Back to announcement
20250207_BMBL_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31860875_lamp14.pdf
Other Text extracted BMBLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.896
FM-PGVICS-01.1-05/R00 v0. 900118 BERITA ACARA SERAH TERIMA PODOMORO. APARTEMEN / KIOS DI PODOMORO GOLF VIEW GOLF VIEW Ta EKKI INNER CITY c Pada hari i - WIB, telah-dilakukan serah terima dari dan kepada: 1. PT. GRAHA TU 2. Nama NAS, Alamat Telepon selular (handphone). (selanjutnya akan disebut juga “Pihak Kedua”): atas 1 (satu) unit satuan rumah susun berupa hunian/non hunian") (Apartemen/Kios") terletak di Kawasan Podomoro Golf View, Jalan Mochamad Thohir Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor 16963, Provinsi Jawa Barat, pada lokasi sebagai berikut: Blok Tower Lantai Unit Luas Semi gross Luas Nett (selanjutnya akan disebut juga “OBJEK SERAH TERIMA") Adapun serah terima atas OBJEK SERAH TERIMA dilakukan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1. Pihak Kedua telah menerima penyerahan OBJEK SERAH TERIMA berikut segala perlengkapan dan kunci-kuncinya dalam keadaan baik dan lengkap dari Pihak Pertama. 2. Garansi atas OBJEK SERAH TERIMA diterima dalam kondisi standar terhadap segala kerusakan akibat dari kesalahan konstruksi dan dengan jangka waktu (“Masa Garansi") selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung 1 (satu) minggu setelah tanggal yang tercantum dalam surat pemberitahuan serah terima OBJEK SERAH TERIMA dari Pihak Pertama. 3. Apabila terjadi kerusakan-kerusakan atau kerugian pada bangunan OBJEK SERAH TERIMA atau bangunan yang terletak bersebelah atau berdampingan akibat pekerjaan renovasi (fitting out) sampai dengan operasional yang dilakukan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya. 4. Khusus OBJEK SERAH TERIMA yang pembayarannya belum lunas, Pihak Kedua wajib mengasuransikan OBJEK SERAH TERIMA terhitung sejak tanggal serah terima OBJEK SERAH TERIMA dari Pihak Pertama kepada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Pihak Pertama'terhadap segala bahaya dan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pihak Pertama. Polis asuransi harus mencantumkan klausul klaim pertanggungan untuk kepentingan Pihak Pertama dan disimpan oleh Pihak Pertama. 5. Khusus untuk Pihak Kedua yang pembayarannya masih dalam tahap angsuran dan telah melaksanakan pembayaran angsuran sesuai jadwal pembayaran, maka Pihak Kedua bersedia untuk membuat dan menandatangani perjanjian pinjam-pakai (terlebih dulu) atas OBJEK SERAH TERIMA dan biaya pengikatannya (termasuk biaya Notaris) ditanggung oleh Pihak Kedua. Berita Acara Serah Terima ini berlaku pula sebagai bagian dari perjanjian pinjam-pakai tersebut. 6. Terhitung sejak serah terima berdasarkan Berita Acara Serah Terima ini: a. segala risiko dan kerusakan atau kehilangan yang terjadi atas OBJEK SERAH TERIMA dan barang/alat/perlengkapan lainnya pada OBJEK SERAH TERIMA merupakan beban dan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya: -b. segala tagihan/biaya penggunaan listrik, air, luran Pengelolaan Lingkungan dan Sinking Fund, telepon, iuran/retribusi dan pajak-pajak termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan asuransi, atas OBJEK SERAH TERIMA serta biaya-biaya lainnya menjadi beban dan wajib dibayar oleh Pihak Kedua. 7. Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran di muka luran Pengelolaan Lingkungan dan Sinking Fund, sebagai berikut: T h AN ar Intuk tahun pertama: C , ah 20 agen Ust r Adaa ara) bulan lemilang sejak LAN 5 splamher 2 Jak 2 Net () minimal 12 (dua belas) bulan terhitung sejak . ng di tagink awat b b. untuk tahun berikutnya: Us anvoiee di tu RA W )3 (tiga) bulan, : ) 6 (enam) bulan: cam tato (3 )12 (dua belas) bulan. It Gol Iu tahun pertama luran Pengelolaan Lingkungan sebesar Rp luas nett, minimal untuk 6 (enam) bulan / 12 (dua belas) bulan. Sedangkan untuk tahun berikutnya besarnya luran Pengelolaan Lingkungan dan Sinking Fund, berikut cara pembayarannya melalui bank akan ditetapkan/diberitahukan lebih lanjut oleh Pengelola Podomoro Golf View. 8. Selama pembayaran harga OBJEK SERAH TERIMA, denda-denda, dan biaya-biaya lain, termasuk luran Pengelolaan Lingkungan dan Sinking Fund, dan biaya penggunaan (biaya utilitas) dan kewajiban pembayaran lain yang terhutang belum lunas seluruhnya, Pihak Kedua berjanji: a. bahwa Pihak Kedua berkewajiban melaksanakan pembayaran atas setiap dan seluruh kewajiban pembayaran Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan surat pemesanan, perjanjian pengikatan jual-beli, Berita Acara Serah Terima ini maupun perjanjian/kesepakatan lainnya (kalau ada), b. bahwa Pihak Kedua tidak akan dan tidak boleh (dilarang) menyewakan, meminjamkan, atau menyerahkan/membiarkan untuk dipergunakan atau dikuasai oleh pihak lain/ketiga, atau menjaminkan/mempertanggungkan, dengan cara apapun kepada pihak lain atas seluruh atau sebagian OBJEK SERAH TERIMA, tanpa persetujuan tertulis terlebih dulu dari Pihak Pertama, C. tidak akan melakukan Dn atau penambahan pada OBJEK SERAH TERIMA standar. Apabila Pihak Kedua melanggar satu atau lebih ketentuan di atas dan/atau ketentuan lain dalam perjanjian pengikatan jual-beli dan/atau perjanjian lainnya antara kedua belah pihak, sehingga Pihak Pertama membatalkan transaksi pemesanan/perjanjian pengikatan jual beli atas OBJEK SERAH TERIMA atau i perjanjian pinjam pakai (butir 5 di atas), maka Pihak Kedua tidak berhak dan tidak dapat menuntut penggantian/pengembalian dalam bentuk apapun ImPibulan x Im?/bulan x luas nett dan Sinking Fund sebesar Rp. PAS yan
Page 2 OCR 0.906
“0.900118 Dalam hal demikian dalam waktu selambat-lambatnya 4 (empat) minggu terhitung mulai tanggal surat pemberitahuan dari Pihak Pertama, Pihak Kedua wajib menyerahkan kembali seluruh OBJEK SERAH TERIMA dalam keadaan baik dan lengkap "berikut kunci-kuncinya), serta dalam keadaan kosong, dalam arti tidak dihuni/ditempati atau dikuasai oleh pihak manapun juga karena sebab/alasan apapun. Untuk setiap hari keterlambatan Pihak Kedua menyerahkan OBJEK SERAH TERIMA dalam keadaan kosong kepada Pihak Pertama, maka Pihak Kedua dikenakan denda pengosongan sebesar 14 (satu persen) dari seluruh harga pengikatan OBJEK SERAH TERIMA, Jika dalam 4 (empat) minggu terhitung mulai tanggal surat pemberitahuan tersebut di atas Pihak Kedua tidak menyerahkan OBJEK SERAH TERIMA dalam keadaan kosong kepada Pihak Pertama sebagaimana mestinya, maka Pihak Pertama sewaktu-waktu berhak dan sekaligus merupakan kuasa penuh dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan sendiri dan mengambil kembali OBJEK SERAH TERIMA ke dalam penguasaan Pihak Pertama dari pihak manapun, jika perlu dengan bantuan dari pihak/nstai j- yai rwen TAMAN semuanya atas beban Dg tanggungan Pihak Kedua. Sehubungan dengan hal tersebut, Pihak Pertama berhak pula untuk mel menagil kepada! 14 Genta penggagnggryherikut bigya-biaya yang mungkin akan tihbu sehubngarf dengan pelaksataan Pefgaangan OBJEK SERAM TERIMA, WM clati Office | Untuk maksud tersebut Pihak Pertama berhak dan berwenang untuk mengeluarkan, memindahkan, menempatkan dan/atau menyimpan (sementara) setiap dan seluruh barang/benda apapun yang berada di OBJEK SERAH TERIMA ke tempat atau lokasi lain yang (akan) ditetapkan sendiri oleh Pihak Pertama, dengan 'akibat, risiko, biaya, termasuk karena aus, cacat, susut, rusak atau hilang, menjadi beban dan tanggung jawab dari Pihak Kedua sepenuhnya. Dan apabila setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender atau dalam jangka waktu lain yang (akan) ditetapkan sendiri oleh Pihak Pertama ternyata keberadaan barang/benda tersebut tidak diselesaikan oleh Pihak Kedua berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh Pihak Pertama, maka Pihak Kedua dengan ini pada waktunya melepaskan kepemilikan-dan penguasaan atas setiap dan seluruh barang/benda tersebut, sehingga Pihak Pertama berhak dan berwenang penuh atas kepemilikan dan penguasaannya sebagaimana hal sebagai pemllik atau pemegang hak yang penuh, termasuk tapi tidak terbatas dalam hal menjual atau mengalihkannya dengan bentukicara apapun darr kepada pihak manapun menurut prosedur, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang (akan) ditatapkan sendiri oleh Pihak Pertama, dengan risiko dan beban yang sepenuhnya ditanggung oleh Pihak Kedua, termasuk apabila ternyata seluruh atau sebagian kepemilikan sebelumnya atas seluruh atau sebagian benda/barang tersebut tidak/bukan merupakan hak dan kewenangan dari Pihak Kedua karena