Skip to content
Back to announcement

20260919_HEXA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32149908_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review HEXA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.932
NOTARIS / PPAT
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 -6337851
Email: christina@notarischristina.com
Da oo wwe

SURAT KETERANGAN
Nomor : 1.152/SI.Not/IX/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Doktor CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana
Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa:

PT HEXINDO ADIPERKASA Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut
Perseroan) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada :
Hari/tanggal : Kamis, 17 September 2026.
Tempat : Kantor Pusat Perseroan
Kawasan Industri Pulo Gadung
Jalan Pulo Kambing II Kaveling I-II nomor 33,
Jakarta Timur.

Pukul : 10.20-11.09 WIB.

Mata Acara :

1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, serta
pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de
Charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026.

2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026.

3. Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 1
April 2026 sampai dengan 31 Maret 2027.

4. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan.

5. Perubahan dan/atau Pengangkatan Kembali Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan, tertanggal 17 September 2026, dengan nomor 232.

Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

Direksi

Presiden Direktur : Tuan DWI SWASONO

Direktur : Tuan KOJI SATO

Direktur : Tuan NOBUYASU HAGIWARA
Direktur : Tuan TERU KARAHASHI
Direktur : Tuan YOSHENDRI

Direktur : Tuan RYOJI TANAKA

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris A x
Page 2 OCR 0.914
NOTARIS / PPAT
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com
aa aa aa

(Komisaris Independen) — : Tuan Doktorandus TOTO WAHYUDIYANTO
Komisaris Independen : Tuan HARRY DANUI

Pimpinan Rapat:

Rapat dipimpin oleh Tuan HARRY DANUI, selaku Komisaris Independen Perseroan.
Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 687.241.756 saham atau mewakili 81,815Y9 dari 840.000.000 saham yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
“Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat.

-Mata Acara Pertama dan Kedua : 1 orang penanya.
-Mata Acara Ketiga, Keempat dan Kelima : tidak ada yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk

mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :

Mata Acara Pertama
-Jumlah suara tidak setuju : - suara.
-Jumlah suara blanko/abstain : 30.000 suara.
-Jumlah suara setuju : 687.211.756 suara.

-Sehingga total suara setuju — : 687.241.756 suara atau sebesar 100Y4, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang

dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Mata Acara Kedua
-Jumlah suara tidak setuju : 827.200 suara.
-Jumlah suara blanko/abstain : 30.100 suara.
-Jumlah suara setuju 1 686.384.456 suara.

-Sehingga total suara setuju — : 686.414.556 suara atau sebesar 99,88”4, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

Mata Acara Ketiga
-Jumlah suara tidak setuju 1 23.890.856 suara.
-Jumlah suara blanko/abstain : 30.000 suara.
-Jumlah suara setuju : 663.320.900 suara.
-Sehingga total suara setuju — : 663.350.900 suara atau sebesar 96,52”4, atau lebih

dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Page 3 OCR 0.943
NOTARIS / PPAT
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com
wo

Mata Acara Keempat
-Jumlah suara tidak setuju : 657.800 suara.
-Jumlah suara blanko/abstain : 30.100 suara.
-Jumlah suara setuju 1 686.553.856 suara.

-Sehingga total suara setuju — : 686.583.956 suara atau sebesar 99,90Y4, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

Mata Acara Kelima
-Jumlah suara tidak setuju : 23.763.756 suara.
-Jumlah suara blanko/abstain : 30.000 suara.
-Jumlah suara setuju : 663.448.000 suara.

-Sehingga total suara setuju — : 663.478.000 suara atau sebesar 96,5495, atau lebih
dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama:

- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Marct 2026, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026.

