Skip to content
Back to announcement

20260421_PNMP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32072504_lamp1.pdf

Listing Text extracted PNMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 246

Page 1
                                                                                                                                                                                                        JADWAL
                          Tanggal Efektif                                                                                                                                              26 Juni 2025              Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                                                          21 April 2026
                          Masa Penawaran Umum                                                                                                                                      15 – 16 April 2026            Tanggal Distribusi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Secara Elektronik                                    21 April 2026
INFORM ASI TAMB A H A N   Tanggal Penjatahan                                                                                                                                            17 April 2026            Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                                                                                                              22 April 2026

                            OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                            INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPATKAN PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                            PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDAHRABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT
                            YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                            PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
                            BERKELANJUTAN I YANG TELAH EFEKTIF.




                                                                                                                                                                       PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
                                                                                                                                                                                                  Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                           Jasa Pembiayaan dan Jasa Manajemen
                                                                                                                                                                                          Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                                                                                                                                                                           Kantor Pusat
                                                                                                                                                                                                           Menara PNM
                                                                                                                                                 Jl. Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920 ; Telepon: (021) 251 1404; Faks.: (021) 251 1405; e-mail:sekper@pnm.co.id
                                                                                                                                                                                           Jaringan Pemasaran dan Pelayanan:
                                                                                                                                                   Per 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 58 Kantor Cabang PNM dan 620 Unit/Outlet UlaMM serta 3.977 Unit PNM Mekaar
                                                                                                                                                                                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                             OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM
                                                                                                                                                   DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                              (“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                  OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                                              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                  OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP II TAHUN 2026
                                                                                                                                           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                 OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP III TAHUN 2026
                                                                                                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.013.575.000.000 (SATU TRILIUN TIGA BELAS MILIAR LIMA RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                       (“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE”)
                          Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk
                          memilih seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
                          Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A sebesar Rp709.505.000.000 (tujuh ratus sembilan miliar lima ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,15% (lima koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalendar sejak Tanggal Emisi;
                          Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B sebesar Rp25.005.000.000 (dua puluh lima miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 2 (dua) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                          Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri C sebesar Rp279.065.000.000 (dua ratus tujuh puluh sembilan miliar enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
                          Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pertama akan dibayarkan pada tanggal 21 Juli 2026, sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange terakhir sekaligus pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan pada tanggal 1 Mei 2027 untuk Obligasi Berwawasan Sosial
                          Orange Seri A, tanggal 21 April 2028 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B, dan tanggal 21 April 2029 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri C. Pelunasan masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                           DAN
                                                                                                                                                                                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                     SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM
                                                                                                                                                 DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                      (“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                           SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                     DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                           SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                             DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.020.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                           SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP III TAHUN 2026
                                                                                                                            DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                          SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP IV TAHUN 2026
                                                                                                     DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP721.425.000.000 (TUJUH RATUS DUA PULUH SATU MILIAR EMPAT RATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                                                                (“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE”)
                          Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang
                          memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
                          Seri A      : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp540.605.000.000 (lima ratus empat puluh miliar enam ratus lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                                        Orange, dimana besarnya nisbah adalah 23,97% (dua puluh tiga koma sembilan tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,15% (lima koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                          Seri B      : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp25.700.000.000 (dua puluh lima miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana
                                        besarnya nisbah adalah 26,53% (dua puluh enam koma lima tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 2 (dua) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                          Seri C      : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp155.120.000.000 (seratus lima puluh lima miliar seratus dua puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                                        Orange, dimana besarnya nisbah adalah 27,93% (dua puluh tujuh koma sembilan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
                          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pertama akan dilakukan pada tanggal 21 Juli 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran
                          Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange masing-masing adalah pada tanggal 1 Mei 2027 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A, tanggal 21 April 2028 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B, dan tanggal 21 April 2029 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C.
                                                                                     Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                                                                                                                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                            OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI
                            KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
                            DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN
                            PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                            KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                            PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU DANA SUKUK
                            MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
                            PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
                            OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE.
                            KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                            RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN. KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN DAPAT
                            MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN.

                            INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE MEMILIKI RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG
                            ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                            PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI.

                            PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN
                            DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                            DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT
                                                                                                              AAA (Triple A )
                                                                                                             id                                                                                                                                                                                AAA(sy) (Triple A Syariah)
                                                                                                                                                                                                                                                                                              id

                                                                                                                    KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
                                                                                                                     OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”)
                                   Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Perseroan
                                                                                                                            PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE




                                                                                  PT Bahana Sekuritas (terafiliasi)                PT BRI Danareksa Sekuritas (terafiliasi)                     PT Indo Premier Sekuritas                         PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi)                 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                                                                                                                WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
                                                                                                                                                                                     PT Bank KB Indonesia Tbk

                                                                                                                                                                          Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2026
Page 2
PT Permodalan Nasional Madani (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Nomor
No. S-285/PNM-DIR.PDK/TRS/III/25 tanggal 21 Maret 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 dan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025, sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UU P2SK”) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini Perseroan telah menerima Surat dari OJK No. S-57/D.04/2025 tanggal 26 Juni
2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus
lima puluh miliar Rupiah), Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025 sebesar
Rp1.020.000.000.000,- (satu triliun dua puluh miliar Rupiah, Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II
Tahun 2026 sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah), Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan
I PNM Tahap III Tahun 2026 sebesar Rp1.500.000.000.000,- (Satu Triliun Lima Ratus Miliar Rupiah) . Perseroan berencana
untuk mencatatkan “Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026” pada PT Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-04174/BEI.PP2/04-2025 tanggal 30 April 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan
tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal
29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan
dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa sebelumnya
memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, kecuali PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas yang
dalam hal ini terafiliasi melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan
Afiliasi dapat dilihat pada Bab X.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
 SOSIAL ORANGE INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANGUNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN
 YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN,
 MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI MENGINVESTASIKAN
 DANANYA DI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
 ORANGE INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
 MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
 PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUANKETENTUAN BURSA EFEK
 YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.


 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.


 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI BERWAWASAN
 SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE KEPADA OJK PALING LAMBAT
 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI BERWAWASAN
 SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA
 DIATUR DALAM POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI



DAFTAR ISI                                                                                                          i

DEFINISI DAN SINGKATAN                                                                                            iii

RINGKASAN                                                                                                       xviii

I.     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                                                1

II.    RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM                                                               41

III.   INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK              43
       MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

IV.    PERNYATAAN UTANG                                                                                           49

V.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                                             98

VI.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN                                                                   101

VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN                                                          110

VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA                        111

       A.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN                                                                        111
            1. RIWAYAT PERSEROAN                                                                                111
            2. KEJADIAN PENTING PERSEROAN                                                                       112
            3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN                                                         112
            4. PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING                                                                  113
            5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI                                                    122
            6. STRUKTUR KEPEMILIKAN DAN HUBUNGAN PENGAWASAN DAN PENGURUSAN                                      125
            7. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM PENGENDALI                                                    126
            8. PENGURUS DAN PENGAWASAN                                                                          128
            9. TATA KELOLA PERUSAHAAN                                                                           128
            10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN   131
                DAN PERUSAHAAN ANAK
       B.   KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK                                                                  139
       C.   KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA                                                140

            1.   KEGIATAN USAHA                                                                                 140
            2.   STRATEGI USAHA                                                                                 143
            3.   KEUNGGULAN BERSAING                                                                            144
            4.   PEMASARAN                                                                                      144
            5.   PROSPEK USAHA                                                                                  145
            6.   PERSAINGAN USAHA                                                                               146
            7.   HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL                                                                  148




                                                           i
Page 4
IX.   PERPAJAKAN                                                                                         150

X.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE   152

XI.   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                                          154

XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT                                                                      156

XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL       167
      ORANGE

XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL       173
     ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                                             175




                                                       ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi             :   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu :
                         a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
                            secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
                            1. suami atau istri;
                            2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                            3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                            4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                 bersangkutan; atau
                            5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                         b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                            horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                            1. orang tua dan anak;
                            2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                            3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                         c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                            tersebut;
                         d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
                            anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                         e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                            dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
                            tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
                            dimaksud;
                         f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                            maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
                            dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                         g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                            langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                            saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen                 :   berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang membuat Perjanjian Agen
Pembayaran               Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
                         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan Perseroan, yang berkewajiban
                         membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                         dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                         dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                         serta Denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada
                         Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah
                         Berwawasan Sosial Orange atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian
                         Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Perjanjian Agen Pembayaran
                         Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Ahli Syariah Pasar   :   berarti
Modal atau               a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Syariah;
ASPM                     b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan
                            pengalaman di bidang Syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi
                            pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha
                            Perseroan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian Syariah atas produk atau
                            jasa Syariah di Pasar Modal.

Akad                 :   berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Mudharabah               Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026 antara Perseroan
                         dengan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                         Orange yang ditandatangani pada tanggal 2 April 2026.




                                                       iii
                                                       iii
Page 6
Akta Pengikatan   :   berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas jumlah dana yang diperoleh
Kewajiban             sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana
                      dimuat dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                      Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026 No. 39 tanggal 11 Maret 2026, yang
                      dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Bank Kustodian    :   berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk melakukan kegiatan
                      usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

BEI atau Bursa    :   berarti penyelengara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa yang dalam hal ini
Efek Indonesia        adalah PT Bursa Efek Indonesia.

Bunga Obligasi    :   berarti bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang harus dibayar oleh Perseroan
Berwawasan            kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, kecuali Obligasi Berwawasan
Sosial Orange         Sosial Orange yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi Berwawasan Sosial
                      Orange tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                      Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran
                      bunga yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo
                      Obligasi Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                      Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Rincian tingkat bunga Obligasi
                      Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:
                      • Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A dengan bunga tetap sebesar 5,15% (lima
                          koma satu lima persen) per tahun;
                      • Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B dengan bunga tetap sebesar 5,70% (lima
                          koma tujuh nol persen) per tahun; dan
                      • Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri C dengan bunga tetap sebesar 6,00% (enam
                          koma nol nol persen) per tahun.

Daftar Pemegang   :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening              Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                      oleh seluruh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
                      Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
                      keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                      dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, status pajak dan kewarganegaraan
                      Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
                      Sosial Orange berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
                      KSEI




                                                    iv
Page 7
Dana Sukuk      :   berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada
Mudharabah          Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang pada Tanggal Emisi
Berwawasan          sebesar Rp721.425.000.000,- (tujuh ratus dua puluh satu miliar empat ratus dua puluh
Sosial Orange       lima juta Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                    a)   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
                         adalah sebesar Rp540.605.000.000 (lima ratus empat puluh miliar enam ratus lima
                         juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                         Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 23,97%
                         (dua puluh tiga koma sembilan tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                         dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,15% (lima koma satu lima persen) per tahun.
                         Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus
                         tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                    b)   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
                         adalah sebesar Rp25.700.000.000 (dua puluh lima miliar tujuh ratus juta Rupiah)
                         dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                         dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                         Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 26,53% (dua puluh
                         enam koma lima tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
                         bagi hasil sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu
                         Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 2 (dua) Tahun sejak Tanggal
                         Emisi; dan
                    c)   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan
                         adalah sebesar Rp155.120.000.000 (seratus lima puluh lima miliar seratus dua puluh
                         juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                         Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 27,93%
                         (dua puluh tujuh koma sembilan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                         dengan indikasi bagi hasil sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun.
                         Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun
                         sejak Tanggal Emisi.

                    Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan Pembelian Kembali
                    Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari masing-masing seri Sukuk
                    Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan Pembelian Kembali
                    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagai pembayaran kembali Dana
                    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dibuktikan oleh Sertifikat
                    Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dengan memperhatikan
                    peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat
                    sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                    Berwawasan Sosial Orange.

Denda           :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
                    kewajiban pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelunasan
                    Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
                    di atas tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange masing-masing seri Obligasi
                    Berwawasan Sosial Orange dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
                    secara harian sejak keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                    harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
                    adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
                    puluh) Hari Kalender.




                                                   v
Page 8
Efek              :   berarti surat berharga (termasuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
                      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini) atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                      konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                      memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                      memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
                      perjanjian setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan
                      di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.

Efek Syariah      :   berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang (i) akad, cara pengelolaan,
                      kegiatan usaha; (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha,
                      dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek yang dimaksud dan penerbitnya, tidak
                      bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal.

Emisi             :   berarti suatu Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh
                      Perseroan yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat melalui
                      Penawaran Umum.

Formulir          :   berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Pemesanan             Penjamin Emisi Efek Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
Pembelian
Obligasi
Berwawasan
Sosial Orange
atau FPPO

Formulir          :   berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Pemesanan             Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Pembelian Sukuk
atau FPPS

Hari Bursa        :   berarti hari-hari di mana Bursa Efek melalukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
                      menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku
                      dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender     :   berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
                      termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
                      Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                      Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Hari Kerja        :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
                      oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan
                      oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

HGB               :   berarti Hak Guna Bangunan

Hutang            :   berarti hutang-hutang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga atau
                      kewajiban tetap lainnya.

Jumlah            :   berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Kewajiban             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                      berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada jumlah Dana Sukuk
                      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, serta
                      Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan
                      dari waktu ke waktu.




                                                     vi
Page 9
Jumlah Terutang   :   berati semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                      Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                      Berwawasan Sosial Orange, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
                      dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
                      Orange dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange serta Denda (jika ada) yang
                      terutang dari waktu ke waktu.

Kompensasi        :   berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana berupa Ta’widh yaitu
Kerugian Akibat       sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Keterlambatan         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange karena Perseroan wanprestasi berdasarkan
                      Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa
                      DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
                      Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).

                      Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat
                      wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau
                      biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi
                      biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum,
                      biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya
                      berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan
                      pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah a syuruth) dan terbukti sengaja melakukan
                      kecurangan (ta’addiy).

Konfirmasi        :   berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi Berwawasan Sosial
Tertulis              Orange dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam Rekening Efek
                      yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                      Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar Pemegang Obligasi Berwawasan
                      Sosial Orange dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk
                      mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
                      Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
                      Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan hak-hak
                      lain yang berkaitan dengan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk
                      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Konfirmasi        :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk
Tertulis Untuk        Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
RUPO dan/atau         Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah
RUPSU atau            Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
KTUR                  dan/atau RUPSu atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO dan/atau
                      RUPSu, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

Kegiatan Usaha    :   berarti kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mengatasi atau
Berwawasan            memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran.
Sosial atau
“KUBS”

KSEI              :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang menjalankan
                      kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
                      didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi bertugas sebagai
                      Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
                      Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                      Orange berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                      dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.




                                                     vii
Page 10
Kustodian          :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
                       Efek, serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                       dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                       dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan
                       hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
                       menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK yang meliputi KSEI, Perusahaan
                       Efek dan Bank Kustodian

Laporan Posisi     :   berarti neraca keuangan.
Keuangan

Manajer            :   berarti PT Bahana Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
Penjatahan             Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
Obligasi               dalam Peraturan No.IX.A.7.
Berwawasan
Sosial Orange

Manajer            :   berarti PT Bahana Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk
Penjatahan Sukuk       Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan sesuai dengan syarat–syarat
Mudharabah             yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
Berwawasan
Sosial Orange

Masa Penawaran     :   berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
Umum                   Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                       sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu, yaitu 2 (dua)
                       Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling
                       kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam masa Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial
                       Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka Perseroan dapat
                       melakukan perpanjangan masa Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                       dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk periode yang sama dengan
                       masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.

Masyarakat         :   berarti Warga Negara Indonesia maupun badan hukum Indonesia yang bertempat
                       tinggal/berkedudukan di Indonesia.

Mekaar             :   berarti Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera.

Menkum             :   berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu Menteri Hukum dan Hak Asasi
                       Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum
                       dan Perundang-undangan Republik Indonesia dan atau nama lainnya.

Mudharabah         :   berarti perjanjian (akad) kerjasama dimana pihak yang menyediakan dana (shahib
                       al-mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan
                       pengelola (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan keuntungan
                       yang diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati dimuka antara
                       shabibul mal dan mudharib, yang dibuat berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor:
                       115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah dan Fatwa DSN-MUI Nomor:
                       07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah               (Qiradh), dengan
                       memperhatikan POJK No. 53/2015.

Margin             :   berarti margin yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan pemberian pembiayaan
Pembiayaan             murabahah Ulamm dan Mekaar Syariah kepada nasabahnya.
Murabahah




                                                     viii
Page 11
Nisbah           :   berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Pemegang Sukuk       yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan oleh
                     karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                     Berwawasan Sosial Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
                     Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk,
                     sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                     Berwawasan Sosial Orange.

Obligasi         :   berarti Obligasi Berwawasan Sosial Orange I PNM Tahap III Tahun 2026, yang diterbitkan
Berwawasan           dalam jumlah pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp1.013.575.000.000
Sosial Orange        (satu triliun tiga belas miliar lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari 3
                     (tiga) seri sebagai berikut:

                     Ă͘   Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A sebesar
                          Rp709.505.000.000 (tujuh ratus sembilan miliar lima ratus lima juta Rupiah) dengan
                          tingkat bunga tetap sebesar 5,15% (lima koma satu lima persen) per tahun. Jangka
                          waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                          Kalendar sejak Tanggal Emisi;
                     ď͘   Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B sebesar Rp25.005.000.000
                          (dua puluh lima miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,70%
                          (lima koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial
                          Orange adalah 2 (dua) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                     Đ͘   Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri C sebesar
                          Rp279.065.000.000 (dua ratus tujuh puluh sembilan miliar enam puluh lima juta
                          Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen)
                          per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun
                          sejak Tanggal Emisi.

                     Jumlah Pokok masing-masing Seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang
                     sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan masing-
                     masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan pembelian
                     kembali sebagai pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dibuktikan
                     dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan memperhatikan
                     ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                     mengenai Syarat-Syarat Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

Otoritas Jasa    :   berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
Keuangan atau        pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
OJK                  Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana
                     diubah dengan UUP2SK.

Pefindo          :   berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan atas
                     Obligasi Berwawasan Sosial Orange Dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                     yang diterbitkan oleh Perseroan.

Pemegang         :   berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi Berwawasan Sosial
Obligasi             Orange dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi Berwawasan Sosial
Berwawasan           Orange dan diadministrasikan dalam:
Sosial Orange        a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                     b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

Pemegang Sukuk   :   berarti masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah
Mudharabah           Berwawasan Sosial Orange dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Berwawasan           Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, yang terdiri dari:
Sosial Orange        a. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Mudharabah
                         Berwawasan Sosial Orange; dan/atau
                     b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk
                         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening.



                                                      ix
Page 12
Pemegang             :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
Rekening                 Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan
                         memperhatikan UUPM.

Pemeringkat          :   berarti Pefindo berkedudukan di Jakarta Selatan, sesuai POJK No. 49/2020.

Pemegang             :   berarti orang perseorangan, badan hukum, dan/atau kelompok usaha sebagaimana
Saham                    dimaksud dalam POJK No. 35/2018 yang:
Pengendali               a. memiliki saham atau modal pada perusahaan perasuransian, perusahaan
                             pembiayaan, atau perusahaan penjaminan sebesar 25% (dua puluh lima persen)
                             atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
                         b. memiliki saham atau modal pada perusahaan perasuransian, perusahaan
                             pembiayaan, atau perusahaan penjaminan kurang dari 25% (dua puluh lima persen)
                             dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang
                             bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian pada perusahaan
                             perasuransian, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan penjaminan, baik secara
                             langsung maupun tidak langsung.

Pemerintah           :   berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada otoritas,
                         lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah
                         dalam seluruh tingkatannya.

Penawaran            :   berarti kegiatan penawaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Umum                     Berwawasan Sosial Orange, yang merupakan penawaran umum Obligasi Berwawasan
                         Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
                         Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026, yang dilakukan
                         oleh Perseroan untuk menjual Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
                         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang
                         diatur dalam UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya.

Penawaran            :   berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Umum                     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan,
Berkelanjutan            yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                         Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I,
                         sesuai dengan POJK No. 36/2014.

Pendapatan           :   berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus
Bagi Hasil               dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran
                         Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk dengan
                         Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari
                         Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil,
                         berdasarkan laporan keuangan triwulanan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal
                         Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Uraian perhitungan Pendapatan Bagi Hasil disahkan
                         oleh direksi Perseroan selambat-lambatnya 10 Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
                         Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian
                         Perwaliamantan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Pendapatan Yang      :   berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Margin Pembiayaan Murabahah yang
Dibagihasilkan           jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.

Penitipan Kolektif   :   berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                         kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPSK.




                                                        x
Page 13
Penjamin Emisi     :   berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Obligasi               Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berwawasan             Orange bagi kepentingan Perseroan dan menjamin dengan kesanggupan penuh
Sosial Orange          (full commitment) yang dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa
dan Sukuk              Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
Mudharabah             Indonesia Tbk, dan penjamin emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Berwawasan             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange lainnya (jika ada).
Sosial Orange

Penjamin           :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan
Pelaksana Emisi        Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Obligasi               Berwawasan Sosial Orange, dalam hal ini PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa
Berwawasan             Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
Sosial Orange          Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
dan Sukuk              Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Mudharabah             Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Berwawasan
Sosial Orange

Pengakuan          :   berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas jumlah dana yang diperoleh
Utang                  sehubungan dengan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana dimuat
                       dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
                       Tahap III Tahun 2026 No. 35 tanggal 11 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                       Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Peraturan KSEI     :   berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI
                       No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.

Peraturan          :   berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. IX.A.2             No. Kep–122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                       Penawaran Umum.

Peraturan          :   berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. IX.A.7             No. Kep–691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
                       Efek Dalam Penawaran Umum.

Perjanjian Agen    :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat dalam
Pembayaran             Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 37 tanggal 11 Maret 2026, yang dibuat di hadapan
Obligasi               Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Berwawasan
Sosial Orange

Perjanjian Agen    :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat dalam
Pembayaran             Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 41 tanggal 11 Maret 2026, yang dibuat di hadapan
Sukuk                  Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Mudharabah
Berwawasan
Sosial Orange

Perjanjian         :   berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI Nomor
Pendaftaran Efek       SP-043/OBL/KSEI/0226, tertanggal 11 Maret 2026, yang dibuat di bawah tangan dan
Bersifat Utang         bermeterai cukup.
di KSEI

Perjanjian         :   berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI Nomor
Pendaftaran Efek       SP-021/SKK/KSEI/0226, tertanggal 11 Maret 2026, yang dibuat di bawah tangan dan
Bersifat Sukuk         bermeterai cukup.
di KSEI



                                                     xi
Page 14
Perjanjian         :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan
Penjaminan Emisi       Sosial Orange sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Obligasi               Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 No. 36 tanggal
Berwawasan             11 Maret 2026, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan
Sosial Orange          Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026
                       No. 02 tanggal 2 April 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                       Warsito, SH, Notaris di Jakarta.

Perjanjian         :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
Penjaminan Emisi       Berwawasan Sosial Orange sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Sukuk                  Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV
Mudharabah             Tahun 2026 No. 40 tanggal 11 Maret 2026, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum
Berwawasan             I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Sosial Orange          Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026 No. 04 tanggal 2 April 2026, yang dibuat
                       di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.

Perjanjian         :   berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana tercantum dalam Akta
Perwaliamanatan        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Obligasi               Tahap III Tahun 2026 No. 34 tanggal 11 Maret 2026, sebagaimana diubah dengan Akta
Berwawasan             Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Sosial Orange          Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 No. 01 tanggal 2 April 2026, yang dibuat
                       di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.

Perjanjian         :   berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana tercantum dalam Akta
Perwaliamanatan        Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Sukuk                  Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026 No. 38 tanggal 11 Maret 2026, sebagaimana
Mudharabah             diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan             Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026 No. 03 tanggal
Sosial Orange          2 April 2026, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH,
                       Notaris di Jakarta.

Pernyataan         :   berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Penawaran              Berkelanjutan I PNM dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange I PNM yang
Umum                   dibuat oleh Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Penawaran
Berkelanjutan          Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM No. 30
Obligasi               tanggal 30 Maret 2025, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Pernyataan
Berwawasan             Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
Sosial Orange          PNM No. 17 tanggal 24 April 2025, Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan I        Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM No. 04 tanggal
dan Sukuk              3 Juni 2025 dan Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Mudharabah             Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM No. 63 tanggal 25 Juni 2025 dan Sukuk
Berwawasan             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM No. 34 tanggal 20 Maret
Sosial Orange I        2025, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum
                       Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berawawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
                       No. 20 tanggal 24 April 2025, Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
                       Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
                       No. 07 tanggal 3 Juni 2025 dan Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum
                       Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
                       No. 67 tanggal 25 Juni 2025 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                       Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.

Pernyataan         :   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
Pendaftaran            Penawaran Umum Berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Pernyataan         :   berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Pendaftaran            ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan
Menjadi Efektif        Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK.




                                                     xii
Page 15
Perseroan         :   berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Permodalan Nasional
                      Madani atau disingkat PT PNM atau yang biasa disebut PT Permodalan Nasional Madani,
                      suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                      dan berkedudukan di Jakarta Selatan.

Perusahaan Anak   :   berarti perusahaan anak Perseroan yang sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan
                      di mana kepemilikan Perseroan pada perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh
                      persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut
                      dan perusahaan yang laporan keungannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
                      dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Perusahaan Efek   :   berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang
                      Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Prinsip Syariah   :   berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa
di Pasar Modal        Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”), sepanjang fatwa
                      dimaksud tidak bertentangan dengan POJK No. 15/2015 dan/atau peraturan perundang-
                      undangan lain yang berlaku di pasar modal yang didasarkan fatwa DSN-MUI.

PNMIM             :   berarti PT PNM Investment Management yang merupakan perusahaan anak Perseroan.

PNMVC             :   berarti PT PNM Venture Capital yang merupakan perusahaan anak Perseroan.

POJK              :   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
No. 33/2014           dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.

POJK              :   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
No. 34/2014           Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.

POJK              :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
No. 35/2014           Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.

POJK              :   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
No. 36/2014           Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.

POJK              :   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
No. 30/2015           Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK              :   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
No. 55/2015           Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK              :   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
No. 56/2015           Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

POJK              :   berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
No. 7/2017            Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
                      Utang dan/atau Sukuk.

POJK              :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan
No. 9/2017            Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
                      Utang.

POJK              :   berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tertanggal 26 Maret 2018 tentang Penerbitan
No. 3/2018            dan Persyaratan Sukuk.

POJK              :   berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.05/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Pengawasan
No. 16/2019           PT Permodalan Nasional Madani (Persero).




                                                   xiii
Page 16
POJK            :   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
No. 17/2020         Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK            :   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum
No. 19/2020         yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK            :   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
No. 20/2020         Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK            :   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi
No. 42/2020         dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK            :   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
No. 49/2020         Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK            :   berarti Peraturan OJK No. 18 Tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Penerbitan
No.18/2023          dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.

POJK            :   berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
No. 14/2025         Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
                    Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

Informasi       :   berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
Tambahan            Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk Mudharabah
                    Berwawasan Sosial Orange, yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan
                    POJK No. 36/2014.

Informasi       :   berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan pertimbangan-
Tambahan            pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan
Ringkas             bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                    dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai POJK No. 9/2017.

Rekening Efek   :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                    dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau dana milik Pemegang
                    Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah
                    Berwawasan Sosial Orange yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                    Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
                    ditandatangani dengan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
                    Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

RUPO            :   berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur
                    dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

RUPS            :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
                    dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPSU           :   berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                    sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                    Berwawasan Sosial Orange.

RUPSLB          :   berarti singkatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan
                    sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPST           :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                    dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.




                                                   xiv
Page 17
Satuan             :   berarti satuan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Pemindahbukuan         Berwawasan Sosial Orange yang dapat dipindahbukukan dari 1 (satu) Rekening Efek ke
                       Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan             :   berarti satuan perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Perdagangan            Berwawasan Sosial Orange yang diperdagangkan adalah senilai Rp5.000.000 (lima juta
                       Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Sertifikat Jumbo   :   berarti bukti penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang disimpan dalam
Obligasi               Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan dan tercatat atas nama KSEI
Berwawasan             untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang
Sosial Orange          Rekening.

Sertifikat Jumbo   :   berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang disampan
Sukuk                  dalam Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI
Mudharabah             untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui
Berwawasan             Pemegang Rekening.
Sosial Orange

Sukuk              :   berarti Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange I PNM Tahap IV Tahun 2026, yang
Mudharabah             diterbitkan dalam jumlah dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar
Berwawasan             Rp721.425.000.000,- (tujuh ratus dua puluh satu miliar empat ratus dua puluh lima juta
Sosial Orange          Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai berikut:

                       Ă͘   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
                            adalah sebesar Rp540.605.000.000 (lima ratus empat puluh miliar enam ratus lima
                            juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                            Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                            Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 23,97%
                            (dua puluh tiga koma sembilan tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                            dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,15% (lima koma satu lima persen) per tahun.
                            Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus
                            tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                       ď͘   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
                            adalah sebesar Rp25.700.000.000 (dua puluh lima miliar tujuh ratus juta Rupiah)
                            dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                            dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                            Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 26,53% (dua puluh
                            enam koma lima tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
                            bagi hasil sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu
                            Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 2 (dua) Tahun sejak Tanggal
                            Emisi; dan
                       Đ͘   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan
                            adalah sebesar Rp155.120.000.000 (seratus lima puluh lima miliar seratus dua puluh
                            juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                            Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                            Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 27,93%
                            (dua puluh tujuh koma sembilan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                            dengan indikasi bagi hasil sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun.
                            Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun
                            sejak Tanggal Emisi.

                       Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut dapat berkurang
                       sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                       Orange dari masing-masing seri Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                       dan/atau pelaksanaan Pembelian Kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk
                       Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan memperhatikan syarat-syarat
                       sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan
                       di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian
                       Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.



                                                      xv
Page 18
Tanggal           :   berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Distribusi            Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hasil Penawaran Umum beserta bukti
                      kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
                      Sosial Orange wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                      dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2
                      (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan.

Tanggal Emisi     :   berarti tanggal distribusi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
                      Berwawasan Sosial Orange ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                      Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                      berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
                      Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosi al Orange yang diterima oleh KSEI
                      dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi
                      Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari
                      Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
                      Sosial Orange kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam Informasi
                      Tambahan.

Tanggal           :   berarti tanggal-tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari
Pelunasan Pokok       masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi              dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan            Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dengan
Sosial Orange         memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
                      Sosial Orange. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah 1 Mei 2027 untuk Obligasi
                      Berwawasan Sosial Orange Seri A, tanggal 21 April 2028 untuk Seri B, dan tanggal
                      21 April 2029 untuk Seri C.

Tanggal           :   berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah
Pembayaran            Berwawasan Sosial Orange yang wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran
Kembali               kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Daftar
Dana Sukuk            Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Tanggal Pembayaran
                      Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 1 Mei 2027 untuk
                      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A, tanggal 21 April 2028 untuk Seri
                      B, dan tanggal 21 April 2029 untuk Seri C.

Tanggal           :   berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Pembayaran            Orange seri A, seri B dan Seri C yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran
Bunga Obligasi        kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum dalam
Berwawasan            Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Sosial Orange         Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Tanggal pembayaran bunga
                      Obligasi Berwawasan Sosial Orange Adalah sebagai berikut:

Tanggal           :   berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Pendapatan Bagi Hasil masing-masing
Pembayaran            seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang wajib dibayar Perseroan melalui
Pendapatan            Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Bagi Hasil            yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan
                      ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                      Orange. Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah sebagai berikut:

Tanggal           :   berarti tanggal pencatatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Pencatatan            Berwawasan Sosial Orange untuk diperdagangkan di Bursa Efek, yang wajib dilaksanakan
                      paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi, yang kepastian tanggalnya
                      akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
                      Berwawasan Sosial Orange.




                                                    xvi
Page 19
Tanggal            :   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Penjatahan             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam hal jumlah permintaan Obligasi
                       Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange selama
                       Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
                       Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan
                       No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya
                       Masa Penawaran Umum.

Tim Ahli Syariah   :   berarti pihak memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK yang bertanggungjawab
                       terhadap kesyariahan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan
                       oleh Perseroan.

UKM                :   berarti Usaha Kecil dan Menengah.

ULaMM              :   berarti Unit Layanan Modal Mikro.

UMK                :   berarti Usaha Mikro dan Kecil.

UMKMK              :   berarti Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi.

Undang–Undang      :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
Pasar Modal atau       1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
UUPM                   Tambahan No. 3608.

UU                 :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia.

UUPT               :   berarti Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
                       Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
                       No. 4756.

UUP2SK             : berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                       Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia
                       No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.

Wali Amanat        :   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                       dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud dalam
                       Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah PT Bank KB Indonesia Tbk.
                       (“KB Bank”), berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                       Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                       Berwawasan Sosial Orange.




                                                        xvii
Page 20
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan–catatan atas laporan keuangan yang tercantum
di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta–fakta dan pertimbangan–pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan
telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Keterangan mengenai Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Permodalan
Nasional Madani No. 18 tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan
No. 0037792.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0124904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 (“Akta No. 18/2023”).

Sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan
kegiatan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi termasuk
namun tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip perseroan terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha (i) jasa pembiayaan termasuk namun tidak terbatas pada kredit program dan/atau pembiayaan
sistem tanggung renteng; (ii) penyertaan kepada Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan Bank Perkreditan
Rakyat/Syariah (BPR/S); dan (iii) jasa manajemen dan kemitraan. Saat ini, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh
Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga melakukan pembiayaan Modal Ventura
dan manajemen investasi melalui Anak Perusahaan. Perseroan dan Anak Perusahaan difokuskan kepada penyaluran
dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi UMKMK.

Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta
Selatan dan memiliki jaringan kerja 1 (satu) Kantor Pusat, 58 (lima puluh delapan) Kantor Cabang PNM, 620 (enam
ratus dua puluh) Unit/Outlet ULaMM, dan 3.977 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) Unit PNM Mekaar yang
tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Kegiatan usaha

Kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga
melakukan pembiayaan Modal Ventura dan manajemen investasi melalui Perusahaan Anak. Perseroan dan
Perusahaan Anak difokuskan kepada penyaluran dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi UMKMK.

1.1 Perseroan

Pendapatan Perseroan merupakan komponen terbesar dari pendapatan konsolidasian Perseroan dan Anak
Perusahaan, berkontribusi terhadap 98,24% (sembilan puluh delapan koma dua puluh empat persen) dari
pendapatan Perseroan dan Anak Perusahaan secara kolektif. Perseroan bergerak dalam bidang jasa pembiayaan
dan juga jasa manajemen untuk kreditur UMKMK.




                                                       xviii
Page 21
Perseroan secara umum mengelola beberapa layanan, yaitu dijabarkan sebagaimana berikut ini:

A.   Jasa Pembiayaan

Perseroan menyediakan jasa pembiayaan secara langsung melalui ULaMM dan Mekaar dan secara tidak langsung
melalui Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S), dan Koperasi (KPS/USP).

ULaMM

ULaMM adalah jasa pembiayaan yang berfokus ke industri UMKMK yang awalnya didirikan sebagai pilot project
pada pertengahan tahun 2008. ULaMM memberikan pinjaman berkisar dari Rp20 juta sampai dengan Rp200 juta
dalam skema konvensional maupun skema syariah dengan menggunakan jaminan berupa aset bergerak atau aset
tetap seperti kendaraan, gedung, rumah dan tanah.

Selain memberikan jasa pembiayaan, ULaMM juga memberikan dukungan teknis bagi peminjam melalui divisi
tersendiri yang memberikan jasa pengembangan kapasitas usaha. Jumlah pembiayaan Perseroan melalui ULaMM
secara stabil meningkat sejak pertama dibentuk pada tahun 2008. Dana yang tersalurkan melalui ULaMM telah
meningkat pesat, berawal dari sekitar Rp10 miliar, hingga kini lebih dari Rp42,20 triliun. Produk ULaMM telah
menjadi kontributor utama dari meningkatnya kinerja Perseroan dalam beberapa tahun terakhir.

Jumlah persentase pinjaman untuk ULaMM yang termasuk dalam kolektibilitas 1 pada 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024 adalah masing-masing sebesar 85,51% & 71,24%, serta tingkat NPL pembiayaan ULaMM adalah
masing-masing sebesar 4,54% & 13,61%

Mekaar

Mekaar adalah jasa pembiayaan berfokus ke kelompok wanita produktif yang tidak memiliki modal untuk membuka
atau mengembangkan usaha, yang didirikan sebagai pilot project pada akhir tahun 2015. Mekaar memberikan
pinjaman yang besarnya berkisar antara Rp2 juta sampai dengan Rp15 juta dalam skema konvensional atau dengan
skema syariah dengan jangka waktu pinjaman maksimal 24 (dua puluh empat) bulan. Pembiayaan Mekaar tidak
menuntut agunan fisik, melainkan bersifat tanggung-renteng kelompok, yaitu dengan syarat kedisiplinan mengikuti
proses persiapan dan pertemuan kelompok. Pertemuan kelompok wajib dilaksanakan setiap minggu maupun dua
minggu dan pertemuan tersebut sekaligus merupakan tempat pembayaran angsuran mingguan.

Sejak pertama dibentuk pada tahun 2015, Perseroan melakukan penyaluran pembiayaan Mekaar dari yang sebesar
Rp1,7 miliar pada tahun pertama didirikan hingga saat ini pada 31 Desember 2025 telah berhasil melakukan
penyaluran pembiayaan dengan total Rp373 triliun, serta nilai NPL Mekaar yang sampai dengan 31 Desember 2025
yang terus terjaga di kisaran 1,46% (satu koma empat puluh enam persen).

Untuk merespons pasar syariah, sejak akhir tahun 2018, mulai dibentuk pembiayaan Mekaar Syariah melalui
konversi di beberapa cabang yang terletak di Aceh, Padang, dan Nusa Tenggara Barat. Per 31 Desember 2025,
Mekaar Syariah telah memiliki 9.649.638 nasabah.

Proses pembiayaan dimulai dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Account Officer (“AO”) kepada calon
nasabah. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai produk Mekaar, tata cara
pembiayaan, serta tanggung jawab yang akan diemban oleh nasabah. Selanjutnya dilakukan Uji Kelayakan sebagai
bagian dari proses Customer Due Diligence (“CDD”), di mana AO menilai kelayakan usaha dan kondisi calon
nasabah. Setelah itu, dilakukan verifikasi oleh Senior Account Officer (SAO) atau Kepala Unit Mekaar (KUM) sebagai
bentuk Enhanced Due Diligence (“EDD”) untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data calon nasabah.
Apabila hasil verifikasi memenuhi ketentuan, maka proses dilanjutkan ke tahap persiapan pembiayaan, yang
mencakup penyampaian informasi rinci mengenai hak dan kewajiban nasabah serta persetujuan pembiayaan oleh
pejabat yang berwenang. Setelah disetujui, dana pembiayaan kemudian disalurkan melalui proses pencairan
pembiayaan, baik secara tunai maupun non-tunai sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pencairan, nasabah wajib
mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan (“PKM”) sebagai wadah pembinaan, monitoring, dan transaksi angsuran
secara rutin. Untuk memastikan pelaksanaan seluruh proses sesuai ketentuan, dilakukan Surprise Visit oleh pejabat
terkait secara acak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.




                                                       xix
Page 22
Jasa Manajemen dan Kemitraan

Jasa Manajemen dan Kemitraan merupakan layanan Perseroan yang berfokus pada aktivitas pemberdayaan Kepada
masyarakat khususnya pelaku Usaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil. Layanan ini diberikan melalui aktifitas edukasi,
pelatihan, jasa konsultasi, jasa pendampingan, serta jasa-jasa lainnya yang berorientasi pada peningkatan taraf
hidup penerima manfaat (masyarakat). Untuk memperluas dampak dan manfaat bagi penerima. Perseroan dapat
bermitra dengan Pemerintah, BUMN, Multi National Company, Lembaga Nirlaba dan Lembaga Donor. Aktivitas
tersebut menghasilkan benefit (manfaat) yang sejalan dengan visi serta misi Perseroan dan kepentingan mitra kerja
sebagai stakeholder utama.

Keberhasilan perusahaan dalam menjalankan Jasa Manajemen dan Kemitraan ini berkontribusi bagi pertumbuhan
perusahaan. Perseroan telah menyelenggarakan berbagai Program Pemberdayaan Masyarakat yang bermitra
dengan berbagai mitra kerja seperti Unilever, PT ANTAM Tbk, Water.org, Bank Permata Syariah, PT Bumi
Suksesindo, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Mitra Energi Persada Tbk, Dewan Asuransi
Indonesia, PT Unilever Indonesia tbk dan Lainnya.

Program Pendampingan Kapasitas Usaha

Perseroan melaksanakan program Pengembangan Kapasitas Usaha (“PKU”) melalui pembinaan dan pendampingan
nasabah maupun calon nasabah. Tujuan pendampingan yang dilakukan PKU ialah untuk meningkatkan literasi dan
inklusi keuangan nasabah, meningkatkan literasi digital dan sosial nasabah, meningkatkan karakter/mental nasabah
dan menjadikan nasabah naik kelas.

Berikut beberapa program pemberdayaan yang dilakukan Perseroan melalui PKU:
1.   PKM Bermakna: PKM Bermakna adalah program edukasi dengan tema yang menarik pada kegiatan
     Pertemuan Kelompok Mekaar (PKM)
2.   Pelatihan regular Membina dan Memberdaya (Mba Maya) yang diselenggarakan untuk meningkatkan
     kompetensi nasabah
3.   Program klasterisasi yang dibentuk berdasarkan sektor usaha unggul di masing-masing wilayah dengan
     sejumlah kelompok anggota
4.   Kampung Madani: Konsep kampong binaan Perseroan berbasis lokasi/ wilayah/ daerah yang dihidupkan
     dengan berbagai aktivitas pemberdayaan di dalamnya
5.   Webinar: Program pemberdayaan yang mengundang narasumber terpercaya dengan tema yang membahas
     isu-isu relevan terkait nasabah
6.   PKU Akbar: Program pemberdayaan yang mengundang peserta secara massal dengan beragam kegiatan yang
     menarik edukatif
7.   Pameran: Pameran yang diselenggarakan baik secara internal maupun kerjasama eksternal dengan
     memperkenalkan produk-produk nasabah
8.   Pembelajaran Mandiri: Program pembelajaran secara digital yang dapat diakses nasabah untuk belajar secara
     mandiri dimanapun dan kapanpun
9.   Studi Banding: Program apresiasi bagi nasabah-nasabah berprestasi. Kegiatan berupa belajar dan
     mengunjungi lokasi usaha yang dapat menjadi inspirasi usaha
10. Reward Nasabah: Program apresiasi reward ibadah atau studi banding bagi nasabah-nasabah berprestasi,
     rajin hadir perkumpulan dan membayar angsuran tepat waktu.

1.2 Perusahaan Anak

A.   PNMIM

PNMIM telah berpengalaman sebagai manajer investasi dan penasihat keuangan untuk berbagai kelompok usaha
dan institusi keuangan di Indonesia. PNMIM menawarkan rangkaian produk dan jasa investasi yang dibuat sesuai
dengan kebutuhan kliennya. PNMIM telah mengelola 44 (empat puluh empat) reksa dana.

B.   PNMVC

PNMVC merupakan Perusahaan Anak Perseroan yang bergerak dalam bidang usaha Modal Ventura untuk
membiayai usaha skala kecil, menengah, melalui penyertaan modal, obligasi konversi dan pembiayaan bagi hasil.




                                                       xx
Page 23
Prospek Usaha

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekonomi triwulan IV 2025 tumbuh sebesar 5,39% (yoy), lebih tinggi
dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada triwulan sebelumnya sebesar 5,04% (yoy). Dengan
perkembangan tersebut, ekonomi Indonesia secara keseluruhan tahun 2025 tumbuh sebesar 5,11% (yoy),
meningkat dari pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya sebesar 5,03% (yoy). Ke depan, pertumbuhan ekonomi
2026 diprakirakan meningkat dalam kisaran 4,9-5,7% (yoy) didukung oleh peningkatan permintaan domestik
sejalan dengan berbagai bauran kebijakan yang ditempuh untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV 2025 ditopang oleh aktivitas ekonomi domestik.
Konsumsi rumah tangga tumbuh sebesar 5,11% (yoy) ditopang oleh berbagai kebijakan untuk menjaga daya beli
dan mendorong konsumsi masyarakat serta meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode Hari Besar
Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru). Investasi tumbuh sebesar 6,12% (yoy) didorong oleh
pertumbuhan barang modal bangunan serta mesin dan perlengkapan. Konsumsi Pemerintah tumbuh sebesar
4,55% (yoy) sejalan dengan akselerasi belanja Pemerintah. Konsumsi Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah
Tangga (LNPRT) tumbuh sebesar 5,90% (yoy) didorong oleh peningkatan aktivitas organisasi kemasyarakatan.
Ekspor tetap tumbuh positif sebesar 3,25% (yoy) sejalan dengan permintaan mitra dagang utama yang masih kuat
dan kunjungan wisatawan mancanegara yang meningkat.

Berdasarkan hasil SBPO rasio NPL UMKM pada Desember 2025 diperkirakan membaik jika dibandingkan NPL kredit
UMKM September 2025 sebesar 2,24%. Selain itu optimisme pertumbuhan kredit pada triwulan IV-2025 didorong
oleh keyakinan pertumbuhan permintaan kredit dari masyarakat dan seiring dengan usaha bank dalam melakukan
ekspansi kredit. Selanjutnya, sejalan dengan perkiraan kondisi makro ekonomi yang akan membaik pada triwulan
IV-2025 dengan dorongan kebijakan-kebijakan dari Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kemampuan daya
beli masyarakat, sekaligus turut mendorong permintaan kredit. Faktor BI-Rate yang kembali menurun pada
September 2025 dan stabil hingga akhir tahun menjadi 4,75% diharapkan dapat membuat biaya kredit lebih rendah
sehingga dapat menarik debitur.

Indeks Bisnis UMKM yang dirilis oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menunjukkan bahwa sektor usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia memasuki fase ekspansi yang menggembirakan. Dengan nilai
indeks mencapai 101,9 untuk kuartal ketiga tahun 2025, para pelaku usaha semakin optimis terhadap prospek
bisnis mereka di akhir tahun ini. Data ini menjadi sinyal positif bahwa UMKM, sebagai tulang punggung
perekonomian nasional, terus beradaptasi dan berkembang meskipun dengan tantangan yang ada.

2.   KETERANGAN TENTANG EFEK YANG DITAWARKAN

 OBLIGASI

 Nama Obligasi             :   Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM.
 Berwawasan Sosial
 Orange Berkelanjutan

 Target Dana Obligasi      :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah).
 Berwawasan Sosial
 Orange Berkelanjutan

 Nama Obligasi             :   Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026.
 Berwawasan Sosial
 Orange Berkelanjutan
 Tahap III

 Jumlah Pokok Obligasi     :   Sebesar Rp1.013.575.000.000 (satu triliun tiga belas miliar lima ratus tujuh puluh
 Berwawasan Sosial             lima juta Rupiah), yang terdiri dari:
 Orange Berkelanjutan          Seri A       : sebesar Rp709.505.000.000 (tujuh ratus sembilan miliar lima ratus
 Tahap III                                     lima juta Rupiah)
                               Seri B       : sebesar Rp25.005.000.000 (dua puluh lima miliar lima juta Rupiah)
                               Seri C       : Sebesar Rp279.065.000.000 (dua ratus tujuh puluh sembilan miliar
                                               enam puluh lima juta Rupiah)



                                                       xxi
Page 24
Jangka Waktu             :   Seri A: 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalendar
                             Seri B: 2 (dua) tahun
                             Seri C: 3 (tiga) tahun

Tingkat Bunga Obligasi   :   Seri A   :   5,15% (lima koma satu lima persen)
                             Seri B   :   5,70% (lima koma tujuh nol persen)
                             Seri C   :   6,00% (enam koma nol nol persen)

                             Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana
                             Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pertama akan dibayarkan pada tanggal
                             21 Juli 2026, sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange terakhir
                             sekaligus pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan pada
                             tanggal 1 Mei 2027 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A, tanggal
                             21 April 2028 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B, dan tanggal
                             21 April 2029 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri C. Pelunasan masing-
                             masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dilakukan secara penuh
                             (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Harga Penawaran          :   100% dari nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

Satuan Pemesanan         :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan                   :   Rp1,- (satu Rupiah)
Pemindahbukuan

Jaminan                  :   Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus
                             namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
                             maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                             di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
                             Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi Berwawasan
                             Sosial Orange adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
                             Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun di kemudian hari kecuali hak-
                             hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
                             baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan
                             memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Senioritas           :   Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak mempunyai hak untuk
                             didahulukan dan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah pari
                             passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang
                             ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hakhak kreditur
                             Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
                             ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
                             Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

Penyisihan dana          :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi
pelunasan Obligasi           Berwawasan Sosial Orange ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
(Sinking Fund)               penggunaan dana hasil Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan
                             tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange,
                             sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan ini.




                                                     xxii
Page 25
Pembelian Kembali      :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (Buy Back) untuk sebagian atau
(Buy Back)                 seluruh Obligasi Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai pembayaran
                           kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau disimpan untuk kemudian dijual
                           kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali (Buy Back) Obligasi Berwawasan
                           Sosial Orange baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
                           Pembelian kembali (Buy Back) Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak dapat
                           dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi
                           ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
                           Sosial Orange. Keterangan lengkap mengenai Buy Back dapat dilihat pada bab I
                           Informasi Tambahan ini.

Hasil Pemeringkatan    :   (id)AAA (Triple A) oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia


SUKUK MUDHARABAH

Nama Sukuk             :   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Mudharabah
Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan

Target Dana Sukuk      :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun Rupiah)
Mudharabah
Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan

Nama Sukuk             :   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV
Mudharabah                 Tahun 2026
Berwawasan Sosial
Orange Tahap IV

Jumlah Dana Sukuk      :   Sebesar Rp721.425.000.000,- (tujuh ratus dua puluh satu miliar empat ratus dua
Mudharabah                 puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari:
Berwawasan Sosial          Seri A        : sebesar Rp540.605.000.000 (lima ratus empat puluh miliar enam
Orange Tahap IV                             ratus lima juta Rupiah)
                           Seri B        : sebesar Rp25.700.000.000 (dua puluh lima miliar tujuh ratus juta
                                            Rupiah)
                           Seri C        : sebesar Rp155.120.000.000 (seratus lima puluh lima miliar
                                            seratus dua puluh juta Rupiah)

Jangka Waktu           :   Seri A: 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                           Seri B: 2 (dua) tahun
                           Seri C: 3 (tiga) tahun

 Tingkat Bagi Hasil    :   Seri A        :   Seri A dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
 Tahap IV                                    Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan Nisbah
                                             Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
                                             dimana besarnya nisbah adalah 23,97% (dua puluh tiga koma
                                             sembilan tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                                             dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,15% (lima koma satu lima
                                             persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
                                             Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                                             Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                           Seri B        :   Seri B dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                             Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan Nisbah
                                             Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
                                             dimana besarnya nisbah adalah 26,53% (dua puluh enam koma
                                             lima tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
                                             indikasi bagi hasil sebesar 5,70% (lima koma tujuh nol persen)
                                             per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                                             Orange adalah 2 (dua) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan


                                                   xxiii
Page 26
                            Seri C       :   Seri C dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                             Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan Nisbah
                                             Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
                                             dimana besarnya nisbah adalah 27,93% (dua puluh tujuh koma
                                             sembilan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                                             dengan indikasi bagi hasil sebesar 6,00% (enam koma nol nol
                                             persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
                                             Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal
                                             Emisi.

                            Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dibayarkan
                            setiap triwulan, di mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                            Berwawasan Sosial Orange pertama akan dilakukan pada tanggal 21 Juli 2026,
                            sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan
                            Sosial Orange terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                            Mudharabah Berwawasan Sosial Orange masing-masing adalah pada tanggal
                            1 Mei 2027 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A, tanggal
                            21 April 2028 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B, dan
                            tanggal 21 April 2029 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C.

Harga Penawaran         :   100% dari Pokok Sukuk Mudharabah

Satuan Pemesanan        :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya

Satuan                  :   Rp1,- (satu Rupiah)
Pemindahbukuan

Pembayaran              :   Triwulanan
Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah

Jaminan                 :   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu
                            jaminan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
                            barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                            yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk ini sesuai
                            dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
                            Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak
                            preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
                            maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
                            khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                            di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                            berlaku.

Hak Senioritas          :   Pemegang Sukuk tidak mempunyai hak untuk didahulukan dibanding kreditur
                            preferen Perseroan dan hak Pemegang Sukuk adalah paripassu tanpa hak preferen
                            dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang
                            akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
                            khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada,
                            sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas
                            penerbitan tambahan kewajiban dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen)
                            adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
                            Perjanjian Perwaliamanata Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Penyisihan dana         :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana
pelunasan Sukuk             Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini dengan pertimbangan untuk
Mudharabah                  mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan
(Sinking Fund)              Sosial Orange sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk
                            Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana diungkapkan pada Bab II
                            Informasi Tambahan ini.


                                                   xxiv
Page 27
     Pembelian Kembali     :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (Buy Back) untuk sebagian atau
     (Buy Back)                seluruh Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai
                               pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
                               disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali
                               (Buy Back) Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange baru dapat dilakukan 1
                               (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (Buy Back) Sukuk
                               Mudhrabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
                               tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                               Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Keterangan lengkap mengenai
                               Buy Back dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

     Hasil Pemeringkatan   :   (id)AAAsy (Triple A Syariah) oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia


Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.

3.    KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan
adalah sebagai berikut:

Obligasi

                                                                                          Tingkat
                                                      Seri &              Tanggal                         Nilai
                Nama Instrumen                                                            Kupon
                                                  Jangka Waktu         Jatuh Tempo                      (Rp Juta)
                                                                                            (%)
 Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun                               10 Desember
                                                  Seri C, 5 tahun                                6,25    1.000.000
 2021                                                                      2026
 Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun
                                                  Seri B, 3 tahun      20 Maret 2027             6,55     341.030
 2024
                                                      Seri A,
                                                                        18 Juli 2026             6,25     220.000
 Obligasi Berwawasan Sosial Orange              370 Hari Kalender
 Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025              Seri B, 3 Tahun        8 Juli 2028              6,65      243.000
                                                 Seri C, 5 Tahun        8 Juli 2030              6,85      537.000
 Obligasi Berwawasan Sosial Orange               Seri A. 3 Tahun      14 Januari 2029            5,50      250.000
 Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2026             Seri B, 5 Tahun      14 Januari 2031            5,98      250.000
                   Jumlah                                                                               2.841.030

Sukuk

                                                                                           Besar
                                                       Seri &             Tanggal                         Nilai
                 Nama Instrumen                                                            Nisbah
                                                   Jangka Waktu         Jatuh Tempo                     (Rp Juta)
                                                                                            (%)
Sukuk Mdh. Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021      Seri C, 5 tahun       8 Juli 2026        13,080          327.000
Sukuk Mdh. Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2023     Seri B, 3 tahun     11 April 2026        36.987        1.095.900
Sukuk Mdh. Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024    Seri B, 3 Tahun      12 Juli 2027        47,248        1.330.940
Sukuk Mdh. VI Tahap II Tahun 2024                     3 Tahun         11 Oktober 2027       26,670          262.000
                                                                       26 November
Sukuk Mdh. VI Tahap III Tahun 2024                     3 Tahun                               26,670        110.000
                                                                            2027
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap I Tahun          370 Hari
                                                                        27 Juni 2026         34,500        180.000
2025                                                  Kalender
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap II Tahun         370 Hari
                                                                         27 Juli 2026        34,500        100.000
2025                                                  Kalender
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap III              370 Hari          14 September
                                                                                             34,500         85.000
Tahun 2025                                            Kalender              2026
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap IV               370 Hari          19 September
                                                                                             34,500        635.000
Tahun 2025                                            Kalender              2026




                                                       xxv
Page 28
                                                                                         Besar
                                                     Seri &             Tanggal                       Nilai
               Nama Instrumen                                                            Nisbah
                                                 Jangka Waktu         Jatuh Tempo                   (Rp Juta)
                                                                                          (%)
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap V                                25 November
                                                3 Tahun                                    34,500      650.000
Tahun 2025                                                                2028
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap VI
                                               370 Hari             23 Februari 2027       32,500      800.000
Tahun 2025
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap XI 2 Tahun 8 Bulan               25 November
                                                                                           34,500      350.000
Tahun 2025                                 20 Hari Kalender               2028
                                                 Seri A,
                                               370 Hari                18 Juli 2026        54,688      989.995
Sukuk Mdh. Berwawasan Sosial Orange
                                               Kalender
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
                                            Seri B, 3 Tahun            8 Juli 2028         58,188      150.000
                                            Seri C, 5 Tahun            8 Juli 2030         59,938      610.005
                                                 Seri A,
                                               370 Hari             27 Oktober 2026        28,050      800.000
Sukuk Mdh. Berwawasan Sosial Orange
                                               Kalender
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025
                                            Seri B, 3 Tahun         17 Oktober 2028        29,325      110.000
                                            Seri C, 5 Tahun         17 Oktober 2030        30,600      110.000
                                            Seri A, 370 Hari
                                                                     24 Januari 2027       24,500      300.000
Sukuk Mdh. Berwawasan Sosial Berkelanjutan     Kalender
Orange I Tahap III Tahun 2026               Seri B, 3 Tahun          14 Januari 2029       27,500      600.000
                                            Seri C, 5 Tahun          14 Januari 2031       29,900      600.000
                     Jumlah                                                                         10.195.840

4.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar.

Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini mengenai Rencana Penggunaan
Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.

5.   STRUKTUR PERMODALAN

Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun
terakhir sebelum Perseroan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran:

Tahun 2021

Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 59 tanggal
28 Oktober 2021, dibuat dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan
perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan
No. AHU-0061225.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021, serta telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
No. AHU-AH.01.03-0468167 tanggal 2 November 2021 (“Akta No. 59/2021”). Berdasarkan Akta No. 59/2021,
diketahui struktur permodalan terakhir dari Perseroan adalah sebagai berikut:

 Modal Dasar           :   Rp 9.200.000.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus miliar Rupiah) terbagi atas
                           9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
                           (satu juta Rupiah) setiap saham.
 Modal Ditempatkan     :   Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
                           3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
                           (satu juta Rupiah) setiap saham.



                                                     xxvi
Page 29
 Modal Disetor                   :     Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
                                       3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
                                       (satu juta Rupiah) setiap saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 59/2021 adalah sebagai berikut:

                                              Jumlah Saham                           Nilai Saham
                                                                                                                      Persentase
     Nama Pemegang Saham                   Seri A                     Seri A (Dwiwarna)           Seri B
                                                         Seri B                                                          (%)
                                         (Dwiwarna)                   @Rp1.000.000,00         @Rp1.000.000,00
 Modal Dasar
      Rp9.200.000.000.000,00                        1   9.199.999           1.000.000,00       9.199.999.000.000,00
 Modal Ditempatkan               dan
 Disetor
      Negara Republik
                                                    1             -         1.000.000,00                          -      0,00003
      Indonesia
      PT Bank Rakyat Indonesia
      (Persero) Tbk                                 -   3.799.999                      -       3.799.999.000.000,00     99,99997

 Jumlah Modal Ditempatkan
 dan Disetor                                        1   3.799.999          1.000.000,00      3.799.999.000.000,00     100,00000

 Saham dalam Portepel                               -   5.400.000                      -     5.400.000.000.000,00


Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, peningkatan
modal dilakukan melalui persetujuan RUPS, selanjutnya Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa persetujuan RUPS atas peningkatan modal wajib diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk didaftarkan di daftar Perseroan.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan pada kepemilikan saham
Perseroan.

6.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh
KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dan
paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen, sebagaimana tercantum dalam laporan
auditor independen No. 00426/2.1505/AU.1/09/1865-1/1/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani
oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865).

