Back to announcement
20260126_PTMR_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32022123_lamp10.pdf
Asset transaction Needs review PTMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
PERJANJIAN INDUK
Perjanjian Induk ini (untuk selanjutnya akan disebut sebagai "Perjanjian"), dibuat dan ditandatangani di
Jakarta, pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026, oleh dan antara:
I. Tuan ARDI KUSUMA, lahir di Baturaja, pada tanggal 21-09-1960 (dua puluh satu September
seribu sembilan ratus enam puluh), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di
Jakarta Selatan, Jalan Hang Lekiu V nomor 3, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 004, Kelurahan
Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor
3174072109600005;
-dalam hal ini bertindak selaku Direktur, demikian mewakili Direksi, dari dan oleh karena itu untuk
dan atas nama serta sah mewakili PT MASTER PRINT Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
berkantor pusat di Jalan Pangeran Jayakarta 135 Blok C 12-15, Mangga Dua Selatan, Sawah
Besar, yang perubahan seluruh anggaran dasar dan perubahannya telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia, masing-masing tertanggal:
- 19-07-2024 (sembilan belas Juli dua ribu dua puluh empat), nomor 58, Tambahan nomor
21293;
- 19-09-2025 (sembilan belas September dua ribu dua puluh lima), nomor 75, Tambahan
nomor 26262;
-dengan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir dimuat dalam
akta yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, tertanggal 05-03-2024 (lima
Maret dua ribu dua puluh empat), nomor 19, Tambahan nomor 7129.
-yang dalam melakukan tindakan hukum berdasarkan perjanjian ini telah memperoleh persetujuan
dari Dewan Komisaris PT MASTER PRINT Tbk, sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan
Dewan Komisaris PT MASTER PRINT Tbk, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup,
tertanggal 22-01-2026 (dua puluh dua Januari dua ribu dua puluh enam)
-Untuk selanjutnya disebut :
----------------------------------------------------------- PENJUAL --------------------------------------------------------
II. Tuan EDWARD KUSUMA, lahir di Jakarta, pada tanggal 17-04-1993 (tujuh belas April seribu
sembilan ratus sembilan puluh tiga), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di
Jakarta Selatan, Jalan Hang Lekiu V nomor 3, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 004, Kelurahan
Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor
3174071704930003;
-dalam hal ini bertindak selaku Direktur, demikian mewakili Direksi, dari dan oleh karena itu untuk
dan atas nama serta sah mewakili PT MITRA PACK Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
berkantor pusat di Jalan Pangeran Jayakarta 135 Komplek Prima Jayakarta Blok B-20, Mangga
Dua Selatan, Sawah Besar, yang perubahan seluruh anggaran dasar dan perubahannya telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, masing-masing tertanggal:
- 16-09-2022 (enam belas September dua ribu dua puluh dua), nomor 74, Tambahan nomor
31658;
- 22-12-2023 (dua puluh dua Desember dua ribu dua puluh tiga), nomor 102, Tambahan
nomor 40588;
-dengan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir dimuat dalam
akta yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, tertanggal 16-09-2022 (enam
belas September dua ribu dua puluh dua), nomor 74, Tambahan nomor 31658, sebagaimana
tersebut di atas.
-yang dalam melakukan tindakan hukum berdasarkan perjanjian ini telah memperoleh persetujuan
dari Dewan Komisaris PT MITRA PACK Tbk, sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan
1
Page 2
Dewan Komisaris PT MITRA PACK Tbk, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup,
tertanggal 22-01-2026 (dua puluh dua Januari dua ribu dua puluh enam)
-Untuk selanjutnya disebut :
------------------------------------------------------------ PEMBELI --------------------------------------------------------
-PENJUAL dan PEMBELI secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut PARA PIHAK.
-PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
I. Bahwa oleh dan antara PT MITRA PACK Tbk dan Tuan ARDI KUSUMA selaku Penjual dan DEEP
SOURCE PTE. LTD. selaku Pembeli telah ditandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Dalam PT
Master Print Tbk, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal 11-11-2025 (sebelas
November dua ribu dua puluh lima) sebagaimana telah diubah dengan Adendum Perjanjian Jual
Beli Saham Dalam PT Master Print Tbk yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal
22-01-2026 (dua puluh dua Januari dua ribu dua puluh enam) (selanjutnya disebut “PPJB”);
II. Bahwa sehubungan dengan adanya PPJB tersebut, maka PENJUAL dengan ini bermaksud untuk
menjual dan mengalihkan seluruh aset dan kewajiban PENJUAL kepada PEMBELI yang dengan
ini bersedia untuk membeli dan mengambil alih seluruh aset dan kewajiban PENJUAL;
III. Bahwa oleh karena PENJUAL dan PEMBELI belum memperoleh persetujuan dari pemegang
saham masing-masing PENJUAL dan PEMBELI, maka PARA PIHAK terlebih dahulu bermaksud
untuk mengikatkan diri berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini;
--------------------------------------------------------------------------------------------------
-Sehubungan dengan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka PARA PIHAK mengikatkan diri untuk
membuat dan menandatangani Perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
-------------------------------------------------------------- PASAL 1 -------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------- OBJEK JUAL BELI --------------------------------------------------------
1. PENJUAL setuju untuk menjual, mengalihkan, memindahkan, dan menyerahkan kepada PEMBELI,
seluruh aset dan kewajiban PENJUAL berupa benda bergerak maupun tidak bergerak dan utang
kepada pihak ketiga dalam keadaan sebenarnya (as is, where is), termasuk namun tidak terbatas
pada:
a. 4 (empat) bidang tanah dan bangunan dengan rincian sebagai berikut:
i. seluas 500 m² (lima ratus meter persegi) sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat
Hak Guna Bangunan Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):
12.10.000037143.0/Kemiri (“SHGB 37143”), dengan Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP):
35.15.110.016.012-0526.0. Sertipikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Sidoarjo, terdaftar atas nama PT MASTER PRINT Tbk, terletak di:
-Provinsi : Jawa Timur;
-Kabupaten : Sidoarjo;
-Kecamatan : Sidoarjo;
-Kelurahan : Kemiri;
-berikut bangunan yang berdiri di atasnya dan segala turutan-turutannya, serta segala
sesuatu yang berdiri, tertanam dan/atau melekat pada bidang tanah tersebut, yang
menurut sifat, tujuan dan peruntukannya oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku dianggap sebagai benda tetap.
ii. seluas 500 m² (lima ratus meter persegi) sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat
Hak Guna Bangunan Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):
12.10.000036732.0/Kemiri (“SHGB 36732”), dengan Surat Pemberitahuan Pajak
Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP):
35.15.110.016.012-0527.0. Sertipikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Sidoarjo, terdaftar atas nama PT MASTER PRINT Tbk, terletak di:
2
Page 3
-Provinsi : Jawa Timur;
-Kabupaten : Sidoarjo;
-Kecamatan : Sidoarjo;
-Kelurahan : Kemiri;
-berikut bangunan yang berdiri di atasnya dan segala turutan-turutannya, serta segala
sesuatu yang berdiri, tertanam dan/atau melekat pada bidang tanah tersebut, yang
menurut sifat, tujuan dan peruntukannya oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku dianggap sebagai benda tetap.
iii. seluas 31 m² (tiga puluh satu meter persegi) sebagaimana dibuktikan dengan
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 5325/Mangga Dua Selatan (“SHGB 5325”),
sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 04-07-2012 (empat Juli dua ribu dua
belas), nomor 00063/Mangga Dua Selatan/2012, dengan Nomor Identifikasi Bidang
Tanah (NIB): 09.01.04.04.02175 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 31.73.060.005.004-
0532.0. Sertipikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi
Jakarta Pusat, tertanggal 13-09-2012 (tiga belas September dua ribu dua belas),
terdaftar atas nama PT MASTER PRINT, terletak di:
-Provinsi : Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
-Kota : Administrasi Jakarta Pusat;
-Kecamatan : Sawah Besar;
-Kelurahan : Mangga Dua Selatan;
-Jalan : Pangeran Jayakarta 133-135, Blok C/15;
-berikut bangunan yang berdiri di atasnya dan segala turutan-turutannya, serta segala
sesuatu yang berdiri, tertanam dan/atau melekat pada bidang tanah tersebut, yang
menurut sifat, tujuan dan peruntukannya oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku dianggap sebagai benda tetap.