Keputusan Mata Acara Kedua:
a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026, yaitu:

i. sebesar USD11.187.960,- atau sebesar 70Y”o dari laba bersih Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026, dibagikan sebagai dividen
tunai kepada para pemegang saham Perseroan sehingga setiap saham akan
memperoleh dividen tunai sebesar USD0,013319.

ii. Sisa laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026
dibukukan sebagai laba ditahan.

b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap
dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Ketiga:

a, Menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja sebagai
Kantor Akuntan Publik Perseroan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2027,

b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan batasan atau kriteria
penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, serta menunjuk dan
menetapkan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik pengganti bilamana
kantor akuntan publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan
ketentuan pasar modal di Indonesia,

c. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan remunerasi dan

syarat-syarat penunjukannya.
Page 4 OCR 0.922
NOTARIS / PPAT
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jln. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok 8 - 2 No. 4- 5
Jakarta - 11140
Telp. : 021 -6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com
Lara nn

Keputusan Mata Acara Keempat:

a. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya gaji dan tunjangan Direksi Perseroan dengan memperhatikan ketentuan
Pasal 96 ayat (1) dan (2) UUPT.

b. Menetapkan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan
Komisaris adalah sama dengan tahun buku 2025 atau bila ada kenaikan, kenaikan
tersebut tidak melebihi 96 dari tahun buku 2025.

Keputusan Mata Acara Kelima:

a. Mengangkat kembali Tuan DWI SWASONO selaku Presiden Direktur Perseroan,
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.

b. Mengangkat kembali Tuan KOJI SATO, Tuan NOBUYASU HAGIWARA, Tuan
TERU KARAHASHI, Tuan YOSHENDRI, Tuan HIROKI MAJIMA, Tuan RYOJI
TANAKA, dan Tuan JUNJI FUKAGAWA masing-masing selaku Direktur Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.

c. Mengangkat:

-Tuan HARRY DANUI sebagai Presiden Komisaris (Komisaris Independen),
-Tuan Doktorandus TOTO WAHYUDIYANTO sebagai Komisaris Independen:
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.

d. Menetapkan susunan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh) dan susunan anggota
Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada
tahun 2029 (dua ribu dua puluh sembilan) sebagai berikut:

Direksi:

Presiden Direktur : Tuan DWI SWASONO
Direktur : Tuan KOJI SATO

Direktur : Tuan NOBUYASU HAGIWARA
Direktur : Tuan TERU KARAHASHI
Direktur : Tuan YOSHENDRI
Direktur : Tuan HIROKI MAJIMA
Direktur : Tuan RYOJI TANAKA
Direktur : Tuan JUNJI FUKAGAWA
Dewan Komisaris:

Presiden Komisaris

(Komisaris Independen) : Tuan HARRY DANUI
Komisaris Independen — : Tuan Doktorandus TOTO WAHYUDIYANTO

e. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan bak substitusi,
untuk menuangkan/ menyatakan keputusan mengenai susunan anpgota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas dalam akta yang dibuat di hadapan
Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 5 OCR 0.883
NOTARIS / PPAT i
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.

Jakarta, 17 September 2026.
Yotaris 3i-Kota Administrasi Jakarta Barat,

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.41 MB
Published21 Sep 2026
Pages5
Characters10,361
Text sourceOCR
OCR confidence0.919

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HEXINDO ADIPERKASA Tbk p.1 ×2
linked person DWI SWASONO · Presiden Direktur p.1 ×9
linked person KOJI SATO · Direktur p.1 ×6
linked person NOBUYASU HAGIWARA · Direktur p.1 ×6
linked person TERU KARAHASHI · Direktur p.1 ×6
linked person RYOJI TANAKA · Direktur p.1 ×6
linked person HIROKI MAJIMA · Direktur p.4 ×3
linked person JUNJI FUKAGAWA · Direktur p.4 ×3
possible — Ketapang Indah p.1 ×5
possible person YOSHENDRI · Direktur p.1 ×4
unresolved person PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×10
unresolved person MHum p.1 ×5
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×5
unresolved person Doktorandus TOTO WAHYUDIYANTO · Komisaris Independen p.2 ×6
unresolved person HARRY DANUI Pimpinan · Komisaris Independen p.2 ×9
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 645 ms 25 Sep 2026 09:11

no shares_present; no pct_present; no vote table found; missing: agenda

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'HARRY DANUI',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-09-17',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_end': '11:09:00',
 'time_start': '10:20:00',
 'venue': 'Kantor Pusat Perseroan Kawasan Industri Pulo Gadung Jalan Pulo '
          'Kambing II Kaveling I-II nomor 33, Jakarta Timur.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result