Skip to content
Back to announcement

20250702_TOWR_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31910612_lamp1.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 122

Page 1
                                                                                                   Jadwal
              Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                          :              23 April 2025    Periode Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD              :   14 – 18 Juli 2025
              Efektif Pernyataan Pendaftaran                                :               30 Juni 2025    Akhir Pembayaran Saham Pelaksanaan HMETD               :        18 Juli 2025
              Daftar Pemegang Saham yang Berhak Memperoleh HMETD            :                10 Juli 2025   Periode Distribusi Saham Hasil HMETD                   :   16 – 22 Juli 2025
              Cum-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                :                 8 Juli 2025   Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan              :        22 Juli 2025
              Ex-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                 :                 9 Juli 2025   Penjatahan Saham Tambahan                              :        23 Juli 2025
              Cum-HMETD di Pasar Tunai                                      :                10 Juli 2025   Pembayaran dari Pembeli Siaga                          :        23 Juli 2025
              Ex-HMETD di Pasar Tunai                                       :                11 Juli 2025   Distribusi Saham Hasil Penjatahan                      :        25 Juli 2025
              Distribusi HMETD                                              :                11 Juli 2025   Pengembalian Uang Pemesanan                            :        25 Juli 2025
              Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia                      :                14 Juli 2025
              OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
              ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
              PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
              BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
              PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU
              LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                  PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK

                                                                                     Kegiatan Usaha Utama:
                                           Bergerak dalam bidang konstruksi sentral telekomunikasi dan aktivitas perusahaan holding

                                                                                Berkedudukan di Kudus, Indonesia
                                                   Kantor Pusat                                                                               Kantor Cabang
                                            Jl. Jend. A. Yani No. 19A                                                                     Menara BCA, lantai 55
                                                 Kudus, Indonesia                                                                         Jl. M.H. Thamrin No. 1
                                               Tel. +62 291 431691                                                                             Jakarta 10310
                                              Fax. +62 291 431718                                                                          Tel. +62 21 23585500
                                         E-mail: corpsec@ptsmn.co.id                                                                      Fax. +62 21 23586446
                                         Situs Web : www.ptsmn.co.id


                                      PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
                                                                (“PMHMETD I”)
             Perseroan menawarkan sebesar 8.083.478.731 (delapan miliar delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh satu)
PROSPEKTUS




             Saham Baru atau sekitar 13,91% (tiga belas koma sembilan satu persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh (tidak termasuk saham
             treasuri) setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp10,00- (sepuluh Rupiah) per saham (“Saham HMETD”). Setiap pemegang 619 (enam ratus sembilan
             belas) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 100
             (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga
             Pelaksanaan sebesar Rp680,- (enam ratus delapan puluh Rupiah) yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah
             dana yang akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebesar Rp5.496.765.537.080 (lima triliun empat ratus sembilan puluh enam miliar
             tujuh ratus enam puluh lima juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu delapan puluh Rupiah).
             Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I dengan cara penerbitan HMETD ini adalah saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan
             dicatatkan pada Bursa Efek dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham HMETD memiliki hak yang sama dan sederajat
             dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah
             (rounded down). Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
             Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015
             (“POJK No.32/2015”), dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh
             Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD akan
             menjadi tidak berlaku lagi.
             Melalui surat pernyataan tertanggal 28 April 2025, PT Sapta Adhikari Investama (“SAI”) selaku pemegang 52,46% (lima puluh dua koma empat enam persen)
             saham Perseroan menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya dalam PMHMETD I Perseroan. Sehubungan dengan hal
             tersebut, SAI tidak akan melakukan pengalihan atas sebagian atau seluruh HMETD yang tidak dilaksanakan dalam PMHMETD I Perseroan.
             Melalui surat pernyataan tertanggal 25 Juni 2025, PT Dwimuria Investama Andalan (“DIA”) selaku pemegang 8,33% (delapan koma tiga tiga persen) saham
             Perseroan menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya dalam PMHMETD I Perseroan.
             Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya
             akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD
             atau Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
             pemegang saham yang meminta penambahan saham. Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil
             bagian oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
             Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Sarana Menara Nusantara Tbk No. 142 tanggal 25 April 2025, sebagaimana diubah berdasarkan Akta Perubahan I
             Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Sarana Menara Nusantara
             Tbk No. 169 tanggal 23 Mei 2025, keduanya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. , Notaris di Jakarta Barat (“PPSS”), DIA sebagai
             Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru sebanyak-banyaknya 7.397.355.646 (tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima
             puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam) saham, yang diterbitkan pada harga pelaksanaan setiap Saham Baru sebagaimana diatur di dalam PPSS.
             Sehubungan dengan komitmen tersebut, DIA menyatakan sanggup dan memiliki kecukupan dana yang dibuktikan dengan adanya rincian bukti kecukupan
             dana.
             Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB atas rencana penambahan modal dengan mengeluarkan saham baru dari portepel Perseroan dalam
             jumlah sebesar-besarnya 15.000.000.000 (lima belas miliar) lembar saham atas nama dengan nilai nominal Rp 10,00 (sepuluh) per saham dari modal disetor
             Perseroan dengan menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD I, sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat No. 112 tanggal 23 April 2025, yang
             dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat.

              HMETD AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) DAN DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA PERIODE
              PERDAGANGAN HMETD MULAI TANGGAL 14 JULI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL 18 JULI 2025. HMETD DAPAT DILAKSANAKAN SELAMA PERIODE
              PERDAGANGAN HMETD DENGAN MENGAJUKAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN
              DILAKUKAN DI BEI MULAI TANGGAL 14 JULI 2025. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 18 JULI 2025, DENGAN KETENTUAN BAHWA
              HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
              RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH GRUP MENGHADAPI KOMPETISI YANG KETAT DAN PERSAINGAN HARGA DALAM INDUSTRI
              PENYEWAAN INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI. FAKTOR RISIKO LAINNYA DIUNGKAPKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
              RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG
              DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
                                                                  PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
              PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD I AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI)
              DALAM JUMLAH YAITU MAKSIMUM SEBESAR 13,91% (TIGA BELAS KOMA SEMBILAN SATU PERSEN).

                                                                        Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2025
Page 2
PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan surat No. 045/CS-
OJK/SMN/IV/25 tertanggal 29 April 2025 perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penambahan Modal
dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Sarana Menara Nusantara Tbk kepada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”), sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/2015 dan Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 33/2015”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang
Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian
dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut “UU
P2SK”) dan peraturan pelaksanaannya.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
di Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan PMHMETD I, setiap pihak ter-Afiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai
data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.

Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini, dengan tegas menyatakan bukan merupakan
pihak Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

PT BCA Sekuritas merupakan pihak yang membantu penyusunan Prospektus PMHMETD I ini dan menyatakan telah
memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT BCA Sekuritas dalam Prospektus ini melalui surat
tertanggal 28 Oktober 2024 dan tidak mencabut persetujuan tersebut.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG PERLU DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI
INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN PUBLIK.
PROSPEKTUS HANYA DIDISTRIBUSIKAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA.
TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH
YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI
KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT, DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS
SETIAP PELAKSANAAN HMETD YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA.
BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SBHMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN
PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA
ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK
BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI
NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN
PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH
PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD.

SAHAM BARU TIDAK DAN TIDAK AKAN DIDAFTARKAN BERDASARKAN U.S. SECURITIES ACT ATAU HUKUM NEGARA BAGIAN AMERIKA SERIKAT DAN
SAHAM BARU DITAWARKAN DAN DIJUAL: (I) DI WILAYAH AMERIKA SERIKAT, JIKA DIPERBOLEHKAN BERDASARKAN RULE 801 BERDASARKAN U.S.
SECURITIES ACT. KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BERKEWARGANEGARAAN AMERIKA SERIKAT ATAU DIDIRIKAN BERDASARKAN
HUKUM AMERIKA SERIKAT SESUAI DENGAN RULE 801 BERDASARKAN U.S. SECURITIES ACT; DAN (II) DILUAR AMERIKA SERIKAT BERDASARKAN
REGULATION S. SAHAM BARU YANG DIPEROLEH DALAM PMHMETD I ADALAH "RESTRICTED SECURITIES" (EFEK YANG DIBATASI) SEBAGAIMANA
DIARTIKAN DALAM RULE 144(A)(3) BERDASARKAN U.S. SECURITIES ACT SELAMA JUMLAH DAN PROPORSI SAHAM YANG DIMILIKI OLEH PARA
PEMEGANG SAHAM PADA SAAT RECORDING DATE PMHMETD I ADALAH "RESTRICTED SECURITIES" (EFEK YANG DIBATASI) SESUAI DENGAN RULE
144A (3) BERDASARKAN U.S. SECURITIES ACT SEPANJANG DAN SESUAI PROPORSI SAHAM YANG TELAH DIMILIKI OLEH PEMEGANG SAHAM
TERSEBUT PADA SAAT TANGGAL DAFTAR PEMEGANG SAHAM YANG BERHAK MEMPEROLEH HMETD MERUPAKAN "RESTRICTED SECURITIES" (EFEK
YANG DIBATASI). SAMPAI DENGAN 40 HARI SETELAH PENYELESAIAN, PENAWARAN UNTUK MENJUAL ATAU PENJUALAN HMETD ATAU SAHAM
BARU DI DALAM AMERIKA SERIKAT OLEH BROKER ATAU DEALER (DENGAN TIDAK MEMPERTIMBANGKAN APAKAH PIHAK TERSEBUT
BERPARTISIPASI ATAU TIDAK DALAM PENAWARAN) DAPAT MELANGGAR PERSYARATAN PENDAFTARAN BERDASARKAN U.S. SECURITIES ACT JIKA
PENAWARAN UNTUK MENJUAL ATAU PENJUALAN TERSEBUT DIBUAT TIDAK SESUAI DENGAN PENGECUALIAN-PENGECUALIAN DALAM U.S.
SECURITIES ACT.

PENAWARAN DIBUAT ATAS EFEK SUATU PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DI REPUBLIK INDONESIA. PENAWARAN INI AKAN TUNDUK DENGAN
KETENTUAN KETERBUKAAN DI INDONESIA YANG BERBEDA DENGAN KETENTUAN DI AMERIKA SERIKAT. SETIAP LAPORAN KEUANGAN YANG
DILAMPIRKAN PADA DOKUMEN INI TELAH DISIAPKAN BERDASARKAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN DI INDONESIA DAN TERDAPAT
KEMUNGKINAN BAHWA STANDAR TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBANDINGKAN DENGAN LAPORAN KEUANGAN DI AMERIKA SERIKAT.

ANDA DAPAT MENGALAMI KESULITAN DALAM MELAKUKAN PELAKSANAAN ATAU HAK-HAK ATAU KLAIM ANDA BERDASARKAN U.S. FEDERAL
SECURITIES LAWS, DIKARENAKAN PERUSAHAAN INI BERLOKASI DI INDONESIA DAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OFFICER ATAU DIREKTURNYA
BERDOMISILI DI INDONESIA. TERDAPAT KEMUNGKINAN BAHWA ANDA TIDAK DAPAT MELAKUKAN GUGATAN TERHADAP PERUSAHAAN NON-
AMERIKA SERIKAT ATAU OFFICER ATAU DIREKSINYA DALAM PENGADILAN NON-AMERIKA SERIKAT ATAS PELANGGARAN-PELANGGARAN
TERHADAP U.S. SECURITIES LAWS. ANDA DAPAT MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMOHON KEPADA PERUSAHAAN NON-AMERIKA SERIKAT DAN
AFILIASINYA UNTUK TUNDUK PADA KEPUTUSAN PENGADILAN DI AMERIKA SERIKAT.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................................ I
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................................................................ II
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ................................................................................................................................. VIII
RINGKASAN ..................................................................................................................................................................... IX
I.     PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I ........................................................ 1
II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ........................................................... 9
III.   PERNYATAAN UTANG ......................................................................................................................................... 14
IV.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................. 33
V.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................................................... 38
        A.    UMUM ............................................................................................................................................................... 38
        B.    FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA PERSEROAN ............................ 39
        C.    ANALISIS LAPORAN LABA RUGI ......................................................................................................................... 40
        D. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS ......................................................................................................................... 43
        E.    ARUS KAS ........................................................................................................................................................... 44
        F.    LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN ......................................................................................................... 45
        G. SEGMEN OPERASI .............................................................................................................................................. 46
        H. BELANJA MODAL ............................................................................................................................................... 47
        I.    PEMBATASAN TERHADAP PENGALIHAN DANA ENTITAS ANAK KEPADA PERSEROAN ..................................... 48
        J.    KEJADIAN ATAU TRANSAKSI TIDAK NORMAL ATAU PERUBAHAN PENTING YANG MEMPENGARUHI
              PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS ................................................................................................................. 49
        K.    BEBAN USAHA LAINNYA, NETO ......................................................................................................................... 49
        L.    DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH SERTA LABA OPERASI ... 50
        M. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK
              DAN POLITIK YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN
              INVESTASI .......................................................................................................................................................... 50
VI.    FAKTOR RISIKO ................................................................................................................................................... 51
VII.   KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK .................................................................. 63
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA DAN
       PERUSAHAAN ANAK............................................................................................................................................ 64
        1)    RIWAYAT SINGKAT ................................................................................................................................................... 64
        2)    MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PERSEROAN .............................................................................................. 64
        3)    DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN .............................................................................................................................. 65
        4)    KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR .......................................................................................... 65
        5)    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ............................................................................................................................... 66
        6)    TATA KELOLA PERUSAHAAN ....................................................................................................................................... 71
        7)    STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ................................................................................................ 74
        8)    KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG BERBENTUK BADAN HUKUM ....................................................... 74
        9)    STRUKTUR ORGANISASI ............................................................................................................................................. 76
        10) SUMBER DAYA MANUSIA .......................................................................................................................................... 76
        11) PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, SERTA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
              PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK .......................................................................................................................... 78
        12) PERJANJIAN-PERJANJIAN DENGAN PIHAK LAIN ............................................................................................................... 80
        13) ASET YANG DIMILIKI PERSEROAN ................................................................................................................................. 80
        14) KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ...................................................................................... 80
IX.    EKUITAS .............................................................................................................................................................. 88
X.     KEBIJAKAN DIVIDEN ............................................................................................................................................ 90
XI.    PERPAJAKAN ....................................................................................................................................................... 91
XII.   KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA .......................................................................................................... 94
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ......................................................................................... 96
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM ........................................................................................................................ 98
XV.    PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS ....................................................................................................................... 104




                                                                                          i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Beberapa singkatan dan kata-kata yang dipergunakan dalam Prospektus ini memiliki makna dan arti seperti
dijelaskan dalam tabel berikut:
Afiliasi                         Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK, yang berarti:
                                 a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
                                    secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                    1. suami atau istri;
                                    2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                    3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                    4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                         saudara yang bersangkutan; atau
                                    5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                 b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                                    baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                    dengan:
                                    1. orang tua dan anak;
                                    2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                    3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                                 c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                                    pihak tersebut;
                                 d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
                                    (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                    pengawas yang sama;
                                 e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                    langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                    perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                    dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                                 f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                                    baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
                                    menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                                    yang sama; atau
                                 g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                                    yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                                    20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                                    perusahaan tersebut.

Anggota Bursa                    Berarti perantara perdagangan efek yang telah memperoleh izin usaha
                                 dari Otoritas Jasa Keuangan dan pihak lain yang memperoleh persetujuan
                                 dari Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai hak untuk mempergunakan
                                 sistem dan/atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek
                                 sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Anggaran Dasar                   Berarti Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan.

Bank Kustodian                   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                                 memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana
                                 dimaksud dalam UUPM.

Bapepam-LK                       Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
                                 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
                                 Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
                                 Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                                 Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
                                 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata

                                                    ii
Page 5
                         Kerja Kementerian Keuangan, yang pada saat ini fungsi, tugas, dan
                         wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                         Pasar Modal, dilaksanakan oleh OJK berdasarkan Undang-Undang No. 21
                         Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                         sebagaimana terakhir diubah dengan UU P2SK.

Biro Administrasi Efek   Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten dan/ atau penerbit
atau BAE                 efek melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang
                         berkaitan dengan efek.dalam Penawaran Umum, yaitu PT Raya Saham
                         Registra berkedudukan di Kota Jakarta Pusat.

Bursa Efek atau BEI      Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa
                         sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang diselenggarakan oleh PT
                         Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
                         dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia serta
                         berkedudukan di Kota Jakarta Selatan.

DPS atau                 Berarti daftar yang dikeluarkan oleh BAE, yang memuat keterangan
Daftar Pemegang Saham    tentang kepemilikan saham dalam Perseroan.

Efek                     Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                         konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                         teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
                         maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
                         atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas
                         Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek
                         sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.

Entitas Anak atau        Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perusahaan Anak          Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

FPPS                     Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam
                         rangka PMHMETD I.

FPPS Tambahan            Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan, dalam rangka
                         PMHMETD I, yaitu formulir untuk memesan Saham Baru yang melebihi
                         porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD yang diterima oleh
                         1 (satu) Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan
                         PMHMETD I.

Harga Pelaksanaan        Berarti harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD I ini untuk setiap
                         pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi 1 (satu) Saham Baru, yaitu sebesar
                         Rp680,- (enam ratus delapan puluh Rupiah).

Hari Bursa               Berarti hari-hari dimana aktivitas transaksi perdagangan efek dilakukan di
                         BEI, yaitu hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                         ditetapkan Pemerintah atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh
                         BEI.

Hari Kalender            Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Kalender Gregorius
                         (Gregorian Calendar) tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari
                         libur nasional yang ditentukan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik
                         Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                         ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja
                         biasa.

                                           iii
Page 6
Hari Kerja                        Berarti hari kerja pada umumnya, tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu
                                  serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                                  hari libur nasional.

HMETD                             Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang merupakan hak yang
                                  melekat pada Saham Lama yang memberikan kesempatan Pemegang
                                  Saham yang bersangkutan untuk membeli Saham Baru sebelum
                                  ditawarkan kepada pihak lain.

KAP PSS                           Berarti singkatan dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
                                  Surja

Kemenkumham                       Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                  Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan
                                  Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik
                                  Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik
                                  Indonesia atau nama lainnya).

KSEI                              Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
                                  Selatan, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                                  sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Kustodian                         Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                                  berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima dividen dan
                                  hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
                                  Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UU P2SK,
                                  yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Masyarakat                        Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                                  Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
                                  tinggal/berkedudukan      di      Indonesia     maupun    bertempat
                                  tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Menkumham                         Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                                  (sebelumnya dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik
                                  Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan/atau nama
                                  lainnya).

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan   Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas,
                                  dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                                  sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
                                  Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana terakhir diubah dengan UU P2SK.

Pemegang Rekening                 Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
                                  yang meliputi Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh
                                  KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                                  berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.

Pemegang Saham                    Berarti perseorangan dan/atau badan hukum yang telah memiliki saham
                                  Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS dan berhak atas HMETD.

Pemegang HMETD                    Berarti Pemegang Saham atau pemegang HMETD.

Pemerintah                        Berarti pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


                                                    iv
Page 7
Penitipan Kolektif            Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
                              lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                              sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.

Periode Perdagangan           Berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD
                              dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
                              melaksanakan HMETD yang dimilikinya, yaitu mulai tanggal 14 Juli 2025
                              sampai dengan tanggal 18 Juli 2025.

Perjanjian Pengelolaan        Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka
Administrasi Saham (“PPAS”)   Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                              Dahulu I PT Sarana Menara Nusantara Tbk No. 141 tanggal 25 April 2025,
                              sebagaimana diubah dengan Perubahan I Perjanjian Pengelolaan
                              Administrasi Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan
                              Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Sarana Menara
                              Nusantara Tbk No. 168 tanggal 23 Mei 2025, yang keduanya dibuat
                              dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta
                              Barat, yang ditandatangani oleh Perseroan dengan BAE.

Perjanjian Pembelian Sisa     Berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan
Saham (“PPSS”)                Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT
                              Sarana Menara Nusantara Tbk No. 142 tanggal 25 April 2025, sebagaimana
                              diubah dengan Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam
                              Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                              Terlebih Dahulu PT Sarana Menara Nusantara Tbk No. 169 tanggal 23 Mei
                              2025, yang keduanya dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
                              M.Kn., Notaris di Jakarta Barat.

Perseroan                     Berarti pihak yang melakukan PMHMETD I, yang dalam hal ini adalah PT
                              Sarana Menara Nusantara Tbk, berkedudukan di Kudus, Indonesia.

Perusahaan Efek               Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                              Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
                              dalam UUPM.

Peraturan BEI No. I-A         Berarti Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
                              Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Peraturan BEI No. I-H         Berarti Peraturan BEI No. I-H tentang Sanksi.

POJK No.33/2014               Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                              tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No.34/2014               Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                              tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No.35/2014               Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                              tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

POJK No.30/2015               Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                              tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No.32/2015               Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                              tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
                              Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
                              Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang
                                                 v
Page 8
                  Perubahan atas POJK No. 32/2015 tentang Penambahan Modal
                  Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                  Dahulu.

POJK No.33/2015   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                  tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal
                  Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                  Dahulu.

POJK No.55/2015   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                  tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No.56/2015   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                  tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
                  Internal.

POJK No.15/2020   Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                  Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                  Perusahaan Terbuka.

POJK No.16/2020   Berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                  Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
                  Elektronik.

POJK No.17/2020   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                  Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No.42/2020   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
                  Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Prospektus        Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
                  sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain
                  membeli Efek, sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK, juncto POJK No.
                  33/2015.

PSAK              Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

PMHMETD I         Berarti penambahan modal dengan memberikan HMETD atas sebesar
                  8.083.478.731 (delapan miliar delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh
                  puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh satu) Saham Baru dengan nilai
                  nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) per saham. Setiap pemegang 619 (enam
                  ratus sembilan belas) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS
                  Perseroan pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak
                  100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
                  kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru
                  dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp680,- (enam ratus delapan puluh
                  Rupiah) yang harus dibayar penuh pada saat melaksanakan HMETD.

Rekening Efek     Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                  pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening
                  berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
                  pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Rp atau Rupiah    Berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari negara
                  Republik Indonesia.

                                    vi
Page 9
RUPS                      Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
                          saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
                          ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT dan UUPM, serta
                          peraturan-peraturan pelaksanaannya.

RUPSLB                    Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan
                          sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Saham Hasil Pelaksanaan   Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan Saham
HMETD atau Saham Baru     Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dan/atau Masyarakat dalam
                          PMHMETD I yaitu sebesar 8.083.478.731 (delapan miliar delapan puluh
                          tiga juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh satu)
                          Saham.

Saham HMETD               Berarti saham yang ditawarkan Perseroan sebesar 8.083.478.731 (delapan
                          miliar delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh
                          ratus tiga puluh satu) Saham Baru atau sekitar 13,91% (tiga belas koma
                          sembilan satu persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor
                          penuh (tidak termasuk saham treasuri) setelah PMHMETD I dengan nilai
                          nominal Rp10,00- (sepuluh Rupiah) per saham.

Saham Lama                Berarti saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemegang
                          Saham Perseroan pada tanggal DPS.

SBHMETD                   Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
                          yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan
                          kepada Pemegang Saham yang membuktikan HMETD, yang dapat
                          diperdagangkan selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD.

USD atau US$              Berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara
                          Amerika Serikat.

UU                        Berarti Undang-Undang.

UUPM                      Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
                          Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No.
                          64 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 3608,
                          sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU P2SK.

UUPT                      Berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                          tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
                          Tahun 2007, Tambahan No. 4746 sebagaimana diubah terakhir kali dengan
                          Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                          Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
                          Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik
                          Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856.

UU P2SK                   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                          Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara
                          No. 4 Tahun 2023 Tambahan No. 6845.




                                            vii
Page 10
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
ATMI         :   Berarti PT Abadi Tambah Mulia Internasional
BIT          :   Berarti PT BIT Teknologi Nusantara
BMG          :   Berarti PT Bach Multi Global
BWA          :   Berarti PT Broadband Wahana Asia
CGS          :   Berarti PT Caturguwiratna Sumapala
DIA          :   Berarti PT Dwimuria Investama Andalan
DNT          :   Berarti PT Darmanusa Tritunggal
GIK          :   Berarti PT Global Indonesia Komunikatama
GDP          :   Berarti PT Gema Dwimitra Persada
GTP          :   Berarti PT Global Telekomunikasi Prima
Hutchison    :   Berarti PT Hutchison 3 Indonesia (d/h PT Hutchison CP Telecommunications)
HTS          :   Berarti Konsorsium Iforte HTS
IBST         :   Berarti PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
IEN          :   ⁠Berarti PT Iforte Energi Nusantara
IForte       :   Berarti PT Iforte Solusi Infotek
IGI          :   Berarti PT Iforte Global Internet
IK           :   Berarti PT Istana Kohinoor
IKS          :   Berarti PT Integra Kreasitama Solusindo
Indosat      :   Berarti PT Indosat Tbk
IPI          :   Berarti PT Iforte Payment Infrastructure
KIN          :   Berarti PT Komet Infra Nusantara
PMP          :   Berarti PT Protelindo Menara Permata
Protelindo   :   PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
PT           :   Berarti PT Platinum Teknologi
QTR          :   Berarti PT Quattro International
RA           :   Berarti PT Rekajasa Akses
SAI          :   Berarti PT Sapta Adhikari Investama
SIP          :   Berarti PT Sarana Inti Persada
SMN          :   Berarti PT Sarana Menara Nusantara Tbk
STP          :   Berarti PT Solusi Tunas Pratama Tbk
TMG          :   Berarti PT Tricipta Mandhala Gumilang
VTS          :   Berarti PT Varnion Technology Semesta
XL           :   Berarti PT XL Axiata Tbk (d/h PT Excelcomindo Pratama Tbk.)




                                                     viii
Page 11
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Semua
informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang IDR dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.

1.   Riwayat Singkat

Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas SMN No. 31, tanggal 2 Juni 2008, dibuat di
hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-37840.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 2
Juli 2008 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0054707.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 2 Juli 2008
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan dengan TDP No. 11.25.1.64.00369, dengan Agenda Pendaftaran No. 462/BH-11.25/VII/2008 tanggal
15 Juli 2008.

Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 257 tanggal 26 Juni 2024, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Barat, yang telah telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0170481 tanggal 10 Juli 2024 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0138815.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 10 Juli 2024 (“Akta No.
257/2024”) dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 182 tanggal 22 November 2024, yang dibuat dihadapan
Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, akta mana telah mendapat
persetujuan dari Menkumham Republik Indonesia No. AHU-0075650.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22
November 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0253375.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
22 November 2024 (“Akta No. 182/2024”) Akta No. 257/2024 dan Akta No. 182/2024 selanjutnya disebut
“Anggaran Dasar Perseroan”.

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah menjalankan
kegiatan usaha sebagai berikut:

i.   Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
      a. Menjalankan usaha konsultasi manajemen lainnya, termasuk bantuan nasihat, bimbingan dan
         operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi
         dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan,
         praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.

         Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
         manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian
         dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
         pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan Masyarakat
         dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain;

     b. Menjalankan usaha aktivitas perusahaan holding, termasuk: kegiatan dari perusahaan holding (holding
        companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan
        kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
        penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan;
        dan

     c. Menjalankan usaha konstruksi sentral telekomunikasi, termasuk: kegiatan pembangunan,
        pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya,
        seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang


                                                     ix
Page 12
          mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan
          jarak jauh.
ii.   kegiatan usaha penunjang Perseroan, yaitu: menjalankan aktivitas usaha-usaha lainnya, yang berkaitan
      dan/atau mendukung kegiatan usaha utama Perseroan.


2.    Keterangan Mengenai PMHMETD I

Jumlah saham                       :   Sebesar 8.083.478.731 (delapan miliar delapan puluh tiga juta empat
                                       ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh satu) Saham Baru.
Nilai nominal                      :   Rp10,- (sepuluh Rupiah) untuk setiap saham.
Rasio HMETD atas saham             :   Setiap pemegang 619 (enam ratus sembilan belas) Saham Lama yang
                                       namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB
                                       mempunyai 100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
                                       memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu)
                                       Saham Baru.
Harga pelaksanaan                  :   Rp680,- (enam ratus delapan puluh Rupiah) untuk setiap saham.
Nilai emisi                        :   Sebesar Rp5.496.765.537.080 (lima triliun empat ratus sembilan puluh
                                       enam miliar tujuh ratus enam puluh lima juta lima ratus tiga puluh tujuh
                                       ribu delapan puluh Rupiah).
Dilusi kepemilikan                 :   Maksimum sebesar 13,91% (tiga belas koma sembilan satu persen)
                                       setelah PMHMETD I.
Pencatatan                         :   PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tanggal daftar pemegang saham      :   10 Juli 2025
yang berhak atas HMETD
Tanggal pencatatan di BEI          :   14 Juli 2025
Periode perdagangan dan            :   14 – 18 Juli 2025
pelaksanaan HMETD

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I dan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 15/2020, Perseroan telah
mendapat persetujuan dari RUPSLB tanggal 23 April 2025 atas rencana penambahan modal dengan
mengeluarkan saham baru dari portepel Perseroan dalam jumlah sebesar-besarnya 15.000.000.000 (lima belas
miliar) lembar saham atas nama dengan nilai nominal Rp10,00 (sepuluh Rupiah) per saham dari modal disetor
Perseroan dengan menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD I, sebagaimana ternyata dalam Akta Berita
Acara Rapat No. 112 tanggal 23 April 2025, yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Barat.

Melalui surat pernyataan tertanggal 28 April 2025, SAI selaku pemegang 52,46% (lima puluh dua koma empat
enam persen) saham Perseroan menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya
dalam PMHMETD I Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, SAI tidak akan melakukan pengalihan atas
sebagian atau seluruh HMETD yang tidak dilaksanakan dalam PMHMETD I Perseroan.

Melalui surat pernyataan tertanggal 25 Juni 2025, DIA selaku pemegang 8,33% (delapan koma tiga tiga persen)
saham Perseroan menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya dalam PMHMETD I
Perseroan.

Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang saham
atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham. Jika setelah alokasi
tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang
HMETD, maka sesuai dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Sarana Menara Nusantara Tbk No. 142 tanggal 25 April
2025, sebagaimana diubah berdasarkan Akta Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Sarana Menara Nusantara
                                                       x
Page 13
Tbk No. 169 tanggal 23 Mei 2025, keduanya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. , Notaris
di Jakarta Barat (“PPSS”), DIA sebagai Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru sebanyak-banyaknya
7.397.355.646 (tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu enam ratus empat
puluh enam) saham, yang diterbitkan pada harga pelaksanaan setiap Saham Baru sebagaimana diatur di dalam
PPSS. Sehubungan dengan komitmen tersebut, DIA menyatakan sanggup dan memiliki kecukupan dana yang
dibuktikan dengan adanya rincian bukti kecukupan dana


3.   Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Sesudah Proforma PMHMETD I

Susunan struktur permodalan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 182 tanggal
22 November 2024, yang dibuat dihadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta
Barat, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menkumham Republik Indonesia No. AHU-
0075650.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22 November 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0253375.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 November 2024. Susunan pemegang saham Perseroan
berdasarkan Daftar Pemegang Saham pada tanggal 31 Mei 2025, sebagai berikut:

                                                                                                   Nilai Nominal Rp10,- per saham
                            Nama Pemegang Saham
                                                                                   Jumlah Saham               Nilai Nominal (Rp)               %
 Modal Dasar                                                                           200.000.000.000           2.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT Sapta Adhikari Investama                                                          26.764.246.165              267.642.461.650                52,46
 - PT Dwimuria Investama Andalan                                                         4.247.101.900                 42.471.019.000               8,33
 - Masyarakat (dan lain-lain dengan kepemilikan di bawah 5%)                            19.025.385.281              190.253.852.810                37,29
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Sebelum Saham Treasuri                      50.036.733.346             500.367.333.460                 98,08
 - Saham Treasuri                                                                         977.891.654                   9.778.916.540               1,92
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Setelah Saham Treasuri                      51.014.625.000             510.146.250.000             100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                                           148.985.375.000           1.489.853.750.000


Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki saham treasuri yang dibeli oleh Perseroan dalam
periode pembelian kembali saham pada tahun 2018 dan 2020. Jumlah saham treasuri adalah 977.891.654
(sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus lima puluh empat)
saham.

Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa seluruh Pemegang
Saham termasuk DIA dan masyarakat melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali SAI yang
menyatakan tidak akan melaksanakan HMETD dan DIA sebagai pembeli siaga membeli seluruh saham baru yang
tidak dilaksanakan setelah pemesanan tambahan yaitu:

                                                       Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I                        Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
                Keterangan
                                                Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)        %        Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)        %
 Modal Dasar                                    200.000.000.000   2.000.000.000.000                 200.000.000.000       2.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 - PT Sapta Adhikari Investama                   26.764.246.165      267.642.461.650       52,46     26.764.246.165         267.642.461.650        45,29
 - PT Dwimuria Investama Andalan                  4.247.101.900       42.471.019.000        8,33      9.257.012.733          92.570.127.330        15,66
 - Masyarakat (dan lain-lain dengan
                                                 19.025.385.281      190.253.852.810       37,29     22.098.953.179         220.989.531.790        37,39
 kepemilikan di bawah 5%)
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                 50.036.733.346      500.367.333.460       98,08     58.120.212.077        581.202.120.770         98,35
 Penuh sebelum Saham Treasuri
 - Saham Treasuri                                   977.891.654        9.778.916.540        1,92         977.891.654          9.778.916.540         1,65
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                 51.014.625.000      510.146.250.000     100,00      59.098.103.731        590.981.037.310     100,00
 Penuh sesudah Saham Treasuri
 Portepel                                       148.985.375.000   1.489.853.750.000                 140.901.896.269       1.409.018.962.690




                                                                        xi
Page 14
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa seluruh Pemegang
Saham termasuk SAI dan masyarakat tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, dan DIA sebagai
pembeli siaga membeli seluruh saham baru yang tidak dilaksanakan setelah pemesanan tambahan yaitu:


                                              Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I                    Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
                Keterangan
                                        Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)     %      Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)     %
 Modal Dasar                            200.000.000.000   2.000.000.000.000             200.000.000.000   2.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 - PT Sapta Adhikari Investama           26.764.246.165     267.642.461.650     52,46    26.764.246.165    267.642.461.650      45,29
 - PT Dwimuria Investama Andalan          4.247.101.900      42.471.019.000      8,33    12.330.580.631    123.305.806.310      20,86
 - Masyarakat (dan lain-lain dengan
                                         19.025.385.281     190.253.852.810     37,29    19.025.385.281    190.253.852.810      32,19
 kepemilikan di bawah 5%)
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                         50.036.733.346     500.367.333.460     98,08    58.120.212.077    581.202.120.770      98,35
 Penuh sebelum Saham Treasuri
 - Saham Treasuri                          977.891.654        9.778.916.540      1,92      977.891.654        9.778.916.540      1,65
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                         51.014.625.000     510.146.250.000    100,00    59.098.103.731    590.981.037.310     100,00
 Penuh sesudah Saham Treasuri
 Portepel                               148.985.375.000   1.489.853.750.000             140.901.896.269   1.409.018.962.690


Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD I dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.


4.   Rencana Penggunaan Dana

Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini (setelah dikurangi oleh biaya-biaya emisi) akan digunakan oleh
Perseroan untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya di Protelindo, entitas anak yang 99,99% sahamnya
dimiliki oleh Perseroan.

Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana Perseroan dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.


5.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Grup beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca Bab V Prospektus
ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Grup Perseroan. Informasi
keuangan konsolidasian Grup Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas
yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (secara kolektif disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan
Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata uang Rupiah (secara kolektif disebut sebagai “Laporan
Keuangan Konsolidasian Auditan”), dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
(“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia     (“IAPI”),  sebagaimana       tercantum      dalam    laporan     auditor    independen     No.
01791/2.1032/AU.1/10/0702-3/1/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Widya Arijanti
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.0702). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai: (a) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan (b)
penerbitan kembali laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan sehubungan
dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor independen atas laporan
                                                               xii
Page 15
keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga
berisi ”hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa uji penurunan nilai goodwill dan
akuntansi kombinasi bisnis merupakan hal yang kami pertimbangkan sebagai salah satu hal yang paling signifikan
dalam audit kami atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama, dan (ii) bagaimana hal audit
utama tersebut direspons dalam audit.


Ringkasan Data Laporan Posisi Keuangan

                                                                                            dalam jutaan Rupiah
                                                                                        31 Desember
                                     Keterangan
                                                                                     2024         2023
 Total aset lancar                                                                  4.955.840    4.426.883
 Total aset tidak lancar                                                           72.872.540   63.992.063
 Total aset                                                                        77.828.380   68.418.946
 Total liabilitas jangka pendek                                                    20.137.780   24.298.953
 Total liabilitas jangka panjang                                                   38.534.936   27.608.329
 Total liabilitas                                                                  58.672.716   51.907.282
 Total ekuitas                                                                     19.155.664   16.511.664



Ringkasan Data Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                            dalam jutaan Rupiah
                                                                                  Tahun yang berakhir pada
                                     Keterangan                                      tanggal 31 Desember
                                                                                     2024             2023
 Pendapatan                                                                       12.735.815       11.740.345
 Beban pokok pendapatan                                                           (3.996.322)      (3.527.754)
 Laba bruto                                                                         8.739.493        8.212.591
 Laba usaha                                                                         7.265.921        6.941.302
 Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan                               4.195.695        4.103.794
 Laba tahun berjalan                                                                3.364.606        3.303.642
 Total penghasilan komprehensif tahun berjalan                                      3.364.695        3.281.051

 Laba per saham (angka penuh)                                                              67               65



Ringkasan Data Arus Kas

                                                                                            dalam jutaan Rupiah
                                                                                  Tahun yang berakhir pada
                                     Keterangan                                      tanggal 31 Desember
                                                                                     2024             2023
 Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi                                9.340.067        8.905.768
 Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi                           (8.005.524)      (4.537.372)
 Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan                             (783.037)      (4.246.921)
 Kenaikan neto kas dan setara kas                                                     551.506          121.475
 Pengaruh perubahan kurs mata uang pada kas dan setara kas                            (40.000)          (1.434)
 Kas dan setara kas awal tahun                                                        428.677          308.636
 Kas dan setara kas akhir tahun                                                       940.183          428.677




                                                        xiii
Page 16
Rasio-Rasio Keuangan Penting

                                                                                                        31 Desember
                                          Keterangan
                                                                                                     2024            2023
 Rasio keuangan (%)
   Laba tahun berjalan terhadap total aset (ROA)                                                        4,32             4,83
   Laba tahun berjalan terhadap total ekuitas (ROE)                                                    17,56            20,01
   EBITDA1) terhadap pendapatan (EBITDA margin)                                                        84,02            85,00
   Laba tahun berjalan terhadap pendapatan (net margin)                                                26,42            28,14

 Rasio keuangan (x)
   Aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek                                                        0,25              0,18
   Total liabilitas terhadap total aset                                                                 0,75              0,76
   Total liabilitas terhadap total ekuitas                                                              3,06              3,14
   Total utang bank2) terhadap total ekuitas                                                            2,61              2,17
     Interest Coverage Ratio3) (ICR)                                                                    4,06              4,62
     Debt Service Coverage Ratio4) (DSCR)                                                               2,88              2,84
1) EBITDA dihitung dari laba usaha ditambah dengan depresiasi dan amortisasi serta beban usaha lainnya, neto
2) Total utang bank dihitung dari utang bank jangka pendek ditambah dengan utang bank jangka panjang
3) ICR (Interest Coverage Ratio) dihitung dari EBITDA dibagi dengan biaya bunga bank
4) DSCR (Debt Service Coverage Ratio) dihitung dengan membagi arus kas bebas (arus kas bebas dihitung dari EBITDA ditambah dengan
   modal kerja dikurang dengan pembayaran pajak) dengan pembayaran utang. Perhitungan ini sesuai dengan formula perhitungan
   covenant dari perjanjian fasilitas pinjaman dengan bank



Pembatasan Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Liabilitas Lainnya dan Pemenuhannya

Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Grup telah memenuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan.

                                                                                  Pembatasan            31 Desember
        Rasio Keuangan di perjanjian kredit atau liabilitas lainnya
                                                                                     Rasio           2024            2023
 Utang bank
   Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                              Max 5,00x            2,88x            2,84x
   Net debt to running EBITDA                                                      Min 1,30x            4,59x            4,31x

 Obligasi
                                                                                    Max 20%            0,00%            0,00%
     Larangan untuk memberikan pinjaman kepada pihak manapun,
     termasuk kepada afiliasi Protelindo, dalam jumlah lebih dari 20%
     dari ekuitas Protelindo kecuali, antara lain, untuk pinjaman yang
     diberikan terkait dengan kegiatan usaha Protelindo

     Total pinjaman bersih dengan running EBITDA                                   Max 5,00x*           4,59x            4,31x
     Running EBITDA dengan beban bunga                                             Min 1,50x            3,25x            3,99x
 * kecuali dalam hal tertentu, Protelindo diperbolehkan memiliki rasio pinjaman sampai dengan 7,0x


Keterangan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Ikhtisar Data Keuangan
Penting.


6.    Faktor Risiko

Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang mempengaruhi hasil usaha Perseroan apabila
tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Beberapa risiko yang mempengaruhi usaha
Perseroan secara umum dapat dikelompokkan sebagai berikut:



                                                                 xiv
Page 17
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

   Grup menghadapi kompetisi yang ketat dan persaingan harga dalam industri penyewaan infrastruktur
   telekomunikasi.

   Grup menghadapi persaingan dari penyedia infrastruktur telekomunikasi lainnya. Mengingat bahwa industri
   infrastruktur telekomunikasi bersifat padat modal, memerlukan kemampuan operasional yang baik, dan
   memerlukan hubungan yang kuat dengan para operator telekomunikasi, maka tidak mudah bagi pemain-
   pemain baru untuk masuk dalam industri ini.

B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
   Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan

  1) Sebagian besar pendapatan Perseroan hanya berasal dari beberapa pelanggan dan Perseroan rentan
      terhadap risiko terkait kemampuan kredit dari pelanggan
  2) Menurunnya permintaan atas infrastruktur telekomunikasi atau menurunnya permintaan atas ruang
      menara dan jaringan kabel optik dan VSAT dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, prospek,
      hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan
  3) Merger atau konsolidasi antar pelanggan Perseroan dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha,
      prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan
  4) Perseroan mungkin tidak dapat mempertahankan atau menarik manajemen kunci dan tenaga ahli
  5) Kegiatan Usaha Perseroan dapat terkena dampak negatif akibat perubahan maupun perbedaan
      penafsiran atau implementasi, dan/atau tumpang tindih keberlakuan peraturan perundang-undangan
  6) Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki, dan mungkin mengalami kesulitan untuk mendapatkan
      perizinan yang diperlukan untuk beberapa Menara Telekomunikasi, jaringan kabel serat optik, VSAT dan
      izin yang saat ini dimiliki mungkin tidak memadai, diubah, dicabut atau tidak diperpanjang
  7) Kemampuan Perseroan untuk membangun Menara Telekomunikasi dan mengembangkan jaringan kabel
      serat optik baru tergantung pada beberapa faktor yang berada di luar kendali Perseroan, seperti
      ketersediaan atau kemampuan untuk menyewa tanah atau ruang rooftop
  8) Perseroan mungkin tidak dapat secara efektif mengelola pertumbuhan melalui peningkatan jumlah
      penyewa, pembangunan dan akuisisi
  9) Ketidakmampuan Perseroan untuk melindungi hak sewa lahan dapat berdampak negatif terhadap
      kegiatan usaha dan hasil kinerja Operasional
  10) Menara dan infrastruktur terkait milik Perseroan dapat mengalami kerusakan akibat bencana alam dan
      kejadian yang tidak dapat diperkirakan oleh Perseroan dimana asuransi yang dimiliki Perseroan tidak
      memberikan perlindungan yang memadai
  11) Perseroan memiliki kemungkinan menghadapi penolakan dari masyarakat setempat terhadap
      pembangunan atau keberadaan Menara Telekomunikasi
  12) Entitas Anak kemungkinan memiliki risiko terhambatnya pembangunan/pengembangan jaringan kabel
      serat optik
  13) Entitas Anak mungkin memiliki risiko gangguan karena sabotase dan bencana alam
  14) Kegagalan untuk memperoleh pembiayaan dengan persyaratan yang wajar dapat mempengaruhi
      kegiatan usaha dan strategi pertumbuhan Perseroan
  15) Perseroan rentan terhadap risiko tingkat suku bunga
  16) Biaya Perseroan dipengaruhi oleh harga komoditas
  17) Adanya dugaan risiko kesehatan yang berasal dari emisi radio dan beberapa perkara hukum dan
      publikasi terkait dugaan tersebut, terlepas dari benar tidaknya klaim tersebut, dapat berdampak negatif
      terhadap operasional Perseroan
  18) Teknologi baru dapat mengakibatkan kegiatan usaha penyewaan ruang pada menara kurang diminati
      oleh pelanggan potensial dan berakibat pada melambatnya pertumbuhan
  19) Jumlah kewajiban Perseroan dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional
      dan kondisi keuangan
  20) Depresiasi atau volatilitas nilai tukar mata uang Rupiah dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha,
      prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan
  21) Perseroan dan Entitas Anak rentan terhadap risiko terkait kinerja yang buruk dari kontraktor-kontraktor
      pihak ketiga yang menyediakan berbagai jasa bagi Perseroan dan Entitas Anak
                                                     xv
Page 18
C. Risiko Umum

     1) Risiko Investasi
     2) Risiko Peraturan Pemerintah
     3) Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Valuta Asing

D. Risiko Bagi Investor

     1)   Risiko terkait fluktuasi harga saham Perseroan
     2)   Risiko terkait nilai tukar mata uang asing
     3)   Risiko terkait likuiditas saham Perseroan
     4)   Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari
     5)   Risiko terkait kepemilikan saham minoritas


7.    Kebijakan Dividen

Penentuan jumlah dan pembayaran dividen tersebut akan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan dan
mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat kecukupan
modal, kebutuhan dana Perseroan untuk ekspansi usaha lebih lanjut, tanpa mengurangi hak dari RUPS
Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan pasal 29
ayat 2 anggaran dasar Perseroan, diatur bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan
keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan tentang Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen, maka kebijakan
pembagian dividen yang diterapkan Perseroan disesuaikan dengan kemampuan Perseroan berdasarkan
keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini dilakukan dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan dan tingkat kesehatan keuangan, serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Berikut merupakan keterangan mengenai pembayaran dividen Perseroan untuk tahun buku 2020 sampai
dengan 2024, yang masing-masing dibayarkan pada tahun berikutnya:

Tahun Jumlah laba     % dividen dari   Nilai dividen   Dividen per            Dasar Pembagian              Tanggal Pembayaran
Fiskal  (juta Rp)      laba bersih       (juta Rp)     saham (Rp)                                                 Dividen
 2024  3.364.606          23,8%          800.000           15,9        Keputusan RUPST tanggal 23 April   22 Januari 2025 dan 21
                                                                                    2025                         Mei 2025
 2023     3.303.642       36,3%         1.200.000         24,1         Keputusan RUPST tanggal 26 Juni    22 Desember 2023 dan
                                                                                    2024                        26 Juli 2024
 2022     3.496.535       34,3%         1.200.000         24,1          Keputusan RUPST tanggal 5 Mei     16 Desember 2022 dan
                                                                                    2023                       31 Mei 2023
 2021     3.447.875       34,8%         1.200.000         24,1         Keputusan RUPST tanggal 27 Mei     17 Desember 2021 dan
                                                                                    2022                       30 Juni 2022
 2020     2.853.617       49,1%         1.400.000         28,1         Keputusan RUPST tanggal 31 Mei     17 Desember 2020 dan
                                                                                    2021                         Juni 2021


Keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.




