Skip to content
Back to announcement

20260126_PTMR_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32022123_lamp9.pdf

Asset transaction Needs review PTMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                                           PERJANJIAN INDUK
Perjanjian Induk ini (untuk selanjutnya akan disebut sebagai "Perjanjian"), dibuat dan ditandatangani di
Jakarta, pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026, oleh dan antara:

I.    Tuan ARDI KUSUMA, lahir di Baturaja, pada tanggal 21-09-1960 (dua puluh satu September
      seribu sembilan ratus enam puluh), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di
      Jakarta Selatan, Jalan Hang Lekiu V nomor 3, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 004, Kelurahan
      Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor
      3174072109600005;
      -dalam hal ini bertindak selaku Direktur, demikian mewakili Direksi, dari dan oleh karena itu untuk
      dan atas nama serta sah mewakili PT MASTER PRINT Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
      berkantor pusat di Jalan Pangeran Jayakarta 135 Blok C 12-15, Mangga Dua Selatan, Sawah
      Besar, yang perubahan seluruh anggaran dasar dan perubahannya telah diumumkan dalam Berita
      Negara Republik Indonesia, masing-masing tertanggal:
      -       19-07-2024 (sembilan belas Juli dua ribu dua puluh empat), nomor 58, Tambahan nomor
              21293;
      -       19-09-2025 (sembilan belas September dua ribu dua puluh lima), nomor 75, Tambahan
              nomor 26262;
      -dengan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir dimuat dalam
      akta yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, tertanggal 05-03-2024 (lima
      Maret dua ribu dua puluh empat), nomor 19, Tambahan nomor 7129.
      -yang dalam melakukan tindakan hukum berdasarkan perjanjian ini telah memperoleh persetujuan
      dari Dewan Komisaris PT MASTER PRINT Tbk, sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan
      Dewan Komisaris PT MASTER PRINT Tbk, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup,
      tertanggal 22-01-2026 (dua puluh dua Januari dua ribu dua puluh enam)
      -Untuk selanjutnya disebut :
      ----------------------------------------------------------- PENJUAL --------------------------------------------------------
II.   Tuan EDWARD KUSUMA, lahir di Jakarta, pada tanggal 17-04-1993 (tujuh belas April seribu
      sembilan ratus sembilan puluh tiga), Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di
      Jakarta Selatan, Jalan Hang Lekiu V nomor 3, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 004, Kelurahan
      Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor
      3174071704930003;
      -dalam hal ini bertindak selaku Direktur, demikian mewakili Direksi, dari dan oleh karena itu untuk
      dan atas nama serta sah mewakili PT MITRA PACK Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
      berkantor pusat di Jalan Pangeran Jayakarta 135 Komplek Prima Jayakarta Blok B-20, Mangga
      Dua Selatan, Sawah Besar, yang perubahan seluruh anggaran dasar dan perubahannya telah
      diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, masing-masing tertanggal:
      -       16-09-2022 (enam belas September dua ribu dua puluh dua), nomor 74, Tambahan nomor
              31658;
      -       22-12-2023 (dua puluh dua Desember dua ribu dua puluh tiga), nomor 102, Tambahan
              nomor 40588;
      -dengan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir dimuat dalam
      akta yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, tertanggal 16-09-2022 (enam
      belas September dua ribu dua puluh dua), nomor 74, Tambahan nomor 31658, sebagaimana
      tersebut di atas.
      -yang dalam melakukan tindakan hukum berdasarkan perjanjian ini telah memperoleh persetujuan
      dari Dewan Komisaris PT MITRA PACK Tbk, sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan



                                                               1
Page 2
         Dewan Komisaris PT MITRA PACK Tbk, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup,
         tertanggal 22-01-2026 (dua puluh dua Januari dua ribu dua puluh enam)
         -Untuk selanjutnya disebut :
         ------------------------------------------------------------ PEMBELI --------------------------------------------------------
-PENJUAL dan PEMBELI secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut PARA PIHAK.
-PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
I.       Bahwa oleh dan antara PT MITRA PACK Tbk dan Tuan ARDI KUSUMA selaku Penjual dan DEEP
         SOURCE PTE. LTD. selaku Pembeli telah ditandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Dalam PT
         Master Print Tbk, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal 11-11-2025 (sebelas
         November dua ribu dua puluh lima) sebagaimana telah diubah dengan Adendum Perjanjian Jual
         Beli Saham Dalam PT Master Print Tbk yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal
         22-01-2026 (dua puluh dua Januari dua ribu dua puluh enam) (selanjutnya disebut “PPJB”);
II.      Bahwa sehubungan dengan adanya PPJB tersebut, maka PENJUAL dengan ini bermaksud untuk
         menjual dan mengalihkan seluruh aset dan kewajiban PENJUAL kepada PEMBELI yang dengan
         ini bersedia untuk membeli dan mengambil alih seluruh aset dan kewajiban PENJUAL;
III.     Bahwa oleh karena PENJUAL dan PEMBELI belum memperoleh persetujuan dari pemegang
         saham masing-masing PENJUAL dan PEMBELI, maka PARA PIHAK terlebih dahulu bermaksud
         untuk mengikatkan diri berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini;
          --------------------------------------------------------------------------------------------------
-Sehubungan dengan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka PARA PIHAK mengikatkan diri untuk
membuat dan menandatangani Perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
 -------------------------------------------------------------- PASAL 1 -------------------------------------------------------------
 ------------------------------------------------------- OBJEK JUAL BELI --------------------------------------------------------
1.       PENJUAL setuju untuk menjual, mengalihkan, memindahkan, dan menyerahkan kepada PEMBELI,
         seluruh aset dan kewajiban PENJUAL berupa benda bergerak maupun tidak bergerak dan utang
         kepada pihak ketiga dalam keadaan sebenarnya (as is, where is), termasuk namun tidak terbatas
         pada:
         a.       4 (empat) bidang tanah dan bangunan dengan rincian sebagai berikut:
                  i.      seluas 500 m² (lima ratus meter persegi) sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat
                          Hak Guna Bangunan Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):
                          12.10.000037143.0/Kemiri (“SHGB 37143”), dengan Surat Pemberitahuan Pajak
                          Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP):
                          35.15.110.016.012-0526.0. Sertipikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
                          Sidoarjo, terdaftar atas nama PT MASTER PRINT Tbk, terletak di:
                          -Provinsi        : Jawa Timur;
                          -Kabupaten : Sidoarjo;
                          -Kecamatan : Sidoarjo;
                          -Kelurahan : Kemiri;
                          -berikut bangunan yang berdiri di atasnya dan segala turutan-turutannya, serta segala
                          sesuatu yang berdiri, tertanam dan/atau melekat pada bidang tanah tersebut, yang
                          menurut sifat, tujuan dan peruntukannya oleh peraturan perundang-undangan yang
                          berlaku dianggap sebagai benda tetap.
                  ii.     seluas 500 m² (lima ratus meter persegi) sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat
                          Hak Guna Bangunan Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):
                          12.10.000036732.0/Kemiri (“SHGB 36732”), dengan Surat Pemberitahuan Pajak
                          Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP):
                          35.15.110.016.012-0527.0. Sertipikat diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
                          Sidoarjo, terdaftar atas nama PT MASTER PRINT Tbk, terletak di:


                                                                  2
Page 3
           -Provinsi     : Jawa Timur;
           -Kabupaten : Sidoarjo;
           -Kecamatan : Sidoarjo;
           -Kelurahan : Kemiri;
           -berikut bangunan yang berdiri di atasnya dan segala turutan-turutannya, serta segala
           sesuatu yang berdiri, tertanam dan/atau melekat pada bidang tanah tersebut, yang
           menurut sifat, tujuan dan peruntukannya oleh peraturan perundang-undangan yang
           berlaku dianggap sebagai benda tetap.
