Back to announcement
20260114_PNMP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32020023_lamp1.pdf
Listing Text extracted PNMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 234
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif 26 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan 14 Januari 2026
Masa Penawaran Umum 5 – 9 Januari 2026 Tanggal Distribusi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Secara Elektronik ("Tanggal Emisi") 14 Januari 2026
Tanggal Penjatahan 12 Januari 2026 Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia 15 Januari 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
INFORM ASI TAMB A H A N ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPATKAN PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDAHRABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I YANG TELAH EFEKTIF.
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Pembiayaan dan Jasa Manajemen
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat
Menara PNM
Jl. Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920
Telepon: (021) 251 1404; Faks.: (021) 251 1405; e-mail:sekper@pnm.co.id; Web: www.pnm.co.id
Jaringan Pemasaran dan Pelayanan:
Per 30 September 2025, Perseroan memiliki 58 Kantor Cabang PNM dan 620 Unit/Outlet UlaMM serta 3.977 Cabang PNM Mekaar
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE”)
Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dan terdiri atas 2 (dua)
seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,98% (lima koma sembilan delapan persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pertama akan dibayarkan pada tanggal 14 April 2026, sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange terakhir sekaligus pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan pada
tanggal 14 Januari 2029 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A, dan tanggal 14 Januari 2031 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.750.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
DAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.020.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA PULUH MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE”)
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dan terdiri atas 3 (tiga) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 24,50% (dua puluh empat koma lima nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 4,90% (empat koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 27,50% (dua puluh tujuh koma lima nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, dimana besarnya nisbah adalah 29,90% (dua puluh sembilan koma sembilan nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,98% (lima koma sembilan delapan persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 5 (lima)
Tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pertama akan dilakukan pada tanggal 14 April 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange masing-masing adalah pada tanggal 24 Januari 2027 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A, tanggal 14 Januari 2029 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange Seri B, dan tanggal 14 Januari 2031 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C.
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap III dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK,
BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA
SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DITUJUKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE DAN/ATAU DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE TIDAK DAPAT DILAKUKAN
APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN. KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA
PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN.
INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE MEMILIKI RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DARI PT PEMERINGKAT EFEK
INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT
AAA (Triple A )
id AAA(sy) (Triple A Syariah)
id
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”)
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
terhadap Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Perseroan
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
danareksa
sekuritas
PT Bahana Sekuritas (terafiliasi) PT BRI Danareksa Sekuritas (terafiliasi) PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi) PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
PT Bank KB Indonesia Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2026
Page 2
PT Permodalan Nasional Madani (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Nomor No. S-285/PNM-DIR.PDK/TRS/III/25 tanggal 21 Maret 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UU P2SK”) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini Perseroan telah menerima Surat dari OJK No. S-57/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp1.750.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp1.020.000.000.000,- (satu triliun dua puluh miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk mencatatkan “Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026” pada PT Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-04174/BEI.PP2/04-2025 tanggal 30 April 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, kecuali PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas yang dalam hal ini terafiliasi melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X. PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANGUNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI MENGINVESTASIKAN DANANYA DI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUANKETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN..........................................................................................................................................................................III
RINGKASAN............................................................................................................................................................................................... XIX
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. .......................................................................................................................................1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM...................................................................................................41
III. INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE.........................................................................................................43
IV. PERNYATAAN UTANG....................................................................................................................................................................49
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. .......................................................................................................................................93
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN....................................................................................................................96
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN..........................................................................................105
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. ............106
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN..........................................................................................................................106
1. RIWAYAT PERSEROAN..............................................................................................................................................106
2. KEJADIAN PENTING PERSEROAN...........................................................................................................................107
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. .......................................................................................107
4. PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING....................................................................................................................108
5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI....................................................................................... 118
6. STRUKTUR KEPEMILIKAN DAN HUBUNGAN PENGAWASAN DAN PENGURUSAN.............................................120
7. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM PENGENDALI. ...........................................................................121
8. PENGURUS DAN PENGAWASAN..............................................................................................................................123
9. TATA KELOLA PERUSAHAAN. ...................................................................................................................................124
10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN
DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK..................................................................................................127
B. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK.............................................................................................................138
C. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .....................................................................138
1. KEGIATAN USAHA......................................................................................................................................................138
2. STRATEGI USAHA......................................................................................................................................................142
3. KEUNGGULAN BERSAING. .......................................................................................................................................143
4. PEMASARAN. .............................................................................................................................................................143
5. PROSPEK USAHA. .....................................................................................................................................................144
6. PERSAINGAN USAHA. ...............................................................................................................................................145
7. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL.......................................................................................................................147
IX. PERPAJAKAN. ..............................................................................................................................................................................149
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE. ........................................................................................................................................................................151
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL...........................................................................................................153
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ..................................................................................................................................155
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL ORANGE...............................................................................................................................................165
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE................................................................171
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...................................................................................................................................................172
i
Page 4
Halaman Ini Sengaja Dikosongkan
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu :
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen : berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang membuat Perjanjian Agen
Pembayaran Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan Perseroan, yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
serta Denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Ahli Syariah Pasar : berarti
Modal atau a. orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang Syariah;
ASPM b. badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan
pengalaman di bidang Syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi
pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha
Perseroan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian Syariah atas produk atau
jasa Syariah di Pasar Modal.
Akad : berarti akad mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 antara Perseroan
dengan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang ditandatangani pada tanggal 12 Desember 2025.
iii
Page 6
Akta Pengikatan : berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas jumlah dana yang diperoleh
Kewajiban sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana
dimuat dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 No. 27 tanggal 12 Desember 2025, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Bank Kustodian : berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk melakukan kegiatan
usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
BEI atau Bursa : berarti penyelengara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa yang dalam hal ini
Efek adalah PT Bursa Efek Indonesia.
Bunga Obligasi : berarti bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang harus dibayar oleh Perseroan
Berwawasan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, kecuali Obligasi Berwawasan
Sosial Orange Sosial Orange yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Orange tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran
bunga yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo
Obligasi Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Rincian tingkat bunga Obligasi
Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:
• Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A dengan bunga tetap sebesar 5,50% (lima
koma lima nol persen) per tahun; dan
• Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B dengan bunga tetap sebesar 5,98% (lima
koma sembilan delapan persen) per tahun;
Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
oleh seluruh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
KSEI
iv
Page 7
Dana Sukuk : berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Perseroan kepada
Mudharabah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang pada Tanggal Emisi
Berwawasan sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar rupiah), yang terdiri dari 3
Sosial Orange seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 24,50% (dua puluh empat koma lima
nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
4,90% (empat koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi;
b) Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 27,50% (dua puluh tujuh koma lima
nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
c) Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan
adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah
adalah 29,90% (dua puluh sembilan koma sembilan nol persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,98% (lima koma sembilan
delapan persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan Pembelian Kembali
Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari masing-masing seri Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan Pembelian Kembali
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagai pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dibuktikan oleh Sertifikat
Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
Denda : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange masing-masing seri Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
secara harian sejak keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
v
Page 8
Efek : berarti surat berharga (termasuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini) atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
perjanjian setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan
di pasar modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024
Efek Syariah : berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang (i) akad, cara pengelolaan,
kegiatan usaha; (ii) aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha,
dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek yang dimaksud dan penerbitnya, tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di pasar modal.
Emisi : berarti suatu Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh
Perseroan yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat melalui
Penawaran Umum.
Formulir : berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Pemesanan Penjamin Emisi Efek Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
Pembelian
Obligasi
Berwawasan
Sosial Orange
atau FPPO
Formulir : berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Pemesanan Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Pembelian Sukuk
Mudharabah
Berwawasan
Sosial Orange
atau FPPS
Hari Bursa : berarti hari-hari di mana Bursa Efek melalukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku
dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan
oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
HGB : berarti Hak Guna Bangunan
Hutang : berarti hutang-hutang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran bunga atau
kewajiban tetap lainnya.
Jumlah : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Kewajiban Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, serta
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan
dari waktu ke waktu.
vi
Page 9
Jumlah Terutang : berati semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange serta Denda (jika ada) yang
terutang dari waktu ke waktu.
Kompensasi : berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana berupa Ta’widh yaitu
Kerugian Akibat sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Keterlambatan Mudharabah Berwawasan Sosial Orange karena Perseroan wanprestasi berdasarkan
Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa
DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).
Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat
wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau
biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi
biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum,
biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya
berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan
pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah a syuruth) dan terbukti sengaja melakukan
kecurangan (ta’addiy).
Konfirmasi : berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi Berwawasan Sosial
Tertulis Orange dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan
Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk
mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan hak-hak
lain yang berkaitan dengan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Konfirmasi : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk
Tertulis Untuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
RUPO dan/atau Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah
RUPSU atau Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
KTUR dan/atau RUPSu atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO dan/atau
RUPSu, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Kegiatan Usaha : berarti kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mengatasi atau
Berwawasan memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran.
Sosial atau
“KUBS”
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang menjalankan
kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi bertugas sebagai
Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
vii
Page 10
Kustodian : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan
Efek, serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK yang meliputi KSEI, Perusahaan
Efek dan Bank Kustodian
Laporan Posisi : berarti neraca keuangan.
Keuangan
Manajer : berarti PT Bahana Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
Penjatahan Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
Obligasi dalam Peraturan No.IX.A.7.
Berwawasan
Sosial Orange
Manajer : berarti PT Bahana Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk
Penjatahan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan sesuai dengan syarat–syarat
Mudharabah yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
Berwawasan
Sosial Orange
Masa Penawaran : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
Umum Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu, yaitu 2 (dua)
Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling
kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam masa Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka Perseroan dapat
melakukan perpanjangan masa Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk periode yang sama dengan
masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.
Masyarakat : berarti Warga Negara Indonesia maupun badan hukum Indonesia yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia.
Mekaar : berarti Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera.
Menkum : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum
dan Perundang-undangan Republik Indonesia dan atau nama lainnya.
Mudharabah : berarti perjanjian (akad) kerjasama dimana pihak yang menyediakan dana (shahib al-
mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan
pengelola (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan keuntungan
yang diperoleh dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati dimuka antara
shabibul mal dan mudharib, yang dibuat berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 115/DSN-
MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 07/DSN-
MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), dengan memperhatikan POJK
No. 53/2015.
Margin : berarti margin yang diperoleh Perseroan dari pelaksanaan pemberian pembiayaan
Pembiayaan murabahah Ulamm dan Mekaar Syariah kepada nasabahnya.
Murabahah
viii
Page 11
Nisbah : berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Pemegang Sukuk yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan oleh
karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk,
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
Obligasi : berarti Obligasi Berwawasan Sosial Orange I PNM Tahap II Tahun 2026, yang diterbitkan
Berwawasan dalam jumlah pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp500.000.000.000,-
Sosial Orange (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
a. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A sebesar
Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
b. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B sebesar
Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 5,98% (lima koma sembilan delapan persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok masing-masing Seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan masing-
masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
mengenai Syarat-Syarat Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
Otoritas Jasa : berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
Keuangan atau pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
OJK Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana
diubah dengan UUP2SK.
Pefindo : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak yang melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
yang diterbitkan oleh Perseroan.
Pemegang : berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi Berwawasan Sosial
Obligasi Orange dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi Berwawasan Sosial
Berwawasan Orange dan diadministrasikan dalam:
Sosial Orange a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Sukuk : berarti masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk Mudharabah
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Berwawasan Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, yang terdiri dari:
Sosial Orange a. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange; dan/atau
b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening.
Pemegang : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
Rekening Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan
memperhatikan UUPM.
Pemeringkat : berarti Pefindo berkedudukan di Jakarta Selatan, sesuai POJK No. 49/2020.
ix
Page 12
Pemegang : berarti orang perseorangan, badan hukum, dan/atau kelompok usaha sebagaimana
Saham dimaksud dalam POJK No. 35/2018 yang:
Pengendali a. memiliki saham atau modal pada perusahaan perasuransian, perusahaan
pembiayaan, atau perusahaan penjaminan sebesar 25% (dua puluh lima persen)
atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b. memiliki saham atau modal pada perusahaan perasuransian, perusahaan
pembiayaan, atau perusahaan penjaminan kurang dari 25% (dua puluh lima persen)
dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang
bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian pada perusahaan
perasuransian, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan penjaminan, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Pemerintah : berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada otoritas,
lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah
dalam seluruh tingkatannya.
Penawaran : berarti kegiatan penawaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Umum Berwawasan Sosial Orange, yang merupakan penawaran umum Obligasi Berwawasan
Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026, yang dilakukan
oleh Perseroan untuk menjual Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur dalam UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya.
Penawaran : berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Umum Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan,
Berkelanjutan yang merupakan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I,
sesuai dengan POJK No. 36/2014.
Pendapatan : berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus
Bagi Hasil dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada
informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan
Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan triwulanan (unaudited) terakhir
sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Uraian perhitungan Pendapatan
Bagi Hasil disahkan oleh direksi Perseroan selambat-lambatnya 10 Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Pendapatan Yang : berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Margin Pembiayaan Murabahah yang
Dibagihasilkan jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPSK.
Penjamin Emisi : berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Obligasi Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Berwawasan Orange bagi kepentingan Perseroan dan menjamin dengan kesanggupan penuh (full
Sosial Orange commitment) yang dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
dan Sukuk PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Mudharabah Tbk.
Berwawasan
Sosial Orange
x
Page 13
Penjamin : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan
Pelaksana Emisi Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dalam hal ini PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa
Berwawasan Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas
Sosial Orange Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
dan Sukuk Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Mudharabah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Berwawasan
Sosial Orange
Pengakuan : berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas jumlah dana yang diperoleh
Utang sehubungan dengan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana dimuat
dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Tahap II Tahun 2026 No. 23 tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat di hadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Pengikatan : Berarti akta yang memuat pengikatan Perseroan atas jumlah dana yang diperoleh
Kewajiban sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana
dimuat dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 No. 27 tanggal 12 Desember 2025, yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Peraturan KSEI : berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI
No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.
Peraturan : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. IX.A.2 No. Kep–122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
Peraturan : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. IX.A.7 No. Kep–691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat dalam
Pembayaran Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 25 tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat di
Obligasi hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Berwawasan
Sosial Orange
Perjanjian Agen : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat dalam
Pembayaran Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 29 tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat
Sukuk di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Mudharabah
Berwawasan
Sosial Orange
Perjanjian : berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI
Pendaftaran Efek Nomor SP-139/OBL/KSEI/1125, tertanggal 12 Desember 2025, yang dibuat di bawah
Bersifat Utang tangan dan bermeterai cukup.
di KSEI
Perjanjian : berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI
Pendaftaran Efek Nomor SP-068/SKK/KSEI/1125, tertanggal 12 Desember 2025, yang dibuat di bawah
Bersifat Sukuk tangan dan bermeterai cukup.
di KSEI
xi
Page 14
Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan
Penjaminan Emisi Sosial Orange sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2026 No. 24 tanggal
Berwawasan 12 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
Sosial Orange SH, Notaris di Jakarta.
Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
Penjaminan Emisi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Sukuk Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III
Mudharabah Tahun 2026 No. 28 tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Berwawasan Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
Sosial Orange
Perjanjian : berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana tercantum dalam Akta
Perwaliamanatan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Obligasi Tahap II Tahun 2026 No. 22 tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat di hadapan
Berwawasan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
Sosial Orange
Perjanjian : berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana tercantum dalam Akta
Perwaliamanatan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Sukuk Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 No. 26 tanggal 12 Desember 2025, yang
Mudharabah dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
Berwawasan
Sosial Orange
Pernyataan : berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Penawaran Berkelanjutan I PNM dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange I PNM yang
Umum dibuat oleh Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Penawaran
Berkelanjutan Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM No. 30
Obligasi tanggal 30 Maret 2025, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Pernyataan
Berwawasan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
Sosial Orange PNM No. 17 tanggal 24 April 2025, Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan I Berkelanjutan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM No. 04 tanggal
dan Sukuk 3 Juni 2025 dan Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM No. 63 tanggal 25 Juni 2025 dan Sukuk
Berwawasan Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM No. 34 tanggal 20 Maret
Sosial Orange I 2025, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berawawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
No. 20 tanggal 24 April 2025, Akta Addendum II Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
No. 07 tanggal 3 Juni 2025 dan Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
No. 67 tanggal 25 Juni 2025 yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta.
Pernyataan : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Pernyataan : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
Pendaftaran ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan
Menjadi Efektif Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK.
Perseroan : berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Permodalan Nasional
Madani atau disingkat PT PNM atau yang biasa disebut PT Permodalan Nasional Madani,
suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
xii
Page 15
Perusahaan Anak : berarti perusahaan anak Perseroan yang sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan
di mana kepemilikan Perseroan pada perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut
dan perusahaan yang laporan keungannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai
dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perusahaan Efek : berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang
Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
Prinsip Syariah di : berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa
Pasar Modal Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”), sepanjang fatwa
dimaksud tidak bertentangan dengan POJK No. 15/2015 dan/atau peraturan perundang-
undangan lain yang berlaku di pasar modal yang didasarkan fatwa DSN-MUI.
PNMIM : berarti PT PNM Investment Management yang merupakan perusahaan anak Perseroan.
PNMVC : berarti PT PNM Venture Capital yang merupakan perusahaan anak Perseroan.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi
No. 33/2014 dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
No. 34/2014 Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
No. 35/2014 Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
No. 36/2014 Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
No. 30/2015 Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
No. 55/2015 Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
No. 56/2015 Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
No. 7/2017 Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
No. 9/2017 Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Utang.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tertanggal 26 Maret 2018 tentang Penerbitan
No. 3/2018 dan Persyaratan Sukuk.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.05/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Pengawasan
No. 16/2019 PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
POJK : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
No. 17/2020 Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum
No. 19/2020 yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
xiii
Page 16
POJK : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
No. 20/2020 Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi
No. 42/2020 dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
No. 49/2020 Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 18 Tahun 2023 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Penerbitan
No.18/2023 dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.
POJK : berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
No. 14/2025 Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
Informasi : berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
Tambahan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan
POJK No. 36/2014.
Informasi : berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan pertimbangan-
Tambahan pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan
Ringkas bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai POJK No. 9/2017.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau dana milik Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani dengan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
RUPO : berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur
dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
RUPS : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPSU : berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
RUPSLB : berarti singkatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
RUPST : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Satuan : berarti satuan jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dapat dipindahbukukan
Pemindahbukuan dari 1 (satu) Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau
kelipatannya.
Satuan : berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai Rp5.000.000
Perdagangan (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
xiv
Page 17
Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang disimpan dalam
Obligasi Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan dan tercatat atas nama KSEI
Berwawasan untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang
Sosial Orange Rekening.
Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang disampan
Sukuk dalam Penitipan Kolektif KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI
Mudharabah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui
Berwawasan Pemegang Rekening.
Sosial Orange
Sukuk : berarti Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange I PNM Tahap III Tahun 2026, yang
Mudharabah diterbitkan dalam jumlah dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar
Berwawasan Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari 3 (tiga) seri
Sosial Orange sebagai berikut:
a. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 24,50% (dua puluh empat koma lima
nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
4,90% (empat koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370 Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi;
b. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 27,50% (dua puluh tujuh koma lima
nol persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
c. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan
adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah
adalah 29,90% (dua puluh sembilan koma sembilan nol persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,98% (lima koma sembilan
delapan persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dari masing-masing seri Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dan/atau pelaksanaan Pembelian Kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, serta akan dicatatkan
di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
Tanggal : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Distribusi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hasil Penawaran Umum beserta bukti
kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2
(dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan.
xv
Page 18
Tanggal Emisi : berarti tanggal distribusi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosi al Orange yang diterima oleh KSEI
dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari
Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange kepada Perseroan, yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam Informasi
Tambahan.
Tanggal : berarti tanggal-tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari
Pelunasan Pokok masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
Berwawasan Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dengan
Sosial Orange memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah 14 Januari 2029 untuk Obligasi
Berwawasan Sosial Orange Seri A, dan tanggal 14 Januari 2031.
Tanggal : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah
Pembayaran Berwawasan Sosial Orange yang wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran
Kembali Dana kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berdasarkan Daftar
Sukuk Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 24 Januari 2027
untuk Seri A, tanggal 14 Januari 2029 untuk Seri B dan tanggal 14 Januari 2031 untuk
seri C.
Tanggal : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Pembayaran Orange seri A, seri B dan Seri C yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran
Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum dalam
Berwawasan Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Sosial Orange Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Tanggal pembayaran bunga
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Adalah sebagai berikut:
Bunga ke- Seri A Seri B
1 14 April 2026 14 April 2026
2 14 Juli 2026 14 Juli 2026
3 14 Oktober 2026 14 Oktober 2026
4 14 Januari 2027 14 Januari 2027
5 14 April 2027 14 April 2027
6 14 Juli 2027 14 Juli 2027
7 14 Oktober 2027 14 Oktober 2027
8 14 Januari 2028 14 Januari 2028
9 14 April 2028 14 April 2028
10 14 Juli 2028 14 Juli 2028
11 14 Oktober 2028 14 Oktober 2028
12 14 Januari 2029 14 Januari 2029
13 14 April 2029
14 14 Juli 2029
15 14 Oktober 2029
16 14 Januari 2030
17 14 April 2030
18 14 Juli 2030
19 14 Oktober 2030
20 14 Januari 2031
xvi
Page 19
Tanggal : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Pendapatan Bagi Hasil masing-masing
Pembayaran seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang wajib dibayar Perseroan melalui
Pendapatan Bagi Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Hasil yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange. Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil adalah sebagai berikut:
Bagi hasil
Seri A Seri B Seri C
ke-
1 14 April 2026 14 April 2026 14 April 2026
2 14 Juli 2026 14 Juli 2026 14 Juli 2026
3 14 Oktober 2026 14 Oktober 2026 14 Oktober 2026
4 24 Januari 2027 14 Januari 2027 14 Januari 2027
5 14 April 2027 14 April 2027
6 14 Juli 2027 14 Juli 2027
7 14 Oktober 2027 14 Oktober 2027
8 14 Januari 2028 14 Januari 2028
9 14 April 2028 14 April 2028
10 14 Juli 2028 14 Juli 2028
11 14 Oktober 2028 14 Oktober 2028
12 14 Januari 2029 14 Januari 2029
13 14 April 2029
14 14 Juli 2029
15 14 Oktober 2029
16 14 Januari 2030
17 14 April 2030
18 14 Juli 2030
19 14 Oktober 2030
20 14 Januari 2031
Tanggal : berarti tanggal pencatatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Pencatatan Berwawasan Sosial Orange untuk diperdagangkan di Bursa Efek, yang wajib dilaksanakan
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi, yang kepastian tanggalnya
akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
Tanggal : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Penjatahan Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam hal jumlah permintaan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange selama
Masa Penawaran Umum melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum.
Tim Ahli Syariah : berarti pihak memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK yang bertanggungjawab
terhadap kesyariahan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan
oleh Perseroan.
UKM : berarti Usaha Kecil dan Menengah.
ULaMM : berarti Unit Layanan Modal Mikro.
UMK : berarti Usaha Mikro dan Kecil.
UMKMK : berarti Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi.
xvii
Page 20
Undang–Undang : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
Pasar Modal atau 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
UUPM Tambahan No. 3608.
UU : berarti Undang-Undang Republik Indonesia.
UUPT : berarti Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan
No. 4756.
UUP2SK : berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
Wali Amanat : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah PT Bank KB Indonesia Tbk.
(“KB Bank”), berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
xviii
Page 21
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan–catatan atas laporan keuangan yang tercantum
di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta–fakta dan pertimbangan–pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan
telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Keterangan mengenai Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 dan sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Permodalan
Nasional Madani No. 18 tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan
No. 0037792.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0124904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 Juli 2023 (“Akta No. 18/2023”).
Sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan
kegiatan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi termasuk
namun tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip perseroan terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha (i) jasa pembiayaan termasuk namun tidak terbatas pada kredit program dan/atau pembiayaan
sistem tanggung renteng; (ii) penyertaan kepada Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan Bank Perkreditan
Rakyat/Syariah (BPR/S); dan (iii) jasa manajemen dan kemitraan. Saat ini, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh
Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga melakukan pembiayaan Modal Ventura
dan manajemen investasi melalui Anak Perusahaan. Perseroan dan Anak Perusahaan difokuskan kepada penyaluran
dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi UMKMK.
Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta
Selatan dan memiliki jaringan kerja 1 (satu) Kantor Pusat, 58 (lima puluh delapan) Kantor Cabang PNM, 621 (enam
ratus dua puluh satu) Unit/Outlet ULaMM, dan 3.977 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) Cabang PNM
Mekaar yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Kegiatan usaha
Kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga
melakukan pembiayaan Modal Ventura dan manajemen investasi melalui Perusahaan Anak. Perseroan dan
Perusahaan Anak difokuskan kepada penyaluran dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi UMKMK.
1.1 Perseroan
Pendapatan Perseroan merupakan komponen terbesar dari pendapatan konsolidasian Perseroan dan Anak
Perusahaan, berkontribusi terhadap 98,42% (sembilan puluh delapan koma empat puluh dua persen) dari
pendapatan Perseroan dan Anak Perusahaan secara kolektif. Perseroan bergerak dalam bidang jasa pembiayaan
dan juga jasa manajemen untuk kreditur UMKMK.
Perseroan secara umum mengelola beberapa layanan, yaitu dijabarkan sebagaimana berikut ini:
A. Jasa Pembiayaan
Perseroan menyediakan jasa pembiayaan secara langsung melalui ULaMM dan Mekaar dan secara tidak langsung
melalui Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S), dan Koperasi (KPS/USP).
xix
Page 22
ULaMM
ULaMM adalah jasa pembiayaan yang berfokus ke industri UMKMK yang awalnya didirikan sebagai pilot project
pada pertengahan tahun 2008. ULaMM memberikan pinjaman berkisar dari Rp20 juta sampai dengan Rp200 juta
dalam skema konvensional dengan menggunakan jaminan berupa aset bergerak atau aset tetap seperti kendaraan,
gedung, rumah dan tanah.
Selain memberikan jasa pembiayaan, ULaMM juga memberikan dukungan teknis bagi peminjam melalui divisi
tersendiri yang memberikan jasa pengembangan kapasitas usaha. Jumlah pembiayaan Perseroan melalui ULaMM
secara stabil meningkat sejak pertama dibentuk pada tahun 2008. Dana yang tersalurkan melalui ULaMM telah
meningkat pesat, berawal dari sekitar Rp10 miliar, hingga kini lebih dari Rp38,10 triliun. Produk ULaMM telah
menjadi kontributor utama dari meningkatnya kinerja Perseroan dalam beberapa tahun terakhir.
Jumlah persentase pinjaman untuk ULaMM yang termasuk dalam kolektibilitas 1 pada 30 September 2025 dan
30 September 2024 adalah masing-masing sebesar 81,63% & 70,23%, serta tingkat NPL pembiayaan ULaMM
adalah masing-masing sebesar 8,00% & 11,74%
Mekaar
Mekaar adalah jasa pembiayaan berfokus ke kelompok wanita produktif yang tidak memiliki modal untuk membuka
atau mengembangkan usaha, yang didirikan sebagai pilot project pada akhir tahun 2015. Mekaar memberikan
pinjaman yang besarnya berkisar antara Rp2 juta sampai dengan Rp15 juta dalam skema konvensional atau dengan
skema syariah dengan jangka waktu pinjaman maksimal 24 (dua puluh empat) bulan. Pembiayaan Mekaar tidak
menuntut agunan fisik, melainkan bersifat tanggung-renteng kelompok, yaitu dengan syarat kedisiplinan mengikuti
proses persiapan dan pertemuan kelompok. Pertemuan kelompok wajib dilaksanakan setiap minggu maupun dua
minggu dan pertemuan tersebut sekaligus merupakan tempat pembayaran angsuran mingguan.
Sejak pertama dibentuk pada tahun 2015, Perseroan melakukan penyaluran pembiayaan Mekaar dari yang sebesar
Rp1,7 miliar pada tahun pertama didirikan hingga saat ini pada 30 September 2025 telah berhasil melakukan
penyaluran pembiayaan dengan total Rp355 triliun, serta nilai NPL Mekaar yang sampai dengan 30 Septe,ber 2025
yang terus terjaga di kisaran 1,84% (satu koma delapan puluh empat persen).
Untuk merespons pasar syariah, sejak akhir tahun 2018, mulai dibentuk pembiayaan Mekaar Syariah melalui
konversi di beberapa cabang yang terletak di Aceh, Padang, dan Nusa Tenggara Barat. Per 30 September 2025,
Mekaar Syariah telah memiliki 9.769.478 nasabah.
Proses pembiayaan dimulai dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Account Officer (“AO”) kepada calon
nasabah. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai produk Mekaar, tata cara
pembiayaan, serta tanggung jawab yang akan diemban oleh nasabah. Selanjutnya dilakukan Uji Kelayakan sebagai
bagian dari proses Customer Due Diligence (“CDD”), di mana AO menilai kelayakan usaha dan kondisi calon
nasabah. Setelah itu, dilakukan verifikasi oleh Senior Account Officer (SAO) atau Kepala Unit Mekaar (KUM) sebagai
bentuk Enhanced Due Diligence (“EDD”) untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data calon nasabah.
Apabila hasil verifikasi memenuhi ketentuan, maka proses dilanjutkan ke tahap persiapan pembiayaan, yang
mencakup penyampaian informasi rinci mengenai hak dan kewajiban nasabah serta persetujuan pembiayaan oleh
pejabat yang berwenang. Setelah disetujui, dana pembiayaan kemudian disalurkan melalui proses pencairan
pembiayaan, baik secara tunai maupun non-tunai sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pencairan, nasabah wajib
mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan (“PKM”) sebagai wadah pembinaan, monitoring, dan transaksi angsuran
secara rutin. Untuk memastikan pelaksanaan seluruh proses sesuai ketentuan, dilakukan Surprise Visit oleh pejabat
terkait secara acak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Jasa Manajemen dan Kemitraan
Jasa Manajemen dan Kemitraan merupakan layanan Perseroan yang berfokus pada aktivitas pemberdayaan Kepada
masyarakat khususnya pelaku Usaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil. Layanan ini diberikan melalui aktifitas edukasi,
pelatihan, jasa konsultasi, jasa pendampingan, serta jasa-jasa lainnya yang berorientasi pada peningkatan taraf
hidup penerima manfaat (masyarakat). Untuk memperluas dampak dan manfaat bagi penerima. Perseroan dapat
bermitra dengan Pemerintah, BUMN, Multi National Company, Lembaga Nirlaba dan Lembaga Donor. Aktivitas
tersebut menghasilkan benefit (manfaat) yang sejalan dengan visi serta misi Perseroan dan kepentingan mitra kerja
sebagai stakeholder utama.
xx
Page 23
Keberhasilan perusahaan dalam menjalankan Jasa Manajemen dan Kemitraan ini berkontribusi bagi pertumbuhan
perusahaan. Perseroan telah menyelenggarakan berbagai Program Pemberdayaan Masyarakat yang bermitra
dengan berbagai mitra kerja seperti Unilever, PT ANTAM Tbk, Water.org, Bank Permata Syariah, PT Bumi
Suksesindo, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Mitra Energi Persada Tbk, Dewan Asuransi
Indonesia, PT Unilever Indonesia tbk dan Lainnya.
Program Pendampingan Kapasitas Usaha
Perseroan melaksanakan program Pengembangan Kapasitas Usaha (“PKU”) melalui pembinaan dan pendampingan
nasabah maupun calon nasabah. Tujuan pendampingan yang dilakukan PKU ialah untuk meningkatkan literasi dan
inklusi keuangan nasabah, meningkatkan literasi digital dan sosial nasabah, meningkatkan karakter/mental nasabah
dan menjadikan nasabah naik kelas.
Berikut beberapa program pemberdayaan yang dilakukan Perseroan melalui PKU:
1. PKM Bermakna: PKM Bermakna adalah program edukasi dengan tema yang menarik pada kegiatan Pertemuan
Kelompok Mekaar (PKM)
2. Pelatihan regular Membina dan Memberdaya (Mba Maya) yang diselenggarakan untuk meningkatkan
kompetensi nasabah
3. Program klasterisasi yang dibentuk berdasarkan sector usaha unggul di masing-masing wilayah dengan
sejumlah kelompok anggota
4. Kampung Madani: Konsep kampong binaan Perseroan berbasis lokasi/ wilayah/ daerah yang dihidupkan
dengan berbagai aktivitas pemberdayaan di dalamnya
5. Webinar: Program pemberdayaan yang mengundang narasumber terpercaya dengan tema yang membahas
isu-isu relevan terkait nasabah
6. PKU Akbar: Program pemberdayaan yang mengundang peserta secara massal dengan beragam kegiatan yang
menarik edukatif
7. Pameran: Pameran yang diselenggarakan baik secara internal maupun kerjasama eksternal dengan
memperkenalkan produk-produk nasabah
8. Pembelajaran Mandiri: Program pembelajaran secara digital yang dapat diakses nasabah untuk belajar secara
mandiri dimanapun dan kapanpun
9. Studi Banding: Program apresiasi bagi nasabah-nasabah berprestasi. Kegiatan berupa belajar dan
mengunjungi lokasi usaha yang dapat menjadi inspirasi usaha
10. Reward Nasabah: Program apresiasi reward ibadah atau studi banding bagi nasabah-nasabah berprestasi,
rajin hadir perkumpulan dan membayar angsuran tepat waktu.
1.2 Perusahaan Anak
A. PNMIM
PNMIM telah berpengalaman sebagai manajer investasi dan penasihat keuangan untuk berbagai kelompok usaha
dan institusi keuangan di Indonesia. PNMIM menawarkan rangkaian produk dan jasa investasi yang dibuat sesuai
dengan kebutuhan kliennya. PNMIM telah mengelola 44 (empat puluh empat) reksa dana.
B. PNMVC
PNMVC merupakan Perusahaan Anak Perseroan yang bergerak dalam bidang usaha Modal Ventura untuk
membiayai usaha skala kecil, menengah, melalui penyertaan modal, obligasi konversi dan pembiayaan bagi hasil.
Prospek usaha
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekonomi triwulan III 2025 tumbuh sebesar 5,04% (yoy), setelah pada
triwulan sebelumnya tumbuh sebesar 5,12% (yoy). Dari sisi pengeluaran, PDB triwulan III 2025 ditopang oleh kinerja
ekspor yang tetap baik serta konsumsi Pemerintah yang meningkat. Ekspor tumbuh sebesar 9,91% (yoy) sejalan
dengan permintaan mitra dagang utama yang masih kuat.
xxi
Page 24
Konsumsi Pemerintah tumbuh sebesar 5,49% (yoy) didorong oleh akselerasi belanja Pemerintah. Konsumsi rumah
tangga tumbuh sebesar 4,89% (yoy) seiring dengan aktivitas perekonomian dan mobilitas masyarakat. Konsumsi
Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) tumbuh sebesar 4,28% (yoy). Investasi tumbuh sebesar
5,04% (yoy) sejalan dengan realisasi penanaman modal yang tetap tumbuh positif.
Berdasarkan hasil SBPO rasio NPL UMKM pada September 2025 diperkirakan membaik jika dibandingkan NPL
kredit UMKM Juni 2025. Optimisme membaiknya risiko kredit UMKM didorong oleh keyakinan akan tumbuh
meningkatnya kredit UMKM pada September 2025 dibandingkan realisasi pertumbuhan kredit UMKM sebesar
2,18% (yoy) pada Juni 2025. Selain itu, optimisme membaiknya risiko kredit UMKM juga seiring usaha bank dalam
melakukan proses penyelesaian NPL.
Indeks Bisnis UMKM yang dirilis oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menunjukkan bahwa sektor usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia memasuki fase ekspansi yang menggembirakan. Dengan nilai
indeks mencapai 101,9 untuk kuartal ketiga tahun 2025, para pelaku usaha semakin optimis terhadap prospek
bisnis mereka di akhir tahun ini. Data ini menjadi sinyal positif bahwa UMKM, sebagai tulang punggung
perekonomian nasional, terus beradaptasi dan berkembang meskipun dengan tantangan yang ada.
2. KETERANGAN TENTANG EFEK YANG DITAWARKAN
OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM.
Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan
Target Dana Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah).
Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan
Nama Obligasi : Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2026.
Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan
Tahap II
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari:
Berwawasan Sosial Seri A : sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah)
Orange Berkelanjutan Seri B : sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah)
Tahap II
Jangka Waktu : Seri A: 3 (tiga) tahun
Seri B: 5 (lima) tahun
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A : 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun
Seri B : 5,98% (lima koma sembilan delapan persen)
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pertama akan dibayarkan pada tanggal
14 April 2026, sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange terakhir
sekaligus pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan pada
tanggal 14 Januari 2029 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A, dan
tanggal 14 Januari 2031 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B.
Pelunasan masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
xxii
Page 25
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah)
Pemindahbukuan
Jaminan : Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus
namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun di kemudian hari kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Senioritas : Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak mempunyai hak untuk
didahulukan dan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang
ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali hakhak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
Penyisihan dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi
pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
(Sinking Fund) penggunaan dana hasil Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan
tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange,
sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan ini.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (Buy Back) untuk sebagian atau
(Buy Back) seluruh Obligasi Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai pembayaran
kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali (Buy Back) Obligasi Berwawasan
Sosial Orange baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
Pembelian kembali (Buy Back) Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak dapat
dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange. Keterangan lengkap mengenai Buy Back dapat dilihat pada bab I
Informasi Tambahan ini.
Hasil Pemeringkatan : (id)AAA (Triple A) oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia
SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk : Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Mudharabah
Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan
Target Dana Sukuk : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp10.000.000.000.000 (sepuluh triliun Rupiah)
Mudharabah
Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan
Nama Sukuk : Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III
Mudharabah Tahun 2026
Berwawasan Sosial
Orange Tahap III
xxiii
Page 26
Jumlah Dana Sukuk : Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri
Mudharabah dari:
Berwawasan Sosial Seri A : sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
Orange Tahap III Seri B : sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah)
Seri C : Sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah)
Jangka Waktu : Seri A: 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
Seri B: 3 (tiga) tahun
Seri C: 5 (lima) tahun
Tingkat Bagi Hasil : Seri A : Seri A dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Tahap III Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah
24,50% (dua puluh empat koma lima nol persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar 4,90% (empat koma sembilan nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
adalah 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Seri B dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah
27,50% (dua puluh tujuh koma lima nol persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3
(tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Seri C dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah
29,90% (dua puluh sembilan koma sembilan nol persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar 5,98% (lima koma sembilan delapan persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dibayarkan setiap triwulan, di mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pertama akan dilakukan pada tanggal
14 April 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange masing-masing
adalah pada tanggal 24 Januari 2027 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange Seri A, tanggal 14 Januari 2029 untuk Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange Seri B, dan tanggal 14 Januari 2031 untuk Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C.
Harga Penawaran : 100% dari Pokok Sukuk Mudharabah
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah)
Pemindahbukuan
xxiv
Page 27
Pembayaran : Triwulanan
Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah
Jaminan : Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu
jaminan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk ini sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Republik Indonesia. Hak Pemegang Sukuk adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Hak Senioritas : Pemegang Sukuk tidak mempunyai hak untuk didahulukan dibanding kreditur
preferen Perseroan dan hak Pemegang Sukuk adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan kewajiban dengan
senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanata Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Penyisihan dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana
pelunasan Sukuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini dengan pertimbangan untuk
Mudharabah mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan
(Sinking Fund) Sosial Orange sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana diungkapkan pada Bab II
Informasi Tambahan ini.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (Buy Back) untuk sebagian atau
(Buy Back) seluruh Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian
kembali (Buy Back) Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange baru dapat
dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (Buy
Back) Sukuk Mudhrabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Keterangan lengkap mengenai Buy Back dapat dilihat pada Bab I Informasi
Tambahan ini.
Hasil Pemeringkatan : (id)AAAsy (Triple A Syariah) oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
xxv
Page 28
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan
adalah sebagai berikut:
Obligasi
Tingkat
Seri & Tanggal Nilai
Nama Instrumen Kupon
Jangka Waktu Jatuh Tempo (Rp Juta)
(%)
Obligasi Berkelanjutan III Tahap V Tahun 2021 Seri C, 5 tahun 17 Maret 2026 8,25 339.200
10 Desember
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2021 Seri C, 5 tahun 6,25 1.000.000
2026
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2024 Seri B, 3 tahun 20 Maret 2027 6,55 341.030
Seri A,
18 Juli 2026 6,25 220.000
Obligasi Berwawasan Sosial Orange 370 Hari Kalender
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025 Seri B, 3 Tahun 8 Juli 2028 6,65 243.000
Seri C, 5 Tahun 8 Juli 2030 6,85 537.000
Jumlah 2.680.230
Sukuk
Besar
Seri & Tanggal Nilai
Nama Instrumen Nisbah
Jangka Waktu Jatuh Tempo (Rp Juta)
(%)
Sukuk Mdh. Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri C, 5 tahun 8 Juli 2026 13,080 327.000
Sukuk Mdh. Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2023 Seri B, 3 tahun 11 April 2026 36.987 1.095.900
Sukuk Mdh. Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 Seri B, 3 Tahun 12 Juli 2027 47,248 1.330.940
Sukuk Mdh. VI Tahap II Tahun 2024 3 Tahun 11 Oktober 2027 26,67 262.000
Sukuk Mdh. VI Tahap III Tahun 2024 3 Tahun 26 November 2027 26,67 110.000
370 Hari
Sukuk Mdh. VI Tahap IV Tahun 2024* 29 Desember 2025 25,93 150.000
Kalender
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap I Tahun 370 Hari
27 Juni 2026 34,50 180.000
2025 Kalender
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap II Tahun 370 Hari
27 Juli 2026 34,50 100.000
2025 Kalender
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap III 370 Hari
14 September 2026 34,50 85.000
Tahun 2025 Kalender
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap IV 370 Hari
19 September 2026 34,50 635.000
Tahun 2025 Kalender
Sukuk Mdh. Jangka Menengah VII Tahap V
3 Tahun 25 November 2028 34,50 650.000
Tahun 2025
Seri A,
370 Hari 18 Juli 2026 54,688 989.995
Sukuk Mdh. Berwawasan Sosial Orange
Kalender
Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2025
Seri B, 3 Tahun 8 Juli 2028 58,188 150.000
Seri C, 5 Tahun 8 Juli 2030 59,938 610.005
Seri A,
370 Hari 27 Oktober 2026 28,050 800.000
Sukuk Mdh. Berwawasan Sosial Orange
Kalender
Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025
Seri B, 3 Tahun 17 Oktober 2028 29,325 110.000
Seri C, 5 Tahun 17 Oktober 2030 30,600 110.000
Jumlah 7.695.840
*Sumber dana untuk melunasi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan VI PNM Tahap IV Tahun 2024 yang akan jatuh tempo di tahun
2025 dengan menggunakan internal kas yang dimiliki Perseroan yang dihasilkan dari kegiatan operasional.
xxvi
Page 29
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar.
Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini mengenai Rencana Penggunaan
Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum.
5. STRUKTUR PERMODALAN
Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun
terakhir sebelum Perseroan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran:
Tahun 2021
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 59 tanggal
28 Oktober 2021, dibuat dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan
perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan
No. AHU-0061225.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021, serta telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
No. AHU-AH.01.03-0468167 tanggal 2 November 2021 (“Akta No. 59/2021”). Berdasarkan Akta No. 59/2021,
diketahui struktur permodalan terakhir dari Perseroan adalah sebagai berikut:
Rp 9.200.000.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus miliar Rupiah) terbagi atas
Modal Dasar : 9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
(satu juta Rupiah) setiap saham.
Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
Modal Ditempatkan : 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
(satu juta Rupiah) setiap saham.
Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
Modal Disetor : 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
(satu juta Rupiah) setiap saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 59/2021 adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Seri A Seri A (Dwiwarna) Seri B
Seri B (%)
(Dwiwarna) @Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar
Rp9.200.000.000.000,00 1 9.199.999 1.000.000,00 9.199.999.000.000,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor
Negara Republik
1 - 1.000.000,00 - 0,00003
Indonesia
PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk - 3.799.999 - 3.799.999.000.000,00 99,99997
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor 1 3.799.999 1.000.000,00 3.799.999.000.000,00 100,00000
Saham dalam Portepel - 5.400.000 - 5.400.000.000.000,00
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, peningkatan
modal dilakukan melalui persetujuan RUPS, selanjutnya Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa persetujuan RUPS atas peningkatan modal wajib diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk didaftarkan di daftar Perseroan.
xxvii
Page 30
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan pada kepemilikan saham
Perseroan.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan
Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 9 sembilan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang
telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma anggota Ernst & Young Global Limited),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”)
dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01587/2.1032/ AU.1/09/1681-3/1/VI/2025
tertanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1681).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam juta Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Total Aset 55.715.530 55.362.717 51.055.509
Total Liabilitas 44.078.298 44.805.095 41.989.691
Total Ekuitas 11.637.232 10.557.622 9.065.818
Total Liabilitas dan Ekuitas 55.715.530 55.362.717 51.055.509
*Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN
(dalam juta Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan bunga dan syariah 11.649.167 11.365.557 15.842.292 14.569.366
Beban bunga dan syariah (1.843.518) (1.831.042) (2.470.600) (2.373.813)
Pendapatan dan Beban Bunga dan Syariah – Bersih 9.805.649 9.534.515 13.371.692 12.195.553
(12.557.24
(10.685.595)
Beban usaha (9.168.960) (8.848.849) 7)
Laba Usaha 1.493.222 1.294.641 1.971.648 2.148.376
Total beban pajak penghasilan (396.186) (308.803) (473.617) (498.668)
Laba Tahun Berjalan 1.097.036 985.838 1.498.031 1.649.708
Penghasilan komprehensif lain (11.762) (8.503) (916) (3.601)
Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan 1.085.274 977.335 1.497.115 1.646.107
*Tidak diaudit
xxviii
Page 31
RASIO KEUANGAN
(dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Total Pendapatan 4,43 11,51 17,04
Laba Tahun Berjalan 11,28 (9,19) 66,25
Jumlah Aset 0,64 8,44 9,02
Jumlah Liabilitas (1,62) 6,7 6,56
Jumlah Ekuitas 10,23 16,46 22,04
Rasio Usaha (%)
Laba Usaha/ Total Pendapatan 11,94 11,63 14,13
Total Pendapatan/Total Aset 22,44 30,63 29,79
Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan 8,77 8,83 10,85
Imbal Hasil atas Aset 2,63 2,82 3,37
Imbal Hasil atas Ekuitas 13,18 15,27 20,00
Rasio Keuangan (x)
Jumlah Liabilitas atas Ekuitas 3,79 4,24 4,63
Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset 0,79 0,81 0,82
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 0,16 0,07 0,13
Interest Coverage Ratio (ICR) 1,81 1,80 1,91
Non Performing Financing (NPF) – net 2,28 2,36 1,12
Non Performing Financing (NPF) - gross 2,12 2,13 1,01
*Tidak diaudit
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio keuangan Perseroan yang Pemenuhan Perseroan
dipersyaratkan per 30 September 2025*
Debt to Equity Ratio Maksimal 10x 3,41 x
Gearing Ratio Maksimal 10x 3,22 x
*Tidak diaudit
7. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK YANG SIGNIFIKAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) Perusahaan Anak dengan kepemilikan
di atas 50%, dengan keterangan sebagai berikut:
Kontribusi
Nama
Tahun Tahun pendapatan
No Perusahaan Kegiatan Usaha Kepemilikan Status
Pendirian Penyertaan kepada
Anak
Perseroan
Jasa
PT PNM kepenasihatan
1 Investment keuangan dan 99,99% 1996 1999 Beroperasi 0,4%
Management manajemen
investasi
PT PNM
Jasa pembiayaan
2 Venture 99,99% 1999 2000 Beroperasi 1,3%
Modal Ventura
Capital
xxix
Page 32
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxx
Page 33
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
1. PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
1.1. Nama Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2026.
1.2. Jenis Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Obligasi Berwawasan Sosial Orange diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening. Bukti kepemilikan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian
Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Pemegang Rekening.
1.3. Harga Penawaran
Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi.
1.4. Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Bunga dan Jatuh Tempo Obligasi Berwawasan
Sosial Orange
Seluruh nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A sebesar Rp250.000.000.000,-
(dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima
koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange
adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B sebesar Rp250.000.000.000,-
(dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,98% (lima
koma sembilan delapan persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial
Orange adalah 5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok masing-masing Seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan masing-masing seri Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange mengenai Syarat-Syarat Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
Orange adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Dalam hal
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa,
maka Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan
Denda.
1
Page 34
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari masing-masing Seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah
sebagai berikut
Bunga ke- Seri A Seri B
1 14 April 2026 14 April 2026
2 14 Juli 2026 14 Juli 2026
3 14 Oktober 2026 14 Oktober 2026
4 14 Januari 2027 14 Januari 2027
5 14 April 2027 14 April 2027
6 14 Juli 2027 14 Juli 2027
7 14 Oktober 2027 14 Oktober 2027
8 14 Januari 2028 14 Januari 2028
9 14 April 2028 14 April 2028
10 14 Juli 2028 14 Juli 2028
11 14 Oktober 2028 14 Oktober 2028
12 14 Januari 2029 14 Januari 2029
13 14 April 2029
14 14 Juli 2029
15 14 Oktober 2029
16 14 Januari 2030
17 14 April 2030
18 14 Juli 2030
19 14 Oktober 2030
20 14 Januari 2031
1.5. Perhitungan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
1.6. Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
i. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Orange adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial Orange. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange, pembeli
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang menerima pengalihan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada periode Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.
ii. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang
Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;
iii. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
iv. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang terutang, yang dilakukan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran,
dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.
2
Page 35
1.7. Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange
i. Obligasi Berwawasan Sosial Orange harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial Orange;
ii. Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
iii. Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang terutang, yang dilakukan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran,
dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.
1.8. Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
1.9. Satuan Perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan
ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau
Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek.
1.10. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange
1) Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange maka
berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai pelunasan atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b. pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan melalui Bursa
Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila hal
tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
e. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila Perseroan
melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
f. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan oleh Perseroan
kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pembelian Kembali yang diajukan
karena adanya perubahan status Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
g. rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange wajib dilaporkan kepada
Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman
rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tersebut;
h. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dapat dilakukan setelah pengumuman
rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
3
Page 36
i. rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud
dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit
memuat informasi:
1. periode penawaran Pembelian Kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali;
3. kisaran jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Obligasi
Berwawasan Sosial Orange;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang mengajukan
penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Orange;
8. tata cara Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
(tidak termasuk Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah Republik Indonesia);
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap pihak yang melakukan penjualan Obligasi Berwawasan Sosial Orange apabila jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dapat
dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
l. Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tanpa
melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
1. jumlah Pembelian Kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial Orange untuk masing-masing jenis obligasi yang beredar
(outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3. Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang
kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi
Berwawasan Sosial Orange kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta
mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
n. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan mendahulukan
obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh
Perseroan;
o. Pembelian Kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan
ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi
yang tidak dijamin.
p. Pembelian Kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tersebut jika terdapat jaminan atas
seluruh obligasi. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan
mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dibeli
kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial
Orange yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan
dijual kembali.