                                                                 xvi
Page 19
I.         PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
           DAHULU I
Perseroan menawarkan sebesar 8.083.478.731 (delapan miliar delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh satu)
Saham Baru atau sekitar 13,91% (tiga belas koma sembilan satu persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh (tidak termasuk saham
treasuri) setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp10,00- (sepuluh Rupiah) per saham (“Saham HMETD”). Setiap pemegang 619 (enam ratus
sembilan belas) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas
sebanyak 100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru
dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp680,- (enam ratus delapan puluh Rupiah) yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan
pelaksanaan HMETD. Jumlah dana yang akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebesar Rp5.496.765.537.080 (lima triliun empat
ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh lima juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu delapan puluh Rupiah).
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I dengan cara penerbitan HMETD ini adalah saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta
akan dicatatkan pada Bursa Efek dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham HMETD memiliki hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan
dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 (“POJK No.32/2015”), dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan
saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. HMETD yang tidak dilaksanakan pada
tanggal terakhir pelaksanaan HMETD akan menjadi tidak berlaku lagi.
Melalui surat pernyataan tertanggal 28 April 2025, SAI selaku pemegang 52,46% (lima puluh dua koma empat enam persen) saham Perseroan
menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya dalam PMHMETD I Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, SAI
tidak akan melakukan pengalihan atas sebagian atau seluruh HMETD yang tidak dilaksanakan dalam PMHMETD I Perseroan.
Melalui surat pernyataan tertanggal 25 Juni 2025, DIA selaku pemegang 8,33% (delapan koma tiga tiga persen) saham Perseroan menyatakan akan
melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya dalam PMHMETD I Perseroan.
Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya secara penuh, maka pemegang saham tersebut akan
mengalami dilusi.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka
sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat
Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan
oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham. Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak
dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Sarana Menara Nusantara Tbk No. 142 tanggal 25 April 2025, sebagaimana diubah
berdasarkan Akta Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I PT Sarana Menara Nusantara Tbk No. 169 tanggal 23 Mei 2025, keduanya, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. , Notaris
di Jakarta Barat (“PPSS”), DIA sebagai Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru sebanyak-banyaknya 7.397.355.646 (tujuh miliar tiga ratus
sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam) saham, yang diterbitkan pada harga pelaksanaan setiap Saham
Baru sebagaimana diatur di dalam PPSS. Sehubungan dengan komitmen tersebut, DIA menyatakan sanggup dan memiliki kecukupan dana yang
dibuktikan dengan adanya rincian bukti kecukupan dana.
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB atas rencana penambahan modal dengan mengeluarkan saham baru dari portepel Perseroan
dalam jumlah sebesar-besarnya 15.000.000.000 (lima belas miliar) lembar saham atas nama dengan nilai nominal Rp 10,00 (sepuluh) per saham dari
modal disetor Perseroan dengan menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD I, sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat No. 112 tanggal
23 April 2025, yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat.




                                                   PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK
                                                             Kegiatan Usaha Utama:
                   Bergerak dalam bidang bidang konstruksi sentral telekomunikasi dan aktivitas perusahaan holding

                                                        Berkedudukan di Kudus, Indonesia
                                   Kantor Pusat                                                             Kantor Cabang
                            Jl. Jend. A. Yani No. 19A                                                   Menara BCA, lantai 55
                                 Kudus, Indonesia                                                       Jl. M.H. Thamrin No. 1
                               Tel. +62 291 431691                                                           Jakarta 10310
                              Fax. +62 291 431718                                                       Tel. +62 21 23585500
                         E-mail: corpsec@ptsmn.co.id                                                    Fax. +62 21 23586446
                         Situs Web : www.ptsmn.co.id

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH GRUP MENGHADAPI KOMPETISI YANG KETAT DAN PERSAINGAN HARGA
DALAM INDUSTRI PENYEWAAN INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI. FAKTOR RISIKO LAINNYA DIUNGKAPKAN PADA BAB VI DALAM
PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA
PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.




                                                                         1
Page 20
1. Keterangan Mengenai PMHMETD I

Jumlah saham                       :   Sebesar 8.083.478.731 (delapan miliar delapan puluh tiga juta empat
                                       ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh satu) Saham Baru.
Nilai nominal                      :   Rp10,- (sepuluh Rupiah) untuk setiap saham.
Rasio HMETD atas saham             :   Setiap pemegang 619 (enam ratus sembilan belas) Saham Lama yang
                                       namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB
                                       mempunyai 100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
                                       memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu)
                                       Saham Baru.
Harga pelaksanaan                  :   Rp680,- (enam ratus delapan puluh Rupiah) untuk setiap saham.
Nilai emisi                        :   Sebesar Rp5.496.765.537.080 (lima triliun empat ratus sembilan puluh
                                       enam miliar tujuh ratus enam puluh lima juta lima ratus tiga puluh tujuh
                                       ribu delapan puluh Rupiah).
Dilusi kepemilikan                 :   Maksimum sebesar 13,91% (tiga belas koma sembilan satu persen)
                                       setelah PMHMETD I.
Pencatatan                         :   PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tanggal daftar pemegang saham      :   10 Juli 2025
yang berhak atas HMETD
Tanggal pencatatan di BEI          :   14 Juli 2025
Periode perdagangan dan            :   14 – 18 Juli 2025
pelaksanaan HMETD

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I dan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 15/2020, Perseroan telah
mendapat persetujuan RUPSLB tanggal 23 April 2025 sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan
mengeluarkan saham baru dari portepel Perseroan dalam jumlah sebesar-besarnya 15.000.000.000 (lima belas
miliar) lembar saham atas nama dengan nilai nominal Rp10,00 (sepuluh Rupiah) per saham dari modal disetor
Perseroan dengan menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD I, sebagaimana ternyata dalam Akta Berita
Acara Rapat No. 112 tanggal 23 April 2025, yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Barat.

Melalui surat pernyataan tertanggal 28 April 2025, SAI selaku pemegang 52,46% (lima puluh dua koma empat
enam persen) saham Perseroan menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya
dalam PMHMETD I Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, SAI tidak akan melakukan pengalihan atas
sebagian atau seluruh HMETD yang tidak dilaksanakan dalam PMHMETD I Perseroan.

Melalui surat pernyataan tertanggal 25 Juni 2025, DIA selaku pemegang 8,33% (delapan koma tiga tiga persen)
saham Perseroan menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya dalam PMHMETD I
Perseroan.

Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang saham
atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham. Jika setelah alokasi
tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang
HMETD, maka sesuai dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Sarana Menara Nusantara Tbk No. 142 tanggal 25 April
2025, sebagaimana diubah berdasarkan Akta Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Memeberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Sarana Menara Nusantara
Tbk No. 169 tanggal 23 Mei 2025, keduanya, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. , Notaris
di Jakarta Barat (“PPSS”), DIA sebagai Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru sebanyak-banyaknya
7.397.355.646 (tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu enam ratus empat
puluh enam) saham, yang diterbitkan pada harga pelaksanaan setiap Saham Baru sebagaimana diatur di dalam
PPSS. Sehubungan dengan komitmen tersebut, DIA menyatakan sanggup dan memiliki kecukupan dana yang
dibuktikan dengan adanya rincian bukti kecukupan dana.



                                                       2
Page 21
2. Struktur Permodalan Sebelum dan Sesudah PMHMETD I

Susunan struktur permodalan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 182 tanggal
22 November 2024, yang dibuat dihadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta
Barat, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menkumham Republik Indonesia No. AHU-
0075650.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22 November 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0253375.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 November 2024. Susunan pemegang saham Perseroan
berdasarkan Daftar Pemegang Saham pada tanggal 31 Mei 2025, sebagai berikut:

                                                                                                   Nilai Nominal Rp10,- per saham
                            Nama Pemegang Saham
                                                                                   Jumlah Saham               Nilai Nominal (Rp)               %
 Modal Dasar                                                                           200.000.000.000           2.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT Sapta Adhikari Investama                                                          26.764.246.165              267.642.461.650                52,46
 - PT Dwimuria Investama Andalan                                                         4.247.101.900                 42.471.019.000               8,33
 - Masyarakat (dan lain-lain dengan kepemilikan di bawah 5%)                            19.025.385.281              190.253.852.810                37,29
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Sebelum Saham Treasuri                      50.036.733.346             500.367.333.460                 98,08
 - Saham Treasuri                                                                         977.891.654                   9.778.916.540               1,92
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Setelah Saham Treasuri                      51.014.625.000             510.146.250.000             100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                                           148.985.375.000           1.489.853.750.000


Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki saham treasuri yang dibeli oleh Perseroan dalam
periode pembelian kembali saham pada tahun 2018 dan 2020. Jumlah saham treasuri adalah 977.891.654
(sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus lima puluh empat)
saham.

Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa seluruh Pemegang
Saham termasuk DIA dan masyarakat melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali SAI yang
menyatakan tidak akan melaksanakan HMETD dan DIA sebagai pembeli siaga membeli seluruh saham baru yang
tidak dilaksanakan setelah pemesanan tambahan yaitu:

                                                       Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I                        Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
                Keterangan
                                                Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)        %        Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)        %
 Modal Dasar                                    200.000.000.000   2.000.000.000.000                 200.000.000.000       2.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 - PT Sapta Adhikari Investama                   26.764.246.165      267.642.461.650       52,46     26.764.246.165         267.642.461.650        45,29
 - PT Dwimuria Investama Andalan                  4.247.101.900       42.471.019.000        8,33      9.257.012.733          92.570.127.330        15,66
 - Masyarakat (dan lain-lain dengan
                                                 19.025.385.281      190.253.852.810       37,29     22.098.953.179         220.989.531.790        37,39
 kepemilikan di bawah 5%)
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                 50.036.733.346      500.367.333.460       98,08     58.120.212.077        581.202.120.770         98,35
 Penuh sebelum Saham Treasuri
 - Saham Treasuri                                   977.891.654        9.778.916.540        1,92         977.891.654          9.778.916.540         1,65
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                 51.014.625.000      510.146.250.000     100,00      59.098.103.731        590.981.037.310     100,00
 Penuh sesudah Saham Treasuri
 Portepel                                       148.985.375.000   1.489.853.750.000                 140.901.896.269       1.409.018.962.690


Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa seluruh Pemegang
Saham termasuk SAI dan masyarakat tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, dan DIA sebagai
pembeli siaga membeli seluruh saham baru yang tidak dilaksanakan setelah pemesanan tambahan yaitu:

                                                       Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I                        Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
                Keterangan
                                                Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)        %        Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)        %
 Modal Dasar                                    200.000.000.000   2.000.000.000.000                 200.000.000.000       2.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 - PT Sapta Adhikari Investama                   26.764.246.165      267.642.461.650       52,46     26.764.246.165         267.642.461.650        45,29
 - PT Dwimuria Investama Andalan                  4.247.101.900       42.471.019.000        8,33     12.330.580.631         123.305.806.310        20,86
 - Masyarakat (dan lain-lain dengan
                                                 19.025.385.281      190.253.852.810       37,29     19.025.385.281         190.253.852.810        32,19
 kepemilikan di bawah 5%)
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                 50.036.733.346      500.367.333.460       98,08     58.120.212.077        581.202.120.770         98,35
 Penuh sebelum Saham Treasuri

                                                                         3
Page 22
                                              Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I                    Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
                Keterangan
                                        Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)     %      Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)     %
 - Saham Treasuri                          977.891.654        9.778.916.540      1,92      977.891.654        9.778.916.540      1,65
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                         51.014.625.000     510.146.250.000    100,00    59.098.103.731    590.981.037.310     100,00
 Penuh sesudah Saham Treasuri
 Portepel                               148.985.375.000   1.489.853.750.000             140.901.896.269   1.409.018.962.690


Pelaksanaan PMHMETD I tidak menyebabkan terjadinya perubahan pemegang saham pengendali Perseroan.


3. Keterangan Tentang HMETD

Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS
yang berhak atas HMETD.

Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh
pemegang saham Perseroan dari masing-masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang
berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 14 Juli 2025 hingga tanggal
18 Juli 2025 dengan membawa:
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar
   (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi
   tersebut.
- Asli surat kuasa (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk
   pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).

Pemegang Saham yang berhak menerima HMETD
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli
2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan bahwa pemegang 619
(enam ratus sembilan belas) Saham Lama berhak atas 100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh
Rupiah) setiap saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp680,- (enam ratus delapan puluh Rupiah) untuk setiap
saham.

Pemegang HMETD yang sah

Pemegang HMETD yang sah adalah:
   i. Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya, atau
   ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen SBHMETD, atau
   iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode
        perdagangan HMETD.

Perdagangan dan Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang
diperoleh dalam rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode
Perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 14 Juli 2025 hingga 18 Juli 2025.

Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang
pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD
mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan

                                                                 4
Page 23
penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau
penasihat profesional lainnya. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan
pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

Berikut ini adalah mekanisme perdagangan dan pengalihan HMETD:

HMETD tidak dalam Sistem Penitipan Kolektif di KSEI (Warkat)
Perdagangan dan pengalihan HMETD berbentuk warkat dilakukan dengan Sertifikat Bukti HMETD. Pemegang
HMETD yang melakukan penjualan/pembelian Sertifikat Bukti HMETD wajib memberikan dokumen pengalihan
kepada Biro Administrasi Efek. Selanjutnya, Biro Administrasi Efek akan mencatatkan transaksi pengalihan
tersebut dan memasukan nama pembeli HMETD dalam Daftar Pemegang HMETD.

Dalam hal pemegang saham yang memiliki HMETD dalam bentuk warkat bermaksud memperdagangkan HMETD
yang dimilikinya di BEI, maka Sertifikat Bukti HMETD harus diserahkan kepada Perantara Pedagang Efek atau Bank
Kustodian, yang selanjutnya akan melakukan konversi atas sertifikat HMETD di KSEI untuk dapat diperdagangkan
di BEI.

HMETD dalam Sistem Penitipan Kolektif di KSEI (Scripless)
Penyelesaian perdagangan HMETD yang berada dalam sistem penitipan kolektif (scripless) dilakukan melalui
transaksi Bursa Efek Indonesia, yang kemudian diselesaikan dengan cara pemindahbukuan HMETD dari sub
rekening efek penjual kepada sub rekening efek pembeli yang terdaftar di KSEI.
Berdasarkan Surat Keputusan BEI No. SK. KEP-00071/BEI/11-2013, satu satuan perdagangan HMETD ditetapkan
sebanyak 100 HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD dilakukan di pasar
negosiasi dengan berpedoman pada harga HMETD yang terbentuk. Perdagangan HMETD dilakukan pada setiap
hari bursa dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 waktu Jakarta Automated Trading System (“JATS”), kecuali
hari Jumat dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30 waktu JATS. Penyelesaian transaksi bursa atas HMETD
dilakukan pada hari bursa yang sama dengan dilakukannya transaksi bursa (T+0) selambat-lambatnya pukul 16.15
WIB.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat memesan
saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham
tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari
terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 18 Juli 2025.

Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening
bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 22 Juli 2025 dalam keadaan tersedia (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan.

Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2025 dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
    seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan
    dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
    saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham
    tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang
    telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan;
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan memperhatikan
    jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.

                                                       5
Page 24
Bentuk HMETD
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan
dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan
keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.

Pemecahan SBHMETD

Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi
HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 14 Juli 2025
sampai dengan 18 Juli 2025.
Biaya pemecahan SBHMETD akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.

Harga Teoritis HMETD

Harga dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu
dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.

Berikut disajikan perhitungan teoritis harga HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari harga HMETD.
Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung harga HMETD:

                  HT Saham          =      (Rasio Lama x Rp a) + (Rasio Baru x Rp b)
                                                   Rasio Lama + Rasio Baru

                  HT HMETD          =      HT Saham – Rp b

Keterangan:
 HT Saham               =    Harga teoretis saham setelah pelaksanaan PMHMETD
 HT HMETD               =    Harga teoretis HMETD
 Rasio Lama             =    Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD
 Rasio Baru             =    Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD
 Rp a                   =    Asumsi harga pasar saham sebelum pelaksanaan PMHMETD
 Rp b                   =    Harga pelaksanaan saham yang ditawarkan dalam PMHMETD

Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Perubahan
Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia Nomor: Kep-00096/BEI/12-2022 tanggal 28 Desember 2022.

                  HT Saham          =      (50.036.733.346 x Rp 488*) + (8.083.478.731 x Rp 680)
                                                     (50.036.733.346 + 8.083.478.731)
                                    =                              515
                * Harga penutupan per tanggal 24 Juni 2025


                  HT HMETD          =      HT Saham – Rp b
                                    =      Rp 515 – Rp 680
                                    =      (Rp 165)




                                                             6
Page 25
Pecahan HMETD

Sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan POJK No.14/2019, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh
Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam Rekening Perseroan.

Penggunaan SBHMETD

Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham dalam rangka PMHMETD I, jumlah
Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD tambahan,
kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.

Distribusi HMETD

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 11 Juli 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE
yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.

Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya di BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 11 Juli 2025 dengan menunjukkan asli kartu
tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi Pemegang
Saham yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa,
di:

                                            PT Raya Saham Registra
                                        Gedung Plaza Sentral, lantai 2
                                         Jl. Jend. Sudirman Kav 47-48
                                                 Jakarta 12930
                                               Tel. (021) 252 5666
                                              Faks. (021) 252 5028
                                       Email: hmetd.towr@registra.co.id


Hak Pemegang Saham

Apabila saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran umum terbatas kepada
para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal
pencatatan (recording date), mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan
tersebut, dalam jumlah sebanding dengan jumlah saham yang telah terdaftar dalam DPS Perseroan atas nama
Pemegang Saham masing-masing pada tanggal tersebut (proporsional). HMETD tersebut dapat dialihkan dan
diperdagangkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal di Indonesia. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap
pemegang saham untuk:

a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap
   pemegang saham yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham 8 (delapan) hari bursa setelah tanggal


                                                       7
Page 26
   Rapat Umum Pemegang Saham, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya
   sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Setiap pemegang saham
   yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham satu Hari Kerja sebelum tanggal panggilan Rapat Umum
   Pemegang Saham Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat
   Umum Pemegang Saham Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Satu pemegang saham atau lebih
   yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
   sah dapat meminta agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.


4. Informasi Mengenai Saham Perseroan

Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga tertinggi, harga terendah dan volume
perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran
disampaikan kepada OJK:

                                   Harga Tertinggi             Harga Terendah         Total Volume Perdagangan
            Bulan
                                        (Rp)                        (Rp)                    (lembar saham)
           Mar-25                                    555                        496                 378.962.800
           Feb-25                                    640                        520                 473.464.800
           Jan-25                                    730                        630                 562.851.800
           Dec-24                                    740                        610                 737.412.000
           Nov-24                                    805                        695                 459.187.600
           Oct-24                                    870                        765                 665.268.600
           Sep-24                                    885                        795                 905.223.800
           Aug-24                                    850                        775               1.105.039.100
           Jul-24                                    815                        720                 903.034.900
           Jun-24                                    735                        660               1.596.023.900
           May-24                                    805                        685               3.228.233.500
           Apr-24                                    870                        770                 579.024.800
Sumber: Bloomberg

Selama 3 (tiga) tahun terakhir, tidak ada penghentian sementara perdagangan saham dan/atau penghapusan
pencatatan saham atas saham Perseroan.


5. Pencatatan Saham di BEI

Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang
dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebesar 8.083.478.731 (delapan
miliar delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh satu) Saham Baru atau
sekitar 13,91% (tiga belas koma sembilan satu persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh
(tidak termasuk saham treasuri) setelah PMHMETD I. Dengan demikian, total keseluruhan saham Perseroan yang
akan dicatatkan adalah sejumlah 58.120.212.077 (lima puluh delapan miliar seratus dua puluh juta dua ratus dua
belas ribu tujuh puluh tujuh) saham (tidak termasuk saham treasuri).

Perseroan tidak berencana untuk mengeluarkan saham dan/atau efek bersifat ekuitas dalam waktu 12 (dua belas)
bulan setelah tanggal efektif.




                                                           8
Page 27
II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini (setelah dikurangi oleh biaya-biaya emisi) akan digunakan oleh
Perseroan untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya di Protelindo, entitas anak yang 99,99% sahamnya dimiliki
oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:

Sebesar sekitar Rp5.492.598.148.080 (lima triliun empat ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus sembilan
puluh delapan juta seratus empat puluh delapan ribu delapan puluh Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk
mengambil bagian atas penerbitan saham baru oleh Protelindo sehubungan dengan peningkatkan modal
ditempatkan dan disetor Protelindo sebesar Rp5.500.000.000.000,00 (lima triliun lima ratus miliar Rupiah).

Selisih antara dana yang diperoleh Perseroan dari PMHMETD I dengan total dana yang diperlukan oleh Perseroan
untuk mengambil bagian atas penerbitan saham baru oleh Protelindo tersebut di atas, yakni sebesar sekitar
Rp7.401.851.920 (tujuh miliar empat ratus satu juta delapan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh
Rupiah) akan dibiayai menggunakan kas internal Perseroan.

Setelah pengambilan bagian atas saham baru tersebut kepemilikan saham Perseroan pada Protelindo dan struktur
permodalan dalam Protelindo akan menjadi sebagai berikut:

Struktur Permodalan Protelindo - Sebelum Peningkatan Modal oleh Perseroan

                                                                     Nilai Nominal Rp100,- per saham
                Nama Pemegang Saham
                                                           Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)           %
 Modal Dasar                                                10.000.000.000   1.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT Sarana Menara Nusantara Tbk                            3.322.620.186     332.262.018.600         99,99999997
 - Ferdinandus Aming Santoso                                             1                 100          0,00000003
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  3.322.620.187     332.262.018.700
 Jumlah Saham dalam Portepel                                 6.677.379.813     667.737.981.300

Struktur Permodalan Protelindo - Setelah Peningkatan Modal oleh Perseroan

                                                                     Nilai Nominal Rp100,- per saham
                Nama Pemegang Saham
                                                           Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)           %
 Modal Dasar                                                20.000.000.000   20.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT Sarana Menara Nusantara Tbk                           58.322.620.186    5.832.262.018.600   99,999999998
 - Ferdinandus Aming Santoso                                             1                  100    0,000000002
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 58.322.620.187    5.832.262.018.700
 Jumlah Saham dalam Portepel                               101.780.159.813   10.178.015.981.300

Pengambilan bagian atas penerbitan saham baru oleh Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor Protelindo tersebut di atas merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 POJK No. 42/2020, yaitu transaksi perusahaan terbuka dengan
perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal
disetor perusahaan terkendali. Lebih lanjut, peningkatan modal tersebut merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dalam mengingat bahwa nilai transaksi tersebut mencapai lebih
dari 20% (dua puluh persen) tetapi tidak melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan berdasarkan laporan
keuangan Perseroan yang diaudit per tanggal 31 Desember 2024. Namun demikian, pengambilan bagian atas
penerbitan saham baru sehubungan dengan peningkatan modal tersebut di atas merupakan transaksi material
yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a POJK No. 17/2020, yakni transaksi perusahaan
terbuka dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan
persen) dari modal disetor perusahaan terkendali. Seluruh penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas
akan dilaksanakan Perseroan dan Protelindo sesuai dengan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.



                                                       9
Page 28
Selanjutnya, dana yang diperoleh Protelindo tersebut di atas, akan digunakan oleh Protelindo untuk membayar
seluruh dan/atau sebagian pokok utang Protelindo dengan rincian sebagai berikut:

 No                   Subjek                                                Keterangan
 1.    Nama Bank                               :   PT Bank BNP Paribas Indonesia (“BNPP”)

       Perjanjian Pinjaman dan riwayat utang   :   Perjanjian Fasilitas Pinjaman Bergulir sebesar Rp500.000.000.000
                                                   dengan Nomor: LC/HT-093/LA/2024 tertanggal 21 November 2024
                                                   yang mana terakhir diubah dengan Perjanjian Amendemen
                                                   terhadap Perjanjian Fasilitas tertanggal 22 Januari 2025.

       Sifat Hubungan Afliasi dengan Bank      :   Bukan pihak terafiliasi dari Perseroan

       Nilai Pinjaman/Jumlah Utang per         :   Rp500.000.000.000
       tanggal 23 Mei 2025 *)

       Jumlah yang akan dibayar per tanggal    :   Rp500.000.000.000
       31 Juli 2025

       Jatuh Tempo                             :   21 November 2025

       Penggunaan Pinjaman dari utang          :   Untuk tujuan umum Perseroan termasuk juga pembiayaan kembali
       utang yang akan dilunasi                    kewajiban-kewajiban Perseroan.

       Prosedur dan Persyaratan                :   Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembayaran
                                                   lebih awal secara sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari Kerja
                                                   sebelum tanggal pembayaran yang dimaksud.

       Saldo Utang jika dibayar sebagian dan   :   Rp 0
       pelunasan lebih awal


 2.    Nama Bank                               :   PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (“Danamon”)

       Perjanjian Pinjaman dan riwayat utang   :   Perjanjian Kredit Pinjaman Bergulir sebesar Rp1.000.000.000.000
                                                   tertanggal 28 Juni 2021 yang mana terakhir diubah dengan
                                                   Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit dengan Nomor:
                                                   364/PP/EB/1224 tertanggal 12 Desember 2024.

       Sifat Hubungan Afliasi dengan Bank      :   Bukan pihak terafiliasi dari Perseroan.

       Nilai Pinjaman/Jumlah Utang per         :   Rp407.825.000.000
       tanggal 23 Mei 2025 *)

       Jumlah yang akan dibayar per tanggal    :   Rp407.000.000.000
       31 Juli 2025

       Jatuh Tempo                             :   12 November 2025

       Penggunaan Pinjaman dari utang          :   Untuk tujuan umum Perseroan.
       utang yang akan dilunasi

       Prosedur dan Persyaratan                :   a)     Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan
                                                          pembayaran lebih awal secara sukarela paling lambat 5 (lima)
                                                          Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran yang dimaksud.
                                                   b)     Dalam hal pembayaran lebih awal dilakukan di luar tanggal
                                                          pembayaran bunga, maka Perseroan akan dikenakan biaya
                                                          pembayaran dini sesuai dengan yang diperjanjikan dalam
                                                          Perjanjian. Biaya pembayaran dini tersebut akan dibayarkan
                                                          oleh Perseroan menggunakan kas internal.

       Saldo Utang jika dibayar sebagian dan   :   Rp825.000.000
       pelunasan lebih awal **)

                                                          10
Page 29
No                  Subjek                                                   Keterangan

3.   Nama Bank                               :   PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC”)

     Perjanjian Pinjaman dan riwayat utang   :   Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi dengan Nomor:
                                                 JAK/180550/U/180905 tertanggal 23 Oktober 2018 yang mana
                                                 terakhir diubah dengan Perubahan I Perjanjian Pemberian Fasilitas
                                                 Perbankan Korporasi dengan Nomor: JAK/212059/U/230615
                                                 tertanggal 14 September 2023.

     Sifat Hubungan Afliasi dengan Bank      :   Bukan pihak terafiliasi dari Perseroan.

     Nilai Pinjaman/Jumlah Utang per         :   Rp799.000.000.000
     tanggal 23 Mei 2025 *)

     Jumlah yang akan dibayar per tanggal    :   Rp799.000.000.000
     31 Juli 2025

     Jatuh Tempo                             :   10 Juli 2025 (dapat diperpanjang)

     Penggunaan Pinjaman dari utang          :   Untuk membiayai kebutuhan modal kerja jangka pendek Perseroan.
     utang yang akan dilunasi

     Prosedur dan Persyaratan                :   Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembayaran
                                                 lebih awal secara sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari Kerja
                                                 sebelum tanggal pembayaran yang dimaksud.

     Saldo Utang jika dibayar sebagian dan   :   Rp 0
     pelunasan lebih awal


4.   Nama Bank                               :   MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta (“MUFG”)

     Perjanjian Pinjaman dan riwayat utang   :   Perjanjian Kredit Pinjaman Bergulir sebesar Rp250.000.000.000
                                                 tertanggal 28 Februari 2017 yang mana terakhir diubah dengan
                                                 Perubahan Perjanjian Kredit sebesar Rp2.500.000.000.000
                                                 tertanggal 23 Desember 2024.

     Sifat Hubungan Afliasi dengan Bank      :   Bukan pihak terafiliasi dari Perseroan.

     Nilai Pinjaman/Jumlah Utang per         :   Rp1.558.600.000.000
     tanggal 23 Mei 2025 *)

     Jumlah yang akan dibayar per tanggal    :   Rp1.458.000.000.000
     31 Juli 2025
     Jatuh Tempo                             :   31 Desember 2025

     Penggunaan Pinjaman dari utang          :   Untuk tujuan umum Perseroan namun tidak terbatas untuk
     utang yang akan dilunasi                    membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan dan pembiayaan
                                                 kembali.
     Prosedur dan Persyaratan                :   a) Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan
                                                     pembayaran lebih awal secara sukarela paling lambat 5 (lima)
                                                     Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran yang dimaksud.
                                                 b) Dalam hal pembayaran dini dilakukan di luar tanggal
                                                     pembayaran bunga, maka Perseroan akan dikenakan biaya
                                                     pembayaran dini sesuai dengan yang diperjanjikan dalam
                                                     Perjanjian. Biaya pembayaran dini tersebut akan dibayarkan
                                                     oleh Perseroan menggunakan kas internal.

     Saldo Utang jika dibayar sebagian dan   :   Rp100.600.000.000
     pelunasan lebih awal **)




                                                        11
Page 30
No                  Subjek                                                Keterangan
5.   Nama Bank                               :   PT Bank SMBC Indonesia, Tbk. (“SMBC”)

     Perjanjian Pinjaman dan riwayat utang   :   Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berulang Tanpa Komitmen sampai
                                                 dengan Rp1.500.000.000.000 dengan Nomor: BTPN/NS/0122
                                                 tertanggal 8 Desember 2021 yang mana terakhir diubah dengan
                                                 Perjanjian Perubahan Pertama atas Perubahan dan Pernyataan
                                                 Kembali atas Fasilitas Pinjaman Berulang Tanpa Komitmen sampai
                                                 dengan Rp4.000.000.000.000 tertanggal 20 Mei 2025.

     Sifat Hubungan Afliasi dengan Bank      :   Bukan pihak terafiliasi dari Perseroan

     Nilai Pinjaman/Jumlah Utang per         :   Rp1.836.275.445.973
     tanggal 23 Mei 2025 *)

     Jumlah yang akan dibayar per tanggal    :   Rp1.836.000.000.000
     31 Juli 2025

     Jatuh Tempo                             :   Maximum 12 (dua belas) bulan sejak penarikan terakhir fasilitas,
                                                 yaitu tanggal 12 Juni 2026.
     Penggunaan Pinjaman dari utang          :   Untuk kebutuhan umum Perseroan, namun tidak terbatas pada
     utang yang akan dilunasi                    kebutuhan modal kerja Perseroan.

     Prosedur dan Persyaratan                :   a)   Debitur harus memberikan pemberitahuan kepada Pemberi
                                                      Pinjaman sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum
                                                      tanggal prabayar yang diusulkan.
                                                 b)   Dalam hal pembayaran dini dilakukan di luar tanggal
                                                      pembayaran bunga, maka Perseroan akan dikenakan biaya
                                                      pembayaran dini sesuai dengan yang diperjanjikan dalam
                                                      Perjanjian. Biaya pembayaran dini tersebut akan dibayarkan
                                                      oleh Perseroan menggunakan kas internal.

     Saldo Utang jika dibayar sebagian dan   :   Rp275.445.973
     pelunasan lebih awal **)


6.   Nama Bank                               :   PT Bank QNB Indonesia, Tbk. (“QNB”)

     Perjanjian Pinjaman dan riwayat utang   :   Perjanjian Fasilitas Kredit Pinjaman Bergulir Rp500.000.000.000
                                                 dengan Nomor: 019/PK-1114/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang
                                                 mana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan II dengan
                                                 Nomor: 008/PK/IV/2025 tertanggal 24 April 2025.

     Sifat Hubungan Afliasi dengan Bank      :   Bukan pihak terafiliasi dari Perseroan.

     Nilai Pinjaman/Jumlah Utang per         :   Rp500.000.000.000
     tanggal 23 Mei 2025 *)

     Jumlah yang akan dibayar per tanggal    :   Rp500.000.000.000
     31 Juli 2025

     Jatuh Tempo                             :   26 Maret 2026.

     Penggunaan Pinjaman dari utang          :   Untuk tujuan umum Perseroan dan modal kerja Perseroan.
     utang yang akan dilunasi

     Prosedur dan Persyaratan                :   a)   Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan
                                                      pembayaran lebih awal secara sukarela paling lambat 5 (lima)
                                                      Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran yang dimaksud.
                                                 b)   Dalam hal pembayaran dini dilakukan di luar tanggal
                                                      pembayaran bunga, maka Perseroan akan dikenakan biaya
                                                      pembayaran dini sesuai dengan yang diperjanjikan dalam
                                                      Perjanjian. Biaya pembayaran dini tersebut akan dibayarkan
                                                      oleh Perseroan menggunakan kas internal.
                                                      12
Page 31
 No                    Subjek                                                 Keterangan

        Saldo Utang jika dibayar sebagian dan   :   Rp0
        pelunasan lebih awal


*) Jumlah saldo utang Protelindo sesuai dengan tanggal tercantum.
**) Jumlah sebagaimana tercantum pada tanggal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengingat tipe fasilitas pinjaman.

Apabila terdapat kekurangan dana untuk rencana penggunaan dana tersebut, maka Protelindo akan
menggunakan dana internal Protelindo.

Rencana penggunaan dana untuk pelunasan seluruh dan/atau sebagian pokok dan bunga utang Protelindo
merupakan pelaksanaan kewajiban dari transaksi yang ada sebelumnya sehingga bukan merupakan transaksi
material dan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020. Atas rencana
penggunaan dana tersebut, Perseroan tidak wajib memenuhi kewajiban pelaksanaan prosedur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 POJK No. 42/2020 dan Pasal 6 POJK No. 17/2020.

Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I ini maka Perseroan
harus terlebih dahulu (i) melaporkannya ke OJK disertai dengan alasan dan pertimbangannya bersamaan dengan
pemberitahuan mata acara RUPS dan (ii) meminta persetujuan terlebih dahulu dari RUPS sehubungan dengan
perubahan tersebut sesuai dengan POJK No.30/2015.
Dalam hal dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini belum dipergunakan langsung oleh Perseroan, maka
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham
kepada OJK melalui surat No. 018/CS-BAPEPAM/SMN/IV/10 tanggal 7 April 2010, dimana seluruh dana yang
diperoleh dari Penawaran Umum Perdana Saham tersebut telah digunakan seluruhnya sesuai dengan rencana
penggunaan dana.

Perseroan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I ini dengan melaporkan
secara berkala kepada OJK sesuai dengan POJK No.30/2015.
Sesuai dengan POJK No.30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
PMHMETD I ini kepada OJK paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan
sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I telah direalisasikan dan mempertanggungjawabkannya pada RUPS
Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala
setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan No.I-
E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00066/BEI/09-
2022 tanggal 30 September 2022, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan
dana hasil PMHMETD I setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil PMHMETD I tersebut selesai direalisasikan
sebagaimana yang dimaksud dalam POJK No. 30/2015, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana
hasil PMHMETD I seperti yang disajikan di dalam Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan
persetujuan RUPS atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana
per tanggal laporan.

Sesuai dengan ketentuan POJK No.33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan dengan
PMHMETD I diperkirakan berjumlah sekitar 0,0758152% dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I.
Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
• Biaya jasa Konsultan Keuangan sekitar 0,0148724%;
• Biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,0277618%;
• Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0078744%;
• Biaya Notaris sekitar 0,0057579%;
• Biaya Biro Administrasi Efek sekitar 0,0009915%;
• Biaya Pencatatan (OJK dan BEI) sekitar 0,0166734%; dan
• Biaya lain-lain (biaya audit penjatahan, dan biaya percetakan) sekitar 0,0018838%.




                                                          13
Page 32
III.     PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Grup tanggal 31 Desember 2024 yang disusun oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku dan disajikan dalam mata uang Rupiah yang
diambil dari laporan keuangan Grup tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, dan telah diaudit oleh KAP PSS, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan       oleh    IAPI    sebagaimana        tercantum    dalam      laporan     auditor      independen
No. 01791/2.1032/AU.1/10/0702-3/1/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Widya Arijanti
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.0702). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai: (a) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan (b)
penerbitan kembali laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan sehubungan
dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor independen atas laporan
keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga
berisi ”hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa uji penurunan nilai goodwill dan akuntansi
kombinasi bisnis merupakan hal yang kami pertimbangkan sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam
audit kami atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama, dan (ii) bagaimana hal audit utama
tersebut direspons dalam audit.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp58.672.716 juta, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                                dalam jutaan Rupiah

                                                                                                    31 Desember
                                                 Keterangan
                                                                                                        2024
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang pembangunan menara dan usaha lainnya
    Pihak ketiga                                                                                          929.781
    Pihak berelasi                                                                                         78.433
 Utang lain-lain
    Pihak ketiga                                                                                           40.137
    Pihak berelasi                                                                                             71
 Akrual                                                                                                 1.365.395
 Utang bagian jangka pendek atas:
    Utang sewa                                                                                            245.695
    Utang bank
       Pihak ketiga                                                                                    14.062.762
       Pihak berelasi                                                                                     616.500
    Utang obligasi                                                                                        274.913
 Utang pajak                                                                                              120.460
 Pendapatan ditangguhkan                                                                                2.190.180
 Liabilitas imbalan kerja jangka pendek, neto                                                             213.453
 Total liabilitas jangka pendek                                                                        20.137.780

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
    Utang sewa                                                                                            673.078
    Utang bank
       Pihak ketiga                                                                                    31.054.547
       Pihak berelasi                                                                                   4.210.336
    Utang obligasi                                                                                      1.198.304
 Provisi jangka panjang                                                                                   353.980
 Liabilitas pajak tangguhan, neto                                                                         724.311
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang, neto                                                            119.404
 Pendapatan ditangguhkan                                                                                   33.240
 Utang derivatif - jangka panjang                                                                         167.736
 Total liabilitas jangka panjang                                                                       38.534.936
 Total liabilitas                                                                                      58.672.716

                                                              14
Page 33
Berikut dibawah ini penjelasan untuk tiap akun liabilitas tersebut:

1.   Utang pembangunan menara dan usaha lainnya

Saldo utang pembangunan menara dan usaha lainnya Grup per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.008.214
juta, adapun rincian utang pembangunan menara dan usaha lainnya Grup sebagai berikut:

                                                                                        dalam jutaan Rupiah

                                                                                            31 Desember
                                            Keterangan
                                                                                                2024
 Pihak ketiga
   Rupiah                                                                                         929.218
   Dolar AS                                                                                           508
   Dolar Singapura                                                                                     55
 Pihak berelasi
   Rupiah                                                                                          78.433
 Total                                                                                          1.008.214



2.   Akrual

Saldo akrual Grup per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.365.395 juta, adapun rincian akrual Grup sebagai
berikut:

                                                                                        dalam jutaan Rupiah

                                                                                            31 Desember
                                            Keterangan
                                                                                                2024
   Biaya pembangunan menara, serat optik dan konektivitas                                         747.608
   Bunga dan biaya keuangan                                                                       163.591
   Pemeliharaan                                                                                   133.966
   Penalti                                                                                         47.969
   Sharing revenue                                                                                 43.233
   Jasa profesional                                                                                19.069
   Local link                                                                                      12.794
   Pemasaran                                                                                        5.674
   Provisi penurunan pendapatan                                                                     4.638
   Data center                                                                                      1.218
   Lain-lain                                                                                      185.635
 Total                                                                                          1.365.395



3.   Utang sewa

Saldo utang sewa Grup per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp918.773 juta, adapun nilai tercatat neto dari
utang sewa dan mutasi Grup sebagai berikut:

                                                                                        dalam jutaan Rupiah

                                                                                            31 Desember
                                            Keterangan
                                                                                                2024
 Saldo awal                                                                                       445.418
   Akuisisi                                                                                       694.125
   Penambahan                                                                                   1.475.816
   Beban penambahan bunga                                                                          49.785
   Penyesuaian kurs mata uang asing                                                                 7.769
   Pengurangan                                                                                  (103.495)

                                                            15
Page 34
                                                                                               dalam jutaan Rupiah

                                                                                                    31 Desember
                                            Keterangan
                                                                                                        2024
   Pembayaran                                                                                         (1.650.645)
 Saldo akhir                                                                                              918.773
 Bagian jangka pendek                                                                                   (245.695)
 Bagian jangka panjang                                                                                    673.078

Laporan keuangan konsolidasian grup tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut.

Berikut adalah jumlah yang diakui dalam laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sehubungan dengan sewa Grup:

                                                                                               dalam jutaan Rupiah
                                                                                                    Tahun yang
                                                                                                   berakhir pada
                                            Keterangan                                               tanggal 31
                                                                                                     Desember
                                                                                                        2024
   Depresiasi dan amortisasi                                                                           1.284.349
   Beban penambahan bunga                                                                                 49.785
 Total                                                                                                 1.334.134

Pada tanggal 31 Desember 2024, total estimasi pembayaran sewa minimum di masa depan sebesar Rp325.062
juta dalam 1 tahun, Rp714.237 juta dalam 5 tahun, dan untuk tahun-tahun selanjutnya Rp110.649 juta.


