Skip to content
Back to announcement

20260114_PNMP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32020023_lamp1.pdf

Listing Text extracted PNMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 234

Page 1
                                                                                                                                                                                JADWAL
                          Tanggal Efektif                                                                                                            26 Juni 2025            Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                                         14 Januari 2026
                          Masa Penawaran Umum                                                                                                   5 – 9 Januari 2026           Tanggal Distribusi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Secara Elektronik ("Tanggal Emisi") 14 Januari 2026
                          Tanggal Penjatahan                                                                                                      12 Januari 2026            Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                                                                                             15 Januari 2026

                            OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
INFORM ASI TAMB A H A N     ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                            INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPATKAN PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                            PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDAHRABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
                            ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                            PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK
                            MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I YANG TELAH EFEKTIF.




                                                                                                                                              PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
                                                                                                                                                                        Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                 Jasa Pembiayaan dan Jasa Manajemen
                                                                                                                                                                Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                                                                                                                                               Kantor Pusat
                                                                                                                                                                                Menara PNM
                                                                                                                                                             Jl. Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920
                                                                                                                                       Telepon: (021) 251 1404; Faks.: (021) 251 1405; e-mail:sekper@pnm.co.id; Web: www.pnm.co.id
                                                                                                                                                                  Jaringan Pemasaran dan Pelayanan:
                                                                                                                       Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 58 Kantor Cabang PNM dan 620 Unit/Outlet UlaMM serta 3.977 Cabang PNM Mekaar
                                                                                                                                                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                  OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM
                                                                                                                           DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                   (“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                                    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                       OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                    DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                       OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP II TAHUN 2026
                                                                                                                  DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                              (“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE”)
                          Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dan terdiri atas 2 (dua)
                          seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
                          Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                          Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,98% (lima koma sembilan delapan persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.
                          Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pertama akan dibayarkan pada tanggal 14 April 2026, sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange terakhir sekaligus pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan pada
                          tanggal 14 Januari 2029 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A, dan tanggal 14 Januari 2031 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                DAN
                                                                                                                                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                           SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM
                                                                                                                      DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                            (“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                                   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                          DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                DAN
                                                                                                                               SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                 DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.020.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                               SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP III TAHUN 2026
                                                                                                 DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                      (“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE”)
                          Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
                          Berwawasan Sosial Orange, dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
                          Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                                   Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 24,50% (dua puluh empat koma lima nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 4,90% (empat koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
                                   370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                          Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                   Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 27,50% (dua puluh tujuh koma lima nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                                   adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                          Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                                   Orange, dimana besarnya nisbah adalah 29,90% (dua puluh sembilan koma sembilan nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,98% (lima koma sembilan delapan persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 5 (lima)
                                   Tahun sejak Tanggal Emisi.
                          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pertama akan dilakukan pada tanggal 14 April 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                          Berwawasan Sosial Orange terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange masing-masing adalah pada tanggal 24 Januari 2027 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A, tanggal 14 Januari 2029 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                          Orange Seri B, dan tanggal 14 Januari 2031 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C.
                          Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                                                                                                                                  PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                            OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK,
                            BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
                            UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA
                            SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN
                            PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                            KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                            PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN
                            SOSIAL ORANGE DAN/ATAU DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
                            BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE TIDAK DAPAT DILAKUKAN
                            APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE.
                            KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                            RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN. KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA
                            PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN.

                            INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE MEMILIKI RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG
                            DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                            PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI.

                            DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DARI PT PEMERINGKAT EFEK
                            INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT
                                                                                                 AAA (Triple A )
                                                                                                id                                                                                                                                                      AAA(sy) (Triple A Syariah)
                                                                                                                                                                                                                                                       id

                                                                                         KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
                                                                                          OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”)
                                                                    Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                                                                                                                    terhadap Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Perseroan
                                                                                                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

                                                                                                                                  danareksa
                                                                                                                                  sekuritas


                                                   PT Bahana Sekuritas (terafiliasi)                      PT BRI Danareksa Sekuritas (terafiliasi)                      PT Indo Premier Sekuritas                             PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi)                     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                                                                                                      WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
                                                                                                                                                           PT Bank KB Indonesia Tbk

                                                                                                                                               Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2026
Page 2
PT Permodalan Nasional Madani (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Nomor
No. S-285/PNM-DIR.PDK/TRS/III/25 tanggal 21 Maret 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 dan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025, sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UU P2SK”) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini Perseroan telah menerima Surat dari OJK No. S-57/D.04/2025 tanggal 26 Juni
2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima
puluh miliar Rupiah), dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025 sebesar
Rp1.020.000.000.000,- (satu triliun dua puluh miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi Berwawasan
Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berkelanjutan I
PNM Tahap III Tahun 2026” pada PT Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
No. S-04174/BEI.PP2/04-2025 tanggal 30 April 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange batal demi hukum dan uang pemesanan
yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan Peraturan
No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan
dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa sebelumnya
memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, kecuali PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas yang
dalam hal ini terafiliasi melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan
Afiliasi dapat dilihat pada Bab X.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
 SOSIAL ORANGE INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANGUNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN
 YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN,
 MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI MENGINVESTASIKAN
 DANANYA DI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
 ORANGE INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
 MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
 PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUANKETENTUAN BURSA EFEK
 YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.


 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.


 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI BERWAWASAN
 SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE KEPADA OJK PALING LAMBAT
 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI BERWAWASAN
 SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA
 DIATUR DALAM POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN..........................................................................................................................................................................III
RINGKASAN............................................................................................................................................................................................... XIX
I.          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. .......................................................................................................................................1
II.         RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM...................................................................................................41
III.        INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN
            SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE.........................................................................................................43
IV.         PERNYATAAN UTANG....................................................................................................................................................................49
V.          IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. .......................................................................................................................................93
VI.         ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN....................................................................................................................96
VII.        KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN..........................................................................................105
VIII.       KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. ............106
                A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN..........................................................................................................................106
                      1. RIWAYAT PERSEROAN..............................................................................................................................................106
                      2. KEJADIAN PENTING PERSEROAN...........................................................................................................................107
                      3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. .......................................................................................107
                      4. PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING....................................................................................................................108
                      5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI....................................................................................... 118
                      6. STRUKTUR KEPEMILIKAN DAN HUBUNGAN PENGAWASAN DAN PENGURUSAN.............................................120
                      7. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM PENGENDALI. ...........................................................................121
                      8. PENGURUS DAN PENGAWASAN..............................................................................................................................123
                      9. TATA KELOLA PERUSAHAAN. ...................................................................................................................................124
                      10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN
                          DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK..................................................................................................127
                B. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK.............................................................................................................138
                C. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .....................................................................138
                      1. KEGIATAN USAHA......................................................................................................................................................138
                      2. STRATEGI USAHA......................................................................................................................................................142
                      3. KEUNGGULAN BERSAING. .......................................................................................................................................143
                      4. PEMASARAN. .............................................................................................................................................................143
                      5. PROSPEK USAHA. .....................................................................................................................................................144
                      6. PERSAINGAN USAHA. ...............................................................................................................................................145
                      7. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL.......................................................................................................................147
IX.         PERPAJAKAN. ..............................................................................................................................................................................149
X.          PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
            SOSIAL ORANGE. ........................................................................................................................................................................151
XI.         LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL...........................................................................................................153
XII.        KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ..................................................................................................................................155
XIII.       TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
            BERWAWASAN SOSIAL ORANGE...............................................................................................................................................165
XIV.        PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN
            SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE................................................................171
XV.         PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...................................................................................................................................................172




                                                                                                      i
Page 4
Halaman Ini Sengaja Dikosongkan




              ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi             :   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu :
                         a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
                            secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
                            1. suami atau istri;
                            2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                            3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                            4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                 bersangkutan; atau
                            5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                         b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                            horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                            1. orang tua dan anak;
                            2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                            3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                         c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                            tersebut;
                         d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
                            anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                         e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                            dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
                            tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
                            dimaksud;
                         f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                            maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
                            dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                         g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                            langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                            saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen                 :   berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang membuat Perjanjian Agen
Pembayaran               Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
                         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan Perseroan, yang berkewajiban
                         membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                         dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                         dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                         serta Denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada
                         Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah
                         Berwawasan Sosial Orange atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian
                         Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Perjanjian Agen Pembayaran
                         Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Ahli Syariah Pasar   :   berarti
Modal atau               a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Syariah;
ASPM                     b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan
                             pengalaman di bidang Syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi
                             pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha
                             Perseroan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian Syariah atas produk atau
                             jasa Syariah di Pasar Modal.

Akad                 :   berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Mudharabah               Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 antara Perseroan
                         dengan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                         Orange yang ditandatangani pada tanggal 12 Desember 2025.




                                                       iii
Page 6
Akta Pengikatan   :   berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas jumlah dana yang diperoleh
Kewajiban             sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana
                      dimuat dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                      Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 No. 27 tanggal 12 Desember 2025, yang
                      dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Bank Kustodian    :   berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk melakukan kegiatan
                      usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

BEI atau Bursa    :   berarti penyelengara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa yang dalam hal ini
Efek                  adalah PT Bursa Efek Indonesia.

Bunga Obligasi    :   berarti bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang harus dibayar oleh Perseroan
Berwawasan            kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, kecuali Obligasi Berwawasan
Sosial Orange         Sosial Orange yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi Berwawasan Sosial
                      Orange tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                      Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran
                      bunga yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo
                      Obligasi Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                      Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Rincian tingkat bunga Obligasi
                      Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:
                      • Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A dengan bunga tetap sebesar 5,50% (lima
                          koma lima nol persen) per tahun; dan
                      • Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B dengan bunga tetap sebesar 5,98% (lima
                          koma sembilan delapan persen) per tahun;

Daftar Pemegang   :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening              Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                      oleh seluruh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
                      Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
                      keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                      dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, status pajak dan kewarganegaraan
                      Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
                      Sosial Orange berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
                      KSEI




                                                    iv
Page 7
Dana Sukuk      :   berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada
Mudharabah          Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang pada Tanggal Emisi
Berwawasan          sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar rupiah), yang terdiri dari 3
Sosial Orange       seri dengan ketentuan sebagai berikut:

                    a)   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
                         adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                         Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung
                         berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
                         Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 24,50% (dua puluh empat koma lima
                         nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                         4,90% (empat koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 Hari Kalender sejak Tanggal
                         Emisi;
                    b)   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
                         adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                         Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung
                         berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
                         Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 27,50% (dua puluh tujuh koma lima
                         nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                         5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
                         Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                    c)   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan
                         adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                         Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                         Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah
                         adalah 29,90% (dua puluh sembilan koma sembilan nol persen) dari Pendapatan
                         yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,98% (lima koma sembilan
                         delapan persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                         Orange adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.

                    Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan Pembelian Kembali
                    Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari masing-masing seri Sukuk
                    Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan Pembelian Kembali
                    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagai pembayaran kembali Dana
                    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dibuktikan oleh Sertifikat
                    Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dengan memperhatikan
                    peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat
                    sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                    Berwawasan Sosial Orange.

Denda           :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
                    kewajiban pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelunasan
                    Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
                    di atas tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange masing-masing seri Obligasi
                    Berwawasan Sosial Orange dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
                    secara harian sejak keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                    harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
                    adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
                    puluh) Hari Kalender.




                                                    v
Page 8
Efek              :   berarti surat berharga (termasuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
                      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini) atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                      konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                      memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                      memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
                      perjanjian setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan
                      di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024

Efek Syariah      :   berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang (i) akad, cara pengelolaan,
                      kegiatan usaha; (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha,
                      dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek yang dimaksud dan penerbitnya, tidak
                      bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal.

Emisi             :   berarti suatu Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh
                      Perseroan yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat melalui
                      Penawaran Umum.

Formulir          :   berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Pemesanan             Penjamin Emisi Efek Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
Pembelian
Obligasi
Berwawasan
Sosial Orange
atau FPPO

Formulir          :   berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Pemesanan             Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Pembelian Sukuk
Mudharabah
Berwawasan
Sosial Orange
atau FPPS

Hari Bursa        :   berarti hari-hari di mana Bursa Efek melalukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
                      menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku
                      dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

Hari Kalender     :   berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
                      termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
                      Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                      Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Hari Kerja        :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
                      oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan
                      oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

HGB               :   berarti Hak Guna Bangunan

Hutang            :   berarti hutang-hutang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga atau
                      kewajiban tetap lainnya.

Jumlah            :   berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Kewajiban             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                      berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada jumlah Dana Sukuk
                      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, serta
                      Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan
                      dari waktu ke waktu.



                                                     vi
Page 9
Jumlah Terutang   :   berati semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                      Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                      Berwawasan Sosial Orange, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
                      dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
                      Orange dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange serta Denda (jika ada) yang
                      terutang dari waktu ke waktu.

Kompensasi        :   berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana berupa Ta’widh yaitu
Kerugian Akibat       sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Keterlambatan         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange karena Perseroan wanprestasi berdasarkan
                      Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa
                      DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
                      Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).

                      Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat
                      wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau
                      biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi
                      biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum,
                      biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya
                      berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan
                      pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah a syuruth) dan terbukti sengaja melakukan
                      kecurangan (ta’addiy).

Konfirmasi        :   berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi Berwawasan Sosial
Tertulis              Orange dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam Rekening Efek
                      yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
                      Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar Pemegang Obligasi Berwawasan
                      Sosial Orange dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk
                      mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
                      Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
                      Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan hak-hak
                      lain yang berkaitan dengan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk
                      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Konfirmasi        :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk
Tertulis Untuk        Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
RUPO dan/atau         Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah
RUPSU atau            Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
KTUR                  dan/atau RUPSu atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO dan/atau
                      RUPSu, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

Kegiatan Usaha    :   berarti kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mengatasi atau
Berwawasan            memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran.
Sosial atau
“KUBS”

KSEI              :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang menjalankan
                      kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
                      didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi bertugas sebagai
                      Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
                      Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                      Orange berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                      dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.




                                                     vii
Page 10
Kustodian          :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
                       Efek, serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                       dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                       dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan
                       hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
                       menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK yang meliputi KSEI, Perusahaan
                       Efek dan Bank Kustodian

Laporan Posisi     :   berarti neraca keuangan.
Keuangan

Manajer            :   berarti PT Bahana Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
Penjatahan             Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
Obligasi               dalam Peraturan No.IX.A.7.
Berwawasan
Sosial Orange

Manajer            :   berarti PT Bahana Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk
Penjatahan Sukuk       Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan sesuai dengan syarat–syarat
Mudharabah             yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
Berwawasan
Sosial Orange

Masa Penawaran     :   berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
Umum                   Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                       sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu, yaitu 2 (dua)
                       Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling
                       kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam masa Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial
                       Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka Perseroan dapat
                       melakukan perpanjangan masa Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                       dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk periode yang sama dengan
                       masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.

Masyarakat         :   berarti Warga Negara Indonesia maupun badan hukum Indonesia yang bertempat
                       tinggal/berkedudukan di Indonesia.

Mekaar             :   berarti Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera.

Menkum             :   berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu Menteri Hukum dan Hak Asasi
                       Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum
                       dan Perundang-undangan Republik Indonesia dan atau nama lainnya.

Mudharabah         :   berarti perjanjian (akad) kerjasama dimana pihak yang menyediakan dana (shahib al-
                       mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan
                       pengelola (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan keuntungan
                       yang diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati dimuka antara
                       shabibul mal dan mudharib, yang dibuat berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 115/DSN-
                       MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 07/DSN-
                       MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), dengan memperhatikan POJK
                       No. 53/2015.

Margin             :   berarti margin yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan pemberian pembiayaan
Pembiayaan             murabahah Ulamm dan Mekaar Syariah kepada nasabahnya.
Murabahah




                                                     viii
Page 11
Nisbah           :   berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Pemegang Sukuk       yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan oleh
                     karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                     Berwawasan Sosial Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
                     Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk,
                     sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                     Berwawasan Sosial Orange.

Obligasi         :   berarti Obligasi Berwawasan Sosial Orange I PNM Tahap II Tahun 2026, yang diterbitkan
Berwawasan           dalam jumlah pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp500.000.000.000,-
Sosial Orange        (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
                     a.   Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A sebesar
                          Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
                          tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
                          Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                     b. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B sebesar
                          Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
                          tetap sebesar 5,98% (lima koma sembilan delapan persen) per tahun. Jangka waktu
                          Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.

                     Jumlah Pokok masing-masing Seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang
                     sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan masing-
                     masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan pembelian
                     kembali sebagai pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dibuktikan
                     dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan memperhatikan
                     ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                     mengenai Syarat-Syarat Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

Otoritas Jasa    :   berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
Keuangan atau        pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
OJK                  Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana
                     diubah dengan UUP2SK.

Pefindo          :   berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan atas
                     Obligasi Berwawasan Sosial Orange Dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                     yang diterbitkan oleh Perseroan.

Pemegang         :   berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi Berwawasan Sosial
Obligasi             Orange dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi Berwawasan Sosial
Berwawasan           Orange dan diadministrasikan dalam:
Sosial Orange        a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                     b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

Pemegang Sukuk   :   berarti masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah
Mudharabah           Berwawasan Sosial Orange dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Berwawasan           Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, yang terdiri dari:
Sosial Orange        a. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Mudharabah
                         Berwawasan Sosial Orange; dan/atau
                     b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk
                         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening.

Pemegang         :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
Rekening             Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan
                     memperhatikan UUPM.

Pemeringkat      :   berarti Pefindo berkedudukan di Jakarta Selatan, sesuai POJK No. 49/2020.




                                                   ix
Page 12
Pemegang             :   berarti orang perseorangan, badan hukum, dan/atau kelompok usaha sebagaimana
Saham                    dimaksud dalam POJK No. 35/2018 yang:
Pengendali               a. memiliki saham atau modal pada perusahaan perasuransian, perusahaan
                             pembiayaan, atau perusahaan penjaminan sebesar 25% (dua puluh lima persen)
                             atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
                         b. memiliki saham atau modal pada perusahaan perasuransian, perusahaan
                             pembiayaan, atau perusahaan penjaminan kurang dari 25% (dua puluh lima persen)
                             dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang
                             bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian pada perusahaan
                             perasuransian, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan penjaminan, baik secara
                             langsung maupun tidak langsung.

Pemerintah           :   berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada otoritas,
                         lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah
                         dalam seluruh tingkatannya.

Penawaran            :   berarti kegiatan penawaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Umum                     Berwawasan Sosial Orange, yang merupakan penawaran umum Obligasi Berwawasan
                         Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
                         Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026, yang dilakukan
                         oleh Perseroan untuk menjual Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
                         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang
                         diatur dalam UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya.

Penawaran            :   berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Umum                     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan,
Berkelanjutan            yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                         Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I,
                         sesuai dengan POJK No. 36/2014.

Pendapatan           :   berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus
Bagi Hasil               dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran
                         Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                         Sukuk dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada
                         informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan
                         Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan triwulanan (unaudited) terakhir
                         sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Uraian perhitungan Pendapatan
                         Bagi Hasil disahkan oleh direksi Perseroan selambat-lambatnya 10 Hari Kerja sebelum
                         Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana diatur
                         dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Pendapatan Yang      :   berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Margin Pembiayaan Murabahah yang
Dibagihasilkan           jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.

Penitipan Kolektif   :   berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                         kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPSK.

Penjamin Emisi       :   berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Obligasi                 Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berwawasan               Orange bagi kepentingan Perseroan dan menjamin dengan kesanggupan penuh (full
Sosial Orange            commitment) yang dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
dan Sukuk                PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Mudharabah               Tbk.
Berwawasan
Sosial Orange




                                                       x
Page 13
Penjamin           :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan
Pelaksana Emisi        Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Obligasi               Berwawasan Sosial Orange, dalam hal ini PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa
Berwawasan             Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
Sosial Orange          Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
dan Sukuk              Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Mudharabah             Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Berwawasan
Sosial Orange

Pengakuan          :   berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas jumlah dana yang diperoleh
Utang                  sehubungan dengan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana dimuat
                       dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
                       Tahap II Tahun 2026 No. 23 tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat di hadapan
                       Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Pengikatan         :   Berarti akta yang memuat pengikatan Perseroan atas jumlah dana yang diperoleh
Kewajiban              sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana
                       dimuat dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                       Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 No. 27 tanggal 12 Desember 2025, yang
                       dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

Peraturan KSEI     :   berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI
                       No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.

Peraturan          :   berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. IX.A.2             No. Kep–122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                       Penawaran Umum.

Peraturan          :   berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. IX.A.7             No. Kep–691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
                       Efek Dalam Penawaran Umum.

Perjanjian Agen    :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat dalam
Pembayaran             Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 25 tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat di
Obligasi               hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Berwawasan
Sosial Orange

Perjanjian Agen    :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat dalam
Pembayaran             Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 29 tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat
Sukuk                  di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Mudharabah
Berwawasan
Sosial Orange

Perjanjian         :   berarti  suatu   perjanjian  yang    dibuat   antara  Perseroan    dan    KSEI
Pendaftaran Efek       Nomor SP-139/OBL/KSEI/1125, tertanggal 12 Desember 2025, yang dibuat di bawah
Bersifat Utang         tangan dan bermeterai cukup.
di KSEI

Perjanjian         :   berarti  suatu   perjanjian  yang    dibuat   antara  Perseroan   dan     KSEI
Pendaftaran Efek       Nomor SP-068/SKK/KSEI/1125, tertanggal 12 Desember 2025, yang dibuat di bawah
Bersifat Sukuk         tangan dan bermeterai cukup.
di KSEI




                                                     xi
Page 14
Perjanjian         :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan
Penjaminan Emisi       Sosial Orange sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Obligasi               Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2026 No. 24 tanggal
Berwawasan             12 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Sosial Orange          SH, Notaris di Jakarta.



Perjanjian         :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
Penjaminan Emisi       Berwawasan Sosial Orange sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Sukuk                  Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III
Mudharabah             Tahun 2026 No. 28 tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Berwawasan             Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
Sosial Orange

Perjanjian         :   berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana tercantum dalam Akta
Perwaliamanatan        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Obligasi               Tahap II Tahun 2026 No. 22 tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat di hadapan
Berwawasan             Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
Sosial Orange

Perjanjian         :   berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana tercantum dalam Akta
Perwaliamanatan        Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Sukuk                  Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 No. 26 tanggal 12 Desember 2025, yang
Mudharabah             dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
Berwawasan
Sosial Orange

Pernyataan         :   berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Penawaran              Berkelanjutan I PNM dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange I PNM yang
Umum                   dibuat oleh Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Penawaran
Berkelanjutan          Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM No. 30
Obligasi               tanggal 30 Maret 2025, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Pernyataan
Berwawasan             Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
Sosial Orange          PNM No. 17 tanggal 24 April 2025, Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan I        Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM No. 04 tanggal
dan Sukuk              3 Juni 2025 dan Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Mudharabah             Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM No. 63 tanggal 25 Juni 2025 dan Sukuk
Berwawasan             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM No. 34 tanggal 20 Maret
Sosial Orange I        2025, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum
                       Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berawawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
                       No. 20 tanggal 24 April 2025, Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
                       Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
                       No. 07 tanggal 3 Juni 2025 dan Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum
                       Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
                       No. 67 tanggal 25 Juni 2025 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                       Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.

Pernyataan         :   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
Pendaftaran            Penawaran Umum Berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Pernyataan         :   berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Pendaftaran            ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan
Menjadi Efektif        Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK.

Perseroan          :   berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Permodalan Nasional
                       Madani atau disingkat PT PNM atau yang biasa disebut PT Permodalan Nasional Madani,
                       suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                       dan berkedudukan di Jakarta Selatan.



                                                     xii
Page 15
Perusahaan Anak      :   berarti perusahaan anak Perseroan yang sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan
                         di mana kepemilikan Perseroan pada perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh
                         persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut
                         dan perusahaan yang laporan keungannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
                         dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Perusahaan Efek      :   berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang
                         Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

Prinsip Syariah di   :   berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa
Pasar Modal              Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”), sepanjang fatwa
                         dimaksud tidak bertentangan dengan POJK No. 15/2015 dan/atau peraturan perundang-
                         undangan lain yang berlaku di pasar modal yang didasarkan fatwa DSN-MUI.

PNMIM                :   berarti PT PNM Investment Management yang merupakan perusahaan anak Perseroan.

PNMVC                :   berarti PT PNM Venture Capital yang merupakan perusahaan anak Perseroan.

POJK                 :   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
No. 33/2014              dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.

POJK                 :   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
No. 34/2014              Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.

POJK                 :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
No. 35/2014              Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.

POJK                 :   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
No. 36/2014              Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.

POJK                 :   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
No. 30/2015              Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK                 :   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
No. 55/2015              Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK                 :   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
No. 56/2015              Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

POJK                 :   berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
No. 7/2017               Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
                         Utang dan/atau Sukuk.

POJK                 :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
No. 9/2017               Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
                         Utang.

POJK                 :   berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tertanggal 26 Maret 2018 tentang Penerbitan
No. 3/2018               dan Persyaratan Sukuk.

POJK                 :   berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.05/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Pengawasan
No. 16/2019              PT Permodalan Nasional Madani (Persero).

POJK                 :   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
No. 17/2020              Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK                 :   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum
No. 19/2020              yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.



                                                      xiii
Page 16
POJK             :   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
No. 20/2020          Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK             :   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi
No. 42/2020          dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK             :   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
No. 49/2020          Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK             :   berarti Peraturan OJK No. 18 Tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Penerbitan
No.18/2023           dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.

POJK             :   berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
No. 14/2025          Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
                     Pemegang Sukuk Secara Elektronik.

Informasi        :   berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
Tambahan             Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk Mudharabah
                     Berwawasan Sosial Orange, yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan
                     POJK No. 36/2014.

Informasi        :   berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan pertimbangan-
Tambahan             pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan
Ringkas              bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                     dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai POJK No. 9/2017.

Rekening Efek    :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                     dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau dana milik Pemegang
                     Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah
                     Berwawasan Sosial Orange yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                     Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
                     ditandatangani dengan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
                     Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

RUPO             :   berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur
                     dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

RUPS             :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
                     dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPSU            :   berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                     sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                     Berwawasan Sosial Orange.

RUPSLB           :   berarti singkatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan
                     sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPST            :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                     dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

Satuan           :   berarti satuan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dapat dipindahbukukan
Pemindahbukuan       dari 1 (satu) Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau
                     kelipatannya.

Satuan           :   berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp5.000.000
Perdagangan          (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.




                                                    xiv
Page 17
Sertifikat Jumbo   :   berarti bukti penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang disimpan dalam
Obligasi               Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan dan tercatat atas nama KSEI
Berwawasan             untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang
Sosial Orange          Rekening.



Sertifikat Jumbo   :   berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang disampan
Sukuk                  dalam Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI
Mudharabah             untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui
Berwawasan             Pemegang Rekening.
Sosial Orange

Sukuk              :   berarti Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange I PNM Tahap III Tahun 2026, yang
Mudharabah             diterbitkan dalam jumlah dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar
Berwawasan             Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri
Sosial Orange          sebagai berikut:
                       a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
                            adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                            Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung
                            berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
                            Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 24,50% (dua puluh empat koma lima
                            nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                            4,90% (empat koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                            Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 Hari Kalender sejak Tanggal
                            Emisi;
                       b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
                            adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                            Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung
                            berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
                            Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 27,50% (dua puluh tujuh koma lima
                            nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                            5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
                            Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                       c. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan
                            adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                            Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                            Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah
                            adalah 29,90% (dua puluh sembilan koma sembilan nol persen) dari Pendapatan
                            yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,98% (lima koma sembilan
                            delapan persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                            Orange adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.

                       Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut dapat berkurang
                       sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                       Orange dari masing-masing seri Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                       dan/atau pelaksanaan Pembelian Kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk
                       Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan memperhatikan syarat-syarat
                       sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan
                       di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian
                       Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.

Tanggal            :   berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Distribusi             Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hasil Penawaran Umum beserta bukti
                       kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
                       Sosial Orange wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                       dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2
                       (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan.




                                                        xv
Page 18
Tanggal Emisi     :   berarti tanggal distribusi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
                      Berwawasan Sosial Orange ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                      Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                      berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
                      Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosi al Orange yang diterima oleh KSEI
                      dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi
                      Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari
                      Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
                      Sosial Orange kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam Informasi
                      Tambahan.

Tanggal           :   berarti tanggal-tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari
Pelunasan Pokok       masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi              dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan            Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dengan
Sosial Orange         memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
                      Sosial Orange. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah 14 Januari 2029 untuk Obligasi
                      Berwawasan Sosial Orange Seri A, dan tanggal 14 Januari 2031.

Tanggal           :   berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah
Pembayaran            Berwawasan Sosial Orange yang wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran
Kembali Dana          kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Daftar
Sukuk                 Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                      Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Tanggal Pembayaran
                      Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 24 Januari 2027
                      untuk Seri A, tanggal 14 Januari 2029 untuk Seri B dan tanggal 14 Januari 2031 untuk
                      seri C.

Tanggal           :   berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Pembayaran            Orange seri A, seri B dan Seri C yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran
Bunga Obligasi        kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum dalam
Berwawasan            Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Sosial Orange         Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Tanggal pembayaran bunga
                      Obligasi Berwawasan Sosial Orange Adalah sebagai berikut:

                           Bunga ke-                      Seri A                          Seri B
                              1                       14 April 2026                   14 April 2026
                              2                        14 Juli 2026                    14 Juli 2026
                              3                     14 Oktober 2026                 14 Oktober 2026
                              4                      14 Januari 2027                 14 Januari 2027
                              5                       14 April 2027                   14 April 2027
                              6                        14 Juli 2027                    14 Juli 2027
                              7                     14 Oktober 2027                 14 Oktober 2027
                              8                      14 Januari 2028                 14 Januari 2028
                              9                       14 April 2028                   14 April 2028
                             10                        14 Juli 2028                    14 Juli 2028
                             11                     14 Oktober 2028                 14 Oktober 2028
                             12                      14 Januari 2029                 14 Januari 2029
                             13                                                       14 April 2029
                             14                                                        14 Juli 2029
                             15                                                     14 Oktober 2029
                             16                                                      14 Januari 2030
                             17                                                       14 April 2030
                             18                                                        14 Juli 2030
                             19                                                     14 Oktober 2030
                             20                                                      14 Januari 2031




                                                   xvi
Page 19
Tanggal            :   berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Pendapatan Bagi Hasil masing-masing
Pembayaran             seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang wajib dibayar Perseroan melalui
Pendapatan Bagi        Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Hasil                  yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan
                       ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                       Orange. Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah sebagai berikut:

                          Bagi hasil
                                              Seri A                  Seri B                    Seri C
                             ke-
                             1            14 April 2026            14 April 2026            14 April 2026
                             2             14 Juli 2026             14 Juli 2026             14 Juli 2026
                             3          14 Oktober 2026          14 Oktober 2026          14 Oktober 2026
                             4           24 Januari 2027          14 Januari 2027          14 Januari 2027
                             5                                     14 April 2027            14 April 2027
                             6                                      14 Juli 2027             14 Juli 2027
                             7                                   14 Oktober 2027          14 Oktober 2027
                             8                                    14 Januari 2028          14 Januari 2028
                             9                                     14 April 2028            14 April 2028
                            10                                      14 Juli 2028             14 Juli 2028
                            11                                   14 Oktober 2028          14 Oktober 2028
                            12                                    14 Januari 2029          14 Januari 2029
                            13                                                              14 April 2029
                            14                                                               14 Juli 2029
                            15                                                            14 Oktober 2029
                            16                                                             14 Januari 2030
                            17                                                              14 April 2030
                            18                                                               14 Juli 2030
                            19                                                            14 Oktober 2030
                            20                                                             14 Januari 2031

Tanggal            :   berarti tanggal pencatatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Pencatatan             Berwawasan Sosial Orange untuk diperdagangkan di Bursa Efek, yang wajib dilaksanakan
                       paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi, yang kepastian tanggalnya
                       akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
                       Berwawasan Sosial Orange.

Tanggal            :   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Penjatahan             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam hal jumlah permintaan Obligasi
                       Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange selama
                       Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
                       Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan
                       No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya
                       Masa Penawaran Umum.

Tim Ahli Syariah   :   berarti pihak memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK yang bertanggungjawab
                       terhadap kesyariahan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan
                       oleh Perseroan.

UKM                :   berarti Usaha Kecil dan Menengah.

ULaMM              :   berarti Unit Layanan Modal Mikro.

UMK                :   berarti Usaha Mikro dan Kecil.

UMKMK              :   berarti Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi.




                                                        xvii
Page 20
Undang–Undang      :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
Pasar Modal atau       1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
UUPM                   Tambahan No. 3608.

UU                 :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia.

UUPT               :   berarti Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
                       Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
                       No. 4756.

UUP2SK             : berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                       Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia
                       No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.

Wali Amanat        :   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                       dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud dalam
                       Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah PT Bank KB Indonesia Tbk.
                       (“KB Bank”), berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                       Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                       Berwawasan Sosial Orange.




                                                   xviii
Page 21
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan–catatan atas laporan keuangan yang tercantum
di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta–fakta dan pertimbangan–pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan
telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Keterangan mengenai Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Permodalan
Nasional Madani No. 18 tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan
No. 0037792.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0124904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 (“Akta No. 18/2023”).

Sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan
kegiatan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi termasuk
namun tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip perseroan terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha (i) jasa pembiayaan termasuk namun tidak terbatas pada kredit program dan/atau pembiayaan
sistem tanggung renteng; (ii) penyertaan kepada Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan Bank Perkreditan
Rakyat/Syariah (BPR/S); dan (iii) jasa manajemen dan kemitraan. Saat ini, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh
Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga melakukan pembiayaan Modal Ventura
dan manajemen investasi melalui Anak Perusahaan. Perseroan dan Anak Perusahaan difokuskan kepada penyaluran
dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi UMKMK.

Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta
Selatan dan memiliki jaringan kerja 1 (satu) Kantor Pusat, 58 (lima puluh delapan) Kantor Cabang PNM, 621 (enam
ratus dua puluh satu) Unit/Outlet ULaMM, dan 3.977 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) Cabang PNM
Mekaar yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Kegiatan usaha

Kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga
melakukan pembiayaan Modal Ventura dan manajemen investasi melalui Perusahaan Anak. Perseroan dan
Perusahaan Anak difokuskan kepada penyaluran dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi UMKMK.

1.1 Perseroan

Pendapatan Perseroan merupakan komponen terbesar dari pendapatan konsolidasian Perseroan dan Anak
Perusahaan, berkontribusi terhadap 98,42% (sembilan puluh delapan koma empat puluh dua persen) dari
pendapatan Perseroan dan Anak Perusahaan secara kolektif. Perseroan bergerak dalam bidang jasa pembiayaan
dan juga jasa manajemen untuk kreditur UMKMK.

Perseroan secara umum mengelola beberapa layanan, yaitu dijabarkan sebagaimana berikut ini:

A.   Jasa Pembiayaan

Perseroan menyediakan jasa pembiayaan secara langsung melalui ULaMM dan Mekaar dan secara tidak langsung
melalui Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S), dan Koperasi (KPS/USP).



                                                       xix
Page 22
ULaMM

ULaMM adalah jasa pembiayaan yang berfokus ke industri UMKMK yang awalnya didirikan sebagai pilot project
pada pertengahan tahun 2008. ULaMM memberikan pinjaman berkisar dari Rp20 juta sampai dengan Rp200 juta
dalam skema konvensional dengan menggunakan jaminan berupa aset bergerak atau aset tetap seperti kendaraan,
gedung, rumah dan tanah.

Selain memberikan jasa pembiayaan, ULaMM juga memberikan dukungan teknis bagi peminjam melalui divisi
tersendiri yang memberikan jasa pengembangan kapasitas usaha. Jumlah pembiayaan Perseroan melalui ULaMM
secara stabil meningkat sejak pertama dibentuk pada tahun 2008. Dana yang tersalurkan melalui ULaMM telah
meningkat pesat, berawal dari sekitar Rp10 miliar, hingga kini lebih dari Rp38,10 triliun. Produk ULaMM telah
menjadi kontributor utama dari meningkatnya kinerja Perseroan dalam beberapa tahun terakhir.

Jumlah persentase pinjaman untuk ULaMM yang termasuk dalam kolektibilitas 1 pada 30 September 2025 dan
30 September 2024 adalah masing-masing sebesar 81,63% & 70,23%, serta tingkat NPL pembiayaan ULaMM
adalah masing-masing sebesar 8,00% & 11,74%

Mekaar

Mekaar adalah jasa pembiayaan berfokus ke kelompok wanita produktif yang tidak memiliki modal untuk membuka
atau mengembangkan usaha, yang didirikan sebagai pilot project pada akhir tahun 2015. Mekaar memberikan
pinjaman yang besarnya berkisar antara Rp2 juta sampai dengan Rp15 juta dalam skema konvensional atau dengan
skema syariah dengan jangka waktu pinjaman maksimal 24 (dua puluh empat) bulan. Pembiayaan Mekaar tidak
menuntut agunan fisik, melainkan bersifat tanggung-renteng kelompok, yaitu dengan syarat kedisiplinan mengikuti
proses persiapan dan pertemuan kelompok. Pertemuan kelompok wajib dilaksanakan setiap minggu maupun dua
minggu dan pertemuan tersebut sekaligus merupakan tempat pembayaran angsuran mingguan.

Sejak pertama dibentuk pada tahun 2015, Perseroan melakukan penyaluran pembiayaan Mekaar dari yang sebesar
Rp1,7 miliar pada tahun pertama didirikan hingga saat ini pada 30 September 2025 telah berhasil melakukan
penyaluran pembiayaan dengan total Rp355 triliun, serta nilai NPL Mekaar yang sampai dengan 30 Septe,ber 2025
yang terus terjaga di kisaran 1,84% (satu koma delapan puluh empat persen).

Untuk merespons pasar syariah, sejak akhir tahun 2018, mulai dibentuk pembiayaan Mekaar Syariah melalui
konversi di beberapa cabang yang terletak di Aceh, Padang, dan Nusa Tenggara Barat. Per 30 September 2025,
Mekaar Syariah telah memiliki 9.769.478 nasabah.

Proses pembiayaan dimulai dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Account Officer (“AO”) kepada calon
nasabah. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai produk Mekaar, tata cara
pembiayaan, serta tanggung jawab yang akan diemban oleh nasabah. Selanjutnya dilakukan Uji Kelayakan sebagai
bagian dari proses Customer Due Diligence (“CDD”), di mana AO menilai kelayakan usaha dan kondisi calon
nasabah. Setelah itu, dilakukan verifikasi oleh Senior Account Officer (SAO) atau Kepala Unit Mekaar (KUM) sebagai
bentuk Enhanced Due Diligence (“EDD”) untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data calon nasabah.
Apabila hasil verifikasi memenuhi ketentuan, maka proses dilanjutkan ke tahap persiapan pembiayaan, yang
mencakup penyampaian informasi rinci mengenai hak dan kewajiban nasabah serta persetujuan pembiayaan oleh
pejabat yang berwenang. Setelah disetujui, dana pembiayaan kemudian disalurkan melalui proses pencairan
pembiayaan, baik secara tunai maupun non-tunai sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pencairan, nasabah wajib
mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan (“PKM”) sebagai wadah pembinaan, monitoring, dan transaksi angsuran
secara rutin. Untuk memastikan pelaksanaan seluruh proses sesuai ketentuan, dilakukan Surprise Visit oleh pejabat
terkait secara acak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Jasa Manajemen dan Kemitraan
Jasa Manajemen dan Kemitraan merupakan layanan Perseroan yang berfokus pada aktivitas pemberdayaan Kepada
masyarakat khususnya pelaku Usaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil. Layanan ini diberikan melalui aktifitas edukasi,
pelatihan, jasa konsultasi, jasa pendampingan, serta jasa-jasa lainnya yang berorientasi pada peningkatan taraf
hidup penerima manfaat (masyarakat). Untuk memperluas dampak dan manfaat bagi penerima. Perseroan dapat
bermitra dengan Pemerintah, BUMN, Multi National Company, Lembaga Nirlaba dan Lembaga Donor. Aktivitas
tersebut menghasilkan benefit (manfaat) yang sejalan dengan visi serta misi Perseroan dan kepentingan mitra kerja
sebagai stakeholder utama.



                                                       xx
Page 23
Keberhasilan perusahaan dalam menjalankan Jasa Manajemen dan Kemitraan ini berkontribusi bagi pertumbuhan
perusahaan. Perseroan telah menyelenggarakan berbagai Program Pemberdayaan Masyarakat yang bermitra
dengan berbagai mitra kerja seperti Unilever, PT ANTAM Tbk, Water.org, Bank Permata Syariah, PT Bumi
Suksesindo, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Mitra Energi Persada Tbk, Dewan Asuransi
Indonesia, PT Unilever Indonesia tbk dan Lainnya.

Program Pendampingan Kapasitas Usaha

Perseroan melaksanakan program Pengembangan Kapasitas Usaha (“PKU”) melalui pembinaan dan pendampingan
nasabah maupun calon nasabah. Tujuan pendampingan yang dilakukan PKU ialah untuk meningkatkan literasi dan
inklusi keuangan nasabah, meningkatkan literasi digital dan sosial nasabah, meningkatkan karakter/mental nasabah
dan menjadikan nasabah naik kelas.

Berikut beberapa program pemberdayaan yang dilakukan Perseroan melalui PKU:
1. PKM Bermakna: PKM Bermakna adalah program edukasi dengan tema yang menarik pada kegiatan Pertemuan
     Kelompok Mekaar (PKM)
2.    Pelatihan regular Membina dan Memberdaya (Mba Maya) yang diselenggarakan untuk meningkatkan
      kompetensi nasabah
3.    Program klasterisasi yang dibentuk berdasarkan sector usaha unggul di masing-masing wilayah dengan
      sejumlah kelompok anggota
4.    Kampung Madani: Konsep kampong binaan Perseroan berbasis lokasi/ wilayah/ daerah yang dihidupkan
      dengan berbagai aktivitas pemberdayaan di dalamnya
5.    Webinar: Program pemberdayaan yang mengundang narasumber terpercaya dengan tema yang membahas
      isu-isu relevan terkait nasabah
6.    PKU Akbar: Program pemberdayaan yang mengundang peserta secara massal dengan beragam kegiatan yang
      menarik edukatif
7.    Pameran: Pameran yang diselenggarakan baik secara internal maupun kerjasama eksternal dengan
      memperkenalkan produk-produk nasabah
8.    Pembelajaran Mandiri: Program pembelajaran secara digital yang dapat diakses nasabah untuk belajar secara
      mandiri dimanapun dan kapanpun
9.    Studi Banding: Program apresiasi bagi nasabah-nasabah berprestasi. Kegiatan berupa belajar dan
      mengunjungi lokasi usaha yang dapat menjadi inspirasi usaha
10. Reward Nasabah: Program apresiasi reward ibadah atau studi banding bagi nasabah-nasabah berprestasi,
      rajin hadir perkumpulan dan membayar angsuran tepat waktu.

1.2 Perusahaan Anak

A.   PNMIM

PNMIM telah berpengalaman sebagai manajer investasi dan penasihat keuangan untuk berbagai kelompok usaha
dan institusi keuangan di Indonesia. PNMIM menawarkan rangkaian produk dan jasa investasi yang dibuat sesuai
dengan kebutuhan kliennya. PNMIM telah mengelola 44 (empat puluh empat) reksa dana.

B.   PNMVC

PNMVC merupakan Perusahaan Anak Perseroan yang bergerak dalam bidang usaha Modal Ventura untuk
membiayai usaha skala kecil, menengah, melalui penyertaan modal, obligasi konversi dan pembiayaan bagi hasil.

Prospek usaha

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekonomi triwulan III 2025 tumbuh sebesar 5,04% (yoy), setelah pada
triwulan sebelumnya tumbuh sebesar 5,12% (yoy). Dari sisi pengeluaran, PDB triwulan III 2025 ditopang oleh kinerja
ekspor yang tetap baik serta konsumsi Pemerintah yang meningkat. Ekspor tumbuh sebesar 9,91% (yoy) sejalan
dengan permintaan mitra dagang utama yang masih kuat.




                                                       xxi
Page 24
Konsumsi Pemerintah tumbuh sebesar 5,49% (yoy) didorong oleh akselerasi belanja Pemerintah. Konsumsi rumah
tangga tumbuh sebesar 4,89% (yoy) seiring dengan aktivitas perekonomian dan mobilitas masyarakat. Konsumsi
Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) tumbuh sebesar 4,28% (yoy). Investasi tumbuh sebesar
5,04% (yoy) sejalan dengan realisasi penanaman modal yang tetap tumbuh positif.

Berdasarkan hasil SBPO rasio NPL UMKM pada September 2025 diperkirakan membaik jika dibandingkan NPL
kredit UMKM Juni 2025. Optimisme membaiknya risiko kredit UMKM didorong oleh keyakinan akan tumbuh
meningkatnya kredit UMKM pada September 2025 dibandingkan realisasi pertumbuhan kredit UMKM sebesar
2,18% (yoy) pada Juni 2025. Selain itu, optimisme membaiknya risiko kredit UMKM juga seiring usaha bank dalam
melakukan proses penyelesaian NPL.

Indeks Bisnis UMKM yang dirilis oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menunjukkan bahwa sektor usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia memasuki fase ekspansi yang menggembirakan. Dengan nilai
indeks mencapai 101,9 untuk kuartal ketiga tahun 2025, para pelaku usaha semakin optimis terhadap prospek
bisnis mereka di akhir tahun ini. Data ini menjadi sinyal positif bahwa UMKM, sebagai tulang punggung
perekonomian nasional, terus beradaptasi dan berkembang meskipun dengan tantangan yang ada.

2.   KETERANGAN TENTANG EFEK YANG DITAWARKAN

 OBLIGASI

 Nama Obligasi            :   Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM.
 Berwawasan Sosial
 Orange Berkelanjutan

 Target Dana Obligasi     :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah).
 Berwawasan Sosial
 Orange Berkelanjutan

 Nama Obligasi            :   Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2026.
 Berwawasan Sosial
 Orange Berkelanjutan
 Tahap II

 Jumlah Pokok Obligasi    :   Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
 Berwawasan Sosial            Seri A     : sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah)
 Orange Berkelanjutan         Seri B       :   sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah)
 Tahap II

 Jangka Waktu             :   Seri A: 3 (tiga) tahun
                              Seri B: 5 (lima) tahun

 Tingkat Bunga Obligasi   :   Seri A       :   5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun
                              Seri B       :   5,98% (lima koma sembilan delapan persen)

                              Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana
                              Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pertama akan dibayarkan pada tanggal
                              14 April 2026, sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange terakhir
                              sekaligus pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan pada
                              tanggal 14 Januari 2029 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A, dan
                              tanggal 14 Januari 2031 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B.
                              Pelunasan masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dilakukan
                              secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

 Harga Penawaran          :   100% dari nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

 Satuan Pemesanan         :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.




                                                       xxii
Page 25
Satuan                 :   Rp1,- (satu Rupiah)
Pemindahbukuan

Jaminan                :   Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus
                           namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
                           maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                           di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
                           Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi Berwawasan
                           Sosial Orange adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
                           Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun di kemudian hari kecuali hak-
                           hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
                           baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan
                           memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak Senioritas         :   Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak mempunyai hak untuk
                           didahulukan dan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah pari
                           passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang
                           ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hakhak kreditur
                           Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
                           ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
                           Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

Penyisihan dana        :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi
pelunasan Obligasi         Berwawasan Sosial Orange ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
(Sinking Fund)             penggunaan dana hasil Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan
                           tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange,
                           sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan ini.

Pembelian Kembali      :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (Buy Back) untuk sebagian atau
(Buy Back)                 seluruh Obligasi Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai pembayaran
                           kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau disimpan untuk kemudian dijual
                           kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali (Buy Back) Obligasi Berwawasan
                           Sosial Orange baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
                           Pembelian kembali (Buy Back) Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak dapat
                           dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi
                           ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
                           Sosial Orange. Keterangan lengkap mengenai Buy Back dapat dilihat pada bab I
                           Informasi Tambahan ini.

Hasil Pemeringkatan    :   (id)AAA (Triple A) oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia


SUKUK MUDHARABAH

Nama Sukuk             :   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Mudharabah
Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan

Target Dana Sukuk      :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun Rupiah)
Mudharabah
Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan

Nama Sukuk             :   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III
Mudharabah                 Tahun 2026
Berwawasan Sosial
Orange Tahap III




                                                  xxiii
Page 26
Jumlah Dana Sukuk     :   Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri
Mudharabah                dari:
Berwawasan Sosial         Seri A       : sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
Orange Tahap III          Seri B       : sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah)
                          Seri C       : Sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah)

Jangka Waktu          :   Seri A: 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                          Seri B: 3 (tiga) tahun
                          Seri C: 5 (lima) tahun

 Tingkat Bagi Hasil   :   Seri A        :   Seri A dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
 Tahap III                                  Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan
                                            perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                                            Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah
                                            24,50% (dua puluh empat koma lima nol persen) dari
                                            Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                            sebesar 4,90% (empat koma sembilan nol persen) per tahun.
                                            Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                                            adalah 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;

                          Seri B        :   Seri B dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                            Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan
                                            perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                                            Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah
                                            27,50% (dua puluh tujuh koma lima nol persen) dari
                                            Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                            sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka
                                            waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3
                                            (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan

                          Seri C        :   Seri C dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                            Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan
                                            perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                                            Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah
                                            29,90% (dua puluh sembilan koma sembilan nol persen) dari
                                            Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                            sebesar 5,98% (lima koma sembilan delapan persen) per tahun.
                                            Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                                            adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.

                          Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                          dibayarkan setiap triwulan, di mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pertama akan dilakukan pada tanggal
                          14 April 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran
                          Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange masing-masing
                          adalah pada tanggal 24 Januari 2027 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan
                          Sosial Orange Seri A, tanggal 14 Januari 2029 untuk Sukuk Mudharabah
                          Berwawasan Sosial Orange Seri B, dan tanggal 14 Januari 2031 untuk Sukuk
                          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C.

 Harga Penawaran      :   100% dari Pokok Sukuk Mudharabah

 Satuan Pemesanan     :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya

 Satuan               :   Rp1,- (satu Rupiah)
 Pemindahbukuan




                                                  xxiv
Page 27
  Pembayaran               :   Triwulanan
  Pendapatan Bagi Hasil
  Sukuk Mudharabah
  Jaminan                  :   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu
                               jaminan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
                               barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                               yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk ini sesuai
                               dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
                               Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak
                               preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
                               maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
                               secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang
                               akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-
                               undangan yang berlaku.

  Hak Senioritas           :   Pemegang Sukuk tidak mempunyai hak untuk didahulukan dibanding kreditur
                               preferen Perseroan dan hak Pemegang Sukuk adalah paripassu tanpa hak
                               preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
                               maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
                               yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
                               maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
                               Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan kewajiban dengan
                               senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan
                               sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanata Sukuk
                               Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

  Penyisihan dana          :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana
  pelunasan Sukuk              Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini dengan pertimbangan untuk
  Mudharabah                   mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan
  (Sinking Fund)               Sosial Orange sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk
                               Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana diungkapkan pada Bab II
                               Informasi Tambahan ini.

  Pembelian Kembali        :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (Buy Back) untuk sebagian atau
  (Buy Back)                   seluruh Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai
                               pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
                               disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian
                               kembali (Buy Back) Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange baru dapat
                               dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (Buy
                               Back) Sukuk Mudhrabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
                               mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam
                               Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
                               Keterangan lengkap mengenai Buy Back dapat dilihat pada Bab I Informasi
                               Tambahan ini.

  Hasil Pemeringkatan      :   (id)AAAsy (Triple A Syariah) oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia


Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.




                                                       xxv
Page 28
3.   KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan
adalah sebagai berikut:

Obligasi

                                                                                             Tingkat
                                                       Seri &               Tanggal                        Nilai
               Nama Instrumen                                                                Kupon
                                                    Jangka Waktu          Jatuh Tempo                    (Rp Juta)
                                                                                               (%)
 Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2021      Seri C, 5 tahun       17 Maret 2026          8,25       339.200
                                                                          10 Desember
 Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2021       Seri C, 5 tahun                              6,25      1.000.000
                                                                              2026
 Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024       Seri B, 3 tahun       20 Maret 2027          6,55       341.030
                                                         Seri A,
                                                                           18 Juli 2026          6,25       220.000
 Obligasi Berwawasan Sosial Orange                 370 Hari Kalender
 Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025                 Seri B, 3 Tahun         8 Juli 2028          6,65        243.000
                                                    Seri C, 5 Tahun         8 Juli 2030          6,85        537.000
                    Jumlah                                                                               2.680.230

Sukuk

                                                                                              Besar
                                                        Seri &               Tanggal                        Nilai
                Nama Instrumen                                                                Nisbah
                                                    Jangka Waktu          Jatuh Tempo                     (Rp Juta)
                                                                                               (%)
Sukuk Mdh. Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021       Seri C, 5 tahun         8 Juli 2026        13,080        327.000
Sukuk Mdh. Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2023      Seri B, 3 tahun       11 April 2026        36.987      1.095.900
Sukuk Mdh. Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024     Seri B, 3 Tahun        12 Juli 2027        47,248      1.330.940
Sukuk Mdh. VI Tahap II Tahun 2024                      3 Tahun          11 Oktober 2027          26,67       262.000
Sukuk Mdh. VI Tahap III Tahun 2024                     3 Tahun         26 November 2027          26,67       110.000
                                                       370 Hari
Sukuk Mdh. VI Tahap IV Tahun 2024*                                     29 Desember 2025          25,93       150.000
                                                       Kalender
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap I Tahun           370 Hari
                                                                          27 Juni 2026           34,50       180.000
2025                                                   Kalender
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap II Tahun          370 Hari
                                                                           27 Juli 2026          34,50       100.000
2025                                                   Kalender
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap III               370 Hari
                                                                       14 September 2026         34,50        85.000
Tahun 2025                                             Kalender
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap IV                370 Hari
                                                                       19 September 2026         34,50       635.000
Tahun 2025                                             Kalender

Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap V
                                                        3 Tahun        25 November 2028          34,50       650.000
Tahun 2025

                                                         Seri A,
                                                       370 Hari            18 Juli 2026         54,688       989.995
Sukuk Mdh. Berwawasan Sosial              Orange
                                                       Kalender
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
                                                    Seri B, 3 Tahun        8 Juli 2028          58,188       150.000
                                                    Seri C, 5 Tahun        8 Juli 2030          59,938       610.005
                                                         Seri A,
                                                       370 Hari         27 Oktober 2026         28,050       800.000
Sukuk Mdh. Berwawasan Sosial              Orange
                                                       Kalender
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025
                                                    Seri B, 3 Tahun     17 Oktober 2028         29,325        110.000
                                                    Seri C, 5 Tahun     17 Oktober 2030         30,600        110.000
                     Jumlah                                                                                7.695.840
*Sumber dana untuk melunasi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI PNM Tahap IV Tahun 2024 yang akan jatuh tempo di tahun
2025 dengan menggunakan internal kas yang dimiliki Perseroan yang dihasilkan dari kegiatan operasional.




                                                        xxvi
Page 29
4.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar.

Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.

Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini mengenai Rencana Penggunaan
Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.

5.   STRUKTUR PERMODALAN

Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun
terakhir sebelum Perseroan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran:

Tahun 2021

Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 59 tanggal
28 Oktober 2021, dibuat dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan
perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan
No. AHU-0061225.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021, serta telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
No. AHU-AH.01.03-0468167 tanggal 2 November 2021 (“Akta No. 59/2021”). Berdasarkan Akta No. 59/2021,
diketahui struktur permodalan terakhir dari Perseroan adalah sebagai berikut:
                            Rp 9.200.000.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus miliar Rupiah) terbagi atas
 Modal Dasar            : 9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
                            (satu juta Rupiah) setiap saham.
                            Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
 Modal Ditempatkan      : 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
                            (satu juta Rupiah) setiap saham.
                            Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
 Modal Disetor          : 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
                            (satu juta Rupiah) setiap saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 59/2021 adalah sebagai berikut:

                                     Jumlah Saham                         Nilai Saham
                                                                                                         Persentase
     Nama Pemegang Saham           Seri A                   Seri A (Dwiwarna)         Seri B
                                               Seri B                                                       (%)
                                 (Dwiwarna)                 @Rp1.000.000,00       @Rp1.000.000,00
 Modal Dasar
      Rp9.200.000.000.000,00              1   9.199.999           1.000.000,00    9.199.999.000.000,00
 Modal Ditempatkan         dan
 Disetor
      Negara Republik
                                          1             -         1.000.000,00                       -      0,00003
      Indonesia
      PT Bank Rakyat Indonesia
      (Persero) Tbk                       -   3.799.999                      -    3.799.999.000.000,00     99,99997

 Jumlah Modal Ditempatkan
 dan Disetor                              1   3.799.999          1.000.000,00    3.799.999.000.000,00    100,00000

 Saham dalam Portepel                     -   5.400.000                      -   5.400.000.000.000,00


Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, peningkatan
modal dilakukan melalui persetujuan RUPS, selanjutnya Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa persetujuan RUPS atas peningkatan modal wajib diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk didaftarkan di daftar Perseroan.




                                                        xxvii
Page 30
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan pada kepemilikan saham
Perseroan.

6.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan
Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 9 sembilan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang
telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma anggota Ernst & Young Global Limited),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”)
dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01587/2.1032/ AU.1/09/1681-3/1/VI/2025
tertanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1681).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                      (dalam juta Rupiah)
                                                   30 September                               31 Desember
 Keterangan
                                                       2025*                       2024                     2023
 Total Aset                                                  55.715.530               55.362.717               51.055.509
 Total Liabilitas                                            44.078.298               44.805.095               41.989.691
 Total Ekuitas                                               11.637.232               10.557.622                9.065.818
 Total Liabilitas dan Ekuitas                                55.715.530               55.362.717               51.055.509
*Tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN
                                                                                                         (dalam juta Rupiah)
                                                                    30 September*                    31 Desember
 Keterangan
                                                                  2025           2024              2024           2023
 Pendapatan bunga dan syariah                                   11.649.167     11.365.557       15.842.292      14.569.366
 Beban bunga dan syariah                                        (1.843.518)    (1.831.042)      (2.470.600)     (2.373.813)
 Pendapatan dan Beban Bunga dan Syariah – Bersih                  9.805.649      9.534.515      13.371.692      12.195.553
                                                                                                 (12.557.24
                                                                                                              (10.685.595)
 Beban usaha                                                    (9.168.960)    (8.848.849)               7)
 Laba Usaha                                                       1.493.222      1.294.641        1.971.648      2.148.376
 Total beban pajak penghasilan                                    (396.186)      (308.803)        (473.617)      (498.668)
 Laba Tahun Berjalan                                              1.097.036        985.838        1.498.031      1.649.708
  Penghasilan komprehensif lain                                     (11.762)        (8.503)           (916)         (3.601)
 Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan                     1.085.274        977.335        1.497.115      1.646.107
*Tidak diaudit




                                                    xxviii
Page 31
RASIO KEUANGAN
                                                                                      (dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
                                                            30 September                              31 Desember
 Keterangan
                                                                2025*                          2024                 2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Total Pendapatan                                                              4,43                   11,51                17,04
 Laba Tahun Berjalan                                                         11,28                    (9,19)               66,25
 Jumlah Aset                                                                   0,64                     8,44                9,02
 Jumlah Liabilitas                                                           (1,62)                      6,7                6,56
 Jumlah Ekuitas                                                              10,23                    16,46                22,04

 Rasio Usaha (%)
 Laba Usaha/ Total Pendapatan                                                11,94                    11,63                14,13
 Total Pendapatan/Total Aset                                                 22,44                    30,63                29,79
 Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan                                         8,77                     8,83                10,85
 Imbal Hasil atas Aset                                                        2,63                     2,82                 3,37
 Imbal Hasil atas Ekuitas                                                    13,18                    15,27                20,00

 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah Liabilitas atas Ekuitas                                               3,79                     4,24                 4,63
 Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset                                           0,79                     0,81                 0,82
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                           0,16                     0,07                 0,13
 Interest Coverage Ratio (ICR)                                                1,81                     1,80                 1,91
 Non Performing Financing (NPF) – net                                         2,28                     2,36                 1,12
 Non Performing Financing (NPF) - gross                                       2,12                     2,13                 1,01
*Tidak diaudit


RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

                                        Rasio keuangan Perseroan yang                         Pemenuhan Perseroan
                                                dipersyaratkan                               per 30 September 2025*
 Debt to Equity Ratio                            Maksimal 10x                                         3,41 x
 Gearing Ratio                                   Maksimal 10x                                         3,22 x
*Tidak diaudit


7.   KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK YANG SIGNIFIKAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) Perusahaan Anak dengan kepemilikan
di atas 50%, dengan keterangan sebagai berikut:

                                                                                                                 Kontribusi
          Nama
                                                                  Tahun         Tahun                           pendapatan
 No     Perusahaan       Kegiatan Usaha       Kepemilikan                                             Status
                                                                 Pendirian    Penyertaan                          kepada
           Anak
                                                                                                                 Perseroan
                        Jasa
        PT PNM          kepenasihatan
 1      Investment      keuangan dan             99,99%            1996               1999        Beroperasi         0,4%
        Management      manajemen
                        investasi
        PT PNM
                        Jasa pembiayaan
 2      Venture                                  99,99%            1999               2000        Beroperasi         1,3%
                        Modal Ventura
        Capital




                                                          xxix
Page 32
Halaman ini sengaja dikosongkan




              xxx
Page 33
I.     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
1.     PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

1.1.   Nama Obligasi Berwawasan Sosial Orange

       Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2026.