4
Page 37
2) Pengumuman rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
dimaksud pada angka (1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk Pembelian Kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
3) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf m paling sedikit:
a. jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli kembali untuk pelunasan
atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga Pembelian Kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
1.11. Jaminan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia.
Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1.12. Hak Senioritas atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.
1.13. Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange (sinking fund)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Orange Dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
1.14. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan ini Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perseroan berjanji dan mengikat
diri bahwa:
1) Tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik
seluruhnya atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva tetap milik
Perseroan berdasarkan laporan keuangan Konsolidasi terakhir yang telah diaudit, dalam satu
transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan.
b) Mengagunkan harta kekayaan milik Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio
keuangan Perseroan sebagaimana diatur dalam angka (3) di bawah ini menjadi tidak dapat
dipenuhi oleh Perseroan.
5
Page 38
c) Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dan melakukan tindakan-tindakan dengan tujuan
melikuidasi atau membubarkan Perseroan, kecuali penggabungan dan/atau peleburan
tersebut :
i. tidak memberikan dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Orange yang jatuh tempo dan semua syarat dan kondisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan
penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi Berwawasan Sosial Orange- telah dialihkan
secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki
aktiva dan kemampuan uang memadai untuk melakukan pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Orange yang jatuh tempo; atau
ii. dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang
saham Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
d) Melakukan pengambilalihan (akuisisi) saham atau aktiva, kecuali pengambilalihan tersebut :
i. tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran nilai Pokok
Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
ii. dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang
saham Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
iii. tindakan Perseroan dalam rangka penyertaan modal sehubungan dengan pelaksanaan
kegiatan usaha Perseroan.
e) Mengubah bidang usaha utama Perseroan, kecuali perubahan sebagaimana dimaksud
dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan/atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia.
f) Melakukan pengakhiran atas perjanjian-perjanjian penting yang mengikat Perseroan yang
dapat menimbulkan akibat negatif secara material atas kelangsungan usaha Perseroan.
g) Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan kecuali hal
sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku dan/atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku.
2) Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari
Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat
dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan
atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
6
Page 39
3) Perseroan berkewajiban untuk:
i. Menyetorkan dana yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang jatuh tempo
kepada Agen Pembayaran yang harus sudah tersedia dan telah efektif ke dalam rekening
yang ditunjuk oleh KSEI yang ada di bank pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange (in good fund) paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja sebelumTanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan menyerahkan kepada
Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange,
maka atas kelalaian tersebut Perseroan harus membayar Denda. Denda yang dibayarkan oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang akan
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange secara proposional
berdasarkan besarnya Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya sesuai dengan
ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
ii. mematuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
iii. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak
bertentangan dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
iv. mengijinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk
tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk- untuk maksud tersebut) dari waktu
ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan
orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan,
dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai hal-hal
tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya;
v. Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah diaudit harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap
ekuitas tidak melebihi besaran rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu);
vi. menyerahkan kepada Wali Amanat :
a. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tahun buku berakhir atau dalam waktu yang bersamaan pada saat
dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan,
dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik;
atau selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya
dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika
disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan;
atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut kepada
Otoritas Jasa Keuangan.
vii. memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai
dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan yang umum diterima dan diterapkan
di Indonesia;
viii. mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
7
Page 40
ix. memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berlangsungnya kejadian-kejadian berikut:
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan, dan
pembagian dividen yang jumlahnya lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih
Perseroan pada tahun buku sebelumnya;
b. adanya perkara pidana, perdata, tata usaha negara, perburuhan, dan arbitrase yang
dihadapi Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan dokumen Perseroan;
c. Melakukan peminjaman hutang baru atau mengeluarkan surat hutang atau menjaminkan
kekayaan Perseroan, memberikan jaminan perusahaan- (corporate guarantee) kepada
pihak lain, kecuali pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau dalam rangka kegiatan
usaha Perseroan;
d. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan
tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang
ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Perseroan atau seseorang yang
dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan
pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi
peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
memperbaiki kejadian tersebut;
e. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat
mempunyai pengaruh negative yang material atas jalannya usaha atau operasi atau
keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak.
f. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
yang mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan
keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange, sesuai dengan ketentuan tentang
keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan
dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
Dalam hal tidak terdapat pemberitahuan dari Perseroan sehubungan dengan kondisi
di atas, Wali Amanat secara tertulis dapat meminta Perseroan untuk memberikan surat
pernyataan mengenai tidak terjadinya kondisi-kondisi tersebut di atas pada Perseroan.
x. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor : 49/POJK.04/2020 atau perubahannya, yang dilakukan oleh Pemeringkat yaitu :
a. Pemeringkatan Tahunan
1. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku
peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban
yang terkait dengan Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan.
2. Dalam hal peringkat Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang diperoleh berbeda dari
peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
b. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
1. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu ) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-
2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
i) peringkat baru; dan
ii) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
8
Page 41
2. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
c. Pemeringkatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan
1. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
36/POJK.04/2014, wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
2. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran
Umum Berkelanjutan sepanjang :
i) Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
ii) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
Obligasi Berwawasan Orange tahap berikutnya dalam periode Penawaran Umum
Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
36/POJK.04/2014.
d. Pemeringkatan Ulang
1. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
dengan peringkat Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka
ix angka a butir i dan huruf b butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir hari
kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
2. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-
2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
xi. menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan
melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat,
melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Dokumen Emisi, yang
berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini atau memberikan jaminan
yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat
berdasarkan Dokumen Emisi.
1.15. Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau
lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan/atau Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange; atau
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (crossdefault)
sehubungan dengan suatu perjanjian hutang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah
ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang
oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan syarat
jumlah keseluruhan hutang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut
melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total kewajiban Perseroan; atau
9
Page 42
d. Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum
yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha
Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(in kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila
dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange; atau
f. Fakta mengenai keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan oleh Perseroan tentang
keadaan atau status keuangan Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange (selain angka 1 huruf a);
2. Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
a. Angka 1 huruf a, b, c, d, e, dan f di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis
dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 1 huruf g di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Dalam RUPO
tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, serta RUPO tersebut
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi
Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat
dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan
dalam tagihan yang bersangkutan.
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam angka 1, Perseroan juga dapat
dinyatakan lalai apabila satu atau lebih kejadian-kejadian sebagai berikut :
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
c. Perseroandiberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang;
d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
e. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun juga; atau
f. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) bagi Perseroan.
10
Page 43
dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut diatas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil
RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Dalam hal ini Obligasi Berwawasan Sosial- Orange
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
1.16. RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek
ditempat dimana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dicatatkan :
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial
Orange, Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, suku Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Orange, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Orange, dan/atau ketentuan lain dalan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan
POJK No.20/2020 dan POJK No.14/2025;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange serta
akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan
terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam poin 1.15 tentang Kelalaian Perseroan dan
POJK No.20/2020 dan POJK No. 14/2025;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
a. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun bersama-sama yang
mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan
Sosial Orange yang belum dilunasi (termasuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan), mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan Obligasi Berwawasan Sosial Orange oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan/atau huruf d di atas, wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga pulu) Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau
Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis
alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan,
paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
11
Page 44
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan RUPO.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dan memiliki hak suara
dalam RUPO; dan kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan
keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO :
a. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan
surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dalam RUPO adalah
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan
asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga
Obligasi Berwawasan Sosial Orange tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4
(empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
Transaksi Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp. 1,00 (satu Rupiah) berhak
mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan secara tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan
tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO :
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dari Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak
termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau peneyertaan modal Pemerintah
Republik Indonesia).
12
Page 45
- Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau kuasa Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat
pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Orange memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk
Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau peneyertaan modal Pemerintah Republik
Indonesia).
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang
disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang meminta diadakannya RUPO tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan angka 6 huruf g di atas ini, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud dalam angka 1
di bawah ini diatur sebagai berikut :
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir
dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau Wali
Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
13
Page 46
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi- yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam
RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPO.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam
RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO ketiga.
14
Page 47
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali
Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas ini;
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris sebagai alat bukti
yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Wali Amanat dan
Perseroan.
10. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan:
i. Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada Otoritas
Jasa Keuangan; dan
ii. Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat
melalui situs web Bursa Efek.
Selain melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan
risalah RUPO kepada masyarakat melalui:
- situs web penyedia sistem e- RUPO;
- situs web KSEI; dan/atau
- situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris.
11. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perseroan
dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Orange wajib memenuhi keputusan keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau
perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi Berwawasan Sosial Orange, baru berlaku
efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan menambahkan akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang baru, dan jika dilakukan addendum
Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Orange maka para pihak berkewajiban
menyesuaikan definisi Akta Pengakuan Utang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dengan
menambahkan Akta Pengakuan Utang yang baru.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan angka 8 di atas ini.
15
Page 48
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya antara lain
sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, perubahan tingkat
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial Orange, dan perubahan jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal
lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
pengumuman ringkasan risalah RUPO wajib dilakukan-melalui paling sedikit:
a. situs web Penyedia e-RUPO; atau
b. situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Obligasi Berwawasan
Sosial Orange diadministrasikan pada KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
atau
c. situs web Perseroan,
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit Bahasa Inggris.
Dalam hal penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya
tercatat di Bursa Efek, Perseroan wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan,
pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPO melalui situs web Bursa Efek.
16. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan
yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia, informasi dalam-- Bahasa Indonesia yang digunakan
sebagai acuan. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK No.20/2020,
RUPSU dapat diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan e-RUPSU yang disediakan
oleh Penyedia e-RUPSU dan/atau sistem yang disediakan Perseroan, dengan memenuhi serta
memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan POJK No. 14/2025.
17. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan
perundangundangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal,
tersebut yang berlaku.
1.17. Hak-Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
i. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen
Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan. Jumlah yang wajib
dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange
adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
ii. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Orange adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial Orange kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku.
16
Page 49
iii. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perseroan belum menyetorkan
sejumlah uang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in
good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange ke rekening KSEI, maka Perseroan harus
membayar Denda atas kelalaian tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange mengenai
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange akan dibayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange secara
proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun secara bersama-sama yang
mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial
Orange yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Obligasi
Berwawasan Sosial Orange untuk diselenggarakan RUPO. Permintaan tersebut wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan paling lambat 30 (tiga
puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat Obligasi
Berwawasan Sosial Orange wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dalam
RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
dimilikinya.
2. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
2.1 Nama Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026.
2.2 Jenis Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas
nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di KSEI
sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange bagi Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI
berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan Pemegang Rekening.
2.3 Harga Penawaran
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
17
Page 50
2.4 Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Pendapatan Bagi Hasil dan Jatuh
Tempo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang akan dikeluarkan berjumlah
sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
dimana besarnya nisbah adalah 24,50% (dua puluh empat koma lima nol persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 4,90% (empat
koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange adalah 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
dimana besarnya nisbah adalah 27,50% (dua puluh tujuh koma lima nol persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,50% (lima koma
lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C yang ditawarkan
adalah sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah
adalah 29,90% (dua puluh sembilan koma sembilan nol persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 5,98% (lima koma sembilan delapan
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
5 (lima) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan
Pembelian Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagai pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudhrabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudhrabah dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange mengenai Syarat-Syarat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil. Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa
sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
18
Page 51
Tanggal Pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:
Bagi hasil ke- Seri A Seri B Seri C
1 14 April 2026 14 April 2026 14 April 2026
2 14 Juli 2026 14 Juli 2026 14 Juli 2026
3 14 Oktober 2026 14 Oktober 2026 14 Oktober 2026
4 24 Januari 2027 14 Januari 2027 14 Januari 2027
5 14 April 2027 14 April 2027
6 14 Juli 2027 14 Juli 2027
7 14 Oktober 2027 14 Oktober 2027
8 14 Januari 2028 14 Januari 2028
9 14 April 2028 14 April 2028
10 14 Juli 2028 14 Juli 2028
11 14 Oktober 2028 14 Oktober 2028
12 14 Januari 2029 14 Januari 2029
13 14 April 2029
14 14 Juli 2029
15 14 Oktober 2029
16 14 Januari 2030
17 14 April 2030
18 14 Juli 2030
19 14 Oktober 2030
20 14 Januari 2031
2.5 Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan
untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Nisbah Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil dari
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A adalah sebesar 24,50% (dua
puluh empat koma lima nol persen).
Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
A melebihi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar Rupiah) per tahun maka Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melepaskan hak (tanaazul ‘an al-haq) untuk memperoleh
kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas
penghasilan yang telah dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B adalah sebesar 27,50% (dua
puluh tujuh koma lima nol persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
19
Page 52
Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
B melebihi Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah) per tahun maka maka Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melepaskan hak (tanaazul ‘an al-haq) untuk memperoleh
kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas
penghasilan yang telah dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri C adalah sebesar 29,90% (dua
puluh sembilan koma sembilan nol persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
C melebihi Rp120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar Rupiah) per tahun maka maka Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melepaskan hak (tanaazul ‘an al-haq) untuk memperoleh
kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas
penghasilan yang telah dikurangi dengan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.
Apabila Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil
lebih rendah dari yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan boleh melepaskan
haknya (isqath al-haqq/attanazul 'an al-haqq) untuk menyesuaikan imbalan bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan dapat diberitahukan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Yang dimaksud dengan hak Perseroan adalah hak Perseroan
atas Pendapatan Bagi Hasil dengan Nisbah milik Perseroan.
Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah kegiatan usaha
Perseroan berupa pelaksanaan pemberian pembiayaan murabahah Ulaam Syariah dan Mekaar Syariah
kepada nasabah Perseroan.
Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Mudharabah kecuali disepakati oleh Shahibul Mal
dan Mudharib untuk dilakukan perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku,
dengan periode perhitungan pendapatan yang dibagihasilkan adalah yang diperoleh selama satu
triwulanan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan
melalui pemberitahuan dari Perseroan kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menguntungkan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange atau berdasarkan persetujuan RUPSu apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum
dilakukannya perubahan.
2.6 Perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Dasar perhitungan Pendapatan yang Dibagihasilkan adalah pendapatan Perseroan yang diperoleh dari
Margin Pembiayaan Murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan,
yang akan dibagihasilkan setiap triwulanan, yang jumlahnya dicantumkan dalam berdasarkan laporan
keuangan triwulanan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Perseroan. Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diperoleh pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.
20
Page 53
2.7 Akad Mudharabah dan Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Akad Mudharabah
1. Akad Mudharabah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang telah disetujui oleh Perseroan dan KB Bank sebagai sebagai Wali Amanat dan
wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
2. Mudharib (Perseroan) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026. Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.
3. Shahibul Mal (Pemegang Sukuk yang diwakili oleh KB Bank dalam perannya sebagai Wali Amanat)
dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk kegiatan usaha oleh Mudharib sebagaimana
tersebut di atas, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk di KSEI.
4. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Mudharabah
berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
5. Pendapatan dari hasil kegiatan pembiayaan syariah Mudharib, akan dibagi kepada Para Pihak
sesuai dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
6. Mudharib menyatakan dan menjamin bahwa Kegiatan Usaha yang dibiayai dengan Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan
(mu’allaq) dengan suatu kejadian di masa yang akan datang yang belum tentu terjadi.
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah kegiatan usaha
Perseroan berupa pelaksanaan pemberian pembiayaan murabahah ULaMM Syariah dan Mekaar Syariah
kepada nasabah Perseroan.
Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar
Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, Pendapatan Bagi Hasil yang
diterima Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini mengikuti prinsip yang
dibolehkan secara syariah, yaitu perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa pendapatan Perseroan
yang diperoleh dari Margin pembiayaan murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi
keuangan Perseroan.
21
Page 54
Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Keterangan:
1. Perseroan sebagai Pengelola Dana/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dengan syarat dan ketentuan terkait Pokok Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, Kegiatan Usaha, Nisbah Bagi Hasil dan syarat-syarat Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange lainnya yang dituangkan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan investor sebagai Pemilik Dana/Shahib al Maal menyerahkan dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
2. Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange digunakan untuk membiayai kegiatan usaha
yang disepakati, yaitu kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
3. Hasil pendapatan dari kegiatan usaha sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan akan dilaporkan
secara berkala kepada investor.
4. Distribusi bagi hasil atas pendapatan usaha sesuai dengan Nisbah bagi hasil untuk masing-masing
pihak sesuai dengan kesepakatan.
5. Pengembalian dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan kepada
Investor di akhir periode Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Dalam Penawaran
Umum dari Tim Ahli Syariah
Berdasarkan Opini/Pernyataan Kesesuaian Syariah Tim Ahli Syariah tanggal 11 Desember 2025, Tim Ahli
Syariah menetapkan bahwa perjanjian dan akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.
Opini/Pernyataan Kesesuaian Syariah tersebut ditandatangani oleh:
1. Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.S., selaku Ketua Tim Ahli Syariah,No izin: KEP-23/PM.223/PJ-
ASPM/2021, tertanggal 5 Agustus 2025.
2. Rully Intan Agustian, S.T., selaku Anggota Tim Ahli Syariah, No izin: KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023.
tertanggal 18 Agustus 2023.
22
Page 55
2.8 Tata Cara Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
i. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil
adalah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang Namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pembeli
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menerima pengalihan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode
Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan;
ii. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening
pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening;
iii. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange;
iv. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada masing-masing Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki dibandingkan dengan jumlah Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali;
v. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atas pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
bersangkutan.
2.9 Tata Cara Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
i. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
ii. Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
iii. Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dilakukan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah
dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang
Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.
2.10 Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah senilai Rp1,- (satu
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
23
Page 56
2.11 Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-
syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa
Efek dan/atau Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek.
2.12 Perubahan dan Penambahan Akad Mudharabah
Dalam hal Perseroan akan mengubah isi Akad Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau kegiatan usaha yang menjadi
dasar sukuk maka:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSu.
2. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas
Syariah Perseroan atau Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSu; dan
3. Atas Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud, maka Perseroan akan melakukan pelunasan terhadap Sukuk Berwawasan Sosial Orange
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang tidak setuju tersebut.
2.13 Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
(1) Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai
pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
b. Pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan
melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
c. Pembelian Kembali Sukuk baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan
apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan
di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
e. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan
apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan
oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
g. Rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dilaporkan
kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana
pembelian kembali- Sukuk Berwawasan Sosial Orange tersebut.
h. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dapat dilakukan setelah
pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
i. Rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h paling
sedikit memuat informasi tentang:
1. periode penawaran Pembelian Kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali;
3. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange;
8. tata cara Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; dan
24
Page 57
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang melakukan penjualan
Sukuk apabila jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, melebihi jumlah Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dapat dibeli kembali.
k. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
l. Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. jumlah Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak lebih
dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk
masing-masing jenis Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang beredar
(outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali tersebut bukan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan
(kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah);
dan
3. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali hanya untuk
disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada
publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya Pembelian Kembali
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
n. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan
mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu sukuk yang diterbitkan
oleh Perseroan.
o. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dilakukan dengan
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas Pembelian Kembali Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang
tidak dijamin;
p. Pembelian Kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
Pembelian Kembali sukuk tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk; dan.
q. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan
mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh
Imbal Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pembayaran kembali; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak
suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
serta manfaat lain dari Sukuk yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan
untuk dijual kembali.
(2) Pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua)
hari sebelum tanggal penawaran untuk Pembelian Kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
25
Page 58
b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
(3) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) huruf m paling sedikit:
a. jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli kembali untuk
pembayaran kembali atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah terjadi;
dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.
2.14 Jaminan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk ini
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik
Indonesia.
Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2.15 Hak Senioritas atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak mempunyai hak untuk didahulukan
dibanding kreditur preferen Perseroan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.
2.16 Penyisihan Dana Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
(sinking fund)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana Sukuk Berwawasan Sosial Orange
2.17 Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum Jumlah Kewajiban dibayar kembali atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Perseroan
berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun,
baik seluruhnya atau sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva
tetap milik Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu
transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan.
b. Mengagunkan harta kekayaan milik Perseroan kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio
keuangan Perseroan sebagaimana diatur dalam angka 3 di bawah ini menjadi tidak dapat
dipenuhi oleh Perseroan.
26
Page 59
c. Mengadakan penggabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dan melakukan tindakan-tindakan dengan tujuan
melikuidasi atau membubarkan Perseroan, kecuali penggabungan dan/atau peleburan
tersebut:
i. tidak memberikan dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil yang jatuh tempo dan semua syarat dan kondisi Sukuk dalam Perjanjian ini dan
dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan
penerus (surviving Company), dan dalam hal Perseroan bukan meripakan perusahaan
penerus,maka seluruh kewajiban Sukuk telah dialihkan secara sah kepada perusahan
penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan uang
memadai untuk melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo; atau
ii. dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang
saham Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku
d. Melakukan pengambilalihan (akuisisi) saham atau aktiva, kecuali pengambilalihan tersebut:
(i) tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran nilai Dana Sukuk.
(ii) dilakukan berdasarkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang
saham Perseroan atau dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(iii) tindakan Perseroan dalam rangka penyertaan modal sehubungan dengan pelaksanaan
kegiatan usaha Perseroan.
e. Mengubah bidang usaha utama Perseroan, kecuali perubahan sebagaimana dimaksud
dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
f. Melakukan pengakhiran atas perjanjian-perjanjian penting yang mengikat Perseroan yang
dapat menimbulkan akibat negatif secara material atas kelangsungan usaha Perseroan
g. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan kecuali hal
sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan/atau kebijakan Pemerintah Republik Indonesia
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa-alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah
permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap
oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung
lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya;
dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
Amanat dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
27
Page 60
3. Perseroan berkewajiban untuk:
i) Menyetorkan dana yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang jatuh tempo
ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang harus sudah tersedia (in good fund)
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di bank pembayaran berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana
tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana untuk pembayaran kembali Dana Sukuk
Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, maka atas kelalaian
tersebut Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah
dana yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dibayar oleh Perseroan
yang merupakan hak Pemegang Sukuk akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Bewawasan Sosial Orange.
ii) Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah Bewawasan Sosial Orange ini.
iii) Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak
bertentangan dengan praktek-praktek yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
iv) Mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh
Wali Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk
maksud tersebut) dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku,
memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya
tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari
pembukuan dan operasi Perseroan, dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis mengenai hal-hal tersebut selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya;
v) Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah diaudit harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap
ekuitas tidak melebihi besaran rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu);
vi) Menyerahkan kepada Wali Amanat:
a. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau dalam waktu yang bersamaan pada saat
dilaporkannya laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan,
dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal;
b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik;
atau selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal
tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya
dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika
disertai laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara Keseluruhan
atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan kepada Otoritas Jasa
Keuangan.
vii) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntasi Keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai
dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan
diterapkan.
viii) Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
28
Page 61
ix) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
Hari Kerja setelah berlangsungnya kejadian-kejadian berikut:
a. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris Perseroan, dan
pembagian dividen yang jumlahnya lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari laba bersih
Perseroan pada tahun buku sebelumnya;
b. Adanya perkara pidana, perdata, tata usaha negara, perburuhan, dan arbitrase yang
dihadapi Perseroan yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
c. Melakukan peminjaman hutang baru atau mengeluarkan surat hutang atau
menjaminkan kekayaan Perseroan, memberikan jaminan perusahaan (corporate
guarantee) kepada pihak lain, kecuali pinjaman yang telah ada sebelum
ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
d. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan
tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang
ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Perseroan atau seseorang yang
dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan
bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan
pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila terjadi
peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
atau langkah langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
memperbaiki kejadian tersebut;
e. Setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat
mempunyai pengaruh negative yang material atas jalannya usaha atau operasi atau
keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan;
f. Setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
yang mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan
keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pembayaran kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sesuai dengan
ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen
sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
x) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk sesuai dengan POJK No. 49/2020, yang dilakukan oleh
Pemeringkat yaitu:
a) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan
kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir,
mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari
kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal
sebagai berikut:
7. peringkat baru; dan
8. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
29
Page 62
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
tahunan.
c) Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Berwawasan sosial Orange dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada POJK No. 36/2014, wajib memperoleh peringkat yang
mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai
Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang :
1. Periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
2. Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan
penawaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tahap berikutnya
dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 36/2014.
d) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait
dengan peringkat Sukuk selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir
x angka a) poin i dan huruf b) poin i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil
pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir
hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda
dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada
masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari
kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
xi) Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan
melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat,
melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Dokumen Emisi, yang
berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan
Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan
dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
xii) Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Emisi pernyataan
bahwa Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah.
2.18 Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau
lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Pendapatan bagi
Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang sudah jelas perhitungannya
menjadi Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange; atau
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default)
sehubungan dengan suatu perjanjian utang, yang berupa pinjaman (debt) baik yang telah ada
sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh
Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih
oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), dengan syarat jumlah
keseluruhan utang yang mengalami akselerasi pembayaran kembali tersebut melebihi 25%
(dua puluh lima persen) dari total kewajiban; atau
30
Page 63
d. Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang
berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; atau
f. Fakta mengenai keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan oleh Perseroan tentang
keadaan atau status keuangan Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange (selain butir 1 huruf a)
di atas.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Sub bab kelalaian Perseroan butir 1 huruf a, b, c, d, e, f dan g di atas, dan keadaan atau
kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Sub bab kelalaian Perseroan butir 1 huruf g di atas, dan keadaan atau kejadian tersebut
berlangsung terus menerus paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa
diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan cara memuat pengumuman
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat
atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSu menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Dalam RUPSu tersebut,
Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSu tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan
Perseroan, serta RUPSu tersebut memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan keputusan RUPSu
menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSu itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang
ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam butir 1 sub bab Kelalaian Perseroan
di atas, Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila terjadi satu atau lebih kejadian-kejadian
sebagai berikut:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan rapat umum pemegang saham;atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium); atau
d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
e. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun juga; atau
f. Adanya suatu PKPU bagi Perseroan.
31
Page 64
Dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil
RUPSu bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan
mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2.19 RUPSu
Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek ditempat dimana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dicatatkan:
1. RUPSu diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange mengenai perubahan jangka waktu Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, Pendapatan Bagi hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil dan/atau ketentuan lain dalan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dengan memperhatikan POJK No. 20/2020 dan POJK
No. 14/2025;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat
menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam sub bab Kelalain Perseroan
dan POJK No.20/2020 dan POJK No.14/2025;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSu dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun bersama-
sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan
melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh KSEI tersebut
hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSu.
32
Page 65
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange atau Perseroan untuk mengadakan RUPSu, maka Wali Amanat wajib memberitahukan
secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling
lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu
a. Pengumuman RUPSu wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSu dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSu,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan RUPSu kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPSu kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSu sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSu dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
(2) agenda RUPSu;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPSu;
(4) Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dan
memiliki hak suara dalam RUPSu; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSu.
e. RUPSu kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSu sebelumnya.
6. Tata cara RUPSu;
a. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, baik sendiri maupun diwakili
berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSu dan menggunakan hak suaranya sesuai
dengan jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak hadir dalam RUPSu
adalah Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Sukuk yang menghadiri RUPSu wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSu sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
Transaksi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang penyelesaiannya jatuh pada
tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPSu.
e. Setiap Sukuk sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan Rp1,- (satu) Rupiah suara
dalam RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSu:
(1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dari Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi yang timbul karena
kepemilkikan atau penyertaan modal Pemerintah) kepada Wali Amanat.
(2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Afiliasi yang timbul
karena kepemilkikan atau penyertaan modal Pemerintah);
33
Page 66
(3) Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau kuasa Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Afiliasi
yang timbul karena kepemilkikan atau penyertaan modal Pemerintah).
i. RUPSu dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPSu dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSu termasuk materi RUPSu dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSu.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk, maka
RUPSu dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya
RUPSu tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk yang meminta diadakannya RUPSu
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSu dan materi RUPSu serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSu.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir 6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. Dalam hal RUPSu bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud
dalam butir 1 di atas diatur sebagai berikut:
(1) Bila RUPSu dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
yang hadir dalam RUPSu.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
(c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
(e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
(2) Bila RUPSu dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
yang hadir dalam RUPSu.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
34
Page 67
(c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
(e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
(3) Bila RUPSu dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
yang hadir dalam RUPSu.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang kedua.
(c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
(e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
b. RUPSu yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang masih belum dibayar kembali dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSu kedua.
(3) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang hadir dalam RUPSu.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSu yang ketiga.
35
Page 68
(5) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPSu yang keempat;
(7) RUPSu keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau diwakili yang masih belum dibayar
kembali dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSu menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPSu wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
10. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPSu diselenggarakan:
a. Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPSu kepada Otoritas
Jasa Keuangan; dan
b. Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPSu kepada masyarakat
melalui situs web Bursa Efek. Selain melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk
mengumumkan ringkasan risalah RUPSu kepada masyarakat melalui:
(1). situs web penyedia sistem e- RUPSu;
(2). situs web KSEI; dan/atau
(3). situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris.
11. Keputusan RUPSu mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk
wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSu. Keputusan RUPSu mengenai
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau
perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya berhubungan
dengan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan menambahkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang baru, dan jika dilakukan perubahan Akta Pengikatan
Kewajiban maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengikatan Kewajiban
dengan menambahkan pengikatan kewajiban yang baru.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSu dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSu tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan butir 8 di atas.
36
Page 69
13. Apabila RUPSu yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya
antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, perubahan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
perubahan tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan
Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPSu atau tanggal lain yang diputuskan RUPSu (jika RUPSu memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPSu.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSu dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
pengumuman ringkasan risalah RUPSu wajib dilakukan-melalui paling sedikit:
a. situs web penyedia e-RUPSu; atau
b. web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Sukuk Berwawasan Sosial
Orange diadministrasikan pada KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; atau
c. situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit Bahasa Inggris.
Dalam hal penerbitan Sukuk Berwawasan Sosial Orange dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya
tercatat di Bursa Efek, Perseroan wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan,
pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPSu melalui situs web Bursa Efek.
Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan
yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan
sebagai acuan.
16. Selain penyelenggaraan RUPSu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 20/POJK.04/2020, RUPSu dapat diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan
e-RUPSu yang disediakan oleh Penyedia e-RUPSu dan/atau sistem yang disediakan Perseroan,
dengan memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan POJK No. 14/2025.
17. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSu ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal, tersebut
yang berlaku.
2.20 Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau
pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
37
Page 70
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange setelah lewat Tanggal Pembayaran Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka Perseroan harus membayar Ta’widh.
4. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun bersama-sama
yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perusahaan Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan
RUPSu dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat.
Setiap Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp1 (satu) Rupiah berhak
mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
3. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan sebagaimana surat Pefindo No. No.RC-365/PEF-DIR/III/2025
tanggal 19 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
PNM, yang selanjutnya ditegaskan dalam surat PEFINDO No. RTG-365/PEF-DIR/XI/2025 tanggal 28 November
2025 sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Tahap II Tahun 2026 Periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 dan surat Pefindo No. RC-366/PEF-
DIR/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan I PNM, yang selanjutnya ditegaskan dalam surat PEFINDO No. RTG-365/PEF-DIR/XI/2025
tanggal 28 November 2025 sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026 Periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026 yang
telah mendapat peringkat:
idAAA (Triple A) idAAA(sy) (Triple A Syariah)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO, sesuai dengan yang
didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut belum lunas,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
38
Page 71
Skala Pemeringkatan Efek Utang Jangka Panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat perusahaan atau efek utang jangka panjang untuk
memberikan gambaran tentang posisi peringkat Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange Perseroan:
AAA : Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada skala
peringkat nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada kualitas kredit
terbaik dibanding perusahaan-perusahaan atau surat-suarat utang lainnya di negara
yang sama dan biasanya akan diberikan kepada semua kewajiban keuangan yang
dikeluarkan atau dijamin oleh Pemerintah.
AA : Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat
dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang
sama. Risiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-kewajiban keuangan
ini hanya berbeda sedikit dari perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang yang
mendapat peringkat tertinggi di suatu negara.
A : Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat dibandingkan
perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara yang sama. Namun,
perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-kondisi ekonomi dapat
mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban keuangan
secara tepat waktu akan lebih besar dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang
mendapat kategori peringkat lebih tinggi.
BBB : Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisikondisi ekonomi
dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran kembali kewajiban-kewajiban
keuangan secara tepat waktu akan lebih tinggi dibandingkan kewajiban-kewajiban
keuangan yang mendapat kategori peringkat lebih tinggi.
BB : Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup lemah
dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari kewajibankewajiban
keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran kembali secara tepat waktu
akan lebih rentan terhadap perubahan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan.
B : Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan lebih
lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain pada negara
yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat dipenuhi meskipun dengan
marjin keamanan yang terbatas, dan kapasitas untuk menjalankan pembayaran secara
tepat waktu bergantung pada kondisi usaha dan perekonomian yang menguntungkan
dan berkelanjutan.
CCC, CC, C : Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang sangat
lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lain pada negara
yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan bergantung
sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi yang menguntungkan.
DDD, DD, D : Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau kewajiban-
kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan gagal bayar.
Sebagai tambahan, tanda Tambah (+) atau Kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “AA”
hingga “CCC”. Tanda Tambah (+) menunjukan bahwa semua kategori peringkat lebih mendekati kategori
peringkat di atasnya. Tanda Kurang (-) menunjukkan suatu kategori peringkat tetap lebih baik dari kategori
peringkat di bawahnya, walaupun semakin mendekati.
39
Page 72
4. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK
No.36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan
I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif yang telah didapat pada tanggal 26 Juni 2025.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian
informasi tambahan dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 15 Desember 2025 yang menyatakan Perseroan
tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian informasi
tambahan dalam rangka penawaran umum berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan
tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih
besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
pemeringkatan (id)AAA (Triple A) dari Pefindo.
Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
5. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
KB Bank merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, yang dibuat antara Perseroan dengan KB Bank Wali Amanat tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sehubungan dengan kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8,
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51,
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faks: (021) 7890625
Email: waliamanat@kbbank.co.id
Up.: Custody Department
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini.
40
Page 73
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang akan disalurkan pada pembiayaan Mekaar.
Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku di Indonesia.
Apabila dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi untuk membiayai seluruh rencana
kegiatan yang telah direncanakan, maka kekurangannya akan dipenuhi melalui sumber dana alternatif yang
tersedia, antara lain:
1. Kas internal Perseroan, yang berasal dari saldo kas dan setara kas yang dimiliki saat ini maupun arus kas
operasional yang dihasilkan secara berkelanjutan.
2. Fasilitas pinjaman syariah, dari perbankan dan/atau lembaga keuangan syariah, baik yang sudah tersedia
maupun yang akan diupayakan ke depannya.
Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut juga wajib memenuhi ketentuan sesuai POJK No.18/2023 sebagai
berikut:
1. Perubahan penggunaan dana tersebut hanya dapat dilakukan pada KUBS sesuai dengan tujuan atau tema
penerbitannya.
2. Perubahan pengunaan dana wajib disertai dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.
3. Rencana perubahan penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan hasil reviu dari Penyedia
Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPSu.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan
dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan/atau Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan dana tersebut sementara
dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan.
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 dan
Obligasi Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 yang telah diperoleh pada bulan Juli 2025 dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2025 yang telah diperoleh Perseroan
pada bulan Oktober 2025, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait akan digunakan sesuai dengan
tujuan penggunaan dana. Realisasi penggunaan dana atas Obligasi Tahap I Tahun 2025, Sukuk Tahap II Tahun 2025,
dan Sukuk Tahap II Tahun 2025 tersebut akan dilaporkan dalam Laporan Realisasi Penggunaan Dana periode
Desember 2025.
Sementara itu, laporan realisasi yang telah disampaikan Perseroan melalui Surat No. S-940/PNM-DIR.OPS/SPR/X/24
tanggal 16 Oktober 2024 merupakan laporan realisasi penggunaan dana atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
PNM Tahap III Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan POJK No. 30/2015.
41
Page 74
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini adalah 0,3032% (nol koma tiga nol tiga dua persen) dari nilai
Emisi yang meliputi :
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,1650% (nol koma satu enam lima nol persen);
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0094% (nol koma nol nol sembilan empat persen) yang
terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0067% (nol koma nol nol enam tujuh persen) dan biaya jasa
Notaris sebesar 0,0028% (nol koma nol nol dua delapan persen);
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0420% (nol koma nol empat dua nol persen) yang terdiri
biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0040% (nol koma nol nol empat nol persen) dan biaya jasa Pemeringkat Efek
sebesar 0,0380% (nol koma nol tiga delapan nol persen);
• Biaya lain-lain sebesar 0,0618% (nol koma nol enam satu delapan persen), meliputi antara lain biaya pencatatan
di KSEI dan BEI, biaya audit penjatahan, biaya pencetakan Informasi Tambahan, dan formulir-formulir
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah 0,2841% (nol koma dua delapan empat satu
persen) dari nilai Emisi yang meliputi:
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,1650% (nol koma satu enam lima nol persen);
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,0125% (nol koma nol satu dua lima persen);
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0149% (nol koma nol satu empat sembilan persen) yang
terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0067% (nol koma nol nol enam tujuh persen); biaya jasa
Notaris sebesar 0,0028% (nol koma nol nol dua delapan persen); dan biaya jasa TAS sebesar 0,0055% (nol koma
nol nol lima lima persen).
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0420% (nol koma nol empat dua nol persen) yang terdiri
biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0040% (nol koma nol nol empat nol persen) dan biaya jasa Pemeringkat Efek
sebesar 0,0380% (nol koma nol tiga delapan nol persen);
• Biaya lain-lain sebesar 0,0372% (nol koma nol tiga tujuh dua persen), meliputi antara lain biaya pencatatan
di KSEI dan BEI, biaya audit penjatahan, biaya pencetakan Informasi Tambahan, dan formulir-formulir
42
Page 75
III. INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Kegiatan Usaha Berwawasan sosial, yang selanjutnya disingkat (“KUBS”), adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan
lain yang bertujuan untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi
penduduk sasaran. Dalam kaitan tersebut, Perseroan memutuskan untuk menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk Berwawasan Sosial pada tahun 2025.
Sebagai bagian dari penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial, Perseroan menyusun Kerangka Kerja
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange yang merupakan kebijakan
mengenai pengunaan dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharbah
Berwawasan Sosial Orange (Used of Proceeds) sesuai dengan kriteria yang memenuhi syarat, proses evaluasi dan
seleksi proyek yang menjadi underlying asset obligasi dan sukuk mudharabah (Project Evaluation and Selection),
mekanisme pengelolaan dana (Management of Proceeds) setelah dana hasil penerbitan obligasi dan sukuk
mudharabah efektif diterima oleh Perseroan, serta pelaporan berkala atas penggunaan dana (Reporting).
Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Obligasi Berwawasan Sosial Orange & Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Perseroan:
1. Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan dialokasikan secara eksklusif untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali, baik seluruhnya
maupun sebagian, proyek sosial baru dan/atau yang sudah ada yang mendukung atau mempromosikan kategori
sebagai berikut:
Kategori proyek : • Akses ke layanan penting – pembiayaan
sosial • Penciptaan Lapangan Kerja
• Kemajuan dan Pemberdayaan Sosial Ekonomi
Kriteria Kelayakan : Pembiayaan yang didedikasikan untuk mendukung kegiatan produktif dan
kewirausahaan, mempromosikan pemberdayaan perempuan, serta mendorong
formalisasi dan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk melalui
akses terhadap layanan keuangan.
Target populasi : Perempuan prasejahtera di Indonesia
Proyek sosial yang : Pemeliharaan dan pertumbuhan portofolio pinjaman produktif di bawah PNM
memenuhi syarat Mekaar.
Sebagai bagian dari holding ultra mikro yang dibentuk oleh pemerintah khusus
untuk memberdayakan UMKM, Perseroan menyediakan modal finansial terutama
melalui PNM Mekaar, yaitu layanan pinjaman modal bagi perempuan prasejahtera
yang berwirausaha UMKM.
Layanan PNM Mekaar berfokus pada perempuan yang menjalankan usaha mikro
dengan keluarga yang memiliki pendapatan per kapita maksimal US$1,99 per hari
atau sekitar IDR800 ribu per bulan serta memenuhi kriteria Cashpoor House Index.
43
Page 76
Kesesuaian dengan :
UN Sustainable
Development Goals SDG 1.1
(“SDG”) Pada tahun 2030, menghapus kemiskinan ekstrem bagi
semua orang di mana pun, yang saat ini diukur sebagai
mereka yang hidup dengan pendapatan kurang dari
US$1,25 per hari.
SDG 5.5
Memastikan partisipasi penuh dan efektif perempuan
serta peluang yang setara untuk kepemimpinan
di semua tingkat pengambilan keputusan dalam
kehidupan politik, ekonomi, dan publik.
SDG 8.3
Mendorong kebijakan pembangunan yang mendukung
kegiatan produktif, penciptaan pekerjaan yang layak,
kewirausahaan, kreativitas, dan inovasi, serta
mendorong formalisasi dan pertumbuhan usaha mikro,
kecil, dan menengah, termasuk melalui akses terhadap
layanan keuangan.
SDG 8.10
Memperkuat kapasitas lembaga keuangan domestik
untuk mendorong dan memperluas akses terhadap
perbankan, asuransi, dan layanan keuangan bagi semua
orang.
Target 9.3:
Meningkatkan akses terhadap layanan dan pasar
keuangan, memperluas akses usaha industri skala kecil
dan usaha lainnya di negara berkembang terhadap
layanan keuangan, termasuk kredit yang terjangkau,
serta integrasi mereka ke dalam rantai nilai dan pasar.
Target 10.2:
Pada tahun 2030, memberdayakan dan mempromosikan
inklusi sosial, ekonomi, dan politik bagi semua orang
tanpa memandang usia, jenis kelamin, disabilitas, ras,
etnis, asal-usul, agama, atau status ekonomi.
2. Proses Evaluasi dan Pemilihan kegiatan yang dibiayai dari hasil penerbitan
Proses evaluasi dan seleksi dirancang untuk memastikan bahwa seluruh proyek yang didanai sejalan dengan kriteria
KUBS Perseroan.
Perseroan telah mengidentifikasi PNM Mekaar sebagai proyek sosial yang memenuhi syarat sesuai dengan KUBS
ini. Seluruh nasabah PNM Mekaar, pada saat persetujuan pembiayaan, akan dievaluasi untuk memastikan
kesesuaiannya dengan kriteria kelayakan sebagaimana tertera pada poin 1 di atas.
44
Page 77
Program PNM Mekaar, sebagai program unggulan Perseroan, dikelola dan dipantau secara ketat oleh berbagai
divisi dalam Perseroan. Prosedur manajemen risiko Perseroan diikuti dengan cermat, dan penggunaan dana dalam
KUBS dilindungi oleh prinsip-prinsip manajemen risiko secara menyeluruh. Risiko potensial dari PNM Mekaar
terutama terkait dengan penyalahgunaan pembiayaan untuk tujuan non-produktif dan penyaluran pembiayaan
kepada pihak yang tidak memenuhi syarat. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan menjalankan manajemen risiko
secara proaktif dan hati-hati dalam setiap proses bisnis dan operasional. Sebagai contoh:
• Due dilligence dilakukan untuk mendokumentasikan dan menilai (1) kondisi infrastruktur bangunan tempat
calon nasabah tinggal, dan (2) kondisi ekonomi calon nasabah.
• Pemisahan fungsi Maker, Checker, dan Approval dalam setiap pengajuan pembiayaan PNM Mekaar.
• Kunjungan mendadak ke rumah atau tempat usaha nasabah untuk memastikan bahwa pertemuan PKM
dilakasanakan sesuai prosedur.
• Mengembangkan sistem informasi berupa Credit Risk Monitoring Dashboard untuk mengukur kualitas kredit
hingga tingkat unit kerja, segmen bisnis, dan sektor industri guna membantu proses manajemen risiko kredit
portfolio.
• Perseroan telah mengindentifikasi Teknologi Informasi (TI) sebagai salah satu alat penunjang bisnis utama. Salah
satu inovasi utamanya adalah PNM Mekaar Digi, aplikasi seluler yang digunakan untuk memfasilitasi dan
mengelola proses bisnis PNM Mekaar, termasuk proses input data nasabah, pemantauan, persetujuan,
sosialisasi hingga pencairan. Inovasi ini mengurangi kesalahan dalam pengumpulan data nasabah,
mempercepat proses, dan mengurangi penggunaan kertas.
Divisi treasury Perseroan bertanggung jawab untuk melaporkan alokasi dana dan dampak terkait instrumen
pembiayaan sosial, serta mengelola KUBS dan opini/ulasan eksternal terkait.
3. Pengelolaan dana hasil penerbitan
Perseroan akan memastikan bahwa hasil bersih dari instrumen pembiayaan sosial akan disimpan di rekening umum
Perseroan, dan jumlah yang setara dengan hasil bersih yang diperoleh dari instrumen pembiayaan sosial akan
dialokasikan untuk proyek sosial yang memenuhi syarat sesuai dengan prinsip-prinsip yang diuraikan dalam KUBS
ini.
Hasil dari instrumen pembiayaan sosial yang diterbitkan berdasarkan KUBS ini akan dikelola oleh Perseroan dengan
pendekatan portofolio. Jumlah total instrumen pembiayaan sosial Perseroan yang outstanding tidak akan melebihi
jumlah total proyek sosial yang memenuhi syarat. Instrumen pembiayaan sosial tambahan dapat diterbitkan selama
hasil bersih dari penerbitan terkait digunakan untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan kembali proyek sosial yang
memenuhi syarat.
Perseroan bermaksud untuk mengalokasikan hasil dari instrumen pembiayaan sosial secepat mungkin. Apabila
suatu proyek menjadi tidak memenuhi syarat, Perseroan berkomitmen untuk mengganti hasil bersih yang
dialokasikan untuk proyek tersebut dengan proyek sosial yang memenuhi syarat lainnya dalam jangka waktu 1
tahun. Hasil yang belum dialokasikan untuk proyek sosial yang memenuhi syarat akan dikelola oleh tim treasury
Perseroan sesuai dengan prosedur dan kebijakan internal terkait manajemen likuiditas.
Semua informasi terkait penerbitan instrumen pembiayaan sosial Perseroan dan proyek sosial yang memenuhi
syarat akan dipantau dan dilacak melalui basis data dan laporan internal Perseroan.
4. Pelaporan
Perseroan akan melaporkan alokasi hasil bersih dan metrik dampak terkait dari instrumen pembiayaan sosial yang
diterbitkan berdasarkan KUBS ini (“Laporan”). Laporan tersebut akan diterbitkan setidaknya secara tahunan hingga
seluruh dana teralokasi, selama Perseroan masih memiliki instrumen pembiayaan sosial outstanding.
Apabila PNM hanya memiliki instrumen pembiayaan sosial yang beredar dalam bentuk pinjaman bank, Perseroan
dapat memilih untuk hanya melaporkan secara bilateral kepada pihak bank terkait sesuai dengan ketentuan dalam
perjanjian pembiayaan masing-masing.
Dalam Laporan tersebut, Perseroan akan memberikan gambaran mengenai jumlah dana yang diperoleh
berdasarkan KUBS ini serta gambaran mengenai dana yang telah dialokasikan dan disalurkan. Perseroan juga akan
melaporkan dampak dari dana yang telah dialokasikan.
45
Page 78
Laporan Alokasi
Laporan alokasi akan mencakup, namun tidak terbatas pada, informasi berikut:
• Informasi keuangan terkait instrumen pembiayaan sosial Perseroan
• Jumlah total dana yang dialokasikan untuk proyek sosial yang memenuhi syarat
• Proporsi antara pembiayaan baru dan pembiayaan kembali
• Saldo dana yang belum dialokasikan (jika ada) dan jenis investasi sementara
• Konfirmasi bahwa proyek sosial yang memenuhi syarat sesuai dengan KUBS
Laporan Impact
Mengacu pada pedoman pelaporan yang dirinci dalam "Working Towards a Harmonized Framework for Impact
Reporting for Social Bonds" yang diterbitkan oleh International Capital Markets Association (“ICMA”), Perseroan
melaporkan, sesuai dengan ketersediaan informasi, metrik keluaran/hasil/dampak yang relevan yang dapat
mencakup indikator-indikator berikut:
• Jumlah nasabah PNM Mekaar
• Nilai rata-rata pinjaman
• Demografi nasabah PNM Mekaar
5. Reviu Eksternal
Second Party Opinion
KBUS Perseroan telah ditinjau oleh penyedia Second Party Opinion (“SPO”) independen dan diakui untuk
memastikan kesesuaian dengan ICMA 2023 Social Bond Principles dan LMA 2023 Social Loan Principles. Untuk
memastikan transparansi, kekuatan, dan kesesuaian KUBS ini dengan standar pasar, Perseroan telah bekerja sama
dengan ERM sebagai peninjau eksternal dari Kerangka Kerja Pembiayaan Sosial ini. Antara lain, ERM mengonfirmasi
kesesuaian Kerangka Kerja ini dengan Social Bond Principles yang ditetapkan oleh ICMA pada tahun 2023 dan Social
Loan Principles yang ditetapkan oleh LMA, LSTA, dan APLMA pada tahun 2023.
ERM menilai bahwa Perseroan memiliki kemampuan yang baik dalam mengelola risiko lingkungan dan sosial yang
relevan dengan kerangka kerja pembiayaan sosial. ERM memandang penggunaan hasil pembiayaan sebagai
sesuatu yang sangat bermakna dan berdampak kuat dalam hal inklusi keuangan, pengembangan kapasitas, dan
pemberdayaan perempuan.
Verifikasi Eksternal
Apabila Perseroan memiliki instrumen pembiayaan sosial yang masih beredar, dengan mematuhi persyaratan
regulasi, Perseroan dapat memperoleh verifikasi eksternal untuk setiap Laporan, khususnya pada bagian alokasi
hasil dana. Tinjauan tersebut akan dilakukan oleh auditor dengan tingkat keyakinan terbatas minimal, dan
pernyataan hasil tinjauan tersebut akan selalu disertakan dalam Laporan atau diterbitkan secara terpisah di situs
web Perseroan.
6. Uraian Ahli Sosial
Opini
Dokumen “Orange Bond – External Review Form” yang disiapkan oleh Impact Investment Exchange, Pte. Ltd.(“IIX”)
pada tanggal 19 Maret 2025 menjadi dasar penilaian atas kerangka pembiayaan sosial Perseroan. Sebagai verfikator
obligasi orange berlisensi, IIX telah memverifikasi bahwa kerangka pembiayaan sosial Perseroan sesuai dengan
Orange Bond Principle. IIX telah melakukan penilaian dan menyimpulkan bahwa kerangka tersebut sejalan dengan
tiga prinsip utama:
A. Alokasi modal yang berorientasi gender
B. Kapasitas dan keberagaman kepemimpinan dengan perspektif gender
C. Transparansi dalam proses investasi dan pelaporan
46
Page 79
Ulasan
i. Prinsip 1: Alokasi modal yang berorientasi gender
Perseroan telah selaras dengan prinsip 1, karena hal berikut:
• Membiayai pengembangan dan/atau penyedia produk dan/atau layanan yang secara signifikan dan tidak
proporsional memberikan manfaat bagi perempuan, anak perempuan, atau minoritas gender.
Rekomendasi IIX atas prinsip 1:
• Area prioritas: Perseroan didorong untuk fokus dalam memobilisasi dengan modal guna meningkatkan
kapastias, aset, dan peluang bagi perempuan di berbagai bidang yang memberikan manfaat jangka
panjang bagi individu, komunitas, ekonomi, dan planet. Contoh bidang dengan potensi manfaat jangka
panjang yang tinggi mencakup, antara lain: pengembangan mata pencaharian dan integrasi ke dalam
tenaga kerja formal (terutama dalam upaya pemulihan pasca Covid-19), pendidikan, aksi iklim, air dan
sanitasi, kesehatan ibu, pertanian bekerlanjutan, inklusi dan literasi keuangan, serta menjembatani
kesenjangan digital berbasis gender.
