Skip to content
Back to announcement

20260205_FITT_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32024946_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review FITT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 28

Page 1
                     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                      PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL TBK (“PERSEROAN”)

                                     DALAM RANGKA RENCANA:

1.   TRANSAKSI PENJUALAN (DIVESTASI) SELURUH SAHAM PERSEROAN PADA ANAK
     PERUSAHAAN PERSEROAN YANG MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL BERDASARKAN
     PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
     MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”); DAN

2.   PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK
     17/2020.


 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN
 PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

 JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
 SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
 INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                                  PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL TBK

                                            Kegiatan Usaha:
                 Perusahaan induk yang bergerak di bidang pengelolaan hotel dan pariwisata

                                  Berkedudukan di Majalengka, Jawa Barat
      Alamat: Jl. KH Abdul Halim No.88, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, Indonesia
                            Telepon: +62233 8292888; Faksimile: +62233 8291888
                        Website: www.fitratbk.co.id; Email: corsec.hotelfitra@gmail.com




 SEHUBUNGAN DENGAN AKSI KORPORASI YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH PERSEROAN,
 PERSEROAN AKAN MEMINTA PERSETUJUAN DARI PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT
 UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN YANG AKAN DISELENGGARAKAN PADA
 TANGGAL 12 MARET 2026.

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG
 JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEBAGAIMANA
 DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH DILAKUKAN PENELITIAN
 SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
 INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN LAIN
 YANG TIDAK DIUNGKAPKAN YANG MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
 KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

                   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 3 Februari 2026.
Page 2
                              DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi         : berarti sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.
                   8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-
                   Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                   Keuangan.

BAE              : berarti Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Bima Registra,
                   berkedudukan di Jakarta Selatan.

BEI              : berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

BMP              : berarti PT Bumi Majalengka Permai, perseroan terbatas yang didirikan
                   berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di Kabupaten
                   Majalengka, Jawa Barat, dan merupakan anak perusahaan Perseroan yang
                   terkonsolidasi dengan Perseroan.

FAW              : berarti PT Fitra Amanah Wisata, perseroan terbatas yang didirikan
                   berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di Kabupaten
                   Majalengka, Jawa Barat, dan merupakan anak perusahaan Perseroan yang
                   terkonsolidasi dengan Perseroan.

Hari Kalender    : berarti setiap hari dalam 1 tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa
                   kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                   dari waktu ke waktu oleh pemerintah Negara Republik Indonesia dan hari kerja
                   biasa yang ditetapkan oleh pemerintah Negara Republik Indonesia sebagai
                   bukan hari kerja.

Hari Kerja       : berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang
                   ditetapkan oleh pemerintah Negara Republik Indonesia atau hari kerja biasa
                   yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah Negara
                   Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.

JRI              : berarti PT Jinlong Resources Investment, suatu perseroan terbatas yang
                   didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan
                   di Jakarta Selatan.

KBLI             : berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

KJPP             : berarti Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan, selaku penilai
                   independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang ditunjuk oleh
                   Perseroan.

Kegiatan Usaha   : berarti kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar Perseroan dan
                   telah dijalankan.

Kemenkum         : berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama Kementerian
                   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari
                   waktu ke waktu).

Keterbukaan      : berarti Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan pemenuhan Peraturan
Informasi          Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                   Perubahan Kegiatan Usaha.

Menkum           : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama Menteri Hukum
                   dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana diubah dari waktu
                   ke waktu).

OJK              : berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
                   wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan


                                        2
Page 3
                        sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
                        Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4
                        Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Objek     Transaksi   : berarti:
Divestasi               a. saham Perseroan pada BMP sejumlah 549.999 (lima ratus empat puluh
                            sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham atau yang
                            mewakili 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan
                            persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada BMP,
                            dengan nilai nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau
                            seluruhnya bernilai nominal Rp54.999.900.000 (lima puluh empat miliar
                            sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah);
                            dan
                        b. saham Perseroan pada FAW sejumlah 502.299 (lima ratus dua ribu dua
                            ratus sembilan puluh sembilan) saham atau yang mewakili 99,96%
                            (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh enam persen) dari modal
                            yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada FAW, dengan nilai nominal
                            sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal
                            Rp50.229.900.000 (lima puluh miliar dua ratus dua puluh sembilan juta
                            sembilan ratus ribu Rupiah).

Pembeli Saham BMP     : berarti PT Berkarya Bersama Servindo, suatu perseroan terbatas yang
                        didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di
                        Jakarta Selatan (“BBS”).

Pembeli      Saham    : berarti PT Pratama Global Servindo, suatu perseroan terbatas yang didirikan
FAW                     berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta
                        Selatan (“PGS”).

Pemegang     Saham    : berarti para pemegang saham Perseroan yang terdaftar dalam daftar
Perseroan               pemegang saham Perseroan yang dikelola oleh BAE.

Pengendali            : berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                        a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen)
                            dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
                        b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
                            langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan
                            perusahaan terbuka.

Perseroan             : berarti PT Hotel Fitra International Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka dan
                        sahamnya tercatat pada BEI yang didirikan berdasarkan hukum Negara
                        Republik Indonesia, yang berkedudukan di Majalengka, Jawa Barat.

POJK 15/2020          : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
                        Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                        Terbuka.

POJK 17/2020          : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang
                        Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 35/2020          : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang
                        Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal

POJK 42/2020          : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
                        Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

PerBPS 7/2025         : berarti Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi
                        Baku Lapangan Usaha Indonesia.




                                              3
Page 4
PPJB Saham BMP          : berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat PT Bumi Majalengka Permai
                          tanggal 30 Januari 2026, yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara
                          Perseroan dengan Pembeli Saham BMP.

PPJB Saham FAW          : berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat PT Fitra Amanah Wisata tanggal
                          30 Januari 2026, yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara Perseroan
                          dengan Pembeli Saham FAW.

RUPS                    : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

RUPSLB                  : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

Rupiah atau Rp          : berarti Rupiah, mata uang yang berlaku resmi di Negara Republik Indonesia.

Transaksi Divestasi     : berarti rencana transaksi penjualan (divestasi) saham atas Objek Transaksi
                          Divestasi, masing-masing oleh dan antara Perseroan dengan Pembeli Saham
                          BMP dan Pembeli Saham FAW.

UUPT                    : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                          sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
                          2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                          No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

                                        I.    PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK
17/2020. Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memberikan
penjelasan kepada publik atas rencana:
a. penjualan (divestasi) seluruh saham Perseroan pada anak perusahaan Perseroan, yaitu:
    (i)    saham Perseroan pada BMP sejumlah 549.999 (lima ratus empat puluh sembilan ribu sembilan
           ratus sembilan puluh sembilan) saham atau yang mewakili 99,99% (sembilan puluh sembilan
           koma sembilan puluh sembilan persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh
           pada BMP, yang akan dibeli oleh Pembeli Saham BMP, dengan nilai nominal sebesar Rp100.000
           (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal Rp54.999.900.000 (lima puluh empat
           miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah); dan
    (ii)   saham Perseroan pada FAW sejumlah 502.299 (lima ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh
           sembilan) saham atau yang mewakili 99,96% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
           enam persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada FAW, yang akan dibeli
           oleh Pembeli Saham FAW, dengan nilai nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau
           seluruhnya bernilai nominal Rp50.229.900.000 (lima puluh miliar dua ratus dua puluh sembilan
           juta sembilan ratus ribu Rupiah),
    (selanjutnya disebut dengan “Transaksi Divestasi”); dan
b. perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Sehubungan dengan rencana Transaksi Divestasi, Perseroan dengan masing-masing Pembeli Saham
BMP dan Pembeli Saham FAW telah menandatangani PPJB Saham BMP dan PPJB Saham FAW pada
tanggal 30 Januari 2026.
Berdasarkan PPJB Saham BMP, nilai transaksi divestasi saham BMP adalah sebesar Rp21.923.363.000
(dua puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tiga ribu Rupiah), yang
mencerminkan 30,50% (tiga puluh koma lima nol persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian PT Hotel Fitra International Tbk dan Entitas Anak Tanggal 30 September 2025
serta Untuk Periode Sembilan Bulan yang Berakhir pada Tanggal Tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan (“LK Audited Perseroan/Sept 2025”), yaitu sebesar
Rp71.882.836.099 (tujuh puluh satu miliar delapan ratus delapan puluh dua juta delapan ratus tiga puluh
enam ribu sembilan puluh sembilan Rupiah). Lebih lanjut, nilai transaksi divestasi saham FAW berdasarkan
PPJB Saham FAW adalah sebesar Rp45.332.567.000 (empat puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh dua
juta lima ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah) yang mencerminkan 63,06% (enam puluh tiga koma nol enam



                                               4
Page 5
persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan LK Audited Perseroan/Sept 2025.
Berdasarkan hal tersebut di atas, secara keseluruhan nilai Transaksi Divestasi memenuhi batasan kategori
transaksi material yang memerlukan persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf d POJK 17/2020.
Transaksi Divestasi bukan merupakan transaksi afiliasi, karena tidak terdapat hubungan Afiliasi antara
Perseroan dengan masing-masing Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW, serta tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Adapun untuk
perubahan Kegiatan Usaha Perseroan, hal ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020 dan bukan merupakan transaksi afiliasi ataupun transaksi yang mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Sehubungan dengan hal tersebut, Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi
Divestasi dan rencana perubahan Kegiatan Usaha Perseroan yang wajib memperoleh persetujuan dari
RUPS, yang rencananya RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan pada tanggal 12 Maret 2026.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas hal-hal tersebut yang akan diusulkan oleh Perseroan pada RUPSLB.