iv. seluas 30 m² (tiga puluh meter persegi) sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat
Hak Guna Bangunan Nomor 5330/Mangga Dua Selatan (“SHGB 5330”),
sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 04-07-2012 (empat Juli dua ribu dua
belas), nomor 00064/Mangga Dua Selatan/2012, dengan Nomor Identifikasi Bidang
Tanah (NIB): 09.01.04.04.03330 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 31.73.060.005.004-
0532.0. Sertipikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi
Jakarta Pusat, tertanggal 13-09-2012 (tiga belas September dua ribu dua belas),
terdaftar atas nama PT MASTER PRINT, terletak di:
-Provinsi : Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
-Kota : Administrasi Jakarta Pusat;
-Kecamatan : Sawah Besar;
-Kelurahan : Mangga Dua Selatan;
-Jalan : Pangeran Jayakarta 133-135, Blok C/15;
-berikut bangunan yang berdiri di atasnya dan segala turutan-turutannya, serta segala
sesuatu yang berdiri, tertanam dan/atau melekat pada bidang tanah tersebut, yang
menurut sifat, tujuan dan peruntukannya oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku dianggap sebagai benda tetap.
(untuk selanjutnya SHGB 37143, SHGB 36732, SHGB 5325 dan SHGB 5330 secara
bersama-sama disebut “TANAH DAN BANGUNAN”).
b. Kendaraan dan Alat Berat yang berada di Wilayah Tangerang, Provinsi Banten; Serang,
Provinsi Banten; Jakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi
Jawa Timur sebagaimana diuraikan dalam Lampiran 1 (untuk selanjutnya disebut
3
Page 4
“KENDARAAN”);
c. Mesin-mesin yang berada di Wilayah Tangerang, Provinsi Banten; Gresik, Provinsi Jawa
Timur dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur sebagaimana diuraikan dalam sebagaimana
diuraikan dalam Lampiran 2 (untuk selanjutnya disebut “MESIN”);
d. Inventaris dan Peralatan yang berada di Wilayah Tangerang, Provinsi Banten; Jakarta,
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana
diuraikan dalam Lampiran 3 (untuk selanjutnya disebut “INVENTARIS”);
e. Persediaan yang berada di Wilayah Tangerang, Provinsi Banten dan Sidoarjo, Provinsi Jawa
Timur sebagaimana diuraikan dalam Lampiran 4 (untuk selanjutnya disebut
“PERSEDIAAN”);
f. Saham-saham dalam PT GLOBAL PUTRA KUSUMA, berkedudukan di Jakarta Pusat,
sejumlah 247.500 (dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus) saham (untuk selanjutnya
disebut “SAHAM GPK”);
g. Piutang per tanggal 30 September 2025 sebagaimana diuraikan dalam Lampiran 5 (untuk
selanjutnya disebut “PIUTANG”);
h. Biaya Dibayar Dimuka per tanggal 30 September 2025 sebagaimana diuraikan dalam
Lampiran 6 (untuk selanjutnya disebut “BIAYA DIBAYAR DIMUKA”);
i. Aset Hak Guna per tanggal 30 September 2025 sebagaimana diuraikan dalam Lampiran 7
(untuk selanjutnya disebut “ASET HAK GUNA”);
j. Liabilitas per tanggal 30 September 2025 sebagaimana diuraikan dalam Lampiran 8 (untuk
selanjutnya disebut “KEWAJIBAN”);
(untuk selanjutnya TANAH DAN BANGUNAN, KENDARAAN, MESIN, INVENTARIS,
PERSEDIAAN, SAHAM GPK, PIUTANG, BIAYA DIBAYAR DIMUKA, ASET HAK GUNA dan
KEWAJIBAN secara bersama-sama disebut “Objek Jual Beli”).
3. Dalam hal terdapat aset atau kewajiban atau utang/liabilitas yang belum disebutkan dalam ayat 1 di
atas, maka PARA PIHAK, dengan tunduk pada ayat 2, PARA PIHAK akan mengadakan addendum
Perjanjian ini sehubungan dengan penambahan aset dan kewajiban yang dijual.
4. Pengalihan seluruh Objek Jual Beli kepada PEMBELI adalah beserta segala hak, kewajiban, titel
dan tuntutan yang mungkin timbul dari Objek Jual Beli dan/atau pengalihan Objek Jual Beli.