• Fleksibilitas: Perseroan dapat mempertimbangkan berbagai cara untuk menyesuaikan diri dengan
persyaratan alokasi modal yang berorientasi gender sesuai dengan prinsip ini, termasuk tetapi tidak
terbatas pada: (1) mengalokasikan sebagian besar (lebih dari 50%) hasil penerbitan untuk mendukung
pengembangan produk, layanan, proyek, dan inisiatif lain yang berfokus kepada gender; (2) menetapkan
target bagi penerima manfaat dari hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange agar melebihi rata-rata industri di sektor-sektor yang sudah
inklusif secara gender (misalnya, pertanian bekerlanjutan, industri garmen siap pakai); dan (3) jika hasil
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan
digunakan untuk mendanai kegiatan pihak ketiga, memasukkan rencana aksi gender dalam perjanjian
pinjaman atau pendanaanlainnya guna membantu entitas bertransisi agar memenuhi kriteria berorientasi
gender selama masa berlaku Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange. Perseroan didorong untuk mejelaskan pendekatan-pendekatan ini serta bagaimana
pendekatan tersebut selaras dengan prinsip ini, dalam kerangka dampak awal yang diberikan kepada
investor sesuai dengan prinsip 3.
• Harmonisasi dengan obligasi tematik lainya: Meskipun tujuan utama dari Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah untuk mendorong kesetaraan
gender, dalam banyak kasus hasil dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange juga diharapkan memberikan manfaat tambahan serta dampak positif
terhadap aksi iklim, kemajuan sosial, dan pembangunan bekerlanjutan. Dengan demikian, Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini dapat berfungsi
sebagai kelas aset yang bersifat lintas sektor dan juga memenuhi kriteria sebagai green bonds, social
bonds, sustainability bonds, atau sustainability-linked bonds, sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan
oleh ICMA untuk kelas aset tematik lainnya ini.
ii. Prinsip 2: Kapasitas dan keberagaman kepemimpinan dengan perspektif gender
Perseroan telah selaras dengan prinsip 2, karena hal berikut:
• Lebih dari 30% dari tim yang bekerja pada fungsi inti Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini (misalnya, penataan, uji tuntas, manajemen portofolio,
hubungan investor, dan/atau pelaporan) adalah perempuan dan/atau kelompok minoritas gender.
• Tim kepemimpinan dan/atau tim yang bekerja pada fungsi inti dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini mencakup perempuan dan/atau kelompok
minoritas gender dari etnis yang sama dengan populasi sasaran di satu atau lebih wilayah di mana hasil
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan
dialokasikan.
Rekomendasi IIX atas prinsip 2:
• Perseroan didorong untuk mengungkapkan kebijakan keberlanjutan, hak asasi manusia, dan inklusivitas
gender yang menjadi panduan dalam pengambilan keputusan investasi mereka.
• Meskipun inisiatif ini mendorong keberagaman dan kesetaraan gender di seluruh ekosistem, prinsip-
prinsip ini tidak menetapkan target, batas atas, atau batas bawah terkait gender atau keberagaman pada
tim kepemimpinan mitra pelaksana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange lainnya - seperti bank investasi, firma hukum, firma audit, dan firma akuntansi
- yang bekerja sama dengan Perseroan.
47
Page 80
iii. Prinsip 3: Transparansi dalam proses investasi dan pelaporan
a. Transparansi dalam proses investasi
Informasi yang disediakan untuk investor pada saat penerbitan:
• Untuk memastikan pendekatan berbasis gender terus ditetapkan sesuai dengan prinsip 1 dan prinsip 2,
investor akan diberikan kerangka kerja awal pada saat penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini yang mencakup:
o Dampak yang diharapkan dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange
o Proses pemilihan proyek, perusahaan, atau tujuan lain yang akan didanai oleh hasil Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, termasuk bagaimana
proyek tersebut telah atau akan dievaluasi agar sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku, dan
o Cara pemantauan penggunaan hasil Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange sepanjang masa berlaku Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange agar tetap konsisten dengan prinsip 1 serta prinsip “tidak
menimbulkan dampak negatif yang signifikan”.
Informasi spesifik yang harus disediakan untuk investor pada saat penerbitan mencakup:
• Kerangka kerja mengenai dampak yang diharapkan.
• Pendekatan dalam evaluasi dan seleksi proyek.
• Pendekatan dalam pengelolaan hasil (penerapan prinsip “tidak menimbulkan dampak negatif yang
signifikan” untuk memastikan pendekatan berbasis gender tetap berlanjut).
b. Transparansi dalam pengukuran dampak
Melakukan konfirmasi tahunan terhadap dampak (output, outcome, dan impact) yang dicapai oleh Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui wawancara, survei,
atau metode lain dalam mengumpulkan data langsung dari sampel populasi target penerima dana Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange (yaitu perempuan, anak
perempuan, minoritas gender, atau individu lain yang mengalami hasil atau dampak terkait kesetaraan gender.
c. Transparansi dalam pelaporan
Selama masa berlaku Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
memberikan laporan tahunan kepada investor mengenai:
• Dampak kesetaraan gender yang dicapai dengan menggunakan metrik yang terpilah berdasarkan gender
(yaitu, metrik yang diukur, ditabulasi, dan disajikan secara terpisah berdasarkan gender);
• Dampak substansial dan disengaja yang dialami oleh perempuan, anak perempuan, dan minoritas gender
sebagai hasil dari penggunaan dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
Rekomendasi IIX atas prinsip 3:
• Perseroan didorong untuk memberikan tinjauan eksternal (misalnya, opini pihak kedua) kepada investor
dan mitra lainnya mengenai kepatuhan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange terhadap orange bond principles, terutama terhadap prinsip 3 poin b.
• Perseroan didorong untuk melaporkan kesesuaian dengan standar industri lainnya (misalnya, ICMA
social/green bond principles) atau standar spesifik sektor (misalnya, Client Protection Principles for
Microfinance, Fair Trade Certification) yang relevan untuk transaksi utang berkelanjutan seperti orange
bonds .
Perseroan didorong untuk melaporkan manfaat tambahan (co-benefits) dari Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange terhadap lingkungan, keamanan manusia dan
negara, serta komunitas yang lebih luas sebagai dampak lanjutan dari peningkatan kesetaraan gender, jika
relevan dan memungkinkan.
48
Page 81
IV. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2025 bersumber dari laporan
Keuangan Perseroan pada tanggal 30 September 2025, yang tidak diaudit dan tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan ini.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp44.078.298 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025*
LIABILITAS
Utang bank dan Lembaga keuangan 22.067.062
Surat utang jangka menengah dan sukuk 6.541.151
Utang obligasi 2.968.026
Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri 6.304.168
Utang pajak 153.639
Dana cadangan angsuran 3.407.044
Utang kegiatan manajer investasi 2
Utang lain-lain 945.890
Beban yang masih harus dibayar 1.564.947
Liabilitas pajak tangguhan 15.778
Liabilitas imbalan kerja 110.591
Total Liabilitas 44.078.298
*Tidak diaudit
1. URAIAN KOMPONEN LIABILITAS
Utang Bank dan Lembaga Keuangan
Pada tanggal 30 September 2025, utang bank dan lembaga keuangan Perseroan adalah sebesar Rp22.067.062 juta,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 30 September 2025*
Pihak Berelasi
Rupiah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 2.300.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 558.721
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 200.000
PT Pegadaian 151.255
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 33.311
Subtotal 3.243.287
Pihak Ketiga
Rupiah
PT Bank Permata Tbk 3.449.984
PT Bank Central Asia Tbk 2.631.134
PT Bank Pan Indonesia Tbk 1.706.533
PT Bank HSBC Indonesia 1.540.000
PT BPD DKI 842.822
PT Bank DBS Indonesia 800.000
PT Bank BNP Paribas Indonesia 800.000
Citibank N.A., Indonesia 650.000
PT Bank of India Indonesia Tbk 549.983
PT Bank UOB Indonesia 500.000
PT BPD Kalimantan Tengah 482.502
PT BPD Istimewa Yogyakarta 420.532
PT Bank CIMB Niaga Tbk 416.834
State Bank of India Indonesia 399.977
PT Bank BCA Digital 388.533
49
Page 82
Keterangan 30 September 2025*
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 381.903
PT Bank QNB Indonesia Tbk 350.000
PT China Construction Bank Indonesia Tbk 293.032
PT BPD Bali 291.413
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 275.000
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 250.000
PT Bank Resona Perdania 249.859
PT Panin Dubai Syariah Bank Tbk 238.111
PT Shinhan Indonesia 224.797
PT Bank ICBC Indonesia 199.993
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 162.494
PT Bank of China 100.000
PT Victoria Indonesia Tbk 50.556
PT BPD Jawa Barat dan Banten Syariah 50.000
PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat 37.104
PT BPD Kalimantan Selatan 27.903
PT Bank Nagari 25.000
PT Bank Aceh Syariah 24.237
PT Bank BCA Syariah 13.539
Subtotal 18.823.775
Total 22.067.062
*Tidak diaudit
Berdasarkan jatuh tempo:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025*
Kurang dari 1 tahun 15.684.898
1 – 2 tahun 3.670.562
Lebih dari 2 tahun 2.711.602
Total 22.067.062
*Tidak diaudit
Informasi penting sehubungan dengan Utang Bank dan Lembaga Keuangan:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Berdasarkan Adendum II Perjanjian Modal Kerja Akta dan Kredit Jangka Pendek No.1 tanggal 10 April 2025, yang
merupakan perubahan dari Adendum I Perjanjian Modal Kerja Akta No.58 tanggal 21 Maret 2024 dan Perjanjian
Kredit Akta No.34 tanggal 14 April 2023, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memberikan Fasilitas Kredit Jangka
Pendek (KJP) dan Kredit Modal Kerja (KMK) Rekening Koran dengan plafon kredit masing-masing sebesar
Rp400.000 juta dan Rp3.000.000 juta, dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit
terhitung dari tanggal 14 April 2025 dan berakhir pada tanggal 14 April 2026. Kredit modal kerja (KMK) dan Kredit
Jangka Pendek (KJP). Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga
Sejahtera (Mekaar), dengan suku bunga masing-masing sebesar 6,00% dan 6,35%. Sampai dengan 30 September
2025, Perusahaan telah mencairkan Fasilitas Kredit Jangka Pendek (KJP) dan Kredit Modal Kerja (KMK)
masingmasingmasingmasing sebesar Rp400.000 juta dan Rp3.000.000 juta. Sisa pinjaman Kredit Jangka Pendek
(KJP) dan Kredit Modal Kerja (KMK) yang belum dilunasi masing-masing sebesar Rp400.000 dan Rp1.900.000 juta.
Perusahaan wajib menjaga rasio total pembiayaan terhadap total aset lebih dari sama dengan 65%, rasio
pembiayaan mikro terhadap total pembiayaan lebih dari sama dengan 50%, rasio likuiditas (current ratio) lebih dari
sama dengan 120%, gearing ratio kurang dari atau sama dengan 10 kali, Non-Performing Loan net kurang dari
atau sama dengan 5%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp3.715.326 juta dan Rp8.863.413 juta.
50
Page 83
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Berdasarkan Adendum No.7 Perjanjian Modal Kerja No.2 tanggal 8 Maret 2025, yang merupakan perubahan
terhadap Adendum No.6 Perjanjian Modal Kerja No.2 tanggal 7 Maret 2024, PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk menyediakan Pinjaman Modal Kerja dengan total plafon Rp1.000.000 juta dengan tingkat suku bunga sebesar
6,50% per tahun, yang bersifat floating dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan terhitung dari tanggal 8 Maret 2025
yang akan berakhir pada tanggal 7 Maret 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk Pembiayaan Program
Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan
fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.000.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp555.833 juta.
Perusahaan wajib menjaga kualitas gearing ratio kurang dari 10 kali, current ratio minimal 120%, dan Non-
Performing Loan maksimal 3%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp735.667 juta dan Rp1.929.222 juta.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Berdasarkan Adendum kedua No.75 tanggal 24 Oktober 2024 Perjanjian Kredit Jangka Pendek, yang merupakan
perubahan dari Adendum No.1 tanggal 1 November 2023 Perjanjian Kredit Jangka Pendek, dan perubahan dari
Akta Perjanjian Kredit Jangka Pendek No. 2 tanggal 2 Februari 2023, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memberikan
fasilitas Kredit Jangka Pendek kepada Perusahaan sebesar Rp3.000.000 juta dengan tingkat bunga sebesar 6,25%,
yang bersifat floating, dengan jangka waktu pinjaman 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan akan
berakhir pada 31 Oktober 2025. Fasilitas tersebut bersifat revolving, Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk
Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Sampai dengan 30 September 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp3.000.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp200.000 juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 8 kali, Non-Performing Loan bruto
keseluruhan maksimal 5%, Non-Performing Loan bruto Pembiayaan Mekaar 3%, menjaga rasio underlying asset atas
keseluruhan piutang pembiayaan Perusahaan ditambah kas dan setara kas dan investasi jangka pendek dari bank,
pemerintah, lembaga luar negeri dan obligasi atau Medium-Term Notes khusus untuk modal kerja minimal 100%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp500.000 juta dan Rp500.000 juta.
PT Pegadaian
Berdasarkan Akta Perjanjian No.6008023150007632 tanggal 6 November 2023, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh
fasilitas kredit dengan plafon maksimal sebesar Rp286.960 juta dengan suku bunga setara 8,45% p.a fixed dengan
tenor pembiayaan 36 bulan dan akan berakhir pada tanggal 6 November 2026. Sampai dengan 30 September 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp286.960 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp151.252 juta. Seluruh fasilitas ini dijamin dengan BPKB kendaraan roda dua sebanyak 3.447 unit.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp47.881 juta dan Rp40.713 juta.
51
Page 84
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Facility Line Mudharabah Muqayyadah No.27 tanggal 28 Mei 2025.
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) memberikan fasilitas kredit perumahan dengan plafon maksimal sebesar
Rp1.500.000 juta dengan suku bunga penarikan terakhir setara 6,20% dan dengan jangka waktu fasilitas adalah
12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan akan berakhir pada 28 Mei 2026. Pinjaman tersebut
diperuntukkan untuk Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Sampai dengan
30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp25.464 juta. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp22.237 juta. Perusahaan wajib menjaga Non-Performing Loan net maksimal 5%,
return of asset minimal 0,5%, Return of Equity minimal 5%, beban operasional berbanding pendapatan operasional
kurang dari 100%, gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Pemberian Uncommitted Facility Line No.29 tanggal 28 Mei 2025. PT Sarana
Multigriya Finansial (Persero) memberikan fasilitas kredit perumahan dengan plafon maksimal sebesar Rp500.000
juta dengan suku bunga penarikan terakhir setara 6,20% dan dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan sejak
ditandatangani perjanjian kredit dan akan berakhir pada 28 Mei 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk
Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Sampai dengan 30 September 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp11.962 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp10.908 juta. Perusahaan wajib menjaga Non-Performing Loan net maksimal 5%, Return of Asset
minimum 0,5%, Return of Equity minimum 5%, beban operasional berbanding pendapatan operasional kurang dari
100%, gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Facility Line Mudharabah Muqayyadah No.29 tanggal 19 Desember 2023,
yang merupakan perubahan dari Akta Perjanjian Pemberian Facility Line Mudharabah Akad No.10 tanggal
21 November 2022, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) memberikan fasilitas kredit perumahan dengan plafon
maksimal sebesar Rp500.000 juta. Maksimum jangka waktu penarikan adalah 12 bulan dari setiap penarikan
pinjaman. Bagi hasil untuk PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) setara dengan suku bunga 7,00% per tahun.
Perusahaan wajib menjaga current ratio minimal 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan
maksimal 5%, Return of Asset minimal 0,5%, Return of Equity minimal 5% dan beban operasional berbanding
pendapatan operasional kurang dari 100%. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 5 Agustus 2025.
Berdasarkan Akta Addendum Perjanjian Kredit Pemberian Uncommitted Facility Line No.28 tanggal 19 Desember
2023, yang merupakan perubahan dari Akta Perjanjian Pemberian Uncommitted Facility Line No.8 tanggal
21 November 2022. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) memberikan fasilitas kredit perumahan dengan plafon
maksimal sebesar Rp500.000 juta dengan suku bunga 7,00% p.a dan dengan jangka waktu 24 bulan dan akan
berakhir pada tanggal 21 November 2025. Perusahaan wajib menjaga current ratio minimal 120%, gearing ratio
maksimal 10 kali, Non-Performing Loan maksimal 5% bersih, Return of Asset minimal 0,5%, Return of Equity minimal
5%, dan beban operasional berbanding pendapatan operasional kurang dari 100%. Fasilitas pinjaman ini telah
dilunasi pada 5 Agustus 2025.
Berdasarkan Akta Perjanjian No.4 tanggal 11 Januari 2023, PT PNM Venture Syariah memperoleh fasilitas kredit
dengan plafon maksimal sebesar Rp10.000 juta dengan suku bunga setara 7,76% p.a fixed dengan tenor
pembiayaan 36 bulan dan akan berakhir pada tanggal 11 Januari 2025. Sampai dengan 30 September 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.217 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp179 juta. Perusahaan wajib menjaga maksimal Non-Performing Financing seluruh pembiayaan 5% net,
Return on Asset minimal 0,75%, Return on Equity minimal 5%, Rasio BOPO maksimal 10 kali dan current ratio minimal
sebesar 120%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp150.502 juta dan Rp337.249 juta.
52
Page 85
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Mudharabah Muqayaddah No.4 tanggal 29 April 2024, PT Bank Syariah Indonesia Tbk
memberikan fasilitas Pembiayaan Modal Kerja kepada PT BPRS Haji Miskin sebesar Rp5.000 juta. Nisbah bagi hasil
untuk PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebesar 1,19% dan Perusahaan sebesar 97,81% setara IRR 9,00% per tahun
dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan sejak ditandatangani akad dan akan berakhir pada 25 Juli 2027. Pinjaman
tersebut diperuntukkan untuk end-user PT BPRS Haji Miskin. Perusahaan wajib menjaga kualitas Non-Performing
Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp1.114 juta dan Rp921 juta.
PT Danareksa Finance
Berdasarkan Akta Perjanjian kredit No.S-14/001/DIR-DCP tanggal 3 Januari 2023, PT PNM Venture Capital
memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari PT Danareksa Finance dengan plafon pembiayaan sebesar Rp25.000
juta yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal. Fasilitas kredit ini dikenakan bunga sebesar 9% per
tahun dengan jangka waktu 1 (satu) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan sebesar Rp31.250 juta.
Perusahaan wajib menjaga Debt/Equity ratio di bawah 3,5 kali, EBITDA/Interest Expense ratio di atas 2 kali, rasio
piutang pembiayaan bermasalah (NPF) maksimal 5% sepanjang masa pembiayaan, gearing ratio maksimal 10 kali.
Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 10 Januari 2025.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp25.000 juta dan Rp nihil.
Lembaga Pengelola Dana Bergulir-KUMKM
Berdasarkan No.013/SP3/LPDB/2019 tanggal 31 Oktober 2019, PT PNM Venture Syariah memperoleh fasilitas kredit
modal kerja bersifat non-revolving dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM berdasarkan surat
persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja sebesar Rp30.000 juta dengan tingkat suku bunga sebesar 6,75% per
tahun. Digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Pinjaman memiliki rasio marjin sebesar 40%:60%
dari pendapatan kotor dengan jangka waktu 4 tahun, marjin dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas
ini dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama dicairkan pada 15 Januari 2020 sebesar Rp15.000 juta dan tahap ke
dua Rp15.000 juta pada 31 Maret 2021. Perusahaan wajib menjaga maksimal Non-Performing Financing seluruh
pembiayaan 5% bersih, dan Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 8 kali.
Berdasarkan Akta Perjanjian No.16 tanggal 17 Januari 2020, PT BPRS Haji Miskin memperoleh fasilitas kredit modal
kerja non-revolving dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir-KUMKM sebesar Rp8.000 juta dengan tingkat suku
bunga sebesar 6,75% per tahun. Digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Rasio marjin sebesar
40%:60% dari pendapatan kotor dengan jangka waktu 4 tahun. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan sebesar
Rp8.800 dan personal guarantee dari Dewan Direksi. Perusahaan wajib menjaga maksimal Non-Performing
Financing seluruh pembiayaan 7% bersih, capital adequacy ratio minimal 12%, laba positif, hasil self assesment
tingkat kesehatan minimal "cukup sehat".
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp938 juta dan Rp6.208 juta.
53
Page 86
PT Bank Permata Tbk
Berdasarkan Akta Adendum Perjanjian Kredit No.1 tanggal 5 Mei 2025 yang merupakan Perubahan Akta Adendum
Perjanjian Kredit No.4 tanggal 1 Maret 2024 dan Akta Adendum Perjanjian Kredit No.11 tanggal 17 Februari 2023,
PT Bank Permata Tbk memberikan fasilitas Revolving Term Loan Financing MMQ dengan plafon maksimal sebesar
Rp2.000.000 juta, dengan bagi hasil setara 6,68% per tahun dan jangka waktu fasilitas 12 bulan, akan berakhir pada
tanggal 26 Maret 2026. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp1.750.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp1.749.984 juta. Dana tersebut untuk
pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Mekaar. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Non-
Performing Loan maksimal 5%, current ratio minimal 1,2 kali.
Berdasarkan Akta Adendum Perjanjian Kredit No.2 tanggal 5 Mei 2025 yang merupakan perubahan dari Akta
Adendum Perjanjian Kredit No.5 tanggal 1 Maret 2024 dan Akta Addendum Perjanjian Kredit No.12 tanggal
17 Februari 2023. PT Bank Permata Tbk memberikan Fasilitas Money Market Line dengan plafon maksimal sebesar
Rp2.000.000 juta dengan suku bunga terakhir 6,00% per tahun dan jangka waktu fasilitas 12 bulan dan akan
berakhir pada tanggal 26 Februari 2026. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas
yang diberikan sebesar Rp2.000.000 juta, sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp1.700.000 juta. Dana
tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Mekaar. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio
maksimal 10 kali, Non-Performing Loan maksimal 5%, current ratio tidak kurang dari 1,2 kali.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp2.050.012 juta dan Rp7.004.004 juta.
PT Bank Central Asia Tbk
Berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit No.151 tanggal 24 Desember 2024, yang merupakan perubahan atas Akta
Perjanjian Kredit No.19 tanggal 3 Oktober 2023 dan Akta Perjanjian Kredit No.57 tanggal 11 Juli 2022, PT Bank
Central Asia Tbk memberikan Fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market dengan total plafon sebesar Rp8.237.000
juta dengan suku bunga yang akan ditentukan pada saat penarikan. Fasilitas tersebut terdiri dari Fasilitas Rekening
Koran sebesar Rp100.000 juta, Fasilitas Kredit Multi 2 sebesar Rp1.137.000 juta, Fasilitas Kredit Multi 3 sebesar
Rp4.000.000 juta dan Fasilitas Pinjaman Berjangka Money Market sebesar Rp3.000.000 juta. Jatuh tempo fasilitas
pada tanggal 9 Oktober 2025. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Pembiayaan Mekaar.
Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp8.237.000 juta.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp2.633.333 juta. Perusahaan wajib menjaga Perusahaan wajib menjaga
rasio total pembiayaan terhadap total aset lebih dari sama dengan 65%, rasio pembiayaan mikro terhadap total
pembiayaan lebih dari sama dengan 50%, gearing ratio maksimal sebesar 10 kali, dan Non-Performing Loan (NPL)
bersih maksimal sebesar 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.100 tanggal 25 Desember 2022, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh fasilitas
kredit modal kerja dari PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp30.000 juta dengan tingkat bunga 9% per tahun dengan
jangka waktu 3 tahun dan akan berakhir pada 23 Desember 2025. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan
sudah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp30.000 juta. Fasilitas ini dijamin dengan kendaraan roda dua
dengan nilai minimal serta dengan 100% outstanding kredit atau Rp4.500 juta. Perusahaan wajib menjaga current
ratio lebih besar atau sama dengan 1 kali dan Debt to Equity Ratio lebih kecil atau sama dengan 3 kali.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp4.891.397 juta dan Rp5.438.667 juta.
54
Page 87
PT Bank Pan Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.5 tanggal 5 Juni 2025, PT Bank Pan Indonesia Tbk memberikan
fasilitas Kredit Pinjaman tetap kepada Perusahan sebesar Rp1.500.000 juta dengan suku bunga 6,75%, yang bersifat
floating dengan jangka waktu fasilitas 48 bulan dan akan berakhir pada tanggal 5 Juni 2029. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai
dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.500.000 juta. Sisa
pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp1.375.000 juta. Perusahaan wajib menjaga kualitas Debt to Equity Ratio
(DER) maksimum 10 kali, rasio pembiayaan bermasalah bersih maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.12 tanggal 15 Maret 2024, PT Bank Pan Indonesia Tbk
memberikan fasilitas Pinjaman Tetap kepada Perusahaan sebesar Rp1.500.000 juta dengan bagi hasil setara 6,85%
per tahun, yang bersifat floating, dengan jangka waktu pinjaman 48 bulan dan akan berakhir pada 15 Maret 2028.
Sampai dengan 30 September 2025, Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran
kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp1.500.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp333.333 juta. Perusahaan wajib menjaga kualitas
Debt to Equity Ratio (DER) maksimum 10 kali, rasio pembiayaan bermasalah bersih maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.12 tanggal 19 Maret 2023, PT Bank Pan Indonesia Tbk
memberikan fasilitas Pinjaman Tetap kepada Perusahaan sebesar Rp500.000 juta dengan bagi hasil setara 6,4% per
tahun, yang bersifat floating, dengan jangka waktu pinjaman 48 bulan dan telah berakhir pada 19 Maret 2027.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga kualitas Debt to Equity Ratio (DER) maksimum 10 kali, rasio
pembiayaan bermasalah maksimal 5%. Fasilitas ini sudah dilunasi pada tanggal 30 Januari 2025.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.2 tanggal 1 April 2022, PT Bank Pan Indonesia Tbk memberikan
fasilitas Kredit Pinjaman tetap kepada Perusahan sebesar Rp750.000 juta dengan bagi hasil setara 6,50% per tahun,
yang bersifat floating dengan jangka waktu pinjaman 42 bulan dan akan berakhir pada tanggal 1 Oktober 2025.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio maksimum sebesar 10 kali, rasio pembiayaan
bermasalah maksimal 5%. Fasilitas ini sudah dilunasi pada tanggal 21 Juli 2025.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp570.833 juta dan Rp27.778 juta.
PT Bank HSBC Indonesia
Berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan korporasi No.JAK/212995/U/250416 tanggal 17 April 2025
yang merupakan perubahan dari Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan korporasi No.JAK/211814/U/768928
tanggal 16 Januari 2024 dan Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No.JAK/212249/U/917099 tanggal
16 Januari 2024, PT Bank HSBC Indonesia memberikan fasilitas Perbankan korporasi kepada Perusahaan sebesar
Rp1.540.000 juta dengan tingkat bunga sebesar 6,50% per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu fasilitas
evergreen atau diperpanjang otomatis pada saat jangka waktu fasilitas habis. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan
30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.540.000 juta. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp1.540.000 juta. Perusahaan wajib menjaga Non-Performing Loan maksimal 5%,
gearing ratio maksimal 10 kali, Micro Financing Ratio minimal 50%, current ratio minimal 120%, Financing to Asset
Ratio minimal 65%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp2.767.002 juta dan Rp1.588.398 juta.
55
Page 88
PT BPD DKI
Berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja No.26 tanggal 25 Juni 2024, PT Bank Pembangunan Daerah DKI
memberikan fasilitas Kredit kepada Perusahaan sebesar Rp1.100.000 juta, dengan tingkat bunga sebesar 6,90%
fixed per tahun dengan jangka waktu fasilitas pinjaman 27 bulan sejak penandatanganan kredit dan akan berakhir
pada tanggal 25 September 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran
kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.100.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp412.500
juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Micro Financing Ratio minimal 50%, current ratio
minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai coverage yang dibentuk
dibanding dengan Non-Performing Loan bruto (kolektibilitas 3,4,5) Pembiayaan Mekaar minimal 100%, menjaga
laba bersih dan saldo laba tetap positif.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Berdasarkan Prinsip Mudharabah No.28 tanggal 25 Juni 2024,
PT Bank Pembangunan Daerah DKI memberikan fasilitas Kredit kepada Perusahaan sebesar Rp1.100.000 juta,
dengan tingkat bunga sebesar 6,90% fixed per tahun dengan jangka waktu fasilitas pinjaman 27 bulan sejak
penandatanganan kredit dan akan berakhir pada tanggal 25 September 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai tambahan modal kerja penyaluran Pembiayaan Mekaar Syariah. Sampai dengan 30 September 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.100.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp430.333 juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Micro Financing Ratio minimal
50%, current ratio minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
Coverage yang dibentuk dibanding dengan Non-Performing Loan Bruto (kolektibilitas 3,4,5) Pembiayaan Mekaar
minimal 100%, menjaga laba bersih dan saldo laba tetap positif.
Berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Mudharabah No.5 tanggal 2 Desember 2021, PT Bank
Pembangunan Daerah DKI sebagai Arranger/Mandated Lead Sindikasi memberikan Fasilitas Kredit Sindikasi kepada
Perusahaan sebesar Rp1.800.000 juta untuk Syariah dengan tingkat bunga sebesar 6,50% fixed per tahun dengan
jangka waktu 48 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan akan berakhir di tanggal 2 Desember 2025.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Micro Financing Ratio minimal 50%,
current ratio minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%, Non-Performing Loan maksimal 5% untuk
Pembiayaan ULaMM dan maksimal 3% untuk Pembiayaan Mekaar. Fasilitas ini sudah dilunasi pada tanggal 3 Juli
2025.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 4 tanggal 2 Desember 2021, PT Bank DKI sebagai
Arranger/Mandated Lead Sindikasi memberikan Fasilitas Kredit Sindikasi kepada Perusahaan sebesar Rp2.200.000
juta dengan jangka waktu maksimal 48 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan akan berakhir di bulan
2 Desember 2025, serta tingkat suku bunga fixed sebesar 6,50% per tahun. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib
menjaga kualitas gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%,
Micro Financing Ratio minimal 50%. Fasilitas ini sudah dilunasi pada tanggal 3 Juli 2025.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp926.175 juta dan Rp2.159.303 juta.
56
Page 89
PT Bank DBS Indonesia
Berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Pertama 168/PFPADBSIPFPADBSI/VII/1-2/2025 tanggal 19 Maret 2025,
yang merupakan perubahan dari Perjanjian No.058/PFP-DBSI/III/1-2/2024 tanggal 18 Maret 2024 PT Bank DBS
Indonesia memberikan pinjaman modal kerja Uncommitted Revolving Credit Facility (RCF) dengan total plafon
Rp1.000.000 juta yang bersifat revolving, dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan sampai dengan tanggal 31 Mei
2026, dengan tingkat suku bunga terakhir sebesar 6,40% per tahun, yang bersifat floating. Penggunaan Pinjaman
tersebut diperuntukkan untuk Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), Penggunaan
akan dialokasikan untuk pembiayaan atau refinancing, secara keseluruhan atau sebagian, proyek-proyek baru atau
yang sudah ada sebagaimana ditentukan dalam Kerangka Pembiayaan Sosial. Sampai dengan 30 September 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.000.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp800.000 juta. Perusahaan wajib menjaga rasio Non-Performing Loan (bersih) yang menunggak lebih dari
90 hari dari keseluruhan portfolio Perusahaan maksimum 5%, yang akan diuji setiap triwulan, rasio Non-Performing
Loan (bersih) yang menunggak lebih dari 90 hari dari portfolio Mekaar maksimum 3% yang akan diuji setiap
triwulan, Debt to Equity Ratio (DER) maksimum 10 kali yang akan diuji setiap triwulanan.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp200.000 juta dan Rp nihil
PT Bank BNP Paribas Indonesia
Berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja No.LC/SP069SP069/LA/2024 tanggal 11 Oktober 2024, PT Bank BNP
Paribas Indonesia memberikan Penambahan fasilitas kredit Money market line yang sebelumnya Rp800.000 juta,
tingkat bunga ditentukan pada saat penarikan, dengan tingkat bunga pada saat ini sebesar 6,40% per tahun dengan
dengan jangka waktu fasilitas maksimal 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit sampai dengan 15 Oktober
2025. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp800.000
juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp800.000 juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal
10 kali, Non Performing Loan bersih kurang dari 5%, rasio lancar lebih dari 1,2 kali.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp nihil.
Citibank N.A., Indonesia
Berdasarkan Perjanjian Induk Fasilitas Kredit No.MCFA/0023/PNMI/10032023 tanggal 13 Maret 2023, Citibank N.A.,
Indonesia memberikan fasilitas Kredit Modal kerja sebesar Rp150.000 juta dan terdapat penambahan dengan total
plafon menjadi Rp650.000 juta dengan tingkat bunga sebesar 6,40% p.a floating per pencairan. Jangka waktu
ketersediaan 12 bulan dari ditandatangani perjanjian kredit dan secara otomatis akan diperpanjang untuk jangka
waktu satu tahun berikutnya secara terus menerus, kecuali jika bank atau debitur memberikan pemberitahuan
kepada pihak lainnya sekurang-kurangnya tiga puluh hari kalender sebelum akhir jangka waktu ketersediaan.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 September 2025, Perusahan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp650.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp650.000 juta. Perusahaan wajib menjaga
sesuai dengan janji keuangan untuk fasilitas pinjaman Perusahaan yang ada lainnya, mencakup, tetapi tidak terbatas
pada rasio total utang terhadap total ekuitas, rasio pinjaman bruto terhadap total aset, rasio pencairan pinjaman
baru kepada debitur-debitur mikro terhadap total pencairan pinjaman baru, rasio Non-Performing bersih terhadap
pinjaman bruto, rasio total aset debitur yang memiliki jatuh tempo di bawah satu tahun terhadap total liabilitas
yang memiliki jatuh tempo di bawah satu tahun, rasio keuntungan bersih terhadap total aset, rasio keuntungan
bersih terhadap total ekuitas, dan rasio pengeluaran.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp800.000 juta.
57
Page 90
PT BPD Kalimantan Tengah
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.8 tanggal 12 Maret 2025. PT BPD Kalimantan Tengah
memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp300.000 juta dengan tingkat bunga sebesar setara
6,00% per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu fasilitas 24 bulan sejak tanggal pencairan fasilitas dan
akan berakhir pada tanggal 17 Maret 2027. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja
produk Mekaar, sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp300.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp225.000 juta. Perusahaan wajib menjaga current ratio
minimal 100%, Debt Service Coverage Ratio minimal 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan
maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.14 tanggal 26 November 2024. PT BPD Kalimantan Tengah
memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp250.000 juta dengan tingkat bunga sebesar setara
6,50% per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 24 bulan dan akan berakhir tanggal
26 November 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha
Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas
yang diberikan sebesar Rp250.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp145.833 juta. Perusahaan
wajib menjaga current ratio minimal 100%, Debt Service Coverage Ratio minimal 100%, gearing ratio maksimal
10 kali, Non-Performing Loan maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.12 tanggal 20 Juni 2024. PT BPD Kalimantan Tengah
memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp300.000 juta dengan tingkat bunga sebesar setara
6,50% per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 24 bulan dan akan berakhir pada tanggal
20 Juni 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil
dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp300.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp112.500 juta. Perusahaan wajib menjaga
kualitas Non-Performing Loan maksimal 5%, gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 100%, dan Debt
Service Coverage Ratio minimal 100%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp281.250 dan Rp285.417.
PT Bank of India Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.9/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang merupakan perubahan dari
Akta Perjanjian Kredit No.12/10/BoII.JSH/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, PT Bank of India Indonesia Tbk memberikan
fasilitas kredit dengan plafon sebesar Rp200.000, dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan dan akan berakhir pada
tanggal 16 Juni 2026, dengan tingkat bunga sebesar 6,50%, yang bersifat floating. Dana tersebut untuk pembiayaan
usaha mikro dan kecil melalui Mekaar. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas
yang diberikan sebesar Rp200.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp200.000 juta. Perusahaan
wajib menjaga rasio likuiditas (current ratio) maksimal sebesar 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, minimum
Interest Coverage Ratio (ICR) sebesar 1,1 kali, tingkat Non-Performing Loan tertinggi adalah 5% dari seluruh
pembiayaan piutang.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No.8/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 22 Juni 2025 yang merupakan perubahan
Perjanjian Kredit No.5/10/BoII.JSH/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, PT Bank of India Indonesia Tbk memberikan
fasilitas kredit plafon sebesar Rp150.000 juta, dengan jangka waktu fasilitas 6 bulan dan akan berakhir pada tanggal
16 Juni 2026 dengan tingkat bunga sebesar 6,50%, yang bersifat floating. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha
mikro dan kecil melalui Pembiayaan Mekaar. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan
fasilitas yang diberikan sebesar Rp150.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp150.000 juta.
Perusahaan wajib menjaga current ratio minimal 125%, gearing ratio kurang dari 10 kali, Interest Coverage Ratio
minimal sebesar 1,1 kali, Non-Performing Loan maksimal sebesar 5% dari seluruh pembiayaan piutang, serta
senantiasa menjaga rasio keuangan sesuai dengan POJK No.16/POJK.05/2019.
58
Page 91
Berdasarkan Perjanjian Kredit No.10/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang merupakan perubahan
Perjanjian Kredit No.10/10/BoII.JSH/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, PT Bank of India Indonesia Tbk memberikan
fasilitas kredit plafon sebesar Rp50.000 juta, dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan dan akan berakhir pada tanggal
16 Juni 2026 dengan tingkat bunga sebesar 6,50%. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui
Mekaar. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp50.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp50.000 juta. Perusahaan wajib menjaga rasio likuiditas
(current ratio) maksimal sebesar 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, minimum Interest Coverage Ratio (ICR)
sebesar 1,1 kali, tingkat Non-Performing Loan tertinggi adalah 5% dari seluruh pembiayaan piutang. Senantiasa
menjaga rasio keuangan sesuai dengan POJK No.16/POJK.05/2019.
Berdasarkan Perjanjian Kredit No.11/10/BoII.JSH/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 yang merupakan perubahan
Perjanjian Kredit No.11/10/BoII.JSH/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024. PT Bank of India Indonesia Tbk memberikan
fasilitas kredit plafon sebesar Rp150.000 juta, dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan dan akan berakhir pada
tanggal 16 Juni 2026, dengan tingkat bunga sebesar 6,50%. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan
kecil melalui Mekaar. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan
sebesar Rp150.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp150.000 juta. Perusahaan wajib menjaga rasio
likuiditas (current ratio) maksimal sebesar 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, minimum Interest Coverage Ratio
(ICR) sebesar 1,1 kali, tingkat Non-Performing Loan tertinggi adalah 5% dari seluruh pembiayaan piutang.
Senantiasa menjaga rasio keuangan sesuai dengan POJK No.16/POJK.05/2019.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp nihil.
PT Bank UOB Indonesia
Berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja No.5 tanggal 3 Oktober 2024, PT Bank UOB memberikan fasilitas
Revolving Credit Facility (RCF) sebesar Rp500.000 juta, tingkat bunga ditentukan pada saat penarikan, dengan
tingkat bunga terakhir sebesar 6,60% p.a dengan dengan jangka waktu fasilitas maksimal 12 bulan sejak
ditandatangani perjanjian kredit sampai dengan 3 Oktober 2025. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp500.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp500.000 juta. Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio tidak boleh melebihi 10 kali, Non-Performing Loan
bersih tidak melebihi 5%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp100.000 juta.
PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.21 tanggal 16 Desember 2024, PT BPD Daerah Istimewa
Yogyakarta memberikan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp500.000 juta dengan tingkat suku bunga
sebesar 6,25% per tahun, yang bersifat floating dan dengan jangka waktu fasilitas 24 bulan sejak ditandatangani
perjanjian kredit dan akan berakhir pada tanggal 16 Desember 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai
tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 September
2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp500.000 juta. Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp345.835 juta. Perusahaan wajib menjaga rasio total pembiayaan terhadap total aset lebih dari
atau sama dengan 65%, rasio pembiayaan mikro terhadap total pembiayaan lebih dari atau sama dengan 50%,
current ratio lebih dari atau sama dengan 120%, gearing ratio kurang dari atau sama dengan 10, Non-Performing
Loan kurang dari atau sama dengan 5% dari total pembiayaan.
59
Page 92
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.1 tanggal 2 April 2024, PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta
memberikan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp450.000 juta dengan tingkat suku bunga sebesar 6,25%
per tahun, yang bersifat floating dan dengan jangka waktu pinjaman 17 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit
dan akan berakhir pada tanggal 9 September 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal
kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp450.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp75.000 juta. Perusahaan wajib menjaga rasio total pembiayaan terhadap total aset lebih dari atau sama dengan
65%, rasio pembiayaan mikro terhadap total pembiayaan lebih dari atau sama dengan 50%, current ratio lebih dari
atau sama dengan 120%, gearing ratio kurang dari atau sama dengan 10 kali, Non-Performing Loan kurang dari
atau sama dengan 5% dari total pembiayaan.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp327.057 juta dan Rp593.775 juta.
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Berdasarkan Addendum pertama Akta No.28 tanggal 7 Februari 2025, yang merupakan perubahan dari Akta
Perjanjian Kredit No.28 tanggal 23 April 2024, PT Bank CIMB Niaga Tbk memberikan Fasilitas PTK Musyarakah iB
sebesar Rp500.000 juta, yang bersifat revolving dan dengan tingkat bunga sebesar 6,00%, yang bersifat floating,
dengan jangka waktu pinjaman 24 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan berakhir pada tanggal
7 Februari 2027. Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga
Sejahtera (Mekaar) syariah. Perusahaan telah mencairkan pinjaman sebesar Rp500.000 juta. Sisa pinjaman yang
belum dilunasi sebesar Rp400.000 juta. Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio maksimum sebesar 10 kali,
current ratio minimum sebesar 1,2 kali, Non-Performing Loan (NPL) bruto maksimal 5% dari total piutang
pembiayaan. Definisi NPL mengacu ke Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2019 serta
perubahannya dari waktu ke waktu.
Berdasarkan Perjanjian No.065PPFCOMBABALINUSRA/2024 tanggal 25 April 2024, PT Bank CIMB Niaga Tbk (Unit
Usaha Syariah) memberikan Fasilitas Pembiayaan Modal Kerja SP3 sebesar Rp4.500 juta dengan nisbah bagi hasil
untuk PT Bank CIMB Niaga Tbk (Unit Usaha Syariah) sebesar 23,69% dan Perusahaan sebesar 76,31% atau setara
IRR 2,5% per tahun dengan jangka waktu pinjaman 24 bulan sejak perjanjian ditandatangani dan berakhir pada
25 April 2026. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil menengah. Perusahaan telah mencairkan
dana sebesar Rp4.500 juta, Perusahaan wajib menjaga profit margin sebesar 2,5% per tahun dengan jangka waktu
48 bulan, administrasi 0% dari plafon pembiayaan, marjin dihitung setiap akhir bulan berjalan.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp502.250 juta dan Rp164 juta.
State Bank of India Indonesia
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.30 tanggal 23 September 2024, State Bank of India Indonesia memberikan
fasilitas kredit dengan plafon sebesar Rp400.000 juta dengan bunga setara 6,80% per tahun, yang bersifat fixed,
dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan dan akan berakhir pada bulan 23 September 2027. Dana tersebut untuk
pembiayaan usaha mikro dan kecil. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang
diberikan sebesar Rp400.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp400.000 juta. Perusahaan wajib
menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Non-Performing Loan kurang dari atau sama 5%, Micro Financing Ratio
minimal 50%, current ratio minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp400.000 juta.
60
Page 93
PT Bank BCA Digital
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.10 tanggal 7 Januari 2025, PT Bank BCA Digital memberikan
fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp500.000 juta dengan tingkat bagi hasil sebesar setara 6,60% per tahun,
yang bersifat fixed, jangka waktu fasilitas pinjaman 36 bulan sejak penandatanganan kredit dan akan berakhir pada
tanggal 11 Januari 2028. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja Pembiayaan Mekaar.
Sampai dengan 30 September 2025. Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp500.000 juta.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp388.888 juta. Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio tidak
boleh melebihi 10 kali, Non-Performing Loan - bruto di bawah 5%, Financing to Asset Ratio minimal 65%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp111.111 juta dan Rp nihil.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.31 tanggal 28 Juli 2025, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memberikan
fasilitas kredit dengan plafon sebesar Rp500.000 juta, dengan bagi hasil penarikan terakhir sebesar 6,5% per tahun
dan jangka waktu fasilitas 24 bulan dan akan berakhir pada tanggal 28 Juli 2027. Fasilitas tersebut bersifat revolving,
pinjaman tersebut diperuntukkan untuk Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar)
Syariah. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp400.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp1.492 juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio
maksimal 10 kali (Konsolidasi), current ratio minimal 1,2 kali (konsolidasi), Non-Performing Financing (NPF)
maksimal 5% (Konsolidasi dan Syariah), Oustanding Account Receivable Mekaar Syariah minimal 100%.
Pada tahun 2025, PT BPRS PNM Mentari memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Muamalat Indonesia
Tbk berdasarkan akad pembiayaan musyarakah No.331/MSY/FOPJBRKAL1/VI/2025 sebesar Rp1.000 juta bersifat
non-revolving yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Tingkat nisbah bagi hasil bank 0,12%
dan nisbah bagi hasil nasabah 99,88% per tahun dengan jangka waktu 3 bulan dan administrasi 0,15% dari plafon
kredit, bagi hasil dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan giro escrow sebesar
Rp1.055 juta.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.238/B/RFISURAT/V/2025 tanggal 26 Mei 2025, PT Bank Muamalat Indonesia
Tbk memberikan fasilitas Pembiayaan Modal Kerja kepada PT PNM Venture Syariah Rp2.000 juta dengan tingkat
nisbah bagi hasil bank 1% dan nisbah bagi hasil nasabah 99% per tahun dengan jangka waktu 12 bulan
ditandatangani perjanjian kredit dan berakhir pada 26 Mei 2026. Modal kerja pembiayaan modal ventura syariah.
Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp2.000 juta,
sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp1.492 juta. Administrasi 0,1% dari plafon kredit, bagi hasil dihitung
setiap akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan modal sebesar Rp2.000 juta.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp20.580 juta dan Rp nihil.
PT Bank QNB Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No.064/PK-1114/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024, yang
merupakan perubahan dari addendum perjanjian terakhir Akta Perubahan Perjanjian Kredit No.44 tanggal
13 Februari 2024. PT Bank QNB Indonesia Tbk memberikan fasilitas kredit Revolving Credit Facility (RCF) sebesar
Rp350.000 juta, dengan tingkat bagi hasil sebesar 6,25%, dan dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan dan akan
berakhir pada 19 Desember 2025. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Mekaar. Sampai
dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp350.000 juta. Sisa
pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp350.000 juta. Perusahaan wajib menjaga current ratio minimal 1,2 kali,
Debt to equity Ratio (DER) maksimal 10 kali, Non-Performing Loan maksimal 5%.
61
Page 94
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp700.000 juta dan Rp450.000 juta.
PT BPD Bali
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor No.8 tanggal 7 Februari 2025, PT BPD Bali memberikan
fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 juta, yang bersifat non-revolving dan dengan tingkat suku
bunga fixed sebesar 6,25% per tahun, dengan jangka waktu fasilitas maksimal 24 bulan sejak ditandatangani
perjanjian kredit dan jatuh tempo fasilitas pada 7 Februari 2027. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai
tambahan modal kerja penyaluran produk Mekaar. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah
mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp200.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp141.666
juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%, Non-Performing Loan
Mekaar maksimal 5%. Financing to Asset Ratio minimal 65%, Micro Financing Ratio minimal 50%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor No.23 tanggal 24 Maret 2025, PT BPD Bali memberikan
fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 juta, yang bersifat non-revolving dan dengan tingkat suku
bunga fixed sebesar 6,25% per tahun, dengan jangka waktu fasilitas maksimal 24 bulan sejak ditandatangani
perjanjian kredit dan jatuh tempo fasilitas pada 24 Maret 2027. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan
modal kerja penyaluran produk Mekaar. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas
yang diberikan sebesar Rp200.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp150.000 juta. Perusahaan
wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, current ratio minimal 120%, Non-Performing Loan Mekaar maksimal
5%. Financing to Asset Ratio minimal 65%, Micro Financing Ratio minimal 50%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp108.333 juta dan Rp nihil.
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
Berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit IV No.39 tanggal 27 Agustus 2025, yang merupakan perubahan dari
Addendum Perjanjian Kredit III No.22 tanggal 6 Desember 2024, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
memberikan penambahan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp235.000 juta menjadi total plafon sebesar
Rp485.000 dengan tingkat bunga penarikan terakhir sebesar 6,35% per tahun, dengan jangka waktu fasilitas 12
bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan akan berakhir pada 27 Agustus 2027. Pinjaman tersebut
diperuntukkan untuk Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Sampai dengan
30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp485.000 juta. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp239.169 juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, menjaga
NonPerforming Loan Pembiayaan Mekaar 3%, menjaga NonPerforming Loan total maksimal 5%, menjaga collateral
coverage ratio minimal 100% dari outstanding , menyerahkan financial highlight RKAP setiap tahun paling lambat 6
bulan setelah akhir periode pelaporan, menyerahkan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik
yang terdaftar selambat lambatnya 6 bulan dan laporan triwulan in-house (Maret, Juni, dan September) dan
selambat-lambatnya 90 hari setelah akhir periode pelaporan.
Berdasarkan Addendum Perjanjian kredit ke II No.67 tanggal 25 Maret 2024, PT Bank China Construction Bank
Indonesia Tbk memberikan penambahan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp770.000 juta, dengan tingkat
bunga sebesar 6,15% per tahun, dengan jangka waktu fasilitas 12 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan
telah berakhir pada 25 Maret 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran
kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali,
menjaga Non-Performing Loan Mekaar 3%, menjaga Non-Performing Loan total maksimal 5%, menjaga collateral
coverage ratio minimal 100% dari outstanding, menyerahkan financial highlight RKAP setiap tahun paling lambat 6
bulan setelah periode, menyerahkan laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
selambat lambatnya 6 bulan dan laporan triwulan in-house (Maret, Juni, September) dan selambat-lambatnya 90
hari setelah akhir periode pelaporan. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 26 Maret 2025.
62
Page 95
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp272.401 juta dan Rp608.865 juta.
PT Bank Maspion Indonesia Tbk
Berdasarkan Perjanjian No.023A/PPJ/JKT/II/2025 tanggal 7 Mei 2025 yang merupakan Perubahan Akta Perjanjian
No.1 tanggal 13 Februari 2024. PT Bank Maspion Indonesia Tbk memberikan pinjaman modal kerja Time Loan 3
(revolving loan) dengan total plafon Rp275.000 juta yang bersifat revolving, dengan tingkat bunga sebesar 6,55%
per tahun, dengan jangka waktu fasilitas 9 bulan dan akan berakhir pada 7 Februari 2026. Pinjaman tersebut
diperuntukkan untuk Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Sampai dengan
30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp275.000 juta. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp275.000 juta, Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Non-
Performing Loan maksimal 5%, wajib menyerahkan laporan keuangan tahunan paling lambat 270 hari setelah akhir
periode laporan, wajib menyampaikan laporan keuangan triwulan paling lambat 90 hari setelah akhir periode
laporan, update list piutang dalam 1 tahun.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp nihil.
