukuk Tahap II yang akan dikeluarkan tahun ke 3 (tiga)
II Tahun 2022 No. 51 adalah sebesar Rp750.000.000.000,- yang tahun terhitung sejak
tanggal 21 Januari terdiri dari: Tanggal Emisi, yaitu
2022 juncto Akta - Sukuk Seri A sebesar pada tanggal 15
Addendum I Perjanjian Rp412.900.000.000,- dengan jangka Februari 2025.
Perwaliamanatan waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi - Sukuk Seri B pada
Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk tanggal hari ulang
Berkelanjutan II Mudharabah yang dihitung berdasarkan tahun ke 5 (lima)
Wijaya Karya Tahap perkalian antara Nisbah Pemegang tahun terhitung sejak
II Tahun 2022 No. 16 Sukuk Mudharabah, dimana besarnya Tanggal Emisi, yaitu
tanggal 10 Februari nisbah adalah 54,166670% dari pada tanggal 15
2022, yang seluruhnya Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan Februari 2027.
dibuat di hadapan Ir. indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen - Sukuk Seri C pada
Nanette Cahyanie 6,50% per tahun; tanggal hari ulang
Handari Adi Warsito, - Sukuk Seri B sebesar tahun ke 7 (tujuh)
S.H., Notaris di Jakarta Rp176.050.000.000,- dengan jangka tahun terhitung sejak
waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal Tanggal Emisi, yaitu
emisi dengan Pendapatan Bagi Hasil pada tanggal 15
Sukuk Mudharabah yang dihitung Februari 2029.
berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 64,583340% dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
7,75% per tahun;
- Sukuk Seri C sebesar
Rp161.050.000.000,- dengan jangka
waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal
emisi dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana
besarnya nisbah adalah 69,166670% dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
8,30% per tahun.
142
Page 165
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
10. Akta Perjanjian 1. Perseroan atau Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Jatuh tempo Obligasi
Perwaliamanatan Emiten Tahap I Tahun 2022. adalah:
Obligasi Berkelanjutan 2. PT Bank Mega - Obligasi Seri A pada
III Wijaya Karya Tahap Tbk (“Wali Obligasi Tahap I yang akan dikeluarkan tanggal hari ulang
I Tahun 2022 No. 43 Amanat”) adalah sebesar Rp1.204.880.000.000,- yang tahun ke 3 (tiga)
tanggal 20 Juli 2022 terdiri dari: tahun terhitung sejak
juncto Akta Addendum - Obligasi Seri A sebesar Tanggal Emisi yaitu 3
III Perjanjian Rp479.800.000.000,- dengan jangka November 2025.
Perwaliamanatan waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi - Obligasi Seri B pada
Obligasi Berkelanjutan dan tingkat bunga sebesar 9,90% per tanggal hari ulang
III Wijaya Karya Tahap tahun; tahun ke 5 (lima)
I Tahun 2022 No. 33 - Obligasi Seri B sebesar tahun terhitung sejak
tanggal 20 Oktober Rp275.230.000.000,- dengan jangka Tanggal Emisi yaitu 3
2022, yang seluruhnya waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi November 2027.
dibuat di hadapan Ir. dan tingkat bunga sebesar 10,50% per - Obligasi Seri C pada
Nanette Cahyanie tahun; tanggal hari ulang
Handari Adi Warsito, - Obligasi Seri C sebesar tahun ke 7 (tujuh)
S.H., Notaris di Jakarta Rp449.850.000.000,- dengan jangka tahun terhitung sejak
waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi Tanggal Emisi yaitu 3
dan tingkat bunga sebesar 10,90% per November 2029.
tahun.
11. Akta Perjanjian 1. Perseroan atau Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Jatuh tempo Sukuk
Perwaliamanatan Emiten Karya Tahap I Tahun 2022. adalah:
Sukuk Mudharabah 2. PT Bank Mega - Sukuk Seri A pada
Berkelanjutan III Tbk (“Wali Sukuk Tahap I yang akan dikeluarkan adalah tanggal hari ulang
Wijaya Karya Tahap Amanat”) sebesar Rp281.815.000.000,- yang terdiri tahun ke 3 (tiga)
I Tahun 2022 No. 47 dari: tahun terhitung sejak
tanggal 20 Juli 2022 - Sukuk Seri A sebesar Tanggal Emisi yaitu 3
juncto Akta Addendum Rp479.800.000.000,- dengan jangka November 2025.
III Perjanjian waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi - Sukuk Seri B pada
Perwaliamanatan dan tingkat bunga sebesar 9,90% per tanggal hari ulang
Sukuk Mudharabah tahun; tahun ke 5 (lima)
Berkelanjutan III - Sukuk Seri B sebesar tahun terhitung sejak
Wijaya Karya Tahap Rp275.230.000.000,- dengan jangka Tanggal Emisi yaitu 3
I Tahun 2022 No. 37 waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi November 2027.
tanggal 20 Oktober dan tingkat bunga sebesar 10,50% per - Sukuk Seri C pada
2022, yang seluruhnya tahun; tanggal hari ulang
dibuat di hadapan Ir. - Sukuk Seri C sebesar tahun ke 7 (tujuh)
Nanette Cahyanie Rp449.850.000.000,- dengan jangka tahun terhitung sejak
Handari Adi Warsito, waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi Tanggal Emisi yaitu 3
S.H., Notaris di Jakarta dan tingkat bunga sebesar 10,90% per November 2029.
tahun.
Perjanjian Pembiayaan Leasing
12. Perjanjian Sewa Guna PT Bringin Srikandi 30 Unit Dump Truck Kapasitas 24 m3 Isuzu 60 bulan
Usaha Tanpa Hak Opsi Finance Giga FVZ 34P 185PS 6X4 MR tahun 2017;
(Operating Lease) dan
No. 193 OL tanggal 5 Unit Vibratory Compactor Sakai SV525DF
13 Agustus (Smooth Drum) Kapasitas 10
2018 sebagaimana Ton tahun 2017.
telah diubah dengan
Surat Pemberitahuan Nilai Pembiayaan:
Putusan Addendum Rp29.867.462.008,-
Perjanjian Operating untuk 30 Unit Dump Truck Kapasitas 24 m3
Lease No, 193/OL No. Isuzu Giga FVZ 34P 185PS 6X4 MR
326/BSF-Dir/V/2019 tahun 2017; dan Rp5.228.038.638,-
tanggal 20 Mei 2019 untuk 5 Unit Vibratory
Compactor Sakai SV525DF (Smooth Drum)
Kapasitas 10 Ton tahun 2017
143
Page 166
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
13. Perjanjian Pembiayaan PT Bringin Srikandi 1 Unit Vibratory Compactor Smooth Drum 60 bulan
Investasi dengan Finance 311D HAMM tahun 2017 kapasitas 10 Ton;
Cara Pembelian 1 Unit Excavator Sumitomo Crawler
dengan Pembayaran SH350HD-5 Kapasitas 30 Ton tahun 2017;
secara Angsuran No. dan
LSBSF201800048 10 Unit Isuzu Giga FVZ 34P 285 PS 6X4 MT
tanggal 7 Juni 2018 tahun 2017.
sebagaimana telah
diubah dengan Surat Nilai Pembiayaan: Rp8.955.059.584,-
Pemberitahuan
Putusan Addendum
Perjanjian Operating
Lease No, 193/OL No.
326/BSF-Dir/V/2019
tanggal 20 Mei 2019
Perjanjian dengan Pihak Afiliasi
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Perjanjian Kredit
1. Perjanjian Pemberian 1. Perseroan Pemberian bantuan berupa Pinjaman 30 Maret 2023
Pinjaman Fasilitas (“WIKA”); dan Fasilitas Cash Loan oleh WIKA kepada s/d
Cash Loan Perseroan 2. PT Wijaya WR guna kepentingan dan pengembangan 29 Maret 2024
tanggal 31 Maret 2022 Karya Realty kegiatan operasional WR dengan tetap
juncto Perubahan dan (“WR”) memperhatikan keuntungan bagi kedua Sampai dengan tanggal
Penegasan Kembali belah pihak dan ketentuan peraturan Prospektus ini
Perjanjian Pemberian yang berlaku, termasuk anggaran dasar diterbitkan, Para Pihak
Pinjaman Fasilitas masing-masing serta ketentuan di bidang sedang dalam proses
Cash Loan Perseroan pasar modal dengan plafon sebesar perpanjangan jangka
tanggal 30 Maret 2023, Rp4.827.753.840.927,- dengan Bunga waktu Perjanjian ini.
yang seluruhnya dibuat 8,61% per tahun. Oleh karenanya,
di bawah tangan dan Perjanjian ini masih
bermeterai cukup berlaku dan mengikat
Para Pihak.
2. Perjanjian Pemberian 1. Perseroan Pemberian bantuan berupa Pinjaman 3 Maret 2023
Pinjaman Fasilitas Cash (“WIKA”); dan Fasilitas Cash Loan oleh WIKA s/d
Loan tanggal 4 Maret 2. PT Wijaya kepada WIKON guna kepentingan dan 2 Maret 2024
2020 junctis Perjanjian Karya Industri pengembangan kegiatan operasional
Pemberian Pinjaman & Konstruksi WIKON dengan tetap memperhatikan Sampai dengan tanggal
Fasilitas Cash Loan (“WIKON”) keuntungan bagi kedua belah pihak Prospektus ini
tanggal 4 Maret 2021, dan ketentuan peraturan yang berlaku, diterbitkan, Para Pihak
Perjanjian Pemberian termasuk anggaran dasar masing- sedang dalam proses
Pinjaman Fasilitas Cash masing serta ketentuan di bidang perpanjangan jangka
Loan tanggal 4 Maret pasar modal dengan plafon sebesar waktu Perjanjian ini.
2022 dan Perubahan Rp1.288.950.187.769,- dengan Bunga: 5 Oleh karenanya,
dan Penegasan Kembali % per tahun di asat Suku Bunga Sertifikat Perjanjian ini masih
Perjanjian Perjanjian Bank Indonesia bulanan pada bulan berlaku dan mengikat
Pemberian Pinjaman berjalan. Para Pihak.
Fasilitas Cash Loan
tanggal 3 Maret 2023,
yang seluruhnya dibuat
di bawah tangan dan
bermeterai cukup
144
Page 167
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
3. Perpanjangan Perjanjian 1. Perseroan Pemberian Fasilitas Cash Loan dengan 23 Januari 2024
Pemberian Pinjaman (“WIKA”); dan jumlah plafond pemanfaatan adalah s/d
Fasilitas Cash Loan PT 2. PT Wijaya sebesar Rp250.726.337.564,- untuk 22 Januari 2025
Wijaya Karya (Persero) Karya Pemberian bantuan pemanfaatan
Tbk. tanggal 24 Januari Bitumen fasilitas Cash Loan oleh WIKA kepada
2020 juncto Perubahan (“BITUMEN”) WIKA Bitumen guna kepentingan dan
dan Penegasan Kembali pengembangan Kegiatan Operasional
Perjanjian Pemberian WIKA Bitumen dengan tetap
Pinjaman Fasilitas Cash memperhatikan keuntungan bagi kedua
Loan PT Wijaya Karya belah pihak dan ketentuan peraturan
(Persero) Tbk. tanggal yang berlaku, termasuk anggaran dasar
22 Februari 2024, yang masing-masing serta ketentuan di bidang
seluruhnya dibuat di pasar modal dengan Bunga sebesar
bawah tangan dan 9,03% per tahun pada bulan berjalan,
bermeterai cukup dengan ketentuan Bunga tersebut dapat
disesuaikan oleh WIKA sesuai dengan
perkembangan bunga yang berlaku.
4. Perpanjangan Perjanjian 1. Perseroan Pemberian bantuan berupa Pinjaman 12 Mei 2023
Pemanfaatan Fasilitas (“WIKA”); dan Fasilitas Non Cash Loan oleh WIKA kepada s/d
Non Cash Loan PT 2. PT Wijaya WSERPAN guna penerbitan Bank Garansi, 13 Mei 2024
Wijaya Karya (Persero) Karya Serang Letter of Credit (LC) dan/atau SKBDN
Tbk tanggal 24 Januari Panimbang WSERPAN dengan tetap memperhatikan
2020 junctis Perjanjian (“WSERPAN”) keuntungan bagi kedua belah pihak
Pemberian Pinjaman dan ketentuan peraturan yang berlaku,
Fasilitas Non Cash Loan termasuk anggaran dasar masing-masing
PT Wijaya Karya (Persero) serta ketentuan di bidang pasar modal
Tbk. tanggal 20 Januari dengan plafon sebesar Rp75.000.000.000,-
2022 dan Perubahan dengan Kompensasi 0,75% per tahun.
dan Penegasan Kembali
Perjanjian Pemberian
Pinjaman Fasilitas Non
Cash Loan PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk.
tanggal 24 Januari 2023,
yang seluruhnya dibuat
di bawah tangan dan
bermeterai cukup
5. Perjanjian Pemberian 1. Perseroan Pemberian bantuan berupa Pinjaman 25 Januari 2024
Pinjaman Fasilitas Non- (“WIKA”); dan Fasilitas Non Cash Loan oleh WIKA s/d
Cash Loan PT Wijaya 2. PT Wijaya kepada WTJJ dalam bentuk Bank Garansi 25 Januari 2025
Karya (Persero) Tbk Karya Tirta guna kepentingan dan pengembangan
tanggal 17 November Jaya Jatiluhur kegiatan operasional WTJJ dengan tetap
2021 junctis Amandemen (“WTJJ”) memperhatikan keuntungan bagi kedua
dan Penegasan Kembali belah pihak dan ketentuan peraturan yang
Perjanjian Pemberian berlaku, termasuk anggaran dasar masing-
Pinjaman Fasilitas Non- masing serta ketentuan di bidang pasar
Cash Loan PT Wijaya modal sebesar Rp52.968.000.000,- dengan
Karya (Persero) Tbk Kompensasi 0,75% per tahun atas nilai
tanggal 25 Januari 2023 realisasi plafon yang diberikan.
dan Penegasan Kembali
Perjanjian Pemberian
Pinjaman Fasilitas Non-
Cash Loan PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk
tanggal 25 Januari 2023
tanggal 5 Februari 2024,
yang dibuat di bawah
tangan dan bermeterai
cukup
145
Page 168
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Perjanjian sehubungan dengan Kegiatan Usaha
6. Perjanjian Kerja Sama 1. PT Wijaya Para Pihak bermaksud untuk 5 tahun terhitung
Pembangunan Dan Karya melakukan kerjasama membangun sejak 23 April 2018
Pengelolaan Lahan (Persero) dan mengembangkan tanah seluas atau sampai dengan
tanggal 10 Desember Tbk. (“WIKA”) 13.614m2 yang terletak di Desa Sudimara, unit vila atau condotel
2012 juncto Amandemen 2. WR (“WIKA Kecamatan Tabanan, Bali, yang terletak habis terjual dan telah
Perjanjian Kerja Sama REALTY”) di Jalan Yeh Gangga-Tabanan Bali, yang dilakukan serah terima
Pembangunan Dan akan dikembangkan menjadi vila dan unit kepada konsumen
Pengelolaan Lahan apabila dikemudian hari dimungkinkan
tanggal 23 April 2018, akan dikembangkan menjadi condotel. Sampai dengan
yang keduanya dibuat tanggal Prospektus ini
di bawah tangan dan diterbitkan, Perjanjian
bermaterai cukup masih berlaku dan
mengikat Para Pihak.
7. Perjanjian Kerja 1. PT Wijaya Bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) Para Pihak sepakat
Sama Operasi antara Karya untuk selanjutnya disebut KAI dan Perjanjian ini berlaku
Perseroan dengan PT (Persero) WIKA telah menandatangani Perjanjian efektif sejak diperolehnya
Wijaya Karya Realty Tbk. (“WIKA”) Kerjasama Usaha antara PT Kereta Api hal-hal sebagai berikut :
No. TP.01.03/A. 2. WR (“WIKA Indonesia (Persero) dan PT Wijaya Karya a. Telah diterbitkannya
DIR.4359/2018 dan REALTY”) (Persero) Tbk dalam rangka Pemanfaatan Laporan Kewajaran
No. HK.02.09/A.DIR. lahan milik PT Kereta Api Indonesia Transaksi dari
WR.09065/2018 tanggal (Persero) di lokasi Laswi, Bandung No. Konsultan
16 Maret 2018 jis. Berita KAI KL.701/X/31/KA-2017 dan No. WIKA Independen yang
Acara Kesepakatan antara TP.01.03/A.DIR.13154/2017 tanggal 10 ditunjuk Para Pihak;
Perseroan dengan WIKA Oktober 2017 berikut perubahannya b. Perjanjian KSU sudah
Realty No. TP.01.03/A. sebagaimana diubah terakhir kali dengan berlaku efektif;
DIR.10121J/2018 dan Perubahan dan Penyusunan Kembali c. Persetujuan tertulis
No. HK.02.09/A.DIR. Perjanjian Kerjasama antara KAI dan internal Perseroan
WR.2792/2018 tanggal Perseroan dalam rangka Pendayagunaan dan WIKA Realty
7 Agustus 2018 dan Aset Milik KAI di Laswi, Bandung dengan terkait pelaksanaan
Amandemen ke Satu Skema Bangun Guna Serah No. KL.705/ Perjanjian ini.
Perjanjian Kerjasama VIII/3/KA-2020 dan No. TP.01.03/A.
Operasi antara Perseroan DIR/63978/2020 tanggal 27 Agustus Sampai dengan
dengan PT Wijaya Karya 2020 (“Perjanjian BGS”), atas Lahan tanggal Prospektus ini
Realty No.TP.01.03/A. yang terletak di jalan Laswi, Kelurahan diterbitkan, Perjanjian
DIR.64518/2020 dan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota masih berlaku dan
No. HK.02.09/A.DIR. Bandung, Propinsi Jawa Barat, seluas ± mengikat Para Pihak.
WR.3729/2020 tanggal 206.400 m2 yang merupakan sebagian
16 November 2020, dari luasan sebagaimana yang dituangkan
yang seluruhnya dibuat dalam Sertifikat Hak Pakai No. 6, yang
dibawah tangan dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut
bermeterai cukup "Tanah".
Maksud dan Tujuan KSO ini adalah
kerjasama untuk
Melakukan pengembangan, pemasaran,
pembangunan dan pengelolaan Tanah
secara bersama-sama yang memberikan
keuntungan Para Pihak dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian BGS.
146
Page 169
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
8. Pekerjaan Kerjasama 1. PT Kereta Para Pihak sepakat melaksanakan Para Pihak sepakat
Usaha antara PT Api Indonesia pendayagunaan, pembangunan, bahwa jangka waktu
Kereta Api Indonesia (Persero) pemasaran dan pengelolaan atas lahan pemanfaatan Objek
(Persero) (“KAI”) dan (“Pihak KAI yang berlokasi di Jl. Laswi, Kel. Kerjasama (Jangka
Perseroan dalam rangka Pertama”); Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Waktu BGS) adalah
Pemanfaatan Lahan 2. Perseroan Bandung, Provinsi Jawa Barat berdasarkan 50 tahun sejak
Milik KAI di Lokasi (“Pihak Sertifikat Hak Pakai No. 6 Tahun 1988 berakhirnya Grace
Laswi, Bandung No. KAI Kedua”); seluas 206.400 m2 atau sebagaimana hasil Period, dimana Grace
KL.701/X/31/KA-2017 dan pengukuran bersama yang sebagian dari Period adalah masa
No. Perseroan TP.01.03/A. luasan tanah tersebut sebesar 196.629 m2 pembangunan selama
DIR.13154/2017 tanggal berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan 36 bulan terhitung sejak
10 Oktober 2017 jis. No. 00058 Tahun 2020 (“Lahan yang dipenuhinya seluruh
Amandemen II Pekerjaan Dikerjasamakan”) serta bangunan sesuai persyaratan yang diatur
Kerjasama Usaha antara dengan Rancang Bangun atau Detailed pada Perjanjian ini.
KAI dan Perseroan dalam Engineering Design (DED) yang disiapkan
rangka Pemanfaatan oleh WIKA.
Lahan Milik KAI di Lokasi
Laswi, Bandung No. Tujuan kerjasama pendayagunaan Lahan
KL.701/II/32/KA-2018 yang Dikerjasamakan yang bertujuan untuk
dan No. Perseroan [tidak mendapatkan nilai tambah bagi Para Pihak
ada] tanggal 23 Februari berdasarkan Perjanjian ini, melaksanakan
2018 dan Perubahan kerjasama yang saling menguntungkan
dan Penyusunan bagi Para Pihak dengan konsep
Kembali Perjanjian optimalisasi sinergitas, baik dari aspek
Kerjasama antara KAI operasional, aspek keuangan, maupun
dan Perseroan dalam aspek manfaat, dengan cara Bangun Guna
rangka Pendayagunaan Serah (BGS), dalam rangka pembangunan,
Aset Milik KAI di Laswi, pemasaran dan pengelolaan atas Lahan
Bandung dengan Skema yang Dikerjasamakan serta bangunan.
Bangun Guna Serah No. Lahan tersebut akan dikembangkan untuk
KL.705/VIII/3/KA-2020 Kawasan Mixed Used (Hotel, Retail, Hotel
dan No. TP.01.03/A. Butik dan Pengembangan lainnya)
DIR/63978/2020 tanggal
27 Agustus 2020, yang
seluruhnya dibuat
dibawah tangan dan
bermeterai cukup
9. Kontrak Pekerjaan Jasa 1. WSERPAN Jasa Konstruksi Rancang Bangun a. Jangka Waktu
Konstruksi Rancang (“Pihak dengan Kontrak Terima Jadi (Turn Key) Masa Pelaksanaan
Bangun dengan Kontrak Pertama”); Paket 1: Pembangunan Konstruksi Jalan Pekerjaan adalah
Terima Jadi (Turn Key) 2. Perseroan Utama (Main Road) Jalan Tol Serang – selama 1442 Hari
Paket 1: Pembangunan (“Pihak Panimbang: Kalender terhitung
Konstruksi Jalan Utama Kedua”) a. Pekerjaan Perencanaan DED (Detail sejak diterbitkannya
(Main Road) Jalan Tol Engineering Design) sepanjang 83,667 Surat Perintah
Serang Panimbang km. Mulai Kerja (SPMK),
No. TP.01.03/A.DIR. b. Pekerjaan fisik konstruksi sepanjang dengan penjelasan
WSP.009/2017 tanggal 50,677 km. sebagai berikut:
4 Desember 2017, i. Masa Pelaksanaan
sebagaimana telah diubah Desain selambat-
beberapa kali dengan: lambatnya
Addendum 3 Kontrak diselesaikan dalam
Pekerjaan Jasa Konstruksi 832 Hari Kalender
Rancang Bangun dengan atau selambat-
Kontrak Terima Jadi lambatnya sampai
Dengan Penyesuaian dengan 30 April
(Modified Turn Key) 2020;
Paket 1: Pembangunan ii. Pelaksanaan
Konstruksi Jalan Utama Konstruksi
(Main Road) Jalan Tol selama 1442 Hari
Serang Panimbang Kalender, yang
No. TP.01.03/A.DIR. dapat dimulai
WSP.0001/2020 tanggal bersamaan
2 Januari 2020 yang dengan Pekerjaan
seluruhnya dibuat Desain, selambat-
dibawah tangan dan lambatnya sampai
bermeterai cukup dengan 31
Desember 2021.
Dengan ketentuan:
147
Page 170
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
(1) Seksi – 1 (Sta.
0+000 s/d 26
+950) selesai
selambat-
lambatnya
sampai dengan
tanggal 30
September
2020, dan
(2) Seksi – 2 (Sta.
26+950 s/d
50+677) selesai
selambat-
lambatnya
sampai dengan
tanggal 31
Desember
2021.
b. Jangka Waktu
Masa Pemeliharaan
adalah selama
1095 Hari Kalender
terhitung sejak
ditandatanganinya
Berita Acara Serah
Terima Sementara
(PHO) Hasil
Pekerjaan yang
terdiri dari 3 tahap
Masa Pemeliharaan,
masing-masing
selama 365
Hari Kalender
sampai dengan
ditandatanganinya
Berita Acara Serah
Terima Akhir Hasil
Pekerjaan (FHO).
Selama Jangka
Waktu Pemeliharaan,
pemeliharaan
menjadi tanggung
jawab Pihak Kedua
dan Pihak Kedua
berkewajiban
melaksanakan
pekerjaan
pemeliharaan serta
menyelesaikan
semua kekurangan,
kerusakan dan/atau
ketidaksempurnaan
hasil pekerjaan
sesuai dengan
spesifikasi yang
ditentukan dalam
Kontrak sehingga
memuaskan
Pihak Pertamadengan
ditandatanganinya
Berita Acara Serah
Terima Akhir Hasil
Pekerjaan (FHO).
Sampai dengan
tanggal Prospektus ini
diterbitkan, Perjanjian
masih berlaku dan
mengikat Para Pihak.
148
Page 171
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
10. Perjanjian Pengadaan 1. Perseroan Pihak Pertama yang telah memperoleh 31 Oktober 2022
Jasa Pekerjaan Tanah (“Pihak kontrak untuk pekerjaan pelaksanaan ditambah jangka
STA 26+950 - STA Pertama”); pembangunan konstruksi jalan utama (Main waktu pemeliharaan
36+950 Pelaksanaan 2. WIKON Road) Tol Serang Panimbang ("Pekerjaan selama 6 bulan sejak
Pembangunan Konstruksi (“Pihak Utama") dengan ini menetapkan Pihak BAST Pertama hingga
Jalan Utama (Main Road) Kedua”) Kedua sebagai penyedia barang untuk dan BAST Akhir
Tol Serang Panimbang sebagian Pekerjaan Utama yaitu jasa ditandatangani Para
No. TP.01.03/A. pekerjaan tanah STA 26 + 950 - STA 36 + Pihak
DSCM.65108/2021 950 yang selanjutnya disebut Pekerjaan.
tanggal 30 Maret 2021 Sampai dengan
juncto Addendum I tanggal Prospektus ini
Perjanjian Pengadaan diterbitkan, Perjanjian
Jasa Pekerjaan Tanah masih berlaku dan
STA 26+950 - STA mengikat Para Pihak.
36+950 Pelaksanaan
Pembangunan Konstruksi
Jalan Utama (Main Road)
Tol Serang Panimbang
No. TP.01.03/A.
DSCM.65108-Add.1/2022
tanggal 28 Maret 2022,
yang dibuat di bawah
tangan dan bermaterai
cukup
11. Kontrak Jasa 1. PT Pihak Kedua wajib melaksanakan Jangka Waktu Masa
Pemborongan Pekerjaan Jasamarga Pekerjaan Jasa Pemborongan Pekerjaan Pelaksanaan Pekerjaan
Pembangunan Jalan Tol Kunciran Pembangunan Jalan Tol Cengkareng-Batu (Construction Period)
Cengkareng – Batu Cengkareng Ceper-Kunciran (STA. 25+600 – STA. adalah sebagai berikut:
Ceper – Kunciran (STA. (“Pihak 39+789). a. Jangka Waktu
25+600 – STA. 39+789) Pertama”); Masa Pelaksanaan
No. 04/KONTRAK- 2. Perseroan Pekerjaan adalah
DIR/2017 (“Pihak selama 1294 Hari
tanggal 13 April 2017 Kedua”). Kalender terhitung
jo. Addendum VI sejak diterbitkannya
atas Kontrak Jasa Surat Perintah Mulai
Pemborongan Pekerjaan Kerja (SPMK).
Pembangunan Jalan Tol b. Pihak Pertama
Cengkareng – Batu Ceper melakukan Serah
– Kunciran (STA. 25+600 Terima Lahan
- STA. 39+789) seluruhnya atau
No. 04/KONTRAK- secara parsial kepada
DIR/2017 tanggal 30 April Pihak Kedua yang
2020, yang keduanya dinyatakan dalam
dibuat dibawah tangan Berita Acara Serah
dan bermeterai cukup Terima Lahan yang
ditandatangani oleh
Para Pihak.
c. Pihak Pertama
menerbitkan Surat
Perintah Mulai Kerja
(SPMK) kepada
Pihak Kedua setelah
ditandatanganinya
Berita Acara Serah
Terima Lahan
seluruhnya atau
secara parsial oleh
Para Pihak.
d. Pekerjaan
sebagaimana
dimaksud dalam
Kontrak ini harus
selesai dan diserahkan
oleh Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama
dalam jangka waktu
masa pelaksanaan
dan dituangkan dalam
Berita Acara Serah
Terima Sementara
(PHO) antara Pihak
Pertama dengan Pihak
Kedua.
149
Page 172
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
e. Setelah Pekerjaan
selesai, maka Berita
Acara Serah Terima
Sementara (PHO)
Hasil Pekerjaan
akan ditandatangani
dalam jangka waktu
selambat- lambatnya
45 Hari Kalender
sejak selesainya
Jangka Waktu
Masa Pelaksanaan
Pekerjaan.
Jangka Waktu Masa
Pemeliharaan:
Jangka Waktu Masa
Pemeliharaan adalah
selama 365 Hari
Kalender terhitung sejak
ditandatanganinya Berita
Acara Serah Terima
Sementara (PHO)
yang diterima oleh
Pengguna Jasa hingga
ditandatangani Berita
Acara Serah Terima Akhir
Pemeliharaan.
Sampai dengan
tanggal Prospektus ini
diterbitkan, Perjanjian
masih berlaku dan
mengikat Para Pihak.
12. Perjanjian Pelaksanaan 1. PT Hutama 1. Pihak Kedua wajib melaksanakan Jangka waktu
Pembangunan Jalan Karya Pekerjaan, serta ketentuan - ketentuan pelaksanaan untuk
Tol Ruas Pekanbaru- (Persero) lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pekerjaan selama 1.672
Padang, Seksi (“Pihak Kontrak dan Lampiran Kontrak. Hari Kalender sejak
Bangkinang-Pangkalan Pertama”) 2. Pihak Kedua wajib melaksanakan ditandatanganinya
No. DPBJT/FE.1170/S. 2. Perseroan Pekerjaan sesuai dengan Kontrak, Perjanjian atau selambat-
Perj.14/V/2019 tanggal 3 (“Pihak Syarat- syarat Umum Kontrak, Syarat- lambatnya 30 November
Mei 2019 sebagaimana Kedua”) Syarat Khusus Kontrak, Spesifikasi 2023.
terakhir kali diubah Umum, Gambar Rencana, Daftar
dengan Addendum XII Kuantitas dan Harga serta ketentuan- Jangka Waktu Masa
Perjanjian Pelaksanaan ketentuan lainnya sebagaimana Pemeliharaan:
Pembangunan Jalan Tol dimaksud dalam Kontrak beserta a. Jangka Waktu
Ruas Pekanbaru-Padang, Lampirannya. Masa Pemeliharaan
Seksi Bangkinang- 3. Pihak Kedua wajib melaksanakan Pekerjaan dimulai
Pangkalan No. PJT/ Pekerjaan sesuai dengan Rencana sejak Jalan Tol Ruas
FE.1274/S.Perj.131/ Teknik Akhir beserta perubahannya Pekanbaru – Padang,
VI/2023 tanggal 27 (termasuk Rencana Teknik Akhir yang di Seksi Bangkinang
Juni 2023, yang dibuat susun oleh Konsultan Perencana yang – Pangkalan yang
dibawah tangan dan ditunjuk oleh Pihak Kedua) yang telah terdiri dari satu
bermeterai cukup disetujui oleh Pihak Pertama dan Badan Bagian Pekerjaan
Pengatur Jalan Tol (BPJT). Dalam hal atau lebih
Pihak Kedua gagal melaksanakan diselesaikan sesuai
Pekerjaan sesuai dengan Rencana Kontrak sebagaimana
Teknik Akhir (termasuk perubahannya) dinyatakan dalam
yang telah disetujui oleh Pihak Pertama Berita Acara Serah
dan BPJT, maka Pihak Kedua tetap Terima Sementara
bertanggung jawab, dan mengakui (PHO) sampai
bahwa Pihak Pertama dan/atau BPJT dengan Serah Terima
berhak untuk menolak Pekerjaan Akhir (FHO) tersebut
dan/atau menghentikan sementara sesuai dengan Syarat
Pekerjaan sampai Pekerjaan tersebut – Syarat Khusus
telah diperbaiki dan dapat diterima oleh Kontrak;
Pihak Pertama dan BPJT.
150
Page 173
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
b. Serah Terima Akhir
(FHO) Pekerjaan
dilaksanakan 730
Hari Kalender
sejak Serah Terima
Sementara (PHO)
Jalan Tol Ruas
Pekanbaru – Padang,
Seksi Bangkinang –
Pangkalan
Sampai dengan
tanggal Prospektus ini
diterbitkan, Perjanjian
masih berlaku dan
mengikat Para Pihak.
13. Perjanjian Pemborongan 1. PT Pihak Pertama menyerahkan kepada Pihak Jangka waktu
No. SP2.16/HK.0502/P. Pelabuhan Kedua dan Pihak Kedua mengaku pelaksanaan Pekerjaan
III-2018 tentang Indonesia telah menerima serta mengikatkan diri ditetapkan selama 1.124
Pekerjaan Design & III (Persero) untuk melaksanakan Pekerjaan sesuai Hari Kalender terhitung
Build Pembangunan (“Pihak dengan ketentuan yang diatur dalam sejak Berita Acara Mulai
Aksesibilitas Darat Pertama”) dokumen Perjanjian Pemborongan. Kerja.
Flyover dan Tapper 2. Perseroan
Terminal Teluk Lamong (“Pihak Ruang Lingkup Pekerjaan yang harus Pihak Kedua wajib
tanggal 5 Februari 2018 Kedua”) dilaksanakan oleh Pihak Kedua adalah: untuk melakukan
sebagaimana terakhil kali a. Pengembangan rancangan sebagai pemeliharaan pekerjaan
diubah dengan Perjanjian dasar acuan pelaksanaan pekerjaan yang telah dilaksanakan
Tambahan V (Addendum pembangunan di lapangan. selama 720 Hari
V) No. SP2.118.1/ b. Melaksanakan Koordinasi Engineering Kalender terhitung sejak
HK.0502/P.III-2021 terkait dengan pengembangan tanggal Berita Acara
tanggal 5 April 2021, yang rancangan dan gambar kerja yang Penyelesaian Pekerjaan
keduanya dibuat dibawah diharapkan memberikan mutu dan (BAST I)/PHO.
tangan dan bermeterai harga yang sesuai Pagu Anggaran
cukup yang sudah ditetapkan kecuali Sampai dengan
apabila dimungkinkan adanya tanggal Prospektus ini
penambahan Pagu Anggaran akibat diterbitkan, Perjanjian
penyesuaian Lingkup Pekerjaan, masih berlaku dan
Gambar Perencanaan dan Perubahan mengikat Para Pihak.