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, yang telah diaudit
oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa
modifikasian dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00194/2.1032/AU.1/09/1681-3/1/III/2025 tertanggal 14 Maret
2025 yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               31 Desember
 Keterangan
                                                                                   2025                        2024*)
  Total Aset                                                                               57.016.308                  55.362.717
  Total Liabilitas                                                                         45.348.111                  44.805.095
  Total Ekuitas                                                                            11.668.197                  10.557.622
  Total Liabilitas dan Ekuitas                                                             57.016.308                  55.362.717
*) Setelah reklasifikasi



                                                                  xxvii
Page 30
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
 Keterangan
                                                                                2025                 2024
 Pendapatan bunga dan syariah                                                     15.785.772          15.842.292
 Beban bunga dan syariah                                                         (2.440.411)         (2.470.600)
 Pendapatan dan Beban Bunga dan Syariah – Bersih                                  13.345.361          13.371.692
 Beban usaha                                                                    (13.028.753)        (12.557.247)
 Laba Usaha                                                                        1.519.215           1.971.648
 Total beban pajak penghasilan                                                     (380.083)           (473.617)
 Laba Tahun Berjalan                                                               1.139.132           1.498.031
  Penghasilan komprehensif lain                                                      (19.247)              (916)
 Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan                                      1.119.885           1.497.115


RASIO KEUANGAN

                                                                        (dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
                                                                                  31 Desember
 Keterangan
                                                                         2025                      2024
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Total Pendapatan                                                                 (0,15)                   11,51
 Laba Tahun Berjalan                                                             (23,96)                   (9,19)
 Jumlah Aset                                                                        2,99                     8,44
 Jumlah Liabilitas                                                                  1,21                      6,7
 Jumlah Ekuitas                                                                    10,52                   16,46

 Rasio Usaha (%)
 Laba Usaha/ Total Pendapatan                                                      8,97                    11,63
 Total Pendapatan/Total Aset                                                      29,70                    30,63
 Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan                                              6,73                     8,83
 Imbal Hasil atas Aset                                                             2,03                     2,82
 Imbal Hasil atas Ekuitas                                                         10,25                    15,27

 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah Liabilitas atas Ekuitas                                                    3,89                     4,24
 Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset                                                0,80                     0,81
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                                0,11                     0,07
 Interest Coverage Ratio (ICR)                                                     1,62                     1,80
 Non Performing Financing (NPF) – net                                              1,73                     2,36
 Non Performing Financing (NPF) - gross                                            1,61                     2,13


RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

                                        Rasio keuangan Perseroan yang           Pemenuhan Perseroan
                                                dipersyaratkan                  per 31 Desember 2025
 Debt to Equity Ratio                            Maksimal 10x                           3,36 x
 Gearing Ratio                                   Maksimal 10x                           3,12 x




                                                          xxviii
Page 31
7.   KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK YANG SIGNIFIKAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) Perusahaan Anak dengan kepemilikan
di atas 50%, dengan keterangan sebagai berikut:

                                                                                                   Kontribusi
         Nama
                                                             Tahun        Tahun                   pendapatan
 No    Perusahaan     Kegiatan Usaha     Kepemilikan                                  Status
                                                            Pendirian   Penyertaan                  kepada
          Anak
                                                                                                   Perseroan
                      Jasa
       PT PNM         kepenasihatan
 1     Investment     keuangan dan          99,99%            1996        1999       Beroperasi     0,48%
       Management     manajemen
                      investasi
       PT PNM         Jasa
 2     Venture        pembiayaan            99,99%            1999        2000       Beroperasi     2,69%
       Capital        Modal Ventura




                                                     xxix
Page 32
Halaman ini sengaja dikosongkan




             xxx
Page 33
I.      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
 1.      PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

 1.1.    Nama Obligasi Berwawasan Sosial Orange

         Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026.

 1.2.    Jenis Obligasi Berwawasan Sosial Orange

         Obligasi Berwawasan Sosial Orange diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
         Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI
         berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange di KSEI sebagai bukti utang
         untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening. Bukti
         kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
         adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI
         berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi Berwawasan
         Sosial Orange dan Pemegang Rekening.

 1.3.    Harga Penawaran

         Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
         Obligasi.

 1.4.    Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Bunga dan Jatuh Tempo Obligasi Berwawasan
         Sosial Orange

         Seluruh nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar
         Rp1.013.575.000.000 (satu triliun tiga belas miliar lima ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan
         ketentuan sebagai berikut:

          Seri A     :   Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A sebesar Rp709.505.000.000
                         (tujuh ratus sembilan miliar lima ratus lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                         sebesar 5,15% (lima koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
                         Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalendar sejak
                         Tanggal Emisi;
          Seri B     :   Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B sebesar Rp25.005.000.000 (dua
                         puluh lima miliar lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,70% (lima koma
                         tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 2
                         (dua) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
          Seri C     :   Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri C sebesar Rp279.065.000.000
                         (dua ratus tujuh puluh sembilan miliar enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
                         bunga tetap sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu
                         Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.

        Jumlah Pokok masing-masing Seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang sehubungan
        dengan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan masing-masing seri Obligasi
        Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
        Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial
        Orange dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berwawasan
        Sosial Orange mengenai Syarat-Syarat Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

        Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
        Orange adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
        tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada
        Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.




                                                      1
Page 34
       Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai
       dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Dalam hal
       Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa,
       maka Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan
       Denda.

       Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Tanggal Pelunasan Pokok
       Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari masing-masing Seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah
       sebagai berikut

               Bunga ke-              Seri A                       Seri B                       Seri C
                  1                21 Juli 2026                 21 Juli 2026                 21 Juli 2026
                  2             21 Oktober 2026              21 Oktober 2026              21 Oktober 2026
                  3              21 Januari 2027              21 Januari 2027              21 Januari 2027
                  4                1 Mei 2027                  21 April 2027                21 April 2027
                  5                                             21 Juli 2027                 21 Juli 2027
                  6                                          21 Oktober 2027              21 Oktober 2027
                  7                                           21 Januari 2028              21 Januari 2028
                  8                                            21 April 2028                21 April 2028
                  9                                                                          21 Juli 2028
                 10                                                                       21 Oktober 2028
                 11                                                                        21 Januari 2029
                 12                                                                         21 April 2029

1.5.    Perhitungan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange

        Tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
        yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
        ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

1.6.    Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange

          i.    Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
                Orange adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
                Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
                Berwawasan Sosial Orange. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat)
                Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange, pembeli
                Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang menerima pengalihan Obligasi Berwawasan Sosial
                Orange tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada periode Bunga
                Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.
         ii.    Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
                Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang
                Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
                bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;
        iii.    Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
                Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
                Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
        iv.     Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang terutang, yang dilakukan oleh
                Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran,
                dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
                Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
                memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dengan
                demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi
                Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.




                                                       2
Page 35
1.7.    Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange

          i.   Obligasi Berwawasan Sosial Orange harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
               Berwawasan Sosial Orange;
         ii.   Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
               Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
               Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
        iii.   Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang terutang, yang dilakukan oleh
               Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran,
               dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
               Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
               memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dengan
               demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi
               Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.

1.8.    Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial Orange

        Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau
        kelipatannya.

1.9.    Satuan Perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial Orange

        Perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan
        ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi
        Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
        dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau
        Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek.

1.10.   Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange

        1)     Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange maka
               berlaku ketentuan sebagai berikut :
                a. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai pelunasan atau
                    disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
                b. pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan melalui Bursa
                    Efek atau di luar Bursa Efek;
                c. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
                    setelah Tanggal Penjatahan;
                d. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila hal
                    tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam
                    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
                e. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila
                    Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                    Obligasi Berwawasan Sosial Orange, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
                f. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan oleh Perseroan
                    kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
                    penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pembelian Kembali yang diajukan
                    karena adanya perubahan status Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur
                    dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
                g. Rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange wajib dilaporkan kepada
                    Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
                    pengumuman rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tersebut;
                h. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dapat dilakukan setelah
                    pengumuman rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange;




                                                      3
Page 36
i. Rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud
   dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit
   memuat informasi:
   1. periode penawaran Pembelian Kembali;
   2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali;
   3. kisaran jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang akan dibeli kembali;
   4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Obligasi
        Berwawasan Sosial Orange;
   5. tata cara penyelesaian transaksi;
   6. persyaratan bagi pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang mengajukan
        penawaran jual;
   7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
        Orange;
   8. tata cara Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange; dan
   9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
        (tidak termasuk Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
        Pemerintah Republik Indonesia);
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
   setiap pihak yang melakukan penjualan Obligasi Berwawasan Sosial Orange apabila jumlah
   Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi
   Berwawasan Sosial Orange melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dapat
   dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
   telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
l. Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tanpa
   melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
   1. jumlah Pembelian Kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
        Berwawasan Sosial Orange untuk masing-masing jenis obligasi yang beredar
        (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
   2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
        dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
   3. Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang
        kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
        paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
        Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi
   Berwawasan Sosial Orange kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta
   mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
   dilakukannya Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
n. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan mendahulukan
   obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh
   Perseroan;
o. Pembelian Kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan
   ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi
   yang tidak dijamin.
p. Pembelian Kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
   Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tersebut jika terdapat jaminan atas
   seluruh obligasi. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan
   mengakibatkan:
   1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dibeli
       kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi
       Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange
       yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
   2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial
       Orange yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
       memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Obligasi
       Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan
       dijual kembali.



                                       4
Page 37
        2)   Pengumuman rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
             dimaksud pada angka (1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
             sebelum tanggal penawaran untuk Pembelian Kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
             a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
                   i.  situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
                       asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
                  ii.  situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                       berperedaran nasional.
             b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
                 1.    situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
                       asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
                 2.    1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
        3)   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf m paling sedikit:
             a. jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli oleh Perseroan;
             b. rincian jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli kembali untuk pelunasan
                  atau disimpan untuk dijual kembali;
             c. harga Pembelian Kembali yang telah terjadi; dan
             d. jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

1.11.   Jaminan

        Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin
        dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
        baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
        dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia.

        Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
        hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali
        hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
        maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku.

1.12.   Hak Senioritas atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange

        Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak
        Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
        kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.

1.13.   Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange (sinking fund)

        Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
        Orange Dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

1.14.   Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

        Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
        Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange menurut ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan ini Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perseroan berjanji dan mengikat
        diri bahwa:
        1) Tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai
              berikut:
              a) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun,
                   baik seluruhnya atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva
                   tetap milik Perseroan berdasarkan laporan keuangan Konsolidasi terakhir yang telah diaudit,
                   dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan.
               b) Mengagunkan harta kekayaan milik Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio
                    keuangan Perseroan sebagaimana diatur dalam angka (3) di bawah ini menjadi tidak dapat
                    dipenuhi oleh Perseroan.



                                                     5
Page 38
     c)   Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain, baik secara
          langsung maupun tidak langsung, dan melakukan tindakan-tindakan dengan tujuan
          melikuidasi atau membubarkan Perseroan, kecuali penggabungan dan/atau peleburan
          tersebut :
          i.    tidak memberikan dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak
                mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pelunasan Pokok Obligasi
                Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
                Orange yang jatuh tempo dan semua syarat dan kondisi Obligasi Berwawasan Sosial
                Orange dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
                dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan
                penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
                penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi Berwawasan Sosial Orange- telah dialihkan
                secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki
                aktiva dan kemampuan uang memadai untuk melakukan pelunasan Pokok Obligasi
                Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
                Orange yang jatuh tempo; atau
         ii.    dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang
                saham Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-
                undangan yang berlaku.
     d) Melakukan pengambilalihan (akuisisi) saham atau aktiva, kecuali pengambilalihan tersebut :
          i.    tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
                mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran nilai Pokok
                Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
         ii.    dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang
                saham Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-
                undangan yang berlaku.
        iii.    tindakan Perseroan dalam rangka penyertaan modal sehubungan dengan pelaksanaan
                kegiatan usaha Perseroan.
     e) Mengubah bidang usaha utama Perseroan, kecuali perubahan sebagaimana dimaksud
          dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku dan/atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia.
     f) Melakukan pengakhiran atas perjanjian-perjanjian penting yang mengikat Perseroan yang
          dapat menimbulkan akibat negatif secara material atas kelangsungan usaha Perseroan.
     g) Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan kecuali hal
          sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan perundang-
          undangan yang berlaku dan/atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku.

2)   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
     a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
         data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan
         persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
         dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari
         Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
         dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan
         atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.




                                             6
Page 39
3)       Perseroan berkewajiban untuk:
         i.   Menyetorkan dana yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
              Orange dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang jatuh tempo
              kepada Agen Pembayaran yang harus sudah tersedia dan telah efektif ke dalam rekening
              yang ditunjuk oleh KSEI yang ada di bank pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
              Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange (in good fund) paling lambat 1 (satu) Hari
              Kerja sebelumTanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
              Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan menyerahkan kepada
              Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
              Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
              Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk
              pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange,
              maka atas kelalaian tersebut Perseroan harus membayar Denda. Denda yang dibayarkan oleh
              Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang akan
              dibayarkan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange secara proposional
              berdasarkan besarnya Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya sesuai dengan
              ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
        ii.   Mematuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
              Berwawasan Sosial Orange dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
              Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
       iii.   Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak
              bertentangan dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
      iv.     Mengijinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk
              tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk- untuk maksud tersebut) dari waktu
              ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
              pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan
              orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan,
              dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai hal-hal
              tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya;
        v.    Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
              Perseroan terakhir yang telah diaudit harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap
              ekuitas tidak melebihi besaran rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu);
      vi.     menyerahkan kepada Wali Amanat :
              a.   laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar
                   di Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
                   setelah tanggal tahun buku berakhir atau dalam waktu yang bersamaan pada saat
                   dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan,
                   dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
              b.   laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
                   Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik;
                   atau selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal
                   tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar
                   di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya
                   dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika
                   disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
                   yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan;
                   atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut kepada
                   Otoritas Jasa Keuangan.
      vii.    Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
              Akuntansi Keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
              menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai
              dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan yang umum diterima dan diterapkan di
              Indonesia;
     viii.    Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
              berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
              menjalankan kegiatan usaha Perseroan;




                                                 7
Page 40
ix.    Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari
       Kerja setelah berlangsungnya kejadian-kejadian berikut:
       a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan, dan
            pembagian dividen yang jumlahnya lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih
            Perseroan pada tahun buku sebelumnya;
       b. adanya perkara pidana, perdata, tata usaha negara, perburuhan, dan arbitrase yang
            dihadapi Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
            menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan dokumen Perseroan;
       c. Melakukan peminjaman hutang baru atau mengeluarkan surat hutang atau menjaminkan
            kekayaan Perseroan, memberikan jaminan perusahaan- (corporate guarantee) kepada
            pihak lain, kecuali pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
            Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau dalam rangka kegiatan
            usaha Perseroan;
       d. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan
            tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang
            ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Perseroan atau seseorang yang
            dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
            bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan
            pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi
            peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
            atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
            memperbaiki kejadian tersebut;
       e. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat
            mempunyai pengaruh negative yang material atas jalannya usaha atau operasi atau
            keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak.
       f. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
            yang mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan
            keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
            dan pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange, sesuai dengan ketentuan tentang
            keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
            peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan
            dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
          Dalam hal tidak terdapat pemberitahuan dari Perseroan sehubungan dengan kondisi
          di atas, Wali Amanat secara tertulis dapat meminta Perseroan untuk memberikan surat
          pernyataan mengenai tidak terjadinya kondisi-kondisi tersebut di atas pada Perseroan.
x.     Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       Nomor : 49/POJK.04/2020 atau perubahannya, yang dilakukan oleh Pemeringkat yaitu :
       a. Pemeringkatan Tahunan
          1. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas
               Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
               peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
               yang terkait dengan Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan.
          2. Dalam hal peringkat Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang diperoleh berbeda dari
               peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
               sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
               atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
               masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
               1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
               2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
      b. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
          1. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
               menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada
               masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu ) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
               berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-
               2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
               i) peringkat baru; dan
               ii) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
          2. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.



                                            8
Page 41
                   c.   Pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dalam Penawaran Umum
                        Berkelanjutan
                        1. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
                            sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
                            36/POJK.04/2014, wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
                            Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
                        2. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
                            Umum Berkelanjutan sepanjang :
                             i) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                             ii) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
                             Obligasi Berwawasan Orange tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum
                             Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
                             36/POJK.04/2014.
                   d. Pemeringkatan Ulang
                        1. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
                            dengan peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka
                            ix angka a butir i dan huruf b butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
                            pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir hari
                            kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
                        2. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
                            peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
                            paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                            berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-
                            2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
             xi.   Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan
                   melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat,
                   melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Dokumen Emisi, yang
                   berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan
                   Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini atau memberikan jaminan
                   yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat
                   berdasarkan Dokumen Emisi.

1.15.   Kelalaian Perseroan

        1.    Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau
              lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini :
               a.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
                    Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
                    Berwawasan Sosial Orange dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada
                    Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange; atau
               b.   Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
                    dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
                    mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
                    seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
                    memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
                    Sosial Orange; atau
               c.   Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (crossdefault)
                    sehubungan dengan suatu perjanjian hutang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah
                    ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang
                    oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
                    ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
                    sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan
                    syarat jumlah keseluruhan hutang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut
                    melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total kewajiban Perseroan; atau




                                                        9
Page 42
     d.    Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum
           yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha
           Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
           memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
           Berwawasan Sosial Orange; atau
     e.    Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
           (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila
           dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
           memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
           Obligasi Berwawasan Sosial Orange; atau
     f.    Fakta mengenai keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan oleh Perseroan tentang
           keadaan atau status keuangan Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
           informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     g.    Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan                dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange (selain angka 1 huruf a);
2.   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
     a.    Angka 1 huruf a, b, c, d, e, dan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
           terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis
           dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
           diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
           menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b.    Angka 1 huruf g di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
           paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
           Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan
           keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
           tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
     Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu)
     surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan.
     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
     ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Dalam RUPO
     tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
     dengan kelalaiannya tersebut.

     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, serta RUPO tersebut
     memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi
     Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat
     dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.

     Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
     kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan
     dalam tagihan yang bersangkutan.
3.   Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam angka 1, Perseroan juga dapat
     dinyatakan lalai apabila satu atau lebih kejadian-kejadian sebagai berikut :
     a.   Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
          undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
     b.   Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
     c.   Perseroandiberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
          peradilan yang berwenang;
     d.   terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
     e.   Perseroan dibubarkan karena sebab apapun juga; atau
     f.   Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) bagi Perseroan.

     dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut diatas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil
     RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
     mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan
     Sosial Orange dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
     Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Dalam hal ini Obligasi Berwawasan Sosial- Orange
     menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.



                                            10
Page 43
1.16.   RUPO

        Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
        ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek
        ditempat dimana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dicatatkan :
        1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain :
            a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
                 Berwawasan Sosial Orange mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial
                 Orange, Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, suku Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
                 Orange, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
                 Orange, dan/atau ketentuan lain dalan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan
                 POJK No.20/2020 dan POJK No.14/2025;
            b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
                 pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
                 kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange serta
                 akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
            c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
                 ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
            d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan
                 Sosial Orange termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan
                 terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam poin 1.15 tentang Kelalaian Perseroan dan
                 POJK No.20/2020 dan POJK No. 14/2025;
            e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
                 dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau berdasarkan
                 peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
        2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
            a. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun bersama-sama yang
                 mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan
                 Sosial Orange yang belum dilunasi (termasuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki
                 oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan), mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
                 Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
                 dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
                 tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
                 mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
                 Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
                 pembekuan Obligasi Berwawasan Sosial Orange oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
                 setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
            b. Perseroan;
            c. Wali Amanat; atau
            d. Otoritas Jasa Keuangan.
        3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan/atau huruf d di atas, wajib
            disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga pulu) Hari Kalender
            setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
            untuk RUPO.
        4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau
            Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis
            alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan,
            paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
        5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
            a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
                 yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
                 sebelum pemanggilan RUPO.
            b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
                 melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
                 nasional.




                                                   11
Page 44
     c.  Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
         RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
         diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
         antara lain:
         -     tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         -     agenda RUPO;
         -     pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         -     Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dan memiliki hak suara
               dalam RUPO; dan kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan
               keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
         paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung      sejak RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO :
     a. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan
         surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah
         Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
     b. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dalam RUPO adalah
         Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
         Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
         diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan
         asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d. Seluruh Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga
         Obligasi Berwawasan Sosial Orange tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4
         (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
         berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
         setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
         Transaksi Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
         tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
         pelaksanaan RUPO.
     e. Setiap Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak
         mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi
         Berwawasan Sosial Orange dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
         Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
     f. Suara dikeluarkan secara tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     g. Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan
         tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h. Sebelum pelaksanaan RUPO :
         -     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi Berwawasan
               Sosial Orange dari Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kepada Wali Amanat.
         -     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
               Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak
               termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau peneyertaan modal Pemerintah
               Republik Indonesia).
         -     Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau kuasa              Pemegang Obligasi
               Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
               pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
               Orange memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk
               Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau peneyertaan modal Pemerintah Republik
               Indonesia).
     i.  RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati
         antara Perseroan dan Wali Amanat.
     j.  RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPO.




                                            12
Page 45
     l.   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi
          Berwawasan Sosial Orange, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang
          Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau
          Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang meminta diadakannya RUPO tersebut
          diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris
          untuk membuat berita acara RUPO.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan angka 6 huruf g di atas ini, kuorum dan pengambilan
     keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud dalam angka 1
         di bawah ini diatur sebagai berikut :
         1)       Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
                  ketentuan sebagai berikut:
                   i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling
                      sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                      yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                      mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                      Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO.
                  ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                      tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
                 iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                      Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                      dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan
                      berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                      sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                      yang hadir dalam RUPO.
                 iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                      tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
                  v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                      Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                      dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan
                      berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                      sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                      yang hadir dalam RUPO.
       2)     Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau Wali
              Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                i.    dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling
                      sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                      yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                      mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                      Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO.
               ii.    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                      tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
              iii.    RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                      Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                      jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak
                      mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½
                      (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir
                      dalam RUPO.
              iv.     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                      tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
               v.     RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                      Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
                      jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak
                      mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½
                      (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir
                      dalam RUPO.




                                              13
Page 46
     3)    Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan
           dengan ketentuan sebagai berikut:
            i.     dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau diwakili
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan
                   Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam
                   RUPO.
           ii.     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas
                   tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
          iii.     RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                   Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi- yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                   ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
                   hadir dalam RUPO.
          iv.      dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas
                   tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
           v.      RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                   Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                   Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     Berwawasan Sosial Orange, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1)    dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling
           sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
           yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
           apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
           Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO.
     2)    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak
           tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
     3)    RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
           Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
           jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
           per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam
           RUPO.
     4)    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak
           tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
     5)    RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
           Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
           jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
           terbanyak.
     6)    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
           maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
     7)    RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi
           Berwawasan Sosial Orange atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
           keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali
           Amanat; dan
     8)    Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
           memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas ini;




                                      14
Page 47
8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
     Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
     dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial
     Orange.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris sebagai alat bukti
     yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Wali Amanat dan
     Perseroan.
10. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan:
     i.    Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada Otoritas
           Jasa Keuangan; dan
    ii.    Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat
           melalui situs web Bursa Efek.
           Selain melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan
           risalah RUPO kepada masyarakat melalui:
            -    situs web penyedia sistem e- RUPO;
            -    situs web KSEI; dan/atau
            -    situs web Perseroan;
            dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
            paling sedikit bahasa Inggris.
11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perseroan
     dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
     Orange wajib memenuhi keputusan keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
     mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
     perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial Orange, baru berlaku
     efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
     Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     Berwawasan Sosial Orange maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan menambahkan akta Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang baru, dan jika dilakukan addendum
     Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Orange maka para pihak berkewajiban
     menyesuaikan definisi Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan
     menambahkan Akta Pengakuan Utang yang baru.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
     Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
     RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan angka 8 di atas ini.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya antara lain
     sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, perubahan tingkat
     Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi
     Berwawasan Sosial Orange, dan perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
     Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka
     dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal
     lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
     penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
     dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
     penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
     dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
     dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
     Indonesia serta peraturan Bursa Efek.




                                           15
Page 48
        15. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
            pengumuman ringkasan risalah RUPO wajib dilakukan-melalui paling sedikit:
            a. situs web Penyedia e-RUPO; atau
            b. situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Obligasi Berwawasan
                 Sosial Orange diadministrasikan pada KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
                 atau
            c. situs web Perseroan,
            dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
            sedikit Bahasa Inggris.

            Dalam hal penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya
            tercatat di Bursa Efek, Perseroan wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan,
            pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPO melalui situs web Bursa Efek.
        16. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan
            yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia, informasi dalam-- Bahasa Indonesia yang digunakan
            sebagai acuan. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK No.20/2020,
            RUPSU dapat diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan e-RUPSU yang disediakan
            oleh Penyedia e-RUPSU dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi serta
            memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
            Sosial Orange dan POJK No. 14/2025.
        17. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-
            undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal, tersebut
            yang berlaku.

1.17.   Hak-Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange

        i.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Bunga
             Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen
             Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal
             Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan. Jumlah yang wajib
             dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange
             adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
             tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
             pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
        ii. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
             Orange adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
             Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
             Berwawasan Sosial Orange kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
             berlaku.
        iii. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
             atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perseroan belum menyetorkan
             sejumlah uang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in
             good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Tanggal
             Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange ke rekening KSEI, maka Perseroan harus
             membayar Denda atas kelalaian tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
             Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
             harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
             berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange mengenai
             Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
             adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
             Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan
             Sosial Orange akan dibayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange secara
             proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.




                                                   16
Page 49
      iv. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun secara bersama-sama yang
          mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial
          Orange yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh
          Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
          penyertaan modal Pemerintah, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Obligasi
          Berwawasan Sosial Orange untuk diselenggarakan RUPO. Permintaan tersebut wajib disampaikan
          secara tertulis kepada Wali Amanat Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan paling lambat 30 (tiga
          puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat Obligasi
          Berwawasan Sosial Orange wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
      v. Setiap Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
          suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dalam
          RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
          dimilikinya.

2.    PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

2.1   Nama Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026.

2.2   Jenis Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas
      nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di KSEI
      sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban pembayaran kepada
      Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dengan
      memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial Orange bagi Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
      Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI
      berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial Orange dan Pemegang Rekening.

2.3   Harga Penawaran

      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
      nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

2.4   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Pendapatan Bagi Hasil dan Jatuh
      Tempo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
      Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang akan dikeluarkan sebesar
      Rp721.425.000.000 (tujuh ratus dua puluh satu miliar empat ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan
      ketentuan sebagai berikut:
       Seri A     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
                      adalah sebesar Rp540.605.000.000 (lima ratus empat puluh miliar enam ratus lima juta
                      Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                      yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                      Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 23,97% (dua puluh tiga
                      koma sembilan tujuh persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
                      hasil sebesar 5,15% (lima koma satu lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                      Kalender sejak Tanggal Emisi;
       Seri B     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
                      adalah sebesar Rp25.700.000.000 (dua puluh lima miliar tujuh ratus juta Rupiah) dengan
                      Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung
                      berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                      Orange, dimana besarnya nisbah adalah 26,53% (dua puluh enam koma lima tiga persen)
                      dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,70% (lima
                      koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                      Orange adalah 2 (dua) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan



                                                   17
Page 50
 Seri C     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan
                adalah sebesar Rp155.120.000.000 (seratus lima puluh lima miliar seratus dua puluh juta
                Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 27,93% (dua puluh tujuh
                koma sembilan tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi
                hasil sebesar 6,00% (enam koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan
Pembelian Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagai pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudhrabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudhrabah dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange mengenai Syarat-Syarat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan Pembelian Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dan/atau pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
dibuktikan oleh Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil. Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa
sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.

Tanggal Pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:

  Bagi hasil ke-             Seri A                       Seri B                        Seri C
       1                  21 Juli 2026                 21 Juli 2026                  21 Juli 2026
       2               21 Oktober 2026              21 Oktober 2026               21 Oktober 2026
       3                21 Januari 2027              21 Januari 2027               21 Januari 2027
       4                  1 Mei 2027                  21 April 2027                 21 April 2027
       5                                               21 Juli 2027                  21 Juli 2027
       6                                            21 Oktober 2027               21 Oktober 2027
       7                                             21 Januari 2028               21 Januari 2028
       8                                              21 April 2028                 21 April 2028
       9                                                                             21 Juli 2028
      10                                                                          21 Oktober 2028
      11                                                                           21 Januari 2029
      12                                                                            21 April 2029




                                            18
Page 51
2.5   Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

      Bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
      Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan
      untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur
      dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

      Nisbah Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil dari
      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial Orange dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
      Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial Orange.
      Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A adalah sebesar 23,97% (dua
      puluh tiga koma sembilan tujuh persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

      Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
      bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
      A melebihi Rp116.150.362.131,- (seratus enam belas miliar seratus lima puluh juta tiga ratus enam puluh
      dua ribu seratus tiga puluh satu Rupiah) per tahun maka Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
      Sosial Orange melepaskan hak (tanaazul ‘an al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang
      Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut menjadi hak
      Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang telah dikurangi dengan
      pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.

      Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B adalah sebesar 26,53% (dua
      puluh enam koma lima tiga persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

      Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
      bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
      B melebihi Rp5.521.710.504,- (lima miliar lima ratus dua puluh satu juta tujuh ratus sepuluh ribu lima
      ratus empat Rupiah) per tahun maka Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
      melepaskan hak (tanaazul ‘an al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Yang
      Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut menjadi hak
      Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang telah dikurangi dengan
      pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.

      Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C adalah sebesar 27,93% (dua
      puluh tujuh koma sembilan tiga persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

      Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
      bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
      C melebihi Rp33.327.927.366,- (tiga puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua
      puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh enam Rupiah) per tahun maka Pemegang Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial Orange melepaskan hak (tanaazul ‘an al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari
      Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
      tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang
      telah dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.

      Apabila Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil
      lebih rendah dari nilai indikasi yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan boleh
      melepaskan haknya (isqath al-haqq/attanazul 'an al-haqq) untuk menyesuaikan imbalan bagi Pemegang
      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan dapat diberitahukan kepada Pemegang Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Yang dimaksud dengan hak Perseroan adalah hak Perseroan
      atas Pendapatan Bagi Hasil dengan Nisbah milik Perseroan.




                                                   19
Page 52
      Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah kegiatan usaha
      Perseroan berupa pelaksanaan pemberian pembiayaan murabahah Ulaam Syariah dan Mekaar Syariah
      kepada nasabah Perseroan.

      Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Mudharabah kecuali disepakati oleh Shahibul Mal
      dan Mudharib untuk dilakukan perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku,
      dengan periode perhitungan pendapatan yang dibagihasilkan adalah yang diperoleh selama satu
      triwulanan.

      Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan
      melalui pemberitahuan dari Perseroan kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menguntungkan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
      Sosial Orange atau berdasarkan persetujuan RUPSu apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum
      dilakukannya perubahan.

2.6   Perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

      Dasar perhitungan Pendapatan yang Dibagihasilkan adalah pendapatan Perseroan yang diperoleh dari
      Margin Pembiayaan Murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan,
      yang akan dibagihasilkan setiap triwulanan, yang jumlahnya dicantumkan dalam berdasarkan laporan
      keuangan triwulanan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
      Perseroan. Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial Orange dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

      Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diperoleh pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
      Sosial Orange.

2.7   Akad Mudharabah dan Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

      Akad Mudharabah

      1.   Akad Mudharabah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
           sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
           Sosial Orange yang telah disetujui oleh Perseroan dan KB Bank sebagai sebagai Wali Amanat dan
           wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
      2.   Mudharib (Perseroan) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
           Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026. Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
           akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.
      3.   Shahibul Mal (Pemegang Sukuk yang diwakili oleh KB Bank dalam perannya sebagai Wali Amanat)
           dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk kegiatan usaha oleh Mudharib sebagaimana
           tersebut di atas, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk
           Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
           Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk di KSEI.
      4.   Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Mudharabah
           berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
           Orange sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
           Berwawasan Sosial Orange.
      5.   Pendapatan dari hasil kegiatan pembiayaan syariah Mudharib, akan dibagi kepada Para Pihak
           sesuai dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
      6.   Mudharib menyatakan dan menjamin bahwa Kegiatan Usaha yang dibiayai dengan Dana Sukuk
           Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
           Modal dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan
           (mu’allaq) dengan suatu kejadian di masa yang akan datang yang belum tentu terjadi.




                                                 20
Page 53
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah kegiatan usaha
Perseroan berupa pelaksanaan pemberian pembiayaan murabahah ULaMM Syariah dan Mekaar Syariah
kepada nasabah Perseroan.

Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar
Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, Pendapatan Bagi Hasil yang
diterima Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini mengikuti prinsip yang
dibolehkan secara syariah, yaitu perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa pendapatan Perseroan
yang diperoleh dari Margin pembiayaan murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi
keuangan Perseroan.

Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange




Keterangan:
1.   Perseroan sebagai Pengelola Dana/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange dengan syarat dan ketentuan terkait Pokok Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange, Kegiatan Usaha, Nisbah Bagi Hasil dan syarat-syarat Sukuk Mudharabah Berwawasan
     Sosial Orange lainnya yang dituangkan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange dan investor sebagai Pemilik Dana/Shahib al Maal menyerahkan dana
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
2.   Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange digunakan untuk membiayai kegiatan usaha
     yang disepakati, yaitu kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
3.   Hasil pendapatan dari kegiatan usaha sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan akan dilaporkan
     secara berkala kepada investor.
4.   Distribusi bagi hasil atas pendapatan usaha sesuai dengan Nisbah bagi hasil untuk masing-masing
     pihak sesuai dengan kesepakatan.
5.   Pengembalian dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan kepada
     Investor di akhir periode Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.




                                            21
Page 54
      Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Dalam Penawaran
      Umum dari Tim Ahli Syariah

      Berdasarkan Opini/Pernyataan Kesesuaian Syariah Tim Ahli Syariah tanggal 10 Maret 2026, Tim Ahli
      Syariah menetapkan bahwa perjanjian dan akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
      Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.

      Opini/Pernyataan Kesesuaian Syariah tersebut ditandatangani oleh:
      1. Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.S., selaku Ketua Tim Ahli Syariah,No izin: KEP-23/PM.223/PJ-
          ASPM/2021, tertanggal 5 Agustus 2021.
      2. Rully Intan Agustian, S.T., selaku Anggota Tim Ahli Syariah, No izin: KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023.
          tertanggal 18 Agustus 2023.

2.8   Tata Cara Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

        i.   Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil
             adalah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang Namanya tercatat dalam
             Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan
             Bagi Hasil. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
             dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pembeli
             Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menerima pengalihan Sukuk Mudharabah
             Berwawasan Sosial Orange tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode
             Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan;
       ii.   Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
             kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening
             pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar
             Pemegang Rekening;
      iii.   Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
             Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
             Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
             Orange;
      iv.    Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada masing-masing Pemegang Sukuk Mudharabah
             Berwawasan Sosial Orange akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan
             Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki dibandingkan dengan jumlah Dana
             Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali;
       v.    Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas
             oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atas pembayaran
             Pendapatan Bagi Hasil, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
             Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
             Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dengan demikian
             Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
             bersangkutan.

2.9   Tata Cara Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

        i. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran
           Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
       ii. Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang Sukuk
           Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku
           Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
           Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
      iii. Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dilakukan oleh
           Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui KSEI selaku
           Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah
           dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang
           Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
           Berwawasan Sosial Orange, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
           melakukan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.



                                                   22
Page 55
2.10   Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

       Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah senilai Rp1,- (satu
       Rupiah) dan/atau kelipatannya.

2.11   Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

       Perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-
       syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk
       Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima
       juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa
       Efek dan/atau Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek.
2.12   Perubahan dan Penambahan Akad Mudharabah
       Dalam hal Perseroan akan mengubah isi Akad Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau kegiatan usaha yang menjadi
       dasar sukuk maka:
       1.    Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSu.
       2.    Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas
             Syariah Perseroan atau Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSu; dan
       3.    Atas Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang tidak setuju terhadap perubahan
             dimaksud, maka Perseroan akan melakukan pelunasan terhadap Sukuk Berwawasan Sosial Orange
             yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang tidak setuju tersebut.

2.13   Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

       (1)   Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
             maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
             a.  Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai
                 pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
             b.  Pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan
                 melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
             c.  Pembelian Kembali Sukuk baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
             d.  Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan
                 apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan
                 di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
             e.  Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan
                 apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam
                 Perjanjian Perwaliamanatan.
             f.  Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan
                 oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
                 kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
             g.  Rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dilaporkan
                 kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana
                 pembelian kembali- Sukuk Berwawasan Sosial Orange tersebut.
             h.  Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dapat dilakukan setelah
                 pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.




                                                  23
Page 56
i.   Rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
     dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h paling
     sedikit memuat informasi tentang:
     1.    periode penawaran Pembelian Kembali;
     2.    jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali;
     3.    kisaran jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang akan dibeli kembali;
     4.    harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
           Berwawasan Sosial Orange;
     5.    tata cara penyelesaian transaksi;
     6.    persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
           mengajukan penawaran jual;
     7.    tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
           Sosial Orange;
     8.    tata cara Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; dan
     9.    hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
           Sosial Orange.
j.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
     setiap Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang melakukan penjualan
     Sukuk apabila jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan untuk
     dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, melebihi jumlah Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dapat dibeli kembali.
k.   Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
     telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
l.   Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     1.    jumlah Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak lebih
           dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk
           masing-masing jenis Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang beredar
           (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     2.    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali tersebut bukan
           Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan
           (kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah);
           dan
     3.    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali hanya untuk
           disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
     dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
     terjadinya Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
m.   Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
     publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya Pembelian Kembali
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
n.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan
     mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu sukuk yang diterbitkan
     oleh Perseroan.
o.   Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dilakukan dengan
     mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas Pembelian Kembali Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang
     tidak dijamin;
p.   Pembelian Kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
     Pembelian Kembali sukuk tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk; dan.




                                        24
Page 57
              q.    Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan
                    mengakibatkan:
                    1)    hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                          yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh
                          Imbal Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Sukuk
                          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
                          pembayaran kembali; atau
                    2)    pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah
                          Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak
                          suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                          serta manfaat lain dari Sukuk yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan
                          untuk dijual kembali.
       (2)    Pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
              sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua)
              hari sebelum tanggal penawaran untuk Pembelian Kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai
              berikut:
              a.    bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
                    i.    situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
                          bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
                    ii.   situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                          berperedaran nasional.
              b.    bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
                    i.    situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
                          bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
                    ii.   1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
       (3)    Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) huruf m paling sedikit:
              a.    jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli oleh Perseroan;
              b.    rincian jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli kembali untuk
                    pembayaran kembali atau disimpan untuk dijual kembali;
              c.    harga Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah terjadi;
                    dan
              d.    jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan
                    Sosial Orange.

2.14     Jaminan

         Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus namun
         dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
         baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk ini
         sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik
         Indonesia.

         Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah pari passu tanpa hak preferen
         dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali
         hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
         maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku.

2.15     Hak Senioritas atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

         Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak mempunyai hak untuk didahulukan
         dibanding kreditur preferen Perseroan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
         Orange adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
         sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.




                                                    25
Page 58
2.16   Penyisihan Dana Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
       (sinking fund)

       Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
       pembayaran kembali Dana Sukuk Berwawasan Sosial Orange

2.17   Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

       Sebelum Jumlah Kewajiban dibayar kembali atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
       Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Perseroan
       berjanji dan mengikat diri bahwa:
       1.   Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
            a.    Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun,
                  baik seluruhnya atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva
                  tetap milik Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu
                  transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan.
            b.    Mengagunkan harta kekayaan milik Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio
                  keuangan Perseroan sebagaimana diatur dalam angka 3 di bawah ini menjadi tidak dapat
                  dipenuhi oleh Perseroan.
            c.    Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain, baik secara
                  langsung maupun tidak langsung, dan melakukan tindakan-tindakan dengan tujuan
                  melikuidasi atau membubarkan Perseroan, kecuali penggabungan dan/atau peleburan
                  tersebut:
                  i.    tidak memberikan dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak
                        mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran kembali Dana
                        Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
                        Hasil yang jatuh tempo dan semua syarat dan kondisi Sukuk dalam Perjanjian ini dan
                        dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan
                        penerus (surviving Company), dan dalam hal Perseroan bukan meripakan perusahaan
                        penerus,maka seluruh kewajiban Sukuk telah dialihkan secara sah kepada perusahan
                        penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan uang
                        memadai untuk melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan
                        Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo; atau
                  ii.   dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang
                        saham Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-
                        undangan yang berlaku
            d.    Melakukan pengambilalihan (akuisisi) saham atau aktiva, kecuali pengambilalihan tersebut:
                  (i)   tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
                        mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran nilai Dana Sukuk.
                  (ii) dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang
                        saham Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-
                        undangan yang berlaku.
                  (iii) tindakan Perseroan dalam rangka penyertaan modal sehubungan dengan pelaksanaan
                        kegiatan usaha Perseroan.
            e.    Mengubah bidang usaha utama Perseroan, kecuali perubahan sebagaimana dimaksud
                  dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                  berlaku.
            f.    Melakukan pengakhiran atas perjanjian-perjanjian penting yang mengikat Perseroan yang
                  dapat menimbulkan akibat negatif secara material atas kelangsungan usaha Perseroan
            g.    Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan kecuali hal
                  sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan
                  perundang-undangan yang berlaku dan/atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia




                                                   26
Page 59
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
     a.   permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa-alasan yang jelas dan wajar;
     b.   Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
          data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
          permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap
          oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
          menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung
          lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
          dan
     c.   jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
          atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja
          setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
          Amanat dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
          persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
          persetujuan.
3.   Perseroan berkewajiban untuk:
     i)   Menyetorkan dana yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
          Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo
          ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang harus sudah tersedia (in good fund)
          paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
          dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
          harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di bank pembayaran berdasarkan Perjanjian
          Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana
          tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
          Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
          Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk
          Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, maka atas kelalaian
          tersebut Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah
          dana yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dibayar oleh Perseroan
          yang merupakan hak Pemegang Sukuk akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
          yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Bewawasan Sosial Orange.
     ii)  Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
          sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah Bewawasan Sosial Orange ini.
     iii) Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak
          bertentangan dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
     iv) Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh
          Wali Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk
          maksud tersebut) dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku,
          memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya
          tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari
          pembukuan dan operasi Perseroan, dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan
          secara tertulis mengenai hal-hal tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya;
     v)   Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
          Perseroan terakhir yang telah diaudit harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap
          ekuitas tidak melebihi besaran rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu);




                                            27
Page 60
vi)   Menyerahkan kepada Wali Amanat:
      a.    laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar
            di Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
            setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau dalam waktu yang bersamaan pada saat
            dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan,
            dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal;
      b.    laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
            Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik;
            atau selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal
            tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar
            di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya
            dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika
            disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
            yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara Keseluruhan
            atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan kepada Otoritas Jasa
            Keuangan.
vii) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
      Akuntasi Keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
      menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai
      dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan
      diterapkan.
viii) Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
      berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
      menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
ix) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
      Hari Kerja setelah berlangsungnya kejadian-kejadian berikut:
      a.    Setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan, dan
            pembagian dividen yang jumlahnya lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih
            Perseroan pada tahun buku sebelumnya;
      b.    Adanya perkara pidana, perdata, tata usaha negara, perburuhan, dan arbitrase yang
            dihadapi Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
            menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
      c.    Melakukan peminjaman hutang baru atau mengeluarkan surat hutang atau
            menjaminkan kekayaan Perseroan, memberikan jaminan perusahaan (corporate
            guarantee) kepada pihak lain, kecuali pinjaman yang telah ada sebelum
            ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
      d.    Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan
            tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang
            ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Perseroan atau seseorang yang
            dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
            bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan
            pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi
            peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
            atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
            memperbaiki kejadian tersebut;
      e.    Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat
            mempunyai pengaruh negative yang material atas jalannya usaha atau operasi atau
            keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan;
      f.    Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
            yang mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan
            keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
            dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sesuai dengan
            ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
            Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen
            sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.




                                         28
Page 61
x)    Melakukan pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan POJK No. 49/2020, yang dilakukan oleh
      Pemeringkat yaitu:
      a)  Pemeringkatan Tahunan
          i.   Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada
               Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
               masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
               seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
               Orange yang diterbitkan.
          ii.  Dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
               diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan
               kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa
               Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
               10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,
               mencakup hal-hal sebagai berikut:
               1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
               2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
      b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
            i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
               menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada
               masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
               yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari
               kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal
               sebagai berikut:
               7. peringkat baru; dan
               8. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
           ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
               tahunan.
      c)  Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berwawasan sosial Orange dalam Penawaran Umum
          Berkelanjutan
            i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
               sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014, wajib memperoleh peringkat yang
               mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.

           ii.   Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai
                 Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang :
                 1. Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                 2. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
                     penawaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tahap berikutnya
                     dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
                     POJK No. 36/2014.
      d) Pemeringkatan Ulang
            i.   Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
                 dengan peringkat Sukuk selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir
                 x angka a) poin i dan huruf b) poin i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
                 pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir
                 hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
           ii.   Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda
                 dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
                 masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
                 yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari
                 kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
xi)   Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan
      melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat,
      melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Dokumen Emisi, yang
      berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan
      Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan
      dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.




                                        29
Page 62
            xii)   Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi pernyataan
                   bahwa Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah.

2.18   Kelalaian Perseroan

       1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau
            lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
            a.    Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
                  kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran
                  Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pendapatan bagi
                  Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang sudah jelas perhitungannya
                  menjadi Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal
                  Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; atau
            b.    Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
                  dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
                  mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
                  seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
                  memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                  Berwawasan Sosial Orange; atau
            c.    Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default)
                  sehubungan dengan suatu perjanjian utang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah ada
                  sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
                  Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
                  oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
                  untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan syarat jumlah
                  keseluruhan utang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi 25%
                  (dua puluh lima persen) dari total kewajiban; atau
            d.    Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang
                  berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
                  mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
                  kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                  Berwawasan Sosial Orange; atau
            e.    Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
                  kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
                  akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
                  kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                  Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; atau
            f.    Fakta mengenai keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan oleh Perseroan tentang
                  keadaan atau status keuangan Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
                  dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
            g.    Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian
                  Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange (selain butir 1 huruf a)
                  di atas.

       2.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
            Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
            a.   Sub bab kelalaian Perseroan butir 1 huruf a, b, c, d, e, f dan g di atas, dan keadaan atau
                 kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah
                 diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
                 tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
                 menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
            b.   Sub bab kelalaian Perseroan butir 1 huruf g di atas, dan keadaan atau kejadian tersebut
                 berlangsung terus menerus paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya
                 teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
                 diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
                 menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;




                                                   30
Page 63
               maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
               Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan cara memuat pengumuman
               melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat
               atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSu menurut tata cara yang ditentukan dalam
               Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Dalam RUPSu tersebut,
               Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
               kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSu tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan
               Perseroan, serta RUPSu tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
               Perseroan, maka Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan keputusan RUPSu
               menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.

               Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSu itu harus melakukan
               penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang
               ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.

       3.      Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam butir 1 sub bab Kelalaian Perseroan
               di atas, Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila terjadi satu atau lebih kejadian-kejadian
               sebagai berikut:
               a.    Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
                     undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
               b.    Perseroan membubarkan diri melalui keputusan rapat umum pemegang saham;atau
               c.    Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium); atau
               d.    terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
               e.    Perseroan dibubarkan karena sebab apapun juga; atau
               f.    Adanya suatu PKPU bagi Perseroan.

            Dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil
            RUPSu bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan
            mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
            Berwawasan Sosial Orange dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
            oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah
            Berwawasan Sosial Orange menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

2.19   RUPSu

       Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
       berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
       dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
       Efek ditempat dimana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dicatatkan:

       1.      RUPSu diadakan untuk tujuan antara lain:
               a.  mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
                   Mudharabah Berwawasan Sosial Orange mengenai perubahan jangka waktu Sukuk
                   Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                   Orange, Pendapatan Bagi hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan
                   Bagi Hasil dan/atau ketentuan lain dalan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                   Berwawasan Sosial Orange, dengan memperhatikan POJK No. 20/2020 dan POJK No.
                   14/2025;
               b.  menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
                   pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
                   kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                   Orange serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
                   kelalaian;
               c.  memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
                   ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
               d.  mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
                   Berwawasan Sosial Orange termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat
                   menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam sub bab Kelalain Perseroan
                   dan POJK No.20/2020 dan POJK No.14/2025;



                                                      31
Page 64
     e.   Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
          berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2.   RUPSu dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a.  Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun bersama-
         sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk
         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya
         Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Afiliasi yang timbul karena
         kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah
         Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
         mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
         melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
         dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
         Orange yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
         mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
         Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercantum dalam KTUR tersebut.
         Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh KSEI tersebut
         hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b.  Perseroan;
     c.  Wali Amanat; atau
     d.  Otoritas Jasa Keuangan.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara
     tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSu.

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange atau Perseroan untuk mengadakan RUPSu, maka Wali Amanat wajib memberitahukan
     secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling
     lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu
     a.  Pengumuman RUPSu wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
         yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
         Kalender sebelum pemanggilan.
     b.  Pemanggilan RUPSu dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSu,
         melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
         nasional.
     c.  Pemanggilan RUPSu kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
         sebelum RUPSu kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSu sebelumnya
         telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d.  Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSu dan mengungkapkan informasi
         antara lain:
         (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
         (2) agenda RUPSu;
         (3) pihak yang mengajukan usulan RUPSu;
         (4) Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dan
               memiliki hak suara dalam RUPSu; dan
         (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSu.
     e.  RUPSu kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
         paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSu sebelumnya.




                                           32
Page 65
6.   Tata cara RUPSu;
     a.   Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, baik sendiri maupun diwakili
          berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSu dan menggunakan hak suaranya sesuai
          dengan jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
     b.   Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dalam RUPSu
          adalah Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
          (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI.
     c.   Pemegang Sukuk yang menghadiri RUPSu wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d.   Seluruh Sukuk yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
          RUPSu sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya
          pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
          Transaksi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang penyelesaiannya jatuh pada
          tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
          pelaksanaan RUPSu.
     e.   Setiap Sukuk sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan Rp1,- (satu) Rupiah suara
          dalam RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
          Orange dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk
          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
     f.   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
          kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     g.   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
          Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
          Pemerintah) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h.   Sebelum pelaksanaan RUPSu:
          (1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
                Berwawasan Sosial Orange dari Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena
                kepemilkikan atau penyertaan modal Pemerintah) kepada Wali Amanat.
          (2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
                Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi yang timbul
                karena kepemilkikan atau penyertaan modal Pemerintah);
          (3) Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau kuasa Pemegang Sukuk
                Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu berkewajiban untuk
                membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk
                memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Afiliasi
                yang timbul karena kepemilkikan atau penyertaan modal Pemerintah).
     i.   RUPSu dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
          Perseroan dan Wali Amanat.
     j.   RUPSu dipimpin oleh Wali Amanat.
     k.   Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSu termasuk materi RUPSu dan menunjuk
          Notaris untuk membuat berita acara RUPSu.
     l.   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk, maka
          RUPSu dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya
          RUPSu tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSu
          tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSu dan materi RUPSu serta menunjuk
          Notaris untuk membuat berita acara RUPSu.




                                             33
Page 66
7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
     keputusan:
     a.   Dalam hal RUPSu bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud
          dalam butir 1 di atas diatur sebagai berikut:
          (1) Bila RUPSu dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
               sebagai berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
                    diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
                    Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
                    (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                    yang hadir dalam RUPSu.
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
               (c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                    Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                    empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                    masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
               (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
               (e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                    Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                    empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                    masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
          (2) Bila RUPSu dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
               atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
                    diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
                    Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                    (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                    yang hadir dalam RUPSu.
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
               (c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                    Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
                    tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                    masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
               (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
               (e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                    Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
                    tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                    masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.




                                            34
Page 67
     (3)  Bila RUPSu dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
          berikut:
          (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
                diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
                Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                yang hadir dalam RUPSu.
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
                tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
          (c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
                dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
                tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
          (e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
                dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
b.   RUPSu yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
     berikut:
     (1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan
          Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan
          yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
          jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
     (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPSu kedua.
     (3) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
          Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
          jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar
          kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan
          Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
     (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
     (5) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
          Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
          jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar
          kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
          keputusan suara terbanyak.
     (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai,
          maka dapat diadakan RUPSu yang keempat;
     (7) RUPSu keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk
          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili yang masih belum dibayar
          kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
          kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
          permohonan Wali Amanat; dan
     (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu keempat wajib
          memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas




                                       35
Page 68
8.    Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSu menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
      Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
      dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

9.    Penyelenggaraan RUPSu wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

10.   Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSu diselenggarakan:
      a. Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPSu kepada Otoritas
          Jasa Keuangan; dan
      b. Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPSu kepada masyarakat
          melalui situs web Bursa Efek. Selain melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk
          mengumumkan ringkasan risalah RUPSu kepada masyarakat melalui:
          (1). situs web penyedia sistem e- RUPSu;
          (2). situs web KSEI; dan/atau
          (3). situs web Perseroan;
      dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
      sedikit bahasa Inggris.

11.   Keputusan RUPSu mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
      Orange, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk
      wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSu. Keputusan RUPSu mengenai
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau
      perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, baru
      berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya berhubungan
      dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

      Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
      Orange maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan menambahkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang baru, dan jika dilakukan perubahan Akta Pengikatan
      Kewajiban maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengikatan Kewajiban
      dengan menambahkan pengikatan kewajiban yang baru.

12.   Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSu dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
      Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
      RUPSu tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan butir 8 di atas.

      Apabila RUPSu yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya
      antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
      Orange, perubahan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
      perubahan tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
      Orange, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan
      Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
      tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
      RUPSu atau tanggal lain yang diputuskan RUPSu (jika RUPSu memutuskan suatu tanggal tertentu
      untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
      Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
      melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
      menyelenggarakan RUPSu.

13.   Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSu dapat
      dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
      dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
      di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.




                                             36
Page 69
       14.   Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
             pengumuman ringkasan risalah RUPSu wajib dilakukan-melalui paling sedikit:
             a. situs web penyedia e-RUPSu; atau
             b. web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Sukuk Berwawasan Sosial
                 Orange diadministrasikan pada KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; atau
             c. situs web Perseroan;
                 dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
                 paling sedikit Bahasa Inggris.

             Dalam hal penerbitan Sukuk Berwawasan Sosial Orange dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya
             tercatat di Bursa Efek, Perseroan wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan,
             pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPSu melalui situs web Bursa Efek.

             Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan
             yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan
             sebagai acuan.

       15.   Selain penyelenggaraan RUPSu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
             Nomor: 20/POJK.04/2020, RUPSu dapat diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan
             e-RUPSu yang disediakan oleh Penyedia e-RUPSu dan/atau sistem yang disediakan Perseroan,
             dengan memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
             Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan POJK No. 14/2025.

       16.   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSu ditentukan lain oleh peraturan perundang-
             undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal, tersebut
             yang berlaku.

2.20   Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

       1.    Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau
             pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan yang
             dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada
             Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah dengan
             harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tertulis
             pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
             Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

       2.    Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
             Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
             Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
             KSEI yang berlaku.

       3.    Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bagi Hasil
             Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk
             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange setelah lewat Tanggal Pembayaran Bagi Hasil Sukuk
             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka Perseroan harus membayar Ta’widh.




                                                   37
Page 70
            4.   Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun bersama-sama
                 yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah
                 Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah
                 Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perusahaan Negara Republik Indonesia namun tidak
                 termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                 Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
                 RUPSu dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
                 diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah Berwawasan
                 Sosial Orange yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                 mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
                 Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
                 pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
                 dari Wali Amanat.

                 Setiap Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp1 (satu) Rupiah berhak
                 mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah
                 Berwawasan Sosial Orange dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
                 Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.

    3.      KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
            DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

    Hasil Pemeringkatan

    Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berwawasan
    Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
    yang dilaksanakan oleh PEFINDO berdasarkan surat PEFINDO No. RC-0269/PEF-DIR/III/2026 tanggal 6 Maret
    2026 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
    Berkelanjutan I PNM Periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027 dan surat PEFINDO No.RC-0270/PEF-
    DIR/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial
    Orange Berkelanjutan I PNM Periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027. Selanjutnya ditegaskan dalam
    surat PEFINDO No. RTG-068/PEF-DIR/III/2026 pada 11 Maret 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas
    Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
    Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026 yang Diterbitkan melalui Penawaran Umum
    Berkelanjutan (PUB), yang telah mendapat peringkat:

                      idAAA (Triple A)                                  idAAA(sy) (Triple A Syariah)


    Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO, sesuai dengan yang
    didefinisikan dalam UUP2SK.

    Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi
    Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut belum lunas,
    sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

    Skala Pemeringkatan Efek Utang Jangka Panjang

    Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat perusahaan atau efek utang jangka panjang untuk
    memberikan gambaran tentang posisi peringkat Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
    Berwawasan Sosial Orange Perseroan:

     AAA               :   Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala
                           peringkat nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas kredit
                           terbaik dibanding perusahaan-perusahaan atau surat-suarat utang lainnya di negara
                           yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan yang
                           dikeluarkan atau dijamin oleh Pemerintah.






                                                        38
Page 71
     AA                 :   Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat
                            dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang
                            sama. Risiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-kewajiban keuangan
                            ini hanya berbeda sedikit dari perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang yang
                            mendapat peringkat tertinggi di suatu negara.

     A                  :   Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan
                            perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang sama. Namun,
                            perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat
                            mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan
                            secara tepat waktu akan lebih besar dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang
                            mendapat kategori peringkat lebih tinggi.

     BBB                :   Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
                            dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
                            yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisikondisi ekonomi
                            dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban
                            keuangan secara tepat waktu akan lebih tinggi dibandingkan kewajiban-kewajiban
                            keuangan yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.

     BB                 :   Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup lemah
                            dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
                            yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajibankewajiban
                            keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara tepat waktu
                            akan lebih rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
     B                  :   Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan lebih
                            lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain pada negara
                            yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat dipenuhi meskipun dengan
                            marjin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk menjalankan pembayaran secara
                            tepat waktu bergantung pada kondisi usaha dan perekonomian yang menguntungkan
                            dan berkelanjutan.

     CCC, CC, C         :   Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat
                            lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain pada negara
                            yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan bergantung
                            sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan.

     DDD, DD, D         :   Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau kewajiban-
                            kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan gagal bayar.

Sebagai tambahan, tanda Tambah (+) atau Kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “AA”
hingga “CCC”. Tanda Tambah (+) menunjukan bahwa semua kategori peringkat lebih mendekati kategori
peringkat di atasnya. Tanda Kurang (-) menunjukkan suatu kategori peringkat tetap lebih baik dari kategori
peringkat di bawahnya, walaupun semakin mendekati.

4.            PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK
No.36/2014, sebagai berikut:

i.        Penawaran Umum Berkelanjutan akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
          pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
          Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan
          I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
          Menjadi Efektif yang telah didapat pada tanggal 26 Juni 2025.




                                                        39
Page 72
ii.    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
       Pendaftaran kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

iii.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian
       informasi tambahan dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
       Perseroan dengan Surat Pernyataan Perseroan Nomor S-201/PNM-DIR.KDR/TRP/III/26 tanggal 11 Maret
       2026 yang menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai
       dengan penyampaian informasi tambahan dalam rangka penawaran umum berkelanjutan. Gagal Bayar
       berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat
       jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.

iv.    Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
       (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
       dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
       pemeringkatan (id)AAA (Triple A) dari Pefindo.

Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.

5.         KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
           MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

KB Bank merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, yang dibuat antara Perseroan dengan KB Bank Wali Amanat tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sehubungan dengan kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:

                                         PT Bank KB Indonesia Tbk
                                          Gedung KB Bank Lantai 8,
                                         Jl. MT. Haryono Kav. 50-51,
                                           Jakarta 12770, Indonesia
                                            Telepon: (021) 7988266
                                              Faks: (021) 7890625
                                       Email: waliamanat@kbbank.co.id
                                          Up.: Custody Department

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini.




                                                      40
Page 73
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang akan disalurkan pada pembiayaan Mekaar.

Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.

Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku di Indonesia.

Apabila dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi untuk membiayai seluruh rencana
kegiatan yang telah direncanakan, maka kekurangannya akan dipenuhi melalui sumber dana alternatif yang
tersedia, antara lain:
1. Kas internal Perseroan, yang berasal dari saldo kas dan setara kas yang dimiliki saat ini maupun arus kas
    operasional yang dihasilkan secara berkelanjutan.
2. Fasilitas pinjaman syariah, dari perbankan dan/atau lembaga keuangan syariah, baik yang sudah tersedia
    maupun yang akan diupayakan ke depannya.

Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut juga wajib memenuhi ketentuan sesuai POJK No.18/2023 sebagai
berikut:
1. Perubahan penggunaan dana tersebut hanya dapat dilakukan pada KUBS sesuai dengan tujuan atau tema
     penerbitannya.
2. Perubahan pengunaan dana wajib disertai dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.
3. Rencana perubahan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan hasil reviu dari Penyedia
     Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 14 (empat
     belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPSu.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan
realisasi penggunaan dana (“LRPD”) yang tunduk kepada ketentuan POJK No. 30/2015. Namun demikian, OJK telah
menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum (“POJK No. 40/2025”), yang mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2026 dan akan menggantikan POJK
No. 30/2015. Dengan demikian, apabila POJK No. 40/2025 telah berlaku efektif, Perseroan tunduk pada POJK
No. 40/2025, sehingga wajib menyampaikan LRPD kepada OJK dan mengumumkan LRPD kepada masyarakat
melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek, secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan serta wajib pula
dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan sampai dengan seluruh dana
hasil Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange telah
direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kalinya dibuat pada tanggal laporan
terdekat setelah Tanggal Distribusi.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut sementara
dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan.

Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025, serta Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025 setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang
terkait, telah dipergunakan oleh Pereroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut dan
realisasinya telah dilaporkan sesuai POJK No. 30/20215 dengan Surat No. S-031/PNM-DIR.KDR/SPR/I/26 tanggal
15 Januari 2026 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan
I PNM Tahap I Tahun 2025, serta Surat No. S-028/PNM-DIR.KDR/SPR/I/26 tanggal 15 Januari 2026 perihal Laporan
Realisasi Penggunaan Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I PNM Tahap
II Tahun 2025.




                                                       41
Page 74
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini adalah sebesar 0,2802% (nol koma dua delapan nol dua persen)
dari nilai Emisi, yang meliputi :
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,1650% (nol koma satu enam lima nol persen);
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0186% (nol koma nol satu delapan enam persen), yang
   terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0131% (nol koma nol satu tiga satu persen) dan biaya jasa
   Notaris sebesar 0,0055% (nol koma nol nol lima lima persen);
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0459% (nol koma nol empat lima sembilan persen), yang
   terdiri biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0079% (nol koma nol nol tujuh sembilan persen) dan biaya jasa
   Pemeringkat Efek sebesar 0,0380% (nol koma nol tiga delapan nol persen); dan
• Biaya lain-lain sebesar 0,0257% (nol koma nol dua lima tujuh persen), meliputi antara lain biaya pencatatan
   di KSEI dan BEI, biaya audit penjatahan, biaya pencetakan Informasi Tambahan, dan formulir-formulir.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah sebesar 0,3024% (nol koma tiga nol dua
empat persen) dari nilai Emisi, yang meliputi :
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,1650% (nol koma satu enam lima nol persen);
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0375% (nol koma nol tiga tujuh lima persen), yang terdiri
   dari biaya Konsultan Hukum sebesar 0,0184% (nol koma nol satu delapan empat persen), biaya jasa Notaris
   sebesar 0,0077% (nol koma nol nol tujuh tujuh persen) dan biaya jasa TAS sebesar 0,0114% (nol koma nol satu
   satu empat persen);
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0491% (nol koma nol empat sembilan satu persen), yang
   terdiri biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0111% (nol koma nol satu satu satu persen) dan biaya jasa Pemeringkat
   Efek sebesar 0,0380% (nol koma nol tiga delapan nol persen); dan
• Biaya lain-lain sebesar 0,0258% (nol koma nol dua lima delapan persen), meliputi antara lain biaya pencatatan
   di KSEI dan BEI, biaya audit penjatahan, biaya pencetakan Informasi Tambahan, dan formulir-formulir.




                                                       42
Page 75
III.      INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA
          OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
          MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Kegiatan Usaha Berwawasan sosial, yang selanjutnya disingkat (“KUBS”), adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan
lain yang bertujuan untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi
penduduk sasaran. Dalam kaitan tersebut, Perseroan memutuskan untuk menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk Berwawasan Sosial pada tahun 2025.

Sebagai bagian dari penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial, Perseroan menyusun Kerangka Kerja
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange yang merupakan kebijakan
mengenai pengunaan dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharbah
Berwawasan Sosial Orange (Used of Proceeds) sesuai dengan kriteria yang memenuhi syarat, proses evaluasi dan
seleksi proyek yang menjadi underlying asset obligasi dan sukuk mudharabah (Project Evaluation and Selection),
mekanisme pengelolaan dana (Management of Proceeds) setelah dana hasil penerbitan obligasi dan sukuk
mudharabah efektif diterima oleh Perseroan, serta pelaporan berkala atas penggunaan dana (Reporting).

Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Obligasi & Sukuk Berwawasan Sosial Perseroan:

1.     Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan dialokasikan secara eksklusif untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali, baik seluruhnya
maupun sebagian, proyek sosial baru dan/atau yang sudah ada yang mendukung atau mempromosikan kategori
sebagai berikut:

 Kategori proyek       :    •    Akses ke layanan penting – pembiayaan
 sosial                     •    Penciptaan Lapangan Kerja
                            •    Kemajuan dan Pemberdayaan Sosial Ekonomi

 Kriteria Kelayakan    :    Pembiayaan yang didedikasikan untuk mendukung kegiatan produktif dan
                            kewirausahaan, mempromosikan pemberdayaan perempuan, serta mendorong
                            formalisasi dan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk melalui
                            akses terhadap layanan keuangan.

 Target populasi       :    Perempuan prasejahtera di Indonesia

 Proyek sosial yang    :    Pemeliharaan dan pertumbuhan portofolio pinjaman produktif di bawah PNM
 memenuhi syarat            Mekaar.

                            Sebagai bagian dari holding ultra mikro yang dibentuk oleh pemerintah khusus
                            untuk memberdayakan UMKM, Perseroan menyediakan modal finansial terutama
                            melalui PNM Mekaar, yaitu layanan pinjaman modal bagi perempuan prasejahtera
                            yang berwirausaha UMKM.

                            Layanan PNM Mekaar berfokus pada perempuan yang menjalankan usaha mikro
                            dengan keluarga yang memiliki pendapatan per kapita maksimal US$1,99 per hari
                            atau sekitar IDR800 ribu per bulan serta memenuhi kriteria Cashpoor House Index.




                                                     43
Page 76
 Kesesuaian dengan      :
 UN Sustainable
 Development Goals                                      SDG 1.1
 (“SDG”)                                                Pada tahun 2030, menghapus kemiskinan ekstrem bagi
                                                        semua orang di mana pun, yang saat ini diukur sebagai
                                                        mereka yang hidup dengan pendapatan kurang dari
                                                        US$1,25 per hari.




                                                        SDG 5.5
                                                        Memastikan partisipasi penuh dan efektif perempuan
                                                        serta peluang yang setara untuk kepemimpinan di
                                                        semua tingkat pengambilan keputusan dalam
                                                        kehidupan politik, ekonomi, dan publik.


                                                        SDG 8.3
                                                        Mendorong kebijakan pembangunan yang mendukung
                                                        kegiatan produktif, penciptaan pekerjaan yang layak,
                                                        kewirausahaan,    kreativitas, dan    inovasi,  serta
                                                        mendorong formalisasi dan pertumbuhan usaha mikro,
                                                        kecil, dan menengah, termasuk melalui akses terhadap
                                                        layanan keuangan.

                                                        SDG 8.10
                                                        Memperkuat kapasitas lembaga keuangan domestik
                                                        untuk mendorong dan memperluas akses terhadap
                                                        perbankan, asuransi, dan layanan keuangan bagi semua
                                                        orang.



                                                        Target 9.3:
                                                        Meningkatkan akses terhadap layanan dan pasar
                                                        keuangan, memperluas akses usaha industri skala kecil
                                                        dan usaha lainnya di negara berkembang terhadap
                                                        layanan keuangan, termasuk kredit yang terjangkau,
                                                        serta integrasi mereka ke dalam rantai nilai dan pasar.




                                                        Target 10.2:
                                                        Pada tahun 2030, memberdayakan dan mempromosikan
                                                        inklusi sosial, ekonomi, dan politik bagi semua orang
                                                        tanpa memandang usia, jenis kelamin, disabilitas, ras,
                                                        etnis, asal-usul, agama, atau status ekonomi.



2.   Proses Evaluasi dan Pemilihan kegiatan yang dibiayai dari hasil penerbitan

Proses evaluasi dan seleksi dirancang untuk memastikan bahwa seluruh proyek yang didanai sejalan dengan kriteria
KUBS Perseroan.

Perseroan telah mengidentifikasi PNM Mekaar sebagai proyek sosial yang memenuhi syarat sesuai dengan KUBS
ini. Seluruh nasabah PNM Mekaar, pada saat persetujuan pembiayaan, akan dievaluasi untuk memastikan
kesesuaiannya dengan kriteria kelayakan sebagaimana tertera pada poin 1 di atas.



                                                      44
Page 77
Program PNM Mekaar, sebagai program unggulan Perseroan, dikelola dan dipantau secara ketat oleh berbagai
divisi dalam Perseroan. Prosedur manajemen risiko Perseroan diikuti dengan cermat, dan penggunaan dana dalam
KUBS dilindungi oleh prinsip-prinsip manajemen risiko secara menyeluruh. Risiko potensial dari PNM Mekaar
terutama terkait dengan penyalahgunaan pembiayaan untuk tujuan non-produktif dan penyaluran pembiayaan
kepada pihak yang tidak memenuhi syarat. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan menjalankan manajemen risiko
secara proaktif dan hati-hati dalam setiap proses bisnis dan operasional. Sebagai contoh:
• Due dilligence dilakukan untuk mendokumentasikan dan menilai (1) kondisi infrastruktur bangunan tempat
    calon nasabah tinggal, dan (2) kondisi ekonomi calon nasabah.
• Pemisahan fungsi Maker, Checker, dan Approval dalam setiap pengajuan pembiayaan PNM Mekaar.
• Kunjungan mendadak ke rumah atau tempat usaha nasabah untuk memastikan bahwa pertemuan PKM
    dilakasanakan sesuai prosedur.
• Mengembangkan sistem informasi berupa Credit Risk Monitoring Dashboard untuk mengukur kualitas kredit
    hingga tingkat unit kerja, segmen bisnis, dan sektor industri guna membantu proses manajemen risiko kredit
    portfolio.
• Perseroan telah mengindentifikasi Teknologi Informasi (TI) sebagai salah satu alat penunjang bisnis utama. Salah
    satu inovasi utamanya adalah PNM Mekaar Digi, aplikasi seluler yang digunakan untuk memfasilitasi dan
    mengelola proses bisnis PNM Mekaar, termasuk proses input data nasabah, pemantauan, persetujuan,
    sosialisasi hingga pencairan. Inovasi ini mengurangi kesalahan dalam pengumpulan data nasabah,
    mempercepat proses, dan mengurangi penggunaan kertas.

Divisi treasury Perseroan bertanggung jawab untuk melaporkan alokasi dana dan dampak terkait instrumen
pembiayaan sosial, serta mengelola KUBS dan opini/ulasan eksternal terkait.

3.   Pengelolaan dana hasil penerbitan

Perseroan akan memastikan bahwa hasil bersih dari instrumen pembiayaan sosial akan disimpan di rekening umum
Perseroan, dan jumlah yang setara dengan hasil bersih yang diperoleh dari instrumen pembiayaan sosial akan
dialokasikan untuk proyek sosial yang memenuhi syarat sesuai dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam KUBS
ini.

Hasil dari instrumen pembiayaan sosial yang diterbitkan berdasarkan KUBS ini akan dikelola oleh Perseroan dengan
pendekatan portofolio. Jumlah total instrumen pembiayaan sosial Perseroan yang outstanding tidak akan melebihi
jumlah total proyek sosial yang memenuhi syarat. Instrumen pembiayaan sosial tambahan dapat diterbitkan selama
hasil bersih dari penerbitan terkait digunakan untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali proyek sosial yang
memenuhi syarat.

Perseroan bermaksud untuk mengalokasikan hasil dari instrumen pembiayaan sosial secepat mungkin. Apabila
suatu proyek menjadi tidak memenuhi syarat, Perseroan berkomitmen untuk mengganti hasil bersih yang
dialokasikan untuk proyek tersebut dengan proyek sosial yang memenuhi syarat lainnya dalam jangka waktu 1
tahun. Hasil yang belum dialokasikan untuk proyek sosial yang memenuhi syarat akan dikelola oleh tim treasury
Perseroan sesuai dengan prosedur dan kebijakan internal terkait manajemen likuiditas.

Semua informasi terkait penerbitan instrumen pembiayaan sosial Perseroan dan proyek sosial yang memenuhi
syarat akan dipantau dan dilacak melalui basis data dan laporan internal Perseroan.

4.   Pelaporan

Perseroan akan melaporkan alokasi hasil bersih dan metrik dampak terkait dari instrumen pembiayaan sosial yang
diterbitkan berdasarkan KUBS ini (“Laporan”). Laporan tersebut akan diterbitkan setidaknya secara tahunan hingga
seluruh dana teralokasi, selama Perseroan masih memiliki instrumen pembiayaan sosial outstanding.

Apabila PNM hanya memiliki instrumen pembiayaan sosial yang beredar dalam bentuk pinjaman bank, Perseroan
dapat memilih untuk hanya melaporkan secara bilateral kepada pihak bank terkait sesuai dengan ketentuan dalam
perjanjian pembiayaan masing-masing.

Dalam Laporan tersebut, Perseroan akan memberikan gambaran mengenai jumlah dana yang diperoleh
berdasarkan KUBS ini serta gambaran mengenai dana yang telah dialokasikan dan disalurkan. Perseroan juga akan
melaporkan dampak dari dana yang telah dialokasikan.



                                                       45
Page 78
Laporan Alokasi

Laporan alokasi akan mencakup, namun tidak terbatas pada, informasi berikut:
• Informasi keuangan terkait instrumen pembiayaan sosial Perseroan
• Jumlah total dana yang dialokasikan untuk proyek sosial yang memenuhi syarat
• Proporsi antara pembiayaan baru dan pembiayaan kembali
• Saldo dana yang belum dialokasikan (jika ada) dan jenis investasi sementara
• Konfirmasi bahwa proyek sosial yang memenuhi syarat sesuai dengan KUBS

Laporan Impact

Mengacu pada pedoman pelaporan yang dirinci dalam "Working Towards a Harmonized Framework for Impact
Reporting for Social Bonds" yang diterbitkan oleh International Capital Markets Association (“ICMA”), Perseroan
melaporkan, sesuai dengan ketersediaan informasi, metrik keluaran/hasil/dampak yang relevan yang dapat
mencakup indikator-indikator berikut:
• Jumlah nasabah PNM Mekaar
• Nilai rata-rata pinjaman
• Demografi nasabah PNM Mekaar

5.   Reviu Eksternal

Second Party Opinion

KBUS Perseroan telah ditinjau oleh penyedia Second Party Opinion (“SPO”) independen dan diakui untuk
memastikan kesesuaian dengan ICMA 2023 Social Bond Principles dan LMA 2023 Social Loan Principles. Untuk
memastikan transparansi, kekuatan, dan kesesuaian KUBS ini dengan standar pasar, Perseroan telah bekerja sama
dengan ERM sebagai peninjau eksternal dari Kerangka Kerja Pembiayaan Sosial ini. Antara lain, ERM mengonfirmasi
kesesuaian Kerangka Kerja ini dengan Social Bond Principles yang ditetapkan oleh ICMA pada tahun 2023 dan Social
Loan Principles yang ditetapkan oleh LMA, LSTA, dan APLMA pada tahun 2023.

ERM menilai bahwa Perseroan memiliki kemampuan yang baik dalam mengelola risiko lingkungan dan sosial yang
relevan dengan kerangka kerja pembiayaan sosial. ERM memandang penggunaan hasil pembiayaan sebagai
sesuatu yang sangat bermakna dan berdampak kuat dalam hal inklusi keuangan, pengembangan kapasitas, dan
pemberdayaan perempuan.

Verifikasi Eksternal

Apabila Perseroan memiliki instrumen pembiayaan sosial yang masih beredar, dengan mematuhi persyaratan
regulasi, Perseroan dapat memperoleh verifikasi eksternal untuk setiap Laporan, khususnya pada bagian alokasi
hasil dana. Tinjauan tersebut akan dilakukan oleh auditor dengan tingkat keyakinan terbatas minimal, dan
pernyataan hasil tinjauan tersebut akan selalu disertakan dalam Laporan atau diterbitkan secara terpisah di situs
web Perseroan.

6.   Uraian Ahli Sosial

Opini

Dokumen “Orange Bond – External Review Form” yang disiapkan oleh Impact Investment Exchange, Pte. Ltd.(“IIX”)
pada tanggal 19 Maret 2025 menjadi dasar penilaian atas kerangka pembiayaan sosial Perseroan. Sebagai verfikator
obligasi orange berlisensi, IIX telah memverifikasi bahwa kerangka pembiayaan sosial Perseroan sesuai dengan
Orange Bond Principle. IIX telah melakukan penilaian dan menyimpulkan bahwa kerangka tersebut sejalan dengan
tiga prinsip utama:
A. Alokasi modal yang berorientasi gender
B. Kapasitas dan keberagaman kepemimpinan dengan perspektif gender
C. Transparansi dalam proses investasi dan pelaporan




                                                       46
Page 79
Ulasan

 i.   Prinsip 1: Alokasi modal yang berorientasi gender
      Perseroan telah selaras dengan prinsip 1, karena hal berikut:
      •    Membiayai pengembangan dan/atau penyedia produk dan/atau layanan yang secara signifikan dan tidak
           proporsional memberikan manfaat bagi perempuan, anak perempuan, atau minoritas gender.

      Rekomendasi IIX atas prinsip 1:
      •   Area prioritas: Perseroan didorong untuk fokus dalam memobilisasi dengan modal guna meningkatkan
          kapastias, aset, dan peluang bagi perempuan di berbagai bidang yang memberikan manfaat jangka
          panjang bagi individu, komunitas, ekonomi, dan planet. Contoh bidang dengan potensi manfaat jangka
          panjang yang tinggi mencakup, antara lain: pengembangan mata pencaharian dan integrasi ke dalam
          tenaga kerja formal (terutama dalam upaya pemulihan pasca Covid-19), pendidikan, aksi iklim, air dan
          sanitasi, kesehatan ibu, pertanian bekerlanjutan, inklusi dan literasi keuangan, serta menjembatani
          kesenjangan digital berbasis gender.
      •   Fleksibilitas: Perseroan dapat mempertimbangkan berbagai cara untuk menyesuaikan diri dengan
          persyaratan alokasi modal yang berorientasi gender sesuai dengan prinsip ini, termasuk tetapi tidak
          terbatas pada: (1) mengalokasikan sebagian besar (lebih dari 50%) hasil penerbitan untuk mendukung
          pengembangan produk, layanan, proyek, dan inisiatif lain yang berfokus kepada gender; (2) menetapkan
          target bagi penerima manfaat dari hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange agar melebihi rata-rata industri di sektor-sektor yang sudah
          inklusif secara gender (misalnya, pertanian bekerlanjutan, industri garmen siap pakai); dan (3) jika hasil
          Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan
          digunakan untuk mendanai kegiatan pihak ketiga, memasukkan rencana aksi gender dalam perjanjian
          pinjaman atau pendanaanlainnya guna membantu entitas bertransisi agar memenuhi kriteria berorientasi
          gender selama masa berlaku Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
          Sosial Orange. Perseroan didorong untuk mejelaskan pendekatan-pendekatan ini serta bagaimana
          pendekatan tersebut selaras dengan prinsip ini, dalam kerangka dampak awal yang diberikan kepada
          investor sesuai dengan prinsip 3.
      •   Harmonisasi dengan obligasi tematik lainya: Meskipun tujuan utama dari Obligasi Berwawasan Sosial
          Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah untuk mendorong kesetaraan
          gender, dalam banyak kasus hasil dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
          Berwawasan Sosial Orange juga diharapkan memberikan manfaat tambahan serta dampak positif
          terhadap aksi iklim, kemajuan sosial, dan pembangunan bekerlanjutan. Dengan demikian, Obligasi
          Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini dapat berfungsi sebagai
          kelas aset yang bersifat lintas sektor dan juga memenuhi kriteria sebagai green bonds, social bonds,
          sustainability bonds, atau sustainability-linked bonds, sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh ICMA
          untuk kelas aset tematik lainnya ini.

ii.   Prinsip 2: Kapasitas dan keberagaman kepemimpinan dengan perspektif gender
      Perseroan telah selaras dengan prinsip 2, karena hal berikut:
      •    Lebih dari 30% dari tim yang bekerja pada fungsi inti Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
           Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini (misalnya, penataan, uji tuntas, manajemen portofolio,
           hubungan investor, dan/atau pelaporan) adalah perempuan dan/atau kelompok minoritas gender.
      •    Tim kepemimpinan dan/atau tim yang bekerja pada fungsi inti dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange
           dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini mencakup perempuan dan/atau kelompok
           minoritas gender dari etnis yang sama dengan populasi sasaran di satu atau lebih wilayah di mana hasil
           Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan
           dialokasikan.

      Rekomendasi IIX atas prinsip 2:
      •   Perseroan didorong untuk mengungkapkan kebijakan keberlanjutan, hak asasi manusia, dan inklusivitas
          gender yang menjadi panduan dalam pengambilan keputusan investasi mereka.
      •   Meskipun inisiatif ini mendorong keberagaman dan kesetaraan gender di seluruh ekosistem, prinsip-
          prinsip ini tidak menetapkan target, batas atas, atau batas bawah terkait gender atau keberagaman pada
          tim kepemimpinan mitra pelaksana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
          Berwawasan Sosial Orange lainnya - seperti bank investasi, firma hukum, firma audit, dan firma akuntansi
          - yang bekerja sama dengan Perseroan.



                                                         47
Page 80
iii.   Prinsip 3: Transparansi dalam proses investasi dan pelaporan
        a. Transparansi dalam proses investasi
        Informasi yang disediakan untuk investor pada saat penerbitan:
        •    Untuk memastikan pendekatan berbasis gender terus ditetapkan sesuai dengan prinsip 1 dan prinsip 2,
             investor akan diberikan kerangka kerja awal pada saat penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
             dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini yang mencakup:
             o Dampak yang diharapkan dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
                 Berwawasan Sosial Orange
             o Proses pemilihan proyek, perusahaan, atau tujuan lain yang akan didanai oleh hasil Obligasi
                 Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, termasuk bagaimana
                 proyek tersebut telah atau akan dievaluasi agar sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, dan
             o Cara pemantauan penggunaan hasil Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
                 Berwawasan Sosial Orange sepanjang masa berlaku Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
                 Mudharabah Berwawasan Sosial Orange agar tetap konsisten dengan prinsip 1 serta prinsip “tidak
                 menimbulkan dampak negatif yang signifikan”.

       Informasi spesifik yang harus disediakan untuk investor pada saat penerbitan mencakup:
       • Kerangka kerja mengenai dampak yang diharapkan.
       • Pendekatan dalam evaluasi dan seleksi proyek.
       • Pendekatan dalam pengelolaan hasil (penerapan prinsip “tidak menimbulkan dampak negatif yang
           signifikan” untuk memastikan pendekatan berbasis gender tetap berlanjut).

       b. Transparansi dalam pengukuran dampak
       Melakukan konfirmasi tahunan terhadap dampak (output, outcome, dan impact) yang dicapai oleh Obligasi
       Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui wawancara, survei,
       atau metode lain dalam mengumpulkan data langsung dari sampel populasi target penerima dana Obligasi
       Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange (yaitu perempuan, anak
       perempuan, minoritas gender, atau individu lain yang mengalami hasil atau dampak terkait kesetaraan gender.

       c. Transparansi dalam pelaporan
       Selama masa berlaku Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
       memberikan laporan tahunan kepada investor mengenai:
       •   Dampak kesetaraan gender yang dicapai dengan menggunakan metrik yang terpilah berdasarkan gender
           (yaitu, metrik yang diukur, ditabulasi, dan disajikan secara terpisah berdasarkan gender);
       •   Dampak substansial dan disengaja yang dialami oleh perempuan, anak perempuan, dan minoritas gender
           sebagai hasil dari penggunaan dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
           Berwawasan Sosial Orange.

       Rekomendasi IIX atas prinsip 3:
       •   Perseroan didorong untuk memberikan tinjauan eksternal (misalnya, opini pihak kedua) kepada investor
           dan mitra lainnya mengenai kepatuhan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
           Berwawasan Sosial Orange terhadap orange bond principles, terutama terhadap prinsip 3 poin b.
       •   Perseroan didorong untuk melaporkan kesesuaian dengan standar industri lainnya (misalnya, ICMA
           social/green bond principles) atau standar spesifik sektor (misalnya, Client Protection Principles for
           Microfinance, Fair Trade Certification) yang relevan untuk transaksi utang berkelanjutan seperti orange
           bonds .

       Perseroan didorong untuk melaporkan manfaat tambahan (co-benefits) dari Obligasi Berwawasan Sosial
       Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange terhadap lingkungan, keamanan manusia dan
       negara, serta komunitas yang lebih luas sebagai dampak lanjutan dari peningkatan kesetaraan gender, jika
       relevan dan memungkinkan.




                                                         48
Page 81
IV.      PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi Liabilitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang bersumber dari
laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh
KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dan
paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen, sebagaimana tercantum dalam laporan
auditor independen No. 00426/2.1505/AU.1/09/1865-1/1/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani
oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865).

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp45.348.111 juta, dengan rincian sebagai
berikut:

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                    Keterangan                                        31 Desember 2025
 LIABILITAS
 Utang bank dan Lembaga keuangan                                                                       21.158.033
 Surat utang jangka menengah dan sukuk                                                                  8.054.845
 Utang obligasi                                                                                         2.676.432
 Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri                             7.286.987
 Utang pajak                                                                                              118.394
 Dana cadangan angsuran                                                                                 3.456.267
 Utang kegiatan manajer investasi                                                                              10
 Utang lain-lain                                                                                        1.041.911
 Beban yang masih harus dibayar                                                                         1.364.057
 Liabilitas pajak tangguhan                                                                                12.909
 Liabilitas imbalan kerja                                                                                 178.266
 Total Liabilitas                                                                                     45.348.111


1.    URAIAN KOMPONEN LIABILITAS


Utang Bank dan Lembaga Keuangan


Pada tanggal 31 Desember 2025, utang bank dan lembaga keuangan Perseroan adalah sebesar Rp21.158.033 juta,
dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                    Keterangan                                        31 Desember 2025
 Pihak Berelasi
 Rupiah
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                                 3.001.000
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                                   500.250
 PT Pegadaian                                                                                             127.315
 PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                                                                  46.866
 PT Bank Syariah Indonesia Tbk                                                                              2.389
 Subtotal                                                                                               3.677.280

 Pihak Ketiga
 Rupiah
 PT Bank Permata Tbk                                                                                    3.150.000
 PT Bank Central Asia Tbk                                                                               2.512.740
 PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                              1.540.174
 PT Bank HSBC Indonesia                                                                                 1.540.000
 PT Bank DBS Indonesia                                                                                    800.000
 PT Bank BNP Paribas Indonesia                                                                            700.000




                                                           49
Page 82
                                    Keterangan                                       31 Desember 2025
 Citibank N.A., Indonesia                                                                               650.000
 PT Bank Jakarta                                                                                        564.344
 PT Bank of India Indonesia Tbk                                                                         549.988
 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                                         432.754
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                                 414.500
 PT Bank SBI Indonesia                                                                                  399.980
 PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah                                                           376.564
 PT Bank Digital BCA                                                                                    346.937
 PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta                                                         339.384
 Bank of China (Hong Kong) Limited                                                                      300.000
 PT Panin Dubai Syariah Bank Tbk                                                                        282.676
 PT Bank Maspion Indonesia Tbk                                                                          275.000
 PT Bank Resona Perdania                                                                                249.894
 PT Bank Pembangunan Daerah Bali                                                                        241.490
 PT Bank Shinhan Indonesia                                                                              206.079
 PT Bank UOB Indonesia                                                                                  200.000
 PT Bank ICBC Indonesia                                                                                 199.994
 PT China Construction Bank Indonesia Tbk                                                               197.690
 PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                          176.744
 PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan                                                          158.106
 PT Bank SMBC Indonesia Tbk                                                                             150.000
 PT Bank QNB Indonesia Tbk                                                                              100.000
 PT Bank Mizuho Indonesia                                                                               100.000
 PT Bank BCA Syariah                                                                                     65.778
 PT Bank Aceh Syariah                                                                                    51.536
 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten                                                        50.000
 PT Bank Victoria International Tbk                                                                      50.000
 PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda)                                                                  50.000
 PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat                                          34.135
 PT Bank Nagari Syariah (Perseroda)                                                                      23.726
 Subtotal                                                                                            17.480.213
 Total                                                                                               21.158.033

Berdasarkan jatuh tempo:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     31 Desember 2025
 Kurang dari 1 tahun                                                                                17.025.316
 1 – 2 tahun                                                                                         3.433.786
 Lebih dari 2 tahun                                                                                    698.931
 Total                                                                                               21.158.033


Informasi penting sehubungan dengan Utang Bank dan Lembaga Keuangan:

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 34 tanggal 14 April 2023, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk setuju
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp3.000.000 juta
dan fasilitas Kredit Jangka Pendek dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp400.000 juta.

Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek dan kredit modal kerja ini telah mengalami perubahan,
perubahan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Addendum ke II Perpanjangan waktu Kredit Modal Kerja dan
Kredit Jangka Pendek No. 01 tanggal 10 April 2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan untuk fasilitas
Kredit Modal Kerja dan fasilitas Kredit Jangka Pendek masing-masing sebesar Rp3.000.000 juta dan Rp400.000 juta.




                                                         50
Page 83
Pada tanggal 31 Desember 2025, PNM memiliki saldo atas fasilitas jangka pendek dan fasilitas kredit modal kerja
sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp400.000 juta dengan suku bunga 5,90% per tahun yang telah jatuh
   tempo dan dilunasi pada tanggal 22 Januari 2026 oleh Perusahaan; dan
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp2.601.000 juta dengan suku bunga 6,00% per tahun yang akan
   jatuh tempo pada tanggal 14 April 2026.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas jangka pendek dan kredit modal kerja
sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp400.000 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang telah jatuh
   tempo dan dilunasi pada tanggal 13 Maret 2025 oleh Perusahaan; dan
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp2.042.329 juta dengan suku bunga 6,00% per tahun yang telah
   jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 14 April 2025.

Pinjaman ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari outstanding untuk fasilitas kredit jangka pendek dan modal kerja dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari plafon.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa
persyaratan keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah pemenuhan rasio total pembiayaan
terhadap total aset minimum 65%, Rasio pembiayaan mikro terhadap total pembiayaan minimum 50%, current
ratio minimum 120%, gearing ratio tidak lebih dari 10 kali, NPL net kurang dari 5%.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 2 tanggal 5 Agustus 2020, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk setuju
memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp750.000 juta.

Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka panjang ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit ke 7 Akta No. 2 tanggal 8 Maret
2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2025, PNM memiliki saldo atas fasilitas kredit jangka panjang sebesar Rp500.250 juta
dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 10 Maret 2028.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas kredit jangka panjang sebesar Rp250.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang
   telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 20 Juni 2025;
- Saldo atas fasilitas kredit jangka panjang sebesar Rp250.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang
   telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 23 Juni 2025 oleh Perusahaan; dan
- Saldo atas fasilitas kredit jangka panjang sebesar Rp124.500 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang
   telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 17 September 2025 oleh Perusahaan.

Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa
persyaratan keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah pemenuhan kualitas current ratio
minimal sebesar 120%, gearing ratio tidak lebih dari 10x, rasio NPL net maksimum 3%.




                                                       51
Page 84
PT Pegadaian

Entitas anak memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Pegadaian (Persero) sebagai berikut:
- Berdasarkan perjanjian pada 6 November 2023, MBM memperoleh fasilitas pinjaman dengan akad Rahn Tasjily
    dari sebesar Rp40.762 juta dengan jangka waktu 3 tahun.
- Berdasarkan perjanjian pada 3 Januari 2024, MBM memperoleh fasilitas pinjaman dengan akad Rahn Tasjily
    sebesar Rp54.096 juta dengan jangka waktu 3 tahun.
- Berdasarkan perjanjian pada 19 April 2024, MBM memperoleh fasilitas pinjaman dengan akad Rahn Tasjily
    sebesar Rp45.903 juta dengan jangka waktu 3 tahun.
- Berdasarkan perjanjian pada 23 Agustus 2024, MBM memperoleh fasilitas pinjaman dengan akad Rahn Tasjily
    dengan plafon sebesar Rp250.000 juta yang telah dicairkan sebesar Rp146.523 juta dengan jangka waktu 3
    tahun.

Pada tanggal 31 Desember 2025, entitas anak memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp11.323 juta dengan suku bunga 2,50% per tahun yang akan
   jatuh tempo pada tanggal 2 Juni 2028;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp19.534 juta dengan suku bunga 2,50% per tahun yang akan
   jatuh tempo pada tanggal 2 Juni 2028;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp19.126 juta dengan suku bunga 2,50% per tahun yang akan
   jatuh tempo pada tanggal 2 Juni 2028;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp77.332 juta dengan suku bunga 2,50% per tahun yang akan
   jatuh tempo pada tanggal 2 Juni 2028.

Pada tanggal 31 Desember 2024, entitas anak memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp24.910 juta dengan suku bunga 2,50% per tahun yang akan
   jatuh tempo pada tanggal 2 Juni 2028;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp37.566 juta dengan suku bunga 2,50% per tahun yang akan
   jatuh tempo pada tanggal 2 Juni 2028;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp34.427 juta dengan suku bunga 2,50% per tahun yang akan
   jatuh tempo pada tanggal 2 Juni 2028;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp126.173 juta dengan suku bunga 2,50% per tahun yang akan
   jatuh tempo pada tanggal 2 Juni 2028.

Fasilitas ini dijamin dengan kendaraan bermotor sebesar Rp385.672 juta.

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)

PNM dan entitas anak memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 11 Januari 2023, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) setuju
  memberikan fasilitas kredit kepada PT BPRS PNM Mentari (PM) dengan jumlah dana yang disediakan sebesar
  Rp4.000 juta.
- Berdasarkan Akta Perjanjian No. 27 tanggal 28 Mei 2025, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) setuju
  memberikan fasilitas Uncommitted Facility Line Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah kepada PNM dengan
  jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.500.000 juta.
- Berdasarkan Akta Perjanjian No. 29 tanggal 28 Mei 2025, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) setuju
  memberikan PNM fasilitas Uncommitted Facility Line dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
  Rp500.000 juta;
- Akta Perjanjian No. 28 tanggal 19 Desember 2025, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) setuju memberikan
  PNM fasilitas Uncommitted Facility Line dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000
  juta, pinjaman ini sudah di lunasi.




                                                        52
Page 85
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp3.682 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 30 Juli 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp4.845 juta dengan suku bunga 6,20% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 22 Juli 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp5.264 juta dengan suku bunga 5,75% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 7 November 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp12.313 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 30 Juli 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp4.728 juta dengan suku bunga 6,20% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 22 September 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp15.915 juta dengan suku bunga 5,75% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 7 November 2027.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp119 juta dengan suku bunga 7,76% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 28 Juli 2028.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan juga memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai
berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp804 juta dengan suku bunga 6,15% % per tahun yang telah jatuh
   tempo dan dilunasi pada tanggal 20 Juni 2025 oleh Perusahaan;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp411 juta dengan suku bunga 6,15% per tahun yang telah jatuh
   tempo dan dilunasi pada tanggal 20 Juni 2025 oleh Perusahaan;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp7.959 juta dengan suku bunga 6,65% per tahun yang telah jatuh
   tempo dan dilunasi pada tanggal 12 Juni 2025 oleh Perusahaan;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp72.033 juta dengan suku bunga 7,00% tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 5 Agustus 2026.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan juga memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai
berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp9.026 juta dengan suku bunga 6,65% per tahun yang telah jatuh
   tempo dan dilunasi pada tanggal 12 Juni 2025 oleh Perusahaan;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp152.855 juta dengan suku bunga 7,00% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 5 Agustus 2026;
- Saldo atas fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp230 juta dengan suku bunga 7,76% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 8 Februari 2026;
- Saldo atas fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp167 juta dengan suku bunga 7,76% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 8 Februari 2026.

Fasilitas yang diberikan kepada PNM dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal
atau sama dengan 100% dari outstanding.

Fasilitas yang diberikan kepada PM dijamin dengan fidusia sebesar 110% dari fasilitas pembiayaan yang diberikan.

Dalam Perjanjian pinjaman PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Grup diwajibkan memenuhi beberapa
persyaratan Keuangan, yaitu:
- Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi PNM diantaranya adalah pemenuhan NPL net maksimum 5%, return
   of asset minimum 0,5%, return of equity minimum 5%, beban operasional berbanding pendapatan operasional
   kurang dari 100%, gearing ratio maksimum 10x, current ratio minimum 120%.
- Persyaratan Keuangan yang harus dipatuhi PM adalah NPF net maksimum 5% dan ROA minimum 0,75 dan rasio
   BOPO (Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional) di bawah 100%.




                                                      53
Page 86
PT Bank Syariah Indonesia Tbk

PNM dan entitas anak memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Mudharabah Muqayaddah No. 4 tanggal 29 April 2024, PT Bank Syariah Indonesia
  Tbk memberikan fasilitas Pembiayaan Modal Kerja kepada PT BPRS Haji Miskin sebesar Rp5.000 juta.
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 04/008-3/8043/SPPP tanggal 4 April 2024, PT Bank Syariah Indonesia
  Tbk setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada HM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
  sebesar Rp2.000 juta.
- Perjanjian Kredit kredit modal kerja ini telah mengalami perubahan, berdasarkan perjanjian No. 04/009-
  3/8043/SPPP tanggal 24 April 2024, HM memperoleh tambahan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp3.000
  juta.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp956 juta dengan suku bunga 9,00% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 20 April 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp1.433 juta dengan suku bunga 9,00% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 25 April 2027.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp1.601 juta dengan suku bunga 9,00% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 20 April 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp2.401 juta dengan suku bunga 9,00% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 25 April 2027.

Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan.

Fasilitas kredit ini mewajibkan HM untuk memenuhi batasan-batasan tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian
pinjaman, antara lain: NPF (Non Performing Financing) maksimum 5% dan rasio DER (Debt to Equity Ratio)
maksimum 10.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.2 tanggal 1 November 2023, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
setuju memberikan fasilitas kredit modal kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp1.000.000.

Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas
adalah berdasarkan Addendum I Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.KP/1980/KMK/2023, dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.

Perusahaan juga memperoleh fasilitas kredit jangka pendek berdasarkan Akta Fasilitas Kredit Jangka Pendek
No. 02 tanggal 2 Februari 2023, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk setuju memberikan fasilitas perbankan korporasi
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp3.000.000 juta.

Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas
adalah berdasarkan Addendum III Perjanjian Kredit Jangka Pendek No. WCO.KP/124/KJP/2023, dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp3.000.000 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan tidak memiliki saldo atas fasilitas jangka pendek dan fasilitas kredit
modal kerja tersebut. Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas kredit jangka
pendek sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,37% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada
tanggal 8 Januari 2025 oleh Perusahaan.




                                                          54
Page 87
Fasilitas ini dijamin dengan jaminan Fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari nilai outstanding.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah pemenuhan gearing ratio maksimal 8x,
NPL gross keseluruhan maksimal 5%, NPL gross mekaar 3%, menjaga rasio underlying asset atas keseluruhan
piutang pembiayaan PNM ditambah kas dan setara kas dan investasi jangka pendek dari bank, pemerintah,
lembaga luar negeri dan obligasi/MTN khusus untuk modal kerja minimal 100%.

PT Danareksa Capital

Berdasarkan Akta Perjanjian kredit No. S-14/001/DIR-DCP tanggal 3 Januari 2023, PNM VC memperoleh fasilitas
kredit modal kerja dari PT Danareksa Capital dengan maksimum dana yang disediakan sebesar Rp25.000 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2024, PNM VC memiliki saldo atas fasilitas sebesar Rp25.000 juta dengan suku bunga
9% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 10 Januari 2025.

Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan sebesar Rp31.250 juta.

Fasilitas kredit ini mewajibkan PNM VC untuk memenuhi batasan-batasan tertentu yang ditetapkan dalam
perjanjian pinjaman, antara lain: Total Debt/Equity ratio dibawah 3,5x, EBITDA/ Interest Expense ratio diatas 1,5x,
rasio piutang pembiayaan bermasalah (NPF) maksimal 5% sepanjang masa pembiayaan, gearing ratio maksimal
10x.

Lembaga Pengelola Dana Bergulir-KUMKM

Pada tanggal 31 Oktober 2019, PNMVS memperoleh fasilitas kredit modal kerja bersifat non-revolving dari
Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) - KUMKM berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja
No. 013/SP3/LPDB/2019 sebesar Rp30.000 juta.

Pada taggal 31 Desember 2025, saldo atas fasilitas kredit modal kerja adalah sebesar Rp1.563 juta yang telah jatuh
tempo dan dilunasi oleh Perusahaan.

Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan sebesar Rp30.000 juta.

Fasilitas kredit ini mewajibkan PNMVS untuk memenuhi batasan-batasan tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian
pinjaman, antara lain: NPF maksimal 5% dan Debt to Equity Ratio maksimal 8.

PT Bank Permata Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 6 tanggal
22 Maret 2022, PT Bank Permata Tbk setuju memberikan Fasilitas Money Market dengan jumlah maksimum dana
yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.

Perjanjian Kredit untuk fasilitas money market ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir
atas fasilitas adalah berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit No. 2 tanggal 5 Mei 2025 dengan jumlah maksimum
dana yang disediakan sebesar Rp2.000.000 juta.

Perusahaan juga memperoleh fasilitas-fasilitas pembiayaan jangka pendek berdasarkan Akta Perjanjian
Pembiayaan No. 5 tanggal 22 Maret 2022, PT Bank Permata Tbk setuju memberikan Fasilitas Musyarakah
Mutanaqisah (MMQ) dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.




                                                        55
Page 88
Perjanjian Kredit untuk fasilitas pembiayaan jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali perubahan,
perubahan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Penyediaan Fasilitas Pembiayaan
Syariah No. 1 tanggal 5 Mei 2025 dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp2.000.000 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2025, PNM memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas money market sebesar Rp400.000 juta dengan suku bunga 5,30% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 2 Juni 2026;
- Saldo atas fasilitas money market sebesar Rp400.000 juta dengan suku bunga 5,33% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 2 September 2026;
- Saldo atas fasilitas money market sebesar Rp400.000 juta dengan suku bunga 5,33% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 28 September 2026; dan
- Saldo atas fasilitas money market sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 5,40% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 28 November 2026;
- Saldo atas fasilitas musyarakah mutanaqisah (MMQ) sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 5,33% per
   tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 November 2026;
- Saldo atas fasilitas musyarakah mutanaqisah (MMQ) sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 5,40% per
   tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 5 Desember 2026; dan
- Saldo atas fasilitas musyarakah mutanaqisah (MMQ) sebesar Rp450.000 juta dengan suku bunga 5,30% per
   tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 16 Juni 2026.

Pada tanggal 31 Desember 2024, PNM memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp250.000 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang jatuh
   tempo dan dilunasi pada tanggal 10 Juni 2025 oleh Perusahaan;
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang telah jatuh
   tempo dan dilunasi pada tanggal 10 Maret 2025 oleh Perusahaan;
- Saldo atas fasilitas musyarakah mutanaqisah (MMQ) sebesar Rp499.998 juta dengan suku bunga 6,40% per
   tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 18 Januari 2025 oleh Perusahaan;
- Saldo atas fasilitas musyarakah mutanaqisah (MMQ) sebesar Rp499.998 juta dengan suku bunga 6,40% per
   tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 25 Januari 2025 oleh Perusahaan; dan
- Saldo atas fasilitas musyarakah mutanaqisah (MMQ) sebesar Rp250.000 juta dengan suku bunga 6,25% per
   tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 10 Maret 2025 oleh Perusahaan.

Fasilitas ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai sama dengan 100% dari outstanding.

Dalam Perjanjian pinjaman, PNM diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi PNM diantaranya adalah pemenuhan NPL net maksimal 5%, gearing
ratio maksimum 10x, dan current ratio minimum 1,2x.

PT Bank Central Asia Tbk

PNM dan entitas anak memperoleh fasilitas- fasilitas dari PT Bank Central Asia Tbk sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 57 tanggal 11 Juli 2022, Akta PerjanjianKredit No. 19 tanggal 3 Oktober
  2023, Akta Perjanjian Kredit No. 151 tanggal 24 Desember 2024, PT Bank Central Asia memberikan PNM
  Fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market. Perjanjian- perjanjian ini telah dilakukan perubahan dengan
  perubahan terakhir adalah berdasarkan Perjanjian Kredit No. 472/Add- KCK/2025 tanggal 24 Desember 2025
  dengan total maksimum dana yang disediakan sebesar Rp8.237.000 juta, yang terdiri dari:
  - Fasilitas Rekening Koran sebesar Rp100.000 juta;
  - Fasilitas Kredit Multi 2 sebesar Rp1.137.000 juta;
  - Fasilitas Kredit Multi 3 sebesar Rp4.000.000 juta; dan
  - Fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market sebesar Rp3.000.000 juta.

-   Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 25 Desember 2022, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh
    fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp30.000 juta.


                                                       56
Page 89
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp1.109.537 juta dengan suku bunga 6,98% per tahun yang akan
   jatuh tempo pada tanggal 13 Agustus 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp291.234 juta dengan suku bunga 6,90% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 3 September 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp637.851 juta dengan suku bunga 6,60% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 5 November 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp274.368 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 8 September 2028;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp199.750 juta dengan suku bunga 5,60% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 29 Desember 2027.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp10.000 juta dengan suku bunga 9,00% per tahun yang telah jatuh
   tempo dan dilunasi pada tanggal 23 Desember 2025 oleh Perusahaan;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp1.773.816 juta dengan suku bunga 6,98% per tahun yang akan
   jatuh tempo pada tanggal 13 Agustus 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp457.280 juta dengan suku bunga 6,90% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 3 September 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp969.856 juta dengan suku bunga 6,60% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 5 November 2027;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp77 juta dengan suku bunga 6,60% per tahun yang telah jatuh
   tempo dan dilunasi pada tanggal 3 Januari 2025.

Fasilitas yang diberikan kepada MBM dijamin dengan kendaraan roda dua dengan nilai minimal setara dengan
100% dari outstanding kredit atau Rp30.000 juta.

Perjanjian-perjanjian fasilitas kredit berikut mewajibkan:
- Addendum Perjanjian Kredit No. 472/Add- KCK/2025 tanggal 24 Desember 2025, PNM diwajibkan untuk
    menjaga rasio total pembiayaan terhadap total aset lebih dari sama dengan 65%, rasio pembiayaan mikro
    terhadap total pembiayaan lebih dari sama dengan 50%, gearing ratio maksimal sebesar 10 kali, dan Non-
    Performing Loan (NPL) net maksimal sebesar 5%.
- Akta Perjanjian Kredit No. 100 tanggal 25 Desember 2022, MBM diwajibkan untuk memenuhi batasan-
    batasan tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman, antara lain: rasio IBD/Equity kurang dari 3 kali
    untuk tahun 2024.

PT Bank Pan Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian No. 1 tanggal 1 April 2022, PT Bank Pan Indonesia Tbk. setuju memberikan fasilitas
pinjaman Money Market kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.

Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit ini telah mengalami perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas adalah
berdasarkan perubahan III terhadap perjanjian kredit dan perjanjian jaminan (fasilitas money market) No. 3 tanggal
5 Juni 2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.

Perusahaan juga memperoleh fasilitas kredit jangka panjang sebagai berikut:
- Akta Perjanjian No. 12 tanggal 15 Maret 2024, PT Bank Pan Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas pinjaman
   tetap 3 dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.500.000 juta;
- Akta Perjanjian No. 5 tanggal 5 Juni 2025, PT Bank Pan Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas pinjaman
   tetap 4 dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.500.000 juta; dan

Perusahaan juga memperoleh fasilitas kredit jangka panjang sebagai berikut: (lanjutan)
- Akta Perjanjian No. 2 tanggal 1 April 2022, PT Bank Pan Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas pinjaman
   tetap dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp750.000 juta, pinjaman ini sudah di lunasi.


                                                       57
Page 90
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp291.667 juta dengan suku bunga 6,85% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 17 September 2027; dan
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp1.248.507 juta dengan suku bunga 6,75% per tahun yang akan
   jatuh tempo pada tanggal 9 Juni 2028.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan juga memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai
berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp29.147 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang telah jatuh
   tempo dan dilunasi pada tanggal 21 Juli 2025 oleh Perusahaan.
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp41.660 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang telah jatuh
   tempodan dilunasi pada tanggal 30 Januari 2025 oleh Perusahaan;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp249.922 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang telah jatuh
   tempo dan dibayar pada tanggal 18 Maret 2025 oleh Perusahaan; dan
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp458.333 juta dengan suku bunga 6,85% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 17 September 2027.

Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Pan Indonesia Tbk, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah Pemenuhan gearing ratio maksimal
10x, NPL maksimal 5%.

PT Bank HSBC Indonesia

Berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/211814/U/768928 tanggal 6 April 2023,
PT Bank HSBC Indonesia setuju memberikan fasilitas perbankan korporasi kepada PNM dengan jumlah maksimum
dana yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.

Perusahaan juga memperoleh fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebagai berikut:

Fasilitas Perbankan Korporasi No. JAK/212249/ U/917099 tanggal 16 Januari 2024, PT Bank HSBC Indonesia setuju
memberikan fasilitas perbankan korporasi dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp540.000 juta.
Perjanjian Kredit untuk kedua fasilitas kredit ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas
fasilitas adalah berdasarkan perubahan dan penyataan kembali atas perjanjian pemberian fasilitas perbankan
korporasi No. JAK/212995/U/250416 tanggal 17 April 2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
sebesar Rp1.540.000 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan juga memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai
berikut :
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 22 April 2026;
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 24 April 2026; dan
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp540.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 28 April 2026.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan juga memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai
berikut :
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp1.000.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang telah
   jatuh tempo pada tanggal 17 Januari 2025; dan
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp227.001 juta dengan suku bunga 6,65% per tahun yang telah jatuh
   tempo pada tanggal 27 Januari 2025.


                                                        58
Page 91
Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.
Dalam perjanjian pinjaman PT Bank HSBC Indonesia, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah Pemenuhan NPL maksimum 5%,
gearing ratio maksimum 10x, ratio micro financing minimal 50%, rasio likuiditas minimal 120%, financing to asset
ratio minimal 65%.

PT Bank DBS Indonesia

Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 058/PFP-DBSI/III/1-2/2024 tanggal 18 Maret 2024, PT Bank DBS
Indonesia setuju memberikan fasilitas kredit Uncommitted Revolving Credit Facility kepada PNM dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.

Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Perubahan pertama No. 168/PFPA-DBSI/VII/1-2/2025 tanggal 15 Juli
2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas
Perbankan No. 058/PFP- DBSI/III/1-2/2024 tanggal 18 Maret 2024, PT Bank DBS Indonesia setuju memberikan
fasilitas kredit Uncommitted Revolving Credit Facility dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp1.000.000 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas short-term loan sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 19 Maret 2026; dan
- Saldo atas fasilitas short-term loan sebesar Rp300.000 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 27 Maret 2026.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas short-term loan sebesar Rp700.000 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang telah jatuh
   tempo dan dilunasi pada tanggal 19 Maret 2025 oleh Perusahaan; dan
- Saldo atas fasilitas short-term loan sebesar Rp300.000 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang telah jatuh
   tempo dan dilunasi pada tanggal 3 April 2025 oleh Perusahaan.

Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank DBS Indonesia, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah Pemenuhan Rasio Non-Performing Loan
(Net) yang menunggak lebih dari 90 hari dari keseluruhan portfolio Perusahaan maksimum 5%, yang akan diuji
setiap triwulan, Rasio Non-Performing Loan (Net) yang menunggak lebih dari 90 hari dari portfolio Mekaar
maksimum 3% yang akan diuji setiap triwulan, total Debt to Equity rasio maksimum 10x yang akan diuji setiap
triwulan.

PT Bank BNP Paribas Indonesia

Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan No. LC/SP-069/LA/2024 tanggal 11 Oktober 2024, PT Bank BNP Paribas
setuju memberikan fasilitas kredit Revolving Social Loan Facility dengan kepada PNM jumlah maksimum dana yang
disediakan sebesar Rp800.000 juta.

Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan No. LC/SP-074/LA/2025 tanggal 28 Agustus
2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp800.000 juta.




                                                       59
Page 92
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki sisa pinjaman atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek
Sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) sebesar Rp200.000 juta dengan suku bunga 5,10% per tahun
   yang akan jatuh tempo pada tanggal 24 April 2026;
- Saldo atas fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) sebesar Rp300.000 juta dengan suku bunga 5,25% per tahun
   yang akan jatuh tempo pada tangga 3 Desember 2027; dan
- Saldo atas fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) sebesarRp200.000 juta dengan suku bunga 5,45% per tahun yang
   akan jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2027.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan memiliki saldo outstanding kredit jangka pendek masing-masing
sebesar Rp400.000 juta dengan suku bunga 6,45% per tahun dan Rp200.000 juta dengan suku bunga 6,20% per
tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 15 Januari 2025 dan 23 Januari 2025 oleh Perusahaan.

Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman yang diberikan.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank BNP Paribas, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
Keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah pemenuhan gearing ratio maksimal 10x,
Non-Performing Loan (NPL) net kurang dari 5%, current ratio lebih dari 1,2x.

Citibank N.A., Indonesia

Berdasarkan Perjanjian Induk Fasilitas Kredit No. MCFA/0023/PNMI/10032023 tanggal 13 Maret 2023, PT Citibank
N.A setuju memberikan fasilitas Working Capital Loan kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang
disediakan sebesar Rp650.000.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp350.000 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 8 April 2026;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 14 Mei 2026;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 5 Maret 2027.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp350.000 juta
dengan suku bunga 6,25% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 6 Januari 2025 oleh
Perusahaan.

Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.

Dalam perjanjian pinjaman PT Citibank N.A., Perseroan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan diantaranya adalah rasio total utang terhadap total ekuitas
tidak lebih dari 10:1, rasio pinjaman bruto terhadap total aset tidak kurang dari 65%, rasio pencairan pinjaman baru
kepada debitur-debitur mikro terhadap total pencairan pinjaman baru tidak kurang dari 50%, rasio pinjaman non-
performing bersih terhadap pinjaman bruto tidak lebih dari 5%, dan rasio total asset debitor yang memiliki jatuh
tempo di bawah satu tahun terhadap total liabilitas yang memiliki jatuh tempo di bawah satu tahun tidak kurang
dari 120%.




                                                        60
Page 93
PT Bank Jakarta

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 25 Juni 2024, PT Bank Jakarta setuju memberikan Fasilitas KMK
Executing kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.100.000 juta.

Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki saldo pinjaman atas fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
- Fasilitas Kredit jangka panjang masing-masing sebesar Rp274.999 juta dengan suku bunga 6,90% per tahun
   yang akan jatuh tempo pada tanggal 25 Juni 2026.
- Fasilitas Pembiayaan jangka Panjang masing- masing sebesar Rp289.345 juta dengan nisbah bagi hasil 6,90%
   per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 25 Juni 2026.

Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024, Grup memiliki saldo pinjaman atas fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
- Fasilitas Kredit jangka panjang masing-masing sebesar Rp824.962 juta dengan suku bunga 6,90% per tahun
   yang akan jatuh tempo pada tanggal 25 Juni 2026.
- Fasilitas Pembiayaan jangka Panjang masing- masing sebesar Rp839.025 juta dengan nisbah bagi hasil 6,90%
   per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 25 Juni 2026.

Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Jakarta, PNM diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah Pemenuhan Gearing Ratio maksimum
10x, ratio micro financing minimum 50%, current ratio minimum 120%, financing to asset ratio minimum 65%,
coverage CKPN yang dibentuk dibanding dengan NPL gross (kolektibilitas 3, 4, 5) Mekaar minimum 100%, menjaga
laba bersih dan saldo laba tetap positif, Piutang Pra-NPL (Kol 2) maksimum 5% net untuk Mekaar.

PT Bank of India Indonesia Tbk

Berdasarkan Perjanjian Kredit Demand Loan No. 11/10/BoII.JSH/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, PT Bank of India
Indonesia Tbk setuju memberikan Fasilitas Demand Loan kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang
disediakan sebesar Rp150.000 juta.

Perjanjian Kredit untuk fasilitas-fasilitas kredit ini telah mengalami perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas
adalah berdasarkan Perjanjian Kredit Demand Loan No. 8/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 22 Juni 2025, dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp150.000 juta.

Perusahaan juga memperoleh fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebagai berikut:
- Perjanjian Kredit Demand Loan No.12/10/BoII.JSH/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, yang telah di amandemen
   dengan Perjanjian No. 9/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 22 Juni 2025, dimana PT Bank of India Indonesia Tbk setuju
   memberikan fasilitas demand loan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp200.000 juta;
- Perjanjian Kredit Demand Loan No. 10/10/BoII.JSH/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, yang telah di amandemen
   dengan Perjanjian No. 10/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025, PT Bank of India Indonesia Tbk setuju
   memberikan fasilitas demand loan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp50.000 juta; dan
- Perjanjian Kredit Demand Loan No. 5/10/BoII.JSH/XII/2024 tanggal 16 Juni 2024, yang telah di amandemen
   dengan Perjanjian No. 11/10/BoII.JSH/XII/2025 tanggal 16 Juni 2025, PT Bank of India Indonesia Tbk setuju
   memberikan fasilitas demand loan dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp150.000 juta.




                                                        61
Page 94
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek
sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp50.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 16 Juni 2026;
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 16 Juni 2026;
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp200.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 16 Juni 2026; dan
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp149.988 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 16 Juni 2026.

Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank of India Indonesia Tbk, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
Keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah Pemenuhan current ratio minimal
sebesar 120%, gearing ratio < 10x, Minimum ICR (Interest Coverage Ratio) sebesar 1,1x, Tingkat NPL tertinggi adalah
5% dari seluruh pembiayaan piutang, senantiasa menjaga rasio keuangan sesuai dengan POJK 16/POJK.05/2019
hal ini mengingat OJK sebagai pengawas dari PT Permodalan Nasional Madani.

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk

PNM dan entitas anak memperoleh fasilitas- fasilitas dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 31 tanggal 28 Juli 2025, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk setuju
  memberikan Line Facility Al-Musyarakah kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah
  sebesar Rp500.000 juta.
- Berdasarkan perjanjian pembiayaan No. 221/BMI.CCBS-FOP/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025, PT Bank Muamalat
  Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas modal kerja kepada RB dengan jumlah maksimum dana yang
  disediakan adalah sebesar Rp2.000 juta.
- Berdasarkan perjanjian pembiayaan musyarakah No. 446/BMI.CCBS-FOP/IX/2025 tanggal 23 September 2025,
  PT Bank Muamalat Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas modal kerja kepada PM dengan jumlah
  maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp1.000 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp158.334 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 29 Juli 2027;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp84.220 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan
   jatuh tempo pada tanggal 21 Agustus 2027;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp88.198 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan
   jatuh tempo pada tanggal 4 September 2027;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp100.000 juta dengan suku bunga 5,85% per tahun yang akan
   jatuh tempo pada tanggal 4 Desember 2027;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp1.002 juta dengan suku bunga 8,45% per tahun yang akan
   jatuh tempo pada tanggal 1 Februari 2030; dan
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp1.000 juta dengan suku bunga 8,45% per tahun yang akan
   jatuh tempo pada tanggal 11 Juni 2026.

Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan nilai minimum atau sama dengan 100% dari outstanding dan
giro sebesar Rp2.106 juta dan Rp1.055 juta.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Grup di antaranya adalah pemenuhan gearing ratio maksimum 10x
(konsolidasi), current ratio minimum 1,2x (konsolidasi), rasio NPF maksimum 5% (konsolidasi dan Syariah) dan
oustanding AR Mekaar Syariah maksimum 100%.


