Back to announcement
20250207_BMBL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31860875_lamp7.pdf
Other Text extracted BMBLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1 OCR 0.946
PT ADHI PERSADA PROPERTI persada Grand Dhika City Jatiwarna properti BERITA ACARA SERAH TERIMA 1 RUANG PERKANTORAN KAWASAN TAMAN MELATI MARGONDA No. 854/BASTI-TMM/IV/2023 Pada hari ini Rabu tanggal Lima bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (05-04-2023) yang bertandatangan di bawah ini: 1. Nama : Aji Parikesit Jabatan : Pjs. Project Manager Bertindak untuk dan atas nama PT. Adhi Persada Properti, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Adhi Persada Properti No. 034-001/DIR-SK/2018 Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. II. PT. Lavender Bina Cendikia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut berdasarkan Undang — Undang Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Depok, yang Anggaran Dasarnya sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 27 November 2013 yang dibuat dihadapan SUPARMAN HASYIM, SH. Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tertanggal 04 Maret 2014 nomor AHU- 09320.AH.01.01 Tahun 2014 dalam hal ini diwakili oleh Galih Pandekar dalam kedudukannya selaku Direktur Utama, dari dan oleh karenanya berwenang dan bertindak secara sah untuk dan atas nama Direksi dari Perseroan Terbatas PT. Lavender Bina Cendikia Tbk sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya yang berlaku. Adalah Pembeli Ruang Perkantoran berdasarkan PPJB (Perjanjian Pengikat Jual Beli) No. 010- 01/TMM-OFFICE/PPJB/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai No.181/PPP-TMM/IV/2023 tertanggal 05 April 2023 dalam hal ini bertindak selaku pembeli Ruang Perkantoran. Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua. Para Pihak sepakat bahwa Ruang Perkantoran yang dipinjam pakaikan adalah: Tower TA Lantai 105 No. Unit : SOSO1 (OSA) Type : Ruang Perkantoran Luas 196.55 (Semigross) (selanjutnya disebut “Ruang Perkantoran”) Sehubungan dengan dipinjam pakaikannya Ruang Perkantoran tersebut diatas dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka dengan ini dibuat Berita Acara Serah Terima 1 atas Ruang Perkantoran, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut : 1. Bahwa pinjam pakai ini adalah penempatan sementara berupa Ruang Perkantoran oleh Pihak Kedua berdasarkan persetujuan dari Pihak Pertama. 2. Pihak Pertama telah menyerahkan Ruang Perkantoran berikut segala perlengkapan yaitu Berita Acara Serah Terima Utilitas (listrik) kepada Pihak Kedua.
Page 2 OCR 0.937
PT ADHI PERSADA PROPERTI persada cendonitaciyjatwama « properti , 3. Pihak Kedua telah menerima penyerahan Ruang Perkantoran berikut segala perlengkapan yaitu Berita Acara Serah Terima Utilitas (listrik) dari Pihak Pertama. 4. Terhitung sejak serah terima berdasarkan Berita Acara Serah Terima 1 ini : a. Segala resiko dan kerusakan atau kehilangan yang terjadi atas segala perlengkapan yang ada pada Ruang Perkantoran dan barang/alat/perlengkapan lainnya yang ada di dalam Ruang Perkantoran, adalah merupakan beban dan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya. b. Selama masa pinjam pakai segala bentuk tagihan/retribusi dan asuransi ditanggung oleh Pihak Kedua. 