Back to announcement
20250702_TOWR_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31910612_lamp1.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 122
Page 1
Jadwal
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : 23 April 2025 Periode Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD : 14 – 18 Juli 2025
Efektif Pernyataan Pendaftaran : 30 Juni 2025 Akhir Pembayaran Saham Pelaksanaan HMETD : 18 Juli 2025
Daftar Pemegang Saham yang Berhak Memperoleh HMETD : 10 Juli 2025 Periode Distribusi Saham Hasil HMETD : 16 – 22 Juli 2025
Cum-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 8 Juli 2025 Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 22 Juli 2025
Ex-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 9 Juli 2025 Penjatahan Saham Tambahan : 23 Juli 2025
Cum-HMETD di Pasar Tunai : 10 Juli 2025 Pembayaran dari Pembeli Siaga : 23 Juli 2025
Ex-HMETD di Pasar Tunai : 11 Juli 2025 Distribusi Saham Hasil Penjatahan : 25 Juli 2025
Distribusi HMETD : 11 Juli 2025 Pengembalian Uang Pemesanan : 25 Juli 2025
Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 14 Juli 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang konstruksi sentral telekomunikasi dan aktivitas perusahaan holding
Berkedudukan di Kudus, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Menara BCA, lantai 55
Kudus, Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 1
Tel. +62 291 431691 Jakarta 10310
Fax. +62 291 431718 Tel. +62 21 23585500
E-mail: corpsec@ptsmn.co.id Fax. +62 21 23586446
Situs Web : www.ptsmn.co.id
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
(“PMHMETD I”)
Perseroan menawarkan sebesar 8.083.478.731 (delapan miliar delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh satu)
PROSPEKTUS
Saham Baru atau sekitar 13,91% (tiga belas koma sembilan satu persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh (tidak termasuk saham
treasuri) setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp10,00- (sepuluh Rupiah) per saham (“Saham HMETD”). Setiap pemegang 619 (enam ratus sembilan
belas) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 100
(seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp680,- (enam ratus delapan puluh Rupiah) yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah
dana yang akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebesar Rp5.496.765.537.080 (lima triliun empat ratus sembilan puluh enam miliar
tujuh ratus enam puluh lima juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu delapan puluh Rupiah).
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I dengan cara penerbitan HMETD ini adalah saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan
dicatatkan pada Bursa Efek dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham HMETD memiliki hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah
(rounded down). Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015
(“POJK No.32/2015”), dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh
Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD akan
menjadi tidak berlaku lagi.
Melalui surat pernyataan tertanggal 28 April 2025, PT Sapta Adhikari Investama (“SAI”) selaku pemegang 52,46% (lima puluh dua koma empat enam persen)
saham Perseroan menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya dalam PMHMETD I Perseroan. Sehubungan dengan hal
tersebut, SAI tidak akan melakukan pengalihan atas sebagian atau seluruh HMETD yang tidak dilaksanakan dalam PMHMETD I Perseroan.
Melalui surat pernyataan tertanggal 25 Juni 2025, PT Dwimuria Investama Andalan (“DIA”) selaku pemegang 8,33% (delapan koma tiga tiga persen) saham
Perseroan menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya dalam PMHMETD I Perseroan.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya
akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD
atau Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham yang meminta penambahan saham. Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil
bagian oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Sarana Menara Nusantara Tbk No. 142 tanggal 25 April 2025, sebagaimana diubah berdasarkan Akta Perubahan I
Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Sarana Menara Nusantara
Tbk No. 169 tanggal 23 Mei 2025, keduanya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. , Notaris di Jakarta Barat (“PPSS”), DIA sebagai
Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru sebanyak-banyaknya 7.397.355.646 (tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima
puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam) saham, yang diterbitkan pada harga pelaksanaan setiap Saham Baru sebagaimana diatur di dalam PPSS.
Sehubungan dengan komitmen tersebut, DIA menyatakan sanggup dan memiliki kecukupan dana yang dibuktikan dengan adanya rincian bukti kecukupan
dana.
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB atas rencana penambahan modal dengan mengeluarkan saham baru dari portepel Perseroan dalam
jumlah sebesar-besarnya 15.000.000.000 (lima belas miliar) lembar saham atas nama dengan nilai nominal Rp 10,00 (sepuluh) per saham dari modal disetor
Perseroan dengan menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD I, sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat No. 112 tanggal 23 April 2025, yang
dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat.
HMETD AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) DAN DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA PERIODE
PERDAGANGAN HMETD MULAI TANGGAL 14 JULI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL 18 JULI 2025. HMETD DAPAT DILAKSANAKAN SELAMA PERIODE
PERDAGANGAN HMETD DENGAN MENGAJUKAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN
DILAKUKAN DI BEI MULAI TANGGAL 14 JULI 2025. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 18 JULI 2025, DENGAN KETENTUAN BAHWA
HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH GRUP MENGHADAPI KOMPETISI YANG KETAT DAN PERSAINGAN HARGA DALAM INDUSTRI
PENYEWAAN INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI. FAKTOR RISIKO LAINNYA DIUNGKAPKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG
DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD I AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI)
DALAM JUMLAH YAITU MAKSIMUM SEBESAR 13,91% (TIGA BELAS KOMA SEMBILAN SATU PERSEN).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2025
Page 2
PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan surat No. 045/CS- OJK/SMN/IV/25 tertanggal 29 April 2025 perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Sarana Menara Nusantara Tbk kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/2015 dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 33/2015”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut “UU P2SK”) dan peraturan pelaksanaannya. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD I, setiap pihak ter-Afiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan. Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini, dengan tegas menyatakan bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. PT BCA Sekuritas merupakan pihak yang membantu penyusunan Prospektus PMHMETD I ini dan menyatakan telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT BCA Sekuritas dalam Prospektus ini melalui surat tertanggal 28 Oktober 2024 dan tidak mencabut persetujuan tersebut. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG PERLU DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN PUBLIK. PROSPEKTUS HANYA DIDISTRIBUSIKAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT, DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN HMETD YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SBHMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD. SAHAM BARU TIDAK DAN TIDAK AKAN DIDAFTARKAN BERDASARKAN U.S. SECURITIES ACT ATAU HUKUM NEGARA BAGIAN AMERIKA SERIKAT DAN SAHAM BARU DITAWARKAN DAN DIJUAL: (I) DI WILAYAH AMERIKA SERIKAT, JIKA DIPERBOLEHKAN BERDASARKAN RULE 801 BERDASARKAN U.S. SECURITIES ACT. KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG BERKEWARGANEGARAAN AMERIKA SERIKAT ATAU DIDIRIKAN BERDASARKAN HUKUM AMERIKA SERIKAT SESUAI DENGAN RULE 801 BERDASARKAN U.S. SECURITIES ACT; DAN (II) DILUAR AMERIKA SERIKAT BERDASARKAN REGULATION S. SAHAM BARU YANG DIPEROLEH DALAM PMHMETD I ADALAH "RESTRICTED SECURITIES" (EFEK YANG DIBATASI) SEBAGAIMANA DIARTIKAN DALAM RULE 144(A)(3) BERDASARKAN U.S. SECURITIES ACT SELAMA JUMLAH DAN PROPORSI SAHAM YANG DIMILIKI OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PADA SAAT RECORDING DATE PMHMETD I ADALAH "RESTRICTED SECURITIES" (EFEK YANG DIBATASI) SESUAI DENGAN RULE 144A (3) BERDASARKAN U.S. SECURITIES ACT SEPANJANG DAN SESUAI PROPORSI SAHAM YANG TELAH DIMILIKI OLEH PEMEGANG SAHAM TERSEBUT PADA SAAT TANGGAL DAFTAR PEMEGANG SAHAM YANG BERHAK MEMPEROLEH HMETD MERUPAKAN "RESTRICTED SECURITIES" (EFEK YANG DIBATASI). SAMPAI DENGAN 40 HARI SETELAH PENYELESAIAN, PENAWARAN UNTUK MENJUAL ATAU PENJUALAN HMETD ATAU SAHAM BARU DI DALAM AMERIKA SERIKAT OLEH BROKER ATAU DEALER (DENGAN TIDAK MEMPERTIMBANGKAN APAKAH PIHAK TERSEBUT BERPARTISIPASI ATAU TIDAK DALAM PENAWARAN) DAPAT MELANGGAR PERSYARATAN PENDAFTARAN BERDASARKAN U.S. SECURITIES ACT JIKA PENAWARAN UNTUK MENJUAL ATAU PENJUALAN TERSEBUT DIBUAT TIDAK SESUAI DENGAN PENGECUALIAN-PENGECUALIAN DALAM U.S. SECURITIES ACT. PENAWARAN DIBUAT ATAS EFEK SUATU PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN DI REPUBLIK INDONESIA. PENAWARAN INI AKAN TUNDUK DENGAN KETENTUAN KETERBUKAAN DI INDONESIA YANG BERBEDA DENGAN KETENTUAN DI AMERIKA SERIKAT. SETIAP LAPORAN KEUANGAN YANG DILAMPIRKAN PADA DOKUMEN INI TELAH DISIAPKAN BERDASARKAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN DI INDONESIA DAN TERDAPAT KEMUNGKINAN BAHWA STANDAR TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBANDINGKAN DENGAN LAPORAN KEUANGAN DI AMERIKA SERIKAT. ANDA DAPAT MENGALAMI KESULITAN DALAM MELAKUKAN PELAKSANAAN ATAU HAK-HAK ATAU KLAIM ANDA BERDASARKAN U.S. FEDERAL SECURITIES LAWS, DIKARENAKAN PERUSAHAAN INI BERLOKASI DI INDONESIA DAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OFFICER ATAU DIREKTURNYA BERDOMISILI DI INDONESIA. TERDAPAT KEMUNGKINAN BAHWA ANDA TIDAK DAPAT MELAKUKAN GUGATAN TERHADAP PERUSAHAAN NON- AMERIKA SERIKAT ATAU OFFICER ATAU DIREKSINYA DALAM PENGADILAN NON-AMERIKA SERIKAT ATAS PELANGGARAN-PELANGGARAN TERHADAP U.S. SECURITIES LAWS. ANDA DAPAT MENGALAMI KESULITAN DALAM MEMOHON KEPADA PERUSAHAAN NON-AMERIKA SERIKAT DAN AFILIASINYA UNTUK TUNDUK PADA KEPUTUSAN PENGADILAN DI AMERIKA SERIKAT.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................................ I
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................................................................ II
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ................................................................................................................................. VIII
RINGKASAN ..................................................................................................................................................................... IX
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I ........................................................ 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ........................................................... 9
III. PERNYATAAN UTANG ......................................................................................................................................... 14
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................. 33
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................................................... 38
A. UMUM ............................................................................................................................................................... 38
B. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA PERSEROAN ............................ 39
C. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI ......................................................................................................................... 40
D. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS ......................................................................................................................... 43
E. ARUS KAS ........................................................................................................................................................... 44
F. LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN ......................................................................................................... 45
G. SEGMEN OPERASI .............................................................................................................................................. 46
H. BELANJA MODAL ............................................................................................................................................... 47
I. PEMBATASAN TERHADAP PENGALIHAN DANA ENTITAS ANAK KEPADA PERSEROAN ..................................... 48
J. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI TIDAK NORMAL ATAU PERUBAHAN PENTING YANG MEMPENGARUHI
PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS ................................................................................................................. 49
K. BEBAN USAHA LAINNYA, NETO ......................................................................................................................... 49
L. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH SERTA LABA OPERASI ... 50
M. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK
DAN POLITIK YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN
INVESTASI .......................................................................................................................................................... 50
VI. FAKTOR RISIKO ................................................................................................................................................... 51
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK .................................................................. 63
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA DAN
PERUSAHAAN ANAK............................................................................................................................................ 64
1) RIWAYAT SINGKAT ................................................................................................................................................... 64
2) MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PERSEROAN .............................................................................................. 64
3) DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN .............................................................................................................................. 65
4) KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR .......................................................................................... 65
5) PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ............................................................................................................................... 66
6) TATA KELOLA PERUSAHAAN ....................................................................................................................................... 71
7) STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ................................................................................................ 74
8) KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG BERBENTUK BADAN HUKUM ....................................................... 74
9) STRUKTUR ORGANISASI ............................................................................................................................................. 76
10) SUMBER DAYA MANUSIA .......................................................................................................................................... 76
11) PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, SERTA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK .......................................................................................................................... 78
12) PERJANJIAN-PERJANJIAN DENGAN PIHAK LAIN ............................................................................................................... 80
13) ASET YANG DIMILIKI PERSEROAN ................................................................................................................................. 80
14) KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ...................................................................................... 80
IX. EKUITAS .............................................................................................................................................................. 88
X. KEBIJAKAN DIVIDEN ............................................................................................................................................ 90
XI. PERPAJAKAN ....................................................................................................................................................... 91
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA .......................................................................................................... 94
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ......................................................................................... 96
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM ........................................................................................................................ 98
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS ....................................................................................................................... 104
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Beberapa singkatan dan kata-kata yang dipergunakan dalam Prospektus ini memiliki makna dan arti seperti
dijelaskan dalam tabel berikut:
Afiliasi Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK, yang berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Anggota Bursa Berarti perantara perdagangan efek yang telah memperoleh izin usaha
dari Otoritas Jasa Keuangan dan pihak lain yang memperoleh persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai hak untuk mempergunakan
sistem dan/atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Anggaran Dasar Berarti Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan.
Bank Kustodian Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
Bapepam-LK Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata
ii
Page 5
Kerja Kementerian Keuangan, yang pada saat ini fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal, dilaksanakan oleh OJK berdasarkan Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana terakhir diubah dengan UU P2SK.
Biro Administrasi Efek Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten dan/ atau penerbit
atau BAE efek melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang
berkaitan dengan efek.dalam Penawaran Umum, yaitu PT Raya Saham
Registra berkedudukan di Kota Jakarta Pusat.
Bursa Efek atau BEI Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang diselenggarakan oleh PT
Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia serta
berkedudukan di Kota Jakarta Selatan.
DPS atau Berarti daftar yang dikeluarkan oleh BAE, yang memuat keterangan
Daftar Pemegang Saham tentang kepemilikan saham dalam Perseroan.
Efek Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas
Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek
sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.
Entitas Anak atau Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perusahaan Anak Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
FPPS Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam
rangka PMHMETD I.
FPPS Tambahan Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan, dalam rangka
PMHMETD I, yaitu formulir untuk memesan Saham Baru yang melebihi
porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD yang diterima oleh
1 (satu) Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan
PMHMETD I.
Harga Pelaksanaan Berarti harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD I ini untuk setiap
pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi 1 (satu) Saham Baru, yaitu sebesar
Rp680,- (enam ratus delapan puluh Rupiah).
Hari Bursa Berarti hari-hari dimana aktivitas transaksi perdagangan efek dilakukan di
BEI, yaitu hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan Pemerintah atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh
BEI.
Hari Kalender Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Kalender Gregorius
(Gregorian Calendar) tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari
libur nasional yang ditentukan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja
biasa.
iii
Page 6
Hari Kerja Berarti hari kerja pada umumnya, tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu
serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
hari libur nasional.
HMETD Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang merupakan hak yang
melekat pada Saham Lama yang memberikan kesempatan Pemegang
Saham yang bersangkutan untuk membeli Saham Baru sebelum
ditawarkan kepada pihak lain.
KAP PSS Berarti singkatan dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja
Kemenkumham Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik
Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik
Indonesia atau nama lainnya).
KSEI Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Kustodian Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima dividen dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UU P2SK,
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Masyarakat Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menkumham Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(sebelumnya dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik
Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan/atau nama
lainnya).
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas,
dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana terakhir diubah dengan UU P2SK.
Pemegang Rekening Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
yang meliputi Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh
KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
Pemegang Saham Berarti perseorangan dan/atau badan hukum yang telah memiliki saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS dan berhak atas HMETD.
Pemegang HMETD Berarti Pemegang Saham atau pemegang HMETD.
Pemerintah Berarti pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
iv
Page 7
Penitipan Kolektif Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.
Periode Perdagangan Berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD
dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
melaksanakan HMETD yang dimilikinya, yaitu mulai tanggal 14 Juli 2025
sampai dengan tanggal 18 Juli 2025.
Perjanjian Pengelolaan Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka
Administrasi Saham (“PPAS”) Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I PT Sarana Menara Nusantara Tbk No. 141 tanggal 25 April 2025,
sebagaimana diubah dengan Perubahan I Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Sarana Menara
Nusantara Tbk No. 168 tanggal 23 Mei 2025, yang keduanya dibuat
dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta
Barat, yang ditandatangani oleh Perseroan dengan BAE.
Perjanjian Pembelian Sisa Berarti Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan
Saham (“PPSS”) Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT
Sarana Menara Nusantara Tbk No. 142 tanggal 25 April 2025, sebagaimana
diubah dengan Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam
Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu PT Sarana Menara Nusantara Tbk No. 169 tanggal 23 Mei
2025, yang keduanya dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Barat.
Perseroan Berarti pihak yang melakukan PMHMETD I, yang dalam hal ini adalah PT
Sarana Menara Nusantara Tbk, berkedudukan di Kudus, Indonesia.
Perusahaan Efek Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
Peraturan BEI No. I-A Berarti Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Peraturan BEI No. I-H Berarti Peraturan BEI No. I-H tentang Sanksi.
POJK No.33/2014 Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No.34/2014 Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No.35/2014 Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No.30/2015 Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No.32/2015 Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang
v
Page 8
Perubahan atas POJK No. 32/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK No.33/2015 Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK No.55/2015 Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No.56/2015 Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
POJK No.15/2020 Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK No.16/2020 Berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik.
POJK No.17/2020 Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No.42/2020 Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Prospektus Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain
membeli Efek, sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK, juncto POJK No.
33/2015.
PSAK Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
PMHMETD I Berarti penambahan modal dengan memberikan HMETD atas sebesar
8.083.478.731 (delapan miliar delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh
puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh satu) Saham Baru dengan nilai
nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) per saham. Setiap pemegang 619 (enam
ratus sembilan belas) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS
Perseroan pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak
100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru
dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp680,- (enam ratus delapan puluh
Rupiah) yang harus dibayar penuh pada saat melaksanakan HMETD.
Rekening Efek Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Rp atau Rupiah Berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari negara
Republik Indonesia.
vi
Page 9
RUPS Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT dan UUPM, serta
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
RUPSLB Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Saham Hasil Pelaksanaan Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan Saham
HMETD atau Saham Baru Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dan/atau Masyarakat dalam
PMHMETD I yaitu sebesar 8.083.478.731 (delapan miliar delapan puluh
tiga juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh satu)
Saham.
Saham HMETD Berarti saham yang ditawarkan Perseroan sebesar 8.083.478.731 (delapan
miliar delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh
ratus tiga puluh satu) Saham Baru atau sekitar 13,91% (tiga belas koma
sembilan satu persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor
penuh (tidak termasuk saham treasuri) setelah PMHMETD I dengan nilai
nominal Rp10,00- (sepuluh Rupiah) per saham.
Saham Lama Berarti saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal DPS.
SBHMETD Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Saham yang membuktikan HMETD, yang dapat
diperdagangkan selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD.
USD atau US$ Berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara
Amerika Serikat.
UU Berarti Undang-Undang.
UUPM Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No.
64 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 3608,
sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU P2SK.
UUPT Berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
Tahun 2007, Tambahan No. 4746 sebagaimana diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856.
UU P2SK Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara
No. 4 Tahun 2023 Tambahan No. 6845.
vii
Page 10
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
ATMI : Berarti PT Abadi Tambah Mulia Internasional
BIT : Berarti PT BIT Teknologi Nusantara
BMG : Berarti PT Bach Multi Global
BWA : Berarti PT Broadband Wahana Asia
CGS : Berarti PT Caturguwiratna Sumapala
DIA : Berarti PT Dwimuria Investama Andalan
DNT : Berarti PT Darmanusa Tritunggal
GIK : Berarti PT Global Indonesia Komunikatama
GDP : Berarti PT Gema Dwimitra Persada
GTP : Berarti PT Global Telekomunikasi Prima
Hutchison : Berarti PT Hutchison 3 Indonesia (d/h PT Hutchison CP Telecommunications)
HTS : Berarti Konsorsium Iforte HTS
IBST : Berarti PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
IEN : Berarti PT Iforte Energi Nusantara
IForte : Berarti PT Iforte Solusi Infotek
IGI : Berarti PT Iforte Global Internet
IK : Berarti PT Istana Kohinoor
IKS : Berarti PT Integra Kreasitama Solusindo
Indosat : Berarti PT Indosat Tbk
IPI : Berarti PT Iforte Payment Infrastructure
KIN : Berarti PT Komet Infra Nusantara
PMP : Berarti PT Protelindo Menara Permata
Protelindo : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
PT : Berarti PT Platinum Teknologi
QTR : Berarti PT Quattro International
RA : Berarti PT Rekajasa Akses
SAI : Berarti PT Sapta Adhikari Investama
SIP : Berarti PT Sarana Inti Persada
SMN : Berarti PT Sarana Menara Nusantara Tbk
STP : Berarti PT Solusi Tunas Pratama Tbk
TMG : Berarti PT Tricipta Mandhala Gumilang
VTS : Berarti PT Varnion Technology Semesta
XL : Berarti PT XL Axiata Tbk (d/h PT Excelcomindo Pratama Tbk.)
viii
Page 11
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Semua
informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang IDR dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia.
1. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas SMN No. 31, tanggal 2 Juni 2008, dibuat di
hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-37840.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 2
Juli 2008 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0054707.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 2 Juli 2008
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan dengan TDP No. 11.25.1.64.00369, dengan Agenda Pendaftaran No. 462/BH-11.25/VII/2008 tanggal
15 Juli 2008.
Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 257 tanggal 26 Juni 2024, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Barat, yang telah telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0170481 tanggal 10 Juli 2024 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0138815.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 10 Juli 2024 (“Akta No.
257/2024”) dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 182 tanggal 22 November 2024, yang dibuat dihadapan
Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, akta mana telah mendapat
persetujuan dari Menkumham Republik Indonesia No. AHU-0075650.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22
November 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0253375.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
22 November 2024 (“Akta No. 182/2024”) Akta No. 257/2024 dan Akta No. 182/2024 selanjutnya disebut
“Anggaran Dasar Perseroan”.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah menjalankan
kegiatan usaha sebagai berikut:
i. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
a. Menjalankan usaha konsultasi manajemen lainnya, termasuk bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi
dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan,
praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian
dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan Masyarakat
dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain;
b. Menjalankan usaha aktivitas perusahaan holding, termasuk: kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan
kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan;
dan
c. Menjalankan usaha konstruksi sentral telekomunikasi, termasuk: kegiatan pembangunan,
pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya,
seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang
ix
Page 12
mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan
jarak jauh.
ii. kegiatan usaha penunjang Perseroan, yaitu: menjalankan aktivitas usaha-usaha lainnya, yang berkaitan
dan/atau mendukung kegiatan usaha utama Perseroan.
2. Keterangan Mengenai PMHMETD I
Jumlah saham : Sebesar 8.083.478.731 (delapan miliar delapan puluh tiga juta empat
ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh satu) Saham Baru.
Nilai nominal : Rp10,- (sepuluh Rupiah) untuk setiap saham.
Rasio HMETD atas saham : Setiap pemegang 619 (enam ratus sembilan belas) Saham Lama yang
namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB
mempunyai 100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu)
Saham Baru.
Harga pelaksanaan : Rp680,- (enam ratus delapan puluh Rupiah) untuk setiap saham.
Nilai emisi : Sebesar Rp5.496.765.537.080 (lima triliun empat ratus sembilan puluh
enam miliar tujuh ratus enam puluh lima juta lima ratus tiga puluh tujuh
ribu delapan puluh Rupiah).
Dilusi kepemilikan : Maksimum sebesar 13,91% (tiga belas koma sembilan satu persen)
setelah PMHMETD I.
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tanggal daftar pemegang saham : 10 Juli 2025
yang berhak atas HMETD
Tanggal pencatatan di BEI : 14 Juli 2025
Periode perdagangan dan : 14 – 18 Juli 2025
pelaksanaan HMETD
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I dan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 15/2020, Perseroan telah
mendapat persetujuan dari RUPSLB tanggal 23 April 2025 atas rencana penambahan modal dengan
mengeluarkan saham baru dari portepel Perseroan dalam jumlah sebesar-besarnya 15.000.000.000 (lima belas
miliar) lembar saham atas nama dengan nilai nominal Rp10,00 (sepuluh Rupiah) per saham dari modal disetor
Perseroan dengan menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD I, sebagaimana ternyata dalam Akta Berita
Acara Rapat No. 112 tanggal 23 April 2025, yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Barat.
Melalui surat pernyataan tertanggal 28 April 2025, SAI selaku pemegang 52,46% (lima puluh dua koma empat
enam persen) saham Perseroan menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya
dalam PMHMETD I Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, SAI tidak akan melakukan pengalihan atas
sebagian atau seluruh HMETD yang tidak dilaksanakan dalam PMHMETD I Perseroan.
Melalui surat pernyataan tertanggal 25 Juni 2025, DIA selaku pemegang 8,33% (delapan koma tiga tiga persen)
saham Perseroan menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya dalam PMHMETD I
Perseroan.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang saham
atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham. Jika setelah alokasi
tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang
HMETD, maka sesuai dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Sarana Menara Nusantara Tbk No. 142 tanggal 25 April
2025, sebagaimana diubah berdasarkan Akta Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Sarana Menara Nusantara
x
Page 13
Tbk No. 169 tanggal 23 Mei 2025, keduanya dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. , Notaris
di Jakarta Barat (“PPSS”), DIA sebagai Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru sebanyak-banyaknya
7.397.355.646 (tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu enam ratus empat
puluh enam) saham, yang diterbitkan pada harga pelaksanaan setiap Saham Baru sebagaimana diatur di dalam
PPSS. Sehubungan dengan komitmen tersebut, DIA menyatakan sanggup dan memiliki kecukupan dana yang
dibuktikan dengan adanya rincian bukti kecukupan dana
3. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Sesudah Proforma PMHMETD I
Susunan struktur permodalan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 182 tanggal
22 November 2024, yang dibuat dihadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta
Barat, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menkumham Republik Indonesia No. AHU-
0075650.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22 November 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0253375.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 November 2024. Susunan pemegang saham Perseroan
berdasarkan Daftar Pemegang Saham pada tanggal 31 Mei 2025, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 200.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Sapta Adhikari Investama 26.764.246.165 267.642.461.650 52,46
- PT Dwimuria Investama Andalan 4.247.101.900 42.471.019.000 8,33
- Masyarakat (dan lain-lain dengan kepemilikan di bawah 5%) 19.025.385.281 190.253.852.810 37,29
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Sebelum Saham Treasuri 50.036.733.346 500.367.333.460 98,08
- Saham Treasuri 977.891.654 9.778.916.540 1,92
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Setelah Saham Treasuri 51.014.625.000 510.146.250.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 148.985.375.000 1.489.853.750.000
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki saham treasuri yang dibeli oleh Perseroan dalam
periode pembelian kembali saham pada tahun 2018 dan 2020. Jumlah saham treasuri adalah 977.891.654
(sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus lima puluh empat)
saham.
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa seluruh Pemegang
Saham termasuk DIA dan masyarakat melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali SAI yang
menyatakan tidak akan melaksanakan HMETD dan DIA sebagai pembeli siaga membeli seluruh saham baru yang
tidak dilaksanakan setelah pemesanan tambahan yaitu:
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 200.000.000.000 2.000.000.000.000 200.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Sapta Adhikari Investama 26.764.246.165 267.642.461.650 52,46 26.764.246.165 267.642.461.650 45,29
- PT Dwimuria Investama Andalan 4.247.101.900 42.471.019.000 8,33 9.257.012.733 92.570.127.330 15,66
- Masyarakat (dan lain-lain dengan
19.025.385.281 190.253.852.810 37,29 22.098.953.179 220.989.531.790 37,39
kepemilikan di bawah 5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
50.036.733.346 500.367.333.460 98,08 58.120.212.077 581.202.120.770 98,35
Penuh sebelum Saham Treasuri
- Saham Treasuri 977.891.654 9.778.916.540 1,92 977.891.654 9.778.916.540 1,65
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
51.014.625.000 510.146.250.000 100,00 59.098.103.731 590.981.037.310 100,00
Penuh sesudah Saham Treasuri
Portepel 148.985.375.000 1.489.853.750.000 140.901.896.269 1.409.018.962.690
xi
Page 14
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa seluruh Pemegang
Saham termasuk SAI dan masyarakat tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, dan DIA sebagai
pembeli siaga membeli seluruh saham baru yang tidak dilaksanakan setelah pemesanan tambahan yaitu:
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 200.000.000.000 2.000.000.000.000 200.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Sapta Adhikari Investama 26.764.246.165 267.642.461.650 52,46 26.764.246.165 267.642.461.650 45,29
- PT Dwimuria Investama Andalan 4.247.101.900 42.471.019.000 8,33 12.330.580.631 123.305.806.310 20,86
- Masyarakat (dan lain-lain dengan
19.025.385.281 190.253.852.810 37,29 19.025.385.281 190.253.852.810 32,19
kepemilikan di bawah 5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
50.036.733.346 500.367.333.460 98,08 58.120.212.077 581.202.120.770 98,35
Penuh sebelum Saham Treasuri
- Saham Treasuri 977.891.654 9.778.916.540 1,92 977.891.654 9.778.916.540 1,65
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
51.014.625.000 510.146.250.000 100,00 59.098.103.731 590.981.037.310 100,00
Penuh sesudah Saham Treasuri
Portepel 148.985.375.000 1.489.853.750.000 140.901.896.269 1.409.018.962.690
Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD I dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
4. Rencana Penggunaan Dana
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini (setelah dikurangi oleh biaya-biaya emisi) akan digunakan oleh
Perseroan untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya di Protelindo, entitas anak yang 99,99% sahamnya
dimiliki oleh Perseroan.
Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana Perseroan dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Grup beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca Bab V Prospektus
ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Grup Perseroan. Informasi
keuangan konsolidasian Grup Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal yang berlaku untuk entitas
yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (secara kolektif disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan
Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata uang Rupiah (secara kolektif disebut sebagai “Laporan
Keuangan Konsolidasian Auditan”), dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
(“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
01791/2.1032/AU.1/10/0702-3/1/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Widya Arijanti
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.0702). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai: (a) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan (b)
penerbitan kembali laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan sehubungan
dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor independen atas laporan
xii
Page 15
keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga
berisi ”hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa uji penurunan nilai goodwill dan
akuntansi kombinasi bisnis merupakan hal yang kami pertimbangkan sebagai salah satu hal yang paling signifikan
dalam audit kami atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama, dan (ii) bagaimana hal audit
utama tersebut direspons dalam audit.
Ringkasan Data Laporan Posisi Keuangan
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Total aset lancar 4.955.840 4.426.883
Total aset tidak lancar 72.872.540 63.992.063
Total aset 77.828.380 68.418.946
Total liabilitas jangka pendek 20.137.780 24.298.953
Total liabilitas jangka panjang 38.534.936 27.608.329
Total liabilitas 58.672.716 51.907.282
Total ekuitas 19.155.664 16.511.664
Ringkasan Data Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
dalam jutaan Rupiah
Tahun yang berakhir pada
Keterangan tanggal 31 Desember
2024 2023
Pendapatan 12.735.815 11.740.345
Beban pokok pendapatan (3.996.322) (3.527.754)
Laba bruto 8.739.493 8.212.591
Laba usaha 7.265.921 6.941.302
Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan 4.195.695 4.103.794
Laba tahun berjalan 3.364.606 3.303.642
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan 3.364.695 3.281.051
Laba per saham (angka penuh) 67 65
Ringkasan Data Arus Kas
dalam jutaan Rupiah
Tahun yang berakhir pada
Keterangan tanggal 31 Desember
2024 2023
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi 9.340.067 8.905.768
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi (8.005.524) (4.537.372)
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan (783.037) (4.246.921)
Kenaikan neto kas dan setara kas 551.506 121.475
Pengaruh perubahan kurs mata uang pada kas dan setara kas (40.000) (1.434)
Kas dan setara kas awal tahun 428.677 308.636
Kas dan setara kas akhir tahun 940.183 428.677
xiii
Page 16
Rasio-Rasio Keuangan Penting
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio keuangan (%)
Laba tahun berjalan terhadap total aset (ROA) 4,32 4,83
Laba tahun berjalan terhadap total ekuitas (ROE) 17,56 20,01
EBITDA1) terhadap pendapatan (EBITDA margin) 84,02 85,00
Laba tahun berjalan terhadap pendapatan (net margin) 26,42 28,14
Rasio keuangan (x)
Aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek 0,25 0,18
Total liabilitas terhadap total aset 0,75 0,76
Total liabilitas terhadap total ekuitas 3,06 3,14
Total utang bank2) terhadap total ekuitas 2,61 2,17
Interest Coverage Ratio3) (ICR) 4,06 4,62
Debt Service Coverage Ratio4) (DSCR) 2,88 2,84
1) EBITDA dihitung dari laba usaha ditambah dengan depresiasi dan amortisasi serta beban usaha lainnya, neto
2) Total utang bank dihitung dari utang bank jangka pendek ditambah dengan utang bank jangka panjang
3) ICR (Interest Coverage Ratio) dihitung dari EBITDA dibagi dengan biaya bunga bank
4) DSCR (Debt Service Coverage Ratio) dihitung dengan membagi arus kas bebas (arus kas bebas dihitung dari EBITDA ditambah dengan
modal kerja dikurang dengan pembayaran pajak) dengan pembayaran utang. Perhitungan ini sesuai dengan formula perhitungan
covenant dari perjanjian fasilitas pinjaman dengan bank
Pembatasan Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Liabilitas Lainnya dan Pemenuhannya
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Grup telah memenuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan.
Pembatasan 31 Desember
Rasio Keuangan di perjanjian kredit atau liabilitas lainnya
Rasio 2024 2023
Utang bank
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Max 5,00x 2,88x 2,84x
Net debt to running EBITDA Min 1,30x 4,59x 4,31x
Obligasi
Max 20% 0,00% 0,00%
Larangan untuk memberikan pinjaman kepada pihak manapun,
termasuk kepada afiliasi Protelindo, dalam jumlah lebih dari 20%
dari ekuitas Protelindo kecuali, antara lain, untuk pinjaman yang
diberikan terkait dengan kegiatan usaha Protelindo
Total pinjaman bersih dengan running EBITDA Max 5,00x* 4,59x 4,31x
Running EBITDA dengan beban bunga Min 1,50x 3,25x 3,99x
* kecuali dalam hal tertentu, Protelindo diperbolehkan memiliki rasio pinjaman sampai dengan 7,0x
Keterangan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Ikhtisar Data Keuangan
Penting.
6. Faktor Risiko
Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang mempengaruhi hasil usaha Perseroan apabila
tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Beberapa risiko yang mempengaruhi usaha
Perseroan secara umum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
xiv
Page 17
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Grup menghadapi kompetisi yang ketat dan persaingan harga dalam industri penyewaan infrastruktur
telekomunikasi.
Grup menghadapi persaingan dari penyedia infrastruktur telekomunikasi lainnya. Mengingat bahwa industri
infrastruktur telekomunikasi bersifat padat modal, memerlukan kemampuan operasional yang baik, dan
memerlukan hubungan yang kuat dengan para operator telekomunikasi, maka tidak mudah bagi pemain-
pemain baru untuk masuk dalam industri ini.
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1) Sebagian besar pendapatan Perseroan hanya berasal dari beberapa pelanggan dan Perseroan rentan
terhadap risiko terkait kemampuan kredit dari pelanggan
2) Menurunnya permintaan atas infrastruktur telekomunikasi atau menurunnya permintaan atas ruang
menara dan jaringan kabel optik dan VSAT dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, prospek,
hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan
3) Merger atau konsolidasi antar pelanggan Perseroan dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha,
prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan
4) Perseroan mungkin tidak dapat mempertahankan atau menarik manajemen kunci dan tenaga ahli
5) Kegiatan Usaha Perseroan dapat terkena dampak negatif akibat perubahan maupun perbedaan
penafsiran atau implementasi, dan/atau tumpang tindih keberlakuan peraturan perundang-undangan
6) Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki, dan mungkin mengalami kesulitan untuk mendapatkan
perizinan yang diperlukan untuk beberapa Menara Telekomunikasi, jaringan kabel serat optik, VSAT dan
izin yang saat ini dimiliki mungkin tidak memadai, diubah, dicabut atau tidak diperpanjang
7) Kemampuan Perseroan untuk membangun Menara Telekomunikasi dan mengembangkan jaringan kabel
serat optik baru tergantung pada beberapa faktor yang berada di luar kendali Perseroan, seperti
ketersediaan atau kemampuan untuk menyewa tanah atau ruang rooftop
8) Perseroan mungkin tidak dapat secara efektif mengelola pertumbuhan melalui peningkatan jumlah
penyewa, pembangunan dan akuisisi
9) Ketidakmampuan Perseroan untuk melindungi hak sewa lahan dapat berdampak negatif terhadap
kegiatan usaha dan hasil kinerja Operasional
10) Menara dan infrastruktur terkait milik Perseroan dapat mengalami kerusakan akibat bencana alam dan
kejadian yang tidak dapat diperkirakan oleh Perseroan dimana asuransi yang dimiliki Perseroan tidak
memberikan perlindungan yang memadai
11) Perseroan memiliki kemungkinan menghadapi penolakan dari masyarakat setempat terhadap
pembangunan atau keberadaan Menara Telekomunikasi
12) Entitas Anak kemungkinan memiliki risiko terhambatnya pembangunan/pengembangan jaringan kabel
serat optik
13) Entitas Anak mungkin memiliki risiko gangguan karena sabotase dan bencana alam
14) Kegagalan untuk memperoleh pembiayaan dengan persyaratan yang wajar dapat mempengaruhi
kegiatan usaha dan strategi pertumbuhan Perseroan
15) Perseroan rentan terhadap risiko tingkat suku bunga
16) Biaya Perseroan dipengaruhi oleh harga komoditas
17) Adanya dugaan risiko kesehatan yang berasal dari emisi radio dan beberapa perkara hukum dan
publikasi terkait dugaan tersebut, terlepas dari benar tidaknya klaim tersebut, dapat berdampak negatif
terhadap operasional Perseroan
18) Teknologi baru dapat mengakibatkan kegiatan usaha penyewaan ruang pada menara kurang diminati
oleh pelanggan potensial dan berakibat pada melambatnya pertumbuhan
19) Jumlah kewajiban Perseroan dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional
dan kondisi keuangan
20) Depresiasi atau volatilitas nilai tukar mata uang Rupiah dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha,
prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan
21) Perseroan dan Entitas Anak rentan terhadap risiko terkait kinerja yang buruk dari kontraktor-kontraktor
pihak ketiga yang menyediakan berbagai jasa bagi Perseroan dan Entitas Anak
xv
Page 18
C. Risiko Umum
1) Risiko Investasi
2) Risiko Peraturan Pemerintah
3) Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Valuta Asing
D. Risiko Bagi Investor
1) Risiko terkait fluktuasi harga saham Perseroan
2) Risiko terkait nilai tukar mata uang asing
3) Risiko terkait likuiditas saham Perseroan
4) Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari
5) Risiko terkait kepemilikan saham minoritas
7. Kebijakan Dividen
Penentuan jumlah dan pembayaran dividen tersebut akan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan dan
mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat kecukupan
modal, kebutuhan dana Perseroan untuk ekspansi usaha lebih lanjut, tanpa mengurangi hak dari RUPS
Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan pasal 29
ayat 2 anggaran dasar Perseroan, diatur bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan
keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan tentang Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen, maka kebijakan
pembagian dividen yang diterapkan Perseroan disesuaikan dengan kemampuan Perseroan berdasarkan
keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini dilakukan dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan dan tingkat kesehatan keuangan, serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Berikut merupakan keterangan mengenai pembayaran dividen Perseroan untuk tahun buku 2020 sampai
dengan 2024, yang masing-masing dibayarkan pada tahun berikutnya:
Tahun Jumlah laba % dividen dari Nilai dividen Dividen per Dasar Pembagian Tanggal Pembayaran
Fiskal (juta Rp) laba bersih (juta Rp) saham (Rp) Dividen
2024 3.364.606 23,8% 800.000 15,9 Keputusan RUPST tanggal 23 April 22 Januari 2025 dan 21
2025 Mei 2025
2023 3.303.642 36,3% 1.200.000 24,1 Keputusan RUPST tanggal 26 Juni 22 Desember 2023 dan
2024 26 Juli 2024
2022 3.496.535 34,3% 1.200.000 24,1 Keputusan RUPST tanggal 5 Mei 16 Desember 2022 dan
2023 31 Mei 2023
2021 3.447.875 34,8% 1.200.000 24,1 Keputusan RUPST tanggal 27 Mei 17 Desember 2021 dan
2022 30 Juni 2022
2020 2.853.617 49,1% 1.400.000 28,1 Keputusan RUPST tanggal 31 Mei 17 Desember 2020 dan
2021 Juni 2021
Keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
xvi
Page 19
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU I
Perseroan menawarkan sebesar 8.083.478.731 (delapan miliar delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh satu)
Saham Baru atau sekitar 13,91% (tiga belas koma sembilan satu persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh (tidak termasuk saham
treasuri) setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp10,00- (sepuluh Rupiah) per saham (“Saham HMETD”). Setiap pemegang 619 (enam ratus
sembilan belas) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas
sebanyak 100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru
dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp680,- (enam ratus delapan puluh Rupiah) yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan
pelaksanaan HMETD. Jumlah dana yang akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebesar Rp5.496.765.537.080 (lima triliun empat
ratus sembilan puluh enam miliar tujuh ratus enam puluh lima juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu delapan puluh Rupiah).
