Skip to content
Back to announcement

20250207_BMBL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31860875_lamp15.pdf

Other Text extracted BMBL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1 OCR 0.946
PT ADHI PERSADA PROPERTI

persada Grand Dhika City Jatiwarna
properti

BERITA ACARA SERAH TERIMA 1
RUANG PERKANTORAN
KAWASAN TAMAN MELATI MARGONDA
No. 854/BASTI-TMM/IV/2023

Pada hari ini Rabu tanggal Lima bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (05-04-2023) yang
bertandatangan di bawah ini:

1. Nama : Aji Parikesit
Jabatan : Pjs. Project Manager

Bertindak untuk dan atas nama PT. Adhi Persada Properti, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT.
Adhi Persada Properti No. 034-001/DIR-SK/2018
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

II. PT. Lavender Bina Cendikia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut berdasarkan
Undang — Undang Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Depok, yang Anggaran Dasarnya
sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 27 November 2013 yang dibuat dihadapan SUPARMAN
HASYIM, SH. Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tertanggal 04 Maret 2014 nomor AHU-
09320.AH.01.01 Tahun 2014 dalam hal ini diwakili oleh Galih Pandekar dalam kedudukannya
selaku Direktur Utama, dari dan oleh karenanya berwenang dan bertindak secara sah untuk dan atas
nama Direksi dari Perseroan Terbatas PT. Lavender Bina Cendikia Tbk sesuai dengan ketentuan
anggaran dasarnya yang berlaku.

Adalah Pembeli Ruang Perkantoran berdasarkan PPJB (Perjanjian Pengikat Jual Beli) No. 010-
01/TMM-OFFICE/PPJB/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai
No.181/PPP-TMM/IV/2023 tertanggal 05 April 2023 dalam hal ini bertindak selaku pembeli Ruang
Perkantoran.

Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Para Pihak sepakat bahwa Ruang Perkantoran yang dipinjam pakaikan adalah:

Tower TA

Lantai 105

No. Unit : SOSO1 (OSA)
Type : Ruang Perkantoran
Luas 196.55 (Semigross)

(selanjutnya disebut “Ruang Perkantoran”)

Sehubungan dengan dipinjam pakaikannya Ruang Perkantoran tersebut diatas dari Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua, maka dengan ini dibuat Berita Acara Serah Terima 1 atas Ruang Perkantoran,
dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

1. Bahwa pinjam pakai ini adalah penempatan sementara berupa Ruang Perkantoran oleh Pihak
Kedua berdasarkan persetujuan dari Pihak Pertama.

2. Pihak Pertama telah menyerahkan Ruang Perkantoran berikut segala perlengkapan yaitu Berita
Acara Serah Terima Utilitas (listrik) kepada Pihak Kedua.
Page 2 OCR 0.937
PT ADHI PERSADA PROPERTI

persada cendonitaciyjatwama «
properti ,

3. Pihak Kedua telah menerima penyerahan Ruang Perkantoran berikut segala perlengkapan yaitu
Berita Acara Serah Terima Utilitas (listrik) dari Pihak Pertama.

4. Terhitung sejak serah terima berdasarkan Berita Acara Serah Terima 1 ini :

a. Segala resiko dan kerusakan atau kehilangan yang terjadi atas segala perlengkapan yang ada
pada Ruang Perkantoran dan barang/alat/perlengkapan lainnya yang ada di dalam Ruang
Perkantoran, adalah merupakan beban dan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya.

b. Selama masa pinjam pakai segala bentuk tagihan/retribusi dan asuransi ditanggung oleh Pihak
Kedua.

5. Dengan mengindahkan setiap dan seluruh ketentuan/peraturan yang berlaku secara khusus di
lingkungan/kawasan Taman Melati Margonda, maka terhitung sejak tanggal ditandatangani Berita
Acara ini, Pihak Kedua dapat melakukan pekerjaan interior/partisi/penyempurnaan atas Ruang
Perkantoran, akan tetapi pelaksanaannya wajib terlebih dahulu disetujui oleh dan dikoordinasikan
dengan Pihak Pertama atau Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda.

8. Pihak Kedua dengan ini menyatakan tunduk dan taat pada Tata Tertib Penghuni, Peraturan-
peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama ataupun yang dikeluarkan oleh Pengelola
Perkantoran Taman Melati Margonda, yang berkaitan dengan diserahterimakannya Ruang
Perkantoran tersebut diatas kepada Pihak Kedua.

