Back to announcement
20260919_HEXA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32149908_lamp5.pdf
RUPS minutes Parsed HEXASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15”), Direksi PT Hexindo
Adiperkasa Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Timur dan beralamat di Kawasan Industri Pulo Gadung, jalan
Pulo Kambing II Kaveling I dan II nomor 33, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur,
dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) sebagai berikut :
I. Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara
- Rapat diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 17 September 2026, pukul 11.17 – 11.24 WIB, di Kantor Pusat
Perseroan - Kawasan Industri Pulogadung, jalan Pulo Kambing II Kaveling I dan II nomor 33, Jakarta Timur 13930,
Indonesia.
Mata Acara Rapat:
- Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025
(“KBLI 2025”).
II. Kehadiran anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Rapat dihadiri oleh:
Direksi:
Presiden Direktur : Tuan Dwi Swasono;
Direktur : Tuan Koji Sato
Direktur : Tuan Nobuyasu Hagiwara;
Direktur : Tuan Teru Karahashi;
Direktur : Tuan Yoshendri;
Direktur : Tuan Ryoji Tanaka;
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris (Komisaris Independen) : Tuan Harry Danui
Komisaris Independen : Tuan Doktorandus Toto Wahyudiyanto
III. Pemimpin Rapat
Rapat dipimpin oleh Tuan Harry Danui, selaku Presiden Komisaris (Komisaris Independen) Perseroan.
IV. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah sejumlah 686.963.656 saham atau 81,781% dari
total 840.000.000 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
V. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat untuk mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
VI. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
VII. Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan Rapat
Hasil pemungutan suara:
Setuju Tidak Setuju Abstain Total Suara Setuju
686.932.256 - 31.400 686.963.656
atau 99,99543% atau 0% atau 0,00457% atau 100%
Page 2
Keputusan Rapat:
a. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 (“KBLI
2025”) berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang,
yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, sebagaimana telah disampaikan
dalam Rapat.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan
hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang
dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua
puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya (apabila ada) atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi
yang berwenang, sebagaimana disyaratkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan
atas Keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam Keputusan Rapat ini kepada
instansi yang berwenang, serta dengan hak menyatakan dan menegaskan Kembali seluruh atau Sebagian
Keputusan Pemegang Saham tersebut apabila kedaluarsa atau lewat waktu berdasarkan peraturan yang berlaku,
serta melakukan semua dan setiap Tindakan yang diperlukan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 21 September 2026
PT HEXINDO ADIPERKASA Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 17 Sep 2026 · 11:17–11:24 |
| Present | 686,963,656 (81.78%) |
| Chair | Harry Danui |
Agenda 1
For
686,932,256
100.00%
Against
—
0.00%
Abstain
31,400
0.00%
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Doktorandus Toto Wahyudiyanto III. Pemimpin
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
110 ms
21 Sep 2026 12:11
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.00457',
'pct_against': '0',
'pct_for': '99.99543',
'pct_in_favor_total': '100',
'seq': 1,
'votes_abstain': '31400',
'votes_for': '686932256',
'votes_in_favor_total': '686963656'}],
'chair_name': 'Harry Danui',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-09-17',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '81.781',
'shares_present': '686963656',
'time_end': '11:24:00',
'time_start': '11:17:00'}