     iii.  seluas 31 m² (tiga puluh satu meter persegi) sebagaimana dibuktikan dengan
           Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 5325/Mangga Dua Selatan (“SHGB 5325”),
           sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 04-07-2012 (empat Juli dua ribu dua
           belas), nomor 00063/Mangga Dua Selatan/2012, dengan Nomor Identifikasi Bidang
           Tanah (NIB): 09.01.04.04.02175 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
           Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 31.73.060.005.004-
           0532.0. Sertipikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi
           Jakarta Pusat, tertanggal 13-09-2012 (tiga belas September dua ribu dua belas),
           terdaftar atas nama PT MASTER PRINT, terletak di:
           -Provinsi           : Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
           -Kota               : Administrasi Jakarta Pusat;
           -Kecamatan          : Sawah Besar;
           -Kelurahan          : Mangga Dua Selatan;
           -Jalan              : Pangeran Jayakarta 133-135, Blok C/15;
           -berikut bangunan yang berdiri di atasnya dan segala turutan-turutannya, serta segala
           sesuatu yang berdiri, tertanam dan/atau melekat pada bidang tanah tersebut, yang
           menurut sifat, tujuan dan peruntukannya oleh peraturan perundang-undangan yang
           berlaku dianggap sebagai benda tetap.
     iv.   seluas 30 m² (tiga puluh meter persegi) sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat
           Hak Guna Bangunan Nomor 5330/Mangga Dua Selatan (“SHGB 5330”),
           sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 04-07-2012 (empat Juli dua ribu dua
           belas), nomor 00064/Mangga Dua Selatan/2012, dengan Nomor Identifikasi Bidang
           Tanah (NIB): 09.01.04.04.03330 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
           Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 31.73.060.005.004-
           0532.0. Sertipikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi
           Jakarta Pusat, tertanggal 13-09-2012 (tiga belas September dua ribu dua belas),
           terdaftar atas nama PT MASTER PRINT, terletak di:
           -Provinsi           : Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
           -Kota               : Administrasi Jakarta Pusat;
           -Kecamatan          : Sawah Besar;
           -Kelurahan          : Mangga Dua Selatan;
           -Jalan : Pangeran Jayakarta 133-135, Blok C/15;
           -berikut bangunan yang berdiri di atasnya dan segala turutan-turutannya, serta segala
           sesuatu yang berdiri, tertanam dan/atau melekat pada bidang tanah tersebut, yang
           menurut sifat, tujuan dan peruntukannya oleh peraturan perundang-undangan yang
           berlaku dianggap sebagai benda tetap.
     (untuk selanjutnya SHGB 37143, SHGB 36732, SHGB 5325 dan SHGB 5330 secara
     bersama-sama disebut “TANAH DAN BANGUNAN”).
b.   Kendaraan dan Alat Berat yang berada di Wilayah Tangerang, Provinsi Banten; Serang,
     Provinsi Banten; Jakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi
     Jawa Timur sebagaimana diuraikan dalam Lampiran 1 (untuk selanjutnya disebut


                                           3
Page 4
                 “KENDARAAN”);
        c.       Mesin-mesin yang berada di Wilayah Tangerang, Provinsi Banten; Gresik, Provinsi Jawa
                 Timur dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur sebagaimana diuraikan dalam sebagaimana
                 diuraikan dalam Lampiran 2 (untuk selanjutnya disebut “MESIN”);
        d.       Inventaris dan Peralatan yang berada di Wilayah Tangerang, Provinsi Banten; Jakarta,
                 Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, sebagaimana
                 diuraikan dalam Lampiran 3 (untuk selanjutnya disebut “INVENTARIS”);
        e.       Persediaan yang berada di Wilayah Tangerang, Provinsi Banten dan Sidoarjo, Provinsi Jawa
                 Timur sebagaimana diuraikan dalam Lampiran 4 (untuk selanjutnya disebut
                 “PERSEDIAAN”);
        f.       Saham-saham dalam PT GLOBAL PUTRA KUSUMA, berkedudukan di Jakarta Pusat,
                 sejumlah 247.500 (dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus) saham (untuk selanjutnya
                 disebut “SAHAM GPK”);
        g.       Piutang per tanggal 30 September 2025 sebagaimana diuraikan dalam Lampiran 5 (untuk
                 selanjutnya disebut “PIUTANG”);
        h.       Biaya Dibayar Dimuka per tanggal 30 September 2025 sebagaimana diuraikan dalam
                 Lampiran 6 (untuk selanjutnya disebut “BIAYA DIBAYAR DIMUKA”);
        i.       Aset Hak Guna per tanggal 30 September 2025 sebagaimana diuraikan dalam Lampiran 7
                 (untuk selanjutnya disebut “ASET HAK GUNA”);
        j.       Liabilitas per tanggal 30 September 2025 sebagaimana diuraikan dalam Lampiran 8 (untuk
                 selanjutnya disebut “KEWAJIBAN”);
        (untuk selanjutnya TANAH DAN BANGUNAN, KENDARAAN, MESIN, INVENTARIS,
        PERSEDIAAN, SAHAM GPK, PIUTANG, BIAYA DIBAYAR DIMUKA, ASET HAK GUNA dan
        KEWAJIBAN secara bersama-sama disebut “Objek Jual Beli”).