                              II.   RENCANA TRANSAKSI DIVESTASI

1.   Latar Belakang Transaksi
     BMP dan FAW merupakan anak perusahaan terkendali Perseroan, di mana Perseroan masing-
     masing memiliki kepemilikan saham sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
     sembilan persen) dan 99,96% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh enam persen) dari
     modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada BMP dan FAW. Dengan kepemilikan tersebut,
     BMP dan FAW saat ini dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan Perseroan.
     Perseroan berencana untuk melakukan penjualan (divestasi) seluruh saham miliknya pada BMP dan
     FAW. Rencana divestasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan, antara lain:
     a. perlunya penyesuaian struktur grup usaha Perseroan agar sejalan dengan strategi
        pengembangan usaha Perseroan ke depan;
     b. melakukan peningkatan fokus Perseroan pada kegiatan usaha utama sesuai dengan rencana
        perubahan kegiatan usaha Perseroan sebagai perusahaan holding; dan
     c.   optimalisasi alokasi sumber daya Perseroan, dari sisi investasi maupun perhatian manajemen
          agar dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dan efisien.
     Pada tanggal 30 Januari 2026, Perseroan dengan Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW
     masing-masing telah menandatangani PPJB Saham BMP dan PPJB Saham FAW.
     Masing-masing PPJB Saham BMP dan PPJB Saham FAW, memuat antara lain hak dan kewajiban
     para pihak, syarat pendahuluan, metode pembayaran dan pemindahtanganan hak atas saham, serta
     klausul-klausul umum (boilerplates) lainnya, antara lain klausul hukum yang berlaku dan penyelesaian
     perselisihan. Adapun syarat pendahuluan untuk penyelesaian transaksi berdasarkan masing-masing
     PPJB Saham BMP dan PPJB Saham FAW, antara lain:
     a. Perseroan telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, meliputi namun tidak terbatas
        pada persetujuan dari RUPS sesuai dengan anggaran dasar, dan persetujuan dari otoritas terkait
        (jika diperlukan), dengan memperhatikan ketentuan regulasi OJK yang berlaku;
     b. Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW, masing-masing telah memperoleh semua
        persetujuan yang diperlukan sebagaimana dipersyaratkan UUPT dan/atau anggaran dasar,
        meliputi namun tidak terbatas pada persetujuan korporasi, kreditur, dan mitra usaha (jika
        diperlukan);
     c.   Seluruh pernyataan dan jaminan Perseroan dan masing-masing Pembeli Saham BMP dan
          Pembeli Saham FAW, masih akurat, benar dan tidak menyesatkan dalam segala aspek material;
          dan
     d. Tidak terjadi pengaruh yang secara material merugikan atas usaha BMP dan FAW yang terjadi
        antara tanggal perjanjian dan tanggal penyelesaian.




                                               5
Page 6
     Penyelesaian Transaksi Divestasi akan tunduk pada pemenuhan syarat pendahuluan yang disepakati
     dalam masing-masing perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.   Objek Transaksi
     Objek Transaksi Divestasi adalah:
     a. saham Perseroan pada BMP sejumlah 549.999 (lima ratus empat puluh sembilan ribu sembilan
        ratus sembilan puluh sembilan) saham atau yang mewakili 99,99% (sembilan puluh sembilan
        koma sembilan puluh sembilan persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada
        BMP, dengan nilai nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai
        nominal Rp54.999.900.000 (lima puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta
        sembilan ratus ribu Rupiah); dan
     b. saham Perseroan pada FAW sejumlah 502.299 (lima ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh
        sembilan) saham atau yang mewakili 99,96% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh
        enam persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada FAW, dengan nilai
        nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal
        Rp50.229.900.000 (lima puluh miliar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu
        Rupiah).
     Berikut keterangan singkat mengenai BMP dan FAW:

     a.   Keterangan Mengenai BMP

          Riwayat Singkat
          BMP didirikan berdasarkan Akta No. 2, tanggal 9 Desember 2013, dibuat di hadapan Muhammad
          Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menkum
          berdasarkan Keputusan No. AHU-02737.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 20 Januari 2014, dan
          telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0005083.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 20
          Januari 2014.
          Perubahan terakhir anggaran dasar BMP adalah berdasarkan:
          (i)     Akta No. 16, tanggal 27 Maret 2019, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
                  Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Keputusan No.
                  AHU-0017184.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 28 Maret 2019, dan telah didaftarkan
                  dalam Daftar Perseroan No. AHU-0052122.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 28 Maret
                  2019; dan
          (ii)    Akta No. 12, tanggal 20 Juni 2019, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
                  Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum dan telah diterima dan dicatat
                  perubahan anggaran dasar dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-
                  0289195 tanggal 21 Juni 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                  0096462.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 21 Juni 2019,
          (untuk selanjutnya disebut dengan “Anggaran Dasar BMP”).
          BMP berkedudukan di Majalengka, Jawa Barat dan beralamat di Jl. KH Abdul Halim No.88, Kab.
          Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, Indonesia.

          Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
          Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BMP, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BMP
          adalah berusaha dalam bidang, antara lain:
          (i)     Hotel Bintang Lima, Hotel Bintang Empat, Hotel Bintang Tiga, Hotel Bintang Dua, Hotel
                  Bintang Satu, Hotel Melati, Vila, Apartemen Hotel;
          (ii)    Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya;
          (iii)   Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
          (iv)    Kawasan Pariwisata, Taman Rekreasi/Taman Wisata; dan
          (v)     Konstruksi Gedung Penginapan.




                                                 6
Page 7
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BMP pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:

                                         Nilai Nominal Rp100.000,- per Saham
           Keterangan                                   Nilai Nominal
                                     Jumlah Saham                                 (%)
                                                             (Rp)
 Modal Dasar                              1.400.000    140.000.000.000                -
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh
 1. Perseroan                                 549.999      54.999.900.000       99,99
 2. Siti Rahayu                                     1             100.000        0,01
 Jumlah Modal Ditempatkan dan                 550.000      55.000.000.000      100,00
 Disetor Penuh
 Saham Dalam Portepel                         850.000      85.000.000.000             -

Susunan Pengurus dan Pengawas
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BMP yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur                     :   Steve Mulyono

Dewan Komisaris
Komisaris                    :   Joni Rizal

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Laporan Posisi Keuangan
                                                                     (dalam Rupiah)
                                                    2024                 2023
 ASET
 Aset Lancar                                      2,030,948,649       2,225,066,444
 Aset Tidak Lancar                               49,319,708,274      53,080,812,491
 Jumlah Aset                                     51,350,656,923      55,305,878,935
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Liabilitas Jangka Pendek                         9,833,518,885       6,552,863,554
 Liabilitas Jangka Panjang                       29,249,645,072      32,273,136,995
 Jumlah Liabilitas                               39,083,163,957      38,826,000,549
 EKUITAS
 Jumlah Ekuitas                                  12,267,492,966      16,479,878,386

Laporan Laba Rugi
                                                                    (dalam Rupiah)
                                                    2024                 2023

 Pendapatan                                     13,341,819,400       11,833,525,237
 Laba kotor                                      4,218,202,646        4,181,507,372
 Jumlah Rugi Komprehensif Tahun                (4,212,385,420)      (4,841,174,441)
 Berjalan




                                    7
Page 8
b.   Keterangan Mengenai FAW

     Riwayat Singkat
     FAW didirikan berdasarkan Akta No. 64, tanggal 27 November 2017, dibuat di hadapan
     Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah memperoleh
     pengesahan Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-0054083.AH.01.01.TAHUN 2017
     tanggal 29 November 2017, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0151589.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 29 November 2017.
     Perubahan terakhir anggaran dasar FAW adalah berdasarkan:
     (i)     Akta No. 04, tanggal 3 November 2023, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris
             di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Keputusan
             No. AHU-0067790.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 5 November 2023, dan telah didaftarkan
             dalam Daftar Perseroan No. AHU-AH.01.09-0181637 tanggal 5 November 2023;
     (ii)    Akta No. 12, tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
             Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum dan telah diterima dan dicatat
             perubahan anggaran dasar dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-
             0135567 tanggal 7 Juni 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
             0111949.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 7 Juni 2024; dan
     (iii)   Akta No. 16, tanggal 12 Agustus 2024, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di
             Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Keputusan No.
             AHU-00500993.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 15 Agustus 2024, dan telah diberitahukan
             kepada Menkum dan telah diterima dan dicatat perubahan anggaran dasar dalam
             Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0182910 tanggal 15 Agustus 2024,
             serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0171113.AH.01.11.TAHUN 2024
             tanggal 15 Agustus 2024,
     (untuk selanjutnya disebut dengan “Anggaran Dasar FAW”).
     FAW berkedudukan di Majalengka, Jawa Barat dan beralamat di Jl. KH Abdul Halim No.88, Kab.
     Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, Indonesia.

     Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar FAW, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha FAW
     adalah berusaha dalam bidang, antara lain:
     (i)     Aktivitas Agen Perjalanan Wisata, Aktivitas Biro Perjalanan Wisata, Jasa Pramuwisata,
             Jasa Interpreter Wisata, Jasa Reservasi Lainnya, Aktivitas Agen Perjalanan
             Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya;
     (ii)    Angkutan Darat Wisata;
     (iii)   Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya;
     (iv)    Restoran; dan
     (v)     Taman Rekreasi, dan Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya.

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham FAW pada tanggal Keterbukaan Informasi
     ini adalah sebagai berikut:

                                                 Nilai Nominal Rp100.000,- per Saham
                  Keterangan                                    Nilai Nominal
                                             Jumlah Saham                                   (%)
                                                                     (Rp)
      Modal Dasar                                 1.500.000    150.000.000.000                 -
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh
      1. Perseroan                                   502.299      50.229.900.000          99,96
      2. Siti Rahayu                                     201          20.100.000           0,04



                                            8
Page 9
                                                    Nilai Nominal Rp100.000,- per Saham
                       Keterangan                                  Nilai Nominal
                                                Jumlah Saham                               (%)
                                                                        (Rp)
          Jumlah Modal Ditempatkan dan                 502.500     50.250.000.000       100,00
          Disetor Penuh
          Saham Dalam Portepel                           997.500       99.750.000.000              -

         Susunan Pengurus dan Pengawas
         Susunan Dewan Komisaris dan Direksi FAW yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

         Direksi
         Direktur                       :   Tomi Tris

         Dewan Komisaris
         Komisaris                      :   Joni Rizal

         Ikhtisar Data Keuangan Penting
         Laporan Posisi Keuangan
                                                                                  (dalam Rupiah)
                                                                2024                    2023
          ASET
          Jumlah Aset                                      50,146,324,651          1,422,616,492
          LIABILITAS DAN EKUITAS
          Jumlah Liabilitas                                  2,255,000,000         2,205,887,500
          EKUITAS
          Jumlah Ekuitas                                   47,891,324,651          (783,271,008)
          Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                    50,146,324,651          1,422,616,492

         Laporan Laba Rugi
                                                                                 (dalam Rupiah)
                                                                2024                  2023

          Pendapatan                                                     -                    -
          Rugi Operasi                                    (1,393,583,731)         (662,168,739)
          Rugi Komprehensif Tahun Berjalan                (1,325,404,341)         (662,643,239)

3.   Nilai Transaksi
     Berdasarkan PPJB Saham BMP dan PPJB Saham FAW, harga pembelian sebesar:
     a. Rp21.923.363.000 (dua puluh satu miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh
        tiga ribu Rupiah) untuk saham BMP; dan
     b. Rp45.332.567.000 (empat puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh
        tujuh ribu Rupiah) untuk saham FAW.
     Harga pembelian tersebut di atas disepakati berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mengacu
     pada hasil penilaian saham dari KJPP.




                                               9
Page 10
4.   Keterangan Mengenai Pihak Yang Melakukan Transaksi

     a.   Keterangan Mengenai Perseroan selaku Penjual
          Riwayat Singkat
          Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Hotel Fitra Syariah No.
          34, tanggal 24 Januari 2014, dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta
          Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-
          10937.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar
          Perusahaan No. AHU-0021306.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014, serta telah
          diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 19155 dari Berita Negara
          Republik Indonesia No. 47 tanggal 13 Juni 2014.
          Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah berdasarkan:
          (i)     Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Hotel Fitra
                  International Tbk No. 25, tanggal 18 Agustus 2021, dibuat di hadapan Erny Kencanawati,
                  S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah diberitahukan kepada Menkum dan telah
                  diterima dan dicatat perubahan anggaran dasarnya dalam Sisminbakum berdasarkan
                  Surat No. AHU-AH.01.03-0438284 tanggal 19 Agustus 2021, didaftarkan dalam Daftar
                  Perseroan No. AHU-0140244.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 19 Agustus 2021, dan
                  diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 027238 dari Berita
                  Negara Republik Indonesia No. 70 tahun 2021 (“Akta 25/2021”);
          (ii)    Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Hotel Fitra International
                  Tbk No. 06, tanggal 15 Maret 2024, dibuat di hadapan Erny Kencanawati, S.H., M.H.,
                  Notaris di Kota Bandung, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat No. AHU-
                  0018020.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20 Maret 2024, diberitahukan kepada Menkum
                  dan telah diterima dan dicatat perubahan data perseroannya dalam Sisminbakum
                  berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0112164 tanggal 20 Maret 2024, dan didaftarkan
                  dalam Daftar Perseroan No. AHU-0058430.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 20 Maret
                  2024, serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 011172
                  dari Berita Negara Republik Indonesia No. 28 tahun 2024 (“Akta 06/2024”); dan
          (iii)   Akta Pernyataan Perubahan Pasal 4 Ayat 2 Anggaran Dasar PT Hotel Fitra International
                  Tbk No. 15, tanggal 17 Juli 2024 dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta
                  Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum dan telah diterima dan dicatat perubahan
                  anggaran dasarnya dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0175047
                  tanggal 23 Juli 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
                  0150179.AH.01.11.TAHUN 2024, tanggal 23 Juli 2024 (“Akta 15/2024”),
          (untuk selanjutnya disebut dengan “Anggaran Dasar Perseroan”).
          Perseroan berkedudukan di Majalengka, Jawa Barat dan beralamat di Jl. KH Abdul Halim No.88,
          Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, Indonesia.

          Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
          Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
          berusaha dalam bidang Konstruksi Gedung, Hotel Bintang, Hotel Melati, Penyediaan Akomodasi
          Jangka Pendek Lainnya, Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, Kawasan Pariwisata, dan
          Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia.
          Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
          utama, yaitu menjalankan kegiatan usaha Hotel Bintang, Hotel Melati, Vila, Apartemen Hotel,
          dan Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya. Adapun kegiatan usaha penunjang yang
          mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu menjalankan kegiatan usaha Konstruksi
          Gedung Penginapan, Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, dan Kawasan Pariwisata.
          Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Perseroan
          adalah Hotel Bintang.




                                                  10
Page 11
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana
dimuat dalam Akta 6/2024 juncto Akta 15/2024, sebagai berikut:

 Modal Dasar                      :   Rp200.000.000.000,- terbagi atas 2.000.000.000 saham,
                                      setiap saham bernilai nominal sebesar Rp100; dan

 Modal Ditempatkan dan            :   Rp130.427.205.100,- terbagi atas 1.304.272.051 saham,
 Disetor                              setiap saham bernilai nominal sebesar Rp100.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, seluruh saham yang diterbitkan oleh
Perseroan adalah saham terdaftar atas nama sebagaimana terdaftar dalam daftar pemegang
saham Perseroan, dan masing-masing saham memiliki satu hak suara dan memiliki hak yang
sama.

Susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini berdasarkan
komposisi kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 sesuai dengan Laporan
Bulanan Registrasi Pemegang Efek No. 087/BIMA/FITT/I/2026 tanggal 5 Januari 2026, yang
dikeluarkan oleh BAE, adalah sebagai berikut:

                                                      Setelah Pembelian Tambahan Saham
                                                        (per tanggal 31 Desember 2025)
                 Keterangan                             Nilai nominal Rp100,- per Saham
                                                                     Nilai Nominal
                                                Jumlah Saham                            (%)
                                                                          (Rp)
 Modal Dasar                                      2.000.000.000      200.000.000.000          -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. PT Jinlong Resources Investment              1.032.397.500     103.239.750.000      79,16
 2. Masyarakat <5%                                 271.874.551      27.187.455.100      20,84
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor            1.304.272.051     130.427.205.100     100,00
 Penuh
 Saham Dalam Portepel                              695.727.949        69.572.794.900          -

Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta 06/2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat
saat ini adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                :   Joni Rizal
Direktur                      :   Sukino
Direktur                      :   Tomi Tris

Dewan Komisaris
Komisaris Utama               :   Siti Rahayu
Komisaris Independen          :   Ida Haerani

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Laporan Posisi Keuangan
                                                                               (dalam Rupiah)
                                                30 September 2025          31 Desember 2024
 ASET
 Aset Lancar                                         51,760,969,500            52,914,588,644
 Aset Tidak Lancar                                   46,865,090,415            49,416,216,664
 Jumlah Aset                                         98,626,059,916           102,330,805,308
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Liabilitas Jangka Pendek                            19,633,902,696            17,834,449,720


                                      11
Page 12
      Liabilitas Jangka Panjang                         7,109,321,121            6,958,319,572
      Jumlah Liabilitas                                26,743,223,817           24,792,769,292
      EKUITAS
      Jumlah Ekuitas                                   71,882,836,099           77,538,036,016
      Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                    98,626,059,916          102,330,805,308

