Skip to content
Back to announcement

20250901_PANI_Informasi Transaksi Afiliasi_31936480_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PANI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 29

Page 1
                       KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                               PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
                                       (“PERSEROAN”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI
MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PT PANTAI INDAH KAPUK DUA
Tbk (disingkat PANI) (“PERSEROAN”) DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU, SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK No. 32/2015”) DAN PERATURAN BURSA EFEK
INDONESIA NO. 1-A TENTANG PENCATATAN SAHAM DAN EFEK BERSIFAT EKUITAS SELAIN SAHAM YANG
DITERBITKAN OLEH PERUSAHAAN TERCATAT, LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKSI BURSA EFEK INDONESIA NO.
KEP-00101/BEI/12-2021 TANGGAL 21 DESEMBER 2021 (“PERATURAN BEI No. I-A”).




                                       PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk

                                           Kegiatan Usaha Utama
Bergerak di Bidang Aktivitas Holding dan Industri Kemasan Kaleng, dan Melalui Entitas Anak Berupa Real Estat

                                 Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia

                                              Kantor Pusat:
                        Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
    Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
                                         Telepon: (021) 3973 4100
                                 Website: www.pantaiindahkapukdua.com
                              E-mail: corporate.secretary@agungsedayu.com


JIKA TERDAPAT KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.
DIREKSI PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI
YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DAN MENEGASKAN
BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN MEREKA TIDAK TERDAPAT FAKTA PENTING DAN RELEVAN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN, YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

                  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2025.
Page 2
                                           DEFINISI

AS                  :   berarti PT Agung Sedayu, berkedudukan di Jakarta Pusat, merupakan salah satu
                        pemegang saham MAP.

BKS                 :   berarti PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, berkedudukan di Kabupaten
                        Tangerang, merupakan Entitas Anak Perseroan.

CGIC                :   berarti PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang, berkedudukan di Kabupaten
                        Tangerang, merupakan Entitas Anak Perseroan melalui BKS.


CKBD                :   berarti PT Citra Kirana Bisnis Distrik, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
                        merupakan Entitas Anak Perseroan melalui BKS.


CKI                 :   berarti PT Cahaya Kencana Indah, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
                        merupakan Entitas Anak Perseroan melalui BKS.


FCS                 :   berarti PT Fin Centerindo Satu, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
                        merupakan Entitas Anak Perseroan melalui BKS.


IPN                 :   berarti PT Industri Pameran Nusantara, berkedudukan di Kota Administrasi
                        Jakarta Utara, merupakan Entitas Anak Perseroan melalui BKS.

KJPP KR             :   berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan.

KJPP IBR            :   berarti Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron & Rekan.

MAP                 :   berarti PT Multi Artha Pratama, berkedudukan di Jakarta Utara, merupakan
                        pemegang saham utama dan pengendali Perseroan.

MAS                 :   berarti PT Mega Andalan Sukses, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
                        merupakan Entitas Anak Perseroan melalui BKS.

Pemegang Saham      :   berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
Independen              sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan (i) bukan merupakan anggota
                        Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali;
                        atau (ii) bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
                        Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali.

Pemegang Saham          berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling
Utama                   sedikit 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai
                        hak suara yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil
                        dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK. Dalam hal ini Pemegang Saham
                        Utama Perseroan adalah MAP.

Perseroan           :   berarti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (disingkat PANI).

Perusahaan Target   :   berarti BKS.

PET                 :   berarti PT Panorama Eka Tunggal, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
                        merupakan Entitas Anak Perseroan.

PIK2                :   berarti kawasan Pantai Indah Kapuk 2.

PMHMETD             :   berarti Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK 32/2015        :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16
                        Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                        Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
                        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019
                        tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                        32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
                        Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

                                                1
Page 3
POJK 14/2019          :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 Tentang
                          Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
                          tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                          Memesan Efek Terlebih Dahulu.

POJK 15/2020          :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
                          Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                          Terbuka sebagaimana dapat diubah waktu ke waktu.

POJK 17/2020          :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
                          Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dapat diubah
                          dari waktu ke waktu.

POJK 35/2020          :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang
                          Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal sebagaimana
                          dapat diubah dari waktu ke waktu.

POJK 42/2020          :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                          Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dapat
                          diubah dari waktu ke waktu.

POJK 14/2025          :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/2025 Rapat Umum
                          Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum
                          Pemegang Sukuk Secara Elektronik

Rencana Transaksi     :   berarti rencana Perseroan untuk melakukan penambahan penyertaan saham
                          pada Perusahaan Target melalui pembelian saham Perusahaan Target
                          sebanyak-banyaknya 44,10% (empat puluh empat koma satu nol persen) dari
                          modal ditempatkan dan disetor dalam BKS, yang dimiliki AS dan TMJ.

RUPS                  :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

RUPSLB                :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang
                          diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan UUPT
                          dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

TBNRI                 :   berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

TMJ                   :   berarti PT Tunas Mekar Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan, merupakan
                          salah satu pemegang saham MAP.

Undang-Undang Cipta   :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang
Kerja atau UUCK           Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
                          tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang dimuat dalam Lembaran
                          Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun Modal 2023 tanggal 10 November
                          1995, Tambahan No. 6856.

Undang-Undang         :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan          Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Penguatan Sektor          Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Keuangan atau             No. 6845.
UUP2SK

Undang-Undang         :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas        Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik
atau UUPT                 Indonesia No. 4756, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106
                          sebagaimana diubah dengan UUCK.




                                                 2
Page 4
                                          PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Transaksi dengan nilai transaksi
sebanyak-banyaknya sebesar Rp16.125.000.000.000 (enam belas triliun seratus dua puluh lima miliar
Rupiah).

Merujuk pada laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh
akuntan publik Putu Astika, CPA, CA pada tanggal 18 Agustus 2025, jumlah ekuitas Perseroan adalah
sebesar Rp29.434.843.784.000 (dua puluh sembilan triliun empat ratus tiga puluh empat miliar delapan
ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu Rupiah), sehingga nilai transaksi
tersebut telah mencapai 54,78% (lima puluh empat koma tujuh delapan persen) dari ekuitas Perseroan,
atau melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.

Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan merupakan pengendali atas Perusahaan
Target, sehingga Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi. Dengan demikian Rencana
Transaksi ini merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi yang wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan RUPS dari Pemegang Saham Independen Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020 dan POJK 42/2020. Berdasarkan Pasal 33(a) POJK 17/2020 dan Pasal 24(1) POJK 42/2020,
apabila transaksi material juga merupakan transaksi afiliasi maka Perseroan hanya wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, termasuk Pasal 14 huruf a POJK 17/2020 yang
mewajibkan Transaksi Material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS, untuk memperoleh
persetujuan RUPS Pemegang Saham Independen, apabila Transaksi Material tersebut mengandung
Transaksi Afiliasi.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik bersama-sama maupun masing-masing, meyakini
bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020 dengan dasar dan pertimbangan bahwa Perseroan meyakini tidak ada perbedaan
antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, dewan
komisaris, dan MAP (sebagai Pemegang Saham Utama dan pengendali Perseroan), yang dapat
merugikan Perseroan dalam Rencana Transaksi.

Selain itu, Perseroan meyakini Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi yang dapat merugikan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, dengan dasar bahwa Rencana Transaksi ini
telah memperoleh pendapat kewajaran (fairness opinion) dari KJPP KR dengan laporan
No. 00117/2.0162-00/BS/05/0382/1/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025.

Berdasarkan alasan di atas, Perseroan meyakini bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung
benturan kepentingan dan tidak merugikan Perseroan, dan bertanggung jawab sepenuhnya atas
kebenaran dan kelengkapan seluruh informasi atau fakta material terkait Rencana Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam perubahan dan/atau tambahan atas Keterbukaan Informasi ini, dan
menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama dan sepanjang sepengetahuan dan
keyakinan mereka, menegaskan bahwa informasi material terkait Rencana Transaksi yang terdapat
dalam perubahan dan/atau tambahan atas Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta
material lain terkait Rencana Transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga
menyebabkan informasi yang diberikan dalam perubahan dan/atau tambahan atas Keterbukaan
Informasi ini menjadi tidak benar dan menyesatkan.

                         URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

1. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi

    Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan
    industri kemasan kaleng, serta mempunyai entitas anak yang bergerak di bidang real estat.
    Kegiatan usaha Perseroan saat ini fokus kepada pengembangan real estat melalui Entitas Anak.
    Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, seluruh pendapatan neto
    Perseroan berasal dari real estat.