5. Dengan mengindahkan setiap dan seluruh ketentuan/peraturan yang berlaku secara khusus di lingkungan/kawasan Taman Melati Margonda, maka terhitung sejak tanggal ditandatangani Berita Acara ini, Pihak Kedua dapat melakukan pekerjaan interior/partisi/penyempurnaan atas Ruang Perkantoran, akan tetapi pelaksanaannya wajib terlebih dahulu disetujui oleh dan dikoordinasikan dengan Pihak Pertama atau Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda. 8. Pihak Kedua dengan ini menyatakan tunduk dan taat pada Tata Tertib Penghuni, Peraturan- peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama ataupun yang dikeluarkan oleh Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda, yang berkaitan dengan diserahterimakannya Ruang Perkantoran tersebut diatas kepada Pihak Kedua. 9. Sejak ditandatangani Berita Acara Serah Terima 1 ini setiap keluhan Pihak Kedua diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pengelola, dan akan ditangani oleh Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda. Demikian Berita Acara Serah Terima 1 atas Ruang Perkantoran ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pinjam Pakai No. 181/PPP-TMM/TV/2023 tertanggal 05 April 2023 yang tersebut dalam Berita Acara Serah Terima 1, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pihak Kedua Pihak Pertama PT Adhi Persada Properti METE) O4FAKX269113524 PT. Lavender Bina Cendikia Tbk Aji Parikesit Pjs. Project Manager
Page 3 OCR 0.943
PT ADHI PERSADA PROPERTI z persada Grand Dhika CityJatiwarna dhi properti BERITA ACARA SERAH TERIMA 1 RUANG PERKANTORAN KAWASAN TAMAN MELATI MARGONDA No. 855/BASTI-TMM/TV/2023 Pada hari ini Rabu tanggal Lima bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (05-04-2023) yang bertandatangan di bawah ini: I. Nama : Aji Parikesit Jabatan : Pjs. Project Manager Bertindak untuk dan atas nama PT. Adhi Persada Properti, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Adhi Persada Properti No. 034-001/DIR-SK/2018 Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. II. PT. Lavender Bina Cendikia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut berdasarkan Undang — Undang Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Depok, yang Anggaran Dasarnya sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 27 November 2013 yang dibuat dihadapan SUPARMAN HASYIM, SH. Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tertanggal 04 Maret 2014 nomor AHU- 09320.AH.01.01 Tahun 2014 dalam hal ini diwakili oleh Galih Pandekar dalam kedudukannya selaku Direktur Utama, dari dan oleh karenanya berwenang dan bertindak secara sah untuk dan atas nama Direksi dari Perseroan Terbatas PT. Lavender Bina Cendikia Tbk sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya yang berlaku. Adalah Pembeli Ruang Perkantoran berdasarkan PPJB (Perjanjian Pengikat Jual Beli) No. O11- 01/TMM-OFFICE/PPJB/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai No.182/PPP-TMM/IV/2023 tertanggal 05 April 2023 dalam hal ini bertindak selaku pembeli Ruang Perkantoran. Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua. Para Pihak sepakat bahwa Ruang Perkantoran yang dipinjam pakaikan adalah: Tower :A Lantai 105 No. Unit : S0502 (OSB) Type : Ruang Perkantoran Luas : 143.15 (Semigross) (selanjutnya disebut “Ruang Perkantoran”) Sehubungan dengan dipinjam pakaikannya Ruang Perkantoran tersebut diatas dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka dengan ini dibuat Berita Acara Serah Terima 1 atas Ruang Perkantoran, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut : 1. Bahwa pinjam pakai ini adalah penempatan sementara berupa Ruang Perkantoran oleh Pihak Kedua berdasarkan persetujuan dari Pihak Pertama. 2. Pihak Pertama telah menyerahkan Ruang Perkantoran berikut segala perlengkapan yaitu Berita Acara Serah Terima Utilitas (listrik) kepada Pihak Kedua.
