Back to announcement
20260205_FITT_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32024946_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review FITTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 39
Page 1
PT FITRA AMANAH WISATA
LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025
SERTA UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
DAN
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Page 2
PT FITRA AMANAH WISATA
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Direksi
Laporan Auditor Independen
Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Ekuitas 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan Atas Laporan Keuangan 5 - 32
Page 3
Page 4
Dra. Suhartati & Rekan
Kantor Akuntan Publik Terdaftar
Registered Public Accountant Firm
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Nomor : 00437/2.0119/AU.1/05/0165-5/1/X11/2025
Kepada Yth.
Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
PT FITRA AMANAH WISATA
Opini
Kami telah mengaudit laporan keuangan PT FITRA AMANAH WISATA ("Perusahaan') yang
terdiri dani laporan posisi keuangan tanggal 30 September 2025, serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk periode
9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan,
termasuk ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal
yang material, posisi keuangan perusahaan tanggal 30 September 2025, serta kinerja
keuangan dan arus kasnya untuk periode 9 (Sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Basis Opini
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut
dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan
kami. Kami independen terhadap perusahaan berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam
audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika
lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh
adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
Hal Audit Utama
Hal audit utama adalah hal-hal yang menurut pertimbangan profesional kami, merupakan hal
yang paling signifikan dalam audit kami atas laporan keuangan periode kini. Hal-hal tersebut
disampaikan dalam konteks audit kami atas laporan keuangan secara keseluruhan, dan dalam
merumuskan opini kami atas laporan keuangan terkait, kami tidak menyatakan suatu opini
terpisah atas hal audit utama tersebut.
Kelangsuncian Usaha Perusahaan
Manajemen mengakui bahwa terdapat indikasi ancaman kelangsungan usaha perusahaan yang
disebabkan perusahaan mengalami akumulasi defisit sebesar Rp.2.431.299.362,- pada 30
September 2025. Rencana tindakan manajemen untuk mengatasi kondisi tersebut adalah akan
merealisasikan pembangunan dan pengelolaan Kertajati Umroh Park Majalengka untuk
program sejenis asrama penampungan para jamaah Umroh yang akan diberangkatkan yang
telah dibuat dalam suatu Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Kantor Pusat Jakarta www.kapss.id
Izin Usaha No. KEP-708/KM.17/1998 admin@kapss.id
.11. Pinang Raya No.25 Rawamangun, Jakarta Timur 13220 kapss90ina@gmail.com
Phone : +62(21) 4892234 Fax : +62(21) 4701291
Page 5
Dra. Suhartati & Rekan
Kantor Akuntan Publik Terdaftar
Registered Public Accountant Firm
Bagaimana audit kami merespons dan menanoani hal audit utama
Kami melakukan diskusi kepada manajemen kunci dengan mempertimbangkan pandangan
mereka tentang penyebab utama terjadinya defisit setiap tahun dan rencana perbaikan
manajemen dalam mengantisipasi kondisi tersebut dikaitkan dengan faktor pesaing bisnis dan
lingkungan ekonomi saat m i. Langkah-langkah yang akan dilakukan Manajeman untuk
mempertahankan kelangsungan usaha perusahaan diungkapkan dalam catatan atas laporan
keuangan nomor 11 tentang Saldo Defisit, namun demikian kami tidak memperoleh penjelasan
yang cukup atas rencana manajemen dalam mempertahankan kelangsungan usahanya terkait
dengan:
- Asumsi-asumsi yang digunakan
Estimasi akuntansi yang memiliki ketidakpastian estimasi yang tinggi
- Kemampuan perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan usaha
Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap
Laporan Keuangan.
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang
dianggap perlu oleh manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dani
kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan, manajemen bertanggung jawab untuk menilai kemampuan
perusahaan dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan
kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, kecuali manajemen memilki intensi
untuk melikuidasi perusahaan atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis
selain melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan
keuangan perusahaan.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan
Tujuan kami adalah untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara
keseluruhan bebas dani kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun
kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai
merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang
dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika
hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan
dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara
wajar akan mempengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan
keuangan tersebut.
Sebagai bagian dani suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional
dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit.
Page 6
Dra. Suhartati & Rekan
Kantor Akuntan Publik Terdaftar
Registered Public Accountant Firm
Kami juga
Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan
keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. mendesain dan
melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memperoleh
bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak
terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih
tinggi dani yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi,
pemalsuan. penghilangan secara sengaja, pernyataan salah. atau pengabaian
pengendalian internal.
- Memperoleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan
audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya. tetapi
bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal
perusahaan.
- Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi
akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen.
- Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh
manajemen dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu
ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat
menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan perusahaan untuk
mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat
suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan
auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau. jika pengungkapan
tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami.
Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan
auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan
perusahaan tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
- Mengevaluasi penyajian. struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan,
termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi
dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Kami mengkomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola
mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan
audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang
teridentifikasi oleh kami selama audit.
Page 7
Dra. Suhartati & Rekan
Kantor Akuntan Publik Terdaftar
Registered Public Accountant Firm
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata
kelola bahwa kami telah mematuhi ketentuan etika yang relevan mengenai independensi,
dan mengkomunikasikan seluruh hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap secara wajar
berpengaruh terhadap independensi kami, dan jika relevan, pengamanan terkait.
Dani hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, kami
menentukan hal-hal tersebut yang paling signifikan dalam audit atas laporan keuangan periode kini
dan oleh karenanya nnenjadi hal audit utama. Kami menguraikan hal audit utama dalam laporan
auditor kami, kecuali peraturan perundang-undangan melarang pengungkapan publik tentang hal
tersebut atau ketika, dalam kondisi yang sangat jarang terjadi, kami menentukan bahwa suatu hal
tidak boleh dikomunikasikan dalam laporan kami karena konsekuensi merugikan dani
mengkomunikasikan hal tersebut akan diekspektasikan secara wajar melebihi manfaat kepentingan
publik atas komunikasi tersebut.
Kantor Akuntan Publik Terdaftar
Dra. SUHART & REKAN
,9U HARTATI • •
El STA,14.1-r
DULGANI, SE, MAk, CPA, CA, CPI 00437
Pemimpin Rekan/Reg lzin : AP.0165
Jakarta, 17 Desember 2025
Page 8
PT FITRA AMANAH WISATA
LAPORAN POSISI KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 31 DESEMBER 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 30 September 2025 31 Desember 2024
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 3f, 4 30.476.796.864 40.439.943.928
Piutang Lain-lain
Pihak Berelasi 3d, 5 660.000.000 -
Uang Muka 6 18.931.637.623 9.706.380.723
JUMLAH ASET 50.068.434.487 50.146.324.651
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang Lain-lain
Pihak Berelasi 3d, 7 2.249.750.000 2.255.000.000
JUMLAH LIABILITAS 2.249.750.000 2.255.000.000
EKUITAS
Modal Saham
Modal dasar - 1.500.000 saham pada tanggal 30
September 2025 dan pada tanggal 31 Desember 2024,
dengan nilai nominal Rp100.000 per saham
Modal ditempatkan dan disetor - 502.500 saham pada
tanggal 30 September 2025 dan pada tanggal 31
Desember 2024 9 50.250.000.000 50.250.000.000
Defisit (2.431.315.513) (2.358.675.349)
JUMLAH EKUITAS 47.818.684.487 47.891.324.651
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 50.068.434.487 50.146.324.651
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara
keseluruhan
32
Page 9
PT FITRA AMANAH WISATA
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 30 September 2025 30 September 2024
Pendapatan - -
Beban Pokok Pendapatan - -
Laba (Rugi) Kotor - -
Beban Administrasi dan Umum 3i, 10 178.227.963 1.021.446.998
Rugi Operasi (178.227.963) (1.021.446.998)
Pendapatan (Beban) Lain-lain
Jasa Giro 133.351.532 34.327.995
Pajak Jasa Giro (26.663.533) (6.865.599)
Administrasi Bank (1.100.200) (988.700)
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (72.640.164) (994.973.302)
Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan 3j, 8
Pajak Kini - -
Pajak Tangguhan - -
Rugi Bersih Tahun Berjalan (72.640.164) (994.973.302)
Penghasilan Komprehensif Lain - -
Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (72.640.164) (994.973.302)
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara
keseluruhan
2
Page 10
PT FITRA AMANAH WISATA
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR PADA TANGGAl 30 SEPTEMBER 2025 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Modal Saham Defisit Jumlah Ekuitas
Saldo per 31 Desember 2023 250.000.000 (1.033.271.008) (783.271.008)
Tambahan Modal Disetor 50.000.000.000 - 50.000.000.000
Rugi Bersih Tahun 2024 - (1.325.404.341) (1.325.404.341)
Saldo per 31 Desember 2024 50.250.000.000 (2.358.675.349) 47.891.324.651
Rugi Bersih periode s/d September 2025 - (72.640.164) (72.640.164)
Saldo per 30 September 2025 50.250.000.000 (2.431.315.513) 47.818.684.487
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara
keseluruhan
3
Page 11
PT FITRA AMANAH WISATA
LAPORAN ARUS KAS
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 September 2025 30 September 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Pembayaran Kas Kepada Pihak Ketiga (178.227.963) (994.034.497)
Penerimaan (Pembayaran):
Jasa Giro - net 106.687.999 27.462.396
Beban Keuangan (1.100.200) (988.700)
Arus Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Operasi (72.640.164) (967.560.801)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pemberian Pinjaman Kepada Pihak Berelasi (660.000.000) -
Uang Muka - Pekerjaan Project Kertajati Umroh Park (9.225.256.900) (8.108.108.108)
Arus Kas Bersih Digunakan Untuk Aktivitas Investasi (9.885.256.900) (8.108.108.108)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Tambahan Modal Disetor - 50.000.000.000
Penerimaan Pinajaman Dari Pihak Berelasi - 55.000.000
Pembayaran Pinjaman Kepada Pihak Berelasi (5.250.000) -
Arus Kas Bersih Diperoleh Dari (Digunakan Untuk)
Aktivitas Pendanaan (5.250.000) 50.055.000.000
KENAIKAN (PENURUNAN) KAS DAN SETARA KAS (9.963.147.064) 40.979.331.091
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 40.439.943.928 66.644.227
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 30.476.796.864 41.045.975.318
Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan secara
keseluruhan
4
Page 12
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
a. Pendirian Perusahaan
PT Fitra Amanah Wisata (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 64 tanggal 27
November 2017 dibuat oleh Notaris Benediktus Andy Widyanto S.H., notaris di Tangerang Selatan dan
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. AHU-0054083.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 29 November 2017.
