Skip to content
Back to announcement

20260126_PTMR_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32022123_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PTMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 32

Page 1
            KETERBUKAAN INFORMASI
      DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
  17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
 (“POJK 17/2020”) DAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020
     TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)

INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN TERKAIT DENGAN (i)
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN; (ii) PENJUALAN AKTIVA DAN KEWAJIBAN
PERSEROAN KEPADA PT MITRA PACK TBK, (iii) PENGAMBILALIHAN 49,00% KEPEMILIKAN
SAHAM DI PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA OLEH PERSEROAN (“RENCANA
TRANSAKSI”). INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.




                                   PT MASTER PRINT Tbk
                                       (“Perseroan”)

                                      Kegiatan Usaha Utama:
                          Bergerak dalam bidang perdagangan sebagai
                         distributor resmi dan penyewaan barang-barang
                                              industri

                               Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                         Kantor Pusat:
                      Jl. Pangeran Jayakarta No.135 blok C12-15
                Komplek Prima Jayakarta Blok B-20, Mangga Dua Selatan
                             Sawah Besar, Jakarta Selatan
                               Telepon: 021 – 624-0170
               Situs Web: www.masterprint.co.id ; Email: corsec@masterprint.co.id

DOKUMEN INI MERUPAKAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK:
(i) MENGUBAH KEGIATAN USAHA PERSEROAN;
(ii) MENJUAL SELURUH AKTIVA DAN KEWAJIBAN KEPADA PT MITRA PACK TBK; DAN
(iii) MENGAMBILALIH 49,00% KEPEMILIKAN SAHAM DI PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA.

Dalam hal terdapat keraguan mengenai aspek apapun dari Keterbukaan Informasi kepada Pemegang
Saham ini atau mengenai tindakan yang harus anda ambil, maka anda dapat berkonsultasi dengan
wakil perantara pedagang efek anda atau wakil perusahaan efek terdaftar, manajer investasi,
penasihat hukum, akuntan atau penasihat profesional lainnya.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN ADALAH BENAR DAN TIDAK
ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN
INFORMASI INI MENYESATKAN.

          Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2026.
Page 2
                                I.   PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka
pemenuhan kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya
transaksi material dan perubahan kegiatan usaha serta transaksi afiliasi dan benturan
kepentingan yang akan dilakukan Perseroan, sehubungan dengan:

 1. Perubahan kegiatan usaha Perseroan menjadi aktivitas Perusahan Holding, aktivitas
    Kantor Pusat, dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (―Perubahan Kegiatan
    Usaha‖);
 2. Penjualan seluruh Aktiva dan Kewajiban Perseroan kepada PT Mitra Pack Tbk
    (―PTMP‖) senilai Rp 102.184.994.617 (seratus dua miliar seratus delapan puluh empat
    juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuh belas Rupiah)
    (―Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban‖)
 3. Pengambilalihan seluruh saham Darmawan Wangsa di PT Samudera Layar Nusantara
    (―SLN‖) oleh Perseroan dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 89.518.000.000
    (delapan puluh sembilan milyar lima ratus delapan belas juta Rupiah) atau 68.600
    lembar saham yang mewakili sebesar 49,00% (empat puluh sembilan persen) dari
    seluruh modal ditempatkan dan disetor SLN (―Transaksi Akuisisi SLN‖)

Ketiga tindakan sebagaimana diuraikan dalam butir 2 dan 3 di atas selanjutnya secara
bersama-sama dianggap dan disebut sebagai Rencana Transaksi.

Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
butir 1 di atas dan sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk
meminta persetujuan Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(―RUPSLB‖).

Lebih lanjut, Perseroan juga menyampaikan Keterbukaan Informasi serta dokumen
pendukung sehubungan dengan Rencana Transaksi dan rencana Perubahan Kegiatan
Usaha dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

Selanjutnya, Pelaksanaan Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam butir 2 di atas dituangkan dalam Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari
2026 (―Perjanjian Penjualan Aktiva dan Kewajiban”).

Adapun, Pelaksanaan Transaksi Akuisisi SLN sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas
akan dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Bersyarat (Agreement for the
Sale and Purchase of Shares).

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri - sendiri maupun secara bersama-
sama akan tunduk dan memenuhi ketentuan atas perubahan kegiatan usaha sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (―POJK 17/2020‖).

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama, menyatakan bahwa Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban serta Transaksi
Akuisisi SLN merupakan Transaksi Material dan perubahan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam POJK 17/2020 , serta merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (―POJK 42/2020‖). Transaksi Penjualan Aktiva
dan Kewajiban juga berpotensi merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.



                                           2
Page 3
Keterbukaan Informasi ini disusun dalam rangka memenuhi kewajiban Perseroan untuk
melakukan Keterbukaan Informasi kepada publik atas Perubahan Kegiatan Usaha dan
Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan oleh Perseroan, serta untuk memperoleh
persetujuan Pemegang Saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (“RUPSLB”) sehubungan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dipersyaratkan
dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020 dan persetujuan Pemegang Saham
Independen Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Independen
(―RUPSLB Independen‖) sehubungan Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban serta
Transaksi Akuisisi SLN sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d POJK
42/2020.

 II.      PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
                  TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

1. Perubahan Kegiatan Usaha
   A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
      Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ini dilakukan sehubungan dengan rencana
      Pengambilalihan SLN dimana Perseroan akan menyelaraskan kegiatan usahanya
      dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi bisnis calon
      pengendali baru dan agar ke depannya, Perseroan beroperasi secara eksklusif
      sebagai perusahaan holding sedangkan operasi kegiatan usaha spesifik dilakukan
      melalui anak-anak usahanya saja.

          Perseroan juga berharap manfaat yang akan diperoleh Perseroan dengan
          dilakukannya Rencana Perubahan Kegiatan Usaha adalah dapat meningkatkan
          kinerja dan profitabilitas Perseroan di masa mendatang. Keuntungan yang diperoleh
          Perseroan dengan adanya Rencana Perubahan Kegiatan Usaha ialah dapat
          mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai
          tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham.

       B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
          Berdasarkan Studi Kelayakan Bisnis yang telah disusun oleh penilai independen
          sebagaimana tersaji di bab ringkasan studi kelayakan, perubahan kegiatan usaha
          Perseroan diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja
          keuangan Perseroan, khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan usaha di
          masa mendatang.

          Dengan adanya perubahan serta pelaksanaan kegiatan usaha tersebut, pendapatan
          dan laba (rugi) bersih diproyeksikan mengalami pertumbuhan secara bertahap,
          sehingga pada gilirannya diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan dan
          meningkatkan ekuitas Perseroan pada tahun-tahun berikutnya.

          Dampak keuangan dari penambahan dan pelaksanaan kegiatan usaha ini telah
          dianalisis secara komprehensif dalam Studi Kelayakan Bisnis dan dipertimbangkan
          layak untuk dijalankan.

2. Transaksi Akuisisi SLN
   A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
      Transaksi Akuisisi SLN dilakukan dalam rangka rencana ekspansi usaha Perseroan
      yang selaras dengan lini bisnis dan kegiatan usaha serta kompetensi dan strategi
      bisnis calon pengendali baru. Grup perusahaan calon pengendali baru bergerak di
      bidang perdagangan dan angkutan laut untuk pengangkutan komoditas, dan dalam

                                              3
Page 4
      hal ini SLN merupakan perusahaan yang juga bergerak di bidang angkutan laut
      (termasuk penyewaan angkutan laut).

   B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
      Berdasarkan Hasil Pendapat Kewajaran yang telah disusun oleh penilai independen
      sebagaimana tersaji dalam bab ringkasan pendapat pihak independen, Transaksi
      Akusisi SLN diperkirakan akan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja
      keuangan Perseroan, khususnya dalam bentuk peningkatan pendapatan usaha di
      masa mendatang.

      Dengan dilakukannya Transaksasi Akuisisi SLN ini, maka akan memperkuat
      keuangan Perseroan dengan dikonsolidasikannya SLN ke dalam laporan keuangan
      Perseroan serta meningkatkan nilai Perseroan. Lebih lanjut, dampak keuangan dari
      Transaksi Akuisisi SLN ini telah dianalisis secara komprehensif dan dinilai wajar
      dalam Laporan Kewajaran.


3. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
   A. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
      Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban dilakukan sehubungan dengan
      Pengambilalihan 77,19% saham Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd. (―Calon
      Pengendali Baru‖). Sejalan dengan hal tersebut, kebijakan dan operasional
      Perseroan disesuaikan dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka
      menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha
      serta kompetensi dan strategi bisnis calon pengendali baru termasuk penyesuaian
      struktur aktiva dan kewajiban untuk memastikan pengelolaan aset dan kewajiban
      Perseroan selaras dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka
      menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan lini bisnis dan kegiatan usaha
      serta kompetensi dan strategi bisnis calon pengendali baru.

      Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Transaksi ini dilaksanakan
      berdasarkan pertimbangan komersial yang wajar (arm’s length transaction) dengan
      memperhatikan hasil penilaian kewajaran dari penilai independen serta prinsip
      kehati-hatian dalam pengelolaan aktiva dan kewajiban. Perseroan meyakini bahwa
      pelaksanaan Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana Transaksi ini akan
      memberikan manfaat ekonomi bagi Perseroan yang sudah disesuaikan dengan
      entitas anak baru dengan peningkatan efisiensi operasional dan penguatan posisi
      keuangan Perseroan secara konsolidasi.