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I dengan cara penerbitan HMETD ini adalah saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta
akan dicatatkan pada Bursa Efek dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham HMETD memiliki hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan
dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 (“POJK No.32/2015”), dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan
saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. HMETD yang tidak dilaksanakan pada
tanggal terakhir pelaksanaan HMETD akan menjadi tidak berlaku lagi.
Melalui surat pernyataan tertanggal 28 April 2025, SAI selaku pemegang 52,46% (lima puluh dua koma empat enam persen) saham Perseroan
menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya dalam PMHMETD I Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, SAI
tidak akan melakukan pengalihan atas sebagian atau seluruh HMETD yang tidak dilaksanakan dalam PMHMETD I Perseroan.
Melalui surat pernyataan tertanggal 25 Juni 2025, DIA selaku pemegang 8,33% (delapan koma tiga tiga persen) saham Perseroan menyatakan akan
melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya dalam PMHMETD I Perseroan.
Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya secara penuh, maka pemegang saham tersebut akan
mengalami dilusi.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka
sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat
Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan
oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham. Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak
dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Sarana Menara Nusantara Tbk No. 142 tanggal 25 April 2025, sebagaimana diubah
berdasarkan Akta Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I PT Sarana Menara Nusantara Tbk No. 169 tanggal 23 Mei 2025, keduanya, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. , Notaris
di Jakarta Barat (“PPSS”), DIA sebagai Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru sebanyak-banyaknya 7.397.355.646 (tujuh miliar tiga ratus
sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam) saham, yang diterbitkan pada harga pelaksanaan setiap Saham
Baru sebagaimana diatur di dalam PPSS. Sehubungan dengan komitmen tersebut, DIA menyatakan sanggup dan memiliki kecukupan dana yang
dibuktikan dengan adanya rincian bukti kecukupan dana.
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB atas rencana penambahan modal dengan mengeluarkan saham baru dari portepel Perseroan
dalam jumlah sebesar-besarnya 15.000.000.000 (lima belas miliar) lembar saham atas nama dengan nilai nominal Rp 10,00 (sepuluh) per saham dari
modal disetor Perseroan dengan menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD I, sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat No. 112 tanggal
23 April 2025, yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat.
PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang bidang konstruksi sentral telekomunikasi dan aktivitas perusahaan holding
Berkedudukan di Kudus, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Menara BCA, lantai 55
Kudus, Indonesia Jl. M.H. Thamrin No. 1
Tel. +62 291 431691 Jakarta 10310
Fax. +62 291 431718 Tel. +62 21 23585500
E-mail: corpsec@ptsmn.co.id Fax. +62 21 23586446
Situs Web : www.ptsmn.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH GRUP MENGHADAPI KOMPETISI YANG KETAT DAN PERSAINGAN HARGA
DALAM INDUSTRI PENYEWAAN INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI. FAKTOR RISIKO LAINNYA DIUNGKAPKAN PADA BAB VI DALAM
PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA
PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
1
Page 20
1. Keterangan Mengenai PMHMETD I
Jumlah saham : Sebesar 8.083.478.731 (delapan miliar delapan puluh tiga juta empat
ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh satu) Saham Baru.
Nilai nominal : Rp10,- (sepuluh Rupiah) untuk setiap saham.
Rasio HMETD atas saham : Setiap pemegang 619 (enam ratus sembilan belas) Saham Lama yang
namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB
mempunyai 100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu)
Saham Baru.
Harga pelaksanaan : Rp680,- (enam ratus delapan puluh Rupiah) untuk setiap saham.
Nilai emisi : Sebesar Rp5.496.765.537.080 (lima triliun empat ratus sembilan puluh
enam miliar tujuh ratus enam puluh lima juta lima ratus tiga puluh tujuh
ribu delapan puluh Rupiah).
Dilusi kepemilikan : Maksimum sebesar 13,91% (tiga belas koma sembilan satu persen)
setelah PMHMETD I.
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tanggal daftar pemegang saham : 10 Juli 2025
yang berhak atas HMETD
Tanggal pencatatan di BEI : 14 Juli 2025
Periode perdagangan dan : 14 – 18 Juli 2025
pelaksanaan HMETD
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I dan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 15/2020, Perseroan telah
mendapat persetujuan RUPSLB tanggal 23 April 2025 sehubungan dengan rencana penambahan modal dengan
mengeluarkan saham baru dari portepel Perseroan dalam jumlah sebesar-besarnya 15.000.000.000 (lima belas
miliar) lembar saham atas nama dengan nilai nominal Rp10,00 (sepuluh Rupiah) per saham dari modal disetor
Perseroan dengan menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD I, sebagaimana ternyata dalam Akta Berita
Acara Rapat No. 112 tanggal 23 April 2025, yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Barat.
Melalui surat pernyataan tertanggal 28 April 2025, SAI selaku pemegang 52,46% (lima puluh dua koma empat
enam persen) saham Perseroan menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya
dalam PMHMETD I Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, SAI tidak akan melakukan pengalihan atas
sebagian atau seluruh HMETD yang tidak dilaksanakan dalam PMHMETD I Perseroan.
Melalui surat pernyataan tertanggal 25 Juni 2025, DIA selaku pemegang 8,33% (delapan koma tiga tiga persen)
saham Perseroan menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya dalam PMHMETD I
Perseroan.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang saham
atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham. Jika setelah alokasi
tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang
HMETD, maka sesuai dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Sarana Menara Nusantara Tbk No. 142 tanggal 25 April
2025, sebagaimana diubah berdasarkan Akta Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Memeberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Sarana Menara Nusantara
Tbk No. 169 tanggal 23 Mei 2025, keduanya, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. , Notaris
di Jakarta Barat (“PPSS”), DIA sebagai Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru sebanyak-banyaknya
7.397.355.646 (tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu enam ratus empat
puluh enam) saham, yang diterbitkan pada harga pelaksanaan setiap Saham Baru sebagaimana diatur di dalam
PPSS. Sehubungan dengan komitmen tersebut, DIA menyatakan sanggup dan memiliki kecukupan dana yang
dibuktikan dengan adanya rincian bukti kecukupan dana.
2
Page 21
2. Struktur Permodalan Sebelum dan Sesudah PMHMETD I
Susunan struktur permodalan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 182 tanggal
22 November 2024, yang dibuat dihadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta
Barat, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menkumham Republik Indonesia No. AHU-
0075650.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22 November 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0253375.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 November 2024. Susunan pemegang saham Perseroan
berdasarkan Daftar Pemegang Saham pada tanggal 31 Mei 2025, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 200.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Sapta Adhikari Investama 26.764.246.165 267.642.461.650 52,46
- PT Dwimuria Investama Andalan 4.247.101.900 42.471.019.000 8,33
- Masyarakat (dan lain-lain dengan kepemilikan di bawah 5%) 19.025.385.281 190.253.852.810 37,29
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Sebelum Saham Treasuri 50.036.733.346 500.367.333.460 98,08
- Saham Treasuri 977.891.654 9.778.916.540 1,92
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Setelah Saham Treasuri 51.014.625.000 510.146.250.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 148.985.375.000 1.489.853.750.000
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki saham treasuri yang dibeli oleh Perseroan dalam
periode pembelian kembali saham pada tahun 2018 dan 2020. Jumlah saham treasuri adalah 977.891.654
(sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus lima puluh empat)
saham.
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa seluruh Pemegang
Saham termasuk DIA dan masyarakat melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali SAI yang
menyatakan tidak akan melaksanakan HMETD dan DIA sebagai pembeli siaga membeli seluruh saham baru yang
tidak dilaksanakan setelah pemesanan tambahan yaitu:
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 200.000.000.000 2.000.000.000.000 200.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Sapta Adhikari Investama 26.764.246.165 267.642.461.650 52,46 26.764.246.165 267.642.461.650 45,29
- PT Dwimuria Investama Andalan 4.247.101.900 42.471.019.000 8,33 9.257.012.733 92.570.127.330 15,66
- Masyarakat (dan lain-lain dengan
19.025.385.281 190.253.852.810 37,29 22.098.953.179 220.989.531.790 37,39
kepemilikan di bawah 5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
50.036.733.346 500.367.333.460 98,08 58.120.212.077 581.202.120.770 98,35
Penuh sebelum Saham Treasuri
- Saham Treasuri 977.891.654 9.778.916.540 1,92 977.891.654 9.778.916.540 1,65
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
51.014.625.000 510.146.250.000 100,00 59.098.103.731 590.981.037.310 100,00
Penuh sesudah Saham Treasuri
Portepel 148.985.375.000 1.489.853.750.000 140.901.896.269 1.409.018.962.690
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa seluruh Pemegang
Saham termasuk SAI dan masyarakat tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, dan DIA sebagai
pembeli siaga membeli seluruh saham baru yang tidak dilaksanakan setelah pemesanan tambahan yaitu:
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 200.000.000.000 2.000.000.000.000 200.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
- PT Sapta Adhikari Investama 26.764.246.165 267.642.461.650 52,46 26.764.246.165 267.642.461.650 45,29
- PT Dwimuria Investama Andalan 4.247.101.900 42.471.019.000 8,33 12.330.580.631 123.305.806.310 20,86
- Masyarakat (dan lain-lain dengan
19.025.385.281 190.253.852.810 37,29 19.025.385.281 190.253.852.810 32,19
kepemilikan di bawah 5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
50.036.733.346 500.367.333.460 98,08 58.120.212.077 581.202.120.770 98,35
Penuh sebelum Saham Treasuri
3
Page 22
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
- Saham Treasuri 977.891.654 9.778.916.540 1,92 977.891.654 9.778.916.540 1,65
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
51.014.625.000 510.146.250.000 100,00 59.098.103.731 590.981.037.310 100,00
Penuh sesudah Saham Treasuri
Portepel 148.985.375.000 1.489.853.750.000 140.901.896.269 1.409.018.962.690
Pelaksanaan PMHMETD I tidak menyebabkan terjadinya perubahan pemegang saham pengendali Perseroan.
3. Keterangan Tentang HMETD
Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS
yang berhak atas HMETD.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh
pemegang saham Perseroan dari masing-masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang
berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 14 Juli 2025 hingga tanggal
18 Juli 2025 dengan membawa:
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar
(bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi
tersebut.
- Asli surat kuasa (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk
pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
Pemegang Saham yang berhak menerima HMETD
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli
2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan bahwa pemegang 619
(enam ratus sembilan belas) Saham Lama berhak atas 100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh
Rupiah) setiap saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp680,- (enam ratus delapan puluh Rupiah) untuk setiap
saham.
Pemegang HMETD yang sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya, atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen SBHMETD, atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode
perdagangan HMETD.
Perdagangan dan Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang
diperoleh dalam rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode
Perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 14 Juli 2025 hingga 18 Juli 2025.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang
pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD
mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan
4
Page 23
penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau
penasihat profesional lainnya. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan
pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Berikut ini adalah mekanisme perdagangan dan pengalihan HMETD:
HMETD tidak dalam Sistem Penitipan Kolektif di KSEI (Warkat)
Perdagangan dan pengalihan HMETD berbentuk warkat dilakukan dengan Sertifikat Bukti HMETD. Pemegang
HMETD yang melakukan penjualan/pembelian Sertifikat Bukti HMETD wajib memberikan dokumen pengalihan
kepada Biro Administrasi Efek. Selanjutnya, Biro Administrasi Efek akan mencatatkan transaksi pengalihan
tersebut dan memasukan nama pembeli HMETD dalam Daftar Pemegang HMETD.
Dalam hal pemegang saham yang memiliki HMETD dalam bentuk warkat bermaksud memperdagangkan HMETD
yang dimilikinya di BEI, maka Sertifikat Bukti HMETD harus diserahkan kepada Perantara Pedagang Efek atau Bank
Kustodian, yang selanjutnya akan melakukan konversi atas sertifikat HMETD di KSEI untuk dapat diperdagangkan
di BEI.
HMETD dalam Sistem Penitipan Kolektif di KSEI (Scripless)
Penyelesaian perdagangan HMETD yang berada dalam sistem penitipan kolektif (scripless) dilakukan melalui
transaksi Bursa Efek Indonesia, yang kemudian diselesaikan dengan cara pemindahbukuan HMETD dari sub
rekening efek penjual kepada sub rekening efek pembeli yang terdaftar di KSEI.
Berdasarkan Surat Keputusan BEI No. SK. KEP-00071/BEI/11-2013, satu satuan perdagangan HMETD ditetapkan
sebanyak 100 HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD dilakukan di pasar
negosiasi dengan berpedoman pada harga HMETD yang terbentuk. Perdagangan HMETD dilakukan pada setiap
hari bursa dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 waktu Jakarta Automated Trading System (“JATS”), kecuali
hari Jumat dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30 waktu JATS. Penyelesaian transaksi bursa atas HMETD
dilakukan pada hari bursa yang sama dengan dilakukannya transaksi bursa (T+0) selambat-lambatnya pukul 16.15
WIB.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat memesan
saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham
tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari
terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 18 Juli 2025.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening
bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 22 Juli 2025 dalam keadaan tersedia (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan.
Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 23 Juli 2025 dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan
dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham
tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang
telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan;
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan memperhatikan
jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.
5
Page 24
Bentuk HMETD
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan
dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan
keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi
HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 14 Juli 2025
sampai dengan 18 Juli 2025.
Biaya pemecahan SBHMETD akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
Harga Teoritis HMETD
Harga dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu
dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis harga HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari harga HMETD.
Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung harga HMETD:
HT Saham = (Rasio Lama x Rp a) + (Rasio Baru x Rp b)
Rasio Lama + Rasio Baru
HT HMETD = HT Saham – Rp b
Keterangan:
HT Saham = Harga teoretis saham setelah pelaksanaan PMHMETD
HT HMETD = Harga teoretis HMETD
Rasio Lama = Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD
Rasio Baru = Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD
Rp a = Asumsi harga pasar saham sebelum pelaksanaan PMHMETD
Rp b = Harga pelaksanaan saham yang ditawarkan dalam PMHMETD
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Perubahan
Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia Nomor: Kep-00096/BEI/12-2022 tanggal 28 Desember 2022.
HT Saham = (50.036.733.346 x Rp 488*) + (8.083.478.731 x Rp 680)
(50.036.733.346 + 8.083.478.731)
= 515
* Harga penutupan per tanggal 24 Juni 2025
HT HMETD = HT Saham – Rp b
= Rp 515 – Rp 680
= (Rp 165)
6
Page 25
Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan POJK No.14/2019, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh
Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam Rekening Perseroan.
Penggunaan SBHMETD
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham dalam rangka PMHMETD I, jumlah
Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD tambahan,
kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 11 Juli 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE
yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya di BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 11 Juli 2025 dengan menunjukkan asli kartu
tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi Pemegang
Saham yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa,
di:
PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral, lantai 2
Jl. Jend. Sudirman Kav 47-48
Jakarta 12930
Tel. (021) 252 5666
Faks. (021) 252 5028
Email: hmetd.towr@registra.co.id
Hak Pemegang Saham
Apabila saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran umum terbatas kepada
para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal
pencatatan (recording date), mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan
tersebut, dalam jumlah sebanding dengan jumlah saham yang telah terdaftar dalam DPS Perseroan atas nama
Pemegang Saham masing-masing pada tanggal tersebut (proporsional). HMETD tersebut dapat dialihkan dan
diperdagangkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal di Indonesia. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap
pemegang saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap
pemegang saham yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham 8 (delapan) hari bursa setelah tanggal
7
Page 26
Rapat Umum Pemegang Saham, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya
sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Setiap pemegang saham
yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham satu Hari Kerja sebelum tanggal panggilan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Satu pemegang saham atau lebih
yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah dapat meminta agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
4. Informasi Mengenai Saham Perseroan
Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga tertinggi, harga terendah dan volume
perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran
disampaikan kepada OJK:
Harga Tertinggi Harga Terendah Total Volume Perdagangan
Bulan
(Rp) (Rp) (lembar saham)
Mar-25 555 496 378.962.800
Feb-25 640 520 473.464.800
Jan-25 730 630 562.851.800
Dec-24 740 610 737.412.000
Nov-24 805 695 459.187.600
Oct-24 870 765 665.268.600
Sep-24 885 795 905.223.800
Aug-24 850 775 1.105.039.100
Jul-24 815 720 903.034.900
Jun-24 735 660 1.596.023.900
May-24 805 685 3.228.233.500
Apr-24 870 770 579.024.800
Sumber: Bloomberg
Selama 3 (tiga) tahun terakhir, tidak ada penghentian sementara perdagangan saham dan/atau penghapusan
pencatatan saham atas saham Perseroan.
5. Pencatatan Saham di BEI
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang
dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebesar 8.083.478.731 (delapan
miliar delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh satu) Saham Baru atau
sekitar 13,91% (tiga belas koma sembilan satu persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh
(tidak termasuk saham treasuri) setelah PMHMETD I. Dengan demikian, total keseluruhan saham Perseroan yang
akan dicatatkan adalah sejumlah 58.120.212.077 (lima puluh delapan miliar seratus dua puluh juta dua ratus dua
belas ribu tujuh puluh tujuh) saham (tidak termasuk saham treasuri).
Perseroan tidak berencana untuk mengeluarkan saham dan/atau efek bersifat ekuitas dalam waktu 12 (dua belas)
bulan setelah tanggal efektif.
8
Page 27
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini (setelah dikurangi oleh biaya-biaya emisi) akan digunakan oleh
Perseroan untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya di Protelindo, entitas anak yang 99,99% sahamnya dimiliki
oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
Sebesar sekitar Rp5.492.598.148.080 (lima triliun empat ratus sembilan puluh dua miliar lima ratus sembilan
puluh delapan juta seratus empat puluh delapan ribu delapan puluh Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk
mengambil bagian atas penerbitan saham baru oleh Protelindo sehubungan dengan peningkatkan modal
ditempatkan dan disetor Protelindo sebesar Rp5.500.000.000.000,00 (lima triliun lima ratus miliar Rupiah).
Selisih antara dana yang diperoleh Perseroan dari PMHMETD I dengan total dana yang diperlukan oleh Perseroan
untuk mengambil bagian atas penerbitan saham baru oleh Protelindo tersebut di atas, yakni sebesar sekitar
Rp7.401.851.920 (tujuh miliar empat ratus satu juta delapan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh
Rupiah) akan dibiayai menggunakan kas internal Perseroan.
Setelah pengambilan bagian atas saham baru tersebut kepemilikan saham Perseroan pada Protelindo dan struktur
permodalan dalam Protelindo akan menjadi sebagai berikut:
Struktur Permodalan Protelindo - Sebelum Peningkatan Modal oleh Perseroan
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 10.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Sarana Menara Nusantara Tbk 3.322.620.186 332.262.018.600 99,99999997
- Ferdinandus Aming Santoso 1 100 0,00000003
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 3.322.620.187 332.262.018.700
Jumlah Saham dalam Portepel 6.677.379.813 667.737.981.300
Struktur Permodalan Protelindo - Setelah Peningkatan Modal oleh Perseroan
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 20.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Sarana Menara Nusantara Tbk 58.322.620.186 5.832.262.018.600 99,999999998
- Ferdinandus Aming Santoso 1 100 0,000000002
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 58.322.620.187 5.832.262.018.700
Jumlah Saham dalam Portepel 101.780.159.813 10.178.015.981.300
Pengambilan bagian atas penerbitan saham baru oleh Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor Protelindo tersebut di atas merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan sebagaimana
dimaksud Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1 POJK No. 42/2020, yaitu transaksi perusahaan terbuka dengan
perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal
disetor perusahaan terkendali. Lebih lanjut, peningkatan modal tersebut merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 dalam mengingat bahwa nilai transaksi tersebut mencapai lebih
dari 20% (dua puluh persen) tetapi tidak melebihi 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan berdasarkan laporan
keuangan Perseroan yang diaudit per tanggal 31 Desember 2024. Namun demikian, pengambilan bagian atas
penerbitan saham baru sehubungan dengan peningkatan modal tersebut di atas merupakan transaksi material
yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a POJK No. 17/2020, yakni transaksi perusahaan
terbuka dengan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan
persen) dari modal disetor perusahaan terkendali. Seluruh penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas
akan dilaksanakan Perseroan dan Protelindo sesuai dengan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.
9
Page 28
Selanjutnya, dana yang diperoleh Protelindo tersebut di atas, akan digunakan oleh Protelindo untuk membayar
seluruh dan/atau sebagian pokok utang Protelindo dengan rincian sebagai berikut:
No Subjek Keterangan
1. Nama Bank : PT Bank BNP Paribas Indonesia (“BNPP”)
Perjanjian Pinjaman dan riwayat utang : Perjanjian Fasilitas Pinjaman Bergulir sebesar Rp500.000.000.000
dengan Nomor: LC/HT-093/LA/2024 tertanggal 21 November 2024
yang mana terakhir diubah dengan Perjanjian Amendemen
terhadap Perjanjian Fasilitas tertanggal 22 Januari 2025.
Sifat Hubungan Afliasi dengan Bank : Bukan pihak terafiliasi dari Perseroan
Nilai Pinjaman/Jumlah Utang per : Rp500.000.000.000
tanggal 23 Mei 2025 *)
Jumlah yang akan dibayar per tanggal : Rp500.000.000.000
31 Juli 2025
Jatuh Tempo : 21 November 2025
Penggunaan Pinjaman dari utang : Untuk tujuan umum Perseroan termasuk juga pembiayaan kembali
utang yang akan dilunasi kewajiban-kewajiban Perseroan.
Prosedur dan Persyaratan : Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembayaran
lebih awal secara sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari Kerja
sebelum tanggal pembayaran yang dimaksud.
Saldo Utang jika dibayar sebagian dan : Rp 0
pelunasan lebih awal
2. Nama Bank : PT Bank Danamon Indonesia, Tbk. (“Danamon”)
Perjanjian Pinjaman dan riwayat utang : Perjanjian Kredit Pinjaman Bergulir sebesar Rp1.000.000.000.000
tertanggal 28 Juni 2021 yang mana terakhir diubah dengan
Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Kredit dengan Nomor:
364/PP/EB/1224 tertanggal 12 Desember 2024.
Sifat Hubungan Afliasi dengan Bank : Bukan pihak terafiliasi dari Perseroan.
Nilai Pinjaman/Jumlah Utang per : Rp407.825.000.000
tanggal 23 Mei 2025 *)
Jumlah yang akan dibayar per tanggal : Rp407.000.000.000
31 Juli 2025
Jatuh Tempo : 12 November 2025
Penggunaan Pinjaman dari utang : Untuk tujuan umum Perseroan.
utang yang akan dilunasi
Prosedur dan Persyaratan : a) Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan
pembayaran lebih awal secara sukarela paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran yang dimaksud.
b) Dalam hal pembayaran lebih awal dilakukan di luar tanggal
pembayaran bunga, maka Perseroan akan dikenakan biaya
pembayaran dini sesuai dengan yang diperjanjikan dalam
Perjanjian. Biaya pembayaran dini tersebut akan dibayarkan
oleh Perseroan menggunakan kas internal.
Saldo Utang jika dibayar sebagian dan : Rp825.000.000
pelunasan lebih awal **)
10
Page 29
No Subjek Keterangan
3. Nama Bank : PT Bank HSBC Indonesia (“HSBC”)
Perjanjian Pinjaman dan riwayat utang : Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi dengan Nomor:
JAK/180550/U/180905 tertanggal 23 Oktober 2018 yang mana
terakhir diubah dengan Perubahan I Perjanjian Pemberian Fasilitas
Perbankan Korporasi dengan Nomor: JAK/212059/U/230615
tertanggal 14 September 2023.
Sifat Hubungan Afliasi dengan Bank : Bukan pihak terafiliasi dari Perseroan.
Nilai Pinjaman/Jumlah Utang per : Rp799.000.000.000
tanggal 23 Mei 2025 *)
Jumlah yang akan dibayar per tanggal : Rp799.000.000.000
31 Juli 2025
Jatuh Tempo : 10 Juli 2025 (dapat diperpanjang)
Penggunaan Pinjaman dari utang : Untuk membiayai kebutuhan modal kerja jangka pendek Perseroan.
utang yang akan dilunasi
Prosedur dan Persyaratan : Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pembayaran
lebih awal secara sukarela sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari Kerja
sebelum tanggal pembayaran yang dimaksud.
Saldo Utang jika dibayar sebagian dan : Rp 0
pelunasan lebih awal
4. Nama Bank : MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta (“MUFG”)
Perjanjian Pinjaman dan riwayat utang : Perjanjian Kredit Pinjaman Bergulir sebesar Rp250.000.000.000
tertanggal 28 Februari 2017 yang mana terakhir diubah dengan
Perubahan Perjanjian Kredit sebesar Rp2.500.000.000.000
tertanggal 23 Desember 2024.
Sifat Hubungan Afliasi dengan Bank : Bukan pihak terafiliasi dari Perseroan.
Nilai Pinjaman/Jumlah Utang per : Rp1.558.600.000.000
tanggal 23 Mei 2025 *)
Jumlah yang akan dibayar per tanggal : Rp1.458.000.000.000
31 Juli 2025
Jatuh Tempo : 31 Desember 2025
Penggunaan Pinjaman dari utang : Untuk tujuan umum Perseroan namun tidak terbatas untuk
utang yang akan dilunasi membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan dan pembiayaan
kembali.
Prosedur dan Persyaratan : a) Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan
pembayaran lebih awal secara sukarela paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran yang dimaksud.
b) Dalam hal pembayaran dini dilakukan di luar tanggal
pembayaran bunga, maka Perseroan akan dikenakan biaya
pembayaran dini sesuai dengan yang diperjanjikan dalam
Perjanjian. Biaya pembayaran dini tersebut akan dibayarkan
oleh Perseroan menggunakan kas internal.
Saldo Utang jika dibayar sebagian dan : Rp100.600.000.000
pelunasan lebih awal **)
11
Page 30
No Subjek Keterangan
5. Nama Bank : PT Bank SMBC Indonesia, Tbk. (“SMBC”)
Perjanjian Pinjaman dan riwayat utang : Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berulang Tanpa Komitmen sampai
dengan Rp1.500.000.000.000 dengan Nomor: BTPN/NS/0122
tertanggal 8 Desember 2021 yang mana terakhir diubah dengan
Perjanjian Perubahan Pertama atas Perubahan dan Pernyataan
Kembali atas Fasilitas Pinjaman Berulang Tanpa Komitmen sampai
dengan Rp4.000.000.000.000 tertanggal 20 Mei 2025.
Sifat Hubungan Afliasi dengan Bank : Bukan pihak terafiliasi dari Perseroan
Nilai Pinjaman/Jumlah Utang per : Rp1.836.275.445.973
tanggal 23 Mei 2025 *)
Jumlah yang akan dibayar per tanggal : Rp1.836.000.000.000
31 Juli 2025
Jatuh Tempo : Maximum 12 (dua belas) bulan sejak penarikan terakhir fasilitas,
yaitu tanggal 12 Juni 2026.
Penggunaan Pinjaman dari utang : Untuk kebutuhan umum Perseroan, namun tidak terbatas pada
utang yang akan dilunasi kebutuhan modal kerja Perseroan.
Prosedur dan Persyaratan : a) Debitur harus memberikan pemberitahuan kepada Pemberi
Pinjaman sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum
tanggal prabayar yang diusulkan.
b) Dalam hal pembayaran dini dilakukan di luar tanggal
pembayaran bunga, maka Perseroan akan dikenakan biaya
pembayaran dini sesuai dengan yang diperjanjikan dalam
Perjanjian. Biaya pembayaran dini tersebut akan dibayarkan
oleh Perseroan menggunakan kas internal.
Saldo Utang jika dibayar sebagian dan : Rp275.445.973
pelunasan lebih awal **)
6. Nama Bank : PT Bank QNB Indonesia, Tbk. (“QNB”)
Perjanjian Pinjaman dan riwayat utang : Perjanjian Fasilitas Kredit Pinjaman Bergulir Rp500.000.000.000
dengan Nomor: 019/PK-1114/III/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang
mana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan II dengan
Nomor: 008/PK/IV/2025 tertanggal 24 April 2025.
Sifat Hubungan Afliasi dengan Bank : Bukan pihak terafiliasi dari Perseroan.
Nilai Pinjaman/Jumlah Utang per : Rp500.000.000.000
tanggal 23 Mei 2025 *)
Jumlah yang akan dibayar per tanggal : Rp500.000.000.000
31 Juli 2025
Jatuh Tempo : 26 Maret 2026.
Penggunaan Pinjaman dari utang : Untuk tujuan umum Perseroan dan modal kerja Perseroan.
utang yang akan dilunasi
Prosedur dan Persyaratan : a) Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan
pembayaran lebih awal secara sukarela paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran yang dimaksud.
b) Dalam hal pembayaran dini dilakukan di luar tanggal
pembayaran bunga, maka Perseroan akan dikenakan biaya
pembayaran dini sesuai dengan yang diperjanjikan dalam
Perjanjian. Biaya pembayaran dini tersebut akan dibayarkan
oleh Perseroan menggunakan kas internal.
12
Page 31
No Subjek Keterangan
Saldo Utang jika dibayar sebagian dan : Rp0
pelunasan lebih awal
*) Jumlah saldo utang Protelindo sesuai dengan tanggal tercantum.
**) Jumlah sebagaimana tercantum pada tanggal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengingat tipe fasilitas pinjaman.
Apabila terdapat kekurangan dana untuk rencana penggunaan dana tersebut, maka Protelindo akan
menggunakan dana internal Protelindo.
Rencana penggunaan dana untuk pelunasan seluruh dan/atau sebagian pokok dan bunga utang Protelindo
merupakan pelaksanaan kewajiban dari transaksi yang ada sebelumnya sehingga bukan merupakan transaksi
material dan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020. Atas rencana
penggunaan dana tersebut, Perseroan tidak wajib memenuhi kewajiban pelaksanaan prosedur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 POJK No. 42/2020 dan Pasal 6 POJK No. 17/2020.
Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I ini maka Perseroan
harus terlebih dahulu (i) melaporkannya ke OJK disertai dengan alasan dan pertimbangannya bersamaan dengan
pemberitahuan mata acara RUPS dan (ii) meminta persetujuan terlebih dahulu dari RUPS sehubungan dengan
perubahan tersebut sesuai dengan POJK No.30/2015.
Dalam hal dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini belum dipergunakan langsung oleh Perseroan, maka
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham
kepada OJK melalui surat No. 018/CS-BAPEPAM/SMN/IV/10 tanggal 7 April 2010, dimana seluruh dana yang
diperoleh dari Penawaran Umum Perdana Saham tersebut telah digunakan seluruhnya sesuai dengan rencana
penggunaan dana.
Perseroan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I ini dengan melaporkan
secara berkala kepada OJK sesuai dengan POJK No.30/2015.
Sesuai dengan POJK No.30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
PMHMETD I ini kepada OJK paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan
sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I telah direalisasikan dan mempertanggungjawabkannya pada RUPS
Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala
setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan No.I-
E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00066/BEI/09-
2022 tanggal 30 September 2022, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan
dana hasil PMHMETD I setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil PMHMETD I tersebut selesai direalisasikan
sebagaimana yang dimaksud dalam POJK No. 30/2015, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana
hasil PMHMETD I seperti yang disajikan di dalam Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan
persetujuan RUPS atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana
per tanggal laporan.
Sesuai dengan ketentuan POJK No.33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan dengan
PMHMETD I diperkirakan berjumlah sekitar 0,0758152% dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I.
Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
• Biaya jasa Konsultan Keuangan sekitar 0,0148724%;
• Biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,0277618%;
• Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0078744%;
• Biaya Notaris sekitar 0,0057579%;
• Biaya Biro Administrasi Efek sekitar 0,0009915%;
• Biaya Pencatatan (OJK dan BEI) sekitar 0,0166734%; dan
• Biaya lain-lain (biaya audit penjatahan, dan biaya percetakan) sekitar 0,0018838%.
13
Page 32
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Grup tanggal 31 Desember 2024 yang disusun oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku dan disajikan dalam mata uang Rupiah yang
diambil dari laporan keuangan Grup tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, dan telah diaudit oleh KAP PSS, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh IAPI sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01791/2.1032/AU.1/10/0702-3/1/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Widya Arijanti
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.0702). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai: (a) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan (b)
penerbitan kembali laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan sehubungan
dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor independen atas laporan
keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga
berisi ”hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa uji penurunan nilai goodwill dan akuntansi
kombinasi bisnis merupakan hal yang kami pertimbangkan sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam
audit kami atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama, dan (ii) bagaimana hal audit utama
tersebut direspons dalam audit.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp58.672.716 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang pembangunan menara dan usaha lainnya
Pihak ketiga 929.781
Pihak berelasi 78.433
Utang lain-lain
Pihak ketiga 40.137
Pihak berelasi 71
Akrual 1.365.395
Utang bagian jangka pendek atas:
Utang sewa 245.695
Utang bank
Pihak ketiga 14.062.762
Pihak berelasi 616.500
Utang obligasi 274.913
Utang pajak 120.460
Pendapatan ditangguhkan 2.190.180
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek, neto 213.453
Total liabilitas jangka pendek 20.137.780
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Utang sewa 673.078
Utang bank
Pihak ketiga 31.054.547
Pihak berelasi 4.210.336
Utang obligasi 1.198.304
Provisi jangka panjang 353.980
Liabilitas pajak tangguhan, neto 724.311
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang, neto 119.404
Pendapatan ditangguhkan 33.240
Utang derivatif - jangka panjang 167.736
Total liabilitas jangka panjang 38.534.936
Total liabilitas 58.672.716
14
Page 33
Berikut dibawah ini penjelasan untuk tiap akun liabilitas tersebut:
1. Utang pembangunan menara dan usaha lainnya
Saldo utang pembangunan menara dan usaha lainnya Grup per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.008.214
juta, adapun rincian utang pembangunan menara dan usaha lainnya Grup sebagai berikut:
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024
Pihak ketiga
Rupiah 929.218
Dolar AS 508
Dolar Singapura 55
Pihak berelasi
Rupiah 78.433
Total 1.008.214
2. Akrual
Saldo akrual Grup per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.365.395 juta, adapun rincian akrual Grup sebagai
berikut:
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024
Biaya pembangunan menara, serat optik dan konektivitas 747.608
Bunga dan biaya keuangan 163.591
Pemeliharaan 133.966
Penalti 47.969
Sharing revenue 43.233
Jasa profesional 19.069
Local link 12.794
Pemasaran 5.674
Provisi penurunan pendapatan 4.638
Data center 1.218
Lain-lain 185.635
Total 1.365.395
3. Utang sewa
Saldo utang sewa Grup per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp918.773 juta, adapun nilai tercatat neto dari
utang sewa dan mutasi Grup sebagai berikut:
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024
Saldo awal 445.418
Akuisisi 694.125
Penambahan 1.475.816
Beban penambahan bunga 49.785
Penyesuaian kurs mata uang asing 7.769
Pengurangan (103.495)
15
Page 34
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024
Pembayaran (1.650.645)
Saldo akhir 918.773
Bagian jangka pendek (245.695)
Bagian jangka panjang 673.078
Laporan keuangan konsolidasian grup tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut.
Berikut adalah jumlah yang diakui dalam laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sehubungan dengan sewa Grup:
dalam jutaan Rupiah
Tahun yang
berakhir pada
Keterangan tanggal 31
Desember
2024
Depresiasi dan amortisasi 1.284.349
Beban penambahan bunga 49.785
Total 1.334.134
Pada tanggal 31 Desember 2024, total estimasi pembayaran sewa minimum di masa depan sebesar Rp325.062
juta dalam 1 tahun, Rp714.237 juta dalam 5 tahun, dan untuk tahun-tahun selanjutnya Rp110.649 juta.
4. Utang bank
Saldo utang bank Grup per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp49.944.145 juta, adapun rincian utang bank Grup
sebagai berikut:
dalam jutaan Rupiah
Jatuh tempo
Jatuh tempo
31 Desember 2024 lebih dari 1 Total
dalam 1 tahun
tahun
Pihak ketiga
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 1.000.000 9.000.000 10.000.000
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.500.000 7.000.000 8.500.000
MUFG Bank Limited
(USD130.000.000 & Rp2.500.000) 2.500.000 2.101.060 4.601.060
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
(sebelumnya PT Bank BTPN Tbk)
(USD100.000.000 & Rp2.402.300) 2.402.300 1.616.200 4.018.500
PT Bank Mizuho Indonesia
(JPY14.000.000.000 & Rp2.300.000) 1.500.000 2.233.074 3.733.074
PT Bank CIMB Niaga Tbk 2.106.000 1.500.000 3.606.000
PT Bank HSBC Indonesia 850.000 1.600.000 2.450.000
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
(USD6.274.000 & Rp1.500.000) 101.400 1.500.000 1.601.400
PT Bank Permata Tbk - 1.500.000 1.500.000
PT Bank Syariah Indonesia Tbk - 1.000.000 1.000.000
Bank of China (Hong Kong) Limited - 965.000 965.000
PT Bank UOB Indonesia 839.200 - 839.200
JPMorgan Chase Bank N.A
(USD40.000.000) - 646.480 646.480
PT Bank QNB Indonesia Tbk 549.703 - 549.703
PT Bank BNP Paribas Indonesia 500.000 - 500.000
16
Page 35
dalam jutaan Rupiah
Jatuh tempo
Jatuh tempo
31 Desember 2024 lebih dari 1 Total
dalam 1 tahun
tahun
PT Maybank Indonesia Tbk
(JPY4.400.000.000) - 450.395 450.395
PT Bank CTBC Indonesia
(USD5.300.000 & Rp130.000) 215.659 - 215.659
14.064.262 31.112.209 45.176.471
Dikurangi:
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (1.500) (57.662) (59.162)
Sub-total pihak ketiga 14.062.762 31.054.547 45.117.309
Pihak berelasi
PT Bank Central Asia Tbk 617.000 4.214.400 4.831.400
Dikurangi:
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (500) (4.064) (4.564)
Sub-total pihak berelasi 616.500 4.210.336 4.826.836
Neto 14.679.262 35.264.883 49.944.145
Biaya pinjaman merupakan biaya ditangguhkan yang berasal dari biaya komitmen, biaya perolehan pinjaman dan
biaya provisi sehubungan dengan perolehan pinjaman dan diamortisasi selama masa pinjaman.
Amortisasi atas biaya pinjaman dan biaya komitmen yang diakui pada tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp65.570 juta.