Anggaran dasar Perusahaan mengalamani perubahan, terakhir berdasarkan Akta No. 16 tertanggal 12
Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H., Notaris di Jakarta Utara, mengenai
pernyataan keputusan para pemegang saham secara edaran antara lain berkaitan dengan menyetujui
untuk meningkatkan Modal Dasar Perseroan yang semula sebesar Rp1.000.000.000 atau sebanyak
10.000 saham dengan nilai nominal Rp100.000 per lembar saham menjadi sebesar Rp150.000.000.000
atau sebanyak 1.500.000 saham dengan nilai nominal Rp100.000 per lembar saham dan meningkatkan
modal ditempatkan/disetor yang semula sebesar Rp250.000.000 menjadi sebesar Rp50.250.000.000.
Akta perubahan tersebut telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0050993.AH.01.02.TAHUN 2024, tanggal 15 Agustus
2024.
Berdasarkan pasal 3 anggaran dasar, maksud dan tujuan Perusahaan adalah menjalankan usaha dalam
bidang jasa perjalanan wisata, penyelenggaraan dan penjualan paket wisata yang dijual, penyediaan
layanan pramuwisata, penyediaan angkutan wisata, pemesanan akomodasi, restoran, tempat konvensi,
tiket penjualan seni budaya, pengurusan dokumen perjalanan, visa, melakukan penyelenggaraan
ibadah agama dan perjalanan insentif. Sampai dengan laopran keuangan ini diterbitkan Perusahaan
belum melakukan operasi.
Perusahaan berdomisili di Jl. KH. Abdul Halim No. 88 RT. 005 RW. 008, Kelurahan Majalengka Kulon,
Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
b. Susunan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan akta No. 64 dari notaris Benediktus Andy Widyanto, SH., notaris di Tangerang Selatan,
tanggal 27 November 2017, susunan Komisaris dan Direksi pada tanggal 30 September 2025 dan pada
tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Komisaris : Joni Rizal
Direktur : Tomi Tris
5
Page 13
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (“PSAK”) DAN INTERPRETASI STANDAR
AKUNTANSI KEUANGAN (“ISAK”) BARU DAN REVISI
a. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan dan Berlaku
Efektif (pada atau setelah 1 Januari 2024)
Dalam tahun berjalan, Entitas telah menerapkan standar akuntansi keuangan (“SAK”) dan intrepretasi
standar akuntansi keuangan (“ISAK”) baru dan revisi termasuk pengesahan amendemen dan
penyesuaian tahunan yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia yang dianggap relevan dengan kegiatan operasinya dan mempengaruhi laporan keuangan
berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024.
SAK dan ISAK baru dan revisi termasuk pengesahan amendemen dan penyesuaian tahunan yang
berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024 adalah
sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 116: Sewa. Amendemen tentang liabilitas sewa dalam jual dan sewa balik.
Amendemen ini mengatur pengukuran selanjutnya atas transaksi jual dan sewa balik.
- Amendemen PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan. Amendemen tentang liabilitas jangka
panjang dengan kovenan. Amendemen ini mengatur bahwa hanya kovenan yang harus dipatuhi
entitas pada atau sebelum tanggal pelaporan yang akan memengaruhi klasifikasi liabilitas jangka
pendek atau jangka panjang serta pengungkapannya.
- Amendemen PSAK 207: Laporan Arus Kas dan PSAK 107: Instrumen Keuangan: Pengungkapan.
Amendemen tentang pengaturan pembiayaan pemasok. Amendemen ini memperjelas
pengungkapan terkait pengaturan pembiayaan pemasok.
b. Standar (SAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Diterbitkan Berlaku Efektif
Dalam Tahun Berjalan
- Amendemen PSAK 221: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing. Amendemen tentang kekurangan
ketertukaran. Amendemen ini memperjelas pengaturan terkait kondisi ketika suatu mata uang
tidak tertukarkan serta pengungkapannya, berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2025.
- PSAK 117 memperkenalkan Pendekatan Block Building, yang dimodifikasi untuk kontrak asuransi
dengan fitur partisipasi langsung, yang digambarkan sebagai Pendekatan Biaya Variabel. Terdapat
penyederhanaan jika kriteria tertentu terpenuhi dengan menggunakan Pendekatan Alokasi Premi.
PSAK 117 ini berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah
tanggal 1 Januari 2025 dengan penerapan dini diperbolehkan.
- Amendemen PSAK 117: Kontrak Asuransi – Penerapan Awal PSAK 117 dan PSAK 109 - Informasi
Komparatif, berlaku efektif ketika entitas pertama kali menerapkan PSAK 117.
Beberapa dari SAK dan ISAK termasuk amendemen dan peyesuaian tahunan yang berlaku dalam tahun
berjalan dan relevan dengan kegiatan Kelompok Usaha telah diterapkan sebagaimana dijelaskan dalam
“Ikhtisar Kebijakan Akuntansi Material”.
Beberapa SAK dan ISAK lainnya yang tidak relevan dengan kegiatan Entitas atau mungkin akan
mempengaruhi kebijakan akuntansinya dimasa depan sedang dievaluasi oleh manajemen potensi dampak
yang mungkin timbul dari penerapan standar-standar ini terhadap laporan keuangan.
6
Page 14
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL
Kebijakan akuntansi diterapkan secara konsisten dalam penyajian laporan keuangan kecuali bagi
penerapan beberapa SAK yang telah direvisi dan berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024
yaitu sebagai berikut:
a. Pernyataan Kepatuhan
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan SAK, yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang
diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, termasuk standar
baru dan yang direvisi, amendemen dan penyesuaian tahunan, yang berlaku efektif pada atau setelah
tanggal 1 Januari 2024.
b. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun berdasarkan asumsi kelangsungan usaha serta atas dasar akrual, kecuali
laporan arus kas yang menggunakan dasar kas.
Dasar pengukuran dalam penyusunan laporan keuangan ini adalah konsep biaya perolehan (historical
cost), kecuali untuk beberapa akun tertentu yang didasarkan pengukuran lain sebagaimana yang
diungkapkan pada kebijakan akuntansi dalam masing-masing akun tersebut.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung (direct method) dengan
mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam laporan keuangan adalah Rupiah (Rp) yang juga
merupakan mata uang fungsional Entitas.
Ketika Entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara restrospektif atau membuat penyajian
kembali pos-pos laporan keuangan atau ketika Entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan
keuangannya maka Entitas menyajikan kembali laporan posisi keuangan pada awal periode
komparatif yang disajikan.
c. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang Asing
Transaksi dalam mata uang asing dicatat kedalam Rupiah dengan menggunakan kurs pada saat
terjadinya transaksi. Pada tanggal laporan posisi keuangan, aset dan liabilitas moneter dalam mata
uang asing disesuaikan ke dalam Rupiah dengan menggunakan kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia pada tanggal terakhir transaksi perbankan pada periode tersebut. Laba atau rugi yang
timbul dikreditkan atau dibebankan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
Kurs tengah yang digunakan Perusahaan pada tanggal 30 September 2025 dan pada tanggal 31
Desember 2024 adalah masing-masing sebesar Rp16.680 dan Rp16.162 per 1 Dolar Amerika Serikat.
Entitas menggunakan mata uang Rupiah sebagai mata uang fungsional dan mata uang pelaporan.
7
Page 15
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
d. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan
keuangannya (entitas pelapor).
a. Orang atau anggota keluarga terdekat mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang tersebut:
(i) memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
(ii) memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
(iii) personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk entitas pelapor.
b. Suatu entitas mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika entitas jika memenuhi salah satu hal
berikut:
(i) entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya entitas
induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
(ii) satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas
asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang mana
entitas lain tersebut adalah anggotanya).
(iii) kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
(iv) suatu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah entitas
asosiasi dari entitas ketiga.
(v) entitas tersebut adalah suatu program imbalan paska kerja untuk imbalan kerja dari salah
satu entitas pelapor atau entitas lain yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor
adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga berelasi
dengan entitas pelapor.
(vi) entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasikan
dalam huruf (a).
(vii) orang yang didentifikasikan dalam huruf (a.i) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau
personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
Transaksi ini dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, dimana
persyaratan tersebut mungkin tidak sama dengan transaksi lain yang dilakukan dengan pihak-pihak
yang tidak berelasi.
Seluruh transaksi dan saldo yang signifikan dengan pihak-pihak berelasi, baik yang dilakukan dengan
atau tidak dengan persyaratan dan kondisi sebagaimana yang dilakukan dengan pihak-pihak yang
tidak mempunyai hubungan pihak-pihak berelasi, telah diungkapkan dalam catatan atas laporan
keuangan yang relevan.
8
Page 16
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan
1. Aset Keuangan
Pengakuan dan Pengukuran Awal
Aset keuangan diakui pada posisi keuangan ketika entitas menjadi pihak dalam penyediaan
instrumen secara kontraktual. Semua aset keuangan diakui dan dan dihentikan pengakuannya
berdasarkan tanggal perdagangan di mana pembelian atau penjualan aset keuangan dilakukan
berdasarkan kontrak yang persyaratannya mengharuskan penyerahan aset dalam jangka waktu
yang ditetapkan oleh pasar yang bersangkutan.
Aset keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajar, dalam hal investasi tidak diklasifikasikan
sebagai FVTPL, nilai wajar ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung
dengan akuisisi atau penerbitan aset keuangan. Semua aset keuangan yang diakui kemudian diukur
secara keseluruhan pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar, tergantung pada klasifikasi
aset keuangan tersebut.
Pengukuran Selanjutnya
Instrumen utang yang memenuhi kondisi berikut diukur pada biaya perolehan diamortisasi:
- Aset keuangan dimiliki dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan untuk
mengumpulkan arus kas kontraktual; dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu yang
hanya merupakan pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Instrumen utang yang memenuhi ketentuan berikut ini selanjutnya diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain (FVOCI):
- Aset keuangan dimiliki dalam model bisnis yang tujuannya dicapai dengan mengumpulkan arus
kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan
- Persyaratan kontraktual dari aset keuangan menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu yang
hanya merupakan pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.
Semua aset keuangan lain yang tidak diklasifikasikan sebagai biaya perolehan diamortisasi atau
FVOCI selanjutnya diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL).
Entitas dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan berikut ini pada pengakuan awal
aset keuangan:
- Entitas dapat memilih yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan perubahan berikutnya
dalam nilai wajar dari investasi ekuitas dalam FVOCI (tanpa klasifikasi kembali) jika memenuhi
kriteria tertentu; dan
- Entitas dapat menetapkan investasi utang yang tidak dapat dibatalkan yang memenuhi biaya
perolehan diamortisasi atau kriteria FVOCI sebagai yang diukur pada FVTPL jika tindakan
tersebut menghilangkan atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi akuntansi.