dasar atau sebab/alasan apapun. Pihak Pertama tetap berhak untuk memperhitungkan dan menagih setiap kewajiban pembayaran Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, termasuk denda pengosongan, biaya pengosongan, biaya penyimpanan (sementara) maupun biaya, denda dan kewajiban pembayaran lain, sehubungan dengan pengosongan maupun pelaksanaan dari setiap ketentuan dalam Berita Acara Serah Terima ini maupun perjanjian lain yang telah dan akan dibuat oleh kedua belah pihak. Mengenal pembatalan perjanjian oleh Pihak Pertama dengan cara tersebut, kedua belah pihak telah setuju untuk melepaskan (mengesampingkan) ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan pengosongan OBJEK SERAH TERIMA sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, kedua belah pihak sepakat untuk melepaskan (mengesampingkan) semua peraturan atats ketentuan, baik sekarang maupun di kemudian hari akan ada, yang mewajibkan adanya bantuan atau kewenangan dari pihaklinstansi yang berwenang/berwajih dalam melaksanakan pengosongannya, Oleh karenanya Pihak Pertama (atau kuasanya) berhak untuk melakukan pengosongan dan pengambilan kembali OBJEK SERAH TERIMA dengan atau tanpa bantuan dari pihak/instansi yang berwenang/berwajib, semuanya atas biaya dan risiko yang wajib ditanggung oleh Pihak Kedua. Dengan mengindahkan setiap dan seluruh ketentuaniperaturan yang berlaku secara khusus di lingkungan Podomoro Golf View, maka terhitung sejak tanggal ditandatangani Berita Acara ini Pihak Kedua dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan interior/partisi/penyampurnaan atas OBJEK SERAH TERIMA, akan tetapi pelaksanaannya wajib terlebih dulu disetujui oleh dan dikoordinasikan dengan Pihak Pertama atau Pengelola Podomoro Golf View. Sedangkan untuk penggunaan/pemanfaatan dan penempatan atas OBJEK SERAH TERIMA harus sesuai dengan tujuan dan penggunaan sebagaimana ditentukan dalam PPJB dan ketentuan/peraturan hukum yang berlaku 10, Khusus untuk Pihak Kedua yang belum menandatangani (akta) Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas OBJEK SERAH TERima, apabila Pihak Pertama telah menyiapkan pelaksanaan penandatanganan PPJB dimana Pihak Kedua telah memenuhi kewaliban pembayarannya dalam'jumlah minimal pembayaran (yang ditentukan sendiri dari waktu ke waklu oleh Pihak Pertama), maka Pihak Pertama akan memberitahukan tentang hal tersebut kepada Pihak Kedua. Karenanya Pihak Kedua wajib melangsungkan dan menandatangani PPJB yang syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya ditentukan oleh Pihak Pertama (berlaku standar untuk PPJB Podomoro Golf View dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal Berita Acata Serah Terima ini atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal pemberitahuan olah Pihak Pertama untuk penandatanganan PPJB, mana yang lebih dulu. . Khusus sarusun, apabila terdapat perbedaan tower dan/atau lantal dan/atau nomor dari yang tercantum dalam surat pemesanan atau perjanjian pengikatan jual beli, sepanjang yang tidak merubah letak/posisi sarusun, satu dan lain karena penataan blok dan/atau penomoran oleh Pihak Pertama atau Pengelola Podomoro Golf View, maka kedua belah pihak menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hal yang wajar dan tidak akan saling menuntut satu sama lain. 12, Pihak Kedua dengan ini menyatakan tunduk dan taat terhadap setiap ketentuan dalam peraturan tata tertib lingkungan Podomoro Golf View serta peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh Pengelola Podomoro Golf View. Setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima ini, maka: setiap keluhan Pihak Kedua selama Masa Garansi diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pertama, dan akan ditangani oleh Customer Service Podomoro Golf View. setiap keluhan Pihak Kedua setelah berakhirnya Masa Garansi akan ditangani oleh Pengelola di Podomoro Golf View, Pengelola.akan menyiapkan perkiraan biaya untuk perbaikan OBJEK SERAH TERIMA yang disepakati oleh kedua belah pihak dan ditanggung oleh Pihak Kedua. Tanpa mengurangi ketentuan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) maupun perjanjian lain yang dibuat oleh kedua belah pihak (bila ada), maka nomor telepon selular (handphone) yang ditetapkan oleh Pihak Kedua di atas dapat pula digunakan oleh Pengelola Podomoro Golf View untuk SMS (Short Message Services) penyampaian penagihan maupun pemberitahuanlinformasi lainnya kepada Pihak Kedua. Setiap perubahan atas nomor telepon selular (handphone), alamat surat menyurat tersebut wajib diberitahukan secara tertulis oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Pihak Pertama: Pihak Kedua: HA TUNAS SELARAS & - Materai.) 113 Rp 10.000,- # Ban Ya hal.
Page 3 OCR 0.885
k — $ FM-PGV/CS-01.1-05/R00 Y, NO. BERITA ACARA SERAH TERIMA 0001 0 1 21 PODOMORO APARTEMEN | KIOS DI PODOMORO GOLF NE GOLF VIEW No. EKKI INNER CITY, TR 4 Ja Ia 5 : 5 ada hari ini tanggal ...... PUKU ..... . WIB, telah dilakukan serah terima dari dan kepada: 1... PT. GRAHA TIUNAS SELARAS, berkadudukan di Kabupaten Bogo (selanjutnya akan disebut juga "Pihak Patam): 2. Nama TA MWLOAS TEA Alamat 3g) Telepon selular (handphone) (selanjutnya akan disebut juga "Pihak Kedua"): / jatas 1 (satu) unit satuan rumah susun berupa hunian/non hunian”) (Apartemen/Kios") terletak di Kawasan Podomoro Golf View, Jalan Mochamad Thohir Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor 16963, Provinsi Jawa Barat, pada lokasi sebagai berikut: Unit Luas Semi gross Luas Nett (selanjutnya akan disebut juga “OBJEK SERAH TERIMA). Adapun serah terima atas OBJEK SERAH TERIMA dilakukan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1. Pihak Kedua telah menerima penyerahan OBJEK SERAH TERIMA berikut segala perlengkapan dan kunci-kuncinya dalam keadaan baik dan lengkap dari Pihak Pertama. 2. Garansi atas OBJEK SERAH TERIMA diterima dalam kondisi standar terhadap segala kerusakan akibat dari kesalahan konstruksi dan dengan jangka waktu (“Masa Garansi") selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung 1 (satu) minggu setelah tanggal yang tercantum dalam surat pemberitahuan serah terima OBJEK SERAH TERIMA dari Pihak Pertama. 3. Apabila terjadi kerusakan-kerusakan atau kerugian pada bangunan OBJEK SERAH TERIMA atau bangunan yang terletak bersebelah atau berdampingan akibat pekerjaan renovasi (fitting ouf) sampai dengan operasional yang dilakukan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya. 4. Khusus OBJEK SERAH TERIMA yang pembayarannya belum lunas, Pihak Kedua wajib mengasuransikan OBJEK SERAH TERIMA terhitung sejak tanggal serah terima OBJEK SERAH TERIMA dari Pihak Pertama kepada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Pihak Pertama terhadap segala bahaya dan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pihak Pertama. Polis asuransi harus mencantumkan klausul klaim pertanggungan untuk kepentingan Pihak Pertama dan disimpan oleh Pihak Pertama. 5. Khusus. untuk Pihak Kedua yang pembayarannya masih dalam tahap angsuran dan telah melaksanakan pembayaran angsuran sesuai jadwal pembayaran, maka Pihak Kedua bersedia untuk membuat dan menandatangani perjanjian pinjam-pakai (terlebih dulu) atas OBJEK SERAH TERIMA dan biaya pengikatannya (termasuk biaya Notaris) ditanggung oleh Pihak Kedua. Berita Acara Serah Terima ini berlaku pula sebagai bagian dari perjanjian pinjam-pakai tersebut, 6. Terhitung sejak serah terima berdasarkan Berita Acara Serah Terima ini: a. segala risiko dan kerusakan atau kehilangan yang terjadi atas OBJEK SERAH TERIMA dan barang/alat/perlengkapan lainnya pada OBJEK SERAH TERIMA, merupakan beban dan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya, b. segala tagihan/biaya penggunaan listrik, air, luran Pengelolaan Lingkungan dan Sinking Fund, telepon, iuran/retribusi dan pajak-pajak termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan asuransi, atas OBJEK SERAH TERIMA serta biaya-biaya lainnya menjadi beban dan wajib dibayar oleh Pihak Kedua. 7. Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran di muka luran Pengelolaan Lingkungan dan Sinking Fund, sebagai berikut: (v') minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak MPA a. untuk tahun pertama: Abru 25 Sepember 18 Tagihan Utk Arr dinner (|) minimal 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ah b. untuk tahun berikutnya: « £ (V)3 (iga) bulan: " dvatama Cot K5 NS ()6 (enam) bulan: ( )12 (dua belas) bulan. (ke l Ke Untuk tahun pertama luran Pengelolaan Lingkungan sebesar Rp .. £ Ymtibulan x luas nett dan Sinking Fund sebesar Rp. |... luas nett, minimal untuk 6 (enam) bulan / 12 (dua belas) bulan. Sedangkan -untuk tahun berikutnya besarnya luran Pengelolaan Lingkungan dan Sinking Fund, berikut cara pembayarannya melalui bank akan ditetapkan/diberitahukan lebih lanjut oleh Pengelola Podomoro Golf View. 8. Selama pembayaran harga OBJEK SERAH TERIMA, denda-denda, dan biaya-biaya lain, termasuk luran Pengelolaan Lingkungan dan Sinking Fund, dan biaya penggunaan (biaya utilitas) dan kewajiban pembayaran lain yang terhutang belum lunas seluruhnya, Pihak Kedua berjanji: a. bahwa Pihak Kedua berkewajiban melaksanakan pembayaran atas setiap dan seluruh kewajiban pembayaran Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan surat pemesanan, perjanjian pengikatan jual-beli, Berita Acara Serah Terima ini maupun perjanjian/kesepakatan lainnya (kalau ada). b. bahwa Pihak Kedua tidak akan dan tidak boleh (dilarang) menyewakan, meminjamkan, atau menyerahkanimembiarkan untuk dipergunakan atau dikuasai oleh pihak lain/ketiga, atau menjainkan/mempertanggungkan, dengan cara apapun kepada pihak lain atas seluruh atau sebagian OBJEK SERAH TERIMA, tanpa persetujuan tertulis terlebih dulu dari Pihak Pertama, 6. tidak akan melakukan perubahan atau penambahan pada OBJEK SERAH TERIMA standar. Apabila Pihak Kedua melanggar satu atau lebih ketentuan di atas dan/atau ketentuan lain dalam perjanjian pengikatan jual-beli danlatau perjanjian lainnya antara kedua belah pihak, sehingga Pihak Pertama membatalkan transaksi pemesanan/perjanjian pengikatan jual beli atas OBJEK SERAH TERIMA atau mengakhiri perjanjian pinjam pakai (butir 5 di atas). maka Pihak Kedua tidak berhak dan tidak dapat menuntut penggantian'pengembalian dalam bentuk apapun .- Im3ibulan x AWALAN Jan 25, trwatrt
Page 4 OCR 0.908
v0.000121 Dalam hal demikian dalam waktu selambat-lambatnya 4 (emoat) minggu terhitung mulai tanggal surat pemberitahuan dari Pihak Pertama, Pihak Kedua wajib menyerahkan kembali seluruh OBJEK SERAH TERIMA dalam keadaan baik dan lengkap merikut kunci-kuncinya), serta dalam keadaan kosong, dalam arti tidak dihuni/ditempati atau dikuasai oleh pihak manapun juga karena sebab/alasan apapun. Untuk 'setiap hari keterlambatan Pihak Kedua menyerahkan OBJEK SERAH TERIMA dalam keadaan kosong kepada Pinak Pertama, maka Pihak Kedua dikenakan denda pengosongan sebesar 196 (satu persen) dari seluruh harga pengikatan OBJEK SERAH TERIMA. Jika dalam 4 (empat) minggu terhitung mulai tanggal surat pemberitahuan tersebut di atas Pihak Kedua tidak menyerahkan OBJEK SERAH TERIMA dalam keadaan kosong kepada Pihak Pertama sebagaimana mestinya, maka Pihak Pertama sewaktu-waktu berhak dan sekaligus merupakan kuasa penuh dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan sendiri dan mangambil kembali OBJEK SERAH TERIMA ke dalam penguasaan Pihak Pertama dari pihak manapun, jika perlu dengan bantuan dari pihak/instansi yang berwenang'berwajib, semuanya alas beban dan tanggungan Pihak Kedua. Sehubungan dengan hai ha es Pertama berhak pula untuk memperhitungkan dan menagih kepada Pihak Kedua denda pengosongan berikut biaya-biaya yang SAN TEANA, is mungkin akan ti hutyngaA etereaaNManaanogepeesegan SAK tadi Ofpice NO. C2 AU, Untuk maksud tersebut Pihak Pertama berhak dan berwenang untuk mengeluarkan, memindahkan, menempatkan dan/atau menyimpan (sementara) setiap dan seluruh barang/benda apapun yang berada di OBJEK SERAH TERIMA ke tempat atau lokasi lain yang (akan) ditetapkan sendiri oleh Pihak Pertama, dengan akibat, risiko, biaya, termasuk karena aus, cacat, susut, rusak atau hilang, menjadi beban dan tanggung jawab dari Pihak Kedua sepenuhnya. Dan apabila setelah Jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender atau dalam jangka waktu lain yang (akan) ditetapkan sendiri oleh Pihak Pertama ternyata keberadaan barang/benda tersebut tidak diselesaikan oleh Pihak Kedua berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh Pihak Pertama, maka Pihak Kedua dengan ini pada waktunya melepaskan kepemilikan dan penguasaan atas setiap dan seluruh barang/benda tersebut, sehingga Pihak Pertama berhak dan berwenang penuh atas kepemilikan dan penguasaannya sebagaimana hai sebagai pemilik atau pemegang hak yang penuh, termasuk tapi tidak terbatas dalam hal menjual atau mengalihkannya dengan bentuk/cara apapun darrkepada pihak manapun menurut prosedur, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang (akan) ditetapkan sendiri oleh Pihak Pertama, dengan risiko dan beban yang sepenuhnya ditanggung oleh Pihak Kedua, termasuk apabila ternyata seluruh atau sebagian kepemilikan sebelumnya atas seluruh jatau sebagian benda/barang tersebut tidak/bukan merupakan hak dan kewenangan dari Pihak Kedua karena dasar atau sebablalasan apapun. Pihak Pertama tatap berhak untuk memperhitungkan dan menagih setiap kewajiban pembayaran Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, termasuk denda pengosongan, biaya pengosongan, biaya penyimpanan (sementara) maupun biaya, denda dan kewajiban pembayaran lain, sehubungan dengan pengosongan maupun pelaksanaan dari setiap ketentuan dalam Berita Acara Serah Terima ini maupun perjanjian iain yang telah dan akan dibuat oleh kedua belah pihak. Mengenai pembatalan perjanjian oleh Pihak Partama dengan cara tersebut, kedua belah pihak telah setuju untuk melepaskan (mengesampingkan) ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1268 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. : Mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan pengosongan OBJEK SERAH TERIMA sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, kedua belah pihak sepakat untuk melepaskan (mengesampingkan) semua peraturan atau «etentuan, baik sekarang maupun di kemudian hari akan ada, yang mewajibkan adanya bantuan atau kewenangan dari pihakinstansi yang berwenang/berwalib dalam melaksanakan pengosongannya. Oleh karenanya Pihak Pertama (atau kuasanya) berhak untuk melakukan pengosongan dan pengambilan kembali OBJEK SERAH TERIMA dengan atau tanpa bantuan dari pihak/instansi yang berwenang/berwajib, semuanya atas biaya dan risiko yang wajib ditanggung oleh Pihak Kedua. 9. Dengan mengindahkan setiap dan seluruh ketentuaniperaturan yang berlaku secara khusus di lingkungan Podomoro Golf View, maka terhitung sejak tanggal ditandatangani Berita Acara in! Pihak Kedua dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan interioripartisi/penyempurnaan atas OBJEK SERAH TERIMA, akan tetapi pelaksanaannya wajib.terlebin dulu disetujui oleh dan dikoordinasikan dengan Pihak Pertama atau Pengelola Podomoro Golf View, Sedangkan untuk penggunaanipemanfaatan dan penempatan atas OBJEK SERAH TERIMA harus sesuai dengan tujuan dan penggunaan sebagaimana ditentukan dalam PPJB dan ketentuan/peraturan hukum yang berlaku. 10. Khusus.untuk Pihak Kedua yang belum menandatangani (akta) Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas OBJEK SERAH TERIMA, apabila Pihak Pertama telah menyiapkan pelaksanaan penandatanganan PPJB dimana Pihak Kedua telah memenuhi kewajiban pembayarannya dalam jumlah minimal pembayaran (yang ditentukan sendiri dari waktu ke waktu oleh Pihak Pertama), maka Pihak Pertama akan memberitahukan tentang hal tersebut kepada Pihak Kedua. Karenanya Pihak Kedua wajib melangsungkan dan menandatangani PPJB yang syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya ditentukan oleh Pihak Pertama (barlaku standar untuk PPJB Podomoro Golf View dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal Berita Acara Serah Terima ini atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal pemberitahuan oleh Pihak Pertama untuk penandatanganan PPJB, mana yang lebih dulu 41. Khusus sarusun, apabila terdapat perbedaan tower dan/atau lantai dan/atau nomor dari yang tercantum dalam surat pemesanan atau perjanjian pengikatan jual bali, sepanjang yang tidak merubah letak/posisi sarusun. satu dan lain karena penataan blok dan/atau penomoran leh Pihak Pertama atau Pengelola Podomoro 1 Golf View, maka kedua belah pihak menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hal yang wajar dan tidak akan saling menuntut satu sama lain. 12. Pihak Kedua dengan ini menyatakan tunduk dan taat terhadap setiap ketentuan dalam peraturan tata tertib lingkungan Podomoro Golf View serta peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh Pengelola Podomoro Golf View. Setelah ditandatangani Berija Acara Serah Terima ini, maka: a, setiap keluhan Pihak Kedua selama Masa Garansi diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pertama, dan akan ditangani oleh Customer Servicd Podomoro Golf View. b, setiap keluhan Piftak Kedua setelah berakhirnya Masa Garansi akan ditangani oleh Pengelola di Podomoro Golf View. Pengelola akan menyiapkan perkiraan biaya untuk perbaikan OBJEK SERAH TERIMA yang disepakati oleh kedua belah pihak dan ditanggung oleh Pihak Kedua, &, Tanpa mengurangi ketentuan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) maupun perjanjian lain yang dibuat oleh kedua belah pihak (bila ada), maka nomor telepon selular (handphone) yang ditetapkan oleh Pihak Kedua di atas Japat pula digunakan oleh Pengelola Podomoro Golf View untuk SMS (Short Message Services) penyampaian penagihan maupun pembertahuan/informasi lainnya kepada Pihak Kedua. Setiap perubahan atas nomor telepon selular (handohone), alamat surat menyurat tersebut wajib diberitahukan secara tertulis oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Pihak Pertama: Pihak Kedua: TUNAS SELARAS D0 Pp. " PR Pa h Parsletiag