Page 4 OCR 0.952
PT ADHI PERSADA PROPERTI persada Grand Dhika Cityjatiwarna properti 3. Pihak Kedua telah menerima penyerahan Ruang Perkantoran berikut segala perlengkapan yaitu Berita Acara Serah Terima Utilitas (listrik) dari Pihak Pertama. 4. Terhitung sejak serah terima berdasarkan Berita Acara Serah Terima 1 ini : a. Segala resiko dan kerusakan atau kehilangan yang terjadi atas segala perlengkapan yang ada pada Ruang Perkantoran dan barang/alat/perlengkapan lainnya yang ada di dalam Ruang Perkantoran, adalah merupakan beban dan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya. b. Selama masa pinjam pakai segala bentuk tagihan/retribusi dan asuransi ditanggung oleh Pihak Kedua. 5. Dengan mengindahkan setiap dan seluruh ketentuan/peraturan yang berlaku secara khusus di lingkungan/kawasan Taman Melati Margonda, maka terhitung sejak tanggal ditandatangani Berita Acara ini, Pihak Kedua dapat melakukan pekerjaan interior/partisi/penyempurnaan atas Ruang Perkantoran, akan tetapi pelaksanaannya wajib terlebih dahulu disetujui oleh dan dikoordinasikan dengan Pihak Pertama atau Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda. 8. Pihak Kedua dengan ini menyatakan tunduk dan taat pada Tata Tertib Penghuni, Peraturan- peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama ataupun yang dikeluarkan oleh Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda, yang berkaitan dengan diserahterimakannya Ruang Perkantoran tersebut diatas kepada Pihak Kedua. 9. Sejak ditandatangani Berita Acara Serah Terima 1 ini setiap keluhan Pihak Kedua diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pengelola, dan akan ditangani oleh Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda. Demikian Berita Acara Serah Terima 1 atas Ruang Perkantoran ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pinjam Pakai No. 182/PPP-TMM/IV/2023 tertanggal 05 April 2023 yang tersebut dalam Berita Acara Serah Terima 1, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pihak Kedua Pihak Pertama PT Adhi Persada Properti PT. Lavender Bina Cendikia Tbk Pjs. Project Manager
Page 5 OCR 0.936
PT ADHI PERSADA PROPERTI persada Sardonaciyjawarna properti BERITA ACARA SERAH TERIMA 1 RUANG PERKANTORAN KAWASAN TAMAN MELATI MARGONDA No. 856/BASTI-TMM/TV/2023 Pada hari ini Rabu tanggal Lima bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (05-04-2023) yang bertandatangan di bawah ini: I. Nama : Aji Parikesit Jabatan : Pjs. Project Manager Bertindak untuk dan atas nama PT. Adhi Persada Properti, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. “Adhi Persada Properti No. 034-001/DIR-SK/2018 Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. II. PT. Lavender Bina Cendikia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut berdasarkan Undang — Undang Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Depok, yang Anggaran Dasarnya sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 27 November 2013 yang dibuat dihadapan SUPARMAN HASYIM, SH. Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tertanggal 04 Maret 2014 nomor AHU- 09320.AH.01.01 Tahun 2014 dalam hal ini diwakili oleh Galih Pandekar dalam kedudukannya selaku Direktur Utama, dari dan oleh karenanya berwenang dan bertindak secara sah untuk dan atas nama Direksi dari Perseroan Terbatas PT. Lavender Bina Cendikia Tbk sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya yang berlaku. Adalah Pembeli Ruang Perkantoran berdasarkan PPJB (Perjanjian Pengikat Jual Beli) No. 012- 01/TMM-OFFICE/PPJB/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai No.183/PPP-TMM/IV/2023 tertanggal 05 April 2023 dalam hal ini bertindak selaku pembeli Ruang Perkantoran. Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua. Para Pihak sepakat bahwa Ruang Perkantoran yang dipinjam pakaikan adalah: Tower :A Lantai :05 No. Unit : 80503 (05C) Type : Ruang Perkantoran Luas : 96.55 (Semigross) (selanjutnya disebut “Ruang Perkantoran”) Sehubungan dengan dipinjam pakaikannya Ruang Perkantoran tersebut diatas dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka dengan ini dibuat Berita Acara Serah Terima 1 atas Ruang Perkantoran, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut : 1. Bahwa pinjam pakai ini adalah penempatan sementara berupa Ruang Perkantoran oleh Pihak Kedua berdasarkan persetujuan dari Pihak Pertama. 2. Pihak Pertama telah menyerahkan Ruang Perkantoran berikut segala perlengkapan yaitu Berita Acara Serah Terima Utilitas (listrik) kepada Pihak Kedua.
