Back to announcement
20260126_PTMR_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32022123_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PTMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 32
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)
INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN (i)
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN; (ii) PENJUALAN AKTIVA DAN KEWAJIBAN
PERSEROAN KEPADA PT MITRA PACK TBK, (iii) PENGAMBILALIHAN 49,00% KEPEMILIKAN
SAHAM DI PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA OLEH PERSEROAN (“RENCANA
TRANSAKSI”). INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
PT MASTER PRINT Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang perdagangan sebagai
distributor resmi dan penyewaan barang-barang
industri
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Pangeran Jayakarta No.135 blok C12-15
Komplek Prima Jayakarta Blok B-20, Mangga Dua Selatan
Sawah Besar, Jakarta Selatan
Telepon: 021 – 624-0170
Situs Web: www.masterprint.co.id ; Email: corsec@masterprint.co.id
DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK:
(i) MENGUBAH KEGIATAN USAHA PERSEROAN;
(ii) MENJUAL SELURUH AKTIVA DAN KEWAJIBAN KEPADA PT MITRA PACK TBK; DAN
(iii) MENGAMBILALIH 49,00% KEPEMILIKAN SAHAM DI PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA.
Dalam hal terdapat keraguan mengenai aspek apapun dari Keterbukaan Informasi kepada Pemegang
Saham ini atau mengenai tindakan yang harus anda ambil, maka anda dapat berkonsultasi dengan
wakil perantara pedagang efek anda atau wakil perusahaan efek terdaftar, manajer investasi,
penasihat hukum, akuntan atau penasihat profesional lainnya.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK
ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN
INFORMASI INI MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2026.
Page 2
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya
transaksi material dan perubahan kegiatan usaha serta transaksi afiliasi dan benturan
kepentingan yang akan dilakukan Perseroan, sehubungan dengan:
1. Perubahan kegiatan usaha Perseroan menjadi aktivitas Perusahan Holding, aktivitas
Kantor Pusat, dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (―Perubahan Kegiatan
Usaha‖);
2. Penjualan seluruh Aktiva dan Kewajiban Perseroan kepada PT Mitra Pack Tbk
(―PTMP‖) senilai Rp 102.184.994.617 (seratus dua miliar seratus delapan puluh empat
juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuh belas Rupiah)
(―Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban‖)
3. Pengambilalihan seluruh saham Darmawan Wangsa di PT Samudera Layar Nusantara
(―SLN‖) oleh Perseroan dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 89.518.000.000
(delapan puluh sembilan milyar lima ratus delapan belas juta Rupiah) atau 68.600
lembar saham yang mewakili sebesar 49,00% (empat puluh sembilan persen) dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor SLN (―Transaksi Akuisisi SLN‖)
Ketiga tindakan sebagaimana diuraikan dalam butir 2 dan 3 di atas selanjutnya secara
bersama-sama dianggap dan disebut sebagai Rencana Transaksi.
Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
butir 1 di atas dan sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk
meminta persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(―RUPSLB‖).
Lebih lanjut, Perseroan juga menyampaikan Keterbukaan Informasi serta dokumen
pendukung sehubungan dengan Rencana Transaksi dan rencana Perubahan Kegiatan
Usaha dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Selanjutnya, Pelaksanaan Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam butir 2 di atas dituangkan dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari
2026 (―Perjanjian Penjualan Aktiva dan Kewajiban”).
Adapun, Pelaksanaan Transaksi Akuisisi SLN sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas
akan dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Bersyarat (Agreement for the
Sale and Purchase of Shares).
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri - sendiri maupun secara bersama-
sama akan tunduk dan memenuhi ketentuan atas perubahan kegiatan usaha sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (―POJK 17/2020‖).
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama, menyatakan bahwa Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban serta Transaksi
Akuisisi SLN merupakan Transaksi Material dan perubahan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 , serta merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (―POJK 42/2020‖). Transaksi Penjualan Aktiva
dan Kewajiban juga berpotensi merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
2
Page 3
Keterbukaan Informasi ini disusun dalam rangka memenuhi kewajiban Perseroan untuk
melakukan Keterbukaan Informasi kepada publik atas Perubahan Kegiatan Usaha dan
Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan oleh Perseroan, serta untuk memperoleh
persetujuan Pemegang Saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) sehubungan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dipersyaratkan
dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020 dan persetujuan Pemegang Saham
Independen Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen
(―RUPSLB Independen‖) sehubungan Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban serta
Transaksi Akuisisi SLN sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d POJK
42/2020.
II. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Perubahan Kegiatan Usaha
A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ini dilakukan sehubungan dengan rencana
Pengambilalihan SLN dimana Perseroan akan menyelaraskan kegiatan usahanya
dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi bisnis calon
pengendali baru dan agar ke depannya, Perseroan beroperasi secara eksklusif
sebagai perusahaan holding sedangkan operasi kegiatan usaha spesifik dilakukan
melalui anak-anak usahanya saja.
Perseroan juga berharap manfaat yang akan diperoleh Perseroan dengan
dilakukannya Rencana Perubahan Kegiatan Usaha adalah dapat meningkatkan
kinerja dan profitabilitas Perseroan di masa mendatang. Keuntungan yang diperoleh
Perseroan dengan adanya Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ialah dapat
mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai
tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham.
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan Studi Kelayakan Bisnis yang telah disusun oleh penilai independen
sebagaimana tersaji di bab ringkasan studi kelayakan, perubahan kegiatan usaha
Perseroan diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja
keuangan Perseroan, khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan usaha di
masa mendatang.
Dengan adanya perubahan serta pelaksanaan kegiatan usaha tersebut, pendapatan
dan laba (rugi) bersih diproyeksikan mengalami pertumbuhan secara bertahap,
sehingga pada gilirannya diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan dan
meningkatkan ekuitas Perseroan pada tahun-tahun berikutnya.
Dampak keuangan dari penambahan dan pelaksanaan kegiatan usaha ini telah
dianalisis secara komprehensif dalam Studi Kelayakan Bisnis dan dipertimbangkan
layak untuk dijalankan.
2. Transaksi Akuisisi SLN
A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
Transaksi Akuisisi SLN dilakukan dalam rangka rencana ekspansi usaha Perseroan
yang selaras dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi
bisnis calon pengendali baru. Grup perusahaan calon pengendali baru bergerak di
bidang perdagangan dan angkutan laut untuk pengangkutan komoditas, dan dalam
3
Page 4
hal ini SLN merupakan perusahaan yang juga bergerak di bidang angkutan laut
(termasuk penyewaan angkutan laut).
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan Hasil Pendapat Kewajaran yang telah disusun oleh penilai independen
sebagaimana tersaji dalam bab ringkasan pendapat pihak independen, Transaksi
Akusisi SLN diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja
keuangan Perseroan, khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan usaha di
masa mendatang.
Dengan dilakukannya Transaksasi Akuisisi SLN ini, maka akan memperkuat
keuangan Perseroan dengan dikonsolidasikannya SLN ke dalam laporan keuangan
Perseroan serta meningkatkan nilai Perseroan. Lebih lanjut, dampak keuangan dari
Transaksi Akuisisi SLN ini telah dianalisis secara komprehensif dan dinilai wajar
dalam Laporan Kewajaran.
3. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban dilakukan sehubungan dengan
Pengambilalihan 77,19% saham Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd. (―Calon
Pengendali Baru‖). Sejalan dengan hal tersebut, kebijakan dan operasional
Perseroan disesuaikan dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka
menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha
serta kompetensi dan strategi bisnis calon pengendali baru termasuk penyesuaian
struktur aktiva dan kewajiban untuk memastikan pengelolaan aset dan kewajiban
Perseroan selaras dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka
menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha
serta kompetensi dan strategi bisnis calon pengendali baru.