4.   Utang bank

Saldo utang bank Grup per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp49.944.145 juta, adapun rincian utang bank Grup
sebagai berikut:

                                                                                               dalam jutaan Rupiah
                                                                               Jatuh tempo
                                                               Jatuh tempo
                     31 Desember 2024                                           lebih dari 1          Total
                                                              dalam 1 tahun
                                                                                   tahun
 Pihak ketiga
   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                          1.000.000       9.000.000          10.000.000
   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                   1.500.000       7.000.000           8.500.000
   MUFG Bank Limited
      (USD130.000.000 & Rp2.500.000)                               2.500.000       2.101.060           4.601.060
   PT Bank SMBC Indonesia Tbk
   (sebelumnya PT Bank BTPN Tbk)
      (USD100.000.000 & Rp2.402.300)                               2.402.300       1.616.200           4.018.500
   PT Bank Mizuho Indonesia
      (JPY14.000.000.000 & Rp2.300.000)                            1.500.000       2.233.074           3.733.074
   PT Bank CIMB Niaga Tbk                                          2.106.000       1.500.000           3.606.000
   PT Bank HSBC Indonesia                                            850.000       1.600.000           2.450.000
   PT Bank Danamon Indonesia Tbk
      (USD6.274.000 & Rp1.500.000)                                  101.400        1.500.000           1.601.400
   PT Bank Permata Tbk                                                    -        1.500.000           1.500.000
   PT Bank Syariah Indonesia Tbk                                          -        1.000.000           1.000.000
   Bank of China (Hong Kong) Limited                                      -          965.000             965.000
   PT Bank UOB Indonesia                                            839.200                -             839.200
   JPMorgan Chase Bank N.A
      (USD40.000.000)                                                     -          646.480             646.480
   PT Bank QNB Indonesia Tbk                                        549.703                -             549.703
   PT Bank BNP Paribas Indonesia                                    500.000                -             500.000
                                                         16
Page 35
                                                                                                                   dalam jutaan Rupiah
                                                                                               Jatuh tempo
                                                                          Jatuh tempo
                          31 Desember 2024                                                      lebih dari 1              Total
                                                                         dalam 1 tahun
                                                                                                   tahun
   PT Maybank Indonesia Tbk
     (JPY4.400.000.000)                                                                  -              450.395              450.395
   PT Bank CTBC Indonesia
     (USD5.300.000 & Rp130.000)                                                215.659                        -              215.659
                                                                            14.064.262               31.112.209           45.176.471
   Dikurangi:
   Biaya pinjaman yang belum diamortisasi                                       (1.500)                 (57.662)             (59.162)
 Sub-total pihak ketiga                                                     14.062.762               31.054.547           45.117.309

 Pihak berelasi
   PT Bank Central Asia Tbk                                                      617.000               4.214.400           4.831.400

   Dikurangi:
   Biaya pinjaman yang belum diamortisasi                                        (500)                   (4.064)              (4.564)
 Sub-total pihak berelasi                                                      616.500                4.210.336            4.826.836
 Neto                                                                       14.679.262               35.264.883           49.944.145

Biaya pinjaman merupakan biaya ditangguhkan yang berasal dari biaya komitmen, biaya perolehan pinjaman dan
biaya provisi sehubungan dengan perolehan pinjaman dan diamortisasi selama masa pinjaman.

Amortisasi atas biaya pinjaman dan biaya komitmen yang diakui pada tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp65.570 juta.

                                                     Fasilitas       Fasilitas                             Periode
   Keterangan                        Jumlah                                         Jangka waktu
                       Entitas                      yang telah     yang belum                            pembayaran        Jaminan
    Fasilitas                        fasilitas                                         fasilitas
                                                     dicairkan      dicairkan                               bunga
 PT Bank SMBC Indonesia Tbk (sebelumnya PT Bank BTPN Tbk)
 - Fasilitas      Protelindo,     Rp4.000.000     Rp2.402.300      Rp1.597.700     12 bulan             Maksimum        Protelindo
 tanggal 8        Iforte, STP,    juta (fasilitas juta             juta            (Protelindo), 6      12 bulan        memberikan
 Desember 2021 IBST, BIT,         pinjaman                                         bulan (Iforte,       (Protelindo),   jaminan
 (amandemen       VTS dan IPI     berulang)                                        STP, BIT, VTS        6 bulan         perusahaan
 terakhir tanggal                                                                  dan IBST) dan 3      (Iforte, STP,   dan tanggung
 22 Oktober                                                                        bulan (IPI) sejak    BIT, VTS dan    renteng
 2024)                                                                             tanggal              IBST) dan 3     antara
                                                                                   penarikan            bulan (IPI)     Protelindo,
                                                                                   terakhir                             Iforte, STP,
                                                                                                                        BIT dan VTS
 - Fasilitas        Protelindo    USD100.000.       USD100.000.    -               84 bulan tetapi      6 bulan atau    STP dan Iforte
 tanggal 30                       000 (fasilitas    000                            tidak boleh          yang            memberikan
 Maret 2022                       pinjaman                                         melebihi             disepakati      jaminan
 (amandemen                       loan on                                          tanggal 29 Juni      para pihak      perusahaan
 terakhir tanggal                 certificate)                                     2029
 12 Desember
 2024)
 - Fasilitas        STP           Rp900,000         Rp900.000      N/A             31 Desember          1 bulan         Protelindo
 tanggal 30 Mei                   juta (fasilitas   juta                           2026                                 memberikan
 2023                             loan on                                                                               jaminan
                                  certificate                                                                           perusahaan
                                  berulang
                                  teramortisasi
                                  tanpa
                                  komitmen)

 MUFG Bank Limited
 - Fasilitas      Protelindo,     Rp2.500.000       Rp2.500.000    -               31 Desember          1 atau 3        Protelindo
 tanggal 28       Iforte, STP     juta (fasilitas   juta                           2025                 bulan           memberikan
 Februari 2017    dan IBST        pinjaman                                                                              jaminan
 (amandemen                       berulang).                                                                            perusahaan
 terakhir tanggal                 Fasilitas
 23 Desember                      dapat
 2024)                            dicairkan

                                                                  17
Page 36
                                                    Fasilitas      Fasilitas                       Periode
  Keterangan                       Jumlah                                       Jangka waktu
                      Entitas                      yang telah    yang belum                      pembayaran       Jaminan
   Fasilitas                       fasilitas                                       fasilitas
                                                    dicairkan     dicairkan                         bunga
                                dalam
                                multicurrenc
                                y


- Fasilitas        Protelindo   USD34.800.0       USD34.800.0    N/A           14 Juli 2025      1 atau 3       Tidak ada
tanggal 14 Juli                 00 (fasilitas     00                                             bulan
2021                            pinjaman          Saldo Rp-
(amandemen                      berjangka)
terakhir tanggal
19 Januari
2023)
- Fasilitas        Protelindo   USD130.000.       USD130.000.    -             36 bulan dari     3 bulan        Tanggung
tanggal 20 Juni    dan Iforte   000 (fasilitas    000                          tanggal                          renteng
2024                            pinjaman                                       penggunaan
(amendemen                      berjangka)                                     pertama
terakhir tanggal
23 Desember
2024)

PT Bank HSBC Indonesia
- Fasilitas      Protelindo,    Rp850.000         Rp850.000      -             Jatuh tempo       1, 3, 6 atau   Tidak ada
tanggal 23       BIT, Iforte    juta (fasilitas   juta                         berdasarkan       12 bulan
Oktober 2018     dan STP        pinjaman                                       konfirmasi dari
(amandemen                      berulang)                                      bank
terakhir tanggal
14 September
2023)
- Fasilitas      Protelindo     Tranche A:        Rp1.300.000    N/A           Tranche A: 2      1, 2, atau 3   Tidak ada
tanggal 2 Juni                  Rp1.300.000       juta                         Juni 2025         bulan
2022                            juta              Saldo Rp-
                                Tranche B:        Rp1.300.000    N/A           Tranche B: 2
                                Rp1.300.000       juta                         Juni 2028
                                juta              Saldo Rp-
- Fasilitas        Protelindo   Rp1.600.000       Rp1.600.000    -             54 bulan sejak    1 atau 3       Tidak ada
tanggal 1 April                 juta (fasilitas   juta                         1 April 2024      bulan
2024                            pinjman
                                berjangka)

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Fasilitas       Protelindo    Rp3.000.000       Rp3.000.000    N/A           25 Mei 2025       1 atau 3       STP
tanggal 25 Mei    dan STP       juta (fasilitas   juta                                           bulan          memberikan
2022                            pinjaman          Saldo Rp-                                                     jaminan
                                berjangka)                                                                      perusahaan
- Fasilitas        Protelindo   Tranche A:        Rp1.500.000    -             27 Agustus        Disepakati     STP
tanggal 28         dan Iforte   Rp1.000.000       juta                         2025              para pihak     memberikan
Agustus 2023                    juta                                                                            jaminan
(amendemen                      (Protelindo)                                                                    perusahaan
terakhir tanggal                Tranche B:                                                                      dan tanggung
27 Agustus                      Rp500.000                                                                       renteng
2024)                           juta (Iforte)                                                                   antara
                                                                                                                Protelindo
                                                                                                                dan Iforte
- Fasilitas        Protelindo   Rp2.400.000       Rp2.400.000    -             7 Maret 2027      1 bulan        Protelindo
tanggal 8 Maret    dan Iforte   juta (fasilitas   juta                                                          memberikan
2024                            pinjaman                                                                        jaminan
                                berjangka)                                                                      perseroan
                                                                                                                dan tanggung
                                                                                                                renteng
                                                                                                                antara
                                                                                                                Protelindo
                                                                                                                dan Iforte
- Fasilitas        Protelindo   Rp2.600.000       Rp2.600.000    -             Maksimal 3        1 bulan        STP
tanggal 2 April    dan Iforte   juta (fasilitas   juta                         tahun sejak 2                    memberikan
2024                            pinjaman                                       April 2024                       jaminan
                                berjangka)                                                                      perseroan
                                                                                                                dan tanggung
                                                                                                                renteng

                                                                18
Page 37
                                                       Fasilitas      Fasilitas                      Periode
  Keterangan                       Jumlah                                          Jangka waktu
                      Entitas                         yang telah    yang belum                     pembayaran       Jaminan
   Fasilitas                       fasilitas                                          fasilitas
                                                       dicairkan     dicairkan                        bunga
                                                                                                                  antara
                                                                                                                  Protelindo
                                                                                                                  dan Iforte

- Fasilitas        Protelindo   Rp2.000.000       Rp2.000.000       -             Maksimal 3       1 bulan        STP
tanggal 30 Mei     dan Iforte   juta (fasilitas   juta                            tahun sejak 30                  memberikan
2024                            pinjaman                                          Mei 2024                        jaminan
                                berjangka)                                                                        perseroan
                                                                                                                  dan tanggung
                                                                                                                  renteng
                                                                                                                  antara
                                                                                                                  Protelindo
                                                                                                                  dan Iforte

JPMorgan Chase Bank N.A
- Fasilitas      Protelindo,    Tidak             -                 Rp700.000     14 April 2026    1 bulan        Tanggung
tanggal 20 April Iforte, KIN,   melebihi                            juta                                          renteng
2018             STP, BIT dan   Rp700.000
(amandemen       IBST           juta
terakhir tanggal
8 April 2025)                   Maksimal
                                Rp700.000
                                juta
                                (pinjaman
                                berulang,
                                cerukan)
                                yang dibagi
                                atas:
                                - Protelindo:
                                Rp700.000
                                juta
                                - Iforte:
                                Rp700.000
                                juta
                                - KIN:
                                Rp50.000
                                juta
                                - STP:
                                Rp500.000
                                juta
                                - BIT:
                                Rp100.000
                                juta
                                - IBST:
                                Rp500.000
                                juta
                                Maksimal          -                 N/A
                                Rp500.000
                                juta (bank
                                garansi) yang
                                dibagi atas:
                                - Protelindo:
                                Rp500.000
                                juta
                                - Iforte:
                                Rp200.000
                                juta
- Fasilitas        Protelindo   USD20.000.0       USD20.000.0       -             31 Maret 2028    1, 2, atau 3   Iforte dan STP
tanggal 29                      00 (fasilitas     00                                               bulan          memberikan
Maret 2022                      pinjaman                                                                          jaminan
(amandemen                      berjangka)                                                                        perusahaan
terakhir tanggal
22 Juni 2022)
- Fasilitas        Protelindo   USD20.000.0       USD20.000.0       -             31 Maret 2028    1, 2, atau 3   Iforte dan STP
tanggal 29                      00 (fasilitas     00                                               bulan          memberikan
Maret 2022                      pinjaman                                                                          jaminan
(amandemen                      berjangka)                                                                        perusahaan
terakhir tanggal
22 Juni 2022)

                                                                   19
Page 38
                                                         Fasilitas      Fasilitas                         Periode
  Keterangan                           Jumlah                                        Jangka waktu
                       Entitas                          yang telah    yang belum                        pembayaran       Jaminan
   Fasilitas                           fasilitas                                        fasilitas
                                                         dicairkan     dicairkan                           bunga

PT Bank Central Asia Tbk
- Fasilitas       Protelindo         Fasilitas:                                                         1, 3, atau 6   Tanggung
tanggal 21        untuk semua        A:             Rp750.000         N/A           A: jatuh tempo      bulan          renteng
Desember 2016 fasilitas              Rp750.000      juta                            dan telah
(amandemen        Iforte: B, H, I,   juta                                           dibayarkan
terakhir tanggal J, dan K            (pinjaman                                      seluruhnya
23 Desember       KIN: B, H, I, J,   berulang)                                      B: 16 Desember
2024)             dan K              B:             Rp617.000         Rp883.000     2025
                  STP: B, H, I, J,   Rp1.500.000    juta              juta          C: jatuh tempo
                  dan K              juta (money                                    dan telah
                  BIT: B, H, I, J,   market)                                        dibayarkan
                  dan K              C:             Rp2.000.000       N/A           seluruhnya
                  QTR: B, I, J,      Rp2.000.000    juta                            D: jatuh tempo
                  dan K              juta (kredit                                   dan telah
                  GIK: B, I, J,      investasi)                                     dibayarkan
                  dan K              D:             Rp2.000.000       N/A           seluruhnya
                  IEN: B dan K       Rp2.000.000    juta                            E: jatuh tempo
                  VTS: B dan K       juta (kredit                                   dan telah
                  IBST: B            investasi)                                     dibayarkan
                  IPI: B             E:             Rp1.000.000       N/A           seluruhnya
                  IGPU: B            Rp1.000.000    juta                            F: 27 Oktober
                                     juta (kredit                                   2026
                                     investasi)                                     G: jatuh tempo
                                     F:             Rp1.000.000       -             dan telah
                                     Rp1.000.000    juta                            dibayarkan
                                     juta (kredit                                   seluruhnya
                                     investasi)                                     H:20 Desember
                                     G:             Rp500.000         N/A           2026
                                     Rp500.000      juta                            I: 25 Agustus
                                     juta (time                                     2028
                                     loan)                                          J: 28 Desember
                                     H:             Rp1.000.000       -             2028
                                     Rp1.000.000    juta                            K: 60 bulan
                                     juta (time                                     sejak tanggal
                                     loan)                                          berakhirnya
                                     I:             Rp1.500.000       -             periode
                                     Rp1.500.000    juta                            ketersediaan
                                     juta (kredit                                   atau ditariknya
                                     investasi)                                     seluruh fasilitas
                                     J:             Rp1.000.000       -             K
                                     Rp1.000.000    juta
                                     juta (kredit
                                     investasi)
                                     K:             Rp3.400.000       -
                                     Rp3.400.000    juta
                                     juta (kredit
                                     investasi)
- Fasilitas         VTS              Rp2.000 juta   Rp2.000 juta      N/A           25 Januari 2026     1 bulan        Tanah dan
tanggal 25                           (fasilitas     Saldo Rp-                                                          bangunan
Januari 2023                         pinjaman
                                     dengan
                                     cicilan)

Oversea-Chinese Banking Corporation Limited
- Fasilitas      Protelindo      USD50.000.0        -                 USD50.000.0   18 November         1, 3, atau 6   Iforte dan STP
tanggal 19                       00 (fasilitas                        00            2027                bulan          memberikan
November                         pinjaman                                                                              jaminan
2014                             berulang)                                                                             perusahaan
(amandemen
terakhir tanggal
18 November
2022)

PT Bank Permata Tbk




                                                                     20
Page 39
                                                        Fasilitas       Fasilitas                        Periode
  Keterangan                          Jumlah                                         Jangka waktu
                      Entitas                          yang telah     yang belum                      pembayaran       Jaminan
   Fasilitas                          fasilitas                                         fasilitas
                                                        dicairkan      dicairkan                          bunga
- Fasilitas        Iforte dan      Maksimal          Rp1.500.000     -              60 bulan          1, 3, atau 6   Protelindo
tanggal 1          BIT             Rp1.500.000       juta                           setelah tanggal   bulan          memberikan
Desember 2022                      juta (fasilitas                                  penggunaan                       jaminan
                                   pinjaman                                         awal                             perusahaan
                                   berjangka)
                                   yang dibagi
                                   atas:
                                   - Iforte:
                                   Rp1.500.000
                                   juta
                                   - BIT:
                                   Rp800.000
                                   juta
- Fasilitas        Protelindo,     Maksimal                                         17 Desember       1, 3, atau 6   Protelindo
tanggal 12         Iforte, STP,    Rp2.000.000                                      2025 (Pinjaman    bulan atau     memberikan
Desember 2023      BIT dan IPI     juta terdiri      -               Rp1.000.000    Berulang 1)       jangka waktu   jaminan
(amendemen                         atas:                                            dan               lain yang      perusahaan
terakhir tanggal                   Pinjaman          -               Rp1.000.000    36 (tiga puluh    disepakati
23 Desember                        Berulang 1                                       enam) bulan
2024)                              Rp1.000.000                                      sejak 23
                                   juta                                             Desember 2024
                                   Pinjaman                                         (Pinjaman
                                   Berulang 2                                       Berulang 2)
                                   Rp1.000.000

                                   dengan
                                   rincian
                                   maksimum
                                   penggunaan
                                   per fasilitas
                                   sebagai
                                   berikut:
                                   - Iforte, STP,
                                   BIT:
                                   Rp1.000.000
                                   - Protelindo:
                                   Rp725.000
                                   - IPI:
                                   Rp100.000
- Fasilitas        IBST            Maksimal          -               Rp600.000      10 Oktober        1, 2 minggu    Protelindo
tanggal 10                         Rp600.000                                        2025              atau 1, 2      memberikan
Oktober 2024                       juta (fasilitas                                                    bulan atau     jaminan
                                   berulang)                                                          jangka waktu   perusahaan
                                                                                                      lain yang
                                                                                                      disepakati

Bank of China (Hong Kong) Limited
- Fasilitas       Protelindo      Fasilitas A:       Rp875.000       -              A: jatuh tempo    1, 2, atau 3   Iforte dan STP
tanggal 8                         Rp875.000          juta                           dan telah         bulan          memberikan
November                          juta (Fasilitas                                   dibayarkan                       jaminan
2019                              pinjaman                                          seluruhnya                       perusahaan
                                  berjangka)
                                  Fasilitas B:       USD60.000.0     N/A            B: telah
                                  USD60.000.0        00                             berakhir
                                  00 (fasilitas      Saldo Rp-
                                  pinjaman
                                  berulang)
- Fasilitas       Protelindo      Rp965.000          Rp965.000       -              21 Januari 2026   1, 2, atau 3   Iforte dan STP
tanggal 21                        juta (Fasilitas    juta                           dan dapat         bulan          memberikan
Januari 2022                      pinjaman                                          diperpanjang                     jaminan
(amendemen                        berjangka)                                        menjadi 5                        perusahaan
terakhir tanggal                                                                    tahun
7 November
2024)
- Fasilitas       Protelindo      USD60.000.0        -               USD60.000.0    Ketika terdapat   yang           Iforte dan STP
tanggal 28                        00 (Fasilitas                      00             permintaan        disepakati     memberikan
Februari 2022                     pinjaman                                          pelunasan oleh    para pihak     jaminan
                                  bergulir)                                         Kreditur          dan tidak      perusahaan


                                                                    21
Page 40
                                                       Fasilitas      Fasilitas                      Periode
  Keterangan                       Jumlah                                          Jangka waktu
                      Entitas                         yang telah    yang belum                     pembayaran        Jaminan
   Fasilitas                       fasilitas                                          fasilitas
                                                       dicairkan     dicairkan                        bunga
                                                                                                   melebihi 6
                                                                                                   bulan



PT Bank Mizuho Indonesia
- Fasilitas      Protelindo,    Fasilitas         Rp1.500.000       -             11 Juli 2025     Jangka          Protelindo
tanggal 30       Iforte, STP,   pinjaman          juta                                             waktu yang      dan STP
Desember 2020 IEN, BIT dan      berulang                                                           disetujui       memberikan
(amandemen       IBST           yang tidak                                                         oleh kedua      jaminan
terakhir 20                     melebihi                                                           pihak dan       perusahaan
Desember                        Rp1.500.000                                                        tidak lebih
2024)                           juta:                                                              dari 6 bulan
                                - Maksimal
                                Rp1.500.000
                                juta
                                (Protelindo,
                                Iforte, STP
                                dan IBST)
                                - Maksimal
                                Rp200.000
                                juta (IEN)
                                - Maksimal
                                Rp250.000
                                juta (BIT)
- Fasilitas        Protelindo   Rp1.500.000       Rp1.500.000       -             29 Agustus       1, 3, atau 6    Tidak ada
tanggal 29                      juta              juta                            2027             bulan
Agustus 2022                    (fasilitas        Saldo
(amandemen                      pinjaman          Rp800.000
terakhir tanggal                berjangka)        juta
17 Maret 2023)
- Fasilitas        STP          Rp400.000         Rp400.000         N/A           30 Mei 2025      Jangka          Protelindo
tanggal 30 Mei                  juta              juta                                             waktu yang      memberikan
2023                                              Saldo Rp-                                        disetujui       jaminan
                                                                                                   oleh kedua      perusahaan
                                                                                                   pihak dan
                                                                                                   tidak lebih
                                                                                                   dari 12 bulan
- Fasilitas        Protelindo   JPY14.000.00      JPY14.000.00      -             7 Agustus 2029   3 bulan         Protelindo
tanggal 7          dan Iforte   0                 0                                                                memberikan
Agustus 2024                                                                                                       jaminan
                                                                                                                   perusahaan
                                                                                                                   dan tanggung
                                                                                                                   renteng
                                                                                                                   antara
                                                                                                                   Protelindo
                                                                                                                   dan Iforte

PT Bank UOB Indonesia
- Fasilitas      Protelindo,    Rp1.300.000       Rp839.200         Rp460.800     28 Agustus       1, 3, atau 6    Tanggung
tanggal 23       Iforte dan     juta (fasilitas   juta              juta          2026             bulan           renteng
Februari 2021    KIN            bergulir
(amandemen                      pinjaman
terakhir tanggal                modal kerja)
23 Januari
2024)

PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- Fasilitas      Protelindo     Fasilitas A:      -                 Rp500.000     10 Oktober       1 atau 3        Tanggung
tanggal 11       dan Iforte     Rp500.000                           juta          2025             bulan           renteng
Oktober 2022                    juta (fasilitas
(amandemen                      bergulir)
terakhir tanggal                termasuk
31 Oktober                      Rp100.000
2024)                           juta (fasilitas
                                pinjaman
                                koran)
                                tersedia
                                untuk

                                                                   22
Page 41
                                                      Fasilitas      Fasilitas                      Periode
  Keterangan                         Jumlah                                       Jangka waktu
                      Entitas                        yang telah    yang belum                     pembayaran       Jaminan
   Fasilitas                         fasilitas                                       fasilitas
                                                      dicairkan     dicairkan                        bunga
                                  Protelindo
                                  dan Iforte




                                  Fasilitas B:      Rp500.000      -             3 tahun sejak    1 atau 3       Tidak ada
                                  Rp500.000         juta                         penarikan        bulan
                                  juta (fasilitas   Saldo
                                  berjangka)        Rp450.000
                                  tersedia          juta
                                  hanya untuk
                                  Protelindo

PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- Fasilitas      Protelindo       Rp1.000.000       Rp101.400      Rp898.600     12 November      Periode yang   Tanggung
tanggal 28 Juni  dan Iforte       juta (fasilitas   juta           juta          2025             disepakati     renteng
2021                              pinjaman                                                        para pihak
(amendemen                        berulang)
terakhir tanggal
12 Desember
2024)
- Fasilitas      Protelindo       Rp500.000         Rp500.000      -             21 Desember      Periode yang   Tidak ada
tanggal 21                        juta (fasilitas   juta                         2026             disepakati
Desember 2021                     pinjaman                                                        para pihak
(amendemen                        berjangka)
terakhir tanggal
31 Januari
2023)
- Fasilitas      Protelindo       Rp1.000.000       Rp1.000.000    -             21 Maret 2027    Periode yang   Tanggung
tanggal 21       dan Iforte       juta (fasilitas   juta                                          disepakati     renteng
Maret 2022                        pinjaman                                                        para pihak
                                  berjangka)

PT Bank CIMB Niaga Tbk
- Fasilitas      Protelindo       Rp1.000.000       Rp1.000.000    -             48 bulan sejak   1 bulan        Protelindo
tanggal 20       dan Iforte       juta (fasilitas   juta                         penarikan                       memberikan
Agustus 2021                      pinjaman                                       pertama                         jaminan
(amendemen                        berjangka)                                                                     perusahaan
terakhir tanggal
8 Agustus 2023)
- Fasilitas      Protelindo       Rp1.500.000       Rp1.500.000    -             60 bulan sejak   1 bulan        Iforte dan STP
tanggal 8                         juta (fasilitas   juta                         penarikan                       memberikan
Desember 2021                     pinjaman                                       pertama                         jaminan
(amendemen                        berjangka)                                                                     perusahaan
terakhir tanggal
8 Agustus 2023)
- Fasilitas      Iforte           Rp800.000         Rp800.000      N/A           14 Februari      Periode yang   Protelindo
tanggal 14                        juta (fasilitas   juta                         2025             disepakati     memberikan
Februari 2023                     pinjaman          Saldo Rp-                                     para pihak,    jaminan
(amendemen                        bergulir)                                                       OD: setiap     perusahaan
terakhir tanggal                  termasuk                                                        akhir bulan
2 November                        Rp50.000
2023)                             juta (fasilitas
                                  pinjaman
                                  koran)
- Fasilitas        STP            Rp441.667         Rp441.667      N/A           5 Juni 2027      1 bulan        Protelindo
tanggal 29 Mei                    (fasilitas        juta                                                         memberikan
2023                              pinjaman          Saldo Rp-                                                    jaminan
(amendemen                        jangka                                                                         perusahaan
terakhir tanggal                  panjang)          Rp475.000
22 Februari                       Rp475.000         juta           N/A
2024)                             (fasilitas        Saldo Rp-
                                  pinjaman
                                  bergulir)
- Fasilitas        Protelindo,    Rp2.000.000       Rp1.106.000    Rp894.000     31 Oktober       Periode yang   Tanggung
tanggal 9          ISI, STP dan   juta              juta           juta          2025             disepakati     renteng
Desember 2024      IBST                                                                           para pihak

                                                                  23
Page 42
                                                        Fasilitas      Fasilitas                        Periode
  Keterangan                          Jumlah                                        Jangka waktu
                         Entitas                       yang telah    yang belum                      pembayaran        Jaminan
   Fasilitas                          fasilitas                                        fasilitas
                                                        dicairkan     dicairkan                          bunga
- Fasilitas        STP             Rp5.250.000       Rp5.250.000     N/A           1 Desember        1 atau 3        Protelindo
tanggal 1                          (fasilitas        juta                          2026              bulan           memberikan
Desember 2021                      pinjaman          Saldo Rp-                                                       jaminan
                                   berjangka)                                                                        perusahaan

PT QNB Indonesia Tbk
- Fasilitas      Protelindo,       Fasilitas         Rp500.000       -             26 Maret 2026     1 (satu)        Tanggung
tanggal 26       Iforte, STP,      pinjaman          juta                                            minggu, 1       renteng
Maret 2024       BIT dan IEN       berulang                                                          (satu) atau 3
(amandemen                         yang tidak                                                        (tiga) atau 6
terakhir tanggal                   melebihi                                                          (enam)
24 Maret 2025)                     Rp500.000                                                         bulan
                                   juta:
                                   - Maksimal
                                   Rp500.000
                                   juta
                                   (Protelindo,
                                   Iforte dan
                                   STP)
                                   - Maksimal
                                   Rp100.000
                                   juta (BIT dan
                                   IEN)
- Fasilitas        IKS             Rp35.000          Rp49.703        Rp297 juta    12 (dua belas)    1 bulan         Tidak ada
tanggal 20                         juta (fasilitas   juta                          bulan sejak
Agustus 2024                       pembiayaan                                      tanggal
                                   utang usaha)                                    penandatangan
                                   Rp15.000                                        an perjanjian
                                   juta (fasilitas                                 fasilitas
                                   pinjaman
                                   bergulir)

PT Bank Negara Indonesia Tbk
- Fasilitas       Protelindo       Rp3.000.000       Rp3.000.000     -             60 bulan dari     3 bulan         Iforte dan STP
tanggal 16                         juta (fasilitas   juta                          penandatangan                     memberikan
September                          pinjaman                                        an perubahan                      jaminan
2021                               berjangka)                                      perjanjian                        perusahaan
(amendemen                                                                         kredit
terakhir tanggal
2 Agustus 2024)
- Fasilitas       Protelindo       Rp1.000.000       Rp1.000.000     -             9 Juni 2027       3 bulan         Iforte dan STP
tanggal 9 Juni                     juta (fasilitas   juta                                                            memberikan
2022                               pinjaman                                                                          jaminan
(amendemen                         berjangka)                                                                        perusahaan
terakhir tanggal
2 Agustus 2024)
- Fasilitas       Iforte           Rp1.000.000       Rp1.000.000     -             12 Mei 2027       1 bulan         Protelindo
tanggal 13 Mei                     juta (fasilitas   juta                                                            memberikan
2022                               pinjaman                                                                          jaminan
(amendemen                         berjangka)                                                                        perusahaan
terakhir tanggal
2 Agustus 2024)
- Fasilitas       Protelindo,      Rp1.000.000       Rp1.000.000     -             60 bulan          1 bulan         Protelindo
tanggal 13 Juni   Iforte dan       juta (fasilitas   juta                          setelah 13 Juni                   memberikan
2023              STP              pinjaman                                        2023                              jaminan
(amendemen                         berjangka)                                                                        perusahaan
terakhir tanggal                                                                                                     dan tanggung
2 Agustus 2024)                                                                                                      renteng
                                                                                                                     antara
                                                                                                                     Protelindo,
                                                                                                                     Iforte dan STP
- Fasilitas        Protelindo,     Rp1.000.000       Rp1.000.000     -             24 bulan          1 bulan         Protelindo
tanggal 13 Juni    Iforte dan      juta (fasilitas   juta                          setelah 1 bulan                   memberikan
2023               STP             pinjaman                                        13 Juni 2023                      jaminan
(amendemen                         bergulir)                                                                         perusahaan
terakhir tanggal                                                                                                     dan tanggung
2 Agustus 2024)                                                                                                      renteng
                                                                                                                     antara


                                                                    24
Page 43
                                                          Fasilitas      Fasilitas                       Periode
   Keterangan                         Jumlah                                          Jangka waktu
                       Entitas                           yang telah    yang belum                      pembayaran        Jaminan
    Fasilitas                         fasilitas                                          fasilitas
                                                          dicairkan     dicairkan                         bunga
                                                                                                                       Protelindo,
                                                                                                                       Iforte dan STP




 - Fasilitas        Protelindo     Rp3.000.000       Rp3.000.000       -             28 Juli 2029      1 bulan         Protelindo
 tanggal 29 Juli    dan Iforte     juta (fasilitas   juta                                                              memberikan
 2024                              pinjaman                                                                            jaminan
 (amendemen                        berjangka)                                                                          perusahaan
 terakhir tanggal
 20 November
 2024)

 Citibank, N.A.
 - Fasilitas        Protelindo,    Rp650.000         -                 Rp 650.000    Jatuh tempo       1, 3, 6 bulan   Protelindo
 tanggal 8          Iforte, STP,   juta (fasilitas                     juta          berdasarkan                       memberikan
 Agustus 2022       BIT dan KIN    pinjaman                                          konfirmasi dari                   jaminan
                                   berulang)                                         bank                              perusahaan
                                   Maksimal
                                   Rp200.000
                                   juta untuk
                                   KIN

 PT Bank CTBC Indonesia
 - Fasilitas      Protelindo       Rp240.000         Rp215.659         Rp24.341      Jatuh tempo 12    1 bulan         Tanggung
 tanggal 20       dan Iforte       juta (fasilitas   juta              juta          bulan sejak                       renteng
 November                          pinjaman                                          tanggal
 2023                              berulang)                                         penandatangan
 (amendemen                                                                          an perjanjian
 terakhir tanggal                                                                    fasilitas
 22 November
 2024)

 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
 - Fasilitas       IBST            Rp1.035.000       Rp1.035.000       N/A           85 (delapan       -               Tidak ada
 tanggal 23                        juta              juta                            puluh lima)
 Desember 2021                                       Saldo Rp-                       bulan sejak
 (amendemen                                                                          tanggal
 terakhir tanggal                                                                    penandatangan
 13 Maret 2023)                                                                      perjanjian
                                                                                     fasilitas
 - Fasilitas        IBST           Rp265.000         -                 N/A           85 (delapan       -               Tidak ada
 tanggal 23                        juta              Saldo Rp-                       puluh lima)
 Desember 2021                                                                       bulan sejak
 (amendemen                                                                          tanggal
 terakhir tanggal                                                                    penandatangan
 13 Maret 2023)                                                                      perjanjian
                                                                                     fasilitas
 - Fasilitas        Protelindo,    Rp1.000.000       Rp1.000.000       -             66 (enam puluh    3 bulan         Tanggung
 tanggal 25         ISI, STP dan   juta              juta                            enam) bulan                       renteng
 November           IBST                                                             sejak 25
 2024                                                                                November
                                                                                     2024

 PT Bank BNP Paribas Indonesia
 - Fasilitas      Protelindo       Rp500.000         Rp500.000         -             12 (dua belas)    Maksimum 3      Tidak ada
 tanggal 21                        juta              juta                            bulan sejak       bulan
 November                                                                            tanggal 21
 2024                                                                                November
                                                                                     2024

Seluruh pinjaman yang diperoleh untuk modal kerja, belanja modal, pengembangan bisnis dan tujuan umum
untuk Grup.




                                                                      25
Page 44
Pada tahun 2024, tingkat suku bunga berkisar antara 5,55% sampai dengan 9,00% per tahun atas pinjaman mata
uang Rupiah, berkisar antara 5,65% sampai dengan 6,45% per tahun atas pinjaman mata uang Dolar AS, berkisar
antara 5,30% sampai dengan 5,70% per tahun atas pinjaman mata uang JPY.

Fasilitas pinjaman tersebut dikenakan bunga tahunan sebesar JIBOR ditambah marjin dan tolok ukur lain yang
disepakati.

Grup diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentuan finansial tertentu, yaitu debt service coverage ratio dan net debt
to running EBITDA. Pada tanggal tanggal 31 Desember 2024, Grup telah memenuhi semua rasio keuangan yang
dipersyaratkan tersebut.

Protelindo memperoleh fasilitas bank garansi dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp100.000 juta
berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi tertanggal 6 Desember 2017 dan sebagaimana diubah
dengan Addendum VI tertanggal 5 Juni 2024. Fasilitas bank garansi tersebut merupakan fasilitas global line yang
dapat digunakan oleh Iforte, KIN, IGI, DNT, GTP, QTR, Konsorsium Iforte HTS, STP, SIP, REJA dan BIT. Fasilitas bank
garansi dapat diterbitkan dengan tenor/jangka waktu penerbitan/pembukaan maksimal 12 bulan sampai dengan
tanggal 5 Juni 2025. Fasilitas bank garansi ini bertujuan untuk jaminan pembayaran, jaminan pembayaran atau
jaminan pelaksanaan atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh Protelindo dan/atau Iforte, KIN, IGI, DNT, GTP, QTR,
Konsorsium Iforte HTS, STP, SIP, REJA dan BIT.

Iforte memperoleh fasilitas bank garansi dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp100.000 juta
berdasarkan Perjanjian Penerbitan Bank Garansi tertanggal 9 Agustus 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan
Persetujuan Perubahan Perjanjian Penerbitan Garansi Bank tertanggal 2 Agustus 2023. Fasilitas bank garansi
tersebut dapat digunakan oleh Konsortium Iforte HTS, QTR, IGI dan BIT. Fasilitas bank garansi ini berlaku sampai
dengan 8 Agustus 2025.

Protelindo, BIT, Iforte dan STP memperoleh fasilitas dari PT Bank HSBC Indonesia berupa Trade Working Capital
– Buyer Loan sebesar Rp850.000 juta berdasarkan Perubahan Pertama Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan
Korporasi pada tanggal 14 September 2023.

Pada tanggal 11 Maret 2020, Protelindo dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah menandatangani Perjanjian
Treasury Line sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum I Perjanjian Treasury Line tertanggal 28 Agustus
2023 dengan limit fasilitas sejumlah USD33.000.000 (“Fasilitas TL Mandiri 2”). Tujuan Perjanjian TL Mandiri 2
adalah untuk kebutuhan transaksi valuta asing dan sebagai lindung nilai. Fasilitas TL Mandiri 2 ini berlaku sampai
dengan tanggal 27 November 2024.

Protelindo memperoleh fasilitas bank garansi dari JPMorgan Chase Bank, N.A., Cabang Jakarta sebesar Rp500.000
juta berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas tertanggal 20 April 2018 dan sebagaimana terakhir diubah dengan
Surat Perubahan Kesepuluh tertanggal 1 April 2024. Fasilitas bank garansi dapat diterbitkan dengan tenor/jangka
waktu penerbitan/pembukaan maksimal 12 bulan sampai dengan tanggal 14 April 2025. Fasilitas bank garansi ini
bertujuan untuk keperluan jaminan pembayaran, jaminan penawaran, atau jaminan pelaksanaan atas kegiatan
usaha yang dilakukan oleh Protelindo.

Pada tanggal 8 Agustus 2023, Protelindo dan Iforte telah menandatangani Perjanjian Transaksi Valuta Asing
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Perjanjian Transaksi Valuta Asing dengan PT Bank Danamon
Indonesia Tbk tertanggal 12 Desember 2024 (“Fasilitas TL Danamon”). Fasilitas TL Danamon ini berlaku sampai
dengan 12 November 2025.

Pada tanggal 14 September 2023, Protelindo telah menandatangani Perjanjian Induk untuk Transaksi Valuta Asing
dengan Citibank, N.A., Jakarta Branch.

Pada tanggal 20 November 2023, Protelindo dan Iforte telah menandatangani Persyaratan Umum Kontrak Valuta
Asing dengan PT Bank CTBC Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Atas Persyaratan Umum
Kontrak Valuta Asing tanggal 22 November 2024 dimana fasilitas ini akan berlaku sampai dengan 30 November
2025.




                                                        26
Page 45
Pada tanggal 9 Agustus 2023, Protelindo telah menandatangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Treasury Line
dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sebagaimana telah diubah dengan Addendum Perjanjian
Pemberian Fasilitas Treasury Line tertanggal 2 Agustus 2024.

Pembatasan Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Liabilitas Lainnya dan Pemenuhannya

Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Grup telah memenuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan.

                                                                                  Pembatasan                31 Desember
          Rasio Keuangan di perjanjian kredit atau liabilitas lainnya
                                                                                     Rasio               2024            2023
 Utang bank
   Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                              Max 5,00x                2,88x           2,84x
   Net debt to running EBITDA                                                      Min 1,30x                4,59x           4,31x

 Obligasi
                                                                                    Max 20%                0,00%           0,00%
      Larangan untuk memberikan pinjaman kepada pihak manapun,
      termasuk kepada afiliasi Protelindo, dalam jumlah lebih dari 20%
      dari ekuitas Protelindo kecuali, antara lain, untuk pinjaman yang
      diberikan terkait dengan kegiatan usaha Protelindo

      Total pinjaman bersih dengan running EBITDA                                  Max 5,00x*               4,59x           4,31x
      Running EBITDA dengan beban bunga                                            Min 1,50x                3,25x           3,99x
 * kecuali dalam hal tertentu, Protelindo diperbolehkan memiliki rasio pinjaman sampai dengan 7,0x



5.      Utang obligasi
Saldo utang obligasi Grup per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp274.913 juta untuk bagian jangka pendek dan
Rp1.198.304 juta untuk bagian jangka panjang, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                                dalam jutaan Rupiah
                                                                                                        31 Desember 2024
                                   Keterangan                                     Mata Uang          Mata Uang      Setara
                                                                                                       Asal         Rupiah
 Bagian jangka pendek:
   Obligasi 2024                                                                    Rupiah                143.005         143.005
   Obligasi 2022                                                                    Rupiah                 69.000          69.000
   Obligasi 2020                                                                    Rupiah                 67.000          67.000

 Dikurangi:
 Biaya obligasi yang belum diamortisasi                                                                                    (4.092)
 Neto                                                                                                                     274.913

 Bagian jangka panjang:
   Obligasi 2024                                                                    Rupiah                 14.005          14.005
   Obligasi 2023                                                                    Rupiah                441.350         441.350
   Obligasi 2021                                                                    Rupiah                744.000         744.000

 Dikurangi:
 Biaya obligasi yang belum diamortisasi                                                                                     (1.051)
 Neto                                                                                                                    1.198.304



                                                                    Periode     Tingkat
                         Tanggal      Tanggal jatuh    Pokok       pembaya      bunga                      Perusahaan
     Utang obligasi                                                                        Wali amanat                    Peringkat
                          emisi          tempo        obligasi        ran         per                      pemeringkat
                                                                     bunga       tahun
 Obligasi Berkelanjutan II Protelindo Tahap I Tahun 2020



                                                                  27
Page 46
                                                                   Periode    Tingkat
                      Tanggal       Tanggal jatuh       Pokok     pembaya     bunga                   Perusahaan
 Utang obligasi                                                                         Wali amanat                 Peringkat
                       emisi           tempo           obligasi      ran        per                   pemeringkat
                                                                    bunga      tahun
                                                                                                      PT Fitch
 Obligasi 2020      3 September      3 September      Rp67.000                          PT Bank
                                                                  Kuartalan   7,70%                   Ratings         AAA
 Seri B                 2020             2025              juta                         Permata Tbk
                                                                                                      Indonesia

 Obligasi Berkelanjutan II Protelindo Tahap II Tahun 2021
                        17                                                                            PT Fitch
 Obligasi 2021                      17 Desember      Rp744.000                          PT Bank
                     Desember                                     Kuartalan   6,10%                   Ratings         AAA
 Seri C                                 2026               juta                         Permata Tbk
                       2021                                                                           Indonesia

 Obligasi Berkelanjutan III Protelindo Tahap I Tahun 2022


                                                                                                      PT Fitch
 Obligasi 2022       9 Agustus        9 Agustus       Rp69.000                          PT Bank
                                                                  Kuartalan   6,00%                   Ratings         AAA
 Seri B                2022             2025               juta                         Permata Tbk
                                                                                                      Indonesia

 Obligasi Berkelanjutan III Protelindo Tahap II Tahun 2023


                                                                                                      PT Fitch
 Obligasi 2023        24 Maret        24 Maret       Rp145.350                          PT Bank
                                                                  Kuartalan   6,60%                   Ratings         AAA
 (I) Seri B             2023            2026               juta                         Permata Tbk
                                                                                                      Indonesia

 Obligasi Berkelanjutan III Protelindo Tahap III Tahun 2023


                                                                                                      PT Fitch
 Obligasi 2023                                       Rp296.000                          PT Bank
                     8 Juni 2023     8 Juni 2026                  Kuartalan   6,50%                   Ratings         AAA
 (II) Seri B                                               juta                         Permata Tbk
                                                                                                      Indonesia

 Obligasi Berkelanjutan IV Protelindo Tahap I Tahun 2024


                                                                                                      PT Fitch
 Obligasi 2024                                       Rp143.005                          PT Bank
                     9 Juli 2024     19 Juli 2025                 Kuartalan   6,50%                   Ratings         AAA
 (I) Seri A                                                juta                         Permata Tbk
                                                                                                      Indonesia

                                                                                                      PT Fitch
 Obligasi 2024                                        Rp14.005                          PT Bank
                     9 Juli 2024      9 Juli 2027                 Kuartalan   6,75%                   Ratings         AAA
 (I) Seri B                                                juta                         Permata Tbk
                                                                                                      Indonesia


Perjanjian perwaliamanatan untuk obligasi 2016 sampai dengan 2024 mengatur beberapa ketentuan yang harus
dipenuhi oleh Protelindo, termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
  a. Larangan untuk memberikan pinjaman kepada pihak manapun, termasuk kepada afiliasi Protelindo, dalam
     jumlah lebih dari 20% dari ekuitas Protelindo kecuali, antara lain, untuk pinjaman yang diberikan terkait
     dengan kegiatan usaha Protelindo;
  b. Memelihara perbandingan total Pinjaman Bersih dengan EBITDA berjalan ("Rasio Pinjaman") tidak lebih dari
     5:1, kecuali dalam hal tertentu, Protelindo diperbolehkan memiliki Rasio Pinjaman sampai dengan 7:1; dan
  c. Memelihara perbandingan antara EBITDA berjalan dengan Beban Bunga Kas tidak kurang dari 1,5:1.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Protelindo telah memenuhi ketentuan tersebut.

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya
telah dipergunakan untuk pelunasan sebagian utang Protelindo.

Protelindo dapat melakukan pembelian kembali (buyback) Obligasi 2020 dan 2022 untuk sebagian atau
seluruhnya setiap saat setelah ulang tahun pertama tanggal penjatahan.

