Back to announcement
20260421_PNMP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32072504_lamp1.pdf
Listing Text extracted PNMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 246
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif 26 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan 21 April 2026
Masa Penawaran Umum 15 – 16 April 2026 Tanggal Distribusi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Secara Elektronik 21 April 2026
INFORM ASI TAMB A H A N Tanggal Penjatahan 17 April 2026 Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia 22 April 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPATKAN PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDAHRABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
BERKELANJUTAN I YANG TELAH EFEKTIF.
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Pembiayaan dan Jasa Manajemen
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat
Menara PNM
Jl. Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920 ; Telepon: (021) 251 1404; Faks.: (021) 251 1405; e-mail:sekper@pnm.co.id
Jaringan Pemasaran dan Pelayanan:
Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 58 Kantor Cabang PNM dan 620 Unit/Outlet UlaMM serta 3.977 Unit PNM Mekaar
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.013.575.000.000 (SATU TRILIUN TIGA BELAS MILIAR LIMA RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE”)
Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk
memilih seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A sebesar Rp709.505.000.000 (tujuh ratus sembilan miliar lima ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,15% (lima koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalendar sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B sebesar Rp25.005.000.000 (dua puluh lima miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 2 (dua) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri C sebesar Rp279.065.000.000 (dua ratus tujuh puluh sembilan miliar enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pertama akan dibayarkan pada tanggal 21 Juli 2026, sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange terakhir sekaligus pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan pada tanggal 1 Mei 2027 untuk Obligasi Berwawasan Sosial
Orange Seri A, tanggal 21 April 2028 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B, dan tanggal 21 April 2029 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri C. Pelunasan masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.020.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP721.425.000.000 (TUJUH RATUS DUA PULUH SATU MILIAR EMPAT RATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE”)
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp540.605.000.000 (lima ratus empat puluh miliar enam ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, dimana besarnya nisbah adalah 23,97% (dua puluh tiga koma sembilan tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,15% (lima koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp25.700.000.000 (dua puluh lima miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana
besarnya nisbah adalah 26,53% (dua puluh enam koma lima tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 2 (dua) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp155.120.000.000 (seratus lima puluh lima miliar seratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, dimana besarnya nisbah adalah 27,93% (dua puluh tujuh koma sembilan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pertama akan dilakukan pada tanggal 21 Juli 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange masing-masing adalah pada tanggal 1 Mei 2027 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A, tanggal 21 April 2028 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B, dan tanggal 21 April 2029 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C.
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI
KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN
PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU DANA SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN. KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN DAPAT
MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN.
INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE MEMILIKI RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN
DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT
AAA (Triple A )
id AAA(sy) (Triple A Syariah)
id
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”)
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Perseroan
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
PT Bahana Sekuritas (terafiliasi) PT BRI Danareksa Sekuritas (terafiliasi) PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi) PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
PT Bank KB Indonesia Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2026
Page 2
PT Permodalan Nasional Madani (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Nomor No. S-285/PNM-DIR.PDK/TRS/III/25 tanggal 21 Maret 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UU P2SK”) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini Perseroan telah menerima Surat dari OJK No. S-57/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp1.020.000.000.000,- (satu triliun dua puluh miliar Rupiah, Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2026 sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah), Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 sebesar Rp1.500.000.000.000,- (Satu Triliun Lima Ratus Miliar Rupiah) . Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026” pada PT Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-04174/BEI.PP2/04-2025 tanggal 30 April 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, kecuali PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas yang dalam hal ini terafiliasi melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X. PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANGUNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI MENGINVESTASIKAN DANANYA DI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUANKETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI i
DEFINISI DAN SINGKATAN iii
RINGKASAN xviii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM 41
III. INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK 43
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
IV. PERNYATAAN UTANG 49
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 98
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 101
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN 110
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 111
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN 111
1. RIWAYAT PERSEROAN 111
2. KEJADIAN PENTING PERSEROAN 112
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN 112
4. PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING 113
5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI 122
6. STRUKTUR KEPEMILIKAN DAN HUBUNGAN PENGAWASAN DAN PENGURUSAN 125
7. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM PENGENDALI 126
8. PENGURUS DAN PENGAWASAN 128
9. TATA KELOLA PERUSAHAAN 128
10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN 131
DAN PERUSAHAAN ANAK
B. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK 139
C. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 140
1. KEGIATAN USAHA 140
2. STRATEGI USAHA 143
3. KEUNGGULAN BERSAING 144
4. PEMASARAN 144
5. PROSPEK USAHA 145
6. PERSAINGAN USAHA 146
7. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL 148
i
Page 4
IX. PERPAJAKAN 150
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE 152
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 154
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 156
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL 167
ORANGE
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL 173
ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 175
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu :
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen : berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang membuat Perjanjian Agen
Pembayaran Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan Perseroan, yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
serta Denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Ahli Syariah Pasar : berarti
Modal atau a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Syariah;
ASPM b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan
pengalaman di bidang Syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi
pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha
Perseroan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian Syariah atas produk atau
jasa Syariah di Pasar Modal.
Akad : berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026 antara Perseroan
dengan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang ditandatangani pada tanggal 2 April 2026.
iii
iii
Page 6
Akta Pengikatan : berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas jumlah dana yang diperoleh
Kewajiban sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana
dimuat dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026 No. 39 tanggal 11 Maret 2026, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Bank Kustodian : berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk melakukan kegiatan
usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
BEI atau Bursa : berarti penyelengara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa yang dalam hal ini
Efek Indonesia adalah PT Bursa Efek Indonesia.
Bunga Obligasi : berarti bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang harus dibayar oleh Perseroan
Berwawasan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, kecuali Obligasi Berwawasan
Sosial Orange Sosial Orange yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Orange tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran
bunga yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo
Obligasi Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Rincian tingkat bunga Obligasi
Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:
• Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A dengan bunga tetap sebesar 5,15% (lima
koma satu lima persen) per tahun;
• Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B dengan bunga tetap sebesar 5,70% (lima
koma tujuh nol persen) per tahun; dan
• Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri C dengan bunga tetap sebesar 6,00% (enam
koma nol nol persen) per tahun.
Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
oleh seluruh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
KSEI
iv
Page 7
Dana Sukuk : berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada
Mudharabah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang pada Tanggal Emisi
Berwawasan sebesar Rp721.425.000.000,- (tujuh ratus dua puluh satu miliar empat ratus dua puluh
Sosial Orange lima juta Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp540.605.000.000 (lima ratus empat puluh miliar enam ratus lima
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 23,97%
(dua puluh tiga koma sembilan tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,15% (lima koma satu lima persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b) Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp25.700.000.000 (dua puluh lima miliar tujuh ratus juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 26,53% (dua puluh
enam koma lima tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 2 (dua) Tahun sejak Tanggal
Emisi; dan
c) Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan
adalah sebesar Rp155.120.000.000 (seratus lima puluh lima miliar seratus dua puluh
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 27,93%
(dua puluh tujuh koma sembilan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun
sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan Pembelian Kembali
Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari masing-masing seri Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan Pembelian Kembali
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagai pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dibuktikan oleh Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
Denda : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange masing-masing seri Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
secara harian sejak keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
v
Page 8
Efek : berarti surat berharga (termasuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini) atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
perjanjian setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan
di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.
Efek Syariah : berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang (i) akad, cara pengelolaan,
kegiatan usaha; (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha,
dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek yang dimaksud dan penerbitnya, tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal.
Emisi : berarti suatu Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh
Perseroan yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat melalui
Penawaran Umum.
Formulir : berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Pemesanan Penjamin Emisi Efek Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
Pembelian
Obligasi
Berwawasan
Sosial Orange
atau FPPO
Formulir : berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Pemesanan Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Pembelian Sukuk
atau FPPS
Hari Bursa : berarti hari-hari di mana Bursa Efek melalukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku
dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan
oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
HGB : berarti Hak Guna Bangunan
Hutang : berarti hutang-hutang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga atau
kewajiban tetap lainnya.
Jumlah : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Kewajiban Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, serta
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan
dari waktu ke waktu.
vi
Page 9
Jumlah Terutang : berati semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange serta Denda (jika ada) yang
terutang dari waktu ke waktu.
Kompensasi : berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana berupa Ta’widh yaitu
Kerugian Akibat sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Keterlambatan Mudharabah Berwawasan Sosial Orange karena Perseroan wanprestasi berdasarkan
Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa
DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).
Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat
wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau
biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi
biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum,
biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya
berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan
pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah a syuruth) dan terbukti sengaja melakukan
kecurangan (ta’addiy).
Konfirmasi : berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi Berwawasan Sosial
Tertulis Orange dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk
mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan hak-hak
lain yang berkaitan dengan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Konfirmasi : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk
Tertulis Untuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
RUPO dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah
RUPSU atau Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
KTUR dan/atau RUPSu atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO dan/atau
RUPSu, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Kegiatan Usaha : berarti kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mengatasi atau
Berwawasan memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran.
Sosial atau
“KUBS”
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang menjalankan
kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi bertugas sebagai
Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
vii
Page 10
Kustodian : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
Efek, serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK yang meliputi KSEI, Perusahaan
Efek dan Bank Kustodian
Laporan Posisi : berarti neraca keuangan.
Keuangan
Manajer : berarti PT Bahana Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
Penjatahan Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
Obligasi dalam Peraturan No.IX.A.7.
Berwawasan
Sosial Orange
Manajer : berarti PT Bahana Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk
Penjatahan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan sesuai dengan syarat–syarat
Mudharabah yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
Berwawasan
Sosial Orange
Masa Penawaran : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
Umum Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu, yaitu 2 (dua)
Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling
kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam masa Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka Perseroan dapat
melakukan perpanjangan masa Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk periode yang sama dengan
masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.
Masyarakat : berarti Warga Negara Indonesia maupun badan hukum Indonesia yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia.
Mekaar : berarti Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera.
Menkum : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum
dan Perundang-undangan Republik Indonesia dan atau nama lainnya.
Mudharabah : berarti perjanjian (akad) kerjasama dimana pihak yang menyediakan dana (shahib
al-mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan
pengelola (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan keuntungan
yang diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati dimuka antara
shabibul mal dan mudharib, yang dibuat berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor:
115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah dan Fatwa DSN-MUI Nomor:
07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), dengan
memperhatikan POJK No. 53/2015.
Margin : berarti margin yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan pemberian pembiayaan
Pembiayaan murabahah Ulamm dan Mekaar Syariah kepada nasabahnya.
Murabahah
viii
Page 11
Nisbah : berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Pemegang Sukuk yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan oleh
karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk,
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
Obligasi : berarti Obligasi Berwawasan Sosial Orange I PNM Tahap III Tahun 2026, yang diterbitkan
Berwawasan dalam jumlah pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp1.013.575.000.000
Sosial Orange (satu triliun tiga belas miliar lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari 3
(tiga) seri sebagai berikut:
Ă͘ Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A sebesar
Rp709.505.000.000 (tujuh ratus sembilan miliar lima ratus lima juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 5,15% (lima koma satu lima persen) per tahun. Jangka
waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalendar sejak Tanggal Emisi;
ď͘ Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B sebesar Rp25.005.000.000
(dua puluh lima miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,70%
(lima koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial
Orange adalah 2 (dua) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Đ͘ Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri C sebesar
Rp279.065.000.000 (dua ratus tujuh puluh sembilan miliar enam puluh lima juta
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen)
per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun
sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok masing-masing Seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan masing-
masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
mengenai Syarat-Syarat Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
Otoritas Jasa : berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
Keuangan atau pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
OJK Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana
diubah dengan UUP2SK.
Pefindo : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
yang diterbitkan oleh Perseroan.
Pemegang : berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi Berwawasan Sosial
Obligasi Orange dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi Berwawasan Sosial
Berwawasan Orange dan diadministrasikan dalam:
Sosial Orange a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Sukuk : berarti masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Berwawasan Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, yang terdiri dari:
Sosial Orange a. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange; dan/atau
b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening.
ix
Page 12
Pemegang : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
Rekening Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan
memperhatikan UUPM.
Pemeringkat : berarti Pefindo berkedudukan di Jakarta Selatan, sesuai POJK No. 49/2020.
Pemegang : berarti orang perseorangan, badan hukum, dan/atau kelompok usaha sebagaimana
Saham dimaksud dalam POJK No. 35/2018 yang:
Pengendali a. memiliki saham atau modal pada perusahaan perasuransian, perusahaan
pembiayaan, atau perusahaan penjaminan sebesar 25% (dua puluh lima persen)
atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b. memiliki saham atau modal pada perusahaan perasuransian, perusahaan
pembiayaan, atau perusahaan penjaminan kurang dari 25% (dua puluh lima persen)
dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang
bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian pada perusahaan
perasuransian, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan penjaminan, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Pemerintah : berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada otoritas,
lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah
dalam seluruh tingkatannya.
Penawaran : berarti kegiatan penawaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Umum Berwawasan Sosial Orange, yang merupakan penawaran umum Obligasi Berwawasan
Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026, yang dilakukan
oleh Perseroan untuk menjual Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur dalam UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya.
Penawaran : berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Umum Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan,
Berkelanjutan yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I,
sesuai dengan POJK No. 36/2014.
Pendapatan : berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus
Bagi Hasil dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk dengan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari
Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil,
berdasarkan laporan keuangan triwulanan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan
oleh direksi Perseroan selambat-lambatnya 10 Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamantan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Pendapatan Yang : berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Margin Pembiayaan Murabahah yang
Dibagihasilkan jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPSK.
x
Page 13
Penjamin Emisi : berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Obligasi Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berwawasan Orange bagi kepentingan Perseroan dan menjamin dengan kesanggupan penuh
Sosial Orange (full commitment) yang dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa
dan Sukuk Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
Mudharabah Indonesia Tbk, dan penjamin emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Berwawasan Mudharabah Berwawasan Sosial Orange lainnya (jika ada).
Sosial Orange
Penjamin : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan
Pelaksana Emisi Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dalam hal ini PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa
Berwawasan Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
Sosial Orange Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
dan Sukuk Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Mudharabah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Berwawasan
Sosial Orange
Pengakuan : berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas jumlah dana yang diperoleh
Utang sehubungan dengan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana dimuat
dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Tahap III Tahun 2026 No. 35 tanggal 11 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Peraturan KSEI : berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI
No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.
Peraturan : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. IX.A.2 No. Kep–122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
Peraturan : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. IX.A.7 No. Kep–691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat dalam
Pembayaran Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 37 tanggal 11 Maret 2026, yang dibuat di hadapan
Obligasi Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Berwawasan
Sosial Orange
Perjanjian Agen : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat dalam
Pembayaran Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 41 tanggal 11 Maret 2026, yang dibuat di hadapan
Sukuk Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Mudharabah
Berwawasan
Sosial Orange
Perjanjian : berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI Nomor
Pendaftaran Efek SP-043/OBL/KSEI/0226, tertanggal 11 Maret 2026, yang dibuat di bawah tangan dan
Bersifat Utang bermeterai cukup.
di KSEI
Perjanjian : berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI Nomor
Pendaftaran Efek SP-021/SKK/KSEI/0226, tertanggal 11 Maret 2026, yang dibuat di bawah tangan dan
Bersifat Sukuk bermeterai cukup.
di KSEI
xi
Page 14
Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan
Penjaminan Emisi Sosial Orange sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 No. 36 tanggal
Berwawasan 11 Maret 2026, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan
Sosial Orange Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026
No. 02 tanggal 2 April 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
Penjaminan Emisi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Sukuk Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV
Mudharabah Tahun 2026 No. 40 tanggal 11 Maret 2026, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
Berwawasan I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026 No. 04 tanggal 2 April 2026, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
Perjanjian : berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana tercantum dalam Akta
Perwaliamanatan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Obligasi Tahap III Tahun 2026 No. 34 tanggal 11 Maret 2026, sebagaimana diubah dengan Akta
Berwawasan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 No. 01 tanggal 2 April 2026, yang dibuat
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
Perjanjian : berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana tercantum dalam Akta
Perwaliamanatan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Sukuk Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026 No. 38 tanggal 11 Maret 2026, sebagaimana
Mudharabah diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026 No. 03 tanggal
Sosial Orange 2 April 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH,
Notaris di Jakarta.
Pernyataan : berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Penawaran Berkelanjutan I PNM dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange I PNM yang
Umum dibuat oleh Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Penawaran
Berkelanjutan Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM No. 30
Obligasi tanggal 30 Maret 2025, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Pernyataan
Berwawasan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
Sosial Orange PNM No. 17 tanggal 24 April 2025, Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan I Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM No. 04 tanggal
dan Sukuk 3 Juni 2025 dan Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM No. 63 tanggal 25 Juni 2025 dan Sukuk
Berwawasan Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM No. 34 tanggal 20 Maret
Sosial Orange I 2025, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berawawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
No. 20 tanggal 24 April 2025, Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
No. 07 tanggal 3 Juni 2025 dan Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
No. 67 tanggal 25 Juni 2025 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
Pernyataan : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Pernyataan : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Pendaftaran ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan
Menjadi Efektif Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK.
xii
Page 15
Perseroan : berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Permodalan Nasional
Madani atau disingkat PT PNM atau yang biasa disebut PT Permodalan Nasional Madani,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
Perusahaan Anak : berarti perusahaan anak Perseroan yang sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan
di mana kepemilikan Perseroan pada perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut
dan perusahaan yang laporan keungannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perusahaan Efek : berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang
Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Prinsip Syariah : berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa
di Pasar Modal Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”), sepanjang fatwa
dimaksud tidak bertentangan dengan POJK No. 15/2015 dan/atau peraturan perundang-
undangan lain yang berlaku di pasar modal yang didasarkan fatwa DSN-MUI.
PNMIM : berarti PT PNM Investment Management yang merupakan perusahaan anak Perseroan.
PNMVC : berarti PT PNM Venture Capital yang merupakan perusahaan anak Perseroan.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
No. 33/2014 dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
No. 34/2014 Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
No. 35/2014 Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
No. 36/2014 Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
No. 30/2015 Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
No. 55/2015 Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
No. 56/2015 Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
No. 7/2017 Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan
No. 9/2017 Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Utang.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tertanggal 26 Maret 2018 tentang Penerbitan
No. 3/2018 dan Persyaratan Sukuk.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.05/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Pengawasan
No. 16/2019 PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
xiii
Page 16
POJK : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
No. 17/2020 Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum
No. 19/2020 yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
No. 20/2020 Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi
No. 42/2020 dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
No. 49/2020 Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 18 Tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Penerbitan
No.18/2023 dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
No. 14/2025 Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
Informasi : berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
Tambahan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan
POJK No. 36/2014.
Informasi : berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan pertimbangan-
Tambahan pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan
Ringkas bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai POJK No. 9/2017.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau dana milik Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani dengan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
RUPO : berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur
dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
RUPS : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPSU : berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
RUPSLB : berarti singkatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPST : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
xiv
Page 17
Satuan : berarti satuan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Pemindahbukuan Berwawasan Sosial Orange yang dapat dipindahbukukan dari 1 (satu) Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan : berarti satuan perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Perdagangan Berwawasan Sosial Orange yang diperdagangkan adalah senilai Rp5.000.000 (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang disimpan dalam
Obligasi Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan dan tercatat atas nama KSEI
Berwawasan untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang
Sosial Orange Rekening.
Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang disampan
Sukuk dalam Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI
Mudharabah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui
Berwawasan Pemegang Rekening.
Sosial Orange
Sukuk : berarti Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange I PNM Tahap IV Tahun 2026, yang
Mudharabah diterbitkan dalam jumlah dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar
Berwawasan Rp721.425.000.000,- (tujuh ratus dua puluh satu miliar empat ratus dua puluh lima juta
Sosial Orange Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai berikut:
Ă͘ Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp540.605.000.000 (lima ratus empat puluh miliar enam ratus lima
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 23,97%
(dua puluh tiga koma sembilan tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,15% (lima koma satu lima persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
ď͘ Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp25.700.000.000 (dua puluh lima miliar tujuh ratus juta Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 26,53% (dua puluh
enam koma lima tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 2 (dua) Tahun sejak Tanggal
Emisi; dan
Đ͘ Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan
adalah sebesar Rp155.120.000.000 (seratus lima puluh lima miliar seratus dua puluh
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 27,93%
(dua puluh tujuh koma sembilan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun
sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dari masing-masing seri Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dan/atau pelaksanaan Pembelian Kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan
di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
xv
Page 18
Tanggal : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Distribusi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hasil Penawaran Umum beserta bukti
kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2
(dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan.
Tanggal Emisi : berarti tanggal distribusi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosi al Orange yang diterima oleh KSEI
dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari
Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam Informasi
Tambahan.
Tanggal : berarti tanggal-tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari
Pelunasan Pokok masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dengan
Sosial Orange memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah 1 Mei 2027 untuk Obligasi
Berwawasan Sosial Orange Seri A, tanggal 21 April 2028 untuk Seri B, dan tanggal
21 April 2029 untuk Seri C.
Tanggal : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah
Pembayaran Berwawasan Sosial Orange yang wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran
Kembali kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Daftar
Dana Sukuk Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 1 Mei 2027 untuk
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A, tanggal 21 April 2028 untuk Seri
B, dan tanggal 21 April 2029 untuk Seri C.
Tanggal : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Pembayaran Orange seri A, seri B dan Seri C yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran
Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum dalam
Berwawasan Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Sosial Orange Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Tanggal pembayaran bunga
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Adalah sebagai berikut:
Tanggal : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Pendapatan Bagi Hasil masing-masing
Pembayaran seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang wajib dibayar Perseroan melalui
Pendapatan Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Bagi Hasil yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange. Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah sebagai berikut:
Tanggal : berarti tanggal pencatatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Pencatatan Berwawasan Sosial Orange untuk diperdagangkan di Bursa Efek, yang wajib dilaksanakan
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi, yang kepastian tanggalnya
akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
xvi
Page 19
Tanggal : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Penjatahan Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam hal jumlah permintaan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange selama
Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum.
Tim Ahli Syariah : berarti pihak memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK yang bertanggungjawab
terhadap kesyariahan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan
oleh Perseroan.
UKM : berarti Usaha Kecil dan Menengah.
ULaMM : berarti Unit Layanan Modal Mikro.
UMK : berarti Usaha Mikro dan Kecil.
UMKMK : berarti Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi.
Undang–Undang : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
Pasar Modal atau 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
UUPM Tambahan No. 3608.
UU : berarti Undang-Undang Republik Indonesia.
UUPT : berarti Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
No. 4756.
UUP2SK : berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
Wali Amanat : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah PT Bank KB Indonesia Tbk.
(“KB Bank”), berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
xvii
Page 20
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan–catatan atas laporan keuangan yang tercantum
di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta–fakta dan pertimbangan–pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan
telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Keterangan mengenai Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Permodalan
Nasional Madani No. 18 tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan
No. 0037792.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0124904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 (“Akta No. 18/2023”).
Sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan
kegiatan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi termasuk
namun tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip perseroan terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha (i) jasa pembiayaan termasuk namun tidak terbatas pada kredit program dan/atau pembiayaan
sistem tanggung renteng; (ii) penyertaan kepada Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan Bank Perkreditan
Rakyat/Syariah (BPR/S); dan (iii) jasa manajemen dan kemitraan. Saat ini, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh
Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga melakukan pembiayaan Modal Ventura
dan manajemen investasi melalui Anak Perusahaan. Perseroan dan Anak Perusahaan difokuskan kepada penyaluran
dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi UMKMK.
Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta
Selatan dan memiliki jaringan kerja 1 (satu) Kantor Pusat, 58 (lima puluh delapan) Kantor Cabang PNM, 620 (enam
ratus dua puluh) Unit/Outlet ULaMM, dan 3.977 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) Unit PNM Mekaar yang
tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Kegiatan usaha
Kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga
melakukan pembiayaan Modal Ventura dan manajemen investasi melalui Perusahaan Anak. Perseroan dan
Perusahaan Anak difokuskan kepada penyaluran dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi UMKMK.
1.1 Perseroan
Pendapatan Perseroan merupakan komponen terbesar dari pendapatan konsolidasian Perseroan dan Anak
Perusahaan, berkontribusi terhadap 98,24% (sembilan puluh delapan koma dua puluh empat persen) dari
pendapatan Perseroan dan Anak Perusahaan secara kolektif. Perseroan bergerak dalam bidang jasa pembiayaan
dan juga jasa manajemen untuk kreditur UMKMK.
xviii
Page 21
Perseroan secara umum mengelola beberapa layanan, yaitu dijabarkan sebagaimana berikut ini:
A. Jasa Pembiayaan
Perseroan menyediakan jasa pembiayaan secara langsung melalui ULaMM dan Mekaar dan secara tidak langsung
melalui Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S), dan Koperasi (KPS/USP).
ULaMM
ULaMM adalah jasa pembiayaan yang berfokus ke industri UMKMK yang awalnya didirikan sebagai pilot project
pada pertengahan tahun 2008. ULaMM memberikan pinjaman berkisar dari Rp20 juta sampai dengan Rp200 juta
dalam skema konvensional maupun skema syariah dengan menggunakan jaminan berupa aset bergerak atau aset
tetap seperti kendaraan, gedung, rumah dan tanah.
Selain memberikan jasa pembiayaan, ULaMM juga memberikan dukungan teknis bagi peminjam melalui divisi
tersendiri yang memberikan jasa pengembangan kapasitas usaha. Jumlah pembiayaan Perseroan melalui ULaMM
secara stabil meningkat sejak pertama dibentuk pada tahun 2008. Dana yang tersalurkan melalui ULaMM telah
meningkat pesat, berawal dari sekitar Rp10 miliar, hingga kini lebih dari Rp42,20 triliun. Produk ULaMM telah
menjadi kontributor utama dari meningkatnya kinerja Perseroan dalam beberapa tahun terakhir.
Jumlah persentase pinjaman untuk ULaMM yang termasuk dalam kolektibilitas 1 pada 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024 adalah masing-masing sebesar 85,51% & 71,24%, serta tingkat NPL pembiayaan ULaMM adalah
masing-masing sebesar 4,54% & 13,61%
Mekaar
Mekaar adalah jasa pembiayaan berfokus ke kelompok wanita produktif yang tidak memiliki modal untuk membuka
atau mengembangkan usaha, yang didirikan sebagai pilot project pada akhir tahun 2015. Mekaar memberikan
pinjaman yang besarnya berkisar antara Rp2 juta sampai dengan Rp15 juta dalam skema konvensional atau dengan
skema syariah dengan jangka waktu pinjaman maksimal 24 (dua puluh empat) bulan. Pembiayaan Mekaar tidak
menuntut agunan fisik, melainkan bersifat tanggung-renteng kelompok, yaitu dengan syarat kedisiplinan mengikuti
proses persiapan dan pertemuan kelompok. Pertemuan kelompok wajib dilaksanakan setiap minggu maupun dua
minggu dan pertemuan tersebut sekaligus merupakan tempat pembayaran angsuran mingguan.
Sejak pertama dibentuk pada tahun 2015, Perseroan melakukan penyaluran pembiayaan Mekaar dari yang sebesar
Rp1,7 miliar pada tahun pertama didirikan hingga saat ini pada 31 Desember 2025 telah berhasil melakukan
penyaluran pembiayaan dengan total Rp373 triliun, serta nilai NPL Mekaar yang sampai dengan 31 Desember 2025
yang terus terjaga di kisaran 1,46% (satu koma empat puluh enam persen).
Untuk merespons pasar syariah, sejak akhir tahun 2018, mulai dibentuk pembiayaan Mekaar Syariah melalui
konversi di beberapa cabang yang terletak di Aceh, Padang, dan Nusa Tenggara Barat. Per 31 Desember 2025,
Mekaar Syariah telah memiliki 9.649.638 nasabah.
Proses pembiayaan dimulai dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Account Officer (“AO”) kepada calon
nasabah. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai produk Mekaar, tata cara
pembiayaan, serta tanggung jawab yang akan diemban oleh nasabah. Selanjutnya dilakukan Uji Kelayakan sebagai
bagian dari proses Customer Due Diligence (“CDD”), di mana AO menilai kelayakan usaha dan kondisi calon
nasabah. Setelah itu, dilakukan verifikasi oleh Senior Account Officer (SAO) atau Kepala Unit Mekaar (KUM) sebagai
bentuk Enhanced Due Diligence (“EDD”) untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data calon nasabah.
Apabila hasil verifikasi memenuhi ketentuan, maka proses dilanjutkan ke tahap persiapan pembiayaan, yang
mencakup penyampaian informasi rinci mengenai hak dan kewajiban nasabah serta persetujuan pembiayaan oleh
pejabat yang berwenang. Setelah disetujui, dana pembiayaan kemudian disalurkan melalui proses pencairan
pembiayaan, baik secara tunai maupun non-tunai sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pencairan, nasabah wajib
mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan (“PKM”) sebagai wadah pembinaan, monitoring, dan transaksi angsuran
secara rutin. Untuk memastikan pelaksanaan seluruh proses sesuai ketentuan, dilakukan Surprise Visit oleh pejabat
terkait secara acak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
xix
Page 22
Jasa Manajemen dan Kemitraan
Jasa Manajemen dan Kemitraan merupakan layanan Perseroan yang berfokus pada aktivitas pemberdayaan Kepada
masyarakat khususnya pelaku Usaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil. Layanan ini diberikan melalui aktifitas edukasi,
pelatihan, jasa konsultasi, jasa pendampingan, serta jasa-jasa lainnya yang berorientasi pada peningkatan taraf
hidup penerima manfaat (masyarakat). Untuk memperluas dampak dan manfaat bagi penerima. Perseroan dapat
bermitra dengan Pemerintah, BUMN, Multi National Company, Lembaga Nirlaba dan Lembaga Donor. Aktivitas
tersebut menghasilkan benefit (manfaat) yang sejalan dengan visi serta misi Perseroan dan kepentingan mitra kerja
sebagai stakeholder utama.
Keberhasilan perusahaan dalam menjalankan Jasa Manajemen dan Kemitraan ini berkontribusi bagi pertumbuhan
perusahaan. Perseroan telah menyelenggarakan berbagai Program Pemberdayaan Masyarakat yang bermitra
dengan berbagai mitra kerja seperti Unilever, PT ANTAM Tbk, Water.org, Bank Permata Syariah, PT Bumi
Suksesindo, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Mitra Energi Persada Tbk, Dewan Asuransi
Indonesia, PT Unilever Indonesia tbk dan Lainnya.
Program Pendampingan Kapasitas Usaha
Perseroan melaksanakan program Pengembangan Kapasitas Usaha (“PKU”) melalui pembinaan dan pendampingan
nasabah maupun calon nasabah. Tujuan pendampingan yang dilakukan PKU ialah untuk meningkatkan literasi dan
inklusi keuangan nasabah, meningkatkan literasi digital dan sosial nasabah, meningkatkan karakter/mental nasabah
dan menjadikan nasabah naik kelas.
Berikut beberapa program pemberdayaan yang dilakukan Perseroan melalui PKU:
1. PKM Bermakna: PKM Bermakna adalah program edukasi dengan tema yang menarik pada kegiatan
Pertemuan Kelompok Mekaar (PKM)
2. Pelatihan regular Membina dan Memberdaya (Mba Maya) yang diselenggarakan untuk meningkatkan
kompetensi nasabah
3. Program klasterisasi yang dibentuk berdasarkan sektor usaha unggul di masing-masing wilayah dengan
sejumlah kelompok anggota
4. Kampung Madani: Konsep kampong binaan Perseroan berbasis lokasi/ wilayah/ daerah yang dihidupkan
dengan berbagai aktivitas pemberdayaan di dalamnya
5. Webinar: Program pemberdayaan yang mengundang narasumber terpercaya dengan tema yang membahas
isu-isu relevan terkait nasabah
6. PKU Akbar: Program pemberdayaan yang mengundang peserta secara massal dengan beragam kegiatan yang
menarik edukatif
7. Pameran: Pameran yang diselenggarakan baik secara internal maupun kerjasama eksternal dengan
memperkenalkan produk-produk nasabah
8. Pembelajaran Mandiri: Program pembelajaran secara digital yang dapat diakses nasabah untuk belajar secara
mandiri dimanapun dan kapanpun
9. Studi Banding: Program apresiasi bagi nasabah-nasabah berprestasi. Kegiatan berupa belajar dan
mengunjungi lokasi usaha yang dapat menjadi inspirasi usaha
10. Reward Nasabah: Program apresiasi reward ibadah atau studi banding bagi nasabah-nasabah berprestasi,
rajin hadir perkumpulan dan membayar angsuran tepat waktu.
1.2 Perusahaan Anak
A. PNMIM
PNMIM telah berpengalaman sebagai manajer investasi dan penasihat keuangan untuk berbagai kelompok usaha
dan institusi keuangan di Indonesia. PNMIM menawarkan rangkaian produk dan jasa investasi yang dibuat sesuai
dengan kebutuhan kliennya. PNMIM telah mengelola 44 (empat puluh empat) reksa dana.
B. PNMVC
PNMVC merupakan Perusahaan Anak Perseroan yang bergerak dalam bidang usaha Modal Ventura untuk
membiayai usaha skala kecil, menengah, melalui penyertaan modal, obligasi konversi dan pembiayaan bagi hasil.
xx
Page 23
Prospek Usaha
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekonomi triwulan IV 2025 tumbuh sebesar 5,39% (yoy), lebih tinggi
dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada triwulan sebelumnya sebesar 5,04% (yoy). Dengan
perkembangan tersebut, ekonomi Indonesia secara keseluruhan tahun 2025 tumbuh sebesar 5,11% (yoy),
meningkat dari pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya sebesar 5,03% (yoy). Ke depan, pertumbuhan ekonomi
2026 diprakirakan meningkat dalam kisaran 4,9-5,7% (yoy) didukung oleh peningkatan permintaan domestik
sejalan dengan berbagai bauran kebijakan yang ditempuh untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV 2025 ditopang oleh aktivitas ekonomi domestik.
Konsumsi rumah tangga tumbuh sebesar 5,11% (yoy) ditopang oleh berbagai kebijakan untuk menjaga daya beli
dan mendorong konsumsi masyarakat serta meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode Hari Besar
Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru). Investasi tumbuh sebesar 6,12% (yoy) didorong oleh
pertumbuhan barang modal bangunan serta mesin dan perlengkapan. Konsumsi Pemerintah tumbuh sebesar
4,55% (yoy) sejalan dengan akselerasi belanja Pemerintah. Konsumsi Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah
Tangga (LNPRT) tumbuh sebesar 5,90% (yoy) didorong oleh peningkatan aktivitas organisasi kemasyarakatan.
Ekspor tetap tumbuh positif sebesar 3,25% (yoy) sejalan dengan permintaan mitra dagang utama yang masih kuat
dan kunjungan wisatawan mancanegara yang meningkat.
Berdasarkan hasil SBPO rasio NPL UMKM pada Desember 2025 diperkirakan membaik jika dibandingkan NPL kredit
UMKM September 2025 sebesar 2,24%. Selain itu optimisme pertumbuhan kredit pada triwulan IV-2025 didorong
oleh keyakinan pertumbuhan permintaan kredit dari masyarakat dan seiring dengan usaha bank dalam melakukan
ekspansi kredit. Selanjutnya, sejalan dengan perkiraan kondisi makro ekonomi yang akan membaik pada triwulan
IV-2025 dengan dorongan kebijakan-kebijakan dari Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kemampuan daya
beli masyarakat, sekaligus turut mendorong permintaan kredit. Faktor BI-Rate yang kembali menurun pada
September 2025 dan stabil hingga akhir tahun menjadi 4,75% diharapkan dapat membuat biaya kredit lebih rendah
sehingga dapat menarik debitur.
Indeks Bisnis UMKM yang dirilis oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menunjukkan bahwa sektor usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia memasuki fase ekspansi yang menggembirakan. Dengan nilai
indeks mencapai 101,9 untuk kuartal ketiga tahun 2025, para pelaku usaha semakin optimis terhadap prospek
bisnis mereka di akhir tahun ini. Data ini menjadi sinyal positif bahwa UMKM, sebagai tulang punggung
perekonomian nasional, terus beradaptasi dan berkembang meskipun dengan tantangan yang ada.
2. KETERANGAN TENTANG EFEK YANG DITAWARKAN
OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM.
Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan
Target Dana Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah).
Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan
Nama Obligasi : Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026.
Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan
Tahap III
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp1.013.575.000.000 (satu triliun tiga belas miliar lima ratus tujuh puluh
Berwawasan Sosial lima juta Rupiah), yang terdiri dari:
Orange Berkelanjutan Seri A : sebesar Rp709.505.000.000 (tujuh ratus sembilan miliar lima ratus
Tahap III lima juta Rupiah)
Seri B : sebesar Rp25.005.000.000 (dua puluh lima miliar lima juta Rupiah)
Seri C : Sebesar Rp279.065.000.000 (dua ratus tujuh puluh sembilan miliar
enam puluh lima juta Rupiah)
xxi
Page 24
Jangka Waktu : Seri A: 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalendar
Seri B: 2 (dua) tahun
Seri C: 3 (tiga) tahun
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A : 5,15% (lima koma satu lima persen)
Seri B : 5,70% (lima koma tujuh nol persen)
Seri C : 6,00% (enam koma nol nol persen)
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pertama akan dibayarkan pada tanggal
21 Juli 2026, sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange terakhir
sekaligus pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan pada
tanggal 1 Mei 2027 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A, tanggal
21 April 2028 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B, dan tanggal
21 April 2029 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri C. Pelunasan masing-
masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah)
Pemindahbukuan
Jaminan : Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus
namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun di kemudian hari kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Senioritas : Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak mempunyai hak untuk
didahulukan dan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang
ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hakhak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
Penyisihan dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi
pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
(Sinking Fund) penggunaan dana hasil Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan
tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange,
sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan ini.
xxii
Page 25
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (Buy Back) untuk sebagian atau
(Buy Back) seluruh Obligasi Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai pembayaran
kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali (Buy Back) Obligasi Berwawasan
Sosial Orange baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
Pembelian kembali (Buy Back) Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak dapat
dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange. Keterangan lengkap mengenai Buy Back dapat dilihat pada bab I
Informasi Tambahan ini.
Hasil Pemeringkatan : (id)AAA (Triple A) oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia
SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk : Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Mudharabah
Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan
Target Dana Sukuk : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun Rupiah)
Mudharabah
Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan
Nama Sukuk : Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV
Mudharabah Tahun 2026
Berwawasan Sosial
Orange Tahap IV
Jumlah Dana Sukuk : Sebesar Rp721.425.000.000,- (tujuh ratus dua puluh satu miliar empat ratus dua
Mudharabah puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari:
Berwawasan Sosial Seri A : sebesar Rp540.605.000.000 (lima ratus empat puluh miliar enam
Orange Tahap IV ratus lima juta Rupiah)
Seri B : sebesar Rp25.700.000.000 (dua puluh lima miliar tujuh ratus juta
Rupiah)
Seri C : sebesar Rp155.120.000.000 (seratus lima puluh lima miliar
seratus dua puluh juta Rupiah)
Jangka Waktu : Seri A: 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
Seri B: 2 (dua) tahun
Seri C: 3 (tiga) tahun
Tingkat Bagi Hasil : Seri A : Seri A dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Tahap IV Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
dimana besarnya nisbah adalah 23,97% (dua puluh tiga koma
sembilan tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,15% (lima koma satu lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Seri B dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
dimana besarnya nisbah adalah 26,53% (dua puluh enam koma
lima tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange adalah 2 (dua) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
xxiii
Page 26
Seri C : Seri C dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
dimana besarnya nisbah adalah 27,93% (dua puluh tujuh koma
sembilan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar 6,00% (enam koma nol nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal
Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dibayarkan
setiap triwulan, di mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange pertama akan dilakukan pada tanggal 21 Juli 2026,
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange masing-masing adalah pada tanggal
1 Mei 2027 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A, tanggal
21 April 2028 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B, dan
tanggal 21 April 2029 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C.
Harga Penawaran : 100% dari Pokok Sukuk Mudharabah
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah)
Pemindahbukuan
Pembayaran : Triwulanan
Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah
Jaminan : Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu
jaminan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk ini sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Hak Senioritas : Pemegang Sukuk tidak mempunyai hak untuk didahulukan dibanding kreditur
preferen Perseroan dan hak Pemegang Sukuk adalah paripassu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang
akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas
penerbitan tambahan kewajiban dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen)
adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
Perjanjian Perwaliamanata Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Penyisihan dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana
pelunasan Sukuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini dengan pertimbangan untuk
Mudharabah mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan
(Sinking Fund) Sosial Orange sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana diungkapkan pada Bab II
Informasi Tambahan ini.
xxiv
Page 27
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (Buy Back) untuk sebagian atau
(Buy Back) seluruh Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali
(Buy Back) Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange baru dapat dilakukan 1
(satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (Buy Back) Sukuk
Mudhrabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Keterangan lengkap mengenai
Buy Back dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
Hasil Pemeringkatan : (id)AAAsy (Triple A Syariah) oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan
adalah sebagai berikut:
Obligasi
Tingkat
Seri & Tanggal Nilai
Nama Instrumen Kupon
Jangka Waktu Jatuh Tempo (Rp Juta)
(%)
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 10 Desember
Seri C, 5 tahun 6,25 1.000.000
2021 2026
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun
Seri B, 3 tahun 20 Maret 2027 6,55 341.030
2024
Seri A,
18 Juli 2026 6,25 220.000
Obligasi Berwawasan Sosial Orange 370 Hari Kalender
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 Seri B, 3 Tahun 8 Juli 2028 6,65 243.000
Seri C, 5 Tahun 8 Juli 2030 6,85 537.000
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A. 3 Tahun 14 Januari 2029 5,50 250.000
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2026 Seri B, 5 Tahun 14 Januari 2031 5,98 250.000
Jumlah 2.841.030
Sukuk
Besar
Seri & Tanggal Nilai
Nama Instrumen Nisbah
Jangka Waktu Jatuh Tempo (Rp Juta)
(%)
Sukuk Mdh. Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri C, 5 tahun 8 Juli 2026 13,080 327.000
Sukuk Mdh. Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2023 Seri B, 3 tahun 11 April 2026 36.987 1.095.900
Sukuk Mdh. Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 Seri B, 3 Tahun 12 Juli 2027 47,248 1.330.940
Sukuk Mdh. VI Tahap II Tahun 2024 3 Tahun 11 Oktober 2027 26,670 262.000
26 November
Sukuk Mdh. VI Tahap III Tahun 2024 3 Tahun 26,670 110.000
2027
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap I Tahun 370 Hari
27 Juni 2026 34,500 180.000
2025 Kalender
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap II Tahun 370 Hari
27 Juli 2026 34,500 100.000
2025 Kalender
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap III 370 Hari 14 September
34,500 85.000
Tahun 2025 Kalender 2026
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap IV 370 Hari 19 September
34,500 635.000
Tahun 2025 Kalender 2026
xxv
Page 28
Besar
Seri & Tanggal Nilai
Nama Instrumen Nisbah
Jangka Waktu Jatuh Tempo (Rp Juta)
(%)
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap V 25 November
3 Tahun 34,500 650.000
Tahun 2025 2028
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap VI
370 Hari 23 Februari 2027 32,500 800.000
Tahun 2025
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap XI 2 Tahun 8 Bulan 25 November
34,500 350.000
Tahun 2025 20 Hari Kalender 2028
Seri A,
370 Hari 18 Juli 2026 54,688 989.995
Sukuk Mdh. Berwawasan Sosial Orange
Kalender
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
Seri B, 3 Tahun 8 Juli 2028 58,188 150.000
Seri C, 5 Tahun 8 Juli 2030 59,938 610.005
Seri A,
370 Hari 27 Oktober 2026 28,050 800.000
Sukuk Mdh. Berwawasan Sosial Orange
Kalender
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025
Seri B, 3 Tahun 17 Oktober 2028 29,325 110.000
Seri C, 5 Tahun 17 Oktober 2030 30,600 110.000
Seri A, 370 Hari
24 Januari 2027 24,500 300.000
Sukuk Mdh. Berwawasan Sosial Berkelanjutan Kalender
Orange I Tahap III Tahun 2026 Seri B, 3 Tahun 14 Januari 2029 27,500 600.000
Seri C, 5 Tahun 14 Januari 2031 29,900 600.000
Jumlah 10.195.840
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar.
Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini mengenai Rencana Penggunaan
Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.
5. STRUKTUR PERMODALAN
Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun
terakhir sebelum Perseroan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran:
Tahun 2021
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 59 tanggal
28 Oktober 2021, dibuat dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan
perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan
No. AHU-0061225.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021, serta telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
No. AHU-AH.01.03-0468167 tanggal 2 November 2021 (“Akta No. 59/2021”). Berdasarkan Akta No. 59/2021,
diketahui struktur permodalan terakhir dari Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 9.200.000.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus miliar Rupiah) terbagi atas
9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
(satu juta Rupiah) setiap saham.
Modal Ditempatkan : Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
(satu juta Rupiah) setiap saham.
xxvi
Page 29
Modal Disetor : Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
(satu juta Rupiah) setiap saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 59/2021 adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Seri A Seri A (Dwiwarna) Seri B
Seri B (%)
(Dwiwarna) @Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar
Rp9.200.000.000.000,00 1 9.199.999 1.000.000,00 9.199.999.000.000,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor
Negara Republik
1 - 1.000.000,00 - 0,00003
Indonesia
PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk - 3.799.999 - 3.799.999.000.000,00 99,99997
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor 1 3.799.999 1.000.000,00 3.799.999.000.000,00 100,00000
Saham dalam Portepel - 5.400.000 - 5.400.000.000.000,00
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, peningkatan
modal dilakukan melalui persetujuan RUPS, selanjutnya Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa persetujuan RUPS atas peningkatan modal wajib diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk didaftarkan di daftar Perseroan.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan pada kepemilikan saham
Perseroan.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh
KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dan
paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen, sebagaimana tercantum dalam laporan
auditor independen No. 00426/2.1505/AU.1/09/1865-1/1/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani
oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865).
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, yang telah diaudit
oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa
modifikasian dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00194/2.1032/AU.1/09/1681-3/1/III/2025 tertanggal 14 Maret
2025 yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024*)
Total Aset 57.016.308 55.362.717
Total Liabilitas 45.348.111 44.805.095
Total Ekuitas 11.668.197 10.557.622
Total Liabilitas dan Ekuitas 57.016.308 55.362.717
*) Setelah reklasifikasi
xxvii
Page 30
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan bunga dan syariah 15.785.772 15.842.292
Beban bunga dan syariah (2.440.411) (2.470.600)
Pendapatan dan Beban Bunga dan Syariah – Bersih 13.345.361 13.371.692
Beban usaha (13.028.753) (12.557.247)
Laba Usaha 1.519.215 1.971.648
Total beban pajak penghasilan (380.083) (473.617)
Laba Tahun Berjalan 1.139.132 1.498.031
Penghasilan komprehensif lain (19.247) (916)
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan 1.119.885 1.497.115
RASIO KEUANGAN
(dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Total Pendapatan (0,15) 11,51
Laba Tahun Berjalan (23,96) (9,19)
Jumlah Aset 2,99 8,44
Jumlah Liabilitas 1,21 6,7
Jumlah Ekuitas 10,52 16,46
Rasio Usaha (%)
Laba Usaha/ Total Pendapatan 8,97 11,63
Total Pendapatan/Total Aset 29,70 30,63
Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan 6,73 8,83
Imbal Hasil atas Aset 2,03 2,82
Imbal Hasil atas Ekuitas 10,25 15,27
Rasio Keuangan (x)
Jumlah Liabilitas atas Ekuitas 3,89 4,24
Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset 0,80 0,81
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 0,11 0,07
Interest Coverage Ratio (ICR) 1,62 1,80
Non Performing Financing (NPF) – net 1,73 2,36
Non Performing Financing (NPF) - gross 1,61 2,13
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio keuangan Perseroan yang Pemenuhan Perseroan
dipersyaratkan per 31 Desember 2025
Debt to Equity Ratio Maksimal 10x 3,36 x
Gearing Ratio Maksimal 10x 3,12 x
xxviii
Page 31
7. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK YANG SIGNIFIKAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) Perusahaan Anak dengan kepemilikan
di atas 50%, dengan keterangan sebagai berikut:
Kontribusi
Nama
Tahun Tahun pendapatan
No Perusahaan Kegiatan Usaha Kepemilikan Status
Pendirian Penyertaan kepada
Anak
Perseroan
Jasa
PT PNM kepenasihatan
1 Investment keuangan dan 99,99% 1996 1999 Beroperasi 0,48%
Management manajemen
investasi
PT PNM Jasa
2 Venture pembiayaan 99,99% 1999 2000 Beroperasi 2,69%
Capital Modal Ventura
xxix
Page 32
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxx
Page 33
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
1. PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
1.1. Nama Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026.
1.2. Jenis Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Obligasi Berwawasan Sosial Orange diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange di KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening. Bukti
kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI
berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Pemegang Rekening.
1.3. Harga Penawaran
Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi.
1.4. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Bunga dan Jatuh Tempo Obligasi Berwawasan
Sosial Orange
Seluruh nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar
Rp1.013.575.000.000 (satu triliun tiga belas miliar lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A sebesar Rp709.505.000.000
(tujuh ratus sembilan miliar lima ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 5,15% (lima koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalendar sejak
Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B sebesar Rp25.005.000.000 (dua
puluh lima miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,70% (lima koma
tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 2
(dua) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri C sebesar Rp279.065.000.000
(dua ratus tujuh puluh sembilan miliar enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok masing-masing Seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan masing-masing seri Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange mengenai Syarat-Syarat Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
Orange adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
1
Page 34
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Dalam hal
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa,
maka Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan
Denda.