3.      Dalam hal terdapat aset atau kewajiban atau utang/liabilitas yang belum disebutkan dalam ayat 1 di
        atas, maka PARA PIHAK, dengan tunduk pada ayat 2, PARA PIHAK akan mengadakan addendum
        Perjanjian ini sehubungan dengan penambahan aset dan kewajiban yang dijual.
4.      Pengalihan seluruh Objek Jual Beli kepada PEMBELI adalah beserta segala hak, kewajiban, titel
        dan tuntutan yang mungkin timbul dari Objek Jual Beli dan/atau pengalihan Objek Jual Beli.
5.      Sehubungan dengan pengalihan utang dan kewajiban kepada PEMBELI, PEMBELI akan
        memastikan bahwa kondisi keuangan PEMBELI dapat diterima oleh pihak ketiga/kreditur terkait
        sebagai debitur pengganti (yang menggantikan PENJUAL) dan sejak pengalihan oleh PENJUAL,
        PENJUAL akan dibebaskan dan dilepaskan seluruhnya dari kewajiban apapun oleh pihak
        ketiga/kreditur yang relevan. PEMBELI bertanggung jawab untuk memberikan segala tambahan
        jaminan yang mungkin diwajibkan oleh pihak ketiga/kreditur terkait untuk dapat menerima
        PEMBELI sebagai debitur pengganti (menggantikan PENJUAL).
6.      Sehubungan dengan penjualan dan pengalihan seluruh aset apapun kepada PEMBELI (termasuk
        di antaranya piutang), PENJUAL tidak memberikan jaminan apapun terkait aset tersebut (termasuk
        piutang) termasuk namun tidak terbatas pada sehubungan dengan aset, jaminan terhadap
        keadaan, fungsi serta penggunaan aset tersebut dan sehubungan dengan piutang, kolektibilitas
        dari piutang tersebut, yang mana seluruhnya adalah dijual dan dialihkan secara as is where is
        atau sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
7.      Sehubungan dengan pengalihan utang dan kewajiban kepada PEMBELI, PENJUAL juga tidak
        memberikan jaminan apapun dan dalam hal ini PEMBELI telah mengetahui seluruh kondisi dan
        ketentuan mengenai utang dan kewajiban tersebut.
------------------------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------------------
------------------------------------------------- POKOK-POKOK KESEPAKATAN ------------------------------------------
1.      PENJUAL setuju untuk menjual dan mengalihkan Objek Jual Beli kepada PEMBELI, dan PEMBELI
        setuju untuk membeli dan menerima pengalihan dari PENJUAL.


                                                                   4
Page 5
         Untuk menghindari keraguan, PARA PIHAK setuju dan sepakat bahwa penjualan dan pengalihan
         atas Objek Jual Beli dari PENJUAL kepada PEMBELI sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini
         akan ditindaklanjuti dengan menandatangani perjanjian-perjanjian sebagaimana yang diatur dalam
         Pasal 5 Perjanjian ini;
2.       PENJUAL dan PEMBELI berjanji dan mengikatkan diri untuk memperoleh persetujuan dari Rapat
         Umum Pemegang Saham Independen masing-masing Pihak selambat-lambatnya pada tanggal
         penandatanganan Perjanjian Jual Beli baik di hadapan Notaris yang berwenang maupun di bawah
         tangan.
