Back to announcement
20250901_PANI_Informasi Transaksi Afiliasi_31936480_lamp8.pdf
Asset transaction Needs review PANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
LAPORAN RINGKAS PENILAIAN ASET
PT INDUSTRI PAMERAN NUSANTARA (“IPN”)
BANGUNAN DALAM KONSTRUKSI, INVENTARIS, PERALATAN DAN
PERLENGKAPAN KANTOR SERTA KENDARAAN
Berlokasi di:
Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi,
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten
Pengguna Laporan:
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
KJPP Kusnanto & Rekan
Page 2
Nomor: 00149/2.0047-05/PI/03/0500/1/VIII/2025 26 Agustus 2025
Kepada Yth.
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
Office Tower Agung Sedayu Group
Lantai 8 dan 10 Unit G
Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan
Jakarta Utara, DKI Jakarta
Perihal : Laporan Ringkas Penilaian Aset PT Industri Pameran Nusantara (“IPN”)
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan penugasan perihal penilaian terhadap aset milik PT Industri Pameran Nusantara (“IPN”)
berdasarkan Surat Perintah Kerja kami No. 067/IDR-SPK/PEN-BDG/VIII/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 dan dalam
batas-batas kemampuan kami sebagai penilai publik berizin, berdasarkan Izin Usaha No. 2.09.0047, Kep. Menkeu
No. 552/KM.1/2009 tertanggal 10 Juni 2009 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar
(“STTD”) Profesi Penunjang Pasar Modal dari Bagian Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Penilai
Properti dan Bisnis), kami telah melaksanakan peninjauan dan pemeriksaan terhadap Objek, kami telah
melaksanakan peninjauan dan pemeriksaan terhadap Objek Penilaian pada tanggal 6 – 8 Agustus 2025 berupa:
“Aset Tetap yang terdiri dari Bangunan dalam Konstruksi/Construction in Progress “Nusantara International
Convention Exhibition”, Inventaris, Peralatan dan Perlengkapan Kantor, serta Kendaraan yang terletak Jl. Gatot
Subroto, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.”
Kami telah mengadakan pemeriksaan, penelitian serta analisa terhadap aset tersebut dengan memperhatikan faktor-
faktor utama yang berpengaruh terhadap nilai aset, antara lain:
- Lokasi, Keadaan Fisik, Spesifikasi, Jenis/Tipe dan Fungsi dari seluruh Aset ;
- Peruntukan Penggunaan Tanah dan Keadaan Lingkungan;
- Tinjauan Pasar Aset.
Maksud dan Tujuan penilaian adalah guna menyatakan opini/pendapat Nilai Pasar atas objek penilaian untuk
kepentingan Pendukung Penilaian Saham dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.
Surat pengantar pada bagian depan laporan ini tidak terpisahkan dan tidak dapat dibaca terpisah dari laporan
lengkap penilaian. Laporan Penilaian ini merupakan Laporan Penilaian Ringkas yang terdiri atas surat pengantar,
pernyataan penilai, asumsi-asumsi dan syarat pembatas, ringkasan penilaian.
Page 3
Penilaian ini disusun mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021 dan Kode Etik Penilai Indonesia Dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI Dan SPI) Edisi VII – 2018, dimana Dasar Nilai yang sesuai untuk tujuan penilaian ini adalah Nilai Pasar dari aset yang dinilai. Nilai Pasar didefinisikan sebagai berikut: Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing- masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (POJK Nomor 28/POJK.04/2021). Nilai Pasar (Market Value) didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk penukaran suatu asset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI Edisi VII-2018, SPI 101-3.1). Kami menegaskan bahwa dalam penilaian ini kami tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Standar Penilaian Indonesia. Penilaian Aset – PT Industri Pameran Nusantara (“IPN”) ii
Page 4
KESIMPULAN NILAI
Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021 dan (SPI)
Edisi VII – 2018, dan setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap aset yang dinilai kemudian
dilanjutkan dengan melakukan analisa dan pengolahan data dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang
mempengaruhi nilai, maka kami berpendapat Jumlah Nilai Pasar aset yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah
pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Pasar
Rp. 1.615.982.000.000, -
(Satu Triliun Enam Ratus Lima Belas Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Rupiah)
Kami tegaskan pula bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun dari Aset yang kami nilai serta
nilai yang kami laporkan, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang. Demikian penilaian aset ini
disampaikan secara obyektif dan bebas dari konflik kepentingan dalam kapasitas kami sebagai Kantor Jasa Penilai
Publik.
