Skip to content
Back to announcement

20251112_CSIS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31984936_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review CSIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 27

Page 1
     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
      PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES TBK (“PERSEROAN”)

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA
MEMENUHI (I) PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020
TANGGAL 20 APRIL 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA UTAMA (“POJK NO.17/2020”); (II) PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN TANGGAL 2 JULI 2020 (“POJK NO.42/2020”).




                    PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk


                             Kegiatan Usaha:
                 Pengembangan Real Estate melalui Entitas Anak


                                 Kantor Pusat:
                     Jl. Kaum Sari No. 1, RT. 001 RW. 005
                   Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara
                      Bogor 16151, Jawa Barat, Indonesia
                    Telepon: +62-251 8666 873/874 (Hunting)
                      Email: corporate.secretary@csis.co.id
                           Situs Web: www.csis.co.id


KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN
PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI
MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA KESALAHAN PENGUNGKAPAN FAKTA MATERIAL ATAU
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

      Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 12 November 2025


                                                                            1
Page 2
                                      DEFINISI


AUB                 :   Berarti PT Andalan Utama Bintara
BC                  :   Berarti PT Bogorindo Cemerlang
KDTN                :   Berarti PT Purisentul Permai Tbk
KJPP MSE                Berarti Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan
Pemegang Saham      :   Berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
Independen              ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan (i)
                        bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                        pemegang saham utama, dan pengendali;
                        atau (ii) bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
                        Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali.
Pemegang Saham      :   Berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung,
Utama                   memiliki paling sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh
                        saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu
                        perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana
                        ditetapkan oleh OJK. Dalam hal ini merupakan AUB.
Perseroan           :   Berarti PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk (“CSIS”)
Perusahaan Target   :   Berarti BC
PMHMETD             :   Berarti Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih
                        Dahulu.
POJK 32/2015        :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
                        tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
                        Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
                        sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                        14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan atas
                        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang
                        Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                        Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK 14/2019        :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019
                        Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                        32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
                        dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK 15/2020        :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
                        tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                        Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana dapat diubah waktu ke
                        waktu.
POJK 17/2020        :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
                        tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
                        sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.
POJK 42/2020        :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
                        tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
                        sebagaimana dapat diubah dari waktu ke waktu.
Rencana Transaksi   :   Berarti rencana Perseroan untuk melakukan penambahan penyertaan
                        saham pada Perusahaan Target hasil dari PMHMETD I melalui
                        setoran modal ke Perusahaan Target sebesar Rp195.829.500.000
                        (seratus sembilan puluh lima miliar delapan ratus dua puluh sembilan
                        juta lima ratus ribu Rupiah)
RUPS                :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
SIH                 :   Berarti PT Sinkuit International Hotel.

                                                                                             2
Page 3
 Undang-Undang Cipta     :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang
 Kerja atau UUCK             Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
                             Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang
                             dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun
                             Modal 2023 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 6856.
 Undang-Undang           :   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
 Pengembangan dan            tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
 Penguatan Sektor            Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran
 Keuangan (“UUP2SK”)         Negara Republik Indonesia No. 6845.


                                      PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Transaksi dengan nilai
transaksi sebesar Rp195.829.500.000 (seratus sembilan puluh lima miliar delapan ratus dua
puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah).

Berdasarkan pada laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh
KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited),
auditor independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh Martinus Arifin, SE, Ak.,
CA., CPA. (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1241) pada tanggal 31
Oktober 2025, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp354.054.446.441 (tiga ratus lima
puluh empat miliar lima puluh empat juta empat ratus empat puluh enam ribu empat ratus
empat puluh satu Rupiah), sehingga nilai transaksi tersebut telah mencapai 55,31% (lima
puluh enam koma satu satu persen) dari ekuitas Perseroan, atau melebihi 50% (lima puluh
persen) dari ekuitas Perseroan.

Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan merupakan pengendali atas
Perusahaan Target, sehingga Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi. Dengan
demikian Rencana Transaksi ini merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi yang
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dari Pemegang Saham Independen
Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020. Berdasarkan Pasal
33(a) POJK 17/2020 dan Pasal 24(1) POJK 42/2020, apabila transaksi material juga
merupakan transaksi afiliasi maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK 17/2020, termasuk Pasal 14 huruf a POJK 17/2020 yang mewajibkan
Transaksi Material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS, untuk memperoleh
persetujuan RUPS Pemegang Saham Independen, apabila Transaksi Material tersebut
mengandung Transaksi Afiliasi.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik bersama-sama maupun masing-masing,
meyakini bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020 dengan dasar dan pertimbangan bahwa Perseroan meyakini
tidak ada perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis
pribadi anggota direksi, dewan komisaris, dan AUB (sebagai Pemegang Saham Utama dan
pengendali Perseroan), yang dapat merugikan Perseroan dalam Rencana Transaksi.

Selain itu, Perseroan meyakini Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi yang dapat
merugikan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, dengan dasar bahwa
Rencana Transaksi ini telah memperoleh pendapat kewajaran (fairness opinion) dari KJPP
dengan laporan No.00032/2.0113-03/BS/03/0340/1/XI/2025 tanggal 12 November 2025.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Perseroan meyakini bahwa Rencana Transaksi tidak
mengandung benturan kepentingan dan tidak merugikan Perseroan, dan bertanggung jawab

                                                                                             3
Page 4
sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan seluruh informasi atau fakta material terkait
Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam perubahan dan/atau tambahan atas
Keterbukaan Informasi ini, dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara
seksama dan sepanjang sepengetahuan dan keyakinan mereka, menegaskan bahwa
informasi material terkait Rencana Transaksi yang terdapat dalam perubahan dan/atau
tambahan atas Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material lain terkait
Rencana Transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan
informasi yang diberikan dalam perubahan dan/atau tambahan atas Keterbukaan Informasi
ini menjadi tidak benar dan menyesatkan.


                       URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

1. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi

   Perseroan merupakan bagian dari Olympic Group, salah satu market leader produsen
   furniture knock down di Indonesia yang telah berdiri sejak tahun 1983 oleh Tjoea Aubintoro.
   Perseroan memulai operasi komersialnya pada tahun 1997. Dan pada tahun 2005,
   Perseroan memfokuskan usahanya dalam bidang proyek/kontraktor untuk pekerjaan
   furniture custom made untuk interior. Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2020
   Perseroan melakukan Asset Swap dengan aset yang masuk adalah BC dan aset yang
   keluar adalah PT Olympic Bangun Persada. Semenjak tahun 2023, kegiatan usaha
   Perseroan berfokus pada pengembangan real estate melalui Entitas Anak. Perseroan
   memiliki entias anak yang berfokus pada pengembangan real estate yaitu BC, SIH, dan
   KDTN. Kedepan Perseroan disiapkan untuk menjadi holding properti pada group usaha
   Perseroan.

   BC memiliki 2 project kawasan industri yaitu Kasawan Industri Sentul dan Kawasan Industri
   Cikembar yang mana memiliki total lahan 320 hektar. Kawasan Industri Sentul memiliki
   total lahan sebesar 100 hektar yang mana telah terjual sebesar 98%. Sedangkan Kawasan
   Industri Cikembar memiliki luas lahan sebeser 220 hektar dan baru terjual sebesar 15%.
   Dalam rangka penggunaan dana hasil dari PMHMETD I, Perseroan berencana untuk
   melakukan penyetoran modal ke BC dalam rangka pembangunan infrastruktur di Kawasan
   Industri Cikembar, pembangunan infrastruktur di Bukit Panenjoan dan pembelian landbank
   untuk memperluas Kawasan Industri Cikembar.

   Industri pengolahan tetap menjadi kontributor utama terhadap PDB, mendorong
   permintaan kawasan industri untuk pembangunan pabrik, gudang, dan fasilitas logistik.
   Kenaikan investasi di sektor elektronik, otomotif, dan pangan meningkatkan kebutuhan
   akan kawasan industri terintegrasi. Banyak investor asing memilih kawasan industri
   sebagai lokasi investasi karena legalitas dan infrastruktur yang sudah siap. Data BKPM
   menunjukkan bahwa sektor industri dan kawasan industri menyerap investasi besar dari
   Tiongkok, Korea Selatan, dan Jepang. Proyek strategis nasional seperti jalan tol,
   pelabuhan, rel kereta api, dan kawasan ekonomi khusus (KEK) meningkatkan konektivitas
   dan menarik investor ke kawasan industri. Pertumbuhan populasi dan urbanisasi
   menciptakan permintaan terhadap pusat-pusat ekonomi baru di luar Jabodetabek.
   Sehingga Perseroan meyakini bahwa kebutuhan akan kawasan industri akan terus
   meningkat seiring dengan target pemerintah untuk menggerakan perekonomian dan
   menyerap tenaga kerja.

   Dengan rencana transaksi ini, diharapkan akan mempercepat pengembangan kawasan
   khususnya Kawasan Industri Cikembar sehingga meningkatkan valuasi dan mendukung
   pertumbuhan pendapatan Perseroan kedepannya serta meningkatkan imbal hasil investasi
   bagi selutuh pemegang saham Perseroan dan pemangku kepentingan.