Page 5 OCR 0.907
FM-PGVICS-01.1-05/R00 NO. BERITA ACARA SERAH TERIMA 0001 20 PODOMORO, APARTEMEN / KIOS DI PODOMORO GOLF VIEW GOLF VIEW Nose alan EKKI INNER SAY Pada hari ini , tanggal . pukul . WIB, telah dilakukan serah terima dari dan kepada: 1. PT. GRAHA TUNAS SELARAS, berkedudukan di Kabupaten Bogor (selanjutnya akan disebut juga “Pihak Pertama" 2. Nama H : Alamat Telepon selular (handphone) : (selanjutnya akan disebut juga "Pihak Kedua atas 1 (satu) unit satuan rumah susun berupa hunian/non hunian") (Apartemen/Kios") terletak di Kawasan Podomoro Golf View, Jalan Mochamad Thohir Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor 16963, Provinsi Jawa Barat, pada lokasi sebagai berikut: Blok KK Tower Hias Lantai Unit Luas Semi gross Luas Nett (selanjutnya akan disebut juga “OBJEK SERAH TERIMA"). Adapun serah terima atas OBJEK SERAH TERIMA dilakukan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1, Pihak Kedua telah menerima penyerahan OBJEK SERAH TERIMA berikut segala perlengkapan dan kunci-kuncinya dalam keadaan baik dan lengkap dari Pihak Pertama. 2. Garansi atas OBJEK SERAH TERIMA diterima dalam kondisi standar terhadap segala kerusakan akibat dari kesalahan konstruksi dan dengan jangka waktu (“Masa Garansi") selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung 1 (satu) minggu setelah tanggal yang tercantum dalam surat pemberitahuan serah terima OBJEK SERAH TERIMA dari Pihak Pertama, 3. Apabila terjadi kerusakan-kerusakan atau kerugian pada bangunan OBJEK SERAH TERIMA atau bangunan yang terletak bersebelah atau berdampingan akibat pekerjaan renovasi (fitting out) sampai dengan operasional yang dilakukan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya. 4. Khusus OBJEK SERAH TERIMA yang pembayarannya belum lunas, Pihak Kedua wajib mengasuransikan OBJEK SERAH TERIMA terhitung sejak tanggal serah terima OBJEK SERAH TERIMA dari Pihak Pertama kepada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Pihak Pertama terhadap segala bahaya dan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pihak Pertama. Polis asuransi harus mencantumkan klausul klaim pertanggungan untuk kepentingan Pihak Pertama dan disimpan oleh Pihak Pertama. 5. Khusus untuk Pihak Kedua yang pembayarannya masih dalam tahap angsuran dan telah melaksanakan pembayaran angsuran sesuai jadwal pembayaran, maka Pihak Kedua bersedia untuk membuat dan menandatangani perjanjian pinjam-pakai (terlebih dulu) atas OBJEK SERAH TERIMA dan biaya pengikatannya (termasuk biaya Notaris) ditanggung oleh Pihak Kedua. Berita Acara Serah Terima ini berlaku pula sebagai bagian dari perjanjian pinjam-pakai tersebut, 6. Terhitung sejak serah terima berdasarkan Berita Acara Serah Terima ini: @. segala risiko dan kerusakan atau kehilangan yang terjadi atas OBJEK SERAH TERIMA dan barang/alat/perlengkapan lainnya pada OBJEK SERAH TERIMA merupakan beban dan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya, b. segala tagihan/biaya penggunaan listrik, air, luran Pengelolaan Lingkungan dan Sinking Fund, telepon, iuran/retribusi dan pajak-pajak termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan asuransi, atas OBJEK SERAH TERIMA serta biaya-biaya lainnya menjadi beban dan wajib dibayar oleh Pihak Kedua. 7. Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran di muka luran Pengelolaan Lingkungan dan Sinking Fund, sebagai berikut: a. untuk tahun pertama: 49 US Atu («) minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak . () minimal 12 (dua belas) bulan terhitung sejak . b. untuk tahun berikutnya: tag Aw eh ()3 (tiga) bulan: (6 (enam) bulan, ()12 (dua belas) bulan. Untuk tahun pertama luran Pengelolaan Lingkungan sebesar Rp luas nett, minimal untuk 6 (enam) bulan / 12 (dua belas) bulan. Sedangkan untuk tahun berikutnya besarnya luran Pengelolaan Lingkungan dan Sinking Fund, berikut cara pembayarannya melalui bank akan ditetapkan/diberitahukan lebih lanjut oleh Pengelola Podomoro Golf View. 8. Selama pembayaran harga OBJEK SERAH TERIMA, denda-denda, dan biaya-biaya lain, termasuk luran Pengelolaan Lingkungan dan Sinking Fund, dan biaya penggunaan (biaya utilitas) dan kewajiban pembayaran lain yang terhutang belum lunas seluruhnya, Pihak Kedua berjanji: a. bahwa Pihak Kedua berkewajiban melaksanakan pembayaran atas setiap dan seluruh kewajiban pembayaran Pihak Kedua kepada Pihak Pertama n jual-beli, Berita Acara Serah Terima ini maupun perjat mmkan, atau menyerahk: Jn kepaca pihak lain atas seluruh ata bw ai Apit “pt 1G (iwesreo dika Ia «Im'Ibulan x luas nett dan Sinking Fund sebesar Rp. Imzbulan x larang) menyewakan, memi
Page 6 OCR 0.884
o.000120
rat pemberitahuan dari Pihak Pertama, Pihak Kedua wajib
nyal. serta dalam keadaan kosong, dalam arti tidak
Dalam hal demikian dalam waktu salambat-lambatnya 4 (empat) minggu terhitung mulai tanggal
menyerahkan kembali seluruh OBJEK SERAH TERIMA dala aan engkap berikut kur
dihuniditempati atau dikuasai oleh pihak manapun juga karena sebab'alasan apapun
Untuk setiap hari keterlambatan Pihak Kedua menyerahkan OBJEK SERAH TERIMA dalam keadaan kosong kepada Piliak Pertama, maka Pihak Kedua
Gienakan denda pengosongan sebesar 174 (satu persen) dari selunih harga pengikatan OBJEK SERAH TERIMA,
Jika dalam 4 (empat) minggu terhitung mulai tanggal surat pemberitahuan tersebut di atas Pihak Kedua tidak menyerahkan OBJEK SERAH TERIMA dalam
keadaan kosong kepada Pihak Periama sebagaimana mestinya, maka Pihak Pertama sewaktu-waktu berhak dan sekaligus merupakan kuasa penuh dari
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan sendiri dan mengambil kembali OBJEK SERAH TERIMA ke dalam penguasaan Pihak Pertama dari
pihak manapun, - perlu dengan bantuan dari pihak/instansi yang berwenang/berwajib, semuanya atas beban dan tanggungan Pihak Kedua. Sehubungan
dengan hal toga
ak Per ula yui emperi an (menagih kepa hak la. denda pengosongan berikut biaya-bi:
Ma tan mbul TAN pan akta Akpol aya SERAH TERIN Udi Tuk ui P3 LN ja Uu
Untuk maksud tersebut Pihak Pertama berhak dan berwenang untuk mengsluarkan, memindahkan, menempatkan dan/atau menyimpan (sementara) setiap dan
seluruh barang/benda apapun yang berada di OBJEK SERAH TERIMA ko tempat atau lokasi lain yang (akan) ditetapkan sendiri oleh Pihak Pertama, dengan
akibat, risiko, biaya, termasuk karena aus, cacat, susut, rusak atau hilang, menjadi beban dan tanggung jawab dari Pihak Kedua sepenuhnya. Dan apabila setelah
jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender atau dalam jangka waktu lain yang (akan) ditetapkan sendiri oleh Pihak Pertama ternyata keberadaan barang/benda tersebut
tidak diselesaikan oleh Pihak Kedua berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh Pihak Pertama, maka Pihak Kedua dengan ini pada waktunya melepaskan
kepemilikan dan penguasaan atas setiap dan seluruh barang'handa tersebut, sehingga Pihak Pertama berhak dan berwenang penuh atas kepemilikan dan
penguasaanrya sebagaimana hal sebagai perillik atau par Ing penuh, termasuk tapi tidak terbatas dalam hal menjual atau mengalihkannya dengan
bentuk/cara apapun dan.kepada pihak manapun menu: jarat dan ketentuan-ketentuan yang (akan) ditetapkan sendiri oleh Pihak Pertama,
dengan risiko dan beban yang sepenuhnya ditanggu (edua, termasuk apabila ternyata seluruh atau sebagian kepemilikan sebelumnya atas seluruh
atau sebagian bendabarang tersebut tiWak/bukan merupakan ha" dan kewenangan dari Pihak Kedua karana dasar atau sebablalasan apapun.