Obligasi 2020 dan 2022 ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus.

Pada tanggal 31 Maret 2024, Protelindo telah melakukan pembayaran seluruhnya terhadap Obligasi 2023 (I) Seri
A.

Pada tanggal 18 Juni 2024, Protelindo telah melakukan pembayaran seluruhnya terhadap Obligasi 2023 (II) Seri
A.
                                                                  28
Page 47
Pada tanggal 17 Desember 2024, Protelindo telah melakukan pembayaran seluruhnya terhadap Obligasi 2021 Seri
B.

Obligasi Senior Tanpa Jaminan Jatuh Tempo 2024

Obligasi Senior tersebut tercatat dan diperdagangkan di Singapore Exchange Securities Trading Limited (“SGX-LT”)
pada tanggal 28 November 2014.

Pada tanggal 22 Juli 2016 diperolehnya persetujuan dari para pemegang surat utang (bondholders) melalui
Consent Solicitation Memorandum untuk mengubah ketentuan dalam Surat Utang, terkait pengalihan dari
penerbit awal Obligasi Senior yaitu Protelindo Finance B.V. menjadi Protelindo. Sehubungan dengan perjanjian
tersebut, selanjutnya Protelindo menggantikan kedudukan Protelindo Finance B.V. sebagai penerbit Obligasi
Senior terhadap para pemegang Obligasi Senior (bondholders).

Tingkat bunga efektif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar 3,27%.

Pada tanggal 27 November 2024, Protelindo telah melakukan pembayaran seluruhnya terhadap Obligasi Senior
Tanpa Jaminan Jatuh Tempo 2024.


6.   Provisi Jangka Panjang
Saldo provisi jangka panjang Grup per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp353.980 juta, adapun rincian provisi
jangka panjang Grup sebagai berikut:

                                                                                                  dalam jutaan Rupiah
                                                                              Jumlah
                                   1           Akuisisi                                                      31
                                                                  Provisi   yang terjadi   Pertambah
          Keterangan            Januari        entitas                                                    Desember
                                                                tambahan        dan         an bunga
                                 2024           anak                                                        2024
                                                                            dibebankan
     Estimasi biaya
     pembongkaran
                                  314.014          5.431           12.616        (3.987)       25.906       353.980
     menara

Asumsi signifikan pada tanggal 31 Desember 2024 terdiri dari tingkat diskonto sebesar 8,06% dan sisa periode
sebelum pembongkaran dilakukan adalah 32,59 tahun.

Provisi jangka panjang akan direalisasi ketika menara terkait dibongkar.


7.   Utang pajak
Saldo utang pajak Grup per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp120.460 juta, adapun rincian utang pajak Grup
sebagai berikut:

                                                                                                  dalam jutaan Rupiah

                                                                                                        31 Desember
                                            Keterangan
                                                                                                            2024
 Perseroan
 Pajak penghasilan
   Pasal 23/26                                                                                                    23
 Sub-total                                                                                                        23

 Entitas anak
 Pajak pertambahan nilai                                                                                     74.060
 Pajak penghasilan
   Pasal 4(2)                                                                                                15.855
   Pasal 21                                                                                                     410
                                                           29
Page 48
                                                                                            dalam jutaan Rupiah

                                                                                                 31 Desember
                                            Keterangan
                                                                                                     2024
   Pasal 23/26                                                                                            2.388
   Pasal 29 – 2023                                                                                        4.240
   Pasal 29 – 2024                                                                                       23.484
 Sub-total                                                                                              120.437
 Total                                                                                                  120.460



8.   Pendapatan ditangguhkan

Saldo pendapatan ditangguhkan Grup per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.223.420 juta, adapun rincian
pendapatan ditangguhkan Grup sebagai berikut:

                                                                                            dalam jutaan Rupiah

                                                                                                 31 Desember
                                            Keterangan
                                                                                                     2024
   PT XL Axiata Tbk                                                                                   1.017.020
   PT Telekomunikasi Selular                                                                            658.847
   PT Indosat Tbk                                                                                       498.960
   PT Angkasa Komunikasi Global Utama                                                                    25.613
   PT Tower Bersama Infrastructure Tbk                                                                    6.824
   Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 3.000)                                                            16.156
 Total                                                                                                2.223.420
 Bagian jangka pendek                                                                               (2.190.180)
 Bagian jangka Panjang                                                                                   33.240



9.   Liabilitas imbalan kerja

Saldo liabilitas imbalan kerja Grup per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp332.857 juta, terdiri dari liabilitas
imbalan kerja jangka pendek neto sebesar Rp213.453 juta, dan liabilitas imbalan kerja jangka panjang neto
sebesar Rp 119.404 juta, dengan rincian asumsi perhitungan liabilitas imbalan kerja Grup sebagai berikut:

                                                                                            dalam jutaan Rupiah

                             Keterangan                                       31 Desember 2024

     Tingkat diskonto                                                                                6% - 7,12%
     Tingkat kenaikan gaji                                                                            5,6% - 6%
     Usia pensiun                                                                                      57 tahun
     Tingkat kematian                                                                                 TMI 2019
     Metode                                                                                  Projected unit credit


Pada tanggal 1 Desember 2017, Perseroan dan Protelindo mengikuti Program Pensiun Untuk Kompensasi
Pesangon yang diselenggarakan oleh PT AIA Financial. Pada tanggal 15 Desember 2020, Iforte mengikuti Program
Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon yang diselenggarakan oleh PT AIA Financial.

Perseroan, Protelindo dan Iforte mengikuti program ini guna memenuhi ketentuan pemerintah terkait program
dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dan memenuhi kewajiban yang timbul akibat Pemutusan Hubungan Kerja
(“PHK”) sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau Peraturan Perusahaan yang
berlaku.

Liabilitas imbalan kerja jangka panjang yang diakui Grup pada tanggal 31 Desember 2024 berdasarkan
perhitungan aktuaris independen KKA Steven & Mourits dalam laporannya pada tanggal 22 Januari 2025.

Tabel berikut menggambarkan rincian saldo liabilitas imbalan kerja Grup:
                                                         30
Page 49
                                                                                           dalam jutaan Rupiah

                                                                                               31 Desember
                                              Keterangan
                                                                                                   2024
 Aset neto imbalan kerja
    Perseroan                                                                                              74
 Liabilitas imbalan kerja
    Entitas anak                                                                                     119.404



10. Liabilitas pajak tangguhan, neto

Saldo liabilitas pajak tangguhan, neto Grup per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp724.311 juta, adapun rincian
liabilitas pajak tangguhan, neto Grup sebagai berikut:

                                                                                           dalam jutaan Rupiah
                                                                                               31 Desember
                                              Keterangan
                                                                                                   2024
 Entitas anak
   Saldo awal liabilitas pajak tangguhan                                                             841.962
   Akuisisi entitas anak                                                                               31.722
   Manfaat pajak tangguhan                                                                           (59.577)
   Efek pajak tangguhan atas ekuitas                                                                  (2.057)
   Pembalikan pajak tangguhan                                                                        (87.739)
 Saldo akhir liabilitas pajak tangguhan, neto – konsolidasian                                        724.311



11. Utang derivatif

Saldo utang derivatif Grup per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp167.736 juta, adapun rincian utang derivatif
Grup sebagai berikut:

                                                                                           dalam jutaan Rupiah
                                                                                               31 Desember
                                              Keterangan
                                                                                                   2024
 Swap valuta asing dan non-deliverable call option dan kontrak swap tingkat bunga
   PT Bank Mizuho Indonesia                                                                           70.217
   PT Maybank Indonesia Tbk                                                                           55.711
   MUFG Bank Limited                                                                                  41.808
 Total                                                                                               167.736




GRUP TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.

SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, GRUP TIDAK MEMILIKI KOMITMEN, KONTINJENSI,
KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN/ATAU YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN GRUP SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.

SELURUH LIABILITAS GRUP PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS
INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, GRUP TELAH MELUNASI LIABILITAS YANG
TELAH JATUH TEMPO.

TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL


                                                            31
Page 50
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.

TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN GRUP
YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA GRUP.

TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN HASIL
OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN GRUP MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.




                                           32
Page 51
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Grup Perseroan. Informasi
keuangan konsolidasian Grup Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Kerangka Pelaporan Keuangan
yang Berlaku dan disajikan dalam mata uang Rupiah, dan telah diaudit oleh KAP PSS, auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01791/2.1032/AU.1/10/0702-3/1/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Widya Arijanti
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.0702). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai: (a) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan (b)
penerbitan kembali laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan sehubungan
dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor independen atas laporan
keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga
berisi ”hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa uji penurunan nilai goodwill dan akuntansi
kombinasi bisnis merupakan hal yang kami pertimbangkan sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam
audit kami atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama, dan (ii) bagaimana hal audit utama
tersebut direspons dalam audit.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                             dalam jutaan Rupiah
                                                                                         31 Desember
                                     Keterangan
                                                                                      2024         2023
 ASET
 ASET LANCAR
   Kas dan setara kas                                                                  940.183         428.677
   Bank yang dibatasi penggunaannya                                                        535             122
   Piutang usaha
      Pihak ketiga                                                                    3.277.053      3.074.300
      Pihak berelasi                                                                     15.740         12.034
   Investasi neto dalam sewa - jangka pendek                                            168.639              -
   Piutang lain-lain
      Pihak ketiga                                                                      102.305         58.757
      Pihak berelasi                                                                        965            202
   Persediaan                                                                            15.943         14.572
   Beban dibayar dimuka - jangka pendek                                                 171.533        229.269
   Pajak dibayar dimuka                                                                 192.918        479.259
   Uang muka                                                                             30.986         41.242
   Investasi instrumen keuangan - jangka pendek                                          36.599         35.568
   Piutang derivatif - jangka pendek                                                      2.441         52.881
 TOTAL ASET LANCAR                                                                    4.955.840      4.426.883

 ASET TIDAK LANCAR
   Investasi neto dalam sewa - jangka panjang                                           685.858              -
   Aset tetap                                                                        47.477.953     40.385.074
   Goodwill                                                                          15.833.997     15.508.533
   Beban dibayar dimuka - jangka panjang                                                175.244        183.620
   Aset takberwujud                                                                     863.813        990.800
   Aset hak-guna                                                                      5.567.137      5.121.186
   Investasi                                                                            571.632        494.088
   Piutang derivatif - jangka panjang                                                   273.499        157.051
   Aset pajak tangguhan, neto                                                             7.216          6.645
   Aset imbalan kerja - jangka panjang, neto                                                 74            673
   Aset tidak lancar lainnya                                                          1.416.117      1.144.393
 TOTAL ASET TIDAK LANCAR                                                             72.872.540     63.992.063

                                                       33
Page 52
                                                                                            dalam jutaan Rupiah
                                                                                         31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                      2024         2023
TOTAL ASET                                                                          77.828.380   68.418.946

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
   Utang pembangunan menara dan usaha lainnya
      Pihak ketiga                                                                    929.781       1.100.739
      Pihak berelasi                                                                   78.433         106.204
   Utang lain-lain
      Pihak ketiga                                                                      40.137        103.535
      Pihak berelasi                                                                        71         34.624
   Akrual                                                                            1.365.395      1.463.019
   Utang bagian jangka pendek atas:
      Utang sewa                                                                      245.695         265.310
      Utang bank
         Pihak ketiga                                                               14.062.762     10.875.657
         Pihak berelasi                                                                616.500        196.500
      Utang obligasi                                                                   274.913      7.252.204
   Utang pajak                                                                         120.460        193.123
   Pendapatan ditangguhkan                                                           2.190.180      2.457.037
   Pinjaman pihak berelasi                                                                   -         54.500
   Liabilitas imbalan kerja jangka pendek, neto                                        213.453        174.579
   Utang derivatif - jangka pendek                                                           -         21.922
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                      20.137.780     24.298.953

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun
   Utang sewa                                                                         673.078         180.108
   Utang bank
      Pihak ketiga                                                                  31.054.547     18.455.327
      Pihak berelasi                                                                 4.210.336      6.370.483
   Utang obligasi                                                                    1.198.304      1.317.513
Provisi jangka panjang                                                                 353.980        314.014
Liabilitas pajak tangguhan, neto                                                       724.311        841.962
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang, neto                                          119.404         76.518
Pendapatan ditangguhkan                                                                 33.240         30.372
Utang derivatif - jangka panjang                                                       167.736         22.032
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                     38.534.936     27.608.329
TOTAL LIABILITAS                                                                    58.672.716     51.907.282

EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal dasar
Nilai nominal - Rp10 (angka penuh) per saham
   Modal dasar - 200.000.000.000 saham (2023: 100.000.000.000 saham)
   Modal ditempatkan dan disetor penuh - 51.014.625.000 saham                          510.146         510.146
   Tambahan modal disetor                                                                7.836          17.623
   Cadangan kompensasi berbasis saham                                                  103.683          92.296
   Saham treasuri                                                                    (738.670)       (931.339)
   Penghasilan komprehensif lain                                                        79.188          78.846
   Saldo laba:
      Cadangan umum                                                                      1.300          1.200
      Belum ditentukan penggunaannya                                                19.121.594     16.687.620
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk                 19.085.077     16.456.392
Kepentingan nonpengendali                                                               70.587         55.272

                                                         34
Page 53
                                                                             dalam jutaan Rupiah
                                                                        31 Desember
                                      Keterangan
                                                                     2024         2023
 TOTAL EKUITAS                                                     19.155.664   16.511.664
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                      77.828.380   68.418.946



LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                             dalam jutaan Rupiah
                                                                   Tahun yang berakhir pada
                                      Keterangan                      tanggal 31 Desember
                                                                      2024             2023
 Pendapatan                                                         12.735.815      11.740.345
   Depresiasi dan amortisasi                                       (3.097.727)      (2.843.268)
   Beban pokok pendapatan lainnya                                    (898.595)        (684.486)
 Beban pokok pendapatan                                            (3.996.322)     (3.527.754)
 Laba bruto                                                          8.739.493        8.212.591
   Beban penjualan dan pemasaran                                     (312.845)        (238.120)
   Beban umum dan administrasi                                       (824.232)        (838.176)
   Beban usaha lainnya, neto                                         (336.495)        (194.993)
 Laba usaha                                                          7.265.921        6.941.302
   Penghasilan keuangan, bruto                                           84.309          25.649
   Pajak final atas penghasilan keuangan                               (16.862)          (5.130)
   Penghasilan keuangan, neto                                            67.447          20.519
   Biaya keuangan, neto                                            (3.137.673)      (2.858.027)
 Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan                4.195.695        4.103.794
   Beban pajak final                                                 (659.012)        (557.918)
 Laba sebelum beban pajak penghasilan                                3.536.683        3.545.876
   Beban pajak penghasilan                                           (172.077)        (242.234)
 Laba tahun berjalan                                                 3.364.606        3.303.642

 Penghasilan (rugi) komprehensif lain
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
   Kerugian aktuarial, setelah pajak                                     4.872            6.347
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
   Kerugian neto dari lindung nilai arus kas                           (4.810)         (31.157)
   Bagian saham dari investasi                                              27                -
   Kerugian dari investasi obligasi                                          -            2.219
 Total penghasilan (rugi) komprehensif lain                                 89         (22.591)
 Total penghasilan komprehensif tahun berjalan                      3.364.695        3.281.051

 Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                            3.335.437        3.253.097
   Kepentingan nonpengendali                                           29.169           50.545
                                                                    3.364.606        3.303.642

 Total penghasilan komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                            3.335.779        3.231.457
   Kepentingan nonpengendali                                           28.916           49.594
                                                                    3.364.695        3.281.051
 Laba per saham (angka penuh)
   Dasar                                                                    67               65
   Dilusian                                                                 67               65




                                                          35
Page 54
LAPORAN DATA ARUS KAS

                                                                                              dalam jutaan Rupiah
                                                                                    Tahun yang berakhir pada
                                      Keterangan                                      tanggal 31 Desember
                                                                                      2024           2023
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
   Penerimaan kas dari pelanggan                                                     15.816.728      12.987.836
   Pembayaran kas kepada pemasok                                                     (3.850.788)     (1.594.808)
   Pembayaran kas kepada karyawan                                                    (1.117.748)       (938.838)
   Kas yang dihasilkan dari operasi                                                  10.848.192      10.454.190
   Pembayaran pajak penghasilan dan pajak lainnya                                    (1.719.187)     (1.695.885)
   Pengembalian pajak                                                                     34.250         131.222
   Penghasilan bunga yang diterima                                                        61.096          16.348
   Pencairan (penempatan) dari bank yang dibatasi penggunaannya                          115.716           (107)
 Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi                                   9.340.067       8.905.768

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
   Hasil pelepasan aset tetap                                                             20.407          18.580
   Penerimaan dividen dari entitas asosiasi                                                5.310               -
   Pembayaran untuk pembelian aset tetap dan uang muka untuk pemasok                 (4.519.034)     (4.563.727)
   Pembayaran untuk akuisisi bisnis setelah dikurangi kas dan bank yang diperoleh    (3.457.027)        (42.701)
   Penempatan pada investasi ventura bersama                                            (43.648)       (249.031)
   Penempatan pada investasi asosiasi                                                    (9.946)       (194.125)
   Pengembalian (penempatan) investasi jangka panjang                                    (1.586)         493.632
 Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi                              (8.005.524)     (4.537.372)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
   Penerimaan dari utang bank                                                         84.090.394      42.250.068
   Pembayaran utang bank                                                            (72.256.028)    (43.649.866)
   Pembayaran bunga utang                                                            (2.646.056)     (2.283.563)
   Pembayaran biaya pinjaman                                                             (11.598)        (50.816)
   Pembayaran dividen
     Pemilik entitas induk                                                             (901.363)     (1.201.303)
     Kepentingan nonpengendali                                                          (42.002)         (28.500)
   Penerimaan dari penerbitan obligasi                                                   157.010       4.000.000
   Pembayaran utang obligasi                                                         (7.271.893)     (1.215.049)
   Pembayaran bunga obligasi                                                           (335.498)       (356.860)
   Pembayaran biaya penerbitan obligasi                                                   (5.563)        (11.682)
   Pembayaran utang sewa                                                             (1.650.645)     (1.674.830)
   Pembayaran dari pinjaman pihak berelasi                                              (56.500)          (9.723)
   Penyelesaian transaksi derivatif                                                      151.702                -
   Penerimaan dari pinjaman pihak berelasi                                                  2.000               -
   Penerimaan dari utang lain-lain                                                        13.545                -
   Penerimaan dari kontribusi modal                                                           686               -
   Pembayaran premi call spread                                                        (114.199)         (14.899)
   Penerimaan dari MESOP                                                                  92.971              102
 Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan                                (783.037)     (4.246.921)

 Kenaikan neto Kas dan Setara Kas                                                       551.506         121.475
 Pengaruh perubahan kurs mata uang pada kas dan setara kas                              (40.000)         (1.434)
 Kas dan setara kas awal tahun                                                          428.677         308.636
 Kas dan setara kas akhir tahun                                                         940.183         428.677




                                                           36
Page 55
RASIO- RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                                              31 Desember
                                          Keterangan
                                                                                                        2024              2023
 Rasio keuangan (%)
   Laba tahun berjalan terhadap total aset (ROA)                                                             4,32              4,83
   Laba tahun berjalan terhadap total ekuitas (ROE)                                                         17,56             20,01
   EBITDA1) terhadap pendapatan (EBITDA margin)                                                             84,02             85,00
   Laba tahun berjalan terhadap pendapatan (net margin)                                                     26,42             28,14

 Rasio keuangan (x)
   Aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek                                                              0,25              0,18
   Total liabilitas terhadap total aset                                                                       0,75              0,76
   Total liabilitas terhadap total ekuitas                                                                    3,06              3,14
   Total utang bank2) terhadap total ekuitas                                                                  2,61              2,17
    Interest Coverage Ratio3) (ICR)                                                                           4,06              4,62
    Debt Service Coverage Ratio4) (DSCR)                                                                      2,88              2,84
1) EBITDA dihitung dari laba usaha ditambahkan dengan depresiasi dan amortisasi serta beban usaha lainnya, neto
2) Total utang bank dihitung dari utang bank jangka pendek ditambah dengan utang bank jangka panjang
3) ICR (Interest Coverage Ratio) dihitung dari EBITDA dibagi dengan biaya bunga bank
4) DSCR (Debt Service Coverage Ratio) dihitung dengan membagi arus kas bebas (arus kas bebas dihitung dari EBITDA ditambah dengan modal
   kerja dikurang dengan pembayaran pajak) dengan pembayaran utang. Perhitungan ini sesuai dengan formula perhitungan covenant dari
   perjanjian fasilitas pinjaman dengan bank



Pembatasan Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Liabilitas Lainnya dan Pemenuhannya

Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Grup telah memenuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan.

                                                                                  Pembatasan               31 Desember
        Rasio Keuangan di perjanjian kredit atau liabilitas lainnya
                                                                                     Rasio             2024              2023
 Utang bank
   Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                              Max 5,00x               2,88x             2,84x
   Net debt to running EBITDA                                                      Min 1,30x               4,59x             4,31x

 Obligasi
                                                                                    Max 20%               0,00%             0,00%
    Larangan untuk memberikan pinjaman kepada pihak manapun,
    termasuk kepada afiliasi Protelindo, dalam jumlah lebih dari 20%
    dari ekuitas Protelindo kecuali, antara lain, untuk pinjaman yang
    diberikan terkait dengan kegiatan usaha Protelindo

    Total pinjaman bersih dengan running EBITDA                                    Max 5,00x*              4,59x             4,31x
    Running EBITDA dengan beban bunga                                              Min 1,50x               3,25x             3,99x
 * kecuali dalam hal tertentu, Protelindo diperbolehkan memiliki rasio pinjaman sampai dengan 7,0x




                                                                  37
Page 56
V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting,
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, dan informasi keuangan lainnya.

Laporan Keuangan Konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Kerangka Pelaporan Keuangan
yang Berlaku dan disajikan dalam mata uang Rupiah, dan telah diaudit oleh KAP PSS, auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01791/2.1032/AU.1/10/0702-3/1/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Widya Arijanti
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.0702). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai: (a) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan (b)
penerbitan kembali laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan sehubungan
dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor independen atas laporan
keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga
berisi ”hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa uji penurunan nilai goodwill dan akuntansi
kombinasi bisnis merupakan hal yang kami pertimbangkan sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam
audit kami atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama, dan (ii) bagaimana hal audit utama
tersebut direspons dalam audit.


A. UMUM

Grup adalah pemilik dan operator independen dari infrastuktur telekomunikasi yang mencakup menara
telekomunikasi, kabel optik dan VSAT di Indonesia. Pada 31 Desember 2024, Grup memiliki dan mengoperasikan
35.400 Menara Telekomunikasi yang sebagian besar berada di pulau Jawa, Sumatra, Bali, Kalimantan dan
Sulawesi, dengan 58.035 pelanggan yang terdiri dari para operator telekomunikasi utama di Indonesia. Selain itu,
Grup memiliki sekitar 217.507 km jaringan kabel serat optik yang menghasilkan pendapatan untuk fiberisasi
Menara Telekomunikasi yang terletak di Jawa dan Sumatra, dan 163.347 km jaringan kabel serat optik yang
terpasang di seluruh Indonesia serta jaringan backbone kabel serat optik yang menghubungkan Jawa, Bali, Batam
dan Singapura dan juga memiliki lebih dari 16.898 aktivasi connectivity dan juga memiliki 169.242 fiber to the
home (home connect).

Kegiatan usaha utama Grup adalah bergerak dalam bidang penyewaan infrastruktur telekomunikasi. Dalam
segmen penyewaan Menara Telekomunikasi, Grup menjalankan kegiatan usahanya Grup menyewakan ruang
pada Menara Telekomunikasi milik Grup kepada para operator telekomunikasi berdasarkan kontrak jangka
panjang. Ruang yang disewakan ini mencakup ruang vertikal pada menara dimana operator telekomunikasi dapat
memasang antena frekuensi radio (Radio Frequency) dan antena gelombang pendek (microwave), serta menyewa
lahan tanah pada setiap lokasi untuk pendirian shelters yang menampung dan melindungi peralatan-peralatan
elektronik dan pasokan listrik.

Pada segmen penyewaan jaringan -kabel optik, Grup menyediakan infrastruktur telekomunikasi kabel optik untuk
disewa pengguna dalam memenuhi kebutuhan telekomunikasi mereka. Kabel optik yang dimiliki Grup dapat
disewakan dalam kontrak Build to Suit Fiber (BTS) untuk FTTT (Fiber to The Tower), FTTH (Fiber To The Home) serta
solusi Connectivity yang biasanya dilakukan tanpa BTS untuk klien-klien korporasi, UMKM, data center dan lain
lain.

Saat ini, portofolio Menara Telekomunikasi dan kabel optik yang dimiliki Grup merupakan portofolio yang terbesar
yang dimiliki oleh penyedia infrastruktur telekomunikasi independen di Indonesia, dengan umur rata-rata sekitar
8,9 tahun dan lebih muda lagi untuk aset kabel optik dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jaringan lokasi
yang luas ini memungkinkan Grup untuk memenuhi kebutuhan para operator telekomunikasi. Ditambah lagi
kemampuan Grup melalui Entitas Anak untuk menyediakan jaringan kabel serat optik untuk fiberisasi menara,
memberi Grup peluang usaha baru dari sumber yang berbeda-beda.




                                                       38
Page 57
Jumlah portofolio Menara Telekomunikasi dan pelanggan Grup juga memiliki potensi pertumbuhan melalui
penambahan kontrak sewa atas menara yang sudah ada (kolokasi) maupun atas menara yang baru. Per 31
Desember 2024, rasio sewa/tenancy ratio Menara Telekomunikasi Grup mencapai 1,64x.


B. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA PERSEROAN

Kondisi keuangan dan kinerja Grup akan dipengaruhi oleh beberapa faktor baik internal maupun eksternal.
Berikut ini merupakan faktor-faktor penting yang berdampak material terhadap kondisi keuangan dan kinerja
Grup:

Faktor permintaan atas infrastruktur telekomunikasi atau ruang pada menara dan harga sewa
Permintaan atas ruang pada menara Grup disebabkan sejumlah faktor termasuk pertumbuhan industri
infrastruktur telekomunikasi di Indonesia, strategi operator telekomunikasi untuk meningkatkan kualitas dan
cakupan layanan jasa telekomunikasi dan keputusan operator telekomunikasi untuk mengoperasikan menara
mereka sendiri atau mengalihdayakan kepada penyedia menara independen lainnya. Sementara itu,
pertumbuhan industri infrastruktur telekomunikasi tergantung dari kondisi umum makro ekonomi Indonesia, pola
konsumsi serta daya beli masyarakat.

Lebih jauh, pengenalan teknologi telepon genggam yang progresif dan maju seperti 4G dan 5G diperkirakan akan
menyebabkan permintaan atas menara-menara baru, karena jarak maksimum transmisi untuk 4G dan 5G
cenderung lebih pendek dibandingkan jarak pada teknologi yang ada saat ini, dan karena itu menyebabkan
operator telekomunikasi harus memasang peralatan transmisi tambahan untuk mengkompensasi kisaran yang
relatif lebih rendah dari 4G dan 5G.

Operator telekomunikasi menggunakan strategi asset-light untuk menanggapi permintaan yang meningkat
dengan cara (i) melepas portofolio aset infrastruktur telekomunikasi mereka kepada perusahaan independent, (ii)
mengalihdayakan pembangunan aset infrastruktur telekomunikasi kepada perusahaan independen melalui
rancangan build-to-suit dan (iii) menyewa ruang atau kapasitas pada aset infrastruktur telekomunikasi yang
dimiliki dan dioperasikan oleh penyedia infrastruktur telekomunikasi independen sebagai pengguna bersama
menara (kolokasi atau infrastructure sharing).

Strategi ini memungkinkan operator telekomunikasi untuk menurunkan belanja modal dan memperluas jaringan
dan kapasitas jaringan mereka dengan lebih cepat dibandingkan apabila mereka diharuskan untuk membangun,
memiliki dan mengoperasikan aset infrastruktur telekomunikasi mereka sendiri. Hal ini juga memungkinkan
operator telekomunikasi untuk memonetisasi portofolio aset infrastruktur telekomunikasi mereka terutama pada
saat aset infrastruktur telekomunikasi mendekati akhir periode depresiasi. Perubahan dan adopsi teknologi
telekomunikasi yang baru juga dapat mempengaruhi permintaan atas ruang atau kapasitaspada aset infrastruktur
telekomunikasi karena operator telekomunikasi menggunakan teknologi baru yang mungkin membutuhkan
penggunaan ruang atau kapasitas yang lebih intensif pada aset infrastruktur telekomunikasi.

Seiring meningkatnya persaingan di industri telekomunikasi selama beberapa tahun terakhir yang berdampak
pada penurunan harga sewa maka manajemen menyiasati penurunan harga dengan syarat penyewaan sewa aset
infrastruktur telekomunikasi dalam jumlah tertentu agar tidak berdampak signifikan terhadap penjualan dan
pendapatan bersih serta laba operasi Grup.

Faktor ukuran portofolio Menara Telekomunikasi dan jumlah pengguna bersama menara (kolokasi)
Jumlah Menara Telekomunikasi pada portofolio Perseroan membawa pengaruh signifikan pada pendapatan dan
hasil usaha Grup. Untuk mengelola biaya terkait dengan penambahan Menara Telekomunikasi, Grup hanya
mengakuisisi atau membangun Menara Telekomunikasi dan/atau infrastruktur pendukungnya sesudah Grup
memiliki jaminan sewa jangka panjang dari penyewa utama Menara Telekomunikasi tersebut.

Faktor signifikan lain yang mempengaruhi pendapatan Grup adalah jumlah pengguna bersama (kolokasi). Ukuran
dari portofolio Menara Telekomunikasi Grup memberikan kesempatan bagi pelanggan Grup untuk menyewa
ruang pada menara Grup dan memenuhi kebutuhan rancangan disain dan perluasan jaringan mereka. Adanya
kolokasi memberi keuntungan karena peningkatan belanja modal untuk mengakomodasi penambahan penyewa
kolokasi relatif lebih rendah dibandingkan biaya membangun atau mengakuisisi Menara Telekomunikasi baru.


                                                      39
Page 58
Grup biasanya membangun Menara Telekomunikasi untuk mengakomodasi beberapa calon penyewa. Karena itu
jumlah kolokasi dan kemampuan Grup untuk meningkatkan jumlah kolokasi merupakan faktor signifikan yang
mempengaruhi pendapatan, laba operasi, marjin keuntungan dan imbal hasil investasi Perseroan. Keberhasilan
Grup dalam menarik tambahan kolokasi terefleksikan pada tenancy ratio.

Biaya pemeliharaan Menara Telekomunikasi Grup, yang diperlukan dalam kegiatan usaha relatif rendah
dibandingkan pendapatan yang dihasilkan dari penyewaan ruang pada menara Grup .

Faktor belanja modal dan biaya akuisisi
Belanja modal Menara Telekomunikasi meningkat dalam satu tahun terakhir sebagai hasil dari ekspansi Grup yang
secara kontinyu mengembangkan portofolio Menara Telekomunikasi baik melalui akuisisi maupun pembangunan
Menara Telekomunikasi.

Meskipun Grup mengasumsikan akan terus menyiapkan belanja modal untuk pembangunan Menara
Telekomunikasi baru dan Grup dapat terbebani biaya akuisisi untuk mengembangkan usaha dan jaringan
Perseroan, mayoritas belanja modal bersifat fleksibel dan Grup akan meneruskan pada saat perkiraan kriteria
imbal hasil Grup terpenuhi, termasuk pada saat mendapatkan penyewa utama.

Faktor fluktuasi nilai tukar mata uang
Fluktuasi nilai tukar mata uang dapat memberi pengaruh pada laba atau rugi bersih Grup karena pinjaman Grup
sebagian dalam mata uang asing sementara pencatatan akuntansi dan laporan keuangan dilakukan dan
dinyatakan dalam Rupiah. Karena itu, pada setiap akhir periode laporan keuangan, Grup membukukan pada
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, pengaruh bersih yang direalisasikan dan belum
direalisasikan atas depresiasi atau apresiasi Rupiah terhadap mata uang asing selama periode tersebut. Volatilitas
nilai tukar Rupiah terhadap mata uang lainnya dapat memberi pengaruh signifikan pada laporan keuangan Grup.

Faktor jumlah biaya dan kewajiban
Untuk membiayai ekspansi yang pesat dari jaringan menara Grup, Grup memiliki sejumlah kewajiban yang
signifikan. Secara historis, Grup melakukan pinjaman untuk membiayai akuisisi Menara Telekomunikasi dan
pengembangan lokasi Menara Telekomunikasi, dan ke depannya akan melakukan pinjaman untuk kebutuhan
yang sama. Biaya bunga terkait pinjaman bervariasi tergantung dari mata uang pinjaman dan suku bunga pasar.


C. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI

                                                                                             dalam jutaan Rupiah
                                                                                    Tahun yang berakhir pada
                                     Keterangan                                        tanggal 31 Desember
                                                                                       2024             2023
 Pendapatan                                                                         12.735.815       11.740.345
 Beban pokok pendapatan                                                             (3.996.322)      (3.527.754)
 Laba bruto                                                                           8.739.493        8.212.591
 Laba usaha                                                                           7.265.921        6.941.302
 Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan                                 4.195.695        4.103.794
 Laba tahun berjalan                                                                  3.364.606        3.303.642
 Total penghasilan komprehensif tahun berjalan                                        3.364.695        3.281.051

 Laba per saham (angka penuh)                                                                67              65

Berikut ini adalah rincian pendapatan Grup:

                                                                                             dalam jutaan Rupiah
                                                                                    Tahun yang berakhir pada
                                     Keterangan                                       tanggal 31 Desember
                                                                                      2024           2023
 Pihak ketiga
   Pendapatan sewa                                                                   11.473.707     10.533.037
   Jasa dan lainnya                                                                   1.119.642      1.042.286

                                                        40
Page 59
                                                                                           dalam jutaan Rupiah
                                                                                  Tahun yang berakhir pada
                                  Keterangan                                        tanggal 31 Desember
                                                                                    2024            2023
                                                                                  12.593.349      11.575.323
 Pihak berelasi
   Pendapatan sewa                                                                      3.148          1.010
   Jasa dan lainnya                                                                   139.318        164.012
                                                                                      142.466        165.022
 Total                                                                             12.735.815     11.740.345

                                                                                           dalam jutaan Rupiah
                                                                                  Tahun yang berakhir pada
                                  Keterangan                                        tanggal 31 Desember
                                                                                    2024           2023
 Rincian jasa dan lainnya:
 Segmen
   Wireline                                                                         1.070.536        809.528
   VSAT                                                                               111.079        109.415
   IPLC                                                                                47.402         57.207
   Managed service                                                                     10.618         55.746
   Payment gateway                                                                      9.926          2.168
   FTTH                                                                                 8.071        172.210
   Disbursement                                                                           257             24
   Lain-lain                                                                            1.071              -
 Total                                                                              1.258.960      1.206.298

Pendapatan

Perbandingan pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Pendapatan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp12.735.815 juta
meningkat sebesar Rp995.470 juta atau 8,48% dibandingkan pendapatan pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023. Jumlah sewa lokasi menara kami meningkat sebesar 3.751 sewa lokasi atau 6,91%, dari
54.284 pada 31 Desember 2023 menjadi 58.035 pada 31 Desember 2024, peningkatan ini utamanya disebabkan
oleh akuisisi PT Inti Bangun Sejahtera Tbk pada bulan Juli 2024. Sedangkan peningkatan pendapatan iForte adalah
hasil dari adanya peningkatan urbanisasi dan permintaan konsumen layanan data di area dengan tingkat data
trafic yang tinggi. Hal ini terlihat dari kenaikan jumlah km generating revenue dari sewa jaringan kabel optik
sebesar 35.251 km atau 19,34% dari km fiber optik sebesar 182.256 km pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi
217.507 km pada tanggal 31 Desember 2024. Pendapatan dari jasa lainnya turut meningkat sebesar Rp52.662 juta
atau 4,37% dari Rp1.206.298 juta di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp1.258.960
juta di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Depresiasi dan amortisasi

Perbandingan depresiasi dan amortisasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Depresiasi dan amortisasi Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp3.097.727 juta, meningkat sebesar Rp254.459 juta atau 8,95% dibandingkan depresiasi dan amortisasi pada
tahun 2023. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan depresiasi aset tetap sebesar Rp125.869 juta atau 9,06%
dari Rp1.389.517 juta di tahun 2023 menjadi Rp1.515.386 juta di tahun 2024 dan juga kenaikan amortisasi aset
hak guna sebesar Rp100.814 juta atau 8,52% dari Rp1.183.535 juta di tahun 2023 menjadi Rp1.284.349 juta di
tahun 2024 seiring dengan penambahan aset menara sebesar 4.842 menara (15,85%) dan bertambahnya aset
fiber optik sebanyak 20.271 km (20,69%).



                                                      41
Page 60
Beban pokok pendapatan lainnya

Perbandingan beban pokok pendapatan lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Beban pokok pendapatan lainnya Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp898.595 juta meningkat sebesar Rp214.109 juta atau 31,28% dibandingkan Beban pokok pendapatan lainnya
pada tahun 2023. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan biaya perawatan lokasi sebesar Rp179.411 juta
atau 39,49%, dari Rp454.310 juta pada tahun 2023 menjadi Rp633.721 juta pada tahun 2024 seiring dengan
meningkatnya jumlah lokasi menara dan km fiber optik.

Laba bruto

Perbandingan laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Laba bruto Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp8.739.493 juta
meningkat sebesar Rp526.902 juta atau 6,42% dibandingkan laba bruto pada tahun 2023. Peningkatan ini
disebabkan oleh konsumsi data melalui perangkat nirkabel yang meningkat pada tahun 2023, sehingga
pendapatan dari pemakaian data menjadi salah satu sumber pertumbuhan pendapatan tertinggi bagi semua
operator. Dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi tersebut, operator harus memperluas jangkauan dan
memperbanyak perangkat telekomunikasi dalam jaringan mereka dengan memberi order membangun tower-
tower baru atau menyewa tower-tower yang sudah ada.

Laba usaha

Perbandingan laba usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Laba usaha Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp7.265.921 juta
meningkat sebesar 4,68% atau Rp324.619 juta dibandingkan laba usaha pada tahun 2023. Peningkatan ini
disebabkan oleh meningkatnya pendapatan yang di offset dengan beban depresiasi dan amortisasi dan beban
pokok pendapatan, sesuai dengan yang telah dijelaskan di atas.

Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan

Perbandingan laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp4.195.695 juta, meningkat sebesar Rp91.901 juta atau 2,24% dibandingkan laba sebelum
beban pajak final dan pajak penghasilan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan
ini disebabkan oleh kenaikan laba usaha sebesar Rp324.619 juta, yang di offset dengan kenaikan biaya keuangan
sebesar Rp279.646 juta.

Laba sebelum beban pajak penghasilan

Perbandingan laba sebelum beban pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Laba sebelum beban pajak penghasilan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp3.536.683 juta menurun sebesar Rp9.193 juta atau 0,26% dibandingkan laba sebelum beban pajak
penghasilan pada tahun 2023. Penurunan ini disebabkan karena kenaikan laba sebelum beban pajak final dan
pajak penghasilan sebesar Rp91.901 juta dan kenaikan beban pajak final sebesar Rp101.094 juta.

Laba tahun berjalan

Perbandingan laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

                                                     42
Page 61
Laba tahun berjalan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.364.606
juta, meningkat sebesar Rp60.964 juta atau 1,85% dibandingkan laba tahun berjalan pada tahun 2023. Penurunan
ini disebabkan penurunan beban pajak penghasilan sebesar Rp70.157 juta.

Total penghasilan komprehensif tahun berjalan

Perbandingan total penghasilan komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

Penghasilan komprehensif lain Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp89 juta meningkat dari rugi komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp22.591 juta yang diakibatkan oleh menurunnya kerugian neto dari lindung nilai arus kas yaitu sebesar
Rp26.347 juta dari kerugian sebesar Rp31.157 juta pada tahun 2023 menjadi kerugian sebesar Rp4.810 juta pada
tahun 2024 dan di offset dengan penurunan keuntungan aktuarial yaitu sebesar Rp1.475 juta serta kenaikan
keuntungan bagian saham dari investasi yaitu sebesar Rp27 juta.


D. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS

Pertumbuhan aset, liabilitas, dan ekuitas Grup pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 adalah
sebagai berikut:

                                                                                          dalam jutaan Rupiah
                                                                                       31 Desember
                                   Keterangan
                                                                                    2024         2023
 Total aset lancar                                                                 4.955.840    4.426.883
 Total aset tidak lancar                                                          72.872.540   63.992.063
 Total asset                                                                      77.828.380   68.418.946
 Total liabilitas jangka pendek                                                   20.137.780   24.298.953
 Total liabilitas jangka Panjang                                                  38.534.936   27.608.329
 Total liabilitas                                                                 58.672.716   51.907.282
 Total ekuitas                                                                    19.155.664   16.511.664

Aset

Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan tanggal 31 Desember 2023

Total aset Grup pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp77.828.380 juta yang terdiri atas aset lancar
sebesar Rp4.955.840 juta dan aset tidak lancar sebesar Rp72.872.540 juta.

Aset lancar Grup pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp528.957 juta atau 11,95%
bila dibandingkan dengan aset lancar Grup pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini disebabkan oleh
meningkatnya kas dan setara kas dari Rp428.677 juta pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp940.183 juta
pada tanggal 31 Desember 2024 serta meningkatnya piutang usaha dari Rp3.086.334 juta pada tanggal 31
Desember 2023 menjadi Rp3.292.793 juta pada tanggal 31 Desember 2024 yang di netoff dengan menurunnya
pajak dibayar dimuka jangka pendek dari Rp479.259 juta pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp192.918 juta
pada tanggal 31 Desember 2024.

Aset tidak lancar Grup pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp8.880.477 juta atau
13,88% dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan aset tetap dari
Rp40.385.074 juta pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp47.477.953 juta pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan aset tetap disebabkan oleh akuisisi entitas anak PT Inti Bangun Sejahtera Tbk pada Juli 2024.




                                                      43
Page 62
Liabilitas

Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Total liabilitas Grup pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp58.672.716 juta yang terdiri atas liabilitas
jangka pendek sebesar Rp20.137.780 juta dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp38.534.936 juta.

Liabilitas jangka pendek Grup pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar Rp4.161.173 juta
atau 17,12% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan utang
obligasi dari Rp7.252.204 juta pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp274.913 juta pada tanggal 31 Desember
2024 yang di netoff dengan peningkatan utang bank dari Rp11.072.157 juta pada tanggal 31 Desember 2023
menjadi Rp14.679.262 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pelunasan
obligasi jangka pendek yang sudah jatuh tempo pada tahun 2024.

Liabilitas jangka panjang Grup pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp10.926.607
juta atau 39,58% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan
utang bank jangka panjang dari Rp24.825.810 juta pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp35.264.883 juta
pada pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan utang bank jangka panjang terutama disebabkan untuk
pemenuhan kebutuhan aktivitas operasional dan modal kerja Grup.

Ekuitas

Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Ekuitas Grup pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp19.155.664 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp2.644.000 juta atau 16,01% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp16.511.644 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan karena laba bersih tahun berjalan yang di offset dengan dividen tahun berjalan.


E. ARUS KAS

Tabel berikut memberikan informasi aliran arus kas Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023, yang disebutkan:

                                                                                              dalam jutaan Rupiah
                                                                                    Tahun yang berakhir pada
                                   Keterangan                                          tanggal 31 Desember
                                                                                       2024             2023
 Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi                                  9.340.067        8.905.768
 Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi                             (8.005.524)      (4.537.372)
 Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan                               (783.037)      (4.246.921)
 Kenaikan neto kas dan setara kas                                                       551.506          121.475
 Pengaruh perubahan kurs mata uang pada kas dan setara kas                              (40.000)          (1.434)
 Kas dan setara kas awal tahun                                                          428.677          308.636
 Kas dan setara kas akhir tahun                                                         940.183          428.677

Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar
Rp9.340.067 juta, dimana mengalami peningkatan sebesar Rp434.299 juta atau 4,88% bila dibandingkan kas
bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu
sebesar Rp8.905.768 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan pada kas yang dihasilkan dari
operasi di tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp394.002 juta dikarenakan adanya akuisisi
entitas anak yaitu PT Inti Bangun Sejahtera Tbk pada kuarter tiga 2024.




                                                        44
Page 63
Arus Kas dari Aktivitas Investasi

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi
sebesar Rp8.005.524 juta, dimana mengalami peningkatan sebesar Rp3.468.152 juta atau 76,44% bila
dibandingkan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 yaitu sebesar Rp4.537.372 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya pembayaran
untuk akuisisi entitas anak pada tahun 2024 yaitu PT Inti Bangun Sejahtera Tbk, PT Integra Kreasitama Solusindo
dan PT Varnion Technology Semesta dengan jumlah sebesar Rp3.457.027 juta.

Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
sebesar Rp783.037 juta, dimana mengalami penurunan sebesar Rp3.463.884 juta atau 81,56% bila dibandingkan
kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yaitu sebesar Rp4.246.921 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penerimaan dari penerimaan
dari utang bank terutama dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang di
netoff dengan pembayaran utang bank dan obligasi.


F. LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN

Likuiditas

Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Grup untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka pendek yang
tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin
baik kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.

Rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing adalah sebesar 0,25x, dan 0,18x.

Sumber likuiditas internal Grup berasal dari penerimaan kas dari pelanggan dan likuiditas eksternal berasal dari
utang, baik utang bank maupun utang obligasi.

Berikut adalah sumber likuiditas material yang belum digunakan oleh Grup pada 31 Desember 2024:
                                                                                              Total fasilitas yang belum
  No                      Nama Bank                                Sumber likuiditas
                                                                                                       dicairkan
        PT Bank SMBC Indonesia Tbk (sebelumnya PT Bank
 1                                                            Fasilitas pinjaman berulang     Rp1.597.700 juta
        BTPN Tbk)
                                                              Fasilitas pinjaman berulang,
 2      JPMorgan Chase Bank N. A                                                              Rp700.000 juta
                                                              cerukan
 3      PT Bank Central Asia Tbk                              Fasilitas pinjaman pasar uang   Rp883.000 juta
 4      Oversea-Chinese Banking Corporation Limited           Fasilitas pinjaman berulang     USD50.000.000
 5      PT Bank Permata Tbk                                   Fasilitas pinjaman berulang     Rp2.600.000 juta
 6      Bank of China (Hong Kong) Limited                     Fasilitas pinjaman berulang     USD60.000.000
                                                              Fasilitas bergulir pinjaman
 7      PT Bank UOB Indonesia                                                                 Rp460.800 juta
                                                              modal kerja
 8      PT Maybank Indonesia Tbk                              Fasilitas pinjaman berulang     Rp500.000 juta
 9      PT Bank Danamon Indonesia Tbk                         Fasilitas pinjaman berulang     Rp898.600 juta
 10     PT Bank CIMB Niaga Tbk                                Fasilitas pinjaman berulang     Rp894.000 juta
 11     PT Bank QNB Indonesia Tbk                             Fasilitas pinjaman berulang     Rp297 juta
 12     Citibank N. A                                         Fasilitas pinjaman berulang     Rp650.000 juta
 13     PT Bank CTBC Indonesia                                Fasilitas pinjaman berulang     Rp24.341 juta

Hingga pada saat Prospektus ini diterbitkan, Grup memiliki modal kerja yang cukup dan belum pernah mengalami
kekurangan dalam mencukupi modal kerja.

Tidak terdapat permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas.


                                                         45
Page 64
Solvabilitas

Solvabilitas merupakan kemampuan Grup untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur dengan
perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun jumlah liabilitas
dengan jumlah aset (solvabilitas aset). Solvabilitas ekuitas Grup untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing sebesar 3,06x dan 3,14x, sedangkan solvabilitas aset
Grup untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing
sebesar 0,75x dan 0,76x.

Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)

Imbal Hasil Ekuitas menunjukkan kemampuan Grup untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas. Imbal Hasil Ekuitas Grup tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 17,56% dan 20,01%.

Penurunan pada imbal hasil ekuitas pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023 disebabkan
oleh kenaikan jumlah ekuitas yang disebabkan meningkatnya saldo laba dari Rp16.688.820 juta pada tanggal
31 Desember 2023 menjadi Rp19.122.894 juta pada tanggal 31 Desember 2024.

Imbal Hasil Aset (Return On Asset)

Imbal Hasil Aset menunjukkan kemampuan Grup untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Imbal Hasil Aset Grup tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 4,32% dan 4,83%.

Penurunan pada imbal hasil aset pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023 disebabkan
oleh adanya peningkatan aset dari sebelumnya sebesar Rp68.418.946 juta pada tanggal 31 Desember 2023
menjadi Rp77.828.380 juta pada tanggal 31 Desember 2024.

Profitabilitas

Margin laba (net margin) Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar 26,42%,
mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar 28,14% pada tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.

Penurunan margin laba pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 pada segmen jasa lainnya terutama
disebabkan oleh pertumbuhan segmen FTTH dan connectivity, selain itu terdapat juga kenaikan biaya keuangan
dari 24,34% dari pendapatan pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi 24,64% dari pendapatan pada tanggal
31 Desember 2024.


G. SEGMEN OPERASI

Manajemen sebagai pengambil keputusan operasional memantau hasil operasi unit bisnis secara terpisah untuk
tujuan pengambilan keputusan tentang alokasi sumber daya dan penilaian kinerja. Kinerja segmen dinilai
berdasarkan laba atau rugi dan diukur sesuai dengan laba atau rugi dalam laporan keuangan konsolidasian.

Berikut ini adalah informasi mengenai segmen operasi Grup:

                                                                                                                          dalam jutaan Rupiah
                                        Sewa Menara                               Jasa Lainnya                            Total
                             Tahun yang berakhir pada tanggal          Tahun yang berakhir pada tanggal      Tahun yang berakhir pada tanggal
           Keterangan
                                      31 Desember                               31 Desember                           31 Desember
                                 2024                 2023                 2024                  2023            2024               2023
 LAPORAN LABA RUGI DAN
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF
 LAIN KONSOLIDASIAN
 Pendapatan
   Pendapatan sewa                8.512.427           8.346.311             2.964.428            2.187.736       11.476.855        10.534.047

                                                                  46
Page 65
                                                                                                                                  dalam jutaan Rupiah
                                            Sewa Menara                                Jasa Lainnya                               Total
                                 Tahun yang berakhir pada tanggal           Tahun yang berakhir pada tanggal         Tahun yang berakhir pada tanggal
              Keterangan
                                          31 Desember                                31 Desember                              31 Desember
                                     2024                 2023                  2024                  2023               2024               2023
   Jasa dan lainnya                      10.618              55.746              1.248.343             1.150.552          1.258.961         1.206.298
 Laba bruto                           6.252.328            6.166.804             2.487.165             2.045.787          8.739.493         8.212.591
 Beban penjualan dan pemasaran        (174.250)             (93.601)             (138.595)             (144.519)          (312.845)          (238.120)
 Beban umum dan administrasi          (486.457)            (558.879)             (337.775)             (279.297)          (824.232)          (838.176)
 Beban usaha lainnya, neto            (230.493)            (160.229)             (106.002)               (34.764)         (336.495)          (194.993)
 Laba usaha                           5.361.128            5.354.095             1.904.793             1.587.207          7.265.921         6.941.302
 Penghasilan keuangan, neto              45.467              14.705                 21.980                   5.814           67.447            20.519
 Biaya keuangan                     (2.158.518)        (2.329.308)               (979.155)             (528.719)        (3.137.673)        (2.858.027)
 Laba sebelum pajak final dan
                                      3.248.077            3.039.492               947.618             1.064.302          4.195.695         4.103.794
 beban pajak penghasilan
 Pajak final                          (659.012)            (557.918)                      -                      -        (659.012)          (557.918)
 Laba sebelum beban pajak
                                      2.589.065            2.481.574               947.618             1.064.302          3.536.683         3.545.876
 penghasilan
 Beban pajak penghasilan                 85.881             (62.308)             (257.958)             (179.926)          (172.077)          (242.234)
 Laba tahun berjalan                  2.674.946            2.419.266               689.660               884.376          3.364.606         3.303.642


 LAPORAN POSISI KEUANGAN
 KONSOLIDASIAN
 Total aset segmen                   58.393.603           55.199.706            19.434.777            13.219.240         77.828.380        68.418.946
 Total liabilitas segmen           (39.988.147)       (38.559.573)            (18.684.569)        (13.347.709)         (58.672.716)       (51.907.282)


 Informasi lainnya
 Arus kas yang diperoleh dari
                                      6.763.403            7.050.800             2.576.664             1.854.968          9.340.067         8.905.768
 aktivitas operasi
 Arus kas yang digunakan untuk
                                    (2.698.947)        (1.398.363)             (5.306.577)            (3.139.009)       (8.005.524)        (4.537.372)
 aktivitas investasi
 Arus kas yang diperoleh dari
 (digunakan untuk) aktivitas        (3.392.084)        (6.435.970)               2.609.047             2.189.049          (783.037)        (4.246.921)
 pendanaan


Pada tanggal 31 Desember 2024, kontribusi sewa menara dan jasa lainnya terhadap total pendapatan Grup adalah
sebesar 66,92% dan 33,08%. Sedangkan kontribusi sewa menara dan jasa lainnya terhadap laba usaha Grup
adalah sebesar 73,78% dan 26,22%.

Pada tanggal 31 Desember 2023, kontribusi sewa menara dan jasa lainnya terhadap total pendapatan Grup adalah
sebesar 71,57% dan 28,43%. Sedangkan kontribusi sewa menara dan jasa lainnya terhadap laba usaha Grup
adalah sebesar 77,13% dan 22,87%.

Bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, pendapatan dari sewa menara
Grup mengalami peningkatan sebesar Rp120.988 juta atau 1,44% pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024,
peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya jumlah menara.

Bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, pendapatan dari jasa lainnya
Grup mengalami peningkatan sebesar Rp874.483 juta atau 26,20% pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024,
peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya bisnis fiber dan connectivity.


H. BELANJA MODAL

Grup melakukan investasi barang modal dalam bentuk aset tetap berupa tanah, menara, gedung, kendaraan
bermotor, serta peralatan kantor dan proyek. Investasi barang modal ini bertujuan untuk mendukung kelancaran
kegiatan operasional Grup. Belanja modal Perseroan adalah sebesar Rp4.282.530 juta dan Rp4.799.870 juta pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dengan rincian sebagai berikut:




                                                                       47
Page 66
                                                                                              dalam jutaan Rupiah
                                                                                          31 Desember
                                     Keterangan
                                                                                      2024             2023
 Harga perolehan
   Tanah                                                                                 4.446                -
   Menara                                                                               98.355           89.059
   Gedung                                                                               11.993            3.860
   Mesin                                                                                 2.572                -
   Peralatan kantor                                                                      8.147           12.843
   Kendaraan bermotor                                                                   15.665           11.744
   Peralatan proyek                                                                    707.061          465.145
   Perabotan kantor                                                                         46              523
   Subtotal                                                                            848.285          583.174

 Aset tetap dalam rangka bangun, kelola dan alih
   Menara                                                                                    196                -
   Gedung                                                                                      -                -
   Peralatan proyek                                                                            -                -
   Subtotal                                                                                  196                -

   Aset dalam penyelesaian                                                            3.434.049       4.216.696
   Total                                                                              4.282.530       4.799.870

Grup memiliki portofolio terbesar diantara penyedia menara independen di Indonesia. Hal ini menempatkan Grup
pada posisi untuk memanfaatkan kebutuhan akan menara baru di daerah perkotaan dan pedesaan di seluruh
negeri. Melalui anak perusahaannya, iForte, Grup memiliki kemampuan menyediakan microcell sites, tower
fiberization dan BTS hotel solution untuk mendukung dari meningkatnya permintaan kapasitas jaringan. Grup
telah merampungkan BTS baru dan kolokasi, Wireline dan VSAT, sewa lahan dan aset lainnya selain menara.
Sebagian besar proyek didanai oleh arus kas internal Grup. Pembangunan menara dan fiber optik berkisar selama
lebih kurang 6 bulan waktu pengerjaan. Grup mengharapkan dengan belanja modal tersebut dapat meningkatkan
pendapatan.


Komitmen investasi barang modal

Pada segmen tower, Grup memiliki komitmen investasi barang modal pada beberapa pihak diantaranya dengan
PT Bach Multi Infrastruktur sebesar Rp82.519 juta, PT Duta Hita Jaya sebesar Rp78.207 juta, PT Bach Multi Global
sebesar Rp44.506 juta, PT Konstruksi Baja Cikande sebesar Rp54.461 juta dan PT Handal Karya Abadi sebesar
Rp28.853 juta terkait dengan pengadaan aset untuk pembangunan menara.

Pada segmen non-tower, Grup memiliki komitmen investasi barang modal pada beberapa pihak diantaranya
dengan PT Jejaring Mitra Persada sebesar sebesar Rp120.540 juta, PT Fajar Mitra Krida Abadi sebesar Rp77.012
juta, PT Rizki Prima Sakti sebesar Rp71.967 juta, PT Ekspanindo Prima Multimedia sebesar Rp48.756 juta dan
PT Merbau Prima Sakti sebesar Rp36.879 juta terkait dengan pengadaan aset untuk pembangunan jaringan fiber
optik.

Komitmen investasi barang modal ini bertujuan untuk mendukung mengembangkan dan pertumbuhan bisnis
Perseroan salah satunya melalui penambahan aset dan ekspansi ke daerah-daerah untuk memperluas jangkauan
ke seluruh negeri.

Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu
lingkungan.


I. PEMBATASAN TERHADAP PENGALIHAN DANA ENTITAS ANAK KEPADA PERSEROAN

Tidak terdapat pengalihan dana dari entitas anak kepada Perseroan selain pembayaran dividen dari entitas anak.


                                                       48
Page 67
J. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI TIDAK NORMAL ATAU PERUBAHAN PENTING YANG MEMPENGARUHI
   PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS

Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam
ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas.


K. BEBAN USAHA LAINNYA, NETO

Beban usaha lainya, neto merupakan beban usaha lainnya diluar kegiatan usaha utama Grup dalam kegiatan
operasional. Beban usaha lainnya, neto Perseroan adalah sebesar Rp336.495 juta dan Rp194.993 juta pada tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                          dalam jutaan Rupiah
                                                                                 Tahun yang berakhir pada
                                    Keterangan                                     tanggal 31 Desember
                                                                                   2024           2023
   Rugi pelepasan aset tetap                                                        168.191        164.120
   Beban pajak                                                                      123.833          11.289
   Kerugian selisih kurs, neto                                                        17.317         14.536
   Penurunan nilai goodwill                                                                -         30.000
   Keuntungan nilai wajar dari structured deposit                                          -         (9.760)
   Keuntungan dari perubahan estimasi akuntansi - sewa tanah                               -       (97.612)
   Beban (pembalikan) cadangan kerugian kredit ekspektasian piutang                 (43.315)         43.435
   Lain-lain                                                                          70.469         38.985
 Neto                                                                               336.495        194.993

Kenaikan beban pajak Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp112.544 juta
atau 997% dibandingkan beban pajak pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan ini
disebabkan STP telah menerima Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali atas
Kurang Bayar PPh Pasal 26 tahun 2015.

Penurunan keuntungan nilai wajar dari structured deposit Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp9.760 juta. Penurunan ini disebabkan oleh adanya realisasi keuntungan atas
penjualan structure deposit pada tahun 2023.

Penurunan beban cadangan kerugian kredit ekspektasian piutang, neto Grup untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp86.759 juta atau 200% dibandingkan beban cadangan kerugian
kredit ekspektasian piutang, neto pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini
disebabkan oleh adanya pengkinian metode perhitungan agar lebih reliable untuk menggunakan PD (probability
default) dan LGD (loss given default) yang lebih tepat.

Penurunan nilai goodwill Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp30.000 juta disebabkan oleh adanya goodwill impairment atas IPI dan VTS.

Keuntungan dari perubahan estimasi akuntansi - sewa tanah Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 adalah sebesar Rp97.612 juta disebabkan oleh Grup mengevaluasi opsi untuk memperpanjang
waktu sewa, dan berdasarkan analisis pembaruan sewa tanah di masa lalu, Grup menetapkan bahwa opsi tersebut
tidak cukup pasti untuk di eksekusi, perubahan tersebut dicatat sebagai perubahan estimasi akuntansi yang
berdampak pada menurunnya amortisasi dan beban bunga dan dicatatkan sebagai keuntungan dari perubahan
estimasi akuntansi.




                                                         49
Page 68
L. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH SERTA LABA OPERASI

Dampak perubahan harga terhadap penjualan dan pendapatan bersih serta laba operasi Grup tidak berdampak
signifikan selama dua tahun terakhir karena nilai inflasi masih terkendali.


M. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK
   DAN POLITIK YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN USAHA
   DAN INVESTASI

Kebijakan pemerintah dalam menjaga kurs mata uang dan suku berpengaruh pada laba Grup.

Perkembangan                                                                                            Terkini

Perseroan telah menerbitkan laporan keuangan konsolidasian interim Grup yang tidak diaudit tanggal 31 Maret
2025 dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah (secara kolektif
disebut sebagai “Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Yang Tidak Diaudit”), yang laporannya telah diotorisasi
untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 28 Mei 2025. Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Yang
Tidak Diaudit tidak tercantum dalam Prospektus ini, namun telah dipublikasikan oleh Perseroan dan disampaikan
kepada Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari pelaporan berkala Perseroan kepada Bursa Efek Indonesia dan
dapat diakses melalui sarana menara nusantara tbk_31 march 2025.pdf. Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
Yang Tidak Diaudit telah direviu oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan Standar Perikatan Reviu
2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana dalam laporannya tanggal 28 Mei 2025, yang tidak dilampirkan dalam
Prospektus ini, namun tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Yang Tidak Diaudit, yang dapat
diakses pada situs Perseroan atau situs Bursa Efek Indonesia. Suatu reviu memiliki ruang lingkup yang secara
substansial kurang daripada suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI
dan sebagai konsekuensinya, tidak memungkinkan KAP Purwantono, Sungkoro & Surja untuk memeroleh
keyakinan bahwa KAP Purwantono, Sungkoro & Surja mengetahui seluruh hal yang signifikan yang mungkin
teridentifikasi dalam suatu audit. Oleh karena itu, KAP Purwantono, Sungkoro & Surja tidak menyatakan suatu
opini audit atas Laporan Keuanga Konsolidasian Interim Yang Tidak Diaudit.




                                                      50
Page 69
VI.     FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan yang kegiatan usaha utamanya berfokus pada kepemilikan
saham (langsung maupun tidak langsung) di beberapa anak perusahaan utama yang bergerak di bidang
penyewaan infrastruktur terlekomunikasi. Dalam Prospektus ini, Perseroan dan anak-anak perusahaan utama
selanjutnya disebut “Grup”. Dalam melakukan kegiatan usahanya, Grup tidak terlepas dari berbagai faktor risiko
yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan
pendapatan Grup. Risiko-risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material
bagi Grup yang telah disusun sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap
kinerja keuangan Grup.

A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

Grup menghadapi kompetisi yang ketat dan persaingan harga dalam industri penyewaan infrastruktur
telekomunikasi.
Grup menghadapi persaingan dari penyedia infrastruktur telekomunikasi lainnya. Mengingat bahwa industri
infrastruktur telekomunikasi bersifat padat modal, memerlukan kemampuan operasional yang baik, dan
memerlukan hubungan yang kuat dengan para operator telekomunikasi, maka tidak mudah bagi pemain-pemain
baru untuk masuk dalam industri ini.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh Perseroan untuk menghadapi persaingan adalah menjaga tingkat kepuasan
pelanggan dengan memberikan pelayanan yang baik, tepat waktu, dan konsisten dalam membangun hubungan
jangka panjang dengan para operator telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan para pelanggannya.
Dengan jumlah portofolio menara Grup sekitar 31.502 menara dengan lokasi yang tersebar di seluruh wilayah
Indonesia, maka Grup mendukung para operator telekomunikasi untuk memperluas wilayah cakupan dan
kapasitas jaringan mereka secara cepat.
Saat ini kondisi persaingan bisnis Grup dalam penyediaan ruang menara telekomunikasi serta jaringan kabel optik
relatif stabil. Hal ini juga didukung oleh posisi Grup dalam industri sebagai salah satu perusahaan infrastruktur
telekomunikasi independen terbesar, neraca keuangan yang relatif kuat serta akses pendanaan yang relatif baik.
Selain itu Perseroan memiliki reputasi yang baik dalam menyelesaikan proyek-proyek penyediaan infrastruktur
telekomunikasi sesuai dalam jangka waktu dan spesifikasi yang diperlukan oleh para operator telekomunikasi.


B.    Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
      Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan

Sebagian besar pendapatan Perseroan hanya berasal dari beberapa pelanggan dan Perseroan rentan terhadap
risiko terkait kemampuan kredit dari pelanggan

Sebagian besar pendapatan Perseroan berasal dari beberapa pelanggan utama yaitu operator telekomunikasi
dengan sewa jangka panjang. Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 3 besar
pelanggan utama Perseroan memiliki kontribusi sebanyak 80% dari seluruh pendapatan Perseroan. Apabila
pelanggan utama Perseroan tidak dapat atau lalai dalam memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan kontrak
mereka dengan Perseroan dan/atau perjanjian mereka dengan pihak ketiga lainnya (termasuk lembaga
keuangan), mengalami kesulitan keuangan, Perseroan dapat mengalami piutang usaha yang tidak tertagih atau
ditangguhkan. Oleh karena Perseroan menerima sebagian besar pendapatan hanya dari beberapa pelanggan,
adanya kejadian yang mempengaruhi kelayakan kredit dan kemampuan dalam pemenuhan kewajiban terhadap
Perseroan akan berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan
Perseroan. Perseroan memiliki pengalaman dalam keterlambatan pembayaran dari beberapa pelanggan.

Selain itu, dalam kegiatan usaha yang wajar, Perseroan terkadang mengalami perselisihan dengan para pelanggan,
sebagai contoh kerap terjadi pelanggan Perseroan meminta tambahan dokumen sebagai salah satu syarat
penagihan akan tetapi syarat tambahan dokumen tersebut tidak terdapat didalam perjanjian penyewaan. Apabila
Perseroan diharuskan untuk memperkarakan perselisihan tersebut, maka hubungan dengan pelanggan dapat
terganggu yang pada akhirnya akan mengurangi pertumbuhan pendapatan Perseroan dan berdampak negatif
terhadap kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.


                                                       51
Page 70
Menurunnya permintaan atas infrastruktur telekomunikasi atau menurunnya permintaan atas ruang menara,
danjaringan kabel optik dan VSAT dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, prospek, hasil
operasional dan kondisi keuangan Perseroan

Strategi usaha dan rencana belanja modal Perseroan didasarkan atas ekspektasi jumlah pengguna infrastruktur
telekomunikasi akan meningkat. Apabila industri jasa layanan telekomunikasi di Indonesia tidak mengalami
pertumbuhan atau lebih rendah dari tingkat ekspektasi pertumbuhan, maka hal tersebut akan berdampak negatif
terhadap kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

Faktor – faktor yang menyebabkan penurunan permintaan untuk infrastruktur telekomunikasi adalah sebagai
berikut:
    • Menurunnya belanja modal operator telekomunikasi;
    • Menurunnya pertumbuhan penggunaan data atau industri telekomunikasi secara umum;
    • Perkembangan yang terhambat karena izin pemerintah untuk spektrum dan telekomunikasi dan regulasi
         lainnya;
    • Merger atau konsolidasi diantara operator telekomunikasi;
    • Meningkatnya penggunaan network sharing, roaming atau perjanjian penjualan kembali diantara
         operator telekomunikasi;
    • Penundaan atau perubahan dalam penggunaan teknologi telekomunikasi;
    • Perubahan strategi operator telekomunikasi yang merugikan terkait kepemilikan atau pembagian ruang
         menara;
    • Perkembangan terkait pembagian zona, lingkungan, kesehatan, dan regulasi pemerintah lainnya yang
         merugikan;
    • Menurunnya permintaan pelanggan jasa telekomunikasi secara umum; dan
    • Memburuknya kondisi keuangan secara umum para operator telekomunikasi sebagai hasil menurunnya
         tarif, konvergensi media dan faktor-faktor lainnya.

Merger atau konsolidasi antar pelanggan Perseroan dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek,
hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan

Perseroan berkeyakinan bahwa industri telekomunikasi secara umum dapat mengalami konsolidasi di masa
depan. Konsolidasi para pelanggan yang signifikan pada saat ini maupun di masa yang akan datang, termasuk
merger yang baru saja terjadi antara PT XL Axiata, Tbk, PT Smartfren Telecom, Tbk dan PT Smart Telecom (“Merger
XL Smart”), akan berakibat pada menurunnya belanja modal secara keseluruhan karena adanya tumpang tindih
pada rencana jaringan dan ekspansi dari beberapa operator telekomunikasi. Khusus sehubungan dengan Merger
XL Smart, Perseroan masih mengkaji dampak final atas keseluruhan merger ini mengingat kesepakatan dengan
pihak terkait masih berupa kesepakatan awal dan masih memerlukan komunikasi dan pengaturan lebih lanjut
dalam implementasinya, termasuk terkait manajemen operasional dan relokasi kontrak sewa infrastruktur pasca
merger. Lebih lanjut, apabila konsolidasi tersebut terjadi, segmen tertentu dari pelanggan Perseroan yang ada
pada saat ini maupun di masa yang akan datang pada jaringan gabungan hasil konsolidasi akan dianggap
berlebihan dan pelanggan tersebut akan mengurangi kelebihan ini. Hasil operasional dan prospek pertumbuhan
Perseroan dapat terkena dampak negatif apabila sebagian besar kontrak sewa saat ini tidak diperpanjang ketika
konsolidasi terjadi. Akibat yang serupa dapat terjadi apabila para operator telekomunikasi mulai memberlakukan
network sharing, roaming atau perjanjian penjualan kembali di antara mereka dibandingkan menyewa
infrastruktur telekomunikasi dari penyedia independen.

Perseroan tidak dapat memastikan bahwa ke depannya (selain Merger XL Smart) para operator telekomunikasi
Indonesia tidak akan melakukan konsolidasi, yang akan berdampak pada penurunan pertumbuhan dan dapat
berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

Perseroan mungkin tidak dapat mempertahankan atau menarik manajemen kunci dan tenaga ahli

Keberhasilan yang telah dicapai Perseroan maupun yang diharapkan akan dicapai Perseroan di kemudian hari,
sampai pada tahap tertentu, bergantung pada kemampuan Perseroan dalam mempertahankan manajemen kunci
dan tenaga ahli. Menarik dan mempertahankan talenta manajerial berkualitas merupakan tantangan penting
yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia dan industri Perseroan pada khususnya akibat adanya
perkembangan yang pesat dan masuknya pesaing baru. Kegagalan untuk menarik atau mempertahankan

                                                      52
Page 71
manajemen dan tenaga ahli yang berkualitas akan berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil
operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

Kegiatan Usaha Perseroan dapat terkena dampak negatif akibat perubahan maupun perbedaan penafsiran
atau implementasi, dan/atau tumpang tindih keberlakuan peraturan perundangan-undangan

Industri penyewaan Menara Telekomunikasi di Indonesia tunduk pada berbagai macam peraturan perundangan.
Setiap perubahan atas peraturan perundangan tersebut dapat menimbulkan perbedaan penafsiran atau
implementasi, dan/atau tumpang tindih keberlakuan peraturan perundangan-undangan yang dapat
menimbulkan dampak negatif terhadap kegiatan maupun prospek usaha Perseroan serta dapat mempengaruhi
secara negatif hasil operasi dan kondisi keuangan Perseroan.

Pada tanggal 30 Maret 2009, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian
Komunikasi dan Informatika dan Badan Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan peraturan bersama yaitu
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor
19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama
Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama”). Peraturan Bersama dimaksud mengatur juga antara lain
mengenai pedoman pembangunan Menara Telekomunikasi dan penggunaan menara bersama untuk dapat
diselaraskan di setiap institusi pemerintahan sebagai acuan. Di sisi lain, terdapat interpretasi yang berbeda dari
ranah praktik pada tiap pemerintah daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, contohnya
mengenai penerapan Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) (sekarang disebut sebagai Persetujuan Bangunan
Gedung ("PBG") atas Menara Telekomunikasi yang memiliki persyaratan yang berbeda-beda di setiap daerah.
Perseroan dapat mengalami kesulitan dan kendala dalam memperoleh atau memperpanjang IMB atau PBG yang
disebabkan oleh perbedaan penafsiran atau implementasi, dan/atau tumpang tindih keberlakuan peraturan yang
diterbitkan oleh pemerintah pusat dengan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dimana Perseroan
memiliki Menara Telekomunikasi, termasuk perbedaan persyaratan dan proses untuk mendapatkan IMB atau
PBG dari satu daerah dengan daerah lainnya.

Lebih lanjut, perbedaan penafsiran atau implementasi, dan/atau tumpang tindih keberlakuan peraturan
perundangan-undangan dengan diterbitkannya peraturan baru yang mengatur hal yang sama di kemudian hari
terkait dengan industri penyewaan menara, serta terbatasnya contoh penerapan atau pedoman terkait dengan
interpretasi dan implementasi atas peraturan perundangan tersebut, dapat menimbulkan dampak negatif pada
kegiatan usaha, prospek, hasil operasi dan kondisi keuangan Perseroan.

Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memiliki IMB atau PBG atas sebagian besar Menara
Telekomunikasi milik Perseroan. Adapun atas sebagian Menara Telekomunikasi milik Perseroan yang izin-izinnya
belum lengkap, saat ini sedang diproses permohonan izin-izinnya pada lembaga terkait yang berwenang.

Lebih lanjut, sehubungan dengan pembangunan Menara Telekomunikasi di wilayah DKI Jakarta, Gubernur DKI
Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi (“Peraturan No. 14/2014”). Peraturan No. 14/2014 tersebut mengatur syarat-syarat untuk
mendirikan Menara Telekomunikasi di DKI Jakarta, termasuk persyaratan dan perizinan yang harus penuhi oleh
setiap Menara Telekomunikasi baik yang sudah berdiri maupun yang baru akan dibangun. Pembangunan menara
baru di daerah DKI Jakarta hanya dapat dilakukan di dalam area Zona Menara yang sudah ditetapkan oleh
pemerintah daerah (“Zona Menara”). Sebelum mendirikan Menara Telekomunikasi, diperlukan suatu
Rekomendasi Zona Menara Telekomunikasi dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan (“Rekomendasi
Zona Menara”). Setelah mendapatkan Rekomendasi Zona Menara, penyedia Menara Telekomunikasi harus
mendapatkan IMB atau PGB, kecuali menara tersebut berada secara tersembunyi dalam bangunan gedung dan
tidak memiliki ketinggian lebih dari 6 meter. Pembangunan menara harus dilakukan paling lambat 1 bulan sejak
dikeluarkannya IMB atau PBG. IMB atau PBG berlaku tanpa batas waktu jika tidak ada perubahan struktur atau
konstruksi menara dan beban antena terpasang tidak melebihi kemampuan daya dukung beban maksimum
Menara Telekomunikasi.

Selain IMB atau PBG, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ("Peraturan No. 16/2021"), penyedia Menara
Telekomunikasi yang beroperasi di seluruh kota/kabupaten di Indonesia harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
SLF berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku pada lokasi

                                                        53
Page 72
menara tersebut didirikan. Peraturan No. 14/2014 juga mewajibkan penyedia menara untuk mengasuransikan
menaranya dan menjamin seluruh resiko yang ditimbulkan akibat adanya bangunan menara sejak awal
pembangunan hingga beroperasionalnya menara.

Tidak ada jaminan bahwa Menara Telekomunikasi yang dimiliki oleh Perseroan akan sesuai dengan peraturan
sebagaimana dimaksud di atas tersebut atau termasuk dalam Zona Menara atau pemerintah yang berwenang
tidak akan mengeluarkan peraturan baru yang terkait dengan Zona Menara.

Sehubungan dengan hal-hal yang disebutkan di atas, apabila izin-izin yang diperlukan atas Menara Telekomunikasi
milik Perseroan tersebut tidak berhasil didapatkan, seperti contohnya, IMB atau PBG, maka lembaga terkait yang
berwenang, dapat memberlakukan bermacam sanksi terhadap Perseroan, seperti teguran, peringatan dan denda,
untuk ketidakpatuhan terhadap pemenuhan persyaratan izin dan persetujuan yang relevan dan bahkan untuk
menyegel maupun meminta Perseroan untuk merelokasi ataupun membongkar menara-menara Telekomunikasi
milik Perseroan tersebut. Kegagalan untuk mendapatkan dan/atau mempertahankan persetujuan dan izin atas
Menara Telekomunikasi juga dapat mengakibatkan pelanggaran atas kewajiban Perseroan berdasarkan beberapa
perjanjian sewa dengan pelanggan Perseroan. Demikian halnya dengan kelalaian untuk memenuhi persyaratan
dari Peraturan No. 16/2021 dan Peraturan No. 14/2014 sebagaimana disebutkan di atas. Dalam hal Perseroan
diwajibkan untuk memindahkan ataupun membongkar baik (i) berdasarkan putusan final dan mengikat yang telah
ditetapkan pengadilan, 10% atau lebih dari Menara Telekomunikasi Perseroan; ataupun (ii) berdasarkan setiap
bentuk perintah atau putusan otoritas yang berwenang, 15% atau lebih dari Menara Telekomunikasi Perseroan;
dalam jangka waktu 6 bulan berturut–turut, dapat mengakibatkan wanprestasi atas utang dan dapat
menyebabkan percepatan pembayaran utang Perseroan.

Terjadinya salah satu atau lebih dari peristiwa atau hal-hal yang disebutkan di atas, dapat berdampak negatif pada
kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

Selanjutnya, penerapan peraturan di bidang lingkungan hidup terkait dengan kegiatan usaha Perseroan juga dapat
menimbulkan dampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasi dan kondisi keuangan Perseroan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha
Dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“Amdal”), Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”) atau Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) (“PERMENLHK No. 4/2021”), kewajiban
untuk memiliki Amdal, UKL-UPL dan SPPL ditentukan berdasarkan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan
sehubungan dengan dijalankannya usaha dan/atau kegiatan. Usaha dan/atau kegiatan yang (i) memiliki dampak
penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, (ii) tidak memiliki dampak penting terhadap
lingkungan hidup wajib memiliki UKL-UPL, dan (iii) tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan
tidak wajib memiliki UKL-UPL diwajibkan untuk memiliki SPPL. Pada tanggal 30 April 2010, Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (“Permendag No. 32/2010”) yang memungkinkan Perseroan untuk
mengajukan permintaan untuk IMB atau PBG baru untuk lokasi menara Perseroan yang belum memiliki IMB atau
PBG.

Dalam Permendag No. 32/2010, salah satu persyaratan administratif untuk mendapatkan IMB atau PBG adalah
dokumen AMDAL atau UKL-UPL bagi yang terkena kewajiban. Secara umum, penyediaan Menara Telekomunikasi
yang dijalankan Perseroan dengan menyewakan portofolio Menara Telekomunikasi miliknya termasuk ke dalam
jenis kegiatan usaha yang diwajibkan untuk memiliki SPPL. Lebih lanjut, kegiatan usaha Perseroan tersebut di atas
tidak menghasilkan bahan-bahan limbah yang berbahaya serta tidak termasuk ke dalam jenis usaha yang berisiko
tinggi. Namun, dalam prakteknya, untuk memperoleh IMB atau PBG, instansi pemerintah di daerah tertentu
mensyaratkan agar pemohon untuk memenuhi persyaratan kewajiban pemantauan lingkungan hidup. Beberapa
menara milik Perseroan yang telah memiliki IMB atau PBG mungkin belum dilengkapi dengan dokumen
pemantauan lingkungan hidup. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa instansi pemerintah tidak akan
mengharuskan Perseroan untuk memiliki UKL-UPL meskipun Perseroan telah memiliki IMB atau PBG sesuai
Permendag No. 32/2010. Apabila hal ini diterapkan terhadap Perseroan, Perseroan dapat dikenakan denda atau
sanksi akibat tidak dimilikinya dokumen pemantauan lingkungan hidup tersebut atau Perseroan justru akan
mengeluarkan biaya tambahan guna mengurus perolehan dokumen pemantauan lingkungan hidup tersebut, yang
pada akhirnya dapat menimbulkan dampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasi dan kondisi
keuangan Perseroan.


                                                        54
Page 73
Selain itu, tidak adanya jaminan bahwa peraturan-peraturan yang baru baik dari pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah di masa yang akan datang akan dapat mendukung kegiatan usaha, prospek, hasil operasional
dan kondisi keuangan Perseroan.

Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki, dan mungkin mengalami kesulitan untuk mendapatkan perizinan
yang diperlukan untuk beberapa Menara Telekomunikasi, jaringan serat optik, VSAT dan izin yang saat ini
dimiliki mungkin tidak memadai, diubah, dicabut atau tidak diperpanjang

Pengembangan dan pengoperasian sebagian besar Menara Telekomunikasi, membutuhkan ijin-ijin yang
diterbitkan oleh pemerintah, termasuk ijin mendirikan bangunan atau persetujuan pembangunan gedung. Untuk
mendapatkan ijin mendirikan bangunan atau persetujuan pembangunan gedung, Perseroan diwajibkan untuk
mendapatkan ijin dari warga sekitar yang tinggal dalam radius menara. Dalam kondisi tertentu dibutuhkan pula
rekomendasi ketinggian menara, persetujuan penempatan antena dan tiang, ijin gangguan, ijin penggunaan
fasilitas umum yang relevan dan beberapa ijin atau rekomendasi lainnya. Ijin-ijin tersebut dapat ditelaah,
diinterpretasikan, diubah dan diakhiri oleh pihak yang berwenang dan Perseroan dapat mengalami kesulitan
dalam memperoleh dan/atau mempertahankan ijin-ijin tertentu yang mengharuskan Perseroan untuk mencari
lokasi alternatif dan/atau mengeluarkan upaya dan biaya yang besar apabila lokasi alternatif Menara
Telekomunikasi yang sesuai tidak tersedia. Lebih lanjut, Perseroan terus memonitor Upaya yang dilakukan oleh
Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) dalam rangka menyederhanakan dan mempercepat proses
perizinan berusaha, baik melalui inovasi dan pembaharuan sistem OSS (seperti integrasi dengan Rencana Detail
Tata Ruang (“RDTR”) dan fitur kemitraan. Proses inovasi dan pembaharuan sistem OSS tersebut di atas
memerlukan, antara lain, langkah-langkah penyesuaian, langkah antisipatif maupun perubahan persyaratan
dalam pengajuan izin pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (atau dikenal dengan OSS)
yang dapat menimbulkan kendala bagi Perseroan atau keterbatasan sistem pada daerah-daerah tertentu yang
belum memiliki Sistem RDTR, dimana hal ini dapat berpengaruh negatif terhadap proses perolehan atau
perpanjangan izin-izin yang dibutuhkan Perseroan untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya.

Perseroan senantiasa berupaya mentaati semua peraturan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya,
antara lain dengan memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk melakukan pembangunan menara telekomunikasi.
Perseroan menggunakan kontraktor dalam melakukan pembangunan Menara Telekomunikasi dan kontraktor
yang sama yang telah ditunjuk Perseroan tersebut, berkewajiban untuk mengurus terlebih dahulu ijin-ijin yang
disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dilaksanakannya pembangunan Menara Telekomunikasi guna
memastikan pembangunan menara telekomunikasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelalaian
untuk memenuhi perizinan yang disyaratkan dapat mengakibatkan Pihak yang berwenang mengambil tindakan
penegakan hukum terhadap penyedia menara dengan memaksa membongkar menara yang belum memiliki ijin.
Perseroan tidak dapat memastikan bahwa Perseroan tidak akan diharuskan untuk membongkar atau
memindahkan Menara Telekomunikasi dan/atau dikenakan sanksi apabila tidak mematuhi peraturan yang ada.
Adanya akibat atau sanksi tersebut dapat menimbulkan dampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil
operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

Kegiatan usaha Entitas Anak yang menyelenggarakan jaringan tetap berbasis VSAT dan serat optik, serta jasa
penyelenggara akses internet, juga memerlukan persetujuan dari pihak yang berwenang. Entitas Anak juga dapat
mengalami kesulitan dalam memperoleh dan/atau mempertahankan ijin-ijin tertentu sehingga dapat
menyebabkan Entitas Anak mengeluarkan upaya dan biaya yang besar.

Ijin-ijin dapat ditelaah, diinterpretasikan, diubah dan diakhiri oleh pihak yang berwenang. Perseroan dan/atau
Entitas Anak tidak dapat menjamin bahwa pihak yang berwenang tidak akan mengambil tindakan yang merugikan
sehubungan dengan ijin-ijin tersebut atau bahwa ijin-ijin tersebut akan diperpanjang atau diperbaharui pada
persyaratan yang wajar secara komersial. Apabila ijin-ijin yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak
hilang atau tidak diperbaharui, hal tersebut akan berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil
operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

Kemampuan Perseroan untuk membangun Menara Telekomunikasi dan mengembangkan jaringan kabel serat
optik baru tergantung pada beberapa faktor yang berada di luar kendali Perseroan, seperti ketersediaan atau
kemampuan untuk menyewa tanah atau ruang rooftop

Kemampuan Perseroan untuk membangun Menara Telekomunikasi dan mengembangkan jaringan kabel serat
optik baru bergantung pada beberapa faktor, termasuk kemampuan Perseroan untuk menentukan dan menyewa

                                                      55
Page 74
atau mengakuisisi lahan yang cocok dengan harga yang wajar secara komersial, ketersediaan modal, perencanaan
jaringan konsumen dan kemampuan Perseroan untuk memperoleh izin-izin yang diperlukan. Identifikasi lokasi
untuk mendirikan sebuah Menara Telekomunikasi memerlukan keahlian teknik infrastruktur, manajemen menara
dan konsultasi jaringan, demikian juga hal nya untuk pengembangan jaringan kabel serat optik. Perseroan tidak
dapat memastikan bahwa Perseroan akan berhasil memperoleh lokasi yang tepat dan dapat membangun atau
memperoleh Menara Telekomunikasi baru dengan ketinggian yang diperlukan untuk memenuhi rencana ekspansi
pelanggan atau mengembangkan jaringan kabel serat optik sesuai rencana. Faktor– faktor ini dapat berdampak
negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

Perseroan mungkin tidak dapat secara efektif mengelola pertumbuhan melalui peningkatan jumlah penyewa,
pembangunan dan akuisisi

Strategi Perseroan untuk mengembangkan kegiatan usaha dari Menara Telekomunikasi terdiri dari beberapa
komponen, yaitu meningkatkan jumlah kolokasi, pembangunan menara baru dan akuisisi dari penyedia menara
independen atau operator telekomunikasi. Pelaksanaan strategi ini akan tergantung pada beberapa faktor,
termasuk kemampuan untuk mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan ekspansi jaringan operator komunikasi,
kemampuan untuk membangun Menara Telekomunikasi secara tepat waktu dan hemat biaya, kemampuan untuk
mengidentifikasi dan mencapai kesepakatan untuk akuisisi yang tepat dengan ketentuan yang wajar serta
kemampuan untuk memperoleh pembiayaan untuk melakukan akuisisi atau investasi yang lebih besar. Perseroan
tidak dapat memastikan bahwa pencarian peluang akuisisi dan komunikasi terkait dengan pihak ketiga akan
berujung pada akuisisi di masa depan.

Kemampuan Perseroan untuk berkembang melalui akuisisi tergantung pada beberapa faktor yang berada di luar
kendali Perseroan seperti kesediaan operator-operator telekomunikasi besar di Indonesia (diantaranya adalah
pelanggan utama Perseroan) untuk bekerja sama dengan Perseroan dalam transaksi sale and leaseback untuk
portofolio Menara Telekomunikasi miliknya, atau kesediaan pemilik Menara Telekomunikasi independen lain
untuk menjual portofolio mereka, dengan ketentuan bahwa transaksi tersebut harus memenuhi kriteria tingkat
imbal hasil investasi Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk memperoleh persetujuan yang diperlukan dari
berbagai pihak untuk melakukan ekspansi. Selain itu, transaksi akuisisi atau investasi dapat membuat Perseroan
rentan terhadap kewajiban atau risiko yang belum diketahui tanpa jaminan yang memadai atau perlindungan
hukum lainnya.

Pelaksanaan strategi pertumbuhan Perseroan akan bergantung pada risiko dan ketidakpastian termasuk
kemampuan Perseroan untuk:
    • Mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan ekspansi jaringan operator telekomunikasi;
    • Membangun menara Build-to-Suit dengan tepat waktu dan hemat biaya;
    • Mengidentifikasi dan mencapai kesepakatan untuk akuisisi yang tepat dengan ketentuan yang wajar
        secara komersial;
    • Pendanaan yang mencukupi untuk melaksanakan akuisisi atau investasi yang lebih besar dengan
        ketentuan yang wajar secara komersial;
    • Menghasilkan arus kas yang memadai untuk membayar utang Perseroan dan mengelola serta mendanai
        belanja modal dan operasional;
    • Mempertahankan dan memperoleh pelanggan dan secara akurat menilai dan mengevaluasi kebutuhan
        mereka dan permintaan pasar;
    • Menawarkan produk dan jasa dengan harga yang kompetitif;
    • Menanggapi perubahan pada peraturan di industri telekomunikasi dan peraturan terkait lainnya; dan
    • Menarik, mempertahankan, dan melatih tenaga kerja ahli.