                                                                                            4
Page 5
2. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang
   Sejenis Bukan Dengan Pihak Afiliasi

   Rencana Transaksi ini dilakukan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga
   lainnya karena dinilai mampu meningkatkan valuasi Perseroan. Saat ini, Perseroan telah
   memiliki saham di BC sebesar 52,5%. Dengan dilakukannya penyetoran modal ke BC,
   maka kepemilikan Perseroan akan bertambah di BC sehingga dapat meningkatkan valuasi
   serta imbal hasil BC kepada Perseroan dan memperkuat Perseroan sebagai holding
   properti pada group Perseroan.

3. Objek Transaksi

   Objek dari Rencana Transaksi ini adalah setoran modal ke BC sebesar
   Rp195.829.500.000 (seratus sembilan puluh lima miliar delapan ratus dua puluh sembilan
   juta lima ratus ribu Rupiah).

   Dana untuk pelaksanaan Rencana Transaksi berasal dari PMHMETD I, di mana Perseroan
   berencana melakukan PMHMETD I kepada para pemegang saham dengan menerbitkan
   saham baru sebanyak-banyaknya 522.800.000 (lima ratus dua puluh dua juta delapan
   ratus) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.

4. Nilai Transaksi

   Perseroan berencana untuk melakukan Rencana Transaksi dengan setoran modal ke BC
   sebesar Rp195.829.500.000 (seratus sembilan puluh lima miliar delapan ratus dua puluh
   sembilan juta lima ratus ribu Rupiah)

5. Pihak yang Melakukan Transaksi

   Pihak yang melakukan transaksi dalam Rencana Transaksi ini adalah sebagai berikut:

    a. Perseroan
       Merupakan pihak yang akan melakukan setoran modal ke Perusahaan Target.

    b. BC
       Merupakan pihak yang akan menerima setoran modal dari Perseroan.

   Berikut adalah informasi tentang masing-masing pihak dalam Rencana Rransaksi:

   Perseroan

   A. Keterangan Umum Tentang Perseroan

       Perseroan berdomisili di Bogor, didirikan berdasarkan Akta No. 52 tanggal 2 Juni 1995
       yang dibuat di hadapan Notaris Ny. Djurnawati Soetarmono, S.H., di Cibinong dan
       telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam
       Surat Keputusan No. C2-4373.HT.01.01.TH.96 tanggal 6 Maret 1996. Anggaran Dasar
       Perseroan telah beberapa kali diubah, yang perubahan seluruh anggaran dasarnya
       sebagaimana dimuat dalam Akta Notaris Nitra Reza, S.H., M.Kn., No. 13 tanggal 6
       Juni 2024 yang telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
       Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- AH.01.09-0214861 tanggal 18 Juni 2024.

       Sesuai Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3 yang terakhir mengalami perubahan dan
       disahkan melalui Akta No. 13 tanggal 6 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Nitra Reza,
       S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, dan telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan

                                                                                          5
Page 6
      Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- AH.01.09-0214861
      tanggal 18 Juni 2024 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan,
      maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang industri pengolahan dan
      konstruksi.

      Perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
      dan peraturan perundang- undangan, baik secara langsung dan melalui Entitas Anak.
      Proses kegiatan usaha tersebut antara lain meliputi ijin pembebasan lahan dari
      instansi terkait, perencanaan pengembangan sesuai dengan peraturan tata ruang
      yang berlaku, serta pembangunan konstruksi proyek. Dalam pengerjaan proyek, juga
      dibangun sarana dan prasarana pendukung yang disesuaikan dengan kebutuhan dan
      ketentuan pada setiap proyek. Kegiatan usaha yang telah dijalankan Perseroan baik
      secara langsung dan melalui Entitas Anak dikelompokkan menjadi:

      1.   Kawasan Industri dan Pergudangan
           Merupakan proyek pembangunan kawasan industri dan pergudangan yang
           dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai di land bank yang saat
           ini dimiliki oleh Perseroan melalui Entitas Anak yaitu di Sentul, Bogor dan
           Cikembar, Sukabumi.

      2.   Perhotelan
           Merupakan proyek pembangunan hotel, dengan mempertimbangkan aspek
           pemilihan lokasi agar menarik kunjungan pelanggan.

 B. Perizinan

No.         Perizinan        Instansi Penerbit   Nomor Izin dan Tanggal Penerbitan        Masa Berlaku
 1.    Nomor Induk         Pemerintah Republik   8120013271983, tanggal terbit 18         Selama Perseroan
       Berusaha (“NIB”)    Indonesia c.q.        Desember 2018, perubahan ke-1              menjalankan
                           Lembaga Pengelola     tanggal 27 Juni 2024                    kegiatan usahanya.
       KBLI: 41013 dan     dan Penyelenggara
       31001               OSS

 2.    Izin Lokasi         Pemerintah Republik   dikeluarkan tanggal 18 Desember                 -
                           Indonesia c.q.        2018
                           Lembaga Pengelola     Lokasi: Jl. Kaum Sari No. 1, Cibuluh,
                           dan Penyelenggara     Bogor Utara, Bogor, Jawa Barat
                           OSS
 3.    Izin Mendirikan     Pemerintah            Surat keputusan Bupati Kepala                   -
       Bangunan (“IMB”)    Kabupaten Daerah      Daerah TK. II Bogor Nomor:
                           Tingkat II Bogor      647/99/PU/1992 tentang Izin
                                                 Mendirikan Bangunan Pabrik dan
                                                 Kantor, tanggal 18 Maret 1992, atas
                                                 bangunan di Kaum Sari, Desa
                                                 Cibuluh, Kecamatan Kedung Halang,
                                                 Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor,
                                                 kepada PT Cahaya Sakti Furintraco
                                                 (sebagaimana perjanjian sewa pakai
                                                 gedung kantor Perseroan)
Izin sehubungan dengan Perpajakan Perseroan
  4.    Nomor Pokok         Direktorat           01.632.966.6-404.000                            -
        Wajib Pajak         Jenderal Pajak
        (“NPWP”)            c.q. KPP Pratama
                            Bogor
  5.    Surat               Direktorat           S-                                              -
        Keterangan          Jenderal Pajak       4211KT/WPJ.33/KP.1003/2017,
        Terdaftar Pajak     c.q. KPP Pratama     tanggal mulai terdaftar 4 Juli
                            Bogor                1995, diterbitkan pada tanggal 23
                                                 Februari 2017


                                                                                                        6
Page 7
 6.     Surat               Direktorat              S-74PKP/WPJ.33/KP.1003/2017,                      -
        Pengukuhan          Jenderal Pajak          terhitung sejak tanggal 7 Mei
        Pengusaha Kena      c.q. KPP Pratama        2003, diterbitkan pada tanggal 23
        Pajak               Bogor                   Februari 2017


  C. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

       Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan daftar
       Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 3 November 2025 yang dikeluarkan oleh
       PT Sharestar Indonesia sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai
       berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp100,- per saham
                     Keterangan                                                 Jumlah Nominal
                                                         Jumlah Saham                                     (%)
                                                                                      (Rp)
Modal Dasar                                                4.400.000.000         440.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh :
1. PT Andalan Utama Bintara                                  748.000.000          74.800.000.000          57,23
2. PT Olympic Kapital Equity                                 297.600.000          29.760.000.000          22,77
3. Masyarakat                                                261.400.000          26.140.000.000          20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 1.307.000.000         130.700.000.000           100
Saham dalam Portepel                                       3.093.000.000         309.300.000.000


  D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

       Susunan anggota Komisaris dan Direksi berdasarkan akta Notaris No. 13 tanggal 6
       Juni 2024, dibuat dihadapan Nitra Reza, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor. Akta perubahan
       ini telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi dengan Surat Keputusan No.
       AHU-AH.01.09-0214861 tanggal 18 Juni 2024 adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris

       Komisaris Utama                : Santo Fransiscus
       Komisaris Independen           : Apran Kurniawan, S.E.

       Direksi

       Direktur Utama                 : Tjoea Aubintoro
       Direktur                       : Yohanes Sumarno


  E. Iktisar Data Keuangan

                                                                              (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                               30 Juni                          31 Desember
              Keterangan
                                                2025                   2024                    2023
ASET
Jumlah Aset Lancar                         367.972.616.145          396.855.062.145         424.347.105.441
Jumlah Aset Tidak Lancar                   145.196.647.929          125.161.978.395         124.362.574.437
JUMLAH ASET                                513.169.264.074          522.017.040.540         548.709.679.878



                                                                                                            7
Page 8
                                             30 Juni                             31 Desember
                   Keterangan
                                              2025                        2024                   2023
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek            136.054.710.082          167.740.308.862        209.812.684.480
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang            23.060.107.551              24.283.921.787        22.856.165.635
 JUMLAH LIABILITAS                          159.114.817.633          192.024.230.649        232.668.850.115
 Jumlah Ekuitas                             354.054.446.441          329.992.809.891        316.040.829.763
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS              513.169.264.074          522.017.040.540        548.709.679.878


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                          (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                                30 Juni                              31 Desember
                   Akun
                                        2025                2024*               2024             2023
 Pendapatan                         60.513.206.919      56.614.078.559      83.395.780.765   55.985.137.786
 Laba Kotor                         35.680.676.747      30.022.032.154      44.498.467.719   21.945.072.113
 Laba Usaha                         27.202.777.165      23.811.697.055      17.999.314.151    8.730.647.858
 Laba Bersih Tahun Berjalan         23.921.403.435      20.998.927.802      13.750.162.463    5.406.258.674
 Laba Komprehensif Tahun Berjalan   24.061.636.550      20.998.927.802      13.951.980.128    5.593.461.392
*) tidak diaudit

BC

A. Keterangan Umum BC

BC didirikan dengan nama PT Bogorindo Cemerlang, yang berkedudukan di Kabupaten
Bogor berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 194 tanggal 16 Oktober 1990,
dibuat oleh Supiah Nurbaiti S.H., Notaris di Kota Bogor, yang telah mendapatkan Pengesahan
Badan Hukum Perseroan Terbatas berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia Nomor C2.7511.HT.01.01-TH.91 tanggal 9 Desember 1991 dan telah didaftarkan
dalam buku register Pengadilan Negeri Bogor Nomor W6.DH.3.PR.01.10.92 tanggal 13
Januari 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 15 dan
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 732 tanggal 21 Februari 1992.