                                                   3
Page 5
   Berawal dari pertengahan tahun 2022, Perseroan mulai melakukan penambahan kegiatan usaha
   dan mengembangkan bisnis di bidang real estat dengan melakukan penyertaan atas saham baru
   yang mewakili 51% kepemilikan saham di BKS. Kemudian setelah melakukan penyertaan saham
   pada BKS (termasuk kepemilikan BKS pada CKI sebesar 57% dan FCS sebesar 40%), Perseroan
   melalui BKS selanjutnya melakukan penyertaan atas saham baru yang mewakili 51% kepemilikan
   masing-masing di MAS dan CGIC. Seluruh entitas tersebut, yaitu BKS, CKI, FCS, MAS, dan CGIC
   bergerak di bidang real estat dengan kepemilikan lahan yang seluruhnya berlokasi di Kabupaten
   Tangerang serta merupakan pengembang kawasan PIK2. Saat ini BKS juga memiliki anak usaha
   yang bergerak di bidang penyewaan ruang pameran yaitu IPN dan Hotel yaitu CKBD dimana IPN
   sudah beroperasi parsial pada tanggal 30 Agustus 2025 dan Hotel diperkirakan akan beroperasi
   pada tahun 2027. Dalam rangka meningkatkan nilai aset Perseroan, Perseroan berencana untuk
   melakukan penambahan penyertaan saham pada Perusahaan Target melalui pembelian saham
   yang saat ini dimiliki oleh AS dan TMJ, sehingga diharapkan dapat meningkatkan valuasi serta
   imbal hasil dari BKS kepada PANI secara proporsional. Perusahaan Target merupakan
   perusahaan yang bergerak di bidang real estat dan memiliki lahan seluas 694 hektare di PIK 2.

   PIK 2 merupakan kota mandiri baru berkonsep smart city yang dikembangkan oleh Grup Agung
   Sedayu dan Grup Salim, dengan lokasi yang terbentang pada lahan seluas sekitar 6.000 hektar di
   bagian barat hingga bagian utara Jakarta. Disebut sebagai “the new Jakarta City”, PIK 2
   menghadirkan beberapa mega proyek seperti retail Aloha Pasir Putih, Lands End, Orange Grove,
   Indonesia Design District dan Erajaya Digital Complex, exhibition and convention halls (Nusantara
   International Convention Exhibition, Spike Air Dome dan Community Park), kawasan bisnis (Islamic
   Financial Center), pusat olahraga (Galaxy Sport Centre & Verde Sports hub), hunian rumah tapak,
   destinasi kuliner, tempat hiburan (Dreamville beach club, Noya, MIMI Livehouse dan Entertainment
   District), sekolah (Sekolah Chevalier, Hope Academy dan St. Johannes Berchmans). Pada PIK 2
   juga direncanakan akan dibangun berbagai fasilitas dan destinasi wisata seperti Ginza Beach Walk,
   Universitas Prasetya Mulya, UPH, Golf Course, Pasar Segar dan berbagai tempat ibadah yang
   secara efektif dapat menarik keramaian dan pada akhirnya dapat meningkatkan permintaan
   properti, terutama untuk hunian dan kaveling tanah komersial. Selain itu, adanya proyek
   infrastruktur seperti pembangunan tol baru Kamal-Teluknaga-Rajeg (KATARAJA) yang
   menghubungkan PIK 2 dengan jalur tol lingkar luar Jakarta, tol bandara dan lingkar dalam Jakarta
   yang ke depannya dapat mempermudah akses ke kawasan.

   Perekonomian Indonesia terus menunjukkan tren pemulihan yang kuat hingga tahun 2025.
   Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan II-
   2025 tercatat sebesar 5,12% (yoy), sedikit melambat dibandingkan capaian kuartal sebelumnya,
   namun tetap mencerminkan keberlanjutan pemulihan domestik. Selain itu, tren suku bunga acuan
   Bank Indonesia (BI rate) dan Federal Reserve Amerika Serikat (FED rate) yang bergerak turun
   memberikan outlook positif bagi sektor properti, karena menurunkan biaya pendanaan dan
   meningkatkan daya beli konsumen. Dengan demikian, faktor makroekonomi ini secara langsung
   maupun tidak langsung akan berpengaruh positif terhadap prospek sektor properti.

   Dengan berfokus pada pengembangan bisnis real estat khususnya PIK 2, maka Rencana
   Transaksi ini akan meningkatkan aset Perseroan dan mendukung pertumbuhan pendapatan
   Perseroan ke depannya, sehingga dapat meningkatkan imbal hasil investasi bagi seluruh
   pemegang saham Perseroan dan pemangku kepentingan.

2. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang Sejenis Bukan
   Dengan Pihak Afiliasi

   Rencana Transaksi ini dilaksanakan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya
   karena dinilai mampu menciptakan sinergi bisnis optimal, khususnya dalam pengembangan
   Central Business District (CBD) PIK2 dengan luas lahan BKS sebesar 694 hektare. Selain itu, BKS
   memiliki properti investasi seperti NICE (Nusantara International Convention Exhibition) dan Hotel
   Hilton PIK2 Jakarta yang akan menjadi sumber pendapatan berulang (recurring income).
   Ditambahkan pula bahwa BKS masih memiliki cadangan lahan yang luas serta pertambahan aset
   investment property yang strategis, sehingga mampu menopang peningkatan penjualan properti
   sekaligus memperkuat arus pendapatan berulang di masa depan. Kolaborasi ini tidak hanya
   memperkuat integrasi kawasan, tetapi juga memastikan efisiensi, percepatan eksekusi, serta
   keselarasan visi yang sulit dicapai apabila dilakukan dengan pihak ketiga.


                                                 4
Page 6
   Dengan meningkatnya nilai aset dan potensi pendapatan, Rencana Transaksi ini diharapkan
   memperkuat posisi Perseroan sebagai pengembang terkemuka di Indonesia, serta memberikan
   pertumbuhan yang berkelanjutan. Pada akhirnya, hal ini akan mendukung penciptaan nilai tambah
   yang signifikan bagi seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan.

3. Objek Transaksi

   Objek dari Rencana Transaksi ini adalah sebanyak-sebanyaknya 44,10% (empat puluh empat
   koma satu nol persen) saham dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perusahaan Target, yang
   dimiliki AS dan TMJ.

   Dana untuk pelaksanaan Rencana Transaksi akan berasal dari PMHMETD III, dimana Perseroan
   berencana melakukan PMHMETD III kepada para pemegang saham dengan menerbitkan saham
   baru sebanyak-banyaknya 1.212.536.300 (satu miliar dua ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh
   enam ribu tiga ratus) saham yang nilai nominalnya sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham.

4. Nilai Transaksi

   Perseroan berencana untuk melakukan Rencana Transaksi berupa penambahan penyertaan
   saham pada Perusahaan Target melalui pembelian saham sebanyak-banyaknya sebesar
   Rp16.125.000.000.000 (enam belas triliun seratus dua puluh lima miliar Rupiah) yang saat ini
   dimiliki oleh AS dan TMJ.

5. Pihak yang Melakukan Transaksi

   Pihak yang melakukan transaksi dalam Rencana Transaksi ini terdiri dari:

   a) Perseroan:
      merupakan pihak yang akan melakukan pembelian atas saham Perusahaan Target yang
      dimiliki AS dan TMJ.

   b) Perusahaan Target:
      merupakan pihak yang sahamnya akan dibeli oleh Perseroan sebanyak-banyaknya
      2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) lembar saham yang saat ini dimiliki oleh AS dan TMJ.

   c) AS:
      merupakan pihak yang akan melakukan penjualan atas saham Perusahaan Target yang
      dimilikinya kepada Perseroan.

   d) TMJ:
      merupakan pihak yang akan melakukan penjualan atas saham Perusahaan Target yang
      dimilikinya kepada Perseroan.

   Berikut adalah informasi tentang masing-masing pihak dalam Rencana Transaksi:

   Perseroan

   Riwayat Singkat

   Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan dengan nama PT Pratama Abadi Nusa Industri
   sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan No. 13, tanggal 8 September 2000, yang
   dibuat di hadapan Ivonne Barnetha Sinyal S.H, M.H, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
   mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   berdasarkan Surat Keputusan No. C-20932 HT.01.01.TH.2002, tanggal 28 Oktober 2002,
   sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP300312804590 di
   Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Tangerang No. 00202/BH.30.03/V/2003 tanggal 6 Mei
   2003 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 56, tanggal 15 Juli 2003, TBN No. 5572.

   Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, ketentuan anggaran dasar lengkap terakhir
   Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa No. 66,

                                                 5
Page 7
tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
sehubungan dengan penyesuaian dan pernyataan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang rencana dan
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan Peraturan
OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0449719, tanggal 17
September 2021, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0159813.AH.01.11.TAHUN 2021, tanggal 17 September 2021 telah mengalami beberapa kali
perubahan, dan perubahan terakhir adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Luar Biasa No. 18, tanggal 28 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0186936, tanggal 28
Agustus 2024, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0181748.AH.01.11.TAHUN 2024, tanggal 28 Agustus 2024.