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Transaksi ini dilaksanakan
berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar (arm’s length transaction) dengan
memperhatikan hasil penilaian kewajaran dari penilai independen serta prinsip
kehati-hatian dalam pengelolaan aktiva dan kewajiban. Perseroan meyakini bahwa
pelaksanaan Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Transaksi ini akan
memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan yang sudah disesuaikan dengan
entitas anak baru dengan peningkatan efisiensi operasional dan penguatan posisi
keuangan Perseroan secara konsolidasi.
B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
Berdasarkan Hasil Proforma Keuangan yang telah di review oleh Helli I.B Susetyo,
CPA, Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja dan Suhartono
sebagaimana tersaji dalam bab dampak rencana transaksi dan rencana perubahan
kegiatan usaha terhadap kondisi keuangan perusahaan (proforma), transaksi
penjualan aktiva dan kewajiban ini diperkirakan akan menyebabkan penurunan
pendapatan dan lepasnya investasi entitas anak yakni PT Global Putra Kusuma
(―GPK‖). Namun demikian, langkah ini merupakan bagian dari strategi repositioning
portofolio di mana pelepasan aktiva dan kewajiban tersebut dibarengi dengan
akuisisi entitas baru yang lebih strategis. Transaksi terintegrasi ini bertujuan untuk
mentransformasi lini bisnis Perseroan, menggantikan pendapatan yang hilang
4
Page 5
dengan sumber pertumbuhan baru yang lebih berkualitas, serta memperkuat struktur
modal demi menciptakan nilai tambah jangka panjang yang lebih berkelanjutan.
SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
PENASIHAT PAJAK MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK
YANG MUNGKIN TIMBUL SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI
PERSEROAN.
III. URAIAN RENCANA TRANSAKSI
1. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
A. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah total aset neto PTMR senilai sebesar Rp102.184.994.617
(seratus dua milyar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh
empat ribu enam ratus tujuh belas rupiah), yang termasuk juga saham PTMR dalam
PT Global Putra Kusuma (GPK).
1) Riwayat Singkat GPK
PT Global Putra Kusuma (―GPK‖) didirikan berdasarkan Akta Notaris Novianti,
S.H., M.M., No. 3 tanggal 1 September 2014. Akta pendirian tersebut telah
disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan No. AHU-0091621.40.80.2014 tanggal 10 September
2014 (―Akta Pendirian‖).
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan.
Perubahan terakhir berdasarkan Akta Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.
No. 207 tanggal 25 November 2024, tentang susunan Pemegang Saham. Atas
perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09 0280501. Tahun
2024 tanggal 26 November 2024 (―Akta 207/2024‖).
2) Alamat Perusahaan
PT Global Putra Kusuma berkedudukan di Komp. Prima Jayakarta 135 Blok B
20, Jl. Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
3) Kegiatan Usaha GPK
PT Global Putra Kusuma bergerak dalam bidang perdagangan besar mesin,
peralatan dan perlengkapan lainnya.
4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham GPK
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Global
Putra Kusuma No. 207 tanggal 25 November 2024, Christina Dwi Utami S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.09
0280501. Tahun 2024 tanggal 26 November 2024. Struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
5
Page 6
Saham
Modal Dasar 1.000.000 100.000.000.000
Pemegang saham:
- PT Master Print Tbk 247.500 24.750.000.000 99,00%
- PT Kencana Usaha Sentosa 2.500 250.000.000 1,00%
Jumlah Modal Ditempatkan 100,00
250.000 25.000.000.000
dan Disetor Penuh %
Saham Dalam Portepel 750.000 75.000.000.000
5) Susunan Pengurus GPK
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris GPK pada saat keterbukaan informasi ini
diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ardi Kusuma
Komisaris : Jessica Kusuma
Komisaris Independen : Ilham Djaja
Direksi
Direktur Utama : Tungga Wijaya
Direktur : Edward Kusuma
Direktur : Cindy Kusuma
6) Informasi Keuangan GPK
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Global
Putra Kusuma: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada
2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik
Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 25
Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal
30 September untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP
Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 29 Desember 2025, yang
ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 41.974.664.740 48.422.394.828
Total Liabilitas 24.398.856.042 22.449.527.883
Total Ekuitas 17.575.808.698 25.972.866.945
6
Page 7
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 30 September 2024
Pendapatan 18.606.059.057 15.891.435.742
Laba Bruto 5.952.206.305 6.769.103.061
Laba (Rugi) Bersih Periode
Berjalan (8.108.088.232) 3.632.753.696
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi
Pembeli : PTMP
Penjual : Perseroan
Berikut adalah informasi mengenai PTMP:
1) Riwayat Singkat PTMP
PTMP didirikan pada tanggal 25 Mei 2000, berdasarkan Akta No. 257 dari
Drajat Darmadji, S.H., M. Hum, Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut
telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C24427.HT.01.01.Th.2000. tanggal
21 November 2000 (―Akta Pendirian PTMP‖).
Anggaran Dasar Grup telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
berdasarkan Akta No. 86 tanggal 12 September 2022 dari Christina Dwi
Utami S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12 September 2022
(―Akta 86/2022‖).
2) Alamat PT Mitra Pack Tbk
Domisili PTMP berada di Jalan Pangeran Jayakarta, 135 Komplek Prima
Jayakarta Blok B 20 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kel. Mangga Dua
Selatan, Kec Sawah Besar, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
3) Kegiatan Usaha PT Mitra Pack Tbk
Perseroan bergerak dalam bidang usaha:
a. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya
b. Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia
c. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi – Mesin,
Peralatan dan Barang Berwujud Lainnya yang tidak dapat
diklasifikasikan di tempat lain
d. Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus
e. Perdagangan Besar Produk Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di
tempat lain
f. Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik
4) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mitra
Pack Tbk No. 86 tertanggal 12 September 2022, Christina Dwi Utami S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum
7
Page 8
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No
AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12 September 2022. Struktur
permodalan dan susunan pemegang saham PTMP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (%)
(Rp)
Modal Dasar 9.476.800.000 236.920.000.000
Pemegang
saham:
- PT Kencana 2.298.124.000 57.453.100.000 72,51%
Usaha Sentosa
- Jessica Kusuma 23.692.000 592.300.000 0,75%
- Cindy Kusuma 23.692.000 592.300.000 0,75%
- Edward Kusuma 23.692.000 592.300.000 0,75%
- Masyarakat 800.000.000 20.000.000.000 25,24%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 3.169.200.000 79.230.000.000 100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam 6.307.600.000 157.690.000.000
Portepel
5) Susunan Pengurus
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTMP pada saat keterbukaan
informasi ini diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jessica Kusuma
Komisaris : Tungga Wijaya
Komisaris Independen : Drs. Gilbert Rely, SH, SE
Direksi
Direktur Utama : Ardi Kusuma
Direktur : Cindy Kusuma
Direktur : Edward Kusuma
6) Informasi Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting
Perseroan konsolidasi: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang
berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono,
Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa
pengecualian tertanggal 25 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang berakhir
pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan
Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian
tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo,
CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
8
Page 9
Total Aset 290.158.790.171 334.864.065.589
Total Liabilitas 100.042.858.428 102.586.997.777
Total Ekuitas 190.115.931.743 232.277.067.812
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 30 September 2024
Pendapatan 147.594.701.531 136.574.090.252
Laba Bruto 46.281.717.463 48.205.687.893
Laba (Rugi) Bersih (41.904.588.054) 8.311.158.115
Periode Berjalan
Berikut adalah informasimengenai Perseroan:
1) Riwayat Singkat Perseroan
PT Master Print (―Perseroan‖) didirikan di Jakarta berdasarkan Akta No. 44
tanggal 26 Mei 2006, dibuat di hadapan H. Warman, S.H., Notaris di
Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusai Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-
22993 HT.01.TH.2006 tanggal 7 Agustus 2026 (―Akta Pendirian
Perseroan‖).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir dengan Akta Notaris Putra Hutomo, S.H., M.Kn., No. 21 tanggal 8
Oktober 2024, mengenai peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan
disetor. Akta perubahan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591 tanggal 8 Oktober 2024 (―Akta
21/2024‖)
2) Alamat Perusahaan
Domisili dan kantor pusat Perseroan berlokasi di Jakarta, beralamat di Jl.