1.2.   Jenis Obligasi Berwawasan Sosial Orange

       Obligasi Berwawasan Sosial Orange diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
       Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan
       Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan
       Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening. Bukti kepemilikan Obligasi
       Berwawasan Sosial Orange bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah Konfirmasi Tertulis
       yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian
       Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
       Pemegang Rekening.

1.3.   Harga Penawaran

       Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
       Obligasi.

1.4.   Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Bunga dan Jatuh Tempo Obligasi Berwawasan
       Sosial Orange

       Seluruh nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar
       Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:

        Seri A     :   Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A sebesar Rp250.000.000.000,-
                       (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima
                       koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                       adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
        Seri B     :   Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B sebesar Rp250.000.000.000,-
                       (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,98% (lima
                       koma sembilan delapan persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial
                       Orange adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.

       Jumlah Pokok masing-masing Seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang sehubungan
       dengan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan masing-masing seri Obligasi
       Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
       Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial
       Orange dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berwawasan
       Sosial Orange mengenai Syarat-Syarat Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

       Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
       Orange adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
       tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada
       Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

       Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai
       dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Dalam hal
       Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa,
       maka Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan
       Denda.




                                                     1
Page 34
       Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Tanggal Pelunasan Pokok
       Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari masing-masing Seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah
       sebagai berikut

               Bunga ke-                      Seri A                                    Seri B
                  1                        14 April 2026                             14 April 2026
                  2                         14 Juli 2026                              14 Juli 2026
                  3                       14 Oktober 2026                          14 Oktober 2026
                  4                       14 Januari 2027                           14 Januari 2027
                  5                        14 April 2027                             14 April 2027
                  6                         14 Juli 2027                              14 Juli 2027
                  7                       14 Oktober 2027                          14 Oktober 2027
                  8                       14 Januari 2028                           14 Januari 2028
                  9                        14 April 2028                             14 April 2028
                 10                         14 Juli 2028                              14 Juli 2028
                 11                       14 Oktober 2028                          14 Oktober 2028
                 12                       14 Januari 2029                           14 Januari 2029
                 13                                                                  14 April 2029
                 14                                                                   14 Juli 2029
                 15                                                                14 Oktober 2029
                 16                                                                 14 Januari 2030
                 17                                                                  14 April 2030
                 18                                                                   14 Juli 2030
                 19                                                                14 Oktober 2030
                 20                                                                 14 Januari 2031

1.5.    Perhitungan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange

        Tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
        yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
        ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

1.6.    Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange

          i.    Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
                Orange adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
                Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
                Berwawasan Sosial Orange. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat)
                Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange, pembeli
                Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang menerima pengalihan Obligasi Berwawasan Sosial
                Orange tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada periode Bunga
                Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.
         ii.    Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
                Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang
                Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
                bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;
        iii.    Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
                Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
                Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
        iv.     Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang terutang, yang dilakukan oleh
                Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran,
                dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
                Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
                memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dengan
                demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi
                Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.




                                                       2
Page 35
1.7.    Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange

          i.   Obligasi Berwawasan Sosial Orange harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
               Berwawasan Sosial Orange;
         ii.   Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
               Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
               Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
        iii.   Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang terutang, yang dilakukan oleh
               Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran,
               dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
               Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
               memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dengan
               demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi
               Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.

1.8.    Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial Orange

        Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau
        kelipatannya.

1.9.    Satuan Perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial Orange

        Perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan
        ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi
        Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
        dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau
        Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek.

1.10.   Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange

        1) Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange maka
           berlaku ketentuan sebagai berikut :
           a. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai pelunasan atau
                disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
           b. pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan melalui Bursa
                Efek atau di luar Bursa Efek;
           c. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
                setelah Tanggal Penjatahan;
           d. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila hal
                tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam
                Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
           e. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila Perseroan
                melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                Berwawasan Sosial Orange, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
           f. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan oleh Perseroan
                kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
                penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pembelian Kembali yang diajukan
                karena adanya perubahan status Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur dalam
                Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
           g. rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange wajib dilaporkan kepada
                Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman
                rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tersebut;
           h. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dapat dilakukan setelah pengumuman
                rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange;




                                                    3
Page 36
i. rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud
   dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit
   memuat informasi:
   1. periode penawaran Pembelian Kembali;
   2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali;
   3. kisaran jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang akan dibeli kembali;
   4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Obligasi
        Berwawasan Sosial Orange;
   5. tata cara penyelesaian transaksi;
   6. persyaratan bagi pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang mengajukan
        penawaran jual;
   7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
        Orange;
   8. tata cara Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange; dan
   9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
        (tidak termasuk Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
        Pemerintah Republik Indonesia);
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
   setiap pihak yang melakukan penjualan Obligasi Berwawasan Sosial Orange apabila jumlah
   Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi
   Berwawasan Sosial Orange melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dapat
   dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
   telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
l. Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tanpa
   melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
   1. jumlah Pembelian Kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
        Berwawasan Sosial Orange untuk masing-masing jenis obligasi yang beredar
        (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
   2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
        dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
   3. Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang
        kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
        paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
        Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi
   Berwawasan Sosial Orange kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta
   mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
   dilakukannya Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
n. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan mendahulukan
   obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh
   Perseroan;
o. Pembelian Kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan
   ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi
   yang tidak dijamin.
p. Pembelian Kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
   Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tersebut jika terdapat jaminan atas
   seluruh obligasi. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan
   mengakibatkan:
   1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dibeli
       kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi
       Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange
       yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
   2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial
       Orange yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
       memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Obligasi
       Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan
       dijual kembali.



                                      4
Page 37
        2)    Pengumuman rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
              dimaksud pada angka (1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
              sebelum tanggal penawaran untuk Pembelian Kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
              a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
                    i.   situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
                         asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
                   ii.   situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                         berperedaran nasional.
              b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
                  1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
                       asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
                  2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
        3)    Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf m paling sedikit:
              a. jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli oleh Perseroan;
              b. rincian jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli kembali untuk pelunasan
                   atau disimpan untuk dijual kembali;
              c. harga Pembelian Kembali yang telah terjadi; dan
              d. jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

1.11.   Jaminan

        Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin
        dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
        baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
        dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia.

        Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
        hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali
        hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
        maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku.

1.12.   Hak Senioritas atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange

        Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak
        Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
        kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.

1.13.   Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange (sinking fund)

        Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
        Orange Dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

1.14.   Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

        Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
        Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange menurut ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan ini Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perseroan berjanji dan mengikat
        diri bahwa:
        1) Tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:

             a)   Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik
                  seluruhnya atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva tetap milik
                  Perseroan berdasarkan laporan keuangan Konsolidasi terakhir yang telah diaudit, dalam satu
                  transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan.
             b)   Mengagunkan harta kekayaan milik Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio
                  keuangan Perseroan sebagaimana diatur dalam angka (3) di bawah ini menjadi tidak dapat
                  dipenuhi oleh Perseroan.



                                                        5
Page 38
     c)   Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain, baik secara
          langsung maupun tidak langsung, dan melakukan tindakan-tindakan dengan tujuan
          melikuidasi atau membubarkan Perseroan, kecuali penggabungan dan/atau peleburan
          tersebut :
             i. tidak memberikan dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak
                mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pelunasan Pokok Obligasi
                Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
                Orange yang jatuh tempo dan semua syarat dan kondisi Obligasi Berwawasan Sosial
                Orange dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
                dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan
                penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
                penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi Berwawasan Sosial Orange- telah dialihkan
                secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki
                aktiva dan kemampuan uang memadai untuk melakukan pelunasan Pokok Obligasi
                Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
                Orange yang jatuh tempo; atau
            ii. dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang
                saham Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-
                undangan yang berlaku.
     d)   Melakukan pengambilalihan (akuisisi) saham atau aktiva, kecuali pengambilalihan tersebut :
             i. tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
                mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran nilai Pokok
                Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
            ii. dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang
                saham Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-
                undangan yang berlaku.
           iii. tindakan Perseroan dalam rangka penyertaan modal sehubungan dengan pelaksanaan
                kegiatan usaha Perseroan.
     e)   Mengubah bidang usaha utama Perseroan, kecuali perubahan sebagaimana dimaksud
          dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku dan/atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia.
     f)   Melakukan pengakhiran atas perjanjian-perjanjian penting yang mengikat Perseroan yang
          dapat menimbulkan akibat negatif secara material atas kelangsungan usaha Perseroan.
     g)   Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan kecuali hal
          sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan perundang-
          undangan yang berlaku dan/atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku.

2)   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
     a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
         data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan
         persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
         dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari
         Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
         dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan
         atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.




                                             6
Page 39
3)       Perseroan berkewajiban untuk:
         i.   Menyetorkan dana yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
              Orange dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang jatuh tempo
              kepada Agen Pembayaran yang harus sudah tersedia dan telah efektif ke dalam rekening
              yang ditunjuk oleh KSEI yang ada di bank pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
              Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange (in good fund) paling lambat 1 (satu) Hari
              Kerja sebelumTanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
              Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan menyerahkan kepada
              Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
              Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
              Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk
              pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange,
              maka atas kelalaian tersebut Perseroan harus membayar Denda. Denda yang dibayarkan oleh
              Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang akan
              dibayarkan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange secara proposional
              berdasarkan besarnya Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya sesuai dengan
              ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
        ii.   mematuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
              Berwawasan Sosial Orange dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
              Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
       iii.   Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak
              bertentangan dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
      iv.     mengijinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk
              tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk- untuk maksud tersebut) dari waktu
              ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
              pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan
              orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan,
              dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai hal-hal
              tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya;
        v.    Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
              Perseroan terakhir yang telah diaudit harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap
              ekuitas tidak melebihi besaran rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu);
      vi.     menyerahkan kepada Wali Amanat :
              a.    laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar
                    di Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
                    setelah tanggal tahun buku berakhir atau dalam waktu yang bersamaan pada saat
                    dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan,
                    dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
              b.    laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
                    Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik;
                    atau selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal
                    tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar
                    di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya
                    dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika
                    disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
                    yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan;
                    atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut kepada
                    Otoritas Jasa Keuangan.
      vii.    memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
              Akuntansi Keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
              menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai
              dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan yang umum diterima dan diterapkan
              di Indonesia;
     viii.    mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
              berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
              menjalankan kegiatan usaha Perseroan;




                                                 7
Page 40
ix.    memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari
       Kerja setelah berlangsungnya kejadian-kejadian berikut:
       a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan, dan
            pembagian dividen yang jumlahnya lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih
            Perseroan pada tahun buku sebelumnya;
       b. adanya perkara pidana, perdata, tata usaha negara, perburuhan, dan arbitrase yang
            dihadapi Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
            menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan dokumen Perseroan;
       c. Melakukan peminjaman hutang baru atau mengeluarkan surat hutang atau menjaminkan
            kekayaan Perseroan, memberikan jaminan perusahaan- (corporate guarantee) kepada
            pihak lain, kecuali pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
            Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau dalam rangka kegiatan
            usaha Perseroan;
       d. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan
            tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang
            ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Perseroan atau seseorang yang
            dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
            bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan
            pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi
            peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
            atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
            memperbaiki kejadian tersebut;
       e. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat
            mempunyai pengaruh negative yang material atas jalannya usaha atau operasi atau
            keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak.
       f. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
            yang mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan
            keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
            dan pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange, sesuai dengan ketentuan tentang
            keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
            peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan
            dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
          Dalam hal tidak terdapat pemberitahuan dari Perseroan sehubungan dengan kondisi
          di atas, Wali Amanat secara tertulis dapat meminta Perseroan untuk memberikan surat
          pernyataan mengenai tidak terjadinya kondisi-kondisi tersebut di atas pada Perseroan.
x.     melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       Nomor : 49/POJK.04/2020 atau perubahannya, yang dilakukan oleh Pemeringkat yaitu :
       a. Pemeringkatan Tahunan
          1. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas
               Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
               peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
               yang terkait dengan Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan.
          2. Dalam hal peringkat Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang diperoleh berbeda dari
               peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
               sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
               atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
               masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
               1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
               2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
      b. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
          1. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
               menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada
               masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu ) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
               berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-
               2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
               i) peringkat baru; dan
               ii) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.




                                           8
Page 41
                        2. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.

                   c.   Pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dalam Penawaran Umum
                        Berkelanjutan
                        1. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
                            sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
                            36/POJK.04/2014, wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
                            Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
                        2. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
                            Umum Berkelanjutan sepanjang :
                            i) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                            ii) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
                            Obligasi Berwawasan Orange tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum
                            Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
                            36/POJK.04/2014.
                   d. Pemeringkatan Ulang
                        1. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
                            dengan peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka
                            ix angka a butir i dan huruf b butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
                            pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir hari
                            kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
                        2. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
                            peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
                            paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                            berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-
                            2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
             xi.   menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan
                   melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat,
                   melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Dokumen Emisi, yang
                   berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan
                   Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini atau memberikan jaminan
                   yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat
                   berdasarkan Dokumen Emisi.

1.15.   Kelalaian Perseroan

        1.    Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau
              lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini :
              a.    Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
                    Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
                    Berwawasan Sosial Orange dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal
                    Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange; atau
              b.    Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
                    dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
                    mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
                    seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
                    memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
                    Sosial Orange; atau
              c.    Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (crossdefault)
                    sehubungan dengan suatu perjanjian hutang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah
                    ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang
                    oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
                    ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
                    sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan syarat
                    jumlah keseluruhan hutang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut
                    melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total kewajiban Perseroan; atau




                                                        9
Page 42
     d.  Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum
         yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha
         Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
         Berwawasan Sosial Orange; atau
     e.  Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
         (in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila
         dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi Berwawasan Sosial Orange; atau
     f.  Fakta mengenai keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan oleh Perseroan tentang
         keadaan atau status keuangan Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     g.  Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan                dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange (selain angka 1 huruf a);
2.   Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
     a.  Angka 1 huruf a, b, c, d, e, dan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis
         dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
         diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
         menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b.  Angka 1 huruf g di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
         paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
         Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan
         keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
         tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
     Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu)
     surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan.

     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
     ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Dalam RUPO
     tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
     dengan kelalaiannya tersebut.

     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, serta RUPO tersebut
     memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi
     Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat
     dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.

     Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
     kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan
     dalam tagihan yang bersangkutan.
3.   Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam angka 1, Perseroan juga dapat
     dinyatakan lalai apabila satu atau lebih kejadian-kejadian sebagai berikut :
     a.    Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
           undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
     b.    Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
     c.    Perseroandiberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
           peradilan yang berwenang;
     d.    terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
     e.    Perseroan dibubarkan karena sebab apapun juga; atau
     f.    Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) bagi Perseroan.




                                           10
Page 43
             dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut diatas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil
             RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
             mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan
             Sosial Orange dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
             Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Dalam hal ini Obligasi Berwawasan Sosial- Orange
             menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

1.16.   RUPO

        Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
        ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek
        ditempat dimana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dicatatkan :
        1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain :
            a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
                 Berwawasan Sosial Orange mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial
                 Orange, Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, suku Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
                 Orange, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
                 Orange, dan/atau ketentuan lain dalan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan
                 POJK No.20/2020 dan POJK No.14/2025;
            b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
                 pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
                 kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange serta
                 akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
            c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
                 ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
            d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan
                 Sosial Orange termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan
                 terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam poin 1.15 tentang Kelalaian Perseroan dan
                 POJK No.20/2020 dan POJK No. 14/2025;
            e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
                 dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau berdasarkan
                 peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
        2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
            a. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun bersama-sama yang
                 mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan
                 Sosial Orange yang belum dilunasi (termasuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki
                 oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan), mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
                 Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
                 dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
                 tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
                 mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
                 Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
                 pembekuan Obligasi Berwawasan Sosial Orange oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
                 setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
            b. Perseroan;
            c. Wali Amanat; atau
            d. Otoritas Jasa Keuangan.
        3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan/atau huruf d di atas, wajib
            disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga pulu) Hari Kalender
            setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
            untuk RUPO.
        4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau
            Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis
            alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan,
            paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.




                                                    11
Page 44
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
         yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
         sebelum pemanggilan RUPO.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
         melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
         nasional.
     c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
         RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
         diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
         antara lain:
         -     tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         -     agenda RUPO;
         -     pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         -     Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dan memiliki hak suara
               dalam RUPO; dan kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan
               keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
         paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung      sejak RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO :
     a. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan
         surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah
         Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
     b. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dalam RUPO adalah
         Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
         Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
         diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan
         asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d. Seluruh Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga
         Obligasi Berwawasan Sosial Orange tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4
         (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
         berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
         setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
         Transaksi Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
         tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
         pelaksanaan RUPO.
     e. Setiap Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak
         mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi
         Berwawasan Sosial Orange dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
         Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
     f. Suara dikeluarkan secara tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     g. Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan
         tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h. Sebelum pelaksanaan RUPO :
         -     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi Berwawasan
               Sosial Orange dari Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kepada Wali Amanat.
         -     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
               Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak
               termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau peneyertaan modal Pemerintah
               Republik Indonesia).




                                            12
Page 45
          -       Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau kuasa             Pemegang Obligasi
                  Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
                  pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
                  Orange memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk
                  Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau peneyertaan modal Pemerintah Republik
                  Indonesia).
     i.       RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang
              disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
     j.       RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     k.       Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
              untuk membuat berita acara RUPO.
     l.       Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi
              Berwawasan Sosial Orange, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang
              Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau
              Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang meminta diadakannya RUPO tersebut
              diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris
              untuk membuat berita acara RUPO.

7.   Dengan memperhatikan ketentuan angka 6 huruf g di atas ini, kuorum dan pengambilan
     keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud dalam angka 1
         di bawah ini diatur sebagai berikut :
         1)   Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:
                i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling
                    sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                    yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                    Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO.
               ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPO           kedua.
              iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                    Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                    dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan
                    berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                    3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
                    hadir dalam RUPO.
              iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
               v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                    Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                    dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan
                    berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                    ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir
                    dalam RUPO.
         2)   Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau Wali
              Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling
                   sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
                   masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                   Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO.
               ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.




                                                13
Page 46
           iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan
                berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                yang hadir dalam RUPO.
           iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
            v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan
                berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                yang hadir dalam RUPO.
     3)    Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan
           dengan ketentuan sebagai berikut:
            i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling
                 sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                 yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO.
           ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
                 tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
          iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                 Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                 dari jumlah Obligasi- yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                 keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per
                 dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam
                 RUPO.
          iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
                 tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
           v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                 Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                 dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan
                 berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                 sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                 yang hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     Berwawasan Sosial Orange, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1)    dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling
           sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
           yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
           apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
           Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO.
     2)    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak
           tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
     3)    RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
           Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
           jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
           per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam
           RUPO.
     4)    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak
           tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.




                                       14
Page 47
          5)        RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                    Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
                    jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak
                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
                    terbanyak.
             6)     dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
                    maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
             7)     RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi
                    Berwawasan Sosial Orange atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak
                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
                    keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali
                    Amanat; dan
             8)     Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
                    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas ini;
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
     Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
     dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial
     Orange.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris sebagai alat bukti
     yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Wali Amanat dan
     Perseroan.
10. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan:
     i.    Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada Otoritas
           Jasa Keuangan; dan
    ii.    Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat
           melalui situs web Bursa Efek.
           Selain melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan
           risalah RUPO kepada masyarakat melalui:
           -    situs web penyedia sistem e- RUPO;
           -    situs web KSEI; dan/atau
           -    situs web Perseroan;
           dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
           paling sedikit bahasa Inggris.
11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perseroan
     dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
     Orange wajib memenuhi keputusan keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
     mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
     perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial Orange, baru berlaku
     efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
     Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     Berwawasan Sosial Orange maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan menambahkan akta Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang baru, dan jika dilakukan addendum
     Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Orange maka para pihak berkewajiban
     menyesuaikan definisi Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan
     menambahkan Akta Pengakuan Utang yang baru.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
     Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
     RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan angka 8 di atas ini.




                                             15
Page 48
        13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
            Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya antara lain
            sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, perubahan tingkat
            Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi
            Berwawasan Sosial Orange, dan perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
            Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
            Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka
            dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal
            lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
            penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
            dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
            penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
        14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
            dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
            dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
            Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
        15. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
            pengumuman ringkasan risalah RUPO wajib dilakukan-melalui paling sedikit:
            a. situs web Penyedia e-RUPO; atau
            b. situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Obligasi Berwawasan
                 Sosial Orange diadministrasikan pada KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
                 atau
            c. situs web Perseroan,
            dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
            sedikit Bahasa Inggris.
            Dalam hal penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya
            tercatat di Bursa Efek, Perseroan wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan,
            pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPO melalui situs web Bursa Efek.
        16. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan
            yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia, informasi dalam-- Bahasa Indonesia yang digunakan
            sebagai acuan. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK No.20/2020,
            RUPSU dapat diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan e-RUPSU yang disediakan
            oleh Penyedia e-RUPSU dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi serta
            memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
            Sosial Orange dan POJK No. 14/2025.
        17. Apabila     ketentuan-ketentuan     mengenai    RUPSU    ditentukan    lain   oleh   peraturan
            perundangundangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal,
            tersebut yang berlaku.

1.17.   Hak-Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange

        i.  Menerima pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Bunga
            Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen
            Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal
            Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan. Jumlah yang wajib
            dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange
            adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
            tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
            pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
        ii. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
            Orange adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
            Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
            Berwawasan Sosial Orange kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
            berlaku.




                                                   16
Page 49
      iii. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
           atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perseroan belum menyetorkan
           sejumlah uang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in
           good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Tanggal
           Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange ke rekening KSEI, maka Perseroan harus
           membayar Denda atas kelalaian tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
           Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
           harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
           berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange mengenai
           Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
           adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
           Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan
           Sosial Orange akan dibayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange secara
           proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
      iv. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun secara bersama-sama yang
           mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial
           Orange yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh
           Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
           penyertaan modal Pemerintah, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Obligasi
           Berwawasan Sosial Orange untuk diselenggarakan RUPO. Permintaan tersebut wajib disampaikan
           secara tertulis kepada Wali Amanat Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan paling lambat 30 (tiga
           puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat Obligasi
           Berwawasan Sosial Orange wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
      v. Setiap Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
           suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dalam
           RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
           dimilikinya.

2.    PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

2.1   Nama Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026.

2.2   Jenis Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas
      nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di KSEI
      sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban pembayaran kepada
      Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dengan
      memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial Orange bagi Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
      Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI
      berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial Orange dan Pemegang Rekening.

2.3   Harga Penawaran

      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
      nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.




                                                    17
Page 50
2.4   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Pendapatan Bagi Hasil dan Jatuh
      Tempo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

      Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang akan dikeluarkan berjumlah
      sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:

       Seri A     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
                      adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                      Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan
                      perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
                      dimana besarnya nisbah adalah 24,50% (dua puluh empat koma lima nol persen) dari
                      Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 4,90% (empat
                      koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan
                      Sosial Orange adalah 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
       Seri B     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
                      adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                      Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan
                      perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
                      dimana besarnya nisbah adalah 27,50% (dua puluh tujuh koma lima nol persen) dari
                      Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,50% (lima koma
                      lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                      Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
       Seri C     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan
                      adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                      Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
                      Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah
                      adalah 29,90% (dua puluh sembilan koma sembilan nol persen) dari Pendapatan yang
                      Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,98% (lima koma sembilan delapan
                      persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
                      5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.

      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang sehubungan dengan
      pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan
      Pembelian Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagai pembayaran kembali
      Dana Sukuk Mudhrabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudhrabah dengan
      memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah Berwawasan
      Sosial Orange mengenai Syarat-Syarat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

      Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
      Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

      Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
      pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil. Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
      Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa
      sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.




                                                   18
Page 51
      Tanggal Pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:

            Bagi hasil ke-            Seri A                   Seri B                     Seri C
                 1                14 April 2026            14 April 2026              14 April 2026
                 2                 14 Juli 2026             14 Juli 2026               14 Juli 2026
                 3               14 Oktober 2026         14 Oktober 2026            14 Oktober 2026
                 4               24 Januari 2027          14 Januari 2027            14 Januari 2027
                 5                                         14 April 2027              14 April 2027
                 6                                          14 Juli 2027               14 Juli 2027
                 7                                       14 Oktober 2027            14 Oktober 2027
                 8                                        14 Januari 2028            14 Januari 2028
                 9                                         14 April 2028              14 April 2028
                10                                          14 Juli 2028               14 Juli 2028
                11                                       14 Oktober 2028            14 Oktober 2028
                12                                        14 Januari 2029            14 Januari 2029
                13                                                                    14 April 2029
                14                                                                     14 Juli 2029
                15                                                                  14 Oktober 2029
                16                                                                   14 Januari 2030
                17                                                                    14 April 2030
                18                                                                     14 Juli 2030
                19                                                                  14 Oktober 2030
                20                                                                   14 Januari 2031

2.5   Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

      Bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
      Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan
      untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur
      dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

      Nisbah Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil dari
      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial Orange dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
      Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial Orange.

      Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A adalah sebesar 24,50% (dua
      puluh empat koma lima nol persen).

      Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
      bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
      A melebihi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar Rupiah) per tahun maka Pemegang Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melepaskan hak (tanaazul ‘an al-haq) untuk memperoleh
      kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang
      Dibagihasilkan tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas
      penghasilan yang telah dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.

      Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B adalah sebesar 27,50% (dua
      puluh tujuh koma lima nol persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.




                                                 19
Page 52
      Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
      bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
      B melebihi Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah) per tahun maka maka Pemegang
      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melepaskan hak (tanaazul ‘an al-haq) untuk memperoleh
      kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang
      Dibagihasilkan tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas
      penghasilan yang telah dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.

      Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C adalah sebesar 29,90% (dua
      puluh sembilan koma sembilan nol persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

      Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
      bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
      C melebihi Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah) per tahun maka maka Pemegang
      Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melepaskan hak (tanaazul ‘an al-haq) untuk memperoleh
      kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang
      Dibagihasilkan tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas
      penghasilan yang telah dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.

      Apabila Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil
      lebih rendah dari yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan boleh melepaskan
      haknya (isqath al-haqq/attanazul 'an al-haqq) untuk menyesuaikan imbalan bagi Pemegang Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan dapat diberitahukan kepada Pemegang Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Yang dimaksud dengan hak Perseroan adalah hak Perseroan
      atas Pendapatan Bagi Hasil dengan Nisbah milik Perseroan.

      Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah kegiatan usaha
      Perseroan berupa pelaksanaan pemberian pembiayaan murabahah Ulaam Syariah dan Mekaar Syariah
      kepada nasabah Perseroan.

      Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Mudharabah kecuali disepakati oleh Shahibul Mal
      dan Mudharib untuk dilakukan perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku,
      dengan periode perhitungan pendapatan yang dibagihasilkan adalah yang diperoleh selama satu
      triwulanan.

      Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan
      melalui pemberitahuan dari Perseroan kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menguntungkan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
      Sosial Orange atau berdasarkan persetujuan RUPSu apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum
      dilakukannya perubahan.

2.6   Perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

      Dasar perhitungan Pendapatan yang Dibagihasilkan adalah pendapatan Perseroan yang diperoleh dari
      Margin Pembiayaan Murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan,
      yang akan dibagihasilkan setiap triwulanan, yang jumlahnya dicantumkan dalam berdasarkan laporan
      keuangan triwulanan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
      Perseroan. Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

      Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diperoleh pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
      Sosial Orange.




                                                 20
Page 53
2.7   Akad Mudharabah dan Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

      Akad Mudharabah

      1.   Akad Mudharabah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
           sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
           Sosial Orange yang telah disetujui oleh Perseroan dan KB Bank sebagai sebagai Wali Amanat dan
           wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
      2.   Mudharib (Perseroan) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
           Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026. Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
           akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.
      3.   Shahibul Mal (Pemegang Sukuk yang diwakili oleh KB Bank dalam perannya sebagai Wali Amanat)
           dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk kegiatan usaha oleh Mudharib sebagaimana
           tersebut di atas, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk
           Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
           Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk di KSEI.
      4.   Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Mudharabah
           berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
           Orange sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
           Berwawasan Sosial Orange.
      5.   Pendapatan dari hasil kegiatan pembiayaan syariah Mudharib, akan dibagi kepada Para Pihak
           sesuai dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
      6.   Mudharib menyatakan dan menjamin bahwa Kegiatan Usaha yang dibiayai dengan Dana Sukuk
           Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
           Modal dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan
           (mu’allaq) dengan suatu kejadian di masa yang akan datang yang belum tentu terjadi.

      Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

      Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah kegiatan usaha
      Perseroan berupa pelaksanaan pemberian pembiayaan murabahah ULaMM Syariah dan Mekaar Syariah
      kepada nasabah Perseroan.

      Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan
      Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar
      Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

      Dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, Pendapatan Bagi Hasil yang
      diterima Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini mengikuti prinsip yang
      dibolehkan secara syariah, yaitu perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah
      Berwawasan Sosial Orange dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa pendapatan Perseroan
      yang diperoleh dari Margin pembiayaan murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi
      keuangan Perseroan.




                                                 21
Page 54
Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange




Keterangan:
1.   Perseroan sebagai Pengelola Dana/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange dengan syarat dan ketentuan terkait Pokok Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange, Kegiatan Usaha, Nisbah Bagi Hasil dan syarat-syarat Sukuk Mudharabah Berwawasan
     Sosial Orange lainnya yang dituangkan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange dan investor sebagai Pemilik Dana/Shahib al Maal menyerahkan dana
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
2.   Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange digunakan untuk membiayai kegiatan usaha
     yang disepakati, yaitu kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
3.   Hasil pendapatan dari kegiatan usaha sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan akan dilaporkan
     secara berkala kepada investor.
4.   Distribusi bagi hasil atas pendapatan usaha sesuai dengan Nisbah bagi hasil untuk masing-masing
     pihak sesuai dengan kesepakatan.
5.   Pengembalian dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan kepada
     Investor di akhir periode Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Dalam Penawaran
Umum dari Tim Ahli Syariah

Berdasarkan Opini/Pernyataan Kesesuaian Syariah Tim Ahli Syariah tanggal 11 Desember 2025, Tim Ahli
Syariah menetapkan bahwa perjanjian dan akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.

Opini/Pernyataan Kesesuaian Syariah tersebut ditandatangani oleh:
1. Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.S., selaku Ketua Tim Ahli Syariah,No izin: KEP-23/PM.223/PJ-
    ASPM/2021, tertanggal 5 Agustus 2025.
2. Rully Intan Agustian, S.T., selaku Anggota Tim Ahli Syariah, No izin: KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023.
    tertanggal 18 Agustus 2023.




                                           22
Page 55
2.8    Tata Cara Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

         i.   Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil
              adalah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang Namanya tercatat dalam
              Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan
              Bagi Hasil. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
              dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pembeli
              Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menerima pengalihan Sukuk Mudharabah
              Berwawasan Sosial Orange tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode
              Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan;
        ii.   Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
              kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening
              pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar
              Pemegang Rekening;
       iii.   Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
              Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
              Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
              Orange;
       iv.    Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada masing-masing Pemegang Sukuk Mudharabah
              Berwawasan Sosial Orange akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan
              Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki dibandingkan dengan jumlah Dana
              Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali;
        v.    Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
              Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas
              oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atas pembayaran
              Pendapatan Bagi Hasil, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
              Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
              Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dengan demikian
              Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
              bersangkutan.

2.9    Tata Cara Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

         i. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran
            Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
        ii. Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang Sukuk
            Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku
            Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
            Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
       iii. Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dilakukan oleh
            Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui KSEI selaku
            Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah
            dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang
            Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
            Berwawasan Sosial Orange, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
            melakukan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.

2.10   Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

       Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah senilai Rp1,- (satu
       Rupiah) dan/atau kelipatannya.




                                                    23
Page 56
2.11   Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

       Perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-
       syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk
       Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima
       juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa
       Efek dan/atau Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek.

2.12   Perubahan dan Penambahan Akad Mudharabah

       Dalam hal Perseroan akan mengubah isi Akad Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau kegiatan usaha yang menjadi
       dasar sukuk maka:
       1.   Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSu.
       2.   Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas
            Syariah Perseroan atau Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSu; dan
       3.   Atas Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang tidak setuju terhadap perubahan
            dimaksud, maka Perseroan akan melakukan pelunasan terhadap Sukuk Berwawasan Sosial Orange
            yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang tidak setuju tersebut.

2.13   Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

       (1)   Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
             maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
             a.  Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai
                 pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
             b.  Pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan
                 melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
             c.  Pembelian Kembali Sukuk baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
             d.  Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan
                 apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan
                 di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
             e.  Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan
                 apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam
                 Perjanjian Perwaliamanatan.
             f.  Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan
                 oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
                 kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
             g.  Rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dilaporkan
                 kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana
                 pembelian kembali- Sukuk Berwawasan Sosial Orange tersebut.
             h.  Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dapat dilakukan setelah
                 pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
             i.  Rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
                 dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h paling
                 sedikit memuat informasi tentang:
                 1.    periode penawaran Pembelian Kembali;
                 2.    jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali;
                 3.    kisaran jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang akan dibeli kembali;
                 4.    harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
                       Berwawasan Sosial Orange;
                 5.    tata cara penyelesaian transaksi;
                 6.    persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                       mengajukan penawaran jual;
                 7.    tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
                       Sosial Orange;
                 8.    tata cara Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; dan




                                                  24
Page 57
           9.     hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
                  Sosial Orange.
      j.    Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
            setiap Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang melakukan penjualan
            Sukuk apabila jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan untuk
            dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, melebihi jumlah Sukuk
            Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dapat dibeli kembali.
      k.    Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
            telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
      l.    Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
            Orange tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan
            ketentuan sebagai berikut:
            1.    jumlah Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak lebih
                  dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk
                  masing-masing jenis Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang beredar
                  (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
            2.    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali tersebut bukan
                  Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan
                  (kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah);
                  dan
            3.    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali hanya untuk
                  disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
            dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
            terjadinya Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
      m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
            publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya Pembelian Kembali
            Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
      n.    Pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan
            mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu sukuk yang diterbitkan
            oleh Perseroan.
      o.    Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dilakukan dengan
            mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas Pembelian Kembali Sukuk
            Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang
            tidak dijamin;
      p.    Pembelian Kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
            Pembelian Kembali sukuk tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk; dan.
      q.    Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan
            mengakibatkan:
            1)    hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                  yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh
                  Imbal Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Sukuk
                  Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
                  pembayaran kembali; atau
            2)    pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah
                  Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak
                  suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                  serta manfaat lain dari Sukuk yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan
                  untuk dijual kembali.
(2)   Pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua)
      hari sebelum tanggal penawaran untuk Pembelian Kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai
      berikut:
      a.    bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
            i.    situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
                  bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
            ii.   situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                  berperedaran nasional.




                                              25
Page 58
              b.   bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
                   i.    situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
                         bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
                   ii.   1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
       (3)    Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) huruf m paling sedikit:
              a.   jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli oleh Perseroan;
              b.   rincian jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli kembali untuk
                   pembayaran kembali atau disimpan untuk dijual kembali;
              c.   harga Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah terjadi;
                   dan
              d.   jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan
                   Sosial Orange.

2.14     Jaminan

         Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus namun
         dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
         baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk ini
         sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik
         Indonesia.

         Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah pari passu tanpa hak preferen
         dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali
         hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
         maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku.

2.15     Hak Senioritas atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

         Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak mempunyai hak untuk didahulukan
         dibanding kreditur preferen Perseroan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
         Orange adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
         sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.

2.16     Penyisihan Dana Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
         (sinking fund)

         Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
         pembayaran kembali Dana Sukuk Berwawasan Sosial Orange

2.17     Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

         Sebelum Jumlah Kewajiban dibayar kembali atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
         Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Perseroan
         berjanji dan mengikat diri bahwa:
         1.   Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
              a.    Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun,
                    baik seluruhnya atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva
                    tetap milik Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu
                    transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan.
              b.    Mengagunkan harta kekayaan milik Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio
                    keuangan Perseroan sebagaimana diatur dalam angka 3 di bawah ini menjadi tidak dapat
                    dipenuhi oleh Perseroan.




                                                     26
Page 59
     c.   Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain, baik secara
          langsung maupun tidak langsung, dan melakukan tindakan-tindakan dengan tujuan
          melikuidasi atau membubarkan Perseroan, kecuali penggabungan dan/atau peleburan
          tersebut:
          i.    tidak memberikan dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak
                mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran kembali Dana
                Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
                Hasil yang jatuh tempo dan semua syarat dan kondisi Sukuk dalam Perjanjian ini dan
                dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan
                penerus (surviving Company), dan dalam hal Perseroan bukan meripakan perusahaan
                penerus,maka seluruh kewajiban Sukuk telah dialihkan secara sah kepada perusahan
                penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan uang
                memadai untuk melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan
                Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo; atau
          ii.   dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang
                saham Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-
                undangan yang berlaku
     d.   Melakukan pengambilalihan (akuisisi) saham atau aktiva, kecuali pengambilalihan tersebut:
          (i)   tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
                mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran nilai Dana Sukuk.
          (ii) dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang
                saham Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-
                undangan yang berlaku.
          (iii) tindakan Perseroan dalam rangka penyertaan modal sehubungan dengan pelaksanaan
                kegiatan usaha Perseroan.
     e.   Mengubah bidang usaha utama Perseroan, kecuali perubahan sebagaimana dimaksud
          dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku.
     f.   Melakukan pengakhiran atas perjanjian-perjanjian penting yang mengikat Perseroan yang
          dapat menimbulkan akibat negatif secara material atas kelangsungan usaha Perseroan
     g.   Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan kecuali hal
          sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku dan/atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
     a.   permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa-alasan yang jelas dan wajar;
     b.   Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
          data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
          permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap
          oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
          menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung
          lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
          dan
     c.   jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
          atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja
          setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
          Amanat dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
          persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
          persetujuan.




                                           27
Page 60
3.   Perseroan berkewajiban untuk:
     i)    Menyetorkan dana yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
           Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo
           ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang harus sudah tersedia (in good fund)
           paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
           dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
           harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di bank pembayaran berdasarkan Perjanjian
           Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana
           tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
           Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
           Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk
           Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, maka atas kelalaian
           tersebut Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah
           dana yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dibayar oleh Perseroan
           yang merupakan hak Pemegang Sukuk akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
           Mudharabah Berwawasan Sosial Orange secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
           yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Bewawasan Sosial Orange.
     ii)   Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
           sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah Bewawasan Sosial Orange ini.
     iii) Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak
           bertentangan dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
     iv) Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh
           Wali Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk
           maksud tersebut) dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku,
           memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya
           tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari
           pembukuan dan operasi Perseroan, dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan
           secara tertulis mengenai hal-hal tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya;
     v)    Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
           Perseroan terakhir yang telah diaudit harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap
           ekuitas tidak melebihi besaran rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu);
     vi) Menyerahkan kepada Wali Amanat:
           a.    laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar
                 di Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
                 setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau dalam waktu yang bersamaan pada saat
                 dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan,
                 dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal;
           b.    laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
                 Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik;
                 atau selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal
                 tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar
                 di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya
                 dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika
                 disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
                 yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara Keseluruhan
                 atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan kepada Otoritas Jasa
                 Keuangan.
     vii) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
           Akuntasi Keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
           menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai
           dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan
           diterapkan.
     viii) Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
           berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
           menjalankan kegiatan usaha Perseroan;




                                             28
Page 61
ix)   Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
      Hari Kerja setelah berlangsungnya kejadian-kejadian berikut:
      a.    Setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan, dan
            pembagian dividen yang jumlahnya lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih
            Perseroan pada tahun buku sebelumnya;
      b.    Adanya perkara pidana, perdata, tata usaha negara, perburuhan, dan arbitrase yang
            dihadapi Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
            menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
      c.    Melakukan peminjaman hutang baru atau mengeluarkan surat hutang atau
            menjaminkan kekayaan Perseroan, memberikan jaminan perusahaan (corporate
            guarantee) kepada pihak lain, kecuali pinjaman yang telah ada sebelum
            ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
      d.    Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan
            tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang
            ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Perseroan atau seseorang yang
            dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
            bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan
            pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi
            peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
            atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
            memperbaiki kejadian tersebut;
      e.    Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat
            mempunyai pengaruh negative yang material atas jalannya usaha atau operasi atau
            keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan;
      f.    Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
            yang mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan
            keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
            dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sesuai dengan
            ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
            Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen
            sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.

x)    Melakukan pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan POJK No. 49/2020, yang dilakukan oleh
      Pemeringkat yaitu:
      a)  Pemeringkatan Tahunan
          i.   Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada
               Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
               masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
               seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
               Orange yang diterbitkan.
          ii.  Dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
               diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan
               kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa
               Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
               10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,
               mencakup hal-hal sebagai berikut:
               1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
               2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
      b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
           i.  Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
               menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada
               masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
               yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari
               kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal
               sebagai berikut:
               7. peringkat baru; dan
               8. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.




                                         29
Page 62
                        ii.   Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
                              tahunan.
                   c)   Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berwawasan sosial Orange dalam Penawaran Umum
                        Berkelanjutan
                         i.   Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
                              sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014, wajib memperoleh peringkat yang
                              mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
                        ii.   Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai
                              Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang :
                              1. Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                              2. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
                                  penawaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tahap berikutnya
                                  dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
                                  POJK No. 36/2014.
                   d) Pemeringkatan Ulang
                         i.   Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
                              dengan peringkat Sukuk selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir
                              x angka a) poin i dan huruf b) poin i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
                              pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir
                              hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
                        ii.   Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda
                              dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
                              masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
                              yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari
                              kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
            xi)    Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan
                   melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat,
                   melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Dokumen Emisi, yang
                   berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan
                   Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan
                   dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
            xii)   Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi pernyataan
                   bahwa Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah.

2.18   Kelalaian Perseroan

       1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau
            lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
            a.    Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
                  kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran
                  Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pendapatan bagi
                  Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang sudah jelas perhitungannya
                  menjadi Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal
                  Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; atau
            b.    Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
                  dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
                  mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
                  seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
                  memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                  Berwawasan Sosial Orange; atau
            c.    Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default)
                  sehubungan dengan suatu perjanjian utang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah ada
                  sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
                  Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
                  oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
                  untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan syarat jumlah
                  keseluruhan utang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi 25%
                  (dua puluh lima persen) dari total kewajiban; atau



                                                     30
Page 63
     d.   Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang
          berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
          mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
          kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
          Berwawasan Sosial Orange; atau
     e.   Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
          kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
          akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
          kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; atau
     f.   Fakta mengenai keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan oleh Perseroan tentang
          keadaan atau status keuangan Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
          dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     g.   Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange (selain butir 1 huruf a)
          di atas.

2.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a.   Sub bab kelalaian Perseroan butir 1 huruf a, b, c, d, e, f dan g di atas, dan keadaan atau
          kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah
          diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
          tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b.   Sub bab kelalaian Perseroan butir 1 huruf g di atas, dan keadaan atau kejadian tersebut
          berlangsung terus menerus paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya
          teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
          diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
          menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
     Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan cara memuat pengumuman
     melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat
     atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSu menurut tata cara yang ditentukan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Dalam RUPSu tersebut,
     Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
     kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSu tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan
     Perseroan, serta RUPSu tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
     Perseroan, maka Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan keputusan RUPSu
     menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.

     Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSu itu harus melakukan
     penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang
     ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.

3.   Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam butir 1 sub bab Kelalaian Perseroan
     di atas, Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila terjadi satu atau lebih kejadian-kejadian
     sebagai berikut:
     a.    Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
           undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
     b.    Perseroan membubarkan diri melalui keputusan rapat umum pemegang saham;atau
     c.    Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium); atau
     d.    terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
     e.    Perseroan dibubarkan karena sebab apapun juga; atau
     f.    Adanya suatu PKPU bagi Perseroan.




                                            31
Page 64
            Dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil
            RUPSu bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan
            mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
            Berwawasan Sosial Orange dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
            oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah
            Berwawasan Sosial Orange menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

2.19   RUPSu

       Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
       berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
       dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
       Efek ditempat dimana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dicatatkan:

       1.      RUPSu diadakan untuk tujuan antara lain:
               a.  mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
                   Mudharabah Berwawasan Sosial Orange mengenai perubahan jangka waktu Sukuk
                   Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                   Orange, Pendapatan Bagi hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan
                   Bagi Hasil dan/atau ketentuan lain dalan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                   Berwawasan Sosial Orange, dengan memperhatikan POJK No. 20/2020 dan POJK
                   No. 14/2025;
               b.  menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
                   pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
                   kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
                   mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
               c.  memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
                   ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
               d.  mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
                   Berwawasan Sosial Orange termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat
                   menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam sub bab Kelalain Perseroan
                   dan POJK No.20/2020 dan POJK No.14/2025;
               e.  Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
                   dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
                   berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

       2.      RUPSu dapat diselenggarakan atas permintaan:
               a.  Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun bersama-
                   sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk
                   Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya
                   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Afiliasi yang timbul karena
                   kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah
                   Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
                   mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
                   melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
                   dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                   Orange yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                   mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
                   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercantum dalam KTUR tersebut.
                   Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh KSEI tersebut
                   hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
               b.  Perseroan;
               c.  Wali Amanat; atau
               d.  Otoritas Jasa Keuangan.

       3.      Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara
               tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
               diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSu.



                                                     32
Page 65
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange atau Perseroan untuk mengadakan RUPSu, maka Wali Amanat wajib memberitahukan
     secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling
     lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu
     a.  Pengumuman RUPSu wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
         yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
         Kalender sebelum pemanggilan.
     b.  Pemanggilan RUPSu dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSu,
         melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
         nasional.
     c.  Pemanggilan RUPSu kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
         sebelum RUPSu kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSu sebelumnya
         telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d.  Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSu dan mengungkapkan informasi
         antara lain:
         (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
         (2) agenda RUPSu;
         (3) pihak yang mengajukan usulan RUPSu;
         (4) Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dan
               memiliki hak suara dalam RUPSu; dan
         (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSu.
     e.  RUPSu kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
         paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSu sebelumnya.

6.   Tata cara RUPSu;
     a.   Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, baik sendiri maupun diwakili
          berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSu dan menggunakan hak suaranya sesuai
          dengan jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
     b.   Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dalam RUPSu
          adalah Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
          4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI.
     c.   Pemegang Sukuk yang menghadiri RUPSu wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     d.   Seluruh Sukuk yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
          RUPSu sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya
          pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
          Transaksi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang penyelesaiannya jatuh pada
          tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
          pelaksanaan RUPSu.
     e.   Setiap Sukuk sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan Rp1,- (satu) Rupiah suara
          dalam RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
          Orange dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk
          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
     f.   Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
          kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     g.   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
          Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
          Pemerintah) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h.   Sebelum pelaksanaan RUPSu:
          (1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
                Berwawasan Sosial Orange dari Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena
                kepemilkikan atau penyertaan modal Pemerintah) kepada Wali Amanat.
          (2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
                Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi yang timbul
                karena kepemilkikan atau penyertaan modal Pemerintah);




                                            33
Page 66
          (3)  Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau kuasa Pemegang Sukuk
               Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu berkewajiban untuk
               membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk
               memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Afiliasi
               yang timbul karena kepemilkikan atau penyertaan modal Pemerintah).
     i.   RUPSu dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
          Perseroan dan Wali Amanat.
     j.   RUPSu dipimpin oleh Wali Amanat.
     k.   Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSu termasuk materi RUPSu dan menunjuk
          Notaris untuk membuat berita acara RUPSu.
     l.   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk, maka
          RUPSu dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya
          RUPSu tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSu
          tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSu dan materi RUPSu serta menunjuk
          Notaris untuk membuat berita acara RUPSu.

7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
     keputusan:
     a.   Dalam hal RUPSu bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud
          dalam butir 1 di atas diatur sebagai berikut:
          (1) Bila RUPSu dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
               sebagai berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
                    diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
                    Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
                    (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                    yang hadir dalam RUPSu.
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
               (c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                    Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                    empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                    masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
               (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
               (e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                    Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                    empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                    masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
          (2) Bila RUPSu dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
               atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
                    diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
                    Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                    mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                    (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                    yang hadir dalam RUPSu.
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
                    tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.




                                            34
Page 67
           (c)   RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                 Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
                 tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                 masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
           (d)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
                 tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
           (e)   RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                 Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
                 tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                 masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                 mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.

     (3)  Bila RUPSu dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
          berikut:
          (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
                diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
                Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak
                mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                yang hadir dalam RUPSu.
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
                tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
          (c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
                dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
                tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
          (e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
                Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
                dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
                masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
b.   RUPSu yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
     berikut:
     (1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan
          Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan
          yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
          jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
     (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPSu kedua.
     (3) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
          Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
          jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar
          kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan
          Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
     (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.




                                       35
Page 68
           (5)   RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
                 Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                 jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar
                 kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
                 keputusan suara terbanyak.
           (6)   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai,
                 maka dapat diadakan RUPSu yang keempat;
           (7)   RUPSu keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk
                 Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili yang masih belum dibayar
                 kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
                 kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
                 permohonan Wali Amanat; dan
           (8)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu keempat wajib
                 memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas

8.    Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSu menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
      Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
      dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

9.    Penyelenggaraan RUPSu wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

10.   Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSu diselenggarakan:
      a. Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPSu kepada Otoritas
          Jasa Keuangan; dan
      b. Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPSu kepada masyarakat
          melalui situs web Bursa Efek. Selain melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk
          mengumumkan ringkasan risalah RUPSu kepada masyarakat melalui:
          (1). situs web penyedia sistem e- RUPSu;
          (2). situs web KSEI; dan/atau
          (3). situs web Perseroan;
      dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
      sedikit bahasa Inggris.

11.   Keputusan RUPSu mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
      Orange, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk
      wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSu. Keputusan RUPSu mengenai
      perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau
      perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, baru
      berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya berhubungan
      dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

      Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
      Orange maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan menambahkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang baru, dan jika dilakukan perubahan Akta Pengikatan
      Kewajiban maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengikatan Kewajiban
      dengan menambahkan pengikatan kewajiban yang baru.

12.   Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSu dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
      Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
      RUPSu tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan butir 8 di atas.




                                             36
Page 69
       13.   Apabila RUPSu yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
             Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya
             antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
             Orange, perubahan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
             perubahan tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
             Orange, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan
             Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
             tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
             RUPSu atau tanggal lain yang diputuskan RUPSu (jika RUPSu memutuskan suatu tanggal tertentu
             untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
             Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
             melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
             menyelenggarakan RUPSu.

       14.   Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSu dapat
             dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
             dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
             di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

       15.   Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
             pengumuman ringkasan risalah RUPSu wajib dilakukan-melalui paling sedikit:
             a. situs web penyedia e-RUPSu; atau
             b. web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Sukuk Berwawasan Sosial
                 Orange diadministrasikan pada KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; atau
             c. situs web Perseroan;
                 dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
                 paling sedikit Bahasa Inggris.

             Dalam hal penerbitan Sukuk Berwawasan Sosial Orange dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya
             tercatat di Bursa Efek, Perseroan wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan,
             pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPSu melalui situs web Bursa Efek.
             Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan
             yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan
             sebagai acuan.

       16.   Selain penyelenggaraan RUPSu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
             Nomor: 20/POJK.04/2020, RUPSu dapat diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan
             e-RUPSu yang disediakan oleh Penyedia e-RUPSu dan/atau sistem yang disediakan Perseroan,
             dengan memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
             Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan POJK No. 14/2025.

       17.   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSu ditentukan lain oleh peraturan perundang-
             undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal, tersebut
             yang berlaku.

2.20   Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

       1.    Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau
             pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan yang
             dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada
             Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah dengan
             harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tertulis
             pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
             Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.




                                                  37
Page 70
        2.   Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
             Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
             Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
             KSEI yang berlaku.
        3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bagi Hasil
             Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk
             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange setelah lewat Tanggal Pembayaran Bagi Hasil Sukuk
             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka Perseroan harus membayar Ta’widh.
        4.   Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun bersama-sama
             yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah
             Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah
             Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perusahaan Negara Republik Indonesia namun tidak
             termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
             Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
             RUPSu dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
             diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah Berwawasan
             Sosial Orange yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
             mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
             Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
             pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
             dari Wali Amanat.

             Setiap Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp1 (satu) Rupiah berhak
             mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah
             Berwawasan Sosial Orange dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
             Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.

3.      KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
        DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan sebagaimana surat Pefindo No. No.RC-365/PEF-DIR/III/2025
tanggal 19 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
PNM, yang selanjutnya ditegaskan dalam surat PEFINDO No. RTG-365/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 28 November
2025 sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Tahap II Tahun 2026 Periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 dan surat Pefindo No. RC-366/PEF-
DIR/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan I PNM, yang selanjutnya ditegaskan dalam surat PEFINDO No. RTG-365/PEF-DIR/XI/2025
tanggal 28 November 2025 sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 Periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 yang
telah mendapat peringkat:

                  idAAA (Triple A)                                 idAAA(sy) (Triple A Syariah)


Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO, sesuai dengan yang
didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut belum lunas,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.




                                                    38
Page 71
Skala Pemeringkatan Efek Utang Jangka Panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat perusahaan atau efek utang jangka panjang untuk
memberikan gambaran tentang posisi peringkat Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange Perseroan:

 AAA              :    Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala
                       peringkat nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas kredit
                       terbaik dibanding perusahaan-perusahaan atau surat-suarat utang lainnya di negara
                       yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan yang
                       dikeluarkan atau dijamin oleh Pemerintah.

 AA               :    Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat
                       dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang
                       sama. Risiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-kewajiban keuangan
                       ini hanya berbeda sedikit dari perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang yang
                       mendapat peringkat tertinggi di suatu negara.

 A                :    Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan
                       perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang sama. Namun,
                       perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat
                       mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan
                       secara tepat waktu akan lebih besar dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang
                       mendapat kategori peringkat lebih tinggi.

 BBB              :    Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
                       dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
                       yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisikondisi ekonomi
                       dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban
                       keuangan secara tepat waktu akan lebih tinggi dibandingkan kewajiban-kewajiban
                       keuangan yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.

 BB               :    Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup lemah
                       dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
                       yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajibankewajiban
                       keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara tepat waktu
                       akan lebih rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
 B                :    Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan lebih
                       lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain pada negara
                       yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat dipenuhi meskipun dengan
                       marjin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk menjalankan pembayaran secara
                       tepat waktu bergantung pada kondisi usaha dan perekonomian yang menguntungkan
                       dan berkelanjutan.

 CCC, CC, C       :    Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat
                       lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain pada negara
                       yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan bergantung
                       sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan.

 DDD, DD, D       :    Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau kewajiban-
                       kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan gagal bayar.

Sebagai tambahan, tanda Tambah (+) atau Kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “AA”
hingga “CCC”. Tanda Tambah (+) menunjukan bahwa semua kategori peringkat lebih mendekati kategori
peringkat di atasnya. Tanda Kurang (-) menunjukkan suatu kategori peringkat tetap lebih baik dari kategori
peringkat di bawahnya, walaupun semakin mendekati.




                                                    39
Page 72
4.         PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK
No.36/2014, sebagai berikut:

i.     Penawaran Umum Berkelanjutan akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
       pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
       Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan
       I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
       Menjadi Efektif yang telah didapat pada tanggal 26 Juni 2025.

ii.    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
       Pendaftaran kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

iii.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian
       informasi tambahan dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
       Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 15 Desember 2025 yang menyatakan Perseroan
       tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian informasi
       tambahan dalam rangka penawaran umum berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan
       tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
       besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.

iv.    Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
       (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
       dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
       pemeringkatan (id)AAA (Triple A) dari Pefindo.

Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.

5.         KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
           MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

KB Bank merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, yang dibuat antara Perseroan dengan KB Bank Wali Amanat tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sehubungan dengan kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:

                                         PT Bank KB Indonesia Tbk
                                          Gedung KB Bank Lantai 8,
                                         Jl. MT. Haryono Kav. 50-51,
                                           Jakarta 12770, Indonesia
                                            Telepon: (021) 7988266
                                              Faks: (021) 7890625
                                       Email: waliamanat@kbbank.co.id
                                          Up.: Custody Department

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini.




                                                      40
Page 73
II.     RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang akan disalurkan pada pembiayaan Mekaar.

Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.

Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku di Indonesia.

Apabila dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi untuk membiayai seluruh rencana
kegiatan yang telah direncanakan, maka kekurangannya akan dipenuhi melalui sumber dana alternatif yang
tersedia, antara lain:
1. Kas internal Perseroan, yang berasal dari saldo kas dan setara kas yang dimiliki saat ini maupun arus kas
    operasional yang dihasilkan secara berkelanjutan.
2. Fasilitas pinjaman syariah, dari perbankan dan/atau lembaga keuangan syariah, baik yang sudah tersedia
    maupun yang akan diupayakan ke depannya.

Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut juga wajib memenuhi ketentuan sesuai POJK No.18/2023 sebagai
berikut:
1. Perubahan penggunaan dana tersebut hanya dapat dilakukan pada KUBS sesuai dengan tujuan atau tema
     penerbitannya.
2. Perubahan pengunaan dana wajib disertai dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.
3. Rencana perubahan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan hasil reviu dari Penyedia
     Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 14 (empat
     belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPSu.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan
dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange telah direalisasikan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut sementara
dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan.

Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 dan
Obligasi Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 yang telah diperoleh pada bulan Juli 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025 yang telah diperoleh Perseroan
pada bulan Oktober 2025, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait akan digunakan sesuai dengan
tujuan penggunaan dana. Realisasi penggunaan dana atas Obligasi Tahap I Tahun 2025, Sukuk Tahap II Tahun 2025,
dan Sukuk Tahap II Tahun 2025 tersebut akan dilaporkan dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana periode
Desember 2025.

Sementara itu, laporan realisasi yang telah disampaikan Perseroan melalui Surat No. S-940/PNM-DIR.OPS/SPR/X/24
tanggal 16 Oktober 2024 merupakan laporan realisasi penggunaan dana atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
PNM Tahap III Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015.




                                                     41
Page 74
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini adalah 0,3032% (nol koma tiga nol tiga dua persen) dari nilai
Emisi yang meliputi :
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,1650% (nol koma satu enam lima nol persen);
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0094% (nol koma nol nol sembilan empat persen) yang
   terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0067% (nol koma nol nol enam tujuh persen) dan biaya jasa
   Notaris sebesar 0,0028% (nol koma nol nol dua delapan persen);
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0420% (nol koma nol empat dua nol persen) yang terdiri
   biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0040% (nol koma nol nol empat nol persen) dan biaya jasa Pemeringkat Efek
   sebesar 0,0380% (nol koma nol tiga delapan nol persen);
• Biaya lain-lain sebesar 0,0618% (nol koma nol enam satu delapan persen), meliputi antara lain biaya pencatatan
   di KSEI dan BEI, biaya audit penjatahan, biaya pencetakan Informasi Tambahan, dan formulir-formulir

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah 0,2841% (nol koma dua delapan empat satu
persen) dari nilai Emisi yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,1650% (nol koma satu enam lima nol persen);
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0149% (nol koma nol satu empat sembilan persen) yang
   terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0067% (nol koma nol nol enam tujuh persen); biaya jasa
   Notaris sebesar 0,0028% (nol koma nol nol dua delapan persen); dan biaya jasa TAS sebesar 0,0055% (nol koma
   nol nol lima lima persen).
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0420% (nol koma nol empat dua nol persen) yang terdiri
   biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0040% (nol koma nol nol empat nol persen) dan biaya jasa Pemeringkat Efek
   sebesar 0,0380% (nol koma nol tiga delapan nol persen);
• Biaya lain-lain sebesar 0,0372% (nol koma nol tiga tujuh dua persen), meliputi antara lain biaya pencatatan
   di KSEI dan BEI, biaya audit penjatahan, biaya pencetakan Informasi Tambahan, dan formulir-formulir




                                                      42
Page 75
III.      INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA
          OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
          MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Kegiatan Usaha Berwawasan sosial, yang selanjutnya disingkat (“KUBS”), adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan
lain yang bertujuan untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi
penduduk sasaran. Dalam kaitan tersebut, Perseroan memutuskan untuk menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk Berwawasan Sosial pada tahun 2025.