9. Sejak ditandatangani Berita Acara Serah Terima 1 ini setiap keluhan Pihak Kedua diajukan secara
tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pengelola, dan akan ditangani oleh
Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda.

Demikian Berita Acara Serah Terima 1 atas Ruang Perkantoran ini dibuat rangkap 2 (dua),
bermaterai cukup dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pinjam Pakai No.
181/PPP-TMM/TV/2023 tertanggal 05 April 2023 yang tersebut dalam Berita Acara Serah Terima 1,
dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Kedua Pihak Pertama
PT Adhi Persada Properti

METE)
O4FAKX269113524
PT. Lavender Bina Cendikia Tbk Aji Parikesit

Pjs. Project Manager
Page 3 OCR 0.943
PT ADHI PERSADA PROPERTI

z persada Grand Dhika CityJatiwarna
dhi properti

BERITA ACARA SERAH TERIMA 1
RUANG PERKANTORAN
KAWASAN TAMAN MELATI MARGONDA
No. 855/BASTI-TMM/TV/2023

Pada hari ini Rabu tanggal Lima bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (05-04-2023) yang
bertandatangan di bawah ini:

I. Nama : Aji Parikesit
Jabatan : Pjs. Project Manager

Bertindak untuk dan atas nama PT. Adhi Persada Properti, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT.
Adhi Persada Properti No. 034-001/DIR-SK/2018
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

II. PT. Lavender Bina Cendikia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut berdasarkan
Undang — Undang Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Depok, yang Anggaran Dasarnya
sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 27 November 2013 yang dibuat dihadapan SUPARMAN
HASYIM, SH. Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tertanggal 04 Maret 2014 nomor AHU-
09320.AH.01.01 Tahun 2014 dalam hal ini diwakili oleh Galih Pandekar dalam kedudukannya
selaku Direktur Utama, dari dan oleh karenanya berwenang dan bertindak secara sah untuk dan atas
nama Direksi dari Perseroan Terbatas PT. Lavender Bina Cendikia Tbk sesuai dengan ketentuan
anggaran dasarnya yang berlaku.

Adalah Pembeli Ruang Perkantoran berdasarkan PPJB (Perjanjian Pengikat Jual Beli) No. O11-
01/TMM-OFFICE/PPJB/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai
No.182/PPP-TMM/IV/2023 tertanggal 05 April 2023 dalam hal ini bertindak selaku pembeli Ruang
Perkantoran.

Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Para Pihak sepakat bahwa Ruang Perkantoran yang dipinjam pakaikan adalah:

Tower :A

Lantai 105

No. Unit : S0502 (OSB)

Type : Ruang Perkantoran
Luas : 143.15 (Semigross)

(selanjutnya disebut “Ruang Perkantoran”)

Sehubungan dengan dipinjam pakaikannya Ruang Perkantoran tersebut diatas dari Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua, maka dengan ini dibuat Berita Acara Serah Terima 1 atas Ruang Perkantoran,
dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

1. Bahwa pinjam pakai ini adalah penempatan sementara berupa Ruang Perkantoran oleh Pihak
Kedua berdasarkan persetujuan dari Pihak Pertama.

2. Pihak Pertama telah menyerahkan Ruang Perkantoran berikut segala perlengkapan yaitu Berita
Acara Serah Terima Utilitas (listrik) kepada Pihak Kedua.
Page 4 OCR 0.952
PT ADHI PERSADA PROPERTI

persada Grand Dhika Cityjatiwarna
properti

3. Pihak Kedua telah menerima penyerahan Ruang Perkantoran berikut segala perlengkapan yaitu
Berita Acara Serah Terima Utilitas (listrik) dari Pihak Pertama.

4. Terhitung sejak serah terima berdasarkan Berita Acara Serah Terima 1 ini :

a. Segala resiko dan kerusakan atau kehilangan yang terjadi atas segala perlengkapan yang ada
pada Ruang Perkantoran dan barang/alat/perlengkapan lainnya yang ada di dalam Ruang
Perkantoran, adalah merupakan beban dan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya.

b. Selama masa pinjam pakai segala bentuk tagihan/retribusi dan asuransi ditanggung oleh Pihak
Kedua.