Pihak Perlama tatap berhak untuk memperhitungkan dan menagih se'lap kewaliban pembayaran Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, termasuk denda
pengosongan, biaya pengosongan, biaya penvimpanan (' ra) maunun biaya, denda clan kewajiban pembayaran lain, sehubungan dengan pengosongan
maupun pelaksanaan dari setiap ketentuan dalam Bari Jarah Tarima ini maupun perjanjian lain yang telah dan akan dibuat oleh kedua belah pihak.
Mengenai pembatalan psrjanilan oleh Pihak Pertama dangan cara tersebut, kedua belah pihak telah setuju untuk melepaskan (mengesampingkan) ketentuan
yang tercantum dalam Pasal 1286 dan Pasal 1267 Kitan Undang-Undang Hukum Perdata
OBJEK SERAH TERIMA sebagaimana dimaksud dialam pasal ini, kedua belah pihak sepakat
untuk melepaskan (mengesampingkan) semua peraturan ata. ketentuan, baik sekarang maupun di kemudian hari akan ada, yang mewajibkan adanya bantuan
atau kewonangan dari pihak/Instansi yang berwenang/berwsi' 5 dalam melaksanakan pengosongannya. Oleh karenanya Pihak Pertama (atau kuasanya) berhak
nti'k melakukan pengosongan dan pengambilan kembali OBJEK SERAH TERIMA dangan atau tanpa bantuan dari pihak/instansi yang berwenang/berwajib,
semuanya atas biaya dan risiko yang walib ditanggung ole" Pihak Kadua.
Mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan pengo'
9. Dengan mengindahkan setiap dan seluruh ketentuan/peraturan yang berlaku secara khusus di lingkungan Podomoro Golf View, maka terhitung sejak tanggal
disandatangani Berita Acara ini Pihak Kedua dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan interior/partisilbenyempurnaan atas OBJEK SERAH TERIMA, akan tetapi
pelaksanaannya wajib terlebih dulu disetujui oleh dan dikoordinasikan dengan Pihak Pertama atau Pengelola Podomoro Golf View,
Sedangkan untuk penggunaan/pemanfaatan dan penempatan atas OBJEK SERAH TERIMA harus sesuai dengan tujuan dan penggunaan sebagaimana
ditentukan dalam PPJB dan ketentuan/peraturan hukum yang berlaku,
10, Khusus untuk Pihak Kedua yang belum menandatangani (akta) Perjanjian Pengikatan Jua! Beli (PPJB) atas OBJEK SERAH TERIMA, apabila Pihak Pertama
telah menyiapkan pelaksanaan penandatanganan PPJB dimana Pihak Kedua telah memenuhi kewajiban pembayarannya dalam jumlah minimal pembayaran
(yang ditentukan sendiri dari waktu ke waktu oleh Pihak Partama), maka Pihak Pertama akan memberitahukan tentang hal tersebut kepada Pihak Kedua
Karenanya Pihak Kedua wajib melangsungkan dan menandatangani PPJB yang syarat-syarat dan ketentuan-ketentuaninya ditentukan oleh Pihak Pertama
(berlaku standar untuk PPJB Podomoro Golf View dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalandar terhitung sejak tanggal Berita Acara Serah Terima ini atau dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal pemberitahuan oleh Pihak Pertama untuk penandatanganan PPJB, mana yang lebih dulu,
11. Khusus sarusun, apabila terdapat perbedaan tower dan/atau lantai dan/atau nomor dari yang tercantum dalam surat pemesanan atau perjanjian pengikatan Iva!
beli, sepanjang yang tidak merubah tetak/posisi sarusun, satu dan lain karena penataan blok dan/atau penomoran oleh Pihak Pertama atau Pengelola Podomoro
Golf View, maka kedua belah pihak menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hal yang wajar dan tidak akan saling menuntut satu sama lain.
12. Pihak Kedua dengan ini menyatakan tunduk dan taai terhadap setiap ketentuan dalam peraturan tata tertib lingkungan Podomoro Golf View serta
lainnya yang dikeluarkan oleh Pengelola Podomoro Golf Viaw.
Setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima ini, maka:
a. seliap keluhan Pihak Kedua selama Masa Garansi diajukan secara terlulis dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pertama, dan akan
oleh Customer Service Podomoro Golf View.
b. setiap keluhan Pihak Kedua setelah berakhirnya Masa Garansi akan ditangani oloh Pengelola di Podomoro Golf View. Pengelola akan menyiai
biaya untuk perbaikan OBJEK SERAH TERIMA yang disepakati oleh kedua belah pihak dan ditanggung oleh Pihak Kedua.
GC. Tanpa mengurangi ketentuan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) maupun perianjian lain yang dibuat oleh kedua belah pihak (bila a
telepon selular (handphone) yang ditetapkan oleh Pihak Kedua di atas davat pi jakan oleh Pengelola Podomoro Golf View untuk SMS
Services) penyampaian penagihan maupun pemberitahuan/informasi lainnya kepai iiap perubahan atas nomor telepon selula:
alamat surat menyurat tersebut wajib diberitahukan secara tertulis oleh Pihak
Pihak Pertama: Pihak Kedua
PT, GRAHA TUNAS SELARAS
Page 7 OCR 0.890
kosa at oi mean beta ai an 2 aa NN FM-PGVICS-01.1-05/R00 10900122 BERITA ACARA SERAH TERIMA PODOMORO. APARTEMEN / KIOS DI PODOMORO GOLF VIEW GOLF VIEW No.. £ NN 2011 EKKI 1S INNER CITY -.-» tanggal 1g) | Ye (2 5! . Pukul .. Ic L & WIB, telah dilakukan serah terima dari dan kepada: 4. PT. GRAHA TUNAS SELARAS, berkedudukan di Kabupaten Bogor (selanjutnya akan disebut juga “Pihak Pertama 2. Nama kav.endat nd Alamat Telepon selular (handphone) : Ni (selanjutnya akan disebut juga "Pihak Kedua): atas 1 (satu) unit satuan rumah susun berupa hunian/non hunian?) (ApartemeniKios”) terletak di Kawasan Podomoro Golf View, Jalan Mochamad Thohir Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor 16963, Provinsi Jawa Barat, pada lokasi sebagai berikut: ' Blok Tower Lantai Unit 5 "EL 00 ML Luas Semi gross Luas Nett (selanjutnya akan disebut juga "OBJEK SERAH TERIMA"). Adapun serah terima atas OBJEK SERAH TERIMA dilakukan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1. Pihak Kedua telah menerima penyerahan OBJEK SERAH TERIMA berikut segala perlengkapan dan kunci-kuncinya dalam keadaan baik dan lengkap dari Pihak Pertama. 2, Garansi atas OBJEK SERAH TERIMA diterima dalam kondisi standar terhadap segala kerusakan akibat dari kesalahan konstruksi dan dengan jangka waktu “Masa Garansi") selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung 1 (satu) minggu setelah tanggal yang tercantum dalam surat pemberitahuan serah terima OBJEK SERAH TERIMA dari Pihak Pertama. 3. Apabila terjadi kerusakan-kerusakan atau kerugian pada bangunan OBJEK SERAH TERIMA atau bangunan yang terletak bersebelah atau berdampingan akibat pekerjaan renovasi (fiting out) sampai dengan operasional yang dilakukan cieh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya. 4. Khusus OBJEK SERAH TERIMA yang pembayarannya belum lunas, Pihak Kedua wajib mengasuransikan OBJEK SERAH TERIMA terhitung sejak tanggal serah terima OBJEK SERAH TERIMA dari Pihak Pertama kepada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Pihak Pertama terhadap segala bahaya dan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pihak Pertama. Polis asuransi harus mencantumkan klausul klaim pertanggungan untuk kepentingan Pihak Pertama dan disimpan oleh Pihak Pertama. 5. Khusus untuk Pihak Kedua yang pembayarannya masih dalam tahap angsuran dan telah melaksanakan pembayaran angsuran sesuai jadwal pembayaran, maka Pihak Kedua bersedia untuk membuat dan menandatangani perjanjian pinjam-pakai (terlebih dulu) atas OBJEK SERAH TERIMA dan biaya pengikatannya (termasuk biaya Notaris) ditanggung oleh Pihak Kedua. Berita Acara Serah Terima ini berlaku pula sebagai bagian dari perjanjian pinjam-pakai tersebut. 