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari masing-masing Seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah
sebagai berikut
Bunga ke- Seri A Seri B Seri C
1 21 Juli 2026 21 Juli 2026 21 Juli 2026
2 21 Oktober 2026 21 Oktober 2026 21 Oktober 2026
3 21 Januari 2027 21 Januari 2027 21 Januari 2027
4 1 Mei 2027 21 April 2027 21 April 2027
5 21 Juli 2027 21 Juli 2027
6 21 Oktober 2027 21 Oktober 2027
7 21 Januari 2028 21 Januari 2028
8 21 April 2028 21 April 2028
9 21 Juli 2028
10 21 Oktober 2028
11 21 Januari 2029
12 21 April 2029
1.5. Perhitungan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
1.6. Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
i. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Orange adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial Orange. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange, pembeli
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang menerima pengalihan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada periode Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.
ii. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang
Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;
iii. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
iv. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang terutang, yang dilakukan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran,
dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.
2
Page 35
1.7. Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange
i. Obligasi Berwawasan Sosial Orange harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial Orange;
ii. Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
iii. Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang terutang, yang dilakukan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran,
dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.
1.8. Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
1.9. Satuan Perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan
ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau
Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek.
1.10. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange
1) Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange maka
berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai pelunasan atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b. pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan melalui Bursa
Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila hal
tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
e. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila
Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
f. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan oleh Perseroan
kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pembelian Kembali yang diajukan
karena adanya perubahan status Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
g. Rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange wajib dilaporkan kepada
Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tersebut;
h. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dapat dilakukan setelah
pengumuman rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
3
Page 36
i. Rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud
dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit
memuat informasi:
1. periode penawaran Pembelian Kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali;
3. kisaran jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Obligasi
Berwawasan Sosial Orange;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang mengajukan
penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Orange;
8. tata cara Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
(tidak termasuk Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah Republik Indonesia);
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap pihak yang melakukan penjualan Obligasi Berwawasan Sosial Orange apabila jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dapat
dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
l. Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tanpa
melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
1. jumlah Pembelian Kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial Orange untuk masing-masing jenis obligasi yang beredar
(outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3. Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang
kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi
Berwawasan Sosial Orange kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta
mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
n. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan mendahulukan
obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh
Perseroan;
o. Pembelian Kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan
ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi
yang tidak dijamin.
p. Pembelian Kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tersebut jika terdapat jaminan atas
seluruh obligasi. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan
mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dibeli
kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial
Orange yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan
dijual kembali.
4
Page 37
2) Pengumuman rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
dimaksud pada angka (1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk Pembelian Kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
3) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf m paling sedikit:
a. jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli kembali untuk pelunasan
atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga Pembelian Kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
1.11. Jaminan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia.
Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1.12. Hak Senioritas atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.
1.13. Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange (sinking fund)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Orange Dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
1.14. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan ini Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perseroan berjanji dan mengikat
diri bahwa:
1) Tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun,
baik seluruhnya atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva
tetap milik Perseroan berdasarkan laporan keuangan Konsolidasi terakhir yang telah diaudit,
dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan.
b) Mengagunkan harta kekayaan milik Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio
keuangan Perseroan sebagaimana diatur dalam angka (3) di bawah ini menjadi tidak dapat
dipenuhi oleh Perseroan.
5
Page 38
c) Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dan melakukan tindakan-tindakan dengan tujuan
melikuidasi atau membubarkan Perseroan, kecuali penggabungan dan/atau peleburan
tersebut :
i. tidak memberikan dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Orange yang jatuh tempo dan semua syarat dan kondisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan
penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi Berwawasan Sosial Orange- telah dialihkan
secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki
aktiva dan kemampuan uang memadai untuk melakukan pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Orange yang jatuh tempo; atau
ii. dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang
saham Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
d) Melakukan pengambilalihan (akuisisi) saham atau aktiva, kecuali pengambilalihan tersebut :
i. tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran nilai Pokok
Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
ii. dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang
saham Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
iii. tindakan Perseroan dalam rangka penyertaan modal sehubungan dengan pelaksanaan
kegiatan usaha Perseroan.
e) Mengubah bidang usaha utama Perseroan, kecuali perubahan sebagaimana dimaksud
dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan/atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia.
f) Melakukan pengakhiran atas perjanjian-perjanjian penting yang mengikat Perseroan yang
dapat menimbulkan akibat negatif secara material atas kelangsungan usaha Perseroan.
g) Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan kecuali hal
sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku dan/atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku.
2) Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari
Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan
atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
6
Page 39
3) Perseroan berkewajiban untuk:
i. Menyetorkan dana yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang jatuh tempo
kepada Agen Pembayaran yang harus sudah tersedia dan telah efektif ke dalam rekening
yang ditunjuk oleh KSEI yang ada di bank pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange (in good fund) paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja sebelumTanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan menyerahkan kepada
Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange,
maka atas kelalaian tersebut Perseroan harus membayar Denda. Denda yang dibayarkan oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang akan
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange secara proposional
berdasarkan besarnya Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya sesuai dengan
ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
ii. Mematuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
iii. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak
bertentangan dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
iv. Mengijinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk
tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk- untuk maksud tersebut) dari waktu
ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan
orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan,
dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai hal-hal
tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya;
v. Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah diaudit harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap
ekuitas tidak melebihi besaran rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu);
vi. menyerahkan kepada Wali Amanat :
a. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tahun buku berakhir atau dalam waktu yang bersamaan pada saat
dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan,
dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik;
atau selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya
dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika
disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan;
atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut kepada
Otoritas Jasa Keuangan.
vii. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai
dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan yang umum diterima dan diterapkan di
Indonesia;
viii. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
7
Page 40
ix. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berlangsungnya kejadian-kejadian berikut:
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan, dan
pembagian dividen yang jumlahnya lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih
Perseroan pada tahun buku sebelumnya;
b. adanya perkara pidana, perdata, tata usaha negara, perburuhan, dan arbitrase yang
dihadapi Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan dokumen Perseroan;
c. Melakukan peminjaman hutang baru atau mengeluarkan surat hutang atau menjaminkan
kekayaan Perseroan, memberikan jaminan perusahaan- (corporate guarantee) kepada
pihak lain, kecuali pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau dalam rangka kegiatan
usaha Perseroan;
d. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan
tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang
ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Perseroan atau seseorang yang
dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan
pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi
peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
memperbaiki kejadian tersebut;
e. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat
mempunyai pengaruh negative yang material atas jalannya usaha atau operasi atau
keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak.
f. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
yang mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan
keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange, sesuai dengan ketentuan tentang
keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan
dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
Dalam hal tidak terdapat pemberitahuan dari Perseroan sehubungan dengan kondisi
di atas, Wali Amanat secara tertulis dapat meminta Perseroan untuk memberikan surat
pernyataan mengenai tidak terjadinya kondisi-kondisi tersebut di atas pada Perseroan.
x. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor : 49/POJK.04/2020 atau perubahannya, yang dilakukan oleh Pemeringkat yaitu :
a. Pemeringkatan Tahunan
1. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan.
2. Dalam hal peringkat Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang diperoleh berbeda dari
peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
b. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
1. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu ) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-
2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
i) peringkat baru; dan
ii) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
2. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
8
Page 41
c. Pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan
1. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
36/POJK.04/2014, wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
2. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
Umum Berkelanjutan sepanjang :
i) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
ii) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
Obligasi Berwawasan Orange tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum
Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
36/POJK.04/2014.
d. Pemeringkatan Ulang
1. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
dengan peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka
ix angka a butir i dan huruf b butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir hari
kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
2. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-
2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
xi. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan
melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat,
melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Dokumen Emisi, yang
berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini atau memberikan jaminan
yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat
berdasarkan Dokumen Emisi.
1.15. Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau
lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange; atau
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (crossdefault)
sehubungan dengan suatu perjanjian hutang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah
ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang
oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan
syarat jumlah keseluruhan hutang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut
melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total kewajiban Perseroan; atau
9
Page 42
d. Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum
yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha
Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila
dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange; atau
f. Fakta mengenai keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan oleh Perseroan tentang
keadaan atau status keuangan Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange (selain angka 1 huruf a);
2. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
a. Angka 1 huruf a, b, c, d, e, dan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 1 huruf g di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Dalam RUPO
tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, serta RUPO tersebut
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi
Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat
dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan
dalam tagihan yang bersangkutan.
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam angka 1, Perseroan juga dapat
dinyatakan lalai apabila satu atau lebih kejadian-kejadian sebagai berikut :
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
c. Perseroandiberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang;
d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
e. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun juga; atau
f. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) bagi Perseroan.
dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut diatas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil
RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Dalam hal ini Obligasi Berwawasan Sosial- Orange
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
10
Page 43
1.16. RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek
ditempat dimana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dicatatkan :
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial
Orange, Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, suku Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Orange, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Orange, dan/atau ketentuan lain dalan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan
POJK No.20/2020 dan POJK No.14/2025;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange serta
akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan
terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam poin 1.15 tentang Kelalaian Perseroan dan
POJK No.20/2020 dan POJK No. 14/2025;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
a. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun bersama-sama yang
mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan
Sosial Orange yang belum dilunasi (termasuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan), mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Obligasi Berwawasan Sosial Orange oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan/atau huruf d di atas, wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga pulu) Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau
Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis
alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan,
paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan RUPO.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
11
Page 44
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dan memiliki hak suara
dalam RUPO; dan kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan
keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO :
a. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan
surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dalam RUPO adalah
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan
asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga
Obligasi Berwawasan Sosial Orange tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4
(empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
Transaksi Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak
mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan secara tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan
tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO :
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dari Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak
termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau peneyertaan modal Pemerintah
Republik Indonesia).
- Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau kuasa Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Orange memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk
Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau peneyertaan modal Pemerintah Republik
Indonesia).
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati
antara Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
12
Page 45
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang meminta diadakannya RUPO tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan angka 6 huruf g di atas ini, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud dalam angka 1
di bawah ini diatur sebagai berikut :
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
yang hadir dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau Wali
Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir
dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir
dalam RUPO.
13
Page 46
3) Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau diwakili
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam
RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi- yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam
RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali
Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas ini;
14
Page 47
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris sebagai alat bukti
yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Wali Amanat dan
Perseroan.
10. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan:
i. Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada Otoritas
Jasa Keuangan; dan
ii. Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat
melalui situs web Bursa Efek.
Selain melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan
risalah RUPO kepada masyarakat melalui:
- situs web penyedia sistem e- RUPO;
- situs web KSEI; dan/atau
- situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris.
11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perseroan
dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Orange wajib memenuhi keputusan keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial Orange, baru berlaku
efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan menambahkan akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang baru, dan jika dilakukan addendum
Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Orange maka para pihak berkewajiban
menyesuaikan definisi Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan
menambahkan Akta Pengakuan Utang yang baru.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan angka 8 di atas ini.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya antara lain
sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, perubahan tingkat
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial Orange, dan perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal
lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15
Page 48
15. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
pengumuman ringkasan risalah RUPO wajib dilakukan-melalui paling sedikit:
a. situs web Penyedia e-RUPO; atau
b. situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Obligasi Berwawasan
Sosial Orange diadministrasikan pada KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
atau
c. situs web Perseroan,
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit Bahasa Inggris.
Dalam hal penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya
tercatat di Bursa Efek, Perseroan wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan,
pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPO melalui situs web Bursa Efek.
16. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan
yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia, informasi dalam-- Bahasa Indonesia yang digunakan
sebagai acuan. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK No.20/2020,
RUPSU dapat diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan e-RUPSU yang disediakan
oleh Penyedia e-RUPSU dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi serta
memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan POJK No. 14/2025.
17. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal, tersebut
yang berlaku.
1.17. Hak-Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
i. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen
Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan. Jumlah yang wajib
dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange
adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
ii. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Orange adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial Orange kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku.
iii. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perseroan belum menyetorkan
sejumlah uang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in
good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange ke rekening KSEI, maka Perseroan harus
membayar Denda atas kelalaian tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange mengenai
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange akan dibayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange secara
proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
16
Page 49
iv. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun secara bersama-sama yang
mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial
Orange yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Obligasi
Berwawasan Sosial Orange untuk diselenggarakan RUPO. Permintaan tersebut wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan paling lambat 30 (tiga
puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat Obligasi
Berwawasan Sosial Orange wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dalam
RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
dimilikinya.
2. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
2.1 Nama Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026.
2.2 Jenis Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas
nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di KSEI
sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange bagi Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI
berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan Pemegang Rekening.
2.3 Harga Penawaran
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
2.4 Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Pendapatan Bagi Hasil dan Jatuh
Tempo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang akan dikeluarkan sebesar
Rp721.425.000.000 (tujuh ratus dua puluh satu miliar empat ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp540.605.000.000 (lima ratus empat puluh miliar enam ratus lima juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 23,97% (dua puluh tiga
koma sembilan tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar 5,15% (lima koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp25.700.000.000 (dua puluh lima miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, dimana besarnya nisbah adalah 26,53% (dua puluh enam koma lima tiga persen)
dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,70% (lima
koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange adalah 2 (dua) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
17
Page 50
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan
adalah sebesar Rp155.120.000.000 (seratus lima puluh lima miliar seratus dua puluh juta
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 27,93% (dua puluh tujuh
koma sembilan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
hasil sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan
Pembelian Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagai pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudhrabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudhrabah dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange mengenai Syarat-Syarat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan Pembelian Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dan/atau pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
dibuktikan oleh Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil. Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa
sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
Tanggal Pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:
Bagi hasil ke- Seri A Seri B Seri C
1 21 Juli 2026 21 Juli 2026 21 Juli 2026
2 21 Oktober 2026 21 Oktober 2026 21 Oktober 2026
3 21 Januari 2027 21 Januari 2027 21 Januari 2027
4 1 Mei 2027 21 April 2027 21 April 2027
5 21 Juli 2027 21 Juli 2027
6 21 Oktober 2027 21 Oktober 2027
7 21 Januari 2028 21 Januari 2028
8 21 April 2028 21 April 2028
9 21 Juli 2028
10 21 Oktober 2028
11 21 Januari 2029
12 21 April 2029
18
Page 51
2.5 Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan
untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Nisbah Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil dari
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A adalah sebesar 23,97% (dua
puluh tiga koma sembilan tujuh persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
A melebihi Rp116.150.362.131,- (seratus enam belas miliar seratus lima puluh juta tiga ratus enam puluh
dua ribu seratus tiga puluh satu Rupiah) per tahun maka Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange melepaskan hak (tanaazul ‘an al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut menjadi hak
Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang telah dikurangi dengan
pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B adalah sebesar 26,53% (dua
puluh enam koma lima tiga persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
B melebihi Rp5.521.710.504,- (lima miliar lima ratus dua puluh satu juta tujuh ratus sepuluh ribu lima
ratus empat Rupiah) per tahun maka Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
melepaskan hak (tanaazul ‘an al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut menjadi hak
Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang telah dikurangi dengan
pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C adalah sebesar 27,93% (dua
puluh tujuh koma sembilan tiga persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
C melebihi Rp33.327.927.366,- (tiga puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua
puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh enam Rupiah) per tahun maka Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange melepaskan hak (tanaazul ‘an al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang
telah dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.
Apabila Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil
lebih rendah dari nilai indikasi yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan boleh
melepaskan haknya (isqath al-haqq/attanazul 'an al-haqq) untuk menyesuaikan imbalan bagi Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan dapat diberitahukan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Yang dimaksud dengan hak Perseroan adalah hak Perseroan
atas Pendapatan Bagi Hasil dengan Nisbah milik Perseroan.
19
Page 52
Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah kegiatan usaha
Perseroan berupa pelaksanaan pemberian pembiayaan murabahah Ulaam Syariah dan Mekaar Syariah
kepada nasabah Perseroan.
Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Mudharabah kecuali disepakati oleh Shahibul Mal
dan Mudharib untuk dilakukan perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku,
dengan periode perhitungan pendapatan yang dibagihasilkan adalah yang diperoleh selama satu
triwulanan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan
melalui pemberitahuan dari Perseroan kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menguntungkan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange atau berdasarkan persetujuan RUPSu apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum
dilakukannya perubahan.
2.6 Perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Dasar perhitungan Pendapatan yang Dibagihasilkan adalah pendapatan Perseroan yang diperoleh dari
Margin Pembiayaan Murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan,
yang akan dibagihasilkan setiap triwulanan, yang jumlahnya dicantumkan dalam berdasarkan laporan
keuangan triwulanan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Perseroan. Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diperoleh pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.
2.7 Akad Mudharabah dan Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Akad Mudharabah
1. Akad Mudharabah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang telah disetujui oleh Perseroan dan KB Bank sebagai sebagai Wali Amanat dan
wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
2. Mudharib (Perseroan) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026. Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.
3. Shahibul Mal (Pemegang Sukuk yang diwakili oleh KB Bank dalam perannya sebagai Wali Amanat)
dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk kegiatan usaha oleh Mudharib sebagaimana
tersebut di atas, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk di KSEI.
4. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Mudharabah
berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
5. Pendapatan dari hasil kegiatan pembiayaan syariah Mudharib, akan dibagi kepada Para Pihak
sesuai dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
6. Mudharib menyatakan dan menjamin bahwa Kegiatan Usaha yang dibiayai dengan Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan
(mu’allaq) dengan suatu kejadian di masa yang akan datang yang belum tentu terjadi.
20
Page 53
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah kegiatan usaha
Perseroan berupa pelaksanaan pemberian pembiayaan murabahah ULaMM Syariah dan Mekaar Syariah
kepada nasabah Perseroan.
Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar
Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, Pendapatan Bagi Hasil yang
diterima Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini mengikuti prinsip yang
dibolehkan secara syariah, yaitu perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa pendapatan Perseroan
yang diperoleh dari Margin pembiayaan murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi
keuangan Perseroan.
Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Keterangan:
1. Perseroan sebagai Pengelola Dana/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dengan syarat dan ketentuan terkait Pokok Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, Kegiatan Usaha, Nisbah Bagi Hasil dan syarat-syarat Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange lainnya yang dituangkan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan investor sebagai Pemilik Dana/Shahib al Maal menyerahkan dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
2. Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange digunakan untuk membiayai kegiatan usaha
yang disepakati, yaitu kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
3. Hasil pendapatan dari kegiatan usaha sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan akan dilaporkan
secara berkala kepada investor.
4. Distribusi bagi hasil atas pendapatan usaha sesuai dengan Nisbah bagi hasil untuk masing-masing
pihak sesuai dengan kesepakatan.
5. Pengembalian dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan kepada
Investor di akhir periode Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
21
Page 54
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Dalam Penawaran
Umum dari Tim Ahli Syariah
Berdasarkan Opini/Pernyataan Kesesuaian Syariah Tim Ahli Syariah tanggal 10 Maret 2026, Tim Ahli
Syariah menetapkan bahwa perjanjian dan akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.
Opini/Pernyataan Kesesuaian Syariah tersebut ditandatangani oleh:
1. Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.S., selaku Ketua Tim Ahli Syariah,No izin: KEP-23/PM.223/PJ-
ASPM/2021, tertanggal 5 Agustus 2021.
2. Rully Intan Agustian, S.T., selaku Anggota Tim Ahli Syariah, No izin: KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023.
tertanggal 18 Agustus 2023.
2.8 Tata Cara Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
i. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil
adalah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang Namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pembeli
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menerima pengalihan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode
Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan;
ii. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening
pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening;
iii. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange;
iv. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada masing-masing Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki dibandingkan dengan jumlah Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali;
v. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atas pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
bersangkutan.
2.9 Tata Cara Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
i. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
ii. Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
iii. Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dilakukan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah
dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang
Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.
22
Page 55
2.10 Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah senilai Rp1,- (satu
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
2.11 Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-
syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa
Efek dan/atau Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek.
2.12 Perubahan dan Penambahan Akad Mudharabah
Dalam hal Perseroan akan mengubah isi Akad Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau kegiatan usaha yang menjadi
dasar sukuk maka:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSu.
2. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas
Syariah Perseroan atau Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSu; dan
3. Atas Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud, maka Perseroan akan melakukan pelunasan terhadap Sukuk Berwawasan Sosial Orange
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang tidak setuju tersebut.
2.13 Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
(1) Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai
pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
b. Pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan
melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
c. Pembelian Kembali Sukuk baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan
apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan
di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
e. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan
apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan
oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
g. Rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dilaporkan
kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana
pembelian kembali- Sukuk Berwawasan Sosial Orange tersebut.
h. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dapat dilakukan setelah
pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
23
Page 56
i. Rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h paling
sedikit memuat informasi tentang:
1. periode penawaran Pembelian Kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali;
3. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange;
8. tata cara Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang melakukan penjualan
Sukuk apabila jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, melebihi jumlah Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dapat dibeli kembali.
k. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
l. Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. jumlah Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak lebih
dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk
masing-masing jenis Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang beredar
(outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali tersebut bukan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan
(kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah);
dan
3. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali hanya untuk
disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya Pembelian Kembali
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
n. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan
mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu sukuk yang diterbitkan
oleh Perseroan.
o. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dilakukan dengan
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas Pembelian Kembali Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang
tidak dijamin;
p. Pembelian Kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
Pembelian Kembali sukuk tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk; dan.
24
Page 57
q. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan
mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh
Imbal Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pembayaran kembali; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak
suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
serta manfaat lain dari Sukuk yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan
untuk dijual kembali.
(2) Pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua)
hari sebelum tanggal penawaran untuk Pembelian Kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
(3) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) huruf m paling sedikit:
a. jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli kembali untuk
pembayaran kembali atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah terjadi;
dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.
2.14 Jaminan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk ini
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik
Indonesia.
Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2.15 Hak Senioritas atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak mempunyai hak untuk didahulukan
dibanding kreditur preferen Perseroan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.
25
Page 58
2.16 Penyisihan Dana Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
(sinking fund)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana Sukuk Berwawasan Sosial Orange
2.17 Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum Jumlah Kewajiban dibayar kembali atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Perseroan
berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun,
baik seluruhnya atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva
tetap milik Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu
transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan.
b. Mengagunkan harta kekayaan milik Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio
keuangan Perseroan sebagaimana diatur dalam angka 3 di bawah ini menjadi tidak dapat
dipenuhi oleh Perseroan.
c. Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dan melakukan tindakan-tindakan dengan tujuan
melikuidasi atau membubarkan Perseroan, kecuali penggabungan dan/atau peleburan
tersebut:
i. tidak memberikan dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil yang jatuh tempo dan semua syarat dan kondisi Sukuk dalam Perjanjian ini dan
dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan
penerus (surviving Company), dan dalam hal Perseroan bukan meripakan perusahaan
penerus,maka seluruh kewajiban Sukuk telah dialihkan secara sah kepada perusahan
penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan uang
memadai untuk melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo; atau
ii. dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang
saham Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
d. Melakukan pengambilalihan (akuisisi) saham atau aktiva, kecuali pengambilalihan tersebut:
(i) tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran nilai Dana Sukuk.
(ii) dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang
saham Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(iii) tindakan Perseroan dalam rangka penyertaan modal sehubungan dengan pelaksanaan
kegiatan usaha Perseroan.
e. Mengubah bidang usaha utama Perseroan, kecuali perubahan sebagaimana dimaksud
dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
f. Melakukan pengakhiran atas perjanjian-perjanjian penting yang mengikat Perseroan yang
dapat menimbulkan akibat negatif secara material atas kelangsungan usaha Perseroan
g. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan kecuali hal
sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan/atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia
26
Page 59
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa-alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap
oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung
lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
i) Menyetorkan dana yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo
ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang harus sudah tersedia (in good fund)
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di bank pembayaran berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana
tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk
Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, maka atas kelalaian
tersebut Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah
dana yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dibayar oleh Perseroan
yang merupakan hak Pemegang Sukuk akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Bewawasan Sosial Orange.
ii) Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah Bewawasan Sosial Orange ini.
iii) Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak
bertentangan dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
iv) Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh
Wali Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk
maksud tersebut) dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku,
memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya
tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari
pembukuan dan operasi Perseroan, dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis mengenai hal-hal tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya;
v) Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah diaudit harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap
ekuitas tidak melebihi besaran rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu);
27
Page 60
vi) Menyerahkan kepada Wali Amanat:
a. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau dalam waktu yang bersamaan pada saat
dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan,
dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal;
b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik;
atau selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya
dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika
disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara Keseluruhan
atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
vii) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntasi Keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai
dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan
diterapkan.
viii) Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
ix) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
Hari Kerja setelah berlangsungnya kejadian-kejadian berikut:
a. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan, dan
pembagian dividen yang jumlahnya lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih
Perseroan pada tahun buku sebelumnya;
b. Adanya perkara pidana, perdata, tata usaha negara, perburuhan, dan arbitrase yang
dihadapi Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
c. Melakukan peminjaman hutang baru atau mengeluarkan surat hutang atau
menjaminkan kekayaan Perseroan, memberikan jaminan perusahaan (corporate
guarantee) kepada pihak lain, kecuali pinjaman yang telah ada sebelum
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan
tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang
ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Perseroan atau seseorang yang
dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan
pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi
peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
memperbaiki kejadian tersebut;
e. Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat
mempunyai pengaruh negative yang material atas jalannya usaha atau operasi atau
keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan;
f. Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
yang mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan
keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sesuai dengan
ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen
sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
28
Page 61
x) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan POJK No. 49/2020, yang dilakukan oleh
Pemeringkat yaitu:
a) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan
kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari
kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal
sebagai berikut:
7. peringkat baru; dan
8. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
tahunan.
c) Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berwawasan sosial Orange dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014, wajib memperoleh peringkat yang
mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang :
1. Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
2. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
penawaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tahap berikutnya
dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 36/2014.
d) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
dengan peringkat Sukuk selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir
x angka a) poin i dan huruf b) poin i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir
hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda
dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari
kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
xi) Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan
melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat,
melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Dokumen Emisi, yang
berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan
Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan
dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
29
Page 62
xii) Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi pernyataan
bahwa Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah.
2.18 Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau
lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pendapatan bagi
Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang sudah jelas perhitungannya
menjadi Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange; atau
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default)
sehubungan dengan suatu perjanjian utang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah ada
sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan syarat jumlah
keseluruhan utang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi 25%
(dua puluh lima persen) dari total kewajiban; atau
d. Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang
berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; atau
f. Fakta mengenai keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan oleh Perseroan tentang
keadaan atau status keuangan Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange (selain butir 1 huruf a)
di atas.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Sub bab kelalaian Perseroan butir 1 huruf a, b, c, d, e, f dan g di atas, dan keadaan atau
kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Sub bab kelalaian Perseroan butir 1 huruf g di atas, dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus menerus paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
30
Page 63
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan cara memuat pengumuman
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat
atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSu menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Dalam RUPSu tersebut,
Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSu tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan
Perseroan, serta RUPSu tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan keputusan RUPSu
menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSu itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang
ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam butir 1 sub bab Kelalaian Perseroan
di atas, Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila terjadi satu atau lebih kejadian-kejadian
sebagai berikut:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan rapat umum pemegang saham;atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium); atau
d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
e. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun juga; atau
f. Adanya suatu PKPU bagi Perseroan.
Dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil
RUPSu bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2.19 RUPSu
Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek ditempat dimana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dicatatkan:
1. RUPSu diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange mengenai perubahan jangka waktu Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, Pendapatan Bagi hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau ketentuan lain dalan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dengan memperhatikan POJK No. 20/2020 dan POJK No.
14/2025;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat
menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam sub bab Kelalain Perseroan
dan POJK No.20/2020 dan POJK No.14/2025;
31
Page 64
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSu dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun bersama-
sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSu.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange atau Perseroan untuk mengadakan RUPSu, maka Wali Amanat wajib memberitahukan
secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling
lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu
a. Pengumuman RUPSu wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSu dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSu,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan RUPSu kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSu kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSu sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSu dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
(2) agenda RUPSu;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPSu;
(4) Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dan
memiliki hak suara dalam RUPSu; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSu.
e. RUPSu kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSu sebelumnya.
32
Page 65
6. Tata cara RUPSu;
a. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, baik sendiri maupun diwakili
berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSu dan menggunakan hak suaranya sesuai
dengan jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dalam RUPSu
adalah Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
(empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk yang menghadiri RUPSu wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSu sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
Transaksi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPSu.
e. Setiap Sukuk sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan Rp1,- (satu) Rupiah suara
dalam RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSu:
(1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dari Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena
kepemilkikan atau penyertaan modal Pemerintah) kepada Wali Amanat.
(2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi yang timbul
karena kepemilkikan atau penyertaan modal Pemerintah);
(3) Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau kuasa Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Afiliasi
yang timbul karena kepemilkikan atau penyertaan modal Pemerintah).
i. RUPSu dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPSu dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSu termasuk materi RUPSu dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSu.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk, maka
RUPSu dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya
RUPSu tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSu
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSu dan materi RUPSu serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSu.
33
Page 66
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. Dalam hal RUPSu bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud
dalam butir 1 di atas diatur sebagai berikut:
(1) Bila RUPSu dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
yang hadir dalam RUPSu.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
(c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
(e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
(2) Bila RUPSu dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
yang hadir dalam RUPSu.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
(c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
(e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
34
Page 67
(3) Bila RUPSu dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
yang hadir dalam RUPSu.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
(c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
(e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
b. RUPSu yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSu kedua.
(3) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
(5) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPSu yang keempat;
(7) RUPSu keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas
35
Page 68
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSu menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPSu wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
10. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSu diselenggarakan:
a. Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPSu kepada Otoritas
Jasa Keuangan; dan
b. Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPSu kepada masyarakat
melalui situs web Bursa Efek. Selain melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk
mengumumkan ringkasan risalah RUPSu kepada masyarakat melalui:
(1). situs web penyedia sistem e- RUPSu;
(2). situs web KSEI; dan/atau
(3). situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris.
11. Keputusan RUPSu mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk
wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSu. Keputusan RUPSu mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau
perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya berhubungan
dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan menambahkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang baru, dan jika dilakukan perubahan Akta Pengikatan
Kewajiban maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengikatan Kewajiban
dengan menambahkan pengikatan kewajiban yang baru.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSu dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSu tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan butir 8 di atas.
Apabila RUPSu yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya
antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, perubahan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
perubahan tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan
Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPSu atau tanggal lain yang diputuskan RUPSu (jika RUPSu memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPSu.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSu dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
36
Page 69
14. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
pengumuman ringkasan risalah RUPSu wajib dilakukan-melalui paling sedikit:
a. situs web penyedia e-RUPSu; atau
b. web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Sukuk Berwawasan Sosial
Orange diadministrasikan pada KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; atau
c. situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit Bahasa Inggris.
Dalam hal penerbitan Sukuk Berwawasan Sosial Orange dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya
tercatat di Bursa Efek, Perseroan wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan,
pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPSu melalui situs web Bursa Efek.
Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan
yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan
sebagai acuan.
15. Selain penyelenggaraan RUPSu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 20/POJK.04/2020, RUPSu dapat diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan
e-RUPSu yang disediakan oleh Penyedia e-RUPSu dan/atau sistem yang disediakan Perseroan,
dengan memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan POJK No. 14/2025.
16. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSu ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal, tersebut
yang berlaku.
2.20 Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau
pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange setelah lewat Tanggal Pembayaran Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka Perseroan harus membayar Ta’widh.
37
Page 70
4. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun bersama-sama
yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perusahaan Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
RUPSu dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat.
Setiap Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp1 (satu) Rupiah berhak
mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
3. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PEFINDO berdasarkan surat PEFINDO No. RC-0269/PEF-DIR/III/2026 tanggal 6 Maret
2026 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Berkelanjutan I PNM Periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027 dan surat PEFINDO No.RC-0270/PEF-
DIR/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan I PNM Periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027. Selanjutnya ditegaskan dalam
surat PEFINDO No. RTG-068/PEF-DIR/III/2026 pada 11 Maret 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026 yang Diterbitkan melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB), yang telah mendapat peringkat:
idAAA (Triple A) idAAA(sy) (Triple A Syariah)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO, sesuai dengan yang
didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut belum lunas,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Skala Pemeringkatan Efek Utang Jangka Panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat perusahaan atau efek utang jangka panjang untuk
memberikan gambaran tentang posisi peringkat Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange Perseroan:
AAA : Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala
peringkat nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas kredit
terbaik dibanding perusahaan-perusahaan atau surat-suarat utang lainnya di negara
yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan yang
dikeluarkan atau dijamin oleh Pemerintah.
38
Page 71
AA : Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat
dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang
sama. Risiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-kewajiban keuangan
ini hanya berbeda sedikit dari perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang yang
mendapat peringkat tertinggi di suatu negara.
A : Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan
perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang sama. Namun,
perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat
mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan
secara tepat waktu akan lebih besar dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang
mendapat kategori peringkat lebih tinggi.
BBB : Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisikondisi ekonomi
dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban
keuangan secara tepat waktu akan lebih tinggi dibandingkan kewajiban-kewajiban
keuangan yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.
BB : Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup lemah
dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajibankewajiban
keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara tepat waktu
akan lebih rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
B : Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan lebih
lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain pada negara
yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat dipenuhi meskipun dengan
marjin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk menjalankan pembayaran secara
tepat waktu bergantung pada kondisi usaha dan perekonomian yang menguntungkan
dan berkelanjutan.
CCC, CC, C : Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat
lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain pada negara
yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan bergantung
sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan.
DDD, DD, D : Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau kewajiban-
kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan gagal bayar.
Sebagai tambahan, tanda Tambah (+) atau Kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “AA”
hingga “CCC”. Tanda Tambah (+) menunjukan bahwa semua kategori peringkat lebih mendekati kategori
peringkat di atasnya. Tanda Kurang (-) menunjukkan suatu kategori peringkat tetap lebih baik dari kategori
peringkat di bawahnya, walaupun semakin mendekati.
4. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK
No.36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan
I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif yang telah didapat pada tanggal 26 Juni 2025.
39
Page 72
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian
informasi tambahan dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan dengan Surat Pernyataan Perseroan Nomor S-201/PNM-DIR.KDR/TRP/III/26 tanggal 11 Maret
2026 yang menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai
dengan penyampaian informasi tambahan dalam rangka penawaran umum berkelanjutan. Gagal Bayar
berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat
jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
pemeringkatan (id)AAA (Triple A) dari Pefindo.
Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
5. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
KB Bank merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, yang dibuat antara Perseroan dengan KB Bank Wali Amanat tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sehubungan dengan kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8,
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51,
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faks: (021) 7890625
Email: waliamanat@kbbank.co.id
Up.: Custody Department
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini.
40
Page 73
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang akan disalurkan pada pembiayaan Mekaar.
Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku di Indonesia.
Apabila dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi untuk membiayai seluruh rencana
kegiatan yang telah direncanakan, maka kekurangannya akan dipenuhi melalui sumber dana alternatif yang
tersedia, antara lain:
1. Kas internal Perseroan, yang berasal dari saldo kas dan setara kas yang dimiliki saat ini maupun arus kas
operasional yang dihasilkan secara berkelanjutan.
2. Fasilitas pinjaman syariah, dari perbankan dan/atau lembaga keuangan syariah, baik yang sudah tersedia
maupun yang akan diupayakan ke depannya.
Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut juga wajib memenuhi ketentuan sesuai POJK No.18/2023 sebagai
berikut:
1. Perubahan penggunaan dana tersebut hanya dapat dilakukan pada KUBS sesuai dengan tujuan atau tema
penerbitannya.
2. Perubahan pengunaan dana wajib disertai dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.
3. Rencana perubahan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan hasil reviu dari Penyedia
Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPSu.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan
realisasi penggunaan dana (“LRPD”) yang tunduk kepada ketentuan POJK No. 30/2015. Namun demikian, OJK telah
menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum (“POJK No. 40/2025”), yang mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2026 dan akan menggantikan POJK
No. 30/2015. Dengan demikian, apabila POJK No. 40/2025 telah berlaku efektif, Perseroan tunduk pada POJK
No. 40/2025, sehingga wajib menyampaikan LRPD kepada OJK dan mengumumkan LRPD kepada masyarakat
melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek, secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan serta wajib pula
dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan sampai dengan seluruh dana
hasil Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange telah
direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kalinya dibuat pada tanggal laporan
terdekat setelah Tanggal Distribusi.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut sementara
dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan.
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025, serta Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025 setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang
terkait, telah dipergunakan oleh Pereroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut dan
realisasinya telah dilaporkan sesuai POJK No. 30/20215 dengan Surat No. S-031/PNM-DIR.KDR/SPR/I/26 tanggal
15 Januari 2026 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan
I PNM Tahap I Tahun 2025, serta Surat No. S-028/PNM-DIR.KDR/SPR/I/26 tanggal 15 Januari 2026 perihal Laporan
Realisasi Penggunaan Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I PNM Tahap
II Tahun 2025.
41
Page 74
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini adalah sebesar 0,2802% (nol koma dua delapan nol dua persen)
dari nilai Emisi, yang meliputi :
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,1650% (nol koma satu enam lima nol persen);
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0186% (nol koma nol satu delapan enam persen), yang
terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0131% (nol koma nol satu tiga satu persen) dan biaya jasa
Notaris sebesar 0,0055% (nol koma nol nol lima lima persen);
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0459% (nol koma nol empat lima sembilan persen), yang
terdiri biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0079% (nol koma nol nol tujuh sembilan persen) dan biaya jasa
Pemeringkat Efek sebesar 0,0380% (nol koma nol tiga delapan nol persen); dan
• Biaya lain-lain sebesar 0,0257% (nol koma nol dua lima tujuh persen), meliputi antara lain biaya pencatatan
di KSEI dan BEI, biaya audit penjatahan, biaya pencetakan Informasi Tambahan, dan formulir-formulir.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah sebesar 0,3024% (nol koma tiga nol dua
empat persen) dari nilai Emisi, yang meliputi :
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,1650% (nol koma satu enam lima nol persen);
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0375% (nol koma nol tiga tujuh lima persen), yang terdiri
dari biaya Konsultan Hukum sebesar 0,0184% (nol koma nol satu delapan empat persen), biaya jasa Notaris
sebesar 0,0077% (nol koma nol nol tujuh tujuh persen) dan biaya jasa TAS sebesar 0,0114% (nol koma nol satu
satu empat persen);
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0491% (nol koma nol empat sembilan satu persen), yang
terdiri biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0111% (nol koma nol satu satu satu persen) dan biaya jasa Pemeringkat
Efek sebesar 0,0380% (nol koma nol tiga delapan nol persen); dan
• Biaya lain-lain sebesar 0,0258% (nol koma nol dua lima delapan persen), meliputi antara lain biaya pencatatan
di KSEI dan BEI, biaya audit penjatahan, biaya pencetakan Informasi Tambahan, dan formulir-formulir.
42
Page 75
III. INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Kegiatan Usaha Berwawasan sosial, yang selanjutnya disingkat (“KUBS”), adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan
lain yang bertujuan untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi
penduduk sasaran. Dalam kaitan tersebut, Perseroan memutuskan untuk menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk Berwawasan Sosial pada tahun 2025.
Sebagai bagian dari penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial, Perseroan menyusun Kerangka Kerja
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange yang merupakan kebijakan
mengenai pengunaan dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharbah
Berwawasan Sosial Orange (Used of Proceeds) sesuai dengan kriteria yang memenuhi syarat, proses evaluasi dan
seleksi proyek yang menjadi underlying asset obligasi dan sukuk mudharabah (Project Evaluation and Selection),
mekanisme pengelolaan dana (Management of Proceeds) setelah dana hasil penerbitan obligasi dan sukuk
mudharabah efektif diterima oleh Perseroan, serta pelaporan berkala atas penggunaan dana (Reporting).
Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Obligasi & Sukuk Berwawasan Sosial Perseroan:
1. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan dialokasikan secara eksklusif untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali, baik seluruhnya
maupun sebagian, proyek sosial baru dan/atau yang sudah ada yang mendukung atau mempromosikan kategori
sebagai berikut:
Kategori proyek : • Akses ke layanan penting – pembiayaan
sosial • Penciptaan Lapangan Kerja
• Kemajuan dan Pemberdayaan Sosial Ekonomi
Kriteria Kelayakan : Pembiayaan yang didedikasikan untuk mendukung kegiatan produktif dan
kewirausahaan, mempromosikan pemberdayaan perempuan, serta mendorong
formalisasi dan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk melalui
akses terhadap layanan keuangan.
Target populasi : Perempuan prasejahtera di Indonesia
Proyek sosial yang : Pemeliharaan dan pertumbuhan portofolio pinjaman produktif di bawah PNM
memenuhi syarat Mekaar.
Sebagai bagian dari holding ultra mikro yang dibentuk oleh pemerintah khusus
untuk memberdayakan UMKM, Perseroan menyediakan modal finansial terutama
melalui PNM Mekaar, yaitu layanan pinjaman modal bagi perempuan prasejahtera
yang berwirausaha UMKM.
Layanan PNM Mekaar berfokus pada perempuan yang menjalankan usaha mikro
dengan keluarga yang memiliki pendapatan per kapita maksimal US$1,99 per hari
atau sekitar IDR800 ribu per bulan serta memenuhi kriteria Cashpoor House Index.
43
Page 76
Kesesuaian dengan :
UN Sustainable
Development Goals SDG 1.1
(“SDG”) Pada tahun 2030, menghapus kemiskinan ekstrem bagi
semua orang di mana pun, yang saat ini diukur sebagai
mereka yang hidup dengan pendapatan kurang dari
US$1,25 per hari.
SDG 5.5
Memastikan partisipasi penuh dan efektif perempuan
serta peluang yang setara untuk kepemimpinan di
semua tingkat pengambilan keputusan dalam
kehidupan politik, ekonomi, dan publik.
SDG 8.3
Mendorong kebijakan pembangunan yang mendukung
kegiatan produktif, penciptaan pekerjaan yang layak,
kewirausahaan, kreativitas, dan inovasi, serta
mendorong formalisasi dan pertumbuhan usaha mikro,
kecil, dan menengah, termasuk melalui akses terhadap
layanan keuangan.
SDG 8.10
Memperkuat kapasitas lembaga keuangan domestik
untuk mendorong dan memperluas akses terhadap
perbankan, asuransi, dan layanan keuangan bagi semua
orang.
Target 9.3:
Meningkatkan akses terhadap layanan dan pasar
keuangan, memperluas akses usaha industri skala kecil
dan usaha lainnya di negara berkembang terhadap
layanan keuangan, termasuk kredit yang terjangkau,
serta integrasi mereka ke dalam rantai nilai dan pasar.
Target 10.2:
Pada tahun 2030, memberdayakan dan mempromosikan
inklusi sosial, ekonomi, dan politik bagi semua orang
tanpa memandang usia, jenis kelamin, disabilitas, ras,
etnis, asal-usul, agama, atau status ekonomi.
2. Proses Evaluasi dan Pemilihan kegiatan yang dibiayai dari hasil penerbitan
Proses evaluasi dan seleksi dirancang untuk memastikan bahwa seluruh proyek yang didanai sejalan dengan kriteria
KUBS Perseroan.
Perseroan telah mengidentifikasi PNM Mekaar sebagai proyek sosial yang memenuhi syarat sesuai dengan KUBS
ini. Seluruh nasabah PNM Mekaar, pada saat persetujuan pembiayaan, akan dievaluasi untuk memastikan
kesesuaiannya dengan kriteria kelayakan sebagaimana tertera pada poin 1 di atas.
44
Page 77
Program PNM Mekaar, sebagai program unggulan Perseroan, dikelola dan dipantau secara ketat oleh berbagai
divisi dalam Perseroan. Prosedur manajemen risiko Perseroan diikuti dengan cermat, dan penggunaan dana dalam
KUBS dilindungi oleh prinsip-prinsip manajemen risiko secara menyeluruh. Risiko potensial dari PNM Mekaar
terutama terkait dengan penyalahgunaan pembiayaan untuk tujuan non-produktif dan penyaluran pembiayaan
kepada pihak yang tidak memenuhi syarat. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan menjalankan manajemen risiko
secara proaktif dan hati-hati dalam setiap proses bisnis dan operasional. Sebagai contoh:
• Due dilligence dilakukan untuk mendokumentasikan dan menilai (1) kondisi infrastruktur bangunan tempat
calon nasabah tinggal, dan (2) kondisi ekonomi calon nasabah.
• Pemisahan fungsi Maker, Checker, dan Approval dalam setiap pengajuan pembiayaan PNM Mekaar.
• Kunjungan mendadak ke rumah atau tempat usaha nasabah untuk memastikan bahwa pertemuan PKM
dilakasanakan sesuai prosedur.
• Mengembangkan sistem informasi berupa Credit Risk Monitoring Dashboard untuk mengukur kualitas kredit
hingga tingkat unit kerja, segmen bisnis, dan sektor industri guna membantu proses manajemen risiko kredit
portfolio.
• Perseroan telah mengindentifikasi Teknologi Informasi (TI) sebagai salah satu alat penunjang bisnis utama. Salah
satu inovasi utamanya adalah PNM Mekaar Digi, aplikasi seluler yang digunakan untuk memfasilitasi dan
mengelola proses bisnis PNM Mekaar, termasuk proses input data nasabah, pemantauan, persetujuan,
sosialisasi hingga pencairan. Inovasi ini mengurangi kesalahan dalam pengumpulan data nasabah,
mempercepat proses, dan mengurangi penggunaan kertas.
Divisi treasury Perseroan bertanggung jawab untuk melaporkan alokasi dana dan dampak terkait instrumen
pembiayaan sosial, serta mengelola KUBS dan opini/ulasan eksternal terkait.
3. Pengelolaan dana hasil penerbitan
Perseroan akan memastikan bahwa hasil bersih dari instrumen pembiayaan sosial akan disimpan di rekening umum
Perseroan, dan jumlah yang setara dengan hasil bersih yang diperoleh dari instrumen pembiayaan sosial akan
dialokasikan untuk proyek sosial yang memenuhi syarat sesuai dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam KUBS
ini.
Hasil dari instrumen pembiayaan sosial yang diterbitkan berdasarkan KUBS ini akan dikelola oleh Perseroan dengan
pendekatan portofolio. Jumlah total instrumen pembiayaan sosial Perseroan yang outstanding tidak akan melebihi
jumlah total proyek sosial yang memenuhi syarat. Instrumen pembiayaan sosial tambahan dapat diterbitkan selama
hasil bersih dari penerbitan terkait digunakan untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali proyek sosial yang
memenuhi syarat.
Perseroan bermaksud untuk mengalokasikan hasil dari instrumen pembiayaan sosial secepat mungkin. Apabila
suatu proyek menjadi tidak memenuhi syarat, Perseroan berkomitmen untuk mengganti hasil bersih yang
dialokasikan untuk proyek tersebut dengan proyek sosial yang memenuhi syarat lainnya dalam jangka waktu 1
tahun. Hasil yang belum dialokasikan untuk proyek sosial yang memenuhi syarat akan dikelola oleh tim treasury
Perseroan sesuai dengan prosedur dan kebijakan internal terkait manajemen likuiditas.
Semua informasi terkait penerbitan instrumen pembiayaan sosial Perseroan dan proyek sosial yang memenuhi
syarat akan dipantau dan dilacak melalui basis data dan laporan internal Perseroan.
4. Pelaporan
Perseroan akan melaporkan alokasi hasil bersih dan metrik dampak terkait dari instrumen pembiayaan sosial yang
diterbitkan berdasarkan KUBS ini (“Laporan”). Laporan tersebut akan diterbitkan setidaknya secara tahunan hingga
seluruh dana teralokasi, selama Perseroan masih memiliki instrumen pembiayaan sosial outstanding.
Apabila PNM hanya memiliki instrumen pembiayaan sosial yang beredar dalam bentuk pinjaman bank, Perseroan
dapat memilih untuk hanya melaporkan secara bilateral kepada pihak bank terkait sesuai dengan ketentuan dalam
perjanjian pembiayaan masing-masing.
Dalam Laporan tersebut, Perseroan akan memberikan gambaran mengenai jumlah dana yang diperoleh
berdasarkan KUBS ini serta gambaran mengenai dana yang telah dialokasikan dan disalurkan. Perseroan juga akan
melaporkan dampak dari dana yang telah dialokasikan.