Fasilitas Fasilitas Periode
Keterangan Jumlah Jangka waktu
Entitas yang telah yang belum pembayaran Jaminan
Fasilitas fasilitas fasilitas
dicairkan dicairkan bunga
PT Bank SMBC Indonesia Tbk (sebelumnya PT Bank BTPN Tbk)
- Fasilitas Protelindo, Rp4.000.000 Rp2.402.300 Rp1.597.700 12 bulan Maksimum Protelindo
tanggal 8 Iforte, STP, juta (fasilitas juta juta (Protelindo), 6 12 bulan memberikan
Desember 2021 IBST, BIT, pinjaman bulan (Iforte, (Protelindo), jaminan
(amandemen VTS dan IPI berulang) STP, BIT, VTS 6 bulan perusahaan
terakhir tanggal dan IBST) dan 3 (Iforte, STP, dan tanggung
22 Oktober bulan (IPI) sejak BIT, VTS dan renteng
2024) tanggal IBST) dan 3 antara
penarikan bulan (IPI) Protelindo,
terakhir Iforte, STP,
BIT dan VTS
- Fasilitas Protelindo USD100.000. USD100.000. - 84 bulan tetapi 6 bulan atau STP dan Iforte
tanggal 30 000 (fasilitas 000 tidak boleh yang memberikan
Maret 2022 pinjaman melebihi disepakati jaminan
(amandemen loan on tanggal 29 Juni para pihak perusahaan
terakhir tanggal certificate) 2029
12 Desember
2024)
- Fasilitas STP Rp900,000 Rp900.000 N/A 31 Desember 1 bulan Protelindo
tanggal 30 Mei juta (fasilitas juta 2026 memberikan
2023 loan on jaminan
certificate perusahaan
berulang
teramortisasi
tanpa
komitmen)
MUFG Bank Limited
- Fasilitas Protelindo, Rp2.500.000 Rp2.500.000 - 31 Desember 1 atau 3 Protelindo
tanggal 28 Iforte, STP juta (fasilitas juta 2025 bulan memberikan
Februari 2017 dan IBST pinjaman jaminan
(amandemen berulang). perusahaan
terakhir tanggal Fasilitas
23 Desember dapat
2024) dicairkan
17
Page 36
Fasilitas Fasilitas Periode
Keterangan Jumlah Jangka waktu
Entitas yang telah yang belum pembayaran Jaminan
Fasilitas fasilitas fasilitas
dicairkan dicairkan bunga
dalam
multicurrenc
y
- Fasilitas Protelindo USD34.800.0 USD34.800.0 N/A 14 Juli 2025 1 atau 3 Tidak ada
tanggal 14 Juli 00 (fasilitas 00 bulan
2021 pinjaman Saldo Rp-
(amandemen berjangka)
terakhir tanggal
19 Januari
2023)
- Fasilitas Protelindo USD130.000. USD130.000. - 36 bulan dari 3 bulan Tanggung
tanggal 20 Juni dan Iforte 000 (fasilitas 000 tanggal renteng
2024 pinjaman penggunaan
(amendemen berjangka) pertama
terakhir tanggal
23 Desember
2024)
PT Bank HSBC Indonesia
- Fasilitas Protelindo, Rp850.000 Rp850.000 - Jatuh tempo 1, 3, 6 atau Tidak ada
tanggal 23 BIT, Iforte juta (fasilitas juta berdasarkan 12 bulan
Oktober 2018 dan STP pinjaman konfirmasi dari
(amandemen berulang) bank
terakhir tanggal
14 September
2023)
- Fasilitas Protelindo Tranche A: Rp1.300.000 N/A Tranche A: 2 1, 2, atau 3 Tidak ada
tanggal 2 Juni Rp1.300.000 juta Juni 2025 bulan
2022 juta Saldo Rp-
Tranche B: Rp1.300.000 N/A Tranche B: 2
Rp1.300.000 juta Juni 2028
juta Saldo Rp-
- Fasilitas Protelindo Rp1.600.000 Rp1.600.000 - 54 bulan sejak 1 atau 3 Tidak ada
tanggal 1 April juta (fasilitas juta 1 April 2024 bulan
2024 pinjman
berjangka)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Fasilitas Protelindo Rp3.000.000 Rp3.000.000 N/A 25 Mei 2025 1 atau 3 STP
tanggal 25 Mei dan STP juta (fasilitas juta bulan memberikan
2022 pinjaman Saldo Rp- jaminan
berjangka) perusahaan
- Fasilitas Protelindo Tranche A: Rp1.500.000 - 27 Agustus Disepakati STP
tanggal 28 dan Iforte Rp1.000.000 juta 2025 para pihak memberikan
Agustus 2023 juta jaminan
(amendemen (Protelindo) perusahaan
terakhir tanggal Tranche B: dan tanggung
27 Agustus Rp500.000 renteng
2024) juta (Iforte) antara
Protelindo
dan Iforte
- Fasilitas Protelindo Rp2.400.000 Rp2.400.000 - 7 Maret 2027 1 bulan Protelindo
tanggal 8 Maret dan Iforte juta (fasilitas juta memberikan
2024 pinjaman jaminan
berjangka) perseroan
dan tanggung
renteng
antara
Protelindo
dan Iforte
- Fasilitas Protelindo Rp2.600.000 Rp2.600.000 - Maksimal 3 1 bulan STP
tanggal 2 April dan Iforte juta (fasilitas juta tahun sejak 2 memberikan
2024 pinjaman April 2024 jaminan
berjangka) perseroan
dan tanggung
renteng
18
Page 37
Fasilitas Fasilitas Periode
Keterangan Jumlah Jangka waktu
Entitas yang telah yang belum pembayaran Jaminan
Fasilitas fasilitas fasilitas
dicairkan dicairkan bunga
antara
Protelindo
dan Iforte
- Fasilitas Protelindo Rp2.000.000 Rp2.000.000 - Maksimal 3 1 bulan STP
tanggal 30 Mei dan Iforte juta (fasilitas juta tahun sejak 30 memberikan
2024 pinjaman Mei 2024 jaminan
berjangka) perseroan
dan tanggung
renteng
antara
Protelindo
dan Iforte
JPMorgan Chase Bank N.A
- Fasilitas Protelindo, Tidak - Rp700.000 14 April 2026 1 bulan Tanggung
tanggal 20 April Iforte, KIN, melebihi juta renteng
2018 STP, BIT dan Rp700.000
(amandemen IBST juta
terakhir tanggal
8 April 2025) Maksimal
Rp700.000
juta
(pinjaman
berulang,
cerukan)
yang dibagi
atas:
- Protelindo:
Rp700.000
juta
- Iforte:
Rp700.000
juta
- KIN:
Rp50.000
juta
- STP:
Rp500.000
juta
- BIT:
Rp100.000
juta
- IBST:
Rp500.000
juta
Maksimal - N/A
Rp500.000
juta (bank
garansi) yang
dibagi atas:
- Protelindo:
Rp500.000
juta
- Iforte:
Rp200.000
juta
- Fasilitas Protelindo USD20.000.0 USD20.000.0 - 31 Maret 2028 1, 2, atau 3 Iforte dan STP
tanggal 29 00 (fasilitas 00 bulan memberikan
Maret 2022 pinjaman jaminan
(amandemen berjangka) perusahaan
terakhir tanggal
22 Juni 2022)
- Fasilitas Protelindo USD20.000.0 USD20.000.0 - 31 Maret 2028 1, 2, atau 3 Iforte dan STP
tanggal 29 00 (fasilitas 00 bulan memberikan
Maret 2022 pinjaman jaminan
(amandemen berjangka) perusahaan
terakhir tanggal
22 Juni 2022)
19
Page 38
Fasilitas Fasilitas Periode
Keterangan Jumlah Jangka waktu
Entitas yang telah yang belum pembayaran Jaminan
Fasilitas fasilitas fasilitas
dicairkan dicairkan bunga
PT Bank Central Asia Tbk
- Fasilitas Protelindo Fasilitas: 1, 3, atau 6 Tanggung
tanggal 21 untuk semua A: Rp750.000 N/A A: jatuh tempo bulan renteng
Desember 2016 fasilitas Rp750.000 juta dan telah
(amandemen Iforte: B, H, I, juta dibayarkan
terakhir tanggal J, dan K (pinjaman seluruhnya
23 Desember KIN: B, H, I, J, berulang) B: 16 Desember
2024) dan K B: Rp617.000 Rp883.000 2025
STP: B, H, I, J, Rp1.500.000 juta juta C: jatuh tempo
dan K juta (money dan telah
BIT: B, H, I, J, market) dibayarkan
dan K C: Rp2.000.000 N/A seluruhnya
QTR: B, I, J, Rp2.000.000 juta D: jatuh tempo
dan K juta (kredit dan telah
GIK: B, I, J, investasi) dibayarkan
dan K D: Rp2.000.000 N/A seluruhnya
IEN: B dan K Rp2.000.000 juta E: jatuh tempo
VTS: B dan K juta (kredit dan telah
IBST: B investasi) dibayarkan
IPI: B E: Rp1.000.000 N/A seluruhnya
IGPU: B Rp1.000.000 juta F: 27 Oktober
juta (kredit 2026
investasi) G: jatuh tempo
F: Rp1.000.000 - dan telah
Rp1.000.000 juta dibayarkan
juta (kredit seluruhnya
investasi) H:20 Desember
G: Rp500.000 N/A 2026
Rp500.000 juta I: 25 Agustus
juta (time 2028
loan) J: 28 Desember
H: Rp1.000.000 - 2028
Rp1.000.000 juta K: 60 bulan
juta (time sejak tanggal
loan) berakhirnya
I: Rp1.500.000 - periode
Rp1.500.000 juta ketersediaan
juta (kredit atau ditariknya
investasi) seluruh fasilitas
J: Rp1.000.000 - K
Rp1.000.000 juta
juta (kredit
investasi)
K: Rp3.400.000 -
Rp3.400.000 juta
juta (kredit
investasi)
- Fasilitas VTS Rp2.000 juta Rp2.000 juta N/A 25 Januari 2026 1 bulan Tanah dan
tanggal 25 (fasilitas Saldo Rp- bangunan
Januari 2023 pinjaman
dengan
cicilan)
Oversea-Chinese Banking Corporation Limited
- Fasilitas Protelindo USD50.000.0 - USD50.000.0 18 November 1, 3, atau 6 Iforte dan STP
tanggal 19 00 (fasilitas 00 2027 bulan memberikan
November pinjaman jaminan
2014 berulang) perusahaan
(amandemen
terakhir tanggal
18 November
2022)
PT Bank Permata Tbk
20
Page 39
Fasilitas Fasilitas Periode
Keterangan Jumlah Jangka waktu
Entitas yang telah yang belum pembayaran Jaminan
Fasilitas fasilitas fasilitas
dicairkan dicairkan bunga
- Fasilitas Iforte dan Maksimal Rp1.500.000 - 60 bulan 1, 3, atau 6 Protelindo
tanggal 1 BIT Rp1.500.000 juta setelah tanggal bulan memberikan
Desember 2022 juta (fasilitas penggunaan jaminan
pinjaman awal perusahaan
berjangka)
yang dibagi
atas:
- Iforte:
Rp1.500.000
juta
- BIT:
Rp800.000
juta
- Fasilitas Protelindo, Maksimal 17 Desember 1, 3, atau 6 Protelindo
tanggal 12 Iforte, STP, Rp2.000.000 2025 (Pinjaman bulan atau memberikan
Desember 2023 BIT dan IPI juta terdiri - Rp1.000.000 Berulang 1) jangka waktu jaminan
(amendemen atas: dan lain yang perusahaan
terakhir tanggal Pinjaman - Rp1.000.000 36 (tiga puluh disepakati
23 Desember Berulang 1 enam) bulan
2024) Rp1.000.000 sejak 23
juta Desember 2024
Pinjaman (Pinjaman
Berulang 2 Berulang 2)
Rp1.000.000
dengan
rincian
maksimum
penggunaan
per fasilitas
sebagai
berikut:
- Iforte, STP,
BIT:
Rp1.000.000
- Protelindo:
Rp725.000
- IPI:
Rp100.000
- Fasilitas IBST Maksimal - Rp600.000 10 Oktober 1, 2 minggu Protelindo
tanggal 10 Rp600.000 2025 atau 1, 2 memberikan
Oktober 2024 juta (fasilitas bulan atau jaminan
berulang) jangka waktu perusahaan
lain yang
disepakati
Bank of China (Hong Kong) Limited
- Fasilitas Protelindo Fasilitas A: Rp875.000 - A: jatuh tempo 1, 2, atau 3 Iforte dan STP
tanggal 8 Rp875.000 juta dan telah bulan memberikan
November juta (Fasilitas dibayarkan jaminan
2019 pinjaman seluruhnya perusahaan
berjangka)
Fasilitas B: USD60.000.0 N/A B: telah
USD60.000.0 00 berakhir
00 (fasilitas Saldo Rp-
pinjaman
berulang)
- Fasilitas Protelindo Rp965.000 Rp965.000 - 21 Januari 2026 1, 2, atau 3 Iforte dan STP
tanggal 21 juta (Fasilitas juta dan dapat bulan memberikan
Januari 2022 pinjaman diperpanjang jaminan
(amendemen berjangka) menjadi 5 perusahaan
terakhir tanggal tahun
7 November
2024)
- Fasilitas Protelindo USD60.000.0 - USD60.000.0 Ketika terdapat yang Iforte dan STP
tanggal 28 00 (Fasilitas 00 permintaan disepakati memberikan
Februari 2022 pinjaman pelunasan oleh para pihak jaminan
bergulir) Kreditur dan tidak perusahaan
21
Page 40
Fasilitas Fasilitas Periode
Keterangan Jumlah Jangka waktu
Entitas yang telah yang belum pembayaran Jaminan
Fasilitas fasilitas fasilitas
dicairkan dicairkan bunga
melebihi 6
bulan
PT Bank Mizuho Indonesia
- Fasilitas Protelindo, Fasilitas Rp1.500.000 - 11 Juli 2025 Jangka Protelindo
tanggal 30 Iforte, STP, pinjaman juta waktu yang dan STP
Desember 2020 IEN, BIT dan berulang disetujui memberikan
(amandemen IBST yang tidak oleh kedua jaminan
terakhir 20 melebihi pihak dan perusahaan
Desember Rp1.500.000 tidak lebih
2024) juta: dari 6 bulan
- Maksimal
Rp1.500.000
juta
(Protelindo,
Iforte, STP
dan IBST)
- Maksimal
Rp200.000
juta (IEN)
- Maksimal
Rp250.000
juta (BIT)
- Fasilitas Protelindo Rp1.500.000 Rp1.500.000 - 29 Agustus 1, 3, atau 6 Tidak ada
tanggal 29 juta juta 2027 bulan
Agustus 2022 (fasilitas Saldo
(amandemen pinjaman Rp800.000
terakhir tanggal berjangka) juta
17 Maret 2023)
- Fasilitas STP Rp400.000 Rp400.000 N/A 30 Mei 2025 Jangka Protelindo
tanggal 30 Mei juta juta waktu yang memberikan
2023 Saldo Rp- disetujui jaminan
oleh kedua perusahaan
pihak dan
tidak lebih
dari 12 bulan
- Fasilitas Protelindo JPY14.000.00 JPY14.000.00 - 7 Agustus 2029 3 bulan Protelindo
tanggal 7 dan Iforte 0 0 memberikan
Agustus 2024 jaminan
perusahaan
dan tanggung
renteng
antara
Protelindo
dan Iforte
PT Bank UOB Indonesia
- Fasilitas Protelindo, Rp1.300.000 Rp839.200 Rp460.800 28 Agustus 1, 3, atau 6 Tanggung
tanggal 23 Iforte dan juta (fasilitas juta juta 2026 bulan renteng
Februari 2021 KIN bergulir
(amandemen pinjaman
terakhir tanggal modal kerja)
23 Januari
2024)
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- Fasilitas Protelindo Fasilitas A: - Rp500.000 10 Oktober 1 atau 3 Tanggung
tanggal 11 dan Iforte Rp500.000 juta 2025 bulan renteng
Oktober 2022 juta (fasilitas
(amandemen bergulir)
terakhir tanggal termasuk
31 Oktober Rp100.000
2024) juta (fasilitas
pinjaman
koran)
tersedia
untuk
22
Page 41
Fasilitas Fasilitas Periode
Keterangan Jumlah Jangka waktu
Entitas yang telah yang belum pembayaran Jaminan
Fasilitas fasilitas fasilitas
dicairkan dicairkan bunga
Protelindo
dan Iforte
Fasilitas B: Rp500.000 - 3 tahun sejak 1 atau 3 Tidak ada
Rp500.000 juta penarikan bulan
juta (fasilitas Saldo
berjangka) Rp450.000
tersedia juta
hanya untuk
Protelindo
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- Fasilitas Protelindo Rp1.000.000 Rp101.400 Rp898.600 12 November Periode yang Tanggung
tanggal 28 Juni dan Iforte juta (fasilitas juta juta 2025 disepakati renteng
2021 pinjaman para pihak
(amendemen berulang)
terakhir tanggal
12 Desember
2024)
- Fasilitas Protelindo Rp500.000 Rp500.000 - 21 Desember Periode yang Tidak ada
tanggal 21 juta (fasilitas juta 2026 disepakati
Desember 2021 pinjaman para pihak
(amendemen berjangka)
terakhir tanggal
31 Januari
2023)
- Fasilitas Protelindo Rp1.000.000 Rp1.000.000 - 21 Maret 2027 Periode yang Tanggung
tanggal 21 dan Iforte juta (fasilitas juta disepakati renteng
Maret 2022 pinjaman para pihak
berjangka)
PT Bank CIMB Niaga Tbk
- Fasilitas Protelindo Rp1.000.000 Rp1.000.000 - 48 bulan sejak 1 bulan Protelindo
tanggal 20 dan Iforte juta (fasilitas juta penarikan memberikan
Agustus 2021 pinjaman pertama jaminan
(amendemen berjangka) perusahaan
terakhir tanggal
8 Agustus 2023)
- Fasilitas Protelindo Rp1.500.000 Rp1.500.000 - 60 bulan sejak 1 bulan Iforte dan STP
tanggal 8 juta (fasilitas juta penarikan memberikan
Desember 2021 pinjaman pertama jaminan
(amendemen berjangka) perusahaan
terakhir tanggal
8 Agustus 2023)
- Fasilitas Iforte Rp800.000 Rp800.000 N/A 14 Februari Periode yang Protelindo
tanggal 14 juta (fasilitas juta 2025 disepakati memberikan
Februari 2023 pinjaman Saldo Rp- para pihak, jaminan
(amendemen bergulir) OD: setiap perusahaan
terakhir tanggal termasuk akhir bulan
2 November Rp50.000
2023) juta (fasilitas
pinjaman
koran)
- Fasilitas STP Rp441.667 Rp441.667 N/A 5 Juni 2027 1 bulan Protelindo
tanggal 29 Mei (fasilitas juta memberikan
2023 pinjaman Saldo Rp- jaminan
(amendemen jangka perusahaan
terakhir tanggal panjang) Rp475.000
22 Februari Rp475.000 juta N/A
2024) (fasilitas Saldo Rp-
pinjaman
bergulir)
- Fasilitas Protelindo, Rp2.000.000 Rp1.106.000 Rp894.000 31 Oktober Periode yang Tanggung
tanggal 9 ISI, STP dan juta juta juta 2025 disepakati renteng
Desember 2024 IBST para pihak
23
Page 42
Fasilitas Fasilitas Periode
Keterangan Jumlah Jangka waktu
Entitas yang telah yang belum pembayaran Jaminan
Fasilitas fasilitas fasilitas
dicairkan dicairkan bunga
- Fasilitas STP Rp5.250.000 Rp5.250.000 N/A 1 Desember 1 atau 3 Protelindo
tanggal 1 (fasilitas juta 2026 bulan memberikan
Desember 2021 pinjaman Saldo Rp- jaminan
berjangka) perusahaan
PT QNB Indonesia Tbk
- Fasilitas Protelindo, Fasilitas Rp500.000 - 26 Maret 2026 1 (satu) Tanggung
tanggal 26 Iforte, STP, pinjaman juta minggu, 1 renteng
Maret 2024 BIT dan IEN berulang (satu) atau 3
(amandemen yang tidak (tiga) atau 6
terakhir tanggal melebihi (enam)
24 Maret 2025) Rp500.000 bulan
juta:
- Maksimal
Rp500.000
juta
(Protelindo,
Iforte dan
STP)
- Maksimal
Rp100.000
juta (BIT dan
IEN)
- Fasilitas IKS Rp35.000 Rp49.703 Rp297 juta 12 (dua belas) 1 bulan Tidak ada
tanggal 20 juta (fasilitas juta bulan sejak
Agustus 2024 pembiayaan tanggal
utang usaha) penandatangan
Rp15.000 an perjanjian
juta (fasilitas fasilitas
pinjaman
bergulir)
PT Bank Negara Indonesia Tbk
- Fasilitas Protelindo Rp3.000.000 Rp3.000.000 - 60 bulan dari 3 bulan Iforte dan STP
tanggal 16 juta (fasilitas juta penandatangan memberikan
September pinjaman an perubahan jaminan
2021 berjangka) perjanjian perusahaan
(amendemen kredit
terakhir tanggal
2 Agustus 2024)
- Fasilitas Protelindo Rp1.000.000 Rp1.000.000 - 9 Juni 2027 3 bulan Iforte dan STP
tanggal 9 Juni juta (fasilitas juta memberikan
2022 pinjaman jaminan
(amendemen berjangka) perusahaan
terakhir tanggal
2 Agustus 2024)
- Fasilitas Iforte Rp1.000.000 Rp1.000.000 - 12 Mei 2027 1 bulan Protelindo
tanggal 13 Mei juta (fasilitas juta memberikan
2022 pinjaman jaminan
(amendemen berjangka) perusahaan
terakhir tanggal
2 Agustus 2024)
- Fasilitas Protelindo, Rp1.000.000 Rp1.000.000 - 60 bulan 1 bulan Protelindo
tanggal 13 Juni Iforte dan juta (fasilitas juta setelah 13 Juni memberikan
2023 STP pinjaman 2023 jaminan
(amendemen berjangka) perusahaan
terakhir tanggal dan tanggung
2 Agustus 2024) renteng
antara
Protelindo,
Iforte dan STP
- Fasilitas Protelindo, Rp1.000.000 Rp1.000.000 - 24 bulan 1 bulan Protelindo
tanggal 13 Juni Iforte dan juta (fasilitas juta setelah 1 bulan memberikan
2023 STP pinjaman 13 Juni 2023 jaminan
(amendemen bergulir) perusahaan
terakhir tanggal dan tanggung
2 Agustus 2024) renteng
antara
24
Page 43
Fasilitas Fasilitas Periode
Keterangan Jumlah Jangka waktu
Entitas yang telah yang belum pembayaran Jaminan
Fasilitas fasilitas fasilitas
dicairkan dicairkan bunga
Protelindo,
Iforte dan STP
- Fasilitas Protelindo Rp3.000.000 Rp3.000.000 - 28 Juli 2029 1 bulan Protelindo
tanggal 29 Juli dan Iforte juta (fasilitas juta memberikan
2024 pinjaman jaminan
(amendemen berjangka) perusahaan
terakhir tanggal
20 November
2024)
Citibank, N.A.
- Fasilitas Protelindo, Rp650.000 - Rp 650.000 Jatuh tempo 1, 3, 6 bulan Protelindo
tanggal 8 Iforte, STP, juta (fasilitas juta berdasarkan memberikan
Agustus 2022 BIT dan KIN pinjaman konfirmasi dari jaminan
berulang) bank perusahaan
Maksimal
Rp200.000
juta untuk
KIN
PT Bank CTBC Indonesia
- Fasilitas Protelindo Rp240.000 Rp215.659 Rp24.341 Jatuh tempo 12 1 bulan Tanggung
tanggal 20 dan Iforte juta (fasilitas juta juta bulan sejak renteng
November pinjaman tanggal
2023 berulang) penandatangan
(amendemen an perjanjian
terakhir tanggal fasilitas
22 November
2024)
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- Fasilitas IBST Rp1.035.000 Rp1.035.000 N/A 85 (delapan - Tidak ada
tanggal 23 juta juta puluh lima)
Desember 2021 Saldo Rp- bulan sejak
(amendemen tanggal
terakhir tanggal penandatangan
13 Maret 2023) perjanjian
fasilitas
- Fasilitas IBST Rp265.000 - N/A 85 (delapan - Tidak ada
tanggal 23 juta Saldo Rp- puluh lima)
Desember 2021 bulan sejak
(amendemen tanggal
terakhir tanggal penandatangan
13 Maret 2023) perjanjian
fasilitas
- Fasilitas Protelindo, Rp1.000.000 Rp1.000.000 - 66 (enam puluh 3 bulan Tanggung
tanggal 25 ISI, STP dan juta juta enam) bulan renteng
November IBST sejak 25
2024 November
2024
PT Bank BNP Paribas Indonesia
- Fasilitas Protelindo Rp500.000 Rp500.000 - 12 (dua belas) Maksimum 3 Tidak ada
tanggal 21 juta juta bulan sejak bulan
November tanggal 21
2024 November
2024
Seluruh pinjaman yang diperoleh untuk modal kerja, belanja modal, pengembangan bisnis dan tujuan umum
untuk Grup.
25
Page 44
Pada tahun 2024, tingkat suku bunga berkisar antara 5,55% sampai dengan 9,00% per tahun atas pinjaman mata
uang Rupiah, berkisar antara 5,65% sampai dengan 6,45% per tahun atas pinjaman mata uang Dolar AS, berkisar
antara 5,30% sampai dengan 5,70% per tahun atas pinjaman mata uang JPY.
Fasilitas pinjaman tersebut dikenakan bunga tahunan sebesar JIBOR ditambah marjin dan tolok ukur lain yang
disepakati.
Grup diwajibkan memenuhi ketentuan-ketentuan finansial tertentu, yaitu debt service coverage ratio dan net debt
to running EBITDA. Pada tanggal tanggal 31 Desember 2024, Grup telah memenuhi semua rasio keuangan yang
dipersyaratkan tersebut.
Protelindo memperoleh fasilitas bank garansi dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp100.000 juta
berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi tertanggal 6 Desember 2017 dan sebagaimana diubah
dengan Addendum VI tertanggal 5 Juni 2024. Fasilitas bank garansi tersebut merupakan fasilitas global line yang
dapat digunakan oleh Iforte, KIN, IGI, DNT, GTP, QTR, Konsorsium Iforte HTS, STP, SIP, REJA dan BIT. Fasilitas bank
garansi dapat diterbitkan dengan tenor/jangka waktu penerbitan/pembukaan maksimal 12 bulan sampai dengan
tanggal 5 Juni 2025. Fasilitas bank garansi ini bertujuan untuk jaminan pembayaran, jaminan pembayaran atau
jaminan pelaksanaan atas kegiatan usaha yang dilakukan oleh Protelindo dan/atau Iforte, KIN, IGI, DNT, GTP, QTR,
Konsorsium Iforte HTS, STP, SIP, REJA dan BIT.
Iforte memperoleh fasilitas bank garansi dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp100.000 juta
berdasarkan Perjanjian Penerbitan Bank Garansi tertanggal 9 Agustus 2022 sebagaimana terakhir diubah dengan
Persetujuan Perubahan Perjanjian Penerbitan Garansi Bank tertanggal 2 Agustus 2023. Fasilitas bank garansi
tersebut dapat digunakan oleh Konsortium Iforte HTS, QTR, IGI dan BIT. Fasilitas bank garansi ini berlaku sampai
dengan 8 Agustus 2025.
Protelindo, BIT, Iforte dan STP memperoleh fasilitas dari PT Bank HSBC Indonesia berupa Trade Working Capital
– Buyer Loan sebesar Rp850.000 juta berdasarkan Perubahan Pertama Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan
Korporasi pada tanggal 14 September 2023.
Pada tanggal 11 Maret 2020, Protelindo dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah menandatangani Perjanjian
Treasury Line sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum I Perjanjian Treasury Line tertanggal 28 Agustus
2023 dengan limit fasilitas sejumlah USD33.000.000 (“Fasilitas TL Mandiri 2”). Tujuan Perjanjian TL Mandiri 2
adalah untuk kebutuhan transaksi valuta asing dan sebagai lindung nilai. Fasilitas TL Mandiri 2 ini berlaku sampai
dengan tanggal 27 November 2024.
Protelindo memperoleh fasilitas bank garansi dari JPMorgan Chase Bank, N.A., Cabang Jakarta sebesar Rp500.000
juta berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas tertanggal 20 April 2018 dan sebagaimana terakhir diubah dengan
Surat Perubahan Kesepuluh tertanggal 1 April 2024. Fasilitas bank garansi dapat diterbitkan dengan tenor/jangka
waktu penerbitan/pembukaan maksimal 12 bulan sampai dengan tanggal 14 April 2025. Fasilitas bank garansi ini
bertujuan untuk keperluan jaminan pembayaran, jaminan penawaran, atau jaminan pelaksanaan atas kegiatan
usaha yang dilakukan oleh Protelindo.
Pada tanggal 8 Agustus 2023, Protelindo dan Iforte telah menandatangani Perjanjian Transaksi Valuta Asing
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Perjanjian Transaksi Valuta Asing dengan PT Bank Danamon
Indonesia Tbk tertanggal 12 Desember 2024 (“Fasilitas TL Danamon”). Fasilitas TL Danamon ini berlaku sampai
dengan 12 November 2025.
Pada tanggal 14 September 2023, Protelindo telah menandatangani Perjanjian Induk untuk Transaksi Valuta Asing
dengan Citibank, N.A., Jakarta Branch.
Pada tanggal 20 November 2023, Protelindo dan Iforte telah menandatangani Persyaratan Umum Kontrak Valuta
Asing dengan PT Bank CTBC Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Atas Persyaratan Umum
Kontrak Valuta Asing tanggal 22 November 2024 dimana fasilitas ini akan berlaku sampai dengan 30 November
2025.
26
Page 45
Pada tanggal 9 Agustus 2023, Protelindo telah menandatangani Perjanjian Pemberian Fasilitas Treasury Line
dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sebagaimana telah diubah dengan Addendum Perjanjian
Pemberian Fasilitas Treasury Line tertanggal 2 Agustus 2024.
Pembatasan Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Liabilitas Lainnya dan Pemenuhannya
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Grup telah memenuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan.
Pembatasan 31 Desember
Rasio Keuangan di perjanjian kredit atau liabilitas lainnya
Rasio 2024 2023
Utang bank
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Max 5,00x 2,88x 2,84x
Net debt to running EBITDA Min 1,30x 4,59x 4,31x
Obligasi
Max 20% 0,00% 0,00%
Larangan untuk memberikan pinjaman kepada pihak manapun,
termasuk kepada afiliasi Protelindo, dalam jumlah lebih dari 20%
dari ekuitas Protelindo kecuali, antara lain, untuk pinjaman yang
diberikan terkait dengan kegiatan usaha Protelindo
Total pinjaman bersih dengan running EBITDA Max 5,00x* 4,59x 4,31x
Running EBITDA dengan beban bunga Min 1,50x 3,25x 3,99x
* kecuali dalam hal tertentu, Protelindo diperbolehkan memiliki rasio pinjaman sampai dengan 7,0x
5. Utang obligasi
Saldo utang obligasi Grup per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp274.913 juta untuk bagian jangka pendek dan
Rp1.198.304 juta untuk bagian jangka panjang, dengan rincian sebagai berikut:
dalam jutaan Rupiah
31 Desember 2024
Keterangan Mata Uang Mata Uang Setara
Asal Rupiah
Bagian jangka pendek:
Obligasi 2024 Rupiah 143.005 143.005
Obligasi 2022 Rupiah 69.000 69.000
Obligasi 2020 Rupiah 67.000 67.000
Dikurangi:
Biaya obligasi yang belum diamortisasi (4.092)
Neto 274.913
Bagian jangka panjang:
Obligasi 2024 Rupiah 14.005 14.005
Obligasi 2023 Rupiah 441.350 441.350
Obligasi 2021 Rupiah 744.000 744.000
Dikurangi:
Biaya obligasi yang belum diamortisasi (1.051)
Neto 1.198.304
Periode Tingkat
Tanggal Tanggal jatuh Pokok pembaya bunga Perusahaan
Utang obligasi Wali amanat Peringkat
emisi tempo obligasi ran per pemeringkat
bunga tahun
Obligasi Berkelanjutan II Protelindo Tahap I Tahun 2020
27
Page 46
Periode Tingkat
Tanggal Tanggal jatuh Pokok pembaya bunga Perusahaan
Utang obligasi Wali amanat Peringkat
emisi tempo obligasi ran per pemeringkat
bunga tahun
PT Fitch
Obligasi 2020 3 September 3 September Rp67.000 PT Bank
Kuartalan 7,70% Ratings AAA
Seri B 2020 2025 juta Permata Tbk
Indonesia
Obligasi Berkelanjutan II Protelindo Tahap II Tahun 2021
17 PT Fitch
Obligasi 2021 17 Desember Rp744.000 PT Bank
Desember Kuartalan 6,10% Ratings AAA
Seri C 2026 juta Permata Tbk
2021 Indonesia
Obligasi Berkelanjutan III Protelindo Tahap I Tahun 2022
PT Fitch
Obligasi 2022 9 Agustus 9 Agustus Rp69.000 PT Bank
Kuartalan 6,00% Ratings AAA
Seri B 2022 2025 juta Permata Tbk
Indonesia
Obligasi Berkelanjutan III Protelindo Tahap II Tahun 2023
PT Fitch
Obligasi 2023 24 Maret 24 Maret Rp145.350 PT Bank
Kuartalan 6,60% Ratings AAA
(I) Seri B 2023 2026 juta Permata Tbk
Indonesia
Obligasi Berkelanjutan III Protelindo Tahap III Tahun 2023
PT Fitch
Obligasi 2023 Rp296.000 PT Bank
8 Juni 2023 8 Juni 2026 Kuartalan 6,50% Ratings AAA
(II) Seri B juta Permata Tbk
Indonesia
Obligasi Berkelanjutan IV Protelindo Tahap I Tahun 2024
PT Fitch
Obligasi 2024 Rp143.005 PT Bank
9 Juli 2024 19 Juli 2025 Kuartalan 6,50% Ratings AAA
(I) Seri A juta Permata Tbk
Indonesia
PT Fitch
Obligasi 2024 Rp14.005 PT Bank
9 Juli 2024 9 Juli 2027 Kuartalan 6,75% Ratings AAA
(I) Seri B juta Permata Tbk
Indonesia
Perjanjian perwaliamanatan untuk obligasi 2016 sampai dengan 2024 mengatur beberapa ketentuan yang harus
dipenuhi oleh Protelindo, termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
a. Larangan untuk memberikan pinjaman kepada pihak manapun, termasuk kepada afiliasi Protelindo, dalam
jumlah lebih dari 20% dari ekuitas Protelindo kecuali, antara lain, untuk pinjaman yang diberikan terkait
dengan kegiatan usaha Protelindo;
b. Memelihara perbandingan total Pinjaman Bersih dengan EBITDA berjalan ("Rasio Pinjaman") tidak lebih dari
5:1, kecuali dalam hal tertentu, Protelindo diperbolehkan memiliki Rasio Pinjaman sampai dengan 7:1; dan
c. Memelihara perbandingan antara EBITDA berjalan dengan Beban Bunga Kas tidak kurang dari 1,5:1.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Protelindo telah memenuhi ketentuan tersebut.
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya
telah dipergunakan untuk pelunasan sebagian utang Protelindo.
Protelindo dapat melakukan pembelian kembali (buyback) Obligasi 2020 dan 2022 untuk sebagian atau
seluruhnya setiap saat setelah ulang tahun pertama tanggal penjatahan.
Obligasi 2020 dan 2022 ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus.
Pada tanggal 31 Maret 2024, Protelindo telah melakukan pembayaran seluruhnya terhadap Obligasi 2023 (I) Seri
A.
Pada tanggal 18 Juni 2024, Protelindo telah melakukan pembayaran seluruhnya terhadap Obligasi 2023 (II) Seri
A.
28
Page 47
Pada tanggal 17 Desember 2024, Protelindo telah melakukan pembayaran seluruhnya terhadap Obligasi 2021 Seri
B.
Obligasi Senior Tanpa Jaminan Jatuh Tempo 2024
Obligasi Senior tersebut tercatat dan diperdagangkan di Singapore Exchange Securities Trading Limited (“SGX-LT”)
pada tanggal 28 November 2014.
Pada tanggal 22 Juli 2016 diperolehnya persetujuan dari para pemegang surat utang (bondholders) melalui
Consent Solicitation Memorandum untuk mengubah ketentuan dalam Surat Utang, terkait pengalihan dari
penerbit awal Obligasi Senior yaitu Protelindo Finance B.V. menjadi Protelindo. Sehubungan dengan perjanjian
tersebut, selanjutnya Protelindo menggantikan kedudukan Protelindo Finance B.V. sebagai penerbit Obligasi
Senior terhadap para pemegang Obligasi Senior (bondholders).
Tingkat bunga efektif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar 3,27%.
Pada tanggal 27 November 2024, Protelindo telah melakukan pembayaran seluruhnya terhadap Obligasi Senior
Tanpa Jaminan Jatuh Tempo 2024.
6. Provisi Jangka Panjang
Saldo provisi jangka panjang Grup per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp353.980 juta, adapun rincian provisi
jangka panjang Grup sebagai berikut:
dalam jutaan Rupiah
Jumlah
1 Akuisisi 31
Provisi yang terjadi Pertambah
Keterangan Januari entitas Desember
tambahan dan an bunga
2024 anak 2024
dibebankan
Estimasi biaya
pembongkaran
314.014 5.431 12.616 (3.987) 25.906 353.980
menara
Asumsi signifikan pada tanggal 31 Desember 2024 terdiri dari tingkat diskonto sebesar 8,06% dan sisa periode
sebelum pembongkaran dilakukan adalah 32,59 tahun.
Provisi jangka panjang akan direalisasi ketika menara terkait dibongkar.
7. Utang pajak
Saldo utang pajak Grup per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp120.460 juta, adapun rincian utang pajak Grup
sebagai berikut:
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024
Perseroan
Pajak penghasilan
Pasal 23/26 23
Sub-total 23
Entitas anak
Pajak pertambahan nilai 74.060
Pajak penghasilan
Pasal 4(2) 15.855
Pasal 21 410
29
Page 48
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024
Pasal 23/26 2.388
Pasal 29 – 2023 4.240
Pasal 29 – 2024 23.484
Sub-total 120.437
Total 120.460
8. Pendapatan ditangguhkan
Saldo pendapatan ditangguhkan Grup per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.223.420 juta, adapun rincian
pendapatan ditangguhkan Grup sebagai berikut:
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024
PT XL Axiata Tbk 1.017.020
PT Telekomunikasi Selular 658.847
PT Indosat Tbk 498.960
PT Angkasa Komunikasi Global Utama 25.613
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk 6.824
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 3.000) 16.156
Total 2.223.420
Bagian jangka pendek (2.190.180)
Bagian jangka Panjang 33.240
9. Liabilitas imbalan kerja
Saldo liabilitas imbalan kerja Grup per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp332.857 juta, terdiri dari liabilitas
imbalan kerja jangka pendek neto sebesar Rp213.453 juta, dan liabilitas imbalan kerja jangka panjang neto
sebesar Rp 119.404 juta, dengan rincian asumsi perhitungan liabilitas imbalan kerja Grup sebagai berikut:
dalam jutaan Rupiah
Keterangan 31 Desember 2024
Tingkat diskonto 6% - 7,12%
Tingkat kenaikan gaji 5,6% - 6%
Usia pensiun 57 tahun
Tingkat kematian TMI 2019
Metode Projected unit credit
Pada tanggal 1 Desember 2017, Perseroan dan Protelindo mengikuti Program Pensiun Untuk Kompensasi
Pesangon yang diselenggarakan oleh PT AIA Financial. Pada tanggal 15 Desember 2020, Iforte mengikuti Program
Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon yang diselenggarakan oleh PT AIA Financial.
Perseroan, Protelindo dan Iforte mengikuti program ini guna memenuhi ketentuan pemerintah terkait program
dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dan memenuhi kewajiban yang timbul akibat Pemutusan Hubungan Kerja
(“PHK”) sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau Peraturan Perusahaan yang
berlaku.
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang yang diakui Grup pada tanggal 31 Desember 2024 berdasarkan
perhitungan aktuaris independen KKA Steven & Mourits dalam laporannya pada tanggal 22 Januari 2025.