Pangeran Jayakarta 135 Blok C 12, Kelurahan Mangga Dua Selatan,
Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
3) Kegiatan Usaha Perusahaan
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bergerak
dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan
lainnya, perdagangan besar produk lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan
ditempat lain, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
mesin, peralatan, dan barang berwujud lainnya yang tidak dapat
diklasifikasikan ditempat lain, perdagangan besar suku cadang elektronik
dan besar bahan dan barang kimia.
4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perusahaan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Perseroan No. 21 tertanggal 8 Oktober 2024, dibuat di hadapan Putra
9
Page 10
Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
No. AHU-AH.01.03-0199591 tertanggal 8 Oktober 2024, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Saham
Modal Dasar 5.888.000.000 147.200.000.000
Pemegang saham:
- PT Mitra Pack Tbk 1.457.280.000 36.432.000.000 76,42%
- Ardi Kusuma 14.720.000 368.000.000 0,77%
- Masyarakat 435.000.000 10.875.000.000 22,81%
Jumlah Modal Ditempatkan
1.907.000.000 47.675.000.000 100,00%
dan Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 3.981.000.000 99.525.000.000
5) Susunan Pengurus Perusahaan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat keterbukaan
informasi ini diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jessica Kusuma
Komisaris : Ilham Djaja
Komisaris Independen : Heriyadi
Direksi
Direktur Utama : Ardi Kusuma
Direktur : Cindy Kusuma
Direktur : Edward Kusuma
Direktur : Tungga Wijaya
6) Informasi Keuangan Perusahaan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PTMR
konsolidasi: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir
pada 2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono,
Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa
pengecualian tertanggal 25 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang
berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka
Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan
opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 29 Desember 2025, yang
ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
10
Page 11
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 143.775.377.160 159.592.481.736
Total Liabilitas 55.598.228.470 60.397.809.378
Total Ekuitas 88.177.148.690 99.194.672.359
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 30 September 2024
Pendapatan 97.308.765.210 128.819.630.162
Laba Bruto 25.594.536.047 36.305.830.299
Laba (Rugi) Bersih (10.503.915.995) 6.887.304.070
Periode Berjalan
C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan
Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PTMP di mana PTMP
merupakan pengendali Perseroan.
Pemilihan pihak afiliasi dipertimbangkan atas dasar efisiensi waktu, biaya, serta
kepastian eksekusi, mengingat Perseroan telah memiliki pemahaman mendalam
terhadap profil risiko dan operasional aset yang ditransaksikan. Perseroan
menegaskan bahwa seluruh rangkaian transaksi dilaksanakan dengan menjunjung
tinggi prinsip kewajaran (arm’s length) serta mengacu pada laporan Penilai
Independen (KJPP) untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan
pemegang saham publik dan keberlanjutan kondisi finansial Perseroan di masa
depan.
Selanjutnya, Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban berpotensi merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
karena dilakukan dalam kaitannya dengan penjualan saham PT Mitra Pack Tbk
dalam Perseroan kepada Deep Source Pte. Ltd.
D. Nilai Transaksi
Nilai transaksi atas penjualan aktiva dan kewajiban sebesar Rp102.184.994.617
(seratus dua miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh
empat ribu enam ratus tujuh belas rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Induk tertanggal 23 Januari 2026.
Keterangan singkat mengenai Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
1) Pihak
Pembeli : PTMP
Penjual : Perseroan
2) Pengikatan Jual Beli
Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026.
3) Prasyarat
11
Page 12
Seluruh persetujuan dan persetujuan korporasi yang dipersyaratkan untuk
Perseroan dan PTMP, termasuk tetapi tidak terbatas pada memperoleh
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Independen Perseroan dan
PTMP atas Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban.
4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum yang berlaku: hukum Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
2. Transaksi Akuisisi SLN
A. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah sebanyak 68.600 (enam puluh delapan ribu enam ratus
rupiah ) lembar saham atau sebesar 49,00% (empat puluh sembilan persen) dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam SLN.
Berikut merupakan keterangan mengenai SLN:
1) Riwayat Singkat SLN
PT Samudera Layar Nusantara (―SLN‖), didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 7
tanggal 28 Agustus 2022 oleh Robert Prasetia Mulia, S.H., MKn., Notaris di
Cirebon. Akta pendirian tersebut telah memeroleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.
AHU-0171875.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 31 Agustus 2022.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan Akta Notaris No. 03 tanggal 20 Juni 2025 dari Robert Prasetia Mulia,
S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Cirebon terkait perubahan susunan pemegang
saham dan susunan komisaris dan direktur. Perubahan tersebut telah diterima
dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
No. AHU-0137649.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 20 Juni 2025.
2) Alamat SLN
Perusahaan berdomisili di Gold Coast Office Tower Liberty Lantai 21 Unit D,
Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara,
DKI Jakarta.
3) Kegiatan Usaha SLN
Perusahaan bergerak dalam bidang angkutan laut dalam negeri tramper untuk
barang termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SLN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Samudera
Layar Nusantara No. 03 tanggal 20 Juni 2025 dari Robert Prasetia Mulia, S.H.,
M.Kn., notaris di Kabupaten Cirebon yang telah disetujui oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-
0137649.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 20 Juni 2025. Struktur permodalan dan
susunan pemegang saham SLN adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00.- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 140.000 140.000.000.000
12
Page 13
Pemegang saham:
- PT Prima Dharma 71.400 71.400.000.000 51,00%
Karsa
- Tn. Darmawan 68.600 68.600.000.000 49,00%
Wangsa
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 140.000 140.000.000.000 100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 0 0
5) Susunan Pengurus
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SLN pada saat keterbukaan informasi ini
diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Wang Jinge
Direksi
Direktur : Darmawan Wangsa
6) Informasi Keuangan
Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting SLN: (i) pada
tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh
KAP Anwar dan Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar
tanpa pengecualian tertanggal 26 November 2025, yang ditandatangani oleh
Soaduon Tampubolon; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang
berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Anwar dan Rekan, Akuntan Publik
Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 26
November 2025, yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon.
Laporan Posisi Keuangan
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 31 Desember 2024
Total Aset 171.853.242.363 152.794.867.717
Total Liabilitas 1.485.843.103 2.092.464.831
Total Ekuitas 170.367.399.260 150.702.402.886
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Disajikan dalam Rupiah
Keterangan 30 September 2025 30 September 2024
Pendapatan 57.577.635.877 21.736.884.591
Laba Bruto 21.399.546.963 3.599.567.616
Laba (Rugi) Bersih 19.661.877.515 (295.545.174)
Periode Berjalan
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi
Pembeli : Perseroan
Penjual : Darmawan Wangsa
13
Page 14
Berikut Informasi mengenai Penjual dan Pembeli dalam Transaksi Akuisisi SLN:
A) Informasi Penjual
Darmawan Wangsa dilahirkan di Henan pada tanggal 20 Maret1963, merupakan
warga Indonesia, bertempat tinggal di Pantai Mutiara Blok AG No. 10, RT 008,
RW 016, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta
Utara, Provinsi DKI Jakarta, dan merupakan Direktur di PT Samudera Layar
Nusantara.
B) Informasi Pembeli
Informasi terkait pembeli adalah sebagaimana tercantum dalam Bab III angka 1
huruf B Keterbukaan Informasi ini.
C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan Darmawan Wangsa. Namun
demikian, Transaksi Akuisisi SLN merupakan transaksi yang berpotensi
mengandung benturan kepentingan karena dilakukan dalam kaitannya dengan
penjualan saham PT Mitra Pack Tbk dalam Perseroan kepada Deep Source Pte. Ltd.