Keberhasilan strategi pertumbuhan akan bergantung pada beberapa faktor eksternal yang berada di luar kendali
Perseroan. Apabila Perseroan tidak berhasil mengatasi risiko dan ketidapastian tersebut, maka hal tersebut dapat
berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

Selain itu, Perseroan memperkirakan bahwa pertumbuhan Perseroan akan meningkatkan permintaan terhadap
manajemen dan tenaga kerja operasional Perseroan. Apabila Perseroan tidak berhasil atau apabila terdapat
kekurangan pada pengendalian internal dan pengawasan pada saat ini dan di masa yang akan datang yang dapat
berakibat pada inkonsistensi standar internal pada prosedur operasional, Perseroan tidak dapat memberikan
pelayanan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, mempekerjakan dan mempertahankan karyawan baru,
membuka kegiatan usaha baru atau mengoperasikan kegiatan usaha Perseroan secara efektif.
                                                       56
Page 75
Ketidakmampuan Perseroan untuk melindungi hak sewa lahan dapat berdampak negatif terhadap kegiatan
usaha dan hasil kinerja Operasional

Perseroan menyewa sebagian besar bidang tanah dan properti di lokasi menara. Secara umum, jangka waktu
perjanjian sewa tersebut berkisar antara 5 hingga 20 tahun dengan opsi perpanjangan dimana Perseroan
diberikan hak untuk menggunakan lokasi yang disewa untuk menjalankan kegiatan usaha.

Setiap pengakhiran perjanjian sewa lahan Perseroan atau ketidakmampuan untuk memperbaharui perjanjian
sewa lahan dengan ketentuan yang wajar secara komersial dapat membatasi kemampuan Perseroan untuk
menjalankan kegiatan usaha dan menghasilkan pendapatan. Pembongkaran dan pemindahan Menara
Telekomunikasi dapat menimbulkan biaya yang besar dan Perseroan tidak dapat membebankan biaya tersebut
kepada pelanggan atau mencegah adanya gangguan yang disebabkan oleh pembongkaran dan pemindahan
tersebut pada kegiatan operasional Perseroan maupun pelanggan. Apabila Perseroan tidak dapat
mempertahankan, memperbaharui dan melindungi hak sewa pelanggan atas layanan Perseroan dengan
ketentuan yang wajar secara komersial, maka hal tersebut dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha,
prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

Untuk beberapa sebab, seperti ketiadaan atau keterlambatan dalam mendapatkan dokumentasi yang
dibutuhkan, Perseroan mungkin tidak selalu memiliki kemampuan untuk mengakses, menganalisa, dan
memverifikasi seluruh informasi terkait hak atas tanah dan hal-hal lainnya sebelum menandatangani perjanjian
sewa menara. Apabila terdapat sengketa yang berkaitan dengan hak atas tanah atau hal-hal lainnya, hal tersebut
dapat berdampak negatif pada kemampuan Perseroan untuk mengakses dan mengoperasikan lokasi Menara
Telekomunikasi. Penghentian perjanjian sewa tanah dapat menghambat kemampuan Perseroan untuk beroperasi
dan menghasilkan pendapatan. Apabila hal tersebut terjadi pada Menara Telekomunikasi dengan nilai yang
material, maka hal tersebut dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi
keuangan Perseroan.

Apabila kepemilikan atau operasi pada menara telelomunikasi menjadi tidak sah akibat berakhirnya masa sewa
tanah atau sebaliknya, hal tersebut dapat menimbulkan masalah seperti pelanggaran atau penghentian sewa
dengan pelanggan berdasarkan perjanjian penyewaan induk. Selanjutnya, kegagalan untuk memperoleh
perpanjangan sewa tanah pada Menara Telekomunikasi yang masa sewa lokasinya masih berlaku dapat
menimbulkan biaya terkait dengan pemindahan Menara Telekomunikasi ke lokasi alternatif atau mengembalikan
porsi yang belum terpakai dari biaya sewa dibayar dimuka. Pelanggan juga secara umum memiliki hak untuk
membatalkan penyewaan Menara Telekomunikasi pada keadaan tersebut. Hal tersebut dapat berdampak negatif
pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

Menara dan infrastruktur terkait milik Perseroan dapat mengalami kerusakan akibat bencana alam dan
kejadian yang tidak dapat diperkirakan oleh Perseroan dimana asuransi yang dimiliki Perseroan tidak
memberikan perlindungan yang memadai

Menara dan infrastruktur terkait milik Perseroan dapat mengalami kerusakan akibat bencana alam seperti badai,
banjir, gempa bumi, longsor, sambaran petir dan kejadian-kejadian lainnya. Adanya kerusakan pada Menara
Telekomunikasi dan aset lainnya milik Perseroan sebagai akibat dari kejadian-kejadian di atas atau kejadian
lainnya dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan
Perseroan. Walaupun Perseroan mengasuransikan Menara Telekomunikasi dan aset lainnya untuk mengurangi
potensi dampak dari risiko-risiko tersebut, Perseroan mungkin tidak memiliki perlindungan asuransi yang
memadai secara menyeluruh untuk perbaikan, rekonstruksi, dan biaya pertanggungjawaban umum.
Ketidakmampuan dalam menyediakan pelayanan kepada pelanggan sebagai akibat dari kerusakan Menara
Telekomunikasi dan infrastruktur terkait dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil
operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

Perseroan memiliki kemungkinan menghadapi penolakan dari masyarakat setempat terhadap pembangunan
atau keberadaan Menara Telekomunikasi

Perseroan telah dan mungkin akan terus mengalami penolakan dari masyarakat setempat terhadap keberadaan
Menara Telekomunikasi yang telah ada atau terhadap pembangunan Menara Telekomunikasi baru karena
berbagai alasan termasuk keindahan lingkungan dan dugaan masalah kesehatan. Sebagai akibat dari penolakan

                                                      57
Page 76
tersebut, Perseroan dapat diharuskan oleh pihak yang berwenang setempat untuk membongkar dan
memindahkan Menara Telekomunikasi tertentu. Menara Telekomunikasi Perseroan juga dapat terkena risiko
sabotase, perusakan dan pencurian seperti pencurian kabel tembaga. Apabila Perseroan diharuskan untuk
memindahkan sejumlah Menara Telekomunikasi yang jumlahnya material dan tidak dapat menentukan lokasi
pengganti yang dapat diterima pelanggan, hal tersebut dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek,
hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

Entitas Anak kemungkinan memiliki risiko terhambatnya pembangunan/pengembangan jaringan kabel optik

Entitas Anak mempunyai rencana memperluas pembangunan jaringan kabel optik di tahun-tahun mendatang
yang membutuhkan kecukupan dana, perizinan dan pasokan material. Terhambat dan/atau tidak terealisasinya
penyelesaian pembangunan perluasan jaringan sangat tergantung oleh hal-hal tersebut. Selain itu penggalian
pada lokasi-lokasi tertentu terutama pada kota Jakarta dan daerah-daerah strategis juga mungkin tidak dapat
dilaksanakan karena regulasi tertentu dan menjadi faktor yang menghambat pembangunan jaringan. Hal ini
merupakan risiko yang berdampak negatif untuk mengembangkan bisnis Entitas Anak, menarik pelanggan baru
ditahun-tahun mendatang, meminimalkan churn rate maupun untuk mempertahankan pelanggan, yang pada
akhirnya dapat mempengaruhi kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan prospek Entitas Anak.

Entitas Anak mungkin memiliki risiko gangguan karena sabotase dan bencana alam

Kegiatan usaha Entitas Anak dapat mengalami gangguan seperti pencurian, pemotongan, kebakaran, robohnya
tiang tumpuan dan bencana alam. Hal-hal tersebut dapat menurunkan kualitas pelayanan Entitas Anak,
meningkatkan churn rate, memberikan dampak negatif untuk menarik pelanggan baru maupun untuk
mempertahankan pelanggan, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, kinerja dan prospek Entitas Anak.

Kegagalan untuk memperoleh pembiayaan dengan persyaratan yang wajar dapat mempengaruhi kegiatan
usaha dan strategi pertumbuhan Perseroan

Perseroan membutuhkan modal dalam jumlah yang besar untuk mengembangkan usaha Perseroan. Jumlah dan
waktu kebutuhan belanja modal Perseroan di masa yang akan datang dapat berbeda dari perkiraan Perseroan
sebagai akibat dari beberapa hal antara lain penundaan yang tidak terduga atau pembengkakan biaya, timbulnya
biaya yang tidak terduga atau faktor teknis dan perubahan peraturan.

Perseroan berencana untuk memanfaatkan pembiayaan utang yang efektif dan efisien dalam melaksanakan
beberapa rencana ekspansinya. Kemampuan Perseroan untuk memperoleh pembiayaan tersebut dengan
persyaratan komersial yang wajar bergantung pada beberapa faktor, yaitu kondisi keuangan Perseroan, hasil
kegiatan operasional dan arus kas, kondisi pasar secara umum dalam industri penyewaan menara dan ekonomi,
politik serta kondisi lainnya di Indonesia.

Beberapa perjanjian pembiayaan Entitas Anak, seperti perjanjian pengakuan utang, dapat memiliki persyaratan
tertentu dan pembatasan lainnya yang dapat membatasi kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk
meminjam dana tambahan, melakukan belanja modal dan investasi, membagikan dividen, melakukan merger
atau konsolidasi atau menjaminkan aset yang dimilikinya. Entitas Anak juga memerlukan persetujuan dari
beberapa atau seluruh kreditur untuk melaksanakan beberapa atau seluruh transaksi tersebut. Entitas Anak
memiliki risiko yang terkait dengan pembiayaan utang, termasuk risiko tidak memadainya arus kas dari kegiatan
operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga, risiko valuta asing sehubungan dengan
utang berdenominasi mata uang asing, risiko tingkat suku bunga dan risiko ketidakmampuan Entitas Anak untuk
melunasi utang dengan persyaratan yang menguntungkan. Perseroan tidak dapat memastikan keberhasilan
dalam negosiasi dengan bank untuk melakukan pembiayaan kembali atas utang yang ada atau memperoleh kredit
yang cukup, dimana hal tersebut dapat mengakibatkan permasalahan likuiditas bagi Perseroan dan
membutuhkan alternatif pendanaan yang lain. Ketidakmampuan Entitas Anak untuk mendapatkan pembiayaan
dengan persyaratan yang wajar dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan
kondisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak.




                                                     58
Page 77
Perseroan rentan terhadap risiko tingkat suku bunga

Perseroan memiliki deposito pada beberapa bank domestik dan internasional serta institusi keuangan. Namun,
kebijakan lindung nilai mungkin tidak memadai untuk melindungi Perseroan terhadap fluktuasi tingkat suku bunga
dan dapat berakibat pada tingginya biaya bunga dan berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil
operasional dan kondisi keuangan Perseroan. Selain itu, pengaturan lindung nilai yang dilakukan di masa depan
akan rentan terhadap risiko kerugian terkait gagal bayar, termasuk sebagai akibat pihak lainnya gagal memenuhi
kewajiban mereka sesuai dengan perjanjian terkait.

Biaya Perseroan dipengaruhi oleh harga komoditas

Kontraktor-kontraktor Perseroan bergantung pada pembelian komoditas seperti baja untuk membangun Menara
Telekomunikasi. Ketidakstabilan harga komoditas lokal atau global khususnya harga baja akan mempersulit
Perseroan dan kontraktor dalam memperkirakan biaya untuk membangun Menara Telekomunikasi yang sesuai
dengan rencana ekspansi Perseroan. Kenaikan harga komoditas akan meningkatkan jumlah belanja modal yang
dibutuhkan untuk rencana ekspansi tersebut. Adanya kenaikan pada kebutuhan belanja modal dapat berdampak
negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

Adanya dugaan risiko kesehatan yang berasal dari emisi radio dan beberapa perkara hukum dan publikasi
terkait dugaan tersebut, terlepas dari benar tidaknya klaim tersebut, dapat berdampak negatif terhadap
operasional Perseroan

Terdapat spekulasi publik terkait potensi risiko kesehatan pada masyarakat yang berasal dari pengaruh medan
elektromagnetik dari menara dan peralatan komunikasi nirkabel. Perseroan tidak dapat memastikan bahwa studi
di masa yang akan datang terkait risiko kesehatan tidak menghubungkan antara medan elektromagnetik dengan
masalah kesehatan. Hal ini dapat membawa Perseroan pada tuntutan hukum dari orang perorangan dan mungkin
akan menyebabkan Perseroan untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat setempat untuk meredakan
keluhan mereka serta berdampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan. Persepsi publik yang negatif dapat
memperlambat pertumbuhan operator telekomunikasi dan industri penyewaan menara secara umum. Potensi
keterkaitan antara emisi radio dan efek negatif terhadap kesehatan telah menjadi studi yang penting di kalangan
ilmiah dalam beberapa tahun terakhir dan beberapa perkara hukum terkait kesehatan telah terjadi di seluruh
dunia sehubungan dengan perusahaan dibidang nirkabel dan produsen perangkat nirkabel. Faktor tersebut dapat
berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan karena dapat
berpotensi meningkatkan biaya terkait perkara hukum dan mengurangi laba bersih, atau gangguan pada kegiatan
operasional Perseroan. Perseroan tidak memiliki asuransi yang penting sehubungan dengan risiko ini.

Teknologi baru dapat mengakibatkan kegiatan usaha penyewaan ruang pada menara kurang diminati oleh
pelanggan potensial dan berakibat pada melambatnya pertumbuhan

Pengembangan dan implementasi teknologi baru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi jaringan nirkabel
dapat menurunkan permintaan jaringan nirkabel berbasis menara dan mengurangi permintaan operator
telekomunikasi atas ruang pada menara. Beberapa teknologi yaitu spectrally efficient technologies, yang dapat
meringankan masalah kapasitas jaringan dan mengurangi permintaan atas ruang menara untuk penempatan
antena atau VoIP yang dapat berakibat pada menurunnya lalu lintas suara pada jaringan pelanggan dan
pemintaan ruang pada menara Perseroan.

Jumlah kewajiban Perseroan dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan
kondisi keuangan

Per tanggal 31 Desember 2024, total kewajiban Grup adalah sebesar Rp55.385.437 juta. Perjanjian kredit yang
ada pada saat ini memperbolehkan Perseroan untuk menerima tambahan utang namun dengan pembatasan
tertentu. Ketentuan pendanaan pada saat ini dan masa depan dapat mengakibatkan kegiatan usaha Perseroan
dibatasi oleh beberapa pembatasan dan risiko seperti di bawah ini:
     • Perseroan diharuskan untuk menyisihkan sebagian besar arus kas dari aktivitas operasional untuk
         pembayaran utang, yang mengurangi ketersediaan arus kas untuk modal kerja, belanja modal dan
         aktivitas umum perusahaan lainnya;



                                                      59
Page 78
    •    Pembatasan sehubungan dengan utang yang diterima dapat membatasi kemampuan Perseroan untuk
         mendapatkan tambahan pendanaan untuk modal kerja, belanja modal dan aktivitas umum perusahaan
         lainnya;
    •    Pembatasan sehubungan dengan utang yang diterima dapat membatasi fleksibilitas dalam perencanaan,
         respon terhadap perubahan pada kegiatan usaha dan industri penyewaan menara;
    •    Perseroan mungkin tidak dapat menerima pendanaan untuk akuisisi usaha dan proyek-proyek baru;
    •    Perseroan berada pada posisi yang lebih dirugikan dibandingkan dengan para kompetitor yang lebih
         sedikit menggunakan pembiayaan utang;
    •    Perseroan mungkin dapat memiliki pembatasan dalam hal pembayaran dividen; dan
    •    Kegiatan usaha Perseroan tidak menghasilkan kas yang cukup untuk membayar utang atau kewajiban
         finansial lainnya yang berakibat pada gagal bayar sesuai dengan perjanjian utang
    •    Adanya salah satu kejadian di atas dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil
         operasional dan kondisi keuangan Perseroan.

Depresiasi atau volatilitas nilai tukar mata uang Rupiah dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha,
prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan

Mata uang Rupiah secara umum mudah ditukarkan dan dipindahkan (kecuali bank-bank di Indonesia yang tidak
dapat memindahkan mata uang Rupiah ke rekening yang dikelola oleh bank di dalam atau luar Indonesia yang
dimiliki oleh orang atau badan asing yang bukan ditujukan untuk kegiatan perdagangan atau investasi). Di sisi lain,
dari waktu ke waktu, Bank Indonesia telah melakukan intervensi pada pasar nilai tukar mata uang dengan
membeli atau menjual mata uang Rupiah atau menggunakan mata uang asing yang dimilikinya. Perseroan tidak
dapat memastikan bahwa mata uang Rupiah tidak akan mengalami depresiasi dan volatilitas yang berkelanjutan,
tidak ada perubahan pada kebijakan nilai tukar mata uang mengambang dari Bank Indonesia, mata uang Rupiah
tidak mengalami depresiasi terhadap mata uang lainnya (termasuk dolar Amerika Serikat), atau Pemerintah tidak
akan mengambil langkah untuk menstabilkan, mempertahankan atau meningkatkan nilai dari mata uang Rupiah
atau apabila salah satu kebijakan tersebut dilaksanakan akan berhasil.

Perubahan kebijakan nilai tukar mata uang mengambang akan berakibat pada tingginya tingkat suku bunga dalam
negeri, kurangnya likuiditas dan pemberlakuan kontrol terhadap arus modal dan nilai tukar atau pemotongan
bantuan keuangan oleh debitur multinasional. Hal ini dapat berakibat pada penurunan aktivitas ekonomi,
kegagalan perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam memenuhi kewajiban utangnya dan resesi ekonomi, gagal
bayar pada pinjaman atau menurunnya permintaan pelanggan yang akan berakibat pada kesulitan untuk
mendanai belanja modal dan implementasi strategi usaha Perseroan. Adanya salah satu kejadian tersebut di masa
yang datang akan dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan
Perseroan.

Fluktuasi nilai tukar mata uang dapat berdampak signifikan terhadap hasil operasional karena utang Perseroan
didominasi oleh dolar Amerika Serikat dan penyajian akuntansi dan laporan keuangan Perseroan menggunakan
mata uang Rupiah. Apabila mata uang Rupiah mengalami depresiasi yang signifikan terhadap mata uang dolar
Amerika Serikat maka hal tersebut akan berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan
kondisi keuangan Perseroan.

Perseroan dan Entitas Anak rentan terhadap risiko terkait kinerja yang buruk dari kontraktor-kontraktor pihak
ketiga yang menyediakan berbagai jasa bagi Perseroan dan Entitas Anak

Perseroan dan Entitas Anak menggunakan kontraktor-kontraktor pihak ketiga untuk menyediakan berbagai jasa
sehubungan dengan konstruksi, access management, perawatan dan keamanan Menara Telekomunikasi dan
infrastruktur lainnya. Perseroan rentan terhadap risiko apabila jasa yang diberikan oleh kontraktorkontraktor
pihak ketiga tidak memuaskan dan sesuai dengan harapan pelanggan. Kondisi tersebut dapat mengakibatkan,
antara lain, risiko yang signifikan terhadap reputasi Perseroan, menanggung biaya tinggi untuk mengganti
kerugian atas kecacatan atau kerusakan, menawarkan diskon yang besar kepada pelanggan Perseroan untuk
dapat mempertahankan pelanggan tersebut, dan/atau dapat menyebabkan pelanggan yang tidak puas sehingga
dapat mengakhiri atau tidak memperpanjang kontrak mereka dimana hal tersebut dapat berdampak negatif pada
kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.




                                                        60
Page 79
C.   Risiko Umum

Risiko Investasi

Risiko investasi dapat timbul karena adanya fluktuasi tingkat suku bunga, biaya modal dan pembagian dividen
terhadap nilai aset dalam portofolio perusahaan yang dimiliki Perseroan. Kegagalan dalam mengantisipasi risiko
ini dapat menurunkan harga saham Perseroan.

Risiko Peraturan Pemerintah

Mengingat usaha Perseroan bergerak di bidang yang terpengaruh dengan adanya perubahan peraturan dan
kebijakan Pemerintah, seperti peraturan baru dalam perpajakan, hukum yang membatasi investasi dan
kepemilikan perusahaan pada sektor menara. Selain itu terdapat pula kemungkinan adanya perubahan pada
hukum dan peraturan daerah yang mempengaruhi perizinan dan lisensi pada sektor menara. Adanya perubahan
dalam peraturan atau kebijakan Pemerintah secara material dan negatif mempengaruhi kinerja usaha dan
prospek Perseroan.

Akhir-akhir ini, beberapa Pemerintah Daerah di Indonesia juga mengeluarkan peraturan tentang rencana lokasi
menara dan pajak/retribusi atas menara. Dengan mengimplementasikan rencana penempatan lokasi menara,
Pemerintah dapat merelokasi menara yang ada dan membongkar menara lainnya yang tidak terdapat pada
rencana tersebut. Berdasarkan Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah dapat menarik pembayaran retribusi sebagai biaya jasa untuk
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan untuk pihak swasta. Pemerintah daerah menghitung
besaran pembayaran retribusi untuk PBG berdasarkan peraturan setempat. Rumus untuk menghitung
pembayaran retribusi untuk PBG berbeda dari satu pemerintah daerah yang lain.

Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Valuta Asing

Perseroan menghadapi risiko fluktuasi nilai tukar valuta asing, terutama pada nilai tukar Rupiah ke Dolar
Amerika Serikat karena Perseroan mempunyai utang dalam mata uang asing, sedangkan sebagian besar
pendapatan Perseroan dalam mata uang Rupiah.


D. Risiko Bagi Investor

1.   Risiko terkait fluktuasi harga saham Perseroan

Harga saham Perseroan dapat berfluktuasi secara luas dan mungkin dapat diperdagangkan pada harga di bawah
Harga Pelaksanaan HMETD. Hal ini kemungkinan disebabkan antara lain oleh perubahan kondisi Pasar Modal
Indonesia yang berfluktuasi baik karena faktor domestik maupun pengaruh pasar modal negara lain; dan
perubahan kondisi makro Indonesia maupun industri pelayaran pada khususnya, dan kondisi politik dan sosial
secara umum di Indonesia.

2.   Risiko terkait nilai tukar mata uang asing

Fluktuasi nilai tukar antara Rupiah terhadap mata uang lainnya dapat mempengaruhi jumlah mata uang asing
yang diterima oleh investor asing pada saat konversi dividen tunai atau distribusi lain yang dibayarkan dalam
Rupiah oleh Perseroan, atau hasil Rupiah dari setiap penjualan saham Perseroan.

3.   Risiko terkait likuiditas saham Perseroan

Tidak ada jaminan bahwa pasar untuk saham Perseroan akan berkembang atau, jika pasar untuk saham Perseroan
berkembang, tidak ada jaminan bahwa saham Perseroan akan likuid. Jika dibandingkan dengan pasar modal di
negara-negara maju, pasar modal Indonesia relatif kurang likuid, memiliki volatilitas yang lebih tinggi dan memiliki
standar akuntansi yang berbeda. Harga-harga saham di pasar modal Indonesia juga relatif lebih tidak stabil
dibandingkan dengan pasar modal lainnya. Oleh karena itu, Perseroan tidak bisa memprediksi bahwa likuiditas
saham Perseroan akan terjaga.

                                                        61
Page 80
Kemampuan untuk menjual dan menyelesaikan perdagangan di Bursa Efek juga dapat memiliki risiko
keterlambatan. Dengan demikian, tidak ada jaminan bahwa pemegang saham Perseroan akan dapat menjual
sahamnya pada harga atau waktu tertentu di mana pemegang saham tersebut akan mampu melakukannya di
pasar saham yang lebih likuid.

4.   Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari

Pembagian dividen akan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS dengan mempertimbangkan beberapa faktor
antara lain saldo laba ditahan, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja, belanja modal, serta ikatan
perjanjian dan biaya yang timbul terkait ekspansi Perseroan. Selain itu, kebutuhan pendanaan atas rencana
pengembangan usaha di masa mendatang dan juga risiko akan kerugian yang dibukukan dalam laporan keuangan
dapat menjadi alasan yang mempengaruhi keputusan Perseroan untuk tidak membagikan dividen.

Beberapa faktor tersebut dapat berdampak pada kemampuan Perseroan untuk membayar dividen kepada
pemegang sahamnya, sehingga Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa Perseroan akan dapat
membagikan dividen atau Direksi Perseroan akan mengumumkan pembagian dividen.

5.   Risiko terkait kepemilikan saham minoritas

Tanggung jawab Perseroan, pemegang saham mayoritas Perseroan, Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan
kepada pemegang saham minoritas berdasarkan hukum Indonesia mungkin lebih terbatas dibandingkan dengan
yurisdiksi lain. Oleh karena itu, pemegang saham minoritas di Indonesia mungkin tidak dapat melindungi
kepentingan mereka dengan hukum yang sudah berlaku di Indonesia, sama seperti para pemegang saham dari
perusahaan yang berkedudukan di wilayah hukum lain. Perseroan dan prinsip-prinsip hukum Perseroan, misalnya,
legalitas tindakan yang diambil oleh Perseroan, Dewan Komisaris, Direksi, dan pemegang saham mayoritas, serta
hak-hak pemegang saham minoritas diatur oleh hukum perusahaan dan Anggaran Dasar milik Perseroan.




MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RISIKO USAHA YANG MATERIAL YANG BERKAITAN
TERHADAP PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN
DALAM PROSPEKTUS.




                                                       62
Page 81
VII.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai
dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup yang terjadi setelah tanggal laporan
auditor independen tertanggal 25 Juni 2025 sampai dengan tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran atas
laporan keuangan yang diaudit KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota firma Ernst & Young Global Limited),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan
auditor independen. No. 01791/2.1032/AU.1/10/0702-3/1/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, yang ditandatangani
oleh Widya Arijanti (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0702). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan
opini wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan
auditor independen tersebut, berisi paragraf “Hal-hal lain” yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan
auditor independen tersebut dan penerbitan kembali laporan auditor independen atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Auditan sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan.




                                                     63
Page 82
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA DAN PERUSAHAAN ANAK

1)   Riwayat Singkat

PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 31 tanggal 2 Juni 2008,
dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., MSi., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-37840.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 2 Juli
2008 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0054707.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 2 Juli 2008 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan dengan TDP No. 11.25.1.64.00369, dengan Agenda Pendaftaran No. 462/BH-11.25/VII/2008 tanggal
15 Juli 2008. Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam akta pendirian tersebut di atas telah
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 257 tanggal 26 Juni
2024, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0170481 tanggal 10 Juli 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0138815.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 10 Juli 2024 (“Akta No. 257/2024”) dan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 182 tanggal 22 November 2024, yang dibuat dihadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menkumham Republik Indonesia No.
AHU-0075650.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22 November 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0253375.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 November 2024 (“Akta No. 182/2024”).

Kantor pusat Perseroan berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 19A, Kudus, Jawa Tengah dan kantor cabangnya
berlokasi di Menara BCA, lantai 55, Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta 10310, Indonesia.

2)   Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha Perseroan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tersebut Anggaran Dasar Perseroan adalah
sebagai berikut:

1.   Maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bidangidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya,
     aktivitas perusahaan holding, dan konstruksi sentral telekomunikasi.

2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
     sebagai berikut:
     i.   Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
           a) Menjalankan usaha konsultasi manajemen lainnya, termasuk bantuan nasihat, bimbingan dan
                operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan
                strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
                perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
                pengontrolan produksi.

                Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
                fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada
                bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
                akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
                usaha dan pelayanan Masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
                pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain;

           b) Menjalankan usaha aktivitas perusahaan holding, termasuk: kegiatan dari perusahaan holding
              (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan
              subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Kegiatannya mencakup
              jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
              dan akuisisi perusahaan; dan

           c)   Menjalankan usaha konstruksi sentral telekomunikasi, termasuk: kegiatan pembangunan,
                pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta

                                                      64
Page 83
                     perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar,
                     penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk
                     jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh.

     kegiatan usaha penunjang Perseroan, yaitu: menjalankan aktivitas usaha-usaha lainnya, yang berkaitan
     dan/atau mendukung kegiatan usaha utama Perseroan.

3)    Dokumen Perizinan Perseroan

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah
memperoleh zin-izin yang dikeluarkan oleh instansi-instansi yang berwenang terkait dengan kegiatan usaha
Perseroan dengan rincian sebagai berikut:

 No              Izin                            Nomor dan Tanggal             Dikeluarkan Oleh                     Masa Berlaku
1.  Nomor Induk Berusaha                     8120000940866 tanggal 6      Lembaga Pengelola dan                Selama Perseroan
    ("NIB") (Perizinan Berusaha              September 2018,              Penyelenggara OSS                    menjalankan kegiatan
    Berbasis Resiko)                         sebagaimana perubahan                                             usahanya
                                             ketiga pada ke-1 tanggal 7
       Kode KBLI:                            April 2022
       70209 - Aktivitas Konsultasi
       Manajemen Lainnya
       (Klasifikasi Risiko: Rendah)

2.     Persetujuan Kesesuaian                04062210213319034            Lembaga Pengelola dan                Selama 3 (tiga) tahun
       Kegiatan Pemanfaatan                  tanggal 4 Juni 2022          Penyelenggara OSS                    terhitung sejak
       Ruang Untuk Kegiatan                                                                                    penerbitan dan akan
       Berusaha ("PKKPR")                                                                                      terus berlaku selama fitur
                                                                                                               perpanjangan PKKPR
                                                                                                               belum tersedia
3.     PKKPR                                 04062210213319035            Lembaga Pengelola dan                Selama 3 (tiga) tahun
                                             tanggal 4 Juni 2022          Penyelenggara OSS                    terhitung sejak
                                                                                                               penerbitan dan akan
                                                                                                               terus berlaku selama fitur
                                                                                                               perpanjangan PKKPR
                                                                                                               belum tersedia

Catatan:
 1. Berdasarkan Lampiran NIB tanggal 19 Juni 2025, Perseroan telah memiliki Kantor Cabang Administrasi yang
     beralamat di Menara BCA Lantai 55 unit 5501, Grand Indonesia Shopping Town, Jl. MH. Thamrin Nomor 1,
     RT 01/ RW 05, Desa/Kelurahan Menteng, Kec. Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
 2. Berdasarkan hasil konsultasi Perseroan dengan OSS pada tanggal 19 Mei 2025, bahwa dalam hal masa
     berlaku PKKPR telah berakhir maka Perseroan diwajibkan untuk menunggu fitur perpanjangan PKKPR dapat
     diakses. Oleh karena itu, apabila PKKPR yang dimiliki sudah habis masa berlakunya maka PKKPR yang dimiliki
     tetap dapat digunakan selama fitur perpanjangan PKKPR di OSS belum tersedia.

Seluruh perizinan material tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal Prospektus ini diterbitkan.

4)    Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Terakhir

Susunan struktur permodalan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 182/2024. Susunan pemegang saham
Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham pada tanggal 31 Mei 2025, sebagai berikut:

                                                                                           Nilai Nominal Rp10,- per saham
                            Nama Pemegang Saham
                                                                            Jumlah Saham              Nilai Nominal (Rp)        %
 Modal Dasar                                                                 200.000.000.000             2.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT Sapta Adhikari Investama                                                26.764.246.165               267.642.461.650          52,46
 - PT Dwimuria Investama Andalan                                               4.247.101.900                42.471.019.000           8,33
 - Masyarakat (dan lain-lain dengan kepemilikan di bawah 5%)                  19.025.385.281               190.253.852.810          37,29
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Sebelum Saham Treasuri            50.036.733.346               500.367.333.460          98,08

                                                                     65
Page 84
                                                                                         Nilai Nominal Rp10,- per saham
                         Nama Pemegang Saham
                                                                          Jumlah Saham              Nilai Nominal (Rp)     %
 - Saham Treasuri                                                                977.891.654               9.778.916.540       1,92
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Setelah Saham Treasuri             51.014.625.000            510.146.250.000   100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                               148.985.375.000             1.489.853.750.000


Hingga saat ini, masing-masing saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan telah disetor penuh secara tunai
sebagaimana tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan tercantum dalam laporan hasil audit kantor
akuntan publik tersebut dengan No. 01791/2.1032/AU.1/10/0702-3/1/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 dan seluruh
penyetoran modal tersebut digunakan untuk kepentingan Perseroan.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UUPT, diatur bahwa modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti
penyetoran yang sah. Lebih lanjut, sebagaimana telah juga diatur dalam penjelasan Pasal 33 ayat (2) UUPT, yang
dimaksud dengan “bukti penyetoran yang sah”, antara lain bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening
bank atas nama perseroan, data dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca perseroan
yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris. Atas hal tersebut, maka Laporan Keuangan Perseroan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 merupakan bukti penyetoran yang sah,
sehingga masing-masing saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan telah disetor penuh sesuai dengan
ketentuan dalam UUPT.

5)    Pengurusan dan Pengawasan

Pada tanggal Prospektus ini, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 113 tanggal 23 April 2025, dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0204840 tanggal 24 April 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0088937.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24 April 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama                                :    Kenny Harjo
Komisaris Independen                           :    Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen                           :    John Aristianto Prasetio
Komisaris                                      :    Ario Wibisono

Direksi

Direktur Utama                                 :    Ferdinandus Aming Santoso
Direktur                                       :    Anita Anwar
Direktur                                       :    Eko Santoso Hadiprodjo
Direktur                                       :    Indra Gunawan




                                                                     66
Page 85
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris
                             Kenny Harjo
                             Komisaris Utama

                             Warga Negara Indonesia, 67 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
                             memperoleh gelar Bachelor of Science dalam bidang Akuntansi pada tahun 1980
                             dari University of Southern California di Amerika Serikat. Beliau juga memperoleh
                             izin sebagai Akuntan Publik yang tersertifikasi pada tahun 1984 dari negara bagian
                             Colorado dan negara bagian Montana di Amerika Serikat.

                             Riwayat Pendidikan
                             1980               :     Bachelor of Science dalam bidang Akuntansi, University of
                                                      Southern California, Amerika Serikat

                             Riwayat Pekerjaan
                             2025 – sekarang      :   Perseroan, Komisaris Utama
                             2014 – sekarang      :   PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Komisaris
                             2011 – 2025          :   Perseroan, Komisaris
                             2011 – 2014          :   PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Komisaris
                                                      Utama
                             2008 – 2011          :   PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Direktur
                             2009 – 2021          :   Perseroan, Direktur
                             2004 – sekarang      :   PT Ecogreen Oleochemicals, Komisaris
                             2002 – 2004          :   PT Djarum, Business Development Manager
                             1990 – 2001          :   Dharmala Group, Deputi Direktur
                             1988 – 1989          :   PT Kalimantan Plantation Development, Deputi Kontroler
                             1985 – 1987          :   PT Marathon Petroleum Indonesia, Akuntan Senior
                             1981 -1983           :   Pricewaterhouse Coopers Pittsburgh, Amerika Serikat,
                                                      Auditor

                             Kusmayanto Kadiman
                             Komisaris Independen

                             Warga Negara Indonesia, 70 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
                             memperoleh gelar Doktor Filsafat (PhD) pada tahun 1998 dari Research School of
                             Physical Science and Engineering, Australian National University, Canberra,
                             Australia dan juga meraih gelar Sarjana Teknik pada tahun 1977 dari Institut
                             Teknologi Bandung. Beliau juga aktif dalam berbagai organisasi, termasuk menjadi
                             anggota Asian Control Professor Association (ACPA), International Federation of
                             Automatic Control (IFAC) dan Institute of Electrical Engineering (IEEE).

                             Riwayat Pendidikan
                             1988               :     Doctor of Philosophy, Research School of Physical
                                                      Sciences and Engineering, Australian National University,
                                                      Canberra, Australia
                             1977                 :   Sarjana Teknik, Insitut Teknologi Bandung, Jawa Barat,
                                                      Indonesia

                             Riwayat Pekerjaan
                             2019 – sekarang   :      Perseroan, Komisaris Independen
                             2021 – sekarang   :      PT Global Digital Niaga Tbk, Komisaris Independen
                             2021 – sekarang   :      PT Solusi Tunas Pratama Tbk, Komisaris Independen/
                                                      Utama
                             2017 – sekarang      :   PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Komisaris
                                                      Independen

                                                       67
Page 86
2011 – sekarang     :   PT BFI Finance Tbk, Komisaris Utama
2010 – sekarang     :   PT Adaro Power, Wakil Komisaris Utama
2019 – 2023         :   Komatsu Ltd, International Advisory Board
2016 – 2024         :   PT Setiabudi Investment Management, Komisaris Utama
2016 – 2017         :   PT Iforte Solusi Infotek, Komisaris
2012 – 2014         :   PT Martina Berto Tbk, Komisaris
2012 – 2024         :   PT Tamaris Hydro Lestari, Komisaris
2004 – 2009         :   Kementerian Negara Riset dan Teknologi Republik
                        Indonesia, Menteri
2001 – 2004         :   Institut Teknologi Bandung, Sekretaris Rektor
1996 – 1999         :   Institut Teknologi Bandung, Direktur Pusat Penelitian
                        Teknologi
1992 – 1995         :   PT Alas Buana Raya, Direktur
1977 – 2008         :   Institut Teknologi Bandung, Dosen

John Aristianto Prasetio
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, 75 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Sarjana Ekonomi pada tahun 1977 dari Universitas Indonesia
dan juga meraih gelar Magister Manajemen di Program for Management
Development dari Harvard Business School pada tahun 1988.

Riwayat Pendidikan
1988               :    Magister Manajemen, Program for Management
                        Development, Harvard Business School, Amerika Serikat
1977                :   Sarjana Ekonomi, Universitas Indonesia, Jakarta,
                        Indonesia

Riwayat Pekerjaan
2022 – sekarang   :     Perseroan, Komisaris Independen
2024 – sekarang   :     PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Komisaris
                        Independen
2023 – sekarang     :   PT Central Finansial X, Komisaris Utama
2024 – sekarang     :   PT Go To Gojek Tokopedia Tbk, Komisaris Independen
2019 – 2024         :   PT Lippo Karawaci Tbk, Presiden Komisaris
2017 – 2024         :   PT Bursa Efek Indonesia, Presiden Komisaris
2012 – 2017         :   Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia
                        untuk Korea Selatan
2011 – sekarang     :   Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia),
                        Sekretaris dan Anggota, Dewan Penasihat
2010 – sekarang     :   Crowe Indonesia, Senior Advisor
2005 – 2012         :   APEC Business Advisory Council (ABAC), Ketua
2004 – 2010         :   KADIN Indonesia, Anggota Komite Ekonomi Nasional dan
                        Wakil Ketua Umum
2004 – 2005         :   Ernst & Young Asia Pacific, Senior Advisory Partner
2002 – 2004         :   Ernst & Young Indonesia, Chairman
1997 – 2002         :   Asia Pacific Chief Executive Officer/ Area Managing
                        Partner, Andersen Worldwide
1988 – 1997         :   Prasetio Utomo, Executive Chairman




                           68
Page 87
          Ario Wibisono
          Komisaris

          Warga Negara Indonesia, 62 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
          memperoleh gelar Magister Manajemen pada tahun 1986 dari Institut Pendidikan
          dan Pembinaan Manajemen dan Sarjana Teknik Sipil pada tahun 1985 dari Institut
          Teknologi Bandung.

          Riwayat Pendidikan
          1986               :    Magister Manajemen, Institut Pendidikan dan Pembinaan
                                  Manajemen
          1985                :   Sarjana Teknik Sipil, Institut Teknologi Bandung

          Riwayat Pekerjaan
          2011 – sekarang   :     Perseroan, Komisaris
          2014 – sekarang   :     PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Komisaris
                                  Utama
          2009 – 2014         :   PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Komisaris
          2006 – 2007         :   PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas, Direktur Utama
          1999 – 2006         :   PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas, Direktur
          1996 – 1999         :   Peregrine Sewu Securities, Direktur
          1996 – 1999         :   Peregrine Fixed Income Limited, Asisten Direktur


Direksi

          Ferdinandus Aming Santoso
          Direktur Utama

          Warga Negara Indonesia, 59 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
          memperoleh gelar Sarjana Akuntansi pada tahun 1988 dari Universitas
          Tarumanegara, Jakarta.

          Riwayat Pendidikan
          1988               :    Sarjana Akuntansi, Universitas Tarumanegara

          Riwayat Pekerjaan
          2015 – sekarang     :   Perseroan, Direktur Utama
          2019 – sekarang     :   PT Iforte Solusi Infotek, Direktur Utama
          2015 – sekarang     :   PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Direktur Utama
          2013 – sekarang     :   PT Grand Indonesia, Komisaris
          2012 – sekarang     :   PT Unitras Energy, Direktur
          2011 – 2017         :   PT Cipta Karya Bumi Indah, Direktur Utama
          2005 – 2018         :   PT BCA Sekuritas (sebelumnya bernama PT Dinamika
                                  Usaha Jaya), Komisaris Utama
          2004 – 2013         :   PT Grand Indonesia, Direktur
          2002 – 2004         :   Ernst & Young, Corporate Finance Division, Partner
          1987 – 2002         :   Center for Investment & Business Advisory, Arthur
                                  Andersen Global Corporate Finance, Partner, Business
                                  Advisor




                                   69
Page 88
Anita Anwar
Direktur

Warga Negara Indonesia, 45 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Bachelor of Science (Honors) di bidang Business Management
Marketing pada tahun 2002 dari University of Bradford, Inggris.

Riwayat Pendidikan
2002               :   Bachelor of Science (Honors) di bidang Business
                       Management Marketing, University of Bradford

Riwayat Pekerjaan
2021 – sekarang   :    Perseroan, Direktur
2021 – sekarang   :    PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Direktur
2012 – sekarang   :    PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Chief Property
                       Management
2009 – 2012        :   PT Nokia Siemens Network Indonesia, Project Director
2008 – 2009        :   PT Nokia Siemens Network Indonesia, Head of Business
                       Operations
2006 – 2008        :   PT Nokia Siemens Network Indonesia, Property Manager
2004 – 2006        :   HSR International Realtors Pte Ltd, Singapura
                       Property/Listing Manager
2002 – 2003        :   Wing Tai Holdings Limited Singapore, Marketing
                       Coordinator

Eko Santoso Hadiprodjo
Direktur

Warga Negara Indonesia, 53 Tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) YKPN,
Yogyakarta pada tahun 1994 dan gelar Magister Manajemen dari Prasetya Mulya
Graduate School of Management, Jakarta pada tahun 1996.

Riwayat Pendidikan
1996               :   Magister Manajemen, Prasetya Mulya Graduate School of
                       Management, Jakarta, Indonesia
1994               :   Sarjana Ekonomi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE)
                       YKPN, Yogyakarta, Indonesia

Riwayat Pekerjaan
2015 – sekarang   :    Perseroan, Direktur
2022 – sekarang   :    PT Solusi Tunas Pratama Tbk, Komisaris
2015 – sekarang   :    PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Director and
                       Chief of Enterprise Support Management
2014 – 2015        :   PT Lippo Karawaci Tbk, Kepala Bagian Pajak
2002 – 2014        :   PT Grand Indonesia, General Manajer Keuangan &
                       Akuntansi
1996 – 2002        :   Pricewaterhouse Coopers Jakarta, Senior Associate




                         70
Page 89
                              Indra Gunawan
                              Direktur

                              Warga Negara Indonesia, 50 Tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
                              memperoleh gelar Sarjana Teknik Elektro dari Institut Teknologi Sepuluh
                              Nopember (ITS) pada tahun 1997, Magister Ekonomi pada tahun 2005 dari
                              Universitas Indonesia. Beliau juga memperoleh gelar Doktor di bidang Bisnis dan
                              Manajemen pada tahun 2013 dari Universitas Padjajaran, Bandung. Saat ini beliau
                              juga aktif mengajar sebagai Dosen pada Program Magister Manajemen.

                              Riwayat Pendidikan
                              2013               :     Doktor Bisnis dan Manajemen, Universitas Padjajaran,
                                                       Indonesia
                              2005                 :   Magister Ekonomi, Universitas Indonesia, Indonesia
                              1997                 :   Sarjana Teknik Elektro, Institut Teknologi Sepuluh
                                                       Nopember (ITS), Indonesia

                              Riwayat Pekerjaan
                              2018 – sekarang      :   Perseroan, Direktur
                              2018 – sekarang      :   PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Direktur
                              2013 – 2018          :   Perseroan, Direktur Independen
                              2008 – 2012          :   PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Vice President
                                                       of Inter-Carrier and External Relations
                              2003 – 2008          :   Perseroan, General Manager of Operations
                              1997 – 2003          :   Siemens Indonesia, Engineering Project Controller, Group
                                                       Leader of Product Management


Seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris lainnya, pemegang saham utama, dan pengendali Perusahaan, baik langsung maupun
tidak langsung sampai dengan pemilik individu.

Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.

6)   Tata Kelola Perusahaan

SEKRETARIS PERUSAHAAN (CORPORATE SECRETARY)

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi teranggal 4 Agustus 2022, Perusahaan mengangkat Monalisa Irawan untuk
melaksanakan fungsi Sekretaris Perusahaan.