5. Sehubungan dengan pengalihan utang dan kewajiban kepada PEMBELI, PEMBELI akan
memastikan bahwa kondisi keuangan PEMBELI dapat diterima oleh pihak ketiga/kreditur terkait
sebagai debitur pengganti (yang menggantikan PENJUAL) dan sejak pengalihan oleh PENJUAL,
PENJUAL akan dibebaskan dan dilepaskan seluruhnya dari kewajiban apapun oleh pihak
ketiga/kreditur yang relevan. PEMBELI bertanggung jawab untuk memberikan segala tambahan
jaminan yang mungkin diwajibkan oleh pihak ketiga/kreditur terkait untuk dapat menerima
PEMBELI sebagai debitur pengganti (menggantikan PENJUAL).
6. Sehubungan dengan penjualan dan pengalihan seluruh aset apapun kepada PEMBELI (termasuk
di antaranya piutang), PENJUAL tidak memberikan jaminan apapun terkait aset tersebut (termasuk
piutang) termasuk namun tidak terbatas pada sehubungan dengan aset, jaminan terhadap
keadaan, fungsi serta penggunaan aset tersebut dan sehubungan dengan piutang, kolektibilitas
dari piutang tersebut, yang mana seluruhnya adalah dijual dan dialihkan secara as is where is
atau sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
7. Sehubungan dengan pengalihan utang dan kewajiban kepada PEMBELI, PENJUAL juga tidak
memberikan jaminan apapun dan dalam hal ini PEMBELI telah mengetahui seluruh kondisi dan
ketentuan mengenai utang dan kewajiban tersebut.
------------------------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------------------
------------------------------------------------- POKOK-POKOK KESEPAKATAN ------------------------------------------
1. PENJUAL setuju untuk menjual dan mengalihkan Objek Jual Beli kepada PEMBELI, dan PEMBELI
setuju untuk membeli dan menerima pengalihan dari PENJUAL.
4
Page 5
Untuk menghindari keraguan, PARA PIHAK setuju dan sepakat bahwa penjualan dan pengalihan
atas Objek Jual Beli dari PENJUAL kepada PEMBELI sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini
akan ditindaklanjuti dengan menandatangani perjanjian-perjanjian sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 5 Perjanjian ini;
2. PENJUAL dan PEMBELI berjanji dan mengikatkan diri untuk memperoleh persetujuan dari Rapat
Umum Pemegang Saham Independen masing-masing Pihak selambat-lambatnya pada tanggal
penandatanganan Perjanjian Jual Beli baik di hadapan Notaris yang berwenang maupun di bawah
tangan.
------------------------------------------------------------------ PASAL 3 ---------------------------------------------------------
----------------------------------------HARGA JUAL BELI DAN CARA PEMBAYARAN --------------------------------
1. PARA PIHAK sepakat bahwa nilai transaksi penjualan dan pengalihan atas Objek Jual Beli (“Harga
Jual Beli”) dalam Perjanjian ini adalah sebesar Rp102.184.994.617 (seratus dua miliar seratus
delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuh belas rupiah)
,dengan rincian sebagai berikut :
a. Untuk TANAH DAN BANGUNAN, yaitu sebesar Rp10.317.360.000,00 (sepuluh miliar tiga
ratus tujuh belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan perincian masing-masing
tanah dan bangunan sebagai berikut:
i. SHGB 37143 dan SHGB 36732 sebesar Rp6.902.400.000,00 (enam miliar sembilan
ratus dua juta empat ratus ribu rupiah);
ii. SHGB 5325 dan SHGB 5330, sebesar Rp3.414.960.000,00 (tiga miliar empat ratus
empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
b. Untuk KENDARAAN, yaitu sebesar Rp3.156.860.000,00 (tiga miliar seratus lima puluh enam
juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
c. Untuk MESIN, yaitu sebesar Rp1.022.247.000,00 (satu miliar dua puluh dua juta dua ratus
empat puluh tujuh ribu rupiah);
d. Untuk INVENTARIS, yaitu sebesar Rp397.219.500,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta
dua ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah);
e. Untuk PERSEDIAAN, yaitu sebesar Rp11.865.280.000,00 (sebelas miliar delapan ratus