6. Terhitung sejak serah terima berdasarkan Berita Acara Serah Terima ini: a. segala risiko dan kerusakan atau kehilangan yang terjadi atas OBJEK SERAH TERIMA dan barang/alat/perlengkapan lainnya pada OBJEK SERAH TERIMA merupakan beban dan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya: b. segala tagihan/biaya penggunaan listrik, air, luran Pengelolaan Lingkungan dan Sinking Fund, telepon, iuran'retribusi dan pajak-pajak termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan asuransi, atas OBJEK SERAH TERIMA serta biaya-biaya lainnya menjadi beban dan wajib dibayar oleh Pihak Kedua. 7. Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran di muka luran Pengelolaan Lingkungan dan Sinking Fund, sebagai berikut: a, untuk tahun pertama: A 2s Tagiwer bsk aw V ) minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak () minimal 12 (dua belas) bulan terhitung sejal b. untuk tahun berikutnya: (.)3 (tiga) bulan: ()6 (enam) bulan: « ()12 (dua belas) bulan. 1D. Untuk tahun pertama luran Pengelolaan Lingkungan sebesar Rp ... luas nett, minimal untuk 6 (enam) bulan / 12 (dua belas) bulan. Sedangkan untuk tahun berikutnya besarnya luran Pengelolaan Lingkungan dan Sinking Fund, berikut cara pembayarannya melalui bank akan ditetapkan/diberitahukan lebih lanjut oleh Pengelola Podomoro Golf View. 8. Selama pembayaran harga OBJEK SERAH TERIMA, denda-denda, dan biaya-biaya lain, termasuk luran Pengelolaan Lingkungan dan Sinking Fund, dan biaya penggunaan (biaya utilitas) dan kewajiban pembayaran lain yang terhutang belum lunas seluruhnya, Pihak Kedua berjanji: a. bahwa Pihak Kedua berkewajiban melaksanakan pembayaran atas setiap dan seluruh kewajiban pembayaran Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan surat pemesanan, perjanjian pengikatan jual-beli, Berita Acara Serah Terima ini maupun perjanjian/kesepakatan lainnya (kalau ada), b. bahwa Pihak Kedua tidak akan dan tidak boleh (dilarang) menyewakan, meminjamkan, atau menyerahkan/membiarkan untuk dipergunakan atau dikuasai oleh pihak lain/ketiga, atau menjaminkan/mempertanggungkan, dengan cara apapun kepada pihak lain atas seluruh atau sebagian OBJEK SERAH TERIMA, tanpa persetujuan tertulis terlebih dulu dari Pihak Pertama, C. tidak akan melakukan perubahan atau penambahan pada OBJEK SERAH TERIMA standar. Apabila Pihak Kedua melanggar satu atau lebih ketentuan di atas dan/atau ketentuan lain dalam perjanjian pengikatan jual-beli dan/atau perjanjian lainnya antara kedua belah pihak, sehingga Pihak Pertama membatalkan transaksi pemesanan!perjanjian pengikatan jual beli atas OBJEK SERAH TERIMA atau mannakhiri narianiian niniam oakai (butir 5 di atas! maka Pihak Kedua tidak berhak dan tidak dapat menuntut penggantian/pengembalian dalam bentuk apapun -Im2lbulan x luas nett dan Sinking Fund sebesar Rp. . « Im3lbulan x Kargo aah lh Jan z5 Were d Ruukan Shila
Page 8 OCR 0.890
——-. te) 12. Dalam hal demikian dalam waktu selambat-lambainya 4 (empat) minggu terhitung mulai tanggal surat pemberitahuan dari Pihak Pertama, Pihak Kedua wajib menyerahkan kembali seluruh OBJEK SERAH TERIMA dalam keadaan baik dan lengkap #herikut kunci-kuncinya). serta dalam keadaan kosong, dalam arti tidak dihuni/ditempati atau dikuasai o'eh pihak manapun juga karena sebabialasan apapun. 8 Untuk setiap hari keterlambatan Pihak Kedua menyerahkan OBJEK SERAH TERIMA dalam keadaan kosong kepada Fuiak Pertama, maka Pihak Kedua dikenakan denda pengosongan sebesar 196 (satu persen) dari seluruh harga pengikatan OBJEK SERAH TERIMA. Jika dalam 4 (empat) minggu terhitung mulai tanggal surat pemberitahuan tersebut di atas Pihak Kedua tidak menyerahkan OBJEK SERAH TERIMA dalam keadaan kosong kepada Pihak Pertama sebagaimana mestinya. maka Pihak Pertama sewaktu-waktu berhak dan sekaligus merupakan kuasa penuh dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan sendiri dan mengambil kembali OBJEK SERAH TERIMA ke dalam penguasaan Pihak Pertama dari pihak manapun. jika perlu dengan bantuan dari pihak/instansi yang Pee engpawa semuanya atas beban dan tanggungan Pihak Kedua. Sehubungan Mai akan BOLA Daan PRA kaan abiabnam a ANA Re be Ka TP penecnnggan bprku 2 Aung yeg Untuk maksud tersebut Pihak Pertama berhak dan berwenang untuk mengeluarkan, memindahkan, menempatkan danfatau menyimpan (sementara) setiap dan seluruh barang/benda apapun yang berada di OBJEK SERAH TERIMA ke tempat atau lokasi lain yang (akan) ditetapkan sendiri oleh Pihak Pertama, dengan akibat, risiko, biaya, termasuk karena aus, cacat, susut. rusak atau hilang, menjadi beban dan tangoung jawab dari Pihak Kedua sepenuhnya. Dan apabila setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender atau dalam jangka wakiu lain yang (akan) ditetapkan sendiri oleh Pihak Pertama ternyata keberadaan barang/benda tersebut tidak diselesaikan oleh Pihak Kedua berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh Pihak Pertama, maka Pihak Kedua dengan ini pada waktunya melepaskan kepemilikan dan penguasaan atas setiap dan seluruh barang/banda tersebut, sehingga Pihak Pertama berhak dan berwenang penuh atas kepemilikan dan penguasaannya sebagaimana hal sebagai pemilik atau pei g hak yang penuh, termasuk tapi tidak terbatas dalam ha! menjual atau mengalihkannya dengan bentuk/cara apapun.dan kepada pihak manaoui tut prosedur, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang (akan) ditetapkan sendiri oleh Pihak Pertama, dengan risiko dan beban yang sepenuhnya' ditanggung oleh Pihak Kedua, termasuk apabila ternyata selurun atzu sebagian kepemilikan sebelumnya atas seluruh atau sebagian benda/barang tersebut tidak/bukan merupakan hak dan kewenangan dari Pihak Kedua karena dasar atau sebabialasan apapun. Pihak Pertama tetap berhak untuk memperhitungkan dan menagih setiap kewajiban pembayaran Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, termasuk denda pengosongan, biaya pengosongan, biaya penyimy i mauoun pelaksanaan dari setiap ketentuan dalam Berita Acara Serah Terima ini maupun perjanjian lain yang telah dan akan dibuat oleh kedua belah pihak. Mangenai pembatalan perjanjian oleh Pihak Pertama den yang tercantum dalam Pasal 1266 dan Pasal 1257 Kitai tersebut, kedua belah pihak telah setuju untuk melepaskan (mengesampingkan) ketentuan Indang Hukum Perdata. Mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan pangi untuk melepaskan (mengesampingkan) semua peraturan atau kewenangan dari pihak/instansi untuk melakukan pengesongai semuanya atas biaya dan risiko yang wajib OBJEK SERAH TERIMA sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, kedua belah pihak sepakat tentuan, baik sekarang maupun di kemudian hari akan ada, yang mewajibkan adanya bantuan lalam melaksanakan pengosongannya. Oleh karenanya Pihak Pertama (atau kuasanya) berhak H TERIMA dengan atau tanpa bantuan dari pihak/instansi yang berwenang/berwajib, Dengan mengindahkan setiap dan seluruh ketentuan!