     Laporan Laba Rugi
                                                                               (dalam Rupiah)
                                                  30 September 2025        31 Desember 2024
      Pendapatan                                         6,360,675,725            9,889,793,180
      Beban Pokok Pendapatan                           (5,125,768,115)          (7,078,969,330)
      Laba Bruto                                         1,234,907,610            2,810,823,850
      Rugi Sebelum Pajak Penghasilan                   (5,688,420,257)          (6,984,466,722)
      Rugi Bersih Tahun Berjalan                       (5,655,199,916)          (6,956,220,496)
      Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain             (5,655,199,916)          (6,956,220,496)
      Rugi Komprehensif Tahun Berjalan                 (5,655,199,916)          (6,956,220,496)
      Rugi Per Saham Dasar                                       (4.34)                   (7.52)

     Laporan Arus Kas
                                                                                (dalam Rupiah)
                                                  30 September 2025        31 Desember 2024
      Arus Kas Bersih Digunakan Untuk
                                                       (2,952,144,601)          (4,779,638,675)
      Aktivitas Operasi
      Arus Kas Bersih Digunakan Untuk
                                                       (9,260,184,700)          (8,234,062,008)
      Aktivitas Investasi
      Arus Kas Bersih Diperoleh Dari
                                                         1,900,000.000          53,635,185,200
      Aktivitas Pendanaan

b.   Keterangan Mengenai PT Berkarya Bersama Servindo selaku Pembeli Saham BMP

     Riwayat Singkat
     PT Berkarya Bersama Servindo (“BBS”), didirikan berdasarkan Akta No. 121, tanggal 22 Mei
     2024, dibuat di hadapan Juanita Lestia Rini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah
     memperoleh pengesahan Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-0038145.AH.01.01 tanggal
     29 Mei 2024 (“Anggaran Dasar BBS”).
     BBS berkedudukan di Jakarta Selatan, dan beralamat di Enablerspace.id, Jl Bintaro Raya No.
     8c, RT. 002 RW. 010, Kel. Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,
     12240.

     Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BBS, maksud dan tujuan BBS adalah berusaha dalam
     bidang Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis serta Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
     Lainnya.

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BBS pada tanggal Keterbukaan Informasi
     ini adalah sebagai berikut:




                                         12
Page 13
                                                Nilai Nominal Rp250.000,- per Saham
                 Keterangan                                    Nilai Nominal
                                            Jumlah Saham                           (%)
                                                                    (Rp)
      Modal Dasar                                     2.000        500.000.000                  -
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh
      1. Jordy Mahendra                                  255          63.750.000           51,00
      2. Moh. Nixon                                      245          61.250.000           49,00
      Jumlah Modal Ditempatkan dan                       500         125.000.000          100,00
      Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel                             1.500         375.000.000                -

     Susunan Pengurus dan Pengawas
     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BBS yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi
     ini adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur                       :   Jordy Mahendra

     Dewan Komisaris
     Komisaris                      :   Moh. Nixon

c.   Keterangan Mengenai PT Pratama Global Servindo selaku Pembeli Saham FAW

     Riwayat Singkat
     PT Pratama Global Servindo (“PGS”), didirikan berdasarkan Akta No. 119, tanggal 22 Mei 2024,
     dibuat di hadapan Juanita Lestia Rini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah memperoleh
     pengesahan Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-0038136.AH.01.01 tanggal 29 Mei 2024
     (“Anggaran Dasar PGS”).
     PGS berkedudukan di Jakarta Selatan, dan beralamat di Plaza Aminta Lantai 5/504, Jl. Letjen
     TB Simatupang Kav. 10, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310.

     Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PGS, maksud dan tujuan PGS adalah berusaha dalam
     bidang Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis serta Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
     Lainnya.

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PGS pada tanggal Keterbukaan Informasi
     ini adalah sebagai berikut:

                                                Nilai Nominal Rp250.000,- per Saham
                 Keterangan                                    Nilai Nominal
                                            Jumlah Saham                           (%)
                                                                    (Rp)
      Modal Dasar                                     2.000        500.000.000                  -
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh
      1. Masyal Toma Gola                                255          63.750.000           51,00
      2. Moh. Nixon                                      245          61.250.000           49,00
      Jumlah Modal Ditempatkan dan                       500         125.000.000          100,00
      Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel                             1.500         375.000.000                -




                                           13
Page 14
          Susunan Pengurus dan Pengawas
          Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PGS yang menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi
          ini adalah sebagai berikut:

          Direksi
          Direktur                      :     Masyal Toma Gola

          Dewan Komisaris
          Komisaris                     :     Moh. Nixon


                             HUBUNGAN DAN SIFAT AFILIASI,
            PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI


1.   Hubungan dan Sifat Afiliasi
     Merujuk pada POJK 42/2020, tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan masing-
     masing Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW.

2.   Sifat Transaksi Material
     Berikut adalah perhitungan batasan nilai material terhadap Transaksi Divestasi sebagaimana diatur
     dalam Pasal 3 POJK 17/2020, yang didasarkan pada LK Audited Perseroan/Sept 2025.

     Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

     PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL Tbk
     DAN ENTITAS ANAK
     PROFORMA LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
     TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 31 DESEMBER 2024
     (Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)


                                                                Proforma
                                                             penyesuaian dan
                                                                 eliminasi             Proforma
                                                              atas transaksi         saldo setelah
                                       Saldo historis           pelepasan             pelepasan
                                    30 September 2025             saham                saham
     ASET

     Jumlah Aset Lancar                     51,760,969,500        31,712,594,488      83,473,563,988

     Jumlah Aset Tidak Lancar               46,865,090,415       (46,753,795,453)       111,294,962

     JUMLAH ASET                            98,626,059,916       (15,041,200,966)     83,584,858,950
     Jumlah Liabilitas Jangka
     Pendek                                 19,633,902,696       (19,629,462,987)          4,439,709
     Jumlah Liabilitas Jangka
     Panjang                                 7,109,321,121        (6,603,434,928)       505,886,193

     Jumlah Liabilitas                      26,743,223,817       (26,232,897,915)       510,325,902
     EKUITAS

     Jumlah Ekuitas                         71,882,836,099        11,191,696,949      83,074,533,048
     JUMLAH LIABILITAS DAN
     EKUITAS                                98,626,059,916       (15,041,200,966)     83,584,858,950




                                                 14
Page 15
     Berdasarkan hal tersebut di atas:
     a. nilai transaksi penjualan saham BMP sebesar Rp21.923.363.000 (dua puluh satu miliar sembilan
        ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam puluh tiga ribu Rupiah), mencerminkan 30,50% (tiga
        puluh koma lima nol persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan LK Audited Perseroan/Sept
        2025; dan
     b. nilai transaksi penjualan saham FAW sebesar Rp45.332.567.000 (empat puluh lima miliar tiga
        ratus tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah), mencerminkan 63,06% (enam
        puluh tiga koma nol enam persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan LK Audited
        Perseroan/Sept 2025.
     Dengan demikian, nilai Transaksi Divestasi secara keseluruhan adalah sebesar 93,56% (sembilan
     puluh tiga koma lima puluh enam persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan LK Audited
     Perseroan/Sept 2025, sehingga Transaksi Divestasi ini memenuhi batasan kategori transaksi material
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK 17/2020, yang wajib memperoleh
     persetujuan RUPS terlebih dahulu.

3.   Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi
     Transaksi penjualan seluruh saham Perseroan pada BMP dan FAW dilakukan sebagai bagian dari
     langkah strategis Perseroan dalam menata kembali struktur grup usaha dan menyelaraskan kegiatan
     usaha Perseroan dengan arah pengembangan usaha ke depan.
     Seiring dengan rencana Perseroan untuk mengubah fokus kegiatan usahanya menjadi perusahaan
     holding, Perseroan memandang perlu untuk melakukan divestasi atas anak perusahaan yang
     kegiatan usahanya tidak lagi sejalan dengan strategi usaha utama Perseroan ke depan. Melalui
     transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat lebih memfokuskan sumber daya dan perhatian
     manajemen pada pengembangan kegiatan usaha sesuai dengan strategi tersebut.


        PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Analisis dampak keuangan Perseroan tanpa Transaksi Divestasi dan dengan Transaksi Divestasi dilihat
dari seberapa besar pengaruh rencana transaksi pada LK Audited Perseroan/Sept 2025. Berikut adalah
proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang dimaksud:
                                                                        Proforma
                                                                     penyesuaian dan
                                                                         eliminasi           Proforma
                                                                      atas transaksi       saldo setelah
                                               Saldo historis           pelepasan           pelepasan
                                            30 September 2025             saham              saham
 ASET
 Aset Lancar
  Kas dan Setara Kas                                32.371.212.170       51.102.351.818      83.473.563.988
  Piutang Usaha                                        392.715.303        (392.715.303)                   -
  Piutang Lain-lain                                              -                     -                  -
  Persediaan                                            65.404.404          (65.404.404)                  -
  Uang Muka                                         18.931.637.623     (18.931.637.623)                   -
 Jumlah Aset Lancar                                 51.760.969.500       31.712.594.488      83.473.563.988

 Aset Tidak Lancar
  Aset Pajak Tangguhan                                 221.368.646        (110.073.684)         111.294.962
  Aset Tetap - neto                                 46.643.721.769     (46.643.721.769)                   -
 Jumlah Tidak Lancar                                46.865.090.415     (46.753.795.453)         111.294.962
 JUMLAH ASET                                        98.626.059.916     (15.041.200.966)      83.584.858.950


 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Liabilitas Jangka Pendek
  Utang Lain-lain
    Pihak Ketiga                                      100.171.905         (100.171.905)                    -




                                               15
Page 16
     Utang Pajak                                               87.214.223          (82.774.514)          4.439.709
     Biaya Yang Masih Harus Dibayar                           246.516.568         (246.516.568)                  -
     Utang Bank -
      Bagian jatuh tempo dalam setahun                       2.700.000.000       (2.700.000.000)                  -
     Utang Pemegang Saham                                   16.500.000.000      (16.500.000.000)                  -
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                            19.633.902.696      (19.629.462.987)         4.439.709

 Liabilitas Jangka Panjang
  Utang Bank                                                 6.103.100.000       (6.103.100.000)                 -
  Liabilitas Imbalan Kerja                                   1.006.221.121         (500.334.928)       505.886.193
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                            7.109.321.121       (6.603.434.928)       505.886.193
 Jumlah Liabilitas                                          26.743.223.817      (26.232.897.915)       510.325.902

 EKUITAS
 Modal Saham                                            130.427.205.100                       -    130.427.205.100
 Tambahan Modal Disetor                                  (7.114.669.471)          9.484.907.071       2.370.237.600
 Defisit                                                (51.448.865.477)          1.725.955.825    (49.722.909.652)
 Jumlah Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan
  Kepada Pemilik Entitas Induk                              71.863.670.152       11.210.862.897     83.074.533.048
 Kepentingan Non-Pengendali                                     19.165.948          (19.165.948)                 -
 Jumlah Ekuitas                                             71.882.836.099        11.191.696.949    83.074.533.048
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                              98.626.059.916      (15.041.200.966)    83.584.858.950


Berdasarkan proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan di atas terlihat bahwa dampak
rencana Transaksi Divestasi adalah sebagai berikut:
1.     Terjadi penurunan total aset sebesar Rp15.041.200.966 atau 15,25% dan liabilitas sebesar
       Rp26.232.897.915 atau 98,09%.
2.     Peningkatan likuiditas, menghasilkan kas masuk yang meningkatkan posisi kas dan setara kas
       Perseroan.
3.     Peningkatan rasio keuangan dimana rasio utang terhadap ekuitas menurun dari yang semula sebesar
       37,20% menjadi 0,61%.


     RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI OLEH PENILAI INDEPENDEN

Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, Perseroan
telah menunjuk penilai independen untuk memberikan penilaian atas Objek Transaksi, dengan rincian
sebagai berikut:

 Nama                                      :   Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)

 STTD OJK                                  :   STTD.PBB-01/PM.2/2018

 Alamat Kantor Penilai Bisnis              :   Jalan Ciputat Raya No. 89-B

 Telepon                                   :   021-75931015

 Email                                     :   kjpp_maj@yahoo.com

 Nama Rekan Penilai Publik                 :   Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)

 No. Ijin Penilai Publik                   :   PB-1.09.00095

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Edi Andesta & Rekan (“KJPP”) berdasarkan
Proposal Penawaran Jasa Penilaian No. 348/P/Andesta/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025 atas rencana
Transaksi Divestasi.




                                                       16
Page 17
1.   Ringkasan Penilaian Saham FAW
     Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
     Penilaian 99,96% Saham Penyertaan PT Hotel Fitra International Tbk pada PT Fitra Amanah Wisata
     (FAW) sebagaimana tertuang dalam Laporan No. 00278/2.0053-00/BS/05/0095/1/XII/2025 tanggal
     29 Desember 2025 (“Laporan Penilaian Saham FAW”).

     a.   Identitas Pihak
          Pihak yang akan melakukan Transaksi Divestasi saham pada FAW adalah Perseroan sebagai
          Penjual atas kepemilikan 99,96% saham di FAW.

     b.   Objek Penilaian
          Objek penilaian dalam penugasan ini adalah nilai pasar saham 99,96% saham penyertaan
          Perseroan pada FAW yang bergerak dalam bidang Usaha Wisata Religi dan Tour Travel Haji
          namun perusahaan belum beroperasi secara komersial sampai dengan tanggal penilaian.

     c.   Maksud dan Tujuan Penilaian
          Maksud dan Tujuan dari penilaian ini adalah untuk mengungkapkan pendapat yang obyektif
          mengenai Opini Nilai Pasar 99,96% Saham Penyertaan Perseroan pada FAW per tanggal 30
          September 2025 dengan mata uang Rupiah yang akan dipergunakan untuk kepentingan
          divestasi saham dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.

     d.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
          Berikut ini adalah asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan oleh KJPP dalam Laporan
          Penilaian:
          1)   Bahwa semua pernyataan dan keterangan yang tercantum dalam laporan ini adalah benar
               dan sesuai dengan pengetahuan serta itikad baik dari penilai.
          2)   Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh
               Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada KJPP dalam rangka penilaian ini adalah sah, benar,
               lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen yang
               diberikan kepada kami dalam bentuk fotocopy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai
               dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan
               kenyataan sebenarnya dan kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen
               yang digunakan dalam proses penilaian.
          3)   Data ekonomi dan industri dalam laporan penilaian diperoleh dari berbagai sumber yang
               diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggung jawabkan.
          4)   KJPP menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
               kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
               pencapaiannya (fiduciary duty).
          5)   KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
          6)   KJPP bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
          7)   Laporan saham ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
               rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
          8)   KJPP telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
          9)   Kecuali dinyatakan secara tegas di dalam penugasan penilaian ini, tidak dapat diasumsikan
               bahwa KJPP berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas objek penilaian.
          10) Bukan merupakan tanggung jawab KJPP atas segala tuntutan dan kewajiban yang
              berkaitan dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari
              laporan ini.
          11) Dalam Penugasan ini, Pemberi tugas telah mempelajari, mengetahui dan menyadari
              sepenuhnya mengenai keberadaan KJPP.
          12) Baik KJPP maupun para penilai dan karyawan lainnya, sama sekali tidak mempunyai



                                               17
Page 18
               kepentingan finansial terhadap objek penilaian yang dinilai.
          13) Kecuali dinyatakan lain, Nilai dicantumkan dalam mata uang Rupiah, demikian juga analisa
              dan perhitungan yang digunakan sebagai dasar penilaian berdasarkan mata uang Rupiah.
          14) Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) dan tanda tangan Pimpinan Rekan.

     e.   Pendekatan dan Metode Penilaian
          Dengan mempertimbangkan pendekatan-pendekatan yang lazim diterapkan dalam penilaian
          saham pada perusahaan, karakteristik FAW sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang
          Usaha Wisata Religi dan Tour Travel Haji dan sampai dengan tanggal penilaian per 30
          September 2025 belum beroperasi, serta berdasarkan POJK 35/2020 Pasal 28 Poin 2 Huruf b,
          Dalam hal penilaian dilakukan terhadap perusahaan yang hanya memiliki aset namun tidak
          beroperasi, Penilai Bisnis dapat menggunakan paling sedikit 1 (satu) Pendekatan Penilaian.
          Maka menurut pendapat kami pendekatan yang paling relevan dalam penilaian ini adalah dengan
          menggunakan Pendekatan Aset Metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted Net Asset Method).

     f.   Kesimpulan Nilai
          Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
          dalam rangka menentukan nilai saham Perusahaan, maka KJPP berpendapat Opini Nilai Pasar
          99,96% saham penyertaan Perseroan pada FAW per tanggal 30 September 2025 adalah
          sebesar Rp44.332.567.000,- (empat puluh empat miliar tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus
          enam puluh tujuh ribu Rupiah).

2.   Ringkasan Penilaian Saham BMP
     Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
     Penilaian 99,9998% Saham Penyertaan PT Hotel Fitra International Tbk pada PT Bumi Majalengka
     Permai (BMP) sebagaimana tertuang dalam Laporan No. 00279/2.0053-00/BS/05/0095/1/XII/2025
     tanggal 29 Desember 2025 (“Laporan Penilaian Saham BMP”).

     a.   Identitas Pihak
          Pihak yang akan melakukan Transaksi Divestasi saham pada BMP adalah Perseroan sebagai
          Penjual atas kepemilikan 99,9998% saham di BMP.

     b.   Objek Penilaian
          Objek penilaian dalam penugasan ini adalah nilai pasar saham 99,9998% Saham Penyertaan
          Perseroan pada BMP yang bergerak dalam bidang penyediaan hotel.

     c.   Maksud dan Tujuan Penilaian
          Maksud dan Tujuan dari penilaian ini adalah untuk mengungkapkan pendapat yang obyektif
          mengenai Opini Nilai Pasar 99,9998% Saham Penyertaan Perseroan pada BMP per tanggal 30
          September 2025 dengan mata uang Rupiah yang akan dipergunakan untuk kepentingan
          divestasi saham dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.

     d.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
          Berikut ini adalah asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan oleh KJPP dalam Laporan
          Penilaian:
          1)   Bahwa semua pernyataan dan keterangan yang tercantum dalam laporan ini adalah benar
               dan sesuai dengan pengetahuan serta itikad baik dari penilai.
          2)   Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh
               Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada KJPP dalam rangka penilaian ini adalah sah, benar,
               lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen yang
               diberikan kepada kami dalam bentuk fotocopy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai
               dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan
               kenyataan sebenarnya dan kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen
               yang digunakan dalam proses penilaian.