Spesifikasi.
c. Melaksanakan pekerjaan konstruksi
secara keseluruhan.
d. Membuat rencana pelaksanaan
pekerjaan dan metode pelaksanaan.
e. Perencanaan dan pembangunan
meliputi pekerjaan.
f. Melakukan pekerjaan pemeliharaan.
151
Page 174
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
14. Kontrak Jasa 1. PT Pihak Pertama dalam kedudukannya a. Jangka Waktu
Pemborongan (Design Jasamarga sebagaimana dimaksud di atas dengan Masa Pelaksanaan
and Build) Pekerjaan Balikpapan ini menunjuk dan memberi tugas kepada Pekerjaan Desain
Pembangunan Jalan Tol Samarinda Pihak Kedua dan Pihak Kedua dengan Seksi 2, Seksi 3,
Balikpapan – Samarinda (“Pihak ini menyatakan menerima dengan baik dan Seksi 4 adalah
Seksi 2, Seksi 3, Pertama”) penunjukan dan pemberian tugas dan selama 657 Hari
dan Seksi 4 No. 001/ 2. Perseroan tanggung jawab dari Pihak Pertama untuk Kalender terhitung
KONTRAK-JBS/X/2016 (“Pihak melaksanakan: sejak diterbitkannya
tanggal 21 Oktober Kedua”) a. Pekerjaan Jasa Pemborongan (Design Surat Perintah Mulai
2016 jo. Addendum and Build) Pembangunan Jalan Tol Kerja (SPMK) oleh
XXII atas Kontrak Jasa Salikpapan - Samarinda Seksi 2, Seksi Pihak Pertama;
Pemborongan (Design 3, dan Seksi 4 (termasuk pekerjaan b. Jangka Waktu
and Build) Pekerjaan rekomendasi Tim Uji Laik Fungsi), untuk Masa Pelaksanaan
Pembangunan Jalan Tol selanjutnya disebut "Pekerjaan Seksi 2, Pekerjaan Desain
Balikpapan – Samarinda Seksi 3, dan Seksi 4"; Seksi 1 Segmen 2,
Seksi 2, Seksi 3, b. Pekerjaan Jasa Pemborongan (Design Segmen 3, Segmen
dan Seksi 4 No. 001/ and Build) Pembangunan Jalan 5, dan Simpang
KONTRAK-JBS/X/2016 Tol Salikpapan – Samarinda Seksi Susun Km. 13
tanggal 27 Agustus 2021, 1 Segmen 2, Segmen 2, Segmen adalah selama
yang seluruhnya dibuat 3, Segmen 5, dan Simpang Susun 180 Hari Kalender
dibawah tangan dan Km. 13, untuk selanjutnya disebut terhitung sejak
bermeterai cukup “Pekerjaan Seksi 1 dan Simpang Susun ditandatanganinya
Km. 13”; Addendum VI oleh
c. Pekerjaan Jasa Pemborongan Para Pihak (yaitu
Konstruksi Pekerjaan Penyelesaian sejak tanggal 11 Juli
Seksi 1 (tidak termasuk pekerjaan 2018);
pembuatan Detailed Engineering c. Jangka Waktu
Design Geoteknik) atas Instruksi Badan Masa Pelaksanaan
Pengatur Jalan Tol kepada Pihak Pekerjaan Desaian
Pertama, untuk selanjutnya disebut Pekerjaan
“Pekerjaan Penyelesaian Seksi 1” Penyelesaian Seksi
dengan lingkup pekerjaan sebagai 1 dan Pekerjaan
berikut: Penyelesaian Seksi
i. Penyesuaian Geometrik Jalan Tol 5 adalah selama
Pertemuan Seksi 1 dengan Seksi 90 Hari Kalender,
5; terhitung sejak
ii. Pekerjaan Penyelesaian Seksi 1 ditandatanganinya
Segmen 5; Addendum XIII ini
iii. Pekerjaan Penyelesaian oleh Para Pihak;
Perlengkapan Jalan Tol yang d. Jangka Waktu
tersebar di sepanjang Seksi Masa Pelaksanaan
1 Segmen 2, Segmen 3, dan Pekerjaan Seksi 2,
Segmen 4. Seksi 3, dan Seksi 4
d. Pekerjaan Jasa Pemborongan adalah selama 1755
Konstruksi Pekerjaan Penyelesaian Hari Kalender atau 31
Seksi 5 (tidak termasuk pekerjaan Agustus 2021;
pembuatan Detailed Engineering e. Jangka Waktu
Design Penanganan Longsoran Badan Masa Pelaksanaan
Jalan), untuk selanjutnya disebut Pekerjaan 1 dan
“Pekerjaan Penyelesaian Seksi 5”. Simpang Susun Km.
Pihak Kedua wajib melaksanakan 13 adalah selama
Pekerjaan Jasa Pemborongan (Design and 539 Hari Kalender
Build) Pembangunan Jalan Tol Balikpapan- atau 31 Desember
Samarinda Seksi 2, Seksi 3, dan Seksi 4. 2019;
f. Jangka Waktu
Masa Pelaksanaan
Pekerjaan
Penyelesaian Seksi
1 adalah selama 603
Hari Kalender atau 31
Agustus 2021;
g. Jangka Waktu
Masa Pelaksanaan
Pekerjaan
Penyelesaian Seksi
5 adalah selama 603
Hari Kalender atau 31
Agustus 2021.
152
Page 175
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
Jangka Waktu Masa
Pemeliharaan adalah
selama 1095 Hari
Kalender terhitung sejak
ditandatanganinya
Berita Acara Serah
Terima Sementara
(PHO) Hasil Pekerjaan
sampai dengan
ditandatanganinya Berita
Acara Serah Terima Akhir
Hasil Pekerjaan (FHO).
Selama Jangka
Waktu Pemeliharaan,
pemeliharaan menjadi
tanggung jawab Pihak
Kedua dan Pihak
Kedua berkewajiban
melaksanakan
pekerjaan pemeliharaan
serta menyelesaikan
semua kekurangan,
kerusakan dan/atau
ketidaksempurnaan
hasil Pekerjaan sesuai
dengan spesifikasi yang
ditentukan dalam Kontrak
sehingga memuaskan
Pihak Pertama dengan
ditandatanganinya Berita
Acara Serah Terima Akhir
Hasil Pekerjaaan (FHO).
Sampai dengan
tanggal Prospektus ini
diterbitkan, Perjanjian
masih berlaku dan
mengikat Para Pihak.
15. Kontrak Pengadaan 1. PT Angkasa Pihak Pertama telah meminta Pihak Kedua 27 Februari 2019
Jasa Design & Build Pura I untuk melaksanakan Pekerjaan Design & s/d
Pengembangan Bandar (Persero) Build Pengembangan Bandar Udara Sultan 24 Desember 2024
Udara Sultan Hasanuddin, (“Pihak Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan
Makassar, Sulawesi Pertama”) Tahap I – Stage I – Paket 1 (Pembangunan
Selatan Tahap I – Stage 2. Perseroan Main Building, Perluasan Terminal 1 Sisi
I – Paket 1 (Pembangunan (“Pihak Selatan, Gedung Parkir dan Akses Jalan
Main Building, Perluasan Kedua”) Utama Terminal ("Pekerjaan”).
Terminal 1 Sisi Selatan,
Gedung Parkir dan Akses
Jalan Utama Terminal
No. PJKP-19003608
tanggal 19 Maret 2019
sebagaimana terakhir kali
diubah dengan Addendum
No. 097-AD/4500004220/
PL.02/2022 tanggal 29
September 2022 dan Berita
Acara Perubahan Klausul
Kontrak dan Perpanjangan
Jangka Waktu Pekerjaan
Design & Build
Pengembangan Bandar
Udara Sultan Hasanuddin,
Makassar, Sulawesi
Selatan Tahap I – Stage
I – Paket 1 (Pembangunan
Main Building, Perluasan
Terminal 1 Sisi Selatan,
Gedung Parkir dan Akses
Jalan Utama Terminal No.
BA.DT.072/TK.10/2023
tanggal 30 Mei 2023, yang
seluruhnya dibuat dibawah
tangan dan bermeterai
cukup
153
Page 176
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
16. Perjanjian Internal 1. Perseroan Para Pihak sepakat untuk membuat 1. Perjanjian ini mulai
Konsorsium antara PT (“WIKA”) Perjanjian Konsorsium dengan ketentuan: berlaku dan mengikat
Wijaya Karya (Persero) 2. WREKON 1. Konsorsium ini dikelola secara sejak tanggal ditanda
Tbk dan PT Wijaya Karya (“WRK”) Manajemen Terpadu (Integrated tangani oleh Para
Rekayasa Konstruksi Consortium). Para Pihak dianggap Pihak.
untuk Pelaksanaan sebagai rekanan dengan hak setara 2. Perjanjian ini berakhir
Pekerjaan Mobile Power dalam Konsorsium, namun demikian sejak munculnya
Plant and Fixed Type WIKA akan bertindak sebagai Ketua salah satu kejadian di
Gas Engine Power Plant Konsorsium kepada Pengguna Jasa, bawah ini, mana yang
Package III Oleh PT PLN sedangkan WRK akan bertindak secara lebih dulu:
(Persero) tanggal 30 Mei internal sebagai Ketua Konsorium yang a. Para Pihak
2017 jo. Amandemen memiliki tanggung jawab manajemen sepakat secara
Ketujuh Perjanjian Internal dan pengawasan keseluruhan tertulis untuk
Konsorsium tanggal 29 pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan menghentikan
Juni 2020, yang keduanya Kontrak. Perjanjian ini
dibuat dibawah tangan 2. Tidak ada satu Pihak pun yang boleh atau
dan bermeterai cukup mengerjakan kewajiban- kewajiban atas b. Pelaksanaan
nama Konsorsium tanpa terlebih dahulu Kontrak serta hak
mendapat persetujuan tertulis dari dan kewajiban
Pihak yang lain. Para Pihak dalam
3. Perjanjian ini hanya diperuntukan Konsorsium
bagi Konsorsium tunggal sesuai berdasarkan
dengan Perjanjian ini dan tidak ada Perjanjian
kesepakatan kemitraan diantara Para ini sudah
Pihak. diselesaikan,
atau
c. Berlakunya
ketentuan-
ketentuan Cidera
Janji.
Kecuali berakhir menurut
Perjanjian ini, Perjanjian
ini akan tetap berlaku
sampai semua tanggung
jawab Konsorsium
telah dilaksanakan dan
seluruh kewajiban dari
Para Pihak menurut
Kontrak dan juga kepada
masing-masing Pihak
telah dilaksanakan
dan Jaminan-Jaminan
telah dikembalikan
oleh Pengguna Jasa.
Kesinambungan
pelaksanaan
tanggung jawab harus
dikembalikan pada
masing-masing Pihak
sehubungan dengan
berakhirnya Perjanjian
ini.
Sampai dengan
tanggal Prospektus ini
diterbitkan, Perjanjian
masih berlaku dan
mengikat Para Pihak.
154
Page 177
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
17. Surat Perjanjian 1. PT Timah Pihak Kedua wajib melaksanakan 1. Jangka Waktu
Pekerjaan Engineering, Tbk. (“Pihak Pekerjaan di Lokasi Pekerjaan (Muntok Pelaksanaan
Procurement, Pertama”) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) Pekerjaan sampai
Construction & 2. Perseroan sesuai ketentuan Perjanjian ini dengan dengan Operational
Commissioning Proyek (“Pihak Lingkup Pekerjaan yang secara terinci Acceptance adalah
TSL Ausmelt Kapasitas Kedua”) dimaksud dalam Lampiran Perjanjian, selama 570 Hari
40.000 Ton Crude Tin meliputi: Kalender terhitung
Berikut Sarana Fasilitas a. Pekerjaan persiapan sejak Tanggal
Penunjangnya di Muntok 1) Perijinan, kecuali SPPL, AMDAL, Efektif Pelaksanaan
Provinsi Kepulauan RKUUKL, UPL Pekerjaan
Bangka Belitung No. 2) Fasilitas Sementara sampai dengan
4000004166 tanggal 20 3) Mobilisasi ditandatanganinya
Januari 2020, yang dibuat 4) Rencana Kerja Operational
dibawah tangan dan 5) Survei dan Penyelidikan tanah Acceptance.
bermeterai cukup b. Pekerjaan Detail Engineering Desiqn 2. Jangka Waktu
(DED) Pelaksanaan
c. Pengadaan peralatan dan material Pekerjaan dapat
d. Pekerjaan fabrikasi dan konstruksi diperpanjang
e. Pekerjaan inspeksi dan uji coba berdasarkan
f. Training kesepakatan tertulis
g. Pekerjaan Commissioning Para Pihak.
h. Pekerjaan Start Up dan Uji Operasi 3. Masa Pemeliharaan
adalah 365 Hari
Kalender dari
tanggal Berita
Acara Operational
Acceptance
sampai dengan
ditandatanganinya
Berita Acara Final
Acceptance.
4. Perjanjian ini berlaku
berlaku sejak Tanggal
Efektif Pelaksanaan
Pekenaan
sampai dengan
diselesaikannya
seluruh hak dan
kewajiban Para
Pihak berdasarkan
Perjanjian ini.
Sampai dengan
tanggal Prospektus ini
diterbitkan, Perjanjian
masih berlaku dan
mengikat Para Pihak.
18. Perjanjian Sewa Menyewa 1. Perseroan 1. Bahwa Perseroan adalah pemilik atas 26 April 2021
Tanah No. TP.01.03/A. 2. WIKON Tanah di Kawasan Industri Wijaya s/d
SEKPER.0141A/2011 Karya ("KIW') yang diuraikan dalam 25 April 2031
dan No. TP.02/WI- Sertipikat Hak Guna Bangunan No.
A.037A/2011 tanggal 4/Kembangkuning, terletak di Desa
26 April 2011 junctis Kembangkuning, Kecamatan Cileungsi,
Amandemen Perjanjian Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
Sewa Menyewa dan diuraikan dalam situasi gambar No.
Tanah No. TP.01.03/A. 10992/1991 tertanggal 27 Nopember
SEKPER.00376/2021 1991 seluas 172.765 m2, yang untuk
dan No. TP.01.03/WIK- selanjutnya disebut "Tanah".
A.SEKPER.00495/2021 2. Bahwa Para Pihak sebelumnya telah
tanggal 26 April 2021 mengadakan Perjanjian Pinjam-Pakai
dan Amandemen atas Tanah pada tanggal 25 Januari
Perjanjian Sewa Menyewa 2000 dan telah berakhir pada tanggal
Tanah No. TP.01.03/A. 24 Januari 2010, dan perjanjian
SEKPER.00006/2022 tersebut telah disampaikan dalam
dan No. TP.01.03/WIK- Prospektus Perseroan dalam rangka
A.SEKPER.00058.1/2022 Penawaran Umum tanggal 22 Oktober
tanggal 10 Januari 2022, 2007 kepada Bapepam-LK.
yang dibuat dibawah
tangan dan bermeterai
cukup
155
Page 178
No. Perjanjian Para Pihak Deskripsi Singkat Jangka Waktu
3. Bahwa di atas Tanah telah terdapat
bangunan pabrik Solar Water Heater,
bangunan Metal Work, Gudang Doka,
bangunan Pressing dan Produk Plastik,
yang kesemuanya merupakan milik
WIKON berdasarkan Surat Keputusan
Direksi Perseroan No. SK.01.03/
ADIR.0005/2000 tanggal 20 Januari
2000 tentang Pengalihan Aktiva dan
Kewajiban Divisi Produk Metal dan
Divisi Perdagangan Kepada PT Wijaya
Karya Intrade (dhi. WIKON).
E. ASET-ASET YANG DIMILIKI DAN DIKUASAI OLEH PERSEROAN
Aset Benda Tidak Bergerak
Hak atas tanah yang dimiliki/dikusai oleh Perseroan adalah berdasarkan:
Hak Guna Bangunan (HGB)
Luas Terdaftar
Sertipikat HGB Lokasi Keterangan
(m²) Atas Nama
No.
Berlaku
Nomor Tanggal
hingga
1. 1414 25-06-1998 25-06-2028 3.170 Desa : Cipinang Cempedak Perseroan Sedang dijaminkan
Kecamatan : Jatinegara kepada PT Bank
Kabupaten : Jakarta Timur Mandiri (Persero)
Provinsi : DKI Jakarta Tbk, PT Bank
Negara Indonesia
(Persero) Tbk,
dan PT Bank
Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini diterbitkan,
digunakan untuk
operasional
Perseroan.
2. 1553 07-07-1999 06-07-2039 3.144 Kelurahan : Cipinang Cempedak Perseroan Tidak sedang
Kecamatan : Jatinegara dijaminkan.
Kotamadya : Jakarta Timur
Provinsi : DKI Jakarta
Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini diterbitkan,
digunakan untuk
operasional
Perseroan.
3. 410 24-06-2002 22-06-2042 4.894 Desa : Kelapa Dua Wetan Perseroan Tidak sedang
Kecamatan : Ciracas dijaminkan.
Kabupaten : Jakarta Timur
Provinsi : DKI Jakarta Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini diterbitkan,
belum digunakan
dan akan
dikembangkan
kemudian.
156
Page 179
Luas Terdaftar
Sertipikat HGB Lokasi Keterangan
(m²) Atas Nama
No.
Berlaku
Nomor Tanggal
hingga
4. 436 31-10-2005 30-10-2025 4.955 Desa : Kelapa Dua Wetan Perseroan Sedang dijaminkan
Kecamatan : Ciracas kepada PT Bank
Kabupaten : Jakarta Timur Mandiri (Persero)
Provinsi : DKI Jakarta Tbk.
Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini diterbitkan,
digunakan
untuk WIKA
Learning Center
sebagai sarana
pelatihan dan
pengembangan
Pegawai WIKA.
5. 444 24-07-2006 23-07-2026 905 Desa : Kelapa Dua Wetan Perseroan Sedang dijaminkan
Kecamatan : Ciracas kepada PT Bank
Kabupaten : Jakarta Timur Mandiri (Persero)
Provinsi : DKI Jakarta Tbk.
Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini diterbitkan,
digunakan
untuk WIKA
Learning Center
sebagai sarana
pelatihan dan
pengembangan
Pegawai WIKA.
6. 456 02-03-2010 22-06-2042 816 Desa : Kelapa Dua Wetan Perseroan Sedang dijaminkan
Kecamatan : Ciracas kepada PT Bank
Kabupaten : Jakarta Timur Rakyat Indonesia
Provinsi : DKI Jakarta (Persero) Tbk.
Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini diterbitkan,
belum digunakan
dan akan
dikembangkan
kemudian.
7. 2 28-05-2012 03-05-2042 2.630 Desa : Cipayung Perseroan Sedang dijaminkan
Kecamatan : Megamendung kepada PT Bank
Kabupaten : Bogor Mandiri (Persero)
Provinsi : Jawa Barat Tbk, PT Bank
Negara Indonesia
(Persero) Tbk,
dan PT Bank
Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini diterbitkan,
digunakan untuk
WIKA Satrian
sebagai pusat
pelatihan dan
pengembangan
Pegawai WIKA.
157
Page 180
Luas Terdaftar
Sertipikat HGB Lokasi Keterangan
(m²) Atas Nama
No.
Berlaku
Nomor Tanggal
hingga
8. 1 28-05-2012 03-05-2042 62.923 Desa : Cipayung Perseroan Sedang dijaminkan
Kecamatan : Megamendung kepada PT Bank
Kabupaten : Bogor Mandiri (Persero)
Provinsi : Jawa Barat Tbk, PT Bank
Negara Indonesia
(Persero) Tbk,
dan PT Bank
Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini diterbitkan,
digunakan untuk
WIKA Satrian
sebagai pusat
pelatihan dan
pengembangan
Pegawai WIKA.
9. 180 13-09-1988 20-11-2041 8.540 Desa : Cipayung Perseroan Sedang dijaminkan
Kecamatan : Cisarua kepada PT Bank
Kabupaten : Bogor Mandiri (Persero)
Provinsi : Jawa Barat Tbk, PT Bank
Negara Indonesia
(Persero) Tbk,
dan PT Bank
Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini diterbitkan,
digunakan untuk
WIKA Satrian
sebagai pusat
pelatihan dan
pengembangan
Pegawai WIKA.
10. 181 22-03-1990 20-11-2041 17.835 Kelurahan : Cipayung Perseroan Sedang dijaminkan
Kecamatan : Cisarua kepada PT Bank
Kotamadya : Bogor Mandiri (Persero)
Provinsi : Jawa Barat Tbk, PT Bank
Negara Indonesia
(Persero) Tbk,
dan PT Bank
Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini diterbitkan,
digunakan untuk
WIKA Satrian
sebagai pusat
pelatihan dan
pengembangan
Pegawai WIKA.
158
Page 181
Luas Terdaftar
Sertipikat HGB Lokasi Keterangan
(m²) Atas Nama
No.
Berlaku
Nomor Tanggal
hingga
11. 26 23-09-2004 02-09-2024 45.200 Desa : Klapanunggal Perseroan Tidak sedang
Kecamatan : Cileungsi dijaminkan.
Kabupaten : Bogor
Provinsi : Jawa Barat Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini diterbitkan,
digunakan untuk
Komplek Industri
WIKA (KIW)
dikerjasamakan
dengan WIKON.
12. 17 09-06-2011 09-05-2041 1.005 Kelurahan : Nambo Perseroan Tidak sedang
Kecamatan : Klapanunggal dijaminkan.
Kabupaten : Bogor
Provinsi : Jawa Barat Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini diterbitkan,
digunakan untuk
Komplek Industri
WIKA (KIW)
dikerjasamakan
dengan WIKON.
13. 4 21-09-1993 17-08-2033 172.765 Kelurahan : Kembangkuning Perseroan Sedang dijaminkan
Kecamatan : Cileungsi kepada PT Bank
Kotamadya : Bogor Rakyat Indonesia
Provinsi : Jawa Barat (Persero) Tbk.
Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini diterbitkan,
digunakan untuk
Komplek Industri
WIKA (KIW)
dikerjasamakan
dengan WIKON.
14. 250 18-09-1991 14-08-2031 1.773 Desa : Karangrejo Perseroan Sedang dijaminkan
Kecamatan : Semarang Selatan kepada PT Bank
Kabupaten : Semarang Mandiri (Persero)
Provinsi : Jawa Tengah Tbk.
Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini diterbitkan,
belum digunakan
dan akan
dikembangkan
kemudian.
15. 347 22-12-2000 20-12-2040 1.142 Desa : Pulo Brayan Darat II Perseroan Tidak sedang
Kecamatan : Medan Timur dijaminkan.
Kabupaten : Medan
Provinsi : Sumatera Utara Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini diterbitkan,
digunakan untuk
dikerjasamakan
kepada PT Jekael
(PREMIUM)
sebagai pengelola.
159
Page 182
Luas Terdaftar
Sertipikat HGB Lokasi Keterangan
(m²) Atas Nama
No.
Berlaku
Nomor Tanggal
hingga
16. 346 22-12-2000 20-12-2040 1.368 Desa : Pulo Brayan Darat II Perseroan Tidak sedang
Kecamatan : Medan Timur dijaminkan.
Kabupaten : Medan
Provinsi : Sumatera Utara Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini diterbitkan,
digunakan untuk
dikerjasamakan
kepada PT Jekael
(PREMIUM)
sebagai pengelola.
17. 14 13-08-2019 12-08-2039 2.160 Kelurahan : Dasan Agung Perseroan Tidak sedang
Kecamatan : Mataram dijaminkan.
Kabupaten : Lombok Barat
Provinsi : Nusa Tenggara Sampai dengan
Barat tanggal Prospektus
ini diterbitkan,
digunakan
untuk Gedung
Mataram Lombok
disewakan kepada
Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat
Kelas II NTB.
18. 00391 13-04-2016 25-03-2043 15.101 Kelurahan : Tanjung Pinggir Perseroan Tidak sedang
Kecamatan : Sekupang dijaminkan.
Kota : Batam
Provinsi : Kepulauan Riau Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini diterbitkan,
belum digunakan
dan akan
dikembangkan
kemudian.
19. 00001 18-03-2015 11-03-2035 15.186 Kelurahan : Nambo Perseroan Tidak sedang
Kecamatan : Lasalimu dijaminkan.
Kota : Buton
Provinsi : Sulawesi Tenggara Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini diterbitkan,
belum digunakan
dan akan
dikembangkan
kemudian.
20. 00002 06-07-2015 06-07-2045 313.733 Kelurahan : Nambo Perseroan Tidak sedang
Kecamatan : Lasalimu dijaminkan.
Kota : Buton
Provinsi : Sulawesi Tenggara Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini diterbitkan,
belum digunakan
dan akan
dikembangkan
kemudian.
160
Page 183
Luas Terdaftar
Sertipikat HGB Lokasi Keterangan
(m²) Atas Nama
No.
Berlaku
Nomor Tanggal
hingga
21. 20020 21-12-2012 21-12-2032 205 Kelurahan : Mario Perseroan Tidak sedang
Kecamatan : Mario dijaminkan.
Kota : Kota Makassar
Provinsi : Sulawesi Selatan Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini diterbitkan,
belum digunakan
dan akan
dikembangkan
kemudian.
22. 20021 21-12-2012 21-12-2032 1.157 Kelurahan : Mario Perseroan Tidak sedang
Kecamatan : Mario dijaminkan.
Kota : Kota Makassar
Provinsi : Sulawesi Selatan Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini diterbitkan,
belum digunakan
dan akan
dikembangkan
kemudian.
23. 691 10-03-2022 09-03-2042 682 Kelurahan : Sumur Putri Perseroan Tidak sedang
Kecamatan : Telukbetung Selatan dijaminkan.
Kota : Bandar Lampung
Provinsi : Lampung Sampai dengan
tanggal Prospektus
ini diterbitkan,
belum digunakan
dan akan
dikembangkan
kemudian.
F. ASURANSI
Berikut ini tabel yang menyajikan asuransi yang dimiliki oleh Perseroan, sebagai berikut:
Nama Jenis Masa
No. Polis No. Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
Penanggung Asuransi Berlaku
1. 2115010323000163 PT BRI Property All 1. Bangunan 1. Bangunan 20-06-
Insurance Risk yang terletak Rp68.189.300.000,- 2023 s/d
di Kawasan Keperluan 20-06-
Industri WIKA, Rp2.085.500.000,- 2024
Jl Narogong Km.
26 Kelurahan 2. Bangunan
Klapanunggal, Rp1.043.900.000,-
Bogor – Jawa Keperluan
Barat. Rp45.000.000,-
2. Bangunan yang
terletak di Jl. PKP
Kelapa Dua
Wetan No. 38-39
Kelurahan Kelapa
Dua Kecamatan
Ciracas – Jakarta
Timur
161
Page 184
Nama Jenis Masa
No. Polis No. Obyek Asuransi Nilai Pertanggungan
Penanggung Asuransi Berlaku
2. 412.297.110.23.00007/000/000 PT Asuransi Property All Bangunan yang Rp5.857.800.000,- 20-12-
Jasa Risk terletak di Jl. PKP 2023
Indonesia Kelapa Dua Wetan s/d
No. 38-39 Kelurahan 20-12-
Kelapa Dua 2024
Kecamatan Ciracas –
Jakarta Timur.
3. 412.229.110.23.00002/000/000 PT Asuransi Property All Gedung Kantor Rp995.000.000,- 25-08-
Jasa Risk yang terletak di Jl. 2023
Indonesia Teuku Umar No. 21 s/d
Kelurahan Karang 25-08-
Rejo Kecamatan 2024
Gajah Mungkur
(D/H Semarang
Selatan) Kota
Semarang.
4. 102000109093200046 PT Asuransi Property All Gedung Kantor 1. Mesin: 10-09-
Jasaraharja Risk yang terletak di Jl. Rp2.578.700.000,- 2023
Putera DI. Panjaitan Kav. 9 2. Persediaan: s/d
Jakarta 13340. Rp5.300.000.000,- 10-09-
3. Bangunan Gedung: Rp 2024
21.186.000.000,-
5. 102000109062300054 PT Asuransi Property All Gedung Kantor 1. Bangunan, Peralatan & 30-06-
Jasaraharja Risk yang terletak di Jl. Mesin: 2023
Putera DI. Panjaitan Kav. 10 Rp186.553.581.962,- s/d
Jakarta 13340. 2. Gangguan Usaha: 30-06-
Rp5.000.000.000,- 2024
6. 102000122092300043 PT Asuransi Gempa Gedung Kantor Rp29.064.700.000,- 10-09-
Jasaraharja Bumi yang terletak di Jl. 2023
Putera DI. Panjaitan Kav. 9 s/d
Jakarta 13340. 10-09-
2024
7. 102000122062300027 PT Asuransi Gempa Gedung Kantor 1. Bangunan, Peralatan & 30-06-
Jasaraharja Bumi yang terletak di Jl. Mesin: 2023
Putera DI. Panjaitan Kav. 10 Rp186.553.581.962,- s/d
Jakarta 13340. 2. Gangguan Usaha: 30-06-
Rp5.000.000.000,- 2024
8. 102000803062300011 PT Asuransi Machinery Trafo, Genset, Pompa Rp23.358.000.000,- 30-06-
Jasaraharja Breakdown Plumbing, Pompa 2023
Putera Pemadam, AC VRF, s/d
Fan, Lift + Escalator 30-06-
+ S, Gondola yang 2024
terdapat pada
Gedung Kantor
yang terletak di Jl DI
Panjaitan Kav. 10,
Jakarta Timur.
9. 102000804062300034 PT Asuransi Peralatan CCTV, Access Rp40.613.465.250,- 30-06-
Jasaraharja Elektronik Control, Fire Alarm, 2023
Putera Tata Suara, BAS, s/d
Server (Blade 8, 30-06-
Blade 5, SAN, 2024
Rendering, WEB),
VDC &VDI, Storage,
Thin Client, DLP, Doc
Control, Windows
Server, Data
Center Enterprise,
Networking, LCD,
UPS Barrier Gate
yang terdapat pada
Gedung Kantor
yang terletak di Jl.
DI Panjaitan Kav. 9,
Jakarta 13340
162
Page 185
Perseroan berkeyakinan bahwa asuransi atas aset-aset material Perseroan adalah memadai untuk
mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan Perseroan serta tidak
berada dalam keadaan cidera janji (default) dan tidak pernah memperoleh peringatan dan/atau teguran
sehubungan dengan polis atau bagian dari polis asuransi yang ditutup oleh Perseroan sebagaimana
diungkapkan di atas.
G. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas
Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) sebagaimana termaktub dalam Surat
Pernyataan Direksi Terkait Pemilik Manfaat tanggal 31 Januari 2022, yang telah disampaikan kepada
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
sistem online dan telah dilakukan pengkinian data terakhir kali pada tanggal 19 Januari 2024, dimana
pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f
Perpres No. 13/2018 adalah Direksi, yaitu Agung Budi Waskito selaku Direktur Utama Perseroan.
Orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan
sebagaimana termaktub dalam Surat Pernyataan Direksi Terkait Pemilik Manfaat tanggal 31 Januari
2022 yaitu Agung Budi Waskito selaku Direktur Utama Perseroan yang hanya semata-mata digunakan
untuk keperluan pengisian informasi/data kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online tidak memenuhi kriteria sebagai
pemilik manfaat berdasarkan Pasal 4 Perpres No. 13/2018. Berdasarkan Pasal 24 Perpres No. 13/2018,
korporasi yang tidak melaksanakan pemenuhan atas kewajiban pengungkapan dapat dikenakan sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Perseroan merupakan Badan Usaha Milik Negara berbentuk Persero, oleh karenanya Negara
Republik Indonesia sebagai pemegang saham 65,05% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan,
merupakan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan.
163
Page 186
H. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk No. 21
tanggal 8 Mei 2019 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0269708
tanggal 21 Mei 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU- 0082973.
AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 21 Mei 2019 (“Akta No. 21/2019”); Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk. No. 33
tanggal 16 Juni 2020, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima
dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU- AH.01.03-0250827 tanggal 16 Juni 2020 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU- 0094997.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal
16 Juni 2020 (“Akta No. 33/2020”) junctis Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perusahaan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk. No. 14 tanggal 14 September 2021 dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam database
SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0447957 tanggal 14 September 2021 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0156913.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 14 September
2021 (“Akta No. 14/2021”); Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perusahaan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk. No. 4 tanggal 4 Februari 2022 dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah
No. AHU-AH.01.03-0087714 tanggal 9 Februari 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0027564.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 9 Februari 2022 (“Akta No. 4-02/2022”); Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan (Persero) PT Wijaya
Karya Tbk. No. 4 tanggal 5 Agustus 2022 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta
dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0042229 tanggal
9 Agustus 2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0155340.AH.01.11.
Tahun 2022 tanggal 9 Agustus 2022 (“Akta No. 4-08/2022”) dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perusahaan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk. No. 7 tanggal 4 Mei
2023 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam
database SABH di bawah No. AHU- AH.01.09-0122462 tanggal 29 Mei 2023 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0099791.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 (“Akta
No. 7/2023”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jarot Widyoko
Komisaris Independen : Adityawarman
Komisaris Independen : Harris Arthur Hedar
Komisaris Independen : Suryo Hapsoro Tri Utomo
Komisaris Independen : Rusmanto
Komisaris : Satya Bhakti Parikesit
Komisaris : Firdaus Ali
Direksi
Direktur Utama : Agung Budi Waskito
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Adityo Kusumo
Direktur Quality, Health, Safety and Environment : Ayu Widya Kiswari
Direktur Human Capital Management : Hadjar Seti Aji
Direktur Operasi I : Hananto Aji
Direktur Operasi II : Harum Akhmad Zuhdi
Direktur Operasi III : Rudy Hartono
Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan, telah memenuhi ketentuan
dalam POJK No.33/2014.