Sebagai bagian dari penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial, Perseroan menyusun Kerangka Kerja
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange yang merupakan kebijakan
mengenai pengunaan dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharbah
Berwawasan Sosial Orange (Used of Proceeds) sesuai dengan kriteria yang memenuhi syarat, proses evaluasi dan
seleksi proyek yang menjadi underlying asset obligasi dan sukuk mudharabah (Project Evaluation and Selection),
mekanisme pengelolaan dana (Management of Proceeds) setelah dana hasil penerbitan obligasi dan sukuk
mudharabah efektif diterima oleh Perseroan, serta pelaporan berkala atas penggunaan dana (Reporting).

Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Sosial Orange & Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Perseroan:

1.     Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan dialokasikan secara eksklusif untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali, baik seluruhnya
maupun sebagian, proyek sosial baru dan/atau yang sudah ada yang mendukung atau mempromosikan kategori
sebagai berikut:

 Kategori proyek       :    •    Akses ke layanan penting – pembiayaan
 sosial                     •    Penciptaan Lapangan Kerja
                            •    Kemajuan dan Pemberdayaan Sosial Ekonomi

 Kriteria Kelayakan    :    Pembiayaan yang didedikasikan untuk mendukung kegiatan produktif dan
                            kewirausahaan, mempromosikan pemberdayaan perempuan, serta mendorong
                            formalisasi dan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk melalui
                            akses terhadap layanan keuangan.

 Target populasi       :    Perempuan prasejahtera di Indonesia

 Proyek sosial yang    :    Pemeliharaan dan pertumbuhan portofolio pinjaman produktif di bawah PNM
 memenuhi syarat            Mekaar.

                            Sebagai bagian dari holding ultra mikro yang dibentuk oleh pemerintah khusus
                            untuk memberdayakan UMKM, Perseroan menyediakan modal finansial terutama
                            melalui PNM Mekaar, yaitu layanan pinjaman modal bagi perempuan prasejahtera
                            yang berwirausaha UMKM.

                            Layanan PNM Mekaar berfokus pada perempuan yang menjalankan usaha mikro
                            dengan keluarga yang memiliki pendapatan per kapita maksimal US$1,99 per hari
                            atau sekitar IDR800 ribu per bulan serta memenuhi kriteria Cashpoor House Index.




                                                     43
Page 76
 Kesesuaian dengan      :
 UN Sustainable
 Development Goals                                      SDG 1.1
 (“SDG”)                                                Pada tahun 2030, menghapus kemiskinan ekstrem bagi
                                                        semua orang di mana pun, yang saat ini diukur sebagai
                                                        mereka yang hidup dengan pendapatan kurang dari
                                                        US$1,25 per hari.




                                                        SDG 5.5
                                                        Memastikan partisipasi penuh dan efektif perempuan
                                                        serta peluang yang setara untuk kepemimpinan
                                                        di semua tingkat pengambilan keputusan dalam
                                                        kehidupan politik, ekonomi, dan publik.


                                                        SDG 8.3
                                                        Mendorong kebijakan pembangunan yang mendukung
                                                        kegiatan produktif, penciptaan pekerjaan yang layak,
                                                        kewirausahaan,    kreativitas, dan    inovasi,  serta
                                                        mendorong formalisasi dan pertumbuhan usaha mikro,
                                                        kecil, dan menengah, termasuk melalui akses terhadap
                                                        layanan keuangan.

                                                        SDG 8.10
                                                        Memperkuat kapasitas lembaga keuangan domestik
                                                        untuk mendorong dan memperluas akses terhadap
                                                        perbankan, asuransi, dan layanan keuangan bagi semua
                                                        orang.



                                                        Target 9.3:
                                                        Meningkatkan akses terhadap layanan dan pasar
                                                        keuangan, memperluas akses usaha industri skala kecil
                                                        dan usaha lainnya di negara berkembang terhadap
                                                        layanan keuangan, termasuk kredit yang terjangkau,
                                                        serta integrasi mereka ke dalam rantai nilai dan pasar.




                                                        Target 10.2:
                                                        Pada tahun 2030, memberdayakan dan mempromosikan
                                                        inklusi sosial, ekonomi, dan politik bagi semua orang
                                                        tanpa memandang usia, jenis kelamin, disabilitas, ras,
                                                        etnis, asal-usul, agama, atau status ekonomi.



2.   Proses Evaluasi dan Pemilihan kegiatan yang dibiayai dari hasil penerbitan

Proses evaluasi dan seleksi dirancang untuk memastikan bahwa seluruh proyek yang didanai sejalan dengan kriteria
KUBS Perseroan.

Perseroan telah mengidentifikasi PNM Mekaar sebagai proyek sosial yang memenuhi syarat sesuai dengan KUBS
ini. Seluruh nasabah PNM Mekaar, pada saat persetujuan pembiayaan, akan dievaluasi untuk memastikan
kesesuaiannya dengan kriteria kelayakan sebagaimana tertera pada poin 1 di atas.



                                                      44
Page 77
Program PNM Mekaar, sebagai program unggulan Perseroan, dikelola dan dipantau secara ketat oleh berbagai
divisi dalam Perseroan. Prosedur manajemen risiko Perseroan diikuti dengan cermat, dan penggunaan dana dalam
KUBS dilindungi oleh prinsip-prinsip manajemen risiko secara menyeluruh. Risiko potensial dari PNM Mekaar
terutama terkait dengan penyalahgunaan pembiayaan untuk tujuan non-produktif dan penyaluran pembiayaan
kepada pihak yang tidak memenuhi syarat. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan menjalankan manajemen risiko
secara proaktif dan hati-hati dalam setiap proses bisnis dan operasional. Sebagai contoh:
• Due dilligence dilakukan untuk mendokumentasikan dan menilai (1) kondisi infrastruktur bangunan tempat
    calon nasabah tinggal, dan (2) kondisi ekonomi calon nasabah.
• Pemisahan fungsi Maker, Checker, dan Approval dalam setiap pengajuan pembiayaan PNM Mekaar.
• Kunjungan mendadak ke rumah atau tempat usaha nasabah untuk memastikan bahwa pertemuan PKM
    dilakasanakan sesuai prosedur.
• Mengembangkan sistem informasi berupa Credit Risk Monitoring Dashboard untuk mengukur kualitas kredit
    hingga tingkat unit kerja, segmen bisnis, dan sektor industri guna membantu proses manajemen risiko kredit
    portfolio.
• Perseroan telah mengindentifikasi Teknologi Informasi (TI) sebagai salah satu alat penunjang bisnis utama. Salah
    satu inovasi utamanya adalah PNM Mekaar Digi, aplikasi seluler yang digunakan untuk memfasilitasi dan
    mengelola proses bisnis PNM Mekaar, termasuk proses input data nasabah, pemantauan, persetujuan,
    sosialisasi hingga pencairan. Inovasi ini mengurangi kesalahan dalam pengumpulan data nasabah,
    mempercepat proses, dan mengurangi penggunaan kertas.

Divisi treasury Perseroan bertanggung jawab untuk melaporkan alokasi dana dan dampak terkait instrumen
pembiayaan sosial, serta mengelola KUBS dan opini/ulasan eksternal terkait.

3.   Pengelolaan dana hasil penerbitan

Perseroan akan memastikan bahwa hasil bersih dari instrumen pembiayaan sosial akan disimpan di rekening umum
Perseroan, dan jumlah yang setara dengan hasil bersih yang diperoleh dari instrumen pembiayaan sosial akan
dialokasikan untuk proyek sosial yang memenuhi syarat sesuai dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam KUBS
ini.

Hasil dari instrumen pembiayaan sosial yang diterbitkan berdasarkan KUBS ini akan dikelola oleh Perseroan dengan
pendekatan portofolio. Jumlah total instrumen pembiayaan sosial Perseroan yang outstanding tidak akan melebihi
jumlah total proyek sosial yang memenuhi syarat. Instrumen pembiayaan sosial tambahan dapat diterbitkan selama
hasil bersih dari penerbitan terkait digunakan untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali proyek sosial yang
memenuhi syarat.

Perseroan bermaksud untuk mengalokasikan hasil dari instrumen pembiayaan sosial secepat mungkin. Apabila
suatu proyek menjadi tidak memenuhi syarat, Perseroan berkomitmen untuk mengganti hasil bersih yang
dialokasikan untuk proyek tersebut dengan proyek sosial yang memenuhi syarat lainnya dalam jangka waktu 1
tahun. Hasil yang belum dialokasikan untuk proyek sosial yang memenuhi syarat akan dikelola oleh tim treasury
Perseroan sesuai dengan prosedur dan kebijakan internal terkait manajemen likuiditas.

Semua informasi terkait penerbitan instrumen pembiayaan sosial Perseroan dan proyek sosial yang memenuhi
syarat akan dipantau dan dilacak melalui basis data dan laporan internal Perseroan.

4.   Pelaporan

Perseroan akan melaporkan alokasi hasil bersih dan metrik dampak terkait dari instrumen pembiayaan sosial yang
diterbitkan berdasarkan KUBS ini (“Laporan”). Laporan tersebut akan diterbitkan setidaknya secara tahunan hingga
seluruh dana teralokasi, selama Perseroan masih memiliki instrumen pembiayaan sosial outstanding.

Apabila PNM hanya memiliki instrumen pembiayaan sosial yang beredar dalam bentuk pinjaman bank, Perseroan
dapat memilih untuk hanya melaporkan secara bilateral kepada pihak bank terkait sesuai dengan ketentuan dalam
perjanjian pembiayaan masing-masing.

Dalam Laporan tersebut, Perseroan akan memberikan gambaran mengenai jumlah dana yang diperoleh
berdasarkan KUBS ini serta gambaran mengenai dana yang telah dialokasikan dan disalurkan. Perseroan juga akan
melaporkan dampak dari dana yang telah dialokasikan.



                                                       45
Page 78
Laporan Alokasi

Laporan alokasi akan mencakup, namun tidak terbatas pada, informasi berikut:
• Informasi keuangan terkait instrumen pembiayaan sosial Perseroan
• Jumlah total dana yang dialokasikan untuk proyek sosial yang memenuhi syarat
• Proporsi antara pembiayaan baru dan pembiayaan kembali
• Saldo dana yang belum dialokasikan (jika ada) dan jenis investasi sementara
• Konfirmasi bahwa proyek sosial yang memenuhi syarat sesuai dengan KUBS

Laporan Impact

Mengacu pada pedoman pelaporan yang dirinci dalam "Working Towards a Harmonized Framework for Impact
Reporting for Social Bonds" yang diterbitkan oleh International Capital Markets Association (“ICMA”), Perseroan
melaporkan, sesuai dengan ketersediaan informasi, metrik keluaran/hasil/dampak yang relevan yang dapat
mencakup indikator-indikator berikut:
• Jumlah nasabah PNM Mekaar
• Nilai rata-rata pinjaman
• Demografi nasabah PNM Mekaar

5.   Reviu Eksternal

Second Party Opinion

KBUS Perseroan telah ditinjau oleh penyedia Second Party Opinion (“SPO”) independen dan diakui untuk
memastikan kesesuaian dengan ICMA 2023 Social Bond Principles dan LMA 2023 Social Loan Principles. Untuk
memastikan transparansi, kekuatan, dan kesesuaian KUBS ini dengan standar pasar, Perseroan telah bekerja sama
dengan ERM sebagai peninjau eksternal dari Kerangka Kerja Pembiayaan Sosial ini. Antara lain, ERM mengonfirmasi
kesesuaian Kerangka Kerja ini dengan Social Bond Principles yang ditetapkan oleh ICMA pada tahun 2023 dan Social
Loan Principles yang ditetapkan oleh LMA, LSTA, dan APLMA pada tahun 2023.

ERM menilai bahwa Perseroan memiliki kemampuan yang baik dalam mengelola risiko lingkungan dan sosial yang
relevan dengan kerangka kerja pembiayaan sosial. ERM memandang penggunaan hasil pembiayaan sebagai
sesuatu yang sangat bermakna dan berdampak kuat dalam hal inklusi keuangan, pengembangan kapasitas, dan
pemberdayaan perempuan.

Verifikasi Eksternal

Apabila Perseroan memiliki instrumen pembiayaan sosial yang masih beredar, dengan mematuhi persyaratan
regulasi, Perseroan dapat memperoleh verifikasi eksternal untuk setiap Laporan, khususnya pada bagian alokasi
hasil dana. Tinjauan tersebut akan dilakukan oleh auditor dengan tingkat keyakinan terbatas minimal, dan
pernyataan hasil tinjauan tersebut akan selalu disertakan dalam Laporan atau diterbitkan secara terpisah di situs
web Perseroan.

6.   Uraian Ahli Sosial

Opini

Dokumen “Orange Bond – External Review Form” yang disiapkan oleh Impact Investment Exchange, Pte. Ltd.(“IIX”)
pada tanggal 19 Maret 2025 menjadi dasar penilaian atas kerangka pembiayaan sosial Perseroan. Sebagai verfikator
obligasi orange berlisensi, IIX telah memverifikasi bahwa kerangka pembiayaan sosial Perseroan sesuai dengan
Orange Bond Principle. IIX telah melakukan penilaian dan menyimpulkan bahwa kerangka tersebut sejalan dengan
tiga prinsip utama:
A. Alokasi modal yang berorientasi gender
B. Kapasitas dan keberagaman kepemimpinan dengan perspektif gender
C. Transparansi dalam proses investasi dan pelaporan




                                                       46
Page 79
Ulasan

 i.   Prinsip 1: Alokasi modal yang berorientasi gender

      Perseroan telah selaras dengan prinsip 1, karena hal berikut:
      •   Membiayai pengembangan dan/atau penyedia produk dan/atau layanan yang secara signifikan dan tidak
          proporsional memberikan manfaat bagi perempuan, anak perempuan, atau minoritas gender.

      Rekomendasi IIX atas prinsip 1:
      •   Area prioritas: Perseroan didorong untuk fokus dalam memobilisasi dengan modal guna meningkatkan
          kapastias, aset, dan peluang bagi perempuan di berbagai bidang yang memberikan manfaat jangka
          panjang bagi individu, komunitas, ekonomi, dan planet. Contoh bidang dengan potensi manfaat jangka
          panjang yang tinggi mencakup, antara lain: pengembangan mata pencaharian dan integrasi ke dalam
          tenaga kerja formal (terutama dalam upaya pemulihan pasca Covid-19), pendidikan, aksi iklim, air dan
          sanitasi, kesehatan ibu, pertanian bekerlanjutan, inklusi dan literasi keuangan, serta menjembatani
          kesenjangan digital berbasis gender.
      •   Fleksibilitas: Perseroan dapat mempertimbangkan berbagai cara untuk menyesuaikan diri dengan
          persyaratan alokasi modal yang berorientasi gender sesuai dengan prinsip ini, termasuk tetapi tidak
          terbatas pada: (1) mengalokasikan sebagian besar (lebih dari 50%) hasil penerbitan untuk mendukung
          pengembangan produk, layanan, proyek, dan inisiatif lain yang berfokus kepada gender; (2) menetapkan
          target bagi penerima manfaat dari hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange agar melebihi rata-rata industri di sektor-sektor yang sudah
          inklusif secara gender (misalnya, pertanian bekerlanjutan, industri garmen siap pakai); dan (3) jika hasil
          Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan
          digunakan untuk mendanai kegiatan pihak ketiga, memasukkan rencana aksi gender dalam perjanjian
          pinjaman atau pendanaanlainnya guna membantu entitas bertransisi agar memenuhi kriteria berorientasi
          gender selama masa berlaku Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
          Sosial Orange. Perseroan didorong untuk mejelaskan pendekatan-pendekatan ini serta bagaimana
          pendekatan tersebut selaras dengan prinsip ini, dalam kerangka dampak awal yang diberikan kepada
          investor sesuai dengan prinsip 3.
      •   Harmonisasi dengan obligasi tematik lainya: Meskipun tujuan utama dari Obligasi Berwawasan Sosial
          Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah untuk mendorong kesetaraan
          gender, dalam banyak kasus hasil dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
          Berwawasan Sosial Orange juga diharapkan memberikan manfaat tambahan serta dampak positif
          terhadap aksi iklim, kemajuan sosial, dan pembangunan bekerlanjutan. Dengan demikian, Obligasi
          Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini dapat berfungsi
          sebagai kelas aset yang bersifat lintas sektor dan juga memenuhi kriteria sebagai green bonds, social
          bonds, sustainability bonds, atau sustainability-linked bonds, sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan
          oleh ICMA untuk kelas aset tematik lainnya ini.

ii.   Prinsip 2: Kapasitas dan keberagaman kepemimpinan dengan perspektif gender

      Perseroan telah selaras dengan prinsip 2, karena hal berikut:
      •   Lebih dari 30% dari tim yang bekerja pada fungsi inti Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
          Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini (misalnya, penataan, uji tuntas, manajemen portofolio,
          hubungan investor, dan/atau pelaporan) adalah perempuan dan/atau kelompok minoritas gender.
      •   Tim kepemimpinan dan/atau tim yang bekerja pada fungsi inti dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange
          dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini mencakup perempuan dan/atau kelompok
          minoritas gender dari etnis yang sama dengan populasi sasaran di satu atau lebih wilayah di mana hasil
          Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan
          dialokasikan.

      Rekomendasi IIX atas prinsip 2:
      •   Perseroan didorong untuk mengungkapkan kebijakan keberlanjutan, hak asasi manusia, dan inklusivitas
          gender yang menjadi panduan dalam pengambilan keputusan investasi mereka.
      •   Meskipun inisiatif ini mendorong keberagaman dan kesetaraan gender di seluruh ekosistem, prinsip-
          prinsip ini tidak menetapkan target, batas atas, atau batas bawah terkait gender atau keberagaman pada
          tim kepemimpinan mitra pelaksana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
          Berwawasan Sosial Orange lainnya - seperti bank investasi, firma hukum, firma audit, dan firma akuntansi
          - yang bekerja sama dengan Perseroan.



                                                          47
Page 80
iii.   Prinsip 3: Transparansi dalam proses investasi dan pelaporan

       a. Transparansi dalam proses investasi

       Informasi yang disediakan untuk investor pada saat penerbitan:
       •    Untuk memastikan pendekatan berbasis gender terus ditetapkan sesuai dengan prinsip 1 dan prinsip 2,
            investor akan diberikan kerangka kerja awal pada saat penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
            dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini yang mencakup:
            o Dampak yang diharapkan dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
                Berwawasan Sosial Orange
            o Proses pemilihan proyek, perusahaan, atau tujuan lain yang akan didanai oleh hasil Obligasi
                Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, termasuk bagaimana
                proyek tersebut telah atau akan dievaluasi agar sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, dan
            o Cara pemantauan penggunaan hasil Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
                Berwawasan Sosial Orange sepanjang masa berlaku Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
                Mudharabah Berwawasan Sosial Orange agar tetap konsisten dengan prinsip 1 serta prinsip “tidak
                menimbulkan dampak negatif yang signifikan”.

       Informasi spesifik yang harus disediakan untuk investor pada saat penerbitan mencakup:
       • Kerangka kerja mengenai dampak yang diharapkan.
       • Pendekatan dalam evaluasi dan seleksi proyek.
       • Pendekatan dalam pengelolaan hasil (penerapan prinsip “tidak menimbulkan dampak negatif yang
           signifikan” untuk memastikan pendekatan berbasis gender tetap berlanjut).

       b.   Transparansi dalam pengukuran dampak

       Melakukan konfirmasi tahunan terhadap dampak (output, outcome, dan impact) yang dicapai oleh Obligasi
       Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui wawancara, survei,
       atau metode lain dalam mengumpulkan data langsung dari sampel populasi target penerima dana Obligasi
       Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange (yaitu perempuan, anak
       perempuan, minoritas gender, atau individu lain yang mengalami hasil atau dampak terkait kesetaraan gender.

       c.   Transparansi dalam pelaporan

        Selama masa berlaku Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
        memberikan laporan tahunan kepada investor mengenai:
       •    Dampak kesetaraan gender yang dicapai dengan menggunakan metrik yang terpilah berdasarkan gender
            (yaitu, metrik yang diukur, ditabulasi, dan disajikan secara terpisah berdasarkan gender);
       •    Dampak substansial dan disengaja yang dialami oleh perempuan, anak perempuan, dan minoritas gender
            sebagai hasil dari penggunaan dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
            Berwawasan Sosial Orange.

       Rekomendasi IIX atas prinsip 3:
       •   Perseroan didorong untuk memberikan tinjauan eksternal (misalnya, opini pihak kedua) kepada investor
           dan mitra lainnya mengenai kepatuhan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
           Berwawasan Sosial Orange terhadap orange bond principles, terutama terhadap prinsip 3 poin b.
       •   Perseroan didorong untuk melaporkan kesesuaian dengan standar industri lainnya (misalnya, ICMA
           social/green bond principles) atau standar spesifik sektor (misalnya, Client Protection Principles for
           Microfinance, Fair Trade Certification) yang relevan untuk transaksi utang berkelanjutan seperti orange
           bonds .

       Perseroan didorong untuk melaporkan manfaat tambahan (co-benefits) dari Obligasi Berwawasan Sosial
       Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange terhadap lingkungan, keamanan manusia dan
       negara, serta komunitas yang lebih luas sebagai dampak lanjutan dari peningkatan kesetaraan gender, jika
       relevan dan memungkinkan.




                                                         48
Page 81
IV.        PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 bersumber dari laporan
Keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2025, yang tidak diaudit dan tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan ini.

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp44.078.298 juta, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                        Keterangan                                    30 September 2025*
 LIABILITAS
 Utang bank dan Lembaga keuangan                                                                     22.067.062
 Surat utang jangka menengah dan sukuk                                                                6.541.151
 Utang obligasi                                                                                       2.968.026
 Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri                           6.304.168
 Utang pajak                                                                                            153.639
 Dana cadangan angsuran                                                                               3.407.044
 Utang kegiatan manajer investasi                                                                             2
 Utang lain-lain                                                                                        945.890
 Beban yang masih harus dibayar                                                                       1.564.947
 Liabilitas pajak tangguhan                                                                              15.778
 Liabilitas imbalan kerja                                                                               110.591
 Total Liabilitas                                                                                   44.078.298
*Tidak diaudit


1.    URAIAN KOMPONEN LIABILITAS


Utang Bank dan Lembaga Keuangan
Pada tanggal 30 September 2025, utang bank dan lembaga keuangan Perseroan adalah sebesar Rp22.067.062 juta,
dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                        Keterangan                                    30 September 2025*
 Pihak Berelasi
 Rupiah
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                               2.300.000
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                                 558.721
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                          200.000
 PT Pegadaian                                                                                           151.255
 PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                                                                33.311
 Subtotal                                                                                            3.243.287

 Pihak Ketiga
 Rupiah
 PT Bank Permata Tbk                                                                                  3.449.984
 PT Bank Central Asia Tbk                                                                             2.631.134
 PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                            1.706.533
 PT Bank HSBC Indonesia                                                                               1.540.000
 PT BPD DKI                                                                                             842.822
 PT Bank DBS Indonesia                                                                                  800.000
 PT Bank BNP Paribas Indonesia                                                                          800.000
 Citibank N.A., Indonesia                                                                               650.000
 PT Bank of India Indonesia Tbk                                                                         549.983
 PT Bank UOB Indonesia                                                                                  500.000
 PT BPD Kalimantan Tengah                                                                               482.502
 PT BPD Istimewa Yogyakarta                                                                             420.532
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                                 416.834
 State Bank of India Indonesia                                                                          399.977
 PT Bank BCA Digital                                                                                    388.533



                                                           49
Page 82
                                       Keterangan                                        30 September 2025*
 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                                         381.903
 PT Bank QNB Indonesia Tbk                                                                              350.000
 PT China Construction Bank Indonesia Tbk                                                               293.032
 PT BPD Bali                                                                                            291.413
 PT Bank Maspion Indonesia Tbk                                                                          275.000
 PT Bank SMBC Indonesia Tbk                                                                             250.000
 PT Bank Resona Perdania                                                                                249.859
 PT Panin Dubai Syariah Bank Tbk                                                                        238.111
 PT Shinhan Indonesia                                                                                   224.797
 PT Bank ICBC Indonesia                                                                                 199.993
 PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                          162.494
 PT Bank of China                                                                                       100.000
 PT Victoria Indonesia Tbk                                                                               50.556
 PT BPD Jawa Barat dan Banten Syariah                                                                    50.000
 PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat                                                              37.104
 PT BPD Kalimantan Selatan                                                                               27.903
 PT Bank Nagari                                                                                          25.000
 PT Bank Aceh Syariah                                                                                    24.237
 PT Bank BCA Syariah                                                                                     13.539
 Subtotal                                                                                            18.823.775
 Total                                                                                               22.067.062
*Tidak diaudit


Berdasarkan jatuh tempo:
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         30 September 2025*
 Kurang dari 1 tahun                                                                                  15.684.898
 1 – 2 tahun                                                                                           3.670.562
 Lebih dari 2 tahun                                                                                    2.711.602
 Total                                                                                               22.067.062
*Tidak diaudit


Informasi penting sehubungan dengan Utang Bank dan Lembaga Keuangan:

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

Berdasarkan Adendum II Perjanjian Modal Kerja Akta dan Kredit Jangka Pendek No.1 tanggal 10 April 2025, yang
merupakan perubahan dari Adendum I Perjanjian Modal Kerja Akta No.58 tanggal 21 Maret 2024 dan Perjanjian
Kredit Akta No.34 tanggal 14 April 2023, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memberikan Fasilitas Kredit Jangka
Pendek (KJP) dan Kredit Modal Kerja (KMK) Rekening Koran dengan plafon kredit masing-masing sebesar
Rp400.000 juta dan Rp3.000.000 juta, dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit
terhitung dari tanggal 14 April 2025 dan berakhir pada tanggal 14 April 2026. Kredit modal kerja (KMK) dan Kredit
Jangka Pendek (KJP). Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga
Sejahtera (Mekaar), dengan suku bunga masing-masing sebesar 6,00% dan 6,35%. Sampai dengan 30 September
2025, Perusahaan telah mencairkan Fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) dan Kredit Modal Kerja (KMK)
masingmasingmasingmasing sebesar Rp400.000 juta dan Rp3.000.000 juta. Sisa pinjaman Kredit Jangka Pendek
(KJP) dan Kredit Modal Kerja (KMK) yang belum dilunasi masing-masing sebesar Rp400.000 dan Rp1.900.000 juta.
Perusahaan wajib menjaga rasio total pembiayaan terhadap total aset lebih dari sama dengan 65%, rasio
pembiayaan mikro terhadap total pembiayaan lebih dari sama dengan 50%, rasio likuiditas (current ratio) lebih dari
sama dengan 120%, gearing ratio kurang dari atau sama dengan 10 kali, Non-Performing Loan net kurang dari
atau sama dengan 5%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp3.715.326 juta dan Rp8.863.413 juta.




                                                       50
Page 83
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

Berdasarkan Adendum No.7 Perjanjian Modal Kerja No.2 tanggal 8 Maret 2025, yang merupakan perubahan
terhadap Adendum No.6 Perjanjian Modal Kerja No.2 tanggal 7 Maret 2024, PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk menyediakan Pinjaman Modal Kerja dengan total plafon Rp1.000.000 juta dengan tingkat suku bunga sebesar
6,50% per tahun, yang bersifat floating dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan terhitung dari tanggal 8 Maret 2025
yang akan berakhir pada tanggal 7 Maret 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk Pembiayaan Program
Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan
fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.000.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp555.833 juta.
Perusahaan wajib menjaga kualitas gearing ratio kurang dari 10 kali, current ratio minimal 120%, dan Non-
Performing Loan maksimal 3%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp735.667 juta dan Rp1.929.222 juta.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Berdasarkan Adendum kedua No.75 tanggal 24 Oktober 2024 Perjanjian Kredit Jangka Pendek, yang merupakan
perubahan dari Adendum No.1 tanggal 1 November 2023 Perjanjian Kredit Jangka Pendek, dan perubahan dari
Akta Perjanjian Kredit Jangka Pendek No. 2 tanggal 2 Februari 2023, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memberikan
fasilitas Kredit Jangka Pendek kepada Perusahaan sebesar Rp3.000.000 juta dengan tingkat bunga sebesar 6,25%,
yang bersifat floating, dengan jangka waktu pinjaman 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan akan
berakhir pada 31 Oktober 2025. Fasilitas tersebut bersifat revolving, Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk
Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Sampai dengan 30 September 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp3.000.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp200.000 juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 8 kali, Non-Performing Loan bruto
keseluruhan maksimal 5%, Non-Performing Loan bruto Pembiayaan Mekaar 3%, menjaga rasio underlying asset atas
keseluruhan piutang pembiayaan Perusahaan ditambah kas dan setara kas dan investasi jangka pendek dari bank,
pemerintah, lembaga luar negeri dan obligasi atau Medium-Term Notes khusus untuk modal kerja minimal 100%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp500.000 juta dan Rp500.000 juta.

PT Pegadaian

Berdasarkan Akta Perjanjian No.6008023150007632 tanggal 6 November 2023, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh
fasilitas kredit dengan plafon maksimal sebesar Rp286.960 juta dengan suku bunga setara 8,45% p.a fixed dengan
tenor pembiayaan 36 bulan dan akan berakhir pada tanggal 6 November 2026. Sampai dengan 30 September 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp286.960 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp151.252 juta. Seluruh fasilitas ini dijamin dengan BPKB kendaraan roda dua sebanyak 3.447 unit.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp47.881 juta dan Rp40.713 juta.




                                                        51
Page 84
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)

Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Facility Line Mudharabah Muqayyadah No.27 tanggal 28 Mei 2025.
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) memberikan fasilitas kredit perumahan dengan plafon maksimal sebesar
Rp1.500.000 juta dengan suku bunga penarikan terakhir setara 6,20% dan dengan jangka waktu fasilitas adalah
12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan akan berakhir pada 28 Mei 2026. Pinjaman tersebut
diperuntukkan untuk Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Sampai dengan
30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp25.464 juta. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp22.237 juta. Perusahaan wajib menjaga Non-Performing Loan net maksimal 5%,
return of asset minimal 0,5%, Return of Equity minimal 5%, beban operasional berbanding pendapatan operasional
kurang dari 100%, gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Pemberian Uncommitted Facility Line No.29 tanggal 28 Mei 2025. PT Sarana
Multigriya Finansial (Persero) memberikan fasilitas kredit perumahan dengan plafon maksimal sebesar Rp500.000
juta dengan suku bunga penarikan terakhir setara 6,20% dan dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan sejak
ditandatangani perjanjian kredit dan akan berakhir pada 28 Mei 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk
Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Sampai dengan 30 September 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp11.962 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp10.908 juta. Perusahaan wajib menjaga Non-Performing Loan net maksimal 5%, Return of Asset
minimum 0,5%, Return of Equity minimum 5%, beban operasional berbanding pendapatan operasional kurang dari
100%, gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Facility Line Mudharabah Muqayyadah No.29 tanggal 19 Desember 2023,
yang merupakan perubahan dari Akta Perjanjian Pemberian Facility Line Mudharabah Akad No.10 tanggal
21 November 2022, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) memberikan fasilitas kredit perumahan dengan plafon
maksimal sebesar Rp500.000 juta. Maksimum jangka waktu penarikan adalah 12 bulan dari setiap penarikan
pinjaman. Bagi hasil untuk PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) setara dengan suku bunga 7,00% per tahun.
Perusahaan wajib menjaga current ratio minimal 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan
maksimal 5%, Return of Asset minimal 0,5%, Return of Equity minimal 5% dan beban operasional berbanding
pendapatan operasional kurang dari 100%. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 5 Agustus 2025.

Berdasarkan Akta Addendum Perjanjian Kredit Pemberian Uncommitted Facility Line No.28 tanggal 19 Desember
2023, yang merupakan perubahan dari Akta Perjanjian Pemberian Uncommitted Facility Line No.8 tanggal
21 November 2022. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) memberikan fasilitas kredit perumahan dengan plafon
maksimal sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 7,00% p.a dan dengan jangka waktu 24 bulan dan akan
berakhir pada tanggal 21 November 2025. Perusahaan wajib menjaga current ratio minimal 120%, gearing ratio
maksimal 10 kali, Non-Performing Loan maksimal 5% bersih, Return of Asset minimal 0,5%, Return of Equity minimal
5%, dan beban operasional berbanding pendapatan operasional kurang dari 100%. Fasilitas pinjaman ini telah
dilunasi pada 5 Agustus 2025.

Berdasarkan Akta Perjanjian No.4 tanggal 11 Januari 2023, PT PNM Venture Syariah memperoleh fasilitas kredit
dengan plafon maksimal sebesar Rp10.000 juta dengan suku bunga setara 7,76% p.a fixed dengan tenor
pembiayaan 36 bulan dan akan berakhir pada tanggal 11 Januari 2025. Sampai dengan 30 September 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.217 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp179 juta. Perusahaan wajib menjaga maksimal Non-Performing Financing seluruh pembiayaan 5% net,
Return on Asset minimal 0,75%, Return on Equity minimal 5%, Rasio BOPO maksimal 10 kali dan current ratio minimal
sebesar 120%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp150.502 juta dan Rp337.249 juta.




                                                       52
Page 85
PT Bank Syariah Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Mudharabah Muqayaddah No.4 tanggal 29 April 2024, PT Bank Syariah Indonesia Tbk
memberikan fasilitas Pembiayaan Modal Kerja kepada PT BPRS Haji Miskin sebesar Rp5.000 juta. Nisbah bagi hasil
untuk PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebesar 1,19% dan Perusahaan sebesar 97,81% setara IRR 9,00% per tahun
dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan sejak ditandatangani akad dan akan berakhir pada 25 Juli 2027. Pinjaman
tersebut diperuntukkan untuk end-user PT BPRS Haji Miskin. Perusahaan wajib menjaga kualitas Non-Performing
Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp1.114 juta dan Rp921 juta.

PT Danareksa Finance

Berdasarkan Akta Perjanjian kredit No.S-14/001/DIR-DCP tanggal 3 Januari 2023, PT PNM Venture Capital
memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari PT Danareksa Finance dengan plafon pembiayaan sebesar Rp25.000
juta yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal. Fasilitas kredit ini dikenakan bunga sebesar 9% per
tahun dengan jangka waktu 1 (satu) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan sebesar Rp31.250 juta.
Perusahaan wajib menjaga Debt/Equity ratio di bawah 3,5 kali, EBITDA/Interest Expense ratio di atas 2 kali, rasio
piutang pembiayaan bermasalah (NPF) maksimal 5% sepanjang masa pembiayaan, gearing ratio maksimal 10 kali.
Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 10 Januari 2025.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp25.000 juta dan Rp nihil.

Lembaga Pengelola Dana Bergulir-KUMKM

Berdasarkan No.013/SP3/LPDB/2019 tanggal 31 Oktober 2019, PT PNM Venture Syariah memperoleh fasilitas kredit
modal kerja bersifat non-revolving dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM berdasarkan surat
persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja sebesar Rp30.000 juta dengan tingkat suku bunga sebesar 6,75% per
tahun. Digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Pinjaman memiliki rasio marjin sebesar 40%:60%
dari pendapatan kotor dengan jangka waktu 4 tahun, marjin dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas
ini dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan pada 15 Januari 2020 sebesar Rp15.000 juta dan tahap ke
dua Rp15.000 juta pada 31 Maret 2021. Perusahaan wajib menjaga maksimal Non-Performing Financing seluruh
pembiayaan 5% bersih, dan Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 8 kali.

Berdasarkan Akta Perjanjian No.16 tanggal 17 Januari 2020, PT BPRS Haji Miskin memperoleh fasilitas kredit modal
kerja non-revolving dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir-KUMKM sebesar Rp8.000 juta dengan tingkat suku
bunga sebesar 6,75% per tahun. Digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Rasio marjin sebesar
40%:60% dari pendapatan kotor dengan jangka waktu 4 tahun. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan sebesar
Rp8.800 dan personal guarantee dari Dewan Direksi. Perusahaan wajib menjaga maksimal Non-Performing
Financing seluruh pembiayaan 7% bersih, capital adequacy ratio minimal 12%, laba positif, hasil self assesment
tingkat kesehatan minimal "cukup sehat".

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp938 juta dan Rp6.208 juta.




                                                       53
Page 86
PT Bank Permata Tbk

Berdasarkan Akta Adendum Perjanjian Kredit No.1 tanggal 5 Mei 2025 yang merupakan Perubahan Akta Adendum
Perjanjian Kredit No.4 tanggal 1 Maret 2024 dan Akta Adendum Perjanjian Kredit No.11 tanggal 17 Februari 2023,
PT Bank Permata Tbk memberikan fasilitas Revolving Term Loan Financing MMQ dengan plafon maksimal sebesar
Rp2.000.000 juta, dengan bagi hasil setara 6,68% per tahun dan jangka waktu fasilitas 12 bulan, akan berakhir pada
tanggal 26 Maret 2026. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp1.750.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp1.749.984 juta. Dana tersebut untuk
pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Mekaar. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Non-
Performing Loan maksimal 5%, current ratio minimal 1,2 kali.

Berdasarkan Akta Adendum Perjanjian Kredit No.2 tanggal 5 Mei 2025 yang merupakan perubahan dari Akta
Adendum Perjanjian Kredit No.5 tanggal 1 Maret 2024 dan Akta Addendum Perjanjian Kredit No.12 tanggal
17 Februari 2023. PT Bank Permata Tbk memberikan Fasilitas Money Market Line dengan plafon maksimal sebesar
Rp2.000.000 juta dengan suku bunga terakhir 6,00% per tahun dan jangka waktu fasilitas 12 bulan dan akan
berakhir pada tanggal 26 Februari 2026. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas
yang diberikan sebesar Rp2.000.000 juta, sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp1.700.000 juta. Dana
tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Mekaar. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio
maksimal 10 kali, Non-Performing Loan maksimal 5%, current ratio tidak kurang dari 1,2 kali.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp2.050.012 juta dan Rp7.004.004 juta.

PT Bank Central Asia Tbk

Berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit No.151 tanggal 24 Desember 2024, yang merupakan perubahan atas Akta
Perjanjian Kredit No.19 tanggal 3 Oktober 2023 dan Akta Perjanjian Kredit No.57 tanggal 11 Juli 2022, PT Bank
Central Asia Tbk memberikan Fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market dengan total plafon sebesar Rp8.237.000
juta dengan suku bunga yang akan ditentukan pada saat penarikan. Fasilitas tersebut terdiri dari Fasilitas Rekening
Koran sebesar Rp100.000 juta, Fasilitas Kredit Multi 2 sebesar Rp1.137.000 juta, Fasilitas Kredit Multi 3 sebesar
Rp4.000.000 juta dan Fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market sebesar Rp3.000.000 juta. Jatuh tempo fasilitas
pada tanggal 9 Oktober 2025. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Pembiayaan Mekaar.
Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp8.237.000 juta.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp2.633.333 juta. Perusahaan wajib menjaga Perusahaan wajib menjaga
rasio total pembiayaan terhadap total aset lebih dari sama dengan 65%, rasio pembiayaan mikro terhadap total
pembiayaan lebih dari sama dengan 50%, gearing ratio maksimal sebesar 10 kali, dan Non-Performing Loan (NPL)
bersih maksimal sebesar 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.100 tanggal 25 Desember 2022, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh fasilitas
kredit modal kerja dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp30.000 juta dengan tingkat bunga 9% per tahun dengan
jangka waktu 3 tahun dan akan berakhir pada 23 Desember 2025. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan
sudah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp30.000 juta. Fasilitas ini dijamin dengan kendaraan roda dua
dengan nilai minimal serta dengan 100% outstanding kredit atau Rp4.500 juta. Perusahaan wajib menjaga current
ratio lebih besar atau sama dengan 1 kali dan Debt to Equity Ratio lebih kecil atau sama dengan 3 kali.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp4.891.397 juta dan Rp5.438.667 juta.




                                                        54
Page 87
PT Bank Pan Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.5 tanggal 5 Juni 2025, PT Bank Pan Indonesia Tbk memberikan
fasilitas Kredit Pinjaman tetap kepada Perusahan sebesar Rp1.500.000 juta dengan suku bunga 6,75%, yang bersifat
floating dengan jangka waktu fasilitas 48 bulan dan akan berakhir pada tanggal 5 Juni 2029. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai
dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.500.000 juta. Sisa
pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp1.375.000 juta. Perusahaan wajib menjaga kualitas Debt to Equity Ratio
(DER) maksimum 10 kali, rasio pembiayaan bermasalah bersih maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.12 tanggal 15 Maret 2024, PT Bank Pan Indonesia Tbk
memberikan fasilitas Pinjaman Tetap kepada Perusahaan sebesar Rp1.500.000 juta dengan bagi hasil setara 6,85%
per tahun, yang bersifat floating, dengan jangka waktu pinjaman 48 bulan dan akan berakhir pada 15 Maret 2028.
Sampai dengan 30 September 2025, Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran
kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp1.500.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp333.333 juta. Perusahaan wajib menjaga kualitas
Debt to Equity Ratio (DER) maksimum 10 kali, rasio pembiayaan bermasalah bersih maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.12 tanggal 19 Maret 2023, PT Bank Pan Indonesia Tbk
memberikan fasilitas Pinjaman Tetap kepada Perusahaan sebesar Rp500.000 juta dengan bagi hasil setara 6,4% per
tahun, yang bersifat floating, dengan jangka waktu pinjaman 48 bulan dan telah berakhir pada 19 Maret 2027.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga kualitas Debt to Equity Ratio (DER) maksimum 10 kali, rasio
pembiayaan bermasalah maksimal 5%. Fasilitas ini sudah dilunasi pada tanggal 30 Januari 2025.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.2 tanggal 1 April 2022, PT Bank Pan Indonesia Tbk memberikan
fasilitas Kredit Pinjaman tetap kepada Perusahan sebesar Rp750.000 juta dengan bagi hasil setara 6,50% per tahun,
yang bersifat floating dengan jangka waktu pinjaman 42 bulan dan akan berakhir pada tanggal 1 Oktober 2025.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio maksimum sebesar 10 kali, rasio pembiayaan
bermasalah maksimal 5%. Fasilitas ini sudah dilunasi pada tanggal 21 Juli 2025.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp570.833 juta dan Rp27.778 juta.

PT Bank HSBC Indonesia

Berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan korporasi No.JAK/212995/U/250416 tanggal 17 April 2025
yang merupakan perubahan dari Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan korporasi No.JAK/211814/U/768928
tanggal 16 Januari 2024 dan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No.JAK/212249/U/917099 tanggal
16 Januari 2024, PT Bank HSBC Indonesia memberikan fasilitas Perbankan korporasi kepada Perusahaan sebesar
Rp1.540.000 juta dengan tingkat bunga sebesar 6,50% per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu fasilitas
evergreen atau diperpanjang otomatis pada saat jangka waktu fasilitas habis. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan
30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.540.000 juta. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp1.540.000 juta. Perusahaan wajib menjaga Non-Performing Loan maksimal 5%,
gearing ratio maksimal 10 kali, Micro Financing Ratio minimal 50%, current ratio minimal 120%, Financing to Asset
Ratio minimal 65%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp2.767.002 juta dan Rp1.588.398 juta.




                                                       55
Page 88
PT BPD DKI

Berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja No.26 tanggal 25 Juni 2024, PT Bank Pembangunan Daerah DKI
memberikan fasilitas Kredit kepada Perusahaan sebesar Rp1.100.000 juta, dengan tingkat bunga sebesar 6,90%
fixed per tahun dengan jangka waktu fasilitas pinjaman 27 bulan sejak penandatanganan kredit dan akan berakhir
pada tanggal 25 September 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran
kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.100.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp412.500
juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Micro Financing Ratio minimal 50%, current ratio
minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai coverage yang dibentuk
dibanding dengan Non-Performing Loan bruto (kolektibilitas 3,4,5) Pembiayaan Mekaar minimal 100%, menjaga
laba bersih dan saldo laba tetap positif.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Berdasarkan Prinsip Mudharabah No.28 tanggal 25 Juni 2024,
PT Bank Pembangunan Daerah DKI memberikan fasilitas Kredit kepada Perusahaan sebesar Rp1.100.000 juta,
dengan tingkat bunga sebesar 6,90% fixed per tahun dengan jangka waktu fasilitas pinjaman 27 bulan sejak
penandatanganan kredit dan akan berakhir pada tanggal 25 September 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai tambahan modal kerja penyaluran Pembiayaan Mekaar Syariah. Sampai dengan 30 September 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.100.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp430.333 juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Micro Financing Ratio minimal
50%, current ratio minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
Coverage yang dibentuk dibanding dengan Non-Performing Loan Bruto (kolektibilitas 3,4,5) Pembiayaan Mekaar
minimal 100%, menjaga laba bersih dan saldo laba tetap positif.

Berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Mudharabah No.5 tanggal 2 Desember 2021, PT Bank
Pembangunan Daerah DKI sebagai Arranger/Mandated Lead Sindikasi memberikan Fasilitas Kredit Sindikasi kepada
Perusahaan sebesar Rp1.800.000 juta untuk Syariah dengan tingkat bunga sebesar 6,50% fixed per tahun dengan
jangka waktu 48 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan akan berakhir di tanggal 2 Desember 2025.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Micro Financing Ratio minimal 50%,
current ratio minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%, Non-Performing Loan maksimal 5% untuk
Pembiayaan ULaMM dan maksimal 3% untuk Pembiayaan Mekaar. Fasilitas ini sudah dilunasi pada tanggal 3 Juli
2025.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 4 tanggal 2 Desember 2021, PT Bank DKI sebagai
Arranger/Mandated Lead Sindikasi memberikan Fasilitas Kredit Sindikasi kepada Perusahaan sebesar Rp2.200.000
juta dengan jangka waktu maksimal 48 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan akan berakhir di bulan
2 Desember 2025, serta tingkat suku bunga fixed sebesar 6,50% per tahun. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib
menjaga kualitas gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%,
Micro Financing Ratio minimal 50%. Fasilitas ini sudah dilunasi pada tanggal 3 Juli 2025.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp926.175 juta dan Rp2.159.303 juta.




                                                       56
Page 89
PT Bank DBS Indonesia

Berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Pertama 168/PFPADBSIPFPADBSI/VII/1-2/2025 tanggal 19 Maret 2025,
yang merupakan perubahan dari Perjanjian No.058/PFP-DBSI/III/1-2/2024 tanggal 18 Maret 2024 PT Bank DBS
Indonesia memberikan pinjaman modal kerja Uncommitted Revolving Credit Facility (RCF) dengan total plafon
Rp1.000.000 juta yang bersifat revolving, dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan sampai dengan tanggal 31 Mei
2026, dengan tingkat suku bunga terakhir sebesar 6,40% per tahun, yang bersifat floating. Penggunaan Pinjaman
tersebut diperuntukkan untuk Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), Penggunaan
akan dialokasikan untuk pembiayaan atau refinancing, secara keseluruhan atau sebagian, proyek-proyek baru atau
yang sudah ada sebagaimana ditentukan dalam Kerangka Pembiayaan Sosial. Sampai dengan 30 September 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.000.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp800.000 juta. Perusahaan wajib menjaga rasio Non-Performing Loan (bersih) yang menunggak lebih dari
90 hari dari keseluruhan portfolio Perusahaan maksimum 5%, yang akan diuji setiap triwulan, rasio Non-Performing
Loan (bersih) yang menunggak lebih dari 90 hari dari portfolio Mekaar maksimum 3% yang akan diuji setiap
triwulan, Debt to Equity Ratio (DER) maksimum 10 kali yang akan diuji setiap triwulanan.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp200.000 juta dan Rp nihil

PT Bank BNP Paribas Indonesia

Berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja No.LC/SP069SP069/LA/2024 tanggal 11 Oktober 2024, PT Bank BNP
Paribas Indonesia memberikan Penambahan fasilitas kredit Money market line yang sebelumnya Rp800.000 juta,
tingkat bunga ditentukan pada saat penarikan, dengan tingkat bunga pada saat ini sebesar 6,40% per tahun dengan
dengan jangka waktu fasilitas maksimal 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit sampai dengan 15 Oktober
2025. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp800.000
juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp800.000 juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal
10 kali, Non Performing Loan bersih kurang dari 5%, rasio lancar lebih dari 1,2 kali.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp nihil.

Citibank N.A., Indonesia

Berdasarkan Perjanjian Induk Fasilitas Kredit No.MCFA/0023/PNMI/10032023 tanggal 13 Maret 2023, Citibank N.A.,
Indonesia memberikan fasilitas Kredit Modal kerja sebesar Rp150.000 juta dan terdapat penambahan dengan total
plafon menjadi Rp650.000 juta dengan tingkat bunga sebesar 6,40% p.a floating per pencairan. Jangka waktu
ketersediaan 12 bulan dari ditandatangani perjanjian kredit dan secara otomatis akan diperpanjang untuk jangka
waktu satu tahun berikutnya secara terus menerus, kecuali jika bank atau debitur memberikan pemberitahuan
kepada pihak lainnya sekurang-kurangnya tiga puluh hari kalender sebelum akhir jangka waktu ketersediaan.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 September 2025, Perusahan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp650.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp650.000 juta. Perusahaan wajib menjaga
sesuai dengan janji keuangan untuk fasilitas pinjaman Perusahaan yang ada lainnya, mencakup, tetapi tidak terbatas
pada rasio total utang terhadap total ekuitas, rasio pinjaman bruto terhadap total aset, rasio pencairan pinjaman
baru kepada debitur-debitur mikro terhadap total pencairan pinjaman baru, rasio Non-Performing bersih terhadap
pinjaman bruto, rasio total aset debitur yang memiliki jatuh tempo di bawah satu tahun terhadap total liabilitas
yang memiliki jatuh tempo di bawah satu tahun, rasio keuntungan bersih terhadap total aset, rasio keuntungan
bersih terhadap total ekuitas, dan rasio pengeluaran.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp800.000 juta.




                                                       57
Page 90
PT BPD Kalimantan Tengah

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.8 tanggal 12 Maret 2025. PT BPD Kalimantan Tengah
memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp300.000 juta dengan tingkat bunga sebesar setara
6,00% per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu fasilitas 24 bulan sejak tanggal pencairan fasilitas dan
akan berakhir pada tanggal 17 Maret 2027. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja
produk Mekaar, sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp300.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp225.000 juta. Perusahaan wajib menjaga current ratio
minimal 100%, Debt Service Coverage Ratio minimal 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan
maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.14 tanggal 26 November 2024. PT BPD Kalimantan Tengah
memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp250.000 juta dengan tingkat bunga sebesar setara
6,50% per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 24 bulan dan akan berakhir tanggal
26 November 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas
yang diberikan sebesar Rp250.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp145.833 juta. Perusahaan
wajib menjaga current ratio minimal 100%, Debt Service Coverage Ratio minimal 100%, gearing ratio maksimal
10 kali, Non-Performing Loan maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.12 tanggal 20 Juni 2024. PT BPD Kalimantan Tengah
memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp300.000 juta dengan tingkat bunga sebesar setara
6,50% per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 24 bulan dan akan berakhir pada tanggal
20 Juni 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp300.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp112.500 juta. Perusahaan wajib menjaga
kualitas Non-Performing Loan maksimal 5%, gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 100%, dan Debt
Service Coverage Ratio minimal 100%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp281.250 dan Rp285.417.

PT Bank of India Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.9/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang merupakan perubahan dari
Akta Perjanjian Kredit No.12/10/BoII.JSH/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, PT Bank of India Indonesia Tbk memberikan
fasilitas kredit dengan plafon sebesar Rp200.000, dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan dan akan berakhir pada
tanggal 16 Juni 2026, dengan tingkat bunga sebesar 6,50%, yang bersifat floating. Dana tersebut untuk pembiayaan
usaha mikro dan kecil melalui Mekaar. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas
yang diberikan sebesar Rp200.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp200.000 juta. Perusahaan
wajib menjaga rasio likuiditas (current ratio) maksimal sebesar 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, minimum
Interest Coverage Ratio (ICR) sebesar 1,1 kali, tingkat Non-Performing Loan tertinggi adalah 5% dari seluruh
pembiayaan piutang.

Berdasarkan Perjanjian Kredit No.8/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 22 Juni 2025 yang merupakan perubahan
Perjanjian Kredit No.5/10/BoII.JSH/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, PT Bank of India Indonesia Tbk memberikan
fasilitas kredit plafon sebesar Rp150.000 juta, dengan jangka waktu fasilitas 6 bulan dan akan berakhir pada tanggal
16 Juni 2026 dengan tingkat bunga sebesar 6,50%, yang bersifat floating. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha
mikro dan kecil melalui Pembiayaan Mekaar. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan
fasilitas yang diberikan sebesar Rp150.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp150.000 juta.
Perusahaan wajib menjaga current ratio minimal 125%, gearing ratio kurang dari 10 kali, Interest Coverage Ratio
minimal sebesar 1,1 kali, Non-Performing Loan maksimal sebesar 5% dari seluruh pembiayaan piutang, serta
senantiasa menjaga rasio keuangan sesuai dengan POJK No.16/POJK.05/2019.




                                                        58
Page 91
Berdasarkan Perjanjian Kredit No.10/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang merupakan perubahan
Perjanjian Kredit No.10/10/BoII.JSH/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, PT Bank of India Indonesia Tbk memberikan
fasilitas kredit plafon sebesar Rp50.000 juta, dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan dan akan berakhir pada tanggal
16 Juni 2026 dengan tingkat bunga sebesar 6,50%. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui
Mekaar. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp50.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp50.000 juta. Perusahaan wajib menjaga rasio likuiditas
(current ratio) maksimal sebesar 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, minimum Interest Coverage Ratio (ICR)
sebesar 1,1 kali, tingkat Non-Performing Loan tertinggi adalah 5% dari seluruh pembiayaan piutang. Senantiasa
menjaga rasio keuangan sesuai dengan POJK No.16/POJK.05/2019.

Berdasarkan Perjanjian Kredit No.11/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang merupakan perubahan
Perjanjian Kredit No.11/10/BoII.JSH/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024. PT Bank of India Indonesia Tbk memberikan
fasilitas kredit plafon sebesar Rp150.000 juta, dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan dan akan berakhir pada
tanggal 16 Juni 2026, dengan tingkat bunga sebesar 6,50%. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan
kecil melalui Mekaar. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp150.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp150.000 juta. Perusahaan wajib menjaga rasio
likuiditas (current ratio) maksimal sebesar 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, minimum Interest Coverage Ratio
(ICR) sebesar 1,1 kali, tingkat Non-Performing Loan tertinggi adalah 5% dari seluruh pembiayaan piutang.
Senantiasa menjaga rasio keuangan sesuai dengan POJK No.16/POJK.05/2019.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp nihil.

PT Bank UOB Indonesia

Berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja No.5 tanggal 3 Oktober 2024, PT Bank UOB memberikan fasilitas
Revolving Credit Facility (RCF) sebesar Rp500.000 juta, tingkat bunga ditentukan pada saat penarikan, dengan
tingkat bunga terakhir sebesar 6,60% p.a dengan dengan jangka waktu fasilitas maksimal 12 bulan sejak
ditandatangani perjanjian kredit sampai dengan 3 Oktober 2025. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp500.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp500.000 juta. Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio tidak boleh melebihi 10 kali, Non-Performing Loan
bersih tidak melebihi 5%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp100.000 juta.

PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.21 tanggal 16 Desember 2024, PT BPD Daerah Istimewa
Yogyakarta memberikan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp500.000 juta dengan tingkat suku bunga
sebesar 6,25% per tahun, yang bersifat floating dan dengan jangka waktu fasilitas 24 bulan sejak ditandatangani
perjanjian kredit dan akan berakhir pada tanggal 16 Desember 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai
tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 September
2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp500.000 juta. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp345.835 juta. Perusahaan wajib menjaga rasio total pembiayaan terhadap total aset lebih dari
atau sama dengan 65%, rasio pembiayaan mikro terhadap total pembiayaan lebih dari atau sama dengan 50%,
current ratio lebih dari atau sama dengan 120%, gearing ratio kurang dari atau sama dengan 10, Non-Performing
Loan kurang dari atau sama dengan 5% dari total pembiayaan.




                                                        59
Page 92
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.1 tanggal 2 April 2024, PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta
memberikan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp450.000 juta dengan tingkat suku bunga sebesar 6,25%
per tahun, yang bersifat floating dan dengan jangka waktu pinjaman 17 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit
dan akan berakhir pada tanggal 9 September 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal
kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp450.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp75.000 juta. Perusahaan wajib menjaga rasio total pembiayaan terhadap total aset lebih dari atau sama dengan
65%, rasio pembiayaan mikro terhadap total pembiayaan lebih dari atau sama dengan 50%, current ratio lebih dari
atau sama dengan 120%, gearing ratio kurang dari atau sama dengan 10 kali, Non-Performing Loan kurang dari
atau sama dengan 5% dari total pembiayaan.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp327.057 juta dan Rp593.775 juta.

PT Bank CIMB Niaga Tbk

Berdasarkan Addendum pertama Akta No.28 tanggal 7 Februari 2025, yang merupakan perubahan dari Akta
Perjanjian Kredit No.28 tanggal 23 April 2024, PT Bank CIMB Niaga Tbk memberikan Fasilitas PTK Musyarakah iB
sebesar Rp500.000 juta, yang bersifat revolving dan dengan tingkat bunga sebesar 6,00%, yang bersifat floating,
dengan jangka waktu pinjaman 24 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan berakhir pada tanggal
7 Februari 2027. Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga
Sejahtera (Mekaar) syariah. Perusahaan telah mencairkan pinjaman sebesar Rp500.000 juta. Sisa pinjaman yang
belum dilunasi sebesar Rp400.000 juta. Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio maksimum sebesar 10 kali,
current ratio minimum sebesar 1,2 kali, Non-Performing Loan (NPL) bruto maksimal 5% dari total piutang
pembiayaan. Definisi NPL mengacu ke Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 serta
perubahannya dari waktu ke waktu.

Berdasarkan Perjanjian No.065PPFCOMBABALINUSRA/2024 tanggal 25 April 2024, PT Bank CIMB Niaga Tbk (Unit
Usaha Syariah) memberikan Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja SP3 sebesar Rp4.500 juta dengan nisbah bagi hasil
untuk PT Bank CIMB Niaga Tbk (Unit Usaha Syariah) sebesar 23,69% dan Perusahaan sebesar 76,31% atau setara
IRR 2,5% per tahun dengan jangka waktu pinjaman 24 bulan sejak perjanjian ditandatangani dan berakhir pada
25 April 2026. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil menengah. Perusahaan telah mencairkan
dana sebesar Rp4.500 juta, Perusahaan wajib menjaga profit margin sebesar 2,5% per tahun dengan jangka waktu
48 bulan, administrasi 0% dari plafon pembiayaan, marjin dihitung setiap akhir bulan berjalan.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp502.250 juta dan Rp164 juta.

State Bank of India Indonesia

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.30 tanggal 23 September 2024, State Bank of India Indonesia memberikan
fasilitas kredit dengan plafon sebesar Rp400.000 juta dengan bunga setara 6,80% per tahun, yang bersifat fixed,
dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan dan akan berakhir pada bulan 23 September 2027. Dana tersebut untuk
pembiayaan usaha mikro dan kecil. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang
diberikan sebesar Rp400.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp400.000 juta. Perusahaan wajib
menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan kurang dari atau sama 5%, Micro Financing Ratio
minimal 50%, current ratio minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp400.000 juta.




                                                       60
Page 93
PT Bank BCA Digital

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.10 tanggal 7 Januari 2025, PT Bank BCA Digital memberikan
fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp500.000 juta dengan tingkat bagi hasil sebesar setara 6,60% per tahun,
yang bersifat fixed, jangka waktu fasilitas pinjaman 36 bulan sejak penandatanganan kredit dan akan berakhir pada
tanggal 11 Januari 2028. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja Pembiayaan Mekaar.
Sampai dengan 30 September 2025. Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp500.000 juta.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp388.888 juta. Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio tidak
boleh melebihi 10 kali, Non-Performing Loan - bruto di bawah 5%, Financing to Asset Ratio minimal 65%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp111.111 juta dan Rp nihil.