Tabel berikut menggambarkan rincian saldo liabilitas imbalan kerja Grup:
30
Page 49
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024
Aset neto imbalan kerja
Perseroan 74
Liabilitas imbalan kerja
Entitas anak 119.404
10. Liabilitas pajak tangguhan, neto
Saldo liabilitas pajak tangguhan, neto Grup per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp724.311 juta, adapun rincian
liabilitas pajak tangguhan, neto Grup sebagai berikut:
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024
Entitas anak
Saldo awal liabilitas pajak tangguhan 841.962
Akuisisi entitas anak 31.722
Manfaat pajak tangguhan (59.577)
Efek pajak tangguhan atas ekuitas (2.057)
Pembalikan pajak tangguhan (87.739)
Saldo akhir liabilitas pajak tangguhan, neto – konsolidasian 724.311
11. Utang derivatif
Saldo utang derivatif Grup per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp167.736 juta, adapun rincian utang derivatif
Grup sebagai berikut:
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024
Swap valuta asing dan non-deliverable call option dan kontrak swap tingkat bunga
PT Bank Mizuho Indonesia 70.217
PT Maybank Indonesia Tbk 55.711
MUFG Bank Limited 41.808
Total 167.736
GRUP TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, GRUP TIDAK MEMILIKI KOMITMEN, KONTINJENSI,
KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN/ATAU YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN GRUP SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SELURUH LIABILITAS GRUP PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS
INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, GRUP TELAH MELUNASI LIABILITAS YANG
TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
31
Page 50
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN GRUP
YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA GRUP.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN HASIL
OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN GRUP MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
32
Page 51
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Grup Perseroan. Informasi
keuangan konsolidasian Grup Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Kerangka Pelaporan Keuangan
yang Berlaku dan disajikan dalam mata uang Rupiah, dan telah diaudit oleh KAP PSS, auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01791/2.1032/AU.1/10/0702-3/1/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Widya Arijanti
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.0702). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai: (a) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan (b)
penerbitan kembali laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan sehubungan
dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor independen atas laporan
keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga
berisi ”hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa uji penurunan nilai goodwill dan akuntansi
kombinasi bisnis merupakan hal yang kami pertimbangkan sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam
audit kami atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama, dan (ii) bagaimana hal audit utama
tersebut direspons dalam audit.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 940.183 428.677
Bank yang dibatasi penggunaannya 535 122
Piutang usaha
Pihak ketiga 3.277.053 3.074.300
Pihak berelasi 15.740 12.034
Investasi neto dalam sewa - jangka pendek 168.639 -
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 102.305 58.757
Pihak berelasi 965 202
Persediaan 15.943 14.572
Beban dibayar dimuka - jangka pendek 171.533 229.269
Pajak dibayar dimuka 192.918 479.259
Uang muka 30.986 41.242
Investasi instrumen keuangan - jangka pendek 36.599 35.568
Piutang derivatif - jangka pendek 2.441 52.881
TOTAL ASET LANCAR 4.955.840 4.426.883
ASET TIDAK LANCAR
Investasi neto dalam sewa - jangka panjang 685.858 -
Aset tetap 47.477.953 40.385.074
Goodwill 15.833.997 15.508.533
Beban dibayar dimuka - jangka panjang 175.244 183.620
Aset takberwujud 863.813 990.800
Aset hak-guna 5.567.137 5.121.186
Investasi 571.632 494.088
Piutang derivatif - jangka panjang 273.499 157.051
Aset pajak tangguhan, neto 7.216 6.645
Aset imbalan kerja - jangka panjang, neto 74 673
Aset tidak lancar lainnya 1.416.117 1.144.393
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 72.872.540 63.992.063
33
Page 52
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
TOTAL ASET 77.828.380 68.418.946
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang pembangunan menara dan usaha lainnya
Pihak ketiga 929.781 1.100.739
Pihak berelasi 78.433 106.204
Utang lain-lain
Pihak ketiga 40.137 103.535
Pihak berelasi 71 34.624
Akrual 1.365.395 1.463.019
Utang bagian jangka pendek atas:
Utang sewa 245.695 265.310
Utang bank
Pihak ketiga 14.062.762 10.875.657
Pihak berelasi 616.500 196.500
Utang obligasi 274.913 7.252.204
Utang pajak 120.460 193.123
Pendapatan ditangguhkan 2.190.180 2.457.037
Pinjaman pihak berelasi - 54.500
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek, neto 213.453 174.579
Utang derivatif - jangka pendek - 21.922
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 20.137.780 24.298.953
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun
Utang sewa 673.078 180.108
Utang bank
Pihak ketiga 31.054.547 18.455.327
Pihak berelasi 4.210.336 6.370.483
Utang obligasi 1.198.304 1.317.513
Provisi jangka panjang 353.980 314.014
Liabilitas pajak tangguhan, neto 724.311 841.962
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang, neto 119.404 76.518
Pendapatan ditangguhkan 33.240 30.372
Utang derivatif - jangka panjang 167.736 22.032
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 38.534.936 27.608.329
TOTAL LIABILITAS 58.672.716 51.907.282
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal dasar
Nilai nominal - Rp10 (angka penuh) per saham
Modal dasar - 200.000.000.000 saham (2023: 100.000.000.000 saham)
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 51.014.625.000 saham 510.146 510.146
Tambahan modal disetor 7.836 17.623
Cadangan kompensasi berbasis saham 103.683 92.296
Saham treasuri (738.670) (931.339)
Penghasilan komprehensif lain 79.188 78.846
Saldo laba:
Cadangan umum 1.300 1.200
Belum ditentukan penggunaannya 19.121.594 16.687.620
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 19.085.077 16.456.392
Kepentingan nonpengendali 70.587 55.272
34
Page 53
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
TOTAL EKUITAS 19.155.664 16.511.664
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 77.828.380 68.418.946
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
dalam jutaan Rupiah
Tahun yang berakhir pada
Keterangan tanggal 31 Desember
2024 2023
Pendapatan 12.735.815 11.740.345
Depresiasi dan amortisasi (3.097.727) (2.843.268)
Beban pokok pendapatan lainnya (898.595) (684.486)
Beban pokok pendapatan (3.996.322) (3.527.754)
Laba bruto 8.739.493 8.212.591
Beban penjualan dan pemasaran (312.845) (238.120)
Beban umum dan administrasi (824.232) (838.176)
Beban usaha lainnya, neto (336.495) (194.993)
Laba usaha 7.265.921 6.941.302
Penghasilan keuangan, bruto 84.309 25.649
Pajak final atas penghasilan keuangan (16.862) (5.130)
Penghasilan keuangan, neto 67.447 20.519
Biaya keuangan, neto (3.137.673) (2.858.027)
Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan 4.195.695 4.103.794
Beban pajak final (659.012) (557.918)
Laba sebelum beban pajak penghasilan 3.536.683 3.545.876
Beban pajak penghasilan (172.077) (242.234)
Laba tahun berjalan 3.364.606 3.303.642
Penghasilan (rugi) komprehensif lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Kerugian aktuarial, setelah pajak 4.872 6.347
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Kerugian neto dari lindung nilai arus kas (4.810) (31.157)
Bagian saham dari investasi 27 -
Kerugian dari investasi obligasi - 2.219
Total penghasilan (rugi) komprehensif lain 89 (22.591)
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan 3.364.695 3.281.051
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 3.335.437 3.253.097
Kepentingan nonpengendali 29.169 50.545
3.364.606 3.303.642
Total penghasilan komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 3.335.779 3.231.457
Kepentingan nonpengendali 28.916 49.594
3.364.695 3.281.051
Laba per saham (angka penuh)
Dasar 67 65
Dilusian 67 65
35
Page 54
LAPORAN DATA ARUS KAS
dalam jutaan Rupiah
Tahun yang berakhir pada
Keterangan tanggal 31 Desember
2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 15.816.728 12.987.836
Pembayaran kas kepada pemasok (3.850.788) (1.594.808)
Pembayaran kas kepada karyawan (1.117.748) (938.838)
Kas yang dihasilkan dari operasi 10.848.192 10.454.190
Pembayaran pajak penghasilan dan pajak lainnya (1.719.187) (1.695.885)
Pengembalian pajak 34.250 131.222
Penghasilan bunga yang diterima 61.096 16.348
Pencairan (penempatan) dari bank yang dibatasi penggunaannya 115.716 (107)
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi 9.340.067 8.905.768
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Hasil pelepasan aset tetap 20.407 18.580
Penerimaan dividen dari entitas asosiasi 5.310 -
Pembayaran untuk pembelian aset tetap dan uang muka untuk pemasok (4.519.034) (4.563.727)
Pembayaran untuk akuisisi bisnis setelah dikurangi kas dan bank yang diperoleh (3.457.027) (42.701)
Penempatan pada investasi ventura bersama (43.648) (249.031)
Penempatan pada investasi asosiasi (9.946) (194.125)
Pengembalian (penempatan) investasi jangka panjang (1.586) 493.632
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi (8.005.524) (4.537.372)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari utang bank 84.090.394 42.250.068
Pembayaran utang bank (72.256.028) (43.649.866)
Pembayaran bunga utang (2.646.056) (2.283.563)
Pembayaran biaya pinjaman (11.598) (50.816)
Pembayaran dividen
Pemilik entitas induk (901.363) (1.201.303)
Kepentingan nonpengendali (42.002) (28.500)
Penerimaan dari penerbitan obligasi 157.010 4.000.000
Pembayaran utang obligasi (7.271.893) (1.215.049)
Pembayaran bunga obligasi (335.498) (356.860)
Pembayaran biaya penerbitan obligasi (5.563) (11.682)
Pembayaran utang sewa (1.650.645) (1.674.830)
Pembayaran dari pinjaman pihak berelasi (56.500) (9.723)
Penyelesaian transaksi derivatif 151.702 -
Penerimaan dari pinjaman pihak berelasi 2.000 -
Penerimaan dari utang lain-lain 13.545 -
Penerimaan dari kontribusi modal 686 -
Pembayaran premi call spread (114.199) (14.899)
Penerimaan dari MESOP 92.971 102
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan (783.037) (4.246.921)
Kenaikan neto Kas dan Setara Kas 551.506 121.475
Pengaruh perubahan kurs mata uang pada kas dan setara kas (40.000) (1.434)
Kas dan setara kas awal tahun 428.677 308.636
Kas dan setara kas akhir tahun 940.183 428.677
36
Page 55
RASIO- RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio keuangan (%)
Laba tahun berjalan terhadap total aset (ROA) 4,32 4,83
Laba tahun berjalan terhadap total ekuitas (ROE) 17,56 20,01
EBITDA1) terhadap pendapatan (EBITDA margin) 84,02 85,00
Laba tahun berjalan terhadap pendapatan (net margin) 26,42 28,14
Rasio keuangan (x)
Aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek 0,25 0,18
Total liabilitas terhadap total aset 0,75 0,76
Total liabilitas terhadap total ekuitas 3,06 3,14
Total utang bank2) terhadap total ekuitas 2,61 2,17
Interest Coverage Ratio3) (ICR) 4,06 4,62
Debt Service Coverage Ratio4) (DSCR) 2,88 2,84
1) EBITDA dihitung dari laba usaha ditambahkan dengan depresiasi dan amortisasi serta beban usaha lainnya, neto
2) Total utang bank dihitung dari utang bank jangka pendek ditambah dengan utang bank jangka panjang
3) ICR (Interest Coverage Ratio) dihitung dari EBITDA dibagi dengan biaya bunga bank
4) DSCR (Debt Service Coverage Ratio) dihitung dengan membagi arus kas bebas (arus kas bebas dihitung dari EBITDA ditambah dengan modal
kerja dikurang dengan pembayaran pajak) dengan pembayaran utang. Perhitungan ini sesuai dengan formula perhitungan covenant dari
perjanjian fasilitas pinjaman dengan bank
Pembatasan Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Liabilitas Lainnya dan Pemenuhannya
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Grup telah memenuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan.
Pembatasan 31 Desember
Rasio Keuangan di perjanjian kredit atau liabilitas lainnya
Rasio 2024 2023
Utang bank
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) Max 5,00x 2,88x 2,84x
Net debt to running EBITDA Min 1,30x 4,59x 4,31x
Obligasi
Max 20% 0,00% 0,00%
Larangan untuk memberikan pinjaman kepada pihak manapun,
termasuk kepada afiliasi Protelindo, dalam jumlah lebih dari 20%
dari ekuitas Protelindo kecuali, antara lain, untuk pinjaman yang
diberikan terkait dengan kegiatan usaha Protelindo
Total pinjaman bersih dengan running EBITDA Max 5,00x* 4,59x 4,31x
Running EBITDA dengan beban bunga Min 1,50x 3,25x 3,99x
* kecuali dalam hal tertentu, Protelindo diperbolehkan memiliki rasio pinjaman sampai dengan 7,0x
37
Page 56
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting,
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, dan informasi keuangan lainnya.
Laporan Keuangan Konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Kerangka Pelaporan Keuangan
yang Berlaku dan disajikan dalam mata uang Rupiah, dan telah diaudit oleh KAP PSS, auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01791/2.1032/AU.1/10/0702-3/1/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Widya Arijanti
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.0702). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai: (a) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan (b)
penerbitan kembali laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan sehubungan
dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor independen atas laporan
keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga
berisi ”hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa uji penurunan nilai goodwill dan akuntansi
kombinasi bisnis merupakan hal yang kami pertimbangkan sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam
audit kami atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama, dan (ii) bagaimana hal audit utama
tersebut direspons dalam audit.
A. UMUM
Grup adalah pemilik dan operator independen dari infrastuktur telekomunikasi yang mencakup menara
telekomunikasi, kabel optik dan VSAT di Indonesia. Pada 31 Desember 2024, Grup memiliki dan mengoperasikan
35.400 Menara Telekomunikasi yang sebagian besar berada di pulau Jawa, Sumatra, Bali, Kalimantan dan
Sulawesi, dengan 58.035 pelanggan yang terdiri dari para operator telekomunikasi utama di Indonesia. Selain itu,
Grup memiliki sekitar 217.507 km jaringan kabel serat optik yang menghasilkan pendapatan untuk fiberisasi
Menara Telekomunikasi yang terletak di Jawa dan Sumatra, dan 163.347 km jaringan kabel serat optik yang
terpasang di seluruh Indonesia serta jaringan backbone kabel serat optik yang menghubungkan Jawa, Bali, Batam
dan Singapura dan juga memiliki lebih dari 16.898 aktivasi connectivity dan juga memiliki 169.242 fiber to the
home (home connect).
Kegiatan usaha utama Grup adalah bergerak dalam bidang penyewaan infrastruktur telekomunikasi. Dalam
segmen penyewaan Menara Telekomunikasi, Grup menjalankan kegiatan usahanya Grup menyewakan ruang
pada Menara Telekomunikasi milik Grup kepada para operator telekomunikasi berdasarkan kontrak jangka
panjang. Ruang yang disewakan ini mencakup ruang vertikal pada menara dimana operator telekomunikasi dapat
memasang antena frekuensi radio (Radio Frequency) dan antena gelombang pendek (microwave), serta menyewa
lahan tanah pada setiap lokasi untuk pendirian shelters yang menampung dan melindungi peralatan-peralatan
elektronik dan pasokan listrik.
Pada segmen penyewaan jaringan -kabel optik, Grup menyediakan infrastruktur telekomunikasi kabel optik untuk
disewa pengguna dalam memenuhi kebutuhan telekomunikasi mereka. Kabel optik yang dimiliki Grup dapat
disewakan dalam kontrak Build to Suit Fiber (BTS) untuk FTTT (Fiber to The Tower), FTTH (Fiber To The Home) serta
solusi Connectivity yang biasanya dilakukan tanpa BTS untuk klien-klien korporasi, UMKM, data center dan lain
lain.
Saat ini, portofolio Menara Telekomunikasi dan kabel optik yang dimiliki Grup merupakan portofolio yang terbesar
yang dimiliki oleh penyedia infrastruktur telekomunikasi independen di Indonesia, dengan umur rata-rata sekitar
8,9 tahun dan lebih muda lagi untuk aset kabel optik dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jaringan lokasi
yang luas ini memungkinkan Grup untuk memenuhi kebutuhan para operator telekomunikasi. Ditambah lagi
kemampuan Grup melalui Entitas Anak untuk menyediakan jaringan kabel serat optik untuk fiberisasi menara,
memberi Grup peluang usaha baru dari sumber yang berbeda-beda.
38
Page 57
Jumlah portofolio Menara Telekomunikasi dan pelanggan Grup juga memiliki potensi pertumbuhan melalui
penambahan kontrak sewa atas menara yang sudah ada (kolokasi) maupun atas menara yang baru. Per 31
Desember 2024, rasio sewa/tenancy ratio Menara Telekomunikasi Grup mencapai 1,64x.
B. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA PERSEROAN
Kondisi keuangan dan kinerja Grup akan dipengaruhi oleh beberapa faktor baik internal maupun eksternal.
Berikut ini merupakan faktor-faktor penting yang berdampak material terhadap kondisi keuangan dan kinerja
Grup:
Faktor permintaan atas infrastruktur telekomunikasi atau ruang pada menara dan harga sewa
Permintaan atas ruang pada menara Grup disebabkan sejumlah faktor termasuk pertumbuhan industri
infrastruktur telekomunikasi di Indonesia, strategi operator telekomunikasi untuk meningkatkan kualitas dan
cakupan layanan jasa telekomunikasi dan keputusan operator telekomunikasi untuk mengoperasikan menara
mereka sendiri atau mengalihdayakan kepada penyedia menara independen lainnya. Sementara itu,
pertumbuhan industri infrastruktur telekomunikasi tergantung dari kondisi umum makro ekonomi Indonesia, pola
konsumsi serta daya beli masyarakat.
Lebih jauh, pengenalan teknologi telepon genggam yang progresif dan maju seperti 4G dan 5G diperkirakan akan
menyebabkan permintaan atas menara-menara baru, karena jarak maksimum transmisi untuk 4G dan 5G
cenderung lebih pendek dibandingkan jarak pada teknologi yang ada saat ini, dan karena itu menyebabkan
operator telekomunikasi harus memasang peralatan transmisi tambahan untuk mengkompensasi kisaran yang
relatif lebih rendah dari 4G dan 5G.
Operator telekomunikasi menggunakan strategi asset-light untuk menanggapi permintaan yang meningkat
dengan cara (i) melepas portofolio aset infrastruktur telekomunikasi mereka kepada perusahaan independent, (ii)
mengalihdayakan pembangunan aset infrastruktur telekomunikasi kepada perusahaan independen melalui
rancangan build-to-suit dan (iii) menyewa ruang atau kapasitas pada aset infrastruktur telekomunikasi yang
dimiliki dan dioperasikan oleh penyedia infrastruktur telekomunikasi independen sebagai pengguna bersama
menara (kolokasi atau infrastructure sharing).
Strategi ini memungkinkan operator telekomunikasi untuk menurunkan belanja modal dan memperluas jaringan
dan kapasitas jaringan mereka dengan lebih cepat dibandingkan apabila mereka diharuskan untuk membangun,
memiliki dan mengoperasikan aset infrastruktur telekomunikasi mereka sendiri. Hal ini juga memungkinkan
operator telekomunikasi untuk memonetisasi portofolio aset infrastruktur telekomunikasi mereka terutama pada
saat aset infrastruktur telekomunikasi mendekati akhir periode depresiasi. Perubahan dan adopsi teknologi
telekomunikasi yang baru juga dapat mempengaruhi permintaan atas ruang atau kapasitaspada aset infrastruktur
telekomunikasi karena operator telekomunikasi menggunakan teknologi baru yang mungkin membutuhkan
penggunaan ruang atau kapasitas yang lebih intensif pada aset infrastruktur telekomunikasi.
Seiring meningkatnya persaingan di industri telekomunikasi selama beberapa tahun terakhir yang berdampak
pada penurunan harga sewa maka manajemen menyiasati penurunan harga dengan syarat penyewaan sewa aset
infrastruktur telekomunikasi dalam jumlah tertentu agar tidak berdampak signifikan terhadap penjualan dan
pendapatan bersih serta laba operasi Grup.
Faktor ukuran portofolio Menara Telekomunikasi dan jumlah pengguna bersama menara (kolokasi)
Jumlah Menara Telekomunikasi pada portofolio Perseroan membawa pengaruh signifikan pada pendapatan dan
hasil usaha Grup. Untuk mengelola biaya terkait dengan penambahan Menara Telekomunikasi, Grup hanya
mengakuisisi atau membangun Menara Telekomunikasi dan/atau infrastruktur pendukungnya sesudah Grup
memiliki jaminan sewa jangka panjang dari penyewa utama Menara Telekomunikasi tersebut.
Faktor signifikan lain yang mempengaruhi pendapatan Grup adalah jumlah pengguna bersama (kolokasi). Ukuran
dari portofolio Menara Telekomunikasi Grup memberikan kesempatan bagi pelanggan Grup untuk menyewa
ruang pada menara Grup dan memenuhi kebutuhan rancangan disain dan perluasan jaringan mereka. Adanya
kolokasi memberi keuntungan karena peningkatan belanja modal untuk mengakomodasi penambahan penyewa
kolokasi relatif lebih rendah dibandingkan biaya membangun atau mengakuisisi Menara Telekomunikasi baru.
39
Page 58
Grup biasanya membangun Menara Telekomunikasi untuk mengakomodasi beberapa calon penyewa. Karena itu
jumlah kolokasi dan kemampuan Grup untuk meningkatkan jumlah kolokasi merupakan faktor signifikan yang
mempengaruhi pendapatan, laba operasi, marjin keuntungan dan imbal hasil investasi Perseroan. Keberhasilan
Grup dalam menarik tambahan kolokasi terefleksikan pada tenancy ratio.
Biaya pemeliharaan Menara Telekomunikasi Grup, yang diperlukan dalam kegiatan usaha relatif rendah
dibandingkan pendapatan yang dihasilkan dari penyewaan ruang pada menara Grup .
Faktor belanja modal dan biaya akuisisi
Belanja modal Menara Telekomunikasi meningkat dalam satu tahun terakhir sebagai hasil dari ekspansi Grup yang
secara kontinyu mengembangkan portofolio Menara Telekomunikasi baik melalui akuisisi maupun pembangunan
Menara Telekomunikasi.
Meskipun Grup mengasumsikan akan terus menyiapkan belanja modal untuk pembangunan Menara
Telekomunikasi baru dan Grup dapat terbebani biaya akuisisi untuk mengembangkan usaha dan jaringan
Perseroan, mayoritas belanja modal bersifat fleksibel dan Grup akan meneruskan pada saat perkiraan kriteria
imbal hasil Grup terpenuhi, termasuk pada saat mendapatkan penyewa utama.
Faktor fluktuasi nilai tukar mata uang
Fluktuasi nilai tukar mata uang dapat memberi pengaruh pada laba atau rugi bersih Grup karena pinjaman Grup
sebagian dalam mata uang asing sementara pencatatan akuntansi dan laporan keuangan dilakukan dan
dinyatakan dalam Rupiah. Karena itu, pada setiap akhir periode laporan keuangan, Grup membukukan pada
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, pengaruh bersih yang direalisasikan dan belum
direalisasikan atas depresiasi atau apresiasi Rupiah terhadap mata uang asing selama periode tersebut. Volatilitas
nilai tukar Rupiah terhadap mata uang lainnya dapat memberi pengaruh signifikan pada laporan keuangan Grup.
Faktor jumlah biaya dan kewajiban
Untuk membiayai ekspansi yang pesat dari jaringan menara Grup, Grup memiliki sejumlah kewajiban yang
signifikan. Secara historis, Grup melakukan pinjaman untuk membiayai akuisisi Menara Telekomunikasi dan
pengembangan lokasi Menara Telekomunikasi, dan ke depannya akan melakukan pinjaman untuk kebutuhan
yang sama. Biaya bunga terkait pinjaman bervariasi tergantung dari mata uang pinjaman dan suku bunga pasar.
C. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI
dalam jutaan Rupiah
Tahun yang berakhir pada
Keterangan tanggal 31 Desember
2024 2023
Pendapatan 12.735.815 11.740.345
Beban pokok pendapatan (3.996.322) (3.527.754)
Laba bruto 8.739.493 8.212.591
Laba usaha 7.265.921 6.941.302
Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan 4.195.695 4.103.794
Laba tahun berjalan 3.364.606 3.303.642
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan 3.364.695 3.281.051
Laba per saham (angka penuh) 67 65
Berikut ini adalah rincian pendapatan Grup:
dalam jutaan Rupiah
Tahun yang berakhir pada
Keterangan tanggal 31 Desember
2024 2023
Pihak ketiga
Pendapatan sewa 11.473.707 10.533.037
Jasa dan lainnya 1.119.642 1.042.286
40
Page 59
dalam jutaan Rupiah
Tahun yang berakhir pada
Keterangan tanggal 31 Desember
2024 2023
12.593.349 11.575.323
Pihak berelasi
Pendapatan sewa 3.148 1.010
Jasa dan lainnya 139.318 164.012
142.466 165.022
Total 12.735.815 11.740.345
dalam jutaan Rupiah
Tahun yang berakhir pada
Keterangan tanggal 31 Desember
2024 2023
Rincian jasa dan lainnya:
Segmen
Wireline 1.070.536 809.528
VSAT 111.079 109.415
IPLC 47.402 57.207
Managed service 10.618 55.746
Payment gateway 9.926 2.168
FTTH 8.071 172.210
Disbursement 257 24
Lain-lain 1.071 -
Total 1.258.960 1.206.298
Pendapatan
Perbandingan pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp12.735.815 juta
meningkat sebesar Rp995.470 juta atau 8,48% dibandingkan pendapatan pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023. Jumlah sewa lokasi menara kami meningkat sebesar 3.751 sewa lokasi atau 6,91%, dari
54.284 pada 31 Desember 2023 menjadi 58.035 pada 31 Desember 2024, peningkatan ini utamanya disebabkan
oleh akuisisi PT Inti Bangun Sejahtera Tbk pada bulan Juli 2024. Sedangkan peningkatan pendapatan iForte adalah
hasil dari adanya peningkatan urbanisasi dan permintaan konsumen layanan data di area dengan tingkat data
trafic yang tinggi. Hal ini terlihat dari kenaikan jumlah km generating revenue dari sewa jaringan kabel optik
sebesar 35.251 km atau 19,34% dari km fiber optik sebesar 182.256 km pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi
217.507 km pada tanggal 31 Desember 2024. Pendapatan dari jasa lainnya turut meningkat sebesar Rp52.662 juta
atau 4,37% dari Rp1.206.298 juta di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp1.258.960
juta di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Depresiasi dan amortisasi
Perbandingan depresiasi dan amortisasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Depresiasi dan amortisasi Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp3.097.727 juta, meningkat sebesar Rp254.459 juta atau 8,95% dibandingkan depresiasi dan amortisasi pada
tahun 2023. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan depresiasi aset tetap sebesar Rp125.869 juta atau 9,06%
dari Rp1.389.517 juta di tahun 2023 menjadi Rp1.515.386 juta di tahun 2024 dan juga kenaikan amortisasi aset
hak guna sebesar Rp100.814 juta atau 8,52% dari Rp1.183.535 juta di tahun 2023 menjadi Rp1.284.349 juta di
tahun 2024 seiring dengan penambahan aset menara sebesar 4.842 menara (15,85%) dan bertambahnya aset
fiber optik sebanyak 20.271 km (20,69%).
41
Page 60
Beban pokok pendapatan lainnya
Perbandingan beban pokok pendapatan lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Beban pokok pendapatan lainnya Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp898.595 juta meningkat sebesar Rp214.109 juta atau 31,28% dibandingkan Beban pokok pendapatan lainnya
pada tahun 2023. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan biaya perawatan lokasi sebesar Rp179.411 juta
atau 39,49%, dari Rp454.310 juta pada tahun 2023 menjadi Rp633.721 juta pada tahun 2024 seiring dengan
meningkatnya jumlah lokasi menara dan km fiber optik.
Laba bruto
Perbandingan laba bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Laba bruto Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp8.739.493 juta
meningkat sebesar Rp526.902 juta atau 6,42% dibandingkan laba bruto pada tahun 2023. Peningkatan ini
disebabkan oleh konsumsi data melalui perangkat nirkabel yang meningkat pada tahun 2023, sehingga
pendapatan dari pemakaian data menjadi salah satu sumber pertumbuhan pendapatan tertinggi bagi semua
operator. Dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi tersebut, operator harus memperluas jangkauan dan
memperbanyak perangkat telekomunikasi dalam jaringan mereka dengan memberi order membangun tower-
tower baru atau menyewa tower-tower yang sudah ada.
Laba usaha
Perbandingan laba usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Laba usaha Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp7.265.921 juta
meningkat sebesar 4,68% atau Rp324.619 juta dibandingkan laba usaha pada tahun 2023. Peningkatan ini
disebabkan oleh meningkatnya pendapatan yang di offset dengan beban depresiasi dan amortisasi dan beban
pokok pendapatan, sesuai dengan yang telah dijelaskan di atas.
Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan
Perbandingan laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Laba sebelum beban pajak final dan pajak penghasilan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp4.195.695 juta, meningkat sebesar Rp91.901 juta atau 2,24% dibandingkan laba sebelum
beban pajak final dan pajak penghasilan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan
ini disebabkan oleh kenaikan laba usaha sebesar Rp324.619 juta, yang di offset dengan kenaikan biaya keuangan
sebesar Rp279.646 juta.
Laba sebelum beban pajak penghasilan
Perbandingan laba sebelum beban pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Laba sebelum beban pajak penghasilan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp3.536.683 juta menurun sebesar Rp9.193 juta atau 0,26% dibandingkan laba sebelum beban pajak
penghasilan pada tahun 2023. Penurunan ini disebabkan karena kenaikan laba sebelum beban pajak final dan
pajak penghasilan sebesar Rp91.901 juta dan kenaikan beban pajak final sebesar Rp101.094 juta.
Laba tahun berjalan
Perbandingan laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
42
Page 61
Laba tahun berjalan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.364.606
juta, meningkat sebesar Rp60.964 juta atau 1,85% dibandingkan laba tahun berjalan pada tahun 2023. Penurunan
ini disebabkan penurunan beban pajak penghasilan sebesar Rp70.157 juta.
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan
Perbandingan total penghasilan komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Penghasilan komprehensif lain Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp89 juta meningkat dari rugi komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp22.591 juta yang diakibatkan oleh menurunnya kerugian neto dari lindung nilai arus kas yaitu sebesar
Rp26.347 juta dari kerugian sebesar Rp31.157 juta pada tahun 2023 menjadi kerugian sebesar Rp4.810 juta pada
tahun 2024 dan di offset dengan penurunan keuntungan aktuarial yaitu sebesar Rp1.475 juta serta kenaikan
keuntungan bagian saham dari investasi yaitu sebesar Rp27 juta.
D. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
Pertumbuhan aset, liabilitas, dan ekuitas Grup pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 adalah
sebagai berikut:
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Total aset lancar 4.955.840 4.426.883
Total aset tidak lancar 72.872.540 63.992.063
Total asset 77.828.380 68.418.946
Total liabilitas jangka pendek 20.137.780 24.298.953
Total liabilitas jangka Panjang 38.534.936 27.608.329
Total liabilitas 58.672.716 51.907.282
Total ekuitas 19.155.664 16.511.664
Aset
Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan tanggal 31 Desember 2023
Total aset Grup pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp77.828.380 juta yang terdiri atas aset lancar
sebesar Rp4.955.840 juta dan aset tidak lancar sebesar Rp72.872.540 juta.
Aset lancar Grup pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp528.957 juta atau 11,95%
bila dibandingkan dengan aset lancar Grup pada tanggal 31 Desember 2023. Peningkatan ini disebabkan oleh
meningkatnya kas dan setara kas dari Rp428.677 juta pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp940.183 juta
pada tanggal 31 Desember 2024 serta meningkatnya piutang usaha dari Rp3.086.334 juta pada tanggal 31
Desember 2023 menjadi Rp3.292.793 juta pada tanggal 31 Desember 2024 yang di netoff dengan menurunnya
pajak dibayar dimuka jangka pendek dari Rp479.259 juta pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp192.918 juta
pada tanggal 31 Desember 2024.
Aset tidak lancar Grup pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp8.880.477 juta atau
13,88% dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan aset tetap dari
Rp40.385.074 juta pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp47.477.953 juta pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan aset tetap disebabkan oleh akuisisi entitas anak PT Inti Bangun Sejahtera Tbk pada Juli 2024.
43
Page 62
Liabilitas
Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Total liabilitas Grup pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp58.672.716 juta yang terdiri atas liabilitas
jangka pendek sebesar Rp20.137.780 juta dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp38.534.936 juta.
Liabilitas jangka pendek Grup pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar Rp4.161.173 juta
atau 17,12% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan utang
obligasi dari Rp7.252.204 juta pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp274.913 juta pada tanggal 31 Desember
2024 yang di netoff dengan peningkatan utang bank dari Rp11.072.157 juta pada tanggal 31 Desember 2023
menjadi Rp14.679.262 juta pada tanggal 31 Desember 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pelunasan
obligasi jangka pendek yang sudah jatuh tempo pada tahun 2024.
Liabilitas jangka panjang Grup pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp10.926.607
juta atau 39,58% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan
utang bank jangka panjang dari Rp24.825.810 juta pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp35.264.883 juta
pada pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan utang bank jangka panjang terutama disebabkan untuk
pemenuhan kebutuhan aktivitas operasional dan modal kerja Grup.
Ekuitas
Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Ekuitas Grup pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp19.155.664 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp2.644.000 juta atau 16,01% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp16.511.644 juta.
Kenaikan ini terutama disebabkan karena laba bersih tahun berjalan yang di offset dengan dividen tahun berjalan.
E. ARUS KAS
Tabel berikut memberikan informasi aliran arus kas Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023, yang disebutkan:
dalam jutaan Rupiah
Tahun yang berakhir pada
Keterangan tanggal 31 Desember
2024 2023
Arus kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi 9.340.067 8.905.768
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi (8.005.524) (4.537.372)
Arus kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan (783.037) (4.246.921)
Kenaikan neto kas dan setara kas 551.506 121.475
Pengaruh perubahan kurs mata uang pada kas dan setara kas (40.000) (1.434)
Kas dan setara kas awal tahun 428.677 308.636
Kas dan setara kas akhir tahun 940.183 428.677
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar
Rp9.340.067 juta, dimana mengalami peningkatan sebesar Rp434.299 juta atau 4,88% bila dibandingkan kas
bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu
sebesar Rp8.905.768 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan pada kas yang dihasilkan dari
operasi di tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp394.002 juta dikarenakan adanya akuisisi
entitas anak yaitu PT Inti Bangun Sejahtera Tbk pada kuarter tiga 2024.
44
Page 63
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi
sebesar Rp8.005.524 juta, dimana mengalami peningkatan sebesar Rp3.468.152 juta atau 76,44% bila
dibandingkan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 yaitu sebesar Rp4.537.372 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya pembayaran
untuk akuisisi entitas anak pada tahun 2024 yaitu PT Inti Bangun Sejahtera Tbk, PT Integra Kreasitama Solusindo
dan PT Varnion Technology Semesta dengan jumlah sebesar Rp3.457.027 juta.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
sebesar Rp783.037 juta, dimana mengalami penurunan sebesar Rp3.463.884 juta atau 81,56% bila dibandingkan
kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yaitu sebesar Rp4.246.921 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penerimaan dari penerimaan
dari utang bank terutama dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang di
netoff dengan pembayaran utang bank dan obligasi.
F. LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN
Likuiditas
Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Grup untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka pendek yang
tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin
baik kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.
Rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing adalah sebesar 0,25x, dan 0,18x.
Sumber likuiditas internal Grup berasal dari penerimaan kas dari pelanggan dan likuiditas eksternal berasal dari
utang, baik utang bank maupun utang obligasi.
Berikut adalah sumber likuiditas material yang belum digunakan oleh Grup pada 31 Desember 2024:
Total fasilitas yang belum
No Nama Bank Sumber likuiditas
dicairkan
PT Bank SMBC Indonesia Tbk (sebelumnya PT Bank
1 Fasilitas pinjaman berulang Rp1.597.700 juta
BTPN Tbk)
Fasilitas pinjaman berulang,
2 JPMorgan Chase Bank N. A Rp700.000 juta
cerukan
3 PT Bank Central Asia Tbk Fasilitas pinjaman pasar uang Rp883.000 juta
4 Oversea-Chinese Banking Corporation Limited Fasilitas pinjaman berulang USD50.000.000
5 PT Bank Permata Tbk Fasilitas pinjaman berulang Rp2.600.000 juta
6 Bank of China (Hong Kong) Limited Fasilitas pinjaman berulang USD60.000.000
Fasilitas bergulir pinjaman
7 PT Bank UOB Indonesia Rp460.800 juta
modal kerja
8 PT Maybank Indonesia Tbk Fasilitas pinjaman berulang Rp500.000 juta
9 PT Bank Danamon Indonesia Tbk Fasilitas pinjaman berulang Rp898.600 juta
10 PT Bank CIMB Niaga Tbk Fasilitas pinjaman berulang Rp894.000 juta
11 PT Bank QNB Indonesia Tbk Fasilitas pinjaman berulang Rp297 juta
12 Citibank N. A Fasilitas pinjaman berulang Rp650.000 juta
13 PT Bank CTBC Indonesia Fasilitas pinjaman berulang Rp24.341 juta
Hingga pada saat Prospektus ini diterbitkan, Grup memiliki modal kerja yang cukup dan belum pernah mengalami
kekurangan dalam mencukupi modal kerja.
Tidak terdapat permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas.
45
Page 64
Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Grup untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur dengan
perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun jumlah liabilitas
dengan jumlah aset (solvabilitas aset). Solvabilitas ekuitas Grup untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing sebesar 3,06x dan 3,14x, sedangkan solvabilitas aset
Grup untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing
sebesar 0,75x dan 0,76x.
Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)
Imbal Hasil Ekuitas menunjukkan kemampuan Grup untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas. Imbal Hasil Ekuitas Grup tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 17,56% dan 20,01%.
Penurunan pada imbal hasil ekuitas pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023 disebabkan
oleh kenaikan jumlah ekuitas yang disebabkan meningkatnya saldo laba dari Rp16.688.820 juta pada tanggal
31 Desember 2023 menjadi Rp19.122.894 juta pada tanggal 31 Desember 2024.
Imbal Hasil Aset (Return On Asset)
Imbal Hasil Aset menunjukkan kemampuan Grup untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Imbal Hasil Aset Grup tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar 4,32% dan 4,83%.
Penurunan pada imbal hasil aset pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023 disebabkan
oleh adanya peningkatan aset dari sebelumnya sebesar Rp68.418.946 juta pada tanggal 31 Desember 2023
menjadi Rp77.828.380 juta pada tanggal 31 Desember 2024.
Profitabilitas
Margin laba (net margin) Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar 26,42%,
mengalami penurunan dari tahun sebelumnya sebesar 28,14% pada tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.
Penurunan margin laba pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 pada segmen jasa lainnya terutama
disebabkan oleh pertumbuhan segmen FTTH dan connectivity, selain itu terdapat juga kenaikan biaya keuangan
dari 24,34% dari pendapatan pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi 24,64% dari pendapatan pada tanggal
31 Desember 2024.
G. SEGMEN OPERASI
Manajemen sebagai pengambil keputusan operasional memantau hasil operasi unit bisnis secara terpisah untuk
tujuan pengambilan keputusan tentang alokasi sumber daya dan penilaian kinerja. Kinerja segmen dinilai
berdasarkan laba atau rugi dan diukur sesuai dengan laba atau rugi dalam laporan keuangan konsolidasian.
Berikut ini adalah informasi mengenai segmen operasi Grup:
dalam jutaan Rupiah
Sewa Menara Jasa Lainnya Total
Tahun yang berakhir pada tanggal Tahun yang berakhir pada tanggal Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan
31 Desember 31 Desember 31 Desember
2024 2023 2024 2023 2024 2023
LAPORAN LABA RUGI DAN
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN KONSOLIDASIAN
Pendapatan
Pendapatan sewa 8.512.427 8.346.311 2.964.428 2.187.736 11.476.855 10.534.047
46
Page 65
dalam jutaan Rupiah
Sewa Menara Jasa Lainnya Total
Tahun yang berakhir pada tanggal Tahun yang berakhir pada tanggal Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan
31 Desember 31 Desember 31 Desember
2024 2023 2024 2023 2024 2023
Jasa dan lainnya 10.618 55.746 1.248.343 1.150.552 1.258.961 1.206.298
Laba bruto 6.252.328 6.166.804 2.487.165 2.045.787 8.739.493 8.212.591
Beban penjualan dan pemasaran (174.250) (93.601) (138.595) (144.519) (312.845) (238.120)
Beban umum dan administrasi (486.457) (558.879) (337.775) (279.297) (824.232) (838.176)
Beban usaha lainnya, neto (230.493) (160.229) (106.002) (34.764) (336.495) (194.993)
Laba usaha 5.361.128 5.354.095 1.904.793 1.587.207 7.265.921 6.941.302
Penghasilan keuangan, neto 45.467 14.705 21.980 5.814 67.447 20.519
Biaya keuangan (2.158.518) (2.329.308) (979.155) (528.719) (3.137.673) (2.858.027)
Laba sebelum pajak final dan
3.248.077 3.039.492 947.618 1.064.302 4.195.695 4.103.794
beban pajak penghasilan
Pajak final (659.012) (557.918) - - (659.012) (557.918)
Laba sebelum beban pajak
2.589.065 2.481.574 947.618 1.064.302 3.536.683 3.545.876
penghasilan
Beban pajak penghasilan 85.881 (62.308) (257.958) (179.926) (172.077) (242.234)
Laba tahun berjalan 2.674.946 2.419.266 689.660 884.376 3.364.606 3.303.642
LAPORAN POSISI KEUANGAN
KONSOLIDASIAN
Total aset segmen 58.393.603 55.199.706 19.434.777 13.219.240 77.828.380 68.418.946
Total liabilitas segmen (39.988.147) (38.559.573) (18.684.569) (13.347.709) (58.672.716) (51.907.282)
Informasi lainnya
Arus kas yang diperoleh dari
6.763.403 7.050.800 2.576.664 1.854.968 9.340.067 8.905.768
aktivitas operasi
Arus kas yang digunakan untuk
(2.698.947) (1.398.363) (5.306.577) (3.139.009) (8.005.524) (4.537.372)
aktivitas investasi
Arus kas yang diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas (3.392.084) (6.435.970) 2.609.047 2.189.049 (783.037) (4.246.921)
pendanaan
Pada tanggal 31 Desember 2024, kontribusi sewa menara dan jasa lainnya terhadap total pendapatan Grup adalah
sebesar 66,92% dan 33,08%. Sedangkan kontribusi sewa menara dan jasa lainnya terhadap laba usaha Grup
adalah sebesar 73,78% dan 26,22%.
