Skip to content
Back to announcement

20250901_PANI_Informasi Transaksi Afiliasi_31936480_lamp7.pdf

Asset transaction Needs review PANI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
LAPORAN RINGKAS PENILAIAN ASET
PT CAHAYA KENCANA INDAH (“CKI”)
                   TANAH

                  Berlokasi di:
  Kelurahan Kosambi Barat, Kecamatan Kosambi,
     Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten




             Pengguna Laporan:
       PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
          KJPP Kusnanto & Rekan
Page 2
Nomor: 00147/2.0047-05/PI/03/0500/1/VIII/2025                                                26 Agustus 2025


Kepada Yth.
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
Office Tower Agung Sedayu Group
Lantai 8 dan 10 Unit G
Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan
Jakarta Utara, DKI Jakarta


Perihal : Laporan Ringkas Penilaian Aset PT Cahaya Kencana Indah (“CKI”)


Dengan Hormat,
Sehubungan dengan penugasan perihal penilaian terhadap aset milik PT Cahaya Kencana Indah (“CKI”)
berdasarkan Surat Perintah Kerja kami No. 067/IDR-SPK/PEN-BDG/VIII/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 dan dalam
batas-batas kemampuan kami sebagai penilai publik berizin, berdasarkan Izin Usaha No. 2.09.0047, Kep. Menkeu
No. 552/KM.1/2009 tertanggal 10 Juni 2009 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang terdaftar
sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar
(“STTD”) Profesi Penunjang Pasar Modal dari Bagian Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Penilai
Properti dan Bisnis), kami telah melaksanakan peninjauan dan pemeriksaan terhadap Objek, kami telah
melaksanakan peninjauan dan pemeriksaan terhadap Objek Penilaian pada tanggal 6 – 8 Agustus 2025 berupa:

“Tanah dengan luas 79.160 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kosambi Barat, Kecamatan Kosambi,
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.”

Kami telah mengadakan pemeriksaan, penelitian serta analisa terhadap aset tersebut dengan memperhatikan faktor-
faktor utama yang berpengaruh terhadap nilai aset, antara lain:

    -   Lokasi, Keadaan Fisik dan Fungsi dari aset ;
    -   Peruntukan Penggunaan Tanah dan Keadaan Lingkungan;
    -   Tinjauan Pasar Aset.
Maksud dan Tujuan penilaian adalah guna menyatakan opini/pendapat Nilai Pasar atas objek penilaian untuk
kepentingan Pendukung Penilaian Saham dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya.

Surat pengantar pada bagian depan laporan ini tidak terpisahkan dan tidak dapat dibaca terpisah dari laporan
lengkap penilaian. Laporan Penilaian ini merupakan Laporan Penilaian Ringkas yang terdiri atas surat pengantar,
pernyataan penilai, asumsi-asumsi dan syarat pembatas, ringkasan penilaian.
Page 3
Penilaian ini disusun mengikuti Kode Etik Penilai Indonesia Dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI Dan SPI)
Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021, dimana Dasar Nilai yang
sesuai untuk tujuan penilaian ini adalah Nilai Pasar dari aset yang dinilai. Standar Penilaian Indonesia
mendefinisikan sebagai berikut:

Nilai Pasar (Market Value) didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu asset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual
yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana
kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan
(SPI Edisi VII-2018, SPI 101-3.1).

Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu aset atau
liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual,
dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-
masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (POJK Nomor
28/POJK.04/2021).

Kami menegaskan bahwa dalam penilaian ini kami tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena
adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Standar Penilaian Indonesia.




Penilaian Aset – PT Cahaya Kencana Indah (“CKI”)                                                               ii
Page 4
KESIMPULAN NILAI
Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
28/POJK.04/2021, dan setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan terhadap aset yang dinilai kemudian
dilanjutkan dengan melakukan analisa dan pengolahan data dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang
mempengaruhi nilai, maka kami berpendapat Jumlah Nilai Pasar aset yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah
pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:


                                                     Nilai Pasar
                                               Rp. 2.224.396.000.000, -
          (Dua Triliun Dua Ratus Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah)


Kami tegaskan pula bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun dari Aset yang kami nilai serta
nilai yang kami laporkan, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang. Demikian penilaian aset ini
disampaikan secara obyektif dan bebas dari konflik kepentingan dalam kapasitas kami sebagai Kantor Jasa Penilai
Publik.