Anggaran dasar BC terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham BC Nomor 5 tanggal 20 Agustus 2025, dibuat oleh Novita, S.H., M.Kn.,
Notaris di Provinsi Jawa Barat, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan Terbatas BC berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0056288.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 22 Agustus 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0194292.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 22
Agustus 2025 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 073 dan
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 025504 tanggal 12 September 2025
(“Akta BC No. 5/2025”). Berdasarkan Akta BC No. 5/2025, para pemegang saham telah
menyetujui perubahan Pasal 3 Maksud dan Tujuan Perseroan dengan menambahkan KBLI
Penyediaan Akomodasi Lainnya (55900).
Sesuai dengan anggaran dasar BC, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BC adalah
sebagai berikut:

a. Maksud dan tujuan dari Perseroan ialah berusaha dalam bidang Real Estat yang dimiliki
   Sendiri Atau Disewa, Kawasan Pariwisata, Kawasan Industri, Real Estat Atas Dasar
   Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak, Daya Tarik Wisata Alam Lainnya, Daya Tarik Wisata
   Buatan/Binaan Manusia Lainnya, Wisata Agro, Bumi Perkemahan, Persinggahan
   Karavan dan Taman Karavan, Penyiapan Lahan dan Penyediaan Akomodasi Lainnya.


                                                                                                            8
Page 9
b. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT BC dapat melaksanakan
   kegiatan usaha sebagai berikut:
    ● KBLI 68111 -         Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
    ● KBLI 68120 -         Kawasan Pariwisata
    ● KBLI 68130 -         Kawasan Industri
    ● KBLI 68200 -         Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
    ● KBLI 93229 -         Daya Tarik Wisata Alam Lainnya
    ● KBLI 93239 -         Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya
    ● KBLI 93231 -         Wisata Agro
    ● KBLI 55192 -         Bumi Perkemahan, Persinggahan Karavan dan Taman Karavan
    ● KBLI 43120 -         Penyiapan Lahan
    ● KBLI 55900 -         Penyediaan Akomodasi Lainnya

Saat ini BC menjalan kegiatan usaha secara komersial sesuai dengan KBLI sebagai berikut:

       ●    KBLI 68111         -      Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
       ●    KBLI 68130         -      Kawasan Industri
       ●    KBLI 68200         -      Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
       ●    KBLI 55900         -      Penyediaan Akomodasi Lainnya

B. Perizinan

 BC
 Izin sehubungan dengan Kegiatan Usaha BC
  1.       NIB                     Pemerintah Republik   8120101870299, tanggal terbit 9          Selama pelaku usaha
                                   Indonesia c.q.        Agustus 2018, perubahan ke-8 tanggal 8       menjalankan
           KBLI: 68130, 68120,     Lembaga Pengelola     Desember 2022, dicetak tanggal 4          kegiatan usahanya.
                                                         Januari 2023
           68111                   dan Penyelenggara
                                   OSS

  2.       Izin                    Pemerintah            Nomor:                                   Berlaku sesuai masa
           Penyelenggaraan         Kabupaten Bogor       500.16.7.2/007/00829/DPMPTSP/202          berlaku pajak (Mei
           Reklame                 c.q. Dinas            5, ditetapkan pada tanggal 22 Mei        2025 s/d April 2026)
                                   Penanaman Modal       2025
                                   dan Pelayanan
                                   Terpadu Satu Pintu
                                   Kabupaten Bogor
  3.        Izin Usaha             Pemerintah Republik    tanggal terbit 11 Februari 2020,          Selama pelaku
            Kawasan Industri       Indonesia c.q.         perubahan ke-6 tanggal 27 Februari      usaha menjalankan
                                   Lembaga Pengelola      2020                                    kegiatan usahanya
            KBLI: 68130            dan Penyelenggara
                                   OSS                   Kegiatan dan Lokasi Usaha:
                                                         1) Nomor Proyek: 202002-1116-
                                                             2517-4881-746, Jl. Pelabuhan II
                                                             Kel. Cimanggu, Kec. Cikembar,
                                                             Kab/Kota. Kab. Sukabumi,
                                                             Provinsi Jawa Barat; dan
                                                         2) Nomor Proyek: 201912-2614-
                                                             1854-2597-210, Kawasan
                                                             Industri Sentul Kavling B
                                                             Commercial Area Kabupaten
                                                             Bogor, Kel. Sentul, Kec.
                                                             Babakan Madang, Kab/Kota.
                                                             Kab. Bogor, Provinsi Jawa
                                                             Barat.

  4.        Persetujuan            Pemerintah            Nomor: 503.3/644.2/5559/PMB-                      -
            Bangunan Gedung        Kabupaten             DPMPTSP/2021
            (“PBG”)                Sukabumi              Lokasi: Desa Cimanggu dan Desa
                                   Dinas Penanaman       Sukamulya Kecamatan Cikembar
                                   Modal dan             Kabupaten Sukabumi
                                                         Luas Gudang: 792 m2


                                                                                                                   9
Page 10
                           Pelayanan Terpadu     Fungsi Bangunan Gedung: Bangunan
                           Satu Pintu            Gudang Mini Factory
                                                 Tanggal Terbit: 05 November 2021
5.    PBG                  Pemerintah Republik   Nomor: SK-PBG-320210-28062024-004                -
                           Indonesia c.q.        Lokasi: Kawasan Industri Cikembar,
                           Kepala DPMPTSP        Jl. Pelabuhan II, Kel/Desa. Cimanggu,
                                                 Kec. Cikembar, Kab. Sukabumi, Prov.
                                                 Jawa Barat
                                                 Luas Bangunan: 110,28 m2
                                                 Fungsi Bangunan Gedung: Bangunan
                                                 Prasarana
                                                 Tanggal Terbit: 28 Juni 2024
6.    Izin Mendirikan      Pemerintah              Nomor: 647.1/278/TB-DCK/2008                   -
      Bangunan Untuk       Kabupaten Bogor         Lokasi: Kawasan Industri PT
      Industri (“IMB”)     Dinas Cipta Karya       Bogorindo Cemerlang Desa Sentul
                           c.q. Kepala Dinas       Kecamatan Babakan Madang
                           Cipta Karya             Kabupaten Bogor
                           Kabupaten Bogor         Luas Lahan: 1.728,66 m2
                                                   Tanggal Terbit: 3 Juni 2008
7.    IMB                  Pemerintah              Nomor: 503.3/647/4114/PMB-                     -
                           Kabupaten               BPMPT/2014
                           Sukabumi c.q.           Lokasi: Desa Sukamulya, Kecamatan
                           Badan Penanaman         Cikembar, Kabupaten Sukabumi
                           Modal dan Perizinan     Tanggal Terbit: 24 September 2014
                           Terpadu
8.    IMB                  Pemerintah             Nomor:                                          -
                           Kabupaten Bogor        647/003.2.PC/00137/DPMPTSP/2022
                           c.q. Dinas             Lokasi: Jalan Cahaya Raya Kavling
                           Penanaman Modal        J5 Desa Leuwinutug Kecamatan
                           dan Pelayanan          Citeureup Kabupaten Bogor
                           Terpadu Satu Pintu     Tanggal Terbit: 27 Desember 2022
9.    Persetujuan          Pemerintah             Lokasi: Desa Cimanggu dan Desa                  -
      ANDAL, RKL/RPL       Kabupaten              Sukamulya
      Kegiatan             Sukabumi c.q.          Luas Lahan: 226,3 Ha (Hektar)
      Pembangunan          Bupati Sukabumi        Rencana Kegiatan:
      Kawasan Industri                            Tanggal Terbit: 05 Juli 2013
10.   Persetujuan Hasil    Kementerian            Nomor: KP.1221 Tahun 2013                       -
      Analisis Dampak      Perhubungan            Lokasi: Kawasan Industri Sentul, Jl.
      Lalu Lintas                                 Olympic Raya Kav. 8 Sentul, Jawa
      Pembangunan                                 Barat
      Kawasan Industri                            Tanggal Terbit: 21 November 2013
      Ecosentro di Jalan
      Nasional
11.   Kelayakan            Pemerintah             Keputusan Nomor: 530/57/Kpts-                   -
      Lingkungan           Kabupaten Bogor        DAM/BLH/2010
      Kegiatan Kawasan     c.q. Bupati Bogor      Lokasi: Desa Sentul Kecamatan
      Industri Sentul      c.q. Badan             Babakan Madang dan Desa
                           Lingkungan Hidup       Leuwinutug Kecamatan Citeureup
                                                  Tanggal Terbit: 23 September 2010
12.   Kelayakan            Pemerintah             Nomor: 556.71/26/Kpts-
      Lingkungan Hidup     Kabupaten Bogor        DAM/BLH/2016
                           c.q. Bupati Bogor      Rencana Lokasi: Kawasan Industri
                           c.q. Badan             Sentul, Desa Sentul Kecamatan
                           Lingkungan Hidup       Babakan Madang dan Desa
                                                  Leuwinutug Kecamatan Citeureup
                                                  Rencana Kegiatan: Pembangunan
                                                  Hotel, Perkantoran, Apartemen dan
                                                  Pergudangan
                                                  Tanggal Terbit: 28 Desember 2016
13.   Izin Lingkungan      Pemerintah             Keputusan Nomor: 644.4/55/Kpts-        Berlaku sesuai izin
                           Kabupaten Bogor        IL/TL-DLH/2017                          usaha dan/atau
                           c.q. Bupati Bogor      Lokasi kegiatan: Desa Sentul                kegiatan
                           c.q. Badan             Kecamatan Babakan Madang dan
                           Lingkungan Hidup       Desa Leuwinutug Kecamatan
                                                  Citeureup
                                                  Luas Lahan: 204.541,70 m2
                                                  Rencana Kegiatan: Kegiatan
                                                  Pembangunan Hotel, Perkantoran,
                                                  Apartemen dan Pergudangan
                                                  Tanggal Terbit: 6 April 2017