Pada tanggal 31 Desember 2023, kontribusi sewa menara dan jasa lainnya terhadap total pendapatan Grup adalah
sebesar 71,57% dan 28,43%. Sedangkan kontribusi sewa menara dan jasa lainnya terhadap laba usaha Grup
adalah sebesar 77,13% dan 22,87%.
Bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, pendapatan dari sewa menara
Grup mengalami peningkatan sebesar Rp120.988 juta atau 1,44% pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024,
peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya jumlah menara.
Bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, pendapatan dari jasa lainnya
Grup mengalami peningkatan sebesar Rp874.483 juta atau 26,20% pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024,
peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya bisnis fiber dan connectivity.
H. BELANJA MODAL
Grup melakukan investasi barang modal dalam bentuk aset tetap berupa tanah, menara, gedung, kendaraan
bermotor, serta peralatan kantor dan proyek. Investasi barang modal ini bertujuan untuk mendukung kelancaran
kegiatan operasional Grup. Belanja modal Perseroan adalah sebesar Rp4.282.530 juta dan Rp4.799.870 juta pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dengan rincian sebagai berikut:
47
Page 66
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Harga perolehan
Tanah 4.446 -
Menara 98.355 89.059
Gedung 11.993 3.860
Mesin 2.572 -
Peralatan kantor 8.147 12.843
Kendaraan bermotor 15.665 11.744
Peralatan proyek 707.061 465.145
Perabotan kantor 46 523
Subtotal 848.285 583.174
Aset tetap dalam rangka bangun, kelola dan alih
Menara 196 -
Gedung - -
Peralatan proyek - -
Subtotal 196 -
Aset dalam penyelesaian 3.434.049 4.216.696
Total 4.282.530 4.799.870
Grup memiliki portofolio terbesar diantara penyedia menara independen di Indonesia. Hal ini menempatkan Grup
pada posisi untuk memanfaatkan kebutuhan akan menara baru di daerah perkotaan dan pedesaan di seluruh
negeri. Melalui anak perusahaannya, iForte, Grup memiliki kemampuan menyediakan microcell sites, tower
fiberization dan BTS hotel solution untuk mendukung dari meningkatnya permintaan kapasitas jaringan. Grup
telah merampungkan BTS baru dan kolokasi, Wireline dan VSAT, sewa lahan dan aset lainnya selain menara.
Sebagian besar proyek didanai oleh arus kas internal Grup. Pembangunan menara dan fiber optik berkisar selama
lebih kurang 6 bulan waktu pengerjaan. Grup mengharapkan dengan belanja modal tersebut dapat meningkatkan
pendapatan.
Komitmen investasi barang modal
Pada segmen tower, Grup memiliki komitmen investasi barang modal pada beberapa pihak diantaranya dengan
PT Bach Multi Infrastruktur sebesar Rp82.519 juta, PT Duta Hita Jaya sebesar Rp78.207 juta, PT Bach Multi Global
sebesar Rp44.506 juta, PT Konstruksi Baja Cikande sebesar Rp54.461 juta dan PT Handal Karya Abadi sebesar
Rp28.853 juta terkait dengan pengadaan aset untuk pembangunan menara.
Pada segmen non-tower, Grup memiliki komitmen investasi barang modal pada beberapa pihak diantaranya
dengan PT Jejaring Mitra Persada sebesar sebesar Rp120.540 juta, PT Fajar Mitra Krida Abadi sebesar Rp77.012
juta, PT Rizki Prima Sakti sebesar Rp71.967 juta, PT Ekspanindo Prima Multimedia sebesar Rp48.756 juta dan
PT Merbau Prima Sakti sebesar Rp36.879 juta terkait dengan pengadaan aset untuk pembangunan jaringan fiber
optik.
Komitmen investasi barang modal ini bertujuan untuk mendukung mengembangkan dan pertumbuhan bisnis
Perseroan salah satunya melalui penambahan aset dan ekspansi ke daerah-daerah untuk memperluas jangkauan
ke seluruh negeri.
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu
lingkungan.
I. PEMBATASAN TERHADAP PENGALIHAN DANA ENTITAS ANAK KEPADA PERSEROAN
Tidak terdapat pengalihan dana dari entitas anak kepada Perseroan selain pembayaran dividen dari entitas anak.
48
Page 67
J. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI TIDAK NORMAL ATAU PERUBAHAN PENTING YANG MEMPENGARUHI
PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam
ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas.
K. BEBAN USAHA LAINNYA, NETO
Beban usaha lainya, neto merupakan beban usaha lainnya diluar kegiatan usaha utama Grup dalam kegiatan
operasional. Beban usaha lainnya, neto Perseroan adalah sebesar Rp336.495 juta dan Rp194.993 juta pada tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dengan rincian sebagai berikut:
dalam jutaan Rupiah
Tahun yang berakhir pada
Keterangan tanggal 31 Desember
2024 2023
Rugi pelepasan aset tetap 168.191 164.120
Beban pajak 123.833 11.289
Kerugian selisih kurs, neto 17.317 14.536
Penurunan nilai goodwill - 30.000
Keuntungan nilai wajar dari structured deposit - (9.760)
Keuntungan dari perubahan estimasi akuntansi - sewa tanah - (97.612)
Beban (pembalikan) cadangan kerugian kredit ekspektasian piutang (43.315) 43.435
Lain-lain 70.469 38.985
Neto 336.495 194.993
Kenaikan beban pajak Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp112.544 juta
atau 997% dibandingkan beban pajak pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Kenaikan ini
disebabkan STP telah menerima Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali atas
Kurang Bayar PPh Pasal 26 tahun 2015.
Penurunan keuntungan nilai wajar dari structured deposit Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp9.760 juta. Penurunan ini disebabkan oleh adanya realisasi keuntungan atas
penjualan structure deposit pada tahun 2023.
Penurunan beban cadangan kerugian kredit ekspektasian piutang, neto Grup untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp86.759 juta atau 200% dibandingkan beban cadangan kerugian
kredit ekspektasian piutang, neto pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penurunan ini
disebabkan oleh adanya pengkinian metode perhitungan agar lebih reliable untuk menggunakan PD (probability
default) dan LGD (loss given default) yang lebih tepat.
Penurunan nilai goodwill Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp30.000 juta disebabkan oleh adanya goodwill impairment atas IPI dan VTS.
Keuntungan dari perubahan estimasi akuntansi - sewa tanah Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 adalah sebesar Rp97.612 juta disebabkan oleh Grup mengevaluasi opsi untuk memperpanjang
waktu sewa, dan berdasarkan analisis pembaruan sewa tanah di masa lalu, Grup menetapkan bahwa opsi tersebut
tidak cukup pasti untuk di eksekusi, perubahan tersebut dicatat sebagai perubahan estimasi akuntansi yang
berdampak pada menurunnya amortisasi dan beban bunga dan dicatatkan sebagai keuntungan dari perubahan
estimasi akuntansi.
49
Page 68
L. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH SERTA LABA OPERASI
Dampak perubahan harga terhadap penjualan dan pendapatan bersih serta laba operasi Grup tidak berdampak
signifikan selama dua tahun terakhir karena nilai inflasi masih terkendali.
M. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK
DAN POLITIK YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN USAHA
DAN INVESTASI
Kebijakan pemerintah dalam menjaga kurs mata uang dan suku berpengaruh pada laba Grup.
Perkembangan Terkini
Perseroan telah menerbitkan laporan keuangan konsolidasian interim Grup yang tidak diaudit tanggal 31 Maret
2025 dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah (secara kolektif
disebut sebagai “Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Yang Tidak Diaudit”), yang laporannya telah diotorisasi
untuk diterbitkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 28 Mei 2025. Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Yang
Tidak Diaudit tidak tercantum dalam Prospektus ini, namun telah dipublikasikan oleh Perseroan dan disampaikan
kepada Bursa Efek Indonesia sebagai bagian dari pelaporan berkala Perseroan kepada Bursa Efek Indonesia dan
dapat diakses melalui sarana menara nusantara tbk_31 march 2025.pdf. Laporan Keuangan Konsolidasian Interim
Yang Tidak Diaudit telah direviu oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan Standar Perikatan Reviu
2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” yang
ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana dalam laporannya tanggal 28 Mei 2025, yang tidak dilampirkan dalam
Prospektus ini, namun tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Yang Tidak Diaudit, yang dapat
diakses pada situs Perseroan atau situs Bursa Efek Indonesia. Suatu reviu memiliki ruang lingkup yang secara
substansial kurang daripada suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI
dan sebagai konsekuensinya, tidak memungkinkan KAP Purwantono, Sungkoro & Surja untuk memeroleh
keyakinan bahwa KAP Purwantono, Sungkoro & Surja mengetahui seluruh hal yang signifikan yang mungkin
teridentifikasi dalam suatu audit. Oleh karena itu, KAP Purwantono, Sungkoro & Surja tidak menyatakan suatu
opini audit atas Laporan Keuanga Konsolidasian Interim Yang Tidak Diaudit.
50
Page 69
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan yang kegiatan usaha utamanya berfokus pada kepemilikan
saham (langsung maupun tidak langsung) di beberapa anak perusahaan utama yang bergerak di bidang
penyewaan infrastruktur terlekomunikasi. Dalam Prospektus ini, Perseroan dan anak-anak perusahaan utama
selanjutnya disebut “Grup”. Dalam melakukan kegiatan usahanya, Grup tidak terlepas dari berbagai faktor risiko
yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan
pendapatan Grup. Risiko-risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material
bagi Grup yang telah disusun sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap
kinerja keuangan Grup.
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Grup menghadapi kompetisi yang ketat dan persaingan harga dalam industri penyewaan infrastruktur
telekomunikasi.
Grup menghadapi persaingan dari penyedia infrastruktur telekomunikasi lainnya. Mengingat bahwa industri
infrastruktur telekomunikasi bersifat padat modal, memerlukan kemampuan operasional yang baik, dan
memerlukan hubungan yang kuat dengan para operator telekomunikasi, maka tidak mudah bagi pemain-pemain
baru untuk masuk dalam industri ini.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh Perseroan untuk menghadapi persaingan adalah menjaga tingkat kepuasan
pelanggan dengan memberikan pelayanan yang baik, tepat waktu, dan konsisten dalam membangun hubungan
jangka panjang dengan para operator telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan para pelanggannya.
Dengan jumlah portofolio menara Grup sekitar 31.502 menara dengan lokasi yang tersebar di seluruh wilayah
Indonesia, maka Grup mendukung para operator telekomunikasi untuk memperluas wilayah cakupan dan
kapasitas jaringan mereka secara cepat.
Saat ini kondisi persaingan bisnis Grup dalam penyediaan ruang menara telekomunikasi serta jaringan kabel optik
relatif stabil. Hal ini juga didukung oleh posisi Grup dalam industri sebagai salah satu perusahaan infrastruktur
telekomunikasi independen terbesar, neraca keuangan yang relatif kuat serta akses pendanaan yang relatif baik.
Selain itu Perseroan memiliki reputasi yang baik dalam menyelesaikan proyek-proyek penyediaan infrastruktur
telekomunikasi sesuai dalam jangka waktu dan spesifikasi yang diperlukan oleh para operator telekomunikasi.
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
Sebagian besar pendapatan Perseroan hanya berasal dari beberapa pelanggan dan Perseroan rentan terhadap
risiko terkait kemampuan kredit dari pelanggan
Sebagian besar pendapatan Perseroan berasal dari beberapa pelanggan utama yaitu operator telekomunikasi
dengan sewa jangka panjang. Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 3 besar
pelanggan utama Perseroan memiliki kontribusi sebanyak 80% dari seluruh pendapatan Perseroan. Apabila
pelanggan utama Perseroan tidak dapat atau lalai dalam memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan kontrak
mereka dengan Perseroan dan/atau perjanjian mereka dengan pihak ketiga lainnya (termasuk lembaga
keuangan), mengalami kesulitan keuangan, Perseroan dapat mengalami piutang usaha yang tidak tertagih atau
ditangguhkan. Oleh karena Perseroan menerima sebagian besar pendapatan hanya dari beberapa pelanggan,
adanya kejadian yang mempengaruhi kelayakan kredit dan kemampuan dalam pemenuhan kewajiban terhadap
Perseroan akan berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan
Perseroan. Perseroan memiliki pengalaman dalam keterlambatan pembayaran dari beberapa pelanggan.
Selain itu, dalam kegiatan usaha yang wajar, Perseroan terkadang mengalami perselisihan dengan para pelanggan,
sebagai contoh kerap terjadi pelanggan Perseroan meminta tambahan dokumen sebagai salah satu syarat
penagihan akan tetapi syarat tambahan dokumen tersebut tidak terdapat didalam perjanjian penyewaan. Apabila
Perseroan diharuskan untuk memperkarakan perselisihan tersebut, maka hubungan dengan pelanggan dapat
terganggu yang pada akhirnya akan mengurangi pertumbuhan pendapatan Perseroan dan berdampak negatif
terhadap kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
51
Page 70
Menurunnya permintaan atas infrastruktur telekomunikasi atau menurunnya permintaan atas ruang menara,
danjaringan kabel optik dan VSAT dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, prospek, hasil
operasional dan kondisi keuangan Perseroan
Strategi usaha dan rencana belanja modal Perseroan didasarkan atas ekspektasi jumlah pengguna infrastruktur
telekomunikasi akan meningkat. Apabila industri jasa layanan telekomunikasi di Indonesia tidak mengalami
pertumbuhan atau lebih rendah dari tingkat ekspektasi pertumbuhan, maka hal tersebut akan berdampak negatif
terhadap kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
Faktor – faktor yang menyebabkan penurunan permintaan untuk infrastruktur telekomunikasi adalah sebagai
berikut:
• Menurunnya belanja modal operator telekomunikasi;
• Menurunnya pertumbuhan penggunaan data atau industri telekomunikasi secara umum;
• Perkembangan yang terhambat karena izin pemerintah untuk spektrum dan telekomunikasi dan regulasi
lainnya;
• Merger atau konsolidasi diantara operator telekomunikasi;
• Meningkatnya penggunaan network sharing, roaming atau perjanjian penjualan kembali diantara
operator telekomunikasi;
• Penundaan atau perubahan dalam penggunaan teknologi telekomunikasi;
• Perubahan strategi operator telekomunikasi yang merugikan terkait kepemilikan atau pembagian ruang
menara;
• Perkembangan terkait pembagian zona, lingkungan, kesehatan, dan regulasi pemerintah lainnya yang
merugikan;
• Menurunnya permintaan pelanggan jasa telekomunikasi secara umum; dan
• Memburuknya kondisi keuangan secara umum para operator telekomunikasi sebagai hasil menurunnya
tarif, konvergensi media dan faktor-faktor lainnya.
Merger atau konsolidasi antar pelanggan Perseroan dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek,
hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan
Perseroan berkeyakinan bahwa industri telekomunikasi secara umum dapat mengalami konsolidasi di masa
depan. Konsolidasi para pelanggan yang signifikan pada saat ini maupun di masa yang akan datang, termasuk
merger yang baru saja terjadi antara PT XL Axiata, Tbk, PT Smartfren Telecom, Tbk dan PT Smart Telecom (“Merger
XL Smart”), akan berakibat pada menurunnya belanja modal secara keseluruhan karena adanya tumpang tindih
pada rencana jaringan dan ekspansi dari beberapa operator telekomunikasi. Khusus sehubungan dengan Merger
XL Smart, Perseroan masih mengkaji dampak final atas keseluruhan merger ini mengingat kesepakatan dengan
pihak terkait masih berupa kesepakatan awal dan masih memerlukan komunikasi dan pengaturan lebih lanjut
dalam implementasinya, termasuk terkait manajemen operasional dan relokasi kontrak sewa infrastruktur pasca
merger. Lebih lanjut, apabila konsolidasi tersebut terjadi, segmen tertentu dari pelanggan Perseroan yang ada
pada saat ini maupun di masa yang akan datang pada jaringan gabungan hasil konsolidasi akan dianggap
berlebihan dan pelanggan tersebut akan mengurangi kelebihan ini. Hasil operasional dan prospek pertumbuhan
Perseroan dapat terkena dampak negatif apabila sebagian besar kontrak sewa saat ini tidak diperpanjang ketika
konsolidasi terjadi. Akibat yang serupa dapat terjadi apabila para operator telekomunikasi mulai memberlakukan
network sharing, roaming atau perjanjian penjualan kembali di antara mereka dibandingkan menyewa
infrastruktur telekomunikasi dari penyedia independen.
Perseroan tidak dapat memastikan bahwa ke depannya (selain Merger XL Smart) para operator telekomunikasi
Indonesia tidak akan melakukan konsolidasi, yang akan berdampak pada penurunan pertumbuhan dan dapat
berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
Perseroan mungkin tidak dapat mempertahankan atau menarik manajemen kunci dan tenaga ahli
Keberhasilan yang telah dicapai Perseroan maupun yang diharapkan akan dicapai Perseroan di kemudian hari,
sampai pada tahap tertentu, bergantung pada kemampuan Perseroan dalam mempertahankan manajemen kunci
dan tenaga ahli. Menarik dan mempertahankan talenta manajerial berkualitas merupakan tantangan penting
yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia dan industri Perseroan pada khususnya akibat adanya
perkembangan yang pesat dan masuknya pesaing baru. Kegagalan untuk menarik atau mempertahankan
52
Page 71
manajemen dan tenaga ahli yang berkualitas akan berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil
operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
Kegiatan Usaha Perseroan dapat terkena dampak negatif akibat perubahan maupun perbedaan penafsiran
atau implementasi, dan/atau tumpang tindih keberlakuan peraturan perundangan-undangan
Industri penyewaan Menara Telekomunikasi di Indonesia tunduk pada berbagai macam peraturan perundangan.
Setiap perubahan atas peraturan perundangan tersebut dapat menimbulkan perbedaan penafsiran atau
implementasi, dan/atau tumpang tindih keberlakuan peraturan perundangan-undangan yang dapat
menimbulkan dampak negatif terhadap kegiatan maupun prospek usaha Perseroan serta dapat mempengaruhi
secara negatif hasil operasi dan kondisi keuangan Perseroan.
Pada tanggal 30 Maret 2009, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian
Komunikasi dan Informatika dan Badan Koordinasi Penanaman Modal mengeluarkan peraturan bersama yaitu
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor
19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama
Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama”). Peraturan Bersama dimaksud mengatur juga antara lain
mengenai pedoman pembangunan Menara Telekomunikasi dan penggunaan menara bersama untuk dapat
diselaraskan di setiap institusi pemerintahan sebagai acuan. Di sisi lain, terdapat interpretasi yang berbeda dari
ranah praktik pada tiap pemerintah daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, contohnya
mengenai penerapan Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) (sekarang disebut sebagai Persetujuan Bangunan
Gedung ("PBG") atas Menara Telekomunikasi yang memiliki persyaratan yang berbeda-beda di setiap daerah.
Perseroan dapat mengalami kesulitan dan kendala dalam memperoleh atau memperpanjang IMB atau PBG yang
disebabkan oleh perbedaan penafsiran atau implementasi, dan/atau tumpang tindih keberlakuan peraturan yang
diterbitkan oleh pemerintah pusat dengan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dimana Perseroan
memiliki Menara Telekomunikasi, termasuk perbedaan persyaratan dan proses untuk mendapatkan IMB atau
PBG dari satu daerah dengan daerah lainnya.
Lebih lanjut, perbedaan penafsiran atau implementasi, dan/atau tumpang tindih keberlakuan peraturan
perundangan-undangan dengan diterbitkannya peraturan baru yang mengatur hal yang sama di kemudian hari
terkait dengan industri penyewaan menara, serta terbatasnya contoh penerapan atau pedoman terkait dengan
interpretasi dan implementasi atas peraturan perundangan tersebut, dapat menimbulkan dampak negatif pada
kegiatan usaha, prospek, hasil operasi dan kondisi keuangan Perseroan.
Pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memiliki IMB atau PBG atas sebagian besar Menara
Telekomunikasi milik Perseroan. Adapun atas sebagian Menara Telekomunikasi milik Perseroan yang izin-izinnya
belum lengkap, saat ini sedang diproses permohonan izin-izinnya pada lembaga terkait yang berwenang.
Lebih lanjut, sehubungan dengan pembangunan Menara Telekomunikasi di wilayah DKI Jakarta, Gubernur DKI
Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi (“Peraturan No. 14/2014”). Peraturan No. 14/2014 tersebut mengatur syarat-syarat untuk
mendirikan Menara Telekomunikasi di DKI Jakarta, termasuk persyaratan dan perizinan yang harus penuhi oleh
setiap Menara Telekomunikasi baik yang sudah berdiri maupun yang baru akan dibangun. Pembangunan menara
baru di daerah DKI Jakarta hanya dapat dilakukan di dalam area Zona Menara yang sudah ditetapkan oleh
pemerintah daerah (“Zona Menara”). Sebelum mendirikan Menara Telekomunikasi, diperlukan suatu
Rekomendasi Zona Menara Telekomunikasi dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan (“Rekomendasi
Zona Menara”). Setelah mendapatkan Rekomendasi Zona Menara, penyedia Menara Telekomunikasi harus
mendapatkan IMB atau PGB, kecuali menara tersebut berada secara tersembunyi dalam bangunan gedung dan
tidak memiliki ketinggian lebih dari 6 meter. Pembangunan menara harus dilakukan paling lambat 1 bulan sejak
dikeluarkannya IMB atau PBG. IMB atau PBG berlaku tanpa batas waktu jika tidak ada perubahan struktur atau
konstruksi menara dan beban antena terpasang tidak melebihi kemampuan daya dukung beban maksimum
Menara Telekomunikasi.
Selain IMB atau PBG, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ("Peraturan No. 16/2021"), penyedia Menara
Telekomunikasi yang beroperasi di seluruh kota/kabupaten di Indonesia harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
SLF berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku pada lokasi
53
Page 72
menara tersebut didirikan. Peraturan No. 14/2014 juga mewajibkan penyedia menara untuk mengasuransikan
menaranya dan menjamin seluruh resiko yang ditimbulkan akibat adanya bangunan menara sejak awal
pembangunan hingga beroperasionalnya menara.
Tidak ada jaminan bahwa Menara Telekomunikasi yang dimiliki oleh Perseroan akan sesuai dengan peraturan
sebagaimana dimaksud di atas tersebut atau termasuk dalam Zona Menara atau pemerintah yang berwenang
tidak akan mengeluarkan peraturan baru yang terkait dengan Zona Menara.
Sehubungan dengan hal-hal yang disebutkan di atas, apabila izin-izin yang diperlukan atas Menara Telekomunikasi
milik Perseroan tersebut tidak berhasil didapatkan, seperti contohnya, IMB atau PBG, maka lembaga terkait yang
berwenang, dapat memberlakukan bermacam sanksi terhadap Perseroan, seperti teguran, peringatan dan denda,
untuk ketidakpatuhan terhadap pemenuhan persyaratan izin dan persetujuan yang relevan dan bahkan untuk
menyegel maupun meminta Perseroan untuk merelokasi ataupun membongkar menara-menara Telekomunikasi
milik Perseroan tersebut. Kegagalan untuk mendapatkan dan/atau mempertahankan persetujuan dan izin atas
Menara Telekomunikasi juga dapat mengakibatkan pelanggaran atas kewajiban Perseroan berdasarkan beberapa
perjanjian sewa dengan pelanggan Perseroan. Demikian halnya dengan kelalaian untuk memenuhi persyaratan
dari Peraturan No. 16/2021 dan Peraturan No. 14/2014 sebagaimana disebutkan di atas. Dalam hal Perseroan
diwajibkan untuk memindahkan ataupun membongkar baik (i) berdasarkan putusan final dan mengikat yang telah
ditetapkan pengadilan, 10% atau lebih dari Menara Telekomunikasi Perseroan; ataupun (ii) berdasarkan setiap
bentuk perintah atau putusan otoritas yang berwenang, 15% atau lebih dari Menara Telekomunikasi Perseroan;
dalam jangka waktu 6 bulan berturut–turut, dapat mengakibatkan wanprestasi atas utang dan dapat
menyebabkan percepatan pembayaran utang Perseroan.
Terjadinya salah satu atau lebih dari peristiwa atau hal-hal yang disebutkan di atas, dapat berdampak negatif pada
kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
Selanjutnya, penerapan peraturan di bidang lingkungan hidup terkait dengan kegiatan usaha Perseroan juga dapat
menimbulkan dampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasi dan kondisi keuangan Perseroan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha
Dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“Amdal”), Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”) atau Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) (“PERMENLHK No. 4/2021”), kewajiban
untuk memiliki Amdal, UKL-UPL dan SPPL ditentukan berdasarkan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan
sehubungan dengan dijalankannya usaha dan/atau kegiatan. Usaha dan/atau kegiatan yang (i) memiliki dampak
penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL, (ii) tidak memiliki dampak penting terhadap
lingkungan hidup wajib memiliki UKL-UPL, dan (iii) tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup dan
tidak wajib memiliki UKL-UPL diwajibkan untuk memiliki SPPL. Pada tanggal 30 April 2010, Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (“Permendag No. 32/2010”) yang memungkinkan Perseroan untuk
mengajukan permintaan untuk IMB atau PBG baru untuk lokasi menara Perseroan yang belum memiliki IMB atau
PBG.
Dalam Permendag No. 32/2010, salah satu persyaratan administratif untuk mendapatkan IMB atau PBG adalah
dokumen AMDAL atau UKL-UPL bagi yang terkena kewajiban. Secara umum, penyediaan Menara Telekomunikasi
yang dijalankan Perseroan dengan menyewakan portofolio Menara Telekomunikasi miliknya termasuk ke dalam
jenis kegiatan usaha yang diwajibkan untuk memiliki SPPL. Lebih lanjut, kegiatan usaha Perseroan tersebut di atas
tidak menghasilkan bahan-bahan limbah yang berbahaya serta tidak termasuk ke dalam jenis usaha yang berisiko
tinggi. Namun, dalam prakteknya, untuk memperoleh IMB atau PBG, instansi pemerintah di daerah tertentu
mensyaratkan agar pemohon untuk memenuhi persyaratan kewajiban pemantauan lingkungan hidup. Beberapa
menara milik Perseroan yang telah memiliki IMB atau PBG mungkin belum dilengkapi dengan dokumen
pemantauan lingkungan hidup. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa instansi pemerintah tidak akan
mengharuskan Perseroan untuk memiliki UKL-UPL meskipun Perseroan telah memiliki IMB atau PBG sesuai
Permendag No. 32/2010. Apabila hal ini diterapkan terhadap Perseroan, Perseroan dapat dikenakan denda atau
sanksi akibat tidak dimilikinya dokumen pemantauan lingkungan hidup tersebut atau Perseroan justru akan
mengeluarkan biaya tambahan guna mengurus perolehan dokumen pemantauan lingkungan hidup tersebut, yang
pada akhirnya dapat menimbulkan dampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasi dan kondisi
keuangan Perseroan.
54
Page 73
Selain itu, tidak adanya jaminan bahwa peraturan-peraturan yang baru baik dari pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah di masa yang akan datang akan dapat mendukung kegiatan usaha, prospek, hasil operasional
dan kondisi keuangan Perseroan.
Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki, dan mungkin mengalami kesulitan untuk mendapatkan perizinan
yang diperlukan untuk beberapa Menara Telekomunikasi, jaringan serat optik, VSAT dan izin yang saat ini
dimiliki mungkin tidak memadai, diubah, dicabut atau tidak diperpanjang
Pengembangan dan pengoperasian sebagian besar Menara Telekomunikasi, membutuhkan ijin-ijin yang
diterbitkan oleh pemerintah, termasuk ijin mendirikan bangunan atau persetujuan pembangunan gedung. Untuk
mendapatkan ijin mendirikan bangunan atau persetujuan pembangunan gedung, Perseroan diwajibkan untuk
mendapatkan ijin dari warga sekitar yang tinggal dalam radius menara. Dalam kondisi tertentu dibutuhkan pula
rekomendasi ketinggian menara, persetujuan penempatan antena dan tiang, ijin gangguan, ijin penggunaan
fasilitas umum yang relevan dan beberapa ijin atau rekomendasi lainnya. Ijin-ijin tersebut dapat ditelaah,
diinterpretasikan, diubah dan diakhiri oleh pihak yang berwenang dan Perseroan dapat mengalami kesulitan
dalam memperoleh dan/atau mempertahankan ijin-ijin tertentu yang mengharuskan Perseroan untuk mencari
lokasi alternatif dan/atau mengeluarkan upaya dan biaya yang besar apabila lokasi alternatif Menara
Telekomunikasi yang sesuai tidak tersedia. Lebih lanjut, Perseroan terus memonitor Upaya yang dilakukan oleh
Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) dalam rangka menyederhanakan dan mempercepat proses
perizinan berusaha, baik melalui inovasi dan pembaharuan sistem OSS (seperti integrasi dengan Rencana Detail
Tata Ruang (“RDTR”) dan fitur kemitraan. Proses inovasi dan pembaharuan sistem OSS tersebut di atas
memerlukan, antara lain, langkah-langkah penyesuaian, langkah antisipatif maupun perubahan persyaratan
dalam pengajuan izin pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (atau dikenal dengan OSS)
yang dapat menimbulkan kendala bagi Perseroan atau keterbatasan sistem pada daerah-daerah tertentu yang
belum memiliki Sistem RDTR, dimana hal ini dapat berpengaruh negatif terhadap proses perolehan atau
perpanjangan izin-izin yang dibutuhkan Perseroan untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya.
Perseroan senantiasa berupaya mentaati semua peraturan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya,
antara lain dengan memperoleh ijin-ijin yang diperlukan untuk melakukan pembangunan menara telekomunikasi.
Perseroan menggunakan kontraktor dalam melakukan pembangunan Menara Telekomunikasi dan kontraktor
yang sama yang telah ditunjuk Perseroan tersebut, berkewajiban untuk mengurus terlebih dahulu ijin-ijin yang
disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum dilaksanakannya pembangunan Menara Telekomunikasi guna
memastikan pembangunan menara telekomunikasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelalaian
untuk memenuhi perizinan yang disyaratkan dapat mengakibatkan Pihak yang berwenang mengambil tindakan
penegakan hukum terhadap penyedia menara dengan memaksa membongkar menara yang belum memiliki ijin.
Perseroan tidak dapat memastikan bahwa Perseroan tidak akan diharuskan untuk membongkar atau
memindahkan Menara Telekomunikasi dan/atau dikenakan sanksi apabila tidak mematuhi peraturan yang ada.
Adanya akibat atau sanksi tersebut dapat menimbulkan dampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil
operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
Kegiatan usaha Entitas Anak yang menyelenggarakan jaringan tetap berbasis VSAT dan serat optik, serta jasa
penyelenggara akses internet, juga memerlukan persetujuan dari pihak yang berwenang. Entitas Anak juga dapat
mengalami kesulitan dalam memperoleh dan/atau mempertahankan ijin-ijin tertentu sehingga dapat
menyebabkan Entitas Anak mengeluarkan upaya dan biaya yang besar.
Ijin-ijin dapat ditelaah, diinterpretasikan, diubah dan diakhiri oleh pihak yang berwenang. Perseroan dan/atau
Entitas Anak tidak dapat menjamin bahwa pihak yang berwenang tidak akan mengambil tindakan yang merugikan
sehubungan dengan ijin-ijin tersebut atau bahwa ijin-ijin tersebut akan diperpanjang atau diperbaharui pada
persyaratan yang wajar secara komersial. Apabila ijin-ijin yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Entitas Anak
hilang atau tidak diperbaharui, hal tersebut akan berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil
operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
Kemampuan Perseroan untuk membangun Menara Telekomunikasi dan mengembangkan jaringan kabel serat
optik baru tergantung pada beberapa faktor yang berada di luar kendali Perseroan, seperti ketersediaan atau
kemampuan untuk menyewa tanah atau ruang rooftop
Kemampuan Perseroan untuk membangun Menara Telekomunikasi dan mengembangkan jaringan kabel serat
optik baru bergantung pada beberapa faktor, termasuk kemampuan Perseroan untuk menentukan dan menyewa
55
Page 74
atau mengakuisisi lahan yang cocok dengan harga yang wajar secara komersial, ketersediaan modal, perencanaan
jaringan konsumen dan kemampuan Perseroan untuk memperoleh izin-izin yang diperlukan. Identifikasi lokasi
untuk mendirikan sebuah Menara Telekomunikasi memerlukan keahlian teknik infrastruktur, manajemen menara
dan konsultasi jaringan, demikian juga hal nya untuk pengembangan jaringan kabel serat optik. Perseroan tidak
dapat memastikan bahwa Perseroan akan berhasil memperoleh lokasi yang tepat dan dapat membangun atau
memperoleh Menara Telekomunikasi baru dengan ketinggian yang diperlukan untuk memenuhi rencana ekspansi
pelanggan atau mengembangkan jaringan kabel serat optik sesuai rencana. Faktor– faktor ini dapat berdampak
negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
Perseroan mungkin tidak dapat secara efektif mengelola pertumbuhan melalui peningkatan jumlah penyewa,
pembangunan dan akuisisi
Strategi Perseroan untuk mengembangkan kegiatan usaha dari Menara Telekomunikasi terdiri dari beberapa
komponen, yaitu meningkatkan jumlah kolokasi, pembangunan menara baru dan akuisisi dari penyedia menara
independen atau operator telekomunikasi. Pelaksanaan strategi ini akan tergantung pada beberapa faktor,
termasuk kemampuan untuk mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan ekspansi jaringan operator komunikasi,
kemampuan untuk membangun Menara Telekomunikasi secara tepat waktu dan hemat biaya, kemampuan untuk
mengidentifikasi dan mencapai kesepakatan untuk akuisisi yang tepat dengan ketentuan yang wajar serta
kemampuan untuk memperoleh pembiayaan untuk melakukan akuisisi atau investasi yang lebih besar. Perseroan
tidak dapat memastikan bahwa pencarian peluang akuisisi dan komunikasi terkait dengan pihak ketiga akan
berujung pada akuisisi di masa depan.
Kemampuan Perseroan untuk berkembang melalui akuisisi tergantung pada beberapa faktor yang berada di luar
kendali Perseroan seperti kesediaan operator-operator telekomunikasi besar di Indonesia (diantaranya adalah
pelanggan utama Perseroan) untuk bekerja sama dengan Perseroan dalam transaksi sale and leaseback untuk
portofolio Menara Telekomunikasi miliknya, atau kesediaan pemilik Menara Telekomunikasi independen lain
untuk menjual portofolio mereka, dengan ketentuan bahwa transaksi tersebut harus memenuhi kriteria tingkat
imbal hasil investasi Perseroan dan kemampuan Perseroan untuk memperoleh persetujuan yang diperlukan dari
berbagai pihak untuk melakukan ekspansi. Selain itu, transaksi akuisisi atau investasi dapat membuat Perseroan
rentan terhadap kewajiban atau risiko yang belum diketahui tanpa jaminan yang memadai atau perlindungan
hukum lainnya.
Pelaksanaan strategi pertumbuhan Perseroan akan bergantung pada risiko dan ketidakpastian termasuk
kemampuan Perseroan untuk:
• Mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan ekspansi jaringan operator telekomunikasi;
• Membangun menara Build-to-Suit dengan tepat waktu dan hemat biaya;
• Mengidentifikasi dan mencapai kesepakatan untuk akuisisi yang tepat dengan ketentuan yang wajar
secara komersial;
• Pendanaan yang mencukupi untuk melaksanakan akuisisi atau investasi yang lebih besar dengan
ketentuan yang wajar secara komersial;
• Menghasilkan arus kas yang memadai untuk membayar utang Perseroan dan mengelola serta mendanai
belanja modal dan operasional;
• Mempertahankan dan memperoleh pelanggan dan secara akurat menilai dan mengevaluasi kebutuhan
mereka dan permintaan pasar;
• Menawarkan produk dan jasa dengan harga yang kompetitif;
• Menanggapi perubahan pada peraturan di industri telekomunikasi dan peraturan terkait lainnya; dan
• Menarik, mempertahankan, dan melatih tenaga kerja ahli.
Keberhasilan strategi pertumbuhan akan bergantung pada beberapa faktor eksternal yang berada di luar kendali
Perseroan. Apabila Perseroan tidak berhasil mengatasi risiko dan ketidapastian tersebut, maka hal tersebut dapat
berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
Selain itu, Perseroan memperkirakan bahwa pertumbuhan Perseroan akan meningkatkan permintaan terhadap
manajemen dan tenaga kerja operasional Perseroan. Apabila Perseroan tidak berhasil atau apabila terdapat
kekurangan pada pengendalian internal dan pengawasan pada saat ini dan di masa yang akan datang yang dapat
berakibat pada inkonsistensi standar internal pada prosedur operasional, Perseroan tidak dapat memberikan
pelayanan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, mempekerjakan dan mempertahankan karyawan baru,
membuka kegiatan usaha baru atau mengoperasikan kegiatan usaha Perseroan secara efektif.
56
Page 75
Ketidakmampuan Perseroan untuk melindungi hak sewa lahan dapat berdampak negatif terhadap kegiatan
usaha dan hasil kinerja Operasional
Perseroan menyewa sebagian besar bidang tanah dan properti di lokasi menara. Secara umum, jangka waktu
perjanjian sewa tersebut berkisar antara 5 hingga 20 tahun dengan opsi perpanjangan dimana Perseroan
diberikan hak untuk menggunakan lokasi yang disewa untuk menjalankan kegiatan usaha.
Setiap pengakhiran perjanjian sewa lahan Perseroan atau ketidakmampuan untuk memperbaharui perjanjian
sewa lahan dengan ketentuan yang wajar secara komersial dapat membatasi kemampuan Perseroan untuk
menjalankan kegiatan usaha dan menghasilkan pendapatan. Pembongkaran dan pemindahan Menara
Telekomunikasi dapat menimbulkan biaya yang besar dan Perseroan tidak dapat membebankan biaya tersebut
kepada pelanggan atau mencegah adanya gangguan yang disebabkan oleh pembongkaran dan pemindahan
tersebut pada kegiatan operasional Perseroan maupun pelanggan. Apabila Perseroan tidak dapat
mempertahankan, memperbaharui dan melindungi hak sewa pelanggan atas layanan Perseroan dengan
ketentuan yang wajar secara komersial, maka hal tersebut dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha,
prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
Untuk beberapa sebab, seperti ketiadaan atau keterlambatan dalam mendapatkan dokumentasi yang
dibutuhkan, Perseroan mungkin tidak selalu memiliki kemampuan untuk mengakses, menganalisa, dan
memverifikasi seluruh informasi terkait hak atas tanah dan hal-hal lainnya sebelum menandatangani perjanjian
sewa menara. Apabila terdapat sengketa yang berkaitan dengan hak atas tanah atau hal-hal lainnya, hal tersebut
dapat berdampak negatif pada kemampuan Perseroan untuk mengakses dan mengoperasikan lokasi Menara
Telekomunikasi. Penghentian perjanjian sewa tanah dapat menghambat kemampuan Perseroan untuk beroperasi
dan menghasilkan pendapatan. Apabila hal tersebut terjadi pada Menara Telekomunikasi dengan nilai yang
material, maka hal tersebut dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi
keuangan Perseroan.
