Back to announcement
20251112_CSIS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31984936_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review CSISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 27
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES TBK (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA
MEMENUHI (I) PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020
TANGGAL 20 APRIL 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA UTAMA (“POJK NO.17/2020”); (II) PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN TANGGAL 2 JULI 2020 (“POJK NO.42/2020”).
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
Kegiatan Usaha:
Pengembangan Real Estate melalui Entitas Anak
Kantor Pusat:
Jl. Kaum Sari No. 1, RT. 001 RW. 005
Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara
Bogor 16151, Jawa Barat, Indonesia
Telepon: +62-251 8666 873/874 (Hunting)
Email: corporate.secretary@csis.co.id
Situs Web: www.csis.co.id
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA KESALAHAN PENGUNGKAPAN FAKTA MATERIAL ATAU
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 12 November 2025
1
Page 2
DEFINISI
AUB : Berarti PT Andalan Utama Bintara
BC : Berarti PT Bogorindo Cemerlang
KDTN : Berarti PT Purisentul Permai Tbk
KJPP MSE Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan
Pemegang Saham : Berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
Independen ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan (i)
bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, dan pengendali;
atau (ii) bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali.
Pemegang Saham : Berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung,
Utama memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh
saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu
perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana
ditetapkan oleh OJK. Dalam hal ini merupakan AUB.
Perseroan : Berarti PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk (“CSIS”)
Perusahaan Target : Berarti BC
PMHMETD : Berarti Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK 32/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK 14/2019 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK 15/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana dapat diubah waktu ke
waktu.
POJK 17/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.
POJK 42/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.
Rencana Transaksi : Berarti rencana Perseroan untuk melakukan penambahan penyertaan
saham pada Perusahaan Target hasil dari PMHMETD I melalui
setoran modal ke Perusahaan Target sebesar Rp195.829.500.000
(seratus sembilan puluh lima miliar delapan ratus dua puluh sembilan
juta lima ratus ribu Rupiah)
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
SIH : Berarti PT Sinkuit International Hotel.
2
Page 3
Undang-Undang Cipta : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang
Kerja atau UUCK Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang
dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun
Modal 2023 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 6856.
Undang-Undang : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
Pengembangan dan tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Penguatan Sektor Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran
Keuangan (“UUP2SK”) Negara Republik Indonesia No. 6845.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Transaksi dengan nilai
transaksi sebesar Rp195.829.500.000 (seratus sembilan puluh lima miliar delapan ratus dua
puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah).
Berdasarkan pada laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh
KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited),
auditor independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh Martinus Arifin, SE, Ak.,
CA., CPA. (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1241) pada tanggal 31
Oktober 2025, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp354.054.446.441 (tiga ratus lima
puluh empat miliar lima puluh empat juta empat ratus empat puluh enam ribu empat ratus
empat puluh satu Rupiah), sehingga nilai transaksi tersebut telah mencapai 55,31% (lima
puluh enam koma satu satu persen) dari ekuitas Perseroan, atau melebihi 50% (lima puluh
persen) dari ekuitas Perseroan.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan merupakan pengendali atas
Perusahaan Target, sehingga Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi. Dengan
demikian Rencana Transaksi ini merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi yang
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dari Pemegang Saham Independen
Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020. Berdasarkan Pasal
33(a) POJK 17/2020 dan Pasal 24(1) POJK 42/2020, apabila transaksi material juga
merupakan transaksi afiliasi maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020, termasuk Pasal 14 huruf a POJK 17/2020 yang mewajibkan
Transaksi Material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS, untuk memperoleh
persetujuan RUPS Pemegang Saham Independen, apabila Transaksi Material tersebut
mengandung Transaksi Afiliasi.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik bersama-sama maupun masing-masing,
meyakini bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020 dengan dasar dan pertimbangan bahwa Perseroan meyakini
tidak ada perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis
pribadi anggota direksi, dewan komisaris, dan AUB (sebagai Pemegang Saham Utama dan
pengendali Perseroan), yang dapat merugikan Perseroan dalam Rencana Transaksi.
Selain itu, Perseroan meyakini Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi yang dapat
merugikan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, dengan dasar bahwa
Rencana Transaksi ini telah memperoleh pendapat kewajaran (fairness opinion) dari KJPP
dengan laporan No.00032/2.0113-03/BS/03/0340/1/XI/2025 tanggal 12 November 2025.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Perseroan meyakini bahwa Rencana Transaksi tidak
mengandung benturan kepentingan dan tidak merugikan Perseroan, dan bertanggung jawab
3
Page 4
sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan seluruh informasi atau fakta material terkait
Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam perubahan dan/atau tambahan atas
Keterbukaan Informasi ini, dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara
seksama dan sepanjang sepengetahuan dan keyakinan mereka, menegaskan bahwa
informasi material terkait Rencana Transaksi yang terdapat dalam perubahan dan/atau
tambahan atas Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material lain terkait
Rencana Transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan
informasi yang diberikan dalam perubahan dan/atau tambahan atas Keterbukaan Informasi
ini menjadi tidak benar dan menyesatkan.
URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
1. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
Perseroan merupakan bagian dari Olympic Group, salah satu market leader produsen
furniture knock down di Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 1983 oleh Tjoea Aubintoro.
Perseroan memulai operasi komersialnya pada tahun 1997. Dan pada tahun 2005,
Perseroan memfokuskan usahanya dalam bidang proyek/kontraktor untuk pekerjaan
furniture custom made untuk interior. Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2020
Perseroan melakukan Asset Swap dengan aset yang masuk adalah BC dan aset yang
keluar adalah PT Olympic Bangun Persada. Semenjak tahun 2023, kegiatan usaha
Perseroan berfokus pada pengembangan real estate melalui Entitas Anak. Perseroan
memiliki entias anak yang berfokus pada pengembangan real estate yaitu BC, SIH, dan
KDTN. Kedepan Perseroan disiapkan untuk menjadi holding properti pada group usaha
Perseroan.
BC memiliki 2 project kawasan industri yaitu Kasawan Industri Sentul dan Kawasan Industri
Cikembar yang mana memiliki total lahan 320 hektar. Kawasan Industri Sentul memiliki
total lahan sebesar 100 hektar yang mana telah terjual sebesar 98%. Sedangkan Kawasan
Industri Cikembar memiliki luas lahan sebeser 220 hektar dan baru terjual sebesar 15%.
Dalam rangka penggunaan dana hasil dari PMHMETD I, Perseroan berencana untuk
melakukan penyetoran modal ke BC dalam rangka pembangunan infrastruktur di Kawasan
Industri Cikembar, pembangunan infrastruktur di Bukit Panenjoan dan pembelian landbank
untuk memperluas Kawasan Industri Cikembar.
Industri pengolahan tetap menjadi kontributor utama terhadap PDB, mendorong
permintaan kawasan industri untuk pembangunan pabrik, gudang, dan fasilitas logistik.
Kenaikan investasi di sektor elektronik, otomotif, dan pangan meningkatkan kebutuhan
akan kawasan industri terintegrasi. Banyak investor asing memilih kawasan industri
sebagai lokasi investasi karena legalitas dan infrastruktur yang sudah siap. Data BKPM
menunjukkan bahwa sektor industri dan kawasan industri menyerap investasi besar dari
Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang. Proyek strategis nasional seperti jalan tol,
pelabuhan, rel kereta api, dan kawasan ekonomi khusus (KEK) meningkatkan konektivitas
dan menarik investor ke kawasan industri. Pertumbuhan populasi dan urbanisasi
menciptakan permintaan terhadap pusat-pusat ekonomi baru di luar Jabodetabek.
Sehingga Perseroan meyakini bahwa kebutuhan akan kawasan industri akan terus
meningkat seiring dengan target pemerintah untuk menggerakan perekonomian dan
menyerap tenaga kerja.
Dengan rencana transaksi ini, diharapkan akan mempercepat pengembangan kawasan
khususnya Kawasan Industri Cikembar sehingga meningkatkan valuasi dan mendukung
pertumbuhan pendapatan Perseroan kedepannya serta meningkatkan imbal hasil investasi
bagi selutuh pemegang saham Perseroan dan pemangku kepentingan.
