Skip to content
Back to announcement

20250207_BMBL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31860875_lamp12.pdf

Other Text extracted BMBL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.721
PAPAN Ana

. NO. 000453
ODOMOR BERITA ACARA SERAH TERIMA
BIVERYIEW RUMAH TINGGALTOKO TINGKAT DI PODONORO RIVE " |
No. AAA ea
MNER ing
petahana Selat... tanggal... de Jom Dot pew Md ikan saya Dan kapat
& PT, GRAHA TUNAS SELARAS, berkedudukan di Kabupaten Bogor. (selanjutnya akan disebut juga “Pihak Pertama”):
2 Nawa Gotik, gardetar (Pr lavender Pin. Cemdrlut , TM
Mamat IN Inpres, Tegu, Mekar 308 oo IeWwon

ka Tugu Kec Owangarg

LL
Telezon selular (handohone) Pepes eN NN Una ai $
(selanytnya akan disebut uga "Pak Kedua).

atas 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan berupa Rumah Tinggal/Toko Tingkat terletak di Podomoro River View, Jalan Mochamad Thohir, Kelurahan Bojong
Nangka. Kecamatan Gunung Pum, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat. pada lokasi sebagai berkut

CusteTpe Kretya
Nomor em Ye
Luas Bangunan Pa NA

KEAMANAN kn Bit pa POM BEAN TEMA

Tn Sa MS EA EA Se aa Gn aa
Pirak Kedua telan menerma penyerahan OBJEK SERAH TERIMA berirut segala perlengkapan dan kunc-kuncinya dalam keadaan baik Can lengkap dan
Penak Pertama.

2 Garang atas OBJEK SERAH TERIMA diterima dalam kondisi standar terhadap segala kerusakan akibat car kesalahan konstruksi dan dengan jangka waktu
(Masa Garansi) searma 90 (sembilan puluh) hari terhtung 1 (satu) minggu setelah tanggal yang tercantum dalam surat pembertahuan serah terima OBJEK
SERAH TERIMA dan Pinak Pertama.

3 Apabila terjadi kerusatan-kerusakan atau kerugian pada bangunan OBJEK SERAH TERIMA atau bangunan yang terletak bersebelah atau bertampingan
akibat pekerjaan renovasi (fmng cuf) sampas dengan operasional yang dilakukan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya

& Khusus OBJEK SERAH TERIMA yang pembayarannya belum lunas, Pihak Kedua wajib mengasuransikan OBJEK SERAH TERIMA terhtung sejak tanggal
serah terma OBJEK SERAH TERIMA dari Pihak Pertama kepada perusahaan asuransi yang Gisetuji oleh Pihak Pertama terhadap segala bahaya dan
Gengan syarat-syarat yang Gitetapkan oleh Pihak Pertama Polis asuransi harus mencantumkan klausul klaim pertanggungan untuk kepentingan Pihak
Pertama can disimpan oleh Pihak Pertama.

Khusus untuk Pihak Kedua yang pembayarannya masih dalam tahap angsuran dan telah melaksanakan pembayaran angsuran sesuai jadwal pembayaran.
maka Pinak Kedua bersedia untk membuat dan menandatangani perjanjian pinjam-pakat (edebih dulu) atas OBJEK SERAH TERIMA dan biaya
pengikatannya (termasuk biaya Notans) ditanggung oleh Pihak Kedua. Benta Acara Serah Tema ini berlaku pula sebagai bagian dan perjanyan pinjam-pakai
tersebut

€ Terttung sejak serah tenma berdasarkan Benta Acara Serah Terima ini:
am segala risiko dan kerusakan atau kehilangan yang terjadi atas OBJEK SERAH TERIMA dan barang/alaVperlengkapan lainnya pada OBJEK SERAH
TERIMA merupakan beban Gan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya.
b segala taphan/baya penggunaan listrik, air, Iuran Pemeliharaan Lingkungan (biaya pemeliharaan). telepon. luran/retribusi dan pajak-pajak termasuk
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan asuransi. atas OBJEK SERAH TERIMA serta biaya-biaya lannya menjadi beban dan wajb dibayar oleh Pihak
Kedua