 ------------------------------------------------------------------ PASAL 3 ---------------------------------------------------------
 ----------------------------------------HARGA JUAL BELI DAN CARA PEMBAYARAN --------------------------------
1.       PARA PIHAK sepakat bahwa nilai transaksi penjualan dan pengalihan atas Objek Jual Beli (“Harga
         Jual Beli”) dalam Perjanjian ini adalah sebesar Rp102.184.994.617 (seratus dua miliar seratus
         delapan puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuh belas rupiah)
         ,dengan rincian sebagai berikut :
         a.      Untuk TANAH DAN BANGUNAN, yaitu sebesar Rp10.317.360.000,00 (sepuluh miliar tiga
                 ratus tujuh belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dengan perincian masing-masing
                 tanah dan bangunan sebagai berikut:
                 i.      SHGB 37143 dan SHGB 36732 sebesar Rp6.902.400.000,00 (enam miliar sembilan
                         ratus dua juta empat ratus ribu rupiah);
                 ii.     SHGB 5325 dan SHGB 5330, sebesar Rp3.414.960.000,00 (tiga miliar empat ratus
                         empat belas juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
         b.      Untuk KENDARAAN, yaitu sebesar Rp3.156.860.000,00 (tiga miliar seratus lima puluh enam
                 juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
         c.      Untuk MESIN, yaitu sebesar Rp1.022.247.000,00 (satu miliar dua puluh dua juta dua ratus
                 empat puluh tujuh ribu rupiah);
         d.      Untuk INVENTARIS, yaitu sebesar Rp397.219.500,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta
                 dua ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah);
         e.      Untuk PERSEDIAAN, yaitu sebesar Rp11.865.280.000,00 (sebelas miliar delapan ratus
                 enam puluh lima juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
         f.      Untuk SAHAM GPK, yaitu sebesar Rp29.601.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar enam
                 ratus satu juta rupiah);
         g.      Untuk PIUTANG, yaitu sebesar Rp51.524.576.185,00 (lima puluh satu miliar lima ratus dua
                 puluh empat juta lima ratus tujuh puluh enam ribu seratus delapan puluh lima rupiah) dengan
                 perincian piutang sebagai berikut:
                 i.      Piutang usaha sebesar Rp15.598.528.215,00 (lima belas miliar lima ratus sembilan
                         puluh delapan juta lima ratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima belas rupiah);
                 ii.     Piutang lain-lain sebesar Rp35.926.047.970,00 (tiga puluh lima miliar sembilan ratus
                         dua puluh enam juta empat puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah);
         h.      Untuk BIAYA DIBAYAR DIMUKA, yaitu sebesar Rp413.994.018,00 (empat ratus tiga belas
                 juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu delapan belas rupiah);
         i.      Untuk ASET HAK GUNA, yaitu sebesar Rp4.116.700.998,00 (empat miliar seratus enam
                 belas juta tujuh ratus ribu sembilan ratu sembilan puluh delapan rupiah);
         j.      Untuk KEWAJIBAN, yaitu sebesar Rp46.011.345.050,00 (empat puluh enam miliar sebelas
                 juta tiga ratus empat puluh lima ribu lima puluh rupiah) dengan perincian utang sebagai
                 berikut:
                 i.      Utang bank jangka pendek sebesar Rp12.100.000.000,00 (dua belas miliar seratus
                         juta rupiah);
                 ii.     Utang usaha pihak ketiga sebesar Rp19.866.608.962,00 (sembilan belas miliar
                         delapan ratus enam puluh enam juta enam ratus delapan ribu sembilan ratus enam


                                                                 5
Page 6
                          puluh dua rupiah);
                iii.      Utang lain-lain sebesar Rp370.627.918,00 (tiga ratus tujuh puluh juta enam ratus dua
                          puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan belas rupiah);
                 iv.      Uang muka penjualan sebesar Rp2.293.973.967,00 (dua miliar dua ratus sembilan
                          puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh tujuh
                          rupiah);
                 v.       Biaya yang masih harus dibayar sebesar Rp863.249.042,00 (delapan ratus enam
                          puluh tiga juta dua ratus empat puluh sembilan ribu empat puluh dua rupiah);
                 vi.      Liabilitas sewa sebesar Rp754.145.754,00 (tujuh ratus lima puluh empat juta seratus
                          empat puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah);
                 vii.     Utang pembiayaan konsumen sebesar Rp265.694.455,00 (dua ratus enam puluh lima
                          juta enam ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh lima rupiah);
                 viii. Liabilitas sewa jangka panjang sebesar Rp2.678.583.203,00 (dua miliar enam ratus
                          tujuh puluh delapan juta lima ratus delapan puluh delapan tiga ribu dua ratus tiga
                          rupiah);
                 ix.      Utang pembiayaan konsumen jangka panjang sebesar Rp568.880.227,00 (lima ratus
                          enam puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus dua puluh tujuh
                          rupiah);
                 x.       Liabilitas imbalan kerja sebesar Rp6.249.581.522,00 (enam miliar dua ratus empat
                          puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh satu ribu lima ratus dua puluh dua
                          rupiah);
                 (selanjutnya disebut “Harga Jual Beli”).