                                                 18
Page 19
          3)   Data ekonomi dan industri dalam laporan penilaian diperoleh dari berbagai sumber yang
               diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggung jawabkan.
          4)   KJPP menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
               kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
               pencapaiannya (fiduciary duty).
          5)   KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan.
          6)   KJPP bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
          7)   Laporan saham ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
               rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
          8)   KJPP telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
          9)   Kecuali dinyatakan secara tegas di dalam penugasan penilaian ini, tidak dapat diasumsikan
               bahwa KJPP berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas objek penilaian.
          10) Bukan merupakan tanggung jawab KJPP atas segala tuntutan dan kewajiban yang
              berkaitan dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari
              laporan ini.
          11) Dalam Penugasan ini, Pemberi tugas telah mempelajari, mengetahui dan menyadari
              sepenuhnya mengenai keberadaan KJPP.
          12) Baik KJPP maupun para penilai dan karyawan lainnya, sama sekali tidak mempunyai
              kepentingan finansial terhadap objek penilaian yang dinilai.
          13) Kecuali dinyatakan lain, Nilai dicantumkan dalam mata uang Rupiah, demikian juga analisa
              dan perhitungan yang digunakan sebagai dasar penilaian berdasarkan mata uang Rupiah.
          14) Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) dan tanda tangan Pimpinan Rekan.

     e.   Pendekatan dan Metode Penilaian
          Dengan mempertimbangkan pendekatan-pendekatan yang lazim diterapkan dalam penilaian
          saham pada perusahaan, karakteristik BMP sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang
          jasa penyediaan hotel, maka menurut pendapat kami pendekatan yang paling relevan dalam
          penilaian ini adalah dengan menggunakan Pendekatan Pendapatan Metode DCF (Discounted
          Cash Flow) dan Pendekatan Aset Metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted Net Asset
          Method).

     f.   Kesimpulan Nilai
          Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
          dalam rangka menentukan nilai saham Perusahaan, maka kami berpendapat Opini Nilai Pasar
          99,9998% saham penyertaan Perseroan pada BMP per tanggal 30 September 2025 adalah
          sebesar Rp20.923.363.000,- (dua puluh miliar sembilan ratus dua puluh tiga juta tiga ratus enam
          puluh tiga ribu Rupiah).


                RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN OLEH PENILAI INDEPENDEN

Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, Perseroan
telah menunjuk Penilai Independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Divestasi.
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran KJPP atas rencana divestasi saham milik
Perseroan pada BMP dan FAW:

1.   Pihak-pihak yang Terkait Dalam Transaksi Divestasi
     Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak penjual yang
     memiliki saham pada BMP dan FAW serta BBS dan PGS sebagai pihak pembeli.




                                                19
Page 20
2.   Objek Pendapat Kewajaran
     Objek rencana transaksi adalah Transaksi Divestasi 99,9998% saham penyertaan Perseroan pada
     BMP dan 99,96% saham penyertaan Perseroan pada FAW.

3.   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
     Maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran rencana
     Perseroan melakukan divestasi saham milik Perseroan pada BMP dan FAW, dalam rangka
     pemenuhan ketentuan POJK 17/2020, atas rencana Transaksi Divestasi, sebagaimana didefinisikan
     dalam laporan ini, serta tidak untuk rencana transaksi lainnya.

4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Laporan Pendapat Kewajaran ini yang bersifat non-disclaimer opinion. KJPP telah melakukan
     penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses Pendapat Kewajaran, namun
     tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya
     Kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya. KJPP menggunakan data dan informasi yang
     diperoleh, berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. KJPP menggunakan proyeksi
     keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh
     manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty) dan bertanggung jawab atas
     kewajaran proyeksi keuangan dan kesimpulan nilai akhir. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan
     Laporan Penilaian Usaha yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
     yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Periode proyeksi keuangan yang disusun
     manajemen selama 5 tahun yaitu 2026 s/d 2030.

5.   Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
     Dalam melakukan kewajaran rencana Transaksi Divestasi, KJPP telah melakukan analisis sebagai
     berikut :
     a. Analisis Rencana Transaksi Divestasi
          Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
          1) Analisis identifikasi pihak-pihak yang bertransaksi.
          2) Analisis hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi.
          3) Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Rencana Transaksi.
          4) Analisis penilaian atas resiko dan manfaat dari Rencana Transaksi.
     b. Analisis Pendapat Kewajaran
          Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
          1) Analisis Rencana Transaksi.
          2) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi.
          3) Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi.
          4) Analisis Atas Faktor-Faktor Yang Relevan.
     c.   Penjelasan dan Alasan
          Mengungkapkan penjelasan dan alasan yang cukup mengenai hal-hal sebagai berikut:
          1) Ketidakpastian rencana pembiayaan dalam Rencana Transaksi.
          2) Ketidakpastian nilai tukar mata uang.
          3) Ketidakpastian resiko pasar.
          4) Faktor lain yang berpengaruh.




                                                20
Page 21
     d. Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai
         Analisis kewajaran Rencana Transaksi dengan membandingkan antara harga pembelian atau
         harga pengambilalihan dengan nilai pasar dari hasil penilaian. Apabila harga pembelian berada
         pada batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak melebihi 7,5%, sesuai peraturan No.
         35/POJK.04/2020, maka Rencana Transaksi tersebut dikategorikan wajar.

6.   Pendapat Kewajaran atas Transaksi
     Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi atau “Transaksi” ini sebagaimana diuraikan
     di atas, dengan melihat alasan-alasan, manfaat, resiko dan analisis kewajaran Rencana Transaksi,
     KJPP berpendapat bahwa nilai Rencana Divestasi 99,9998% Saham Penyertaan Perseroan pada
     BMP dan 99,96% Saham Penyertaan Perseroan pada FAW sudah tepat, dan dengan memperhatikan
     analisis di atas, Kami menyimpulkan bahwa secara keseluruhan Rencana Transaksi tersebut adalah
     “Transaksi Wajar”.


                        III.   RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

1.   Pendahuluan
     Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana perubahan Kegiatan Usaha yang akan
     dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, yang mensyaratkan
     diperolehnya persetujuan pemegang saham Perseroan melalui RUPS.
     Perseroan saat ini memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam
     Anggaran Dasar Perseroan di bidang perhotelan. Dalam praktiknya, kegiatan usaha perhotelan
     tersebut dijalankan oleh anak perusahaan Perseroan, yaitu BMP. Perseroan berencana untuk
     melakukan divestasi atas seluruh kepemilikan saham Perseroan pada BMP kepada Pembeli Saham
     BMP sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga setelah penyelesaian
     transaksi tersebut Perseroan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha di bidang perhotelan.
     Sehubungan dengan hal tersebut, dan dengan mempertimbangkan strategi jangka menengah dan
     panjang, Perseroan berencana untuk mengubah kegiatan usaha utamanya menjadi aktivitas
     perusahaan holding.
     Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf c POJK 17/2020, Direksi Perseroan wajib mengumumkan
     Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia guna
     memberikan informasi yang memadai kepada para pemegang saham dan publik mengenai rencana
     perubahan Kegiatan Usaha Perseroan. Perseroan juga telah menyediakan data dan dokumen
     pendukung terkait rencana perubahan Kegiatan Usaha kepada para pemegang saham sejak
     pengumuman RUPSLB serta menyampaikannya kepada OJK sesuai dengan ketentuan POJK
     17/2020.
     Keterbukaan Informasi ini merupakan dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan
     dalam memberikan persetujuan atas rencana perubahan Kegiatan Usaha yang akan dimintakan
     persetujuannya dalam RUPSLB.
     Perubahan Kegiatan Usaha ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
     POJK 17/2020 dan bukan merupakan transaksi afiliasi ataupun transaksi yang mengandung benturan
     kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

2.   Ketersediaan Tenaga Ahli Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
     Sehubungan dengan rencana perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan berkomitmen untuk
     memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang
     memadai, baik di tingkat Perseroan sebagai perusahaan holding maupun pada tingkat anak
     perusahaan yang akan bergerak, antara lain di sektor pelayaran.
     Perseroan juga akan memperkuat fungsi manajerial dan pengawasan, serta sistem pengendalian
     internal guna mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik, sehingga kegiatan usaha
     dapat dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan.