164
Page 187
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan:
Dewan Komisaris
Jarot Widyoko
Komisaris Utama
Tanggal Lahir : Klaten, 24 Februari 1963
Kewarganegaraan : Indonesia
Latar Belakang Pendidikan
1987 : Sarjana Teknik Sipil, Universitas Gajah Mada
1993 : Magister Pengembangan Sumber Daya Air, Institut
Teknologi Bandung
Pengalaman Kerja
2023 – sekarang : Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Ahli Utama
2023 - 2023 : Plt. Direktur Jenderal Sumber Daya Air
2020 – 20 Februari 2023 : Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian
PUPR
- : Ketua Bidang Pelaksanaan Sumber Daya Air
(Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu
Kota Negara)
- : Ketua Bidang Sumber Daya Air (Persatuan
Insinyur Indonesia)
Adityawarman
Komisaris Independen
Tanggal Lahir : Palembang, 25 Oktober 1955
Kewarganegaraan : Indonesia
Latar Belakang Pendidikan
1982 : Sarjana Teknik Sipil, Universitas Diponegoro
2005 : Magister Manajemen, Universitas Trisakti
Pengalaman Kerja
2016 – 2020 : Komisaris PT Hutama Karya (Persero)
2012 – 2016 : Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
2008 – 2012 : Direktur Operasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk
165
Page 188
Harris Arthur Hedar
Komisaris Independen
Tanggal Lahir : Makassar, 24 Juni 1962
Kewarganegaraan : Indonesia
Latar Belakang Pendidikan:
2007 : Sarjana Hukum, Universitas Narotama Surabaya
2008 : Magister Hukum, Universitas Narotama Surabaya
2014 : Doktor Hukum, Universitas Jayabaya Jakarta
Pengalaman Kerja:
2014 - sekarang : Dosen Tetap Pasca Sarjana Universitas
Jayabaya Jakarta
2013 - sekarang : Advokat pada Advokat DR. Harris Arthur Hedar S.H,
M.H dan Rekan
2006 - sekarang : Head of Corporate Lawyer Lion Air Grup
Suryo Hapsoro Tri Utomo
Komisaris Independen
Tanggal Lahir : Yogyakarta, 1 September 1956
Kewarganegaraan : Indonesia
Latar Belakang Pendidikan
1984 : Sarjana Teknik Sipil, Universitas Gajah Mada
1996 : Doctor of Philosophy, University of Newcastle upon
Tyne United Kingdom
Pengalaman Kerja
2019 – sekarang : Komite Audit Universitas Gadjah Mada
2015 – sekarang : Wakil Ketua Board Advisory, Institut Teknologi
Yogyakarta
2012 – 2016 : Rektor Universitas Budi Luhur Jakarta
Rusmanto
Komisaris Independen
Tanggal Lahir : Yogyakarta, 10 Desember 1957
Kewarganegaraan : Indonesia
Latar Belakang Pendidikan
1983 : Sarjana Teknik Elektro, AKABRI Darat
1996 : Sekolah Staf dan Komando AD
2002 : Sekolah Staf dan Komando TNI
2012 : Lemhanas RI, PPSA XVIII
Pengalaman Kerja
2017 – sekarang : Staf Khusus Kabin Bid. Intelijen Teknologi
2015 : Staf Ahli Bidang Sosbud Kemhan RI
2015 : Korsahli Kasad
166
Page 189
Satya Bhakti Parikesit
Komisaris
Tanggal Lahir : Cimahi, 6 November 1972
Kewarganegaraan : Indonesia
Latar Belakang Pendidikan
1995 : Sarjana Sarjana Hukum, Universitas Indonesia
1999 : Magister Manajemen, Universitas Padjadjaran, Band-
ung
2000 : Master of Law, University of Nottingham, United King-
dom
Pengalaman Kerja
2018 – sekarang : Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet
2017 – 2018 : Deputi Bidang Kemaritiman, Sekretariat Kabinet
2016 – 2019 : Komisaris PT Pelni (Persero)
Firdaus Ali
Komisaris
Tanggal Lahir : Riau, 21 April 1961
Kewarganegaraan : Indonesia
Latar Belakang Pendidikan
1988 : Sarjana Teknik Lingkungan, Institut Teknologi Bandung
1998 : Master of Science, University of Wiconsin Madison USA
2002 : Doctor of Philosophy, University of Wiconsin Madison
USA
Pengalaman Kerja
2015 – sekarang : Staf Khusus Menteri PUPR Bidang Sumber Daya Air
2009 – sekarang : Pendiri & Pimpinan Indonesia Water Institute
1988 – sekarang : Pengajar Senior dan Peneliti Departemen Teknik Sipil
dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia
167
Page 190
Direksi
Agung Budi Waskito
Direktur Utama
Tanggal Lahir : Boyolali, 17 Juli 1971
Kewarganegaraan : Indonesia
Latar Belakang Pendidikan
1995 : Sarjana Teknik Sipil, Universitas Gajah Mada
2002 : Master of Civil Engineering, Indian Institute Technology
Pengalaman Kerja
2020 – sekarang : Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
2018 – 2020 : Direktur Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
2017 – 2018 : General Manager Departemen Sipil Umum I
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
2016 – 2017 : General Manager Departemen Sinergi Bisnis
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
2014 – 2015 Manajer Divisi Operasi 4 Sipil Umum II PT Wijaya Karya
(Persero) Tbk.
Adityo Kusumo
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
Tanggal Lahir : Jakarta, 15 Oktober 1982
Kewarganegaraan : Indonesia
Latar Belakang Pendidikan
2004 : Teknik Elektro, Universitas Indonesia, Jakarta
2014 : Magister of Business Administration of Finance, UCLA
Anderson School of Management
Pengalaman Kerja
2022 - sekarang : Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk
2019 - 2022 : Executive Assistant Wakil Menteri BUMN II,
Kementrian BUMN Republik Indonesia
2017 - 2019 : Vice President, Head of Mergers & Acquisitions
Departement, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
2014 - 2017 : Assistant Vice President, Project Leader Mergers &
Acquisitions Departement, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
168
Page 191
Hadjar Seti Adji
Direktur Human Capital Management
Tanggal Lahir : Makassar, 14 November 1965
Kewarganegaraan : Indonesia
Latar Belakang Pendidikan
1991 : Sarjana Teknik Sipil, Universitas Diponegoro
2002 : Master Engineering of Science – Construction Man-
agement, University of New South Wales
Pengalaman Kerja
2023 - sekarang : Direktur Human Capital Management PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk
2022 - 2023 : Direktur Human Capital & Pengembangan
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
2019 - 2022 : Director of HCM & System Development
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
2018 - 2019 : Director of HCM PT Waskita Karya (Persero) Tbk
2016 - 2018 : Kepala Divisi Pengembangan Bisnis PT PP (Persero) Tbk
Ayu Widya Kiswari
Direktur Quality, Health, Safety, and Environment
Tanggal Lahir : Surabaya, 24 Maret 1970
Kewarganegaraan : Indonesia
Latar Belakang Pendidikan
1994 : Sarjana Teknik Sipil, Institut Sepuluh November
2022 : Magister of Business Administration, Universitas
Gadjah Mada
Pengalaman Kerja
2021 - sekarang : Direktur Quality, Health, Safety and Environment
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
2019 - 2021 : Direktur Utama PT Cinere Serpong Jaya (Anak Usaha
PT Jasa Marga)
2019 : Advisor Engineering Planning Group PT Jasa Marga
(Persero) Tbk
2017 - 2019 : Vice President Highway Engineering Planning &
Development PT Jasa Marga (Persero) Tbk
169
Page 192
Hananto Aji
Direktur Operasi I
Tanggal Lahir : Surakarta, 5 April 1974
Kewarganegaraan : Indonesia
Latar Belakang Pendidikan
1997 : Sarjana Teknik Sipil, Universitas Sebelas Maret
Surakarta
2020 : Pendidikan Profesi Insinyur Teknik Sipil, Universitas
Gadjah Mada
Pengalaman Kerja:
2020 - sekarang : Direktur Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
2019 - 2020 : General Manager Departemen Sinergi Bisnis
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
2017 - 2019 : Manajer Divisi 5 Departemen Sipil Umum 3
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
2015 - 2017 : Manajer Divisi 2 Departemen Sipil Umum 1
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Harum Akhmad Zuhdi
Direktur Operasi II
Tanggal Lahir : Surabaya, 18 Oktober 1970
Kewarganegaraan : Indonesia
Latar Belakang Pendidikan
1994 : Sarjana Teknik Sipil, Institut Teknologi Sepuluh
November
Pengalaman Kerja:
2020 – sekarang : Direktur Operasi II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
2019 – 2020 : General Manager Departemen Power Plant dan Energi
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
2018-2019 : Deputy General Manager Departemen Powerplant &
Energy PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
2017 – 2018 : Manajer Divisi Operasi EPC Departemen PPE
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
2016 – 2017 : Manajer Bidang Operasi Bidang Pemasaran PPE PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk.
170
Page 193
Rudy Hartono
Direktur Operasi III
Tanggal Lahir : Surabaya, 14 Juni 1969
Kewarganegaraan : Indonesia
Latar Belakang Pendidikan
1994 : Sarjana Teknik Sipil, Institut Teknologi Sepuluh
November
2013 : Magister Manajemen Teknologi, Universitas Lambung
Mangkurat
Pengalaman Kerja
2021 – Sekarang : Direktur Operasi III PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
2020 – 2021 : Direktur Quality Health Safety & Environment
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
2019 – 2020 : Direktur Operasi I PT Wijaya Karya Bangun Gedung
Tbk.
2018 – 2019 : General Manager Departemen Bangunan Gedung PT
Wijaya Karya (Persero) Tbk
2017 – 2018 : Manajer Divisi Operasi PT Wijaya Karya Bangunan
Gedung Tbk.
Tidak terdapat manajemen maupun pemegang saham Perseroan yang memiliki kepentingan dengan
perusahaan lain.
Manajemen Perseroan tidak memiliki kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitas sebagai
anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Tidak terdapat hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Tidak terdapat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan
pemegang saham Perseroan.
Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan
penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Tata Kelola Perusahaan
Perseroan secara konsisten mengawasi struktur tata kelola dan melakukan penyesuaian untuk
memenuhi tuntutan perubahan peraturan dan kebutuhan pemangku kepentingan. Kebijakan dan
prosedur baru terus dikembangkan dan kebijakan serta prosedur yang telah berjalan juga diperbaharui
untuk memastikan bahwa kepentingan pelanggan, pemegang saham, karyawan, dan pihak lainnya
terlindungi dengan baik dan aspek operasional Perseroan secara keseluruhan tumbuh lebih kuat.
Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris antara lain bertugas melakukan pengawasan terhadap
kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha
Perseroan yang dilakukan oleh Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan
terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perseroan, Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan,
serta ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS, serta Peraturan Perundangundangan yang
berlaku, untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
171
Page 194
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Komisaris berwenang untuk:
1. Memeriksa buku-buku, surat-surat, serta dokumendokumen lainnya, memeriksa kas untuk
keperluan verifikasi dan lain-lain surat berharga dan memeriksa kekayaan Perseroan;
2. Memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh Perseroan;
3. Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang
menyangkut pengelolaan Perseroan;
4. Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;
5. Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk
menghadiri Rapat Dewan Komisaris;
6. Mengangkat dan memberhentikan seorang Sekretaris Dewan Komisaris;
7. Memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan;
8. Membentuk Komite Audit, Komite Remunerasi dan Nominasi, Komite Pemantau Risiko, dan
9. komite-komite lain jika dianggap perlu, termasuk mengangkat dan memberhentikan anggota komite
10. tersebut, dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan;
11. Menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban Perseroan,
jika dianggap perlu dan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku;
12. Melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan ini;
13. Menyetujui pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Perusahaan dan/atau Kepala Satuan
Pengawas Intern;
14. Menyetujui pedoman dan/atau kebijakan tata kelola kegiatan konstruksi dan investasi yang diajukan
Direksi;
15. Menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang
dibicarakan;
16. Melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
17. perundang-undangan serta peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, Anggaran Dasar
Perseroan, dan/atau keputusan RUPS.
Dewan Komisaris berkewajiban untuk:
1. Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan;
2. Memberikan pendapat dan persetujuan Rencana Jangka Panjang Perseroan dan Rencana Kerja
dan
3. Anggaran Tahunan Perseroan, serta rencana lainnya, yang disiapkan Direksi, sesuai dengan
ketentuan
4. Anggaran Dasar Perseroan;
5. Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, memberikan pendapat dan saran kepada Rapat
Umum Pemegang Saham mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan
Perseroan;
6. Melaporkan kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna apabila terjadi gejala menurunnya kinerja
Perseroan;
7. Mengusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham penunjukan Akuntan Publik yang akan
melakukan pemeriksaan atas buku-buku Perseroan;
8. Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta
menandatangani Laporan Tahunan;
9. Memberikan penjelasan, pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai
Laporan Tahunan, apabila diminta;
10. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
11. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada
Perseroan tersebut dan Perseroan lain;
12. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang
baru lampau kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
13. Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan atau yang diminta Pemegang Saham
Seri A Dwiwarna dengan memperhatikan peraturan 11 perundang-undangan khususnya yang
berlaku di bidang Pasar Modal;
172
Page 195
14. Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat,
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan, Anggaran Dasar Perseroan,
dan/atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
15. Menyampaikan laporan triwulanan mengenai kinerja Perseroan termasuk realisasi Indikator Kinerja
Utama kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna;
16. Menyusun Piagam/Pedoman dan tata tertib kerja Dewan Komisaris (BOC Charter).
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut setiap Anggota Dewan Komisaris harus:
1. Mematuhi Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip
profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta
kewajaran;
2. Beritikad baik, penuh kehati-hatian dan bertanggungjawab dalam menjalankan tugas pengawasan
dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud
dan tujuan Perseroan.
Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya
sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan
Anggaran Dasar.
Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan
yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam menjalankan tugasnya.
Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan, apabila dapat
membuktikan:
1. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
2. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
3. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengawasan yang mengakibatkan kerugian; dan
4. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Menurut Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris mengadakan rapat rutin dalam rangka
melaksanakan fungsi pengawasan dan hal-hal lain yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris.
Selama tahun 2023, Dewan Komisaris telah menyelengarakan 13 rapat tanpa adanya rapat Bersama
Direksi. Jumlah kehadiran anggota Dewan Komisaris pada rapat-rapat yang diselenggarakan selama
tahun 2023, termasuk kehadiran yang diwakili dengan surat kuasa, disajikan pada tabel dibawah ini:
Nama Tingkat Kehadiran Presentasi Kehadiran
Jarot Widyoko 13 100%
Satya Bhakti Parikesit 13 100%
Firdaus Ali 13 100%
Adityawarman 13 100%
Harris Arthur Hedar 13 100%
Rusmanto 13 100%
Suryo Hapsoro Tri Utomo 13 100%
Sepanjang tahun 2023 telah dilaksanakan 8 kali rapat dengan kehadiran masing-masing anggota
Komite Nominasi Remunerasi sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran Presentasi Kehadiran
Ketua Harris Arthur Hedar 8 100%
Wakil Ketua merangkap Anggota Rusmanto 8 100%
Anggota Firdaus Ali 8 100%
Anggota Satya Bhakti Parikesit 8 100%
Anggota Bastian 8 100%
173
Page 196
Sepanjang tahun 2023 telah dilaksanakan 19 kali rapat dengan kehadiran masing-masing anggota
Komite Audit sebagai berikut:
Periode 01 Januari 2023 s.d 02 Juli 2023
Nama Tingkat Kehadiran Presentasi Kehadiran
Ketua Suryo Hapsoro Tri Utomo 5 100%
Anggota Adityawarman 5 100%
Anggota Nirsihing Asmoro 4 80%
Anggota Nanda Ayu Wijayanti 5 100%
Periode 03 Juli 2023 s.d 24 Juli 2023
Nama Tingkat Kehadiran Presentasi Kehadiran
Ketua Suryo Hapsoro Tri Utomo 1 100%
Anggota Adityawarman 1 100%
Anggota Roy Yournalista 1 100%
Periode 24 Juli 2023 s.d 31 Desember 2023
Nama Tingkat Kehadiran Presentasi Kehadiran
Ketua Suryo Hapsoro Tri Utomo 12 92%
Anggota Adityawarman 13 100%
Anggota Roy Yournalista 13 100%
Anggota Rita Rufaida 13 100%
Remunerasi Dewan Komisaris
Besaran remunerasi Direksi ditetapkan setiap tahun dalam RUPS. Pengkajian besaran remunerasi
dilakukan oleh konsultan independen yang sudah memiliki pengalaman, mempunyai database yang
kuat dalam menangani perusahaan sekelas Perseroan. Besaran remunerasi Direksi ditetapkan dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku.
1. Imbalan jasa untuk menutupi biaya-biaya yang diperlukan dalam menjalankan usaha;
2. Menghargai kompetensi dan pengalaman yang dimiliki dan dibutuhkan oleh Perseroan;
3. Ketersediaan waktu secara penuh dalam mencurahkan tenaga dan pikiran guna menjalankan
tugas Perseroan;
4. Kemampuan memitigasi risiko bagi Perseroan dan memberi imbalan terhadap tindakan kedinasan
yang berisiko bagi pribadinya; dan
5. Menghargai pencapaian target sesuai dengan ukuran kinerja utama (Key Performance Indicator)
yang ditetapkan.
Dewan Komisaris menerima remunerasi tetap dan tidak tetap. Sesuai Peraturan Menteri BUMN No. PER-
04/MBU/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-13/MBU/09/2021,
struktur remunerasi Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari:
1. Gaji/Honorarium;
2. Tunjangan;
3. Fasilitas; dan
4. Tantiem/Insentif Kinerja.
Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi Dewan Komisaris Perseroan diusulkan oleh Komite
Remunerasi dan Nominasi untuk mendapatkan persetujuan dalam RUPS. Jumlah remunerasi Dewan
Komisaris untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing sebesar
Rp15.291.056 ribu dan Rp9.846.211 ribu, yang ditentukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan.
174
Page 197
Direksi
Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan
untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili
Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan
pembatasanpembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan, Anggaran
Dasar dan/atau Keputusan RUPS.
2. Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian dan
pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Perseroan.
3. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar Peseroan,
Panduan Good Corporate Governance, Code of Conduct dan Peraturan Perundang-undangan
serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, akuntabilitas,
responsibilitas, independensi serta kewajaran.
4. Dalam melaksanakan tugasnya, setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab menjalani tugas untuk kepentingan dan usaha Perseroan dengan mempertim
bangkan risiko usaha dan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. a. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan
yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.
b. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan sebagaimana
dimaksud pada huruf (a.), apabila dapat membuktikan:
1) Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
2) Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-
hatian;
3) Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas
tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
4) Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
6. I. Perbuatan Direksi di bawah ini harus mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris:
a. Melepaskan/memindahtangankan dan/atau mengagunkan aset Perseroan dengan nilai
melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris, kecuali aset yang dicatat
sebagai persediaan, dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan di bidang
Pasar Modal;
b. Mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain, dalam bentuk kerjasama
operasi (KSO), kerja sama usaha (KSU), kerja sama lisensi, Bangun Guna Serah (Build,
Operate and Transfer/BOT), Bangun Serah Guna (Build, Transfer and Operate/BTO),
Bangun Guna Milik (Build, Operate and Own/BOO) dan perjanjian lain yang mempunyai
sifat yang sama yang jangka waktunya ataupun nilainya melebihi dari yang ditetapkan
oleh Dewan Komisaris;
c. Menetapkan dan mengubah logo Perseroan;
d. Menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi;
e. Melakukan penyertaan modal, melepaskan penyertaan modal termasuk perubahan struktur
permodalan dengan nilai tertentu yang ditetapkan Dewan Komisaris pada Perseroan lain,
Entitas Anak, dan perusahaan patungan yang tidak dalam rangka penyelamatan piutang
dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
f. Mendirikan Anak Prusahaan dan/atau perusahaan patungan dengan nilai tertentu yang
ditetapkan Dewan Komisaris dengan memperhatikan Peraturan Perundangundangan di
bidang Pasar Modal;
g. Mengusulkan wakil Perseroan untuk menjadi calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris
pada Entitas Anak yang memberikan kontribusi signifikan kepada Perseroan dan/ atau
bernilai strategis yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
h. Melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan pembubaran
Entitas Anak dan perusahaan patungan dengan nilai tertentu yang ditetapkan Dewan
Komisaris dengan memperhatikan Peraturan Perundang-undangan di bidang Pasar
Modal;
i. Mengikat Perseroan sebagai penjamin (borg atau avalist) dengan nilai tertentu yang
ditetapkan Dewan Komisaris dengan memperhatikan Peraturan Perundangundangan di
bidang Pasar Modal;
175
Page 198
j. Menerima pinjaman jangka menengah/panjang dan memberikan pinjaman jangka
menengah/ panjang dengan nilai tertentu yang ditetapkan Dewan Komisaris dengan
memperhatikan Peraturan Perundangundangan di bidang Pasar Modal;
k. Memberikan pinjaman jangka pendek/menengah/panjang yang tidak bersifat operasional,
kecuali pinjaman kepada Entitas Anak cukup dilaporkan kepada Dewan Komisaris;
l. Menghapuskan dari pembukuan terhadap piutang macet dan persediaan barang mati
dalam nilai yang melebihi batas yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
m. Melakukan tindakan yang termasuk dalam transaksi material sebagaimana ditetapkan
oleh Peraturan Perundang-undangan di bidang Pasar Modal dengan nilai tertentu yang
ditetapkan Dewan Komisaris, kecuali tindakan tersebut termasuk dalam transaksi material
yang dikecualikan oleh Peraturan Perundangundangan di bidang Pasar Modal;
n. Tindakan-tindakan yang belum ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan.
II. Penetapan batasan dan/atau kriteria oleh Dewan Komisaris untuk hal-hal sebagaimana
dimaksud huruf (a), (b), (e), (f), (g), (h), (i), (j), (k) dan (l) dilakukan oleh Dewan Komisaris
setelah mendapat persetujuan pemegang saham Seri A Dwiwarna.
III. Persetujuan Dewan Komisaris khusus berkenaan dengan huruf (a), (b), (e), (f), (g), (h), (i), (j),
(k) dan (l) ayat ini dengan batasan dan/atau kriteria tertentu setelah mendapat persetujuan
pemegang saham Seri A Dwiwarna.
IV. Tindakan Direksi sebagaimana dimaksud pada huruf (b) sepanjang diperlukan dalam
rangka pelaksanaan kegiatan usaha utama yang lazim dilakukan dalam bidang usaha yang
bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, tidak
memerlukan persetujuan Dewan Komisaris dan/atau RUPS.
V. Tindakan Direksi sebagaimana dimaksud pada huruf (b), (e), (f), (g) dan (h) sepanjang
diperlukan dalam rangka mengikuti tender dan/ atau untuk melaksanakan proyek-proyek
dan/atau memenuhi persyaratan dan/atau pelaksanaan kegiatan usaha utama yang lazim
dilakukan dalam bidang usaha yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan, tidak memerlukan persetujuan Dewan Komisaris dan/atau
RUPS.
7. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan dan penjelasan dan
dokumen secara lengkap dari Direksi, Dewan Komisaris harus memberikan keputusan sebagaimana
dimaksud pada poin (6).
8. Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
a. Mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
b. Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh
persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang
berkaitan satu sama lain maupun tidak, kecuali sebagai pelaksana kegiatan usaha Perseroan.
9. a. Perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan oleh Direksi setelah mendapat tanggapan
tertulis dari Dewan Komisaris dan mendapat persetujuan dari RUPS untuk:
1) Melakukan tindakan yang termasuk dalam transaksi material sebagaimana ditetapkan
oleh Peraturan Perundang-undangan di bidang pasar modal dengan nilai di atas 50% (lima
puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali tindakan tersebut termasuk dalam transaksi
material yang dikecualikan oleh Peraturan Perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
2) Melakukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana ditentukan
dalam Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pasar Modal.
3) Melakukan transaksi lain guna memenuhi Peraturan Perundang-undangan di bidang
Pasar Modal.
b. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan atau penjelasan dan
dokumen dari Direksi, Dewan Komisaris tidak memberikan tanggapan tertulis, maka RUPS
dapat memberikan keputusan tanpa adanya tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris.
10. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada poin (8) dan (9) di atas yang dilakukan tanpa
persetujuan RUPS, tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum
tersebut beritikad baik.
11. RUPS dapat mengurangi pembatasan terhadap tindakan Direksi yang diatur dalam Anggaran
Dasar ini atau menentukan pembatasan lain kepada Direksi selain yang diatur dalam Anggaran
Dasar ini.
12. Kebijakan kepengurusan ditetapkan dalam Rapat Direksi.
176
Page 199
13. Dalam rangka melaksanakan kepengurusan Perseroan, setiap anggota Direksi berhak dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan sesuai dengan
kebijakan dan kewenangan kepengurusan Perseroan yang ditetapkan berdasarkan keputusan
Direksi.
14. Apabila tidak ditetapkan lain dalam kebi jakan kepengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (13), Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi
serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
15. a. Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu
dibuktikan pada pihak ketiga, maka Wakil Direktur Utama berwenang bertindak untuk dan atas
nama Direksi serta melaksanakan tugas Direktur Utama atau Direktur Utama menunjuk secara
tertulis salah satu anggota Direksi yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi
serta melaksanakan tugas Direktur Utama dan/atau Wakil Direktur Utama apabila pada saat
bersamaan Wakil Direktur Utama tidak ada atau berhalangan.
b. Apabila Wakil Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun, hal mana
tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Wakil Direktur Utama menunjuk secara
tertulis anggota Direksi yang berwenang melaksanakan tugas Wakil Direktur Utama, atau Wakil
Direktur Utama menunjuk secara tertulis anggota Direksi yang berwenang bertindak untuk dan
atas nama Direksi serta melaksanakan tugas Direktur Utama dan/atau Wakil Direktur Utama
apabila terlebih dahulu Direktur Utama tidak ada atau berhalangan.
c. Apabila RUPS tidak mengangkat Wakil Direktur Utama, maka dalam hal Direktur Utama
tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada
pihak ketiga, maka Direktur Utama menunjuk secara tertulis anggota Direksi yang berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta melaksanakan tugas Direktur Utama.
16. Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, maka anggota Direksi yang terlama dalam
jabatan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta melaksanakan tugas Direktur
Utama.
17. Direksi untuk perbuatan tertentu atas tanggung jawabnya sendiri, berhak pula mengangkat seorang
atau lebih sebagai Wakil atau kuasanya, dengan memberikan kepadanya atau kepada mereka
kekuasaan untuk perbuatan tertentu tersebut yang diatur dalam surat kuasa.
18. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal
RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang tersebut, maka pembagian tugas dan
wewenang di antara Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
19. Direksi dalam mengurus Perseroan melaksanakan petunjuk yang diberikan oleh RUPS sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangundangan dan/atau Anggaran Dasar ini.
20. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:
a. Terdapat perkara di Pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan;
atau
b. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang berbenturan dengan
kepentingan Perseroan.
21. Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (20) yang berhak mewakili
Perseroan adalah:
a. Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan
Perseroan; atau
c. Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris
mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
177
Page 200
Menurut Anggaran Dasar Perseroan, Direksi mengadakan rapat rutin untuk membahas kinerja
operasional dan keuangan kuartalan Perseroan, anggaran tahunan dan hal-hal lain yang memerlukan
perhatian Direksi. Pada saat penyusunan anggaran tahunan, Direksi juga menelaah dan menyusun
kembali strategi-strategi jangka pendek dan jangka panjang Perseroan. Selama tahun 2023, Direksi
telah menyelenggarakan 55 rapat tanpa adanya rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris. Jumlah
kehadiran anggota Dewan Direksi pada rapat-rapat yang diselenggarakan selama tahun 2023, termasuk
kehadiran yang diwakili dengan surat kuasa sebagaimana diungkapkan pada tabel sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran Presentasi Kehadiran
Agung Budi Waskito 47 85%
Adityo Kusumo 52 95%
Ayu Widya Kiswari 52 95%
Hananto Aji 49 89%
Harum Akhmad Zuhdi 53 96%
Rudy Hartono 51 93%
Hadjar Seti Adji 52 95%
Remunerasi Direksi
Besaran remunerasi Direksi ditetapkan setiap tahun dalam RUPS. Pengkajian besaran remunerasi
dilakukan oleh konsultan independen yang sudah memiliki pengalaman, mempunyai database yang
kuat dalam menangani perusahaan sekelas Perseroan. Besaran remunerasi Direksi ditetapkan dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Perseroan menetapkan remunerasi Direksi dikaitkan dengan target pencapaian profit, kemampuan
menjaga keberlangsungan dan pengembangkan usaha Perseroan. Perseroan, melalui Dewan
Komisaris, mempertimbangkan lima faktor utama dalam menetapkan usulan remunerasi Direksi, yakni:
1. Imbalan jasa untuk menutupi biaya-biaya yang diperlukan dalam menjalankan usaha;
2. Menghargai kompetensi dan pengalaman yang dimiliki dan dibutuhkan oleh Perseroan;
3. Ketersediaan waktu secara penuh dalam mencurahkan tenaga dan pikiran guna menjalankan
tugas Perseroan;
4. Kemampuan memitigasi risiko bagi Perseroan dan memberi imbalan terhadap tindakan kedinasan
yang berisiko bagi pribadinya; dan
5. Menghargai pencapaian target sesuai dengan ukuran kinerja utama (Key Performance Indicator)
yang ditetapkan.
Direksi menerima remunerasi tetap dan tidak tetap. Sesuai Peraturan Menteri BUMN No.: PER-04/
MBU/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri BUMN No. ER-13/MBU/09/2021
struktur remunerasi Direksi Perseroan terdiri dari:
1. Gaji/Honorarium;
2. Tunjangan;
3. Fasilitas; dan
4. Tantiem/Insentif Kinerja.
Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi Direksi Perseroan diusulkan oleh Komite Remunerasi
dan Nominasi untuk mendapatkan persetujuan dalam RUPS. Jumlah remunerasi Direksi untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing sebesar
Rp15.666.324.370, Rp22.213.408.331, dan Rp32.080.535.852.
178
Page 201
Sekretaris Perusahaan
Merujuk pada POJK No. 35/2014 dan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.SK.02.01/A.
DIR.01155/2020 tanggal 26 Juni 2020, Direksi Perseroan telah menunjuk Mahendra Vijaya sebagai
Sekretaris Perusahaan.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. SK.01.01/A.DIR.01566/220 tanggal 1 September 2020
tentang Susunan Organisasi Sekretariat Perusahaan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Sekretaris
Perusahaan memiliki tugas-tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Terlaksananya perumusan dan pengkonsolidasian perencanaan jangka pendek dan jangka
panjang, kebijakan perusahaan, kebijakan pokok, anggaran Perusahaan lingkup Sekretariat
Perusahaan.
2. Terlaksananya publisitas perusahaan, komunikasi internal dan eksternal, protokoler, promosi serta
penerapan standar pelayanan pelanggan.
3. Terlaksana dan terbinanya hubungan serta komunikasi dengan para investor, regulator dan
lembaga terkait lainnya.
4. Terselenggaranya pelaksanaan, pengelolaan dan pengendalian terhadap rencana/realisasi
kegiatan umum antara lain: keanggotaan profesi, asosiasi, klub-klub, dokumen kepemilikan aset
Perusahaan, pengelolaan gedung, kendaraan, utilitas, kebersihan serta akomodasi Direksi/ Dewan
Komisaris.
5. Terlaksananya kepatuhan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Sistem Manajemen WIKA
(SMW), Sistem Manajemen Pengamanan (SMP), serta upaya peningkatan mutu dan safety di Unit
Kerjanya;
6. Terlaksananya pelayanan, bantuan, saran, dukungan dan audit (Support, Assist, Service, Advice
dan Audit/SASAA) di seluruh Unit Kerja/Organ Perusahaan lingkup sekretariat Perusahaan.
7. Terlaksananya tertib administrasi, termasuk tapi tidak terbatas pada laporan bulanan, semesteran
dan tahunan sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya.
8. Terlaksananya pembinaan fungsi di lingkungannya dan sumber daya manusia yang menjadi
tanggung jawabnya sesuai dengan arah perkembangan Perusahaan.
9. Bertindak sebagai coach dan melakukan proses coaching secara aktif terhadap minimal personil
satu level di bawahnya.
10. Melakukan proses penyiapan kader ‘pengganti’ (suksesi) pada level satu tingkat di bawahnya.
11. Terlaksananya manajemen risiko dalam setiap aktivitas pekerjaan di lingkungan kerjanya.
12. Terlaksananya pengendalian biaya usaha unit kerja.
Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Sekretaris Perusahaan antara lain sebagai
berikut:
Jenis Pendidikan Materi Pendidikan dan
Nama Tempat/Tanggal Penyelenggara
dan Pelatihan Pelatihan
Zoom Meeting, Oktober
Assessment Assessment Indi 4.0 PT Sufocindo (Persero)
2022-Desember 2022
PT Sucofindo SBU
Training Awareness & Audit Zoom Meeting, 25-27
Mahendra Wijaya Training Sertifikasi & Eco
Internal ISO 37000:2-16 Batch 2 Oktober 2022
Framework
Workshop Assessment Good WIKA Tower 1, Lantai BPKP Perwakilan
Workshop
Corporate Governance (GCG) 17, 7-8 Desember 2022 Provinsi DKI Jakarta
179
Page 202
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Sekretaris Perusahaan:
Mahendra Vijaya
Tahun Kelahiran : 1976
Kewarganergaraan : Indonesia
Domisili : Jakarta
Alamat : WIKA Tower 1 & 2
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 9-10
Jakarta Timur 13340, Indonesia
Nomor Telepon : (021) 806 79200
Email : mahendra.v@wikamail.id
Riwayat Pendidikan:
• 2014 : S2 Bisnis, Jurusan Business Strategy, Universitas Bina Nusantara
• 2001 : S1 Teknik, Jurusan Teknik Sipil, Universitas Brawijaya
Pengalaman Kerja:
• 2018 – 2019 : Manager Divisi 1 Dep. Luar Negeri PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
• 2017 – 2018 : Manager Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Lumut Balai
• 2016 – 2018 : Manager Bidang Pemasaran & Quality Survey Area 2 Luar Negeri PT Wijaya
Karya (Persero) Tbk
Alamat dan email Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Sekretaris Perusahaan
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
WIKA Tower 1 & 2
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 9-10, Jakarta Timur 13340
Telepon: +62 21 806 79200 | Faksimili: +62 21 228 93830
email: adwijaya@wika.co.id, investor.relations@wika.co.id
website: www.wika.co.id
Komite Audit
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit dijelaskan bahwa Komite Audit terdiri paling sedikit 3 (tiga) orang
anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak dari luar Perusahaan Publik yang diangkat
dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen yang
ditetapkan dan diangkat berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris.
Masa tugas anggota Komite Audit diatur yaitu:
a. Untuk yang merupakan anggota Dewan Komisaris Perseroan, tidak boleh lebih lama dari masa
jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
b. Bagi anggota dan/atau Ketua dan Wakil Ketua Komite Audit yang merangkap sebagai anggota
Dewan Komisaris, masa jabatannya berakhir sama dengan masa jabatannya sebagai Dewan
Komisaris.
c. Anggota Komite Audit yang bukan anggota Dewan Komisaris dan telah berakhir masa jabatannya
dapat diperpanjang hanya untuk satu kali masa jabatan.
d. Untuk yang bukan merupakan anggota Dewan Komisaris Perseroan paling lama 3 tahun dan
dapat diperpanjang satu kali selama 2 tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan
Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
180
Page 203
Sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 65/DK/WIKA/2023
tanggal 3 Juli 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Komite Audit
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. juncto Surat Keputusan Dewan
Komisaris Perseroan No. 80/DK/WIKA/2023 tanggal 24 Juli 2023 tentang Pengangkatan Anggota
Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., susunan keanggotaan
Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua merangkap Anggota : Suryo Hapsoro Tri Utomo
Wakil Ketua merangkap Anggota : Adityawarman
Anggota : Roy Yournalista
Anggota : Rita Rufaida
Bahwa seluruh anggota Komite Audit tersebut di atas telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud pada POJK No.55/2015.