2.       Harga Jual Beli wajib dibayar oleh PEMBELI kepada PENJUAL dengan secara sekaligus pada
         tanggal penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan/atau Perjanjian Jual Beli
         sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Perjanjian ini.
3.       PARA PIHAK setuju dan sepakat bahwa Harga Jual Beli wajib dibayar oleh PEMBELI kepada
         PENJUAL melalui transfer ke rekening sebagai berikut:
         Bank                   : Mandiri
         Nomor rekening : 115-000-4188662
         Atas Nama              : PT. MITRA PACK
         Atau ke rekening lain yang diberitahukan secara tertulis oleh PENJUAL.
4.       Atas seluruh pembayaran yang dilakukan oleh PEMBELI sesuai ketentuan ayat 3 di atas, bukti
         transfer atau bukti Right Time Gross Settlement (RTGS) yang telah divalidasi oleh bank berlaku
         pula sebagai tanda terima atau kuitansinya yang sah.
5.      Apabila PEMBELI terlambat melakukan pembayaran atas Harga Jual Beli, maka PEMBELI wajib
        membayar denda sebesar 1‰ (satu per mil) per tiap hari keterlambatan yang dihitung dari jumlah
        yang terlambat dibayar.
6.      Apabila lebih dari 7 (tujuh) hari kerja PEMBELI belum juga dapat melakukan pembayaran ke
        rekening sebagaimana diuraikan dalam Pasal 3 angka 3 Perjanjian ini, maka PENJUAL berhak
        membatalkan Perjanjian ini, dan karenanya seluruh uang yang telah dibayarkan oleh PEMBELI
        kepada PENJUAL menjadi hak dan milik PENJUAL sepenuhnya.
------------------------------------------------------------------- PASAL 4 ----------------------------------------------------------
 ------------------------------------------------- KEADAAN OBJEK JUAL BELI ----------------------------------------------
PARA PIHAK dengan ini sepakat bahwa Objek Jual Beli dalam Perjanjian ini telah diketahui bersama
oleh PARA PIHAK dan dijual dalam kondisi/keadaan fisik apa adanya (“as is” condition) sehingga tidak
diuraikan lebih lanjut dalam perjanjian ini.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, PEMBELI dengan ini menyatakan bahwa telah melakukan
pengecekan dan kondisi atas Objek Jual Beli dan PEMBELI menyatakan tidak akan melakukan gugatan
dan/atau tuntutan sehubungan dengan kondisi atas Objek Jual Beli.