Dalam tahun berjalan, Entitas tidak ada penetapan investasi utang yang memenuhi biaya perolehan
diamortisasi atau kriteria FVOCI sebagai yang diukur pada FVTPL maupun investasi ekuitas sebagai
FVOCI.
9
Page 17
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan)
Biaya Perolehan Diamortisasi dan Metode Bunga Efektif
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan adalah jumlah di mana aset keuangan diukur pada
pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah amortisasi kumulatif dengan
menggunakan metode suku bunga efektif dari setiap perbedaan antara jumlah awal dan jumlah
jatuh tempo, disesuaikan dengan penyisiahn kerugian. Di sisi lain, jumlah tercatat bruto dari aset
keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan sebelum disesuaikan dengan
penyisihan kerugian.
Pendapatan bunga diakui dengan menggunakan metode suku bunga efektif untuk instrumen utang
yang diukur kemudian pada biaya perolehan diamortisasi dan pada FVOCI. Untuk instrumen
keuangan selain yang dibeli atau yang berasal dari aset keuangan memburuk, pendapatan bunga
dihitung dengan menggunakan suku bunga efektif terhadap jumlah tercatat bruto dari aset
keuangan (basis bruto), kecuali untuk aset keuangan yang kemudian mengalami penurunan nilai
kredit. Untuk aset keuangan yang kemudian mengalami penurunan nilai kredit, pendapatan bunga
diakui dengan menerapkan suku bunga efektif pada biaya perolehan diamortisasi dari aset
keuangan tersebut.
Jika, pada periode pelaporan berikutnya, risiko kredit atas instrumen keuangan yang mengalami
penurunan nilai kredit meningkat sehingga aset keuangan tidak lagi mengalami penurunan nilai
kredit, maka pendapatan bunga diakui dengan menerapkan suku bunga efektif terhadap nilai
tercatat bruto aset keuangan. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk
menghitung biaya perolehan diamortisasi dari instrumen utang dan metode untuk mengalokasikan
pendapatan bunga selama periode yang relevan.
Untuk instrumen keuangan selain yang dibeli atau yang berasal dari aset keuangan memburuk
(yaitu aset yang mengalami penurunan nilai kredit pada pengakuan awal), suku bunga efektif
adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan kas masa depan
(termasuk semua biaya dan poin yang dibayarkan atau diterima merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari suku bunga efektif, biaya transaksi dan premi atau diskon lainnya) tidak termasuk
kerugian kredit yang diharapkan, selama perkiraan umur dari instrumen utang, atau, jika sesuai,
periode yang lebih pendek, ke jumlah tercatat bruto dari instrumen hutang pada pengakuan awal.
Untuk aset keuangan yang dibeli atau yang berasal dari aset keuangan memburuk, Entitas
mengakui pendapatan bunga dengan menerapkan suku bunga efektif yang disesuaikan dengan
kredit ke biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan tersebut sejak pengakuan awal.
Penghitungan tidak kembali ke basis bruto meskipun risiko kredit dari aset keuangan kemudian
membaik sehingga aset keuangan tidak lagi memburuk.
Pendapatan bunga diakui dalam laba rugi dan dimasukkan dalam baris item "Pendapatan
Keuangan - Pendapatan Bunga".
10
Page 18
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan)
Investasi dalam Instrumen Utang Yang Diklasifikasikan sebagai FVOCI
Instrumen utang pada awalnya diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi. Selanjutnya,
perubahan nilai tercatat instrumen utang sebagai akibat dari keuntungan dan kerugian selisih kurs,
keuntungan atau kerugian penurunan nilai, dan pendapatan bunga yang dihitung dengan
menggunakan metode suku bunga efektif, diakui dalam laba rugi.
Jumlah yang diakui dalam laba rugi sama dengan jumlah yang akan diakui dalam laba rugi jika aset
keuangan tersebut diukur dengan biaya perolehan diamortisasi. Semua perubahan lain dalam nilai
tercatat dari aset keuangan tersebut diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan diakumulasi
dalam judul cadangan revaluasi investasi. Ketika aset keuangan ini dihentikan pengakuannya,
keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam pendapatan komprehensif lain
akan direklasifikasi ke laba rugi.
Investasi dalam Instrumen Ekuitas yang Ditetapkan pada FVOCI
Pada pengakuan awal, Perusahaan dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan
(berdasarkan instrumen-per-instrumen) untuk menetapkan investasi instrumen ekuitas pada
FVOCI. Penetapanan FVOCI tidak diperkenankan jika investasi ekuitas dimiliki untuk
diperdagangkan atau jika imbalan kontinjensi diakui oleh pengakuisisi dalam kombinasi bisnis
yang menerapkan PSAK No. 103.
Aset keuangan dimiliki untuk diperdagangkan jika:
- diakuisisi terutama untuk tujuan menjualnya dalam waktu dekat; atau
- pada pengakuan awal, ini merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan teridentifikasi
yang dikelola bersama oleh Entitas dan memiliki bukti pola pengambilan laba jangka pendek
aktual terkini; atau
- merupakan derivatif (kecuali untuk derivatif yang merupakan kontrak jaminan keuangan atau
instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan efektif).
Investasi dalam instrumen ekuitas pada FVOCI pada awalnya diukur pada nilai wajar ditambah
biaya transaksi. Selanjutnya, nilai wajar tersebut diukur pada nilai wajar dengan keuntungan dan
kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan
diakumulasi dalam cadangan revaluasi investasi. Keuntungan atau kerugian kumulatif tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi atas pelepasan investasi ekuitas, melainkan akan ditransfer ke saldo
laba.
Pendapatan dividen dari investasi dalam instrumen ekuitas ini diakui dalam laba rugi ketika hak
Entitas untuk menerima dividen ditetapkan, kecuali dividen tersebut secara jelas merupakan
pemulihan sebagian biaya investasi. Dividen disertakan dalam baris item "Pendapatan Keuangan -
Pendapatan Dividen" dalam laba rugi.
11
Page 19
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan)
Aset Keuangan pada FVTPL
Aset keuangan yang tidak memenuhi kriteria untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau
FVOCI diukur pada FVTPL.
Secara khusus:
- Investasi pada instrumen ekuitas diklasifikasikan sebagai FVTPL, kecuali Entitas menetapkan
investasi ekuitas yang dimiliki untuk tidak diperdagangkan atau imbalan kontinjensi yang timbul
dari kombinasi bisnis sebagai FVOCI yang tidak dapat dibatalkan pada pengakuan awal.
- Instrumen utang yang tidak memenuhi kriteria biaya perolehan diamortisasi atau kriteria FVOCI
diklasifikasikan sebagai FVTPL. Selain itu, instrumen utang yang memenuhi kriteria biaya
perolehan diamortisasi atau kriteria FVOCI dapat ditetapkan sebagai FVTPL yang tidak dapat
dibatalkan pada saat pengakuan awal jika penetapan tersebut menghilangkan atau secara
signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan yang akan timbul dari
pengukuran aset atau liabilitas atau pengakuan keuntungan dan kerugian atas dasar yang
berbeda.
Aset keuangan pada FVTPL diukur pada nilai wajar pada setiap tanggal pelaporan, dengan
keuntungan atau kerugian nilai wajar diakui dalam laba rugi sepanjang bukan merupakan bagian
dari hubungan lindung nilai yang ditentukan. Keuntungan atau kerugian bersih yang diakui dalam
laba rugi termasuk dividen atau bunga yang diperoleh dari aset keuangan dan dimasukkan dalam
baris item "Keuntungan dan Kerugian Lainnya".
Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs
Nilai tercatat aset keuangan dalam mata uang asing ditentukan dalam mata uang asing tersebut dan
dijabarkan dengan kurs spot pada setiap tanggal pelaporan.
Secara khusus:
- untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi yang bukan merupakan
bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan, selisih kurs diakui dalam laba rugi pada
baris item “Keuntungan atau Kerugian Selisih Kurs”;
- untuk instrumen utang yang diukur pada FVOCI yang bukan merupakan bagian dari hubungan
lindung nilai yang ditentukan, selisih kurs atas biaya perolehan diamortisasi dari instrumen
utang tersebut diakui dalam laba rugi pada baris item “Keuntungan atau Kerugian Selisih Kurs”;
- untuk aset keuangan yang diukur pada FVTPL yang bukan merupakan bagian dari hubungan
lindung nilai yang ditentukan, selisih kurs diakui dalam laba rugi pada baris item “Keuntungan
atau Kerugian Selisih Kurs”; dan
- untuk instrumen ekuitas yang diukur dengan FVOCI, selisih kurs diakui dalam penghasilan
komprehensif lain dalam cadangan revaluasi investasi.
12
Page 20
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan)
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Entitas mengakui penyisihan kerugian kredit ekspektasian (“ECL”) atas investasi dalam instrumen
utang yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau pada FVOCI, piutang sewa, aset kontrak,
serta komitmen pinjaman pada kontrak jaminan keuangan. Tidak ada kerugian penurunan nilai
yang diakui untuk investasi pada instrumen ekuitas. Jumlah kerugian kredit ekspektasian
diperbarui pada setiap tanggal pelaporan untuk mencerminkan perubahan risiko kredit sejak
pengakuan awal atas instrumen keuangan tersebut.
Entitas selalu mengakui ECL sepanjang umur untuk piutang usaha, aset kontrak dan piutang sewa.
Kerugian kredit ekspektasian atas aset keuangan ini diestimasi dengan menggunakan matriks
provisi berdasarkan pengalaman kerugian kredit historis Entitas, disesuaikan untuk faktor-faktor
yang spesifik bagi debitur, kondisi ekonomi secara umum dan penilaian terhadap arah saat ini
maupun arah kondisi perkiraan kerugian pada tanggal pelaporan, termasuk nilai waktu uang jika
sesuai.
Untuk semua instrumen keuangan lainnya, Entitas mengakui ECL sepanjang umur ketika terdapat
peningkatan yang signifikan dalam risiko kredit sejak pengakuan awal. Sebaliknya, jika risiko kredit
atas instrumen keuangan tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, Entitas
mengukur penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan tersebut dengan jumlah yang sama
dengan ECL 12 bulan (12mECL). Penilaian apakah ECL sepanjang umur harus diakui didasarkan
pada peningkatan signifikan dalam kemungkinan atau risiko gagal bayar yang terjadi sejak
pengakuan awal alih-alih pada bukti aset keuangan mengalami penurunan nilai kredit pada tanggal
pelaporan atau terjadi gagal bayar (default) yang sebenarnya.