Siapapun yang mendapat laporan ini, atau tembusan dari padanya, tidak ada hak untuk mengumumkan atau
mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin tertulis dari KJPP Iwan Bachron dan Rekan, izin inipun
hanya diberikan dengan syarat-syarat yang layak. Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan
dan stempel kantor (office seal) dari KJPP Iwan Bachron dan Rekan.




Hormat kami,
KJPP IWAN BACHRON DAN REKAN
Appraiser and Consultant




Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Rekan

Penilai Properti
Izin Penilai Publik No. P-1.17.00500
MAPPI No. 11-S-02732
No. Register: RMK-2017.00554




Penilaian Aset – PT Cahaya Kencana Indah (“CKI”)                                                              iii
Page 5
                                               PERNYATAAN PENILAI

Dalam batas kemampuan dan keyakinan serta pemahaman kami sebagai penilai, yang bertanda tangan di bawah ini
menyatakan bahwa:

    1. Kami telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh
         Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
    2. Keterangan-keterangan dan pernyataan dalam laporan ini, sebatas pengetahuan kami adalah benar dan
         akurat.
    3. Analisis dan kesimpulan dalam laporan ini hanya dibatasi dan telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan
         syarat-syarat pembatas serta kondisi yang dilaporkan.
    4. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup penilaian meliputi: identifikasi masalah, inspeksi lapangan,
         pengumpulan data & wawancara, analisis data, estimasi nilai menggunakan pendekatan penilaian, dan
         pelaporan.
    5. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan properti dan/atau jenis industri yang
         dinilai.
    6. Kami tidak mempunyai kepentingan apapun terhadap obyek yang dinilai dan imbalan jasa yang kami terima
         tidak terkait dengan hasil penilaian yang dilaporkan.
    7. Perhitungan dan analisis dalam laporan penilaian aset untuk kepentingan KJPP Kusnanto dan Rekan telah
         dilakukan dengan benar; dan KJPP Iwan Bachron & Rekan bertanggungjawab atas hasil penilaian aset
         milik PT Cahaya Kencana Indah (“CKI”).
    8. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap aset untuk kepentingan KJPP Kusnanto dan
         Rekan pada tanggal penilaian yang ditentukan yaitu 30 Juni 2025.
    9. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan ini.
    10. Pernyataan dalam laporan ini, yang menjadi dasar dari analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan
         didalamnya adalah betul dan benar; laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatasan yang
         mempengaruhi analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini; dan laporan ini telah
         disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari POJK No. 28/POJK.04/2021 serta KEPI
         & SPI Edisi VII - 2018.
    11. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan sebagai kesimpulan
         nilai.
    12. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisa telah diungkapkan.
    13. Kesimpulan nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas.
    14. Data ekonomi dan industri dalam laporan ini diperoleh dari berbagai sumber yang kami yakini dapat
         dipertanggungjawabkan.
    15. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Penilaian yang telah disepakati
         sebelumnnya dengan Pemberi Tugas.
    16. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian ini telah menyediakan bantuan
         profesional dalam menyiapkan laporan penilaian


Penilaian Aset – PT Cahaya Kencana Indah (“CKI”)                                                              iv
Page 6
Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi analisa,
pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini.


No.                     NAMA                                                       TANDA TANGAN

1.     Penanggung Jawab
       Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
       Izin Penilai Publik No. P-1.17.00500
       MAPPI No. 11-S-02732
       No. Register: RMK-2017.00554



2.     Reviewer
       Eleven H. Hutasoit
       MAPPI No. 13-T-04347
       No. Register: RMK-2017.01882




3.     Penilai
       Rizki Juliansyah Sungkawa, SST.
       MAPPI No. 18-T-08604
       No. Register: RMK-2019.02985


       Agus Gunawan, S. Hum
       MAPPI No. 14-P-04847
       No. Register: RMK-2017.01883