Berikut ini adalah profil dari Sekretaris Perusahaan Perseroan:

Monalisa Irawan
Sekretaris Perusahaan

Warga negara indonesia, 41 tahun. Meraih Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 2004. Sebelum
bergabung dengan Perusahaan, beliau menjabat sebagai Head of Corporate Legal & Corporate Secretary Division
PT Astra Internasional Tbk. Beliau juga menjabat sebagai legal consultant di Hendra Soenardi tahun 2004, dengan
jabatan terakhir sebagai partner.

Keterangan Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:

Alamat               :   Menara BCA, lantai 55
                         Jl. MH Thamrin No.1 – Jakarta 10310
Nomor Telepon        :   (021) 2358 5500
Surat Elektronik     :   corpsec@ptsmn.co.id

                                                        71
Page 90
Perseroan telah mengangkat Monalisa Irawan sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sesuai dengan POJK No.
35/2014.

KOMITE AUDIT

Per 31 Desember 2024, komposisi Komite Audit berjumlah 3 (tiga) orang, dengan 1 (satu) di antaranya menjabat
sebagai ketua yang merupakan Komisaris Independen. Seluruh anggota Komite Audit telah memenuhi kriteria
keahlian dan independensi yang dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 26 Juni 2024, susunan Komite Audit Perseroan adalah
sebagai berikut:

Ketua               :   Kusmayanto Kadiman
Anggota             :   Edy Sugito
Anggota             :   Adi Vithara Purba

Adapun keterangan mengenai anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:

Kusmayanto Kadiman
Profil lengkap beliau telah disajikan pada sub bab 5) Pengurus dan Pengawasan.

Edy Sugito
Warga negara Indonesia, 59 tahun. Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas
Trisakti pada tahun 1991. Saat ini beliau memiliki rangkap jabatan sebagai Komisaris Independen pada PT PP
London Sumatra Indonesia Tbk (2012-sekarang), Komisaris Independen pada PT Wismilak Inti Makmur Tbk (2012-
sekarang), PT Dharma Satya Nusantara Tbk (2013-sekarang), Komisaris Utama/Independen pada PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk (2013-sekarang), Komisaris Independen PT Madusari Murni Indah Tbk (2024-sekarang)
dan Anggota Komite Audit PT BFI Finance Indonesia Tbk (2016-sekarang). Beliau telah berpengalaman lebih dari
37 tahun di bidang keuangan dan industri pasar modal.

Adi Vithara Purba
Warga negara Indonesia, 44 tahun. Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik jurusan Elektro dari Universitas
Indonesia pada tahun 2004, Magister jurusan Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2008. Saat ini
beliau memiliki rangkap jabatan sebagai Direktur di PT Mulia Investasi. Beliau telah berpengalaman lebih dari 16
tahun melakukan konsultasi di bidang berbagai industri. Beliau adalah anggota dari Global Association of Risk
Professional (GARP).

Seluruh anggota Komite Audit telah memenuhi kriteria keahlian dan independensi yang dipersyaratkan dalam
POJK No. 55/2015.

UNIT AUDIT INTERNAL

Perusahaan telah mengangkat Kepala Unit Audit Internal berlandaskan Surat Pengangkatan Kepala Departemen
Audit Internal Perseroan tanggal 22 Agustus 2017 mengenai pengangkatan Kepala Departmen Audit Internal
Perseroan yaitu Haryo Dewanto, yang pengangkatannya telah sesuai POJK No. 56/2015.

Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Kepala Unit Audit Internal:

Haryo Dewanto
Warga negara Indonesia, 58 tahun. Beliau memperoleh gelar Sarjana dari Universitas Diponegoro pada tahun
1990. Beliau adalah seorang akuntan terdaftar di Indonesia yang berpengalaman sebagai Finance Controller di
Grup Ascott, yang bergerak di bidang manajemen properti yang berpusat di Singapura dari 1999–2005. Beliau
bergabung dengan Perusahaan di 2007 sebagai Corporate Controller dan pada tahun 2017 diangkat sebagai
Kepala Audit Internal. Beliau berpengalaman lebih dari 20 tahun pada perusahaan multinasional di bagian
perencanaan, akuntansi dan pengawasan. Beliau juga merupakan anggota Komite Audit padaPerusahaan
Indodana Multi Finance.

                                                       72
Page 91
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi Perusahaan paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang
merupakan Komisaris Independen (Ketua), dan anggota lainnya yang dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris,
pihak luar yang berasal dari luar Perusahaan, atau pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang
membidangi sumber daya manusia. Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia No.
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Berikut susunan Komite Remunerasi dan Nominasi Perusahaan per tanggal 31 Desember 2024:

Ketua            :   Kusmayanto Kadiman
Anggota          :   Ario Wibisono
Anggota          :   Doni Kusuma

Adapun keterangan mengenai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:

Kusmayanto Kadiman
Profil lengkap beliau telah disajikan pada sub bab 5) Pengurus dan Pengawasan.

Ario Wibisono
Profil lengkap beliau telah disajikan pada sub bab 5) Pengurus dan Pengawasan.

Doni Kusuma
Warga negara Indonesia, 46 tahun. Beliau meraih gelar Sarjana Manajemen Sumber Daya Manusia pada tahun 2008
dari Asian Banking Finance & Informatics (ABFI) Institute PERBANAS. Beliau memiliki lebih dari 22 tahun pengalaman
dalam kompensasi, remunerasi, manfaat/ tunjangan, dan hubungan industrial. Beliau bergabung dengan Protelindo
pada tahun 2008 sebagai Asisten Sumber Daya Manusia (2008–2009). Beliau saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi
Sumber Daya Manusia dan General Affairs Perusahaan dan Protelindo. Beliau bertanggung jawab dalam penerapan
program kompensasi dan program tunjangan, sistem personalia, Peraturan Perusahaan, komunikasi karyawan,
program retensi dan program pengembangan serta program tanggung jawab sosial perusahaan. Sebelum bergabung
dengan Protelindo, beliau bekerja dengan General Electric Finance Indonesia selama enam tahun (2000–2006), dan
dari tahun 2006 hingga 2008, beliau bekerja pada beberapa perusahaan lokal dan multinasional di Indonesia.




                                                        73
Page 92
7)     Struktur Hubungan Kepemilikan Saham Perseroan

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan saham Perseroan:




Pemegang saham pengendali Perseroan adalah PT Sapta Adhikari Investama ("SAI") dengan penerima manfaat
langsung (beneficial owner) Perseroan yaitu Victor Rachmat Hartono dan Martin Basuki Hartono.

Berikut ini hubungan kepengurusan dan pengawasan Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan saham di
atas 20%:

                                                                            Jabatan
      No.   Nama
                                                              Perseroan                     SAI
 1.         Grace Tin Tin Sennelius                  -                          Komisaris Utama
 2.         Martin Basuki Hartono                    -                          Komisaris
 3.         Agus Santoso Suwanto                     -                          Direktur
 4.         Heru Budijanto Prabowo                   -                          Direktur Utama
 5.         Ario Wibisono                            Komisaris                  -
 6.         Kenny Harjo                              Komisaris Utama            -
 7.         John Aristianto Prasetio                 Komisaris Independen       -
 8.         Kusmayanto Kadiman                       Komisaris Independen       -
 9.         Ferdinandus Aming Santoso                Direktur Utama             -
 10.        Anita Anwar                              Direktur                   -
 11.        Eko Santoso Hadiprodjo                   Direktur                   -
 12.        Indra Gunawan                            Direktur                   -


8)     Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Yang Berbentuk Badan Hukum

SAI

 Alamat            :   Jl. Jend. A. Yani No. 19A, Kudus, Indonesia
 No. Telepon       :   +62 291 431902



                                                          74
Page 93
a.   Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya

Berikut ini adalah keterangan singkat tentang pemegang saham Perseroan berbentuk badan hukum:

SAI adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Kudus, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas no. 3, tanggal 4 Juni 2014, dibuat di hadapan LINDAWATI, S.H.,
Notaris di Kabupaten Kudus. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-11726.40.10.2014 tanggal 5 Juni 2014, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-11726.40.10.2014 Tanggal 5 Juni 2014.

Anggaran Dasar SAI telah mengalami beberapa kali pengubahan dan terakhir kali diubah berdasarkan Akta
Keputusan Sirkuler Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa no. 312 tanggal 13 Desember 2024 dibuat di
hadapan MARIA CITRA TANIA, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kudus, sehubungan dengan peningkatan Modal
Dasar; dan Modal Ditempatkan dan Disetor, yang telah disetujui Menkum dengan Surat Keputusan No. AHU-
0081515.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 13 Desember 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0272243.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 13 Desember 2024; dan yang telah diterima dan dicatat di dalam
database Sisminbakum Kemenkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0221620 tanggal 13 Desember 2024, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0272243.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 13 Desember 2024
(“Akta No. 312/2024”).

b. Kegiatan Usaha

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham no. 4 tanggal 18 Maret 2020, dibuat di
hadapan DANIEL, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat
Keputusan No. AHU-0023888.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 19 Maret 2020 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0055097.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 19 Maret 2020 (“Akta No.4/2020”),
maksud dan tujuan SAI adalah sebagai berikut:

Maksud dan tujuan Perseroan ialah:
1) Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas keuangan dan asuransi dan aktivitas profesional, ilmiah dan teknis.
2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
   berikut:
    i. Aktivitas perusahaan holding, yang mencakup- kegiatan dari perusahaan holding (holding companies)
       yaitu perusahaan yang menguasai asset dari sekelompok perusahaan subsidiary dan kegiatan utamanya
       adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha
       perusahaan subsidiarinya Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan
       perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan;
   ii. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, yang mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
       operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi
       dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan- dan kebijakan pemasaran; perencanaan,
       praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi
       Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
       manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economist pada bidang pertanian
       dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
       pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
       dalam perencanaan,pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.

c.   Susunan Pengurus dan Pengawasan

     Pada tanggal Prospektus ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi SAI adalah sebagaimana tercantum dalam
     Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham no. 27 tanggal 16 April 2025, dibuat di hadapan
     DARMAWAN TJOA, S.H., S.E., Notaris di Kota Jakarta Pusat, diterima dan dicatat di dalam database
     Sisminbakum Kemenkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan no. AHU-AH.01.09-0191461 tanggal 16 April 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
     bawah No. AHU-0082486.AH.01.11TAHUN 2025 tanggal 16 April 2025, yaitu sebagai berikut:


                                                      75
Page 94
     Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                    :    Grace Tin Tin Sennelius
      Komisaris                          :    Martin Basuki Hartono

     Direksi
      Direktur Utama                     :    Heru Budijanto Prabowo
      Direktur                           :    Agus Santoso Suwanto

d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Pada tanggal Prospektus ini, susunan pemegang saham SAI sebagaimana tercantum dalam Akta No. 312/2024,
yaitu sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
                   Nama Pemegang Saham
                                                                Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)       %
 Modal Dasar                                                        20.000.000        20.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - PT Tricipta Mandhala Gumilang                                     9.652.832         9.652.832.000.000       51
 - PT Caturguwiratna Sumapala                                        9.274.288         9.274.288.000.000       49
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                         18.927.120        18.927.120.000.000      100
 Jumlah Saham dalam Portepel                                         1.072.880         1.072.880.000.000



9)   Struktur Organisasi

Berikut ini adalah struktur organisasi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:




10) Sumber Daya Manusia

Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah karyawan Perseroan adalah sebanyak 2.744 karyawan. Tabel berikut ini
menunjukkan perkembangan komposisi karyawan menurut pendidikan, usia, jabatan, jenis kelamin, dan status
kepegawaian:




                                                        76
Page 95
                                Komposisi Karyawan Berdasarkan Pendidikan

                                             31 Desember 2024                          31 Desember 2023
          Keterangan
                                 Laki-laki      Perempuan       Total      Laki-laki      Perempuan       Total
 S2                                      63            38            101           54            32             86
 College                              1.474           861          2.335        1.353           772          2.125
 SLTA Sederajat                         267            35            302          247            37            284
 SMP Sederajat                             6             -             6             5             -             5
 Total                                1.810           934          2.744        1.659           841          2.500



                                    Komposisi Karyawan Berdasarkan Usia

                                             31 Desember 2024                          31 Desember 2023
          Keterangan
                                 Laki-laki      Perempuan       Total      Laki-laki      Perempuan       Total
 <20 tahun                               -               -            -              -             -            -
 20 - 30 tahun                         439            361           800            436          354           790
 31 - 40 tahun                         725            382         1.107            675          348         1.023
 41 - 50 tahun                         567            166           733            488          123           611
 >50 tahun                              79             25           104             60           16            76
 Total                               1.810            934         2.744          1.659          841         2.500



                                  Komposisi Karyawan Berdasarkan Jabatan

                                             31 Desember 2024                          31 Desember 2023
          Keterangan
                                 Laki-laki      Perempuan       Total      Laki-laki      Perempuan       Total
 Chief & VP                              37            13            50            37            15            52
 General Manager                         67            31            98            56            23            79
 Senior Manager & Manager               293            98           391           262            96           358
 Non-Manager                          1.413           792         2.205         1.304           707         2.011
 Total                                1.810           934         2.744         1.659           841         2.500



                               Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenis Kelamin

                                                                   31 Desember
          Keterangan
                                                   2024                                      2023
 Laki-laki                                                        1.810                                     1.659
 Perempuan                                                          934                                       841
 Total                                                            2.744                                     2.500



                            Komposisi Karyawan Berdasarkan Status Kepegawaian

                                             31 Desember 2024                          31 Desember 2023
          Keterangan
                                 Laki-laki      Perempuan       Total      Laki-laki      Perempuan       Total
 Permanen                             1.234           629          1.863        1.172           575          1.747
 Kontrak                                576           305            881          487           266            753
 Total                                1.810           934          2.744        1.659           841          2.500



Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki beberapa tenaga kerja asing. Berikut adalah komposisi
tenaga kerja asing yang sedang dipekerjakan oleh Perseroan:




                                                          77
Page 96
                                                                                           Masa                                Masa
                                   Negara        No.
 No      Nama         Jabatan                                           RPTKA             Berlaku            E-ITAS           Berlaku
                                    Asal       Passport
                                                                                          RPTKA                                ITAS


 1.    Stephen      Wakil          Amerika    548510457   RPTKA No.                      30           E232C1200E1240972590   11
       Duffus       Direktur       Serikat                B.3/60712/PK.04.00/X/2024      November                            November
       Weiss*)      Utama                                 tanggal 1 Oktober 2024 – PT    2025                                2025
                                                          SARANA MENARA NUSANTARA

                                                          RPTKA                          31 Januari
                                                          B.3/69497/PK.04.00/XI/2024     2026
                                                          tanggal 4 November 2024 – PT
                                                          PROFESIONAL
                                                          TELEKOMUNIKASI INDONESIA
 2.    Gylnnis      Quality        Filipina   P1514868B   RPTKA No.                      30           2C21JE6352-A           18 Juni
       Theresa      Control                               B.3/67530/PK.04.00/XII/2023    November                            2025
       Corral       Advisor                               tanggal 21 Desember 2023       2025
       Matriz
       Acosta



 3.    Sander       Research &     Belanda    NX1CB1588   RPTKA No.                      30           2C2IJE3210AA           13
       Wim Van      Development                           B.3/67530/PK.04.00/XII/2023    November                            November
       Litsenburg   Advisor                               tanggal 21 Desember 2023       2025                                2025




 4.    Xuan Yu      Planning       Republik   E08589755   RPTKA No.                      31 Maret     E232C1200JE250794365   09
                    Construction   Rakyat                 B.3/00733/PK.04.00/I/2025      2026                                Februari
                    Specialist     Cina                   tanggal 14 Januari 2025 – PT                                       2026
                                                          IFORTE SOLUSI INFOTEK




 5.    Arijit       Network        India      Z6335780    RPTKA No.                      31           2C21JE0147AA           30
       Mitra        Expert                                B.3/32486/PK.04.00/VI/2024     Agustus                             Agustus
                    Advisor                               tanggal 4 Juni 2024            2025                                2025




*) Pada tanggal Prospektus ini, Stephen Duffus Weiss sudah tidak menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 113 tanggal 23 April 2025, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat. Bapak Stephen Duffus Weiss saat ini menjabat sebagai Advisor Perseroan.

Hingga pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.

Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

11) Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, serta Anggota Dewan Komisaris dan
    Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak

Pada Tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang menghadapi atau terlibat
sebagai pihak, baik dalam kapasitas sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya
dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada
perkara perdata, pidana, niaga, persaingan usaha, hubungan industrial, tata usaha negara, arbitrase dan
perpajakan, baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian
perselisihan lainnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pengadilan
Negeri, Pengadilan Niaga, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Hubungan Industrial,
Pengadilan Tata Usaha Negara, Peradilan Pajak dan/atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), maupun di
luar wilayah negara Republik Indonesia, yang secara negatif material dapat mempengaruhi operasional, kegiatan
usaha, dan pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak, termasuk rencana PMHMETD I Perseroan.



                                                                   78
Page 97
Adapun pada Tanggal Prospektus ini diterbitkan, Protelindo sedang menghadapi atau terlibat dalam perkara,
sengketa dan/atau perselisihan yang tidak secara material dapat mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, dan
pendapatan Protelindo dengan perincian sebagai berikut:

  •   Gugatan Tata Usaha Negara – Klasifikasi Perizinan – (Register Perkara No. 18/G/2023/PTUN.DPS.)

      Pada tanggal 29 Agustus 2023, Protelindo mengajukan gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata
      Usaha Negara Denpasar kepada Bupati Badung, sehubungan dengan tindakan Pemerintah Kabupaten
      Badung yang tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung atas izin tower
      telekomunikasi milik Protelindo pada daerah tersebut.

      Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, perkara ini pada tahap peninjauan kembali.

      Berdasarkan Pernyataan Protelindo, tidak terdapat potensi kerugian material Protelindo dalam perkara
      sebagaimana disebutkan diatas, dimana Objek Sengketa dalam perkara ini adalah Surat Pemerintah
      Kabupaten Badung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung Nomor
      640/2187/PUPR, perihal: Pemberitahuan, tertanggal 29 Maret 2023 yang pada intinya pengajuan
      permohonan perizinan bangunan gedung yang diajukan oleh Protelindo tidak dapat diproses oleh
      Pemerintah Kabupaten Badung. Sehingga, keterlibatan Protelindo dalam perkara tidak akan
      mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Protelindo secara negatif material serta
      tidak akan mempengaruhi rencana PMHEMTD I, termasuk Rencana Penggunaan Dana.

  •   Gugatan Tata Usaha Negara – Klasifikasi Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual – (Register
      Perkara No. 20/G/TF/2023/PTUN.DPS.)

      Pada tanggal 29 Agustus 2023, Protelindo yang selanjutnya disebut “Penggugat I” dan IForte yang
      selanjutnya disebut “Penggugat II” (Penggugat I dan Penggugat II secara bersama-sama disebut “Para
      Penggugat”), mengajukan gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar kepada
      Bupati Badung selanjutnya disebut “Tergugat I” dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung yang
      selanjutnya disebut “Tergugat II” sehubungan dengan pembongkaran bangunan menara telekomunikasi
      yang dimiliki oleh Para Penggugat di wilayah Kabupaten Badung yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II.

      Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, perkara ini pada tahap kasasi.

      Berdasarkan Pernyataan Protelindo, tidak terdapat potensi kerugian Protelindo dalam perkara
      sebagaimana disebutkan diatas, dimana kapasitasnya sebagai Penggugat yang dirugikan atas bangunan
      menara telekomunikasi dan/atau BTS milik Protelindo yang dibongkar seluruhnya oleh Bupati Badung.
      Sehingga, keterlibatan Protelindo dalam perkara tidak akan mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau
      kelangsungan usaha Protelindo secara negatif material serta tidak akan mempengaruhi rencana
      PMHEMTD I, termasuk Rencana Penggunaan Dana.

  •   Perkara Perpajakan (Nomor Sengketa Pajak: 007403.15.2022/PP)
      Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Protelindo terlibat dalam perkara perpajakan sesuai dengan
      nomor sengketa pajak sebagaimana tertulis di atas, yang mana statusnya adalah sedang dalam proses
      banding oleh Protelindo berdasarkan Tanda Terima Surat Banding No. T-007403.15.2022/PAN/2022
      tanggal 28 Juli 2022.

      Berdasarkan Pernyataan Protelindo, perkara ini masih dalam proses menunggu Putusan Banding dari
      Pengadilan Pajak.

  •   Perkara Perpajakan (Nomor Sengketa Pajak: 002570.15/2022/PP)
      Protelindo terlibat dalam perkara perpajakan sesuai dengan nomor sengketa pajak sebagaimana tertulis
      di atas, yang mana statusnya adalah sedang dalam proses banding oleh Protelindo berdasarkan Tanda
      Terima Surat Banding No. T-002570.15.2022/PAN/2022 tanggal 21 Maret 2022.

      Berdasarkan Pernyataan Protelindo, perkara ini masih dalam proses menunggu Putusan Banding dari
      Pengadilan Pajak.

                                                       79
Page 98
Keterlibatan Protelindo dalam perkara-perkara tersebut di atas tidak akan mempengaruhi keadaan keuangan
dan/atau kelangsungan usaha Protelindo secara negatif material serta tidak akan mempengaruhi rencana
PMHMETD I Perseroan, termasuk Rencana Penggunaan Dana, hal ini dengan mengingat potensi kerugian
Protelindo atas gugatan tersebut di atas adalah kurang dari 1% dari total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak

Pada Tanggal Prospektus ini diterbitkan, anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak, baik dalam kedudukan sebagai pribadi maupun dalam jabatan sebagai
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan
Anak, tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak,baik dalam kapasitas sebagai penggugat, tergugat,
pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya, dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam
bentuk apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada perkara perdata, pidana, niaga, persaingan usaha, hubungan
industrial, tata usaha negara, perpajakan dan arbitrase, baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau
lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia,termasuk
tetapi tidak terbatas pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),
Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Pajak dan/atau Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI), maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang secara negatif material dapat
mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, dan pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak, termasuk rencana
PMHMETD I Perseroan.

12) Perjanjian-Perjanjian Dengan Pihak Lain

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, selain perjanjian PPAS dan PPSS, Perseroan tidak memperoleh dan
menandatangani perjanjian utang/fasilitas serta tidak terdapat perjanjian dengan pihak ketiga dan/atau dengan pihak
afiliasi yang mengikat Perseroan.

13) Aset yang dimiliki Perseroan

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki atau menguasai asset tetap ataupun
aset bergerak, selain inventaris kantor Perseroan.

14) Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha

UMUM

Perseroan didirikan pada tahun 2008 di Kudus, Jawa Tengah. Perusahaan didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Nomor 31 tanggal 2 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Doktor Irawan Soerodjo, Sarjana Hukum, Magister Sains,
Notaris di Jakarta dengan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-37840.AH.01.01.
Tahun 2008 tanggal 2 Juli 2008.

Fokus utama bisnis Perseroan adalah berinvestasi pada perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
pengoperasian lokasi-lokasi menara telekomunikasi untuk disewakan kepada perusahaan komunikasi nirkabel.

Investasi utama Perseroan adalah berupa kepemilikan 99,99% saham di PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
(Protelindo) yang dimiliki sejak tahun 2008. Karena kegiatan usaha Perseroan dijalankan sebagian besar oleh
Protelindo, penjelasan bisnis Perseroan akan difokuskan pada aset-aset dan kegiatan operasional yang dilakukan
oleh Protelindo.

Didirikan pada tahun 2003, Protelindo merupakan pemilik dan operator menara independen terbesar untuk
perusahaan-perusahaan komunikasi nirkabel di Indonesia. Sampai dengan 31 Desember 2024, secara konsolidasi,
Protelindo telah memiliki dan mengoperasikan sekitar 35.400 lokasi menara telekomunikasi sekitar dari 58.035
penyewa di Indonesia, terutama di area Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan dan Sulawesi.

Kegiatan usaha utama Protelindo adalah penyewaan ruang untuk lokasi menara yang dapat digunakan bersama
kepada seluruh operator nirkabel besar di Indonesia dengan perjanjian sewa jangka panjang. Tempat yang
disewakan terdiri dari ruang vertikal pada menara dimana para pelanggan dapat memasang antena frekuensi
                                                        80
Page 99
radio dan antena microwave, dan juga ruang lahan untuk setiap lokasinya untuk penempatan shelter dan kabinet
milik para pelanggan yang merupakan tempat penyimpanan perangkat elektronik dan penyediaan listrik.
Portofolio menara Protelindo merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia dan terluas secara geografis.

Perusahaan berkomitmen untuk menjadi perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi terkemuka di
Indonesia. Pertumbuhan portofolio menara mendorong Perusahaan untuk mencapai tonggak yang signifikan di
dalam industri, mengingat Perusahaan telah menjadi perusahaan menara independen pertama di Indonesia yang
memiliki dan mengoperasikan portofolio sekitar 35.400 lokasi menara dengan sekitar 58.035 penyewa serta
sekitar 217.507 km jaringan fiber optik di seluruh Indonesia yang menghasilkan pendapatan untuk fiberisasi
Menara Telekomunikasi, dan 163.347 km jaringan kabel serat optik yang terpasang di seluruh Indonesia serta
jaringan backbone kabel serat optik yang menghubungkan Jawa, Bali, Batam dan Singapura dan juga memiliki
lebih dari 16.898 aktivasi connectivity dan juga memiliki 169.242 fiber to the home (home connect).

Protelindo beroperasi secara independen dari operator komunikasi nirkabel dan memiliki pelanggan yang
beragam. Para pelanggan utama Perusahaan mencakup operator telekomunikasi besar di Indonesia, yaitu PT
Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT XL Axiata Tbk (XL Axiata), PT Indosat Tbk (Indosat), dan PT Smartfren
Telecom, Tbk (Smartfren).

Pada tahun 2015, Perseroan, melalui Protelindo mulai masuk ke dalam bisnis non-tower dengan berinvestasi pada
PT Iforte Solusi Infotek yang menyediakan layanan fiber optik yang menghubungkan antar menara telekomunikasi
(fiber-to-the-tower) dan layanan konektivitas melalui jaringan fiber optik (termasuk fiber-to-the home), jaringan
nirkabel dan VSAT. Investasi pada bisnis non-tower ini bersinergi dan melengkapi dengan fokus bisnis utama
Protelindo dalam penyewaan menara telekomunikasi.

VISI dan MISI Perseroan

Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan memiliki Visi dan Misi sebagai berikut :

VISI

Menjadi Penyedia Multi Layanan Telekomunikasi dan Infrastruktur Terkemuka dan Inovatif.

MISI

Berkolaborasi Dengan Pelanggan Perseroan untuk Memberikan Nilai Tambah Layanan yang Unggul.

Kegiatan Usaha

Bidang usaha utama Perseroan sesuai dengan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 158 tanggal 31 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat adalah berusaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen,
aktivitas perusahaan holding dan konstruksi sentral telekomunikasi.

Fokus operasi Perseroan saat ini adalah melakukan aktivitas perusahaan holding dengan entitas anak utama, yaitu
Protelindo, STPdan iForte. Protelindo dan STP bergerak dalam bidang penyewaan menara telekomunikasi
sementara iForte bergerak terutama dalam penyediaan layanan fiber optik dan konektivitas. Secara keseluruhan
Grup Perseroan menyediakan infrastruktur digital bagi para klien untuk mengoperasikan layanan telekomunikasi,
baik melalui menara telekomunikasi, fiber optik (Fiber to the Tower atau FTTT dan Fiber to the Home atau FTTH),
jaringan nirkabel maupun VSAT. Dalam menyediakan infrastruktur digital tersebut, secara umum Perseroan
memiliki ketentuan yang didasarkan pada kontrak sewa jangka panjang yang umumnya berlaku 10 tahun untuk
segmen bisnis menara telekomunikasi, dan dapat berlaku lebih panjang untuk segmen bisnis fiber optik.

Saat ini, sumber pendapatan usaha Perseroan dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu dari penyewaan menara,
berupa kontrak-kontrak build to suit dan kolokasi pada menara yang telah dibangun, penyediaan jaringan fiber
optik melalui FTTT dan dari layanan konektivitas melalui jaringan fiber optik (FTTH), nirkabel maupun VSAT untuk
klien-klien B2B (Business to Business) maupun B2G (Business to Government).



                                                       81
Page 100
Tinjauan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi Indonesia masih terus meningkat di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi. Data
Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekonomi triwulan IV 2024 tumbuh sebesar 5,02% (yoy), lebih tinggi
dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada triwulan sebelumnya sebesar 4,95% (yoy). Dengan
perkembangan tersebut, ekonomi Indonesia secara keseluruhan tahun 2024 tumbuh sebesar 5,03% (yoy).

Pertumbuhan ekonomi tahun 2024 ini didorong oleh beberapa sektor utama yaitu: Industri Pengolahan: Sebagai
kontributor terbesar, sektor ini tumbuh sebesar 4,5%, didukung oleh peningkatan produksi manufaktur dan
ekspor produk olahan; Perdagangan Besar dan Eceran: Mencatat pertumbuhan 4,8%, sektor ini diuntungkan oleh
meningkatnya konsumsi domestik dan daya beli masyarakat; Informasi dan Komunikasi: Dengan pertumbuhan
tertinggi mencapai 9,3%, sektor ini terus berkembang seiring dengan digitalisasi dan penetrasi internet yang
semakin luas; serta Pengeluaran dan Konsumsi.

Sedangkan tingkat inflasi sepanjang tahun 2024 tercatat sebesar 2,8%, berada dalam kisaran target yang
ditetapkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia. Hal ini menunjukkan kemampuan pemerintah dalam menjaga
stabilitas harga dan daya beli masyarakat.


Industri informasi dan komunikasi tetap membukukan pertumbuhan secara konsisten di zona positif. Secara
umum pertumbuhan industri informasi dan telekomunikasi selalu mengalami pertumbuhan. Hal ini menunjukkan
permintaan di industri telekomunikasi Indonesia melaju seiring dengan pergeseran budaya komunikasi telepon di
Indonesia dalam satu dekade terakhir, yaitu dari penggunaan teknologi telekomunikasi telepon kabel menjadi
teknologi komunikasi tanpa kabel.

Sektor informasi dan teknologi yang tumbuh 9.3% selama tahun 2024, melebihi perkiraan pemerintah
sebelumnya di 8.0%. Khususnya untuk periode 2024-2029, pemerintah telah menetapkan penguatan
transformasi digital sebagai salah satu strategi peningkatan pertumbuhan ekonomi, sehingga diharapkan sektor
informasi dan teknologi dapat terus tumbuh untuk tahun-tahun mendatang.

Tingkat penetrasi internet di Indonesia terus mengalami peningkatan. APJII menyatakan bahwa penetrasi internet
diukur berdasarkan persentase penduduk yang menggunakan internet dibandingkan dengan total jumlah
penduduk. Angka ini menjadi tolok ukur untuk menilai sejauh mana teknologi digital telah diadopsi oleh
masyarakat. Survei APJII menunjukkan bahwa sejak tahun 2018, jumlah pengguna internet di Indonesia terus
meningkat secara konsisten. Pada tahun 2018, tingkat penetrasi internet tercatat sebesar 64,80%. Lonjakan
signifikan terjadi pada tahun 2019–2020, dengan penetrasi mencapai 73,70%. Angka ini terus bertumbuh pada
tahun-tahun berikutnya, mencapai 77,01% pada 2021–2022. Tren ini berlanjut dengan peningkatan menjadi
78,19% pada tahun 2023, dan akhirnya mencapai 79,50% pada tahun 2024.

Selain itu, APJII juga menyatakan bahwa peningkatan jumlah pengguna internet di Indonesia terjadi secara
konservatif seiring dengan meningkatnya kepemilikan smartphone di kalangan masyarakat.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), kepemilikan telepon selular telah mencapai 354 juta di akhir 2023
dengan kepemilikan smartphone mencapai 209 juta.

Dengan adanya peningkatan penggunaan internet seiring dengan perkembangan digitalisasi yang pesat sejak
pandemi, maka keberadaan industri pendukung penyedia infrastruktur telekomunikasi yakni pengelola menara
telekomunikasi sangat dibutuhkan. Konsolidasi yang terjadi dalam industri telekomunikasi Indonesia pada
beberapa tahun terakhir ini juga membuat industri telekomunikasi menjadi lebih sehat sehingga dapat
mendukung pertumbuhan menara telekomunikasi.

Strategi Usaha

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan selalu berusaha untuk beroperasi secara efisien, mengelola
modal kerja secara hati-hati agar dapat meningkatkan margin profitabilitasnya. Perseroan juga selalu berupaya
menjadi bagian dari masyarakat yang bertanggung jawab dan menjalankan kegiatan operasional yang
berkelanjutan.


                                                       82
Page 101
Strategi Perseroan adalah Build-Buy-Return, yaitu mengembangkan bisnis Perseroan melalui pertumbuhan
organik dan melalui akuisisi perusahaan/aset lain yang bersinergi dengan Perseroan sehingga dapat memberikan
hasil yang optimal pagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan.

Untuk menjalankan strateginya, Perseroan mentargetkan imbal hasil keuangan yang optimal di atas biaya
keuangan. Perseroan memiliki akses pendanaan yang baik didukung oleh kinerja keuangan dan posisi neraca yang
sehat sehingga Perseroan dapat memperoleh biaya pendanaan yang bersaing.

Pertumbuhan Organik
Perseroan berusaha memaksimalkan imbal hasil atas portofolio menara telekomunikasi yang telah dimiliki melalui
strategi sewa kolokasi, yaitu menyewakan ruang yang tersedia di menara yang ada ke beberapa penyewa
sekaligus. Dengan strategi kolokasi, biaya pengoperasian menara sebagian besar tetap, tetapi pendapatan
Perseroan bertambah seiring dengan penambahan jumlah penyewa. Strategi “asset-light” yang diterapkan oleh
para operator telekomunikasi mendukung strategi kolokasi ini. Perseroan secara aktif memasarkan kolokasi ke
para operator telekomunikasi dan terus mengedukasi pasar mengenai manfaat yang ditawarkan kolokasi kepada
para operator telekomunikasi.

Selain melalui kolokasi, Perseroan juga terus menambah jumlah menara telekomunikasi melalui pembangunan
menara baru untuk memperluas jaringan portofolionya. Menara-menara telekomunikasi baru yang dibangun oleh
Perseroan seluruhnya berdasarkan permintaan dari para operator telekomunikasi sesuai dengan spesifikasi
desain yang mereka butuhkan dan pada lokasi yang mereka pilih (atau yang disebut dengan menara Built-To-Suit).
Hingga saat ini, Perseroan telah membangun 13.204 menara Built-To-Suit.

Operator telekomunikasi tersebut kemudian akan menjadi anchor tenant di menara ini berdasarkan perjanjian
sewa jangka panjang. Selanjutnya, Perseroan dapat memasarkan menara baru tersebut ke operator lain untuk
memperoleh pendapatan kolokasi sehingga dapat meningkatkan utilisasi aset Perseroan.

Di segment non-tower, Perseroan membangun jaringan fiber optik yang menghubungkan menara-menara
telekomunikasi. Sama seperti di bisnis penyewaan menara, jaringan fiber optik tersebut juga dapat dipakai lebih
dari satu operator telekomunikasi. Selanjutnya jaringan fiber optik yang telah dibangun juga digunakan oleh
Perseroan untuk menyediakan layanan konektivitas bagi para pelanggan yang berada di area jaringan fiber optik
yang sudah dibangun tersebut sehingga semakin meningkatkan efisisensi penggunaan aset Perseroan.

Pertumbuhan Melalui Akuisisi
Perseroan senantiasa mengeksplorasi akuisisi strategis yang memenuhi kriteria pengembalian optimal dan yang
dapat bersinergi dengan bisnis Perseroan sehingga membantu Perseroan berkembang ke area baru dalam layanan
yang terkait dengan infrastruktur telekomunikasi.

Perseroan mengevaluasi peluang akuisisi berdasarkan beberapa kriteria, antara lain pengembalian modal yang
diinvestasikan, potensi permintaan kolokasi, tingkat tumpang tindih/overlap dengan portofolio yang ada, lokasi,
utilisasi kapasitas yang ada, kepadatan penduduk lokal dan potensi pertumbuhan serta hukum dan peraturan
yang berlaku. Perseroan terus mencari cara melaksanakan peluang akuisisi dengan opsi yang paling efisien,
termasuk mengoptimalkan struktur permodalan.

Fokus Terhadap Kualitas Layanan
Perseroan percaya bahwa kunci keberhasilan strategi Perseroan terletak pada kemampuan untuk menjaga
hubungan jangka panjang dengan operator telekomunikasi dan secara konsisten memenuhi kebutuhan mereka.
Perseroan selalu berusaha untuk menawarkan komitmen komersial yang masuk akal dan menyediakan layanan
yang berkualitas. Perseroan percaya bahwa kemampuannya untuk membantu operator telekomunikasi dengan
cepat memasuki wilayah operasional baru dan memperluas jangkauan dan kapasitas jaringan mereka akan
membantu meningkatkan tenancy ratio pada portofolio menara Perseroan.

Kenali Pelanggan Anda
Perseroan menggunakan teknik penjualan dan pemasaran yang ditargetkan untuk meningkatkan tenancy ratio di
menaranya, yang sebagian besar dibangun untuk dapat mengakomodasi dua atau lebih penyewa. Oleh karena
itu, Perseroan berusaha menargetkan operator telekomunikasi yang berencana untuk memperluas secara
geografis atau memperbaiki infrastruktur jaringan mereka.

                                                      83
Page 102
Perseroan percaya bahwa dengan memperdalam pemahaman atas kebutuhan pelanggan Perseroan (know your
customer), Perseroan dapat melayani pelanggan dengan lebih baik dan membantu operator telekomunikasi untuk
mencapai tujuan bisnis mereka.

Penggabungan pengetahuan pasar dan kemampuan pemasaran Perseroan juga terlihat dari upaya Perseroan
menawarkan layanan jaringan fiber optik antara menara telekomunikasi kepada operator telekomunikasi untuk
mendukung transmisi yang lebih optimal dalam pengimplementasian 4G-LTE. Implementasi strategis disertai
jangkauan layanan Perseroan yang luas memungkinkan Perseroan untuk memperdalam pemahaman atas
kebutuhan pelanggan Perseroan dan memenuhi kebutuhan bisnis mereka yang dinamis.

Kebijakan Keuangan dengan Fokus Pada Sustainability
Perseroan menerapkan kebijakan keuangan yang berhati-hati dan senantiasa memperhatikan aspek
keberlanjutan jangka menengah dan jangka panjang, antara lain melalui pengelolaan utang pada tingkat yang
wajar dan menerapkan investasi modal yang disiplin. Perseroan berusaha untuk selalu beroperasi dengan efisien,
mengelola modal kerjanya secara optimal dan meningkatkan margin dan profitabilitasnya. Selain itu Perseroan
juga akan menjalankan kewajibannya sebagai bagian dari masyarakat yang bertanggung jawab dan menjalankan
kegiatan operasional yang berkelanjutan.

Pemasaran

Setiap operator telekomunikasi memiliki strategi pemasaran yang spesifik. Perseroan senantiasa berusaha
memperoleh data terkini mengenai jaringan operator telekomunikasi dan rencana perluasan bisnis mereka
melalui pertemuan secara teratur dengan tim desain jaringan dari masing-masing operator telekomunikasi untuk
memahami kebutuhan mereka. Selanjutnya, dengan menggunakan program tertentu, Perseroan melakukan
analisa untuk dapat melihat menara telekomunikasi yang berada di area yang sesuai dengan jaringan rencana
perluasan operator telekomunikasi sehingga Perseroan dapat memberikan informasi yang relevan kepada
operator tersebut.

Prospek Usaha

Grup adalah pemilik dan operator independen dari infrastruktur telekomunikasi yang mencakup menara
telekomunikasi, kabel optik dan VSAT di Indonesia. Pada 31 Desember 2024, Grup memiliki dan mengoperasikan
35.400 Menara Telekomunikasi yang sebagian besar berada di pulau Jawa, Sumatra, Bali, Kalimantan dan
Sulawesi, dengan 58.035 pelanggan yang terdiri dari para operator telekomunikasi utama di Indonesia. Selain itu,
Grup memiliki sekitar 217.507 km jaringan kabel serat optik yang menghasilkan pendapatan untuk fiberisasi
Menara Telekomunikasi yang terletak di Jawa dan Sumatra, dan 118.265 km jaringan kabel serat optik yang
terpasang di kota metropolitan Jakarta dan Surabaya serta jaringan backbone kabel serat optik yang
menghubungkan Jawa-Bali dan juga memiliki lebih dari 16.898 aktivasi connectivity.

Kegiatan usaha utama Grup adalah bergerak dalam bidang penyewaan infrastruktur telekomunikasi. Dalam
segmen penyewaan Menara Telekomunikasi, Grup menjalankan kegiatan usahanya Grup menyewakan ruang
pada Menara Telekomunikasi milik Grup kepada para operator telekomunikasi berdasarkan kontrak jangka
panjang. Ruang yang disewakan ini mencakup ruang vertikal pada menara dimana operator telekomunikasi dapat
memasang antena frekuensi radio (Radio Frequency) dan antena gelombang pendek (microwave), serta menyewa
lahan tanah pada setiap lokasi untuk pendirian shelters yang menampung dan melindungi peralatan-peralatan
elektronik dan pasokan listrik.

Pada segmen penyewaan jaringan -kabel optik, Grup menyediakan infrastruktur telekomunikasi kabel optik untuk
disewa pengguna dalam memenuhi kebutuhan telekomunikasi mereka. Kabel optik yang dimiliki Grup dapat
disewakan dalam kontrak Build to Suit Fiber (BTS) untuk FTTT (Fiber to The Tower), FTTH (Fiber To The Home) serta
solusi Connectivity yang biasanya dilakukan tanpa BTS untuk klien-klien korporasi, UMKM, data center dan lain
lain.

Saat ini, portofolio Menara Telekomunikasi dan kabel optik yang dimiliki Grup merupakan portofolio yang terbesar
yang dimiliki oleh penyedia infrastruktur telekomunikasi independen di Indonesia, dengan umur rata-rata sekitar
6,5 tahun dan lebih muda lagi untuk aset kabel optik dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jaringan lokasi
yang luas ini memungkinkan Grup untuk memenuhi kebutuhan para operator telekomunikasi. Ditambah lagi

                                                       84
Page 103
kemampuan Grup melalui Entitas Anak untuk menyediakan jaringan kabel serat optik untuk fiberisasi menara,
memberi Grup peluang usaha baru dari sumber yang berbeda-beda.

Jumlah portofolio Menara Telekomunikasi dan pelanggan Grup juga memiliki potensi pertumbuhan melalui
penambahan kontrak sewa atas menara yang sudah ada (kolokasi) maupun atas menara yang baru. Per 31
Desember 2024, rasio sewa/tenancy ratio Menara Telekomunikasi Grup mencapai 1,64x.

Grup Perseroan tidak dimiliki oleh atau terafiliasi dengan perusahaan operator telekomunikasi nirkabel manapun.
Posisi Grup Perseroan sebagai pemilik dan operator Menara Telekomunikasi yang independen merupakan
keuntungan yang signifikan, karena pelanggan Grup Perseroan mungkin merasa enggan untuk menyewa menara
dari kompetitornya dan karenanya lebih memilih untuk menyewa menara atau infrastruktur dari penyedia
independen. Selain itu, Grup Perseroan yakin dapat memberikan layanan yang lebih terarah dan jasa dengan
spesialisasi tanpa memihak terhadap operator telekomunikasi tertentu. Lebih lanjut, model bisnis Grup Perseroan
yang antara lain bertumbuh baik secara organik ataupun anorganik melalui akuisisi baik aset maupun perusahaan,
memungkinkan Grup Perseroan tidak hanya memperbesar portofolio Menara Telekomunikasi Grup Perseroan
namun juga dapat mediversifikasi layanan atau jasa lainnya yang telah terbukti menunjang atau berkaitan
langsung dengan layanan yang diberikan Grup Perseroan.

Grup Perseroan juga berkomitmen untuk berinvestasi mengembangkan jaringan kabel serat optik yang semakin
dibutuhkan untuk koneksi yang cepat seiring dengan peningkatan permintaan atas layanan data internet dan
diperkirakan akan terus bertumbuh seiring dengan kebutuhan untuk jangkauan jaringan 4G-LTE yang lebih luas.

Bisnis model Grup Perseroan, baik untuk Menara Telekomunikasi maupun jaringan kabel optik untuk fiberisasi
menara bersifat jangka panjang dan tidak dapat dibatalkan. Selain itu, kemungkinan kolokasi dengan biaya yang
relatif rendah memberi potensi peningkatan pendapatan dan pengembalian atas hasil investasi Grup Perseroan.
Dengan jumlah portofolio yang besar, Grup Perseroan juga menikmati skala ekonomi terkait dengan kegiatan
operasinya, seperti pengadaan aset dan layanan, pemeliharaan dan beban operasional lainnya.