/peraluran yang berlaku secara Khusus di lingkungan Podomoro Golf View, maka terhitung sejak tanggal ditandatangani Berita Acara ini Pihak Kedua dai an pekerjaan-pekeriaan interioripartisi/cenyempurnaan atas OBJEK SERAH TERIMA, akan tetapi pelaksanaannya wajib terlebih dulu disetujui oler cordin: dengan Pihak Pertama atau Pengelola Podomoro Golf View. Sedangkan untuk penggunaan/pemanfaatan dan penempatan atas OBJEK SERAH TERIMA harus sesuai dengan tujuan dan penggunaan sebagaimana ditentukan dalam PPJB dan ketentuan/pereturan hukurn yang berlaku. ) Perja njjan Wee Jual Bal (PPJB) atas OBJEK SERAH TERIMA, apabila Pihak Pertama ewejiban pembayarannya dalam jumlah minimal pembayaran (yang ditentukan sendiri dari waktu ke waktu oleh 11 maka Pihak Pertama akan memberitahukan tentang hal tersebut kepada Pihak Kedua. Karenanya Pihak Kedua wajib melangsungkan dan menandatangani PPJB yang syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya ditentukan oleh Pihak Pertama (berlaku standar untuk PPJB Podomoro Golf View dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal Berita Acara Serah Terima ini atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tangga! pemberitahuan oieh Pihak Pertama untuk penandatanganan PPJB, mana yang lebih dulu. Khusus untuk Pihak Kedua yang belum menandatangani (al ntai dan/atau nomor dari yang tercantum dalam surat pemesanan atau perjanjian pengikatan jual karena penataan biok dan/atau penomoran oleh Pihak Pertama atau Pengelola Podomoro jak akan saling menuntut satu sama lain. beli, sepanjang yang tidak merubah letak/posisi sarusun. Golf View, maka kedua belah pihak menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hal yang wajar dan Pihak Kedua dengan ini menyatakan tunduk dan taai terhadap setiap ketentuan dalam peraturan tata tertib lingkungan Podomoro Golf View serta peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh Pengelola Podomoro Golf View. Setelah ditandatangani Berita Acara Seraii Terima ini, maka: a. setiap keluhan Pihak Kedua selama Masa Garansi diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pertama, dan akan ditangani oleh Customer Service Podomoro Golf View. setiap keluhan Pihak Kedua setelah berakhirnya Masa Garansi akan ditangani oleh Pengelola di Podomoro Golf View. Pengelola akan menyiapkan perkiraan biaya untuk perbaikan OBJEK SERAH TERIMA yang disepakati oleh kedua belah pihak dan ditanggung oleh Pihak Kedua. Tanpa mengurangi ketentuan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) maupun perjanjian lain yang dibuat oleh kedua belah pihak (bila ada), maka nomor telepon selular (handphone) yang ditetapkan oleh Pihak Kedua di atas dapat pula digunakan oleh Pengelola Podomoro Golf View untuk SMS (Short Message Services) penyampaian penagihan maupun pemberitahuaniinformasi lainnya kepada Pihak Kedua. Setiap perubahan atas nomor telepon selular (handphone), alamat surat menyurat tersebut wajib diberitahukan secara tertulis oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Pihak Pertama: Pihak Kedua: PT, GRAHA TUNAS SELARAS Materai 1 Rp:1010001- ai " "Bat Ta dear
Page 9 OCR 0.802
Nat oi
FM-PGVICS-01.1-05R00
NO. N
BERITA ACARA SERAH TERIMA 0 0011 9
PODOMORO, APARTEMEN / KIOS Di PODOMORO GOLF VIEW
GOLF VIEW No. .... Loan
EKKI
MNERGIN,
Pada hari ini tanggal .... ) 1 / 13 | pukul Ic | C .. WIB, telah dilakukan serah terima dari dan kepada:
1. PT, GRAHA TUNAS SELARAS, berkedi di Yobupan r (selanji akan disebut juga "Pihak Pertama"):
2. Nama ah MR Bina & kerak er AN Kaekn
Alamat 15. O S
Telepon selular (handphone) :
(selanjutnya akan disebut juga “Pihak Kedua'
atas 1 (satu) unit satuan rumah susun berupa hunian/non hunian") (Apartemen/Kios") terletak di Kawasan Podomoro Golf View, Jalan Mochamad Thohir Kelurahan
Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor 16963, Provinsi Jawa Barat, pada lokasi sebagai berikut:
Blok
Tower
Lantai
Unit
Luas Semi gross
Luas Nett
(selanjutnya akan disebut juga "OBJEK SERAH TERIMA").
Adi
1
13
lapun serah terima atas OBJEK SERAH TERIMA dilakukan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
. Pihak Kedua telah menerima penyerahan OBJEK SERAH TERIMA berikut segala perlengkapan dan kunci-kuncinya dalam keadaan baik dan lengkap dari
Pihak Pertama.
Garansi atas OBJEK SERAH TERIMA diterima dalam kondisi standar terhadap segala kerusakan akibat dari kesalahan konstruksi dan dengan jangka waktu
("Masa Garansi") selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung 1 (satu) minggu setelah tanggal yang tercantum dalam surat pemberitahuan serah terima
OBJEK SERAH TERIMA dari Pihak Pertama.
. Apabila terjadi kerusakan-kerusakan atau kerugian pada bangunan OBJEK SERAH TERIMA atau bangunan yang terletak bersebelah atau berdampingan
akibat pekerjaan renovasi (filing out) sampai dengan operasional yang dilakukan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya.
Khusus OBJEK SERAH TERIMA yang pembayarannya belum lunas, Pihak Kedua wajib mengasuransikan OBJEK SERAH TERIMA terhitung sejak tanggal
serah terima OBJEK SERAH TERIMA dari Pihak Pertama kepada perusahaan asuransi yang disetujui oleh Pihak Pertama terhadap segala bahaya dan
dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Pihak Pertama. Polis asuransi harus mencantumkan klausul klaim pertanggungan untuk kepentingan Pihak
Pertama dan disimpan oleh Pihak Pertama.
. Khusus untuk Pihak Kedua yang pembayarannya masih dalam tahap angsuran dan telah melaksanakan pembayaran angsuran sesuai jadwal pembayaran,
maka Pihak Kedua bersedia untuk membuat dan menandatangani perjanjian pinjam-pakai (terlebih dulu) atas OBJEK SERAH TERIMA dan biaya
pengikatannya (termasuk biaya Notaris) ditanggung oleh Pihak Kedua. Berita Acara Serah Terima ini berlaku pula sebagai bagian dari perjanjian pinjam-pakai
tersebut.
.. Terhitung sejak serah terima berdasarkan Berita Acara Serah Terima ini:
a. segala risiko dan kerusakan atau kehilangan yang terjadi atas OBJEK SERAH TERIMA dan barang/alat/perlengkapan lainnya pada OBJEK SERAH TERIMA
merupakan beban dan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya:
b. segala tagihan/biaya penggunaan listrik, air, luran Pengelolaan Lingkungan dan Sinking Fund, telepon, iuranretribusi dan pajak-pajak termasuk Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) dan asuransi, atas OBJEK SERAH TERIMA serta biaya-biaya lainnya menjadi beban dan wajib dibayar oleh Pihak Kedua.
.. Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran di muka luran Pengelolaan Lingkungan dan Sinking Fund, sebagai berikut:
a. untuk tahun pertama: CE UENNYA 7 ng Ushik Ag di kentika
(SV) minimal 6 (enam) bulan terhitung sejal A 15 kenllar 25 Ta th :
( ) minimal 12 (dua belas) bulan terhitung sejal wa buk 7 (ot
b. untuk tahun berikutnya: dh aan em tol
(4)3 (tiga) bulan,
()6 (enam) bulan:
()12 (dua belas) bulan.
Untuk tahun pertama luran Pengelolaan Lingkungan sebesar Rp ...
luas nett, minimal untuk 6 (enam) bulan / 12 (dua belas) bulan.
Sedangkan untuk tahun berikutnya besarnya luran Pengelolaan Lingkungan dan Sinking Fund, berikut cara pembayarannya melalui bank akan
ditetapkan/diberitahukan lebih lanjut oleh Pengelola Podomoro Golf View.
cc
!Imibulan x luas nett dan Sinking Fund sebesar Rp. ...:.5 -Imibulan x
.. Selama pembayaran harga OBJEK SERAH TERIMA, denda-denda, dan biaya-biaya lain, termasuk luran Pengelolaan Lingkungan dan Sinking Fundi dan nya
penggunaan (biaya utilitas) dan kewajiban pembayaran lain yang terhutang belum lunas seluruhnya, Pihak Kedua berjanji:
a. bahwa Pihak Kedua berkewajiban melaksanakan pembayaran atas setiap dan seluruh kewajiban pembayaran Pihak Kedua kepada Pihak Peama
berdasarkan surat pemesanan, perjanjian pengikatan jual-beli. Berita Acara Serah Terma ini maupun perjanjan/kesepakatan lsinnya (kalau ada
b. bahwa Pihak Kedua tidak akan dan tidak boleh (dilarang) menyewakan, meminjamkan. atau menyerahkan/membiarkan untuk Gpergunakan ses dkuesa
Oleh pihak Isin/ketiga. atau menjaminkan/mempertanggungkan. Gengan cara apapun kecada pihak iain atas seluruh atau sebagian OBJEK SERAH TERIMA,
tanpa persetujuan tertulis teriebh dulu dari Pihak Pertama:
& Sesak akan melakukan perubahan alas penambahan pada OBJEK SERAH TERIMA sizncer.