Transaksi Benturan Kepentingan ini dilakukan sebagai bagian dari restrukturisasi
bisnis untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperkuat struktur keuangan
Perseroan. Dibandingkan bertransaksi dengan pihak ketiga, pemilihan pihak afiliasi
memberikan kepastian eksekusi yang lebih tinggi serta efisiensi biaya karena
merupakan bagian dari rencana strategis masuknya Deep Source Pte. Ltd. sebagai
pemegang saham.
Perseroan menegaskan bahwa seluruh rangkaian transaksi dilaksanakan
berdasarkan prinsip kewajaran (arm's length) mengacu pada penilaian KJPP,
sehingga kondisi yang diterima Perseroan tidak kurang menguntungkan
dibandingkan transaksi dengan pihak non-afiliasi guna tetap melindungi kepentingan
pemegang saham publik
D. Nilai Transaksi
Nilai transaksi atas akuisisi 49,00% (empat puluh sembilan persen) saham SLN
adalah Rp89.518.000.000 (delapan puluh sembilan milyar lima ratus delapan belas
juta Rupiah.
Keterangan singkat mengenai CSPA Akuisisi SLN
1) Pihak
PT Master Print Tbk (Pembeli)
Darmawan Wangsa (Penjual)
2) Pengikatan Jual Beli (CSPA Akuisisi)
Penjual setuju, segera setelah dipenuhinya seluruh syarat sebagaimana
dimaksud di dalam CSPA Akuisisi SLN, untuk menjual dan mengalihkan
kepada Pembeli, dan Pembeli setuju untuk membeli dan menerima penyerahan
49,00% saham Darmawan Wangsa (―Saham Yang Dijual‖) dari Penjual
beserta seluruh hak dan keuntungan yang melekat padanya, bebas dari segala
tuntutan dan jaminan (―Transaksi‖).
14
Page 15
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Transaksi akan dilakukan dengan total
harga jual beli Saham Yang Dijual yaitu sebesar Rp 89.518.000.000 (delapan
puluh sembilan miliar lima ratus delapan belas juta rupiah) (―Harga
Transaksi‖).
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa untuk penyelesaian Transaksi, Para Pihak
akan membuat dan menandatangani akta yang mengatur jual beli dan
pemindahan hak atas seluruh Saham yang Dijual di hadapan notaris (―Akta
Jual Beli Saham‖) selambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah dipenuhinya
seluruh Prasyarat (―Penyelesaian‖).
3) Prasyarat
Seluruh persetujuan, pelaporan dan pengumuman yang dipersyaratkan untuk
PT Master Print Tbk, SLN dan Sdr. Darmawan Wangsa, termasuk tetapi tidak
terbatas pada memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
Independen PT Master Print Tbk atas Transaksi Akuisisi SLN.
4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
Hukum yang berlaku: hukum Republik Indonesia
Penyelesaian Sengketa: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
3. Kesimpulan Rencana Transaksi
A. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2025 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dan merujuk
pada Laporan Penilaian Aset PT Master Print Tbk dan Laporan Penilaian Saham PT
Global Putra Kusuma yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Syarif,
Endang dan Rekan per tanggal 7 Januari 2026, nilai Transaksi Penjualan Aktiva dan
Kewajiban akan berpotensi melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal
ini dapat dilihat dari tabel berikut:
Disajikan dalam Rupiah Penuh
Nilai Transaksi
Batasan
Keterangan PTMR (Rp) Penjualan Aktiva dan Persentase Hasil Analisa
Nilai
Kewajiban
Termasuk transaksi material yang
Ekuitas 88.177.148.690 102.184.994.617 115,89% 20%
memerlukan RUPS
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1)
huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a POJK 17/2020, Transaksi Penjualan Aktiva dan
Kewajiban merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh
persen) ekuitas Perseroan, serta merupakan transaksi afiliasi sebab PT Mitra Pack
Tbk merupakan afiliasi Perseroan. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban juga
berpotensi merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020 karena dilakukan dalam kaitannya dengan penjualan saham
PT Mitra Pack Tbk dalam Perseroan kepada Deep Source Pte. Ltd.. Maka dari itu,
Perseroan akan melaksanakan RUPS Independen untuk memperoleh persetujuan
dari pemegang saham Independen terkait rencana pelaksanaan Transaksi
Pembelian Aktiva dan Kewajiban dan memenuhi seluruh ketentuan prosedur
transaksi material, transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
15
Page 16
B. Transaksi Akuisisi SLN
Sehubungan rencana Transaksi Akuisisi SLN dan sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a POJK
17/2020, Transaksi Akuisisi SLN merupakan transaksi material yang nilainya melebihi
50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal ini tersaji dalam tabel analisis berikut:
Disajikan dalam Rupiah Penuh
Batasan
Keterangan PTMR (Rp) SLN (Rp) Nilai Transaksi (Rp) Persentase Hasil Analisa
Nilai
Termasuk transaksi material yang
Ekuitas 88.177.148.690 170.367.399.260 89.518.000.000 101,52% 20%
memerlukan RUPS
Termasuk transaksi material yang
Total Aset 143.775.377.160 171.853.242.363 - 119,53% 50%
memerlukan RUPS
Termasuk transaksi material yang
Pendapatan 97.308.765.210 57.577.635.877 - 59,17% 50%
memerlukan RUPS
Laba Bersih (10.503.915.995) 19.661.877.515 - -187,19% 50% Termasuk transaksi material
Sumber : Laporan Keuangan Audited 30 September 2025.
Selanjutnya, Transaksi Akuisisi SLN merupakan transaksi yang berpotensi
mengandung benturan kepentingan karena dilakukan dalam kaitannya dengan
penjualan saham PT Mitra Pack Tbk dalam Perseroan kepada Deep Source Pte.
Ltd.. Maka dari itu, Perseroan akan melaksanakan RUPS Independen untuk
memperoleh persetujuan dari pemegang saham Independen terkait rencana
pelaksanaan Transaksi Akuisisi SLN dan memenuhi seluruh ketentuan prosedur
transaksi material dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
IV. STRUKTUR SEBELUM DAN SESUDAH RENCANA TRANSAKSI
A. Struktur sebelum Rencana Transaksi
Ardi Kusuma PT Master Pack Publik
Tbk
0,77% 76,42% 22,81%
Perseroan
99,00%
Aset Tetap
GPK
PT Prima Dharmawan
Dhama Perkasa Wangsa
51,00% 49,00%
PT Samudera
Layar Nusantara
16
Page 17
B. Struktur setelah Rencana Transaksi
Pemegang Publik
Saham Founder
74,76% 25,24%
Deep Source Publik PT Master Pack
Pte. Ltd.* Tbk
77,19% 22,81%
PT Prima Perseroan
Dhama Perkasa
51,00% 49,00%
Aset Tetap
99,00%
PT Samudera GPK
Layar Nusantara
*Catatan: Pada saat yang bersamaan dengan Rencana Transaksi, akan dilakukan
pengambilalihan Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd.
V. PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI
Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen
untuk melakukan penilaian saham atas SLN, PT Global Putra Kusuma (―GPK‖), dan juga
penilaian aset Perseroan. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan
afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan
Undang-Undang Pasar Modal.
A. Transaksi Akuisisi SLN
Berikut Adalah ringkasan laporan penilaian saham atas SLN yang dituangkan dalam
laporan No. 000--/2.0113-03/BS/05/0340/1/II/2026 Tanggal 7 Januari 2026
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan SLN.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 49,00% saham SLN
3. Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian atas saham SLN adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar
wajar per tanggal 30 September 2025 dari 49,00% saham SLN, yang dinyatakan
dalam mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam
perhitungan Transaksi Akuisisi SLN.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai
gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
- Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
17
Page 18
- Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
Penilaian;
- Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun
internal yang kami yakini dapat dipercaya keakuratannya;
- Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
- Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
- Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan;
- Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
- Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari
pemberi tugas.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Penilai menggunakan dua Pendekatan yang digunakan pada Penilaian Saham SLN.