4
Page 5
2. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang
Sejenis Bukan Dengan Pihak Afiliasi
Rencana Transaksi ini dilakukan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga
lainnya karena dinilai mampu meningkatkan valuasi Perseroan. Saat ini, Perseroan telah
memiliki saham di BC sebesar 52,5%. Dengan dilakukannya penyetoran modal ke BC,
maka kepemilikan Perseroan akan bertambah di BC sehingga dapat meningkatkan valuasi
serta imbal hasil BC kepada Perseroan dan memperkuat Perseroan sebagai holding
properti pada group Perseroan.
3. Objek Transaksi
Objek dari Rencana Transaksi ini adalah setoran modal ke BC sebesar
Rp195.829.500.000 (seratus sembilan puluh lima miliar delapan ratus dua puluh sembilan
juta lima ratus ribu Rupiah).
Dana untuk pelaksanaan Rencana Transaksi berasal dari PMHMETD I, di mana Perseroan
berencana melakukan PMHMETD I kepada para pemegang saham dengan menerbitkan
saham baru sebanyak-banyaknya 522.800.000 (lima ratus dua puluh dua juta delapan
ratus) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
4. Nilai Transaksi
Perseroan berencana untuk melakukan Rencana Transaksi dengan setoran modal ke BC
sebesar Rp195.829.500.000 (seratus sembilan puluh lima miliar delapan ratus dua puluh
sembilan juta lima ratus ribu Rupiah)
5. Pihak yang Melakukan Transaksi
Pihak yang melakukan transaksi dalam Rencana Transaksi ini adalah sebagai berikut:
a. Perseroan
Merupakan pihak yang akan melakukan setoran modal ke Perusahaan Target.
b. BC
Merupakan pihak yang akan menerima setoran modal dari Perseroan.
Berikut adalah informasi tentang masing-masing pihak dalam Rencana Rransaksi:
Perseroan
A. Keterangan Umum Tentang Perseroan
Perseroan berdomisili di Bogor, didirikan berdasarkan Akta No. 52 tanggal 2 Juni 1995
yang dibuat di hadapan Notaris Ny. Djurnawati Soetarmono, S.H., di Cibinong dan
telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. C2-4373.HT.01.01.TH.96 tanggal 6 Maret 1996. Anggaran Dasar
Perseroan telah beberapa kali diubah, yang perubahan seluruh anggaran dasarnya
sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Nitra Reza, S.H., M.Kn., No. 13 tanggal 6
Juni 2024 yang telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- AH.01.09-0214861 tanggal 18 Juni 2024.
Sesuai Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 yang terakhir mengalami perubahan dan
disahkan melalui Akta No. 13 tanggal 6 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Nitra Reza,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, dan telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
5
Page 6
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- AH.01.09-0214861
tanggal 18 Juni 2024 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan,
maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang industri pengolahan dan
konstruksi.
Perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
dan peraturan perundang- undangan, baik secara langsung dan melalui Entitas Anak.
Proses kegiatan usaha tersebut antara lain meliputi ijin pembebasan lahan dari
instansi terkait, perencanaan pengembangan sesuai dengan peraturan tata ruang
yang berlaku, serta pembangunan konstruksi proyek. Dalam pengerjaan proyek, juga
dibangun sarana dan prasarana pendukung yang disesuaikan dengan kebutuhan dan
ketentuan pada setiap proyek. Kegiatan usaha yang telah dijalankan Perseroan baik
secara langsung dan melalui Entitas Anak dikelompokkan menjadi:
1. Kawasan Industri dan Pergudangan
Merupakan proyek pembangunan kawasan industri dan pergudangan yang
dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai di land bank yang saat
ini dimiliki oleh Perseroan melalui Entitas Anak yaitu di Sentul, Bogor dan
Cikembar, Sukabumi.
2. Perhotelan
Merupakan proyek pembangunan hotel, dengan mempertimbangkan aspek
pemilihan lokasi agar menarik kunjungan pelanggan.
B. Perizinan
No. Perizinan Instansi Penerbit Nomor Izin dan Tanggal Penerbitan Masa Berlaku
1. Nomor Induk Pemerintah Republik 8120013271983, tanggal terbit 18 Selama Perseroan
Berusaha (“NIB”) Indonesia c.q. Desember 2018, perubahan ke-1 menjalankan
Lembaga Pengelola tanggal 27 Juni 2024 kegiatan usahanya.
KBLI: 41013 dan dan Penyelenggara
31001 OSS
2. Izin Lokasi Pemerintah Republik dikeluarkan tanggal 18 Desember -
Indonesia c.q. 2018
Lembaga Pengelola Lokasi: Jl. Kaum Sari No. 1, Cibuluh,
dan Penyelenggara Bogor Utara, Bogor, Jawa Barat
OSS
3. Izin Mendirikan Pemerintah Surat keputusan Bupati Kepala -
Bangunan (“IMB”) Kabupaten Daerah Daerah TK. II Bogor Nomor:
Tingkat II Bogor 647/99/PU/1992 tentang Izin
Mendirikan Bangunan Pabrik dan
Kantor, tanggal 18 Maret 1992, atas
bangunan di Kaum Sari, Desa
Cibuluh, Kecamatan Kedung Halang,
Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor,
kepada PT Cahaya Sakti Furintraco
(sebagaimana perjanjian sewa pakai
gedung kantor Perseroan)
Izin sehubungan dengan Perpajakan Perseroan
4. Nomor Pokok Direktorat 01.632.966.6-404.000 -
Wajib Pajak Jenderal Pajak
(“NPWP”) c.q. KPP Pratama
Bogor
5. Surat Direktorat S- -
Keterangan Jenderal Pajak 4211KT/WPJ.33/KP.1003/2017,
Terdaftar Pajak c.q. KPP Pratama tanggal mulai terdaftar 4 Juli
Bogor 1995, diterbitkan pada tanggal 23
Februari 2017
6
Page 7
6. Surat Direktorat S-74PKP/WPJ.33/KP.1003/2017, -
Pengukuhan Jenderal Pajak terhitung sejak tanggal 7 Mei
Pengusaha Kena c.q. KPP Pratama 2003, diterbitkan pada tanggal 23
Pajak Bogor Februari 2017
C. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 3 November 2025 yang dikeluarkan oleh
PT Sharestar Indonesia sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 4.400.000.000 440.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
1. PT Andalan Utama Bintara 748.000.000 74.800.000.000 57,23
2. PT Olympic Kapital Equity 297.600.000 29.760.000.000 22,77
3. Masyarakat 261.400.000 26.140.000.000 20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.307.000.000 130.700.000.000 100
Saham dalam Portepel 3.093.000.000 309.300.000.000
D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Susunan anggota Komisaris dan Direksi berdasarkan akta Notaris No. 13 tanggal 6
Juni 2024, dibuat dihadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor. Akta perubahan
ini telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi dengan Surat Keputusan No.
AHU-AH.01.09-0214861 tanggal 18 Juni 2024 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Santo Fransiscus
Komisaris Independen : Apran Kurniawan, S.E.