Kegiatan Usaha

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha Perseroan adalah menjalankan usaha Perindustrian, Aktivitas Perusahaan Holding dan
Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
1. Usaha di bidang Perindustrian meliputi:
    a. melaksanakan kegiatan usaha industri ember, kaleng, drum dan wadah sejenis dari logam.
    b. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan wadah dari logam/kaleng, seperti kaleng
         makanan/minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, tong, drum, ember, kotak, jerrycan,
         dan sejenisnya. Termasuk industri metallic closure.
2. Usaha Aktivitas Perusahaan Holding meliputi:
    Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
    perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
    utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam
    kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
    penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
    perusahaan.
3. Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan
    kegiatan usaha penunjang lain yang berkaitan langsung dan/atau yang mendukung kegiatan
    usaha utama, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu kelompok ini
    mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
    organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
    berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
    kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
    Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
    berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis
    pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
    program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan
    bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
    efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain termasuk jasa pelayanan studi
    investasi infrastruktur.

Perizinan

Perizinan Perseroan diuraikan pada tabel berikut ini:

No. Izin                          Masa Berlaku              Instansi Penerbit
I. Perizinan Umum
1. Nomor Pokok Wajib Pajak Berlaku selama Perseroan Kantor Pelayanan Pajak
    (NPWP) No. 02.155.064.5- menjalankan     kegiatan (KPP) Pratama Jakarta
    451.000                  usahanya.                Pluit.


                                               6
Page 8
No. Izin                                    Masa Berlaku              Instansi Penerbit
2. Surat Pengukuhan Pengusaha         Berlaku selama Perseroan Kantor Pelayanan Pajak
     Kena Pajak (SPPKP) No. S-        menjalankan      kegiatan (KPP) Pratama Jakarta
     593/PKP/KPP.210703/2023,         usahanya.                 Pluit.
     tanggal 6 Oktober 2023
3. Nomor Induk Berusaha (NIB)         Berlaku selama Perseroan Lembaga Pengelola          dan
     No. 8120002931894, tanggal       menjalankan     kegiatan Penyelenggara OSS.
     19      September        2018,   usahanya.
     sebagaimana terakhir diubah
     berdasarkan         perubahan
     keempat, tanggal 6 Juli 2023
II. Perizinan Operasional
1. Izin Usaha Industri (IUI),          Berlaku selama Perseroan Lembaga Pengelola dan
     tanggal 25 September 2018         menjalankan       kegiatan Penyelenggara OSS.
                                       usahanya.
 III. Izin sehubungan dengan Lingkungan
 1. Rekomendasi                 Upaya Berlaku selama Perseroan Bupati Tangerang.
        Pengelolaan Lingkungan Hidup menjalankan         kegiatan
        dan     Upaya     Pemantauan usahanya.
        Lingkungan Hidup (UKL-UPL )
        No.    660/Kep.25-BP2T/2014,
        tanggal 20 Februari 2014
 2. Izin Lingkungan No. 660/Kep Berlaku selama Izin Usaha Bupati Tangerang.
        44. 11-13199, tanggal 14 Maret Industri (IUI) tanggal 25
        2014                           September 2018 masih
                                       berlaku.
 3. Surat Pernyataan                   Berlaku selama Perseroan   Lembaga Pengelola dan
        Kesanggupan Pengelolaan        menjalankan kegiatan       Penyelenggara OSS.
        dan Pemantauan Lingkungan      usahanya.
        Hidup (SPPL)

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Struktur pemegang saham dan permodalan Perseroan telah diubah lebih lanjut berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 20, tanggal 15 September 2023, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Surat Keputusan
Menkum No. AHU-0056282.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023 jo. Akta
Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 18, tanggal 28 Agustus 2024, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.03-
0186936, tanggal 28 Agustus 2024.

                                                Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
 Keterangan                                                      Jumlah Nilai
                                            Jumlah Saham                                 (%)
                                                                 Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                  50.000.000.000   5.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1. MAP                                          15.181.250.535   1.518.125.053.500      89,92
 2. Masyarakat                                    1.702.344.965     170.234.496.500      10,08
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
 Disetor                                         16.883.595.500   1.688.359.550.000     100.00
 Saham Dalam Portepel                            33.116.404.500   3.311.640.450.000

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 36, tanggal 19 Juni
2023 jo. Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 20, tanggal 15 September
2023, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0164324, tanggal 18 September 2023, sebagaimana telah


                                             7
Page 9
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0184668.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 18
September 2023, yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Prospektus diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris              : Susanto Kusumo
Wakil Presiden Komisaris        : Phiong Phillipus Darma
Komisaris                       : Richard Halim Kusuma
Komisaris                       : Steven Kusumo
Komisaris Independen            : Hardjo Subroto Lilik
Komisaris Independen            : Djisman Simandjuntak
Komisaris Independen            : Adi Pranoto Leman

Direksi
Presiden Direktur               : Sugianto Kusuma
Wakil Presiden Direktur         : Alexander Halim Kusuma
Wakil Presiden Direktur         : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur                        : Markus Kusumaputra
Direktur                        : Ipeng Widjoyo
Direktur                        : Arthur Salim
Direktur                        : Gianto Gunara
Direktur                        : Yohanes Edmond Budiman

Ikhtisar Keuangan
                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                              30 Juni                      31 Desember
 Keterangan
                                                2025                   2024                  2023
 Aset lancar                                30.245.270.640         28.060.999.605        17.863.944.394
 Aset tidak lancar                          18.516.714.394         18.510.245.384        15.970.017.987
 Total Aset                                 48.761.985.034         46.571.244.989        33.833.962.381
 Liabilitas jangka pendek                   16.010.646.199         15.183.760.826         9.110.988.577
 Liabilitas jangka panjang                   3.316.495.051          4.797.754.903         5.627.121.089
 Total Liabilitas                           19.327.141.250         19.981.515.729        14.738.109.666
 Total Ekuitas                              29.434.843.784         26.589.729.260        19.095.852.715
 Total Liabilitas dan ekuitas               48.761.985.034         46.571.244.989        33.833.962.381

                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                              30 Juni                          31 Desember
 Keterangan
                                     2025                 2024*)           2024              2023
 Operasi Yang Dilanjutkan
 Pendapatan neto                  1.645.441.047         1.346.657.458   2.832.586.999      2.158.892.494
 Laba bruto                         965.368.849           751.971.260   1.584.648.658      1.078.685.202
 Laba sebelum pajak
                                   649.035.744           572.081.308    1.280.903.705       736.090.125
 penghasilan
 Laba setelah efek
 penyesuaian rugi dari             648.998.890           561.546.239    1.267.553.482       723.420.466
 merging entities
 Laba periode/tahun
 berjalan dari operasi yang        648.998.890           565.047.334    1.267.553.482       779.588.934
 dilanjutkan
 Operasi Yang Dihentikan
 Laba periode/tahun
 berjalan dari operasi yang                    -                    -                -        1.090.252
 dihentikan
 Laba periode/tahun
                                   648.998.890           565.047.334    1.267.553.482       780.679.186
 berjalan
 Laba komprehensif
                                   648.998.890           566.547.689    1.269.846.385       784.312.670
 periode/tahun berjalan
 Laba komprehensif yang
 diatribusikan kepada
 Pemilik entitas induk             285.861.969           285.590.219      625.998.215       273.180.152


                                                   8
Page 10
                                            30 Juni                       31 Desember
 Keterangan
                                  2025                2024*)          2024            2023
 Kepentingan
                                363.136.921           280.957.470    643.848.170      511.132.518
 nonpengendali
                                648.998.890           566.547.689   1.269.846.385     784.312.670
  Laba per saham - dasar
  dan dilusian (Rupiah                   16,93              18,23          38,78            19,82
  penuh)
*tidak diaudit

BKS

Riwayat Singkat

BKS didirikan dengan nama PT Bangun Kosambi Sukses sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian No. 01, tanggal 3 April 2000, yang dibuat di hadapan Djedjem Widjaja, S.H., M.H., Notaris
di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan
Indonesia No. C-16935 HT.01.01.TH.2000, tanggal 8 Agustus 2000 (“Akta Pendirian BKS”). BKS
telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan nomor Tanda Daftar Perusahaan 09.01.1.70 di
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara dengan nomor agenda 1512/BH09.81/X/2006
tanggal 5 Oktober 2006. Akta Pendirian BKS tersebut telah diumumkan pada TBN No. 58 pada
BNRI No. 1, tanggal 2 Januari 2001.