                                                                                                        10
Page 11
14.   Izin Lingkungan   Pemerintah             Lokasi: Desa Cimanggu dan Desa        Berakhir bersamaan
                        Kabupaten              Sukamulya Kecamatan Cikembar          dengan berakhirnya
                        Sukabumi c.q.          Kabupaten Sukabumi                    izin usaha dan/atau
                        Dinas Penanaman        Luas Lahan: 2.200.000 m2                    kegiatan
                        Modal dan Perizinan    Rencana Kegiatan: Pembangunan
                        Terpadu Satu Pintu     Kawasan Industri
                                               Tanggal Terbit: 17 Juli 2018
15.   Izin Lingkungan   Pemerintah Republik    Lokasi: Jl. Pelabuhan II, Cimanggu,            -
                        Indonesia c.q.         Cikembar, Kab. Sukabumi, Jawa
                        Lembaga Pengelola      Barat
                        dan Penyelenggara      Luas Lahan: 220 Ha
                        OSS                    Rencana Kegiatan: Kawasan Industri
                                               Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018

16.   Izin Lingkungan   Pemerintah Republik    Lokasi: Desa Tenjojaya, Kecamatan              -
                        Indonesia c.q.         Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa
                        Lembaga Pengelola      Barat
                        dan Penyelenggara      Luas Lahan: 4500000 m²
                        OSS                    Rencana Kegiatan: Kegiatan Resort
                                               dan Agrowisata
                                               Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018

17.   Izin Lingkungan   Pemerintah Republik    Lokasi: Jl. Olympic Raya Kav. B,               -
                        Indonesia c.q.         Kawasan Industri Sentul, Sentul,
                        Lembaga Pengelola      Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa
                        dan Penyelenggara      Barat
                        OSS                    Luas Lahan: 104 Ha
                                               Rencana Kegiatan: pembangunan
                                               gudang untuk disewakan dan/atau
                                               dijual
                                               Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018

18.   Izin Lingkungan   Pemerintah Republik    Lokasi: Jl. Olympic Raya Kav. B,
                        Indonesia c.q.         Kawasan Industri Sentul, Sentul,
                        Lembaga Pengelola      Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa
                        dan Penyelenggara      Barat
                        OSS                    Luas Lahan: 104 Ha
                                               Rencana Kegiatan: Kawasan Industri
                                               dan Pergudangan
                                               Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018


19.   Izin Lokasi       Badan Penanaman       Lokasi: Desa Tenjojaya. Kecamatan
                        Modal Dan Perizinan   Cibadak. Kabupaten Sukabumi.
                        Terpadu Kabupaten     Luas: 4500000 m²
                        Sukabumi              Rencana Kegiatan: Kegiatan Resort
                                              dan Agrowisata
                                              Tanggal Terbit: 30 Agustus 2013
20.   Izin Lokasi       Pemerintah Republik    Lokasi: Desa Tenjojaya, Kecamatan              -
                        Indonesia c.q.         Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa
                        Lembaga Pengelola      Barat
                        dan Penyelenggara      Luas Lahan: 4500000 m²
                        OSS                    Rencana Kegiatan: Kegiatan Resort
                                               dan Agrowisata
                                               Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
21.   Izin Lokasi       Pemerintah Republik    Lokasi: Jl. Olympic Raya Kav. B,               -
                        Indonesia c.q.         Kawasan Industri Sentul, Sentul,
                        Lembaga Pengelola      Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa
                        dan Penyelenggara      Barat
                        OSS                    Luas Lahan: 104 Ha
                                               Rencana Kegiatan: pembangunan
                                               gudang untuk disewakan dan/atau
                                               dijual
                                               Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018

22.   Izin Lokasi       Pemerintah Republik    Lokasi: Jl. Olympic Raya Kav. B,               -
                        Indonesia c.q.         Sentul, Babakan Madang, Kab.
                        Lembaga Pengelola      Bogor, Jawa Barat
                        dan Penyelenggara      Luas Lahan: 8000 m²
                        OSS                    Rencana Kegiatan: kawasan industri
                                               sentul


                                                                                                    11
Page 12
                                                  Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018


 23.   Izin Lokasi          Pemerintah Republik   Lokasi: Jl. Olympic Raya Kav. B,             -
                            Indonesia c.q.        Kawasan Industri Sentul, Sentul,
                            Lembaga Pengelola     Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa
                            dan Penyelenggara     Barat
                            OSS                   Luas Lahan: 104 Ha
                                                  Rencana Kegiatan: Kawasan Industri
                                                  dan Pergudangan
                                                  Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018


 24.   Izin Lokasi          Pemerintah Republik   Lokasi: Kawasan Industri Sentul              -
                            Indonesia c.q.        Kavling B Commercial Area, Sentul,
                            Lembaga Pengelola     Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa
                            dan Penyelenggara     Barat
                            OSS                   Luas Lahan: 104 Ha
                                                  Rencana Kegiatan: Kawasan Industri
                                                  Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
 25.   Izin Lokasi          Pemerintah Republik   Lokasi: Leuwinutug, Citereup, Kab.           -
                            Indonesia c.q.        Bogor, Jawa Barat
                            Lembaga Pengelola     Luas Lahan: 3000 m²
                            dan Penyelenggara     Rencana Kegiatan: pembangunan
                            OSS                   gudang untuk dijual dan disewakan
                                                  Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
 26.   Persetujuan          Pemerintah Republik   Nomor: 28092210213202006             Selama penguasaan
       Kesesuaian           Indonesia c.q.        diterbitkan tanggal 19 September       hak atas tanah
       Kegiatan             Bupati Sukabumi       2022, dicetak tanggal 06 Janua
       Pemanfaatan          c.q. Kepala           Lokasi Usaha: Jl. Pelabuhan II,
       Ruang untuk          DPMPTSP               Cimanggu, Cikembar, Sukabumi,
       Kegiatan Berusaha                          Kawasan Industri Bogorindo,
       (“PKKPR”)                                  Sukabumi

       KBLI: 68130
 27.   PKKPR                Pemerintah Republik   Nomor: 28092210213202005,            Selama penguasaan
                            Indonesia c.q.        diterbitkan tanggal 21 September       hak atas tanah
       KBLI: 07101 &        Menteri Agraria dan   2022, dicetak tanggal 6 Januari
       68120                Tata Ruang/Kepala     2023
                            Badan Pertanahan      Lokasi Usaha: Kawasan Industri
                            Nasional/Menteri      Bogorindo Sukabumi, Desa
                            Investasi dan         Tentojaya, Kecamatan Cibadak,
                            Hilirisasi/Kepala     Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
                            Badan Koordinasi
                            Penanaman Modal
 28.   PKKPR                Pemerintah Republik   Nomor: 28092210213201057,            Selama penguasaan
                            Indonesia c.q.        diterbitkan tanggal 19 September       hak atas tanah
       KBLI: 68130          Menteri Agraria dan   2022, dicetak tanggal 6 Januari
                            Tata Ruang/Kepala     2025
                            Badan Pertanahan      Lokasi Usaha: Kawasan Industri
                            Nasional/Menteri      Sentul, Jl. Olympic Raya Kav B
                            Investasi dan         Commercial Area Sentul - Bogor
                            Hilirisasi/Kepala
                            Badan Koordinasi
                            Penanaman Modal
 29.   Tanda Daftar         Pemerintah Republik   PB-UMKU Nomor:                               -
       Gudang (“TDG”)       Indonesia c.q.        812010187029900030001
                            Kepada DPMPTSP        Lokasi Gudang: Kawasan Industri
                            Kabupaten Bogor       Sentul Jl. Cahaya Raya Kavling H6
                                                  No.01, Desa/Kelurahan Leuwinutug,
                                                  Kecamatan Citereup, Kabupaten
                                                  Bogor, Provinsi Jawa Barat
                                                  Luas dan Kapasitas Gudang: 7.390
                                                  m2 dan 25.000 m3 atau ton
                                                  Tanggal Terbit: 26 Mei 2023
Izin sehubungan dengan Perpajakan PT BC
 30.   NPWP                 Direktorat Jenderal   01.465.250.7-403.000                         -
                            Pajak c.q. KPP
                            Pratama Bogor