   B. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Perseroan
      Berdasarkan Hasil Proforma Keuangan yang telah di review oleh Helli I.B Susetyo,
      CPA, Auditor Independen, Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja dan Suhartono
      sebagaimana tersaji dalam bab dampak rencana transaksi dan rencana perubahan
      kegiatan usaha terhadap kondisi keuangan perusahaan (proforma), transaksi
      penjualan aktiva dan kewajiban ini diperkirakan akan menyebabkan penurunan
      pendapatan dan lepasnya investasi entitas anak yakni PT Global Putra Kusuma
      (―GPK‖). Namun demikian, langkah ini merupakan bagian dari strategi repositioning
      portofolio di mana pelepasan aktiva dan kewajiban tersebut dibarengi dengan
      akuisisi entitas baru yang lebih strategis. Transaksi terintegrasi ini bertujuan untuk
      mentransformasi lini bisnis Perseroan, menggantikan pendapatan yang hilang


                                             4
Page 5
       dengan sumber pertumbuhan baru yang lebih berkualitas, serta memperkuat struktur
       modal demi menciptakan nilai tambah jangka panjang yang lebih berkelanjutan.


SELURUH PEMEGANG SAHAM DISARANKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
PENASIHAT PAJAK MASING-MASING UNTUK MENENTUKAN KONSEKUENSI PAJAK
YANG MUNGKIN TIMBUL SEHUBUNGAN DENGAN PENJUALAN SAHAM MEREKA DI
PERSEROAN.
                 III. URAIAN RENCANA TRANSAKSI

1. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
    A. Objek Transaksi
       Objek Transaksi adalah total aset neto PTMR senilai sebesar Rp102.184.994.617
       (seratus dua milyar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh
       empat ribu enam ratus tujuh belas rupiah), yang termasuk juga saham PTMR dalam
       PT Global Putra Kusuma (GPK).

      1) Riwayat Singkat GPK

          PT Global Putra Kusuma (―GPK‖) didirikan berdasarkan Akta Notaris Novianti,
          S.H., M.M., No. 3 tanggal 1 September 2014. Akta pendirian tersebut telah
          disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
          dalam Surat Keputusan No. AHU-0091621.40.80.2014 tanggal 10 September
          2014 (―Akta Pendirian‖).

          Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan.
          Perubahan terakhir berdasarkan Akta Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.
          No. 207 tanggal 25 November 2024, tentang susunan Pemegang Saham. Atas
          perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
          Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09 0280501. Tahun
          2024 tanggal 26 November 2024 (―Akta 207/2024‖).

      2) Alamat Perusahaan

          PT Global Putra Kusuma berkedudukan di Komp. Prima Jayakarta 135 Blok B
          20, Jl. Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

      3) Kegiatan Usaha GPK

          PT Global Putra Kusuma bergerak dalam bidang perdagangan besar mesin,
          peralatan dan perlengkapan lainnya.

      4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham GPK

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Global
          Putra Kusuma No. 207 tanggal 25 November 2024, Christina Dwi Utami S.H.,
          M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
          Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-AH.01.09
          0280501. Tahun 2024 tanggal 26 November 2024. Struktur permodalan dan
          susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
                                             Nilai Nominal Rp100.000,00.- per saham
                    Keterangan
                                            Jumlah        Nilai Nominal (Rp)      (%)


                                           5
Page 6
                                     Saham
   Modal Dasar                        1.000.000        100.000.000.000
   Pemegang saham:

   - PT Master Print Tbk                247.500          24.750.000.000   99,00%

   - PT Kencana Usaha Sentosa             2.500            250.000.000     1,00%


   Jumlah Modal Ditempatkan                                               100,00
                                        250.000          25.000.000.000
   dan Disetor Penuh                                                          %


   Saham Dalam Portepel                 750.000          75.000.000.000


5) Susunan Pengurus GPK

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris GPK pada saat keterbukaan informasi ini
   diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama          : Ardi Kusuma
   Komisaris                : Jessica Kusuma
   Komisaris Independen     : Ilham Djaja


   Direksi
   Direktur Utama           : Tungga Wijaya
   Direktur                 : Edward Kusuma
   Direktur                 : Cindy Kusuma

6) Informasi Keuangan GPK

   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PT Global
   Putra Kusuma: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada
   2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik
   Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
   Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 25
   Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal
   30 September untuk periode yang berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP
   Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan
   Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
   dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 29 Desember 2025, yang
   ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA.

   Laporan Posisi Keuangan
                                                           Disajikan dalam Rupiah
            Keterangan             30 September 2025        31 Desember 2024
   Total Aset                           41.974.664.740            48.422.394.828
   Total Liabilitas                     24.398.856.042            22.449.527.883
   Total Ekuitas                        17.575.808.698            25.972.866.945




                                    6
Page 7
      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                        Disajikan dalam Rupiah
               Keterangan          30 September 2025      30 September 2024
      Pendapatan                        18.606.059.057          15.891.435.742
      Laba Bruto                          5.952.206.305          6.769.103.061
      Laba (Rugi) Bersih Periode
      Berjalan                          (8.108.088.232)          3.632.753.696


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi
   Pembeli     : PTMP
   Penjual           : Perseroan

   Berikut adalah informasi mengenai PTMP:

       1) Riwayat Singkat PTMP
          PTMP didirikan pada tanggal 25 Mei 2000, berdasarkan Akta No. 257 dari
          Drajat Darmadji, S.H., M. Hum, Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut
          telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia dengan Surat Keputusan No. C24427.HT.01.01.Th.2000. tanggal
          21 November 2000 (―Akta Pendirian PTMP‖).

           Anggaran Dasar Grup telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
           berdasarkan Akta No. 86 tanggal 12 September 2022 dari Christina Dwi
           Utami S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat yang telah disetujui oleh Menteri
           Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
           Keputusan No AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12 September 2022
           (―Akta 86/2022‖).

       2) Alamat PT Mitra Pack Tbk
          Domisili PTMP berada di Jalan Pangeran Jayakarta, 135 Komplek Prima
          Jayakarta Blok B 20 Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Kel. Mangga Dua
          Selatan, Kec Sawah Besar, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

       3) Kegiatan Usaha PT Mitra Pack Tbk
          Perseroan bergerak dalam bidang usaha:
          a. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya
          b. Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia
          c. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi – Mesin,
              Peralatan dan Barang Berwujud Lainnya yang tidak dapat
              diklasifikasikan di tempat lain
          d. Reparasi Mesin Untuk Keperluan Khusus
          e. Perdagangan Besar Produk Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di
              tempat lain
          f. Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik

       4) Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mitra
          Pack Tbk No. 86 tertanggal 12 September 2022, Christina Dwi Utami S.H.,
          M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum

                                        7
Page 8
   dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No
   AHU-AH.01.03-0290444 tertanggal 12 September 2022. Struktur
   permodalan dan susunan pemegang saham PTMP adalah sebagai berikut:
                              Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
      Keterangan     Jumlah Saham       Nilai Nominal         (%)
                                             (Rp)
   Modal Dasar         9.476.800.000 236.920.000.000
   Pemegang
   saham:
   - PT     Kencana    2.298.124.000    57.453.100.000          72,51%
     Usaha Sentosa
   - Jessica Kusuma       23.692.000        592.300.000          0,75%
   - Cindy Kusuma         23.692.000        592.300.000          0,75%
   - Edward Kusuma        23.692.000        592.300.000          0,75%
   - Masyarakat          800.000.000    20.000.000.000          25,24%
   Jumlah     Modal
   Ditempatkan dan     3.169.200.000    79.230.000.000         100,00%
   Disetor Penuh
   Saham      Dalam    6.307.600.000 157.690.000.000
   Portepel

5) Susunan Pengurus
   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PTMP pada saat keterbukaan
   informasi ini diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah
   sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama            : Jessica Kusuma
   Komisaris                  : Tungga Wijaya
   Komisaris Independen       : Drs. Gilbert Rely, SH, SE

   Direksi
   Direktur Utama             : Ardi Kusuma
   Direktur                   : Cindy Kusuma
   Direktur                   : Edward Kusuma

6) Informasi Keuangan
   Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting
   Perseroan konsolidasi: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang
   berakhir pada 2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono,
   Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
   oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa
   pengecualian tertanggal 25 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
   Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang berakhir
   pada 2025 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono, Akuntan
   Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan
   Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian
   tertanggal 29 Desember 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo,
   CPA.

   Laporan Posisi Keuangan
                                                      Disajikan dalam Rupiah
       Keterangan          30 September 2025         31 Desember 2024


                               8
Page 9
        Total Aset                   290.158.790.171           334.864.065.589
        Total Liabilitas             100.042.858.428           102.586.997.777
        Total Ekuitas                190.115.931.743           232.277.067.812

        Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                    Disajikan dalam Rupiah
           Keterangan        30 September 2025     30 September 2024
        Pendapatan                   147.594.701.531            136.574.090.252
        Laba Bruto                       46.281.717.463          48.205.687.893
        Laba (Rugi) Bersih           (41.904.588.054)             8.311.158.115
        Periode Berjalan



Berikut adalah informasimengenai Perseroan:

    1) Riwayat Singkat Perseroan

        PT Master Print (―Perseroan‖) didirikan di Jakarta berdasarkan Akta No. 44
        tanggal 26 Mei 2006, dibuat di hadapan H. Warman, S.H., Notaris di
        Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan
        Hak Asasi Manusai Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-
        22993 HT.01.TH.2006 tanggal 7 Agustus 2026 (―Akta Pendirian
        Perseroan‖).

        Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan,
        terakhir dengan Akta Notaris Putra Hutomo, S.H., M.Kn., No. 21 tanggal 8
        Oktober 2024, mengenai peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan
        disetor. Akta perubahan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
        Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
        Keputusan No. AHU-AH.01.03-0199591 tanggal 8 Oktober 2024 (―Akta
        21/2024‖)

    2) Alamat Perusahaan

        Domisili dan kantor pusat Perseroan berlokasi di Jakarta, beralamat di Jl.
        Pangeran Jayakarta 135 Blok C 12, Kelurahan Mangga Dua Selatan,
        Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

    3) Kegiatan Usaha Perusahaan

        Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bergerak
        dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan, dan perlengkapan
        lainnya, perdagangan besar produk lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan
        ditempat lain, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
        mesin, peralatan, dan barang berwujud lainnya yang tidak dapat
        diklasifikasikan ditempat lain, perdagangan besar suku cadang elektronik
        dan besar bahan dan barang kimia.