Page 6 OCR 0.952
PT ADHI PERSADA PROPERTI persada sowonsacuyjatimama properti w Pihak Kedua telah menerima penyerahan Ruang Perkantoran berikut segala perlengkapan yaitu Berita Acara Serah Terima Utilitas (listrik) dari Pihak Pertama. 4. Terhitung sejak serah terima berdasarkan Berita Acara Serah Terima 1 ini : a. Segala resiko dan kerusakan atau kehilangan yang terjadi atas segala perlengkapan yang ada pada Ruang Perkantoran dan barang/alat/perlengkapan lainnya yang ada di dalam Ruang Perkantoran, adalah merupakan beban dan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya. b. Selama masa pinjam pakai segala bentuk tagihan/retribusi dan asuransi ditanggung oleh Pihak Kedua. 5. Dengan mengindahkan setiap dan seluruh ketentuan/peraturan yang berlaku secara khusus di lingkungan/kawasan Taman Melati Margonda, maka terhitung sejak tanggal ditandatangani Berita Acara ini, Pihak Kedua dapat melakukan pekerjaan interior/partisi/penyempurnaan atas Ruang Perkantoran, akan tetapi pelaksanaannya wajib terlebih dahulu disetujui oleh dan dikoordinasikan dengan Pihak Pertama atau Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda. 8. Pihak Kedua dengan ini menyatakan tunduk dan taat pada Tata Tertib Penghuni, Peraturan- peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama ataupun yang dikeluarkan oleh Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda, yang berkaitan dengan diserahterimakannya Ruang Perkantoran tersebut diatas kepada Pihak Kedua. 9. Sejak ditandatangani Berita Acara Serah Terima 1 ini setiap keluhan Pihak Kedua diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pengelola, dan akan ditangani oleh Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda. Demikian Berita Acara Serah Terima 1 atas Ruang Perkantoran ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pinjam Pakai No. 183/PPP-TMM/IV/2023 tertanggal 05 April 2023 yang tersebut dalam Berita Acara Serah Terima 1, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pihak Kedua Pihak Pertama PT Adhi Persada Properti ABDAKX269113514 PT. Lavender Bina Cendikia Tbk ji Parikesit Pjs. Project Manager
Page 7 OCR 0.944
PT ADHI PERSADA PROPERTI persada Grand Dhika City Jatiwarna properti BERITA ACARA SERAH TERIMA 1 RUANG PERKANTORAN KAWASAN TAMAN MELATI MARGONDA No. 849/BASTI-TMM/I/2023 Pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (24-01-2023) yang bertandatangan di bawah ini: 1. Nama : Aji Parikesit Jabatan : Pjs. Project Manager Bertindak untuk dan atas nama PT. Adhi Persada Properti, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Adhi Persada Properti No. 034-001/DIR-SK/2018 Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. II. PT. Lavender Bina Cendikia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut berdasarkan Undang — Undang Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Depok, yang Anggaran Dasarnya sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 27 November 2013 yang dibuat dihadapan SUPARMAN HASYIM, SH. Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tertanggal 04 Maret 2014 nomor AHU- 09320.AH.01.01 Tahun 2014 dalam hal ini diwakili oleh Galih Pandekar dalam kedudukannya selaku Direktur Utama, dari dan oleh karenanya berwenang dan bertindak secara sah untuk dan atas nama Direksi dari Perseroan Terbatas PT. Lavender Bina Cendikia Tbk sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya yang berlaku. Adalah Pembeli Ruang Perkantoran berdasarkan PPJB (Perjanjian Pengikat Jual Beli) No. 001- 01/TMM-OFFICE/PPJB/2023 tanggal 17 Januari 2023 dan berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai No.178/PPP-TMM/1/2023 tertanggal 24 Januari 2023 dalam hal ini bertindak selaku pembeli Ruang Perkantoran. Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua. Para Pihak sepakat bahwa Ruang Perkantoran yang dipinjam pakaikan adalah: Tower :A Lantai :08 No. Unit : S0801 (08A) Type : Ruang Perkantoran Luas : 96.55 (Semigross) (selanjutnya disebut “Ruang Perkantoran”) Sehubungan dengan dipinjam pakaikannya Ruang Perkantoran tersebut diatas dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka dengan ini dibuat Berita Acara Serah Terima 1 atas Ruang Perkantoran, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut : 1. Bahwa pinjam pakai ini adalah penempatan sementara berupa Ruang Perkantoran oleh Pihak Kedua berdasarkan persetujuan dari Pihak Pertama. 2. Pihak Pertama telah menyerahkan Ruang Perkantoran berikut segala perlengkapan yaitu Berita Acara Serah Terima Utilitas (listrik) kepada Pihak Kedua.