Pendekatan yang Penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar Saham 49,00%
saham SLN adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode
Discounted Cash Flow (―DCF‖) dan Pendekatan Aset dengan Excess Earning Method
(―EEM‖).
6. Kesimpulan nilai
Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia,
Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode
yang lazim dalam melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang
relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi
yang mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi. Melalui berbagai
pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka Penilai berpendapat bahwa
Nilai Pasar Saham 49,00% saham SLN pada tanggal 30 September 2025 adalah:
Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan
(Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (―DCF‖) dan Pendekatan
Aset dengan Excess Earning Method (―EEM‖).
Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan
mempengaruhi nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai
yang paling mendekati kewajaran atas harga Saham di pasar.
B. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
B.1 Penilaian Saham GPK
Berikut Adalah ringkasan laporan penilaian saham atas GPK yang dituangkan dalam
laporan No.
No. 00003/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 7 Januari 2026:
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMP.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 99,00% saham GPK.
3. Tujuan Penilaian
18
Page 19
Tujuan Penilaian atas saham GPK adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar
wajar per tanggal 30 September 2025 dari 99,00% saham GPK, yang dinyatakan
dalam mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam
perhitungan Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai
gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
- Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
- Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
Penilaian;
- Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun
internal yang kami yakini dapat dipercaya keakuratannya;
- Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
- Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
- Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan;
- Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
- Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari
pemberi tugas.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Penilai menggunakan dua Pendekatan yang digunakan pada Penilaian Saham GPK.
Pendekatan yang Penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar Saham 99,00%
saham GPK adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode
Discounted Cash Flow (―DCF‖) dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan
Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek/ Guideline Publicly Traded
Company Method (―GPTC‖).
6. Kesimpulan nilai
Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia,
Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode
yang lazim dalam melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang
relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi
yang mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi. Melalui berbagai
pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka Penilai berpendapat bahwa
Nilai Pasar Saham 99,00% saham GPK pada tanggal 30 September 2025 adalah:
Rp29.601.000.000,-
(Dua Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Satu Juta Rupiah)
Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan
(Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (―DCF‖) dan Pendekatan
Pasar (Market Approach) dengan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa
Efek/ Guideline Publicly Traded Company Method (―GPTC‖).
Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan
mempengaruhi nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai
yang paling mendekati kewajaran atas harga Saham di pasar.
19
Page 20
B.2 Penilaian Aset Perseroan
Berikut Adalah ringkasan laporan penilaian aset Perseroan yang dituangkan dalam
laporan No. 00007/2.0113-01/PI/05/0518/1/I/2026:
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMP
2. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah sebagai berikut:
No Obyek Penilaian Kepemilikan Lokasi
1 Tanah dan SHGB NIB: Komplek Central Industrial Park, Blok Omega
Bangunan 12.10.000036732.0 dan No. 22-23, Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo,
Gudang (2 unit) 12.10.000037143.0 dengan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
2
Luas Total: 1.000 m dan
Luas Bangunan Total: 748
2
m
2 Ruko/Rukan SHGB No. 5325 dan 5330 Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima
2
dengan Luas Total: 61 m Jayakarta Blok C No. 15, Kelurahan Mangga
2
dan Luas Bangunan: 178 m Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota
Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
3 Kendaraan dan Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
Alat Berat Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi
DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa
Timur.
4 Mesin-Mesin Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
Packaging Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi
DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa
Timur.
5 Inventaris dan Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
Peralatan Kantor Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi
DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
6 Persediaan Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
Packaging Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi
Equipment DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
3. Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian atas saham properti/aset Perseroan adalah memberikan pendapat
tentang nilai pasar wajar per tanggal 30 September 2025, yang dinyatakan dalam
mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam
perhitungan Transaksi Penjualan Aktiva dan kewajiban.
4. Asumsi, Asumsi Khusus, Kondisi Khusus dan Pengungkapan
A. Asumsi dan Asumsi Khusus
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan asumsi khusus yang Penilai
gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
- Properti yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak
kepemilikannya adalah sah (free and clear) dan dapat dipasarkan.
- Dalam penilaian ini, Penilai menganggap bahwa dokumen-dokumen yang terkait
dengan obyek penilaian adalah benar.
- Penilai mengasumsikan bahwa salinan sertipikat/legalitas, BPKB, serta invoice
yang diterima dari Perseroan adalah benar sesuai dengan berkas aslinya.
- Penunjukan lokasi oleh Perseroan atau yang mewakili, Penilai mengasumsikan
benar merupakan obyek penilaian.
- Penilai mengasumsikan bahwa obyek penilaian yang ditunjukkan oleh Perseroan
adalah benar, bilamana ternyata obyek penilaian yang ditunjukkan oleh
Perseroan tidak sesuai, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
20
Page 21
- Penilai menggunakan luasan tanah yang tercantum pada sertipikat, diperoleh
dan disepakati oleh Perseroan dan Penilai mengasumsikan benar.
- Penilaian terhadap Mesin-Mesin Packaging dinilai secara ex situ dan as piece
meal sebagai bagian dari bisnis yang tidak beroperasi.
- Penilaian ini mengambil asumsi bahwa kendaraan dan alat berat serta Mesin-
Mesin Packaging yang menjadi obyek penilaian dalam kondisi baik dan
berfungsi sebagaimana mestinya. Kami menyarankan untuk menggunakan
tenaga ahli untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi Kendaraan dan Alat
Berat serta Mesin-Mesin Packaging tersebut.
- Penilai melakukan verifikasi lokasi dan batas tanah dalam batas-batas
kemampuan yang dimiliki oleh Penilai.
Penilai menerapkan asumsi khusus dalam menilai properti/aset, yakni:
- Mempertimbangkan penilaian dilakukan secara retrospektif untuk tanggal 30
September 2025, sedangkan inspeksi fisik dilaksanakan pada 12-13 November
2025, maka kami berasumsi bahwa kondisi fisik dan karakteristik obyek
penilaian pada saat inspeksi tidak berbeda secara signifikan dengan kondisi
obyek pada tanggal penilaian. Dengan demikian, pengamatan hasil inspeksi
tersebut dianggap merepresentasikan keadaan obyek sebagaimana adanya per
30 September 2025.
- Berdasarkan informasi yang telah disampaikan dalam Tingkat kedalaman
investigasi, dimana terdapat keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung
terhadap sebagian kendaraan yang sedang mobile/digunakan. Oleh karena itu,
inspeksi terhadap unit kendaraan tersebut dilakukan secara tidak langsung
dengan mengacu pada informasi yang diberikan oleh Perseroan dalam bentuk
dokumentasi foto. Verifikasi terkait kondisi unit dilakukan berdasarkan
dokumentasi yang diterima dari Perseroan dan telah Penilai verifikasi dengan
batasan kemampuan yang dimiliki oleh Penilai. Bilamana kondisi kendaraan
tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku
dan harus dikaji ulang.
- Demikian pula mengenai keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung
terhadap sebagian Mesin-Mesin Packaging yang sedang berada di perusahaan
Pihak Ketiga, yaitu Mesin TY 701-120, SA 316, dan TY 701-120 L Seal Bar.
Oleh karena itu, inspeksi terhadap unit mesin tersebut dilakukan secara tidak
langsung dengan mengacu pada informasi mengenai spesifikasi dan kondisi
mesin yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas serta verifikasi dalam bentuk
survey langsung (sampling) terhadap mesin sejenis yang kami lakukan di lokasi
gudang/kantor PT. Master Print, Tbk. Verifikasi terkait kondisi unit dilakukan
berdasarkan informasi yang diterima dari Perseroan dan telah Penilai verifikasi
dengan batasan kemampuan yang dimiliki oleh Penilai. Bilamana kondisi mesin
tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku
dan harus dikaji ulang.