45
Page 78
Laporan Alokasi
Laporan alokasi akan mencakup, namun tidak terbatas pada, informasi berikut:
• Informasi keuangan terkait instrumen pembiayaan sosial Perseroan
• Jumlah total dana yang dialokasikan untuk proyek sosial yang memenuhi syarat
• Proporsi antara pembiayaan baru dan pembiayaan kembali
• Saldo dana yang belum dialokasikan (jika ada) dan jenis investasi sementara
• Konfirmasi bahwa proyek sosial yang memenuhi syarat sesuai dengan KUBS
Laporan Impact
Mengacu pada pedoman pelaporan yang dirinci dalam "Working Towards a Harmonized Framework for Impact
Reporting for Social Bonds" yang diterbitkan oleh International Capital Markets Association (“ICMA”), Perseroan
melaporkan, sesuai dengan ketersediaan informasi, metrik keluaran/hasil/dampak yang relevan yang dapat
mencakup indikator-indikator berikut:
• Jumlah nasabah PNM Mekaar
• Nilai rata-rata pinjaman
• Demografi nasabah PNM Mekaar
5. Reviu Eksternal
Second Party Opinion
KBUS Perseroan telah ditinjau oleh penyedia Second Party Opinion (“SPO”) independen dan diakui untuk
memastikan kesesuaian dengan ICMA 2023 Social Bond Principles dan LMA 2023 Social Loan Principles. Untuk
memastikan transparansi, kekuatan, dan kesesuaian KUBS ini dengan standar pasar, Perseroan telah bekerja sama
dengan ERM sebagai peninjau eksternal dari Kerangka Kerja Pembiayaan Sosial ini. Antara lain, ERM mengonfirmasi
kesesuaian Kerangka Kerja ini dengan Social Bond Principles yang ditetapkan oleh ICMA pada tahun 2023 dan Social
Loan Principles yang ditetapkan oleh LMA, LSTA, dan APLMA pada tahun 2023.
ERM menilai bahwa Perseroan memiliki kemampuan yang baik dalam mengelola risiko lingkungan dan sosial yang
relevan dengan kerangka kerja pembiayaan sosial. ERM memandang penggunaan hasil pembiayaan sebagai
sesuatu yang sangat bermakna dan berdampak kuat dalam hal inklusi keuangan, pengembangan kapasitas, dan
pemberdayaan perempuan.
Verifikasi Eksternal
Apabila Perseroan memiliki instrumen pembiayaan sosial yang masih beredar, dengan mematuhi persyaratan
regulasi, Perseroan dapat memperoleh verifikasi eksternal untuk setiap Laporan, khususnya pada bagian alokasi
hasil dana. Tinjauan tersebut akan dilakukan oleh auditor dengan tingkat keyakinan terbatas minimal, dan
pernyataan hasil tinjauan tersebut akan selalu disertakan dalam Laporan atau diterbitkan secara terpisah di situs
web Perseroan.
6. Uraian Ahli Sosial
Opini
Dokumen “Orange Bond – External Review Form” yang disiapkan oleh Impact Investment Exchange, Pte. Ltd.(“IIX”)
pada tanggal 19 Maret 2025 menjadi dasar penilaian atas kerangka pembiayaan sosial Perseroan. Sebagai verfikator
obligasi orange berlisensi, IIX telah memverifikasi bahwa kerangka pembiayaan sosial Perseroan sesuai dengan
Orange Bond Principle. IIX telah melakukan penilaian dan menyimpulkan bahwa kerangka tersebut sejalan dengan
tiga prinsip utama:
A. Alokasi modal yang berorientasi gender
B. Kapasitas dan keberagaman kepemimpinan dengan perspektif gender
C. Transparansi dalam proses investasi dan pelaporan
46
Page 79
Ulasan
i. Prinsip 1: Alokasi modal yang berorientasi gender
Perseroan telah selaras dengan prinsip 1, karena hal berikut:
• Membiayai pengembangan dan/atau penyedia produk dan/atau layanan yang secara signifikan dan tidak
proporsional memberikan manfaat bagi perempuan, anak perempuan, atau minoritas gender.
Rekomendasi IIX atas prinsip 1:
• Area prioritas: Perseroan didorong untuk fokus dalam memobilisasi dengan modal guna meningkatkan
kapastias, aset, dan peluang bagi perempuan di berbagai bidang yang memberikan manfaat jangka
panjang bagi individu, komunitas, ekonomi, dan planet. Contoh bidang dengan potensi manfaat jangka
panjang yang tinggi mencakup, antara lain: pengembangan mata pencaharian dan integrasi ke dalam
tenaga kerja formal (terutama dalam upaya pemulihan pasca Covid-19), pendidikan, aksi iklim, air dan
sanitasi, kesehatan ibu, pertanian bekerlanjutan, inklusi dan literasi keuangan, serta menjembatani
kesenjangan digital berbasis gender.
• Fleksibilitas: Perseroan dapat mempertimbangkan berbagai cara untuk menyesuaikan diri dengan
persyaratan alokasi modal yang berorientasi gender sesuai dengan prinsip ini, termasuk tetapi tidak
terbatas pada: (1) mengalokasikan sebagian besar (lebih dari 50%) hasil penerbitan untuk mendukung
pengembangan produk, layanan, proyek, dan inisiatif lain yang berfokus kepada gender; (2) menetapkan
target bagi penerima manfaat dari hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange agar melebihi rata-rata industri di sektor-sektor yang sudah
inklusif secara gender (misalnya, pertanian bekerlanjutan, industri garmen siap pakai); dan (3) jika hasil
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan
digunakan untuk mendanai kegiatan pihak ketiga, memasukkan rencana aksi gender dalam perjanjian
pinjaman atau pendanaanlainnya guna membantu entitas bertransisi agar memenuhi kriteria berorientasi
gender selama masa berlaku Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange. Perseroan didorong untuk mejelaskan pendekatan-pendekatan ini serta bagaimana
pendekatan tersebut selaras dengan prinsip ini, dalam kerangka dampak awal yang diberikan kepada
investor sesuai dengan prinsip 3.
• Harmonisasi dengan obligasi tematik lainya: Meskipun tujuan utama dari Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah untuk mendorong kesetaraan
gender, dalam banyak kasus hasil dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange juga diharapkan memberikan manfaat tambahan serta dampak positif
terhadap aksi iklim, kemajuan sosial, dan pembangunan bekerlanjutan. Dengan demikian, Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini dapat berfungsi sebagai
kelas aset yang bersifat lintas sektor dan juga memenuhi kriteria sebagai green bonds, social bonds,
sustainability bonds, atau sustainability-linked bonds, sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh ICMA
untuk kelas aset tematik lainnya ini.
ii. Prinsip 2: Kapasitas dan keberagaman kepemimpinan dengan perspektif gender
Perseroan telah selaras dengan prinsip 2, karena hal berikut:
• Lebih dari 30% dari tim yang bekerja pada fungsi inti Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini (misalnya, penataan, uji tuntas, manajemen portofolio,
hubungan investor, dan/atau pelaporan) adalah perempuan dan/atau kelompok minoritas gender.
• Tim kepemimpinan dan/atau tim yang bekerja pada fungsi inti dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini mencakup perempuan dan/atau kelompok
minoritas gender dari etnis yang sama dengan populasi sasaran di satu atau lebih wilayah di mana hasil
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan
dialokasikan.
Rekomendasi IIX atas prinsip 2:
• Perseroan didorong untuk mengungkapkan kebijakan keberlanjutan, hak asasi manusia, dan inklusivitas
gender yang menjadi panduan dalam pengambilan keputusan investasi mereka.
• Meskipun inisiatif ini mendorong keberagaman dan kesetaraan gender di seluruh ekosistem, prinsip-
prinsip ini tidak menetapkan target, batas atas, atau batas bawah terkait gender atau keberagaman pada
tim kepemimpinan mitra pelaksana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange lainnya - seperti bank investasi, firma hukum, firma audit, dan firma akuntansi
- yang bekerja sama dengan Perseroan.
47
Page 80
iii. Prinsip 3: Transparansi dalam proses investasi dan pelaporan
a. Transparansi dalam proses investasi
Informasi yang disediakan untuk investor pada saat penerbitan:
• Untuk memastikan pendekatan berbasis gender terus ditetapkan sesuai dengan prinsip 1 dan prinsip 2,
investor akan diberikan kerangka kerja awal pada saat penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini yang mencakup:
o Dampak yang diharapkan dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange
o Proses pemilihan proyek, perusahaan, atau tujuan lain yang akan didanai oleh hasil Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, termasuk bagaimana
proyek tersebut telah atau akan dievaluasi agar sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, dan
o Cara pemantauan penggunaan hasil Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange sepanjang masa berlaku Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange agar tetap konsisten dengan prinsip 1 serta prinsip “tidak
menimbulkan dampak negatif yang signifikan”.
Informasi spesifik yang harus disediakan untuk investor pada saat penerbitan mencakup:
• Kerangka kerja mengenai dampak yang diharapkan.
• Pendekatan dalam evaluasi dan seleksi proyek.
• Pendekatan dalam pengelolaan hasil (penerapan prinsip “tidak menimbulkan dampak negatif yang
signifikan” untuk memastikan pendekatan berbasis gender tetap berlanjut).
b. Transparansi dalam pengukuran dampak
Melakukan konfirmasi tahunan terhadap dampak (output, outcome, dan impact) yang dicapai oleh Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui wawancara, survei,
atau metode lain dalam mengumpulkan data langsung dari sampel populasi target penerima dana Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange (yaitu perempuan, anak
perempuan, minoritas gender, atau individu lain yang mengalami hasil atau dampak terkait kesetaraan gender.
c. Transparansi dalam pelaporan
Selama masa berlaku Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
memberikan laporan tahunan kepada investor mengenai:
• Dampak kesetaraan gender yang dicapai dengan menggunakan metrik yang terpilah berdasarkan gender
(yaitu, metrik yang diukur, ditabulasi, dan disajikan secara terpisah berdasarkan gender);
• Dampak substansial dan disengaja yang dialami oleh perempuan, anak perempuan, dan minoritas gender
sebagai hasil dari penggunaan dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
Rekomendasi IIX atas prinsip 3:
• Perseroan didorong untuk memberikan tinjauan eksternal (misalnya, opini pihak kedua) kepada investor
dan mitra lainnya mengenai kepatuhan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange terhadap orange bond principles, terutama terhadap prinsip 3 poin b.
• Perseroan didorong untuk melaporkan kesesuaian dengan standar industri lainnya (misalnya, ICMA
social/green bond principles) atau standar spesifik sektor (misalnya, Client Protection Principles for
Microfinance, Fair Trade Certification) yang relevan untuk transaksi utang berkelanjutan seperti orange
bonds .
Perseroan didorong untuk melaporkan manfaat tambahan (co-benefits) dari Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange terhadap lingkungan, keamanan manusia dan
negara, serta komunitas yang lebih luas sebagai dampak lanjutan dari peningkatan kesetaraan gender, jika
relevan dan memungkinkan.
48
Page 81
IV. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi Liabilitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang bersumber dari
laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh
KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dan
paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen, sebagaimana tercantum dalam laporan
auditor independen No. 00426/2.1505/AU.1/09/1865-1/1/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani
oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865).
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp45.348.111 juta, dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
LIABILITAS
Utang bank dan Lembaga keuangan 21.158.033
Surat utang jangka menengah dan sukuk 8.054.845
Utang obligasi 2.676.432
Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri 7.286.987
Utang pajak 118.394
Dana cadangan angsuran 3.456.267
Utang kegiatan manajer investasi 10
Utang lain-lain 1.041.911
Beban yang masih harus dibayar 1.364.057
Liabilitas pajak tangguhan 12.909
Liabilitas imbalan kerja 178.266
Total Liabilitas 45.348.111
1. URAIAN KOMPONEN LIABILITAS
Utang Bank dan Lembaga Keuangan
Pada tanggal 31 Desember 2025, utang bank dan lembaga keuangan Perseroan adalah sebesar Rp21.158.033 juta,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pihak Berelasi
Rupiah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 3.001.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 500.250
PT Pegadaian 127.315
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 46.866
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 2.389
Subtotal 3.677.280
Pihak Ketiga
Rupiah
PT Bank Permata Tbk 3.150.000
PT Bank Central Asia Tbk 2.512.740
PT Bank Pan Indonesia Tbk 1.540.174
PT Bank HSBC Indonesia 1.540.000
PT Bank DBS Indonesia 800.000
PT Bank BNP Paribas Indonesia 700.000
49
Page 82
Keterangan 31 Desember 2025
Citibank N.A., Indonesia 650.000
PT Bank Jakarta 564.344
PT Bank of India Indonesia Tbk 549.988
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 432.754
PT Bank CIMB Niaga Tbk 414.500
PT Bank SBI Indonesia 399.980
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah 376.564
PT Bank Digital BCA 346.937
PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta 339.384
Bank of China (Hong Kong) Limited 300.000
PT Panin Dubai Syariah Bank Tbk 282.676
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 275.000
PT Bank Resona Perdania 249.894
PT Bank Pembangunan Daerah Bali 241.490
PT Bank Shinhan Indonesia 206.079
PT Bank UOB Indonesia 200.000
PT Bank ICBC Indonesia 199.994
PT China Construction Bank Indonesia Tbk 197.690
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 176.744
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan 158.106
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 150.000
PT Bank QNB Indonesia Tbk 100.000
PT Bank Mizuho Indonesia 100.000
PT Bank BCA Syariah 65.778
PT Bank Aceh Syariah 51.536
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten 50.000
PT Bank Victoria International Tbk 50.000
PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) 50.000
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat 34.135
PT Bank Nagari Syariah (Perseroda) 23.726
Subtotal 17.480.213
Total 21.158.033
Berdasarkan jatuh tempo:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025
Kurang dari 1 tahun 17.025.316
1 – 2 tahun 3.433.786
Lebih dari 2 tahun 698.931
Total 21.158.033
Informasi penting sehubungan dengan Utang Bank dan Lembaga Keuangan:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 34 tanggal 14 April 2023, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk setuju
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp3.000.000 juta
dan fasilitas Kredit Jangka Pendek dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp400.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek dan kredit modal kerja ini telah mengalami perubahan,
perubahan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Addendum ke II Perpanjangan waktu Kredit Modal Kerja dan
Kredit Jangka Pendek No. 01 tanggal 10 April 2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan untuk fasilitas
Kredit Modal Kerja dan fasilitas Kredit Jangka Pendek masing-masing sebesar Rp3.000.000 juta dan Rp400.000 juta.
50
Page 83
Pada tanggal 31 Desember 2025, PNM memiliki saldo atas fasilitas jangka pendek dan fasilitas kredit modal kerja
sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp400.000 juta dengan suku bunga 5,90% per tahun yang telah jatuh
tempo dan dilunasi pada tanggal 22 Januari 2026 oleh Perusahaan; dan
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp2.601.000 juta dengan suku bunga 6,00% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 14 April 2026.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas jangka pendek dan kredit modal kerja
sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp400.000 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang telah jatuh
tempo dan dilunasi pada tanggal 13 Maret 2025 oleh Perusahaan; dan
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp2.042.329 juta dengan suku bunga 6,00% per tahun yang telah
jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 14 April 2025.
Pinjaman ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari outstanding untuk fasilitas kredit jangka pendek dan modal kerja dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari plafon.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa
persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah pemenuhan rasio total pembiayaan
terhadap total aset minimum 65%, Rasio pembiayaan mikro terhadap total pembiayaan minimum 50%, current
ratio minimum 120%, gearing ratio tidak lebih dari 10 kali, NPL net kurang dari 5%.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 2 tanggal 5 Agustus 2020, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk setuju
memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp750.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka panjang ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit ke 7 Akta No. 2 tanggal 8 Maret
2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025, PNM memiliki saldo atas fasilitas kredit jangka panjang sebesar Rp500.250 juta
dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 10 Maret 2028.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas kredit jangka panjang sebesar Rp250.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang
telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 20 Juni 2025;
- Saldo atas fasilitas kredit jangka panjang sebesar Rp250.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang
telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Perusahaan; dan
- Saldo atas fasilitas kredit jangka panjang sebesar Rp124.500 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang
telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 17 September 2025 oleh Perusahaan.
Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa
persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah pemenuhan kualitas current ratio
minimal sebesar 120%, gearing ratio tidak lebih dari 10x, rasio NPL net maksimum 3%.
51
Page 84
PT Pegadaian
Entitas anak memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Pegadaian (Persero) sebagai berikut:
- Berdasarkan perjanjian pada 6 November 2023, MBM memperoleh fasilitas pinjaman dengan akad Rahn Tasjily
dari sebesar Rp40.762 juta dengan jangka waktu 3 tahun.
- Berdasarkan perjanjian pada 3 Januari 2024, MBM memperoleh fasilitas pinjaman dengan akad Rahn Tasjily
sebesar Rp54.096 juta dengan jangka waktu 3 tahun.
- Berdasarkan perjanjian pada 19 April 2024, MBM memperoleh fasilitas pinjaman dengan akad Rahn Tasjily
sebesar Rp45.903 juta dengan jangka waktu 3 tahun.
- Berdasarkan perjanjian pada 23 Agustus 2024, MBM memperoleh fasilitas pinjaman dengan akad Rahn Tasjily
dengan plafon sebesar Rp250.000 juta yang telah dicairkan sebesar Rp146.523 juta dengan jangka waktu 3
tahun.
Pada tanggal 31 Desember 2025, entitas anak memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp11.323 juta dengan suku bunga 2,50% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 2 Juni 2028;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp19.534 juta dengan suku bunga 2,50% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 2 Juni 2028;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp19.126 juta dengan suku bunga 2,50% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 2 Juni 2028;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp77.332 juta dengan suku bunga 2,50% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 2 Juni 2028.
Pada tanggal 31 Desember 2024, entitas anak memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp24.910 juta dengan suku bunga 2,50% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 2 Juni 2028;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp37.566 juta dengan suku bunga 2,50% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 2 Juni 2028;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp34.427 juta dengan suku bunga 2,50% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 2 Juni 2028;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp126.173 juta dengan suku bunga 2,50% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 2 Juni 2028.
Fasilitas ini dijamin dengan kendaraan bermotor sebesar Rp385.672 juta.
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
PNM dan entitas anak memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 11 Januari 2023, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) setuju
memberikan fasilitas kredit kepada PT BPRS PNM Mentari (PM) dengan jumlah dana yang disediakan sebesar
Rp4.000 juta.
- Berdasarkan Akta Perjanjian No. 27 tanggal 28 Mei 2025, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) setuju
memberikan fasilitas Uncommitted Facility Line Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah kepada PNM dengan
jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.500.000 juta.
- Berdasarkan Akta Perjanjian No. 29 tanggal 28 Mei 2025, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) setuju
memberikan PNM fasilitas Uncommitted Facility Line dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp500.000 juta;
- Akta Perjanjian No. 28 tanggal 19 Desember 2025, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) setuju memberikan
PNM fasilitas Uncommitted Facility Line dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000
juta, pinjaman ini sudah di lunasi.
52
Page 85
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp3.682 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 30 Juli 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp4.845 juta dengan suku bunga 6,20% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 22 Juli 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp5.264 juta dengan suku bunga 5,75% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 7 November 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp12.313 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 30 Juli 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp4.728 juta dengan suku bunga 6,20% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 22 September 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp15.915 juta dengan suku bunga 5,75% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 7 November 2027.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp119 juta dengan suku bunga 7,76% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 28 Juli 2028.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan juga memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai
berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp804 juta dengan suku bunga 6,15% % per tahun yang telah jatuh
tempo dan dilunasi pada tanggal 20 Juni 2025 oleh Perusahaan;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp411 juta dengan suku bunga 6,15% per tahun yang telah jatuh
tempo dan dilunasi pada tanggal 20 Juni 2025 oleh Perusahaan;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp7.959 juta dengan suku bunga 6,65% per tahun yang telah jatuh
tempo dan dilunasi pada tanggal 12 Juni 2025 oleh Perusahaan;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp72.033 juta dengan suku bunga 7,00% tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 5 Agustus 2026.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan juga memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai
berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp9.026 juta dengan suku bunga 6,65% per tahun yang telah jatuh
tempo dan dilunasi pada tanggal 12 Juni 2025 oleh Perusahaan;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp152.855 juta dengan suku bunga 7,00% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 5 Agustus 2026;
- Saldo atas fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp230 juta dengan suku bunga 7,76% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 8 Februari 2026;
- Saldo atas fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp167 juta dengan suku bunga 7,76% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 8 Februari 2026.
Fasilitas yang diberikan kepada PNM dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal
atau sama dengan 100% dari outstanding.
Fasilitas yang diberikan kepada PM dijamin dengan fidusia sebesar 110% dari fasilitas pembiayaan yang diberikan.
Dalam Perjanjian pinjaman PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Grup diwajibkan memenuhi beberapa
persyaratan Keuangan, yaitu:
- Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi PNM diantaranya adalah pemenuhan NPL net maksimum 5%, return
of asset minimum 0,5%, return of equity minimum 5%, beban operasional berbanding pendapatan operasional
kurang dari 100%, gearing ratio maksimum 10x, current ratio minimum 120%.
- Persyaratan Keuangan yang harus dipatuhi PM adalah NPF net maksimum 5% dan ROA minimum 0,75 dan rasio
BOPO (Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional) di bawah 100%.
53
Page 86
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
PNM dan entitas anak memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Mudharabah Muqayaddah No. 4 tanggal 29 April 2024, PT Bank Syariah Indonesia
Tbk memberikan fasilitas Pembiayaan Modal Kerja kepada PT BPRS Haji Miskin sebesar Rp5.000 juta.
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 04/008-3/8043/SPPP tanggal 4 April 2024, PT Bank Syariah Indonesia
Tbk setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada HM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
sebesar Rp2.000 juta.
- Perjanjian Kredit kredit modal kerja ini telah mengalami perubahan, berdasarkan perjanjian No. 04/009-
3/8043/SPPP tanggal 24 April 2024, HM memperoleh tambahan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp3.000
juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp956 juta dengan suku bunga 9,00% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 20 April 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp1.433 juta dengan suku bunga 9,00% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 25 April 2027.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp1.601 juta dengan suku bunga 9,00% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 20 April 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp2.401 juta dengan suku bunga 9,00% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 25 April 2027.
Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan.
Fasilitas kredit ini mewajibkan HM untuk memenuhi batasan-batasan tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian
pinjaman, antara lain: NPF (Non Performing Financing) maksimum 5% dan rasio DER (Debt to Equity Ratio)
maksimum 10.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.2 tanggal 1 November 2023, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
setuju memberikan fasilitas kredit modal kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp1.000.000.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas
adalah berdasarkan Addendum I Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.KP/1980/KMK/2023, dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.
Perusahaan juga memperoleh fasilitas kredit jangka pendek berdasarkan Akta Fasilitas Kredit Jangka Pendek
No. 02 tanggal 2 Februari 2023, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk setuju memberikan fasilitas perbankan korporasi
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp3.000.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas
adalah berdasarkan Addendum III Perjanjian Kredit Jangka Pendek No. WCO.KP/124/KJP/2023, dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp3.000.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan tidak memiliki saldo atas fasilitas jangka pendek dan fasilitas kredit
modal kerja tersebut. Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas kredit jangka
pendek sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,37% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada
tanggal 8 Januari 2025 oleh Perusahaan.
54
Page 87
Fasilitas ini dijamin dengan jaminan Fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari nilai outstanding.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah pemenuhan gearing ratio maksimal 8x,
NPL gross keseluruhan maksimal 5%, NPL gross mekaar 3%, menjaga rasio underlying asset atas keseluruhan
piutang pembiayaan PNM ditambah kas dan setara kas dan investasi jangka pendek dari bank, pemerintah,
lembaga luar negeri dan obligasi/MTN khusus untuk modal kerja minimal 100%.
PT Danareksa Capital
Berdasarkan Akta Perjanjian kredit No. S-14/001/DIR-DCP tanggal 3 Januari 2023, PNM VC memperoleh fasilitas
kredit modal kerja dari PT Danareksa Capital dengan maksimum dana yang disediakan sebesar Rp25.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2024, PNM VC memiliki saldo atas fasilitas sebesar Rp25.000 juta dengan suku bunga
9% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 10 Januari 2025.
Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan sebesar Rp31.250 juta.
Fasilitas kredit ini mewajibkan PNM VC untuk memenuhi batasan-batasan tertentu yang ditetapkan dalam
perjanjian pinjaman, antara lain: Total Debt/Equity ratio dibawah 3,5x, EBITDA/ Interest Expense ratio diatas 1,5x,
rasio piutang pembiayaan bermasalah (NPF) maksimal 5% sepanjang masa pembiayaan, gearing ratio maksimal
10x.
Lembaga Pengelola Dana Bergulir-KUMKM
Pada tanggal 31 Oktober 2019, PNMVS memperoleh fasilitas kredit modal kerja bersifat non-revolving dari
Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) - KUMKM berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja
No. 013/SP3/LPDB/2019 sebesar Rp30.000 juta.
Pada taggal 31 Desember 2025, saldo atas fasilitas kredit modal kerja adalah sebesar Rp1.563 juta yang telah jatuh
tempo dan dilunasi oleh Perusahaan.
Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan sebesar Rp30.000 juta.
Fasilitas kredit ini mewajibkan PNMVS untuk memenuhi batasan-batasan tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian
pinjaman, antara lain: NPF maksimal 5% dan Debt to Equity Ratio maksimal 8.
PT Bank Permata Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 6 tanggal
22 Maret 2022, PT Bank Permata Tbk setuju memberikan Fasilitas Money Market dengan jumlah maksimum dana
yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas money market ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
atas fasilitas adalah berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit No. 2 tanggal 5 Mei 2025 dengan jumlah maksimum
dana yang disediakan sebesar Rp2.000.000 juta.
Perusahaan juga memperoleh fasilitas-fasilitas pembiayaan jangka pendek berdasarkan Akta Perjanjian
Pembiayaan No. 5 tanggal 22 Maret 2022, PT Bank Permata Tbk setuju memberikan Fasilitas Musyarakah
Mutanaqisah (MMQ) dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.
55
Page 88
Perjanjian Kredit untuk fasilitas pembiayaan jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali perubahan,
perubahan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Penyediaan Fasilitas Pembiayaan
Syariah No. 1 tanggal 5 Mei 2025 dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp2.000.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025, PNM memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas money market sebesar Rp400.000 juta dengan suku bunga 5,30% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 2 Juni 2026;
- Saldo atas fasilitas money market sebesar Rp400.000 juta dengan suku bunga 5,33% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 2 September 2026;
- Saldo atas fasilitas money market sebesar Rp400.000 juta dengan suku bunga 5,33% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 28 September 2026; dan
- Saldo atas fasilitas money market sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 5,40% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 28 November 2026;
- Saldo atas fasilitas musyarakah mutanaqisah (MMQ) sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 5,33% per
tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 November 2026;
- Saldo atas fasilitas musyarakah mutanaqisah (MMQ) sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 5,40% per
tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2026; dan
- Saldo atas fasilitas musyarakah mutanaqisah (MMQ) sebesar Rp450.000 juta dengan suku bunga 5,30% per
tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 16 Juni 2026.
Pada tanggal 31 Desember 2024, PNM memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp250.000 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang jatuh
tempo dan dilunasi pada tanggal 10 Juni 2025 oleh Perusahaan;
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang telah jatuh
tempo dan dilunasi pada tanggal 10 Maret 2025 oleh Perusahaan;
- Saldo atas fasilitas musyarakah mutanaqisah (MMQ) sebesar Rp499.998 juta dengan suku bunga 6,40% per
tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 18 Januari 2025 oleh Perusahaan;
- Saldo atas fasilitas musyarakah mutanaqisah (MMQ) sebesar Rp499.998 juta dengan suku bunga 6,40% per
tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 25 Januari 2025 oleh Perusahaan; dan
- Saldo atas fasilitas musyarakah mutanaqisah (MMQ) sebesar Rp250.000 juta dengan suku bunga 6,25% per
tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 10 Maret 2025 oleh Perusahaan.
Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam Perjanjian pinjaman, PNM diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi PNM diantaranya adalah pemenuhan NPL net maksimal 5%, gearing
ratio maksimum 10x, dan current ratio minimum 1,2x.
PT Bank Central Asia Tbk
PNM dan entitas anak memperoleh fasilitas- fasilitas dari PT Bank Central Asia Tbk sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 57 tanggal 11 Juli 2022, Akta PerjanjianKredit No. 19 tanggal 3 Oktober
2023, Akta Perjanjian Kredit No. 151 tanggal 24 Desember 2024, PT Bank Central Asia memberikan PNM
Fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market. Perjanjian- perjanjian ini telah dilakukan perubahan dengan
perubahan terakhir adalah berdasarkan Perjanjian Kredit No. 472/Add- KCK/2025 tanggal 24 Desember 2025
dengan total maksimum dana yang disediakan sebesar Rp8.237.000 juta, yang terdiri dari:
- Fasilitas Rekening Koran sebesar Rp100.000 juta;
- Fasilitas Kredit Multi 2 sebesar Rp1.137.000 juta;
- Fasilitas Kredit Multi 3 sebesar Rp4.000.000 juta; dan
- Fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market sebesar Rp3.000.000 juta.
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 25 Desember 2022, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh
fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp30.000 juta.
56
Page 89
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp1.109.537 juta dengan suku bunga 6,98% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 13 Agustus 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp291.234 juta dengan suku bunga 6,90% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 3 September 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp637.851 juta dengan suku bunga 6,60% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 5 November 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp274.368 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 8 September 2028;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp199.750 juta dengan suku bunga 5,60% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 29 Desember 2027.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp10.000 juta dengan suku bunga 9,00% per tahun yang telah jatuh
tempo dan dilunasi pada tanggal 23 Desember 2025 oleh Perusahaan;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp1.773.816 juta dengan suku bunga 6,98% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 13 Agustus 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp457.280 juta dengan suku bunga 6,90% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 3 September 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp969.856 juta dengan suku bunga 6,60% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 5 November 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp77 juta dengan suku bunga 6,60% per tahun yang telah jatuh
tempo dan dilunasi pada tanggal 3 Januari 2025.
Fasilitas yang diberikan kepada MBM dijamin dengan kendaraan roda dua dengan nilai minimal setara dengan
100% dari outstanding kredit atau Rp30.000 juta.
Perjanjian-perjanjian fasilitas kredit berikut mewajibkan:
- Addendum Perjanjian Kredit No. 472/Add- KCK/2025 tanggal 24 Desember 2025, PNM diwajibkan untuk
menjaga rasio total pembiayaan terhadap total aset lebih dari sama dengan 65%, rasio pembiayaan mikro
terhadap total pembiayaan lebih dari sama dengan 50%, gearing ratio maksimal sebesar 10 kali, dan Non-
Performing Loan (NPL) net maksimal sebesar 5%.
- Akta Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 25 Desember 2022, MBM diwajibkan untuk memenuhi batasan-
batasan tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman, antara lain: rasio IBD/Equity kurang dari 3 kali
untuk tahun 2024.
PT Bank Pan Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian No. 1 tanggal 1 April 2022, PT Bank Pan Indonesia Tbk. setuju memberikan fasilitas
pinjaman Money Market kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit ini telah mengalami perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas adalah
berdasarkan perubahan III terhadap perjanjian kredit dan perjanjian jaminan (fasilitas money market) No. 3 tanggal
5 Juni 2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.
Perusahaan juga memperoleh fasilitas kredit jangka panjang sebagai berikut:
- Akta Perjanjian No. 12 tanggal 15 Maret 2024, PT Bank Pan Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas pinjaman
tetap 3 dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.500.000 juta;
- Akta Perjanjian No. 5 tanggal 5 Juni 2025, PT Bank Pan Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas pinjaman
tetap 4 dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.500.000 juta; dan
Perusahaan juga memperoleh fasilitas kredit jangka panjang sebagai berikut: (lanjutan)
- Akta Perjanjian No. 2 tanggal 1 April 2022, PT Bank Pan Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas pinjaman
tetap dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp750.000 juta, pinjaman ini sudah di lunasi.
57
Page 90
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp291.667 juta dengan suku bunga 6,85% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 17 September 2027; dan
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp1.248.507 juta dengan suku bunga 6,75% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 9 Juni 2028.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan juga memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai
berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp29.147 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang telah jatuh
tempo dan dilunasi pada tanggal 21 Juli 2025 oleh Perusahaan.
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp41.660 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang telah jatuh
tempodan dilunasi pada tanggal 30 Januari 2025 oleh Perusahaan;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp249.922 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang telah jatuh
tempo dan dibayar pada tanggal 18 Maret 2025 oleh Perusahaan; dan
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp458.333 juta dengan suku bunga 6,85% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 17 September 2027.
Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Pan Indonesia Tbk, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah Pemenuhan gearing ratio maksimal
10x, NPL maksimal 5%.
PT Bank HSBC Indonesia
Berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/211814/U/768928 tanggal 6 April 2023,
PT Bank HSBC Indonesia setuju memberikan fasilitas perbankan korporasi kepada PNM dengan jumlah maksimum
dana yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.
Perusahaan juga memperoleh fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebagai berikut:
Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/212249/ U/917099 tanggal 16 Januari 2024, PT Bank HSBC Indonesia setuju
memberikan fasilitas perbankan korporasi dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp540.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk kedua fasilitas kredit ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas
fasilitas adalah berdasarkan perubahan dan penyataan kembali atas perjanjian pemberian fasilitas perbankan
korporasi No. JAK/212995/U/250416 tanggal 17 April 2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
sebesar Rp1.540.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan juga memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai
berikut :
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 22 April 2026;
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 24 April 2026; dan
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp540.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 28 April 2026.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan juga memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai
berikut :
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp1.000.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang telah
jatuh tempo pada tanggal 17 Januari 2025; dan
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp227.001 juta dengan suku bunga 6,65% per tahun yang telah jatuh
tempo pada tanggal 27 Januari 2025.
58
Page 91
Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank HSBC Indonesia, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah Pemenuhan NPL maksimum 5%,
gearing ratio maksimum 10x, ratio micro financing minimal 50%, rasio likuiditas minimal 120%, financing to asset
ratio minimal 65%.
PT Bank DBS Indonesia
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 058/PFP-DBSI/III/1-2/2024 tanggal 18 Maret 2024, PT Bank DBS
Indonesia setuju memberikan fasilitas kredit Uncommitted Revolving Credit Facility kepada PNM dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Perubahan pertama No. 168/PFPA-DBSI/VII/1-2/2025 tanggal 15 Juli
2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Perbankan No. 058/PFP- DBSI/III/1-2/2024 tanggal 18 Maret 2024, PT Bank DBS Indonesia setuju memberikan
fasilitas kredit Uncommitted Revolving Credit Facility dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp1.000.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas short-term loan sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 19 Maret 2026; dan
- Saldo atas fasilitas short-term loan sebesar Rp300.000 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 27 Maret 2026.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas short-term loan sebesar Rp700.000 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang telah jatuh
tempo dan dilunasi pada tanggal 19 Maret 2025 oleh Perusahaan; dan
- Saldo atas fasilitas short-term loan sebesar Rp300.000 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang telah jatuh
tempo dan dilunasi pada tanggal 3 April 2025 oleh Perusahaan.
Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank DBS Indonesia, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah Pemenuhan Rasio Non-Performing Loan
(Net) yang menunggak lebih dari 90 hari dari keseluruhan portfolio Perusahaan maksimum 5%, yang akan diuji
setiap triwulan, Rasio Non-Performing Loan (Net) yang menunggak lebih dari 90 hari dari portfolio Mekaar
maksimum 3% yang akan diuji setiap triwulan, total Debt to Equity rasio maksimum 10x yang akan diuji setiap
triwulan.
PT Bank BNP Paribas Indonesia
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan No. LC/SP-069/LA/2024 tanggal 11 Oktober 2024, PT Bank BNP Paribas
setuju memberikan fasilitas kredit Revolving Social Loan Facility dengan kepada PNM jumlah maksimum dana yang
disediakan sebesar Rp800.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan No. LC/SP-074/LA/2025 tanggal 28 Agustus
2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp800.000 juta.
59
Page 92
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki sisa pinjaman atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek
Sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) sebesar Rp200.000 juta dengan suku bunga 5,10% per tahun
yang akan jatuh tempo pada tanggal 24 April 2026;
- Saldo atas fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) sebesar Rp300.000 juta dengan suku bunga 5,25% per tahun
yang akan jatuh tempo pada tangga 3 Desember 2027; dan
- Saldo atas fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) sebesarRp200.000 juta dengan suku bunga 5,45% per tahun yang
akan jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2027.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan memiliki saldo outstanding kredit jangka pendek masing-masing
sebesar Rp400.000 juta dengan suku bunga 6,45% per tahun dan Rp200.000 juta dengan suku bunga 6,20% per
tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 15 Januari 2025 dan 23 Januari 2025 oleh Perusahaan.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman yang diberikan.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank BNP Paribas, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
Keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah pemenuhan gearing ratio maksimal 10x,
Non-Performing Loan (NPL) net kurang dari 5%, current ratio lebih dari 1,2x.
Citibank N.A., Indonesia
Berdasarkan Perjanjian Induk Fasilitas Kredit No. MCFA/0023/PNMI/10032023 tanggal 13 Maret 2023, PT Citibank
N.A setuju memberikan fasilitas Working Capital Loan kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang
disediakan sebesar Rp650.000.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp350.000 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 8 April 2026;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 14 Mei 2026;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 5 Maret 2027.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp350.000 juta
dengan suku bunga 6,25% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 6 Januari 2025 oleh
Perusahaan.
Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam perjanjian pinjaman PT Citibank N.A., Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan diantaranya adalah rasio total utang terhadap total ekuitas
tidak lebih dari 10:1, rasio pinjaman bruto terhadap total aset tidak kurang dari 65%, rasio pencairan pinjaman baru
kepada debitur-debitur mikro terhadap total pencairan pinjaman baru tidak kurang dari 50%, rasio pinjaman non-
performing bersih terhadap pinjaman bruto tidak lebih dari 5%, dan rasio total asset debitor yang memiliki jatuh
tempo di bawah satu tahun terhadap total liabilitas yang memiliki jatuh tempo di bawah satu tahun tidak kurang
dari 120%.
60
Page 93
PT Bank Jakarta
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 25 Juni 2024, PT Bank Jakarta setuju memberikan Fasilitas KMK
Executing kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.100.000 juta.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki saldo pinjaman atas fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
- Fasilitas Kredit jangka panjang masing-masing sebesar Rp274.999 juta dengan suku bunga 6,90% per tahun
yang akan jatuh tempo pada tanggal 25 Juni 2026.
- Fasilitas Pembiayaan jangka Panjang masing- masing sebesar Rp289.345 juta dengan nisbah bagi hasil 6,90%
per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 25 Juni 2026.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024, Grup memiliki saldo pinjaman atas fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
- Fasilitas Kredit jangka panjang masing-masing sebesar Rp824.962 juta dengan suku bunga 6,90% per tahun
yang akan jatuh tempo pada tanggal 25 Juni 2026.
- Fasilitas Pembiayaan jangka Panjang masing- masing sebesar Rp839.025 juta dengan nisbah bagi hasil 6,90%
per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 25 Juni 2026.
Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Jakarta, PNM diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah Pemenuhan Gearing Ratio maksimum
10x, ratio micro financing minimum 50%, current ratio minimum 120%, financing to asset ratio minimum 65%,
coverage CKPN yang dibentuk dibanding dengan NPL gross (kolektibilitas 3, 4, 5) Mekaar minimum 100%, menjaga
laba bersih dan saldo laba tetap positif, Piutang Pra-NPL (Kol 2) maksimum 5% net untuk Mekaar.
PT Bank of India Indonesia Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit Demand Loan No. 11/10/BoII.JSH/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, PT Bank of India
Indonesia Tbk setuju memberikan Fasilitas Demand Loan kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang
disediakan sebesar Rp150.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas-fasilitas kredit ini telah mengalami perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas
adalah berdasarkan Perjanjian Kredit Demand Loan No. 8/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 22 Juni 2025, dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp150.000 juta.
Perusahaan juga memperoleh fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebagai berikut:
- Perjanjian Kredit Demand Loan No.12/10/BoII.JSH/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, yang telah di amandemen
dengan Perjanjian No. 9/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 22 Juni 2025, dimana PT Bank of India Indonesia Tbk setuju
memberikan fasilitas demand loan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp200.000 juta;
- Perjanjian Kredit Demand Loan No. 10/10/BoII.JSH/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, yang telah di amandemen
dengan Perjanjian No. 10/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025, PT Bank of India Indonesia Tbk setuju
memberikan fasilitas demand loan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp50.000 juta; dan
- Perjanjian Kredit Demand Loan No. 5/10/BoII.JSH/XII/2024 tanggal 16 Juni 2024, yang telah di amandemen
dengan Perjanjian No. 11/10/BoII.JSH/XII/2025 tanggal 16 Juni 2025, PT Bank of India Indonesia Tbk setuju
memberikan fasilitas demand loan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp150.000 juta.
61
Page 94
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek
sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp50.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 16 Juni 2026;
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 16 Juni 2026;
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp200.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 16 Juni 2026; dan
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp149.988 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 16 Juni 2026.
Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank of India Indonesia Tbk, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
Keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah Pemenuhan current ratio minimal
sebesar 120%, gearing ratio < 10x, Minimum ICR (Interest Coverage Ratio) sebesar 1,1x, Tingkat NPL tertinggi adalah
5% dari seluruh pembiayaan piutang, senantiasa menjaga rasio keuangan sesuai dengan POJK 16/POJK.05/2019
hal ini mengingat OJK sebagai pengawas dari PT Permodalan Nasional Madani.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
PNM dan entitas anak memperoleh fasilitas- fasilitas dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 31 tanggal 28 Juli 2025, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk setuju
memberikan Line Facility Al-Musyarakah kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah
sebesar Rp500.000 juta.
- Berdasarkan perjanjian pembiayaan No. 221/BMI.CCBS-FOP/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025, PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas modal kerja kepada RB dengan jumlah maksimum dana yang
disediakan adalah sebesar Rp2.000 juta.
- Berdasarkan perjanjian pembiayaan musyarakah No. 446/BMI.CCBS-FOP/IX/2025 tanggal 23 September 2025,
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas modal kerja kepada PM dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp1.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp158.334 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 29 Juli 2027;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp84.220 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 21 Agustus 2027;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp88.198 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 4 September 2027;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp100.000 juta dengan suku bunga 5,85% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 4 Desember 2027;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp1.002 juta dengan suku bunga 8,45% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 1 Februari 2030; dan
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp1.000 juta dengan suku bunga 8,45% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 11 Juni 2026.
Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan nilai minimum atau sama dengan 100% dari outstanding dan
giro sebesar Rp2.106 juta dan Rp1.055 juta.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Grup di antaranya adalah pemenuhan gearing ratio maksimum 10x
(konsolidasi), current ratio minimum 1,2x (konsolidasi), rasio NPF maksimum 5% (konsolidasi dan Syariah) dan
oustanding AR Mekaar Syariah maksimum 100%.
62
Page 95
PT Bank CIMB Niaga Tbk
PNM dan entitas anak memperoleh fasilitas- fasilitas dari PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta perjanjian Kredit No. 28 tanggal 23 April 2024, PT Bank CIMB Niaga setuju memberikan
Fasilitas Pinjaman transaksi khusus Musyarakah IB dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp500.000 juta. Perjanjian Kredit untuk Fasilitas Kredit jangka Pendek ini telah mengalami beberapa kali
perubahan perubahan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Addendum ke 2 Akta No. 28 tanggal
22 Desember 2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.
- Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 238/PPF/ COMBA-BALINUSRA/2023 tanggal 28 Agustus 2023, PT Bank CIMB
Niaga - Unit Syariah setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT BPRS Patuh Beramal (PB) dengan
jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp28.500 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp400.000 juta dengan suku bunga 6,00% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 22 Januari 2026.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp14.500 juta dengan suku bunga 8,50% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 25 Juni 2030.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 1 Januari 2025;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp5.000 juta dengan suku bunga 91,50% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 25 Juni 2030.
Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas kredit memiliki jaminan:
- Akta perjanjian Kredit No. 28 tanggal 23 April 2024 memiliki jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama
dengan 100% dari outstanding.
- Perjanjian Kredit No. 238/PPF/COMBA- BALINUSRA/2023 tanggal 28 Agustus 2023 memiliki jaminan dengan
giro minimal 10% dari outstanding dan piutang cessie minimal sebesar 125% dari outstanding.
Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas berikut diwajibkan untuk:
- Akta perjanjian Kredit No. 28 tanggal 23 April 2024 diwajibkan untuk mematuhi debt to equity ratio maksimum
sebesar 10x (sepuluh kali), Current Ratio minimum sebesar 1,2x (satu koma dua kali), Gross Non-Performing
Loan (NPL) maksimal 5% dari total piutang pembiayaan.
- Perjanjian Kredit No. 238/PPF/COMBA- BALINUSRA/2023 tanggal 28 Agustus 2023 diwajibkan untuk Fasilitas
kredit ini mewajibkan PB untuk memenuhi batasan-batasan tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian
pinjaman, antara lain: Kualitas Aktiva Produktif (KAP) selalu dalam kriteria "Sehat", Rasio Kecukupan Modal (CAR)
minimal 13% atau 1% di atas ketentuan standar regulator, NPL Net maksimal 4,75%. Total score minimal 82
berdasarkan perhitungan Tingkat Kesehatan Internal Bank.
State Bank of India Indonesia
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 30 tanggal 23 September 2024, State Bank of India Indonesia memberikan
fasilitas kredit kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp400.000 juta.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar
Rp399.980 juta (2024: Rp399.968 juta) dengan suku bunga 6,80% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal
22 September 2027.
Dalam perjanjian pinjaman State Bank of India Indonesia, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.
Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan kurang dari atau sama 5%, Micro
Financing Ratio minimum 50%, current ratio minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%.
63
Page 96
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimatan Tengah
PNM memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 12 tanggal 20 Juni 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
Tengah setuju memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang
disediakan sebesar Rp300.000 juta;
- Akta Perjanjian Kredit No. 14 tanggal 26 November 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
setuju memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
sebesar Rp250.000 juta; dan
- Akta Perjanjian Kredit No. 8 tanggal 12 Maret 2025, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah setuju
memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp300.000 juta.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai
berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp74.936 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 21 Juni 2026;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp114.283 juta dengan suku bunga 6,00% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 26 November 2026; dan
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp187.345 juta dengan suku bunga 6,20% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 17 Maret 2027.
Pada tanggal 31 Desember 2024, PNM memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp224.491 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 21 Juni 2026;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp238.365 juta dengan suku bunga 6,00% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 26 November 2026.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, Perusahaan diwajibkan memenuhi
beberapa persyaratan keuangan.
Perusahaan wajib menjaga current ratio minimal 100%, DCSR minimal 100%, gearing ratio maksimum 10x, NPL
maksimum 5%.
PT Bank Digital BCA
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 10 tanggal 7 Januari 2025, PT Bank BCA Digital setuju memberikan fasilitas
kredit Installment Loan kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki saldo atas kredit jangka panjang sebesar Rp346.937 juta
dengan suku bunga 6,60% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 10 Januari 2028.
Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank BCA Digital, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah pemenuhan rasio Debt to Equity tidak
boleh melebihi 10x, NPL gross dibawah 5%, financing to asset ratio minimal 65%.
64
Page 97
PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 1 tanggal 2 April 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta
setuju memberikan Fasilitas Kredit dengan jenis Non UMKM/ Porsekot/ Komersial/ Modal Kerja kepada PNM
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp450.000 juta.
Perusahaan juga memperoleh fasilitas kredit jangka panjang berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 21 tanggal
16 Desember 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta setuju memberikan Fasilitas Kredit dengan
jenis Non UMKM/Porsekot/Komersial/ Modal Kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp500.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas long-term loan sebesar Rp56.230 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 10 September 2026;
- Saldo atas fasilitas Non UMKM/Porsekot/ Komersial/Modal Kerja sebesar Rp124.923 juta dengan suku bunga
6,25% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal18 Desember 2026;
- Saldo atas fasilitas Non UMKM/Porsekot/ Komersial/Modal Kerja sebesar sebesar Rp124.920 juta dengan suku
bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 6 Maret 2026; dan
- Saldo atas fasilitas Non UMKM/Porsekot/ Komersial/Modal Kerja sebesar sebesar Rp33.311 juta dengan suku
bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 April 2027.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas long-term loan sebesar Rp66.611 juta dengan suku bunga 6,15% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 2 April 2025;
- Saldo atas fasilitas long-term loan sebesar Rp50.002 juta dengan suku bunga 6,15% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 4 Juni 2025.
- Saldo atas fasilitas long-term loan sebesar Rp131.127 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 10 September 2026; dan
- Saldo atas fasilitas Non UMKM/Porsekot/ Komersial/Modal Kerja sebesar Rp249.706 juta dengan suku bunga
6,25% per tahun yang akan jatuh tempo 18 Desember 2026.
Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta, Perusahaan diwajibkan memenuhi
beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah Pemenuhan Rasio total pembiayaan
terhadap total aset ≥ 65%, Rasio pembiayaan mikro terhadap total pembiayaan ≥ 50%, current ratio ≥ 120%,
gearing ratio ≤ 10, Non Performing Loan (NPL) ≤ 5% dari total pembiayaan.
Bank of China (Hong Kong) Ltd Cabang Jakarta
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 6 Februari 2023, Bank of China (Hong Kong) Ltd Cabang Jakarta
setuju memberikan Fasilitas Pinjaman Bergulir (Revolving Loan) kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang
disediakan sebesar Rp200.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Fasilitas Kredit No. 37 tanggal 13 Agustus 2025,
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp600.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki saldo atas asilitas-fasilitas kredit jangka pendek masing-
masing sebesar Rp200.000 juta dengan suku bunga 4,85% per tahun dan Rp100.000 juta dengan suku bunga 4,95%
per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 4 Maret 2026 dan 28 Januari 2026.
65
Page 98
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebesar
Rp350.000 juta dengan suku bunga 6,24% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 14 Januari 2025.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman yang diberikan.
Dalam perjanjian pinjaman Bank of China, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah pemenuhan rasio maksimum untuk
pinjaman bermasalah adalah 5%, dan total terkonsolidasi terhadap total modal maksimum 10x.