Profil Singkat Komite Audit
Roy Yournalista
Anggota Komite Audit
Tahun Kelahiran : Jakarta, 23 April 1963
Kewarganergaraan : Indonesia
Domisili : Jakarta
Riwayat Pendidikan:
• 1984 : Diploma IV Akuntansi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN)
Pengalaman Kerja:
• 2020 – 2023 : Koordinator Pengawasan Bidang Akuntan Negara BPKP DKI Jakarta
• 2017 – 2020 : Koordinator Pengawasan Bidang Akuntan Negara BPKP Medan
• 2014 – 2016 : Koordinator Pengawasan Bidang Akuntan Negara BPKP Palembang
Rita Rufaida
Anggota Komite Audit
Tahun Kelahiran : Jakarta, 15 Juni 1963
Kewarganergaraan : Indonesia
Domisili : Tangerang
Riwayat Pendidikan:
• 1991 : Diploma IV Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
• 1993 : Master of Business Administration, Michigan State University
Pengalaman Kerja:
• General audit PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), 1995-2000
• General Audit PT Askrindo (Persero), 1995
• Pengembangan modul dan tools assessment GCG, BPKP, 2006-2007
• Assessment Penerapan Good Corporate Governance pada BUMN Jasa Keuangan Non Bank dan
Manufaktur, 2005-2023
• Reviu tagihan Imbalan Jasa Penjaminan KUR PT Askrindo (Persero) dan Perum Jamkrindo
• Reviu aksi korporasi BUMN Manufaktur, 2015-2023
• Pengembangan tools asesmen maturitas manajemen risiko BPKP, 2018
Profil singkat Suryo Hapsoro Tri Utomo dan Adityawarman telah diungkapkan pada Prospektus Bagian
Riwayat Singkat Dewan Komisaris halaman 165 - 166.
181
Page 204
Sepanjang tahun 2023 telah dilaksanakan 19 kali rapat dengan kehadiran masing-masing anggota
Komite Audit sebagai berikut:
Periode 01 Januari 2023 s.d 02 Juli 2023
Nama Tingkat Kehadiran Presentasi Kehadiran
Ketua Suryo Hapsoro Tri Utomo 5 100%
Anggota Adityawarman 5 100%
Anggota Nirsihing Asmoro 4 80%
Anggota Nanda Ayu Wijayanti 5 100%
Periode 03 Juli 2023 s.d 24 Juli 2023
Nama Tingkat Kehadiran Presentasi Kehadiran
Ketua Suryo Hapsoro Tri Utomo 1 100%
Anggota Adityawarman 1 100%
Anggota Roy Yournalista 1 100%
Periode 24 Juli 2023 s.d 31 Desember 2023
Nama Tingkat Kehadiran Presentasi Kehadiran
Ketua Suryo Hapsoro Tri Utomo 12 92%
Anggota Adityawarman 13 100%
Anggota Roy Yournalista 13 100%
Anggota Rita Rufaida 13 100%
Fungsi, tugas dan kewenangan Komite Audit adalah sebagaimana termaktub dalam Piagam Komite
Audit Perseroan sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk No. 106/DK/WIKA/2023 tanggal 10 Oktober 2023 tentang
Piagam Komite Audit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk. Piagam Komite Audit
tersebut juga telah disesuaikan dengan POJK No.55/2015.
Unit Audit Internal
Perseroan telah menyusun Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan No. SK.01.01/A.
DIR.00359/2020 tentang Pembentukan Satuan Pengawasan Intern PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Berdasarkan Piagam Satuan Pengawasan Intern (Internal Audit Charter) PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk No. MJ.01.00/A.SPI.11215/2018 tanggal 18 Juli 2018, struktur Unit Audit Internal Perseroan adalah
sebagai berikut:
1. Organisasi Satuan Pengawasan Intern (“SPI”) dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pengawasan
Intern.
2. Kepala SPI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama setelah mendapat persetujuan dari
Dewan Komisaris dan setiap pengangkatan dan pemberhentian Kepala SPI diberitahukan kepada
Otoritas Jasa Keuangan.
3. Untuk mendukung berjalannya fungsi pengawasan perusahaan dibantu oleh Pemeriksa Intern
yang terdiri dari Kepala Pemeriksa dan Pemeriksa.
4. Keududukan SPI sebagai organ yang membantu Direktur Utama harus ditempatkan dalam
struktur organisasi yang setara dengan peran dan tanggung jawabnya dan dalam mengungkapkan
pandangan dan pemikiran terkait dengan pelaksanaan pengawasan kepada Manajemen dilakukan
secara bebas dan tidak dapat dipengaruhi ataupun ditekan oleh Manajemen maupun pihak lainnya
dalam organisasi perusahaan.
Kepala Unit Audit Internal
Mahendra Dwisana menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal dan diangkat pada 1 Juni 2022
berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. SK.02.01/A.DIR.00787/2022 tentang Pengangkatan
Sdr. Mahendra Dwisana sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
tanggal 1 Juni 2022.
182
Page 205
Mahendra Dwisana
Kepala Satuan Pengawas Intern
Tahun Kelahiran : Tasikmalaya, 17 Februari 1972
Kewarganergaraan : Indonesia
Domisili : Jakarta
Riwayat Pendidikan:
• 2002 : S1 Ekonomi Jurusan Ekonomi, Universitas Persada Indonesia YAI
Pengalaman Kerja:
• 2017 – 2020 : Manager Biro Keuangan PT Wijaya Karya Industri Konstruksi
• 2020 – 2022 : Direktur Keuangan PT Wijaya Karya Industri Konstruksi
• 2022 – saat ini : Kepala Satuan Pengawas Intern PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Perseroan telah memiliki Piagam Audit Internal sebagaimana termaktub dalam Piagam Internal Audit
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. No. MJ.01.00/A.IA.00337/2023 tanggal 3 Juli 2023 yang telah
disesuaikan dengan POJK No. 56/2015.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG (Good Corporate Governance) merupakan salah satu alat
kelengkapan Dewan Komisaris yang berfungsi untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan
fungsi dan tugasnya di bidang yang berkaitan dengan nominasi dan remunerasi terhadap anggota Direksi
dan Dewan Komisaris. Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG dibentuk berdasarkan perluasan dari
Komite Nominasi, Remunerasi dan GCG sebagai respon atas keluarnya POJK No. 34/2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten. Sebagai emiten atau Perusahaan Publik, WIKA segera
merespons dengan tetap melakukan harmonisasi terhadap peraturan lain yang mengatur WIKA sebagai
BUMN, khususnya Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-06/MBU/04/2021 tanggal
13 April 2021 tentang Perubahan Atas PER-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ
Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara pada pasal 2 dinyatakan
organ Dewan Komisaris yang wajib adalah Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi atau
nomenklatur lain dengan fungsi yang sama, sedangkan Sekretaris Dewan Komisaris dan pembentukan
Komite lainnya, jika diperlukan boleh diadakan.
Saat berlakunya peraturan di atas, perseroan telah mempunyai dua Komite sebagaimana yang telah
diwajibkan. termasuk telah mempunyai Komite Nominasi dan Remunerasi dengan nama Komite
Nominasi, Remunerasi dan GCG.
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk
No. 68/DK/WIKA/2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite
Nominasi, Remunerasi, dan Good Corporate Governance (GCG) Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Wijaya Karya Tbk., Dewan Komisaris telah membentuk dan mengangkat anggota Komite Nominasi,
Remunerasi dan Good Corporate Governance (GCG) dengan susunan anggota Komite Nominasi,
Remunerasi dan Good Corporate Governance (GCG) Perseroan, adalah sebagai berikut:
Ketua merangkap Anggota : Harris Arthur Hedar
Wakil Ketua merangkap Anggota : Rusmanto
Anggota : Firdaus Ali
Anggota : Satya Bhakti Parikesit
Anggota : Bastian
183
Page 206
Profil Singkat Komite Nominasi dan Remunerasi
Bastian
Anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan Good Corporate Governance (GCG)
Tahun Kelahiran : Jakarta, 13 Februari 1972
Kewarganergaraan : Indonesia
Domisili : Tangerang Selatan
Riwayat Pendidikan:
• 2015 : Master of International Tax, University of Melbourne, Australia
• 1997 : Graduate Diploma in International and European Law, University of Liverpool, UK
• 1995 : Sarjana Hukum Jurusan Hukum Internasional Universitas Trisakti
Pengalaman Kerja:
• 2020 – 2022 : Komisaris PT Jasa Tirta Energi (2020 - 2022)
• 2018 – 2019 : Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
• 2017 – 2018 : Komisaris PT Nindya Karya (Persero)
• 2016 – 2019 : Kepala Biro Hukum, Kementerian BUMN
• 2015 – 2016 : Direktur Keuangan, Pengelolaan Sumberdaya dan Manajemen Risiko, Perum
Jasa Tirta I
Profil singkat Harris Arthur Hedar, Rusmanto, Firdaus Ali, dan Satya Bhakti Parikesit telah diungkapkan
pada Prospektus bagian Riwayat Singkat Dewan Komisaris halaman 165-167.
Komite Remunerasi bertanggung jawab secara langsung kepada Dewan Komisaris dan bertindak
secara profesional untuk kepentingan Perseroan dan pihak-pihak terkait lainnya. Tugas dan tanggung
jawab dari Komite Remunerasi adalah, antara lain:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi;
c. Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
d. Kebijakan pengelolaan terhadap talenta internal Perseroan pada satu level di bawah Direksi.
2. Melakukan kegiatan terkait nominasi dan Pengelolaan talenta internal serta melaporkannya kepada
Pemegang Saham sesuai dengan prosedur atau ketentuan hukum yang berlaku.
3. Dalam hal Komite menganggap perlu menggunakan konsultan nominasi independen untuk
melakukan penelaahan kembali atas nominasi yang telah ditentukan, maka tugas Komite adalah
memberikan masukan tentang kriteria dan kompetensi konsultan serta melakukan monitoring
pekerjaan konsultan melalui Human Capital.
Sesuai dengan POJK No. 34/2014, pelaksanaan fungsi Komite Nominasi dalam Perseroan dilaksanakan
oleh Dewan Komisaris Perseroan. Dalam rangka memenuhi POJK No. 34/2014, Perseroan telah memiliki
Piagam Komite Nominasi, Remunerasi dan Good Corporate Governance (GCG) tanggal 16 April 2020
yang ditandatangani oleh Komisaris Utama dan seluruh anggota Komite Nominasi, Remunerasi dan
Good Corporate Governance (GCG) serta Pedoman dan Kode Etik Direksi dan Dewan Komisaris
tanggal 16 Mei 2019 yang ditandatangani oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
184
Page 207
Sepanjang tahun 2023 telah dilaksanakan 8 kali rapat dengan kehadiran masing-masing anggota
Komite Nominasi Remunerasi sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran Presentasi Kehadiran
Ketua Harris Arthur Hedar 8 100%
Wakil Ketua merangkap Anggota Rusmanto 8 100%
Anggota Firdaus Ali 8 100%
Anggota Satya Bhakti Parikesit 8 100%
Anggota Bastian 8 100%
Manajemen Risiko
Sistem Manajemen Risiko diterapkan Perseroan dengan tujuan untuk mengevaluasi dan mengantisipasi
ketidakpastian atau kerugian yang mungkin muncul dalam kegiatan usaha. Dalam penerapan sistem
manajemen risiko serta upaya pencapaiannya untuk menjadi perusahaan EPC dan Investasi, Perseroan
membentuk Tim Manajemen Risiko yang bertugas dalam pengambilan keputusan oleh Perusahaan
demi memastikan roda bisnis perusahaan terus berputar. Manajemen Risiko adalah suatu budaya, di
mana proses-proses dan struktur diarahkan untuk mengelola manajemen yang tepat guna, terhadap
risiko negatif dan risiko positif (peluang) yang bersifat potensial.
Fungsi Utama Departemen Manajemen Risiko adalah fungsi setingkat Departemen yang menangani
bidang Manajemen Risiko tingkat korporasi dan operasi termasuk anak Perusahaan untuk memastikan
berjalannya penerapan, pengembangan pengendalian sistem manajemen risiko di tingkat Perusahaan
yang terintegrasi, sesuai SK No. SK.01.01/A.DIR.00373/2020.
Profil Kepala Divisi Manajer Manajemen Risiko & Program Management Office
Fafan Khoirul Fanani
Tahun Kelahiran : 1973
Kewarganergaraan : Indonesia
Domisili : Jakarta Timur
Riwayat Pendidikan : Magister Teknik Brunel University London (2015)
Riwayat Perkerjaan :
• Manajer Proyek Besar Proyek Bendungan Kuwil Kawangkoan Departemen Sipil Umum 3 (2017);
• Ahli Utama 2 Fungsi Keahlian Biro Perencanaan dan Pengendalian Proyek Divisi Infrastruktur 1
(2017);
• Manager Biro Operasi Biro Perencanaan dan Pengendalian Proyek Divisi Infrastruktur 1 (2017-
2020);
• Manager Sub Divisi Perencanaan dan Pengendalian Proyek Divisi Infrastruktur 1 (2020)
Pendidikan dan/atau Sertifikasi Profesi yang Berlaku:
• Sertifikasi Keahlian Ahli Utama 2 Konstruksi
• CRGP (Certified Risk Governance Professional)
Dasar Hukum Pengangkatan :
Menjabat sebagai Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Program Management Office berdasarkan Surat
Keputusan Direksi SK.02.01/A. DIR.02031/2020 tanggal 17 Desember 2020.
185
Page 208
Komite Pemantau Risiko Perseroan
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya
Tbk No. 67/DK/WIKA/2023 tanggal 3 Juli 2023 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Wijaya Karya Tbk., Dewan Komisaris telah membentuk dan mengangkat anggota Komite Pemantau
Risiko dan Tata Kelola Terintegrasi dengan susunan anggota Komite Pemantau Risiko dan Tata Kelola
Terintegrasi Perseroan, adalah sebagai berikut:
Komite Pemantau Risiko
Ketua : Rusmanto
Wakil Ketua merangkap Anggota : Satya Bhakti Parikesit
Anggota : Wilarjo
Anggota : Andar Sudiar Sukma
Komite Tata Kelola Terintegrasi (TKT)
Ketua : Jarot Widyoko
Wakil Ketua merangkap Anggota : Rusmanto
Anggota : Satya Bhakti Parikesit
Anggota : Komisaris Utama PT WIKA Beton Tbk.
Anggota : Komisaris Utama PT WIKA Industri & Konstruksi
Anggota : Komisaris Utama PT WIKA Realty
Anggota : Komisaris Utama PT WIKA Gedung Tbk.
Anggota : Komisaris Utama PT WIKA Rekayasa Konstruksi
Anggota : Komisaris Utama PT WIKA Bitumen
Anggota : Komisaris Utama PT WIKA Serang Panimbang
Anggota : Komisaris Utama PT WIKA Tirta Jaya Jatiluhur
Tim Pendukung TKT : Andar Sudiar Sukma
Perseroan telah memiliki Piagam Komite Pemantau Risiko sebagaimana termaktub dalam Keputusan
Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk No. 96/DK/WIKA/2023
tanggal 26 September 2023 tentang Piagam Komite Pemantau Risiko Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Wijaya Karya Tbk. dan Piagam Komite Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana termaktub dalam
Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbk No. 97/DK/
WIKA/2023 tanggal 26 September 2023 tentang Piagam Komite Tata Kelola Terintegrasi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya Tbkyang disusun secara sinergi dengan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi
Signifikan Badan Usaha Milik Negara.
I. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
186
Page 209
J. SUMBER DAYA MANUSIA
Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan dan Entitas Anak memiliki karyawan sebanyak 4.078
orang. Tabel berikut ini menunjukkan komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang
pendidikan, manajemen, usia, status pegawai, lokasi dan aktivitas utama pada tanggal 30 September
2023, 31 Desember 2022 dan 2021:
a) Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang pendidikan
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Perseroan
Sarjana (S1/S2/S3) 1.627 1.657 1.972
Sarjana Muda (D1/D2/D3/D4) 130 165 171
SMU dan sederajat 77 79 80
SD dan SMP 0 0 1
Entitas Anak
Sarjana (S1/S2/S3) 1.309 1.354 1.817
Sarjana Muda (D3) 191 189 252
SMU dan sederajat 717 746 914
SD dan SMP 27 37 56
Jumlah 4.078 4.227 5.263
b) Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang manajemen
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Perseroan
Senior Management 30 20 23
Middle Management 106 108 109
Junior Management 236 257 270
Supervisor 928 946 934
Staff 534 570 888
Entitas Anak
Senior Management 34 34 42
Middle Management 108 122 121
Junior Management 190 206 240
Supervisor 722 717 674
Staff 1.190 1.247 1.962
Jumlah 4.078 4.227 5.263
c) Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut jenjang usia
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Perseroan
≥ 50 tahun 163 187 198
40-49 tahun 422 441 434
30-39 tahun 918 944 934
≤ 29 tahun 331 329 658
Entitas Anak
≥ 50 tahun 390 397 456
40-49 tahun 603 577 640
30-39 tahun 862 885 1188
≤ 29 tahun 389 467 755
Jumlah 4.078 4.227 5.263
187
Page 210
d) Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut aktivitas utama
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Perseroan
Korporasi 280 317 441
Infrastruktur 919 921 1.012
EPC 426 449 501
Gedung 206 214 270
Entitas Anak
Gedung 538 543 569
Realty 269 284 321
Industri & Konstruksi 1.222 1.281 1.819
EPC 183 187 198
O&M 0 0 0
Investasi 0 0 0
Pengelola Jalan Tol 30 26 24
Aspal 5 5 108
Beton 0 0 0
Jumlah 4.078 4.227 5.263
e) Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut lokasi
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Perseroan
Kantor Pusat 686 668 899
Proyek 1.148 1.233 1.325
Entitas Anak
Kantor Pusat 1.039 1.156 1.124
Proyek 1.205 1.170 1.915
Jumlah 4.078 4.227 5.263
f) Komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak menurut status pegawai
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Perseroan
Tetap 1.834 1.901 2.224
Entitas Anak 0 0 0
Tetap 2.244 2.326 3.039
Jumlah 4.078 4.227 5.263
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memperkerjakan tenaga kerja asing.
Sarana Pendidikan dan Pelatihan
Perseroan mendidik dan melatih pekerja melalui Wikapratama Learning Center dan Wikasatrian
Leadership Center.
Wikapratama Learning Center
Mengembangkan dan meningkatkan kapasitas hard competency mulai dari level staf hingga Kepala
Seksi.
188
Page 211
Wikasatrian Leadership Center
Mengembangkan soft dan managerial competency mula Manajer Proyek sampai dengan General
Manager atau Direksi Entitas Anak.
Kesejahteraan Karyawan
Perseroan memberikan fasilitas untuk menunjang kesejahteraan karyawan di antaranya:
a. Bonus Tahunan (Jasa Produksi)
b. IHL (Insentif Hasil Lebih)
c. THR (Tunjangan Hari Raya)
d. Uang Cuti
e. Asuransi Kesehatan
f. Asuransi Jiwa
g. Manfaat Pensiun
h. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
i. Medical Check Up
Serikat Pekerja
Perseroan berupaya untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara karyawan
dan Perseroan. Hubungan tersebut dilandasi pada asas saling menghormati untuk menciptakan
keseimbangan antara pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban. Hal tersebut dilakukan dengan
komunikasi intensif dan keterlibatan antara Perseroan dan karyawan dalam mencapai target Perusahaan.
Perseroan memiliki serikat karyawan untuk memastikan setiap karyawan memiliki wadah untuk
menyalurkan aspirasinya. Agar terjalin komunikasi yang baik antara pihak Perusahaan dan pihak
karyawan, Perseroan secara berkala melakukan rapat bipartit yang melibatkan pihak serikat karyawan
dan perwakilan Perusahaan. Untuk mewujudkan hubungan kerja yang harmonis dan dinamis antara
Perusahaan dan pegawai serta menjamin kepastian antara hak dan kewajiban masing-masing pihak,
maka Perseroan telah menyusun perjanjian Kerja Bersama (PKB). PKB merupakan pedoman kerja
sama antara pegawai dan Perusahaan dimana PKB akan membantu kedua belah pihak menyelesaikan
masalah/perselisihan dalam kerja.
189
Page 212
K. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan
SE.02.01/A.DIR.00253/2024 tanggal 25 Maret 2024, yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang
menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu sengketa atau perkara perdata, pidana,
tata usaha negara, hubungan industrial/ ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan
usaha tidak sehat maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/
atau instansi yang berwenang lainnya di Republik Indonesia ataupun di luar pengadilan, kecuali:
No. Perihal Keterangan
1. Nomor Perkara : 458/Pdt.G/2021/PN.Bdg jo.112/Pdt./B/2023/PN.Bdg
Yuridiksi : Pengadilan Negeri Bandung
Para Pihak : 1. Dra. Mrih Lestari, dkk. selaku Penggugat
2. PT Kereta Api Indonesia selaku Tergugat I
3. Perseroan selaku Turut Tergugat I
4. Gubernur Jawa Barat selaku Turut Tergugat II
5. Walikota Bandung selaku Turut Tergugat III
6. Badan Pertanahan Nasional selaku Turut Tergugat IV
Deskripsi Singkat : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh beberapa warga terhaap Tergugat
I akibat pembebasan lahan dalam rangka pendayagunaan aset Tergugat I pada Proyek
Pengembangan Kawasan Laswi yang akan dikerjakan oleh Tergugat II.
Nilai Gugatan : Rp4.970.264.000,-
Status Terakhir : Putusan telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung yang memenangkan PT KAI pada
tanggal 19 Oktober. Penggugat mengajukan upaya hukum banding pada tanggal 6 November
2023.
Pengadilan Tinggi Bandung telah mengeluarkan Putusan Banding pada tanggal 2 Februari
2024, yang putusannya menguatkan putusan pengadilan negeri sebelumnya.
Pada tanggal 13 Maret 2024, Penggugat mengajukan permohonan kasasi.
2. Nomor Perkara : 347/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt
Yuridiksi : Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Para Pihak : 1. Syehren Florencia Selaku Penggugat
2. PT Sinem Global selaku Tergugat I
3. Perseroan selaku Tergugat II
4. Tanoto Tan selaku Tergugat III
5. Notaris PPAT Nany Angkasa selaku Tergugat IV
Deskripsi Singkat : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas penggunaan/penyewaan alat berat yang didalilkan
sebagai milik Penggugat tanpa sepengetahuan Penggugat. Perseroan melakukan sewa
menyewa alat dari Tergugat I, yang mana didalilkan bahwa alat tersebut milik Penggugat.
Nilai Gugatan : Rp7.000.000.000,-
Status Terakhir : Agenda Putusan akan dilaksanakan pada tanggal 3 April 2024.
3. Nomor Perkara : 796/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel
Yuridiksi : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Para Pihak : 1. Asmah dan Mas’ud Patty selaku Penggugat
2. Syech Rami selaku Tergugat I
3. Abdul Kadir Alatas selaku Tergugat II
4. Perseroan selaku Tergugat III
Deskripsi Singkat : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat atas sengketa lahan.
Penggugat dan Tergugat I dan II melakukan jual beli lahan dimana sertifikat atas lahan tersebut
telah diserahkan kepada Tergugat II, namun Tergugat II belum melakukan pembayaran.
Kemudian, sertifikat yang belum selesai pembayarannya tersebut, ditransaksikan oleh
Tergugat I kepada WIKA Realty.
Penggugat telah salah menempatkan Perseroan sebagai pihak dalam gugatan. Objek gugatan
merupakan objek sengketa antara Penggugat, Tergugat I, Tergugat 2 dan WIKA Realty dan
bukan dengan Perseroan.
Nilai Gugatan : Rp9.500.000.000,-
Status Terakhir : Telah dilaksanakan proses mediasi oleh Penggugat dan Tergugat 3, namun mediasi dinyatakan
gagal.
Proses persidangan akan kembali dilanjutkan.
190
Page 213
No. Perihal Keterangan
4. Nomor Perkara : 687/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst
Yuridiksi : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Para Pihak : 1. Yuni Chandra Nurjanah sebagai Penggugat
2. Partai Nasdem sebagai Tergugat I
3. Perseroan sebagai Tergugat II
4. Pemerintah Republik Indonesia cq. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai
Tergugat III
5. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional cq. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jakarta cq. Kepala Kantor
Badan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat sebagai Tergugat IV
6. Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Lingkungan Hidup cq. Dinas Lingkungan
Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Deskripsi Singkat : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat kepada Para Tergugat
atas Objek Sengketa Tanah. Partai Nasdem membangun Nasdem Tower di atas tanah yang
diduga milik Penggugat. WIKA Gedung merupakan Kontraktor yang mengerjakan konstruksi
Nasdem Tower.
Penggugat telah salah menempatkan Perseroan sebagai pihak dalam gugatan. Objek gugatan
merupakan objek sengketa antara Penggugat, Tergugat I dan WIKA Gedung dan bukan
dengan Perseroan.
Nilai Gugatan : Rp174.000.000.000,-
Status Terakhir : Sidang melalui e-court dan sudah memasuki agenda pengajuan alat bukti dari Para Pihak.
5. Nomor Perkara : 729/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst
Yuridiksi : Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Para Pihak : 1. Perseroan selaku Penggugat
2. PT Berdikari Insurance selaku Tergugat I
3. PT Asuransi Ramayana Tbk selaku Tergugat II
4. PT Asuransi Jasa Raharja Putera selaku Turut Tergugat I
5. PT Bosowa Asuransi selaku Turut Tergugat II
6. PT Asuransi Perisai Listrik Nasional selaku Turut Tergugat III
7. PT Bahtera Arung Persada selaku Turut Tergugat IV
8. Otoritas Jasa Keuangan selaku Turut Tergugat V
Deskripsi Singkat : Tergugat I, Tergugat II dan para Turut Tergugat I – IV merupakan Perusahaan Asuransi yang
secara bersama-sama menjadi Penanggung dalam Contractor All Risk (CAR Insurance untuk
pembangunan Proyek Jembatan I (lanjutan) P. Bintan – P. Dompak (Multiyears). Polis Asuransi
CAR tersebut menggunakan system Co-Insurance sesuai dengan porsi masing-masing.
Perseroan mengajukan klaim asuransi atas accident yang terjadi di Proyek. Namun Tergugat I
sengaja menolak/tidak membayar Klaim Polis Asuransi CAR tersebut kepada Perseroan,
meskipun anggota asuransi lainnya telah menyepakati dan membayar nilai klaim sesuai porsi
masing-masing.
Nilai Gugatan : Rp16.817.569.719,-
Status Terakhir : Sidang sudah memasuki agenda penyerahan duplik Tergugat.
Perkara-perkara tersebut di atas tidak memiliki dampak atau pengaruh secara material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD II termasuk
rencana penggunaan dana atas PMHMETD II tersebut.
Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu kewajiban
pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang dan/atau fasilitas keuangan dan/atau
pemberian jaminan dan juga tidak terdapat atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu
perjanjian dimana Perseroan merupakan salah satu pihak didalamnya dan tidak ada suatu peristiwa atau
keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan dapat dianggap sebagai pelanggaran/
kelalaian Perseroan terhadap pihak manapun, kecuali kelalaian pembayaran dana Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A sebesar Rp184.000.000.000,- kepada
Pemegang Sukuk berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 No. 36 tanggal 22 September 2020 sebagaimana diubah terakhir
kali dengan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya
Karya Tahap I Tahun 2020 No. 13 tanggal 3 Desember 2020, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah jatuh tempo pada tanggal
18 Desember 2023.
191
Page 214
Tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/
oleh Perseroan kepada pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia.
Adapun sehubungan dengan Permohonan PKPU dengan Nomor Perkara No. 50/Pdt.Sus-PKPU/2024/
PN.Niaga.Jkt.Pst yang diajukan oleh Pemohon yaitu PT Asta Askara Sentosa kepada Termohon
yaitu Perseroan, telah dibacakan Putusan oleh Majelis Hakim pada tanggal 14 Maret 2024, dengan
isi putusannya, antara lain menolak permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya dan menghukum
Pemohon PKPU untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp1.730.000,-.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan dan didukung dengan Surat Pernyataan masing-
masing Entitas Anak: (i) tidak terdapat perkara-perkara yang sedang dihadapi oleh masing-masing
Entitas Anak, kecuali WIKA Realty dan WIKA Gedung, dimana perkara-perkara tersebut tidak bersifat
material, tidak mempengaruhi kemampuan WIKA Realty dan WIKA Gedung untuk melaksanakan
kegiatan usahanya dan perkara-perkara tersebut tidak memiliki dampak atau pengaruh secara material
terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta Penawaran Umum. Adapun penjelasan singkat terkait
perkara – perkara yang sedang dihadapi oleh WIKA Realty dan WIKA Gedung sebagai berikut:
WIKA Realty
Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, didukung dengan Surat Pernyataan WIKA Realty No.
HK.02.03/A.DIR.WR.193/2024 tanggal 12 Januari 2024, WIKA Realty tidak sedang menghadapi
somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha
negara, perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di hadapan pengadilan/
badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia ataupun di
luar pengadilan, kecuali:
No. Perihal Keterangan
1. Nomor Perkara : 583/Pdt.Sus-Arb/2023/PN.Jkt.Tim
Yurisdiksi : Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Para Pihak : Pemohon
1. PT Wijaya Karya Realty
Termohon
1. PT Bintang Express Sarana (Termohon I)
2. PT Karunia Graha Kencana (Termohon II)
3. PT Wijaya Karunia Realtindo (Termohon III)
4. Badan Arbitrase Nasiomal Indonesia (Termohon IV)
Deskripsi Singkat : Dalam hal ini Perseroan melakukan Pembatalan Putusan BANI Nomor 4508/X/ARB-BANI/2022
Status Terakhir : Pada saat ini Perseroan telah menyampaikan Kontra Memori Banding pada tanggal 21
Desember 2023 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur
2. Nomor Perkara : No.421/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel
Yurisdiksi : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Para Pihak : Penggugat
1. PT Legacy Hotel Group
Tergugat
1. PT Karunia Indo Alam (Tergugat I)
2. PT Wijaya Karya Realty (Tergugat II)
3. PT Helindo Kelolasarana Sejahtera (Tergugat III)
Deskripsi Singkat : Diajukannya Gugatan kepada Perseroan dikarenakan Perseroan telah menyampaikan
Pemberitahuan Pembekuan (Freeze) Pembayaran imbalan jasa-jasa Manajemen kepada
Helindo yang merupakan owner atas Golden Tulis Balikpapan.
Status Terakhir : Pada saat ini Perseroan sedang menunggu hasil dari Putusan perkara yang akan dilaksanakan
pada tanggal 31 Januari 2024
3. Nomor Perkara : No.29/Pdt.G/2021/Pn.Manado
Yuridiksi : Pengadilan Negeri Manado
Para Pihak : Penggugat
1. Makiko Wanatabe
Tergugat
1. Vanny Pricillia Takaendengan (Tergugat I)
2. PT Wijaya Karya Realty (Tergugat II)
Deskripsi Singkat : Terjadi perselisihan antara Penggugat dan Tergugat I mengenai Tamansari Lagoon Manado dan
menyeret Perseroan sebagai pengelola Tamansari Lagoon Manado terlibat dalam perbedaan
pendapatan antara Penggugat dan Tergugat atas kepemilikan apartemen tersebut
Status Terakhir : Pada saat ini Perseroan mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
192
Page 215
No. Perihal Keterangan
4. Nomor Perkara : No. 650/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel
Yuridiksi : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Para Pihak : Penggugat
1. Citrasari
2. Edwin Wijaya
Tergugat
1. Nur Hayati (Tergugat I)
2. Yusqi Afandi (Tergugat II)
3. PT Wijaya Karya Realty
Deskripsi Singkat : Adanya Utang Piutang antara Penggugat dan Tergugat atas Tamansari Semanggi Apartemen
Status Terakhir : Saat ini Perseroan sedang melakukan Monitoring atas Putusan Kasasi di Mahkamah Agung.
WIKA Gedung
Sampai dengan diterbitkannya Prospektus ini, didukung dengan Surat Pernyataan WIKA Gedung No.
HK.02.03/A.DIR.WG.00200/2024 tanggal 11 Januari 2024, WIKA Gedung tidak sedang menghadapi
somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha
negara, perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di hadapan pengadilan/
badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia ataupun di
luar pengadilan, kecuali:
Perihal Keterangan
Nomor Perkara : 239Pdt.G/2023/PN JKT.SEL
Yurisdiksi : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Para Pihak : 1. PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. sebagai Penggugat
2. PT Alumindo Cipta Persada sebagai Tergugat
3. Perusahaan Daerah Pasar Jaya sebagai sebagai Turut Terguat
Deskripsi Singkat : WEGE menggugat Tergugat atas tindakan wanprestasi karena tidak membayarkan kewajibannya
kepada WEGE pada Pekerjaan Pembangunan Proyek Mangga Besar. Nilai gugatan sebesar
Rp14.535.482.220,-.
Status Terakhir : Proses Persidangan dan akan diputus pada tanggal 26 Maret 2024.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan dan didukung dengan Surat Pernyataan masing-
masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan masing-masing tertanggal 11 Januari 2024
serta masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Entitas Anak, yang menyatakan bahwa
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Entitas Anak, tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, tata usaha
negara, ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di pengadilan/badan arbitrase yang
berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia, tidak ada permohonan kepailitan
atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh yang bersangkutan
di pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia dan tidak terlibat dalam
sengketa hukum/perselisihan lain di luar pengadilan yang dapat berpengaruh secara material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak serta rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD
II termasuk rencana penggunaan dana atas PMHMETD II tersebut.