Siapapun yang mendapat laporan ini, atau tembusan dari padanya, tidak ada hak untuk mengumumkan atau
mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin tertulis dari KJPP Iwan Bachron dan Rekan, izin inipun
hanya diberikan dengan syarat-syarat yang layak. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan
dan stempel kantor (office seal) dari KJPP Iwan Bachron dan Rekan.
Hormat kami,
KJPP IWAN BACHRON DAN REKAN
Appraiser and Consultant
Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Rekan
Penilai Properti
Izin Penilai Publik No. P-1.17.00500
MAPPI No. 11-S-02732
No. Register: RMK-2017.00554
Penilaian Aset – PT Industri Pameran Nusantara (“IPN”) iii
Page 5
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan serta pemahaman kami sebagai penilai, yang bertanda tangan di bawah ini
menyatakan bahwa:
1. Kami telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh
Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
2. Keterangan-keterangan dan pernyataan dalam laporan ini, sebatas pengetahuan kami adalah benar dan
akurat.
3. Analisis dan kesimpulan dalam laporan ini hanya dibatasi dan telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan
syarat-syarat pembatas serta kondisi yang dilaporkan.
4. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup penilaian meliputi: identifikasi masalah, inspeksi lapangan,
pengumpulan data & wawancara, analisis data, estimasi nilai menggunakan pendekatan penilaian, dan
pelaporan.
5. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan properti dan/atau jenis industri yang
dinilai.
6. Kami tidak mempunyai kepentingan apapun terhadap obyek yang dinilai dan imbalan jasa yang kami terima
tidak terkait dengan hasil penilaian yang dilaporkan.
7. Perhitungan dan analisis dalam laporan penilaian aset untuk kepentingan KJPP Kusnanto dan Rekan telah
dilakukan dengan benar; dan KJPP Iwan Bachron & Rekan bertanggungjawab atas hasil penilaian aset
milik PT Industri Pameran Nusantara (“IPN”).
8. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap aset untuk kepentingan KJPP Kusnanto dan
Rekan pada tanggal penilaian yang ditentukan yaitu 30 Juni 2025.
9. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan ini.
10. Pernyataan dalam laporan ini, yang menjadi dasar dari analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan
didalamnya adalah betul dan benar; laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatasan yang
mempengaruhi analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini; dan laporan ini telah
disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari POJK No. 28/POJK.04/2021 serta KEPI
& SPI Edisi VII - 2018.
11. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan sebagai kesimpulan
nilai.
12. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisa telah diungkapkan.
13. Kesimpulan nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas.
14. Data ekonomi dan industri dalam laporan ini diperoleh dari berbagai sumber yang kami yakini dapat
dipertanggungjawabkan.
15. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Penilaian yang telah disepakati
sebelumnnya dengan Pemberi Tugas.
16. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian ini telah menyediakan bantuan
profesional dalam menyiapkan laporan penilaian
Penilaian Aset – PT Industri Pameran Nusantara (“IPN”) iv
Page 6
Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi analisa,
pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini.
No. NAMA TANDA TANGAN
1. Penanggung Jawab
Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Izin Penilai Publik No. P-1.17.00500
MAPPI No. 11-S-02732
No. Register: RMK-2017.00554
2. Reviewer
Eleven H. Hutasoit
MAPPI No. 13-T-04347
No. Register: RMK-2017.01882
3. Penilai
Rizki Juliansyah Sungkawa, SST.
MAPPI No. 18-T-08604
No. Register: RMK-2019.02985
Agus Gunawan, S. Hum.
MAPPI No. 14-P-04847
No. Register: RMK-2017.01883
Penilaian Aset – PT Industri Pameran Nusantara (“IPN”) v
Page 7
ASUMSI DAN SYARAT PEMBATAS
1. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. KJPP Iwan Bachron & Rekan telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
3. Kami berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4. Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional PT Industri Pameran Nusantara (“IPN”).