                                                        62
Page 95
PT Bank CIMB Niaga Tbk

PNM dan entitas anak memperoleh fasilitas- fasilitas dari PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta perjanjian Kredit No. 28 tanggal 23 April 2024, PT Bank CIMB Niaga setuju memberikan
  Fasilitas Pinjaman transaksi khusus Musyarakah IB dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
  Rp500.000 juta. Perjanjian Kredit untuk Fasilitas Kredit jangka Pendek ini telah mengalami beberapa kali
  perubahan perubahan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Addendum ke 2 Akta No. 28 tanggal
  22 Desember 2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.
- Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 238/PPF/ COMBA-BALINUSRA/2023 tanggal 28 Agustus 2023, PT Bank CIMB
  Niaga - Unit Syariah setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT BPRS Patuh Beramal (PB) dengan
  jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp28.500 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp400.000 juta dengan suku bunga 6,00% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 22 Januari 2026.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp14.500 juta dengan suku bunga 8,50% per tahun yang akan
   jatuh tempo pada tanggal 25 Juni 2030.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 1 Januari 2025;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp5.000 juta dengan suku bunga 91,50% per tahun yang akan
   jatuh tempo pada tanggal 25 Juni 2030.

Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas kredit memiliki jaminan:
- Akta perjanjian Kredit No. 28 tanggal 23 April 2024 memiliki jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama
   dengan 100% dari outstanding.
- Perjanjian Kredit No. 238/PPF/COMBA- BALINUSRA/2023 tanggal 28 Agustus 2023 memiliki jaminan dengan
   giro minimal 10% dari outstanding dan piutang cessie minimal sebesar 125% dari outstanding.

Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas berikut diwajibkan untuk:
- Akta perjanjian Kredit No. 28 tanggal 23 April 2024 diwajibkan untuk mematuhi debt to equity ratio maksimum
   sebesar 10x (sepuluh kali), Current Ratio minimum sebesar 1,2x (satu koma dua kali), Gross Non-Performing
   Loan (NPL) maksimal 5% dari total piutang pembiayaan.
- Perjanjian Kredit No. 238/PPF/COMBA- BALINUSRA/2023 tanggal 28 Agustus 2023 diwajibkan untuk Fasilitas
   kredit ini mewajibkan PB untuk memenuhi batasan-batasan tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian
   pinjaman, antara lain: Kualitas Aktiva Produktif (KAP) selalu dalam kriteria "Sehat", Rasio Kecukupan Modal (CAR)
   minimal 13% atau 1% di atas ketentuan standar regulator, NPL Net maksimal 4,75%. Total score minimal 82
   berdasarkan perhitungan Tingkat Kesehatan Internal Bank.

State Bank of India Indonesia

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 30 tanggal 23 September 2024, State Bank of India Indonesia memberikan
fasilitas kredit kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan adalah sebesar Rp400.000 juta.

Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar
Rp399.980 juta (2024: Rp399.968 juta) dengan suku bunga 6,80% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal
22 September 2027.

Dalam perjanjian pinjaman State Bank of India Indonesia, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.

Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan kurang dari atau sama 5%, Micro
Financing Ratio minimum 50%, current ratio minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%.


                                                        63
Page 96
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimatan Tengah

PNM memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 12 tanggal 20 Juni 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan
  Tengah setuju memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang
  disediakan sebesar Rp300.000 juta;
- Akta Perjanjian Kredit No. 14 tanggal 26 November 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
  setuju memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
  sebesar Rp250.000 juta; dan
- Akta Perjanjian Kredit No. 8 tanggal 12 Maret 2025, PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah setuju
  memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
  Rp300.000 juta.

Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai
berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp74.936 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 21 Juni 2026;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp114.283 juta dengan suku bunga 6,00% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 26 November 2026; dan
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp187.345 juta dengan suku bunga 6,20% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 17 Maret 2027.

Pada tanggal 31 Desember 2024, PNM memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp224.491 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 21 Juni 2026;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp238.365 juta dengan suku bunga 6,00% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 26 November 2026.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, Perusahaan diwajibkan memenuhi
beberapa persyaratan keuangan.

Perusahaan wajib menjaga current ratio minimal 100%, DCSR minimal 100%, gearing ratio maksimum 10x, NPL
maksimum 5%.

PT Bank Digital BCA

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 10 tanggal 7 Januari 2025, PT Bank BCA Digital setuju memberikan fasilitas
kredit Installment Loan kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki saldo atas kredit jangka panjang sebesar Rp346.937 juta
dengan suku bunga 6,60% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 10 Januari 2028.

Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank BCA Digital, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah pemenuhan rasio Debt to Equity tidak
boleh melebihi 10x, NPL gross dibawah 5%, financing to asset ratio minimal 65%.




                                                       64
Page 97
PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 1 tanggal 2 April 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta
setuju memberikan Fasilitas Kredit dengan jenis Non UMKM/ Porsekot/ Komersial/ Modal Kerja kepada PNM
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp450.000 juta.

Perusahaan juga memperoleh fasilitas kredit jangka panjang berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 21 tanggal
16 Desember 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta setuju memberikan Fasilitas Kredit dengan
jenis Non UMKM/Porsekot/Komersial/ Modal Kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp500.000 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
-  Saldo atas fasilitas long-term loan sebesar Rp56.230 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 10 September 2026;
-  Saldo atas fasilitas Non UMKM/Porsekot/ Komersial/Modal Kerja sebesar Rp124.923 juta dengan suku bunga
   6,25% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal18 Desember 2026;
-  Saldo atas fasilitas Non UMKM/Porsekot/ Komersial/Modal Kerja sebesar sebesar Rp124.920 juta dengan suku
   bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 6 Maret 2026; dan
-  Saldo atas fasilitas Non UMKM/Porsekot/ Komersial/Modal Kerja sebesar sebesar Rp33.311 juta dengan suku
   bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 April 2027.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
-  Saldo atas fasilitas long-term loan sebesar Rp66.611 juta dengan suku bunga 6,15% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 2 April 2025;
-  Saldo atas fasilitas long-term loan sebesar Rp50.002 juta dengan suku bunga 6,15% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 4 Juni 2025.
-  Saldo atas fasilitas long-term loan sebesar Rp131.127 juta dengan suku bunga 6,25% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 10 September 2026; dan
-  Saldo atas fasilitas Non UMKM/Porsekot/ Komersial/Modal Kerja sebesar Rp249.706 juta dengan suku bunga
   6,25% per tahun yang akan jatuh tempo 18 Desember 2026.

Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta, Perusahaan diwajibkan memenuhi
beberapa persyaratan keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah Pemenuhan Rasio total pembiayaan
terhadap total aset ≥ 65%, Rasio pembiayaan mikro terhadap total pembiayaan ≥ 50%, current ratio ≥ 120%,
gearing ratio ≤ 10, Non Performing Loan (NPL) ≤ 5% dari total pembiayaan.

Bank of China (Hong Kong) Ltd Cabang Jakarta

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 6 Februari 2023, Bank of China (Hong Kong) Ltd Cabang Jakarta
setuju memberikan Fasilitas Pinjaman Bergulir (Revolving Loan) kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang
disediakan sebesar Rp200.000 juta.

Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan
terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Fasilitas Kredit No. 37 tanggal 13 Agustus 2025,
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp600.000 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki saldo atas asilitas-fasilitas kredit jangka pendek masing-
masing sebesar Rp200.000 juta dengan suku bunga 4,85% per tahun dan Rp100.000 juta dengan suku bunga 4,95%
per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 4 Maret 2026 dan 28 Januari 2026.




                                                         65
Page 98
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebesar
Rp350.000 juta dengan suku bunga 6,24% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 14 Januari 2025.

Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman yang diberikan.

Dalam perjanjian pinjaman Bank of China, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.
Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah pemenuhan rasio maksimum untuk
pinjaman bermasalah adalah 5%, dan total terkonsolidasi terhadap total modal maksimum 10x.

PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk

PNM dan entitas anak memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk sebagai berikut:
- Berdasarkan Addendum No. 259/ADD-LF- MUD/DTW/XII/2025 tanggal 27 September 2025 yang merupakan
  perubahan atas Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 30 tanggal 27 September 2024, PT Bank Panin Dubai
  Syariah Tbk memberikan fasilitas Modal Kerja kepada PNM sebesar Rp300.000 juta dengan tingkat bunga
  sebesar 5,95% per tahun dan jangka waktu fasilitas pada 27 September 2028. Fasilitas tersebut diperuntukkan
  untuk Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar).
- Berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No. 335/SP3/DTW/VII/ 2025, PT Bank Panin Dubai
  Syariah Tbk memberikan PNM fasilitas kredit sebesar Rp25.000 juta bersifat revolving yang digunakan untuk
  modal kerja pembiayaan modal ventura. Tingkat bagi hasil sebesar 9,50% per tahun dengan jangka waktu 84
  bulan dan administrasi 0,5% dari pencairan kredit, bagi hasil dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan.
- Berdasarkan Surat Persetujuan Prinsip Pembiayaan No. 335/SP3/DTW/VII/2025, PT Bank Panin Dubai Syariah
  Tbk memberikan PNMVS fasilitas kredit modal kerja yang bersifat revolving sebesar Rp25.000 juta yang
  digunakan untuk modal kerja pembiayaan. Pinjaman memiliki rasio margin sebesar 0,93%: 99,07% dari
  pendapatan kotor dengan jangka waktu 1 tahun.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
-  Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp117.293 juta dengan suku bunga 6,80% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 27 September 2026;
-  Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp43.446 juta dengan suku bunga 6,80% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 10 Agustus 2026;
-  Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp100.000 juta dengan suku bunga 5,95% per tahun yang akan
   jatuh tempo pada tanggal 19 Desember 2027.
-  Saldo atas fasilitas kredit modal kerja tersebut sebesar Rp21.937 juta dengan rasio margin sebesar 0,93%:
   99,07% dari pendapatan kotor yang akan jatuh tempo pada tanggal 10 Juli 2028.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup memiliki saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp264.687 juta dengan
suku bunga 6,80% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 September 2026.

Fasilitas pembiayaan ini mewajibkan PNM untuk menjaga Non-Performing Loan Mekaar Syariah maksimum 3%
bersih.

PT Bank Maspion Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 1 tanggal 13 Februari 2024, PT Bank Maspion setuju memberikan Fasilitas
Time Loan 3 (Revolving Loan) kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp275.000
juta.

Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali perpanjangan,
perpanjangan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 023A/PPJ/JKT/II/2025
tanggal 28 Februari 2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp275.000 juta.




                                                        66
Page 99
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan memiliki saldo-saldo atas fasilitas sebesar
Rp100.000 juta dan Rp175.000 juta dengan suku bunga 6,55% yang masing-masing akan jatuh tempo pada tanggal
26 Mei 2026 dan 2 Juni 2026.

Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Maspion, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah Pemenuhan gearing ratio maksimal
10x, Non Performing Loan (NPL) net ≤ 5%, wajib menyerahkan laporan keuangan tahunan paling lambat 270 hari
setelah akhir periode laporan, wajib menyampaikan laporan keuangan triwulan paling lambat 90 hari setelah akhir
periode laporan, update list piutang dalam 1 tahun.

PT Bank Resona Perdania

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 124 tanggal 30 September 2024, PT Bank Resona Perdania setuju
memberikan Fasilitas Pinjaman Berjangka kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp250.000 juta.

Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas pinjaman masing-
masing sebesar Rp249.894 juta dan Rp249.755 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 30 September 2026.

Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding. Dalam
perjanjian pinjaman PT Bank Resona Perdania, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipenuhi Perusahaan di antaranya adalah Pemenuhan NPL maksimum 5%,
current ratio minimum 100%, Debt- to-Equity Ratio (DER) maksimum 10 kali, Interest Service Coverage Ratio (ISCR)
minimum 1,5x.

PT Bank Pembangunan Daerah Bali

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 8 tanggal 7 Februari 2025, PT Bank Pembangunan Daerah Bali setuju
memberikan fasilitas kredit modal kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp200.000 dan
Akta Perjanjian Kredit No. 23 tanggal 24 Maret 2025, PT Bank Pembangunan Daerah Bali setuju memberikan fasilitas
kredit modal kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp200.000 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki saldo-saldo atas fasilitas long-term loan sebesar Rp116.584
juta dengan suku bunga 6,25% yang akan jatuh tempo pada tanggal 11 Februari 2027.

Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Pembangunan Daerah Bali, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa
persyaratan keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah pemenuhan gearing ratio maksimum
10 kali, current ratio minimum 120%, NPL Mekaar maksimum 5%, financing to asset ratio minimum 65%, Ratio Micro
Financing minimum 50%.




                                                       67
Page 100
PT Bank Shinhan Indonesia

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 12 tanggal 23 September 2024, PT Bank Shinhan setuju memberikan Fasilitas
Pinjaman Korporasi kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp300.000 juta.

Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan memiliki saldo atas kredit jangka panjang masing-
masing sebesar Rp206.079 juta dan Rp280.935 juta dengan suku bunga 6,95% per tahun yang akan jatuh tempo
pada tanggal 23 September 2028.

Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Shinhan, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah pemenuhan Financing-to-Asset Ratio
minimum 65%, Micro Financing Ratio minimum 50%, current ratio minimum 120%, gearing ratio maksimum 10 kali,
dan Non-Performing Loan (NPL) ratio maksimum 5%.

PT Bank UOB Indonesia

Berdasarkan Perubahan I Perjanjian Kredit No. 1570/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025, yang merupakan perubahan
dari Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 5 tanggal 3 Oktober 2024, PT Bank UOB memberikan fasilitas Revolving Credit
Facility (RCF) kepada PNM dengan maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.

Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas jangka panjang masing-
masing sebesar Rp200.000 juta dan Rp400.000 juta dengan suku bunga 5,35% dan 6,30% per tahun yang telah
jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 17 Maret 2026 oleh Perusahaan.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank UOB Indonesia, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan. Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio tidak boleh melebihi 10x, Non-Performing Loan bersih
tidak melebihi 5%.

PT Bank ICBC Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 36 tanggal 24 Oktober 2024, PT Bank ICBC setuju memberikan Fasilitas
Pinjaman Billateral (Non Revolving) kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp200.000 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan memiliki saldo-saldo atas fasilitas kredit jangka panjang
masing-masing sebesar Rp199.994 juta and Rp199.988 juta dengan suku bunga 6,75% per tahun yang akan jatuh
tempo pada tanggal 23 Oktober 2026.

Tidak ada jaminan untuk fasilitas-fasilitas pinjaman yang diberikan.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank ICBC, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah Pemenuhan gearing ratio maksimum
10x, NPL maksimum 5%, account receivables financing to total asset minimum 40%, dan capital ratio minimum 10%.




                                                        68
Page 101
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit No. 49 tanggal 27 Juli 2023, PT Bank China
Construction Bank Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas Installment loan kepada PNM dengan jumlah
maksimum dana yang disediakan sebesar Rp530.000 juta.

Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas
adalah berdasarkan Akta Perubahan ke 4 atas Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit No. 39 dengan
jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp235.000 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp84.165 juta
dengan suku bunga 6,35% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 Agustus 2027.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan memiliki saldo-saldo atas fasilitas jangka panjang masing-masing
sebesar Rp80.544, Rp97.000 juta dan Rp80.000 juta dengan suku bunga sebesar 6,15%, 6,20% dan 6,20% per tahun
yang akan jatuh tempo pada tanggal 26 Maret 2025, 6 Desember 2025, dan 6 Desember 2025.

Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, Perusahaan diwajibkan memenuhi
beberapa persyaratan keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah Pemenuhan gearing ratio maksimum
10x, menjaga NPL mekaar 3%, menjaga NPL total maksimum 5%. menjaga CCR minimum 100% dari outstanding,
menyerahkan financial highlight RKAP setiap tahun paling lambat 6 bulan setelah periode, menyerahkan laporan
keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar selambat lambatnya 6 bulan dan laporan
triwulan inhouse (Maret, Juni, September) dan selambat-lambatnya 90 hari setelah akhir periode pelaporan.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk

PNM dan entitas anak memperoleh fasilitas- fasilitas dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Pembiayaan Syariah No. 11 tanggal 20 Oktober 2022, PT Bank
  Danamon Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas Modal Kerja Syariah (Musyarakah) kepada PNM dengan
  jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta. Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka
  pendek ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan
  Surat pemberitahuan persetujuan perpanjangan jangka waktu fasilitas pembiayaan No.895/ARO/EB/1225
  tanggal 16 Desember 2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp2.000.000 juta.
- Berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja SP3 No. OL/192/Syariah/VIII/2023 tanggal
  29 Agustus 2023, PT Bank Danamon Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada
  PNMVS dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp5.000 juta.
- Berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja SP3 No. OL/056/Syariah/II/2025 tanggal
  24 Februari 2025, PT Bank Danamon Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada
  PNMVS dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp10.000 juta.
- Berdasarkan akad realisasi pembiayaan atau akad MMQ No. 437/Akad/EB Syariah/0225 tanggal 11 Februari
  2025, PT Bank Danamon Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada MTM dengan
  jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp12.625 juta.
- Berdasarkan akad realisasi pembiayaan atau akad MMQ No. 455/Akad/EB Syariah/0625 tanggal 24 Juni 2025,
  PT Bank Danamon Indonesia Tbk setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada MTM dengan jumlah
  maksimum dana yang disediakan sebesar Rp7.184 juta.




                                                          69
Page 102
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas pembiayaan jangka pendek dan kredit
modal kerja sebagai berikut:
-  Saldo atas fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp150.000 juta dengan nisbah bagi hasil 5,50% per tahun
   yang akan jatuh tempo pada tanggal 10 Februari 2026;
-  Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp3.024 juta dengan nisbah bagi hasil setara dengan 9% per
   tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 26 September 2028;
-  Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp8.616 juta dengan dengan nisbah bagi hasil setara dengan 9%
   per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 1 Februari 2030;
-  Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp15.104 juta dengan rasio nisbah bagi hasil 21,30% - 78,70%.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek dan kredit modal
kerja sebagai berikut:
-   Saldo atas fasilitas kredit jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang
    telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 17 Januari 2026;
-   Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp3.952 juta dengan rasio nisbah bagi hasil setara dengan 9%
    per tahun yang akan jatuh tempo 26 September 2028.

Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas-fasilitas pembiayaan memiliki jaminan:
-  Akta Perjanjian Pemberian Pembiayaan Syariah No 11 tanggal 20 Oktober 2022 memiliki jaminan daftar Piutang
   yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimum atau sama dengan 100% dari outstanding;
-  Surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja SP3 No. OL/192/Syariah/VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023
   memiliki jaminan piutang pembiayaan sebesar Rp6.250 juta;
-  Surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja SP3 No. OL/056/Syariah/II/2025 tanggal 24 Februari 2025
   memiliki jaminan piutang pembiayaan sebesar Rp5.000 juta; dan
-  Akad realisasi pembiayaan atau akad MMQ No. 455/Akad/EB Syariah/0625 tanggal 24 Juni 2025, memiliki
   jaminan piutang lain-lain.

Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas-fasilitas pembiayaan berikut mewajibkan:
- Akta Perjanjian Pemberian Pembiayaan Syariah No. 11 tanggal 20 Oktober 2022, Perusahaan diwajibkan untuk
   Pemenuhan NPL maksimum 5%, gearing ratio maksimum 10x, ratio micro financing minimum 50%, rasio
   likuiditas minimum 120%, financing to asset ratio minimum 65%.
- Surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja SP3 No. OL/056/Syariah/II/2025 tanggal 24 Februari 2025,
   PNMVS diwajibkan untuk menjaga rasio KPMM/CAR minimum 12%, NPL maksimum 7%, NPL net maksimum
   5% dan ROA minimum 1,5%.

PT BPD Kalimantan Selatan

Entitas anak memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT BPD Kalimantan Selatan sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 13 tanggal 16 November 2020, PT BPD Kalimantan Selatan setuju
    memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PNMVC dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
    sebesar Rp50.000 juta.
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 3 Juni 2022, PT BPD Kalimantan Selatan setuju memberikan
    fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PNMVC dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp100.000
    juta.
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 13 November 2025, PT BPD Kalimantan Selatan setuju
    memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PNMVC dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
    sebesar Rp250.000 juta.
- Berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No. 6345/SP2P/Pkk- DUS/KP/2025 tanggal
    29 Oktober 2025, PT BPD Kalimantan Selatan setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PNMVS
    dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp50.000 juta.




                                                       70
Page 103
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit modal kerja sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp21.866 juta dengan suku bunga 10% per tahun yang akan
   jatuh tempo pada tanggal 5 November 2027;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp87.100 juta dengan suku bunga 10% per tahun yang akan
   jatuh tempo pada tanggal 30 Desember 2027;
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp49.140 juta dengan rasio margin sebesar 52,78% : 47,22% yang
   akan jatuh tempo pada tanggal 7 November 2029.

Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas-fasilitas kredit memiliki jaminan:
- Akta Perjanjian Kredit No. 13 tanggal 16 November 2020 memiliki jaminan pembiayaan dengan nilai minimal
   125%.
- Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 3 Juni 2022 memiliki jaminan dengan pembiayaan dengan nilai minimal
   125% dari outstanding kredit atau Rp125.000 juta.
- Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 13 November 2025 memiliki jaminan dengan pembiayaan dengan nilai
   minimal 125% dari outstanding kredit atau Rp312.500 juta.
- Surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No. 6345/SP2P/Pkk-DUS/KP/2025 tanggal 29 Oktober 2025
   memiliki jaminan dengan piutang pembiayaan dengan sebesar 100% dari outstanding kredit.

Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas-fasilitas kredit berikut mewajibkan:
- Akta Perjanjian Kredit No. 13 tanggal 16 November 2020, PNMVC diwajibkan untuk menjaga kualitas Non-
   Performing Loan Lancar.
- Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 3 Juni 2022, PNMVC diwajibkan untuk menjaga kualitas Non-Performing
   Loan Lancar.
- Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 13 November 2025, PNMVC diwajibkan untuk menjaga kualitas Non-
   Performing Loan Lancar.
- Surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No. 6345/SP2P/Pkk-DUS/KP/2025 tanggal 29 Oktober 2025,
   PNMVS diwajibkan untuk menjaga kualitas Non-Performing Loan maksimum 5%.

PT Bank SMBC Indonesia Tbk

Berdasarkan Perubahan Pertama atas No. BTPN/NS/0270 tanggal 13 Agustus 2025, yang merupakan perubahan
atas Perjanjian Kredit No. BTPN/NS/0270 tanggal 20 Agustus 2024, PT Bank SMBC Indonesia Tbk memberikan
fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan dengan maksimum dana yang disediakan sebesar Rp500.000 juta.

Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan memiliki saldo-saldo atas fasilitas jangka panjang
masing-masing Rp100.000 juta (2024: Rp200.000 juta) dengan suku bunga 5,70% (2024: 6,40%) per tahun dan
Rp50.000 juta (2024: Rp50.000 juta) dengan suku bunga 5,70% (2024: 6,40%) per tahun yang telah jatuh tempo dan
dilunasi pada tanggal 26 Januari 2026 oleh Perusahaan.

Fasilitas ini dijamin dengan Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank SMBC Indonesia Tbk, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah Pemenuhan gearing ratio maksimal 10
kali, Non-Performing Loan maksimum 5%, current ratio minimum 120%.

PT Bank QNB Indonesia Tbk

Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 36 tanggal 19 Desember 2022, PT Bank QNB Indonesia Tbk setuju memberikan
fasilitas Revolving Credit Facility dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp350.000 juta.

Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami perubahan, perubahan terakhir atas
fasilitas adalah berdasarkan Addendum perjanjian kredit No. 035/PK/XII/2025 tanggal 11 Desember 2025, dengan
jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp350.000 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebesar
Rp100.000 juta dengan suku bunga 5,70% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 6 Februari
2026 oleh Perusahaan.



                                                      71
Page 104
Pinjaman ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari outstanding untuk fasilitas kredit jangka pendek dan modal kerja dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari plafon.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank QNB Indonesia Tbk, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan. Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah minimum current ratio
sebesar 1,2x, maksimum debt to equity 10x, dan maksimum NPL sebesar 5%.

PT Bank Mizuho Indonesia

Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit No. 174/MA/MZH/0323 tanggal 20 Maret 2023, PT Bank Mizuho Indonesia
setuju memberikan fasilitas Uncomitted Revolving Loan Facility dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
sebesar Rp200.000 juta.

Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami perubahan, perubahan terakhir atas
fasilitas adalah berdasarkan Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas Kredit
No. 157/ARA/MZH/0325 tanggal 20 Maret 2025, dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp500.000 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas kredit jangka pendek sebesar
Rp100.000 juta dengan suku bunga 5,75% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 22 Januari
2026 oleh Perusahaan.

Pinjaman ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari outstanding untuk fasilitas kredit jangka pendek dan modal kerja dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari plafon

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Mizuho Indonesia, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan. Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah maksimum debt equity ratio
(DER) 10 kali, minimum current ratio 1.2 kali , maksimum rasio Non-Performing Loan (NPL) net sebesar 5%, minimum
Interest Service Coverage Ratio sebesar 1.1x.

PT Bank BCA Syariah

PNM dan entitas anak memperoleh fasilitas- fasilitas dari PT Bank BCA Syariah sebagai berikut:
- Berdasarkan Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No.14 tanggal 3 Oktober 2019, PT Bank
  BCA Syariah setuju memberikan Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) dengan jumlah maksimum dana yang
  disediakan sebesar Rp50.000 juta. Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka panjang ini telah mengalami
  beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas adalah berdasarkan Perubahan Akad Fasilitas Pembiayaan
  (Line Facility) No 1308/PRBH-BCAS/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, dengan jumlah maksimum dana yang
  disediakan sebesar Rp50.000 juta.
- Akad pemberian limit fasilitas pembiayaan (Line Facility) No 14 tanggal 3 Oktober 2019, dengan jumlah
  maksimum dana yang sediakan sebesar Rp150.000 juta. Perjanjian Kredit untuk fasilitas pembiayaan (Line
  Facility) ini telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan
  Addendum akad pemberian limit fasilitas pembiayaan No 9 tanggal 24 Maret 2021, dengan jumlah maksimum
  dana yang disediakan sebesar Rp210.000 juta yang sudah di lunas pada tanggal 24 Maret 2025.
- Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 332/ADP/2021 tanggal 22 Oktober 2021, PT Bank BCA Syariah setuju
  memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT PNMVS dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
  sebesar Rp30.000 juta.
- Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 279/ADP/2024 tanggal 23 Juli 2024, PT Bank BCA Syariah setuju memberikan
  fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT PNMVS dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
  Rp10.000 juta.
- Berdasarkan Perjanjian Kredit No. 1359/MSRH-BCAS/XII/2025 dan 1358/MSRH-BCAS/XII/2025 tanggal
  16 Desember 2025, PT Bank BCA Syariah setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PT MNM
  masing-masing sebesar Rp874 juta dan Rp2.952 juta.




                                                      72
Page 105
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp50.000 juta dengan suku bunga 5,95% per tahun yang telah jatuh
   tempo dan dilunasi pada tanggal 19 Februari 2026 oleh Perusahaan.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp5.348 juta dengan suku bunga 10,50% per tahun yang akan
   jatuh tempo pada tanggal 25 Oktober 2027.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp6.596 juta dengan suku bunga 10,00% per tahun yang akan
   jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2028.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp3.834 juta dengan suku bunga 9,00% per tahun yang akan
   jatuh tempo pada tanggal 16 Mei 2026.

Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas- fasilitas pembiayaan memiliki jaminan:
- Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No. 14 tanggal 3 Oktober 2019 memiliki jaminan
   Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding.
- Perjanjian Pembiayaan No. 332/ADP/2021 dijamin dengan pembiayaan sebesar Rp33.333 juta.
- Perjanjian Pembiayaan No. 279/ADP/2024 dijamin dengan pembiayaan sebesar Rp33.334 juta.
- Perjanjian Pembiayaan No. 1359/MSRH- BCAS/XII/2025 dijamin dengan property investasi sebesar Rp37.767
   juta.

Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas - kredit berikut mewajibkan Grup untuk memenuhi beberapa
persyaratan:
- Akad Pemberian Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) No.14 tanggal 3 Oktober 2019 PNM diwajibkan untuk
   memenuhi Debt to equity ratio maksimum 10x, tunggakan lebih dari 90 hari maksimum 5%;
- Perjanjian Pembiayaan No. 332/ADP/2021 PNMVS diwajibkan untuk memiliki NPF (Non Performing Financing)
   maksimum 5% dan rasio DER (Debt to Equity Ratio) maksimum 8; dan
- Perjanjian Pembiayaan No. 279/ADP/2024 diwajibkan untuk memiliki gearing ratio maksimum 15x.

PT Bank Aceh Syariah

Entitas anak memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank Aceh Syariah sebagai berikut:
- Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan dengan No. 1264/JKT.04/IX/2024 tanggal 14 Juni
    2024, PT Bank Aceh Syariah setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PNMVS dengan jumlah
    maksimum dana yang disediakan sebesar Rp30.000 juta.

Entitas anak memperoleh fasilitas-fasilitas dari PT Bank Aceh Syariah sebagai berikut:
- Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan dengan No. 1270/JKT.04/X/2025 tanggal 6 Oktober
    2025, PT Bank Aceh Syariah setuju memberikan fasilitas Pembiayaan Modal Kerja kepada PNMVS dengan jumlah
    maksimum dana yang disediakan sebesar Rp30.000 juta.
- Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan dengan No. 1264/JKT.04/IX/2024 tanggal 14 Juni
    2024, PT Bank Aceh Syariah setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PNMVS dengan jumlah
    maksimum dana yang disediakan sebesar Rp30.000 juta.
- Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan dengan No. 1270/JKT.04/X/2025 tanggal 6 Oktober
    2025, PT Bank Aceh Syariah setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PNMVS dengan jumlah
    maksimum dana yang disediakan sebesar Rp30.000 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2025, PNMVS memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas pembiayaan modal kerja sebagai
berikut:
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp22.563 juta dengan nisbah bagi hasil sebesar 11% per tahun
   yang akan jatuh tempo pada tanggal 11 Oktober 2028.
- Saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp28.973 juta dengan nisbah bagi hasil sebesar 10% per tahun
   yang akan jatuh tempo pada tanggal 6 Oktober 2029.




                                                     73
Page 106
Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas- fasilitas kredit memiliki jaminan:
- Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan dengan No. 1264/JKT.04/IX/2024 tanggal 14 Juni 2024, memiliki
   jaminan piutang pembiayaan dengan kondisi lancar sebesar 110% dari outstanding pokok. Perusahaan wajib
   menjaga Rasio DER dibawah 10x dan NPF maksimum 5%.
- Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan No. 1270/JKT.04/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025 memiliki
   jaminan piutang pembiayaan dengan kondisi lancar sebesar 110% dari outstanding pokok.

PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk

PNM dan entitas anak memperoleh fasilitas- fasilitas dari PT BPD Jawa Barat dan Banten sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 7 tanggal 5 April 2024, PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk memberikan
  fasilitas kredit jangka pendek dan jangka panjang kepada PNM dengan plafon maksimum sebesar Rp1.000.000
  juta. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 13 Mei 2025.
- Berdasarkan Akad Pembiayaan Mudharabah No. 001/PBYMDH/000/2025 tanggal 16 Juni 2025, PT Bank Jabar
  Banten Syariah setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan modal kerja bersifat revolving-uncommited
  kepada PNMVS dengan jumlah dana yang disediakan sebesar Rp50.000 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2025, PNMVS memiliki saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp50.000 juta dengan
suku bunga 6,55% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 20 Mei 2026.

Pada perjanjian berdasarkan Akad Pembiayaan Mudharabah No. 001/PBYMDH/000/2025 tanggal 16 Juni 2025,
memiliki jaminan fidusia berupa piutang pembiayaan dengan rasio minimal 100% dari plafon.

PT Bank Victoria International Tbk

PNM dan entitas anak memperoleh fasilitas- fasilitas dari PT Victoria International Tbk sebagai berikut:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 69 tanggal 23 Mei 2019, PT Bank Victoria International Tbk setuju
  memberikan Fasilitas Kredit Demand Loan Revolving dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
  Rp100.000 juta. Perjanjian Kredit untuk fasilitas kredit jangka pendek ini telah mengalami beberapa kali
  perubahan, perubahan terakhir atas fasilitas adalah berdasarkan Pengubahan ke IX terhadap Perjanjian Kredit
  dengan memakai jaminan No.69 tanggal 23 Mei 2025 dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
  Rp150.000 juta.

PNM dan entitas anak memperoleh fasilitas- fasilitas dari PT Victoria International Tbk sebagai berikut: (lanjutan)
- Berdasarkan perjanjian No. 097/DBIS/VI/2024 pada tanggal 14 Juni 2024, PT Bank Victoria Syariah setuju
  memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PMNVS dengan jumlah maksimum dana yang disediakan
  sebesar Rp25.000 juta.
- Berdasarkan perjanjian pada tanggal 23 Agustus 2022, PT Bank Victoria International Tbk setuju memberikan
  fasilitas Kredit Modal Kerja kepada MBM dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp20.000
  juta.

Pada tanggal 31 Desember 2025, PNM memiliki sisa pinjaman atas fasilitas pembiayaan jangka pendek sebesar
Rp50.000 juta dengan suku bunga 5,90% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 6 Februari
2026 oleh Perusahaan.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup juga memiliki sisa pinjaman atas fasilitas-fasilitas jangka pendek sebagai
berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp100.000 juta dengan tingkat suku bunga 6,45% per tahun yang
   telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 14 Januari 2025;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp50.000 juta dengan tingkat suku bunga 6,40% per tahun yang
   telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 3 Januari 2025 oleh Perusahaan;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp23.135 juta dengan tingkat suku bunga 11,00% per tahun yang
   akan jatuh tempo pada tanggal 14 Juni 2028; dan
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp5.000 juta dengan suku bunga 10,50% per tahun yang telah jatuh
   tempo dan dilunasi pada tanggal 23 Agustus 2025 oleh Perusahaan.


                                                        74
Page 107
Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas - kredit memiliki jaminan:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 69 tanggal 23 Mei 2019 memiliki Jaminan Fidusia dengan nilai minimal
   atau sama dengan 100% dari outstanding.
- Berdasarkan perjanjian No. 097/DBIS/VI/2024 pada tanggal 14 Juni 2024 dijaminkan dengan pembiayaan
   dengan kondisi lancar sebesar 110% dari outstanding pokok.

Pada perjanjian-perjanjian berikut, fasilitas kredit berikut diwajibkan untuk:
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 69 tanggal 23 Mei 2019 perseroan diwajibkan untuk mematuhi antaranya
   adalah Pemenuhan Gearing Ratio maksimum 10x.
- Berdasarkan perjanjian No. 097/DBIS/VI/2024 pada tanggal 14 Juni 2024 perseroan diwajibkan untuk mematuhi
   diantaranya Gearing Ratio maksimal 10x, dan NPF maksimum 5%.

PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda)

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pembiayaan No. 575/PBYN.03/191/2025 tanggal 17 Desember 2025,
PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) setuju memberikan fasilitas pembiayaan Modal Kerja kepada PNMVS
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp50.000 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp50.000 juta dengan
rasio margin sebesar 27,02% : 72,98% dari pendapatan kotor dengan jangka waktu 4 tahun yang akan jatuh
tempo 18 Desember 2029.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup memiliki saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp4.577 juta dan
Rp5.724 juta dengan tingkat suku bunga 7% per tahun yang akan jatuh tempo masing- masing pada tanggal
25 Maret 2025 dan 21 Maret 2025

Fasilitas yang diberikan kepada PNMVS dijamin dengan piutang pembiayaan yang dibiayai PNMVS dan belum
dijaminkan kepada pihak manapun dengan nilai piutang minimal Rp55.600 juta.

Fasilitas kredit ini mewajibkan PNMVS menjaga kualitas Non-Performing Loan maksimal 5%.

PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 12 Juni 2025, PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat setuju
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PNMVS dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
Rp40.000 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp34.135 juta dengan
rasio margin sebesar 18,16% per tahun yang akan jatuh tempo 15 Juni 2028.

Fasilitas yang diberikan kepada PNMVS dijamin dengan fidusia atas piutang pembiayaan syariah PNMVS.

Fasilitas kredit ini mewajibkan PNMVS menjaga kualitas Non-Performing Loan maksimal 5%.

PT Bank Nagari Syariah

Berdasarkan Perjanjian Kredit No. SRPBY/689/ KCS-PD/CL/09-2025 tanggal 14 September 2025, PT Bank Nagari
Syariah setuju memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada PMNVS dengan jumlah maksimum dana yang
disediakan sebesar Rp25.000 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2025, PNMVS memiliki saldo atas fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp23.726 juta
dengan rasio margin sebesar 16,67% : 83,33% yang akan jatuh tempo pada tanggal 14 September 2029.




                                                       75
Page 108
Fasilitas ini dijamin dengan Piutang/tagihan kolektif lancar PNMVS yang dibiayai dan dipertahankan dengan rasio
sebesar 120% dari outstanding modal bank yang diikat dengan menggunakan Cessie dan Jaminan Fidusia secara
Notarial Akta.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi diantaranya NPF (Non Performing Financing) maksimum 5% dan rasio
DER (Debt to Equity Ratio) maksimum 10x.

PT Bank Maybank Indonesia Tbk

PNM dan entitas anak memperoleh fasilitas- fasilitas dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk sebagai berikut:
- Berdasarkan Akad Line Pembiayaan Mudharabah iB No.4 tanggal 1 Agustus 2023, PT Bank Maybank Indonesia
  Tbk setuju memberikan Fasilitas Pembiayaan Mudharabah kepada PNM dengan jumlah maksimum dana yang
  disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.
- Berdasarkan Perubahan Akad Line Pembiayaan Mudharabah iB No. 265/PrbAkad/ CDU1/24 tanggal 1 Oktober
  2024, yang merupakan perubahan terakhir atas fasilitas pembiayaan jangka pendek, PT Bank Maybank
  Indonesia Tbk setuju memberikan Fasilitas Pembiayaan Mudharabah kepada PNM dengan jumlah maksimum
  dana yang disediakan sebesar Rp1.000.000 juta.
- Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 1 tanggal 1 Oktober 2024, PT Bank Maybank Indonesia Tbk setuju
  memberikan Fasilitas Pembiayaan Mudharabah dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar
  Rp500.000 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2025, PNM memiliki saldo atas fasilitas jangka pendek sebesar Rp500.000 juta dan
Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 18 Februari
2025 dan tanggal 9 Maret 2025.

Pada tanggal 31 Desember 2024, PNM memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas jangka panjang sebagai berikut:
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 18 Februari 2025;
- Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 6,40% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 9 Maret 2025.

Pinjaman ini dijamin dengan Jaminan Fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari outstanding.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi di antaranya adalah pemenuhan Debt to equity ratio maksimum 10x,
NPL gross keseluruhan maksimum 5%, NPL Gross piutang mekaar maksimum 3%, menjaga rasio lancar sekurang-
kurangnya 120%, rasio accounts receivables minimum 100%.

PT Bank Jakarta (Sindikasi)

Berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Mudharabah No. 5 tanggal 2 Desember 2021, PT Bank
Jakarta (Sindikasi) sebagai Arranger/Mandated Lead Sindikasi memberikan fasilitas kredit sindikasi untuk syariah
dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp1.800.000 juta.

Berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Mudharabah No. 4 tanggal 2 Desember 2021, PT Bank
Jakarta sebagai Arranger/Mandated Lead Sindikasi memberikan Fasilitas Kredit Sindikasi dengan jumlah maksimum
dana yang disediakan sebesar Rp2.200.000 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan memiliki saldo atas fasilitas-fasilitas pembiayaan jangka panjang
sebagai berikut:
-  Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp23.921 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 23 Juni 2025, fasilitas ini telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh tempo;
-  Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp23.921 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 03 Juli 2025, fasilitas ini telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh tempo;
-  Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp28.571 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 23 Juni 2025, fasilitas ini telah dilunasi oleh perusahaan pada tanggal jatuh tempo; dan
-  Saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp28.571 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang akan jatuh
   tempo pada tanggal 03 Juli 2025, fasilitas ini telah dilunasi oleh perusahaan pada tanggal jatuh tempo.



                                                      76
Page 109
Pinjaman ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari outstanding untuk fasilitas pembiayaan jangka pendek dan modal kerja dengan nilai minimal atau sama dengan
100% dari plafon.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Jakarta (Sindikasi), Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah maksimum gearing ratio 10 kali,
minimum ratio micro financing 50%, minimum current ratio120%, dan minimum financing to asset ratio 65%.

PT Bank IBK Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 153 tanggal 30 Mei 2022, PT Bank IBK Indonesia Tbk setuju memberikan
fasilitas Kredit Modal Kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp200.000 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan memiliki saldo-saldo atas fasilitas panjang sebesar Rp17.929 juta
dengan suku bunga 6,00% per tahun dan Rp20.874 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang masing-masing
telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 20 Juni 2025 oleh Perusahaan dan 13 Juli 2025 oleh Perusahaan.

Pinjaman ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari outstanding untuk fasilitas kredit jangka pendek dan modal kerja dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari plafon.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank IBK Indonesia Tbk, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah maksimum gearing ratio 10 kali, rasio
NPL net kurang dari sama dengan 5%, rasio micro financing minimum 50%, current ratio minimum 120%, financing
to asset ratio minimum 65%.

PT Bank Oke Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 1 tanggal 1 April 2022, PT Bank Oke Indonesia Tbk setuju memberikan
fasilitas kredit Pinjaman Modal Kerja dengan jumlah maksimum dana yang disediakan sebesar Rp250.000 juta dan
jatuh tempo pada tanggal 18 Mei 2026.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perusahaan memiliki saldo-saldo atas fasilitas jangka panjang sebesar Rp12.079
dengan suku bunga 6,50% per tahun dan Rp22.619 juta dengan suku bunga 6,50% per tahun yang telah jatuh
tempo dan dilunasi masing-masing pada tanggal 18 April 2025 dan tanggal 18 Mei 2025 oleh Perusahaan.

Pinjaman ini dijamin dengan jaminan fidusia berupa daftar piutang dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari outstanding untuk fasilitas kredit jangka pendek dan modal kerja dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari plafon.

Dalam perjanjian pinjaman PT Bank Oke Indonesia Tbk, Perusahaan diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan
keuangan.

Persyaratan keuangan yang harus dipatuhi Perusahaan di antaranya adalah pemenuhan rasio keuangan CAR
minimum 10%, maksimum gearing ratio 10 kali, rasio NPL 90 hari tidak lebih dari 5% gross piutang.




                                                      77
Page 110
PT Bank Hibank Indonesia Tbk

Berdasarkan Perjanjian Pemberian Kredit Modal Kerja No.0692/SPKOM-MYR/CRD/XI/2015 PT BPRS Rizky Barokah
(RB) memperoleh fasilitas kredit modal kerja bersifat non-revolving dengan jumlah maksimum dana yang
disediakan adalah Rp3.000 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2024, RB memiliki saldo atas fasilitas kredit sebesar Rp499 juta dengan suku bunga 13%
yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 11 Desember 2025 oleh Perusahaan.

Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan modal sebesar Rp3.000 juta.

Perusahaan wajib menjaga kualitas Non- Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 8% bersih, current
ratio minimal 10 kali, gearing ratio maksimum 0,5 kali.

Pinjaman

Fasilitas pinjaman yang diterima serta jumlah fasilitas pinjaman yang belum digunakan Perseroan per 31 Desember
2025 adalah:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                Komitmen
                                                                              Pinjaman yang
                                                             Plafon                                  Pokok
                                                                                  Belum
                                                                                Digunakan
 Pinjaman Rekening Koran:
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                          3.400.000          399.000              3.001.000
 Subtotal                                                       3.400.000           399.000             3.001.000

 Pinjaman Berjangka:
 PT Bank Central Asia Tbk                                        8.237.000         4.237.000             2.516.667
 PT Bank Permata Tbk                                             2.000.000           300.000             1.700.000
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                   4.000.000         4.000.000                     -
 PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                   2.000.000         1.850.000               150.000
 PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                   1.500.000         1.500.000                     -
 PT Bank DBS Indonesia Tbk                                       1.000.000           200.000               800.000
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                          1.000.000           499.750               500.250
 PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk                                   300.000            39.262               260.738
 PT BNP Paribas Indonesia                                          800.000           100.000               700.000
 Bank of China (Hong Kong) Ltd                                     600.000           300.000                     -
 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                    500.000            11.824               430.751
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                                            500.000           100.000               400.000
 PT Bank UOB Indonesia Tbk                                         500.000           300.000               200.000
 PT Bank SMBC Indonesia Tbk                                        500.000           350.000               150.000
 PT Bank Mizuho Indonesia                                          500.000           400.000               100.000
 PT Bank QNB Indonesia Tbk                                         350.000           250.000               100.000
 PT Bank Nationalnobu Tbk                                          350.000           350.000                     -
 PT KEB Hana Bank Indonesia                                        200.000           200.000                     -
 PT Bank Victoria International Tbk                                150.000           100.000                50.000
 Bank Pembangunan Daerah Bali                                      400.000                 -               241.667
 Bank Jakarta                                                    2.200.000                 -               564.348
 Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta                       950.000                 -               339.586
 Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah                         850.000                 -               377.083
 Bank Maspion Indonesia Tbk                                        275.000                 -               275.000
 Bank China Construction Bank Indonesia Tbk                        235.000                 -               197.795
 Bank of India Indonesia Tbk                                       550.000                 -               550.000
 Citibank N.A., Indonesia                                          650.000                 -               650.000
 Bank HSBC Indonesia                                             1.540.000                 -             1.540.000
 Bank ICBC Indonesia Tbk                                           200.000                 -               200.000



                                                      78
Page 111
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               Komitmen
                                                                             Pinjaman yang
                                                              Plafon                                 Pokok
                                                                                 Belum
                                                                               Digunakan
 Bank Resona Perdania                                              250.000                 -               250.000
 Bank Pan Indonesia Tbk                                          3.500.000           500.000             1.541.667
 Bank Digital BCA                                                  500.000                 -               347.222
 Bank of India Indonesia Tbk                                       400.000                 -               400.000
 Bank Shinhan Indonesia                                            300.000                 -               206.250
 Bank BCA Syariah                                                   50.000                 -                50.000
 Bank Permata Syariah                                            2.000.000       550.oge000              1.450.000
 Subtotal                                                       39.837.000        16.137.836            17.239.024
 Total                                                         43.237.000        16.536.836            20.240.024

Surat Utang Jangka Menengah dan Sukuk

Pada tanggal 31 Desember 2025, surat utang jangka menengah dan sukuk Perseroan adalah sebesar Rp8.054.845
juta, dengan rincian sebagai berikut:

Berdasarkan jenis:

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        31 Desember 2025
 Surat Utang Jangka Menengah
 Entitas Anak
 Rupiah
 MTN III PT PNM Venture Capital Tahun 2023
   Seri A                                                                                                  199.130
   Seri B                                                                                                  149.347
 MTN V PT PNM Venture Capital Tahap II Tahun 2024                                                          166.903
 Subtotal                                                                                                 515.380

 Sukuk
 Entitas Induk
 Rupiah
 Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan II
   Tahap II Tahun 2025 Seri A                                                                              800.000
   Tahap II Tahun 2025 Seri B                                                                              110.000
   Tahap II Tahun 2025 Seri C                                                                              109.071
 Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
   Tahap I Tahun 2025 Seri A                                                                               989.995
   Tahap I Tahun 2025 Seri B                                                                               150.000
   Tahap I Tahun 2025 Seri C                                                                               610.005
 Sukuk Mudharabah VII
   Tahap I Tahun 2025                                                                                      180.000
   Tahap II Tahun 2025                                                                                     100.000
   Tahap III Tahun 2025                                                                                     85.000
   Tahap IV Tahun 2025                                                                                     635.000
   Tahap V Tahun 2025                                                                                      650.000
 Sukuk Mudharabah VI
   Tahap II Tahun 2024                                                                                     262.000
   Tahap III Tahun 2024                                                                                    110.000
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
   Tahap I Tahun 2021 Seri C                                                                               321.554
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
   Tahap II Tahun 2023 Seri B                                                                            1.095.900
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
   Tahap III Tahun 2024 Seri B                                                                           1.330.940
 Subtotal                                                                                               7.539.465
 Total                                                                                                  8.054.845



                                                         79
Page 112
Berdasarkan jatuh tempo:

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    31 Desember 2025
 Kurang dari 1 tahun                                                                                4.555.926
 1 – 2 tahun                                                                                        1.869.843
 Lebih dari 2 tahun                                                                                 1.629.076
 Total                                                                                                 8.054.845


Surat Utang Jangka Menengah PNM

Surat Utang Jangka Menengah III PNM Venture Capital

PT PNM Venture Capital menerbitkan Surat Utang Jangka Menengah III PNM Venture Capital dalam beberapa seri
sebagai berikut:
▪   Tahun 2023 Seri A: Nilai pokok sebesar Rp199.130 juta dengan suku bunga sebesar 10,25% per tahun, untuk
    jangka waktu 3 (tiga) tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 18 Januari 2026.
▪   Tahun 2023 Seri B: Nilai pokok sebesar Rp149.347 juta dengan suku bunga sebesar 10,25% per tahun, untuk
    jangka waktu 30 (tiga puluh) bulan yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 21 Januari 2026.

MTN III seri A, dan MTN III seri B dengan pemeringkat Pefindo dan mendapat penilaian peringkat idA-.

Surat Utang Jangka Menengah V PNM Venture Capital

PT PNM Venture Capital menerbitkan Surat Utang Jangka Menengah V PNM Venture Capital dalam beberapa seri
sebagai berikut:
▪   Tahap II Tahun 2024: Nilai pokok sebesar Rp166.903 juta dengan suku bunga sebesar 10,00% per tahun, untuk
    jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 12 Desember 2027.

Sukuk Mudharabah

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025

Pada tanggal 17 Oktober 2025, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.019.071. Sukuk telah dinyatakan efektif
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan No. S-57/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025.

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Tahap II Tahun 2025 yang sudah dicaat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2025. Sukuk
perusahaan terdiri dari:
▪   Seri A: Nilai pokok sebesar Rp800.000 juta dengan nisbah sebesar 28,05% per tahun, untuk jangka waktu 370
    hari kalender yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 Oktober 2026.
▪   Seri B: Nilai pokok sebesar Rp110.000 juta dengan nisbah sebesar 29,32% per tahun, untuk jangka waktu 3
    (tiga) tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 17 Oktober 2028.
▪   Seri C: Nilai pokok sebesar Rp109.071 juta dengan nisbah sebesar 30,60% per tahun, untuk jangka waktu 5
    (lima) tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 17 Oktober 2030.

Pembayaran bunga sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 17 Januari 2026 sampai dengan 27 Oktober
2026 untuk Sukuk Seri A, 7 Januari 2026 sampai dengan 17 Oktober 2028 untuk Sukuk Seri B, 17 Januari 2026
sampai dengan 17 Oktober 2030 untuk Sukuk Seri C.




                                                      80
Page 113
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025

Pada tanggal 8 Juli 2025, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
PNM Tahap I Tahun 2025 dengan Jumlah pokok sebesar Rp1.750.000 juta. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Tahap I Tahun 2025 yang sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Juli 2025. Sukuk Perusahaan
terdiri dari:
▪    Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp989.995 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per tahun, berjangka waktu
     370 hari kalender yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Juli 2026.
▪    Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp150.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,65% per tahun, berjangka waktu
     3 tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2028.
▪    Seri C: Jumlah pokok sebesar Rp537.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,85% per tahun, berjangka waktu
     5 tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2030.

Pembayaran bunga Sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 8 Oktober 2025 sampai dengan 18 Juli 2026
untuk Sukuk Seri A, 8 Oktober 2025 sampai dengan 8 Juli 2028 untuk Sukuk Seri B, 8 Oktober 2025 sampai dengan
8 Juli 2030 untuk Sukuk Seri C.

Sukuk Mudharabah VII PNM

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah VII PT Permodalan Nasional Madani Tahun 2025
yang telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan
No. S-147/PM.02/2025 tanggal 20 Maret 2025 dalam beberapa tahap:
▪   Tahap I: Diterbitkan pada tanggal 17 Juni 2025 dengan nilai pokok sebesar Rp180.000 juta dengan nisbah
    sebesar 34,50% per tahun, untuk jangka waktu 370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 27 Juni 2026.
▪   Tahap II: Diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2025 dengan nilai pokok sebesar Rp100.000 juta dengan nisbah
    sebesar 34,50% per tahun, untuk jangka waktu 370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 27 Juli 2026.
▪   Tahap III: Diterbitkan pada tanggal 4 September 2025 dengan nilai pokok sebesar Rp85.000 juta dengan
    nisbah sebesar 34,50% per tahun, untuk jangka waktu 370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal
    14 September 2026.
▪   Tahap IV: Diterbitkan pada tanggal 19 September 2025 dengan nilai pokok sebesar Rp635.000 juta dengan
    nisbah sebesar 34,50% per tahun, untuk jangka waktu 370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal
    29 September 2026.
▪   Tahap V: Diterbitkan pada tanggal 25 November 2025 dengan nilai pokok sebesar Rp650.000 juta dengan
    nisbah sebesar 34,50% per tahun, untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal
    25 November 2028.

Sukuk Mudharabah VI PNM

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah VI PT Permodalan Nasional Madani selama Tahun
2024 yang telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan No. S-
705/PM.02/2024 tanggal 24 Juli 2024 dalam beberapa tahap:
▪   Tahap I: Diterbitkan pada tanggal 22 Agustus 2024 dengan nilai pokok sebesar Rp500.000 juta dengan nisbah
    sebesar 25,93% per tahun, untuk jangka waktu 370 hari kalender yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada
    tanggal 2 September 2025 oleh Perusahaan.
▪   Tahap II: Diterbitkan pada tanggal 11 Oktober 2024 dengan nilai pokok sebesar Rp262.000 juta dengan nisbah
    sebesar 26,67% per tahun, untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 11 Oktober
    2027.
▪   Tahap III: Diterbitkan pada tanggal 26 November 2024 dengan nilai pokok sebesar Rp110.000 juta dengan
    nisbah sebesar 26.67% per tahun, untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal
    26 November 2027.
▪   Tahap IV: Diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2024 dengan nilai pokok sebesar Rp150.000 juta dengan
    nisbah sebesar 25,93% per tahun, untuk jangka waktu 370 hari kalender yang telah jatuh tempo dan dilunasi
    pada tanggal 29 Desember 2025 oleh Perusahaan.


                                                      81
Page 114
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024

Pada tanggal 12 Juli 2024, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III PNM Tahun 2024
dengan jumlah pokok Rp1.500.000 juta. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada
tanggal 30 Juni 2021.

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III tahun 2024 yang
sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 15 Juli 2024. Sukuk Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp169.060 juta, nisbah sebesar 22,654% per tahun, untuk jangka waktu 370 hari
    yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 22 Juli 2025
▪   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp1.330.940 juta, nisbah sebesar 47,248% per tahun, berjangka waktu 3 tahun
    dan akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2027.

Pembayaran bagi hasil sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 12 Oktober 2024 sampai dengan 12 Juli
2025 untuk Sukuk Seri A dan 12 Oktober 2024 sampai dengan 12 Juli 2025 untuk Sukuk Seri B.

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2021

Pada tanggal 11 April 2023, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II PNM tahun 2021
dengan jumlah pokok Rp1.721.900 juta. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Keputusan No. S-99/D.04/2021 tanggal 30 Juni 2021.

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2021 yang
sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11 April 2023. Sukuk Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp1.095.900 juta, nisbah sebesar 36,987% per tahun, berjangka waktu 3 tahun
    dan akan jatuh tempo pada tanggal 11 April 2026.

Pembayaran bagi hasil sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 11 April 2024
untuk Sukuk Seri A dan 1 Juli 2023 sampai dengan 11 April 2026 untuk Sukuk seri B.

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021

Pada tanggal 8 Juli 2021, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021
dengan jumlah pokok sebesar Rp6.000.000 juta. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Keputusan No. S-99/D.04/2021 tanggal 30 Juni 2021.

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 yang
sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Juli 2021. Sukuk Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri C: Nilai pokok sebesar Rp321.554 juta dengan nisbah sebesar 13,08% per tahun, untuk jangka waktu 5
    (lima) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 8 Oktober 2026.

Pembayaran bagi hasil sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 8 Oktober 2021 sampai dengan 8 Oktober
2024 untuk Sukuk Seri B dan 8 Oktober 2026 untuk Sukuk Seri C.

Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, seluruh sukuk Perusahaan mendapat peringkat idAAA(sy)
(Triple A Syariah) dan IdAA+(sy) (Double A Plus Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 Sukuk dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perusahaan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Perusahaan telah melakukan
pembayaran pokok dan nisbah sukuk sesuai dengan jatuh tempo yang telah ditetapkan dalam perjanjian
perwaliamanatan dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang disebutkan dalam perjanjian perwaliamanatan.


                                                        82
Page 115
Utang Obligasi


Pada tanggal 31 Desember 2025, utang obligasi Perseroan adalah sebesar Rp2.676.432 juta, dengan rincian
sebagai berikut:


Berdasarkan jenis:


                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         31 Desember 2025
 Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
  Tahap I Tahun 2025 Seri A                                                                               220.000
  Tahap I Tahun 2025 Seri B                                                                               243.000
  Tahap I Tahun 2025 Seri C                                                                               537.000
 Obligasi Berkelanjutan V PNM
  Tahap II Tahun 2024 Seri B                                                                              341.030
 Obligasi Berkelanjutan IV PNM
  Tahap I Tahun 2021 Seri C                                                                             1.000.000
 Obligasi Berkelanjutan III PNM
   Tahap V Tahun 2021 Seri C                                                                              339.200

 Dikurangi:
   Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi                                                            (3.798)

 Total                                                                                                 2.676.432


Berdasarkan jatuh tempo:


                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     31 Desember 2025
 Kurang dari 1 tahun                                                                                 1.558.127
 1 – 2 tahun                                                                                           340.562
 Lebih dari 2 tahun                                                                                    777.743
 Total                                                                                              2.676.432


Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025

Pada tanggal 26 Juni 2025, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Tahun 2025 dengan Jumlah pokok sebesar Rp10.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan No.S-57/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025.

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun
2025 yang sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Juli 2025. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp220.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per tahun, berjangka waktu
    370 hari kalender yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Juli 2026.
▪   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp243.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,65% per tahun, berjangka waktu
    3 tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2028.
▪   Seri C: Jumlah pokok sebesar Rp537.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,85% per tahun, berjangka waktu
    5 tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2030.

Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 8 Oktober 2025 sampai dengan 18 Juli
2026 untuk Obligasi Seri A, 8 Oktober 2025 sampai dengan 8 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B, 8 Oktober 2025 sampai
dengan 8 Juli 2030 untuk Obligasi Seri C.




                                                         83
Page 116
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024

Pada tanggal 20 Maret 2024, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024 dengan
jumlah pokok sebesar Rp1.676.180. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
▪   Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp1.335.150 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,40% per tahun, berjangka waktu
    370 hari kalender yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 30 Maret 2025 oleh Perseroan.
▪   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp341.030 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,55% per tahun, berjangka waktu
    3 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 20 Maret 2027.

Pembayaran bunga obligasi Seri A dan B dilakukan setiap 3 (tiga) bulan masing-masing sejak tanggal 20 Juni 2024
sampai dengan tanggal 30 Maret 2025 dan tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan tanggal 20 Maret 2027.

Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022

Pada tanggal 29 Juli 2022, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 dengan
jumlah pokok sebesar Rp1.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 12 Agustus 2022. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp116.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 5,85% per tahun, berjangka waktu
    3 tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 11 Agustus 2025 oleh Perseroan.

Pembayaran bunga obligasi Seri A dan B dilakukan setiap 3 (tiga) bulan masing-masing sejak tanggal 11 November
2022 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023 dan tanggal 11 Agustus 2025.

Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022

Pada tanggal 25 April 2022, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 dengan
jumlah pokok sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 25 April 2022. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp626.500 juta, tingkat bunga tetap sebesar 5,50% per tahun, berjangka waktu
    3 tahun yang telah jatuh tempo dan telah dilunasi pada tanggal 22 April 2025 oleh Perusahaan.

Pembayaran bunga obligasi Seri A dan B dilakukan setiap 3 (tiga) bulan masing-masing sejak tanggal 22 Juli 2022
sampai dengan tanggal 2 Mei 2023 dan tanggal 22 April 2025.

Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021

Pada tanggal 13 Desember 2021, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021
dengan jumlah pokok sebesar Rp3.000.000 juta, Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Keputusan No.S-227/D.04/2021 tanggal 30 November 2021.

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 13 Desember 2021. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 5,50% per tahun, berjangka waktu
    3 tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 10 Desember 2024.
▪   Seri C: Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per tahun, berjangka waktu
    5 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 10 Desember 2026.

Pembayaran bunga obligasi Seri B dan C dilakukan setiap 3 (tiga) bulan masing-masing sejak tanggal 10 Maret
2022 sampai dengan 10 Desember 2024 dan 10 Desember 2026.