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
PNM dan entitas anak memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk sebagai berikut:
- Berdasarkan Addendum No. 259/ADD-LF- MUD/DTW/XII/2025 tanggal 27 September 2025 yang merupakan
perubahan atas Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 30 tanggal 27 September 2024, PT Bank Panin Dubai
Syariah Tbk memberikan fasilitas Modal Kerja kepada PNM sebesar Rp300.000 juta dengan tingkat bunga
sebesar 5,95% per tahun dan jangka waktu fasilitas pada 27 September 2028. Fasilitas tersebut diperuntukkan
untuk Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).
- Berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No. 335/SP3/DTW/VII/ 2025, PT Bank Panin Dubai
Syariah Tbk memberikan PNM fasilitas kredit sebesar Rp25.000 juta bersifat revolving yang digunakan untuk
modal kerja pembiayaan modal ventura. Tingkat bagi hasil sebesar 9,50% per tahun dengan jangka waktu 84
bulan dan administrasi 0,5% dari pencairan kredit, bagi hasil dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan.
- Berdasarkan Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan No. 335/SP3/DTW/VII/2025, PT Bank Panin Dubai Syariah
Tbk memberikan PNMVS fasilitas kredit modal kerja yang bersifat revolving sebesar Rp25.000 juta yang
digunakan untuk modal kerja pembiayaan. Pinjaman memiliki rasio margin sebesar 0,93%: 99,07% dari
pendapatan kotor dengan jangka waktu 1 tahun.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp117.293 juta dengan suku bunga 6,80% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 27 September 2026;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp43.446 juta dengan suku bunga 6,80% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 10 Agustus 2026;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp100.000 juta dengan suku bunga 5,95% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 19 Desember 2027.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja tersebut sebesar Rp21.937 juta dengan rasio margin sebesar 0,93%:
99,07% dari pendapatan kotor yang akan jatuh tempo pada tanggal 10 Juli 2028.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup memiliki saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp264.687 juta dengan
suku bunga 6,80% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 September 2026.
Fasilitas pembiayaan ini mewajibkan PNM untuk menjaga Non-Performing Loan Mekaar Syariah maksimum 3%
bersih.
PT Bank Maspion Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 1 tanggal 13 Februari 2024, PT Bank Maspion setuju memberikan Fasilitas
Time Loan 3 (Revolving Loan) kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp275.000
juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali perpanjangan,
perpanjangan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 023A/PPJ/JKT/II/2025
tanggal 28 Februari 2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp275.000 juta.
66
Page 99
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan memiliki saldo-saldo atas fasilitas sebesar
Rp100.000 juta dan Rp175.000 juta dengan suku bunga 6,55% yang masing-masing akan jatuh tempo pada tanggal
26 Mei 2026 dan 2 Juni 2026.
Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Maspion, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah Pemenuhan gearing ratio maksimal
10x, Non Performing Loan (NPL) net ≤ 5%, wajib menyerahkan laporan keuangan tahunan paling lambat 270 hari
setelah akhir periode laporan, wajib menyampaikan laporan keuangan triwulan paling lambat 90 hari setelah akhir
periode laporan, update list piutang dalam 1 tahun.
PT Bank Resona Perdania
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 124 tanggal 30 September 2024, PT Bank Resona Perdania setuju
memberikan Fasilitas Pinjaman Berjangka kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp250.000 juta.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas pinjaman masing-
masing sebesar Rp249.894 juta dan Rp249.755 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 30 September 2026.
Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding. Dalam
perjanjian pinjaman PT Bank Resona Perdania, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipenuhi Perusahaan di antaranya adalah Pemenuhan NPL maksimum 5%,
current ratio minimum 100%, Debt- to-Equity Ratio (DER) maksimum 10 kali, Interest Service Coverage Ratio (ISCR)
minimum 1,5x.
PT Bank Pembangunan Daerah Bali
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 8 tanggal 7 Februari 2025, PT Bank Pembangunan Daerah Bali setuju
memberikan fasilitas kredit modal kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp200.000 dan
Akta Perjanjian Kredit No. 23 tanggal 24 Maret 2025, PT Bank Pembangunan Daerah Bali setuju memberikan fasilitas
kredit modal kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp200.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki saldo-saldo atas fasilitas long-term loan sebesar Rp116.584
juta dengan suku bunga 6,25% yang akan jatuh tempo pada tanggal 11 Februari 2027.
Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Pembangunan Daerah Bali, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa
persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah pemenuhan gearing ratio maksimum
10 kali, current ratio minimum 120%, NPL Mekaar maksimum 5%, financing to asset ratio minimum 65%, Ratio Micro
Financing minimum 50%.
67
Page 100
PT Bank Shinhan Indonesia
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 12 tanggal 23 September 2024, PT Bank Shinhan setuju memberikan Fasilitas
Pinjaman Korporasi kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp300.000 juta.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan memiliki saldo atas kredit jangka panjang masing-
masing sebesar Rp206.079 juta dan Rp280.935 juta dengan suku bunga 6,95% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 23 September 2028.
Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Shinhan, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah pemenuhan Financing-to-Asset Ratio
minimum 65%, Micro Financing Ratio minimum 50%, current ratio minimum 120%, gearing ratio maksimum 10 kali,
dan Non-Performing Loan (NPL) ratio maksimum 5%.
PT Bank UOB Indonesia
Berdasarkan Perubahan I Perjanjian Kredit No. 1570/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025, yang merupakan perubahan
dari Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 5 tanggal 3 Oktober 2024, PT Bank UOB memberikan fasilitas Revolving Credit
Facility (RCF) kepada PNM dengan maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas jangka panjang masing-
masing sebesar Rp200.000 juta dan Rp400.000 juta dengan suku bunga 5,35% dan 6,30% per tahun yang telah
jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 17 Maret 2026 oleh Perusahaan.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank UOB Indonesia, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan. Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio tidak boleh melebihi 10x, Non-Performing Loan bersih
tidak melebihi 5%.
PT Bank ICBC Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 36 tanggal 24 Oktober 2024, PT Bank ICBC setuju memberikan Fasilitas
Pinjaman Billateral (Non Revolving) kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp200.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan memiliki saldo-saldo atas fasilitas kredit jangka panjang
masing-masing sebesar Rp199.994 juta and Rp199.988 juta dengan suku bunga 6,75% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 23 Oktober 2026.
Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman yang diberikan.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank ICBC, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah Pemenuhan gearing ratio maksimum
10x, NPL maksimum 5%, account receivables financing to total asset minimum 40%, dan capital ratio minimum 10%.
68
Page 101
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit No. 49 tanggal 27 Juli 2023, PT Bank China
Construction Bank Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas Installment loan kepada PNM dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp530.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas
adalah berdasarkan Akta Perubahan ke 4 atas Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit No. 39 dengan
jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp235.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp84.165 juta
dengan suku bunga 6,35% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 Agustus 2027.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan memiliki saldo-saldo atas fasilitas jangka panjang masing-masing
sebesar Rp80.544, Rp97.000 juta dan Rp80.000 juta dengan suku bunga sebesar 6,15%, 6,20% dan 6,20% per tahun
yang akan jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2025, 6 Desember 2025, dan 6 Desember 2025.
Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, Perusahaan diwajibkan memenuhi
beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah Pemenuhan gearing ratio maksimum
10x, menjaga NPL mekaar 3%, menjaga NPL total maksimum 5%. menjaga CCR minimum 100% dari outstanding,
menyerahkan financial highlight RKAP setiap tahun paling lambat 6 bulan setelah periode, menyerahkan laporan
keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar selambat lambatnya 6 bulan dan laporan
triwulan inhouse (Maret, Juni, September) dan selambat-lambatnya 90 hari setelah akhir periode pelaporan.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
PNM dan entitas anak memperoleh fasilitas- fasilitas dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Pembiayaan Syariah No. 11 tanggal 20 Oktober 2022, PT Bank
Danamon Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas Modal Kerja Syariah (Musyarakah) kepada PNM dengan
jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta. Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka
pendek ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan
Surat pemberitahuan persetujuan perpanjangan jangka waktu fasilitas pembiayaan No.895/ARO/EB/1225
tanggal 16 Desember 2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp2.000.000 juta.
- Berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja SP3 No. OL/192/Syariah/VIII/2023 tanggal
29 Agustus 2023, PT Bank Danamon Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada
PNMVS dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp5.000 juta.
- Berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja SP3 No. OL/056/Syariah/II/2025 tanggal
24 Februari 2025, PT Bank Danamon Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada
PNMVS dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp10.000 juta.
- Berdasarkan akad realisasi pembiayaan atau akad MMQ No. 437/Akad/EB Syariah/0225 tanggal 11 Februari
2025, PT Bank Danamon Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada MTM dengan
jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp12.625 juta.
- Berdasarkan akad realisasi pembiayaan atau akad MMQ No. 455/Akad/EB Syariah/0625 tanggal 24 Juni 2025,
PT Bank Danamon Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada MTM dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp7.184 juta.
69
Page 102
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas pembiayaan jangka pendek dan kredit
modal kerja sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp150.000 juta dengan nisbah bagi hasil 5,50% per tahun
yang akan jatuh tempo pada tanggal 10 Februari 2026;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp3.024 juta dengan nisbah bagi hasil setara dengan 9% per
tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 26 September 2028;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp8.616 juta dengan dengan nisbah bagi hasil setara dengan 9%
per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 1 Februari 2030;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp15.104 juta dengan rasio nisbah bagi hasil 21,30% - 78,70%.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek dan kredit modal
kerja sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang
telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 17 Januari 2026;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp3.952 juta dengan rasio nisbah bagi hasil setara dengan 9%
per tahun yang akan jatuh tempo 26 September 2028.
Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas-fasilitas pembiayaan memiliki jaminan:
- Akta Perjanjian Pemberian Pembiayaan Syariah No 11 tanggal 20 Oktober 2022 memiliki jaminan daftar Piutang
yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimum atau sama dengan 100% dari outstanding;
- Surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja SP3 No. OL/192/Syariah/VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023
memiliki jaminan piutang pembiayaan sebesar Rp6.250 juta;
- Surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja SP3 No. OL/056/Syariah/II/2025 tanggal 24 Februari 2025
memiliki jaminan piutang pembiayaan sebesar Rp5.000 juta; dan
- Akad realisasi pembiayaan atau akad MMQ No. 455/Akad/EB Syariah/0625 tanggal 24 Juni 2025, memiliki
jaminan piutang lain-lain.
Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas-fasilitas pembiayaan berikut mewajibkan:
- Akta Perjanjian Pemberian Pembiayaan Syariah No. 11 tanggal 20 Oktober 2022, Perusahaan diwajibkan untuk
Pemenuhan NPL maksimum 5%, gearing ratio maksimum 10x, ratio micro financing minimum 50%, rasio
likuiditas minimum 120%, financing to asset ratio minimum 65%.
- Surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja SP3 No. OL/056/Syariah/II/2025 tanggal 24 Februari 2025,
PNMVS diwajibkan untuk menjaga rasio KPMM/CAR minimum 12%, NPL maksimum 7%, NPL net maksimum
5% dan ROA minimum 1,5%.
PT BPD Kalimantan Selatan
Entitas anak memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT BPD Kalimantan Selatan sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 13 tanggal 16 November 2020, PT BPD Kalimantan Selatan setuju
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PNMVC dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
sebesar Rp50.000 juta.
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 3 Juni 2022, PT BPD Kalimantan Selatan setuju memberikan
fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PNMVC dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp100.000
juta.
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 13 November 2025, PT BPD Kalimantan Selatan setuju
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PNMVC dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
sebesar Rp250.000 juta.
- Berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No. 6345/SP2P/Pkk- DUS/KP/2025 tanggal
29 Oktober 2025, PT BPD Kalimantan Selatan setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PNMVS
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp50.000 juta.
70
Page 103
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit modal kerja sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp21.866 juta dengan suku bunga 10% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 5 November 2027;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp87.100 juta dengan suku bunga 10% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 30 Desember 2027;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp49.140 juta dengan rasio margin sebesar 52,78% : 47,22% yang
akan jatuh tempo pada tanggal 7 November 2029.
Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas-fasilitas kredit memiliki jaminan:
- Akta Perjanjian Kredit No. 13 tanggal 16 November 2020 memiliki jaminan pembiayaan dengan nilai minimal
125%.
- Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 3 Juni 2022 memiliki jaminan dengan pembiayaan dengan nilai minimal
125% dari outstanding kredit atau Rp125.000 juta.
- Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 13 November 2025 memiliki jaminan dengan pembiayaan dengan nilai
minimal 125% dari outstanding kredit atau Rp312.500 juta.
- Surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No. 6345/SP2P/Pkk-DUS/KP/2025 tanggal 29 Oktober 2025
memiliki jaminan dengan piutang pembiayaan dengan sebesar 100% dari outstanding kredit.
Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas-fasilitas kredit berikut mewajibkan:
- Akta Perjanjian Kredit No. 13 tanggal 16 November 2020, PNMVC diwajibkan untuk menjaga kualitas Non-
Performing Loan Lancar.
- Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 3 Juni 2022, PNMVC diwajibkan untuk menjaga kualitas Non-Performing
Loan Lancar.
- Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 13 November 2025, PNMVC diwajibkan untuk menjaga kualitas Non-
Performing Loan Lancar.
- Surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No. 6345/SP2P/Pkk-DUS/KP/2025 tanggal 29 Oktober 2025,
PNMVS diwajibkan untuk menjaga kualitas Non-Performing Loan maksimum 5%.
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Berdasarkan Perubahan Pertama atas No. BTPN/NS/0270 tanggal 13 Agustus 2025, yang merupakan perubahan
atas Perjanjian Kredit No. BTPN/NS/0270 tanggal 20 Agustus 2024, PT Bank SMBC Indonesia Tbk memberikan
fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan dengan maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan memiliki saldo-saldo atas fasilitas jangka panjang
masing-masing Rp100.000 juta (2024: Rp200.000 juta) dengan suku bunga 5,70% (2024: 6,40%) per tahun dan
Rp50.000 juta (2024: Rp50.000 juta) dengan suku bunga 5,70% (2024: 6,40%) per tahun yang telah jatuh tempo dan
dilunasi pada tanggal 26 Januari 2026 oleh Perusahaan.
Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank SMBC Indonesia Tbk, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah Pemenuhan gearing ratio maksimal 10
kali, Non-Performing Loan maksimum 5%, current ratio minimum 120%.
PT Bank QNB Indonesia Tbk
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 36 tanggal 19 Desember 2022, PT Bank QNB Indonesia Tbk setuju memberikan
fasilitas Revolving Credit Facility dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp350.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami perubahan, perubahan terakhir atas
fasilitas adalah berdasarkan Addendum perjanjian kredit No. 035/PK/XII/2025 tanggal 11 Desember 2025, dengan
jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp350.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebesar
Rp100.000 juta dengan suku bunga 5,70% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 6 Februari
2026 oleh Perusahaan.
71
Page 104
Pinjaman ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari outstanding untuk fasilitas kredit jangka pendek dan modal kerja dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari plafon.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank QNB Indonesia Tbk, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan. Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah minimum current ratio
sebesar 1,2x, maksimum debt to equity 10x, dan maksimum NPL sebesar 5%.
PT Bank Mizuho Indonesia
Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit No. 174/MA/MZH/0323 tanggal 20 Maret 2023, PT Bank Mizuho Indonesia
setuju memberikan fasilitas Uncomitted Revolving Loan Facility dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
sebesar Rp200.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami perubahan, perubahan terakhir atas
fasilitas adalah berdasarkan Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas Kredit
No. 157/ARA/MZH/0325 tanggal 20 Maret 2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp500.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebesar
Rp100.000 juta dengan suku bunga 5,75% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 22 Januari
2026 oleh Perusahaan.
Pinjaman ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari outstanding untuk fasilitas kredit jangka pendek dan modal kerja dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari plafon
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Mizuho Indonesia, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan. Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah maksimum debt equity ratio
(DER) 10 kali, minimum current ratio 1.2 kali , maksimum rasio Non-Performing Loan (NPL) net sebesar 5%, minimum
Interest Service Coverage Ratio sebesar 1.1x.
PT Bank BCA Syariah
PNM dan entitas anak memperoleh fasilitas- fasilitas dari PT Bank BCA Syariah sebagai berikut:
- Berdasarkan Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No.14 tanggal 3 Oktober 2019, PT Bank
BCA Syariah setuju memberikan Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) dengan jumlah maksimum dana yang
disediakan sebesar Rp50.000 juta. Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka panjang ini telah mengalami
beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas adalah berdasarkan Perubahan Akad Fasilitas Pembiayaan
(Line Facility) No 1308/PRBH-BCAS/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, dengan jumlah maksimum dana yang
disediakan sebesar Rp50.000 juta.
- Akad pemberian limit fasilitas pembiayaan (Line Facility) No 14 tanggal 3 Oktober 2019, dengan jumlah
maksimum dana yang sediakan sebesar Rp150.000 juta. Perjanjian Kredit untuk fasilitas pembiayaan (Line
Facility) ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan
Addendum akad pemberian limit fasilitas pembiayaan No 9 tanggal 24 Maret 2021, dengan jumlah maksimum
dana yang disediakan sebesar Rp210.000 juta yang sudah di lunas pada tanggal 24 Maret 2025.
- Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 332/ADP/2021 tanggal 22 Oktober 2021, PT Bank BCA Syariah setuju
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT PNMVS dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
sebesar Rp30.000 juta.
- Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 279/ADP/2024 tanggal 23 Juli 2024, PT Bank BCA Syariah setuju memberikan
fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT PNMVS dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp10.000 juta.
- Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 1359/MSRH-BCAS/XII/2025 dan 1358/MSRH-BCAS/XII/2025 tanggal
16 Desember 2025, PT Bank BCA Syariah setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT MNM
masing-masing sebesar Rp874 juta dan Rp2.952 juta.
72
Page 105
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp50.000 juta dengan suku bunga 5,95% per tahun yang telah jatuh
tempo dan dilunasi pada tanggal 19 Februari 2026 oleh Perusahaan.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp5.348 juta dengan suku bunga 10,50% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 25 Oktober 2027.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp6.596 juta dengan suku bunga 10,00% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2028.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp3.834 juta dengan suku bunga 9,00% per tahun yang akan
jatuh tempo pada tanggal 16 Mei 2026.
Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas- fasilitas pembiayaan memiliki jaminan:
- Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 14 tanggal 3 Oktober 2019 memiliki jaminan
Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.
- Perjanjian Pembiayaan No. 332/ADP/2021 dijamin dengan pembiayaan sebesar Rp33.333 juta.
- Perjanjian Pembiayaan No. 279/ADP/2024 dijamin dengan pembiayaan sebesar Rp33.334 juta.
- Perjanjian Pembiayaan No. 1359/MSRH- BCAS/XII/2025 dijamin dengan property investasi sebesar Rp37.767
juta.
Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas - kredit berikut mewajibkan Grup untuk memenuhi beberapa
persyaratan:
- Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No.14 tanggal 3 Oktober 2019 PNM diwajibkan untuk
memenuhi Debt to equity ratio maksimum 10x, tunggakan lebih dari 90 hari maksimum 5%;
- Perjanjian Pembiayaan No. 332/ADP/2021 PNMVS diwajibkan untuk memiliki NPF (Non Performing Financing)
maksimum 5% dan rasio DER (Debt to Equity Ratio) maksimum 8; dan
- Perjanjian Pembiayaan No. 279/ADP/2024 diwajibkan untuk memiliki gearing ratio maksimum 15x.
PT Bank Aceh Syariah
Entitas anak memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank Aceh Syariah sebagai berikut:
- Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan dengan No. 1264/JKT.04/IX/2024 tanggal 14 Juni
2024, PT Bank Aceh Syariah setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PNMVS dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp30.000 juta.
Entitas anak memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank Aceh Syariah sebagai berikut:
- Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan dengan No. 1270/JKT.04/X/2025 tanggal 6 Oktober
2025, PT Bank Aceh Syariah setuju memberikan fasilitas Pembiayaan Modal Kerja kepada PNMVS dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp30.000 juta.
- Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan dengan No. 1264/JKT.04/IX/2024 tanggal 14 Juni
2024, PT Bank Aceh Syariah setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PNMVS dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp30.000 juta.
- Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan dengan No. 1270/JKT.04/X/2025 tanggal 6 Oktober
2025, PT Bank Aceh Syariah setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PNMVS dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp30.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025, PNMVS memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas pembiayaan modal kerja sebagai
berikut:
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp22.563 juta dengan nisbah bagi hasil sebesar 11% per tahun
yang akan jatuh tempo pada tanggal 11 Oktober 2028.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp28.973 juta dengan nisbah bagi hasil sebesar 10% per tahun
yang akan jatuh tempo pada tanggal 6 Oktober 2029.
73
Page 106
Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas- fasilitas kredit memiliki jaminan:
- Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan dengan No. 1264/JKT.04/IX/2024 tanggal 14 Juni 2024, memiliki
jaminan piutang pembiayaan dengan kondisi lancar sebesar 110% dari outstanding pokok. Perusahaan wajib
menjaga Rasio DER dibawah 10x dan NPF maksimum 5%.
- Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan No. 1270/JKT.04/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025 memiliki
jaminan piutang pembiayaan dengan kondisi lancar sebesar 110% dari outstanding pokok.
PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk
PNM dan entitas anak memperoleh fasilitas- fasilitas dari PT BPD Jawa Barat dan Banten sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 7 tanggal 5 April 2024, PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk memberikan
fasilitas kredit jangka pendek dan jangka panjang kepada PNM dengan plafon maksimum sebesar Rp1.000.000
juta. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 13 Mei 2025.
- Berdasarkan Akad Pembiayaan Mudharabah No. 001/PBYMDH/000/2025 tanggal 16 Juni 2025, PT Bank Jabar
Banten Syariah setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan modal kerja bersifat revolving-uncommited
kepada PNMVS dengan jumlah dana yang disediakan sebesar Rp50.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025, PNMVS memiliki saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp50.000 juta dengan
suku bunga 6,55% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 20 Mei 2026.
Pada perjanjian berdasarkan Akad Pembiayaan Mudharabah No. 001/PBYMDH/000/2025 tanggal 16 Juni 2025,
memiliki jaminan fidusia berupa piutang pembiayaan dengan rasio minimal 100% dari plafon.
PT Bank Victoria International Tbk
PNM dan entitas anak memperoleh fasilitas- fasilitas dari PT Victoria International Tbk sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 69 tanggal 23 Mei 2019, PT Bank Victoria International Tbk setuju
memberikan Fasilitas Kredit Demand Loan Revolving dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp100.000 juta. Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali
perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Pengubahan ke IX terhadap Perjanjian Kredit
dengan memakai jaminan No.69 tanggal 23 Mei 2025 dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp150.000 juta.
PNM dan entitas anak memperoleh fasilitas- fasilitas dari PT Victoria International Tbk sebagai berikut: (lanjutan)
- Berdasarkan perjanjian No. 097/DBIS/VI/2024 pada tanggal 14 Juni 2024, PT Bank Victoria Syariah setuju
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PMNVS dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
sebesar Rp25.000 juta.
- Berdasarkan perjanjian pada tanggal 23 Agustus 2022, PT Bank Victoria International Tbk setuju memberikan
fasilitas Kredit Modal Kerja kepada MBM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp20.000
juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025, PNM memiliki sisa pinjaman atas fasilitas pembiayaan jangka pendek sebesar
Rp50.000 juta dengan suku bunga 5,90% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 6 Februari
2026 oleh Perusahaan.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup juga memiliki sisa pinjaman atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai
berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp100.000 juta dengan tingkat suku bunga 6,45% per tahun yang
telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 14 Januari 2025;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp50.000 juta dengan tingkat suku bunga 6,40% per tahun yang
telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 3 Januari 2025 oleh Perusahaan;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp23.135 juta dengan tingkat suku bunga 11,00% per tahun yang
akan jatuh tempo pada tanggal 14 Juni 2028; dan
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp5.000 juta dengan suku bunga 10,50% per tahun yang telah jatuh
tempo dan dilunasi pada tanggal 23 Agustus 2025 oleh Perusahaan.
74
Page 107
Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas - kredit memiliki jaminan:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 69 tanggal 23 Mei 2019 memiliki Jaminan Fidusia dengan nilai minimal
atau sama dengan 100% dari outstanding.
- Berdasarkan perjanjian No. 097/DBIS/VI/2024 pada tanggal 14 Juni 2024 dijaminkan dengan pembiayaan
dengan kondisi lancar sebesar 110% dari outstanding pokok.
Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas kredit berikut diwajibkan untuk:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 69 tanggal 23 Mei 2019 perseroan diwajibkan untuk mematuhi antaranya
adalah Pemenuhan Gearing Ratio maksimum 10x.
- Berdasarkan perjanjian No. 097/DBIS/VI/2024 pada tanggal 14 Juni 2024 perseroan diwajibkan untuk mematuhi
diantaranya Gearing Ratio maksimal 10x, dan NPF maksimum 5%.
PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda)
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan No. 575/PBYN.03/191/2025 tanggal 17 Desember 2025,
PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) setuju memberikan fasilitas pembiayaan Modal Kerja kepada PNMVS
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp50.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp50.000 juta dengan
rasio margin sebesar 27,02% : 72,98% dari pendapatan kotor dengan jangka waktu 4 tahun yang akan jatuh
tempo 18 Desember 2029.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup memiliki saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp4.577 juta dan
Rp5.724 juta dengan tingkat suku bunga 7% per tahun yang akan jatuh tempo masing- masing pada tanggal
25 Maret 2025 dan 21 Maret 2025
Fasilitas yang diberikan kepada PNMVS dijamin dengan piutang pembiayaan yang dibiayai PNMVS dan belum
dijaminkan kepada pihak manapun dengan nilai piutang minimal Rp55.600 juta.
Fasilitas kredit ini mewajibkan PNMVS menjaga kualitas Non-Performing Loan maksimal 5%.
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 12 Juni 2025, PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat setuju
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PNMVS dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp40.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp34.135 juta dengan
rasio margin sebesar 18,16% per tahun yang akan jatuh tempo 15 Juni 2028.
Fasilitas yang diberikan kepada PNMVS dijamin dengan fidusia atas piutang pembiayaan syariah PNMVS.
Fasilitas kredit ini mewajibkan PNMVS menjaga kualitas Non-Performing Loan maksimal 5%.
PT Bank Nagari Syariah
Berdasarkan Perjanjian Kredit No. SRPBY/689/ KCS-PD/CL/09-2025 tanggal 14 September 2025, PT Bank Nagari
Syariah setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PMNVS dengan jumlah maksimum dana yang
disediakan sebesar Rp25.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025, PNMVS memiliki saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp23.726 juta
dengan rasio margin sebesar 16,67% : 83,33% yang akan jatuh tempo pada tanggal 14 September 2029.
75
Page 108
Fasilitas ini dijamin dengan Piutang/tagihan kolektif lancar PNMVS yang dibiayai dan dipertahankan dengan rasio
sebesar 120% dari outstanding modal bank yang diikat dengan menggunakan Cessie dan Jaminan Fidusia secara
Notarial Akta.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi diantaranya NPF (Non Performing Financing) maksimum 5% dan rasio
DER (Debt to Equity Ratio) maksimum 10x.
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PNM dan entitas anak memperoleh fasilitas- fasilitas dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai berikut:
- Berdasarkan Akad Line Pembiayaan Mudharabah iB No.4 tanggal 1 Agustus 2023, PT Bank Maybank Indonesia
Tbk setuju memberikan Fasilitas Pembiayaan Mudharabah kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang
disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.
- Berdasarkan Perubahan Akad Line Pembiayaan Mudharabah iB No. 265/PrbAkad/ CDU1/24 tanggal 1 Oktober
2024, yang merupakan perubahan terakhir atas fasilitas pembiayaan jangka pendek, PT Bank Maybank
Indonesia Tbk setuju memberikan Fasilitas Pembiayaan Mudharabah kepada PNM dengan jumlah maksimum
dana yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 1 tanggal 1 Oktober 2024, PT Bank Maybank Indonesia Tbk setuju
memberikan Fasilitas Pembiayaan Mudharabah dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp500.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2025, PNM memiliki saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dan
Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 18 Februari
2025 dan tanggal 9 Maret 2025.
Pada tanggal 31 Desember 2024, PNM memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 18 Februari 2025;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 9 Maret 2025.
Pinjaman ini dijamin dengan Jaminan Fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari outstanding.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi di antaranya adalah pemenuhan Debt to equity ratio maksimum 10x,
NPL gross keseluruhan maksimum 5%, NPL Gross piutang mekaar maksimum 3%, menjaga rasio lancar sekurang-
kurangnya 120%, rasio accounts receivables minimum 100%.
PT Bank Jakarta (Sindikasi)
Berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Mudharabah No. 5 tanggal 2 Desember 2021, PT Bank
Jakarta (Sindikasi) sebagai Arranger/Mandated Lead Sindikasi memberikan fasilitas kredit sindikasi untuk syariah
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.800.000 juta.
Berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Mudharabah No. 4 tanggal 2 Desember 2021, PT Bank
Jakarta sebagai Arranger/Mandated Lead Sindikasi memberikan Fasilitas Kredit Sindikasi dengan jumlah maksimum
dana yang disediakan sebesar Rp2.200.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas pembiayaan jangka panjang
sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp23.921 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 23 Juni 2025, fasilitas ini telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh tempo;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp23.921 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 03 Juli 2025, fasilitas ini telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh tempo;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp28.571 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 23 Juni 2025, fasilitas ini telah dilunasi oleh perusahaan pada tanggal jatuh tempo; dan
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp28.571 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 03 Juli 2025, fasilitas ini telah dilunasi oleh perusahaan pada tanggal jatuh tempo.
76
Page 109
Pinjaman ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari outstanding untuk fasilitas pembiayaan jangka pendek dan modal kerja dengan nilai minimal atau sama dengan
100% dari plafon.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Jakarta (Sindikasi), Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah maksimum gearing ratio 10 kali,
minimum ratio micro financing 50%, minimum current ratio120%, dan minimum financing to asset ratio 65%.
PT Bank IBK Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 153 tanggal 30 Mei 2022, PT Bank IBK Indonesia Tbk setuju memberikan
fasilitas Kredit Modal Kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp200.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan memiliki saldo-saldo atas fasilitas panjang sebesar Rp17.929 juta
dengan suku bunga 6,00% per tahun dan Rp20.874 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang masing-masing
telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 20 Juni 2025 oleh Perusahaan dan 13 Juli 2025 oleh Perusahaan.
Pinjaman ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari outstanding untuk fasilitas kredit jangka pendek dan modal kerja dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari plafon.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank IBK Indonesia Tbk, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah maksimum gearing ratio 10 kali, rasio
NPL net kurang dari sama dengan 5%, rasio micro financing minimum 50%, current ratio minimum 120%, financing
to asset ratio minimum 65%.
PT Bank Oke Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 1 tanggal 1 April 2022, PT Bank Oke Indonesia Tbk setuju memberikan
fasilitas kredit Pinjaman Modal Kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp250.000 juta dan
jatuh tempo pada tanggal 18 Mei 2026.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan memiliki saldo-saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp12.079
dengan suku bunga 6,50% per tahun dan Rp22.619 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang telah jatuh
tempo dan dilunasi masing-masing pada tanggal 18 April 2025 dan tanggal 18 Mei 2025 oleh Perusahaan.
Pinjaman ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari outstanding untuk fasilitas kredit jangka pendek dan modal kerja dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari plafon.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Oke Indonesia Tbk, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah pemenuhan rasio keuangan CAR
minimum 10%, maksimum gearing ratio 10 kali, rasio NPL 90 hari tidak lebih dari 5% gross piutang.
77
Page 110
PT Bank Hibank Indonesia Tbk
Berdasarkan Perjanjian Pemberian Kredit Modal Kerja No.0692/SPKOM-MYR/CRD/XI/2015 PT BPRS Rizky Barokah
(RB) memperoleh fasilitas kredit modal kerja bersifat non-revolving dengan jumlah maksimum dana yang
disediakan adalah Rp3.000 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2024, RB memiliki saldo atas fasilitas kredit sebesar Rp499 juta dengan suku bunga 13%
yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 11 Desember 2025 oleh Perusahaan.
Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan modal sebesar Rp3.000 juta.
Perusahaan wajib menjaga kualitas Non- Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 8% bersih, current
ratio minimal 10 kali, gearing ratio maksimum 0,5 kali.
Pinjaman
Fasilitas pinjaman yang diterima serta jumlah fasilitas pinjaman yang belum digunakan Perseroan per 31 Desember
2025 adalah:
(dalam jutaan Rupiah)
Komitmen
Pinjaman yang
Plafon Pokok
Belum
Digunakan
Pinjaman Rekening Koran:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 3.400.000 399.000 3.001.000
Subtotal 3.400.000 399.000 3.001.000
Pinjaman Berjangka:
PT Bank Central Asia Tbk 8.237.000 4.237.000 2.516.667
PT Bank Permata Tbk 2.000.000 300.000 1.700.000
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 4.000.000 4.000.000 -
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 2.000.000 1.850.000 150.000
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 1.500.000 1.500.000 -
PT Bank DBS Indonesia Tbk 1.000.000 200.000 800.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 1.000.000 499.750 500.250
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 300.000 39.262 260.738
PT BNP Paribas Indonesia 800.000 100.000 700.000
Bank of China (Hong Kong) Ltd 600.000 300.000 -
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 500.000 11.824 430.751
PT Bank CIMB Niaga Tbk 500.000 100.000 400.000
PT Bank UOB Indonesia Tbk 500.000 300.000 200.000
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 500.000 350.000 150.000
PT Bank Mizuho Indonesia 500.000 400.000 100.000
PT Bank QNB Indonesia Tbk 350.000 250.000 100.000
PT Bank Nationalnobu Tbk 350.000 350.000 -
PT KEB Hana Bank Indonesia 200.000 200.000 -
PT Bank Victoria International Tbk 150.000 100.000 50.000
Bank Pembangunan Daerah Bali 400.000 - 241.667
Bank Jakarta 2.200.000 - 564.348
Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta 950.000 - 339.586
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah 850.000 - 377.083
Bank Maspion Indonesia Tbk 275.000 - 275.000
Bank China Construction Bank Indonesia Tbk 235.000 - 197.795
Bank of India Indonesia Tbk 550.000 - 550.000
Citibank N.A., Indonesia 650.000 - 650.000
Bank HSBC Indonesia 1.540.000 - 1.540.000
Bank ICBC Indonesia Tbk 200.000 - 200.000
78
Page 111
(dalam jutaan Rupiah)
Komitmen
Pinjaman yang
Plafon Pokok
Belum
Digunakan
Bank Resona Perdania 250.000 - 250.000
Bank Pan Indonesia Tbk 3.500.000 500.000 1.541.667
Bank Digital BCA 500.000 - 347.222
Bank of India Indonesia Tbk 400.000 - 400.000
Bank Shinhan Indonesia 300.000 - 206.250
Bank BCA Syariah 50.000 - 50.000
Bank Permata Syariah 2.000.000 550.oge000 1.450.000
Subtotal 39.837.000 16.137.836 17.239.024
Total 43.237.000 16.536.836 20.240.024
Surat Utang Jangka Menengah dan Sukuk
Pada tanggal 31 Desember 2025, surat utang jangka menengah dan sukuk Perseroan adalah sebesar Rp8.054.845
juta, dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan jenis:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025
Surat Utang Jangka Menengah
Entitas Anak
Rupiah
MTN III PT PNM Venture Capital Tahun 2023
Seri A 199.130
Seri B 149.347
MTN V PT PNM Venture Capital Tahap II Tahun 2024 166.903
Subtotal 515.380
Sukuk
Entitas Induk
Rupiah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan II
Tahap II Tahun 2025 Seri A 800.000
Tahap II Tahun 2025 Seri B 110.000
Tahap II Tahun 2025 Seri C 109.071
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
Tahap I Tahun 2025 Seri A 989.995
Tahap I Tahun 2025 Seri B 150.000
Tahap I Tahun 2025 Seri C 610.005
Sukuk Mudharabah VII
Tahap I Tahun 2025 180.000
Tahap II Tahun 2025 100.000
Tahap III Tahun 2025 85.000
Tahap IV Tahun 2025 635.000
Tahap V Tahun 2025 650.000
Sukuk Mudharabah VI
Tahap II Tahun 2024 262.000
Tahap III Tahun 2024 110.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap I Tahun 2021 Seri C 321.554
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap II Tahun 2023 Seri B 1.095.900
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap III Tahun 2024 Seri B 1.330.940
Subtotal 7.539.465
Total 8.054.845
79
Page 112
Berdasarkan jatuh tempo:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025
Kurang dari 1 tahun 4.555.926
1 – 2 tahun 1.869.843
Lebih dari 2 tahun 1.629.076
Total 8.054.845
Surat Utang Jangka Menengah PNM
Surat Utang Jangka Menengah III PNM Venture Capital
PT PNM Venture Capital menerbitkan Surat Utang Jangka Menengah III PNM Venture Capital dalam beberapa seri
sebagai berikut:
▪ Tahun 2023 Seri A: Nilai pokok sebesar Rp199.130 juta dengan suku bunga sebesar 10,25% per tahun, untuk
jangka waktu 3 (tiga) tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 18 Januari 2026.
▪ Tahun 2023 Seri B: Nilai pokok sebesar Rp149.347 juta dengan suku bunga sebesar 10,25% per tahun, untuk
jangka waktu 30 (tiga puluh) bulan yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 21 Januari 2026.
MTN III seri A, dan MTN III seri B dengan pemeringkat Pefindo dan mendapat penilaian peringkat idA-.
Surat Utang Jangka Menengah V PNM Venture Capital
PT PNM Venture Capital menerbitkan Surat Utang Jangka Menengah V PNM Venture Capital dalam beberapa seri
sebagai berikut:
▪ Tahap II Tahun 2024: Nilai pokok sebesar Rp166.903 juta dengan suku bunga sebesar 10,00% per tahun, untuk
jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 12 Desember 2027.
Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025
Pada tanggal 17 Oktober 2025, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.019.071. Sukuk telah dinyatakan efektif
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan No. S-57/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025.
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Tahap II Tahun 2025 yang sudah dicaat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2025. Sukuk
perusahaan terdiri dari:
▪ Seri A: Nilai pokok sebesar Rp800.000 juta dengan nisbah sebesar 28,05% per tahun, untuk jangka waktu 370
hari kalender yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 Oktober 2026.
▪ Seri B: Nilai pokok sebesar Rp110.000 juta dengan nisbah sebesar 29,32% per tahun, untuk jangka waktu 3
(tiga) tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 17 Oktober 2028.
▪ Seri C: Nilai pokok sebesar Rp109.071 juta dengan nisbah sebesar 30,60% per tahun, untuk jangka waktu 5
(lima) tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 17 Oktober 2030.
Pembayaran bunga sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 17 Januari 2026 sampai dengan 27 Oktober
2026 untuk Sukuk Seri A, 7 Januari 2026 sampai dengan 17 Oktober 2028 untuk Sukuk Seri B, 17 Januari 2026
sampai dengan 17 Oktober 2030 untuk Sukuk Seri C.
80
Page 113
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025
Pada tanggal 8 Juli 2025, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
PNM Tahap I Tahun 2025 dengan Jumlah pokok sebesar Rp1.750.000 juta. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Tahap I Tahun 2025 yang sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Juli 2025. Sukuk Perusahaan
terdiri dari:
▪ Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp989.995 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per tahun, berjangka waktu
370 hari kalender yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Juli 2026.
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp150.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,65% per tahun, berjangka waktu
3 tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2028.
▪ Seri C: Jumlah pokok sebesar Rp537.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,85% per tahun, berjangka waktu
5 tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2030.
Pembayaran bunga Sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 8 Oktober 2025 sampai dengan 18 Juli 2026
untuk Sukuk Seri A, 8 Oktober 2025 sampai dengan 8 Juli 2028 untuk Sukuk Seri B, 8 Oktober 2025 sampai dengan
8 Juli 2030 untuk Sukuk Seri C.
Sukuk Mudharabah VII PNM
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah VII PT Permodalan Nasional Madani Tahun 2025
yang telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan
No. S-147/PM.02/2025 tanggal 20 Maret 2025 dalam beberapa tahap:
▪ Tahap I: Diterbitkan pada tanggal 17 Juni 2025 dengan nilai pokok sebesar Rp180.000 juta dengan nisbah
sebesar 34,50% per tahun, untuk jangka waktu 370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 27 Juni 2026.
▪ Tahap II: Diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2025 dengan nilai pokok sebesar Rp100.000 juta dengan nisbah
sebesar 34,50% per tahun, untuk jangka waktu 370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 27 Juli 2026.
▪ Tahap III: Diterbitkan pada tanggal 4 September 2025 dengan nilai pokok sebesar Rp85.000 juta dengan
nisbah sebesar 34,50% per tahun, untuk jangka waktu 370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal
14 September 2026.
▪ Tahap IV: Diterbitkan pada tanggal 19 September 2025 dengan nilai pokok sebesar Rp635.000 juta dengan
nisbah sebesar 34,50% per tahun, untuk jangka waktu 370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal
29 September 2026.
▪ Tahap V: Diterbitkan pada tanggal 25 November 2025 dengan nilai pokok sebesar Rp650.000 juta dengan
nisbah sebesar 34,50% per tahun, untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal
25 November 2028.
Sukuk Mudharabah VI PNM
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah VI PT Permodalan Nasional Madani selama Tahun
2024 yang telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan No. S-
705/PM.02/2024 tanggal 24 Juli 2024 dalam beberapa tahap:
▪ Tahap I: Diterbitkan pada tanggal 22 Agustus 2024 dengan nilai pokok sebesar Rp500.000 juta dengan nisbah
sebesar 25,93% per tahun, untuk jangka waktu 370 hari kalender yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada
tanggal 2 September 2025 oleh Perusahaan.
▪ Tahap II: Diterbitkan pada tanggal 11 Oktober 2024 dengan nilai pokok sebesar Rp262.000 juta dengan nisbah
sebesar 26,67% per tahun, untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 11 Oktober
2027.
▪ Tahap III: Diterbitkan pada tanggal 26 November 2024 dengan nilai pokok sebesar Rp110.000 juta dengan
nisbah sebesar 26.67% per tahun, untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal
26 November 2027.
▪ Tahap IV: Diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2024 dengan nilai pokok sebesar Rp150.000 juta dengan
nisbah sebesar 25,93% per tahun, untuk jangka waktu 370 hari kalender yang telah jatuh tempo dan dilunasi
pada tanggal 29 Desember 2025 oleh Perusahaan.
81
Page 114
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
Pada tanggal 12 Juli 2024, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III PNM Tahun 2024
dengan jumlah pokok Rp1.500.000 juta. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada
tanggal 30 Juni 2021.
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III tahun 2024 yang
sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 15 Juli 2024. Sukuk Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp169.060 juta, nisbah sebesar 22,654% per tahun, untuk jangka waktu 370 hari
yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 22 Juli 2025
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp1.330.940 juta, nisbah sebesar 47,248% per tahun, berjangka waktu 3 tahun
dan akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2027.
Pembayaran bagi hasil sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 12 Oktober 2024 sampai dengan 12 Juli
2025 untuk Sukuk Seri A dan 12 Oktober 2024 sampai dengan 12 Juli 2025 untuk Sukuk Seri B.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2021
Pada tanggal 11 April 2023, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II PNM tahun 2021
dengan jumlah pokok Rp1.721.900 juta. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Keputusan No. S-99/D.04/2021 tanggal 30 Juni 2021.
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2021 yang
sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11 April 2023. Sukuk Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp1.095.900 juta, nisbah sebesar 36,987% per tahun, berjangka waktu 3 tahun
dan akan jatuh tempo pada tanggal 11 April 2026.
Pembayaran bagi hasil sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 11 April 2024
untuk Sukuk Seri A dan 1 Juli 2023 sampai dengan 11 April 2026 untuk Sukuk seri B.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021
Pada tanggal 8 Juli 2021, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021
dengan jumlah pokok sebesar Rp6.000.000 juta. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Keputusan No. S-99/D.04/2021 tanggal 30 Juni 2021.
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 yang
sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Juli 2021. Sukuk Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri C: Nilai pokok sebesar Rp321.554 juta dengan nisbah sebesar 13,08% per tahun, untuk jangka waktu 5
(lima) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 8 Oktober 2026.
Pembayaran bagi hasil sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 8 Oktober 2021 sampai dengan 8 Oktober
2024 untuk Sukuk Seri B dan 8 Oktober 2026 untuk Sukuk Seri C.
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, seluruh sukuk Perusahaan mendapat peringkat idAAA(sy)
(Triple A Syariah) dan IdAA+(sy) (Double A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 Sukuk dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan telah melakukan
pembayaran pokok dan nisbah sukuk sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam perjanjian
perwaliamanatan dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian perwaliamanatan.
82
Page 115
Utang Obligasi
Pada tanggal 31 Desember 2025, utang obligasi Perseroan adalah sebesar Rp2.676.432 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
Berdasarkan jenis:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Tahap I Tahun 2025 Seri A 220.000
Tahap I Tahun 2025 Seri B 243.000
Tahap I Tahun 2025 Seri C 537.000
Obligasi Berkelanjutan V PNM
Tahap II Tahun 2024 Seri B 341.030
Obligasi Berkelanjutan IV PNM
Tahap I Tahun 2021 Seri C 1.000.000
Obligasi Berkelanjutan III PNM
Tahap V Tahun 2021 Seri C 339.200
Dikurangi:
Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi (3.798)
Total 2.676.432
Berdasarkan jatuh tempo:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025
Kurang dari 1 tahun 1.558.127
1 – 2 tahun 340.562
Lebih dari 2 tahun 777.743
Total 2.676.432
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025
Pada tanggal 26 Juni 2025, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Tahun 2025 dengan Jumlah pokok sebesar Rp10.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan No.S-57/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025.
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun
2025 yang sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Juli 2025. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp220.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per tahun, berjangka waktu
370 hari kalender yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Juli 2026.
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp243.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,65% per tahun, berjangka waktu
3 tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2028.
▪ Seri C: Jumlah pokok sebesar Rp537.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,85% per tahun, berjangka waktu
5 tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2030.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 8 Oktober 2025 sampai dengan 18 Juli
2026 untuk Obligasi Seri A, 8 Oktober 2025 sampai dengan 8 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B, 8 Oktober 2025 sampai
dengan 8 Juli 2030 untuk Obligasi Seri C.
83
Page 116
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
Pada tanggal 20 Maret 2024, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024 dengan
jumlah pokok sebesar Rp1.676.180. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
▪ Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp1.335.150 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,40% per tahun, berjangka waktu
370 hari kalender yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 30 Maret 2025 oleh Perseroan.
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp341.030 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,55% per tahun, berjangka waktu
3 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 20 Maret 2027.
Pembayaran bunga obligasi Seri A dan B dilakukan setiap 3 (tiga) bulan masing-masing sejak tanggal 20 Juni 2024
sampai dengan tanggal 30 Maret 2025 dan tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan tanggal 20 Maret 2027.
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
Pada tanggal 29 Juli 2022, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 dengan
jumlah pokok sebesar Rp1.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 12 Agustus 2022. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp116.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 5,85% per tahun, berjangka waktu
3 tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 11 Agustus 2025 oleh Perseroan.
Pembayaran bunga obligasi Seri A dan B dilakukan setiap 3 (tiga) bulan masing-masing sejak tanggal 11 November
2022 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023 dan tanggal 11 Agustus 2025.
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
Pada tanggal 25 April 2022, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 dengan
jumlah pokok sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 25 April 2022. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp626.500 juta, tingkat bunga tetap sebesar 5,50% per tahun, berjangka waktu
3 tahun yang telah jatuh tempo dan telah dilunasi pada tanggal 22 April 2025 oleh Perusahaan.
Pembayaran bunga obligasi Seri A dan B dilakukan setiap 3 (tiga) bulan masing-masing sejak tanggal 22 Juli 2022
sampai dengan tanggal 2 Mei 2023 dan tanggal 22 April 2025.
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021
Pada tanggal 13 Desember 2021, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021
dengan jumlah pokok sebesar Rp3.000.000 juta, Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Keputusan No.S-227/D.04/2021 tanggal 30 November 2021.
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 13 Desember 2021. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 5,50% per tahun, berjangka waktu
3 tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 10 Desember 2024.
▪ Seri C: Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per tahun, berjangka waktu
5 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 10 Desember 2026.
Pembayaran bunga obligasi Seri B dan C dilakukan setiap 3 (tiga) bulan masing-masing sejak tanggal 10 Maret
2022 sampai dengan 10 Desember 2024 dan 10 Desember 2026.
84
Page 117
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021
Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan jumlah
pokok sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan
Surat Keputusan No.S-58/ D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 18 Maret 2021. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp159.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 7,25% per tahun, berjangka waktu
3 tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 17 Maret 2024.
▪ Seri C: Jumlah pokok sebesar Rp339.200 juta, tingkat bunga tetap sebesar 8,25% per tahun, berjangka waktu
5 tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 17 Maret 2026.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 17 Maret
2022 untuk Obligasi Seri A, 17 Maret 2024 untuk Obligasi Seri B, dan 17 Maret 2026 untuk Obligasi Seri C.