Page 8 OCR 0.957
PT ADHI PERSADA PROPERTI persada Grand Ohika Cityjatiwarna properti Pihak Kedua telah menerima penyerahan Ruang Perkantoran berikut segala perlengkapan yaitu Berita Acara Serah Terima Utilitas (listrik) dari Pihak Pertama. . Berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai yang tersebut dalam Berita Acara Serah Terima 1 ini, masa pemeliharaan atas Ruang Perkantoran diterima dalam kondisi standar terhadap segala kerusakan akibat dari kesalahan konstruksi dan dengan jangka waktu (“Masa Pemeliharaan”) selama 90 (sembilan puluh) hari atau 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima 1 atau Berita Acara Serah Terima Ruang Perkantoran atas Ruang Perkantoran ini ditandatangani. Berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai yang tersebut dalam Berita Acara Serah Terima 1 ini, Apabila dalam masa pemeliharaan Pihak Kedua melakukan pekerjaan renovasi (fitting out) dan atau apabila terjadi kerusakan — kerusakan atau kerugian pada bangunan Ruang Perkantoran atau bangunan yang terletak bersebelah atau berdampingan atas Ruang Perkantoran akibat pekerjaan renovasi (fitting out) sampai dengan operasional yang dilakukan oleh Pihak Kedua, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya, dan masa pemeliharaan dinyatakan tidak berlaku lagi. Terhitung sejak serah terima berdasarkan Berita Acara Serah Terima 1 ini : a. Segala resiko dan kerusakan atau kehilangan yang terjadi atas segala perlengkapan yang ada pada Ruang Perkantoran dan barang/alat/perlengkapan lainnya yang ada di dalam Ruang Perkantoran, adalah merupakan beban dan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya. b. Selama masa pinjam pakai segala bentuk tagihan/retribusi dan asuransi ditanggung oleh Pihak Kedua. Dengan mengindahkan setiap dan seluruh ketentuan/peraturan yang berlaku secara khusus di lingkungan/kawasan Taman Melati Margonda, maka terhitung sejak tanggal ditandatangani Berita Acara ini, Pihak Kedua dapat melakukan pekerjaan interior/partisi/penyempurnaan atas Ruang Perkantoran, akan tetapi pelaksanaannya wajib terlebih dahulu disetujui oleh dan dikoordinasikan dengan Pihak Pertama atau Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda. Pihak Kedua dengan ini menyatakan tunduk dan taat pada Tata Tertib Penghuni, Peraturan- peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama ataupun yang dikeluarkan oleh Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda, yang berkaitan dengan diserahterimakannya Ruang Perkantoran tersebut diatas kepada Pihak Kedua.