                                              21
Page 22
3.   Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha
     Rencana perubahan Kegiatan Usaha dilakukan sebagai bagian dari strategi Perseroan untuk
     meningkatkan kinerja usaha, memperkuat struktur grup usaha, serta mendukung pengembangan
     usaha yang berkelanjutan. Dengan beralih menjadi perusahaan holding, Perseroan akan berfokus
     pada fungsi kepemilikan saham, pengelolaan investasi, serta pengawasan strategis terhadap anak-
     anak perusahaan.
     Saat ini, Perseroan merencanakan untuk memiliki dan/atau membentuk anak perusahaan yang
     bergerak antara lain di sektor pelayaran, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif
     terhadap kinerja keuangan Perseroan di masa mendatang.
     Secara garis besar, rencana perubahan Kegiatan Usaha Perseroan adalah sebagai berikut:

               Kegiatan Usaha Eksisting                    Rencana Perubahan Kegiatan Usaha

      Kegiatan Usaha Utama:                           Kegiatan Usaha Utama:
      a.   Menjalankan kegiatan       usaha   Hotel   Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
           Bintang Lima;
                                                      Kelompok ini mencakup kegiatan dari
      b.   Menjalankan kegiatan       usaha   Hotel   perusahaan holding (holding companies), yaitu
           Bintang Empat;                             perusahaan yang menguasai aset dari
                                                      sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
      c.   Menjalankan     kegiatan   usaha   Hotel
                                                      utamanya adalah kepemilikan kelompok
           Bintang Tiga;
                                                      tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat
      d.   Menjalankan     kegiatan   usaha   Hotel   dalam       kegiatan    usaha       perusahaan
           Bintang Dua;                               subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
                                                      diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
      e.   Menjalankan     kegiatan   usaha   Hotel
                                                      (negotiators) dalam merancang merger dan
           Bintang Satu;
                                                      akuisisi perusahaan.
      f.   Menjalankan kegiatan       usaha   Hotel
           Bintang Melati;
      g.   Menjalankan kegiatan usaha Vila;
      h.   Menjalankan kegiatan usaha Apartemen
           Hotel.

      Kegiatan Usaha Penunjang:                       Kegiatan Usaha Penunjang:
      a.   Menjalankan kegiatan usaha Konstruksi      a.   Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang
           Gedung Penginapan;                              Umum (KBLI 50131)
      b.   Menjalankan kegiatan usaha Real Estat           Kelompok     ini    mencakup       usaha
           Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;              pengangkutan barang umum melalui laut
                                                           dengan menggunakan kapal laut antar
      c.   Menjalankan kegiatan usaha Kawasan
                                                           pelabuhan dalam negeri dengan melayari
           Pariwisata.
                                                           trayek secara tetap dan teratur (liner)
                                                           dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap
                                                           dan tidak teratur (tramper). Termasuk
                                                           usaha persewaan angkutan laut berikut
                                                           operatornya.
                                                      b.   Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang
                                                           Khusus (KBLI 50133)
                                                           Kelompok     ini    mencakup      usaha
                                                           pengangkutan        barang      dengan
                                                           menggunakan kapal laut yang dirancang
                                                           secara khusus untuk mengangkut suatu
                                                           jenis barang tertentu, seperti angkutan
                                                           barang    berbahaya,    limbah    bahan
                                                           berbahaya dan beracun, bahan bakar
                                                           minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG,


                                              22
Page 23
                Kegiatan Usaha Eksisting                    Rencana Perubahan Kegiatan Usaha

                                                            LNG dan CNG, ikan dan sejenisnya.
                                                            Termasuk usaha persewaan angkutan laut
                                                            berikut operatornya.
                                                       c.   Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang
                                                            Umum (KBLI 50141)
                                                            Kelompok         ini   mencakup        usaha
                                                            pengangkutan barang melalui laut dengan
                                                            menggunakan kapal laut antar pelabuhan di
                                                            Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri
                                                            dengan melayari trayek secara tetap dan
                                                            teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek
                                                            tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
                                                            Termasuk usaha persewaan angkutan laut
                                                            berikut operatornya.
                                                       d.   Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang
                                                            Khusus (KBLI 50142)
                                                            Kelompok ini mencakup usaha angkutan
                                                            laut internasional untuk barang khusus,
                                                            contohnya angkutan barang berbahaya,
                                                            limbah bahan berbahaya dan beracun,
                                                            termasuk ikan dan sejenisnya. Angkutan
                                                            laut khusus dengan menggunakan kapal
                                                            berbendera Indonesia dengan kondisi dan
                                                            persyaratan kapalnya disesuaikan dengan
                                                            jenis kegiatan usaha pokoknya serta untuk
                                                            melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur
                                                            atau tramper antarpelabuhan di Indonesia
                                                            dengan pelabuhan di luar negeri. Termasuk
                                                            usaha persewaan angkutan laut berikut
                                                            operatornya.

     Melalui perubahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan berharap dapat memperluas sumber pendapatan,
     meningkatkan efisiensi pengelolaan usaha, serta memperkuat posisi Perseroan dalam mendukung
     pertumbuhan usaha jangka panjang.
     Perubahan Kegiatan Usaha ini akan mengakibatkan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
     yang akan dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB pada tanggal 12 Maret 2026. Selanjutnya,
     perubahan tersebut wajib memperoleh persetujuan dari Menkum agar dapat berlaku efektif.
     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan
     atau perjanjian yang mewajibkan Perseroan untuk memperoleh persetujuan kreditur sehubungan
     dengan perubahan Kegiatan Usaha. Selain persetujuan Menkum, Perseroan akan memperoleh
     perizinan lain yang diperlukan sesuai dengan bidang usaha masing-masing setelah perubahan
     Kegiatan Usaha menjadi efektif (apabila ada), serta pelaksanaan perubahan Kegiatan Usaha ini akan
     memperhatikan ketentuan PerBPS 7/2025.

4.   Penjelasan tentang Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha pada Kondisi Keuangan Perseroan
     Dengan dijalankannya perubahan Kegiatan Usaha, diharapkan pendapatan Perseroan akan
     meningkat, dimana saat ini Perseroaan beberapa tahun terakhir mengalami kerugian, dan hampir 1
     (satu) tahun selalu negatif cashflow dan memerlukan suntikan dana dari pemegang saham. Hal ini
     dapat dilihat juga dari ekuitas Perseroan yang terus menurun.
     Hal ini disebabkan karena dari entitas anak Perseroan, hanya 1 (satu) yang beroperasi, tetapi karena
     tingginya persaingan usaha di bidang usaha yang sama, menyebabkan BMP beberapa tahun ini
     merugi. Sedangkan anak usaha yang lain, yaitu FAW, belum beroperasi secara komersial karena
     masih dalam tahap pengembangan.


                                               23
Page 24
     Dengan adanya perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan berencana untuk membeli saham PSI selaku
     shipping company yang telah memiliki kontrak dengan beberapa customers yang bergerak di bidang
     pertambangan. Potensi pengembangan di bidang ini dinilai lebih baik dibandingkan bidang usaha
     sebelumnya.
     Hasil kriteria kelayakan dari rencana perubahan Kegiatan Usaha berdasarkan Laporan Studi
     Kelayakan yang disusun oleh KJPP Edi Andesta dan Rekan adalah sebagai berikut:

      NPV                             :   Rp361.211.786.928

      IRR                             :   38,70%

      Payback Period                  :   8 (delapan) tahun 9 (sembilan) bulan

5.   Hal Material Lainnya yang Berkaitan dengan Kegiatan Usaha
     Tidak terdapat fakta material lainnya yang berkaitan dengan rencana perubahan Kegiatan Usaha
     Perseroan selain yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini.



              RINGKASAN STUDI KELAYAKAN BISNIS OLEH PENILAI INDEPENDEN

Berikut adalah ringkasan dari Laporan Studi Kelayakan KJPP sebagaimana dinyatakan dalam Laporan
No. 00083/2.0053-00/BS/05/0095/1/II/2026 tanggal 3 Februari 2026 (“Laporan Studi Kelayakan Bisnis
Terkait Penambahan Kegiatan Usaha KBLI 50131 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang
Umum), KBLI 50133 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus, KBLI 50141 (Angkutan
Laut Luar Negeri untuk Barang Umum), KBLI 50142 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang
Khusus) dan KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding)”) dengan ringkasan sebagai berikut:

a.   Maksud dan Tujuan
     Maksud dan tujuan dari penugasan Studi Kelayakan Bisnis ini adalah untuk mengetahui kelayakan
     dari penambahan bidang usaha dalam KBLI 50131 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang
     Umum), KBLI 50133 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus, KBLI 50141 (Angkutan Laut
     Luar Negeri untuk Barang Umum), KBLI 50142 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus)
     dan Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) dalam bidang usahanya dengan berencana
     mengakuisisi perusahaan di bidang pelayaran, PT Poseidon Shipping Indonesia (“PSI”).

b.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Perbedaan kondisi yang mungkin terjadi antara tanggal penilaian dengan waktu penggunaan hasil
     studi kelayakan dapat menurunkan relevansi opini nilai terhadap kebutuhan pengguna hasil studi
     kelayakan, dikarenakan adanya perbedaan akses data dan informasi serta asumsi dan analisis studi
     kelayakan. Apabila pengguna hasil studi kelayakan menemukan kondisi tersebut, disarankan untuk
     menugaskan Penilai melakukan review terhadap penugasan yang telah dilaksanakan dan apabila
     dimungkinkan dan dibutuhkan, Penilai dapat melakukan studi kelayakan ulang dengan mengulang
     kembali prosedur studi kelayakan yang sebelumnya dilakukan, secara lebih lengkap. Proses dan
     prosedur tersebut harus dituangkan dalam penugasan yang berdiri sendiri dan berbeda dengan
     penugasan studi kelayakan sebelumnya.
     Semua fotocopy dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh pemberi tugas kepada kami dalam
     rangka studi kelayakan ini, kami anggap adalah sah, benar sesuai dengan kenyataan yang
     sebenarnya dan jika ini dalam rangka perikatan, keabsahan dokumen akan diperiksa oleh profesi
     penunjang lain atau yang berwenang untuk tugas tersebut.
     Kami berasumsi bahwa studi kelayakan ini tidak sedang dilakukan studi kelayakan oleh KJPP lain.
     Jika dalam kondisi studi kelayakan ini sedang dilakukan oleh KJPP lain, maka laporan kami tidak
     berlaku.
     Kami sebagai Penilai tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang
     terkait, oleh karenanya kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya informasi, perkiraan dan
     pendapat yang kami peroleh dari berbagai sumber, kami anggap merupakan informasi yang dapat