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Berdasarkan Perubahan Pertama atas No.BTPN/NS/0270 tanggal 13 Agustus 2025, yang merupakan perubahan
atas Perjanjian Kredit No.BTPN/NS/0270 tanggal 20 Agustus 2024, PT Bank SMBC Indonesia Tbk memberikan
fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp500.000 juta, dengan jangka waktu fasilitas selama 12 bulan
dan jatuh tempo fasilitas pada 31 Agustus 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk Pembiayaan Program
Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), dengan tingkat bunga penarikan terakhir sebesar 6,25% floating
per tahun. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp250.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp250.000 juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio
maksimal 10 kali, Non-Performing Loan maksimal 5%, current ratio minimum 120%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp nihil.
PT Bank Resona Perdania
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.124 tanggal 30 September 2024, PT Bank Resona Perdania memberikan
pembiayaan modal kerja dengan plafon fasilitas sebesar Rp250.000 juta. dengan tingkat bunga sebesar 6,50% fixed
per tahun. Jangka waktu angsuran selama 27 bulan, dan akan jatuh tempo pada 30 Desember 2026. Dana tersebut
untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan
fasilitas yang diberikan sebesar Rp250.000 juta. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp250.000 juta.
Perusahaan wajib menjaga current ratio minimal 1,2 kali, rasio utang terhadap ekuitas (DER) maksimal 10 kali,
Interest Service Coverage Ratio (ISCR) minimal 1,5 kali, dan Non-Performing Loan maksimal 5%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp162.500 juta.
63
Page 96
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.30 tanggal 27 September 2024, PT Bank Panin Dubai Syariah
Tbk memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp300.000 juta dengan tingkat bunga sebesar
6,80% per tahun dan jangka waktu fasilitas pada 27 September 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai
tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan 30 September
2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp300.000 juta, Sisa pinjaman yang belum
dilunasi sebesar Rp214.321 juta. Perusahaan wajib menjaga Non-Performing Loan Mekaar Syariah maksimal 3%
bersih.
Pada tahun 2025, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No.335/SP3/DTW/VII/2025 sebesar Rp25.000 juta
bersifat revolving yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Tingkat bagi hasil sebesar 9,50%
per tahun dengan jangka waktu 84 bulan dan administrasi 0,5% dari pencairan kredit, bagi hasil dihitung setiap
akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan modal sebesar Rp25.000 juta.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp130.365 juta dan Rp109.910 juta.
PT Bank Shinhan Indonesia
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.12 tanggal 23 September 2024, PT Bank Shinhan Indonesia
memberikan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp300.000 juta dengan jangka waktu fasilitas selama
48 bulan dan akan berakhir pada 23 September 2028. Tingkat bunga sebesar 6,95% fixed per tahun. Sampai dengan
30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp300.000 juta, Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp225.000 juta. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja
penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga Financing to Asset Ratio
minimal 65%, Micro Financing Ratio minimal 50%, current ratio minimal 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, dan
Non-Performing Loan maksimal 5%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp56.250 juta dan Rp18.750 juta.
PT Bank ICBC Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor No.36 tanggal 24 Oktober 2023, PT Bank ICBC Indonesia
Tbk memberikan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 juta, yang bersifat revolving dan dengan
tingkat suku bunga floating sebesar 6,75% per tahun, dengan jangka waktu fasilitas maksimal 24 bulan sejak
ditandatangani perjanjian kredit dan jatuh tempo fasilitas pada 24 Oktober 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sampai dengan
30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp200.000 juta. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp200.000 juta. Perusahaan wajib menjaga gearing ratio maksimal 10 kali, Non-
Performing Loan maksimal 5%, Financing to Asset Ratio minimal 40%, dan capital ratio minimal 10%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp Nihil dan Rp200.000 juta.
64
Page 97
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Berdasarkan Addendum No.075/PP/EB-Syariah/0225 tanggal 28 Februari 2025, yang merupakan perubahan dari
Addendum Perjanjian Kredit Modal Kerja No.6 tanggal 12 Desember 2023 PT Bank Danamon Indonesia Tbk,
menggabungkan Fasilitas Pembiayaan I sebesar Rp1.500.000 juta dan Fasilitas Pembiayaan 2 sebesar Rp500.000
juta digabungkan menjadi Fasilitas Pembiayaan Berjangka Syariah - Musyarakah I sebesar Rp2.000.000 juta, yang
bersifat revolving dan dengan tingkat suku bunga penarikan terakhir sebesar 6,45% per tahun, yang bersifat floating
dan dengan jangka waktu fasilitas pinjaman 10 bulan sejak penandatanganan kredit dan akan berakhir pada tanggal
20 Oktober 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga
Sejahtera (Mekaar) Syariah. Perusahaan telah mencairkan fasilitas sebesar Rp2.000.000 juta, sisa pinjaman yang
belum dilunasi sebesar Rp150.000 juta. Non-Performing Loan maksimum 5%, gearing ratio maksimal 10 kali, Micro
Financing Ratio minimal 50%, ratio likuiditas minimal 120%, Financing to Asset Ratio minimal 65%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.41 tanggal 30 Agustus 2023, PT PNM Venture Syariah memperoleh fasilitas
kredit modal kerja dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Unit Usaha Syariah) memberikan Fasilitas Pembiayaan
Mudharabah sebesar Rp5.000 juta dengan nisbah bagi hasil untuk PT Bank Danamon Syariah 57,44% dan
Perusahaan 42,56% setara IRR sebesar 9,00% per tahun, dengan jangka waktu pinjaman 60 bulan, ditandatangani
perjanjian kredit dan akan berakhir pada 30 Agustus 2028. Dana tersebut untuk digunakan untuk modal kerja
pembiayaan. Perusahaan telah mencairkan dana sebesar Rp5.000 juta. Perusahaan wajib menjaga Capital Adequacy
Ratio maksimal 7%, Non-Performing Financing maksimal 5%, Return on Asset minimum 1,58%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp9.500.688 juta dan Rp5.050.848 juta.
Bank of China (Hong Kong) Ltd Jakarta Branch
Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit No.37 tanggal 14 Agustus 2025, yang merupakan perubahan dari
Perubahan Perjanjian Kredit No.40 tanggal 27 Juni 2024 dan Perjanjian Kredit No.1095/LO/FI-HW/V/2024 tanggal
31 Mei 2024, Bank of China (Hong Kong) Ltd Jakarta Branch memberikan penambahan Fasilitas Kredit Pinjaman
Revolving Loan dengan plafon fasilitas menjadi sebesar Rp600.000 juta, dengan tingkat bunga penarikan terakhir
6,10%. Jangka waktu fasilitas selama 18 bulan, dan akan jatuh tempo pada 6 Februari 2027. Pinjaman tersebut
diperuntukkan untuk Pembiayaan Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Sampai dengan
30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp600.000 juta, Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp100.000 juta. Perusahaan wajib menjaga rasio maksimum untuk pinjaman
bermasalah adalah 5%, dan total terkonsolidasi terhadap total modal maksimal 10 kali.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp1.050.000 juta dan Rp750.000 juta.
PT Bank Victoria International Tbk
Berdasarkan Addendum IX Perjanjian Kredit Modal Kerja No.69 tanggal 23 Mei 2025, yang merupakan perubahan
dari Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.69 tanggal 23 Mei 2024 dan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja ke VII
No.62 tanggal 20 Juni 2023. PT Bank Victoria Internasional Tbk memberikan penambahan fasilitas Kredit Demand
Loan kepada Perusahaan sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga penarikan terakhir sebesar 6,25%, yang
bersifat revolving, dengan jangka waktu fasilitas pinjaman 12 bulan sejak penandatanganan kredit dan akan
berakhir pada bulan 23 Mei 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk Pembiayaan Program Membina Ekonomi
Keluarga Sejahtera (Mekaar). Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan modal sebesar Rp150.000 juta.
Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp150.000 juta.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp50.000 juta. Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk Pembiayaan
Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Perusahaan wajib menjaga kualitas gearing ratio
maksimal 10 kali.
65
Page 98
Berdasarkan Akta Perjanjian No.85 tanggal 23 Agustus 2022, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh fasilitas kredit
modal kerja dari PT Bank Victoria International Tbk sebesar Rp10.000 juta dengan tingkat bunga 10,5% per tahun
dan jangka waktu 3 tahun dan akan berakhir pada 23 Agustus 2025. Sampai dengan 30 September 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp10.000 juta. Fasilitas ini dijamin dengan kendaraan
roda dua sebesar Rp28.917 juta dan piutang lain-lain sebesar Rp10.000 juta. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai modal kerja. Perusahaan wajib menjaga current ratio tanpa memperhitungkan utang dagang dan Current
Portion of Long-Term Debt lebih besar atau sama dengan 1 kali, dan Debt to Equity Ratio lebih kecil atau sama
dengan 3 kali.
Berdasarkan Akta Perjanjian No.107 tanggal 27 Oktober 2022, PT Mitra Bisnis Madani memperoleh fasilitas kredit
modal kerja dari PT Bank Victoria International Tbk sebesar Rp10.000 juta dengan tingkat bunga 10,5% per tahun
dan jangka waktu 3 tahun dan akan berakhir pada 27 Oktober 2025. Sampai dengan 30 September 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp10.000 juta. Fasilitas ini dijamin dengan kendaraan
roda dua sebesar Rp28.917 juta dan piutang lain-lain sebesar Rp10.000 juta. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai modal kerja. Perusahaan wajib menjaga current ratio tanpa memperhitungkan utang dagang dan Current
Portion of Long-Term Debt lebih besar atau sama dengan 1 kali, dan Debt to Equity Ratio lebih kecil atau sama
dengan 3 kali.
Pada tanggal 14 Juni 2024, PT PNM Venture Syariah memperoleh fasilitas kredit modal kerja bersifat non-revolving
dari PT Bank Victoria Syariah berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No.097/DBIS/VI/2024
sebesar Rp25.000 juta yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Tingkat bagi hasil sebesar
11,00% per tahun dengan jangka waktu 48 bulan dan administrasi 1,00% dari plafon pembiayaan, bagi hasil
dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan sebesar Rp27.315 juta.
Pencairan dilakukan dalam 2 tahap, Tahap I sebesar Rp5.000 juta tahun 2024 dan Tahap II sebesar Rp20.000 juta.
Perusahaan wajib menjaga kualitas Non-Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5% bersih, gearing
ratio maksimal 8 kali. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 23 Agustus 2025.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp258.412 juta dan Rp13.350 juta.
PT BPD Jawa Barat dan Banten Syariah
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.507/S-DUK/KM/2025 tanggal 16 Juni 2025, PT BPD Jawa Barat dan Banten
Syariah memberikan fasilitas Pembiayaan Modal Kerja kepada PT PNM Venture Syariah Rp50.000 juta dengan
tingkat bunga sebesar 10,50%, yang bersifat revolving dengan jangka waktu pinjaman 12 bulan ditandatangani
perjanjian kredit dan berakhir pada 25 Juni 2026. Modal kerja pembiayaan modal ventura syariah. Sampai dengan
30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp50.000 juta, Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp50.000 juta. Administrasi 0,75% dari plafon kredit, bagi hasil dihitung setiap akhir
bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan modal sebesar Rp50.024 juta.
Perusahaan wajib menjaga mempertahankan ratio Portfolio at Risk (PAR) lebih dari 90 hari maksimal 5%, current
ratio minimal 120%, gearing ratio maksimal 10 kali, dan rasio kecukupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
(CKPN) terhadap Portfolio at Risk (PAR) lebih dari 90 hari sebesar minimal 100%.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp nihil dan Rp nihil.
66
Page 99
PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.612/510/SPPP/VI/2025 tanggal 12 Juli 2025, PT BPD Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Barat memberikan sebesar Rp40.000 juta dengan tingkat bunga sebesar 10,50% dengan jangka waktu
pinjaman 36 bulan ditandatangani perjanjian kredit dan berakhir pada 15 Juni 2028. Modal kerja pembiayaan modal
ventura syariah. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp40.000 juta, Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp40.000 juta. Administrasi 0,75% dari plafon kredit, bagi
hasil dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan modal
sebesar Rp47.496 juta. Perusahaan wajib menjaga Non-Performing Financing PNM secara konsolidasi lebih dari
90 hari mencapai 5,0% gross dan gearing ratio maksimal 10 kali.
Pada tahun 2025 PT PNM Venture Syariah memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank Sulselbar
berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No. 612/510/SPPP/VI/2025 sebesar Rp40.000 juta
bersifat non-revolving yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Tingkat bagi hasil sebesar
10% per tahun dengan jangka waktu 36 bulan dan administrasi 0,75% dari plafon kredit, bagi hasil dihitung setiap
akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan modal sebesar Rp47.496 juta.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.18 tanggal 25 Maret 2022, PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi
Barat Cabang Jakarta memberikan Pembiayaan Mudharabah kepada Perusahaan sebesar Rp50.000 juta dengan
tingkat suku bunga sebesar 7,00% fixed per tahun dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan sejak ditandatangani
perjanjian kredit dan telah berakhir pada 25 Maret 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan
modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga kualitas
gearing ratio minimal 10 kali dan Non-Performing Loan maksimal 5%. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada
21 Maret 2025.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.34 tanggal 28 September 2021, PT BPD Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Barat Cabang Jakarta memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar Rp100.000 juta,
yang bersifat revolving dan dengan tingkat bunga sebesar 7,00% fixed per tahun dengan jangka waktu pinjaman
42 bulan sejak ditandatangani perjanjian kredit dan telah berakhir pada 28 March 2025. Pinjaman tersebut
diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Perusahaan wajib menjaga current ratio minimal 2 kali, gearing ratio maksimal 10 kali. Fasilitas pinjaman ini telah
dilunasi pada 25 Maret 2025.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp10.302 juta dan Rp37.196 juta.
PT BPD Kalimantan Selatan
Berdasarkan Akta Perjanjian No.13 tanggal 29 Desember 2020, PT PNM Venture Capital memperoleh fasilitas kredit
modal kerja dari PT BPD Kalimantan Selatan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit dengan plafon pembiayaan
Rp50.000 juta dan telah dicairkan sebesar Rp50.000 juta yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal
ventura tingkat bunga setara dengan 11% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun dan telah berakhir pada tanggal
10 Januari 2025. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan dengan nilai minimal 125%. Perusahaan wajib menjaga
kualitas Non-Performing Loan Lancar, melampirkan laporan keuangan, melampirkan daftar debitur dan Perusahaan
Pasangan Usaha. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 10 Januari 2025.
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.4 tanggal 3 Juni 2022, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit modal kerja
dari PT BPD Kalimantan Selatan sebesar Rp100.000 juta yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan dengan
tingkat bunga sebesar 10% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun dan akan berakhir pada 3 Juni 2027. Perusahaan
telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp74.770 juta. Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan
modal dengan nilai minimal 125%. Perusahaan wajib menjaga kualitas Non-Performing Loan Lancar, melampirkan
laporan keuangan, melampirkan daftar debitur dan Perusahaan Pasangan Usaha.
67
Page 100
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp20.129 juta dan Rp26.839 juta.
PT Bank Aceh Syariah
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.1264/JKT.04/IX/2024 tanggal 25 September 2024, PT Bank Aceh Syariah
memberikan sebesar Rp30.000 juta dengan tingkat bunga sebesar 11% dengan jangka waktu pinjaman 48 bulan
ditandatangani perjanjian kredit dan berakhir pada 25 September 2028. Pendanaan ditunjukan untuk modal kerja
pembiayaan modal ventura. Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang
diberikan sebesar Rp30.000 juta, Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp24.237 juta. Perusahaan wajib
menjaga Debt to Equity Ratio (DER) kurang dari 10 kali dan Non-Performing Loan kurang dari 5% dan administrasi
0,5% dari plafon, bagi hasil dihitung setiap akhir bulan yang bersangkutan.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp4.758 juta dan Rp1.320 juta.
PT Bank BCA Syariah
Berdasarkan Addendum Akad Pemberian Limit Fasilitas Kredit No.1308/PRBH-BCAS/XII/2024 tanggal 17 Desember
2024, yang merupakan perubahan dari Addendum Akad Pemberian Limit Fasilitas Kredit No.24 tanggal
19 September 2023, PT Bank BCA Syariah melakukan perubahan pinjaman modal kerja dengan plafon sebelumnya
sebesar Rp150.000 juta menjadi sebesar Rp50.000 juta. Nisbah bagi hasil akan dicantumkan dalam setiap akad
realisasi pembiayaan. Jangka waktu pinjaman maksimal 48 bulan untuk untuk setiap penarikan dan jatuh tempo
fasilitas pada 31 Oktober 2025. Tingkat bunga sebesar 6,25% floating per tahun. Dana tersebut untuk pembiayaan
Mekaar dan ULaMM Syariah. Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali dan tunggakan Non-
Performing Loan maksimal 5% bersih. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 17 Januari 2025.
Berdasarkan Addendum Akta Perjanjian Kredit No.9 tanggal 24 Maret 2021, PT Bank BCA Syariah memberikan
pinjaman modal kerja dengan plafon sebesar Rp100.000 juta. Nisbah bagi hasil akan dicantumkan dalam setiap
akad realisasi pembiayaan. Jangka waktu pinjaman 48 bulan untuk fasilitas ULaMM dengan jatuh tempo fasilitas
pada 24 Maret 2025 dan 12 bulan untuk Mekaar dengan jatuh tempo fasilitas pada 24 Maret 2022. Tingkat bunga
sebesar 7,00% floating per tahun. Dana tersebut untuk pembiayaan Mekaar dan ULaMM Syariah. Perusahaan wajib
menjaga Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 10 kali dan Non-Performing Loan maksimal 5%. Fasilitas pinjaman ini
telah dilunasi pada 24 Maret 2025.
Pada tahun 2021, PT PNM Ventura Syariah memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank BCA Syariah
berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No. 332/ADP/2021 sebesar Rp30.000 juta bersifat
non-revolving yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Tingkat bunga sebesar 10.50% per
tahun dengan jangka waktu 48 bulan, administrasi 0,5% dari plafon kredit, bunga dihitung setiap akhir bulan yang
bersangkutan
Pada tanggal 22 Oktober 2021, PT PNM Venture Syariah memperoleh fasilitas kredit modal kerja bersifat non-
revolving dari PT Bank BCA Syariah berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No.332/ADP/2021
sebesar Rp30.000 juta yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan modal ventura. Tingkat bagi hasil sebesar
10,5% per tahun dengan jangka waktu 60 bulan dan administrasi 0,5% dari plafon kredit, bagi hasil dihitung setiap
akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan pembiayaan sebesar Rp33.333 juta. Pencairan dilakukan
dalam 2 tahap, Tahap I sebesar Rp15.900 juta tahun 2021 dan Tahap II sebesar Rp14.100 juta. Perusahaan wajib
menjaga kualitas Non-Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 5% bersih, gearing ratio maksimal 8
kali.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp61.335 juta dan Rp130.625 juta.
68
Page 101
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Berdasarkan Akad Line Facility Pembiayaan Mudharabah No.4 tanggal 1 Agustus 2023, PT Bank Maybank Indonesia
Tbk memberikan fasilitas pembiayaan kepada Perusahaan sebesar Rp1.000.000 juta revolving, dengan tingkat suku
bunga sebesar 6,90% dan bersifat floating, dengan jangka waktu fasilitas pinjaman 24 bulan sejak penandatanganan
kredit dan telah berakhir pada tanggal 1 Agustus 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal
kerja penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga kualitas current ratio
minimal 1,2 kali, Debt to Equity Ratio (DER) maksimal 10 kali, Non-Performing Loan maksimal 5%, Non-Performing
Loan produk Mekaar maksimal 3%, current ratio maksimal 120%, dan rasio piutang 100%. Fasilitas pinjaman ini
telah dilunasi pada 9 Maret 2025.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp1.000.000 juta dan Rp657.500 juta.
PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.7 tanggal 5 April 2024, PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk memberikan
fasilitas kredit jangka pendek dan jangka panjang dengan plafon maksimal sebesar Rp1.000.000 juta dengan bagi
hasil setara 6,55% per tahun, yang bersifat floating, dan dengan jangka waktu fasilitas maksimal 18 bulan dan telah
berakhir pada 5 Oktober 2025. Dana tersebut untuk pembiayaan usaha mikro dan kecil melalui Mekaar Syariah.
Perusahaan wajib menjaga Non-Performing Loan maksimal 5% dan rasio Financing to Interest Bearing Debt minimal
1 kali. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 13 Mei 2025.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp416.667 juta dan Rp1.304.167 juta.
PT Bank Mizuho Indonesia
Berdasarkan Perubahan Perjanjian Kredit No.158/AMD/MZH/0325, tanggal 20 Maret 2025, PT Bank Mizuho
Indonesia memberikan tambahan fasilitas Modal Kerja kepada Perusahaan sebesar sebesar Rp200.000 juta,
sehingga total fasilitas yang sebelumnya Rp300.000 juta menjadi total Rp500.000 juta, yang bersifat revolving dan
dengan tingkat bunga sebesar 6,35%, yang bersifat floating, dengan jangka waktu 12 bulan dan akan berakhir pada
20 Maret 2026. Perubahan perjanjian ini merupakan Perubahan dari Perjanjian Kredit No.152/AMD/MZH/0324 dan
perubahan dari Perjanjian Kredit No.175/LN/MZH/0323 tanggal 20 Maret 2023. Pinjaman tersebut diperuntukkan
sebagai modal kerja. Perusahaan wajib menjaga Debt to Equity Ratio paling tidak melebihi 10 kali, menjaga current
ratio minimum 1,2 kali, Menjaga rasio Non-Performing Loan bersih maksimal 5%, menjaga Interest service coverage
ratio minimum sebesar 1,1 kali. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 1 September 2025.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp300.000 juta dan Rp500.000 juta.
PT Bank IBK Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.153 tanggal 30 Mei 2022, PT Bank IBK Indonesia Tbk
memberikan fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 juta dengan tingkat suku bunga sebesar 6,00%
per tahun yang bersifat floating, dengan jangka waktu pinjaman maksimal 36 bulan sejak ditandatangani perjanjian
kredit dan jatuh tempo fasilitas pada 30 Mei 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja
penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib menjaga kualitas Financing to Asset
Ratio minimal 65%, Micro Financing Ratio minimal 50%, current ratio minimal 120%, gearing ratio maksimal 10 kali,
Non-Performing Loan ratio maksimal 5%. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 13 Juli 2025.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp35.787 juta dan Rp68.439 juta.
69
Page 102
PT Bank Oke Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No.1 tanggal 1 April 2022, PT Bank Oke Indonesia Tbk memberikan
fasilitas kredit kepada Perusahaan sebesar Rp250.000 juta dengan tingkat bagi hasil sebesar setara 6,50% per tahun,
yang bersifat floating, jangka waktu fasilitas pinjaman 36 bulan sejak penandatanganan kredit dan telah berakhir
pada tanggal 1 April 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai tambahan modal kerja penyaluran kredit
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Perusahaan wajib rasio keuangan terbaru untuk gearing ratio maksimal
10 kali, rasio keuangan terbaru untuk Capital Adequacy Ratio minimal 10%, Non-Performing Loan 90 hari maksimal
5% terhadap piutang bruto. Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 18 Mei 2025.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp22.544 juta dan Rp86.611 juta.
PT Bank Hibank Indonesia (sebelumnya PT Bank Mayora)
Pada tahun 2015, PT BPRS Rizky Barokah memperoleh fasilitas kredit modal kerja bersifat non-revolving dari
PT Bank Hibank Indonesia berdasarkan surat persetujuan Pemberian Kredit Modal Kerja No.0692/SPKOM-
MYR/CRD/XI/2015 sebesar Rp3.000 juta yang digunakan untuk modal kerja pembiayaan dengan tingkat bunga
sebesar 13% per tahun dengan jangka waktu 120 bulan dan akan berakhir pada 11 Desember 2025. Bunga dihitung
setiap akhir bulan yang bersangkutan. Fasilitas ini dijamin dengan piutang pembiayaan modal sebesar Rp3.000 juta.
Perusahaan wajib menjaga kualitas Non-Performing Loan keseluruhan produk tidak lebih dari 8% bersih, current
ratio minimal 10 kali, gearing ratio maksimal 0,5 kali.
Jumlah pembayaran pokok pinjaman ini untuk periode dan tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2025
dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp238 juta dan Rp442 juta.
Pinjaman
Fasilitas pinjaman yang diterima serta jumlah fasilitas pinjaman yang belum digunakan Perseroan per 30 September
2025 adalah:
(dalam jutaan Rupiah)
Komitmen
Pinjaman yang
Plafon Sisa Pokok
Tidak
Digunakan
Pinjaman Rekening Koran:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 3.000.000 1.100.000 1.900.000
PT Bank Central Asia Tbk 100.000 100.000 -
Subtotal 3.100.000 1.200.000 1.900.000
Pinjaman Berjangka:
PT Bank Central Asia Tbk 8.137.000 4.337.000 2.633.333
PT Bank Permata Tbk 4.000.000 550.000 3.449.984
PT Bank Pan Indonesia Tbk 3.500.000 500.000 1.708.333
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 3.000.000 2.800.000 200.000
PT BPD DKI 2.200.000 - 842.833
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 2.000.000 1.850.000 150.000
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 2.000.000 1.962.573 33.147
PT Bank HSBC Indonesia Tbk 1.540.000 - 1.540.000
PT Bank DBS Indonesia 1.000.000 200.000 800.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 1.000.000 444.167 555.833
PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta 950.000 - 420.835
PT BPD Kalimantan Tengah 850.000 - 483.333
PT BNP Paribas Indonesia 800.000 - 800.000
Citibank N.A., Indonesia 650.000 - 650.000
Bank of China 600.000 500.000 100.000
PT Bank of India Indonesia Tbk 550.000 - 550.000
70
Page 103
(dalam jutaan Rupiah)
Komitmen
Pinjaman yang
Plafon Sisa Pokok
Tidak
Digunakan
PT Bank BCA Digital 500.000 - 388.889
PT Bank CIMB Niaga Tbk 500.000 100.000 400.000
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 500.000 500.000 -
PT Bank Mizuho Indonesia 500.000 500.000 -
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 500.000 100.000 379.420
PT Bank SMBC Indonesia Tbk 500.000 250.000 250.000
PT Bank UOB Indonesia Tbk 500.000 - 500.000
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk 485.000 - 293.170
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 400.000 - 400.000
PT BPD Bali 400.000 - 291.667
State Bank of India Indonesia 400.000 - 400.000
PT Bank Nationalnobu Tbk 350.000 350.000 -
PT Bank QNB Indonesia Tbk 350.000 - 350.000
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 300.000 85.679 214.321
PT Bank Shinhan Indonesia 300.000 - 225.000
PT Bank Maspion Indonesia Tbk 275.000 - 275.000
PT Bank Resona Perdania 250.000 - 250.000
PT Bank ICBC Indonesia 200.000 - 200.000
PT Bank Victoria International Tbk 150.000 100.000 50.000
PT Bank BCA Syariah 50.000 50.000 -
Subtotal 40.187.000 15.179.419 19.785.098
Total 43.287.000 16.379.419 21.685.098
Surat Utang Jangka Menengah dan Sukuk
Pada tanggal 30 September 2025, surat utang jangka menengah dan sukuk Perseroan adalah sebesar
Rp6.541.151 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan jenis:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025*
Surat Utang Jangka Menengah
Entitas Anak
Rupiah
MTN III PT PNM Venture Capital Tahun 2023
Seri A 198.500
Seri B 150.000
MTN V PT PNM Venture Capital Tahap II Tahun 2024 166.811
Subtotal 515.311
Sukuk
Entitas Induk
Rupiah
Sukuk Mudharabah VII
Tahap I Tahun 2025 180.000
Tahap II Tahun 2025 100.000
Tahap III Tahun 2025 85.000
Tahap IV Tahun 2025 635.000
Sukuk Mudharabah VI
Tahap II Tahun 2024 262.000
Tahap III Tahun 2024 110.000
Tahap IV Tahun 2024 150.000
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
Tahap I Tahun 2025 Seri A 989.995
71
Page 104
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025*
Tahap I Tahun 2025 Seri B 150.000
Tahap I Tahun 2025 Seri C 610.005
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap III Tahun 2024 Seri B 1.330.940
Tahap II Tahun 2021 Seri B 1.095.900
Tahap I Tahun 2021 Seri C 327.000
Subtotal 6.025.840
Total 6.541.151
*Tidak diaudit
Berdasarkan jatuh tempo:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025*
Kurang dari 1 tahun 3.562.895
1 – 2 tahun 1.330.940
Lebih dari 2 tahun 1.647.316
Total 6.541.151
*Tidak diaudit
Surat Utang Jangka Menengah PNM
Surat Utang Jangka Menengah V PNM Venture Capital
PT PNM Venture Capital menerbitkan Surat Utang Jangka Menengah V PNM Venture Capital dalam beberapa seri
sebagai berikut:
▪ Tahap II Tahun 2024: Nilai pokok sebesar Rp166.811 juta dengan suku bunga sebesar 10,00% per tahun, untuk
jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2027.
Surat Utang Jangka Menengah III PNM Venture Capital
PT PNM Venture Capital menerbitkan Surat Utang Jangka Menengah III PNM Venture Capital dalam beberapa seri
sebagai berikut:
▪ Tahun 2023 Seri A: Nilai pokok sebesar Rp198.500 juta dengan suku bunga sebesar 10,25% per tahun, untuk
jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 18 Januari 2026.
▪ Tahun 2023 Seri B: Nilai pokok sebesar Rp150.000 juta dengan suku bunga sebesar 10,25% per tahun, untuk
jangka waktu 3 (tiga) tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 21 Juli 2026.
MTN III seri A, dan MTN III seri B dengan pemeringkat Pefindo dan mendapat penilaian peringkat idA-.
Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah VII PNM
Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah VII PT Permodalan Nasional Madani dalam beberapa seri sebagai
berikut:
▪ Tahun 2025 Tahap I: Nilai pokok sebesar Rp180.000 juta dengan nisbah sebesar 25,93% per tahun, untuk
jangka waktu 370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 27 Juni 2026.
▪ Tahun 2025 Tahap II: Nilai pokok sebesar Rp100.000 juta dengan nisbah sebesar 34,50% per tahun, untuk
jangka waktu 370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 27 Juni 2026.
▪ Tahun 2025 Tahap III: Nilai pokok sebesar Rp85.000 juta dengan nisbah sebesar 34,50% per tahun, untuk
jangka waktu 370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 27 Juni 2026.
▪ Tahun 2025 Tahap IV: Nilai pokok sebesar Rp635.000 juta dengan nisbah sebesar 34,50% per tahun, untuk
jangka waktu 370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 27 Juni 2026.
72
Page 105
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas sukuk sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-370/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut mendapatkan peringkat idAAA(sy)
(Triple A Syariah) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Sukuk Mudharabah VI PNM
Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah VI PT Permodalan Nasional Madani dalam beberapa seri sebagai
berikut:
▪ Tahun 2024 Tahap I: Nilai pokok sebesar Rp500.000 juta dengan nisbah sebesar 25,93% per tahun, untuk
jangka waktu 370 hari dan telah jatuh tempo pada tanggal 2 September 2025.
▪ Tahun 2024 Tahap II: Nilai pokok sebesar Rp262.000 juta dengan nisbah sebesar 26.67% per tahun, untuk
jangka waktu 3 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 11 Oktober 2027.
▪ Tahun 2024 Tahap III: Nilai pokok sebesar Rp110.000 juta dengan nisbah sebesar 26.67% per tahun, untuk
jangka waktu 3 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 26 November 2027.
▪ Tahun 2024 Tahap IV: Nilai pokok sebesar Rp150.000 juta dengan nisbah sebesar 25,93% per tahun, untuk
jangka waktu 370 hari dan akan jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2025.
Sukuk Mudharabah VI PNM Tahun 2024 Tahap I dengan nilai nominal sebesar Rp500.000 juta telah dilunasi oleh
Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas sukuk sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-370/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut mendapatkan peringkat idAAA(sy)
(Triple A Syariah) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025
Pada tanggal 8 Juli 2025, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
PNM Tahap I Tahun 2025 dengan Jumlah pokok sebesar Rp1.750.000 juta. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Tahap I Tahun 2025 yang sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Juli 2025. Sukuk Perusahaan
terdiri dari:
▪ Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp989.995 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per tahun, berjangka waktu
370 hari kalender yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Juli 2026.
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp150.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,65% per tahun, berjangka waktu
3 tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2028.
▪ Seri C: Jumlah pokok sebesar Rp537.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,85% per tahun, berjangka waktu
5 tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2030.
Pembayaran bunga Sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 8 Oktober 2025 sampai dengan 18 Juli 2026
untuk Sukuk Seri A, 8 Oktober 2025 sampai dengan 8 Juli 2028 untuk Sukuk Seri B, 8 Oktober 2025 sampai dengan
8 Juli 2030 untuk Sukuk Seri C.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas sukuk sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-365/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut mendapatkan peringkat idAAA(Triple
A ) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
73
Page 106
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
Pada tanggal 12 Juli 2024, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III PNM Tahun 2024
dengan jumlah pokok Rp1.500.000 juta. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada
tanggal 30 Juni 2021.
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III tahun 2024 yang
sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 15 Juli 2024. Sukuk Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp169.060 juta, nisbah sebesar 22,654% per tahun, untuk jangka waktu 370 hari
dan telah jatuh tempo pada tanggal 22 Juli 2025
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp1.330.940 juta, nisbah sebesar 47,248% per tahun, berjangka waktu 3 tahun
dan akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2027.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024 Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp169.060 juta
telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Pembayaran bagi hasil sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 12 Oktober 2024 sampai dengan 12 Juli
2025 untuk Sukuk Seri A dan 12 Oktober 2024 sampai dengan 12 Juli 2025 untuk Sukuk Seri B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas sukuk sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-370/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut mendapatkan peringkat idAAA(sy)
(Triple A Syariah) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2021
Pada tanggal 11 April 2023, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II PNM tahun 2021
dengan jumlah pokok Rp1.721.900 juta. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada
tanggal 30 Maret 2023.
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2021 yang
sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 11 April 2023. Sukuk Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp626.000 juta, nisbah sebesar 18,467% per tahun, untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 21 April 2024
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp1.095.900 juta, nisbah sebesar 36,987% per tahun, berjangka waktu 3 tahun
dan akan jatuh tempo pada tanggal 11 April 2026.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2021 Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp626.000 juta
telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Pembayaran bagi hasil sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 11 Juli 2023 sampai dengan 11 April 2024
untuk Sukuk Seri A dan 1 Juli 2023 sampai dengan 11 April 2026 untuk Sukuk seri B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas sukuk sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-370/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut mendapatkan peringkat idAAA(sy)
(Triple A Syariah) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
74
Page 107
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021
Pada tanggal 8 Juli 2021, Perusahaan menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021
dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya Rp6.000.000 juta. Sukuk telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) pada tanggal 30 Juni 2021.
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 yang
sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Juli 2021. Sukuk Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp515.000 juta, nisbah setara 18,025% per tahun, berjangka waktu 3 tahun dan
telah jatuh tempo pada tanggal 8 Oktober 2024.
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp327.000 juta, nisbah setara 13,080% per tahun, berjangka waktu 5 tahun dan
jatuh tempo pada tanggal 8 Oktober 2026.
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2021 Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp515.000 juta
telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Pembayaran bagi hasil sukuk dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 8 Oktober 2021 sampai dengan 8 Oktober
2024 untuk Sukuk Seri B dan 8 Oktober 2026 untuk Sukuk Seri C.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas sukuk sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-370/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut mendapatkan peringkat idAAA(sy)
(Triple A Syariah) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Utang Obligasi
Pada tanggal 30 September 2025, utang obligasi Perseroan adalah sebesar Rp2.968.026 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
Berdasarkan jenis:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025*
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Tahap I Tahun 2025 Seri A 219.450
Tahap I Tahun 2025 Seri B 242.312
Tahap I Tahun 2025 Seri C 535.443
Obligasi Berkelanjutan V PNM
Tahap II Tahun 2024 Seri B 340.473
Obligasi Berkelanjutan IV PNM
Tahap I Tahun 2021 Seri C 999.218
Obligasi Berkelanjutan III PNM
Tahap V Tahun 2021 Seri C 339.142
Tahap IV Tahun 2020 Seri C 291.988
Total 2.968.026
*Tidak diaudit
Berdasarkan jatuh tempo:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025*
Kurang dari 1 tahun 850.580
1 – 2 tahun 1.339.692
Lebih dari 2 tahun 777.754
Total 2.968.026
*Tidak diaudit
75
Page 108
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025
Pada tanggal 26 Juni 2025, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM
Tahun 2025 dengan Jumlah pokok sebesar Rp10.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan No.S-57/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025.
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun
2025 yang sudah dicatat pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Juli 2025. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp220.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per tahun, berjangka waktu
370 hari kalender yang akan jatuh tempo pada tanggal 18 Juli 2026.
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp243.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,65% per tahun, berjangka waktu
3 tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2028.
▪ Seri C: Jumlah pokok sebesar Rp537.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,85% per tahun, berjangka waktu
5 tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal 8 Juli 2030.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 8 Oktober 2025 sampai dengan 18 Juli
2026 untuk Obligasi Seri A, 8 Oktober 2025 sampai dengan 8 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B, 8 Oktober 2025 sampai
dengan 8 Juli 2030 untuk Obligasi Seri C.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas sukuk sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-365/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Sukuk tersebut mendapatkan peringkat idAAA(Triple
A ) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
Pada tanggal 20 Maret 2024, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024 dengan
jumlah pokok sebesar Rp1.676.180. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
▪ Seri A: Jumlah pokok sebesar Rp1.335.150 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,40% per tahun, berjangka waktu
370 hari kalender dan telah jatuh tempo pada tanggal 30 Maret 2025.
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp341.030 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,55% per tahun, berjangka waktu
3 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 20 Maret 2027.
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024 Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp1.335.150 juta telah
dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 20 Juni 2024 sampai dengan 30 Maret
2025 untuk Obligasi Seri A dan 20 Juni 2024 sampai dengan 20 Maret 2027 untuk Obligasi Seri B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 205 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA (Triple
A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
Pada tanggal 29 Juli 2022, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 dengan
jumlah pokok sebesar Rp1.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 12 Agustus 2022. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp116.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 5,85% per tahun, berjangka waktu
3 tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 11 Agustus 2025.
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp884.000 juta telah dilunasi
oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
76
Page 109
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 11 November 2022 sampai dengan
21 Agustus 2023 untuk Obligasi Seri A dan 11 Agustus 2025 untuk Obligasi Seri B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
Pada tanggal 25 April 2022, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 dengan
jumlah pokok sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 25 April 2022. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp626.500 juta, tingkat bunga tetap sebesar 5,50% per tahun, berjangka waktu
3 tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 22 April 2025.
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 Seri A dan Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp2.373.500
juta dan Rp626.500 telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 22 Juli 2022 sampai dengan 2 Mei 2023
untuk Obligasi Seri A dan 22 April 2025 untuk Obligasi Seri B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021
Pada tanggal 13 Desember 2021, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021
dengan jumlah pokok sebesar Rp3.000.000 juta, Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat Keputusan No.S-227/D.04/2021 tanggal 30 November 2021.
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 13 Desember 2021. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 5,50% per tahun, berjangka waktu
3 tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 10 Desember 2024.
▪ Seri C: Jumlah pokok sebesar Rp1.000.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per tahun, berjangka waktu
5 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 10 Desember 2026.
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021 Seri A dan B dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 juta dan
Rp1.000.000 juta telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan
10 Desember 2024 untuk Obligasi Seri B dan 10 Desember 2026 untuk Obligasi Seri C.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
77
Page 110
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021
Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan jumlah
pokok sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan
Surat Keputusan No.S-58/ D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 18 Maret 2021. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri B: Jumlah pokok sebesar Rp159.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 7,25% per tahun, berjangka waktu
3 tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 17 Maret 2024.
▪ Seri C: Jumlah pokok sebesar Rp339.200 juta, tingkat bunga tetap sebesar 8,25% per tahun, berjangka waktu
5 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 17 Maret 2026.
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021 Seri A dan B dengan nilai nominal sebesar Rp168.000 juta dan
Rp159.000 juta telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 17 Juni 2021 sampai dengan 17 Maret
2022 untuk Obligasi Seri A, 17 Maret 2024 untuk Obligasi Seri B, dan 17 Maret 2026 untuk Obligasi Seri C.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A ) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Tahun 2020
Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan jumlah
pokok sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan
Surat Keputusan No.S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Tahun 2020 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 7 Desember 2020. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri C: Jumlah pokok sebesar Rp292.000 juta, tingkat bunga tetap sebesar 8,75% per tahun, berjangka waktu
5 tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 4 Desember 2025.
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Tahun 2020 Seri A dan B dengan nilai nominal sebesar Rp904.800 juta dan
Rp537.000 juta telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 4 Maret 2021 sampai dengan 4 Desember
2021 untuk Obligasi Seri A, 4 Desember 2023 untuk Obligasi Seri B, dan 4 Desember 2025 untuk Obligasi Seri C.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III Tahun 2020
Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2020 dengan Total pokok
sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat
Keputusan No.S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.
78
Page 111
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III Tahun 2020 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 4 Mei 2020. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri B: Total pokok sebesar Rp194.900 juta, tingkat bunga tetap sebesar 9,00% per tahun, berjangka waktu 5
tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 30 April 2025.
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III Tahun 2020 Seri A dan Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp55.100
danRp194.900 telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan 30 April 2023
untuk Obligasi Seri A dan 30 April 2025 untuk Obligasi Seri B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
Pada tanggal 23 Mei 2019, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahun 2019 dengan Total pokok
sebesar Rp6.000.000 juta. Obligasi telah dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat
Keputusan No.S-58/D.04/2019 tanggal 23 Mei 2019.
Perusahaan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019 yang sudah dicatat
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal 29 November 2019. Obligasi Perusahaan terdiri dari:
▪ Seri B: Total pokok sebesar Rp763.500 juta, tingkat bunga tetap sebesar 8,75% per tahun, berjangka waktu 5
tahun dan telah jatuh tempo pada tanggal 28 November 2024.
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019 Seri A dan B dengan nilai nominal sebesar Rp586.500 juta dan
Rp763.500 juta telah dilunasi oleh Perusahaan pada tanggal jatuh temponya.
Pembayaran bunga obligasi dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sejak tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan
28 November 2022 untuk Obligasi Seri A dan 28 November 2024 untuk Obligasi Seri B.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas obligasi sesuai dengan Surat Pefindo No.RC-369/PEF-DIR/III/2025 tanggal
19 Maret 2025 dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), Obligasi tersebut mendapatkan peringkat idAAA
(Triple A) yang berlaku untuk periode 19 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Perusahaan mengukur nilai obligasi dengan memperhitungkan biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan
metode suku bunga efektif. Biaya transaksi obligasi yang sudah diterbitkan oleh Perusahaan per tanggal
30 September 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025*
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 2.982
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024 4.671
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 3.985
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 7.935
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021 8.199
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021 1.262
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Tahun 2020 2.289
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap III Tahun 2020 744
Total 32.067
*Tidak diaudit
79
Page 112
Biaya transaksi obligasi yang sudah diamortisasi dan dibebankan ke Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lainnya sampai dengan tanggal 30 September 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025*
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 188
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2022 4.114
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022 3.985
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022 7.935
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021 7.418
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021 1.203
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Tahun 2020 2.277
Total 27.120
*Tidak diaudit
Pinjaman Dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga Kredit Luar Negeri
Pada tanggal 30 September 2025, pinjaman dari pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga Kredit Luar Negeri
Perseroan adalah sebesar Rp6.304.168 juta, dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan jenis:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025*
Pihak Berelasi
Rupiah
Pusat Investasi Pemerintah (PIP) 6.299.939
Pihak Ketiga
Bank Pembangunan Asia
(USD 253,566.34) 4.229
Total 6.304.168
*Tidak diaudit
Berdasarkan jatuh tempo:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025*
Kurang dari 1 tahun 3.739.975
1 – 2 tahun 1.967.995
Lebih dari 2 tahun 596.198
Total 6.304.168
*Tidak diaudit
Pusat Investasi Pemerintah
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.6 tanggal 6 Mei 2025, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp1.800.000 dengan tingkat bunga
sebesar 4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Mei 2028.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 September 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.800.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi
sebesar Rp1.800.000. Perusahaan wajib menyalurkan pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib
menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi jaminan fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari
outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.
80
Page 113
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.4 tanggal 6 Mei 2025, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp200.000 dengan tingkat bunga
sebesar 4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Mei 2028.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 September 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp200.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp200.000. Perusahaan wajib menyalurkan pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan
Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding
pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.61 tanggal 27 September 2024, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp750.000 dengan
tingkat bunga sebesar 4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal
30 Oktober 2027. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan
30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp750.000. Sisa pinjaman yang
belum dilunasi sebesar Rp600.000. Perusahaan wajib menyalurkan pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan
wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100%
dari outstanding pinjaman, gearing gatio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.63 tanggal 27 September 2024, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp1.750.000 dengan
tingkat bunga sebesar 4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal
30 Oktober 2027. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan
30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp1.750.000 Sisa pinjaman yang
belum dilunasi sebesar Rp1.400.000 tanpa waktu tenggang sejak tanggal pencairan dana. Perusahaan wajib
menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang
yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing
ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.64 tanggal 22 Desember 2023, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp600.000 dengan
tingkat bunga sebesar 4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal
27 Desember 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan
30 September 2025. Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp600.000. Sisa pinjaman yang
belum dilunasi sebesar Rp299.999. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman/pembiayaan khusus untuk Program
Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama
dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto
maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.35 tanggal 31 Juli 2023, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan, kepada Perusahaan sebesar Rp900.000 dengan tingkat bunga
sebesar 4,00%, yang bersifat efektif per tahun, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 10 Agustus 2026.
Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai dengan 30 September 2025,
Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp900.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar
Rp330.000. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib
menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia setiap 6 bulan dengan nilai minimal atau sama dengan
100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.
81
Page 114
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.34 tanggal 31 Juli 2023, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perusahaan sebesar Rp2.100.000 dengan tingkat
bunga sebesar 4,00% efektif per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan yang akan
berakhir di tanggal 31 Agustus 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp2.100.000.
Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp770.000. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan
khusus untuk Program Mekaar Syariah dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia setiap
dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali, dan Non-
Performing Financing bruto maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.5 tanggal 2 November 2022, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas Pinjaman atau Pembiayaan Syariah kepada Perusahaan sebesar Rp1.400.000 dengan tingkat
bunga sebesar 4,00%, yang bersifat efektif, jangka waktu pinjaman 36 bulan sampai tanggal 2 November 2025,
tanpa waktu tenggang sejak tanggal pencairan dana. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra
Mikro (UMi). Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp1.400.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp139.999. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau
pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia
setiap 6 bulan dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10
kali, Non-Performing Financing bruto maksimal 5% dan Debt to Equity Ratio minimal 10 kali.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.66 tanggal 22 Desember 2023, Pusat Investasi
Pemerintah memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perusahaan sebesar Rp1.400.000
dengan tingkat bunga sebesar 4,00% efektif per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 36 bulan
yang akan berakhir di tanggal 22 Desember 2026. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra
Mikro (UMi). Sampai dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar
Rp1.400.000. Sisa pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp699.999 Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau
pembiayaan khusus untuk Program Mekaar Syariah dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan
Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing ratio maksimal 10 kali,
dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.3 tanggal 2 November 2022, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan konvensional kepada Perusahaan sebesar Rp600.000 dengan
tingkat bunga sebesar 4,00%, yang bersifat efektif per annum, jangka waktu pinjaman 36 bulan dan akan berakhir
di tanggal 2 November 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sampai
dengan 30 September 2025, Perusahaan telah mencairkan fasilitas yang diberikan sebesar Rp600.000. Sisa pinjaman
yang belum dilunasi sebesar Rp60.000. Perusahaan wajib menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk
Program Mekaar dan wajib menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau
sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing
bruto maksimal 5%.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.68 tanggal 28 April 2022, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas Pinjaman atau Pembiayaan kepada Perusahaan sebesar Rp1.250.000 dengan tingkat bunga
sebesar 4,00% efektif per tahun, yang bersifat fixed, dengan jangka waktu pinjaman 38 bulan yang telah berakhir
di tanggal 28 Juni 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Perusahaan wajib
menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib menyerahkan daftar piutang
yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari outstanding pinjaman, gearing
ratio maksimal 10 kali, Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.
Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 10 Juni 2025.
82
Page 115
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman atau Pembiayaan No.70 tanggal 28 April 2022, Pusat Investasi Pemerintah
memberikan fasilitas pinjaman atau pembiayaan syariah kepada Perusahaan sebesar Rp1.250.000 dengan tingkat
bunga sebesar 4,00% efektif per tahun, yang bersifat efektif per tahun, dengan jangka waktu pinjaman 38 bulan
dan telah berakhir di tanggal 28 Juni 2025. Pinjaman tersebut diperuntukkan sebagai Pembiyaan Ultra Mikro (UMi).
Perusahaan wajib menyalurkan menyalurkan pinjaman atau pembiayaan khusus untuk Program Mekaar dan wajib
menyerahkan Daftar Piutang yang menjadi Jaminan Fidusia dengan nilai minimal atau sama dengan 100% dari
outstanding pinjaman, Debt to Equity Ratio maksimal 10 kali, dan Non-Performing Financing bruto maksimal 5%.
Fasilitas pinjaman ini telah dilunasi pada 10 Juni 2025.
Bank Pembangunan Asia
Utang Penerusan Pinjaman kepada Pemerintah Republik Indonesia (Pemerintah) merupakan pinjaman dalam
rangka pendanaan kredit mikro untuk penataan lingkungan dan pemukiman (NUSSP) yang bersumber dari Bank
Pembangunan Asia (ADB).
Berdasarkan perjanjian tersebut Perusahaan dikenakan bunga berdasarkan tingkat bunga ADB kepada Pemerintah
secara berkala (LIBOR+0,6%)+0,5% per tahun. Dana tersebut disalurkan ke lembaga keuangan pelaksana untuk
dipinjamkan kembali dalam bentuk pembiayaan kredit mikro untuk penataan lingkungan dan pemukiman (NUSSP).
Berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman antara Republik Indonesia dan Perusahaan No.SLA-1184/DP3/2005
tanggal 25 Januari 2005 yang diubah dengan Surat No.S-55/MK.5/2012 tanggal 4 Januari 2012, Pemerintah
Republik Indonesia dan Perusahaan telah menandatangani perjanjian penerusan pinjaman atas dana pinjaman
yang berasal dari Asian Development Bank (ADB) untuk diteruspinjamkan melalui Lembaga Keuangan Pelaksana
(LKP) dalam rangka pendanaan penataan lingkungan dan pemukiman (the Neighborhood Upgrading and Shelter
Sector Project). Pinjaman yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Perusahaan maksimal sebesar
USD757.550,44 dengan angsuran pertama jatuh tempo pada tanggal 1 Juni 2010 dan berakhir pada tanggal 1
Desember 2028.