Saat ini, sebagian besar menara Grup Perseroan berlokasi di empat wilayah berpenduduk terpadat di Indonesia,
yaitu di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Sekitar 54% menara telekomunikasi milik Grup Perseroan
wberada di Jawa yang mana hal ini sangat strategis, karena Grup Perseroan dapat memenuhi kebutuhan operator
telekomunikasi yang harus menambah kapasitas jaringan untuk mendukung besarnya permintaan konsumen
melalui penambahan peralatan atau kolokasi. Akan tetapi, pertumbuhan di luar Jawa juga menjadi semakin
penting, karena para operator telekomunikasi juga melebarkan jaringannya kesana.

Grup Perseroan memiliki posisi yang kuat dalam industri dan diuntungkan karena besarnya hambatan bagi
pemain baru untuk masuk ke dalam industri menara telekomunikasi di Indonesia, antara lain:

•   skala ekonomi sehubungan dengan operasi Grup Perseroan, seperti pengadaan untuk aset dan layanan,
    pemeliharaan dan biaya operasi lainnya;
•   pembatasan peraturan, dan yang rumitnya proses mendapatkan izin dan lisensi;
•   jumlah modal awal yang besar untuk membangun atau mengakuisisi menara;
•   beban keuangan yang tinggi dan risiko operasional dan gangguan yang mungkin dihadapi para operator
    telekomunikasi dalam memindahkan peralatan ke lokasi menara yang berbeda;
•   kebutuhan untuk membangun portofolio menara dengan skala besar dan keragaman geografis untuk
    menarik operator telekomunikasi; dan
•   lamanya waktu yang dibutuhkan untuk membangun hubungan bisnis dan kepercayaan, dan negosiasi kontrak
    sewa dengan operator-operator telekomunikasi dan klien lainnya.

Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)

Sebagai bentuk nyata komitmen Perseroan atas pemerataan dan peningkatan kualitas hidup dan perekonomian
masyarakat sekitar serta masyarakat Indonesia secara keseluruhan, Perseroan senantiasa mengimplementasikan
program tanggung jawab sosial dan lingkungan/CSR yang berfokus pada empat pilar utama, yaitu:
    1) Pendidikan
    2) Konservasi Alam
    3) Kesehatan
    4) Bantuan Penanggulangan Bencana Alam dan Donasi

                                                      85
Page 104
Keempat pilar kegiatan CSR di atas diutamakan untuk disalurkan pada daerah dan masyarakat di sekitar lokasi
wilayah operasional Perseroan, sehingga Perseroan berharap agar masyarakat sekitar dapat secara langsung
merasakan dampak positif dari keberadaan Perseroan.

Pendidikan

Perseroan percaya bahwa pendidikan adalah kunci utama dalam mempersiapkan generasi unggul yang akan
memegang peranan penting dalam memastikan tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya
memanfaatkan keunggulan bonus demografis yang dimiliki Indonesia ke depannya. Melalui pilar pendidikan,
Perseroan berupaya untuk mendukung peningkatan kualitas sistem pendidikan dan infrastruktur serta
pengembangan inovasi yang diperlukan.

Pada tahun 2024, Perseroan melaksanakan 2 (dua) program utama di bidang pendidikan, meliputi Vocational High
School Improvement Programs dan pembangunan GOR Universitas Diponegoro.

Melalui program Vocational High School Improvement Programs, Perseroan berhasil memberikan kontribusi
kepada sekitar 7.000 penerima manfaat yang terdiri dari siswa, siswi, serta guru SMK di Kudus dan Jawa Tengah.
Program ini berupaya untuk mencetak tenaga kerja terampil yang siap bersaing di dunia industri dengan
pendapatan minimal dua kali rata-rata pendapatan daerah. Pada tahun 2024, kontribusi yang diberikan Perseroan
untuk inisiatif ini adalah sebesar Rp14,56 miliar.

Perseroan juga mendukung pengembangan Pendidikan dan fasilitas olahraga untuk generasi muda melalui untuk
kontribusi pada partisipasi pembangunan GOR Universitas Diponegoro, Semarang. Inisiatif ini bertujuan unutk
menciptakan sarana yang mendukung aktivitas akdaemik dan non-akademik mahasiswa. Pada tahun 2024,
Perseroan berkontribusi pada inisiatif inidengan nilai sekitar Rp9,7 miliar.

Konvervasi Alam

Dengan kesadaran mendalam akan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan terjaganya fungsi
ekosistem tersebut bagi kelangsungan hidup manusia serta guna melindungi kekayaan sumber daya bumi,
Perseroan berkomitmen untuk memainkan peran aktif dalam perlindungan dan pemulihan ekosistem dan
keanekaragaman hayati yang vital bagi keberlangsungan kehidupan manusia. Komitmen tersebut Perseroan
lakukan melalui berbagai upaya-upaya berkelanjutan untuk menjaga harmoni antara perkembangan bisnis dan
kelestarian lingkungan.

Di tahun 2024, 2 (dua) program inisiatif utama yang dijalankan Perseroan yaitu konservasi Penanaman Bibit Pohon
Mangrove dan Dukungan terhadap Konservasi Macan Tutul Jawa dengan rincian sebagai berikut:
     1) Perseroan bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dalam penanaman bibit pohon
         mangrove. Penanaman bibit ini telah dilakukan di beberapa wilayah strategis di Indonesia, yaitu: (i)
         Taman Nasional Komodo, NTT; (ii) Kulon Progo, Yogyakarta; dan (iii) Lantebung, Makassar.
     2) Dalam dukungan terhadap konservasi macan tutul jawa, Perseroan meyakini bahwa macan tutul jawa
         memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan alam untuk mendukung regenerasi hutan alami.
         Pada tahun 2024 tim dari Yayasan SINTAS Indonesia dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam
         (BBKSDA) Jawa Timur memasang 80 kamera pengintai di 40 stasiun di Bentang Alam RaungIjen, Jawa
         Timur. Upaya ini, yang merupakan bagian dari Java-wide Leopard Survey (JWLS), mencatat 126 aktivitas
         satwa liar, termasuk lima sampel feses yang diduga berasal dari macan tutul Jawa. Sampel-sampel
         tersebut saat ini sedang dianalisis secara genetik di Laboratorium Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah
         Mada, memberikan wawasan berharga tentang dinamika populasi dan keragaman genetik spesies yang
         sulit dijumpai ini.

Kesehatan

Di tengah tantangan penyediaan akses dan sarana kesehatan yang terus berkembang, Perseroan berkomitmen
untuk mengambil peran dalam mewujudkan pemerataan kualitas kesehatan dan akses atas fasilitas kesehatan
masyarakat secara merata dan berkelanjutan. Melalui pilar kesehatan, Perseroan berdedikasi untuk tidak hanya
berkontribusi pada kemajuan ekonomi, melainkan juga dalam memastikan bahwa kemajuan tersebut berjalan
beriringan dengan peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

                                                       86
Page 105
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, sepanjang tahun 2024, Perseroan telah melaksanakan berbagai inisiatif di
bidang kesehatan melalui Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTKA).

Bantuan Penanggulangan Bencana Alam dan Donasi

Di tengah ketidakpastian dan tantangan yang ditimbulkan oleh bencana alam yang tidak dapat dihindari,
Perseroan berkomitmen untuk menanggapi secara proaktif dan berkelanjutan atas situasi darurat bencana dan
pemulihan pasca bencana melalui program CSR pilar bantuan penanggulangan bencana alam dan donasi.

Melalui berbagai bentuk program, Perseroan berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi nyata dalam
meringankan permasalahan masyarakat, membangun kembali sarana dan prasarana serta kehidupan komunitas
yang terdampak. Sejak tahun 2022 berbagai upaya telah dilakukan Perseroan untuk memberikan bantuan
penanggulangan bencana alam dan donasi, diantaranya adalah sebagai berikut:



                                       Bantuan Yang Diberikan                                     Tahun
  No
 Bantuan Penanggulangan Bencana Alam
   1    Banjir di Pekalongan                                                                       2022
   2    Bencana Alam Cianjur                                                                       2023
 Donasi
   3    Donasi KitaBisa.com                                                                        2022
   4    Donasi Sembako Pemkab Garut                                                                2023

Kecenderungan Yang Dapat Mempengaruhi Secara Signifikan Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki atau kecenderungan yang dapat
mempengaruhi secara signifikan kegiatan usaha dan prospek usaha.

Ketergantungan terhadap pemasok dan pelanggan tertentu

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap pemasok
dan pelanggan tertentu.

Sifat Musiman dari Kegiatan Usaha

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki sifat musiman dari kegiatan usaha.

Persaingan

Perseroan bersaing dengan penyedia menara telekomunikasi independen lainnya di Indonesia dan juga operator
telekomunikasi dan anak perusahaannya yang memiliki dan mengoperasikan menara telekomunikasinya sendiri.
Persaingan dalam industri menara telekomunikasi terutama ditentukan oleh kemampuan untuk memenuhi
kebutuhan menara, baik menara baru atau melalui sistem kolokasi yang dapat memenuhi kebutuhan kapasitas,
cakupan jaringan dari operator telekomunikasi.

Perseroan percaya bahwa dengan kemampuan pemasaran dan operasional dalam menyediakan layanan
penyediaan menara dan didukung dengan kemampuan finansial Perseroan yang sehat, Perseroan akan mampu
bersaing dalam industri. Perseroan juga melengkapi produk yang dapat ditawarkan kepada operator
telekomunikasi melalui penyediaan jaringan fiber optik, penyediaan jasa managed service dan memberikan jasa
pengelolaan energi listrik untuk perangkat operator yang dipasang di menara milik Perseroan.




                                                      87
Page 106
IX.     EKUITAS
Tabel berikut ini menyajikan posisi ekuitas konsolidasian Grup Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Kerangka Pelaporan Keuangan
yang Berlaku dan disajikan dalam mata uang Rupiah, dan telah diaudit oleh KAP PSS, auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01791/2.1032/AU.1/10/0702-3/1/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Widya Arijanti
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.0702). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai: (a) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan (b)
penerbitan kembali laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan sehubungan
dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor independen atas laporan
keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga
berisi ”hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa uji penurunan nilai goodwill dan akuntansi
kombinasi bisnis merupakan hal yang kami pertimbangkan sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam
audit kami atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama, dan (ii) bagaimana hal audit utama
tersebut direspons dalam audit.

                                                                                             dalam jutaan Rupiah
                                                                                         31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                      2024         2023
 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
 Modal dasar
 Nilai nominal - Rp10 (angka penuh) per saham
    Modal dasar - 200.000.000.000 saham (2023: 100.000.000.000 saham)
    Modal ditempatkan dan disetor penuh - 51.014.625.000 saham                          510.146         510.146
    Tambahan modal disetor                                                                7.836          17.623
    Cadangan kompensasi berbasis saham                                                  103.683          92.296
    Saham treasuri                                                                    (738.670)       (931.339)
    Penghasilan komprehensif lain                                                        79.188          78.846
    Saldo laba:
       Cadangan umum                                                                     1.300           1.200
       Belum ditentukan penggunaannya                                               19.121.594      16.687.620
 Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk                19.085.077      16.456.392
 Kepentingan nonpengendali                                                              70.587          55.272
 TOTAL EKUITAS                                                                      19.155.664      16.511.664


Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dari tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal
efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD I sebesar 8.083.478.731 (delapan miliar delapan puluh tiga juta
empat ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh satu) Saham Baru atau sekitar 13,91% (tiga belas koma
sembilan satu persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh (tidak termasuk saham treasuri)
setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) per saham. Setiap pemegang 619 (enam ratus
sembilan belas) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB berhak
atas sebanyak 100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp680,- (enam ratus delapan puluh Rupiah).

Tabel berikut ini menggambarkan proforma ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan asumsi
semua HMETD ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya dengan harga pelaksanaan Rp680,-
(enam ratus delapan puluh Rupiah) per saham.




                                                        88
Page 107
                                                                                                    dalam jutaan Rupiah

                                                                       Sebelum       Pelaksanaan         Setelah
                            Keterangan
                                                                      PMHMETD I        HMETD            PMHMETD I
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal dasar
Nilai nominal - Rp10 (angka penuh) per saham
   Modal dasar - 200.000.000.000 saham
   Modal ditempatkan dan disetor penuh - 51.014.625.000 saham              510.146         80.835             590.981
   Tambahan modal disetor                                                    7.836      5.411.763           5.419.599
   Beban Emisi PMHMETD I                                                         -          4.167               4.167
   Cadangan kompensasi berbasis saham                                      103.683              -             103.683
   Saham treasuri                                                        (738.670)              -           (738.670)
   Penghasilan komprehensif lain                                            79.188              -              79.188
   Saldo laba:
      Cadangan umum                                                          1.300              -               1.300
      Belum ditentukan penggunaannya                                    19.121.594              -          19.121.594
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk     19.085.077      5.496.765          24.581.842
Kepentingan nonpengendali                                                   70.587              -              70.587
TOTAL EKUITAS                                                           19.155.664      5.496.765          24.652.429




                                                           89
Page 108
X.          KEBIJAKAN DIVIDEN
Sesuai dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan,
pembagian dividen harus disetujui oleh para pemegang saham dalam RUPST.

Penentuan jumlah dan pembayaran dividen tersebut akan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan dan
mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat kecukupan
modal, kebutuhan dana Perseroan untuk ekspansi usaha lebih lanjut, tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan
untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan pasal 29
ayat 2 anggaran dasar Perseroan, diatur bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan
keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS.

Perseroan berupaya untuk melaksanakan pembagian dividen setiap tahunnya. Pembagian dividen merupakan
salah satu upaya Perseroan untuk memenuhi hak dan kepentingan para pemegang saham. Akan tetapi,
pengambilan keputusan terkait dividen disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Perseroan untuk memastikan
kecukupan modal dalam kegiatan usaha. Pembagian dan besaran dividen yang diberikan kepada para pemegang
saham diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) dan keputusan Direksi dan
Dewan Komisaris untuk interim dividen.

Perseroan hanya akan membayar dividen dari laba bersih berdasarkan hukum di Indonesia dan akan
membayarkan dividen secara tunai, jika ada, dalam mata uang Rupiah.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan tentang Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen, maka kebijakan
pembagian dividen yang diterapkan Perseroan disesuaikan dengan kemampuan Perseroan berdasarkan
keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini dilakukan dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan dan tingkat kesehatan keuangan, serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Berikut merupakan keterangan mengenai pembayaran dividen Perseroan untuk tahun buku 2020 sampai dengan
2024, yang masing-masing dibayarkan pada tahun berikutnya:

  Tahun       Jumlah laba   % dividen dari   Nilai dividen   Dividen per                               Tanggal Pembayaran
                                                                               Dasar Pembagian
  Fiskal        (juta Rp)    laba bersih       (juta Rp)     saham (Rp)                                       Dividen
   2024        3.364.606        23,8%          800.000           15,9       Keputusan RUPST tanggal     22 Januari 2025 dan
                                                                                 23 April 2025              21 Mei 2025
                                                                            Keputusan RUPST tanggal     22 Desember 2023
     2023      3.303.642        36,3%         1.200.000           24,1
                                                                                  26 Juni 2024            dan 26 Juli 2024
                                                                           Keputusan RUPST tanggal 5    16 Desember 2022
     2022      3.496.535        34,3%         1.200.000           24,1
                                                                                   Mei 2023              dan 31 Mei 2023
                                                                            Keputusan RUPST tanggal     17 Desember 2021
     2021      3.447.875        34,8%         1.200.000           24,1
                                                                                  27 Mei 2022            dan 30 Juni 2022
                                                                            Keputusan RUPST tanggal     17 Desember 2020
     2020      2.853.617        49,1%         1.400.000           28,1
                                                                                  31 Mei 2021              dan Juni 2021


Perseroan tidak memiliki pembatasan (negative covenants) sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga dalam
rangka pembagian dividen yang dapat merugikan hak-hak pemegang saham publik.




                                                             90
Page 109
XI.       PERPAJAKAN

Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari
2009), Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang No. 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang Pajak Penghasilan”), dan Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri, serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (“PMK-
81/2024”) berlaku efektif 1 Januari 2025 dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlakuan pajak atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam
Negeri adalah sebagai berikut:
a)    Wajib Pajak Orang Pribadi: dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan
      bersifat final yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tersebut. Namun jika
      dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan jenis investasi
      tertentu, maka dividen tersebut dikecualikan dari objek pajak penghasilan (sehingga tidak dikenakan pajak).
      Tata cara dan ketentuan mengenai jenis investasi yang diperbolehkan dan periode investasi diatur dalam
      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
      2020 Tentang Cipta Kerja Dibidang Pajak Penghasilan, PPN Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta
      Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan”; dan
b) Wajib Pajak Badan: bukan merupakan objek pajak penghasilan sehingga tidak dikenakan pajak sepanjang
   dividen dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau interim sesuai dengan ketentuan
   peraturan perundang-undangan, termasuk rapat sejenis dan pembagian dividen sejenis.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan turut
mengatur bahwa pengecualian penghasilan berupa dividen sebagaimana diatur dalam undang-undang pajak
penghasilan berlaku sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan, yaitu pada tanggal 20 Desember 2022. Peraturan pemerintah tersebut memberi ketentuan bahwa
dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat
umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat
umum pemegang saham atau dividen interim yang dimaksud termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian
dividen sejenis. Turut sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang pajak penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang cipta kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
mengatur bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Dalam hal Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang pajak penghasilan, maka dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang pajak penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh.
Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan
ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU Pajak
Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak
memenuhi ketentuan investasi dan jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f
angka 1 butir a UU Pajak Penghasilan, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh.
Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.

Dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) dari kas yang
dibayarkan (dalam hal dividen tunai) atau 20% (dua puluh persen) dari nilai pari (dalam hal dividen saham) atau
tarif yang lebih rendah dapat dikenakan apabila Wajib Pajak Luar Negeri merupakan penduduk dari suatu Negara
yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Indonesia, dengan


                                                        91
Page 110
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-25/PJ/2018 tentang
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Agar Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, sesuai dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) / Certificate of Domicile
of Non Resident for Indonesia Tax Withholding yaitu:

1) SKD WPLN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
   a. menggunakan Form DGT;
   b. diisi dengan benar, lengkap dan jelas;
   c. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman
       di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
   d. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang
       Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
   e. terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B;
   f. terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B;
       dan
   g. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.
2) Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence, WPLN tetap wajib mengisi Form DGT selain Part II.
3) Certificate of Residence yang memenuhi ketentuan merupakan satu kesatuan dengan SKD WPLN.
4) SKD WPLN dilengkapi dengan pernyataan bahwa:
   a. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
   b. WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B
5) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak yang menerima tanda terima SKD WPLN harus melakukan pengecekan
   informasi terhadap informasi dalam SKD WPLN melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran
   tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Di samping persyaratan Form-DGT atau Form SKD Negara Mitra, maka WPLN wajib memenuhi persyaratan
sebagai Beneficial Owner atau pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009
tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang
Dikecualikan Sebagai Objek Pajak, penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal antara lain berupa dividen dari saham pada perseroan
terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41
Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat
Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, ditetapkan sebagai berikut:

1.   Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di
     Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi dan bersifat final.
     Pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa
     Efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2.   Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima
     persen) dari nilai saham Perseroan yang dimilikinya pada saat Penawaran Umum;
3.   Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama masing-masing pemilik saham
     pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di Bursa
     Efek. Namun, apabila Wajib Pajak pemilik saham pendiri tidak memilih untuk memenuhi kewajiban
     perpajakan dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0,5% (nol koma lima persen) tersebut,
     penghitungan Pajak Penghasilan atas keuntungan penjualan saham pendiri dilakukan berdasarkan tarif Pajak
     Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana
     telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.




                                                      92
Page 111
Bea Meterai

Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Bea Meterai, suatu dokumen yang
mengakibatkan transaksi surat berharga Indonesia dikenakan meterai sebesar Rp10.000 atas setiap jenis transaksi
efek yang yang dilakukan di pasar perdana berupa konfirmasi penjatahan efek dengan nilainya lebih dari
Rp5.000.000 dan/atau transaksi surat berharga Indonesia yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi nilai
transaksi dengan nilai lebih dari Rp10.000.000, yang dipungut atau dipotong oleh pialang. Pada umumnya, biaya
meterai jatuh tempo pada saat dokumen ditandatangani.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan

Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD I INI.




                                                      93
Page 112
XII.    KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA

PT Dwimuria Investama Andalan (”DIA”)

Keterangan Singkat

PT Dwimuria Investama Andalan (“DIA”) adalah suatu badan hukum yang berkedudukan di Kudus, dan didirikan
dengan nama PT Dwimuria Investama Andalan, sesuai dengan Akta Pendirian nomor 1 tanggal 3 Oktober 2016
dibuat di hadapan LINDAWATI S.H., Notaris di Kabupaten Kudus. Akta pendirian tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0043844.AH.01.01.TAHUN 2016, tanggal 4
Oktober 2016 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0116319.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 4
Oktober 2016.


Kegiatan Usaha

Maksud dan Tujuan DIA, adalah sebagai berikut:

    a) Maksud dan Tujuan DIA ialah berusaha dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding.
    b) Untuk mencapai Maksud dan Tujuan tersebut di atas, DIA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
       berikut, kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
       perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
       kepemilikan kelompok tersebut "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
       subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan peunding
       (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.

Pengurusan dan Pengawasan

Sesuai dengan Akta No. 4 tanggal 26 Maret 2025 dibuat di hadapan GRENDI JAYA DARMAWAN, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Kudus yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0171161 tanggal 26 Maret 2025 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0073430.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 26 Maret 2025,
susunan pengurus DIA adalah sebagai berikut:

 Direksi
 Direktur Utama                       :   Honky Harjo
 Direktur                             :   Agus Santoso Suwanto

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                      :   Heru Budijanto Prabowo
 Komisaris                            :   Imron Hendrata



Struktur Permodalan

Pada saat prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan DIA adalah berdasarkan Akta No. 5 tanggal 11 April
2017, dibuat di hadapan LINDAWATI, S.H., Notaris di Kabupaten Kudus yang telah disetujui Menkumham dengan
Surat Keputusan No. AHU-0008628.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 13 April 2017 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0048605.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 13 April 2017; dan diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0126952 tanggal 13 April 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0048605.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 13 April 2017 ("Akta No. 5/2017").




                                                     94
Page 113
Sesuai dengan Akta No. 5/2017, susunan pemegang saham DIA adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                    Nama Pemegang Saham
                                                              Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)     %
 Modal Dasar                                                     210.619.700        210.619.700.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Robert Budi Hartono                                           107.416.047       107.416.047.000.000     51%
 - Bambang Hartono                                               103.203.653       103.203.653.000.000     49%
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      210.619.700       210.619.700.000.000      100
 Jumlah Saham dalam Portepel                                               -                         -



Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan

Pemilik manfaat DIA yaitu Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono memiliki hubungan keluarga dengan
pemilik manfaat Perseroan, yaitu Martin Basuki Hartono dan Victor Rahmat Hartono.


Keterangan Mengenai Pembelian Sisa Saham

Berdasarkan PPSS, kewajiban Pembeli Siaga untuk mengambil sisa saham yang tidak diambil bagian dalam HMETD
setelah dialokasikan terlebih dahulu untuk memenuhi pesanan tambahan yang dipesan oleh pemegang HMETD
yang telah melaksanakan HMETD-nya, sebanyak-banyaknya 7.397.355.646 (tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh
tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam) saham.


Uraian Tentang Persetujuan Untuk Membeli Sisa Saham

DIA tidak memerlukan persetujuan untuk melakukan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga.


Sumber Dana Yang Digunakan Untuk Pembelian Sisa Saham

Sumber dana yang digunakan oleh DIA sebagai Pembeli Siaga adalah dari kas internal.


Uraian Tentang Persyaratan Penting dari PPSS

Berdasarkan PPSS:

a.   Pembeli Siaga dengan tunduk pada diperolehnya pernyataan pendaftaran menjadi efektif, menjamin dengan
     kesanggupan penuh dan bersedia untuk membeli sisa Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan dan
     mempunyai kecukupan dana untuk membeli sisa Saham Baru.
b.   Kewajiban Pembeli Siaga untuk membeli sisa Saham Baru akan bergantung pada pemenuhan atas syarat-
     syarat pendahuluan sebagai berikut:
         i.   pernyataan pendaftaran menjadi efektif; dan
        ii.   Perseroan telah menerima pembayaran seluruh harga sisa Saham Baru sesuai dengan harga
              pelaksanaan.

Setiap sengketam perbedaan atau pertentangan dalam bentuk apapun juga yang timbul sehubungan dengan PPSS
maupun pelaksanaan PPSS baik mengenai cidera janji, perbuatan melawan hukum maupun mengenai
pengakhiran dan/atau keabsahan PPSS yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat di antara
para pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender akan diajukan dan diselesaikan melalui arbitrase di Lembaga
Alternatif Penyelesaan Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).




                                                       95
Page 114
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang berperan dalam PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum    Makes & Partners Law Firm
                   Menara Batavia, 7th Floor
                   Jl. KH Mas Mansyur Kav. 126
                   Jakarta 10220
                   Tel. (021) 574 7181
                   Faks. (021) 574 7180

                   Nama Partner                   :     Iwan Setiawan, S.H.
                   Nomor dan tanggal STTD         :     STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 5 Mei 2023
                   Pedoman Kerja                  :     Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
                                                        8 Agustus 2018 juncto Surat Edaran HKHPM No.
                                                        Ref.:01/DS-HKHPM/0119 tanggal 7 Januari 2019,
                                                        sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
                                                        Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
                                                        (“Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal”)
                   Surat Penunjukan               :     130/CS-KH/SMN/X/24, tanggal 24 Oktober 2024

Tugas Pokok:       Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas
                   fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
                   dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari
                   segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
                   dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna
                   meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
                   dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan
                   peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Akuntan Publik     KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
                   Indonesia Stock Exchange Building, Menara 2, Lantai 7
                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                   Jakarta 12190
                   Tel. (021) 5289 5000
                   Faks. (021) 5289 4100

                   Nama Rekan                 :       Widya Arijanti
                   Nomor STTD                 :       STTD.AP-119/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018
                   Pedoman Kerja              :       Standar Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI
                                                      dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017
                                                      tentang penggunaan Jasa Publik dan Kantor Akuntan Publik
                                                      dalam kegiatan Jasa Keuangan.
                   Keanggotaan Asosiasi       :       Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. AP.0702
                   Surat Penunjukan           :       128/CS-KAP/SMN/X/24, tanggal 24 Oktober 2024

Tugas Pokok:       Melakukan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
                   Indonesia (IAPI). Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik untuk mematuhi
                   ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan
                   memadai tentang apakah suatu laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
                   Tanggung jawab Akuntan Publik adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan
                   keuangan berdasarkan bukti audit.




                                                        96
Page 115
Notaris            Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn
                   Jl. K.H. Zainul Arifin No. 2
                   Komp. Ketapang Indah Blok B-2 No. 3
                   Jakarta 11140
                   Tel. (021) 634 5668
                   Faks. (021) 634 5666

                   Nomor STTD                   :   STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
                   Pedoman Kerja                :   - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
                                                      Notaris
                                                    - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan
                                                      Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
                                                      Jabatan Notaris
                   Surat Penunjukan             :   131/CS-NOTARIS/SMN/X/24, tanggal 24 Oktober 2024

Tugas Pokok:       Menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan segala aspek dalam rangka PMHMETD I
                   kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi
                   pemasaran, menyiapkan dan membuatkan akta-akta dalam rangka PMHMETD I, antara lain
                   membuat Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.Menghadiri rapat-rapat mengenai
                   pembahasan segala aspek dalam rangka PMHMETD ini, kecuali rapat-rapat yang
                   menyangkut aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi pemasaran;
                   menyiapkan dan membuatkan Akta-Akta dalam rangka PMHMETD.

BAE                PT Raya Saham Registra
                   Gedung Plaza Sentral, lantai 2
                   Jl. Jend. Sudirman Kav 47-48
                   Jakarta 12930
                   Tel. (021) 2525666
                   Faks. (021) 2525028

                   Nomor Izin Usaha             :   KEP-79/PM/1991 tanggal 18 September 1991
                   Keanggotaan Asosiasi         :   Peraturan Pasar Modal
                   Nomor Asosiasi               :   Asosiasi Biro Administrasi Efek (ABI)
                   Surat Penunjukan             :   129/CS-BAE/SMN/X/24, tanggal 24 Oktober 2024

Tugas Pokok:       Tugas dan tanggung jawab BAE dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan peraturan pasar
                   modal dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, meliputi menyusun Daftar Pemegang
                   Saham yang berhak atas HMETD, menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD) untuk
                   pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS), menerima
                   permohonan pelaksanaan HMETD, permohonan pemesanan saham tambahan dan
                   melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan pelaksanaan HMETD dan
                   pemesanan saham tambahan tersebut dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan,
                   melakukan penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk SKS maupun dalam bentuk
                   elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI serta menerbitkan konfirmasi penjatahan dan
                   pengembalian uang pemesanan pembelian saham hasil penjatahan pemesanan Saham
                   Tambahan.

Semua lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut serta dalam PMHMETD I ini, menyatakan dengan
tegas tidak ter-Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.




                                                     97
Page 116
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Raya Saham Registra sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai
agen pelaksana dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.

Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD I
Perseroan:

1) Pemesan yang Berhak

Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli 2025 pukul
16.00 WIB berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk mengajukan pemesanan
pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 619 (enam ratus
sembilan belas) Saham Lama, mendapatkan 100 (seratus) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya berhak untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar
Rp680,- (enam ratus delapan puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pembelian Saham Baru.

Pemegang Saham Yang Berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
1) Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau yang memperoleh HMETD secara
   sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
2) Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode
   perdagangan HMETD.

Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau
badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan
pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran Pemegang Saham Yang Berhak, maka para
Pemegang Saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk
memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk
mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 10 Juli 2025.

2)   Distribusi HMETD

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 11 Juli 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE
yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya di kantor BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 11 Juli 2025 dengan menunjukkan
asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi
Pemegang Saham yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan
penerima kuasa, di:

                                      Biro Administrasi Efek Perseroan
                                            PT Raya Saham Registra
                                        Gedung Plaza Sentral, lantai 2
                                         Jl. Jend. Sudirman Kav 47-48
                                                 Jakarta 12930
                                               Tel. (021) 252 5666
                                              Faks. (021) 252 5028
                                      Email: hmetd.towr@registra.co.id
                                                      98
Page 117
3)   Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD

Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2025 hingga 18 Juli 2025.

a.   Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
     mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
     pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi
     pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI.
     Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan
     sebagai berikut:
     (i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
          tersebut;
     (ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
          rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

     Satu Hari Bursa berikutnya, KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
     di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
     rekening Bank Perseroan.

     Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang
     HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan
     didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI
     dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.

b.   Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD nya
     harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan menyerahkan
     dokumen sebagai berikut:
     (i) Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
     (ii) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
           bank tempat menyetorkan pembayaran;
     (iii) Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan
           lampiran susunan Direksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan Hukum);
     (iv) Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri
           dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
     (v) Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dimasukkan dalam Penitipan
           Kolektif, maka permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Perusahaan Efek atau
           Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
           - Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk
               mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru
               dalam penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa;
           - Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
               dengan lengkap.
           - Dikenakan biaya konversi sebesar Rp50.000,- per SBHMETD dengan PPN 11%.

Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham,
jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai
tanggal 14 Juli 2025 hingga 18 Juli 2025 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB).

                                                     99
Page 118
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima
dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-
syarat pembelian.

4)   Pemesanan Saham Tambahan

Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat memesan
saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham
tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100 (seratus)
saham atau kelipatannya dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD
yakni tanggal 18 Juli 2025.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan
    permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil
    penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
    pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
    lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
    tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap
    untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
f. Dikenakan biaya konversi.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas
     nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah
     melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham
     Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
     tempat menyetorkan pembayaran.
d. Dikenakan biaya konversi.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan
    fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
    lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
    tempat menyetorkan pembayaran.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.


                                                      100
Page 119
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening
bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 22 Juli 2025 dalam keadaan tersedia (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan.

5)   Penjatahan Pemesanan Tambahan

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 23 Juli 2025 dengan ketentuan
sebagai berikut:

1) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
   seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan
   dipenuhi;
2) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
   saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham
   tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang
   telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan;
3) Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan memperhatikan
   jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.

Manajer penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, laporan hasil pemeriksaan
tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal penjatahan
berakhir sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan POJK No.14/2019.

6)   Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan Pemesanan
     Saham Baru Tambahan

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat
pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor
SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai
berikut:

                                    PT Sarana Menara Nusantara Tbk
                                      Bank: PT Bank Central Asia Tbk
                                        Cabang: KCK Menara BCA
                                       No. Rekening: 2050004735
                               Atas Nama: PT Sarana Menara Nusantara Tbk

Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran dihitung
berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good funds) dan telah nyata ada dalam
Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam rekening Perseroan paling lambat
tanggal 22 Juli 2025.

Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban pemesan.
Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

7)   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

Perseroan melalui BAE akan menyerahkan kepada pemesan bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham
yang merupakan bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan ditandatangani sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Saham yang dapat dijadikan bukti pada saat mengambil Formulir Konfirmasi
Penjatahan dan/atau pengembalian uang pemesanan yang tidak dipenuhi. Bukti tanda terima pemesanan ini
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan Saham.



                                                   101
Page 120
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui pemegang rekening KSEI.

Adapun periode akan diterimanya bukti tanda terima pemesanan pembelian saham yaitu pada tanggal 16 Juli
2025 sampai dengan 22 Juli 2025.

8)   Pembatalan Pemesanan Pembelian

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian, dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan diumumkan
bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham yaitu pada tanggal 23 Juli 2025.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
1) Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru
   yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
2) Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
3) Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.

9)   Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD I
atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau
seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal 25 Juli 2025 atau selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 25 Juli
2025 tidak akan disertai bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga sebesar
1% (satu persen) per tahun dari nilai dana yang wajib dikembalikan, yang diperhitungkan setelah tanggal 25 Juli
2025 sampai dengan tanggal dimana uang tersebut dikembalikan. Apabila keterlambatan tersebut dikarenakan
pemesan tidak mengambil pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan, kesalahan dari sistem pada bank
yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka Perseroan tidak
membayar bunga atas keterlambatan tersebut.

10) Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada Rekening Efek selambat-lambatnya dalam 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan
HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa
setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening
bank Perseroan.

Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya
atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah penjatahan.

SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00
WIB) mulai tanggal 16 Juli 2025 hingga tanggal 22 Juli 2025, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.

Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau
- Fotokopi Anggaran Dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus yang
   masih berlaku;

                                                      102
Page 121
-   Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai
    Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima
    kuasa;
-   Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.

11) Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan

Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham.

Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian
oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Sarana Menara Nusantara Tbk No. 142
tanggal 25 April 2025, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat
(“PPSS”), DIA sebagai Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru yang diterbitkan pada harga
pelaksanaan setiap Saham Baru sebagaimana diatur di dalam PPSS.

12) Pengalihan HMETD

Pemegang HMETD yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini,
dapat menjual haknya kepada pihak lain sejak tanggal 14 Juli 2025 hingga 18 Juli 2025 melalui BEI atau dapat
dilaksanakan di luar BEI.

Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya setelah pelaksanaan HMETD dapat mengalami penurunan
persentase kepemilikan (dilusi) sampai dengan jumlah maksimum sebesar 13,91% (tiga belas koma sembilan satu
persen).




                                                     103
Page 122
XV.      PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui website Perseroan
dan website BEI.

a.    Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
      didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
      di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas
      HMETD, yaitu tanggal 11 Juli 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan tersedia di BAE Perseroan.

b.    Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
      akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus,
      FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 11 Juli 2025 dengan menunjukkan asli kartu tanda
      pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak
      bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan:

                                           PT Raya Saham Registra
                                        Gedung Plaza Sentral, lantai 2
                                        Jl. Jend. Sudirman Kav 47-48
                                                Jakarta 12930
                                              Tel. (021) 252 5666
                                             Faks. (021) 252 5028
                                      Email: hmetd.towr@registra.co.id

Apabila Pemegang Saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal
10 Juli 2025 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan
tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan
menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab
para Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan.

HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada
pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.




                                                     104

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.43 MB
Published2 Jul 2025
Pages122
Characters512,738
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 192 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SARANA MENARA NUSANTARA TBK p.1 ×65
linked org Sapta Adhikari p.1 ×9
linked org Dwimuria Investama p.1 ×12
linked org PT BCA Sekuritas p.2 ×5
linked org BIT Teknologi Nusantara p.10
linked org Bach Multi Global p.10 ×2
linked org Inti Bangun Sejahtera Tbk p.10 ×14
linked org Iforte Energi Nusantara p.10
linked org Iforte Solusi Infotek p.10 ×5
linked org Quattro International p.10
linked org Solusi Tunas Pratama Tbk p.10 ×8
linked org Varnion Technology Semesta p.10 ×2
linked org XL Axiata Tbk p.10 ×7
linked person Ferdinandus Aming Santoso p.27 ×4
linked org PT Bank Danamon Indonesia p.28 ×13
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.29 ×7
linked org PT Bank SMBC Indonesia p.30 ×10
linked org PT Bank QNB Indonesia p.30 ×7
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.34 ×14
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.34 ×5
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.34 ×8
linked org Bank Permata Tbk p.34 ×8
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.34 ×5
linked org PT Bank UOB Indonesia p.34 ×5
linked org Bank CTBC p.35 ×4
linked org Bank Central Asia Tbk p.35 ×8
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.40 ×2
linked org PT Jejaring Mitra Persada p.66
linked org PT Smartfren Telecom p.70
linked org PT Smart Telecom p.70
linked org Grand Indonesia p.83 ×6
linked person Kenny Harjo p.84 ×2
linked person Kusmayanto Kadiman p.84 ×6
linked person John Aristianto Prasetio p.84 ×2
linked person Ario Wibisono p.84 ×4
linked person Anita Anwar p.84 ×2
linked person Eko Santoso Hadiprodjo p.84 ×2
linked person Indra Gunawan p.84 ×2
linked org Global Digital Niaga Tbk p.85 ×2
linked org Martina Berto Tbk p.86 ×2
linked org Lippo Karawaci Tbk p.86 ×5
linked org PP London Sumatra Indonesia Tbk p.90 ×2
linked org Wismilak Inti Makmur Tbk p.90 ×2
linked org Dharma Satya Nusantara Tbk p.90 ×2
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.90 ×2
linked org Madusari Murni Indah Tbk p.90 ×2
linked org BFI Finance Indonesia Tbk p.90 ×2
linked person Stephen Duffus Weiss p.96 ×2
linked person Honky Harjo p.112
linked person Imron Hendrata p.112
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×14
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×9
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×3
possible org Global Telekomunikasi Prima p.10
possible org Indosat Tbk p.10 ×4
possible person Dr. Irawan Soerodjo · Notaris p.11 ×7
possible org MUFG Bank p.29 ×6
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.34 ×10
possible org Bank BTPN Tbk p.34 ×4
possible org Tower Bersama Infrastructure Tbk p.48 ×2
possible person Ahmad Yani p.82
possible person Edy Sugito p.90 ×2
possible person Haryo Dewanto p.90 ×2
possible person LINDAWATI · Notaris p.93 ×4
unresolved person H. Thamrin p.1 ×3
unresolved org PT Sapta Adhikari Investama p.1 ×9
unresolved org PT Dwimuria Investama Andalan p.1 ×11
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.1 ×31
unresolved org Bapepam-LK p.4 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.4 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.5
unresolved org PT Raya Saham Registra p.5 ×2
unresolved org PSS p.6 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.6 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Departemen p.6
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.6
unresolved org Indonesia p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan p.6
unresolved — HMETD p.6
unresolved org Bank Kustodian. Rp p.8
unresolved org PT Abadi Tambah Mulia Internasional BIT p.10
unresolved org PT BIT Teknologi Nusantara BMG p.10
unresolved org PT Bach Multi Global BWA p.10
unresolved org PT Broadband Wahana Asia CGS p.10
unresolved org PT Caturguwiratna Sumapala DIA p.10
unresolved org PT Dwimuria Investama Andalan DNT p.10
unresolved org PT Darmanusa Tritunggal GIK p.10
unresolved org PT Global Indonesia Komunikatama GDP p.10
unresolved org PT Gema Dwimitra Persada GTP p.10
unresolved org PT Global Telekomunikasi Prima Hutchison p.10
unresolved org PT Hutchison p.10
unresolved org PT Hutchison CP Telecommunications p.10
unresolved org PT Iforte Solusi Infotek IGI p.10
unresolved org PT Iforte Global Internet IK p.10
unresolved org PT Istana Kohinoor IKS p.10
unresolved org PT Integra Kreasitama Solusindo Indosat p.10
unresolved org PT Iforte Payment Infrastructure KIN p.10
unresolved org PT Protelindo Menara Permata Protelindo p.10
unresolved org PT Platinum Teknologi QTR p.10
unresolved org PT Quattro International RA p.10
unresolved org PT Rekajasa Akses SAI p.10
unresolved org PT Sarana Inti Persada SMN p.10
unresolved org PT Tricipta Mandhala Gumilang VTS p.10
unresolved org PT Varnion Technology Semesta XL p.10
unresolved org Excelcomindo Pratama Tbk. p.10 ×2
unresolved org Bank Kustodiannya. Bagi p.22
unresolved org Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak p.25
unresolved org PT Bank BNP Paribas Indonesia p.28 ×3
unresolved org BAPEPAM p.31
unresolved org Bank of China (Hong Kong p.34 ×3
unresolved org Maybank Indonesia Tbk p.35 ×6
unresolved org PT Bank CTBC Indonesia p.35 ×4
unresolved org QNB Indonesia Tbk p.42 ×2
unresolved org Bank Garansi p.44 ×2
unresolved org PT Fitch Obligasi p.46 ×7
unresolved org PT Bank Kuartalan p.46 ×3
unresolved org Permata Tbk p.46 ×7
unresolved org Singapore Exchange Securities Trading Limited p.47
unresolved org Protelindo Finance B.V. p.47 ×2
unresolved org PT Telekomunikasi Selular p.48
unresolved org PT Angkasa Komunikasi Global Utama p.48
unresolved org PT AIA Financial. p.48 ×2
unresolved org PT Integra Kreasitama Solusindo p.63
unresolved org PT Bach Multi Infrastruktur p.66
unresolved org PT Duta Hita Jaya p.66
unresolved org PT Konstruksi Baja Cikande p.66
unresolved org PT Handal Karya Abadi p.66
unresolved org PT Fajar Mitra Krida Abadi p.66
unresolved org PT Rizki Prima Sakti p.66
unresolved org PT Ekspanindo Prima Multimedia p.66
unresolved org PT Merbau Prima Sakti p.66
unresolved org Mahkamah Agung p.67
unresolved org Purwantono p.68 ×5
unresolved org Kementerian Dalam Negeri p.71
unresolved org Kementerian Pekerjaan Umum p.71
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Koordinasi Penanaman Modal p.71
unresolved org Menteri Dalam Negeri p.71 ×2
unresolved org Menteri Pekerjaan Umum p.71
unresolved org Menteri Komunikasi dan Informatika p.71
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.71 ×2
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan p.72
unresolved org Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia p.72
unresolved org Bank Indonesia p.78 ×2
unresolved org Young Global Limited p.81
unresolved org PT Ecogreen Oleochemicals p.85
unresolved org PT Djarum p.85
unresolved org PT Kalimantan Plantation Development p.85
unresolved org PT Marathon Petroleum Indonesia p.85
unresolved org BFI Finance Tbk p.86 ×2
unresolved org PT Adaro Power p.86
unresolved org Komatsu Ltd p.86
unresolved org PT Setiabudi Investment Management p.86
unresolved org PT Tamaris Hydro Lestari p.86
unresolved org Kementerian Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia p.86
unresolved org PT Alas Buana Raya p.86
unresolved org PT Central Finansial X p.86
unresolved org Go To Gojek Tokopedia Tbk p.86 ×2
unresolved org PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas p.87 ×2
unresolved org Peregrine Fixed Income Limited p.87
unresolved org PT Unitras Energy p.87
unresolved org PT Cipta Karya Bumi Indah p.87
unresolved org PT Dinamika Usaha Jaya p.87
unresolved org PT Nokia Siemens Network Indonesia p.88 ×3
unresolved org HSR International Realtors Pte Ltd p.88
unresolved org Wing Tai Holdings Limited p.88
unresolved org Astra Internasional Tbk. p.89 ×2
unresolved — Monalisa Irawan · Sekretaris Perusahaan p.90
unresolved org PT Mulia Investasi. Beliau p.90
unresolved org Departemen Audit Internal p.90
unresolved person MARIA CITRA TANIA · Notaris p.93
unresolved person DANIEL · Notaris p.93
unresolved person DARMAWAN TJOA · Notaris p.93
unresolved org PT Tricipta Mandhala Gumilang p.94
unresolved org PT Caturguwiratna Sumapala p.94
unresolved person Duffus · Direktur p.96
unresolved person Serikat · Direktur p.96
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.96 ×2
unresolved org KPPU p.96 ×2
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.96 ×2
unresolved person GRENDI JAYA DARMAWAN · Notaris p.112

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result