    4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perusahaan

        Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
        Perseroan No. 21 tertanggal 8 Oktober 2024, dibuat di hadapan Putra

                                     9
Page 10
   Hutomo, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri
   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
   No. AHU-AH.01.03-0199591 tertanggal 8 Oktober 2024, struktur
   permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
   berikut:

                                             Nilai Nominal Rp25,00.- per saham
             Keterangan                 Jumlah       Nilai Nominal (Rp)          (%)
                                        Saham
     Modal Dasar                     5.888.000.000       147.200.000.000
     Pemegang saham:
     - PT Mitra Pack Tbk             1.457.280.000        36.432.000.000         76,42%
     - Ardi Kusuma                     14.720.000            368.000.000          0,77%
     - Masyarakat                     435.000.000         10.875.000.000         22,81%

     Jumlah Modal Ditempatkan
                                     1.907.000.000        47.675.000.000         100,00%
     dan Disetor Penuh

     Saham Dalam Portepel            3.981.000.000        99.525.000.000


5) Susunan Pengurus Perusahaan

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat keterbukaan
     informasi ini diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah
     sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama            : Jessica Kusuma
     Komisaris                  : Ilham Djaja
     Komisaris Independen       : Heriyadi

     Direksi
     Direktur Utama             : Ardi Kusuma
     Direktur                   : Cindy Kusuma
     Direktur                   : Edward Kusuma
     Direktur                   : Tungga Wijaya

6) Informasi Keuangan Perusahaan

     Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting PTMR
     konsolidasi: (i) pada tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir
     pada 2024 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,Suhartono,
     Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
     oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa
     pengecualian tertanggal 25 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Helli I.B
     Susetyo, CPA; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang
     berakhir    pada     2025      yang     diaudit  oleh   KAP       Kanaka
     Puradiredja,Suhartono, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar
     Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan
     opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 29 Desember 2025, yang
     ditandatangani oleh Helli I.B Susetyo, CPA.

     Laporan Posisi Keuangan
                                                            Disajikan dalam Rupiah


                                10
Page 11
                    Keterangan           30 September 2025       31 Desember 2024
             Total Aset                      143.775.377.160        159.592.481.736
             Total Liabilitas                 55.598.228.470         60.397.809.378
             Total Ekuitas                    88.177.148.690         99.194.672.359


              Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                          Disajikan dalam Rupiah
                   Keterangan         30 September 2025      30 September 2024
             Pendapatan                     97.308.765.210        128.819.630.162
             Laba Bruto                     25.594.536.047         36.305.830.299
             Laba    (Rugi)   Bersih      (10.503.915.995)          6.887.304.070
             Periode Berjalan



C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan
   Terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan PTMP di mana PTMP
   merupakan pengendali Perseroan.

   Pemilihan pihak afiliasi dipertimbangkan atas dasar efisiensi waktu, biaya, serta
   kepastian eksekusi, mengingat Perseroan telah memiliki pemahaman mendalam
   terhadap profil risiko dan operasional aset yang ditransaksikan. Perseroan
   menegaskan bahwa seluruh rangkaian transaksi dilaksanakan dengan menjunjung
   tinggi prinsip kewajaran (arm’s length) serta mengacu pada laporan Penilai
   Independen (KJPP) untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan
   pemegang saham publik dan keberlanjutan kondisi finansial Perseroan di masa
   depan.

   Selanjutnya, Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban berpotensi merupakan
   Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020
   karena dilakukan dalam kaitannya dengan penjualan saham PT Mitra Pack Tbk
   dalam Perseroan kepada Deep Source Pte. Ltd.

D. Nilai Transaksi
   Nilai transaksi atas penjualan aktiva dan kewajiban sebesar Rp102.184.994.617
   (seratus dua miliar seratus delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh
   empat ribu enam ratus tujuh belas rupiah) sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
   Induk tertanggal 23 Januari 2026.


     Keterangan singkat mengenai Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban

     1) Pihak
        Pembeli         : PTMP
        Penjual         : Perseroan

     2) Pengikatan Jual Beli
        Perjanjian Induk tertanggal 23 Januari 2026.

     3) Prasyarat



                                       11
Page 12
            Seluruh persetujuan dan persetujuan korporasi yang dipersyaratkan untuk
            Perseroan dan PTMP, termasuk tetapi tidak terbatas pada memperoleh
            persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Independen Perseroan dan
            PTMP atas Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban.

        4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa

            Hukum yang berlaku: hukum Republik Indonesia

            Penyelesaian Sengketa: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

2. Transaksi Akuisisi SLN
   A. Objek Transaksi
       Objek Transaksi adalah sebanyak 68.600 (enam puluh delapan ribu enam ratus
       rupiah ) lembar saham atau sebesar 49,00% (empat puluh sembilan persen) dari
       seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam SLN.

       Berikut merupakan keterangan mengenai SLN:
       1) Riwayat Singkat SLN
          PT Samudera Layar Nusantara (―SLN‖), didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 7
          tanggal 28 Agustus 2022 oleh Robert Prasetia Mulia, S.H., MKn., Notaris di
          Cirebon. Akta pendirian tersebut telah memeroleh pengesahan dari Menteri
          Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.
          AHU-0171875.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 31 Agustus 2022.

          Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
          dengan Akta Notaris No. 03 tanggal 20 Juni 2025 dari Robert Prasetia Mulia,
          S.H., M.Kn., notaris di Kabupaten Cirebon terkait perubahan susunan pemegang
          saham dan susunan komisaris dan direktur. Perubahan tersebut telah diterima
          dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan
          Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
          No. AHU-0137649.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 20 Juni 2025.

       2) Alamat SLN
          Perusahaan berdomisili di Gold Coast Office Tower Liberty Lantai 21 Unit D,
          Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara,
          DKI Jakarta.

       3) Kegiatan Usaha SLN
          Perusahaan bergerak dalam bidang angkutan laut dalam negeri tramper untuk
          barang termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.

       4) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SLN
          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Samudera
          Layar Nusantara No. 03 tanggal 20 Juni 2025 dari Robert Prasetia Mulia, S.H.,
          M.Kn., notaris di Kabupaten Cirebon yang telah disetujui oleh Menteri Hukum
          dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-
          0137649.AH.01.11.Tahun 2025, tanggal 20 Juni 2025. Struktur permodalan dan
          susunan pemegang saham SLN adalah sebagai berikut:
                                      Nilai Nominal Rp1.000.000,00.- per saham
                Keterangan
                                   Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)       (%)
          Modal Dasar                      140.000      140.000.000.000


                                          12
Page 13
     Pemegang saham:
     - PT Prima Dharma                  71.400          71.400.000.000   51,00%
       Karsa
     - Tn.       Darmawan                 68.600     68.600.000.000      49,00%
       Wangsa
     Jumlah         Modal
     Ditempatkan      dan             140.000       140.000.000.000      100,00%
     Disetor Penuh
     Saham Dalam Portepel                     0                     0


  5) Susunan Pengurus
     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris SLN pada saat keterbukaan informasi ini
     diterbitkan berdasarkan Akta Perubahan terakhir adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris      : Wang Jinge

     Direksi
     Direktur          : Darmawan Wangsa

  6) Informasi Keuangan
     Tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting SLN: (i) pada
     tanggal 31 Desember untuk periode yang berakhir pada 2024 yang diaudit oleh
     KAP Anwar dan Rekan, Akuntan Publik Independen, berdasarkan Standar Audit
     yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar
     tanpa pengecualian tertanggal 26 November 2025, yang ditandatangani oleh
     Soaduon Tampubolon; (ii) pada tanggal 30 September untuk periode yang
     berakhir pada 2025 yang diaudit oleh KAP Anwar dan Rekan, Akuntan Publik
     Independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
     Publik Indonesia (IAPI) dengan opini wajar tanpa pengecualian tertanggal 26
     November 2025, yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon.

     Laporan Posisi Keuangan
                                                             Disajikan dalam Rupiah
            Keterangan           30 September 2025          31 Desember 2024
      Total Aset                      171.853.242.363            152.794.867.717
      Total Liabilitas                  1.485.843.103               2.092.464.831
      Total Ekuitas                   170.367.399.260            150.702.402.886


     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                      Disajikan dalam Rupiah
           Keterangan         30 September 2025      30 September 2024
     Pendapatan                     57.577.635.877          21.736.884.591
     Laba Bruto                     21.399.546.963           3.599.567.616
     Laba    (Rugi)   Bersih        19.661.877.515            (295.545.174)
     Periode Berjalan


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi
   Pembeli           : Perseroan
   Penjual           : Darmawan Wangsa

                                     13
Page 14
   Berikut Informasi mengenai Penjual dan Pembeli dalam Transaksi Akuisisi SLN:
   A) Informasi Penjual
      Darmawan Wangsa dilahirkan di Henan pada tanggal 20 Maret1963, merupakan
      warga Indonesia, bertempat tinggal di Pantai Mutiara Blok AG No. 10, RT 008,
      RW 016, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta
      Utara, Provinsi DKI Jakarta, dan merupakan Direktur di PT Samudera Layar
      Nusantara.

   B) Informasi Pembeli

      Informasi terkait pembeli adalah sebagaimana tercantum dalam Bab III angka 1
      huruf B Keterbukaan Informasi ini.

C. Hubungan Afiliasi dan Sifat Benturan Kepentingan
   Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan Darmawan Wangsa. Namun
   demikian, Transaksi Akuisisi SLN merupakan transaksi yang berpotensi
   mengandung benturan kepentingan karena dilakukan dalam kaitannya dengan
   penjualan saham PT Mitra Pack Tbk dalam Perseroan kepada Deep Source Pte. Ltd.