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III Tahun 2020
Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2020 dengan Total pokok
sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat
Keputusan No. S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III Tahun 2020 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 4 Mei 2020. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri B: Total pokok sebesar Rp194.900 juta, tingkat suku bunga tetap sebesar 9,00% per tahun, berjangka waktu
5 tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 30 April 2025 oleh Perusahaan
Pembayaran bunga obligasi Seri A dan B dilakukan setiap 3 (tiga) bulan masing-masing sejak tanggal 30 Juli 2020
sampai dengan tanggal 30 April 2023 dan 30 April 2025.
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan Total pokok
sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat
Keputusan No.S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 29 November 2019. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri B: Total pokok sebesar Rp763.500 juta, tingkat bunga tetap sebesar 8,75% per tahun, berjangka waktu 5
tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 28 November 2024.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan
28 November 2022 untuk Obligasi Seri A dan 28 November 2024 untuk Obligasi Seri B.
85
Page 118
Pinjaman Dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga Kredit Luar Negeri
Pada tanggal 31 Desember 2025, pinjaman dari pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga Kredit Luar Negeri
Perseroan adalah sebesar Rp7.286.987 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan jenis:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025
Pihak Berelasi
Rupiah
Pusat Investasi Pemerintah (PIP) 7.283.333
Pihak Ketiga
Asian Development Bank
(USD222,461.59) 3.733
Biaya transaksi yang belum diamortisasikan (79)
Total 7.286.987
Berdasarkan jatuh tempo:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025
Kurang dari 1 tahun 4.047.005
1 – 2 tahun 2.255.860
Lebih dari 2 tahun 984.122
Total 7.286.987
Pusat Investasi Pemerintah
PNM memperoleh fasilitas-fasilitas dari Pusat Investasi Pemerintah sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 378 tanggal 30 Oktober 2025, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah sebesar Rp1.800.000 juta dengan suku bunga
efektif sebesar 4,00% per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang akan berakhir
di tanggal 20 November 2028. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai
dengan tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.800.000 juta.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp1.800.000 juta. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau
pembiayaan khusus untuk Program Mekaar Syariah dan wajib menyerahkan daftar piutang yang menjadi jaminan
fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10x, dan
NPF bruto maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 376 tanggal 30 Oktober 2025, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah sebesar Rp200.000 juta dengan suku bunga
efektif sebesar 4,00% per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang akan berakhir
di tanggal 20 November 2028. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai
dengan tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp200.000 juta.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp200.000 juta. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau
pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia
dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10x, dan NPF
bruto maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 6 tanggal 6 Mei 2025, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp1.800.000 juta dengan suku bunga
efektif sebesar 4,00% per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Mei 2028. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.800.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp1.740.000 juta. Perusahaan wajib menyalurkan pembiayaan khusus untuk program Mekaar dan wajib
menyerahkan daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari
outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10x, dan NPF bruto maksimal 5%.
86
Page 119
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 4 tanggal 6 Mei 2025, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 juta dengan suku bunga
efektif sebesar 4,00% per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Mei 2028. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp200.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp193.333 juta. Perusahaan wajib menyalurkan pembiayaan khusus untuk program Mekaar dan wajib
menyerahkan daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari
outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10x, dan NPF bruto maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 63 tanggal 27 September 2024, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp1.750.000 juta dengan
suku bunga efektif sebesar 4,00% per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 30 Oktober 2027.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan tanggal 31 Desember
2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.750.000 juta. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp1.225.000 juta tanpa waktu tenggang sejak tanggal pencairan dana. Perusahaan wajib
menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk program Mekaar dan wajib menyerahkan daftar piutang
yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing
ratio maksimal 10x, dan NPF bruto maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 61 tanggal 27 September 2024, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp750.000 juta dengan
suku bunga efektif sebesar 4,00% per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 30 Oktober 2027.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan tanggal 31 Desember
2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp750.000 juta. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp525.000 juta. Perusahaan wajib menyalurkan pembiayaan khusus untuk program Mekaar dan
wajib menyerahkan daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10x, dan NPF bruto maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 66 tanggal 22 Desember 2023, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perusahaan sebesar Rp1.400.000 juta
dengan suku bunga efektif sebesar 4,00% per tahun, dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang akan berakhir
di tanggal 22 Desember 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai
dengan tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.400.000 juta.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp559.999 juta. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau
pembiayaan khusus untuk Program Mekaar Syariah dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi jaminan
fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10x, dan
NPF bruto maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 64 tanggal 22 Desember 2023, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp600.000 juta dengan
suku bunga efektif sebesar 4,00% per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 27 Desember 2026.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan tanggal 31 Desember
2025. Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp600.000 juta. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp239.999. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman/ pembiayaan khusus untuk program Mekaar
dan wajib menyerahkan daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10x, dan NPF bruto maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 35 tanggal 31 Juli 2023, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp900.000 juta dengan suku bunga
efektif sebesar 4,00% per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Agustus 2026. Pinjaman
tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp900.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp240.000. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan
wajib menyerahkan daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia setiap 6 bulan dengan nilai minimal atau sama
dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10x, dan NPF bruto maksimal 5%.
87
Page 120
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 34 tanggal 31 Juli 2023, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perusahaan sebesar Rp2.100.000 juta dengan suku
bunga efektif sebesar 4,00% per tahun, dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang akan berakhir di tanggal
31 Agustus 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan tanggal
31 Desember 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp2.100.000 juta. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp560.000 juta. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus
untuk program Mekaar syariah dan wajib menyerahkan daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia setiap dengan
nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10x, dan NPF bruto
maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 5 tanggal 2 November 2022, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas Pinjaman atau Pembiayaan Syariah kepada Perusahaan sebesar Rp1.400.000 juta
dengan suku bunga efektif sebesar 4,00% per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 2 November
2025, tanpa waktu tenggang sejak tanggal pencairan dana. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan
Ultra Mikro (UMi). Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk program Mekaar dan
wajib menyerahkan daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia setiap 6 bulan dengan nilai minimal atau sama
dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10x, NPF bruto maksimal 5% dan DER minimal
10x. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada tanggal 2 November 2025.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 3 tanggal 2 November 2022, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan konvensional kepada Perusahaan sebesar Rp600.000
juta dengan suku bunga efektif sebesar 4,00% per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan dan akan berakhir
di tanggal 2 November 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Perusahaan
wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk program Mekaar dan wajib menyerahkan daftar
piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman,
DER maksimal 10x, dan NPF bruto maksimal 5%. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada tanggal 2 November
2025.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 70 tanggal 28 April 2022, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perusahaan sebesar Rp1.250.000 juta dengan suku
bunga efektif sebesar 4,00% per tahun, dengan jangka waktu pinjaman 38 bulan dan telah berakhir di tanggal
28 Juni 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiyaan Ultra Mikro (UMi). Perusahaan wajib
menyalurkan menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan
daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding
pinjaman, DER maksimal 10 kali, dan NPF bruto maksimal 5%. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada tanggal
10 Juni 2025.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 68 tanggal 28 April 2022, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan kepada Perusahaan sebesar Rp1.250.000 juta dengan suku bunga
efektif sebesar 4,00% per tahun, dengan jangka waktu pinjaman 38 bulan yang telah berakhir pada tanggal 28 Juni
2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Perusahaan wajib menyalurkan
pinjaman atau pembiayaan khusus untuk program Mekaar dan wajib menyerahkan daftar piutang yang menjadi
Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal
10 kali, DER maksimal 10 kali, dan non performing financing bruto maksimal 5%. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi
pada tanggal 10 Juni 2025.
Bank Pembangunan Asia
Utang Penerusan Pinjaman kepada Pemerintah Republik Indonesia (Pemerintah) merupakan pinjaman dalam
rangka pendanaan kredit mikro untuk penataan lingkungan dan pemukiman (NUSSP) yang bersumber dari Bank
Pembangunan Asia (ADB).
Berdasarkan perjanjian tersebut Perusahaan dikenakan bunga berdasarkan tingkat bunga ADB kepada Pemerintah
secara berkala (LIBOR+0,6%)+0,5% per tahun. Dana tersebut disalurkan ke lembaga keuangan pelaksana untuk
dipinjamkan kembali dalam bentuk pembiayaan kredit mikro untuk penataan lingkungan dan pemukiman (NUSSP).
88
Page 121
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup telah memenuhi seluruh persyaratan yang disebutkan
dalam seluruh perjanjian pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga Kredit Luar Negeri termasuk
pemenuhan atas rasio-rasio keuangan dan pembatasan lainnya.
Utang Pajak
Pada tanggal 31 Desember 2025, utang pajak Perseroan adalah sebesar Rp118.394 juta, dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025
Entitas Induk
Pajak Penghasilan:
-PPh Pasal 4 (2) 1.762
-PPh Pasal 21 64.681
-PPh Pasal 22 177
-PPh Pasal 23 5.282
-PPh Pasal 25 -
-PPh Pasal 26 16
-PPh Pasal 29 -
Pajak lain-lain:
-Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 22.518
Subtotal 94.436
Entitas Anak
Pajak Penghasilan:
-PPh Pasal 4 (2) 319
-PPh Pasal 21 283
-PPh Pasal 23 718
-PPh Pasal 25 3.877
-PPh Pasal 26 302
-PPh Pasal 29 13.347
Pajak lain-lain:
-Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5.112
Subtotal 23.958
Total 118.394
Dana Cadangan Angsuran
Pada tanggal 31 Desember 2025, dana cadangan angsuran Perseroan adalah sebesar Rp3.456.267 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025
Uang pertanggungjawaban nasabah 3.289.611
Dana cadangan angsuran 164.656
Uang titipan nasabah 2.000
Total 3.456.267
Uang pertanggungjawaban adalah uang yang disisihkan dari pinjaman yang diterima oleh nasabah Mekaar, yang
akan dikembalikan kepada nasabah setelah seluruh pinjaman lunas.
Uang titipan adalah salah satu bentuk pelayanan Program Mekaar kepada nasabah agar bisa memperoleh akses
penitipan uang dengan mudah, murah, dan aman. Uang titipan dapat digunakan sebagai sumber pembayaran
atau pelunasan pembiayaan nasabah apabila nasabah menunggak atau menghilang.
89
Page 122
Dana cadangan nasabah merupakan dana milik nasabah ULaMM yang dititipkan kepada Perusahaan tanpa
memerlukan persetujuan nasabah manakala terjadi kekurangan pembayaran kewajiban nasabah.
Penghasilan penempatan dana yang diperoleh Perusahaan dari uang titipan nasabah digunakan untuk menutupi
beban administrasi dan pengelolaan uang titipan nasabah. Perusahaan tidak mengenakan beban administrasi dan
pengelolaan uang titipan tersebut kepada nasabah.
Utang Kegiatan Manajer Investasi
Perseroan memiliki utang kegiatan manajer investasi per 31 Desember 2025 sebesar Rp10 juta.
Utang Lain-lain
Pada tanggal 31 Desember 2025, utang lain-lain Perseroan adalah sebesar Rp1.041.911 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025
Pihak Ketiga
Dana pihak ketiga BPR/S 334.070
Dana titipan asuransi dan notaris 42.655
Utang pihak ketiga 6.472
Lain-lain 658.714
Subtotal 1.041.911
Total 1.041.911
Biaya yang masih harus dibayar
Pada tanggal 31 Desember 2025, biaya yang masih harus dibayar Perseroan adalah sebesar Rp1.364.057 juta,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025
Personalia 1.009.741
Beban operasional 263.933
Bunga pinjaman bank dan MTN 69.727
Bunga obligasi 20.656
Total 1.364.057
90
Page 123
Liabilitas Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2025, liabilitas pajak tangguhan Perseroan adalah sebesar Rp12.909 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Dibebankan
31 Desember Dikreditkan ke 31 Desember
ke Laba Rugi
2024 Ekuitas 2025
Komprehensif
Entitas Induk
Penyusutan asset tetap dan aset hak guna 2.057 25.162 - 27.219
Amortisasi aset takberwujud dan biaya pra-
(6.411) (3.386) - (9.797)
operasi
Imbalan kerja 13.123 9.805 5.431 28.359
Jasa produksi 186.443 33.496 - 219.939
Cadangan kerugian penurunan nilai 735.577 (226.029) - 509.548
Aset pajak tangguhan Entitas Induk 930.789 (160.952) 5.431 775.268
Aset pajak tangguhan Entitas Anak 47.541 42.269
Aset Pajak Tangguhan 978.330 817.537
Liabilitas pajak tangguhan Entitas Anak (15.664) (12.909)
Liabilitas Imbalan Kerja
Pada tanggal 31 Desember 2025, liabilitas imbalan kerja Perseroan adalah sebesar Rp178.266 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025
Entitas Induk
Program imbalan pasca kerja 84.807
Program manfaat jangka panjang lain 44.100
128.907
Entitas Anak 49.359
Total 178.266
Laba Rugi
Entitas Induk
Program imbalan pasca kerja 36.746
Program manfaat jangka panjang lain 14.910
51.656
Entitas Anak 4.520
Total 56.176
Penghasilan Komprehensif Lainnya
Entitas Induk
Pendapatan Komprehensif Lainnya – saldo awal 2.649
Penghasilan Komprehensif Lainnya – saldo akhir 24.686
Pendapatan Komprehensif lainnya – akhir periode 27.335
Perusahaan telah menghitung kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan
Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Perusahaan entitas anak menghitung imbalan kerja berdasarkan Perjanjian kerja paruh waktu (PKWT) dihitung
berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-
undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
91
Page 124
Saldo liabilitas program manfaat karyawan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, merupakan hasil
perhitungan aktuaria sesuai dengan penerapan PSAK 219 mengenai Imbalan Kerja.
Perusahaan membukukan program imbalan pasca kerja sesuai PSAK 219 mengenai Imbalan Kerja. Perusahaan
menggunakan dengan menggunakan metode Projected Unit Credit untuk menentukan nilai kini kewajiban imbalan
pasti, biaya jasa kini terkait, dan biaya jasa lalu (jika dapat diterapkan).
Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan tersebut per 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sejumlah
6.386 karyawan tetap (tidak diaudit) dan 5.673 karyawan tetap (tidak diaudit).
Perhitungan liabilitas imbalan kerja untuk Program Imbalan Pasca Kerja dan Program Imbalan Jangka Panjang
Lainnya pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dilakukan oleh Kantor Aktuaris Independen PT Padma
Radya Aktuaria yang tertuang dalam Laporan Perhitungan Kewajiban Diestimasi Manfaat Penghargaan Masa Kerja
Karyawan PT Permodalan Nasional Madani masing- masing pada tanggal-tanggal 5 Januari 2026 dan 3 Januari
2025.
Beban Imbalan Kerja
Program yang diikuti oleh Entitas Induk dalam manfaat karyawan adalah sebagai berikut:
Program imbalan pasca kerja
Rekonsiliasi saldo awal dan saldo akhir dari Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP)
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025
NKKIP - awal periode 246.271
Penyesuaian atas perubahan metode atribusi:
-Biaya jasa kini 35.288
Penghasilan atau beban bunga 16.972
Imbalan yang dibayarkan (12.622)
Pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti neto:
-Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi demografik 11.847
-Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi keuangan 11.576
-Penyesuaian (4.833)
NKKIP - akhir periode 304.499
Rekonsiliasi NKKIP dan nilai wajar aset program atas aset dan liabilitas yang diakui dalam laporan keuangan
konsolidasian.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 304.499
Nilai wajar aset program (jika didanai) (219.692)
Total Liabilitas 84.807
92
Page 125
Beban imbalan kerja yang diakui di Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025
Biaya jasa kini 35.288
Bunga neto atas liabilitas (aset) 1.458
Total beban diakui dalam laporan laba rugi 36.746
Keuntungan dan kerugian aktuarial:
-Perubahan asumsi demografis 11.576
-Perubahan asumsi aktuarial 11.847
-Penyesuaian (4.833)
Imbal hasil atas aset program 6.096
Total beban yang diakui sebagai penghasilan komprehensif lain 24.686
Nilai kini kewajiban imbalan pasti (NKKIP) dihitung oleh aktuaris independen dengan menggunakan asumsi
aktuaria sebagai berikut:
31 Desember 2025
Tingkat diskonto 6,75%
Tingkat proyeksi kenaikan gaji 10,00%
Tingkat mortalita 100% TMI4
Tingkat cacat 5% TMI4
8,00% sampai usia
35 tahun kemudian
Tingkat pengunduran diri menurun linear s.d.
0% pada usia
56 tahun
Proporsi pengambilan pensiun dini N/A
Proporsi pengambilan pensiun normal 100%
Usia pensiun normal
-Staff 56 tahun
-Kepala Divisi 58 tahun
Tingkat PHK karena alasan lain Nil
Analisis Sensitivitas
31 Desember 2025
Asumsi Tingkat Diskonto
Tingkat Diskonto + 1% (279.577)
Tingkat Diskonto - 1% 332.827
Asumsi Tingkat Kenaikan Gaji
Tingkat Kenaikan Gaji + 1% 331.782
Tingkat Kenaikan Gaji - 1% (279.971)
Durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan 16,60
Berikut estimasi pembayaran imbalan yang akan jatuh tempo
< 1 tahun 19.761
1 - 5 tahun 103.523
5 - 10 tahun 265.336
> 10 tahun 2.863.057
Analisis sensitivitas di atas telah ditentukan berdasarkan suatu metode yang mengekstrapolasi dampak pada
kewajiban imbalan pasti sebagai akibat dari perubahan yang wajar atas asumsi utama yang terjadi pada akhir
periode pelaporan. Analisis sensitivitas didasarkan pada perubahan asumsi yang signifikan, dengan menjaga agar
semua asumsi lainnya tetap konstan. Analisis sensitivitas mungkin tidak mewakili perubahan aktual dalam
kewajiban imbalan pasti karena kecil kemungkinannya bahwa perubahan asumsi akan terjadi secara terpisah satu
sama lain.
93
Page 126
Program imbalan jangka panjang lainnya
Rekonsiliasi saldo awal dan saldo akhir dari Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP)
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025
NKKIP - awal periode 35.250
Biaya jasa:
-Biaya jasa kini 7.389
Penghasilan atau beban bunga 2.294
Imbalan yang dibayarkan (6.059)
Pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti neto:
-Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi keuangan 4.464
-Penyesuaian 762
NKKIP - akhir periode 44.100
Beban imbalan kerja yang diakui di Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Entitas Induk.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2025
Biaya jasa kini 7.389
Bunga neto atas liabilitas (aset) 2.294
Pengukuan ulang kembali 5.227
Total Beban yang diakui dalam Laporan Laba Rugi 14.910
Nilai kini kewajiban imbalan pasti (NKKIP) dihitung oleh aktuaris independen dengan menggunakan asumsi
aktuaria sebagai berikut:
31 Desember 2025
Tingkat diskonto 6,75%
Tingkat proyeksi kenaikan gaji 10,00%
Tingkat mortalita 100% TMI4
Tingkat cacat 5% TMI4
8,00% sampai usia
35 tahun kemudian
Tingkat pengunduran diri menurun linear s.d.
0% pada usia
56 tahun
Proporsi pengambilan pensiun dini N/A
Proporsi pengambilan pensiun normal 100%
Usia pensiun normal
-Staff 56 tahun
-Kepala Divisi 58 tahun
Tingkat PHK karena alasan lain Nil
94
Page 127
Analisis Sensitivitas
31 Desember 2025
Asumsi Tingkat Diskonto
Tingkat Diskonto + 1% 41.539
Tingkat Diskonto - 1% 46.962
Asumsi Tingkat Kenaikan Gaji
Tingkat Kenaikan Gaji + 1% 46.886
Tingkat Kenaikan Gaji - 1% 41.554
Berikut estimasi pembayaran imbalan yang akan jatuh tempo
< 1 tahun 4.805
1 - 5 tahun 38.869
5 - 10 tahun 49.091
> 10 tahun 162.275
2. KOMITMEN DAN KONTINJENSI
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan tidak memiliki perjanjian komitmen.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki kontingensi sebagai berikut:
a. Terdapat 80 kasus perkara pidana dengan debitur terdiri dari:
- 59 kasus dalam tahap penyelidikan kepolisian.
- 15 kasus dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
- 6 kasus dalam tahap pemeriksaan pengadilan.
b. Terdapat 78 kasus perkara perdata dengan debitur:
- 2 kasus dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
- 27 kasus dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
- 6 kasus dalam proses banding di Pengadilan Tinggi.
- 43 kasus dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri.
Dalam melakukan usahanya, Perseroan menghadapi berbagai perkara hukum dan tuntutan, dimana Perseroan
sebagai tergugat, terutama sehubungan dengan kepatuhan dengan kontrak. Walaupun belum ada kepastian yang
jelas, Perseroan berpendapat bahwa berdasarkan informasi yang ada dan keputusan terakhir dari perkara bahwa
tuntutan hukum ini tidak akan berdampak secara material pada operasi, posisi keuangan atau tingkat likuiditas
Perseroan.
3. PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Penambahan utang baru
Sejak tanggal 31 Desember 2025 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan utang
baru sebesar Rp6.200.000 juta.
Pelunasan utang
Sejak tanggal 31 Desember 2025 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melunasi
utang sebesar Rp2.045.473 juta.
95
Page 128
4. KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA)
BULAN KE DEPAN
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
Rp10.897.350 juta yang terdiri dari Utang Bank, Utang Sukuk dan MTN, Utang Obligasi dan Utang Kepada
Pemerintah dan Lembaga Kredit Luar Negeri.
A. Utang Perbankan dan Pembiayaan Lainnya
Tanggal Jumlah
No. Keterangan
Jatuh Tempo (Rp)
1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 26 Mei 2026 400.000.000.000,00
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 25 Juli 2026 74.111.111.112,00
3. PT Bank Jakarta 25 Juni 2026 137.500.000.008,00
4. PT Bank Jakarta Syariah 25 Juni 2026 145.918.681.739,55
5. PT Bank Permata Tbk 2 Juni 2026 400.000.000.000,00
6. PT Bank Permata Syariah Tbk 5 Juli 2026 450.005.000.000,00
7. PT Bank Central Asia Tbk 29 Juli 2026 572.222.222.222,65
8. PT Bank Digital BCA 11 Juli 2026 55.555.555.556,00
9. PT Bank Pembangunan Daerah Bali 24 Juli 2026 50.000.000.000,00
10. PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah 26 Juli 2026 129.166.666.666,67
11. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 20 Juli 2026 7.470.242.763,00
12. PT Bank Pembangunan Daerah DIY Yogyakarta 21 Juli 2026 108.331.998.640,00
13. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk 27 Juli 2026 38.496.207.349,28
14. Panin Bank 17 Juli 2026 222.222.222.223,55
15. Panin Bank Syariah 27 Juli 2026 90.207.926.480,79
16. Bank of china 6 Mei 2026 200.000.000.000,00
17. PT Bank Shinhan Indonesia 23 Juli 2026 25.000.000.000,00
18. Bank BNP Paribas 29 Juli 2026 112.499.999.999,99
19. Citibank 14 Mei 2026 500.000.000.000,00
20. PT Bank HSBC Indonesia 28 April 2026 1.540.000.000.000,00
21. Bank Muammalat 29 Juli 2026 82.120.167.168,44
22. PT Bank Maspion Indonesia Tbk 2 Juni 2026 275.000.000.009,00
23. PT Maybank Syariah Indonesia 9 Juli 2026 116.666.666.666,67
24. PT Bank of India Indonesia 16 Juni 2026 550.000.000.000,00
25. PT Bank Danamon Syariah 13 Juni 2026 200.000.000.000,00
26. Pemerintah RI 10 Juni 2026 1.501.960.784.317,47
TOTAL 7.984.455.452.923,06
96
Page 129
B. Utang Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Tanggal
Jumlah
No. Keterangan Jatuh
(Rp)
Tempo
Sukuk Mudharabah Jangka Menengah VII Tahun 2025
1. 27 Juni 2026 180.000.000.000,00
Tahap I
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Seri B 11 April
2. 1.095.900.000.000,00
2026
3. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri C 8 Juli 2026 327.000.000.000,00
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
4. 18 Juli 2026 220.000.000.000,00
Tahap I Tahun 2025 Seri A
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
5. 18 Juli 2026 989.995.000.000,00
Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 Seri A
Sukuk Mudharabah Jangka Menengah VII Tahun 2025
6. 27 Juli 2026 100.000.000.000,00
Tahap II
TOTAL 2.912.895.000.000,00
Utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan akan
dibayarkan dengan dana yang diperoleh dari kas dan setara kas Perseroan dan arus kas dari kegiatan operasional.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp2,7 triliun. Selain itu, Perseroan
memperoleh arus kas operasional yang berkelanjutan, khususnya dari angsuran masuk portofolio pembiayaan
Mekaar, dengan rata-rata penerimaan sekitar Rp6 triliun per bulan. Perseroan juga memiliki sumber pendanaan
eksternal diantaranya berupa fasilitas perbankan yang belum ditarik sebesar Rp18.477.361.205.139.
Dengan mempertimbangkan kas dan setara kas, arus kas operasional yang berkelanjutan, serta ketersediaan
fasilitas pendanaan eksternal yang belum digunakan, manajemen berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki
likuiditas yang memadai untuk memenuhi seluruh kewajiban yang akan jatuh tempo dalam periode dimaksud.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN
INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBAN YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK YANG
BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN /ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITASNYA SERTA HARAPAN
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN
KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN
PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
97
Page 130
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut, beserta laporan auditor independen, yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon
investor juga harus membaca Bab dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.”
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh
KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dan
paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen, sebagaimana tercantum dalam laporan
auditor independen No. 00426/2.1505/AU.1/09/1865-1/1/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani
oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865).
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, yang telah diaudit
oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa
modifikasian dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00194/2.1032/AU.1/09/1681-3/1/III/2025 tertanggal 14 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024*
ASET
Kas dan setara kas 2.725.071 3.718.176
Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 1.731.901 1.021.745
Pinjaman yang diberikan - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 31
44.741.624 43.591.421
Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp3.742.881 dan
Rp4.893.999)
Pembiayaan modal - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 31 1.694.388 1.438.824
Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp105.990 dan Rp101.923)
Piutang jasa manajemen - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 31 8.975 20.131
Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp7.419 dan Rp7.333)
Pendapatan masih akan diterima 239.942 154.573
Piutang kegiatan manajer investasi 2.756 5.747
Piutang lain-lain - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 31 15.270 118.248
Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp56.248 dan Rp47.366)
Pajak dibayar di muka 352.848 175.274
Uang muka dan biaya dibayar di muka 1.118.180 746.649
Aset pajak tangguhan 817.537 978.330
Aset tetap dan aset hak guna - bersih
(Setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan per 31 Desember 2025 dan 3.082.347 2.994.423
2024 masing-masing sebesar Rp1.810.538 dan Rp1.549.868)
Aset takberwujud - bersih
(Setelah dikurangi dengan akumulasi amortisasi per 31 Desember 2025 dan 179.308 161.855
2024 masing-masing sebesar Rp471.402 dan Rp381.982)
Aset lain-lain – bersih 306.161 237.321
TOTAL ASET 57.016.308 55.362.717
98
Page 131
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024*
LIABILITAS
Utang bank dan Lembaga keuangan 21.158.033 22.928.149
Surat utang jangka menengah dan sukuk 8.054.845 4.442.900
Utang obligasi 2.676.432 4.241.210
Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri 7.286.987 7.404.499
Utang pajak 118.394 66.209
Dana cadangan angsuran 3.456.267 3.324.902
Utang kegiatan manajer investasi 10 3
Utang lain-lain 1.041.911 1.038.593
Beban yang masih harus dibayar 1.364.057 1.244.768
Liabilitas pajak tangguhan 12.909 15.664
Liabilitas imbalan kerja 178.266 98.198
TOTAL LIABILITAS 45.348.111 44.805.095
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk: 15% 15%
Modal saham - Saham biasa dengan nilai nominal Rp1.000.000 (nilai penuh)
pada tanggal lembar saham pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
Modal dasar - 9.200.000 lembar saham pada tanggal 31 Desember 2025 dan
3.800.000 3.800.000
2024
Modal ditempatkan dan disetor penuh 3.800.000 lembar saham pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024
Saldo laba:
Telah ditentukan penggunaannya:
-Cadangan umum 760.000 760.000
-Cadangan bertujuan 30.633 30.633
-Belum ditentukan penggunaannya 7.073.028 5.936.221
Keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan kerja (21.321) (2.066)
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk: 11.642.340 10.524.788
Kepentingan non-pengendali 25.857 32.834
TOTAL EKUITAS 11.668.197 10.557.622
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 57.016.308 55.362.717
*) Setelah reklasifikasi
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan bunga dan syariah 15.785.772 15.842.292
Beban bunga dan syariah (2.440.411) (2.470.600)
PENDAPATAN DAN BEBAN BUNGA DAN SYARIAH – BERSIH 13.345.361 13.371.692
Penerimaan kembali aset yang dihapus buku, pendapatan lunas dini, dan denda 882.017 621.500
Pendapatan dari kegiatan manajer investasi 66.046 120.125
Pendapatan dari jasa giro, dividen dan bunga deposito berjangka 52.583 49.706
Keuntungan terealisasi atas penjualan efek 81.050 39.299
Pendapatan dari jasa konsultasi manajemen 55.050 11.546
Beban usaha (13.028.753) (12.557.247)
Laba penjualan aset tetap 56.019 41.426
Laba (rugi) selisih kurs - bersih 54 349
Lain-lain - bersih 9.788 273.252
LABA USAHA 1.519.215 1.971.648
99
Page 132
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Manfaat (Beban) pajak penghasilan:
Pajak kini (216.687) (320.302)
Pajak tangguhan (163.396) (153.315)
Total beban pajak penghasilan (380.083) (473.617)
LABA TAHUN BERJALAN 1.139.132 1.498.031
Penghasilan komprehensif lain:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian) pengukuran kembali atas program imbalan pasca kerja (24.678) (1.176)
Pajak penghasilan terkait 5.431 260
(19.247) (916)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN 1.119.885 1.497.115
Laba per saham (dalam nilai penuh) 298.169 392.105
RASIO KEUANGAN
(dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Total Pendapatan (0,15) 11,51
Laba Tahun Berjalan (23,96) (9,19)
Jumlah Aset 2,99 8,44
Jumlah Liabilitas 1,21 6,7
Jumlah Ekuitas 10,52 16,46
Rasio Usaha (%)
Laba Usaha/ Total Pendapatan 8,97 11,63
Total Pendapatan/Total Aset 29,70 30,63
Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan 6,73 8,83
Imbal Hasil atas Aset 2,03 2,82
Imbal Hasil atas Ekuitas 10,25 15,27
Rasio Keuangan (x)
Jumlah Liabilitas atas Ekuitas 3,89 4,24
Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset 0,80 0,81
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 0,11 0,07
Interest Coverage Ratio (ICR) 1,62 1,80
Non Performing Financing (NPF) – net 1,73 2,36
Non Performing Financing (NPF) - gross 1,61 2,13
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio keuangan Perseroan yang Pemenuhan Perseroan
dipersyaratkan per 31 Desember 2025
Debt to Equity Ratio Maksimal 10x 3,36 x
Gearing Ratio Maksimal 10x 3,12 x
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan tersebut.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL BAYAR
SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.
PERSEROAN TIDAK MELANGGAR PEMENUHAN SELURUH RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
DALAM PERJANJIAN UTANG.
100
Page 133
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan pada tanggal
dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut,
yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan
pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh
KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dan
paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen, sebagaimana tercantum dalam laporan
auditor independen No. 00426/2.1505/AU.1/09/1865-1/1/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani
oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865).
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, yang telah diaudit
oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa
modifikasian dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00194/2.1032/AU.1/09/1681-3/1/III/2025 tertanggal 14 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681).
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-
faktor yang telah diuraikan dalam Bab VII mengenai Faktor Risiko yang terdapat pada Prospektus Obligasi
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan
I Tahap I.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
1. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN
Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan telah dan akan terus dipengaruhi oleh beberapa faktor penting,
sebagai berikut:
Keadaan Ekonomi
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekonomi triwulan IV 2025 tumbuh sebesar 5,39% (yoy), lebih tinggi
dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada triwulan sebelumnya sebesar 5,04% (yoy). Dengan
perkembangan tersebut, ekonomi Indonesia secara keseluruhan tahun 2025 tumbuh sebesar 5,11% (yoy),
meningkat dari pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya sebesar 5,03% (yoy). Ke depan, pertumbuhan ekonomi
2026 diprakirakan meningkat dalam kisaran 4,9-5,7% (yoy) didukung oleh peningkatan permintaan domestik
sejalan dengan berbagai bauran kebijakan yang ditempuh untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi.
101
Page 134
Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV 2025 ditopang oleh aktivitas ekonomi domestik.
Konsumsi rumah tangga tumbuh sebesar 5,11% (yoy) ditopang oleh berbagai kebijakan untuk menjaga daya beli
dan mendorong konsumsi masyarakat serta meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode Hari Besar
Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru). Investasi tumbuh sebesar 6,12% (yoy) didorong oleh
pertumbuhan barang modal bangunan serta mesin dan perlengkapan. Konsumsi Pemerintah tumbuh sebesar
4,55% (yoy) sejalan dengan akselerasi belanja Pemerintah. Konsumsi Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah
Tangga (LNPRT) tumbuh sebesar 5,90% (yoy) didorong oleh peningkatan aktivitas organisasi kemasyarakatan.
Ekspor tetap tumbuh positif sebesar 3,25% (yoy) sejalan dengan permintaan mitra dagang utama yang masih kuat
dan kunjungan wisatawan mancanegara yang meningkat.
Kinerja ini juga menjadi sinyal positif menjelang tahun 2026, di mana diharapkan tren pertumbuhan bisa tetap
terjaga seiring dengan stabilitas ekonomi global dan kebijakan dalam negeri yang mendukung pertumbuhan
berkelanjutan.
Dengan tren pertumbuhan tersebut, Perseroan berkomitmen untuk mempertahankan stabilitas keuangan dan
operasional, serta memastikan pemenuhan kewajiban kepada pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange secara berkelanjutan.
Prospek Usaha
Tahun 2026, merupakan tahun kelima Perseroan menjadi bagian dari holding ultra mikro yang diarahkan untuk
membuat pengusaha ultra mikro dan mikro dapat berdaya menjadi pengusaha yang mandiri dan independen.
Perseroan menjalankan perannya tersebut melalui program PNM Mekaar dan ULaMM yang memberikan fasilitas
pembiayaan kepada pelaku UMKM.
Berdasarkan hasil SBPO rasio NPL UMKM pada September 2025 diperkirakan membaik jika dibandingkan NPL
kredit UMKM Juni 2025. Optimisme membaiknya risiko kredit UMKM didorong oleh keyakinan akan tumbuh
meningkatnya kredit UMKM pada September 2025 dibandingkan realisasi pertumbuhan kredit UMKM sebesar
2,18% (yoy) pada Juni 2025. Selain itu, optimisme membaiknya risiko kredit UMKM juga seiring usaha bank dalam
melakukan proses penyelesaian NPL.
Indeks Bisnis UMKM yang dirilis oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menunjukkan bahwa sektor usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia memasuki fase ekspansi yang menggembirakan. Dengan nilai
indeks mencapai 101,9 untuk kuartal ketiga tahun 2025, para pelaku usaha semakin optimis terhadap prospek
bisnis mereka di akhir tahun ini. Data ini menjadi sinyal positif bahwa UMKM, sebagai tulang punggung
perekonomian nasional, terus beradaptasi dan berkembang meskipun dengan tantangan yang ada.
Selain itu, Perseroan juga turut berkontribusi dalam mendorong peningkatan kualitas daya saing UMKM sehingga
dapat mendorong usaha ultra mikro menjadi kompetitif dan meningkatkan tingkat kesejahteraan mereka pada
khususnya dan juga masyarakat pada umumnya. Perseroan senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan BUMN
dan lembaga lainnya untuk terus mengembangkan beragam program kemitraan yang dapat mendorong
peningkatan segmen usaha ultra mikro.
Pemasaran
Perseroan memiliki segmentasi pasar yang berbeda dengan institusi pembiayaan bank maupun non-bank lainnya.
Untuk merealisasikan upaya Pemerintah dalam meningkatkan tingkat pemerataan kesejahteraan masyarakat,
Perseroan memfokuskan jangkauan nasabahnya kepada kalangan perempuan prasejahtera melalui program PNM
Mekaar dan para pelaku usaha mikro melalui ULaMM.
Untuk meningkatkan nasabah PNM Mekaar dan ULaMM, strategi pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan adalah
dengan meningkatkan produktivitas para Account Officer. Salah satunya adalah melalui pengembangan
keterampilan dan kompetensi para Account Officer untuk mencapai target yang ditetapkan. Strategi ini juga
didukung dengan mendorong nasabah untuk meningkatkan jumlah pinjaman yang diajukan berikutnya (top-up).
Selain itu, Perseroan juga mengutamakan nasabah lama dalam menyalurkan pinjaman (nasabah rejoin).
102
Page 135
Kondisi pasar
Terdapat beberapa kondisi pasar yang dapat berpengaruh terhadap usaha Perseroan, antara lain perubahan tingkat
suku bunga, nilai tukar mata uang Rupiah, harga komoditas dan biaya modal atau pinjaman. Dari faktor-faktor
tersebut, tingkat suku bunga memiliki dampak langsung terhadap Perseroan, sehingga pengelolaan risiko
perubahan tingkat bunga merupakan salah satu prioritas Perseroan.
Pendapatan utama Perseroan diperoleh dari selisih antara tingkat bunga yang dapat dibebankan kepada konsumen
untuk produk pembiayaan dengan beban pendanaan. Marjin bunga bersih Perseroan sangat dipengaruhi oleh
pergerakan suku bunga, khususnya suku bunga Bank Indonesia dan RFR (Risk-Free Rate), serta kondisi persaingan
usaha. Hingga akhir tahun 2025, suku bunga kebijakan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) konsiten berada
di level 4,75% hal ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak makin tingginya
ketidakpastian perekonomian global akibat arah kebijakan Amerika Serikat (AS) dan eskalasi ketegangan geopolitik
di berbagai wilayah. Untuk menghindari ketidakpastian perekonomian global tersebut, Perseroan senantiasa
berupaya menerapkan kebijakan dan langkah strategis agar suku bunga pembiayaan Perseroan tetap kompetitif.
Berkat upaya pengelolaan risiko yang baik, sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, perubahan
tingkat suku bunga yang terjadi tidak berdampak secara material terhadap pendapatan Perseroan selama 3 (tiga)
tahun terakhir. Perseroan melakukan kajian ulang perubahan tingkat suku bunga serta dampaknya terhadap kinerja
operasional dan keuangan secara rutin setiap bulan melalui rapat Asset Liability Committee (“ALCO”). Berdasarkan
hasil rapat-rapat tersebut, Perseroan melakukan perubahan base lending rate (BLR) sebagai acuan bunga untuk
produk MM10 (plafon 7,5 juta – 10 juta) dan MM15 (10,5 juta – 15 juta).
2. HASIL KEGIATAN OPERASIONAL PERSEROAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan bunga dan syariah 15.785.772 15.842.292
Beban bunga dan syariah (2.440.411) (2.470.600)
PENDAPATAN DAN BEBAN BUNGA DAN SYARIAH – BERSIH 13.345.361 13.371.692
Penerimaan kembali aset yang dihapus buku, pendapatan lunas dini, dan denda 882.017 621.500
Pendapatan dari kegiatan manajer investasi 66.046 120.125
Pendapatan dari jasa giro, dividen dan bunga deposito berjangka 52.583 49.706
Keuntungan terealisasi atas penjualan efek 81.050 39.299
Pendapatan dari jasa konsultasi manajemen 55.050 11.546
Beban usaha (13.028.753) (12.557.247)
Laba penjualan aset tetap 56.019 41.426
Laba (rugi) selisih kurs - bersih 54 349
Lain-lain - bersih 9.788 273.252
LABA USAHA 1.519.215 1.971.648
Total beban pajak penghasilan (380.083) (473.617)
LABA TAHUN BERJALAN 1.139.132 1.498.031
Penghasilan komprehensif lain (19.247) (916)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN 1.119.885 1.497.115
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Pendapatan bunga dan Syariah
Pendapatan bunga dan syariah-bersih tahun 2025 sebesar Rp15.785.772 juta, menurun sebesar 0,36%
dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp15.842.292 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan
pendapatan bunga pembiayaan Mekaar sebesar Rp153.510 juta atau setara 1,03% pendapatan tahun lalu.
103
Page 136
Beban bunga dan syariah
Beban bunga dan syariah Perusahaan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.440.411 juta, menurun sebesar 1,22%
atau Rp30.189 juta dari beban tahun 2024 sebesar Rp2.470.600 juta. Penurunan beban bunga dan syariah tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan Beban bunga obligasi sebesar Rp190.881 juta atau setara 47,21% beban
tahun lalu.
Pendapatan dan beban syariah - bersih
Pendapatan bunga dan syariah-bersih tahun 2025 sebesar Rp13.345.361 juta, menurun sebesar 0,20%
dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp13.371.692 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan
pendapatan bunga dari pembiayaan Mekaar yang lebih tinggi daripada penurunan beban bunga dan syariah pada
periode yang sama.
Penerimaan kembali aset yang dihapus buku, pendapatan lunas dini, dan denda
Jumlah penerimaan kembali aset yang dihapus buku, pendapatan lunas dini, dan denda yang dibukukan PNM pada
tahun 2025 sebesar Rp882.017 juta, meningkat sebesar 41,92% dibandingkan dengan tahun 2024 yang sebesar
Rp621.500 juta. Hal tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan penerimaan kembali aset yang dihapusbuku
sebesar Rp267.022 atau setara 45,72% penerimaan tahun lalu.
Beban usaha dan Lain-lain bersih
Pada tahun 2025, Beban usaha PNM tercatat sebesar Rp13.028.753 juta, meningkat sebesar 3,75% dari sebesar
Rp12.557.247 juta pada tahun 2024. Peningkatan beban usaha terutama disebabkan oleh kenaikan beban gaji dan
tunjangan serta beban asuransi kredit. Sementara itu, perolehan pendapatan lainnya tahun 2025 sebesar Rp9.788
juta, menurun 96,42% atau Rp263.464 juta dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp273.252 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan non-core business Entitas Anak kepada pihak ketiga pada tahun
2025.
Laba usaha
Tahun 2025, Laba usaha yang dibukukan Perseroan tercatat sebesar Rp1.519.215 juta, menurun sebesar Rp452.433
juta atau sebesar 22,95% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1.971.648 juta. Penurunan tersebut
dikarenakan beberapa factor antara lain: penurunan pendapatan bunga dan syariah sebesar Rp56.520, peningkatan
beban usaha, peningkatan beban gaji dan tunjangan sebesar Rp1.103.470 dan peningkatan beban asuransi kredit
sebesar Rp215.824.
Beban pajak penghasilan
Jumlah beban pajak penghasilan bersih PNM tahun 2025 sebesar Rp380.083 juta, menurun sebesar 19,75% atau
Rp93.534 juta dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp437.617 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan beban pajak kini sebesar Rp103.615 juta lebih tinggi dari peningkatan beban pajak tangguhan sebesar
Rp10.081 juta selama tahun 2025.
Laba tahun berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba tahun berjalan menurun sebesar 23,96% menjadi
Rp1.139.132 juta pada Desember 2025 dari sebelumnya Rp1.498.031 juta pada Desember 2024.
Total Kerugian komprehensif lainnya
Total kerugian komprehensif lainnya meningkat sebesar 2.001,20% menjadi Rp19.247 juta pada Desember 2025
dari Rp916 juta pada Desember 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan kerugian
pengukuran kembali atas program imbalan pasca kerja sebesar Rp23.502 juta atau sebesar 1.988,47%.
104
Page 137
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, penghasilan komprehensif lain tahun berjalan menurun sebesar
Rp377.230 juta atau setara 25,20% menjadi Rp1.119.885 juta pada Desember 2025 dari Rp1.497.115 juta pada
Desember 2024.
3. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024*
ASET
Kas dan setara kas 2.725.071 3.718.176
Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 1.731.901 1.021.745
Pinjaman yang diberikan - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per
44.741.624 43.591.421
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp3.742.881
dan Rp4.893.999)
Pembiayaan modal - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per
1.694.388 1.438.824
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp105.990
dan Rp101.923)
Piutang jasa manajemen - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per
8.975 20.131
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp7.419 dan
Rp7.333)
Pendapatan masih akan diterima 239.942 154.573
Piutang kegiatan manajer investasi 2.756 5.747
Piutang lain-lain - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per
15.270 118.248
31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp56.248 dan
Rp47.366)
Pajak dibayar di muka 352.848 175.274
Uang muka dan biaya dibayar di muka 1.118.180 746.649
Aset pajak tangguhan 817.537 978.330
Aset tetap dan aset hak guna - bersih
(Setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan per 31 Desember
3.082.347 2.994.423
2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp1.810.538 dan
Rp1.549.868)
Aset takberwujud - bersih
(Setelah dikurangi dengan akumulasi amortisasi per 31 Desember 179.308 161.855
2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp471.402 dan Rp381.982)
Aset lain-lain – bersih 306.161 237.321
TOTAL ASET 57.016.308 55.362.717
*) Setelah reklasifikasi
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024
Total aset Perseroan pada 31 Desember 2025 meningkat 2,99% menjadi Rp57.016.308 juta dibandingkan total aset
pada 31 Desember 2024 sebesar Rp55.362.717 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan
pinjaman yang diberikan bersih sebesar Rp1.150.203 juta atau setara 2,64%, portofolio efek yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi sebesar Rp710.156 juta atau setara 69,50%, dan kenaikan saldo uang muka dan biaya dibayar
di muka sebesar Rp371.531 juta atau setara 49,76% bila dibandingkan dengan saldo per 31 Desember 2024.
105
Page 138
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
LIABILITAS
Utang bank dan lembaga keuangan 21.158.033 22.928.149
Surat utang jangka menengah dan sukuk 8.054.845 4.442.900
Utang obligasi 2.676.432 4.241.210
Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri 7.286.987 7.404.499
Utang pajak 118.394 66.209
Dana cadangan angsuran 3.456.267 3.324.902
Utang kegiatan manajer investasi 10 3
Utang lain-lain 1.041.911 1.038.593
Beban yang masih harus dibayar 1.364.057 1.244.768
Liabilitas pajak tangguhan 12.909 15.664
Liabilitas imbalan kerja 178.266 98.198
TOTAL LIABILITAS 45.348.111 44.805.095
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024
Total liabilitas Perseroan pada 31 Desember 2025 meningkat sebesar 1,21% menjadi Rp45.348.111 juta
dibandingkan total liabilitas pada 31 Desember 2024 sebesar Rp44.805.095 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan saldo surat utang jangka menengah dan sukuk sebesar Rp3.611.945 juta atau sebesar
81,30% serta peningkatan saldo dana Cadangan angsuran sebesar Rp131.365 juta atau 3,95%.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk: 15% 15%
Modal saham - Saham biasa dengan nilai nominal Rp1.000.000 (nilai
penuh) pada tanggal lembar saham pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024
Modal dasar - 9.200.000 lembar saham pada tanggal 31 Desember 2025 3.800.000 3.800.000
dan 2024
Modal ditempatkan dan disetor penuh 3.800.000 lembar saham pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
Saldo laba:
Telah ditentukan penggunaannya:
-Cadangan umum 760.000 760.000
-Cadangan bertujuan 30.633 30.633
-Belum ditentukan penggunaannya 7.073.028 5.936.221
Keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan kerja (21.321) (2.066)
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk: 11.642.340 10.524.788
Kepentingan non-pengendali 25.857 32.834
TOTAL EKUITAS 11.668.197 10.557.622
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024
Total ekuitas Perseroan pada 31 Desember 2025 meningkat sebesar 10,52% menjadi Rp11.668.197 juta
dibandingkan total ekuitas pada 31 Desember 2024 sebesar Rp10.557.622 juta. Peningkatan tersebut terutama
diakibatkan oleh dari peningkatan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp1.136.807 juta
atau sebesar 19,15% yang berasal dari laba periode berjalan entitas induk.
106
Page 139
4. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN
Secara historis, Perseroan membiayai kebutuhan modalnya terutama melalui arus kas dari kegiatan operasionalnya
serta pinjaman perbankan dan pasar modal.
Perseroan memiliki likuiditas yang bersumber dari internal dan eksternal. Likuiditas internal berupa dalam bentuk
kas dan setara kas. Sedangkan, sumber likuiditas eksternal Perseroan berasal dari pinjaman perbankan yang masih
memiliki sisa kelonggaran tarik yang berasal dari, namun tidak terbatas pada PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Danamon Syariah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Bank Panin Tbk.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki sumber likuiditas material yang belum digunakan berupa sisa
fasilitas pinjaman perbankan sebesar Rp18.477.361.205.139.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki sumber likuiditas material sebesar Rp41.901.366 juta, yang
terdiri (i) sumber likuditas internal berupa kas dan setara kas sebesar Rp2.725.070 juta; dan (ii) sumber likuiditas
eksternal berupa pinjaman perbankan dan non-bank, pinjaman dari Pemerintah RI, utang obligasi, sukuk dan surat
utang jangan menengah dengan total sebesar Rp39.176.296 juta.
Perseroan wajib memenuhi target pendanaan sesuai yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perseroan untuk tahun berjalan dan upaya perolehan pendanaan terus dilakukan secara berkesinambungan.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan,
perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan
atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan yakin akan memiliki sumber pendanaan
yang cukup dari aktivitas operasi, pinjaman perbankan, pinjaman Pemerintah dan pinjaman pasar modal untuk
memenuhi kebutuhan modal Perseroan. Perseroan senantiasa menjajaki sumber pendanaan alternatif, seperti
pinjaman bank, penerbitan MTN, penerbitan dan Obligasi dan Sukuk untuk modal kerja tambahan.