5. Dengan mengindahkan setiap dan seluruh ketentuan/peraturan yang berlaku secara khusus di
lingkungan/kawasan Taman Melati Margonda, maka terhitung sejak tanggal ditandatangani Berita
Acara ini, Pihak Kedua dapat melakukan pekerjaan interior/partisi/penyempurnaan atas Ruang
Perkantoran, akan tetapi pelaksanaannya wajib terlebih dahulu disetujui oleh dan dikoordinasikan
dengan Pihak Pertama atau Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda.

8. Pihak Kedua dengan ini menyatakan tunduk dan taat pada Tata Tertib Penghuni, Peraturan-
peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama ataupun yang dikeluarkan oleh Pengelola
Perkantoran Taman Melati Margonda, yang berkaitan dengan diserahterimakannya Ruang
Perkantoran tersebut diatas kepada Pihak Kedua.

9. Sejak ditandatangani Berita Acara Serah Terima 1 ini setiap keluhan Pihak Kedua diajukan secara
tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pengelola, dan akan ditangani oleh
Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda.

Demikian Berita Acara Serah Terima 1 atas Ruang Perkantoran ini dibuat rangkap 2 (dua),
bermaterai cukup dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pinjam Pakai No.
182/PPP-TMM/IV/2023 tertanggal 05 April 2023 yang tersebut dalam Berita Acara Serah Terima 1,
dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Kedua Pihak Pertama
PT Adhi Persada Properti

PT. Lavender Bina Cendikia Tbk

Pjs. Project Manager
Page 5 OCR 0.936
PT ADHI PERSADA PROPERTI

persada Sardonaciyjawarna
properti

BERITA ACARA SERAH TERIMA 1
RUANG PERKANTORAN
KAWASAN TAMAN MELATI MARGONDA
No. 856/BASTI-TMM/TV/2023

Pada hari ini Rabu tanggal Lima bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (05-04-2023) yang
bertandatangan di bawah ini:

I. Nama : Aji Parikesit
Jabatan : Pjs. Project Manager

Bertindak untuk dan atas nama PT. Adhi Persada Properti, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT.
“Adhi Persada Properti No. 034-001/DIR-SK/2018
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

II. PT. Lavender Bina Cendikia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut berdasarkan
Undang — Undang Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Depok, yang Anggaran Dasarnya
sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 27 November 2013 yang dibuat dihadapan SUPARMAN
HASYIM, SH. Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tertanggal 04 Maret 2014 nomor AHU-
09320.AH.01.01 Tahun 2014 dalam hal ini diwakili oleh Galih Pandekar dalam kedudukannya
selaku Direktur Utama, dari dan oleh karenanya berwenang dan bertindak secara sah untuk dan atas
nama Direksi dari Perseroan Terbatas PT. Lavender Bina Cendikia Tbk sesuai dengan ketentuan
anggaran dasarnya yang berlaku.

Adalah Pembeli Ruang Perkantoran berdasarkan PPJB (Perjanjian Pengikat Jual Beli) No. 012-
01/TMM-OFFICE/PPJB/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai
No.183/PPP-TMM/IV/2023 tertanggal 05 April 2023 dalam hal ini bertindak selaku pembeli Ruang
Perkantoran.

Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Para Pihak sepakat bahwa Ruang Perkantoran yang dipinjam pakaikan adalah:

Tower :A

Lantai :05

No. Unit : 80503 (05C)
Type : Ruang Perkantoran
Luas : 96.55 (Semigross)

(selanjutnya disebut “Ruang Perkantoran”)

Sehubungan dengan dipinjam pakaikannya Ruang Perkantoran tersebut diatas dari Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua, maka dengan ini dibuat Berita Acara Serah Terima 1 atas Ruang Perkantoran,
dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

1. Bahwa pinjam pakai ini adalah penempatan sementara berupa Ruang Perkantoran oleh Pihak
Kedua berdasarkan persetujuan dari Pihak Pertama.

2. Pihak Pertama telah menyerahkan Ruang Perkantoran berikut segala perlengkapan yaitu Berita
Acara Serah Terima Utilitas (listrik) kepada Pihak Kedua.
Page 6 OCR 0.952
PT ADHI PERSADA PROPERTI

persada sowonsacuyjatimama
properti

w

Pihak Kedua telah menerima penyerahan Ruang Perkantoran berikut segala perlengkapan yaitu
Berita Acara Serah Terima Utilitas (listrik) dari Pihak Pertama.