Utang Pajak
Pada tanggal 30 September 2025, utang pajak Perseroan adalah sebesar Rp153.639 juta, dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025*
Entitas Induk
Pajak Penghasilan:
-PPh Pasal 29 39.639
Pajak lain-lain:
-PPh Pasal 4 (2) 1.393
-PPh Pasal 21 3.310
-PPh Pasal 22 44
-PPh Pasal 23 4.438
-PPh Pasal 26 2.585
-Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 23.009
Subtotal 74.418
Entitas Anak
Pajak Penghasilan:
-PPh Pasal 25 1.443
-PPh Pasal 29 47.949
Pajak lain-lain:
-PPh Pasal 4 (2) 253
-PPh Pasal 23 1258
-Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 28.318
Subtotal 79.221
Total 153.639
*Tidak diaudit
83
Page 116
Dana Cadangan Angsuran
Pada tanggal 30 September 2025, dana cadangan angsuran Perseroan adalah sebesar Rp3.407.044 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025*
Uang pertanggungjawaban 3.237.839
Cadangan dana nasabah 167.078
Uang titipan 2.127
Total 3.407.044
*Tidak diaudit
Uang pertanggungjawaban adalah uang yang disisihkan dari pinjaman yang diterima oleh nasabah Mekaar, yang
akan dikembalikan kepada nasabah setelah seluruh pinjaman lunas.
Uang titipan adalah salah satu bentuk pelayanan Program Mekaar kepada nasabah agar bisa memperoleh akses
penitipan uang dengan mudah, murah, dan aman. Uang titipan dapat digunakan sebagai sumber pembayaran atau
pelunasan pembiayaan nasabah apabila nasabah menunggak atau tidak ditemukan keberadaannya.
Dana cadangan nasabah merupakan dana milik nasabah ULaMM yang dititipkan kepada Perseroan tanpa
memerlukan persetujuan nasabah manakala terjadi kekurangan pembayaran kewajiban nasabah.
Penghasilan penempatan dana yang diperoleh Perseroan dari uang titipan nasabah digunakan untuk menutupi
beban administrasi dan pengelolaan uang titipan nasabah. Perseroan tidak mengenakan beban administrasi dan
pengelolaan uang titipan tersebut kepada nasabah.
Utang Kegiatan Manajer Investasi
Perseroan memiliki utang kegiatan manajer investasi per 30 September 2025 sebesar Rp2 juta.
Utang Lain-lain
Pada tanggal 30 September 2025, utang lain-lain Perseroan adalah sebesar Rp945.890 juta, dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025*
Pihak Berelasi
BPJS Ketenagakerjaan 406
Pihak Ketiga
Dana pihak ketiga BPR/S 244.407
Dana titipan asuransi dan notaris 44.163
Utang pihak ketiga 6.115
Lain-lain 650.799
Subtotal 945.484
Total 945.890
*Tidak diaudit
84
Page 117
Biaya yang masih harus dibayar
Pada tanggal 30 September 2025, biaya yang masih harus dibayar Perseroan adalah sebesar Rp1.564.947 juta,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025*
Personalia 952.540
Beban operasional 334.679
Bunga pinjaman bank dan MTN 255.615
Bunga obligasi 22.113
Total 1.564.947
*Tidak diaudit
Liabilitas Pajak Tangguhan
Pada tanggal 30 September 2025, liabilitas pajak tangguhan Perseroan adalah sebesar Rp15.778 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Dibebankan
31 Desember Dikreditkan ke 30 September
ke Laba Rugi
2024 Ekuitas 2025*
Komprehensif
Entitas Induk
Penyusutan asset tetap 2.057 610 - 2.667
Amortisasi aset takberwujud dan biaya pra-
(6.411) (2.653) - (9.064)
operasi
Imbalan kerja 13.123 6.867 2.587 22.577
Jasa produksi 186.443 6.850 - 193.293
Cadangan kerugian penurunan nilai 735.577 (308.176) - 427.401
Aset pajak tangguhan Entitas Induk 930.789 (296.502) 2.587 636.874
Aset pajak tangguhan Entitas Anak 47.541 (1.827) - 45.714
Aset Pajak Tangguhan 978.330 (298.329) 2.587 682.588
Liabilitas pajak tangguhan Entitas Anak 15.664 114 - 15.778
*Tidak diaudit
Liabilitas Imbalan Kerja
Pada tanggal 30 September 2025, liabilitas imbalan kerja Perseroan adalah sebesar Rp110.591 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025*
Entitas Induk
Program imbalan pasca kerja 61.324
Program manfaat jangka panjang lain 41.300
102.624
Entitas Anak 7.967
Total 110.591
Laba Rugi
Entitas Induk
Program imbalan pasca kerja 28.205
Program manfaat jangka panjang lain 10.639
38.844
Entitas Anak 3.660
Total 42.504
Penghasilan Komprehensif Lainnya
Entitas Induk
Pendapatan Komprehensif Lainnya - saldo awal 2.649
Penghasilan Komprehensif Lainnya - periode berjalan 9.113
Pendapatan Komprehensif lainnya - saldo akhir 11.762
*Tidak diaudit
85
Page 118
Perseroan telah menghitung kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta
Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu
Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Perusahaan entitas anak menghitung imbalan kerja berdasarkan Perjanjian kerja paruh waktu (PKWT) dihitung
berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-
undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Saldo liabilitas program manfaat karyawan pada 31 Desember 2024 dan 2023, merupakan hasil perhitungan
aktuaria sesuai dengan penerapan PSAK 219 mengenai Imbalan Kerja.
Perseroan membukukan program imbalan pasca kerja sesuai PSAK 219 mengenai Imbalan Kerja. Perseroan
menggunakan dengan menggunakan metode Projected Unit Credit untuk menentukan nilai kini kewajiban imbalan
pasti, biaya jasa kini terkait, dan biaya jasa lalu (jika dapat diterapkan).
Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan tersebut per 30 September 2025 sejumlah 6.288 karyawan tetap (tidak
diaudit).
Perhitungan liabilitas imbalan kerja untuk Program Imbalan Pasca Kerja dan Program Imbalan Jangka Panjang
Lainnya dilakukan oleh Kantor Aktuaris Independen PT Padma Radya Aktuaria yang tertuang dalam Laporan
Perhitungan Kewajiban Diestimasi Manfaat Penghargaan Masa Kerja Karyawan PT Permodalan Nasional Madani
tanggal 3 Oktober 2025.
Beban Imbalan Kerja
Program yang diikuti oleh Entitas Induk dalam manfaat karyawan adalah sebagai berikut:
Program imbalan pasca kerja
Rekonsiliasi saldo awal dan saldo akhir dari Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP)
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025*
NKKIP - awal periode 246.271
Penyesuaian atas perubahan metode atribusi:
-Biaya jasa kini 25.956
Penghasilan atau beban bunga 12.851
Imbalan yang dibayarkan (8.058)
Pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti neto:
-Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi demografik 10.699
-Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi keuangan 5.596
-Penyesuaian (7.454)
NKKIP - akhir periode 285.861
*Tidak diaudit
Rekonsiliasi NKKIP dan nilai wajar aset program atas aset dan liabilitas yang diakui dalam laporan keuangan
konsolidasian.
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025*
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 285.861
Nilai wajar aset program (jika didanai) (224.537)
Total Liabilitas 61.324
*Tidak diaudit
86
Page 119
Beban imbalan kerja yang diakui di Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian.
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025*
Biaya jasa kini 25.956
Bunga neto atas liabilitas (aset) 2.249
Total beban diakui dalam laporan laba rugi 28.205
Pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti
Keuntungan dan kerugian aktuarial:
-Perubahan asumsi demografis 10.699
-Perubahan asumsi aktuarial 2.921
-Penyesuaian (7.454)
Imbal hasil atas aset program 5.596
Total beban yang diakui sebagai penghasilan komprehensif lain 11.762
*Tidak diaudit
Nilai kini kewajiban imbalan pasti (NKKIP) dihitung oleh aktuaris independen dengan menggunakan asumsi
aktuaria sebagai berikut:
30 September 2025*
Tingkat diskonto 7,00%
Tingkat proyeksi kenaikan gaji 10,00%
Tingkat mortalita 100% TMI4
Tingkat cacat 5% TMI4
10,00% p.a sampai usia 35
Tingkat pengunduran diri kemudian menurun linear s.d.
0% p.a pada usia 56
Proporsi pengambilan pensiun dini N/A
Proporsi pengambilan pensiun normal 100%
Usia pensiun normal
-Staff 56 tahun
-Kepala Divisi 58 tahun
*Tidak diaudit
Analisis Sensitivitas
30 September 2025*
Asumsi Tingkat Diskonto 285.861
Tingkat Diskonto + 1% 262.681
Tingkat Diskonto - 1% 312.191
Asumsi Tingkat Kenaikan Gaji 285.861
Tingkat Kenaikan Gaji + 1% 310.583
Tingkat Kenaikan Gaji - 1% 263.595
Durasi rata-rata tertimbang dari kewajiban imbalan 16,36
Distribusi waktu pembayaran imbalan
Berikut estimasi pembayaran imbalan yang akan jatuh tempo
< 1 tahun 5.752
1 - 5 tahun 88.823
5 - 10 tahun 227.514
> 10 tahun 2.813.541
*Tidak diaudit
87
Page 120
Analisis sensitivitas di atas telah ditentukan berdasarkan suatu metode yang mengekstrapolasi dampak pada
kewajiban imbalan pasti sebagai akibat dari perubahan yang wajar atas asumsi utama yang terjadi pada akhir
periode pelaporan. Analisis sensitivitas didasarkan pada perubahan asumsi yang signifikan, dengan menjaga agar
semua asumsi lainnya tetap konstan. Analisis sensitivitas mungkin tidak mewakili perubahan aktual dalam
kewajiban imbalan pasti karena kecil kemungkinannya bahwa perubahan asumsi akan terjadi secara terpisah satu
sama lain.
Program imbalan jangka panjang lainnya
Rekonsiliasi saldo awal dan saldo akhir dari Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti (NKKIP)
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025*
NKKIP - awal periode 35.250
Biaya jasa:
-Biaya jasa kini 5.354
Penghasilan atau beban bunga 1.732
Imbalan yang dibayarkan (4.589)
Pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan pasti neto:
-Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi demografik (54)
-Keuntungan/kerugian yang timbul dari perubahan asumsi keuangan 3.063
-Penyesuaian 544
NKKIP - akhir periode 41.300
*Tidak diaudit
Beban imbalan kerja yang diakui di Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Entitas Induk.
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025*
Biaya jasa kini 5.354
Bunga neto atas liabilitas (aset) 1.732
Kerugian (keuntungan) aktuaria 3.553
Total Beban yang diakui dalam Laporan Laba Rugi 10.639
*Tidak diaudit
Nilai kini kewajiban imbalan pasti (NKKIP) dihitung oleh aktuaris independen dengan menggunakan asumsi
aktuaria sebagai berikut:
30 September 2025*
Tingkat diskonto 7,00%
Tingkat proyeksi kenaikan gaji 10,00%
Tingkat mortalita 100% TMI4
Tingkat cacat 5% TMI4
10,00% p.a sampai usia 35
Tingkat pengunduran diri kemudian menurun linear s.d.
0% p.a pada usia 56
Proporsi pengambilan pensiun dini N/A
Proporsi pengambilan pensiun normal 100%
Usia pensiun normal
-Staff 56 tahun
-Kepala Divisi 58 tahun
*Tidak diaudit
88
Page 121
Analisis Sensitivitas
30 September 2025*
Asumsi Tingkat Diskonto 41.300
Tingkat Diskonto + 1% 38.923
Tingkat Diskonto - 1% 43.952
Asumsi Tingkat Kenaikan Gaji 41.300
Tingkat Kenaikan Gaji + 1% 43.790
Tingkat Kenaikan Gaji - 1% 39.020
Distribusi waktu pembayaran imbalan
Berikut estimasi pembayaran imbalan yang akan jatuh tempo
< 1 tahun
1 - 5 tahun 1.115
5 - 10 tahun 36.497
> 10 tahun 46.491
*Tidak diaudit
2. KOMITMEN DAN KONTINJENSI
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan tidak memiliki perjanjian komitmen.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki kontingensi sebagai berikut:
a. Terdapat 231 kasus perkara pidana dengan debitur terdiri dari:
- 210 kasus dalam tahap penyelidikan kepolisian.
- 20 kasus dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.
- 1 kasus dalam tahap pemeriksaan pengadilan.
b. Terdapat 98 kasus perkara perdata dengan debitur:
- 3 kasus dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
- 35 kasus dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
- 8 kasus dalam proses banding di Pengadilan Tinggi.
- 52 kasus dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri.
Dalam melakukan usahanya, Perseroan menghadapi berbagai perkara hukum dan tuntutan, dimana Perseroan
sebagai tergugat, terutama sehubungan dengan kepatuhan dengan kontrak. Walaupun belum ada kepastian yang
jelas, Perseroan berpendapat bahwa berdasarkan informasi yang ada dan keputusan terakhir dari perkara bahwa
tuntutan hukum ini tidak akan berdampak secara material pada operasi, posisi keuangan atau tingkat likuiditas
Perseroan.
3. PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 30 SEPTEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Penambahan utang baru
Sejak tanggal 30 September 2025 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan utang
baru sebesar Rp6.442.046 juta.
Pelunasan utang
Sejak tanggal 30 September 2025 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melunasi
utang sebesar Rp4.741.986 juta.
89
Page 122
4. KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU 3 (TIGA)
BULAN KE DEPAN
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
Rp4.583.801 juta yang terdiri dari Utang Bank, Utang Sukuk dan MTN, Utang Obligasi dan Utang Kepada
Pemerintah dan Lembaga Kredit Luar Negeri.
A. Utang Perbankan dan Pembiayaan Lainnya
Tanggal Jumlah
No. Keterangan
Jatuh Tempo (Rp)
1. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 29 Februari 2026 27.572.916.666
2. PT Bank BCA Digital 11 Maret 2026 47.174.305.556
3. PT BPD Bali 11 Maret 2026 53.645.833.333
4. PT BPD Istimewa Yogyakarta 10 Maret 2026 19.534.505.208
5. PT Bank Panin Tbk 10 Maret 2026 145.414.062.501
6. PT Panin Dubai Syariah Bank Tbk 10 Maret 2026 16.710.234.729
7. Pusat Investasi Pemerintah 10 Maret 2026 798.009.282.839
8. PT Bank Central Asia Tbk 8 Maret 2026 29.171.006.944
9. PT BPD Istimewa Yogyakarta 6 Maret 2026 26.827.255.996
10. Citibank N.A., Indonesia 6 Maret 2026 159.479.166.667
11. PT Bank Central Asia Tbk 5 Maret 2026 93.431.944.444
12. Bank Permata Syariah 5 Maret 2026 24.643.467.150
13. PT Bank of China 4 Maret 2026 101.212.500.000
14. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 4 Maret 2026 13.363.875.430
15. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 4 Maret 2026 13.275.915.556
16. PT Bank Central Asia Tbk 3 Maret 2026 46.466.319.445
17. PT Bank Maspion Indonesia Tbk 2 Maret 2026 2.865.625.000
18. PT Bank ICBC Indonesia 28 Februari 2026 3.450.000.000
19. PT China Construction Bank Indonesia Tbk 27 Februari 2026 18.014.520.124
20. PT China Construction Bank Indonesia Tbk 27 Februari 2026 13.343.546.091
21. PT Bank DBS Indonesia 27 Februari 2026 4.906.666.667
22. PT Panin Dubai Syariah Bank Tbk 27 Februari 2026 40.213.769.126
23. State Bank of India Indonesia 27 Februari 2026 6.951.111.111
24. PT BPD Kalimantan Tengah 26 Februari 2026 32.968.750.000
25. PT Bank Maspion Indonesia Tbk 26 Februari 2026 1.673.888.889
26. PT Bank SMBC Indonesia Tbk 26 Februari 2026 151.787.500.003
27. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 25 Februari 2026 63.889.741.374
28. PT BPD DKI 25 Februari 2026 142.340.381.945
29. PT BPD DKI Syariah 25 Februari 2026 147.599.953.641
30. PT Bank Resona Perdania 25 Februari 2026 4.152.777.778
31. PT Bank BNP Paribas Indonesia 24 Februari 2026 152.613.750.000
32. PT Bank BNP Paribas Indonesia 24 Februari 2026 27.659.635.417
33. PT Shinhan Indonesia 23 Februari 2026 22.370.998.264
34. PT BPD Kalimantan Tengah 21 Februari 2026 38.718.750.000
35. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 21 Februari 2026 13.363.875.430
36. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 20 Februari 2026 806.734.466
37. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 20 Februari 2026 739.838.248
38. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 20 Februari 2026 716.202.809
90
Page 123
Tanggal Jumlah
No. Keterangan
Jatuh Tempo (Rp)
39. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 20 Februari 2026 2.236.518.862
40. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 20 Februari 2026 616.572.006
41. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) 20 Februari 2026 2.055.473.718
42. Bank Permata Syariah 20 Februari 2026 4.177.883.100
43. Pusat Investasi Pemerintah 20 Februari 2026 240.936.223.478
44. PT Bank BCA Syariah 19 Februari 2026 50.760.277.778
45. PT Bank DBS Indonesia 19 Februari 2026 8.177.777.778
46. Bank Permata Syariah 19 Februari 2026 12.321.602.175
47. PT BPD Kalimantan Tengah 17 Februari 2026 40.406.250.000
48. PT Bank Panin Tbk 17 Februari 2026 46.769.810.957
49. State Bank of India Indonesia 16 Februari 2026 2.491.666.667
50. State Bank of India Indonesia 16 Februari 2026 3.322.222.222
51. State Bank of India Indonesia 16 Februari 2026 830.555.556
52. State Bank of India Indonesia 16 Februari 2026 2.491.666.667
53. Bank Permata Syariah 14 Februari 2026 12.321.602.175
54. PT Bank Central Asia Tbk 13 Februari 2026 186.461.458.333
55. PT Bank Danamon Syariah 10 Februari 2026 151.420.833.333
56. PT Bank QNB Indonesia Tbk 6 Februari 2026 100.902.500.000
57. PT Victoria Indonesia Tbk 6 Februari 2026 50.491.666.667
58. PT Bank of China 28 Januari 2026 101.265.000.000
59. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 22 Januari 2026 406.031.111.111
60. PT Bank CIMB Niaga Tbk 22 Januari 2026 404.066.666.667
61. PT Bank Mizuho Indonesia 22 Januari 2026 101.469.444.444
TOTAL 4.439.105.392.540
B. Utang Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Tanggal Jumlah
No. Keterangan
Jatuh Tempo (Rp)
1. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2021 Seri C 10 Maret 2026 15.625.000.000
2. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah VII Tahun 2025 Tahap III 4 Maret 2026 1.466.250.000
3. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah VI Tahun 2024 Tahap III 26 Februari 2026 1.980.000.000
4. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah VII Tahun 2025 Tahap V 25 Februari 2026 11.212.500.000
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
5. 17 Januari 2026 11.000.000.000
PNM Tahap II Tahun 2025 Seri A
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
6. 17 Januari 2026 1.581.250.000
PNM Tahap II Tahun 2025 Seri B
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
7. 17 Januari 2026 1.650.000.000
PNM Tahap II Tahun 2025 Seri C
8. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah VII Tahun 2025 Tahap II 17 Januari 2026 1.725.000.000
9. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Seri B 12 Januari 2026 23.624.185.000
10. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Seri B 11 Januari 2026 18.493.500.000
11. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah VI Tahun 2024 Tahap II 11 Januari 2026 4.716.000.000
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I
12. 8 Januari 2026 3.437.500.000
Tahun 2025 Seri A
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I
13. 8 Januari 2026 4.039.875.000
Tahun 2025 Seri B
91
Page 124
Tanggal Jumlah
No. Keterangan
Jatuh Tempo (Rp)
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I
14. 8 Januari 2026 9.196.125.000
Tahun 2025 Seri C
15. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri C 8 Januari 2026 6.540.000.000
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
16. 8 Januari 2026 15.468.671.875
PNM Tahap I Tahun 2025 Seri A
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
17. 8 Januari 2026 2.493.750.000
PNM Tahap I Tahun 2025 Seri B
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
18. 8 Januari 2026 10.446.335.625
PNM Tahap I Tahun 2025 Seri C
TOTAL 144.695.942.500
Utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan akan
dibayarkan dengan dana yang diperoleh dari kas dan setara kas Perseroan dan arus kas dari kegiatan operasional.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp2,1 triliun. Selain itu, Perseroan
memperoleh arus kas operasional yang berkelanjutan, khususnya dari angsuran masuk portofolio pembiayaan
Mekaar, dengan rata-rata penerimaan sekitar Rp5 triliun per bulan. Perseroan juga memiliki sumber pendanaan
eksternal diantaranya berupa fasilitas perbankan yang belum ditarik sebesar Rp12.531.166.666.668.
Dengan mempertimbangkan kas dan setara kas, arus kas operasional yang berkelanjutan, serta ketersediaan
fasilitas pendanaan eksternal yang belum digunakan, manajemen berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki
likuiditas yang memadai untuk memenuhi seluruh kewajiban yang akan jatuh tempo dalam periode dimaksud.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN
INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBAN YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK YANG
BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITASNYA SERTA HARAPAN
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN
KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN
PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
92
Page 125
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan
2023 beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi
Tambahan ini.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan
Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 9 sembilan yang berakhir pada tanggal 30 September
2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang
telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma anggota Ernst & Young Global Limited),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia (“IAPI”)
dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01587/2.1032/ AU.1/09/1681-3/1/VI/2025
tertanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1681).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam juta Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas 2.137.353 3.718.176 1.871.633
Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 945.140 1.021.745 787.626
Pinjaman yang diberikan - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Sep
45.048.076 43.591.421 41.866.170
2025 dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp3.368.454 dan
Rp4.893.999)
Pembiayaan modal - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Sep 1.690.638 1.438.824 941.500
2025 dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp82.391 dan Rp101.923)
Piutang jasa manajemen - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Sep 6.942 7.562 5.138
2025 dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp7.482 dan Rp7.333)
Pendapatan masih akan diterima 131.584 154.573 80.291
Piutang kegiatan manajer investasi 5.695 5.747 12.056
Piutang lain-lain - bersih 113.944 130.817 105.528
Pajak dibayar di muka 538.254 175.274 134.565
Uang muka dan biaya dibayar di muka 1.101.810 659.009 518.006
Aset pajak tangguhan 682.588 978.330 1.125.665
Aset tetap dan aset hak guna - bersih
(Setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan per 30 Sep 2025 dan 31 2.962.541 3.082.063 2.864.222
Des 2024 masing-masing sebesar Rp1.827.104 dan Rp1.549.868)
Aset takberwujud - bersih
(Setelah dikurangi dengan akumulasi amortisasi per 30 Sep 2025 dan 31 124.247 161.855 177.672
Des 2024 masing-masing sebesar Rp450.654 dan Rp381.982)
Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual 44.491 53.184 7.408
Aset lain-lain – bersih 182.227 184.137 558.029
TOTAL ASET 55.715.530 55.362.717 51.055.509
LIABILITAS
Utang bank dan Lembaga keuangan 22.067.062 22.928.149 18.112.356
Surat utang jangka menengah dan sukuk 6.541.151 4.442.900 5.469.800
Utang obligasi 2.968.026 4.241.210 5.085.221
Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri 6.304.168 7.404.499 7.240.713
Utang pajak 153.639 66.209 327.397
Dana cadangan angsuran 3.407.044 3.324.902 3.794.477
Utang kegiatan manajer investasi 2 3 4
93
Page 126
(dalam juta Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Utang lain-lain 945.890 1.038.593 742.771
Beban yang masih harus dibayar 1.564.947 1.244.768 1.072.337
Liabilitas pajak tangguhan 15.778 15.664 10.047
Liabilitas imbalan kerja 110.591 98.198 134.568
TOTAL LIABILITAS 44.078.298 44.805.095 41.989.691
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk: 15%
Modal saham - Saham biasa dengan nilai nominal Rp1.000.000 per lembar
saham; modal dasar: 9.200.000 lembar saham; modal ditempatkan dan 3.800.000 3.800.000 3.800.000
disetor penuh: 3.800.000 lembar saham per 30 Sep 2025 dan 31 Des 2024
Saldo laba:
Telah ditentukan penggunaannya:
-Cadangan umum 760.000 760.000 760.000
-Cadangan bertujuan 30.633 30.633 30.633
Belum ditentukan penggunaannya 7.026.328 5.936.221 4.447.320
Keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan kerja (11.241) (2.066) (1.144)
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk: 11.605.720 10.524.788 9.036.809
Kepentingan non-pengendali 31.512 32.834 29.009
TOTAL EKUITAS 11.637.232 10.557.622 9.065.818
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 55.715.530 55.362.717 51.055.509
*Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN
(dalam juta Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan bunga dan syariah 11.649.167 11.365.557 15.842.292 14.569.366
Beban bunga dan syariah (1.843.518) (1.831.042) (2.470.600) (2.373.813)
PENDAPATAN DAN BEBAN BUNGA DAN SYARIAH – BERSIH 9.805.649 9.534.515 13.371.692 12.195.553
Penerimaan kembali aset yang dihapus buku, pendapatan lunas
621.500 160.604
dini, dan denda 623.987 467.793
Pendapatan dari kegiatan manajer investasi 41.386 37.667 120.125 41.102
Pendapatan dari jasa giro, dividen dan bunga deposito berjangka 43.448 43.673 49.706 52.355
Keuntungan terealisasi atas penjualan efek 13.260 10.953 39.299 11.646
Pendapatan dari jasa konsultasi manajemen 36.453 4.136 11.546 11.900
Beban usaha (9.168.960) (8.848.849) (12.557.247) (10.685.595)
Laba penjualan aset tetap 1.401 831 41.426 544
Laba (rugi) selisih kurs - bersih 45 1.341 349 1.410
Lain-lain - bersih 96.553 42.581 273.252 358.857
LABA USAHA 1.493.222 1.294.641 1.971.648 2.148.376
Manfaat (Beban) pajak penghasilan:
-Pajak kini (97.797) (1.027.123) (320.302) (725.359)
-Pajak tangguhan (298.389) 718.320 (153.315) 226.691
Total beban pajak penghasilan (396.186) (308.803) (473.617) (498.668)
94
Page 127
(dalam juta Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
LABA TAHUN BERJALAN 1.097.036 985.838 1.498.031 1.649.708
Penghasilan komprehensif lain:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian) pengukuran kembali atas program imbalan pasca
(1.176) (4.614)
kerja (15.080) (10.901)
Pajak penghasilan terkait 3.318 2.398 260 1.013
(11.762) (8.503) (916) (3.601)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN 1.085.274 977.335 1.497.115 1.646.107
Laba per saham (dalam nilai penuh) 382.494 341.479 392.105 432.030
*Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN
(dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Total Pendapatan 4,43 11,51 17,04
Laba Tahun Berjalan 11,28 (9,19) 66,25
Jumlah Aset 0,64 8,44 9,02
Jumlah Liabilitas (1,62) 6,7 6,56
Jumlah Ekuitas 10,23 16,46 22,04
Rasio Usaha (%)
Laba Usaha/ Total Pendapatan 11,94 11,63 14,13
Total Pendapatan/Total Aset 22,44 30,63 29,79
Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan 8,77 8,83 10,85
Imbal Hasil atas Aset 2,63 2,82 3,37
Imbal Hasil atas Ekuitas 13,18 15,27 20,00
Rasio Keuangan (x)
Jumlah Liabilitas atas Ekuitas 3,79 4,24 4,63
Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset 0,79 0,81 0,82
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 0,16 0,07 0,13
Interest Coverage Ratio (ICR) 1,81 1,80 1,91
Non Performing Financing (NPF) – net 2,28 2,36 1,12
Non Performing Financing (NPF) - gross 2,12 2,13 1,01
*Tidak diaudit
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio keuangan Perseroan yang Pemenuhan Perseroan
dipersyaratkan per 30 September 2025*
Debt to Equity Ratio Maksimal 10x 3,41 x
Gearing Ratio Maksimal 10x 3,22 x
*Tidak diaudit
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan tersebut.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL BAYAR
SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.
PERSEROAN TIDAK MELANGGAR PEMENUHAN SELURUH RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
DALAM PERJANJIAN UTANG.
95
Page 128
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan untuk periode
(i) pada tanggal dan untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit)
(ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan-catatan atas laporan
keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan
pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I.
Laporan keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 9 bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2025 dan 2024 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 dan
2023 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”) (firma anggota Ernst & Young Global
Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik Indonesia
(“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor
independen, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 01587/2.1032/ AU.1/09/1681-
3/1/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1681).
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari faktor-
faktor yang telah diuraikan dalam Bab VII mengenai Faktor Risiko yang terdapat pada Prospektus Obligasi
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan
I Tahap I.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
1. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN
Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan telah dan akan terus dipengaruhi oleh beberapa faktor penting,
sebagai berikut:
Keadaan Ekonomi
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekonomi triwulan III 2025 tumbuh sebesar 5,04% (yoy), setelah pada
triwulan sebelumnya tumbuh sebesar 5,12% (yoy). Dari sisi pengeluaran, PDB triwulan III 2025 ditopang oleh kinerja
ekspor yang tetap baik serta konsumsi Pemerintah yang meningkat. Ekspor tumbuh sebesar 9,91% (yoy) sejalan
dengan permintaan mitra dagang utama yang masih kuat.
Konsumsi Pemerintah tumbuh sebesar 5,49% (yoy) didorong oleh akselerasi belanja Pemerintah. Konsumsi rumah
tangga tumbuh sebesar 4,89% (yoy) seiring dengan aktivitas perekonomian dan mobilitas masyarakat. Konsumsi
Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) tumbuh sebesar 4,28% (yoy). Investasi tumbuh sebesar
5,04% (yoy) sejalan dengan realisasi penanaman modal yang tetap tumbuh positif.
Secara spasial, perekonomian Indonesia pada triwulan III-2025 mencatat pertumbuhan yang relatif stabil
dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (yoy). Kelompok provinsi di Pulau Jawa tetap
menjadi kontributor utama terhadap perekonomian, dengan kontribusi sebesar 56,68% terhadap PDB nasional
serta mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,17%.
96
Page 129
Peningkatan pada Triwulan III 2025 mengindikasikan bahwa pemulihan ekonomi nasional masih berjalan dalam
jalur yang relatif konsisten. Kontributor utama dalam pertumbuhan ini antara lain peningkatan konsumsi rumah
tangga, perbaikan investasi, dan kinerja ekspor yang solid.
Kinerja ini juga menjadi sinyal positif menjelang triwulan keempat 2025, di mana diharapkan tren pertumbuhan
bisa tetap terjaga seiring dengan stabilitas ekonomi global dan kebijakan dalam negeri yang mendukung
pertumbuhan berkelanjutan.
Dengan tren pertumbuhan tersebut, Perseroan berkomitmen untuk mempertahankan stabilitas keuangan dan
operasional, serta memastikan pemenuhan kewajiban kepada pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange secara berkelanjutan.
Prospek Usaha
Tahun 2026, merupakan tahun kelima Perseroan menjadi bagian dari holding ultra mikro yang diarahkan untuk
membuat pengusaha ultra mikro dan mikro dapat berdaya menjadi pengusaha yang mandiri dan independen.
Perseroan menjalankan perannya tersebut melalui program PNM Mekaar dan ULaMM yang memberikan fasilitas
pembiayaan kepada pelaku UMKM.
Berdasarkan hasil SBPO rasio NPL UMKM pada September 2025 diperkirakan membaik jika dibandingkan NPL
kredit UMKM Juni 2025. Optimisme membaiknya risiko kredit UMKM didorong oleh keyakinan akan tumbuh
meningkatnya kredit UMKM pada September 2025 dibandingkan realisasi pertumbuhan kredit UMKM sebesar
2,18% (yoy) pada Juni 2025. Selain itu, optimisme membaiknya risiko kredit UMKM juga seiring usaha bank dalam
melakukan proses penyelesaian NPL.
Indeks Bisnis UMKM yang dirilis oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menunjukkan bahwa sektor usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia memasuki fase ekspansi yang menggembirakan. Dengan nilai
indeks mencapai 101,9 untuk kuartal ketiga tahun 2025, para pelaku usaha semakin optimis terhadap prospek
bisnis mereka di akhir tahun ini. Data ini menjadi sinyal positif bahwa UMKM, sebagai tulang punggung
perekonomian nasional, terus beradaptasi dan berkembang meskipun dengan tantangan yang ada.
Selain itu, Perseroan juga turut berkontribusi dalam mendorong peningkatan kualitas daya saing UMKM sehingga
dapat mendorong usaha ultra mikro menjadi kompetitif dan meningkatkan tingkat kesejahteraan mereka pada
khususnya dan juga masyarakat pada umumnya. Perseroan senantiasa bersinergi dan berkolaborasi dengan BUMN
dan lembaga lainnya untuk terus mengembangkan beragam program kemitraan yang dapat mendorong
peningkatan segmen usaha ultra mikro.
Pemasaran
Perseroan memiliki segmentasi pasar yang berbeda dengan institusi pembiayaan bank maupun non-bank lainnya.
Untuk merealisasikan upaya Pemerintah dalam meningkatkan tingkat pemerataan kesejahteraan masyarakat,
Perseroan memfokuskan jangkauan nasabahnya kepada kalangan perempuan prasejahtera melalui program PNM
Mekaar dan para pelaku usaha mikro melalui ULaMM.
Untuk meningkatkan nasabah PNM Mekaar dan ULaMM, strategi pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan adalah
dengan meningkatkan produktivitas para Account Officer. Salah satunya adalah melalui pengembangan
keterampilan dan kompetensi para Account Officer untuk mencapai target yang ditetapkan. Strategi ini juga
didukung dengan mendorong nasabah untuk meningkatkan jumlah pinjaman yang diajukan berikutnya (top-up).
Selain itu, Perseroan juga mengutamakan nasabah lama dalam menyalurkan pinjaman (nasabah rejoin).
Kondisi pasar
Terdapat beberapa kondisi pasar yang dapat berpengaruh terhadap usaha Perseroan, antara lain perubahan tingkat
suku bunga, nilai tukar mata uang Rupiah, harga komoditas dan biaya modal atau pinjaman. Dari faktor-faktor
tersebut, tingkat suku bunga memiliki dampak langsung terhadap Perseroan, sehingga pengelolaan risiko
perubahan tingkat bunga merupakan salah satu prioritas Perseroan.
97
Page 130
Pendapatan utama Perseroan diperoleh dari selisih antara tingkat bunga yang dapat dibebankan kepada konsumen
untuk produk pembiayaan dengan beban pendanaan. Marjin bunga bersih Perseroan sangat dipengaruhi oleh
pergerakan suku bunga, khususnya suku bunga Bank Indonesia dan RFR (Risk-Free Rate), serta kondisi persaingan
usaha. Hingga Triwulan III 2025, suku bunga kebijakan BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) konsiten berada
di level 4,75% hal ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak makin tingginya
ketidakpastian perekonomian global akibat arah kebijakan Amerika Serikat (AS) dan eskalasi ketegangan geopolitik
di berbagai wilayah. Untuk menghindari ketidakpastian perekonomian global tersebut, Perseroan senantiasa
berupaya menerapkan kebijakan dan langkah strategis agar suku bunga pembiayaan Perseroan tetap kompetitif.
Berkat upaya pengelolaan risiko yang baik, sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, perubahan
tingkat suku bunga yang terjadi tidak berdampak secara material terhadap pendapatan Perseroan selama 3 (tiga)
tahun terakhir. Perseroan melakukan kajian ulang perubahan tingkat suku bunga serta dampaknya terhadap kinerja
operasional dan keuangan secara rutin setiap bulan melalui rapat Asset Liability Committee (“ALCO”). Berdasarkan
hasil rapat-rapat tersebut, Perseroan melakukan perubahan base lending rate (BLR) sebagai acuan bunga untuk
produk MM10 (plafon 7,5 juta – 10 juta) dan MM15 (10,5 juta – 15 juta).
2. HASIL KEGIATAN OPERASIONAL PERSEROAN
(dalam juta Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan bunga dan syariah 11.649.167 11.365.557 15.842.292 14.569.366
Beban bunga dan syariah (1.843.518) (1.831.042) (2.470.600) (2.373.813)
13.371.69
12.195.553
PENDAPATAN DAN BEBAN BUNGA DAN SYARIAH – BERSIH 9.805.649 9.534.515 2
Penerimaan kembali aset yang dihapus buku, pendapatan lunas
dini, dan denda 623.987 467.793 621.500 160.604
Pendapatan dari jasa giro, dividen dan bunga deposito berjangka 43.448 43.673 49.706 52.355
Pendapatan dari kegiatan manajer investasi 41.386 37.667 120.125 41.102
Pendapatan dari jasa konsultasi manajemen 36.453 4.136 11.546 11.900
Keuntungan terealisasi atas penjualan efek 13.260 10.953 39.299 11.646
Laba penjualan aset tetap 1.401 831 41.426 544
(12.557.24
(10.685.595)
Beban usaha (9.168.960) (8.848.849) 7)
Laba selisih kurs - bersih 45 1.341 349 1.410
Lain-lain - bersih 96.553 42.581 273.252 358.857
LABA USAHA 1.493.222 1.294.641 1.971.648 2.148.376
Total beban pajak penghasilan (396.186) (308.803) (473.617) (498.668)
LABA TAHUN BERJALAN 1.097.036 985.838 1.498.031 1.649.708
Penghasilan komprehensif lain (11.762) (8.503) (916) (3.601)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN 1.085.274 977.335 1.497.115 1.646.107
*Tidak diaudit
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Pendapatan bunga dan Syariah
Pendapatan bunga dan syariah meningkat sebesar 2,50% menjadi Rp11.649.167 juta pada September 2025 dari
sebelumnya sebesar Rp11.365.557 juta pada September 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
kenaikan pendapatan bunga dari pembiayaan PNM Mekaar sebesar Rp311.416 juta atau setara dengan 2,93%
dibandingkan dengan September 2024.
Beban bunga dan syariah
Beban bunga dan syariah meningkat sebesar 0,68% menjadi Rp1.843.518 juta pada September 2025 dari
sebelumnya sebesar Rp1.831.042 juta pada September 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
adanya kenaikan beban bunga bank sebesar Rp133.236 juta atau sebesar 9,97% dibandingkan dengan September
2024.
98
Page 131
Pendapatan dan beban syariah - bersih
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, pendapatan dan beban syariah - bersih meningkat sebesar
2,84% menjadi Rp9.805.649 juta pada September 2025 dari sebelumnya sebesar Rp9.534.515 juta pada September
2024.
Penerimaan kembali aset yang dihapus buku, pendapatan lunas dini, dan denda
Penerimaan kembali aset yang dihapus buku, pendapatan lunas dini, dan denda meningkat 33,39% menjadi
Rp623.987 juta pada September 2025 dari sebelumnya sebesar Ro467.793 juta pada September 2024. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh Penerimaan kembali aset yang dihapus buku meningkat 36,37%
menjadiRp597.519 juta pada September 2025 dari sebelumnya sebesar Rp438.148 juta pada September 2024.
Beban usaha dan (Pendapatan lain-lain) bersih
Beban usaha meningkat sebesar 3,62% menjadi Rp9.168.960 juta pada September 2025 dari sebelumnya
Rp8.848.849 juta pada September 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan beban gaji dan
tunjangan sebesar Rp705.740 juta atau sebesar 20,89%; beban asuransi kredit sebesar Rp108.055 juta atau sebesar
20,98%, serta beban sistem informasi sebesar Rp21.055 juta atau sebesar 225,58% bila dibandingkan dengan
September 2024. Sementara itu, Pendapatan lain-lain bersih meningkat sebesar 126,75% menjadi Rp96.553 juta
pada September 2025 dari sebelumnya Rp42.581 juta pada September 2024. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan pendapatan entitas asosiasi dan afiliasi ke pihak ketiga sebesar Rp38.266 juta atau setara
51,09% dari pendapatan entitas asosiasi dan afiliasi ke pihak ketiga September 2024.
Laba usaha
Laba usaha meningkat sebesar 15,34% menjadi Rp1.493.222 juta pada September 2025 dari sebelumnya
Rp1.294.641 juta pada September 2024. Selain akibat dari peningkatan pendapatan bunga dan syariah yang
siginifikan, Hal tersebut juga diakibatkan oleh peningkatan yang signifikan dari penerimaan kembali aset yang
dihapus buku, pendapatan lunas dini, dan denda sebesar Rp156.194 juta atau sebesar 33,39%, pendapatan dari
jasa konsultasi manajemen sebesar Rp32.317 juta atau sebesar 781,36%, dan laba penjualan aset tetap sebesar
Rp570 juta atau sebesar 68,59%.
Beban pajak penghasilan
Beban pajak penghasilan meningkat sebesar 28,30% menjadi Rp396.186 juta pada September 2025 dari
sebelumnya Rp308.803 juta pada September 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan
beban pajak tangguhan secara signifikan sebesar Rp1.016.709 juta atau setara 141,54% yang lebih tinggi bila
dibandingkan dengan penurunan beban pajak kini sebesar Rp929.326 juta atau setara 90,48%. Peningkatan beban
pajak tangguhan terutama disebabkan oleh beda temporer CKPN komersial dan CKPN Fiskal akibat pemberlakuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembentukan Cadangan piutang tak
tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
Laba tahun berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba tahun berjalan meningkat sebesar 11,28% menjadi
Rp1.097.036 juta pada September 2025 dari sebelumnya Rp985.838 juta pada September 2024.
Total Kerugian komprehensif lainnya
Total kerugian komprehensif lainnya meningkat sebesar 38,33% menjadi Rp11.762 juta pada September 2025 dari
Rp8.503 juta pada September 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan kerugian
pengukuran kembali atas program imbalan pasca kerja sebesar Rp4.179 juta atau sebesar 38,34%.
99
Page 132
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan
Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, penghasilan komprehensif lain tahun berjalan meningkat
sebesar Rp107.939 juta atau setara 11,04% menjadi Rp1.085.274 juta pada September 2025 dari Rp977.335 juta
pada September 2024.
3. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
(dalam juta Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas 2.137.353 3.718.176 1.871.633
Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 945.140 1.021.745 787.626
Pinjaman yang diberikan - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per
45.048.076 43.591.421 41.866.170
30 Sep 2025 dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar
Rp3.368.454 dan Rp4.893.999)
Pembiayaan modal - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per
1.690.638 1.438.824 941.500
30 Sep 2025 dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp82.391
dan Rp101.923)
Piutang jasa manajemen - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per
6.942 7.562 5.138
30 Sep 2025 dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp7.482
dan Rp7.333)
Pendapatan masih akan diterima 131.584 154.573 80.291
Piutang kegiatan manajer investasi 5.695 5.747 12.056
Piutang lain-lain - bersih 113.944 130.817 105.528
Pajak dibayar di muka 538.254 175.274 134.565
Uang muka dan biaya dibayar di muka 1.101.810 659.009 518.006
Aset pajak tangguhan 682.588 978.330 1.125.665
Aset tetap dan aset hak guna - bersih
(Setelah dikurangi dengan akumulasi penyusutan per 30 Sep 2025
2.962.541 3.082.063 2.864.222
dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp1.827.104 dan
Rp1.549.868)
Aset takberwujud - bersih
(Setelah dikurangi dengan akumulasi amortisasi per 30 Sep 2025
124.247 161.855 177.672
dan 31 Des 2024 masing-masing sebesar Rp450.654 dan
Rp381.982)
Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual 44.491 53.184 7.408
Aset lain-lain – bersih 182.227 184.137 558.029
TOTAL ASET 55.715.530 55.362.717 51.055.509
*Tidak diaudit
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024
Total aset Perseroan pada 30 September 2025 meningkat 0,64% menjadi Rp55.715.530 juta dibandingkan total aset
pada 31 Desember 2024 sebesar Rp55.362.717 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan saldo
pinjaman yang diberikan-bersih sebesar Rp1.456.655 juta atau setara 3,34% dan kenaikan saldo uang muka dan
biaya dibayar di muka sebesar Rp442.801 juta atau setara 67,19% bila dibandingkan dengan saldo per 31 Desember
2024.
100
Page 133
(dalam juta Rupiah)
30
31 Desember
Keterangan September
2025* 2024 2023
LIABILITAS
Utang bank dan Lembaga keuangan 22.067.062 22.928.149 18.112.356
Surat utang jangka menengah dan sukuk 6.541.151 4.442.900 5.469.800
Utang obligasi 2.968.026 4.241.210 5.085.221
Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri 6.304.168 7.404.499 7.240.713
Utang pajak 153.639 66.209 327.397
Dana cadangan angsuran 3.407.044 3.324.902 3.794.477
Utang kegiatan manajer investasi 2 3 4
Utang lain-lain 945.890 1.038.593 742.771
Beban yang masih harus dibayar 1.564.947 1.244.768 1.072.337
Liabilitas pajak tangguhan 15.778 15.664 10.047
Liabilitas imbalan kerja 110.591 98.198 134.568
TOTAL LIABILITAS 44.078.298 44.805.095 41.989.691
*Tidak diaudit
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024
Total liabilitas Perseroan pada 30 September 2025 menurun sebesar 1,62% menjadi Rp44.078.298 juta
dibandingkan total liabilitas pada 31 Desember 2024 sebesar Rp44.805.095 juta. Penurunan tersebut terutama
berasal dari penurunan saldo utang obligasi sebesar Rp1.273.184 juta atau sebesar 30,02% serta penurunan saldo
pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga Kredit Luar Negeri sebesar Rp1.100.331 juta atau
14,86%.
(dalam juta Rupiah)
30
31 Desember
Keterangan September
2025* 2024 2023
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk: 15%
Modal saham - Saham biasa dengan nilai nominal Rp1.000.000 per lembar
saham; modal dasar: 9.200.000 lembar saham; modal ditempatkan dan 3.800.000 3.800.000 3.800.000
disetor penuh: 3.800.000 lembar saham per 30 Sep 2025 dan 31 Des 2024
Saldo laba:
Telah ditentukan penggunaannya:
-Cadangan umum 760.000 760.000 760.000
-Cadangan bertujuan 30.633 30.633 30.633
Belum ditentukan penggunaannya 7.026.328 5.936.221 4.447.320
Keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan kerja (11.241) (2.066) (1.144)
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk: 11.605.720 10.524.788 9.036.809
Kepentingan non-pengendali 31.512 32.834 29.009
TOTAL EKUITAS 11.637.232 10.557.622 9.065.818
*Tidak diaudit
Posisi tanggal 30 September 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024
Total ekuitas Perseroan pada 30 September 2025 meningkat sebesar 10,23% menjadi Rp11.637.232 juta
dibandingkan total ekuitas pada 31 Desember 2024 sebesar Rp10.557.622 juta. Peningkatan tersebut terutama
diakibatkan oleh dari peningkatan saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp1.090.107 juta
atau sebesar 18,36% yang berasal dari laba periode berjalan entitas induk.
101
Page 134
4. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN
Secara historis, Perseroan membiayai kebutuhan modalnya terutama melalui arus kas dari kegiatan operasionalnya
serta pinjaman perbankan dan pasar modal.
Perseroan memiliki likuiditas yang bersumber dari internal dan eksternal. Likuiditas internal berupa dalam bentuk
kas dan setara kas. Sedangkan, sumber likuiditas eksternal Perseroan berasal dari pinjaman perbankan yang masih
memiliki sisa kelonggaran tarik yang berasal dari, namun tidak terbatas pada PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Danamon Syariah, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Bank Panin Tbk.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki sumber likuiditas material yang belum digunakan berupa sisa
fasilitas pinjaman perbankan sebesar Rp12.531.166.666.668.
Pada tanggal 30 September 2025, Perseroan memiliki sumber likuiditas material sebesar Rp40.017.760 juta, yang
terdiri (i) sumber likuditas internal berupa kas dan setara kas sebesar Rp2.137.353 juta; dan (ii) sumber likuiditas
eksternal berupa pinjaman perbankan dan non-bank, pinjaman dari Pemerintah RI, utang obligasi, sukuk dan surat
utang jangan menengah dengan total sebesar Rp37.880.407 juta.
Perseroan wajib memenuhi target pendanaan sesuai yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Perseroan untuk tahun berjalan dan upaya perolehan pendanaan terus dilakukan secara berkesinambungan.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan,
perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan
atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan yakin akan memiliki sumber pendanaan
yang cukup dari aktivitas operasi, pinjaman perbankan, pinjaman Pemerintah dan pinjaman pasar modal untuk
memenuhi kebutuhan modal Perseroan. Perseroan senantiasa menjajaki sumber pendanaan alternatif, seperti
pinjaman bank, penerbitan MTN, penerbitan dan Obligasi dan Sukuk untuk modal kerja tambahan.
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah pemberian pembiayaan untuk modal kerja yang bersifat tidak musiman,
sehingga menghasilkan arus kas operasional yang relatif stabil sepanjang tahun. Hal ini turut mendukung keyakinan
Perseroan dalam menjaga posisi likuiditas yang sehat dan memadai untuk menunjang keberlanjutan usaha.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai.
(dalam juta Rupiah)
30 September* 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari
(290.938) (1.581.901) 423.637 (959.614)
(digunakan untuk) aktivitas operasi
Arus kas bersih diperoleh dari
(302.123) (395.666) (1.685.416) (1.265.111)
(digunakan untuk) aktivitas investasi
Arus kas bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas (987.762) 2.528.251 3.108.322 2.999.587
pendanaan
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH
(1.580.823) 550.684 1.846.543 774.862
KAS DAN SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS PADA
3.718.176 1.324.365 1.871.633 1.096.771
AWAL TAHUN
KAS DAN SETARA KAS PADA
2.137.353 1.875.049 3.718.176 1.871.633
AKHIR TAHUN
*Tidak diaudit
102
Page 135
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2025 dibandingkan dengan periode
sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp290.938 juta pada September 2025 terutama terdiri
dari penyaluran pinjaman sebesar Rp48.395.861 juta, pembayaran kepada pegawai sebesar Rp5.764.054 juta,
pembayaran bunga pinjaman dan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp2.858.086 juta dan pembiayaan
modal ventura sebesar Rp985.067 juta.
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp1.581.901 juta pada September 2024 terutama terdiri
dari penyaluran pinjaman sebesar Rp50.207.557 juta, pembayaran kepada pegawai sebesar Rp4.676.822 juta,
pembayaran bunga pinjaman dan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp2.631.435 juta, pembiayaan modal
ventura sebesar Rp1.042.443 juta.
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp302.123 juta pada September 2025 terutama terdiri
dari pembelian efek-bersih sebesar Rp3.798.589 juta dan pembelian aset tetap sebesar Rp342.669 juta. Adapun
Perseroan mendapatkan kas dari penjualan efek – bersih sebesar Rp3.795.785 juta dan penjualan aset tetap sebesar
Rp43.350 juta.
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp395.666 juta pada September 2024 terutama terdiri
dari pembelian efek-bersih sebesar Rp2.460.000 juta dan pembelian aset tetap sebesar Rp510.928 juta. Adapun
Perseroan mendapatkan kas dari penjualan efek – bersih sebesar Rp2.560.000 juta dan penjualan aset tetap sebesar
Rp15.262 juta.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp987.762 juta pada September 2025 terutama
terdiri dari pembayaran pinjaman bank sebesar Rp35.662.096 juta serta pembayaran pokok Obligasi sebesar
Rp2.272.550 juta.