Page 9 OCR 0.908
PT ADHI PERSADA PROPERTI persada Grand Dhika City Jatiwarna properti 1» -..:. 1 Sejak ditandatangani Berita Acara Serah Terima 1 ini : a. Setiap keluhan Pihak Kedua selama Masa Pemeliharaan diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pertama, dan akan ditangani oleh Tenant Relation Perkantoran Taman Melati Margonda. b. Setiap keluhan Pihak Kedua setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pengelola, dan akan ditangani oleh Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda. Demikian Berita Acara Serah Terima 1 atas Ruang Perkantoran ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pinjam Pakai No. 178/PPP-TMM/1/2023 tertanggal 24 Januari 2023 yang tersebut dalam Berita Acara Serah Terima 1, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pihak Kedua Pihak Pertama | METERAI 5) TEMPEL (@684n1x912918521 Properti SEULN KAU RUPIAH PT. Lavender Bina Cendikia Tbk Aji Parikesit Pjs. Project Manager
Page 10 OCR 0.944
PT ADHI PERSADA PROPERTI k persada Grand Dhika City Jatiwarna dhi properti BERITA ACARA SERAH TERIMA 1 RUANG PERKANTORAN KAWASAN TAMAN MELATI MARGONDA No. 850/BASTI-TMM/I/2023 Pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (24-01-2023) yang bertandatangan di bawah ini: I. Nama : Aji Parikesit Jabatan : Pjs. Project Manager Bertindak untuk dan atas nama PT. Adhi Persada Properti, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Adhi Persada Properti No. 034-001/DIR-SK/2018 Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. Il. PT. Lavender Bina Cendikia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut berdasarkan Undang — Undang Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Depok, yang Anggaran Dasarnya sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 27 November 2013 yang dibuat dihadapan SUPARMAN HASYIM, SH. Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tertanggal 04 Maret 2014 nomor AHU- 09320.AH.01.01 Tahun 2014 dalam hal ini diwakili oleh Galih Pandekar dalam kedudukannya selaku Direktur Utama, dari dan oleh karenanya berwenang dan bertindak secara sah untuk dan atas nama Direksi dari Perseroan Terbatas PT. Lavender Bina Cendikia Tbk sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya yang berlaku. Adalah Pembeli Ruang Perkantoran berdasarkan PPJB (Perjanjian Pengikat Jual Beli) No. 002- 01/TMM-OFFICE/PPJB/2023 tanggal 17 Januari 2023 dan berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai No.179/PPP-TMM/1/2023 tertanggal 24 Januari 2023 dalam hal ini bertindak selaku pembeli Ruang Perkantoran. Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua. Para Pihak sepakat bahwa Ruang Perkantoran yang dipinjam pakaikan adalah: Tower SAN Lantai :08 No. Unit : 80802 (08B) Type : Ruang Perkantoran Luas : 143.15 (Semigross) (selanjutnya disebut “Ruang Perkantoran”) Sehubungan dengan dipinjam pakaikannya Ruang Perkantoran tersebut diatas dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka dengan ini dibuat Berita Acara Serah Terima 1 atas Ruang Perkantoran, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut : 1. Bahwa pinjam pakai ini adalah penempatan sementara berupa Ruang Perkantoran oleh Pihak Kedua berdasarkan persetujuan dari Pihak Pertama. 2. Pihak Pertama telah menyerahkan Ruang Perkantoran berikut segala perlengkapan yaitu Berita Acara Serah Terima Utilitas (listrik) kepada Pihak Kedua.
Page 11 OCR 0.955
w PT ADHI PERSADA PROPERTI persada cendoriactyjatimarna properti Pihak Kedua telah menerima penyerahan Ruang Perkantoran berikut segala perlengkapan yaitu Berita Acara Serah Terima Utilitas (listrik) dari Pihak Pertama. Berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai yang tersebut dalam Berita Acara Serah Terima 1 ini, masa pemeliharaan atas Ruang Perkantoran diterima dalam kondisi standar terhadap segala kerusakan akibat dari kesalahan konstruksi dan dengan jangka waktu (“Masa Pemeliharaan”) selama 90 (sembilan puluh) hari atau 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima 1 atau Berita Acara Serah Terima Ruang Perkantoran atas Ruang Perkantoran ini ditandatangani. Berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai yang tersebut dalam Berita Acara Serah Terima 1 ini, Apabila dalam masa pemeliharaan Pihak Kedua melakukan pekerjaan renovasi (fitting out) dan atau apabila terjadi kerusakan — kerusakan atau kerugian pada bangunan Ruang Perkantoran atau bangunan yang terletak bersebelah atau berdampingan atas Ruang Perkantoran akibat pekerjaan renovasi (fitting out) sampai dengan operasional yang dilakukan oleh Pihak Kedua, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya, dan masa pemeliharaan dinyatakan tidak berlaku lagi. Terhitung sejak serah terima berdasarkan Berita Acara Serah Terima 1 ini : a. Segala resiko dan kerusakan atau kehilangan yang terjadi atas segala perlengkapan yang ada pada Ruang Perkantoran dan barang/alat/perlengkapan lainnya yang ada di dalam Ruang Perkantoran, adalah merupakan beban dan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya. b. Selama masa pinjam pakai segala bentuk tagihan/retribusi dan asuransi ditanggung oleh Pihak Kedua. Dengan mengindahkan setiap dan seluruh ketentuan/peraturan yang berlaku secara khusus di lingkungan/kawasan Taman Melati Margonda, maka terhitung sejak tanggal ditandatangani Berita Acara ini, Pihak Kedua dapat melakukan pekerjaan interior/partisi/penyempurnaan atas Ruang Perkantoran, akan tetapi pelaksanaannya wajib terlebih dahulu disetujui oleh dan dikoordinasikan dengan Pihak Pertama atau Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda. Pihak Kedua dengan ini menyatakan tunduk dan taat pada Tata Tertib Penghuni, Peraturan- peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama ataupun yang dikeluarkan oleh Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda, yang berkaitan dengan diserahterimakannya Ruang Perkantoran tersebut diatas kepada Pihak Kedua.