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.31 tanggal 28 Juli 2025, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memberikan
fasilitas kredit dengan plafon sebesar Rp500.000 juta, dengan bagi hasil penarikan terakhir sebesar 6,5% per tahun
dan jangka waktu fasilitas 24 bulan dan akan berakhir pada tanggal 28 Juli 2027. Fasilitas tersebut bersifat revolving,
pinjaman tersebut diperuntukkan untuk Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar)
Syariah. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp400.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp1.492 juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio
maksimal 10 kali (Konsolidasi), current ratio minimal 1,2 kali (konsolidasi), Non-Performing Financing (NPF)
maksimal 5% (Konsolidasi dan Syariah), Oustanding Account Receivable Mekaar Syariah minimal 100%.

Pada tahun 2025, PT BPRS PNM Mentari memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Muamalat Indonesia
Tbk berdasarkan akad pembiayaan musyarakah No.331/MSY/FOPJBRKAL1/VI/2025 sebesar Rp1.000 juta bersifat
non-revolving yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Tingkat nisbah bagi hasil bank 0,12%
dan nisbah bagi hasil nasabah 99,88% per tahun dengan jangka waktu 3 bulan dan administrasi 0,15% dari plafon
kredit, bagi hasil dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan giro escrow sebesar
Rp1.055 juta.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.238/B/RFISURAT/V/2025 tanggal 26 Mei 2025, PT Bank Muamalat Indonesia
Tbk memberikan fasilitas Pembiayaan Modal Kerja kepada PT PNM Venture Syariah Rp2.000 juta dengan tingkat
nisbah bagi hasil bank 1% dan nisbah bagi hasil nasabah 99% per tahun dengan jangka waktu 12 bulan
ditandatangani perjanjian kredit dan berakhir pada 26 Mei 2026. Modal kerja pembiayaan modal ventura syariah.
Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp2.000 juta,
sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp1.492 juta. Administrasi 0,1% dari plafon kredit, bagi hasil dihitung
setiap akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan modal sebesar Rp2.000 juta.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp20.580 juta dan Rp nihil.

PT Bank QNB Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No.064/PK-1114/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, yang
merupakan perubahan dari addendum perjanjian terakhir Akta Perubahan Perjanjian Kredit No.44 tanggal
13 Februari 2024. PT Bank QNB Indonesia Tbk memberikan fasilitas kredit Revolving Credit Facility (RCF) sebesar
Rp350.000 juta, dengan tingkat bagi hasil sebesar 6,25%, dan dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan dan akan
berakhir pada 19 Desember 2025. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Mekaar. Sampai
dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp350.000 juta. Sisa
pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp350.000 juta. Perusahaan wajib menjaga current ratio minimal 1,2 kali,
Debt to equity Ratio (DER) maksimal 10 kali, Non-Performing Loan maksimal 5%.




                                                          61
Page 94
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp700.000 juta dan Rp450.000 juta.

PT BPD Bali

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor No.8 tanggal 7 Februari 2025, PT BPD Bali memberikan
fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 juta, yang bersifat non-revolving dan dengan tingkat suku
bunga fixed sebesar 6,25% per tahun, dengan jangka waktu fasilitas maksimal 24 bulan sejak ditandatangani
perjanjian kredit dan jatuh tempo fasilitas pada 7 Februari 2027. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai
tambahan modal kerja penyaluran produk Mekaar. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp200.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp141.666
juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%, Non-Performing Loan
Mekaar maksimal 5%. Financing to Asset Ratio minimal 65%, Micro Financing Ratio minimal 50%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor No.23 tanggal 24 Maret 2025, PT BPD Bali memberikan
fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 juta, yang bersifat non-revolving dan dengan tingkat suku
bunga fixed sebesar 6,25% per tahun, dengan jangka waktu fasilitas maksimal 24 bulan sejak ditandatangani
perjanjian kredit dan jatuh tempo fasilitas pada 24 Maret 2027. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan
modal kerja penyaluran produk Mekaar. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas
yang diberikan sebesar Rp200.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp150.000 juta. Perusahaan
wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%, Non-Performing Loan Mekaar maksimal
5%. Financing to Asset Ratio minimal 65%, Micro Financing Ratio minimal 50%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp108.333 juta dan Rp nihil.

PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk

Berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit IV No.39 tanggal 27 Agustus 2025, yang merupakan perubahan dari
Addendum Perjanjian Kredit III No.22 tanggal 6 Desember 2024, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
memberikan penambahan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp235.000 juta menjadi total plafon sebesar
Rp485.000 dengan tingkat bunga penarikan terakhir sebesar 6,35% per tahun, dengan jangka waktu fasilitas 12
bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan akan berakhir pada 27 Agustus 2027. Pinjaman tersebut
diperuntukkan untuk Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Sampai dengan
30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp485.000 juta. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp239.169 juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, menjaga
NonPerforming Loan Pembiayaan Mekaar 3%, menjaga NonPerforming Loan total maksimal 5%, menjaga collateral
coverage ratio minimal 100% dari outstanding , menyerahkan financial highlight RKAP setiap tahun paling lambat 6
bulan setelah akhir periode pelaporan, menyerahkan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik
yang terdaftar selambat lambatnya 6 bulan dan laporan triwulan in-house (Maret, Juni, dan September) dan
selambat-lambatnya 90 hari setelah akhir periode pelaporan.

Berdasarkan Addendum Perjanjian kredit ke II No.67 tanggal 25 Maret 2024, PT Bank China Construction Bank
Indonesia Tbk memberikan penambahan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp770.000 juta, dengan tingkat
bunga sebesar 6,15% per tahun, dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan
telah berakhir pada 25 Maret 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran
kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali,
menjaga Non-Performing Loan Mekaar 3%, menjaga Non-Performing Loan total maksimal 5%, menjaga collateral
coverage ratio minimal 100% dari outstanding, menyerahkan financial highlight RKAP setiap tahun paling lambat 6
bulan setelah periode, menyerahkan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
selambat lambatnya 6 bulan dan laporan triwulan in-house (Maret, Juni, September) dan selambat-lambatnya 90
hari setelah akhir periode pelaporan. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 26 Maret 2025.




                                                      62
Page 95
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp272.401 juta dan Rp608.865 juta.

PT Bank Maspion Indonesia Tbk

Berdasarkan Perjanjian No.023A/PPJ/JKT/II/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang merupakan Perubahan Akta Perjanjian
No.1 tanggal 13 Februari 2024. PT Bank Maspion Indonesia Tbk memberikan pinjaman modal kerja Time Loan 3
(revolving loan) dengan total plafon Rp275.000 juta yang bersifat revolving, dengan tingkat bunga sebesar 6,55%
per tahun, dengan jangka waktu fasilitas 9 bulan dan akan berakhir pada 7 Februari 2026. Pinjaman tersebut
diperuntukkan untuk Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Sampai dengan
30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp275.000 juta. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp275.000 juta, Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Non-
Performing Loan maksimal 5%, wajib menyerahkan laporan keuangan tahunan paling lambat 270 hari setelah akhir
periode laporan, wajib menyampaikan laporan keuangan triwulan paling lambat 90 hari setelah akhir periode
laporan, update list piutang dalam 1 tahun.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp nihil.

PT Bank SMBC Indonesia Tbk

Berdasarkan Perubahan Pertama atas No.BTPN/NS/0270 tanggal 13 Agustus 2025, yang merupakan perubahan
atas Perjanjian Kredit No.BTPN/NS/0270 tanggal 20 Agustus 2024, PT Bank SMBC Indonesia Tbk memberikan
fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp500.000 juta, dengan jangka waktu fasilitas selama 12 bulan
dan jatuh tempo fasilitas pada 31 Agustus 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk Pembiayaan Program
Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), dengan tingkat bunga penarikan terakhir sebesar 6,25% floating
per tahun. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp250.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp250.000 juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio
maksimal 10 kali, Non-Performing Loan maksimal 5%, current ratio minimum 120%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp nihil.

PT Bank Resona Perdania

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.124 tanggal 30 September 2024, PT Bank Resona Perdania memberikan
pembiayaan modal kerja dengan plafon fasilitas sebesar Rp250.000 juta. dengan tingkat bunga sebesar 6,50% fixed
per tahun. Jangka waktu angsuran selama 27 bulan, dan akan jatuh tempo pada 30 Desember 2026. Dana tersebut
untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan
fasilitas yang diberikan sebesar Rp250.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp250.000 juta.
Perusahaan wajib menjaga current ratio minimal 1,2 kali, rasio utang terhadap ekuitas (DER) maksimal 10 kali,
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) minimal 1,5 kali, dan Non-Performing Loan maksimal 5%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp162.500 juta.




                                                      63
Page 96
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.30 tanggal 27 September 2024, PT Bank Panin Dubai Syariah
Tbk memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp300.000 juta dengan tingkat bunga sebesar
6,80% per tahun dan jangka waktu fasilitas pada 27 September 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai
tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 September
2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp300.000 juta, Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp214.321 juta. Perusahaan wajib menjaga Non-Performing Loan Mekaar Syariah maksimal 3%
bersih.

Pada tahun 2025, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No.335/SP3/DTW/VII/2025 sebesar Rp25.000 juta
bersifat revolving yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Tingkat bagi hasil sebesar 9,50%
per tahun dengan jangka waktu 84 bulan dan administrasi 0,5% dari pencairan kredit, bagi hasil dihitung setiap
akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan modal sebesar Rp25.000 juta.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp130.365 juta dan Rp109.910 juta.

PT Bank Shinhan Indonesia

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.12 tanggal 23 September 2024, PT Bank Shinhan Indonesia
memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp300.000 juta dengan jangka waktu fasilitas selama
48 bulan dan akan berakhir pada 23 September 2028. Tingkat bunga sebesar 6,95% fixed per tahun. Sampai dengan
30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp300.000 juta, Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp225.000 juta. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja
penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga Financing to Asset Ratio
minimal 65%, Micro Financing Ratio minimal 50%, current ratio minimal 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, dan
Non-Performing Loan maksimal 5%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp56.250 juta dan Rp18.750 juta.

PT Bank ICBC Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor No.36 tanggal 24 Oktober 2023, PT Bank ICBC Indonesia
Tbk memberikan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 juta, yang bersifat revolving dan dengan
tingkat suku bunga floating sebesar 6,75% per tahun, dengan jangka waktu fasilitas maksimal 24 bulan sejak
ditandatangani perjanjian kredit dan jatuh tempo fasilitas pada 24 Oktober 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan
30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp200.000 juta. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp200.000 juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Non-
Performing Loan maksimal 5%, Financing to Asset Ratio minimal 40%, dan capital ratio minimal 10%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp Nihil dan Rp200.000 juta.




                                                      64
Page 97
PT Bank Danamon Indonesia Tbk

Berdasarkan Addendum No.075/PP/EB-Syariah/0225 tanggal 28 Februari 2025, yang merupakan perubahan dari
Addendum Perjanjian Kredit Modal Kerja No.6 tanggal 12 Desember 2023 PT Bank Danamon Indonesia Tbk,
menggabungkan Fasilitas Pembiayaan I sebesar Rp1.500.000 juta dan Fasilitas Pembiayaan 2 sebesar Rp500.000
juta digabungkan menjadi Fasilitas Pembiayaan Berjangka Syariah - Musyarakah I sebesar Rp2.000.000 juta, yang
bersifat revolving dan dengan tingkat suku bunga penarikan terakhir sebesar 6,45% per tahun, yang bersifat floating
dan dengan jangka waktu fasilitas pinjaman 10 bulan sejak penandatanganan kredit dan akan berakhir pada tanggal
20 Oktober 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga
Sejahtera (Mekaar) Syariah. Perusahaan telah mencairkan fasilitas sebesar Rp2.000.000 juta, sisa pinjaman yang
belum dilunasi sebesar Rp150.000 juta. Non-Performing Loan maksimum 5%, gearing ratio maksimal 10 kali, Micro
Financing Ratio minimal 50%, ratio likuiditas minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.41 tanggal 30 Agustus 2023, PT PNM Venture Syariah memperoleh fasilitas
kredit modal kerja dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Unit Usaha Syariah) memberikan Fasilitas Pembiayaan
Mudharabah sebesar Rp5.000 juta dengan nisbah bagi hasil untuk PT Bank Danamon Syariah 57,44% dan
Perusahaan 42,56% setara IRR sebesar 9,00% per tahun, dengan jangka waktu pinjaman 60 bulan, ditandatangani
perjanjian kredit dan akan berakhir pada 30 Agustus 2028. Dana tersebut untuk digunakan untuk modal kerja
pembiayaan. Perusahaan telah mencairkan dana sebesar Rp5.000 juta. Perusahaan wajib menjaga Capital Adequacy
Ratio maksimal 7%, Non-Performing Financing maksimal 5%, Return on Asset minimum 1,58%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp9.500.688 juta dan Rp5.050.848 juta.

Bank of China (Hong Kong) Ltd Jakarta Branch

Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit No.37 tanggal 14 Agustus 2025, yang merupakan perubahan dari
Perubahan Perjanjian Kredit No.40 tanggal 27 Juni 2024 dan Perjanjian Kredit No.1095/LO/FI-HW/V/2024 tanggal
31 Mei 2024, Bank of China (Hong Kong) Ltd Jakarta Branch memberikan penambahan Fasilitas Kredit Pinjaman
Revolving Loan dengan plafon fasilitas menjadi sebesar Rp600.000 juta, dengan tingkat bunga penarikan terakhir
6,10%. Jangka waktu fasilitas selama 18 bulan, dan akan jatuh tempo pada 6 Februari 2027. Pinjaman tersebut
diperuntukkan untuk Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Sampai dengan
30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp600.000 juta, Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp100.000 juta. Perusahaan wajib menjaga rasio maksimum untuk pinjaman
bermasalah adalah 5%, dan total terkonsolidasi terhadap total modal maksimal 10 kali.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp1.050.000 juta dan Rp750.000 juta.

PT Bank Victoria International Tbk

Berdasarkan Addendum IX Perjanjian Kredit Modal Kerja No.69 tanggal 23 Mei 2025, yang merupakan perubahan
dari Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.69 tanggal 23 Mei 2024 dan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja ke VII
No.62 tanggal 20 Juni 2023. PT Bank Victoria Internasional Tbk memberikan penambahan fasilitas Kredit Demand
Loan kepada Perusahaan sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga penarikan terakhir sebesar 6,25%, yang
bersifat revolving, dengan jangka waktu fasilitas pinjaman 12 bulan sejak penandatanganan kredit dan akan
berakhir pada bulan 23 Mei 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk Pembiayaan Program Membina Ekonomi
Keluarga Sejahtera (Mekaar). Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan modal sebesar Rp150.000 juta.
Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp150.000 juta.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp50.000 juta. Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk Pembiayaan
Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Perusahaan wajib menjaga kualitas gearing ratio
maksimal 10 kali.




                                                        65
Page 98
Berdasarkan Akta Perjanjian No.85 tanggal 23 Agustus 2022, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh fasilitas kredit
modal kerja dari PT Bank Victoria International Tbk sebesar Rp10.000 juta dengan tingkat bunga 10,5% per tahun
dan jangka waktu 3 tahun dan akan berakhir pada 23 Agustus 2025. Sampai dengan 30 September 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp10.000 juta. Fasilitas ini dijamin dengan kendaraan
roda dua sebesar Rp28.917 juta dan piutang lain-lain sebesar Rp10.000 juta. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai modal kerja. Perusahaan wajib menjaga current ratio tanpa memperhitungkan utang dagang dan Current
Portion of Long-Term Debt lebih besar atau sama dengan 1 kali, dan Debt to Equity Ratio lebih kecil atau sama
dengan 3 kali.

Berdasarkan Akta Perjanjian No.107 tanggal 27 Oktober 2022, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh fasilitas kredit
modal kerja dari PT Bank Victoria International Tbk sebesar Rp10.000 juta dengan tingkat bunga 10,5% per tahun
dan jangka waktu 3 tahun dan akan berakhir pada 27 Oktober 2025. Sampai dengan 30 September 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp10.000 juta. Fasilitas ini dijamin dengan kendaraan
roda dua sebesar Rp28.917 juta dan piutang lain-lain sebesar Rp10.000 juta. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai modal kerja. Perusahaan wajib menjaga current ratio tanpa memperhitungkan utang dagang dan Current
Portion of Long-Term Debt lebih besar atau sama dengan 1 kali, dan Debt to Equity Ratio lebih kecil atau sama
dengan 3 kali.

Pada tanggal 14 Juni 2024, PT PNM Venture Syariah memperoleh fasilitas kredit modal kerja bersifat non-revolving
dari PT Bank Victoria Syariah berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No.097/DBIS/VI/2024
sebesar Rp25.000 juta yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Tingkat bagi hasil sebesar
11,00% per tahun dengan jangka waktu 48 bulan dan administrasi 1,00% dari plafon pembiayaan, bagi hasil
dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan sebesar Rp27.315 juta.
Pencairan dilakukan dalam 2 tahap, Tahap I sebesar Rp5.000 juta tahun 2024 dan Tahap II sebesar Rp20.000 juta.
Perusahaan wajib menjaga kualitas Non-Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5% bersih, gearing
ratio maksimal 8 kali. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 23 Agustus 2025.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp258.412 juta dan Rp13.350 juta.

PT BPD Jawa Barat dan Banten Syariah

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.507/S-DUK/KM/2025 tanggal 16 Juni 2025, PT BPD Jawa Barat dan Banten
Syariah memberikan fasilitas Pembiayaan Modal Kerja kepada PT PNM Venture Syariah Rp50.000 juta dengan
tingkat bunga sebesar 10,50%, yang bersifat revolving dengan jangka waktu pinjaman 12 bulan ditandatangani
perjanjian kredit dan berakhir pada 25 Juni 2026. Modal kerja pembiayaan modal ventura syariah. Sampai dengan
30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp50.000 juta, Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp50.000 juta. Administrasi 0,75% dari plafon kredit, bagi hasil dihitung setiap akhir
bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan modal sebesar Rp50.024 juta.
Perusahaan wajib menjaga mempertahankan ratio Portfolio at Risk (PAR) lebih dari 90 hari maksimal 5%, current
ratio minimal 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, dan rasio kecukupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
(CKPN) terhadap Portfolio at Risk (PAR) lebih dari 90 hari sebesar minimal 100%.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp nihil.




                                                       66
Page 99
PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.612/510/SPPP/VI/2025 tanggal 12 Juli 2025, PT BPD Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Barat memberikan sebesar Rp40.000 juta dengan tingkat bunga sebesar 10,50% dengan jangka waktu
pinjaman 36 bulan ditandatangani perjanjian kredit dan berakhir pada 15 Juni 2028. Modal kerja pembiayaan modal
ventura syariah. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp40.000 juta, Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp40.000 juta. Administrasi 0,75% dari plafon kredit, bagi
hasil dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan modal
sebesar Rp47.496 juta. Perusahaan wajib menjaga Non-Performing Financing PNM secara konsolidasi lebih dari
90 hari mencapai 5,0% gross dan gearing ratio maksimal 10 kali.

Pada tahun 2025 PT PNM Venture Syariah memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Sulselbar
berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No. 612/510/SPPP/VI/2025 sebesar Rp40.000 juta
bersifat non-revolving yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Tingkat bagi hasil sebesar
10% per tahun dengan jangka waktu 36 bulan dan administrasi 0,75% dari plafon kredit, bagi hasil dihitung setiap
akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan modal sebesar Rp47.496 juta.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.18 tanggal 25 Maret 2022, PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi
Barat Cabang Jakarta memberikan Pembiayaan Mudharabah kepada Perusahaan sebesar Rp50.000 juta dengan
tingkat suku bunga sebesar 7,00% fixed per tahun dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan sejak ditandatangani
perjanjian kredit dan telah berakhir pada 25 Maret 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan
modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga kualitas
gearing ratio minimal 10 kali dan Non-Performing Loan maksimal 5%. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada
21 Maret 2025.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.34 tanggal 28 September 2021, PT BPD Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Barat Cabang Jakarta memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp100.000 juta,
yang bersifat revolving dan dengan tingkat bunga sebesar 7,00% fixed per tahun dengan jangka waktu pinjaman
42 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan telah berakhir pada 28 March 2025. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Perusahaan wajib menjaga current ratio minimal 2 kali, gearing ratio maksimal 10 kali. Fasilitas pinjaman ini telah
dilunasi pada 25 Maret 2025.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp10.302 juta dan Rp37.196 juta.

PT BPD Kalimantan Selatan

Berdasarkan Akta Perjanjian No.13 tanggal 29 Desember 2020, PT PNM Venture Capital memperoleh fasilitas kredit
modal kerja dari PT BPD Kalimantan Selatan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit dengan plafon pembiayaan
Rp50.000 juta dan telah dicairkan sebesar Rp50.000 juta yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal
ventura tingkat bunga setara dengan 11% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun dan telah berakhir pada tanggal
10 Januari 2025. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan dengan nilai minimal 125%. Perusahaan wajib menjaga
kualitas Non-Performing Loan Lancar, melampirkan laporan keuangan, melampirkan daftar debitur dan Perusahaan
Pasangan Usaha. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 10 Januari 2025.

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.4 tanggal 3 Juni 2022, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit modal kerja
dari PT BPD Kalimantan Selatan sebesar Rp100.000 juta yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan dengan
tingkat bunga sebesar 10% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun dan akan berakhir pada 3 Juni 2027. Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp74.770 juta. Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan
modal dengan nilai minimal 125%. Perusahaan wajib menjaga kualitas Non-Performing Loan Lancar, melampirkan
laporan keuangan, melampirkan daftar debitur dan Perusahaan Pasangan Usaha.




                                                        67
Page 100
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp20.129 juta dan Rp26.839 juta.

PT Bank Aceh Syariah

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.1264/JKT.04/IX/2024 tanggal 25 September 2024, PT Bank Aceh Syariah
memberikan sebesar Rp30.000 juta dengan tingkat bunga sebesar 11% dengan jangka waktu pinjaman 48 bulan
ditandatangani perjanjian kredit dan berakhir pada 25 September 2028. Pendanaan ditunjukan untuk modal kerja
pembiayaan modal ventura. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang
diberikan sebesar Rp30.000 juta, Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp24.237 juta. Perusahaan wajib
menjaga Debt to Equity Ratio (DER) kurang dari 10 kali dan Non-Performing Loan kurang dari 5% dan administrasi
0,5% dari plafon, bagi hasil dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp4.758 juta dan Rp1.320 juta.

PT Bank BCA Syariah

Berdasarkan Addendum Akad Pemberian Limit Fasilitas Kredit No.1308/PRBH-BCAS/XII/2024 tanggal 17 Desember
2024, yang merupakan perubahan dari Addendum Akad Pemberian Limit Fasilitas Kredit No.24 tanggal
19 September 2023, PT Bank BCA Syariah melakukan perubahan pinjaman modal kerja dengan plafon sebelumnya
sebesar Rp150.000 juta menjadi sebesar Rp50.000 juta. Nisbah bagi hasil akan dicantumkan dalam setiap akad
realisasi pembiayaan. Jangka waktu pinjaman maksimal 48 bulan untuk untuk setiap penarikan dan jatuh tempo
fasilitas pada 31 Oktober 2025. Tingkat bunga sebesar 6,25% floating per tahun. Dana tersebut untuk pembiayaan
Mekaar dan ULaMM Syariah. Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali dan tunggakan Non-
Performing Loan maksimal 5% bersih. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 17 Januari 2025.

Berdasarkan Addendum Akta Perjanjian Kredit No.9 tanggal 24 Maret 2021, PT Bank BCA Syariah memberikan
pinjaman modal kerja dengan plafon sebesar Rp100.000 juta. Nisbah bagi hasil akan dicantumkan dalam setiap
akad realisasi pembiayaan. Jangka waktu pinjaman 48 bulan untuk fasilitas ULaMM dengan jatuh tempo fasilitas
pada 24 Maret 2025 dan 12 bulan untuk Mekaar dengan jatuh tempo fasilitas pada 24 Maret 2022. Tingkat bunga
sebesar 7,00% floating per tahun. Dana tersebut untuk pembiayaan Mekaar dan ULaMM Syariah. Perusahaan wajib
menjaga Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 10 kali dan Non-Performing Loan maksimal 5%. Fasilitas pinjaman ini
telah dilunasi pada 24 Maret 2025.

Pada tahun 2021, PT PNM Ventura Syariah memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank BCA Syariah
berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No. 332/ADP/2021 sebesar Rp30.000 juta bersifat
non-revolving yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Tingkat bunga sebesar 10.50% per
tahun dengan jangka waktu 48 bulan, administrasi 0,5% dari plafon kredit, bunga dihitung setiap akhir bulan yang
bersangkutan

Pada tanggal 22 Oktober 2021, PT PNM Venture Syariah memperoleh fasilitas kredit modal kerja bersifat non-
revolving dari PT Bank BCA Syariah berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No.332/ADP/2021
sebesar Rp30.000 juta yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Tingkat bagi hasil sebesar
10,5% per tahun dengan jangka waktu 60 bulan dan administrasi 0,5% dari plafon kredit, bagi hasil dihitung setiap
akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan sebesar Rp33.333 juta. Pencairan dilakukan
dalam 2 tahap, Tahap I sebesar Rp15.900 juta tahun 2021 dan Tahap II sebesar Rp14.100 juta. Perusahaan wajib
menjaga kualitas Non-Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5% bersih, gearing ratio maksimal 8
kali.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp61.335 juta dan Rp130.625 juta.




                                                       68
Page 101
PT Bank Maybank Indonesia Tbk

Berdasarkan Akad Line Facility Pembiayaan Mudharabah No.4 tanggal 1 Agustus 2023, PT Bank Maybank Indonesia
Tbk memberikan fasilitas pembiayaan kepada Perusahaan sebesar Rp1.000.000 juta revolving, dengan tingkat suku
bunga sebesar 6,90% dan bersifat floating, dengan jangka waktu fasilitas pinjaman 24 bulan sejak penandatanganan
kredit dan telah berakhir pada tanggal 1 Agustus 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal
kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga kualitas current ratio
minimal 1,2 kali, Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 10 kali, Non-Performing Loan maksimal 5%, Non-Performing
Loan produk Mekaar maksimal 3%, current ratio maksimal 120%, dan rasio piutang 100%. Fasilitas pinjaman ini
telah dilunasi pada 9 Maret 2025.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp1.000.000 juta dan Rp657.500 juta.

PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.7 tanggal 5 April 2024, PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk memberikan
fasilitas kredit jangka pendek dan jangka panjang dengan plafon maksimal sebesar Rp1.000.000 juta dengan bagi
hasil setara 6,55% per tahun, yang bersifat floating, dan dengan jangka waktu fasilitas maksimal 18 bulan dan telah
berakhir pada 5 Oktober 2025. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Mekaar Syariah.
Perusahaan wajib menjaga Non-Performing Loan maksimal 5% dan rasio Financing to Interest Bearing Debt minimal
1 kali. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 13 Mei 2025.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp416.667 juta dan Rp1.304.167 juta.

PT Bank Mizuho Indonesia

Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit No.158/AMD/MZH/0325, tanggal 20 Maret 2025, PT Bank Mizuho
Indonesia memberikan tambahan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar sebesar Rp200.000 juta,
sehingga total fasilitas yang sebelumnya Rp300.000 juta menjadi total Rp500.000 juta, yang bersifat revolving dan
dengan tingkat bunga sebesar 6,35%, yang bersifat floating, dengan jangka waktu 12 bulan dan akan berakhir pada
20 Maret 2026. Perubahan perjanjian ini merupakan Perubahan dari Perjanjian Kredit No.152/AMD/MZH/0324 dan
perubahan dari Perjanjian Kredit No.175/LN/MZH/0323 tanggal 20 Maret 2023. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai modal kerja. Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio paling tidak melebihi 10 kali, menjaga current
ratio minimum 1,2 kali, Menjaga rasio Non-Performing Loan bersih maksimal 5%, menjaga Interest service coverage
ratio minimum sebesar 1,1 kali. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 1 September 2025.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp300.000 juta dan Rp500.000 juta.

PT Bank IBK Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.153 tanggal 30 Mei 2022, PT Bank IBK Indonesia Tbk
memberikan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 juta dengan tingkat suku bunga sebesar 6,00%
per tahun yang bersifat floating, dengan jangka waktu pinjaman maksimal 36 bulan sejak ditandatangani perjanjian
kredit dan jatuh tempo fasilitas pada 30 Mei 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja
penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga kualitas Financing to Asset
Ratio minimal 65%, Micro Financing Ratio minimal 50%, current ratio minimal 120%, gearing ratio maksimal 10 kali,
Non-Performing Loan ratio maksimal 5%. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 13 Juli 2025.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp35.787 juta dan Rp68.439 juta.




                                                        69
Page 102
PT Bank Oke Indonesia Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.1 tanggal 1 April 2022, PT Bank Oke Indonesia Tbk memberikan
fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp250.000 juta dengan tingkat bagi hasil sebesar setara 6,50% per tahun,
yang bersifat floating, jangka waktu fasilitas pinjaman 36 bulan sejak penandatanganan kredit dan telah berakhir
pada tanggal 1 April 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib rasio keuangan terbaru untuk gearing ratio maksimal
10 kali, rasio keuangan terbaru untuk Capital Adequacy Ratio minimal 10%, Non-Performing Loan 90 hari maksimal
5% terhadap piutang bruto. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 18 Mei 2025.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp22.544 juta dan Rp86.611 juta.

PT Bank Hibank Indonesia (sebelumnya PT Bank Mayora)

Pada tahun 2015, PT BPRS Rizky Barokah memperoleh fasilitas kredit modal kerja bersifat non-revolving dari
PT Bank Hibank Indonesia berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No.0692/SPKOM-
MYR/CRD/XI/2015 sebesar Rp3.000 juta yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan dengan tingkat bunga
sebesar 13% per tahun dengan jangka waktu 120 bulan dan akan berakhir pada 11 Desember 2025. Bunga dihitung
setiap akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan modal sebesar Rp3.000 juta.
Perusahaan wajib menjaga kualitas Non-Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 8% bersih, current
ratio minimal 10 kali, gearing ratio maksimal 0,5 kali.

Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp238 juta dan Rp442 juta.

Pinjaman

Fasilitas pinjaman yang diterima serta jumlah fasilitas pinjaman yang belum digunakan Perseroan per 30 September
2025 adalah:
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 Komitmen
                                                                               Pinjaman yang
                                                                Plafon                               Sisa Pokok
                                                                                    Tidak
                                                                                 Digunakan
 Pinjaman Rekening Koran:
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                            3.000.000         1.100.000             1.900.000
 PT Bank Central Asia Tbk                                            100.000           100.000                     -
 Subtotal                                                          3.100.000         1.200.000             1.900.000

 Pinjaman Berjangka:
 PT Bank Central Asia Tbk                                          8.137.000         4.337.000             2.633.333
 PT Bank Permata Tbk                                               4.000.000           550.000             3.449.984
 PT Bank Pan Indonesia Tbk                                         3.500.000           500.000             1.708.333
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                     3.000.000         2.800.000               200.000
 PT BPD DKI                                                        2.200.000                 -               842.833
 PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                     2.000.000         1.850.000               150.000
 PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                          2.000.000         1.962.573                33.147
 PT Bank HSBC Indonesia Tbk                                        1.540.000                 -             1.540.000
 PT Bank DBS Indonesia                                             1.000.000           200.000               800.000
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                            1.000.000           444.167               555.833
 PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta                                   950.000                 -               420.835
 PT BPD Kalimantan Tengah                                            850.000                 -               483.333
 PT BNP Paribas Indonesia                                            800.000                 -               800.000
 Citibank N.A., Indonesia                                            650.000                 -               650.000
 Bank of China                                                       600.000           500.000               100.000
 PT Bank of India Indonesia Tbk                                      550.000                 -               550.000



                                                        70
Page 103
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               Komitmen
                                                                             Pinjaman yang
                                                              Plafon                               Sisa Pokok
                                                                                  Tidak
                                                                               Digunakan
 PT Bank BCA Digital                                               500.000                 -               388.889
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                                            500.000           100.000               400.000
 PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                     500.000           500.000                     -
 PT Bank Mizuho Indonesia                                          500.000           500.000                     -
 PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                    500.000           100.000               379.420
 PT Bank SMBC Indonesia Tbk                                        500.000           250.000               250.000
 PT Bank UOB Indonesia Tbk                                         500.000                 -               500.000
 PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk                     485.000                 -               293.170
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                            400.000                 -               400.000
 PT BPD Bali                                                       400.000                 -               291.667
 State Bank of India Indonesia                                     400.000                 -               400.000
 PT Bank Nationalnobu Tbk                                          350.000           350.000                     -
 PT Bank QNB Indonesia Tbk                                         350.000                 -               350.000
 PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk                                   300.000            85.679               214.321
 PT Bank Shinhan Indonesia                                         300.000                 -               225.000
 PT Bank Maspion Indonesia Tbk                                     275.000                 -               275.000
 PT Bank Resona Perdania                                           250.000                 -               250.000
 PT Bank ICBC Indonesia                                            200.000                 -               200.000
 PT Bank Victoria International Tbk                                150.000           100.000                50.000
 PT Bank BCA Syariah                                                50.000            50.000                     -
 Subtotal                                                       40.187.000        15.179.419            19.785.098
 Total                                                         43.287.000        16.379.419            21.685.098


Surat Utang Jangka Menengah dan Sukuk


Pada tanggal 30 September 2025, surat utang jangka menengah dan sukuk Perseroan adalah sebesar
Rp6.541.151 juta, dengan rincian sebagai berikut:


Berdasarkan jenis:
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        30 September 2025*
 Surat Utang Jangka Menengah
 Entitas Anak
 Rupiah
 MTN III PT PNM Venture Capital Tahun 2023
   Seri A                                                                                                 198.500
   Seri B                                                                                                 150.000
 MTN V PT PNM Venture Capital Tahap II Tahun 2024                                                         166.811
 Subtotal                                                                                                 515.311

 Sukuk
 Entitas Induk
 Rupiah
 Sukuk Mudharabah VII
   Tahap I Tahun 2025                                                                                      180.000
   Tahap II Tahun 2025                                                                                     100.000
   Tahap III Tahun 2025                                                                                     85.000
   Tahap IV Tahun 2025                                                                                     635.000
 Sukuk Mudharabah VI
   Tahap II Tahun 2024                                                                                     262.000
   Tahap III Tahun 2024                                                                                    110.000
   Tahap IV Tahun 2024                                                                                     150.000
 Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
   Tahap I Tahun 2025 Seri A                                                                               989.995



                                                         71
Page 104
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      30 September 2025*
   Tahap I Tahun 2025 Seri B                                                                         150.000
   Tahap I Tahun 2025 Seri C                                                                         610.005
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
   Tahap III Tahun 2024 Seri B                                                                          1.330.940
   Tahap II Tahun 2021 Seri B                                                                           1.095.900
   Tahap I Tahun 2021 Seri C                                                                              327.000
 Subtotal                                                                                              6.025.840
 Total                                                                                                 6.541.151
*Tidak diaudit


Berdasarkan jatuh tempo:
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      30 September 2025*
 Kurang dari 1 tahun                                                                                3.562.895
 1 – 2 tahun                                                                                        1.330.940
 Lebih dari 2 tahun                                                                                 1.647.316
 Total                                                                                             6.541.151
*Tidak diaudit


Surat Utang Jangka Menengah PNM

Surat Utang Jangka Menengah V PNM Venture Capital

PT PNM Venture Capital menerbitkan Surat Utang Jangka Menengah V PNM Venture Capital dalam beberapa seri
sebagai berikut:
▪   Tahap II Tahun 2024: Nilai pokok sebesar Rp166.811 juta dengan suku bunga sebesar 10,00% per tahun, untuk
    jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2027.

Surat Utang Jangka Menengah III PNM Venture Capital

PT PNM Venture Capital menerbitkan Surat Utang Jangka Menengah III PNM Venture Capital dalam beberapa seri
sebagai berikut:
▪   Tahun 2023 Seri A: Nilai pokok sebesar Rp198.500 juta dengan suku bunga sebesar 10,25% per tahun, untuk
    jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 18 Januari 2026.
▪   Tahun 2023 Seri B: Nilai pokok sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga sebesar 10,25% per tahun, untuk
    jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 21 Juli 2026.

MTN III seri A, dan MTN III seri B dengan pemeringkat Pefindo dan mendapat penilaian peringkat idA-.

Sukuk Mudharabah

Sukuk Mudharabah VII PNM

Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah VII PT Permodalan Nasional Madani dalam beberapa seri sebagai
berikut:
▪    Tahun 2025 Tahap I: Nilai pokok sebesar Rp180.000 juta dengan nisbah sebesar 25,93% per tahun, untuk
     jangka waktu 370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 27 Juni 2026.
▪    Tahun 2025 Tahap II: Nilai pokok sebesar Rp100.000 juta dengan nisbah sebesar 34,50% per tahun, untuk
     jangka waktu 370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 27 Juni 2026.
▪    Tahun 2025 Tahap III: Nilai pokok sebesar Rp85.000 juta dengan nisbah sebesar 34,50% per tahun, untuk
     jangka waktu 370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 27 Juni 2026.
▪    Tahun 2025 Tahap IV: Nilai pokok sebesar Rp635.000 juta dengan nisbah sebesar 34,50% per tahun, untuk
     jangka waktu 370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 27 Juni 2026.




                                                      72
Page 105
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas sukuk sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-370/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut mendapatkan peringkat idAAA(sy)
(Triple A Syariah) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Sukuk Mudharabah VI PNM

Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah VI PT Permodalan Nasional Madani dalam beberapa seri sebagai
berikut:
▪    Tahun 2024 Tahap I: Nilai pokok sebesar Rp500.000 juta dengan nisbah sebesar 25,93% per tahun, untuk
     jangka waktu 370 hari dan telah jatuh tempo pada tanggal 2 September 2025.
▪    Tahun 2024 Tahap II: Nilai pokok sebesar Rp262.000 juta dengan nisbah sebesar 26.67% per tahun, untuk
     jangka waktu 3 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 11 Oktober 2027.
▪    Tahun 2024 Tahap III: Nilai pokok sebesar Rp110.000 juta dengan nisbah sebesar 26.67% per tahun, untuk
     jangka waktu 3 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 26 November 2027.
▪    Tahun 2024 Tahap IV: Nilai pokok sebesar Rp150.000 juta dengan nisbah sebesar 25,93% per tahun, untuk
     jangka waktu 370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2025.

Sukuk Mudharabah VI PNM Tahun 2024 Tahap I dengan nilai nominal sebesar Rp500.000 juta telah dilunasi oleh
Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas sukuk sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-370/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut mendapatkan peringkat idAAA(sy)
(Triple A Syariah) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025

Pada tanggal 8 Juli 2025, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
PNM Tahap I Tahun 2025 dengan Jumlah pokok sebesar Rp1.750.000 juta. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Tahap I Tahun 2025 yang sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Juli 2025. Sukuk Perusahaan
terdiri dari:
▪    Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp989.995 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per tahun, berjangka waktu
     370 hari kalender yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Juli 2026.
▪    Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp150.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,65% per tahun, berjangka waktu
     3 tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2028.
▪    Seri C: Jumlah pokok sebesar Rp537.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,85% per tahun, berjangka waktu
     5 tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2030.

Pembayaran bunga Sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 8 Oktober 2025 sampai dengan 18 Juli 2026
untuk Sukuk Seri A, 8 Oktober 2025 sampai dengan 8 Juli 2028 untuk Sukuk Seri B, 8 Oktober 2025 sampai dengan
8 Juli 2030 untuk Sukuk Seri C.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas sukuk sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-365/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut mendapatkan peringkat idAAA(Triple
A ) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.




                                                     73
Page 106
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024

Pada tanggal 12 Juli 2024, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III PNM Tahun 2024
dengan jumlah pokok Rp1.500.000 juta. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada
tanggal 30 Juni 2021.

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III tahun 2024 yang
sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 15 Juli 2024. Sukuk Perusahaan terdiri dari:

▪   Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp169.060 juta, nisbah sebesar 22,654% per tahun, untuk jangka waktu 370 hari
    dan telah jatuh tempo pada tanggal 22 Juli 2025
▪   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp1.330.940 juta, nisbah sebesar 47,248% per tahun, berjangka waktu 3 tahun
    dan akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2027.

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp169.060 juta
telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.

Pembayaran bagi hasil sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 12 Oktober 2024 sampai dengan 12 Juli
2025 untuk Sukuk Seri A dan 12 Oktober 2024 sampai dengan 12 Juli 2025 untuk Sukuk Seri B.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas sukuk sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-370/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut mendapatkan peringkat idAAA(sy)
(Triple A Syariah) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2021

Pada tanggal 11 April 2023, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II PNM tahun 2021
dengan jumlah pokok Rp1.721.900 juta. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada
tanggal 30 Maret 2023.

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2021 yang
sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11 April 2023. Sukuk Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp626.000 juta, nisbah sebesar 18,467% per tahun, untuk jangka waktu 1 (satu)
    tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 21 April 2024
▪   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp1.095.900 juta, nisbah sebesar 36,987% per tahun, berjangka waktu 3 tahun
    dan akan jatuh tempo pada tanggal 11 April 2026.

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2021 Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp626.000 juta
telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.

Pembayaran bagi hasil sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 11 April 2024
untuk Sukuk Seri A dan 1 Juli 2023 sampai dengan 11 April 2026 untuk Sukuk seri B.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas sukuk sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-370/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut mendapatkan peringkat idAAA(sy)
(Triple A Syariah) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.




                                                       74
Page 107
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021

Pada tanggal 8 Juli 2021, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021
dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp6.000.000 juta. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) pada tanggal 30 Juni 2021.

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 yang
sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Juli 2021. Sukuk Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp515.000 juta, nisbah setara 18,025% per tahun, berjangka waktu 3 tahun dan
    telah jatuh tempo pada tanggal 8 Oktober 2024.
▪   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp327.000 juta, nisbah setara 13,080% per tahun, berjangka waktu 5 tahun dan
    jatuh tempo pada tanggal 8 Oktober 2026.

Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp515.000 juta
telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.

Pembayaran bagi hasil sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 8 Oktober 2021 sampai dengan 8 Oktober
2024 untuk Sukuk Seri B dan 8 Oktober 2026 untuk Sukuk Seri C.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas sukuk sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-370/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut mendapatkan peringkat idAAA(sy)
(Triple A Syariah) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Utang Obligasi


Pada tanggal 30 September 2025, utang obligasi Perseroan adalah sebesar Rp2.968.026 juta, dengan rincian
sebagai berikut:


 Berdasarkan jenis:
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       30 September 2025*
 Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
   Tahap I Tahun 2025 Seri A                                                                             219.450
   Tahap I Tahun 2025 Seri B                                                                             242.312
   Tahap I Tahun 2025 Seri C                                                                             535.443
 Obligasi Berkelanjutan V PNM
  Tahap II Tahun 2024 Seri B                                                                             340.473
 Obligasi Berkelanjutan IV PNM
  Tahap I Tahun 2021 Seri C                                                                              999.218
 Obligasi Berkelanjutan III PNM
  Tahap V Tahun 2021 Seri C                                                                              339.142
  Tahap IV Tahun 2020 Seri C                                                                             291.988
 Total                                                                                                2.968.026
 *Tidak diaudit


 Berdasarkan jatuh tempo:
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       30 September 2025*
 Kurang dari 1 tahun                                                                                   850.580
 1 – 2 tahun                                                                                         1.339.692
 Lebih dari 2 tahun                                                                                    777.754
 Total                                                                                                2.968.026
*Tidak diaudit




                                                         75
Page 108
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025

Pada tanggal 26 Juni 2025, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Tahun 2025 dengan Jumlah pokok sebesar Rp10.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan No.S-57/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025.

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun
2025 yang sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Juli 2025. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp220.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per tahun, berjangka waktu
    370 hari kalender yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Juli 2026.
▪   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp243.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,65% per tahun, berjangka waktu
    3 tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2028.
▪   Seri C: Jumlah pokok sebesar Rp537.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,85% per tahun, berjangka waktu
    5 tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2030.

Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 8 Oktober 2025 sampai dengan 18 Juli
2026 untuk Obligasi Seri A, 8 Oktober 2025 sampai dengan 8 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B, 8 Oktober 2025 sampai
dengan 8 Juli 2030 untuk Obligasi Seri C.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas sukuk sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-365/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut mendapatkan peringkat idAAA(Triple
A ) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024

Pada tanggal 20 Maret 2024, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024 dengan
jumlah pokok sebesar Rp1.676.180. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
▪   Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp1.335.150 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,40% per tahun, berjangka waktu
    370 hari kalender dan telah jatuh tempo pada tanggal 30 Maret 2025.
▪   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp341.030 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,55% per tahun, berjangka waktu
    3 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 20 Maret 2027.

Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024 Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp1.335.150 juta telah
dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan 30 Maret
2025 untuk Obligasi Seri A dan 20 Juni 2024 sampai dengan 20 Maret 2027 untuk Obligasi Seri B.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 205 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA (Triple
A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022

Pada tanggal 29 Juli 2022, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 dengan
jumlah pokok sebesar Rp1.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 12 Agustus 2022. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp116.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 5,85% per tahun, berjangka waktu
    3 tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 11 Agustus 2025.

Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp884.000 juta telah dilunasi
oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.




                                                       76
Page 109
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 11 November 2022 sampai dengan
21 Agustus 2023 untuk Obligasi Seri A dan 11 Agustus 2025 untuk Obligasi Seri B.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022

Pada tanggal 25 April 2022, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 dengan
jumlah pokok sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 25 April 2022. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp626.500 juta, tingkat bunga tetap sebesar 5,50% per tahun, berjangka waktu
    3 tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 22 April 2025.

Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 Seri A dan Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp2.373.500
juta dan Rp626.500 telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.

Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 2 Mei 2023
untuk Obligasi Seri A dan 22 April 2025 untuk Obligasi Seri B.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021

Pada tanggal 13 Desember 2021, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021
dengan jumlah pokok sebesar Rp3.000.000 juta, Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Keputusan No.S-227/D.04/2021 tanggal 30 November 2021.

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 13 Desember 2021. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 5,50% per tahun, berjangka waktu
    3 tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 10 Desember 2024.
▪   Seri C: Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per tahun, berjangka waktu
    5 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 10 Desember 2026.

Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021 Seri A dan B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 juta dan
Rp1.000.000 juta telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.

Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan
10 Desember 2024 untuk Obligasi Seri B dan 10 Desember 2026 untuk Obligasi Seri C.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.




                                                       77
Page 110
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021

Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan jumlah
pokok sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan
Surat Keputusan No.S-58/ D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 18 Maret 2021. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp159.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 7,25% per tahun, berjangka waktu
    3 tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 17 Maret 2024.
▪   Seri C: Jumlah pokok sebesar Rp339.200 juta, tingkat bunga tetap sebesar 8,25% per tahun, berjangka waktu
    5 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 17 Maret 2026.

Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021 Seri A dan B dengan nilai nominal sebesar Rp168.000 juta dan
Rp159.000 juta telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.

Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 17 Maret
2022 untuk Obligasi Seri A, 17 Maret 2024 untuk Obligasi Seri B, dan 17 Maret 2026 untuk Obligasi Seri C.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A ) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Tahun 2020

Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan jumlah
pokok sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan
Surat Keputusan No.S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Tahun 2020 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 7 Desember 2020. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri C: Jumlah pokok sebesar Rp292.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 8,75% per tahun, berjangka waktu
    5 tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 4 Desember 2025.

Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Tahun 2020 Seri A dan B dengan nilai nominal sebesar Rp904.800 juta dan
Rp537.000 juta telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.

Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 4 Maret 2021 sampai dengan 4 Desember
2021 untuk Obligasi Seri A, 4 Desember 2023 untuk Obligasi Seri B, dan 4 Desember 2025 untuk Obligasi Seri C.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III Tahun 2020

Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2020 dengan Total pokok
sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat
Keputusan No.S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.




                                                      78
Page 111
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III Tahun 2020 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 4 Mei 2020. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri B: Total pokok sebesar Rp194.900 juta, tingkat bunga tetap sebesar 9,00% per tahun, berjangka waktu 5
    tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 30 April 2025.

Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III Tahun 2020 Seri A dan Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp55.100
danRp194.900 telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.

Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan 30 April 2023
untuk Obligasi Seri A dan 30 April 2025 untuk Obligasi Seri B.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019

Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan Total pokok
sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat
Keputusan No.S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.

Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 29 November 2019. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪   Seri B: Total pokok sebesar Rp763.500 juta, tingkat bunga tetap sebesar 8,75% per tahun, berjangka waktu 5
    tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 28 November 2024.

Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019 Seri A dan B dengan nilai nominal sebesar Rp586.500 juta dan
Rp763.500 juta telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.

Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan
28 November 2022 untuk Obligasi Seri A dan 28 November 2024 untuk Obligasi Seri B.

Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Perusahaan mengukur nilai obligasi dengan memperhitungkan biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan
metode suku bunga efektif. Biaya transaksi obligasi yang sudah diterbitkan oleh Perusahaan per tanggal
30 September 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       30 September 2025*
 Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025                               2.982
 Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024                                                       4.671
 Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022                                                        3.985
 Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022                                                      7.935
 Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021                                                       8.199
 Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021                                                      1.262
 Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Tahun 2020                                                     2.289
 Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III Tahun 2020                                                      744
 Total                                                                                                 32.067
 *Tidak diaudit




                                                          79
Page 112
Biaya transaksi obligasi yang sudah diamortisasi dan dibebankan ke Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lainnya sampai dengan tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   30 September 2025*
 Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025                                188
 Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2022                                                      4.114
 Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022                                                       3.985
 Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022                                                     7.935
 Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021                                                      7.418
 Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021                                                     1.203
 Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Tahun 2020                                                    2.277
 Total                                                                                                27.120
 *Tidak diaudit


Pinjaman Dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga Kredit Luar Negeri

Pada tanggal 30 September 2025, pinjaman dari pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga Kredit Luar Negeri
Perseroan adalah sebesar Rp6.304.168 juta, dengan rincian sebagai berikut:


 Berdasarkan jenis:
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   30 September 2025*
 Pihak Berelasi
 Rupiah
 Pusat Investasi Pemerintah (PIP)                                                                  6.299.939
 Pihak Ketiga
 Bank Pembangunan Asia
 (USD 253,566.34)                                                                                     4.229
 Total                                                                                            6.304.168
 *Tidak diaudit


 Berdasarkan jatuh tempo:
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   30 September 2025*
 Kurang dari 1 tahun                                                                             3.739.975
 1 – 2 tahun                                                                                     1.967.995
 Lebih dari 2 tahun                                                                                596.198
 Total                                                                                          6.304.168
*Tidak diaudit

Pusat Investasi Pemerintah

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.6 tanggal 6 Mei 2025, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp1.800.000 dengan tingkat bunga
sebesar 4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Mei 2028.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 September 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.800.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp1.800.000. Perusahaan wajib menyalurkan pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib
menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari
outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.




                                                          80
Page 113
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.4 tanggal 6 Mei 2025, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 dengan tingkat bunga
sebesar 4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Mei 2028.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 September 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp200.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp200.000. Perusahaan wajib menyalurkan pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan
Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding
pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.61 tanggal 27 September 2024, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp750.000 dengan
tingkat bunga sebesar 4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal
30 Oktober 2027. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan
30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp750.000. Sisa pinjaman yang
belum dilunasi sebesar Rp600.000. Perusahaan wajib menyalurkan pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan
wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari outstanding pinjaman, gearing gatio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.63 tanggal 27 September 2024, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp1.750.000 dengan
tingkat bunga sebesar 4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal
30 Oktober 2027. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan
30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.750.000 Sisa pinjaman yang
belum dilunasi sebesar Rp1.400.000 tanpa waktu tenggang sejak tanggal pencairan dana. Perusahaan wajib
menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang
yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing
ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.64 tanggal 22 Desember 2023, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp600.000 dengan
tingkat bunga sebesar 4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal
27 Desember 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan
30 September 2025. Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp600.000. Sisa pinjaman yang
belum dilunasi sebesar Rp299.999. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman/pembiayaan khusus untuk Program
Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama
dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto
maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.35 tanggal 31 Juli 2023, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp900.000 dengan tingkat bunga
sebesar 4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Agustus 2026.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 September 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp900.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp330.000. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib
menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia setiap 6 bulan dengan nilai minimal atau sama dengan
100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.




                                                       81
Page 114
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.34 tanggal 31 Juli 2023, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perusahaan sebesar Rp2.100.000 dengan tingkat
bunga sebesar 4,00% efektif per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang akan
berakhir di tanggal 31 Agustus 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp2.100.000.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp770.000. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan
khusus untuk Program Mekaar Syariah dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia setiap
dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-
Performing Financing bruto maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.5 tanggal 2 November 2022, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas Pinjaman atau Pembiayaan Syariah kepada Perusahaan sebesar Rp1.400.000 dengan tingkat
bunga sebesar 4,00%, yang bersifat efektif, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 2 November 2025,
tanpa waktu tenggang sejak tanggal pencairan dana. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra
Mikro (UMi). Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp1.400.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp139.999. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau
pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia
setiap 6 bulan dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10
kali, Non-Performing Financing bruto maksimal 5% dan Debt to Equity Ratio minimal 10 kali.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.66 tanggal 22 Desember 2023, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perusahaan sebesar Rp1.400.000
dengan tingkat bunga sebesar 4,00% efektif per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan
yang akan berakhir di tanggal 22 Desember 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra
Mikro (UMi). Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp1.400.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp699.999 Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau
pembiayaan khusus untuk Program Mekaar Syariah dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan
Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali,
dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.3 tanggal 2 November 2022, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan konvensional kepada Perusahaan sebesar Rp600.000 dengan
tingkat bunga sebesar 4,00%, yang bersifat efektif per annum, jangka waktu pinjaman 36 bulan dan akan berakhir
di tanggal 2 November 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai
dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp600.000. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp60.000. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk
Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau
sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing
bruto maksimal 5%.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.68 tanggal 28 April 2022, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas Pinjaman atau Pembiayaan kepada Perusahaan sebesar Rp1.250.000 dengan tingkat bunga
sebesar 4,00% efektif per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 38 bulan yang telah berakhir
di tanggal 28 Juni 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Perusahaan wajib
menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan daftar piutang
yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing
ratio maksimal 10 kali, Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.
Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 10 Juni 2025.




                                                      82
Page 115
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.70 tanggal 28 April 2022, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perusahaan sebesar Rp1.250.000 dengan tingkat
bunga sebesar 4,00% efektif per tahun, yang bersifat efektif per tahun, dengan jangka waktu pinjaman 38 bulan
dan telah berakhir di tanggal 28 Juni 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiyaan Ultra Mikro (UMi).
Perusahaan wajib menyalurkan menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib
menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari
outstanding pinjaman, Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.
Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 10 Juni 2025.

Bank Pembangunan Asia

Utang Penerusan Pinjaman kepada Pemerintah Republik Indonesia (Pemerintah) merupakan pinjaman dalam
rangka pendanaan kredit mikro untuk penataan lingkungan dan pemukiman (NUSSP) yang bersumber dari Bank
Pembangunan Asia (ADB).

Berdasarkan perjanjian tersebut Perusahaan dikenakan bunga berdasarkan tingkat bunga ADB kepada Pemerintah
secara berkala (LIBOR+0,6%)+0,5% per tahun. Dana tersebut disalurkan ke lembaga keuangan pelaksana untuk
dipinjamkan kembali dalam bentuk pembiayaan kredit mikro untuk penataan lingkungan dan pemukiman (NUSSP).

Berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman antara Republik Indonesia dan Perusahaan No.SLA-1184/DP3/2005
tanggal 25 Januari 2005 yang diubah dengan Surat No.S-55/MK.5/2012 tanggal 4 Januari 2012, Pemerintah
Republik Indonesia dan Perusahaan telah menandatangani perjanjian penerusan pinjaman atas dana pinjaman
yang berasal dari Asian Development Bank (ADB) untuk diteruspinjamkan melalui Lembaga Keuangan Pelaksana
(LKP) dalam rangka pendanaan penataan lingkungan dan pemukiman (the Neighborhood Upgrading and Shelter
Sector Project). Pinjaman yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Perusahaan maksimal sebesar
USD757.550,44 dengan angsuran pertama jatuh tempo pada tanggal 1 Juni 2010 dan berakhir pada tanggal 1
Desember 2028.

Utang Pajak

Pada tanggal 30 September 2025, utang pajak Perseroan adalah sebesar Rp153.639 juta, dengan rincian sebagai
berikut:
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       30 September 2025*
 Entitas Induk
 Pajak Penghasilan:
   -PPh Pasal 29                                                                                          39.639
 Pajak lain-lain:
   -PPh Pasal 4 (2)                                                                                        1.393
   -PPh Pasal 21                                                                                           3.310
   -PPh Pasal 22                                                                                              44
   -PPh Pasal 23                                                                                           4.438
   -PPh Pasal 26                                                                                           2.585
   -Pajak Pertambahan Nilai (PPN)                                                                         23.009
 Subtotal                                                                                                 74.418

 Entitas Anak
 Pajak Penghasilan:
   -PPh Pasal 25                                                                                           1.443
   -PPh Pasal 29                                                                                          47.949
 Pajak lain-lain:
   -PPh Pasal 4 (2)                                                                                         253
   -PPh Pasal 23                                                                                           1258
   -Pajak Pertambahan Nilai (PPN)                                                                        28.318
 Subtotal                                                                                                79.221
 Total                                                                                                  153.639
*Tidak diaudit




                                                      83
Page 116
Dana Cadangan Angsuran


Pada tanggal 30 September 2025, dana cadangan angsuran Perseroan adalah sebesar Rp3.407.044 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       30 September 2025*
 Uang pertanggungjawaban                                                                             3.237.839
 Cadangan dana nasabah                                                                                 167.078
 Uang titipan                                                                                            2.127
 Total                                                                                              3.407.044
*Tidak diaudit


Uang pertanggungjawaban adalah uang yang disisihkan dari pinjaman yang diterima oleh nasabah Mekaar, yang
akan dikembalikan kepada nasabah setelah seluruh pinjaman lunas.

Uang titipan adalah salah satu bentuk pelayanan Program Mekaar kepada nasabah agar bisa memperoleh akses
penitipan uang dengan mudah, murah, dan aman. Uang titipan dapat digunakan sebagai sumber pembayaran atau
pelunasan pembiayaan nasabah apabila nasabah menunggak atau tidak ditemukan keberadaannya.

Dana cadangan nasabah merupakan dana milik nasabah ULaMM yang dititipkan kepada Perseroan tanpa
memerlukan persetujuan nasabah manakala terjadi kekurangan pembayaran kewajiban nasabah.

Penghasilan penempatan dana yang diperoleh Perseroan dari uang titipan nasabah digunakan untuk menutupi
beban administrasi dan pengelolaan uang titipan nasabah. Perseroan tidak mengenakan beban administrasi dan
pengelolaan uang titipan tersebut kepada nasabah.

Utang Kegiatan Manajer Investasi


Perseroan memiliki utang kegiatan manajer investasi per 30 September 2025 sebesar Rp2 juta.