                                                                                                    12
Page 13
C. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BC Nomor 17
tanggal 12 Maret 2020, dibuat dihadapan Nitra Reza, S.H., Notaris di Kota Bogor, yang telah
diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0181650 tanggal 09 April 2020, serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0066376.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 09 April 2020
(“Akta BC No. 17/2020”), struktur permodalan BC adalah sebagai berikut:

                                              Jumlah           Nilai Saham (Rp)         Persentase
        Nama Pemegang Saham
                                              Saham               @Rp1.000,-               (%)
 Modal Dasar                                  350.000.000         350.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
 1. Au Bintoro                                    800.000             800.000.000            0,34
 2. PT Andalan Utama Bintara                   51.475.000          51.475.000.000           21,90
 3. Perseroan                                 123.375.000         123.375.000.000           52,50
 4. PT Cahayasakti Lintang Surya               59.350.000          59.350.000.000           25,26
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal           235.000.000         235.000.000.000          100,00
 Disetor
 Saham Dalam Portepel                         115.000.000         115.000.000.000

D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Sirkuler Perseroan Terbatas BC
Nomor 04 tanggal 21 Maret 2022, dibuat oleh Noneng Hodijah, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Bogor, yang telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0189931 tanggal 22 Maret 2022,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0056084.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 22 Maret 2022, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor
037 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 012443 tanggal 09 Mei 2025,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris BC adalah sebagai berikut:

Direksi

Direktur                               :   Au Bintoro

Dewan Komisaris

Komisaris                              :   Octova Lily


E. Ikhtisar Data Keuangan
                                                                    (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                                30 Juni                   31 Desember
 Keterangan
                                                 2025              2024                 2023
 ASET
 Jumlah Aset Lancar                          416.095.354.507   441.573.427.179    465.057.932.057
 Jumlah Aset Tidak Lancar                     97.535.389.282    76.636.954.472      75.942.013.388
 JUMLAH ASET                                 513.630.743.789   518.210.381.651    540.999.945.445
 LIABILITAS DAN EKUITAS


                                                                                                13
Page 14
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                       123.308.586.367    151.163.917.498     190.528.591.585
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                       22.733.568.344     24.013.788.396      22.356.932.302
 JUMLAH LIABILITAS                                     146.042.154.711    175.177.705.894     212.885.523.887
 JUMLAH EKUITAS                                        367.588.589.078    343.032.675.757     328.114.421.558
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                         513.630.743.789    518.210.381.651     540.999.945.445

Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain BC
                                                                             (disajikan dalam Rupiah penuh)
                                                  30 Juni                             31 Desember
            Keterangan
                                         2025               2024*              2024                 2023
 PENDAPATAN                          60.513.206.919     56.614.078.559     83.395.780.765     50.900.592.331
 BEBAN POKOK PENDAPATAN             (24.832.530.172)   (26.592.046.435)   (38.897.313.046)   (29.066.202.202)
 LABA KOTOR                          35.680.676.747     30.022.032.124     44.498.467.719     21.834.390.129
 BEBAN USAHA                        (11.851.229.629)    (7.681.631.570)   (29.139.887.797)   (15.904.601.532)
 LABA USAHA                          27.046.437.501     24.008.504.233     19.627.627.785     12.239.945.096
 LABA BERSIH TAHUN/PERIODE
 BERJALAN                            24.397.360.452     21.587.602.957     14.877.380.644      8.520.007.749
 LABA KOMPREHENSIF
 TAHUN/PERIODE BERJALAN              24.555.913.321     21.587.602.957     14.918.254.199      8.654.017.649
 *) tidak diaudit

6. Sifat Hubungan Transaksi

Rencana Transaksi dengan nilai transaksi sebanyak-banyaknya Rp195.829.500.000 (seratus
sembilan puluh lima miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah)
merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

 a. Transaksi Material

     Berdasarkan pada laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2025
     dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit
     oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International
     Limited), auditor independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh Martinus
     Arifin, SE, Ak., CA., CPA. (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1241)
     pada tanggal 31 Oktober 2025, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar
     Rp354.054.446.441 (tiga ratus lima puluh empat miliar lima puluh empat juta empat ratus
     empat puluh enam ribu empat ratus empat puluh satu Rupiah), sehingga nilai transaksi
     tersebut telah mencapai 55,31% (lima puluh enam koma satu satu persen) dari ekuitas
     Perseroan, atau melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.

     Dengan memperhatikan nilai ekuitas berdasarkan laporan keuangan 30 Juni 2025
     Perseroan, bahwa transaksi tersebut merupakan Transaksi Material sebagaimana yang
     dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
     Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) sehingga dalam pelaksanaannya,
     Perseroan wajib tunduk pada prosedur sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

 b. Transaksi Afiliasi

     Rencana Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi karena Perusahaan Target
     merupakan Entitas Anak Perseroan dengan kepemilikan saham mayoritas sebesar

                                                                                                           14
Page 15
    52,50% (lima puluh dua koma lima kosong persen); Tjoea Aubintoro pemegang saham
    BC sebesar 0,34% (nol koma tiga empat persen); dan terdapat hubungan pengurus dan
    pengawasan Perseroan dan BC.

                             Nama             Perseroan             BC
                 Tjoea Aubintoro                 DU                 D
                 Santo Fransiscus                KU                  -
                 Yohanes Sumarno                  D                  -
                 Apran Kurniawan                  KI                 -
                 Octova Lily                      -                  K

Keterangan:
 DU     : Direktur Utama                      KU          :   Komisaris Utama
 D      : Direktur                            KI          :   Komisaris Independen
 K      : Komisaris

    Dengan demikian Rencana Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi yang tidak
    mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
    42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
    No. 42/2020”) karena akan dilakukan melalui bentuk setoran modal Perseroan ke
    Perusahaan Anak dan tidak terdapat kepentingan ekonomis Perseroan dengan
    kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang
    Saham, atau Pengendali yang dapat merugikan Perseroan. Dalam pelaksanaan
    Transaksi Afiliasi tersebut, Perseroan wajib tunduk pada prosedur sebagaimana diatur
    POJK No. 42/2020.

7. Struktur Grup Perseroan

   Struktur grup sebelum Rencana Transaksi:




                                                                                     15
Page 16
  Struktur grup setelah Rencana Transaksi:




 PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Laporan keuangan proforma konsolidasian semata-mata disusun untuk mencerminkan
dampak keuangan yang material atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal
30 Juni 2025 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, apabila
diasumsikan bahwa Rencana Transaksi dilakukan pada tanggal 30 Juni 2025.

Laporan keuangan konsolidasi Perseroan sebelum Rencana Transaksi yang digunakan
dalam penyusunan laporan keuangan proforma konsolidasian diambil dari laporan keuangan
konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
& Rekan (anggota firma BDO International Limited), auditor independen, yang laporan
auditnya telah ditandatangani oleh Martinus Arifin, SE, Ak., CA.,CPA. (Rekan pada BDO
dengan Registrasi Akuntan Publik No. 1241) pada tanggal 31 Oktober 2025.

Berikut adalah asumsi-asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan
konsolidasian proforma Perseroan:

a. Laporan keuangan konsolidasian proforma ini disusun dengan asumsi bahwa seluruh
   pemegang saham akan melaksanakan PHMETD yang menjadi haknya, sehingga
   peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebanyak 522.800.000 lembar saham atau
   dengan nilai transaksi sekitar Rp198.664.000.000. Adapun biaya emisi saham dengan
   asumsi dilakukan pada tanggal 30 Juni 2025 sebesar sekitar Rp2.834.500.000.




                                                                                       16
Page 17
    Perhitungan selisih antara nilai nominal dan harga pelaksanaan adalah sebagai berikut:

    Penambahan melalui HMETD
       dengan harga pelaksanaan                                            198.664.000.000
    Penambahan melalui HMETD
       dengan nilai nominal                                                 52.280.000.000

    Selisih                                                                146.384.000.000
    Dikurangi: biaya emisi                                             (     2.834.500.000 )

    Agio saham (diakui sebagai
       tambahan modal disetor)                                             143.549.500.000


b. Laporan keuangan konsolidasian proforma ini disusun dengan asumsi bahwa dari dana
   yang diterima, seluruhnya akan digunakan untuk penambahan modal entitas anak yang
   akan digunakan sebagai berikut:
    • Sekitar Rp93.000.000.000 untuk pembangunan infrastruktur di Kawan Industri
       Cikembar.
    • Sekitar Rp10.000.000.000 untuk pembangunan infrastruktur di Bukit Panenjoan.
    • Sekitar Rp 7.000.000.000 untuk pembangunan Gudang di kawasan Industri Sentul
       yang dapat dijual atau disewakan.
    • Sisanya akan digunakan untuk pembebasan lahan menambah landbank di sekitar
       Kawasan Industri Cikembar.
   Adapun dampak dari delusi kepemilikan pemegang saham kepentingan non-pengendali
   pada entitas anak adalah sebesar Rp28.626.776.079 diakui pada Tambahan Modal
   Disetor pada laporan keuangan konsolidasian proforma.

c. Asumsi penambahan modal ditambahkan dan disetor tersebut telah mempertimbangkan
   pengaruh PSAK terkait terhadap laporan keuangan Perusahaan.