Apabila kepemilikan atau operasi pada menara telelomunikasi menjadi tidak sah akibat berakhirnya masa sewa
tanah atau sebaliknya, hal tersebut dapat menimbulkan masalah seperti pelanggaran atau penghentian sewa
dengan pelanggan berdasarkan perjanjian penyewaan induk. Selanjutnya, kegagalan untuk memperoleh
perpanjangan sewa tanah pada Menara Telekomunikasi yang masa sewa lokasinya masih berlaku dapat
menimbulkan biaya terkait dengan pemindahan Menara Telekomunikasi ke lokasi alternatif atau mengembalikan
porsi yang belum terpakai dari biaya sewa dibayar dimuka. Pelanggan juga secara umum memiliki hak untuk
membatalkan penyewaan Menara Telekomunikasi pada keadaan tersebut. Hal tersebut dapat berdampak negatif
pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
Menara dan infrastruktur terkait milik Perseroan dapat mengalami kerusakan akibat bencana alam dan
kejadian yang tidak dapat diperkirakan oleh Perseroan dimana asuransi yang dimiliki Perseroan tidak
memberikan perlindungan yang memadai
Menara dan infrastruktur terkait milik Perseroan dapat mengalami kerusakan akibat bencana alam seperti badai,
banjir, gempa bumi, longsor, sambaran petir dan kejadian-kejadian lainnya. Adanya kerusakan pada Menara
Telekomunikasi dan aset lainnya milik Perseroan sebagai akibat dari kejadian-kejadian di atas atau kejadian
lainnya dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan
Perseroan. Walaupun Perseroan mengasuransikan Menara Telekomunikasi dan aset lainnya untuk mengurangi
potensi dampak dari risiko-risiko tersebut, Perseroan mungkin tidak memiliki perlindungan asuransi yang
memadai secara menyeluruh untuk perbaikan, rekonstruksi, dan biaya pertanggungjawaban umum.
Ketidakmampuan dalam menyediakan pelayanan kepada pelanggan sebagai akibat dari kerusakan Menara
Telekomunikasi dan infrastruktur terkait dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil
operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
Perseroan memiliki kemungkinan menghadapi penolakan dari masyarakat setempat terhadap pembangunan
atau keberadaan Menara Telekomunikasi
Perseroan telah dan mungkin akan terus mengalami penolakan dari masyarakat setempat terhadap keberadaan
Menara Telekomunikasi yang telah ada atau terhadap pembangunan Menara Telekomunikasi baru karena
berbagai alasan termasuk keindahan lingkungan dan dugaan masalah kesehatan. Sebagai akibat dari penolakan
57
Page 76
tersebut, Perseroan dapat diharuskan oleh pihak yang berwenang setempat untuk membongkar dan
memindahkan Menara Telekomunikasi tertentu. Menara Telekomunikasi Perseroan juga dapat terkena risiko
sabotase, perusakan dan pencurian seperti pencurian kabel tembaga. Apabila Perseroan diharuskan untuk
memindahkan sejumlah Menara Telekomunikasi yang jumlahnya material dan tidak dapat menentukan lokasi
pengganti yang dapat diterima pelanggan, hal tersebut dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek,
hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
Entitas Anak kemungkinan memiliki risiko terhambatnya pembangunan/pengembangan jaringan kabel optik
Entitas Anak mempunyai rencana memperluas pembangunan jaringan kabel optik di tahun-tahun mendatang
yang membutuhkan kecukupan dana, perizinan dan pasokan material. Terhambat dan/atau tidak terealisasinya
penyelesaian pembangunan perluasan jaringan sangat tergantung oleh hal-hal tersebut. Selain itu penggalian
pada lokasi-lokasi tertentu terutama pada kota Jakarta dan daerah-daerah strategis juga mungkin tidak dapat
dilaksanakan karena regulasi tertentu dan menjadi faktor yang menghambat pembangunan jaringan. Hal ini
merupakan risiko yang berdampak negatif untuk mengembangkan bisnis Entitas Anak, menarik pelanggan baru
ditahun-tahun mendatang, meminimalkan churn rate maupun untuk mempertahankan pelanggan, yang pada
akhirnya dapat mempengaruhi kegiatan usaha, kondisi keuangan, kinerja dan prospek Entitas Anak.
Entitas Anak mungkin memiliki risiko gangguan karena sabotase dan bencana alam
Kegiatan usaha Entitas Anak dapat mengalami gangguan seperti pencurian, pemotongan, kebakaran, robohnya
tiang tumpuan dan bencana alam. Hal-hal tersebut dapat menurunkan kualitas pelayanan Entitas Anak,
meningkatkan churn rate, memberikan dampak negatif untuk menarik pelanggan baru maupun untuk
mempertahankan pelanggan, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, kinerja dan prospek Entitas Anak.
Kegagalan untuk memperoleh pembiayaan dengan persyaratan yang wajar dapat mempengaruhi kegiatan
usaha dan strategi pertumbuhan Perseroan
Perseroan membutuhkan modal dalam jumlah yang besar untuk mengembangkan usaha Perseroan. Jumlah dan
waktu kebutuhan belanja modal Perseroan di masa yang akan datang dapat berbeda dari perkiraan Perseroan
sebagai akibat dari beberapa hal antara lain penundaan yang tidak terduga atau pembengkakan biaya, timbulnya
biaya yang tidak terduga atau faktor teknis dan perubahan peraturan.
Perseroan berencana untuk memanfaatkan pembiayaan utang yang efektif dan efisien dalam melaksanakan
beberapa rencana ekspansinya. Kemampuan Perseroan untuk memperoleh pembiayaan tersebut dengan
persyaratan komersial yang wajar bergantung pada beberapa faktor, yaitu kondisi keuangan Perseroan, hasil
kegiatan operasional dan arus kas, kondisi pasar secara umum dalam industri penyewaan menara dan ekonomi,
politik serta kondisi lainnya di Indonesia.
Beberapa perjanjian pembiayaan Entitas Anak, seperti perjanjian pengakuan utang, dapat memiliki persyaratan
tertentu dan pembatasan lainnya yang dapat membatasi kemampuan Perseroan dan Entitas Anak untuk
meminjam dana tambahan, melakukan belanja modal dan investasi, membagikan dividen, melakukan merger
atau konsolidasi atau menjaminkan aset yang dimilikinya. Entitas Anak juga memerlukan persetujuan dari
beberapa atau seluruh kreditur untuk melaksanakan beberapa atau seluruh transaksi tersebut. Entitas Anak
memiliki risiko yang terkait dengan pembiayaan utang, termasuk risiko tidak memadainya arus kas dari kegiatan
operasional untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga, risiko valuta asing sehubungan dengan
utang berdenominasi mata uang asing, risiko tingkat suku bunga dan risiko ketidakmampuan Entitas Anak untuk
melunasi utang dengan persyaratan yang menguntungkan. Perseroan tidak dapat memastikan keberhasilan
dalam negosiasi dengan bank untuk melakukan pembiayaan kembali atas utang yang ada atau memperoleh kredit
yang cukup, dimana hal tersebut dapat mengakibatkan permasalahan likuiditas bagi Perseroan dan
membutuhkan alternatif pendanaan yang lain. Ketidakmampuan Entitas Anak untuk mendapatkan pembiayaan
dengan persyaratan yang wajar dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan
kondisi keuangan Perseroan dan Entitas Anak.
58
Page 77
Perseroan rentan terhadap risiko tingkat suku bunga
Perseroan memiliki deposito pada beberapa bank domestik dan internasional serta institusi keuangan. Namun,
kebijakan lindung nilai mungkin tidak memadai untuk melindungi Perseroan terhadap fluktuasi tingkat suku bunga
dan dapat berakibat pada tingginya biaya bunga dan berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil
operasional dan kondisi keuangan Perseroan. Selain itu, pengaturan lindung nilai yang dilakukan di masa depan
akan rentan terhadap risiko kerugian terkait gagal bayar, termasuk sebagai akibat pihak lainnya gagal memenuhi
kewajiban mereka sesuai dengan perjanjian terkait.
Biaya Perseroan dipengaruhi oleh harga komoditas
Kontraktor-kontraktor Perseroan bergantung pada pembelian komoditas seperti baja untuk membangun Menara
Telekomunikasi. Ketidakstabilan harga komoditas lokal atau global khususnya harga baja akan mempersulit
Perseroan dan kontraktor dalam memperkirakan biaya untuk membangun Menara Telekomunikasi yang sesuai
dengan rencana ekspansi Perseroan. Kenaikan harga komoditas akan meningkatkan jumlah belanja modal yang
dibutuhkan untuk rencana ekspansi tersebut. Adanya kenaikan pada kebutuhan belanja modal dapat berdampak
negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
Adanya dugaan risiko kesehatan yang berasal dari emisi radio dan beberapa perkara hukum dan publikasi
terkait dugaan tersebut, terlepas dari benar tidaknya klaim tersebut, dapat berdampak negatif terhadap
operasional Perseroan
Terdapat spekulasi publik terkait potensi risiko kesehatan pada masyarakat yang berasal dari pengaruh medan
elektromagnetik dari menara dan peralatan komunikasi nirkabel. Perseroan tidak dapat memastikan bahwa studi
di masa yang akan datang terkait risiko kesehatan tidak menghubungkan antara medan elektromagnetik dengan
masalah kesehatan. Hal ini dapat membawa Perseroan pada tuntutan hukum dari orang perorangan dan mungkin
akan menyebabkan Perseroan untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat setempat untuk meredakan
keluhan mereka serta berdampak negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan. Persepsi publik yang negatif dapat
memperlambat pertumbuhan operator telekomunikasi dan industri penyewaan menara secara umum. Potensi
keterkaitan antara emisi radio dan efek negatif terhadap kesehatan telah menjadi studi yang penting di kalangan
ilmiah dalam beberapa tahun terakhir dan beberapa perkara hukum terkait kesehatan telah terjadi di seluruh
dunia sehubungan dengan perusahaan dibidang nirkabel dan produsen perangkat nirkabel. Faktor tersebut dapat
berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan karena dapat
berpotensi meningkatkan biaya terkait perkara hukum dan mengurangi laba bersih, atau gangguan pada kegiatan
operasional Perseroan. Perseroan tidak memiliki asuransi yang penting sehubungan dengan risiko ini.
Teknologi baru dapat mengakibatkan kegiatan usaha penyewaan ruang pada menara kurang diminati oleh
pelanggan potensial dan berakibat pada melambatnya pertumbuhan
Pengembangan dan implementasi teknologi baru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi jaringan nirkabel
dapat menurunkan permintaan jaringan nirkabel berbasis menara dan mengurangi permintaan operator
telekomunikasi atas ruang pada menara. Beberapa teknologi yaitu spectrally efficient technologies, yang dapat
meringankan masalah kapasitas jaringan dan mengurangi permintaan atas ruang menara untuk penempatan
antena atau VoIP yang dapat berakibat pada menurunnya lalu lintas suara pada jaringan pelanggan dan
pemintaan ruang pada menara Perseroan.
Jumlah kewajiban Perseroan dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan
kondisi keuangan
Per tanggal 31 Desember 2024, total kewajiban Grup adalah sebesar Rp55.385.437 juta. Perjanjian kredit yang
ada pada saat ini memperbolehkan Perseroan untuk menerima tambahan utang namun dengan pembatasan
tertentu. Ketentuan pendanaan pada saat ini dan masa depan dapat mengakibatkan kegiatan usaha Perseroan
dibatasi oleh beberapa pembatasan dan risiko seperti di bawah ini:
• Perseroan diharuskan untuk menyisihkan sebagian besar arus kas dari aktivitas operasional untuk
pembayaran utang, yang mengurangi ketersediaan arus kas untuk modal kerja, belanja modal dan
aktivitas umum perusahaan lainnya;
59
Page 78
• Pembatasan sehubungan dengan utang yang diterima dapat membatasi kemampuan Perseroan untuk
mendapatkan tambahan pendanaan untuk modal kerja, belanja modal dan aktivitas umum perusahaan
lainnya;
• Pembatasan sehubungan dengan utang yang diterima dapat membatasi fleksibilitas dalam perencanaan,
respon terhadap perubahan pada kegiatan usaha dan industri penyewaan menara;
• Perseroan mungkin tidak dapat menerima pendanaan untuk akuisisi usaha dan proyek-proyek baru;
• Perseroan berada pada posisi yang lebih dirugikan dibandingkan dengan para kompetitor yang lebih
sedikit menggunakan pembiayaan utang;
• Perseroan mungkin dapat memiliki pembatasan dalam hal pembayaran dividen; dan
• Kegiatan usaha Perseroan tidak menghasilkan kas yang cukup untuk membayar utang atau kewajiban
finansial lainnya yang berakibat pada gagal bayar sesuai dengan perjanjian utang
• Adanya salah satu kejadian di atas dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil
operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
Depresiasi atau volatilitas nilai tukar mata uang Rupiah dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha,
prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan
Mata uang Rupiah secara umum mudah ditukarkan dan dipindahkan (kecuali bank-bank di Indonesia yang tidak
dapat memindahkan mata uang Rupiah ke rekening yang dikelola oleh bank di dalam atau luar Indonesia yang
dimiliki oleh orang atau badan asing yang bukan ditujukan untuk kegiatan perdagangan atau investasi). Di sisi lain,
dari waktu ke waktu, Bank Indonesia telah melakukan intervensi pada pasar nilai tukar mata uang dengan
membeli atau menjual mata uang Rupiah atau menggunakan mata uang asing yang dimilikinya. Perseroan tidak
dapat memastikan bahwa mata uang Rupiah tidak akan mengalami depresiasi dan volatilitas yang berkelanjutan,
tidak ada perubahan pada kebijakan nilai tukar mata uang mengambang dari Bank Indonesia, mata uang Rupiah
tidak mengalami depresiasi terhadap mata uang lainnya (termasuk dolar Amerika Serikat), atau Pemerintah tidak
akan mengambil langkah untuk menstabilkan, mempertahankan atau meningkatkan nilai dari mata uang Rupiah
atau apabila salah satu kebijakan tersebut dilaksanakan akan berhasil.
Perubahan kebijakan nilai tukar mata uang mengambang akan berakibat pada tingginya tingkat suku bunga dalam
negeri, kurangnya likuiditas dan pemberlakuan kontrol terhadap arus modal dan nilai tukar atau pemotongan
bantuan keuangan oleh debitur multinasional. Hal ini dapat berakibat pada penurunan aktivitas ekonomi,
kegagalan perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam memenuhi kewajiban utangnya dan resesi ekonomi, gagal
bayar pada pinjaman atau menurunnya permintaan pelanggan yang akan berakibat pada kesulitan untuk
mendanai belanja modal dan implementasi strategi usaha Perseroan. Adanya salah satu kejadian tersebut di masa
yang datang akan dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan
Perseroan.
Fluktuasi nilai tukar mata uang dapat berdampak signifikan terhadap hasil operasional karena utang Perseroan
didominasi oleh dolar Amerika Serikat dan penyajian akuntansi dan laporan keuangan Perseroan menggunakan
mata uang Rupiah. Apabila mata uang Rupiah mengalami depresiasi yang signifikan terhadap mata uang dolar
Amerika Serikat maka hal tersebut akan berdampak negatif pada kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan
kondisi keuangan Perseroan.
Perseroan dan Entitas Anak rentan terhadap risiko terkait kinerja yang buruk dari kontraktor-kontraktor pihak
ketiga yang menyediakan berbagai jasa bagi Perseroan dan Entitas Anak
Perseroan dan Entitas Anak menggunakan kontraktor-kontraktor pihak ketiga untuk menyediakan berbagai jasa
sehubungan dengan konstruksi, access management, perawatan dan keamanan Menara Telekomunikasi dan
infrastruktur lainnya. Perseroan rentan terhadap risiko apabila jasa yang diberikan oleh kontraktorkontraktor
pihak ketiga tidak memuaskan dan sesuai dengan harapan pelanggan. Kondisi tersebut dapat mengakibatkan,
antara lain, risiko yang signifikan terhadap reputasi Perseroan, menanggung biaya tinggi untuk mengganti
kerugian atas kecacatan atau kerusakan, menawarkan diskon yang besar kepada pelanggan Perseroan untuk
dapat mempertahankan pelanggan tersebut, dan/atau dapat menyebabkan pelanggan yang tidak puas sehingga
dapat mengakhiri atau tidak memperpanjang kontrak mereka dimana hal tersebut dapat berdampak negatif pada
kegiatan usaha, prospek, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
60
Page 79
C. Risiko Umum
Risiko Investasi
Risiko investasi dapat timbul karena adanya fluktuasi tingkat suku bunga, biaya modal dan pembagian dividen
terhadap nilai aset dalam portofolio perusahaan yang dimiliki Perseroan. Kegagalan dalam mengantisipasi risiko
ini dapat menurunkan harga saham Perseroan.
Risiko Peraturan Pemerintah
Mengingat usaha Perseroan bergerak di bidang yang terpengaruh dengan adanya perubahan peraturan dan
kebijakan Pemerintah, seperti peraturan baru dalam perpajakan, hukum yang membatasi investasi dan
kepemilikan perusahaan pada sektor menara. Selain itu terdapat pula kemungkinan adanya perubahan pada
hukum dan peraturan daerah yang mempengaruhi perizinan dan lisensi pada sektor menara. Adanya perubahan
dalam peraturan atau kebijakan Pemerintah secara material dan negatif mempengaruhi kinerja usaha dan
prospek Perseroan.
Akhir-akhir ini, beberapa Pemerintah Daerah di Indonesia juga mengeluarkan peraturan tentang rencana lokasi
menara dan pajak/retribusi atas menara. Dengan mengimplementasikan rencana penempatan lokasi menara,
Pemerintah dapat merelokasi menara yang ada dan membongkar menara lainnya yang tidak terdapat pada
rencana tersebut. Berdasarkan Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah dapat menarik pembayaran retribusi sebagai biaya jasa untuk
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan untuk pihak swasta. Pemerintah daerah menghitung
besaran pembayaran retribusi untuk PBG berdasarkan peraturan setempat. Rumus untuk menghitung
pembayaran retribusi untuk PBG berbeda dari satu pemerintah daerah yang lain.
Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Valuta Asing
Perseroan menghadapi risiko fluktuasi nilai tukar valuta asing, terutama pada nilai tukar Rupiah ke Dolar
Amerika Serikat karena Perseroan mempunyai utang dalam mata uang asing, sedangkan sebagian besar
pendapatan Perseroan dalam mata uang Rupiah.
D. Risiko Bagi Investor
1. Risiko terkait fluktuasi harga saham Perseroan
Harga saham Perseroan dapat berfluktuasi secara luas dan mungkin dapat diperdagangkan pada harga di bawah
Harga Pelaksanaan HMETD. Hal ini kemungkinan disebabkan antara lain oleh perubahan kondisi Pasar Modal
Indonesia yang berfluktuasi baik karena faktor domestik maupun pengaruh pasar modal negara lain; dan
perubahan kondisi makro Indonesia maupun industri pelayaran pada khususnya, dan kondisi politik dan sosial
secara umum di Indonesia.
2. Risiko terkait nilai tukar mata uang asing
Fluktuasi nilai tukar antara Rupiah terhadap mata uang lainnya dapat mempengaruhi jumlah mata uang asing
yang diterima oleh investor asing pada saat konversi dividen tunai atau distribusi lain yang dibayarkan dalam
Rupiah oleh Perseroan, atau hasil Rupiah dari setiap penjualan saham Perseroan.
3. Risiko terkait likuiditas saham Perseroan
Tidak ada jaminan bahwa pasar untuk saham Perseroan akan berkembang atau, jika pasar untuk saham Perseroan
berkembang, tidak ada jaminan bahwa saham Perseroan akan likuid. Jika dibandingkan dengan pasar modal di
negara-negara maju, pasar modal Indonesia relatif kurang likuid, memiliki volatilitas yang lebih tinggi dan memiliki
standar akuntansi yang berbeda. Harga-harga saham di pasar modal Indonesia juga relatif lebih tidak stabil
dibandingkan dengan pasar modal lainnya. Oleh karena itu, Perseroan tidak bisa memprediksi bahwa likuiditas
saham Perseroan akan terjaga.
61
Page 80
Kemampuan untuk menjual dan menyelesaikan perdagangan di Bursa Efek juga dapat memiliki risiko
keterlambatan. Dengan demikian, tidak ada jaminan bahwa pemegang saham Perseroan akan dapat menjual
sahamnya pada harga atau waktu tertentu di mana pemegang saham tersebut akan mampu melakukannya di
pasar saham yang lebih likuid.
4. Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari
Pembagian dividen akan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS dengan mempertimbangkan beberapa faktor
antara lain saldo laba ditahan, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja, belanja modal, serta ikatan
perjanjian dan biaya yang timbul terkait ekspansi Perseroan. Selain itu, kebutuhan pendanaan atas rencana
pengembangan usaha di masa mendatang dan juga risiko akan kerugian yang dibukukan dalam laporan keuangan
dapat menjadi alasan yang mempengaruhi keputusan Perseroan untuk tidak membagikan dividen.
Beberapa faktor tersebut dapat berdampak pada kemampuan Perseroan untuk membayar dividen kepada
pemegang sahamnya, sehingga Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa Perseroan akan dapat
membagikan dividen atau Direksi Perseroan akan mengumumkan pembagian dividen.
5. Risiko terkait kepemilikan saham minoritas
Tanggung jawab Perseroan, pemegang saham mayoritas Perseroan, Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan
kepada pemegang saham minoritas berdasarkan hukum Indonesia mungkin lebih terbatas dibandingkan dengan
yurisdiksi lain. Oleh karena itu, pemegang saham minoritas di Indonesia mungkin tidak dapat melindungi
kepentingan mereka dengan hukum yang sudah berlaku di Indonesia, sama seperti para pemegang saham dari
perusahaan yang berkedudukan di wilayah hukum lain. Perseroan dan prinsip-prinsip hukum Perseroan, misalnya,
legalitas tindakan yang diambil oleh Perseroan, Dewan Komisaris, Direksi, dan pemegang saham mayoritas, serta
hak-hak pemegang saham minoritas diatur oleh hukum perusahaan dan Anggaran Dasar milik Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RISIKO USAHA YANG MATERIAL YANG BERKAITAN
TERHADAP PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN
DALAM PROSPEKTUS.
62
Page 81
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai
dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup yang terjadi setelah tanggal laporan
auditor independen tertanggal 25 Juni 2025 sampai dengan tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran atas
laporan keuangan yang diaudit KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (anggota firma Ernst & Young Global Limited),
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan
auditor independen. No. 01791/2.1032/AU.1/10/0702-3/1/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, yang ditandatangani
oleh Widya Arijanti (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0702). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan
opini wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan
auditor independen tersebut, berisi paragraf “Hal-hal lain” yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan
auditor independen tersebut dan penerbitan kembali laporan auditor independen atas Laporan Keuangan
Konsolidasian Auditan sehubungan dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan.
63
Page 82
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA DAN PERUSAHAAN ANAK
1) Riwayat Singkat
PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 31 tanggal 2 Juni 2008,
dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., MSi., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-37840.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 2 Juli
2008 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0054707.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 2 Juli 2008 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan dengan TDP No. 11.25.1.64.00369, dengan Agenda Pendaftaran No. 462/BH-11.25/VII/2008 tanggal
15 Juli 2008. Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam akta pendirian tersebut di atas telah
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 257 tanggal 26 Juni
2024, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0170481 tanggal 10 Juli 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0138815.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 10 Juli 2024 (“Akta No. 257/2024”) dan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 182 tanggal 22 November 2024, yang dibuat dihadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menkumham Republik Indonesia No.
AHU-0075650.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22 November 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0253375.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 November 2024 (“Akta No. 182/2024”).
Kantor pusat Perseroan berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 19A, Kudus, Jawa Tengah dan kantor cabangnya
berlokasi di Menara BCA, lantai 55, Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta 10310, Indonesia.
2) Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tersebut Anggaran Dasar Perseroan adalah
sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bidangidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya,
aktivitas perusahaan holding, dan konstruksi sentral telekomunikasi.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
i. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
a) Menjalankan usaha konsultasi manajemen lainnya, termasuk bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan
strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada
bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk
usaha dan pelayanan Masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain;
b) Menjalankan usaha aktivitas perusahaan holding, termasuk: kegiatan dari perusahaan holding
(holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan
subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. Kegiatannya mencakup
jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
dan akuisisi perusahaan; dan
c) Menjalankan usaha konstruksi sentral telekomunikasi, termasuk: kegiatan pembangunan,
pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta
64
Page 83
perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan menara pemancar,
penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk
jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh.
kegiatan usaha penunjang Perseroan, yaitu: menjalankan aktivitas usaha-usaha lainnya, yang berkaitan
dan/atau mendukung kegiatan usaha utama Perseroan.
3) Dokumen Perizinan Perseroan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah
memperoleh zin-izin yang dikeluarkan oleh instansi-instansi yang berwenang terkait dengan kegiatan usaha
Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
No Izin Nomor dan Tanggal Dikeluarkan Oleh Masa Berlaku
1. Nomor Induk Berusaha 8120000940866 tanggal 6 Lembaga Pengelola dan Selama Perseroan
("NIB") (Perizinan Berusaha September 2018, Penyelenggara OSS menjalankan kegiatan
Berbasis Resiko) sebagaimana perubahan usahanya
ketiga pada ke-1 tanggal 7
Kode KBLI: April 2022
70209 - Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya
(Klasifikasi Risiko: Rendah)
2. Persetujuan Kesesuaian 04062210213319034 Lembaga Pengelola dan Selama 3 (tiga) tahun
Kegiatan Pemanfaatan tanggal 4 Juni 2022 Penyelenggara OSS terhitung sejak
Ruang Untuk Kegiatan penerbitan dan akan
Berusaha ("PKKPR") terus berlaku selama fitur
perpanjangan PKKPR
belum tersedia
3. PKKPR 04062210213319035 Lembaga Pengelola dan Selama 3 (tiga) tahun
tanggal 4 Juni 2022 Penyelenggara OSS terhitung sejak
penerbitan dan akan
terus berlaku selama fitur
perpanjangan PKKPR
belum tersedia
Catatan:
1. Berdasarkan Lampiran NIB tanggal 19 Juni 2025, Perseroan telah memiliki Kantor Cabang Administrasi yang
beralamat di Menara BCA Lantai 55 unit 5501, Grand Indonesia Shopping Town, Jl. MH. Thamrin Nomor 1,
RT 01/ RW 05, Desa/Kelurahan Menteng, Kec. Menteng, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
2. Berdasarkan hasil konsultasi Perseroan dengan OSS pada tanggal 19 Mei 2025, bahwa dalam hal masa
berlaku PKKPR telah berakhir maka Perseroan diwajibkan untuk menunggu fitur perpanjangan PKKPR dapat
diakses. Oleh karena itu, apabila PKKPR yang dimiliki sudah habis masa berlakunya maka PKKPR yang dimiliki
tetap dapat digunakan selama fitur perpanjangan PKKPR di OSS belum tersedia.
Seluruh perizinan material tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal Prospektus ini diterbitkan.
4) Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Terakhir
Susunan struktur permodalan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 182/2024. Susunan pemegang saham
Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham pada tanggal 31 Mei 2025, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 200.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Sapta Adhikari Investama 26.764.246.165 267.642.461.650 52,46
- PT Dwimuria Investama Andalan 4.247.101.900 42.471.019.000 8,33
- Masyarakat (dan lain-lain dengan kepemilikan di bawah 5%) 19.025.385.281 190.253.852.810 37,29
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Sebelum Saham Treasuri 50.036.733.346 500.367.333.460 98,08
65
Page 84
Nilai Nominal Rp10,- per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
- Saham Treasuri 977.891.654 9.778.916.540 1,92
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Setelah Saham Treasuri 51.014.625.000 510.146.250.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 148.985.375.000 1.489.853.750.000
Hingga saat ini, masing-masing saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan telah disetor penuh secara tunai
sebagaimana tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31
Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan tercantum dalam laporan hasil audit kantor
akuntan publik tersebut dengan No. 01791/2.1032/AU.1/10/0702-3/1/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 dan seluruh
penyetoran modal tersebut digunakan untuk kepentingan Perseroan.
Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UUPT, diatur bahwa modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti
penyetoran yang sah. Lebih lanjut, sebagaimana telah juga diatur dalam penjelasan Pasal 33 ayat (2) UUPT, yang
dimaksud dengan “bukti penyetoran yang sah”, antara lain bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening
bank atas nama perseroan, data dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca perseroan
yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris. Atas hal tersebut, maka Laporan Keuangan Perseroan
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 merupakan bukti penyetoran yang sah,
sehingga masing-masing saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan telah disetor penuh sesuai dengan
ketentuan dalam UUPT.
5) Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Prospektus ini, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 113 tanggal 23 April 2025, dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0204840 tanggal 24 April 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0088937.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24 April 2025, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kenny Harjo
Komisaris Independen : Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen : John Aristianto Prasetio
Komisaris : Ario Wibisono
Direksi
Direktur Utama : Ferdinandus Aming Santoso
Direktur : Anita Anwar
Direktur : Eko Santoso Hadiprodjo
Direktur : Indra Gunawan
66
Page 85
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Kenny Harjo
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 67 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Bachelor of Science dalam bidang Akuntansi pada tahun 1980
dari University of Southern California di Amerika Serikat. Beliau juga memperoleh
izin sebagai Akuntan Publik yang tersertifikasi pada tahun 1984 dari negara bagian
Colorado dan negara bagian Montana di Amerika Serikat.
Riwayat Pendidikan
1980 : Bachelor of Science dalam bidang Akuntansi, University of
Southern California, Amerika Serikat
Riwayat Pekerjaan
2025 – sekarang : Perseroan, Komisaris Utama
2014 – sekarang : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Komisaris
2011 – 2025 : Perseroan, Komisaris
2011 – 2014 : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Komisaris
Utama
2008 – 2011 : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Direktur
2009 – 2021 : Perseroan, Direktur
2004 – sekarang : PT Ecogreen Oleochemicals, Komisaris
2002 – 2004 : PT Djarum, Business Development Manager
1990 – 2001 : Dharmala Group, Deputi Direktur
1988 – 1989 : PT Kalimantan Plantation Development, Deputi Kontroler
1985 – 1987 : PT Marathon Petroleum Indonesia, Akuntan Senior
1981 -1983 : Pricewaterhouse Coopers Pittsburgh, Amerika Serikat,
Auditor
Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 70 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Doktor Filsafat (PhD) pada tahun 1998 dari Research School of
Physical Science and Engineering, Australian National University, Canberra,
Australia dan juga meraih gelar Sarjana Teknik pada tahun 1977 dari Institut
Teknologi Bandung. Beliau juga aktif dalam berbagai organisasi, termasuk menjadi
anggota Asian Control Professor Association (ACPA), International Federation of
Automatic Control (IFAC) dan Institute of Electrical Engineering (IEEE).
Riwayat Pendidikan
1988 : Doctor of Philosophy, Research School of Physical
Sciences and Engineering, Australian National University,
Canberra, Australia
1977 : Sarjana Teknik, Insitut Teknologi Bandung, Jawa Barat,
Indonesia
Riwayat Pekerjaan
2019 – sekarang : Perseroan, Komisaris Independen
2021 – sekarang : PT Global Digital Niaga Tbk, Komisaris Independen
2021 – sekarang : PT Solusi Tunas Pratama Tbk, Komisaris Independen/
Utama
2017 – sekarang : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Komisaris
Independen
67
Page 86
2011 – sekarang : PT BFI Finance Tbk, Komisaris Utama
2010 – sekarang : PT Adaro Power, Wakil Komisaris Utama
2019 – 2023 : Komatsu Ltd, International Advisory Board
2016 – 2024 : PT Setiabudi Investment Management, Komisaris Utama
2016 – 2017 : PT Iforte Solusi Infotek, Komisaris
2012 – 2014 : PT Martina Berto Tbk, Komisaris
2012 – 2024 : PT Tamaris Hydro Lestari, Komisaris
2004 – 2009 : Kementerian Negara Riset dan Teknologi Republik
Indonesia, Menteri
2001 – 2004 : Institut Teknologi Bandung, Sekretaris Rektor
1996 – 1999 : Institut Teknologi Bandung, Direktur Pusat Penelitian
Teknologi
1992 – 1995 : PT Alas Buana Raya, Direktur
1977 – 2008 : Institut Teknologi Bandung, Dosen
John Aristianto Prasetio
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 75 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Sarjana Ekonomi pada tahun 1977 dari Universitas Indonesia
dan juga meraih gelar Magister Manajemen di Program for Management
Development dari Harvard Business School pada tahun 1988.
Riwayat Pendidikan
1988 : Magister Manajemen, Program for Management
Development, Harvard Business School, Amerika Serikat
1977 : Sarjana Ekonomi, Universitas Indonesia, Jakarta,
Indonesia
Riwayat Pekerjaan
2022 – sekarang : Perseroan, Komisaris Independen
2024 – sekarang : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Komisaris
Independen
2023 – sekarang : PT Central Finansial X, Komisaris Utama
2024 – sekarang : PT Go To Gojek Tokopedia Tbk, Komisaris Independen
2019 – 2024 : PT Lippo Karawaci Tbk, Presiden Komisaris
2017 – 2024 : PT Bursa Efek Indonesia, Presiden Komisaris
2012 – 2017 : Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia
untuk Korea Selatan
2011 – sekarang : Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia),
Sekretaris dan Anggota, Dewan Penasihat
2010 – sekarang : Crowe Indonesia, Senior Advisor
2005 – 2012 : APEC Business Advisory Council (ABAC), Ketua
2004 – 2010 : KADIN Indonesia, Anggota Komite Ekonomi Nasional dan
Wakil Ketua Umum
2004 – 2005 : Ernst & Young Asia Pacific, Senior Advisory Partner
2002 – 2004 : Ernst & Young Indonesia, Chairman
1997 – 2002 : Asia Pacific Chief Executive Officer/ Area Managing
Partner, Andersen Worldwide
1988 – 1997 : Prasetio Utomo, Executive Chairman
68
Page 87
Ario Wibisono
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 62 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Magister Manajemen pada tahun 1986 dari Institut Pendidikan
dan Pembinaan Manajemen dan Sarjana Teknik Sipil pada tahun 1985 dari Institut
Teknologi Bandung.
Riwayat Pendidikan
1986 : Magister Manajemen, Institut Pendidikan dan Pembinaan
Manajemen
1985 : Sarjana Teknik Sipil, Institut Teknologi Bandung
Riwayat Pekerjaan
2011 – sekarang : Perseroan, Komisaris
2014 – sekarang : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Komisaris
Utama
2009 – 2014 : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Komisaris
2006 – 2007 : PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas, Direktur Utama
1999 – 2006 : PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas, Direktur
1996 – 1999 : Peregrine Sewu Securities, Direktur
1996 – 1999 : Peregrine Fixed Income Limited, Asisten Direktur
Direksi
Ferdinandus Aming Santoso
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 59 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Sarjana Akuntansi pada tahun 1988 dari Universitas
Tarumanegara, Jakarta.
Riwayat Pendidikan
1988 : Sarjana Akuntansi, Universitas Tarumanegara
Riwayat Pekerjaan
2015 – sekarang : Perseroan, Direktur Utama
2019 – sekarang : PT Iforte Solusi Infotek, Direktur Utama
2015 – sekarang : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Direktur Utama
2013 – sekarang : PT Grand Indonesia, Komisaris
2012 – sekarang : PT Unitras Energy, Direktur
2011 – 2017 : PT Cipta Karya Bumi Indah, Direktur Utama
2005 – 2018 : PT BCA Sekuritas (sebelumnya bernama PT Dinamika
Usaha Jaya), Komisaris Utama
2004 – 2013 : PT Grand Indonesia, Direktur
2002 – 2004 : Ernst & Young, Corporate Finance Division, Partner
1987 – 2002 : Center for Investment & Business Advisory, Arthur
Andersen Global Corporate Finance, Partner, Business
Advisor
69
Page 88
Anita Anwar
Direktur
Warga Negara Indonesia, 45 tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Bachelor of Science (Honors) di bidang Business Management
Marketing pada tahun 2002 dari University of Bradford, Inggris.
Riwayat Pendidikan
2002 : Bachelor of Science (Honors) di bidang Business
Management Marketing, University of Bradford
Riwayat Pekerjaan
2021 – sekarang : Perseroan, Direktur
2021 – sekarang : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Direktur
2012 – sekarang : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Chief Property
Management
2009 – 2012 : PT Nokia Siemens Network Indonesia, Project Director
2008 – 2009 : PT Nokia Siemens Network Indonesia, Head of Business
Operations
2006 – 2008 : PT Nokia Siemens Network Indonesia, Property Manager
2004 – 2006 : HSR International Realtors Pte Ltd, Singapura
Property/Listing Manager
2002 – 2003 : Wing Tai Holdings Limited Singapore, Marketing
Coordinator
Eko Santoso Hadiprodjo
Direktur
Warga Negara Indonesia, 53 Tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) YKPN,
Yogyakarta pada tahun 1994 dan gelar Magister Manajemen dari Prasetya Mulya
Graduate School of Management, Jakarta pada tahun 1996.
Riwayat Pendidikan
1996 : Magister Manajemen, Prasetya Mulya Graduate School of
Management, Jakarta, Indonesia
1994 : Sarjana Ekonomi, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE)
YKPN, Yogyakarta, Indonesia
Riwayat Pekerjaan
2015 – sekarang : Perseroan, Direktur
2022 – sekarang : PT Solusi Tunas Pratama Tbk, Komisaris
2015 – sekarang : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Director and
Chief of Enterprise Support Management
2014 – 2015 : PT Lippo Karawaci Tbk, Kepala Bagian Pajak
2002 – 2014 : PT Grand Indonesia, General Manajer Keuangan &
Akuntansi
1996 – 2002 : Pricewaterhouse Coopers Jakarta, Senior Associate
70
Page 89
Indra Gunawan
Direktur
Warga Negara Indonesia, 50 Tahun, menyelesaikan pendidikannya serta
memperoleh gelar Sarjana Teknik Elektro dari Institut Teknologi Sepuluh
Nopember (ITS) pada tahun 1997, Magister Ekonomi pada tahun 2005 dari
Universitas Indonesia. Beliau juga memperoleh gelar Doktor di bidang Bisnis dan
Manajemen pada tahun 2013 dari Universitas Padjajaran, Bandung. Saat ini beliau
juga aktif mengajar sebagai Dosen pada Program Magister Manajemen.
Riwayat Pendidikan
2013 : Doktor Bisnis dan Manajemen, Universitas Padjajaran,
Indonesia
2005 : Magister Ekonomi, Universitas Indonesia, Indonesia
1997 : Sarjana Teknik Elektro, Institut Teknologi Sepuluh
Nopember (ITS), Indonesia
Riwayat Pekerjaan
2018 – sekarang : Perseroan, Direktur
2018 – sekarang : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Direktur
2013 – 2018 : Perseroan, Direktur Independen
2008 – 2012 : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Vice President
of Inter-Carrier and External Relations
2003 – 2008 : Perseroan, General Manager of Operations
1997 – 2003 : Siemens Indonesia, Engineering Project Controller, Group
Leader of Product Management
Seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris lainnya, pemegang saham utama, dan pengendali Perusahaan, baik langsung maupun
tidak langsung sampai dengan pemilik individu.
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
6) Tata Kelola Perusahaan
SEKRETARIS PERUSAHAAN (CORPORATE SECRETARY)
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi teranggal 4 Agustus 2022, Perusahaan mengangkat Monalisa Irawan untuk
melaksanakan fungsi Sekretaris Perusahaan.
Berikut ini adalah profil dari Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Monalisa Irawan
Sekretaris Perusahaan
Warga negara indonesia, 41 tahun. Meraih Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia pada tahun 2004. Sebelum
bergabung dengan Perusahaan, beliau menjabat sebagai Head of Corporate Legal & Corporate Secretary Division
PT Astra Internasional Tbk. Beliau juga menjabat sebagai legal consultant di Hendra Soenardi tahun 2004, dengan
jabatan terakhir sebagai partner.
Keterangan Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Alamat : Menara BCA, lantai 55
Jl. MH Thamrin No.1 – Jakarta 10310
Nomor Telepon : (021) 2358 5500
Surat Elektronik : corpsec@ptsmn.co.id
71
Page 90
Perseroan telah mengangkat Monalisa Irawan sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sesuai dengan POJK No.
35/2014.
KOMITE AUDIT
Per 31 Desember 2024, komposisi Komite Audit berjumlah 3 (tiga) orang, dengan 1 (satu) di antaranya menjabat
sebagai ketua yang merupakan Komisaris Independen. Seluruh anggota Komite Audit telah memenuhi kriteria
keahlian dan independensi yang dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 26 Juni 2024, susunan Komite Audit Perseroan adalah
sebagai berikut:
Ketua : Kusmayanto Kadiman
Anggota : Edy Sugito
Anggota : Adi Vithara Purba
Adapun keterangan mengenai anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:
Kusmayanto Kadiman
Profil lengkap beliau telah disajikan pada sub bab 5) Pengurus dan Pengawasan.