   Transaksi Benturan Kepentingan ini dilakukan sebagai bagian dari restrukturisasi
   bisnis untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperkuat struktur keuangan
   Perseroan. Dibandingkan bertransaksi dengan pihak ketiga, pemilihan pihak afiliasi
   memberikan kepastian eksekusi yang lebih tinggi serta efisiensi biaya karena
   merupakan bagian dari rencana strategis masuknya Deep Source Pte. Ltd. sebagai
   pemegang saham.

   Perseroan menegaskan bahwa seluruh rangkaian transaksi dilaksanakan
   berdasarkan prinsip kewajaran (arm's length) mengacu pada penilaian KJPP,
   sehingga kondisi yang diterima Perseroan tidak kurang menguntungkan
   dibandingkan transaksi dengan pihak non-afiliasi guna tetap melindungi kepentingan
   pemegang saham publik


D. Nilai Transaksi
   Nilai transaksi atas akuisisi 49,00% (empat puluh sembilan persen) saham SLN
   adalah Rp89.518.000.000 (delapan puluh sembilan milyar lima ratus delapan belas
   juta Rupiah.

     Keterangan singkat mengenai CSPA Akuisisi SLN

     1) Pihak
         PT Master Print Tbk (Pembeli)
         Darmawan Wangsa (Penjual)

     2) Pengikatan Jual Beli (CSPA Akuisisi)
        Penjual setuju, segera setelah dipenuhinya seluruh syarat sebagaimana
        dimaksud di dalam CSPA Akuisisi SLN, untuk menjual dan mengalihkan
        kepada Pembeli, dan Pembeli setuju untuk membeli dan menerima penyerahan
        49,00% saham Darmawan Wangsa (―Saham Yang Dijual‖) dari Penjual
        beserta seluruh hak dan keuntungan yang melekat padanya, bebas dari segala
        tuntutan dan jaminan (―Transaksi‖).


                                       14
Page 15
                  Penjual dan Pembeli sepakat bahwa Transaksi akan dilakukan dengan total
                  harga jual beli Saham Yang Dijual yaitu sebesar Rp 89.518.000.000 (delapan
                  puluh sembilan miliar lima ratus delapan belas juta rupiah) (―Harga
                  Transaksi‖).

                  Penjual dan Pembeli sepakat bahwa untuk penyelesaian Transaksi, Para Pihak
                  akan membuat dan menandatangani akta yang mengatur jual beli dan
                  pemindahan hak atas seluruh Saham yang Dijual di hadapan notaris (―Akta
                  Jual Beli Saham‖) selambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah dipenuhinya
                  seluruh Prasyarat (―Penyelesaian‖).

           3) Prasyarat

                  Seluruh persetujuan, pelaporan dan pengumuman yang dipersyaratkan untuk
                  PT Master Print Tbk, SLN dan Sdr. Darmawan Wangsa, termasuk tetapi tidak
                  terbatas pada memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
                  Independen PT Master Print Tbk atas Transaksi Akuisisi SLN.


           4) Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa

                  Hukum yang berlaku: hukum Republik Indonesia

                  Penyelesaian Sengketa: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)


3. Kesimpulan Rencana Transaksi
   A. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
      Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 30 September 2025 yang
      telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono dan merujuk
      pada Laporan Penilaian Aset PT Master Print Tbk dan Laporan Penilaian Saham PT
      Global Putra Kusuma yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Syarif,
      Endang dan Rekan per tanggal 7 Januari 2026, nilai Transaksi Penjualan Aktiva dan
      Kewajiban akan berpotensi melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal
      ini dapat dilihat dari tabel berikut:
       Disajikan dalam Rupiah Penuh
                                                           Nilai Transaksi
                                                                                            Batasan
          Keterangan                  PTMR (Rp)         Penjualan Aktiva dan   Persentase                           Hasil Analisa
                                                                                             Nilai
                                                             Kewajiban
                                                                                                      Termasuk transaksi material yang
       Ekuitas                         88.177.148.690        102.184.994.617      115,89%       20%
                                                                                                      memerlukan RUPS
       Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1)
       huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a POJK 17/2020, Transaksi Penjualan Aktiva dan
       Kewajiban merupakan transaksi material yang nilainya melebihi 50% (lima puluh
       persen) ekuitas Perseroan, serta merupakan transaksi afiliasi sebab PT Mitra Pack
       Tbk merupakan afiliasi Perseroan. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban juga
       berpotensi merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
       dalam POJK 42/2020 karena dilakukan dalam kaitannya dengan penjualan saham
       PT Mitra Pack Tbk dalam Perseroan kepada Deep Source Pte. Ltd.. Maka dari itu,
       Perseroan akan melaksanakan RUPS Independen untuk memperoleh persetujuan
       dari pemegang saham Independen terkait rencana pelaksanaan Transaksi
       Pembelian Aktiva dan Kewajiban dan memenuhi seluruh ketentuan prosedur
       transaksi material, transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan
       sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.

                                                                       15
Page 16
B. Transaksi Akuisisi SLN
   Sehubungan rencana Transaksi Akuisisi SLN dan sesuai dengan ketentuan dalam
   Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1 jo. Pasal 14 huruf a POJK
   17/2020, Transaksi Akuisisi SLN merupakan transaksi material yang nilainya melebihi
   50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan hal ini tersaji dalam tabel analisis berikut:
   Disajikan dalam Rupiah Penuh
                                                                                                             Batasan
       Keterangan              PTMR (Rp)                 SLN (Rp)      Nilai Transaksi (Rp)   Persentase                            Hasil Analisa
                                                                                                              Nilai
                                                                                                                     Termasuk transaksi material yang
    Ekuitas                      88.177.148.690    170.367.399.260           89.518.000.000      101,52%         20%
                                                                                                                     memerlukan RUPS
                                                                                                                     Termasuk transaksi material yang
    Total Aset                 143.775.377.160     171.853.242.363                      -        119,53%         50%
                                                                                                                     memerlukan RUPS
                                                                                                                     Termasuk transaksi material yang
    Pendapatan                   97.308.765.210      57.577.635.877                     -           59,17%       50%
                                                                                                                     memerlukan RUPS
    Laba Bersih                 (10.503.915.995)     19.661.877.515                     -       -187,19%         50% Termasuk transaksi material
  Sumber : Laporan Keuangan Audited 30 September 2025.

     Selanjutnya, Transaksi Akuisisi SLN merupakan transaksi yang berpotensi
     mengandung benturan kepentingan karena dilakukan dalam kaitannya dengan
     penjualan saham PT Mitra Pack Tbk dalam Perseroan kepada Deep Source Pte.
     Ltd.. Maka dari itu, Perseroan akan melaksanakan RUPS Independen untuk
     memperoleh persetujuan dari pemegang saham Independen terkait rencana
     pelaksanaan Transaksi Akuisisi SLN dan memenuhi seluruh ketentuan prosedur
     transaksi material dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam
     POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.

              IV. STRUKTUR SEBELUM DAN SESUDAH RENCANA TRANSAKSI

A. Struktur sebelum Rencana Transaksi



                                                   Ardi Kusuma                       PT Master Pack                     Publik
                                                                                          Tbk

                                                                    0,77%                           76,42%                        22,81%




                                                                                        Perseroan


                                                                                                99,00%


                                                                                                                               Aset Tetap
                                                                                              GPK




                                                                PT Prima                            Dharmawan
                                                              Dhama Perkasa                          Wangsa
                                                                            51,00%                            49,00%


                                                                                PT Samudera
                                                                               Layar Nusantara




                                                                             16
Page 17
   B. Struktur setelah Rencana Transaksi



                                               Pemegang                  Publik
                                             Saham Founder
                                                    74,76%           25,24%



        Deep Source               Publik                PT Master Pack
         Pte. Ltd.*                                          Tbk

              77,19%          22,81%




                         PT Prima                            Perseroan
                       Dhama Perkasa
                              51,00%                     49,00%


                                                                                       Aset Tetap
                                                                              99,00%
                            PT Samudera                        GPK
                           Layar Nusantara

      *Catatan: Pada saat yang bersamaan dengan Rencana Transaksi, akan dilakukan
      pengambilalihan Perseroan oleh Deep Source Pte. Ltd.

     V. PIHAK INDEPENDEN YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI
Perseroan telah menunjuk KJPP Syarif, Endang dan Rekan sebagai penilai independen
untuk melakukan penilaian saham atas SLN, PT Global Putra Kusuma (―GPK‖), dan juga
penilaian aset Perseroan. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan
afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan
Undang-Undang Pasar Modal.

A. Transaksi Akuisisi SLN
  Berikut Adalah ringkasan laporan penilaian saham atas SLN yang dituangkan dalam
  laporan No. 000--/2.0113-03/BS/05/0340/1/II/2026 Tanggal 7 Januari 2026

  1. Identitas Pihak
     Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan SLN.

  2. Objek Penilaian
     Objek penilaian adalah 49,00% saham SLN

  3. Tujuan Penilaian
     Tujuan Penilaian atas saham SLN adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar
     wajar per tanggal 30 September 2025 dari 49,00% saham SLN, yang dinyatakan
     dalam mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam
     perhitungan Transaksi Akuisisi SLN.

  4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai
     gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
       - Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;

                                                   17
Page 18
       -   Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
           Penilaian;
       -   Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun
           internal yang kami yakini dapat dipercaya keakuratannya;
       -   Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
           mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
           dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
       -   Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
           keuangan yang telah disesuaikan;
       -   Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali
           terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
           perusahaan;
       -   Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
       -   Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari
           pemberi tugas.

  5. Pendekatan dan metode penilaian
     Penilai menggunakan dua Pendekatan yang digunakan pada Penilaian Saham SLN.
     Pendekatan yang Penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar Saham 49,00%
     saham SLN adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode
     Discounted Cash Flow (―DCF‖) dan Pendekatan Aset dengan Excess Earning Method
     (―EEM‖).