ECL sepanjang umur merupakan kerugian kredit ekspektasian yang dihasilkan dari semua
kemungkinan peristiwa gagal bayar (default) selama perkiraan umur instrumen keuangan.
Sebaliknya, 12mECL merupakan porsi ECL sepanjang umur yang diharapkan dihasilkan dari
peristiwa gagal bayar (default) pada instrumen keuangan yang mungkin terjadi dalam 12 bulan
setelah tanggal pelaporan.
Risiko Kredit Meningkat Signifikan
Dalam menilai apakah risiko kredit pada instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan
sejak pengakuan awal, Entitas membandingkan risiko gagal bayar (default) yang terjadi pada
instrumen keuangan pada tanggal pelaporan dengan risiko gagal bayar (default) yang terjadi pada
instrumen keuangan pada tanggal pengakuan awal. Dalam melakukan penilaian ini, Entitas
mempertimbangkan informasi kuantitatif dan kualitatif yang wajar dan dapat didukung, termasuk
pengalaman historis dan informasi berwawasan ke depan yang tersedia tanpa biaya atau upaya
yang tidak semestinya.
13
Page 21
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan)
Risiko Kredit Meningkat Signifikan (lanjutan)
Informasi berwawasan ke depan yang dipertimbangkan mencakup prospek masa depan industri
dimana debitur Entitas beroperasi, yang diperoleh dari laporan ahli ekonomi, analis keuangan,
badan pemerintah, lembaga periset (think-tanks) terkait, dan organisasi serupa lainnya, serta
pertimbangan berbagai sumber eksternal dan memperkirakan informasi ekonomi yang terkait
dengan operasi inti Entitas.
Untuk komitmen pinjaman dan kontrak jaminan keuangan, pada tanggal Entitas menjadi salah satu
pihak dari komitmen yang tidak dapat dibatalkan dianggap sebagai tanggal pengakuan awal untuk
tujuan penilaian penurunan nilai instrumen keuangan. Dalam menilai apakah terdapat peningkatan
yang signifikan dalam risiko kredit sejak pengakuan awal atas komitmen pinjaman dan kontrak
jaminan keuangan, Entitas mempertimbangkan perubahan risiko di mana debitur tertentu akan
gagal bayar (default) dalam kontrak.
Entitas secara berkala memantau efektivitas kriteria yang digunakan untuk mengidentifikasi
apakah terdapat peningkatan risiko kredit yang signifikan dan merevisinya sesuai kebutuhan untuk
memastikan bahwa kriteria tersebut mampu mengidentifikasi peningkatan risiko kredit yang
signifikan sebelum jumlah tersebut jatuh tempo.
Jika Entitas telah mengukur penyisihan kerugian untuk instrumen keuangan dengan jumlah yang
sama dengan ECL sepanjang umur pada periode pelaporan sebelumnya, tetapi menentukan pada
tanggal pelaporan saat ini bahwa kondisi untuk ECL sepanjang umur tidak lagi terpenuhi, Entitas
mengukur penyisihan kerugian pada jumlah yang sama dengan 12mECL pada tanggal pelaporan
saat ini, kecuali untuk aset yang menggunakan pendekatan yang disederhanakan.
Entitas mengakui keuntungan atau kerugian penurunan nilai dalam laba rugi untuk semua
instrumen keuangan dengan penyesuaian yang sesuai dengan nilai tercatatnya melalui akun
penyisihan kerugian, kecuali untuk investasi dalam instrumen utang yang diukur pada FVOCI, di
mana penyisihan kerugian diakui pada penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi dalam
cadangan revaluasi investasi, dan tidak mengurangi nilai tercatat aset keuangan pada laporan
posisi keuangan.
Kebijakan Penghapusan
Entitas menghapus aset keuangan jika terdapat informasi yang menunjukkan bahwa debitur berada
dalam kesulitan keuangan yang parah dan tidak ada prospek pemulihan yang realistis. Aset
keuangan yang dihapuskan mungkin masih tunduk pada aktivitas penegakan hukum berdasarkan
prosedur pemulihan Entitas, dengan mempertimbangkan advis hukum jika sesuai. Setiap
pemulihan yang dilakukan diakui dalam laba rugi.
14
Page 22
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan)
1. Aset Keuangan (lanjutan)
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
Entitas menghentikan pengakuan aset keuangan hanya jika hak kontraktual atas arus kas dari aset
tersebut berakhir, atau saat aset keuangan tersebut dialihkan dan secara substansial seluruh risiko
dan manfaat kepemilikan aset kepada pihak lain. Jika Entitas tidak mengalihkan atau
mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan dan terus
mengendalikan aset yang dialihkan, Entitas mengakui hak kepemilikannya atas aset dan liabilitas
terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar.
Jika Entitas memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan
yang dialihkan, Entitas tetap mengakui aset keuangan dan juga mengakui pinjaman yang dijamin
sebesar hasil yang diterima.
Pada penghentian pengakuan aset keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi,
perbedaan antara nilai tercatat aset dan jumlah imbalan yang diterima dan piutang diakui dalam
laba rugi. Selain itu, pada penghentian pengakuan investasi dalam instrumen utang yang
diklasifikasikan sebagai FVOCI, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakumulasi
dalam cadangan revaluasi investasi direklasifikasi ke laba rugi. Sebaliknya, pada penghentian
pengakuan investasi dalam instrumen ekuitas yang telah ditetapkan Entitas pada pengakuan awal
untuk diukur pada FVOCI, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakumulasi
dalam cadangan revaluasi investasi tidak direklasifikasi ke laba rugi, tetapi dipindahkan ke saldo
laba.
2. Liabilitas Keuangan
Semua liabilitas keuangan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan
menggunakan metode suku bunga efektif atau pada FVTPL.
Namun, liabilitas keuangan yang timbul ketika pengalihan aset keuangan tidak memenuhi syarat
untuk penghentian pengakuan atau ketika pendekatan keterlibatan berkelanjutan diterapkan,
kontrak dan komitmen jaminan keuangan yang diterbitkan oleh Entitas, diukur sesuai dengan
kebijakan akuntansi spesifik yang ditetapkan di bawah ini.
Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada FVTPL
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai FVTPL jika liabilitas keuangan merupakan imbalan
kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam kombinasi bisnis, dimiliki untuk diperdagangkan atau
ditetapkan sebagai FVTPL.
15
Page 23
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan)
2. Liabilitas Keuangan (lanjutan)
Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada FVTPL (lanjutan)
Liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk diperdagangkan jika:
- telah diperoleh terutama untuk tujuan dibeli kembali dalam waktu dekat; atau
- pada pengakuan awal, ini merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang
diidentifikasi yang dikelola bersama oleh Entitas dan memiliki pola pengambilan keuntungan
jangka pendek aktual terkini; atau
- merupakan derivatif, kecuali untuk derivatif yang merupakan kontrak jaminan keuangan atau
instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan efektif.
Liabilitas keuangan selain liabilitas keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan atau imbalan
kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam kombinasi bisnis dapat ditetapkan sebagai FVTPL pada
pengakuan awal jika:
- penetapan tersebut menghilangkan atau secara signifikan mengurangi pengukuran atau
pengakuan yang inkonsistensi, yang jika tidak maka akan timbul; atau
- liabilitas keuangan merupakan bagian dari kelompok aset keuangan atau liabilitas keuangan
atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan
manajemen risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan oleh Entitas, dan informasi
tentang pengelompokan tersebut adalah disediakan secara internal atas dasar tersebut; atau
- merupakan bagian dari kontrak yang mengandung satu atau lebih derivatif melekat, dan PSAK
109 mengizinkan seluruh kontrak gabungan untuk ditetapkan sebagai FVTPL.
Liabilitas keuangan pada FVTPL disajikan sebesar nilai wajar dengan keuntungan atau kerugian
yang timbul dari perubahan nilai wajar yang diakui dalam laba rugi sepanjang hal tersebut bukan
merupakan bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan. Keuntungan atau kerugian bersih
yang diakui dalam laba rugi menggabungkan setiap bunga yang dibayarkan atas liabilitas keuangan
dan dimasukkan dalam baris item "Keuntungan dan Kerugian Lain-lain".
Namun, untuk liabilitas keuangan yang ditetapkan sebagai FVTPL, jumlah perubahan nilai wajar
liabilitas keuangan yang dapat diatribusikan pada perubahan risiko kredit sendiri dari liabilitas
tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain, kecuali pengakuan dampak dari perubahan
risiko kredit liabilitas dalam penghasilan komprehensif lain akan menciptakan atau memperbesar
inkonsistensi akuntansi dalam laba rugi.
Sisa perubahan nilai wajar karena selain risiko kredit sendiri dari liabilitas diakui dalam laba rugi.
Perubahan nilai wajar yang dapat diatribusikan pada risiko kredit liabilitas keuangan diakui dalam
penghasilan komprehensif lain dan kemudian tidak direklasifikasi ke laba rugi; sebagai gantinya,
mereka dipindahkan ke saldo laba pada saat penghentian pengakuan liabilitas keuangan.
Keuntungan atau kerugian dari kontrak jaminan keuangan dan komitmen pinjaman yang
diterbitkan oleh Entitas yang ditetapkan oleh Entitas pada nilai wajar melalui laba rugi diakui
dalam laba rugi.
16
Page 24
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan)
2. Liabilitas Keuangan (lanjutan)
Liabilitas Keuangan Selanjutnya Diukur pada Biaya perolehan diamortisasi
Liabilitas keuangan yang bukan merupakan imbalan kontinjensi dari pihak pengakuisisi dalam
kombinasi bisnis, dimiliki untuk tidak diperdagangkan, atau ditetapkan sebagai FVTPL, selanjutnya
diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Metode suku bunga efektif adalah metode untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari
liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan beban bunga selama periode yang relevan.
Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran
tunai di masa depan (termasuk semua biaya dan poin bentuk lain yang dibayarkan atau diterima
yang merupakan bagian integral dari suku bunga efektif, biaya transaksi, dan premi atau diskon
lainnya) selama perkiraan umur liabilitas keuangan, atau (jika sesuai) periode yang lebih singkat,
untuk biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas keuangan.
Keuntungan dan Kerugian Selisih Kurs
Untuk liabilitas keuangan dalam mata uang asing dan diukur pada biaya perolehan diamortisasi
pada setiap tanggal pelaporan, keuntungan dan kerugian selisih kurs ditentukan berdasarkan biaya
perolehan diamortisasi instrumen tersebut. Keuntungan dan kerugian selisih kurs ini diakui dalam
“Keuntungan atau Kerugian Selisih Kurs” dalam laba rugi untuk liabilitas keuangan yang bukan
merupakan bagian dari hubungan lindung nilai yang ditentukan. Untuk liabilitas yang ditetapkan
sebagai instrumen lindung nilai untuk lindung nilai atas risiko mata uang asing, keuntungan dan
kerugian selisih kurs diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi dalam
komponen ekuitas yang terpisah.