enam puluh lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
f. Untuk SAHAM GPK, yaitu sebesar Rp29.601.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar enam
ratus satu juta rupiah);
g. Untuk PIUTANG, yaitu sebesar Rp51.524.576.185,00 (lima puluh satu miliar lima ratus dua
puluh empat juta lima ratus tujuh puluh enam ribu seratus delapan puluh lima rupiah) dengan
perincian piutang sebagai berikut:
i. Piutang usaha sebesar Rp15.598.528.215,00 (lima belas miliar lima ratus sembilan
puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima belas rupiah);
ii. Piutang lain-lain sebesar Rp35.926.047.970,00 (tiga puluh lima miliar sembilan ratus
dua puluh enam juta empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah);
h. Untuk BIAYA DIBAYAR DIMUKA, yaitu sebesar Rp413.994.018,00 (empat ratus tiga belas
juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu delapan belas rupiah);
i. Untuk ASET HAK GUNA, yaitu sebesar Rp4.116.700.998,00 (empat miliar seratus enam
belas juta tujuh ratus ribu sembilan ratu sembilan puluh delapan rupiah);
j. Untuk KEWAJIBAN, yaitu sebesar Rp46.011.345.050,00 (empat puluh enam miliar sebelas
juta tiga ratus empat puluh lima ribu lima puluh rupiah) dengan perincian utang sebagai
berikut:
i. Utang bank jangka pendek sebesar Rp12.100.000.000,00 (dua belas miliar seratus
juta rupiah);
ii. Utang usaha pihak ketiga sebesar Rp19.866.608.962,00 (sembilan belas miliar
delapan ratus enam puluh enam juta enam ratus delapan ribu sembilan ratus enam
5
Page 6
puluh dua rupiah);
iii. Utang lain-lain sebesar Rp370.627.918,00 (tiga ratus tujuh puluh juta enam ratus dua
puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan belas rupiah);
iv. Uang muka penjualan sebesar Rp2.293.973.967,00 (dua miliar dua ratus sembilan
puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh tujuh
rupiah);
v. Biaya yang masih harus dibayar sebesar Rp863.249.042,00 (delapan ratus enam
puluh tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu empat puluh dua rupiah);
vi. Liabilitas sewa sebesar Rp754.145.754,00 (tujuh ratus lima puluh empat juta seratus
empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah);
vii. Utang pembiayaan konsumen sebesar Rp265.694.455,00 (dua ratus enam puluh lima
juta enam ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
viii. Liabilitas sewa jangka panjang sebesar Rp2.678.583.203,00 (dua miliar enam ratus
tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh delapan tiga ribu dua ratus tiga
rupiah);
ix. Utang pembiayaan konsumen jangka panjang sebesar Rp568.880.227,00 (lima ratus
enam puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus dua puluh tujuh
rupiah);
x. Liabilitas imbalan kerja sebesar Rp6.249.581.522,00 (enam miliar dua ratus empat
puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu lima ratus dua puluh dua
rupiah);
(selanjutnya disebut “Harga Jual Beli”).
2. Harga Jual Beli wajib dibayar oleh PEMBELI kepada PENJUAL dengan secara sekaligus pada
tanggal penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan/atau Perjanjian Jual Beli
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Perjanjian ini.
3. PARA PIHAK setuju dan sepakat bahwa Harga Jual Beli wajib dibayar oleh PEMBELI kepada
PENJUAL melalui transfer ke rekening sebagai berikut:
Bank : Mandiri
Nomor rekening : 115-000-4188662
Atas Nama : PT. MITRA PACK
Atau ke rekening lain yang diberitahukan secara tertulis oleh PENJUAL.
4. Atas seluruh pembayaran yang dilakukan oleh PEMBELI sesuai ketentuan ayat 3 di atas, bukti
transfer atau bukti Right Time Gross Settlement (RTGS) yang telah divalidasi oleh bank berlaku
pula sebagai tanda terima atau kuitansinya yang sah.
5. Apabila PEMBELI terlambat melakukan pembayaran atas Harga Jual Beli, maka PEMBELI wajib
membayar denda sebesar 1‰ (satu per mil) per tiap hari keterlambatan yang dihitung dari jumlah
yang terlambat dibayar.
