Skip to content
Back to announcement

20260919_HEXA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32149908_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review HEXA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.917
NOTARIS / PPAT
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina @notarischristina.com
La

SURAT KETERANGAN
Nomor : 1.153/SI.Not/IX/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Doktor CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana
Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa:

PT HEXINDO ADIPERKASA Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut
Perseroan) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada :
Hari/tanggal : Kamis, 17 September 2026.
Tempat : Kantor Pusat Perseroan
Kawasan Industri Pulo Gadung
Jalan Pulo Kambing II Kaveling I-II nomor 33,
Jakarta Timur.

Pukul 2 11.17-11.24 WIB.

Mata Acara :

- Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 (“KBLI 2025”)..

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan, tertanggal 17 September 2026, dengan nomor 233.

Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

Direksi

Presiden Direktur : Tuan DWI SWASONO

Direktur : Tuan KOJI SATO

Direktur : Tuan NOBUYASU HAGIWARA
Direktur : Tuan TERU KARAHASHI
Direktur : Tuan YOSHENDRI

Direktur : Tuan RYOJI TANAKA

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris

(Komisaris Independen) — : Tuan HARRY DANUI

Komisaris Independen : Tuan Doktorandus TOTO WAHYUDIYANTO

Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan HARRY DANUI, selaku Presiden Komisaris (Komisaris

Independen) Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 686.963.656 saham atau mewakili 81,7816 dari 840.000.000 saham yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh

Perseroan.
Page 2 OCR 0.940
NOTARIS / PPAT
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com
ea aan

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan

pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
-Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,

dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan
dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :

-Jumlah suara tidak setuju 1 - suara,
-Jumlah suara blanko/abstain : 31.400 suara.
-Jumlah suara setuju : 686.932.256 suara.

-Sehingga total suara setuju — : 686.963.656 suara atau sebesar 10096, atau lebih
dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

Keputusan Rapat :
a. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan

Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 (“KBLI 2025”) berikut perubahan atau
pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang,
yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020,
sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat.

b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi
tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta
yang dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun
kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan
atau pembaharuannya (apabila ada) atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi
yang berwenang, sebagaimana disyaratkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan
persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas Keputusan Rapat ini
dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam Keputusan Rapat ini kepada
instansi yang berwenang, serta dengan hak menyatakan dan menegaskan Kembali
seluruh atau Sebagian Keputusan Pemegang Saham tersebut apabila kedaluarsa atau
lewat waktu berdasarkan peraturan yang berlaku, serta melakukan semua dan setiap
Tindakan yang diperlukan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3 OCR 0.897
NOTARIS / PPAT
Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.

Jakata 17 September 2026.
yaris,di Kota Administrasi Jakarta Barat,

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published21 Sep 2026
Pages3
Characters5,215
Text sourceOCR
OCR confidence0.918

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held17 Sep 2026 · –
Present— (—)
ChairHARRY DANUI
Agenda 1
For
686,932,256
—
Against
—
—
Abstain
31,400
—
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HEXINDO ADIPERKASA Tbk p.1 ×2
linked person DWI SWASONO · Presiden Direktur p.1 ×2
linked person KOJI SATO · Direktur p.1
linked person NOBUYASU HAGIWARA · Direktur p.1
linked person TERU KARAHASHI · Direktur p.1
linked person RYOJI TANAKA · Direktur p.1
linked person HARRY DANUI · Presiden Komisaris p.1 ×3
possible — Ketapang Indah p.1 ×3
possible person YOSHENDRI · Direktur p.1
unresolved person PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×6
unresolved person MHum p.1 ×3
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1 ×3
unresolved person Doktorandus TOTO WAHYUDIYANTO Pimpinan · Komisaris Independen p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 122 ms 25 Sep 2026 09:21

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
             'resolution_text': '-Pengambilan keputusan mata acara dilakukan '
                                'berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam '
                                'hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, '
                                'pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : '
                                '-Jumlah suara tidak setuju 1 - suara, -Jumlah '
                                'suara blanko/abstain : 31.400 suara. -Jumlah '
                                'suara setuju : 686.932.256 suara. -Sehingga '
                                'total suara setuju — : 686.963.656 suara atau '
                                'sebesar 10096, atau lebih dari 2/3 bagian '
                                'dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan '
                                'secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : a. '
                                'Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta '
                                'Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka '
                                'penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan '
                                'Usaha Indonesia Tahun 2025 (“KBLI 2025”) '
                                'berikut perubahan atau pembaharuannya atau '
                                'bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi '
                                'yang berwenang, yang bukan perubahan kegiatan '
                                'usaha sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, '
                                'sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat. b. '
                                'Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi '
                                'Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun '
                                'bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk '
                                'melakukan segala dan setiap tindakan yang '
                                'diperlukan sehubungan dengan keputusan '
                                'tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas '
                                'untuk menyatakan/menuangkan keputusan '
                                'tersebut dalam akta-akta yang dibuat '
                                'dihadapan Notaris, untuk mengubah, '
                                'menyesuaikan dan/atau menyusun kembali '
                                'ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan '
                                'sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha '
                                'Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh '
                                'lima) berikut perubahan atau pembaharuannya '
                                '(apabila ada) atau bunyi lain sebagaimana '
                                'ditentukan instansi yang berwenang, '
                                'sebagaimana disyaratkan dan sesuai dengan '
                                'ketentuan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan '
                                'permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan '
                                'pemberitahuan atas Keputusan Rapat ini '
                                'dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
                                'dalam Keputusan Rapat ini kepada instansi '
                                'yang berwenang, serta dengan hak menyatakan '
                                'dan menegaskan Kembali seluruh atau Sebagian '
                                'Keputusan Pemegang Saham tersebut apabila '
                                'kedaluarsa atau lewat waktu berdasarkan '
                                'peraturan yang berlaku, serta melakukan semua '
                                'dan setiap Tindakan yang diperlukan, sesuai '
                                'dengan perundang-undangan yang berlaku. '
                                'NOTARIS / PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, '
                                'MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 '
                                'Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 '
                                'Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 '
                                '- 6337851 Email: '
                                'christina@notarischristina.com Demikian Surat '
                                'Keterangan ini dibuat untuk dapat '
                                'dipergunakan dimana perlu. Jakata 17 '
                                'September 2026. yaris,di Kota Administrasi '
                                'Jakarta Barat,',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '31400',
             'votes_for': '686932256',
             'votes_in_favor_total': '686932256'}],
 'chair_name': 'HARRY DANUI',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-09-17',
 'meeting_type': 'EGM',
 'venue': 'Kantor Pusat Perseroan Kawasan Industri Pulo Gadung Jalan Pulo '
          'Kambing II Kaveling I-II nomor 33, Jakarta Timur.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result