Back to announcement
20260919_HEXA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32149908_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review HEXASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.932
NOTARIS / PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com Da oo wwe SURAT KETERANGAN Nomor : 1.152/SI.Not/IX/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Doktor CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa: PT HEXINDO ADIPERKASA Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Kamis, 17 September 2026. Tempat : Kantor Pusat Perseroan Kawasan Industri Pulo Gadung Jalan Pulo Kambing II Kaveling I-II nomor 33, Jakarta Timur. Pukul : 10.20-11.09 WIB. Mata Acara : 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de Charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026. 2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026. 3. Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 1 April 2026 sampai dengan 31 Maret 2027. 4. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. 5. Perubahan dan/atau Pengangkatan Kembali Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 17 September 2026, dengan nomor 232. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Direksi Presiden Direktur : Tuan DWI SWASONO Direktur : Tuan KOJI SATO Direktur : Tuan NOBUYASU HAGIWARA Direktur : Tuan TERU KARAHASHI Direktur : Tuan YOSHENDRI Direktur : Tuan RYOJI TANAKA Dewan Komisaris Presiden Komisaris A x
Page 2 OCR 0.914
NOTARIS / PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com aa aa aa (Komisaris Independen) — : Tuan Doktorandus TOTO WAHYUDIYANTO Komisaris Independen : Tuan HARRY DANUI Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan HARRY DANUI, selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 687.241.756 saham atau mewakili 81,815Y9 dari 840.000.000 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : “Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat. -Mata Acara Pertama dan Kedua : 1 orang penanya. -Mata Acara Ketiga, Keempat dan Kelima : tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : Mata Acara Pertama -Jumlah suara tidak setuju : - suara. -Jumlah suara blanko/abstain : 30.000 suara. -Jumlah suara setuju : 687.211.756 suara. -Sehingga total suara setuju — : 687.241.756 suara atau sebesar 100Y4, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Mata Acara Kedua -Jumlah suara tidak setuju : 827.200 suara. -Jumlah suara blanko/abstain : 30.100 suara. -Jumlah suara setuju 1 686.384.456 suara. -Sehingga total suara setuju — : 686.414.556 suara atau sebesar 99,88”4, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Mata Acara Ketiga -Jumlah suara tidak setuju 1 23.890.856 suara. -Jumlah suara blanko/abstain : 30.000 suara. -Jumlah suara setuju : 663.320.900 suara. -Sehingga total suara setuju — : 663.350.900 suara atau sebesar 96,52”4, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Page 3 OCR 0.943
NOTARIS / PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com wo Mata Acara Keempat -Jumlah suara tidak setuju : 657.800 suara. -Jumlah suara blanko/abstain : 30.100 suara. -Jumlah suara setuju 1 686.553.856 suara. -Sehingga total suara setuju — : 686.583.956 suara atau sebesar 99,90Y4, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Mata Acara Kelima -Jumlah suara tidak setuju : 23.763.756 suara. -Jumlah suara blanko/abstain : 30.000 suara. -Jumlah suara setuju : 663.448.000 suara. -Sehingga total suara setuju — : 663.478.000 suara atau sebesar 96,5495, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama: - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Marct 2026, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026. Keputusan Mata Acara Kedua: a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, yaitu: i. sebesar USD11.187.960,- atau sebesar 70Y”o dari laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar USD0,013319. ii. Sisa laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dibukukan sebagai laba ditahan. b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Ketiga: a, Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja sebagai Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2027, b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan batasan atau kriteria penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, serta menunjuk dan menetapkan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik pengganti bilamana kantor akuntan publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan pasar modal di Indonesia, c. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan remunerasi dan syarat-syarat penunjukannya.
Page 4 OCR 0.922
NOTARIS / PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jln. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok 8 - 2 No. 4- 5 Jakarta - 11140 Telp. : 021 -6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Lara nn Keputusan Mata Acara Keempat: a. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan Direksi Perseroan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan (2) UUPT. b. Menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris adalah sama dengan tahun buku 2025 atau bila ada kenaikan, kenaikan tersebut tidak melebihi 96 dari tahun buku 2025. Keputusan Mata Acara Kelima: a. Mengangkat kembali Tuan DWI SWASONO selaku Presiden Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. b. Mengangkat kembali Tuan KOJI SATO, Tuan NOBUYASU HAGIWARA, Tuan TERU KARAHASHI, Tuan YOSHENDRI, Tuan HIROKI MAJIMA, Tuan RYOJI TANAKA, dan Tuan JUNJI FUKAGAWA masing-masing selaku Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. c. Mengangkat: -Tuan HARRY DANUI sebagai Presiden Komisaris (Komisaris Independen), -Tuan Doktorandus TOTO WAHYUDIYANTO sebagai Komisaris Independen: terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. d. Menetapkan susunan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh) dan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan) sebagai berikut: Direksi: Presiden Direktur : Tuan DWI SWASONO Direktur : Tuan KOJI SATO Direktur : Tuan NOBUYASU HAGIWARA Direktur : Tuan TERU KARAHASHI Direktur : Tuan YOSHENDRI Direktur : Tuan HIROKI MAJIMA Direktur : Tuan RYOJI TANAKA Direktur : Tuan JUNJI FUKAGAWA Dewan Komisaris: Presiden Komisaris (Komisaris Independen) : Tuan HARRY DANUI Komisaris Independen — : Tuan Doktorandus TOTO WAHYUDIYANTO e. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan bak substitusi, untuk menuangkan/ menyatakan keputusan mengenai susunan anpgota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 5 OCR 0.883
NOTARIS / PPAT i Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 17 September 2026. Yotaris 3i-Kota Administrasi Jakarta Barat,
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×10
unresolved
person
MHum
p.1 ×5
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×5
unresolved
person
Doktorandus TOTO WAHYUDIYANTO
· Komisaris Independen
p.2 ×6
unresolved
person
HARRY DANUI Pimpinan
· Komisaris Independen
p.2 ×9
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
645 ms
25 Sep 2026 09:11
no shares_present; no pct_present; no vote table found; missing: agenda
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'HARRY DANUI',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-09-17',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '11:09:00',
'time_start': '10:20:00',
'venue': 'Kantor Pusat Perseroan Kawasan Industri Pulo Gadung Jalan Pulo '
'Kambing II Kaveling I-II nomor 33, Jakarta Timur.'}