Utang Lain-lain


Pada tanggal 30 September 2025, utang lain-lain Perseroan adalah sebesar Rp945.890 juta, dengan rincian sebagai
berikut:
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       30 September 2025*
 Pihak Berelasi
 BPJS Ketenagakerjaan                                                                                         406

 Pihak Ketiga
 Dana pihak ketiga BPR/S                                                                                244.407
 Dana titipan asuransi dan notaris                                                                       44.163
 Utang pihak ketiga                                                                                       6.115
 Lain-lain                                                                                              650.799
 Subtotal                                                                                               945.484
 Total                                                                                                  945.890
*Tidak diaudit




                                                      84
Page 117
Biaya yang masih harus dibayar

Pada tanggal 30 September 2025, biaya yang masih harus dibayar Perseroan adalah sebesar Rp1.564.947 juta,
dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               30 September 2025*
 Personalia                                                                                                   952.540
 Beban operasional                                                                                            334.679
 Bunga pinjaman bank dan MTN                                                                                  255.615
 Bunga obligasi                                                                                                22.113
 Total                                                                                                      1.564.947
*Tidak diaudit

Liabilitas Pajak Tangguhan

Pada tanggal 30 September 2025, liabilitas pajak tangguhan Perseroan adalah sebesar Rp15.778 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        Dibebankan
                                                       31 Desember                      Dikreditkan ke      30 September
                                                                       ke Laba Rugi
                                                           2024                             Ekuitas             2025*
                                                                       Komprehensif
 Entitas Induk
 Penyusutan asset tetap                                       2.057              610                 -                 2.667
 Amortisasi aset takberwujud dan biaya pra-
                                                             (6.411)          (2.653)                -               (9.064)
 operasi
 Imbalan kerja                                               13.123             6.867           2.587               22.577
 Jasa produksi                                              186.443             6.850               -              193.293
 Cadangan kerugian penurunan nilai                          735.577         (308.176)               -              427.401
 Aset pajak tangguhan Entitas Induk                         930.789         (296.502)           2.587              636.874
 Aset pajak tangguhan Entitas Anak                           47.541           (1.827)               -               45.714
 Aset Pajak Tangguhan                                       978.330        (298.329)            2.587              682.588
 Liabilitas pajak tangguhan Entitas Anak                     15.664              114                -               15.778
*Tidak diaudit

Liabilitas Imbalan Kerja

Pada tanggal 30 September 2025, liabilitas imbalan kerja Perseroan adalah sebesar Rp110.591 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               30 September 2025*
 Entitas Induk
 Program imbalan pasca kerja                                                                                        61.324
 Program manfaat jangka panjang lain                                                                                41.300
                                                                                                                   102.624
 Entitas Anak                                                                                                        7.967
 Total                                                                                                             110.591

 Laba Rugi
 Entitas Induk
 Program imbalan pasca kerja                                                                                         28.205
 Program manfaat jangka panjang lain                                                                                 10.639
                                                                                                                     38.844
 Entitas Anak                                                                                                         3.660
 Total                                                                                                               42.504

 Penghasilan Komprehensif Lainnya
 Entitas Induk
 Pendapatan Komprehensif Lainnya - saldo awal                                                                         2.649
 Penghasilan Komprehensif Lainnya - periode berjalan                                                                  9.113
 Pendapatan Komprehensif lainnya - saldo akhir                                                                       11.762
*Tidak diaudit




                                                            85
Page 118
Perseroan telah menghitung kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta
Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu
Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Perusahaan entitas anak menghitung imbalan kerja berdasarkan Perjanjian kerja paruh waktu (PKWT) dihitung
berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-
undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Saldo liabilitas program manfaat karyawan pada 31 Desember 2024 dan 2023, merupakan hasil perhitungan
aktuaria sesuai dengan penerapan PSAK 219 mengenai Imbalan Kerja.

Perseroan membukukan program imbalan pasca kerja sesuai PSAK 219 mengenai Imbalan Kerja. Perseroan
menggunakan dengan menggunakan metode Projected Unit Credit untuk menentukan nilai kini kewajiban imbalan
pasti, biaya jasa kini terkait, dan biaya jasa lalu (jika dapat diterapkan).

Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan tersebut per 30 September 2025 sejumlah 6.288 karyawan tetap (tidak
diaudit).

Perhitungan liabilitas imbalan kerja untuk Program Imbalan Pasca Kerja dan Program Imbalan Jangka Panjang
Lainnya dilakukan oleh Kantor Aktuaris Independen PT Padma Radya Aktuaria yang tertuang dalam Laporan
Perhitungan Kewajiban Diestimasi Manfaat Penghargaan Masa Kerja Karyawan PT Permodalan Nasional Madani
tanggal 3 Oktober 2025.

Beban Imbalan Kerja


Program yang diikuti oleh Entitas Induk dalam manfaat karyawan adalah sebagai berikut:


Program imbalan pasca kerja


Rekonsiliasi saldo awal dan saldo akhir dari Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP)
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          30 September 2025*
 NKKIP - awal periode                                                                                    246.271
 Penyesuaian atas perubahan metode atribusi:
   -Biaya jasa kini                                                                                         25.956
 Penghasilan atau beban bunga                                                                               12.851
 Imbalan yang dibayarkan                                                                                    (8.058)
 Pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti neto:
   -Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi demografik                                        10.699
   -Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi keuangan                                            5.596
   -Penyesuaian                                                                                             (7.454)
 NKKIP - akhir periode                                                                                    285.861
*Tidak diaudit


Rekonsiliasi NKKIP dan nilai wajar aset program atas aset dan liabilitas yang diakui dalam laporan keuangan
konsolidasian.

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          30 September 2025*
 Nilai kini kewajiban imbalan pasti                                                                       285.861
 Nilai wajar aset program (jika didanai)                                                                (224.537)
 Total Liabilitas                                                                                          61.324
*Tidak diaudit




                                                         86
Page 119
Beban imbalan kerja yang diakui di Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian.

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     30 September 2025*
 Biaya jasa kini                                                                                     25.956
 Bunga neto atas liabilitas (aset)                                                                    2.249
 Total beban diakui dalam laporan laba rugi                                                          28.205

 Pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti
 Keuntungan dan kerugian aktuarial:
   -Perubahan asumsi demografis                                                                         10.699
   -Perubahan asumsi aktuarial                                                                            2.921
   -Penyesuaian                                                                                         (7.454)
 Imbal hasil atas aset program                                                                            5.596
 Total beban yang diakui sebagai penghasilan komprehensif lain                                          11.762
*Tidak diaudit


Nilai kini kewajiban imbalan pasti (NKKIP) dihitung oleh aktuaris independen dengan menggunakan asumsi
aktuaria sebagai berikut:

                                                                                     30 September 2025*
 Tingkat diskonto                                                                            7,00%
 Tingkat proyeksi kenaikan gaji                                                             10,00%
 Tingkat mortalita                                                                        100% TMI4
 Tingkat cacat                                                                             5% TMI4
                                                                                  10,00% p.a sampai usia 35
 Tingkat pengunduran diri                                                        kemudian menurun linear s.d.
                                                                                     0% p.a pada usia 56
 Proporsi pengambilan pensiun dini                                                           N/A
 Proporsi pengambilan pensiun normal                                                        100%
 Usia pensiun normal
   -Staff                                                                                 56 tahun
   -Kepala Divisi                                                                         58 tahun
*Tidak diaudit


Analisis Sensitivitas


                                                                                     30 September 2025*
 Asumsi Tingkat Diskonto                                                                            285.861
 Tingkat Diskonto + 1%                                                                              262.681
 Tingkat Diskonto - 1%                                                                              312.191

 Asumsi Tingkat Kenaikan Gaji                                                                           285.861
 Tingkat Kenaikan Gaji + 1%                                                                             310.583
 Tingkat Kenaikan Gaji - 1%                                                                             263.595

 Durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan                                                       16,36
 Distribusi waktu pembayaran imbalan
 Berikut estimasi pembayaran imbalan yang akan jatuh tempo
 < 1 tahun                                                                                               5.752
 1 - 5 tahun                                                                                            88.823
 5 - 10 tahun                                                                                          227.514
 > 10 tahun                                                                                          2.813.541
*Tidak diaudit




                                                             87
Page 120
Analisis sensitivitas di atas telah ditentukan berdasarkan suatu metode yang mengekstrapolasi dampak pada
kewajiban imbalan pasti sebagai akibat dari perubahan yang wajar atas asumsi utama yang terjadi pada akhir
periode pelaporan. Analisis sensitivitas didasarkan pada perubahan asumsi yang signifikan, dengan menjaga agar
semua asumsi lainnya tetap konstan. Analisis sensitivitas mungkin tidak mewakili perubahan aktual dalam
kewajiban imbalan pasti karena kecil kemungkinannya bahwa perubahan asumsi akan terjadi secara terpisah satu
sama lain.

Program imbalan jangka panjang lainnya


Rekonsiliasi saldo awal dan saldo akhir dari Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP)

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             30 September 2025*
 NKKIP - awal periode                                                                                        35.250
 Biaya jasa:
   -Biaya jasa kini                                                                                                5.354
 Penghasilan atau beban bunga                                                                                      1.732
 Imbalan yang dibayarkan                                                                                         (4.589)
 Pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti neto:
   -Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi demografik                                                (54)
   -Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi keuangan                                                3.063
   -Penyesuaian                                                                                                     544
 NKKIP - akhir periode                                                                                           41.300
*Tidak diaudit


Beban imbalan kerja yang diakui di Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Entitas Induk.

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             30 September 2025*
 Biaya jasa kini                                                                                              5.354
 Bunga neto atas liabilitas (aset)                                                                            1.732
 Kerugian (keuntungan) aktuaria                                                                               3.553
 Total Beban yang diakui dalam Laporan Laba Rugi                                                             10.639
*Tidak diaudit


Nilai kini kewajiban imbalan pasti (NKKIP) dihitung oleh aktuaris independen dengan menggunakan asumsi
aktuaria sebagai berikut:


                                                                                             30 September 2025*
 Tingkat diskonto                                                                                    7,00%
 Tingkat proyeksi kenaikan gaji                                                                     10,00%
 Tingkat mortalita                                                                                100% TMI4
 Tingkat cacat                                                                                     5% TMI4
                                                                                           10,00% p.a sampai usia 35
 Tingkat pengunduran diri                                                                 kemudian menurun linear s.d.
                                                                                              0% p.a pada usia 56
 Proporsi pengambilan pensiun dini                                                                    N/A
 Proporsi pengambilan pensiun normal                                                                 100%
 Usia pensiun normal
   -Staff                                                                                          56 tahun
   -Kepala Divisi                                                                                  58 tahun
*Tidak diaudit




                                                         88
Page 121
Analisis Sensitivitas


                                                                                     30 September 2025*
    Asumsi Tingkat Diskonto                                                                          41.300
    Tingkat Diskonto + 1%                                                                            38.923
    Tingkat Diskonto - 1%                                                                            43.952

    Asumsi Tingkat Kenaikan Gaji                                                                      41.300
    Tingkat Kenaikan Gaji + 1%                                                                        43.790
    Tingkat Kenaikan Gaji - 1%                                                                        39.020

    Distribusi waktu pembayaran imbalan
    Berikut estimasi pembayaran imbalan yang akan jatuh tempo
    < 1 tahun
    1 - 5 tahun                                                                                        1.115
    5 - 10 tahun                                                                                      36.497
    > 10 tahun                                                                                        46.491
*Tidak diaudit


2.     KOMITMEN DAN KONTINJENSI

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan tidak memiliki perjanjian komitmen.


Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki kontingensi sebagai berikut:
a.        Terdapat 231 kasus perkara pidana dengan debitur terdiri dari:
-         210 kasus dalam tahap penyelidikan kepolisian.
-         20 kasus dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
-         1 kasus dalam tahap pemeriksaan pengadilan.
b.        Terdapat 98 kasus perkara perdata dengan debitur:
-         3 kasus dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
-         35 kasus dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
-         8 kasus dalam proses banding di Pengadilan Tinggi.
-         52 kasus dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri.


Dalam melakukan usahanya, Perseroan menghadapi berbagai perkara hukum dan tuntutan, dimana Perseroan
sebagai tergugat, terutama sehubungan dengan kepatuhan dengan kontrak. Walaupun belum ada kepastian yang
jelas, Perseroan berpendapat bahwa berdasarkan informasi yang ada dan keputusan terakhir dari perkara bahwa
tuntutan hukum ini tidak akan berdampak secara material pada operasi, posisi keuangan atau tingkat likuiditas
Perseroan.


3.     PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI
       TAMBAHAN INI DITERBITKAN

Penambahan utang baru


Sejak tanggal 30 September 2025 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan utang
baru sebesar Rp6.442.046 juta.

Pelunasan utang


Sejak tanggal 30 September 2025 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melunasi
utang sebesar Rp4.741.986 juta.




                                                                89
Page 122
4.     KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA)
       BULAN KE DEPAN

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
Rp4.583.801 juta yang terdiri dari Utang Bank, Utang Sukuk dan MTN, Utang Obligasi dan Utang Kepada
Pemerintah dan Lembaga Kredit Luar Negeri.


A.         Utang Perbankan dan Pembiayaan Lainnya


                                                               Tanggal                   Jumlah
 No.                            Keterangan
                                                             Jatuh Tempo                   (Rp)
      1.    PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                  29 Februari 2026               27.572.916.666
      2.    PT Bank BCA Digital                              11 Maret 2026                 47.174.305.556
      3.    PT BPD Bali                                      11 Maret 2026                 53.645.833.333
      4.    PT BPD Istimewa Yogyakarta                       10 Maret 2026                 19.534.505.208
      5.    PT Bank Panin Tbk                                10 Maret 2026                145.414.062.501
      6.    PT Panin Dubai Syariah Bank Tbk                  10 Maret 2026                 16.710.234.729
      7.    Pusat Investasi Pemerintah                       10 Maret 2026                798.009.282.839
      8.    PT Bank Central Asia Tbk                         8 Maret 2026                  29.171.006.944
      9.    PT BPD Istimewa Yogyakarta                       6 Maret 2026                  26.827.255.996
     10.    Citibank N.A., Indonesia                         6 Maret 2026                 159.479.166.667
     11.    PT Bank Central Asia Tbk                         5 Maret 2026                  93.431.944.444
     12.    Bank Permata Syariah                             5 Maret 2026                  24.643.467.150
     13.    PT Bank of China                                 4 Maret 2026                 101.212.500.000
     14.    PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                   4 Maret 2026                  13.363.875.430
     15.    PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                   4 Maret 2026                  13.275.915.556
     16.    PT Bank Central Asia Tbk                         3 Maret 2026                  46.466.319.445
     17.    PT Bank Maspion Indonesia Tbk                    2 Maret 2026                   2.865.625.000
     18.    PT Bank ICBC Indonesia                          28 Februari 2026                3.450.000.000
     19.    PT China Construction Bank Indonesia Tbk        27 Februari 2026               18.014.520.124
     20.    PT China Construction Bank Indonesia Tbk        27 Februari 2026               13.343.546.091
     21.    PT Bank DBS Indonesia                           27 Februari 2026                4.906.666.667
     22.    PT Panin Dubai Syariah Bank Tbk                 27 Februari 2026               40.213.769.126
     23.    State Bank of India Indonesia                   27 Februari 2026                6.951.111.111
     24.    PT BPD Kalimantan Tengah                        26 Februari 2026               32.968.750.000
     25.    PT Bank Maspion Indonesia Tbk                   26 Februari 2026                1.673.888.889
     26.    PT Bank SMBC Indonesia Tbk                      26 Februari 2026              151.787.500.003
     27.    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk          25 Februari 2026               63.889.741.374
     28.    PT BPD DKI                                      25 Februari 2026              142.340.381.945
     29.    PT BPD DKI Syariah                              25 Februari 2026              147.599.953.641
     30.    PT Bank Resona Perdania                         25 Februari 2026                4.152.777.778
     31.    PT Bank BNP Paribas Indonesia                   24 Februari 2026              152.613.750.000
     32.    PT Bank BNP Paribas Indonesia                   24 Februari 2026               27.659.635.417
     33.    PT Shinhan Indonesia                            23 Februari 2026               22.370.998.264
     34.    PT BPD Kalimantan Tengah                        21 Februari 2026               38.718.750.000
     35.    PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                  21 Februari 2026               13.363.875.430
     36.    PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)        20 Februari 2026                  806.734.466
     37.    PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)        20 Februari 2026                  739.838.248
     38.    PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)        20 Februari 2026                  716.202.809




                                                       90
Page 123
                                                                       Tanggal                       Jumlah
 No.                            Keterangan
                                                                     Jatuh Tempo                      (Rp)
     39.    PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                20 Februari 2026                    2.236.518.862
     40.    PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                20 Februari 2026                     616.572.006
     41.    PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)                20 Februari 2026                    2.055.473.718
     42.    Bank Permata Syariah                                    20 Februari 2026                   4.177.883.100
     43.    Pusat Investasi Pemerintah                              20 Februari 2026                 240.936.223.478
     44.    PT Bank BCA Syariah                                     19 Februari 2026                  50.760.277.778
     45.    PT Bank DBS Indonesia                                   19 Februari 2026                    8.177.777.778
     46.    Bank Permata Syariah                                    19 Februari 2026                  12.321.602.175
     47.    PT BPD Kalimantan Tengah                                17 Februari 2026                  40.406.250.000
     48.    PT Bank Panin Tbk                                       17 Februari 2026                  46.769.810.957
     49.    State Bank of India Indonesia                           16 Februari 2026                    2.491.666.667
     50.    State Bank of India Indonesia                           16 Februari 2026                    3.322.222.222
     51.    State Bank of India Indonesia                           16 Februari 2026                     830.555.556
     52.    State Bank of India Indonesia                           16 Februari 2026                    2.491.666.667
     53.    Bank Permata Syariah                                    14 Februari 2026                  12.321.602.175
     54.    PT Bank Central Asia Tbk                                13 Februari 2026                 186.461.458.333
     55.    PT Bank Danamon Syariah                                 10 Februari 2026                 151.420.833.333
     56.    PT Bank QNB Indonesia Tbk                               6 Februari 2026                  100.902.500.000
     57.    PT Victoria Indonesia Tbk                               6 Februari 2026                   50.491.666.667
     58.    PT Bank of China                                        28 Januari 2026                  101.265.000.000
     59.    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                  22 Januari 2026                  406.031.111.111
     60.    PT Bank CIMB Niaga Tbk                                  22 Januari 2026                  404.066.666.667
     61.    PT Bank Mizuho Indonesia                                22 Januari 2026                  101.469.444.444
                                                       TOTAL                                       4.439.105.392.540


B.         Utang Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk


                                                                                      Tanggal            Jumlah
 No.                                    Keterangan
                                                                                 Jatuh Tempo                 (Rp)
 1.         Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2021 Seri C                  10 Maret 2026         15.625.000.000
 2.         Sukuk Mudharabah Jangka Menengah VII Tahun 2025 Tahap III             4 Maret 2026          1.466.250.000
 3.         Sukuk Mudharabah Jangka Menengah VI Tahun 2024 Tahap III           26 Februari 2026         1.980.000.000
 4.         Sukuk Mudharabah Jangka Menengah VII Tahun 2025 Tahap V            25 Februari 2026        11.212.500.000
            Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
 5.                                                                              17 Januari 2026       11.000.000.000
            PNM Tahap II Tahun 2025 Seri A
            Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
 6.                                                                              17 Januari 2026        1.581.250.000
            PNM Tahap II Tahun 2025 Seri B
            Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
 7.                                                                              17 Januari 2026        1.650.000.000
            PNM Tahap II Tahun 2025 Seri C
 8.         Sukuk Mudharabah Jangka Menengah VII Tahun 2025 Tahap II             17 Januari 2026        1.725.000.000
 9.         Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Seri B                    12 Januari 2026       23.624.185.000
 10.        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Seri B                     11 Januari 2026       18.493.500.000
 11.        Sukuk Mudharabah Jangka Menengah VI Tahun 2024 Tahap II              11 Januari 2026        4.716.000.000
            Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I
 12.                                                                             8 Januari 2026         3.437.500.000
            Tahun 2025 Seri A
            Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I
 13.                                                                             8 Januari 2026         4.039.875.000
            Tahun 2025 Seri B




                                                               91
Page 124
                                                                               Tanggal              Jumlah
 No.                             Keterangan
                                                                            Jatuh Tempo               (Rp)
        Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I
 14.                                                                        8 Januari 2026         9.196.125.000
        Tahun 2025 Seri C
 15.    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri C                     8 Januari 2026         6.540.000.000
        Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
 16.                                                                        8 Januari 2026        15.468.671.875
        PNM Tahap I Tahun 2025 Seri A
        Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
 17.                                                                        8 Januari 2026         2.493.750.000
        PNM Tahap I Tahun 2025 Seri B
        Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
 18.                                                                        8 Januari 2026        10.446.335.625
        PNM Tahap I Tahun 2025 Seri C
                                                                TOTAL                           144.695.942.500


Utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan akan
dibayarkan dengan dana yang diperoleh dari kas dan setara kas Perseroan dan arus kas dari kegiatan operasional.

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp2,1 triliun. Selain itu, Perseroan
memperoleh arus kas operasional yang berkelanjutan, khususnya dari angsuran masuk portofolio pembiayaan
Mekaar, dengan rata-rata penerimaan sekitar Rp5 triliun per bulan. Perseroan juga memiliki sumber pendanaan
eksternal diantaranya berupa fasilitas perbankan yang belum ditarik sebesar Rp12.531.166.666.668.

Dengan mempertimbangkan kas dan setara kas, arus kas operasional yang berkelanjutan, serta ketersediaan
fasilitas pendanaan eksternal yang belum digunakan, manajemen berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki
likuiditas yang memadai untuk memenuhi seluruh kewajiban yang akan jatuh tempo dalam periode dimaksud.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
 INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN
 INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBAN YANG TELAH JATUH TEMPO.

 TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
 DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
 PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK YANG
 BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

 TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
 TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
 INFORMASI TAMBAHAN INI.

 DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITASNYA SERTA HARAPAN
 PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN
 KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN
 PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.




                                                          92
Page 125
V.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan
2023 beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi
Tambahan ini.

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan
Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 9 sembilan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang
telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma anggota Ernst & Young Global Limited),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”)
dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01587/2.1032/ AU.1/09/1681-3/1/VI/2025
tertanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1681).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                    (dalam juta Rupiah)
                                                                              30 September         31 Desember
 Keterangan
                                                                                  2025*         2024          2023
 ASET
 Kas dan setara kas                                                               2.137.353    3.718.176     1.871.633
 Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                           945.140    1.021.745       787.626
 Pinjaman yang diberikan - bersih
   (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Sep
                                                                                 45.048.076   43.591.421    41.866.170
   2025 dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp3.368.454 dan
   Rp4.893.999)
 Pembiayaan modal - bersih
   (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Sep         1.690.638    1.438.824       941.500
   2025 dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp82.391 dan Rp101.923)
 Piutang jasa manajemen - bersih
   (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Sep            6.942         7.562         5.138
   2025 dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp7.482 dan Rp7.333)
 Pendapatan masih akan diterima                                                     131.584      154.573        80.291
 Piutang kegiatan manajer investasi                                                   5.695        5.747        12.056
 Piutang lain-lain - bersih                                                         113.944      130.817       105.528
 Pajak dibayar di muka                                                              538.254      175.274       134.565
 Uang muka dan biaya dibayar di muka                                              1.101.810      659.009       518.006
 Aset pajak tangguhan                                                               682.588      978.330     1.125.665
 Aset tetap dan aset hak guna - bersih
   (Setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan per 30 Sep 2025 dan 31          2.962.541    3.082.063     2.864.222
   Des 2024 masing-masing sebesar Rp1.827.104 dan Rp1.549.868)
 Aset takberwujud - bersih
   (Setelah dikurangi dengan akumulasi amortisasi per 30 Sep 2025 dan 31           124.247       161.855       177.672
   Des 2024 masing-masing sebesar Rp450.654 dan Rp381.982)
 Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual                                       44.491        53.184         7.408
 Aset lain-lain – bersih                                                           182.227       184.137       558.029
 TOTAL ASET                                                                     55.715.530    55.362.717   51.055.509

 LIABILITAS
 Utang bank dan Lembaga keuangan                                                 22.067.062   22.928.149    18.112.356
 Surat utang jangka menengah dan sukuk                                            6.541.151    4.442.900     5.469.800
 Utang obligasi                                                                   2.968.026    4.241.210     5.085.221
 Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri       6.304.168    7.404.499     7.240.713
 Utang pajak                                                                        153.639       66.209       327.397
 Dana cadangan angsuran                                                           3.407.044    3.324.902     3.794.477
 Utang kegiatan manajer investasi                                                         2            3             4



                                                           93
Page 126
                                                                                                          (dalam juta Rupiah)
                                                                                 30 September            31 Desember
 Keterangan
                                                                                     2025*            2024          2023
 Utang lain-lain                                                                       945.890       1.038.593        742.771
 Beban yang masih harus dibayar                                                      1.564.947       1.244.768      1.072.337
 Liabilitas pajak tangguhan                                                             15.778          15.664         10.047
 Liabilitas imbalan kerja                                                              110.591          98.198        134.568
 TOTAL LIABILITAS                                                                  44.078.298      44.805.095     41.989.691

 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:                                           15%
 Modal saham - Saham biasa dengan nilai nominal Rp1.000.000 per lembar
 saham; modal dasar: 9.200.000 lembar saham; modal ditempatkan dan                   3.800.000       3.800.000      3.800.000
 disetor penuh: 3.800.000 lembar saham per 30 Sep 2025 dan 31 Des 2024
 Saldo laba:
 Telah ditentukan penggunaannya:
   -Cadangan umum                                                                      760.000         760.000        760.000
   -Cadangan bertujuan                                                                   30.633         30.633         30.633
 Belum ditentukan penggunaannya                                                      7.026.328       5.936.221      4.447.320
 Keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan kerja                            (11.241)         (2.066)        (1.144)
 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:             11.605.720      10.524.788      9.036.809
 Kepentingan non-pengendali                                                              31.512        32.834         29.009
 TOTAL EKUITAS                                                                     11.637.232      10.557.622      9.065.818
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                      55.715.530      55.362.717     51.055.509
*Tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN
                                                                                                            (dalam juta Rupiah)
                                                                      30 September*                     31 Desember
 Keterangan
                                                                     2025            2024            2024            2023
 Pendapatan bunga dan syariah                                      11.649.167      11.365.557      15.842.292      14.569.366
 Beban bunga dan syariah                                           (1.843.518)     (1.831.042)     (2.470.600)     (2.373.813)
 PENDAPATAN DAN BEBAN BUNGA DAN SYARIAH – BERSIH                    9.805.649       9.534.515     13.371.692      12.195.553

 Penerimaan kembali aset yang dihapus buku, pendapatan lunas
                                                                                                      621.500         160.604
 dini, dan denda                                                       623.987         467.793
 Pendapatan dari kegiatan manajer investasi                             41.386          37.667         120.125          41.102
 Pendapatan dari jasa giro, dividen dan bunga deposito berjangka        43.448          43.673          49.706          52.355
 Keuntungan terealisasi atas penjualan efek                             13.260          10.953          39.299          11.646
 Pendapatan dari jasa konsultasi manajemen                              36.453           4.136          11.546          11.900
 Beban usaha                                                       (9.168.960)     (8.848.849)    (12.557.247)    (10.685.595)
 Laba penjualan aset tetap                                               1.401             831          41.426             544
 Laba (rugi) selisih kurs - bersih                                          45           1.341             349           1.410
 Lain-lain - bersih                                                     96.553          42.581         273.252         358.857
 LABA USAHA                                                         1.493.222       1.294.641       1.971.648       2.148.376

 Manfaat (Beban) pajak penghasilan:
   -Pajak kini                                                       (97.797)      (1.027.123)      (320.302)       (725.359)
   -Pajak tangguhan                                                 (298.389)          718.320      (153.315)         226.691
 Total beban pajak penghasilan                                      (396.186)        (308.803)      (473.617)       (498.668)




                                                             94
Page 127
                                                                                                             (dalam juta Rupiah)
                                                                     30 September*                        31 Desember
 Keterangan
                                                                    2025            2024           2024              2023
 LABA TAHUN BERJALAN                                              1.097.036         985.838      1.498.031          1.649.708

 Penghasilan komprehensif lain:
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 (Kerugian) pengukuran kembali atas program imbalan pasca
                                                                                                     (1.176)             (4.614)
 kerja                                                              (15.080)        (10.901)
 Pajak penghasilan terkait                                             3.318           2.398            260              1.013
                                                                    (11.762)         (8.503)          (916)            (3.601)
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN                     1.085.274         977.335      1.497.115          1.646.107
 Laba per saham (dalam nilai penuh)                                 382.494         341.479        392.105            432.030
*Tidak diaudit


RASIO KEUANGAN
                                                                                   (dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
                                                             30 September                        31 Desember
 Keterangan
                                                                 2025*                    2024                    2023
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Total Pendapatan                                                          4,43                  11,51                    17,04
 Laba Tahun Berjalan                                                     11,28                   (9,19)                   66,25
 Jumlah Aset                                                               0,64                    8,44                    9,02
 Jumlah Liabilitas                                                       (1,62)                     6,7                    6,56
 Jumlah Ekuitas                                                          10,23                   16,46                    22,04

 Rasio Usaha (%)
 Laba Usaha/ Total Pendapatan                                            11,94                   11,63                    14,13
 Total Pendapatan/Total Aset                                             22,44                   30,63                    29,79
 Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan                                     8,77                    8,83                    10,85
 Imbal Hasil atas Aset                                                    2,63                    2,82                     3,37
 Imbal Hasil atas Ekuitas                                                13,18                   15,27                    20,00

 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah Liabilitas atas Ekuitas                                             3,79                  4,24                     4,63
 Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset                                         0,79                  0,81                     0,82
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                         0,16                  0,07                     0,13
 Interest Coverage Ratio (ICR)                                              1,81                  1,80                     1,91
 Non Performing Financing (NPF) – net                                       2,28                  2,36                     1,12
 Non Performing Financing (NPF) - gross                                     2,12                  2,13                     1,01
*Tidak diaudit


RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

                                        Rasio keuangan Perseroan yang                    Pemenuhan Perseroan
                                                dipersyaratkan                          per 30 September 2025*
 Debt to Equity Ratio                            Maksimal 10x                                    3,41 x
 Gearing Ratio                                   Maksimal 10x                                    3,22 x
*Tidak diaudit


Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan tersebut.

 PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
 PERJANJIAN UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL BAYAR
 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.

 PERSEROAN TIDAK MELANGGAR PEMENUHAN SELURUH RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
 DALAM PERJANJIAN UTANG.




                                                            95
Page 128
VI.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan untuk periode
(i) pada tanggal dan untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit)
(ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan-catatan atas laporan
keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.

Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan
pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I.

Laporan keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan
2023 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma anggota Ernst & Young Global
Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia
(“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor
independen, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01587/2.1032/ AU.1/09/1681-
3/1/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1681).

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-
faktor yang telah diuraikan dalam Bab VII mengenai Faktor Risiko yang terdapat pada Prospektus Obligasi
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan
I Tahap I.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

1.    FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN

Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan telah dan akan terus dipengaruhi oleh beberapa faktor penting,
sebagai berikut:

Keadaan Ekonomi

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekonomi triwulan III 2025 tumbuh sebesar 5,04% (yoy), setelah pada
triwulan sebelumnya tumbuh sebesar 5,12% (yoy). Dari sisi pengeluaran, PDB triwulan III 2025 ditopang oleh kinerja
ekspor yang tetap baik serta konsumsi Pemerintah yang meningkat. Ekspor tumbuh sebesar 9,91% (yoy) sejalan
dengan permintaan mitra dagang utama yang masih kuat.

Konsumsi Pemerintah tumbuh sebesar 5,49% (yoy) didorong oleh akselerasi belanja Pemerintah. Konsumsi rumah
tangga tumbuh sebesar 4,89% (yoy) seiring dengan aktivitas perekonomian dan mobilitas masyarakat. Konsumsi
Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) tumbuh sebesar 4,28% (yoy). Investasi tumbuh sebesar
5,04% (yoy) sejalan dengan realisasi penanaman modal yang tetap tumbuh positif.

Secara spasial, perekonomian Indonesia pada triwulan III-2025 mencatat pertumbuhan yang relatif stabil
dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (yoy). Kelompok provinsi di Pulau Jawa tetap
menjadi kontributor utama terhadap perekonomian, dengan kontribusi sebesar 56,68% terhadap PDB nasional
serta mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,17%.




                                                       96
Page 129
Peningkatan pada Triwulan III 2025 mengindikasikan bahwa pemulihan ekonomi nasional masih berjalan dalam
jalur yang relatif konsisten. Kontributor utama dalam pertumbuhan ini antara lain peningkatan konsumsi rumah
tangga, perbaikan investasi, dan kinerja ekspor yang solid.

Kinerja ini juga menjadi sinyal positif menjelang triwulan keempat 2025, di mana diharapkan tren pertumbuhan
bisa tetap terjaga seiring dengan stabilitas ekonomi global dan kebijakan dalam negeri yang mendukung
pertumbuhan berkelanjutan.

Dengan tren pertumbuhan tersebut, Perseroan berkomitmen untuk mempertahankan stabilitas keuangan dan
operasional, serta memastikan pemenuhan kewajiban kepada pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange secara berkelanjutan.

Prospek Usaha

Tahun 2026, merupakan tahun kelima Perseroan menjadi bagian dari holding ultra mikro yang diarahkan untuk
membuat pengusaha ultra mikro dan mikro dapat berdaya menjadi pengusaha yang mandiri dan independen.
Perseroan menjalankan perannya tersebut melalui program PNM Mekaar dan ULaMM yang memberikan fasilitas
pembiayaan kepada pelaku UMKM.

Berdasarkan hasil SBPO rasio NPL UMKM pada September 2025 diperkirakan membaik jika dibandingkan NPL
kredit UMKM Juni 2025. Optimisme membaiknya risiko kredit UMKM didorong oleh keyakinan akan tumbuh
meningkatnya kredit UMKM pada September 2025 dibandingkan realisasi pertumbuhan kredit UMKM sebesar
2,18% (yoy) pada Juni 2025. Selain itu, optimisme membaiknya risiko kredit UMKM juga seiring usaha bank dalam
melakukan proses penyelesaian NPL.

Indeks Bisnis UMKM yang dirilis oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menunjukkan bahwa sektor usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia memasuki fase ekspansi yang menggembirakan. Dengan nilai
indeks mencapai 101,9 untuk kuartal ketiga tahun 2025, para pelaku usaha semakin optimis terhadap prospek
bisnis mereka di akhir tahun ini. Data ini menjadi sinyal positif bahwa UMKM, sebagai tulang punggung
perekonomian nasional, terus beradaptasi dan berkembang meskipun dengan tantangan yang ada.

Selain itu, Perseroan juga turut berkontribusi dalam mendorong peningkatan kualitas daya saing UMKM sehingga
dapat mendorong usaha ultra mikro menjadi kompetitif dan meningkatkan tingkat kesejahteraan mereka pada
khususnya dan juga masyarakat pada umumnya. Perseroan senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan BUMN
dan lembaga lainnya untuk terus mengembangkan beragam program kemitraan yang dapat mendorong
peningkatan segmen usaha ultra mikro.

Pemasaran

Perseroan memiliki segmentasi pasar yang berbeda dengan institusi pembiayaan bank maupun non-bank lainnya.
Untuk merealisasikan upaya Pemerintah dalam meningkatkan tingkat pemerataan kesejahteraan masyarakat,
Perseroan memfokuskan jangkauan nasabahnya kepada kalangan perempuan prasejahtera melalui program PNM
Mekaar dan para pelaku usaha mikro melalui ULaMM.

Untuk meningkatkan nasabah PNM Mekaar dan ULaMM, strategi pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan adalah
dengan meningkatkan produktivitas para Account Officer. Salah satunya adalah melalui pengembangan
keterampilan dan kompetensi para Account Officer untuk mencapai target yang ditetapkan. Strategi ini juga
didukung dengan mendorong nasabah untuk meningkatkan jumlah pinjaman yang diajukan berikutnya (top-up).
Selain itu, Perseroan juga mengutamakan nasabah lama dalam menyalurkan pinjaman (nasabah rejoin).

Kondisi pasar

Terdapat beberapa kondisi pasar yang dapat berpengaruh terhadap usaha Perseroan, antara lain perubahan tingkat
suku bunga, nilai tukar mata uang Rupiah, harga komoditas dan biaya modal atau pinjaman. Dari faktor-faktor
tersebut, tingkat suku bunga memiliki dampak langsung terhadap Perseroan, sehingga pengelolaan risiko
perubahan tingkat bunga merupakan salah satu prioritas Perseroan.




                                                     97
Page 130
Pendapatan utama Perseroan diperoleh dari selisih antara tingkat bunga yang dapat dibebankan kepada konsumen
untuk produk pembiayaan dengan beban pendanaan. Marjin bunga bersih Perseroan sangat dipengaruhi oleh
pergerakan suku bunga, khususnya suku bunga Bank Indonesia dan RFR (Risk-Free Rate), serta kondisi persaingan
usaha. Hingga Triwulan III 2025, suku bunga kebijakan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) konsiten berada
di level 4,75% hal ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak makin tingginya
ketidakpastian perekonomian global akibat arah kebijakan Amerika Serikat (AS) dan eskalasi ketegangan geopolitik
di berbagai wilayah. Untuk menghindari ketidakpastian perekonomian global tersebut, Perseroan senantiasa
berupaya menerapkan kebijakan dan langkah strategis agar suku bunga pembiayaan Perseroan tetap kompetitif.

Berkat upaya pengelolaan risiko yang baik, sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, perubahan
tingkat suku bunga yang terjadi tidak berdampak secara material terhadap pendapatan Perseroan selama 3 (tiga)
tahun terakhir. Perseroan melakukan kajian ulang perubahan tingkat suku bunga serta dampaknya terhadap kinerja
operasional dan keuangan secara rutin setiap bulan melalui rapat Asset Liability Committee (“ALCO”). Berdasarkan
hasil rapat-rapat tersebut, Perseroan melakukan perubahan base lending rate (BLR) sebagai acuan bunga untuk
produk MM10 (plafon 7,5 juta – 10 juta) dan MM15 (10,5 juta – 15 juta).

2.   HASIL KEGIATAN OPERASIONAL PERSEROAN
                                                                                                             (dalam juta Rupiah)
                                                                      30 September*                 31 Desember
 Keterangan
                                                                     2025          2024           2024              2023
 Pendapatan bunga dan syariah                                      11.649.167    11.365.557    15.842.292         14.569.366
 Beban bunga dan syariah                                           (1.843.518)   (1.831.042)   (2.470.600)        (2.373.813)
                                                                                                13.371.69
                                                                                                                 12.195.553
 PENDAPATAN DAN BEBAN BUNGA DAN SYARIAH – BERSIH                   9.805.649     9.534.515              2
 Penerimaan kembali aset yang dihapus buku, pendapatan lunas
   dini, dan denda                                                    623.987       467.793       621.500            160.604
 Pendapatan dari jasa giro, dividen dan bunga deposito berjangka       43.448        43.673        49.706             52.355
 Pendapatan dari kegiatan manajer investasi                            41.386        37.667       120.125             41.102
 Pendapatan dari jasa konsultasi manajemen                             36.453         4.136        11.546             11.900
 Keuntungan terealisasi atas penjualan efek                            13.260        10.953        39.299             11.646
 Laba penjualan aset tetap                                              1.401           831        41.426                544
                                                                                               (12.557.24
                                                                                                                (10.685.595)
 Beban usaha                                                       (9.168.960)   (8.848.849)           7)
 Laba selisih kurs - bersih                                                 45         1.341          349               1.410
 Lain-lain - bersih                                                     96.553        42.581      273.252            358.857
 LABA USAHA                                                         1.493.222     1.294.641    1.971.648          2.148.376
 Total beban pajak penghasilan                                       (396.186)     (308.803)    (473.617)          (498.668)
 LABA TAHUN BERJALAN                                                1.097.036       985.838    1.498.031          1.649.708
  Penghasilan komprehensif lain                                       (11.762)       (8.503)        (916)             (3.601)
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN                       1.085.274       977.335    1.497.115          1.646.107
*Tidak diaudit

Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024

Pendapatan bunga dan Syariah

Pendapatan bunga dan syariah meningkat sebesar 2,50% menjadi Rp11.649.167 juta pada September 2025 dari
sebelumnya sebesar Rp11.365.557 juta pada September 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan pendapatan bunga dari pembiayaan PNM Mekaar sebesar Rp311.416 juta atau setara dengan 2,93%
dibandingkan dengan September 2024.

Beban bunga dan syariah

Beban bunga dan syariah meningkat sebesar 0,68% menjadi Rp1.843.518 juta pada September 2025 dari
sebelumnya sebesar Rp1.831.042 juta pada September 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
adanya kenaikan beban bunga bank sebesar Rp133.236 juta atau sebesar 9,97% dibandingkan dengan September
2024.




                                                           98
Page 131
Pendapatan dan beban syariah - bersih

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, pendapatan dan beban syariah - bersih meningkat sebesar
2,84% menjadi Rp9.805.649 juta pada September 2025 dari sebelumnya sebesar Rp9.534.515 juta pada September
2024.

Penerimaan kembali aset yang dihapus buku, pendapatan lunas dini, dan denda

Penerimaan kembali aset yang dihapus buku, pendapatan lunas dini, dan denda meningkat 33,39% menjadi
Rp623.987 juta pada September 2025 dari sebelumnya sebesar Ro467.793 juta pada September 2024. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh Penerimaan kembali aset yang dihapus buku meningkat 36,37%
menjadiRp597.519 juta pada September 2025 dari sebelumnya sebesar Rp438.148 juta pada September 2024.

Beban usaha dan (Pendapatan lain-lain) bersih

Beban usaha meningkat sebesar 3,62% menjadi Rp9.168.960 juta pada September 2025 dari sebelumnya
Rp8.848.849 juta pada September 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan beban gaji dan
tunjangan sebesar Rp705.740 juta atau sebesar 20,89%; beban asuransi kredit sebesar Rp108.055 juta atau sebesar
20,98%, serta beban sistem informasi sebesar Rp21.055 juta atau sebesar 225,58% bila dibandingkan dengan
September 2024. Sementara itu, Pendapatan lain-lain bersih meningkat sebesar 126,75% menjadi Rp96.553 juta
pada September 2025 dari sebelumnya Rp42.581 juta pada September 2024. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan pendapatan entitas asosiasi dan afiliasi ke pihak ketiga sebesar Rp38.266 juta atau setara
51,09% dari pendapatan entitas asosiasi dan afiliasi ke pihak ketiga September 2024.

Laba usaha

Laba usaha meningkat sebesar 15,34% menjadi Rp1.493.222 juta pada September 2025 dari sebelumnya
Rp1.294.641 juta pada September 2024. Selain akibat dari peningkatan pendapatan bunga dan syariah yang
siginifikan, Hal tersebut juga diakibatkan oleh peningkatan yang signifikan dari penerimaan kembali aset yang
dihapus buku, pendapatan lunas dini, dan denda sebesar Rp156.194 juta atau sebesar 33,39%, pendapatan dari
jasa konsultasi manajemen sebesar Rp32.317 juta atau sebesar 781,36%, dan laba penjualan aset tetap sebesar
Rp570 juta atau sebesar 68,59%.

Beban pajak penghasilan

Beban pajak penghasilan meningkat sebesar 28,30% menjadi Rp396.186 juta pada September 2025 dari
sebelumnya Rp308.803 juta pada September 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan
beban pajak tangguhan secara signifikan sebesar Rp1.016.709 juta atau setara 141,54% yang lebih tinggi bila
dibandingkan dengan penurunan beban pajak kini sebesar Rp929.326 juta atau setara 90,48%. Peningkatan beban
pajak tangguhan terutama disebabkan oleh beda temporer CKPN komersial dan CKPN Fiskal akibat pemberlakuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan Cadangan piutang tak
tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Laba tahun berjalan

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba tahun berjalan meningkat sebesar 11,28% menjadi
Rp1.097.036 juta pada September 2025 dari sebelumnya Rp985.838 juta pada September 2024.

Total Kerugian komprehensif lainnya

Total kerugian komprehensif lainnya meningkat sebesar 38,33% menjadi Rp11.762 juta pada September 2025 dari
Rp8.503 juta pada September 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan kerugian
pengukuran kembali atas program imbalan pasca kerja sebesar Rp4.179 juta atau sebesar 38,34%.




                                                        99
Page 132
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, penghasilan komprehensif lain tahun berjalan meningkat
sebesar Rp107.939 juta atau setara 11,04% menjadi Rp1.085.274 juta pada September 2025 dari Rp977.335 juta
pada September 2024.

3.   ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
                                                                                                     (dalam juta Rupiah)
                                                                      30 September          31 Desember
 Keterangan
                                                                           2025*         2024           2023
  ASET
  Kas dan setara kas                                                        2.137.353    3.718.176           1.871.633
  Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                    945.140    1.021.745             787.626
  Pinjaman yang diberikan - bersih
    (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per
                                                                           45.048.076   43.591.421         41.866.170
    30 Sep 2025 dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar
    Rp3.368.454 dan Rp4.893.999)
  Pembiayaan modal - bersih
    (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per
                                                                            1.690.638    1.438.824             941.500
    30 Sep 2025 dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp82.391
    dan Rp101.923)
  Piutang jasa manajemen - bersih
    (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per
                                                                               6.942         7.562               5.138
    30 Sep 2025 dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp7.482
    dan Rp7.333)
  Pendapatan masih akan diterima                                              131.584      154.573              80.291
  Piutang kegiatan manajer investasi                                            5.695        5.747              12.056
  Piutang lain-lain - bersih                                                  113.944      130.817             105.528
  Pajak dibayar di muka                                                       538.254      175.274             134.565
  Uang muka dan biaya dibayar di muka                                       1.101.810      659.009             518.006
  Aset pajak tangguhan                                                        682.588      978.330           1.125.665
  Aset tetap dan aset hak guna - bersih
    (Setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan per 30 Sep 2025
                                                                            2.962.541    3.082.063           2.864.222
    dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp1.827.104 dan
    Rp1.549.868)
  Aset takberwujud - bersih
    (Setelah dikurangi dengan akumulasi amortisasi per 30 Sep 2025
                                                                             124.247       161.855             177.672
    dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp450.654 dan
    Rp381.982)
  Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual                                44.491        53.184               7.408
  Aset lain-lain – bersih                                                    182.227       184.137             558.029
  TOTAL ASET                                                              55.715.530    55.362.717        51.055.509
*Tidak diaudit

Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

Total aset Perseroan pada 30 September 2025 meningkat 0,64% menjadi Rp55.715.530 juta dibandingkan total aset
pada 31 Desember 2024 sebesar Rp55.362.717 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan saldo
pinjaman yang diberikan-bersih sebesar Rp1.456.655 juta atau setara 3,34% dan kenaikan saldo uang muka dan
biaya dibayar di muka sebesar Rp442.801 juta atau setara 67,19% bila dibandingkan dengan saldo per 31 Desember
2024.




                                                           100
Page 133
                                                                                                            (dalam juta Rupiah)
                                                                                   30
                                                                                                   31 Desember
 Keterangan                                                                    September
                                                                                 2025*          2024               2023
 LIABILITAS
 Utang bank dan Lembaga keuangan                                                22.067.062     22.928.149        18.112.356
 Surat utang jangka menengah dan sukuk                                           6.541.151      4.442.900         5.469.800
 Utang obligasi                                                                  2.968.026      4.241.210         5.085.221
 Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri      6.304.168      7.404.499         7.240.713
 Utang pajak                                                                       153.639         66.209           327.397
 Dana cadangan angsuran                                                          3.407.044      3.324.902         3.794.477
 Utang kegiatan manajer investasi                                                        2              3                 4
 Utang lain-lain                                                                   945.890      1.038.593           742.771
 Beban yang masih harus dibayar                                                  1.564.947      1.244.768         1.072.337
 Liabilitas pajak tangguhan                                                         15.778         15.664            10.047
 Liabilitas imbalan kerja                                                          110.591         98.198           134.568
 TOTAL LIABILITAS                                                              44.078.298     44.805.095        41.989.691
*Tidak diaudit


Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

Total liabilitas Perseroan pada 30 September 2025 menurun sebesar 1,62% menjadi Rp44.078.298 juta
dibandingkan total liabilitas pada 31 Desember 2024 sebesar Rp44.805.095 juta. Penurunan tersebut terutama
berasal dari penurunan saldo utang obligasi sebesar Rp1.273.184 juta atau sebesar 30,02% serta penurunan saldo
pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga Kredit Luar Negeri sebesar Rp1.100.331 juta atau
14,86%.

                                                                                                        (dalam juta Rupiah)
                                                                                  30
                                                                                                   31 Desember
 Keterangan                                                                   September
                                                                                2025*           2024              2023
 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:                                     15%
 Modal saham - Saham biasa dengan nilai nominal Rp1.000.000 per lembar
 saham; modal dasar: 9.200.000 lembar saham; modal ditempatkan dan               3.800.000     3.800.000          3.800.000
 disetor penuh: 3.800.000 lembar saham per 30 Sep 2025 dan 31 Des 2024
 Saldo laba:
 Telah ditentukan penggunaannya:
    -Cadangan umum                                                                 760.000       760.000            760.000
    -Cadangan bertujuan                                                              30.633       30.633             30.633
 Belum ditentukan penggunaannya                                                  7.026.328     5.936.221          4.447.320
 Keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan kerja                        (11.241)       (2.066)            (1.144)
 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:         11.605.720     10.524.788         9.036.809
 Kepentingan non-pengendali                                                          31.512       32.834            29.009
 TOTAL EKUITAS                                                                 11.637.232     10.557.622         9.065.818
*Tidak diaudit

Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

Total ekuitas Perseroan pada 30 September 2025 meningkat sebesar 10,23% menjadi Rp11.637.232 juta
dibandingkan total ekuitas pada 31 Desember 2024 sebesar Rp10.557.622 juta. Peningkatan tersebut terutama
diakibatkan oleh dari peningkatan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp1.090.107 juta
atau sebesar 18,36% yang berasal dari laba periode berjalan entitas induk.




                                                             101
Page 134
4.   LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN

Secara historis, Perseroan membiayai kebutuhan modalnya terutama melalui arus kas dari kegiatan operasionalnya
serta pinjaman perbankan dan pasar modal.

Perseroan memiliki likuiditas yang bersumber dari internal dan eksternal. Likuiditas internal berupa dalam bentuk
kas dan setara kas. Sedangkan, sumber likuiditas eksternal Perseroan berasal dari pinjaman perbankan yang masih
memiliki sisa kelonggaran tarik yang berasal dari, namun tidak terbatas pada PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Danamon Syariah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Bank Panin Tbk.

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki sumber likuiditas material yang belum digunakan berupa sisa
fasilitas pinjaman perbankan sebesar Rp12.531.166.666.668.

Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki sumber likuiditas material sebesar Rp40.017.760 juta, yang
terdiri (i) sumber likuditas internal berupa kas dan setara kas sebesar Rp2.137.353 juta; dan (ii) sumber likuiditas
eksternal berupa pinjaman perbankan dan non-bank, pinjaman dari Pemerintah RI, utang obligasi, sukuk dan surat
utang jangan menengah dengan total sebesar Rp37.880.407 juta.

Perseroan wajib memenuhi target pendanaan sesuai yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perseroan untuk tahun berjalan dan upaya perolehan pendanaan terus dilakukan secara berkesinambungan.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan,
perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan
atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan yakin akan memiliki sumber pendanaan
yang cukup dari aktivitas operasi, pinjaman perbankan, pinjaman Pemerintah dan pinjaman pasar modal untuk
memenuhi kebutuhan modal Perseroan. Perseroan senantiasa menjajaki sumber pendanaan alternatif, seperti
pinjaman bank, penerbitan MTN, penerbitan dan Obligasi dan Sukuk untuk modal kerja tambahan.

Kegiatan usaha utama Perseroan adalah pemberian pembiayaan untuk modal kerja yang bersifat tidak musiman,
sehingga menghasilkan arus kas operasional yang relatif stabil sepanjang tahun. Hal ini turut mendukung keyakinan
Perseroan dalam menjaga posisi likuiditas yang sehat dan memadai untuk menunjang keberlanjutan usaha.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai.

                                                                                                   (dalam juta Rupiah)

                                                   30 September*                          31 Desember
             Keterangan
                                            2025                   2024            2024                 2023
 Arus kas bersih diperoleh dari
                                              (290.938)            (1.581.901)         423.637             (959.614)
 (digunakan untuk) aktivitas operasi
 Arus kas bersih diperoleh dari
                                              (302.123)              (395.666)      (1.685.416)          (1.265.111)
 (digunakan untuk) aktivitas investasi
 Arus kas bersih diperoleh dari
 (digunakan untuk) aktivitas                  (987.762)             2.528.251         3.108.322            2.999.587
 pendanaan
 KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH
                                            (1.580.823)              550.684         1.846.543              774.862
 KAS DAN SETARA KAS
 KAS DAN SETARA KAS PADA
                                              3.718.176             1.324.365         1.871.633            1.096.771
 AWAL TAHUN
 KAS DAN SETARA KAS PADA
                                             2.137.353              1.875.049        3.718.176            1.871.633
 AKHIR TAHUN
*Tidak diaudit




                                                          102
Page 135
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024

Arus kas dari aktivitas operasi

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp290.938 juta pada September 2025 terutama terdiri
dari penyaluran pinjaman sebesar Rp48.395.861 juta, pembayaran kepada pegawai sebesar Rp5.764.054 juta,
pembayaran bunga pinjaman dan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp2.858.086 juta dan pembiayaan
modal ventura sebesar Rp985.067 juta.

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp1.581.901 juta pada September 2024 terutama terdiri
dari penyaluran pinjaman sebesar Rp50.207.557 juta, pembayaran kepada pegawai sebesar Rp4.676.822 juta,
pembayaran bunga pinjaman dan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp2.631.435 juta, pembiayaan modal
ventura sebesar Rp1.042.443 juta.

Arus kas dari aktivitas investasi

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp302.123 juta pada September 2025 terutama terdiri
dari pembelian efek-bersih sebesar Rp3.798.589 juta dan pembelian aset tetap sebesar Rp342.669 juta. Adapun
Perseroan mendapatkan kas dari penjualan efek – bersih sebesar Rp3.795.785 juta dan penjualan aset tetap sebesar
Rp43.350 juta.

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp395.666 juta pada September 2024 terutama terdiri
dari pembelian efek-bersih sebesar Rp2.460.000 juta dan pembelian aset tetap sebesar Rp510.928 juta. Adapun
Perseroan mendapatkan kas dari penjualan efek – bersih sebesar Rp2.560.000 juta dan penjualan aset tetap sebesar
Rp15.262 juta.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp987.762 juta pada September 2025 terutama
terdiri dari pembayaran pinjaman bank sebesar Rp35.662.096 juta serta pembayaran pokok Obligasi sebesar
Rp2.272.550 juta.

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp2.528.251 juta pada September 2024 terutama terdiri
dari penerimaan pinjaman bank sebesar Rp52.552.190 juta serta penerimaan dana dari MTN dan Sukuk sebesar
Rp2.564.000 juta.

5.   JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG

Jumlah pinjaman yang masih terutang per 30 September 2025 tercatat sebesar Rp42.675.528 juta dengan analisis
jatuh tempo pinjaman sebagai berikut:
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                    ≤ 1 tahun    >1 – 2 tahun     >2 – 3 tahun       >3 tahun             Jumlah
 Utang bank dan Lembaga
                                    16.436.035      3.850.219           831.742       1.900.000              23.017.996
 keuangan
 MTN dan Sukuk                       3.941.198      1.517.722         1.095.767         693.576               7.248.263
 Utang obligasi                      1.001.701      1.440.639           295.256         609.012               3.346.608
 Pinjaman Pemerintah RI              3.911.036      2.036.588           599.969                 -             6.547.593
 Pinjaman Lembaga kredit luar
                                             -                -                  -        4.229                    4.229
 negeri
 Utang kegiatan manajer investasi           2                 -                  -              -                      2
 Utang lain-lain                        44.566                -                  -      901.324                 945.890
 Beban yang masih harus dibayar      1.564.947                -                  -              -             1.564.947
 Jumlah                             26.899.486      8.845.167         2.822.734      4.108.142              42.675.528




                                                        103
Page 136
Perseroan telah memenuhi pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian kredit dan telah melakukan pembayaran
pokok dan bunga pinjaman secara tepat waktu.

Perseroan mempunyai keyakinan tidak ada komitmen yang material terkait investasi barang modal.

Tidak ada investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu
lingkungan hidup terhadap Perseroan.

Perseroan mempunyai keyakinan tidak ada transaksi atau kejadian yang tidak normal dan jarang terjadi atau
perubahan penting dalam ekonomi yang mempengaruhi laporan keuangan.




                                                    104
Page 137
VII.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025.




                                                   105
Page 138
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
      SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   RIWAYAT PERSEROAN

Perseroan adalah suatu badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, berdomisili dan berkantor pusat di Jakarta
Selatan, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian yang dimuat dalam Akta Pendirian
Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani Disingkat PT PNM (Persero)
No. 1 tanggal 1 Juni 1999, dibuat dihadapan Ida Sofia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehakiman No. C-11.609.HT.01.01.TH.99
tanggal 23 Juni 1999, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah
No. 4758/BH09.05/VIIl/99 tanggal 27 Agustus 1999 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 73 tanggal 10 September 1999, Tambahan No. 5681 (selanjutnya disebut "Akta Pendirian").

Sebagaimana tertera dalam Akta Pendirian Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian
adalah sebagai berikut:

                                                                Jumlah Saham
                                                                                                  Persentase
                 Keterangan                        Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                                                                                                     (%)
                                                  Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp,-)
 Modal Dasar                                             1.200.000       1.200.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Negara Republik Indonesia                                   300.000          300.000.000.000        100,00000
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                        300.000         300.000.000.000        100,00000
 Penuh
 Saham dalam Portepel                                        900.000         900.000.000.000

Anggaran dasar sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah diubah beberapa kali, dengan perubahan
terakhir yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Permodalan Nasional Madani No. 18 tanggal
7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. 0037792.AH.01.02.Tahun
2023 tanggal 5 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
5 Juli 2023 (“Akta No. 18/2023”).

Sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan
kegiatan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi termasuk
namun tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip perseroan terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha (i) jasa pembiayaan termasuk namun tidak terbatas pada kredit program dan/atau pembiayaan
sistem tanggung renteng; (ii) penyertaan kepada Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan Bank Perkreditan
Rakyat/Syariah (BPR/S); dan (iii) jasa manajemen dan kemitraan. Saat ini, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh
Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga melakukan pembiayaan Modal Ventura
dan manajemen investasi melalui Anak Perusahaan. Perseroan dan Anak Perusahaan difokuskan kepada penyaluran
dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi UMKMK.

Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta
Selatan dan memiliki jaringan kerja 1 (satu) Kantor Pusat, 58 (lima puluh delapan) Kantor Cabang PNM, 620 (enam
ratus dua puluh) Unit/Outlet ULaMM, dan 3.977 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) Cabang PNM Mekaar
yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.




                                                       106
Page 139
2.    KEJADIAN PENTING PERSEROAN

Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan pada tahun 2025 sampai dengan dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan:

          Tanggal                                                      Keterangan
                                 Untuk pertama kalinya di Indonesia, Perseroan pada 2025 menerbitkan Obligasi dan
            2025
                                 Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I

3.    PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun
terakhir sebelum Perseroan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran:

Tahun 2021

Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 59 tanggal
28 Oktober 2021, dibuat dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan
perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan
No. AHU-0061225.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021, serta telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
No. AHU-AH.01.03-0468167 tanggal 2 November 2021 (“Akta No. 59/2021”). Berdasarkan Akta No. 59/2021,
diketahui struktur permodalan terakhir dari Perseroan adalah sebagai berikut:

                                  Rp 9.200.000.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus miliar Rupiah) terbagi atas
 Modal Dasar                 :    9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
                                  (satu juta Rupiah) setiap saham.
                                  Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
 Modal Ditempatkan           :    3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
                                  (satu juta Rupiah) setiap saham.
                                  Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
 Modal Disetor               :    3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
                                  (satu juta Rupiah) setiap saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 59/2021 adalah sebagai berikut:

                                        Jumlah Saham                            Nilai Saham
                                                                     Seri A                                   Persentase
     Nama Pemegang Saham             Seri A                                                Seri B
                                                   Seri B          (Dwiwarna)                                    (%)
                                   (Dwiwarna)                                          @Rp1.000.000,00
                                                                 @Rp1.000.000,00
 Modal Dasar
       Rp9.200.000.000.000,00                1    9.199.999            1.000.000,00    9.199.999.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor
       Negara Republik
                                             1              -          1.000.000,00                       -       0,00003
       Indonesia
       PT Bank Rakyat
       Indonesia (Persero) Tbk               -    3.799.999                       -    3.799.999.000.000,00      99,99997

 Jumlah Modal
 Ditempatkan dan Disetor                     1   3.799.999            1.000.000,00    3.799.999.000.000,00     100,00000

 Saham dalam Portepel                        -   5.400.000                        -   5.400.000.000.000,00


Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, peningkatan
modal dilakukan melalui persetujuan RUPS, selanjutnya Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa persetujuan RUPS atas peningkatan modal wajib diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk didaftarkan di daftar Perseroan.