4. Terhitung sejak serah terima berdasarkan Berita Acara Serah Terima 1 ini :

a. Segala resiko dan kerusakan atau kehilangan yang terjadi atas segala perlengkapan yang ada
pada Ruang Perkantoran dan barang/alat/perlengkapan lainnya yang ada di dalam Ruang
Perkantoran, adalah merupakan beban dan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya.

b. Selama masa pinjam pakai segala bentuk tagihan/retribusi dan asuransi ditanggung oleh Pihak
Kedua.

5. Dengan mengindahkan setiap dan seluruh ketentuan/peraturan yang berlaku secara khusus di
lingkungan/kawasan Taman Melati Margonda, maka terhitung sejak tanggal ditandatangani Berita
Acara ini, Pihak Kedua dapat melakukan pekerjaan interior/partisi/penyempurnaan atas Ruang
Perkantoran, akan tetapi pelaksanaannya wajib terlebih dahulu disetujui oleh dan dikoordinasikan
dengan Pihak Pertama atau Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda.

8. Pihak Kedua dengan ini menyatakan tunduk dan taat pada Tata Tertib Penghuni, Peraturan-
peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama ataupun yang dikeluarkan oleh Pengelola
Perkantoran Taman Melati Margonda, yang berkaitan dengan diserahterimakannya Ruang
Perkantoran tersebut diatas kepada Pihak Kedua.

9. Sejak ditandatangani Berita Acara Serah Terima 1 ini setiap keluhan Pihak Kedua diajukan secara
tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pengelola, dan akan ditangani oleh
Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda.

Demikian Berita Acara Serah Terima 1 atas Ruang Perkantoran ini dibuat rangkap 2 (dua),
bermaterai cukup dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pinjam Pakai No.
183/PPP-TMM/IV/2023 tertanggal 05 April 2023 yang tersebut dalam Berita Acara Serah Terima 1,
dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Kedua Pihak Pertama
PT Adhi Persada Properti

ABDAKX269113514

PT. Lavender Bina Cendikia Tbk ji Parikesit
Pjs. Project Manager
Page 7 OCR 0.944
PT ADHI PERSADA PROPERTI

persada Grand Dhika City Jatiwarna
properti

BERITA ACARA SERAH TERIMA 1
RUANG PERKANTORAN
KAWASAN TAMAN MELATI MARGONDA
No. 849/BASTI-TMM/I/2023

Pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (24-01-2023)
yang bertandatangan di bawah ini:

1. Nama : Aji Parikesit
Jabatan : Pjs. Project Manager

Bertindak untuk dan atas nama PT. Adhi Persada Properti, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT.
Adhi Persada Properti No. 034-001/DIR-SK/2018
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

II. PT. Lavender Bina Cendikia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut berdasarkan
Undang — Undang Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Depok, yang Anggaran Dasarnya
sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 27 November 2013 yang dibuat dihadapan SUPARMAN
HASYIM, SH. Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tertanggal 04 Maret 2014 nomor AHU-
09320.AH.01.01 Tahun 2014 dalam hal ini diwakili oleh Galih Pandekar dalam kedudukannya
selaku Direktur Utama, dari dan oleh karenanya berwenang dan bertindak secara sah untuk dan atas
nama Direksi dari Perseroan Terbatas PT. Lavender Bina Cendikia Tbk sesuai dengan ketentuan
anggaran dasarnya yang berlaku.

Adalah Pembeli Ruang Perkantoran berdasarkan PPJB (Perjanjian Pengikat Jual Beli) No. 001-
01/TMM-OFFICE/PPJB/2023 tanggal 17 Januari 2023 dan berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai
No.178/PPP-TMM/1/2023 tertanggal 24 Januari 2023 dalam hal ini bertindak selaku pembeli Ruang
Perkantoran.

Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Para Pihak sepakat bahwa Ruang Perkantoran yang dipinjam pakaikan adalah:

Tower :A

Lantai :08

No. Unit : S0801 (08A)
Type : Ruang Perkantoran
Luas : 96.55 (Semigross)

(selanjutnya disebut “Ruang Perkantoran”)

Sehubungan dengan dipinjam pakaikannya Ruang Perkantoran tersebut diatas dari Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua, maka dengan ini dibuat Berita Acara Serah Terima 1 atas Ruang Perkantoran,
dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

1. Bahwa pinjam pakai ini adalah penempatan sementara berupa Ruang Perkantoran oleh Pihak
Kedua berdasarkan persetujuan dari Pihak Pertama.