Direksi
Direktur Utama : Tjoea Aubintoro
Direktur : Yohanes Sumarno
E. Iktisar Data Keuangan
(disajikan dalam Rupiah penuh)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Jumlah Aset Lancar 367.972.616.145 396.855.062.145 424.347.105.441
Jumlah Aset Tidak Lancar 145.196.647.929 125.161.978.395 124.362.574.437
JUMLAH ASET 513.169.264.074 522.017.040.540 548.709.679.878
7
Page 8
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 136.054.710.082 167.740.308.862 209.812.684.480
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 23.060.107.551 24.283.921.787 22.856.165.635
JUMLAH LIABILITAS 159.114.817.633 192.024.230.649 232.668.850.115
Jumlah Ekuitas 354.054.446.441 329.992.809.891 316.040.829.763
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 513.169.264.074 522.017.040.540 548.709.679.878
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(disajikan dalam Rupiah penuh)
30 Juni 31 Desember
Akun
2025 2024* 2024 2023
Pendapatan 60.513.206.919 56.614.078.559 83.395.780.765 55.985.137.786
Laba Kotor 35.680.676.747 30.022.032.154 44.498.467.719 21.945.072.113
Laba Usaha 27.202.777.165 23.811.697.055 17.999.314.151 8.730.647.858
Laba Bersih Tahun Berjalan 23.921.403.435 20.998.927.802 13.750.162.463 5.406.258.674
Laba Komprehensif Tahun Berjalan 24.061.636.550 20.998.927.802 13.951.980.128 5.593.461.392
*) tidak diaudit
BC
A. Keterangan Umum BC
BC didirikan dengan nama PT Bogorindo Cemerlang, yang berkedudukan di Kabupaten
Bogor berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 194 tanggal 16 Oktober 1990,
dibuat oleh Supiah Nurbaiti S.H., Notaris di Kota Bogor, yang telah mendapatkan Pengesahan
Badan Hukum Perseroan Terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia Nomor C2.7511.HT.01.01-TH.91 tanggal 9 Desember 1991 dan telah didaftarkan
dalam buku register Pengadilan Negeri Bogor Nomor W6.DH.3.PR.01.10.92 tanggal 13
Januari 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 15 dan
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 732 tanggal 21 Februari 1992.
Anggaran dasar BC terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham BC Nomor 5 tanggal 20 Agustus 2025, dibuat oleh Novita, S.H., M.Kn.,
Notaris di Provinsi Jawa Barat, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas BC berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0056288.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 22 Agustus 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0194292.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22
Agustus 2025 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 073 dan
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 025504 tanggal 12 September 2025
(“Akta BC No. 5/2025”). Berdasarkan Akta BC No. 5/2025, para pemegang saham telah
menyetujui perubahan Pasal 3 Maksud dan Tujuan Perseroan dengan menambahkan KBLI
Penyediaan Akomodasi Lainnya (55900).
Sesuai dengan anggaran dasar BC, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BC adalah
sebagai berikut:
a. Maksud dan tujuan dari Perseroan ialah berusaha dalam bidang Real Estat yang dimiliki
Sendiri Atau Disewa, Kawasan Pariwisata, Kawasan Industri, Real Estat Atas Dasar
Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak, Daya Tarik Wisata Alam Lainnya, Daya Tarik Wisata
Buatan/Binaan Manusia Lainnya, Wisata Agro, Bumi Perkemahan, Persinggahan
Karavan dan Taman Karavan, Penyiapan Lahan dan Penyediaan Akomodasi Lainnya.
8
Page 9
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT BC dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
● KBLI 68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
● KBLI 68120 - Kawasan Pariwisata
● KBLI 68130 - Kawasan Industri
● KBLI 68200 - Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
● KBLI 93229 - Daya Tarik Wisata Alam Lainnya
● KBLI 93239 - Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya
● KBLI 93231 - Wisata Agro
● KBLI 55192 - Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan dan Taman Karavan
● KBLI 43120 - Penyiapan Lahan
● KBLI 55900 - Penyediaan Akomodasi Lainnya
Saat ini BC menjalan kegiatan usaha secara komersial sesuai dengan KBLI sebagai berikut:
● KBLI 68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
● KBLI 68130 - Kawasan Industri
● KBLI 68200 - Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
● KBLI 55900 - Penyediaan Akomodasi Lainnya
B. Perizinan
BC
Izin sehubungan dengan Kegiatan Usaha BC
1. NIB Pemerintah Republik 8120101870299, tanggal terbit 9 Selama pelaku usaha
Indonesia c.q. Agustus 2018, perubahan ke-8 tanggal 8 menjalankan
KBLI: 68130, 68120, Lembaga Pengelola Desember 2022, dicetak tanggal 4 kegiatan usahanya.
Januari 2023
68111 dan Penyelenggara
OSS
2. Izin Pemerintah Nomor: Berlaku sesuai masa
Penyelenggaraan Kabupaten Bogor 500.16.7.2/007/00829/DPMPTSP/202 berlaku pajak (Mei
Reklame c.q. Dinas 5, ditetapkan pada tanggal 22 Mei 2025 s/d April 2026)
Penanaman Modal 2025
dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bogor
3. Izin Usaha Pemerintah Republik tanggal terbit 11 Februari 2020, Selama pelaku
Kawasan Industri Indonesia c.q. perubahan ke-6 tanggal 27 Februari usaha menjalankan
Lembaga Pengelola 2020 kegiatan usahanya
KBLI: 68130 dan Penyelenggara
OSS Kegiatan dan Lokasi Usaha:
1) Nomor Proyek: 202002-1116-
2517-4881-746, Jl. Pelabuhan II
Kel. Cimanggu, Kec. Cikembar,
Kab/Kota. Kab. Sukabumi,
Provinsi Jawa Barat; dan
2) Nomor Proyek: 201912-2614-
1854-2597-210, Kawasan
Industri Sentul Kavling B
Commercial Area Kabupaten
Bogor, Kel. Sentul, Kec.
Babakan Madang, Kab/Kota.
Kab. Bogor, Provinsi Jawa
Barat.
4. Persetujuan Pemerintah Nomor: 503.3/644.2/5559/PMB- -
Bangunan Gedung Kabupaten DPMPTSP/2021
(“PBG”) Sukabumi Lokasi: Desa Cimanggu dan Desa
Dinas Penanaman Sukamulya Kecamatan Cikembar
Modal dan Kabupaten Sukabumi
Luas Gudang: 792 m2
9
Page 10
Pelayanan Terpadu Fungsi Bangunan Gedung: Bangunan
Satu Pintu Gudang Mini Factory
Tanggal Terbit: 05 November 2021
5. PBG Pemerintah Republik Nomor: SK-PBG-320210-28062024-004 -
Indonesia c.q. Lokasi: Kawasan Industri Cikembar,
Kepala DPMPTSP Jl. Pelabuhan II, Kel/Desa. Cimanggu,
Kec. Cikembar, Kab. Sukabumi, Prov.
Jawa Barat
Luas Bangunan: 110,28 m2
Fungsi Bangunan Gedung: Bangunan
Prasarana
Tanggal Terbit: 28 Juni 2024
6. Izin Mendirikan Pemerintah Nomor: 647.1/278/TB-DCK/2008 -
Bangunan Untuk Kabupaten Bogor Lokasi: Kawasan Industri PT
Industri (“IMB”) Dinas Cipta Karya Bogorindo Cemerlang Desa Sentul
c.q. Kepala Dinas Kecamatan Babakan Madang
Cipta Karya Kabupaten Bogor
Kabupaten Bogor Luas Lahan: 1.728,66 m2
Tanggal Terbit: 3 Juni 2008
7. IMB Pemerintah Nomor: 503.3/647/4114/PMB- -
Kabupaten BPMPT/2014
Sukabumi c.q. Lokasi: Desa Sukamulya, Kecamatan
Badan Penanaman Cikembar, Kabupaten Sukabumi
Modal dan Perizinan Tanggal Terbit: 24 September 2014
Terpadu
8. IMB Pemerintah Nomor: -
Kabupaten Bogor 647/003.2.PC/00137/DPMPTSP/2022
c.q. Dinas Lokasi: Jalan Cahaya Raya Kavling
Penanaman Modal J5 Desa Leuwinutug Kecamatan
dan Pelayanan Citeureup Kabupaten Bogor
Terpadu Satu Pintu Tanggal Terbit: 27 Desember 2022
9. Persetujuan Pemerintah Lokasi: Desa Cimanggu dan Desa -
ANDAL, RKL/RPL Kabupaten Sukamulya
Kegiatan Sukabumi c.q. Luas Lahan: 226,3 Ha (Hektar)
Pembangunan Bupati Sukabumi Rencana Kegiatan:
Kawasan Industri Tanggal Terbit: 05 Juli 2013
10. Persetujuan Hasil Kementerian Nomor: KP.1221 Tahun 2013 -
Analisis Dampak Perhubungan Lokasi: Kawasan Industri Sentul, Jl.