                                                                107
Page 140
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan pada kepemilikan saham
Perseroan.

4.        PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan
perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha
sebagaimana diuraikan berikut ini:

Perjanjian kredit

                                                                                          Tingkat
                                                                                          Bunga
                                                                                         Pinjaman
                                                                                                           Jumlah
     No           Perjanjian                Para Pihak           Jangka Waktu            Dan/Atau
                                                                                                            (Rp)
                                                                                           Imbal
                                                                                        Hasil/Marjin
                                                                                        Pembiayaan
     1.      Akta Perjanjian No       1.    PT Bank DKI;      Jangka          waktu        6,90%          1.100.000.000.000
             26 tanggal 25 Juni       2.    PNM.              fasilitas       kredit
             2024, yang dibuat                                maksimal 27 (dua
             dihadapan Muchlis                                puluh tujuh) bulan
             Pathna,     S.H.,M.Kn,                           sejak         tanggal
             Notaris di Jakarta.                              penandatangan
                                                              perjanjian kredit;
     2.      Akad     Pembiayaan      1.    PT Bank DKI;      Jangka          waktu        6,90%          1.100.000.000.000
             No 28 tanggal 25         2.    PNM.              fasilitas       kredit
             Juni    2024,    yang                            maksimal 27 (dua
             dibuat      dihadapan                            puluh tujuh) bulan
             Muchlis        Pathna,                           sejak         tanggal
             S.H.,M.Kn, Notaris di                            penandatangan
             Jakarta.                                         perjanjian kredit;
     3       Akad Line Fasilitas      1.    PT Maybank        Jangka          waktu        6,40%            500.000.000.000
             Pembiayaan                     Indonesia Tbk;    fasilitas Selama 36
             Mudharabah iB No. 1      2.    PNM.              (tiga puluh enam)
             tanggal 01 Oktober                               bulan sejak tanggal
             2024, yang dibuat                                01 Oktober 2024 dan
             dihadapan Nanette                                berakhir         pada
             Cahyane Handari Adi                              tanggal 01 Oktober
             Warsito, S.H., Notaris                           2027.
             di Jakarta.
     4.      Perubahan Akad            1.   PT Maybank        Jangka          waktu        6,40%          1.000.000.000.000
             Line Pembiayaan                Indonesia Tbk;    fasilitas Selama 24
             Mudharabah iB             2.   PNM.              (dua puluh empat)
             No.265/PrbAkad/CD                                bulan sejak tanggal
             U1/24 tanggal 01                                 01 Oktober 2024 dan
             Oktober 2024                                     berakhir         pada
                                                              tanggal 01 Oktober
                                                              2026.
     5.      Akta Addendum I          1.    PT Bank Rakyat    Jangka          waktu      6,00% dan     3.000.000.000.000,00;
             (Pertama)                      Indonesia         Fasilitas Kredit yang         5,9%         400.000.000.000,00
             Perpanjangan Waktu             (Persero), Tbk;   diberikan Bank BRI
             Kredit Modal Kerja       2.    PNM               kepada      Perseroan
             dan Pinjaman Jangka                              untuk         masing-
             Pendek           PT                              masing        Fasilitas
             Permodalan                                       Kredit         sampai
             Nasional Madani No.                              dengan tanggal 14
             58 tanggal 21 Maret                              April 2026.
             2024 sebagaimana
             telah diaddendum
             dengan         Akta
             Addendum          II
             (Pertama)




                                                                108
Page 141
                                                                               Tingkat
                                                                               Bunga
                                                                              Pinjaman
                                                                                             Jumlah
No         Perjanjian                Para Pihak        Jangka Waktu           Dan/Atau
                                                                                              (Rp)
                                                                                Imbal
                                                                             Hasil/Marjin
                                                                             Pembiayaan
      Perpanjangan Waktu
      Kredit Modal Kerja
      dan Pinjaman Jangka
      Pendek               PT
      Permodalan
      Nasional Madani No.
      01 tanggal 10 April
      2025,        keduanya
      dibuat di hadapan
      Ashoya          Ratam,
      S.H.,M.Kn., Notaris di
      Jakarta.
6.    Perjanjian Kredit No      1.   PT Bank         24   bulan    sejak        6,25%        500.000.000.000
      21     tanggal       16        Pembangunan     penandatangan.
      Desember          2024,        Daerah Daerah
      yang     dibuat      di        Istimewa
      hadapan Dr. Agung              Yogyakarta;
      Iriantoro,S.H.,M.Kn.,     2.   PNM.
      Notaris di Jakarta
      Selatan.
7.    Akad      Pembiayaan      1.   PNM;            36 (tiga puluh enam)       4,00%       2.100.000.000.000
      Mudharabah                2.   Badan Layanan   bulan atau 3 (tiga)
      Muqayyadah           PT        Umum Pusat      tahun terhitung sejak
      Permodalan Madani              Investasi       tanggal     pencairan
      (Persero) disingkat            Pemerintah.     dana Tahap I efektif
      PT PNM (Persero)                               diterima PNM.
      No. 34 tanggal 31
      Juli    2023,     yang
      dibuat      dihadapan
      Nanette       Cahyane
      Handari Adi Warsito,
      S.H.,    Notaris     di
      Jakarta.
8.    Akta         Perjanjian   1.   PNM;            36 (tiga puluh enam)       4,00%        900.000.000.000
      Pembiayaan No. 35         2.   Badan Layanan   bulan atau 3 (tiga)
      tanggal 31 Juli 2023,          Umum Pusat      tahun terhitung sejak
      yang            dibuat         Investasi       tanggal     pencairan
      dihadapan Nanette              Pemerintah.     dana Tahap I efektif
      Cahyane Handari Adi                            diterima PNM.
      Warsito, S.H., Notaris
      di Jakarta.
9.    Akad      Pembiayaan      1.   PNM;            36 (tiga puluh enam)       4,00%        600.000.000.000
      Mudharabah                2.   Badan Layanan   bulan atau 3 (tiga)
      Muqayyadah           PT        Umum Pusat      tahun terhitung sejak
      Permodalan Madani              Investasi       tanggal     pencairan
      (Persero) disingkat            Pemerintah.     dana Tahap I efektif
      PT PNM (Persero)                               diterima PNM.
      No. 64 tanggal 22
      Desember          2023,
      yang            dibuat
      dihadapan Ashoya
      Ratam,      S.H.,M.Kn.,
      Notaris di Jakarta
      Selatan.
10.   Akta         Perjanjian   1.   PNM;            36 (tiga puluh enam)       4,00%       1.400.000.000.000
      Pembiayaan No. 66         2.   Badan Layanan   bulan atau 3 (tiga)
      tanggal              22        Umum Pusat      tahun terhitung sejak
      Desember          2023,                        tanggal     pencairan



                                                       109
Page 142
                                                                                 Tingkat
                                                                                 Bunga
                                                                                Pinjaman
                                                                                               Jumlah
No         Perjanjian                Para Pihak          Jangka Waktu           Dan/Atau
                                                                                                (Rp)
                                                                                  Imbal
                                                                               Hasil/Marjin
                                                                               Pembiayaan
      yang           dibuat         Investasi          dana Tahap I efektif
      dihadapan Ashoya              Pemerintah.        diterima PNM.
      Ratam,     S.H.,M.Kn.,
      Notaris di Jakarta
      Selatan.
11.   Akad     Pembiayaan      1.   PNM;               36 (tiga puluh enam)       4,00%       1.750.000.000.000
      Mudharabah               2.   Badan Layanan      bulan atau 3 (tiga)
      Muqayyadah          PT        Umum Pusat         tahun terhitung sejak
      Permodalan Madani             Investasi          tanggal     pencairan
      (Persero) disingkat           Pemerintah.        dana Tahap I efektif
      PT PNM (Persero)                                 diterima PNM.
      No. 63 tanggal 27
      September        2024,
      yang           dibuat
      dihadapan Ashoya
      Ratam,     S.H.,M.Kn.,
      Notaris di Jakarta
      Selatan.
12.   Akta        Perjanjian   1.   PNM;               36 (tiga puluh enam)       4,00%        750.000.000.000
      Pembiayaan No. 61        2.   Badan Layanan      bulan atau 3 (tiga)
      tanggal             27        Umum Pusat         tahun terhitung sejak
      September        2024,        Investasi          tanggal     pencairan
      yang           dibuat         Pemerintah.        dana Tahap I efektif
      dihadapan Ashoya                                 diterima PNM.
      Ratam,     S.H.,M.Kn.,
      Notaris di Jakarta
      Selatan.
13.   Akta        Perjanjian   1.   PNM;               36 (tiga puluh enam)       4,00%        200.000.000.000
      Pembiayaan No. 04        2.   Badan Layanan      bulan atau 3 (tiga)
      tanggal 06 Mei 2025,          Umum               tahun terhitung sejak
      yang           dibuat         Pusat Investasi    tanggal     pencairan
      dihadapan Ashoya              Pemerintah         dana Tahap I efektif
      Ratam,     S.H.,M.Kn.,                           diterima PNM.
      Notaris di Jakarta
      Selatan.
14.   Akad     Pembiayaan      1.   PNM;               36 (tiga puluh enam)       4,00%       1.800.000.000.000
      Mudharabah               2.   Badan Layanan      bulan atau 3 (tiga)
      Muqayyadah          PT        Umum               tahun terhitung sejak
      Permodalan Madani             Pusat Investasi    tanggal     pencairan
      (Persero) disingkat           Pemerintah         dana Tahap I efektif
      PT PNM (Persero)                                 diterima PNM.
      No. 06 tanggal 06
      Mei     2025,    yang
      dibuat     dihadapan
      Ashoya         Ratam,
      S.H.,M.Kn., Notaris di
      Jakarta Selatan.
15.   Perjanjian      Kredit   1.   PT Bank Of India   12 (dua belas) bulan,      6,85%         50.000.000.000
      Demand Loan (DL) –            Indonesia, Tbk;    dari tanggal 19 Juni
      3                  No.   2.   PNM.               2025     dan     akan
      10/10/BOII.JSH/VI/2                              berakhir        pada
      024 tanggal 19 Juni                              tanggal 16 Juni 2026,
      2025                                             perjanjian ini dapat
                                                       diperpanjang
                                                       dengan syarat-syarat
                                                       dan       ketentuan-
                                                       ketentuan yang akan
                                                       ditetapkan        dan



                                                         110
Page 143
                                                                                 Tingkat
                                                                                 Bunga
                                                                                Pinjaman
                                                                                               Jumlah
No         Perjanjian                Para Pihak          Jangka Waktu           Dan/Atau
                                                                                                (Rp)
                                                                                  Imbal
                                                                               Hasil/Marjin
                                                                               Pembiayaan
                                                       disetujui oleh BOII
                                                       dan PNM.
16.   Perjanjian    Kredit     1.   PT Bank Of India   12 (dua belas) bulan,      6,85%        150.000.000.000
      Demand Loan (DL) -            Indonesia, Tbk;    dari tanggal 16 Juni
      4               No.      2.   PNM                2025     dan     akan
      11/10/BOII.JSH/VI/2                              berakhir        pada
      025 tanggal 16 Juni                              tanggal 16 Juni 2026,
      2025                                             perjanjian ini dapat
                                                       diperpanjang
                                                       dengan syarat-syarat
                                                       dan       ketentuan-
                                                       ketentuan yang akan
                                                       ditetapkan        dan
                                                       disetujui oleh BOII
                                                       dan PNM.



17.   Perjanjian    Kredit     1.   PT Bank Of India   12 (dua belas) bulan,      6,85%        200.000.000.000
      Demand Loan (DL) -            Indonesia, Tbk;    dari tanggal 22 Juni
      2               No.      2.   PNM                2025      dan    akan
      09/10/BOII.JSH/VI/2                              berakhir         pada
      025 tanggal 22 Juni                              tanggal 16 Juni 2026,
      2025                                             perjanjian ini dapat
                                                       diperpanjang
                                                       dengan syarat-syarat
                                                       dan        ketentuan-
                                                       ketentuan yang akan
                                                       ditetapkan        dan
                                                       disetujui oleh BOII
                                                       dan PNM.
18.   Perjanjian    Kredit     1.   PT Bank Of India   12 (dua belas) bulan,      6,85%        150.000.000.000
      Demand Loan (DL) -            Indonesia, Tbk;    dari tanggal 22 Juni
      1               No.      2.   PNM                2025      dan    akan
      08/10/BOII.JSH/VI/2                              berakhir         pada
      025 tanggal 22 Juni                              tanggal 16 Juni 2026,
      2025                                             perjanjian ini dapat
                                                       diperpanjang
                                                       dengan syarat-syarat
                                                       dan        ketentuan-
                                                       ketentuan yang akan
                                                       ditetapkan        dan
                                                       disetujui oleh BOII
                                                       dan PNM.
19.   Akta Perjanjian Line     1.   PT Bank Panin      Jangka          waktu      6,80%        300.000.000.000
      Facility       (Wa’d)         Dubai Syariah,     fasilitas selama 24
      Pembiayaan                    Tbk;               (dua puluh empat)
      Mudharabah No. 30        2.   PNM.               bulan terhitung dari
      tanggal             27                           tanggal            27
      September        2024,                           September        2024
      yang           dibuat                            sampai        dengan
      dihadapan        Hilda                           tanggal            27
      Yulistiawati,     SH.,                           September 2026.
      Notaris di Jakarta
      Selatan
20    Akta        Perjanjian   1.   PT Bank Panin      Selama 48 (empat           6,75%       1.500.000.000.000
      Kredit dan Perjanjian         Tbk;               puluh delapan) bulan
      Jaminan      No.    12   2.   PNM.               terhitung       sejak
      tanggal 15 Maret                                 Tanggal Pengikatan.



                                                         111
Page 144
                                                                                  Tingkat
                                                                                  Bunga
                                                                                 Pinjaman
                                                                                                Jumlah
No         Perjanjian                Para Pihak           Jangka Waktu           Dan/Atau
                                                                                                 (Rp)
                                                                                   Imbal
                                                                                Hasil/Marjin
                                                                                Pembiayaan
      2024, yang dibuat di
      hadapan     Myriany
      Usman, S.H., Notaris
      di Jakarta.

21.   Akta Perubahan III       1.    PT Bank Panin      Fasilitas      kredit      6,75%        500.000.000.000
      Terhadap Perjanjian            Tbk;               diberikan oleh Bank
      Kredit Dan Perjanjian    2.    PNM.               Panin         kepada
      Jaminan Nomor 3                                   Perseroan      untuk
      tanggal 5 Juni 2025,                              jangka         waktu
      yang            dibuat                            terhitung       sejak
      dihadapan Miryany                                 tanggal 5 Juni 2025
      Usman S.H., Notaris                               sampai tanggal 01
      di Jakarta Selatan.                               April 2026.
22.   Akta        Perjanijan   1.    PT Bank Panin      Fasilitas      kredit      6,75%       1.500.000.000.000
      Kredit dan Perjanjian          Tbk;               diberikan oleh Bank
      Jaminan      No.     5   2.    PNM.               Panin kepada PNM
      tanggal 5 Juni 2025,                              untuk jangka waktu
      yang            dibuat                            48 (empat puluh
      dihadapan Myriany                                 delapan)        bulan
      Usman, S.H.,Notaris                               terhitung       sejak
      di Jakarta.                                       tanggal pengikatan.
23.   Akta Addendum III        1.    PT Bank Mandiri,   12 bulan terhitung         6,25%       3.000.000.000.000
      (Ketiga)    Perjanjian         (Persero) Tbk;     mulai     tanggal   1
      Kredit         Jangka    2.    PNM.               November         2025
      Pendek                                            sampai        dengan
      No.WCO.KP/124/KJP                                 tanggal 31 Oktober
      /2023 tanggal 1                                   2026.
      November 2025
24.   Akta Addendum I           1.   PT Bank Mandiri,   24 bulan terhitung         6,25%       1.000.000.000.000
      (Pertama) Perjanjian           (Persero) Tbk;     mulai   tanggal  1
      Kredit Modal Kerja        2.   PNM.               November      2025
      No.WCO.KP/1980/K                                  sampai      dengan
      MK/2023 tanggal 1                                 tanggal 31 Oktober
      November 2025                                     2027.

25.   Perjanjian Kredit No.    1.    PT Bank SBI        Jangka         waktu       6,85%        300.000.000.000
      30     tanggal     23          Indonesia;         fasilitas 36 (tiga
      September        2024,   2.    PNM.               puluh enam) bulan
      yang           dibuat                             terhitung       sejak
      dihadapan Ashoya                                  tanggal            23
      Ratam, SH.,Notaris di                             September       2024
      Jakarta Selatan.                                  sampai       dengan
                                                        tanggal            23
                                                        September 2027.
26.   Perjanjian Kredit No.    1.    PT Bank Kalteng;   Jangka         waktu       6,20%        300.000.000.000
      12 tanggal 20 Juni       2.    PNM.               fasilitas 24     (dua
      2024, yang dibuat di                              puluh empat) bulan
      hadapan Dr. Agung                                 terhitung       sejak
      Iriantoro,S.H.,M.Kn.,                             tanggal 20 Juni 2024
      Notaris di Jakarta                                sampai       dengan
      Selatan.                                          tanggal 20 Juni 2026.
27.   Perjanjian Kredit No.    1.    PT Bank Kalteng;   Jangka         waktu       6,20%        300.000.000.000
      08 tanggal 12 Maret      2.    PNM.               fasilitas 24     (dua
      2025, yang dibuat di                              puluh empat) bulan
      hadapan Dr. Agung                                 terhitung       sejak
      Iriantoro,S.H.,M.Kn.,                             tanggal 12 Maret
                                                        2025 sampai dengan



                                                          112
Page 145
                                                                                   Tingkat
                                                                                   Bunga
                                                                                  Pinjaman
                                                                                                 Jumlah
No         Perjanjian                Para Pihak          Jangka Waktu             Dan/Atau
                                                                                                  (Rp)
                                                                                    Imbal
                                                                                 Hasil/Marjin
                                                                                 Pembiayaan
      Notaris di Jakarta                              tanggal 17 Maret
      Selatan.                                        2027.
28.   Perjanjian Kredit No.
                          1.    1. PT Bank Kalteng;   Jangka          waktu         6,20%        250.000.000.000
      14     tanggal     26
                          2.    2. PNM.               fasilitas  24     (dua
      November        2024,                           puluh empat) bulan
      yang     dibuat     di                          terhitung        sejak
      hadapan Dr. Agung                               tanggal              26
      Iriantoro,S.H.,M.Kn.,                           November         2024
      Notaris di Jakarta                              sampai         dengan
      Selatan.                                        tanggal              26
                                                      November 2026.
29.   Perjanjian Kredit No.     1.   PT Bank Resona   Jangka          waktu         6,50%        250.000.000.000
      124     tanggal    30          Perdania;        fasilitas  27     (dua
      September 2024.           2.   PNM.             puluh tujuh) bulan
                                                      terhitung        sejak
                                                      tanggal              30
                                                      September        2024
                                                      sampai         dengan
                                                      tanggal              30
                                                      Desember 2026.
30.   Akta        Perjanjian    1.   PT Bank QNB      Jangka          Waktu         6,25%        350.000.000.000
      Kredit nomor 36                Indonesia;       Fasilitas          RCF
      tanggal             19    2.   PNM.             terhitung sejak 12
      Desember         2022,                          Desember         2024
      sebagaimana telah                               sampai 19 Desember
      diubah        dengan                            2025.     Berdasarkan
      Perubahan Perjanjian                            keterangan       yang
      Kredit Nomor 44                                 disampaikan
      tanggal 13 Februari                             Perseroan diketahui
      2024, yang dibuat di                            bahwa        terhadap
      hadapan R.F.Limpele,                            perjanjian          ini,
      S.H.,    Notaris     di                         Terdapat
      Jakarta dan terakhir                            perpanjangan
      diubah        dengan                            addendum             PK
      Perubahan                                       (dibawah tangan)
      (Addendum)                                      dengan nomor :
      Perjanjian      Kredit                          035/PK/XXI/2025
      Nomor        064/PK-                            pada tanggal 11
      1114/XII/2024                                   Desember 2025.
      tanggal             17
      Desember 2024
31.   Perjanjian    Fasilitas   1.   PT Bank DBS      Berlaku untuk jangka          6,40%       1.000.000.000.000
      Perbankan          No.         Indonesia;       waktu 12 (dua belas)
      058/PFP-DBSI/III/1-       2.   PNM.             bulan terhitung sejak
      2/2024 tanggal 18                               tanggal
      Maret 2024 yang                                 penandatanganan
      terakhir      dirubah
      dengan Perubahan
      pertama 168/PFPA-
      DBSI/VII/1-2/2025
      tanggal 15 Juli 2025
32.   Perubahan          No.    1.   PT Bank Mizuho   20    Maret  2025             6,35%        500.000.000.000
      158/ARA/MZH/0325               Indonesia;       sampai dengan 20
      tanggal 20 Maret          2.   PNM.             Maret 2026.
      2025.
33.   Syarat Indikatif Awal     1.   Citibank, N.A;   Jangka           waktu        6,40%        650.000.000.000
      Fasilitas Pembiayaan      2.   PNM.             Fasilitas         akan
      Ref                No.



                                                         113
Page 146
                                                                                 Tingkat
                                                                                 Bunga
                                                                                Pinjaman
                                                                                               Jumlah
No         Perjanjian                Para Pihak          Jangka Waktu           Dan/Atau
                                                                                                (Rp)
                                                                                  Imbal
                                                                               Hasil/Marjin
                                                                               Pembiayaan
      MCFA/0023/PNMI/1                                diperpanjang
      0032023 tanggal 13                              otomatis.
      Maret 2023.
34.   Addendum ke 1 Akta       1.    PT Bank CIMB     Jangka         waktu        6,00%        500.000.000.000
      Perjanjian Kredit No.          Niaga Tbk;       fasilitas pembiayaan
      28 tanggal 7 Februari    2.   PNM.              maksimal 24 (dua
      2025,                                           puluh empat) bulan
                                                      sejak     tanggal   7
                                                      Februari         2025
                                                      sampai dengan 7
                                                      Februari 2026.
35.   Akta        Perjanjian   1.   PT Bank UOB       Jangka         waktu        6,60%        500.000.000.000
      Kredit No. 05 tanggal         Indonesia;        fasilitas Selama 1
      03 Oktober 2024,         2.   PNM.              (satu) tahun sejak
      yang           dibuat                           tanggal 03 Oktober
      dihadapan Nanette                               2025 dan berakhir
      Cahyanie      Handari                           pada tanggal 03
      Adi Warsito, SH.,                               Oktober 2026.
      Notaris di Jakarta
      yang          terakhir
      dirubah       dengan
      Perubahan I PK No :
      1570/10/2025
      tanggal 29 Oktober
      2025
36.   Perjanjian No. LC/SP-    1.   PT Bank BNP       Jangka         waktu        6,40%        800.000.000.000
      069/LA/2024 tanggal           Paribas           fasilitas Selama 12
      11 Oktober 2024               Indonesia;        Bulan sejak tanggal
      yang          terakhir   2.   PNM               28 Agustus 2025 dan
      dirubah       dengan                            berakhir         pada
      Perjanjian No. LC/SP-                           tanggal             26
      074/LA/2025                                     September 2026.
37.   Akta        Perjanjian   1.   PT Bank ICBC      Jangka         waktu        6,75%        200.000.000.000
      Kredit Nomor 36               Indonesia;        Perjanjian Kredit ini
      tanggal 24 Oktober       2.   PNM               No. 36/2024 adalah
      2024, yang dibuat                               dengan      2    (dua)
      dihadapan Ashoya                                tahun sejak tanggal
      Ratam, SH, MKn                                  penandatanganan
      Notaris di Jakarta.                             Perjanjian Kredit ini.

38.   Akta No. 12 tanggal      1.   PT Bank Shinhan   Jangka         waktu        6,95%        300.000.000.000
      23 September 2024,            Indonesia;        fasilitas Selama 48
      yang           dibuat    2.   PNM               Bulan sejak tanggal
      dihadapan Yousfrita,                            23 September 2024
      SH.,     Notaris   di                           dan berakhir pada
      Jakarta.                                        tanggal            23
                                                      September 2028.
39.   Perjanjian Pemberian     1.   PT Bank HSBC      12      bulan   sejak       6,50%       1.540.000.000.000
      Fasilitas Perbankan           Indonesia;        penandatanganan.
      Korporasi/ Corporate     2.   PNM.
      Facility Agreement
      No.
      JAK/212249/U/9170
      99 tanggal 17 April
      2025. Yang terakhir
      dirubah      dengan
      Perubahan       dan
      Pernyataan Kembali



                                                        114
Page 147
                                                                              Tingkat
                                                                              Bunga
                                                                             Pinjaman
                                                                                           Jumlah
No         Perjanjian               Para Pihak          Jangka Waktu         Dan/Atau
                                                                                            (Rp)
                                                                               Imbal
                                                                            Hasil/Marjin
                                                                            Pembiayaan
      atas Perjanjian (CFA)
      No.JAK/212995/U/2
      50416 tanggal 17
      April 2025
40.   Perubahan      Ketiga    1.   PT Bank China     24   bulan   sejak       6,35%       485.000.000.000
      Atas Perubahan dan            Construction      penandatanganan.
      Pernyataan Kembali            Bank Indonesia,
      Perjanjian Kredit No.         Tbk;
      22      tanggal      6   2.   PNM.
      Desember         2024,
      dibuat di hadapan
      Doktoranda Raden
      Roro         Hariyanti
      Poerbiantari,
      S.H.,Notaris        di
      Jakarta,         yang
      terakhir      dirubah
      dengan            akta
      perubahan ke 4
      No.39 tanggal 27
      agustus 2025
41.   Perjanjian Kredit No.    1.   Bank of China     18   bulan    sejak      4,85%       600.000.000.000
      40 tanggal 27 Juni            (Hongkong)        penandatangan.
      2024,     dibuat    di        Limited cabang
      hadapan          Aliya        Jakarta;
      S.Azhar S.H.,Notaris     2.   PNM.
      di Jakarta. Yang
      terakhir      dirubah
      dengan            Akta
      Perubahan Fasilitas
      Kredit no 37 tanggal
      14 Agustus 2025
42.   Perjanjian Kredit No.    1.   Bank              24   bulan    sejak      6,25%       200.000.000.000
      8 tanggal 7 Februari          Pembangunan       penandatangan.
      2025,     dibuat    di        Daerah Bali;
      hadapan       Ashoya     2.   PNM.
      Ratam,
      S.H.,M.Kn., Notaris
      di Jakarta.
43.   Perjanjian Kredit No.    1.   Bank              24   bulan    sejak      6,25%       200.000.000.000
      23 tanggal 20 Maret           Pembangunan       penandatangan.
      2025,     dibuat    di        Daerah Bali;
      hadapan       Ashoya     2.   PNM.
      Ratam,
      S.H.,M.Kn., Notaris
      di Jakarta.
44.   Perjanjian Kredit No.    1.   Muammalat;        24   bulan    sejak      6,50%       500.000.000.000
      31 tanggal 28 Juli       2.   PNM.              penandatangan.
      2025,     dibuat    di
      hadapan
      Nurhasanah,
      S.H.,M.Kn., Notaris
      di Jakarta.
45.   Addendum ke VI                1.   Nobu Bank;   12    bulan   sejak      6,65%       350.000.000.000
      Perjanjian Kredit No.         2.   PNM.         penandatangan. Ada
      12      tanggal      6                          perpanjangan
      Desember         2024,                          addendum,
      yang           dibuat



                                                        115
Page 148
                                                                                  Tingkat
                                                                                  Bunga
                                                                                 Pinjaman
                                                                                                Jumlah
No         Perjanjian                 Para Pihak           Jangka Waktu          Dan/Atau
                                                                                                 (Rp)
                                                                                   Imbal
                                                                                Hasil/Marjin
                                                                                Pembiayaan
      dihadapan Nanette                                  dengan Covernote
      Cahyane Handari Adi                                Nomor: 278/PNM-
      Warsito, S.H., Notaris                             NOBU/XII/20225
      di Jakarta.                                        tanggal          19
                                                         Desember 2025.
46.   Akta         Perjanjian        1.   BCA Digital;   36    bulan   sejak       6,60%        500.000.000.000
      Kredit No. 10 tanggal          2.   PNM.           penandatangan.
      7 Januari 2025, yang
      dibuat dihadapan Sri
      Buena      Brahmana,
      S.H., M.kn., Notaris di
      Jakarta.
47.   Perjanjian                1.   Bank Maspion;       9    bulan    sejak       6,55%        275.000.000.000
      Perpanjangan              2.   PNM.                penandatangan.
      Fasilitas        Kredit
      Nomor:023A/PPJ/JK
      T/II/2025 tanggal 7
      May 2025
48.   Perubahan ke VIII              1.   Bank           12   bulan    sejak       6,25%        150.000.000.000
      Akta no.69 tanggal                  Victoria;      penandatangan.
      23 Mei 2024 yang               2.   PNM.
      terakhir dirubah Akta                              Berdasarkan
      Pengubahan           IX                            informasi      yang
      Terhadap Perjanjian                                disampaikan
      Kredit No.69 tanggal                               Perseroan terdapat
      23 Mei 2025                                        Addendum ke IX
                                                         Akta No .69 tanggal
                                                         23 Mei 2025
                                                         dengan       jangka
                                                         waktu 12 bulan sejak
                                                         penandatangan.
49.   Perubahan Perjanjian      1.   Permata;            12    bulan    sejak      6,00%       2.000.000.000.000
      Kredit No 2 tanggal 5     2.   PNM.                penandatangan.
      Mei 2025
50.   Perubahan Perjanjian      1.   Permata Syariah;    12   bulan    sejak       6,68%       2.000.000.000.000
      Penyediaan Fasilitas      2.   PNM.                penandatangan.
      no 1 tanggal 5 Mei
      2025
51.   Perubahan       Akad      1.   Bank BCA Syariah;   10    bulan   sejak       7,00%         50.000.000.000
      Pemberian       Limit     2.   PNM.                penandatangan.
      Fasilitas Pembiayaan                               Telah diperpanjang
      No.       1308/PRBH-                               dengan        Akad
      BCAS/XII/2024                                      Pembiayaan
      tanggal           17                               Mudharabah Nomor
      Desember 2024.                                     :       1199/MDRH-
                                                         BCAS/XI/2025
                                                         tanggal          19
                                                         November 2025.




                                                           116
Page 149
                                                                                    Tingkat
                                                                                    Bunga
                                                                                   Pinjaman
                                                                                                  Jumlah
No         Perjanjian                 Para Pihak            Jangka Waktu           Dan/Atau
                                                                                                   (Rp)
                                                                                     Imbal
                                                                                  Hasil/Marjin
                                                                                  Pembiayaan
52.   Perubahan         Atas    1.   Bank Central Asia;   3            bulan         6,25%       8.237.000.000.000
      Perjanjian Kredit No      2.   PNM.                 perpanjangan
      151     tanggal     24                              sementara.
      Desember         2024,
      yang           dibuat
      dihadapan Sri Buena
      Brahmana,         S.H.,
      M.kn., Notaris di
      Jakarta.         Yang
      terakhir      dirubah
      dengan
      perpanjangan
      sementara
      No.40691.GBK.2025
      tanggal 6 Oktober
      2025
53.   Perjanjian Kredit No      1.   Sarana Multigriya    12   bulan    sejak        6,20%        500.000.000.000
      29 tanggal 28 Mei              Finance;             penandatangan.
      2025, yang dibuat         2.   PNM.
      dihadapan         Vita
      Cahyojati,        S.H.,
      M.Hum., Notaris di
      Jakarta.
54.   Perjanjian Kredit No      1.   Sarana Multigriya    12   bulan    sejak        6,20%       1.500.000.000.000
      27 tanggal 28 Mei              Finance;             penandatangan.
      2025, yang dibuat         2.   PNM.
      dihadapan         Vita
      Cahyojati,        S.H.,
      M.Hum., Notaris di
      Jakarta.
55.   Addendum                  1. Bank Negara            12   bulan    sejak        6,50%       1.000.000.000.000
      Perjanjian Kredit ke 7    Indonesia;                penandatangan.
      No 2 tanggal 8 Maret      2. PNM.
      2025
56.   Perubahan Pertama         1.   SMBC;                12   bulan    sejak        6,25%        500.000.000.000
      Atas                      2.   PNM.                 penandatangan.
      No.BTPN/NS/0270
      tanggal 13 Agustus
      2025
57.   Addendum                  1. Danamon syariah;       10   bulan    sejak        6,45%       2.000.000.000.000
      No.075/PP/EB-             2. PNM.                   penandatangan.
      SYARIAH/0225
      tanggal 28 February
      2025
58.   Akta No.153 tanggal       1. PT Bank KEB Hana       12   bulan    sejak      Belum ada      200.000.000.000
      22 Okober 2025            Indonesia;                penandatangan.           penarikan
                                2. PNM.
59.   Akta1.     Perjanjian     1. PNM;                   36 (tiga puluh enam)       4,00%        200.000.000.000
      Pembiayaan
          2.      No. 376       2. Badan Layanan          bulan atau 3 (tiga)
      tanggal 30 Oktober        Umum                      tahun terhitung sejak
      2025, yang dibuat         Pusat Investasi           tanggal     pencairan
      dihadapan Ashoya          Pemerintah                dana Tahap I efektif
      Ratam,    S.H.,M.Kn.,                               diterima PNM.
      Notaris di Jakarta
      Selatan.
60.   Akad     Pembiayaan       1. PNM;                   36 (tiga puluh enam)       4,00%       1.800.000.000.000
      Mudharabah                2. Badan Layanan          bulan atau 3 (tiga)
      Muqayyadah         PT     Umum                      tahun terhitung sejak



                                                            117
Page 150
                                                                                                 Tingkat
                                                                                                 Bunga
                                                                                                Pinjaman
                                                                                                                    Jumlah
     No         Perjanjian                   Para Pihak                Jangka Waktu             Dan/Atau
                                                                                                                     (Rp)
                                                                                                  Imbal
                                                                                               Hasil/Marjin
                                                                                               Pembiayaan
           Permodalan Madani        Pusat Investasi               tanggal    pencairan
           (Persero) disingkat      Pemerintah                    dana Tahap I efektif
           PT PNM (Persero)                                       diterima PNM.
           No. 378 tanggal 30
           Oktober 2025, yang
           dibuat     dihadapan
           Ashoya        Ratam,
           S.H.,M.Kn., Notaris di
           Jakarta Selatan.

5.     TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI

Dalam kegiatan usaha normal, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan. Seluruh perjanjian terkait transaksi dengan pihak yang memiliki
hubungan Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar sebagaimana bila dilakukan dengan pihak
ketiga. Berikut ini merupakan seluruh transaksi Perseroan dengan pihak Afiliasi selama 2 tahun terakhir:

                                                                                                     Tingkat
                                                                                                      Bunga
                                                                                                    Pinjaman
                                                                                                                      Jumlah
      No             Perjanjian                     Para Pihak               Jangka Waktu           Dan/Atau
                                                                                                                       (Rp)
                                                                                                      Imbal
                                                                                                   Hasil/Marjin
                                                                                                   Pembiayaan
 1.         Akta Addendum I (Pertama)          1.    PT        Bank      Jangka          waktu      6,00% dan     3.000.000.000.000;
            Perpanjangan Waktu Kredit                Rakyat              Fasilitas Kredit yang         5,9%         400.000.000.000
            Modal Kerja dan Pinjaman                 Indonesia           diberikan Bank BRI
            Jangka        Pendek       PT            (Persero), Tbk;     kepada      Perseroan
            Permodalan          Nasional       2.    PNM                 untuk         masing-
            Madani No. 58 tanggal 21                                     masing        Fasilitas
            Maret 2024 sebagaimana                                       Kredit         sampai
            telah diaddendum dengan                                      dengan tanggal 14
            Akta       Addendum         II                               April 2026.
            (Pertama)      Perpanjangan
            Waktu Kredit Modal Kerja
            dan      Pinjaman      Jangka
            Pendek PT Permodalan
            Nasional Madani No. 01
            tanggal 10 April 2025,
            keduanya        dibuat     di
            hadapan Ashoya Ratam,
            S.H.,M.Kn.,      Notaris di
            Jakarta.
 2.         Akad             Pembiayaan        1. PNM;                   36 (tiga puluh enam)         4,00%       2.100.000.000.000
            Mudharabah Muqayyadah              2. Badan Layanan          bulan atau 3 (tiga)
            PT Permodalan Madani               Umum        Pusat         tahun terhitung sejak
            (Persero) disingkat PT PNM         Investasi                 tanggal     pencairan
            (Persero) No. 34 tanggal 31        Pemerintah.               dana Tahap I efektif
            Juli 2023, yang dibuat                                       diterima PNM.
            dihadapan            Nanette
            Cahyane       Handari     Adi
            Warsito, S.H., Notaris di
            Jakarta.




                                                                       118
Page 151
                                                                                          Tingkat
                                                                                          Bunga
                                                                                         Pinjaman
                                                                                                          Jumlah
     No           Perjanjian                 Para Pihak             Jangka Waktu         Dan/Atau
                                                                                                           (Rp)
                                                                                           Imbal
                                                                                        Hasil/Marjin
                                                                                        Pembiayaan
3.        Akta Perjanjian Pembiayaan      1. PNM;               36 (tiga puluh enam)       4,00%        900.000.000.000
          No. 35 tanggal 31 Juli 2023,    2. Badan Layanan      bulan atau 3 (tiga)
          yang dibuat dihadapan           Umum        Pusat     tahun terhitung sejak
          Nanette Cahyane Handari         Investasi             tanggal     pencairan
          Adi Warsito, S.H., Notaris di   Pemerintah.           dana Tahap I efektif
          Jakarta.                                              diterima PNM.

4.        Akad             Pembiayaan     1. PNM;               36 (tiga puluh enam)       4,00%        600.000.000.000
          Mudharabah Muqayyadah           2. Badan Layanan      bulan atau 3 (tiga)
          PT Permodalan Madani            Umum        Pusat     tahun terhitung sejak
          (Persero) disingkat PT PNM      Investasi             tanggal     pencairan
          (Persero) No. 64 tanggal 22     Pemerintah.           dana Tahap I efektif
          Desember       2023,   yang                           diterima PNM.
          dibuat dihadapan Ashoya
          Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris di
          Jakarta Selatan.
5.        Akta Perjanjian Pembiayaan      1. PNM;               36 (tiga puluh enam)       4,00%       1.400.000.000.000
          No.     66     tanggal    22    2. Badan Layanan      bulan atau 3 (tiga)
          Desember       2023,   yang     Umum        Pusat     tahun terhitung sejak
          dibuat dihadapan Ashoya         Investasi             tanggal     pencairan
          Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris di   Pemerintah.           dana Tahap I efektif
          Jakarta Selatan.                                      diterima PNM.
6.        Akad             Pembiayaan     1. PNM;               36 (tiga puluh enam)       4,00%       1.750.000.000.000
          Mudharabah Muqayyadah           2. Badan Layanan      bulan atau 3 (tiga)
          PT Permodalan Madani            Umum        Pusat     tahun terhitung sejak
          (Persero) disingkat PT PNM      Investasi             tanggal     pencairan
          (Persero) No. 63 tanggal 27     Pemerintah.           dana Tahap I efektif
          September 2024, yang                                  diterima PNM.
          dibuat dihadapan Ashoya
          Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris di
          Jakarta Selatan.
7.        Akta Perjanjian Pembiayaan      1. PNM;               36 (tiga puluh enam)       4,00%        750.000.000.000
          No.     61     tanggal    27    2. Badan Layanan      bulan atau 3 (tiga)
          September 2024, yang            Umum        Pusat     tahun terhitung sejak
          dibuat dihadapan Ashoya         Investasi             tanggal     pencairan
          Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris di   Pemerintah.           dana Tahap I efektif
          Jakarta Selatan.                                      diterima PNM.




                                                              119
Page 152
                                                                                            Tingkat
                                                                                            Bunga
                                                                                           Pinjaman
                                                                                                            Jumlah
      No          Perjanjian                Para Pihak              Jangka Waktu           Dan/Atau
                                                                                                             (Rp)
                                                                                             Imbal
                                                                                          Hasil/Marjin
                                                                                          Pembiayaan
 8.        Akta Addendum II (Kesatu)   1.    PT       Bank     12 bulan terhitung            6,25%       3.000.000.000.000
           Perjanjian Kredit Jangka          Mandiri,          mulai     tanggal     1
           Pendek No. 75 tanggal 29          (Persero) Tbk;    November          2024
           Oktober 2024 yang dibuat    2.    PNM.              sampai         dengan
           dihadapan Doktor Kemas                              tanggal 31 Oktober
           Anriz Nazaruddin Halim,                             2025.     Berdasarkan
           Notaris di Jakarta Barat.                           informasi         yang
                                                               disampaikan
                                                               Perseroan diketahui
                                                               bahwa terhadap Akta
                                                               Addendum              II
                                                               (Kesatu) Perjanjian
                                                               Kredit Jangka Pendek
                                                               No. 75 tanggal 29
                                                               Oktober 2024 telah
                                                               diperpanjang
                                                               dengan Addendum
                                                               III (Ketiga) Perjanjian
                                                               Kredit Jangka Pendek
                                                               Nomor
                                                               WCO.KP/124/KJP/20
                                                               23      tanggal      31
                                                               Oktober 2025.



6.     STRUKTUR KEPEMILIKAN DAN HUBUNGAN PENGAWASAN DAN PENGURUSAN

Struktur Kepemilikan Perseroan




BRI telah memperoleh persetujuan OJK sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
No. KEP-599/NB.11/2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),
Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Permodalan Nasional Madani (Persero).



                                                              120
Page 153
Ditetapkannya BRI selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dikarenakan BRI memenuhi ketentuan definisi
Pemegang Saham Pengendali berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa
Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha serta PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki 99,99997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan
sembilan tujuh persen) saham pada Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan secara langsung dan
tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang merupakan pihak
yang mempunyai hak istimewa berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara Pada Badan Usaha Milik Negara (“PP No. 72 Tahun 2016”) dan Perseroan Terbatas yaitu hak untuk
menyetujui: pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris; perubahan anggaran dasar; perubahan struktur
kepemilikan saham; dan penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pembubaran, serta pengambilalihan
perusahaan oleh Perseroan.

Perusahaan Sepengendali Perseroan dalam hal ini adalah sebagai berikut:

1.   PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
2.   PT BRI Remittance co Ltd
3.   PT Asuransi BRI Life
4.   BRI Multifinance Indonesia
5.   PT BRI Danareksa Sekuritas
6.   PT BRI Ventura Investama
7.   PT BRI Asuransi Indonesia
8.   PT Pegadaian

Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

7.   KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM PENGENDALI

Berikut adalah keterangan singkat mengenai pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama
Perseroan, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk:

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)

RIWAYAT SINGKAT

BRI didirikan dan beroperasi secara komersial sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 1968 tanggal 18 Desember
1968. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 1992 tangal 29 April 1992 mengubah
bentuk badan hukum perseroan menjadi perusahaan perseroan (persero). Pengalihan menjadi persero tersebut
kemudian dituangkan dalam Akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992, yang dibuat di hadapan Muani Salim, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Kehakiman No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 73 tanggal 10 September 1999, Tambahan No. 3A (“Akta Pendirian BRI”). Anggaran dasar
BRI sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian BRI telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana
terakhir kali diubah dengan Akta No. 15 tanggal 22 April 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan
hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0126510 tanggal 8 Mei 2025.




                                                       121
Page 154
PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham per 30 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku BAE BRI, struktur permodalan susunan pemegang saham dan kepemilikan saham BRI adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp50 per Saham
                      Keterangan                                              Jumlah Nilai Nominal
                                                            Jumlah Saham                                    (%)
                                                                                      (Rp)
 Modal Dasar
 - Saham Seri A Dwi Warna                                                 1                          50     0,00nm
 - Saham Seri B                                             299.999.999.999          14.999.999.999.950    100,00
 Jumlah Modal Dasar                                        300.000.000.000          15.000.000.000.000     100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Saham Seri A Dwi Warna
 Negara Republik Indonesia                                                  1                         50   0,00nm
 Saham Seri B
 PT Danantara Asset Management (Persero)                        80.610.976.875         4.030.548.843.750    53,19
 Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan
                                                                70.948.024.728         3.547.401.236.400    46,81
 dibawah 5% *)
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                151.559.001.604           7.577.950.080.200     100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                               148.440.998.396           7.422.049.919.800
Catatan:
nm: menjadi nol karena pembulatan
*): Termasuk Saham Treasury sebanyak 961.326.800 saham Seri B

KEGIATAN USAHA

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No. 5 tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0314810 tanggal 22 Juli 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah
sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                                                :    Kartika Wirjoatmodjo
 Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen                   :    Parman Nataatmadja
 Komisaris Independen                                           :    Edi Susianto
 Komisaris Independen                                           :    Lukmanul Khakim
 Komisaris                                                      :    Awan Nurmawan Nuh
 Komisaris                                                      :    Helvi Yuni Moraza

 Direksi
 Direktur Utama                                                 :    Hery Gunardi
 Wakil Direktur Utama                                           :    Agus Noorsanto
 Direktur Human Capital & Compliance                            :    Ahmad Solichin Lutfiyanto
 Direktur Finance & Strategy                                    :    Viviana Dyah Ayu Retno K.
 Direktur Mikro                                                 :    Akhmad Purwakajaya
 Direktur Commercial Banking                                    :    Alexander Dippo Paris Y. S.
 Direktur Treasury and International Banking                    :    Farida Thamrin
 Direktur Corporate Banking                                     :    Riko Tamasya
 Direktur Network dan Retail Funding                            :    Aquarius Rudianto
 Direktur Consumer Banking                                      :    Nancy Adistyasari
 Direktur Operations                                            :    Hakim Putratama
 Direktur Manajemen Risiko                                      :    Mucharom
 Direktur Information Technology                                :    Saladin Dharma Nugraha Effendi



                                                          122
Page 155
8.     PENGURUS DAN PENGAWASAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini, tidak terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Adapun Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama / Komisaris Independen                       :   Dradjad Hari Wibowo
    Komisaris                                                    :   Ardhya Pratiwi Setiowati
    Komisaris                                                    :   Iwan Taufiq Purwanto
    Komisaris                                                    :   Anas Puji Istanto*
    Komisaris Independen                                         :   Veronica Colondam
    Komisaris Independen                                         :   Nurhaida

    Direksi
    Direktur Utama                                               :   Arief Mulyadi
    Direktur Bisnis                                              :   Kindaris
    Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko                       :   Sahat Pangabahan Pangaribuan
    Direktur Operasional                                         :   Sunar Basuki
    Direktur Human Capital dan Kepatuhan                         :   Henry Yunus Kamang Pangemanan
    Direktur Digital dan Teknologi Informasi                     :   Yusron Avivi

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diangkat berdasarkan:
a. Dewan Komisaris Perseroan diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
    PT Permodalan Nasional Madani Nomor: 24 tanggal 13 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H.,
    Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh bukti penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
    Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.09-
    0353640 tertanggal 22 Oktober 2025, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor:
    AHU-0248336.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22 Oktober 2025;
b. Direksi Perseroan diangkat berdasarkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
    PT Permodalan Nasional Madani No. 25 tanggal 13 Oktober 2025, dibuat oleh Hadijah S.H., Notaris di Jakarta
    dan akta tersebut telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan dari Kementerian
    Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0353654 tanggal 22 Oktober 2025 dan Daftar
    Perseroan Nomor AHU-0248366.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22 Oktober 2025;
c. Perseroan telah menyampaikan pelaporan perubahan Direksi dan Dewan Komisaris kepada OJK melalui Surat
    Nomor: S-571/PNM-DIRUT/SPR/VII/25, S-572/PNM-DIRUT/SPR/VII/2025, dan S-573/PNM-DIRUT/SPR/VII/25
    tanggal 11 Juli 2025.

Berdasarkan Pasal 14 ayat 12 Anggaran Dasar, anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan, kemudian berdasarkan Pasal 10 ayat 11 Anggaran Dasar, anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh
Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-3/MBU/03/2023
tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN
No. PER-3/MBU/03/2023”) serta POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.

Keterangan *:
Berdasarkan informasi yang disampaikan Perseroan terkait fit & proper test di OJK atas Komisaris dapat disampaikan sebagai
berikut:
1. Bapak Anas Puji Istanto selaku Komisaris Perseroan sedang dalam proses fit & proper test di OJK.






                                                           123
Page 156
9.   TATA KELOLA PERUSAHAAN

Penerapan tata kelola Perseroan yang baik atau Good Corporate Governance (“GCG”) telah menjadi prioritas utama
Perseroan selama ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi PNM Nomor SK-063/PNM-
DIR/IX/2025 tanggal 1 September 2025 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kepatuhan yang memastikan
konsistensi pelaksanaan GCG di lingkungan Perseroan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh perangkat
tata laksana manajemen.

Pengembangan SM PNM dititikberatkan pada praktik GCG, konsep dan implementasi Sistem Manajemen Anti
Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016, Balanced Scorecard (BSC) serta perangkat organisasi lainnya dengan tetap
memperhatikan nilai dan budaya perseroan. Dalam menerapkan perspektif BSC, pemangku kepentingan, proses
bisnis atau Perseroan, serta pengembangan atau optimalisasi sumber daya manusia.

Dalam kerangka GCG, Perseroan juga terus melakukan kajian dan evalusasi terhadap pendukung bisnis Perseroan,
yang disertai perbaikan organisasi untuk memastikan penyediaan pendanaan yang cepat bagi nasabah, produk
yang berdaya saing tinggi dan dapat diterima pasar, serta melaksanakan tata kelola Perseroan dengan risiko yang
minim dan terkendali. Perseroan juga mengevaluasi kelengkapan struktur organisasi, termasuk mengkaji cost dan
benefit.

Manajemen menyadari bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip GCG bukan hanya merupakan kewajiban semata-mata
Perseroan sebagai BUMN, melainkan hal tersebut merupakan bentuk komitmen Perseroan untuk meningkatkan
keberhasilan usaha dan akuntabilitasnya dalam jangka panjang yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan
menciptakan citra perusahaan yang baik. Mengacu ke kriteria penilaian dalam Keputusan Sekretaris Kementrian
BUMN Nomor 16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012, secara umum kondisi penerapan GCG pada Perseroan untuk
periode tahun 2024 mencapai predikat kategori “sangat baik”, dengan skor 89,261 dari skor maksimal 100.

9.1 Dewan Komisaris

Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan
saran kepada Direksi serta memastikan bahwa tata kelola perusahaan telah diterapkan secara efektif dan
berkelanjutan. Gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.

Tingkat kehadiran rapat Dewan Komisaris per tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut:

 Nama                                                                  Jumlah Rapat         Jumlah
                                                                                            Kehadiran
 Dradjad Hari Wibowo                                                                    3                    3
 Ardhya Pratiwi Setiowati                                                               3                    3
 Anas Puji Istanto                                                                      3                    3
 Veronica Colondam                                                                      9                    7
 Nurhaida                                                                               9                    9
 Iwan Taufiq Purwanto                                                                   9                    9

Sesuai dengan UUPT, besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan ditetapkan oleh RUPS. Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Dewan Komisaris Perseroan pada
September 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp17.050 juta dan Rp8.427 juta.

9.2 Direksi

Direksi Perseroan bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan mengelola Perseroan dengan prinsip
kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kepentingan Perseroan dan dalam rangka mencapai
tujuan Perseroan yang telah ditetapkan.

Direksi senantiasa melaksanakan pengelolaan usaha sekaligus mengelola dan melindungi kekayaan Perseroan,
strategi, dan rencana anggaran secara teratur serta merupakan representasi dari Perseroan, baik secara internal
maupun eksternal. Direksi senantiasa menjalankan tugas kepengurusan Perseroan dengan memperhatikan
keseimbangan kepentingan seluruh pihak terkait dengan aktivitas bisnis Perseroan.




                                                      124
Page 157
Tingkat kehadiran rapat Direksi per tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut:

 Nama                                                                    Jumlah Rapat          Jumlah
                                                                                               Kehadiran
 Arief Mulyadi                                                                            24                    24
 Sunar Basuki                                                                             24                    24
 Kindaris                                                                                 24                    24
 Yusron Avivi                                                                             24                    24
 Sahat Pangabahan Pangaribuan                                                              9                     9
 Henry Yunus Pangemanan                                                                    9                     9

9.3 Program Tanggung Jawab (CSR)

Perseroan memiliki komitmen yang kuat untuk mendorong praktik keberlanjutan di seluruh lini bisnis melalui
penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Sebagai wujud dari komitmen tersebut, Perseroan
telah menerbitkan Kebijakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang menjadi bagian tidak terpisahkan
dari strategi perusahaan. Kebijakan ini mencakup berbagai inisiatif strategis dalam memperkuat implementasi ESG
di aspek lingkungan Perseroan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan program TJSL secara konsisten
yang betujuan untuk:
• Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat,
• Melestarikan lingkungan hidup,
• Memberdayakan komunitas berbasis masyarakat, serta
• Mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).

Dalam pelaksanaannya, implementasi TJSL Perseroan tidak hanya mengacu pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku, tetapi juga selaras dengan standar internasional yang relevan, antara lain ISO 26000:2010 Guidance
on Social Responsibility, dengan orientasi utama pada kontribusi terhadap pencapaian 17 Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (TPB/ SDGs. Pelaksanaan TJSL PNM bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar, mendorong
kemandirian usaha ultra, mikro, dan kecil, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia berbasis potensi lokal.

Dalam penerapannya, TJSL PNM berfokus pada lima aspek utama yaitu :
1. Dampak- memastikan setiap program memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat dan lingkungan
2. Tata Kelola- menjamin pelaksanaan program yang transparan, terarah, dan akuntabel
3. Pemanfaatan Teknologi- meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program melalui inovasi digital
4. Keterlibatan Karyawan- menumbuhkan budaya kepedulian social di kalangan insan PNM
5. Kolaborasi- memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas dampak positif
    program

Program TJSL PNM disusun dengan memperhatikan berbagai peluang dan tantangan yang berpotensi
memengaruhi keberlangsungan bisnis serta dampak operasional perusahaan. Fokus pelaksanaan program tetap
diarahkan pada tiga sektor utama, yaitu sosial, lingkungan, dan pengembangan usaha mikro dan kecil (UMK), yang
selaras dengan prioritas pemerintah, kepentingan perusahaan, serta kebutuhan masyarakat. Arah kebijakan ini juga
mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs). Melalui implementasi program TJSL,
PNM berkomitmen untuk meminimalkan risiko sosial dan lingkungan, memperkuat izin sosial untuk beroperasi
(social license to operate), serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, program ini
turut diarahkan untuk mengoptimalkan potensi lokal dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati.
Pendekatan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-1/MBU/03/2023 Pasal 20 ayat (3), yang
menetapkan fokus utama kegiatan TJSL pada bidang pendidikan, lingkungan, dan pengembangan UMK.




                                                        125
Page 158
Perseroan memandang bahwa TJSL merupakan tanggung jawab bersama seluruh satuan kerja. Untuk memastikan
implementasi yang efektif, Perseroan menugaskan Divisi Jasa Manajemen dan TJSL sebagai pengelola utama
program TJSL serta Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), yang berada di bawah koordinasi
Direktur Bisnis.