Nilai wajar dari liabilitas keuangan dalam mata uang asing ditentukan dalam mata uang asing
tersebut dan dijabarkan dengan kurs spot pada akhir periode pelaporan. Untuk liabilitas keuangan
yang diukur pada FVTPL, komponen valuta asing merupakan bagian dari keuntungan atau kerugian
nilai wajar dan diakui dalam laba rugi untuk liabilitas keuangan yang bukan merupakan bagian dari
hubungan lindung nilai yang ditentukan.
Penghentian Pengakuan Liabilitas Keuangan
Entitas menghentikan pengakuan liabilitas keuangannya jika, dan hanya jika, kewajiban Entitas
dilepaskan, dibatalkan, atau habis masa berlakunya. Selisih antara nilai tercatat liabilitas keuangan
yang dihentikan pengakuannya dan imbalan yang dibayarkan dan terutang, termasuk aset non
tunai yang dialihkan atau liabilitas yang diambil alih, diakui dalam laba rugi. Ketika Entitas
menukar dengan pemberi pinjaman yang eksis, suatu instrumen utang ke instrumen lain dengan
persyaratan yang secara substansial berbeda, pertukaran tersebut dicatat sebagai penghapusan
liabilitas keuangan awal dan pengakuan liabilitas keuangan baru. Demikian pula, Entitas mencatat
modifikasi substansial dari persyaratan liabilitas yang ada atau bagian darinya sebagai
penghapusan liabilitas keuangan awal dan pengakuan liabilitas baru.
17
Page 25
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan)
2. Liabilitas Keuangan (lanjutan)
Penghentian Pengakuan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
Diasumsikan bahwa persyaratannya secara substansial berbeda jika nilai sekarang yang
didiskontokan dari arus kas menurut persyaratan baru, termasuk biaya yang dibayarkan setelah
dikurangi biaya yang diterima dan didiskontokan menggunakan tarif efektif awal sekurang-
kurangnya 10 persen berbeda dari nilai wajar yang didiskontokan atas nilai sisa arus kas dari
liabilitas keuangan awal. Jika modifikasi tidak substansial, perbedaan antara: (1) nilai tercatat
liabilitas sebelum modifikasi; dan (2) nilai kini arus kas setelah modifikasi harus diakui dalam laba
rugi sebagai keuntungan atau kerugian modifikasi dalam keuntungan dan kerugian lain.
3. Instrumen Keuangan Derivatif
Untuk mengelola eksposur terhadap risiko suku bunga dan nilai tukar mata uang asing, termasuk
kontrak berjangka valuta asing dan swap suku bunga, Entitas dapat masuk ke dalam berbagai
instrumen keuangan derivatif.
Derivatif pada awalnya diakui pada nilai wajar pada tanggal kontrak derivatif ditandatangani dan
selanjutnya diukur kembali ke nilai wajarnya pada setiap tanggal pelaporan. Keuntungan atau
kerugian yang dihasilkan segera diakui dalam laba rugi kecuali derivatif tersebut ditetapkan dan
efektif sebagai instrumen lindung nilai, di mana waktu pengakuan laba rugi tergantung pada sifat
hubungan lindung nilai.
Derivatif dengan nilai wajar positif diakui sebagai aset keuangan sedangkan derivatif dengan nilai
wajar negatif diakui sebagai liabilitas keuangan. Derivatif tidak saling hapus dalam laporan
keuangan kecuali Entitas memiliki hak hukum dan niat untuk saling hapus.
Derivatif disajikan sebagai aset tidak lancar atau liabilitas tidak lancar jika sisa jatuh tempo
instrumen tersebut lebih dari 12 bulan dan diperkirakan tidak akan direalisasikan atau diselesaikan
dalam 12 bulan. Derivatif lainnya disajikan sebagai aset lancar atau liabilitas lancar.
Derivatif Melekat
Derivatif melekat adalah komponen dari kontrak hibrida yang juga mencakup host non-derivatif
dengan pengaruh bahwa beberapa arus kas dari instrumen gabungan bervariasi dengan cara yang
serupa dengan derivatif yang berdiri sendiri.
Derivatif yang melekat pada kontrak utama non-derivatif yang bukan merupakan aset keuangan
dalam ruang lingkup PSAK 109 diperlakukan sebagai derivatif terpisah jika memenuhi definisi
derivatif, risiko dan karakteristiknya tidak terkait erat dengan risiko dan karakteristik kontrak
utama dan kontrak utama kontrak tidak diukur pada FVTPL.
Derivatif yang melekat pada kontrak hibrida yang mengandung aset keuangan utama dalam ruang
lingkup PSAK 109 tidak dipisahkan. Seluruh kontrak hibrida diklasifikasikan dan selanjutnya
diukur sebagai biaya perolehan diamortisasi atau FVTPL sebagaimana mestinya.
18
Page 26
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan)
3. Instrumen Keuangan Derivatif (lanjutan)
Derivatif Melekat (lanjutan)
Berbeda dengan aset keuangan, ketentuan yang ada dalam PSAK 239 untuk pemisahan derivatif
melekat tetap dilanjutkan untuk liabilitas keuangan, artinya liabilitas keuangan yang diukur pada
biaya perolehan diamortisasi masih perlu dianalisis untuk menentukan apakah terdapat derivatif
melekat yang harus dipertanggungjawabkan secara terpisah pada FVTPL.
Jika kontrak hibrida merupakan liabilitas keuangan kuotasian, alih-alih memisahkan derivatif
melekat, Entitas biasanya menetapkan seluruh kontrak hibrida pada FVTPL.
Derivatif melekat disajikan sebagai aset tidak lancar atau liabilitas tidak lancar jika sisa jatuh tempo
instrumen hibrida yang terkait dengan derivatif melekat lebih dari 12 bulan dan tidak diharapkan
akan direalisasikan atau diselesaikan dalam 12 bulan.
4. Akuntansi Lindung Nilai
Entitas menetapkan derivatif tertentu sebagai instrumen lindung nilai sehubungan dengan risiko
mata uang asing dan risiko suku bunga dalam lindung nilai nilai wajar, lindung nilai arus kas, atau
lindung nilai atas investasi neto dalam operasi luar negeri yang sesuai. Lindung nilai atas risiko nilai
tukar mata uang asing atas komitmen dicatat sebagai lindung nilai arus kas.
Pada insepsi hubungan lindung nilai, Entitas mendokumentasikan hubungan antara instrumen
lindung nilai dan item yang dilindung nilai, bersama dengan tujuan manajemen risiko dan
strateginya untuk melakukan berbagai transaksi lindung nilai.
Selanjutnya, pada awal lindung nilai dan secara berkelanjutan, Entitas mendokumentasikan apakah
instrumen lindung nilai efektif dalam mengimbangi perubahan nilai wajar atau arus kas dari item
yang dilindungi nilai yang disebabkan oleh risiko lindung nilai, yaitu ketika hubungan lindung nilai
memenuhi semua dari persyaratan efektivitas lindung nilai berikut:
- ada hubungan ekonomi antara item yang dilindungi nilai dan instrumen lindung nilai;
- pengaruh risiko kredit tidak mendominasi perubahan nilai yang dihasilkan dari hubungan
ekonomi tersebut; dan
- rasio lindung nilai dari hubungan lindung nilai adalah sama dengan yang dihasilkan dari jumlah
item yang dilindungi nilai yang sebenarnya dilindung nilai oleh Entitas dan jumlah instrumen
lindung nilai yang sebenarnya digunakan Entitas untuk lindung nilai atas jumlah item yang
dilindungi nilai tersebut.
Jika hubungan lindung nilai tidak lagi memenuhi persyaratan efektivitas lindung nilai yang
berkaitan dengan rasio lindung nilai tetapi tujuan manajemen risiko untuk hubungan lindung nilai
yang ditentukan tetap sama, Entitas menyesuaikan rasio lindung nilai dari hubungan lindung nilai
(yaitu menyeimbangkan kembali lindung nilai) sehingga memenuhi kriteria kualifikasi lagi.
19
Page 27
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan)
4. Akuntansi Lindung Nilai (lanjutan)
Entitas hanya menetapkan nilai intrinsik kontrak opsi sebagai item lindung nilai. Perubahan nilai
wajar dari nilai waktu selaras dari opsi diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan
diakumulasikan dalam biaya penyisihan lindung nilai. Jika item yang dilindungi nilainya terkait
dengan transaksi, nilai waktunya direklasifikasi ke laba rugi ketika item yang dilindungi nilainya
mempengaruhi laba rugi. Jika item yang dilindungi nilai terkait dengan periode waktu, maka jumlah
yang terakumulasi dalam biaya penyisihan lindung nilai direklasifikasi ke laba rugi secara basis
rasional – Entitas menerapkan amortisasi garis lurus. Jumlah yang direklasifikasi tersebut diakui
dalam laba rugi pada baris yang sama dengan item yang dilindungi nilai.
Jika item yang dilindungi nilai adalah item non-keuangan, maka jumlah yang terakumulasi dalam
biaya penyisihan lindung nilai dihapus langsung dari ekuitas dan dimasukkan ke dalam jumlah
tercatat awal item non-keuangan yang diakui. Selanjutnya, jika Entitas mengharapkan sebagian
atau seluruh kerugian yang terakumulasi dalam biaya penyisihan lindung nilai tidak akan
dipulihkan di masa depan, jumlah tersebut segera direklasifikasi ke laba rugi.
Lindung Nilai - Nilai Wajar
Perubahan nilai wajar atas instrumen lindung nilai yang memenuhi syarat diakui dalam laba rugi
kecuali jika instrumen lindung nilai tersebut melakukan lindung nilai atas instrumen ekuitas yang
ditetapkan pada FVOCI dalam hal ini diakui dalam penghasilan komprehensif lain.
Nilai tercatat item yang dilindungi nilai yang belum diukur pada nilai wajar disesuaikan dengan
perubahan nilai wajar yang dapat diatribusikan pada risiko lindung nilai dengan entri yang sesuai
dalam laba rugi. Untuk instrumen utang yang diukur pada FVOCI, nilai tercatatnya tidak
disesuaikan karena telah diukur pada nilai wajarnya, tetapi keuntungan atau kerugian lindung nilai
diakui dalam laba rugi, bukan penghasilan komprehensif lain. Jika item lindung nilai merupakan
instrumen ekuitas yang ditetapkan pada FVOCI, keuntungan atau kerugian lindung nilai tetap
berada dalam penghasilan komprehensif lain agar sesuai dengan instrumen lindung nilai.