                                                       84
Page 117
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021

Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan jumlah
pokok sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan
Surat Keputusan No.S-58/ D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 18 Maret 2021. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp159.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 7,25% per tahun, berjangka waktu
    3 tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 17 Maret 2024.
▪   Seri C: Jumlah pokok sebesar Rp339.200 juta, tingkat bunga tetap sebesar 8,25% per tahun, berjangka waktu
    5 tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 17 Maret 2026.

Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 17 Maret
2022 untuk Obligasi Seri A, 17 Maret 2024 untuk Obligasi Seri B, dan 17 Maret 2026 untuk Obligasi Seri C.

Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III Tahun 2020

Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2020 dengan Total pokok
sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat
Keputusan No. S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III Tahun 2020 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 4 Mei 2020. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri B: Total pokok sebesar Rp194.900 juta, tingkat suku bunga tetap sebesar 9,00% per tahun, berjangka waktu
    5 tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 30 April 2025 oleh Perusahaan

Pembayaran bunga obligasi Seri A dan B dilakukan setiap 3 (tiga) bulan masing-masing sejak tanggal 30 Juli 2020
sampai dengan tanggal 30 April 2023 dan 30 April 2025.

Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019

Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan Total pokok
sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat
Keputusan No.S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 29 November 2019. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri B: Total pokok sebesar Rp763.500 juta, tingkat bunga tetap sebesar 8,75% per tahun, berjangka waktu 5
    tahun yang telah jatuh tempo dan dilunasi pada tanggal 28 November 2024.

Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan
28 November 2022 untuk Obligasi Seri A dan 28 November 2024 untuk Obligasi Seri B.




                                                       85
Page 118
Pinjaman Dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga Kredit Luar Negeri

Pada tanggal 31 Desember 2025, pinjaman dari pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga Kredit Luar Negeri
Perseroan adalah sebesar Rp7.286.987 juta, dengan rincian sebagai berikut:


 Berdasarkan jenis:
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       31 Desember 2025
 Pihak Berelasi
 Rupiah
 Pusat Investasi Pemerintah (PIP)                                                                      7.283.333
 Pihak Ketiga
 Asian Development Bank
 (USD222,461.59)                                                                                          3.733
 Biaya transaksi yang belum diamortisasikan                                                                 (79)
 Total                                                                                                7.286.987

 Berdasarkan jatuh tempo:
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       31 Desember 2025
 Kurang dari 1 tahun                                                                                4.047.005
 1 – 2 tahun                                                                                        2.255.860
 Lebih dari 2 tahun                                                                                   984.122
 Total                                                                                             7.286.987

Pusat Investasi Pemerintah

PNM memperoleh fasilitas-fasilitas dari Pusat Investasi Pemerintah sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 378 tanggal 30 Oktober 2025, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah sebesar Rp1.800.000 juta dengan suku bunga
efektif sebesar 4,00% per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang akan berakhir
di tanggal 20 November 2028. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai
dengan tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.800.000 juta.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp1.800.000 juta. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau
pembiayaan khusus untuk Program Mekaar Syariah dan wajib menyerahkan daftar piutang yang menjadi jaminan
fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10x, dan
NPF bruto maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 376 tanggal 30 Oktober 2025, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah sebesar Rp200.000 juta dengan suku bunga
efektif sebesar 4,00% per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang akan berakhir
di tanggal 20 November 2028. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai
dengan tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp200.000 juta.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp200.000 juta. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau
pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia
dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10x, dan NPF
bruto maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 6 tanggal 6 Mei 2025, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp1.800.000 juta dengan suku bunga
efektif sebesar 4,00% per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Mei 2028. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.800.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp1.740.000 juta. Perusahaan wajib menyalurkan pembiayaan khusus untuk program Mekaar dan wajib
menyerahkan daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari
outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10x, dan NPF bruto maksimal 5%.




                                                       86
Page 119
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 4 tanggal 6 Mei 2025, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 juta dengan suku bunga
efektif sebesar 4,00% per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Mei 2028. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp200.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp193.333 juta. Perusahaan wajib menyalurkan pembiayaan khusus untuk program Mekaar dan wajib
menyerahkan daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari
outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10x, dan NPF bruto maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 63 tanggal 27 September 2024, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp1.750.000 juta dengan
suku bunga efektif sebesar 4,00% per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 30 Oktober 2027.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan tanggal 31 Desember
2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.750.000 juta. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp1.225.000 juta tanpa waktu tenggang sejak tanggal pencairan dana. Perusahaan wajib
menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk program Mekaar dan wajib menyerahkan daftar piutang
yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing
ratio maksimal 10x, dan NPF bruto maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 61 tanggal 27 September 2024, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp750.000 juta dengan
suku bunga efektif sebesar 4,00% per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 30 Oktober 2027.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan tanggal 31 Desember
2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp750.000 juta. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp525.000 juta. Perusahaan wajib menyalurkan pembiayaan khusus untuk program Mekaar dan
wajib menyerahkan daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10x, dan NPF bruto maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 66 tanggal 22 Desember 2023, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perusahaan sebesar Rp1.400.000 juta
dengan suku bunga efektif sebesar 4,00% per tahun, dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang akan berakhir
di tanggal 22 Desember 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai
dengan tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.400.000 juta.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp559.999 juta. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau
pembiayaan khusus untuk Program Mekaar Syariah dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi jaminan
fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10x, dan
NPF bruto maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 64 tanggal 22 Desember 2023, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp600.000 juta dengan
suku bunga efektif sebesar 4,00% per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 27 Desember 2026.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan tanggal 31 Desember
2025. Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp600.000 juta. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp239.999. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman/ pembiayaan khusus untuk program Mekaar
dan wajib menyerahkan daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10x, dan NPF bruto maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 35 tanggal 31 Juli 2023, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp900.000 juta dengan suku bunga
efektif sebesar 4,00% per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Agustus 2026. Pinjaman
tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp900.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp240.000. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan
wajib menyerahkan daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia setiap 6 bulan dengan nilai minimal atau sama
dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10x, dan NPF bruto maksimal 5%.




                                                      87
Page 120
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 34 tanggal 31 Juli 2023, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perusahaan sebesar Rp2.100.000 juta dengan suku
bunga efektif sebesar 4,00% per tahun, dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang akan berakhir di tanggal
31 Agustus 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan tanggal
31 Desember 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp2.100.000 juta. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp560.000 juta. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus
untuk program Mekaar syariah dan wajib menyerahkan daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia setiap dengan
nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10x, dan NPF bruto
maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 5 tanggal 2 November 2022, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas Pinjaman atau Pembiayaan Syariah kepada Perusahaan sebesar Rp1.400.000 juta
dengan suku bunga efektif sebesar 4,00% per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 2 November
2025, tanpa waktu tenggang sejak tanggal pencairan dana. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan
Ultra Mikro (UMi). Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk program Mekaar dan
wajib menyerahkan daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia setiap 6 bulan dengan nilai minimal atau sama
dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10x, NPF bruto maksimal 5% dan DER minimal
10x. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada tanggal 2 November 2025.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 3 tanggal 2 November 2022, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan konvensional kepada Perusahaan sebesar Rp600.000
juta dengan suku bunga efektif sebesar 4,00% per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan dan akan berakhir
di tanggal 2 November 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Perusahaan
wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk program Mekaar dan wajib menyerahkan daftar
piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman,
DER maksimal 10x, dan NPF bruto maksimal 5%. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada tanggal 2 November
2025.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 70 tanggal 28 April 2022, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perusahaan sebesar Rp1.250.000 juta dengan suku
bunga efektif sebesar 4,00% per tahun, dengan jangka waktu pinjaman 38 bulan dan telah berakhir di tanggal
28 Juni 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiyaan Ultra Mikro (UMi). Perusahaan wajib
menyalurkan menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan
daftar piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding
pinjaman, DER maksimal 10 kali, dan NPF bruto maksimal 5%. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada tanggal
10 Juni 2025.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No. 68 tanggal 28 April 2022, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan kepada Perusahaan sebesar Rp1.250.000 juta dengan suku bunga
efektif sebesar 4,00% per tahun, dengan jangka waktu pinjaman 38 bulan yang telah berakhir pada tanggal 28 Juni
2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Perusahaan wajib menyalurkan
pinjaman atau pembiayaan khusus untuk program Mekaar dan wajib menyerahkan daftar piutang yang menjadi
Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal
10 kali, DER maksimal 10 kali, dan non performing financing bruto maksimal 5%. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi
pada tanggal 10 Juni 2025.

Bank Pembangunan Asia

Utang Penerusan Pinjaman kepada Pemerintah Republik Indonesia (Pemerintah) merupakan pinjaman dalam
rangka pendanaan kredit mikro untuk penataan lingkungan dan pemukiman (NUSSP) yang bersumber dari Bank
Pembangunan Asia (ADB).

Berdasarkan perjanjian tersebut Perusahaan dikenakan bunga berdasarkan tingkat bunga ADB kepada Pemerintah
secara berkala (LIBOR+0,6%)+0,5% per tahun. Dana tersebut disalurkan ke lembaga keuangan pelaksana untuk
dipinjamkan kembali dalam bentuk pembiayaan kredit mikro untuk penataan lingkungan dan pemukiman (NUSSP).




                                                         88
Page 121
Pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup telah memenuhi seluruh persyaratan yang disebutkan
dalam seluruh perjanjian pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga Kredit Luar Negeri termasuk
pemenuhan atas rasio-rasio keuangan dan pembatasan lainnya.

Utang Pajak


Pada tanggal 31 Desember 2025, utang pajak Perseroan adalah sebesar Rp118.394 juta, dengan rincian sebagai
berikut:


                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     31 Desember 2025
 Entitas Induk
 Pajak Penghasilan:
   -PPh Pasal 4 (2)                                                                                      1.762
   -PPh Pasal 21                                                                                        64.681
   -PPh Pasal 22                                                                                           177
   -PPh Pasal 23                                                                                         5.282
   -PPh Pasal 25                                                                                             -
   -PPh Pasal 26                                                                                            16
   -PPh Pasal 29                                                                                             -
 Pajak lain-lain:
   -Pajak Pertambahan Nilai (PPN)                                                                      22.518
 Subtotal                                                                                              94.436

 Entitas Anak
 Pajak Penghasilan:
   -PPh Pasal 4 (2)                                                                                        319
   -PPh Pasal 21                                                                                           283
   -PPh Pasal 23                                                                                           718
   -PPh Pasal 25                                                                                         3.877
   -PPh Pasal 26                                                                                           302
   -PPh Pasal 29                                                                                        13.347
 Pajak lain-lain:
   -Pajak Pertambahan Nilai (PPN)                                                                        5.112
 Subtotal                                                                                             23.958
 Total                                                                                               118.394


Dana Cadangan Angsuran


Pada tanggal 31 Desember 2025, dana cadangan angsuran Perseroan adalah sebesar Rp3.456.267 juta, dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     31 Desember 2025
 Uang pertanggungjawaban nasabah                                                                  3.289.611
 Dana cadangan angsuran                                                                             164.656
 Uang titipan nasabah                                                                                 2.000
 Total                                                                                           3.456.267


Uang pertanggungjawaban adalah uang yang disisihkan dari pinjaman yang diterima oleh nasabah Mekaar, yang
akan dikembalikan kepada nasabah setelah seluruh pinjaman lunas.


Uang titipan adalah salah satu bentuk pelayanan Program Mekaar kepada nasabah agar bisa memperoleh akses
penitipan uang dengan mudah, murah, dan aman. Uang titipan dapat digunakan sebagai sumber pembayaran
atau pelunasan pembiayaan nasabah apabila nasabah menunggak atau menghilang.




                                                     89
Page 122
Dana cadangan nasabah merupakan dana milik nasabah ULaMM yang dititipkan kepada Perusahaan tanpa
memerlukan persetujuan nasabah manakala terjadi kekurangan pembayaran kewajiban nasabah.


Penghasilan penempatan dana yang diperoleh Perusahaan dari uang titipan nasabah digunakan untuk menutupi
beban administrasi dan pengelolaan uang titipan nasabah. Perusahaan tidak mengenakan beban administrasi dan
pengelolaan uang titipan tersebut kepada nasabah.


Utang Kegiatan Manajer Investasi


Perseroan memiliki utang kegiatan manajer investasi per 31 Desember 2025 sebesar Rp10 juta.


Utang Lain-lain


Pada tanggal 31 Desember 2025, utang lain-lain Perseroan adalah sebesar Rp1.041.911 juta, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember 2025
 Pihak Ketiga
 Dana pihak ketiga BPR/S                                                                                 334.070
 Dana titipan asuransi dan notaris                                                                        42.655
 Utang pihak ketiga                                                                                        6.472
 Lain-lain                                                                                               658.714
 Subtotal                                                                                             1.041.911
 Total                                                                                                1.041.911


Biaya yang masih harus dibayar

Pada tanggal 31 Desember 2025, biaya yang masih harus dibayar Perseroan adalah sebesar Rp1.364.057 juta,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember 2025
 Personalia                                                                                        1.009.741
 Beban operasional                                                                                   263.933
 Bunga pinjaman bank dan MTN                                                                          69.727
 Bunga obligasi                                                                                       20.656
 Total                                                                                            1.364.057




                                                     90
Page 123
Liabilitas Pajak Tangguhan


Pada tanggal 31 Desember 2025, liabilitas pajak tangguhan Perseroan adalah sebesar Rp12.909 juta, dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    Dibebankan
                                                   31 Desember                     Dikreditkan ke       31 Desember
                                                                   ke Laba Rugi
                                                       2024                            Ekuitas              2025
                                                                   Komprehensif
 Entitas Induk
 Penyusutan asset tetap dan aset hak guna                 2.057           25.162                -              27.219
 Amortisasi aset takberwujud dan biaya pra-
                                                         (6.411)         (3.386)                -              (9.797)
 operasi
 Imbalan kerja                                           13.123            9.805            5.431              28.359
 Jasa produksi                                          186.443           33.496                -             219.939
 Cadangan kerugian penurunan nilai                      735.577        (226.029)                -             509.548
 Aset pajak tangguhan Entitas Induk                     930.789        (160.952)            5.431             775.268
 Aset pajak tangguhan Entitas Anak                       47.541                                                42.269
 Aset Pajak Tangguhan                                  978.330                                               817.537
 Liabilitas pajak tangguhan Entitas Anak               (15.664)                                              (12.909)

Liabilitas Imbalan Kerja


Pada tanggal 31 Desember 2025, liabilitas imbalan kerja Perseroan adalah sebesar Rp178.266 juta, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          31 Desember 2025
 Entitas Induk
 Program imbalan pasca kerja                                                                                     84.807
 Program manfaat jangka panjang lain                                                                             44.100
                                                                                                               128.907
 Entitas Anak                                                                                                   49.359
 Total                                                                                                         178.266

 Laba Rugi
 Entitas Induk
 Program imbalan pasca kerja                                                                                    36.746
 Program manfaat jangka panjang lain                                                                            14.910
                                                                                                                51.656
 Entitas Anak                                                                                                    4.520
 Total                                                                                                          56.176



 Penghasilan Komprehensif Lainnya
 Entitas Induk
 Pendapatan Komprehensif Lainnya – saldo awal                                                                    2.649
 Penghasilan Komprehensif Lainnya – saldo akhir                                                                 24.686
 Pendapatan Komprehensif lainnya – akhir periode                                                                27.335


Perusahaan telah menghitung kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan
Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Perusahaan entitas anak menghitung imbalan kerja berdasarkan Perjanjian kerja paruh waktu (PKWT) dihitung
berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-
undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.




                                                        91
Page 124
Saldo liabilitas program manfaat karyawan pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, merupakan hasil
perhitungan aktuaria sesuai dengan penerapan PSAK 219 mengenai Imbalan Kerja.

Perusahaan membukukan program imbalan pasca kerja sesuai PSAK 219 mengenai Imbalan Kerja. Perusahaan
menggunakan dengan menggunakan metode Projected Unit Credit untuk menentukan nilai kini kewajiban imbalan
pasti, biaya jasa kini terkait, dan biaya jasa lalu (jika dapat diterapkan).

Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan tersebut per 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sejumlah
6.386 karyawan tetap (tidak diaudit) dan 5.673 karyawan tetap (tidak diaudit).

Perhitungan liabilitas imbalan kerja untuk Program Imbalan Pasca Kerja dan Program Imbalan Jangka Panjang
Lainnya pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dilakukan oleh Kantor Aktuaris Independen PT Padma
Radya Aktuaria yang tertuang dalam Laporan Perhitungan Kewajiban Diestimasi Manfaat Penghargaan Masa Kerja
Karyawan PT Permodalan Nasional Madani masing- masing pada tanggal-tanggal 5 Januari 2026 dan 3 Januari
2025.


Beban Imbalan Kerja


Program yang diikuti oleh Entitas Induk dalam manfaat karyawan adalah sebagai berikut:


Program imbalan pasca kerja


Rekonsiliasi saldo awal dan saldo akhir dari Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP)

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          31 Desember 2025
 NKKIP - awal periode                                                                                   246.271
 Penyesuaian atas perubahan metode atribusi:
   -Biaya jasa kini                                                                                         35.288
 Penghasilan atau beban bunga                                                                               16.972
 Imbalan yang dibayarkan                                                                                  (12.622)
 Pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti neto:
   -Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi demografik                                      11.847
   -Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi keuangan                                        11.576
   -Penyesuaian                                                                                           (4.833)
 NKKIP - akhir periode                                                                                   304.499


Rekonsiliasi NKKIP dan nilai wajar aset program atas aset dan liabilitas yang diakui dalam laporan keuangan
konsolidasian.

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          31 Desember 2025
 Nilai kini kewajiban imbalan pasti                                                                      304.499
 Nilai wajar aset program (jika didanai)                                                               (219.692)
 Total Liabilitas                                                                                         84.807




                                                         92
Page 125
Beban imbalan kerja yang diakui di Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian.

                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       31 Desember 2025
 Biaya jasa kini                                                                                      35.288
 Bunga neto atas liabilitas (aset)                                                                      1.458
 Total beban diakui dalam laporan laba rugi                                                           36.746

 Keuntungan dan kerugian aktuarial:
   -Perubahan asumsi demografis                                                                          11.576
   -Perubahan asumsi aktuarial                                                                           11.847
   -Penyesuaian                                                                                          (4.833)
 Imbal hasil atas aset program                                                                             6.096
 Total beban yang diakui sebagai penghasilan komprehensif lain                                           24.686

Nilai kini kewajiban imbalan pasti (NKKIP) dihitung oleh aktuaris independen dengan menggunakan asumsi
aktuaria sebagai berikut:

                                                                                       31 Desember 2025
 Tingkat diskonto                                                                             6,75%
 Tingkat proyeksi kenaikan gaji                                                               10,00%
 Tingkat mortalita                                                                          100% TMI4
 Tingkat cacat                                                                               5% TMI4
                                                                                        8,00% sampai usia
                                                                                       35 tahun kemudian
 Tingkat pengunduran diri                                                              menurun linear s.d.
                                                                                           0% pada usia
                                                                                             56 tahun
 Proporsi pengambilan pensiun dini                                                              N/A
 Proporsi pengambilan pensiun normal                                                           100%
 Usia pensiun normal
   -Staff                                                                                   56 tahun
   -Kepala Divisi                                                                           58 tahun
 Tingkat PHK karena alasan lain                                                                Nil

Analisis Sensitivitas

                                                                                       31 Desember 2025
 Asumsi Tingkat Diskonto
 Tingkat Diskonto + 1%                                                                                 (279.577)
 Tingkat Diskonto - 1%                                                                                   332.827

 Asumsi Tingkat Kenaikan Gaji
 Tingkat Kenaikan Gaji + 1%                                                                              331.782
 Tingkat Kenaikan Gaji - 1%                                                                            (279.971)

 Durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan                                                          16,60
 Berikut estimasi pembayaran imbalan yang akan jatuh tempo
 < 1 tahun                                                                                                19.761
 1 - 5 tahun                                                                                             103.523
 5 - 10 tahun                                                                                            265.336
 > 10 tahun                                                                                            2.863.057


Analisis sensitivitas di atas telah ditentukan berdasarkan suatu metode yang mengekstrapolasi dampak pada
kewajiban imbalan pasti sebagai akibat dari perubahan yang wajar atas asumsi utama yang terjadi pada akhir
periode pelaporan. Analisis sensitivitas didasarkan pada perubahan asumsi yang signifikan, dengan menjaga agar
semua asumsi lainnya tetap konstan. Analisis sensitivitas mungkin tidak mewakili perubahan aktual dalam
kewajiban imbalan pasti karena kecil kemungkinannya bahwa perubahan asumsi akan terjadi secara terpisah satu
sama lain.




                                                             93
Page 126
Program imbalan jangka panjang lainnya


Rekonsiliasi saldo awal dan saldo akhir dari Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP)

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          31 Desember 2025
 NKKIP - awal periode                                                                                    35.250
 Biaya jasa:
   -Biaya jasa kini                                                                                            7.389
 Penghasilan atau beban bunga                                                                                  2.294
 Imbalan yang dibayarkan                                                                                     (6.059)
 Pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti neto:
   -Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi keuangan                                           4.464
   -Penyesuaian                                                                                                762
 NKKIP - akhir periode                                                                                      44.100

Beban imbalan kerja yang diakui di Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Entitas Induk.

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          31 Desember 2025
 Biaya jasa kini                                                                                                7.389
 Bunga neto atas liabilitas (aset)                                                                              2.294
 Pengukuan ulang kembali                                                                                        5.227
 Total Beban yang diakui dalam Laporan Laba Rugi                                                            14.910

Nilai kini kewajiban imbalan pasti (NKKIP) dihitung oleh aktuaris independen dengan menggunakan asumsi
aktuaria sebagai berikut:


                                                                                          31 Desember 2025
 Tingkat diskonto                                                                                6,75%
 Tingkat proyeksi kenaikan gaji                                                                  10,00%
 Tingkat mortalita                                                                             100% TMI4
 Tingkat cacat                                                                                  5% TMI4
                                                                                           8,00% sampai usia
                                                                                          35 tahun kemudian
 Tingkat pengunduran diri                                                                 menurun linear s.d.
                                                                                              0% pada usia
                                                                                                56 tahun
 Proporsi pengambilan pensiun dini                                                                 N/A
 Proporsi pengambilan pensiun normal                                                              100%
 Usia pensiun normal
   -Staff                                                                                      56 tahun
   -Kepala Divisi                                                                              58 tahun
 Tingkat PHK karena alasan lain                                                                   Nil




                                                        94
Page 127
Analisis Sensitivitas


                                                                                      31 Desember 2025
 Asumsi Tingkat Diskonto
 Tingkat Diskonto + 1%                                                                                41.539
 Tingkat Diskonto - 1%                                                                                46.962

 Asumsi Tingkat Kenaikan Gaji
 Tingkat Kenaikan Gaji + 1%                                                                           46.886
 Tingkat Kenaikan Gaji - 1%                                                                           41.554

 Berikut estimasi pembayaran imbalan yang akan jatuh tempo
 < 1 tahun                                                                                             4.805
 1 - 5 tahun                                                                                          38.869
 5 - 10 tahun                                                                                         49.091
 > 10 tahun                                                                                          162.275

2.        KOMITMEN DAN KONTINJENSI

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan tidak memiliki perjanjian komitmen.


Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki kontingensi sebagai berikut:
a.       Terdapat 80 kasus perkara pidana dengan debitur terdiri dari:
     -   59 kasus dalam tahap penyelidikan kepolisian.
     -   15 kasus dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
     -   6 kasus dalam tahap pemeriksaan pengadilan.
b.       Terdapat 78 kasus perkara perdata dengan debitur:
     -   2 kasus dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
     -   27 kasus dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
     -   6 kasus dalam proses banding di Pengadilan Tinggi.
     -   43 kasus dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri.


Dalam melakukan usahanya, Perseroan menghadapi berbagai perkara hukum dan tuntutan, dimana Perseroan
sebagai tergugat, terutama sehubungan dengan kepatuhan dengan kontrak. Walaupun belum ada kepastian yang
jelas, Perseroan berpendapat bahwa berdasarkan informasi yang ada dan keputusan terakhir dari perkara bahwa
tuntutan hukum ini tidak akan berdampak secara material pada operasi, posisi keuangan atau tingkat likuiditas
Perseroan.

3.   PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI
     TAMBAHAN INI DITERBITKAN

Penambahan utang baru


Sejak tanggal 31 Desember 2025 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan utang
baru sebesar Rp6.200.000 juta.

Pelunasan utang


Sejak tanggal 31 Desember 2025 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melunasi
utang sebesar Rp2.045.473 juta.




                                                             95
Page 128
4.    KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA)
      BULAN KE DEPAN

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
Rp10.897.350 juta yang terdiri dari Utang Bank, Utang Sukuk dan MTN, Utang Obligasi dan Utang Kepada
Pemerintah dan Lembaga Kredit Luar Negeri.


A.         Utang Perbankan dan Pembiayaan Lainnya


                                                                Tanggal                  Jumlah
 No.                             Keterangan
                                                              Jatuh Tempo                 (Rp)
     1.     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk            26 Mei 2026              400.000.000.000,00
     2.     PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk             25 Juli 2026             74.111.111.112,00
     3.     PT Bank Jakarta                                   25 Juni 2026             137.500.000.008,00
     4.     PT Bank Jakarta Syariah                           25 Juni 2026             145.918.681.739,55
     5.     PT Bank Permata Tbk                                2 Juni 2026             400.000.000.000,00
     6.     PT Bank Permata Syariah Tbk                        5 Juli 2026             450.005.000.000,00
     7.     PT Bank Central Asia Tbk                           29 Juli 2026            572.222.222.222,65
     8.     PT Bank Digital BCA                                11 Juli 2026             55.555.555.556,00
     9.     PT Bank Pembangunan Daerah Bali                    24 Juli 2026             50.000.000.000,00
     10.    PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah       26 Juli 2026            129.166.666.666,67
     11.    PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)           20 Juli 2026               7.470.242.763,00
     12.    PT Bank Pembangunan Daerah DIY Yogyakarta          21 Juli 2026            108.331.998.640,00
     13.    PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk      27 Juli 2026             38.496.207.349,28
     14.    Panin Bank                                         17 Juli 2026            222.222.222.223,55
     15.    Panin Bank Syariah                                 27 Juli 2026             90.207.926.480,79
     16.    Bank of china                                      6 Mei 2026              200.000.000.000,00
     17.    PT Bank Shinhan Indonesia                          23 Juli 2026             25.000.000.000,00
     18.    Bank BNP Paribas                                   29 Juli 2026            112.499.999.999,99
     19.    Citibank                                          14 Mei 2026              500.000.000.000,00
     20.    PT Bank HSBC Indonesia                            28 April 2026           1.540.000.000.000,00
     21.    Bank Muammalat                                     29 Juli 2026             82.120.167.168,44
     22.    PT Bank Maspion Indonesia Tbk                      2 Juni 2026             275.000.000.009,00
     23.    PT Maybank Syariah Indonesia                       9 Juli 2026             116.666.666.666,67
     24.    PT Bank of India Indonesia                        16 Juni 2026             550.000.000.000,00
     25.    PT Bank Danamon Syariah                           13 Juni 2026             200.000.000.000,00
     26.    Pemerintah RI                                     10 Juni 2026            1.501.960.784.317,47
                                         TOTAL                                      7.984.455.452.923,06




                                                       96
Page 129
B.         Utang Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk


                                                                         Tanggal
                                                                                               Jumlah
     No.                          Keterangan                              Jatuh
                                                                                                (Rp)
                                                                         Tempo
             Sukuk Mudharabah Jangka Menengah VII Tahun 2025
      1.                                                               27 Juni 2026        180.000.000.000,00
             Tahap I
             Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Seri B            11 April
      2.                                                                                 1.095.900.000.000,00
                                                                           2026
      3.     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri C            8 Juli 2026        327.000.000.000,00
             Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
      4.                                                               18 Juli 2026        220.000.000.000,00
             Tahap I Tahun 2025 Seri A
             Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
      5.                                                               18 Juli 2026        989.995.000.000,00
             Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 Seri A
             Sukuk Mudharabah Jangka Menengah VII Tahun 2025
      6.                                                               27 Juli 2026        100.000.000.000,00
             Tahap II
                                         TOTAL                                          2.912.895.000.000,00


Utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan akan
dibayarkan dengan dana yang diperoleh dari kas dan setara kas Perseroan dan arus kas dari kegiatan operasional.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp2,7 triliun. Selain itu, Perseroan
memperoleh arus kas operasional yang berkelanjutan, khususnya dari angsuran masuk portofolio pembiayaan
Mekaar, dengan rata-rata penerimaan sekitar Rp6 triliun per bulan. Perseroan juga memiliki sumber pendanaan
eksternal diantaranya berupa fasilitas perbankan yang belum ditarik sebesar Rp18.477.361.205.139.

Dengan mempertimbangkan kas dan setara kas, arus kas operasional yang berkelanjutan, serta ketersediaan
fasilitas pendanaan eksternal yang belum digunakan, manajemen berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki
likuiditas yang memadai untuk memenuhi seluruh kewajiban yang akan jatuh tempo dalam periode dimaksud.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
 INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN
 INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBAN YANG TELAH JATUH TEMPO.

 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
 DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
 PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK YANG
 BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

 TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN /ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
 TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
 INFORMASI TAMBAHAN INI.

 DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITASNYA SERTA HARAPAN
 PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN
 KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN
 PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.




                                                        97
Page 130
V.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut, beserta laporan auditor independen, yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Calon
investor juga harus membaca Bab dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.”

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh
KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dan
paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen, sebagaimana tercantum dalam laporan
auditor independen No. 00426/2.1505/AU.1/09/1865-1/1/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani
oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865).

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, yang telah diaudit
oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa
modifikasian dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00194/2.1032/AU.1/09/1681-3/1/III/2025 tertanggal 14 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        31 Desember
 Keterangan
                                                                              2025                    2024*
 ASET
 Kas dan setara kas                                                              2.725.071                3.718.176
 Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                        1.731.901                1.021.745
 Pinjaman yang diberikan - bersih
 (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 31
                                                                               44.741.624                43.591.421
 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp3.742.881 dan
 Rp4.893.999)
 Pembiayaan modal - bersih
 (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 31              1.694.388                1.438.824
 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp105.990 dan Rp101.923)
 Piutang jasa manajemen - bersih
 (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 31                   8.975                    20.131
 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp7.419 dan Rp7.333)
 Pendapatan masih akan diterima                                                   239.942                     154.573
 Piutang kegiatan manajer investasi                                                 2.756                       5.747
 Piutang lain-lain - bersih
 (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 31                  15.270                   118.248
 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp56.248 dan Rp47.366)
 Pajak dibayar di muka                                                             352.848                    175.274
 Uang muka dan biaya dibayar di muka                                             1.118.180                    746.649
 Aset pajak tangguhan                                                              817.537                    978.330
 Aset tetap dan aset hak guna - bersih
 (Setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan per 31 Desember 2025 dan         3.082.347                2.994.423
 2024 masing-masing sebesar Rp1.810.538 dan Rp1.549.868)
 Aset takberwujud - bersih
 (Setelah dikurangi dengan akumulasi amortisasi per 31 Desember 2025 dan          179.308                     161.855
 2024 masing-masing sebesar Rp471.402 dan Rp381.982)
 Aset lain-lain – bersih                                                          306.161                     237.321
 TOTAL ASET                                                                    57.016.308               55.362.717




                                                           98
Page 131
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         31 Desember
 Keterangan
                                                                                2025                     2024*
 LIABILITAS
 Utang bank dan Lembaga keuangan                                                 21.158.033                  22.928.149
 Surat utang jangka menengah dan sukuk                                            8.054.845                   4.442.900
 Utang obligasi                                                                   2.676.432                   4.241.210
 Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri       7.286.987                   7.404.499
 Utang pajak                                                                        118.394                      66.209
 Dana cadangan angsuran                                                           3.456.267                   3.324.902
 Utang kegiatan manajer investasi                                                        10                           3
 Utang lain-lain                                                                  1.041.911                   1.038.593
 Beban yang masih harus dibayar                                                   1.364.057                   1.244.768
 Liabilitas pajak tangguhan                                                          12.909                      15.664
 Liabilitas imbalan kerja                                                           178.266                      98.198
 TOTAL LIABILITAS                                                               45.348.111                  44.805.095

 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:                         15%                         15%
 Modal saham - Saham biasa dengan nilai nominal Rp1.000.000 (nilai penuh)
 pada tanggal lembar saham pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
 Modal dasar - 9.200.000 lembar saham pada tanggal 31 Desember 2025 dan
                                                                                   3.800.000                  3.800.000
 2024
 Modal ditempatkan dan disetor penuh 3.800.000 lembar saham pada tanggal
 31 Desember 2025 dan 2024
 Saldo laba:
 Telah ditentukan penggunaannya:
   -Cadangan umum                                                                    760.000                    760.000
   -Cadangan bertujuan                                                                 30.633                    30.633
   -Belum ditentukan penggunaannya                                                 7.073.028                  5.936.221
 Keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan kerja                          (21.321)                    (2.066)
 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:          11.642.340                  10.524.788
 Kepentingan non-pengendali                                                         25.857                      32.834
 TOTAL EKUITAS                                                                  11.668.197                  10.557.622
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                   57.016.308                  55.362.717
*) Setelah reklasifikasi


LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                              31 Desember
 Keterangan
                                                                                  2025                  2024
 Pendapatan bunga dan syariah                                                   15.785.772                 15.842.292
 Beban bunga dan syariah                                                        (2.440.411)                (2.470.600)
 PENDAPATAN DAN BEBAN BUNGA DAN SYARIAH – BERSIH                               13.345.361                 13.371.692

 Penerimaan kembali aset yang dihapus buku, pendapatan lunas dini, dan denda        882.017                      621.500
 Pendapatan dari kegiatan manajer investasi                                          66.046                      120.125
 Pendapatan dari jasa giro, dividen dan bunga deposito berjangka                     52.583                       49.706
 Keuntungan terealisasi atas penjualan efek                                          81.050                       39.299
 Pendapatan dari jasa konsultasi manajemen                                           55.050                       11.546
 Beban usaha                                                                   (13.028.753)                 (12.557.247)
 Laba penjualan aset tetap                                                           56.019                       41.426
 Laba (rugi) selisih kurs - bersih                                                       54                          349
 Lain-lain - bersih                                                                   9.788                      273.252
 LABA USAHA                                                                      1.519.215                    1.971.648




                                                           99
Page 132
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       31 Desember
 Keterangan
                                                                            2025                   2024
 Manfaat (Beban) pajak penghasilan:
   Pajak kini                                                              (216.687)                      (320.302)
   Pajak tangguhan                                                         (163.396)                      (153.315)
 Total beban pajak penghasilan                                             (380.083)                      (473.617)
 LABA TAHUN BERJALAN                                                      1.139.132                     1.498.031

 Penghasilan komprehensif lain:
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 (Kerugian) pengukuran kembali atas program imbalan pasca kerja             (24.678)                       (1.176)
 Pajak penghasilan terkait                                                     5.431                           260
                                                                            (19.247)                         (916)
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN                             1.119.885                     1.497.115
 Laba per saham (dalam nilai penuh)                                        298.169                        392.105

RASIO KEUANGAN

                                                                            (dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
                                                                                   31 Desember
 Keterangan
                                                                         2025                       2024
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Total Pendapatan                                                                 (0,15)                     11,51
 Laba Tahun Berjalan                                                             (23,96)                     (9,19)
 Jumlah Aset                                                                        2,99                       8,44
 Jumlah Liabilitas                                                                  1,21                        6,7
 Jumlah Ekuitas                                                                    10,52                     16,46

 Rasio Usaha (%)
 Laba Usaha/ Total Pendapatan                                                       8,97                      11,63
 Total Pendapatan/Total Aset                                                       29,70                      30,63
 Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan                                               6,73                       8,83
 Imbal Hasil atas Aset                                                              2,03                       2,82
 Imbal Hasil atas Ekuitas                                                          10,25                      15,27

 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah Liabilitas atas Ekuitas                                                     3,89                       4,24
 Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset                                                 0,80                       0,81
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                                 0,11                       0,07
 Interest Coverage Ratio (ICR)                                                      1,62                       1,80
 Non Performing Financing (NPF) – net                                               1,73                       2,36
 Non Performing Financing (NPF) - gross                                             1,61                       2,13


RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

                                        Rasio keuangan Perseroan yang           Pemenuhan Perseroan
                                                dipersyaratkan                  per 31 Desember 2025
 Debt to Equity Ratio                            Maksimal 10x                           3,36 x
 Gearing Ratio                                   Maksimal 10x                           3,12 x

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan tersebut.

 PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
 PERJANJIAN UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL BAYAR
 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.

 PERSEROAN TIDAK MELANGGAR PEMENUHAN SELURUH RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
 DALAM PERJANJIAN UTANG.




                                                          100
Page 133
VI.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan pada tanggal
dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut,
yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan
pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh
KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dan
paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen, sebagaimana tercantum dalam laporan
auditor independen No. 00426/2.1505/AU.1/09/1865-1/1/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani
oleh Rindra Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865).

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anaknya pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, yang telah diaudit
oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa
modifikasian dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor independen No. 00194/2.1032/AU.1/09/1681-3/1/III/2025 tertanggal 14 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681).

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-
faktor yang telah diuraikan dalam Bab VII mengenai Faktor Risiko yang terdapat pada Prospektus Obligasi
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan
I Tahap I.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

1.    FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN

Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan telah dan akan terus dipengaruhi oleh beberapa faktor penting,
sebagai berikut:

Keadaan Ekonomi

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekonomi triwulan IV 2025 tumbuh sebesar 5,39% (yoy), lebih tinggi
dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada triwulan sebelumnya sebesar 5,04% (yoy). Dengan
perkembangan tersebut, ekonomi Indonesia secara keseluruhan tahun 2025 tumbuh sebesar 5,11% (yoy),
meningkat dari pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya sebesar 5,03% (yoy). Ke depan, pertumbuhan ekonomi
2026 diprakirakan meningkat dalam kisaran 4,9-5,7% (yoy) didukung oleh peningkatan permintaan domestik
sejalan dengan berbagai bauran kebijakan yang ditempuh untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi.




                                                       101
Page 134
Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV 2025 ditopang oleh aktivitas ekonomi domestik.
Konsumsi rumah tangga tumbuh sebesar 5,11% (yoy) ditopang oleh berbagai kebijakan untuk menjaga daya beli
dan mendorong konsumsi masyarakat serta meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode Hari Besar
Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru). Investasi tumbuh sebesar 6,12% (yoy) didorong oleh
pertumbuhan barang modal bangunan serta mesin dan perlengkapan. Konsumsi Pemerintah tumbuh sebesar
4,55% (yoy) sejalan dengan akselerasi belanja Pemerintah. Konsumsi Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah
Tangga (LNPRT) tumbuh sebesar 5,90% (yoy) didorong oleh peningkatan aktivitas organisasi kemasyarakatan.
Ekspor tetap tumbuh positif sebesar 3,25% (yoy) sejalan dengan permintaan mitra dagang utama yang masih kuat
dan kunjungan wisatawan mancanegara yang meningkat.

Kinerja ini juga menjadi sinyal positif menjelang tahun 2026, di mana diharapkan tren pertumbuhan bisa tetap
terjaga seiring dengan stabilitas ekonomi global dan kebijakan dalam negeri yang mendukung pertumbuhan
berkelanjutan.

Dengan tren pertumbuhan tersebut, Perseroan berkomitmen untuk mempertahankan stabilitas keuangan dan
operasional, serta memastikan pemenuhan kewajiban kepada pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange secara berkelanjutan.

Prospek Usaha

Tahun 2026, merupakan tahun kelima Perseroan menjadi bagian dari holding ultra mikro yang diarahkan untuk
membuat pengusaha ultra mikro dan mikro dapat berdaya menjadi pengusaha yang mandiri dan independen.
Perseroan menjalankan perannya tersebut melalui program PNM Mekaar dan ULaMM yang memberikan fasilitas
pembiayaan kepada pelaku UMKM.

Berdasarkan hasil SBPO rasio NPL UMKM pada September 2025 diperkirakan membaik jika dibandingkan NPL
kredit UMKM Juni 2025. Optimisme membaiknya risiko kredit UMKM didorong oleh keyakinan akan tumbuh
meningkatnya kredit UMKM pada September 2025 dibandingkan realisasi pertumbuhan kredit UMKM sebesar
2,18% (yoy) pada Juni 2025. Selain itu, optimisme membaiknya risiko kredit UMKM juga seiring usaha bank dalam
melakukan proses penyelesaian NPL.

Indeks Bisnis UMKM yang dirilis oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menunjukkan bahwa sektor usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia memasuki fase ekspansi yang menggembirakan. Dengan nilai
indeks mencapai 101,9 untuk kuartal ketiga tahun 2025, para pelaku usaha semakin optimis terhadap prospek
bisnis mereka di akhir tahun ini. Data ini menjadi sinyal positif bahwa UMKM, sebagai tulang punggung
perekonomian nasional, terus beradaptasi dan berkembang meskipun dengan tantangan yang ada.

Selain itu, Perseroan juga turut berkontribusi dalam mendorong peningkatan kualitas daya saing UMKM sehingga
dapat mendorong usaha ultra mikro menjadi kompetitif dan meningkatkan tingkat kesejahteraan mereka pada
khususnya dan juga masyarakat pada umumnya. Perseroan senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan BUMN
dan lembaga lainnya untuk terus mengembangkan beragam program kemitraan yang dapat mendorong
peningkatan segmen usaha ultra mikro.

Pemasaran

Perseroan memiliki segmentasi pasar yang berbeda dengan institusi pembiayaan bank maupun non-bank lainnya.
Untuk merealisasikan upaya Pemerintah dalam meningkatkan tingkat pemerataan kesejahteraan masyarakat,
Perseroan memfokuskan jangkauan nasabahnya kepada kalangan perempuan prasejahtera melalui program PNM
Mekaar dan para pelaku usaha mikro melalui ULaMM.

Untuk meningkatkan nasabah PNM Mekaar dan ULaMM, strategi pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan adalah
dengan meningkatkan produktivitas para Account Officer. Salah satunya adalah melalui pengembangan
keterampilan dan kompetensi para Account Officer untuk mencapai target yang ditetapkan. Strategi ini juga
didukung dengan mendorong nasabah untuk meningkatkan jumlah pinjaman yang diajukan berikutnya (top-up).
Selain itu, Perseroan juga mengutamakan nasabah lama dalam menyalurkan pinjaman (nasabah rejoin).




                                                     102
Page 135
Kondisi pasar

Terdapat beberapa kondisi pasar yang dapat berpengaruh terhadap usaha Perseroan, antara lain perubahan tingkat
suku bunga, nilai tukar mata uang Rupiah, harga komoditas dan biaya modal atau pinjaman. Dari faktor-faktor
tersebut, tingkat suku bunga memiliki dampak langsung terhadap Perseroan, sehingga pengelolaan risiko
perubahan tingkat bunga merupakan salah satu prioritas Perseroan.

Pendapatan utama Perseroan diperoleh dari selisih antara tingkat bunga yang dapat dibebankan kepada konsumen
untuk produk pembiayaan dengan beban pendanaan. Marjin bunga bersih Perseroan sangat dipengaruhi oleh
pergerakan suku bunga, khususnya suku bunga Bank Indonesia dan RFR (Risk-Free Rate), serta kondisi persaingan
usaha. Hingga akhir tahun 2025, suku bunga kebijakan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) konsiten berada
di level 4,75% hal ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak makin tingginya
ketidakpastian perekonomian global akibat arah kebijakan Amerika Serikat (AS) dan eskalasi ketegangan geopolitik
di berbagai wilayah. Untuk menghindari ketidakpastian perekonomian global tersebut, Perseroan senantiasa
berupaya menerapkan kebijakan dan langkah strategis agar suku bunga pembiayaan Perseroan tetap kompetitif.

Berkat upaya pengelolaan risiko yang baik, sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, perubahan
tingkat suku bunga yang terjadi tidak berdampak secara material terhadap pendapatan Perseroan selama 3 (tiga)
tahun terakhir. Perseroan melakukan kajian ulang perubahan tingkat suku bunga serta dampaknya terhadap kinerja
operasional dan keuangan secara rutin setiap bulan melalui rapat Asset Liability Committee (“ALCO”). Berdasarkan
hasil rapat-rapat tersebut, Perseroan melakukan perubahan base lending rate (BLR) sebagai acuan bunga untuk
produk MM10 (plafon 7,5 juta – 10 juta) dan MM15 (10,5 juta – 15 juta).

2.   HASIL KEGIATAN OPERASIONAL PERSEROAN

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         31 Desember
 Keterangan
                                                                                2025                   2024
 Pendapatan bunga dan syariah                                                    15.785.772                15.842.292
 Beban bunga dan syariah                                                         (2.440.411)               (2.470.600)
 PENDAPATAN DAN BEBAN BUNGA DAN SYARIAH – BERSIH                                13.345.361                13.371.692
 Penerimaan kembali aset yang dihapus buku, pendapatan lunas dini, dan denda         882.017                   621.500
 Pendapatan dari kegiatan manajer investasi                                           66.046                   120.125
 Pendapatan dari jasa giro, dividen dan bunga deposito berjangka                      52.583                    49.706
 Keuntungan terealisasi atas penjualan efek                                           81.050                    39.299
 Pendapatan dari jasa konsultasi manajemen                                            55.050                    11.546
 Beban usaha                                                                   (13.028.753)              (12.557.247)
 Laba penjualan aset tetap                                                            56.019                    41.426
 Laba (rugi) selisih kurs - bersih                                                        54                       349
 Lain-lain - bersih                                                                    9.788                   273.252
 LABA USAHA                                                                       1.519.215                 1.971.648
 Total beban pajak penghasilan                                                     (380.083)                 (473.617)
 LABA TAHUN BERJALAN                                                              1.139.132                 1.498.031
  Penghasilan komprehensif lain                                                     (19.247)                     (916)
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN                                     1.119.885                 1.497.115

Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Pendapatan bunga dan Syariah

Pendapatan bunga dan syariah-bersih tahun 2025 sebesar Rp15.785.772 juta, menurun sebesar 0,36%
dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp15.842.292 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan
pendapatan bunga pembiayaan Mekaar sebesar Rp153.510 juta atau setara 1,03% pendapatan tahun lalu.




                                                          103
Page 136
Beban bunga dan syariah

Beban bunga dan syariah Perusahaan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.440.411 juta, menurun sebesar 1,22%
atau Rp30.189 juta dari beban tahun 2024 sebesar Rp2.470.600 juta. Penurunan beban bunga dan syariah tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan Beban bunga obligasi sebesar Rp190.881 juta atau setara 47,21% beban
tahun lalu.

Pendapatan dan beban syariah - bersih

Pendapatan bunga dan syariah-bersih tahun 2025 sebesar Rp13.345.361 juta, menurun sebesar 0,20%
dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp13.371.692 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan
pendapatan bunga dari pembiayaan Mekaar yang lebih tinggi daripada penurunan beban bunga dan syariah pada
periode yang sama.

Penerimaan kembali aset yang dihapus buku, pendapatan lunas dini, dan denda

Jumlah penerimaan kembali aset yang dihapus buku, pendapatan lunas dini, dan denda yang dibukukan PNM pada
tahun 2025 sebesar Rp882.017 juta, meningkat sebesar 41,92% dibandingkan dengan tahun 2024 yang sebesar
Rp621.500 juta. Hal tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan penerimaan kembali aset yang dihapusbuku
sebesar Rp267.022 atau setara 45,72% penerimaan tahun lalu.

Beban usaha dan Lain-lain bersih

Pada tahun 2025, Beban usaha PNM tercatat sebesar Rp13.028.753 juta, meningkat sebesar 3,75% dari sebesar
Rp12.557.247 juta pada tahun 2024. Peningkatan beban usaha terutama disebabkan oleh kenaikan beban gaji dan
tunjangan serta beban asuransi kredit. Sementara itu, perolehan pendapatan lainnya tahun 2025 sebesar Rp9.788
juta, menurun 96,42% atau Rp263.464 juta dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp273.252 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan non-core business Entitas Anak kepada pihak ketiga pada tahun
2025.

Laba usaha

Tahun 2025, Laba usaha yang dibukukan Perseroan tercatat sebesar Rp1.519.215 juta, menurun sebesar Rp452.433
juta atau sebesar 22,95% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp1.971.648 juta. Penurunan tersebut
dikarenakan beberapa factor antara lain: penurunan pendapatan bunga dan syariah sebesar Rp56.520, peningkatan
beban usaha, peningkatan beban gaji dan tunjangan sebesar Rp1.103.470 dan peningkatan beban asuransi kredit
sebesar Rp215.824.

Beban pajak penghasilan

Jumlah beban pajak penghasilan bersih PNM tahun 2025 sebesar Rp380.083 juta, menurun sebesar 19,75% atau
Rp93.534 juta dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp437.617 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan beban pajak kini sebesar Rp103.615 juta lebih tinggi dari peningkatan beban pajak tangguhan sebesar
Rp10.081 juta selama tahun 2025.

Laba tahun berjalan

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba tahun berjalan menurun sebesar 23,96% menjadi
Rp1.139.132 juta pada Desember 2025 dari sebelumnya Rp1.498.031 juta pada Desember 2024.

Total Kerugian komprehensif lainnya

Total kerugian komprehensif lainnya meningkat sebesar 2.001,20% menjadi Rp19.247 juta pada Desember 2025
dari Rp916 juta pada Desember 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan kerugian
pengukuran kembali atas program imbalan pasca kerja sebesar Rp23.502 juta atau sebesar 1.988,47%.




                                                     104
Page 137
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, penghasilan komprehensif lain tahun berjalan menurun sebesar
Rp377.230 juta atau setara 25,20% menjadi Rp1.119.885 juta pada Desember 2025 dari Rp1.497.115 juta pada
Desember 2024.

3.    ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     31 Desember
 Keterangan
                                                                          2025                        2024*
 ASET
 Kas dan setara kas                                                              2.725.071                    3.718.176
 Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                        1.731.901                    1.021.745
 Pinjaman yang diberikan - bersih
 (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per
                                                                             44.741.624                     43.591.421
 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp3.742.881
 dan Rp4.893.999)
 Pembiayaan modal - bersih
 (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per
                                                                                 1.694.388                    1.438.824
 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp105.990
 dan Rp101.923)
 Piutang jasa manajemen - bersih
 (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per
                                                                                    8.975                       20.131
 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp7.419 dan
 Rp7.333)
 Pendapatan masih akan diterima                                                   239.942                      154.573
 Piutang kegiatan manajer investasi                                                 2.756                        5.747
 Piutang lain-lain - bersih
 (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per
                                                                                   15.270                      118.248
 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp56.248 dan
 Rp47.366)
 Pajak dibayar di muka                                                             352.848                     175.274
 Uang muka dan biaya dibayar di muka                                             1.118.180                     746.649
 Aset pajak tangguhan                                                              817.537                     978.330
 Aset tetap dan aset hak guna - bersih
 (Setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan per 31 Desember
                                                                                 3.082.347                    2.994.423
 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp1.810.538 dan
 Rp1.549.868)
 Aset takberwujud - bersih
 (Setelah dikurangi dengan akumulasi amortisasi per 31 Desember                   179.308                      161.855
 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp471.402 dan Rp381.982)
 Aset lain-lain – bersih                                                          306.161                      237.321
 TOTAL ASET                                                                  57.016.308                    55.362.717
*) Setelah reklasifikasi


Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

Total aset Perseroan pada 31 Desember 2025 meningkat 2,99% menjadi Rp57.016.308 juta dibandingkan total aset
pada 31 Desember 2024 sebesar Rp55.362.717 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan
pinjaman yang diberikan bersih sebesar Rp1.150.203 juta atau setara 2,64%, portofolio efek yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi sebesar Rp710.156 juta atau setara 69,50%, dan kenaikan saldo uang muka dan biaya dibayar
di muka sebesar Rp371.531 juta atau setara 49,76% bila dibandingkan dengan saldo per 31 Desember 2024.




                                                         105
Page 138
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
 Keterangan
                                                                               2025                 2024
 LIABILITAS
 Utang bank dan lembaga keuangan                                                 21.158.033            22.928.149
 Surat utang jangka menengah dan sukuk                                            8.054.845             4.442.900
 Utang obligasi                                                                   2.676.432             4.241.210
 Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri       7.286.987             7.404.499
 Utang pajak                                                                        118.394                66.209
 Dana cadangan angsuran                                                           3.456.267             3.324.902
 Utang kegiatan manajer investasi                                                        10                     3
 Utang lain-lain                                                                  1.041.911             1.038.593
 Beban yang masih harus dibayar                                                   1.364.057             1.244.768
 Liabilitas pajak tangguhan                                                          12.909                15.664
 Liabilitas imbalan kerja                                                           178.266                98.198
 TOTAL LIABILITAS                                                               45.348.111            44.805.095


Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

Total liabilitas Perseroan pada 31 Desember 2025 meningkat sebesar 1,21% menjadi Rp45.348.111 juta
dibandingkan total liabilitas pada 31 Desember 2024 sebesar Rp44.805.095 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan saldo surat utang jangka menengah dan sukuk sebesar Rp3.611.945 juta atau sebesar
81,30% serta peningkatan saldo dana Cadangan angsuran sebesar Rp131.365 juta atau 3,95%.

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
 Keterangan
                                                                              2025                  2024
 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:                       15%                     15%
 Modal saham - Saham biasa dengan nilai nominal Rp1.000.000 (nilai
 penuh) pada tanggal lembar saham pada tanggal 31 Desember 2025 dan
 2024
 Modal dasar - 9.200.000 lembar saham pada tanggal 31 Desember 2025              3.800.000              3.800.000
 dan 2024
 Modal ditempatkan dan disetor penuh 3.800.000 lembar saham pada
 tanggal 31 Desember 2025 dan 2024
 Saldo laba:
 Telah ditentukan penggunaannya:
   -Cadangan umum                                                                  760.000                760.000
   -Cadangan bertujuan                                                               30.633                30.633
   -Belum ditentukan penggunaannya                                               7.073.028              5.936.221
 Keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan kerja                        (21.321)                (2.066)
 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:         11.642.340             10.524.788
 Kepentingan non-pengendali                                                        25.857                 32.834
 TOTAL EKUITAS                                                                 11.668.197             10.557.622


Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

Total ekuitas Perseroan pada 31 Desember 2025 meningkat sebesar 10,52% menjadi Rp11.668.197 juta
dibandingkan total ekuitas pada 31 Desember 2024 sebesar Rp10.557.622 juta. Peningkatan tersebut terutama
diakibatkan oleh dari peningkatan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp1.136.807 juta
atau sebesar 19,15% yang berasal dari laba periode berjalan entitas induk.




                                                           106
Page 139
4.   LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN

Secara historis, Perseroan membiayai kebutuhan modalnya terutama melalui arus kas dari kegiatan operasionalnya
serta pinjaman perbankan dan pasar modal.

Perseroan memiliki likuiditas yang bersumber dari internal dan eksternal. Likuiditas internal berupa dalam bentuk
kas dan setara kas. Sedangkan, sumber likuiditas eksternal Perseroan berasal dari pinjaman perbankan yang masih
memiliki sisa kelonggaran tarik yang berasal dari, namun tidak terbatas pada PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Danamon Syariah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Bank Panin Tbk.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki sumber likuiditas material yang belum digunakan berupa sisa
fasilitas pinjaman perbankan sebesar Rp18.477.361.205.139.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki sumber likuiditas material sebesar Rp41.901.366 juta, yang
terdiri (i) sumber likuditas internal berupa kas dan setara kas sebesar Rp2.725.070 juta; dan (ii) sumber likuiditas
eksternal berupa pinjaman perbankan dan non-bank, pinjaman dari Pemerintah RI, utang obligasi, sukuk dan surat
utang jangan menengah dengan total sebesar Rp39.176.296 juta.

Perseroan wajib memenuhi target pendanaan sesuai yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perseroan untuk tahun berjalan dan upaya perolehan pendanaan terus dilakukan secara berkesinambungan.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan,
perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan
atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan yakin akan memiliki sumber pendanaan
yang cukup dari aktivitas operasi, pinjaman perbankan, pinjaman Pemerintah dan pinjaman pasar modal untuk
memenuhi kebutuhan modal Perseroan. Perseroan senantiasa menjajaki sumber pendanaan alternatif, seperti
pinjaman bank, penerbitan MTN, penerbitan dan Obligasi dan Sukuk untuk modal kerja tambahan.

Dalam hal Perseroan menghadapi kondisi di mana modal kerja yang tersedia tidak mencukupi untuk mendukung
kegiatan operasional dan/atau memenuhi kewajiban keuangan, maka langkah-langkah antara lain: (i)
mengoptimalkan penggunaan fasilitas pinjaman yang masih tersedia; (ii) memperoleh tambahan pendanaan dari
perbankan, lembaga keuangan, maupun pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada penerbitan obligasi,
sukuk, dan/atau instrumen utang lainnya dan (iii) melakukan pengelolaan arus kas secara lebih ketat, termasuk
penyesuaian terhadap rencana ekspansi bisnis dan belanja modal. Perseroan meyakini bahwa langkah-langkah
tersebut memadai untuk memastikan keberlangsungan kegiatan usaha dan pemenuhan keuangan Perseroan.

Kegiatan usaha utama Perseroan adalah pemberian pembiayaan untuk modal kerja yang bersifat tidak musiman,
sehingga menghasilkan arus kas operasional yang relatif stabil sepanjang tahun. Hal ini turut mendukung keyakinan
Perseroan dalam menjaga posisi likuiditas yang sehat dan memadai untuk menunjang keberlanjutan usaha.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai.

                                                                                    31 Desember
                            Keterangan
                                                                        2025                      2024
 Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi           345.978                        423.637
 Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas investasi     (1.488.560)                    (1.685.416)
 Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
                                                                               149.477                    3.108.322
 pendanaan
 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS                            (993.105)                     1.846.543
 KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN                                         3.718.176                     1.871.633
 KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN                                       2.725.071                     3.718.176




                                                               107
Page 140
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan periode yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024

Arus kas dari aktivitas operasi

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp345.978 juta pada Desember 2025 terutama terdiri dari
pengembalian penyaluran pinjaman sebesar Rp61.487.056 juta, penerimaan dari pendapatan bunga sebesar
Rp14.720.973 juta dan penerimaan usaha lainnya sebesar Rp891.805 juta.

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi sebesar Rp423.637 juta pada Desember 2024 terutama terdiri dari
pengembalian penyaluran pinjaman sebesar Rp64.704.542 juta, penerimaan dari pendapatan bunga sebesar
Rp14.791.749 juta dan penerimaan usaha lainnya sebesar Rp910.140 juta.

Arus kas dari aktivitas investasi

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp1.488.560 juta pada Desember 2025 terutama terdiri
dari pembelian efek-bersih sebesar Rp4.301.000 juta dan pembelian aset tetap sebesar Rp669.572 juta. Adapun
Perseroan mendapatkan kas dari penjualan efek – bersih sebesar Rp3.461.536 juta dan penjualan aset tetap sebesar
Rp89.415 juta.

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp1.685.416 juta pada Desember 2024 terutama terdiri
dari pembelian efek-bersih sebesar Rp5.981.708 juta dan pembelian aset tetap sebesar Rp841.401 juta. Adapun
Perseroan mendapatkan kas dari penjualan efek – bersih sebesar Rp5.105.247 juta dan penjualan aset tetap sebesar
Rp97.679 juta.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp149.477 juta pada Desember 2025 terutama terdiri
dari pembayaran pinjaman bank sebesar Rp48.553.027 juta dan penerimaan dana dari MTN dan sukuk sebesar
Rp4.579.005 juta. Perseroan juga melakukan pembayaran pinjaman bank sebesar Rp50.447.771 juta.

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp3.108.322 juta pada Desember 2024 terutama terdiri
dari pembayaran pinjaman bank sebesar Rp64.470.837 juta dan penerimaan dana dari MTN dan sukuk sebesar
Rp4.921.700 juta. Perseroan juga melakukan pembayaran pinjaman bank sebesar Rp59.485.542 juta.