Berikut beberapa kegiatan TJSL yang telah dilakukan Perseroan:

A.   Pilar Sosial
     1.    Madani Entrepreneurship Academy (MEA)
     2.    Madani Upskilling Academy (MUA)
     3.    Ruang Pintar PNM
     4.    PNM Scholarship
     5.    PNM Humanity
     6.    Bantuan Bencana Alam dan Kemanusiaan
     7.    Madani Care Stunting
     8.    Rumah Pangan PNM
     9.    Lorong Mekaar
     10. Kegiatan Sosial Korporasi Perusahaan (Madani Movement)
     11. Dukungan Pembangunan Nasional (DPN)

B.   Pilar Lingkungan
     1.    EcoLife PNM
     2.    PNM Hijaukan Indonesia
     3.    Sanitasi SMART
     4.    PNM Peduli Terumbu Karang
     5.    Budidaya Magot

C.   Pilar Ekonomi
     1. Difabel Bisa Berusaha
     2. Pemberdayaan Kampung Madani
     3. Madani Go Entrepreneur
     4. Madani Movement
     5. Madani Vokasi Academy (MVA)
     6. Kegiatan Sosial Ekonomi Korporasi Pilar Ekonomi




                                                      126
Page 159
      10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

      Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, sesuai penelusuran yang dilakukan oleh Konsultan Hukum dan didukung dengan Surat Pernyataan Perkara Perseroan tanggal
      5 Desember 2025, Perseroan sedang terlibat dalam 101 (seratus satu) perkara perdata yang tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan dapat mengganggu
      kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, yaitu sebagai
      berikut:

                                                                                                       Penggugat/
                                                                                                      Pembanding/                                                        Materil        Immateril       Dwangsom
        No       Cabang          Dasar Gugatan             No Perkara         Tanggal Regis                                Kedudukan Perseroan     Tingkat Pemeriksaan
                                                                                                     Pemohon Kasasi/                                                      (Rp)            (Rp)            (Rp)
                                                                                                       Pemohon PK
                             Gugatan Pihak Ketiga
                             atas    jaminan      yang
                                                         10/Pdt.G/2024/PN
         1       AMBON       digunakan        sebagai                       Kamis, 25 April 2024   RUNAWI DAN SUBARDI       Termohon Kasasi III       Tingkat Kasasi                -               -              -
                                                                Drh
                             jaminan      Pembiayaan
                             Nasabah
                             Gugatan nasabah atas
                                                         14/Pdt.G/2025/PN
         2       BAU-BAU     permintaan                                     Rabu, 04 Juni 2025           MULIANI                Tergugat I          Pengadilan Negeri                                              -
                                                                Bau                                                                                                       223.000.000     100.000.000
                             pengembalian jaminan
                             Gugatan Ahli Waris atas
                                                                                                    LA ODE MUHAMMAD
                             jaminan yang digunakan      23/Pdt.G/2024/PN   Selasa, 20 Agustus
         3       BAU-BAU                                                                           DJAMALUDDIN RAHIM,        Termohon Kasasi          Tingkat Kasasi                -               -
                             sebagai          jaminan           Bau                2024                                                                                                                    1.000.000
                                                                                                           DKK
                             Pembiayaan Nasabah
                             Gugatan nasabah atas
                             keberatan pelaksanaan       97/Pdt.G/2025/PN    Kamis, 14 Agustus




127
         4     BANJARMASIN                                                                             HENDRA JAYA               Tergugat           Pengadilan Negeri                               -              -
                             lelang    eksekusi    hak          Bjm                2025                                                                                   700.000.000
                             tanggungan
                             Gugatan nasabah atas
                             keberatan        rencana
                                                         41/Pdt.G/2025/PN    Rabu, 20 Agustus
         5     BOJONEGORO    pelaksanaan        lelang                                                    ASTUTIK                Tergugat           Pengadilan Negeri                               -              -
                                                                Bjn                2025                                                                                   200.000.000
                             eksekusi              hak
                             tanggungan
                             Gugatan nasabah atas
                                                         23/Pdt.G/2025/PN
         6     BOJONEGORO    keberatan pembayaran                           Senin, 05 Mei 2025         YULI FITRIANA             Tergugat                Inkracht                   -                              -
                                                                Bjn                                                                                                                       500.000.000
                             angsuran
                             Gugatan Pihak Ketiga
                             atas    jaminan      yang
                                                         121/Pdt.G/2025/P                          DRA. SRI MULYANINGSIH
         7     BANYUWANGI    digunakan        sebagai                       Senin, 02 Juni 2025                                 Tergugat II         Pengadilan Negeri               -               -              -
                                                              N Byw                                 & AGUS HARITANYO
                             jaminan      Pembiayaan
                             Nasabah
                             Gugatan nasabah atas
                             keberatan pelaksanaan       135/Pdt.G/2025/P
         8     BANYUWANGI                                                   Jumat, 13 Juni 2025          SULASTRIK              Tergugat I          Pengadilan Negeri               -               -              -
                             lelang    eksekusi    hak        N Byw
                             tanggungan
                             Gugatan nasabah atas
                             keberatan        rencana
                                                         182/Pdt.G/2025/P   Selasa, 12 Agustus
         9     BANYUWANGI    pelaksanaan        lelang                                                 MUSYARWANI               Tergugat I               Inkracht                   -               -              -
                                                              N Byw                2025
                             eksekusi              hak
                             tanggungan
                             Gugatan pihak ketiga
                                                         268/Pdt.G/2024/P   Rabu, 13 November
         10       CIMAHI     atas keberatan rencana                                                  ENDANG SETYORINI      Turut Termohon Kasasi      Tingkat Kasasi                                -
                                                              N Blb                2024                                                                                    14.000.000                       500.000
                             pelaksanaan        lelang
Page 160
                                                                                                   Penggugat/
                                                                                                  Pembanding/                                                             Materil         Immateril        Dwangsom
      No   Cabang         Dasar Gugatan               No Perkara         Tanggal Regis                                   Kedudukan Perseroan       Tingkat Pemeriksaan
                                                                                                 Pemohon Kasasi/                                                           (Rp)             (Rp)             (Rp)
                                                                                                   Pemohon PK
                     eksekusi                hak
                     tanggungan
                     Gugatan pihak ketiga
                     atas keberatan rencana
                                                    442/Pdt.G/2024/P    Rabu, 23 Oktober
      11   JAKARTA   pelaksanaan          lelang                                                      RUIHAH                Termohon Kasasi           Tingkat Kasasi
                                                         N Bks                2024                                                                                       15.000.000.000    5.000.000.000      1.000.000
                     eksekusi                hak
                     tanggungan
                     Gugatan nasabah atas
                     keberatan pelaksanaan          255/Pdt.G/2025/P
      12   DEPOK                                                       Kamis, 03 Juli 2025    HJ. PIPIH PIRNAWATI, DKK         Tergugat I           Pengadilan Negeri
                     lelang     eksekusi     hak         N Cbi                                                                                                            4.000.000.000    5.000.000.000      1.000.000
                     tanggungan
                     Gugatan Intervensi PNM
                     dalam perkara pihak
                     ketiga yang meletakkan         269/Pdt.G/2023/P    Senin, 15 Januari        PT PERMODALAN              Termohon Kasasi
      13   DEPOK                                                                                                                                      Tingkat Kasasi                  -                -              -
                     sita jaminan atas jaminan           N Cbi                2024              NASIONAL MADANI                Intervensi
                     nasabah yang diagunkan
                     ke PNM
                     Gugatan nasabah atas
                                                    144/Pdt.G/2023/P                             GUNTUR ADOLFOS
      14   DEPOK     rencana lelang eksekusi                           Rabu, 17 Mei 2023                                    Termohon Kasasi           Tingkat Kasasi                  -                -              -
                                                         N Cbi                                     HUTABARAT
                     hak tanggungan
                     Gugatan Pihak Ketiga
                     atas     jaminan       yang
                                                    68/Pdt.G/2025/PN
      15   GARUT     digunakan          sebagai                        Selasa, 24 Juni 2025         NIA YUNIATI                Tergugat Ii          Pengadilan Negeri                                  -              -
                                                           Tsm                                                                                                             141.990.826
                     jaminan       Pembiayaan




128
                     Nasabah
                     Gugatan         Perbuatan
                                                    23/Pdt.G/2025/PN   Selasa, 12 Agustus
      16   GARUT     Melawan            Hukum                                                         PT PNM                   Penggugat            Pengadilan Negeri
                                                           Grt                2025                                                                                        2.867.805.489   43.842.749.510       100.000
                     terhadap pelaku fraud
                     Gugatan nasabah atas
                     keberatan             tidak    255/Pdt.G/2024/P   Senin, 30 Desember
      17    JAMBI                                                                                    ROHMAN                     Tergugat                 Inkracht
                     diberikannya        salinan         N Jmb                 2024                                                                                        130.000.000      260.000.000       1.000.000
                     perjanjian pembiayaan
                     Gugatan suami atas
                                                    25/Pdt.G/2024/PN   Senin, 04 November
      18    JAMBI    keberatan pengeplangan                                                           R. IDRUS              Termohon Kasasi           Tingkat Kasasi                  -                -              -
                                                          Mbn                  2024
                     objek jaminan
                     Gugatan Pihak Ketiga
                     atas     jaminan       yang
                                                    231/Pdt.G/2024/P   Selasa, 03 Desember
      19    JAMBI    digunakan          sebagai                                                      MARYAM                    Tergugat II          Pengadilan Negeri                 -                -              -
                                                         N Jmb                 2024
                     jaminan       Pembiayaan
                     Nasabah
                     Gugatan        Pemenang
                     lelang      kepada       ex-
                     nasabah karena tidak           47/Pdt.G/2022/PN   Jumat, 30 Desember
      20   KENDARI                                                                                     ASNI              Turut Termohon Kasasi I         Inkracht
                     mau        mengosongkan               Kka                 2022                                                                                        200.000.000     1.000.000.000      1.000.000
                     obyek agunan yang telah
                     dilelang
                     Gugatan nasabah atas
                     keberatan pelaksanaan          30/Pdt.G/2025/PN   Selasa, 25 Februari
      21   KEDIRI                                                                              MAYU DILLA CHAFIFAH              Tergugat                 Inkracht                     -                -              -
                     lelang     eksekusi     hak           Gpr                2025
                     tanggungan
Page 161
                                                                                                 Penggugat/
                                                                                                Pembanding/                                                        Materil         Immateril       Dwangsom
      No    Cabang        Dasar Gugatan              No Perkara         Tanggal Regis                              Kedudukan Perseroan       Tingkat Pemeriksaan
                                                                                               Pemohon Kasasi/                                                      (Rp)             (Rp)            (Rp)
                                                                                                 Pemohon PK
                      Gugatan nasabah atas
                      keberatan pelaksanaan        47/Pdt.G/2025/PN
      22    KEDIRI                                                    Senin, 28 Juli 2025         HARDIANA               Tergugat I           Pengadilan Negeri                -               -                -
                      lelang    eksekusi    hak           Kdr
                      tanggungan
                      Gugatan nasabah atas
                                                                                               BAMBANG SUGENG
                      keberatan pelaksanaan        76/Pdt.G/2024/PN
      23    KEDIRI                                                    Selasa, 09 Juli 2024    IRIANTO, SUMARSIH,   Turut Termohon Kasasi I      Tingkat Kasasi
                      lelang    eksekusi    hak           Gpr                                                                                                       369.500.000       50.000.000   30.000.000.000
                                                                                                  SUHARTI SPD
                      tanggungan
                      Gugatan nasabah atas
                      keberatan pelaksanaan        16/Pdt.G/2025/PN   Kamis, 27 Februari
      24   LAMONGAN                                                                          JOHNY PAKPAHAN, DKK         Tergugat Ii          Pengadilan Negeri                -               -                -
                      lelang    eksekusi    hak           Bjn               2025
                      tanggungan
                      Gugatan nasabah atas
                      keberatan pelaksanaan
                      lelang    eksekusi    hak    29/Pdt.G/2023/PN   Jumat, 13 Oktober
      25   LAMONGAN                                                                              SUGENG, SATI      Turut Termohon Kasasi        Tingkat Kasasi
                      tanggungan,       merasa            Lmg                2023                                                                                   300.000.000      500.000.000         500.000
                      tidak pernah diberikan
                      salinan PK, APHT
                      Gugatan nasabah atas
                      keberatan pelaksanaan
                      lelang    eksekusi    hak
                      tanggungan, dan merasa       2/Pdt.G/2024/PN     Jumat, 19 Januari
      26   LAMONGAN                                                                            ANIK, PANDELAN         Termohon Kasasi           Tingkat Kasasi                 -               -                -
                      pencantuman        klausul          Bjn               2024
                      baku       dalam       PK




129
                      merupakan      perbuatan
                      melawan hukum
                      Gugatan Pihak Ketiga
                      atas    jaminan      yang
                                                   28/Pdt.G/2023/PN   Jumat, 13 Oktober
      27   LAMONGAN   digunakan        sebagai                                                    SULAIMAN            Pemohon Kasasi            Tingkat Kasasi                 -               -                -
                                                          Lmg                2023
                      jaminan      Pembiayaan
                      Nasabah
                      Gugatan nasabah atas
                      keberatan pelaksanaan        32/Pdt.G/2024/PN
      28   LAMPUNG                                                    Senin, 08 Juli 2024     KHOLIL ABDUL HAQ       Termohon Kasasi II         Tingkat Kasasi                 -               -                -
                      lelang    eksekusi    hak           Gns
                      tanggungan
                      Gugatan        Perbuatan
                                                   14/Pdt.G/2025/PN   Rabu, 05 Februari                                                                                                                             -
      29   LAMPUNG    Melawan           Hukum                                                      PT PNM             Termohon Kasasi           Tingkat Kasasi                                                  -
                                                          Gns               2025                                                                                    527.918.450      643.754.716
                      terhadap pelaku fraud
                      Gugatan Pihak Ketiga
                      atas    jaminan      yang
                                                   8/Pdt.G/2024/PN
      30   LAMPUNG    digunakan        sebagai                        Senin, 06 Mei 2024         RISDIYANTO          Termohon Kasasi III        Tingkat Kasasi                                 -                -
                                                         Met                                                                                                        100.000.000
                      jaminan      Pembiayaan
                      Nasabah
                      Gugatan Pihak Ketiga
                      atas    jaminan      yang
                                                   164/Pdt.G/2021/P   Kamis, 21 Oktober
      31   LAMPUNG    digunakan        sebagai                                                SITI AGUSTINA SARI      Pemohon Kasasi            Tingkat Kasasi
                                                        N Tjk                2021                                                                                  1.700.000.000     500.000.000         100.000
                      jaminan      Pembiayaan
                      Nasabah
                      Gugatan        Perbuatan
                                                   18/Pdt.G/2025/PN    Senin, 10 Maret                                                                                                                              -
      32   LAMPUNG    Melawan           Hukum                                                      PT PNM            Termohon Banding          Tingkat Banding                                                  -
                                                          Mgl               2025                                                                                    466.879.883      330.000.000
                      terhadap pelaku fraud
Page 162
                                                                                                   Penggugat/
                                                                                                  Pembanding/                                                     Materil         Immateril        Dwangsom
      No   Cabang         Dasar Gugatan               No Perkara         Tanggal Regis                                Kedudukan Perseroan   Tingkat Pemeriksaan
                                                                                                 Pemohon Kasasi/                                                   (Rp)             (Rp)             (Rp)
                                                                                                   Pemohon PK
                     Gugatan nasabah atas
                     tidak        diberikannya     68/Pdt.G/2025/PN      Rabu, 26 Maret
      33   LAMPUNG                                                                               IMAS OKTAVIANIE           Tergugat               Inkracht                    -                -              -
                     salinan Perjanjian Kredit            Tjk                2025
                     serta Restrukturisasi
                     Gugatan nasabah atas
                     keberatan         rencana
                                                   10/Pdt.G/2025/PN
      34   LAMPUNG   pelaksanaan          lelang                       Selasa, 01 Juli 2025       EDI IRWANSYAH            Tergugat I        Pengadilan Negeri
                                                          Gdt                                                                                                       80.000.000     1.000.000.000       500.000
                     eksekusi                hak
                     tanggungan
                     Gugatan nasabah atas
                     keberatan             tidak
                     diberikannya        salinan   37/Pdt.G/2025/PN
      35   MADIUN                                                      Selasa, 10 Juni 2025          SUWATI                Tergugat          Pengadilan Negeri                                 -              -
                     perjanjian              dan         Mad                                                                                                        30.000.000
                     pelaksanaan
                     pemasangan plang
                     Gugatan Pihak Ketiga
                     terhadap jaminan milik
                     nasabah       dikarenakan     433/Pdt.Bth/2024/    Rabu, 07 Agustus
      36   MEDAN                                                                                  ARIS ARIANTO          Pemohon Kasasi         Tingkat Kasasi                 -                -              -
                     terdapat        kelebihan          PN Lbp                2024
                     pengukuran           dalam
                     jaminan tersebut
                     Gugatan nasabah atas
                     keberatan pelaksanaan         41/Pdt.G/2025/PN
      37   MEDAN                                                       Senin, 21 Juli 2025        SRI SUSILAWATI           Tergugat I        Pengadilan Negeri                                 -              -
                     lelang     eksekusi     hak          Stb                                                                                                     5.000.000.000




130
                     tanggungan
                     Gugatan nasabah atas
                     keberatan pelaksanaan         408/Pdt.G/2024/P
      38   MEDAN                                                       Selasa, 23 Juli 2024      SUKARNI, PAINO         Termohon Kasasi        Tingkat Kasasi
                     lelang     eksekusi     hak        N Lbp                                                                                                     1.000.000.000     500.000.000       1.000.000
                     tanggungan
                     Gugatan nasabah atas
                     keberatan pelaksanaan         74/Pdt.G/2025/PN      Senin, 17 Maret
      39   MEDAN                                                                              ZEFFRI PALANDA GULTOM        Tergugat I             Inkracht                    -                -
                     lelang     eksekusi     hak         Mdn                  2025                                                                                                                    1.000.000
                     tanggungan
                     Gugatan Pihak Ketiga
                     atas     jaminan       yang
                                                   228/Pdt.G/2024/P
      40   MEDAN     digunakan         sebagai                         Selasa, 04 Juni 2024          MISMAN            Termohon Banding           Inkracht
                                                        N Lbp                                                                                                     1.942.000.000     200.000.000       1.000.000
                     jaminan       Pembiayaan
                     Nasabah
                     Gugatan nasabah atas
                     keberatan pelaksanaan         111/Pdt.G/2025/P     Selasa, 25 Maret
      41   MEDAN                                                                               IDAWATI SIHOMBING           Tergugat          Pengadilan Negeri
                     lelang     eksekusi     hak        N Lbp                 2025                                                                                 480.000.000     1.000.000.000      1.000.000
                     tanggungan
                     Gugatan nasabah atas
                     keberatan pelaksanaan         84/Pdt.G/2021/PN       Kamis, 04             ISKANDAR ARIHSYAH
      42   MEDAN                                                                                                        Pemohon Kasasi            Inkracht
                     lelang     eksekusi     hak          Rap           November 2021                BANTAH P                                                      400.000.000      500.000.000       1.000.000
                     tanggungan
                     Gugatan nasabah atas
                     keberatan pelaksanaan
                                                   96/Pdt.G/2020/PN    Rabu, 02 Desember                                                                                                                          -
      43   MEDAN     lelang     eksekusi     hak                                                     ARIANI             Termohon Kasasi           Inkracht                                                    -
                                                          Rap                 2020                                                                                   5.000.000     5.000.000.000
                     tanggungan, serta tidak
                     dicantumkan limit lelang
Page 163
                                                                                                Penggugat/
                                                                                               Pembanding/                                                   Materil         Immateril        Dwangsom
      No    Cabang        Dasar Gugatan             No Perkara         Tanggal Regis                             Kedudukan Perseroan   Tingkat Pemeriksaan
                                                                                              Pemohon Kasasi/                                                 (Rp)             (Rp)             (Rp)
                                                                                                Pemohon PK
                      Gugatan Pihak Ketiga
                      atas    jaminan      yang
                                                  497/Pdt.G/2024/P   Selasa, 01 Oktober
      44    MEDAN     digunakan        sebagai                                                 FEBER SIREGAR          Tergugat II            Inkracht                    -                -              -
                                                       N Lbp                2024
                      jaminan      Pembiayaan
                      Nasabah
                      Gugatan nasabah atas
                      keberatan pelaksanaan       28/Pdt.G/2025/PN    Jumat, 10 Januari
      45    MEDAN                                                                           NITA WELVIA SINAGA    Termohon Banding       Tingkat Banding                 -                -              -
                      lelang    eksekusi    hak         Mdn                2025
                      tanggungan
                      Gugatan nasabah atas
                      keberatan pelaksanaan       28/Pdt.G/2024/PN
      46    MEDAN                                                    Selasa, 25 Juni 2024    JALALUDDIN LUBIS      Termohon Kasasi        Tingkat Kasasi                 -                -              -
                      lelang    eksekusi    hak          Bnj
                      tanggungan
                      Gugatan nasabah atas
                      keberatan pelaksanaan       4/Pdt.G/2025/PN    Selasa, 11 Februari
      47    MEDAN                                                                                 SAIMUN           Termohon Kasasi I      Tingkat Kasasi
                      lelang    eksekusi    hak          Bnj                2025                                                                             1.000.000.000    2.000.000.000      5.000.000
                      tanggungan
                      Gugatan nasabah atas
                                                  27/Pdt.G/2022/PN
      48   MAGELANG   rencana lelang eksekusi                        Senin, 18 April 2022     DANI SUPRIYANI       Pemohon Kasasi            Inkracht                                                    -
                                                         Pwr                                                                                                  250.699.600     1.620.900.000
                      hak tanggungan
                      Gugatan pihak ketiga
                      atas           keberatan
                      pelaksanaan        lelang
                      eksekusi              hak   20/Pdt.G/2022/PN   Rabu, 21 September




131
      49   MAKASSAR                                                                         ROHANI RAHMAN, DKK     Pemohon Kasasi         Tingkat Kasasi                 -                -              -
                      tanggungan serta balik             Pin                2022
                      nama sertifikat yang
                      tidak sah dilakukan oleh
                      Tergugat II
                      Gugatan Pihak Ketiga
                      atas    jaminan      yang
                                                  378/Pdt.G/2024/P   Rabu, 18 September
      50   MAKASSAR   digunakan        sebagai                                                HJ. NURIATI BASO    Termohon Banding           Inkracht                                     -              -
                                                       N Mks                2024                                                                             1.020.000.000
                      jaminan      Pembiayaan
                      Nasabah
                      Gugatan Pihak Ketiga
                      atas    jaminan      yang
                                                  15/Pdt.G/2025/PN   Kamis, 27 Februari
      51   MAKASSAR   digunakan        sebagai                                                   NURALAM              Tergugat IV       Pengadilan Negeri                -                -              -
                                                        Sgm                2025
                      jaminan      Pembiayaan
                      Nasabah
                      Gugatan Pihak Ketiga
                      atas    jaminan      yang
                                                  374/Pdt.G/2023/P    Senin, 02 Oktober     MUHAMMAD IRWAN
      52   MAKASSAR   digunakan        sebagai                                                                       Pemohon PK            Tingkat PK                    -                -              -
                                                       N Mks                 2023                S.SOS
                      jaminan      Pembiayaan
                      Nasabah
                      Gugatan suami nasabah
                      atas           keberatan
                                                  52/Pdt.Bth/2024/   Senin, 04 November
      53   MAKASSAR   pelaksanaan        lelang                                                 H. MANNOKI        Termohon Kasasi II      Tingkat Kasasi
                                                      PN Sdr                 2024                                                                             800.000.000      800.000.000       2.000.000
                      eksekusi              hak
                      tanggungan
                      Gugatan perlawanan ahli
                                                  98/Pdt.Bth/2024/     Senin, 18 Maret
      54   MAKASSAR   waris atas keberatan                                                  A.RAHMAT.Z.SH, DKK       Termohon PK           Tingkat PK                    -                -              -
                                                      PN Mks                2024
                      pelaksanaan        lelang
Page 164
                                                                                                 Penggugat/
                                                                                                Pembanding/                                                    Materil         Immateril        Dwangsom
      No    Cabang         Dasar Gugatan              No Perkara         Tanggal Regis                             Kedudukan Perseroan   Tingkat Pemeriksaan
                                                                                               Pemohon Kasasi/                                                  (Rp)             (Rp)             (Rp)
                                                                                                 Pemohon PK
                       eksekusi               hak
                       tanggungan
                       Gugatan nasabah atas
                       keberatan pelaksanaan        257/Pdt.G/2025/P   Jumat, 15 Agustus                                                                                                                       -
      55    MALANG                                                                                SULISTIANI            Tergugat          Pengadilan Negeri                                                -
                       lelang    eksekusi     hak        N Mlg               2025                                                                                50.000.000      500.000.000
                       tanggungan
                       Gugatan Pihak Ketiga
                       atas keberatan rencana
                                                    101/Pdt.G/2025/P
      56   MANADO      pelaksanaan         lelang                      Rabu, 11 Juni 2025        Andi Arjunita          Tergugat               Inkracht                    -                -              -
                                                         N Ktg
                       eksekusi               hak
                       tanggungan
                       Gugatan nasabah atas
                       keberatan pelaksanaan        36/Pdt.G/2025/PN
      57   MANADO                                                      Senin, 26 Mei 2025     ISMANTO SUPU, S.PD      Turut Tergugat      Pengadilan Negeri                -                -              -
                       lelang    eksekusi     hak          Gto
                       tanggungan
                       Gugatan nasabah atas
                       keberatan pelaksanaan        770/Pdt.G/2024/P   Senin, 02 Desember
      58   MANADO                                                                                 YLPK SULUT        Termohon Banding I     Tingkat Banding                                                 -
                       lelang    eksekusi     hak        N Mnd                 2024                                                                             350.000.000      350.000.000
                       tanggungan
                       Gugatan nasabah atas
                       keberatan pelaksanaan        79/Pdt.G/2025/PN
      59   MATARAM                                                     Jumat, 04 Juli 2025     AAT LANGGA LANI          Tergugat I        Pengadilan Negeri                                                -
                       lelang    eksekusi     hak          Sel                                                                                                  650.000.000      100.000.000
                       tanggungan
                       Gugatan Pihak Ketiga




132
                       atas    jaminan       yang
                                                    984/Pdt.G/2025/P
      60   MATARAM     digunakan         sebagai                       Selasa, 22 Juli 2025       SAHNI, DKK         Turut Tergugat II    Pengadilan Agama                 -                -              -
                                                          A Sel
                       jaminan      Pembiayaan
                       Nasabah
                       Gugatan Pihak Ketiga
                       atas    jaminan       yang
                                                    24/Pdt.Bth/2025/
      61    PADANG     digunakan         sebagai                       Rabu, 23 Juli 2025          KASNIATI            Terbantah III      Pengadilan Negeri                -                -              -
                                                        PN Pyh
                       jaminan      Pembiayaan
                       Nasabah
                       Gugatan nasabah atas
                       keberatan pelaksanaan        23/Pdt.G/2024/PA    Jumat, 12 Januari
      62    PADANG                                                                                YUSRIZAL             Termohon Pk            Tingkat Pk                                                   -
                       lelang    eksekusi     hak          Sjj               2024                                                                               175.000.000      500.000.000
                       tanggungan
                       Gugatan nasabah atas
                       keberatan pelaksanaan        128/Pdt.G/2025/P
      63    PADANG                                                     Sabtu, 26 Juli 2025        YOSE RIZAL            Tergugat I             Inkracht                    -                -              -
                       lelang    eksekusi     hak        N Pdg
                       tanggungan
                       Gugatan nasabah atas
                       keberatan pelaksanaan        153/Pdt.G/2025/P
      64   PEKANBARU                                                   Selasa, 06 Mei 2025      BUSRA ALKHAIRI          Tergugat I             Inkracht                                     -
                       lelang    eksekusi     hak        N Pbr                                                                                                  348.000.000                        5.000.000
                       tanggungan
                       Gugatan nasabah atas
                       keberatan pelaksanaan        32/Pdt.G/2024/PN    Jumat, 03 Januari                                                                                                                  -
      65    PALOPO                                                                            HASNAWI & ERWIN           Tergugat          Pengadilan Negeri
                       lelang    eksekusi     hak          Enr               2025                                                                               230.000.000     1.230.000.000              -
                       tanggungan
                       Gugatan kepada PNM           84/Pdt.G/2021/PN       Selasa, 14
      66     PALU                                                                             USWATUL CHOIRIYAH        Pemohon PK              Inkracht
                       dikarenakan      jaminan            Pal          September 2021                                                                         2.108.900.000   10.100.000.000       500.000
Page 165
                                                                                                 Penggugat/
                                                                                                Pembanding/                                                      Materil         Immateril        Dwangsom
      No    Cabang        Dasar Gugatan             No Perkara         Tanggal Regis                                Kedudukan Perseroan    Tingkat Pemeriksaan
                                                                                               Pemohon Kasasi/                                                    (Rp)             (Rp)             (Rp)
                                                                                                 Pemohon PK
                      hilang     dan      telah
                      dilakukan pelunasan oleh
                      Penggugat
                      Gugatan nasabah atas
           PEMATANG   keberatan pelaksanaan       30/Pdt.G/2024/PN
      67                                                             Senin, 03 Juni 2024        HERDIN ZEBUA          Termohon Kasasi         Tingkat Kasasi
            SIANTAR   lelang    eksekusi    hak          Tjb                                                                                                     5.000.000.000   15.000.000.000      5.000.000
                      tanggungan
                      Gugatan nasabah atas
           PEMATANG   keberatan pelaksanaan       56/Pdt.G/2023/PN       Senin, 11
      68                                                                                        AHMAD BAKRI           Termohon Kasasi            Inkracht                                     -              -
            SIANTAR   lelang    eksekusi    hak          Kis          September 2023                                                                               10.000.000
                      tanggungan
                      Gugatan nasabah atas
           PEMATANG   keberatan pelaksanaan       35/Pdt.G/2019/PN
      69                                                             Senin, 01 Juli 2019        ERIK IRAWAN           Termohon Kasasi I       Tingkat Kasasi                 -                -              -
            SIANTAR   lelang    eksekusi    hak          Kis
                      tanggungan
                      Gugatan nasabah atas
           PEMATANG   keberatan pelaksanaan       57/Pdt.G/2020/PN
      70                                                             Selasa, 14 Juli 2020   MUHAMMMAD SOFYAN         Termohon Kasasi III      Tingkat Kasasi
            SIANTAR   lelang    eksekusi    hak          Sim                                                                                                       30.000.000          500.000       1.000.000
                      tanggungan
                      Gugatan nasabah atas
           PEMATANG   keberatan pelaksanaan       85/Pdt.G/2024/PN
      71                                                             Selasa, 16 Juli 2024   ILHAM SINAGA, ARIANI      Termohon Kasasi I          Inkracht                                                    -
            SIANTAR   lelang    eksekusi    hak          Rap                                                                                                      350.000.000      200.000.000
                      tanggungan
                      Gugatan nasabah atas




133
           PEMATANG   keberatan pelaksanaan       126/Pdt.G/2025/P   Rabu, 27 Agustus       RISTIAN CHASDIANSYAH,
      72                                                                                                                 Tergugat I         Pengadilan Negeri
            SIANTAR   lelang    eksekusi    hak        N Sim               2025                     RASYID                                                        400.000.000      300.000.000       1.000.000
                      tanggungan
                      Gugatan nasabah atas
           PEMATANG   keberatan pelaksanaan       58/Pdt.G/2024/PN   Selasa, 08 Oktober
      73                                                                                         RIAN SUKMA           Termohon Kasasi         Tingkat Kasasi
            SIANTAR   lelang    eksekusi    hak          Srh                2024                                                                                  410.000.000      100.000.000        500.000
                      tanggungan
                      Gugatan nasabah atas
                      keberatan       terhadap    57/Pdt.G/2025/PN
      74     PATI                                                    Kamis, 24 Juli 2025     BAMBANG SUGIARTO             Tergugat          Pengadilan Negeri                -                -              -
                      bunga atas pembiayaan              Pti
                      yang diberikan
                      Gugatan Pihak Ketiga
                      atas    jaminan     yang
                                                  127/Pdt.G/2024/P      Selasa, 19
      75   SURABAYA   digunakan         sebagai                                               ANIK SUSILOWATI         Termohon Kasasi         Tingkat Kasasi                 -                -              -
                                                       N Mjk          November 2024
                      jaminan      Pembiayaan
                      Nasabah
                      Gugatan nasabah atas
                      keberatan pelaksanaan       10/Pdt.G/2025/PN    Kamis, 02 Januari
      76     SOLO                                                                                SUPRIYANTO              Tergugat I              Inkracht                    -                -              -
                      lelang    eksekusi    hak          Skt               2025
                      tanggungan
                      Gugatan Pihak Ketiga
                      atas    jaminan     yang
                                                  21/Pdt.G/2025/PN    Kamis, 06 Maret
      77     SOLO     digunakan         sebagai                                                    SUMINI           Termohon Banding II      Tingkat Banding                 -                -              -
                                                         Krg               2025
                      jaminan      Pembiayaan
                      Nasabah
                      Gugatan nasabah atas        42/Pdt.G/2024/PN
      78     SOLO                                                    Senin, 10 Juni 2024         SATRIYANTO          Termohon Banding I          Inkracht                    -                -              -
                      keberatan pelaksanaan              Krg
Page 166
                                                                                                 Penggugat/
                                                                                                Pembanding/                                                     Materil         Immateril        Dwangsom
      No    Cabang        Dasar Gugatan              No Perkara         Tanggal Regis                               Kedudukan Perseroan   Tingkat Pemeriksaan
                                                                                               Pemohon Kasasi/                                                   (Rp)             (Rp)             (Rp)
                                                                                                 Pemohon PK
                      lelang    eksekusi    hak
                      tanggungan
                      Gugatan nasabah atas
                      keberatan pelaksanaan        39/Pdt.G/2024/PN
      79     SOLO                                                     Selasa, 21 Mei 2024          SUYANTI            Termohon Kasasi I         Inkracht                    -                -              -
                      lelang    eksekusi    hak           Krg
                      tanggungan
                      Gugatan        keberatan
                      nasabah        keberatan
                                                   11/Pdt.G/2025/PN    Jumat, 07 Februari
      80     SOLO     bunga yang dikenakan                                                        SUTRIYONO               Tergugat              Inkracht
                                                          Byl                2025                                                                                100.000.000     1.000.000.000       100.000
                      terhadap     pembiayaan
                      nasabah
                      Gugatan nasabah atas
                      keberatan pelaksanaan        57/Pdt.G/2025/PN
      81     SOLO                                                      Rabu, 02 Juli 2025        SUPRIYANTO              Tergugat I        Pengadilan Negeri                                                -
                      lelang    eksekusi    hak           Krg                                                                                                    600.000.000       50.000.000
                      tanggungan
                      Gugatan nasabah atas
                      keberatan pelaksanaan        130/Pdt.G/2024/P   Selasa, 31 Desember    ARIS MARGONO & UMI
      82   SEMARANG                                                                                                   Termohon Kasasi I      Tingkat Kasasi
                      lelang    eksekusi    hak         N Kdl                 2024                 ZURAIDAH                                                      241.600.000      250.000.000        100.000
                      tanggungan
                      Gugatan nasabah atas
                      keberatan pelaksanaan        124/Pdt.G/2024/P   Senin, 16 Desember
      83   SEMARANG                                                                               ZAENUDIN               Tergugat I             Inkracht                                                    -
                      lelang    eksekusi    hak         N Kdl                 2024                                                                              1.150.000.000    1.000.000.000
                      tanggungan
                      Gugatan nasabah atas




134
                      keberatan atas proses
                                                   105/Pdt.G/2023/P   Rabu, 27 Desember
      84   SEMARANG   pelaksanaan        lelang                                                    BUDIATI            Termohon Kasasi I      Tingkat Kasasi                 -                -              -
                                                        N Kdl                2023
                      eksekusi              hak
                      tanggungan
                      Gugatan nasabah atas
                      keberatan          terkait
                                                   40/Pdt.G/2021/PN    Jumat, 20 Agustus
      85   SEMARANG   kekeliruan KPKNL dalam                                                 MOH SHODIG, KUSRIPAH     Termohon Kasasi I         Inkracht                    -                -
                                                          Pwd                2021                                                                                                                   1.000.000
                      menuliskan luas obyek
                      jaminan
                      Gugatan nasabah atas
                      keberatan pelaksanaan        40/Pdt.G/2023/PN                             NINIK HARYANTI,
      86   SEMARANG                                                   Rabu, 07 Juni 2023                              Termohon Kasasi I      Tingkat Kasasi
                      lelang    eksekusi    hak           Kdl                                      SURYANTO                                                      550.000.000      185.000.000        500.000
                      tanggungan
                      Gugatan nasabah atas
                      keberatan pelaksanaan        61/Pdt.G/2025/PN
      87   SEMARANG                                                   Selasa, 22 Juli 2025        ALI ANWARI             Tergugat I        Pengadilan Negeri                                                -
                      lelang    eksekusi    hak           Slt                                                                                                   5.066.418.000     500.000.000
                      tanggungan
                      Gugatan pihak ketiga
                      kepada PNM namun
                      ditujukan        kepada                                                   YAYASAN LINTAS
                                                   126/Pdt.G/2025/P    Senin, 25 Agustus
      88   SEMARANG   nasabah              yang                                                KONSUMEN AKHIR            Tergugat I             Inkracht                    -                -              -
                                                        N Unr                 2025
                      merupakan       nasabah                                                  INDONESIA (YLKAI)
                      lembaga      pembiayaan
                      yang lain
                      Gugatan nasabah atas         1937/Pdt.G/2025/    Rabu, 20 Agustus
      89   SEMARANG                                                                            LIDYANA DESYNTA            Tergugat              Inkracht
                      keberatan pelaksanaan            PA Smg                2025                                                                                100.000.000      400.000.000       1.000.000
Page 167
                                                                                                 Penggugat/
                                                                                                Pembanding/                                                    Materil         Immateril       Dwangsom
      No     Cabang          Dasar Gugatan             No Perkara         Tanggal Regis                           Kedudukan Perseroan    Tingkat Pemeriksaan
                                                                                               Pemohon Kasasi/                                                  (Rp)             (Rp)            (Rp)
                                                                                                 Pemohon PK
                         lelang    eksekusi    hak
                         tanggungan
                         Gugatan Pihak Ketiga
                         atas    jaminan      yang
                                                     767/Pdt.G/2021/P   Rabu, 29 September
      90    TANGERANG    digunakan        sebagai                                               DR. TJIU HAMIDI    Termohon Kasasi III         Inkracht                    -               -              -
                                                         N Jkt Brt             2021
                         jaminan      Pembiayaan
                         Nasabah
                         Gugatan nasabah atas
                         keberatan pelaksanaan       96/Pdt.G/2024/PN   Jumat, 13 Desember
      91   TULUNGAGUNG                                                                          ANDIK KRISFIAN         Tergugat I              Inkracht                    -               -              -
                         lelang    eksekusi    hak          Tlg                 2024
                         tanggungan
                         Gugatan nasabah atas
                         keberatan pelaksanaan       9/Pdt.G/2025/PN
      92   TULUNGAGUNG                                                  Senin, 05 Mei 2025    ERNIK DWI RAHAYU          Tergugat               Inkracht                    -               -              -
                         lelang    eksekusi    hak          Trk
                         tanggungan
                         Gugatan Pihak Ketiga
                         atas    jaminan      yang
                                                     28/Pdt.Bth/2025/
      93    WONOGIRI     digunakan        sebagai                       Jumat, 18 Juli 2025   PUGUH WIJANARKO          Terlawan I         Pengadilan Negeri                -               -              -
                                                         PN Wng
                         jaminan      Pembiayaan
                         Nasabah
                         Gugatan nasabah atas
                         keberatan pelaksanaan       48/Pdt.G/2024/PN       Kamis, 05           S. FITRIA BAYU
      94    WONOGIRI                                                                                                Termohon Kasasi I       Tingkat Kasasi                                                -
                         lelang    eksekusi    hak         Wng           September 2024          PAMUNGKAS                                                     2.209.379.116      50.000.000
                         tanggungan




135
                         Gugatan Pihak Ketiga
                         atas    jaminan      yang
                                                     100/Pdt.G/2025/P    Rabu, 13 Agustus
      95    WONOGIRI     digunakan        sebagai                                             SUTARTI & HARYADI        Tergugat III            Inkracht                    -               -              -
                                                          N Skh                2025
                         jaminan      Pembiayaan
                         Nasabah
                         Gugatan Pihak Ketiga
                         atas    jaminan      yang
                                                     33/Pdt.G/2025/PN   Selasa, 26 Agustus       SRI WAHYUNI
      96    WONOGIRI     digunakan        sebagai                                                                      Tergugat I         Pengadilan Negeri                -               -              -
                                                           Wng                 2025               HANDAYANI
                         jaminan      Pembiayaan
                         Nasabah
                         Gugatan Pihak Ketiga
                         atas    jaminan      yang
                                                     74/Pdt.G/2025/PN
      97   YOGYAKARTA    digunakan        sebagai                       Kamis, 03 Juli 2025     THOMAS GINU         Turut Tergugat I      Pengadilan Negeri                                               -
                                                            Kln                                                                                                 200.000.000      200.000.000
                         jaminan      Pembiayaan
                         Nasabah
                         Gugatan nasabah atas
                         keberatan        rencana
                                                     107/Pdt.G/2025/P
      98   YOGYAKARTA    pelaksanaan        lelang                      Selasa, 06 Mei 2025     YILIA RESTUAJI          Tergugat          Pengadilan Negeri                                -
                                                          N Smn                                                                                                 600.000.000                        500.000
                         eksekusi              hak
                         tanggungan
                         Gugatan Pihak Ketiga
                         atas    jaminan      yang
                                                     40/Pdt.Bth/2025/
      99   YOGYAKARTA    digunakan        sebagai                       Kamis, 15 Mei 2025    ENDANG MURDAYANI         Terlawan I         Pengadilan Negeri                -               -              -
                                                         PN Krg
                         jaminan      Pembiayaan
                         Nasabah
Page 168
                                                                                          Penggugat/
                                                                                         Pembanding/                                                    Materil         Immateril          Dwangsom
      No    Cabang       Dasar Gugatan             No Perkara        Tanggal Regis                        Kedudukan Perseroan   Tingkat Pemeriksaan
                                                                                        Pemohon Kasasi/                                                  (Rp)             (Rp)               (Rp)
                                                                                          Pemohon PK
                     Gugatan       Perbuatan
                                                17/Pdt.G/2025/PN    Senin, 11 Agustus
      100   MANADO   Melawan          Hukum                                                 PT PNM             Penggugat         Pengadilan Negeri                                    -
                                                       Cim                 2025                                                                          178.507.000                             100.000
                     terhadap pelaku fraud
                     Gugatan Pihak Ketiga
                     atas    jaminan     yang
                                                265/Pdt.Bth/2025/      Kamis, 04
      101   MALANG   digunakan        sebagai                                           ARDI NUFIANTO          Terlawan II       Pengadilan Negeri       245.000.000      1.000.000.000                -
                                                     PN Mlg         September 2025
                     jaminan     Pembiayaan
                     Nasabah

                                                                                                                                                      60.301.598.364   103.362.904.226    30.035.000.000




136
Page 169
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan tanggal
1 Desember 2025, 2 Desember 2025, 5 Desember 2025, dan 12 Desember 2025 bahwa masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a)
suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau (c) perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat memengaruhi secara berarti
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum dan dan rencana
penggunaan dananya; atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit; atau (e) penundaan kewajiban pembayaran utang;
atau (ii) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan
material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum, dan rencana
penggunaan dananya.

Adapun terhadap Perusahaan Anak (PNMVC) diketahui bahwa terdapat 6 (enam) perkara yang melibatkan PNMVC.
Dimana perkara-perkara tersebut tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan dapat mengganggu
kelancaran jalannya kegiatan usaha PNMVC, sebagaimana di bawah ini:

                                                                          Penggugat/
                                                                          Pembanding
                                               Dasar                                         Kedudukan      Tingkat
   No         Wilayah         No Perkara                    Tanggal Regis /Pemohon
                                              Gugatan                                         Perseroan   Pemeriksaan
                                                                            Kasasi/
                                                                          Pemohon PK
                                           Gugatan
                                                          27      Hj. Damayati
            WILAYAH 1 –      596/Pdt.G/20 Perbuatan                                 Turut                   Tingkat
    1.                                                    Juli     Herujuno,
           Jakarta Selatan   23/PN.Jkt.Sel.
                                          Melawan                                Tergugat I                  Kasasi
                                                         2023          dkk.
                                           Hukum
                                           Gugatan
                           579/Pdt.G/20
                                          Perbuatan                                                         Tingkat
    2.   WILAYAH - Jakarta 24/PN.JKt.Pst             18 Sept 2024 Rino Oestara Tergugat
                                          Melawan                                                            Kasasi
                           tanggal
                                           Hukum
                                          Perbuatan
             WILAYAH       589/Pdt.G/20              13 Desember Tjuk Wibi                                  Tingkat
    3.                                    Melawan                                Tergugat III
             Bandung       23/PN.BDG                     2023     Pratikto, dkk                              Kasasi
                                           Hukum
                                         Pembatalan
                           51/Pdt.G/202                               Diyah                                 Tingkat
    4.   WILAYAH – Kediri                Pelaksanaan 03 Sept 2024                Tergugat I
                           4/PN. Kdr                              Prasetiati, ST                             Kasasi
                                            Lelang
                                                                                                            Tingkat
           WILAYAH 1 –       204/Pdt.G/20     Perbuatan                      Andi Rizal
    5.                                                      09 April 2025                    Tergugat I   Pengadilan
           Jakarta Pusat     24/Jkt. Pusat    Melawan                        Adrinsyah
                                                                                                            Negeri
                                                                                                            Tingkat
                             46/Pdt.G/202     Perbuatan                        Diyah
    6.   WILAYAH – Kediri                                   11 Juli 2025                     Tergugat I   Pengadilan
                             5/PN KDR         Melawan                       Prasetiati, ST
                                                                                                             Negri
                                              Perbuatan                                                     Tingkat
                             32/Pdt.G/202                       1 Agustus
    7.    WILAYAH - Tegal                     Melawan                         Wakhilin       Tergugat I   Pengadilan
                             5/PN Tgl                             2025
                                               Hukum                                                         Negri




                                                          137
Page 170
B.   KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) Perusahaan Anak dengan kepemilikan
di atas 50%, dengan keterangan sebagai berikut:

                                                                                                   Kontribusi
         Nama
                                                             Tahun        Tahun                   pendapatan
 No    Perusahaan      Kegiatan Usaha     Kepemilikan                                 Status
                                                            Pendirian   Penyertaan                  kepada
          Anak
                                                                                                   Perseroan
                      Jasa
       PT PNM         kepenasihatan
 1     Investment     keuangan dan           99,99%           1996        1999       Beroperasi      0,4%
       Management     manajemen
                      investasi
       PT PNM
                      Jasa pembiayaan
 2     Venture                               99,99%           1999        2000       Beroperasi      1,3%
                      Modal Ventura
       Capital

C.   KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.   KEGIATAN USAHA

Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro,
kecil, menengah, dan koperasi termasuk tapi tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.

Perseroan didirikan sebagai realisasi komitmen nyata Pemerintah untuk mengembangkan, memajukan dan
memelihara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (“UMKMK”) sebagai salah satu pilar penopang
perekonomian Indonesia. Perseroan menjadi sebuah solusi strategis dalam pengembangan akses permodalan dan
program peningkatan kapasitas bagi para pelaku UMKMK. Perseroan memiliki tujuan untuk menjadi yang terdepan
dalam proses melahirkan pelaku-pelaku UMKMK yang tangguh, mandiri dan mampu menciptakan lapangan kerja
baru. Secara strategis, Perseroan diarahkan untuk memberikan solusi finansial maupun non finansial bagi sektor
UMKMK.

Perseroan berpegang kepada prinsip-prinsip ekonomi pasar dalam memberikan solusi permodalan kepada pelaku
UMKMK dengan menerapkan studi kelayakan yang memadai dalam setiap solusi finansial yang diberikannya. Hal
ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha, efektifitas operasional serta meningkatkan daya saing
perusahaan. Sedangkan dalam hal pelayanan kepada para pemangku kepentingan, Perseroan menerapkan
pendekatan solusi non konvensional yang berbeda dengan pelayanan yang diberikan oleh industri perbankan.
Secara strategis, solusi non finansial yang diberikan Perseroan kepada para pelaku UMKMK telah memberikan
dampak positif kepada pelaku UMKMK dalam mengelola aspek permodalan usaha mereka. Hal ini memberikan
positioning yang unik bagi Perseroan dalam industri pembiayaan di Indonesia.

Kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga
melakukan pembiayaan Modal Ventura dan manajemen investasi melalui Perusahaan Anak. Perseroan dan
Perusahaan Anak difokuskan kepada penyaluran dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi UMKMK.

1.1 Perseroan

Pendapatan Perseroan merupakan komponen terbesar dari pendapatan konsolidasian Perseroan dan Anak
Perusahaan, berkontribusi terhadap 98,42% (sembilan puluh delapan koma empat puluh dua persen) dari
pendapatan Perseroan dan Anak Perusahaan secara kolektif. Perseroan bergerak dalam bidang jasa pembiayaan
dan juga jasa manajemen untuk kreditur UMKMK.




                                                      138
Page 171
Perseroan secara umum mengelola beberapa layanan, yaitu dijabarkan sebagaimana berikut ini:

A.   Jasa Pembiayaan

Perseroan menyediakan jasa pembiayaan secara langsung melalui ULaMM dan Mekaar dan secara tidak langsung
melalui Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S), dan Koperasi (KPS/USP).

ULaMM

ULaMM adalah jasa pembiayaan yang berfokus ke industri UMKMK yang awalnya didirikan sebagai pilot project
pada pertengahan tahun 2008. ULaMM memberikan pinjaman berkisar dari Rp20 juta sampai dengan Rp200 juta
dalam skema konvensional dengan menggunakan jaminan berupa aset bergerak atau aset tetap seperti kendaraan,
gedung, rumah dan tanah.

Selain memberikan jasa pembiayaan, ULaMM juga memberikan dukungan teknis bagi peminjam melalui divisi
tersendiri yang memberikan jasa pengembangan kapasitas usaha. Jumlah pembiayaan Perseroan melalui ULaMM
secara stabil meningkat sejak pertama dibentuk pada tahun 2008. Dana yang tersalurkan melalui ULaMM telah
meningkat pesat, berawal dari sekitar Rp10 miliar, hingga kini lebih dari Rp38,10 triliun. Produk ULaMM telah
menjadi kontributor utama dari meningkatnya kinerja Perseroan dalam beberapa tahun terakhir.

Jumlah persentase pinjaman untuk ULaMM yang termasuk dalam kolektibilitas 1 pada 30 September 2025 dan 30
September 2024 adalah masing-masing sebesar 81,63% & 70,23%, serta tingkat NPL pembiayaan ULaMM adalah
masing-masing sebesar 8,00% & 11,74%

Mekaar

Mekaar adalah jasa pembiayaan berfokus ke kelompok wanita produktif yang tidak memiliki modal untuk membuka
atau mengembangkan usaha, yang didirikan sebagai pilot project pada akhir tahun 2015. Mekaar memberikan
pinjaman yang besarnya berkisar antara Rp2 juta sampai dengan Rp15 juta dalam skema konvensional atau dengan
skema syariah dengan jangka waktu pinjaman maksimal 24 (dua puluh empat) bulan. Pembiayaan Mekaar tidak
menuntut agunan fisik, melainkan bersifat tanggung-renteng kelompok, yaitu dengan syarat kedisiplinan mengikuti
proses persiapan dan pertemuan kelompok. Pertemuan kelompok wajib dilaksanakan setiap minggu maupun dua
minggu dan pertemuan tersebut sekaligus merupakan tempat pembayaran angsuran mingguan.

Sejak pertama dibentuk pada tahun 2015, Perseroan melakukan penyaluran pembiayaan Mekaar dari yang sebesar
Rp1,7 miliar pada tahun pertama didirikan hingga saat ini pada 30 September 2025 telah berhasil melakukan
penyaluran pembiayaan dengan total Rp355 triliun, serta nilai NPL Mekaar yang sampai dengan 30 Septe,ber 2025
yang terus terjaga di kisaran 1,84% (satu koma delapan puluh empat persen).

Untuk merespons pasar syariah, sejak akhir tahun 2018, mulai dibentuk pembiayaan Mekaar Syariah melalui
konversi di beberapa cabang yang terletak di Aceh, Padang, dan Nusa Tenggara Barat. Per 30 September 2025,
Mekaar Syariah telah memiliki 9.769.478 nasabah.

Proses pembiayaan dimulai dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Account Officer (“AO”) kepada calon
nasabah. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai produk Mekaar, tata cara
pembiayaan, serta tanggung jawab yang akan diemban oleh nasabah. Selanjutnya dilakukan Uji Kelayakan sebagai
bagian dari proses Customer Due Diligence (“CDD”), di mana AO menilai kelayakan usaha dan kondisi calon
nasabah. Setelah itu, dilakukan verifikasi oleh Senior Account Officer (SAO) atau Kepala Unit Mekaar (KUM) sebagai
bentuk Enhanced Due Diligence (“EDD”) untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data calon nasabah.
Apabila hasil verifikasi memenuhi ketentuan, maka proses dilanjutkan ke tahap persiapan pembiayaan, yang
mencakup penyampaian informasi rinci mengenai hak dan kewajiban nasabah serta persetujuan pembiayaan oleh
pejabat yang berwenang. Setelah disetujui, dana pembiayaan kemudian disalurkan melalui proses pencairan
pembiayaan, baik secara tunai maupun non-tunai sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pencairan, nasabah wajib
mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan (“PKM”) sebagai wadah pembinaan, monitoring, dan transaksi angsuran
secara rutin. Untuk memastikan pelaksanaan seluruh proses sesuai ketentuan, dilakukan Surprise Visit oleh pejabat
terkait secara acak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.




                                                       139
Page 172
Jasa Manajemen dan Kemitraan

Jasa Manajemen dan Kemitraan merupakan layanan Perseroan yang berfokus pada aktivitas pemberdayaan Kepada
masyarakat khususnya pelaku Usaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil. Layanan ini diberikan melalui aktifitas edukasi,
pelatihan, jasa konsultasi, jasa pendampingan, serta jasa-jasa lainnya yang berorientasi pada peningkatan taraf
hidup penerima manfaat (masyarakat). Untuk memperluas dampak dan manfaat bagi penerima. Perseroan dapat
bermitra dengan Pemerintah, BUMN, Multi National Company, Lembaga Nirlaba dan Lembaga Donor. Aktivitas
tersebut menghasilkan benefit (manfaat) yang sejalan dengan visi serta misi Perseroan dan kepentingan mitra kerja
sebagai stakeholder utama.

Keberhasilan perusahaan dalam menjalankan Jasa Manajemen dan Kemitraan ini berkontribusi bagi pertumbuhan
perusahaan. Perseroan telah menyelenggarakan berbagai Program Pemberdayaan Masyarakat yang bermitra
dengan berbagai mitra kerja seperti Unilever, PT ANTAM Tbk, Water.org, Bank Permata Syariah, PT Bumi
Suksesindo, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Mitra Energi Persada Tbk, Dewan Asuransi
Indonesia, PT Unilever Indonesia tbk dan Lainnya.

Program Pendampingan Kapasitas Usaha

Perseroan melaksanakan program Pengembangan Kapasitas Usaha (“PKU”) melalui pembinaan dan pendampingan
nasabah maupun calon nasabah. Tujuan pendampingan yang dilakukan PKU ialah untuk meningkatkan literasi dan
inklusi keuangan nasabah, meningkatkan literasi digital dan sosial nasabah, meningkatkan karakter/mental nasabah
dan menjadikan nasabah naik kelas.

Berikut beberapa program pemberdayaan yang dilakukan Perseroan melalui PKU:
1.   PKM Bermakna: PKM Bermakna adalah program edukasi dengan tema yang menarik pada kegiatan
     Pertemuan Kelompok Mekaar (PKM)
2.   Pelatihan regular Membina dan Memberdaya (Mba Maya) yang diselenggarakan untuk meningkatkan
     kompetensi nasabah
3.   Program klasterisasi yang dibentuk berdasarkan sector usaha unggul di masing-masing wilayah dengan
     sejumlah kelompok anggota
4.   Kampung Madani: Konsep kampong binaan Perseroan berbasis lokasi/ wilayah/ daerah yang dihidupkan
     dengan berbagai aktivitas pemberdayaan di dalamnya
5.   Webinar: Program pemberdayaan yang mengundang narasumber terpercaya dengan tema yang membahas
     isu-isu relevan terkait nasabah
6.   PKU Akbar: Program pemberdayaan yang mengundang peserta secara massal dengan beragam kegiatan yang
     menarik edukatif
7.   Pameran: Pameran yang diselenggarakan baik secara internal maupun kerjasama eksternal dengan
     memperkenalkan produk-produk nasabah
8.   Pembelajaran Mandiri: Program pembelajaran secara digital yang dapat diakses nasabah untuk belajar secara
     mandiri dimanapun dan kapanpun
9.   Studi Banding: Program apresiasi bagi nasabah-nasabah berprestasi. Kegiatan berupa belajar dan
     mengunjungi lokasi usaha yang dapat menjadi inspirasi usaha
10. Reward Nasabah: Program apresiasi reward ibadah atau studi banding bagi nasabah-nasabah berprestasi,
     rajin hadir perkumpulan dan membayar angsuran tepat waktu.

1.2    Perusahaan Anak

A.    PNMIM

PNMIM telah berpengalaman sebagai manajer investasi dan penasihat keuangan untuk berbagai kelompok usaha
dan institusi keuangan di Indonesia. PNMIM menawarkan rangkaian produk dan jasa investasi yang dibuat sesuai
dengan kebutuhan kliennya. PNMIM telah mengelola 44 (empat puluh empat) reksa dana yang terdiri dari:

 No                                                   Keterangan
 1.     Reksa Dana PNM Dana Tunai
 2.     Reksa Dana PNM Puas
 3.     Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Arafah
 4.     Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah



                                                      140
Page 173
    No                                               Keterangan
     5.   Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Faaza
     6.   Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah 2
     7.   Reksa Dana Pasar Uang PNM Dana Kas Platinum 2
     8.   Reksa Dana Pasar Uang PNM Dana Maxima
     9.   Reksa Dana PNM Dana Bertumbuh
    10.   Reksa Dana PNM SBN 90
    11.   Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas A
    12.   Reksadana PNM Dana Sejahtera II
    13.   Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara
    14.   Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara II Kelas A
    15.   Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap PNM Kaffah
    16.   Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Dana Optima Kelas A
    17.   Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap PNM Surat Berharga Syariah Negara
    18.   Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Optima Bulanan
    19.   Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara II Kelas D
    20.   Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas D
    21.   Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas B
    22.   Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara II Kelas B
    23.   Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Cinta Anak Bangsa Kelas Gold
    24.   Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Cinta Anak Bangsa Kelas Diamond
    25.   Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 41
    26.   Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Terproteksi Investa 44
    27.   Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 48
    28.   Reksa Dana Penyertaan Terbatas PNM Perikanan Nusantara
    29.   Reksa Dana Syariah Penyertaan Terbatas PNM Indah Karya
    30.   Reksa Dana Penyertaan Terbatas PNM Adhi Guna Putera
    31.   Reksa Dana Penyertaan Terbatas PNM Venture Capital
    32.   Reksa Dana Syariah Penyertaan Terbatas PNM Pembiayaan Mikro BUMN Seri XIII
    33.   Reksa Dana Syariah Penyertaan Terbatas PNM Pembiayaan Mikro BUMN Seri XIV
    34.   Reksa Dana Penyertaan Terbatas PNM Venture Capital II
    35.   Reksa Dana Syariah Penyertaan Terbatas PNM Pembiayaan Mikro BUMN Seri XV
    36.   Reksa Dana Syariah Penyertaan Terbatas PNM Pembiayaan Mikro BUMN Seri XVI
    37.   Reksa Dana Syariah Penyertaan Terbatas PNM Pembiayaan Mikro BUMN Seri XVII
    38.   Reksa Dana Syariah Penyertaan Terbatas PNM Pembiayaan Mikro BUMN Seri XVIII
    39.   Reksa Dana Syariah Penyertaan Terbatas PNM Pembiayaan Mikro BUMN Seri XIX
    40.   Reksa Dana PNM Ekuitas Syariah
    41.   PNM Saham Agresif
    42.   Reksa Dana PNM Saham Unggulan
    43.   Reksa Dana Indeks PNM Indeks Infobank15
    44.   Reksa Dana PNM Syariah

Pada 30 September 2025, total Asset Under Management (AUM) yang dikelola PNM IM sebesar Rp9,72 triliun.

B.    PNMVC

PNMVC merupakan Perusahaan Anak Perseroan yang bergerak dalam bidang usaha Modal Ventura untuk
membiayai usaha skala kecil, menengah, melalui penyertaan modal, obligasi konversi dan pembiayaan bagi hasil.







                                                     141
Page 174
2.   STRATEGI USAHA

Kondisi yang dialami pelaku usaha, terutama skala mikro dan kecil, juga terpengaruhi oleh kinerja Perseroan secara
umum dan kemampuan Perseroan untuk menyalurkan pembiayaan. Untuk mempertahankan dan meningkatkan
kinerja usahanya, Perseroan menerapkan sejumlah strategi yang di antaranya dijabarkan sebagai berikut.

Aspek bisnis

1)   Fokus pada pembiayaan ULaMM dengan plafon Rp200 juta ke bawah dan juga segmen usaha ultra mikro
     melalui PNM Mekaar untuk bisa meraih potensi pangsa pasar yang masih sedikit dijejaki oleh bank umum;
2)   Bekerjasama dan bersinergi dengan BUMN lain dan lembaga-lembaga donor, mengembangkan program-
     program kemitraan serta melakukan aktivitas Pengembangan Kapasitas Usaha dan Pengembangan Kelompok;
3)   Mendirikan dan mengoperasikan kantor cabang Mekaar dan ULaMM baru untuk memperluas jangkauan
     jaringan serta mengoptimalkan produktivitas jaringan kantor tersebut;
4)   Selain mengupayakan diversifikasi pendanaan dengan melakukan pendanaan campuran pasar modal dan
     perbankan yang bertujuan untuk menurunkan lending rate ke nasabah. Diversifikasi sumber pendanaan
     diperlukan untuk menekan ketergantungan Perseroan terhadap pendanaan dari perbankan.
5)   Melakukan riset pasar untuk mengetahui kebutuhan pelanggan sehingga dapat merespon dalam bentuk
     produk baru yang kompetitif dan memberikan tingkat keuntungan yang optimum bagi nasabah; dan
6)   Meningkatkan sinergi bisnis antara Perseroan dan Perusahaan Anak.

Aspek operasional

1)   Mengembangkan sistem Tl baru sesuai dengan perkembangan bisnis Perseroan;
2)   Menjalin sinergi dengan BUMN/Anak Usaha BUMN dalam penyediaan sistem dan infrastruktur digitalisasi
     front end pembiayaan Mekaar;
3)   Melakukan peningkatan dan perbaikan berkelanjutan atas infrastruktur, organisasi dan proses bisnis (melalui
     sejak inisiasi sampai dengan monitoring); dan
4)   Fokus pada pengembangan jaringan di luar Pulau Jawa dan daerah yang masih belum banyak mendapat akses
     ke layanan pembiayaan, serta mengoptimalkan unit yang sudah dimiliki sehingga dapat tumbuh dan bertahan
     menghadapi persaingan yang semakin ketat.

Aspek tanggung jawab sosial

Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan peran untuk sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan
lingkungan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Adapun program ini terbagi dua yakni:
1) Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (Program Pendanaan UMKM); dan
2) Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dimana Perseroan menyalurkan dana kepada korban
     bencana alam, sektor pendidikan dan pelatihan, kesehatan, pelestarian alam serta sarana ibadah.

Aspek sumber daya manusia

1)   Melakukan rekruitmen yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan dengan menjalin kerja sama dengan mitra
     Perseroan (dan Perusahaan Anak) sebagai penyedia jasa alih daya/outsourcing;
2)   Melakukan pemetaan bakat/talent mapping termasuk talenta perempuan dan talenta milenial; dan
3)   Memberikan pelatihan kepada karyawan Perseroan secara rutin, baik secara tatap muka atau jarak jauh melalui
     platform e-learning.






                                                       142
Page 175
3.   KEUNGGULAN BERSAING

Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing yang memperkuat kinerja Perseroan yaitu sebagai berikut:

Aspek bisnis

Peningkatan persaingan usaha pada industri pembiayaan kredit mikro berdampak kepada sensitivitas pelaku UMK
terhadap tuntutan kualitas dan kecepatan layanan serta tingkat lending rate. Untuk itu, Perseroan menerapkan
strategi yang berfokus pada hal-hal yang dapat meningkatkan daya saing Perseroan, yaitu:
1) jasa Pengembangan Kapasitas Usaha dan Pengembangan Kelompok sebagai komplementer pembiayaan; dan
2) Kualitas dan kecepatan layanan yang konsisten dan terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Aspek operasional

Dengan memadukan kekuatan sumber daya manusia dan TI yang dimiliki, Perseroan mampu menawarkan
pelayanan unggulan yang modern dan penuh persaudaraan demi mendukung kemajuan para pelaku UMKM di
Indonesia melalui:
1) Peningkatan dan perbaikan infrastruktur serta proses bisnis akan berpengaruh positif terhadap percepatan
    penyediaan produk dan penyaluran pembiayaan kepada nasabah; dan
2) Pengembangan sistem TI yang dilakukan Perseroan secara in-house memudahkan Perseroan dalam melakukan
    perbaikan sistem apabila terdapat perubahan proses usaha atau fokus bisnis karena tidak tergantung pada
    vendor.