Dalam hal Perseroan menghadapi kondisi di mana modal kerja yang tersedia tidak mencukupi untuk mendukung
kegiatan operasional dan/atau memenuhi kewajiban keuangan, maka langkah-langkah antara lain: (i)
mengoptimalkan penggunaan fasilitas pinjaman yang masih tersedia; (ii) memperoleh tambahan pendanaan dari
perbankan, lembaga keuangan, maupun pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada penerbitan obligasi,
sukuk, dan/atau instrumen utang lainnya dan (iii) melakukan pengelolaan arus kas secara lebih ketat, termasuk
penyesuaian terhadap rencana ekspansi bisnis dan belanja modal. Perseroan meyakini bahwa langkah-langkah
tersebut memadai untuk memastikan keberlangsungan kegiatan usaha dan pemenuhan keuangan Perseroan.
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah pemberian pembiayaan untuk modal kerja yang bersifat tidak musiman,
sehingga menghasilkan arus kas operasional yang relatif stabil sepanjang tahun. Hal ini turut mendukung keyakinan
Perseroan dalam menjaga posisi likuiditas yang sehat dan memadai untuk menunjang keberlanjutan usaha.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai.
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi 345.978 423.637
Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas investasi (1.488.560) (1.685.416)
Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
149.477 3.108.322
pendanaan
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS (993.105) 1.846.543
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 3.718.176 1.871.633
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 2.725.071 3.718.176
107
Page 140
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp345.978 juta pada Desember 2025 terutama terdiri dari
pengembalian penyaluran pinjaman sebesar Rp61.487.056 juta, penerimaan dari pendapatan bunga sebesar
Rp14.720.973 juta dan penerimaan usaha lainnya sebesar Rp891.805 juta.
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp423.637 juta pada Desember 2024 terutama terdiri dari
pengembalian penyaluran pinjaman sebesar Rp64.704.542 juta, penerimaan dari pendapatan bunga sebesar
Rp14.791.749 juta dan penerimaan usaha lainnya sebesar Rp910.140 juta.
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp1.488.560 juta pada Desember 2025 terutama terdiri
dari pembelian efek-bersih sebesar Rp4.301.000 juta dan pembelian aset tetap sebesar Rp669.572 juta. Adapun
Perseroan mendapatkan kas dari penjualan efek – bersih sebesar Rp3.461.536 juta dan penjualan aset tetap sebesar
Rp89.415 juta.
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp1.685.416 juta pada Desember 2024 terutama terdiri
dari pembelian efek-bersih sebesar Rp5.981.708 juta dan pembelian aset tetap sebesar Rp841.401 juta. Adapun
Perseroan mendapatkan kas dari penjualan efek – bersih sebesar Rp5.105.247 juta dan penjualan aset tetap sebesar
Rp97.679 juta.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp149.477 juta pada Desember 2025 terutama terdiri
dari pembayaran pinjaman bank sebesar Rp48.553.027 juta dan penerimaan dana dari MTN dan sukuk sebesar
Rp4.579.005 juta. Perseroan juga melakukan pembayaran pinjaman bank sebesar Rp50.447.771 juta.
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp3.108.322 juta pada Desember 2024 terutama terdiri
dari pembayaran pinjaman bank sebesar Rp64.470.837 juta dan penerimaan dana dari MTN dan sukuk sebesar
Rp4.921.700 juta. Perseroan juga melakukan pembayaran pinjaman bank sebesar Rp59.485.542 juta.
5. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Jumlah pinjaman yang masih terutang per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp43.815.208 juta dengan analisis
jatuh tempo pinjaman sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
≤ 1 tahun >1 – 2 tahun >2 – 3 tahun >3 tahun Jumlah
Utang bank dan Lembaga
17.776.338 3.582.353 612.741 - 21.971.432
keuangan
MTN dan Sukuk 4.591.403 2.022.824 1.520.232 720.005 8.854.464
Utang obligasi 1.705.765 443.623 298.303 535.416 2.983.107
Pinjaman Pemerintah RI 4.259.633 2.356.473 980.388 - 7.596.494
Pinjaman Lembaga kredit luar
- - - 3.733 3.733
negeri
Utang kegiatan manajer investasi 10 - - - 10
Utang lain-lain 42.650 - - 999.261 1.041.911
Beban yang masih harus dibayar 1.364.057 - - - 1.364.057
Jumlah 29.739.856 8.405.273 3.411.664 2.258.416 43.815.208
108
Page 141
Perseroan telah memenuhi pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian kredit dan telah melakukan pembayaran
pokok dan bunga pinjaman secara tepat waktu.
Perseroan mempunyai keyakinan tidak ada komitmen yang material terkait investasi barang modal.
Tidak ada investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu
lingkungan hidup terhadap Perseroan.
Perseroan mempunyai keyakinan tidak ada transaksi atau kejadian yang tidak normal dan jarang terjadi atau
perubahan penting dalam ekonomi yang mempengaruhi laporan keuangan.
109
Page 142
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk
periode yang berakhir pada 31 Desember 2025.
110
Page 143
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, berdomisili dan berkantor pusat di Jakarta
Selatan, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian yang dimuat dalam Akta Pendirian
Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani Disingkat PT PNM (Persero)
No. 1 tanggal 1 Juni 1999, dibuat dihadapan Ida Sofia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehakiman No. C-11.609.HT.01.01.TH.99
tanggal 23 Juni 1999, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah
No. 4758/BH09.05/VIIl/99 tanggal 27 Agustus 1999 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 73 tanggal 10 September 1999, Tambahan No. 5681 (selanjutnya disebut "Akta Pendirian").
Sebagaimana tertera dalam Akta Pendirian Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian
adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Nominal (%)
Jumlah Saham
(Rp,-)
Modal Dasar 1.200.000 1.200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Negara Republik Indonesia 300.000 300.000.000.000 100,00000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 300.000 300.000.000.000 100,00000
Penuh
Saham dalam Portepel 900.000 900.000.000.000
Anggaran dasar sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah diubah beberapa kali, dengan perubahan
terakhir yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Permodalan Nasional Madani No. 18 tanggal
7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. 0037792.AH.01.02.Tahun
2023 tanggal 5 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
5 Juli 2023 (“Akta No. 18/2023”).
Sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan
kegiatan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi termasuk
namun tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip perseroan terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha (i) jasa pembiayaan termasuk namun tidak terbatas pada kredit program dan/atau pembiayaan
sistem tanggung renteng; (ii) penyertaan kepada Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan Bank Perkreditan
Rakyat/Syariah (BPR/S); dan (iii) jasa manajemen dan kemitraan. Saat ini, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh
Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga melakukan pembiayaan Modal Ventura
dan manajemen investasi melalui Anak Perusahaan. Perseroan dan Anak Perusahaan difokuskan kepada penyaluran
dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi UMKMK.
Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta
Selatan dan memiliki jaringan kerja 1 (satu) Kantor Pusat, 58 (lima puluh delapan) Kantor Cabang PNM, 620 (enam
ratus dua puluh) Unit/Outlet ULaMM, dan 3.977 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) Unit PNM Mekaar yang
tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
111
Page 144
2. KEJADIAN PENTING PERSEROAN
Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan pada tahun 2025 sampai dengan dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Tanggal Keterangan
Untuk pertama kalinya di Indonesia, Perseroan pada 2025 menerbitkan Obligasi dan
2025
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun
terakhir sebelum Perseroan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran:
Tahun 2021
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 59 tanggal
28 Oktober 2021, dibuat dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan
perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan
No. AHU-0061225.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021, serta telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
No. AHU-AH.01.03-0468167 tanggal 2 November 2021 (“Akta No. 59/2021”). Berdasarkan Akta No. 59/2021,
diketahui struktur permodalan terakhir dari Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 9.200.000.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus miliar Rupiah) terbagi atas
9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
(satu juta Rupiah) setiap saham.
Modal Ditempatkan : Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
(satu juta Rupiah) setiap saham.
Modal Disetor : Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
(satu juta Rupiah) setiap saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 59/2021 adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Seri A Seri A (Dwiwarna) Seri B
Seri B (%)
(Dwiwarna) @Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar
Rp9.200.000.000.000,00 1 9.199.999 1.000.000,00 9.199.999.000.000,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor
Negara Republik
1 - 1.000.000,00 - 0,00003
Indonesia
PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk - 3.799.999 - 3.799.999.000.000,00 99,99997
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor 1 3.799.999 1.000.000,00 3.799.999.000.000,00 100,00000
Saham dalam Portepel - 5.400.000 - 5.400.000.000.000,00
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, peningkatan
modal dilakukan melalui persetujuan RUPS, selanjutnya Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa persetujuan RUPS atas peningkatan modal wajib diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk didaftarkan di daftar Perseroan.
112
Page 145
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan pada kepemilikan saham
Perseroan.
4. PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan
perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha
sebagaimana diuraikan berikut ini:
Perjanjian kredit
Tingkat
Bunga
Pinjaman
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau Jumlah (Rp)
Imbal
Hasil/Marjin
Pembiayaan
1. Akta Perjanjian No 26 tanggal 1. PT Bank DKI; Jangka waktu 6,90% 1.100.000.000.000
25 Juni 2024, yang dibuat 2. PNM. fasilitas kredit
dihadapan Muchlis Pathna, maksimal 27 (dua
S.H.,M.Kn, Notaris di Jakarta. puluh tujuh) bulan
sejak tanggal
penandatangan
perjanjian kredit;
2. Akad Pembiayaan No 28 1. PT Bank DKI; Jangka waktu 6,90% 1.100.000.000.000
tanggal 25 Juni 2024, yang 2. PNM. fasilitas kredit
dibuat dihadapan Muchlis maksimal 27 (dua
Pathna, S.H.,M.Kn, Notaris di puluh tujuh) bulan
Jakarta. sejak tanggal
penandatangan
perjanjian kredit;
3. Akad Line Fasilitas Pembiayaan 1. PT Maybank Jangka waktu 6,40% 500.000.000.000
Mudharabah iB No. 1 tanggal Indonesia Tbk; fasilitas Selama 36
01 Oktober 2024, yang dibuat 2. PNM. (tiga puluh enam)
dihadapan Nanette Cahyane bulan sejak tanggal
Handari Adi Warsito, S.H., 01 Oktober 2024
Notaris di Jakarta. dan berakhir pada
tanggal 01 Oktober
2027.
4. Perubahan Akad Line 1. PT Maybank Jangka waktu 6,40% 1.000.000.000.000
Pembiayaan Mudharabah iB Indonesia Tbk; fasilitas Selama 24
No.265/PrbAkad/CDU1/24 2. PNM. (dua puluh empat)
tanggal 01 Oktober 2024 bulan sejak tanggal
01 Oktober 2024
dan berakhir pada
tanggal 01 Oktober
2026.
5. Akta Addendum I (Pertama) 1. PT Bank Rakyat Jangka waktu 6,00% dan 3.000.000.000.000,00;
Perpanjangan Waktu Kredit Indonesia Fasilitas Kredit yang 5,9% 400.000.000.000,00
Modal Kerja dan Pinjaman (Persero), Tbk; diberikan Bank BRI
Jangka Pendek PT Permodalan 2. PNM kepada Perseroan
Nasional Madani No. 58 untuk masing-
tanggal 21 Maret 2024 masing Fasilitas
sebagaimana telah Kredit sampai
diaddendum dengan Akta dengan tanggal 14
Addendum II (Pertama) April 2026.
Perpanjangan Waktu Kredit
Modal Kerja dan Pinjaman
Jangka Pendek PT Permodalan
Nasional Madani No. 01
tanggal 10 April 2025,
keduanya dibuat di hadapan
113
Page 146
Tingkat
Bunga
Pinjaman
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau Jumlah (Rp)
Imbal
Hasil/Marjin
Pembiayaan
Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn.,
Notaris di Jakarta.
6. Perjanjian Kredit No 01 tanggal 1. PT Bank Selama 12 bulan, 6,25% 450.000.000.000
02 April 2024, yang dibuat di Pembangunan terhitung sejak
hadapan Dr. Agung Daerah Daerah tanggal penarikan
Iriantoro,S.H.,M.Kn., Notaris di Istimewa tiap fasilitas.
Jakarta Selatan. Yogyakarta; PNM wajib
2. PNM. melunasi seluruh
kredit yang belum
terpenuhi pada
tanggal jatuh
tempo. Dalam hal
tanggal jatuh
tempo kredit telah
terlewati, maka hal
tersebut tidak akan
menghapuskan
kewajiban-
kewajiban PNM
yang belum
dipenuhi
berdasarkan
Perjanjian Kredit,
dokumen terkait
dengan jaminan,
dan dokumen lain
yang terkait dengan
Perjanjian Kredit ini.
Adapun Penarikan
pertama pada 2
April 2024,
penarikan kedua
pada 10 September
2024. Berdasarkan
keterangan yang
disampaikan
Perseroan diketahui
bahwa terhadap
perjanjian ini tidak
ada perpanjangan
perjanjian,
menunggu sisa
angsuran lunas.
7. Perjanjian Kredit No 21 tanggal 1. PT Bank 24 bulan sejak 6,25% 500.000.000.000
16 Desember 2024, yang Pembangunan penandatangan.
dibuat di hadapan Dr. Agung Daerah Daerah
Iriantoro,S.H.,M.Kn., Notaris di Istimewa
Jakarta Selatan. Yogyakarta;
2. PNM.
8. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh 4,00% 2.100.000.000.000
Mudharabah Muqayyadah PT 2. Badan Layanan enam) bulan atau 3
Permodalan Madani (Persero) Umum Pusat (tiga) tahun
disingkat PT PNM (Persero) No. Investasi terhitung sejak
34 tanggal 31 Juli 2023, yang Pemerintah. tanggal pencairan
dibuat dihadapan Nanette dana Tahap I efektif
Cahyane Handari Adi Warsito, diterima PNM.
S.H., Notaris di Jakarta.
114
Page 147
Tingkat
Bunga
Pinjaman
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau Jumlah (Rp)
Imbal
Hasil/Marjin
Pembiayaan
9. Akta Perjanjian Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh 4,00% 900.000.000.000
No. 35 tanggal 31 Juli 2023, 2. Badan Layanan enam) bulan atau 3
yang dibuat dihadapan Umum Pusat (tiga) tahun
Nanette Cahyane Handari Adi Investasi terhitung sejak
Warsito, S.H., Notaris di Pemerintah. tanggal pencairan
Jakarta. dana Tahap I efektif
diterima PNM.
10. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh 4,00% 600.000.000.000
Mudharabah Muqayyadah PT 2. Badan Layanan enam) bulan atau 3
Permodalan Madani (Persero) Umum Pusat (tiga) tahun
disingkat PT PNM (Persero) No. Investasi terhitung sejak
64 tanggal 22 Desember 2023, Pemerintah. tanggal pencairan
yang dibuat dihadapan Ashoya dana Tahap I efektif
Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris di diterima PNM.
Jakarta Selatan.
11. Akta Perjanjian Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh 4,00% 1.400.000.000.000
No. 66 tanggal 22 Desember 2. Badan Layanan enam) bulan atau 3
2023, yang dibuat dihadapan Umum Pusat (tiga) tahun
Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn., Investasi terhitung sejak
Notaris di Jakarta Selatan. Pemerintah. tanggal pencairan
dana Tahap I efektif
diterima PNM.
12. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh 4,00% 1.750.000.000.000
Mudharabah Muqayyadah PT 2. Badan Layanan enam) bulan atau 3
Permodalan Madani (Persero) Umum Pusat (tiga) tahun
disingkat PT PNM (Persero) No. Investasi terhitung sejak
63 tanggal 27 September 2024, Pemerintah. tanggal pencairan
yang dibuat dihadapan Ashoya dana Tahap I efektif
Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris di diterima PNM.
Jakarta Selatan.
13. Akta Perjanjian Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh 4,00% 750.000.000.000
No. 61 tanggal 27 September 2. Badan Layanan enam) bulan atau 3
2024, yang dibuat dihadapan Umum Pusat (tiga) tahun
Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn., Investasi terhitung sejak
Notaris di Jakarta Selatan. Pemerintah. tanggal pencairan
dana Tahap I efektif
diterima PNM.
14. Akta Perjanjian Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh 4,00% 200.000.000.000
No. 04 tanggal 06 Mei 2025, 2. Badan Layanan enam) bulan atau 3
yang dibuat dihadapan Ashoya Umum (tiga) tahun
Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris di Pusat Investasi terhitung sejak
Jakarta Selatan. Pemerintah tanggal pencairan
dana Tahap I efektif
diterima PNM.
15. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh 4,00% 1.800.000.000.000
Mudharabah Muqayyadah PT 2. Badan Layanan enam) bulan atau 3
Permodalan Madani (Persero) Umum (tiga) tahun
disingkat PT PNM (Persero) No. Pusat Investasi terhitung sejak
06 tanggal 06 Mei 2025, yang Pemerintah tanggal pencairan
dibuat dihadapan Ashoya dana Tahap I efektif
Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris di diterima PNM.
Jakarta Selatan.
16. Perjanjian Kredit Demand Loan 1. PT Bank Of 12 (dua belas) 6,85% 50.000.000.000
(DL) – 3 No. India Indonesia, bulan, dari tanggal
10/10/BOII.JSH/VI/2024 Tbk; 19 Juni 2025 dan
tanggal 19 Juni 2025 2. PNM. akan berakhir pada
tanggal 16 Juni
2026, perjanjian ini
115
Page 148
Tingkat
Bunga
Pinjaman
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau Jumlah (Rp)
Imbal
Hasil/Marjin
Pembiayaan
dapat diperpanjang
dengan syarat-
syarat dan
ketentuan-
ketentuan yang
akan ditetapkan
dan disetujui oleh
BOII dan PNM.
17. Perjanjian Kredit Demand Loan 1. PT Bank Of 12 (dua belas) 6,85% 150.000.000.000
(DL) - 4 No. India Indonesia, bulan, dari tanggal
11/10/BOII.JSH/VI/2025 Tbk; 16 Juni 2025 dan
tanggal 16 Juni 2025 2. PNM akan berakhir pada
tanggal 16 Juni
2026, perjanjian ini
dapat diperpanjang
dengan syarat-
syarat dan
ketentuan-
ketentuan yang
akan ditetapkan
dan disetujui oleh
BOII dan PNM.
18. Perjanjian Kredit Demand Loan 1. PT Bank Of 12 (dua belas) 6,85% 200.000.000.000
(DL) - 2 No. India Indonesia, bulan, dari tanggal
09/10/BOII.JSH/VI/2025 Tbk; 22 Juni 2025 dan
tanggal 22 Juni 2025 2. PNM akan berakhir pada
tanggal 16 Juni
2026, perjanjian ini
dapat diperpanjang
dengan syarat-
syarat dan
ketentuan-
ketentuan yang
akan ditetapkan
dan disetujui oleh
BOII dan PNM.
19. Perjanjian Kredit Demand Loan 1. PT Bank Of 12 (dua belas) 6,85% 150.000.000.000
(DL) - 1 No. India Indonesia, bulan, dari tanggal
08/10/BOII.JSH/VI/2025 Tbk; 22 Juni 2025 dan
tanggal 22 Juni 2025 2. PNM akan berakhir pada
tanggal 16 Juni
2026, perjanjian ini
dapat diperpanjang
dengan syarat-
syarat dan
ketentuan-
ketentuan yang
akan ditetapkan
dan disetujui oleh
BOII dan PNM.
116
Page 149
Tingkat
Bunga
Pinjaman
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau Jumlah (Rp)
Imbal
Hasil/Marjin
Pembiayaan
20. Akta Perjanjian Line Facility 1. PT Bank Panin Jangka waktu 5,95% 300.000.000.000
(Wa’d) Pembiayaan Dubai Syariah, fasilitas selama 48
Mudharabah No. 30 tanggal 27 Tbk; (empat puluh
September 2024, yang dibuat 2. PNM. delapan) bulan
dihadapan Hilda Yulistiawati, terhitung dari
SH., Notaris di Jakarta Selatan tanggal 27
September 2024
sampai dengan
tanggal 27
September 2026.
21. Akta Perjanjian Kredit dan 1. PT Bank Panin Selama 48 (empat 6,85% 1.500.000.000.000
Perjanjian Jaminan No. 12 Tbk; puluh delapan)
tanggal 15 Maret 2024, yang 2. PNM. bulan terhitung
dibuat di hadapan Myriany sejak Tanggal
Usman, S.H., Notaris di Jakarta. Pengikatan.
22. Akta Perubahan III Terhadap 1. PT Bank Panin Fasilitas kredit 6,75% 500.000.000.000
Perjanjian Kredit Dan Tbk; diberikan oleh Bank
Perjanjian Jaminan Nomor 3 2. PNM. Panin kepada
tanggal 5 Juni 2025, yang Perseroan untuk
dibuat dihadapan Miryany jangka waktu
Usman S.H., Notaris di Jakarta terhitung sejak
Selatan. tanggal 5 Juni 2025
sampai tanggal 01
April 2026.
23. Akta Perjanijan Kredit dan 1. PT Bank Panin Fasilitas kredit 6,75% 1.500.000.000.000
Perjanjian Jaminan No. 5 Tbk; diberikan oleh Bank
tanggal 5 Juni 2025, yang 2. PNM. Panin kepada PNM
dibuat dihadapan Myriany untuk jangka waktu
Usman, S.H.,Notaris di Jakarta. 48 (empat puluh
delapan) bulan
terhitung sejak
tanggal
pengikatan.
24. Akta Addendum III (Ketiga) 1. PT Bank 12 bulan terhitung 6,25% 3.000.000.000.000
Perjanjian Kredit Jangka Mandiri, mulai tanggal 1
Pendek (Persero) Tbk; November 2025
No.WCO.KP/124/KJP/2023 2. PNM. sampai dengan
tanggal 1 November 2025 tanggal 31 Oktober
2026.
25. Akta Addendum I (Pertama) 1. PT Bank 24 bulan terhitung 6,25% 1.000.000.000.000
Perjanjian Kredit Modal Kerja Mandiri, mulai tanggal 1
No.WCO.KP/1980/KMK/2023 (Persero) Tbk; November 2025
tanggal 1 November 2025 2. PNM. sampai dengan
tanggal 31 Oktober
2027.
26. Perjanjian Kredit No. 30 1. PT Bank SBI Jangka waktu 6,80% 300.000.000.000
tanggal 23 September 2024, Indonesia; fasilitas 36 (tiga
yang dibuat dihadapan Ashoya 2. PNM. puluh enam) bulan
Ratam, SH.,Notaris di Jakarta terhitung sejak
Selatan. tanggal 23
September 2024
sampai dengan
tanggal 23
September 2027.
117
Page 150
Tingkat
Bunga
Pinjaman
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau Jumlah (Rp)
Imbal
Hasil/Marjin
Pembiayaan
27. Perjanjian Kredit No. 12 1. PT Bank Jangka waktu 6,50% 300.000.000.000
tanggal 20 Juni 2024, yang Kalteng; fasilitas 24 (dua
dibuat di hadapan Dr. Agung 2. PNM. puluh empat) bulan
Iriantoro,S.H.,M.Kn., Notaris di terhitung sejak
Jakarta Selatan. tanggal 20 Juni
2024 sampai
dengan tanggal 20
Juni 2026.
28. Perjanjian Kredit No. 08 1. PT Bank Jangka waktu 6,20% 300.000.000.000
tanggal 12 Maret 2025, yang Kalteng; fasilitas 24 (dua
dibuat di hadapan Dr. Agung 2. PNM. puluh empat) bulan
Iriantoro,S.H.,M.Kn., Notaris di terhitung sejak
Jakarta Selatan. tanggal 12 Maret
2025 sampai
dengan tanggal 17
Maret 2027.
29. Perjanjian Kredit No. 14 1. 1. PT Bank Kalteng; Jangka waktu 6,00% 250.000.000.000
tanggal 26 November 2024, 2. 2. PNM. fasilitas 24 (dua
yang dibuat di hadapan Dr. puluh empat) bulan
Agung Iriantoro,S.H.,M.Kn., terhitung sejak
Notaris di Jakarta Selatan. tanggal 26
November 2024
sampai dengan
tanggal 26
November 2026.
30. Perjanjian Kredit No. 124 1. PT Bank Resona Jangka waktu 6,50% 250.000.000.000
tanggal 30 September 2024. Perdania; fasilitas 27 (dua
2. PNM. puluh tujuh) bulan
terhitung sejak
tanggal 30
September 2024
sampai dengan
tanggal 30
Desember 2026.
31. Akta Perjanjian Kredit nomor 1. PT Bank QNB Jangka Waktu 5,10% 350.000.000.000
36 tanggal 19 Desember 2022, Indonesia; Fasilitas RCF
sebagaimana telah diubah 2. PNM. terhitung sejak 12
dengan Perubahan Perjanjian Desember 2024
Kredit Nomor 44 tanggal 13 sampai 19
Februari 2024, yang dibuat di Desember 2025.
hadapan R.F.Limpele, S.H., Berdasarkan
Notaris di Jakarta dan terakhir keterangan yang
diubah dengan Perubahan disampaikan
(Addendum) Perjanjian Kredit Perseroan diketahui
Nomor 064/PK-1114/XII/2024 bahwa terhadap
tanggal 17 Desember 2024 perjanjian ini,
Terdapat
perpanjangan
addendum PK
(dibawah tangan)
dengan nomor :
035/PK/XXI/2025
pada tanggal 11
Desember 2025.
32. Perjanjian Fasilitas Perbankan 1. PT Bank DBS Berlaku untuk 6,40% 1.000.000.000.000
No. 058/PFP-DBSI/III/1-2/2024 Indonesia; jangka waktu 12
tanggal 18 Maret 2024 yang 2. PNM. (dua belas) bulan
terakhir dirubah dengan terhitung sejak
118
Page 151
Tingkat
Bunga
Pinjaman
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau Jumlah (Rp)
Imbal
Hasil/Marjin
Pembiayaan
Perubahan pertama 168/PFPA- tanggal
DBSI/VII/1-2/2025 tanggal 15 penandatanganan
Juli 2025
33. Perubahan No. 1. PT Bank 20 Maret 2025 6,35% 500.000.000.000
158/ARA/MZH/0325 tanggal Mizuho sampai dengan 20
20 Maret 2025. Indonesia; Maret 2026.
2. PNM.
34. Syarat Indikatif Awal Fasilitas 1. Citibank, N.A; Jangka waktu 6,40% 650.000.000.000
Pembiayaan Ref No. 2. PNM. Fasilitas akan
MCFA/0023/PNMI/10032023 diperpanjang
tanggal 13 Maret 2023. otomatis.
35. Addendum ke 1 Akta Perjanjian 1. PT Bank CIMB Jangka waktu 6,00% 500.000.000.000
Kredit No. 28 tanggal 7 Niaga Tbk; fasilitas
Februari 2025 yang terakhir 2. PNM. pembiayaan
dirubah dengan perubahan maksimal 24 (dua
kedua akta No.28 tanggal 22 puluh empat) bulan
Desember 2025 sejak tanggal 22
Desember 2025
sampai dengan 22
Desember 2026
36. Akta Perjanjian Kredit No. 05 1. PT Bank UOB Jangka waktu 5,35% 500.000.000.000
tanggal 03 Oktober 2024, yang Indonesia; fasilitas Selama 1
dibuat dihadapan Nanette 2. PNM. (satu) tahun sejak
Cahyanie Handari Adi Warsito, tanggal 03 Oktober
SH., Notaris di Jakarta yang 2025 dan berakhir
terakhir dirubah dengan pada tanggal 03
Perubahan I PK No : Oktober 2026.
1570/10/2025 tanggal 29
Oktober 2025
37. Perjanjian No. LC/SP- 1. PT Bank BNP Jangka waktu 5,45% 800.000.000.000
069/LA/2024 tanggal 11 Paribas fasilitas Selama 12
Oktober 2024 yang terakhir Indonesia; Bulan sejak tanggal
dirubah dengan Perjanjian No. 2. PNM 28 Agustus 2025
LC/SP-074/LA/2025 dan berakhir pada
tanggal 26
September 2026.
38. Akta Perjanjian Kredit Nomor 1. PT Bank ICBC Jangka waktu 6,75% 200.000.000.000
36 tanggal 24 Oktober 2024, Indonesia; Perjanjian Kredit ini
yang dibuat dihadapan Ashoya 2. PNM No. 36/2024 adalah
Ratam, SH, MKn Notaris di dengan 2 (dua)
Jakarta. tahun sejak tanggal
penandatanganan
Perjanjian Kredit ini.
39. Akta No. 12 tanggal 23 1. PT Bank Jangka waktu 6,95% 300.000.000.000
September 2024, yang dibuat Shinhan fasilitas Selama 48
dihadapan Yousfrita, SH., Indonesia; Bulan sejak tanggal
Notaris di Jakarta. 2. PNM 23 September 2024
dan berakhir pada
tanggal 23
September 2028.
40. Perjanjian Pemberian Fasilitas 1. PT Bank HSBC 12 bulan sejak 6,50% 1.540.000.000.000
Perbankan Korporasi/ Indonesia; penandatanganan.
Corporate Facility Agreement 2. PNM.
No. JAK/212249/U/917099
tanggal 17 April 2025. Yang
terakhir dirubah dengan
Perubahan dan Pernyataan
Kembali atas Perjanjian (CFA)
119
Page 152
Tingkat
Bunga
Pinjaman
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau Jumlah (Rp)
Imbal
Hasil/Marjin
Pembiayaan
No.JAK/212995/U/250416
tanggal 17 April 2025
41. Perubahan Ketiga Atas 1. PT Bank China 24 bulan sejak 6,35% 235.000.000.000
Perubahan dan Pernyataan Construction penandatanganan.
Kembali Perjanjian Kredit No. Bank Indonesia,
22 tanggal 6 Desember 2024, Tbk;
dibuat di hadapan Doktoranda 2. PNM.
Raden Roro Hariyanti
Poerbiantari, S.H.,Notaris di
Jakarta, yang terakhir dirubah
dengan akta perubahan ke 4
No.39 tanggal 27 agustus 2025
42. Perjanjian Kredit No. 40 1. Bank of China 18 bulan sejak 4,85% 600.000.000.000
tanggal 27 Juni 2024, dibuat di (Hongkong) penandatangan.
hadapan Aliya S.Azhar Limited cabang
S.H.,Notaris di Jakarta. Yang Jakarta;
terakhir dirubah dengan Akta 2. PNM.
Perubahan Fasilitas Kredit no
37 tanggal 14 Agustus 2025
43. Perjanjian Kredit No. 8 tanggal 1. Bank 24 bulan sejak 6,25% 200.000.000.000
7 Februari 2025, dibuat di Pembangunan penandatangan.
hadapan Ashoya Ratam, Daerah Bali;
S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta. 2. PNM.
44. Perjanjian Kredit No. 23 1. Bank 24 bulan sejak 6,25% 200.000.000.000
tanggal 20 Maret 2025, dibuat Pembangunan penandatangan.
di hadapan Ashoya Ratam, Daerah Bali;
S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta. 2. PNM.
45. Perjanjian Kredit No. 31 1. Muammalat; 24 bulan sejak 5,85% 500.000.000.000
tanggal 28 Juli 2025, dibuat di 2. PNM. penandatangan.
hadapan Nurhasanah,
S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta.
46. Addendum ke VI Perjanjian 1. Nobu Bank; 12 bulan sejak 6,65% 350.000.000.000
Kredit No. 12 tanggal 6 2. PNM. penandatangan.
Desember 2024, yang dibuat
dihadapan Nanette Cahyane
Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta.
47. Akta Perjanjian Kredit No. 10 1. BCA Digital; 36 bulan sejak 6,60% 500.000.000.000
tanggal 7 Januari 2025, yang 2. PNM. penandatangan.
dibuat dihadapan Sri Buena
Brahmana, S.H., M.kn., Notaris
di Jakarta.
48. Perjanjian Perpanjangan 1. Bank Maspion; 9 bulan sejak 6,55% 275.000.000.000
Fasilitas Kredit 2. PNM. penandatangan.
Nomor:023A/PPJ/JKT/II/2025
tanggal 7 May 2025
120
Page 153
Tingkat
Bunga
Pinjaman
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau Jumlah (Rp)
Imbal
Hasil/Marjin
Pembiayaan
49. Perubahan ke VIII Akta no.69 1. Bank Victoria; 12 bulan sejak 6,25% 150.000.000.000
tanggal 23 Mei 2024 yang 2. PNM. penandatangan.
terakhir dirubah Akta
Pengubahan IX Terhadap Berdasarkan
Perjanjian Kredit No.69 tanggal informasi yang
23 Mei 2025 disampaikan
Perseroan terdapat
Addendum ke IX
Akta No .69 tanggal
23 Mei 2025
dengan jangka
waktu 12 bulan
sejak
penandatangan.
50. Perubahan Perjanjian Kredit No 1. Permata; 12 bulan sejak 5,40% 2.000.000.000.000
2 tanggal 5 Mei 2025 2. PNM. penandatangan.
51. Perubahan Perjanjian 1. Permata 12 bulan sejak 5,30% 2.000.000.000.000
Penyediaan Fasilitas no 1 Syariah; penandatangan.
tanggal 5 Mei 2025 2. PNM.
52. Perubahan Akad Pemberian 1. Bank BCA 10 bulan sejak 7,00% 50.000.000.000
Limit Fasilitas Pembiayaan No. Syariah; penandatangan.
1308/PRBH-BCAS/XII/2024 2. PNM. Telah diperpanjang
tanggal 17 Desember 2024. dengan Akad
M.kn., Notaris di Jakarta. Yang Pembiayaan
terakhir dirubah dengan Mudharabah
dengan Akad Pembiayaan Nomor :
Mudharabah Nomor : 1199/MDRH-
1199/MDRH-BCAS/XI/2025 BCAS/XI/2025
tanggal 19 November 2025. tanggal 19
November 2025.
53. Perubahan Atas Perjanjian 1. Bank Central 3 bulan 5,60% 8.237.000.000.000
Kredit No 151 tanggal 24 Asia; perpanjangan
Desember 2024, yang dibuat 2. PNM. sementara.
dihadapan Sri Buena
Brahmana, S.H., M.kn., Notaris
di Jakarta. Yang terakhir
dirubah dengan perpanjangan
sementara No.40691.GBK.2025
tanggal 6 Oktober 2025
54. Perjanjian Kredit No 29 tanggal 1. Sarana 12 bulan sejak 5,75% 500.000.000.000
28 Mei 2025, yang dibuat Multigriya penandatangan.
dihadapan Vita Cahyojati, S.H., Finance;
M.Hum., Notaris di Jakarta. 2. PNM.
55. Perjanjian Kredit No 27 tanggal 1. PT Sarana 12 bulan sejak 5,75% 1.500.000.000.000
28 Mei 2025, yang dibuat Multigriya penandatangan.
dihadapan Vita Cahyojati, S.H., Finance;
M.Hum., Notaris di Jakarta. 2. PNM.
56. Addendum Perjanjian Kredit ke 1. PT Bank Negara 12 bulan sejak 6,50% 1.000.000.000.000
7 No 2 tanggal 3 Maret 2025 Indonesia penandatangan.
yang terakhir diubah dengan (Persero) Tbk;
Addendum Perjanjian Kredit ke 2. PNM.
8 No 2 tanggal 6 Maret 2026
57. Perubahan Pertama Atas 1. SMBC; 12 bulan sejak 5,50% 500.000.000.000
No.BTPN/NS/0270 tanggal 13 2. PNM. penandatangan.
Agustus 2025
58. Addendum No.075/PP/EB- 1. PT Bank 10 bulan sejak 6,45% 1.000.000.000.000
SYARIAH/0225 tanggal 28 Danamon penandatangan.
February 2025 yang terakhir Indonesia Tbk;
121
Page 154
Tingkat
Bunga
Pinjaman
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau Jumlah (Rp)
Imbal
Hasil/Marjin
Pembiayaan
dirubah dengan addendum 2. PNM.
akad pembiayaan nomor :
077/PP/EB/0326 tanggal 6
Maret 2026
59. Akta No.153 tanggal 22 1. PT Bank KEB Hana 12 bulan sejak Belum ada 200.000.000.000
Okober 2025 Indonesia; penandatangan. penarikan
2. PNM.
60. Akta Perjanjian
1. Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh 4,00% 200.000.000.000
No. 376 tanggal 30 Oktober 2. Badan Layanan enam) bulan atau 3
2025, yang dibuat dihadapan Umum (tiga) tahun
Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn., Pusat Investasi terhitung sejak
Notaris di Jakarta Selatan. Pemerintah tanggal pencairan
dana Tahap I efektif
diterima PNM.
61. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh 4,00% 1.800.000.000.000
Mudharabah Muqayyadah PT 2. Badan Layanan enam) bulan atau 3
Permodalan Madani (Persero) Umum (tiga) tahun
disingkat PT PNM (Persero) No. Pusat Investasi terhitung sejak
378 tanggal 30 Oktober 2025, Pemerintah tanggal pencairan
yang dibuat dihadapan Ashoya dana Tahap I efektif
Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris di diterima PNM.
Jakarta Selatan.
62. Dokumen berupa covernote 1. PT Bank KB 12 bulan sejak Belum ada 500.000.000.000
Nomer Indonesia Tbk; penandatangan. penarikan
019/D/NOT/KBBANK/III/2026 2. PNM.
5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI
Dalam kegiatan usaha normal, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan. Seluruh perjanjian terkait transaksi dengan pihak yang memiliki
hubungan Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar sebagaimana bila dilakukan dengan pihak
ketiga. Berikut ini merupakan seluruh transaksi Perseroan dengan pihak Afiliasi selama 2 tahun terakhir:
Tingkat
Bunga
Pinjaman
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau Jumlah (Rp)
Imbal
Hasil/Marjin
Pembiayaan
1. Akta Addendum I (Pertama) 1. PT Bank Rakyat Jangka waktu Fasilitas 6,00% dan 3.000.000.000.000;
Perpanjangan Waktu Kredit Indonesia Kredit yang diberikan 5,9% 400.000.000.000
Modal Kerja dan Pinjaman (Persero), Tbk; Bank BRI kepada
Jangka Pendek PT 2. PNM Perseroan untuk
Permodalan Nasional masing-masing Fasilitas
Madani No. 58 tanggal 21 Kredit sampai dengan
Maret 2024 sebagaimana tanggal 14 April 2026.
telah diaddendum dengan
Akta Addendum II (Pertama)
Perpanjangan Waktu Kredit
Modal Kerja dan Pinjaman
Jangka Pendek PT
Permodalan Nasional
Madani No. 01 tanggal 10
April 2025, keduanya dibuat
di hadapan Ashoya Ratam,
S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta.
122
Page 155
Tingkat
Bunga
Pinjaman
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau Jumlah (Rp)
Imbal
Hasil/Marjin
Pembiayaan
2. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 2.100.000.000.000
Mudharabah Muqayyadah 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga)
PT Permodalan Madani Umum Pusat tahun terhitung sejak
(Persero) disingkat PT PNM Investasi tanggal pencairan dana
(Persero) No. 34 tanggal 31 Pemerintah. Tahap I efektif diterima
Juli 2023, yang dibuat PNM.
dihadapan Nanette Cahyane
Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta.
3. Akta Perjanjian Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 900.000.000.000
No. 35 tanggal 31 Juli 2023, 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga)
yang dibuat dihadapan Umum Pusat tahun terhitung sejak
Nanette Cahyane Handari Investasi tanggal pencairan dana
Adi Warsito, S.H., Notaris di Pemerintah. Tahap I efektif diterima
Jakarta. PNM.
4. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 600.000.000.000
Mudharabah Muqayyadah 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga)
PT Permodalan Madani Umum Pusat tahun terhitung sejak
(Persero) disingkat PT PNM Investasi tanggal pencairan dana
(Persero) No. 64 tanggal 22 Pemerintah. Tahap I efektif diterima
Desember 2023, yang dibuat PNM.
dihadapan Ashoya Ratam,
S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan.
5. Akta Perjanjian Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 1.400.000.000.000
No. 66 tanggal 22 Desember 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga)
2023, yang dibuat dihadapan Umum Pusat tahun terhitung sejak
Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn., Investasi tanggal pencairan dana
Notaris di Jakarta Selatan. Pemerintah. Tahap I efektif diterima
PNM.
6. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 1.750.000.000.000
Mudharabah Muqayyadah 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga)
PT Permodalan Madani Umum Pusat tahun terhitung sejak
(Persero) disingkat PT PNM Investasi tanggal pencairan dana
(Persero) No. 63 tanggal 27 Pemerintah. Tahap I efektif diterima
September 2024, yang PNM.
dibuat dihadapan Ashoya
Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan.
7. Akta Perjanjian Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 750.000.000.000
No. 61 tanggal 27 September 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga)
2024, yang dibuat dihadapan Umum Pusat tahun terhitung sejak
Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn., Investasi tanggal pencairan dana
Notaris di Jakarta Selatan. Pemerintah. Tahap I efektif diterima
PNM.
123
Page 156
Tingkat
Bunga
Pinjaman
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau Jumlah (Rp)
Imbal
Hasil/Marjin
Pembiayaan
8. Akta Perjanjian Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 200.000.000.000
No. 04 tanggal 06 Mei 2025, 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga)
yang dibuat dihadapan Umum tahun terhitung sejak
Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn., Pusat Investasi tanggal pencairan dana
Notaris di Jakarta Selatan. Pemerintah Tahap I efektif diterima
PNM. Berdasarkan
informasi yang
disampaikan Perseroan
diketahui bahwa:
1. akta PIP No.04
tanggal 06 Mei
2025 cair tahap I
tanggal 8 Mei
2025 - Rp
80.000.000.000
2. Perjanjian ini
sudah berakhir.
9. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 1.800.000.000.000
Mudharabah Muqayyadah 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga)
PT Permodalan Madani Umum tahun terhitung sejak
(Persero) disingkat PT PNM Pusat Investasi tanggal pencairan dana
(Persero) No. 06 tanggal 06 Pemerintah Tahap I efektif diterima
Mei 2025, yang dibuat PNM. Berdasarkan
dihadapan Ashoya Ratam, informasi yang
S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta disampaikan Perseroan
Selatan. diketahui bahwa:
1. akta PIP No.06
tanggal 06 Mei
2025
Cair tahap I
tanggal 8 Mei 2025
-
Rp720.000.000.000.
2. Perjanjian ini sudah
berakhir.
10. Akta Addendum III (Ketiga) 1. PT Bank 12 bulan terhitung 6,25% 3.000.000.000.000
Perjanjian Kredit Jangka Mandiri, mulai tanggal 1
Pendek (Persero) Tbk; November 2025 sampai
No.WCO.KP/124/KJP/2023 2. PNM. dengan tanggal 31
tanggal 1 November 2025 Oktober 2026.
11. Akta Addendum I (Pertama) 1. PT Bank 24 bulan terhitung 6,25% 1.000.000.000.000
Perjanjian Kredit Modal Kerja Mandiri, mulai tanggal 1
No.WCO.KP/1980/KMK/2023 (Persero) Tbk; November 2025 sampai
tanggal 1 November 2025 2. PNM. dengan tanggal 31
Oktober 2027.
12. Addendum Perjanjian Kredit 1. PT Bank 12 bulan sejak 6,50% 1.000.000.000.000
ke 7 No 2 tanggal 3 Maret Negara penandatangan.
2025 yang terakhir diubah Indonesia
dengan Addendum (Persero) Tbk;
Perjanjian Kredit ke 8 No 2 2. PNM.
tanggal 6 Maret 2026
124
Page 157
6. STRUKTUR KEPEMILIKAN DAN HUBUNGAN PENGAWASAN DAN PENGURUSAN
Struktur Kepemilikan Perseroan
BRI telah memperoleh persetujuan OJK sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
No. KEP-599/NB.11/2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),
Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
Ditetapkannya BRI selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dikarenakan BRI memenuhi ketentuan definisi
Pemegang Saham Pengendali berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa
Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha serta PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki 99,99997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan
sembilan tujuh persen) saham pada Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan secara langsung dan
tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang merupakan pihak
yang mempunyai hak istimewa berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara Pada Badan Usaha Milik Negara (“PP No. 72 Tahun 2016”) dan Perseroan Terbatas yaitu hak untuk
menyetujui: pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris; perubahan anggaran dasar; perubahan struktur
kepemilikan saham; dan penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pembubaran, serta pengambilalihan
perusahaan oleh Perseroan. Adapun pemilik manfaat (Ultimate Beneficial Owner) sebagaimana yang dimaksud
dalam Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (“Perpres 13/2018”). Sehubungan dengan hal tersebut untuk keperluan administrasi sebagaimana
dipersyaratkan dalam Perpres 13/2018, bahwa guna memenuhi kewajiban pelaporan pemilik manfaat kepada
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1)
Perpres Nomor 13 Tahun 2018, maka Perseroan telah menyampaikan Identitas Pemilik Manfaat tanggal
3 November 2025 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Direksi Perseroan yaitu (i) Arief Mulyadi sealku
Direktur Utama; (ii) Kindaris selaku Direktur; (iii) Sunar Basuki selaku Direktur; (iv) Yusron Avivi selaku Direktur; (v)
Sahat Pangabahan selaku Direktur; (vi) Henry Yunus Pangemanan selaku Direktur, menyatakan diri sebagai Pemilik
Manfaat dari korporasi Perseroan dengan kriteria menerima manfaat dari perseroan terbatas, yang mana dapat
mengendalikan korporasi Perseroan sesuai dengan Kualifikasi Umum pemilik manfaat dalam Peraturan
Menkumham No. 15 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi (“Permenkumham 15/2019”).
125
Page 158
Perusahaan Sepengendali Perseroan dalam hal ini adalah sebagai berikut:
1. PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
2. PT BRI Remittance co Ltd
3. PT Asuransi BRI Life
4. BRI Multifinance Indonesia
5. PT BRI Danareksa Sekuritas
6. PT BRI Ventura Investama
7. PT BRI Asuransi Indonesia
8. PT Pegadaian
Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
7. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM PENGENDALI
Berikut adalah keterangan singkat mengenai pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama
Perseroan, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
RIWAYAT SINGKAT
BRI didirikan dan beroperasi secara komersial sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 1968 tanggal 18 Desember
1968. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 1992 tangal 29 April 1992 mengubah
bentuk badan hukum perseroan menjadi perusahaan perseroan (persero). Pengalihan menjadi persero tersebut
kemudian dituangkan dalam Akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992, yang dibuat di hadapan Muani Salim, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Kehakiman No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 73 tanggal 10 September 1999, Tambahan No. 3A (“Akta Pendirian BRI”). Anggaran dasar
BRI sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian BRI telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana
terakhir kali diubah dengan perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 6
Tanggal 13 Januari 2026 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat
Persetujuan Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik
Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026.
PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar Terakhir BRI termaktub dalam Akta Nomor 6 Tanggal 13 Januari 2026 yang
dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-
AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026 dan laporan kepemilikan saham per 31 Januari 2026 yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00nm
- Saham Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
126
Page 159
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Saham Seri A Dwi Warna
Negara Republik Indonesia 1 50 0,00nm
Saham Seri B
PT Danantara Asset Management (Persero) 79.804.867.107 3.990.243.355.350 52,65
Badan Pengaturan Badan Usaha 806.109.769 40.305.488.450 0,52
Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan 69.963.950.828 3.498.197.541.400 46,16
dibawah 5%
^ĂŚĂŵdƌĞĂƐƵƌŝ 984.073.900 49.203.695.000 0,64
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
Catatan:
nm: menjadi nol karena pembulatan
*): Termasuk Saham Treasury sebanyak 984.073.900 saham Seri B
KEGIATAN USAHA
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PEMEGANG SAHAM PENGENDALI
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No. 5 tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0314810 tanggal 22 Juli 2025, Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS
Tahunan BRI No. 5 tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana
telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0314810
tanggal 22 Juli 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Parman Nataatmadja
Komisaris Independen : Edi Susianto
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari(1)
Direktur Legal & Compliance : Mahdi Yusuf(1)
Direktur Finance & Strategy : Achmad Royadi(1)
Direktur Mikro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y. S.
Direktur Treasury and International Banking : Farida Thamrin
Direktur Corporate Banking : Riko Tamasya
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Consumer Banking : Aris Hartanto(1)
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Manajemen Risiko : Ety Yuniarti(1)
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
Catatan:
(1) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).
127
Page 160
8. PENGURUS DAN PENGAWASAN
Pada tanggal In rmasi Tambahan ini, tidak terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Adapun Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris Independen : Dradjad Hari Wibowo
Komisaris Independen : Veronica Colondam
Komisaris Independen : Nurhaida
Komisaris : Ardhya Pratiwi Setiowati
Komisaris : Iwan Taufiq Purwanto
Komisaris : Anas Puji Istanto
Direksi
Direktur Utama : Arief Mulyadi
Direktur Binis : Kindaris
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Sahat Pangabahan
Direktur Operasional : Sunar Basuki
Direktur Human Capital dan Kepatuhan : Henry Yunus Kamang Pangemanan
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Yusron Avivi
9. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Penerapan tata kelola Perseroan yang baik atau Good Corporate Governance (“GCG”) telah menjadi prioritas utama
Perseroan selama ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi PNM Nomor SK-063/PNM-
DIR/IX/2025 tanggal 1 September 2025 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kepatuhan yang memastikan
konsistensi pelaksanaan GCG di lingkungan Perseroan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh perangkat
tata laksana manajemen.