- Inspeksi terhadap Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging
Equipment dilakukan dengan metode sampling dari populasi item yang menjadi
obyek penilaian sebagaimana tersurat dalam daftar yang diberikan oleh
Perseroan dalam Surat Pernyataan No. 57/DIR-SP/X/2025-A. Sampling item
Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging Equipment
ditentukan sesuai dengan kelompok / jenis itemnya. Kami mengasumsikan hal
telah dapat mewakili populasi secara keseluruhan, yang telah kami verifikasi
dalam batas-batas kemampuan yang dimiliki Penilai. Bilamana kondisi Inventaris
dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging Equipment tidak sesuai
21
Page 22
dengan informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus
dikaji ulang.
- Penilaian ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta
memperhatikan standar profesi yang berlaku. Penilai tidak bertanggung jawab
atas akurasi informasi yang diberikan oleh Perseroan apabila terdapat
perbedaan yang signifikan dengan kondisi aktual yang tidak dapat diverifikasi
langsung. Maka, Penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
- Bilamana terdapat penyimpangan informasi yang signifikan sehingga
menyebabkan keraguan atas opini nilai, maka penilaian ini tidak berlaku dan
harus dikaji ulang.
- Penggunaan asumsi khusus dalam penilaian ini telah disepakati oleh kedua
belah pihak yaitu Perseroan dan Penilai.
B. Kondisi Khusus dan Pengungkapan
- Dalam salinan sertifikat elektronik yang kami terima, yaitu SHGB NIB.
12.10.000036732.0 dan SHGB NIB. 12.10.000037143.0, tidak terdapat informasi
tanggal penerbitan sertifikat, nomor surat ukur dan tanggal surat ukur.
- Dalam Penilaian Ruko/Rukan, tidak terdapat informasi Gambar Situasi Tanah
SHGB No. 5330. Informasi mengenai gambar situasi bidang tanah tersebut kami
peroleh dari hasil verifikasi pada Salinan SHGB No. 5325 dan pengecekan via
aplikasi Sentuh Tanahku serta website ATR/BPN. Hal ini juga telah kami
konfirmasi kepada Perseroan.
- Dalam Penilaian Ruko/Rukan, obyek penilaian terhubung melalui connecting
door pada setiap lantai bangunan dengan ruko di sisi selatannya (Unit C-12)
yang terinformasi masih 1 kepemilikan dengan unit ruko obyek penilaian (Unit C-
15). Pada setiap lantai bangunan aset memiliki tangga, namun akses menuju
lantai 2 dan 3 bangunan hanya dapat diakses dari Unit C-12 dikarenakan tangga
pada aset sudah ditutup.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai, serta
ketersediaan data di lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu
berupa Tanah dan Bangunan Gudang (2 unit), Ruko, Kendaraan dan Alat Berat,
Mesin-mesin packaging, Inventaris dan Peralatan Kantor, dan Persediaan Packaging
Equipment serta mengacu pada maksud dan tujuan penilaian, sesuai dengan
Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 – Bab X dan Surat Edaran OJK
No.33/SEOJK.04/2021 – Bab III, tentang Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian dan
Prosedur Penilaian, maka dalam penilaian ini pendekatan penilaian kami uraikan
sebagai berikut:
Pendekatan Pendekatan
No Jenis Properti Alamat
Pasar Biaya
Tanah dan Komplek Central Industrial Park, Blok Omega No. 22-23,
1 Bangunan Gudang Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, V V
(2 unit) Provinsi Jawa Timur.
Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima Jayakarta Blok
C No. 15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan
2 Ruko/Rukan V V
Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
Kendaraan dan
3 Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, V V
Alat Berat
Provinsi Jawa Timur.
Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
Mesin-mesin
4 Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, V V
packaging
Provinsi Jawa Timur.
22
Page 23
Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
Inventaris dan
5 Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, V V
Peralatan Kantor
Provinsi Jawa Timur.
Persediaan Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
6 Equipment Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo, V V
Packaging Provinsi Jawa Timur.
6. Kesimpulan Nilai
Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan semua
faktor-faktor seperti yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan pada asumsi
dan syarat-syarat pembatasan yang berlaku, Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar
dari aset tersebut di atas pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar:
Rp 26.758.966.500,-
(Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus
Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah)
Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pasar
(Market Approach), dan Pendekatan Biaya (Cost Approach). Nilai Pasar Aset diatas
merupakan penjumlahan Nilai Pasar dari seluruh aset yang menjadi Objek Penilaian.
Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan
mempengaruhi nilai, sehingga menurut Penilai, nilai yang dihasilkan merupakan nilai
yang paling mendekati kewajaran atas harga aset di Pasar.
VI. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN TERKAIT RENCANA TRANSAKSI
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah
menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu KJPP Ihot, Dollar dan Raymond
sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang Pasar
Modal.
A. Transaksi Akuisisi SLN
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi SLN oleh
Perseroan yang dituangkan dalam laporan No tanggal 2026:
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan SLN.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran adalah transaksi pengambilalihan 49,00% kepemilikan
saham dalam SLN oleh Perseroan.
3. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
Tujuan pemberian pendapat kewajaran atas nilai saham SLN adalah memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha untuk memberikan opini atas Nilai Pasar
Saham Perseroan.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
23
Page 24
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi
pembatas yang Penilai gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat
kewajaran, diantaranya:
- Laporan Penilaian yang penilai hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
- Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
pemberian pendapat kewajaran;
- Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal
yang Penilai yakini dapat dipercaya keakuratannya;
- Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
menceminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
- Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan; Penilai menghasilkan Laporan Penilaian yang
terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan;
- Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan
yang dihasilkan; dan
- Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran
dari pemberi tugas.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Penilai menggunakan empat Pendekatan yang digunakan pada Pemberian Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi pengambilalihan kepemilikan saham SLN oleh
Perseroan. Adapun pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Analisis Transaksi
i) Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Akuisisi SLN:
PT Master Print Tbk sebagai pihak pembeli;
Tuan Darmawan Wangsa sebagai pihak penjual.
ii) Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi.
iii) Materialitas Nilai Transaksi
Uraian Ekuitas PTMR 30 Nilai Rencana Persentase (%)
Sept 2025 (Rp) Transaksi (Rp)
Rencana
88.177.148.690 89.518.000.000 101,52%
Transaksi
Berdasarkan Laporan Keuangan Interim Audit PTMR per 30 September
2025, total ekuitas PTMR adalah sebesar Rp88.177.148.690,-.
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli saham, diketahui bahwa nilai Rencana
Transaksi adalah sebesar Rp89.518.000.000,-. Dengan demikian,
persentase nilai transaksi terhadap ekuitas PTMR per 30 September 2025
adalah sebesar 101,52%.
Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi
dikategorikan sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama
dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Perusahaan
Terbuka yang akan melakukan Transaksi Material wajib terlebih dahulu
memperoleh persetujuan RUPS dalam hal nilai transaksi lebih dari 50%.
24
Page 25
Dengan demikian, Rencana Transaksi termasuk transaksi material dan
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS sesuai dengan
Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
iv) Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan
Manfaat dari adanya Transaksi adalah bermanfaat untuk memperkuat
struktur keuangan PTMR serta mendukung kebutuhan operasional
dan/atau rencana pengembangan usaha PTMR.
b. Analisis Kuantitatif dan Kualitatif atas Transaksi Akuisisi SLN
i) Analisis Kuantitatif
ii) Analisis Kualitatif
c. Analisis atas kewajaran nilai Transaksi Akuisisi SLN
d. Analisis atas faktor lain yang relevan
6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Pemberian Pendapat Kewajaran ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK 04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha dan sesuai dengan Kode Etik Penilaian Indonesia,
Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) serta
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK 04/2020.
Penilai menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian
serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan, dengan suatu batasan kondisi
bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian dan analisis
penilaian tersebut terpenuhi.