2. Pihak Pertama telah menyerahkan Ruang Perkantoran berikut segala perlengkapan yaitu Berita
Acara Serah Terima Utilitas (listrik) kepada Pihak Kedua.
Page 8 OCR 0.957
PT ADHI PERSADA PROPERTI

persada Grand Ohika Cityjatiwarna
properti

Pihak Kedua telah menerima penyerahan Ruang Perkantoran berikut segala perlengkapan yaitu
Berita Acara Serah Terima Utilitas (listrik) dari Pihak Pertama.

. Berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai yang tersebut dalam Berita Acara Serah Terima 1 ini, masa
pemeliharaan atas Ruang Perkantoran diterima dalam kondisi standar terhadap segala kerusakan
akibat dari kesalahan konstruksi dan dengan jangka waktu (“Masa Pemeliharaan”) selama 90
(sembilan puluh) hari atau 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Berita Acara
Serah Terima 1 atau Berita Acara Serah Terima Ruang Perkantoran atas Ruang Perkantoran ini
ditandatangani.

Berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai yang tersebut dalam Berita Acara Serah Terima 1 ini,
Apabila dalam masa pemeliharaan Pihak Kedua melakukan pekerjaan renovasi (fitting out) dan
atau apabila terjadi kerusakan — kerusakan atau kerugian pada bangunan Ruang Perkantoran atau
bangunan yang terletak bersebelah atau berdampingan atas Ruang Perkantoran akibat pekerjaan
renovasi (fitting out) sampai dengan operasional yang dilakukan oleh Pihak Kedua, maka hal
tersebut merupakan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya, dan masa pemeliharaan
dinyatakan tidak berlaku lagi.

Terhitung sejak serah terima berdasarkan Berita Acara Serah Terima 1 ini :

a. Segala resiko dan kerusakan atau kehilangan yang terjadi atas segala perlengkapan yang ada
pada Ruang Perkantoran dan barang/alat/perlengkapan lainnya yang ada di dalam Ruang
Perkantoran, adalah merupakan beban dan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya.

b. Selama masa pinjam pakai segala bentuk tagihan/retribusi dan asuransi ditanggung oleh Pihak
Kedua.

Dengan mengindahkan setiap dan seluruh ketentuan/peraturan yang berlaku secara khusus di
lingkungan/kawasan Taman Melati Margonda, maka terhitung sejak tanggal ditandatangani Berita
Acara ini, Pihak Kedua dapat melakukan pekerjaan interior/partisi/penyempurnaan atas Ruang
Perkantoran, akan tetapi pelaksanaannya wajib terlebih dahulu disetujui oleh dan dikoordinasikan
dengan Pihak Pertama atau Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda.

Pihak Kedua dengan ini menyatakan tunduk dan taat pada Tata Tertib Penghuni, Peraturan-
peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama ataupun yang dikeluarkan oleh Pengelola
Perkantoran Taman Melati Margonda, yang berkaitan dengan diserahterimakannya Ruang
Perkantoran tersebut diatas kepada Pihak Kedua.
Page 9 OCR 0.908
PT ADHI PERSADA PROPERTI

persada Grand Dhika City Jatiwarna
properti 1» -..:. 1

Sejak ditandatangani Berita Acara Serah Terima 1 ini :

a. Setiap keluhan Pihak Kedua selama Masa Pemeliharaan diajukan secara tertulis dengan
mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pertama, dan akan ditangani oleh Tenant
Relation Perkantoran Taman Melati Margonda.

b. Setiap keluhan Pihak Kedua setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan diajukan secara tertulis
dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pengelola, dan akan ditangani oleh
Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda.

Demikian Berita Acara Serah Terima 1 atas Ruang Perkantoran ini dibuat rangkap 2 (dua),
bermaterai cukup dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pinjam Pakai No.
178/PPP-TMM/1/2023 tertanggal 24 Januari 2023 yang tersebut dalam Berita Acara Serah Terima 1,
dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Kedua Pihak Pertama

| METERAI
5) TEMPEL
(@684n1x912918521

Properti

SEULN KAU RUPIAH

PT. Lavender Bina Cendikia Tbk Aji Parikesit
Pjs. Project Manager
Page 10 OCR 0.944
PT ADHI PERSADA PROPERTI

k persada Grand Dhika City Jatiwarna
dhi properti

BERITA ACARA SERAH TERIMA 1
RUANG PERKANTORAN
KAWASAN TAMAN MELATI MARGONDA
No. 850/BASTI-TMM/I/2023

Pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (24-01-2023)
yang bertandatangan di bawah ini:

I. Nama : Aji Parikesit
Jabatan : Pjs. Project Manager

Bertindak untuk dan atas nama PT. Adhi Persada Properti, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT.
Adhi Persada Properti No. 034-001/DIR-SK/2018
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Il. PT. Lavender Bina Cendikia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut berdasarkan
Undang — Undang Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Depok, yang Anggaran Dasarnya
sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 27 November 2013 yang dibuat dihadapan SUPARMAN
HASYIM, SH. Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tertanggal 04 Maret 2014 nomor AHU-
09320.AH.01.01 Tahun 2014 dalam hal ini diwakili oleh Galih Pandekar dalam kedudukannya
selaku Direktur Utama, dari dan oleh karenanya berwenang dan bertindak secara sah untuk dan atas
nama Direksi dari Perseroan Terbatas PT. Lavender Bina Cendikia Tbk sesuai dengan ketentuan
anggaran dasarnya yang berlaku.

Adalah Pembeli Ruang Perkantoran berdasarkan PPJB (Perjanjian Pengikat Jual Beli) No. 002-
01/TMM-OFFICE/PPJB/2023 tanggal 17 Januari 2023 dan berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai
No.179/PPP-TMM/1/2023 tertanggal 24 Januari 2023 dalam hal ini bertindak selaku pembeli Ruang
Perkantoran.

Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Para Pihak sepakat bahwa Ruang Perkantoran yang dipinjam pakaikan adalah:

Tower SAN

Lantai :08

No. Unit : 80802 (08B)

Type : Ruang Perkantoran
Luas : 143.15 (Semigross)

(selanjutnya disebut “Ruang Perkantoran”)

Sehubungan dengan dipinjam pakaikannya Ruang Perkantoran tersebut diatas dari Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua, maka dengan ini dibuat Berita Acara Serah Terima 1 atas Ruang Perkantoran,
dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

1. Bahwa pinjam pakai ini adalah penempatan sementara berupa Ruang Perkantoran oleh Pihak
Kedua berdasarkan persetujuan dari Pihak Pertama.

2. Pihak Pertama telah menyerahkan Ruang Perkantoran berikut segala perlengkapan yaitu Berita
Acara Serah Terima Utilitas (listrik) kepada Pihak Kedua.
Page 11 OCR 0.955
w

PT ADHI PERSADA PROPERTI

persada cendoriactyjatimarna
properti

Pihak Kedua telah menerima penyerahan Ruang Perkantoran berikut segala perlengkapan yaitu
Berita Acara Serah Terima Utilitas (listrik) dari Pihak Pertama.

Berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai yang tersebut dalam Berita Acara Serah Terima 1 ini, masa
pemeliharaan atas Ruang Perkantoran diterima dalam kondisi standar terhadap segala kerusakan
akibat dari kesalahan konstruksi dan dengan jangka waktu (“Masa Pemeliharaan”) selama 90
(sembilan puluh) hari atau 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Berita Acara
Serah Terima 1 atau Berita Acara Serah Terima Ruang Perkantoran atas Ruang Perkantoran ini
ditandatangani.

Berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai yang tersebut dalam Berita Acara Serah Terima 1 ini,
Apabila dalam masa pemeliharaan Pihak Kedua melakukan pekerjaan renovasi (fitting out) dan
atau apabila terjadi kerusakan — kerusakan atau kerugian pada bangunan Ruang Perkantoran atau
bangunan yang terletak bersebelah atau berdampingan atas Ruang Perkantoran akibat pekerjaan
renovasi (fitting out) sampai dengan operasional yang dilakukan oleh Pihak Kedua, maka hal
tersebut merupakan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya, dan masa pemeliharaan
dinyatakan tidak berlaku lagi.

Terhitung sejak serah terima berdasarkan Berita Acara Serah Terima 1 ini :

a. Segala resiko dan kerusakan atau kehilangan yang terjadi atas segala perlengkapan yang ada
pada Ruang Perkantoran dan barang/alat/perlengkapan lainnya yang ada di dalam Ruang
Perkantoran, adalah merupakan beban dan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya.

b. Selama masa pinjam pakai segala bentuk tagihan/retribusi dan asuransi ditanggung oleh Pihak
Kedua.