Page 12 OCR 0.910
PT ADHI PERSADA PROPERTI persada cendonaciyativama properti : Sejak ditandatangani Berita Acara Serah Terima 1 ini : a. Setiap keluhan Pihak Kedua selama Masa Pemeliharaan diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pertama, dan akan ditangani oleh Tenant Relation Perkantoran Taman Melati Margonda. b. Setiap keluhan Pihak Kedua setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pengelola, dan akan ditangani oleh Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda. Demikian Berita Acara Serah Terima 1 atas Ruang Perkantoran ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pinjam Pakai No. 179/PPP-TMM/1/2023 tertanggal 24 Januari 2023 yang tersebut dalam Berita Acara Serah Terima 1, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pihak Kedua Pihak Pertama PT Adhi Persada (Properti "TU mn... | METE! SEULN RUU KUN TEMPEL GEN 2918547 PT. Lavender Bina Cendikia Tbk Aji Parikesit Pjs. Project Manager
Page 13 OCR 0.944
PT ADHI PERSADA PROPERTI persada srand nira cityjatiwarna properti BERITA ACARA SERAH TERIMA 1 RUANG PERKANTORAN KAWASAN TAMAN MELATI MARGONDA No. 851/BASTI-TMM/1/2023 Pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (24-01-2023) yang bertandatangan di bawah ini: I. Nama : Aji Parikesit Jabatan : Pjs. Project Manager Bertindak untuk dan atas nama PT. Adhi Persada Properti, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Adhi Persada Properti No. 034-001/DIR-SK/2018 Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. II. PT. Lavender Bina Cendikia Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut berdasarkan Undang — Undang Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Depok, yang Anggaran Dasarnya sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 27 November 2013 yang dibuat dihadapan SUPARMAN HASYIM, SH. Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tertanggal 04 Maret 2014 nomor AHU- 09320.AH.01.01 Tahun 2014 dalam hal ini diwakili oleh Galih Pandekar dalam kedudukannya selaku Direktur Utama, dari dan oleh karenanya berwenang dan bertindak secara sah untuk dan atas nama Direksi dari Perseroan Terbatas PT. Lavender Bina Cendikia Tbk sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya yang berlaku. Adalah Pembeli Ruang Perkantoran berdasarkan PPJB (Perjanjian Pengikat Jual Beli) No. 003- 01/TMM-OFFICE/PPJB/2023 tanggal 17 Januari 2023 dan berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai No.180/PPP-TMM/1/2023 tertanggal 24 Januari 2023 dalam hal ini bertindak selaku pembeli Ruang Perkantoran. Untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua. Para Pihak sepakat bahwa Ruang Perkantoran yang dipinjam pakaikan adalah: Tower TA: Lantai 108 No. Unit : S0803 (08C) Type : Ruang Perkantoran Luas : 143.15 (Semigross) (selanjutnya disebut “Ruang Perkantoran”) Sehubungan dengan dipinjam pakaikannya Ruang Perkantoran tersebut diatas dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka dengan ini dibuat Berita Acara Serah Terima 1 atas Ruang Perkantoran, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut : 1. Bahwa pinjam pakai ini adalah penempatan sementara berupa Ruang Perkantoran oleh Pihak Kedua berdasarkan persetujuan dari Pihak Pertama. 2. Pihak Pertama telah menyerahkan Ruang Perkantoran berikut segala perlengkapan yaitu Berita Acara Serah Terima Utilitas (listrik) kepada Pihak Kedua.