Entitas menghentikan akuntansi lindung nilai hanya jika hubungan lindung nilai (atau bagian
darinya) tidak lagi memenuhi kriteria kualifikasi (setelah penyeimbangan kembali, jika berlaku). Ini
termasuk contoh ketika instrumen lindung nilai kedaluwarsa atau dijual, dihentikan atau
dilaksanakan. Penghentian diperhitungkan secara prospektif. Penyesuaian nilai wajar atas nilai
tercatat item yang dilindungi nilai yang timbul dari risiko lindung nilai diamortisasi ke laba rugi
sejak tanggal tersebut.
20
Page 28
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan)
4. Akuntansi Lindung Nilai (lanjutan)
Lindung Nilai - Arus Kas
Bagian efektif dari perubahan nilai wajar derivatif dan instrumen lindung nilai lain yang memenuhi
syarat yang ditetapkan dan memenuhi syarat sebagai lindung nilai arus kas, diakui dalam
penghasilan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam akun penyisihan lindung nilai arus kas,
terbatas pada perubahan kumulatif nilai wajar dari item yang dilindungi nilai sejak dimulainya
lindung nilai. Keuntungan atau kerugian yang terkait dengan bagian yang tidak efektif segera diakui
dalam laba rugi, dan dimasukkan dalam baris item "Keuntungan dan Kerugian Lainnya".
Jumlah yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi dalam
ekuitas direklasifikasi ke laba rugi pada periode ketika item yang dilindungi nilai mempengaruhi
laba rugi, di baris yang sama dengan item yang dilindungi nilai yang diakui. Namun, ketika
prakiraan transaksi lindung nilai menghasilkan pengakuan aset non-keuangan atau liabilitas non-
keuangan, keuntungan dan kerugian yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain
dan diakumulasi dalam ekuitas dikeluarkan dari ekuitas dan dimasukkan dalam pengukuran awal
biaya aset non-keuangan atau liabilitas non-keuangan. Transfer ini tidak mempengaruhi
penghasilan komprehensif lain. Lebih lanjut, jika Entitas memperkirakan bahwa sebagian atau
seluruh kerugian yang diakumulasi dalam penghasilan komprehensif lain tidak akan dipulihkan di
masa depan, jumlah tersebut segera direklasifikasi ke laba rugi.
Entitas menghentikan akuntansi lindung nilai hanya jika hubungan lindung nilai (atau bagian
darinya) tidak lagi memenuhi kriteria kualifikasi (setelah penyeimbangan kembali, jika berlaku). Ini
termasuk contoh ketika instrumen lindung nilai kedaluwarsa atau dijual, dihentikan atau
dilaksanakan.
Penghentian diperhitungkan secara prospektif. Keuntungan atau kerugian yang diakui dalam
penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi dalam ekuitas pada saat itu tetap berada dalam
ekuitas dan diakui pada saat prakiraan transaksi akhirnya diakui dalam laba rugi. Ketika prakiraan
transaksi tidak lagi diharapkan terjadi, keuntungan atau kerugian yang diakumulasi dalam ekuitas
segera diakui dalam laba rugi.
Lindung Nilai Investasi Bersih dalam Operasi Asing
Lindung nilai atas investasi bersih dalam operasi asing dicatat serupa dengan lindung nilai arus kas.
Keuntungan atau kerugian dari instrumen lindung nilai yang terkait dengan bagian efektif dari
lindung nilai diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasikan dalam akun
penyisihan penjabaran mata uang asing. Keuntungan atau kerugian yang terkait dengan bagian
yang tidak efektif segera diakui dalam laba rugi, dan dimasukkan dalam baris item "Keuntungan
dan Kerugian Lainnya".
Keuntungan dan kerugian dari instrumen lindung nilai terkait dengan bagian efektif dari lindung
nilai yang diakumulasi dalam penyisihan penjabaran mata uang asing direklasifikasi ke laba rugi
atas pelepasan atau pelepasan sebagian operasi luar negeri.
21
Page 29
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan)
5. Pengaturan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah bersih disajikan di laporan posisi
keuangan jika, dan hanya jika, Entitas memiliki hak yang dapat diberlakukan secara hukum untuk
menghapus jumlah yang diakui; dan bermaksud untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk
merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. Hak untuk kompensasi harus
tersedia saat kini daripada bergantung pada peristiwa di masa depan dan harus dapat dilaksanakan
oleh salah satu pihak lawan, baik dalam kegiatan bisnis normal dan dalam hal terjadi gagal bayar
(default) , keadaan tidak dapat membayar (insolvency) atau kebangkrutan.
6. Reklasifikasi Instrumen Keuangan
Untuk aset keuangan, diperlukan reklasifikasi antara FVTPL, FVOCI dan biaya perolehan
diamortisasi, jika dan hanya jika tujuan model bisnis entitas untuk aset keuangannya berubah
sehingga penilaian model sebelumnya tidak berlaku lagi.
Jika reklasifikasi sudah sesuai, maka harus dilakukan secara prospektif sejak tanggal reklasifikasi
yang ditetapkan sebagai hari pertama periode pelaporan pertama setelah perubahan model bisnis.
Entitas tidak menyajikan kembali keuntungan, kerugian, atau bunga yang diakui sebelumnya.
PSAK 109 tidak mengizinkan reklasifikasi:
- untuk investasi ekuitas yang diukur pada FVOCI, atau
- di mana opsi nilai wajar telah dilaksanakan dalam kondisi apapun untuk aset keuangan atau
liabilitas keuangan.
Liabilitas keuangan tidak dapat direklasifikasi.
f. Kas dan Setara Kas
Kas adalah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan
Perusahaan.
Setara kas adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek, dan dengan cepat dapat
dijadikan kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memiliki risiko perubahan nilai yang tidak
signifikan dengan jangka waktu tiga bulan atau kurang sejak tanggal penempatan dan tidak digunakan
sebagai jaminan atau tidak dibatasi penggunaannya.
22
Page 30
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
g. Aset Tetap
Entitas menerapkan PSAK 216 (Revisi 2011) “Aset Tetap”. Entitas telah memilih model biaya (cost
model) sebagai kebijakan akuntansi pengukuran aset tetapnya. Aset tetap dinyatakan sebesar biaya
perolehan, kecuali tanah, dikurangi akumulasi penyusutan dan rugi penurunan nilai. Penyusutan
dihitung dengan menggunakan metode garis lurus (straight line method) selama umur manfaat aset.
Taksiran masa manfaat ekonomis sebagai berikut:
Persentase Persentase
% (Tahun)
Bangunan 5% 20
Pada setiap akhir tahun buku, manajemen mengkaji ulang nilai residu, umur manfaat dan metode
penyusutan, dan jika sesuai dengan keadaan, disesuaikan secara prospektif.
Biaya pengurusan legal hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan (“HGB”) ketika tanah
diperoleh pertama kali diakui sebagai bagian dari biaya perolehan tanah pada akun “Aset Tetap” dan
tidak diamortisasi. Sementara biaya pengurusan atas perpanjangan HGB diakui sebagai bagian dari
akun “Beban Ditangguhkan, Neto” pada laporan posisi keuangan dan diamortisasi sepanjang mana
yang lebih pendek antara umur hukum hak dan umur ekonomis tanah.
Beban perbaikan dan pemeliharaan dibebankan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain pada saat terjadinya; Biaya penggantian atau inspeksi yang signifikan dikapitalisasi pada saat
terjadinya, dan jika besar kemungkinan manfaat ekonomis dimasa depan berkenaan dengan aset
tersebut akan mengalir ke Perusahaan, dan biaya perolehan aset dapat diukur secara andal.
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau ketika tidak ada
manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau rugi
yang timbul dari penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai perbedaan antara jumlah neto hasil
pelepasan dan jumlah tercatat dari aset) dimasukkan dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain pada tahun aset tersebut dihentikan pengakuannya.
Aset dalam penyelesaian disajikan dalam “Aset Tetap” dan dinyatakan sebesar biaya perolehan.
Akumulasi biaya perolehan untuk aset dalam penyelesaian akan dipindahkan ke masing-masing aset
tetap yang bersangkutan pada saat aset tersebut selesai dikerjakan dan siap digunakan sesuai dengan
tujuannya.
23
Page 31
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
h. Imbalan Kerja
Entitas belum mengadopsi program imbalan pasti yang tidak didanai dan belum mencatat imbalan
kerja untuk memenuhi imbalan di bawah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. karena Perusahaan
belum mempunyai karyawan. Biaya imbalan kerja untuk pekerja harus diakui pada periode dimana
imbalan diperoleh oleh pekerja, daripada ketika dibayar atau terutang.
Komponen biaya imbalan pasti diakui sebagai berikut:
1. biaya jasa diatribusikan ke periode sekarang dan masa lalu diakui dalam laba rugi;
2. bunga neto pada liabilitas atau aset imbalan pasti ditentukan dengan menggunakan tingkat
diskonto pada awal periode diakui dalam laba rugi;
3. pengukuran kembali dari liabilitas atau aset imbalan pasti terdiri dari:
- keuntungan dan kerugian aktuarial;
- imbal balik aset program;
- setiap perubahan dalam dampak batas atas aset, tidak termasuk jumlah yang dimasukkan
dalam bunga neto atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto; diakui di OCI (tidak direklasifikasi ke
laba rugi pada periode berikutnya).
Pengukuran liabilitas (aset) imbalan pasti bersih mensyaratkan penerapan metode penilaian aktuaria,
atribusi imbalan untuk periode jasa, dan penggunaan asumsi aktuaria. Nilai wajar aset program
dikurangi dari nilai kini liabilitas imbalan pasti dalam menentukan defisit bersih atau surplus.
Nilai kini liabilitas imbalan pasti entitas dan biaya jasa terkait ditentukan dengan menggunakan
metode “Projected Unit Credit” , yang menganggap setiap periode jasa akan menghasilkan satu unit
tambahan dari imbalan dan mengukur setiap unit secara terpisah untuk menghasilkan liabilitas akhir.
Hal ini mensyaratkan entitas untuk mengatribusikan imbalan pada periode kini (untuk menentukan
biaya jasa kini) dan periode kini dan periode lalu (untuk menentukan nilai kini liabilitas imbalan
pasti). Imbalan tersebut diatribusikan sepanjang periode jasa menggunakan formula imbalan yang
dimiliki program, kecuali jasa pekerja di tahun tahun akhir akan meningkat secara material
dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dalam hal ini menggunakan dasar metode garis lurus.