Anggaran dasar BKS sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham BKS No. 4, tanggal 9 September 2024, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan (a) Surat Keputusan No. AHU-0057170.AH.01.02.TAHUN 2024, tanggal 10
September 2024, dan (b) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0190848, tanggal 10 September 2024 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-0192001.AH.01.11.TAHUN 2024, tanggal 10 September 2024 (“Akta BKS No. 4/2024”) telah
diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan: (i) Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham BKS No. 2, tanggal 8 November 2024, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo,
S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sehubungan dengan perubahan Pasal 11 anggaran
dasar BKS, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH01.03-0209166, tanggal 8 November
2024 (“Akta BKS No. 2/2024”), dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BKS
No. 2, tanggal 10 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Pusat, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar BKS,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.03.-0041716, tanggal 11 Februari 2025 (“Akta BKS No.
2/2025”).

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan BKS adalah berusaha dalam
bidang:

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas BKS melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

(i) Kegiatan Usaha Utama
    a) Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
       Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real
       estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan
       hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat
       perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau
       tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan.
       Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri
       (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah

                                                 9
Page 11
          kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah
          yang bisa dipindah-pindah, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
          (KBLI) 68111;

      b) Aktivitas Perusahaan Holding; Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding
         (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan
         subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding
         Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
         mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
         merancang merger dan akuisisi perusahaan, dengan kode KBLI 64200.

(ii) Kegiatan Usaha Penunjang:

      -   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
          Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
          permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
          organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
          perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
          pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
          bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
          agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
          dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
          anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
          dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen
          dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur, dengan kode KBLI
          70209.

Perizinan

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, BKS memiliki izin-izin material sebagai berikut:

 No.                         Izin                           Masa Berlaku      Instansi Penerbit
 1.       Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor          Berlaku selama    Menteri Investasi /
          Induk    Berusaha    (NIB)  dengan   No.               BKS            Kepala Badan
          9120302891422, sebagaimana diterbitkan             menjalankan          Koordinasi
          pada tanggal 12 Agustus 2019 dengan                  kegiatan       Penanaman Modal
          perubahan ke-1 pada tanggal 13 September            usahanya.        melalui Lembaga
          2024                                                                  Pengelola dan
                                                                                Penyelenggara
                                                                                 Sistem OSS.

 2.       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No.                Berlaku selama      KPP Pratama
          01.930.684.4-026.000 terdaftar tanggal 27 April        BKS          Kosambi, Direktorat
          2000                                               menjalankan     Jenderal Pajak (DJP)
                                                               kegiatan            Banten
                                                              usahanya.

 3.       SPPKP No. S-597/PKP/KPP.080603/2024               Berlaku selama      KPP Pratama
          tanggal 27 September 2024                              BKS          Kosambi, Direktorat
                                                             menjalankan     Jenderal Pajak (DJP)
                                                               kegiatan            Banten
                                                              usahanya.

 4.       Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat     Berlaku selama         Menteri
          Standar No. 91203028914220001, yang                    BKS           Investasi/Kepala
          diterbitkan pada tanggal 5 Agustus 2022.           menjalankan      Badan Koordinasi
                                                               kegiatan       Penanaman Modal
                                                              usahanya.          a.n. Menteri
                                                                               Pekerjaan Umum

                                                10
Page 12
 No.                       Izin                         Masa Berlaku      Instansi Penerbit
                                                                           dan Perumahan
                                                                            Rakyat, melalui
                                                                             Sistem OSS.

 5.    Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan         Tidak terdapat    Disimpan secara
       dan Pemantauan Lingkungan Hidup, tanggal 18        ketentuan      elektronik di sistem
       September 2024                                   jangka waktu            OSS.
                                                         keberlakuan.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Struktur pemegang saham dan permodalan BKS telah diubah lebih lanjut berdasarkan Akta BKS
No. 2/2025.

Berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal 31 Juli 2025, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp20,- per saham
                Keterangan                                            Jumlah Nilai
                                                 Jumlah Saham                            (%)
                                                                        Nominal
 Modal Dasar                                      20.408.200.000     408.164.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   PANI                                            2.602.050.000     52.041.000.000     45,90
   AS                                              1.250.000.000     25.000.000.000     22,05
   TMJ                                             1.250.000.000     25.000.000.000     22,05
   Masyarakat                                        566.894.500     11.337.890.000     10,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                   5.668.944.500    113.378.890.000     100,00
  Penuh
 Jumlah Saham dalam Portepel                      14.739.255.500    297.959.000.000

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BKS berdasarkan Akta BKS No. 4/2024,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0250058, tanggal 10 September 2024 jo. Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham BKS No. 3, tanggal 8 November 2024, yang
dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0273755, tanggal 8 November 2024, dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0242152.AH.01.11.TAHUN 2024, tanggal 8 November 2024, adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris         :   Richard Halim Kusuma
Komisaris                  :   Phiong Phillipus Darma
Komisaris Independen       :   Hardjo Subroto Lilik

Direksi

Presiden Direktur          :   Steven Kusumo
Wakil Presiden Direktur    :   Ipeng Widjoyo
Direktur                   :   Linda Kusumo
Direktur                   :   Markus Kusumaputra
Direktur                   :   Yohanes Edmond Budiman
Direktur                   :   Arthur Salim
Wakil Direktur             :   Christina Widjaja



                                            11
Page 13
Ikhitsar Keuangan

                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                      30 Juni                        31 Desember
        Keterangan
                                       2025                    2024                  2023
 Aset Lancar                        12.372.286.699          11.699.012.012         9.665.728.527
 Aset tidak lancar                   9.520.399.161           8.570.676.922         7.553.863.720
 Total Aset                         21.892.685.860          20.269.688.934       17.219.592.247
 Liabilitas Jangka Pendek            9.601.740.997           9.359.569.292         6.495.703.183
 Liabilitas Jangka Panjang           1.124.891.627           2.587.290.169         3.035.192.567
 Total Liabilitas                   10.726.632.624          11.946.859.461         9.530.895.750
 Total Ekuitas                      11.166.053.236           8.322.829.473         7.688.696.497
 Total Liabilitas dan ekuitas       21.892.685.860          20.269.688.934       17.219.592.247

                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
                                          30 Juni                          31 Desember
        Keterangan
                                    2025             2024              2024             2023
 Pendapatan                     1.195.472.355      969.407.957     2.248.978.321 1.953.493.186
 Beban pokok pendapatan         (469.861.105)    (408.304.827)     (976.613.585) (966.623.300)
 Laba bruto                       725.611.250      561.103.130     1.272.364.736      986.869.886
 Laba sebelum pajak
                                 587.693.170         484.938.460   1.109.654.788     826.442.651
 penghasilan
 Laba setelah efek
 penyesuaian rugi dari           587.129.452         475.601.265   1.095.609.024     804.535.630
 merging entities
 Laba periode/tahun
                                 587.129.452         479.102.365   1.095.609.024     804.535.630
 berjalan
 Laba komprehensif
                                 587.129.452         480.696.174   1.095.789.251     805.161.648
 periode/tahun berjalan
 Laba komprehensif yang
 diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk          516.995.409         412.120.982    924,827,903      578,770,289
  Kepentingan
                                  70.134.043          68.575.192    170.961.348      226.391.359
  nonpengendali
                                 587.129.452         480.696.174   1.095.789.251     805.161.648
 Laba per saham - dasar
 dan dilusian (Rupiah                  91,81               80,59          181,25          113,40
 penuh)

AS

Riwayat Singkat

AS didirikan dengan nama PT Agung Sedayu sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No.
30, tanggal 13 Maret 2008, yang dibuat di Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
disahkan oleh Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
21268.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 25 April 2008, dan telah diumumkan di TBN No. 16850 pada
BNRI 71, tanggal 2 September 2008 (“Akta Pendirian AS”).

Anggaran dasar AS sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian AS telah diubah beberapa kali
dengan perubahan terakhir berdasarkan: (i) Akta Risalah RUPS Luar Biasa AS No. 33, tanggal 10
Maret 2011, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan
peningkatan modal dasar dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor, sebagaimana telah
disetujui oleh Keputusan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-20944.AH.01.02.Tahun
2011, tanggal 27 April 2011 (“Akta AS No. 33/2011”), (ii) Akta Risalah RUPS Luar Biasa AS No.
54, tanggal 17 Februari 2012, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta,
sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor AS, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-10173, tanggal 26 Maret 2012 (“Akta AS No. 54/2012”), (iii)
Akta Risalah RUPS Luar Biasa AS No. 51, tanggal 4 Februari 2014, yang dibuat di hadapan Edison

                                                12
Page 14
Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan Pasal 12 ayat (2) anggaran dasar
AS, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-15847, tanggal 15 April 2014
(“Akta AS No. 51/2014”), (iv) Akta Risalah RUPS Luar Biasa AS No. 13, tanggal 2 Desember 2015,
yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
sehubungan dengan perubahan Pasal 12 ayat (1) dan (3) anggaran dasar AS, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0986842, tanggal 10 Desember 2015 (“Akta AS No.
13/2015”), dan (v) Akta Risalah RUPS Luar Biasa AS No. 31, tanggal 11 Agustus 2020, yang dibuat
di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan
perubahan Pasal 3 anggaran dasar AS, sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan
Keputusan No. AHU-0055913.AH.01.02.TAHUN 2020, tanggal 13 Agustus 2020 (“Akta AS No.
31/2020”).