Lalu Lintas Olympic Raya Kav. 8 Sentul, Jawa
Pembangunan Barat
Kawasan Industri Tanggal Terbit: 21 November 2013
Ecosentro di Jalan
Nasional
11. Kelayakan Pemerintah Keputusan Nomor: 530/57/Kpts- -
Lingkungan Kabupaten Bogor DAM/BLH/2010
Kegiatan Kawasan c.q. Bupati Bogor Lokasi: Desa Sentul Kecamatan
Industri Sentul c.q. Badan Babakan Madang dan Desa
Lingkungan Hidup Leuwinutug Kecamatan Citeureup
Tanggal Terbit: 23 September 2010
12. Kelayakan Pemerintah Nomor: 556.71/26/Kpts-
Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor DAM/BLH/2016
c.q. Bupati Bogor Rencana Lokasi: Kawasan Industri
c.q. Badan Sentul, Desa Sentul Kecamatan
Lingkungan Hidup Babakan Madang dan Desa
Leuwinutug Kecamatan Citeureup
Rencana Kegiatan: Pembangunan
Hotel, Perkantoran, Apartemen dan
Pergudangan
Tanggal Terbit: 28 Desember 2016
13. Izin Lingkungan Pemerintah Keputusan Nomor: 644.4/55/Kpts- Berlaku sesuai izin
Kabupaten Bogor IL/TL-DLH/2017 usaha dan/atau
c.q. Bupati Bogor Lokasi kegiatan: Desa Sentul kegiatan
c.q. Badan Kecamatan Babakan Madang dan
Lingkungan Hidup Desa Leuwinutug Kecamatan
Citeureup
Luas Lahan: 204.541,70 m2
Rencana Kegiatan: Kegiatan
Pembangunan Hotel, Perkantoran,
Apartemen dan Pergudangan
Tanggal Terbit: 6 April 2017
10
Page 11
14. Izin Lingkungan Pemerintah Lokasi: Desa Cimanggu dan Desa Berakhir bersamaan
Kabupaten Sukamulya Kecamatan Cikembar dengan berakhirnya
Sukabumi c.q. Kabupaten Sukabumi izin usaha dan/atau
Dinas Penanaman Luas Lahan: 2.200.000 m2 kegiatan
Modal dan Perizinan Rencana Kegiatan: Pembangunan
Terpadu Satu Pintu Kawasan Industri
Tanggal Terbit: 17 Juli 2018
15. Izin Lingkungan Pemerintah Republik Lokasi: Jl. Pelabuhan II, Cimanggu, -
Indonesia c.q. Cikembar, Kab. Sukabumi, Jawa
Lembaga Pengelola Barat
dan Penyelenggara Luas Lahan: 220 Ha
OSS Rencana Kegiatan: Kawasan Industri
Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
16. Izin Lingkungan Pemerintah Republik Lokasi: Desa Tenjojaya, Kecamatan -
Indonesia c.q. Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa
Lembaga Pengelola Barat
dan Penyelenggara Luas Lahan: 4500000 m²
OSS Rencana Kegiatan: Kegiatan Resort
dan Agrowisata
Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
17. Izin Lingkungan Pemerintah Republik Lokasi: Jl. Olympic Raya Kav. B, -
Indonesia c.q. Kawasan Industri Sentul, Sentul,
Lembaga Pengelola Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa
dan Penyelenggara Barat
OSS Luas Lahan: 104 Ha
Rencana Kegiatan: pembangunan
gudang untuk disewakan dan/atau
dijual
Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
18. Izin Lingkungan Pemerintah Republik Lokasi: Jl. Olympic Raya Kav. B,
Indonesia c.q. Kawasan Industri Sentul, Sentul,
Lembaga Pengelola Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa
dan Penyelenggara Barat
OSS Luas Lahan: 104 Ha
Rencana Kegiatan: Kawasan Industri
dan Pergudangan
Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
19. Izin Lokasi Badan Penanaman Lokasi: Desa Tenjojaya. Kecamatan
Modal Dan Perizinan Cibadak. Kabupaten Sukabumi.
Terpadu Kabupaten Luas: 4500000 m²
Sukabumi Rencana Kegiatan: Kegiatan Resort
dan Agrowisata
Tanggal Terbit: 30 Agustus 2013
20. Izin Lokasi Pemerintah Republik Lokasi: Desa Tenjojaya, Kecamatan -
Indonesia c.q. Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa
Lembaga Pengelola Barat
dan Penyelenggara Luas Lahan: 4500000 m²
OSS Rencana Kegiatan: Kegiatan Resort
dan Agrowisata
Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
21. Izin Lokasi Pemerintah Republik Lokasi: Jl. Olympic Raya Kav. B, -
Indonesia c.q. Kawasan Industri Sentul, Sentul,
Lembaga Pengelola Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa
dan Penyelenggara Barat
OSS Luas Lahan: 104 Ha
Rencana Kegiatan: pembangunan
gudang untuk disewakan dan/atau
dijual
Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
22. Izin Lokasi Pemerintah Republik Lokasi: Jl. Olympic Raya Kav. B, -
Indonesia c.q. Sentul, Babakan Madang, Kab.
Lembaga Pengelola Bogor, Jawa Barat
dan Penyelenggara Luas Lahan: 8000 m²
OSS Rencana Kegiatan: kawasan industri
sentul
11
Page 12
Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
23. Izin Lokasi Pemerintah Republik Lokasi: Jl. Olympic Raya Kav. B, -
Indonesia c.q. Kawasan Industri Sentul, Sentul,
Lembaga Pengelola Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa
dan Penyelenggara Barat
OSS Luas Lahan: 104 Ha
Rencana Kegiatan: Kawasan Industri
dan Pergudangan
Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
24. Izin Lokasi Pemerintah Republik Lokasi: Kawasan Industri Sentul -
Indonesia c.q. Kavling B Commercial Area, Sentul,
Lembaga Pengelola Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa
dan Penyelenggara Barat
OSS Luas Lahan: 104 Ha
Rencana Kegiatan: Kawasan Industri
Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
25. Izin Lokasi Pemerintah Republik Lokasi: Leuwinutug, Citereup, Kab. -
Indonesia c.q. Bogor, Jawa Barat
Lembaga Pengelola Luas Lahan: 3000 m²
dan Penyelenggara Rencana Kegiatan: pembangunan
OSS gudang untuk dijual dan disewakan
Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
26. Persetujuan Pemerintah Republik Nomor: 28092210213202006 Selama penguasaan
Kesesuaian Indonesia c.q. diterbitkan tanggal 19 September hak atas tanah
Kegiatan Bupati Sukabumi 2022, dicetak tanggal 06 Janua
Pemanfaatan c.q. Kepala Lokasi Usaha: Jl. Pelabuhan II,
Ruang untuk DPMPTSP Cimanggu, Cikembar, Sukabumi,
Kegiatan Berusaha Kawasan Industri Bogorindo,
(“PKKPR”) Sukabumi
KBLI: 68130
27. PKKPR Pemerintah Republik Nomor: 28092210213202005, Selama penguasaan
Indonesia c.q. diterbitkan tanggal 21 September hak atas tanah
KBLI: 07101 & Menteri Agraria dan 2022, dicetak tanggal 6 Januari
68120 Tata Ruang/Kepala 2023
Badan Pertanahan Lokasi Usaha: Kawasan Industri
Nasional/Menteri Bogorindo Sukabumi, Desa
Investasi dan Tentojaya, Kecamatan Cibadak,
Hilirisasi/Kepala Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
Badan Koordinasi
Penanaman Modal
28. PKKPR Pemerintah Republik Nomor: 28092210213201057, Selama penguasaan
Indonesia c.q. diterbitkan tanggal 19 September hak atas tanah
KBLI: 68130 Menteri Agraria dan 2022, dicetak tanggal 6 Januari
Tata Ruang/Kepala 2025
Badan Pertanahan Lokasi Usaha: Kawasan Industri
Nasional/Menteri Sentul, Jl. Olympic Raya Kav B
Investasi dan Commercial Area Sentul - Bogor
Hilirisasi/Kepala
Badan Koordinasi
Penanaman Modal
29. Tanda Daftar Pemerintah Republik PB-UMKU Nomor: -
Gudang (“TDG”) Indonesia c.q. 812010187029900030001
Kepada DPMPTSP Lokasi Gudang: Kawasan Industri
Kabupaten Bogor Sentul Jl. Cahaya Raya Kavling H6
No.01, Desa/Kelurahan Leuwinutug,
Kecamatan Citereup, Kabupaten
Bogor, Provinsi Jawa Barat
Luas dan Kapasitas Gudang: 7.390
m2 dan 25.000 m3 atau ton
Tanggal Terbit: 26 Mei 2023
Izin sehubungan dengan Perpajakan PT BC
30. NPWP Direktorat Jenderal 01.465.250.7-403.000 -
Pajak c.q. KPP
Pratama Bogor
12
Page 13
C. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BC Nomor 17
tanggal 12 Maret 2020, dibuat dihadapan Nitra Reza, S.H., Notaris di Kota Bogor, yang telah
diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0181650 tanggal 09 April 2020, serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0066376.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 09 April 2020
(“Akta BC No. 17/2020”), struktur permodalan BC adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Saham (Rp) Persentase
Nama Pemegang Saham