Penilaian Aset – PT Cahaya Kencana Indah (“CKI”)                                                       v
Page 7
                                   ASUMSI DAN SYARAT PEMBATAS
1. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. KJPP Iwan Bachron & Rekan telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
     proses penilaian.
3. Kami berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
     keakuratannya.
4. Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
     mempengaruhi operasional PT Cahaya Kencana Indah (“CKI”).
5. KJPP Iwan Bachron dan Rekan bertanggung jawab atas laporan penilaian ini dan kesimpulan nilai akhir.
6. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP Iwan Bachron dan Rekan seperti yang telah
     disebutkan dalam laporan penilaian ini dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP Iwan Bachron dan
     Rekan tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang
     sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami
     terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang
     berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di
     pihak pemberi tugas.
7. Nilai yang disebutkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan penilaian ini yang merupakan
     bagian dari Obyek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan maksud penilaian. Nilai yang disebutkan
     dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan
     terjadinya kesalahan.
8. KJPP Iwan Bachron dan Rekan telah mempertimbangkan kondisi Obyek Penilaian, namun tidak berkewajiban
     untuk memeriksa bagian-bagian dari Obyek Penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat dijangkau.
     KJPP Iwan Bachron dan Rekan tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat. KJPP Iwan
     Bachron dan Rekan tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali
     diinformasikan lain, pada penilaian ini kami berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
9. Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan adanya kewajiban
     atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan. Obyek Penilaian yang dinilai diasumsikan
     bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta biaya lain yang belum terselesaikan.
10. Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai Obyek Penilaian yang diperoleh atau yang
     tercantum dalam laporan penilaian ini.
11. Laporan penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai dari KJPP Iwan Bachron dan Rekan.
12. Laporan Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan dan stempel kantor (office seal)
     dari KJPP Iwan Bachron dan Rekan.




Penilaian Aset – PT Cahaya Kencana Indah (“CKI”)                                                                 vi
Page 8
                             RINGKASAN EKSEKUTIF PENILAIAN ASET
                                 PT CAHAYA KENCANA INDAH (“CKI”)

Objek penilaian                   : Tanah dengan luas 79.160 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kosambi
                                     Barat, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Pemberi Tugas                     : PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
Pengguna Laporan                  : PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, dan
                                     KJPP Kusnanto dan Rekan
Maksud dan Tujuan Penilaian       : Memberikan opini/pendapat Nilai Pasar atas aset yang dinilai untuk
                                     kepentingan Pendukung Penilaian Saham.
Dasar Nilai                       : Nilai Pasar
Tanggal Inspeksi                  : 6 – 8 Agustus 2025
Tanggal Penilaian                 : 30 Juni 2025
Jenis Mata Uang                   : Rupiah
Pendekatan Penilaian              : Pendekatan Pasar (Market Approach) dengan menggunakan Metode
                                     Perbandingan Data Pasar


OPINI NILAI:

 NO                    URAIAN                            NILAI PASAR
        Tanah
  1.    Tanah 79.160 m²                            Rp.      2.224.396.000.000,-
                        TOTAL                      Rp.      2.224.396.000.000,-
                     PEMBULATAN                    Rp.      2.224.396.000.000,-




Penilaian Aset – PT Cahaya Kencana Indah (“CKI”)                                                            vii

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.71 MB
Published2 Sep 2025
Pages8
Characters14,351
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pantai Indah Kapuk Dua Tbk p.1 ×12
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
unresolved org PT CAHAYA KENCANA INDAH p.1 ×12
unresolved — Ringk · Penilai p.2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org KJPP Iwan Bachron dan Rekan p.4 ×10
unresolved org KJPP Iwan Bachron p.4 ×12
unresolved org KJPP IWAN BACHRON DAN REKAN Appraiser p.4
unresolved person Consultant Bunga Budiarti p.4
unresolved person Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) · Rekan p.4
unresolved org KJPP Kusnanto dan Rekan p.5 ×3
unresolved org KJPP Kusnanto p.5 ×3
unresolved org KJPP Iwan Bachron & Rekan p.5 ×2
unresolved person Penanggung Jawab Bunga Budiarti p.6
unresolved person H. Hutasoit MAPPI p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 874 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result