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar AS, maksud dan tujuan AS adalah berusaha dalam bidang
Real Estat.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas AS dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:

        Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa:
         Mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
         dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan
         bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall,
         pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau
         tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan,
         termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
         penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kavling
         tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang
         bisa dipindah-pindah.

Perizinan

    No.                         Izin                        Masa Berlaku        Instansi Penerbit
    1.      Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor        Berlaku selama      Menteri Investasi /
            Induk    Berusaha     (NIB)   dengan      No.         AS              Kepala Badan
            9120010292679, sebagaimana diterbitkan           menjalankan            Koordinasi
            pada tanggal 27 Desember 2019 dengan               kegiatan        Penanaman Modal,
            perubahan ke-5 pada tanggal 14 April 2022         usahanya.          melalui Lembaga
                                                                                  Pengelola dan
                                                                              Penyelenggara Sistem
                                                                                      OSS.

    2.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No.              Berlaku selama       KPP Madya Dua
            02.707.010.1-026.000 terdaftar tanggal 28             AS              Jakarta Pusat
            Maret 2008                                       menjalankan
                                                               kegiatan
                                                              usahanya.

    3.      SPPKP No. S-2PKP/WPJ.06/KP.17/2022              Berlaku selama       KPP Madya Dua
            tanggal 4 Januari 2022                                AS              Jakarta Pusat
                                                             menjalankan
                                                               kegiatan
                                                              usahanya.


                                                 13
Page 15
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan (i) Akta AS No. 33/2011, (ii) Akta AS No. 54/2012, dan (iii) Akta Risalah RUPS Luar
Biasa AS No. 48, tanggal 9 Agustus 2017, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di
Jakarta Pusat, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0164188, tanggal 22 Agustus
2017, struktur permodalan dan susunan pemegang saham AS adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
                  Keterangan                                   Jumlah Nominal      Persentase
                                              Jumlah Saham
                                                                      (Rp)             (%)
 Modal Dasar                                       6.000.000     600.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   PT Cahaya Bintang Sejahtera                      2.310.000    231.000.000.000         50,00
   PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera                  2.310.000    231.000.000.000         50,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor               4.620.000    462.000.000.000        100,00
 Penuh
 Jumlah Saham dalam Portepel                  138.000.000.000    138.000.000.000

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Risalah Rapat tertanggal 30 September 2024 Nomor 178, yang dibuat di
hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan tanggal 4 Oktober 2024 Nomor AHU-AH.01.09-0259825, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi AS adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris              :   Belly Djaliel

Direksi

Presiden Direktur      :   Nono Sampono
Direktur               :   Freddy Numberi

TMJ

Riwayat Singkat

TMJ didirikan dengan nama PT Tunas Mekar Jaya sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
TMJ No. 13, tanggal 9 Agustus 2002, yang dibuat di hadapan Agnes Angelika, S.H., Notaris di
Jakarta, sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. C-
16712HT.01.01.TH.2002, tanggal 2 September 2002, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dengan No. TDP090315237263 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta
Selatan No. 2034/BH09.03/X/2022 tanggal 2 Oktober 2022 dan telah diumumkan dalam BNRI No.
6, tanggal 21 Januari 2003, TBN No. 590 (“Akta Pendirian TMJ”).

Anggaran dasar TMJ sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para
Pemegang Saham TMJ No. 74, tanggal 15 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Agnes Angelika,
S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar PT TMJ terhadap
UUPT, sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-
67247.AH.01.02.Tahun 2008, tanggal 22 September 2008 (“Akta TMJ No. 74/2008”) telah diubah
beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham TMJ No. 162, tanggal 30 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Agnes
Angelika, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat, sehubungan dengan perubahan Pasal 3
anggaran dasar TMJ, sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0006147.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 25 Januari 2022 (“Akta TMJ No. 162/2021”).




                                            14
Page 16
Kegiatan Usaha

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar TMJ, maksud dan tujuan TMJ ialah berusaha dalam
bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, TMJ dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
  Ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
     dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; Keputusan berkaitan
     dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktek dan kebijakan
     pemasaran; perencanaan, praktek dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
     penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
     nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh
     agronomist dan agricultural economist pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
     metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
     belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan Masyarakat dalam
     perencanaan pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-
     lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

Perizinan

 No.                       Izin                        Masa Berlaku        Instansi Penerbit
 1.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor        Berlaku selama      Menteri Investasi /
       Induk    Berusaha     (NIB)   dengan No.             TMJ              Kepala Badan
       8120311032435, sebagaimana diterbitkan           menjalankan            Koordinasi
       pada tanggal 23 Oktober 2018 dengan                kegiatan        Penanaman Modal,
       perubahan ke-2 tanggal 17 Mei 2022                usahanya.          melalui Lembaga
                                                                             Pengelola dan
                                                                         Penyelenggara Sistem
                                                                                 OSS.

 2.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No.              Berlaku selama     KPP Pratama Jakarta
       02.261.538.9-063.000 terdaftar tanggal 19            TMJ             Setiabudi Tiga
       Agustus 2002                                     menjalankan
                                                          kegiatan
                                                         usahanya.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta TMJ No. 74/2008, struktur permodalan dan susunan pemegang saham TMJ
adalah sebagai berikut:

                                                  Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
                Keterangan                                       Jumlah        Persentase
                                             Jumlah Saham
                                                             Nominal (Rp)         (%)
 Modal Dasar                                       500.000      500.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
   Tn. Hindarto Budiono                              199.999      199.999.000        99,9995
   Tn. Harris Then                                         1            1.000         0,0005
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                200.000      200.000.000       100,0000
 Penuh
 Jumlah Saham dalam Portepel                         300.000      300.000.000

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta TMJ No. 162/2021 sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-



                                            15
Page 17
   0055892, tanggal 25 Januari 2022, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi TMJ adalah
   sebagai berikut:

   Dewan Komisaris

    Komisaris              :   Harris Then

   Direksi

    Presiden Direktur      :   Ir. Sukarman
    Direktur               :   Hindarto Budiono

6. Sifat Hubungan Transaksi

   Rencana Transaksi dengan nilai transaksi sebesar Rp16.125.000.000.000 (enam belas triliun
   seratus dua puluh lima miliar Rupiah) merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
   POJK 17/2020 dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

   a. Transaksi Material

       Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan untuk
       periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
       Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya
       telah ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA pada tanggal 18 Agustus 2025,
       jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp29.434.843.784.000 (dua puluh sembilan triliun
       empat ratus tiga puluh empat miliar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan
       puluh empat ribu Rupiah), sehingga nilai transaksi tersebut telah mencapai 54,78% (lima puluh
       empat koma tujuh delapan persen) dari ekuitas Perseroan, atau melebihi 50% (lima puluh
       persen) dari ekuitas Perseroan.

       Dengan demikian Rencana Transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana
       dimaksud dalam POJK 17/2020 dan mengandung transaksi afiliasi, karenanya wajib terlebih
       dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen melalui RUPS sesuai dengan
       prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan POJK 17/2020.

   b. Transaksi Afiliasi

       Rencana Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi dikarenakan (i) Tuan Phiong Phillipus
       Darma menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris di Perseroan dan sebagai Komisaris di
       Perusahaan Target; (ii) Tuan Steven Kusumo menjabat sebagai Komisaris di Perseroan dan
       sebagai Presiden Direktur di Perusahaan Target; (iii) Tuan Richard Halim Kusuma menjabat
       sebagai Komisaris di Perseroan dan sebagai Presiden Komisaris di Perusahaan Target; (iv)
       Tuan Markus Kusumaputra menjabat sebagai Direktur di Perseroan dan Perusahaan Target;
       Tuan Ipeng Widjoyo menjabat sebagai Direktur di Perseroan dan sebagai Wakil Presiden
       Direktur di Perusahaan Target; (v) Tuan Arthur Salim menjabat sebagai Direktur di Perseroan
       dan Perusahaan Target; (vi) Tuan Yohanes Edmond Budiman menjabat Direktur di Perseroan
       dan Perusahaan Target; dan (vii) Perusahaan Target merupakan entitas anak Perseroan
       dengan kepemilikan saham mayoritas sebesar 45,90% (empat puluh lima koma sembilan nol
       persen).