193
Page 216
L. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan memiliki penyertaan saham baik secara langsung maupun
tidak langsung pada beberapa Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, yaitu:
Entitas Anak Langsung dan Tidak Langsung
Total Laba
Total
Total Aset (Rugi)
Liabilitas
Entitas Anak Sebelum Pajak
Entitas Anak
terhadap Entitas Anak
terhadap Total
Total Aset terhadap Total
Nama Tahun Kegiatan Kepemilikan Liabilitas
No. Domisili Konsolidasian Laba (Rugi)
Entitas Anak Penyertaan Usaha Saham (%)**) Konsolidasian
Perseroan (%) Konsolidasian
Perseroan (%)
per 30 Perseroan (%)
per 30
September per 30
September
2023 September
2023
2023
Jakarta
1. WIKA Beton 1997 Industri Beton 60,00***) 12,09 7,94 -0,63
Timur
Jakarta
2. WIKA Realty 2000 Real Estate 72,51***) 27,62 25,25 32,71
Timur
WIKA Industri Jakarta Industri dan
3. 2000 98,57 5,36 4,61 7,42
& Konstruksi Timur Konstruksi
WIKA
Jakarta Jasa Konstruksi
4. Rekayasa 2011 97,99 2,18 1,57 -0,37
Timur dan Jasa EPC
Konstruksi
Jakarta Konstruksi dan
5. WIKA Gedung 2008 69,30***) 7,96 4,96 -0,33
Timur Properti
WIKA
6. Buton 2013 Tambang Aspal 99,00 0,59 0,64 1,34
Bitumen1)
WIKA Serang Jakarta
7. 2017 Jalan Tol 82,98 9,61 8,31 2,68
Panimbang Timur
Jakarta
8. WTJJ 2021 Pengelolaan Air 90,43 1,65 1,18 -0,02
Timur
9. CLT 2) Batam 1994 Industri Beton 99,50 0,73 0,23 -0,25
Jakarta
10. WPG3) 2017 Industri Beton 100,00 0,60 0,57 -0,02
Timur
Jakarta Properti dan
11. WGSP3) 2019 100,00 0,25 0,26 0,00
Timur Realti
Jakarta Properti dan
12. MCC4) 2016 98,52 1,43 1,31 3,18
Timur Realti
Jakarta Pariwisata dan
13. SPI4) 1997 99,99 0,31 0,07 -0,02
Pusat Perhotelan
Jakarta Pariwisata dan
14. HIPRO4) 2021 99,99 4,13 1,62 -0,51
Selatan Perhotelan
15. WASPAL5) Buton 2018 Tambang Aspal 99,00 0,09 0,06 -0,07
Jakarta Industri Energi
16. WINNER 6)
2010 100,00 0,39 0,16 -0,02
Timur Terbarukan
Keterangan:
**)
Bahwa seluruh Entitas Anak pada tabel tersebut merupakan Entitas Anak baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan jumlah total kepemilikan Perseroan (secara efektif) di atas 50%, dengan penjelasan sebagai berikut:
1)
WIKA Gedung memiliki saham sebesar 1% pada WIKA Bitumen
2)
Entitas Anak tidak langsung melalui WIKA Beton.
3)
Entitas Anak tidak langsung melalui WIKA Gedung.
4)
Entitas Anak tidak langsung melalui WIKA Realty
5)
Entitas Anak tidak langsung melalui WIKA Bitumen.
6)
Entitas Anak tidak langsung melalui WIKA Rekayasa Konstruksi, Perseroan memiliki saham sebesar 40% pada WINNER.
***)
Bahwa seluruh saham milik Perseroan pada WIKA Beton, WIKA Realty dan WIKA Gedung sedang dijaminkan untuk
kepentingan Perseroan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Tidak terdapat perbedaan proporsi antara jumlah hak suara dengan proporsi kepemilikan saham yang
dimiliki oleh Perseroan.
194
Page 217
Entitas Anak (Kepemilikan Langsung)
a. PT Wijaya Karya Beton Tbk (“WIKA Beton”)
Riwayat Singkat WIKA Beton
WIKA Beton suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Timur. WTON didirikan dengan nama “PT Wijaya Karya Beton” disingkat
Wika Beton sebagaimana termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Wijaya Karya Beton
No. 44 tanggal 11 Maret 1997, yang dibuat di hadapan Achmad Bajumi, S.H., pengganti dari Imas
Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta juncto akta Pemasukan, Pengeluaran dan Perubahan Anggaran Dasar
No. 39 tanggal 19 November 1997, yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta yang
telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Keputusannya No. C2-12776.HT.01.01.TH.97 tanggal 9 Desember 1997, serta telah
didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 2096/BH.09.03/I/98
tanggal 13 Januari 1998 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 2832, BNRI No. 43 tanggal 29 Mei
1998 (“Akta Pendirian WIKA Beton”).
WIKA Beton melaksanakan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering) yang diikuti
dengan perubahan status dan nama menjadi PT Wijaya Karya Beton Tbk. dan resmi mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek pada tanggal 26 Maret 2014.
Anggaran dasar WIKA Beton telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran
dasar Perseroan yang terakhir dan telah disesuaikan dengan (i) Peraturan No. IX.J.1; (ii) POJK No.
33/2014; (iii) POJK No. 15/2020; dan (iv) POJK No. 16/2020 adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Wijaya Karya Beton Tbk
disingkat PT Wika Beton Tbk. No. 09 tanggal 8 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai
dengan surat keputusannya No. AHU-0032467.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 12 Juni 2023 dan telah
diterima dan dicatat dalam SABH di bawah No. dan telah diterima dan dicatat dalam SABH di bawah
No. dan telah diterima dan dicatat dalam SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0075858 tanggal 10
Juni 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0107926.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 12 Juni 2023 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 24241, BNRI No. 64 tanggal 11
Agustus 2023 (“Akta No. 9/2023”).
WIKA Beton berdomisili di WIKA Tower 1 Lantai 2-5, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 9-10, Jakarta 133240, DKI
Jakarta.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha WIKA Beton
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar WIKA Beton sebagaimana termaktub dalam Akta No.
9/2023 maksud dan tujuan WIKA Beton ialah berusaha dalam bidang perdagangan dan industri beton,
jasa konstruksi dan bidang usaha lain yang terkait.
Kegiatan usaha WIKA Beton yang benar dijalankan saat ini adalah (a) industri barang dari semen
dan kapur untuk konstruksi; (b) industri mortar atau beton siap pakai; dan (c) penggalian batu hias
dan batu bangunan.
195
Page 218
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham WIKA Beton
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham WIKA
Beton terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Wijaya
Karya Beton Tbk No. 33 tanggal 23 Juli 2020 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam SABH di bawah No. AHU-
AH.01.03- 0335957 tanggal 7 Agustus 2020 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-AH.01.03-0335957.Tahun 2020 tanggal 7 Agustus 2020 juncto Daftar Pemilikan Saham Yang
Mencapai 5% atau Lebih Dari Saham Yang Ditempatkan dan Disetor Penuh per 31 Desember 2023
yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh WTON,
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Saham Rupiah %
Modal Dasar 26.680.000.000 2.668.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Perseroan 5.229.280.000 522.928.000.000 60,00
2. Koperasi Karya Mitra Satya 479.795.049 47.979.504.900 5,51
3. Yayasan Wijaya Karya 86.043.000 8.604.300.000 0,99
4. Masyarakat 2.920.348.551 292.034.855.100 33,51
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 8.715.466.600 871.546.660.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 17.964.533.400 1.796.453.340.000
Seluruh saham milik Perseroan pada WIKA Beton sedang dijaminkan untuk kepentingan Perseroan kepada PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Perizinan WIKA Beton
WIKA Beton telah memperoleh perizinan untuk menjalankan kegiatan usahanya, yaitu sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Kegiatan Usaha Konstruksi
1. Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional No. 8/C.31.7/3 Berlaku selama Untuk klasifikasi bidang usaha
1.75.03.1005.03.017.K.1/2/-1.785.56/e/2019 tanggal menjalankan kegiatan (i) Bangunan Sipil; (ii) Bangunan
1 November 2019 yang diterbitkan oleh Kepala Unit usaha Gedung: (iii) Instalasi Mekanikal
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta dan Elektrikal; (iv) Jasa Pelaksana
Timur Lainnya
2. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 29 Agustus 2025 WIKA Beton telah memenuhi
812021127164300140008 tanggal 30 Agustus 2022, jenis usaha Pekerjaan Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia subklasifikasi Konstruksi Gedung
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Hunian.
Secara Elektronik (Online Single Submission)
3. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 6 Maret 2026 WIKA Beton telah memenuhi
812021127164300000032 tanggal 7 Maret 2023, yang jenis usaha Pekerjaan Konstruksi
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui subklasifikasi Konstruksi Bangunan
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Sipil Jalan.
Elektronik (Online Single Submission)
4. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 19 Juli 2025 WIKA Beton telah memenuhi
812021127164300100004 tanggal 20 Juli 2022, yang jenis usaha Pekerjaan Konstruksi
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui subklasifikasi Konstruksi Bangunan
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Sipil Jembatan.
Elektronik (Online Single Submission)
5. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 19 Juli 2025 WIKA Beton telah memenuhi
812021127164300110005 tanggal 20 Juli 2022, yang jenis usaha Pekerjaan Konstruksi
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui subklasifikasi Konstruksi Jalan Rel.
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Single Submission)
196
Page 219
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
6. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 21 April 2025 WIKA Beton telah memenuhi
812021127164300070001 tanggal 22 April 2022 jenis usaha Pekerjaan Konstruksi
sebagaimana telah diubah terakhir dengan perubahan subklasifikasi Konstruksi Bangunan
ke-2 tanggal 7 Maret 2023, yang diterbitkan oleh Prasarana Sumber Daya Air.
Pemerintah Republik Indonesia melalui Pelayanan
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission)
7. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 16 Juni 2025 WIKA Beton telah memenuhi
812021127164300090003 tanggal 17 Juni 2022, yang jenis usaha Pekerjaan Konstruksi
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui subklasifikasi Konstruksi Bangunan
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Pelabuhan Bukan Perikanan.
Elektronik (Online Single Submission)
8. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 14 Agustus 2025 WIKA Beton telah memenuhi
812021127164300130007 tanggal 15 Agustus 2022, jenis usaha Pekerjaan Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia subklasifikasi Instalasi Sinyal Dan
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Telekomunikasi Kereta Api.
Secara Elektronik (Online Single Submission)
9. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 22 April 2025 WIKA Beton telah memenuhi
812021127164300070002 tanggal 23 April 2022, yang jenis usaha Pekerjaan Konstruksi
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui subklasifikasi Jasa Pekerjaan
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Konstruksi Prafabrikasi Bangunan
Elektronik (Online Single Submission) Sipil.
10. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 14 Agustus 2025 WIKA Beton telah memenuhi
812021127164300120006 tanggal 27 Juli 2022, yang jenis usaha Pekerjaan Konstruksi
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui subklasifikasi Konstruksi Bangunan
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly
Elektronik (Online Single Submission) Over, dan Underpass.
11. Sertifikat Badan Usaha (Sertifikat Kompetensi dan 27 Juni 2024 Untuk kualifikasi - Sub bidang
Kualifikasi Perusahaan) Jasa Konsultasi Non Konstruksi 2.05.01 Jasa teknologi informasi,
No. 1-0904-000-1082920 tanggal 27 Juni 2023, yang Sub bidang 1.05.05 hasil-hasil
diterbitkan oleh Dewan Pengurus Kamar Dagang dan industri, pola perdagangan dan
Industri DKI Jakarta. pemasaran dengan kualifikasi B
12. Sertifikat Badan Usaha (Sertifikat Kompetensi dan 27 Juni 2024 Untuk kualifikasi - Sub bidang
Kualifikasi Perusahaan) Jasa Konsultasi Non Konstruksi 2.05.01 Jasa teknologi informasi,
No. 1-0904-000-1082919 tanggal 27 Juni 2023, yang Sub bidang 2.05.05 Kontrol dan
diterbitkan oleh Dewan Pengurus Kamar Dagang dan instrumentasi, Sub bidang 2.05.06
Industri DKI Jakarta. penginderaan jauh (remote
sensing), Sub bidang 2.05.07 jasa
pemborongan telekomunikasi darat
dengan masing-masing kualifikasi B
13. Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas No. Berlaku selama Menyatakan bahwa WIKA Beton
0398/19.07/DMB/2020 tanggal 18 Februari 2020, yang menjalankan kegiatan sebagai produsen produk beton
diterbitkan oleh Direktur Pembinaan Program Migas a.n. usaha pracetak mempunyai rating
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi perusahaan *** (bintang tiga).
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Perdagangan
14. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. Berlaku selama Untuk KBLI 4663, 4659 bahan
53/24.1PB/31.75/-1.824.27/e/2017 tanggal 21 Juni menjalankan kegiatan konstruksi (beton), bahan bangunan
2017, yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pelayanan usaha mekanikal/elektrikal
Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta
Timur
197
Page 220
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material Operasional
15. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berlaku selama NIB ini berlaku di seluruh wilayah
Berusaha (NIB) No. 8120211271643 tanggal 14 menjalankan kegiatan Republik Indonesia selama
Desember 2018 dengan perubahan terakhir tanggal 7 usaha menjalankan kegiatan usaha
Juni 2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik dan berlaku sebagai Angka
Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Pengenal Impor (API-P), hak
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single akses kepabeanan, pendaftaran
Submission) kepesertaan jaminan sosial
kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan serta bukti
pemenuhan laporan pertama
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di
Perusahaan (WLKP)
16. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.061.154.9- - -
093.000, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Wajib Pajak Besar Empat, Kantor Wilayah DJP Wajib
Pajak Besar, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia
17. Surat Keterangan Terdaftar No. S-116KT/WPJ.19/ - -
KP.0403/2017 tanggal 8 Agustus 2017, yang diterbitkan
oleh Kepala Seksi Pelayanan a.n. Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Kantor
Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat Jenderal
Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia
18. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-23PKP/ - -
WPJ.19/KP.0403/2017 tanggal 8 Agustus 2017
Keanggotaan Perseroan dalam Asosiasi
19. Kartu Tanda Anggota Asosiasi Kontraktor Mekanikal 12 Oktober 2024 -
Elektrikal Indonesia No. 09.3172.322.X.2023 tanggal 13
Oktober 2023.
20. Kartu Tanda Anggota Asosiasi Perusahaan Perdagangan 26 Februari 2025 -
Barang Distributor, Keagenan, dan Industri Indonesia
(ARDIN Indonesia) tanggal 2 Februari 2023.
21. Kartu Tanda Anggota Asosiasi Produsen Tiang Beton 29 April 2025 -
Pratekan Indonesia (APTI) No. 26/APTI/KTA/IV/2023
tanggal 29 April 2023.
22. Kartu Tanda Anggota Asosiasi Perusahaan Pracetak dan 16 Mei 2024 -
Prategang Indonesia tanggal 16 Mei 2023.
Pengurusan dan Pengawasan WIKA Beton
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Wijaya Karya Beton Tbk disingkat PT WIKA BETON
Tbk No. 17 tanggal 12 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat di dalam database SABH di bawah No. AHU-
AH.01.09-0117313 tanggal 15 Mei 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0088659.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 15 Mei 2023, susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi WIKA Beton adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Kuntjara
Direktur Pemasaran dan Pengembangan : Rija Judaswara
Direktur Teknik dan Produksi : Verly Widiantoro
Direktur Keuangan Human Capital dan Manajemen : Ahmad Fadli Kartajaya
Direktur Operasi & Supply Chain Management : Taufik Dwi Wibowo
198
Page 221
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hermawan Dhewayanto
Komisaris : R. Permadi Mulajaya
Komisaris : Miftachul Munir
Komisaris Independen : Nita Prihutaminingrum
Komisaris Independen : Priyo Suprobo
Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi WIKA Beton, telah memenuhi ketentuan
dalam Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Jumlah Aset 8.042.395.107 9.447.528.704 9.082.511.044
Jumlah Liabilitas 4.409.784.615 5.809.708.178 5.597.700.106
Jumlah Ekuitas 3.632.610.492 3.637.820.526 3.484.810.938
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Pendapatan bersih 2.980.059.886 6.003.788.032 2.980.059.886
Beban pokok pendapatan (2.730.689.461) (5.486.630.060) (2.730.689.461)
Laba kotor 249.370.425 517.157.972 249.370.425
Laba bersih periode/tahun berjalan 27.758.001 171.060.047 27.758.001
Penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan (268.147) (81.014) (268.147)
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen
Laporan Posisi Keuangan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pada tanggal 30 September 2023, jumlah aset mengalami penurunan sebesar Rp1.405.133.597
ribu atau sebesar 14,87% menjadi Rp8.042.395.107 ribu dari Rp9.447.528.704 ribu pada tanggal 31
Desember 2022. Penurunan tersebut utamanya berasal dari penurunan kas dan setara kas.
Pada tanggal 30 September 2023, jumlah liabilitas mengalami penurunan sebesar Rp1.399.923.563
ribu atau sebesar 24,10% menjadi Rp4.409.784.615 ribu dari Rp5.809.708.178 ribu pada tanggal 31
Desember 2022. Penurunan tersebut utamanya berasal dari penurunan pinjaman jangka pendek dan
beban akrual.
Pada tanggal 30 September 2023, jumlah ekuitas mengalami penurunan sebesar Rp5.210.034 ribu atau
sebesar 0,14% menjadi Rp3.632.610.492 ribu dari Rp3.637.820.526 ribu pada tanggal 31 Desember
2022. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan saldo laba.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah aset mengalami peningkatan sebesar Rp365.017.660 ribu atau
sebesar 4,02% menjadi Rp9.447.528.704 ribu dari Rp9.082.511.044 ribu pada tanggal 31 Desember
2021. Peningkatan tersebut utamanya berasal dari peningkatan piutang yang belum ditagih.
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah liabilitas mengalami peningkatan sebesar Rp212.008.072
ribu atau sebesar 3,79% menjadi Rp5.809.708.178 ribu dari Rp5.597.700.106 ribu pada tanggal 31
Desember 2021. Peningkatan tersebut utamanya berasal dari peningkatan pinjaman jangka pendek
dan beban akrual.
199
Page 222
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah ekuitas mengalami peningkatan sebesar Rp153.009.589
ribu atau sebesar 4,39% menjadi Rp3.637.820.526 ribu dari Rp3.484.810.938 ribu pada tanggal 31
Desember 2022. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan saldo laba.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pada tahun yang berakhir 30 September 2023, pendapatan bersih mengalami penurunan sebesar
Rp3.023.728.146 ribu atau sebesar 50,36% menjadi Rp2.980.059.886 ribu dari Rp6.003.788.032 ribu
pada tanggal 31 Desember 2022. Penurunan tersebut utamanya berasal dari penurunan pendapatan
produk putar dan produk non putar.
Beban pokok penjualan pada tahun yang berakhir 30 September 2023 mengalami penurunan sebesar
Rp2.755.940.599 ribu atau sebesar 50,23% menjadi Rp2.730.689.461 ribu dari Rp5.486.630.060 ribu
pada tanggal 31 Desember 2022. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan penjualan yang
dibukukan pada periode tersebut.
Laba kotor pada tahun yang berakhir 30 September 2023 mengalami penurunan sebesar Rp267.787.547
ribu atau sebesar 51,78% menjadi Rp249.370.425 ribu dari Rp517.157.972 ribu pada tanggal 31
Desember 2022.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022, pendapatan bersih mengalami peningkatan sebesar
Rp1.544.800.195 ribu atau sebesar 34,64% menjadi Rp6.003.788.032 ribu dari Rp4.458.987.837 ribu
pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut utamanya berasal dari peningkatan pendapatan
produk putar dan produk non putar.
Beban pokok penjualan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar
Rp1.264.712.609 ribu atau sebesar 29,96% menjadi Rp5.486.630.060 ribu dari Rp4.221.917.451 ribu
pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan penjualan yang
dibukukan pada periode tersebut.
Laba kotor pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp280.087.585
ribu atau sebesar 118,15% menjadi Rp517.157.972 ribu dari Rp237.070.386 ribu pada tanggal 31
Desember 2021.
b. PT Wijaya Karya Realty (“WIKA Realty”)
Riwayat Singkat WIKA Realty
WIKA Realty suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Timur. Perseroan didirikan dengan nama “PT Wijaya Karya Realty”
disingkat PT Wika Realty sebagaimana termaktub dalam Akta Perseroan Terbatas PT Wijaya Karya
Realty No. 17 tanggal 20 Januari 2000, yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta
juncto Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 19 tanggal 20 April 2000, yang dibuat di hadapan Nila
Noordjasmani Soeyasa Besar, S.H., pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Keputusannya No. C-20856 HT.01.01.TH.2000 tanggal 15 September 2000, serta telah
didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Timur di bawah No. 986/BH.09.04/
XII/2000 tanggal 20 Desember 2000 dan telah diumumkan dalam Tambahan No. 1682, Berita Negara
Republik Indonesia No. 22 tanggal 16 Maret 2001 (“Akta Pendirian WIKA Realty”).
200
Page 223
Anggaran dasar WIKA Realty telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran
dasar WIKA Realty yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Di Luar Rapat PT Wijaya Karya Realty No. 93 tanggal 29 Desember 2022, yang
dibuat di hadapan Ryan Bayu Candra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat
di dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0038686 tanggal 26 Januari 2023 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0016933.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 26
Januari 2023 (“Akta No. 93/2022”).
WIKA Realty berdomisili di Tamansari Hive Office Lantai 12-15, Jl. DI. Panjaitan Kav. 2, Jakarta 13340,
DKI Jakarta.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha WIKA Realty
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar WIKA Realty sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 93/2022 ialah berusaha dalam bidang:
a. Realti;
b. Properti; dan
c. Jasa, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.
Kegiatan usaha WIKA Realty yang benar dijalankan saat ini adalah (a) Hotel Bintang (b) Hotel Bintang
Lima (c) Hotel Bintang Empat (d) Apartemen Hotel (e) Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (f)
Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu (g) Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang
Fasilitas (h) Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center (i) Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau
Kontrak (j) Aktivitas Perawatan dan Pemeliharaan Taman (k) Aktivitas Kebersihan Umum Bangunan (l)
Restoran (m) Bar (n) Dekorasi Eksterior (o) Aktivitas Keamanan Swasta (p) Aktivitas Komunikasi Tanpa
Kabel (q) Kawasan Industri.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham WIKA Realty
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham WIKA
Realty terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Jual Beli Saham No. 92 tanggal 29
Desember 2022 yang dibuat di hadapan Ryan Bayu Candra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta juncto Akta
No. 93/2022, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Saham Rupiah %
Modal Dasar 133.200.000.000 13.320.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Perseroan 53.215.685.492 5.321.568.549.200 72,51
2. PT Hotel Indonesia Natour (Persero) 16.566.614.132 1.656.661.413.200 22,57
3. Koperasi Karya Mitra Satya 2.013.658.609 201.365.860.900 2,74
4. PT Aero Wisata 1.537.411.113 153.741.111.300 2,09
5. Yayasan Wijaya Karya 54.022.524 5.402.252.400 0,09
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 73.387.391.870 7.338.739.187.000 100,00
Seluruh saham milik Perseroan pada WIKA Realty sedang dijaminkan untuk kepentingan Perseroan kepada PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
201
Page 224
Perizinan WIKA Realty
WIKA Realty telah memperoleh perizinan untuk menjalankan kegiatan usahanya, yaitu sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Perdagangan
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)-Besar No. Berlaku selama Untuk KBLI 6811, 8121 Jasa
72/24.1PB.7/31.75/-1.824.27/e/2018 tanggal 20 Maret 2018, menjalankan kegiatan Pengelolaan Gedung (Tidak
yang diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan usaha Membangun Ditempat/Bukan
Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur Gudang), Jasa Kebersihan
Izin dan Dokumen Material Operasional
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120508132629 tanggal Berlaku selama NIB ini merupakan bukti
22 Januari 2019 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik menjalankan kegiatan pendaftaran penanaman modal/
Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi usaha berusaha yang sekaligus
Secara Elektronik (Online Single Submission) merupakan pengesahan Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.061.187.9- - -
093.000, tanggal 28 Januari 2000, yang diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Kantor
Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
4. Surat Keterangan Terdaftar No. S-67KT/WPJ.19/ - -
KP.0403/2018 tanggal 7 Maret 2018 yang diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Kantor
Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
5. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-12PKO/ - -
WPJ.19/KP.0403/2018 tanggal 7 Maret 2018, yang diterbitkan
oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat,
Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat Jenderal
Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Pengurusan dan Pengawasan WIKA Realty
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham PT Wijaya Karya Realty No. 248 tanggal 24 Oktober 2023, yang dibuat di
hadapan Rosida Rajagukguk-Siregar, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan dan telah diterima dan
dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0179433 tanggal 30 Oktober 2023 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0217122.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal
30 Oktober 2023, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi WIKA Realty adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Puji Haryadi
Komisaris : Endra Saleh Atmawidjaja
Komisaris : Edi Mulia
Komisaris : Akhmad Yuslizar
Komisaris Independen : Eko Daniyanto
Direksi
Direktur Utama : Agus Haryoto Widodo
Direktur Keuangan, Human Capital : Rendy Ardiansyah
dan Manajemen Risiko
Direktur Pengembangan dan Bisnis Perhotelan : Thory Prabawa
Direktur Marketing dan Design : Prata Kadir
202
Page 225
Ikhtisar Data Keuangan Penting
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Jumlah Aset 18.378.226.330 20.269.621.948 19.025.915.518
Jumlah Liabilitas 14.034.225.138 13.865.961.148 12.570.757.467
Jumlah Ekuitas 4.344.001.192 6.403.660.800 6.455.158.051
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Pendapatan bersih 872.268.857 1.060.490.694 457.327.842
Beban pokok pendapatan (724.409.625) (955.008.761) (443.016.237)
Laba (Rugi) kotor 147.859.232 105.481.933 14.311.605
Laba bersih periode/tahun berjalan (2.062.537.310) (48.313.653) 10.027.029
Penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 872.268.857 1.060.490.694 457.327.842
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen
Laporan Posisi Keuangan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pada tanggal 30 September 2023, jumlah aset mengalami penurunan sebesar Rp1.891.395.618
ribu atau sebesar 9,33% menjadi Rp18.378.226.330 ribu dari Rp20.269.621.948 ribu pada tanggal
31 Desember 2022. Penurunan tersebut utamanya berasal dari penurunan piutang lain-lain dan properti
investasi.
Pada tanggal 30 September 2023, jumlah liabilitas mengalami peningkatan sebesar Rp168.263.990
ribu atau sebesar 1,21% menjadi Rp14.034.225.138 ribu dari Rp13.865.961.148 ribu pada tanggal
31 Desember 2022. Peningkatan tersebut utamanya berasal dari peningkatan beban akrual, utang bank
jangka panjang, dan medium term notes (MTN) dan obligasi.
Pada tanggal 30 September 2023, jumlah ekuitas mengalami penurunan sebesar Rp2.059.659.608
ribu atau sebesar 32,16% menjadi Rp4.344.001.192 ribu dari Rp6.403.660.800 ribu pada tanggal
31 Desember 2022. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan saldo laba.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah aset mengalami peningkatan sebesar Rp1.243.706.430
ribu atau sebesar 6,54% menjadi Rp20.269.621.948 ribu dari Rp19.025.915.518 ribu pada tanggal
31 Desember 2021. Peningkatan tersebut utamanya berasal dari peningkatan persediaan, aset
kerjasama operasi dan aset lain-lain.
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah liabilitas mengalami peningkatan sebesar Rp1.295.203.681
ribu atau sebesar 10,30% menjadi Rp13.865.961.148 ribu dari Rp12.570.757.467 ribu pada tanggal
31 Desember 2021. Peningkatan tersebut utamanya berasal dari peningkatan utang pihak berelasi dan
medium term notes (MTN) dan obligasi.
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah ekuitas mengalami penurunan sebesar Rp51.497.251 ribu atau
sebesar 0,80% menjadi Rp6.403.660.800 ribu dari Rp6.455.158.051 ribu pada tanggal 31 Desember
2021. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan saldo laba.
203
Page 226
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pada tahun yang berakhir 30 September 2023, pendapatan bersih mengalami penurunan sebesar
Rp188.221.837 ribu atau sebesar 17,75% menjadi Rp872.268.857 ribu dari Rp1.060.490.694 ribu pada
tanggal 31 Desember 2022. Penurunan tersebut berasal dari penurunan semua segmen pendapatan
yaitu hotel, properti, real estat dan konstruksi.
Beban pokok penjualan pada tahun yang berakhir 30 September 2023 mengalami penurunan sebesar
Rp230.599.136 ribu atau sebesar 24,15% menjadi Rp724.409.625 ribu dari Rp955.008.761 ribu pada
tanggal 31 Desember 2022. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan penjualan yang dibukukan
pada periode tersebut.
Laba kotor pada tahun yang berakhir 30 September 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp42.377.299
ribu atau sebesar 40,17% menjadi Rp147.859.232 ribu dari Rp105.481.933 ribu pada tanggal
31 Desember 2022.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022, pendapatan bersih mengalami peningkatan sebesar
Rp603.162.852 ribu atau sebesar 131,89% menjadi Rp1.060.490.694 ribu dari Rp457.327.842 ribu
pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut berasal dari peningkatan semua segmen
pendapatan, peningkatan terbesar terdapat pada pendapatan hotel.
Beban pokok penjualan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar
Rp511.992.524 ribu atau sebesar 115,57% menjadi Rp955.008.761 ribu dari Rp443.016.237 ribu
pada tanggal 31 Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan penjualan yang
dibukukan pada periode tersebut.
Laba kotor pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022 mengalami peningkatan sebesar
Rp91.170.328 ribu atau sebesar 637,04% menjadi Rp105.481.933 ribu dari Rp14.311.605 ribu pada
tanggal 31 Desember 2021.
c. PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (“WIKA Gedung”)
Riwayat Singkat WIKA Gedung
WIKA Gedung suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Timur. WEGE didirikan dengan nama “PT Wijaya Karya Bangunan
Gedung” disingkat PT Wika Gedung sebagaimana termaktub dalam akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung No. 43 tanggal 24 Oktober 2008, yang dibuat di hadapan Imas
Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-92223.AH.01.01.Tahun
2008 tanggal 1 Desember 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0116790.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 1 Desember 2008 serta telah diumumkan dalam Tambahan
No. 28456, Berita Negara Republik Indonesia No. 99 tanggal 11 Desember 2009 (“Akta Pendirian
WIKA Gedung”).
WIKA Gedung melaksanakan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering) yang diikuti
dengan perubahan status dan nama menjadi PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. dan melakukan
resmi mencatatkan sahamnya di Bursa Efek pada tanggal 30 November 2017.
204
Page 227
Anggaran dasar WIKA Gedung telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran
dasar Perseroan yang terakhir dan telah disesuaikan dengan (i) Peraturan No. IX.J.1; (ii) POJK No.
33/2014; (iii) POJK No. 15/2020; dan (iv) POJK No. 16/2020 adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk No. 3
tanggal 16 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Diah Guntari Listianingsih Soemarwoto, S.H., Notaris di
Jakarta dan telah memperoleh persetujuan Menkumham sesuai dengan surat keputusannya No. AHU-
0027786.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 22 Mei 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0092341.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 22 Mei 2023 (“Akta No. 3/2023”).
WIKA Gedung berdomisili di WIKA Tower 1 Lantai 7-10, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 9-10, Jakarta 13320,
DKI Jakarta.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha WIKA Gedung
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar WIKA Gedung sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 3/2023 adalah melaksanakan usaha di bidang:
a. Industri konstruksi dan engineering;
b. Jasa pemborongan dengan pola progres termyn maupun turnkey/Build Operate Transfer (BOT).
c. Pengelolaan dan penyewaan gedung/kawasan niaga terpadu;
d. Perdagangan dan pemeliharaan peralatan serta material konstruksi;
e. Layanan peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi dan engineering pada khususnya
sesuai dengan prinsip-prinsip perseroan terbatas;
f. Realti : sebagai pengembang realti;
g. Properti : sebagai pengembang properti;
h. Industri pendukung konstruksi bangunan gedung;
i. Investasi: sebagai investor baik langsung maupun melalui penyertaan saham pada anak perusahaan
dan/atau perusahaan patungan;
j. Penyediaan ruang (space provider) pada sarana infrastruktur transportasi bandar udara, pelabuhan,
transportasi massal (TOD) dan infrastruktur sosial (healthcare);
k. Pembangunan dan pengembangan kawasan (citybuilder).
Kegiatan usaha WIKA Gedung yang benar dijalankan saat ini adalah:
a. Pekerjaan pembangunan gedung
b. Pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan plumbing gedung
c. Pekerjaan rancang bangun (design and build)
d. Konsesi
e. Industri terkait di bidang konstruksi bangunan gedung
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham WIKA Gedung
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham WIKA
Gedung terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. No. 24 tanggal 12 April 2018, yang
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
Menkumham berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU- 0010399.AH.01.02.Tahun 2018 tanggal 9
Mei 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU- 0065784.AH.01.11 Tahun
2018 tanggal 9 Mei 2018, serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 14555, BNRI No. 69 tanggal 28
Agustus 2018 juncto Surat PT Datindo Entrycom No. DE/I/2024-0157 tanggal 3 Januari 2024 Perihal
Laporan Bulanan, susunan pemegang saham WIKA Gedung per Desember 2023, adalah sebagai
berikut:
205
Page 228
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Saham Rupiah %
Modal Dasar 38.000.000.000 3.800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Perseroan 6.633.000.000 663.300.000.000 69,30
2. Koperasi Karyawan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 67.000.000 6.700.000.000 0,70
3. Masyarakat 2.872.000.000 287.200.000.000 30,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 9.572.000.000 957.200.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 28.428.000.000 2.842.800.000.000
Seluruh saham milik Perseroan pada WIKA Gedung sedang dijaminkan untuk kepentingan Perseroan kepada PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Perizinan WIKA Gedung
WIKA Gedung telah memperoleh perizinan untuk menjalankan kegiatan usahanya, yaitu sebagai berikut:
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Kegiatan Usaha Konstruksi
1. Izin Usaha (Izin Usaha Jasa Kontruksi) tanggal 9 Berlaku selama Untuk KBLI 411012, 41011, 43904,
Juni 2021, yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik menjalankan kegiatan 43903, 43309, 43305, 43304, 43902,
Indonesia melalui Pelayanan Perizinan Berusaha usaha 43901, 43212, 43909, 43905, 41019,
Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single 42216, 42217, 41013, 41014, 41018,
Submission) 41017, 41016, 41015, 42212, 42911,
42912, 42111, 42113, 42114, 42112,
42115, 42919, 43222, 43224, 43221,
43223, 43299, 43291, 42920, 42213,
42214, 42215
2. Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi 3 Agustus 2024 Untuk klasifikasi bidang usaha Bangunan
No. Registrasi 0-3172-06- 002-1-09-901080 tanggal Gedung dengan kualifikasi Besar.
4 Agustus 2021, yang diterbitkan oleh Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Badan
Pelaksana
3. Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi 3 Agustus 2024 Untuk klasifikasi bidang usaha Instalasi
No. Registrasi 0-3172-08-002- 1-09-901080 tanggal Mekanikal dan Elektrikal dengan
4 Agustus 2021, yang diterbitkan oleh Lembaga kualifikasi Besar.
Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Badan
Pelaksana
4. Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi 3 Agustus 2024 Untuk klasifikasi bidang usaha Bangunan
No. Registrasi 0-3172-07-002- 1-09-901080 tanggal Sipil dengan kualifikasi Besar
4 Agustus 2021, yang diterbitkan oleh Lembaga
Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Badan
Pelaksana
5. Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi 3 Agustus 2024 Untuk klasifikasi bidang usaha Instalasi
No. Registrasi 0-3172-09-002- 1-09-901080 tanggal Mekanikal dan Elektrikal dengan
4 Agustus 2021, yang diterbitkan oleh Lembaga kualifikasi Besar.
Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Badan
Pelaksana
6. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 29 Juni 2025 Untuk klasifikasi jenis usaha Pekerjaan
912050813231300200004 tanggal 30 Juni 2022 Konstruksi subklasifikasi Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Gedung Perkantoran.