IT. Pihak Kedua wayd melakukan pembayaran di muka luran Pemeliharaan Lingkungan (Biaya Pemeliharaan) sebaga berkut

ai Man an pama) xy YA 1 Oey Dorg
5 Salon Kanto AG £

(Arema 6 (enam) bulan terhitung sejak ..... AL. GW.
() mena! 12 (dua belas) bulan terfitung sejak .
untuk tahun berikutnya ")
(1 memal3 (tg) bulan:
( Wtimmal € (enam) bulan
' ) minimal 12 (dua belas) bulan.
Ur dun parama han Penciharan Lngjungan Baya Peneihaaan) sebesar Fo 314. ooo.iofin, mirimal untuk 6 (enam) butan / 12 (dua belas)

Skdangtan unik tahun berkutnya besamya luran Pemeliharaan Lingkungan (Biaya Pemeliharaan) berikut cara pembayarannya melalu bank akan
Gtetapkaridibertahukan lebih tanjut oleh Pengelola Podomoro River View:
Selama pembayaran harga OBJEK SERAH TERIMA, denda-denda. dan biaya-biaya lan, termasuk biaya pemeliharaan dan biaya penggunaan (biaya utilitas)

Gan kewajiban pembayaran lain yang terhutang belum lunas seluruhnya. Pinak Kedua berjany

Bo bahwa Pihak Kedua berkewajban melaksanakan pembayaran atas setiap dan seluruh kewajban pembayaran Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
berdasarkan surat pemesanan. perjangan pengikatan jual-beh. Benta Acara Serah Terima ini maupun perjanjan kesepakatan lannya (kalau ada).

b bahwa Pihak Kedua bidak akan dan tidak boleh (Garang) menyewakan. meminjamkan, atau menyerahkan/membiarkan untuk dipergunakan atau
Gikuasai oleh pihak lain/kega, atau menjamenkan/mempertanggungkan, dengan cara apapun kepada pihak lain atas seluruh atau sebagan OBJEK
SERAH TERIMA. tanpa persetujuan tertulis terlatah dulu dan Pihak Pertama,

CG bidak akan melakukan perubahan atau penambahan pada OBJEK SERAH TERIMA standar.

Apabila Pihak Kedua melanggar satu atau lebih ketentuan di atas dan/atau ketentuan lain dalam perjanjian pengikatan jual-beli dan/atau penanpan lannya
jantara kedua belah pihak. sehingga Pihak Pertama membatalkan transaisi pemesanan/perjanjan pengikatan jual beli atas OBJEK SERAH TERIMA atau
mengakhiri perjanjian pnjam pakai (butir 5 di atas). maka Pihak Kedua tdak berhak dan bdak dapat menuntut penggantian/pengembalian dalam bentuk.
apapun atas setiap atau semua biaya perubahan atau penambahan Gimaksud dan Pihak Pertama dibebaskan oieh Pihak Kedua dari segala tuntutan dan
(gugatan dalam bentuk apapun.

1 Car yang san per 4 ng Va

Men ama Pan en er BAST - Pogomors Rw Vita

pindai dengan
(cs) CamScanner

Page 2 OCR 0.829
Ar
v0. 460453
hal Gemikian dalam waktu selambat lambatnya 4 (empat) minggu lorhtung mual tangga! surat pembantahuan dari Pihak Pertama. Pihak Kedua wajib

,yerahkan kembali seluruh OBJEK SERAH TERIMA dalam keadaan baik dan lengkap (berikut kunci-kuncinya). serta dalam keadaan kosong Galam at
igah GNeNAMEMPL atau Gihuasai Oleh pihak manapun juga karena sebab'alasan apapun

Ur8A setiap han keterlambatan Pihak Kedua menyerahkan OBJEK SERAH TERIMA dalam keadaan kosong kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua
kenakan denda pengosongan sebesar 1" (satu persan) dan seluruh harga pengikatan OBJEK SERAH TERIMA.