  6. Kesimpulan nilai
     Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia,
     Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan
     Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode
     yang lazim dalam melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang
     relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi
     yang mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi. Melalui berbagai
     pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka Penilai berpendapat bahwa
     Nilai Pasar Saham 49,00% saham SLN pada tanggal 30 September 2025 adalah:

     Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan
     (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (―DCF‖) dan Pendekatan
     Aset dengan Excess Earning Method (―EEM‖).

     Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan
     mempengaruhi nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai
     yang paling mendekati kewajaran atas harga Saham di pasar.

B. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
  B.1 Penilaian Saham GPK
  Berikut Adalah ringkasan laporan penilaian saham atas GPK yang dituangkan dalam
  laporan No.
   No. 00003/2.0113-03/BS/05/0340/1/I/2026 tanggal 7 Januari 2026:

  1. Identitas Pihak
     Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMP.

  2. Objek Penilaian
     Objek penilaian adalah 99,00% saham GPK.

  3. Tujuan Penilaian

                                           18
Page 19
  Tujuan Penilaian atas saham GPK adalah memberikan pendapat tentang nilai pasar
  wajar per tanggal 30 September 2025 dari 99,00% saham GPK, yang dinyatakan
  dalam mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam
  perhitungan Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang Penilai
   gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
     - Laporan Penilaian yang kami hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
     - Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
        Penilaian;
     - Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun
        internal yang kami yakini dapat dipercaya keakuratannya;
     - Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
        mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
        dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
     - Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
        keuangan yang telah disesuaikan;
     - Kami menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali
        terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
        perusahaan;
     - Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
     - Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari
        pemberi tugas.


5. Pendekatan dan metode penilaian
   Penilai menggunakan dua Pendekatan yang digunakan pada Penilaian Saham GPK.
   Pendekatan yang Penilai gunakan dalam penetapan Nilai Pasar Saham 99,00%
   saham GPK adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode
   Discounted Cash Flow (―DCF‖) dan Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan
   Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek/ Guideline Publicly Traded
   Company Method (―GPTC‖).

6. Kesimpulan nilai
   Penilaian ini dilaksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilaian Indonesia,
   Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan
   Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020. Penilai menggunakan pendekatan dan metode
   yang lazim dalam melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang
   relevan, dengan suatu batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi
   yang mendasari kajian dan analisis penilaian tersebut terpenuhi. Melalui berbagai
   pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka Penilai berpendapat bahwa
   Nilai Pasar Saham 99,00% saham GPK pada tanggal 30 September 2025 adalah:
                                   Rp29.601.000.000,-
               (Dua Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Satu Juta Rupiah)

  Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pendapatan
  (Income Approach) dengan metode Discounted Cash Flow (―DCF‖) dan Pendekatan
  Pasar (Market Approach) dengan Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa
  Efek/ Guideline Publicly Traded Company Method (―GPTC‖).

  Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan
  mempengaruhi nilai, sehingga menurut Penilai nilai yang dihasilkan merupakan nilai
  yang paling mendekati kewajaran atas harga Saham di pasar.


                                        19
Page 20
B.2 Penilaian Aset Perseroan
Berikut Adalah ringkasan laporan penilaian aset Perseroan yang dituangkan dalam
laporan No. 00007/2.0113-01/PI/05/0518/1/I/2026:

1. Identitas Pihak
   Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMP

2. Objek Penilaian
   Objek penilaian dalam rencana transaksi ini adalah sebagai berikut:
   No   Obyek Penilaian            Kepemilikan                              Lokasi
    1   Tanah         dan   SHGB                  NIB:    Komplek Central Industrial Park, Blok Omega
        Bangunan            12.10.000036732.0     dan     No. 22-23, Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo,
        Gudang (2 unit)     12.10.000037143.0 dengan      Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
                                                2
                            Luas Total: 1.000 m dan
                            Luas Bangunan Total: 748
                              2
                            m
    2   Ruko/Rukan          SHGB No. 5325 dan 5330        Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima
                                                      2
                            dengan Luas Total: 61 m       Jayakarta Blok C No. 15, Kelurahan Mangga
                                                     2
                            dan Luas Bangunan: 178 m      Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Kota
                                                          Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah
                                                          Khusus Ibukota Jakarta.
    3   Kendaraan     dan                                 Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
        Alat Berat                                        Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi
                                                          DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa
                                                          Timur.
    4   Mesin-Mesin                                       Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
        Packaging                                         Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi
                                                          DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa
                                                          Timur.
    5   Inventaris    dan                                 Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
        Peralatan Kantor                                  Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi
                                                          DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
    6   Persediaan                                        Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di
        Packaging                                         Serang, Provinsi Banten, di Jakarta, Provinsi
        Equipment                                         DKI Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

3. Tujuan Penilaian
   Tujuan Penilaian atas saham properti/aset Perseroan adalah memberikan pendapat
   tentang nilai pasar wajar per tanggal 30 September 2025, yang dinyatakan dalam
   mata uang Rupiah, yang selanjutnya akan digunakan oleh Perseroan dalam
   perhitungan Transaksi Penjualan Aktiva dan kewajiban.

4. Asumsi, Asumsi Khusus, Kondisi Khusus dan Pengungkapan
   A. Asumsi dan Asumsi Khusus
      Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan asumsi khusus yang Penilai
      gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
      - Properti yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak
        kepemilikannya adalah sah (free and clear) dan dapat dipasarkan.
      - Dalam penilaian ini, Penilai menganggap bahwa dokumen-dokumen yang terkait
        dengan obyek penilaian adalah benar.
      - Penilai mengasumsikan bahwa salinan sertipikat/legalitas, BPKB, serta invoice
        yang diterima dari Perseroan adalah benar sesuai dengan berkas aslinya.
      - Penunjukan lokasi oleh Perseroan atau yang mewakili, Penilai mengasumsikan
        benar merupakan obyek penilaian.
      - Penilai mengasumsikan bahwa obyek penilaian yang ditunjukkan oleh Perseroan
        adalah benar, bilamana ternyata obyek penilaian yang ditunjukkan oleh
        Perseroan tidak sesuai, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.


                                              20
Page 21
- Penilai menggunakan luasan tanah yang tercantum pada sertipikat, diperoleh
  dan disepakati oleh Perseroan dan Penilai mengasumsikan benar.
- Penilaian terhadap Mesin-Mesin Packaging dinilai secara ex situ dan as piece
  meal sebagai bagian dari bisnis yang tidak beroperasi.
- Penilaian ini mengambil asumsi bahwa kendaraan dan alat berat serta Mesin-
  Mesin Packaging yang menjadi obyek penilaian dalam kondisi baik dan
  berfungsi sebagaimana mestinya. Kami menyarankan untuk menggunakan
  tenaga ahli untuk melakukan pengecekan terhadap kondisi Kendaraan dan Alat
  Berat serta Mesin-Mesin Packaging tersebut.
- Penilai melakukan verifikasi lokasi dan batas tanah dalam batas-batas
  kemampuan yang dimiliki oleh Penilai.

Penilai menerapkan asumsi khusus dalam menilai properti/aset, yakni:
- Mempertimbangkan penilaian dilakukan secara retrospektif untuk tanggal 30
  September 2025, sedangkan inspeksi fisik dilaksanakan pada 12-13 November
  2025, maka kami berasumsi bahwa kondisi fisik dan karakteristik obyek
  penilaian pada saat inspeksi tidak berbeda secara signifikan dengan kondisi
  obyek pada tanggal penilaian. Dengan demikian, pengamatan hasil inspeksi
  tersebut dianggap merepresentasikan keadaan obyek sebagaimana adanya per
  30 September 2025.
- Berdasarkan informasi yang telah disampaikan dalam Tingkat kedalaman
  investigasi, dimana terdapat keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung
  terhadap sebagian kendaraan yang sedang mobile/digunakan. Oleh karena itu,
  inspeksi terhadap unit kendaraan tersebut dilakukan secara tidak langsung
  dengan mengacu pada informasi yang diberikan oleh Perseroan dalam bentuk
  dokumentasi foto. Verifikasi terkait kondisi unit dilakukan berdasarkan
  dokumentasi yang diterima dari Perseroan dan telah Penilai verifikasi dengan
  batasan kemampuan yang dimiliki oleh Penilai. Bilamana kondisi kendaraan
  tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku
  dan harus dikaji ulang.
- Demikian pula mengenai keterbatasan untuk melakukan inspeksi langsung
  terhadap sebagian Mesin-Mesin Packaging yang sedang berada di perusahaan
  Pihak Ketiga, yaitu Mesin TY 701-120, SA 316, dan TY 701-120 L Seal Bar.
  Oleh karena itu, inspeksi terhadap unit mesin tersebut dilakukan secara tidak
  langsung dengan mengacu pada informasi mengenai spesifikasi dan kondisi
  mesin yang diberikan oleh pihak Pemberi Tugas serta verifikasi dalam bentuk
  survey langsung (sampling) terhadap mesin sejenis yang kami lakukan di lokasi
  gudang/kantor PT. Master Print, Tbk. Verifikasi terkait kondisi unit dilakukan
  berdasarkan informasi yang diterima dari Perseroan dan telah Penilai verifikasi
  dengan batasan kemampuan yang dimiliki oleh Penilai. Bilamana kondisi mesin
  tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku
  dan harus dikaji ulang.
- Inspeksi terhadap Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging
  Equipment dilakukan dengan metode sampling dari populasi item yang menjadi
  obyek penilaian sebagaimana tersurat dalam daftar yang diberikan oleh
  Perseroan dalam Surat Pernyataan No. 57/DIR-SP/X/2025-A. Sampling item
  Inventaris dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging Equipment
  ditentukan sesuai dengan kelompok / jenis itemnya. Kami mengasumsikan hal
  telah dapat mewakili populasi secara keseluruhan, yang telah kami verifikasi
  dalam batas-batas kemampuan yang dimiliki Penilai. Bilamana kondisi Inventaris
  dan Peralatan Kantor serta Persediaan Packaging Equipment tidak sesuai

                                   21
Page 22
          dengan informasi yang diberikan, maka penilaian ini tidak berlaku dan harus
          dikaji ulang.
        - Penilaian ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta
          memperhatikan standar profesi yang berlaku. Penilai tidak bertanggung jawab
          atas akurasi informasi yang diberikan oleh Perseroan apabila terdapat
          perbedaan yang signifikan dengan kondisi aktual yang tidak dapat diverifikasi
          langsung. Maka, Penilaian ini tidak berlaku dan harus dikaji ulang.
        - Bilamana terdapat penyimpangan informasi yang signifikan sehingga
          menyebabkan keraguan atas opini nilai, maka penilaian ini tidak berlaku dan
          harus dikaji ulang.
        - Penggunaan asumsi khusus dalam penilaian ini telah disepakati oleh kedua
          belah pihak yaitu Perseroan dan Penilai.