             No                    Nama                    Perseroan          Perusahaan Target
             1.     Susanto Kusumo                            PK                      -
             2.     Phiong Phillipus Darma                   WPK                      K
             3.     Steven Kusumo                              K                     PD
             4.     Richard Halim Kusuma                       K                     PK
             5.     Hardjo Subroto Lilik                       KI                    KI
             6.     Prof. Djisman Simandjuntak                 KI                     -
             7.     Adi Pranoto Leman                          KI                     -
             8.     Sugianto Kusuma                           PD                      -
             9.     Alexander Halim Kusuma                   WPD                      -
             10.    Surya Pranoto Budihardjo                 WPD                      -

                                                  16
Page 18
           No                         Nama                    Perseroan             Perusahaan Target
           11.          Markus Kusumaputra                        D                        D
           12.          Ipeng Widjoyo                             D                       WPD
           13.          Arthur Salim                              D                        D
           14.          Gianto Gunara                             D                         -
           15.          Yohanes Edmond Budiman                    D                        D
           16.          Linda Kusumo                              -                        D
           17.          Christina Widjaja                         -                        WD

       Keterangan
        PK / KU     :   Presiden Komisaris              PD      :   Presiden Direktur
        WPK         :   Wakil Presiden Komisaris        WPD     :   Wakil Presiden Direktur
        KI          :   Komisaris Independen            D       :   Direktur
        K           :   Komisaris                       WD      :   Wakil Direktur

       Dengan demikian Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus
       memenuhi prosedur dan prasyarat yang ditetapkan dalam POJK 42/2020 dan wajib terlebih
       dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen melalui RUPS sesuai dengan
       prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan POJK 42/2020. Berdasarkan
       Pasal 33(a) POJK 17/2020 dan Pasal 24(1) POJK 42/2020, apabila transaksi material
       merupakan transaksi afiliasi maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
       diatur dalam POJK 17/2020.

7. Struktur Grup Sebelum Rencana Transaksi

   Struktur grup Perseroan sebelum Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:




                                                   17
Page 19
   Setelah Rencana Transaksi, struktur grup Perseroan akan menjadi sebagai berikut:




  PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Laporan keuangan proforma konsolidasian semata-mata disusun untuk mencerminkan dampak
keuangan yang material atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan
untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, apabila diasumsikan bahwa
Rencana Transaksi dilakukan pada tanggal 30 Juni 2025.

Laporan keuangan konsolidasi Perseroan sebelum Rencana Transaksi yang digunakan dalam
penyusunan laporan keuangan proforma konsolidasian diambil dari laporan keuangan konsolidasi
Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor
independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA
pada tanggal 18 Agustus 2025.

Berikut adalah beberapa kriteria yang digunakan sebagai dasar dalam mengkompilasi proforma
informasi keuangan konsolidasian Perseroan:
 Laporan Keuangan Konsolidasian interim Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode
     enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
     Johan Malonda Mustika & Rekan;
 Laporan Keuangan Konsolidasian interim BKS per tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode enam
     bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan
     Malonda Mustika & Rekan;
 Peningkatan modal disetor Perseroan melalui PMHMETD III dengan asumsi dilakukan pada
     tanggal 30 Juni 2025 dengan jumlah hasil PMHMETD III sekitar Rp16.733.000.940.000;
 Transaksi material dan transaksi afiliasi oleh Perseroan atas pengambilalihan saham BKS yang
     dimiliki oleh AS dan TMJ dengan nilai transaksi sekitar Rp16.125.000.000.000;
 Biaya emisi saham atas PMHMETD III kepada masyarakat dengan asumsi dilakukan pada tanggal
     30 Juni 2025 sebesar sekitar Rp8.000.940.000.

Berikut adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian interim Perseroan yang terdiri dari
proforma laporan posisi keuangan konsolidasian interim per tanggal 30 Juni 2025 serta proforma
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian interim untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 yang berasal dari proforma informasi keuangan konsolidasian interim per


                                                 18
Page 20
tanggal 30 Juni 2025 dan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah
direviu oleh KAP Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen berdasarkan laporannya
tanggal 18 Agustus 2025:

                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                       Informasi
    Laporan Posisi Keuangan            Keuangan
                                                           Penyesuaian          Hasil Proforma
         Konsolidasian                  Sebelum
                                      Penyesuaian
 Aset Lancar                          30.245.270.640          600.000.000        30.845.270.640
 Aset Tidak Lancar                    18.516.714.394                    -        18.516.714.394
 Total Aset                           48.761.985.034          600.000.000        49.361.985.034
 Liabilitas Jangka Pendek             16.010.646.199                    -        16.010.646.199
 Liabilitas Jangka Panjang             3.316.495.051                    -         3.316.495.051
 Total Liabilitas                     19.327.141.250                    -        19.327.141.250
 Total Ekuitas                        29.434.843.784          600.000.000        30.034.843.784
 Total Liabilitas dan ekuitas         48.761.985.034          600.000.000        49.361.985.034

                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                       Informasi
                                       Keuangan
 Keterangan                                                Penyesuaian          Hasil Proforma
                                        Sebelum
                                      Penyesuaian
 Operasi Yang Dilanjutkan
 Pendapatan neto                        1.645.441.047                    -         1.645.441.047
 Laba bruto                               965.368.849                    -           965.368.849
 Laba/(rugi) sebelum pajak pajak
                                          649.035.744                    -          649.035.744
 penghasilan
 Laba/(rugi) setelah efek
 penyesuaian rugi dari merging            648.998.890                    -          648.998.890
 entities
 Laba periode berjalan dari operasi
                                          648.998.890                    -          648.998.890
 yang dilanjutkan
 Operasi Yang Dihentikan
 Laba periode berjalan dari operasi
                                                     -                   -                       -
 yang dihentikan
 Laba periode berjalan                    648.998.890                    -          648.998.890
 Laba komprehensif periode
                                          648.998.890                    -          648.998.890
 berjalan
 Laba komprehensif yang
 diatribusikan kepada
    Pemilik entitas induk                 285.861.969                    -          285.861.969
    Kepentingan non pengendali            363.136.921                    -          363.136.921
 Laba per saham - dasar dan
                                                 16,93                   -                 16,93
 dilusian (Rupiah penuh)

                            RINGKASAN LAPORAN PENILAI SAHAM

KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023 (penilai
bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 44,10% saham BKS
sesuai dengan surat penugasan No. KR/250702-002 tanggal 2 Juli 2025 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 44,10% saham BKS sebagaimana tertuang dalam laporan
No. 00116/2.0162-00/BS/05/0382/1/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025:

1. Pihak-pihak yang Bertransaksi



                                               19
Page 21
   Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, BKS, AS, dan TMJ.



2. Objek Penilaian

   Objek penilaian adalah nilai pasar 44,10% saham BKS.

3. Tujuan dan Maksud Penilaian

   Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
   dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada
   tanggal 30 Juni 2025.

   Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian
   yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan
   dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK 42/2020.

   Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta
   Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330.

4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

   Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
   keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
   laporan penilaian ini.

   Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
   proyeksi laporan keuangan BKS dan MAS yang disusun oleh manajemen BKS dan MAS. Dalam
   penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja BKS
   dan MAS pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan
   datang. KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar
   dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja BKS dan MAS yang dinilai pada saat penilaian
   ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR
   lakukan terhadap target kinerja BKS dan MAS yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan
   pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan
   kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis BKS dan MAS dan informasi
   manajemen BKS terhadap proyeksi laporan keuangan BKS dan MAS tersebut. KJPP KR juga
   bertanggung jawab atas laporan penilaian BKS dan kesimpulan nilai akhir.

   Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
   kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
   tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
   material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
   jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR
   karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
   laporan ini.

   Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
   kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
   diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan BKS atau yang tersedia secara umum yang pada
   hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab
   untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga
   bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan BKS bahwa mereka tidak mengetahui
   fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
   lengkap atau menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
   diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil
   akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan


                                                20
Page 22
   kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
   pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP
   KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
   dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data
   yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi
   dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad
   baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas
   kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
   diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
   perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
   bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
   informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan BKS.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
   dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
   prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
   dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
   penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga
   telah memperoleh informasi atas status hukum BKS berdasarkan anggaran dasar BKS.

5. Metode Penilaian yang Digunakan

   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
   kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
   method), metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded
   company method), dan metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (capitalized excess earning
   method).

   Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh BKS
   dan MAS di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan
   usaha BKS dan MAS. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi BKS dan MAS
   diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha BKS dan MAS. Arus kas yang
   dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai
   dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.

   Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
   komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
   komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
   Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai
   pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

   Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
   walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
   sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan
   terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh
   CKI, IPN, FCS, dan PET.

   Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian BKS dan MAS
   merupakan metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan metode ini, nilai
   dari semua komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
   komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).

   Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai. Selisih
   antara arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan pendapatan
   yang dihasilkan oleh aset berwujud bersih. Nilai aset tak berwujud kemudian dihitung dengan cara
   mengkapitalisasikan kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang sesuai.