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik (Online Single Submission)
7. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 18 September 2025 Untuk klasifikasi jenis usaha Pekerjaan
912050813231300300012 tanggal 29 Juli 2022 yang Konstruksi subklasifikasi Konstruksi
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Gedung Perkantoran.
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik (Online Single Submission)
8. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 14 Agustus 2025 Untuk klasifikasi jenis usaha Pekerjaan
912050813231300300010 tanggal 15 Agustus 2022 Konstruksi subklasifikasi Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Gedung Perbelanjaan.
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik (Online Single Submission)
206
Page 229
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
9. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 13 Juli 2025 Untuk klasifikasi jenis usaha Pekerjaan
912050813231300200005 tanggal 14 Juli 2022 yang Konstruksi subklasifikasi Konstruksi
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Gedung Kesehatan.
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik (Online Single Submission)
10. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 8 Juni 2025 Untuk klasifikasi jenis usaha Pekerjaan
912050813231300200003 tanggal 9 Juni 2022 yang Konstruksi subklasifikasi Konstruksi
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Gedung Pendidikan.
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik (Online Single Submission)
11. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 26 Juli 2025 Untuk klasifikasi jenis usaha Pekerjaan
912050813231300230006 tanggal 27 Juli 2022 yang Konstruksi subklasifikasi Konstruksi
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Gedung Penginapan.
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik (Online Single Submission)
12. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 28 Juli 2025 Untuk klasifikasi jenis usaha Pekerjaan
912050813231300240007 tanggal 2 Agustus 2022 Konstruksi subklasifikasi Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Gedung Lainnya.
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik (Online Single Submission)
13. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 14 Agustus 2025 Untuk klasifikasi jenis usaha Pekerjaan
912050813231300300009 tanggal 15 Agustus 2022 Konstruksi subklasifikasi Instalasi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Saluran Air (Plumbing).
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik (Online Single Submission)
14. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi PB-UMKU: 14 Agustus 2025 Untuk klasifikasi jenis usaha Pekerjaan
912050813231300300008 tanggal 15 Agustus 2022 Konstruksi subklasifikasi Instalasi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Mekanikal.
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik (Online Single Submission)
Izin dan Dokumen Material sehubungan dengan Perdagangan
15. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) No. Berlaku selama Untuk KBLI 6811, 4659 bahan konstruksi
186/24.1PB.7/31.75/-1.824.27/e/2017 tanggal 25 menjalankan kegiatan (beton), Jasa Pengelolaan Gedung,
Septemer 2017, yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana usaha Alat Berat, Mesin-Mesin dan Suku
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Cadangnya
Jakarta Timur
Izin dan Dokumen Material Operasional
16. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berlaku selama NIB ini berlaku di seluruh wilayah
Berusaha (NIB) No. 9120508132313 tanggal 21 menjalankan kegiatan Republik Indonesia selama menjalankan
Januari 2019 dengan perubahan terakhir tanggal usaha kegiatan usaha dan berlaku sebagai
14 Maret 2022 yang diterbitkan oleh Pemerintah Angka Pengenal Impor (API-P), hak
Republik Indonesia melalui Pelayanan Perizinan akses kepabeanan, pendaftaran
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online kepersertaan jaminan sosial kesehatan
Single Submission) dan jaminan sosial ketenagakerjaan serta
bukti pemenuhan laporan pertama Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
(WLKP)
17. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan 4 Maret 2025 PKKPR untuk kegiatan usahanya di
Ruang (PKKPR) Untuk Kegiatan Berusaha No. bidang Konstruksi Gedung Kesehatan,
04032210213175033 tanggal 4 Maret 2022 yang Konstruksi Gedung Hunian, Konstruksi
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Gedung Lainnya, Konstruksi Gedung
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Perkantoran, Konstruksi Gedung
Secara Elektronik (Online Single Submission) Penginapan, Konstruksi Gedung Tempat
Hiburan dan Olahraga yang berada di
WIKA Tower I Lantai 8, Jl. D.I. Panjaitan
Kav. 9, Kel. Cipinang Cempedak,
Kec. Jatinegara, Kota Administrasi
Jakarta Timur dengan luas tanah yang
dimohonkan seluas 4.428 m2.
207
Page 230
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
18. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan 4 Maret 2025 PKKPR untuk kegiatan usahanya di
Ruang (PKKPR) Untuk Kegiatan Berusaha No. bidang Konstruksi Gedung Kesehatan,
04032210213175028 tanggal 4 Maret 2022 yang Konstruksi Gedung Hunian, Konstruksi
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Gedung Lainnya, Konstruksi Gedung
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Perkantoran, Konstruksi Gedung
Secara Elektronik (Online Single Submission) Penginapan, Konstruksi Gedung Tempat
Hiburan dan Olahraga yang berada di
WIKA Tower I Lantai 8, Jl. D.I. Panjaitan
Kav. 9, Kel. Cipinang Cempedak,
Kec. Jatinegara, Kota Administrasi
Jakarta Timur dengan luas tanah yang
dimohonkan seluas 4.428 m2.
19. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan 14 Februari 2025 PKKPR untuk kegiatan usahanya di
Ruang (PKKPR) Untuk Kegiatan Berusaha No. bidang Konstruksi Gedung Industri
04032210213175037 tanggal 14 Februari 2022 yang berada di WIKA Tower I Lantai 8,
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Jl. D.I. Panjaitan Kav. 9, Kel. Cipinang
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Cempedak, Kec. Jatinegara, Kota
Secara Elektronik (Online Single Submission) Administrasi Jakarta Timur dengan luas
tanah yang dimohonkan seluas 4.428
m2.
20. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan 14 Februari 2025 PKKPR untuk kegiatan usahanya di
Ruang (PKKPR) Untuk Kegiatan Berusaha No. bidang Konstruksi Gedung Perbelanjaan
04032210213175039 tanggal 14 Februari 2022 yang berada di WIKA Tower I Lantai 8,
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Jl. D.I. Panjaitan Kav. 9, Kel. Cipinang
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Cempedak, Kec. Jatinegara, Kota
Secara Elektronik (Online Single Submission) Administrasi Jakarta Timur dengan luas
tanah yang dimohonkan seluas 2.660
m2.
21. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan 4 Maret 2025 PKKPR untuk kegiatan usahanya di
Ruang (PKKPR) Untuk Kegiatan Berusaha No. bidang Konstruksi Gedung Kesehatan,
04032210213175045 tanggal 4 Maret 2022 yang Konstruksi Gedung Hunian, Konstruksi
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Gedung Lainnya, Konstruksi Gedung
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Perkantoran, Konstruksi Gedung
Secara Elektronik (Online Single Submission) Penginapan, Konstruksi Gedung Tempat
Hiburan dan Olahraga yang berada di
WIKA Tower I Lantai 8, Jl. D.I. Panjaitan
Kav. 9, Kel. Cipinang Cempedak,
Kec. Jatinegara, Kota Administrasi
Jakarta Timur dengan luas tanah yang
dimohonkan seluas 4.428 m2.
22. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan 14 Februari 2025 PKKPR untuk kegiatan usahanya di
Ruang (PKKPR) Untuk Kegiatan Berusaha No. bidang Konstruksi Gedung Pendidikan
04032210213175041 tanggal 14 Februari 2022 yang berada di WIKA Tower I Lantai 8,
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Jl. D.I. Panjaitan Kav. 9, Kel. Cipinang
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Cempedak, Kec. Jatinegara, Kota
Secara Elektronik (Online Single Submission) Administrasi Jakarta Timur dengan luas
tanah yang dimohonkan seluas 2.660
m2.
23. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan 14 Februari 2025 PKKPR untuk kegiatan usahanya di
Ruang (PKKPR) Untuk Kegiatan Berusaha No. bidang Konstruksi Gedung Kesehatan,
04032210213175104 tanggal 14 Februari 2022 Konstruksi Gedung Hunian, Konstruksi
yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Gedung Lainnya, Konstruksi Gedung
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Perkantoran, Konstruksi Gedung
Secara Elektronik (Online Single Submission) Penginapan, Konstruksi Gedung Tempat
Hiburan dan Olahraga yang berada di
WIKA Tower I Lantai 8, Jl. D.I. Panjaitan
Kav. 9, Kel. Cipinang Cempedak,
Kec. Jatinegara, Kota Administrasi
Jakarta Timur dengan luas tanah yang
dimohonkan seluas 4.428 m2.
24. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan 31 Agustus 2024 PKKPR untuk kegiatan usahanya di
Ruang (PKKPR) Untuk Kegiatan Berusaha No. bidang Konstruksi Gedung Lainnya
04032210213175042 tanggal 31 Agustus 2021 yang yang berada di WIKA Tower I Lantai 8,
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Jl. D.I. Panjaitan Kav. 9, Kel. Cipinang
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Cempedak, Kec. Jatinegara, Kota
Secara Elektronik (Online Single Submission) Administrasi Jakarta Timur dengan luas
tanah yang dimohonkan seluas 2.665
m2.
208
Page 231
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
25. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan 21 Juli 2025 PKKPR untuk kegiatan usahanya di
Ruang (PKKPR) Untuk Kegiatan Berusaha No. bidang Konstruksi Gedung Tempat
04032210213175305 tanggal 21 Juli 2022 yang Hiburan dan Olahraga, Konstruksi
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Gedung Penginapan, Konstruksi
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Gedung Pendidikan, Konstruksi
Secara Elektronik (Online Single Submission) Gedung Kesehatan, Konstruksi Gedung
Perbelanjaan, Konstruksi Gedung
Hunian, Konstruksi Gedung Kesehatan,
Konstruksi Gedung Lainnya, Konstruksi
Gedung Perkantoran, Konstruksi Gedung
Penginapan, Konstruksi Gedung Tempat
Hiburan dan Olahraga, Instalasi Saluran
Air (Plambing), Instalasi Pendingin dan
Ventilasi Udara, Instalasi Mekanikal,
Konstruksi Gedung Hunian, Konstruksi
Gedung Perkantoran yang berada di
WIKA Tower I Lantai 8, Jl. D.I. Panjaitan
Kav. 9, Kel. Cipinang Cempedak,
Kec. Jatinegara, Kota Administrasi
Jakarta Timur dengan luas tanah yang
dimohonkan seluas 4.428 m2.
26. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan 21 Juli 2025 PKKPR untuk kegiatan usahanya di
Ruang (PKKPR) Untuk Kegiatan Berusaha No. bidang Konstruksi Gedung Tempat
04032210213175306 tanggal 21 Juli 2022 yang Hiburan dan Olahraga, Konstruksi
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Gedung Penginapan, Konstruksi
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Gedung Pendidikan, Konstruksi
Secara Elektronik (Online Single Submission) Gedung Kesehatan, Konstruksi Gedung
Perbelanjaan, Konstruksi Gedung
Hunian, Konstruksi Gedung Kesehatan,
Konstruksi Gedung Lainnya, Konstruksi
Gedung Perkantoran, Konstruksi Gedung
Penginapan, Konstruksi Gedung Tempat
Hiburan dan Olahraga, Instalasi Saluran
Air (Plambing), Instalasi Pendingin dan
Ventilasi Udara, Instalasi Mekanikal,
Konstruksi Gedung Hunian, Konstruksi
Gedung Perkantoran yang berada di
WIKA Tower I Lantai 8, Jl. D.I. Panjaitan
Kav. 9, Kel. Cipinang Cempedak,
Kec. Jatinegara, Kota Administrasi
Jakarta Timur dengan luas tanah yang
dimohonkan seluas 4.428 m2.
27. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan 21 Juli 2025 PKKPR untuk kegiatan usahanya di
Ruang (PKKPR) Untuk Kegiatan Berusaha No. bidang Konstruksi Gedung Tempat
04032210213175305 tanggal 21 Juli 2022 yang Hiburan dan Olahraga, Konstruksi
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Gedung Penginapan, Konstruksi
melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Gedung Pendidikan, Konstruksi
Secara Elektronik (Online Single Submission) Gedung Kesehatan, Konstruksi Gedung
Perbelanjaan, Konstruksi Gedung
Hunian, Konstruksi Gedung Kesehatan,
Konstruksi Gedung Lainnya, Konstruksi
Gedung Perkantoran, Konstruksi Gedung
Penginapan, Konstruksi Gedung Tempat
Hiburan dan Olahraga, Instalasi Saluran
Air (Plambing), Instalasi Pendingin dan
Ventilasi Udara, Instalasi Mekanikal,
Konstruksi Gedung Hunian, Konstruksi
Gedung Perkantoran yang berada di
WIKA Tower I Lantai 8, Jl. D.I. Panjaitan
Kav. 9, Kel. Cipinang Cempedak,
Kec. Jatinegara, Kota Administrasi
Jakarta Timur dengan luas tanah yang
dimohonkan seluas 4.428 m2.
209
Page 232
Masa Berlaku/
No. Dokumen Perizinan Keterangan
Pemeriksaan Ulang
28. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.061.311.5- - -
093.000, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia
29. Surat Keterangan Terdaftar No. S-134KT/WPJ.19/ - -
KP.0403/2017 tanggal 14 September 2017, yang
diterbitkan oleh Kepala Seksi Pelayanan a.n. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat,
Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat
Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik
Indonesia
30. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. - -
S-29PKP/WPJ.19/KP.0403/2017 tanggal 15
September 2017, yang diterbitkan oleh Kepala Seksi
Pelayanan a.n. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Wajib Pajak Besar Empat, Kantor Wilayah DJP Wajib
Pajak Besar, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia
Keanggotaan Perseroan dalam Asosiasi
31. Tanda Anggota No.11.93 tanggal 26 Oktober 2021, 10 Oktober 2024 -
yang dikeluarkan oleh Gabungan Perusahaan
Nasional Rancangbangun Indonesia (GAPENRI)
32. Kartu Tanda Anggota Biasa No. Registrasi 8 Januari 2025 -
01.2018.31.3172.001969 tanggal 9 Januari 2024,
yang dikeluarkan oleh Gabungan Pelaksana
Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI)
Pengurusan dan Pengawasan WIKA Gedung
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat WEGE No. 4 tanggal 16 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Diah Guntari Listianingsih Soemarwoto,
S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-
AH.01.09-0119071 tanggal 22 Mei 2023 dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT
Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk No. 2 tanggal 6 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Diah Guntari
Listianingsih Soemarwoto, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam database
SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0095099 tanggal 7 Maret 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0048956.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 7 Maret 2024, susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi WIKA Gedung adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sumadi
Komisaris Independen : Taufan Gestoro
Komisaris Independen : Joseph Prajogo
Komisaris : Suli Fatimah
Komisaris : Danis Hidayat Sumadilaga
Direksi
Direktur Utama : Hadian Pramudita
Direktur Quality Health Safety & Environment dan Pemasaran : Dwi Purnomo
Direktur Operasi 1 : Bagus Tri Setyana
Direktur Operasi 2 : Akhmadi Tricahyono
Direktur Keuangan, Human Capital & Manajemen Risiko : Syailendra Ogan
Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi WIKA Gedung, telah memenuhi
ketentuan dalam Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014.
210
Page 233
Ikhtisar Data Keuangan Penting
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Jumlah Aset 5.295.356.865 5.424.428.338 5.973.999.226
Jumlah Liabilitas 2.757.448.245 2.884.421.965 3.592.408.108
Jumlah Ekuitas 2.537.908.620 2.540.006.373 2.381.591.118
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Pendapatan bersih 2.574.488.569 2.366.259.622 3.168.197.827
Beban pokok pendapatan (2.381.920.801) (2.138.206.426) (2.897.716.805)
Laba kotor 192.567.768 228.053.196 270.481.022
Laba bersih periode/tahun berjalan 21.285.891 230.257.330 216.387.979
Penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan (219.404) 1.893.052 1.024.843
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen
Laporan Posisi Keuangan
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pada tanggal 30 September 2023, jumlah aset mengalami penurunan sebesar Rp129.071.473 ribu atau
sebesar 2,38% menjadi Rp5.295.356.865 ribu dari Rp5.424.428.338 ribu pada tanggal 31 Desember
2022. Penurunan tersebut utamanya berasal dari kas dan setara kas.
Pada tanggal 30 September 2023, jumlah liabilitas mengalami penurunan sebesar Rp126.973.720
ribu atau sebesar 4,40% menjadi Rp2.757.448.246 ribu dari Rp2.884.421.966 ribu pada tanggal 31
Desember 2022. Penurunan tersebut utamanya berasal dari penurunan utang usaha, beban akrual dan
pinjaman jangka pendek.
Pada tanggal 30 September 2023, jumlah ekuitas mengalami penurunan sebesar Rp2.097.753 ribu atau
sebesar 0,08% menjadi Rp2.537.908.620 ribu dari Rp2.540.006.373 ribu pada tanggal 31 Desember
2022. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan saldo laba.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah aset mengalami penurunan sebesar Rp549.570.888 ribu atau
sebesar 9,20% menjadi Rp5.424.428.338 ribu dari Rp5.973.999.226 ribu pada tanggal 31 Desember
2021. Penurunan tersebut utamanya berasal dari kas dan setara kas dan piutang retensi.
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah liabilitas mengalami mengalami penurunan sebesar
Rp707.986.143 ribu atau sebesar 19,71% menjadi Rp2.884.421.966 ribu dari Rp3.592.408.108 ribu
pada tanggal 31 Desember 2021. Penurunan tersebut utamanya berasal dari penurunan utang usaha
dan beban akrual.
Pada tanggal 31 Desember 2022, jumlah ekuitas mengalami peningkatan sebesar Rp158.415.255
ribu atau sebesar 6,65% menjadi Rp2.540.006.373 ribu dari Rp2.381.591.118 ribu pada tanggal 31
Desember 2021. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan saldo laba.
211
Page 234
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
Periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pada tahun yang berakhir 30 September 2023, pendapatan bersih mengalami peningkatan sebesar
Rp208.228.947 ribu atau sebesar 8,80% menjadi Rp2.574.488.569 ribu dari Rp2.366.259.622 ribu
pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut berasal dari segmen pendapatan konstruksi
dan properti.
Beban pokok penjualan pada tahun yang berakhir 30 September 2023 mengalami peningkatan sebesar
Rp243.714.375 ribu atau sebesar 11,40% menjadi Rp2.381.920.801 ribu dari Rp2.138.206.426 ribu
pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan penjualan yang
dibukukan pada periode tersebut.
Laba kotor pada tahun yang berakhir 30 September 2023 mengalami penurunan sebesar Rp35.485.428
ribu atau sebesar 15,56% menjadi Rp192.567.768 ribu dari Rp228.053.196 ribu pada tanggal
31 Desember 2022.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022, pendapatan bersih mengalami penurunan sebesar
Rp801.938.205 ribu atau sebesar 25,31% menjadi Rp2.366.259.622 ribu dari Rp3.168.197.827 ribu
pada tanggal 31 Desember 2021. Penurunan tersebut berasal dari segmen pendapatan yaitu konstruksi
dan properti.
Beban pokok penjualan pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022 mengalami penurunan sebesar
Rp759.510.379 ribu atau sebesar 26,21% menjadi Rp2.138.206.426 ribu dari Rp2.897.716.805 ribu
pada tanggal 31 Desember 2021. Penuruan tersebut disebabkan oleh penuruan penjualan yang
dibukukan pada periode tersebut.
Laba kotor pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022 mengalami penurunan sebesar Rp42.427.826
ribu atau sebesar 15,69% menjadi Rp228.053.196 ribu dari Rp270.481.022 ribu pada tanggal
31 Desember 2021.
Entitas Asosiasi
Total Laba
Total Aset Total Liabilitas (Rugi)
Entitas Entitas Sebelum
Asosiasi Asosiasi Pajak Entitas
terhadap terhadap Total Asosiasi
Kepemilikan
Nama Tahun Kegiatan Total Aset Liabilitas terhadap Total
No. Domisili Saham (%)*)
Entitas Anak Penyertaan Usaha Konsolidasian Konsolidasian Laba (Rugi)
Perseroan (%) Perseroan (%) Konsolidasian
per 30 per 30 Perseroan (%)
September September per 30
2023 2023 September
2023
Pembangunan
PT Jasamarga
dan
1. Manado - Jakarta 2016 20,04 6,84 6,97 3,87
Pengusahaan
Bitung
Jalan Tol
Pembangunan
PT PP
dan
2. Semarang Semarang 2019 24,90 9,12 8,66 0,37
Pengusahaan
Demak
Jalan Tol
PT WIKA Pembangkit
3. Jakarta 2009 20,44 0,01 0,00 0,00
Jabar Power Tenaga Listrik
212
Page 235
Total Laba
Total Aset Total Liabilitas (Rugi)
Entitas Entitas Sebelum
Asosiasi Asosiasi Pajak Entitas
terhadap terhadap Total Asosiasi
Kepemilikan
Nama Tahun Kegiatan Total Aset Liabilitas terhadap Total
No. Domisili Saham (%)*)
Entitas Anak Penyertaan Usaha Konsolidasian Konsolidasian Laba (Rugi)
Perseroan (%) Perseroan (%) Konsolidasian
per 30 per 30 Perseroan (%)
September September per 30
2023 2023 September
2023
PT Pilar
Investment
4. Sinergi BUMN Jakarta 2015 39,12 35,93 16,17 4,77
Management
Indonesia
Industri Realti
PT Jakarta
5. Jakarta 2016 dan Properti 48,99 3,03 0,07 0,01
River City
Jasa
PT Patra Industri Realti
6. Wijaya Jakarta 2019 dan Properti 40,00 1,43 0,00 0,00
Realtindo Jasa
PT WIKA Industri Realti
7. Realty Minor Jakarta 2015 dan Properti 50,00 1,23 1,18 0,00
Development Jasa
PT Wijaya Industri Realti
8. Karunia Jakarta 2017 dan Properti 50,00 3,16 3,76 0,00
Realtindo Jasa
Jasa,
PT Hotel
Perdagangan,
9. Indonesia Jakarta 2021 49,00 0,04 0,04 -0,14
Pembangunan,
Group
dan Properti
Industri Realti
PT Hotel Karya
10. Bali 2018 dan Properti 25,00 0,09 0,01 0,00
Indonesia
Jasa
PT Gesits
Motor
Nusantara Jakarta Industri
11. 2018 46,04 0,25 0,17 0,00
(d/h. PT Timur Otomotif
WIKA Industri
Manufaktur)
12. PT Indo Benhil Jakarta 2020 Industri Realti
Karunia Jaya dan Properti 30,00 0,86 0,01 0,00
Jasa
Keterangan:
*)
Bahwa seluruh Entitas Asosiasi pada tabel tersebut merupakan Entitas Anak baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan jumlah total kepemilikan Perseroan (secara efektif) 20% dan di bawah 50%.
M. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Berikut ini hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Entitas Anak:
WIKA
No. Nama WIKA WTON WEGE WR WIK WRK BITUMEN Serang CLT WPG WGSP WINNER MCC WASPAL WTJJ SPI HIPRO
Panimbang
1 Jarot Widyoko KU - - - - - - - - - - - - - - - -
2 Adityawarman KI - - - - - - - - - - - - - - - -
3 Harris Arthur Hedar KI - - - - - - - - - - - - - - - -
Suryo Hapsoro Tri
4 KI - - - - - - - - - - - - - - - -
Utomo
5 Rusmanto KI - - - - - - - - - - - - - - - -
6 Satya Bhakti Parikesit K - - - - - - - - - - - - - - - -
7 Firdaus Ali K - - - - - - - - - - - - - - - -
8 Agung Budi Waskito DU - - - - - - - - - - - - - - - -
9 Adityo Kusumo D - - - - - - - - - - - - - - - -
10 Hadjar Seti Aji D - - - - - - - - - - - - - - - -
11 Rudy Hartono D - - - - - - - - - - - - - - - -
12 Hananto Aji D - - - - - - - - - - - - - - - -
13 Ayu Widya Kiswari D - - - - - - - - - - - - - - - -
213
Page 236
WIKA
No. Nama WIKA WTON WEGE WR WIK WRK BITUMEN Serang CLT WPG WGSP WINNER MCC WASPAL WTJJ SPI HIPRO
Panimbang
14 Harum Akhmad Zuhdi D - - - - - - - - - - - - - - - -
15 Hermawan Dhewayanto - KU - - - - - - - - - - - - - - -
16 R. Permadi Mulajaya - K - - - - - - - - - - - - - - -
17 Miftachul Munir - K - - - - - - - - - - - - - - -
18 Nita Prihutaminingrum - KI - - - - - - - - - - - - - - -
19 Priyo Suprobo - KI - - - - - - - - - - - - - - -
20 Kuntjara - DU - - - - - - - - - - - - - - -
21 Rija Judaswara - D - - - - - - K - - - - - - - -
22 Ahmad Fadli Kartajaya - D - - - - - - - - - - - - - - -
23 Verly Widiantoro - D - - - - - - - - - - - - - - -
24 Taufik Dwi Wibowo - D - - - - - - - K - - - - - - -
25 Sumadi - - KU - - - - - - - - - - - - - -
26 Taufan Gestoro - - KI - - - - - - - - - - - - - -
27 Joseph Prajogo - - KI - - - - - - - - - - - - - -
28 Suli Fatimah - - K - - - - - - - - - - - - - -
Danis Hidayat
29 - - K - - - - - - - - - - - - - -
Sumadilaga
30 Hadian Pramudita - - DU - - - - - - - - - - - - - -
31 Dwi Purnomo - - D - - - - - - - - - - - - - -
32 Bagus Tri Setyana - - D - - - - - - - K - - - - - -
33 Akhmadi Tricahyono - - D - - - - - - K - - - - - - -
34 Syailendra Ogan - - D - - - - - - - - - - - - - -
35 Puji Haryadi - - - KU - - - - - - - - - - - - -
Endra Saleh
36 - - - K - - - - - - - - - - - - -
Atmawidjaja
37 Edi Mulia - - - K - - - - - - - - - - - - -
38 Akhmad Yuslizar - - - K - - - - - - - - - - - - -
39 Eko Daniyanto - - - KI - - - - - - - - - - - - -
40 Agus Haryoto Widodo - - - DU - - - - - - - - - - - - -
41 Rendy Ardiansyah - - - D - - - - - - - - - - - - -
42 Thory Prabawa - - - D - - - - - - - - - - - - K
43 Prata Kadir - - - D - - - - - - - - - - - K -
44 Fafan Khoirul Fanani - - - - KU - - - - - - - - - - - -
45 Suharyanto - - - - K - - - - - - - - - - - -
46 Hariawan Balaningrath - - - - K - - - - - - - - - - - -
47 Agus Pramono - - - - DU - - - - - - - - - - - -
48 Trijono - - - - D - - - - - - - - - - - -
49 San Oktavia Hari Akbar - - - - D - - - - - - - - - - - -
50 Tri Prabowo - - - - - KU - - - - - - - - - - -
Ahmad Thontowi
51 - - - - - K - - - - - - - - - - -
Djauhari
52 Mira Rahardjo Djarot - - - - - K - - - - - - - - - - -
53 Sujono - - - - - K - - - - - - - - - - -
54 Rosman Pria Utama - - - - - DU - - - - - - - - - - -
55 Eko Susilo Priyitno - - - - - D - - - - - - - - - - -
56 Hadi Irawan - - - - - D - - - - - - - - - - -
Baju Wibisono
57 - - - - - D - - - - - KU - - - - -
Muhammad Abduh
Mohammad Roem
58 - - - - - - KU - - - - - - - - - -
Olifwan
59 Gogor Oko Norhayoko - - - - - - K - - - - - - - - - -
60 Sri Mulyono - - - - - - D - - - - - - K - - -
Eko Prasetyadi
61 - - - - - - - KU - - - - - - - - -
Rachmat
62 I Ketut Hadi Priatna - - - - - - - K - - - - - - - - -
63 Eman Sungkowo K - - - - - - - - -
64 Iwan Juliansyah - - - - - - - DU - - - - - - - - -
65 Farid Nur Aidy - - - - - - - D - - - - - - - - -
66 Budi Suanda - - - - - - - D - - - - - - - - -
67 Agung Damiar - - - - - - - - DU - - - - - - - -
68 Rohandi - - - - - - - - D - - - - - - - -
69 Liston Hutajulu - - - - - - - - - K - - - - - - -
70 Yudiansyah - - - - - - - - - DU - - - - - -
71 F.X. Panggih Wijanarko - - - - - - - - - D - - - - - -
72 Hermawan Pramunaryo - - - - - - - - - D - - - - - -
Bobby Parluhutan
73 - - - - - - - - - - D - - - - - -
Hasibuan
214
Page 237
WIKA
No. Nama WIKA WTON WEGE WR WIK WRK BITUMEN Serang CLT WPG WGSP WINNER MCC WASPAL WTJJ SPI HIPRO
Panimbang
74 Atut Meilaksono - - - - - - - - - - - K - - - - -
75 Anung Caksono Adi - - - - - - - - - - - DU - - - - -
76 Krismantoro - - - - - - - - - - - D - - - - -
Dena Ardyan
77 - - - - - - - - - - - - KU - - - -
Mohammad
78 Suyamat - - - - - - - - - - - - K - - - -
79 Firdaus Mustofa - - - - - - - - - - - - DU - - - -
Aldy Meganda
80 - - - - - - - - - - - - D - - - -
Mohammad
81 Reonius Wijaya Agoes - - - - - - - - - - - - - D - - -
82 Wahyu Hadi Prasetyo - - - - - - - - - - - - - - KU - -
83 Moch Nur Ainul Yaqin - - - - - - - - - - - - - - K - -
84 Sidiq Purnomo - - - - - - - - - - - - - - DU - -
85 Adang Hamdani - - - - - - - - - - - - - - D - -
86 Hari Suprianta - - - - - - - - - - - - - - D - -
87 Kukuh Ariadi - - - - - - - - - - - - - - D -
88 Muhammad Isran - - - - - - - - - - - - - - - - DU
89 Anom Widyantoro - - - - - - - - - - - - - - - - D
Berikut ini hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Entitas Asosiasi:
No. Nama WIKA JBS PPSD WJP PSBI
1 Jarot Widyoko KU - - - -
2 Adityawarman KI - - - -
3 Harris Arthur Hedar KI - - - -
4 Suryo Hapsoro Tri Utomo KI - - - -
5 Rusmanto KI - - - -
6 Satya Bhakti Parikesit K - - - -
7 Firdaus Ali K - - - -
8 Agung Budi Waskito DU - - - -
9 Adityo Kusumo D - - - -
10 Hadjar Seti Aji D - - - -
11 Rudy Hartono D - - - -
12 Hananto Aji D - - - -
13 Ayu Widya Kiswari D - - - -
14 Harum Akhmad Zuhdi D - - - -
15 Pande Ketut Gede Karmawan - KU - - -
16 Theodorus Dondokambey - K - - -
17 Didin Wahyudin - K - - -
18 Florysco Partogi Siahaan - DU - - -
19 Tamjianto - D - - -
20 Nawang Sri Retno Kartiko - - KU - -
21 Hermawan Dhewayanto - - K - -
22 Siswantono - - DU - -
23 Yusuf Maharani Noerchamid - - D - -
24 Pramusinto - - D - -
25 Jamaludin Ali - - - KU -
26 Agus Fitriandi - - - K -
27 Rudisia Usman - - - K -
28 Sugito - - - D -
29 Mahendra Vijaya - - - - KU
30 Dian Hardiana Arief - - - - K
31 Trias Andriyanto - - - - K
32 Yurish Wibawa - - - - K
33 Natal Argawan Pardede - - - - DU
34 Sujatmiko - - - - D
35 Raden Rochsjid Budiantoro - - - - D
36 Denny Abdurachman - - - - D
Keterangan:
KU : Komisaris Utama
K : Komisaris
KI : Komisaris Independen
DU : Direktur Utama
D : Direktur
215
Page 238
N. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Sesuai dengan Akta Anggaran Dasar dalam Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wijaya Karya (Persero) Tbk No. 5 tanggal 04 Februari
2022, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0015012.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 02 Maret 2022 (“Anggaran Dasar
Perseroan”), maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang industri konstruksi, industri
pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, industri energi, energi terbarukan
dan energi konversi, penyelenggara perkeretaapian, penyelenggaraan pelabuhan, penyelenggaraan
kebandarudaraan, logistik, perdagangan, engineering procurement construction, pengembangan dan
pengelolaan kawasan, layanan peningkatan kemampuan di bidang jasa konstruksi, teknologi informasi,
jasa engineering dan perencanaan, investasi dan/atau pengelolaan usaha di bidang prasarana dan
sarana dasar (infrastruktur), untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan
menerapkan prinsip Perseroan Terbatas.
Produk dan Jasa
Perseroan sebagai perusahaan konstruksi yang terintegrasi memiliki 5 (lima) lini bisnis utama. Dimana
segmen pasar yang dibidik Perseroan adalah proyek-proyek konstruksi dan turunannya, baik yang
dikembangkan oleh Pemerintah, sesama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun oleh pihak
swasta.
Produk dan jasa yang ditawarkan Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Infrastruktur & Gedung
Lini bisnis ini terdiri dari bidang usaha jasa konstruksi sipil dan konstruksi gedung. Segmen pasar
yang dibidik WIKA di lini bisnis ini adalah proyek konstruksi sipil dan gedung berskala nasional
dan berteknologi tinggi. Lini bisnis konstruksi sipil membawahi sejumlah sub bidang usaha yang
meliputi pembangunan sarana dan prasarana seperti jalan, jembatan, pengairan dan prasarana
perhubungan. Kini pekerjaannya tidak sekedar sebagai kontraktor melainkan juga mencakup
rancang Bangun (design and build) dari mulai proses perencanaan hingga proses konstruksi.
Sedangkan bidang konstruksi gedung meliputi pembangunan hunian dan bangunan fasilitas publik.
Bidang konstruksi gedung WIKA telah mampu melakukan pekerjaan rancang bangun atau design
and build sejak proses perencanaan sampai proses konstruksi. Sub bidang usaha jasa konstruksi
bangunan hunian meliputi pembangunan apartemen, kondominium, hotel, rumah susun, dan
kompleks perumahan.
2. Energi & Industrial Plant
Lini bisnis ini terdiri dari bidang usaha Energi dan Industrial Plant. Bidang usaha energi ini meliputi
jasa EPC (Engineering, Procurement dan Construction) di bidang ketenagalistrikan. Berbagai jenis
pembangkit listrik telah mampu dihasilkan oleh WIKA antara lain PLTU, PLTG/MU, PLTA, PLTD/
MG dan lain sebagainya.