  B. Kondisi Khusus dan Pengungkapan
     - Dalam salinan sertifikat elektronik yang kami terima, yaitu SHGB NIB.
       12.10.000036732.0 dan SHGB NIB. 12.10.000037143.0, tidak terdapat informasi
       tanggal penerbitan sertifikat, nomor surat ukur dan tanggal surat ukur.
     - Dalam Penilaian Ruko/Rukan, tidak terdapat informasi Gambar Situasi Tanah
       SHGB No. 5330. Informasi mengenai gambar situasi bidang tanah tersebut kami
       peroleh dari hasil verifikasi pada Salinan SHGB No. 5325 dan pengecekan via
       aplikasi Sentuh Tanahku serta website ATR/BPN. Hal ini juga telah kami
       konfirmasi kepada Perseroan.
     - Dalam Penilaian Ruko/Rukan, obyek penilaian terhubung melalui connecting
       door pada setiap lantai bangunan dengan ruko di sisi selatannya (Unit C-12)
       yang terinformasi masih 1 kepemilikan dengan unit ruko obyek penilaian (Unit C-
       15). Pada setiap lantai bangunan aset memiliki tangga, namun akses menuju
       lantai 2 dan 3 bangunan hanya dapat diakses dari Unit C-12 dikarenakan tangga
       pada aset sudah ditutup.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Pemilihan metode dalam penilaian sangat tergantung dari obyek yang dinilai, serta
   ketersediaan data di lapangan. Mempertimbangkan jenis dari Objek Penilaian yaitu
   berupa Tanah dan Bangunan Gudang (2 unit), Ruko, Kendaraan dan Alat Berat,
   Mesin-mesin packaging, Inventaris dan Peralatan Kantor, dan Persediaan Packaging
   Equipment serta mengacu pada maksud dan tujuan penilaian, sesuai dengan
   Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 – Bab X dan Surat Edaran OJK
   No.33/SEOJK.04/2021 – Bab III, tentang Pendekatan Penilaian, Metode Penilaian dan
   Prosedur Penilaian, maka dalam penilaian ini pendekatan penilaian kami uraikan
   sebagai berikut:

                                                                                       Pendekatan   Pendekatan
   No       Jenis Properti                           Alamat
                                                                                         Pasar        Biaya

           Tanah dan         Komplek Central Industrial Park, Blok Omega No. 22-23,
    1      Bangunan Gudang   Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo,          V            V
           (2 unit)          Provinsi Jawa Timur.

                             Jalan Pangeran Jayakarta, Komplek Prima Jayakarta Blok
                             C No. 15, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan
    2      Ruko/Rukan                                                                      V            V
                             Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi
                             Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

                             Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
           Kendaraan dan
    3                        Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,        V            V
           Alat Berat
                             Provinsi Jawa Timur.

                             Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
           Mesin-mesin
    4                        Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,        V            V
           packaging
                             Provinsi Jawa Timur.



                                                        22
Page 23
                              Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
           Inventaris dan
      5                       Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,    V   V
           Peralatan Kantor
                              Provinsi Jawa Timur.

           Persediaan         Wilayah Tangerang, Provinsi Banten, di Serang, Provinsi
      6    Equipment          Banten, di Jakarta, Provinsi DKI Jakarta dan Sidoarjo,    V   V
           Packaging          Provinsi Jawa Timur.



  6. Kesimpulan Nilai
     Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan semua
     faktor-faktor seperti yang terdapat dalam laporan ini dan berdasarkan pada asumsi
     dan syarat-syarat pembatasan yang berlaku, Penilai berpendapat bahwa Nilai Pasar
     dari aset tersebut di atas pada tanggal 30 September 2025 adalah sebesar:

                                  Rp 26.758.966.500,-
      (Dua Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus
                     Enam Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah)


     Nilai yang Penilai hasilkan merupakan hasil perhitungan dari Pendekatan Pasar
     (Market Approach), dan Pendekatan Biaya (Cost Approach). Nilai Pasar Aset diatas
     merupakan penjumlahan Nilai Pasar dari seluruh aset yang menjadi Objek Penilaian.

     Metode tersebut mempertimbangkan semua komponen yang terkait dan
     mempengaruhi nilai, sehingga menurut Penilai, nilai yang dihasilkan merupakan nilai
     yang paling mendekati kewajaran atas harga aset di Pasar.

VI. RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN TERKAIT RENCANA TRANSAKSI
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah
menunjuk Penilai Independen yang terdaftar di OJK yaitu KJPP Ihot, Dollar dan Raymond
sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana
Transaksi. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang Pasar
Modal.

A. Transaksi Akuisisi SLN
   Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Transaksi Akuisisi SLN oleh
   Perseroan yang dituangkan dalam laporan No tanggal 2026:

  1. Identitas Pihak
     Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan SLN.

  2. Objek Pendapat Kewajaran
     Objek pendapat kewajaran adalah transaksi pengambilalihan 49,00% kepemilikan
     saham dalam SLN oleh Perseroan.

  3. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
     Tujuan pemberian pendapat kewajaran atas nilai saham SLN adalah memenuhi
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
     Material dan Perubahan Kegiatan Usaha untuk memberikan opini atas Nilai Pasar
     Saham Perseroan.

  4. Asumsi dan Kondisi Pembatas




                                                         23
Page 24
  Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi
  pembatas yang Penilai gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat
  kewajaran, diantaranya:
  - Laporan Penilaian yang penilai hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
  - Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
    pemberian pendapat kewajaran;
  - Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal
    yang Penilai yakini dapat dipercaya keakuratannya;
  - Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
    menceminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
    kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
  - Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
    keuangan yang telah disesuaikan; Penilai menghasilkan Laporan Penilaian yang
    terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
    mempengaruhi operasional Perseroan;
  - Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan
    yang dihasilkan; dan
  - Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran
    dari pemberi tugas.

5. Pendekatan dan metode penilaian
   Penilai menggunakan empat Pendekatan yang digunakan pada Pemberian Pendapat
   Kewajaran atas Rencana Transaksi pengambilalihan kepemilikan saham SLN oleh
   Perseroan. Adapun pendekatan dan metode yang digunakan adalah:

  a. Analisis Transaksi
     i)      Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Akuisisi SLN:
             PT Master Print Tbk sebagai pihak pembeli;
             Tuan Darmawan Wangsa sebagai pihak penjual.

     ii)    Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi.



     iii)   Materialitas Nilai Transaksi
              Uraian         Ekuitas PTMR 30       Nilai Rencana      Persentase (%)
                               Sept 2025 (Rp)      Transaksi (Rp)
            Rencana
                                  88.177.148.690   89.518.000.000           101,52%
            Transaksi

             Berdasarkan Laporan Keuangan Interim Audit PTMR per 30 September
             2025, total ekuitas PTMR adalah sebesar Rp88.177.148.690,-.
             Berdasarkan Perjanjian Jual Beli saham, diketahui bahwa nilai Rencana
             Transaksi adalah sebesar Rp89.518.000.000,-. Dengan demikian,
             persentase nilai transaksi terhadap ekuitas PTMR per 30 September 2025
             adalah sebesar 101,52%.

             Berdasarkan Peraturan No. 17/POJK.04/2020, suatu transaksi
             dikategorikan sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama
             dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Perusahaan
             Terbuka yang akan melakukan Transaksi Material wajib terlebih dahulu
             memperoleh persetujuan RUPS dalam hal nilai transaksi lebih dari 50%.


                                        24
Page 25
                 Dengan demikian, Rencana Transaksi termasuk transaksi material dan
                 wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS sesuai dengan
                 Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                 Perubahan Kegiatan Usaha Utama.




         iv)    Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan
                Manfaat dari adanya Transaksi adalah bermanfaat untuk memperkuat
                struktur keuangan PTMR serta mendukung kebutuhan operasional
                dan/atau rencana pengembangan usaha PTMR.


     b. Analisis Kuantitatif dan Kualitatif atas Transaksi Akuisisi SLN
        i)      Analisis Kuantitatif

         ii)    Analisis Kualitatif

     c. Analisis atas kewajaran nilai Transaksi Akuisisi SLN
     d. Analisis atas faktor lain yang relevan


   6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
      Pemberian Pendapat Kewajaran ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK 04/2020 tentang Transaksi Material dan
      Perubahan Kegiatan Usaha dan sesuai dengan Kode Etik Penilaian Indonesia,
      Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) serta
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK 04/2020.

     Penilai menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian
     serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan, dengan suatu batasan kondisi
     bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian dan analisis
     penilaian tersebut terpenuhi.

     Melalui analisis yang dilakukan terhadap Kewajaran Transaksi Akuisisi SLN yang
     meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Transaksi
     Akuisisi SLN, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain yang
     relevan, maka kami berpendapat bahwa Transaksi pengambilalihan 49,00%
     kepemilikan saham dalam SLN oleh Perseroan adalah Wajar.

B. Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban

   Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran atas Transaksi Penjualan Aktiva dan
   Kewajiban oleh Perseroan yang dituangkan dalam laporan No tanggal 2026:

   1. Identitas Pihak
      Pihak – pihak yang terkait atas rencana transaksi ini adalah Perseroan dan PTMP

   2. Objek Pendapat Kewajaran
      Objek pendapat kewajaran adalah transaksi penjualan aktiva dan kewajiban oleh
      Perseroan kepada PTMP

                                             25
Page 26
3. Tujuan pemberian pendapat kewajaran
   Tujuan pemberian pendapat kewajaran atas penjualan aktiva dan kewajiban
   Perseroan adalah memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi
   pembatas yang Penilai gunakan sehubungan dengan kesimpulan pendapat
   kewajaran, diantaranya:
   - Laporan Penilaian yang penilai hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
   - Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
     pemberian pendapat kewajaran;
   - Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal
     yang Penilai yakini dapat dipercaya keakuratannya;
   - Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
     menceminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
     kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
   - Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
     keuangan yang telah disesuaikan; Penilai menghasilkan Laporan Penilaian yang
     terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
     mempengaruhi operasional Perseroan;
   - Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan
     yang dihasilkan; dan
   - Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran
     dari pemberi tugas.


5. Pendekatan dan metode penilaian
   Penilai menggunakan empat Pendekatan yang digunakan pada Pemberian Pendapat
   Kewajaran atas Rencana Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban oleh Perseroan.
   Adapun pendekatan dan metode yang digunakan adalah:

  a. Analisis Transaksi
      i) Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban:
            PT Mitra Pack Tbk sebagai pihak pembeli;
            PT Master Print Tbk sebagai pihak penjual.
      ii) Hubungan Pihak yang Akan Melakukan Transaksi
      iii) Materialitas Nilai Transaksi
      iv) Manfaat dan Risiko atas Transaksi yang dilakukan

  b. Analisis Kuantitatif dan Kualitatif atas Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
      i) Analisis Kuantitatif
      ii) Analisis Kualitatif
  c. Analisis atas kewajaran nilai Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban
  d. Analisis atas faktor lain yang relevan


6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
   Pemberian Pendapat Kewajaran ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK 04/2020 tentang Transaksi Material dan
   Perubahan Kegiatan Usaha dan sesuai dengan Kode Etik Penilaian Indonesia,
   Standar Penilaian Indonesia dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) serta
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK 04/2020.


                                         26
Page 27
      Penilai menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam melakukan kajian
      serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan, dengan suatu batasan kondisi
      bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian dan analisis
      penilaian tersebut terpenuhi.

      Melalui analisis yang dilakukan terhadap Kewajaran Transaksi Penjualan Aktiva dan
      Kewajiban yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif
      atas Transaksi Penjualan Aktiva dan Kewajiban analisis atas kewajaran nilai transaksi
      dan analisis faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Transaksi
      Penjualan Aktiva dan Kewajiban kepada PTMP adalah Wajar.


        VII. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan telah menunjuk KJPP Endang, Syarif, dan Rekan sebagai penilai independen
untuk melakukan studi kelayakan sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru
oleh Perseroan. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan berdasarkan Undang-Undang
Pasar Modal.

Berikut adalah ringkasan dari laporan tersebut berdasarkan Laporan No. 00001/2.0113-
03/BS-FS/05/0340/1/I/2026 tanggal 13 Januari 2026

1. Maksud dan Tujuan
   Maksud dan tujuan dari studi kelayakan ini adalah memberikan pendapat kelayakan atas
   rencana penambahan kegiatan usaha, yang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi: aspek
   hukum, aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan
   aspek keuangan dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam POJK
   17/2020.

2. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini
   adalah:
     - Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
     - Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
        studi kelayakan.
     - Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan
        dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang
        diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta
        penelitian yang kami anggap relevan.
     - Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen
        dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan
        pencapaiannya (fiduciary duty).
     - Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran
        proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
     - Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
        bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
     - Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
        dihasilkan.
     - Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
        pemberi tugas.

3. Analisis Kelayakan Pasar

                                             27
Page 28
   Berdasarkan kajian kelayakan pasar, industri transportasi dan pengelolaan kapal laut di
   Indonesia menunjukkan prospek pertumbuhan yang berkelanjutan, seiring dengan
   meningkatnya aktivitas pelabuhan, volume angkutan laut, serta kunjungan kapal secara
   nasional. Peningkatan volume muatan di pelabuhan-pelabuhan strategis dan
   pertumbuhan pelayaran dalam dan luar negeri mencerminkan tingginya permintaan
   terhadap jasa angkutan dan pengelolaan kapal. Dalam konteks tersebut, PT Samudera
   Layar Nusantara (―SLN‖) memiliki posisi yang strategis dengan fokus layanan
   pengangkutan kargo untuk mendukung kegiatan usaha induk dan pihak ketiga,
   khususnya pada sektor pertambangan dan komoditas. Kebutuhan akan layanan
   pengelolaan kapal yang terintegrasi—meliputi operasional, pemeliharaan, awak kapal,
   serta efisiensi rute dan bahan bakar—terus meningkat dan membuka peluang ekspansi
   usaha. Dengan mempertimbangkan kondisi pasar, cakupan layanan, serta tingkat
   persaingan industri, maka Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dari aspek kelayakan
   pasar dinilai layak dan prospektif.

4. Prosedur yang Digunakan
   Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas
   Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan
   Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Surat Edaran Otoritas Jasa
   Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
   Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018
   yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI) dengan memperhatikan Kode
   Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait yaitu mencakup:
    - Kajian Kelayakan Pasar;
    - Kajian Kelayakan Teknis;
    - Kajian Kelayakan Pola Bisnis;
   Kajian Kelayakan Model Manajemen; dan

5. Analisis Kelayakan Teknis
   Berdasarkan kajian kelayakan teknis, Perseroan memiliki kapasitas dan kesiapan
   operasional untuk menjalankan perubahan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding
   melalui pengelolaan dan pengembangan entitas anak secara terstruktur. PT Samudera
   Layar Nusantara (―SLN‖) saat ini mengoperasikan tiga unit kapal tongkang dengan
   kapasitas angkut masing-masing 10.500 MT serta memiliki rencana penambahan armada
   guna mendukung strategi ekspansi dan pemenuhan permintaan pasar. Pola bisnis
   Perseroan dalam menjalankan KBLI 64200, KBLI 70100, dan KBLI 70209 berfokus pada
   pengelolaan investasi, pengawasan kinerja, serta optimalisasi kontribusi entitas anak
   terhadap pendapatan konsolidasi. Didukung oleh proses operasional yang jelas, sumber
   daya manusia yang memadai, serta komitmen peningkatan kompetensi melalui program
   pelatihan berkelanjutan, maka Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dari aspek
   kelayakan teknis dinyatakan layak.

6. Analisis Kelayakan Pola Bisnis
   Berdasarkan kajian kelayakan pola bisnis, perubahan kegiatan usaha Perseroan menjadi
   perusahaan holding memberikan keunggulan kompetitif melalui pengurangan beban
   operasional dan depresiasi aset, serta fleksibilitas alokasi modal ke unit usaha dengan
   tingkat    pengembalian     investasi     yang      lebih    optimal.  Model     holding
   memungkinkan pemisahan risiko hukum dan keuangan antara Perseroan dan entitas
   anak, sehingga meningkatkan perlindungan aset dan kenyamanan bagi investor. PT
   Samudera Layar Nusantara (―SLN‖) didukung oleh armada yang telah beroperasi, rekam
   jejak operasional yang terbukti, manajemen berpengalaman, serta kemampuan

                                            28
Page 29
   operasional yang mandiri dan berkelanjutan. Dengan struktur tersebut, Perseroan
   berpotensi menciptakan nilai melalui diversifikasi portofolio, peningkatan kinerja
   keuangan, serta stabilitas pendapatan dan arus kas, sehingga Perubahan Kegiatan
   Usaha dari aspek kelayakan pola bisnis dinyatakan layak.

7. Analisis Kelayakan Model Manajemen
   Berdasarkan kajian kelayakan model manajemen, Perseroan memiliki kapasitas
   manajerial yang memadai untuk menjalankan Perubahan Kegiatan Usaha melalui
   restrukturisasi fungsi keuangan, hukum, dan manajemen investasi tanpa memerlukan
   penambahan personel baru. Di tingkat PT Samudera Layar Nusantara (―SLN‖), tim
   operasional yang ada tetap dipertahankan dan dapat diperkuat seiring rencana ekspansi
   usaha. Perseroan dan SLN menyadari adanya risiko usaha, baik di tingkat holding
   maupun entitas anak, dan telah menyiapkan strategi mitigasi risiko melalui proses
   identifikasi, evaluasi, dan pengendalian risiko yang terstruktur. Didukung oleh status
   Perseroan sebagai perusahaan terbuka yang menjunjung transparansi dan tata kelola,
   serta pengalaman dan kapabilitas operasional SLN di sektor angkutan laut dalam negeri,
   maka Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dari aspek kelayakan model manajemen
   dinyatakan layak.

8. Analisis Kelayakan Aspek Manajemen
   Dari Kajian Kelayakan Keuangan, menunjukkan bahwa rencana Perseroan untuk
   menjalankan kegiatan usaha Jasa Pengujian Laboratorium memenuhi kriteria kelayakan
   dengan variabel - variabel sebagai berikut :
    a. Net Present Value (NPV) > 0 → Layak
       NPV yang dihasilkan adalah sebesar Rp215.191.096.000,-. Dengan demikian, hasil
       NPV yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan
       karena memberikan keuntungan.
    b. Internal Rate of Return (IRR) > Discount Rate → Layak
       IRR yang dihasilkan adalah sebesar 33,53%. Hasil IRR berada di atas tingkat
       discount rate yang sebesar 9,67%. Dengan demikian, hasil IRR menunjukkan bahwa
       proyek layak dikerjakan karena keuntungan lebih besar dari biaya modal (cost of
       capital) yang diasumsikan.
    c. Profitability Index (PI) > 1 → Layak
       PI yang diperoleh adalah sebesar 2,20855. Dengan demikian, hasil PI yang lebih dari
       1 menunjukkan bahwa proyek layak dikerjakan karena memberikan keuntungan dari
       pengeluaran investasi yang dilakukan.
    d. Payback Period (PP)
       PP yang diperoleh ad alah 6 tahun 8 bulan. Dengan demikian, Perseroan mampu
       mengembalikan seluruh investasi setelah proyek berjalan selama 6 tahun 8 bulan

9. Kesimpulan Studi Kelayakan
   Berdasarkan analisis atas Kelayakan Pasar, Kelayakan Teknis, Kelayakan Pola Bisnis,
   Kelayakan Model Manajemen, dan Kelayakan Keuangan, dapat disimpulkan bahwa
   Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sesuai dengan KBLI 64200 yaitu Aktivitas
   Perusahaan Holding, KBLI 70100 yaitu Aktivitas Kantor Pusat, dan KBLI 70209 yaitu
   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya adalah layak.