                                                                  6
Page 7
------------------------------------------------------------------- PASAL 5 -----------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------- IMPLEMENTASI ------------------------------------------------------
PARA PIHAK setuju dan sepakat bahwa selambat-lambatnya tanggal 03-03-2026 (tiga Maret dua ribu
dua puluh enam) atau waktu lain yang disepakati oleh PARA PIHAK, PENJUAL dan PEMBELI akan
mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Independen untuk menindaklanjuti penjualan dan
pengalihan atas Objek Jual Beli sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, dan selanjutnya sebagai
implementasi atas jual beli Objek Jual Beli, PARA PIHAK akan menandatangani beberapa perjanjian,
termasuk tetap tidak terbatas sebagai berikut :
(i)      Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Kuasa Menjual, Kuasa dan/atau Perjanjian Jual Beli untuk
         penjualan TANAH DAN BANGUNAN;
(ii)     Akta Jual Beli Saham untuk penjualan Saham GPK;
(iii)    Perjanjian Jual Beli untuk penjualan KENDARAAN, MESIN, INVENTARIS, PERSEDIAAN, KAS
         DAN SETARA KAS, PIUTANG (Cessie), BIAYA DIBAYAR DIMUKA (Cessie) dan ASET HAK
         GUNA;
(iv) Perjanjian Novasi untuk KEWAJIBAN dan kewajiban lainnya;
yang akan dibuat secara terpisah dari Perjanjian ini namun merupakan satu kesatuan dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Perjanjian ini;
 -------------------------------------------------------------- PASAL 6 -------------------------------------------------------------
 ---------------------------------------- PERNYATAAN DAN JAMINAN PENJUAL ----------------------------------------
1.       PENJUAL menjamin bahwa PENJUAL memiliki kuasa dan wewenang penuh untuk
         menandatangani dan melaksanakan setiap dan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian ini dan
         karenanya penandatanganan Perjanjian ini oleh PENJUAL merupakan kewajiban yang sah dan
         mengikat PENJUAL dan dapat ditegakkan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini.
2.       Seluruh persetujuan yang dipersyaratkan untuk PENJUAL, termasuk tetapi tidak terbatas pada
         memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham atas penjualan Objek Jual Beli oleh
         PENJUAL, dan pelaksanaan atas kewajiban-kewajiban oleh PENJUAL berdasarkan Perjanjian ini
         akan diperoleh pada saat atau sebelum penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
3.       Merujuk ketentuan Pasal 4 Perjanjian ini, PEMBELI dengan ini secara tegas membebaskan dan
         memberikan ganti rugi kepada PENJUAL dari dan terhadap setiap klaim, tuntutan, kerugian, biaya,
         dan kewajiban apa pun yang timbul sehubungan dengan Objek Jual Beli dan/atau pengalihan
         Objek Jual Beli, termasuk akibat hukum yang terjadi sebelum dan setelah tanggal pengalihan,
         tanpa kecuali.
----------------------------------------------------------------- PASAL 7 ------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------- BERLAKUNYA PERJANJIAN-----------------------------------------------
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena terjadinya perubahan status badan hukum dari salah satu pihak,
akan tetapi tetap berlaku dengan segala hak dan kewajibannya kepada penerusnya.
 -------------------------------------------------------------- PASAL 8 --------------------------------------------------------------
 -------------------------------------------------------BIAYA DAN PAJAK -------------------------------------------------------
1.       Biaya pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
         PT GLOBAL PUTRA KUSUMA, Perjanjian Jual Beli, ditanggung dan karenanya dibayar oleh
         PEMBELI.
2.       Biaya pengurusan balik nama TANAH DAN BANGUNAN ke atas nama PEMBELI dan Penerimaan
         Negara Bukan Pajak (PNBP), ditanggung dan karenanya dibayar oleh PEMBELI.
3.       Pajak-pajak yang timbul sehubungan dengan jual beli atas Objek Jual Beli ditanggung oleh
         PEMBELI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-------------------------------------------------------------- PASAL 9 ----------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------- PEMBERITAHUAN --------------------------------------------------------
-
1. Setiap pemberitahuan, surat-menyurat, tawaran, permintaan, persetujuan dan lain sebagainya


                                                                  7
Page 8
      sehubungan dengan Perjanjian (selanjutnya disebut “Pemberitahuan”) harus dilakukan secara
      tertulis dan dikirimkan secara langsung baik melalui kurir maupun melalui surat elektronik (e-mail) ke
      alamat, dan alamat surat elektronik yang tercantum di bawah ini :
      PENJUAL
      PT MASTER PRINT Tbk:
      Alamat                    : Jalan Pangeran Jayakarta 135 Blok C 12-15, Mangga Dua Selatan, Sawah
                                Besar,
                                  Jakarta Pusat.