Ska Galam 4 (empat) minggu terhitung mulai tanggal surat pemberitahuan tersebut di atas Pihak Kedua tidak menyerahkan OBJEK SERAH TERIMA dalam
keadaan kosong kepada Pihak Pertama sebagaimana mestinya, maka Pihak Pertama sewaktu-waktu berhak dan sekaligus merupakan kuasa penuh dari
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan sendiri dan mengambil kembali OBJEK SERAH TERIMA ke dalam penguasaan Pihak Pertama dan
pihak manapun, jika pertu dengan bantuan Can pihak/instansi yang berwenang/borwajb. semuanya atas beban dan tanggungan Pihak Kedua Sehubungan
Gengan hal tersebut, Pihak Pertama berhak pula untuk memperhitungkan dan menagih kepada Pihak Kedua denda pengosongan berikut biaya-biaya Yang
mungkin akan timbul sehubungan dengan pelaksanaan pengosongan OBJEK SERAH TERIMA.

Untuk maksud tersebut Pihak Pertama berhak dan berwenang untuk mengeluarkan, memindahkan, menempatkan dar/atau menyimpan (sementara) setap
Gan seluruh barang/benda apapun yang berada ci OBJEK SERAH TERIMA ke tempat atau lokasi lain yang (akan) ditetapkan sendin oleh Pihak Pertama,
dengan akbat, rsiko, Biaya. termasuk karena aus, cacat, susut. rusak atau hilang. menjadi beban dan tanggung jawab dan Pihak Kedua sepenuhnya. Dan
apabila setelah jangka waktu 7 (huh) har kalender atau Galam jangka waktu lain yang (akan) ditetapkan sendri cleh Pihak Pertama ternyata keberadaan
barang/benda tersebut tdak diselesaikan cloh Pihak Kedua berdasarkan prosedur yang tetapkan oleh Pihak Pertama. maka Pihak Kadua dengan ini pada
waktunya melepaskan kepemilikan dan penguasaan atas setap Gan seluruh barang/benda tersebut, sehingga Pitak Pertama berhak dan berwenang penuh
tas kepemilikan dan penguasaannya sebagamana hal sebagai pemilk atau pemegang hak yang penuh, termasuk tapi tdak terbatas dalam hal menjual atau
mengalhkannya dengan bentuk/cara apapun dan kepada pihak manapun menurut prosedur, Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang (akan) Citetapkan
sendin oleh Pihak Pertama, dengan nsiko dan beban yang sepenuhnya ditanggung oleh Pihak Kedua, termasuk apabila ternyata seluruh atau sebagian
kepemilikan sebelumnya atas seluruh atau sebagian benda'barang tersebut Idak/bukan merupakan hak dan kewenangan dari Pihak Kedua karena dasar atau
sebadialasan apapun.

Pinak Pertama tetap berhak untuk memperhitungkan Gan menagih setiap kewajiban pembayaran Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. termasuk denda
pengosongan, biaya pengosongan. biaya penyimpanan (sementara) maupun biaya. denda dan kewajban pembayaran lain, sehubungan dengan
pengosongan maupun pelaksanaan dari setap ketentuan dalam Benta Acara Serah Terma ini maupun perjanjian lain yang telah dan akan dibuat oleh kedua
Delan pihak,

Mengenai pembatalan perjanjian oleh Pihak Pertama dengan cara tersebut. kedua belan pihak telah setuju untuk melepaskan (mengesampingkan) ketentuan
yang tercantum dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Ktab Undang-Undang Hukum Perdata.

Mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan pengosongan OBJEK SERAH TERIMA sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, kedua belah pihak
sepakat untuk melepaskan (mengesampingkan) semua peraturan atau ketentuan, baik sekarang maupun d: kemudian hari akan ada. yang mewajibkan
acanya bantuan atau kewenangan dani pihak/nstansi yang berwenang! berwajib dalam melaksanakan pengosongannya Oleh karenanya Pinak Pertama (atau
Ikzasanya) berhak untuk melakukan pengosongan Can pengambilan kembali OBJEK SERAH TERIMA dengan atau tanpa bantuan dan pihak/instansi yang
'berwenang/berwajib, semuanya atas biaya dan nsiko yang wajb ditanggung Oleh Pihak Kedua