5.   JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG

Jumlah pinjaman yang masih terutang per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp43.815.208 juta dengan analisis
jatuh tempo pinjaman sebagai berikut:

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                    ≤ 1 tahun    >1 – 2 tahun     >2 – 3 tahun       >3 tahun             Jumlah
 Utang bank dan Lembaga
                                    17.776.338      3.582.353           612.741                 -            21.971.432
 keuangan
 MTN dan Sukuk                       4.591.403      2.022.824         1.520.232         720.005               8.854.464
 Utang obligasi                      1.705.765        443.623           298.303         535.416               2.983.107
 Pinjaman Pemerintah RI              4.259.633      2.356.473           980.388                 -             7.596.494
 Pinjaman Lembaga kredit luar
                                             -                -                  -        3.733                    3.733
 negeri
 Utang kegiatan manajer investasi          10                 -                  -              -                     10
 Utang lain-lain                        42.650                -                  -      999.261               1.041.911
 Beban yang masih harus dibayar      1.364.057                -                  -              -             1.364.057
 Jumlah                             29.739.856      8.405.273         3.411.664      2.258.416              43.815.208




                                                        108
Page 141
Perseroan telah memenuhi pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian kredit dan telah melakukan pembayaran
pokok dan bunga pinjaman secara tepat waktu.

Perseroan mempunyai keyakinan tidak ada komitmen yang material terkait investasi barang modal.

Tidak ada investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu
lingkungan hidup terhadap Perseroan.

Perseroan mempunyai keyakinan tidak ada transaksi atau kejadian yang tidak normal dan jarang terjadi atau
perubahan penting dalam ekonomi yang mempengaruhi laporan keuangan.




                                                    109
Page 142
VII.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk
periode yang berakhir pada 31 Desember 2025.




                                                   110
Page 143
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
      SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.    RIWAYAT PERSEROAN

Perseroan adalah suatu badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, berdomisili dan berkantor pusat di Jakarta
Selatan, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian yang dimuat dalam Akta Pendirian
Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani Disingkat PT PNM (Persero)
No. 1 tanggal 1 Juni 1999, dibuat dihadapan Ida Sofia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehakiman No. C-11.609.HT.01.01.TH.99
tanggal 23 Juni 1999, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah
No. 4758/BH09.05/VIIl/99 tanggal 27 Agustus 1999 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 73 tanggal 10 September 1999, Tambahan No. 5681 (selanjutnya disebut "Akta Pendirian").

Sebagaimana tertera dalam Akta Pendirian Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian
adalah sebagai berikut:

                                                                 Jumlah Saham
                                                    Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham           Persentase
                   Keterangan
                                                                         Jumlah Nominal                (%)
                                                    Jumlah Saham
                                                                              (Rp,-)
    Modal Dasar                                           1.200.000       1.200.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor
    Negara Republik Indonesia                                300.000           300.000.000.000        100,00000
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                     300.000          300.000.000.000        100,00000
    Penuh
    Saham dalam Portepel                                     900.000          900.000.000.000

Anggaran dasar sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah diubah beberapa kali, dengan perubahan
terakhir yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Permodalan Nasional Madani No. 18 tanggal
7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. 0037792.AH.01.02.Tahun
2023 tanggal 5 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
5 Juli 2023 (“Akta No. 18/2023”).

Sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan
kegiatan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi termasuk
namun tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip perseroan terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha (i) jasa pembiayaan termasuk namun tidak terbatas pada kredit program dan/atau pembiayaan
sistem tanggung renteng; (ii) penyertaan kepada Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan Bank Perkreditan
Rakyat/Syariah (BPR/S); dan (iii) jasa manajemen dan kemitraan. Saat ini, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh
Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga melakukan pembiayaan Modal Ventura
dan manajemen investasi melalui Anak Perusahaan. Perseroan dan Anak Perusahaan difokuskan kepada penyaluran
dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi UMKMK.

Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta
Selatan dan memiliki jaringan kerja 1 (satu) Kantor Pusat, 58 (lima puluh delapan) Kantor Cabang PNM, 620 (enam
ratus dua puluh) Unit/Outlet ULaMM, dan 3.977 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) Unit PNM Mekaar yang
tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.




                                                        
                                                      111
Page 144
2.    KEJADIAN PENTING PERSEROAN

Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan pada tahun 2025 sampai dengan dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan:

         Tanggal                                                        Keterangan
                           Untuk pertama kalinya di Indonesia, Perseroan pada 2025 menerbitkan Obligasi dan
           2025
                           Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I

3.    PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun
terakhir sebelum Perseroan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran:

Tahun 2021

Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 59 tanggal
28 Oktober 2021, dibuat dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan
perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan
No. AHU-0061225.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021, serta telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
No. AHU-AH.01.03-0468167 tanggal 2 November 2021 (“Akta No. 59/2021”). Berdasarkan Akta No. 59/2021,
diketahui struktur permodalan terakhir dari Perseroan adalah sebagai berikut:

    Modal Dasar             :     Rp 9.200.000.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus miliar Rupiah) terbagi atas
                                  9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
                                  (satu juta Rupiah) setiap saham.
    Modal Ditempatkan       :     Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
                                  3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
                                  (satu juta Rupiah) setiap saham.
    Modal Disetor           :     Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
                                  3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
                                  (satu juta Rupiah) setiap saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 59/2021 adalah sebagai berikut:

                                         Jumlah Saham                              Nilai Saham
                                                                                                                  Persentase
     Nama Pemegang Saham              Seri A                         Seri A (Dwiwarna)         Seri B
                                                    Seri B                                                           (%)
                                    (Dwiwarna)                       @Rp1.000.000,00       @Rp1.000.000,00
    Modal Dasar
       Rp9.200.000.000.000,00                 1    9.199.999               1.000.000,00    9.199.999.000.000,00
    Modal Ditempatkan      dan
    Disetor
       Negara Republik
                                              1              -             1.000.000,00                       -      0,00003
       Indonesia
       PT Bank Rakyat Indonesia
       (Persero) Tbk                           -   3.799.999                          -    3.799.999.000.000,00     99,99997

    Jumlah Modal Ditempatkan
    dan Disetor                               1    3.799.999              1.000.000,00    3.799.999.000.000,00    100,00000

    Saham dalam Portepel                       -   5.400.000                          -   5.400.000.000.000,00


Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, peningkatan
modal dilakukan melalui persetujuan RUPS, selanjutnya Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa persetujuan RUPS atas peningkatan modal wajib diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk didaftarkan di daftar Perseroan.



                                                                 
                                                            112
Page 145
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan pada kepemilikan saham
Perseroan.

4.       PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan
perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha
sebagaimana diuraikan berikut ini:

Perjanjian kredit

                                                                                                     Tingkat
                                                                                                     Bunga
                                                                                                    Pinjaman
    No              Perjanjian                    Para Pihak                Jangka Waktu            Dan/Atau          Jumlah (Rp)
                                                                                                      Imbal
                                                                                                   Hasil/Marjin
                                                                                                   Pembiayaan
    1.    Akta Perjanjian No 26 tanggal     1.    PT Bank DKI;            Jangka          waktu          6,90%       1.100.000.000.000
          25 Juni 2024, yang dibuat         2.    PNM.                    fasilitas       kredit
          dihadapan Muchlis Pathna,                                       maksimal 27 (dua
          S.H.,M.Kn, Notaris di Jakarta.                                  puluh tujuh) bulan
                                                                          sejak         tanggal
                                                                          penandatangan
                                                                          perjanjian kredit;
    2.    Akad Pembiayaan No 28             1.    PT Bank DKI;            Jangka          waktu          6,90%       1.100.000.000.000
          tanggal 25 Juni 2024, yang        2.    PNM.                    fasilitas       kredit
          dibuat dihadapan Muchlis                                        maksimal 27 (dua
          Pathna, S.H.,M.Kn, Notaris di                                   puluh tujuh) bulan
          Jakarta.                                                        sejak         tanggal
                                                                          penandatangan
                                                                          perjanjian kredit;
    3.    Akad Line Fasilitas Pembiayaan    1.    PT Maybank              Jangka          waktu          6,40%         500.000.000.000
          Mudharabah iB No. 1 tanggal             Indonesia Tbk;          fasilitas Selama 36
          01 Oktober 2024, yang dibuat      2.    PNM.                    (tiga puluh enam)
          dihadapan Nanette Cahyane                                       bulan sejak tanggal
          Handari Adi Warsito, S.H.,                                      01 Oktober 2024
          Notaris di Jakarta.                                             dan berakhir pada
                                                                          tanggal 01 Oktober
                                                                          2027.
    4.    Perubahan Akad Line                1.    PT Maybank             Jangka          waktu          6,40%       1.000.000.000.000
          Pembiayaan Mudharabah iB                 Indonesia Tbk;         fasilitas Selama 24
          No.265/PrbAkad/CDU1/24             2.    PNM.                   (dua puluh empat)
          tanggal 01 Oktober 2024                                         bulan sejak tanggal
                                                                          01 Oktober 2024
                                                                          dan berakhir pada
                                                                          tanggal 01 Oktober
                                                                          2026.
    5.    Akta Addendum I (Pertama)         1.    PT Bank Rakyat          Jangka          waktu      6,00% dan    3.000.000.000.000,00;
          Perpanjangan Waktu Kredit               Indonesia               Fasilitas Kredit yang           5,9%      400.000.000.000,00
          Modal Kerja dan Pinjaman                (Persero), Tbk;         diberikan Bank BRI
          Jangka Pendek PT Permodalan       2.    PNM                     kepada Perseroan
          Nasional Madani No. 58                                          untuk        masing-
          tanggal 21 Maret 2024                                           masing       Fasilitas
          sebagaimana               telah                                 Kredit         sampai
          diaddendum dengan Akta                                          dengan tanggal 14
          Addendum      II     (Pertama)                                  April 2026.
          Perpanjangan Waktu Kredit
          Modal Kerja dan Pinjaman
          Jangka Pendek PT Permodalan
          Nasional Madani No. 01
          tanggal   10     April   2025,
          keduanya dibuat di hadapan


                                                                     
                                                                   113
Page 146
                                                                                                    Tingkat
                                                                                                    Bunga
                                                                                                   Pinjaman
    No             Perjanjian                    Para Pihak              Jangka Waktu              Dan/Atau      Jumlah (Rp)
                                                                                                     Imbal
                                                                                                  Hasil/Marjin
                                                                                                  Pembiayaan
         Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn.,
         Notaris di Jakarta.
    6.   Perjanjian Kredit No 01 tanggal    1.   PT Bank               Selama 12 bulan,                 6,25%     450.000.000.000
         02 April 2024, yang dibuat di           Pembangunan           terhitung         sejak
         hadapan         Dr.      Agung          Daerah Daerah         tanggal penarikan
         Iriantoro,S.H.,M.Kn., Notaris di        Istimewa              tiap fasilitas.
         Jakarta Selatan.                        Yogyakarta;           PNM               wajib
                                            2.   PNM.                  melunasi        seluruh
                                                                       kredit yang belum
                                                                       terpenuhi         pada
                                                                       tanggal           jatuh
                                                                       tempo. Dalam hal
                                                                       tanggal           jatuh
                                                                       tempo kredit telah
                                                                       terlewati, maka hal
                                                                       tersebut tidak akan
                                                                       menghapuskan
                                                                       kewajiban-
                                                                       kewajiban         PNM
                                                                       yang             belum
                                                                       dipenuhi
                                                                       berdasarkan
                                                                       Perjanjian       Kredit,
                                                                       dokumen          terkait
                                                                       dengan        jaminan,
                                                                       dan dokumen lain
                                                                       yang terkait dengan
                                                                       Perjanjian Kredit ini.

                                                                       Adapun Penarikan
                                                                       pertama pada 2
                                                                       April           2024,
                                                                       penarikan      kedua
                                                                       pada 10 September
                                                                       2024. Berdasarkan
                                                                       keterangan      yang
                                                                       disampaikan
                                                                       Perseroan diketahui
                                                                       bahwa       terhadap
                                                                       perjanjian ini tidak
                                                                       ada perpanjangan
                                                                       perjanjian,
                                                                       menunggu         sisa
                                                                       angsuran lunas.
    7.   Perjanjian Kredit No 21 tanggal    1.   PT Bank               24    bulan     sejak            6,25%     500.000.000.000
         16 Desember 2024, yang                  Pembangunan           penandatangan.
         dibuat di hadapan Dr. Agung             Daerah Daerah
         Iriantoro,S.H.,M.Kn., Notaris di        Istimewa
         Jakarta Selatan.                        Yogyakarta;
                                            2.   PNM.
    8.   Akad                Pembiayaan     1.   PNM;                  36     (tiga puluh               4,00%    2.100.000.000.000
         Mudharabah Muqayyadah PT           2.   Badan Layanan         enam) bulan atau 3
         Permodalan Madani (Persero)             Umum Pusat            (tiga)       tahun
         disingkat PT PNM (Persero) No.          Investasi             terhitung     sejak
         34 tanggal 31 Juli 2023, yang           Pemerintah.           tanggal pencairan
         dibuat dihadapan Nanette                                      dana Tahap I efektif
         Cahyane Handari Adi Warsito,                                  diterima PNM.
         S.H., Notaris di Jakarta.

                                                                  
                                                                114
Page 147
                                                                                                Tingkat
                                                                                                Bunga
                                                                                               Pinjaman
    No             Perjanjian                   Para Pihak               Jangka Waktu          Dan/Atau      Jumlah (Rp)
                                                                                                 Imbal
                                                                                              Hasil/Marjin
                                                                                              Pembiayaan
    9.    Akta Perjanjian Pembiayaan       1.   PNM;                   36     (tiga puluh           4,00%     900.000.000.000
          No. 35 tanggal 31 Juli 2023,     2.   Badan Layanan          enam) bulan atau 3
          yang     dibuat  dihadapan            Umum Pusat             (tiga)       tahun
          Nanette Cahyane Handari Adi           Investasi              terhitung     sejak
          Warsito, S.H., Notaris di             Pemerintah.            tanggal pencairan
          Jakarta.                                                     dana Tahap I efektif
                                                                       diterima PNM.
    10.   Akad                Pembiayaan   1.   PNM;                   36     (tiga puluh           4,00%     600.000.000.000
          Mudharabah Muqayyadah PT         2.   Badan Layanan          enam) bulan atau 3
          Permodalan Madani (Persero)           Umum Pusat             (tiga)       tahun
          disingkat PT PNM (Persero) No.        Investasi              terhitung     sejak
          64 tanggal 22 Desember 2023,          Pemerintah.            tanggal pencairan
          yang dibuat dihadapan Ashoya                                 dana Tahap I efektif
          Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris di                                diterima PNM.
          Jakarta Selatan.
    11.   Akta Perjanjian Pembiayaan       1.   PNM;                   36     (tiga puluh           4,00%    1.400.000.000.000
          No. 66 tanggal 22 Desember       2.   Badan Layanan          enam) bulan atau 3
          2023, yang dibuat dihadapan           Umum Pusat             (tiga)       tahun
          Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn.,             Investasi              terhitung     sejak
          Notaris di Jakarta Selatan.           Pemerintah.            tanggal pencairan
                                                                       dana Tahap I efektif
                                                                       diterima PNM.
    12.   Akad                Pembiayaan   1.   PNM;                   36     (tiga puluh           4,00%    1.750.000.000.000
          Mudharabah Muqayyadah PT         2.   Badan Layanan          enam) bulan atau 3
          Permodalan Madani (Persero)           Umum Pusat             (tiga)       tahun
          disingkat PT PNM (Persero) No.        Investasi              terhitung     sejak
          63 tanggal 27 September 2024,         Pemerintah.            tanggal pencairan
          yang dibuat dihadapan Ashoya                                 dana Tahap I efektif
          Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris di                                diterima PNM.
          Jakarta Selatan.
    13.   Akta Perjanjian Pembiayaan       1.   PNM;                   36     (tiga puluh           4,00%     750.000.000.000
          No. 61 tanggal 27 September      2.   Badan Layanan          enam) bulan atau 3
          2024, yang dibuat dihadapan           Umum Pusat             (tiga)       tahun
          Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn.,             Investasi              terhitung     sejak
          Notaris di Jakarta Selatan.           Pemerintah.            tanggal pencairan
                                                                       dana Tahap I efektif
                                                                       diterima PNM.
    14.   Akta Perjanjian Pembiayaan       1.   PNM;                   36     (tiga puluh           4,00%     200.000.000.000
          No. 04 tanggal 06 Mei 2025,      2.   Badan Layanan          enam) bulan atau 3
          yang dibuat dihadapan Ashoya          Umum                   (tiga)       tahun
          Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris di         Pusat Investasi        terhitung     sejak
          Jakarta Selatan.                      Pemerintah             tanggal pencairan
                                                                       dana Tahap I efektif
                                                                       diterima PNM.
    15.   Akad               Pembiayaan    1.   PNM;                   36     (tiga puluh           4,00%    1.800.000.000.000
          Mudharabah Muqayyadah PT         2.   Badan Layanan          enam) bulan atau 3
          Permodalan Madani (Persero)           Umum                   (tiga)       tahun
          disingkat PT PNM (Persero) No.        Pusat Investasi        terhitung     sejak
          06 tanggal 06 Mei 2025, yang          Pemerintah             tanggal pencairan
          dibuat dihadapan Ashoya                                      dana Tahap I efektif
          Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris di                                diterima PNM.
          Jakarta Selatan.
    16.   Perjanjian Kredit Demand Loan    1.   PT Bank Of             12    (dua    belas)         6,85%      50.000.000.000
          (DL)       –       3       No.        India Indonesia,       bulan, dari tanggal
          10/10/BOII.JSH/VI/2024                Tbk;                   19 Juni 2025 dan
          tanggal 19 Juni 2025             2.   PNM.                   akan berakhir pada
                                                                       tanggal 16 Juni
                                                                       2026, perjanjian ini

                                                                   
                                                               115
Page 148
                                                                                                Tingkat
                                                                                                Bunga
                                                                                               Pinjaman
    No             Perjanjian                  Para Pihak               Jangka Waktu           Dan/Atau      Jumlah (Rp)
                                                                                                 Imbal
                                                                                              Hasil/Marjin
                                                                                              Pembiayaan
                                                                      dapat diperpanjang
                                                                      dengan        syarat-
                                                                      syarat           dan
                                                                      ketentuan-
                                                                      ketentuan       yang
                                                                      akan      ditetapkan
                                                                      dan disetujui oleh
                                                                      BOII dan PNM.
    17.   Perjanjian Kredit Demand Loan   1.   PT Bank Of             12     (dua    belas)         6,85%    150.000.000.000
          (DL)        -      4      No.        India Indonesia,       bulan, dari tanggal
          11/10/BOII.JSH/VI/2025               Tbk;                   16 Juni 2025 dan
          tanggal 16 Juni 2025            2.   PNM                    akan berakhir pada
                                                                      tanggal 16 Juni
                                                                      2026, perjanjian ini
                                                                      dapat diperpanjang
                                                                      dengan        syarat-
                                                                      syarat           dan
                                                                      ketentuan-
                                                                      ketentuan       yang
                                                                      akan      ditetapkan
                                                                      dan disetujui oleh
                                                                      BOII dan PNM.
    18.   Perjanjian Kredit Demand Loan   1.   PT Bank Of             12     (dua    belas)         6,85%    200.000.000.000
          (DL)        -      2      No.        India Indonesia,       bulan, dari tanggal
          09/10/BOII.JSH/VI/2025               Tbk;                   22 Juni 2025 dan
          tanggal 22 Juni 2025            2.   PNM                    akan berakhir pada
                                                                      tanggal 16 Juni
                                                                      2026, perjanjian ini
                                                                      dapat diperpanjang
                                                                      dengan        syarat-
                                                                      syarat           dan
                                                                      ketentuan-
                                                                      ketentuan       yang
                                                                      akan      ditetapkan
                                                                      dan disetujui oleh
                                                                      BOII dan PNM.
    19.   Perjanjian Kredit Demand Loan   1.   PT Bank Of             12     (dua    belas)         6,85%    150.000.000.000
          (DL)        -      1      No.        India Indonesia,       bulan, dari tanggal
          08/10/BOII.JSH/VI/2025               Tbk;                   22 Juni 2025 dan
          tanggal 22 Juni 2025            2.   PNM                    akan berakhir pada
                                                                      tanggal 16 Juni
                                                                      2026, perjanjian ini
                                                                      dapat diperpanjang
                                                                      dengan        syarat-
                                                                      syarat           dan
                                                                      ketentuan-
                                                                      ketentuan       yang
                                                                      akan      ditetapkan
                                                                      dan disetujui oleh
                                                                      BOII dan PNM.




                                                                  
                                                             116
Page 149
                                                                                                   Tingkat
                                                                                                   Bunga
                                                                                                  Pinjaman
    No              Perjanjian                    Para Pihak               Jangka Waktu           Dan/Atau      Jumlah (Rp)
                                                                                                    Imbal
                                                                                                 Hasil/Marjin
                                                                                                 Pembiayaan
    20.   Akta Perjanjian Line Facility      1.   PT Bank Panin          Jangka         waktu          5,95%     300.000.000.000
          (Wa’d)              Pembiayaan          Dubai Syariah,         fasilitas selama 48
          Mudharabah No. 30 tanggal 27            Tbk;                   (empat         puluh
          September 2024, yang dibuat        2.   PNM.                   delapan)       bulan
          dihadapan Hilda Yulistiawati,                                  terhitung        dari
          SH., Notaris di Jakarta Selatan                                tanggal           27
                                                                         September       2024
                                                                         sampai       dengan
                                                                         tanggal           27
                                                                         September 2026.
    21.   Akta Perjanjian Kredit dan         1.   PT Bank Panin          Selama 48 (empat              6,85%    1.500.000.000.000
          Perjanjian Jaminan No. 12               Tbk;                   puluh       delapan)
          tanggal 15 Maret 2024, yang        2.   PNM.                   bulan      terhitung
          dibuat di hadapan Myriany                                      sejak        Tanggal
          Usman, S.H., Notaris di Jakarta.                               Pengikatan.

    22.   Akta Perubahan III Terhadap        1.   PT Bank Panin          Fasilitas     kredit          6,75%     500.000.000.000
          Perjanjian    Kredit      Dan           Tbk;                   diberikan oleh Bank
          Perjanjian Jaminan Nomor 3         2.   PNM.                   Panin        kepada
          tanggal 5 Juni 2025, yang                                      Perseroan     untuk
          dibuat dihadapan Miryany                                       jangka        waktu
          Usman S.H., Notaris di Jakarta                                 terhitung      sejak
          Selatan.                                                       tanggal 5 Juni 2025
                                                                         sampai tanggal 01
                                                                         April 2026.
    23.   Akta Perjanijan Kredit dan         1.   PT Bank Panin          Fasilitas     kredit          6,75%    1.500.000.000.000
          Perjanjian Jaminan No. 5                Tbk;                   diberikan oleh Bank
          tanggal 5 Juni 2025, yang          2.   PNM.                   Panin kepada PNM
          dibuat dihadapan Myriany                                       untuk jangka waktu
          Usman, S.H.,Notaris di Jakarta.                                48 (empat puluh
                                                                         delapan)      bulan
                                                                         terhitung      sejak
                                                                         tanggal
                                                                         pengikatan.
    24.   Akta Addendum III (Ketiga)         1.   PT Bank                12 bulan terhitung            6,25%    3.000.000.000.000
          Perjanjian   Kredit  Jangka             Mandiri,               mulai tanggal 1
          Pendek                                  (Persero) Tbk;         November       2025
          No.WCO.KP/124/KJP/2023             2.   PNM.                   sampai      dengan
          tanggal 1 November 2025                                        tanggal 31 Oktober
                                                                         2026.
    25.   Akta Addendum I (Pertama)          1.   PT Bank                24 bulan terhitung            6,25%    1.000.000.000.000
          Perjanjian Kredit Modal Kerja           Mandiri,               mulai tanggal 1
          No.WCO.KP/1980/KMK/2023                 (Persero) Tbk;         November       2025
          tanggal 1 November 2025            2.   PNM.                   sampai      dengan
                                                                         tanggal 31 Oktober
                                                                         2027.
    26.   Perjanjian Kredit No. 30           1.   PT Bank SBI            Jangka        waktu           6,80%     300.000.000.000
          tanggal 23 September 2024,              Indonesia;             fasilitas 36 (tiga
          yang dibuat dihadapan Ashoya       2.   PNM.                   puluh enam) bulan
          Ratam, SH.,Notaris di Jakarta                                  terhitung      sejak
          Selatan.                                                       tanggal           23
                                                                         September      2024
                                                                         sampai      dengan
                                                                         tanggal           23
                                                                         September 2027.




                                                                    
                                                                  117
Page 150
                                                                                                    Tingkat
                                                                                                    Bunga
                                                                                                   Pinjaman
    No              Perjanjian                     Para Pihak               Jangka Waktu           Dan/Atau      Jumlah (Rp)
                                                                                                     Imbal
                                                                                                  Hasil/Marjin
                                                                                                  Pembiayaan
    27.   Perjanjian Kredit No. 12            1.   PT Bank                Jangka        waktu           6,50%     300.000.000.000
          tanggal 20 Juni 2024, yang               Kalteng;               fasilitas 24 (dua
          dibuat di hadapan Dr. Agung         2.   PNM.                   puluh empat) bulan
          Iriantoro,S.H.,M.Kn., Notaris di                                terhitung      sejak
          Jakarta Selatan.                                                tanggal 20 Juni
                                                                          2024         sampai
                                                                          dengan tanggal 20
                                                                          Juni 2026.
    28.   Perjanjian Kredit No. 08            1.   PT Bank                Jangka        waktu           6,20%     300.000.000.000
          tanggal 12 Maret 2025, yang              Kalteng;               fasilitas 24 (dua
          dibuat di hadapan Dr. Agung         2.   PNM.                   puluh empat) bulan
          Iriantoro,S.H.,M.Kn., Notaris di                                terhitung      sejak
          Jakarta Selatan.                                                tanggal 12 Maret
                                                                          2025         sampai
                                                                          dengan tanggal 17
                                                                          Maret 2027.
    29.   Perjanjian Kredit No. 14      1.    1. PT Bank Kalteng;         Jangka        waktu           6,00%     250.000.000.000
          tanggal 26 November 2024,     2.    2. PNM.                     fasilitas 24 (dua
          yang dibuat di hadapan Dr.                                      puluh empat) bulan
          Agung       Iriantoro,S.H.,M.Kn.,                               terhitung      sejak
          Notaris di Jakarta Selatan.                                     tanggal           26
                                                                          November       2024
                                                                          sampai      dengan
                                                                          tanggal           26
                                                                          November 2026.
    30.   Perjanjian Kredit No. 124           1.   PT Bank Resona         Jangka        waktu           6,50%     250.000.000.000
          tanggal 30 September 2024.               Perdania;              fasilitas 27 (dua
                                              2.   PNM.                   puluh tujuh) bulan
                                                                          terhitung      sejak
                                                                          tanggal           30
                                                                          September      2024
                                                                          sampai      dengan
                                                                          tanggal           30
                                                                          Desember 2026.
    31.   Akta Perjanjian Kredit nomor        1.   PT Bank QNB            Jangka        Waktu           5,10%     350.000.000.000
          36 tanggal 19 Desember 2022,             Indonesia;             Fasilitas       RCF
          sebagaimana telah diubah            2.   PNM.                   terhitung sejak 12
          dengan Perubahan Perjanjian                                     Desember       2024
          Kredit Nomor 44 tanggal 13                                      sampai            19
          Februari 2024, yang dibuat di                                   Desember       2025.
          hadapan R.F.Limpele, S.H.,                                      Berdasarkan
          Notaris di Jakarta dan terakhir                                 keterangan     yang
          diubah dengan Perubahan                                         disampaikan
          (Addendum) Perjanjian Kredit                                    Perseroan diketahui
          Nomor 064/PK-1114/XII/2024                                      bahwa      terhadap
          tanggal 17 Desember 2024                                        perjanjian       ini,
                                                                          Terdapat
                                                                          perpanjangan
                                                                          addendum          PK
                                                                          (dibawah tangan)
                                                                          dengan nomor :
                                                                          035/PK/XXI/2025
                                                                          pada tanggal 11
                                                                          Desember 2025.
    32.   Perjanjian Fasilitas Perbankan      1.   PT Bank DBS            Berlaku       untuk           6,40%    1.000.000.000.000
          No. 058/PFP-DBSI/III/1-2/2024            Indonesia;             jangka waktu 12
          tanggal 18 Maret 2024 yang          2.   PNM.                   (dua belas) bulan
          terakhir   dirubah      dengan                                  terhitung      sejak

                                                                     
                                                                   118
Page 151
                                                                                                   Tingkat
                                                                                                   Bunga
                                                                                                  Pinjaman
    No              Perjanjian                   Para Pihak               Jangka Waktu            Dan/Atau      Jumlah (Rp)
                                                                                                    Imbal
                                                                                                 Hasil/Marjin
                                                                                                 Pembiayaan
          Perubahan pertama 168/PFPA-                                   tanggal
          DBSI/VII/1-2/2025 tanggal 15                                  penandatanganan
          Juli 2025
    33.   Perubahan                No.      1.   PT Bank                20 Maret 2025                  6,35%     500.000.000.000
          158/ARA/MZH/0325 tanggal               Mizuho                 sampai dengan 20
          20 Maret 2025.                         Indonesia;             Maret 2026.
                                            2.   PNM.
    34.   Syarat Indikatif Awal Fasilitas   1.   Citibank, N.A;         Jangka        waktu            6,40%     650.000.000.000
          Pembiayaan        Ref      No.    2.   PNM.                   Fasilitas      akan
          MCFA/0023/PNMI/10032023                                       diperpanjang
          tanggal 13 Maret 2023.                                        otomatis.
    35.   Addendum ke 1 Akta Perjanjian     1.    PT Bank CIMB          Jangka        waktu            6,00%     500.000.000.000
          Kredit No. 28 tanggal 7                 Niaga Tbk;            fasilitas
          Februari 2025 yang terakhir       2.   PNM.                   pembiayaan
          dirubah dengan perubahan                                      maksimal 24 (dua
          kedua akta No.28 tanggal 22                                   puluh empat) bulan
          Desember 2025                                                 sejak tanggal 22
                                                                        Desember       2025
                                                                        sampai dengan 22
                                                                        Desember 2026
    36.   Akta Perjanjian Kredit No. 05     1.   PT Bank UOB            Jangka        waktu            5,35%     500.000.000.000
          tanggal 03 Oktober 2024, yang          Indonesia;             fasilitas Selama 1
          dibuat dihadapan Nanette          2.   PNM.                   (satu) tahun sejak
          Cahyanie Handari Adi Warsito,                                 tanggal 03 Oktober
          SH., Notaris di Jakarta yang                                  2025 dan berakhir
          terakhir   dirubah     dengan                                 pada tanggal 03
          Perubahan I PK No :                                           Oktober 2026.
          1570/10/2025     tanggal    29
          Oktober 2025
    37.   Perjanjian     No.      LC/SP-    1.   PT Bank BNP            Jangka         waktu           5,45%     800.000.000.000
          069/LA/2024     tanggal     11         Paribas                fasilitas Selama 12
          Oktober 2024 yang terakhir             Indonesia;             Bulan sejak tanggal
          dirubah dengan Perjanjian No.     2.   PNM                    28 Agustus 2025
          LC/SP-074/LA/2025                                             dan berakhir pada
                                                                        tanggal            26
                                                                        September 2026.
    38.   Akta Perjanjian Kredit Nomor      1.   PT Bank ICBC           Jangka         waktu           6,75%     200.000.000.000
          36 tanggal 24 Oktober 2024,            Indonesia;             Perjanjian Kredit ini
          yang dibuat dihadapan Ashoya      2.   PNM                    No. 36/2024 adalah
          Ratam, SH, MKn Notaris di                                     dengan 2 (dua)
          Jakarta.                                                      tahun sejak tanggal
                                                                        penandatanganan
                                                                        Perjanjian Kredit ini.
    39.   Akta No. 12 tanggal 23            1.   PT Bank                Jangka         waktu           6,95%     300.000.000.000
          September 2024, yang dibuat            Shinhan                fasilitas Selama 48
          dihadapan      Yousfrita, SH.,         Indonesia;             Bulan sejak tanggal
          Notaris di Jakarta.               2.   PNM                    23 September 2024
                                                                        dan berakhir pada
                                                                        tanggal            23
                                                                        September 2028.
    40.   Perjanjian Pemberian Fasilitas    1.   PT Bank HSBC           12      bulan   sejak          6,50%    1.540.000.000.000
          Perbankan           Korporasi/         Indonesia;             penandatanganan.
          Corporate Facility Agreement      2.   PNM.
          No.      JAK/212249/U/917099
          tanggal 17 April 2025. Yang
          terakhir    dirubah   dengan
          Perubahan dan Pernyataan
          Kembali atas Perjanjian (CFA)

                                                                   
                                                                 119
Page 152
                                                                                              Tingkat
                                                                                              Bunga
                                                                                             Pinjaman
    No              Perjanjian                    Para Pihak              Jangka Waktu       Dan/Atau      Jumlah (Rp)
                                                                                               Imbal
                                                                                            Hasil/Marjin
                                                                                            Pembiayaan
          No.JAK/212995/U/250416
          tanggal 17 April 2025
    41.   Perubahan       Ketiga      Atas   1.   PT Bank China         24   bulan  sejak         6,35%    235.000.000.000
          Perubahan dan Pernyataan                Construction          penandatanganan.
          Kembali Perjanjian Kredit No.           Bank Indonesia,
          22 tanggal 6 Desember 2024,             Tbk;
          dibuat di hadapan Doktoranda       2.   PNM.
          Raden       Roro       Hariyanti
          Poerbiantari, S.H.,Notaris di
          Jakarta, yang terakhir dirubah
          dengan akta perubahan ke 4
          No.39 tanggal 27 agustus 2025
    42.   Perjanjian Kredit No. 40           1.   Bank of China         18   bulan  sejak         4,85%    600.000.000.000
          tanggal 27 Juni 2024, dibuat di         (Hongkong)            penandatangan.
          hadapan       Aliya      S.Azhar        Limited cabang
          S.H.,Notaris di Jakarta. Yang           Jakarta;
          terakhir dirubah dengan Akta       2.   PNM.
          Perubahan Fasilitas Kredit no
          37 tanggal 14 Agustus 2025
    43.   Perjanjian Kredit No. 8 tanggal    1.   Bank                  24   bulan  sejak         6,25%    200.000.000.000
          7 Februari 2025, dibuat di              Pembangunan           penandatangan.
          hadapan      Ashoya      Ratam,         Daerah Bali;
          S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta.    2.   PNM.

    44.   Perjanjian Kredit No. 23           1.   Bank                  24   bulan  sejak         6,25%    200.000.000.000
          tanggal 20 Maret 2025, dibuat           Pembangunan           penandatangan.
          di hadapan Ashoya Ratam,                Daerah Bali;
          S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta.    2.   PNM.

    45.   Perjanjian Kredit No. 31           1.   Muammalat;            24   bulan  sejak         5,85%    500.000.000.000
          tanggal 28 Juli 2025, dibuat di    2.   PNM.                  penandatangan.
          hadapan             Nurhasanah,
          S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta.
    46.   Addendum ke VI Perjanjian          1.   Nobu Bank;            12   bulan  sejak         6,65%    350.000.000.000
          Kredit No. 12 tanggal 6            2.   PNM.                  penandatangan.
          Desember 2024, yang dibuat
          dihadapan Nanette Cahyane
          Handari Adi Warsito, S.H.,
          Notaris di Jakarta.
    47.   Akta Perjanjian Kredit No. 10      1.   BCA Digital;          36   bulan  sejak         6,60%    500.000.000.000
          tanggal 7 Januari 2025, yang       2.   PNM.                  penandatangan.
          dibuat dihadapan Sri Buena
          Brahmana, S.H., M.kn., Notaris
          di Jakarta.
    48.   Perjanjian        Perpanjangan     1.   Bank Maspion;         9   bulan   sejak         6,55%    275.000.000.000
          Fasilitas                 Kredit   2.   PNM.                  penandatangan.
          Nomor:023A/PPJ/JKT/II/2025
          tanggal 7 May 2025




                                                                    
                                                                 120
Page 153
                                                                                                  Tingkat
                                                                                                  Bunga
                                                                                                 Pinjaman
    No              Perjanjian                    Para Pihak               Jangka Waktu          Dan/Atau      Jumlah (Rp)
                                                                                                   Imbal
                                                                                                Hasil/Marjin
                                                                                                Pembiayaan
    49.   Perubahan ke VIII Akta no.69       1.   Bank Victoria;         12   bulan  sejak            6,25%     150.000.000.000
          tanggal 23 Mei 2024 yang           2.   PNM.                   penandatangan.
          terakhir      dirubah      Akta
          Pengubahan       IX   Terhadap                                 Berdasarkan
          Perjanjian Kredit No.69 tanggal                                informasi      yang
          23 Mei 2025                                                    disampaikan
                                                                         Perseroan terdapat
                                                                         Addendum ke IX
                                                                         Akta No .69 tanggal
                                                                         23 Mei 2025
                                                                         dengan       jangka
                                                                         waktu 12 bulan
                                                                         sejak
                                                                         penandatangan.
    50.   Perubahan Perjanjian Kredit No     1.   Permata;               12    bulan    sejak         5,40%    2.000.000.000.000
          2 tanggal 5 Mei 2025               2.   PNM.                   penandatangan.
    51.   Perubahan            Perjanjian    1.   Permata                12    bulan    sejak         5,30%    2.000.000.000.000
          Penyediaan Fasilitas no 1               Syariah;               penandatangan.
          tanggal 5 Mei 2025                 2.   PNM.
    52.   Perubahan Akad Pemberian           1.   Bank BCA               10   bulan   sejak           7,00%      50.000.000.000
          Limit Fasilitas Pembiayaan No.          Syariah;               penandatangan.
          1308/PRBH-BCAS/XII/2024            2.   PNM.                   Telah diperpanjang
          tanggal 17 Desember 2024.                                      dengan       Akad
          M.kn., Notaris di Jakarta. Yang                                Pembiayaan
          terakhir     dirubah    dengan                                 Mudharabah
          dengan Akad Pembiayaan                                         Nomor             :
          Mudharabah         Nomor       :                               1199/MDRH-
          1199/MDRH-BCAS/XI/2025                                         BCAS/XI/2025
          tanggal 19 November 2025.                                      tanggal         19
                                                                         November 2025.
    53.   Perubahan Atas Perjanjian          1.   Bank Central           3            bulan           5,60%    8.237.000.000.000
          Kredit No 151 tanggal 24                Asia;                  perpanjangan
          Desember 2024, yang dibuat         2.   PNM.                   sementara.
          dihadapan        Sri      Buena
          Brahmana, S.H., M.kn., Notaris
          di Jakarta. Yang terakhir
          dirubah dengan perpanjangan
          sementara No.40691.GBK.2025
          tanggal 6 Oktober 2025
    54.   Perjanjian Kredit No 29 tanggal    1.    Sarana                12   bulan  sejak            5,75%     500.000.000.000
          28 Mei 2025, yang dibuat                 Multigriya            penandatangan.
          dihadapan Vita Cahyojati, S.H.,          Finance;
          M.Hum., Notaris di Jakarta.        2.    PNM.
    55.   Perjanjian Kredit No 27 tanggal    1.    PT Sarana             12   bulan  sejak            5,75%    1.500.000.000.000
          28 Mei 2025, yang dibuat                 Multigriya            penandatangan.
          dihadapan Vita Cahyojati, S.H.,          Finance;
          M.Hum., Notaris di Jakarta.        2.    PNM.
    56.   Addendum Perjanjian Kredit ke      1.   PT Bank Negara         12   bulan  sejak            6,50%    1.000.000.000.000
          7 No 2 tanggal 3 Maret 2025             Indonesia              penandatangan.
          yang terakhir diubah dengan             (Persero) Tbk;
          Addendum Perjanjian Kredit ke      2.   PNM.
          8 No 2 tanggal 6 Maret 2026
    57.   Perubahan      Pertama     Atas    1.   SMBC;                  12   bulan  sejak            5,50%     500.000.000.000
          No.BTPN/NS/0270 tanggal 13         2.   PNM.                   penandatangan.
          Agustus 2025
    58.   Addendum         No.075/PP/EB-     1.    PT Bank               10   bulan  sejak            6,45%    1.000.000.000.000
          SYARIAH/0225 tanggal 28                 Danamon                penandatangan.
          February 2025 yang terakhir             Indonesia Tbk;

                                                                    
                                                                  121
Page 154
                                                                                                      Tingkat
                                                                                                      Bunga
                                                                                                     Pinjaman
    No               Perjanjian                       Para Pihak               Jangka Waktu          Dan/Atau        Jumlah (Rp)
                                                                                                       Imbal
                                                                                                    Hasil/Marjin
                                                                                                    Pembiayaan
           dirubah dengan addendum                2. PNM.
           akad pembiayaan nomor :
           077/PP/EB/0326 tanggal 6
           Maret 2026
    59.    Akta No.153 tanggal 22                 1. PT Bank KEB Hana        12   bulan  sejak        Belum ada       200.000.000.000
           Okober 2025                               Indonesia;              penandatangan.            penarikan
                                                  2. PNM.
    60.    Akta Perjanjian
                         1.    Pembiayaan         1. PNM;                    36     (tiga puluh           4,00%       200.000.000.000
           No. 376 tanggal 30 Oktober             2. Badan Layanan           enam) bulan atau 3
           2025, yang dibuat dihadapan               Umum                    (tiga)       tahun
           Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn.,                 Pusat Investasi         terhitung     sejak
           Notaris di Jakarta Selatan.               Pemerintah              tanggal pencairan
                                                                             dana Tahap I efektif
                                                                             diterima PNM.
    61.    Akad              Pembiayaan           1. PNM;                    36     (tiga puluh           4,00%     1.800.000.000.000
           Mudharabah Muqayyadah PT               2. Badan Layanan           enam) bulan atau 3
           Permodalan Madani (Persero)               Umum                    (tiga)       tahun
           disingkat PT PNM (Persero) No.            Pusat Investasi         terhitung     sejak
           378 tanggal 30 Oktober 2025,              Pemerintah              tanggal pencairan
           yang dibuat dihadapan Ashoya                                      dana Tahap I efektif
           Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris di                                     diterima PNM.
           Jakarta Selatan.
    62.    Dokumen berupa covernote               1. PT Bank KB              12   bulan  sejak        Belum ada       500.000.000.000
           Nomer                                     Indonesia Tbk;          penandatangan.            penarikan
           019/D/NOT/KBBANK/III/2026              2. PNM.


5.        TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI

Dalam kegiatan usaha normal, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan. Seluruh perjanjian terkait transaksi dengan pihak yang memiliki
hubungan Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar sebagaimana bila dilakukan dengan pihak
ketiga. Berikut ini merupakan seluruh transaksi Perseroan dengan pihak Afiliasi selama 2 tahun terakhir:

                                                                                                       Tingkat
                                                                                                       Bunga
                                                                                                      Pinjaman
    No              Perjanjian                      Para Pihak                 Jangka Waktu           Dan/Atau        Jumlah (Rp)
                                                                                                        Imbal
                                                                                                     Hasil/Marjin
                                                                                                     Pembiayaan
    1.     Akta Addendum I (Pertama)         1.      PT Bank Rakyat     Jangka waktu Fasilitas         6,00% dan    3.000.000.000.000;
           Perpanjangan Waktu Kredit                 Indonesia          Kredit yang diberikan               5,9%      400.000.000.000
           Modal Kerja dan Pinjaman                  (Persero), Tbk;    Bank     BRI     kepada
           Jangka       Pendek         PT    2.      PNM                Perseroan         untuk
           Permodalan           Nasional                                masing-masing Fasilitas
           Madani No. 58 tanggal 21                                     Kredit sampai dengan
           Maret 2024 sebagaimana                                       tanggal 14 April 2026.
           telah diaddendum dengan
           Akta Addendum II (Pertama)
           Perpanjangan Waktu Kredit
           Modal Kerja dan Pinjaman
           Jangka       Pendek         PT
           Permodalan           Nasional
           Madani No. 01 tanggal 10
           April 2025, keduanya dibuat
           di hadapan Ashoya Ratam,
           S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta.

                                                                        
                                                                      122
Page 155
                                                                                               Tingkat
                                                                                               Bunga
                                                                                              Pinjaman
    No            Perjanjian                   Para Pihak              Jangka Waktu           Dan/Atau       Jumlah (Rp)
                                                                                                Imbal
                                                                                             Hasil/Marjin
                                                                                             Pembiayaan
    2.   Akad              Pembiayaan     1.   PNM;               36 (tiga puluh enam)             4,00%    2.100.000.000.000
         Mudharabah Muqayyadah            2.   Badan Layanan      bulan atau 3 (tiga)
         PT    Permodalan       Madani         Umum      Pusat    tahun terhitung sejak
         (Persero) disingkat PT PNM            Investasi          tanggal pencairan dana
         (Persero) No. 34 tanggal 31           Pemerintah.        Tahap I efektif diterima
         Juli 2023, yang dibuat                                   PNM.
         dihadapan Nanette Cahyane
         Handari Adi Warsito, S.H.,
         Notaris di Jakarta.
    3.   Akta Perjanjian Pembiayaan       1.   PNM;               36 (tiga puluh enam)             4,00%     900.000.000.000
         No. 35 tanggal 31 Juli 2023,     2.   Badan Layanan      bulan atau 3 (tiga)
         yang     dibuat     dihadapan         Umum      Pusat    tahun terhitung sejak
         Nanette Cahyane Handari               Investasi          tanggal pencairan dana
         Adi Warsito, S.H., Notaris di         Pemerintah.        Tahap I efektif diterima
         Jakarta.                                                 PNM.
    4.   Akad              Pembiayaan     1.   PNM;               36 (tiga puluh enam)             4,00%     600.000.000.000
         Mudharabah Muqayyadah            2.   Badan Layanan      bulan atau 3 (tiga)
         PT    Permodalan       Madani         Umum      Pusat    tahun terhitung sejak
         (Persero) disingkat PT PNM            Investasi          tanggal pencairan dana
         (Persero) No. 64 tanggal 22           Pemerintah.        Tahap I efektif diterima
         Desember 2023, yang dibuat                               PNM.
         dihadapan Ashoya Ratam,
         S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta
         Selatan.
    5.   Akta Perjanjian Pembiayaan       1.   PNM;               36 (tiga puluh enam)             4,00%    1.400.000.000.000
         No. 66 tanggal 22 Desember       2.   Badan Layanan      bulan atau 3 (tiga)
         2023, yang dibuat dihadapan           Umum      Pusat    tahun terhitung sejak
         Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn.,             Investasi          tanggal pencairan dana
         Notaris di Jakarta Selatan.           Pemerintah.        Tahap I efektif diterima
                                                                  PNM.
    6.   Akad              Pembiayaan     1.   PNM;               36 (tiga puluh enam)             4,00%    1.750.000.000.000
         Mudharabah Muqayyadah            2.   Badan Layanan      bulan atau 3 (tiga)
         PT    Permodalan      Madani          Umum      Pusat    tahun terhitung sejak
         (Persero) disingkat PT PNM            Investasi          tanggal pencairan dana
         (Persero) No. 63 tanggal 27           Pemerintah.        Tahap I efektif diterima
         September      2024,     yang                            PNM.
         dibuat dihadapan Ashoya
         Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris di
         Jakarta Selatan.
    7.   Akta Perjanjian Pembiayaan       1.   PNM;               36 (tiga puluh enam)             4,00%     750.000.000.000
         No. 61 tanggal 27 September      2.   Badan Layanan      bulan atau 3 (tiga)
         2024, yang dibuat dihadapan           Umum      Pusat    tahun terhitung sejak
         Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn.,             Investasi          tanggal pencairan dana
         Notaris di Jakarta Selatan.           Pemerintah.        Tahap I efektif diterima
                                                                  PNM.




                                                                  
                                                                123
Page 156
                                                                                                  Tingkat
                                                                                                  Bunga
                                                                                                 Pinjaman
    No             Perjanjian                   Para Pihak              Jangka Waktu             Dan/Atau       Jumlah (Rp)
                                                                                                   Imbal
                                                                                                Hasil/Marjin
                                                                                                Pembiayaan
    8.    Akta Perjanjian Pembiayaan       1.   PNM;               36 (tiga puluh enam)               4,00%     200.000.000.000
          No. 04 tanggal 06 Mei 2025,      2.   Badan Layanan      bulan atau 3 (tiga)
          yang    dibuat     dihadapan          Umum               tahun terhitung sejak
          Ashoya Ratam, S.H.,M.Kn.,             Pusat Investasi    tanggal pencairan dana
          Notaris di Jakarta Selatan.           Pemerintah         Tahap I efektif diterima
                                                                   PNM.         Berdasarkan
                                                                   informasi           yang
                                                                   disampaikan Perseroan
                                                                   diketahui bahwa:
                                                                   1.     akta PIP No.04
                                                                          tanggal 06 Mei
                                                                          2025 cair tahap I
                                                                          tanggal 8 Mei
                                                                          2025      -    Rp
                                                                          80.000.000.000
                                                                   2.     Perjanjian      ini
                                                                          sudah berakhir.
    9.    Akad             Pembiayaan      1.   PNM;               36 (tiga puluh enam)               4,00%    1.800.000.000.000
          Mudharabah Muqayyadah            2.   Badan Layanan      bulan atau 3 (tiga)
          PT    Permodalan      Madani          Umum               tahun terhitung sejak
          (Persero) disingkat PT PNM            Pusat Investasi    tanggal pencairan dana
          (Persero) No. 06 tanggal 06           Pemerintah         Tahap I efektif diterima
          Mei 2025, yang dibuat                                    PNM.         Berdasarkan
          dihadapan Ashoya Ratam,                                  informasi           yang
          S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta                           disampaikan Perseroan
          Selatan.                                                 diketahui bahwa:
                                                                   1. akta PIP No.06
                                                                        tanggal 06 Mei
                                                                        2025
                                                                        Cair     tahap      I
                                                                        tanggal 8 Mei 2025
                                                                        -
                                                                        Rp720.000.000.000.
                                                                   2. Perjanjian ini sudah
                                                                        berakhir.
    10.   Akta Addendum III (Ketiga)       1.   PT Bank            12 bulan terhitung                 6,25%    3.000.000.000.000
          Perjanjian Kredit Jangka              Mandiri,           mulai      tanggal      1
          Pendek                                (Persero) Tbk;     November 2025 sampai
          No.WCO.KP/124/KJP/2023           2.   PNM.               dengan tanggal 31
          tanggal 1 November 2025                                  Oktober 2026.
    11.   Akta Addendum I (Pertama)        1.   PT Bank            24 bulan terhitung                 6,25%    1.000.000.000.000
          Perjanjian Kredit Modal Kerja         Mandiri,           mulai      tanggal      1
          No.WCO.KP/1980/KMK/2023               (Persero) Tbk;     November 2025 sampai
          tanggal 1 November 2025          2.   PNM.               dengan tanggal 31
                                                                   Oktober 2027.
    12.   Addendum Perjanjian Kredit       1.   PT Bank            12       bulan      sejak          6,50%    1.000.000.000.000
          ke 7 No 2 tanggal 3 Maret             Negara             penandatangan.
          2025 yang terakhir diubah             Indonesia
          dengan            Addendum            (Persero) Tbk;
          Perjanjian Kredit ke 8 No 2      2.   PNM.
          tanggal 6 Maret 2026




                                                                   
                                                                 124
Page 157
6.   STRUKTUR KEPEMILIKAN DAN HUBUNGAN PENGAWASAN DAN PENGURUSAN

Struktur Kepemilikan Perseroan




BRI telah memperoleh persetujuan OJK sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
No. KEP-599/NB.11/2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),
Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

Ditetapkannya BRI selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dikarenakan BRI memenuhi ketentuan definisi
Pemegang Saham Pengendali berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa
Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha serta PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki 99,99997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan
sembilan tujuh persen) saham pada Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan secara langsung dan
tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang merupakan pihak
yang mempunyai hak istimewa berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara Pada Badan Usaha Milik Negara (“PP No. 72 Tahun 2016”) dan Perseroan Terbatas yaitu hak untuk
menyetujui: pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris; perubahan anggaran dasar; perubahan struktur
kepemilikan saham; dan penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pembubaran, serta pengambilalihan
perusahaan oleh Perseroan. Adapun pemilik manfaat (Ultimate Beneficial Owner) sebagaimana yang dimaksud
dalam Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (“Perpres 13/2018”). Sehubungan dengan hal tersebut untuk keperluan administrasi sebagaimana
dipersyaratkan dalam Perpres 13/2018, bahwa guna memenuhi kewajiban pelaporan pemilik manfaat kepada
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1)
Perpres Nomor 13 Tahun 2018, maka Perseroan telah menyampaikan Identitas Pemilik Manfaat tanggal
3 November 2025 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Direksi Perseroan yaitu (i) Arief Mulyadi sealku
Direktur Utama; (ii) Kindaris selaku Direktur; (iii) Sunar Basuki selaku Direktur; (iv) Yusron Avivi selaku Direktur; (v)
Sahat Pangabahan selaku Direktur; (vi) Henry Yunus Pangemanan selaku Direktur, menyatakan diri sebagai Pemilik
Manfaat dari korporasi Perseroan dengan kriteria menerima manfaat dari perseroan terbatas, yang mana dapat
mengendalikan korporasi Perseroan sesuai dengan Kualifikasi Umum pemilik manfaat dalam Peraturan
Menkumham No. 15 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
Korporasi (“Permenkumham 15/2019”).




                                                            
                                                         125
Page 158
Perusahaan Sepengendali Perseroan dalam hal ini adalah sebagai berikut:

1.   PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
2.   PT BRI Remittance co Ltd
3.   PT Asuransi BRI Life
4.   BRI Multifinance Indonesia
5.   PT BRI Danareksa Sekuritas
6.   PT BRI Ventura Investama
7.   PT BRI Asuransi Indonesia
8.   PT Pegadaian

Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

7.    KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM PENGENDALI

Berikut adalah keterangan singkat mengenai pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama
Perseroan, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk:

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)

RIWAYAT SINGKAT

BRI didirikan dan beroperasi secara komersial sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 1968 tanggal 18 Desember
1968. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 1992 tangal 29 April 1992 mengubah
bentuk badan hukum perseroan menjadi perusahaan perseroan (persero). Pengalihan menjadi persero tersebut
kemudian dituangkan dalam Akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992, yang dibuat di hadapan Muani Salim, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Kehakiman No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 73 tanggal 10 September 1999, Tambahan No. 3A (“Akta Pendirian BRI”). Anggaran dasar
BRI sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian BRI telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana
terakhir kali diubah dengan perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 6
Tanggal 13 Januari 2026 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat
Persetujuan Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik
Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026.

PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM

Berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar Terakhir BRI termaktub dalam Akta Nomor 6 Tanggal 13 Januari 2026 yang
dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-
AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026 dan laporan kepemilikan saham per 31 Januari 2026 yang dikeluarkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
BRI adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp50 per Saham
                     Keterangan                                            Jumlah Nilai Nominal
                                                          Jumlah Saham                                 (%)
                                                                                   (Rp)
    Modal Dasar
    - Saham Seri A Dwi Warna                                             1                     50     0,00nm
    - Saham Seri B                                         299.999.999.999     14.999.999.999.950    100,00
    Jumlah Modal Dasar                                    300.000.000.000     15.000.000.000.000     100,00
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh




                                                      
                                                    126
Page 159
                                                                              Nilai Nominal Rp50 per Saham
                       Keterangan                                                      Jumlah Nilai Nominal
                                                                      Jumlah Saham                                (%)
                                                                                               (Rp)
    Saham Seri A Dwi Warna
    Negara Republik Indonesia                                                      1                        50   0,00nm
    Saham Seri B
    PT Danantara Asset Management (Persero)                            79.804.867.107        3.990.243.355.350    52,65
    Badan Pengaturan Badan Usaha                                          806.109.769           40.305.488.450     0,52
    Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan                          69.963.950.828        3.498.197.541.400    46,16
    dibawah 5%
    ^ĂŚĂŵdƌĞĂƐƵƌŝ                                                     984.073.900              49.203.695.000     0,64
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    151.559.001.604           7.577.950.080.200    100,00
    Jumlah Saham dalam Portepel                                   148.440.998.396           7.422.049.919.800
Catatan:
nm: menjadi nol karena pembulatan
*): Termasuk Saham Treasury sebanyak 984.073.900 saham Seri B

KEGIATAN USAHA

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PEMEGANG SAHAM PENGENDALI

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No. 5 tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0314810 tanggal 22 Juli 2025, Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS
Tahunan BRI No. 5 tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana
telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0314810
tanggal 22 Juli 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                                   :      Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen                      :      Parman Nataatmadja
Komisaris Independen                                              :      Edi Susianto
Komisaris Independen                                              :      Lukmanul Khakim
Komisaris                                                         :      Awan Nurmawan Nuh
Komisaris                                                         :      Helvi Yuni Moraza

Direksi
Direktur Utama                                                    :      Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama                                              :      Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari(1)
Direktur Legal & Compliance                                       :      Mahdi Yusuf(1)
Direktur Finance & Strategy                                       :      Achmad Royadi(1)
Direktur Mikro                                                    :      Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking                                       :      Alexander Dippo Paris Y. S.
Direktur Treasury and International Banking                       :      Farida Thamrin
Direktur Corporate Banking                                        :      Riko Tamasya
Direktur Network dan Retail Funding                               :      Aquarius Rudianto
Direktur Consumer Banking                                         :      Aris Hartanto(1)
Direktur Operations                                               :      Hakim Putratama
Direktur Manajemen Risiko                                         :      Ety Yuniarti(1)
Direktur Information Technology                                   :      Saladin Dharma Nugraha Effendi

Catatan:
(1) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).




                                                              
                                                            127
Page 160
8.   PENGURUS DAN PENGAWASAN

Pada tanggal In rmasi Tambahan ini, tidak terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Adapun Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris Independen                     :   Dradjad Hari Wibowo
Komisaris Independen                                       :   Veronica Colondam
Komisaris Independen                                       :   Nurhaida
Komisaris                                                  :   Ardhya Pratiwi Setiowati
Komisaris                                                  :   Iwan Taufiq Purwanto
Komisaris                                                  :   Anas Puji Istanto

Direksi
Direktur Utama                                             :   Arief Mulyadi
Direktur Binis                                             :   Kindaris
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                     :   Sahat Pangabahan
Direktur Operasional                                       :   Sunar Basuki
Direktur Human Capital dan Kepatuhan                       :   Henry Yunus Kamang Pangemanan
Direktur Digital dan Teknologi Informasi                   :   Yusron Avivi

9.   TATA KELOLA PERUSAHAAN

Penerapan tata kelola Perseroan yang baik atau Good Corporate Governance (“GCG”) telah menjadi prioritas utama
Perseroan selama ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi PNM Nomor SK-063/PNM-
DIR/IX/2025 tanggal 1 September 2025 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kepatuhan yang memastikan
konsistensi pelaksanaan GCG di lingkungan Perseroan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh perangkat
tata laksana manajemen.

Pengembangan SM PNM dititikberatkan pada praktik GCG, konsep dan implementasi Sistem Manajemen Anti
Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016, Balanced Scorecard (BSC) serta perangkat organisasi lainnya dengan tetap
memperhatikan nilai dan budaya perseroan. Dalam menerapkan perspektif BSC, pemangku kepentingan, proses
bisnis atau Perseroan, serta pengembangan atau optimalisasi sumber daya manusia.

Dalam kerangka GCG, Perseroan juga terus melakukan kajian dan evalusasi terhadap pendukung bisnis Perseroan,
yang disertai perbaikan organisasi untuk memastikan penyediaan pendanaan yang cepat bagi nasabah, produk
yang berdaya saing tinggi dan dapat diterima pasar, serta melaksanakan tata kelola Perseroan dengan risiko yang
minim dan terkendali. Perseroan juga mengevaluasi kelengkapan struktur organisasi, termasuk mengkaji cost dan
benefit.

Manajemen menyadari bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip GCG bukan hanya merupakan kewajiban semata-mata
Perseroan sebagai BUMN, melainkan hal tersebut merupakan bentuk komitmen Perseroan untuk meningkatkan
keberhasilan usaha dan akuntabilitasnya dalam jangka panjang yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan
menciptakan citra perusahaan yang baik. Mengacu ke kriteria penilaian dalam Keputusan Sekretaris Kementrian
BUMN Nomor 16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012, secara umum kondisi penerapan GCG pada Perseroan untuk
periode tahun 2024 mencapai predikat kategori “sangat baik”, dengan skor 89,261 dari skor maksimal 100.