Dengan mengindahkan setiap dan seluruh ketentuan/peraturan yang berlaku secara khusus di
lingkungan/kawasan Taman Melati Margonda, maka terhitung sejak tanggal ditandatangani Berita
Acara ini, Pihak Kedua dapat melakukan pekerjaan interior/partisi/penyempurnaan atas Ruang
Perkantoran, akan tetapi pelaksanaannya wajib terlebih dahulu disetujui oleh dan dikoordinasikan
dengan Pihak Pertama atau Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda.

Pihak Kedua dengan ini menyatakan tunduk dan taat pada Tata Tertib Penghuni, Peraturan-
peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama ataupun yang dikeluarkan oleh Pengelola
Perkantoran Taman Melati Margonda, yang berkaitan dengan diserahterimakannya Ruang
Perkantoran tersebut diatas kepada Pihak Kedua.
Page 12 OCR 0.910
PT ADHI PERSADA PROPERTI

persada cendonaciyativama
properti :

Sejak ditandatangani Berita Acara Serah Terima 1 ini :

a. Setiap keluhan Pihak Kedua selama Masa Pemeliharaan diajukan secara tertulis dengan
mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pertama, dan akan ditangani oleh Tenant
Relation Perkantoran Taman Melati Margonda.

b. Setiap keluhan Pihak Kedua setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan diajukan secara tertulis
dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pengelola, dan akan ditangani oleh
Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda.

Demikian Berita Acara Serah Terima 1 atas Ruang Perkantoran ini dibuat rangkap 2 (dua),
bermaterai cukup dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pinjam Pakai No.
179/PPP-TMM/1/2023 tertanggal 24 Januari 2023 yang tersebut dalam Berita Acara Serah Terima 1,
dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Kedua Pihak Pertama
PT Adhi Persada (Properti

"TU

mn...
| METE!

SEULN RUU KUN

TEMPEL
GEN 2918547

PT. Lavender Bina Cendikia Tbk Aji Parikesit
Pjs. Project Manager
Page 13 OCR 0.944
PT ADHI PERSADA PROPERTI

persada srand nira cityjatiwarna
properti

BERITA ACARA SERAH TERIMA 1
RUANG PERKANTORAN
KAWASAN TAMAN MELATI MARGONDA
No. 851/BASTI-TMM/1/2023

Pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (24-01-2023)
yang bertandatangan di bawah ini:

I. Nama : Aji Parikesit
Jabatan : Pjs. Project Manager

Bertindak untuk dan atas nama PT. Adhi Persada Properti, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT.
Adhi Persada Properti No. 034-001/DIR-SK/2018
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

II. PT. Lavender Bina Cendikia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut berdasarkan
Undang — Undang Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Depok, yang Anggaran Dasarnya
sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 27 November 2013 yang dibuat dihadapan SUPARMAN
HASYIM, SH. Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tertanggal 04 Maret 2014 nomor AHU-
09320.AH.01.01 Tahun 2014 dalam hal ini diwakili oleh Galih Pandekar dalam kedudukannya
selaku Direktur Utama, dari dan oleh karenanya berwenang dan bertindak secara sah untuk dan atas
nama Direksi dari Perseroan Terbatas PT. Lavender Bina Cendikia Tbk sesuai dengan ketentuan
anggaran dasarnya yang berlaku.

Adalah Pembeli Ruang Perkantoran berdasarkan PPJB (Perjanjian Pengikat Jual Beli) No. 003-
01/TMM-OFFICE/PPJB/2023 tanggal 17 Januari 2023 dan berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai
No.180/PPP-TMM/1/2023 tertanggal 24 Januari 2023 dalam hal ini bertindak selaku pembeli Ruang
Perkantoran.

Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Para Pihak sepakat bahwa Ruang Perkantoran yang dipinjam pakaikan adalah:

Tower TA:

Lantai 108

No. Unit : S0803 (08C)

Type : Ruang Perkantoran
Luas : 143.15 (Semigross)

(selanjutnya disebut “Ruang Perkantoran”)

Sehubungan dengan dipinjam pakaikannya Ruang Perkantoran tersebut diatas dari Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua, maka dengan ini dibuat Berita Acara Serah Terima 1 atas Ruang Perkantoran,
dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

1. Bahwa pinjam pakai ini adalah penempatan sementara berupa Ruang Perkantoran oleh Pihak
Kedua berdasarkan persetujuan dari Pihak Pertama.