Sedangkan pada bidang usaha Industrial Plant berfokus pada membangun suatu processing plant,
yang terdiri atas fasilitas bangunan, serangkaian fasilitas mesin, peralatan dan fasilitas-fasilitas
penunjang lainya sehingga dapat terbentuk suatu proses produksi dari raw material menjadi produk
tertentu, di antaranya Alumina Plant, Ferronickel Plant, Cement Plant, CPO Plant, Sugar Plant,
Steel Plant, Copper Smelter Plant, NPK Granulation Plant dan lain sebagainya. Kompetensi WIKA
dalam bidang usaha ini juga meliputi sektor Oil & Gas. Berbagai fasilitas Oil & Gas yang telah
dihasilkan oleh WIKA antara lain pipeline, tank terminal, gas processing facility, serta refinery.
216
Page 239
3. Industri
Lini bisnis industri merupakan pilar pendukung dari kompetensi inti WIKA. Dalam lini bisnis industri
ini terdapat berbagai variasi dari produk-produk pendukung aktivitas konstruksi yang dihasilkan,
seperti:
a. Beton, yaitu: produk beton pra cetak, seperti PC Poles, PC Piles, Railway Sleeper CP, Bridge
Concrete, Sheet Pile, PC Pipes, RC Box Culvert, Marine Structure CP, HCS, PC Cylinder dan
Rigid Pavement Fabricated;
b. Industri, yaitu: fabrikasi baja dengan menghasilkan produk konstruksi baja, struktur rangka
baja, conveyor, pipe rack, tower telekomunikasi, tower transmisi listrik, jembatan rangka baja,
tanki baja, silo, hopper, pressure vessel, welded beam dan steel plate work lainnya serta
aluminium casting dan plastic injection;
c. Bitumen, yaitu: granular asphalt dan extraction asphalt.
4. Realti & Properti
Melalui lini bisnis Realti dan Properti, WIKA berkomitmen untuk menghadirkan properti yang
berkualitas dan ideal untuk berbagai segmen pasar. Lini bisnis ini menjadi andalan dalam menyambut
peluang besar, seperti pengembangan kota baru dan program Pemerintah dalam mendorong
pemenuhan kebutuhan hunian untuk Masyarakat. WIKA melalui anak usahanya yaitu WIKA Realty
telah sukses mengembangkan produk unggulan “Tamansari”. Dengan mengusung makna di balik
nama Tamansari yang berarti peristirahatan raja, WIKA Realty berhasil menggabungkan keindahan
arsitektur, unsur alam dan kearifan lokal di berbagai daerah di Indonesia sehingga tercipta konsep
hunian yang asri dan nyaman.
5. Investasi
Sebagai salah satu strategi guna memiliki bisnis yang lebih stabil ke depannya, WIKA kini semakin
aktif dalam melakukan kegiatan investasi. Melalui berbagai investasi yang dijalankan tersebut,
diharapkan dapat meningkatkan porsi recurring income WIKA. Investasi yang dilakukan Perseroan
mencakup berbagai sektor seperti infrastruktur, energi, transportasi serta pengembangan kawasan.
Dalam melakukan kegiatan investasi tersebut, Perseroan juga berafiliasi dengan beberapa
perusahaan lain sebagai upaya untuk memperoleh portofolio investasi yang semakin besar.
O. STRATEGI USAHA
Perseroan fokus pada pengembangan bisnis yang terintegrasi pada empat segmen utama Perseroan,
yaitu (1) Infrastruktur & Gedung; (2) Energi & Industrial Plant; (3) Industri; dan (4) Realti & Properti.
Perseroan berupaya untuk memperkuat keunggulan yang dimilikinya pada empat segmen tersebut.
Secara umum, strategi yang dijalankan Perseroan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Penerapan 8 stream penyehatan Perseroan
a. Restrukturisasi Keuangan
b. Perbaikan tata kelola dan manajemen
c. Percepatan penagihan piutang bermasalah
d. Asset Recycling
e. Perbaikan Portfolio Orderbook
f. Penurunan operating expense
g. Penurunan saldo pinjaman (pinajaman supply chain financing)
h. Penguatan sruktur permodalan.
2. Peningkatkan competitiveness meIaIui perbaikan HPP (Harga Pokok Penjualan).
3. Pengembangan pasar baru melalui pola Investasi maupun pola kerja sama dengan beberapa
perusahaan yang mempunyai kompetensi dan kapabilitas.
4. Proses bisnis yang dijalankan sudah menggunakan system yang memadai dan update dengan
perkembangan bisnisnya.
5. Kegiatan perencanaan yang dilakukan Perseroan terukur, di-monitoring dan dikendalikan secara
kontinyu.
217
Page 240
6. Pengelolaan manajemen cashflow lebih ditingkatkan dengan memperhatikan kondisi lingkungan
usaha.
7. Pemenuhan pendanaan untuk kegiatan produksi maupun Investasi harus memperhatikan kehati -
hatian dan kredibilitas Perseroan.
8. Manajemen risiko sudah menjadi tools untuk pengelolaan bisnis Perseroan.
9. Peningkatan Aspek Engagement Pegawai.
10. Diversifikasi produk dan mengintegrasikan dengan kebutuhan proyek yang dikerjakan Perseroan
maupun kontraktor lain.
11. Mengambil peran dan ikut serta menyediakan modal untuk proyek-proyek investasi yang berdampak
pada peningkatan perekonomian, mulai dari penyerapan tenaga kerja pada saat konstruksi hingga
manfaat yang lebih luas saat beroperasi.
12. Penambahan portfolio jasa konstruksi mechanical & electrical serta operations & maintenance
pada fasilitas kelistrikan maupun nonkelistrikan.
13. Peningkatan kompetensi pegawai di semua lini bisnis Perseroan.
14. Pengembangan kota baru dan program Pemerintah yang mendorong pemenuhan kebutuhan
hunian untuk Masyarakat.
15. Mengintegrasikan kawasan baru dan aktivitas perekonomian Masyarakat dengan system
transportasi massal.
16. Menangkap peluang sekaligus sebagai pendukung bisnis EPCC perseroan yang berekspansi
di tingkat domestic maupun mancanegara dengan menyediakan jasa konstruksi mechanical &
electrical serta operations & maintenance pada fasilitas kelistrikan maupun nonkelistrikan.
17. Meningkatkan aksesibilitas sekaligus menstimulasi munculnya kawasan baru dan aktivitas
perekonomian Masyarakat di sepanjang jalur melalui integrasi kawasan dengan system transportasi
massal. Menjadi salah satu fokus bisnis perseroan di masa depan dengan Meyakini adanya potensi
besar dalam pengembangan Kawasan berorientasi transit (TOD).
18. Perseroan berperan langsung menyediakan modal untuk proyek yang berdampak pada peningkatan
perekonomian, mulai dari penyerapan tenaga kerja pada saat konstruksi hingga manfaat yang lebih
luas saat beroperasi. Portofolio perseroan pada lini investment meliputi sector jalan tol, pelabuhan,
perkeretaapian, energi dan kelistrikan serta pengelolaan air.
Perseroan dan Kreditur telah menyepakati Master Restructuring Agreement (MRA) sebagaimana
tertuang pada Perjanjian Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit untuk Tujuan
Restrukturisasi No. 9 tanggal 23 Januari 2024 junctis Perjanjian Pengelolaan Rekening No. 11 tanggal
23 Januari 2024 yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan Surat
Keterangan Notaris No. 17/NOT/II/2024 tanggal 22 Februari 2024, Surat Keterangan Notaris No. 19/
NOT/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, dan Surat Keterangan Notaris No. 21/NOT/II/2024 tanggal 28
Februari 2024 yang seluruhnya diterbitkan oleh Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta dimana hutang
yang direstrukturisasi adalah sebesar Rp20,8 Triliun dengan Rincian Tranche A 17,4T, Tranche B 2,1T
dan Tranche C sebesar 1,3T, dalam proses restrukturisasi ini sumber dana yang digunakan untuk
melakukan pembayaran hutang kreditur adalah berasal dari termin pembayaran proyek. MRA telah
disepakati oleh WIKA dan Kreditur sehingga Pinjaman yang semula jatuh tempo telah diperpanjang
tenornya sesuai dalam perjanjian MRA. Perseroan akan melaksanakan term pembayaran sesuai
dengan ketentuan yang ada pada Perjanjian MRA sebagai berikut:
Tranche A
- Menutupi sisa jumlah terutang Debitur akan tetapi tidak termasuk jumlah bunga tangguhan
berdasarkan Perjanjian yang akan dialokasikan kepada Kreditur dengan pro-rata basis berdasarkan
jumlah terutang masing-masing tidak termasuk jumlah bunga tangguhan;
- Jumlah terutang untuk Tranche A sebesar Rp14,16 Triliun;
- Jatuh tempo Tranche A hingga 23 Desember 2031;
- Tingkat bunga jumlah terutang Tranche A – 4.00% p.a.
218
Page 241
Tranche B
- Menutupi sisa jumlah terutang Debitur akan tetapi tidak termasuk jumlah bunga tangguhan
berdasarkan Perjanjian yang akan dialokasikan kepada Kreditur dengan pro-rata basis berdasarkan
jumlah terutang masing-masing tidak termasuk jumlah bunga tangguhan;
- Jumlah terutang untuk Tranche B sebesar Rp1,75Triliun;
- Jatuh tempo Tranche B hingga 23 Desember 2029;
- Tingkat bunga jumlah terutang Tranche B – 4.00% p.a
Tranche C
- Mencakup bunga tangguhan terutang Perseroan kepada Kreditur sampai dengan tanggal efektif;
- Jumlah terutang Tranche C sebesar Rp 839 Miliar per tanggal 31 Desember 2023; Sebagai
informasi, saat ini jumlah terutang atas bunga yang ditangguhkan akan disesuaikan sampai dengan
tanggal efektif berlakunya perjanjian restrukturisasi;
- Jatuh tempo hingga 23 Desember 2025;
- Bunga yang ditangguhkan akan dibayarkan pada tanggal jatuh tempo dari setiap Jumlah Terutang
(tidak termasuk Jumlah Terutang Fasilitas BG dan Jumlah Terutang Fasilitas LC) dan tidak
dikenakan bunga (nihil bunga).
Selain restrukturisasi keuangan, metode penyehatan lainnya menunjukkan progress yang positif.
Perseroan memperbaiki struktur permodalan melalui PMHMETD dan melakukan perbaikan pada
portfolio orderbook. Saat ini, 93% proyek Perseroan menggunakan pembayaran progress bulanan,
memungkinkan proyek-proyek tersebut beroperasi secara mandiri.
Penguatan Tata Kelola dan Manajemen Risiko tercapai melalui pemuktahiran sistem ERP di proyek
KSO dan non-KSO, penerapan prinsip four eyes, dan aktivasi Digital Control Tower (DCT) sebagai
fasilitas pemantauan kinerja perusahaan secara real-time. Metode percepatan penagihan piutang
bermasalah juga berhasil melalui pembentukan Divisi Asset Management, yang telah menurunkan nilai
piutang bermasalah sebesar 21% hingga September 2023.
Realisasi program-program ini menunjukkan bahwa metode penyehatan dan transformasi Perseroan
berada pada jalur yang benar, diharapkan dapat memperbaiki kondisi keuangan Perseroan dan
mencapai keberlanjutan.
P. PERSAINGAN DAN PEMASARAN
Persaingan
Batasan proyek yang dapat diambil oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
No. Divisi Daerah Operasi Besaran Nilai Kontrak
1. Divisi Infrastruktur I Pulau Sumatera, Jawa Barat dan Jabodetabek Nilai Kontrak ≥300 miliar
2. Divisi Infrastruktur II DIY Jogja, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan, Nilai Kontrak >300 miliar
Sulawesi, Maluku, NTT, NTB, Papua dan Papua Barat
3. Divisi Industrial Plant Seluruh Indonesia Tidak ada batasan Nilai Kontrak
4. Divisi Power & Energy Seluruh Indonesia Tidak ada batasan Nilai Kontrak
5. Divisi Bangunan Gedung Seluruh Indonesia Tidak ada batasan Nilai Kontrak
Untuk klasifikasi usaha bersifat general terdiri dari 2 (dua) klasifikasi yaitu:
1. Berdasarkan Perlem No. 2 tahun 2013 klasifikasi B1 (peralihan), dapat melaksanakan pekerjaan
< 250 M
2. Berdasarkan Perlem No. 10 tahun 2013 untuk klasifikasi B2 dapat melaksanakan pekerjaan
> 250 M, dengan table sebagai berikut:
No. Klasifikasi Nilai Proyek
1 Kelas B (Besar) ≥ Rp 10 miliar
2 Kelas M (Menengah) Rp 1 miliar s/d Rp 10 miliar
3 Kelas K (Kecil) <Rp 1 miliar
219
Page 242
Saat ini Perseroan berada pada klasifikasi B2. Persaingan dalam Industri Jasa Konstruksi cukup tajam
karena jumlah pesaing sekitar 125 perusahaan klasifikasi B di seluruh Indonesia. Persaingan tersebut
menjadi semakin ramai dengan masuknya kontraktor-kontraktor asing untuk mengikuti tender-tender
ICB (International Competitive Biding) pada proyek-proyek yang didanai dengan pinjaman luar negeri.
Walau demikian, tidak mudah bagi suatu perusahaan untuk masuk dalam usaha jasa konstruksi klasifikasi
B karena dibatasi oleh penguasaan teknologi padat modal dan pengusahaan serta penguasaan pasar
tingkat tinggi. Jika dibandingkan dengan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam industri yang
sama dengan Perseroan, maka Perseroan berada di papan (Sumber: Biro Pusat Statistik, 2011).
Perseroan memahami bahwa persaingan dalam penjualan di industri konstruksi di Indonesia sangatlah
ketat. Namun, dengan keahlian dan pengalaman yang telah dimilikinya, Perseroan yakin memiliki posisi
kuat dalam persaingan. Hal ini terutama didukung dengan keunggulan bersaing Perseroan diantaranya
costs structure yang sangat kompetitif, tenaga kerja yang ahli serta pengalaman khusus yang dimiliki
Perseroan dalam beberpa jenis proyek seperti pembangunan bandara.
Berikut ini adalah beberapa perusahaan konstruksi besar yang antara lain menjadi pesaing Perseroan:
No. Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Pesaing dalam hal
1 PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Jasa Konstruksi Penjualan
2 PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Jasa Konstruksi Penjualan
3 PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Jasa Konstruksi Penjualan
4 PT Hutama Karya (Persero) Jasa Konstruksi Penjualan
Pandangan atas persaingan ini juga menggambarkan lini bisnis Perseroan lainnya.
Pemasaran
Di tengah gencarnya upaya Pemerintah untuk melakukan pembangunan proyek-proyek infrastruktur
sebagai upaya untuk mendorong proses percepatan pembangunan nasional, industri konstruksi kembali
memperoleh angina segar. Terlebih Pemerintah telah menyatakan komitmen untuk terus melakukan
pembangunan infrastruktur seperti tercantum pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) 2005 – 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.
Di tengan tantangan akibat merebaknya pandemic Covid-19 yang berdampak terhadap menurunnya
kegiatan perekonomian, Pemerintah terlihat tetap melaksanakan program RPJMN 2020 – 2024.
Berlandaskan pada hal tersebut, terlihat bahwa industri konstruksi masih memiliki potensi pasar yang
cukup menjanjikan, meski di tengah kondisi pandemic yang harus membatasi pergerakan serta mobilitas
di segala lini. Namun, WIKA menyadari bahwa bukan hanya kondisi pandemic yang harus dihadapi
dalam mengelola potensi pasar tersebut, akan tetapi WIKA juga harus menghadapi persaingan antar
pemain di industri konstruksi yang cukup ketat, baik perusahaan BUMN sejenis maupun swasta. Untuk
itu WIKA telah menyiapkan strategi pemasaran yang komprehensif agar dapat mempertahankan dan
meningkatkan pangsa pasar Perseroan di industri konstruksi nasional.
Sebagai bagian dari strategi pemasaran yang diterapkan tahun 2023, Perseroan telah melakukan
analisa segmen pasar dan kondisi persaingan, antara lain dengan menjalankan:
a. Pengembangan dan Implementasi Customized Action Plan untuk memperoleh market share
terbesar.
b. Memperkuat Tim Analis Bisnis yang sejalan dengan kajian makro ekonomi dan strategic bussiness
perspective.
Kedua hal tersebut menjadi landasan dalam penyusunan strategi pemasaran yang dijalankan Perseroan.
Sebelumnya Perseroan juga telah melakukan survei yang dibantu oleh lembaga independen, untuk
memetakan posisi Perseroan di industri konstruksi nasional. Berdasarkan hasil survey tersebut,
Perseroan kuat dicitrakan dengan “perusahaan yang dapat diandalkan”, “harga sesuai kualitas” dan
“memiliki peralatan yang memadai”.
220
Page 243
Indeks kepuasan pelanggan Perseroan juga berada pada posisi yang sangat baik, yaitu kategori “Puas”
dengan indeks 4,07 (skala 1-5).
Dengan latar belakang yang disebut di atas, tahun 2020 Perseroan menjalankan strategi pemasaran
yang selektif, yaitu:
1. Menggunakan image unik pendukung untuk edukasi price sensitive segment mengenai komparasi
harga & kualitas (more for more);
2. Meningkatkan intensitas komunikasi pemasaran bahwa WIKA adalah perusahaan handal yang
memberikan harga sesuai dengan kualitas;
3. Mendefinisikan mekanisme awarding kepada para pelanggan yang loyal menggunakan jasa WIKA;
4. Memberikan stimuli bagi para pelanggan yang termasuk dalam kategori passives untuk menjadi
promoters, serta mempertahankan para pelanggan yang termasuk dalam kategori promoters agar
tetap sebagai promoters;
5. Melakukan analisis makro ekonomi sebagai indicator untuk dasar analisis pertumbuhan bisnis
sectoral di masa mendatang.
Analisis tersebut di atas, menjadi landasan dalam penyusunan strategi pemasaran yang dijalankan
Perseroan. Berdasarkan analisis dan survei yang telah dilakukan, WIKA telah menjalankan strategi
pemasaran sebagai berikut:
1. Short Term: Performa SDM, Fleksibilitas Proses Layanan;
2. Long Term: Pengelolaan Proses Pekerjaan, Harga, HSSE;
3. Branding: Fleksibilitas Proses Layanan;
Perseroan memasarkan produknya tidak hanya di Indonesia. Perseroan telah berhasil merambah pasar
konstruksi di Afrika, Asia Tenggara dan telah memasuki pasar Timur Tengah. Perseroan juga tercatat
memiliki proyek on going di luar negeri yaitu di antaranya Clarin Bridge di Fillipina, Limbang Bridge di
Malaysia, Lodgement di Aljazair, Presidential Palace di Niger, Circular Railway Yangoon di Myanmar
dan Bandara Oecusse di Timor Leste.
Pandangan atas pemasaran ini juga menggambarkan lini bisnis Perseroan lainnya.
Q. PROSPEK USAHA
Perseroan saat ini memiliki 5 lini bisnis usaha yang berkembang pesat yaitu: (1) Infrastruktur & Gedung,
(2) Energi & Industrial Plant, (3) Industri, (4) Realti & Properti, dan (5) Investasi. Dengan adanya visi
menjadi yang terdepan dalam investasi dan EPC berkelanjutan untuk kualitas kehidupan yang lebih
baik, ke depan Perseroan akan mengakselerasikan program investasi yang terintegrasi diantaranya
pengembangan masterplan kawasan dengan konektivitas jalur transportasi, antara lain yaitu jalan, jalur
kereta api, bandara dan pelabuhan serta pengembangan teknologi ramah lingkungan pada pembangkit
listrik dan pengolahan air bersih. Pada lini bisnis industri, peningkatan kapasitas produksi beton dan
baja yang menjadi kekuatan bisnis hulu Perseroan terus dilakukan untuk mendukung bisnis hilir
Perseroan, ditambah adanya peningkatan nilai tambah Bitumen sebagai salah satu komoditas di bidang
infrastruktur yang turut menjadi penyokong kinerja lini bisnis industri.
Optimalisasi investasi pada bisnis yang memberikan tingkat keuntungan yang terbaik, serta peningkatan
kapabilitas finansial sebagai pendorong kemajuan pertumbuhan EPC dan investasi juga menjadi salah
satu strategi utama Perseroan ke depannya. Dengan semua hal tersebut, Perseroan optimis dapat
mencapai target pertumbuhan yang diinginkan.
Pandemi Covid-19 memberikan tekanan yang cukup berat terhadap perekenomian global maupun
domestik sehingga menghasilkan baseline pertumbuhan ekonomi yang rendah pada tahun 2021.
Memasuki tahun 2022, ekonomi Indonesia kembali tertekan akibat adanya faktor perang Rusia-Ukraina
yang mempengaruhi kondisi rantai pasok global. Tahun 2023 lalu, ekonomi Indonesia mengalami
pertumbuhan sebesar 5,05% dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia berusaha
untuk melakukan pemulihan ekonomi dengan merancang kebijakan APBN untuk menghadapi dinamika
gejolak ekonomi global dengan fokus pada lima bidang prioritas:
221
Page 244
1. Pendidikan: Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing dan adaptif.
2. Kesehatan: Akselerasi penurunan stunting dan transformasi sistem kesehatan.
3. Perlindungan Sosial: Mempercepat penurunan tingkat kemiskinan, membangun SDM jangka
panjang, dan meningkatkan kesejahteraan.
4. Infrastruktur: Mendorong percepatan dan pemerataan pembangunan untuk peningkatan kapasitas
produksi dan daya saing.
5. Ketahanan Pangan: Meningkatkan ketersediaan, akses, dan stabilitas harga pangan.
R. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR)
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada 21 Oktober 2015 lalu telah menerbitkan resolusi mengenai
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Resolusi ini dicanangkan
bersama oleh negara-negara lintas Pemerintahan sebagai ambisi pembangunan bersama hingga tahun
2030. SDGs terdiri dari 17 tujuan dengan 169 capaian yang terukur dan tenggat yang telah ditentukan
oleh PBB sebagai agenda dunia pembangunan untuk kemaslahatan manusia dan planet bumi.
Berdasarkan ISO 26000, Penerapan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dan Corporate
Social Responsibility (CSR) di korporasi hendaknya terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, yang
mencakup 7 isu pokok yakni Pengembangan Masyarakat, Konsumen, Praktek Kegiatan Institusi yang
Sehat, Lingkungan, Ketenagakerjaan, Hak asasi manusia dan Tata Kelola Organisasi (Organizational
Governance). Salah satu contohnya adalah bagaimana UKM dapat berkembang seiring sejalan dengan
kegiatan operasional bisnis Perseroan, dengan menjalankan konsep Create Share Value (CSV), yang
merupakan salah satu konsep dalam strategi bisnis yang mengutamakan masalah dan kebutuhan
sosial dalam perencanaan strategi perusahaan. Dalam hal ini pula, perusahaan mengimplementasikan
konsep SDGs ke dalam 4 pilar CSR yakni Pilar Ekonomi, Pilar Sosial, Pilar Lingkungan dan Pilar Hukum
& Tata Kelola yang dijewantahkan dalam 5 aksi TJSL korporasi yaitu WIKA Hijau, WIKA Sehat, WIKA
Peduli, WIKA Pintar dan WIKA Bersih.
Sebagai warga korporasi yang baik, Perseroan berkomitmen untuk menyukseskan resolusi tersebut
sesuai dengan kapasitasnya melalui program TJSL dan CSR-nya, yang dapat memberikan manfaat
yang sebesar besarnya kepada para pemangku kepentingan, khususnya masyarakat, baik di sekitar
lingkungan Perseroan beroperasi, maupun di wilayah lain di seluruh Indonesia. Perseroan memiliki
komitmen untuk dapat mewujudkan pertumbuhan usaha yang baik dan pada saat yang bersamaan juga
memberikan kontribusi yang positif terhadap lingkungan dan sosial masyarakat.
Selain itu, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perseroan memiliki juga kewajiban untuk
melaksanakan Program Penyaluran Usaha Mikro dan Kecil (PUMK). Pemenuhan tanggung jawab
tersebut dilaksanakan dalam berbagai kegiatan dan program sebagai bagian dari pelaksanaan
Tata Kelola Perusahaan yang Baik, serta dijalankan Perseroan sesuai dengan SDGs. Perseroan
berkeyakinan, perubahan positif yang dibuat dalam masyarakat akan mempunyai dampak berkelanjutan
bagi generasi mendatang.
S. KECENDERUNGAN USAHA
Perseroan mengelompokkan pelanggan berdasarkan kategori pemilik proyek Perseroan menjadi empat
kelompok, yaitu Pemerintah, BUMN, Swasta, dan Investasi. Sepanjang tahun 2023, porsi pemilik proyek
terbesar berasal dari Pemerintah (45,28%), diikuti oleh BUMN (26,04%), Swasta (28,39%), dan Investasi
(0,28%). Dengan demikian, kecenderungan pelanggan Perseroan dominan berasal dari Pemerintah.
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, ketergantungan Perseroan terhadap proyek pemerintah
cukup signifikan, terutama karena porsi proyek dari Pemerintah menjadi yang terbesar dibandingkan
dengan pemilik proyek lainnya. Saat ini, Perseroan memprioritaskan perolehan proyek dengan
mekanisme pembayaran monthly progress, yang umumnya berasal dari Pemerintah. Selama tahun
2023, porsi pemilik proyek dari Pemerintah mencapai 45,28%.
Kegiatan usaha Perseroan tidak bergantung pada sifat musiman, namun perolehan kontrak baru dapat
mengalami perlambatan pada tahun-tahun tertentu, seperti pada tahun politik, di mana banyak pemilik
proyek menunda belanja modalnya karena situasi politik yang belum pasti.
222
Page 245
Perseroan dan 15 kreditur perbankan dan lembaga keuangan telah menyetujui Master Restructuring
Agreement (MRA) sebagaimana tertuang pada Perjanjian Addendum dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Kredit untuk Tujuan Restrukturisasi No. 9 tanggal 23 Januari 2024 junctis Perjanjian
Pengelolaan Rekening No. 11 tanggal 23 Januari 2024 yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan Surat Keterangan Notaris No. 17/NOT/II/2024 tanggal 22 Februari
2024, Surat Keterangan Notaris No. 19/NOT/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, dan Surat Keterangan
Notaris No. 21/NOT/II/2024 tanggal 28 Februari 2024 yang seluruhnya diterbitkan oleh Fathiah Helmi
S.H., Notaris di Jakarta dengan nilai outstanding sebesar Rp20,8 Triliun, setara dengan 100% dari
utang yang direstrukturisasi. Kesepakatan ini menjadi langkah maju dalam restrukturisasi keuangan
dan mempercepat penyehatan Perseroan. Dengan MRA ini, Perseroan dapat fokus pada 8 program
penyehatan lainnya untuk memperkuat fundamental dan menjalankan bisnis secara berkelanjutan.
Perseroan juga bertekad menyelesaikan proyek-proyek strategis yang telah dipercayakan kepadanya.
Sehubungan dengan adanya gugatan PKPU dari PT Asta Askara Sentosa, Perseroan telah melakukan
beberapa upaya sebagai berikut:
- Perseroan Berupaya melakukan penyelesaian perdamaian dengan PT Asta Askara Sentosa
melalui proses mediasi dan musyawarah di dalam sidang maupun di luar sidang;
- Perseroan memperkuat analisa hukum dalam jawaban WIKA agar Majelis Hakim menolak
permohonan PKPU dari PT Asta Askara Sentosa;
- Perseroan telah mempersiapkan dana untuk pembayaran kembali atas Sukuk Seri A yang telah
jatuh tempo tersebut, namun dalam pelaksanaannya Perseroan sedang proses pemenuhan
kelengkapan Administrasi pada KSEI dan akan diselenggarakan RUPSU oleh Wali Amanat pada
bulan April 2024.
Atas Proses gugatan PKPU tersebut tidak mempengaruhi kegiatan usaha perseroan mengingat
perseroan telah melakukan upaya-upaya sebagaimana tersebut di atas.
223
Page 246
IX. EKUITAS
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September
2023 dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian dengan paragraf ketidakpastian material
yang terkait dengan kelangsungan usaha dan hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan keuangan
konsolidasian dalam laporannya tanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Benny Andria
(Registrasi Akuntan Publik No. 0181).
Pada tanggal 30 September 2023, Perseroan memiliki total ekuitas sebesar Rp10.971.864.622 ribu
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham – Nilai Nominal Rp100 per Saham
Modal Dasar – 35.000.000.000 Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh - 8.969.951.372 Saham 896.995.137 896.995.137 896.995.137
Modal Saham Diperoleh Kembali (110.000) (110.000) (110.000)
Tambahan modal disetor 6.555.498.737 6.555.498.737 6.555.498.737
Perubahan Ekuitas Entitas Anak 1.130.692.404 1.139.037.627 1.137.690.341
Saldo Laba (Defisit)
Saldo Laba yang Telah Ditentukan Penggunaannya 335.759.957 335.759.957 335.759.957
Saldo Laba (Defisit) yang Belum Ditentukan Penggunaannya (5.891.082.190) (4.856.202) 79.761.505
Cadangan Lainnya 4.041.487.282 4.041.487.282 4.041.487.282
Sub Total 7.069.241.327 12.963.812.538 13.047.082.959
Kepentingan non-pengendali 3.902.623.295 4.529.393.650 4.387.994.753
Jumlah Ekuitas 10.971.864.622 17.493.206.188 17.435.077.712
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan terakhir
sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Rencana Penawaran Umum saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya adalah untuk menambah modal.
Jumlah saham atau efek bersifat ekuitas lainnya yang ditawarkan sebanyak-banyaknya 46.815.768.347
(empat puluh enam miliar delapan ratus lima belas juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus
empat puluh tujuh) Saham Baru seri B atas nama dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) setiap
saham yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp197 (seratus sembilan puluh tujuh Rupiah)
setiap saham, sehingga nilai PMHMETD II adalah sebanyak-banyaknya Rp9.222.706.364.359.
224
Page 247
Tabel Proforma Ekuitas
Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD II terjadi pada tanggal
30 September 2023, maka proforma struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah
sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Perubahan
Posisi ekuitas Proforma
Ekuitas
menurut laporan ekuitas pada
seandainya
posisi keuangan Pos Biaya tanggal
Keterangan PMHMETD II
Perseroan pada Emisi 30 September
terjadi pada
tanggal 30 2023 setelah
tanggal 30
September 2023 PMHMETD II
September 2023
Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk
Modal Saham – Nilai Nominal Rp100 per Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 896.995.137 4.681.576.834 - 5.578.571.971
Modal Saham Diperoleh Kembali (110.000) - - (110.000)
Tambahan modal disetor 6.555.498.737 4.541.129.530 (45.738.444) 11.050.889.823
Perubahan Ekuitas Entitas Anak 1.130.692.404 - - 1.130.692.404
Saldo Laba (Defisit) -
Saldo Laba yang Telah Ditentukan Penggunaannya 335.759.957 - - 335.759.957
Saldo Laba (Defisit) yang Belum
Ditentukan Penggunaannya (5.891.082.190) - - (5.891.082.190)
Cadangan Lainnya 4.041.487.282 - - 4.041.487.282
Sub Total 7.069.241.327 9.222.706.364 (45.738.444) 16.246.209.247
Kepentingan non-pengendali 3.902.623.295 - - 3.902.623.295
Jumlah Ekuitas 10.971.864.622 9.222.706.364 (45.738.444) 20.148.832.542
225
Page 248
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, pembagian dividen Perseroan dilakukan
berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Sebelum berakhirnya
tahun keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan Anggaran Dasar
Perseroan dan pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan menjadi kurang
dari modal ditempatkan dan disetor penuh dan cadangan wajib Perseroan. Pembagian dividen interim
tersebut ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah
berakhirnya tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian,
maka dividen interim yang telah dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh Pemegang Saham kepada
Perseroan. Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk
pengembalian dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh Pemegang Saham. Pembagian
dividen interim akan memenuhi ketentuan dalam Pasal 72 UUPT.
Seluruh saham Perseroan yang telah diambil bagian dan disetor penuh dalam Perseroan, termasuk
Saham yang akan ditawarkan dalam rangka PMHMETD II kepada para Pemegang Saham Perseroan
dalam rangka penerbitan HMETD, mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk
hak atas dividen.
Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen dalam bentuk uang tunai kepada seluruh
Pemegang Saham Perseroan, dengan memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan
Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menentukan
pembagian dividen yang akan ditentukan dalam RUPS Perseroan.
Berikut ini riwayat pembayaran dividen Perseroan:
Dividen Rasio Pembayaran Dividen per Saham Tahun Fiskal
No. Tahun Buku
(Rp Juta) (%) (Rp) Pembayaran
1 2015 125.014 20 20,35 2016
2 2016 303.548 30 33,8633 2017
3 2017 240.414 20 26,82012 2018
4 2018 346.052 20 38,6049 2019
5 2019 457.008 20 50,995 2020
6 2020 - 0 N/A 2021
7 2021 - 0 N/A 2022
8 2022 - 0 N/A 2023
226
Page 249
XI. PERPAJAKAN
A. Perpajakan atas Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1994 tentang “Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
No. SE-06/PJ4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal “Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” yang mengubah Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak No. SE-07/ PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal “Pengenaan Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek”, telah diatur sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak
Badan dari transaksi penjualan saham di Bursa Efek, dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1%
(satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Penyetoran Pajak
Penghasilan yang terhutang dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek
melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%
(lima per seribu) dari:
a. nilai saham pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun 1996, apabila saham telah
diperdagangkan di BEI dalam tahun 1996 atau sebelumnya; atau
b. nilai saham pada saat penawaran umum Perdana/Initial Public Offering (“IPO”) untuk saham
perusahaan yang diperdagangkan di BEI pada atau setelah 1 Januari 1997.
3. Penyetoran tambahan pajak penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham
pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya:
a. 6 (enam) bulan setelah tanggal 29 Mei 1997, apabila saham perusahaan telah diperdagangkan
di BEI sebelum tanggal tersebut; atau
b. 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di BEI, apabila saham perusahaan
diperdagangkan di bursa efek pada tanggal 29 Mei 1997.
Pendiri adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebelum
Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawasan pasar modal dalam rangka
IPO menjadi efektif. Apabila pemilik saham pendiri tidak memenuhi kewajiban penyetoran tambahan
pajak penghasilan tersebut di atas, maka penghasilan berupa capital gain dari transaksi penjualan
saham pendiri setelah IPO dikenakan pajak penghasilan berdasarkan tarif pajak penghasilan yang
berlaku umum.