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp2.528.251 juta pada September 2024 terutama terdiri
dari penerimaan pinjaman bank sebesar Rp52.552.190 juta serta penerimaan dana dari MTN dan Sukuk sebesar
Rp2.564.000 juta.
5. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Jumlah pinjaman yang masih terutang per 30 September 2025 tercatat sebesar Rp42.675.528 juta dengan analisis
jatuh tempo pinjaman sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
≤ 1 tahun >1 – 2 tahun >2 – 3 tahun >3 tahun Jumlah
Utang bank dan Lembaga
16.436.035 3.850.219 831.742 1.900.000 23.017.996
keuangan
MTN dan Sukuk 3.941.198 1.517.722 1.095.767 693.576 7.248.263
Utang obligasi 1.001.701 1.440.639 295.256 609.012 3.346.608
Pinjaman Pemerintah RI 3.911.036 2.036.588 599.969 - 6.547.593
Pinjaman Lembaga kredit luar
- - - 4.229 4.229
negeri
Utang kegiatan manajer investasi 2 - - - 2
Utang lain-lain 44.566 - - 901.324 945.890
Beban yang masih harus dibayar 1.564.947 - - - 1.564.947
Jumlah 26.899.486 8.845.167 2.822.734 4.108.142 42.675.528
103
Page 136
Perseroan telah memenuhi pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian kredit dan telah melakukan pembayaran
pokok dan bunga pinjaman secara tepat waktu.
Perseroan mempunyai keyakinan tidak ada komitmen yang material terkait investasi barang modal.
Tidak ada investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu
lingkungan hidup terhadap Perseroan.
Perseroan mempunyai keyakinan tidak ada transaksi atau kejadian yang tidak normal dan jarang terjadi atau
perubahan penting dalam ekonomi yang mempengaruhi laporan keuangan.
104
Page 137
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada 30 September 2025.
105
Page 138
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, berdomisili dan berkantor pusat di Jakarta
Selatan, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian yang dimuat dalam Akta Pendirian
Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani Disingkat PT PNM (Persero)
No. 1 tanggal 1 Juni 1999, dibuat dihadapan Ida Sofia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehakiman No. C-11.609.HT.01.01.TH.99
tanggal 23 Juni 1999, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah
No. 4758/BH09.05/VIIl/99 tanggal 27 Agustus 1999 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 73 tanggal 10 September 1999, Tambahan No. 5681 (selanjutnya disebut "Akta Pendirian").
Sebagaimana tertera dalam Akta Pendirian Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian
adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham
Persentase
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
(%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 1.200.000 1.200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Negara Republik Indonesia 300.000 300.000.000.000 100,00000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 300.000 300.000.000.000 100,00000
Penuh
Saham dalam Portepel 900.000 900.000.000.000
Anggaran dasar sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah diubah beberapa kali, dengan perubahan
terakhir yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Permodalan Nasional Madani No. 18 tanggal
7 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. 0037792.AH.01.02.Tahun
2023 tanggal 5 Juli 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124904.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
5 Juli 2023 (“Akta No. 18/2023”).
Sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan
kegiatan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi termasuk
namun tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip perseroan terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha (i) jasa pembiayaan termasuk namun tidak terbatas pada kredit program dan/atau pembiayaan
sistem tanggung renteng; (ii) penyertaan kepada Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan Bank Perkreditan
Rakyat/Syariah (BPR/S); dan (iii) jasa manajemen dan kemitraan. Saat ini, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh
Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga melakukan pembiayaan Modal Ventura
dan manajemen investasi melalui Anak Perusahaan. Perseroan dan Anak Perusahaan difokuskan kepada penyaluran
dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi UMKMK.
Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta
Selatan dan memiliki jaringan kerja 1 (satu) Kantor Pusat, 58 (lima puluh delapan) Kantor Cabang PNM, 620 (enam
ratus dua puluh) Unit/Outlet ULaMM, dan 3.977 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) Cabang PNM Mekaar
yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
106
Page 139
2. KEJADIAN PENTING PERSEROAN
Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan pada tahun 2025 sampai dengan dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Tanggal Keterangan
Untuk pertama kalinya di Indonesia, Perseroan pada 2025 menerbitkan Obligasi dan
2025
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (dua) tahun
terakhir sebelum Perseroan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran:
Tahun 2021
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 59 tanggal
28 Oktober 2021, dibuat dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan
perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan
No. AHU-0061225.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021, serta telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
No. AHU-AH.01.03-0468167 tanggal 2 November 2021 (“Akta No. 59/2021”). Berdasarkan Akta No. 59/2021,
diketahui struktur permodalan terakhir dari Perseroan adalah sebagai berikut:
Rp 9.200.000.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus miliar Rupiah) terbagi atas
Modal Dasar : 9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
(satu juta Rupiah) setiap saham.
Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
Modal Ditempatkan : 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
(satu juta Rupiah) setiap saham.
Rp 3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
Modal Disetor : 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,00
(satu juta Rupiah) setiap saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 59/2021 adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Seri A Persentase
Nama Pemegang Saham Seri A Seri B
Seri B (Dwiwarna) (%)
(Dwiwarna) @Rp1.000.000,00
@Rp1.000.000,00
Modal Dasar
Rp9.200.000.000.000,00 1 9.199.999 1.000.000,00 9.199.999.000.000,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor
Negara Republik
1 - 1.000.000,00 - 0,00003
Indonesia
PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk - 3.799.999 - 3.799.999.000.000,00 99,99997
Jumlah Modal
Ditempatkan dan Disetor 1 3.799.999 1.000.000,00 3.799.999.000.000,00 100,00000
Saham dalam Portepel - 5.400.000 - 5.400.000.000.000,00
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, peningkatan
modal dilakukan melalui persetujuan RUPS, selanjutnya Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa persetujuan RUPS atas peningkatan modal wajib diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk didaftarkan di daftar Perseroan.
107
Page 140
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada perubahan pada kepemilikan saham
Perseroan.
4. PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan
perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha
sebagaimana diuraikan berikut ini:
Perjanjian kredit
Tingkat
Bunga
Pinjaman
Jumlah
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau
(Rp)
Imbal
Hasil/Marjin
Pembiayaan
1. Akta Perjanjian No 1. PT Bank DKI; Jangka waktu 6,90% 1.100.000.000.000
26 tanggal 25 Juni 2. PNM. fasilitas kredit
2024, yang dibuat maksimal 27 (dua
dihadapan Muchlis puluh tujuh) bulan
Pathna, S.H.,M.Kn, sejak tanggal
Notaris di Jakarta. penandatangan
perjanjian kredit;
2. Akad Pembiayaan 1. PT Bank DKI; Jangka waktu 6,90% 1.100.000.000.000
No 28 tanggal 25 2. PNM. fasilitas kredit
Juni 2024, yang maksimal 27 (dua
dibuat dihadapan puluh tujuh) bulan
Muchlis Pathna, sejak tanggal
S.H.,M.Kn, Notaris di penandatangan
Jakarta. perjanjian kredit;
3 Akad Line Fasilitas 1. PT Maybank Jangka waktu 6,40% 500.000.000.000
Pembiayaan Indonesia Tbk; fasilitas Selama 36
Mudharabah iB No. 1 2. PNM. (tiga puluh enam)
tanggal 01 Oktober bulan sejak tanggal
2024, yang dibuat 01 Oktober 2024 dan
dihadapan Nanette berakhir pada
Cahyane Handari Adi tanggal 01 Oktober
Warsito, S.H., Notaris 2027.
di Jakarta.
4. Perubahan Akad 1. PT Maybank Jangka waktu 6,40% 1.000.000.000.000
Line Pembiayaan Indonesia Tbk; fasilitas Selama 24
Mudharabah iB 2. PNM. (dua puluh empat)
No.265/PrbAkad/CD bulan sejak tanggal
U1/24 tanggal 01 01 Oktober 2024 dan
Oktober 2024 berakhir pada
tanggal 01 Oktober
2026.
5. Akta Addendum I 1. PT Bank Rakyat Jangka waktu 6,00% dan 3.000.000.000.000,00;
(Pertama) Indonesia Fasilitas Kredit yang 5,9% 400.000.000.000,00
Perpanjangan Waktu (Persero), Tbk; diberikan Bank BRI
Kredit Modal Kerja 2. PNM kepada Perseroan
dan Pinjaman Jangka untuk masing-
Pendek PT masing Fasilitas
Permodalan Kredit sampai
Nasional Madani No. dengan tanggal 14
58 tanggal 21 Maret April 2026.
2024 sebagaimana
telah diaddendum
dengan Akta
Addendum II
(Pertama)
108
Page 141
Tingkat
Bunga
Pinjaman
Jumlah
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau
(Rp)
Imbal
Hasil/Marjin
Pembiayaan
Perpanjangan Waktu
Kredit Modal Kerja
dan Pinjaman Jangka
Pendek PT
Permodalan
Nasional Madani No.
01 tanggal 10 April
2025, keduanya
dibuat di hadapan
Ashoya Ratam,
S.H.,M.Kn., Notaris di
Jakarta.
6. Perjanjian Kredit No 1. PT Bank 24 bulan sejak 6,25% 500.000.000.000
21 tanggal 16 Pembangunan penandatangan.
Desember 2024, Daerah Daerah
yang dibuat di Istimewa
hadapan Dr. Agung Yogyakarta;
Iriantoro,S.H.,M.Kn., 2. PNM.
Notaris di Jakarta
Selatan.
7. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 2.100.000.000.000
Mudharabah 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga)
Muqayyadah PT Umum Pusat tahun terhitung sejak
Permodalan Madani Investasi tanggal pencairan
(Persero) disingkat Pemerintah. dana Tahap I efektif
PT PNM (Persero) diterima PNM.
No. 34 tanggal 31
Juli 2023, yang
dibuat dihadapan
Nanette Cahyane
Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di
Jakarta.
8. Akta Perjanjian 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 900.000.000.000
Pembiayaan No. 35 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga)
tanggal 31 Juli 2023, Umum Pusat tahun terhitung sejak
yang dibuat Investasi tanggal pencairan
dihadapan Nanette Pemerintah. dana Tahap I efektif
Cahyane Handari Adi diterima PNM.
Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta.
9. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 600.000.000.000
Mudharabah 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga)
Muqayyadah PT Umum Pusat tahun terhitung sejak
Permodalan Madani Investasi tanggal pencairan
(Persero) disingkat Pemerintah. dana Tahap I efektif
PT PNM (Persero) diterima PNM.
No. 64 tanggal 22
Desember 2023,
yang dibuat
dihadapan Ashoya
Ratam, S.H.,M.Kn.,
Notaris di Jakarta
Selatan.
10. Akta Perjanjian 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 1.400.000.000.000
Pembiayaan No. 66 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga)
tanggal 22 Umum Pusat tahun terhitung sejak
Desember 2023, tanggal pencairan
109
Page 142
Tingkat
Bunga
Pinjaman
Jumlah
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau
(Rp)
Imbal
Hasil/Marjin
Pembiayaan
yang dibuat Investasi dana Tahap I efektif
dihadapan Ashoya Pemerintah. diterima PNM.
Ratam, S.H.,M.Kn.,
Notaris di Jakarta
Selatan.
11. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 1.750.000.000.000
Mudharabah 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga)
Muqayyadah PT Umum Pusat tahun terhitung sejak
Permodalan Madani Investasi tanggal pencairan
(Persero) disingkat Pemerintah. dana Tahap I efektif
PT PNM (Persero) diterima PNM.
No. 63 tanggal 27
September 2024,
yang dibuat
dihadapan Ashoya
Ratam, S.H.,M.Kn.,
Notaris di Jakarta
Selatan.
12. Akta Perjanjian 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 750.000.000.000
Pembiayaan No. 61 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga)
tanggal 27 Umum Pusat tahun terhitung sejak
September 2024, Investasi tanggal pencairan
yang dibuat Pemerintah. dana Tahap I efektif
dihadapan Ashoya diterima PNM.
Ratam, S.H.,M.Kn.,
Notaris di Jakarta
Selatan.
13. Akta Perjanjian 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 200.000.000.000
Pembiayaan No. 04 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga)
tanggal 06 Mei 2025, Umum tahun terhitung sejak
yang dibuat Pusat Investasi tanggal pencairan
dihadapan Ashoya Pemerintah dana Tahap I efektif
Ratam, S.H.,M.Kn., diterima PNM.
Notaris di Jakarta
Selatan.
14. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 1.800.000.000.000
Mudharabah 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga)
Muqayyadah PT Umum tahun terhitung sejak
Permodalan Madani Pusat Investasi tanggal pencairan
(Persero) disingkat Pemerintah dana Tahap I efektif
PT PNM (Persero) diterima PNM.
No. 06 tanggal 06
Mei 2025, yang
dibuat dihadapan
Ashoya Ratam,
S.H.,M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan.
15. Perjanjian Kredit 1. PT Bank Of India 12 (dua belas) bulan, 6,85% 50.000.000.000
Demand Loan (DL) – Indonesia, Tbk; dari tanggal 19 Juni
3 No. 2. PNM. 2025 dan akan
10/10/BOII.JSH/VI/2 berakhir pada
024 tanggal 19 Juni tanggal 16 Juni 2026,
2025 perjanjian ini dapat
diperpanjang
dengan syarat-syarat
dan ketentuan-
ketentuan yang akan
ditetapkan dan
110
Page 143
Tingkat
Bunga
Pinjaman
Jumlah
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau
(Rp)
Imbal
Hasil/Marjin
Pembiayaan
disetujui oleh BOII
dan PNM.
16. Perjanjian Kredit 1. PT Bank Of India 12 (dua belas) bulan, 6,85% 150.000.000.000
Demand Loan (DL) - Indonesia, Tbk; dari tanggal 16 Juni
4 No. 2. PNM 2025 dan akan
11/10/BOII.JSH/VI/2 berakhir pada
025 tanggal 16 Juni tanggal 16 Juni 2026,
2025 perjanjian ini dapat
diperpanjang
dengan syarat-syarat
dan ketentuan-
ketentuan yang akan
ditetapkan dan
disetujui oleh BOII
dan PNM.
17. Perjanjian Kredit 1. PT Bank Of India 12 (dua belas) bulan, 6,85% 200.000.000.000
Demand Loan (DL) - Indonesia, Tbk; dari tanggal 22 Juni
2 No. 2. PNM 2025 dan akan
09/10/BOII.JSH/VI/2 berakhir pada
025 tanggal 22 Juni tanggal 16 Juni 2026,
2025 perjanjian ini dapat
diperpanjang
dengan syarat-syarat
dan ketentuan-
ketentuan yang akan
ditetapkan dan
disetujui oleh BOII
dan PNM.
18. Perjanjian Kredit 1. PT Bank Of India 12 (dua belas) bulan, 6,85% 150.000.000.000
Demand Loan (DL) - Indonesia, Tbk; dari tanggal 22 Juni
1 No. 2. PNM 2025 dan akan
08/10/BOII.JSH/VI/2 berakhir pada
025 tanggal 22 Juni tanggal 16 Juni 2026,
2025 perjanjian ini dapat
diperpanjang
dengan syarat-syarat
dan ketentuan-
ketentuan yang akan
ditetapkan dan
disetujui oleh BOII
dan PNM.
19. Akta Perjanjian Line 1. PT Bank Panin Jangka waktu 6,80% 300.000.000.000
Facility (Wa’d) Dubai Syariah, fasilitas selama 24
Pembiayaan Tbk; (dua puluh empat)
Mudharabah No. 30 2. PNM. bulan terhitung dari
tanggal 27 tanggal 27
September 2024, September 2024
yang dibuat sampai dengan
dihadapan Hilda tanggal 27
Yulistiawati, SH., September 2026.
Notaris di Jakarta
Selatan
20 Akta Perjanjian 1. PT Bank Panin Selama 48 (empat 6,75% 1.500.000.000.000
Kredit dan Perjanjian Tbk; puluh delapan) bulan
Jaminan No. 12 2. PNM. terhitung sejak
tanggal 15 Maret Tanggal Pengikatan.
111
Page 144
Tingkat
Bunga
Pinjaman
Jumlah
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau
(Rp)
Imbal
Hasil/Marjin
Pembiayaan
2024, yang dibuat di
hadapan Myriany
Usman, S.H., Notaris
di Jakarta.
21. Akta Perubahan III 1. PT Bank Panin Fasilitas kredit 6,75% 500.000.000.000
Terhadap Perjanjian Tbk; diberikan oleh Bank
Kredit Dan Perjanjian 2. PNM. Panin kepada
Jaminan Nomor 3 Perseroan untuk
tanggal 5 Juni 2025, jangka waktu
yang dibuat terhitung sejak
dihadapan Miryany tanggal 5 Juni 2025
Usman S.H., Notaris sampai tanggal 01
di Jakarta Selatan. April 2026.
22. Akta Perjanijan 1. PT Bank Panin Fasilitas kredit 6,75% 1.500.000.000.000
Kredit dan Perjanjian Tbk; diberikan oleh Bank
Jaminan No. 5 2. PNM. Panin kepada PNM
tanggal 5 Juni 2025, untuk jangka waktu
yang dibuat 48 (empat puluh
dihadapan Myriany delapan) bulan
Usman, S.H.,Notaris terhitung sejak
di Jakarta. tanggal pengikatan.
23. Akta Addendum III 1. PT Bank Mandiri, 12 bulan terhitung 6,25% 3.000.000.000.000
(Ketiga) Perjanjian (Persero) Tbk; mulai tanggal 1
Kredit Jangka 2. PNM. November 2025
Pendek sampai dengan
No.WCO.KP/124/KJP tanggal 31 Oktober
/2023 tanggal 1 2026.
November 2025
24. Akta Addendum I 1. PT Bank Mandiri, 24 bulan terhitung 6,25% 1.000.000.000.000
(Pertama) Perjanjian (Persero) Tbk; mulai tanggal 1
Kredit Modal Kerja 2. PNM. November 2025
No.WCO.KP/1980/K sampai dengan
MK/2023 tanggal 1 tanggal 31 Oktober
November 2025 2027.
25. Perjanjian Kredit No. 1. PT Bank SBI Jangka waktu 6,85% 300.000.000.000
30 tanggal 23 Indonesia; fasilitas 36 (tiga
September 2024, 2. PNM. puluh enam) bulan
yang dibuat terhitung sejak
dihadapan Ashoya tanggal 23
Ratam, SH.,Notaris di September 2024
Jakarta Selatan. sampai dengan
tanggal 23
September 2027.
26. Perjanjian Kredit No. 1. PT Bank Kalteng; Jangka waktu 6,20% 300.000.000.000
12 tanggal 20 Juni 2. PNM. fasilitas 24 (dua
2024, yang dibuat di puluh empat) bulan
hadapan Dr. Agung terhitung sejak
Iriantoro,S.H.,M.Kn., tanggal 20 Juni 2024
Notaris di Jakarta sampai dengan
Selatan. tanggal 20 Juni 2026.
27. Perjanjian Kredit No. 1. PT Bank Kalteng; Jangka waktu 6,20% 300.000.000.000
08 tanggal 12 Maret 2. PNM. fasilitas 24 (dua
2025, yang dibuat di puluh empat) bulan
hadapan Dr. Agung terhitung sejak
Iriantoro,S.H.,M.Kn., tanggal 12 Maret
2025 sampai dengan
112
Page 145
Tingkat
Bunga
Pinjaman
Jumlah
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau
(Rp)
Imbal
Hasil/Marjin
Pembiayaan
Notaris di Jakarta tanggal 17 Maret
Selatan. 2027.
28. Perjanjian Kredit No.
1. 1. PT Bank Kalteng; Jangka waktu 6,20% 250.000.000.000
14 tanggal 26
2. 2. PNM. fasilitas 24 (dua
November 2024, puluh empat) bulan
yang dibuat di terhitung sejak
hadapan Dr. Agung tanggal 26
Iriantoro,S.H.,M.Kn., November 2024
Notaris di Jakarta sampai dengan
Selatan. tanggal 26
November 2026.
29. Perjanjian Kredit No. 1. PT Bank Resona Jangka waktu 6,50% 250.000.000.000
124 tanggal 30 Perdania; fasilitas 27 (dua
September 2024. 2. PNM. puluh tujuh) bulan
terhitung sejak
tanggal 30
September 2024
sampai dengan
tanggal 30
Desember 2026.
30. Akta Perjanjian 1. PT Bank QNB Jangka Waktu 6,25% 350.000.000.000
Kredit nomor 36 Indonesia; Fasilitas RCF
tanggal 19 2. PNM. terhitung sejak 12
Desember 2022, Desember 2024
sebagaimana telah sampai 19 Desember
diubah dengan 2025. Berdasarkan
Perubahan Perjanjian keterangan yang
Kredit Nomor 44 disampaikan
tanggal 13 Februari Perseroan diketahui
2024, yang dibuat di bahwa terhadap
hadapan R.F.Limpele, perjanjian ini,
S.H., Notaris di Terdapat
Jakarta dan terakhir perpanjangan
diubah dengan addendum PK
Perubahan (dibawah tangan)
(Addendum) dengan nomor :
Perjanjian Kredit 035/PK/XXI/2025
Nomor 064/PK- pada tanggal 11
1114/XII/2024 Desember 2025.
tanggal 17
Desember 2024
31. Perjanjian Fasilitas 1. PT Bank DBS Berlaku untuk jangka 6,40% 1.000.000.000.000
Perbankan No. Indonesia; waktu 12 (dua belas)
058/PFP-DBSI/III/1- 2. PNM. bulan terhitung sejak
2/2024 tanggal 18 tanggal
Maret 2024 yang penandatanganan
terakhir dirubah
dengan Perubahan
pertama 168/PFPA-
DBSI/VII/1-2/2025
tanggal 15 Juli 2025
32. Perubahan No. 1. PT Bank Mizuho 20 Maret 2025 6,35% 500.000.000.000
158/ARA/MZH/0325 Indonesia; sampai dengan 20
tanggal 20 Maret 2. PNM. Maret 2026.
2025.
33. Syarat Indikatif Awal 1. Citibank, N.A; Jangka waktu 6,40% 650.000.000.000
Fasilitas Pembiayaan 2. PNM. Fasilitas akan
Ref No.
113
Page 146
Tingkat
Bunga
Pinjaman
Jumlah
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau
(Rp)
Imbal
Hasil/Marjin
Pembiayaan
MCFA/0023/PNMI/1 diperpanjang
0032023 tanggal 13 otomatis.
Maret 2023.
34. Addendum ke 1 Akta 1. PT Bank CIMB Jangka waktu 6,00% 500.000.000.000
Perjanjian Kredit No. Niaga Tbk; fasilitas pembiayaan
28 tanggal 7 Februari 2. PNM. maksimal 24 (dua
2025, puluh empat) bulan
sejak tanggal 7
Februari 2025
sampai dengan 7
Februari 2026.
35. Akta Perjanjian 1. PT Bank UOB Jangka waktu 6,60% 500.000.000.000
Kredit No. 05 tanggal Indonesia; fasilitas Selama 1
03 Oktober 2024, 2. PNM. (satu) tahun sejak
yang dibuat tanggal 03 Oktober
dihadapan Nanette 2025 dan berakhir
Cahyanie Handari pada tanggal 03
Adi Warsito, SH., Oktober 2026.
Notaris di Jakarta
yang terakhir
dirubah dengan
Perubahan I PK No :
1570/10/2025
tanggal 29 Oktober
2025
36. Perjanjian No. LC/SP- 1. PT Bank BNP Jangka waktu 6,40% 800.000.000.000
069/LA/2024 tanggal Paribas fasilitas Selama 12
11 Oktober 2024 Indonesia; Bulan sejak tanggal
yang terakhir 2. PNM 28 Agustus 2025 dan
dirubah dengan berakhir pada
Perjanjian No. LC/SP- tanggal 26
074/LA/2025 September 2026.
37. Akta Perjanjian 1. PT Bank ICBC Jangka waktu 6,75% 200.000.000.000
Kredit Nomor 36 Indonesia; Perjanjian Kredit ini
tanggal 24 Oktober 2. PNM No. 36/2024 adalah
2024, yang dibuat dengan 2 (dua)
dihadapan Ashoya tahun sejak tanggal
Ratam, SH, MKn penandatanganan
Notaris di Jakarta. Perjanjian Kredit ini.
38. Akta No. 12 tanggal 1. PT Bank Shinhan Jangka waktu 6,95% 300.000.000.000
23 September 2024, Indonesia; fasilitas Selama 48
yang dibuat 2. PNM Bulan sejak tanggal
dihadapan Yousfrita, 23 September 2024
SH., Notaris di dan berakhir pada
Jakarta. tanggal 23
September 2028.
39. Perjanjian Pemberian 1. PT Bank HSBC 12 bulan sejak 6,50% 1.540.000.000.000
Fasilitas Perbankan Indonesia; penandatanganan.
Korporasi/ Corporate 2. PNM.
Facility Agreement
No.
JAK/212249/U/9170
99 tanggal 17 April
2025. Yang terakhir
dirubah dengan
Perubahan dan
Pernyataan Kembali
114
Page 147
Tingkat
Bunga
Pinjaman
Jumlah
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau
(Rp)
Imbal
Hasil/Marjin
Pembiayaan
atas Perjanjian (CFA)
No.JAK/212995/U/2
50416 tanggal 17
April 2025
40. Perubahan Ketiga 1. PT Bank China 24 bulan sejak 6,35% 485.000.000.000
Atas Perubahan dan Construction penandatanganan.
Pernyataan Kembali Bank Indonesia,
Perjanjian Kredit No. Tbk;
22 tanggal 6 2. PNM.
Desember 2024,
dibuat di hadapan
Doktoranda Raden
Roro Hariyanti
Poerbiantari,
S.H.,Notaris di
Jakarta, yang
terakhir dirubah
dengan akta
perubahan ke 4
No.39 tanggal 27
agustus 2025
41. Perjanjian Kredit No. 1. Bank of China 18 bulan sejak 4,85% 600.000.000.000
40 tanggal 27 Juni (Hongkong) penandatangan.
2024, dibuat di Limited cabang
hadapan Aliya Jakarta;
S.Azhar S.H.,Notaris 2. PNM.
di Jakarta. Yang
terakhir dirubah
dengan Akta
Perubahan Fasilitas
Kredit no 37 tanggal
14 Agustus 2025
42. Perjanjian Kredit No. 1. Bank 24 bulan sejak 6,25% 200.000.000.000
8 tanggal 7 Februari Pembangunan penandatangan.
2025, dibuat di Daerah Bali;
hadapan Ashoya 2. PNM.
Ratam,
S.H.,M.Kn., Notaris
di Jakarta.
43. Perjanjian Kredit No. 1. Bank 24 bulan sejak 6,25% 200.000.000.000
23 tanggal 20 Maret Pembangunan penandatangan.
2025, dibuat di Daerah Bali;
hadapan Ashoya 2. PNM.
Ratam,
S.H.,M.Kn., Notaris
di Jakarta.
44. Perjanjian Kredit No. 1. Muammalat; 24 bulan sejak 6,50% 500.000.000.000
31 tanggal 28 Juli 2. PNM. penandatangan.
2025, dibuat di
hadapan
Nurhasanah,
S.H.,M.Kn., Notaris
di Jakarta.
45. Addendum ke VI 1. Nobu Bank; 12 bulan sejak 6,65% 350.000.000.000
Perjanjian Kredit No. 2. PNM. penandatangan. Ada
12 tanggal 6 perpanjangan
Desember 2024, addendum,
yang dibuat
115
Page 148
Tingkat
Bunga
Pinjaman
Jumlah
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau
(Rp)
Imbal
Hasil/Marjin
Pembiayaan
dihadapan Nanette dengan Covernote
Cahyane Handari Adi Nomor: 278/PNM-
Warsito, S.H., Notaris NOBU/XII/20225
di Jakarta. tanggal 19
Desember 2025.
46. Akta Perjanjian 1. BCA Digital; 36 bulan sejak 6,60% 500.000.000.000
Kredit No. 10 tanggal 2. PNM. penandatangan.
7 Januari 2025, yang
dibuat dihadapan Sri
Buena Brahmana,
S.H., M.kn., Notaris di
Jakarta.
47. Perjanjian 1. Bank Maspion; 9 bulan sejak 6,55% 275.000.000.000
Perpanjangan 2. PNM. penandatangan.
Fasilitas Kredit
Nomor:023A/PPJ/JK
T/II/2025 tanggal 7
May 2025
48. Perubahan ke VIII 1. Bank 12 bulan sejak 6,25% 150.000.000.000
Akta no.69 tanggal Victoria; penandatangan.
23 Mei 2024 yang 2. PNM.
terakhir dirubah Akta Berdasarkan
Pengubahan IX informasi yang
Terhadap Perjanjian disampaikan
Kredit No.69 tanggal Perseroan terdapat
23 Mei 2025 Addendum ke IX
Akta No .69 tanggal
23 Mei 2025
dengan jangka
waktu 12 bulan sejak
penandatangan.
49. Perubahan Perjanjian 1. Permata; 12 bulan sejak 6,00% 2.000.000.000.000
Kredit No 2 tanggal 5 2. PNM. penandatangan.
Mei 2025
50. Perubahan Perjanjian 1. Permata Syariah; 12 bulan sejak 6,68% 2.000.000.000.000
Penyediaan Fasilitas 2. PNM. penandatangan.
no 1 tanggal 5 Mei
2025
51. Perubahan Akad 1. Bank BCA Syariah; 10 bulan sejak 7,00% 50.000.000.000
Pemberian Limit 2. PNM. penandatangan.
Fasilitas Pembiayaan Telah diperpanjang
No. 1308/PRBH- dengan Akad
BCAS/XII/2024 Pembiayaan
tanggal 17 Mudharabah Nomor
Desember 2024. : 1199/MDRH-
BCAS/XI/2025
tanggal 19
November 2025.
116
Page 149
Tingkat
Bunga
Pinjaman
Jumlah
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau
(Rp)
Imbal
Hasil/Marjin
Pembiayaan
52. Perubahan Atas 1. Bank Central Asia; 3 bulan 6,25% 8.237.000.000.000
Perjanjian Kredit No 2. PNM. perpanjangan
151 tanggal 24 sementara.
Desember 2024,
yang dibuat
dihadapan Sri Buena
Brahmana, S.H.,
M.kn., Notaris di
Jakarta. Yang
terakhir dirubah
dengan
perpanjangan
sementara
No.40691.GBK.2025
tanggal 6 Oktober
2025
53. Perjanjian Kredit No 1. Sarana Multigriya 12 bulan sejak 6,20% 500.000.000.000
29 tanggal 28 Mei Finance; penandatangan.
2025, yang dibuat 2. PNM.
dihadapan Vita
Cahyojati, S.H.,
M.Hum., Notaris di
Jakarta.
54. Perjanjian Kredit No 1. Sarana Multigriya 12 bulan sejak 6,20% 1.500.000.000.000
27 tanggal 28 Mei Finance; penandatangan.
2025, yang dibuat 2. PNM.
dihadapan Vita
Cahyojati, S.H.,
M.Hum., Notaris di
Jakarta.
55. Addendum 1. Bank Negara 12 bulan sejak 6,50% 1.000.000.000.000
Perjanjian Kredit ke 7 Indonesia; penandatangan.
No 2 tanggal 8 Maret 2. PNM.
2025
56. Perubahan Pertama 1. SMBC; 12 bulan sejak 6,25% 500.000.000.000
Atas 2. PNM. penandatangan.
No.BTPN/NS/0270
tanggal 13 Agustus
2025
57. Addendum 1. Danamon syariah; 10 bulan sejak 6,45% 2.000.000.000.000
No.075/PP/EB- 2. PNM. penandatangan.
SYARIAH/0225
tanggal 28 February
2025
58. Akta No.153 tanggal 1. PT Bank KEB Hana 12 bulan sejak Belum ada 200.000.000.000
22 Okober 2025 Indonesia; penandatangan. penarikan
2. PNM.
59. Akta1. Perjanjian 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 200.000.000.000
Pembiayaan
2. No. 376 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga)
tanggal 30 Oktober Umum tahun terhitung sejak
2025, yang dibuat Pusat Investasi tanggal pencairan
dihadapan Ashoya Pemerintah dana Tahap I efektif
Ratam, S.H.,M.Kn., diterima PNM.
Notaris di Jakarta
Selatan.
60. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 1.800.000.000.000
Mudharabah 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga)
Muqayyadah PT Umum tahun terhitung sejak
117
Page 150
Tingkat
Bunga
Pinjaman
Jumlah
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau
(Rp)
Imbal
Hasil/Marjin
Pembiayaan
Permodalan Madani Pusat Investasi tanggal pencairan
(Persero) disingkat Pemerintah dana Tahap I efektif
PT PNM (Persero) diterima PNM.
No. 378 tanggal 30
Oktober 2025, yang
dibuat dihadapan
Ashoya Ratam,
S.H.,M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan.
5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK YANG TERAFILIASI
Dalam kegiatan usaha normal, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan. Seluruh perjanjian terkait transaksi dengan pihak yang memiliki
hubungan Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar sebagaimana bila dilakukan dengan pihak
ketiga. Berikut ini merupakan seluruh transaksi Perseroan dengan pihak Afiliasi selama 2 tahun terakhir:
Tingkat
Bunga
Pinjaman
Jumlah
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau
(Rp)
Imbal
Hasil/Marjin
Pembiayaan
1. Akta Addendum I (Pertama) 1. PT Bank Jangka waktu 6,00% dan 3.000.000.000.000;
Perpanjangan Waktu Kredit Rakyat Fasilitas Kredit yang 5,9% 400.000.000.000
Modal Kerja dan Pinjaman Indonesia diberikan Bank BRI
Jangka Pendek PT (Persero), Tbk; kepada Perseroan
Permodalan Nasional 2. PNM untuk masing-
Madani No. 58 tanggal 21 masing Fasilitas
Maret 2024 sebagaimana Kredit sampai
telah diaddendum dengan dengan tanggal 14
Akta Addendum II April 2026.
(Pertama) Perpanjangan
Waktu Kredit Modal Kerja
dan Pinjaman Jangka
Pendek PT Permodalan
Nasional Madani No. 01
tanggal 10 April 2025,
keduanya dibuat di
hadapan Ashoya Ratam,
S.H.,M.Kn., Notaris di
Jakarta.
2. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 2.100.000.000.000
Mudharabah Muqayyadah 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga)
PT Permodalan Madani Umum Pusat tahun terhitung sejak
(Persero) disingkat PT PNM Investasi tanggal pencairan
(Persero) No. 34 tanggal 31 Pemerintah. dana Tahap I efektif
Juli 2023, yang dibuat diterima PNM.
dihadapan Nanette
Cahyane Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta.
118
Page 151
Tingkat
Bunga
Pinjaman
Jumlah
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau
(Rp)
Imbal
Hasil/Marjin
Pembiayaan
3. Akta Perjanjian Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 900.000.000.000
No. 35 tanggal 31 Juli 2023, 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga)
yang dibuat dihadapan Umum Pusat tahun terhitung sejak
Nanette Cahyane Handari Investasi tanggal pencairan
Adi Warsito, S.H., Notaris di Pemerintah. dana Tahap I efektif
Jakarta. diterima PNM.
4. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 600.000.000.000
Mudharabah Muqayyadah 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga)
PT Permodalan Madani Umum Pusat tahun terhitung sejak
(Persero) disingkat PT PNM Investasi tanggal pencairan
(Persero) No. 64 tanggal 22 Pemerintah. dana Tahap I efektif
Desember 2023, yang diterima PNM.
dibuat dihadapan Ashoya
Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan.
5. Akta Perjanjian Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 1.400.000.000.000
No. 66 tanggal 22 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga)
Desember 2023, yang Umum Pusat tahun terhitung sejak
dibuat dihadapan Ashoya Investasi tanggal pencairan
Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris di Pemerintah. dana Tahap I efektif
Jakarta Selatan. diterima PNM.
6. Akad Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 1.750.000.000.000
Mudharabah Muqayyadah 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga)
PT Permodalan Madani Umum Pusat tahun terhitung sejak
(Persero) disingkat PT PNM Investasi tanggal pencairan
(Persero) No. 63 tanggal 27 Pemerintah. dana Tahap I efektif
September 2024, yang diterima PNM.
dibuat dihadapan Ashoya
Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan.
7. Akta Perjanjian Pembiayaan 1. PNM; 36 (tiga puluh enam) 4,00% 750.000.000.000
No. 61 tanggal 27 2. Badan Layanan bulan atau 3 (tiga)
September 2024, yang Umum Pusat tahun terhitung sejak
dibuat dihadapan Ashoya Investasi tanggal pencairan
Ratam, S.H.,M.Kn., Notaris di Pemerintah. dana Tahap I efektif
Jakarta Selatan. diterima PNM.
119
Page 152
Tingkat
Bunga
Pinjaman
Jumlah
No Perjanjian Para Pihak Jangka Waktu Dan/Atau
(Rp)
Imbal
Hasil/Marjin
Pembiayaan
8. Akta Addendum II (Kesatu) 1. PT Bank 12 bulan terhitung 6,25% 3.000.000.000.000
Perjanjian Kredit Jangka Mandiri, mulai tanggal 1
Pendek No. 75 tanggal 29 (Persero) Tbk; November 2024
Oktober 2024 yang dibuat 2. PNM. sampai dengan
dihadapan Doktor Kemas tanggal 31 Oktober
Anriz Nazaruddin Halim, 2025. Berdasarkan
Notaris di Jakarta Barat. informasi yang
disampaikan
Perseroan diketahui
bahwa terhadap Akta
Addendum II
(Kesatu) Perjanjian
Kredit Jangka Pendek
No. 75 tanggal 29
Oktober 2024 telah
diperpanjang
dengan Addendum
III (Ketiga) Perjanjian
Kredit Jangka Pendek
Nomor
WCO.KP/124/KJP/20
23 tanggal 31
Oktober 2025.
6. STRUKTUR KEPEMILIKAN DAN HUBUNGAN PENGAWASAN DAN PENGURUSAN
Struktur Kepemilikan Perseroan
BRI telah memperoleh persetujuan OJK sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
No. KEP-599/NB.11/2021 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero),
Tbk selaku Calon Pemegang Saham Pengendali PT Permodalan Nasional Madani (Persero).
120
Page 153
Ditetapkannya BRI selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan dikarenakan BRI memenuhi ketentuan definisi
Pemegang Saham Pengendali berdasarkan Pasal 1 angka 3 POJK No. 27/POJK.03/2016 yang mengatur bahwa
Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha serta PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memiliki 99,99997% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan
sembilan tujuh persen) saham pada Perseroan. Meskipun demikian, Perseroan dikendalikan secara langsung dan
tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna yang merupakan pihak
yang mempunyai hak istimewa berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2016 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara Pada Badan Usaha Milik Negara (“PP No. 72 Tahun 2016”) dan Perseroan Terbatas yaitu hak untuk
menyetujui: pengangkatan anggota Direksi dan anggota Komisaris; perubahan anggaran dasar; perubahan struktur
kepemilikan saham; dan penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pembubaran, serta pengambilalihan
perusahaan oleh Perseroan.
Perusahaan Sepengendali Perseroan dalam hal ini adalah sebagai berikut:
1. PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
2. PT BRI Remittance co Ltd
3. PT Asuransi BRI Life
4. BRI Multifinance Indonesia
5. PT BRI Danareksa Sekuritas
6. PT BRI Ventura Investama
7. PT BRI Asuransi Indonesia
8. PT Pegadaian
Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
7. KETERANGAN MENGENAI PEMEGANG SAHAM PENGENDALI
Berikut adalah keterangan singkat mengenai pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama
Perseroan, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
RIWAYAT SINGKAT
BRI didirikan dan beroperasi secara komersial sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 1968 tanggal 18 Desember
1968. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 1992 tangal 29 April 1992 mengubah
bentuk badan hukum perseroan menjadi perusahaan perseroan (persero). Pengalihan menjadi persero tersebut
kemudian dituangkan dalam Akta No. 133 tanggal 31 Juli 1992, yang dibuat di hadapan Muani Salim, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Kehakiman No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 73 tanggal 10 September 1999, Tambahan No. 3A (“Akta Pendirian BRI”). Anggaran dasar
BRI sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian BRI telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana
terakhir kali diubah dengan Akta No. 15 tanggal 22 April 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan
hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0126510 tanggal 8 Mei 2025.
121
Page 154
PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham per 30 Juni 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku BAE BRI, struktur permodalan susunan pemegang saham dan kepemilikan saham BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00nm
- Saham Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwi Warna
Negara Republik Indonesia 1 50 0,00nm
Saham Seri B
PT Danantara Asset Management (Persero) 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan
70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
dibawah 5% *)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
Catatan:
nm: menjadi nol karena pembulatan
*): Termasuk Saham Treasury sebanyak 961.326.800 saham Seri B
KEGIATAN USAHA
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No. 5 tanggal 22 Juli 2025, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0314810 tanggal 22 Juli 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Parman Nataatmadja
Komisaris Independen : Edi Susianto
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Agus Noorsanto
Direktur Human Capital & Compliance : Ahmad Solichin Lutfiyanto
Direktur Finance & Strategy : Viviana Dyah Ayu Retno K.
Direktur Mikro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y. S.
Direktur Treasury and International Banking : Farida Thamrin
Direktur Corporate Banking : Riko Tamasya
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Consumer Banking : Nancy Adistyasari
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Manajemen Risiko : Mucharom
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
122
Page 155
8. PENGURUS DAN PENGAWASAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini, tidak terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Adapun Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris Independen : Dradjad Hari Wibowo
Komisaris : Ardhya Pratiwi Setiowati
Komisaris : Iwan Taufiq Purwanto
Komisaris : Anas Puji Istanto*
Komisaris Independen : Veronica Colondam
Komisaris Independen : Nurhaida
Direksi
Direktur Utama : Arief Mulyadi
Direktur Bisnis : Kindaris
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Sahat Pangabahan Pangaribuan
Direktur Operasional : Sunar Basuki
Direktur Human Capital dan Kepatuhan : Henry Yunus Kamang Pangemanan
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Yusron Avivi
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diangkat berdasarkan:
a. Dewan Komisaris Perseroan diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
PT Permodalan Nasional Madani Nomor: 24 tanggal 13 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Hadijah, S.H.,
Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh bukti penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.09-
0353640 tertanggal 22 Oktober 2025, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor:
AHU-0248336.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22 Oktober 2025;
b. Direksi Perseroan diangkat berdasarkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
PT Permodalan Nasional Madani No. 25 tanggal 13 Oktober 2025, dibuat oleh Hadijah S.H., Notaris di Jakarta
dan akta tersebut telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0353654 tanggal 22 Oktober 2025 dan Daftar
Perseroan Nomor AHU-0248366.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22 Oktober 2025;
c. Perseroan telah menyampaikan pelaporan perubahan Direksi dan Dewan Komisaris kepada OJK melalui Surat
Nomor: S-571/PNM-DIRUT/SPR/VII/25, S-572/PNM-DIRUT/SPR/VII/2025, dan S-573/PNM-DIRUT/SPR/VII/25
tanggal 11 Juli 2025.
Berdasarkan Pasal 14 ayat 12 Anggaran Dasar, anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan, kemudian berdasarkan Pasal 10 ayat 11 Anggaran Dasar, anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh
Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-3/MBU/03/2023
tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN
No. PER-3/MBU/03/2023”) serta POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
Keterangan *:
Berdasarkan informasi yang disampaikan Perseroan terkait fit & proper test di OJK atas Komisaris dapat disampaikan sebagai
berikut:
1. Bapak Anas Puji Istanto selaku Komisaris Perseroan sedang dalam proses fit & proper test di OJK.
123
Page 156
9. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Penerapan tata kelola Perseroan yang baik atau Good Corporate Governance (“GCG”) telah menjadi prioritas utama
Perseroan selama ini. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Direksi PNM Nomor SK-063/PNM-
DIR/IX/2025 tanggal 1 September 2025 tentang Pedoman Sistem Manajemen Kepatuhan yang memastikan
konsistensi pelaksanaan GCG di lingkungan Perseroan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh perangkat
tata laksana manajemen.
Pengembangan SM PNM dititikberatkan pada praktik GCG, konsep dan implementasi Sistem Manajemen Anti
Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016, Balanced Scorecard (BSC) serta perangkat organisasi lainnya dengan tetap
memperhatikan nilai dan budaya perseroan. Dalam menerapkan perspektif BSC, pemangku kepentingan, proses
bisnis atau Perseroan, serta pengembangan atau optimalisasi sumber daya manusia.
Dalam kerangka GCG, Perseroan juga terus melakukan kajian dan evalusasi terhadap pendukung bisnis Perseroan,
yang disertai perbaikan organisasi untuk memastikan penyediaan pendanaan yang cepat bagi nasabah, produk
yang berdaya saing tinggi dan dapat diterima pasar, serta melaksanakan tata kelola Perseroan dengan risiko yang
minim dan terkendali. Perseroan juga mengevaluasi kelengkapan struktur organisasi, termasuk mengkaji cost dan
benefit.
Manajemen menyadari bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip GCG bukan hanya merupakan kewajiban semata-mata
Perseroan sebagai BUMN, melainkan hal tersebut merupakan bentuk komitmen Perseroan untuk meningkatkan
keberhasilan usaha dan akuntabilitasnya dalam jangka panjang yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan
menciptakan citra perusahaan yang baik. Mengacu ke kriteria penilaian dalam Keputusan Sekretaris Kementrian
BUMN Nomor 16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012, secara umum kondisi penerapan GCG pada Perseroan untuk
periode tahun 2024 mencapai predikat kategori “sangat baik”, dengan skor 89,261 dari skor maksimal 100.
9.1 Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan
saran kepada Direksi serta memastikan bahwa tata kelola perusahaan telah diterapkan secara efektif dan
berkelanjutan. Gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
Tingkat kehadiran rapat Dewan Komisaris per tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
Nama Jumlah Rapat Jumlah
Kehadiran
Dradjad Hari Wibowo 3 3
Ardhya Pratiwi Setiowati 3 3
Anas Puji Istanto 3 3
Veronica Colondam 9 7
Nurhaida 9 9
Iwan Taufiq Purwanto 9 9
Sesuai dengan UUPT, besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan ditetapkan oleh RUPS. Jumlah remunerasi yang dibayarkan untuk Dewan Komisaris Perseroan pada
September 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp17.050 juta dan Rp8.427 juta.
9.2 Direksi
Direksi Perseroan bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan mengelola Perseroan dengan prinsip
kehati-hatian sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kepentingan Perseroan dan dalam rangka mencapai
tujuan Perseroan yang telah ditetapkan.
Direksi senantiasa melaksanakan pengelolaan usaha sekaligus mengelola dan melindungi kekayaan Perseroan,
strategi, dan rencana anggaran secara teratur serta merupakan representasi dari Perseroan, baik secara internal
maupun eksternal. Direksi senantiasa menjalankan tugas kepengurusan Perseroan dengan memperhatikan
keseimbangan kepentingan seluruh pihak terkait dengan aktivitas bisnis Perseroan.
124
Page 157
Tingkat kehadiran rapat Direksi per tanggal 30 September 2025 adalah sebagai berikut:
Nama Jumlah Rapat Jumlah
Kehadiran
Arief Mulyadi 24 24
Sunar Basuki 24 24
Kindaris 24 24
Yusron Avivi 24 24
Sahat Pangabahan Pangaribuan 9 9
Henry Yunus Pangemanan 9 9
9.3 Program Tanggung Jawab (CSR)
Perseroan memiliki komitmen yang kuat untuk mendorong praktik keberlanjutan di seluruh lini bisnis melalui
penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Sebagai wujud dari komitmen tersebut, Perseroan
telah menerbitkan Kebijakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang menjadi bagian tidak terpisahkan
dari strategi perusahaan. Kebijakan ini mencakup berbagai inisiatif strategis dalam memperkuat implementasi ESG
di aspek lingkungan Perseroan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan program TJSL secara konsisten
yang betujuan untuk:
• Mendorong kemandirian ekonomi masyarakat,
• Melestarikan lingkungan hidup,
• Memberdayakan komunitas berbasis masyarakat, serta
• Mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs).
Dalam pelaksanaannya, implementasi TJSL Perseroan tidak hanya mengacu pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku, tetapi juga selaras dengan standar internasional yang relevan, antara lain ISO 26000:2010 Guidance
on Social Responsibility, dengan orientasi utama pada kontribusi terhadap pencapaian 17 Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (TPB/ SDGs. Pelaksanaan TJSL PNM bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar, mendorong
kemandirian usaha ultra, mikro, dan kecil, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia berbasis potensi lokal.
Dalam penerapannya, TJSL PNM berfokus pada lima aspek utama yaitu :
1. Dampak- memastikan setiap program memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat dan lingkungan
2. Tata Kelola- menjamin pelaksanaan program yang transparan, terarah, dan akuntabel
3. Pemanfaatan Teknologi- meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program melalui inovasi digital
4. Keterlibatan Karyawan- menumbuhkan budaya kepedulian social di kalangan insan PNM
5. Kolaborasi- memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperluas dampak positif
program
Program TJSL PNM disusun dengan memperhatikan berbagai peluang dan tantangan yang berpotensi
memengaruhi keberlangsungan bisnis serta dampak operasional perusahaan. Fokus pelaksanaan program tetap
diarahkan pada tiga sektor utama, yaitu sosial, lingkungan, dan pengembangan usaha mikro dan kecil (UMK), yang
selaras dengan prioritas pemerintah, kepentingan perusahaan, serta kebutuhan masyarakat. Arah kebijakan ini juga
mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs). Melalui implementasi program TJSL,
PNM berkomitmen untuk meminimalkan risiko sosial dan lingkungan, memperkuat izin sosial untuk beroperasi
(social license to operate), serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, program ini
turut diarahkan untuk mengoptimalkan potensi lokal dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati.
Pendekatan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-1/MBU/03/2023 Pasal 20 ayat (3), yang
menetapkan fokus utama kegiatan TJSL pada bidang pendidikan, lingkungan, dan pengembangan UMK.
125
Page 158
Perseroan memandang bahwa TJSL merupakan tanggung jawab bersama seluruh satuan kerja. Untuk memastikan
implementasi yang efektif, Perseroan menugaskan Divisi Jasa Manajemen dan TJSL sebagai pengelola utama
program TJSL serta Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), yang berada di bawah koordinasi
Direktur Bisnis.