9.1 Dewan Komisaris

Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan
saran kepada Direksi serta memastikan bahwa tata kelola perusahaan telah diterapkan secara efektif dan
berkelanjutan. Gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.




                                                       
                                                     128
Page 161
Tingkat kehadiran rapat Dewan Komisaris per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                              Jumlah              Jumlah
    Nama
                                                                               Rapat             Kehadiran
    Dradjad Hari Wibowo*                                                                 6                     6
    Ardhya Pratiwi Setiowati*                                                            6                     6
    Anas Puji Istanto*                                                                   6                     6
    Veronica Colondam                                                                   12                    12
    Nurhaida                                                                            12                    12
    Iwan Taufiq Purwanto                                                                12                    12
*) menjabat sejak 4 Juli 2025

Sesuai dengan UUPT, besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan ditetapkan oleh RUPS. Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Dewan Komisaris Perseroan pada
Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp10.161 juta dan Rp10.820 juta.

9.2 Direksi

Direksi Perseroan bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan mengelola Perseroan dengan prinsip
kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kepentingan Perseroan dan dalam rangka mencapai
tujuan Perseroan yang telah ditetapkan.

Direksi senantiasa melaksanakan pengelolaan usaha sekaligus mengelola dan melindungi kekayaan Perseroan,
strategi, dan rencana anggaran secara teratur serta merupakan representasi dari Perseroan, baik secara internal
maupun eksternal. Direksi senantiasa menjalankan tugas kepengurusan Perseroan dengan memperhatikan
keseimbangan kepentingan seluruh pihak terkait dengan aktivitas bisnis Perseroan.

Tingkat kehadiran rapat Direksi per tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                              Jumlah              Jumlah
    Nama
                                                                               Rapat             Kehadiran
  Arief Mulyadi                                                                         34                    34
  Sunar Basuki                                                                          34                    30
  Kindaris                                                                              34                    34
  Yusron Avivi                                                                          34                    34
  Sahat Pangabahan*                                                                     19                    19
  Henry Yunus Pangemanan*                                                               19                    19
*) menjabat sejak 4 Juli 2025

9.3 Program Tanggung Jawab (CSR)

Perseroan memiliki komitmen yang kuat untuk mendorong praktik keberlanjutan di seluruh lini bisnis melalui
penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Sebagai wujud dari komitmen tersebut, Perseroan
telah menerbitkan Kebijakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang menjadi bagian tidak terpisahkan
dari strategi perusahaan. Kebijakan ini mencakup berbagai inisiatif strategis dalam memperkuat implementasi ESG
di aspek lingkungan Perseroan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan program TJSL secara konsisten
yang betujuan untuk:

•      Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat,
•      Melestarikan lingkungan hidup,
•      Memberdayakan komunitas berbasis masyarakat, serta
•      Mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Dalam pelaksanaannya, implementasi TJSL Perseroan tidak hanya mengacu pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku, tetapi juga selaras dengan standar internasional yang relevan, antara lain ISO 26000:2010 Guidance
on Social Responsibility, dengan orientasi utama pada kontribusi terhadap pencapaian 17 Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (TPB/ SDGs. Pelaksanaan TJSL PNM bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar, mendorong
kemandirian usaha ultra, mikro, dan kecil, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia berbasis potensi lokal.

                                                        
                                                      129
Page 162
Dalam penerapannya, TJSL PNM berfokus pada lima aspek utama yaitu :
1. Dampak- memastikan setiap program memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat dan lingkungan
2. Tata Kelola- menjamin pelaksanaan program yang transparan, terarah, dan akuntabel
3. Pemanfaatan Teknologi- meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program melalui inovasi digital
4. Keterlibatan Karyawan- menumbuhkan budaya kepedulian social di kalangan insan PNM
5. Kolaborasi- memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas dampak positif
    program

Program TJSL PNM disusun dengan memperhatikan berbagai peluang dan tantangan yang berpotensi
memengaruhi keberlangsungan bisnis serta dampak operasional perusahaan. Fokus pelaksanaan program tetap
diarahkan pada tiga sektor utama, yaitu sosial, lingkungan, dan pengembangan usaha mikro dan kecil (UMK), yang
selaras dengan prioritas pemerintah, kepentingan perusahaan, serta kebutuhan masyarakat. Arah kebijakan ini juga
mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs). Melalui implementasi program TJSL,
PNM berkomitmen untuk meminimalkan risiko sosial dan lingkungan, memperkuat izin sosial untuk beroperasi
(social license to operate), serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, program ini
turut diarahkan untuk mengoptimalkan potensi lokal dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati.
Pendekatan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-1/MBU/03/2023 Pasal 20 ayat (3), yang
menetapkan fokus utama kegiatan TJSL pada bidang pendidikan, lingkungan, dan pengembangan UMK.

Perseroan memandang bahwa TJSL merupakan tanggung jawab bersama seluruh satuan kerja. Untuk memastikan
implementasi yang efektif, Perseroan menugaskan Divisi Jasa Manajemen dan TJSL sebagai pengelola utama
program TJSL serta Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), yang berada di bawah koordinasi
Direktur Bisnis.

Berikut beberapa kegiatan TJSL yang telah dilakukan Perseroan:

A.   Pilar Sosial
     1.    Ruang Pintar PNM
     2.    PNM Scholarship
     3.    Ketahanan Pangan PNM
     4.    Madani Care
     5.    PNM Humanity
     6.    Madani Tanggap
     7.    Madani Action
     8.    Dukungan Pembangunan Nasional (DPN)

B.   Pilar Lingkungan
     1.    PNM Green Impact
     2.    PNM Blue Impact
     3.    PNM Ecolife
     4.    Madani Sanitasi

C.   Pilar Ekonomi
     1.    Madani Vokasi Academy
     2.    Madani Entrepreuneurship Academy (MEA)
     3.    Madani Empowerpreuneur




                                                         
                                                       130
Page 163
                                                                   


      10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

      Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, sesuai penelusuran yang dilakukan oleh Konsultan Hukum dan didukung dengan Surat Pernyataan Perkara Perseroan tanggal
      6 Maret 2026, Perseroan sedang terlibat dalam 92 (sembilan puluh dua) perkara perdata yang tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan dapat mengganggu
      kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, yaitu sebagai
      berikut:

                                                                                                       Penggugat/Pembanding/
                                                                                                                                   Kedudukan         Tingkat
          No     Cabang            Dasar Gugatan                  No Perkara          Tanggal Regis   Pemohon Kasasi/Pemohon                                       Materil
                                                                                                                                    Perseroan      Pemeriksaan
                                                                                                                PK
                             Gugatan Pihak Ketiga atas
                             jaminan yang digunakan                                                                             TERMOHON KASASI
          1    AMBON                                         10/Pdt.G/2024/PN Drh     25 April 2024   RUNAWI DAN SUBARDI                          TINGKAT KASASI               -
                             sebagai jaminan Pembiayaan                                                                         III
                             Nasabah
                             Gugatan Perbuatan Melawan                                  05 Januari                                                 PENGADILAN
          2    AMBON                                         7/Pdt.G/2026/PN Amb                      GRETSKY MATAHELUMUAL      PENGGUGAT                          Rp118.288.400
                             Hukum terhadap pelaku fraud                                  2026                                                       NEGERI
                             Gugatan Perbuatan Melawan                                  05 Januari                                                 PENGADILAN
          3    AMBON                                         2/Pdt.G/2026/PN Amb                      RUDY MARUANAYA            PENGGUGAT                           Rp52.000.000
                             Hukum terhadap pelaku fraud                                  2026                                                       NEGERI
                             Gugatan nasabah atas
                                                                                       14 Agustus                                                  PENGADILAN
          4    BANJARMASIN   keberatan pelaksanaan lelang    97/Pdt.G/2025/PN Bjm                     HENDRA JAYA               TERGUGAT                           Rp700.000.000
                                                                                          2025                                                       NEGERI
                             eksekusi hak tanggungan




131
                             Gugatan Pihak Ketiga atas
                             jaminan yang digunakan                                                   DRA. SRI MULYANINGSIH &   TERMOHON            TINGKAT
          5    BANYUWANGI                                   121/Pdt.G/2025/PN Byw      02 Juni 2025                                                                            -
                             sebagai jaminan Pembiayaan                                               AGUS HARIYANTO            BANDING II          BANDING
                             Nasabah
                             Gugatan Pihak Ketiga atas
                             jaminan yang digunakan                                    31 Oktober                                                  PENGADILAN
          6    BANYUWANGI                                   262/Pdt.Bth/2025/PN Byw                   ELISA EKA DIAH NUARI      TERLAWAN I                                     -
                             sebagai jaminan Pembiayaan                                   2025                                                       NEGERI
                             Nasabah
                             Gugatan nasabah atas
                                                                                                                                                   PENGADILAN
          7    BANYUWANGI    keberatan pelaksanaan lelang   135/Pdt.G/2025/PN Byw      13 Juni 2025   SULASTRIK                 TERGUGAT I                                     -
                                                                                                                                                     NEGERI
                             eksekusi hak tanggungan
                             Gugatan Pihak Ketiga atas
                             jaminan yang digunakan                                    20 Agustus     LA ODE MUHAMMAD
          8    BAU-BAU                                       23/Pdt.G/2024/PN Bau                                               TERMOHON KASASI   TINGKAT KASASI               -
                             sebagai jaminan Pembiayaan                                   2024        DJAMALUDDIN RAHIM, DKK
                             Nasabah
                             Gugatan nasabah atas
                             keberatan rencana                                         20 Agustus                                                  PENGADILAN
          9    BOJONEGORO                                    41/Pdt.G/2025/PN Bjn                     ASTUTIK                   TERGUGAT                           Rp200.000.000
                             pelaksanaan lelang eksekusi                                  2025                                                       NEGERI
                             hak tanggungan
                             Gugatan nasabah atas
                                                                                      10 Desember                                                  PENGADILAN
          10   BOJONEGORO    keberatan pelaksanaan lelang    63/Pdt.G/2025/PN Bjn                     KOHERI MARKUM             TERGUGAT                           Rp700.000.000
                                                                                          2025                                                       NEGERI
                             eksekusi hak tanggungan

                                                                                                 
      
Page 164
                                                                


                                                                                                   Penggugat/Pembanding/
                                                                                                                                Kedudukan         Tingkat
          No      Cabang         Dasar Gugatan                 No Perkara         Tanggal Regis   Pemohon Kasasi/Pemohon                                           Materil
                                                                                                                                 Perseroan      Pemeriksaan
                                                                                                            PK
                           Gugatan pihak ketiga atas
                           keberatan rencana                                      13 November                                TURUT TERMOHON
          11   CIMAHI                                     268/Pdt.G/2024/PN Blb                   ENDANG SETYORINI                             TINGKAT KASASI      Rp14.000.000
                           pelaksanaan lelang eksekusi                                2024                                   KASASI
                           hak tanggungan
                           Gugatan nasabah atas rencana
                                                                                                  GUNTUR ADOLFOS
          12   DEPOK       lelang eksekusi hak            144/Pdt.G/2023/PN Cbi    17 Mei 2023                               TERMOHON KASASI   TINGKAT KASASI                  -
                                                                                                  HUTABARAT
                           tanggungan
                           Gugatan nasabah atas
                                                                                                                                                PENGADILAN
          13   DEPOK       keberatan pelaksanaan lelang   255/Pdt.G/2025/PN Cbi    03 Juli 2025   HJ. PIPIH PIRNAWATI, DKK   TERGUGAT I                          Rp4.000.000.000
                                                                                                                                                  NEGERI
                           eksekusi hak tanggungan
                           Gugatan Sederhana PNM                                   23 Januari                                                   PENGADILAN
          14   DEPOK                                      49/Pdt.G/2026/PN Dpk                    HAMDAN                     PENGGUGAT                             Rp83.451.049
                           kepada nasabah                                             2026                                                        NEGERI
                           Gugatan Perbuatan Melawan                               12 Agustus                                                   PENGADILAN
          15   GARUT                                      23/Pdt.G/2025/PN Grt                    PT PNM                     PENGGUGAT                           Rp2.867.805.489
                           Hukum terhadap pelaku fraud                                2025                                                        NEGERI
                           Gugatan Pihak Ketiga atas
                           jaminan yang digunakan                                                                            TERMOHON            TINGKAT
          16   GARUT                                      68/Pdt.G/2025/PN Tsm     24 Juni 2025   NIA YUNIATI                                                     Rp141.990.826
                           sebagai jaminan Pembiayaan                                                                        BANDING II          BANDING
                           Nasabah
                           Gugatan pihak ketiga atas




132
                           keberatan rencana                                       23 Oktober
          17   JAKARTA                                    442/Pdt.G/2024/PN Bks                   RUIHAH                     TERMOHON KASASI   TINGKAT KASASI   Rp15.000.000.000
                           pelaksanaan lelang eksekusi                                2024
                           hak tanggungan
                           Gugatan nasabah atas
                                                                                  23 Desember                                                   PENGADILAN
          18   JAMBI       keberatan pelaksanaan lelang   74/Pdt.G/2025/PN Snt                    ROHMAN                     TERGUGAT I                           Rp500.000.000
                                                                                      2025                                                        NEGERI
                           eksekusi hak tanggungan
                           Gugatan suami atas keberatan                           04 November
          19   JAMBI                                      25/Pdt.G/2024/PN Mbn                    R. IDRUS                   TERMOHON KASASI   TINGKAT KASASI                  -
                           pengeplangan objek jaminan                                 2024
                           Gugatan Pihak Ketiga atas
                           jaminan yang digunakan                                 03 Desember                                                   PENGADILAN
          20   JAMBI                                      231/Pdt.G/2024/PN Jmb                   MARYAM                     TERGUGAT II                                       -
                           sebagai jaminan Pembiayaan                                 2024                                                        NEGERI
                           Nasabah
                           Gugatan Pihak Ketiga atas
                           jaminan yang digunakan                                 13 November                                                   PENGADILAN
          21   KABANJAHE                                  157/Pdt.G/2025/PN Blg                   MANUNTUN PARDEDE           TERGUGAT I                          Rp3.500.000.000
                           sebagai jaminan Pembiayaan                                 2025                                                        NEGERI
                           Nasabah
                           Gugatan nasabah atas                                                   BAMBANG SUGENG
                                                                                                                             TURUT TERMOHON
          22   KEDIRI      keberatan pelaksanaan lelang   76/Pdt.G/2024/PN Gpr     09 Juli 2024   IRIANTO, SUMARSIH,                           TINGKAT KASASI     Rp369.500.000
                                                                                                                             KASASI I
                           eksekusi hak tanggungan                                                SUHARTI SPD
                           Gugatan nasabah atas
                                                                                   15 Oktober     DIDIK HIMAWAN PRIBADI,                        PENGADILAN
          23   KEDIRI      keberatan pelaksanaan lelang   146/Pdt.G/2025/PN Gpr                                              TERGUGAT I                           Rp600.000.000
                                                                                      2025        SUTARTI DWI KHASANAH                            NEGERI
                           eksekusi hak tanggungan


                                                                                             
      
Page 165
                                                                 


                                                                                                   Penggugat/Pembanding/
                                                                                                                              Kedudukan          Tingkat
          No      Cabang          Dasar Gugatan                No Perkara         Tanggal Regis   Pemohon Kasasi/Pemohon                                         Materil
                                                                                                                               Perseroan       Pemeriksaan
                                                                                                            PK
                           Gugatan nasabah atas
                                                                                    14 Januari    DIDIK HIMAWAN PRIBADI,                       PENGADILAN
          24   KEDIRI      keberatan pelaksanaan lelang    3/Pdt.G/2026/PN Kdr                                             TERGUGAT I                                        -
                                                                                      2026        SUTARTI DWI KHASANAH                           NEGERI
                           eksekusi hak tanggungan
                           Gugatan Pihak Ketiga atas
                                                                                                  PT PERMODALAN
                           jaminan yang digunakan                                  13 Oktober
          25   LAMONGAN                                    28/Pdt.G/2023/PN Lmg                   NASIONAL MADANI/         PEMOHON KASASI     TINGKAT KASASI                 -
                           sebagai jaminan Pembiayaan                                 2023
                                                                                                  SULAIMAN
                           Nasabah
                           Gugatan nasabah atas
                           keberatan pelaksanaan lelang
                                                                                   13 Oktober
          26   LAMONGAN    eksekusi hak tanggungan,        29/Pdt.G/2023/PN Lmg                   SUGENG, SATI             TERMOHON KASASI    TINGKAT KASASI    Rp300.000.000
                                                                                      2023
                           merasa tidak pernah diberikan
                           salinan PK, APHT
                           Gugatan nasabah atas
                                                                                   27 Februari                             TERMOHON KASASI
          27   LAMONGAN    keberatan pelaksanaan lelang    16/Pdt.G/2025/PN Bjn                   JOHNY PAKPAHAN, DKK                         TINGKAT KASASI                 -
                                                                                      2025                                 II
                           eksekusi hak tanggungan
                           Gugatan nasabah atas
                           keberatan rencana                                                                                                   PENGADILAN
          28   LAMPUNG                                     10/Pdt.G/2025/PN Gdt    01 Juli 2025   EDI IRWANSYAH            TERGUGAT I                            Rp80.000.000
                           pelaksanaan lelang eksekusi                                                                                           NEGERI
                           hak tanggungan




133
                           Gugatan Pihak Ketiga atas
                           jaminan yang digunakan                                                                          TERMOHON KASASI
          29   LAMPUNG                                     8/Pdt.G/2024/PN Met     06 Mei 2024    RISDIYANTO                                  TINGKAT KASASI    Rp100.000.000
                           sebagai jaminan Pembiayaan                                                                      III
                           Nasabah
                           Gugatan nasabah atas
                                                                                                                           TERMOHON KASASI
          30   LAMPUNG     keberatan pelaksanaan lelang    32/Pdt.G/2024/PN Gns    08 Juli 2024   KHOLIL ABDUL HAQ                            TINGKAT KASASI                 -
                                                                                                                           I
                           eksekusi hak tanggungan
                           Gugatan Perbuatan Melawan                               05 Februari
          31   LAMPUNG                                     14/Pdt.G/2025/PN Gns                   PT PNM                   TERMOHON KASASI    TINGKAT KASASI   Rp 527.918.450
                           Hukum terhadap pelaku fraud                                2025
                           Gugatan nasabah atas
                           jaminan yang telah                                       06 Januari                                                 PENGADILAN
          32   LAMPUNG                                     1/Pdt.G/2026/PN Gns                    PURWANTO                 TURUT TERGUGAT I                                  -
                           dikembalikan kepada                                        2026                                                       NEGERI
                           penjamin
                           Gugatan nasabah atas
                                                                                  13 November                                                  PENGADILAN
          33   MADIUN      keberatan pelaksanaan lelang    78/Pdt.G/2025/PN Mad                   ERIK SUGIANTO            TERGUGAT I                                        -
                                                                                      2025                                                       NEGERI
                           eksekusi hak tanggungan
                           Gugatan nasabah atas
                                                                                  25 September    LIMA FARWATI & AGUS                          PENGADILAN
          34   MADIUN      keberatan pelaksanaan lelang    33/Pdt.G/2025/PN Png                                            TERGUGAT                            Rp1.150.500.000
                                                                                      2025        SISWO WIDIANTO                                 NEGERI
                           eksekusi hak tanggungan
                           Gugatan nasabah atas
                                                                                  16 September                                                 PENGADILAN
          35   MAKASSAR    keberatan pelaksanaan lelang    20/Pdt.G/2025/PN Pkj                   HJ. HASDAWIAH S.TR.KEB   TERGUGAT I                           Rp800.000.000
                                                                                      2025                                                       NEGERI
                           eksekusi hak tanggungan


                                                                                             
      
Page 166
                                                                


                                                                                                    Penggugat/Pembanding/
                                                                                                                               Kedudukan          Tingkat
          No     Cabang         Dasar Gugatan                  No Perkara          Tanggal Regis   Pemohon Kasasi/Pemohon                                         Materil
                                                                                                                                Perseroan       Pemeriksaan
                                                                                                             PK
                          Gugatan Pihak Ketiga atas
                          jaminan yang digunakan                                    02 Oktober
          36   MAKASSAR                                  374/Pdt.G/2023/PN Mks                     MUHAMMAD IRWAN S.SOS     PEMOHON PK          TINGKAT PK                    -
                          sebagai jaminan Pembiayaan                                   2023
                          Nasabah
                          Gugatan nasabah atas
                                                                                    15 Agustus                                                  PENGADILAN
          37   MALANG     keberatan pelaksanaan lelang   257/Pdt.G/2025/PN Mlg                     SULISTIANI               TERGUGAT                              Rp50.000.000
                                                                                       2025                                                       NEGERI
                          eksekusi hak tanggungan
                          Gugatan Pihak Ketiga atas
                          jaminan yang digunakan                                   04 September                                                 PENGADILAN
          38   MALANG                                    265/Pdt.Bth/2025/PN Mlg                   ARDI NUFIANTO, SE        TERLAWAN II                          Rp245.000.000
                          sebagai jaminan Pembiayaan                                   2025                                                       NEGERI
                          Nasabah
                          Gugatan Perbuatan Melawan                                 12 Agustus                                                  PENGADILAN
          39   MANADO                                     17/Pdt.G/2025/PN Cim                     PT PNM                   PENGGUGAT                            Rp178.507.000
                          Hukum terhadap pelaku fraud                                  2025                                                       NEGERI
                          Gugatan nasabah atas
                                                                                                                            TURUT TERMOHON       TINGKAT
          40   MANADO     keberatan pelaksanaan lelang    36/Pdt.G/2025/PN Gto      26 Mei 2025    ISMANTO SUPU, S.PD                                                         -
                                                                                                                            BANDING              BANDING
                          eksekusi hak tanggungan
                          Gugatan Pihak Ketiga atas
                          jaminan yang digunakan                                   29 Desember                                                  PENGADILAN
          41   MANADO                                    112/Pdt.G/2025/PN Gto                     NURSODIK                 TURUT TERGUGAT I                     Rp221.000.000
                          sebagai jaminan Pembiayaan                                   2025                                                       NEGERI




134
                          Nasabah
                          Gugatan Pihak Ketiga atas
                          jaminan yang digunakan                                   24 Desember                                                  PENGADILAN
          42   MANADO                                    111/Pdt.G/2025/PN Gto                     MARYAM ISMAIL            TERGUGAT III                         Rp355.000.000
                          sebagai jaminan Pembiayaan                                   2025                                                       NEGERI
                          Nasabah
                          Gugatan nasabah atas
          43   MATARAM    keberatan pelaksanaan lelang    79/Pdt.G/2025/PN Sel      04 Juli 2025   AAT LANGGA LANI          TERMOHON KASASI    TINGKAT KASASI    Rp650.000.000
                          eksekusi hak tanggungan
                          Gugatan Perbuatan Melawan                                 08 Oktober                                                  PENGADILAN
          44   MATARAM                                    67/Pdt.G/2025/PN Sbw                     PT PNM                   PENGGUGAT                           Rp6.739.479.689
                          Hukum terhadap pelaku fraud                                  2025                                                       NEGERI
                          Gugatan Pihak Ketiga atas
                          jaminan yang digunakan                                                                            TURUT TERMOHON       TINGKAT
          45   MATARAM                                    984/Pdt.G/2025/PA Sel     21 Juli 2025   SAHNI, DKK                                                                 -
                          sebagai jaminan Pembiayaan                                                                        BANDING II           BANDING
                          Nasabah
                          Gugatan nasabah atas
                                                                                     15 Januari                                                 PENGADILAN
          46   MATARAM    keberatan pelaksanaan lelang    11/Pdt.G/2026/PN Mtr                     H. ABDUL HALIM, DKK      TERGUGAT III                                      -
                                                                                       2026                                                       NEGERI
                          eksekusi hak tanggungan
                          Gugatan nasabah atas
          47   MEDAN      keberatan pelaksanaan lelang    28/Pdt.G/2024/PN Bnj      25 Juni 2024   JALALUDDIN LUBUS         TERMOHON KASASI    TINGKAT KASASI                 -
                          eksekusi hak tanggungan




                                                                                              
      
Page 167
                                                                  


                                                                                                     Penggugat/Pembanding/
                                                                                                                                Kedudukan         Tingkat
          No      Cabang         Dasar Gugatan                  No Perkara          Tanggal Regis   Pemohon Kasasi/Pemohon                                        Materil
                                                                                                                                 Perseroan      Pemeriksaan
                                                                                                              PK
                           Gugatan nasabah atas
                                                                                      10 Januari
          48   MEDAN       keberatan pelaksanaan lelang   28/Pdt.G/2025/PN Mdn                      NITA WELVIA SINAGA       TERMOHON KASASI   TINGKAT KASASI                 -
                                                                                        2025
                           eksekusi hak tanggungan
                           Gugatan nasabah atas
                                                                                                                             TERMOHON            TINGKAT
          49   MEDAN       keberatan pelaksanaan lelang    41/Pdt.G/2025/PN Stb      17 Juli 2025   SRI SUSILAWATI                                              Rp5.000.000.000
                                                                                                                             BANDING I           BANDING
                           eksekusi hak tanggungan
                           Gugatan nasabah atas
                                                                                     11 Februari                             TERMOHON KASASI
          50   MEDAN       keberatan pelaksanaan lelang     4/Pdt.G/2025/PN Bnj                     SAIMUN                                     TINGKAT KASASI   Rp1.000.000.000
                                                                                        2025                                 I
                           eksekusi hak tanggungan
                           Gugatan Pihak Ketiga
                           terhadap jaminan milik
                                                                                     07 Agustus
          51   MEDAN       nasabah dikarenakan terdapat   433/Pdt.Bth/2024/PN Lbp                   ARIS ARIANTO             PEMOHON KASASI    TINGKAT KASASI                 -
                                                                                        2024
                           kelebihan pengukuran dalam
                           jaminan tersebut
                           Gugatan nasabah atas
          52   MEDAN       keberatan pelaksanaan lelang   408/Pdt.G/2024/PN Lbp      23 Juli 2024   SUKARNI, PAINO           TERMOHON KASASI   TINGKAT KASASI   Rp1.000.000.000
                           eksekusi hak tanggungan
                           Gugatan Wanprestasi                                      19 Desember                                                 PENGADILAN
          53   MEDAN                                      100/Pdt.G/2025/PN Stb                     PT PNM                   PENGGUGAT                                        -
                           terhadap Nasabah Non-HT                                      2025                                                      NEGERI




135
                           Gugatan Pihak Ketiga atas
                           jaminan yang digunakan                                                                                               PENGADILAN
          54   PADANG                                     24/Pdt.Bth/2025/PN Pyh     23 Juli 2025   KASNIATI                 TERBANTAH III                                    -
                           sebagai jaminan Pembiayaan                                                                                             NEGERI
                           Nasabah
                           Gugatan Ahli Waris atas
                                                                                    05 November                                                 PENGADILAN
          55   PADANG      keberatan pelaksanaan lelang   27/Pdt.Bth/2025/PN Slk                    NURLELA                  TERLAWAN II                                      -
                                                                                        2025                                                      NEGERI
                           eksekusi hak tanggungan
                           Gugatan Perbuatan Melawan                                17 Desember                                                 PENGADILAN
          56   PATI                                        58/Pdt.G/2025/PN Jpa                     PT PNM                   PENGGUGAT                           Rp159.347.500
                           Hukum terhadap pelaku fraud                                  2025                                                      NEGERI
                           Gugatan nasabah atas
                           keberatan terhadap bunga                                                                          TERMOHON            TINGKAT
          57   PATI                                        57/Pdt.G/2025/PN Pti      24 Juli 2025   BAMBANG SUGIARTO                                                          -
                           atas pembiayaan yang                                                                              BANDING             BANDING
                           diberikan
                           Gugatan Pihak Ketiga atas
                           jaminan yang digunakan                                   26 September    MAHRUZAR SUSAN WIJAYA                       PENGADILAN
          58   PATI                                        79/Pdt.G/2025/PN Pti                                              TERGUGAT I                         Rp1.946.000.000
                           sebagai jaminan Pembiayaan                                   2025        BIN MASRUKHAN                                 NEGERI
                           Nasabah
                           Gugatan nasabah atas
                                                                                     01 Oktober                                                 PENGADILAN
          59   PATI        keberatan pelaksanaan lelang    81/Pdt.Bth/2025/PN Pti                   IMAM SARONI, DKK         TERLAWAN II                                      -
                                                                                        2025                                                      NEGERI
                           eksekusi hak tanggungan




                                                                                               
      
Page 168
                                                                


                                                                                                   Penggugat/Pembanding/
                                                                                                                              Kedudukan         Tingkat
          No      Cabang          Dasar Gugatan                No Perkara         Tanggal Regis   Pemohon Kasasi/Pemohon                                        Materil
                                                                                                                               Perseroan      Pemeriksaan
                                                                                                            PK
                           Gugatan nasabah atas
                                                                                   10 Oktober                                                 PENGADILAN
          60   PATI        keberatan pelaksanaan lelang   35/Pdt.G/2025/PN Bla                    NURGIANTO, DKK           TERGUGAT II                        Rp1.850.000.000
                                                                                      2025                                                      NEGERI
                           eksekusi hak tanggungan
                           Gugatan nasabah atas
                                                                                    06 Januari                                                PENGADILAN
          61   PATI        keberatan pelaksanaan lelang    1/Pdt.G/2026/PN Jpa                    ABDUL JALIL, DKK         TERGUGAT                                         -
                                                                                      2026                                                      NEGERI
                           eksekusi hak tanggungan
                           Gugatan nasabah atas
                                                                                  03 November                                                 PENGADILAN
          62   PEKANBARU   keberatan pelaksanaan lelang   409/Pdt.G/2025/PN Pbr                   BUSRA ALKHAIRI           TERGUGAT I                         Rp1.248.000.000
                                                                                      2025                                                      NEGERI
                           eksekusi hak tanggungan
                           Gugatan nasabah atas
               PEMATANG                                                                                                    TERMOHON KASASI
          63               keberatan pelaksanaan lelang   35/Pdt.G/2019/PN Kis     01 Juli 2019   ERIK IRAWAN                                TINGKAT KASASI                 -
               SIANTAR                                                                                                     I
                           eksekusi hak tanggungan
                           Gugatan nasabah atas
               PEMATANG                                                                                                    TERMOHON KASASI
          64               keberatan pelaksanaan lelang   30/Pdt.G/2024/PN Tjb     03 Juni 2024   HERDIN ZEBUA                               TINGKAT KASASI   Rp5.000.000.000
               SIANTAR                                                                                                     I dan II
                           eksekusi hak tanggungan
                           Gugatan nasabah atas
               PEMATANG                                                            29 Agustus     RISTIAN CHASDIANSYAH,                       PENGADILAN
          65               keberatan pelaksanaan lelang   126/Pdt.G/2025/PN Sim                                            TERGUGAT I                          Rp400.000.000
               SIANTAR                                                                2025        RASYD                                         NEGERI
                           eksekusi hak tanggungan
                           Gugatan nasabah atas
               PEMATANG                                                           08 September                                                PENGADILAN




136
          66               keberatan pelaksanaan lelang   125/Pdt.G/2025/PN Rap                   SUHARLIN, PAIJAN         TERGUGAT I                          Rp210.000.000
               SIANTAR                                                                2025                                                      NEGERI
                           eksekusi hak tanggungan
                           Gugatan nasabah atas
               PEMATANG                                                            08 Oktober                              TERMOHON KASASI
          67               keberatan pelaksanaan lelang   58/Pdt.G/2024/PN Srh                    RIAN SUKMA                                 TINGKAT KASASI    Rp410.000.000
               SIANTAR                                                                2024                                 I
                           eksekusi hak tanggungan
                           Gugatan nasabah atas
               PEMATANG                                                           20 November                                                 PENGADILAN
          68               keberatan pelaksanaan lelang   62/Pdt.G/2025/PN Tbt                    RIDHO PRATAMA            TERGUGAT I                                       -
               SIANTAR                                                                2025                                                      NEGERI
                           eksekusi hak tanggungan
                           Gugatan nasabah atas                                                   SYAHRUDIN HASIBUAN,
               PEMATANG                                                             26 Januari                                                PENGADILAN
          69               keberatan pelaksanaan lelang    7/Pdt.G/2026/PN Tbt                    HARRY INDRAWAN           TERGUGAT I                                       -
               SIANTAR                                                                2026                                                      NEGERI
                           eksekusi hak tanggungan                                                HASIBUAN
                           Gugatan nasabah atas
                           keberatan atas proses                                  27 Desember                              TERMOHON KASASI
          70   SEMARANG                                   105/Pdt.G/2023/PN Kdl                   BUDIATI                                    TINGKAT KASASI                 -
                           pelaksanaan lelang eksekusi                                2023                                 I
                           hak tanggungan
                           Gugatan nasabah atas
                                                                                  31 Desember     ARIS MARGONO & UMI       TERMOHON KASASI
          71   SEMARANG    keberatan pelaksanaan lelang   130/Pdt.G/2024/PN Kdl                                                              TINGKAT KASASI    Rp241.600.000
                                                                                      2024        ZURAIDAH                 I
                           eksekusi hak tanggungan
                           Gugatan nasabah atas
                                                                                                  NINIK HARYANTI,          TERMOHON KASASI
          72   SEMARANG    keberatan pelaksanaan lelang   40/Pdt.G/2023/PN Kdl     07 Juni 2023                                              TINGKAT KASASI    Rp550.000.000
                                                                                                  SURYANTO                 I
                           eksekusi hak tanggungan



                                                                                             
      
Page 169
                                                                  


                                                                                                     Penggugat/Pembanding/
                                                                                                                                Kedudukan         Tingkat
          No     Cabang           Dasar Gugatan                  No Perkara         Tanggal Regis   Pemohon Kasasi/Pemohon                                      Materil
                                                                                                                                 Perseroan      Pemeriksaan
                                                                                                              PK
                            Gugatan nasabah atas
                                                                                     09 Oktober                                                 PENGADILAN
          73   SEMARANG     keberatan pelaksanaan lelang   58/Pdt.G/2025/PN Dmk                     MUSTAQIRIN               TERGUGAT I                          Rp20.000.000
                                                                                        2025                                                      NEGERI
                            eksekusi hak tanggungan
                            Gugatan nasabah atas                                     03 Oktober     LIDYANA DESYNTA                             PENGADILAN
          74   SEMARANG                                    2306/Pdt.G/2025/PA Smg                                            TERGUGAT                           Rp105.000.000
                            keberatan pemasangan plang                                  2025        RAMADHANI PUTRI                               NEGERI
                            Gugatan nasabah atas
                                                                                    04 Desember                                                 PENGADILAN
          75   SEMARANG     keberatan pelaksanaan lelang    80/Pdt.G/2025/PN Byl                    SUTARTI, TOYO SUWANDI    TERGUGAT I                                     -
                                                                                        2025                                                      NEGERI
                            eksekusi hak tanggungan
                            Gugatan Pihak Ketiga atas
                            jaminan yang digunakan                                  22 Desember                                                 PENGADILAN
          76   SEMARANG                                    203/Pdt.G/2025/PN Unr                    SRI WIJAYANTI            TERGUGAT I                                     -
                            sebagai jaminan Pembiayaan                                  2025                                                      NEGERI
                            Nasabah
                            Gugatan Sederhana PNM                                     12 Januari                                                PENGADILAN
          77   SEMARANG                                     1/Pdt.G.S/2026/PN Kdl                   ALI FATQUROHMAN          PENGGUGAT                          Rp498.772.488
                            kepada nasabah                                              2026                                                      NEGERI
                            Gugatan nasabah atas
                                                                                      23 Januari    BENNY AGUNG                                 PENGADILAN
          78   SEMARANG     perlawanan eksekusi hak         7/Pdt.Bth/2026/PN Kdl                                            TERLAWAN II                                    -
                                                                                        2026        DARMAWAN, DKK                                 NEGERI
                            tanggungan
                            Gugatan nasabah atas
                                                                                     28 Oktober                                                 PENGADILAN
          79   SOLO         keberatan pelaksanaan lelang    260/Pdt.G/2025/PN Skt                   WARIDI                   TERGUGAT                                       -
                                                                                        2025                                                      NEGERI




137
                            eksekusi hak tanggungan
                            Gugatan nasabah atas
                                                                                                                             TERMOHON            TINGKAT
          80   SOLO         keberatan pelaksanaan lelang    57/Pdt.G/2025/PN Krg     02 Juli 2025   SUPRIYANTO                                                  Rp600.000.000
                                                                                                                             BANDING I           BANDING
                            eksekusi hak tanggungan
                            Gugatan nasabah atas
                                                                                    05 November                                                 PENGADILAN
          81   SUBANG       keberatan pelaksanaan lelang    59/Pdt.G/2025/PN Pwk                    AGUS WAHYUDIN            TERGUGAT I                         Rp349.000.000
                                                                                        2025                                                      NEGERI
                            eksekusi hak tanggungan
                            Gugatan Pihak Ketiga atas
                            jaminan yang digunakan                                  07 November                              TERMOHON KASASI
          82   SURABAYA                                    127/Pdt.G/2024/PN Mjk                    ANIK SUSILOWATI                            TINGKAT KASASI               -
                            sebagai jaminan Pembiayaan                                  2024                                 II
                            Nasabah
                            Gugatan Pihak Ketiga atas
                            jaminan yang digunakan                                  11 Desember                                                 PENGADILAN
          83   TEGAL                                        65/Pdt.G/2025/PN Pml                    BEJO                     TERGUGAT II                        Rp275.000.000
                            sebagai jaminan Pembiayaan                                  2025                                                      NEGERI
                            Nasabah
                            Gugatan nasabah atas
               TULUNGAGUN                                                           10 Desember                                                 PENGADILAN
          84                keberatan pelaksanaan lelang    118/Pdt.G/2025/PN Tlg                   FIKHA FATMAWATI          TERGUGAT I                                     -
               G                                                                        2025                                                      NEGERI
                            eksekusi hak tanggungan
                            Gugatan nasabah atas
               TULUNGAGUN                                                             08 Januari                                                PENGADILAN
          85                keberatan pelaksanaan lelang     2/Pdt.G/2026/PN Tlg                    ELIP HUSNIAWATI          TERGUGAT III                       Rp600.000.000
               G                                                                        2026                                                      NEGERI
                            eksekusi hak tanggungan



                                                                                               
      
Page 170
                                                                  


                                                                                                    Penggugat/Pembanding/
                                                                                                                               Kedudukan         Tingkat
          No     Cabang            Dasar Gugatan                No Perkara         Tanggal Regis   Pemohon Kasasi/Pemohon                                          Materil
                                                                                                                                Perseroan      Pemeriksaan
                                                                                                             PK
                            Gugatan nasabah atas
                                                                                   06 September                             TERMOHON KASASI
          86   WONOGIRI     keberatan pelaksanaan lelang   48/Pdt.G/2024/PN Wng                    S. FITRIA BAYU                             TINGKAT KASASI     Rp1.765.000.000
                                                                                       2024                                 I
                            eksekusi hak tanggungan
                            Gugatan Pihak Ketiga atas
                            jaminan yang digunakan                                  26 Agustus                                                 PENGADILAN
          87   WONOGIRI                                    33/Pdt.G/2025/PN Wng                    SRI WAHYUNI HANDAYANI    TERGUGAT I                                         -
                            sebagai jaminan Pembiayaan                                 2025                                                      NEGERI
                            Nasabah
                            Gugatan nasabah atas
                                                                                   30 September                                                PENGADILAN
          88   WONOGIRI     keberatan pelaksanaan lelang   36/Pdt.G/2025/PN Wng                    BUDI HANDRIYO            TERGUGAT I                            Rp558.000.000
                                                                                       2025                                                      NEGERI
                            eksekusi hak tanggungan
                            Gugatan nasabah atas
                                                                                   19 November                                                 PENGADILAN
          89   YOGYAKARTA   keberatan pelaksanaan lelang   284/Pdt.G/2025/PN Smn                   EKA DEVI PUSPITASARI     TERMOHON II                                        -
                                                                                       2025                                                      NEGERI
                            eksekusi hak tanggungan
                            Gugatan nasabah atas
                                                                                    15 Oktober                                                 PENGADILAN
          90   YOGYAKARTA   keberatan pelaksanaan lelang   26/Pdt.G/2025/PN Wat                    KARYANTI, DANU SUSILO    TERGUGAT I                           Rp1.257.639.771
                                                                                       2025                                                      NEGERI
                            eksekusi hak tanggungan
                            Gugatan Pihak Ketiga atas
                            jaminan yang digunakan                                 08 Desember                                                 PENGADILAN
          91   YOGYAKARTA                                  90/Pdt.G/2025/PN Krg                    ENDANG MURDAYANI         TERGUGAT II                                        -
                            sebagai jaminan Pembiayaan                                 2025                                                      NEGERI




138
                            Nasabah
                            Gugatan nasabah atas
               PEMATANG                                                             06 Februari                             TERGUGAT I &       PENGADILAN
          92                keberatan pelaksanaan lelang    22/Pdt.G/2026/PN KIS                   NURASIAH SYAHIR                                               Rp2.800.000.000
               SIANTAR                                                                 2026                                 TERGUGAT II          NEGERI
                            eksekusi hak tanggungan
                                                                                                                                                               Rp68.087.800.662




                                                                                             
      
Page 171
                                                                         



Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan tanggal 6 Maret
2026 bahwa masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak pernah
atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan
di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri; atau (b) perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
perpajakan; atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat
memengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Penawaran
Umum dan dan rencana penggunaan dananya; atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit; atau (e) penundaan
kewajiban pembayaran utang; atau (ii) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat
memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan
rencana Penawaran Umum, dan rencana penggunaan dananya.

Adapun terhadap Perusahaan Anak (PNMVC) diketahui bahwa terdapat 6 (enam) perkara yang melibatkan PNMVC.
Dimana perkara-perkara tersebut tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan dapat mengganggu
kelancaran jalannya kegiatan usaha PNMVC, sebagaimana di bawah ini:

                                                                                 Penggugat/
                                                      Dasar       Tanggal       Pembanding            Kedudukan         Tingkat
        No            Wilayah        No Perkara
                                                     Gugatan       Regis      /Pemohon Kasasi/         Perseroan      Pemeriksaan
                                                                                Pemohon PK
                                                      Gugatan
                                   579/Pdt.G/202                      18
                WILAYAH –                            Perbuatan
             1.                    4/PN.JKt.Pst                   Septembe        Rino Oestara         Tergugat       Tingkat Kasasi
                Jakarta Pusat                         Melawan
                                   tanggal                          r 2024
                                                      Hukum
                                                     Perbuatan        11
                  WILAYAH – Kediri 46/Pdt.G/2025                                                                        Tingkat
             2.                                       Melawan         Juli     Diyah Prasetiati, ST   Tergugat I
                                   /PN KDR                                                                          Pengadilan Negri
                                                      Hukum          2025
                                                     Perbuatan        15
                                   61/Pdt.G/2025                                                                        Tingkat
             3. WILAYAH - Kediri                      Melawan     Septembe     Diyah Prasetiati, ST   Tergugat I
                                   /PN. KDR                                                                         Pengadilan Negeri
                                                      Hukum         r 2025
                                                     Perbuatan        01
                                   78/Pdt.G/2025                                                                        Tingkat
             4. WILAYAH – Kediri                      Melawan     Desember     Diyah Prasetiati, ST   Tergugat I
                                   /PN KDR                                                                          Pengadilan Negeri
                                                      Hukum          2025
                                                                      20
                  WILAYAH –        1284/Pdt.G/20    Perbuatan     Novembe                                Turut          Tingkat
             5.                                                                      PT RMS
                  Jakarta          25/PN.Jkt. Sel   Wanprestasi        r                               Tergugat     Pengadilan Negeri
                                                                     2025
                                                     Perbuatan        19
                  WILAYAH –        44/Pdt.G/2026                                                                        Tingkat
             6.                                       Melawan      Januari        Joy Zonanda         Tergugat II
                  Bandung          /PN Bdg                                                                          Pengadilan Negeri
                                                      Hukum          2026

B.       KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) Perusahaan Anak dengan kepemilikan
di atas 50%, dengan keterangan sebagai berikut:

                                                                                                                           Kontribusi
                    Nama
                                                                           Tahun           Tahun                          pendapatan
    No            Perusahaan       Kegiatan Usaha       Kepemilikan                                         Status
                                                                          Pendirian      Penyertaan                         kepada
                     Anak
                                                                                                                           Perseroan
                                   Jasa
                  PT PNM           kepenasihatan
    1             Investment       keuangan dan            99,99%             1996            1999        Beroperasi          0,48%
                  Management       manajemen
                                   investasi
                  PT PNM
                                   Jasa pembiayaan
    2             Venture                                  99,99%             1999            2000        Beroperasi          2,69%
                                   Modal Ventura
                  Capital




                                                                     
                                                                   139
Page 172
                                                           



C.   KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.   KEGIATAN USAHA

Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro,
kecil, menengah, dan koperasi termasuk tapi tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.

Perseroan didirikan sebagai realisasi komitmen nyata Pemerintah untuk mengembangkan, memajukan dan
memelihara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (“UMKMK”) sebagai salah satu pilar penopang
perekonomian Indonesia. Perseroan menjadi sebuah solusi strategis dalam pengembangan akses permodalan dan
program peningkatan kapasitas bagi para pelaku UMKMK. Perseroan memiliki tujuan untuk menjadi yang terdepan
dalam proses melahirkan pelaku-pelaku UMKMK yang tangguh, mandiri dan mampu menciptakan lapangan kerja
baru. Secara strategis, Perseroan diarahkan untuk memberikan solusi finansial maupun non finansial bagi sektor
UMKMK.

Perseroan berpegang kepada prinsip-prinsip ekonomi pasar dalam memberikan solusi permodalan kepada pelaku
UMKMK dengan menerapkan studi kelayakan yang memadai dalam setiap solusi finansial yang diberikannya. Hal
ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha, efektifitas operasional serta meningkatkan daya saing
perusahaan. Sedangkan dalam hal pelayanan kepada para pemangku kepentingan, Perseroan menerapkan
pendekatan solusi non konvensional yang berbeda dengan pelayanan yang diberikan oleh industri perbankan.
Secara strategis, solusi non finansial yang diberikan Perseroan kepada para pelaku UMKMK telah memberikan
dampak positif kepada pelaku UMKMK dalam mengelola aspek permodalan usaha mereka. Hal ini memberikan
positioning yang unik bagi Perseroan dalam industri pembiayaan di Indonesia.

Kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga
melakukan pembiayaan Modal Ventura dan manajemen investasi melalui Perusahaan Anak. Perseroan dan
Perusahaan Anak difokuskan kepada penyaluran dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi UMKMK.

1.1 Perseroan

Pendapatan Perseroan merupakan komponen terbesar dari pendapatan konsolidasian Perseroan dan Anak
Perusahaan, berkontribusi terhadap 98,24% (sembilan puluh delapan koma dua puluh empat persen) dari
pendapatan Perseroan dan Anak Perusahaan secara kolektif. Perseroan bergerak dalam bidang jasa pembiayaan
dan juga jasa manajemen untuk kreditur UMKMK.

Perseroan secara umum mengelola beberapa layanan, yaitu dijabarkan sebagaimana berikut ini:

A.   Jasa Pembiayaan

Perseroan menyediakan jasa pembiayaan secara langsung melalui ULaMM dan Mekaar dan secara tidak langsung
melalui Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S), dan Koperasi (KPS/USP).

ULaMM

ULaMM adalah jasa pembiayaan yang berfokus ke industri UMKMK yang awalnya didirikan sebagai pilot project
pada pertengahan tahun 2008. ULaMM memberikan pinjaman berkisar dari Rp20 juta sampai dengan Rp200 juta
dalam skema konvensional maupun skema syariah dengan menggunakan jaminan berupa aset bergerak atau aset
tetap seperti kendaraan, gedung, rumah dan tanah.

Selain memberikan jasa pembiayaan, ULaMM juga memberikan dukungan teknis bagi peminjam melalui divisi
tersendiri yang memberikan jasa pengembangan kapasitas usaha. Jumlah pembiayaan Perseroan melalui ULaMM
secara stabil meningkat sejak pertama dibentuk pada tahun 2008. Dana yang tersalurkan melalui ULaMM telah
meningkat pesat, berawal dari sekitar Rp10 miliar, hingga kini lebih dari Rp42,20 triliun. Produk ULaMM telah
menjadi kontributor utama dari meningkatnya kinerja Perseroan dalam beberapa tahun terakhir.




                                                       
                                                     140
Page 173
                                                            



Jumlah persentase pinjaman untuk ULaMM yang termasuk dalam kolektibilitas 1 pada 31 Desember 2025 dan
31 Desember 2024 adalah masing-masing sebesar 85,51% & 71,24%, serta tingkat NPL pembiayaan ULaMM adalah
masing-masing sebesar 4,54% & 13,61%.

Mekaar

Mekaar adalah jasa pembiayaan berfokus ke kelompok wanita produktif yang tidak memiliki modal untuk membuka
atau mengembangkan usaha, yang didirikan sebagai pilot project pada akhir tahun 2015. Mekaar memberikan
pinjaman yang besarnya berkisar antara Rp2 juta sampai dengan Rp15 juta dalam skema konvensional atau dengan
skema syariah dengan jangka waktu pinjaman maksimal 24 (dua puluh empat) bulan. Pembiayaan Mekaar tidak
menuntut agunan fisik, melainkan bersifat tanggung-renteng kelompok, yaitu dengan syarat kedisiplinan mengikuti
proses persiapan dan pertemuan kelompok. Pertemuan kelompok wajib dilaksanakan setiap minggu maupun dua
minggu dan pertemuan tersebut sekaligus merupakan tempat pembayaran angsuran mingguan.

Sejak pertama dibentuk pada tahun 2015, Perseroan melakukan penyaluran pembiayaan Mekaar dari yang sebesar
Rp1,7 miliar pada tahun pertama didirikan hingga saat ini pada 31 Desember 2025 telah berhasil melakukan
penyaluran pembiayaan dengan total Rp373 triliun, serta nilai NPL Mekaar yang sampai dengan 31 Desember 2025
yang terus terjaga di kisaran 1,46% (satu koma empat puluh enam persen).

Untuk merespons pasar syariah, sejak akhir tahun 2018, mulai dibentuk pembiayaan Mekaar Syariah melalui
konversi di beberapa cabang yang terletak di Aceh, Padang, dan Nusa Tenggara Barat. Per 31 Desember 2025,
Mekaar Syariah telah memiliki 9.649.638 nasabah.

Proses pembiayaan dimulai dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Account Officer (“AO”) kepada calon
nasabah. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai produk Mekaar, tata cara
pembiayaan, serta tanggung jawab yang akan diemban oleh nasabah. Selanjutnya dilakukan Uji Kelayakan sebagai
bagian dari proses Customer Due Diligence (“CDD”), di mana AO menilai kelayakan usaha dan kondisi calon
nasabah. Setelah itu, dilakukan verifikasi oleh Senior Account Officer (SAO) atau Kepala Unit Mekaar (KUM) sebagai
bentuk Enhanced Due Diligence (“EDD”) untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data calon nasabah.
Apabila hasil verifikasi memenuhi ketentuan, maka proses dilanjutkan ke tahap persiapan pembiayaan, yang
mencakup penyampaian informasi rinci mengenai hak dan kewajiban nasabah serta persetujuan pembiayaan oleh
pejabat yang berwenang. Setelah disetujui, dana pembiayaan kemudian disalurkan melalui proses pencairan
pembiayaan, baik secara tunai maupun non-tunai sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pencairan, nasabah wajib
mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan (“PKM”) sebagai wadah pembinaan, monitoring, dan transaksi angsuran
secara rutin. Untuk memastikan pelaksanaan seluruh proses sesuai ketentuan, dilakukan Surprise Visit oleh pejabat
terkait secara acak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Jasa Manajemen dan Kemitraan

Jasa Manajemen dan Kemitraan merupakan layanan Perseroan yang berfokus pada aktivitas pemberdayaan Kepada
masyarakat khususnya pelaku Usaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil. Layanan ini diberikan melalui aktifitas edukasi,
pelatihan, jasa konsultasi, jasa pendampingan, serta jasa-jasa lainnya yang berorientasi pada peningkatan taraf
hidup penerima manfaat (masyarakat). Untuk memperluas dampak dan manfaat bagi penerima. Perseroan dapat
bermitra dengan Pemerintah, BUMN, Multi National Company, Lembaga Nirlaba dan Lembaga Donor. Aktivitas
tersebut menghasilkan benefit (manfaat) yang sejalan dengan visi serta misi Perseroan dan kepentingan mitra kerja
sebagai stakeholder utama.

Keberhasilan perusahaan dalam menjalankan Jasa Manajemen dan Kemitraan ini berkontribusi bagi pertumbuhan
perusahaan. Perseroan telah menyelenggarakan berbagai Program Pemberdayaan Masyarakat yang bermitra
dengan berbagai mitra kerja seperti Unilever, PT ANTAM Tbk, Water.org, Bank Permata Syariah, PT Bumi
Suksesindo, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Mitra Energi Persada Tbk, Dewan Asuransi
Indonesia, PT Unilever Indonesia tbk dan Lainnya.




                                                        
                                                      141
Page 174
                                                           



Program Pendampingan Kapasitas Usaha

Perseroan melaksanakan program Pengembangan Kapasitas Usaha (“PKU”) melalui pembinaan dan pendampingan
nasabah maupun calon nasabah. Tujuan pendampingan yang dilakukan PKU ialah untuk meningkatkan literasi dan
inklusi keuangan nasabah, meningkatkan literasi digital dan sosial nasabah, meningkatkan karakter/mental nasabah
dan menjadikan nasabah naik kelas.

Berikut beberapa program pemberdayaan yang dilakukan Perseroan melalui PKU:
1.   PKM Bermakna: PKM Bermakna adalah program edukasi dengan tema yang menarik pada kegiatan
     Pertemuan Kelompok Mekaar (PKM)
2.   Pelatihan regular Membina dan Memberdaya (Mba Maya) yang diselenggarakan untuk meningkatkan
     kompetensi nasabah
3.   Program klasterisasi yang dibentuk berdasarkan sector usaha unggul di masing-masing wilayah dengan
     sejumlah kelompok anggota
4.   Kampung Madani: Konsep kampong binaan Perseroan berbasis lokasi/ wilayah/ daerah yang dihidupkan
     dengan berbagai aktivitas pemberdayaan di dalamnya
5.   Webinar: Program pemberdayaan yang mengundang narasumber terpercaya dengan tema yang membahas
     isu-isu relevan terkait nasabah
6.   PKU Akbar: Program pemberdayaan yang mengundang peserta secara massal dengan beragam kegiatan yang
     menarik edukatif
7.   Pameran: Pameran yang diselenggarakan baik secara internal maupun kerjasama eksternal dengan
     memperkenalkan produk-produk nasabah
8.   Pembelajaran Mandiri: Program pembelajaran secara digital yang dapat diakses nasabah untuk belajar secara
     mandiri dimanapun dan kapanpun
9.   Studi Banding: Program apresiasi bagi nasabah-nasabah berprestasi. Kegiatan berupa belajar dan
     mengunjungi lokasi usaha yang dapat menjadi inspirasi usaha
10. Reward Nasabah: Program apresiasi reward ibadah atau studi banding bagi nasabah-nasabah berprestasi,
     rajin hadir perkumpulan dan membayar angsuran tepat waktu.

1.2       Perusahaan Anak

A.    PNMIM

PNMIM telah berpengalaman sebagai manajer investasi dan penasihat keuangan untuk berbagai kelompok usaha
dan institusi keuangan di Indonesia. PNMIM menawarkan rangkaian produk dan jasa investasi yang dibuat sesuai
dengan kebutuhan kliennya. PNMIM telah mengelola 44 (empat puluh empat) reksa dana yang terdiri dari:

    No                                             Keterangan
     1.    RDPU PNM Dana Tunai
     2.    RDSPU PNM Arafah
     3.    RDSPT PNM Pembiayaan Mikro BUMN seri XV
     4.    RDSPU PNM Falah 2
     5.    RDSPT PNM Pembiayaan Mikro BUMN seri XX
     6.    RD PNM Surat Berharga Negara
     7.    RD PNM Puas
     8.    RDSPU PNM Faaza
     9.    RD PNM Saham Unggulan
    10.    RDSPU PNM Falah
    11.    RDPT PNM Cinta Anak Bangsa
    12.    RDSPT PNM Pembiayaan Mikro BUMN seri XVI
    13.    RD PNM Syariah
    14.    RD PNM Indeks Infobank15
    15.    RDSPT PNM Pembiayaan Mikro BUMN seri XIV
    16.    RDSPT PNM Pembiayaan Mikro BUMN seri XVII
    17.    RD PNM Terproteksi Investa 48
    18.    RDSPT PNM Pembiayaan Mikro BUMN seri XVIII
    19.    RDPT PNM Perikanan Nusantara
    20.    RDSPT PNM Pembiayaan Mikro BUMN seri XIX


                                                       
                                                     142
Page 175
                                                              



     No                                                 Keterangan
     21.   RD Pendapatan Tetap PNM Optima Bulanan
     22.   RDPU PNM Dana Maxima
     23.   RD PNM Ekuitas Syariah
     24.   RDSPT PNM Indah Karya
     25.   RD PNM Terproteksi Investa 44
     26.   RD PNM Dana Surat Berharga II A

Pada 31 Desember 2025, total Asset Under Management (AUM) yang dikelola PNM IM sebesar Rp10,71 triliun.

B.     PNMVC

PNMVC merupakan Perusahaan Anak Perseroan yang bergerak dalam bidang usaha Modal Ventura untuk
membiayai usaha skala kecil, menengah, melalui penyertaan modal, obligasi konversi dan pembiayaan bagi hasil.

2.     STRATEGI USAHA

Kondisi yang dialami pelaku usaha, terutama skala mikro dan kecil, juga terpengaruhi oleh kinerja Perseroan secara
umum dan kemampuan Perseroan untuk menyalurkan pembiayaan. Untuk mempertahankan dan meningkatkan
kinerja usahanya, Perseroan menerapkan sejumlah strategi yang di antaranya dijabarkan sebagai berikut.

Aspek bisnis

1)     Fokus pada pembiayaan ULaMM dengan plafon Rp200 juta ke bawah dan juga segmen usaha ultra mikro
       melalui PNM Mekaar untuk bisa meraih potensi pangsa pasar yang masih sedikit dijejaki oleh bank umum;
2)     Bekerjasama dan bersinergi dengan BUMN lain dan lembaga-lembaga donor, mengembangkan program-
       program kemitraan serta melakukan aktivitas Pengembangan Kapasitas Usaha dan Pengembangan Kelompok;
3)     Mendirikan dan mengoperasikan kantor cabang Mekaar dan ULaMM baru untuk memperluas jangkauan
       jaringan serta mengoptimalkan produktivitas jaringan kantor tersebut;
4)     Selain mengupayakan diversifikasi pendanaan dengan melakukan pendanaan campuran pasar modal dan
       perbankan yang bertujuan untuk menurunkan lending rate ke nasabah. Diversifikasi sumber pendanaan
       diperlukan untuk menekan ketergantungan Perseroan terhadap pendanaan dari perbankan.
5)     Melakukan riset pasar untuk mengetahui kebutuhan pelanggan sehingga dapat merespon dalam bentuk
       produk baru yang kompetitif dan memberikan tingkat keuntungan yang optimum bagi nasabah; dan
6)     Meningkatkan sinergi bisnis antara Perseroan dan Perusahaan Anak.

Aspek operasional

1)     Mengembangkan sistem Tl baru sesuai dengan perkembangan bisnis Perseroan;
2)     Menjalin sinergi dengan BUMN/Anak Usaha BUMN dalam penyediaan sistem dan infrastruktur digitalisasi
       front end pembiayaan Mekaar;
3)     Melakukan peningkatan dan perbaikan berkelanjutan atas infrastruktur, organisasi dan proses bisnis (melalui
       sejak inisiasi sampai dengan monitoring); dan
4)     Fokus pada pengembangan jaringan di luar Pulau Jawa dan daerah yang masih belum banyak mendapat akses
       ke layanan pembiayaan, serta mengoptimalkan unit yang sudah dimiliki sehingga dapat tumbuh dan bertahan
       menghadapi persaingan yang semakin ketat.

Aspek tanggung jawab sosial

Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan peran untuk sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan
lingkungan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Adapun program ini terbagi dua yakni:
1) Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (Program Pendanaan UMKM); dan
2) Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dimana Perseroan menyalurkan dana kepada korban
     bencana alam, sektor pendidikan dan pelatihan, kesehatan, pelestarian alam serta sarana ibadah.




