Back to announcement
20260919_HEXA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32149908_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review HEXASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.917
NOTARIS / PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina @notarischristina.com La SURAT KETERANGAN Nomor : 1.153/SI.Not/IX/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Doktor CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa: PT HEXINDO ADIPERKASA Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Kamis, 17 September 2026. Tempat : Kantor Pusat Perseroan Kawasan Industri Pulo Gadung Jalan Pulo Kambing II Kaveling I-II nomor 33, Jakarta Timur. Pukul 2 11.17-11.24 WIB. Mata Acara : - Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 (“KBLI 2025”).. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 17 September 2026, dengan nomor 233. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Direksi Presiden Direktur : Tuan DWI SWASONO Direktur : Tuan KOJI SATO Direktur : Tuan NOBUYASU HAGIWARA Direktur : Tuan TERU KARAHASHI Direktur : Tuan YOSHENDRI Direktur : Tuan RYOJI TANAKA Dewan Komisaris Presiden Komisaris (Komisaris Independen) — : Tuan HARRY DANUI Komisaris Independen : Tuan Doktorandus TOTO WAHYUDIYANTO Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan HARRY DANUI, selaku Presiden Komisaris (Komisaris Independen) Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 686.963.656 saham atau mewakili 81,7816 dari 840.000.000 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Page 2 OCR 0.940
NOTARIS / PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com ea aan Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : -Jumlah suara tidak setuju 1 - suara, -Jumlah suara blanko/abstain : 31.400 suara. -Jumlah suara setuju : 686.932.256 suara. -Sehingga total suara setuju — : 686.963.656 suara atau sebesar 10096, atau lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : a. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 (“KBLI 2025”) berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat. b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) berikut perubahan atau pembaharuannya (apabila ada) atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana disyaratkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas Keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam Keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta dengan hak menyatakan dan menegaskan Kembali seluruh atau Sebagian Keputusan Pemegang Saham tersebut apabila kedaluarsa atau lewat waktu berdasarkan peraturan yang berlaku, serta melakukan semua dan setiap Tindakan yang diperlukan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3 OCR 0.897
NOTARIS / PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakata 17 September 2026. yaris,di Kota Administrasi Jakarta Barat,
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 17 Sep 2026 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | HARRY DANUI |
Agenda 1
For
686,932,256
—
Against
—
—
Abstain
31,400
—
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×6
unresolved
person
MHum
p.1 ×3
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×3
unresolved
person
Doktorandus TOTO WAHYUDIYANTO Pimpinan
· Komisaris Independen
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
122 ms
25 Sep 2026 09:21
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
'resolution_text': '-Pengambilan keputusan mata acara dilakukan '
'berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam '
'hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, '
'pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : '
'-Jumlah suara tidak setuju 1 - suara, -Jumlah '
'suara blanko/abstain : 31.400 suara. -Jumlah '
'suara setuju : 686.932.256 suara. -Sehingga '
'total suara setuju — : 686.963.656 suara atau '
'sebesar 10096, atau lebih dari 2/3 bagian '
'dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan '
'secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : a. '
'Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar '
'Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta '
'Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka '
'penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan '
'Usaha Indonesia Tahun 2025 (“KBLI 2025”) '
'berikut perubahan atau pembaharuannya atau '
'bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi '
'yang berwenang, yang bukan perubahan kegiatan '
'usaha sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, '
'sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat. b. '
'Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi '
'Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun '
'bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk '
'melakukan segala dan setiap tindakan yang '
'diperlukan sehubungan dengan keputusan '
'tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas '
'untuk menyatakan/menuangkan keputusan '
'tersebut dalam akta-akta yang dibuat '
'dihadapan Notaris, untuk mengubah, '
'menyesuaikan dan/atau menyusun kembali '
'ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan '
'sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha '
'Indonesia tahun 2025 (dua ribu dua puluh '
'lima) berikut perubahan atau pembaharuannya '
'(apabila ada) atau bunyi lain sebagaimana '
'ditentukan instansi yang berwenang, '
'sebagaimana disyaratkan dan sesuai dengan '
'ketentuan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan '
'permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan '
'pemberitahuan atas Keputusan Rapat ini '
'dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
'dalam Keputusan Rapat ini kepada instansi '
'yang berwenang, serta dengan hak menyatakan '
'dan menegaskan Kembali seluruh atau Sebagian '
'Keputusan Pemegang Saham tersebut apabila '
'kedaluarsa atau lewat waktu berdasarkan '
'peraturan yang berlaku, serta melakukan semua '
'dan setiap Tindakan yang diperlukan, sesuai '
'dengan perundang-undangan yang berlaku. '
'NOTARIS / PPAT Dr. CHRISTINA DWI UTAMI, SH, '
'MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 '
'Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 '
'Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 '
'- 6337851 Email: '
'christina@notarischristina.com Demikian Surat '
'Keterangan ini dibuat untuk dapat '
'dipergunakan dimana perlu. Jakata 17 '
'September 2026. yaris,di Kota Administrasi '
'Jakarta Barat,',
'seq': 1,
'votes_abstain': '31400',
'votes_for': '686932256',
'votes_in_favor_total': '686932256'}],
'chair_name': 'HARRY DANUI',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-09-17',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'Kantor Pusat Perseroan Kawasan Industri Pulo Gadung Jalan Pulo '
'Kambing II Kaveling I-II nomor 33, Jakarta Timur.'}