Berikut beberapa kegiatan TJSL yang telah dilakukan Perseroan:
A. Pilar Sosial
1. Madani Entrepreneurship Academy (MEA)
2. Madani Upskilling Academy (MUA)
3. Ruang Pintar PNM
4. PNM Scholarship
5. PNM Humanity
6. Bantuan Bencana Alam dan Kemanusiaan
7. Madani Care Stunting
8. Rumah Pangan PNM
9. Lorong Mekaar
10. Kegiatan Sosial Korporasi Perusahaan (Madani Movement)
11. Dukungan Pembangunan Nasional (DPN)
B. Pilar Lingkungan
1. EcoLife PNM
2. PNM Hijaukan Indonesia
3. Sanitasi SMART
4. PNM Peduli Terumbu Karang
5. Budidaya Magot
C. Pilar Ekonomi
1. Difabel Bisa Berusaha
2. Pemberdayaan Kampung Madani
3. Madani Go Entrepreneur
4. Madani Movement
5. Madani Vokasi Academy (MVA)
6. Kegiatan Sosial Ekonomi Korporasi Pilar Ekonomi
126
Page 159
10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, sesuai penelusuran yang dilakukan oleh Konsultan Hukum dan didukung dengan Surat Pernyataan Perkara Perseroan tanggal
5 Desember 2025, Perseroan sedang terlibat dalam 101 (seratus satu) perkara perdata yang tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan dapat mengganggu
kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, yaitu sebagai
berikut:
Penggugat/
Pembanding/ Materil Immateril Dwangsom
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis Kedudukan Perseroan Tingkat Pemeriksaan
Pemohon Kasasi/ (Rp) (Rp) (Rp)
Pemohon PK
Gugatan Pihak Ketiga
atas jaminan yang
10/Pdt.G/2024/PN
1 AMBON digunakan sebagai Kamis, 25 April 2024 RUNAWI DAN SUBARDI Termohon Kasasi III Tingkat Kasasi - - -
Drh
jaminan Pembiayaan
Nasabah
Gugatan nasabah atas
14/Pdt.G/2025/PN
2 BAU-BAU permintaan Rabu, 04 Juni 2025 MULIANI Tergugat I Pengadilan Negeri -
Bau 223.000.000 100.000.000
pengembalian jaminan
Gugatan Ahli Waris atas
LA ODE MUHAMMAD
jaminan yang digunakan 23/Pdt.G/2024/PN Selasa, 20 Agustus
3 BAU-BAU DJAMALUDDIN RAHIM, Termohon Kasasi Tingkat Kasasi - -
sebagai jaminan Bau 2024 1.000.000
DKK
Pembiayaan Nasabah
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 97/Pdt.G/2025/PN Kamis, 14 Agustus
127
4 BANJARMASIN HENDRA JAYA Tergugat Pengadilan Negeri - -
lelang eksekusi hak Bjm 2025 700.000.000
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan rencana
41/Pdt.G/2025/PN Rabu, 20 Agustus
5 BOJONEGORO pelaksanaan lelang ASTUTIK Tergugat Pengadilan Negeri - -
Bjn 2025 200.000.000
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah atas
23/Pdt.G/2025/PN
6 BOJONEGORO keberatan pembayaran Senin, 05 Mei 2025 YULI FITRIANA Tergugat Inkracht - -
Bjn 500.000.000
angsuran
Gugatan Pihak Ketiga
atas jaminan yang
121/Pdt.G/2025/P DRA. SRI MULYANINGSIH
7 BANYUWANGI digunakan sebagai Senin, 02 Juni 2025 Tergugat II Pengadilan Negeri - - -
N Byw & AGUS HARITANYO
jaminan Pembiayaan
Nasabah
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 135/Pdt.G/2025/P
8 BANYUWANGI Jumat, 13 Juni 2025 SULASTRIK Tergugat I Pengadilan Negeri - - -
lelang eksekusi hak N Byw
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan rencana
182/Pdt.G/2025/P Selasa, 12 Agustus
9 BANYUWANGI pelaksanaan lelang MUSYARWANI Tergugat I Inkracht - - -
N Byw 2025
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan pihak ketiga
268/Pdt.G/2024/P Rabu, 13 November
10 CIMAHI atas keberatan rencana ENDANG SETYORINI Turut Termohon Kasasi Tingkat Kasasi -
N Blb 2024 14.000.000 500.000
pelaksanaan lelang
Page 160
Penggugat/
Pembanding/ Materil Immateril Dwangsom
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis Kedudukan Perseroan Tingkat Pemeriksaan
Pemohon Kasasi/ (Rp) (Rp) (Rp)
Pemohon PK
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan pihak ketiga
atas keberatan rencana
442/Pdt.G/2024/P Rabu, 23 Oktober
11 JAKARTA pelaksanaan lelang RUIHAH Termohon Kasasi Tingkat Kasasi
N Bks 2024 15.000.000.000 5.000.000.000 1.000.000
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 255/Pdt.G/2025/P
12 DEPOK Kamis, 03 Juli 2025 HJ. PIPIH PIRNAWATI, DKK Tergugat I Pengadilan Negeri
lelang eksekusi hak N Cbi 4.000.000.000 5.000.000.000 1.000.000
tanggungan
Gugatan Intervensi PNM
dalam perkara pihak
ketiga yang meletakkan 269/Pdt.G/2023/P Senin, 15 Januari PT PERMODALAN Termohon Kasasi
13 DEPOK Tingkat Kasasi - - -
sita jaminan atas jaminan N Cbi 2024 NASIONAL MADANI Intervensi
nasabah yang diagunkan
ke PNM
Gugatan nasabah atas
144/Pdt.G/2023/P GUNTUR ADOLFOS
14 DEPOK rencana lelang eksekusi Rabu, 17 Mei 2023 Termohon Kasasi Tingkat Kasasi - - -
N Cbi HUTABARAT
hak tanggungan
Gugatan Pihak Ketiga
atas jaminan yang
68/Pdt.G/2025/PN
15 GARUT digunakan sebagai Selasa, 24 Juni 2025 NIA YUNIATI Tergugat Ii Pengadilan Negeri - -
Tsm 141.990.826
jaminan Pembiayaan
128
Nasabah
Gugatan Perbuatan
23/Pdt.G/2025/PN Selasa, 12 Agustus
16 GARUT Melawan Hukum PT PNM Penggugat Pengadilan Negeri
Grt 2025 2.867.805.489 43.842.749.510 100.000
terhadap pelaku fraud
Gugatan nasabah atas
keberatan tidak 255/Pdt.G/2024/P Senin, 30 Desember
17 JAMBI ROHMAN Tergugat Inkracht
diberikannya salinan N Jmb 2024 130.000.000 260.000.000 1.000.000
perjanjian pembiayaan
Gugatan suami atas
25/Pdt.G/2024/PN Senin, 04 November
18 JAMBI keberatan pengeplangan R. IDRUS Termohon Kasasi Tingkat Kasasi - - -
Mbn 2024
objek jaminan
Gugatan Pihak Ketiga
atas jaminan yang
231/Pdt.G/2024/P Selasa, 03 Desember
19 JAMBI digunakan sebagai MARYAM Tergugat II Pengadilan Negeri - - -
N Jmb 2024
jaminan Pembiayaan
Nasabah
Gugatan Pemenang
lelang kepada ex-
nasabah karena tidak 47/Pdt.G/2022/PN Jumat, 30 Desember
20 KENDARI ASNI Turut Termohon Kasasi I Inkracht
mau mengosongkan Kka 2022 200.000.000 1.000.000.000 1.000.000
obyek agunan yang telah
dilelang
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 30/Pdt.G/2025/PN Selasa, 25 Februari
21 KEDIRI MAYU DILLA CHAFIFAH Tergugat Inkracht - - -
lelang eksekusi hak Gpr 2025
tanggungan
Page 161
Penggugat/
Pembanding/ Materil Immateril Dwangsom
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis Kedudukan Perseroan Tingkat Pemeriksaan
Pemohon Kasasi/ (Rp) (Rp) (Rp)
Pemohon PK
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 47/Pdt.G/2025/PN
22 KEDIRI Senin, 28 Juli 2025 HARDIANA Tergugat I Pengadilan Negeri - - -
lelang eksekusi hak Kdr
tanggungan
Gugatan nasabah atas
BAMBANG SUGENG
keberatan pelaksanaan 76/Pdt.G/2024/PN
23 KEDIRI Selasa, 09 Juli 2024 IRIANTO, SUMARSIH, Turut Termohon Kasasi I Tingkat Kasasi
lelang eksekusi hak Gpr 369.500.000 50.000.000 30.000.000.000
SUHARTI SPD
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 16/Pdt.G/2025/PN Kamis, 27 Februari
24 LAMONGAN JOHNY PAKPAHAN, DKK Tergugat Ii Pengadilan Negeri - - -
lelang eksekusi hak Bjn 2025
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan
lelang eksekusi hak 29/Pdt.G/2023/PN Jumat, 13 Oktober
25 LAMONGAN SUGENG, SATI Turut Termohon Kasasi Tingkat Kasasi
tanggungan, merasa Lmg 2023 300.000.000 500.000.000 500.000
tidak pernah diberikan
salinan PK, APHT
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan
lelang eksekusi hak
tanggungan, dan merasa 2/Pdt.G/2024/PN Jumat, 19 Januari
26 LAMONGAN ANIK, PANDELAN Termohon Kasasi Tingkat Kasasi - - -
pencantuman klausul Bjn 2024
baku dalam PK
129
merupakan perbuatan
melawan hukum
Gugatan Pihak Ketiga
atas jaminan yang
28/Pdt.G/2023/PN Jumat, 13 Oktober
27 LAMONGAN digunakan sebagai SULAIMAN Pemohon Kasasi Tingkat Kasasi - - -
Lmg 2023
jaminan Pembiayaan
Nasabah
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 32/Pdt.G/2024/PN
28 LAMPUNG Senin, 08 Juli 2024 KHOLIL ABDUL HAQ Termohon Kasasi II Tingkat Kasasi - - -
lelang eksekusi hak Gns
tanggungan
Gugatan Perbuatan
14/Pdt.G/2025/PN Rabu, 05 Februari -
29 LAMPUNG Melawan Hukum PT PNM Termohon Kasasi Tingkat Kasasi -
Gns 2025 527.918.450 643.754.716
terhadap pelaku fraud
Gugatan Pihak Ketiga
atas jaminan yang
8/Pdt.G/2024/PN
30 LAMPUNG digunakan sebagai Senin, 06 Mei 2024 RISDIYANTO Termohon Kasasi III Tingkat Kasasi - -
Met 100.000.000
jaminan Pembiayaan
Nasabah
Gugatan Pihak Ketiga
atas jaminan yang
164/Pdt.G/2021/P Kamis, 21 Oktober
31 LAMPUNG digunakan sebagai SITI AGUSTINA SARI Pemohon Kasasi Tingkat Kasasi
N Tjk 2021 1.700.000.000 500.000.000 100.000
jaminan Pembiayaan
Nasabah
Gugatan Perbuatan
18/Pdt.G/2025/PN Senin, 10 Maret -
32 LAMPUNG Melawan Hukum PT PNM Termohon Banding Tingkat Banding -
Mgl 2025 466.879.883 330.000.000
terhadap pelaku fraud
Page 162
Penggugat/
Pembanding/ Materil Immateril Dwangsom
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis Kedudukan Perseroan Tingkat Pemeriksaan
Pemohon Kasasi/ (Rp) (Rp) (Rp)
Pemohon PK
Gugatan nasabah atas
tidak diberikannya 68/Pdt.G/2025/PN Rabu, 26 Maret
33 LAMPUNG IMAS OKTAVIANIE Tergugat Inkracht - - -
salinan Perjanjian Kredit Tjk 2025
serta Restrukturisasi
Gugatan nasabah atas
keberatan rencana
10/Pdt.G/2025/PN
34 LAMPUNG pelaksanaan lelang Selasa, 01 Juli 2025 EDI IRWANSYAH Tergugat I Pengadilan Negeri
Gdt 80.000.000 1.000.000.000 500.000
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan tidak
diberikannya salinan 37/Pdt.G/2025/PN
35 MADIUN Selasa, 10 Juni 2025 SUWATI Tergugat Pengadilan Negeri - -
perjanjian dan Mad 30.000.000
pelaksanaan
pemasangan plang
Gugatan Pihak Ketiga
terhadap jaminan milik
nasabah dikarenakan 433/Pdt.Bth/2024/ Rabu, 07 Agustus
36 MEDAN ARIS ARIANTO Pemohon Kasasi Tingkat Kasasi - - -
terdapat kelebihan PN Lbp 2024
pengukuran dalam
jaminan tersebut
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 41/Pdt.G/2025/PN
37 MEDAN Senin, 21 Juli 2025 SRI SUSILAWATI Tergugat I Pengadilan Negeri - -
lelang eksekusi hak Stb 5.000.000.000
130
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 408/Pdt.G/2024/P
38 MEDAN Selasa, 23 Juli 2024 SUKARNI, PAINO Termohon Kasasi Tingkat Kasasi
lelang eksekusi hak N Lbp 1.000.000.000 500.000.000 1.000.000
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 74/Pdt.G/2025/PN Senin, 17 Maret
39 MEDAN ZEFFRI PALANDA GULTOM Tergugat I Inkracht - -
lelang eksekusi hak Mdn 2025 1.000.000
tanggungan
Gugatan Pihak Ketiga
atas jaminan yang
228/Pdt.G/2024/P
40 MEDAN digunakan sebagai Selasa, 04 Juni 2024 MISMAN Termohon Banding Inkracht
N Lbp 1.942.000.000 200.000.000 1.000.000
jaminan Pembiayaan
Nasabah
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 111/Pdt.G/2025/P Selasa, 25 Maret
41 MEDAN IDAWATI SIHOMBING Tergugat Pengadilan Negeri
lelang eksekusi hak N Lbp 2025 480.000.000 1.000.000.000 1.000.000
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 84/Pdt.G/2021/PN Kamis, 04 ISKANDAR ARIHSYAH
42 MEDAN Pemohon Kasasi Inkracht
lelang eksekusi hak Rap November 2021 BANTAH P 400.000.000 500.000.000 1.000.000
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan
96/Pdt.G/2020/PN Rabu, 02 Desember -
43 MEDAN lelang eksekusi hak ARIANI Termohon Kasasi Inkracht -
Rap 2020 5.000.000 5.000.000.000
tanggungan, serta tidak
dicantumkan limit lelang
Page 163
Penggugat/
Pembanding/ Materil Immateril Dwangsom
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis Kedudukan Perseroan Tingkat Pemeriksaan
Pemohon Kasasi/ (Rp) (Rp) (Rp)
Pemohon PK
Gugatan Pihak Ketiga
atas jaminan yang
497/Pdt.G/2024/P Selasa, 01 Oktober
44 MEDAN digunakan sebagai FEBER SIREGAR Tergugat II Inkracht - - -
N Lbp 2024
jaminan Pembiayaan
Nasabah
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 28/Pdt.G/2025/PN Jumat, 10 Januari
45 MEDAN NITA WELVIA SINAGA Termohon Banding Tingkat Banding - - -
lelang eksekusi hak Mdn 2025
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 28/Pdt.G/2024/PN
46 MEDAN Selasa, 25 Juni 2024 JALALUDDIN LUBIS Termohon Kasasi Tingkat Kasasi - - -
lelang eksekusi hak Bnj
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 4/Pdt.G/2025/PN Selasa, 11 Februari
47 MEDAN SAIMUN Termohon Kasasi I Tingkat Kasasi
lelang eksekusi hak Bnj 2025 1.000.000.000 2.000.000.000 5.000.000
tanggungan
Gugatan nasabah atas
27/Pdt.G/2022/PN
48 MAGELANG rencana lelang eksekusi Senin, 18 April 2022 DANI SUPRIYANI Pemohon Kasasi Inkracht -
Pwr 250.699.600 1.620.900.000
hak tanggungan
Gugatan pihak ketiga
atas keberatan
pelaksanaan lelang
eksekusi hak 20/Pdt.G/2022/PN Rabu, 21 September
131
49 MAKASSAR ROHANI RAHMAN, DKK Pemohon Kasasi Tingkat Kasasi - - -
tanggungan serta balik Pin 2022
nama sertifikat yang
tidak sah dilakukan oleh
Tergugat II
Gugatan Pihak Ketiga
atas jaminan yang
378/Pdt.G/2024/P Rabu, 18 September
50 MAKASSAR digunakan sebagai HJ. NURIATI BASO Termohon Banding Inkracht - -
N Mks 2024 1.020.000.000
jaminan Pembiayaan
Nasabah
Gugatan Pihak Ketiga
atas jaminan yang
15/Pdt.G/2025/PN Kamis, 27 Februari
51 MAKASSAR digunakan sebagai NURALAM Tergugat IV Pengadilan Negeri - - -
Sgm 2025
jaminan Pembiayaan
Nasabah
Gugatan Pihak Ketiga
atas jaminan yang
374/Pdt.G/2023/P Senin, 02 Oktober MUHAMMAD IRWAN
52 MAKASSAR digunakan sebagai Pemohon PK Tingkat PK - - -
N Mks 2023 S.SOS
jaminan Pembiayaan
Nasabah
Gugatan suami nasabah
atas keberatan
52/Pdt.Bth/2024/ Senin, 04 November
53 MAKASSAR pelaksanaan lelang H. MANNOKI Termohon Kasasi II Tingkat Kasasi
PN Sdr 2024 800.000.000 800.000.000 2.000.000
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan perlawanan ahli
98/Pdt.Bth/2024/ Senin, 18 Maret
54 MAKASSAR waris atas keberatan A.RAHMAT.Z.SH, DKK Termohon PK Tingkat PK - - -
PN Mks 2024
pelaksanaan lelang
Page 164
Penggugat/
Pembanding/ Materil Immateril Dwangsom
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis Kedudukan Perseroan Tingkat Pemeriksaan
Pemohon Kasasi/ (Rp) (Rp) (Rp)
Pemohon PK
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 257/Pdt.G/2025/P Jumat, 15 Agustus -
55 MALANG SULISTIANI Tergugat Pengadilan Negeri -
lelang eksekusi hak N Mlg 2025 50.000.000 500.000.000
tanggungan
Gugatan Pihak Ketiga
atas keberatan rencana
101/Pdt.G/2025/P
56 MANADO pelaksanaan lelang Rabu, 11 Juni 2025 Andi Arjunita Tergugat Inkracht - - -
N Ktg
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 36/Pdt.G/2025/PN
57 MANADO Senin, 26 Mei 2025 ISMANTO SUPU, S.PD Turut Tergugat Pengadilan Negeri - - -
lelang eksekusi hak Gto
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 770/Pdt.G/2024/P Senin, 02 Desember
58 MANADO YLPK SULUT Termohon Banding I Tingkat Banding -
lelang eksekusi hak N Mnd 2024 350.000.000 350.000.000
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 79/Pdt.G/2025/PN
59 MATARAM Jumat, 04 Juli 2025 AAT LANGGA LANI Tergugat I Pengadilan Negeri -
lelang eksekusi hak Sel 650.000.000 100.000.000
tanggungan
Gugatan Pihak Ketiga
132
atas jaminan yang
984/Pdt.G/2025/P
60 MATARAM digunakan sebagai Selasa, 22 Juli 2025 SAHNI, DKK Turut Tergugat II Pengadilan Agama - - -
A Sel
jaminan Pembiayaan
Nasabah
Gugatan Pihak Ketiga
atas jaminan yang
24/Pdt.Bth/2025/
61 PADANG digunakan sebagai Rabu, 23 Juli 2025 KASNIATI Terbantah III Pengadilan Negeri - - -
PN Pyh
jaminan Pembiayaan
Nasabah
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 23/Pdt.G/2024/PA Jumat, 12 Januari
62 PADANG YUSRIZAL Termohon Pk Tingkat Pk -
lelang eksekusi hak Sjj 2024 175.000.000 500.000.000
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 128/Pdt.G/2025/P
63 PADANG Sabtu, 26 Juli 2025 YOSE RIZAL Tergugat I Inkracht - - -
lelang eksekusi hak N Pdg
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 153/Pdt.G/2025/P
64 PEKANBARU Selasa, 06 Mei 2025 BUSRA ALKHAIRI Tergugat I Inkracht -
lelang eksekusi hak N Pbr 348.000.000 5.000.000
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 32/Pdt.G/2024/PN Jumat, 03 Januari -
65 PALOPO HASNAWI & ERWIN Tergugat Pengadilan Negeri
lelang eksekusi hak Enr 2025 230.000.000 1.230.000.000 -
tanggungan
Gugatan kepada PNM 84/Pdt.G/2021/PN Selasa, 14
66 PALU USWATUL CHOIRIYAH Pemohon PK Inkracht
dikarenakan jaminan Pal September 2021 2.108.900.000 10.100.000.000 500.000
Page 165
Penggugat/
Pembanding/ Materil Immateril Dwangsom
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis Kedudukan Perseroan Tingkat Pemeriksaan
Pemohon Kasasi/ (Rp) (Rp) (Rp)
Pemohon PK
hilang dan telah
dilakukan pelunasan oleh
Penggugat
Gugatan nasabah atas
PEMATANG keberatan pelaksanaan 30/Pdt.G/2024/PN
67 Senin, 03 Juni 2024 HERDIN ZEBUA Termohon Kasasi Tingkat Kasasi
SIANTAR lelang eksekusi hak Tjb 5.000.000.000 15.000.000.000 5.000.000
tanggungan
Gugatan nasabah atas
PEMATANG keberatan pelaksanaan 56/Pdt.G/2023/PN Senin, 11
68 AHMAD BAKRI Termohon Kasasi Inkracht - -
SIANTAR lelang eksekusi hak Kis September 2023 10.000.000
tanggungan
Gugatan nasabah atas
PEMATANG keberatan pelaksanaan 35/Pdt.G/2019/PN
69 Senin, 01 Juli 2019 ERIK IRAWAN Termohon Kasasi I Tingkat Kasasi - - -
SIANTAR lelang eksekusi hak Kis
tanggungan
Gugatan nasabah atas
PEMATANG keberatan pelaksanaan 57/Pdt.G/2020/PN
70 Selasa, 14 Juli 2020 MUHAMMMAD SOFYAN Termohon Kasasi III Tingkat Kasasi
SIANTAR lelang eksekusi hak Sim 30.000.000 500.000 1.000.000
tanggungan
Gugatan nasabah atas
PEMATANG keberatan pelaksanaan 85/Pdt.G/2024/PN
71 Selasa, 16 Juli 2024 ILHAM SINAGA, ARIANI Termohon Kasasi I Inkracht -
SIANTAR lelang eksekusi hak Rap 350.000.000 200.000.000
tanggungan
Gugatan nasabah atas
133
PEMATANG keberatan pelaksanaan 126/Pdt.G/2025/P Rabu, 27 Agustus RISTIAN CHASDIANSYAH,
72 Tergugat I Pengadilan Negeri
SIANTAR lelang eksekusi hak N Sim 2025 RASYID 400.000.000 300.000.000 1.000.000
tanggungan
Gugatan nasabah atas
PEMATANG keberatan pelaksanaan 58/Pdt.G/2024/PN Selasa, 08 Oktober
73 RIAN SUKMA Termohon Kasasi Tingkat Kasasi
SIANTAR lelang eksekusi hak Srh 2024 410.000.000 100.000.000 500.000
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan terhadap 57/Pdt.G/2025/PN
74 PATI Kamis, 24 Juli 2025 BAMBANG SUGIARTO Tergugat Pengadilan Negeri - - -
bunga atas pembiayaan Pti
yang diberikan
Gugatan Pihak Ketiga
atas jaminan yang
127/Pdt.G/2024/P Selasa, 19
75 SURABAYA digunakan sebagai ANIK SUSILOWATI Termohon Kasasi Tingkat Kasasi - - -
N Mjk November 2024
jaminan Pembiayaan
Nasabah
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 10/Pdt.G/2025/PN Kamis, 02 Januari
76 SOLO SUPRIYANTO Tergugat I Inkracht - - -
lelang eksekusi hak Skt 2025
tanggungan
Gugatan Pihak Ketiga
atas jaminan yang
21/Pdt.G/2025/PN Kamis, 06 Maret
77 SOLO digunakan sebagai SUMINI Termohon Banding II Tingkat Banding - - -
Krg 2025
jaminan Pembiayaan
Nasabah
Gugatan nasabah atas 42/Pdt.G/2024/PN
78 SOLO Senin, 10 Juni 2024 SATRIYANTO Termohon Banding I Inkracht - - -
keberatan pelaksanaan Krg
Page 166
Penggugat/
Pembanding/ Materil Immateril Dwangsom
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis Kedudukan Perseroan Tingkat Pemeriksaan
Pemohon Kasasi/ (Rp) (Rp) (Rp)
Pemohon PK
lelang eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 39/Pdt.G/2024/PN
79 SOLO Selasa, 21 Mei 2024 SUYANTI Termohon Kasasi I Inkracht - - -
lelang eksekusi hak Krg
tanggungan
Gugatan keberatan
nasabah keberatan
11/Pdt.G/2025/PN Jumat, 07 Februari
80 SOLO bunga yang dikenakan SUTRIYONO Tergugat Inkracht
Byl 2025 100.000.000 1.000.000.000 100.000
terhadap pembiayaan
nasabah
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 57/Pdt.G/2025/PN
81 SOLO Rabu, 02 Juli 2025 SUPRIYANTO Tergugat I Pengadilan Negeri -
lelang eksekusi hak Krg 600.000.000 50.000.000
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 130/Pdt.G/2024/P Selasa, 31 Desember ARIS MARGONO & UMI
82 SEMARANG Termohon Kasasi I Tingkat Kasasi
lelang eksekusi hak N Kdl 2024 ZURAIDAH 241.600.000 250.000.000 100.000
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 124/Pdt.G/2024/P Senin, 16 Desember
83 SEMARANG ZAENUDIN Tergugat I Inkracht -
lelang eksekusi hak N Kdl 2024 1.150.000.000 1.000.000.000
tanggungan
Gugatan nasabah atas
134
keberatan atas proses
105/Pdt.G/2023/P Rabu, 27 Desember
84 SEMARANG pelaksanaan lelang BUDIATI Termohon Kasasi I Tingkat Kasasi - - -
N Kdl 2023
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan terkait
40/Pdt.G/2021/PN Jumat, 20 Agustus
85 SEMARANG kekeliruan KPKNL dalam MOH SHODIG, KUSRIPAH Termohon Kasasi I Inkracht - -
Pwd 2021 1.000.000
menuliskan luas obyek
jaminan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 40/Pdt.G/2023/PN NINIK HARYANTI,
86 SEMARANG Rabu, 07 Juni 2023 Termohon Kasasi I Tingkat Kasasi
lelang eksekusi hak Kdl SURYANTO 550.000.000 185.000.000 500.000
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 61/Pdt.G/2025/PN
87 SEMARANG Selasa, 22 Juli 2025 ALI ANWARI Tergugat I Pengadilan Negeri -
lelang eksekusi hak Slt 5.066.418.000 500.000.000
tanggungan
Gugatan pihak ketiga
kepada PNM namun
ditujukan kepada YAYASAN LINTAS
126/Pdt.G/2025/P Senin, 25 Agustus
88 SEMARANG nasabah yang KONSUMEN AKHIR Tergugat I Inkracht - - -
N Unr 2025
merupakan nasabah INDONESIA (YLKAI)
lembaga pembiayaan
yang lain
Gugatan nasabah atas 1937/Pdt.G/2025/ Rabu, 20 Agustus
89 SEMARANG LIDYANA DESYNTA Tergugat Inkracht
keberatan pelaksanaan PA Smg 2025 100.000.000 400.000.000 1.000.000
Page 167
Penggugat/
Pembanding/ Materil Immateril Dwangsom
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis Kedudukan Perseroan Tingkat Pemeriksaan
Pemohon Kasasi/ (Rp) (Rp) (Rp)
Pemohon PK
lelang eksekusi hak
tanggungan
Gugatan Pihak Ketiga
atas jaminan yang
767/Pdt.G/2021/P Rabu, 29 September
90 TANGERANG digunakan sebagai DR. TJIU HAMIDI Termohon Kasasi III Inkracht - - -
N Jkt Brt 2021
jaminan Pembiayaan
Nasabah
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 96/Pdt.G/2024/PN Jumat, 13 Desember
91 TULUNGAGUNG ANDIK KRISFIAN Tergugat I Inkracht - - -
lelang eksekusi hak Tlg 2024
tanggungan
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 9/Pdt.G/2025/PN
92 TULUNGAGUNG Senin, 05 Mei 2025 ERNIK DWI RAHAYU Tergugat Inkracht - - -
lelang eksekusi hak Trk
tanggungan
Gugatan Pihak Ketiga
atas jaminan yang
28/Pdt.Bth/2025/
93 WONOGIRI digunakan sebagai Jumat, 18 Juli 2025 PUGUH WIJANARKO Terlawan I Pengadilan Negeri - - -
PN Wng
jaminan Pembiayaan
Nasabah
Gugatan nasabah atas
keberatan pelaksanaan 48/Pdt.G/2024/PN Kamis, 05 S. FITRIA BAYU
94 WONOGIRI Termohon Kasasi I Tingkat Kasasi -
lelang eksekusi hak Wng September 2024 PAMUNGKAS 2.209.379.116 50.000.000
tanggungan
135
Gugatan Pihak Ketiga
atas jaminan yang
100/Pdt.G/2025/P Rabu, 13 Agustus
95 WONOGIRI digunakan sebagai SUTARTI & HARYADI Tergugat III Inkracht - - -
N Skh 2025
jaminan Pembiayaan
Nasabah
Gugatan Pihak Ketiga
atas jaminan yang
33/Pdt.G/2025/PN Selasa, 26 Agustus SRI WAHYUNI
96 WONOGIRI digunakan sebagai Tergugat I Pengadilan Negeri - - -
Wng 2025 HANDAYANI
jaminan Pembiayaan
Nasabah
Gugatan Pihak Ketiga
atas jaminan yang
74/Pdt.G/2025/PN
97 YOGYAKARTA digunakan sebagai Kamis, 03 Juli 2025 THOMAS GINU Turut Tergugat I Pengadilan Negeri -
Kln 200.000.000 200.000.000
jaminan Pembiayaan
Nasabah
Gugatan nasabah atas
keberatan rencana
107/Pdt.G/2025/P
98 YOGYAKARTA pelaksanaan lelang Selasa, 06 Mei 2025 YILIA RESTUAJI Tergugat Pengadilan Negeri -
N Smn 600.000.000 500.000
eksekusi hak
tanggungan
Gugatan Pihak Ketiga
atas jaminan yang
40/Pdt.Bth/2025/
99 YOGYAKARTA digunakan sebagai Kamis, 15 Mei 2025 ENDANG MURDAYANI Terlawan I Pengadilan Negeri - - -
PN Krg
jaminan Pembiayaan
Nasabah
Page 168
Penggugat/
Pembanding/ Materil Immateril Dwangsom
No Cabang Dasar Gugatan No Perkara Tanggal Regis Kedudukan Perseroan Tingkat Pemeriksaan
Pemohon Kasasi/ (Rp) (Rp) (Rp)
Pemohon PK
Gugatan Perbuatan
17/Pdt.G/2025/PN Senin, 11 Agustus
100 MANADO Melawan Hukum PT PNM Penggugat Pengadilan Negeri -
Cim 2025 178.507.000 100.000
terhadap pelaku fraud
Gugatan Pihak Ketiga
atas jaminan yang
265/Pdt.Bth/2025/ Kamis, 04
101 MALANG digunakan sebagai ARDI NUFIANTO Terlawan II Pengadilan Negeri 245.000.000 1.000.000.000 -
PN Mlg September 2025
jaminan Pembiayaan
Nasabah
60.301.598.364 103.362.904.226 30.035.000.000
136
Page 169
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan tanggal
1 Desember 2025, 2 Desember 2025, 5 Desember 2025, dan 12 Desember 2025 bahwa masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a)
suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan; atau (c) perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat memengaruhi secara berarti
kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum dan dan rencana
penggunaan dananya; atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit; atau (e) penundaan kewajiban pembayaran utang;
atau (ii) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan
material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum, dan rencana
penggunaan dananya.
Adapun terhadap Perusahaan Anak (PNMVC) diketahui bahwa terdapat 6 (enam) perkara yang melibatkan PNMVC.
Dimana perkara-perkara tersebut tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan dapat mengganggu
kelancaran jalannya kegiatan usaha PNMVC, sebagaimana di bawah ini:
Penggugat/
Pembanding
Dasar Kedudukan Tingkat
No Wilayah No Perkara Tanggal Regis /Pemohon
Gugatan Perseroan Pemeriksaan
Kasasi/
Pemohon PK
Gugatan
27 Hj. Damayati
WILAYAH 1 – 596/Pdt.G/20 Perbuatan Turut Tingkat
1. Juli Herujuno,
Jakarta Selatan 23/PN.Jkt.Sel.
Melawan Tergugat I Kasasi
2023 dkk.
Hukum
Gugatan
579/Pdt.G/20
Perbuatan Tingkat
2. WILAYAH - Jakarta 24/PN.JKt.Pst 18 Sept 2024 Rino Oestara Tergugat
Melawan Kasasi
tanggal
Hukum
Perbuatan
WILAYAH 589/Pdt.G/20 13 Desember Tjuk Wibi Tingkat
3. Melawan Tergugat III
Bandung 23/PN.BDG 2023 Pratikto, dkk Kasasi
Hukum
Pembatalan
51/Pdt.G/202 Diyah Tingkat
4. WILAYAH – Kediri Pelaksanaan 03 Sept 2024 Tergugat I
4/PN. Kdr Prasetiati, ST Kasasi
Lelang
Tingkat
WILAYAH 1 – 204/Pdt.G/20 Perbuatan Andi Rizal
5. 09 April 2025 Tergugat I Pengadilan
Jakarta Pusat 24/Jkt. Pusat Melawan Adrinsyah
Negeri
Tingkat
46/Pdt.G/202 Perbuatan Diyah
6. WILAYAH – Kediri 11 Juli 2025 Tergugat I Pengadilan
5/PN KDR Melawan Prasetiati, ST
Negri
Perbuatan Tingkat
32/Pdt.G/202 1 Agustus
7. WILAYAH - Tegal Melawan Wakhilin Tergugat I Pengadilan
5/PN Tgl 2025
Hukum Negri
137
Page 170
B. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 2 (dua) Perusahaan Anak dengan kepemilikan
di atas 50%, dengan keterangan sebagai berikut:
Kontribusi
Nama
Tahun Tahun pendapatan
No Perusahaan Kegiatan Usaha Kepemilikan Status
Pendirian Penyertaan kepada
Anak
Perseroan
Jasa
PT PNM kepenasihatan
1 Investment keuangan dan 99,99% 1996 1999 Beroperasi 0,4%
Management manajemen
investasi
PT PNM
Jasa pembiayaan
2 Venture 99,99% 1999 2000 Beroperasi 1,3%
Modal Ventura
Capital
C. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro,
kecil, menengah, dan koperasi termasuk tapi tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Perseroan didirikan sebagai realisasi komitmen nyata Pemerintah untuk mengembangkan, memajukan dan
memelihara Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (“UMKMK”) sebagai salah satu pilar penopang
perekonomian Indonesia. Perseroan menjadi sebuah solusi strategis dalam pengembangan akses permodalan dan
program peningkatan kapasitas bagi para pelaku UMKMK. Perseroan memiliki tujuan untuk menjadi yang terdepan
dalam proses melahirkan pelaku-pelaku UMKMK yang tangguh, mandiri dan mampu menciptakan lapangan kerja
baru. Secara strategis, Perseroan diarahkan untuk memberikan solusi finansial maupun non finansial bagi sektor
UMKMK.
Perseroan berpegang kepada prinsip-prinsip ekonomi pasar dalam memberikan solusi permodalan kepada pelaku
UMKMK dengan menerapkan studi kelayakan yang memadai dalam setiap solusi finansial yang diberikannya. Hal
ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha, efektifitas operasional serta meningkatkan daya saing
perusahaan. Sedangkan dalam hal pelayanan kepada para pemangku kepentingan, Perseroan menerapkan
pendekatan solusi non konvensional yang berbeda dengan pelayanan yang diberikan oleh industri perbankan.
Secara strategis, solusi non finansial yang diberikan Perseroan kepada para pelaku UMKMK telah memberikan
dampak positif kepada pelaku UMKMK dalam mengelola aspek permodalan usaha mereka. Hal ini memberikan
positioning yang unik bagi Perseroan dalam industri pembiayaan di Indonesia.
Kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga
melakukan pembiayaan Modal Ventura dan manajemen investasi melalui Perusahaan Anak. Perseroan dan
Perusahaan Anak difokuskan kepada penyaluran dana untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Korporasi UMKMK.
1.1 Perseroan
Pendapatan Perseroan merupakan komponen terbesar dari pendapatan konsolidasian Perseroan dan Anak
Perusahaan, berkontribusi terhadap 98,42% (sembilan puluh delapan koma empat puluh dua persen) dari
pendapatan Perseroan dan Anak Perusahaan secara kolektif. Perseroan bergerak dalam bidang jasa pembiayaan
dan juga jasa manajemen untuk kreditur UMKMK.
138
Page 171
Perseroan secara umum mengelola beberapa layanan, yaitu dijabarkan sebagaimana berikut ini:
A. Jasa Pembiayaan
Perseroan menyediakan jasa pembiayaan secara langsung melalui ULaMM dan Mekaar dan secara tidak langsung
melalui Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S), dan Koperasi (KPS/USP).
ULaMM
ULaMM adalah jasa pembiayaan yang berfokus ke industri UMKMK yang awalnya didirikan sebagai pilot project
pada pertengahan tahun 2008. ULaMM memberikan pinjaman berkisar dari Rp20 juta sampai dengan Rp200 juta
dalam skema konvensional dengan menggunakan jaminan berupa aset bergerak atau aset tetap seperti kendaraan,
gedung, rumah dan tanah.
Selain memberikan jasa pembiayaan, ULaMM juga memberikan dukungan teknis bagi peminjam melalui divisi
tersendiri yang memberikan jasa pengembangan kapasitas usaha. Jumlah pembiayaan Perseroan melalui ULaMM
secara stabil meningkat sejak pertama dibentuk pada tahun 2008. Dana yang tersalurkan melalui ULaMM telah
meningkat pesat, berawal dari sekitar Rp10 miliar, hingga kini lebih dari Rp38,10 triliun. Produk ULaMM telah
menjadi kontributor utama dari meningkatnya kinerja Perseroan dalam beberapa tahun terakhir.
Jumlah persentase pinjaman untuk ULaMM yang termasuk dalam kolektibilitas 1 pada 30 September 2025 dan 30
September 2024 adalah masing-masing sebesar 81,63% & 70,23%, serta tingkat NPL pembiayaan ULaMM adalah
masing-masing sebesar 8,00% & 11,74%
Mekaar
Mekaar adalah jasa pembiayaan berfokus ke kelompok wanita produktif yang tidak memiliki modal untuk membuka
atau mengembangkan usaha, yang didirikan sebagai pilot project pada akhir tahun 2015. Mekaar memberikan
pinjaman yang besarnya berkisar antara Rp2 juta sampai dengan Rp15 juta dalam skema konvensional atau dengan
skema syariah dengan jangka waktu pinjaman maksimal 24 (dua puluh empat) bulan. Pembiayaan Mekaar tidak
menuntut agunan fisik, melainkan bersifat tanggung-renteng kelompok, yaitu dengan syarat kedisiplinan mengikuti
proses persiapan dan pertemuan kelompok. Pertemuan kelompok wajib dilaksanakan setiap minggu maupun dua
minggu dan pertemuan tersebut sekaligus merupakan tempat pembayaran angsuran mingguan.
Sejak pertama dibentuk pada tahun 2015, Perseroan melakukan penyaluran pembiayaan Mekaar dari yang sebesar
Rp1,7 miliar pada tahun pertama didirikan hingga saat ini pada 30 September 2025 telah berhasil melakukan
penyaluran pembiayaan dengan total Rp355 triliun, serta nilai NPL Mekaar yang sampai dengan 30 Septe,ber 2025
yang terus terjaga di kisaran 1,84% (satu koma delapan puluh empat persen).
Untuk merespons pasar syariah, sejak akhir tahun 2018, mulai dibentuk pembiayaan Mekaar Syariah melalui
konversi di beberapa cabang yang terletak di Aceh, Padang, dan Nusa Tenggara Barat. Per 30 September 2025,
Mekaar Syariah telah memiliki 9.769.478 nasabah.
Proses pembiayaan dimulai dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Account Officer (“AO”) kepada calon
nasabah. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai produk Mekaar, tata cara
pembiayaan, serta tanggung jawab yang akan diemban oleh nasabah. Selanjutnya dilakukan Uji Kelayakan sebagai
bagian dari proses Customer Due Diligence (“CDD”), di mana AO menilai kelayakan usaha dan kondisi calon
nasabah. Setelah itu, dilakukan verifikasi oleh Senior Account Officer (SAO) atau Kepala Unit Mekaar (KUM) sebagai
bentuk Enhanced Due Diligence (“EDD”) untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data calon nasabah.
Apabila hasil verifikasi memenuhi ketentuan, maka proses dilanjutkan ke tahap persiapan pembiayaan, yang
mencakup penyampaian informasi rinci mengenai hak dan kewajiban nasabah serta persetujuan pembiayaan oleh
pejabat yang berwenang. Setelah disetujui, dana pembiayaan kemudian disalurkan melalui proses pencairan
pembiayaan, baik secara tunai maupun non-tunai sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pencairan, nasabah wajib
mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan (“PKM”) sebagai wadah pembinaan, monitoring, dan transaksi angsuran
secara rutin. Untuk memastikan pelaksanaan seluruh proses sesuai ketentuan, dilakukan Surprise Visit oleh pejabat
terkait secara acak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
139
Page 172
Jasa Manajemen dan Kemitraan
Jasa Manajemen dan Kemitraan merupakan layanan Perseroan yang berfokus pada aktivitas pemberdayaan Kepada
masyarakat khususnya pelaku Usaha Ultra Mikro, Mikro dan Kecil. Layanan ini diberikan melalui aktifitas edukasi,
pelatihan, jasa konsultasi, jasa pendampingan, serta jasa-jasa lainnya yang berorientasi pada peningkatan taraf
hidup penerima manfaat (masyarakat). Untuk memperluas dampak dan manfaat bagi penerima. Perseroan dapat
bermitra dengan Pemerintah, BUMN, Multi National Company, Lembaga Nirlaba dan Lembaga Donor. Aktivitas
tersebut menghasilkan benefit (manfaat) yang sejalan dengan visi serta misi Perseroan dan kepentingan mitra kerja
sebagai stakeholder utama.
Keberhasilan perusahaan dalam menjalankan Jasa Manajemen dan Kemitraan ini berkontribusi bagi pertumbuhan
perusahaan. Perseroan telah menyelenggarakan berbagai Program Pemberdayaan Masyarakat yang bermitra
dengan berbagai mitra kerja seperti Unilever, PT ANTAM Tbk, Water.org, Bank Permata Syariah, PT Bumi
Suksesindo, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Mitra Energi Persada Tbk, Dewan Asuransi
Indonesia, PT Unilever Indonesia tbk dan Lainnya.
Program Pendampingan Kapasitas Usaha
Perseroan melaksanakan program Pengembangan Kapasitas Usaha (“PKU”) melalui pembinaan dan pendampingan
nasabah maupun calon nasabah. Tujuan pendampingan yang dilakukan PKU ialah untuk meningkatkan literasi dan
inklusi keuangan nasabah, meningkatkan literasi digital dan sosial nasabah, meningkatkan karakter/mental nasabah
dan menjadikan nasabah naik kelas.
Berikut beberapa program pemberdayaan yang dilakukan Perseroan melalui PKU:
1. PKM Bermakna: PKM Bermakna adalah program edukasi dengan tema yang menarik pada kegiatan
Pertemuan Kelompok Mekaar (PKM)
2. Pelatihan regular Membina dan Memberdaya (Mba Maya) yang diselenggarakan untuk meningkatkan
kompetensi nasabah
3. Program klasterisasi yang dibentuk berdasarkan sector usaha unggul di masing-masing wilayah dengan
sejumlah kelompok anggota
4. Kampung Madani: Konsep kampong binaan Perseroan berbasis lokasi/ wilayah/ daerah yang dihidupkan
dengan berbagai aktivitas pemberdayaan di dalamnya
5. Webinar: Program pemberdayaan yang mengundang narasumber terpercaya dengan tema yang membahas
isu-isu relevan terkait nasabah
6. PKU Akbar: Program pemberdayaan yang mengundang peserta secara massal dengan beragam kegiatan yang
menarik edukatif
7. Pameran: Pameran yang diselenggarakan baik secara internal maupun kerjasama eksternal dengan
memperkenalkan produk-produk nasabah
8. Pembelajaran Mandiri: Program pembelajaran secara digital yang dapat diakses nasabah untuk belajar secara
mandiri dimanapun dan kapanpun
9. Studi Banding: Program apresiasi bagi nasabah-nasabah berprestasi. Kegiatan berupa belajar dan
mengunjungi lokasi usaha yang dapat menjadi inspirasi usaha
10. Reward Nasabah: Program apresiasi reward ibadah atau studi banding bagi nasabah-nasabah berprestasi,
rajin hadir perkumpulan dan membayar angsuran tepat waktu.
1.2 Perusahaan Anak
A. PNMIM
PNMIM telah berpengalaman sebagai manajer investasi dan penasihat keuangan untuk berbagai kelompok usaha
dan institusi keuangan di Indonesia. PNMIM menawarkan rangkaian produk dan jasa investasi yang dibuat sesuai
dengan kebutuhan kliennya. PNMIM telah mengelola 44 (empat puluh empat) reksa dana yang terdiri dari:
No Keterangan
1. Reksa Dana PNM Dana Tunai
2. Reksa Dana PNM Puas
3. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Arafah
4. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah
140
Page 173
No Keterangan
5. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Faaza
6. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah 2
7. Reksa Dana Pasar Uang PNM Dana Kas Platinum 2
8. Reksa Dana Pasar Uang PNM Dana Maxima
9. Reksa Dana PNM Dana Bertumbuh
10. Reksa Dana PNM SBN 90
11. Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas A
12. Reksadana PNM Dana Sejahtera II
13. Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara
14. Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara II Kelas A
15. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap PNM Kaffah
16. Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Dana Optima Kelas A
17. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap PNM Surat Berharga Syariah Negara
18. Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Optima Bulanan
19. Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara II Kelas D
20. Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas D
21. Reksa Dana PNM Amanah Syariah Kelas B
22. Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara II Kelas B
23. Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Cinta Anak Bangsa Kelas Gold
24. Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Cinta Anak Bangsa Kelas Diamond
25. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 41
26. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Terproteksi Investa 44
27. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 48
28. Reksa Dana Penyertaan Terbatas PNM Perikanan Nusantara
29. Reksa Dana Syariah Penyertaan Terbatas PNM Indah Karya
30. Reksa Dana Penyertaan Terbatas PNM Adhi Guna Putera
31. Reksa Dana Penyertaan Terbatas PNM Venture Capital
32. Reksa Dana Syariah Penyertaan Terbatas PNM Pembiayaan Mikro BUMN Seri XIII
33. Reksa Dana Syariah Penyertaan Terbatas PNM Pembiayaan Mikro BUMN Seri XIV
34. Reksa Dana Penyertaan Terbatas PNM Venture Capital II
35. Reksa Dana Syariah Penyertaan Terbatas PNM Pembiayaan Mikro BUMN Seri XV
36. Reksa Dana Syariah Penyertaan Terbatas PNM Pembiayaan Mikro BUMN Seri XVI
37. Reksa Dana Syariah Penyertaan Terbatas PNM Pembiayaan Mikro BUMN Seri XVII
38. Reksa Dana Syariah Penyertaan Terbatas PNM Pembiayaan Mikro BUMN Seri XVIII
39. Reksa Dana Syariah Penyertaan Terbatas PNM Pembiayaan Mikro BUMN Seri XIX
40. Reksa Dana PNM Ekuitas Syariah
41. PNM Saham Agresif
42. Reksa Dana PNM Saham Unggulan
43. Reksa Dana Indeks PNM Indeks Infobank15
44. Reksa Dana PNM Syariah
Pada 30 September 2025, total Asset Under Management (AUM) yang dikelola PNM IM sebesar Rp9,72 triliun.
B. PNMVC
PNMVC merupakan Perusahaan Anak Perseroan yang bergerak dalam bidang usaha Modal Ventura untuk
membiayai usaha skala kecil, menengah, melalui penyertaan modal, obligasi konversi dan pembiayaan bagi hasil.
141
Page 174
2. STRATEGI USAHA
Kondisi yang dialami pelaku usaha, terutama skala mikro dan kecil, juga terpengaruhi oleh kinerja Perseroan secara
umum dan kemampuan Perseroan untuk menyalurkan pembiayaan. Untuk mempertahankan dan meningkatkan
kinerja usahanya, Perseroan menerapkan sejumlah strategi yang di antaranya dijabarkan sebagai berikut.
Aspek bisnis
1) Fokus pada pembiayaan ULaMM dengan plafon Rp200 juta ke bawah dan juga segmen usaha ultra mikro
melalui PNM Mekaar untuk bisa meraih potensi pangsa pasar yang masih sedikit dijejaki oleh bank umum;
2) Bekerjasama dan bersinergi dengan BUMN lain dan lembaga-lembaga donor, mengembangkan program-
program kemitraan serta melakukan aktivitas Pengembangan Kapasitas Usaha dan Pengembangan Kelompok;
3) Mendirikan dan mengoperasikan kantor cabang Mekaar dan ULaMM baru untuk memperluas jangkauan
jaringan serta mengoptimalkan produktivitas jaringan kantor tersebut;
4) Selain mengupayakan diversifikasi pendanaan dengan melakukan pendanaan campuran pasar modal dan
perbankan yang bertujuan untuk menurunkan lending rate ke nasabah. Diversifikasi sumber pendanaan
diperlukan untuk menekan ketergantungan Perseroan terhadap pendanaan dari perbankan.
5) Melakukan riset pasar untuk mengetahui kebutuhan pelanggan sehingga dapat merespon dalam bentuk
produk baru yang kompetitif dan memberikan tingkat keuntungan yang optimum bagi nasabah; dan
6) Meningkatkan sinergi bisnis antara Perseroan dan Perusahaan Anak.
Aspek operasional
1) Mengembangkan sistem Tl baru sesuai dengan perkembangan bisnis Perseroan;
2) Menjalin sinergi dengan BUMN/Anak Usaha BUMN dalam penyediaan sistem dan infrastruktur digitalisasi
front end pembiayaan Mekaar;
3) Melakukan peningkatan dan perbaikan berkelanjutan atas infrastruktur, organisasi dan proses bisnis (melalui
sejak inisiasi sampai dengan monitoring); dan
4) Fokus pada pengembangan jaringan di luar Pulau Jawa dan daerah yang masih belum banyak mendapat akses
ke layanan pembiayaan, serta mengoptimalkan unit yang sudah dimiliki sehingga dapat tumbuh dan bertahan
menghadapi persaingan yang semakin ketat.
Aspek tanggung jawab sosial
Perseroan berkomitmen untuk terus meningkatkan peran untuk sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan
lingkungan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Adapun program ini terbagi dua yakni:
1) Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (Program Pendanaan UMKM); dan
2) Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dimana Perseroan menyalurkan dana kepada korban
bencana alam, sektor pendidikan dan pelatihan, kesehatan, pelestarian alam serta sarana ibadah.
Aspek sumber daya manusia
1) Melakukan rekruitmen yang sesuai dengan kebutuhan Perseroan dengan menjalin kerja sama dengan mitra
Perseroan (dan Perusahaan Anak) sebagai penyedia jasa alih daya/outsourcing;
2) Melakukan pemetaan bakat/talent mapping termasuk talenta perempuan dan talenta milenial; dan
3) Memberikan pelatihan kepada karyawan Perseroan secara rutin, baik secara tatap muka atau jarak jauh melalui
platform e-learning.