2. Pihak Pertama telah menyerahkan Ruang Perkantoran berikut segala perlengkapan yaitu Berita
Acara Serah Terima Utilitas (listrik) kepada Pihak Kedua.
Page 14 OCR 0.958
PT ADHI PERSADA PROPERTI

persada Grand Dhika City Jatiwarna
properti

Pihak Kedua telah menerima penyerahan Ruang Perkantoran berikut segala perlengkapan yaitu
Berita Acara Serah Terima Utilitas (listrik) dari Pihak Pertama.

. Berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai yang tersebut dalam Berita Acara Serah Terima 1 ini, masa

pemeliharaan atas Ruang Perkantoran diterima dalam kondisi standar terhadap segala kerusakan
akibat dari kesalahan konstruksi dan dengan jangka waktu (“Masa Pemeliharaan”) selama 90
(sembilan puluh) hari atau 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Berita Acara
Serah Terima 1 atau Berita Acara Serah Terima Ruang Perkantoran atas Ruang Perkantoran ini
ditandatangani.

Berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai yang tersebut dalam Berita Acara Serah Terima 1 ini,
Apabila dalam masa pemeliharaan Pihak Kedua melakukan pekerjaan renovasi (fitting out) dan
atau apabila terjadi kerusakan — kerusakan atau kerugian pada bangunan Ruang Perkantoran atau
bangunan yang terletak bersebelah atau berdampingan atas Ruang Perkantoran akibat pekerjaan
renovasi (fitting out) sampai dengan operasional yang dilakukan oleh Pihak Kedua, maka hal
tersebut merupakan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya, dan masa pemeliharaan
dinyatakan tidak berlaku lagi.

Terhitung sejak serah terima berdasarkan Berita Acara Serah Terima 1 ini :

a. Segala resiko dan kerusakan atau kehilangan yang terjadi atas segala perlengkapan yang ada
pada Ruang Perkantoran dan barang/alat/perlengkapan lainnya yang ada di dalam Ruang
Perkantoran, adalah merupakan beban dan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya.

b. Selama masa pinjam pakai segala bentuk tagihan/retribusi dan asuransi ditanggung oleh Pihak
Kedua.

Dengan mengindahkan setiap dan seluruh ketentuan/peraturan yang berlaku secara khusus di
lingkungan/kawasan Taman Melati Margonda, maka terhitung sejak tanggal ditandatangani Berita
Acara ini, Pihak Kedua dapat melakukan pekerjaan interior/partisi/penyempurnaan atas Ruang
Perkantoran, akan tetapi pelaksanaannya wajib terlebih dahulu disetujui oleh dan dikoordinasikan
dengan Pihak Pertama atau Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda.

Pihak Kedua dengan ini menyatakan tunduk dan taat pada Tata Tertib Penghuni, Peraturan-
peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama ataupun yang dikeluarkan oleh Pengelola
Perkantoran Taman Melati Margonda, yang berkaitan dengan diserahterimakannya Ruang
Perkantoran tersebut diatas kepada Pihak Kedua.
Page 15 OCR 0.937
PT ADHI PERSADA PROPERTI

persada srndoniacnyjatiwana
properti

Sejak ditandatangani Berita Acara Serah Terima 1 ini :

a. Setiap keluhan Pihak Kedua selama Masa Pemeliharaan diajukan secara tertulis dengan
mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pertama, dan akan ditangani oleh Tenant
Relation Perkantoran Taman Melati Margonda.

b. Setiap keluhan Pihak Kedua setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan diajukan secara tertulis
dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pengelola, dan akan ditangani oleh
Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda.

Demikian Berita Acara Serah Terima 1 atas Ruang Perkantoran ini dibuat rangkap 2 (dua),
bermaterai cukup dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pinjam Pakai No.
180/PPP-TMM/1/2023 tertanggal 24 Januari 2023 yang tersebut dalam Berita Acara Serah Terima 1,
dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Kedua Pihak Pertama

SeruLun RL RUMAH

PT. Lavender Bina Cendikia Tbk
Pjs. Project Manager

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.0 MB
Published7 Feb 2025
Pages15
Characters31,208
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Lavender Bina Cendikia Tbk p.1 ×53
linked person Galih Pandekar p.1 ×6
unresolved org PT ADHI PERSADA PROPERTI p.1 ×27
unresolved person SUPARMAN HASYIM · Notaris p.1 ×11
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved org PT Adhi Persada Properti METE p.2
unresolved org PT Adhi Persada Properti ABDAKX p.6
unresolved org PT Adhi Persada p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result