5. KJPP Iwan Bachron dan Rekan bertanggung jawab atas laporan penilaian ini dan kesimpulan nilai akhir.
6. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP Iwan Bachron dan Rekan seperti yang telah
disebutkan dalam laporan penilaian ini dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP Iwan Bachron dan
Rekan tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang
sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami
terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang
berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di
pihak pemberi tugas.
7. Nilai yang disebutkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan penilaian ini yang merupakan
bagian dari Obyek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan maksud penilaian. Nilai yang disebutkan
dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan
terjadinya kesalahan.
8. KJPP Iwan Bachron dan Rekan telah mempertimbangkan kondisi Obyek Penilaian, namun tidak berkewajiban
untuk memeriksa bagian-bagian dari Obyek Penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat dijangkau.
KJPP Iwan Bachron dan Rekan tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat. KJPP Iwan
Bachron dan Rekan tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali
diinformasikan lain, pada penilaian ini kami berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
9. Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan adanya kewajiban
atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan. Obyek Penilaian yang dinilai diasumsikan
bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta biaya lain yang belum terselesaikan.
10. Jumlah Nilai Pasar pada ringkasan penilaian, hanya merupakan penjumlahan Nilai Pasar masing-masing item
pada lokasi yang dimaksud dalam laporan penilaian ini dan tidak dapat diartikan jika keseluruhan aset
dipindahtangankan secara bersamaan pada tanggal penilaian.
11. Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai Obyek Penilaian yang diperoleh atau yang
tercantum dalam laporan penilaian ini.
12. Laporan penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai dari KJPP Iwan Bachron dan Rekan.
13. Laporan Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan dan stempel kantor (office seal)
dari KJPP Iwan Bachron dan Rekan.
Penilaian Aset – PT Industri Pameran Nusantara (“IPN”) vi
Page 8
RINGKASAN EKSEKUTIF PENILAIAN ASET
PT INDUSTRI PAMERAN NUSANTARA (“IPN”)
Objek penilaian : Aset Tetap yang terdiri dari Bangunan dalam Konstruksi/Construction in
Progress “Nusantara International Convention Exhibition”, Inventaris,
Peralatan dan Perlengkapan Kantor, serta Kendaraan yang terletak Jl. Gatot
Subroto, Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten.
Pemberi Tugas : PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
Pengguna Laporan : PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, dan
KJPP Kusnanto dan Rekan
Maksud dan Tujuan Penilaian : Memberikan opini/pendapat Nilai Pasar atas aset yang dinilai untuk
kepentingan Pendukung Penilaian Saham
Dasar Nilai : Nilai Pasar
Tanggal Inspeksi : 6 – 8 Agustus 2025
Tanggal Penilaian : 30 Juni 2025
Jenis Mata Uang : Rupiah
Pendekatan Penilaian : *Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan menggunakan Metode
Perbandingan Data Pasar;
**Pendekatan Biaya (Cost Approach) dengan Metode Biaya Pengganti
Terdepresiasi (Depreciated Replacement Cost Method)
OPINI NILAI:
NO URAIAN INDIKASI NILAI PASAR NILAI PASAR
I. Aset Tetap
1. Inventaris** Rp. 280.300.000,-
Peralatan & Perlengkapan
2. Rp. 187.200.000,-
Kantor**
3. Kendaraan Bermotor* Rp. 534.500.000,-
4. CIP NICE** Rp. 1.614.979.700.000,-
TOTAL Rp. 1.615.981.700.000,- Rp. 1.615.981.700.000,-
PEMBULATAN Rp. 1.615.982.000.000,- Rp. 1.615.982.000.000,-
Catatan:
- CIP NICE adalah bangunan dalam konstruksi berupa Nusantara International Convention Exhibition.
Penilaian Aset – PT Industri Pameran Nusantara (“IPN”) vii
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Ringk
· Penilai
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron dan Rekan
p.4 ×10
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron
p.4 ×12
unresolved
org
KJPP IWAN BACHRON DAN REKAN Appraiser
p.4
unresolved
person
Consultant Bunga Budiarti
p.4
unresolved
person
Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
· Rekan
p.4
unresolved
org
KJPP Kusnanto dan Rekan
p.5 ×3
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.5 ×3
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron & Rekan
p.5 ×2
unresolved
person
Penanggung Jawab Bunga Budiarti
p.6
unresolved
person
H. Hutasoit MAPPI
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
820 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}