Pengembangan SM PNM dititikberatkan pada praktik GCG, konsep dan implementasi Sistem Manajemen Anti
Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016, Balanced Scorecard (BSC) serta perangkat organisasi lainnya dengan tetap
memperhatikan nilai dan budaya perseroan. Dalam menerapkan perspektif BSC, pemangku kepentingan, proses
bisnis atau Perseroan, serta pengembangan atau optimalisasi sumber daya manusia.
Dalam kerangka GCG, Perseroan juga terus melakukan kajian dan evalusasi terhadap pendukung bisnis Perseroan,
yang disertai perbaikan organisasi untuk memastikan penyediaan pendanaan yang cepat bagi nasabah, produk
yang berdaya saing tinggi dan dapat diterima pasar, serta melaksanakan tata kelola Perseroan dengan risiko yang
minim dan terkendali. Perseroan juga mengevaluasi kelengkapan struktur organisasi, termasuk mengkaji cost dan
benefit.
Manajemen menyadari bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip GCG bukan hanya merupakan kewajiban semata-mata
Perseroan sebagai BUMN, melainkan hal tersebut merupakan bentuk komitmen Perseroan untuk meningkatkan
keberhasilan usaha dan akuntabilitasnya dalam jangka panjang yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan
menciptakan citra perusahaan yang baik. Mengacu ke kriteria penilaian dalam Keputusan Sekretaris Kementrian
BUMN Nomor 16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012, secara umum kondisi penerapan GCG pada Perseroan untuk
periode tahun 2024 mencapai predikat kategori “sangat baik”, dengan skor 89,261 dari skor maksimal 100.
9.1 Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan
saran kepada Direksi serta memastikan bahwa tata kelola perusahaan telah diterapkan secara efektif dan
berkelanjutan. Gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
128
Page 161
Tingkat kehadiran rapat Dewan Komisaris per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
Nama
Rapat Kehadiran
Dradjad Hari Wibowo* 6 6
Ardhya Pratiwi Setiowati* 6 6
Anas Puji Istanto* 6 6
Veronica Colondam 12 12
Nurhaida 12 12
Iwan Taufiq Purwanto 12 12
*) menjabat sejak 4 Juli 2025
Sesuai dengan UUPT, besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan ditetapkan oleh RUPS. Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Dewan Komisaris Perseroan pada
Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp10.161 juta dan Rp10.820 juta.
9.2 Direksi
Direksi Perseroan bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan mengelola Perseroan dengan prinsip
kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kepentingan Perseroan dan dalam rangka mencapai
tujuan Perseroan yang telah ditetapkan.
Direksi senantiasa melaksanakan pengelolaan usaha sekaligus mengelola dan melindungi kekayaan Perseroan,
strategi, dan rencana anggaran secara teratur serta merupakan representasi dari Perseroan, baik secara internal
maupun eksternal. Direksi senantiasa menjalankan tugas kepengurusan Perseroan dengan memperhatikan
keseimbangan kepentingan seluruh pihak terkait dengan aktivitas bisnis Perseroan.
Tingkat kehadiran rapat Direksi per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Jumlah Jumlah
Nama
Rapat Kehadiran
Arief Mulyadi 34 34
Sunar Basuki 34 30
Kindaris 34 34
Yusron Avivi 34 34
Sahat Pangabahan* 19 19
Henry Yunus Pangemanan* 19 19
*) menjabat sejak 4 Juli 2025
9.3 Program Tanggung Jawab (CSR)
Perseroan memiliki komitmen yang kuat untuk mendorong praktik keberlanjutan di seluruh lini bisnis melalui
penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Sebagai wujud dari komitmen tersebut, Perseroan
telah menerbitkan Kebijakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang menjadi bagian tidak terpisahkan
dari strategi perusahaan. Kebijakan ini mencakup berbagai inisiatif strategis dalam memperkuat implementasi ESG
di aspek lingkungan Perseroan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan program TJSL secara konsisten
yang betujuan untuk:
• Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat,
• Melestarikan lingkungan hidup,
• Memberdayakan komunitas berbasis masyarakat, serta
• Mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
Dalam pelaksanaannya, implementasi TJSL Perseroan tidak hanya mengacu pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku, tetapi juga selaras dengan standar internasional yang relevan, antara lain ISO 26000:2010 Guidance
on Social Responsibility, dengan orientasi utama pada kontribusi terhadap pencapaian 17 Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (TPB/ SDGs. Pelaksanaan TJSL PNM bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar, mendorong
kemandirian usaha ultra, mikro, dan kecil, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia berbasis potensi lokal.
129
Page 162
Dalam penerapannya, TJSL PNM berfokus pada lima aspek utama yaitu :
1. Dampak- memastikan setiap program memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat dan lingkungan
2. Tata Kelola- menjamin pelaksanaan program yang transparan, terarah, dan akuntabel
3. Pemanfaatan Teknologi- meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program melalui inovasi digital
4. Keterlibatan Karyawan- menumbuhkan budaya kepedulian social di kalangan insan PNM
5. Kolaborasi- memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas dampak positif
program
Program TJSL PNM disusun dengan memperhatikan berbagai peluang dan tantangan yang berpotensi
memengaruhi keberlangsungan bisnis serta dampak operasional perusahaan. Fokus pelaksanaan program tetap
diarahkan pada tiga sektor utama, yaitu sosial, lingkungan, dan pengembangan usaha mikro dan kecil (UMK), yang
selaras dengan prioritas pemerintah, kepentingan perusahaan, serta kebutuhan masyarakat. Arah kebijakan ini juga
mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs). Melalui implementasi program TJSL,
PNM berkomitmen untuk meminimalkan risiko sosial dan lingkungan, memperkuat izin sosial untuk beroperasi
(social license to operate), serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, program ini
turut diarahkan untuk mengoptimalkan potensi lokal dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati.
Pendekatan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-1/MBU/03/2023 Pasal 20 ayat (3), yang
menetapkan fokus utama kegiatan TJSL pada bidang pendidikan, lingkungan, dan pengembangan UMK.
Perseroan memandang bahwa TJSL merupakan tanggung jawab bersama seluruh satuan kerja. Untuk memastikan
implementasi yang efektif, Perseroan menugaskan Divisi Jasa Manajemen dan TJSL sebagai pengelola utama
program TJSL serta Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), yang berada di bawah koordinasi
Direktur Bisnis.
Berikut beberapa kegiatan TJSL yang telah dilakukan Perseroan:
A. Pilar Sosial
1. Ruang Pintar PNM
2. PNM Scholarship
3. Ketahanan Pangan PNM
4. Madani Care
5. PNM Humanity
6. Madani Tanggap
7. Madani Action
8. Dukungan Pembangunan Nasional (DPN)
B. Pilar Lingkungan
1. PNM Green Impact
2. PNM Blue Impact
3. PNM Ecolife
4. Madani Sanitasi
C. Pilar Ekonomi
1. Madani Vokasi Academy
2. Madani Entrepreuneurship Academy (MEA)
3. Madani Empowerpreuneur
130
Page 163
10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, sesuai penelusuran yang dilakukan oleh Konsultan Hukum dan didukung dengan Surat Pernyataan Perkara Perseroan tanggal
6 Maret 2026, Perseroan sedang terlibat dalam 92 (sembilan puluh dua) perkara perdata yang tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan dapat mengganggu
kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, yaitu sebagai
berikut:
Penggugat/Pembanding/
Kedudukan Tingkat
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis Pemohon Kasasi/Pemohon Materil
Perseroan Pemeriksaan
PK
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan TERMOHON KASASI
1 AMBON 10/Pdt.G/2024/PN Drh 25 April 2024 RUNAWI DAN SUBARDI TINGKAT KASASI -
sebagai jaminan Pembiayaan III
Nasabah
Gugatan Perbuatan Melawan 05 Januari PENGADILAN
2 AMBON 7/Pdt.G/2026/PN Amb GRETSKY MATAHELUMUAL PENGGUGAT Rp118.288.400
Hukum terhadap pelaku fraud 2026 NEGERI
Gugatan Perbuatan Melawan 05 Januari PENGADILAN
3 AMBON 2/Pdt.G/2026/PN Amb RUDY MARUANAYA PENGGUGAT Rp52.000.000
Hukum terhadap pelaku fraud 2026 NEGERI
Gugatan nasabah atas
14 Agustus PENGADILAN
4 BANJARMASIN keberatan pelaksanaan lelang 97/Pdt.G/2025/PN Bjm HENDRA JAYA TERGUGAT Rp700.000.000
2025 NEGERI
eksekusi hak tanggungan
131
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan DRA. SRI MULYANINGSIH & TERMOHON TINGKAT
5 BANYUWANGI 121/Pdt.G/2025/PN Byw 02 Juni 2025 -
sebagai jaminan Pembiayaan AGUS HARIYANTO BANDING II BANDING
Nasabah
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan 31 Oktober PENGADILAN
6 BANYUWANGI 262/Pdt.Bth/2025/PN Byw ELISA EKA DIAH NUARI TERLAWAN I -
sebagai jaminan Pembiayaan 2025 NEGERI
Nasabah
Gugatan nasabah atas
PENGADILAN
7 BANYUWANGI keberatan pelaksanaan lelang 135/Pdt.G/2025/PN Byw 13 Juni 2025 SULASTRIK TERGUGAT I -
NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan 20 Agustus LA ODE MUHAMMAD
8 BAU-BAU 23/Pdt.G/2024/PN Bau TERMOHON KASASI TINGKAT KASASI -
sebagai jaminan Pembiayaan 2024 DJAMALUDDIN RAHIM, DKK
Nasabah
Gugatan nasabah atas
keberatan rencana 20 Agustus PENGADILAN
9 BOJONEGORO 41/Pdt.G/2025/PN Bjn ASTUTIK TERGUGAT Rp200.000.000
pelaksanaan lelang eksekusi 2025 NEGERI
hak tanggungan
Gugatan nasabah atas
10 Desember PENGADILAN
10 BOJONEGORO keberatan pelaksanaan lelang 63/Pdt.G/2025/PN Bjn KOHERI MARKUM TERGUGAT Rp700.000.000
2025 NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Page 164
Penggugat/Pembanding/
Kedudukan Tingkat
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis Pemohon Kasasi/Pemohon Materil
Perseroan Pemeriksaan
PK
Gugatan pihak ketiga atas
keberatan rencana 13 November TURUT TERMOHON
11 CIMAHI 268/Pdt.G/2024/PN Blb ENDANG SETYORINI TINGKAT KASASI Rp14.000.000
pelaksanaan lelang eksekusi 2024 KASASI
hak tanggungan
Gugatan nasabah atas rencana
GUNTUR ADOLFOS
12 DEPOK lelang eksekusi hak 144/Pdt.G/2023/PN Cbi 17 Mei 2023 TERMOHON KASASI TINGKAT KASASI -
HUTABARAT
tanggungan
Gugatan nasabah atas
PENGADILAN
13 DEPOK keberatan pelaksanaan lelang 255/Pdt.G/2025/PN Cbi 03 Juli 2025 HJ. PIPIH PIRNAWATI, DKK TERGUGAT I Rp4.000.000.000
NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Gugatan Sederhana PNM 23 Januari PENGADILAN
14 DEPOK 49/Pdt.G/2026/PN Dpk HAMDAN PENGGUGAT Rp83.451.049
kepada nasabah 2026 NEGERI
Gugatan Perbuatan Melawan 12 Agustus PENGADILAN
15 GARUT 23/Pdt.G/2025/PN Grt PT PNM PENGGUGAT Rp2.867.805.489
Hukum terhadap pelaku fraud 2025 NEGERI
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan TERMOHON TINGKAT
16 GARUT 68/Pdt.G/2025/PN Tsm 24 Juni 2025 NIA YUNIATI Rp141.990.826
sebagai jaminan Pembiayaan BANDING II BANDING
Nasabah
Gugatan pihak ketiga atas
132
keberatan rencana 23 Oktober
17 JAKARTA 442/Pdt.G/2024/PN Bks RUIHAH TERMOHON KASASI TINGKAT KASASI Rp15.000.000.000
pelaksanaan lelang eksekusi 2024
hak tanggungan
Gugatan nasabah atas
23 Desember PENGADILAN
18 JAMBI keberatan pelaksanaan lelang 74/Pdt.G/2025/PN Snt ROHMAN TERGUGAT I Rp500.000.000
2025 NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Gugatan suami atas keberatan 04 November
19 JAMBI 25/Pdt.G/2024/PN Mbn R. IDRUS TERMOHON KASASI TINGKAT KASASI -
pengeplangan objek jaminan 2024
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan 03 Desember PENGADILAN
20 JAMBI 231/Pdt.G/2024/PN Jmb MARYAM TERGUGAT II -
sebagai jaminan Pembiayaan 2024 NEGERI
Nasabah
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan 13 November PENGADILAN
21 KABANJAHE 157/Pdt.G/2025/PN Blg MANUNTUN PARDEDE TERGUGAT I Rp3.500.000.000
sebagai jaminan Pembiayaan 2025 NEGERI
Nasabah
Gugatan nasabah atas BAMBANG SUGENG
TURUT TERMOHON
22 KEDIRI keberatan pelaksanaan lelang 76/Pdt.G/2024/PN Gpr 09 Juli 2024 IRIANTO, SUMARSIH, TINGKAT KASASI Rp369.500.000
KASASI I
eksekusi hak tanggungan SUHARTI SPD
Gugatan nasabah atas
15 Oktober DIDIK HIMAWAN PRIBADI, PENGADILAN
23 KEDIRI keberatan pelaksanaan lelang 146/Pdt.G/2025/PN Gpr TERGUGAT I Rp600.000.000
2025 SUTARTI DWI KHASANAH NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Page 165
Penggugat/Pembanding/
Kedudukan Tingkat
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis Pemohon Kasasi/Pemohon Materil
Perseroan Pemeriksaan
PK
Gugatan nasabah atas
14 Januari DIDIK HIMAWAN PRIBADI, PENGADILAN
24 KEDIRI keberatan pelaksanaan lelang 3/Pdt.G/2026/PN Kdr TERGUGAT I -
2026 SUTARTI DWI KHASANAH NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Gugatan Pihak Ketiga atas
PT PERMODALAN
jaminan yang digunakan 13 Oktober
25 LAMONGAN 28/Pdt.G/2023/PN Lmg NASIONAL MADANI/ PEMOHON KASASI TINGKAT KASASI -
sebagai jaminan Pembiayaan 2023
SULAIMAN
Nasabah
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan lelang
13 Oktober
26 LAMONGAN eksekusi hak tanggungan, 29/Pdt.G/2023/PN Lmg SUGENG, SATI TERMOHON KASASI TINGKAT KASASI Rp300.000.000
2023
merasa tidak pernah diberikan
salinan PK, APHT
Gugatan nasabah atas
27 Februari TERMOHON KASASI
27 LAMONGAN keberatan pelaksanaan lelang 16/Pdt.G/2025/PN Bjn JOHNY PAKPAHAN, DKK TINGKAT KASASI -
2025 II
eksekusi hak tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan rencana PENGADILAN
28 LAMPUNG 10/Pdt.G/2025/PN Gdt 01 Juli 2025 EDI IRWANSYAH TERGUGAT I Rp80.000.000
pelaksanaan lelang eksekusi NEGERI
hak tanggungan
133
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan TERMOHON KASASI
29 LAMPUNG 8/Pdt.G/2024/PN Met 06 Mei 2024 RISDIYANTO TINGKAT KASASI Rp100.000.000
sebagai jaminan Pembiayaan III
Nasabah
Gugatan nasabah atas
TERMOHON KASASI
30 LAMPUNG keberatan pelaksanaan lelang 32/Pdt.G/2024/PN Gns 08 Juli 2024 KHOLIL ABDUL HAQ TINGKAT KASASI -
I
eksekusi hak tanggungan
Gugatan Perbuatan Melawan 05 Februari
31 LAMPUNG 14/Pdt.G/2025/PN Gns PT PNM TERMOHON KASASI TINGKAT KASASI Rp 527.918.450
Hukum terhadap pelaku fraud 2025
Gugatan nasabah atas
jaminan yang telah 06 Januari PENGADILAN
32 LAMPUNG 1/Pdt.G/2026/PN Gns PURWANTO TURUT TERGUGAT I -
dikembalikan kepada 2026 NEGERI
penjamin
Gugatan nasabah atas
13 November PENGADILAN
33 MADIUN keberatan pelaksanaan lelang 78/Pdt.G/2025/PN Mad ERIK SUGIANTO TERGUGAT I -
2025 NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Gugatan nasabah atas
25 September LIMA FARWATI & AGUS PENGADILAN
34 MADIUN keberatan pelaksanaan lelang 33/Pdt.G/2025/PN Png TERGUGAT Rp1.150.500.000
2025 SISWO WIDIANTO NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Gugatan nasabah atas
16 September PENGADILAN
35 MAKASSAR keberatan pelaksanaan lelang 20/Pdt.G/2025/PN Pkj HJ. HASDAWIAH S.TR.KEB TERGUGAT I Rp800.000.000
2025 NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Page 166
Penggugat/Pembanding/
Kedudukan Tingkat
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis Pemohon Kasasi/Pemohon Materil
Perseroan Pemeriksaan
PK
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan 02 Oktober
36 MAKASSAR 374/Pdt.G/2023/PN Mks MUHAMMAD IRWAN S.SOS PEMOHON PK TINGKAT PK -
sebagai jaminan Pembiayaan 2023
Nasabah
Gugatan nasabah atas
15 Agustus PENGADILAN
37 MALANG keberatan pelaksanaan lelang 257/Pdt.G/2025/PN Mlg SULISTIANI TERGUGAT Rp50.000.000
2025 NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan 04 September PENGADILAN
38 MALANG 265/Pdt.Bth/2025/PN Mlg ARDI NUFIANTO, SE TERLAWAN II Rp245.000.000
sebagai jaminan Pembiayaan 2025 NEGERI
Nasabah
Gugatan Perbuatan Melawan 12 Agustus PENGADILAN
39 MANADO 17/Pdt.G/2025/PN Cim PT PNM PENGGUGAT Rp178.507.000
Hukum terhadap pelaku fraud 2025 NEGERI
Gugatan nasabah atas
TURUT TERMOHON TINGKAT
40 MANADO keberatan pelaksanaan lelang 36/Pdt.G/2025/PN Gto 26 Mei 2025 ISMANTO SUPU, S.PD -
BANDING BANDING
eksekusi hak tanggungan
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan 29 Desember PENGADILAN
41 MANADO 112/Pdt.G/2025/PN Gto NURSODIK TURUT TERGUGAT I Rp221.000.000
sebagai jaminan Pembiayaan 2025 NEGERI
134
Nasabah
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan 24 Desember PENGADILAN
42 MANADO 111/Pdt.G/2025/PN Gto MARYAM ISMAIL TERGUGAT III Rp355.000.000
sebagai jaminan Pembiayaan 2025 NEGERI
Nasabah
Gugatan nasabah atas
43 MATARAM keberatan pelaksanaan lelang 79/Pdt.G/2025/PN Sel 04 Juli 2025 AAT LANGGA LANI TERMOHON KASASI TINGKAT KASASI Rp650.000.000
eksekusi hak tanggungan
Gugatan Perbuatan Melawan 08 Oktober PENGADILAN
44 MATARAM 67/Pdt.G/2025/PN Sbw PT PNM PENGGUGAT Rp6.739.479.689
Hukum terhadap pelaku fraud 2025 NEGERI
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan TURUT TERMOHON TINGKAT
45 MATARAM 984/Pdt.G/2025/PA Sel 21 Juli 2025 SAHNI, DKK -
sebagai jaminan Pembiayaan BANDING II BANDING
Nasabah
Gugatan nasabah atas
15 Januari PENGADILAN
46 MATARAM keberatan pelaksanaan lelang 11/Pdt.G/2026/PN Mtr H. ABDUL HALIM, DKK TERGUGAT III -
2026 NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Gugatan nasabah atas
47 MEDAN keberatan pelaksanaan lelang 28/Pdt.G/2024/PN Bnj 25 Juni 2024 JALALUDDIN LUBUS TERMOHON KASASI TINGKAT KASASI -
eksekusi hak tanggungan
Page 167
Penggugat/Pembanding/
Kedudukan Tingkat
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis Pemohon Kasasi/Pemohon Materil
Perseroan Pemeriksaan
PK
Gugatan nasabah atas
10 Januari
48 MEDAN keberatan pelaksanaan lelang 28/Pdt.G/2025/PN Mdn NITA WELVIA SINAGA TERMOHON KASASI TINGKAT KASASI -
2025
eksekusi hak tanggungan
Gugatan nasabah atas
TERMOHON TINGKAT
49 MEDAN keberatan pelaksanaan lelang 41/Pdt.G/2025/PN Stb 17 Juli 2025 SRI SUSILAWATI Rp5.000.000.000
BANDING I BANDING
eksekusi hak tanggungan
Gugatan nasabah atas
11 Februari TERMOHON KASASI
50 MEDAN keberatan pelaksanaan lelang 4/Pdt.G/2025/PN Bnj SAIMUN TINGKAT KASASI Rp1.000.000.000
2025 I
eksekusi hak tanggungan
Gugatan Pihak Ketiga
terhadap jaminan milik
07 Agustus
51 MEDAN nasabah dikarenakan terdapat 433/Pdt.Bth/2024/PN Lbp ARIS ARIANTO PEMOHON KASASI TINGKAT KASASI -
2024
kelebihan pengukuran dalam
jaminan tersebut
Gugatan nasabah atas
52 MEDAN keberatan pelaksanaan lelang 408/Pdt.G/2024/PN Lbp 23 Juli 2024 SUKARNI, PAINO TERMOHON KASASI TINGKAT KASASI Rp1.000.000.000
eksekusi hak tanggungan
Gugatan Wanprestasi 19 Desember PENGADILAN
53 MEDAN 100/Pdt.G/2025/PN Stb PT PNM PENGGUGAT -
terhadap Nasabah Non-HT 2025 NEGERI
135
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan PENGADILAN
54 PADANG 24/Pdt.Bth/2025/PN Pyh 23 Juli 2025 KASNIATI TERBANTAH III -
sebagai jaminan Pembiayaan NEGERI
Nasabah
Gugatan Ahli Waris atas
05 November PENGADILAN
55 PADANG keberatan pelaksanaan lelang 27/Pdt.Bth/2025/PN Slk NURLELA TERLAWAN II -
2025 NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Gugatan Perbuatan Melawan 17 Desember PENGADILAN
56 PATI 58/Pdt.G/2025/PN Jpa PT PNM PENGGUGAT Rp159.347.500
Hukum terhadap pelaku fraud 2025 NEGERI
Gugatan nasabah atas
keberatan terhadap bunga TERMOHON TINGKAT
57 PATI 57/Pdt.G/2025/PN Pti 24 Juli 2025 BAMBANG SUGIARTO -
atas pembiayaan yang BANDING BANDING
diberikan
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan 26 September MAHRUZAR SUSAN WIJAYA PENGADILAN
58 PATI 79/Pdt.G/2025/PN Pti TERGUGAT I Rp1.946.000.000
sebagai jaminan Pembiayaan 2025 BIN MASRUKHAN NEGERI
Nasabah
Gugatan nasabah atas
01 Oktober PENGADILAN
59 PATI keberatan pelaksanaan lelang 81/Pdt.Bth/2025/PN Pti IMAM SARONI, DKK TERLAWAN II -
2025 NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Page 168
Penggugat/Pembanding/
Kedudukan Tingkat
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis Pemohon Kasasi/Pemohon Materil
Perseroan Pemeriksaan
PK
Gugatan nasabah atas
10 Oktober PENGADILAN
60 PATI keberatan pelaksanaan lelang 35/Pdt.G/2025/PN Bla NURGIANTO, DKK TERGUGAT II Rp1.850.000.000
2025 NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Gugatan nasabah atas
06 Januari PENGADILAN
61 PATI keberatan pelaksanaan lelang 1/Pdt.G/2026/PN Jpa ABDUL JALIL, DKK TERGUGAT -
2026 NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Gugatan nasabah atas
03 November PENGADILAN
62 PEKANBARU keberatan pelaksanaan lelang 409/Pdt.G/2025/PN Pbr BUSRA ALKHAIRI TERGUGAT I Rp1.248.000.000
2025 NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Gugatan nasabah atas
PEMATANG TERMOHON KASASI
63 keberatan pelaksanaan lelang 35/Pdt.G/2019/PN Kis 01 Juli 2019 ERIK IRAWAN TINGKAT KASASI -
SIANTAR I
eksekusi hak tanggungan
Gugatan nasabah atas
PEMATANG TERMOHON KASASI
64 keberatan pelaksanaan lelang 30/Pdt.G/2024/PN Tjb 03 Juni 2024 HERDIN ZEBUA TINGKAT KASASI Rp5.000.000.000
SIANTAR I dan II
eksekusi hak tanggungan
Gugatan nasabah atas
PEMATANG 29 Agustus RISTIAN CHASDIANSYAH, PENGADILAN
65 keberatan pelaksanaan lelang 126/Pdt.G/2025/PN Sim TERGUGAT I Rp400.000.000
SIANTAR 2025 RASYD NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Gugatan nasabah atas
PEMATANG 08 September PENGADILAN
136
66 keberatan pelaksanaan lelang 125/Pdt.G/2025/PN Rap SUHARLIN, PAIJAN TERGUGAT I Rp210.000.000
SIANTAR 2025 NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Gugatan nasabah atas
PEMATANG 08 Oktober TERMOHON KASASI
67 keberatan pelaksanaan lelang 58/Pdt.G/2024/PN Srh RIAN SUKMA TINGKAT KASASI Rp410.000.000
SIANTAR 2024 I
eksekusi hak tanggungan
Gugatan nasabah atas
PEMATANG 20 November PENGADILAN
68 keberatan pelaksanaan lelang 62/Pdt.G/2025/PN Tbt RIDHO PRATAMA TERGUGAT I -
SIANTAR 2025 NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Gugatan nasabah atas SYAHRUDIN HASIBUAN,
PEMATANG 26 Januari PENGADILAN
69 keberatan pelaksanaan lelang 7/Pdt.G/2026/PN Tbt HARRY INDRAWAN TERGUGAT I -
SIANTAR 2026 NEGERI
eksekusi hak tanggungan HASIBUAN
Gugatan nasabah atas
keberatan atas proses 27 Desember TERMOHON KASASI
70 SEMARANG 105/Pdt.G/2023/PN Kdl BUDIATI TINGKAT KASASI -
pelaksanaan lelang eksekusi 2023 I
hak tanggungan
Gugatan nasabah atas
31 Desember ARIS MARGONO & UMI TERMOHON KASASI
71 SEMARANG keberatan pelaksanaan lelang 130/Pdt.G/2024/PN Kdl TINGKAT KASASI Rp241.600.000
2024 ZURAIDAH I
eksekusi hak tanggungan
Gugatan nasabah atas
NINIK HARYANTI, TERMOHON KASASI
72 SEMARANG keberatan pelaksanaan lelang 40/Pdt.G/2023/PN Kdl 07 Juni 2023 TINGKAT KASASI Rp550.000.000
SURYANTO I
eksekusi hak tanggungan
Page 169
Penggugat/Pembanding/
Kedudukan Tingkat
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis Pemohon Kasasi/Pemohon Materil
Perseroan Pemeriksaan
PK
Gugatan nasabah atas
09 Oktober PENGADILAN
73 SEMARANG keberatan pelaksanaan lelang 58/Pdt.G/2025/PN Dmk MUSTAQIRIN TERGUGAT I Rp20.000.000
2025 NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Gugatan nasabah atas 03 Oktober LIDYANA DESYNTA PENGADILAN
74 SEMARANG 2306/Pdt.G/2025/PA Smg TERGUGAT Rp105.000.000
keberatan pemasangan plang 2025 RAMADHANI PUTRI NEGERI
Gugatan nasabah atas
04 Desember PENGADILAN
75 SEMARANG keberatan pelaksanaan lelang 80/Pdt.G/2025/PN Byl SUTARTI, TOYO SUWANDI TERGUGAT I -
2025 NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan 22 Desember PENGADILAN
76 SEMARANG 203/Pdt.G/2025/PN Unr SRI WIJAYANTI TERGUGAT I -
sebagai jaminan Pembiayaan 2025 NEGERI
Nasabah
Gugatan Sederhana PNM 12 Januari PENGADILAN
77 SEMARANG 1/Pdt.G.S/2026/PN Kdl ALI FATQUROHMAN PENGGUGAT Rp498.772.488
kepada nasabah 2026 NEGERI
Gugatan nasabah atas
23 Januari BENNY AGUNG PENGADILAN
78 SEMARANG perlawanan eksekusi hak 7/Pdt.Bth/2026/PN Kdl TERLAWAN II -
2026 DARMAWAN, DKK NEGERI
tanggungan
Gugatan nasabah atas
28 Oktober PENGADILAN
79 SOLO keberatan pelaksanaan lelang 260/Pdt.G/2025/PN Skt WARIDI TERGUGAT -
2025 NEGERI
137
eksekusi hak tanggungan
Gugatan nasabah atas
TERMOHON TINGKAT
80 SOLO keberatan pelaksanaan lelang 57/Pdt.G/2025/PN Krg 02 Juli 2025 SUPRIYANTO Rp600.000.000
BANDING I BANDING
eksekusi hak tanggungan
Gugatan nasabah atas
05 November PENGADILAN
81 SUBANG keberatan pelaksanaan lelang 59/Pdt.G/2025/PN Pwk AGUS WAHYUDIN TERGUGAT I Rp349.000.000
2025 NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan 07 November TERMOHON KASASI
82 SURABAYA 127/Pdt.G/2024/PN Mjk ANIK SUSILOWATI TINGKAT KASASI -
sebagai jaminan Pembiayaan 2024 II
Nasabah
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan 11 Desember PENGADILAN
83 TEGAL 65/Pdt.G/2025/PN Pml BEJO TERGUGAT II Rp275.000.000
sebagai jaminan Pembiayaan 2025 NEGERI
Nasabah
Gugatan nasabah atas
TULUNGAGUN 10 Desember PENGADILAN
84 keberatan pelaksanaan lelang 118/Pdt.G/2025/PN Tlg FIKHA FATMAWATI TERGUGAT I -
G 2025 NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Gugatan nasabah atas
TULUNGAGUN 08 Januari PENGADILAN
85 keberatan pelaksanaan lelang 2/Pdt.G/2026/PN Tlg ELIP HUSNIAWATI TERGUGAT III Rp600.000.000
G 2026 NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Page 170
Penggugat/Pembanding/
Kedudukan Tingkat
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis Pemohon Kasasi/Pemohon Materil
Perseroan Pemeriksaan
PK
Gugatan nasabah atas
06 September TERMOHON KASASI
86 WONOGIRI keberatan pelaksanaan lelang 48/Pdt.G/2024/PN Wng S. FITRIA BAYU TINGKAT KASASI Rp1.765.000.000
2024 I
eksekusi hak tanggungan
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan 26 Agustus PENGADILAN
87 WONOGIRI 33/Pdt.G/2025/PN Wng SRI WAHYUNI HANDAYANI TERGUGAT I -
sebagai jaminan Pembiayaan 2025 NEGERI
Nasabah
Gugatan nasabah atas
30 September PENGADILAN
88 WONOGIRI keberatan pelaksanaan lelang 36/Pdt.G/2025/PN Wng BUDI HANDRIYO TERGUGAT I Rp558.000.000
2025 NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Gugatan nasabah atas
19 November PENGADILAN
89 YOGYAKARTA keberatan pelaksanaan lelang 284/Pdt.G/2025/PN Smn EKA DEVI PUSPITASARI TERMOHON II -
2025 NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Gugatan nasabah atas
15 Oktober PENGADILAN
90 YOGYAKARTA keberatan pelaksanaan lelang 26/Pdt.G/2025/PN Wat KARYANTI, DANU SUSILO TERGUGAT I Rp1.257.639.771
2025 NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Gugatan Pihak Ketiga atas
jaminan yang digunakan 08 Desember PENGADILAN
91 YOGYAKARTA 90/Pdt.G/2025/PN Krg ENDANG MURDAYANI TERGUGAT II -
sebagai jaminan Pembiayaan 2025 NEGERI
138
Nasabah
Gugatan nasabah atas
PEMATANG 06 Februari TERGUGAT I & PENGADILAN
92 keberatan pelaksanaan lelang 22/Pdt.G/2026/PN KIS NURASIAH SYAHIR Rp2.800.000.000
SIANTAR 2026 TERGUGAT II NEGERI
eksekusi hak tanggungan
Rp68.087.800.662
Page 171
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan tanggal 6 Maret
2026 bahwa masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak pernah
atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan
di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri; atau (b) perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan; atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat
memengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Penawaran
Umum dan dan rencana penggunaan dananya; atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit; atau (e) penundaan
kewajiban pembayaran utang; atau (ii) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan
rencana Penawaran Umum, dan rencana penggunaan dananya.
Adapun terhadap Perusahaan Anak (PNMVC) diketahui bahwa terdapat 6 (enam) perkara yang melibatkan PNMVC.
Dimana perkara-perkara tersebut tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan dapat mengganggu
kelancaran jalannya kegiatan usaha PNMVC, sebagaimana di bawah ini:
Penggugat/
Dasar Tanggal Pembanding Kedudukan Tingkat
No Wilayah No Perkara
Gugatan Regis /Pemohon Kasasi/ Perseroan Pemeriksaan
Pemohon PK
Gugatan
579/Pdt.G/202 18
WILAYAH – Perbuatan
1. 4/PN.JKt.Pst Septembe Rino Oestara Tergugat Tingkat Kasasi
Jakarta Pusat Melawan
tanggal r 2024
Hukum
Perbuatan 11
WILAYAH – Kediri 46/Pdt.G/2025 Tingkat
2. Melawan Juli Diyah Prasetiati, ST Tergugat I
/PN KDR Pengadilan Negri
Hukum 2025
Perbuatan 15
61/Pdt.G/2025 Tingkat
3. WILAYAH - Kediri Melawan Septembe Diyah Prasetiati, ST Tergugat I
/PN. KDR Pengadilan Negeri
Hukum r 2025
Perbuatan 01
78/Pdt.G/2025 Tingkat
4. WILAYAH – Kediri Melawan Desember Diyah Prasetiati, ST Tergugat I
/PN KDR Pengadilan Negeri
Hukum 2025
20
WILAYAH – 1284/Pdt.G/20 Perbuatan Novembe Turut Tingkat
5. PT RMS
Jakarta 25/PN.Jkt. Sel Wanprestasi r Tergugat Pengadilan Negeri
2025
Perbuatan 19
WILAYAH – 44/Pdt.G/2026 Tingkat
6. Melawan Januari Joy Zonanda Tergugat II
Bandung /PN Bdg Pengadilan Negeri
Hukum 2026
B. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) Perusahaan Anak dengan kepemilikan
di atas 50%, dengan keterangan sebagai berikut:
Kontribusi
Nama
Tahun Tahun pendapatan
No Perusahaan Kegiatan Usaha Kepemilikan Status
Pendirian Penyertaan kepada
Anak
Perseroan
Jasa
PT PNM kepenasihatan
1 Investment keuangan dan 99,99% 1996 1999 Beroperasi 0,48%
Management manajemen
investasi
PT PNM
Jasa pembiayaan
2 Venture 99,99% 1999 2000 Beroperasi 2,69%
Modal Ventura
Capital
139
Page 172
C. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro,
kecil, menengah, dan koperasi termasuk tapi tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Perseroan didirikan sebagai realisasi komitmen nyata Pemerintah untuk mengembangkan, memajukan dan
memelihara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (“UMKMK”) sebagai salah satu pilar penopang
perekonomian Indonesia. Perseroan menjadi sebuah solusi strategis dalam pengembangan akses permodalan dan
program peningkatan kapasitas bagi para pelaku UMKMK. Perseroan memiliki tujuan untuk menjadi yang terdepan
dalam proses melahirkan pelaku-pelaku UMKMK yang tangguh, mandiri dan mampu menciptakan lapangan kerja
baru. Secara strategis, Perseroan diarahkan untuk memberikan solusi finansial maupun non finansial bagi sektor
UMKMK.
Perseroan berpegang kepada prinsip-prinsip ekonomi pasar dalam memberikan solusi permodalan kepada pelaku
UMKMK dengan menerapkan studi kelayakan yang memadai dalam setiap solusi finansial yang diberikannya. Hal
ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha, efektifitas operasional serta meningkatkan daya saing
perusahaan. Sedangkan dalam hal pelayanan kepada para pemangku kepentingan, Perseroan menerapkan
pendekatan solusi non konvensional yang berbeda dengan pelayanan yang diberikan oleh industri perbankan.
Secara strategis, solusi non finansial yang diberikan Perseroan kepada para pelaku UMKMK telah memberikan
dampak positif kepada pelaku UMKMK dalam mengelola aspek permodalan usaha mereka. Hal ini memberikan
positioning yang unik bagi Perseroan dalam industri pembiayaan di Indonesia.
Kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga
melakukan pembiayaan Modal Ventura dan manajemen investasi melalui Perusahaan Anak. Perseroan dan
Perusahaan Anak difokuskan kepada penyaluran dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi UMKMK.
1.1 Perseroan
Pendapatan Perseroan merupakan komponen terbesar dari pendapatan konsolidasian Perseroan dan Anak
Perusahaan, berkontribusi terhadap 98,24% (sembilan puluh delapan koma dua puluh empat persen) dari
pendapatan Perseroan dan Anak Perusahaan secara kolektif. Perseroan bergerak dalam bidang jasa pembiayaan
dan juga jasa manajemen untuk kreditur UMKMK.
Perseroan secara umum mengelola beberapa layanan, yaitu dijabarkan sebagaimana berikut ini:
A. Jasa Pembiayaan
Perseroan menyediakan jasa pembiayaan secara langsung melalui ULaMM dan Mekaar dan secara tidak langsung
melalui Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S), dan Koperasi (KPS/USP).
ULaMM
ULaMM adalah jasa pembiayaan yang berfokus ke industri UMKMK yang awalnya didirikan sebagai pilot project
pada pertengahan tahun 2008. ULaMM memberikan pinjaman berkisar dari Rp20 juta sampai dengan Rp200 juta
dalam skema konvensional maupun skema syariah dengan menggunakan jaminan berupa aset bergerak atau aset
tetap seperti kendaraan, gedung, rumah dan tanah.
Selain memberikan jasa pembiayaan, ULaMM juga memberikan dukungan teknis bagi peminjam melalui divisi
tersendiri yang memberikan jasa pengembangan kapasitas usaha. Jumlah pembiayaan Perseroan melalui ULaMM
secara stabil meningkat sejak pertama dibentuk pada tahun 2008. Dana yang tersalurkan melalui ULaMM telah
meningkat pesat, berawal dari sekitar Rp10 miliar, hingga kini lebih dari Rp42,20 triliun. Produk ULaMM telah
menjadi kontributor utama dari meningkatnya kinerja Perseroan dalam beberapa tahun terakhir.
140
Page 173
Jumlah persentase pinjaman untuk ULaMM yang termasuk dalam kolektibilitas 1 pada 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024 adalah masing-masing sebesar 85,51% & 71,24%, serta tingkat NPL pembiayaan ULaMM adalah
masing-masing sebesar 4,54% & 13,61%.
Mekaar
Mekaar adalah jasa pembiayaan berfokus ke kelompok wanita produktif yang tidak memiliki modal untuk membuka
atau mengembangkan usaha, yang didirikan sebagai pilot project pada akhir tahun 2015. Mekaar memberikan
pinjaman yang besarnya berkisar antara Rp2 juta sampai dengan Rp15 juta dalam skema konvensional atau dengan
skema syariah dengan jangka waktu pinjaman maksimal 24 (dua puluh empat) bulan. Pembiayaan Mekaar tidak
menuntut agunan fisik, melainkan bersifat tanggung-renteng kelompok, yaitu dengan syarat kedisiplinan mengikuti
proses persiapan dan pertemuan kelompok. Pertemuan kelompok wajib dilaksanakan setiap minggu maupun dua
minggu dan pertemuan tersebut sekaligus merupakan tempat pembayaran angsuran mingguan.
Sejak pertama dibentuk pada tahun 2015, Perseroan melakukan penyaluran pembiayaan Mekaar dari yang sebesar
Rp1,7 miliar pada tahun pertama didirikan hingga saat ini pada 31 Desember 2025 telah berhasil melakukan
penyaluran pembiayaan dengan total Rp373 triliun, serta nilai NPL Mekaar yang sampai dengan 31 Desember 2025
yang terus terjaga di kisaran 1,46% (satu koma empat puluh enam persen).
Untuk merespons pasar syariah, sejak akhir tahun 2018, mulai dibentuk pembiayaan Mekaar Syariah melalui
konversi di beberapa cabang yang terletak di Aceh, Padang, dan Nusa Tenggara Barat. Per 31 Desember 2025,
Mekaar Syariah telah memiliki 9.649.638 nasabah.
Proses pembiayaan dimulai dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Account Officer (“AO”) kepada calon
nasabah. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai produk Mekaar, tata cara
pembiayaan, serta tanggung jawab yang akan diemban oleh nasabah. Selanjutnya dilakukan Uji Kelayakan sebagai
bagian dari proses Customer Due Diligence (“CDD”), di mana AO menilai kelayakan usaha dan kondisi calon
nasabah. Setelah itu, dilakukan verifikasi oleh Senior Account Officer (SAO) atau Kepala Unit Mekaar (KUM) sebagai
bentuk Enhanced Due Diligence (“EDD”) untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data calon nasabah.
Apabila hasil verifikasi memenuhi ketentuan, maka proses dilanjutkan ke tahap persiapan pembiayaan, yang
mencakup penyampaian informasi rinci mengenai hak dan kewajiban nasabah serta persetujuan pembiayaan oleh
pejabat yang berwenang. Setelah disetujui, dana pembiayaan kemudian disalurkan melalui proses pencairan
pembiayaan, baik secara tunai maupun non-tunai sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pencairan, nasabah wajib
mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan (“PKM”) sebagai wadah pembinaan, monitoring, dan transaksi angsuran
secara rutin. Untuk memastikan pelaksanaan seluruh proses sesuai ketentuan, dilakukan Surprise Visit oleh pejabat
terkait secara acak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Jasa Manajemen dan Kemitraan
Jasa Manajemen dan Kemitraan merupakan layanan Perseroan yang berfokus pada aktivitas pemberdayaan Kepada
masyarakat khususnya pelaku Usaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil. Layanan ini diberikan melalui aktifitas edukasi,
pelatihan, jasa konsultasi, jasa pendampingan, serta jasa-jasa lainnya yang berorientasi pada peningkatan taraf
hidup penerima manfaat (masyarakat). Untuk memperluas dampak dan manfaat bagi penerima. Perseroan dapat
bermitra dengan Pemerintah, BUMN, Multi National Company, Lembaga Nirlaba dan Lembaga Donor. Aktivitas
tersebut menghasilkan benefit (manfaat) yang sejalan dengan visi serta misi Perseroan dan kepentingan mitra kerja
sebagai stakeholder utama.
Keberhasilan perusahaan dalam menjalankan Jasa Manajemen dan Kemitraan ini berkontribusi bagi pertumbuhan
perusahaan. Perseroan telah menyelenggarakan berbagai Program Pemberdayaan Masyarakat yang bermitra
dengan berbagai mitra kerja seperti Unilever, PT ANTAM Tbk, Water.org, Bank Permata Syariah, PT Bumi
Suksesindo, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Mitra Energi Persada Tbk, Dewan Asuransi
Indonesia, PT Unilever Indonesia tbk dan Lainnya.
141
Page 174
Program Pendampingan Kapasitas Usaha
Perseroan melaksanakan program Pengembangan Kapasitas Usaha (“PKU”) melalui pembinaan dan pendampingan
nasabah maupun calon nasabah. Tujuan pendampingan yang dilakukan PKU ialah untuk meningkatkan literasi dan
inklusi keuangan nasabah, meningkatkan literasi digital dan sosial nasabah, meningkatkan karakter/mental nasabah
dan menjadikan nasabah naik kelas.
Berikut beberapa program pemberdayaan yang dilakukan Perseroan melalui PKU:
1. PKM Bermakna: PKM Bermakna adalah program edukasi dengan tema yang menarik pada kegiatan
Pertemuan Kelompok Mekaar (PKM)
2. Pelatihan regular Membina dan Memberdaya (Mba Maya) yang diselenggarakan untuk meningkatkan
kompetensi nasabah
3. Program klasterisasi yang dibentuk berdasarkan sector usaha unggul di masing-masing wilayah dengan
sejumlah kelompok anggota
4. Kampung Madani: Konsep kampong binaan Perseroan berbasis lokasi/ wilayah/ daerah yang dihidupkan
dengan berbagai aktivitas pemberdayaan di dalamnya
5. Webinar: Program pemberdayaan yang mengundang narasumber terpercaya dengan tema yang membahas
isu-isu relevan terkait nasabah
6. PKU Akbar: Program pemberdayaan yang mengundang peserta secara massal dengan beragam kegiatan yang
menarik edukatif
7. Pameran: Pameran yang diselenggarakan baik secara internal maupun kerjasama eksternal dengan
memperkenalkan produk-produk nasabah
8. Pembelajaran Mandiri: Program pembelajaran secara digital yang dapat diakses nasabah untuk belajar secara
mandiri dimanapun dan kapanpun
9. Studi Banding: Program apresiasi bagi nasabah-nasabah berprestasi. Kegiatan berupa belajar dan
mengunjungi lokasi usaha yang dapat menjadi inspirasi usaha
10. Reward Nasabah: Program apresiasi reward ibadah atau studi banding bagi nasabah-nasabah berprestasi,
rajin hadir perkumpulan dan membayar angsuran tepat waktu.
1.2 Perusahaan Anak
A. PNMIM
PNMIM telah berpengalaman sebagai manajer investasi dan penasihat keuangan untuk berbagai kelompok usaha
dan institusi keuangan di Indonesia. PNMIM menawarkan rangkaian produk dan jasa investasi yang dibuat sesuai
dengan kebutuhan kliennya. PNMIM telah mengelola 44 (empat puluh empat) reksa dana yang terdiri dari:
No Keterangan
1. RDPU PNM Dana Tunai
2. RDSPU PNM Arafah
3. RDSPT PNM Pembiayaan Mikro BUMN seri XV
4. RDSPU PNM Falah 2
5. RDSPT PNM Pembiayaan Mikro BUMN seri XX
6. RD PNM Surat Berharga Negara
7. RD PNM Puas
8. RDSPU PNM Faaza
9. RD PNM Saham Unggulan
10. RDSPU PNM Falah
11. RDPT PNM Cinta Anak Bangsa
12. RDSPT PNM Pembiayaan Mikro BUMN seri XVI
13. RD PNM Syariah
14. RD PNM Indeks Infobank15
15. RDSPT PNM Pembiayaan Mikro BUMN seri XIV
16. RDSPT PNM Pembiayaan Mikro BUMN seri XVII
17. RD PNM Terproteksi Investa 48
18. RDSPT PNM Pembiayaan Mikro BUMN seri XVIII
19. RDPT PNM Perikanan Nusantara
20. RDSPT PNM Pembiayaan Mikro BUMN seri XIX
142
Page 175
No Keterangan
21. RD Pendapatan Tetap PNM Optima Bulanan
22. RDPU PNM Dana Maxima
23. RD PNM Ekuitas Syariah
24. RDSPT PNM Indah Karya
25. RD PNM Terproteksi Investa 44
26. RD PNM Dana Surat Berharga II A
Pada 31 Desember 2025, total Asset Under Management (AUM) yang dikelola PNM IM sebesar Rp10,71 triliun.
B. PNMVC
PNMVC merupakan Perusahaan Anak Perseroan yang bergerak dalam bidang usaha Modal Ventura untuk
membiayai usaha skala kecil, menengah, melalui penyertaan modal, obligasi konversi dan pembiayaan bagi hasil.
2. STRATEGI USAHA
Kondisi yang dialami pelaku usaha, terutama skala mikro dan kecil, juga terpengaruhi oleh kinerja Perseroan secara
umum dan kemampuan Perseroan untuk menyalurkan pembiayaan. Untuk mempertahankan dan meningkatkan
kinerja usahanya, Perseroan menerapkan sejumlah strategi yang di antaranya dijabarkan sebagai berikut.
Aspek bisnis
1) Fokus pada pembiayaan ULaMM dengan plafon Rp200 juta ke bawah dan juga segmen usaha ultra mikro
melalui PNM Mekaar untuk bisa meraih potensi pangsa pasar yang masih sedikit dijejaki oleh bank umum;
2) Bekerjasama dan bersinergi dengan BUMN lain dan lembaga-lembaga donor, mengembangkan program-
program kemitraan serta melakukan aktivitas Pengembangan Kapasitas Usaha dan Pengembangan Kelompok;
3) Mendirikan dan mengoperasikan kantor cabang Mekaar dan ULaMM baru untuk memperluas jangkauan
jaringan serta mengoptimalkan produktivitas jaringan kantor tersebut;
4) Selain mengupayakan diversifikasi pendanaan dengan melakukan pendanaan campuran pasar modal dan
perbankan yang bertujuan untuk menurunkan lending rate ke nasabah. Diversifikasi sumber pendanaan
diperlukan untuk menekan ketergantungan Perseroan terhadap pendanaan dari perbankan.