Biaya jasa lalu adalah perubahan liabilitas imbalan pasti atas jasa pekerja pada periode-periode lalu,
yang timbul sebagai akibat dari perubahan pengaturan program dalam periode kini (yaitu
memperkenalkan perubahan program atau mengubah imbalan yang akan dibayar, atau kurtailmen
yang secara signifikan mengurangi jumlah pekerja yang disertakan). Biaya jasa lalu diakui sebagai
beban pada awal tanggal ketika perubahan program atau kurtailmen terjadi dan tanggal ketika
Perusahaan mengakui setiap pesangon, atau biaya terkait restrukturisasi dalam PSAK No. 237, "Provisi,
Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi".
Keuntungan atau kerugian atas penyelesaian program imbalan pasti diakui pada saat penyelesaian
terjadi. Sebelum biaya jasa lalu ditentukan, atau keuntungan atau kerugian pada penyelesaian diakui,
liabilitas imbalan pasti atau aset disyaratkan untuk diukur kembali, namun entitas tidak disyaratkan
untuk membedakan antara biaya jasa lalu yang dihasilkan dari kurtailmen dan keuntungan dan
kerugian pada penyelesaian di mana transaksi ini terjadi bersama-sama.
24
Page 32
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
i. Beban
Beban diakui pada saat terjadinya.
j. Pajak Penghasilan
Jumlah pajak kini untuk periode kini dan periode sebelumnya, yang belum dibayar, diakui sebagai
liabilitas. Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode kini dan periode-periode sebelumnya
melebihi jumlah pajak yang terhutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya diakui sebagai
aset.
Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak kecuali jika timbul
perbedaan temporer kena pajak yang berasal dari:
a. pengakuan awal goodwill ; atau
b. pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas dalam transaksi yang
- bukan dari transaksi kombinasi bisnis; dan
- pada saat transaksi, tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba kena pajak (rugi pajak).
c. perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan entitas
asosiasi, dan bagian partisipasi dalam pengaturan bersama, tetapi hanya sepanjang bahwa entitas
mampu mengontrol waktu pembalikan perbedaan dan besar kemungkinan pembalikan tidak akan
terjadi pada perkiraan masa mendatang.
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer dapat dikurangkan, kerugian fiskal
dan kredit pajak yang belum dimanfaatkan sepanjang besar kemungkinan akan ada laba kena pajak
akan tersedia dalam jumlah yang cukup memadai sehingga perbedaan temporer dapat dikurangkan
tersebut dapat dimanfaatkan kecuali jika timbul perbedaan temporer dapat dikurangkan yang berasal
dari:
a. pengakuan awal aset atau pengakuan awal liabilitas dalam transaksi yang:
- bukan dari transaksi kombinasi bisnis; dan
- pada saat transaksi, tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba kena pajak (rugi
pajak).
b. perbedaan temporer dapat dikurangkan yang ditimbulkan dari entitas anak, cabang dan entitas
asosiasi, serta bagian partisipasi dalam pengaturan bersama sepanjang dan hanya sepanjang
kemungkinan besar terjadi:
- perbedaan temporer akan terpulihkan pada masa depan yang dapat diperkirakan; dan
- laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai sehingga perbedaan temporer dapat
dimanfaatkan.
Liabilitas (aset) pajak kini untuk periode kini dan periode sebelumnya diukur sebesar jumlah yang
diharapkan untuk dibayar (direstitusi) kepada otoritas perpajakan, yang dihitung menggunakan tarif
pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada periode
pelaporan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan harus diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diharapkan
akan berlaku pada saat aset dipulihkan atau liabilitas diselesaikan, yaitu dengan tarif pajak (dan
peraturan pajak) ya ng telah berlaku atau secara substantif berlaku pada periode pelaporan.
25
Page 33
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
j. Pajak Penghasilan (lanjutan)
Aset dan Liabilitas pajak tangguhan tidak boleh didiskontokan.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan harus ditinjau kembali pada akhir periode pelaporan. Entitas
mengurangi jumlah tercatat aset pajak tangguhan apabila besar kemungkinan laba kena pajak tidak
lagi tersedia dalam jumlah yang cukup memadai untuk mengkompensasikan sebagian atau seluruh
aset pajak tangguhan tersebut. Pengurangan jumlah tercatat aset pajak tangguhan dilakukan
pembalikan apabila kemungkinan besar laba kena pajak yang tersedia jumlahnya cukup memadai.
Untuk transaksi atau peristiwa lainnya yang diakui dalam laba rugi, setiap pengaruh pajak terkait juga
diakui dalam laba rugi. Untuk transaksi atau peristiwa lainnya yang diakui diluar laba rugi (baik dalam
OCI maupun langsung dalam ekuitas), setiap pengaruh pajak terkait juga diakui diluar laba rugi (baik
dalam OCI maupun langsung dalam ekuitas, masing-masing). Demikian juga, pengakuan aset dan
liabilitas pajak tangguhan dalam kombinasi bisnis mempengaruhi jumlah goodwill yang timbul dari
kombinasi bisnis tersebut atau keuntungan dari pembelian dengan diskon.
Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan saling hapus jika, dan hanya jika, memiliki hak
secara hukum untuk saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini, atau aset pajak
tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan terkait entitas kena pajak yang sama, atau entitas berniat
untuk menyelesaikan aset dan liabilitas pajak kini dengan dasar neto.
k. Pengukuran Nilai Wajar
Entitas menggunakan teknik penilaian yang sesuai dalam keadaan dan dimana data yang memadai
tersedia untuk mengukur nilai wajar, memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang
relevan dan meminimalkan penggunaan input tidak dapat diobservasi. Jika harga transaksi untuk item
ditentukan menjadi nilai wajarnya pada tanggal tersebut, maka setiap teknik penilaian menggunakan
input yang tidak dapat diobservasi harus disesuaikan untuk menunjukkan bahwa nilai wajar pada saat
pengakuan awal, sehingga memastikan bahwa pengukuran kembali masa depan hanya mencerminkan
perubahan nilai berikutnya untuk pengakuan awal.
Jika sebaliknya, nilai wajar pada saat pengakuan awal berbeda dari harga transaksi, keuntungan atau
kerugian yang dihasilkan harus diakui dalam laba rugi kecuali PSAK lain menentukan perlakuan yang
berbeda. PSAK 113 mensyaratkan pengungkapan kuantitatif dan kualitatif tentang pengukuran nilai
wajar. Berikut ini adalah tiga level hirarki nilai wajar atas dasar input untuk teknik penilaian:
- Input level 1:
Input level 1 adalah secara penuh dapat diobservasi (yaitu harga kuotasian tanpa penyesuaian di
pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik yang dapat diakses entitas pada tanggal
pengukuran).
- Input level 2:
Input level 2 adalah input selain harga kuotasian yang termasuk dalam level 1 yang dapat
diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau tidak langsung.
- Input level 3:
Input level 3 adalah input yang tidak dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas.
26
Page 34
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
l. Penurunan Nilai Aset
Pada setiap akhir periode pelaporan, Perusahaan menilai apakah terdapat indikasi suatu aset
mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut atau pada saat pengujian secara tahunan
penurunan nilai aset diperlukan, maka Perusahaan membuat estimasi jumlah terpulihkan aset
tersebut. Jumlah terpulihkan suatu aset atau Cash General Unit (CGU) adalah jumlah yang lebih tinggi
antara nilai wajar dikurangi biaya pelepasan dan nilai pakainya. Jika jumlah terpulihkan suatu aset
lebih kecil dari nilai tercatatnya, nilai tercatat harus diturunkan menjadi sebesar terpulihkan.
Kerugian penurunan nilai diakui segera dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain,
kecuali berkaitan dengan aset revaluasian dimana rugi penurunan nilai diperlakukan sebagai
penurunan revaluasi di OCI.
Kerugian penurunan nilai yang telah diakui dalam periode sebelumnya untuk aset selain goodwill
dibalik jika, dan hanya jika, terdapat perubahan asumsi-asumsi yang digunakan untuk menentukan
jumlah terpulihkan aset tersebut sejak rugi penurunan nilai terakhir diakui. Dalam hal ini, jumlah
tercatat aset dinaikkan ke jumlah terpulihkannya. Pembalikan tersebut dibatasi sehingga jumlah
tercatat aset tidak melebihi jumlah tercatat, neto setelah penyusutan, seandainya tidak ada rugi
penurunan nilai yang telah diakui untuk aset tersebut pada tahun sebelumnya. Pembalikan rugi
penurunan nilai diakui sebagai keuntungan dalam laporan laba rugi kecuali terkait dengan aset
revaluasian dimana pembalikan diperlakukan sebagai kenaikan revaluasi dalam OCI.
m. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi
mengenai posisi keuangan Entitas pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuai), jika
ada, telah tercermin dalam laporan keuangan.
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian
(peristiwa non-penyesuai), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
n. Penggunaan Estimasi
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
mengharuskan manajemen membuat estimasi-estimasi dan asumsi-asumsi yang mempengaruhi angka
yang disajikan dalam laporan keuangan. Karena adanya ketidakpastian yang melekat dalam
pembuatan estimasi, hasil aktual yang disajikan di masa yang akan datang mungkin berbeda dengan
estimasi tersebut.
27
Page 35
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. KAS DAN SETARA KAS
Akun ini terdiri dari:
30 September 2025 31 Desember 2024
Bank
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 30.466.912.157 40.428.088.844
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk 9.257.283 9.558.897
PT Bank Central Asia Tbk 627.424 2.296.187
Jumlah 30.476.796.864 40.439.943.928
Tidak ada saldo kas dan setara kas yang dibatasi penggunaanya dan yang ditempatkan pada pihak
berelasi.
5. PIUTANG LAIN-LAIN
Akun ini terdiri dari:
30 September 2025 31 Desember 2024
Pihak Berelasi
PT Bumi Majalengka Permai 660.000.000 -
Jumlah 660.000.000 -
Piutang lain-lain kepada pihak berelasi merupakan pinjaman yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan
modal kerja tanpa dikenakan bunga, memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun dan tidak terdapat
pembatasan penerimaan piutang tersebut.