Saham @Rp1.000,- (%)
Modal Dasar 350.000.000 350.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Au Bintoro 800.000 800.000.000 0,34
2. PT Andalan Utama Bintara 51.475.000 51.475.000.000 21,90
3. Perseroan 123.375.000 123.375.000.000 52,50
4. PT Cahayasakti Lintang Surya 59.350.000 59.350.000.000 25,26
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 235.000.000 235.000.000.000 100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel 115.000.000 115.000.000.000
D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Sirkuler Perseroan Terbatas BC
Nomor 04 tanggal 21 Maret 2022, dibuat oleh Noneng Hodijah, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Bogor, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0189931 tanggal 22 Maret 2022,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0056084.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 22 Maret 2022, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor
037 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 012443 tanggal 09 Mei 2025,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris BC adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Au Bintoro
Dewan Komisaris
Komisaris : Octova Lily
E. Ikhtisar Data Keuangan
(disajikan dalam Rupiah penuh)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Jumlah Aset Lancar 416.095.354.507 441.573.427.179 465.057.932.057
Jumlah Aset Tidak Lancar 97.535.389.282 76.636.954.472 75.942.013.388
JUMLAH ASET 513.630.743.789 518.210.381.651 540.999.945.445
LIABILITAS DAN EKUITAS
13
Page 14
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 123.308.586.367 151.163.917.498 190.528.591.585
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 22.733.568.344 24.013.788.396 22.356.932.302
JUMLAH LIABILITAS 146.042.154.711 175.177.705.894 212.885.523.887
JUMLAH EKUITAS 367.588.589.078 343.032.675.757 328.114.421.558
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 513.630.743.789 518.210.381.651 540.999.945.445
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain BC
(disajikan dalam Rupiah penuh)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
PENDAPATAN 60.513.206.919 56.614.078.559 83.395.780.765 50.900.592.331
BEBAN POKOK PENDAPATAN (24.832.530.172) (26.592.046.435) (38.897.313.046) (29.066.202.202)
LABA KOTOR 35.680.676.747 30.022.032.124 44.498.467.719 21.834.390.129
BEBAN USAHA (11.851.229.629) (7.681.631.570) (29.139.887.797) (15.904.601.532)
LABA USAHA 27.046.437.501 24.008.504.233 19.627.627.785 12.239.945.096
LABA BERSIH TAHUN/PERIODE
BERJALAN 24.397.360.452 21.587.602.957 14.877.380.644 8.520.007.749
LABA KOMPREHENSIF
TAHUN/PERIODE BERJALAN 24.555.913.321 21.587.602.957 14.918.254.199 8.654.017.649
*) tidak diaudit
6. Sifat Hubungan Transaksi
Rencana Transaksi dengan nilai transaksi sebanyak-banyaknya Rp195.829.500.000 (seratus
sembilan puluh lima miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah)
merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
a. Transaksi Material
Berdasarkan pada laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2025
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit
oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International
Limited), auditor independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh Martinus
Arifin, SE, Ak., CA., CPA. (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1241)
pada tanggal 31 Oktober 2025, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar
Rp354.054.446.441 (tiga ratus lima puluh empat miliar lima puluh empat juta empat ratus
empat puluh enam ribu empat ratus empat puluh satu Rupiah), sehingga nilai transaksi
tersebut telah mencapai 55,31% (lima puluh enam koma satu satu persen) dari ekuitas
Perseroan, atau melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
Dengan memperhatikan nilai ekuitas berdasarkan laporan keuangan 30 Juni 2025
Perseroan, bahwa transaksi tersebut merupakan Transaksi Material sebagaimana yang
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) sehingga dalam pelaksanaannya,
Perseroan wajib tunduk pada prosedur sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
b. Transaksi Afiliasi
Rencana Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi karena Perusahaan Target
merupakan Entitas Anak Perseroan dengan kepemilikan saham mayoritas sebesar
14
Page 15
52,50% (lima puluh dua koma lima kosong persen); Tjoea Aubintoro pemegang saham
BC sebesar 0,34% (nol koma tiga empat persen); dan terdapat hubungan pengurus dan
pengawasan Perseroan dan BC.
Nama Perseroan BC
Tjoea Aubintoro DU D
Santo Fransiscus KU -
Yohanes Sumarno D -
Apran Kurniawan KI -
Octova Lily - K
Keterangan:
DU : Direktur Utama KU : Komisaris Utama
D : Direktur KI : Komisaris Independen
K : Komisaris
Dengan demikian Rencana Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang tidak
mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
No. 42/2020”) karena akan dilakukan melalui bentuk setoran modal Perseroan ke
Perusahaan Anak dan tidak terdapat kepentingan ekonomis Perseroan dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang
Saham, atau Pengendali yang dapat merugikan Perseroan. Dalam pelaksanaan
Transaksi Afiliasi tersebut, Perseroan wajib tunduk pada prosedur sebagaimana diatur
POJK No. 42/2020.
7. Struktur Grup Perseroan
Struktur grup sebelum Rencana Transaksi:
15
Page 16
Struktur grup setelah Rencana Transaksi:
PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Laporan keuangan proforma konsolidasian semata-mata disusun untuk mencerminkan
dampak keuangan yang material atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal
30 Juni 2025 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, apabila
diasumsikan bahwa Rencana Transaksi dilakukan pada tanggal 30 Juni 2025.
Laporan keuangan konsolidasi Perseroan sebelum Rencana Transaksi yang digunakan
dalam penyusunan laporan keuangan proforma konsolidasian diambil dari laporan keuangan
konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
& Rekan (anggota firma BDO International Limited), auditor independen, yang laporan
auditnya telah ditandatangani oleh Martinus Arifin, SE, Ak., CA.,CPA. (Rekan pada BDO
dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1241) pada tanggal 31 Oktober 2025.
Berikut adalah asumsi-asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan
konsolidasian proforma Perseroan:
a. Laporan keuangan konsolidasian proforma ini disusun dengan asumsi bahwa seluruh
pemegang saham akan melaksanakan PHMETD yang menjadi haknya, sehingga
peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebanyak 522.800.000 lembar saham atau
dengan nilai transaksi sekitar Rp198.664.000.000. Adapun biaya emisi saham dengan
asumsi dilakukan pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar sekitar Rp2.834.500.000.
16
Page 17
Perhitungan selisih antara nilai nominal dan harga pelaksanaan adalah sebagai berikut:
Penambahan melalui HMETD
dengan harga pelaksanaan 198.664.000.000
Penambahan melalui HMETD
dengan nilai nominal 52.280.000.000
Selisih 146.384.000.000
Dikurangi: biaya emisi ( 2.834.500.000 )
Agio saham (diakui sebagai
tambahan modal disetor) 143.549.500.000
b. Laporan keuangan konsolidasian proforma ini disusun dengan asumsi bahwa dari dana
yang diterima, seluruhnya akan digunakan untuk penambahan modal entitas anak yang
akan digunakan sebagai berikut:
• Sekitar Rp93.000.000.000 untuk pembangunan infrastruktur di Kawan Industri
Cikembar.