                                                21
Page 23
   Langkah berikutnya adalah menghitung indikasi nilai pasar saham dengan menjumlahkan nilai aset
   berwujud bersih dan nilai aset takberwujud.

   Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
   diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan BKS.
   Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang
   dapat memberikan hasil yang berbeda.

   Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
   melakukan pembobotan.

6. Kesimpulan

   Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
   mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
   pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar
   Rp16,17 triliun.

  RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI MATERIAL

KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023 (penilai
bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/250702-002 tanggal 2 Juli 2025 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana tertuang
dalam laporan No. 00117/2.0162-00/BS/05/0382/1/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025:

1. Identitas Pihak dalam Rencana Transaksi

   Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, BKS, AS, dan TMJ.

2. Objek Analisis Kewajaran

   Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah rencana Perseroan
   untuk melakukan pembelian dan menerima pengalihan sebanyak-banyaknya atas 2.500.000.000
   atau setara dengan 44,10% saham BKS dari AS dan TMJ, masing-masing sebanyak-banyaknya
   atas 1.250.000.000 saham atau setara dengan 22,05%, dengan nilai transaksi masing-masing
   sebesar Rp6.450 per saham, dengan keseluruhan nilai transaksi maksimal sebesar
   Rp16.125.000.000.000 (enam belas triliun seratus dua puluh lima miliar Rupiah).

3. Tujuan Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah
   untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi
   dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan POJK
   17/2020.

   Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020
   serta SPI.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
   informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah.
   Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
   kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
   informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara


                                               22
Page 24
umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR
secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.

Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan
keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi
dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP
KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR
juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang
KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit,
atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari
aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya
ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya,
KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan BKS berdasarkan
anggaran dasar Perseroan dan BKS.

Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia
untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas
proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi,
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung
jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.



                                              23
Page 25
    Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
    dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
    terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal,
    yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
    peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
    Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
    dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas
    Rencana Transaksi mungkin berbeda.

5. Pendekatan dan Metode Penilaian

    Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan
    analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari
    hal-hal sebagai berikut:

    I.     Analisis atas Rencana Transaksi;
    II.    Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
    III.   Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.

6. Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi

    Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
    manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
    keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini,
    KJPP KR berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.

                              RINGKASAN LAPORAN PENILAI ASET

KJPP IBR sebagai KJPP resmi berdasarkan Izin Usaha No. 2.09.0047, Kep. Menkeu No.
552/KM.1/2009 tertanggal 10 Juni 2009 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang
terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan
Surat Tanda Terdaftar (“STTD”) Profesi Penunjang Pasar Modal dari Bagian Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Penilai Properti dan Bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk
memberikan opini/pendapat Nilai Pasar untuk kepentingan pendukung penilaian saham pada aset milik
BKS, MAS, CGIC, CKI, FCS dan IPN, sesuai dengan surat penugasan/perintah kerja No. 067/IDR-
SPK/PEN-BDG/VIII/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian aset sebagaimana tertuang dalam laporan:
    Nomor: 00144/2.0047-05/PI/03/0500/1/VIII/2025, tanggal 26 Agustus 2025, penilaian aset BKS;
    Nomor: 00145/2.0047-05/PI/03/0500/1/VIII/2025, tanggal 26 Agustus 2025, penilaian aset MAS;
    Nomor: 00146/2.0047-05/PI/03/0500/1/VIII/2025, tanggal 26 Agustus 2025, penilaian aset CGIC;
    Nomor: 00147/2.0047-05/PI/03/0500/1/VIII/2025, tanggal 26 Agustus 2025, penilaian aset CKI;
    Nomor: 00148/2.0047-05/PI/03/0500/1/VIII/2025, tanggal 26 Agustus 2025, penilaian aset FCS;
    Nomor: 00149/2.0047-05/PI/03/0500/1/VIII/2025, tanggal 26 Agustus 2025, penilaian aset IPN.

1. Identitas Pihak dalam Rencana Transaksi
   Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, BKS, MAS, CGIC, CKI,
   FCS dan IPN.

2. Objek Penilaian

          Aset Tetap dan Tanah yang terdiri dari Inventaris Kantor, Peralatan dan Perlengkapan Kantor,
           Peralatan Proyek, Mesin, Kendaraan Bermotor dan CIP, Tanah yang belum terjual (gross)
           dengan luas 262.410 meter persegi dan Tanah yang belum dikembangkan dengan luas
           106.394 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kosambi Barat, Kecamatan Kosambi,
           Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, milik BKS.

          Aset Tetap, Properti Investasi dan Tanah yang terdiri dari Inventaris, Peralatan, Kendaraan
           Bermotor, Bangunan, Peralatan Proyek, CIP, Aset Pengelola Tanah dan Bangunan, Tanah &


                                                    24
Page 26
        Bangunan ready stock, Tanah & bangunan dalam proses serta Tanah belum dikembangkan,
        yang terletak di Desa Tanjung Pasir dan Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga,
        Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, milik MAS.

       Aset Tetap dan Tanah yang terdiri dari Bangunan, Peralatan Kantor dan Tanah dalam
        Pengembangan dengan luas 1.234.201 meter persegi yang terletak di Desa Tanjung Pasir,
        Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, milik CGIC.

       Tanah dengan luas 79.160 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kosambi Barat,
        Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, milik CKI.

       Aset Tetap, Properti Investasi dan Tanah yang terdiri dari Peralatan & Perlengkapan,
        Kendaraan Bermotor, Mesin dan Inventaris, Bangunan Gedung Menara Syariah dan Tanah
        belum dikembangkan yang terletak di Kelurahan Kosambi Barat, Kecamatan Kosambi,
        Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, milik FCS.

       Aset Tetap yang terdiri dari Bangunan dalam Konstruksi/Construction in Progress “Nusantara
        International Convention Exhibition”, Inventaris, Peralatan dan Perlengkapan Kantor, serta
        Kendaraan Bermotor yang terletak Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Salembaran Jaya,
        Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, milik IPN.

3. Maksud dan Tujuan Penilaian
   Maksud dan Tujuan penilaian adalah guna menyatakan opini/pendapat Nilai Pasar atas objek
   penilaian untuk kepentingan Pendukung Penilaian Saham.

4. Tanggal Penilaian
   Inspeksi aset dilakukan pada tanggal 6 s/d 8 Agustus 2025. Tanggal penilaian ditentukan pada
   tanggal 30 Juni 2025.

5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
     Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
     KJPP IBR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
      proses penilaian.
     Kami berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
      dipercaya keakuratannya.
     Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
      yang dapat mempengaruhi operasional IPN.
     KJPP IBR bertanggung jawab atas laporan penilaian ini dan kesimpulan nilai akhir.
     Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP IBR seperti yang telah disebutkan
      dalam laporan penilaian ini dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP IBR tidak
      bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal
      yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan
      hasil penelaahan kami terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun
      keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa
      kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
     Nilai yang disebutkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan penilaian ini yang
      merupakan bagian dari Obyek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan maksud
      penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk
      tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
     KJPP IBR telah mempertimbangkan kondisi Obyek Penilaian, namun tidak berkewajiban
      untuk memeriksa bagian-bagian dari Obyek Penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak
      dapat dijangkau. KJPP IBR tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat.
      KJPP IBR tidak berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya.
      Kecuali diinformasikan lain, pada penilaian ini kami berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut
      dipenuhi dengan baik.
     Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan
      adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan.
      Obyek Penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi
      serta biaya lain yang belum terselesaikan.


                                                 25
Page 27
       Jumlah Nilai Pasar pada ringkasan penilaian, hanya merupakan penjumlahan Nilai Pasar
        masing-masing item pada lokasi yang dimaksud dalam laporan penilaian ini dan tidak dapat
        diartikan jika keseluruhan aset dipindahtangankan secara bersamaan pada tanggal penilaian.
       Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai Obyek Penilaian yang diperoleh
        atau yang tercantum dalam laporan penilaian ini.
       Laporan penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai dari KJPP IBR.
       Laporan Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan dan stempel
        kantor (office seal) dari KJPP IBR.

6. Pendekatan dan Metode Penilaian
   Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI)
   Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021, pendekatan
   dan metodologi penilaian adalah:

       Pendekatan Pasar (Market Approach)
        Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai
        dengan aset yang identik atau sebanding, dimana informasi harga transaksi atau penawaran
        tersedia (SPI EDISI VII 2018 - KPUP 15.1).

        Metode penilaian properti yang diterapkan dalam penggunaan Pendekatan Pasar ini adalah
        Metode Perbandingan Data Pasar (Direct Comparison Method) yaitu menggunakan informasi
        dari transaksi atau penawaran yang melibatkan aset yang sama atau sejenis dengan aset
        yang dinilai untuk mendapatkan indikasi nilai. (SPI Edisi VII - 2018, SPI 106 - 6.2.a).
        Pada Pendekatan Pasar kami juga menerapkan Teknik Penjualan Bertahap/Sale Staging.

       Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
        Pendekatan Pendapatan menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di masa
        yang akan datang ke Nilai kini. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.1.)

        Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan aset selama masa
        manfaatnya dan menghitung nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan
        konversi pendapatan menjadi sejumlah modal dengan menggunakan tingkat diskonto yang
        sesuai. Arus kas dapat diperoleh dari pendapatan suatu kontrak atau beberapa kontrak atau
        bukan dari kontrak; misalnya keuntungan yang diantisipasi akan diperoleh dari penggunaan
        atau kepemilikan suatu aset. (SPI Edisi VII-2018, KPUP 16.2.). Pada Pendekatan
        Pendapatan (Income Approach) metode penilaian yang diterapkan adalah Metode Diskonto
        Arus Kas/DCF.

       Pendekatan Biaya (Cost Approach)
        Pendekatan Biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi,
        dimana pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari pada biaya untuk memperoleh
        aset dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi.

        Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli di pasar untuk
        aset yang akan dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun untuk aset yang
        setara, kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar, ketidaknyamanan, risiko atau faktor lainnya.
        Umumnya aset yang dinilai akan kurang menarik dikarenakan faktor usia atau sudah usang,
        dibandingkan dengan aset alternatif yang baru dibeli atau dibangun. Untuk hal ini, diperlukan
        penyesuaian karena adanya perbedaan biaya dengan aset alternatif, tergantung pada Dasar
        Nilai yang diperlukan. (SPI 2018, KPUP 17.0.). Pada Pendekatan Biaya (Cost Approach)
        metode penilaian yang diterapkan adalah Metode Biaya Pengganti.

7. Kesimpulan Nilai
   Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII – 2018 dan Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021, dan setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan
   terhadap aset yang dinilai kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisa dan pengolahan data
   dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai, maka kami berpendapat Nilai
   Pasar aset yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai
   berikut:


                                                 26
Page 28
          BKS

                                                Nilai Pasar
                                          Rp9.903.919.000.000,-
         (sembilan triliun sembilan ratus tiga miliar sembilan ratus sembilan belas juta Rupiah)

          MAS

                                                Nilai Pasar
                                          Rp22.791.394.000.000, -
         (dua puluh dua triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh
                                            empat juta Rupiah)

          CGIC

                                             Nilai Pasar
                                        Rp5.987.993.000.000,-
     (lima triliun sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga
                                            juta Rupiah)

          CKI

                                            Nilai Pasar
                                       Rp2.224.396.000.000,-
     (dua triliun dua ratus dua puluh empat miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta Rupiah)

          FCS

                                                 Nilai Pasar
                                           Rp2.300.702.000.000,-
                        (dua triliun tiga ratus miliar tujuh ratus dua juta Rupiah)

          IPN

                                                Nilai Pasar
                                          Rp1.615.982.000.000,-
        (satu triliun enam ratus lima belas miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta Rupiah)

      PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENGENAI
    TRANSAKSI AFILIASI, BENTURAN KEPENTINGAN, DAN INFORMASI MATERIAL

1. Pernyataan Direksi
     Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah melalui prosedur yang
        memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa
        transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang baik dan berlaku umum.
     Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini merupakan transaksi material
        sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, serta transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
        dalam POJK 42/2020.

2. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung
   benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan semua informasi material
   telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan para pemegang saham serta dapat
   dipertanggungjawabkan dengan baik.




                                                  27
Page 29
                                                RUPSLB

Sehubungan dengan PMHMETD III Perseroan akan memintakan persetujuan dari para pemegang
saham dalam RUPSLB yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 9 Oktober
2025.

Berikut tanggal-tanggal penting terkait rencana pelaksanaan RUPSLB Perseroan:

 No.                            Kegiatan                             Hari         Tanggal
  1.     Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK                 Senin     25 Agustus 2025
  2.     Pengumuman RUPSLB pada situs web KSEI, situs web           Selasa   2 September 2025
         BEI dan situs web Perseroan
 3.      Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan                Selasa   2 September 2025
         dengan rencana PMHMETD III dan keterbukaan
         informasi atas transaksi material dan transaksi afiliasi
         melalui situs web BEI dan situs web Perseroan
 4.      Penutupan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham           Selasa   16 September 2025
         (recording date)
 5.      Pemanggilan RUPSLB pada situs web KSEI, situs web          Rabu     17 September 2025
         BEI dan situs web Perseroan
 6.      Penyelenggaraan RUPSLB                                     Kamis      9 Oktober 2025
 7.      Pengumuman hasil RUPSLB pada situs web KSEI, situs         Senin     13 Oktober 2025
         web BEI dan situs web Perseroan

Berdasarkan POJK No. 32/2015, dalam hal rencana PHMETD III tidak memperoleh persetujuan RUPS,
maka rencana PMHMETD III dapat dimintakan persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas)
bulan setelah pelaksanaan RUPSLB yang tidak menyetujui rencana PHMETD III tersebut.

                                       INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan rencana PMHMETD III dapat
menghubungi Perseroan pada jam kerja di alamat berikut:

                                   PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk

                                            Kantor Pusat:
                      Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
       Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470,
                                              Indonesia
                                      Telepon: (021) 3973 4100
                               Website: www.pantaiindahkapukdua.com
                            Email: corporate.secretary@agungsedayu.com

                                       Jakarta, 2 September 2025
                                           Direksi Perseroan




                                                   28

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.99 MB
Published2 Sep 2025
Pages29
Characters106,707
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 73 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk p.1 ×14
linked org Bangun Kosambi Sukses Tbk p.2 ×4
linked org PT Mega Andalan Sukses p.2
linked org PT Panorama Eka Tunggal p.2
linked org Erajaya Digital p.5
linked person Susanto Kusumo p.9 ×2
linked person Phiong Phillipus Darma p.9 ×4
linked person Richard Halim Kusuma p.9 ×4
linked person Steven Kusumo · Komisaris p.9 ×4
linked person Hardjo Subroto Lilik p.9 ×3
linked person Djisman Simandjuntak p.9 ×2
linked person Adi Pranoto Leman p.9 ×2
linked — Sugianto Kusuma p.9 ×2
linked person Alexander Halim Kusuma p.9 ×2
linked person Surya Pranoto Budihardjo p.9 ×2
linked person Markus Kusumaputra · Direktur p.9 ×4
linked person Ipeng Widjoyo · Direktur p.9 ×4
linked person Arthur Salim · Direktur p.9 ×4
linked person Gianto Gunara p.9 ×2
linked org Catur Kusuma Abadi p.15
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×16
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×2
possible org PT Agung Sedayu p.2 ×4
possible org PT Multi Artha Pratama p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×4
possible org PT Tunas Mekar Jaya p.3 ×3
possible — Central Business p.5
possible person Gatot Widodo · Notaris p.10 ×10
unresolved org PT Citra Kirana Bisnis Distrik p.2
unresolved org PT Cahaya Kencana Indah p.2
unresolved org PT Fin Centerindo Satu p.2
unresolved org KJPP KR p.2 ×54
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.2
unresolved org KJPP IBR p.2 ×11
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron & Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan p.4 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika p.4 ×4
unresolved person Putu Astika p.4 ×3
unresolved person CPA p.4 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.5
unresolved org Bank Indonesia p.5
unresolved org PT Pratama Abadi Nusa Industri p.6
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.7 ×9
unresolved person Djedjem Widjaja · Notaris p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia No. C- p.10
unresolved org Menteri Investasi p.11 ×3
unresolved org Menteri Standar p.11
unresolved org Koordinasi p.11
unresolved org Menteri Pekerjaan Umum p.11
unresolved person Edison Jingga · Notaris p.13 ×12
unresolved person Jingga p.14
unresolved org PT Cahaya Bintang Sejahtera p.15
unresolved org PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera p.15
unresolved person Agnes Angelika · Notaris p.15 ×5
unresolved org PT TMJ p.15
unresolved person Hindarto Budiono p.16
unresolved person Harris Then p.16
unresolved person Ir. Sukarman p.17
unresolved person Yohanes Edmond Budiman p.17 ×5
unresolved — Linda Kusumo p.18
unresolved — Christina Widjaja p.18
unresolved person WPD · Presiden Komisaris p.18 ×2
unresolved org Johan Malonda Mustika & Rekan p.20
unresolved org Johan Malonda Mustika p.20
unresolved org Menteri Keuangan p.20 ×2
unresolved org KJPP KR. Oleh p.22
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.25

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 4515 ms 12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi '
                            'adalah rencana Perseroan'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah '
                'rencana Perseroan',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '16125000000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result