                                               24
Page 25
     dipercaya kebenarannya, oleh karenanya kami tidak melakukan pengecekan lebih lanjut. Bilamana
     dikemudian hari diketahui ada informasi yang tidak benar yang diberikan kepada kami, maka kami
     tidak dapat diminta pertanggungjawabannya.
     Laporan harus digunakan secara keseluruhan yang tak terpisahkan dan penggunaannya terbatas
     pada maksud dan tujuan Studi Kelayakan Bisnis ini saja. Laporan ini tidak akan berlaku untuk maksud
     dan tujuan berbeda.
     Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan laporan
     yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
     Laporan Studi Kelayakan Bisnis yang dihasilkan dari penugasan ini, baik seluruhnya maupun
     sebagian, tidak diperkenankan untuk dipublikasikan, juga tidak dalam bentuk referensi apapun,
     termasuk referensi mengenai laporan keuangan perusahaan, dan atau pernyataan atau Studi
     Kelayakan Bisnis lainnya atau pernyataan/edaran apapun dari perusahaan, tanpa persetujuan penilai.
     Kami, KJPP tidak akan memberikan jaminan mengenai dapat dicapainya hasil yang diproyeksikan
     oleh manajemen PSI dan Perseroan, karena kejadian dan kondisi seringkali tidak terjadi seperti yang
     diharapkan; perbedaan antara hasil aktual dan hasil yang diharapkan bisa bersifat material dan
     pencapaian dari hasil yang di proyeksikan akan tergantung kepada tindakan, rencana dan asumsi
     dari manajemen PSI dan Perseroan.

c.   Metode Penyusunan Laporan Studi Kelayakan
     Laporan Studi Kelayakan Bisnis ditinjau dari beberapa aspek meliputi :
     •   Analisis terhadap kelayakan pasar yang meliputi kondisi pasar, pesaing usaha, dan strategi
         pemasaran;
     •   Analisis terhadap kelayakan teknis kualitatif dan kuantitatif yang meliputi kapasitas,
         ketersediaan, dan kualitas sumber daya, dan proses produksi;
     •   Analisis terhadap kelayakan pola bisnis yang meliputi keunggulan kompetitif karena keunikan
         dari pola bisnis, kemampuan pesaing untuk meniru produk, kemampuan untuk menciptakan nilai
         atas kewajaran nilai transaksi;
     •   Analisis terhadap model manajemen yang meliputi ketersediaan tenaga kerja, manajemen
         kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan manajemen dan kesesuaian
         struktur organisasi dan manajemen;
     •   Analisis terhadap kelayakan keuangan yang meliputi biaya pendidikan, modal kerja, sumber
         pembiayaan, biaya operasional, biaya bahan baku mentah, proyeksi laporan keuangan, analisis
         titik impas, analisis profitabilitas dan tingkat imbal balik investasi.

d.   Kesimpulan Pendapat atas Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha
     Berdasarkan analisis aspek kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan
     model manajemen, dan kelayakan keuangan dapat disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha
     jasa pengangkutan barang melalui jalur pelayaran domestik yang merupakan bagian dari KBLI 50131
     (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum), KBLI 50133 (Angkutan Laut Dalam Negeri untuk
     Barang Khusus, KBLI 50141 (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum), KBLI 50142
     (Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus) dan Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
     adalah layak.


                         IV.    INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB

Sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, rencana transaksi Perseroan yang telah
diuraikan di atas akan dimintakan persetujuannya kepada pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB
yang rencananya akan diselenggarakan pada:

 Hari, Tanggal    :   Kamis, 12 Maret 2026

 Waktu            :   10.00 WIB




                                               25
Page 26
 Tempat             :   Noble House Lantai 28, Jl. Dr. Ide Anak Agung Gede Agung Kav. E 4.2 No. 2,
                        Mega Kuningan, Jakarta Selatan

Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
1.   Persetujuan Perubahan Nama Perseroan;
2.   Persetujuan Perubahan Domisili dan Alamat Kantor Perseroan;
3.   Persetujuan Perubahan Maksud, Tujuan, serta Kegiatan Usaha Perseroan;
4.   Persetujuan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan;
5.   Persetujuan Pengalihan Kekayaan Perseroan Lebih dari 50% Dari Harta Kekayaan Bersih Perseroan
     dan Transaksi Material Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
     tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan
6.   Perubahan Susunan Pengurus dan Pengawas Perseroan.
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan dari RUPSLB yang akan diadakan oleh Perseroan akan
mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai
berikut:

1.   Mata Acara 1, 2, 3 dan 4
     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, ketentuan kuorum adalah sebagai
     berikut:
     a.   RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
          sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
     b.   keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh paling
          sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam
          RUPSLB;
     c.   dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
          diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
          RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian
          dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
     d.   keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
          seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
     e.   dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai,
          RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
          keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam
          kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
          Perseroan.

2.   Mata Acara 5
     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, ketentuan kuorum adalah sebagai
     berikut:
     a.   RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih
          dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
     b.   keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
          3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
     c.   dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
          diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
          RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
          dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
     d.   keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian
          dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
     e.   dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai,


                                                26
Page 27
            RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
            keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam
            kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
            Perseroan.

3.    Mata Acara 6
      Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, ketentuan kuorum adalah sebagai
      berikut:
      a.    RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih
            dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
      b.    keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
            1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
      c.    dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua dapat
            diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
            RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian
            dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
      d.    keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
            seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
      e.    dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c tidak tercapai,
            RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
            keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam
            kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
            Perseroan.
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagai berikut:

 No.                                Keterangan                                         Tanggal

 1.        Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi                              3 Februari 2026

 2.        Pemanggilan RUPSLB                                                      18 Februari 2026

 3.        Penyelenggaraan RUPSLB                                                    12 Maret 2026

 4.        Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB                                      16 Maret 2026


                        V.     PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

1.    Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa Transaksi Divestasi bukan merupakan transaksi
      Afiliasi, maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
      POJK 42/2020.
2.    Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa rencana perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
      bukan merupakan transaksi material, Afiliasi, dan/atau transaksi yang mengandung benturan
      kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
3.    Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
      informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan
      penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia, dengan ini menyatakan bahwa
      sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan semua informasi
      material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
      menyesatkan, serta tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat
      menyebabkan informasi yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau
      menyesatkan.




                                                  27
Page 28
                                VI.   INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan transaksi, pemegang saham Perseroan
dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:

                                 PT Hotel Fitra International Tbk
                  Jl. KH. Abdul Halim No.88, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka,
                                    Jawa Barat 45418, Indonesia
                                     Telepon: +62233 8292888
                                     Faksimile: +62233 8291888
                                     Website: www.fitratbk.co.id
                                Email: corsec.hotelfitra@gmail.com




                                           28

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published5 Feb 2026
Pages28
Characters98,599
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HOTEL FITRA INTERNATIONAL TBK p.1 ×22
linked org Jinlong Resources p.2 ×2
linked person Siti Rahayu p.7 ×3
linked person Joni Rizal p.7 ×3
linked person Tomi Tris p.9 ×2
linked person Ida Haerani p.11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×10
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×17
unresolved person KH Abdul Halim p.1 ×5
unresolved org PT Bima Registra p.2
unresolved org PT Bumi Majalengka Permai p.2 ×3
unresolved org PT Fitra Amanah Wisata p.2 ×3
unresolved org PT Jinlong Resources Investment p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Berkarya Bersama Servindo p.3 ×3
unresolved org PT Pratama Global Servindo p.3 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dra. Suhartati & Rekan p.4
unresolved person Dra. Suhartati p.4
unresolved person Muhammad Hanafi · Notaris p.6 ×3
unresolved person Rudy Siswanto · Notaris p.6 ×11
unresolved person Benediktus Andy Widyanto · Notaris p.8
unresolved org PT Hotel Fitra Syariah p.10
unresolved person Erny Kencanawati · Notaris p.10 ×3
unresolved person Juanita Lestia Rini · Notaris p.12 ×3
unresolved person Ir. Edi Andesta p.16 ×2
unresolved — STTD p.16
unresolved org Nama Rekan Penilai Publik p.16
unresolved — Ijin Penilai Publik p.16
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Edi Andesta & Rekan p.16
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Edi Andesta p.16
unresolved org KJPP Edi Andesta dan Rekan p.24
unresolved org PT Poseidon Shipping Indonesia p.24
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gede Agung p.26

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 6512 ms 12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'berarti:'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'berarti:',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '21923363000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result