Melalui analisis yang dilakukan terhadap Kewajaran Transaksi Akuisisi SLN yang
meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Transaksi
Akuisisi SLN, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang
relevan, maka kami berpendapat bahwa Transaksi pengambilalihan 49,00%
kepemilikan saham dalam SLN oleh Perseroan adalah Wajar.
B. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Transaksi Penjualan Aktiva dan
Kewajiban oleh Perseroan yang dituangkan dalam laporan No tanggal 2026:
1. Identitas Pihak
Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMP
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran adalah transaksi penjualan aktiva dan kewajiban oleh
Perseroan kepada PTMP
25
Page 26
3. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
Tujuan pemberian pendapat kewajaran atas penjualan aktiva dan kewajiban
Perseroan adalah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi
pembatas yang Penilai gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat
kewajaran, diantaranya:
- Laporan Penilaian yang penilai hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
- Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
pemberian pendapat kewajaran;
- Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal
yang Penilai yakini dapat dipercaya keakuratannya;
- Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
menceminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
- Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan; Penilai menghasilkan Laporan Penilaian yang
terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan;
- Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan
yang dihasilkan; dan
- Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran
dari pemberi tugas.
5. Pendekatan dan metode penilaian
Penilai menggunakan empat Pendekatan yang digunakan pada Pemberian Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban oleh Perseroan.
Adapun pendekatan dan metode yang digunakan adalah:
a. Analisis Transaksi
i) Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban:
PT Mitra Pack Tbk sebagai pihak pembeli;
PT Master Print Tbk sebagai pihak penjual.
ii) Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
iii) Materialitas Nilai Transaksi
iv) Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan
b. Analisis Kuantitatif dan Kualitatif atas Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
i) Analisis Kuantitatif
ii) Analisis Kualitatif
c. Analisis atas kewajaran nilai Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
d. Analisis atas faktor lain yang relevan
6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Pemberian Pendapat Kewajaran ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK 04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha dan sesuai dengan Kode Etik Penilaian Indonesia,
Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) serta
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK 04/2020.
26
Page 27
Penilai menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian
serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan, dengan suatu batasan kondisi
bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian dan analisis
penilaian tersebut terpenuhi.
Melalui analisis yang dilakukan terhadap Kewajaran Transaksi Penjualan Aktiva dan
Kewajiban yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif
atas Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban analisis atas kewajaran nilai transaksi
dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Transaksi
Penjualan Aktiva dan Kewajiban kepada PTMP adalah Wajar.
VII. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan telah menunjuk KJPP Endang, Syarif, dan Rekan sebagai penilai independen
untuk melakukan studi kelayakan sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru
oleh Perseroan. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang
Pasar Modal.
Berikut adalah ringkasan dari laporan tersebut berdasarkan Laporan No. 00001/2.0113-
03/BS-FS/05/0340/1/I/2026 tanggal 13 Januari 2026
1. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari studi kelayakan ini adalah memberikan pendapat kelayakan atas
rencana penambahan kegiatan usaha, yang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi: aspek
hukum, aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan
aspek keuangan dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam POJK
17/2020.
2. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
adalah:
- Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
- Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
studi kelayakan.
- Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan
dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
penelitian yang kami anggap relevan.
- Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
- Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
- Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
- Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
dihasilkan.
- Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
pemberi tugas.
3. Analisis Kelayakan Pasar
27
Page 28
Berdasarkan kajian kelayakan pasar, industri transportasi dan pengelolaan kapal laut di
Indonesia menunjukkan prospek pertumbuhan yang berkelanjutan, seiring dengan
meningkatnya aktivitas pelabuhan, volume angkutan laut, serta kunjungan kapal secara
nasional. Peningkatan volume muatan di pelabuhan-pelabuhan strategis dan
pertumbuhan pelayaran dalam dan luar negeri mencerminkan tingginya permintaan
terhadap jasa angkutan dan pengelolaan kapal. Dalam konteks tersebut, PT Samudera
Layar Nusantara (―SLN‖) memiliki posisi yang strategis dengan fokus layanan
pengangkutan kargo untuk mendukung kegiatan usaha induk dan pihak ketiga,
khususnya pada sektor pertambangan dan komoditas. Kebutuhan akan layanan
pengelolaan kapal yang terintegrasi—meliputi operasional, pemeliharaan, awak kapal,
serta efisiensi rute dan bahan bakar—terus meningkat dan membuka peluang ekspansi
usaha. Dengan mempertimbangkan kondisi pasar, cakupan layanan, serta tingkat
persaingan industri, maka Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dari aspek kelayakan
pasar dinilai layak dan prospektif.
4. Prosedur yang Digunakan
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018
yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode
Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
- Kajian Kelayakan Pasar;
- Kajian Kelayakan Teknis;
- Kajian Kelayakan Pola Bisnis;
Kajian Kelayakan Model Manajemen; dan
5. Analisis Kelayakan Teknis
Berdasarkan kajian kelayakan teknis, Perseroan memiliki kapasitas dan kesiapan
operasional untuk menjalankan perubahan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding
melalui pengelolaan dan pengembangan entitas anak secara terstruktur. PT Samudera
Layar Nusantara (―SLN‖) saat ini mengoperasikan tiga unit kapal tongkang dengan
kapasitas angkut masing-masing 10.500 MT serta memiliki rencana penambahan armada
guna mendukung strategi ekspansi dan pemenuhan permintaan pasar. Pola bisnis
Perseroan dalam menjalankan KBLI 64200, KBLI 70100, dan KBLI 70209 berfokus pada
pengelolaan investasi, pengawasan kinerja, serta optimalisasi kontribusi entitas anak
terhadap pendapatan konsolidasi. Didukung oleh proses operasional yang jelas, sumber
daya manusia yang memadai, serta komitmen peningkatan kompetensi melalui program
pelatihan berkelanjutan, maka Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dari aspek
kelayakan teknis dinyatakan layak.
6. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Berdasarkan kajian kelayakan pola bisnis, perubahan kegiatan usaha Perseroan menjadi
perusahaan holding memberikan keunggulan kompetitif melalui pengurangan beban
operasional dan depresiasi aset, serta fleksibilitas alokasi modal ke unit usaha dengan
tingkat pengembalian investasi yang lebih optimal. Model holding
memungkinkan pemisahan risiko hukum dan keuangan antara Perseroan dan entitas
anak, sehingga meningkatkan perlindungan aset dan kenyamanan bagi investor. PT
Samudera Layar Nusantara (―SLN‖) didukung oleh armada yang telah beroperasi, rekam
jejak operasional yang terbukti, manajemen berpengalaman, serta kemampuan
28
Page 29
operasional yang mandiri dan berkelanjutan. Dengan struktur tersebut, Perseroan
berpotensi menciptakan nilai melalui diversifikasi portofolio, peningkatan kinerja
keuangan, serta stabilitas pendapatan dan arus kas, sehingga Perubahan Kegiatan
Usaha dari aspek kelayakan pola bisnis dinyatakan layak.
7. Analisis Kelayakan Model Manajemen
Berdasarkan kajian kelayakan model manajemen, Perseroan memiliki kapasitas
manajerial yang memadai untuk menjalankan Perubahan Kegiatan Usaha melalui
restrukturisasi fungsi keuangan, hukum, dan manajemen investasi tanpa memerlukan
penambahan personel baru. Di tingkat PT Samudera Layar Nusantara (―SLN‖), tim
operasional yang ada tetap dipertahankan dan dapat diperkuat seiring rencana ekspansi
usaha. Perseroan dan SLN menyadari adanya risiko usaha, baik di tingkat holding
maupun entitas anak, dan telah menyiapkan strategi mitigasi risiko melalui proses
identifikasi, evaluasi, dan pengendalian risiko yang terstruktur. Didukung oleh status
Perseroan sebagai perusahaan terbuka yang menjunjung transparansi dan tata kelola,
serta pengalaman dan kapabilitas operasional SLN di sektor angkutan laut dalam negeri,
maka Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dari aspek kelayakan model manajemen
dinyatakan layak.