Berikut adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian interim Perseroan yang
terdiri dari proforma laporan posisi keuangan konsolidasian interim per tanggal 30 Juni 2025
serta proforma laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian interim untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang berasal dari proforma informasi
keuangan konsolidasian interim per tanggal 30 Juni 2025 dan periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah direviu oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi
Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited), auditor independen
berdasarkan laporannya tanggal 31 Oktober 2025.


                                  30 JUNI 2025         Penyesuaian          30 JUNI 2025
                                   (Sebelum                                   (Setelah
                                   proforma)             proforma            proforma)

ASET

ASET LANCAR
Kas dan setara kas                   3.338.108.737            -                3.338.108.737
Piutang usaha – pihak ketiga         1.753.135.245            -                1.753.135.245
Piutang lain-lain – pihak                                                        930.305.293
ketiga                                930.305.293            -
Persediaan                        351.084.518.030      178.829.500.000      529.914.018.030
Uang muka                           2.761.810.278            -                2.761.810.278
Biaya dibayar di muka               5.655.036.756            -                5.655.036.756

                                                                                          17
Page 18
Pajak dibayar di muka                2.449.701.806         -             2.449.701.806

Jumlah Aset Lancar                 367.972.616.145   178.829.500.000   546.802.116.145

ASET TIDAK LANCAR
Investasi pada entitas                                     -            47.645.361.675
   asosiasi                         47.645.361.675
Aset tetap                          51.925.190.554    10.000.000.000    61.645.361.675
Properti investasi                  23.576.689.731     7.000.000.000    30.576.689.731
Aset takberwujud                       295.862.500         -               295.862.500
Aset hak-guna                          882.267.478         -               882.267.478
Tanah untuk pengembangan            20.531.419.043         -            20.531.419.043
Aset pajak tangguhan                   339.856.948         -               339.856.948

Jumlah Aset Tidak Lancar           145.196.647.929    17.000.000.000   162.196.647.929

JUMLAH ASET                        513.169.264.074   195.829.500.000   708.998.764.074


                                   30 JUNI 2025      Penyesuaian       30 JUNI 2025
                                    (Sebelum                             (Setelah
                                    proforma)          proforma         proforma)

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS JANGKA
PENDEK
Utang bank jangka pendek               879.436.353         -               879.436.353
Utang usaha – pihak ketiga           8.476.728.138         -             8.476.728.138
Utang lain-lain
  Pihak ketiga                       2.954.030.725         -             2.954.030.725
  Pihak berelasi                    55.043.746.754         -            55.043.746.754
Uang muka penjualan –                                      -
  pihak ketiga                      62.564.982.164                      62.564.982.164
Beban akrual                           484.829.967         -               484.829.967
Utang pajak                          1.767.626.943         -             1.767.626.943
Bagian liabilitas jangka panjang
  yang jatuh tempo dalam satu
   tahun:
  Utang bank                         3.788.309.080         -             3.788.309.080
  Liabilitas sewa                       95.019.958         -                95.019.958

Jumlah Liabilitas Jangka
Pendek                             136.054.710.082         -           136.054.710.082

LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Utang bank                          18.726.448.009         -            18.726.448.009
Liabilitas sewa                         33.926.039         -                33.926.039
Pendapatan diterima di muka          2.754.929.199         -             2.754.929.199
Liabilitas imbalan kerja             1.544.804.304         -             1.544.804.304

Jumlah Liabilitas Jangka
Panjang                             23.060.107.551         -            23.060.107.551

                                                                                  18
Page 19
Jumlah Liabilitas                   159.114.817.633           -                159.114.817.633

EKUITAS

Modal saham                         130.700.000.000      52.280.000.000        182.980.000.000
Tambahan modal disetor               29.367.881.564     172.176.276.079        201.544.157.643
Saldo laba                           19.381.985.064           -                 19.381.985.064

Jumlah ekuitas yang dapat
  diatribusikan kepada
  pemilik entitas induk             179.449.866.628     224.456.276.079        403.906.142.707

Kepentingan non-pengendali          174.604.579.813 (    28.626.776.079)       145.977.803.734

Jumlah Ekuitas                      354.054.446.441     195.829.500.000        549.883.946.441

JUMLAH LIABILITAS DAN
EKUITAS                             513.169.264.074     195.829.500.000        708.998.764.074


                                    30 JUNI 2025        Penyesuaian            30 JUNI 2025
                                     (Sebelum                                    (Setelah
                                     proforma)            proforma              proforma)

Pendapatan                           60.513.206.919           -                 60.513.206.919

Beban pokok pendapatan          (    24.832.530.172)          -            (    24.832.530.172)

LABA KOTOR                           35.680.676.747           -                 35.680.676.747

Beban usaha                     (    13.010.531.597 )         -            (    13.010.531.597 )
Pendapatan lain-lain                  4.563.142.906           -                  4.563.142.906
Beban lain-lain                 (        47.385.891)          -            (        47.385.891)

LABA USAHA                           27.185.902.165           -                 27.185.902.165

Beban pajak penghasilan final   (     1.528.867.496)          -            (     1.528.867.496)
Beban keuangan                  (     1.190.137.617)          -            (     1.190.137.617)
Bagian laba bersih entitas      (       605.701.779)                       (       605.701.779)
asosiasi                                                      -

LABA SEBELUM BEBAN
PAJAK
PENGHASILAN                          23.861.195.273           -                 23.861.195.273

BEBAN PAJAK
PENGHASILAN                              60.208.162           -                     60.208.162

LABA BERSIH PERIODE
  BERJALAN                           23.921.403.435           -                 23.921.403.435

PENGHASILAN
  KOMPREHENSIF LAIN                     140.233.115           -                    140.233.115

                                                                                           19
Page 20
JUMLAH PENGHSILANI
  KOMPREHENSIF PERIODE
  BERJALAN                         24.061.636.550            -             24.061.636.550

Laba bersih periode berjalan
  yang dapat diatribusikan
  kepada:
                                                                           12.257.344.607
                                    12.257.344.60
  Pemilik entitas induk      7                               -
  Kepentingan non-pengendali       11.664.058.828            -             11.664.058.828

JUMLAH                             23.921.403.435            -             23.921.403.435

Jumlah penghasilan
  komprehensif tahun
  berjalan yang dapat
  diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk            12.397.577.722            -             12.397.577.722
  Kepentingan non-pengendali       11.664.058.828            -             11.664.058.828

JUMLAH                             24.061.636.550            -             24.061.636.550


                       RINGKASAN LAPORAN PENILAI SAHAM

Sehubungan dengan Rencana Transaksi ini, Perseroan telah menunjuk KJPP yang terdaftar
di OJK, yaitu KJPP Syarif Endang & Rekan (“KJPP MSE”) sebagai pihak independen untuk
menentukan nilai pasar 100% (seratus persen) saham BC sesuai dengan Surat Perjanjian
Kerja Jasa Penilaian Saham No. 0055/SPK/MSE-03/ES/IX/2025, tanggal 17 September 2025.

KJPP MSE telah mendapatkan Ijin Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI dengan Surat
Keputusan Nomor. 20/KM.1/2011 tanggal 13 Januari 2011 dan Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai
Publik melalui Surat Keputusan Nomor: 428/KM.1/2011 tanggal 5 Juli 2011 dengan Nomor
Izin Usaha: 1.11.0045.

KJPP MSE menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun
tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100 (seratus persen) saham BC No.00031/2.0113-
03/BS/03/0340/1/XI/2025 tertanggal 12 November 2025 yang disusun oleh KJPP MSE.

1. Identitas Pihak dalam Rencana Transaksi

    Pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan BC.

2. Objek Penilaian

    Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% (seratus persen) saham BC




                                                                                      20
Page 21
3. Tujuan Penilaian

   KJPP MSE telah ditunjuk oleh Perseroan dengan tujuan melakukan analisis untuk
   memberikan opini Nilai Pasar 100,00% saham BC. Laporan ini disusun sebagai informasi
   bagi pihak Pengguna Laporan atas Nilai Pasar Saham, terkait dengan rencana tambahan
   modal disetor BC.

4. Pendekatan dan Metode Penilaian

   Pendekatan yang KJPP MSE gunakan dalam penetapan Nilai Pasar 100,00% Saham
   Perseroan adalah Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan metode
   Discounted Cash Flow (DCF), Pendekatan Aset dengan metode Adjusted Book Value
   (ABV).

5. Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Dalam penilaian ini terdapat beberapa asumsi dan kondisi pembatas yang KJPP MSE
   gunakan sehubungan dengan kesimpulan nilai, diantaranya:
    • Laporan Penilaian yang KJPP MSE hasilkan bersifat non-disclaimer opinion;
    • KJPP MSE telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
       proses Penilaian;
    • Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber eksternal maupun internal
       yang KJPP MSE yakini dapat dipercaya keakuratannya;
    • KJPP MSE menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
       mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
       kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
    • KJPP MSE bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
       keuangan yang telah disesuaikan;
    • KJPP MSE menghasilkan Laporan Penilaian yang terbuka untuk publik, kecuali
       terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
       perusahaan;
    • KJPP MSE bertanggung jawab atas Laporan Penilaian dan kesimpulan Nilai; dan
    • KJPP MSE telah memperoleh informasi atas status hukum objek Penilaian dari
       pemberi tugas;
    • KJPP MSE memiliki keyakinan yang memadai bahwa asumsi yang digunakan dalam
       penyusunan rencana bisnis adalah relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

6. Kesimpulan Nilai

   Penilaian ini KJPPE MSE laksanakan, dengan mengacu kepada Kode Etik Penilai
   Indonesia, Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI Edisi VII-2018) yang ditetapkan oleh
   Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Peraturan OJK No.
   35/POJK.04/2020. KJPP MSE menggunakan pendekatan dan metode yang lazim dalam
   melakukan kajian serta analisis berbagai data dan informasi yang relevan, dengan suatu
   batasan kondisi bahwa secara fundamental asumsi-asumsi yang mendasari kajian dan
   analisis penilaian tersebut terpenuhi.

   Melalui berbagai pertimbangan objektivitas dan kewajaran suatu nilai, maka KJPP MSE
   berpendapat bahwa Nilai Pasar 100,00% saham BC pada tanggal 30 Juni 2025 adalah:

                               Rp828.813.277.000,-
     (Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Miliar Delapan Ratus Tiga Belas Juta Dua
                      Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah)


                                                                                       21
Page 22
                              Atau nilai pasar per lembar adalah:

                Rp3.527,- (Tiga Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah).


 RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI MATERIAL

Sehubungan dengan Rencana Transaksi ini, Perseroan telah menunjuk KJPP yang terdaftar
di OJK, yaitu KJPP Syarif Endang & Rekan (“KJPP MSE”) sebagai pihak independen untuk
memberikan pendapat kewahjaran atas Rencana Transaksi sesuai dengan Surat Perjanjian
Kerja No. 0056/SPK/MSE-03/ES/IX/2025, tanggal 17 September 2025.

KJPP MSE telah mendapatkan Ijin Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI dengan Surat
Keputusan Nomor. 20/KM.1/2011 tanggal 13 Januari 2011 dan Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai
Publik melalui Surat Keputusan Nomor: 428/KM.1/2011 tanggal 5 Juli 2011 dengan Nomor
Izin Usaha: 1.11.0045.

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi penambahan
modal pada BC No.00032/2.0113-03/BS/03/0340/1/XI/2025 tanggal 12 November 2025 yang
disusun oleh KJPP MSE.

1. Identitas Pihak dalam Rencana Transaksi

    Perseroan sebagai pihak yang melakukan penambahan modal dan BC sebagai pihak
    penerima penambahan modal.

2. Objek Penilaian

    Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana Transaksi Penambahan Modal oleh
    Perseroan pada BC.

3. Tujuan Penilaian

    Maksud dan tujuan dari laporan penilai adalah pemberian Pendapat Kewajaran atas
    Rencana Transaksi Penambahan Modal oleh Perseroan pada BC.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas

    Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran
    ini adalah:
     • Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
     • KJPP MSE telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
         dalam Pendapat Kewajaran.
     • Dalam menyusun laporan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
         informasi yang disediakan oleh Perseroan atau data yang diperoleh dari informasi
         yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang KJPP MSE
         anggap relevan.
     • Penilai menggunakan proyeksi keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
         yang telah disesuaikan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang
         dibuat oleh Perseroan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
     • Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
         keuangan yang telah disesuaikan.
     • Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
         rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

                                                                                         22
Page 23
    •   Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan yang
        dihasilkan.
    •   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran
        dari pemberi tugas.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian

    Sesuai dengan SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020, pendekatan dan metode yang digunakan
    adalah sebagai berikut:
     a. Analisis transaksi;
     b. Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas rencana transaksi;
     c. Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
     d. Analisis atas faktor lain yang relevan.

6. Pendapat Kewajaran atas Transaksi

    Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan analisis kuantitatif
    atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis faktor lain
    yang relevan, maka KJPP MSE berpendapat bahwa Rencana Transaksi Penambahan
    Modal oleh Perseroan pada BC adalah Wajar.


                         RINGKASAN LAPORAN PENILAI ASET

Sehubungan dengan Rencana Transaksi ini, Perseroan telah menunjuk KJPP yang terdaftar
di OJK, yaitu KJPP Syarif Endang & Rekan (“KJPP MSE”) sebagai pihak independen untuk
memberikan opini/pendapat Nilai Pasar untuk kepentingan pendukung penilaian saham pada
aset milik BC.

KJPP MSE telah mendapatkan Ijin Penilai Publik dari Menteri Keuangan RI dengan Surat
Keputusan Nomor. 20/KM.1/2011 tanggal 13 Januari 2011 dan Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai
Publik melalui Surat Keputusan Nomor: 428/KM.1/2011 tanggal 5 Juli 2011 dengan Nomor
Izin Usaha: 1.11.0045.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian aset pada BC No.00045/2.0113-
00/PI/03/0306/1/X/2025 tanggal 8 Oktober 2025 yang disusun oleh KJPP MSE.

1. Identitas Pihak dalam Rencana Transaksi

    Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan BC.

2. Objek Penilaian

    Objek Penilaian adalah Real Properti berupa Tanah, Bangunan, Mesin Peralatan dan
    Kendaraan yang terletak di:
    • Kawasan Industri Sentul, Jl. Olympic Raya, Desa Sentul Kecamatan Babakan
        Madang dan Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Provinsi
        Jawa Barat
    • Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat
    • Desa Tenjojaya dan Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi,
        Provinsi Jawa Barat
    • Kawasan Industri Cikembar Desa Cimanggu dan Desa Sukamulya, Kecamatan
        Cikembar Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat


                                                                                          23
Page 24
   •   Jalan Raya Manado - Bitung, Komplek Ruko No. 5 dan No. 6, Kelurahan Kolongan,
       Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara.

3. Maksud dan Tujuan Penilaian

   Maksud dan tujuan dari penugasan penilaian ini adalah untuk menyatakan pendapat
   mengenai Nilai Pasar Objek Penilaian pada tanggal penilaian, untuk tujuan Kepentingan
   Penilaian Saham.

4. Tanggal Penilaian

   Inspeksi aset di lokasi dilakukan pada tanggal 18, 21-22 Oktober 2025. Tanggal penilaian
   ditentukan pada tanggal 30 Juni 2025.

5. Asumsi dan Asumsi Khusus

   KJPP MSE tegaskan bahwa dalam penilaian ini KJPP MSE tidak memperhitungkan biaya
   dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam
   Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018). Dalam penilaian ini KJPP MSE berasumsi
   bahwa:
    • Nilai yang tercantum dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan ini yang
       merupakan bagian dari Objek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan
       maksud penilaian. Nilai yang dinyatakan dalam laporan penilaian ini tidak dapat
       digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
       kesalahan.
    • Objek Penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/penguasaan Objek
       Penilaian yang sah secara hukum, dapat dialihkan/dipindahtangankan, dan bebas
       dari ikatan, tuntutan atau batasan apapun selain yang disebutkan dalam laporan ini.
       Batasan lainnya, kondisi, komentar, dan detail telah tercantum di dalam laporan ini.
    • Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan SPI 2018. KJPP
       MSE tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab
       KJPP MSE kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum
       kepemilikan, kewajiban utang dan/atau sengketa atas Objek Penilaian. KJPP MSE
       tegaskan pula bahwa KJPP MSE tidak memperoleh manfaat atau keuntungan
       apapun dari Objek Penilaian yang KJPP MSE nilai serta nilai yang KJPP MSE
       laporangkaan, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang.
    • Mesin dan Peralatan dinilai sebagai satu kesatuan ditempat (in-situ/in-place) dan
       bagian dari bisnis yang berjalan.

6. Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian

   Pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini, adalah sebagai berikut:

   •   Pendekatan Pasar (Market Approach)

       Pendekatan Pasar memberikan indikasi nilai dengan membandingkan aset dengan
       aset lainnya yang identik atau sebanding di mana terdapat informasi harga. (KEPI &
       SPI Edisi VII - 2018, SPI 106, 6.1.a)

       Pada Pendekatan Pasar, terdapat metode perbandingan data pasar dimana dalam
       metode ini, penilaian suatu properti/aset dilakukan dengan membandingkan secara
       langsung dengan properti/aset lain yang sejenis atau hampir sama yang terdapat
       dipasar. Metode ini akan menghasilkan penilaian yang akurat apabila properti/aset
       yang dinilai dengan properti/aset yang menjadi pembanding mempunyai perbedaan

                                                                                        24
Page 25
    yang relatif kecil atau masih dalam toleransi yang wajar. Varian dari metode ini dapat
    menggunakan teknik perhitungan tambah kurang baik dalam bentuk prosentase
    maupun dalam bentuk satuan jumlah uang atau dengan teknik perhitungan
    pasangan berganda dalam bentuk penyelesaian persamaan simultan.