Edy Sugito
Warga negara Indonesia, 59 tahun. Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas
Trisakti pada tahun 1991. Saat ini beliau memiliki rangkap jabatan sebagai Komisaris Independen pada PT PP
London Sumatra Indonesia Tbk (2012-sekarang), Komisaris Independen pada PT Wismilak Inti Makmur Tbk (2012-
sekarang), PT Dharma Satya Nusantara Tbk (2013-sekarang), Komisaris Utama/Independen pada PT Trimegah
Sekuritas Indonesia Tbk (2013-sekarang), Komisaris Independen PT Madusari Murni Indah Tbk (2024-sekarang)
dan Anggota Komite Audit PT BFI Finance Indonesia Tbk (2016-sekarang). Beliau telah berpengalaman lebih dari
37 tahun di bidang keuangan dan industri pasar modal.
Adi Vithara Purba
Warga negara Indonesia, 44 tahun. Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik jurusan Elektro dari Universitas
Indonesia pada tahun 2004, Magister jurusan Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2008. Saat ini
beliau memiliki rangkap jabatan sebagai Direktur di PT Mulia Investasi. Beliau telah berpengalaman lebih dari 16
tahun melakukan konsultasi di bidang berbagai industri. Beliau adalah anggota dari Global Association of Risk
Professional (GARP).
Seluruh anggota Komite Audit telah memenuhi kriteria keahlian dan independensi yang dipersyaratkan dalam
POJK No. 55/2015.
UNIT AUDIT INTERNAL
Perusahaan telah mengangkat Kepala Unit Audit Internal berlandaskan Surat Pengangkatan Kepala Departemen
Audit Internal Perseroan tanggal 22 Agustus 2017 mengenai pengangkatan Kepala Departmen Audit Internal
Perseroan yaitu Haryo Dewanto, yang pengangkatannya telah sesuai POJK No. 56/2015.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Kepala Unit Audit Internal:
Haryo Dewanto
Warga negara Indonesia, 58 tahun. Beliau memperoleh gelar Sarjana dari Universitas Diponegoro pada tahun
1990. Beliau adalah seorang akuntan terdaftar di Indonesia yang berpengalaman sebagai Finance Controller di
Grup Ascott, yang bergerak di bidang manajemen properti yang berpusat di Singapura dari 1999–2005. Beliau
bergabung dengan Perusahaan di 2007 sebagai Corporate Controller dan pada tahun 2017 diangkat sebagai
Kepala Audit Internal. Beliau berpengalaman lebih dari 20 tahun pada perusahaan multinasional di bagian
perencanaan, akuntansi dan pengawasan. Beliau juga merupakan anggota Komite Audit padaPerusahaan
Indodana Multi Finance.
72
Page 91
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi Perusahaan paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang
merupakan Komisaris Independen (Ketua), dan anggota lainnya yang dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris,
pihak luar yang berasal dari luar Perusahaan, atau pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang
membidangi sumber daya manusia. Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia No.
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Berikut susunan Komite Remunerasi dan Nominasi Perusahaan per tanggal 31 Desember 2024:
Ketua : Kusmayanto Kadiman
Anggota : Ario Wibisono
Anggota : Doni Kusuma
Adapun keterangan mengenai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Kusmayanto Kadiman
Profil lengkap beliau telah disajikan pada sub bab 5) Pengurus dan Pengawasan.
Ario Wibisono
Profil lengkap beliau telah disajikan pada sub bab 5) Pengurus dan Pengawasan.
Doni Kusuma
Warga negara Indonesia, 46 tahun. Beliau meraih gelar Sarjana Manajemen Sumber Daya Manusia pada tahun 2008
dari Asian Banking Finance & Informatics (ABFI) Institute PERBANAS. Beliau memiliki lebih dari 22 tahun pengalaman
dalam kompensasi, remunerasi, manfaat/ tunjangan, dan hubungan industrial. Beliau bergabung dengan Protelindo
pada tahun 2008 sebagai Asisten Sumber Daya Manusia (2008–2009). Beliau saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi
Sumber Daya Manusia dan General Affairs Perusahaan dan Protelindo. Beliau bertanggung jawab dalam penerapan
program kompensasi dan program tunjangan, sistem personalia, Peraturan Perusahaan, komunikasi karyawan,
program retensi dan program pengembangan serta program tanggung jawab sosial perusahaan. Sebelum bergabung
dengan Protelindo, beliau bekerja dengan General Electric Finance Indonesia selama enam tahun (2000–2006), dan
dari tahun 2006 hingga 2008, beliau bekerja pada beberapa perusahaan lokal dan multinasional di Indonesia.
73
Page 92
7) Struktur Hubungan Kepemilikan Saham Perseroan
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan saham Perseroan:
Pemegang saham pengendali Perseroan adalah PT Sapta Adhikari Investama ("SAI") dengan penerima manfaat
langsung (beneficial owner) Perseroan yaitu Victor Rachmat Hartono dan Martin Basuki Hartono.
Berikut ini hubungan kepengurusan dan pengawasan Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan saham di
atas 20%:
Jabatan
No. Nama
Perseroan SAI
1. Grace Tin Tin Sennelius - Komisaris Utama
2. Martin Basuki Hartono - Komisaris
3. Agus Santoso Suwanto - Direktur
4. Heru Budijanto Prabowo - Direktur Utama
5. Ario Wibisono Komisaris -
6. Kenny Harjo Komisaris Utama -
7. John Aristianto Prasetio Komisaris Independen -
8. Kusmayanto Kadiman Komisaris Independen -
9. Ferdinandus Aming Santoso Direktur Utama -
10. Anita Anwar Direktur -
11. Eko Santoso Hadiprodjo Direktur -
12. Indra Gunawan Direktur -
8) Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Yang Berbentuk Badan Hukum
SAI
Alamat : Jl. Jend. A. Yani No. 19A, Kudus, Indonesia
No. Telepon : +62 291 431902
74
Page 93
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
Berikut ini adalah keterangan singkat tentang pemegang saham Perseroan berbentuk badan hukum:
SAI adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya menurut dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Kudus, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas no. 3, tanggal 4 Juni 2014, dibuat di hadapan LINDAWATI, S.H.,
Notaris di Kabupaten Kudus. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-11726.40.10.2014 tanggal 5 Juni 2014, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-11726.40.10.2014 Tanggal 5 Juni 2014.
Anggaran Dasar SAI telah mengalami beberapa kali pengubahan dan terakhir kali diubah berdasarkan Akta
Keputusan Sirkuler Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa no. 312 tanggal 13 Desember 2024 dibuat di
hadapan MARIA CITRA TANIA, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Kudus, sehubungan dengan peningkatan Modal
Dasar; dan Modal Ditempatkan dan Disetor, yang telah disetujui Menkum dengan Surat Keputusan No. AHU-
0081515.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 13 Desember 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0272243.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 13 Desember 2024; dan yang telah diterima dan dicatat di dalam
database Sisminbakum Kemenkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0221620 tanggal 13 Desember 2024, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No. AHU-0272243.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 13 Desember 2024
(“Akta No. 312/2024”).
b. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham no. 4 tanggal 18 Maret 2020, dibuat di
hadapan DANIEL, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat
Keputusan No. AHU-0023888.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 19 Maret 2020 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0055097.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 19 Maret 2020 (“Akta No.4/2020”),
maksud dan tujuan SAI adalah sebagai berikut:
Maksud dan tujuan Perseroan ialah:
1) Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas keuangan dan asuransi dan aktivitas profesional, ilmiah dan teknis.
2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
i. Aktivitas perusahaan holding, yang mencakup- kegiatan dari perusahaan holding (holding companies)
yaitu perusahaan yang menguasai asset dari sekelompok perusahaan subsidiary dan kegiatan utamanya
adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha
perusahaan subsidiarinya Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan
perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan;
ii. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, yang mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi
dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan- dan kebijakan pemasaran; perencanaan,
praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economist pada bidang pertanian
dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
dalam perencanaan,pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Pada tanggal Prospektus ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi SAI adalah sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham no. 27 tanggal 16 April 2025, dibuat di hadapan
DARMAWAN TJOA, S.H., S.E., Notaris di Kota Jakarta Pusat, diterima dan dicatat di dalam database
Sisminbakum Kemenkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan no. AHU-AH.01.09-0191461 tanggal 16 April 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0082486.AH.01.11TAHUN 2025 tanggal 16 April 2025, yaitu sebagai berikut:
75
Page 94
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Grace Tin Tin Sennelius
Komisaris : Martin Basuki Hartono
Direksi
Direktur Utama : Heru Budijanto Prabowo
Direktur : Agus Santoso Suwanto
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini, susunan pemegang saham SAI sebagaimana tercantum dalam Akta No. 312/2024,
yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 20.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Tricipta Mandhala Gumilang 9.652.832 9.652.832.000.000 51
- PT Caturguwiratna Sumapala 9.274.288 9.274.288.000.000 49
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 18.927.120 18.927.120.000.000 100
Jumlah Saham dalam Portepel 1.072.880 1.072.880.000.000
9) Struktur Organisasi
Berikut ini adalah struktur organisasi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:
10) Sumber Daya Manusia
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah karyawan Perseroan adalah sebanyak 2.744 karyawan. Tabel berikut ini
menunjukkan perkembangan komposisi karyawan menurut pendidikan, usia, jabatan, jenis kelamin, dan status
kepegawaian:
76
Page 95
Komposisi Karyawan Berdasarkan Pendidikan
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan
Laki-laki Perempuan Total Laki-laki Perempuan Total
S2 63 38 101 54 32 86
College 1.474 861 2.335 1.353 772 2.125
SLTA Sederajat 267 35 302 247 37 284
SMP Sederajat 6 - 6 5 - 5
Total 1.810 934 2.744 1.659 841 2.500
Komposisi Karyawan Berdasarkan Usia
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan
Laki-laki Perempuan Total Laki-laki Perempuan Total
<20 tahun - - - - - -
20 - 30 tahun 439 361 800 436 354 790
31 - 40 tahun 725 382 1.107 675 348 1.023
41 - 50 tahun 567 166 733 488 123 611
>50 tahun 79 25 104 60 16 76
Total 1.810 934 2.744 1.659 841 2.500
Komposisi Karyawan Berdasarkan Jabatan
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan
Laki-laki Perempuan Total Laki-laki Perempuan Total
Chief & VP 37 13 50 37 15 52
General Manager 67 31 98 56 23 79
Senior Manager & Manager 293 98 391 262 96 358
Non-Manager 1.413 792 2.205 1.304 707 2.011
Total 1.810 934 2.744 1.659 841 2.500
Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenis Kelamin
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Laki-laki 1.810 1.659
Perempuan 934 841
Total 2.744 2.500
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status Kepegawaian
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Keterangan
Laki-laki Perempuan Total Laki-laki Perempuan Total
Permanen 1.234 629 1.863 1.172 575 1.747
Kontrak 576 305 881 487 266 753
Total 1.810 934 2.744 1.659 841 2.500
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki beberapa tenaga kerja asing. Berikut adalah komposisi
tenaga kerja asing yang sedang dipekerjakan oleh Perseroan:
77
Page 96
Masa Masa
Negara No.
No Nama Jabatan RPTKA Berlaku E-ITAS Berlaku
Asal Passport
RPTKA ITAS
1. Stephen Wakil Amerika 548510457 RPTKA No. 30 E232C1200E1240972590 11
Duffus Direktur Serikat B.3/60712/PK.04.00/X/2024 November November
Weiss*) Utama tanggal 1 Oktober 2024 – PT 2025 2025
SARANA MENARA NUSANTARA
RPTKA 31 Januari
B.3/69497/PK.04.00/XI/2024 2026
tanggal 4 November 2024 – PT
PROFESIONAL
TELEKOMUNIKASI INDONESIA
2. Gylnnis Quality Filipina P1514868B RPTKA No. 30 2C21JE6352-A 18 Juni
Theresa Control B.3/67530/PK.04.00/XII/2023 November 2025
Corral Advisor tanggal 21 Desember 2023 2025
Matriz
Acosta
3. Sander Research & Belanda NX1CB1588 RPTKA No. 30 2C2IJE3210AA 13
Wim Van Development B.3/67530/PK.04.00/XII/2023 November November
Litsenburg Advisor tanggal 21 Desember 2023 2025 2025
4. Xuan Yu Planning Republik E08589755 RPTKA No. 31 Maret E232C1200JE250794365 09
Construction Rakyat B.3/00733/PK.04.00/I/2025 2026 Februari
Specialist Cina tanggal 14 Januari 2025 – PT 2026
IFORTE SOLUSI INFOTEK
5. Arijit Network India Z6335780 RPTKA No. 31 2C21JE0147AA 30
Mitra Expert B.3/32486/PK.04.00/VI/2024 Agustus Agustus
Advisor tanggal 4 Juni 2024 2025 2025
*) Pada tanggal Prospektus ini, Stephen Duffus Weiss sudah tidak menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 113 tanggal 23 April 2025, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat. Bapak Stephen Duffus Weiss saat ini menjabat sebagai Advisor Perseroan.
Hingga pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.
Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
11) Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, serta Anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak
Pada Tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang menghadapi atau terlibat
sebagai pihak, baik dalam kapasitas sebagai penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya
dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada
perkara perdata, pidana, niaga, persaingan usaha, hubungan industrial, tata usaha negara, arbitrase dan
perpajakan, baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian
perselisihan lainnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pengadilan
Negeri, Pengadilan Niaga, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Hubungan Industrial,
Pengadilan Tata Usaha Negara, Peradilan Pajak dan/atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), maupun di
luar wilayah negara Republik Indonesia, yang secara negatif material dapat mempengaruhi operasional, kegiatan
usaha, dan pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak, termasuk rencana PMHMETD I Perseroan.
78
Page 97
Adapun pada Tanggal Prospektus ini diterbitkan, Protelindo sedang menghadapi atau terlibat dalam perkara,
sengketa dan/atau perselisihan yang tidak secara material dapat mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, dan
pendapatan Protelindo dengan perincian sebagai berikut:
• Gugatan Tata Usaha Negara – Klasifikasi Perizinan – (Register Perkara No. 18/G/2023/PTUN.DPS.)
Pada tanggal 29 Agustus 2023, Protelindo mengajukan gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata
Usaha Negara Denpasar kepada Bupati Badung, sehubungan dengan tindakan Pemerintah Kabupaten
Badung yang tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung atas izin tower
telekomunikasi milik Protelindo pada daerah tersebut.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, perkara ini pada tahap peninjauan kembali.
Berdasarkan Pernyataan Protelindo, tidak terdapat potensi kerugian material Protelindo dalam perkara
sebagaimana disebutkan diatas, dimana Objek Sengketa dalam perkara ini adalah Surat Pemerintah
Kabupaten Badung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung Nomor
640/2187/PUPR, perihal: Pemberitahuan, tertanggal 29 Maret 2023 yang pada intinya pengajuan
permohonan perizinan bangunan gedung yang diajukan oleh Protelindo tidak dapat diproses oleh
Pemerintah Kabupaten Badung. Sehingga, keterlibatan Protelindo dalam perkara tidak akan
mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Protelindo secara negatif material serta
tidak akan mempengaruhi rencana PMHEMTD I, termasuk Rencana Penggunaan Dana.
• Gugatan Tata Usaha Negara – Klasifikasi Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual – (Register
Perkara No. 20/G/TF/2023/PTUN.DPS.)
Pada tanggal 29 Agustus 2023, Protelindo yang selanjutnya disebut “Penggugat I” dan IForte yang
selanjutnya disebut “Penggugat II” (Penggugat I dan Penggugat II secara bersama-sama disebut “Para
Penggugat”), mengajukan gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar kepada
Bupati Badung selanjutnya disebut “Tergugat I” dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung yang
selanjutnya disebut “Tergugat II” sehubungan dengan pembongkaran bangunan menara telekomunikasi
yang dimiliki oleh Para Penggugat di wilayah Kabupaten Badung yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, perkara ini pada tahap kasasi.
Berdasarkan Pernyataan Protelindo, tidak terdapat potensi kerugian Protelindo dalam perkara
sebagaimana disebutkan diatas, dimana kapasitasnya sebagai Penggugat yang dirugikan atas bangunan
menara telekomunikasi dan/atau BTS milik Protelindo yang dibongkar seluruhnya oleh Bupati Badung.
Sehingga, keterlibatan Protelindo dalam perkara tidak akan mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau
kelangsungan usaha Protelindo secara negatif material serta tidak akan mempengaruhi rencana
PMHEMTD I, termasuk Rencana Penggunaan Dana.
• Perkara Perpajakan (Nomor Sengketa Pajak: 007403.15.2022/PP)
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Protelindo terlibat dalam perkara perpajakan sesuai dengan
nomor sengketa pajak sebagaimana tertulis di atas, yang mana statusnya adalah sedang dalam proses
banding oleh Protelindo berdasarkan Tanda Terima Surat Banding No. T-007403.15.2022/PAN/2022
tanggal 28 Juli 2022.
Berdasarkan Pernyataan Protelindo, perkara ini masih dalam proses menunggu Putusan Banding dari
Pengadilan Pajak.
• Perkara Perpajakan (Nomor Sengketa Pajak: 002570.15/2022/PP)
Protelindo terlibat dalam perkara perpajakan sesuai dengan nomor sengketa pajak sebagaimana tertulis
di atas, yang mana statusnya adalah sedang dalam proses banding oleh Protelindo berdasarkan Tanda
Terima Surat Banding No. T-002570.15.2022/PAN/2022 tanggal 21 Maret 2022.
Berdasarkan Pernyataan Protelindo, perkara ini masih dalam proses menunggu Putusan Banding dari
Pengadilan Pajak.
79
Page 98
Keterlibatan Protelindo dalam perkara-perkara tersebut di atas tidak akan mempengaruhi keadaan keuangan
dan/atau kelangsungan usaha Protelindo secara negatif material serta tidak akan mempengaruhi rencana
PMHMETD I Perseroan, termasuk Rencana Penggunaan Dana, hal ini dengan mengingat potensi kerugian
Protelindo atas gugatan tersebut di atas adalah kurang dari 1% dari total ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Perusahaan Anak
Pada Tanggal Prospektus ini diterbitkan, anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, dan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak, baik dalam kedudukan sebagai pribadi maupun dalam jabatan sebagai
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan
Anak, tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak,baik dalam kapasitas sebagai penggugat, tergugat,
pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya, dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam
bentuk apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada perkara perdata, pidana, niaga, persaingan usaha, hubungan
industrial, tata usaha negara, perpajakan dan arbitrase, baik pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau
lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia,termasuk
tetapi tidak terbatas pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),
Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Pajak dan/atau Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI), maupun di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang secara negatif material dapat
mempengaruhi operasional, kegiatan usaha, dan pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak, termasuk rencana
PMHMETD I Perseroan.
12) Perjanjian-Perjanjian Dengan Pihak Lain
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, selain perjanjian PPAS dan PPSS, Perseroan tidak memperoleh dan
menandatangani perjanjian utang/fasilitas serta tidak terdapat perjanjian dengan pihak ketiga dan/atau dengan pihak
afiliasi yang mengikat Perseroan.
13) Aset yang dimiliki Perseroan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki atau menguasai asset tetap ataupun
aset bergerak, selain inventaris kantor Perseroan.
14) Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha
UMUM
Perseroan didirikan pada tahun 2008 di Kudus, Jawa Tengah. Perusahaan didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Nomor 31 tanggal 2 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Doktor Irawan Soerodjo, Sarjana Hukum, Magister Sains,
Notaris di Jakarta dengan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-37840.AH.01.01.
Tahun 2008 tanggal 2 Juli 2008.
Fokus utama bisnis Perseroan adalah berinvestasi pada perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam
pengoperasian lokasi-lokasi menara telekomunikasi untuk disewakan kepada perusahaan komunikasi nirkabel.
Investasi utama Perseroan adalah berupa kepemilikan 99,99% saham di PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
(Protelindo) yang dimiliki sejak tahun 2008. Karena kegiatan usaha Perseroan dijalankan sebagian besar oleh
Protelindo, penjelasan bisnis Perseroan akan difokuskan pada aset-aset dan kegiatan operasional yang dilakukan
oleh Protelindo.
Didirikan pada tahun 2003, Protelindo merupakan pemilik dan operator menara independen terbesar untuk
perusahaan-perusahaan komunikasi nirkabel di Indonesia. Sampai dengan 31 Desember 2024, secara konsolidasi,
Protelindo telah memiliki dan mengoperasikan sekitar 35.400 lokasi menara telekomunikasi sekitar dari 58.035
penyewa di Indonesia, terutama di area Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan dan Sulawesi.
Kegiatan usaha utama Protelindo adalah penyewaan ruang untuk lokasi menara yang dapat digunakan bersama
kepada seluruh operator nirkabel besar di Indonesia dengan perjanjian sewa jangka panjang. Tempat yang
disewakan terdiri dari ruang vertikal pada menara dimana para pelanggan dapat memasang antena frekuensi
80
Page 99
radio dan antena microwave, dan juga ruang lahan untuk setiap lokasinya untuk penempatan shelter dan kabinet
milik para pelanggan yang merupakan tempat penyimpanan perangkat elektronik dan penyediaan listrik.
Portofolio menara Protelindo merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia dan terluas secara geografis.
Perusahaan berkomitmen untuk menjadi perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi terkemuka di
Indonesia. Pertumbuhan portofolio menara mendorong Perusahaan untuk mencapai tonggak yang signifikan di
dalam industri, mengingat Perusahaan telah menjadi perusahaan menara independen pertama di Indonesia yang
memiliki dan mengoperasikan portofolio sekitar 35.400 lokasi menara dengan sekitar 58.035 penyewa serta
sekitar 217.507 km jaringan fiber optik di seluruh Indonesia yang menghasilkan pendapatan untuk fiberisasi
Menara Telekomunikasi, dan 163.347 km jaringan kabel serat optik yang terpasang di seluruh Indonesia serta
jaringan backbone kabel serat optik yang menghubungkan Jawa, Bali, Batam dan Singapura dan juga memiliki
lebih dari 16.898 aktivasi connectivity dan juga memiliki 169.242 fiber to the home (home connect).
Protelindo beroperasi secara independen dari operator komunikasi nirkabel dan memiliki pelanggan yang
beragam. Para pelanggan utama Perusahaan mencakup operator telekomunikasi besar di Indonesia, yaitu PT
Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT XL Axiata Tbk (XL Axiata), PT Indosat Tbk (Indosat), dan PT Smartfren
Telecom, Tbk (Smartfren).
Pada tahun 2015, Perseroan, melalui Protelindo mulai masuk ke dalam bisnis non-tower dengan berinvestasi pada
PT Iforte Solusi Infotek yang menyediakan layanan fiber optik yang menghubungkan antar menara telekomunikasi
(fiber-to-the-tower) dan layanan konektivitas melalui jaringan fiber optik (termasuk fiber-to-the home), jaringan
nirkabel dan VSAT. Investasi pada bisnis non-tower ini bersinergi dan melengkapi dengan fokus bisnis utama
Protelindo dalam penyewaan menara telekomunikasi.
VISI dan MISI Perseroan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan memiliki Visi dan Misi sebagai berikut :
VISI
Menjadi Penyedia Multi Layanan Telekomunikasi dan Infrastruktur Terkemuka dan Inovatif.
MISI
Berkolaborasi Dengan Pelanggan Perseroan untuk Memberikan Nilai Tambah Layanan yang Unggul.
Kegiatan Usaha
Bidang usaha utama Perseroan sesuai dengan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 158 tanggal 31 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat adalah berusaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen,
aktivitas perusahaan holding dan konstruksi sentral telekomunikasi.
Fokus operasi Perseroan saat ini adalah melakukan aktivitas perusahaan holding dengan entitas anak utama, yaitu
Protelindo, STPdan iForte. Protelindo dan STP bergerak dalam bidang penyewaan menara telekomunikasi
sementara iForte bergerak terutama dalam penyediaan layanan fiber optik dan konektivitas. Secara keseluruhan
Grup Perseroan menyediakan infrastruktur digital bagi para klien untuk mengoperasikan layanan telekomunikasi,
baik melalui menara telekomunikasi, fiber optik (Fiber to the Tower atau FTTT dan Fiber to the Home atau FTTH),
jaringan nirkabel maupun VSAT. Dalam menyediakan infrastruktur digital tersebut, secara umum Perseroan
memiliki ketentuan yang didasarkan pada kontrak sewa jangka panjang yang umumnya berlaku 10 tahun untuk
segmen bisnis menara telekomunikasi, dan dapat berlaku lebih panjang untuk segmen bisnis fiber optik.
Saat ini, sumber pendapatan usaha Perseroan dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu dari penyewaan menara,
berupa kontrak-kontrak build to suit dan kolokasi pada menara yang telah dibangun, penyediaan jaringan fiber
optik melalui FTTT dan dari layanan konektivitas melalui jaringan fiber optik (FTTH), nirkabel maupun VSAT untuk
klien-klien B2B (Business to Business) maupun B2G (Business to Government).
81
Page 100
Tinjauan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi Indonesia masih terus meningkat di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi. Data
Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ekonomi triwulan IV 2024 tumbuh sebesar 5,02% (yoy), lebih tinggi
dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada triwulan sebelumnya sebesar 4,95% (yoy). Dengan
perkembangan tersebut, ekonomi Indonesia secara keseluruhan tahun 2024 tumbuh sebesar 5,03% (yoy).
Pertumbuhan ekonomi tahun 2024 ini didorong oleh beberapa sektor utama yaitu: Industri Pengolahan: Sebagai
kontributor terbesar, sektor ini tumbuh sebesar 4,5%, didukung oleh peningkatan produksi manufaktur dan
ekspor produk olahan; Perdagangan Besar dan Eceran: Mencatat pertumbuhan 4,8%, sektor ini diuntungkan oleh
meningkatnya konsumsi domestik dan daya beli masyarakat; Informasi dan Komunikasi: Dengan pertumbuhan
tertinggi mencapai 9,3%, sektor ini terus berkembang seiring dengan digitalisasi dan penetrasi internet yang
semakin luas; serta Pengeluaran dan Konsumsi.
Sedangkan tingkat inflasi sepanjang tahun 2024 tercatat sebesar 2,8%, berada dalam kisaran target yang
ditetapkan oleh pemerintah dan Bank Indonesia. Hal ini menunjukkan kemampuan pemerintah dalam menjaga
stabilitas harga dan daya beli masyarakat.
Industri informasi dan komunikasi tetap membukukan pertumbuhan secara konsisten di zona positif. Secara
umum pertumbuhan industri informasi dan telekomunikasi selalu mengalami pertumbuhan. Hal ini menunjukkan
permintaan di industri telekomunikasi Indonesia melaju seiring dengan pergeseran budaya komunikasi telepon di
Indonesia dalam satu dekade terakhir, yaitu dari penggunaan teknologi telekomunikasi telepon kabel menjadi
teknologi komunikasi tanpa kabel.
Sektor informasi dan teknologi yang tumbuh 9.3% selama tahun 2024, melebihi perkiraan pemerintah
sebelumnya di 8.0%. Khususnya untuk periode 2024-2029, pemerintah telah menetapkan penguatan
transformasi digital sebagai salah satu strategi peningkatan pertumbuhan ekonomi, sehingga diharapkan sektor
informasi dan teknologi dapat terus tumbuh untuk tahun-tahun mendatang.
Tingkat penetrasi internet di Indonesia terus mengalami peningkatan. APJII menyatakan bahwa penetrasi internet
diukur berdasarkan persentase penduduk yang menggunakan internet dibandingkan dengan total jumlah
penduduk. Angka ini menjadi tolok ukur untuk menilai sejauh mana teknologi digital telah diadopsi oleh
masyarakat. Survei APJII menunjukkan bahwa sejak tahun 2018, jumlah pengguna internet di Indonesia terus
meningkat secara konsisten. Pada tahun 2018, tingkat penetrasi internet tercatat sebesar 64,80%. Lonjakan
signifikan terjadi pada tahun 2019–2020, dengan penetrasi mencapai 73,70%. Angka ini terus bertumbuh pada
tahun-tahun berikutnya, mencapai 77,01% pada 2021–2022. Tren ini berlanjut dengan peningkatan menjadi
78,19% pada tahun 2023, dan akhirnya mencapai 79,50% pada tahun 2024.
Selain itu, APJII juga menyatakan bahwa peningkatan jumlah pengguna internet di Indonesia terjadi secara
konservatif seiring dengan meningkatnya kepemilikan smartphone di kalangan masyarakat.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), kepemilikan telepon selular telah mencapai 354 juta di akhir 2023
dengan kepemilikan smartphone mencapai 209 juta.
Dengan adanya peningkatan penggunaan internet seiring dengan perkembangan digitalisasi yang pesat sejak
pandemi, maka keberadaan industri pendukung penyedia infrastruktur telekomunikasi yakni pengelola menara
telekomunikasi sangat dibutuhkan. Konsolidasi yang terjadi dalam industri telekomunikasi Indonesia pada
beberapa tahun terakhir ini juga membuat industri telekomunikasi menjadi lebih sehat sehingga dapat
mendukung pertumbuhan menara telekomunikasi.
Strategi Usaha
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan selalu berusaha untuk beroperasi secara efisien, mengelola
modal kerja secara hati-hati agar dapat meningkatkan margin profitabilitasnya. Perseroan juga selalu berupaya
menjadi bagian dari masyarakat yang bertanggung jawab dan menjalankan kegiatan operasional yang
berkelanjutan.
82
Page 101
Strategi Perseroan adalah Build-Buy-Return, yaitu mengembangkan bisnis Perseroan melalui pertumbuhan
organik dan melalui akuisisi perusahaan/aset lain yang bersinergi dengan Perseroan sehingga dapat memberikan
hasil yang optimal pagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan.
Untuk menjalankan strateginya, Perseroan mentargetkan imbal hasil keuangan yang optimal di atas biaya
keuangan. Perseroan memiliki akses pendanaan yang baik didukung oleh kinerja keuangan dan posisi neraca yang
sehat sehingga Perseroan dapat memperoleh biaya pendanaan yang bersaing.
Pertumbuhan Organik
Perseroan berusaha memaksimalkan imbal hasil atas portofolio menara telekomunikasi yang telah dimiliki melalui
strategi sewa kolokasi, yaitu menyewakan ruang yang tersedia di menara yang ada ke beberapa penyewa
sekaligus. Dengan strategi kolokasi, biaya pengoperasian menara sebagian besar tetap, tetapi pendapatan
Perseroan bertambah seiring dengan penambahan jumlah penyewa. Strategi “asset-light” yang diterapkan oleh
para operator telekomunikasi mendukung strategi kolokasi ini. Perseroan secara aktif memasarkan kolokasi ke
para operator telekomunikasi dan terus mengedukasi pasar mengenai manfaat yang ditawarkan kolokasi kepada
para operator telekomunikasi.
Selain melalui kolokasi, Perseroan juga terus menambah jumlah menara telekomunikasi melalui pembangunan
menara baru untuk memperluas jaringan portofolionya. Menara-menara telekomunikasi baru yang dibangun oleh
Perseroan seluruhnya berdasarkan permintaan dari para operator telekomunikasi sesuai dengan spesifikasi
desain yang mereka butuhkan dan pada lokasi yang mereka pilih (atau yang disebut dengan menara Built-To-Suit).
Hingga saat ini, Perseroan telah membangun 13.204 menara Built-To-Suit.
Operator telekomunikasi tersebut kemudian akan menjadi anchor tenant di menara ini berdasarkan perjanjian
sewa jangka panjang. Selanjutnya, Perseroan dapat memasarkan menara baru tersebut ke operator lain untuk
memperoleh pendapatan kolokasi sehingga dapat meningkatkan utilisasi aset Perseroan.
Di segment non-tower, Perseroan membangun jaringan fiber optik yang menghubungkan menara-menara
telekomunikasi. Sama seperti di bisnis penyewaan menara, jaringan fiber optik tersebut juga dapat dipakai lebih
dari satu operator telekomunikasi. Selanjutnya jaringan fiber optik yang telah dibangun juga digunakan oleh
Perseroan untuk menyediakan layanan konektivitas bagi para pelanggan yang berada di area jaringan fiber optik
yang sudah dibangun tersebut sehingga semakin meningkatkan efisisensi penggunaan aset Perseroan.
Pertumbuhan Melalui Akuisisi
Perseroan senantiasa mengeksplorasi akuisisi strategis yang memenuhi kriteria pengembalian optimal dan yang
dapat bersinergi dengan bisnis Perseroan sehingga membantu Perseroan berkembang ke area baru dalam layanan
yang terkait dengan infrastruktur telekomunikasi.
Perseroan mengevaluasi peluang akuisisi berdasarkan beberapa kriteria, antara lain pengembalian modal yang
diinvestasikan, potensi permintaan kolokasi, tingkat tumpang tindih/overlap dengan portofolio yang ada, lokasi,
utilisasi kapasitas yang ada, kepadatan penduduk lokal dan potensi pertumbuhan serta hukum dan peraturan
yang berlaku. Perseroan terus mencari cara melaksanakan peluang akuisisi dengan opsi yang paling efisien,
termasuk mengoptimalkan struktur permodalan.
Fokus Terhadap Kualitas Layanan
Perseroan percaya bahwa kunci keberhasilan strategi Perseroan terletak pada kemampuan untuk menjaga
hubungan jangka panjang dengan operator telekomunikasi dan secara konsisten memenuhi kebutuhan mereka.
Perseroan selalu berusaha untuk menawarkan komitmen komersial yang masuk akal dan menyediakan layanan
yang berkualitas. Perseroan percaya bahwa kemampuannya untuk membantu operator telekomunikasi dengan
cepat memasuki wilayah operasional baru dan memperluas jangkauan dan kapasitas jaringan mereka akan
membantu meningkatkan tenancy ratio pada portofolio menara Perseroan.
Kenali Pelanggan Anda
Perseroan menggunakan teknik penjualan dan pemasaran yang ditargetkan untuk meningkatkan tenancy ratio di
menaranya, yang sebagian besar dibangun untuk dapat mengakomodasi dua atau lebih penyewa. Oleh karena
itu, Perseroan berusaha menargetkan operator telekomunikasi yang berencana untuk memperluas secara
geografis atau memperbaiki infrastruktur jaringan mereka.
83
Page 102
Perseroan percaya bahwa dengan memperdalam pemahaman atas kebutuhan pelanggan Perseroan (know your
customer), Perseroan dapat melayani pelanggan dengan lebih baik dan membantu operator telekomunikasi untuk
mencapai tujuan bisnis mereka.
Penggabungan pengetahuan pasar dan kemampuan pemasaran Perseroan juga terlihat dari upaya Perseroan
menawarkan layanan jaringan fiber optik antara menara telekomunikasi kepada operator telekomunikasi untuk
mendukung transmisi yang lebih optimal dalam pengimplementasian 4G-LTE. Implementasi strategis disertai
jangkauan layanan Perseroan yang luas memungkinkan Perseroan untuk memperdalam pemahaman atas
kebutuhan pelanggan Perseroan dan memenuhi kebutuhan bisnis mereka yang dinamis.
Kebijakan Keuangan dengan Fokus Pada Sustainability
Perseroan menerapkan kebijakan keuangan yang berhati-hati dan senantiasa memperhatikan aspek
keberlanjutan jangka menengah dan jangka panjang, antara lain melalui pengelolaan utang pada tingkat yang
wajar dan menerapkan investasi modal yang disiplin. Perseroan berusaha untuk selalu beroperasi dengan efisien,
mengelola modal kerjanya secara optimal dan meningkatkan margin dan profitabilitasnya. Selain itu Perseroan
juga akan menjalankan kewajibannya sebagai bagian dari masyarakat yang bertanggung jawab dan menjalankan
kegiatan operasional yang berkelanjutan.
Pemasaran
Setiap operator telekomunikasi memiliki strategi pemasaran yang spesifik. Perseroan senantiasa berusaha
memperoleh data terkini mengenai jaringan operator telekomunikasi dan rencana perluasan bisnis mereka
melalui pertemuan secara teratur dengan tim desain jaringan dari masing-masing operator telekomunikasi untuk
memahami kebutuhan mereka. Selanjutnya, dengan menggunakan program tertentu, Perseroan melakukan
analisa untuk dapat melihat menara telekomunikasi yang berada di area yang sesuai dengan jaringan rencana
perluasan operator telekomunikasi sehingga Perseroan dapat memberikan informasi yang relevan kepada
operator tersebut.
Prospek Usaha
Grup adalah pemilik dan operator independen dari infrastruktur telekomunikasi yang mencakup menara
telekomunikasi, kabel optik dan VSAT di Indonesia. Pada 31 Desember 2024, Grup memiliki dan mengoperasikan
35.400 Menara Telekomunikasi yang sebagian besar berada di pulau Jawa, Sumatra, Bali, Kalimantan dan
Sulawesi, dengan 58.035 pelanggan yang terdiri dari para operator telekomunikasi utama di Indonesia. Selain itu,
Grup memiliki sekitar 217.507 km jaringan kabel serat optik yang menghasilkan pendapatan untuk fiberisasi
Menara Telekomunikasi yang terletak di Jawa dan Sumatra, dan 118.265 km jaringan kabel serat optik yang
terpasang di kota metropolitan Jakarta dan Surabaya serta jaringan backbone kabel serat optik yang
menghubungkan Jawa-Bali dan juga memiliki lebih dari 16.898 aktivasi connectivity.
Kegiatan usaha utama Grup adalah bergerak dalam bidang penyewaan infrastruktur telekomunikasi. Dalam
segmen penyewaan Menara Telekomunikasi, Grup menjalankan kegiatan usahanya Grup menyewakan ruang
pada Menara Telekomunikasi milik Grup kepada para operator telekomunikasi berdasarkan kontrak jangka
panjang. Ruang yang disewakan ini mencakup ruang vertikal pada menara dimana operator telekomunikasi dapat
memasang antena frekuensi radio (Radio Frequency) dan antena gelombang pendek (microwave), serta menyewa
lahan tanah pada setiap lokasi untuk pendirian shelters yang menampung dan melindungi peralatan-peralatan
elektronik dan pasokan listrik.
Pada segmen penyewaan jaringan -kabel optik, Grup menyediakan infrastruktur telekomunikasi kabel optik untuk
disewa pengguna dalam memenuhi kebutuhan telekomunikasi mereka. Kabel optik yang dimiliki Grup dapat
disewakan dalam kontrak Build to Suit Fiber (BTS) untuk FTTT (Fiber to The Tower), FTTH (Fiber To The Home) serta
solusi Connectivity yang biasanya dilakukan tanpa BTS untuk klien-klien korporasi, UMKM, data center dan lain
lain.
Saat ini, portofolio Menara Telekomunikasi dan kabel optik yang dimiliki Grup merupakan portofolio yang terbesar
yang dimiliki oleh penyedia infrastruktur telekomunikasi independen di Indonesia, dengan umur rata-rata sekitar
6,5 tahun dan lebih muda lagi untuk aset kabel optik dan tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jaringan lokasi
yang luas ini memungkinkan Grup untuk memenuhi kebutuhan para operator telekomunikasi. Ditambah lagi
84
Page 103
kemampuan Grup melalui Entitas Anak untuk menyediakan jaringan kabel serat optik untuk fiberisasi menara,
memberi Grup peluang usaha baru dari sumber yang berbeda-beda.
Jumlah portofolio Menara Telekomunikasi dan pelanggan Grup juga memiliki potensi pertumbuhan melalui
penambahan kontrak sewa atas menara yang sudah ada (kolokasi) maupun atas menara yang baru. Per 31
Desember 2024, rasio sewa/tenancy ratio Menara Telekomunikasi Grup mencapai 1,64x.
Grup Perseroan tidak dimiliki oleh atau terafiliasi dengan perusahaan operator telekomunikasi nirkabel manapun.
Posisi Grup Perseroan sebagai pemilik dan operator Menara Telekomunikasi yang independen merupakan
keuntungan yang signifikan, karena pelanggan Grup Perseroan mungkin merasa enggan untuk menyewa menara
dari kompetitornya dan karenanya lebih memilih untuk menyewa menara atau infrastruktur dari penyedia
independen. Selain itu, Grup Perseroan yakin dapat memberikan layanan yang lebih terarah dan jasa dengan
spesialisasi tanpa memihak terhadap operator telekomunikasi tertentu. Lebih lanjut, model bisnis Grup Perseroan
yang antara lain bertumbuh baik secara organik ataupun anorganik melalui akuisisi baik aset maupun perusahaan,
memungkinkan Grup Perseroan tidak hanya memperbesar portofolio Menara Telekomunikasi Grup Perseroan
namun juga dapat mediversifikasi layanan atau jasa lainnya yang telah terbukti menunjang atau berkaitan
langsung dengan layanan yang diberikan Grup Perseroan.