• Sekitar Rp10.000.000.000 untuk pembangunan infrastruktur di Bukit Panenjoan.
• Sekitar Rp 7.000.000.000 untuk pembangunan Gudang di kawasan Industri Sentul
yang dapat dijual atau disewakan.
• Sisanya akan digunakan untuk pembebasan lahan menambah landbank di sekitar
Kawasan Industri Cikembar.
Adapun dampak dari delusi kepemilikan pemegang saham kepentingan non-pengendali
pada entitas anak adalah sebesar Rp28.626.776.079 diakui pada Tambahan Modal
Disetor pada laporan keuangan konsolidasian proforma.
c. Asumsi penambahan modal ditambahkan dan disetor tersebut telah mempertimbangkan
pengaruh PSAK terkait terhadap laporan keuangan Perusahaan.
Berikut adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian interim Perseroan yang
terdiri dari proforma laporan posisi keuangan konsolidasian interim per tanggal 30 Juni 2025
serta proforma laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian interim untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang berasal dari proforma informasi
keuangan konsolidasian interim per tanggal 30 Juni 2025 dan periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah direviu oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), auditor independen
berdasarkan laporannya tanggal 31 Oktober 2025.
30 JUNI 2025 Penyesuaian 30 JUNI 2025
(Sebelum (Setelah
proforma) proforma proforma)
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 3.338.108.737 - 3.338.108.737
Piutang usaha – pihak ketiga 1.753.135.245 - 1.753.135.245
Piutang lain-lain – pihak 930.305.293
ketiga 930.305.293 -
Persediaan 351.084.518.030 178.829.500.000 529.914.018.030
Uang muka 2.761.810.278 - 2.761.810.278
Biaya dibayar di muka 5.655.036.756 - 5.655.036.756
17
Page 18
Pajak dibayar di muka 2.449.701.806 - 2.449.701.806
Jumlah Aset Lancar 367.972.616.145 178.829.500.000 546.802.116.145
ASET TIDAK LANCAR
Investasi pada entitas - 47.645.361.675
asosiasi 47.645.361.675
Aset tetap 51.925.190.554 10.000.000.000 61.645.361.675
Properti investasi 23.576.689.731 7.000.000.000 30.576.689.731
Aset takberwujud 295.862.500 - 295.862.500
Aset hak-guna 882.267.478 - 882.267.478
Tanah untuk pengembangan 20.531.419.043 - 20.531.419.043
Aset pajak tangguhan 339.856.948 - 339.856.948
Jumlah Aset Tidak Lancar 145.196.647.929 17.000.000.000 162.196.647.929
JUMLAH ASET 513.169.264.074 195.829.500.000 708.998.764.074
30 JUNI 2025 Penyesuaian 30 JUNI 2025
(Sebelum (Setelah
proforma) proforma proforma)
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA
PENDEK
Utang bank jangka pendek 879.436.353 - 879.436.353
Utang usaha – pihak ketiga 8.476.728.138 - 8.476.728.138
Utang lain-lain
Pihak ketiga 2.954.030.725 - 2.954.030.725
Pihak berelasi 55.043.746.754 - 55.043.746.754
Uang muka penjualan – -
pihak ketiga 62.564.982.164 62.564.982.164
Beban akrual 484.829.967 - 484.829.967
Utang pajak 1.767.626.943 - 1.767.626.943
Bagian liabilitas jangka panjang
yang jatuh tempo dalam satu
tahun:
Utang bank 3.788.309.080 - 3.788.309.080
Liabilitas sewa 95.019.958 - 95.019.958
Jumlah Liabilitas Jangka
Pendek 136.054.710.082 - 136.054.710.082
LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Utang bank 18.726.448.009 - 18.726.448.009
Liabilitas sewa 33.926.039 - 33.926.039
Pendapatan diterima di muka 2.754.929.199 - 2.754.929.199
Liabilitas imbalan kerja 1.544.804.304 - 1.544.804.304
Jumlah Liabilitas Jangka
Panjang 23.060.107.551 - 23.060.107.551
18
Page 19
Jumlah Liabilitas 159.114.817.633 - 159.114.817.633
EKUITAS
Modal saham 130.700.000.000 52.280.000.000 182.980.000.000
Tambahan modal disetor 29.367.881.564 172.176.276.079 201.544.157.643
Saldo laba 19.381.985.064 - 19.381.985.064
Jumlah ekuitas yang dapat
diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 179.449.866.628 224.456.276.079 403.906.142.707
Kepentingan non-pengendali 174.604.579.813 ( 28.626.776.079) 145.977.803.734
Jumlah Ekuitas 354.054.446.441 195.829.500.000 549.883.946.441
JUMLAH LIABILITAS DAN
EKUITAS 513.169.264.074 195.829.500.000 708.998.764.074
30 JUNI 2025 Penyesuaian 30 JUNI 2025
(Sebelum (Setelah
proforma) proforma proforma)
Pendapatan 60.513.206.919 - 60.513.206.919
Beban pokok pendapatan ( 24.832.530.172) - ( 24.832.530.172)
LABA KOTOR 35.680.676.747 - 35.680.676.747
Beban usaha ( 13.010.531.597 ) - ( 13.010.531.597 )
Pendapatan lain-lain 4.563.142.906 - 4.563.142.906
Beban lain-lain ( 47.385.891) - ( 47.385.891)
LABA USAHA 27.185.902.165 - 27.185.902.165
Beban pajak penghasilan final ( 1.528.867.496) - ( 1.528.867.496)
Beban keuangan ( 1.190.137.617) - ( 1.190.137.617)
Bagian laba bersih entitas ( 605.701.779) ( 605.701.779)
asosiasi -
LABA SEBELUM BEBAN
PAJAK
PENGHASILAN 23.861.195.273 - 23.861.195.273
BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 60.208.162 - 60.208.162
LABA BERSIH PERIODE
BERJALAN 23.921.403.435 - 23.921.403.435
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN 140.233.115 - 140.233.115
19
Page 20
JUMLAH PENGHSILANI
KOMPREHENSIF PERIODE
BERJALAN 24.061.636.550 - 24.061.636.550
Laba bersih periode berjalan
yang dapat diatribusikan
kepada:
12.257.344.607
12.257.344.60
Pemilik entitas induk 7 -
Kepentingan non-pengendali 11.664.058.828 - 11.664.058.828
JUMLAH 23.921.403.435 - 23.921.403.435
Jumlah penghasilan
komprehensif tahun
berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 12.397.577.722 - 12.397.577.722
Kepentingan non-pengendali 11.664.058.828 - 11.664.058.828
JUMLAH 24.061.636.550 - 24.061.636.550
RINGKASAN LAPORAN PENILAI SAHAM
Sehubungan dengan Rencana Transaksi ini, Perseroan telah menunjuk KJPP yang terdaftar
di OJK, yaitu KJPP Syarif Endang & Rekan (“KJPP MSE”) sebagai pihak independen untuk
menentukan nilai pasar 100% (seratus persen) saham BC sesuai dengan Surat Perjanjian
Kerja Jasa Penilaian Saham No. 0055/SPK/MSE-03/ES/IX/2025, tanggal 17 September 2025.
KJPP MSE telah mendapatkan Ijin Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI dengan Surat
Keputusan Nomor. 20/KM.1/2011 tanggal 13 Januari 2011 dan Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai
Publik melalui Surat Keputusan Nomor: 428/KM.1/2011 tanggal 5 Juli 2011 dengan Nomor
Izin Usaha: 1.11.0045.
KJPP MSE menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100 (seratus persen) saham BC No.00031/2.0113-
03/BS/03/0340/1/XI/2025 tertanggal 12 November 2025 yang disusun oleh KJPP MSE.