142
Page 175
3. KEUNGGULAN BERSAING
Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing yang memperkuat kinerja Perseroan yaitu sebagai berikut:
Aspek bisnis
Peningkatan persaingan usaha pada industri pembiayaan kredit mikro berdampak kepada sensitivitas pelaku UMK
terhadap tuntutan kualitas dan kecepatan layanan serta tingkat lending rate. Untuk itu, Perseroan menerapkan
strategi yang berfokus pada hal-hal yang dapat meningkatkan daya saing Perseroan, yaitu:
1) jasa Pengembangan Kapasitas Usaha dan Pengembangan Kelompok sebagai komplementer pembiayaan; dan
2) Kualitas dan kecepatan layanan yang konsisten dan terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Aspek operasional
Dengan memadukan kekuatan sumber daya manusia dan TI yang dimiliki, Perseroan mampu menawarkan
pelayanan unggulan yang modern dan penuh persaudaraan demi mendukung kemajuan para pelaku UMKM di
Indonesia melalui:
1) Peningkatan dan perbaikan infrastruktur serta proses bisnis akan berpengaruh positif terhadap percepatan
penyediaan produk dan penyaluran pembiayaan kepada nasabah; dan
2) Pengembangan sistem TI yang dilakukan Perseroan secara in-house memudahkan Perseroan dalam melakukan
perbaikan sistem apabila terdapat perubahan proses usaha atau fokus bisnis karena tidak tergantung pada
vendor.
Aspek tanggung jawab sosial
Nama baik Perseroan terkespos dan lebih dikenal masyarakat berkat program PKBL yang selain dapat menjadi
kontribusi Perseroan secara sosial juga dapat memperluas potensi pangsa pasar Perseroan.
4. PEMASARAN
Dengan memanfaatkan jaringan kantor cabang dan kantor Unit Perseroan yang tersebar di seluruh Indonesia,
Perseroan dapat menawarkan akses pembiayaan ke masyarakat rural yang cenderung lebih sulit untuk
mengembangkan usaha mereka melalui pembiayaan. Saat ini, dengan jumlah jaringan yang dimiliki, Perseroan
mampu melayani lebih dari 6.165 kecamatan seluruh Indonesia. Perseroan, ke depannya berencana untuk terus
meningkatkan fokus terhadap pembiayaan mikro langsung melalui ULaMM dengan memperluas layanan jaringan
ke area terpencil dan daerah-daerah lain yang belum/tidak mendaat akses ke industri pembiayaan mikro.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan hanya menawarkan dan mendistribusikan jasa dan
produknya melalui cabang yang dimiliki oleh Perseroan dan tidak melakukan penawaran melalui cabang
perusahaan lain.
Berikut penjabaran dari jumlah pembiayaan yang dikelola Perseroan dan Perusahaan Anak per 30 September 2025
dan 30 September 2024:
Keterangan 30 September 2025 30 September 2024
Pembiayaan Mekaar 45.183.119 43.934.654
Pembiayaan UlaMM 3.233.134 3.507.046
Pembiayaan PNM VC 1.771.029 1.367.216
Pembiayaan LKMS 277 277
Total 50.187.559 48.809.193
143
Page 176
Berikut penjabaran dari pendapatan bunga dan syariah Perseroan dan Perusahaan Anak masing-masing per
30 September 2025 dan 30 September 2024:
Keterangan 30 September 2025 30 September 2024
Pendapatan dari pembiayaan
8.282.596 7.755.983
Mekaar Syariah Murabahah
Pendapatan dari pembiayaan
3.049.041 3.148.807
Mekaar Konvensional
Pendapatan dari pembiayaan
302.954 296.140
ULaMM Syariah Murabahah
Pendapatan dari pembiayaan
432.667 479.599
ULaMM Konvensional
Pendapatan pembiayaan Mikro
128 166
Kecil Menengah
Pendapatan dari modal ventura 205.769 152.655
Total 12.273.154 11.833.350
5. PROSPEK USAHA
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekonomi triwulan III 2025 tumbuh sebesar 5,04% (yoy), setelah pada
triwulan sebelumnya tumbuh sebesar 5,12% (yoy). Dari sisi pengeluaran, PDB triwulan III 2025 ditopang oleh kinerja
ekspor yang tetap baik serta konsumsi Pemerintah yang meningkat. Ekspor tumbuh sebesar 9,91% (yoy) sejalan
dengan permintaan mitra dagang utama yang masih kuat.
Konsumsi Pemerintah tumbuh sebesar 5,49% (yoy) didorong oleh akselerasi belanja Pemerintah. Konsumsi rumah
tangga tumbuh sebesar 4,89% (yoy) seiring dengan aktivitas perekonomian dan mobilitas masyarakat. Konsumsi
Lembaga Nonprofit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) tumbuh sebesar 4,28% (yoy). Investasi tumbuh sebesar
5,04% (yoy) sejalan dengan realisasi penanaman modal yang tetap tumbuh positif.
Berdasarkan hasil SBPO rasio NPL UMKM pada September 2025 diperkirakan membaik jika dibandingkan NPL
kredit UMKM Juni 2025. Optimisme membaiknya risiko kredit UMKM didorong oleh keyakinan akan tumbuh
meningkatnya kredit UMKM pada September 2025 dibandingkan realisasi pertumbuhan kredit UMKM sebesar
2,18% (yoy) pada Juni 2025. Selain itu, optimisme membaiknya risiko kredit UMKM juga seiring usaha bank dalam
melakukan proses penyelesaian NPL.
Indeks Bisnis UMKM yang dirilis oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menunjukkan bahwa sektor usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia memasuki fase ekspansi yang menggembirakan. Dengan nilai
indeks mencapai 101,9 untuk kuartal ketiga tahun 2025, para pelaku usaha semakin optimis terhadap prospek bisnis
mereka di akhir tahun ini. Data ini menjadi sinyal positif bahwa UMKM, sebagai tulang punggung perekonomian
nasional, terus beradaptasi dan berkembang meskipun dengan tantangan yang ada.
144
Page 177
6. PERSAINGAN USAHA
Pembiayaan kepada UMK pada saat ini menjadi bisnis yang berkembang pesat. Hal ini dipengaruhi oleh masih
tingginya potensi pasar yang masih belum terlayani dan sektor UMK telah terbukti mampu bertahan dalam krisis.
Kondisi tersebut tidak asing bagi pesaing Perseroan, yang terefleksikan dari meningkatnya jumlah perusahaan yang
mulai menjajaki sektor pembiayaan mikro. Maraknya peer to peer lending yang berbasis teknologi saat ini belum
merupakan ancaman yang signifikan terhadap usaha Perseroan berhubung basis nasabah Perseroan masih banyak
meliputi masyarakat non-bankable yang cenderung belum terekspos pada teknologi. Meski begitu, Perseroan
sudah mengantisipasi perkembangan pengguna teknologi di Indonesia yang terus meningkat, terutama dipercepat
oleh situasi pandmi yang sedang berlangsung. Untuk saat ini, Perseroan masih berfokus untuk mengembangkan
jasa pendampingan usaha kecil yang menjadi salah satu keunggulan Perseroan dibandingkan pesaing lainnya.
Namun, Perseroan berencana untuk mengembangkan platform digitalnya agar dapat memfasilitasi nasabah-
nasabahnya yang mulai beralih ke metode pembiayaan secara online.
Pemain pasar yang dapat dikategorikan sebagai pesaing Perseroan antara lain adalah BPR/S dan venture capital
yang bersaing dengan Perseroan secara langsung. Selain itu Perseroan juga bersaing secara generik dengan
perbankan, di antaranya Unit BRI milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Mandiri Mikro milik PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, Mega Syariah milik PT Bank Mega Tbk dan juga lembaga-lembaga keuangan mikro dan syariah yang
tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam kurun waktu sekitar 17 (lima belas) tahun, Perseroan mampu membangun jaringan ULaMM yang saat ini
terdiri dari 620 (enam ratus dua puluh) Unit/Outlet ULaMM dengan total pembiayaan yang dikelola saat ini sekitar
Rp3,3 triliun dengan rata-rata produktifitas per unit sebesar Rp5,3 miliar di masing-masing ULaMM. Perseroan
berupaya melakukan pengembangan jaringan ULaMM untuk dapat menjangkau pasar yang belum terlayani
dengan prioritas pada sektor mikro dengan tingkat plafond maksimal Rp300 juta dan berupaya untuk
memanfaatkan pangsa pasar yang belum terlayani oleh pemain pasar lainnya.
Untuk kegiatan usaha Mekaar, Perseroan berhadapan dengan perusahaan-perusahaan swasta yang menawarkan
jenis pembiayaan yang serupa. Dalam kurun waktu kurang dari 10 (sepuluh) tahun, Perseroan mampu membangun
jaringan Mekaar yang saat ini terdiri dari 3.977 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh) Kantor Mekaar dengan
total pembiayaan yang dikelola saat ini sekitar Rp43,50 triliun. Perseroan berupaya melakukan pengembangan
jaringan Mekaar untuk dapat menjangkau pasar yang belum terlayani dengan prioritas pada sektor mikro dengan
tingkat plafond maksimal Rp15 juta dan berupaya untuk memanfaatkan pangsa pasar yang belum terlayani oleh
pemain pasar lainnya.
Entitas Jasa Keterangan NOA Baki Debet %
PNM Keuangan Mikro Kecil 13.321.955 43.503.100.000.000 64,75
BTPN SYARIAH Keuangan Mikro Kecil 3.800.000 10.170.000.000.000 15,14
AMARTHA Keuangan Mikro Kecil 3.319.693 5.390.199.230.000 8,02
MBK Keuangan Mikro Kecil 1.626.787 4.857.000.000.000 7,23
KOMIDA Keuangan Mikro Kecil 875.480 2.136.807.222.370 3,18
BINA ARTHA VENTURA Keuangan Mikro Kecil 322.683 1.131.520.000.000 1,68
Posisi daya saing: Pesaing utama perusahaan adalah lembaga keuangan bank dan non-bank yang fokusnya adalah
pembiayaan usaha mikro dan kecil, termasuk di dalamnya adalah BPR/S dan Lembaga Pembiayaan berbasis group
peer lending.
145
Page 178
Posisi Produk Perseroan
Pesaing utama perusahaan adalah lembaga keuangan baik bank maupun non-bank yang bergerak di bidang
pembiayaan ultra mikro dan mikro. Selain memberikan pembiayaan terhadap pelaku UMK melalui ULaMM, saat ini
melalui PNM Mekaar perusahaan juga menyalurkan pembiayaan ultra mikro dengan plafon mulai dari Rp2 juta
sampai dengan Rp5 juta untuk Mekaar Madani 5 (MM 5), plafon Rp5,5 juta sampai dengan Rp7 juta untuk Mekaar
Madani 7 (MM 7), plafon Rp7,5 juta sampai dengan Rp10 juta untuk Mekaar Madani 10 (MM10) dan plafon Rp10,5
juta-Rp15 juta untuk PNM Mekaar Madani 15 (MM15) yang umumnya berhadapan langsung dengan lembaga
keuangan yang menawarkan produk sejenis.
Adapun pangsa pasar PNM ULaMM terhadap pesaing utama BPR adalah 3,64% (tiga koma enam puluh empat
persen), sedangkan proporsi pembiayaan ULaMM di pasar mikro secara keseluruhan (Unit Mikro Bank Umum) yaitu
0,26% (nol koma dua puluh enam persen) dari total pembiayaan mikro kecil. Sedangkan proporsi pembiayaan
Mekaar di pasar ultra mikro secara keseluruhan yaitu 64,7% (enam puluh empat koma tujuh persen) dari total
pembiayaan ultra mikro.
Pangsa Pasar UlaMM vs
Pangsa Pasar PNM ULaMM terhadap BPR/S
Semua Pembiayaan Mikro & Kecil
146
Page 179
Pangsa Pasar Nasabah PNM Mekaar Pangsa Pasar Outstanding PNM Mekaar
Terhadap Kompetitor terhadap Kompetitor
Jumlah Jaringan Terhadap Kompetitior
3.510 3.849 3.972 3.977
2.985
1.500
1.500
1.500
1.403
1.400
1.400
2.668
905
905
871
821
764
715
323
314
305
305
305
305
2020 2021 2022 2023 2024 September
2025
BTPN Syariah KOMIDA MBK Ventura PNM
Sumber data: Laman Perseroan, Survey Perseroan, diolah
Pada September 2025, kompetitor yang memiliki jumlah jaringan layanan yang paling banyak adalah BTPN Syariah
sebanyak 1.500 jaringan, diikuti oleh MBK Ventura 905 jaringan dan KOMIDA, 317 jaringan. Sementara itu, pada
periode yang sama, PNM Mekaar memiliki jaringan sebanyak 3.977 yang tersebar di 36 provinsi.
7. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berikut adalah HAKI berupa merek yang dimiliki oleh Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan
Tanggal
Tanggal Berakhir
No. No. Pendaftaran Penerimaan Rincian Kelas Etiket Merek
Perlindungan
Pendaftaran
35
(berdasarkan Nice
1. IDM000550171 10 Oktober 2024 10 Oktober 2034 -
Classification Edisi
10)
36
(berdasarkan Nice
2. IDM000550066 10 Oktober 2024 10 Oktober 2034 -
Classification Edisi
10)
3. IDM000550171 10 Oktober 2024 10 Oktober 2034 35 PNM
4. IDM000550066 10 Oktober 2024 10 Oktober 2034 36 PNM
Aplikasi
5. EC00202443415 30 Mei 2024 30 Mei 2074 -
Mekaar Digi
Databese
6. EC00202443416 30 Mei 2024 30 Mei 2074 -
Mekaar Digi
Madani
7. IDM000712339 9 Juli 2018 9 Juli 2028 9 Microbanking
System
147
Page 180
Tanggal
Tanggal Berakhir
No. No. Pendaftaran Penerimaan Rincian Kelas Etiket Merek
Perlindungan
Pendaftaran
Program
Pengembangan
8. IDM000722083 8 Maret 2019 8 Maret 2029 35 Kapasitas
Usaha (PKU)
PNM
28 September 28 September PNM Mekaar
9. IDM000703658 35
2018 2028 Syariah
28 September 28 September PNM Mekaar
10. IDM000703623 36
2018 2028 Syariah
28 September 28 September PNM Mekaar
11. IDM000703643 41
2018 2028 Syariah
12. IDM000755042 6 April 2018 6 April 2028 36 PNM Mekaar
13. IDM000708511 11 Mei 2018 11 Mei 2028 16 PNMagz
14. IDM000708898 11 Mei 2018 11 Mei 2028 41 PNMagz
Aplikasi
15. EC00202228056 27 April 2022 27 April 2072 -
SISTERMONIKA
Databese
16. EC00202228171 27 April 2022 20 April 2072 -
SISTERMONIKA
15 November 15 November
17. IDM001006154 45 Madani Mart
2021 2031
15 November 15 November
18. IDM001000355 42 Madani Mart
2021 2031
16 November 16 November
19. IDM001000323 39 Madani Mart
2021 2031
15 November 15 November
20. IDM001118643 35 Madani Mart
2021 2031
Lagu (Musik
21. EC002025109360 11 Agustus 2025 11 Agustus 2055 -
Dengan Teks)
22. IDM000640231 28 Agustus 2025 28 Agustus 2035 36 UlaMM Syariah
Lagu (Musik
23. EC002025055290 26 Mei 2025 26 Mei 2055 -
DenganTeks)
11 November 11 November Lagu (Musik
24. EC002025176555 -
2025 2055 DenganTeks)
148
Page 181
IX. PERPAJAKAN
A. PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021
tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
(accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i) 10%
bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak
luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat
pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan
terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Ketentuan tersebut di atas berlaku juga untuk Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Hal ini sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2009 tanggal 3 Maret 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis
Syariah yang menyatakan ketentuan mengenai penghasilan, biaya dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak
dari kegiatan usaha berbasis Syariah berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
149
Page 182
B. PEPAJAKAN PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
CALON PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA
LAIN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI.
150
Page 183
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
ORANGE
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, para Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum
dibawah ini telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini
menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada
di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp jutaan)
Seri A Seri B
No. Keterangan
3 Tahun 5 Tahun Total %
5,50% 5,98%
1. PT Bahana Sekuritas 30.000 50.000 80.000 16,00
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 55.000 50.000 105.000 21,00
3. PT Indo Premier Sekuritas 55.000 50.000 105.000 21,00
4. PT Mandiri Sekuritas 55.000 50.000 105.000 21,00
5. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 55.000 50.000 105.000 21,00
Jumlah 250.000 250.000 500.000 100,00
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp jutaan)
Seri A
No. Keterangan Seri B Seri C
370 Hari
3 Tahun 5 Tahun Total %
Kalender
5,50% 5,98%
4,90%
1. PT Bahana Sekuritas 60.000 40.000 120.000 220.000 14,67
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 60.000 159.850 120.000 339.850 22,66
3. PT Indo Premier Sekuritas 60.000 140.000 120.000 320.000 21,33
4. PT Mandiri Sekuritas 60.000 155.000 120.000 335.000 22,33
5. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 60.000 105.150 120.000 285.150 19,01
Jumlah 300.000 600.000 600.000 1.500.000 100,00
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”).
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ini adalah PT Bahana Sekuritas.
151
Page 184
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dalam Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK, kecuali PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
dan PT Bahana Sekuritas yang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh
Negara Republik Indonesia.
METODE PENENTUAN TINGKAT SUKU BUNGA DAN/ATAU IMBAL HASIL
Dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan Pendapatan Bagi
Hasil ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar sukuk, benchmark terhadap sukuk Pemerintah,
dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange).
152
Page 185
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah sebagai berikut:
Konsultan : RBP Law Firm
Hukum The H Tower, lantai 19, suite E
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 20 Blok X-10
Jakarta 12940
No. STTD : STTD.KH-428/PM.223/2021 tanggal 24 September 2021
atas nama Rudy Herawanto
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu
bernama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal)
(“HKHSK”) No. 202005, berlaku sampai tanggal 31 Juli 2025
atas nama Rudy Herawanto
Surat Penunjukan : KPBJ-030/PNM-PPI/II/2025 tanggal 14 Februari 2025
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Nomor Kep.03/HKHPM/XI/2021 Tahun 2021 tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal Nomor Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum)
atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak yang berbadan hukum di Indonesia dan keterangan
lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah
dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum
yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang diberikan
secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi
yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan
Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku
guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Jl. Panglima Polim V/11
Jakarta 12160
No. STTD : STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret
2023 atas nama Ir. Nanette Cahyanie Handari
Adi Warsito
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) Wilayah DKI
Jakarta No.205.5.041.221146
Surat Penunjukan : SPU-001/PNM-PPI/II/25 tanggal 13 Februari
2025
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris
Indonesia
Tugas Pokok : Membuat akta-akta perjanjian sehubungan
dengan Penawaran Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange, sesuai dengan UU Notaris dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
153
Page 186
Wali Amanat PT Bank KB Indonesia Tbk.
Gedung KB Bank, lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770
No. STTD : No. 20/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
Surat Penunjukan : S-014/PNM-PPI/XII/25 tanggal 2 Desember 2025
Pedoman Kerja : Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamantan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Undang-
Undang Pasar Modal, serta peraturan yang berkaitan
dengan tugas Wali Amanat
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange baik di dalam maupun di luar pengadilan
mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan syarat-syarat
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Sesuai dengan Surat Pernyataan dari KB Bank nomor 22935/CMSF/IX/2025 tanggal
25 September 2025, Wali Amanat menyatakan antara lain tidak mempunyai hubungan
kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah
sukuk yang diwaliamanati.
Lembaga PT Pemeringkat Efek Indonesia
Pemeringkat Equity Tower, Lantai 30
Sudirman Central Business District, Lot. 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Pedoman Kerja : POJK No.51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perusahaan
Pemeringkat
Tugas Pokok : Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange setelah secara seksama
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang
relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan
kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Perusahaan Pemeringkat Efek
juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal
terdapat fakta material atau kejadian penting yang
dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan
peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK.
154
Page 187
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Dengan
demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah PT Bank KB Indonesia Tbk. (“KB Bank”) yang telah terdaftar di OJK
dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan ketentuan UUP2SK.
KB Bank sebagai Wali Amanat dengan surat pernyataan dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange nomor 31420/CUST/XII/2025 dan nomor 31421/CUST/XII/2025
tanggal 12 Desember 2025 menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan
Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diwaliamanati; dan (ii) tidak mempunyai hubungan afiliasi
satu sama lain dengan Perseroan.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan, dengan surat pernyataan dalam penerbitan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange nomor 31420/CUST/XII/2025 dan
nomor 31421/CUST/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025 , sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020.
A. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank KB Indonesia Tbk (“KB Bank”) pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi pada
tanggal 10 Juli 1970 dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin), didirikan dengan Akta
Pendirian Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan hukum
berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai Badan Hukum
No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah didaftarkan dalam Daftar Umum Direktorat Jenderal
Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.
Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi menjadi
perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993
yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya dibuat di hadapan, Muhani Salim,
S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana Bank KB Indonesia memasukkan seluruh aset dan kewajiban yang tercatat
dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember 1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan.
Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.
Pada tanggal 10 Juli 2006, KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi Bursa Efek) yang
merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan Anggaran Dasar dinyatakan dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal 28 Mei 2015 dibuat
di hadapan Notaris Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta yaitu sehubungan dengan
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dan pemenuhan POJK No.32/2014 dan POJK
No.33/2014. Perubahan ini telah diterima oleh Menkumham Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. AHU-AH.01.03.0940815 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
No. AHU-3518222.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Juni 2015. Perubahan terakhir dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 115 tanggal 26 Juni 2025 dibuat di hadapan Notaris
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
155
Page 188
Per 31 Oktober 2025, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC Eugene Star Holding
INC sebesar 16.98 % dan Pemegang saham lainya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar 16.14%.
Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan kepada
nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan berbagai pelatihan dan
pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi dalam rangka memberikan layanan
yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB Bank juga selalu mengedepankan sistem
pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan lembaga lainnya,
sehingga pemegang kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di hampir seluruh ATM bank
apapun di Indonesia.
KB Bank juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Indonesia Syariah dan PT KB Indonesia Finance,
dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan PT Bank KB Indonesia Tbk . PT Bukopin KB
Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan perusahaan
yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank KB Syariah (d/h PT Bank
Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990 yang bergerak di bidang perbankan berbasis
syariah.
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya, penanganan
pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan produk dan jasa perbankan
yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber daya manusia secara
berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi harapan nasabah, KB Bank siap meraih
pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham KB Bank untuk 31 Oktober 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Kelas A Rp10.000 per saham
KETERANGAN Nilai Nominal Saham Kelas B Rp100 per saham
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000 0,01
Saham Kelas B 207.866.202.200 20.786.620.220.000 99,99
Jumlah Modal Dasar 207.887.540.178 21.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Saham Kelas A 21.337.978 213.379.780.000
1. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 21.337.978 213.379.780.000 0,01
5%
Saham Kelas B 187.866.201.892 18.786.620.189.200
1. Kookmin Bank Co., Ltd. 125.655.736.951 12.565.573.695.100 66,88
2. STIC Eugene Star Holding Inc. 31.900.000.000 3.190.000.000.000 16,98
3. Pemegang saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 30.310.464.941 3.031.046.494.100
16,14
5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 187.887.539.870 18.788.753.987.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel: 20.000.000.308 2.000.000.030.800 -
156
Page 189
C. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 17 tanggal 8 Oktober 2025, yang dibuat
di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Senghyup Shin
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Direksi
Direktur Utama : Kunardy Darma, Lie
Direktur : Robby Mondong
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Janghyuk Im
Direktur : Widodo Suryadi*
*)Dengan ketentuan bahwa pengangkatan Bapak Widodo Suryo sebagai Direktur Wali Amanat baru akan berlaku efektif setelah
diperolehnya persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) dari Otoritas Jasa Keuangan, dan selanjutnya ditetapkan
oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
D. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 (tiga) besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang menghasilkan
Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis Mikro, Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan usaha Dana meliputi Segmen Retail dan
Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional,
Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional. Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka
untuk melayani kebutuhan nasabah dan dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank .
Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Kredit
1.1 Kredit Retail
KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri dari kredit
Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami pertumbuhan sebagai upaya
penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran berfokus pada bisnis unggulan, proses
bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.
Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan pendekatan
Business to Business (“B2B”) dan Business to Customer (“B2C”). Kedua konsep pengembangan tersebut bertujuan
untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan nasabah di berbagai daerah.
Pembiayaan B2B diberikan kepada Swamitra sebagai mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada
BPR untuk pembiayaan PNS aktif di lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-
koperasi besar sebagai mitra channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat
melayani nasabah yang tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih
efektif dan efisien. Pembiayaan B2B dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit langsung kepada nasabah,
seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung) dan Kredit Pensiunan Direct.
157
Page 190
UKM
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna pengembangan usaha
mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN,
BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan mampu lebih mengoptimalkan hubungan
antara UKM dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga, antara lain dengan melakukan pembiayaan closed
system Inti Plasma atau pola Cross Selling atau Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis
unggulan lainnya mulai dari hulu hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai bank
pelaksana dalam program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha
Rakyat (KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta KKP-E
Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30 Miliar dengan
harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit UKM ini menggunakan
SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran risiko, alat analisa kredit dan
penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bank fokus pada penyaluran kredit ini.
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber pengembalian dari
fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan ataupun untuk keperluan serba guna.
Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit
Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna). Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban
berjalan (E flow) sebagai jaminan percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam
kredit konsumer ini juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan
untuk kemudahan transaksi di era globalisasi.
1.2 Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial difokuskan
kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu memberikan keuntungan
bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu
yang telah ditentukan.
2. Dana
2.1 Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer digabung
menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena memberikan peluang
lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding tidak hanya diperoleh dari
nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen mass
affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan meningkatkan
jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program pemasaran yang dikemas
dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak hanya bertujuan penjualan produk
namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.
2.2 Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat KB Bank.
Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan Swasta nasional. Produk
dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi seperti cash management.
158
Page 191
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa keagenan dengan
peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa kustodian, jasa manajemen
pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin berkembangnya layanan perbankan, KB
Bank juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis investasi dan wealth management. Untuk kedepannya,
KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income
KB Bank.
Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik Indonesia serta
terdaftar di OJK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005 (26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang
Pasar Modal.
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai pelayanan
lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat ini, KB Bank telah
berperan aktif sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 31
Desember 2024, KB Bank telah mewaliamanati sekitar Rp.78 Triliun outstanding Obligasi, Sukuk dan Medium Term
Note (“MTN”) .
E. PERIZINAN
1. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971 mengenai Izin Usaha
Bank Umum Bank Bukopin.
2. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan bentuk hukum
dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank Bukopin.
3. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
4. Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/PM/STTD-WA/2005
tanggal 26 Agustus 2005.
5. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal 8 Agustus 2017
berlaku sampai dengan 23 September 2022.
6. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank Bukopin menjadi Bank Devisa
No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
F. PENGALAMAN KB BANK
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, KB Bank berperan aktif antara lain sebagai Wali Amanat dan
Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan MTN dibeberapa perusahaan yang bergerak pada
bidang-bidang sebagai berikut:
1. Financial Institution
2. Property
3. Infrastruktur
4. Mining
5. Manufacture
6. Telecommunication
7. Media & Information
8. Farmasi
9. Gas
10. Food & Beverage
159
Page 192
G. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
1. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
2. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif
pada saat Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange telah
dialokasikan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange;
3. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan dokumen lainnya yang berkaitan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange; dan
4. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
H. PENGGANTI WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
1. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai denan
peraturan perundang-undangan
2. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
3. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
4. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
5. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
6. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau RUPO dan/atau
RUPSu dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
7. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
8. Atas permintaan para Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange;
9. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
10. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan OJK
Nomor 19/POJK.04/2020;
11. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar
imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange setelah Wali Amanat mengajukan
permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
160
Page 193
I. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal 30 September 2025 dan
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah disusun dan disajikan oleh PT Bank
KB Indonesia Tbk (”KB Bank”) dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 31 Oktober 2025 yang ditandatangani
oleh Kunardy Darma, Lie Han dan Jang Hyuk Im.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
ASET
Kas 345.722 369.083 289.184
Giro pada Bank Indonesia 1.332.112 2.672.478 3.205.619
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 4.687 10.585 6.377
Pihak ketiga 2.061.234 386.552 336.504
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (300) (300) (300)
Giro pada bank lain - neto 2.065.621 396.837 342.581
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 7.578.027 2.798.303 2.133.567
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 7.578.027 2.798.303 2.133.567
Surat-surat berharga
Diperdagangkan/Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 7.678.964 7.467.153 5.322.930
Tersedia untuk dijual/Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 20.755 4.345.452 3.067.387
Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
diamortisasi
Pihak berelasi 105.000 105,000
Pihak ketiga 10.444.330 9.849.506
18.249.049 21.767.111 17.536.249
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.548) (280) (109)
Surat-surat berharga - neto 18.247.501 21.766.831 17.536.140
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali - neto 132.609 - 2.572.152
Tagihan derivatif 30.034 12.054 3.040
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
Pihak berelasi 531.857 339.983 640.645
Pihak ketiga 500.201.157 47.187.503 48.777.970
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (2.9050280) (2.992.197) (3.582.834)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah - neto 47.827.734 44.535.289 45.835.782
Tagihan akseptasi 4.128 84.279 132.577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (64) (1.200) (1.613)
Tagihan akseptasi - neto 4.064 83.079 130.964
Penyertaan saham 15 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 4.913.457 4.776.998 4.646.734
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.524.071) (1.456.694) (1.413.059)
Aset tetap dan aset hak guna - neto 3.389.386 3.320.304 3.233.675
Aset pajak tangguhan - neto 1.168.922 1.258.561 2.670.543
Aset tak berwujud 652.762 636.119 635.815
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (376.991) (365.312) (350.230)
Aset tak berwujud - neto 275.771 270.807 285.585
Aset lain-lain - neto 6.931.333 5.591.657 6.068.453
JUMLAH ASET 89.328.851 83.075.298 84.307.300
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 649.680 401.263 431.402
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 2.420 3.203 9.094
161
Page 194
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2023
Pihak ketiga 10.060.356 6.286.045 3.168.554
Tabungan
Pihak berelasi 12.750 45.260 18.491
Pihak ketiga 5.736.228 6.870.242 6.854.693
Deposito berjangka
Pihak berelasi 32.824 42.412 40.311
Pihak ketiga 38.030.312 33.345.996 34.698.000
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.709.158 2.710.649 7.699.413
Pihak ketiga 766.348 170.537 187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto 435.512 3.739.878 219.631
Liabilitas derivatif 2.709 3.641 808
Liabilitas akseptasi 4.128 84.279 132.577
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 3.000.000 6.557.175 6.544.886
Pihak ketiga 10.231.248 7.363.469 5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan 8.498.894 5.790.158 3.397.588
Utang pajak 53.432 60.903 64.635
Liabilitas lain-lain 1.837.987 1.638.402 1.570.140
JUMLAH LIABILITAS 81.063.986 75.113.512 70.197.137
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK
Modal ditempatkan dan disetor penuh 19.000.000 19.000.000 19.000.000
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.225.767 8.225.767
Surplus revaluasi aset 1.816.965 1.816.965 1.603.893
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat
berharga dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak tangguhan 277 (14.149) 7.563
(20.753.036)
Saldo laba (14.700.914)
(21.041.182)
8.289.973 7.987.401 14.136.309
Kepentingan non-pengendali (25.108) (25.615) (26.146)
JUMLAH EKUITAS 8.264.865 7.961.786 14.110.163
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 89.328.851 83.075.298 84.307.300
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASI
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan syariah
Pendapatan bunga 3.671.041 3.733.251 4.931.273 4.374.694
Pendapatan syariah 411.280 389.518 522.826 486.942
Total pendapatan bunga dan syariah 4.082.321 4.122.769 5.454.099 4.861.636
Beban bunga dan syariah
Beban bunga (2.906.074) (2.942.654) (3.965.208) (3.746.710)
Beban syariah (275.357) (245.495) (336.166) (306.044)
Total beban bunga dan syariah (3.181.431) (3.188.149) (4.301.374) (4.052.754)
Pendapatan bunga dan syariah - neto 900.890 934.620 1.152.725 808.882
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 180.376 180.730 229.948 333.732
Keuntungan atas penjualan surat-surat
berharga - neto 24.884 (561) 1.586 (8.899)
Keuntungan selisih kurs - neto (56.641) 48.421 40.476 29.265
Lain-lain 91.895 58.273 78.036 102.429
Total pendapatan operasional lainnya 240.514 286.863 350.046 456.527
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian
penurunan nilai atas aset keuangan - neto (1.536) (3.067.386) (3.452.900) (5.537.792)
162
Page 195
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2025 31 Desember
KETERANGAN
2025 2024 2024 2023
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang
asing - neto 142.909 (1.675) 6.180 5.235
Pemulihan (beban) estimasi kerugian atas
komitmen dan kontinjensi - bersih (17.625) 6.140 5.385 1.999
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas
aset non-keuangan - neto 15.016 (403.844) (798.341) (269.055)
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai wajar
aset keuangan (67.492) 147.016 (23.246) 155.384
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (737.057) (699.526) (1.119.658) (1.371.594)
Gaji dan tunjangan karyawan (574.681) (562.726) (824.226) (809.976)
Premi program penjaminan pemerintah (72.764) (54.826) (82.152) (98.812)
Total beban operasional lainnya (1.384.502) (1.317.078) (2.026.036) (2.280.382)
LABA OPERASIONAL (171.826) (3.415.344) (4.786.187) (6.659.202)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL-NETO 549.404 (30.493) (118.033) (128.185)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 377.578 (3.445.837) (4.904.220) (6.787.387)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini - (2,281) (3.159) -
Tangguhan (88.925) 760.560 (1.421.241) 731.684
Manfaat (beban) pajak penghasilan - neto (88.925) 758.279 (1.424.400) 731.684
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 288.653 (2.687.558) (6.328.620) (6.055.703)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba-rugi:
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas
program imbalan pasti (208) 511 (14.252) 8.640
Perubahan surplus revaluasi aset - (645) 213.072 (1.756)
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi 208 379 3.135 (1.900)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi :
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga
dalam kelompok tersedia untuk dijual dan
Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif
lain 18.540 44.638 (27.836) 6.330
Pajak penghasilan terkait pos yang akan 6.124 (1.392)
direklasifikasi ke laba rugi (4.114) (10.330)
Penghasilan komprehensif lain - neto 14.426 34.553 180.243 9.922
Total laba (rugi) komprehensif tahun berjalan 303.079 (2.653.005) (6.148.377) (6.045.781)
Laba (rugi) tahun berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 288.146 (2.689.009) (6.329.138) (6.034.077)
Kepentingan non-pengendali 507 1.451 518 (21.626)
288.653 (2.687.558) (6.328.620) (6.055.703)
Total penghasilan (rugi) komprehensif periode/
tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 302.572 (2.654.456) (6.148.908) (6.024.463)
Kepentingan non-pengendali 507 1.451 531 (21.318)
303.079 (2.653.005) (6.148.377) (6.045.781)
LABA PER SAHAM Dasar/dilusaian (nilai penuh) 2 (14) (34) (61)
163
Page 196
J. PENERBITAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE PERSEROAN
Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas sesuai dengan POJK No. 20/2020 berdasarkan surat
pernyataan nomor surat pernyataan dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange nomor 31420/CUST/XII/2025 dan nomor 31421/CUST/XII/2025 tanggal 12 Desember
2025 meliputi:
a. Penelahaan terhadap Perseroan:
• Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan;
• Jumlah dan Efek yang diterbitkan;
• Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
• Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
• Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan Perseroan;
• Hasil Pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkatan Efek;
• Hal-hal material lainnya yang memiliki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik langsung
maupun tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek bersifat utang.
b. Penelahaan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatani:
• Penelahaan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 20/2020;
• Penelahaan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat
utang.
K. ALAMAT WALI AMANAT
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Faksimili: (021) 7890625
Up.: Custody Department
164
Page 197
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
ORANGE
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan oleh
Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran di KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
tersebut di KSEI, maka atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dalam bentuk sertifikat kecuali Setifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange. Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam
Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil, memberikan suara dalam
RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange;
d. Pendapatan Bagi Hasil dan pembayaran kembali Dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal Pendapatan Bagi Hasil maupun pembayaran
kembali Dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
ditetapkan Perseroan masing-masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang memiliki
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada 4 (empat) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dan RUPSu dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh
KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO dan RUPSu (H-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSu yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
165
Page 198
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur dalam
Peraturan No. IX.A.7
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh
di kantor Penjamin Emisi Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Setelah FPPO dan/atau FPPSu diisi dengan lengkap
dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO dan/atau FPPSu tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dimana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan/atau FPPSu dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO dan/atau FPPSu wajib mencantumkan
nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta
melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange apabila pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO dan/atau
FPPSu.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 5 Januari 2026 dan ditutup pada tanggal 9 Januari 2026
mulai pukul 10.00 – 16.00 WIB setiap Hari Kerja.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSu selama jam
kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Informasi
Tambahan ini, pada tempat di mana pemesanan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu.
166
Page 199
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharbah akan menyerahkan kembali 1 (satu)
tembusan dari FPPO dan/atau FPPSu yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dipesan melebihi jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan, maka penjatahan
akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan
adalah 12 Januari 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk Penawaran Umum ini. Dalam
hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
wajib menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange selambat-lambatnya pada tanggal
13 Januari 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
167
Page 200
Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
PT Bahana Sekuritas
No. Rekening : 800029698900
A/n : PT Bahana Sekuritas
Bank BRI
Cabang Bursa Efek Jakarta
PT BRI Danareksa Sekuritas
No. Rekening : 067101000680304
A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
PT Indo Premier Sekuritas
No. Rekening : 0701392302
A/n : PT Indo Premier Sekuritas
Bank Mandiri
Cabang Jakarta Sudirman
PT Mandiri Sekuritas
No. Rekening : 1020005566028
A/n : PT Mandiri Sekuritas
Bank Mandiri
Cabang Bursa Efek Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
No. Rekening : 104.00.00900.949
A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Bank CIMB Niaga Syariah
Cabang Victoria
PT Bahana Sekuritas
No. Rekening : 860002080100
A/n : PT Bahana Sekuritas
Bank Muamalat
Cabang Sudirman
PT BRI Danareksa Sekuritas
No. Rekening : 3010070250
A/n : PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta
PT Indo Premier Sekuritas
No. Rekening : 0701575830
A/n : PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata Syariah
Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
PT Mandiri Sekuritas
No. Rekening : 00971134003
A/n : PT Mandiri Sekuritas
Bank Syariah Indonesia
Cabang The Tower
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
No. Rekening : 7777776007
A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya atau provisi bank atau biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.
168
Page 201
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 14 Januari 2026
kepada rekening Perseroan sebagai berikut:
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Bank Rakyat Indonesia Bank Syariah Indonesia
Cabang: Jakarta Sudirman 1 Cabang: Wisma BNI 46
No. Rekening: 0376-01-000006-30-2 No. Rekening: 8048040000
Atas Nama: PT Permodalan Nasional Madani Atas Nama: PT Permodalan Nasional Madani
9. DISTRIBUSI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange secara elektronik
akan dilakukan pada tanggal 14 Januari 2026. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk diserahkan kepada KSEI
dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di KSEI. Dengan telah
dilaksanaknnya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan KSEI.
Selanjutnya, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Rekening Obligasi Berwawasan
Sosial Orange Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Rekening Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ke dalam
Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Rekening Efek Penjamin Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menurut bagian penjaminan
masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
bersangkutan.
10. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari
pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau
Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan atau sesudah pengumuman Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange batal demi hukum karena tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan.
169
Page 202
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan
dan FPPO dan/atau FPPSu. Dalam hal pencatatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sehingga terjadi keterlambatan dalam
pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kompensasi kerugian kepada para pemesan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar maksimal ekuivalen dengan
1% (satu persen) diatas Pendapatan Bagi Hasil dari masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari
Kerja sesudah Tanggal Penjatahan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, maka Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange atau Perseroan tidak diwajibkan membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
170
Page 203
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL
ORANGE
Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu dapat diperoleh mulai tanggal 5 Januari 2026 sampai dengan
9 Januari 2026 pada pukul 09.00 – 16.00 WIB, pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau melalui e-mail sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
PT Bahana Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Graha CIMB Niaga, Lantai. 19 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Jend. Sudirman No.58, Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 12190 Jakarta 10210
Tel. (+62 21) 250 5081 Telp. (+62 21) 5091 4100
Faks. (+62 21) 522 5869 Faks. (+62 21) 3501 817
E-mail: bs_ibcm@bahana.co.id Email:
groupbsfixedincome@bahana.co.id debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
www.bahanasekuritas.id www.bridanareksasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place, Lantai 16 Menara Mandiri I, Lantai 24 dan 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55,
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp. (+62 21) 5088 7168 Telp. (+62 21) 526 3445
Faks. (+62 21) 5088 7167 Faks. (+62 21) 527 5701
Email: fixed.income@ipc.co.id Email: divisi-fi@mandirisek.co.id;
www.indopremier.com www.mandirisekuritas.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190
Telp. (+62 21) 2924 9088
Faks. (+62 21) 2924 9150
Email: fit@trimegah.com
171
Page 204
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
172
Page 205
Halaman ini sengaja dikosongkan
173
Page 206
174 174
Page 207
175 175
Page 208
176 176
Page 209
177 177
Page 210
178 178
Page 211
179 179
Page 212
180 180
Page 213
181 181
Page 214
182 182
Page 215
183 183
Page 216
RB PLawFirm
6) Perseroan membentuk Komite Pemantau Risiko yang bertanggung jawab atas
pengawasan kebijakan pengeluaran kredit Perseroan dan pengelolaan risiko.
Pembentukan Komite Manajemen Risiko Perseroan dituangkan dalam Keputusan Dewan
Komisaris Nomor SK-005/PNM-KOM/VIIl/2025 tanggal 7 Agustus 2025 tentang
Perubahan Susunan Keanggotaan Komite Pemantau Manajemen Risiko PT Permodalan
Nasional Madani, susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Veronica Colondam
Anggota : Dradjad Hari Wibowo
Anggota : Anas Puji Istanto
Anggota : Iwan Taufiq Purwanto
Anggota : Meydiah Indreswari
Anggota : Bintoro Nurcahyo
Bahwa guna memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga
Jasa Keuangan Nonbank, Perseroan telah memberlakukan Piagam Komite Manajemen
Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Permodalan Nasional Madani Nomor:
SK-110/PNM-DIR/XII/24 tanggal 2 Desember 2024 tentang Piagam Komite Manajemen
Risiko Tahun 2024.
Dalam rangka membantu pelaksanaan Komite Pemantau Risiko sesuai dengan POJK
No. 44/POJK.05/2020, Direksi Perseroan telah membentuk Asset and Liability
Committee(ALCO) dan berdasarkan hasil pemeriksaan konsultan hukum serta informasi
yang disampaikan Perseroan terhadap ALCO tersebut tidak terdapat perubahan.
g. Berdasarkan Laporan Keuangan Unaudited Per 30 September 2025, Perseroan telah memiliki
cadangan sebesar Rp 760.000.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh miliar Rupiah) yang
merupakan 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor, hal ini telah
sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.
h. Bahwa perizinan yang dimiliki Perseroan dalam rangka menjalankan maksud. kegiatan usaha
yang sesuai dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
1) Nomor Induk Berusaha 01012200050599
Berbasis Risiko No.
Tanggal 27 September 2023
Alamat Kantor Menara PNM, JI. Kuningan Mulia, Kuningan
Center Lot 1 No. 9F, Desa/Kelurahan Karet, Kee.
Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta, Kode Pos: 12920
Diterbitkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Pelayananan OSS
2) Surat Keterangan Domisili 771/27 .lBU.1/31.71.07.1003/071.562/e/2017
Perusahaan No.
Tanggal 9 Juni 2017
Dikeluarkan oleh Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Keluruhan Karet Tengsin
Berlaku sampai dengan 9 Juni 2022 �
\
184
11
Pendapat Hukum Penawaran Umum Ob!igasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2026 dan
184
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosia/ Orange Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2026
Page 217
185 185
Page 218
186 186
Page 219
187 187
Page 220
188 188
Page 221
189 189
Page 222
RB PLawFirm
1) Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Tahun 2020 Seri C sebesar
Rp292.000.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka
waktu 5 (lima) tahun sampai dengan tanggal 10 Desember 2026.
2) Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Tahun 2021 Seri C sebesar
Rp339.200.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun,
berjangka waktu 5 (lima) tahun sampai dengan tanggal 17 Maret 2026.
3) Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021 Seri C sebesar
Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sampai dengan tanggal 10 Desember 2026.
4) Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024 Seri B sebesar
Rp341.030.000.000,00 (tiga ratus empat puluh satu miliar tiga puluh juta Rupiah),
tingkat bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun, berjangka
waktu 3 (tiga) sampai dengan tanggal 20 Maret 2027.
5) Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2025 tanggal 25
Juni 2025, dalam jumlah pokok sebesar Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun
Rupiah) yang terdiri dari:
a) Obligasi Seri A dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A
sebesar Rp220.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun, yang
berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b) Obligasi Seri B dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B
sebesar Rp243.000.000.000,00 (dua ratus empat puluh tiga miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun,
yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
c) Obligasi Seri C dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri C
sebesar Rp537.000.000.000,00 (lima ratus tiga puluh tujuh miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 6,85% (enam koma delapan lima persen) per tahun,
yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
6) Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun
2025, dalam jumlah pokok sebesar Rpl.750.000.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus
lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari:
a) Sukuk Seri A dengan jumlah dana yang ditawarkan sebesar Rp989.995.000.000,00
(sembilan ratus delapan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh lima
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 54,688%
(lima puluh empat koma enam delapan delapan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 6,25% (enam koma dua lima
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
b) Sukuk Seri B dengan jumlah dana yang ditawarkan sebesar Rp150.000.000.000,00
(seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana
besarnya nisbah adalah 58,188% (lima puluh delapan koma satu delapan delapan
persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal �
Emisi; dan
j
190
17
Pendapat Hukum Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosia/ Orange Berke/anjutan I PNM Tahap II Tahun 2026 dan
190 I PNM Tahap III Tahun 2026
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan
Page 223
191 191
Page 224
192 192
Page 225
193 193
Page 226
194 194
Page 227
195 195
Page 228
196 196
Page 229
197 197
Page 230
198 198
Page 231
199 199
Page 232
200 200
Page 233
201 201
Page 234
Kantor Pusat Menara PNM Jl. Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920 Telepon: (021) 251 1404; Faksimili: (021) 251 1405 Website: www.pnm.co.id; Email: sekper@pnm.co.id
Names mentioned 176 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×6
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×6
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.6 ×24
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia. Bunga Obligasi
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Mudharabah
p.12
unresolved
org
PT BRI Danareksa Berwawasan
p.13
unresolved
org
PT Trimegah Sekuritas Sosial Orange
p.13
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.13
unresolved
person
Ir. Nanette Berwawasan
p.14
unresolved
org
PT PNM
p.14 ×2
unresolved
org
PT PNM Investment Management
p.15
unresolved
org
PT PNM Venture Capital
p.15 ×2
unresolved
person
Hadijah
· Notaris
p.21 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.21
unresolved
org
Bank Perkreditan Rakyat
p.21 ×2
unresolved
org
Bank Permata Syariah
p.23
unresolved
org
PT Bumi Suksesindo
p.23
unresolved
org
Pusat Statistik
p.23
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia SUKUK MUDHARABAH Nama Sukuk
p.25
unresolved
org
Purwantono
p.30
unresolved
org
PSS
p.30
unresolved
org
Young Global Limited
p.30
unresolved
org
PT PNM Jasa
p.31
unresolved
person
Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin
· Ketua
p.54
unresolved
person
Rully Intan Agustian
· Anggota
p.54
unresolved
org
Bank Wali Amanat
p.72
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.78
unresolved
org
PT BPD DKI
p.81
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas Indonesia
p.81 ×2
unresolved
org
India Indonesia Tbk
p.81 ×6
unresolved
org
PT BPD Kalimantan Tengah
p.81 ×4
unresolved
org
PT BPD Istimewa Yogyakarta
p.81
unresolved
org
PT Bank BCA Digital
p.81
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.82 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.82 ×2
unresolved
org
PT BPD Bali
p.82
unresolved
org
PT Bank Resona Perdania
p.82
unresolved
org
PT Shinhan Indonesia
p.82
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia
p.82
unresolved
org
Victoria Indonesia Tbk
p.82 ×2
unresolved
org
PT BPD Jawa Barat
p.82
unresolved
org
PT BPD Sulawesi Selatan
p.82
unresolved
org
PT BPD Kalimantan Selatan
p.82
unresolved
org
PT Bank Nagari
p.82
unresolved
org
PT Bank Aceh Syariah
p.82
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.82
unresolved
org
PT Pegadaian Berdasarkan Akta Perjanjian
p.83
unresolved
org
PT Mitra Bisnis Madani
p.83 ×2
unresolved
org
PT PNM Venture Syariah
p.84 ×2
unresolved
org
PT BPRS Haji Miskin
p.85 ×2
unresolved
org
PT BPRS Haji Miskin. Perusahaan
p.85
unresolved
org
PT Bank HSBC Indonesia Berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas
p.87
unresolved
org
PT BPD DKI Berdasarkan Perjanjian Kredit Modal Kerja
p.88
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah DKI
p.88 ×3
unresolved
org
PT Bank DKI
p.88
unresolved
org
PT Bank DBS Indonesia Berdasarkan Akta Perubahan Perjanjian
p.89
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas Indonesia Berdasarkan Perjanjian Kredit
p.89
unresolved
org
PT BPD Kalimantan Tengah Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
p.90
unresolved
org
PT Bank UOB Indonesia Berdasarkan Perjanjian Kredit Modal
p.91
unresolved
org
PT Bank UOB
p.91
unresolved
org
PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasarkan Akta Perjanjian
p.91
unresolved
org
PT BPD Daerah Istimewa Yogyakarta
p.91
unresolved
—
Ditetapkannya BRI
· Pemegang Saham Pengendali
p.153
unresolved
org
Milik Negara
p.153 ×2
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk
p.153 ×2
unresolved
org
PT BRI Remittance
p.153
unresolved
org
PT Asuransi BRI Life
p.153
unresolved
org
PT BRI Ventura Investama
p.153
unresolved
org
PT BRI Asuransi Indonesia
p.153
unresolved
person
Muani Salim
· Notaris
p.153
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.153
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.153
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.153 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.153
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.154
unresolved
person
Adapun
· Komisaris
p.155
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Nomor AHU-AH.
p.155
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-
p.155
unresolved
person
Anas Puji Istanto
· Komisaris
p.155
unresolved
—
Ardhya Pratiwi Setiowati
p.156
unresolved
—
Veronica Colondam
p.156
unresolved
—
Iwan Taufiq Purwanto
p.156
unresolved
—
Sunar Basuki
p.157
unresolved
—
Kindaris
p.157
unresolved
—
Yusron Avivi
p.157
unresolved
—
Sahat Pangabahan Pangaribuan
p.157
unresolved
—
Henry Yunus Pangemanan
p.157
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER-
p.157
unresolved
person
Hj. Damayati WILAYAH
p.169
unresolved
person
Dini Lastari Siburian
· Notaris
p.189
unresolved
person
Widodo Suryo
· Direktur
p.189
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.191
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.191
unresolved
org
Bank Umum Bank Bukopin.
p.191
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.191
unresolved
org
Bank Umum Koperasi Indonesia
p.191
unresolved
org
PT Bank Bukopin.
p.191 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.191
unresolved
org
Bank Devisa
p.191
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.