8 Dengan mengindahkan setap dan seluruh ketentuanperaturan yang beraku secara khusus G Ingkungan Podomoro Rver View, maka terhitung sejak tanggal
Gtandatangani Benta Acara ini Pihak Kedua dapat melakukan pekenaan-pekerjaan intenor'partsi'penyempumaan atas OBJEK SERAH TERIMA, akan tetapi
h (pelaksanaannya wajib terlebih dulu disetujut oleh dan dikoordinasikan dengan Pihak Pertama atau Pengelola Podomoro River View

£- Sedangkan untuk penggunaan'pemanfaatan dan penempatan OBJEK SERAH TERIMA harus sesuai dengan tujuan dan penggunaan sebagamana ditentukan
Galam PPJB dan ketentuan/peraturan hukum yang berlaku.

10. Khusus untuk Pihak Kedua yang belum menandatangani (akta) penanjan pengikatan jual beli atas OBJEK SERAH TERIMA, apatvla Pihak Pertama telah
menyiapkan pelaksanaan penandatanganan (akta) peranjan pengikatan jual belinya dimana Pihak Kedua telah memenuhi kewajiban pembayarannya dalam
jumlah runimal pembayaran (yang ditentukan sendin Gan waktu ke waktu oleh Pinak Pertama). maka Pihak Pertama akan membentahukan tentang hal
tersebut kepada Pihak Kecua Karenanya Pihak Kedua wajb melangsungkan Gan menandatangani (akta) perjanjan pengikatan jual belinya yang syarat-syarat
(Gan ketentuan-ketentuannya ditentukan oleh Pihak Pertama bertaku standar untuk perjanjian pengikatan jual bel pada Podomoro River View calam jangka

ML waktu 7 (tuh) han kalender terhitung sejak tanggal Benta Acara Serah Terma ini atau dalam jangka waktu 7 (tuh) hari kalender terhitung sejak tanggal
(pemberntahuan oleh Pihak Pertama untuk penandatanganan PPJB, mana yang lebih dulu

11. Pihak Kedua dengan ini menyatakan tunduk dan taat terhadap setiap kelentuan dalam peraturan tata tertib Iingkungan/kawasan Podomoro River View serta
(peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh Pengelola Podomoro River View.

Setelan Gtandatangani Benta Acara Serah Tenma ini, maka"

a setiap keluhan Pihak Kedua selama Masa Garansi dajukan secara tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pertama, dan akan
(Gtangani oleh Customer Service Podomoro Podomoro Vew.

Tn D sebap kaluhan Pihak Kedua setelah berakhirnya Masa Garansi akan ditangan oieh Pengelola Podomoro River View, Pengelola akan menyiapkan

(perkiraan biaya untuk perbaikan OBJEK SERAH TERIMA yang disepakati oleh kedua belah pihak dan ditanggung oleh Pihak Kedua

& Tanpa mengurangi ketentuan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) maupun penjanyan lam yang dibuat cleh kedua belah pihak (bila a33). maka
'nomor telpon selular (handphone) yang ditetapkan oleh Pihak Kedua di atas dapat pula @gunakan oleh Pengelola Podomoro River View untuk SMS
(Shot Message Sernces) penyampaian penagihan maupun pemberitahuan/informasi larnnya kepada Pihak Kedua. Setiap perubahan atas nomor telpon
selular (handphone) tersebut wajb diberitahukan secara tertulis oleh Pihak Kedua kepada Pinak Pertama.

Pihak Pertama
PT. TUNAS SELARAS

Pi

JANITA .

Nama Jelas
Tembusan
Asi: Legal Merah : Customer Service Biru: Keuangan Hijau: Pemesan
Kuning : Bank Pemberi KPA I KPK (Khusus Pemesan dengan pembayaran KPA/KPK)
1 Cet yang san pari 2

| knaran bar 20 RAN BEP BAST - Podomoro River Vine

Dipindai dengan
CamScanner':

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.68 MB
Published7 Feb 2025
Pages2
Characters12,795
Text sourceOCR
OCR confidence0.775

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved org PT. TUNAS SELARAS Pi JANITA p.2
unresolved org Bank Pemberi KPA I KPK p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result