    Perhitungan dilakukan dengan membandingkan data pasar berupa penawaran atau
    transaksi yang terjadi atas beberapa properti/aset sejenis dan kemudian dilakukan
    analisa hubungan korelasi dari faktor-faktor yang berpengaruh untuk menentukan
    nilai aset yang menjadi objek penilaian. Apabila properti/aset yang dinilai mempunyai
    faktor yang lebih baik dari data, maka penyesuaiannya berupa penambahan nilai
    (positif), sebaliknya bila properti/aset yang dinilai mempunyai faktor yang kurang dari
    data, maka penyesuaiannya adalah pengurangan nilai (negatif). Besarnya
    penyesuaian tersebut akan sangat tergantung pada jenis properti, data-data
    pembanding yang tersedia.

    Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam melakukan penyesuaian berbeda-
    beda pada tiap jenis properti. Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam
    penilaian dijelaskan pada masing-masing objek penilaian.

•   Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

    Pendekatan Pendapatan memberikan indikasi nilai dengan mengkonversi arus kas
    masa depan menjadi satu nilai saat ini. Pada Pendekatan Pendapatan, nilai aset
    ditentukan dengan referensi kepada pendapatan, arus kas atau penghematan biaya
    yang dihasilkan aset. (KEPI & SPI Edisi VII - 2018, SPI 106, 6.3.a).

    Metode yang digunakan dalam Pendekatan Pendapatan (Income Approach) adalah
    sebagai berikut:
     • Metode Diskonto Arus Kas (Discounted Cash Flow Method/Metode DCF);
     • Metode Kapitalisasi Langsung (Direct Capitalization Method);
     • Metode Penyisaan (Residual Technique Method); dan
     • Gross Income Multiplier (GIM).

•   Pendekatan Biaya (Cost Approach)

    Pendekatan Biaya memberikan indikasi nilai menggunakan prinsip ekonomi bahwa
    pembeli tidak akan membayar aset lebih dari biaya untuk mendapatkan aset dengan
    utilitas yang sama, baik melalui pembelian atau dengan pembuatan konstruksi
    dengan mengecualikan faktor-faktor seperti waktu yang tidak semestinya,
    ketidaknyamanan, resiko atau faktor lainnya. Pendekatan ini memberikan indikasi
    nilai dengan menghitung biaya pengganti atau reproduksi saat ini dari aset dan
    membuat pengurangan untuk kemunduran fisik dan seluruh bentuk keusangan
    lainnya yang relevan. (KEPI & SPI Edisi VII - 2018, SPI 106, 6.5.a).

    Penilaian ini disusun mengacu pada Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar
    Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018.

    Dalam penilaian ini, menurut KJPP MSE pendekatan yang digunakan dan paling
    sesuai dengan Objek Tanah, Bangunan, Mesin dan Peralatan serta Kendaraan
    digunakan Pendekatan Biaya dengan metode penjumlahan. Pendekatan Pasar
    (Market Approach) digunakan untuk menilai tanah dan Kendaraan dengan metode
    Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison Method). Pendekatan Biaya (Cost
    Approach) digunakan, untuk menilai Bangunan, Mesin dan Peralatan digunakan
    Metode Biaya Pengganti Terdepresiasi (Depreciated Replacement Cost/DRC) yang

                                                                                        25
Page 26
            digunakan untuk menentukan indikasi nilai dengan menghitung biaya reproduksi
            baru atau biaya pengganti baru dari aset dikurangi dengan penyusutan fisik dan
            segala bentuk keusangan.

7. Kesimpulan Nilai

       Setelah melakukan proses penilaian, dan dengan mempertimbangkan seluruh informasi
       yang relevan serta mengamati kondisi pasar properti pada saat penilaian, KJPP MSE
       berpendapat sesuai dengan asumsi-asumsi, syarat–syarat dan/atau pembatasan-
       pembatasan tertentu, dan mengasumsikan bahwa semua data dan informasi yang KJPP
       MSE terima dari pemberi tugas adalah benar dan akurat. Maka, kesimpulan analisis
       data–data/dokumen dan informasi yang KJPP MSE dapatkan serta faktor lain yang
       berhubungan dengan penilaian ini, dapat KJPP MSE simpulkan Nilai Pasar properti/aset
       pada tanggal penilaian 30 Juni 2025 adalah sebesar:

                                             Nilai Pasar
                                       Rp 1.599.433.000.000, -
                      (Satu Triliun Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Miliar
                             Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah)


        PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENGENAI
      TRANSAKSI AFILIASI, BENTURAN KEPENTINGAN, DAN INFORMASI MATERIAL

1. Pernyataan Direksi

      •    Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah melalui prosedur yang
           memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan
           bahw transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang baik dan
           berlaku umum.
      •    Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini merupakan transaksi material
           sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, serta transaksi afiliasi sebagaimana
           dimaksud dalam POJK 42/2020.

2. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak
      mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan
      semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan
      para pemegang saham serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.


                                              RUPSLB

Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam melaksanakan
Rencana Transaksi ini, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham Perseroan dalam
RUPSLB dengan perkiraan jadwal sebagai berikut:

 1.       Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)           5 November 2025
          kepada OJK

 2.       Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB kepada para               12 November 2025
          pemegang saham Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek
          Indonesia (“Bursa”), situs web eASY KSEI, dan situs web Perseroan
          www.csis.co.id

                                                                                             26
Page 27
 3.   Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana Penambahan     12 November 2025
      KBLI Baru melalui situs web Bursa dan situs web Perseroan
      www.csis.co.id

 4.   Penyampaian bukti pengumuman Keterbukaan Informasi terkait      13 November 2025
      rencana Penambahan KBLI Baru pada situs web Bursa kepada OJK

 5.   Tanggal terakhir pencatatan pemegang saham yang berhak hadir    26 November 2025
      dalam RUPSLB (“recording date”)

 6.   Pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham Perseroan         27 November 2025
      melalui situs web Bursa, situs web eASY KSEI, dan situs web
      Perseroan www.csis.co.id

 8.   Pelaksanaan RUPSLB                                              19 Desember 2025




                               INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pemegang saham
Perseroan dapat mengubungi Perseroan pada jam kerja Perseroan dengan alamat di bawah
ini:

                        PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk

                                     Kantor Pusat:
                         Jl. Kaum Sari No. 1, RT. 001 RW. 005
                       Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara
                          Bogor 16151, Jawa Barat, Indonesia
                        Telepon: +62-251 8666 873/874 (Hunting)
                          Email: corporate.secretary@csis.co.id
                               Situs Web: www.csis.co.id




                                                                                      27

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.82 MB
Published12 Nov 2025
Pages27
Characters88,268
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 54 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Andalan Utama Bintara p.2 ×4
linked person Tjoea Aubintoro. p.4 ×4
linked org PT Olympic Kapital Equity p.7
linked person Santo Fransiscus p.7 ×2
linked person Yohanes Sumarno p.7 ×2
linked person Octova Lily p.13 ×2
possible org CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES TBK p.1 ×11
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×10
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×9
possible person Apran Kurniawan p.7 ×2
possible person Au Bintoro p.13 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.26
unresolved org PT Andalan Utama Bintara BC p.2
unresolved org PT Bogorindo Cemerlang KDTN p.2
unresolved org Purisentul Permai Tbk p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Syarif p.2
unresolved org Endang & Rekan p.2
unresolved — PMHMETD p.2
unresolved — 32/2015 p.2
unresolved — 14/2019 p.2
unresolved — 15/2020 p.2
unresolved — 17/2020 p.2
unresolved — 42/2020 p.2
unresolved — SIH p.2
unresolved org PT Sinkuit International Hotel. p.2
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.3 ×4
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.3 ×4
unresolved org BDO International Limited p.3 ×4
unresolved person Martinus Arifin p.3 ×3
unresolved org PT Olympic Bangun Persada. Semenjak p.4
unresolved person Djurnawati Soetarmono p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved person Akta Notaris Nitra Reza · Notaris p.5 ×6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- AH. p.5 ×2
unresolved org PT Cahaya Sakti Furintraco p.6
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.7
unresolved org PT Bogorindo Cemerlang p.8
unresolved person Supiah Nurbaiti S.H. · Notaris p.8
unresolved org Terbatas p.8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor C p.8
unresolved org Pengadilan Negeri Bogor Nomor W p.8
unresolved person Novita · Notaris p.8
unresolved org PT BC p.9 ×2
unresolved org Penanaman p.10 ×2
unresolved org Menteri Agraria p.12 ×2
unresolved org Pertanahan p.12 ×2
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.12 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13 ×2
unresolved org PT Cahayasakti Lintang Surya p.13
unresolved person Noneng Hodijah · Notaris p.13
unresolved org KJPP Syarif Endang & Rekan p.20 ×3
unresolved org KJPP Syarif Endang p.20 ×3
unresolved org KJPP MSE p.20 ×41
unresolved org Menteri Keuangan RI p.20 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 6681 ms 12 Sep 2026 22:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '55.31'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result