Grup Perseroan juga berkomitmen untuk berinvestasi mengembangkan jaringan kabel serat optik yang semakin
dibutuhkan untuk koneksi yang cepat seiring dengan peningkatan permintaan atas layanan data internet dan
diperkirakan akan terus bertumbuh seiring dengan kebutuhan untuk jangkauan jaringan 4G-LTE yang lebih luas.
Bisnis model Grup Perseroan, baik untuk Menara Telekomunikasi maupun jaringan kabel optik untuk fiberisasi
menara bersifat jangka panjang dan tidak dapat dibatalkan. Selain itu, kemungkinan kolokasi dengan biaya yang
relatif rendah memberi potensi peningkatan pendapatan dan pengembalian atas hasil investasi Grup Perseroan.
Dengan jumlah portofolio yang besar, Grup Perseroan juga menikmati skala ekonomi terkait dengan kegiatan
operasinya, seperti pengadaan aset dan layanan, pemeliharaan dan beban operasional lainnya.
Saat ini, sebagian besar menara Grup Perseroan berlokasi di empat wilayah berpenduduk terpadat di Indonesia,
yaitu di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Sekitar 54% menara telekomunikasi milik Grup Perseroan
wberada di Jawa yang mana hal ini sangat strategis, karena Grup Perseroan dapat memenuhi kebutuhan operator
telekomunikasi yang harus menambah kapasitas jaringan untuk mendukung besarnya permintaan konsumen
melalui penambahan peralatan atau kolokasi. Akan tetapi, pertumbuhan di luar Jawa juga menjadi semakin
penting, karena para operator telekomunikasi juga melebarkan jaringannya kesana.
Grup Perseroan memiliki posisi yang kuat dalam industri dan diuntungkan karena besarnya hambatan bagi
pemain baru untuk masuk ke dalam industri menara telekomunikasi di Indonesia, antara lain:
• skala ekonomi sehubungan dengan operasi Grup Perseroan, seperti pengadaan untuk aset dan layanan,
pemeliharaan dan biaya operasi lainnya;
• pembatasan peraturan, dan yang rumitnya proses mendapatkan izin dan lisensi;
• jumlah modal awal yang besar untuk membangun atau mengakuisisi menara;
• beban keuangan yang tinggi dan risiko operasional dan gangguan yang mungkin dihadapi para operator
telekomunikasi dalam memindahkan peralatan ke lokasi menara yang berbeda;
• kebutuhan untuk membangun portofolio menara dengan skala besar dan keragaman geografis untuk
menarik operator telekomunikasi; dan
• lamanya waktu yang dibutuhkan untuk membangun hubungan bisnis dan kepercayaan, dan negosiasi kontrak
sewa dengan operator-operator telekomunikasi dan klien lainnya.
Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
Sebagai bentuk nyata komitmen Perseroan atas pemerataan dan peningkatan kualitas hidup dan perekonomian
masyarakat sekitar serta masyarakat Indonesia secara keseluruhan, Perseroan senantiasa mengimplementasikan
program tanggung jawab sosial dan lingkungan/CSR yang berfokus pada empat pilar utama, yaitu:
1) Pendidikan
2) Konservasi Alam
3) Kesehatan
4) Bantuan Penanggulangan Bencana Alam dan Donasi
85
Page 104
Keempat pilar kegiatan CSR di atas diutamakan untuk disalurkan pada daerah dan masyarakat di sekitar lokasi
wilayah operasional Perseroan, sehingga Perseroan berharap agar masyarakat sekitar dapat secara langsung
merasakan dampak positif dari keberadaan Perseroan.
Pendidikan
Perseroan percaya bahwa pendidikan adalah kunci utama dalam mempersiapkan generasi unggul yang akan
memegang peranan penting dalam memastikan tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya
memanfaatkan keunggulan bonus demografis yang dimiliki Indonesia ke depannya. Melalui pilar pendidikan,
Perseroan berupaya untuk mendukung peningkatan kualitas sistem pendidikan dan infrastruktur serta
pengembangan inovasi yang diperlukan.
Pada tahun 2024, Perseroan melaksanakan 2 (dua) program utama di bidang pendidikan, meliputi Vocational High
School Improvement Programs dan pembangunan GOR Universitas Diponegoro.
Melalui program Vocational High School Improvement Programs, Perseroan berhasil memberikan kontribusi
kepada sekitar 7.000 penerima manfaat yang terdiri dari siswa, siswi, serta guru SMK di Kudus dan Jawa Tengah.
Program ini berupaya untuk mencetak tenaga kerja terampil yang siap bersaing di dunia industri dengan
pendapatan minimal dua kali rata-rata pendapatan daerah. Pada tahun 2024, kontribusi yang diberikan Perseroan
untuk inisiatif ini adalah sebesar Rp14,56 miliar.
Perseroan juga mendukung pengembangan Pendidikan dan fasilitas olahraga untuk generasi muda melalui untuk
kontribusi pada partisipasi pembangunan GOR Universitas Diponegoro, Semarang. Inisiatif ini bertujuan unutk
menciptakan sarana yang mendukung aktivitas akdaemik dan non-akademik mahasiswa. Pada tahun 2024,
Perseroan berkontribusi pada inisiatif inidengan nilai sekitar Rp9,7 miliar.
Konvervasi Alam
Dengan kesadaran mendalam akan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan terjaganya fungsi
ekosistem tersebut bagi kelangsungan hidup manusia serta guna melindungi kekayaan sumber daya bumi,
Perseroan berkomitmen untuk memainkan peran aktif dalam perlindungan dan pemulihan ekosistem dan
keanekaragaman hayati yang vital bagi keberlangsungan kehidupan manusia. Komitmen tersebut Perseroan
lakukan melalui berbagai upaya-upaya berkelanjutan untuk menjaga harmoni antara perkembangan bisnis dan
kelestarian lingkungan.
Di tahun 2024, 2 (dua) program inisiatif utama yang dijalankan Perseroan yaitu konservasi Penanaman Bibit Pohon
Mangrove dan Dukungan terhadap Konservasi Macan Tutul Jawa dengan rincian sebagai berikut:
1) Perseroan bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dalam penanaman bibit pohon
mangrove. Penanaman bibit ini telah dilakukan di beberapa wilayah strategis di Indonesia, yaitu: (i)
Taman Nasional Komodo, NTT; (ii) Kulon Progo, Yogyakarta; dan (iii) Lantebung, Makassar.
2) Dalam dukungan terhadap konservasi macan tutul jawa, Perseroan meyakini bahwa macan tutul jawa
memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan alam untuk mendukung regenerasi hutan alami.
Pada tahun 2024 tim dari Yayasan SINTAS Indonesia dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam
(BBKSDA) Jawa Timur memasang 80 kamera pengintai di 40 stasiun di Bentang Alam RaungIjen, Jawa
Timur. Upaya ini, yang merupakan bagian dari Java-wide Leopard Survey (JWLS), mencatat 126 aktivitas
satwa liar, termasuk lima sampel feses yang diduga berasal dari macan tutul Jawa. Sampel-sampel
tersebut saat ini sedang dianalisis secara genetik di Laboratorium Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah
Mada, memberikan wawasan berharga tentang dinamika populasi dan keragaman genetik spesies yang
sulit dijumpai ini.
Kesehatan
Di tengah tantangan penyediaan akses dan sarana kesehatan yang terus berkembang, Perseroan berkomitmen
untuk mengambil peran dalam mewujudkan pemerataan kualitas kesehatan dan akses atas fasilitas kesehatan
masyarakat secara merata dan berkelanjutan. Melalui pilar kesehatan, Perseroan berdedikasi untuk tidak hanya
berkontribusi pada kemajuan ekonomi, melainkan juga dalam memastikan bahwa kemajuan tersebut berjalan
beriringan dengan peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
86
Page 105
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, sepanjang tahun 2024, Perseroan telah melaksanakan berbagai inisiatif di
bidang kesehatan melalui Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTKA).
Bantuan Penanggulangan Bencana Alam dan Donasi
Di tengah ketidakpastian dan tantangan yang ditimbulkan oleh bencana alam yang tidak dapat dihindari,
Perseroan berkomitmen untuk menanggapi secara proaktif dan berkelanjutan atas situasi darurat bencana dan
pemulihan pasca bencana melalui program CSR pilar bantuan penanggulangan bencana alam dan donasi.
Melalui berbagai bentuk program, Perseroan berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi nyata dalam
meringankan permasalahan masyarakat, membangun kembali sarana dan prasarana serta kehidupan komunitas
yang terdampak. Sejak tahun 2022 berbagai upaya telah dilakukan Perseroan untuk memberikan bantuan
penanggulangan bencana alam dan donasi, diantaranya adalah sebagai berikut:
Bantuan Yang Diberikan Tahun
No
Bantuan Penanggulangan Bencana Alam
1 Banjir di Pekalongan 2022
2 Bencana Alam Cianjur 2023
Donasi
3 Donasi KitaBisa.com 2022
4 Donasi Sembako Pemkab Garut 2023
Kecenderungan Yang Dapat Mempengaruhi Secara Signifikan Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki atau kecenderungan yang dapat
mempengaruhi secara signifikan kegiatan usaha dan prospek usaha.
Ketergantungan terhadap pemasok dan pelanggan tertentu
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap pemasok
dan pelanggan tertentu.
Sifat Musiman dari Kegiatan Usaha
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki sifat musiman dari kegiatan usaha.
Persaingan
Perseroan bersaing dengan penyedia menara telekomunikasi independen lainnya di Indonesia dan juga operator
telekomunikasi dan anak perusahaannya yang memiliki dan mengoperasikan menara telekomunikasinya sendiri.
Persaingan dalam industri menara telekomunikasi terutama ditentukan oleh kemampuan untuk memenuhi
kebutuhan menara, baik menara baru atau melalui sistem kolokasi yang dapat memenuhi kebutuhan kapasitas,
cakupan jaringan dari operator telekomunikasi.
Perseroan percaya bahwa dengan kemampuan pemasaran dan operasional dalam menyediakan layanan
penyediaan menara dan didukung dengan kemampuan finansial Perseroan yang sehat, Perseroan akan mampu
bersaing dalam industri. Perseroan juga melengkapi produk yang dapat ditawarkan kepada operator
telekomunikasi melalui penyediaan jaringan fiber optik, penyediaan jasa managed service dan memberikan jasa
pengelolaan energi listrik untuk perangkat operator yang dipasang di menara milik Perseroan.
87
Page 106
IX. EKUITAS
Tabel berikut ini menyajikan posisi ekuitas konsolidasian Grup Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:
Laporan keuangan konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Kerangka Pelaporan Keuangan
yang Berlaku dan disajikan dalam mata uang Rupiah, dan telah diaudit oleh KAP PSS, auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 01791/2.1032/AU.1/10/0702-3/1/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Widya Arijanti
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.0702). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini tanpa
modifikasian dengan paragraf hal-hal lain mengenai: (a) tujuan penerbitan laporan auditor independen dan (b)
penerbitan kembali laporan auditor independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan sehubungan
dengan penerbitan kembali Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan. Laporan auditor independen atas laporan
keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga
berisi ”hal audit utama” yang mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa uji penurunan nilai goodwill dan akuntansi
kombinasi bisnis merupakan hal yang kami pertimbangkan sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam
audit kami atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama, dan (ii) bagaimana hal audit utama
tersebut direspons dalam audit.
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal dasar
Nilai nominal - Rp10 (angka penuh) per saham
Modal dasar - 200.000.000.000 saham (2023: 100.000.000.000 saham)
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 51.014.625.000 saham 510.146 510.146
Tambahan modal disetor 7.836 17.623
Cadangan kompensasi berbasis saham 103.683 92.296
Saham treasuri (738.670) (931.339)
Penghasilan komprehensif lain 79.188 78.846
Saldo laba:
Cadangan umum 1.300 1.200
Belum ditentukan penggunaannya 19.121.594 16.687.620
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 19.085.077 16.456.392
Kepentingan nonpengendali 70.587 55.272
TOTAL EKUITAS 19.155.664 16.511.664
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dari tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal
efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD I sebesar 8.083.478.731 (delapan miliar delapan puluh tiga juta
empat ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh satu) Saham Baru atau sekitar 13,91% (tiga belas koma
sembilan satu persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh (tidak termasuk saham treasuri)
setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) per saham. Setiap pemegang 619 (enam ratus
sembilan belas) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB berhak
atas sebanyak 100 (seratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp680,- (enam ratus delapan puluh Rupiah).
Tabel berikut ini menggambarkan proforma ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan asumsi
semua HMETD ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya dengan harga pelaksanaan Rp680,-
(enam ratus delapan puluh Rupiah) per saham.
88
Page 107
dalam jutaan Rupiah
Sebelum Pelaksanaan Setelah
Keterangan
PMHMETD I HMETD PMHMETD I
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal dasar
Nilai nominal - Rp10 (angka penuh) per saham
Modal dasar - 200.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 51.014.625.000 saham 510.146 80.835 590.981
Tambahan modal disetor 7.836 5.411.763 5.419.599
Beban Emisi PMHMETD I - 4.167 4.167
Cadangan kompensasi berbasis saham 103.683 - 103.683
Saham treasuri (738.670) - (738.670)
Penghasilan komprehensif lain 79.188 - 79.188
Saldo laba:
Cadangan umum 1.300 - 1.300
Belum ditentukan penggunaannya 19.121.594 - 19.121.594
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 19.085.077 5.496.765 24.581.842
Kepentingan nonpengendali 70.587 - 70.587
TOTAL EKUITAS 19.155.664 5.496.765 24.652.429
89
Page 108
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Sesuai dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan,
pembagian dividen harus disetujui oleh para pemegang saham dalam RUPST.
Penentuan jumlah dan pembayaran dividen tersebut akan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan dan
mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat kecukupan
modal, kebutuhan dana Perseroan untuk ekspansi usaha lebih lanjut, tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan
untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan pasal 29
ayat 2 anggaran dasar Perseroan, diatur bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan
keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS.
Perseroan berupaya untuk melaksanakan pembagian dividen setiap tahunnya. Pembagian dividen merupakan
salah satu upaya Perseroan untuk memenuhi hak dan kepentingan para pemegang saham. Akan tetapi,
pengambilan keputusan terkait dividen disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Perseroan untuk memastikan
kecukupan modal dalam kegiatan usaha. Pembagian dan besaran dividen yang diberikan kepada para pemegang
saham diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) dan keputusan Direksi dan
Dewan Komisaris untuk interim dividen.
Perseroan hanya akan membayar dividen dari laba bersih berdasarkan hukum di Indonesia dan akan
membayarkan dividen secara tunai, jika ada, dalam mata uang Rupiah.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan tentang Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen, maka kebijakan
pembagian dividen yang diterapkan Perseroan disesuaikan dengan kemampuan Perseroan berdasarkan
keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini dilakukan dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan dan tingkat kesehatan keuangan, serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Berikut merupakan keterangan mengenai pembayaran dividen Perseroan untuk tahun buku 2020 sampai dengan
2024, yang masing-masing dibayarkan pada tahun berikutnya:
Tahun Jumlah laba % dividen dari Nilai dividen Dividen per Tanggal Pembayaran
Dasar Pembagian
Fiskal (juta Rp) laba bersih (juta Rp) saham (Rp) Dividen
2024 3.364.606 23,8% 800.000 15,9 Keputusan RUPST tanggal 22 Januari 2025 dan
23 April 2025 21 Mei 2025
Keputusan RUPST tanggal 22 Desember 2023
2023 3.303.642 36,3% 1.200.000 24,1
26 Juni 2024 dan 26 Juli 2024
Keputusan RUPST tanggal 5 16 Desember 2022
2022 3.496.535 34,3% 1.200.000 24,1
Mei 2023 dan 31 Mei 2023
Keputusan RUPST tanggal 17 Desember 2021
2021 3.447.875 34,8% 1.200.000 24,1
27 Mei 2022 dan 30 Juni 2022
Keputusan RUPST tanggal 17 Desember 2020
2020 2.853.617 49,1% 1.400.000 28,1
31 Mei 2021 dan Juni 2021
Perseroan tidak memiliki pembatasan (negative covenants) sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga dalam
rangka pembagian dividen yang dapat merugikan hak-hak pemegang saham publik.
90
Page 109
XI. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari
2009), Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Undang-Undang No. 7 Tahun
2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang Pajak Penghasilan”), dan Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri, serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 (“PMK-
81/2024”) berlaku efektif 1 Januari 2025 dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlakuan pajak atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam
Negeri adalah sebagai berikut:
a) Wajib Pajak Orang Pribadi: dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan
bersifat final yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tersebut. Namun jika
dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan jenis investasi
tertentu, maka dividen tersebut dikecualikan dari objek pajak penghasilan (sehingga tidak dikenakan pajak).
Tata cara dan ketentuan mengenai jenis investasi yang diperbolehkan dan periode investasi diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Cipta Kerja Dibidang Pajak Penghasilan, PPN Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan”; dan
b) Wajib Pajak Badan: bukan merupakan objek pajak penghasilan sehingga tidak dikenakan pajak sepanjang
dividen dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau interim sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, termasuk rapat sejenis dan pembagian dividen sejenis.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan turut
mengatur bahwa pengecualian penghasilan berupa dividen sebagaimana diatur dalam undang-undang pajak
penghasilan berlaku sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan, yaitu pada tanggal 20 Desember 2022. Peraturan pemerintah tersebut memberi ketentuan bahwa
dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat
umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat
umum pemegang saham atau dividen interim yang dimaksud termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian
dividen sejenis. Turut sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang pajak penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang cipta kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
mengatur bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Dalam hal Wajib
Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang pajak penghasilan, maka dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang pajak penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh.
Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan
ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU Pajak
Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak
memenuhi ketentuan investasi dan jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f
angka 1 butir a UU Pajak Penghasilan, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh.
Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) dari kas yang
dibayarkan (dalam hal dividen tunai) atau 20% (dua puluh persen) dari nilai pari (dalam hal dividen saham) atau
tarif yang lebih rendah dapat dikenakan apabila Wajib Pajak Luar Negeri merupakan penduduk dari suatu Negara
yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Indonesia, dengan
91
Page 110
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-25/PJ/2018 tentang
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Agar Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, sesuai dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) / Certificate of Domicile
of Non Resident for Indonesia Tax Withholding yaitu:
1) SKD WPLN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Form DGT;
b. diisi dengan benar, lengkap dan jelas;
c. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman
di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
d. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang
Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
e. terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B;
f. terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B;
dan
g. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.
2) Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence, WPLN tetap wajib mengisi Form DGT selain Part II.
3) Certificate of Residence yang memenuhi ketentuan merupakan satu kesatuan dengan SKD WPLN.
4) SKD WPLN dilengkapi dengan pernyataan bahwa:
a. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
b. WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B
5) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak yang menerima tanda terima SKD WPLN harus melakukan pengecekan
informasi terhadap informasi dalam SKD WPLN melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran
tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Di samping persyaratan Form-DGT atau Form SKD Negara Mitra, maka WPLN wajib memenuhi persyaratan
sebagai Beneficial Owner atau pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009
tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang
Dikecualikan Sebagai Objek Pajak, penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal antara lain berupa dividen dari saham pada perseroan
terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41
Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat
Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di
Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi dan bersifat final.
Pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa
Efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima
persen) dari nilai saham Perseroan yang dimilikinya pada saat Penawaran Umum;
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama masing-masing pemilik saham
pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di Bursa
Efek. Namun, apabila Wajib Pajak pemilik saham pendiri tidak memilih untuk memenuhi kewajiban
perpajakan dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0,5% (nol koma lima persen) tersebut,
penghitungan Pajak Penghasilan atas keuntungan penjualan saham pendiri dilakukan berdasarkan tarif Pajak
Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
92
Page 111
Bea Meterai
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Bea Meterai, suatu dokumen yang
mengakibatkan transaksi surat berharga Indonesia dikenakan meterai sebesar Rp10.000 atas setiap jenis transaksi
efek yang yang dilakukan di pasar perdana berupa konfirmasi penjatahan efek dengan nilainya lebih dari
Rp5.000.000 dan/atau transaksi surat berharga Indonesia yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi nilai
transaksi dengan nilai lebih dari Rp10.000.000, yang dipungut atau dipotong oleh pialang. Pada umumnya, biaya
meterai jatuh tempo pada saat dokumen ditandatangani.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD I INI.
93
Page 112
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
PT Dwimuria Investama Andalan (”DIA”)
Keterangan Singkat
PT Dwimuria Investama Andalan (“DIA”) adalah suatu badan hukum yang berkedudukan di Kudus, dan didirikan
dengan nama PT Dwimuria Investama Andalan, sesuai dengan Akta Pendirian nomor 1 tanggal 3 Oktober 2016
dibuat di hadapan LINDAWATI S.H., Notaris di Kabupaten Kudus. Akta pendirian tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0043844.AH.01.01.TAHUN 2016, tanggal 4
Oktober 2016 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0116319.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 4
Oktober 2016.
Kegiatan Usaha
Maksud dan Tujuan DIA, adalah sebagai berikut:
a) Maksud dan Tujuan DIA ialah berusaha dalam bidang Aktivitas Perusahaan Holding.
b) Untuk mencapai Maksud dan Tujuan tersebut di atas, DIA dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut, kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan peunding
(negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
Pengurusan dan Pengawasan
Sesuai dengan Akta No. 4 tanggal 26 Maret 2025 dibuat di hadapan GRENDI JAYA DARMAWAN, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Kudus yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0171161 tanggal 26 Maret 2025 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0073430.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 26 Maret 2025,
susunan pengurus DIA adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Honky Harjo
Direktur : Agus Santoso Suwanto
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Heru Budijanto Prabowo
Komisaris : Imron Hendrata
Struktur Permodalan
Pada saat prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan DIA adalah berdasarkan Akta No. 5 tanggal 11 April
2017, dibuat di hadapan LINDAWATI, S.H., Notaris di Kabupaten Kudus yang telah disetujui Menkumham dengan
Surat Keputusan No. AHU-0008628.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 13 April 2017 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0048605.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 13 April 2017; dan diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0126952 tanggal 13 April 2017 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0048605.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 13 April 2017 ("Akta No. 5/2017").
94
Page 113
Sesuai dengan Akta No. 5/2017, susunan pemegang saham DIA adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 210.619.700 210.619.700.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Robert Budi Hartono 107.416.047 107.416.047.000.000 51%
- Bambang Hartono 103.203.653 103.203.653.000.000 49%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 210.619.700 210.619.700.000.000 100
Jumlah Saham dalam Portepel - -
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Pemilik manfaat DIA yaitu Bambang Hartono dan Robert Budi Hartono memiliki hubungan keluarga dengan
pemilik manfaat Perseroan, yaitu Martin Basuki Hartono dan Victor Rahmat Hartono.
Keterangan Mengenai Pembelian Sisa Saham
Berdasarkan PPSS, kewajiban Pembeli Siaga untuk mengambil sisa saham yang tidak diambil bagian dalam HMETD
setelah dialokasikan terlebih dahulu untuk memenuhi pesanan tambahan yang dipesan oleh pemegang HMETD
yang telah melaksanakan HMETD-nya, sebanyak-banyaknya 7.397.355.646 (tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh
tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu enam ratus empat puluh enam) saham.
Uraian Tentang Persetujuan Untuk Membeli Sisa Saham
DIA tidak memerlukan persetujuan untuk melakukan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga.
Sumber Dana Yang Digunakan Untuk Pembelian Sisa Saham
Sumber dana yang digunakan oleh DIA sebagai Pembeli Siaga adalah dari kas internal.
Uraian Tentang Persyaratan Penting dari PPSS
Berdasarkan PPSS:
a. Pembeli Siaga dengan tunduk pada diperolehnya pernyataan pendaftaran menjadi efektif, menjamin dengan
kesanggupan penuh dan bersedia untuk membeli sisa Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan dan
mempunyai kecukupan dana untuk membeli sisa Saham Baru.
b. Kewajiban Pembeli Siaga untuk membeli sisa Saham Baru akan bergantung pada pemenuhan atas syarat-
syarat pendahuluan sebagai berikut:
i. pernyataan pendaftaran menjadi efektif; dan
ii. Perseroan telah menerima pembayaran seluruh harga sisa Saham Baru sesuai dengan harga
pelaksanaan.
Setiap sengketam perbedaan atau pertentangan dalam bentuk apapun juga yang timbul sehubungan dengan PPSS
maupun pelaksanaan PPSS baik mengenai cidera janji, perbuatan melawan hukum maupun mengenai
pengakhiran dan/atau keabsahan PPSS yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat di antara
para pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender akan diajukan dan diselesaikan melalui arbitrase di Lembaga
Alternatif Penyelesaan Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
95
Page 114
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang berperan dalam PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum Makes & Partners Law Firm
Menara Batavia, 7th Floor
Jl. KH Mas Mansyur Kav. 126
Jakarta 10220
Tel. (021) 574 7181
Faks. (021) 574 7180
Nama Partner : Iwan Setiawan, S.H.
Nomor dan tanggal STTD : STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 5 Mei 2023
Pedoman Kerja : Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
8 Agustus 2018 juncto Surat Edaran HKHPM No.
Ref.:01/DS-HKHPM/0119 tanggal 7 Januari 2019,
sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
(“Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal”)
Surat Penunjukan : 130/CS-KH/SMN/X/24, tanggal 24 Oktober 2024
Tugas Pokok: Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas
fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari
segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna
meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan
peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Akuntan Publik KAP Purwantono, Sungkoro & Surja
Indonesia Stock Exchange Building, Menara 2, Lantai 7
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Tel. (021) 5289 5000
Faks. (021) 5289 4100
Nama Rekan : Widya Arijanti
Nomor STTD : STTD.AP-119/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018
Pedoman Kerja : Standar Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 13/POJK.03/2017
tentang penggunaan Jasa Publik dan Kantor Akuntan Publik
dalam kegiatan Jasa Keuangan.
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. AP.0702
Surat Penunjukan : 128/CS-KAP/SMN/X/24, tanggal 24 Oktober 2024
Tugas Pokok: Melakukan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI). Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik untuk mematuhi
ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan
memadai tentang apakah suatu laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
Tanggung jawab Akuntan Publik adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan
keuangan berdasarkan bukti audit.
96
Page 115
Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn
Jl. K.H. Zainul Arifin No. 2
Komp. Ketapang Indah Blok B-2 No. 3
Jakarta 11140
Tel. (021) 634 5668
Faks. (021) 634 5666
Nomor STTD : STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
Pedoman Kerja : - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris
Surat Penunjukan : 131/CS-NOTARIS/SMN/X/24, tanggal 24 Oktober 2024
Tugas Pokok: Menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan segala aspek dalam rangka PMHMETD I
kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi
pemasaran, menyiapkan dan membuatkan akta-akta dalam rangka PMHMETD I, antara lain
membuat Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.Menghadiri rapat-rapat mengenai
pembahasan segala aspek dalam rangka PMHMETD ini, kecuali rapat-rapat yang
menyangkut aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi pemasaran;
menyiapkan dan membuatkan Akta-Akta dalam rangka PMHMETD.
BAE PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral, lantai 2
Jl. Jend. Sudirman Kav 47-48
Jakarta 12930
Tel. (021) 2525666
Faks. (021) 2525028
Nomor Izin Usaha : KEP-79/PM/1991 tanggal 18 September 1991
Keanggotaan Asosiasi : Peraturan Pasar Modal
Nomor Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek (ABI)
Surat Penunjukan : 129/CS-BAE/SMN/X/24, tanggal 24 Oktober 2024
Tugas Pokok: Tugas dan tanggung jawab BAE dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan peraturan pasar
modal dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, meliputi menyusun Daftar Pemegang
Saham yang berhak atas HMETD, menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD) untuk
pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS), menerima
permohonan pelaksanaan HMETD, permohonan pemesanan saham tambahan dan
melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan pelaksanaan HMETD dan
pemesanan saham tambahan tersebut dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan,
melakukan penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk SKS maupun dalam bentuk
elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI serta menerbitkan konfirmasi penjatahan dan
pengembalian uang pemesanan pembelian saham hasil penjatahan pemesanan Saham
Tambahan.
Semua lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut serta dalam PMHMETD I ini, menyatakan dengan
tegas tidak ter-Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.
97
Page 116
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Raya Saham Registra sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai
agen pelaksana dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD I
Perseroan:
1) Pemesan yang Berhak
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli 2025 pukul
16.00 WIB berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk mengajukan pemesanan
pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 619 (enam ratus
sembilan belas) Saham Lama, mendapatkan 100 (seratus) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya berhak untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar
Rp680,- (enam ratus delapan puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
pemesanan pembelian Saham Baru.
Pemegang Saham Yang Berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
1) Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau yang memperoleh HMETD secara
sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
2) Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode
perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau
badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan
pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran Pemegang Saham Yang Berhak, maka para
Pemegang Saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk
memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk
mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 10 Juli 2025.
2) Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 11 Juli 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE
yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya di kantor BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 11 Juli 2025 dengan menunjukkan
asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi
Pemegang Saham yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan
penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral, lantai 2
Jl. Jend. Sudirman Kav 47-48
Jakarta 12930
Tel. (021) 252 5666
Faks. (021) 252 5028
Email: hmetd.towr@registra.co.id
98
Page 117
3) Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2025 hingga 18 Juli 2025.
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi
pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI.
Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
(i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
tersebut;
(ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Bursa berikutnya, KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
rekening Bank Perseroan.
Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang
HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan
didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI
dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD nya
harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan menyerahkan
dokumen sebagai berikut:
(i) Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
(ii) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
(iii) Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan Hukum);
(iv) Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri
dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
(v) Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dimasukkan dalam Penitipan
Kolektif, maka permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
- Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru
dalam penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
dengan lengkap.
- Dikenakan biaya konversi sebesar Rp50.000,- per SBHMETD dengan PPN 11%.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham,
jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai
tanggal 14 Juli 2025 hingga 18 Juli 2025 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB).
99
Page 118
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima
dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-
syarat pembelian.
4) Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat memesan
saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham
tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100 (seratus)
saham atau kelipatannya dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD
yakni tanggal 18 Juli 2025.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil
penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap
untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
f. Dikenakan biaya konversi.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas
nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah
melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham
Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
d. Dikenakan biaya konversi.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan
fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
100
Page 119
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening
bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 22 Juli 2025 dalam keadaan tersedia (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan.
5) Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 23 Juli 2025 dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan
dipenuhi;
2) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham
tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang
telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan;
3) Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan memperhatikan
jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.
Manajer penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, laporan hasil pemeriksaan
tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal penjatahan
berakhir sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan POJK No.14/2019.
6) Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan Pemesanan
Saham Baru Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat
pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor
SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai
berikut:
PT Sarana Menara Nusantara Tbk
Bank: PT Bank Central Asia Tbk
Cabang: KCK Menara BCA
No. Rekening: 2050004735
Atas Nama: PT Sarana Menara Nusantara Tbk
Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran dihitung
berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good funds) dan telah nyata ada dalam
Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam rekening Perseroan paling lambat
tanggal 22 Juli 2025.
Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban pemesan.
Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
7) Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE akan menyerahkan kepada pemesan bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham
yang merupakan bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan ditandatangani sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Saham yang dapat dijadikan bukti pada saat mengambil Formulir Konfirmasi
Penjatahan dan/atau pengembalian uang pemesanan yang tidak dipenuhi. Bukti tanda terima pemesanan ini
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan Saham.
101
Page 120
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui pemegang rekening KSEI.
Adapun periode akan diterimanya bukti tanda terima pemesanan pembelian saham yaitu pada tanggal 16 Juli
2025 sampai dengan 22 Juli 2025.
8) Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian, dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan diumumkan
bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham yaitu pada tanggal 23 Juli 2025.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
1) Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru
yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
2) Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
3) Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
9) Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD I
atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau
seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal 25 Juli 2025 atau selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 25 Juli
2025 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga sebesar
1% (satu persen) per tahun dari nilai dana yang wajib dikembalikan, yang diperhitungkan setelah tanggal 25 Juli
2025 sampai dengan tanggal dimana uang tersebut dikembalikan. Apabila keterlambatan tersebut dikarenakan
pemesan tidak mengambil pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan, kesalahan dari sistem pada bank
yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka Perseroan tidak
membayar bunga atas keterlambatan tersebut.
10) Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada Rekening Efek selambat-lambatnya dalam 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan
HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa
setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening
bank Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya
atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah penjatahan.
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00
WIB) mulai tanggal 16 Juli 2025 hingga tanggal 22 Juli 2025, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.
Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau
- Fotokopi Anggaran Dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus yang
masih berlaku;
102
Page 121
- Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai
Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima
kuasa;
- Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
11) Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham.
Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian
oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Sarana Menara Nusantara Tbk No. 142
tanggal 25 April 2025, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat
(“PPSS”), DIA sebagai Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru yang diterbitkan pada harga
pelaksanaan setiap Saham Baru sebagaimana diatur di dalam PPSS.
12) Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini,
dapat menjual haknya kepada pihak lain sejak tanggal 14 Juli 2025 hingga 18 Juli 2025 melalui BEI atau dapat
dilaksanakan di luar BEI.
Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya setelah pelaksanaan HMETD dapat mengalami penurunan
persentase kepemilikan (dilusi) sampai dengan jumlah maksimum sebesar 13,91% (tiga belas koma sembilan satu
persen).
103
Page 122
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui website Perseroan
dan website BEI.
a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas
HMETD, yaitu tanggal 11 Juli 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan tersedia di BAE Perseroan.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus,
FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 11 Juli 2025 dengan menunjukkan asli kartu tanda
pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak
bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan:
PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral, lantai 2
Jl. Jend. Sudirman Kav 47-48
Jakarta 12930
Tel. (021) 252 5666
Faks. (021) 252 5028
Email: hmetd.towr@registra.co.id
Apabila Pemegang Saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal
10 Juli 2025 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan
tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan
menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab
para Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada
pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
104
Names mentioned 192 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×3
unresolved
org
PT Sapta Adhikari Investama
p.1 ×9
unresolved
org
PT Dwimuria Investama Andalan
p.1 ×11
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.1 ×31
unresolved
org
Bapepam-LK
p.4 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.5
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.5 ×2
unresolved
org
PSS
p.6 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.6 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Departemen
p.6
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
org
Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan
p.6
unresolved
—
HMETD
p.6
unresolved
org
Bank Kustodian. Rp
p.8
unresolved
org
PT Abadi Tambah Mulia Internasional BIT
p.10
unresolved
org
PT BIT Teknologi Nusantara BMG
p.10
unresolved
org
PT Bach Multi Global BWA
p.10
unresolved
org
PT Broadband Wahana Asia CGS
p.10
unresolved
org
PT Caturguwiratna Sumapala DIA
p.10
unresolved
org
PT Dwimuria Investama Andalan DNT
p.10
unresolved
org
PT Darmanusa Tritunggal GIK
p.10
unresolved
org
PT Global Indonesia Komunikatama GDP
p.10
unresolved
org
PT Gema Dwimitra Persada GTP
p.10
unresolved
org
PT Global Telekomunikasi Prima Hutchison
p.10
unresolved
org
PT Hutchison
p.10
unresolved
org
PT Hutchison CP Telecommunications
p.10
unresolved
org
PT Iforte Solusi Infotek IGI
p.10
unresolved
org
PT Iforte Global Internet IK
p.10
unresolved
org
PT Istana Kohinoor IKS
p.10
unresolved
org
PT Integra Kreasitama Solusindo Indosat
p.10
unresolved
org
PT Iforte Payment Infrastructure KIN
p.10
unresolved
org
PT Protelindo Menara Permata Protelindo
p.10
unresolved
org
PT Platinum Teknologi QTR
p.10
unresolved
org
PT Quattro International RA
p.10
unresolved
org
PT Rekajasa Akses SAI
p.10
unresolved
org
PT Sarana Inti Persada SMN
p.10
unresolved
org
PT Tricipta Mandhala Gumilang VTS
p.10
unresolved
org
PT Varnion Technology Semesta XL
p.10
unresolved
org
Excelcomindo Pratama Tbk.
p.10 ×2
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi
p.22
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
p.25
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas Indonesia
p.28 ×3
unresolved
org
BAPEPAM
p.31
unresolved
org
Bank of China (Hong Kong
p.34 ×3
unresolved
org
Maybank Indonesia Tbk
p.35 ×6
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.35 ×4
unresolved
org
QNB Indonesia Tbk
p.42 ×2
unresolved
org
Bank Garansi
p.44 ×2
unresolved
org
PT Fitch Obligasi
p.46 ×7
unresolved
org
PT Bank Kuartalan
p.46 ×3
unresolved
org
Permata Tbk
p.46 ×7
unresolved
org
Singapore Exchange Securities Trading Limited
p.47
unresolved
org
Protelindo Finance B.V.
p.47 ×2
unresolved
org
PT Telekomunikasi Selular
p.48
unresolved
org
PT Angkasa Komunikasi Global Utama
p.48
unresolved
org
PT AIA Financial.
p.48 ×2
unresolved
org
PT Integra Kreasitama Solusindo
p.63
unresolved
org
PT Bach Multi Infrastruktur
p.66
unresolved
org
PT Duta Hita Jaya
p.66
unresolved
org
PT Konstruksi Baja Cikande
p.66
unresolved
org
PT Handal Karya Abadi
p.66
unresolved
org
PT Fajar Mitra Krida Abadi
p.66
unresolved
org
PT Rizki Prima Sakti
p.66
unresolved
org
PT Ekspanindo Prima Multimedia
p.66
unresolved
org
PT Merbau Prima Sakti
p.66
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.67
unresolved
org
Purwantono
p.68 ×5
unresolved
org
Kementerian Dalam Negeri
p.71
unresolved
org
Kementerian Pekerjaan Umum
p.71
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Badan Koordinasi Penanaman Modal
p.71
unresolved
org
Menteri Dalam Negeri
p.71 ×2
unresolved
org
Menteri Pekerjaan Umum
p.71
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Informatika
p.71
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.71 ×2
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
p.72
unresolved
org
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
p.72
unresolved
org
Bank Indonesia
p.78 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.81
unresolved
org
PT Ecogreen Oleochemicals
p.85
unresolved
org
PT Djarum
p.85
unresolved
org
PT Kalimantan Plantation Development
p.85
unresolved
org
PT Marathon Petroleum Indonesia
p.85
unresolved
org
BFI Finance Tbk
p.86 ×2
unresolved
org
PT Adaro Power
p.86
unresolved
org
Komatsu Ltd
p.86
unresolved
org
PT Setiabudi Investment Management
p.86
unresolved
org
PT Tamaris Hydro Lestari
p.86
unresolved
org
Kementerian Negara Riset dan Teknologi Republik Indonesia
p.86
unresolved
org
PT Alas Buana Raya
p.86
unresolved
org
PT Central Finansial X
p.86
unresolved
org
Go To Gojek Tokopedia Tbk
p.86 ×2
unresolved
org
PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas
p.87 ×2
unresolved
org
Peregrine Fixed Income Limited
p.87
unresolved
org
PT Unitras Energy
p.87
unresolved
org
PT Cipta Karya Bumi Indah
p.87
unresolved
org
PT Dinamika Usaha Jaya
p.87
unresolved
org
PT Nokia Siemens Network Indonesia
p.88 ×3
unresolved
org
HSR International Realtors Pte Ltd
p.88
unresolved
org
Wing Tai Holdings Limited
p.88
unresolved
org
Astra Internasional Tbk.
p.89 ×2
unresolved
—
Monalisa Irawan
· Sekretaris Perusahaan
p.90
unresolved
org
PT Mulia Investasi. Beliau
p.90
unresolved
org
Departemen Audit Internal
p.90
unresolved
person
MARIA CITRA TANIA
· Notaris
p.93
unresolved
person
DANIEL
· Notaris
p.93
unresolved
person
DARMAWAN TJOA
· Notaris
p.93
unresolved
org
PT Tricipta Mandhala Gumilang
p.94
unresolved
org
PT Caturguwiratna Sumapala
p.94
unresolved
person
Duffus
· Direktur
p.96
unresolved
person
Serikat
· Direktur
p.96
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.96 ×2
unresolved
org
KPPU
p.96 ×2
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.96 ×2
unresolved
person
GRENDI JAYA DARMAWAN
· Notaris
p.112
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.