1. Identitas Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan BC.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% (seratus persen) saham BC
20
Page 21
3. Tujuan Penilaian
KJPP MSE telah ditunjuk oleh Perseroan dengan tujuan melakukan analisis untuk
memberikan opini Nilai Pasar 100,00% saham BC. Laporan ini disusun sebagai informasi
bagi pihak Pengguna Laporan atas Nilai Pasar Saham, terkait dengan rencana tambahan
modal disetor BC.
4. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan yang KJPP MSE gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 100,00% Saham
Perseroan adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode
Discounted Cash Flow (DCF), Pendekatan Aset dengan metode Adjusted Book Value
(ABV).
5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang KJPP MSE
gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
• Laporan Penilaian yang KJPP MSE hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
• KJPP MSE telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses Penilaian;
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal
yang KJPP MSE yakini dapat dipercaya keakuratannya;
• KJPP MSE menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
• KJPP MSE bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan;
• KJPP MSE menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan;
• KJPP MSE bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
• KJPP MSE telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari
pemberi tugas;
• KJPP MSE memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam
penyusunan rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.
6. Kesimpulan Nilai
Penilaian ini KJPPE MSE laksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilai
Indonesia, Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI Edisi VII-2018) yang ditetapkan oleh
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020. KJPP MSE menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam
melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan, dengan suatu
batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian dan
analisis penilaian tersebut terpenuhi.
Melalui berbagai pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka KJPP MSE
berpendapat bahwa Nilai Pasar 100,00% saham BC pada tanggal 30 Juni 2025 adalah:
Rp828.813.277.000,-
(Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Miliar Delapan Ratus Tiga Belas Juta Dua
Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
21
Page 22
Atau nilai pasar per lembar adalah:
Rp3.527,- (Tiga Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah).
RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI MATERIAL
Sehubungan dengan Rencana Transaksi ini, Perseroan telah menunjuk KJPP yang terdaftar
di OJK, yaitu KJPP Syarif Endang & Rekan (“KJPP MSE”) sebagai pihak independen untuk
memberikan pendapat kewahjaran atas Rencana Transaksi sesuai dengan Surat Perjanjian
Kerja No. 0056/SPK/MSE-03/ES/IX/2025, tanggal 17 September 2025.
KJPP MSE telah mendapatkan Ijin Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI dengan Surat
Keputusan Nomor. 20/KM.1/2011 tanggal 13 Januari 2011 dan Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai
Publik melalui Surat Keputusan Nomor: 428/KM.1/2011 tanggal 5 Juli 2011 dengan Nomor
Izin Usaha: 1.11.0045.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi penambahan
modal pada BC No.00032/2.0113-03/BS/03/0340/1/XI/2025 tanggal 12 November 2025 yang
disusun oleh KJPP MSE.
1. Identitas Pihak dalam Rencana Transaksi
Perseroan sebagai pihak yang melakukan penambahan modal dan BC sebagai pihak
penerima penambahan modal.
2. Objek Penilaian
Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana Transaksi Penambahan Modal oleh
Perseroan pada BC.
3. Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari laporan penilai adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi Penambahan Modal oleh Perseroan pada BC.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran
ini adalah:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
• KJPP MSE telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam Pendapat Kewajaran.
• Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi
yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang KJPP MSE
anggap relevan.
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
yang telah disesuaikan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
dibuat oleh Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
• Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
22
Page 23
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
dihasilkan.
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran
dari pemberi tugas.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Sesuai dengan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020, pendekatan dan metode yang digunakan
adalah sebagai berikut:
a. Analisis transaksi;
b. Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi;
c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
d. Analisis atas faktor lain yang relevan.
6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif
atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain
yang relevan, maka KJPP MSE berpendapat bahwa Rencana Transaksi Penambahan
Modal oleh Perseroan pada BC adalah Wajar.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI ASET
Sehubungan dengan Rencana Transaksi ini, Perseroan telah menunjuk KJPP yang terdaftar
di OJK, yaitu KJPP Syarif Endang & Rekan (“KJPP MSE”) sebagai pihak independen untuk
memberikan opini/pendapat Nilai Pasar untuk kepentingan pendukung penilaian saham pada
aset milik BC.
KJPP MSE telah mendapatkan Ijin Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI dengan Surat
Keputusan Nomor. 20/KM.1/2011 tanggal 13 Januari 2011 dan Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai
Publik melalui Surat Keputusan Nomor: 428/KM.1/2011 tanggal 5 Juli 2011 dengan Nomor
Izin Usaha: 1.11.0045.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian aset pada BC No.00045/2.0113-
00/PI/03/0306/1/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025 yang disusun oleh KJPP MSE.
1. Identitas Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan BC.
2. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah Real Properti berupa Tanah, Bangunan, Mesin Peralatan dan
Kendaraan yang terletak di:
• Kawasan Industri Sentul, Jl. Olympic Raya, Desa Sentul Kecamatan Babakan
Madang dan Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Provinsi
Jawa Barat
• Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
• Desa Tenjojaya dan Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi,
Provinsi Jawa Barat
• Kawasan Industri Cikembar Desa Cimanggu dan Desa Sukamulya, Kecamatan
Cikembar Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
23
Page 24
• Jalan Raya Manado - Bitung, Komplek Ruko No. 5 dan No. 6, Kelurahan Kolongan,
Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari penugasan penilaian ini adalah untuk menyatakan pendapat
mengenai Nilai Pasar Objek Penilaian pada tanggal penilaian, untuk tujuan Kepentingan
Penilaian Saham.
4. Tanggal Penilaian
Inspeksi aset di lokasi dilakukan pada tanggal 18, 21-22 Oktober 2025. Tanggal penilaian
ditentukan pada tanggal 30 Juni 2025.
5. Asumsi dan Asumsi Khusus
KJPP MSE tegaskan bahwa dalam penilaian ini KJPP MSE tidak memperhitungkan biaya
dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam
Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018). Dalam penilaian ini KJPP MSE berasumsi
bahwa:
• Nilai yang tercantum dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan ini yang
merupakan bagian dari Objek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan
maksud penilaian. Nilai yang dinyatakan dalam laporan penilaian ini tidak dapat
digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
kesalahan.
• Objek Penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/penguasaan Objek
Penilaian yang sah secara hukum, dapat dialihkan/dipindahtangankan, dan bebas
dari ikatan, tuntutan atau batasan apapun selain yang disebutkan dalam laporan ini.
Batasan lainnya, kondisi, komentar, dan detail telah tercantum di dalam laporan ini.
• Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan SPI 2018. KJPP
MSE tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab
KJPP MSE kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum
kepemilikan, kewajiban utang dan/atau sengketa atas Objek Penilaian. KJPP MSE
tegaskan pula bahwa KJPP MSE tidak memperoleh manfaat atau keuntungan
apapun dari Objek Penilaian yang KJPP MSE nilai serta nilai yang KJPP MSE
laporangkaan, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang.
• Mesin dan Peralatan dinilai sebagai satu kesatuan ditempat (in-situ/in-place) dan
bagian dari bisnis yang berjalan.
6. Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian
Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini, adalah sebagai berikut:
• Pendekatan Pasar (Market Approach)
Pendekatan Pasar memberikan indikasi nilai dengan membandingkan aset dengan
aset lainnya yang identik atau sebanding di mana terdapat informasi harga. (KEPI &
SPI Edisi VII - 2018, SPI 106, 6.1.a)
Pada Pendekatan Pasar, terdapat metode perbandingan data pasar dimana dalam
metode ini, penilaian suatu properti/aset dilakukan dengan membandingkan secara
langsung dengan properti/aset lain yang sejenis atau hampir sama yang terdapat
dipasar. Metode ini akan menghasilkan penilaian yang akurat apabila properti/aset
yang dinilai dengan properti/aset yang menjadi pembanding mempunyai perbedaan
24
Page 25
yang relatif kecil atau masih dalam toleransi yang wajar. Varian dari metode ini dapat
menggunakan teknik perhitungan tambah kurang baik dalam bentuk prosentase
maupun dalam bentuk satuan jumlah uang atau dengan teknik perhitungan
pasangan berganda dalam bentuk penyelesaian persamaan simultan.