6. UANG MUKA
Akun ini terdiri dari:
30 September 2025 31 Desember 2024
Kontraktor 17.333.365.008 8.108.108.108
Konsultan 1.445.972.265 1.445.972.265
PBG Perizinan 152.300.350 152.300.350
Jumlah 18.931.637.623 9.706.380.723
Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 05/FAW/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024 antara PT Fitra Amanah
Wisata dengan PT Global Persada Konstruksi, untuk melaksanakan Pekerjaan Project Kertajati Umroh
Park yang meliputi Perkerjaan Persiapan, Pekerjaan Struktur dan Pekerjaan Arsitektur dengan nilai
kontrak untuk seluruh pekerjaan sebesar Rp18.000.000.000 (delapan belas milyar Rupiah) include PPN
dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 2,5 (dua setengah) tahun dimulai dari Januari 2025 sampai
dengan Juni 2027.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dengan PT Fitra
Amanah Wisata No. KE.00/2460-BKAD/2023 - No. 028/FAW/XII/2023 tentang Kerja Sama Pemanfaatan
(KSP) barang milik Daerah Kabupaten Majalengka berupa tanah di Desa Palasah Kecamatan Kertajati
Kabupaten Majalengka untuk pembangunan dan pengelolaan Kertajati Umroh Park Majalengka.
28
Page 36
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
7. UTANG LAIN-LAIN
Akun ini terdiri dari:
30 September 2025 31 Desember 2024
Pihak Berelasi
PT Hotel Fitra International Tbk 2.249.750.000 2.255.000.000
Jumlah 2.249.750.000 2.255.000.000
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 08 Agustus 2024, Utang kepada PT Hotel Fitra
International Tbk merupakan pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp30.000.000 yang
dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perusahaan, tanpa dikenakan bunga dan jangka
waktu 1 tahun (365 hari) terhitung sejak tanggal Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 15 Juli 2024, Utang kepada PT Hotel Fitra International
Tbk merupakan pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp15.000.000 yang dipergunakan untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja Perusahaan, tanpa dikenakan bunga dan jangka waktu 1 tahun (365
hari) terhitung sejak tanggal Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 11 Juli 2024, Utang kepada PT Hotel Fitra International
Tbk merupakan pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp10.000.000 yang dipergunakan untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja Perusahaan, tanpa dikenakan bunga dan jangka waktu 1 tahun (365
hari) terhitung sejak tanggal Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 11 Desember 2023, Utang kepada PT Hotel Fitra
International Tbk merupakan pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp700.000.000 yang
dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perusahaan, tanpa dikenakan bunga dan jangka
waktu 1 tahun (365 hari) terhitung sejak tanggal Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 19 Mei 2023, Utang kepada PT Hotel Fitra International
Tbk merupakan pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp100.000.000 yang dipergunakan untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja Perusahaan, tanpa dikenakan bunga dan jangka waktu 1 tahun (365
hari) terhitung sejak tanggal Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 16 Mei 2023, Utang kepada PT Hotel Fitra International
Tbk merupakan pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp600.000.000 yang dipergunakan untuk
memenuhi kebutuhan modal kerja Perusahaan, tanpa dikenakan bunga dan jangka waktu 1 tahun (365
hari) terhitung sejak tanggal Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 14 April 2023, Utang kepada PT Hotel Fitra
International Tbk merupakan pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp100.000.000 yang
dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perusahaan, tanpa dikenakan bunga dan jangka
waktu 1 tahun (365 hari) terhitung sejak tanggal Perjanjian.
Berdasarkan perjanjian yang dibuat pada tanggal 10 Oktober 2022, Utang kepada PT Hotel Fitra
International Tbk merupakan pinjaman Perusahaan dengan nilai sebesar Rp1.000.000.000 yang
dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perusahaan, tanpa dikenakan bunga dan jangka
waktu 1 tahun (365 hari) terhitung sejak tanggal Perjanjian.
29
Page 37
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
8. PAJAK PENGHASILAN
Pajak Kini
Rekonsilisasi antara laba (rugi) komersial yang disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain dan taksiran laba menurut fiskal adalah sebagai berikut:
30 September 2025 31 Desember 2024
Rugi Sebelum Pajak Menurut Laporan Laba Rugi (72.640.164) (1.325.404.341)
Koreksi Fiskal
Donasi dan Sumbangan 6.400.000 -
Beban Pajak 5.600.000 895.587.698
Pajak Jasa Giro 26.663.533 17.380.146
Jasa Giro (133.351.532) (86.900.736)
Rugi Fiskal Tahun Berjalan (167.328.163) (499.337.233)
Rugi Fiskal Tahun Sebelumnya (1.299.487.919) (848.115.351)
Rugi Fiskal Daluwarsa (Tahun Pajak 2020) 29.912.900 -
Rugi Fiskal Daluwarsa (Tahun Pajak 2019) - 47.964.665
Akumulasi Rugi Fiskal (1.436.903.182) (1.299.487.919)
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Perusahaan menghitung, menetapkan dan membayar
sendiri jumlah pajak yang terutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah
kewajiban pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terhutangnya pajak.
Pajak Tangguhan
Aset pajak tangguhan dari rugi fiskal hanya akan dibawa ke depan sebagai aset pada saat manfaat tersebut
dipastikan akan direalisasikan.
9. MODAL SAHAM
Berdasarkan Akta No. 16 dari Rudy Siswanto, SH., Notaris di Jakarta Utara, tanggal 12 Agustus 2024,
susunan pemegang saham Perusahaan pada tanggal 30 September 2025 dan pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebagai berikut:
Jumlah Presentase Jumlah
Pemegang Saham Saham Kepemilikan (Rp)
PT Hotel Fitra International Tbk 502.299 99,96% 50.229.900.000
Siti Rahayu 201 0,04% 20.100.000
Jumlah 502.500 100,00% 50.250.000.000
30
Page 38
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
10. BEBAN ADMINISTRASI DAN UMUM
Akun ini terdiri dari:
30 September 2025 30 September 2024
Ground Breaking 87.560.000 -
Auditor dan Aktuaria 50.000.000 16.650.000
Perijinan 20.000.000 25.409.300
Donasi dan Sumbangan 6.400.000 -
Beban Pajak 5.600.000 898.887.698
Peralatan & Perlengkapan 3.261.963 -
ATK & Stationery 2.906.000 -
Konsultan Pajak 2.500.000 2.500.000
Event Organizer - 60.000.000
Notaris - 17.550.000
PPh Pasal 21 - 450.000
Jumlah 178.227.963 1.021.446.998
11. KELANGSUNGAN USAHA
Laporan Keuangan terlampir disusun dengan anggapan bahwa Perusahaan akan melanjutkan operasinya
sebagai entitas yang berkemampuan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Perusahaan
mengalami akumulasi defisit sebesar Rp2.431.315.513 pada tanggal 30 September 2025. Kondisi ini
menunjukkan adanya ketidakpastian material yang dapat menimbulkan keraguan signifikan tentang
kemampuan Perusahaan untuk melanjutkan kelangsungan usahanya. Menanggapi kondisi tersebut,
Perusahaan telah menyiapkan rencana tindakan untuk menjaga kelangsungan usahanya, sebagai berikut:
- Menindaklanjuti perizinan dengan izin travel haji dan umroh di Kementerian Agama Kabupaten
Majalengka untuk melengkapi izin-izin yang sudah diperoleh seperti NIB dan TDP.
- Merealisasikan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka dengan PT
Fitra Amanah Wisata No. KE.00/2460-BKAD/2023 - No. 028/FAW/XII/2023 tentang Kerja Sama
Pemanfaatan (KSP) barang milik Daerah Kabupaten Majalengka berupa tanah di Desa Palasah
Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka untuk pembangunan dan pengelolaan Kertajati Umroh
Park Majalengka.
Perusahaan telah memperoleh surat dukungan dari PT Hotel Fitra International Tbk, sebagai pemegang
saham yang menegaskan bahwa akan memberikan dukungan Keuangan jika dan Ketika diperlukan oleh
Perusahaan untuk memungkinkan untuk terus beroperasi secara berkelanjutan.
Manajemen percaya bahwa rencana diatas akan efektif untuk memperbaiki kondisi Perusahaan. Laporan
Keuangan tidak termasuk penyesuaian yang mungkin timbul dari hasil ketidakpastian ini.
31
Page 39
PT FITRA AMANAH WISATA
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 DAN 2024
UNTUK PERIODE SEMBILAN BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAl TERSEBUT
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
12. SALDO DAN SIFAT TRANSAKSI SIGNIFIKAN DENGAN PIHAK BERELASI
Dalam kegiatan usaha normal, Perusahaan melakukan transaksi yang berkelanjutan dengan pihak
berelasi.
Saldo dan Transaksi Pihak Berelasi
Dalam kegiatan usahanya untuk menunjang modal kerja, Perseroan melakukan transaksi berdasarkan
persyaratan yang disepakati bersama dengan pihak-pihak berelasi, tidak ada transaksi yang tidak
berhubungan dengan kegiatan usaha utama. Pinjaman dari/kepada pihak-pihak berelasi tanpa jaminan
dan tidak dikenakan beban bunga sebagaimana diungkapkan pada Catatan 5 dan Catatan 7.
Sifat Transaksi dan Hubungan Pihak Berelasi
- PT Hotel Fitra International Tbk merupakan pemegang saham pengendali Perusahaan.
- PT Bumi Majalengka Permai merupakan kelompok usaha yang sama.
13. PENYELESAIAN LAPORAN KEUANGAN
Manajemen Perusahaan, yang diwakili oleh Direksi, bertanggung jawab atas penyusunan laporan
keuangan ini yang telah diselesaikan dan diotorisasi untuk diterbitkan oleh manajemen Perusahaan pada
tanggal 17 Desember 2025.
32
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT FITRA AMANAH WISATA
p.1 ×8
unresolved
org
PT FITRA AMANAH WISATA DAFTAR ISI Halaman
p.2
unresolved
person
Dra. Suhartati
p.4 ×4
unresolved
org
Dra. Suhartati & Rekan
p.4 ×4
unresolved
org
PT FITRA AMANAH WISATA Opini
p.4
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Majalengka. Kantor Pusat
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Terdaftar Dra. SUHART
p.7
unresolved
person
Dra. SUHART
p.7
unresolved
person
DULGANI
p.7
unresolved
person
MAk
p.7
unresolved
person
CPA
p.7
unresolved
org
PT FITRA AMANAH WISATA CATATAN ATAS
p.12 ×28
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12 ×2
unresolved
person
Rudy Siswanto
· Notaris
p.12 ×2
unresolved
person
KH. Abdul Halim
p.12
unresolved
person
Benediktus Andy Widyanto
p.12
unresolved
org
Bank Indonesia
p.14
unresolved
org
PT Bumi Majalengka Permai
p.35 ×2
unresolved
org
PT Global Persada Konstruksi
p.35
unresolved
org
PT Fitra Amanah Wisata No. KE.
p.35 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.37
unresolved
org
Kementerian Agama Kabupaten Majalengka
p.38
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
7587 ms
12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}