kombi PPA Kena MEanasa an an Lah LL 3 IN AN ema ar La AIA PMA IA Mn LA Sg
Ina kedua belon shok seting Pak Perune mentatakan Tanasksi pemesan yetanian pengkaln kai bei zee OREX SERAH TERIMA aa
LS EP 5 an na 11. ma AA SR MA PELAN ASEAN Laka KELAA EM
Page 10 OCR 0.903
10.000119 surat pemberitahuan dari Pihak Pertama, Pihak Kedua wajib menyerahkan kembali seluruh OBJEK SERAH TERIMA dalam keadaan lengxap dihuni/ditempati atau dikuasai oleh pihak manapun juga karena sebab'/3iasan apapun Untuk setiap hari keterlambatan Pihak Kedua menyerahkan OBJEK SERAH TERIMA dalam keadaan kosong kepada Piliak Pertama, maka Pihak Kedua dikenakan denda pengosongan sebesar 19c (satu persen) dari seluruh hargs pengikatan OBJEK SERAH TERIMA. Jika dalam 4 (empat) minggu terhitung mulai tanggal surat pemberitahuan tersebut di atas Pihak Kedua tidak menyerahkan OBJEK SERAH TERIMA dalam keadaan kosong kepada Pihak Pertama sebagaimana mestinya, maka Pihak Pertama sewaktu-waktu berhak dan sekaligus merupakan kuasa penuh dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan sendiri dan mengambil kembali OBJEK SERAH TERIMA ke dalam penguasaan Pihak Pertama dari pihak manapun, jika perlu dengan bantuan dari pihak/instansi yang berwenang/berwajib, semuanya atas beban dan tanggungan Pihak Kedua. Sehubungan dengan hal tersebut, Pihak ia berhak pula unt menagil Pihak deni 9osongami berikut biaya-biaya yant mungkin akari timbul sahubunc Penanaman way ah BJEK SERAH IUP apa Ketrncendpupen amberikut biaya-biaya yang Untuk maksud tersebut Pihak Pertama berhak dan berwenang untuk mengeluarkan, memindahkan, menempatkan dan/atau menyimpan (sementara) setiap dan seluruh barang!benda apapun yang berada di OBJEK SERAH TERIMA ke tempat atau lokasi lain yang (akan) ditetapkan sendiri oleh Pihak Pertama, dengan akibat, risiko, biaya, termasuk karena aus, cacat, susut, rusak atau hilang, menjadi beban dan tanggung jawab dari Pihak Kedua sepenuhnya, Dan apabila setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender alau dalam jangka waktu lain yang (akan) ditetapkan sendiri oleh Fihak Periama ternyata keberadaan barang/benda tersebut tidak diselesaikan oleh Pihak Kedua berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh Pihak Pertama, maka Pihak Kedua dengan ini pada waktunya melepaskan kepemilikan dan penguasaan atas setiap dan seluruh barang/benda tersebut, sehingga Pihak Pertama berhak dan berwenang penuh atas kepemilikan dan penguasaannya sebagaimana hal sebagai pemilik atau pemegang hak yang penuh, termasuk tapi tidak tarbatas dalam hal menjual atau mengalihkannya dengan bentuk/cara apapun dan kepada pihak manapun menurut prosedur, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang (akan) ditetapkan sendiri oleh Pihak Pertama, dengan risiko dan beban yang sepenuhnya ditanggung oleh Pihak Kedua, termasuk apabila temyata seluruh atau sebagian kepemilikan sebelumnya atas seluruh atau sebagian benda'barang tersebut tiWak/bukan merupakan hak dan kewenangan dari Pihak Kedua karsna dasar atau sebah/alasan apapun, Pihak Pertama tetap berhak untuk mamperhitungkan dan pengosongan, biaya pengosongan. biaya per maupun pelaksanaan dari setiao ketentuan dalam Be: nagih saliap kewajiban pembayaran Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, termasuk denda tara) maupun biaya, denda dan kewajiban pembayaran lain, sehubungan dengan pengosongan Acara Serah Terima ini maupun perjanjian lain yang telah dan akan dibuat oleh kedua belah pihak. Mengenai pembatalan perjanjian oleh Pihak Pertama dengan cara tersebut, kedua belah pihak telah setuju untuk melepaskan (mengesampingkan) ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1268 dan Pasai 1287 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Mengenai segaia sesuatu yang berhubungan dengan pengosongan OBJEK SERAH TERIMA sehagaimana dimaksud dalam pasal ini, kedua belah pihak sepakat untuk melepaskan (mengesampingkan) semua peraturan atat ketentuan, baik sekarang maupun di kernudian hari akan ada, yang mewajibkan adanya bantuan jatau kewenangan dari pihak/instansi yang berwenang/berwajib delem melaksanakan pengosongannya. Oleh karenanya Pihak Pertama (atau kuasanya) berhak untuk melakukan pengosongan dan pangambilan kembali OBJEK SERAH TERIMA dengan atau tanpa bantuan dari pihak/instansi yang berwenang/berwajib, semuanya atas biaya dan risiko yang waiib ditanggung oleh Pihak Kedua. 9. Dangan mengindahkan setiap dan seluruh katentuan/peraturan yang berlaku secara khusus di lingkungan Podomoro Golf View, maka terhitung sejak tanggal ditandatangani Berita Acars ini Pihak Kedua dapat melakukan pekerjaan-pekeriaan interior/partisilpenyempurnaan atas OBJEK SERAH TERIMA, akan tetapi pelaksanaannya wajib terlebih dulu disetujui oleh dan dikoordi lan dengan Pihak Pertama atau Pengelola Podomoro Golf View, Sedangkan untuk penggunaan/pemanfaatan dan penempatan atas OBJEK SERAH TERIMA harus sesuai dengan tujuan dan penggunaan sebagaimana ditentukan dalam PPJB dan ketentuan/peraturan hukum yang beriaku. 10. Khusus untuk Pihak Kedua yang belum menandatangani (akta) Perjanjian Pengikal telah menyiapkan pelaksanaan penandatanganan PPJB dimana Pihak Kedua celah memenuhi kewajiban pembayarannya dalam jumlah minimal pembayaran (yang ditentukan sendiri dari waktu ke waktu oleh Pihak Pertama), maka Pihak Pertama a! mberitahukan tentang hal tersebut kepada Pihak Kedua. Karenanya Pihak Kedua wajib melangsungkan dan menandatangani PPJB yang syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya ditentukan oleh Pihak Pertama (berlaku standar untuk PPJB Podomoro Golf View dalam jangka waklu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal Berita Acara Serah Terima ini atau dalam Jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal pemberitahuan cleh Pihak Pertama untuk penandatanganan PPJB, mana yang lebih dulu. in Jual Boli (PPJB) atas OBJEK SERAH TERIMA, apabila Pihak Pertama 11. Khusus sarusun, apabila terdapat perbedaan tower dan/atau lantai dan/atau nomor dari yang tercantum dalam surat pemesanan atau perjanjian pengikatan jual beli, sepanjang yang tidak merubah letak/posisi sarusun, satu dan lain karena penataan blok dan/atau penornoran oleh Pihak Pertama atau Pengelola Podomoro Golf View, rnaka kedua belah pihak menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hal yang wajar dan tidak akan saling menuntut satu sama lain. 12. Pihak Kedua dengan ini menyatakan tunduk dan taat terhadap setiap ketentuan dalam peraturan tata tertib lingkungan Podomoro Golf View serta peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh Pengelola Podomoro Goif Visw. Setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima ini, maka: a. setiap keluhan Pihak Kedua selama Masa Garansi diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Pihak Pertama, dan akan ditangani Oleh Customer Service Podomoro Golf View. b. setiap keluhan Pihak Kedua setelah berakhirnya Masa Garansi akan ditangani oleh Pengelola di Podomoro Golf View. Pengelola akan menyiaokan perkiraan biaya untuk perbaikan OBJEK SERAH TERIMA yang disepakati oleh kedua belah pihak dan ditanggung oleh Pihak Kedua. 6... Tanpa mengurangi ketentuan dalam Pejanjan Pencikatan Jual Beli (PPJS) mauoun berjanian sin nyang dibuat oleh kedua belah pihak (bila ada). maka nomor telepon selular (handphone) yang ditetapkan oleh Pihak Kedua di atas dapat pula dig: lola Podomoro Golf View untuk SMS (Shot Message Services) penyampaian penagihan maupun pernberitahuanlinformasi lainnya kepada Pihak K. perubahan atas nomor telepon selular alamat surat menyurat tersebut wajib diberitahukan secara tertui Pihak Pertama PT. GRAHA TUNAS SELARAS
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. GRAHA TU
p.1
unresolved
org
PT. GRAHA TIUNAS SELARAS
p.3
unresolved
org
PT. GRAHA TUNAS SELARAS
p.5 ×3
unresolved
person
Perune
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.