Perhitungan dilakukan dengan membandingkan data pasar berupa penawaran atau
transaksi yang terjadi atas beberapa properti/aset sejenis dan kemudian dilakukan
analisa hubungan korelasi dari faktor-faktor yang berpengaruh untuk menentukan
nilai aset yang menjadi objek penilaian. Apabila properti/aset yang dinilai mempunyai
faktor yang lebih baik dari data, maka penyesuaiannya berupa penambahan nilai
(positif), sebaliknya bila properti/aset yang dinilai mempunyai faktor yang kurang dari
data, maka penyesuaiannya adalah pengurangan nilai (negatif). Besarnya
penyesuaian tersebut akan sangat tergantung pada jenis properti, data-data
pembanding yang tersedia.
Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam melakukan penyesuaian berbeda-
beda pada tiap jenis properti. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam
penilaian dijelaskan pada masing-masing objek penilaian.
• Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan Pendapatan memberikan indikasi nilai dengan mengkonversi arus kas
masa depan menjadi satu nilai saat ini. Pada Pendekatan Pendapatan, nilai aset
ditentukan dengan referensi kepada pendapatan, arus kas atau penghematan biaya
yang dihasilkan aset. (KEPI & SPI Edisi VII - 2018, SPI 106, 6.3.a).
Metode yang digunakan dalam Pendekatan Pendapatan (Income Approach) adalah
sebagai berikut:
• Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow Method/Metode DCF);
• Metode Kapitalisasi Langsung (Direct Capitalization Method);
• Metode Penyisaan (Residual Technique Method); dan
• Gross Income Multiplier (GIM).
• Pendekatan Biaya (Cost Approach)
Pendekatan Biaya memberikan indikasi nilai menggunakan prinsip ekonomi bahwa
pembeli tidak akan membayar aset lebih dari biaya untuk mendapatkan aset dengan
utilitas yang sama, baik melalui pembelian atau dengan pembuatan konstruksi
dengan mengecualikan faktor-faktor seperti waktu yang tidak semestinya,
ketidaknyamanan, resiko atau faktor lainnya. Pendekatan ini memberikan indikasi
nilai dengan menghitung biaya pengganti atau reproduksi saat ini dari aset dan
membuat pengurangan untuk kemunduran fisik dan seluruh bentuk keusangan
lainnya yang relevan. (KEPI & SPI Edisi VII - 2018, SPI 106, 6.5.a).
Penilaian ini disusun mengacu pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar
Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018.
Dalam penilaian ini, menurut KJPP MSE pendekatan yang digunakan dan paling
sesuai dengan Objek Tanah, Bangunan, Mesin dan Peralatan serta Kendaraan
digunakan Pendekatan Biaya dengan metode penjumlahan. Pendekatan Pasar
(Market Approach) digunakan untuk menilai tanah dan Kendaraan dengan metode
Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison Method). Pendekatan Biaya (Cost
Approach) digunakan, untuk menilai Bangunan, Mesin dan Peralatan digunakan
Metode Biaya Pengganti Terdepresiasi (Depreciated Replacement Cost/DRC) yang
25
Page 26
digunakan untuk menentukan indikasi nilai dengan menghitung biaya reproduksi
baru atau biaya pengganti baru dari aset dikurangi dengan penyusutan fisik dan
segala bentuk keusangan.
7. Kesimpulan Nilai
Setelah melakukan proses penilaian, dan dengan mempertimbangkan seluruh informasi
yang relevan serta mengamati kondisi pasar properti pada saat penilaian, KJPP MSE
berpendapat sesuai dengan asumsi-asumsi, syarat–syarat dan/atau pembatasan-
pembatasan tertentu, dan mengasumsikan bahwa semua data dan informasi yang KJPP
MSE terima dari pemberi tugas adalah benar dan akurat. Maka, kesimpulan analisis
data–data/dokumen dan informasi yang KJPP MSE dapatkan serta faktor lain yang
berhubungan dengan penilaian ini, dapat KJPP MSE simpulkan Nilai Pasar properti/aset
pada tanggal penilaian 30 Juni 2025 adalah sebesar:
Nilai Pasar
Rp 1.599.433.000.000, -
(Satu Triliun Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Miliar
Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah)
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENGENAI
TRANSAKSI AFILIASI, BENTURAN KEPENTINGAN, DAN INFORMASI MATERIAL
1. Pernyataan Direksi
• Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah melalui prosedur yang
memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan
bahw transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang baik dan
berlaku umum.
• Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, serta transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.
2. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan
semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan
para pemegang saham serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
RUPSLB
Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam melaksanakan
Rencana Transaksi ini, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham Perseroan dalam
RUPSLB dengan perkiraan jadwal sebagai berikut:
1. Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) 5 November 2025
kepada OJK
2. Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB kepada para 12 November 2025
pemegang saham Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek
Indonesia (“Bursa”), situs web eASY KSEI, dan situs web Perseroan
www.csis.co.id
26
Page 27
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana Penambahan 12 November 2025
KBLI Baru melalui situs web Bursa dan situs web Perseroan
www.csis.co.id
4. Penyampaian bukti pengumuman Keterbukaan Informasi terkait 13 November 2025
rencana Penambahan KBLI Baru pada situs web Bursa kepada OJK
5. Tanggal terakhir pencatatan pemegang saham yang berhak hadir 26 November 2025
dalam RUPSLB (“recording date”)
6. Pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham Perseroan 27 November 2025
melalui situs web Bursa, situs web eASY KSEI, dan situs web
Perseroan www.csis.co.id
8. Pelaksanaan RUPSLB 19 Desember 2025
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pemegang saham
Perseroan dapat mengubungi Perseroan pada jam kerja Perseroan dengan alamat di bawah
ini:
PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk
Kantor Pusat:
Jl. Kaum Sari No. 1, RT. 001 RW. 005
Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara
Bogor 16151, Jawa Barat, Indonesia
Telepon: +62-251 8666 873/874 (Hunting)
Email: corporate.secretary@csis.co.id
Situs Web: www.csis.co.id
27
Names mentioned 54 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Andalan Utama Bintara BC
p.2
unresolved
org
PT Bogorindo Cemerlang KDTN
p.2
unresolved
org
Purisentul Permai Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif
p.2
unresolved
org
Endang & Rekan
p.2
unresolved
—
PMHMETD
p.2
unresolved
—
32/2015
p.2
unresolved
—
14/2019
p.2
unresolved
—
15/2020
p.2
unresolved
—
17/2020
p.2
unresolved
—
42/2020
p.2
unresolved
—
SIH
p.2
unresolved
org
PT Sinkuit International Hotel.
p.2
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.3 ×4
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.3 ×4
unresolved
org
BDO International Limited
p.3 ×4
unresolved
person
Martinus Arifin
p.3 ×3
unresolved
org
PT Olympic Bangun Persada. Semenjak
p.4
unresolved
person
Djurnawati Soetarmono
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Akta Notaris Nitra Reza
· Notaris
p.5 ×6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- AH.
p.5 ×2
unresolved
org
PT Cahaya Sakti Furintraco
p.6
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.7
unresolved
org
PT Bogorindo Cemerlang
p.8
unresolved
person
Supiah Nurbaiti S.H.
· Notaris
p.8
unresolved
org
Terbatas
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C
p.8
unresolved
org
Pengadilan Negeri Bogor Nomor W
p.8
unresolved
person
Novita
· Notaris
p.8
unresolved
org
PT BC
p.9 ×2
unresolved
org
Penanaman
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri Agraria
p.12 ×2
unresolved
org
Pertanahan
p.12 ×2
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.12 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13 ×2
unresolved
org
PT Cahayasakti Lintang Surya
p.13
unresolved
person
Noneng Hodijah
· Notaris
p.13
unresolved
org
KJPP Syarif Endang & Rekan
p.20 ×3
unresolved
org
KJPP Syarif Endang
p.20 ×3
unresolved
org
KJPP MSE
p.20 ×41
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.20 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
6681 ms
12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '55.31'}