Aspek tanggung jawab sosial

Nama baik Perseroan terkespos dan lebih dikenal masyarakat berkat program PKBL yang selain dapat menjadi
kontribusi Perseroan secara sosial juga dapat memperluas potensi pangsa pasar Perseroan.

4.   PEMASARAN

Dengan memanfaatkan jaringan kantor cabang dan kantor Unit Perseroan yang tersebar di seluruh Indonesia,
Perseroan dapat menawarkan akses pembiayaan ke masyarakat rural yang cenderung lebih sulit untuk
mengembangkan usaha mereka melalui pembiayaan. Saat ini, dengan jumlah jaringan yang dimiliki, Perseroan
mampu melayani lebih dari 6.165 kecamatan seluruh Indonesia. Perseroan, ke depannya berencana untuk terus
meningkatkan fokus terhadap pembiayaan mikro langsung melalui ULaMM dengan memperluas layanan jaringan
ke area terpencil dan daerah-daerah lain yang belum/tidak mendaat akses ke industri pembiayaan mikro.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan hanya menawarkan dan mendistribusikan jasa dan
produknya melalui cabang yang dimiliki oleh Perseroan dan tidak melakukan penawaran melalui cabang
perusahaan lain.

Berikut penjabaran dari jumlah pembiayaan yang dikelola Perseroan dan Perusahaan Anak per 30 September 2025
dan 30 September 2024:

           Keterangan                   30 September 2025                   30 September 2024
 Pembiayaan Mekaar                                 45.183.119                                   43.934.654
 Pembiayaan UlaMM                                   3.233.134                                    3.507.046
 Pembiayaan PNM VC                                  1.771.029                                    1.367.216
 Pembiayaan LKMS                                          277                                          277
 Total                                            50.187.559                                   48.809.193




                                                    143
Page 176
Berikut penjabaran dari pendapatan bunga dan syariah Perseroan dan Perusahaan Anak masing-masing per
30 September 2025 dan 30 September 2024:


              Keterangan                  30 September 2025                     30 September 2024
    Pendapatan     dari  pembiayaan
                                                         8.282.596                                    7.755.983
    Mekaar Syariah Murabahah
    Pendapatan     dari  pembiayaan
                                                         3.049.041                                    3.148.807
    Mekaar Konvensional
    Pendapatan     dari  pembiayaan
                                                             302.954                                    296.140
    ULaMM Syariah Murabahah
    Pendapatan  dari   pembiayaan
                                                             432.667                                    479.599
    ULaMM Konvensional
    Pendapatan pembiayaan Mikro
                                                                128                                         166
    Kecil Menengah
    Pendapatan dari modal ventura                         205.769                                      152.655
                 Total                                 12.273.154                                   11.833.350

5.    PROSPEK USAHA

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekonomi triwulan III 2025 tumbuh sebesar 5,04% (yoy), setelah pada
triwulan sebelumnya tumbuh sebesar 5,12% (yoy). Dari sisi pengeluaran, PDB triwulan III 2025 ditopang oleh kinerja
ekspor yang tetap baik serta konsumsi Pemerintah yang meningkat. Ekspor tumbuh sebesar 9,91% (yoy) sejalan
dengan permintaan mitra dagang utama yang masih kuat.

Konsumsi Pemerintah tumbuh sebesar 5,49% (yoy) didorong oleh akselerasi belanja Pemerintah. Konsumsi rumah
tangga tumbuh sebesar 4,89% (yoy) seiring dengan aktivitas perekonomian dan mobilitas masyarakat. Konsumsi
Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) tumbuh sebesar 4,28% (yoy). Investasi tumbuh sebesar
5,04% (yoy) sejalan dengan realisasi penanaman modal yang tetap tumbuh positif.

Berdasarkan hasil SBPO rasio NPL UMKM pada September 2025 diperkirakan membaik jika dibandingkan NPL
kredit UMKM Juni 2025. Optimisme membaiknya risiko kredit UMKM didorong oleh keyakinan akan tumbuh
meningkatnya kredit UMKM pada September 2025 dibandingkan realisasi pertumbuhan kredit UMKM sebesar
2,18% (yoy) pada Juni 2025. Selain itu, optimisme membaiknya risiko kredit UMKM juga seiring usaha bank dalam
melakukan proses penyelesaian NPL.

Indeks Bisnis UMKM yang dirilis oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menunjukkan bahwa sektor usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia memasuki fase ekspansi yang menggembirakan. Dengan nilai
indeks mencapai 101,9 untuk kuartal ketiga tahun 2025, para pelaku usaha semakin optimis terhadap prospek bisnis
mereka di akhir tahun ini. Data ini menjadi sinyal positif bahwa UMKM, sebagai tulang punggung perekonomian
nasional, terus beradaptasi dan berkembang meskipun dengan tantangan yang ada.






                                                       144
Page 177
6.   PERSAINGAN USAHA

Pembiayaan kepada UMK pada saat ini menjadi bisnis yang berkembang pesat. Hal ini dipengaruhi oleh masih
tingginya potensi pasar yang masih belum terlayani dan sektor UMK telah terbukti mampu bertahan dalam krisis.

Kondisi tersebut tidak asing bagi pesaing Perseroan, yang terefleksikan dari meningkatnya jumlah perusahaan yang
mulai menjajaki sektor pembiayaan mikro. Maraknya peer to peer lending yang berbasis teknologi saat ini belum
merupakan ancaman yang signifikan terhadap usaha Perseroan berhubung basis nasabah Perseroan masih banyak
meliputi masyarakat non-bankable yang cenderung belum terekspos pada teknologi. Meski begitu, Perseroan
sudah mengantisipasi perkembangan pengguna teknologi di Indonesia yang terus meningkat, terutama dipercepat
oleh situasi pandmi yang sedang berlangsung. Untuk saat ini, Perseroan masih berfokus untuk mengembangkan
jasa pendampingan usaha kecil yang menjadi salah satu keunggulan Perseroan dibandingkan pesaing lainnya.
Namun, Perseroan berencana untuk mengembangkan platform digitalnya agar dapat memfasilitasi nasabah-
nasabahnya yang mulai beralih ke metode pembiayaan secara online.

Pemain pasar yang dapat dikategorikan sebagai pesaing Perseroan antara lain adalah BPR/S dan venture capital
yang bersaing dengan Perseroan secara langsung. Selain itu Perseroan juga bersaing secara generik dengan
perbankan, di antaranya Unit BRI milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Mandiri Mikro milik PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, Mega Syariah milik PT Bank Mega Tbk dan juga lembaga-lembaga keuangan mikro dan syariah yang
tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam kurun waktu sekitar 17 (lima belas) tahun, Perseroan mampu membangun jaringan ULaMM yang saat ini
terdiri dari 620 (enam ratus dua puluh) Unit/Outlet ULaMM dengan total pembiayaan yang dikelola saat ini sekitar
Rp3,3 triliun dengan rata-rata produktifitas per unit sebesar Rp5,3 miliar di masing-masing ULaMM. Perseroan
berupaya melakukan pengembangan jaringan ULaMM untuk dapat menjangkau pasar yang belum terlayani
dengan prioritas pada sektor mikro dengan tingkat plafond maksimal Rp300 juta dan berupaya untuk
memanfaatkan pangsa pasar yang belum terlayani oleh pemain pasar lainnya.

Untuk kegiatan usaha Mekaar, Perseroan berhadapan dengan perusahaan-perusahaan swasta yang menawarkan
jenis pembiayaan yang serupa. Dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) tahun, Perseroan mampu membangun
jaringan Mekaar yang saat ini terdiri dari 3.977 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) Kantor Mekaar dengan
total pembiayaan yang dikelola saat ini sekitar Rp43,50 triliun. Perseroan berupaya melakukan pengembangan
jaringan Mekaar untuk dapat menjangkau pasar yang belum terlayani dengan prioritas pada sektor mikro dengan
tingkat plafond maksimal Rp15 juta dan berupaya untuk memanfaatkan pangsa pasar yang belum terlayani oleh
pemain pasar lainnya.

         Entitas                 Jasa        Keterangan          NOA                Baki Debet              %
 PNM                           Keuangan      Mikro Kecil         13.321.955        43.503.100.000.000      64,75
 BTPN SYARIAH                  Keuangan      Mikro Kecil          3.800.000        10.170.000.000.000      15,14
 AMARTHA                       Keuangan      Mikro Kecil          3.319.693         5.390.199.230.000       8,02
 MBK                           Keuangan      Mikro Kecil          1.626.787         4.857.000.000.000       7,23
 KOMIDA                        Keuangan      Mikro Kecil            875.480         2.136.807.222.370       3,18
 BINA ARTHA VENTURA            Keuangan      Mikro Kecil            322.683         1.131.520.000.000       1,68

Posisi daya saing: Pesaing utama perusahaan adalah lembaga keuangan bank dan non-bank yang fokusnya adalah
pembiayaan usaha mikro dan kecil, termasuk di dalamnya adalah BPR/S dan Lembaga Pembiayaan berbasis group
peer lending.




                                                       145
Page 178
                                         Posisi Produk Perseroan




Pesaing utama perusahaan adalah lembaga keuangan baik bank maupun non-bank yang bergerak di bidang
pembiayaan ultra mikro dan mikro. Selain memberikan pembiayaan terhadap pelaku UMK melalui ULaMM, saat ini
melalui PNM Mekaar perusahaan juga menyalurkan pembiayaan ultra mikro dengan plafon mulai dari Rp2 juta
sampai dengan Rp5 juta untuk Mekaar Madani 5 (MM 5), plafon Rp5,5 juta sampai dengan Rp7 juta untuk Mekaar
Madani 7 (MM 7), plafon Rp7,5 juta sampai dengan Rp10 juta untuk Mekaar Madani 10 (MM10) dan plafon Rp10,5
juta-Rp15 juta untuk PNM Mekaar Madani 15 (MM15) yang umumnya berhadapan langsung dengan lembaga
keuangan yang menawarkan produk sejenis.

Adapun pangsa pasar PNM ULaMM terhadap pesaing utama BPR adalah 3,64% (tiga koma enam puluh empat
persen), sedangkan proporsi pembiayaan ULaMM di pasar mikro secara keseluruhan (Unit Mikro Bank Umum) yaitu
0,26% (nol koma dua puluh enam persen) dari total pembiayaan mikro kecil. Sedangkan proporsi pembiayaan
Mekaar di pasar ultra mikro secara keseluruhan yaitu 64,7% (enam puluh empat koma tujuh persen) dari total
pembiayaan ultra mikro.

             Pangsa Pasar UlaMM vs
                                                          Pangsa Pasar PNM ULaMM terhadap BPR/S
         Semua Pembiayaan Mikro & Kecil




                                                   146
Page 179
                  Pangsa Pasar Nasabah PNM Mekaar                                   Pangsa Pasar Outstanding PNM Mekaar
                        Terhadap Kompetitor                                                 terhadap Kompetitor




                                                  Jumlah Jaringan Terhadap Kompetitior

                                                                         3.510                   3.849                     3.972                   3.977
                                                2.985



                                                                                  1.500




                                                                                                            1.500




                                                                                                                                     1.500
          1.403




                                 1.400




                                                          1.400




                         2.668




                                                                                                                       905




                                                                                                                                                 905
                                                                                              871
                                                                    821
                                           764
                    715




                                     323
              314




                                                                                                                 305
                                                              305




                                                                                        305




                                                                                                                                         305
                  2020                   2021                     2022                    2023                      2024               September
                                                                                                                                          2025

                                                   BTPN Syariah          KOMIDA      MBK Ventura           PNM


                                           Sumber data: Laman Perseroan, Survey Perseroan, diolah


Pada September 2025, kompetitor yang memiliki jumlah jaringan layanan yang paling banyak adalah BTPN Syariah
sebanyak 1.500 jaringan, diikuti oleh MBK Ventura 905 jaringan dan KOMIDA, 317 jaringan. Sementara itu, pada
periode yang sama, PNM Mekaar memiliki jaringan sebanyak 3.977 yang tersebar di 36 provinsi.

7.        HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Berikut adalah HAKI berupa merek yang dimiliki oleh Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan

                                              Tanggal
                                                                     Tanggal Berakhir
 No.              No. Pendaftaran           Penerimaan                                                 Rincian Kelas               Etiket Merek
                                                                       Perlindungan
                                            Pendaftaran
                                                                                                             35
                                                                                                    (berdasarkan Nice
     1.       IDM000550171                10 Oktober 2024            10 Oktober 2034                                                         -
                                                                                                    Classification Edisi
                                                                                                             10)
                                                                                                             36
                                                                                                    (berdasarkan Nice
     2.       IDM000550066                10 Oktober 2024            10 Oktober 2034                                                         -
                                                                                                    Classification Edisi
                                                                                                             10)
     3.       IDM000550171                10 Oktober 2024            10 Oktober 2034                         35                        PNM
     4.       IDM000550066                10 Oktober 2024            10 Oktober 2034                         36                        PNM
                                                                                                                                     Aplikasi
     5.       EC00202443415                 30 Mei 2024                   30 Mei 2074                        -
                                                                                                                                   Mekaar Digi
                                                                                                                                    Databese
     6.       EC00202443416                 30 Mei 2024                   30 Mei 2074                        -
                                                                                                                                   Mekaar Digi
                                                                                                                                      Madani
     7.       IDM000712339                      9 Juli 2018               9 Juli 2028                        9                     Microbanking
                                                                                                                                      System




                                                                           147
Page 180
                             Tanggal
                                           Tanggal Berakhir
No.    No. Pendaftaran     Penerimaan                         Rincian Kelas    Etiket Merek
                                             Perlindungan
                           Pendaftaran
                                                                                 Program
                                                                              Pengembangan
8.    IDM000722083        8 Maret 2019      8 Maret 2029           35            Kapasitas
                                                                                Usaha (PKU)
                                                                                   PNM
                          28 September      28 September                       PNM Mekaar
9.    IDM000703658                                                 35
                              2018              2028                              Syariah
                          28 September      28 September                       PNM Mekaar
10.   IDM000703623                                                 36
                              2018              2028                              Syariah
                          28 September      28 September                       PNM Mekaar
11.   IDM000703643                                                 41
                              2018              2028                              Syariah
12.   IDM000755042         6 April 2018      6 April 2028          36          PNM Mekaar
13.   IDM000708511         11 Mei 2018       11 Mei 2028           16            PNMagz
14.   IDM000708898         11 Mei 2018       11 Mei 2028           41            PNMagz
                                                                                  Aplikasi
15.   EC00202228056       27 April 2022     27 April 2072           -
                                                                              SISTERMONIKA
                                                                                 Databese
16.   EC00202228171       27 April 2022     20 April 2072           -
                                                                              SISTERMONIKA
                          15 November       15 November
17.   IDM001006154                                                 45          Madani Mart
                              2021              2031
                          15 November       15 November
18.   IDM001000355                                                 42          Madani Mart
                              2021              2031
                          16 November       16 November
19.   IDM001000323                                                 39          Madani Mart
                              2021              2031
                          15 November       15 November
20.   IDM001118643                                                 35          Madani Mart
                              2021              2031
                                                                               Lagu (Musik
21.   EC002025109360     11 Agustus 2025   11 Agustus 2055          -
                                                                              Dengan Teks)
22.   IDM000640231       28 Agustus 2025   28 Agustus 2035         36         UlaMM Syariah
                                                                               Lagu (Musik
23.   EC002025055290      26 Mei 2025       26 Mei 2055             -
                                                                               DenganTeks)
                          11 November       11 November                        Lagu (Musik
24.   EC002025176555                                                -
                              2025              2055                           DenganTeks)




                                              148
Page 181
IX.      PERPAJAKAN
A.    PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
      MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021
tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
    negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
    penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
    dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
    sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung
    dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
    (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i) 10%
    bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak
    luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
    harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
    Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
    kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat
    pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
   mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
   Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
   terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Ketentuan tersebut di atas berlaku juga untuk Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Hal ini sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis
Syariah yang menyatakan ketentuan mengenai penghasilan, biaya dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak
dari kegiatan usaha berbasis Syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan.




                                                         149
Page 182
B.   PEPAJAKAN PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

 CALON PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
 BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
 YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
 LAIN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
 SOSIAL ORANGE YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
 ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI.




                                                150
Page 183
X.        PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
          ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
          ORANGE
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum
dibawah ini telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini
menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada
di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:

                                                               Porsi Penjaminan (Rp jutaan)
                                                  Seri A            Seri B
 No.               Keterangan
                                                 3 Tahun          5 Tahun          Total             %
                                                  5,50%             5,98%
 1.   PT Bahana Sekuritas                             30.000           50.000          80.000         16,00
 2.   PT BRI Danareksa Sekuritas                      55.000           50.000         105.000         21,00
 3.   PT Indo Premier Sekuritas                       55.000           50.000         105.000         21,00
 4.   PT Mandiri Sekuritas                            55.000           50.000         105.000         21,00
 5.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk             55.000           50.000         105.000         21,00
 Jumlah                                             250.000           250.000        500.000         100,00

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:

                                                               Porsi Penjaminan (Rp jutaan)
                                                Seri A
 No.               Keterangan                                   Seri B     Seri C
                                               370 Hari
                                                               3 Tahun    5 Tahun       Total         %
                                               Kalender
                                                                5,50%      5,98%
                                                4,90%
  1.   PT Bahana Sekuritas                         60.000        40.000    120.000      220.000       14,67
  2.   PT BRI Danareksa Sekuritas                  60.000       159.850    120.000      339.850       22,66
  3.   PT Indo Premier Sekuritas                   60.000       140.000    120.000      320.000       21,33
  4.   PT Mandiri Sekuritas                        60.000       155.000    120.000      335.000       22,33
  5.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk         60.000       105.150    120.000      285.150       19,01
 Jumlah                                          300.000       600.000     600.000   1.500.000      100,00

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”).
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ini adalah PT Bahana Sekuritas.




                                                     151
Page 184
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK, kecuali PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
dan PT Bahana Sekuritas yang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh
Negara Republik Indonesia.

METODE PENENTUAN TINGKAT SUKU BUNGA DAN/ATAU IMBAL HASIL

Dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan Pendapatan Bagi
Hasil ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar sukuk, benchmark terhadap sukuk Pemerintah,
dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange).




                                                      152
Page 185
XI.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah sebagai berikut:

    Konsultan   :   RBP Law Firm
    Hukum           The H Tower, lantai 19, suite E
                    Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 20 Blok X-10
                    Jakarta 12940

                     No. STTD                    :   STTD.KH-428/PM.223/2021 tanggal 24 September 2021
                                                     atas nama Rudy Herawanto
                     Asosiasi                    :   Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu
                                                     bernama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
                                                     (“HKHSK”) No. 202005, berlaku sampai tanggal 31 Juli 2025
                                                     atas nama Rudy Herawanto
                     Surat Penunjukan            :   KPBJ-030/PNM-PPI/II/2025 tanggal 14 Februari 2025
                     Pedoman Kerja               :   Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                     Nomor Kep.03/HKHPM/XI/2021 Tahun 2021 tentang
                                                     Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                                     Modal Nomor Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar
                                                     Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
                     Tugas Pokok                 :   Melakukan pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum)
                                                     atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
                                                     Anak yang berbadan hukum di Indonesia dan keterangan
                                                     lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh
                                                     Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah
                                                     dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum
                                                     yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang diberikan
                                                     secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi
                                                     yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
                                                     menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan
                                                     Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
                                                     Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku
                                                     guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

    Notaris     :    Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
                     Jl. Panglima Polim V/11
                     Jakarta 12160

                      No. STTD                         :      STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret
                                                              2023 atas nama Ir. Nanette Cahyanie Handari
                                                              Adi Warsito
                      Asosiasi                         :      Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) Wilayah DKI
                                                              Jakarta No.205.5.041.221146
                      Surat Penunjukan                 :      SPU-001/PNM-PPI/II/25 tanggal 13 Februari
                                                              2025
                      Pedoman Kerja                    :      Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang
                                                              Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
                                                              Indonesia
                      Tugas Pokok                      :      Membuat akta-akta perjanjian sehubungan
                                                              dengan Penawaran Obligasi Berwawasan Sosial
                                                              Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
                                                              Sosial Orange, sesuai dengan UU Notaris dan
                                                              Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.





                                                     153
Page 186
 Wali Amanat         PT Bank KB Indonesia Tbk.
                     Gedung KB Bank, lantai 8
                     Jl. MT. Haryono Kav.50-51
                     Jakarta 12770

                      No. STTD                      :    No. 20/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
                      Surat Penunjukan              :    S-014/PNM-PPI/XII/25 tanggal 2 Desember 2025
                      Pedoman Kerja                 :    Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamantan
                                                         Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
                                                         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Undang-
                                                         Undang Pasar Modal, serta peraturan yang berkaitan
                                                         dengan tugas Wali Amanat
                      Tugas Pokok                   :    Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan
                                                         Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
                                                         Sosial Orange baik di dalam maupun di luar pengadilan
                                                         mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
                                                         Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
                                                         Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan syarat-syarat
                                                         Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
                                                         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan
                                                         memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
                                                         dalam Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berwawasan
                                                         Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
                                                         Sosial Orange serta peraturan perundang-undangan
                                                         yang berlaku.

                     Sesuai dengan Surat Pernyataan dari KB Bank nomor 22935/CMSF/IX/2025 tanggal
                     25 September 2025, Wali Amanat menyatakan antara lain tidak mempunyai hubungan
                     kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah
                     sukuk yang diwaliamanati.

 Lembaga             PT Pemeringkat Efek Indonesia
 Pemeringkat         Equity Tower, Lantai 30
                     Sudirman Central Business District, Lot. 9
                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                     Jakarta 12190, Indonesia

                      Pedoman Kerja                 :    POJK No.51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perusahaan
                                                         Pemeringkat
                      Tugas Pokok                   :    Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan
                                                         Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
                                                         Sosial     Orange       setelah    secara     seksama
                                                         mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang
                                                         relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan
                                                         kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
                                                         sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-
                                                         undangan yang berlaku. Perusahaan Pemeringkat Efek
                                                         juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
                                                         pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal
                                                         terdapat fakta material atau kejadian penting yang
                                                         dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
                                                         dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
                                                         diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
                                                         mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan
                                                         peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK.



                                                        154
Page 187
XII.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Dengan
demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah PT Bank KB Indonesia Tbk. (“KB Bank”) yang telah terdaftar di OJK
dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan ketentuan UUP2SK.

KB Bank sebagai Wali Amanat dengan surat pernyataan dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange nomor 31420/CUST/XII/2025 dan nomor 31421/CUST/XII/2025
tanggal 12 Desember 2025 menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan
Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diwaliamanati; dan (ii) tidak mempunyai hubungan afiliasi
satu sama lain dengan Perseroan.

Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan, dengan surat pernyataan dalam penerbitan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange nomor 31420/CUST/XII/2025 dan
nomor 31421/CUST/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 , sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020.

A.   RIWAYAT SINGKAT

PT Bank KB Indonesia Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi pada
tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin), didirikan dengan Akta
Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan hukum
berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum
No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal
Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.

Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi menjadi
perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993
yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat di hadapan, Muhani Salim,
S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana Bank KB Indonesia memasukkan seluruh aset dan kewajiban yang tercatat
dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember 1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan.
Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.

Pada tanggal 10 Juli 2006, KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi Bursa Efek) yang
merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.

Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar dinyatakan dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat
di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK
No.33/2014. Perubahan ini telah diterima oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
No. AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 115 tanggal 26 Juni 2025 dibuat di hadapan Notaris
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.



                                                      155
Page 188
Per 31 Oktober 2025, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC Eugene Star Holding
INC sebesar 16.98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar 16.14%.

Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan kepada
nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan berbagai pelatihan dan
pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi dalam rangka memberikan layanan
yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB Bank juga selalu mengedepankan sistem
pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar.

Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga lainnya,
sehingga pemegang kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank
apapun di Indonesia.

KB Bank juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Indonesia Syariah dan PT KB Indonesia Finance,
dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan PT Bank KB Indonesia Tbk . PT Bukopin KB
Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan
yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB Syariah (d/h PT Bank
Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis
syariah.

Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya, penanganan
pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk dan jasa perbankan
yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya manusia secara
berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan nasabah, KB Bank siap meraih
pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.

B.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT

Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham KB Bank untuk 31 Oktober 2025 adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Saham Kelas A Rp10.000 per saham
                        KETERANGAN                             Nilai Nominal Saham Kelas B Rp100 per saham
                                                             Jumlah Saham           Nominal (Rp)          %
Modal Dasar
Saham Kelas A                                                     21.337.978       213.379.780.000      0,01
Saham Kelas B                                                207.866.202.200    20.786.620.220.000     99,99
Jumlah Modal Dasar                                           207.887.540.178    21.000.000.000.000    100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Kelas A                                                     21.337.978      213.379.780.000
1. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah              21.337.978      213.379.780.000       0,01
    5%
Saham Kelas B                                                187.866.201.892    18.786.620.189.200
1. Kookmin Bank Co., Ltd.                                    125.655.736.951    12.565.573.695.100     66,88
2. STIC Eugene Star Holding Inc.                              31.900.000.000     3.190.000.000.000     16,98
3. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah          30.310.464.941     3.031.046.494.100
                                                                                                       16,14
    5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   187.887.539.870    18.788.753.987.000    100,00
Jumlah Saham dalam Portepel:                                  20.000.000.308     2.000.000.030.800         -




                                                     156
Page 189
C.   SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 17 tanggal 8 Oktober 2025, yang dibuat
di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama                          : Senghyup Shin
Komisaris Independen                           : Stephen Liestyo
Komisaris Independen                           : Hae Wang Lee
Direksi
Direktur Utama                                 : Kunardy Darma, Lie
Direktur                                       : Robby Mondong
Direktur                                       : Dodi Widjajanto
Direktur                                       : Henry Sawali
Direktur                                       : Jung Ho Han
Direktur                                       : Janghyuk Im
Direktur                                       : Widodo Suryadi*

*)Dengan ketentuan bahwa pengangkatan Bapak Widodo Suryo sebagai Direktur Wali Amanat baru akan berlaku efektif setelah
diperolehnya persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) dari Otoritas Jasa Keuangan, dan selanjutnya ditetapkan
oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.


D. KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 (tiga) besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang menghasilkan
Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis Mikro, Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha Dana meliputi Segmen Retail dan
Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional,
Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka
untuk melayani kebutuhan nasabah dan dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank .

Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

1.   Kredit

1.1 Kredit Retail

KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri dari kredit
Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya
penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran berfokus pada bisnis unggulan, proses
bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.

Mikro

Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan pendekatan
Business to Business (“B2B”) dan Business to Customer (“B2C”). Kedua konsep pengembangan tersebut bertujuan
untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah.
Pembiayaan B2B diberikan kepada Swamitra sebagai mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada
BPR untuk pembiayaan PNS aktif di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-
koperasi besar sebagai mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat
melayani nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih
efektif dan efisien. Pembiayaan B2B dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit langsung kepada nasabah,
seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung) dan Kredit Pensiunan Direct.



                                                          157
Page 190
UKM

KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna pengembangan usaha
mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN,
BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan
antara UKM dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed
system Inti Plasma atau pola Cross Selling atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis
unggulan lainnya mulai dari hulu hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai bank
pelaksana dalam program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha
Rakyat (KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta KKP-E
Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30 Miliar dengan
harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit UKM ini menggunakan
SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran risiko, alat analisa kredit dan
penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bank fokus pada penyaluran kredit ini.

Konsumer

Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari
fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan ataupun untuk keperluan serba guna.
Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit
Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban
berjalan (E flow) sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam
kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan
untuk kemudahan transaksi di era globalisasi.

1.2 Kredit Komersial

Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial difokuskan
kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu memberikan keuntungan
bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu
yang telah ditentukan.

2.   Dana

2.1 Retail

Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer digabung
menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena memberikan peluang
lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding tidak hanya diperoleh dari
nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).

Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen mass
affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan meningkatkan
jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program pemasaran yang dikemas
dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk
namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.

2.2 Komersial

Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat KB Bank.
Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan Swasta nasional. Produk
dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi seperti cash management.




                                                       158
Page 191
Fee Based Income (FBI)

Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa keagenan dengan
peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen
pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin berkembangnya layanan perbankan, KB
Bank juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis investasi dan wealth management. Untuk kedepannya,
KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income
KB Bank.

Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik Indonesia serta
terdaftar di OJK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 (26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang
Pasar Modal.

KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai pelayanan
lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat ini, KB Bank telah
berperan aktif sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 31
Desember 2024, KB Bank telah mewaliamanati sekitar Rp.78 Triliun outstanding Obligasi, Sukuk dan Medium Term
Note (“MTN”) .

E.    PERIZINAN

1. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971 mengenai Izin Usaha
   Bank Umum Bank Bukopin.
2. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan bentuk hukum
   dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank Bukopin.
3. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
   No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
4. Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/PM/STTD-WA/2005
   tanggal 26 Agustus 2005.
5. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017
   berlaku sampai dengan 23 September 2022.
6. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank Bukopin menjadi Bank Devisa
   No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.

F.    PENGALAMAN KB BANK

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, KB Bank berperan aktif antara lain sebagai Wali Amanat dan
Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan MTN dibeberapa perusahaan yang bergerak pada
bidang-bidang sebagai berikut:

1.    Financial Institution
2.    Property
3.    Infrastruktur
4.    Mining
5.    Manufacture
6.    Telecommunication
7.    Media & Information
8.    Farmasi
9.    Gas
10.   Food & Beverage




                                                        159
Page 192
G.    TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
1. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
    Berwawasan Sosial Orange, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
2. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
    a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
    Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif
    pada saat Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange telah
    dialokasikan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
    Sosial Orange;
3. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
    Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan dokumen lainnya yang berkaitan
    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
    Orange; dan
4. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
    perwaliamanatan kepada OJK.

H. PENGGANTI WALI AMANAT

Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:

1.    Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai denan
      peraturan perundang-undangan
2.    Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
3.    pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
4.    Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
      tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-
      undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
5.    Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
      tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
6.    Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
      Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau RUPO dan/atau
      RUPSu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
7.    Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
      Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
8.    Atas permintaan para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
      Sosial Orange;
9.    Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
10.   Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan OJK
      Nomor 19/POJK.04/2020;
11.   Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar
      imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
      Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange setelah Wali Amanat mengajukan
      permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.




                                                    160
Page 193
I.   IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal 30 September 2025 dan
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah disusun dan disajikan oleh PT Bank
KB Indonesia Tbk (”KB Bank”) dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani
oleh Kunardy Darma, Lie Han dan Jang Hyuk Im.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       30 September            31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                           2025             2024          2023
 ASET
 Kas                                                                          345.722        369.083        289.184
 Giro pada Bank Indonesia                                                   1.332.112      2.672.478      3.205.619
 Giro pada bank lain
  Pihak berelasi                                                                4.687         10.585          6.377
  Pihak ketiga                                                              2.061.234        386.552        336.504
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                   (300)          (300)          (300)
 Giro pada bank lain - neto                                                 2.065.621        396.837        342.581
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
  Pihak ketiga                                                              7.578.027      2.798.303      2.133.567
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto                        7.578.027      2.798.303      2.133.567
 Surat-surat berharga
  Diperdagangkan/Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                  7.678.964      7.467.153      5.322.930
  Tersedia untuk dijual/Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
    komprehensif lain                                                          20.755      4.345.452      3.067.387
  Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
    diamortisasi
    Pihak berelasi                                                            105.000        105,000
    Pihak ketiga                                                           10.444.330      9.849.506
                                                                           18.249.049     21.767.111     17.536.249
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                  (1.548)         (280)          (109)
 Surat-surat berharga - neto                                               18.247.501     21.766.831     17.536.140
 Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali - neto          132.609              -      2.572.152
 Tagihan derivatif                                                             30.034         12.054          3.040
 Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
   Pihak berelasi                                                              531.857        339.983        640.645
   Pihak ketiga                                                           500.201.157     47.187.503     48.777.970
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                             (2.9050280)     (2.992.197)    (3.582.834)
 Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto               47.827.734     44.535.289     45.835.782
 Tagihan akseptasi                                                               4.128         84.279        132.577
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                      (64)        (1.200)        (1.613)
 Tagihan akseptasi - neto                                                        4.064         83.079        130.964
 Penyertaan saham                                                                    15             15             15
 Aset tetap dan aset hak guna                                                4.913.457      4.776.998      4.646.734
 Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                           (1.524.071)    (1.456.694)    (1.413.059)
 Aset tetap dan aset hak guna - neto                                         3.389.386      3.320.304      3.233.675
 Aset pajak tangguhan - neto                                                 1.168.922      1.258.561      2.670.543
 Aset tak berwujud                                                             652.762        636.119        635.815
 Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai                         (376.991)      (365.312)      (350.230)
 Aset tak berwujud - neto                                                      275.771        270.807        285.585
 Aset lain-lain - neto                                                       6.931.333      5.591.657      6.068.453
 JUMLAH ASET                                                               89.328.851     83.075.298     84.307.300

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Liabilitas segera                                                            649.680        401.263        431.402
 Simpanan dari nasabah

 Giro
  Pihak berelasi                                                                 2.420          3.203          9.094



                                                             161
Page 194
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           30 September            31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                               2025             2024           2023
  Pihak ketiga                                                                  10.060.356     6.286.045      3.168.554
Tabungan
  Pihak berelasi                                                                    12.750        45.260          18.491
  Pihak ketiga                                                                   5.736.228     6.870.242       6.854.693
Deposito berjangka
  Pihak berelasi                                                                    32.824        42.412          40.311
  Pihak ketiga                                                                  38.030.312    33.345.996      34.698.000
Simpanan dari bank lain
  Pihak berelasi                                                                 1.709.158     2.710.649       7.699.413
  Pihak ketiga                                                                     766.348       170.537         187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto                435.512     3.739.878         219.631
Liabilitas derivatif                                                                 2.709         3.641             808
Liabilitas akseptasi                                                                 4.128        84.279         132.577
Pinjaman yang diterima
  Pihak berelasi                                                                3.000.000      6.557.175       6.544.886
  Pihak ketiga                                                                 10.231.248      7.363.469       5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan                                                 8.498.894      5.790.158       3.397.588
Utang pajak                                                                        53.432         60.903          64.635
Liabilitas lain-lain                                                            1.837.987      1.638.402       1.570.140
JUMLAH LIABILITAS                                                              81.063.986     75.113.512      70.197.137

EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                             19.000.000    19.000.000      19.000.000
Tambahan modal disetor                                                           8.225.767     8.225.767       8.225.767
Surplus revaluasi aset                                                           1.816.965     1.816.965       1.603.893
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat
  berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar
  melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak tangguhan                      277       (14.149)          7.563
                                                                              (20.753.036)
Saldo laba                                                                                                   (14.700.914)
                                                                                             (21.041.182)
                                                                                8.289.973       7.987.401     14.136.309
Kepentingan non-pengendali                                                        (25.108)        (25.615)       (26.146)
JUMLAH EKUITAS                                                                  8.264.865       7.961.786     14.110.163
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                  89.328.851      83.075.298     84.307.300

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASI
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                             30 September 2025                   31 Desember
                   KETERANGAN
                                                            2025           2024               2024            2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
 Pendapatan bunga                                           3.671.041         3.733.251       4.931.273        4.374.694
 Pendapatan syariah                                           411.280           389.518         522.826          486.942
Total pendapatan bunga dan syariah                          4.082.321         4.122.769       5.454.099        4.861.636
Beban bunga dan syariah
 Beban bunga                                              (2.906.074)       (2.942.654)      (3.965.208)      (3.746.710)
 Beban syariah                                              (275.357)         (245.495)        (336.166)        (306.044)
Total beban bunga dan syariah                             (3.181.431)       (3.188.149)      (4.301.374)      (4.052.754)
Pendapatan bunga dan syariah - neto                           900.890           934.620        1.152.725          808.882
Pendapatan operasional lainnya
 Provisi dan komisi lainnya                                   180.376          180.730          229.948          333.732
 Keuntungan atas penjualan surat-surat
   berharga - neto                                              24.884           (561)            1.586           (8.899)
 Keuntungan selisih kurs - neto                               (56.641)          48.421           40.476           29.265
 Lain-lain                                                      91.895          58.273           78.036          102.429
Total pendapatan operasional lainnya                          240.514          286.863          350.046          456.527
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian
 penurunan nilai atas aset keuangan - neto                       (1.536)    (3.067.386)      (3.452.900)      (5.537.792)



                                                           162
Page 195
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                        30 September 2025               31 Desember
                  KETERANGAN
                                                       2025           2024           2024            2023
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang
 asing - neto                                            142.909         (1.675)         6.180          5.235
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas
 komitmen dan kontinjensi - bersih                      (17.625)           6.140         5.385          1.999
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas
 aset non-keuangan - neto                                   15.016     (403.844)     (798.341)       (269.055)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar
 aset keuangan                                          (67.492)        147.016        (23.246)       155.384
Beban operasional lainnya
 Umum dan administrasi                                  (737.057)      (699.526)    (1.119.658)    (1.371.594)
 Gaji dan tunjangan karyawan                            (574.681)      (562.726)      (824.226)      (809.976)
 Premi program penjaminan pemerintah                     (72.764)       (54.826)       (82.152)       (98.812)
Total beban operasional lainnya                       (1.384.502)    (1.317.078)    (2.026.036)    (2.280.382)
LABA OPERASIONAL                                        (171.826)    (3.415.344)    (4.786.187)    (6.659.202)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL-NETO                   549.404       (30.493)      (118.033)      (128.185)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
 PENGHASILAN                                             377.578     (3.445.837)    (4.904.220)    (6.787.387)

MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
 Kini                                                          -          (2,281)       (3.159)              -
 Tangguhan                                              (88.925)         760.560    (1.421.241)        731.684
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto                (88.925)         758.279    (1.424.400)        731.684
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                              288.653      (2.687.558)    (6.328.620)    (6.055.703)

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
 Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas
   program imbalan pasti                                     (208)           511       (14.252)          8.640
 Perubahan surplus revaluasi aset                                -         (645)       213.072         (1.756)
 Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
   direklasifikasi ke laba rugi                               208            379         3.135         (1.900)

Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :
 Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
   dalam kelompok tersedia untuk dijual dan
   Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
   lain                                                     18.540       44.638        (27.836)          6.330
Pajak penghasilan terkait pos yang akan                                                   6.124        (1.392)
 direklasifikasi ke laba rugi                             (4.114)       (10.330)
Penghasilan komprehensif lain - neto                      14.426          34.553        180.243          9.922
Total laba (rugi) komprehensif tahun berjalan            303.079     (2.653.005)    (6.148.377)    (6.045.781)

Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan
  kepada:
  Pemilik entitas induk                                  288.146     (2.689.009)    (6.329.138)    (6.034.077)
  Kepentingan non-pengendali                                 507           1.451            518       (21.626)
                                                         288.653     (2.687.558)    (6.328.620)    (6.055.703)
Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/
 tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                                   302.572     (2.654.456)    (6.148.908)    (6.024.463)
 Kepentingan non-pengendali                                  507           1.451            531       (21.318)
                                                         303.079     (2.653.005)    (6.148.377)    (6.045.781)
LABA PER SAHAM Dasar/dilusaian (nilai penuh)                   2             (14)          (34)           (61)




                                                      163
Page 196
J.   PENERBITAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
     SOSIAL ORANGE PERSEROAN

Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan surat
pernyataan nomor surat pernyataan dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange nomor 31420/CUST/XII/2025 dan nomor 31421/CUST/XII/2025 tanggal 12 Desember
2025 meliputi:
a. Penelahaan terhadap Perseroan:
   • Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
   • Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
   • Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
   • Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
   • Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
   • Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
   • Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik langsung
      maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek bersifat utang.
b. Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatani:
   • Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana
      diatur dalam POJK No. 20/2020;
   • Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat
      utang.

K.   ALAMAT WALI AMANAT

                                Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                                        PT Bank KB Indonesia Tbk
                                         Gedung KB Bank Lantai 8
                                        Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                         Jakarta 12770, Indonesia
                                          Telepon: (021) 7988266
                                          Faksimili: (021) 7890625
                                         Up.: Custody Department




                                                   164
Page 197
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
      ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
      ORANGE
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan oleh
Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran di KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
tersebut di KSEI, maka atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
ini berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange dalam bentuk sertifikat kecuali Setifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
     kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange. Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan
     diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi Berwawasan Sosial
     Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
     Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
     dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
     merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange yang tercatat dalam Rekening Efek;
b.   Pengalihan kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
     dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c.   Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
     tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil, memberikan suara dalam
     RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange;
d.   Pendapatan Bagi Hasil dan pembayaran kembali Dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
     Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal Pendapatan Bagi Hasil maupun pembayaran
     kembali Dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
     ditetapkan Perseroan masing-masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
     dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial
     Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
     dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang
     Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang memiliki
     Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada 4 (empat) Hari
     Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil;
e.   Hak untuk menghadiri RUPO dan RUPSu dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
     dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh
     KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
     yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
     Sosial Orange tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
     penyelenggaraan RUPO dan RUPSu (H-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSu yang
     dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
     Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.




                                                       165
Page 198
1.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur dalam
Peraturan No. IX.A.7

2.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
     BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh
di kantor Penjamin Emisi Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Setelah FPPO dan/atau FPPSu diisi dengan lengkap
dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO dan/atau FPPSu tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dimana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan/atau FPPSu dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO dan/atau FPPSu wajib mencantumkan
nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta
melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange apabila pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO dan/atau
FPPSu.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 5 Januari 2026 dan ditutup pada tanggal 9 Januari 2026
mulai pukul 10.00 – 16.00 WIB setiap Hari Kerja.

5.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN
     SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSu selama jam
kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Informasi
Tambahan ini, pada tempat di mana pemesanan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu.




                                                     166
Page 199
6.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
     MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharbah akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPO dan/atau FPPSu yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pesanan.

7.   PENJATAHAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
     SOSIAL ORANGE

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dipesan melebihi jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan
adalah 12 Januari 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk Penawaran Umum ini. Dalam
hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
wajib menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

8.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
     MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange selambat-lambatnya pada tanggal
13 Januari 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:




                                                     167
Page 200
Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                                                                 Bank CIMB Niaga
                                                            Cabang Graha CIMB Niaga
          PT Bahana Sekuritas
                                                          No. Rekening : 800029698900
                                                             A/n : PT Bahana Sekuritas
                                                                      Bank BRI
                                                            Cabang Bursa Efek Jakarta
       PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                         No. Rekening : 067101000680304
                                                         A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                                   Bank Permata
                                                             Cabang Sudirman Jakarta
        PT Indo Premier Sekuritas
                                                           No. Rekening : 0701392302
                                                          A/n : PT Indo Premier Sekuritas
                                                                    Bank Mandiri
                                                             Cabang Jakarta Sudirman
          PT Mandiri Sekuritas
                                                          No. Rekening : 1020005566028
                                                             A/n : PT Mandiri Sekuritas
                                                                   Bank Mandiri
                                                            Cabang Bursa Efek Indonesia
  PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                          No. Rekening : 104.00.00900.949
                                                     A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                                                                Bank CIMB Niaga Syariah
                                                                     Cabang Victoria
           PT Bahana Sekuritas
                                                              No. Rekening : 860002080100
                                                                A/n : PT Bahana Sekuritas
                                                                      Bank Muamalat
                                                                    Cabang Sudirman
        PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                               No. Rekening : 3010070250
                                                            A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas
                                                                  Bank Permata Syariah
                                                                Cabang Sudirman Jakarta
         PT Indo Premier Sekuritas
                                                               No. Rekening : 0701575830
                                                             A/n : PT Indo Premier Sekuritas
                                                                  Bank Permata Syariah
                                                          Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
           PT Mandiri Sekuritas
                                                              No. Rekening : 00971134003
                                                                A/n : PT Mandiri Sekuritas
                                                                 Bank Syariah Indonesia
                                                                    Cabang The Tower
  PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                                                          No. Rekening : 7777776007
                                                       A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank atau biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.




                                                   168
Page 201
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 14 Januari 2026
kepada rekening Perseroan sebagai berikut:

         Obligasi Berwawasan Sosial Orange                 Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                Bank Rakyat Indonesia                                 Bank Syariah Indonesia
              Cabang: Jakarta Sudirman 1                              Cabang: Wisma BNI 46
          No. Rekening: 0376-01-000006-30-2                          No. Rekening: 8048040000
      Atas Nama: PT Permodalan Nasional Madani               Atas Nama: PT Permodalan Nasional Madani

9.   DISTRIBUSI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
     SOSIAL ORANGE SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange secara elektronik
akan dilakukan pada tanggal 14 Januari 2026. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di KSEI. Dengan telah
dilaksanaknnya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan KSEI.
Selanjutnya, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Rekening Obligasi Berwawasan
Sosial Orange Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Rekening Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ke dalam
Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Rekening Efek Penjamin Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menurut bagian penjaminan
masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
bersangkutan.

10. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari
pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan atau sesudah pengumuman Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange batal demi hukum karena tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan.




                                                     169
Page 202
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan
dan FPPO dan/atau FPPSu. Dalam hal pencatatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sehingga terjadi keterlambatan dalam
pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kompensasi kerugian kepada para pemesan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar maksimal ekuivalen dengan
1% (satu persen) diatas Pendapatan Bagi Hasil dari masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari
Kerja sesudah Tanggal Penjatahan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, maka Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange atau Perseroan tidak diwajibkan membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.




                                                     170
Page 203
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
     PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
     ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
     ORANGE
Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu dapat diperoleh mulai tanggal 5 Januari 2026 sampai dengan
9 Januari 2026 pada pukul 09.00 – 16.00 WIB, pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau melalui e-mail sebagai berikut:

  PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN
                   SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

                PT Bahana Sekuritas                                PT BRI Danareksa Sekuritas

             Graha CIMB Niaga, Lantai. 19                               Gedung BRI II, Lantai 23
               Jl. Jend. Sudirman No.58,                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                      Jakarta 12190                                          Jakarta 10210
                 Tel. (+62 21) 250 5081                                Telp. (+62 21) 5091 4100
                Faks. (+62 21) 522 5869                                 Faks. (+62 21) 3501 817
            E-mail: bs_ibcm@bahana.co.id                                         Email:
          groupbsfixedincome@bahana.co.id                  debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
                www.bahanasekuritas.id                           www.bridanareksasekuritas.co.id

             PT Indo Premier Sekuritas                                 PT Mandiri Sekuritas

            Pacific Century Place, Lantai 16                     Menara Mandiri I, Lantai 24 dan 25
             Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55,
                      Jakarta 12190                                          Jakarta 12190
                Telp. (+62 21) 5088 7168                                Telp. (+62 21) 526 3445
                Faks. (+62 21) 5088 7167                                Faks. (+62 21) 527 5701
             Email: fixed.income@ipc.co.id                        Email: divisi-fi@mandirisek.co.id;
                  www.indopremier.com                                 www.mandirisekuritas.co.id

                                     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                      Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
                                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
                                                  Jakarta 12190
                                            Telp. (+62 21) 2924 9088
                                            Faks. (+62 21) 2924 9150
                                             Email: fit@trimegah.com




                                                     171
Page 204
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                         172
Page 205
Halaman ini sengaja dikosongkan




              173
Page 206
174




174
Page 207
175


175
Page 208
176


176
Page 209
177


177
Page 210
178


178
Page 211
179

179
Page 212
180


180
Page 213
181


181
Page 214
182


182
Page 215
183


183
Page 216
                                     RB           PLawFirm


     6)   Perseroan membentuk Komite Pemantau Risiko yang bertanggung jawab atas
          pengawasan kebijakan pengeluaran kredit Perseroan dan pengelolaan risiko.
          Pembentukan Komite Manajemen Risiko Perseroan dituangkan dalam Keputusan Dewan
          Komisaris Nomor SK-005/PNM-KOM/VIIl/2025 tanggal 7 Agustus 2025 tentang
          Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Pemantau Manajemen Risiko PT Permodalan
          Nasional Madani, susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan adalah sebagai berikut:

          Ketua                     : Veronica Colondam
          Anggota                   : Dradjad Hari Wibowo
          Anggota                   : Anas Puji Istanto
          Anggota                   : Iwan Taufiq Purwanto
          Anggota                   : Meydiah Indreswari
          Anggota                   : Bintoro Nurcahyo

          Bahwa guna memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan No. 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga
          Jasa Keuangan Nonbank, Perseroan telah memberlakukan Piagam Komite Manajemen
          Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Permodalan Nasional Madani Nomor:
          SK-110/PNM-DIR/XII/24 tanggal 2 Desember 2024 tentang Piagam Komite Manajemen
          Risiko Tahun 2024.

          Dalam rangka membantu pelaksanaan Komite Pemantau Risiko sesuai dengan POJK
          No. 44/POJK.05/2020, Direksi Perseroan telah membentuk Asset and Liability
          Committee(ALCO) dan berdasarkan hasil pemeriksaan konsultan hukum serta informasi
          yang disampaikan Perseroan terhadap ALCO tersebut tidak terdapat perubahan.

g.   Berdasarkan Laporan Keuangan Unaudited Per 30 September 2025, Perseroan telah memiliki
     cadangan sebesar Rp 760.000.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh miliar Rupiah) yang
     merupakan 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor, hal ini telah
     sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

h.   Bahwa perizinan yang dimiliki Perseroan dalam rangka menjalankan maksud. kegiatan usaha
     yang sesuai dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:


     1)   Nomor Induk Berusaha                     01012200050599
          Berbasis Risiko No.
          Tanggal                                  27 September 2023
          Alamat Kantor                            Menara PNM, JI. Kuningan Mulia, Kuningan
                                                   Center Lot 1 No. 9F, Desa/Kelurahan Karet, Kee.
                                                   Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi
                                                   DKI Jakarta, Kode Pos: 12920
          Diterbitkan oleh                         Lembaga Pengelolaan dan Pelayananan OSS

     2)   Surat Keterangan Domisili                771/27 .lBU.1/31.71.07.1003/071.562/e/2017
          Perusahaan No.
          Tanggal                                  9 Juni 2017
          Dikeluarkan oleh                         Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu
                                                   Pintu Keluruhan Karet Tengsin
          Berlaku sampai dengan                    9 Juni 2022                                  �
                                                                                                              \




                                                   184
                                                                                                         11
Pendapat Hukum Penawaran Umum Ob!igasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2026 dan
                                                    184
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosia/ Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026
Page 217
185


185
Page 218
186

186
Page 219
187

187
Page 220
188

188
Page 221
189

189
Page 222
                                    RB            PLawFirm



     1)   Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Tahun 2020 Seri C sebesar
          Rp292.000.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua miliar Rupiah) dengan tingkat
          bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka
          waktu 5 (lima) tahun sampai dengan tanggal 10 Desember 2026.
     2)   Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021 Seri C sebesar
          Rp339.200.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus juta Rupiah)
          dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun,
          berjangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan tanggal 17 Maret 2026.
     3)   Obligasi Berkelanjutan     IV PNM Tahap I Tahun 2021 Seri C sebesar
          Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
          6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
          terhitung sampai dengan tanggal 10 Desember 2026.
     4)   Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024 Seri B sebesar
          Rp341.030.000.000,00 (tiga ratus empat puluh satu miliar tiga puluh juta Rupiah),
          tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun, berjangka
          waktu 3 (tiga) sampai dengan tanggal 20 Maret 2027.
     5)   Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 tanggal 25
          Juni 2025, dalam jumlah pokok sebesar Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun
          Rupiah) yang terdiri dari:
          a) Obligasi Seri A dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A
               sebesar Rp220.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan tingkat
               bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun, yang
               berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
          b) Obligasi Seri B dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B
               sebesar Rp243.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh tiga miliar Rupiah) dengan
               tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun,
               yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
          c) Obligasi Seri C dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri C
               sebesar Rp537.000.000.000,00 (lima ratus tiga puluh tujuh miliar Rupiah) dengan
               tingkat bunga tetap sebesar 6,85% (enam koma delapan lima persen) per tahun,
               yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

     6)   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun
          2025, dalam jumlah pokok sebesar Rpl.750.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus
          lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari:
          a) Sukuk Seri A dengan jumlah dana yang ditawarkan sebesar Rp989.995.000.000,00
               (sembilan ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh lima
               juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
               Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
               Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 54,688%
               (lima puluh empat koma enam delapan delapan persen) dari Pendapatan yang
               Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 6,25% (enam koma dua lima
               persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
               adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
          b) Sukuk Seri B dengan jumlah dana yang ditawarkan sebesar Rp150.000.000.000,00
               (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
               Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian
               antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana
               besarnya nisbah adalah 58,188% (lima puluh delapan koma satu delapan delapan
               persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
               6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
               Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal �
               Emisi; dan
                                                                                                              j
                                                   190
                                                                                                         17
Pendapat Hukum Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosia/ Orange Berke/anjutan I PNM Tahap II Tahun 2026 dan
                                                    190 I PNM Tahap III Tahun 2026
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan
Page 223
191

191
Page 224
192


192
Page 225
193


193
Page 226
194


194
Page 227
195

195
Page 228
196

196
Page 229
197


197
Page 230
198


198
Page 231
199


199
Page 232
200


200
Page 233
201


201
Page 234
Kantor Pusat
Menara PNM
Jl. Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920
Telepon: (021) 251 1404; Faksimili: (021) 251 1405
Website: www.pnm.co.id; Email: sekper@pnm.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size8.9 MB
Published15 Jan 2026
Pages234
Characters873,152
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 176 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT PERMODALAN NASIONAL MADANI p.1 ×22
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×7
linked org Bank KB Indonesia Tbk p.1 ×8
linked org Trimegah Sekuritas p.13
linked org Bank Permata p.23 ×12
linked org PT Hutama Karya (Persero) p.23
linked org Mitra Energi Persada Tbk p.23 ×2
linked org PT Unilever Indonesia p.23
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.81 ×8
linked org Bank Central Asia Tbk p.81 ×11
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.81 ×12
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.81 ×4
linked org PT Bank DBS Indonesia p.81 ×4
linked org Bank of India Indonesia p.81 ×7
linked org PT Bank UOB Indonesia p.81 ×2
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.81 ×2
linked org Bank QNB Indonesia Tbk p.82 ×2
linked org Bank Maspion Indonesia Tbk p.82 ×2
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.82 ×2
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.82 ×2
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.85 ×8
linked person Parman Nataatmadja p.154
linked person Lukmanul Khakim p.154
linked person Awan Nurmawan Nuh p.154
linked person Helvi Yuni Moraza p.154
linked person Ahmad Solichin Lutfiyanto p.154
linked person Viviana Dyah Ayu Retno p.154
linked person Alexander Dippo Paris Y. S. p.154
linked person Nancy Adistyasari p.154
linked person Saladin Dharma Nugraha Effendi p.154
linked person Dradjad Hari Wibowo p.155 ×3
linked person Hae Wang Lee p.189
linked person Janghyuk Im p.189
linked org Bank KB Bukopin Tbk p.191 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×36
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×22
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.8 ×16
possible org ANTAM Tbk p.23 ×2
possible org Adhi Karya (Persero) Tbk p.23 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.24 ×24
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.81 ×6
possible org PT Pegadaian p.81 ×2
possible org Panin Dubai Syariah Bank Tbk p.82 ×2
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.154
possible person Edi Susianto p.154
possible person Hery Gunardi p.154
possible person Agus Noorsanto p.154
possible person Akhmad Purwakajaya p.154
possible person Farida Thamrin p.154
possible person Aquarius Rudianto p.154
possible person Hakim Putratama p.154
possible person Arief Mulyadi p.155 ×2
possible — Nurhaida p.156
possible person Jerry Marmen p.189
possible person Stephen Liestyo p.189
possible person Kunardy Darma, Lie p.189
possible person Robby Mondong p.189
possible person Dodi Widjajanto p.189
possible person Henry Sawali p.189
possible person Jung Ho Han p.189
possible person Widodo Suryadi p.189
possible person Bintoro Nurcahyo p.216
unresolved org PT PERMODALAN NASIONAL MADANI Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×6
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×3
unresolved org Bapepam p.2 ×6
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.6 ×24
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia. Bunga Obligasi p.6
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10 ×5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.10
unresolved org PT Trimegah Sekuritas Indonesia Mudharabah p.12
unresolved org PT BRI Danareksa Berwawasan p.13
unresolved org PT Trimegah Sekuritas Sosial Orange p.13
unresolved org Indonesia Tbk p.13
unresolved person Ir. Nanette Berwawasan p.14
unresolved org PT PNM p.14 ×2
unresolved org PT PNM Investment Management p.15
unresolved org PT PNM Venture Capital p.15 ×2
unresolved person Hadijah · Notaris p.21 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.21
unresolved org Bank Perkreditan Rakyat p.21 ×2
unresolved org Bank Permata Syariah p.23
unresolved org PT Bumi Suksesindo p.23
unresolved org Pusat Statistik p.23
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia SUKUK MUDHARABAH Nama Sukuk p.25
unresolved org Purwantono p.30
unresolved org PSS p.30
unresolved org Young Global Limited p.30
unresolved org PT PNM Jasa p.31
unresolved person Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin · Ketua p.54
unresolved person Rully Intan Agustian · Anggota p.54
unresolved org Bank Wali Amanat p.72
unresolved org Pte. Ltd. p.78
unresolved org PT BPD DKI p.81
unresolved org PT Bank BNP Paribas Indonesia p.81 ×2
unresolved org India Indonesia Tbk p.81 ×6
unresolved org PT BPD Kalimantan Tengah p.81 ×4
unresolved org PT BPD Istimewa Yogyakarta p.81
unresolved org PT Bank BCA Digital p.81
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk p.82 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.82 ×2
unresolved org PT BPD Bali p.82
unresolved org PT Bank Resona Perdania p.82
unresolved org PT Shinhan Indonesia p.82
unresolved org PT Bank ICBC Indonesia p.82
unresolved org Victoria Indonesia Tbk p.82 ×2
unresolved org PT BPD Jawa Barat p.82
unresolved org PT BPD Sulawesi Selatan p.82
unresolved org PT BPD Kalimantan Selatan p.82
unresolved org PT Bank Nagari p.82
unresolved org PT Bank Aceh Syariah p.82
unresolved org PT Bank BCA Syariah p.82
unresolved org PT Pegadaian Berdasarkan Akta Perjanjian p.83
unresolved org PT Mitra Bisnis Madani p.83 ×2
unresolved org PT PNM Venture Syariah p.84 ×2
unresolved org PT BPRS Haji Miskin p.85 ×2
unresolved org PT BPRS Haji Miskin. Perusahaan p.85
unresolved org PT Bank HSBC Indonesia Berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas p.87
unresolved org PT BPD DKI Berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja p.88
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah DKI p.88 ×3
unresolved org PT Bank DKI p.88
unresolved org PT Bank DBS Indonesia Berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian p.89
unresolved org PT Bank BNP Paribas Indonesia Berdasarkan Perjanjian Kredit p.89
unresolved org PT BPD Kalimantan Tengah Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit p.90
unresolved org PT Bank UOB Indonesia Berdasarkan Perjanjian Kredit Modal p.91
unresolved org PT Bank UOB p.91
unresolved org PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Akta Perjanjian p.91
unresolved org PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta p.91
unresolved — Ditetapkannya BRI · Pemegang Saham Pengendali p.153
unresolved org Milik Negara p.153 ×2
unresolved org Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk p.153 ×2
unresolved org PT BRI Remittance p.153
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.153
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.153
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.153
unresolved person Muani Salim · Notaris p.153
unresolved org Menteri Kehakiman p.153
unresolved org Menteri Kehakiman No. C p.153
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.153 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.153
unresolved org PT Datindo Entrycom p.154
unresolved person Adapun · Komisaris p.155
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Nomor AHU-AH. p.155
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER- p.155
unresolved person Anas Puji Istanto · Komisaris p.155
unresolved — Ardhya Pratiwi Setiowati p.156
unresolved — Veronica Colondam p.156
unresolved — Iwan Taufiq Purwanto p.156
unresolved — Sunar Basuki p.157
unresolved — Kindaris p.157
unresolved — Yusron Avivi p.157
unresolved — Sahat Pangabahan Pangaribuan p.157
unresolved — Henry Yunus Pangemanan p.157
unresolved org Menteri BUMN No. PER- p.157
unresolved person Hj. Damayati WILAYAH p.169
unresolved person Dini Lastari Siburian · Notaris p.189
unresolved person Widodo Suryo · Direktur p.189
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.191
unresolved org Menteri Keuangan RI p.191
unresolved org Bank Umum Bank Bukopin. p.191
unresolved org Menteri Keuangan p.191
unresolved org Bank Umum Koperasi Indonesia p.191
unresolved org PT Bank Bukopin. p.191 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.191
unresolved org Bank Devisa p.191

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result