8. Analisis Kelayakan Aspek Manajemen
Dari Kajian Kelayakan Keuangan, menunjukkan bahwa rencana Perseroan untuk
menjalankan kegiatan usaha Jasa Pengujian Laboratorium memenuhi kriteria kelayakan
dengan variabel - variabel sebagai berikut :
a. Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp215.191.096.000,-. Dengan demikian, hasil
NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan
karena memberikan keuntungan.
b. Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 33,53%. Hasil IRR berada di atas tingkat
discount rate yang sebesar 9,67%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa
proyek layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of
capital) yang diasumsikan.
c. Profitability Index (PI) > 1 → Layak
PI yang diperoleh adalah sebesar 2,20855. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari
1 menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari
pengeluaran investasi yang dilakukan.
d. Payback Period (PP)
PP yang diperoleh ad alah 6 tahun 8 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 6 tahun 8 bulan
9. Kesimpulan Studi Kelayakan
Berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola Bisnis,
Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan KBLI 64200 yaitu Aktivitas
Perusahaan Holding, KBLI 70100 yaitu Aktivitas Kantor Pusat, dan KBLI 70209 yaitu
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya adalah layak.
VIII. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA
29
Page 30
Perseroan tidak melakukan penambahan tenaga kerja baru. Hal ini dikarenakan perseroan
telah memiliki tenaga ahli yang memadai, baik dari segi jumlah maupun kompetensi untuk
menjalankan operasional secara profesional dan sesuai standar yang berlaku.
IX. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI DAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN (PROFORMA)
X. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
A. Latar Belakang dan Mata Acara RUPSLB Independen
RUPSLB mengenai Perubahan Kegiatan Usaha dan RUPSLB Independen mengenai
Rencana Transaksi akan diadakan pada tanggal 3 Maret 2026 pada tempat dan waktu
yang akan dirincikan pada Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB Independen yang akan
disampaikan pada tanggal 9 Februari 2026.
Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB dan RUPSLB Independen secara
elektronik berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi eASY.KSEI.
Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk
menghadiri RUPSLB dan RUPSLB Independen dengan memberikan kuasa kepada pihak
yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (―BAE‖) dengan menandatangani
serta mengembalikan formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di website Perseroan
(www.mitrapack.co.id) dan sehubungan dengan RUPSLB Independen, Surat Pernyataan
Pemegang Saham Independen kepada Perseroan melalui email corsec@mitrapack.co.id.
Surat kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja
sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB Independen yaitu tanggal 26 Februari 2026, di
kantor BAE, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan di Jakarta dan
beralamat di Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5. Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
Jakarta Utara 14240. Pemegang saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik
melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB dan RUPSLB Independen
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB Independen yaitu pada
tanggal 2 Maret 2026
Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB Independen harus
menandatangani Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen.
Pengumuman mengenai RUPSLB dan RUPSLB Independen, beserta dengan Informasi
Kepada Pemegang Saham, diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2026 pada situs web
BEI, situs web Perseroan, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(―eASY.KSEI‖). Pemanggilan untuk menghadiri RUPSLB Independen direncanakan akan
diumumkan pada situs web BEI, situs web Perseroan, dan eASY.KSEI pada tanggal 9
Februari 2026.
Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB dan RUPSLB Independen
terkait dengan agenda persetujuan untuk Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana
Transaksi adalah Para Pemegang Saham (dan sehubungan dengan RUPSLB
30
Page 31
Independen, Para Pemegang Saham Independen) yang namanya tercatat di Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 12 POJK 15/2020, Pemegang Saham
Independen adalah pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis
pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan bukan merupakan anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali Perseroan
atau bukan merupakan pihak terafiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama dan Pengendali Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir a dan b POJK 15/2020, RUPSLB Independen
dapat dilangsungkan jika RUPSLB Independen dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang
Saham Independen. Keputusan RUPSLB Independen adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran
Pemegang Saham Independen yang disyaratkan tidak tercapai dalam RUPSLB
Independen pertama, maka RUPSLB Independen selanjutnya direncanakan akan
diselenggarakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah RUPSLB Independen
pertama diselenggarakan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir c dan d POJK 15/2020, RUPSLB Independen
kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
Independen dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB Independen kedua.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran
Pemegang Saham Independen yang disyaratkan tidak tercapai dalam RUPSLB
Independen kedua, maka RUPSLB Independen selanjutnya direncanakan akan
diselenggarakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh OJK.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir e dan f POJK 15/2020, dalam hal kuorum
kehadiran pada RUPSLB Independen kedua tidak tercapai, RUPSLB Independen ketiga
akan dilangsungkan dengan ketentuan Rapat sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh pemegang saham independen dari saham dengan hak suara yang sah,
dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Keputusan RUPSLB Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham
independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
pemegang saham independen yang hadir dalam RUPSLB Independen ketiga.
Pemegang saham Perseroan dapat mengusulkan mata acara RUPSLB dan RUPSLB
Independen yang selambat-lambatnya diterima Perseroan pada tanggal 2 Februari 2026
dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) huruf b
Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) POJK 15/2020.
XI. DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
TRANSAKSI
Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Transaksi dan Perubahan
Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut:
No Aktivitas Tanggal
1. Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB dan RUPSLB Independen 15 Januari 2026
31
Page 32
ke OJK
2. Pengumuman RUPSLB dan RUPSLB Independen 23 Januari 2926
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi 23 Januari 2026
4 Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB Independen 9 Februari 2026
5. RUPSLB dan RUPSLB Independen 3 Maret 2026
6. Rencana Transaksi dan rencana Perubahan Kegiatan Usaha 3 Maret 2026
dilakukan
7. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB dan RUPSLB 5 Maret 2026
Independen
XII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran
informasi material yang disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum
diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi
tidak benar atau menyesatkan.
XIII. LAIN-LAIN
Apabila pemegang saham membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Rencana
Transaksi dan Perubahan Kegiatan Usaha dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari
dan jam kerja operasional Perseroan:
Corporate Secretary
Jl. Pangeran Jayakarta No.135 blok C12-15
Komplek Prima Jayakarta Blok B-20, Mangga Dua Selatan
Sawah Besar, Jakarta Selatan
Telepon: 021 – 624-0170
Website: www.masterprint.co.id
Email: corsec@masterprint.co.id
Ardi Kusuma
Direktur Utama
32
Names mentioned 48 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA OLEH
p.1
unresolved
org
PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA.
p.1 ×9
unresolved
org
Deep Source Pte. Ltd.
p.4 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.4 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Novianti
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Akta Christina Dwi Utami
p.5 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×8
unresolved
org
PT Kencana Usaha Sentosa
p.6
unresolved
person
Drajat Darmadji
p.7
unresolved
org
Menteri
p.7 ×2
unresolved
person
Drs. Gilbert Rely
p.8 ×2
unresolved
person
H. Warman
· Notaris
p.9 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Putra Hutomo
p.9
unresolved
person
Hutomo
p.10
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.12
unresolved
person
Robert Prasetia Mulia
· Notaris
p.12 ×3
unresolved
org
Kementrian
p.12
unresolved
org
PT Prima Dharma
p.13
unresolved
org
Anwar dan Rekan
p.13 ×2
unresolved
org
Anwar
p.13 ×2
unresolved
org
PT Samudera Layar Nusantara. B
p.14
unresolved
person
Darmawan Wangsa
· Penjual
p.14 ×2
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.15
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.15
unresolved
org
Endang dan Rekan
p.15 ×2
unresolved
org
PT Master Pack
p.16 ×2
unresolved
org
PT Prima
p.16 ×2
unresolved
org
PT Samudera
p.17
unresolved
org
KJPP Syarif
p.17
unresolved
org
KJPP Ihot
p.23
unresolved
org
KJPP Endang
p.27
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.30
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.30
unresolved
person
XII.
· KOMISARIS
p.32
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
8475 ms
12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': 'ukur dan tanggal surat ukur.',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}