 VIII. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN
                                 USAHA

                                            29
Page 30
Perseroan tidak melakukan penambahan tenaga kerja baru. Hal ini dikarenakan perseroan
telah memiliki tenaga ahli yang memadai, baik dari segi jumlah maupun kompetensi untuk
menjalankan operasional secara profesional dan sesuai standar yang berlaku.


     IX. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI DAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN
         USAHA TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN (PROFORMA)




                        X. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

A. Latar Belakang dan Mata Acara RUPSLB Independen

   RUPSLB mengenai Perubahan Kegiatan Usaha dan RUPSLB Independen mengenai
   Rencana Transaksi akan diadakan pada tanggal 3 Maret 2026 pada tempat dan waktu
   yang akan dirincikan pada Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB Independen yang akan
   disampaikan pada tanggal 9 Februari 2026.

   Perseroan juga akan menyelenggarakan RUPSLB dan RUPSLB Independen secara
   elektronik berdasarkan POJK No.16/2020 melalui aplikasi eASY.KSEI.

   Maka dari itu, Perseroan sangat mengimbau seluruh Pemegang Saham untuk
   menghadiri RUPSLB dan RUPSLB Independen dengan memberikan kuasa kepada pihak
   yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan (―BAE‖) dengan menandatangani
   serta mengembalikan formulir surat kuasa yang dapat diperoleh di website Perseroan
   (www.mitrapack.co.id) dan sehubungan dengan RUPSLB Independen, Surat Pernyataan
   Pemegang Saham Independen kepada Perseroan melalui email corsec@mitrapack.co.id.
   Surat kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan selambatnya 3 (tiga) hari kerja
   sebelum tanggal RUPSLB dan RUPSLB Independen yaitu tanggal 26 Februari 2026, di
   kantor BAE, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, yang berkedudukan di Jakarta dan
   beralamat di Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5. Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
   Jakarta Utara 14240. Pemegang saham juga dapat memberikan kuasa secara elektronik
   melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
   https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa
   secara elektronik dalam proses penyelenggaraan RUPSLB dan RUPSLB Independen
   paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal RUPSLB Independen yaitu pada
   tanggal 2 Maret 2026

   Pemegang Saham atau kuasanya yang hendak menghadiri RUPSLB Independen harus
   menandatangani Surat Pernyataan Pemegang Saham Independen.

   Pengumuman mengenai RUPSLB dan RUPSLB Independen, beserta dengan Informasi
   Kepada Pemegang Saham, diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2026 pada situs web
   BEI, situs web Perseroan, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
   (―eASY.KSEI‖). Pemanggilan untuk menghadiri RUPSLB Independen direncanakan akan
   diumumkan pada situs web BEI, situs web Perseroan, dan eASY.KSEI pada tanggal 9
   Februari 2026.

   Para Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB dan RUPSLB Independen
   terkait dengan agenda persetujuan untuk Perubahan Kegiatan Usaha dan Rencana
   Transaksi adalah Para Pemegang Saham (dan sehubungan dengan RUPSLB


                                           30
Page 31
  Independen, Para Pemegang Saham Independen) yang namanya tercatat di Daftar
  Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date.

  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 12 POJK 15/2020, Pemegang Saham
  Independen adalah pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis
  pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan bukan merupakan anggota
  Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali Perseroan
  atau bukan merupakan pihak terafiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
  pemegang saham utama dan Pengendali Perseroan.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir a dan b POJK 15/2020, RUPSLB Independen
  dapat dilangsungkan jika RUPSLB Independen dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua)
  bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang
  Saham Independen. Keputusan RUPSLB Independen adalah sah jika disetujui oleh lebih
  dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
  yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen.

  Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran
  Pemegang Saham Independen yang disyaratkan tidak tercapai dalam RUPSLB
  Independen pertama, maka RUPSLB Independen selanjutnya direncanakan akan
  diselenggarakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah RUPSLB Independen
  pertama diselenggarakan.

  Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir c dan d POJK 15/2020, RUPSLB Independen
  kedua dapat dilangsungkan jika dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
  seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham
  Independen dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
  bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
  Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPSLB Independen kedua.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 POJK 15/2020, dalam hal kuorum kehadiran
  Pemegang Saham Independen yang disyaratkan tidak tercapai dalam RUPSLB
  Independen kedua, maka RUPSLB Independen selanjutnya direncanakan akan
  diselenggarakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh OJK.

  Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 butir e dan f POJK 15/2020, dalam hal kuorum
  kehadiran pada RUPSLB Independen kedua tidak tercapai, RUPSLB Independen ketiga
  akan dilangsungkan dengan ketentuan Rapat sah dan berhak mengambil keputusan jika
  dihadiri oleh pemegang saham independen dari saham dengan hak suara yang sah,
  dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
  Keputusan RUPSLB Independen ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham
  independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh
  pemegang saham independen yang hadir dalam RUPSLB Independen ketiga.

  Pemegang saham Perseroan dapat mengusulkan mata acara RUPSLB dan RUPSLB
  Independen yang selambat-lambatnya diterima Perseroan pada tanggal 2 Februari 2026
  dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) huruf b
  Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 16 ayat (1), (2), dan (3) POJK 15/2020.

  XI. DAFTAR TANGGAL-TANGGAL PENTING SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
                            TRANSAKSI

Perkiraan tanggal-tanggal penting sehubungan dengan Rencana Transaksi dan Perubahan
Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut:

No                          Aktivitas                                  Tanggal
1.   Pemberitahuan Mata Acara RUPSLB dan RUPSLB Independen           15 Januari 2026

                                           31
Page 32
      ke OJK
 2.   Pengumuman RUPSLB dan RUPSLB Independen                        23 Januari 2926
 3.   Pengumuman Keterbukaan Informasi                               23 Januari 2026
 4    Pemanggilan RUPSLB dan RUPSLB Independen                       9 Februari 2026
 5.   RUPSLB dan RUPSLB Independen                                    3 Maret 2026
 6.   Rencana Transaksi dan rencana Perubahan Kegiatan Usaha          3 Maret 2026
      dilakukan
 7.   Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB dan RUPSLB                 5 Maret 2026
      Independen


         XII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran
informasi material yang disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan
Informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum
diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi
tidak benar atau menyesatkan.


                                    XIII. LAIN-LAIN
Apabila pemegang saham membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Rencana
Transaksi dan Perubahan Kegiatan Usaha dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari
dan jam kerja operasional Perseroan:


                                 Corporate Secretary
                      Jl. Pangeran Jayakarta No.135 blok C12-15
                Komplek Prima Jayakarta Blok B-20, Mangga Dua Selatan
                             Sawah Besar, Jakarta Selatan
                               Telepon: 021 – 624-0170
                              Website: www.masterprint.co.id
                              Email: corsec@masterprint.co.id




                                     Ardi Kusuma
                                     Direktur Utama




                                            32

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.0 MB
Published26 Jan 2026
Pages32
Characters97,587
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 48 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA PACK TBK p.1 ×38
linked org MASTER PRINT Tbk · Pembeli p.1 ×27
linked org PT Global Putra Kusuma p.4 ×17
linked org Kencana Usaha p.6
linked person Ardi Kusuma p.6 ×6
linked org Pantai Indah Kapuk p.12
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×12
possible person Susetyo p.4 ×7
possible person Kanaka Puradiredja p.4 ×12
possible person Jessica Kusuma p.6 ×4
possible person Ilham Djaja p.6 ×2
possible person Edward Kusuma p.6 ×4
possible person Cindy Kusuma p.6 ×4
unresolved org PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA OLEH p.1
unresolved org PT SAMUDERA LAYAR NUSANTARA. p.1 ×9
unresolved org Deep Source Pte. Ltd. p.4 ×7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.4 ×2
unresolved person Akta Notaris Novianti p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved person Akta Christina Dwi Utami p.5 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×8
unresolved org PT Kencana Usaha Sentosa p.6
unresolved person Drajat Darmadji p.7
unresolved org Menteri p.7 ×2
unresolved person Drs. Gilbert Rely p.8 ×2
unresolved person H. Warman · Notaris p.9 ×2
unresolved person Akta Notaris Putra Hutomo p.9
unresolved person Hutomo p.10
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.12
unresolved person Robert Prasetia Mulia · Notaris p.12 ×3
unresolved org Kementrian p.12
unresolved org PT Prima Dharma p.13
unresolved org Anwar dan Rekan p.13 ×2
unresolved org Anwar p.13 ×2
unresolved org PT Samudera Layar Nusantara. B p.14
unresolved person Darmawan Wangsa · Penjual p.14 ×2
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.15
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.15
unresolved org Endang dan Rekan p.15 ×2
unresolved org PT Master Pack p.16 ×2
unresolved org PT Prima p.16 ×2
unresolved org PT Samudera p.17
unresolved org KJPP Syarif p.17
unresolved org KJPP Ihot p.23
unresolved org KJPP Endang p.27
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.30
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.30
unresolved person XII. · KOMISARIS p.32

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 8475 ms 12 Sep 2026 22:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': 'ukur dan tanggal surat ukur.',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result