5) Melakukan riset pasar untuk mengetahui kebutuhan pelanggan sehingga dapat merespon dalam bentuk
produk baru yang kompetitif dan memberikan tingkat keuntungan yang optimum bagi nasabah; dan
6) Meningkatkan sinergi bisnis antara Perseroan dan Perusahaan Anak.
Aspek operasional
1) Mengembangkan sistem Tl baru sesuai dengan perkembangan bisnis Perseroan;
2) Menjalin sinergi dengan BUMN/Anak Usaha BUMN dalam penyediaan sistem dan infrastruktur digitalisasi
front end pembiayaan Mekaar;
3) Melakukan peningkatan dan perbaikan berkelanjutan atas infrastruktur, organisasi dan proses bisnis (melalui
sejak inisiasi sampai dengan monitoring); dan
4) Fokus pada pengembangan jaringan di luar Pulau Jawa dan daerah yang masih belum banyak mendapat akses
ke layanan pembiayaan, serta mengoptimalkan unit yang sudah dimiliki sehingga dapat tumbuh dan bertahan
menghadapi persaingan yang semakin ketat.
Aspek tanggung jawab sosial
Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan peran untuk sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan
lingkungan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Adapun program ini terbagi dua yakni:
1) Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (Program Pendanaan UMKM); dan
2) Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dimana Perseroan menyalurkan dana kepada korban
bencana alam, sektor pendidikan dan pelatihan, kesehatan, pelestarian alam serta sarana ibadah.
143
Page 176
Aspek sumber daya manusia
1) Melakukan rekruitmen yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan dengan menjalin kerja sama dengan mitra
Perseroan (dan Perusahaan Anak) sebagai penyedia jasa alih daya/outsourcing;
2) Melakukan pemetaan bakat/talent mapping termasuk talenta perempuan dan talenta milenial; dan
3) Memberikan pelatihan kepada karyawan Perseroan secara rutin, baik secara tatap muka atau jarak jauh melalui
platform e-learning.
3. KEUNGGULAN BERSAING
Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing yang memperkuat kinerja Perseroan yaitu sebagai berikut:
Aspek bisnis
Peningkatan persaingan usaha pada industri pembiayaan kredit mikro berdampak kepada sensitivitas pelaku UMK
terhadap tuntutan kualitas dan kecepatan layanan serta tingkat lending rate. Untuk itu, Perseroan menerapkan
strategi yang berfokus pada hal-hal yang dapat meningkatkan daya saing Perseroan, yaitu:
1) jasa Pengembangan Kapasitas Usaha dan Pengembangan Kelompok sebagai komplementer pembiayaan; dan
2) Kualitas dan kecepatan layanan yang konsisten dan terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Aspek operasional
Dengan memadukan kekuatan sumber daya manusia dan TI yang dimiliki, Perseroan mampu menawarkan
pelayanan unggulan yang modern dan penuh persaudaraan demi mendukung kemajuan para pelaku UMKM
di Indonesia melalui:
1) Peningkatan dan perbaikan infrastruktur serta proses bisnis akan berpengaruh positif terhadap percepatan
penyediaan produk dan penyaluran pembiayaan kepada nasabah; dan
2) Pengembangan sistem TI yang dilakukan Perseroan secara in-house memudahkan Perseroan dalam melakukan
perbaikan sistem apabila terdapat perubahan proses usaha atau fokus bisnis karena tidak tergantung pada
vendor.
Aspek tanggung jawab sosial
Nama baik Perseroan terkespos dan lebih dikenal masyarakat berkat program PKBL yang selain dapat menjadi
kontribusi Perseroan secara sosial juga dapat memperluas potensi pangsa pasar Perseroan.
4. PEMASARAN
Dengan memanfaatkan jaringan kantor cabang dan kantor Unit Perseroan yang tersebar di seluruh Indonesia,
Perseroan dapat menawarkan akses pembiayaan ke masyarakat rural yang cenderung lebih sulit untuk
mengembangkan usaha mereka melalui pembiayaan. Saat ini, dengan jumlah jaringan yang dimiliki, Perseroan
mampu melayani lebih dari 6.165 kecamatan seluruh Indonesia. Perseroan, ke depannya berencana untuk terus
meningkatkan fokus terhadap pembiayaan mikro langsung melalui ULaMM dengan memperluas layanan jaringan
ke area terpencil dan daerah-daerah lain yang belum/tidak mendaat akses ke industri pembiayaan mikro.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan hanya menawarkan dan mendistribusikan jasa dan
produknya melalui cabang yang dimiliki oleh Perseroan dan tidak melakukan penawaran melalui cabang
perusahaan lain.
Berikut penjabaran dari jumlah pembiayaan yang dikelola Perseroan dan Perusahaan Anak per 31 Desember 2025
dan 31 Desember 2024:
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Pembiayaan Mekaar 45.359.803 44.837.090
Pembiayaan UlaMM 3.097.872 3.648.053
Pembiayaan PNM VC 1.800.245 1.538.747
Pembiayaan LKMS 277 277
Total 48.457.675 48.485.142
144
Page 177
Berikut penjabaran dari pendapatan bunga dan syariah Perseroan dan Perusahaan Anak masing-masing per
31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024:
Keterangan 31 Desember 2025 31 Desember 2024
Pendapatan dari pembiayaan
11.156.742 10.937.279
Mekaar Syariah Murabahah
Pendapatan dari pembiayaan
4.095.177 4.259.886
Mekaar Konvensional
Pendapatan dari pembiayaan
421.245 407.000
ULaMM Syariah Murabahah
Pendapatan dari pembiayaan
553.856 673.953
ULaMM Konvensional
Pendapatan pembiayaan Mikro
298 219
Kecil Menengah
Pendapatan dari modal ventura 274.459 186.261
Total 16.501.779 16.464.598
5. PROSPEK USAHA
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekonomi triwulan IV 2025 tumbuh sebesar 5,39% (yoy), lebih tinggi
dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada triwulan sebelumnya sebesar 5,04% (yoy). Dengan
perkembangan tersebut, ekonomi Indonesia secara keseluruhan tahun 2025 tumbuh sebesar 5,11% (yoy),
meningkat dari pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya sebesar 5,03% (yoy). Ke depan, pertumbuhan ekonomi
2026 diprakirakan meningkat dalam kisaran 4,9-5,7% (yoy) didukung oleh peningkatan permintaan domestik
sejalan dengan berbagai bauran kebijakan yang ditempuh untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV 2025 ditopang oleh aktivitas ekonomi domestik.
Konsumsi rumah tangga tumbuh sebesar 5,11% (yoy) ditopang oleh berbagai kebijakan untuk menjaga daya beli
dan mendorong konsumsi masyarakat serta meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode Hari Besar
Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru). Investasi tumbuh sebesar 6,12% (yoy) didorong oleh
pertumbuhan barang modal bangunan serta mesin dan perlengkapan. Konsumsi Pemerintah tumbuh sebesar
4,55% (yoy) sejalan dengan akselerasi belanja Pemerintah. Konsumsi Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah
Tangga (LNPRT) tumbuh sebesar 5,90% (yoy) didorong oleh peningkatan aktivitas organisasi kemasyarakatan.
Ekspor tetap tumbuh positif sebesar 3,25% (yoy) sejalan dengan permintaan mitra dagang utama yang masih kuat
dan kunjungan wisatawan mancanegara yang meningkat.
Berdasarkan hasil SBPO rasio NPL UMKM pada Desember 2025 diperkirakan membaik jika dibandingkan NPL kredit
UMKM September 2025 sebesar 2,24%. Selain itu optimisme pertumbuhan kredit pada triwulan IV-2025 didorong
oleh keyakinan pertumbuhan permintaan kredit dari masyarakat dan seiring dengan usaha bank dalam melakukan
ekspansi kredit. Selanjutnya, sejalan dengan perkiraan kondisi makro ekonomi yang akan membaik pada triwulan
IV-2025 dengan dorongan kebijakan-kebijakan dari Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kemampuan daya
beli masyarakat, sekaligus turut mendorong permintaan kredit. Faktor BI-Rate yang kembali menurun pada
September 2025 dan stabil hingga akhir tahun menjadi 4,75% diharapkan dapat membuat biaya kredit lebih rendah
sehingga dapat menarik debitur.
Indeks Bisnis UMKM yang dirilis oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menunjukkan bahwa sektor usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia memasuki fase ekspansi yang menggembirakan. Dengan nilai
indeks mencapai 101,9 untuk kuartal ketiga tahun 2025, para pelaku usaha semakin optimis terhadap prospek bisnis
mereka di akhir tahun ini. Data ini menjadi sinyal positif bahwa UMKM, sebagai tulang punggung perekonomian
nasional, terus beradaptasi dan berkembang meskipun dengan tantangan yang ada.
145
Page 178
6. PERSAINGAN USAHA
Pembiayaan kepada UMK pada saat ini menjadi bisnis yang berkembang pesat. Hal ini dipengaruhi oleh masih
tingginya potensi pasar yang masih belum terlayani dan sektor UMK telah terbukti mampu bertahan dalam krisis.
Kondisi tersebut tidak asing bagi pesaing Perseroan, yang terefleksikan dari meningkatnya jumlah perusahaan yang
mulai menjajaki sektor pembiayaan mikro. Maraknya peer to peer lending yang berbasis teknologi saat ini belum
merupakan ancaman yang signifikan terhadap usaha Perseroan berhubung basis nasabah Perseroan masih banyak
meliputi masyarakat non-bankable yang cenderung belum terekspos pada teknologi. Meski begitu, Perseroan
sudah mengantisipasi perkembangan pengguna teknologi di Indonesia yang terus meningkat, terutama dipercepat
oleh situasi pandmi yang sedang berlangsung. Untuk saat ini, Perseroan masih berfokus untuk mengembangkan
jasa pendampingan usaha kecil yang menjadi salah satu keunggulan Perseroan dibandingkan pesaing lainnya.
Namun, Perseroan berencana untuk mengembangkan platform digitalnya agar dapat memfasilitasi nasabah-
nasabahnya yang mulai beralih ke metode pembiayaan secara online.
Pemain pasar yang dapat dikategorikan sebagai pesaing Perseroan antara lain adalah BPR/S dan venture capital
yang bersaing dengan Perseroan secara langsung. Selain itu Perseroan juga bersaing secara generik dengan
perbankan, di antaranya Unit BRI milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Mandiri Mikro milik PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, Mega Syariah milik PT Bank Mega Tbk dan juga lembaga-lembaga keuangan mikro dan syariah yang
tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam kurun waktu sekitar 17 (lima belas) tahun, Perseroan mampu membangun jaringan ULaMM yang saat ini
terdiri dari 620 (enam ratus dua puluh) Unit/Outlet ULaMM dengan total pembiayaan yang dikelola saat ini sekitar
Rp3,2 triliun dengan rata-rata produktifitas per unit sebesar Rp5,1 miliar di masing-masing ULaMM. Perseroan
berupaya melakukan pengembangan jaringan ULaMM untuk dapat menjangkau pasar yang belum terlayani
dengan prioritas pada sektor mikro dengan tingkat plafond maksimal Rp200 juta dan berupaya untuk
memanfaatkan pangsa pasar yang belum terlayani oleh pemain pasar lainnya.
Untuk kegiatan usaha Mekaar, Perseroan berhadapan dengan perusahaan-perusahaan swasta yang menawarkan
jenis pembiayaan yang serupa. Dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) tahun, Perseroan mampu membangun
jaringan Mekaar yang saat ini terdiri dari 3.977 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) Unit Kantor Mekaar
dengan total pembiayaan yang dikelola saat ini sekitar Rp43,66 triliun. Perseroan berupaya melakukan
pengembangan jaringan Mekaar untuk dapat menjangkau pasar yang belum terlayani dengan prioritas pada sektor
mikro dengan tingkat plafond maksimal Rp15 juta dan berupaya untuk memanfaatkan pangsa pasar yang belum
terlayani oleh pemain pasar lainnya.
Entitas Jasa Keterangan NOA Baki Debet %
PNM Keuangan Mikro Kecil 13.171.699 43.662.907.317.685 64,82
BTPN SYARIAH Keuangan Mikro Kecil 3.800.000 10.170.000.000.000 15,10
AMARTHA Keuangan Mikro Kecil 3.319.693 5.390.199.230.000 8,00
MBK Keuangan Mikro Kecil 1.626.787 4.857.000.000.000 7,21
KOMIDA Keuangan Mikro Kecil 863.064 2.105.842.040.798 3,13
BINA ARTHA VENTURA Keuangan Mikro Kecil 300.175 1.170.170.000.000 1,74
Posisi daya saing: Pesaing utama perusahaan adalah lembaga keuangan bank dan non-bank yang fokusnya adalah
pembiayaan usaha mikro dan kecil, termasuk di dalamnya adalah BPR/S dan Lembaga Pembiayaan berbasis group
peer lending.
146
Page 179
Posisi Produk Perseroan
Pesaing utama perusahaan adalah lembaga keuangan baik bank maupun non-bank yang bergerak di bidang
pembiayaan ultra mikro dan mikro. Selain memberikan pembiayaan terhadap pelaku UMK melalui ULaMM, saat ini
melalui PNM Mekaar perusahaan juga menyalurkan pembiayaan ultra mikro dengan plafon mulai dari Rp2 juta
sampai dengan Rp5 juta untuk Mekaar Madani 5 (MM 5), plafon Rp5,5 juta sampai dengan Rp7 juta untuk Mekaar
Madani 7 (MM 7), plafon Rp7,5 juta sampai dengan Rp10 juta untuk Mekaar Madani 10 (MM10) dan plafon Rp10,5
juta-Rp15 juta untuk PNM Mekaar Madani 15 (MM15) yang umumnya berhadapan langsung dengan lembaga
keuangan yang menawarkan produk sejenis.
Adapun pangsa pasar PNM ULaMM terhadap pesaing utama BPR adalah 3,64% (tiga koma enam puluh empat
persen), sedangkan proporsi pembiayaan ULaMM di pasar mikro secara keseluruhan (Unit Mikro Bank Umum) yaitu
0,26% (nol koma dua puluh enam persen) dari total pembiayaan mikro kecil. Sedangkan proporsi pembiayaan
Mekaar di pasar ultra mikro secara keseluruhan yaitu 64,8% (enam puluh empat koma tujuh persen) dari total
pembiayaan ultra mikro.
Pangsa Pasar UlaMM vs
Pangsa Pasar PNM ULaMM terhadap BPR/S
Semua Pembiayaan Mikro & Kecil
147
Page 180
Pangsa Pasar Nasabah PNM Mekaar Pangsa Pasar Outstanding PNM Mekaar
Terhadap Kompetitor terhadap Kompetitor
Jumlah Jaringan Terhadap Kompetitior
3.510 3.849 3.972 3.977
2.985
1.500
1.500
1.500
1.403
1.400
1.400
2.668
ϵϬϱ
ϵϬϱ
ϴϳϭ
ϴϮϭ
ϳϲϰ
715
323
314
305
305
305
305
ϮϬϮϬ ϮϬϮϭ ϮϬϮϮ ϮϬϮϯ ϮϬϮϰ ^ĞƉƚĞŵďĞƌ
ϮϬϮϱ
BTPN Syariah KOMIDA MBK Ventura PNM
Sumber data: Laman Perseroan, Survey Perseroan, diolah
Pada Desember 2025, kompetitor yang memiliki jumlah jaringan layanan yang paling banyak adalah BTPN Syariah
sebanyak 1.500 jaringan, diikuti oleh MBK Ventura 905 jaringan dan KOMIDA, 317 jaringan. Sementara itu, pada
periode yang sama, PNM Mekaar memiliki jaringan sebanyak 3.977 yang tersebar di 36 provinsi.
7. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berikut adalah HAKI berupa merek yang dimiliki oleh Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan
Tanggal
Tanggal Berakhir
No. No. Pendaftaran Penerimaan Rincian Kelas Etiket Merek
Perlindungan
Pendaftaran
35
(berdasarkan Nice
1. IDM000550171 10 Oktober 2024 10 Oktober 2034 -
Classification Edisi
10)
36
(berdasarkan Nice
2. IDM000550066 10 Oktober 2024 10 Oktober 2034 -
Classification Edisi
10)
3. IDM000550171 10 Oktober 2024 10 Oktober 2034 35 PNM
4. IDM000550066 10 Oktober 2024 10 Oktober 2034 36 PNM
Aplikasi
5. EC00202443415 30 Mei 2024 30 Mei 2074 -
Mekaar Digi
Databese
6. EC00202443416 30 Mei 2024 30 Mei 2074 -
Mekaar Digi
Madani
7. IDM000712339 9 Juli 2018 9 Juli 2028 9 Microbanking
System
148
Page 181
Tanggal
Tanggal Berakhir
No. No. Pendaftaran Penerimaan Rincian Kelas Etiket Merek
Perlindungan
Pendaftaran
Program
Pengembangan
8. IDM000722083 8 Maret 2019 8 Maret 2029 35 Kapasitas
Usaha (PKU)
PNM
28 September 28 September PNM Mekaar
9. IDM000703658 35
2018 2028 Syariah
28 September 28 September PNM Mekaar
10. IDM000703623 36
2018 2028 Syariah
28 September 28 September PNM Mekaar
11. IDM000703643 41
2018 2028 Syariah
12. IDM000755042 6 April 2018 6 April 2028 36 PNM Mekaar
13. IDM000708511 11 Mei 2018 11 Mei 2028 16 PNMagz
14. IDM000708898 11 Mei 2018 11 Mei 2028 41 PNMagz
Aplikasi
15. EC00202228056 27 April 2022 27 April 2072 -
SISTERMONIKA
Databese
16. EC00202228171 27 April 2022 20 April 2072 -
SISTERMONIKA
15 November 15 November
17. IDM001006154 45 Madani Mart
2021 2031
15 November 15 November
18. IDM001000355 42 Madani Mart
2021 2031
16 November 16 November
19. IDM001000323 39 Madani Mart
2021 2031
15 November 15 November
20. IDM001118643 35 Madani Mart
2021 2031
Lagu (Musik
21. EC002025109360 11 Agustus 2025 11 Agustus 2055 -
Dengan Teks)
22. IDM000640231 28 Agustus 2025 28 Agustus 2035 36 UlaMM Syariah
Lagu (Musik
23. EC002025055290 26 Mei 2025 26 Mei 2055 -
DenganTeks)
11 November 11 November Lagu (Musik
24. EC002025176555 -
2025 2055 DenganTeks)
149
Page 182
IX. PERPAJAKAN
A. PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021
tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
(accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i) 10%
bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak
luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat
pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Ketentuan tersebut di atas berlaku juga untuk Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Hal ini sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis
Syariah yang menyatakan ketentuan mengenai penghasilan, biaya dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak
dari kegiatan usaha berbasis Syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
150
Page 183
B. PEPAJAKAN PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
CALON PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
LAIN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI.
151
Page 184
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
ORANGE
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum
dibawah ini telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini
menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada
di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp Juta)
Seri A Seri B Seri C
No. Keterangan 370
2 Tahun 3 Tahun Total %
Hari Kalender
5,15% 5,70% 6,00%
1. PT Bahana Sekuritas 90.000 - 30.000 120.000 11,8
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 118.000 25.000 43.010 186.010 18,4
3. PT Indo Premier Sekuritas 296.455 5 76.000 372.460 36,7
4. PT Mandiri Sekuritas 120.000 - 30.005 150.005 14,8
PT Trimegah Sekuritas Indonesia
5. 85.050 - 100.050 185.100 18,3
Tbk
Jumlah 709.505 25.005 279.065 1.013.575 100,0
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp Juta)
Seri A Seri B Seri C
No. Keterangan 370
2 Tahun 3 Tahun Total %
Hari Kalender
5,15% 5,70% 6,00%
1. PT Bahana Sekuritas 40.100 - 20.000 60.100 8,3
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 140.000 25.000 25.000 190.000 26,3
3. PT Indo Premier Sekuritas 155.005 - 20.020 175.025 24,3
4. PT Mandiri Sekuritas 115.500 500 5.080 121.080 16,8
PT Trimegah Sekuritas Indonesia
5. 90.000 200 85.020 175.220 24,3
Tbk
Jumlah 540.605 25.700 155.120 721.425 100,0
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”).
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ini adalah PT Bahana Sekuritas.
152
Page 185
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK, kecuali PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
dan PT Bahana Sekuritas yang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh
Negara Republik Indonesia.
METODE PENENTUAN TINGKAT SUKU BUNGA DAN/ATAU IMBAL HASIL
Dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan Pendapatan Bagi
Hasil ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar sukuk, benchmark terhadap sukuk Pemerintah,
dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange).
153
Page 186
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah sebagai berikut:
Konsultan : RBP Law Firm
Hukum The H Tower, lantai 19, suite E
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 20 Blok X-10
Jakarta 12940
No. STTD : STTD.KH-428/PM.223/2021 tanggal 24 September 2021 atas
nama Rudy Herawanto
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu
bernama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
(“HKHSK”) No. 202005, berlaku sampai tanggal 31 Juli 2025
atas nama Rudy Herawanto
Surat Penunjukan : KPBJ-030/PNM-PPI/II/2025 tanggal 14 Februari 2025
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Nomor Kep.03/HKHPM/XI/2021 Tahun 2021 tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal Nomor Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum)
atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak yang berbadan hukum di Indonesia dan keterangan
lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah
dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum
yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang diberikan
secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi
yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan
Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar
Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Jl. Panglima Polim V/11
Jakarta 12160
No. STTD : STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
atas nama Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) Wilayah DKI Jakarta
No.205.5.041.221146
Surat Penunjukan : SPU-001/PNM-PPI/II/25 tanggal 13 Februari 2025
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia
Tugas Pokok : Membuat akta-akta perjanjian sehubungan dengan
Penawaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
154
Page 187
Wali Amanat PT Bank KB Indonesia Tbk.
Gedung KB Bank, lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770
No. STTD : No. 20/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
Surat Penunjukan : SPU-001/PNM-PPI/III/26 tanggal 4 Maret 2026
Pedoman Kerja : Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamantan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Undang-
Undang Pasar Modal, serta peraturan yang berkaitan
dengan tugas Wali Amanat
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange baik di dalam maupun di luar pengadilan
mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan syarat-syarat
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Sesuai dengan Surat Pernyataan dari KB Bank nomor 22935/CMSF/IX/2025 tanggal
25 September 2025, Wali Amanat menyatakan antara lain tidak mempunyai hubungan
kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah
sukuk yang diwaliamanati.
Lembaga PT Pemeringkat Efek Indonesia
Pemeringkat Equity Tower, Lantai 30
Sudirman Central Business District, Lot. 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Pedoman Kerja : POJK No.51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perusahaan
Pemeringkat
Tugas Pokok : Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange setelah secara seksama
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang
relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan
kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Perusahaan Pemeringkat Efek
juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal
terdapat fakta material atau kejadian penting yang
dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan
peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK.
155
Page 188
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Dengan
demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah PT Bank KB Indonesia Tbk. (“KB Bank”) yang telah terdaftar di OJK
dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan ketentuan UUP2SK.
KB Bank sebagai Wali Amanat dengan surat pernyataan dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange nomor 05932/CUST/III/2026 dan nomor 05933/CUST/III/2026
tanggal 10 Maret 2026 menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan
Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diwaliamanati; dan (ii) tidak mempunyai hubungan afiliasi
satu sama lain dengan Perseroan.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan, dengan surat pernyataan dalam penerbitan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange nomor 05932/CUST/III/2026 dan
nomor 05933/CUST/III/2026 tanggal 10 Maret 2026, sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020.
A. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank KB Indonesia Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi pada
tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin), didirikan dengan Akta
Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan hukum
berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum
No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal
Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.
Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi menjadi
perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993
yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat di hadapan, Muhani Salim,
S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana Bank KB Indonesia memasukkan seluruh aset dan kewajiban yang tercatat
dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember 1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan.
Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.
Pada tanggal 10 Juli 2006, KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi Bursa Efek) yang
merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar dinyatakan dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat
di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK
No.33/2014. Perubahan ini telah diterima oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
No. AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 115 tanggal 26 Juni 2025 dibuat di hadapan Notaris
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
156
Page 189
Per 31 Januari 2026, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC Eugene Star Holding
INC sebesar 16.98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar 16.14%.
Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan kepada
nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan berbagai pelatihan dan
pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi dalam rangka memberikan layanan
yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB Bank juga selalu mengedepankan sistem
pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga lainnya,
sehingga pemegang kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank
apapun di Indonesia.
KB Bank juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Indonesia Syariah dan PT KB Indonesia Finance,
dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan PT Bank KB Indonesia Tbk . PT Bukopin KB
Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan
yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB Syariah (d/h PT Bank
Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis
syariah.
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya, penanganan
pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk dan jasa perbankan
yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya manusia secara
berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan nasabah, KB Bank siap meraih
pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham KB Bank untuk 31 Januari 2026 adalah sebagai berikut:
EŝůĂŝEŽŵŝŶĂů^ĂŚĂŵ<ĞůĂƐZƉϭϬ͘ϬϬϬƉĞƌƐĂŚĂŵ
<dZE'E EŝůĂŝEŽŵŝŶĂů^ĂŚĂŵ<ĞůĂƐZƉϭϬϬƉĞƌƐĂŚĂŵ
:ƵŵůĂŚ^ĂŚĂŵ EŽŵŝŶĂů;ZƉͿ й
DŽĚĂůĂƐĂƌ
^ĂŚĂŵ<ĞůĂƐ Ϯϭ͘ϯϯϳ͘ϵϳϴ Ϯϭϯ͘ϯϳϵ͘ϳϴϬ͘ϬϬϬ Ϭ͕Ϭϭ
^ĂŚĂŵ<ĞůĂƐ ϮϬϳ͘ϴϲϲ͘ϮϬϮ͘ϮϬϬ ϮϬ͘ϳϴϲ͘ϲϮϬ͘ϮϮϬ͘ϬϬϬ ϵϵ͕ϵϵ
:ƵŵůĂŚDŽĚĂůĂƐĂƌ ϮϬϳ͘ϴϴϳ͘ϱϰϬ͘ϭϳϴ Ϯϭ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ ϭϬϬ͕ϬϬ
DŽĚĂůŝƚĞŵƉĂƚŬĂŶĚĂŶŝƐĞƚŽƌWĞŶƵŚ͗
^ĂŚĂŵ<ĞůĂƐ Ϯϭ͘ϯϯϳ͘ϵϳϴ Ϯϭϯ͘ϯϳϵ͘ϳϴϬ͘ϬϬϬ
ϭ͘ WĞŵĞŐĂŶŐƐĂŚĂŵůĂŝŶŶLJĂĚĞŶŐĂŶŬĞƉĞŵŝůŝŬĂŶĚŝďĂǁĂŚ Ϯϭ͘ϯϯϳ͘ϵϳϴ Ϯϭϯ͘ϯϳϵ͘ϳϴϬ͘ϬϬϬ Ϭ͕Ϭϭ
ϱй
^ĂŚĂŵ<ĞůĂƐ ϭϴϳ͘ϴϲϲ͘ϮϬϭ͘ϴϵϮ ϭϴ͘ϳϴϲ͘ϲϮϬ͘ϭϴϵ͘ϮϬϬ
ϭ͘ <ŽŽŬŵŝŶĂŶŬŽ͕͘>ƚĚ͘ ϭϮϱ͘ϲϱϱ͘ϳϯϲ͘ϵϱϭ ϭϮ͘ϱϲϱ͘ϱϳϯ͘ϲϵϱ͘ϭϬϬ ϲϲ͕ϴϴ
Ϯ͘ ^d/ƵŐĞŶĞ^ƚĂƌ,ŽůĚŝŶŐ/ŶĐ͘ ϯϭ͘ϵϬϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ ϯ͘ϭϵϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ ϭϲ͕ϵϴ
ϯ͘ WĞŵĞŐĂŶŐƐĂŚĂŵůĂŝŶŶLJĂĚĞŶŐĂŶŬĞƉĞŵŝůŝŬĂŶĚŝďĂǁĂŚ ϯϬ͘ϯϭϬ͘ϰϲϰ͘ϵϰϭ ϯ͘Ϭϯϭ͘Ϭϰϲ͘ϰϵϰ͘ϭϬϬ
ϭϲ͕ϭϰ
ϱй
:ƵŵůĂŚDŽĚĂůŝƚĞŵƉĂƚŬĂŶĚĂŶŝƐĞƚŽƌWĞŶƵŚ ϭϴϳ͘ϴϴϳ͘ϱϯϵ͘ϴϳϬ ϭϴ͘ϳϴϴ͘ϳϱϯ͘ϵϴϳ͘ϬϬϬ ϭϬϬ͕ϬϬ
:ƵŵůĂŚ^ĂŚĂŵĚĂůĂŵWŽƌƚĞƉĞů͗ ϮϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ͘ϯϬϴ Ϯ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ͘ϬϯϬ͘ϴϬϬ Ͳ
157
Page 190
C. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 17 tanggal 8 Oktober 2025, yang dibuat
di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Senghyup Shin
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Direksi
Direktur Utama : Kunardy Darma, Lie
Direktur : Robby Mondong
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Janghyuk Im
Direktur : Widodo Suryadi*
*) Dengan ketentuan bahwa pengangkatan Bapak Widodo Suryadi sebagai Direktur Wali Amanat baru akan berlaku efektif setelah
diperolehnya persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) dari Otoritas Jasa Keuangan, dan selanjutnya ditetapkan
oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
D. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 (tiga) besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang menghasilkan
Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis Mikro, Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha Dana meliputi Segmen Retail dan
Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional,
Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka
untuk melayani kebutuhan nasabah dan dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank .
Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Kredit
1.1 Kredit Retail
KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri dari kredit
Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya
penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran berfokus pada bisnis unggulan, proses
bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.
158
Page 191
Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan pendekatan
Business to Business (“B2B”) dan Business to Customer (“B2C”). Kedua konsep pengembangan tersebut bertujuan
untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah.
Pembiayaan B2B diberikan kepada Swamitra sebagai mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada
BPR untuk pembiayaan PNS aktif di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-
koperasi besar sebagai mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat
melayani nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih
efektif dan efisien. Pembiayaan B2B dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit langsung kepada nasabah,
seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung) dan Kredit Pensiunan Direct.
UKM
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna pengembangan usaha
mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN,
BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan
antara UKM dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed
system Inti Plasma atau pola Cross Selling atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis
unggulan lainnya mulai dari hulu hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai bank
pelaksana dalam program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha
Rakyat (KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta KKP-E
Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30 Miliar dengan
harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit UKM ini menggunakan
SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran risiko, alat analisa kredit dan
penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bank fokus pada penyaluran kredit ini.
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari
fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan ataupun untuk keperluan serba guna.
Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit
Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban
berjalan (E flow) sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam
kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan
untuk kemudahan transaksi di era globalisasi.
1.2 Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial difokuskan
kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu memberikan keuntungan
bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu
yang telah ditentukan.
2. Dana
2.1 Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer digabung
menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena memberikan peluang
lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding tidak hanya diperoleh dari
nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).
159
Page 192
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen mass
affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan meningkatkan
jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program pemasaran yang dikemas
dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk
namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.
2.2 Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat KB Bank.
Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan Swasta nasional. Produk
dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi seperti cash management.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa keagenan dengan
peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen
pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin berkembangnya layanan perbankan, KB
Bank juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis investasi dan wealth management. Untuk kedepannya,
KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income
KB Bank.
Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik Indonesia serta
terdaftar di OJK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 (26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang
Pasar Modal.
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai pelayanan
lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat ini, KB Bank telah
berperan aktif sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 28 Februari
2026, KB Bank telah mewaliamanati sekitar Rp.126 Triliun outstanding Obligasi, Sukuk dan Medium Term Note
(“MTN”) .
E. PERIZINAN
1. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971 mengenai Izin Usaha
Bank Umum Bank Bukopin.
2. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan bentuk hukum
dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank Bukopin.
3. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
4. Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/PM/STTD-WA/2005
tanggal 26 Agustus 2005.
5. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017
berlaku sampai dengan 23 September 2022.
6. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank Bukopin menjadi Bank Devisa
No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
160
Page 193
F. PENGALAMAN KB BANK
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, KB Bank berperan aktif antara lain sebagai Wali Amanat dan
Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan MTN dibeberapa perusahaan yang bergerak pada
bidang-bidang sebagai berikut:
1. Financial Institution
2. Property
3. Infrastruktur
4. Mining
5. Manufacture
6. Telecommunication
7. Media & Information
8. Farmasi
9. Gas
10. Food & Beverage
G. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
1. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
2. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif
pada saat Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange telah
dialokasikan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange;
3. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan dokumen lainnya yang berkaitan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange; dan
4. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
H. PENGGANTI WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
1. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai denan
peraturan perundang-undangan
2. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
3. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
4. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
5. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
161
Page 194
6. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau RUPO dan/atau
RUPSu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
7. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
8. Atas permintaan para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange;
9. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
10. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan OJK
Nomor 19/POJK.04/2020;
11. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar
imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange setelah Wali Amanat mengajukan
permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
I. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Bank KB Indonesia Tbk berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berkahir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 31 Maret 2026 yang
ditandatangani oleh Denny Susanto serta laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berkahir pada
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam
laporannya tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Denny Susanto.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
ASET
Kas 333.954 369.083
Giro pada Bank Indonesia 4.087.290 2.672.478
Giro pada bank lain
Pihak berelasi - 10.585
Pihak ketiga 1.909.636 386.552
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (300) (300)
Giro pada bank lain - neto 1.909.336 396.837
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 3.981.932 2.798.303
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 3.981.932 2.798.303
Surat-surat berharga
Diperdagangkan/Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 8.178.763 7.467.153
Tersedia untuk dijual/Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 20.803 4.345.452
Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi 11.521.155 9.954.506
19.720.721 21.767.111
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.588) (280)
Surat-surat berharga - neto 19.719.133 21.766.831
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali - neto 236.473 -
Tagihan derivatif 3.672 12.054
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
Pihak berelasi 833.784 339.983
Pihak ketiga 49.040.863 47.187.503
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.780.207) (2.992.197)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto 47.094.440 44.535.289
Tagihan akseptasi 397 84.279
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (6) (1.200)
Tagihan akseptasi - neto 391 83.079
162
Page 195
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Penyertaan saham 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 5.180.541 4.776.998
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.557.579) (1.456.694)
Aset tetap dan aset hak guna - neto 3.622.962 3.320.304
Aset pajak tangguhan - neto 1.237.874 1.258.561
Aset tak berwujud 1.256.016 636.119
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (419.882) (365.312)
Aset tak berwujud - neto 836.134 270.807
Aset lain-lain - neto 6.731.255 5.591.657
JUMLAH ASET 89.794.861 83.075.298
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 670.247 401.263
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 781 3.203
Pihak ketiga 8.789.631 6.286.045
Tabungan
Pihak berelasi 40.018 45.260
Pihak ketiga 7.878.976 6.870.242
Deposito berjangka
Pihak berelasi 102.893 42.412
Pihak ketiga 37.826.803 33.345.996
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.685.231 2.710.649
Pihak ketiga 793.346 170.537
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto 1.456.531 3.739.878
Liabilitas derivatif 5.166 3.641
Liabilitas akseptasi 397 84.279
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 3.000.000 6.557.175
Pihak ketiga 9.818.448 7.363.469
Surat berharga yang diterbitkan 8.505.922 5.790.158
Utang pajak 46.100 60.903
Liabilitas lain-lain 1.134.064 1.638.402
JUMLAH LIABILITAS 81.754.554 75.113.512
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
Modal ditempatkan dan disetor penuh 19.000.000 19.000.000
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.225.767
Surplus revaluasi aset 1.817.039 1.816.965
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat
berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak tangguhan 559 (14.149)
Saldo laba (20.978.107) (21.041.182)
8.065.258 7.987.401
Kepentingan non-pengendali (24.951) (25.615)
JUMLAH EKUITAS 8.040.307 7.961.786
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 89.794.861 83.075.298
163
Page 196
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga 4.892.632 4.897.013
Pendapatan syariah 545.088 522.826
Total pendapatan bunga dan syariah 5.437.720 5.419.839
Beban bunga dan syariah
Beban bunga (3.874.477) (3.964.078)
Beban syariah (371.297) (336.166)
Total beban bunga dan syariah (4.245.774) (4.300.244)
Pendapatan bunga dan syariah - neto 1.191.946 1.119.595
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 228.656 210.590
Keuntungan atas penjualan surat-surat
berharga - neto 22.508 1.586
Keuntungan selisih kurs - neto (159.841) 40.476
Lain-lain 105.628 40.476
Total pendapatan operasional lainnya 196.951 330.659
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian
penurunan nilai atas aset keuangan - neto (450.212) (3.451.668)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang
asing - neto 186.596 6.180
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas
komitmen dan kontinjensi - bersih (8.634) 5.385
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas
aset non-keuangan - neto 9.015 (798.341)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar
aset keuangan (86.201) (23.246)
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (1.232.578) (1.107.161)
Gaji dan tunjangan karyawan (790.297) (799.877)
Premi program penjaminan pemerintah (111.886) (82.152)
Total beban operasional lainnya (2.134.761) (1.989.190)
RUGI OPERASIONAL YANG BERKELANJUTAN (1.095.300) (4.800.626)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL-NETO 1.237.859 (116.192)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 142.559 (4.916.818)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini - (3.159)
Tangguhan (17.150) (1.421.241)
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto (17.150) (1.424.400)
LABA (RUGI) DARI OPERASI YANG BERLANJUT 125.409 (6.341.218)
Laba (rugi) dari operasi yang dihentikan (58.821) 12.598
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 66.588 (6.328.620)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas
program imbalan pasti (3.653) (14.252)
Perubahan surplus revaluasi aset 74 213.072
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi 804 3.135
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
dalam kelompok tersedia untuk dijual dan
Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain 18.857 (27.836)
164
Page 197
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Pajak penghasilan terkait pos yang akan
direklasifikasi ke laba rugi (4.149) 6.124
Penghasilan komprehensif lain - neto 11.933 180.243
Total laba (rugi) komprehensif tahun berjalan 78.521 (6.148.377)
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 65.921 (6.329.138)
Kepentingan non-pengendali 667 518
66.588 (6.328.620)
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan
Entitas induk:
Operasi yang berkelanjutan 124.907 (6.341.641)
Operasi yang dihentikan (58.986) 12.503
65.921 (6.329.138)
Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/
tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 77.857 (6.148.908)
Kepentingan non-pengendali 664 531
78.521 (6.148.377)
Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/
tahun berjalan yang dapat diatribusikan entitas induk
berasal dari:
Operasi yang berkelanjutan 136.678 (6.161.548)
Operasi yang dihentikan (58.821) 12.640
77.857 (6.148.908)
LABA (RUGI) PER SAHAM DAPAT DIATRIBUSIKAN
ENTITAS INDUK
Operasi yang berkelanjutan 0,66 (33,75)
Operasi yang dihentikan (0,31) 0,07
J. PENERBITAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE PERSEROAN
Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan surat
pernyataan nomor surat pernyataan dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange nomor 05932/CUST/III/2026 dan nomor 05933/CUST/III/2026 tanggal 10 Maret 2026
meliputi:
a. Penelahaan terhadap Perseroan:
• Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
• Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
• Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
• Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha
Perseroan;
• Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
• Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
• Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik langsung
maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek bersifat utang.
b. Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatani:
• Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 20/2020;
• Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat
utang.
165
Page 198
K. ALAMAT WALI AMANAT
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faksimili: (021) 7890625
Up.: Custody Department
166
Page 199
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
ORANGE
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan oleh
Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran di KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
tersebut di KSEI, maka atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dalam bentuk sertifikat kecuali Setifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange. Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil, memberikan suara dalam
RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange;
d. Pendapatan Bagi Hasil dan pembayaran kembali Dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal Pendapatan Bagi Hasil maupun pembayaran
kembali Dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
ditetapkan Perseroan masing-masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang memiliki
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada 4 (empat) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dan RUPSu dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh
KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO dan RUPSu (H-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSu yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
167
Page 200
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur dalam
Peraturan No. IX.A.7
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh
di kantor Penjamin Emisi Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Setelah FPPO dan/atau FPPSu diisi dengan lengkap
dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO dan/atau FPPSu tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dimana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan/atau FPPSu dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO dan/atau FPPSu wajib mencantumkan
nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta
melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange apabila pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO dan/atau
FPPSu.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 15 April 2026 dan ditutup pada tanggal 16 April 2026 mulai
pukul 10.00 – 16.00 WIB setiap Hari Kerja.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSu selama jam
kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Informasi
Tambahan ini, pada tempat di mana pemesanan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu.
168
Page 201
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharbah akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPO dan/atau FPPSu yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dipesan melebihi jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan
adalah 17 April 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk Penawaran Umum ini. Dalam
hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
wajib menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange selambat-lambatnya pada tanggal
20 April 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
169
Page 202
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Orange
Bank Rakyat Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia
PT Bahana Sekuritas
No. Rekening : 020601011691303
A/n : PT Bahana Sekuritas
Bank BRI
Cabang Bursa Efek Jakarta
PT BRI Danareksa Sekuritas
No. Rekening : 0671.01.000692.30.1
A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
PT Indo Premier Sekuritas
No. Rekening : 0701528328
A/n : PT Indo Premier Sekuritas
Bank Mandiri
Cabang Jakarta Sudirman
PT Mandiri Sekuritas
No. Rekening : 1020005566028
A/n : PT Mandiri Sekuritas
Bank Rakyat Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
No. Rekening : 0671.01.000645.30.4
A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Bank CIMB Niaga Syariah
Cabang Graha CIMB Niaga
PT Bahana Sekuritas
No. Rekening : 860002080100
A/n : PT Bahana Sekuritas
Bank Muamalat
Cabang Sudirman
PT BRI Danareksa Sekuritas
No. Rekening : 3010070250
A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank Maybank Syariah
Cabang Summitmas
PT Indo Premier Sekuritas
No. Rekening : 2739000111
A/n : PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata Syariah
Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
PT Mandiri Sekuritas
No. Rekening : 00971134003
A/n : PT Mandiri Sekuritas
Bank Syariah Indonesia
Cabang The Tower
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
No. Rekening : 777.777.6007
A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank atau biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.
170
Page 203
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 21 April 2026
kepada rekening Perseroan sebagai berikut:
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Bank Rakyat Indonesia Bank Syariah Indonesia
Cabang: Jakarta Sudirman 1 Cabang: Wisma 46
No. Rekening: 037601002447300 No. Rekening: 7348168187
Atas Nama: PT Permodalan Nasional Madani Atas Nama: PT Permodalan Nasional Madani
9. DISTRIBUSI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange secara elektronik
akan dilakukan pada tanggal 21 April 2026. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di KSEI. Dengan telah
dilaksanaknnya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan KSEI.
Selanjutnya, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Rekening Obligasi Berwawasan
Sosial Orange Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Rekening Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ke dalam
Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Rekening Efek Penjamin Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menurut bagian penjaminan
masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
bersangkutan.
10. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari
pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan atau sesudah pengumuman Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange batal demi hukum karena tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan.
171
Page 204
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan
dan FPPO dan/atau FPPSu. Dalam hal pencatatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sehingga terjadi keterlambatan dalam
pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kompensasi kerugian kepada para pemesan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar maksimal ekuivalen dengan
1% (satu persen) diatas Pendapatan Bagi Hasil dari masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari
Kerja sesudah Tanggal Penjatahan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, maka Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange atau Perseroan tidak diwajibkan membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
172
Page 205
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
ORANGE
Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu dapat diperoleh mulai tanggal 15 April 2026 sampai dengan
16 April 2026 pada pukul 09.00 – 16.00 WIB, pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau melalui e-mail sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
PT Bahana Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Graha CIMB Niaga, Lantai. 19 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Jend. Sudirman No.58, Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 12190 Jakarta 10210
Tel. (+62 21) 250 5081 Telp. (+62 21) 5091 4100
Faks. (+62 21) 522 5869 Faks. (+62 21) 3501 817
E-mail: bs_ibcm@bahana.co.id Email: ib-group1@ bridanareksasekuritas.co.id
groupbsfixedincome@bahana.co.id debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
www.bahanasekuritas.id www.bridanareksasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place, Lantai 16 Menara Mandiri I, Lantai 24 dan 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55,
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp. (+62 21) 5088 7168 Telp. (+62 21) 526 3445
Faks. (+62 21) 5088 7167 Faks. (+62 21) 527 5701
Email: fixed.income@ipc.co.id Email: divisi-fi@mandirisek.co.id;
www.indopremier.com www.mandirisekuritas.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190
Telp. (+62 21) 2924 9088
Faks. (+62 21) 2924 9150
Email: fit@trimegah.com
173
Page 206
Halaman ini sengaja dikosongkan
174
Page 207
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
175
Page 208
Halaman ini sengaja dikosongkan
176
Page 209
177 177
Page 210
178 178
Page 211
179 179
Page 212
180 180
Page 213
181 181
Page 214
182 182
Page 215
183 183
Page 216
184 184
Page 217
185 185
Page 218
186 186
Page 219
187 187
Page 220
188 188
Page 221
189 189
Page 222
190 190
Page 223
191 191
Page 224
192 192
Page 225
193 193
Page 226
194 194
Page 227
195 195
Page 228
196 196
Page 229
197 197
Page 230
198 198
Page 231
199 199
Page 232
200 200
Page 233
201 201
Page 234
202 202
Page 235
203 203
Page 236
204 204
Page 237
205 205
Page 238
206 206
Page 239
207 207
Page 240
208 208
Page 241
209 209
Page 242
210 210
Page 243
211 211
Page 244
212 212
Page 245
213 213
Page 246
Kantor Pusat Menara PNM Jl. Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920 Telepon: (021) 251 1404; Faksimili: (021) 251 1405 Website: www.pnm.co.id; Email: sekper@pnm.co.id
Names mentioned 167 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×6
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×6
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.6 ×24
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. Bunga Obligasi
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.13
unresolved
org
PT Trimegah Sekuritas Mudharabah
p.13
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.13 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa Berwawasan
p.13
unresolved
org
PT Trimegah Sekuritas Sosial Orange
p.13
unresolved
org
PT PNM
p.15 ×4
unresolved
org
PT PNM Investment Management
p.15
unresolved
org
PT PNM Venture Capital
p.15
unresolved
person
Hadijah
· Notaris
p.20 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.20
unresolved
org
Bank Perkreditan Rakyat
p.20 ×2
unresolved
org
Bank Permata Syariah
p.22
unresolved
org
PT Bumi Suksesindo
p.22
unresolved
org
Pusat Statistik
p.23
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia SUKUK MUDHARABAH Nama Sukuk
p.25
unresolved
org
Purwanto Susanti
p.29 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.29 ×3
unresolved
org
Purwantono
p.29
unresolved
person
Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin
· Ketua
p.54
unresolved
person
Rully Intan Agustian
· Anggota
p.54
unresolved
org
Bank Wali Amanat
p.72
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.78
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas Indonesia
p.81
unresolved
org
India Indonesia Tbk
p.82
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.82 ×2
unresolved
org
PT Bank SBI Indonesia
p.82
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
p.82
unresolved
org
PT Bank Digital BCA
p.82
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta
p.82
unresolved
org
Bank of China (Hong Kong
p.82
unresolved
org
PT Bank Resona Perdania
p.82
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Bali
p.82
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia
p.82
unresolved
org
Bank Indonesia
p.82 ×2
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
p.82
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.82
unresolved
org
PT Bank Aceh Syariah
p.82
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.82
unresolved
org
PT Bank Riau Kepri Syariah
p.82
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan
p.82
unresolved
org
PT Bank Nagari Syariah
p.82
unresolved
org
PT Pegadaian Entitas
p.84
unresolved
org
PT BPRS PNM Mentari
p.84
unresolved
org
PT BPRS Haji Miskin
p.86
unresolved
org
PT Mitra Bisnis Madani
p.88
unresolved
org
PT Bank HSBC Indonesia Berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas
p.90
unresolved
org
PT Bank DBS Indonesia Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan
p.91
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas Indonesia Berdasarkan Perjanjian Fasilitas
p.91
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas
p.91 ×2
unresolved
org
PT Citibank N.
p.92
unresolved
—
Ditetapkannya BRI
· Pemegang Saham Pengendali
p.157
unresolved
org
Milik Negara
p.157
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.157
unresolved
—
Kindaris
· Direktur
p.157
unresolved
—
Sunar Basuki
· Direktur
p.157
unresolved
—
Yusron Avivi
· Direktur
p.157
unresolved
—
Sahat Pangabahan
· Direktur
p.157
unresolved
—
Henry Yunus Pangemanan
· Direktur
p.157
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
p.158 ×2
unresolved
org
PT BRI Remittance
p.158
unresolved
org
PT Asuransi BRI Life
p.158
unresolved
org
PT BRI Ventura Investama
p.158
unresolved
org
PT BRI Asuransi Indonesia
p.158
unresolved
person
Muani Salim
· Notaris
p.158
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.158
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.158
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.158 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.158 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.158
unresolved
org
Pengaturan
p.159
unresolved
person
Adapun
· Komisaris
p.160
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.171 ×3
unresolved
org
PT RMS
p.171
unresolved
org
PT PNM Jasa
p.171
unresolved
person
Dini Lastari Siburian
· Notaris
p.190
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.192
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.192
unresolved
org
Bank Umum Bank Bukopin.
p.192
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.192
unresolved
org
Bank Umum Koperasi Indonesia
p.192
unresolved
org
PT Bank Bukopin.
p.192 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.192
unresolved
org
Bank Devisa
p.192
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.