Page 14 OCR 0.958
PT ADHI PERSADA PROPERTI persada Grand Dhika City Jatiwarna properti Pihak Kedua telah menerima penyerahan Ruang Perkantoran berikut segala perlengkapan yaitu Berita Acara Serah Terima Utilitas (listrik) dari Pihak Pertama. . Berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai yang tersebut dalam Berita Acara Serah Terima 1 ini, masa pemeliharaan atas Ruang Perkantoran diterima dalam kondisi standar terhadap segala kerusakan akibat dari kesalahan konstruksi dan dengan jangka waktu (“Masa Pemeliharaan”) selama 90 (sembilan puluh) hari atau 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima 1 atau Berita Acara Serah Terima Ruang Perkantoran atas Ruang Perkantoran ini ditandatangani. Berdasarkan Perjanjian Pinjam Pakai yang tersebut dalam Berita Acara Serah Terima 1 ini, Apabila dalam masa pemeliharaan Pihak Kedua melakukan pekerjaan renovasi (fitting out) dan atau apabila terjadi kerusakan — kerusakan atau kerugian pada bangunan Ruang Perkantoran atau bangunan yang terletak bersebelah atau berdampingan atas Ruang Perkantoran akibat pekerjaan renovasi (fitting out) sampai dengan operasional yang dilakukan oleh Pihak Kedua, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya, dan masa pemeliharaan dinyatakan tidak berlaku lagi. Terhitung sejak serah terima berdasarkan Berita Acara Serah Terima 1 ini : a. Segala resiko dan kerusakan atau kehilangan yang terjadi atas segala perlengkapan yang ada pada Ruang Perkantoran dan barang/alat/perlengkapan lainnya yang ada di dalam Ruang Perkantoran, adalah merupakan beban dan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya. b. Selama masa pinjam pakai segala bentuk tagihan/retribusi dan asuransi ditanggung oleh Pihak Kedua. Dengan mengindahkan setiap dan seluruh ketentuan/peraturan yang berlaku secara khusus di lingkungan/kawasan Taman Melati Margonda, maka terhitung sejak tanggal ditandatangani Berita Acara ini, Pihak Kedua dapat melakukan pekerjaan interior/partisi/penyempurnaan atas Ruang Perkantoran, akan tetapi pelaksanaannya wajib terlebih dahulu disetujui oleh dan dikoordinasikan dengan Pihak Pertama atau Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda. Pihak Kedua dengan ini menyatakan tunduk dan taat pada Tata Tertib Penghuni, Peraturan- peraturan yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama ataupun yang dikeluarkan oleh Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda, yang berkaitan dengan diserahterimakannya Ruang Perkantoran tersebut diatas kepada Pihak Kedua.
Page 15 OCR 0.937
PT ADHI PERSADA PROPERTI persada srndoniacnyjatiwana properti Sejak ditandatangani Berita Acara Serah Terima 1 ini : a. Setiap keluhan Pihak Kedua selama Masa Pemeliharaan diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pertama, dan akan ditangani oleh Tenant Relation Perkantoran Taman Melati Margonda. b. Setiap keluhan Pihak Kedua setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pengelola, dan akan ditangani oleh Pengelola Perkantoran Taman Melati Margonda. Demikian Berita Acara Serah Terima 1 atas Ruang Perkantoran ini dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Pinjam Pakai No. 180/PPP-TMM/1/2023 tertanggal 24 Januari 2023 yang tersebut dalam Berita Acara Serah Terima 1, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pihak Kedua Pihak Pertama SeruLun RL RUMAH PT. Lavender Bina Cendikia Tbk Pjs. Project Manager
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT ADHI PERSADA PROPERTI
p.1 ×27
unresolved
person
SUPARMAN HASYIM
· Notaris
p.1 ×11
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
PT Adhi Persada Properti METE
p.2
unresolved
org
PT Adhi Persada Properti ABDAKX
p.6
unresolved
org
PT Adhi Persada
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.