4. Saham yang diperoleh pendiri setelah IPO yang berasal dari pelaksanaan PMHMETD II (rights
issue) tidak termasuk dalam pengertian saham pendiri
Peraturan Pemerintah atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek di atas juga berlaku
untuk Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.
B. Perpajakan atas Dividen
Pajak Penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) No.7 Tahun 2021, pasal
4 ayat (1) menyebutkan bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan, dengan nama dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.
227
Page 250
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf (f) angka 1 UU HPP, dividen yang berasal dari dalam negeri yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dikecualikan dari objek pajak yaitu:
a. Orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan/atau;
b. Badan dalam negeri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2022 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan dan Berusaha, pengecualian penghasilan berupa dividen
atau penghasilan lain dari Objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf f Undang - Undang Pajak Penghasilan berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima
atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dan/atau badan dalam negeri sejak diundangkannya UU
HPP.
Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tersebut merupakan dividen yang dibagikan
berdasarkan rapat umum Pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f
angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir (a), atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen
diterima atau diperoleh. Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri.
Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir (a) Undang-Undang Pajak
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang
Undang Pajak Penghasilan. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal
17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas
Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010.
Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan
penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2017 tanggal 19 Juni 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November
2018 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
C. Perpajakan untuk Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD II DIHARAPKAN DAN DISARANKAN DENGAN
BIAYA SENDIRI UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, KEPEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD II INI.
228
Page 251
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam PMHMETD II ini adalah
sebagai berikut:
1. Akuntan Publik : Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
Plaza ASIA Lantai 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 59
Jakarta 12190, Indonesia
Nama Partner : Benny Andria
Nomor STTD : • STTD.KAP-00012/PM.22/2017 tanggal 10 Agustus 2017 atas nama
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
• STTD.AP-232/PM.22/2018 tanggal 6 Februari 2018 atas nama
Benny Andria
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. AP 0181
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Surat Penunjukkan : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan Perseroan No.
TP.01.09/A.FIN.00562/2023 tanggal 20 Juli 2023
Tugas Pokok: : Melakukan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar tersebut mengharuskan
Akuntan Publik merencanakan dan melaksanakan audit agar diperoleh
keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah
saji yang material dan bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan
terhadap laporan keuangan yang diaudit. Tugas Akuntan Publik meliputi
pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti pendukung dalam
pengungkapan laporan keuangan.
2. Konsultan Hukum : Tumbuan & Partners
Jl. Gandaria Tengah III No.8
Kebayoran Baru
Jakarta 12130
Nama Partner : Jennifer B. Tumbuan
Nomor STTD : STTD.KH-28/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 7 Februari 2023 atas nama
Jennifer B. Tumbuan, S.H., LL.M.
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 200211
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/
HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana diubah dengan
Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/
VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal.
229
Page 252
Surat Penunjukkan : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Pelaksanan Pekerjaan
KH Tumbuan & Partners No. TP.01.02/A.LEGAL.01146/2023 tanggal 28
Desember 2023
Tugas Pokok: : Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang
dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan
dan Perusahaan Anak serta keterangan lain yang berhubungan dengan
itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak.
Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat
dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri
serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan
Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
3. Notaris: : Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H.
Graha Irama Lantai 6 Suite C
Jl. HR Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1-2
Jakarta 12950
Nomor STTD : 02/STTD-N/PM/1996 atas nama Fathiah Helmi, SH
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 1591119660723
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-
undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris
Surat Penunjukkan : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penetapan Lembaga/
Profesi Penunjang Rights Issue/Privatitasi Perseroan No. SE.01.01/A/
TIMPRIVWIKA.0110/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023
Tugas Pokok : Menyiapkan dan membuatkan akta-akta berita acara RUPS Emiten
dan perjanjian-perjanjian sehubungan dengan PMTHMETD II, sesuai
dengan peraturan jabatan Notaris dan kode etik Notaris.
4. Biro Administrasi Efek : PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No.28, Lantai 2
Jakarta 10120
Ijin Usaha sebagai BAE : Surat Keputusan Ketuan Bapepam No. KEP-16/PM/1991 tertanggal
19 April 1991 tentang Pemberian Izin Usaha Sebagai Biro Administrasi
Efek kepada PT Datindo Entrycom.
Pedoman Kerja : Peraturan Pasar Modal
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
Surat Penunjukkan : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penetapan Lembaga/
Profesi Penunjang Rights Issue/Privatitasi Perseroan No. SE.01.01/A.
TIMPRIVWIKA.0107/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023
230
Page 253
Tugas Pokok: : Menyusun DPS yang berhak atas HMETD, mendistribusikan HMETD
dalam bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
menerbitkan SBHMETD untuk Pemegang saham yang sahamnya masih
dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS), menerima permohonan
pelaksanaan HMETD dan melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran
permohonan tersebut dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan,
melakukan penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk SKS
maupun bentuk elektronik ke dalam Penitipan Kolektif di KSEI serta
menerbitkan konfirmasi penjatahan dan daftar pengembalian uang
pemesanan pembelian saham hasil penjatahan pemesanan Saham
Tambahan.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD II ini tidak mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUPPSK.
231
Page 254
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Datindo Entrycom sebagai Pelaksana Pengelolaan Administrasi Saham
dan sebagai Agen Pelaksana dalam rangka PMHMETD II ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian Saham Baru seri B sehubungan
dengan PMHMETD II Perseroan:
1. Pemesan yang Berhak
Para Pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 18 April 2024
pukul 16.15, berhak untuk mengajukan pembelian Saham Baru seri B dalam rangka PMHMETD II ini
dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 100.000.000 (seratus juta) Saham Lama akan memperoleh
521.981.761 (lima ratus dua puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus enam
puluh satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru seri B
dengan Harga Pelaksanaan Rp197 (seratus Sembilan puluh tujuh Rupiah) setiap saham yang harus
dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru seri B.
Apabila terdapat pecahan atas HMETD maka akan diadakan pembulatan ke bawah dan pecahan
tersebut menjadi milik Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan
ke rekening Perseroan.
Pemesan yang berhak membeli Saham Baru seri B adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang
saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/ pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum
di dalam SBHMETD atau dalam kolom Endorsemen pada SBHMETD atau daftar pemegang HMETD
yang dikeluarkan oleh KSEI. Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/ atau Lembaga/ Badan Hukum
Indonesia/ Asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para
pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan
haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya
disarankan untuk mendaftarkan Surat Kolektif Sahamnya untuk diregistrasi, yaitu sebelum batas akhir
pencatatan dalam DPS yaitu tanggal 18 April 2024.
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang saham yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI selambat-lambatnya
1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu
tanggal 19 April 2024. Prospektus dan FPPS Tambahan diunduh pada website Perseroan yaitu www.
wika.co.id.
Bagi Pemegang saham yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif
di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang saham yang Berhak. Para
Pemegang saham yang Berhak dapat memperoleh SBHMETD dengan mengajukan permohonan
melalui email ke datindo.wikaput@gmail.com, dengan menyampaikan informasi dan melampirkan:
- Nama Pemegang saham
- Scan copy identitas diri yang masih berlaku (bagi Pemegang saham perorangan) dan scan copy
anggaran dasar (bagi Pemegang saham badan hukum/lembaga).
- Scan copy surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi
scan copy identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima
kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
- Jumlah kepemilikan saham Perseroan
232
Page 255
SBHMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari email Pemegang saham
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Perseroan menerima email pemberitahuan akan
partisipasi Pemegang saham tersebut di atas.
3. Pengalihan HMETD
Mengingat saham Perseroan dalam kondisi di suspensi di Bursa Efek, maka Pemegang HMETD
dapat mengalihkan HMETD melalui transaksi di luar Bursa Efek dalam bentuk warkat selama periode
perdagangan HMETD, bagi Pemegang Saham yang akan mengalihkan HMTETD, dimana sahamnya
berada pada Penitipan Kolektif di KSEI, maka pemegang HMETD dapat mengalihkan HMETD dengan
prosedur sebagai berikut:
• Menginstruksikan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dimana pemegang HMETD membuka
Sub Rekening Efek untuk melakukan penarikan (withdrawal) atas HMETD yang menjadi haknya
setelah tanggal pendistribusian HMETD.
• Perusahaan Efek atau Bank Kustodian akan melakukan penarikan (withdrawal) HMETD melalui
sistem CBest KSEI berdasarkan pemilik Sub Rekening Efek yang berhak atas HMETD termaksud.
• Pada Hari Bursa berikutnya setelah menerima instruksi melalui sistem CBest KSEI, BAE akan
menerbitkan Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (SBHMETD) atas nama pemegang
HMETD,
• Pengalihan HMETD dilakukan dengan melakukan penandatangan SBHMETD oleh pihak-pihak
pemilik HMETD dan pihak yang menerima pengalihan HMETD, lalu BAE selanjutnya akan
melakukan pencatatan pengalihan HMETD tersebut. Apabila pihak yang mengabil alih HMETD
akan melaksanakan HMETD, maka yang bersangkutan dapat langsung melakukan pembayaran
dengan harga pelaksanaan HMETD ke rekening Perseroan baru kemudian BAE akan memproses
pelaksanaan SBHMETD.
• Akan tetapi, apabila pihak yang mernerima HMETD belum bermaksud untuk melaksanakan
HMETD, maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan balik nama ke BAE dan BAE
akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemohon balik nama. Pihak tersebut dapat melakukan
pengalihan kepada pihak lain melalui transaksi pengalihan HMETD melalui transaksi di luar Bursa
Efek.
• Atau dengan instruksi dari pemegang HMETD, maka HMETD dalam bentuk warkat tersebut
dapat didepositkan ke Sub Rekening Efek penerima pengalihan dan pemegang HMETD dapat
melaksanakan HMETD melalui sistem C-Best KSEI.
Pengalihan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan
ketentuan di bidang pasar modal. Bila pemegang HMETD mengalami keraguan dalam mengambil
keputusan, maka sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara
pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
Penyelesaian pengalihan HMETD yang dilakukan balik nama SBHMETD melalui BAE akan dikenakan
biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD yang
menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD. Pemegang
HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD nya dapat melaksanakan melalui Anggota Bursa atau
Bank Kustodian dengan pembelian kuasa khusus untuk keperluan termaksud.
4. Pendaftaran Pelaksanaan HMETD
A. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa
atau Bank Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya
ke dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD
oleh Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD
yang memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan
menggunakan fasilitas C-BEST;
233
Page 256
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank
yang ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga
Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening
bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada Hari Bursa berikutnya.
3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan
menyampaikan kepada BAE, dokumen sebagai berikut:
a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data
pemegang HMETD (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan
domisili) pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan
oleh KSEI, dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang
ditunjuk oleh Perseroan;
c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD
ke dalam rekening khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud
dalam butir A.3 di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung
dari instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan
HMETD kedalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus,
serta instruksi untuk mendepositokan sejumlah Saham Baru seri B hasil pelaksanaan
HMETD.
5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD
diterima dari KSEI dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in
good funds) di rekening bank khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositokan sejumlah
Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah
disiapkan KSEI, dan KSEI akan langsung mendistribusikan Saham Baru seri B hasil
pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas C-BEST. Selanjutnya, setelah
melakukan pendistribusian Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD tersebut maka
KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi Saham Baru seri B hasil pelaksanaan
HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.
B. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
1. Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE.
2. Pemegang HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif KSEI yang akan melakukan
pelaksanaan HMETD harus membayar Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank
khusus Perseroan dan mengajukan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut kepada BAE
Perseroan:
a. Scan copy SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
b. Scan copy bukti pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD;
c. Scan copy identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang
akan melakukan pelaksanaan HMETD (Kartu Tanda Penduduk (“KTP”)/paspor/Kartu
Izin Tinggal Terbatas (“KITAS”); atau scan copy anggaran dasar dan lampiran susunan
terakhir anggota Direksi/pengurus dari pemegang HMETD (lembaga/badan hukum) yang
akan melakukan pelaksanaan HMETD;
d. Scan copy surat kuasa, jika pelaksanaan HMETD dilakukan oleh pemegang HMETD
melalui kuasanya dan dilampirkan scan copy identitas yang masih berlaku dari pemberi
dan penerima kuasa (KTP/paspor/KITAS);
e. Scan copy formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan
ditandatangani dengan lengkap.
3. BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk pelaksanaan HMETD
sebagaimana dimaksud dalam butir B.2 di atas.
4. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
oleh BAE dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds)
ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan, BAE akan menerbitkan sejumlah
Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD dan mendistribusikan Saham Baru seri B hasil
pelaksanaan HMETD tersebut ke dalam Penitipan Kolektif KSEI.
234
Page 257
5. Pemesanan Pembelian Tambahan Saham
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang terakhir yang
namanya tercantum dalam SBHMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang
telah melaksanakan HMETD-nya dapat memesan Saham Tambahan melebihi hak yang dimilikinya
dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian Saham Tambahan dan/atau FPPST yang dapat
diunduh dalam website Perseroan yaitu www.wika.co.id dan menyerahkan kepada BAE paling lambat
hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 26 April 2024.
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI harus mengajukan permohonan melalui email
kepada datindo.wikaput@gmail.com dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Scan copy FPPST yang telah diisi lengkap dan benar;
b. Scan copy surat kuasa yang sah bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan scan
copy KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Scan copy instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best
yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut;
d. Scan copy formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
pendistribusian Saham Hasil Penjatahan oleh BAE;
e. Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 30 April 2024 dalam keadaan dana telah
diterima dengan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan
ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
6. Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2024 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan wajib mengadakan alokasi saham yang tidak dipesan pada harga pemesanan yang
sama kepada semua Pemegang saham yang menyatakan berminat untuk membeli tambahan
saham pada periode pelaksanaan HMETD dimaksud;
b. Dalam hal jumlah permintaan atas saham yang tidak dipesan sebagaimana dimaksud pada poin (a)
melebihi saham yang tersedia, saham tersebut akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan
atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang saham yang meminta
penambahan saham berdasarkan harga pemesanan;
c. Penjatahan ditetapkan dalam 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya pembayaran pesanan
tambahan saham;
d. Perseroan wajib menunjuk Akuntan untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai pelaksanaan
HMETD; dan
e. Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajiban dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD II ini sesuai dengan POJK No.
32/2015 dan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
Tanggal Penjatahan berakhir.
7. Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD
1. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola efeknya. Kecukupan HMETD dan pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah
tersedia di dalam rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
235
Page 258
Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang
memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan
fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang
ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD
dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh
Perseroan pada Hari Bursa berikutnya.
2. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD II yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE harus dibayar penuh dan dana telah diterima dengan
baik (in good funds) dalam mata uang Rupiah, pada saat pengajuan pemesanan secara tunai, cek,
bilyet, giro atau pemindahbukuan atau transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau
Nomor FPPST dan pembayaran dilakukan ke rekening Perseroan pada:
Untuk Titipan Dana PMN
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
No. Rekening: 1660011811809
Bank Mandiri
Cabang: Jakarta D.I. Panjaitan
Untuk Titipan Dana Publik
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
No. Rekening: 1660001890706
Bank Mandiri
Cabang: Jakarta D.I. Panjaitan
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan setelah diterima. Bilamana pada saat pencairan,
cek atau wesel bank ditolak oleh pihak bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan
otomatis menjadi batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet/
giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/
giro yang dananya telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di
atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan
yang mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening
Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 30 April 2024.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD II ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
8. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Untuk pemesanan dengan SBHMETD, Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan menerima
pengajuan pemesanan pembelian saham akan menyerahkan email bukti tanda terima Pemesanan
saham yang telah dicap dan ditandatangani yang merupakan bukti pada saat mengambil pengembalian
uang untuk pemesanan yang tidak dipenuhi. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI
akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui Pemegang
Rekening.
9. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru seri B, baik sebagian atau secara
keseluruhan, dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan
pemesanan Saham Baru seri B akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas
pemesanan Saham Baru seri B.
236
Page 259
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru seri B antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
Saham Baru seri B yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD
karena pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan
pemesanan Saham Baru seri B dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak
untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan tersebut
dalam pemesanan Saham Baru seri B tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang
telah dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak
akan disertai bunga.
10. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan saham yang lebih besar dari pada
haknya atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka pengembalian uang oleh Perseroan
akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan yaitu pada tanggal
6 Mei 2024. Pengembalian uang yang dilakukan Perseroan sampai dengan tanggal 6 Mei 2024 tidak
akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga
sebesar 1% per tahun, yang diperhitungkan sejak hari ke 3 setelah Tanggal Penjatahan sampai dengan
tanggal dimana uang tersebut dikembalikan. Apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan
yang tidak mengambil pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan, kesalahan dari sistem
pada bank yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan,
maka Perseroan tidak membayar bunga atas keterlambatan tersebut.
Pengembalian uang pemesanan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan pemindahbukuan
ke rekening atas nama pemesan. Perseroan akan memindahkan uang tersebut langsung ke dalam
rekening atas nama pemesan sehingga pemesan tidak dikenakan biaya pemindahbukuan.
11. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya
melalui KSEI akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening
Perseroan.
Saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
akan mendapatkan saham dalam bentuk elektronik dan BAE akan mendepositkan kedalam Penitipan
Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE dan dana
pembayaran telah diterima dengan baik oleh Perseroan.
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah Tanggal
Penjatahan. Saham Baru seri B hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan mulai tanggal 24 April
2024, sedangkan saham hasil penjatahan akan didistribusikan tanggal 6 Mei 2024.
12. Alokasi Sisa Saham yang Tidak Diambil oleh Pemegang HMETD
Jika saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II tersebut tidak seluruhnya diambil oleh pemegang
HMETD, maka sisa saham akan dialokasikan kepada pemegang HMETD lainnya yang melakukan
pemesanan melebihi haknya, dan alokasi dilakukan secara proporsional atas HMETD yang telah
dilaksanakan oleh para pemegang HMETD.
237
Page 260
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SERTIFIKAT
BUKTI HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Perseroan telah mengumumkan informasi penting serta Prospektus berkaitan dengan PMHMETD
II ini melalui website Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id Perseroan tidak
menyediakan Prospektus dalam bentuk cetakan.
a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD
akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian
masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada
DPS PMHMETD, yaitu tanggal 19 April 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan dapat di
download di website Perseroan dan di www.idx.co.id.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengirimkan
permohonan kepada BAE untuk menerima SBHMETD, FPPS Tambahan dan formulir lainnya
dalam melalui surat elektronik mulai tanggal 19 April 2024 dengan melampirkan scan copy kartu
tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS).
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28 lantai 2 Jakarta 10120
Telp. 021 – 3508077 ext. 218 & 104
datindo.wikaput@gmail.com
Apabila Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 18 April 2024 belum menghubungi
BAE untuk memperoleh SBHMETD, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab
PT Datindo Entrycom ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para Pemegang
saham yang bersangkutan.
.
238
Page 261
XV. INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD II
Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD II ini atau menginginkan tambahan
informasi sehubungan dengan PMHMETD II ini dapat menghubungi Perseroan pada hari Senin – Jumat
pukul 08.00 – 17.00 WIB:
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Sekretaris Perusahaan
WIKA Tower 1 & 2
Jl. D.I. Panjaitan Kav 9
Jakarta 13340, Indonesia
Telepon: +62 21 819 2808
Faksimili: +62 21 819 1235
www.wika.co.id
email: investor.relations@wika.co.id
239
Page 262
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 366 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.2 ×3
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.2 ×12
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.2 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6 ×6
unresolved
org
Bank Sentral Republik Indonesia.
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri
p.7
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.8 ×27
unresolved
org
PT Air Minum Indonesia. BITUMEN
p.11
unresolved
org
PT Wijaya Karya Bitumen. CLT
p.11
unresolved
org
PT Citra Lautan Teduh. CMLJ
p.11
unresolved
org
PT Citra Marga Lintas Jabar. JBS
p.11
unresolved
org
PT Jasamarga Bali Tol. JMB
p.11
unresolved
org
PT Jasamarga Manado Bitung. KCIC
p.11
unresolved
org
PT Kereta Cepat Indonesia China. KOBE
p.11
unresolved
org
PT Wijaya Karya Komponen Beton. KRATON
p.11
unresolved
org
PT Wijaya Karya Krakatau Beton. MKC
p.11
unresolved
org
PT Marga Kunciran Cengkareng. PPSD
p.11
unresolved
org
PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak PSBI
p.11
unresolved
org
PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia. PTP
p.11
unresolved
org
PT Prima Terminal Petikemas. TPPI
p.11
unresolved
org
PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia. WIK
p.11
unresolved
org
PT Wijaya Karya Industri Konstruksi. WINNER
p.11
unresolved
org
PT Wijaya Karya Industri Energi. WJP
p.11
unresolved
org
PT Wijaya Karya Jabar Power. WKG
p.11
unresolved
org
PT Wijaya Karya Bangunan
p.11 ×7
unresolved
org
PT Wijaya Karya Realty. WRK
p.11
unresolved
org
PT Wijaya Karya Rekayasa Konstruksi. WRMD
p.11
unresolved
org
PT WIKA Realty Minor Development. WTON
p.11
unresolved
person
Djojo Muljadi
p.12
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.12
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.12
unresolved
org
PT Datindo Entrycom No. DE
p.14 ×2
unresolved
org
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
p.16 ×2
unresolved
org
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
p.16 ×2
unresolved
org
Kota Nusantara
p.16 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.17 ×3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.17 ×4
unresolved
org
PT Jasamarga
p.21
unresolved
org
PT WIKA Jabar
p.21
unresolved
org
PT Patra Industri Realti
p.21
unresolved
org
PT WIKA Industri Realti
p.21
unresolved
org
PT Wijaya Industri Realti
p.21
unresolved
org
PT Hotel Karya
p.21
unresolved
org
PT Gesits Motor Nusantara
p.21
unresolved
org
PT Indo Benhil
p.21
unresolved
org
PT Kustodian Sentrak Efek
p.24
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.29
unresolved
org
PT Bank DKI
p.39 ×9
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.39 ×12
unresolved
org
Banten Tbk
p.39 ×15
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia
p.39 ×8
unresolved
person
Akta Notaris Sri Ismiyati
p.40 ×7
unresolved
org
PT Bank DKI Perusahaan
p.44
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.44 ×3
unresolved
org
Bank Garansi
p.44 ×11
unresolved
person
Akta Notaris Karin Christiana Basoeki
p.45
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia Perusahaan
p.46
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.46
unresolved
org
PT Bank HSBC Indonesia Perusahaan
p.46
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia Perusahaan
p.47
unresolved
org
PT Citra Lautan Teduh
p.52
unresolved
person
Djumini Setyoadi
· Notaris
p.53
unresolved
org
Bank Mandiri. Atas
p.55
unresolved
org
Bank Mandiri. Seluruh
p.55
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
p.56
unresolved
person
Deni Thanur
p.56
unresolved
person
E. Betty Budiyanti Moesigit
p.57
unresolved
org
Bank Garansi Plafon
p.60
unresolved
org
PT Krakatau Pipe Industries
p.61
unresolved
org
PT Solusi Bangun Beton
p.61
unresolved
org
Koperasi Karyawan WIKA
p.61 ×2
unresolved
org
PT Dahana (Persero)
p.61
unresolved
org
Koperasi Karyawan Beton Makmur Wijaya
p.61
unresolved
org
PT Pindad (Persero)
p.61
unresolved
org
PT Bhirawa Steel
p.61
unresolved
org
PT Varia Usaha Beton
p.61
unresolved
org
PT Jakarta River City
p.62
unresolved
org
PT Kurnia Rejeki Gemilang
p.62
unresolved
org
Dana Pensiun Wijaya Karya
p.65
unresolved
org
Dana Pensiun Aero Wisata
p.65
unresolved
org
Dana Pensiun Hotel Indonesia
p.65
unresolved
org
Dana Pensiun Natour
p.65
unresolved
org
PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
p.65
unresolved
org
Dana Pensiun Aero Wisata. Liabilitas
p.65
unresolved
org
PT Padma Radya Aktuaria. Asumsi
p.67
unresolved
org
Singapore Exchange Securities Trading Limited
p.68
unresolved
person
Vita Cahyojati
· Notaris
p.69 ×5
unresolved
org
PT Hotel Indonesia Natour Tahun
p.69
unresolved
org
Bank Bukopin Tbk
p.69 ×4
unresolved
org
PT Asta Kapital Asia
p.69
unresolved
person
Arry Soepratno
p.69 ×3
unresolved
org
H. MTN IX Wika Realty Tahun
p.69
unresolved
org
PT Pefindo
p.69 ×11
unresolved
person
H. Pembangunan Jawa Barat
p.69 ×2
unresolved
person
Lenny Janis Ishak
p.69 ×6
unresolved
org
PT Bringin Srikandi Finance
p.71
unresolved
org
PT Orix Indonesia Finance
p.71
unresolved
org
PT Mitsubishi UFJ Lease
p.71 ×2
unresolved
org
PT Bringin Srikandi Finance Perseroan Tahun
p.71
unresolved
org
PT Orix Indonesia Finance Perseroan Tahun
p.71
unresolved
org
PT Pengembangan Pariwisata Bali (Persero)
p.72
unresolved
org
Ir. Nanette Wijaya Karya Tahap I Tahun
p.73 ×6
unresolved
org
H. PT RHB Sekuritas Indonesia Obligasi Berkelanjutan I
p.73
unresolved
org
Ir. Nanette Wijaya Karya Tahap II Tahun
p.73 ×4
unresolved
org
H. PT RHB Sekuritas Indonesia Obligasi Berkelanjutan II
p.73 ×3
unresolved
org
H. PT RHB Sekuritas Indonesia Obligasi Berkelanjutan III
p.73
unresolved
org
H. PT RHB Sekuritas
p.73 ×2
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia
p.73 ×2
unresolved
org
H. PT RHB Sekuritas Indonesia Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
p.74 ×3
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
p.74
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
p.75
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III
p.75
unresolved
org
H. PT RHB Sekuritas Indonesia Akad Syariah
p.75
unresolved
org
PT Liman PLTMG Kotogasib
p.76
unresolved
org
PT Pandji Pembangunan
p.76
unresolved
org
PT BPD Jawa Tengah
p.77 ×3
unresolved
org
PT BPD Papua
p.77 ×3
unresolved
org
PT BPD Sumatera Utara
p.77 ×4
unresolved
org
PT BPD Jawa Barat
p.77 ×4
unresolved
org
PT BPD Aceh Syariah
p.77 ×3
unresolved
org
PT BPD Sulawesi Selatan
p.77 ×3
unresolved
org
PT BPD Sumatera Utara Syariah
p.77 ×2
unresolved
org
Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara
p.78
unresolved
org
PT BPD Sumatera Selatan
p.78
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
p.79
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Papua
p.79
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
p.79 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan
p.79
unresolved
org
PT Bank SMI Syariah
p.79 ×2
unresolved
org
PT BPD Sumatera Utara Syariah. Berdasarkan Akta
p.79
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Aceh Syariah
p.80
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan
p.80
unresolved
person
Ariani L. Rachim
p.80
unresolved
person
H. WTJJ
p.80
unresolved
person
Andi Sengngeng Pulaweng Salahuddin
p.82
unresolved
person
Frans Polim
p.82
unresolved
person
Ranty Artilia
p.82
unresolved
org
Bank Mandiri No. CBD.
p.84
unresolved
person
Stepanie Wilamarta
p.86
unresolved
org
Bank Mayapada
p.86 ×2
unresolved
org
Bank Victoria
p.88 ×2
unresolved
org
PT Citra Marga Nusaphala
p.89
unresolved
org
Persada Tbk.
p.89
unresolved
org
PT Bandara International
p.89
unresolved
org
PT Surya Dhoho Investama
p.89
unresolved
org
PT Citra Karya Jabar Tol
p.89
unresolved
org
Yayasan Kartika Eka Paksi
p.89
unresolved
org
Kementerian Kesehatan
p.89 ×2
unresolved
org
PT Jasa Marga Toll Road
p.89
unresolved
org
PT Dua Samudera Perkasa
p.89 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Sumber
p.89 ×8
unresolved
org
Kementerian PUPR Direktorat
p.89
unresolved
org
Kementerian Pekerjaan Umum
p.89 ×2
unresolved
org
PT Freeport Indonesia
p.89
unresolved
org
PT Bintaro Serpong Damai
p.90 ×2
unresolved
person
KHS PLN
p.90
unresolved
org
Kementerian Pendidikan
p.90
unresolved
org
Kementerian PUPR
p.90 ×4
unresolved
org
PT Pengembangan Pariwisata
p.90
unresolved
org
PT Pertamina Geothermal
p.90
unresolved
org
Direktorat Jenderal Bina
p.90
unresolved
org
Kementerian PUPR Universitas Jambi Ristek
p.90
unresolved
org
Kementerian Perhubungan
p.90 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Energy Hydro
p.90
unresolved
org
PT Pupuk Kujang
p.90
unresolved
org
PT Sinar Perdana Kurnia Alam
p.91
unresolved
org
PT Sumber Segara Primadaya
p.91
unresolved
org
PT Pertamina EP Asset
p.91
unresolved
org
PT Pertamina Zona
p.91
unresolved
org
PT Pertamina Energy Terminal
p.91
unresolved
org
PT Kereta Cepat Indonesia China. Perjanjian
p.91
unresolved
org
PT Nuansa Cipta Realtindo
p.92 ×4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Samarinda
p.92
unresolved
org
PT Paula Jaya
p.92
unresolved
org
PT Nuansa Cipta Realtindo. Klaim
p.92
unresolved
org
PT Chevron Pacific Indonesia Permohonan Arbitrase
p.92
unresolved
org
PT Inwha Indonesia
p.92 ×2
unresolved
org
PT Singgar Mulia
p.92 ×2
unresolved
org
PT Chevron Pacific Indonesia
p.92 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.92 ×2
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.93 ×4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara
p.93
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.93 ×2
unresolved
org
PT Sepuluh Sumber Anugrerah
p.93
unresolved
org
PT Inwha Inodnesia
p.93
unresolved
org
PT Chevron Pacific Indonesia. Gugatan Dr. Frederik Ndolu
p.93
unresolved
person
Dr. Frederik Ndolu Gugatan Perbuatan Melawan
p.93
unresolved
person
Dr. Frederik Ndolu M
p.93
unresolved
—
Sos
· Direktur Utama
p.93
unresolved
org
Menteri Agama RI
p.93
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.93
unresolved
org
Menteri Tata Ruang
p.93
unresolved
person
Miftam
p.93
unresolved
person
Hasti Kuncoro
p.93
unresolved
person
Dra. Dwi Hernuningsih
p.93
unresolved
person
Drs. H. Lukman Hakim Saefudin
p.93 ×2
unresolved
org
Menteri Agama
p.93
unresolved
person
Prof. Dr. Phill Kamaruddin Amin
p.93 ×2
unresolved
org
PT Brantas Abipraya
p.93
unresolved
org
Kementerian Agama RI
p.93
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.94
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.94 ×2
unresolved
org
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)
p.94 ×2
unresolved
org
PT Kurnia Realty Jaya
p.95
unresolved
org
PT Cempaka Sinergy Realty
p.95
unresolved
org
PT Triniti Menara Serpong
p.95
unresolved
org
PT Malang Bumi Sentosa
p.95
unresolved
org
PT Graha Tunas Selaras
p.95
unresolved
org
Kementerian Kesehatan Republik
p.95
unresolved
org
PT Maju Gemilang Serpong
p.95 ×4
unresolved
org
PT Surya Bumi Megah Sejahtera
p.95 ×2
unresolved
org
Pengadilan Niaga Surabaya
p.96
unresolved
org
PT Trans Retail Indonesia
p.96 ×4
unresolved
org
PT Alumindo Cipta Persada
p.96 ×4
unresolved
org
Menteri Pekerjaan Umum
p.96
unresolved
person
Rina Utami Djauhari
p.96 ×3
unresolved
org
Layanan Umum-Badan Pengatur
p.96
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.96 ×2
unresolved
org
PTPP (Persero) Tbk
p.97
unresolved
org
PT Agrawisesa Widyatama
p.98 ×2
unresolved
org
Kementerian Agraria
p.98
unresolved
org
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
p.98 ×3
unresolved
person
Muhammad Ali
p.98
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.98 ×4
unresolved
person
Burhanuddin
p.98
unresolved
org
PT Wijaya Karya Intrade
p.178
unresolved
org
PT Bank Kabupaten
p.178
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.185 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.185 ×2
unresolved
person
Plt.
· Direktur
p.187
unresolved
org
Menteri BUMN II
p.190
unresolved
org
Wijaya Karya Bangun
p.193 ×2
unresolved
org
Departemen Bangunan
p.193
unresolved
—
BOC Charter
· Komisaris
p.195
unresolved
person
Bastian
· Anggota
p.195 ×2
unresolved
person
Nirsihing Asmoro
· Anggota
p.196 ×2
unresolved
person
Nanda Ayu Wijayanti
· Anggota
p.196 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER-
p.196 ×2
unresolved
org
Menteri BUMN
p.200
unresolved
org
Menteri BUMN No. ER-
p.200
unresolved
org
PT Sufocindo (Persero)
p.201
unresolved
org
PT Sucofindo SBU Training Awareness
p.201
unresolved
—
Mahendra Wijaya
p.201
unresolved
—
Workshop Assessment Good
p.201
unresolved
org
PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
p.203
unresolved
org
PT Askrindo (Persero)
p.203 ×2
unresolved
person
Riwayat Singkat
· Komisaris
p.203
unresolved
person
Mahendra Dwisana
· Kepala Unit Audit Internal
p.204
unresolved
org
PT Wijaya Karya Industri Konstruksi
p.205 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-
p.205 ×2
unresolved
org
PT Jasa Tirta Energi
p.206
unresolved
org
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
p.206
unresolved
org
PT Nindya Karya (Persero)
p.206
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.206
unresolved
org
Departemen Manajemen Risiko
p.207
unresolved
org
Departemen Sipil Umum
p.207
unresolved
org
PT WIKA Beton Tbk.
p.208 ×3
unresolved
org
Beton Tbk.
p.208
unresolved
org
PT WIKA Realty
p.208
unresolved
org
Gedung Tbk.
p.208
unresolved
org
PT WIKA Rekayasa Konstruksi
p.208
unresolved
org
PT WIKA Bitumen
p.208
unresolved
org
PT WIKA Serang Panimbang
p.208
unresolved
org
PT WIKA Tirta Jaya Jatiluhur Tim Pendukung TKT
p.208
unresolved
org
PT Wijaya Karya Tbkyang
p.208
unresolved
org
Milik Negara. I.
p.208
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Para Pihak
p.215 ×2
unresolved
org
PT Wijaya Karya Realty Deskripsi Singkat
p.215
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.220 ×5
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.220 ×4
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.220 ×12
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Pengurusan dan Pengawasan WIKA Realty
p.224
unresolved
person
Rosida Rajagukguk-Siregar
· Notaris
p.224
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.