6. Apabila lebih dari 7 (tujuh) hari kerja PEMBELI belum juga dapat melakukan pembayaran ke
rekening sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 angka 3 Perjanjian ini, maka PENJUAL berhak
membatalkan Perjanjian ini, dan karenanya seluruh uang yang telah dibayarkan oleh PEMBELI
kepada PENJUAL menjadi hak dan milik PENJUAL sepenuhnya.
------------------------------------------------------------------- PASAL 4 ----------------------------------------------------------
------------------------------------------------- KEADAAN OBJEK JUAL BELI ----------------------------------------------
PARA PIHAK dengan ini sepakat bahwa Objek Jual Beli dalam Perjanjian ini telah diketahui bersama
oleh PARA PIHAK dan dijual dalam kondisi/keadaan fisik apa adanya (“as is” condition) sehingga tidak
diuraikan lebih lanjut dalam perjanjian ini.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, PEMBELI dengan ini menyatakan bahwa telah melakukan
pengecekan dan kondisi atas Objek Jual Beli dan PEMBELI menyatakan tidak akan melakukan gugatan
dan/atau tuntutan sehubungan dengan kondisi atas Objek Jual Beli.
6
Page 7
------------------------------------------------------------------- PASAL 5 -----------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------- IMPLEMENTASI ------------------------------------------------------
PARA PIHAK setuju dan sepakat bahwa selambat-lambatnya tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu
dua puluh enam) atau waktu lain yang disepakati oleh PARA PIHAK, PENJUAL dan PEMBELI akan
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Independen untuk menindaklanjuti penjualan dan
pengalihan atas Objek Jual Beli sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, dan selanjutnya sebagai
implementasi atas jual beli Objek Jual Beli, PARA PIHAK akan menandatangani beberapa perjanjian,
termasuk tetap tidak terbatas sebagai berikut :
(i) Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Kuasa Menjual, Kuasa dan/atau Perjanjian Jual Beli untuk
penjualan TANAH DAN BANGUNAN;
(ii) Akta Jual Beli Saham untuk penjualan Saham GPK;
(iii) Perjanjian Jual Beli untuk penjualan KENDARAAN, MESIN, INVENTARIS, PERSEDIAAN, KAS
DAN SETARA KAS, PIUTANG (Cessie), BIAYA DIBAYAR DIMUKA (Cessie) dan ASET HAK
GUNA;
(iv) Perjanjian Novasi untuk KEWAJIBAN dan kewajiban lainnya;
yang akan dibuat secara terpisah dari Perjanjian ini namun merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Perjanjian ini;
-------------------------------------------------------------- PASAL 6 -------------------------------------------------------------
---------------------------------------- PERNYATAAN DAN JAMINAN PENJUAL ----------------------------------------
1. PENJUAL menjamin bahwa PENJUAL memiliki kuasa dan wewenang penuh untuk
menandatangani dan melaksanakan setiap dan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan
karenanya penandatanganan Perjanjian ini oleh PENJUAL merupakan kewajiban yang sah dan
mengikat PENJUAL dan dapat ditegakkan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini.
2. Seluruh persetujuan yang dipersyaratkan untuk PENJUAL, termasuk tetapi tidak terbatas pada
memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham atas penjualan Objek Jual Beli oleh
PENJUAL, dan pelaksanaan atas kewajiban-kewajiban oleh PENJUAL berdasarkan Perjanjian ini
akan diperoleh pada saat atau sebelum penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
3. Merujuk ketentuan Pasal 4 Perjanjian ini, PEMBELI dengan ini secara tegas membebaskan dan
memberikan ganti rugi kepada PENJUAL dari dan terhadap setiap klaim, tuntutan, kerugian, biaya,
dan kewajiban apa pun yang timbul sehubungan dengan Objek Jual Beli dan/atau pengalihan
Objek Jual Beli, termasuk akibat hukum yang terjadi sebelum dan setelah tanggal pengalihan,
tanpa kecuali.
----------------------------------------------------------------- PASAL 7 ------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- BERLAKUNYA PERJANJIAN-----------------------------------------------
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena terjadinya perubahan status badan hukum dari salah satu pihak,
akan tetapi tetap berlaku dengan segala hak dan kewajibannya kepada penerusnya.