      Telepon                   : 021-6240171
                                .
      Email                     : corsec@masterprint.co.id
                                .
      Untuk perhatian : Direksi;
      PEMBELI
      PT MITRA PACK Tbk:
      Alamat                    : Jalan Pangeran Jayakarta 135 Komplek Prima Jayakarta Blok B-20, Mangga
                                Dua
                                  Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
      Telepon                   : 021-6240171
                                .
      Email                     : corsec@mitrapack.co.id
                                .
      Untuk perhatian : Direksi;
2. Pemberitahuan dianggap telah diterima :
      (i) pada hari yang sama apabila disampaikan secara langsung, dan pemberitahuan sampai di
             tempat yang dituju telah diterima dengan baik sebelum jam 17.00 WIB (tujuh belas Waktu
             Indonesia Barat) pada Hari kerja dan dianggap diterima pada hari kerja berikutnya apabila
             diterima melewati jam 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat); atau
      (ii) pada saat surat elektronik telah terkirim dengan tidak ada error maupun kegagalan pengiriman,
             apabila dikirim melalui surat elektronik (e-mail) sebelum jam 17.00 WIB (tujuh belas Waktu
             Indonesia Barat) pada hari kerja dan dianggap diterima pada hari kerja berikutnya apabila
             diterima melewati jam 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat); atau
      (iii) 3 (tiga) hari kerja sejak dikirimkannya pemberitahuan melalui surat tercatat.
3. Setiap perpindahan alamat wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya selambat-
      lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak saat kepindahan tersebut. Segala resiko yang timbul akibat
      perpindahan alamat yang tidak diberitahukan secara tertulis menjadi tanggung jawab pihak yang
      pindah alamat tanpa pemberitahuan secara tertulis tersebut.
--------------------------------------------------------------- PASAL 10 ------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------- ADDENDUM ------------------------------------------------------------
1.       Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, akan diselesaikan oleh PARA
         PIHAK secara musyawarah.
2.       Bilamana terdapat perubahan dan/atau penambahan atas isi Perjanjian ini, maka perubahan
         dan/atau penambahan tersebut dituangkan dalam perjanjian (adendum) yang dibuat terpisah dari
         Perjanjian ini dan harus ditandatangani oleh PARA PIHAK, yang merupakan bagian dan karenanya
         menjadi satu kesatuan dengan Perjanjian ini.
---------------------------------------------------------------- PASAL 11 -----------------------------------------------------------
-------------------------------------- PENYELESAIAN PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM ---------------------
1.       Apabila terjadi perselisihan dan/atau kekeliruan dalam pelaksanaan Perjanjian ini, PARA PIHAK
         dengan ini saling sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.


                                                                 8
Page 9
2.   Bilamana penyelesaian perselisihan secara musyawarah mufakat tidak tercapai, PARA PIHAK
     dengan ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kepaniteraan
     Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani, dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, yang
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditetapkan pada hari dan tanggal yang disebut
di atas.


PENJUAL                                               PEMBELI
PT MASTER PRINT Tbk                                   PT MITRA PACK Tbk




_________________________                             ________________________
Nama    : ARDI KUSUMA                                 Nama    : EDWARD KUSUMA
Jabatan : Direktur                                    Jabatan : Direktur




                                              9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.98 MB
Published26 Jan 2026
Pages9
Characters33,927
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person ARDI KUSUMA p.1 ×4
linked org MASTER PRINT Tbk p.1 ×30
linked org MITRA PACK Tbk p.1 ×19
linked org PT GLOBAL PUTRA KUSUMA p.4 ×3
linked org Bank | : Mandiri p.6
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×4
possible person EDWARD KUSUMA p.1 ×2
unresolved org DEEP SOURCE PTE. LTD. p.2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Demikian Perjanjian p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 4542 ms 12 Sep 2026 22:32
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result