                                                          
                                                        143
Page 176
                                                             



Aspek sumber daya manusia

1)    Melakukan rekruitmen yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan dengan menjalin kerja sama dengan mitra
      Perseroan (dan Perusahaan Anak) sebagai penyedia jasa alih daya/outsourcing;
2)    Melakukan pemetaan bakat/talent mapping termasuk talenta perempuan dan talenta milenial; dan
3)    Memberikan pelatihan kepada karyawan Perseroan secara rutin, baik secara tatap muka atau jarak jauh melalui
      platform e-learning.

3.    KEUNGGULAN BERSAING

Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing yang memperkuat kinerja Perseroan yaitu sebagai berikut:

Aspek bisnis

Peningkatan persaingan usaha pada industri pembiayaan kredit mikro berdampak kepada sensitivitas pelaku UMK
terhadap tuntutan kualitas dan kecepatan layanan serta tingkat lending rate. Untuk itu, Perseroan menerapkan
strategi yang berfokus pada hal-hal yang dapat meningkatkan daya saing Perseroan, yaitu:
1) jasa Pengembangan Kapasitas Usaha dan Pengembangan Kelompok sebagai komplementer pembiayaan; dan
2) Kualitas dan kecepatan layanan yang konsisten dan terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Aspek operasional

Dengan memadukan kekuatan sumber daya manusia dan TI yang dimiliki, Perseroan mampu menawarkan
pelayanan unggulan yang modern dan penuh persaudaraan demi mendukung kemajuan para pelaku UMKM
di Indonesia melalui:
1) Peningkatan dan perbaikan infrastruktur serta proses bisnis akan berpengaruh positif terhadap percepatan
     penyediaan produk dan penyaluran pembiayaan kepada nasabah; dan
2) Pengembangan sistem TI yang dilakukan Perseroan secara in-house memudahkan Perseroan dalam melakukan
     perbaikan sistem apabila terdapat perubahan proses usaha atau fokus bisnis karena tidak tergantung pada
     vendor.

Aspek tanggung jawab sosial

Nama baik Perseroan terkespos dan lebih dikenal masyarakat berkat program PKBL yang selain dapat menjadi
kontribusi Perseroan secara sosial juga dapat memperluas potensi pangsa pasar Perseroan.

4.    PEMASARAN

Dengan memanfaatkan jaringan kantor cabang dan kantor Unit Perseroan yang tersebar di seluruh Indonesia,
Perseroan dapat menawarkan akses pembiayaan ke masyarakat rural yang cenderung lebih sulit untuk
mengembangkan usaha mereka melalui pembiayaan. Saat ini, dengan jumlah jaringan yang dimiliki, Perseroan
mampu melayani lebih dari 6.165 kecamatan seluruh Indonesia. Perseroan, ke depannya berencana untuk terus
meningkatkan fokus terhadap pembiayaan mikro langsung melalui ULaMM dengan memperluas layanan jaringan
ke area terpencil dan daerah-daerah lain yang belum/tidak mendaat akses ke industri pembiayaan mikro.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan hanya menawarkan dan mendistribusikan jasa dan
produknya melalui cabang yang dimiliki oleh Perseroan dan tidak melakukan penawaran melalui cabang
perusahaan lain.

Berikut penjabaran dari jumlah pembiayaan yang dikelola Perseroan dan Perusahaan Anak per 31 Desember 2025
dan 31 Desember 2024:

              Keterangan                        31 Desember 2025                     31 Desember 2024
    Pembiayaan Mekaar                                         45.359.803                           44.837.090
    Pembiayaan UlaMM                                           3.097.872                            3.648.053
    Pembiayaan PNM VC                                          1.800.245                            1.538.747
    Pembiayaan LKMS                                                  277                                  277
    Total                                                    48.457.675                           48.485.142


                                                         
                                                       144
Page 177
                                                           



Berikut penjabaran dari pendapatan bunga dan syariah Perseroan dan Perusahaan Anak masing-masing per
31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024:


              Keterangan                      31 Desember 2025                     31 Desember 2024
    Pendapatan     dari  pembiayaan
                                                                11.156.742                          10.937.279
    Mekaar Syariah Murabahah
    Pendapatan     dari  pembiayaan
                                                                 4.095.177                           4.259.886
    Mekaar Konvensional
    Pendapatan     dari  pembiayaan
                                                                   421.245                             407.000
    ULaMM Syariah Murabahah
    Pendapatan  dari   pembiayaan
                                                                   553.856                             673.953
    ULaMM Konvensional
    Pendapatan pembiayaan Mikro
                                                                      298                                  219
    Kecil Menengah
    Pendapatan dari modal ventura                                  274.459                            186.261
                 Total                                          16.501.779                         16.464.598

5.    PROSPEK USAHA

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekonomi triwulan IV 2025 tumbuh sebesar 5,39% (yoy), lebih tinggi
dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada triwulan sebelumnya sebesar 5,04% (yoy). Dengan
perkembangan tersebut, ekonomi Indonesia secara keseluruhan tahun 2025 tumbuh sebesar 5,11% (yoy),
meningkat dari pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya sebesar 5,03% (yoy). Ke depan, pertumbuhan ekonomi
2026 diprakirakan meningkat dalam kisaran 4,9-5,7% (yoy) didukung oleh peningkatan permintaan domestik
sejalan dengan berbagai bauran kebijakan yang ditempuh untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV 2025 ditopang oleh aktivitas ekonomi domestik.
Konsumsi rumah tangga tumbuh sebesar 5,11% (yoy) ditopang oleh berbagai kebijakan untuk menjaga daya beli
dan mendorong konsumsi masyarakat serta meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode Hari Besar
Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru). Investasi tumbuh sebesar 6,12% (yoy) didorong oleh
pertumbuhan barang modal bangunan serta mesin dan perlengkapan. Konsumsi Pemerintah tumbuh sebesar
4,55% (yoy) sejalan dengan akselerasi belanja Pemerintah. Konsumsi Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah
Tangga (LNPRT) tumbuh sebesar 5,90% (yoy) didorong oleh peningkatan aktivitas organisasi kemasyarakatan.
Ekspor tetap tumbuh positif sebesar 3,25% (yoy) sejalan dengan permintaan mitra dagang utama yang masih kuat
dan kunjungan wisatawan mancanegara yang meningkat.

Berdasarkan hasil SBPO rasio NPL UMKM pada Desember 2025 diperkirakan membaik jika dibandingkan NPL kredit
UMKM September 2025 sebesar 2,24%. Selain itu optimisme pertumbuhan kredit pada triwulan IV-2025 didorong
oleh keyakinan pertumbuhan permintaan kredit dari masyarakat dan seiring dengan usaha bank dalam melakukan
ekspansi kredit. Selanjutnya, sejalan dengan perkiraan kondisi makro ekonomi yang akan membaik pada triwulan
IV-2025 dengan dorongan kebijakan-kebijakan dari Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kemampuan daya
beli masyarakat, sekaligus turut mendorong permintaan kredit. Faktor BI-Rate yang kembali menurun pada
September 2025 dan stabil hingga akhir tahun menjadi 4,75% diharapkan dapat membuat biaya kredit lebih rendah
sehingga dapat menarik debitur.

Indeks Bisnis UMKM yang dirilis oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menunjukkan bahwa sektor usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia memasuki fase ekspansi yang menggembirakan. Dengan nilai
indeks mencapai 101,9 untuk kuartal ketiga tahun 2025, para pelaku usaha semakin optimis terhadap prospek bisnis
mereka di akhir tahun ini. Data ini menjadi sinyal positif bahwa UMKM, sebagai tulang punggung perekonomian
nasional, terus beradaptasi dan berkembang meskipun dengan tantangan yang ada.






                                                       
                                                     145
Page 178
                                                            



6.    PERSAINGAN USAHA

Pembiayaan kepada UMK pada saat ini menjadi bisnis yang berkembang pesat. Hal ini dipengaruhi oleh masih
tingginya potensi pasar yang masih belum terlayani dan sektor UMK telah terbukti mampu bertahan dalam krisis.

Kondisi tersebut tidak asing bagi pesaing Perseroan, yang terefleksikan dari meningkatnya jumlah perusahaan yang
mulai menjajaki sektor pembiayaan mikro. Maraknya peer to peer lending yang berbasis teknologi saat ini belum
merupakan ancaman yang signifikan terhadap usaha Perseroan berhubung basis nasabah Perseroan masih banyak
meliputi masyarakat non-bankable yang cenderung belum terekspos pada teknologi. Meski begitu, Perseroan
sudah mengantisipasi perkembangan pengguna teknologi di Indonesia yang terus meningkat, terutama dipercepat
oleh situasi pandmi yang sedang berlangsung. Untuk saat ini, Perseroan masih berfokus untuk mengembangkan
jasa pendampingan usaha kecil yang menjadi salah satu keunggulan Perseroan dibandingkan pesaing lainnya.
Namun, Perseroan berencana untuk mengembangkan platform digitalnya agar dapat memfasilitasi nasabah-
nasabahnya yang mulai beralih ke metode pembiayaan secara online.

Pemain pasar yang dapat dikategorikan sebagai pesaing Perseroan antara lain adalah BPR/S dan venture capital
yang bersaing dengan Perseroan secara langsung. Selain itu Perseroan juga bersaing secara generik dengan
perbankan, di antaranya Unit BRI milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Mandiri Mikro milik PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, Mega Syariah milik PT Bank Mega Tbk dan juga lembaga-lembaga keuangan mikro dan syariah yang
tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam kurun waktu sekitar 17 (lima belas) tahun, Perseroan mampu membangun jaringan ULaMM yang saat ini
terdiri dari 620 (enam ratus dua puluh) Unit/Outlet ULaMM dengan total pembiayaan yang dikelola saat ini sekitar
Rp3,2 triliun dengan rata-rata produktifitas per unit sebesar Rp5,1 miliar di masing-masing ULaMM. Perseroan
berupaya melakukan pengembangan jaringan ULaMM untuk dapat menjangkau pasar yang belum terlayani
dengan prioritas pada sektor mikro dengan tingkat plafond maksimal Rp200 juta dan berupaya untuk
memanfaatkan pangsa pasar yang belum terlayani oleh pemain pasar lainnya.

Untuk kegiatan usaha Mekaar, Perseroan berhadapan dengan perusahaan-perusahaan swasta yang menawarkan
jenis pembiayaan yang serupa. Dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) tahun, Perseroan mampu membangun
jaringan Mekaar yang saat ini terdiri dari 3.977 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) Unit Kantor Mekaar
dengan total pembiayaan yang dikelola saat ini sekitar Rp43,66 triliun. Perseroan berupaya melakukan
pengembangan jaringan Mekaar untuk dapat menjangkau pasar yang belum terlayani dengan prioritas pada sektor
mikro dengan tingkat plafond maksimal Rp15 juta dan berupaya untuk memanfaatkan pangsa pasar yang belum
terlayani oleh pemain pasar lainnya.

            Entitas               Jasa       Keterangan           NOA               Baki Debet              %
    PNM                         Keuangan     Mikro Kecil         13.171.699        43.662.907.317.685      64,82
    BTPN SYARIAH                Keuangan     Mikro Kecil          3.800.000        10.170.000.000.000      15,10
    AMARTHA                     Keuangan     Mikro Kecil          3.319.693         5.390.199.230.000       8,00
    MBK                         Keuangan     Mikro Kecil          1.626.787         4.857.000.000.000       7,21
    KOMIDA                      Keuangan     Mikro Kecil            863.064         2.105.842.040.798       3,13
    BINA ARTHA VENTURA          Keuangan     Mikro Kecil            300.175         1.170.170.000.000       1,74

Posisi daya saing: Pesaing utama perusahaan adalah lembaga keuangan bank dan non-bank yang fokusnya adalah
pembiayaan usaha mikro dan kecil, termasuk di dalamnya adalah BPR/S dan Lembaga Pembiayaan berbasis group
peer lending.




                                                        
                                                      146
Page 179
                                                        



                                         Posisi Produk Perseroan




Pesaing utama perusahaan adalah lembaga keuangan baik bank maupun non-bank yang bergerak di bidang
pembiayaan ultra mikro dan mikro. Selain memberikan pembiayaan terhadap pelaku UMK melalui ULaMM, saat ini
melalui PNM Mekaar perusahaan juga menyalurkan pembiayaan ultra mikro dengan plafon mulai dari Rp2 juta
sampai dengan Rp5 juta untuk Mekaar Madani 5 (MM 5), plafon Rp5,5 juta sampai dengan Rp7 juta untuk Mekaar
Madani 7 (MM 7), plafon Rp7,5 juta sampai dengan Rp10 juta untuk Mekaar Madani 10 (MM10) dan plafon Rp10,5
juta-Rp15 juta untuk PNM Mekaar Madani 15 (MM15) yang umumnya berhadapan langsung dengan lembaga
keuangan yang menawarkan produk sejenis.

Adapun pangsa pasar PNM ULaMM terhadap pesaing utama BPR adalah 3,64% (tiga koma enam puluh empat
persen), sedangkan proporsi pembiayaan ULaMM di pasar mikro secara keseluruhan (Unit Mikro Bank Umum) yaitu
0,26% (nol koma dua puluh enam persen) dari total pembiayaan mikro kecil. Sedangkan proporsi pembiayaan
Mekaar di pasar ultra mikro secara keseluruhan yaitu 64,8% (enam puluh empat koma tujuh persen) dari total
pembiayaan ultra mikro.

             Pangsa Pasar UlaMM vs
                                                             Pangsa Pasar PNM ULaMM terhadap BPR/S
         Semua Pembiayaan Mikro & Kecil




                                                    
                                                  147
Page 180
                                                                                 



                  Pangsa Pasar Nasabah PNM Mekaar                                       Pangsa Pasar Outstanding PNM Mekaar
                        Terhadap Kompetitor                                                     terhadap Kompetitor




                                                  Jumlah Jaringan Terhadap Kompetitior

                                                                         3.510                       3.849                   3.972                   3.977
                                                2.985



                                                                                      1.500




                                                                                                              1.500




                                                                                                                                       1.500
          1.403




                                 1.400




                                                          1.400




                         2.668




                                                                                                                         ϵϬϱ




                                                                                                                                                   ϵϬϱ
                                                                                                ϴϳϭ
                                                                    ϴϮϭ
                                           ϳϲϰ
                    715




                                     323
              314




                                                                                                                   305
                                                              305




                                                                                          305




                                                                                                                                           305
                  ϮϬϮϬ                   ϮϬϮϭ                     ϮϬϮϮ                        ϮϬϮϯ                    ϮϬϮϰ               ^ĞƉƚĞŵďĞƌ
                                                                                                                                            ϮϬϮϱ

                                                   BTPN Syariah          KOMIDA          MBK Ventura         PNM


                                           Sumber data: Laman Perseroan, Survey Perseroan, diolah


Pada Desember 2025, kompetitor yang memiliki jumlah jaringan layanan yang paling banyak adalah BTPN Syariah
sebanyak 1.500 jaringan, diikuti oleh MBK Ventura 905 jaringan dan KOMIDA, 317 jaringan. Sementara itu, pada
periode yang sama, PNM Mekaar memiliki jaringan sebanyak 3.977 yang tersebar di 36 provinsi.

7.        HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Berikut adalah HAKI berupa merek yang dimiliki oleh Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan

                                              Tanggal
                                                                     Tanggal Berakhir
    No.           No. Pendaftaran           Penerimaan                                                   Rincian Kelas               Etiket Merek
                                                                       Perlindungan
                                            Pendaftaran
                                                                                                               35
                                                                                                      (berdasarkan Nice
     1.       IDM000550171                10 Oktober 2024            10 Oktober 2034                                                           -
                                                                                                      Classification Edisi
                                                                                                               10)
                                                                                                               36
                                                                                                      (berdasarkan Nice
     2.       IDM000550066                10 Oktober 2024            10 Oktober 2034                                                           -
                                                                                                      Classification Edisi
                                                                                                               10)
     3.       IDM000550171                10 Oktober 2024            10 Oktober 2034                           35                        PNM
     4.       IDM000550066                10 Oktober 2024            10 Oktober 2034                           36                        PNM
                                                                                                                                       Aplikasi
     5.       EC00202443415                 30 Mei 2024                   30 Mei 2074                          -
                                                                                                                                     Mekaar Digi
                                                                                                                                      Databese
     6.       EC00202443416                 30 Mei 2024                   30 Mei 2074                          -
                                                                                                                                     Mekaar Digi
                                                                                                                                        Madani
     7.       IDM000712339                      9 Juli 2018               9 Juli 2028                          9                     Microbanking
                                                                                                                                        System




                                                                            
                                                                          148
Page 181
                                                       



                                 Tanggal
                                               Tanggal Berakhir
    No.    No. Pendaftaran     Penerimaan                         Rincian Kelas    Etiket Merek
                                                 Perlindungan
                               Pendaftaran
                                                                                     Program
                                                                                  Pengembangan
    8.    IDM000722083        8 Maret 2019      8 Maret 2029           35            Kapasitas
                                                                                    Usaha (PKU)
                                                                                       PNM
                              28 September      28 September                       PNM Mekaar
    9.    IDM000703658                                                 35
                                  2018              2028                              Syariah
                              28 September      28 September                       PNM Mekaar
    10.   IDM000703623                                                 36
                                  2018              2028                              Syariah
                              28 September      28 September                       PNM Mekaar
    11.   IDM000703643                                                 41
                                  2018              2028                              Syariah
    12.   IDM000755042         6 April 2018      6 April 2028          36          PNM Mekaar
    13.   IDM000708511         11 Mei 2018       11 Mei 2028           16            PNMagz
    14.   IDM000708898         11 Mei 2018       11 Mei 2028           41            PNMagz
                                                                                      Aplikasi
    15.   EC00202228056       27 April 2022     27 April 2072           -
                                                                                  SISTERMONIKA
                                                                                     Databese
    16.   EC00202228171       27 April 2022     20 April 2072           -
                                                                                  SISTERMONIKA
                              15 November       15 November
    17.   IDM001006154                                                 45          Madani Mart
                                  2021              2031
                              15 November       15 November
    18.   IDM001000355                                                 42          Madani Mart
                                  2021              2031
                              16 November       16 November
    19.   IDM001000323                                                 39          Madani Mart
                                  2021              2031
                              15 November       15 November
    20.   IDM001118643                                                 35          Madani Mart
                                  2021              2031
                                                                                   Lagu (Musik
    21.   EC002025109360     11 Agustus 2025   11 Agustus 2055          -
                                                                                  Dengan Teks)
    22.   IDM000640231       28 Agustus 2025   28 Agustus 2035         36         UlaMM Syariah
                                                                                   Lagu (Musik
    23.   EC002025055290      26 Mei 2025       26 Mei 2055             -
                                                                                   DenganTeks)
                              11 November       11 November                        Lagu (Musik
    24.   EC002025176555                                                -
                                  2025              2055                           DenganTeks)




                                                   
                                                 149
Page 182
IX.      PERPAJAKAN
A.    PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
      MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021
tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
    negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
    penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
    dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
    sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung
    dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
    (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i) 10%
    bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak
    luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
    harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
    Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
    kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat
    pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
   mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
   Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
   terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Ketentuan tersebut di atas berlaku juga untuk Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Hal ini sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis
Syariah yang menyatakan ketentuan mengenai penghasilan, biaya dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak
dari kegiatan usaha berbasis Syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan.




                                                         150
Page 183
B.   PEPAJAKAN PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

 CALON PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
 BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
 YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
 LAIN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
 SOSIAL ORANGE YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
 ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI.




                                                151
Page 184
X.        PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
          ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
          ORANGE
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum
dibawah ini telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini
menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada
di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:

                                                              Porsi Penjaminan (Rp Juta)
                                               Seri A          Seri B       Seri C
  No.               Keterangan                   370
                                                               2 Tahun       3 Tahun       Total        %
                                            Hari Kalender
                                               5,15%            5,70%        6,00%
     1.   PT Bahana Sekuritas                       90.000             -       30.000      120.000      11,8
     2.   PT BRI Danareksa Sekuritas               118.000        25.000       43.010      186.010      18,4
     3.   PT Indo Premier Sekuritas                296.455             5       76.000      372.460      36,7
     4.   PT Mandiri Sekuritas                     120.000             -       30.005      150.005      14,8
          PT Trimegah Sekuritas Indonesia
     5.                                              85.050              -    100.050      185.100      18,3
          Tbk
 Jumlah                                            709.505       25.005       279.065    1.013.575     100,0

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:

                                                              Porsi Penjaminan (Rp Juta)
                                               Seri A          Seri B        Seri C
  No.               Keterangan                   370
                                                               2 Tahun       3 Tahun       Total        %
                                            Hari Kalender
                                               5,15%            5,70%         6,00%
     1.   PT Bahana Sekuritas                       40.100              -       20.000       60.100      8,3
     2.   PT BRI Danareksa Sekuritas              140.000          25.000       25.000      190.000     26,3
     3.   PT Indo Premier Sekuritas               155.005               -       20.020      175.025     24,3
     4.   PT Mandiri Sekuritas                    115.500             500        5.080      121.080     16,8
          PT Trimegah Sekuritas Indonesia
     5.                                             90.000            200       85.020      175.220     24,3
          Tbk
 Jumlah                                           540.605         25.700      155.120      721.425     100,0

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”).
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ini adalah PT Bahana Sekuritas.




                                                     152
Page 185
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK, kecuali PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
dan PT Bahana Sekuritas yang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh
Negara Republik Indonesia.

METODE PENENTUAN TINGKAT SUKU BUNGA DAN/ATAU IMBAL HASIL

Dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan Pendapatan Bagi
Hasil ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar sukuk, benchmark terhadap sukuk Pemerintah,
dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange).




                                                     153
Page 186
XI.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah sebagai berikut:

 Konsultan      :   RBP Law Firm
 Hukum              The H Tower, lantai 19, suite E
                    Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 20 Blok X-10
                    Jakarta 12940

                     No. STTD                    :   STTD.KH-428/PM.223/2021 tanggal 24 September 2021 atas
                                                     nama Rudy Herawanto
                     Asosiasi                    :   Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu
                                                     bernama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
                                                     (“HKHSK”) No. 202005, berlaku sampai tanggal 31 Juli 2025
                                                     atas nama Rudy Herawanto
                     Surat Penunjukan            :   KPBJ-030/PNM-PPI/II/2025 tanggal 14 Februari 2025
                     Pedoman Kerja               :   Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                     Nomor Kep.03/HKHPM/XI/2021 Tahun 2021 tentang
                                                     Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                                     Modal Nomor Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar
                                                     Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
                     Tugas Pokok                 :   Melakukan pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum)
                                                     atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
                                                     Anak yang berbadan hukum di Indonesia dan keterangan
                                                     lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh
                                                     Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah
                                                     dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum
                                                     yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang diberikan
                                                     secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi
                                                     yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
                                                     menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan
                                                     Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar
                                                     Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
                                                     melaksanakan prinsip keterbukaan.

 Notaris        :    Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
                     Jl. Panglima Polim V/11
                     Jakarta 12160

                      No. STTD                         :      STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
                                                              atas nama Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
                      Asosiasi                         :      Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) Wilayah DKI Jakarta
                                                              No.205.5.041.221146
                      Surat Penunjukan                 :      SPU-001/PNM-PPI/II/25 tanggal 13 Februari 2025
                      Pedoman Kerja                    :      Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang
                                                              Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
                                                              Indonesia
                      Tugas Pokok                      :      Membuat akta-akta perjanjian sehubungan dengan
                                                              Penawaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
                                                              Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
                                                              sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan
                                                              Notaris Indonesia.




                                                     154
Page 187
 Wali Amanat         PT Bank KB Indonesia Tbk.
                     Gedung KB Bank, lantai 8
                     Jl. MT. Haryono Kav.50-51
                     Jakarta 12770

                      No. STTD                      :    No. 20/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
                      Surat Penunjukan              :    SPU-001/PNM-PPI/III/26 tanggal 4 Maret 2026
                      Pedoman Kerja                 :    Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamantan
                                                         Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
                                                         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Undang-
                                                         Undang Pasar Modal, serta peraturan yang berkaitan
                                                         dengan tugas Wali Amanat
                      Tugas Pokok                   :    Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan
                                                         Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
                                                         Sosial Orange baik di dalam maupun di luar pengadilan
                                                         mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
                                                         Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
                                                         Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan syarat-syarat
                                                         Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
                                                         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan
                                                         memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
                                                         dalam Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berwawasan
                                                         Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
                                                         Sosial Orange serta peraturan perundang-undangan
                                                         yang berlaku.

                     Sesuai dengan Surat Pernyataan dari KB Bank nomor 22935/CMSF/IX/2025 tanggal
                     25 September 2025, Wali Amanat menyatakan antara lain tidak mempunyai hubungan
                     kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah
                     sukuk yang diwaliamanati.

 Lembaga             PT Pemeringkat Efek Indonesia
 Pemeringkat         Equity Tower, Lantai 30
                     Sudirman Central Business District, Lot. 9
                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                     Jakarta 12190, Indonesia

                      Pedoman Kerja                 :    POJK No.51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perusahaan
                                                         Pemeringkat
                      Tugas Pokok                   :    Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan
                                                         Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
                                                         Sosial     Orange       setelah    secara     seksama
                                                         mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang
                                                         relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan
                                                         kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
                                                         sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-
                                                         undangan yang berlaku. Perusahaan Pemeringkat Efek
                                                         juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
                                                         pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal
                                                         terdapat fakta material atau kejadian penting yang
                                                         dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
                                                         dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
                                                         diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
                                                         mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan
                                                         peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK.



                                                        155
Page 188
XII.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Dengan
demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah PT Bank KB Indonesia Tbk. (“KB Bank”) yang telah terdaftar di OJK
dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan ketentuan UUP2SK.

KB Bank sebagai Wali Amanat dengan surat pernyataan dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange nomor 05932/CUST/III/2026 dan nomor 05933/CUST/III/2026
tanggal 10 Maret 2026 menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan
Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diwaliamanati; dan (ii) tidak mempunyai hubungan afiliasi
satu sama lain dengan Perseroan.

Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan, dengan surat pernyataan dalam penerbitan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange nomor 05932/CUST/III/2026 dan
nomor 05933/CUST/III/2026 tanggal 10 Maret 2026, sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020.

A.   RIWAYAT SINGKAT

PT Bank KB Indonesia Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi pada
tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin), didirikan dengan Akta
Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan hukum
berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum
No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal
Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.

Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi menjadi
perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993
yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat di hadapan, Muhani Salim,
S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana Bank KB Indonesia memasukkan seluruh aset dan kewajiban yang tercatat
dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember 1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan.
Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.

Pada tanggal 10 Juli 2006, KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi Bursa Efek) yang
merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.

Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar dinyatakan dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat
di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK
No.33/2014. Perubahan ini telah diterima oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
No. AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 115 tanggal 26 Juni 2025 dibuat di hadapan Notaris
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.



                                                      156
Page 189
Per 31 Januari 2026, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC Eugene Star Holding
INC sebesar 16.98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar 16.14%.

Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan kepada
nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan berbagai pelatihan dan
pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi dalam rangka memberikan layanan
yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB Bank juga selalu mengedepankan sistem
pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar.

Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga lainnya,
sehingga pemegang kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank
apapun di Indonesia.

KB Bank juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Indonesia Syariah dan PT KB Indonesia Finance,
dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan PT Bank KB Indonesia Tbk . PT Bukopin KB
Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan
yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB Syariah (d/h PT Bank
Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis
syariah.

Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya, penanganan
pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk dan jasa perbankan
yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya manusia secara
berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan nasabah, KB Bank siap meraih
pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.

B.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT

Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham KB Bank untuk 31 Januari 2026 adalah sebagai berikut:

                                                             EŝůĂŝEŽŵŝŶĂů^ĂŚĂŵ<ĞůĂƐZƉϭϬ͘ϬϬϬƉĞƌƐĂŚĂŵ
                        <dZE'E                            EŝůĂŝEŽŵŝŶĂů^ĂŚĂŵ<ĞůĂƐZƉϭϬϬƉĞƌƐĂŚĂŵ
                                                             :ƵŵůĂŚ^ĂŚĂŵ          EŽŵŝŶĂů;ZƉͿ         й
DŽĚĂůĂƐĂƌ                                                                                                
^ĂŚĂŵ<ĞůĂƐ                                                     Ϯϭ͘ϯϯϳ͘ϵϳϴ      Ϯϭϯ͘ϯϳϵ͘ϳϴϬ͘ϬϬϬ      Ϭ͕Ϭϭ
^ĂŚĂŵ<ĞůĂƐ                                               ϮϬϳ͘ϴϲϲ͘ϮϬϮ͘ϮϬϬ    ϮϬ͘ϳϴϲ͘ϲϮϬ͘ϮϮϬ͘ϬϬϬ     ϵϵ͕ϵϵ
:ƵŵůĂŚDŽĚĂůĂƐĂƌ                                          ϮϬϳ͘ϴϴϳ͘ϱϰϬ͘ϭϳϴ Ϯϭ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ       ϭϬϬ͕ϬϬ
DŽĚĂůŝƚĞŵƉĂƚŬĂŶĚĂŶŝƐĞƚŽƌWĞŶƵŚ͗                                                                       
^ĂŚĂŵ<ĞůĂƐ                                                     Ϯϭ͘ϯϯϳ͘ϵϳϴ      Ϯϭϯ͘ϯϳϵ͘ϳϴϬ͘ϬϬϬ          
ϭ͘ WĞŵĞŐĂŶŐƐĂŚĂŵůĂŝŶŶLJĂĚĞŶŐĂŶŬĞƉĞŵŝůŝŬĂŶĚŝďĂǁĂŚ              Ϯϭ͘ϯϯϳ͘ϵϳϴ      Ϯϭϯ͘ϯϳϵ͘ϳϴϬ͘ϬϬϬ      Ϭ͕Ϭϭ
    ϱй
^ĂŚĂŵ<ĞůĂƐ                                               ϭϴϳ͘ϴϲϲ͘ϮϬϭ͘ϴϵϮ      ϭϴ͘ϳϴϲ͘ϲϮϬ͘ϭϴϵ͘ϮϬϬ          
ϭ͘ <ŽŽŬŵŝŶĂŶŬŽ͕͘>ƚĚ͘                                   ϭϮϱ͘ϲϱϱ͘ϳϯϲ͘ϵϱϭ      ϭϮ͘ϱϲϱ͘ϱϳϯ͘ϲϵϱ͘ϭϬϬ     ϲϲ͕ϴϴ
Ϯ͘ ^d/ƵŐĞŶĞ^ƚĂƌ,ŽůĚŝŶŐ/ŶĐ͘                            ϯϭ͘ϵϬϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ       ϯ͘ϭϵϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ     ϭϲ͕ϵϴ
ϯ͘ WĞŵĞŐĂŶŐƐĂŚĂŵůĂŝŶŶLJĂĚĞŶŐĂŶŬĞƉĞŵŝůŝŬĂŶĚŝďĂǁĂŚ         ϯϬ͘ϯϭϬ͘ϰϲϰ͘ϵϰϭ       ϯ͘Ϭϯϭ͘Ϭϰϲ͘ϰϵϰ͘ϭϬϬ
                                                                                                           ϭϲ͕ϭϰ
    ϱй
:ƵŵůĂŚDŽĚĂůŝƚĞŵƉĂƚŬĂŶĚĂŶŝƐĞƚŽƌWĞŶƵŚ                   ϭϴϳ͘ϴϴϳ͘ϱϯϵ͘ϴϳϬ     ϭϴ͘ϳϴϴ͘ϳϱϯ͘ϵϴϳ͘ϬϬϬ    ϭϬϬ͕ϬϬ
:ƵŵůĂŚ^ĂŚĂŵĚĂůĂŵWŽƌƚĞƉĞů͗                              ϮϬ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ͘ϯϬϴ    Ϯ͘ϬϬϬ͘ϬϬϬ͘ϬϯϬ͘ϴϬϬ        Ͳ




                                                     157
Page 190
C.   SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 17 tanggal 8 Oktober 2025, yang dibuat
di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                 : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama                           : Senghyup Shin
Komisaris Independen                            : Stephen Liestyo
Komisaris Independen                            : Hae Wang Lee

Direksi
Direktur Utama                                  : Kunardy Darma, Lie
Direktur                                        : Robby Mondong
Direktur                                        : Dodi Widjajanto
Direktur                                        : Henry Sawali
Direktur                                        : Jung Ho Han
Direktur                                        : Janghyuk Im
Direktur                                        : Widodo Suryadi*

*) Dengan ketentuan bahwa pengangkatan Bapak Widodo Suryadi sebagai Direktur Wali Amanat baru akan berlaku efektif setelah
diperolehnya persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) dari Otoritas Jasa Keuangan, dan selanjutnya ditetapkan
oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.


D. KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 (tiga) besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang menghasilkan
Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis Mikro, Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha Dana meliputi Segmen Retail dan
Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional,
Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka
untuk melayani kebutuhan nasabah dan dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank .

Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

1.   Kredit

1.1 Kredit Retail

KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri dari kredit
Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya
penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran berfokus pada bisnis unggulan, proses
bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.




                                                           158
Page 191
Mikro

Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan pendekatan
Business to Business (“B2B”) dan Business to Customer (“B2C”). Kedua konsep pengembangan tersebut bertujuan
untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah.
Pembiayaan B2B diberikan kepada Swamitra sebagai mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada
BPR untuk pembiayaan PNS aktif di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-
koperasi besar sebagai mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat
melayani nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih
efektif dan efisien. Pembiayaan B2B dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit langsung kepada nasabah,
seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung) dan Kredit Pensiunan Direct.

UKM

KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna pengembangan usaha
mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN,
BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan
antara UKM dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed
system Inti Plasma atau pola Cross Selling atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis
unggulan lainnya mulai dari hulu hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai bank
pelaksana dalam program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha
Rakyat (KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta KKP-E
Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30 Miliar dengan
harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit UKM ini menggunakan
SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran risiko, alat analisa kredit dan
penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bank fokus pada penyaluran kredit ini.

Konsumer

Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari
fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan ataupun untuk keperluan serba guna.
Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit
Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban
berjalan (E flow) sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam
kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan
untuk kemudahan transaksi di era globalisasi.

1.2 Kredit Komersial

Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial difokuskan
kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu memberikan keuntungan
bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu
yang telah ditentukan.

2.   Dana

2.1 Retail

Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer digabung
menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena memberikan peluang
lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding tidak hanya diperoleh dari
nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).




                                                       159
Page 192
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen mass
affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan meningkatkan
jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program pemasaran yang dikemas
dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk
namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.

2.2 Komersial

Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat KB Bank.
Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan Swasta nasional. Produk
dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi seperti cash management.

Fee Based Income (FBI)

Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa keagenan dengan
peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen
pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin berkembangnya layanan perbankan, KB
Bank juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis investasi dan wealth management. Untuk kedepannya,
KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income
KB Bank.

Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik Indonesia serta
terdaftar di OJK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 (26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang
Pasar Modal.

KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai pelayanan
lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat ini, KB Bank telah
berperan aktif sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 28 Februari
2026, KB Bank telah mewaliamanati sekitar Rp.126 Triliun outstanding Obligasi, Sukuk dan Medium Term Note
(“MTN”) .

E.   PERIZINAN

1. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971 mengenai Izin Usaha
   Bank Umum Bank Bukopin.
2. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan bentuk hukum
   dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank Bukopin.
3. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
   No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
4. Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/PM/STTD-WA/2005
   tanggal 26 Agustus 2005.
5. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017
   berlaku sampai dengan 23 September 2022.
6. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank Bukopin menjadi Bank Devisa
   No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.




                                                        160
Page 193
F.    PENGALAMAN KB BANK

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, KB Bank berperan aktif antara lain sebagai Wali Amanat dan
Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan MTN dibeberapa perusahaan yang bergerak pada
bidang-bidang sebagai berikut:

1.    Financial Institution
2.    Property
3.    Infrastruktur
4.    Mining
5.    Manufacture
6.    Telecommunication
7.    Media & Information
8.    Farmasi
9.    Gas
10.   Food & Beverage

G.    TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
1. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
    Berwawasan Sosial Orange, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
2. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
    a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
    Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif
    pada saat Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange telah
    dialokasikan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
    Sosial Orange;
3. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
    Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan dokumen lainnya yang berkaitan
    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
    Orange; dan
4. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
    perwaliamanatan kepada OJK.

H. PENGGANTI WALI AMANAT

Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:

1.    Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai denan
      peraturan perundang-undangan
2.    Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
3.    pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
4.    Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
      tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-
      undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
5.    Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
      tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;




                                                    161
Page 194
6.    Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
      Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau RUPO dan/atau
      RUPSu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
7.    Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
8.    Atas permintaan para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
      Sosial Orange;
9.    Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
10.   Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan OJK
      Nomor 19/POJK.04/2020;
11.   Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar
      imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
      Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange setelah Wali Amanat mengajukan
      permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.

I.    IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Bank KB Indonesia Tbk berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berkahir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 31 Maret 2026 yang
ditandatangani oleh Denny Susanto serta laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berkahir pada
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan opini wajar dalam
laporannya tanggal 12 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Denny Susanto.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       31 Desember
                                      KETERANGAN
                                                                                   2025             2024
 ASET
 Kas                                                                                  333.954          369.083
 Giro pada Bank Indonesia                                                           4.087.290        2.672.478
 Giro pada bank lain
   Pihak berelasi                                                                           -          10.585
   Pihak ketiga                                                                     1.909.636         386.552
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                           (300)           (300)
 Giro pada bank lain - neto                                                         1.909.336         396.837
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
   Pihak ketiga                                                                     3.981.932        2.798.303
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto                                3.981.932        2.798.303
 Surat-surat berharga
   Diperdagangkan/Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                         8.178.763        7.467.153
   Tersedia untuk dijual/Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
     komprehensif lain                                                                20.803         4.345.452
   Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
     diamortisasi                                                                 11.521.155        9.954.506
                                                                                  19.720.721       21.767.111
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                         (1.588)           (280)
 Surat-surat berharga - neto                                                      19.719.133       21.766.831
 Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali - neto                 236.473                -
 Tagihan derivatif                                                                      3.672          12.054
 Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
   Pihak berelasi                                                                     833.784          339.983
   Pihak ketiga                                                                   49.040.863       47.187.503
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                     (2.780.207)      (2.992.197)
 Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto                      47.094.440       44.535.289
 Tagihan akseptasi                                                                        397           84.279
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                              (6)          (1.200)
 Tagihan akseptasi - neto                                                                 391           83.079



                                                              162
Page 195
                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             31 Desember
                                     KETERANGAN
                                                                        2025              2024
Penyertaan saham                                                                15                 15
Aset tetap dan aset hak guna                                             5.180.541          4.776.998
Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                        (1.557.579)        (1.456.694)
Aset tetap dan aset hak guna - neto                                      3.622.962          3.320.304
Aset pajak tangguhan - neto                                              1.237.874          1.258.561
Aset tak berwujud                                                        1.256.016            636.119
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai                      (419.882)          (365.312)
Aset tak berwujud - neto                                                   836.134            270.807
Aset lain-lain - neto                                                    6.731.255          5.591.657
JUMLAH ASET                                                           89.794.861         83.075.298

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                         670.247           401.263
Simpanan dari nasabah

Giro
  Pihak berelasi                                                              781              3.203
  Pihak ketiga                                                          8.789.631          6.286.045
Tabungan
  Pihak berelasi                                                           40.018             45.260
  Pihak ketiga                                                          7.878.976          6.870.242
Deposito berjangka
  Pihak berelasi                                                          102.893            42.412
  Pihak ketiga                                                         37.826.803        33.345.996
Simpanan dari bank lain
  Pihak berelasi                                                        1.685.231          2.710.649
  Pihak ketiga                                                            793.346            170.537
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto     1.456.531          3.739.878
Liabilitas derivatif                                                        5.166              3.641
Liabilitas akseptasi                                                          397             84.279
Pinjaman yang diterima
  Pihak berelasi                                                        3.000.000          6.557.175
  Pihak ketiga                                                          9.818.448          7.363.469
Surat berharga yang diterbitkan                                         8.505.922          5.790.158
Utang pajak                                                                46.100             60.903
Liabilitas lain-lain                                                    1.134.064          1.638.402
JUMLAH LIABILITAS                                                     81.754.554         75.113.512

EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                    19.000.000        19.000.000
Tambahan modal disetor                                                  8.225.767         8.225.767
Surplus revaluasi aset                                                  1.817.039         1.816.965
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat
  berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar
  melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak tangguhan               559         (14.149)
Saldo laba                                                            (20.978.107)      (21.041.182)
                                                                         8.065.258         7.987.401
Kepentingan non-pengendali                                                 (24.951)         (25.615)
JUMLAH EKUITAS                                                          8.040.307         7.961.786
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                          89.794.861        83.075.298
   




                                                             163
Page 196
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASI

                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    31 Desember
                              KETERANGAN
                                                           2025                      2024
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
  Pendapatan bunga                                            4.892.632                  4.897.013
  Pendapatan syariah                                            545.088                    522.826
Total pendapatan bunga dan syariah                            5.437.720                  5.419.839
Beban bunga dan syariah
  Beban bunga                                                (3.874.477)                (3.964.078)
  Beban syariah                                                (371.297)                  (336.166)
Total beban bunga dan syariah                                (4.245.774)                (4.300.244)
Pendapatan bunga dan syariah - neto                            1.191.946                  1.119.595
Pendapatan operasional lainnya
  Provisi dan komisi lainnya                                       228.656                  210.590
  Keuntungan atas penjualan surat-surat
    berharga - neto                                                  22.508                   1.586
  Keuntungan selisih kurs - neto                                  (159.841)                  40.476
  Lain-lain                                                         105.628                  40.476
Total pendapatan operasional lainnya                                196.951                 330.659
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian
  penurunan nilai atas aset keuangan - neto                       (450.212)             (3.451.668)
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang
  asing - neto                                                     186.596                    6.180
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas
  komitmen dan kontinjensi - bersih                                 (8.634)                   5.385
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas
  aset non-keuangan - neto                                           9.015                (798.341)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar
  aset keuangan                                                    (86.201)                 (23.246)
Beban operasional lainnya
  Umum dan administrasi                                      (1.232.578)                (1.107.161)
  Gaji dan tunjangan karyawan                                  (790.297)                  (799.877)
  Premi program penjaminan pemerintah                          (111.886)                   (82.152)
Total beban operasional lainnya                              (2.134.761)                (1.989.190)
RUGI OPERASIONAL YANG BERKELANJUTAN                         (1.095.300)                (4.800.626)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL-NETO                       1.237.859                  (116.192)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
  PENGHASILAN                                                     142.559              (4.916.818)

MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
 Kini                                                                    -                  (3.159)
 Tangguhan                                                        (17.150)              (1.421.241)
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto                          (17.150)              (1.424.400)
LABA (RUGI) DARI OPERASI YANG BERLANJUT                           125.409              (6.341.218)
  Laba (rugi) dari operasi yang dihentikan                        (58.821)                   12.598
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                                         66.588              (6.328.620)

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
 Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas
   program imbalan pasti                                            (3.653)                 (14.252)
 Perubahan surplus revaluasi aset                                       74                  213.072
 Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
   direklasifikasi ke laba rugi                                        804                    3.135

Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :
 Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
   dalam kelompok tersedia untuk dijual dan
   Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
   lain                                                             18.857                  (27.836)




                                                    164
Page 197
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
                               KETERANGAN
                                                                         2025                     2024
 Pajak penghasilan terkait pos yang akan
   direklasifikasi ke laba rugi                                                 (4.149)                   6.124
 Penghasilan komprehensif lain - neto                                           11.933                  180.243
 Total laba (rugi) komprehensif tahun berjalan                                  78.521              (6.148.377)

 Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan
   kepada:
   Pemilik entitas induk                                                         65.921              (6.329.138)
   Kepentingan non-pengendali                                                       667                      518
                                                                                 66.588              (6.328.620)
 Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan
   Entitas induk:
   Operasi yang berkelanjutan                                                   124.907              (6.341.641)
   Operasi yang dihentikan                                                      (58.986)                  12.503
                                                                                  65.921             (6.329.138)



 Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/
  tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                          77.857              (6.148.908)
  Kepentingan non-pengendali                                                        664                      531
                                                                                 78.521              (6.148.377)
 Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/
  tahun berjalan yang dapat diatribusikan entitas induk
  berasal dari:
 Operasi yang berkelanjutan                                                     136.678              (6.161.548)
 Operasi yang dihentikan                                                        (58.821)                  12.640
                                                                                  77.857             (6.148.908)
 LABA (RUGI) PER SAHAM DAPAT DIATRIBUSIKAN
  ENTITAS INDUK
 Operasi yang berkelanjutan                                                        0,66                  (33,75)
 Operasi yang dihentikan                                                         (0,31)                     0,07


J.   PENERBITAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
     SOSIAL ORANGE PERSEROAN

Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan surat
pernyataan nomor surat pernyataan dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange nomor 05932/CUST/III/2026 dan nomor 05933/CUST/III/2026 tanggal 10 Maret 2026
meliputi:

a. Penelahaan terhadap Perseroan:
   • Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
   • Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
   • Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
   • Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha
      Perseroan;
   • Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
   • Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
   • Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik langsung
      maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek bersifat utang.
b. Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatani:
   • Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana
      diatur dalam POJK No. 20/2020;
   • Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat
      utang.



                                                          165
Page 198
K.   ALAMAT WALI AMANAT

                          Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                                  PT Bank KB Indonesia Tbk
                                   Gedung KB Bank Lantai 8
                                  Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                   Jakarta 12770, Indonesia
                                    Telepon: (021) 7988266
                                    Faksimili: (021) 7890625
                                   Up.: Custody Department




                                              166
Page 199
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
      ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
      ORANGE
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan oleh
Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran di KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
tersebut di KSEI, maka atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
ini berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange dalam bentuk sertifikat kecuali Setifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
     kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange. Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan
     diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi Berwawasan Sosial
     Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
     Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
     dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
     merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange yang tercatat dalam Rekening Efek;
b.   Pengalihan kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
     dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c.   Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
     tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil, memberikan suara dalam
     RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange;
d.   Pendapatan Bagi Hasil dan pembayaran kembali Dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
     Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal Pendapatan Bagi Hasil maupun pembayaran
     kembali Dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
     ditetapkan Perseroan masing-masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
     dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial
     Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
     dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang
     Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang memiliki
     Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada 4 (empat) Hari
     Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil;
e.   Hak untuk menghadiri RUPO dan RUPSu dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
     dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh
     KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
     yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
     Sosial Orange tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
     penyelenggaraan RUPO dan RUPSu (H-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSu yang
     dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
     Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.



                                                       167
Page 200
1.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur dalam
Peraturan No. IX.A.7

2.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
     BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh
di kantor Penjamin Emisi Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Setelah FPPO dan/atau FPPSu diisi dengan lengkap
dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO dan/atau FPPSu tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dimana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan/atau FPPSu dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO dan/atau FPPSu wajib mencantumkan
nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta
melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange apabila pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO dan/atau
FPPSu.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 15 April 2026 dan ditutup pada tanggal 16 April 2026 mulai
pukul 10.00 – 16.00 WIB setiap Hari Kerja.

5.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN
     SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSu selama jam
kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Informasi
Tambahan ini, pada tempat di mana pemesanan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu.




                                                     168
Page 201
6.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
     MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharbah akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPO dan/atau FPPSu yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pesanan.

7.   PENJATAHAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
     SOSIAL ORANGE

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dipesan melebihi jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan
adalah 17 April 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk Penawaran Umum ini. Dalam
hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
wajib menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

8.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
     MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange selambat-lambatnya pada tanggal
20 April 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:




                                                     169
Page 202
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Orange

                                                                  Bank Rakyat Indonesia
                                                              Cabang Bursa Efek Indonesia
          PT Bahana Sekuritas
                                                             No. Rekening : 020601011691303
                                                                 A/n : PT Bahana Sekuritas
                                                                       Bank BRI
                                                             Cabang Bursa Efek Jakarta
       PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                        No. Rekening : 0671.01.000692.30.1
                                                          A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                                    Bank Permata
                                                              Cabang Sudirman Jakarta
        PT Indo Premier Sekuritas
                                                             No. Rekening : 0701528328
                                                           A/n : PT Indo Premier Sekuritas
                                                                     Bank Mandiri
                                                              Cabang Jakarta Sudirman
          PT Mandiri Sekuritas
                                                           No. Rekening : 1020005566028
                                                              A/n : PT Mandiri Sekuritas
                                                               Bank Rakyat Indonesia
                                                            Cabang Bursa Efek Indonesia
  PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                        No. Rekening : 0671.01.000645.30.4
                                                     A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

                                                                  Bank CIMB Niaga Syariah
                                                                 Cabang Graha CIMB Niaga
          PT Bahana Sekuritas
                                                                No. Rekening : 860002080100
                                                                  A/n : PT Bahana Sekuritas
                                                                        Bank Muamalat
                                                                      Cabang Sudirman
       PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                                 No. Rekening : 3010070250
                                                              A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                                   Bank Maybank Syariah
                                                                     Cabang Summitmas
        PT Indo Premier Sekuritas
                                                                 No. Rekening : 2739000111
                                                               A/n : PT Indo Premier Sekuritas
                                                                    Bank Permata Syariah
                                                            Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
          PT Mandiri Sekuritas
                                                                No. Rekening : 00971134003
                                                                  A/n : PT Mandiri Sekuritas
                                                                   Bank Syariah Indonesia
                                                                      Cabang The Tower
  PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                           No. Rekening : 777.777.6007
                                                         A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Semua biaya atau provisi bank atau biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.




                                                   170
Page 203
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 21 April 2026
kepada rekening Perseroan sebagai berikut:

         Obligasi Berwawasan Sosial Orange                Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                 Bank Rakyat Indonesia                               Bank Syariah Indonesia
              Cabang: Jakarta Sudirman 1                                Cabang: Wisma 46
            No. Rekening: 037601002447300                           No. Rekening: 7348168187
      Atas Nama: PT Permodalan Nasional Madani              Atas Nama: PT Permodalan Nasional Madani

9.   DISTRIBUSI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
     SOSIAL ORANGE SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange secara elektronik
akan dilakukan pada tanggal 21 April 2026. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di KSEI. Dengan telah
dilaksanaknnya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan KSEI.
Selanjutnya, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Rekening Obligasi Berwawasan
Sosial Orange Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Rekening Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ke dalam
Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Rekening Efek Penjamin Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menurut bagian penjaminan
masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
bersangkutan.

10. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari
pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan atau sesudah pengumuman Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange batal demi hukum karena tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan.




                                                    171
Page 204
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan
dan FPPO dan/atau FPPSu. Dalam hal pencatatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sehingga terjadi keterlambatan dalam
pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kompensasi kerugian kepada para pemesan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar maksimal ekuivalen dengan
1% (satu persen) diatas Pendapatan Bagi Hasil dari masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari
Kerja sesudah Tanggal Penjatahan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, maka Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange atau Perseroan tidak diwajibkan membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.




                                                     172
Page 205
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
     PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
     ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
     ORANGE
Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu dapat diperoleh mulai tanggal 15 April 2026 sampai dengan
16 April 2026 pada pukul 09.00 – 16.00 WIB, pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau melalui e-mail sebagai berikut:

  PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN
                   SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

                PT Bahana Sekuritas                                PT BRI Danareksa Sekuritas

             Graha CIMB Niaga, Lantai. 19                               Gedung BRI II, Lantai 23
               Jl. Jend. Sudirman No.58,                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                      Jakarta 12190                                          Jakarta 10210
                 Tel. (+62 21) 250 5081                                Telp. (+62 21) 5091 4100
                Faks. (+62 21) 522 5869                                 Faks. (+62 21) 3501 817
            E-mail: bs_ibcm@bahana.co.id                   Email: ib-group1@ bridanareksasekuritas.co.id
          groupbsfixedincome@bahana.co.id                  debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
                www.bahanasekuritas.id                             www.bridanareksasekuritas.co.id

             PT Indo Premier Sekuritas                                 PT Mandiri Sekuritas

            Pacific Century Place, Lantai 16                     Menara Mandiri I, Lantai 24 dan 25
             Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55,
                      Jakarta 12190                                          Jakarta 12190
                Telp. (+62 21) 5088 7168                                Telp. (+62 21) 526 3445
                Faks. (+62 21) 5088 7167                                Faks. (+62 21) 527 5701
             Email: fixed.income@ipc.co.id                        Email: divisi-fi@mandirisek.co.id;
                  www.indopremier.com                                 www.mandirisekuritas.co.id

                                     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                      Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
                                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
                                                  Jakarta 12190
                                            Telp. (+62 21) 2924 9088
                                            Faks. (+62 21) 2924 9150
                                             Email: fit@trimegah.com




                                                     173
Page 206
Halaman ini sengaja dikosongkan




             174
Page 207
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM





                         175
Page 208
Halaman ini sengaja dikosongkan




             176
Page 209
177




177
Page 210
178

178
Page 211
179

179
Page 212
180

180
Page 213
181

181
Page 214
182

182
Page 215
183

183
Page 216
184

184
Page 217
185

185
Page 218
186

186
Page 219
187

187
Page 220
188

188
Page 221
189

189
Page 222
190

190
Page 223
191

191
Page 224
192

192
Page 225
193

193
Page 226
194

194
Page 227
195

195
Page 228
196

196
Page 229
197

197
Page 230
198

198
Page 231
199

199
Page 232
200

200
Page 233
201

201
Page 234
202

202
Page 235
203

203
Page 236
204

204
Page 237
205

205
Page 238
206

206
Page 239
207

207
Page 240
208

208
Page 241
209

209
Page 242
210

210
Page 243
211

211
Page 244
212


212
Page 245
213


213
Page 246
Kantor Pusat
Menara PNM
Jl. Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920
Telepon: (021) 251 1404; Faksimili: (021) 251 1405
Website: www.pnm.co.id; Email: sekper@pnm.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.27 MB
Published22 Apr 2026
Pages246
Characters873,996
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 167 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT PERMODALAN NASIONAL MADANI p.1 ×16
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×7
linked org Bank KB Indonesia Tbk p.1 ×8
linked org Trimegah Sekuritas p.13 ×2
linked org Bank Permata p.22 ×12
linked org PT Hutama Karya (Persero) p.22
linked org Mitra Energi Persada Tbk p.22 ×2
linked org PT Unilever Indonesia p.22
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.81 ×14
linked org Bank Central Asia Tbk p.81 ×13
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.81 ×14
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.81 ×8
linked org PT Bank DBS Indonesia p.81 ×8
linked org Bank of India Indonesia p.82
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.82 ×2
linked org Bank Maspion Indonesia Tbk p.82 ×2
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.82
linked org PT Bank UOB Indonesia p.82
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.82 ×2
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.82 ×2
linked org Bank QNB Indonesia Tbk p.82 ×2
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.82
linked org Bank Victoria International Tbk p.82 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.86 ×11
linked org PT Citibank N.A. p.92
linked person Parman Nataatmadja p.159
linked person Lukmanul Khakim p.159
linked person Awan Nurmawan Nuh p.159
linked person Helvi Yuni Moraza p.159
linked person Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari p.159
linked person Alexander Dippo Paris Y. S. p.159
linked person Ety Yuniarti p.159
linked person Saladin Dharma Nugraha Effendi p.159
linked person Dradjad Hari Wibowo p.160 ×2
linked person Hae Wang Lee p.190
linked person Janghyuk Im p.190
linked org Bank KB Bukopin Tbk p.192 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×37
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×21
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.8 ×16
possible org ANTAM Tbk p.22 ×2
possible org Adhi Karya (Persero) Tbk p.22 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.23 ×29
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.81 ×8
possible org PT Pegadaian p.81 ×3
possible org Panin Dubai Syariah Bank Tbk p.82 ×2
possible person Arief Mulyadi p.157 ×3
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.159
possible person Edi Susianto p.159
possible person Hery Gunardi p.159
possible person Mahdi Yusuf p.159
possible person Achmad Royadi p.159
possible person Akhmad Purwakajaya p.159
possible person Farida Thamrin p.159
possible person Aquarius Rudianto p.159
possible person Aris Hartanto p.159
possible person Hakim Putratama p.159
possible person Jerry Marmen p.190
possible person Stephen Liestyo p.190
possible person Kunardy Darma, Lie p.190
possible person Robby Mondong p.190
possible person Dodi Widjajanto p.190
possible person Henry Sawali p.190
possible person Jung Ho Han p.190
possible person Widodo Suryadi · Direktur p.190 ×2
unresolved org PT PERMODALAN NASIONAL MADANI Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×6
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×3
unresolved org Bapepam p.2 ×6
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.6 ×24
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia. Bunga Obligasi p.6
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10 ×4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.10
unresolved org PT BRI Danareksa p.13
unresolved org PT Trimegah Sekuritas Mudharabah p.13
unresolved org Indonesia Tbk p.13 ×2
unresolved org PT BRI Danareksa Berwawasan p.13
unresolved org PT Trimegah Sekuritas Sosial Orange p.13
unresolved org PT PNM p.15 ×4
unresolved org PT PNM Investment Management p.15
unresolved org PT PNM Venture Capital p.15
unresolved person Hadijah · Notaris p.20 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.20
unresolved org Bank Perkreditan Rakyat p.20 ×2
unresolved org Bank Permata Syariah p.22
unresolved org PT Bumi Suksesindo p.22
unresolved org Pusat Statistik p.23
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia SUKUK MUDHARABAH Nama Sukuk p.25
unresolved org Purwanto Susanti p.29 ×2
unresolved org Young Global Limited p.29 ×3
unresolved org Purwantono p.29
unresolved person Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin · Ketua p.54
unresolved person Rully Intan Agustian · Anggota p.54
unresolved org Bank Wali Amanat p.72
unresolved org Pte. Ltd. p.78
unresolved org PT Bank BNP Paribas Indonesia p.81
unresolved org India Indonesia Tbk p.82
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk p.82 ×2
unresolved org PT Bank SBI Indonesia p.82
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah p.82
unresolved org PT Bank Digital BCA p.82
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta p.82
unresolved org Bank of China (Hong Kong p.82
unresolved org PT Bank Resona Perdania p.82
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Bali p.82
unresolved org PT Bank ICBC Indonesia p.82
unresolved org Bank Indonesia p.82 ×2
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan p.82
unresolved org PT Bank BCA Syariah p.82
unresolved org PT Bank Aceh Syariah p.82
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.82
unresolved org PT Bank Riau Kepri Syariah p.82
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan p.82
unresolved org PT Bank Nagari Syariah p.82
unresolved org PT Pegadaian Entitas p.84
unresolved org PT BPRS PNM Mentari p.84
unresolved org PT BPRS Haji Miskin p.86
unresolved org PT Mitra Bisnis Madani p.88
unresolved org PT Bank HSBC Indonesia Berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas p.90
unresolved org PT Bank DBS Indonesia Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Perbankan p.91
unresolved org PT Bank BNP Paribas Indonesia Berdasarkan Perjanjian Fasilitas p.91
unresolved org PT Bank BNP Paribas p.91 ×2
unresolved org PT Citibank N. p.92
unresolved — Ditetapkannya BRI · Pemegang Saham Pengendali p.157
unresolved org Milik Negara p.157
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.157
unresolved — Kindaris · Direktur p.157
unresolved — Sunar Basuki · Direktur p.157
unresolved — Yusron Avivi · Direktur p.157
unresolved — Sahat Pangabahan · Direktur p.157
unresolved — Henry Yunus Pangemanan · Direktur p.157
unresolved org Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk p.158 ×2
unresolved org PT BRI Remittance p.158
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.158
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.158
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.158
unresolved person Muani Salim · Notaris p.158
unresolved org Menteri Kehakiman p.158
unresolved org Menteri Kehakiman No. C p.158
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.158 ×7
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH. p.158 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.158
unresolved org Pengaturan p.159
unresolved person Adapun · Komisaris p.160
unresolved org Pengadilan Negeri p.171 ×3
unresolved org PT RMS p.171
unresolved org PT PNM Jasa p.171
unresolved person Dini Lastari Siburian · Notaris p.190
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.192
unresolved org Menteri Keuangan RI p.192
unresolved org Bank Umum Bank Bukopin. p.192
unresolved org Menteri Keuangan p.192
unresolved org Bank Umum Koperasi Indonesia p.192
unresolved org PT Bank Bukopin. p.192 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.192
unresolved org Bank Devisa p.192

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result