-------------------------------------------------------------- PASAL 8 --------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------BIAYA DAN PAJAK -------------------------------------------------------
1. Biaya pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
PT GLOBAL PUTRA KUSUMA, Perjanjian Jual Beli, ditanggung dan karenanya dibayar oleh
PEMBELI.
2. Biaya pengurusan balik nama TANAH DAN BANGUNAN ke atas nama PEMBELI dan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP), ditanggung dan karenanya dibayar oleh PEMBELI.
3. Pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan jual beli atas Objek Jual Beli ditanggung oleh
PEMBELI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-------------------------------------------------------------- PASAL 9 ----------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- PEMBERITAHUAN --------------------------------------------------------
-
1. Setiap pemberitahuan, surat-menyurat, tawaran, permintaan, persetujuan dan lain sebagainya
7
Page 8
sehubungan dengan Perjanjian (selanjutnya disebut “Pemberitahuan”) harus dilakukan secara
tertulis dan dikirimkan secara langsung baik melalui kurir maupun melalui surat elektronik (e-mail) ke
alamat, dan alamat surat elektronik yang tercantum di bawah ini :
PENJUAL
PT MASTER PRINT Tbk:
Alamat : Jalan Pangeran Jayakarta 135 Blok C 12-15, Mangga Dua Selatan, Sawah
Besar,
Jakarta Pusat.
Telepon : 021-6240171
.
Email : corsec@masterprint.co.id
.
Untuk perhatian : Direksi;
PEMBELI
PT MITRA PACK Tbk:
Alamat : Jalan Pangeran Jayakarta 135 Komplek Prima Jayakarta Blok B-20, Mangga
Dua
Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Telepon : 021-6240171
.
Email : corsec@mitrapack.co.id
.
Untuk perhatian : Direksi;
2. Pemberitahuan dianggap telah diterima :
(i) pada hari yang sama apabila disampaikan secara langsung, dan pemberitahuan sampai di
tempat yang dituju telah diterima dengan baik sebelum jam 17.00 WIB (tujuh belas Waktu
Indonesia Barat) pada Hari kerja dan dianggap diterima pada hari kerja berikutnya apabila
diterima melewati jam 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat); atau
(ii) pada saat surat elektronik telah terkirim dengan tidak ada error maupun kegagalan pengiriman,
apabila dikirim melalui surat elektronik (e-mail) sebelum jam 17.00 WIB (tujuh belas Waktu
Indonesia Barat) pada hari kerja dan dianggap diterima pada hari kerja berikutnya apabila
diterima melewati jam 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat); atau
(iii) 3 (tiga) hari kerja sejak dikirimkannya pemberitahuan melalui surat tercatat.
3. Setiap perpindahan alamat wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak saat kepindahan tersebut. Segala resiko yang timbul akibat
perpindahan alamat yang tidak diberitahukan secara tertulis menjadi tanggung jawab pihak yang
pindah alamat tanpa pemberitahuan secara tertulis tersebut.
--------------------------------------------------------------- PASAL 10 ------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------- ADDENDUM ------------------------------------------------------------
1. Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, akan diselesaikan oleh PARA
PIHAK secara musyawarah.
2. Bilamana terdapat perubahan dan/atau penambahan atas isi Perjanjian ini, maka perubahan
dan/atau penambahan tersebut dituangkan dalam perjanjian (adendum) yang dibuat terpisah dari
Perjanjian ini dan harus ditandatangani oleh PARA PIHAK, yang merupakan bagian dan karenanya
menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini.
---------------------------------------------------------------- PASAL 11 -----------------------------------------------------------
-------------------------------------- PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM ---------------------
1. Apabila terjadi perselisihan dan/atau kekeliruan dalam pelaksanaan Perjanjian ini, PARA PIHAK
dengan ini saling sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
8
Page 9
2. Bilamana penyelesaian perselisihan secara musyawarah mufakat tidak tercapai, PARA PIHAK
dengan ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani, dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, yang
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditetapkan pada hari dan tanggal yang disebut
di atas.
PENJUAL PEMBELI
PT MASTER PRINT Tbk PT MITRA PACK Tbk
_________________________ ________________________
Nama : ARDI KUSUMA Nama : EDWARD KUSUMA
Jabatan : Direktur Jabatan : Direktur
9
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
DEEP SOURCE PTE. LTD.
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Demikian Perjanjian
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
5488 ms
12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}