Back to announcement
20250109_CCSI_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31844274_lamp1.pdf
Listing Text extracted CCSISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 94
Page 1
Jadwal
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : 22 Maret 2024 Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 10 Januari 2025
Efektif Pernyataan Pendaftaran : 24 Desember 2024 Periode Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD : 10 – 16 Januari 2025
Daftar Pemegang Saham yang Berhak Memperoleh HMETD : 8 Januari 2025 Periode Distribusi Saham Hasil HMETD : 14 – 20 Januari 2025
Cum-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 6 Januari 2025 Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 20 Januari 2025
Ex-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 7 Januari 2025 Penjatahan Saham Tambahan : 21 Januari 2025
Cum-HMETD di Pasar Tunai : 8 Januari 2025 Distribusi Saham Hasil Penjatahan : 22 Januari 2025
Ex-HMETD di Pasar Tunai : 9 Januari 2025 Pengembalian Uang Pemesanan : 22 Januari 2025
Distribusi HMETD : 9 Januari 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT COMMUNICATION CABLE SYSTEMS INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT COMMUNICATION CABLE SYSTEMS INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam industri pembuatan kabel fiber optik
Berkedudukan di Jakarta Barat
Kantor Pusat: Pabrik:
Grand Slipi Tower Lantai 45 KIEC Kav. E3, Jl. Eropa II
Jl. Letjen S. Parman Kav. 22-24 Cilegon 42435, Banten
Palmerah, Jakarta Barat 11480
Telepon: (021) 29865963, Faksimili: (021) 29865984
Website: www.ccsi.co.id
Email: corsec@ccsi.co.id
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
(“PMHMETD I”)
Perseroan menawarkan sebanyak 133.333.333 (seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) Saham Baru atau sekitar 10,00% (sepuluh koma
nol nol persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham (“Saham HMETD”). Setiap
pemegang 9 (sembilan) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 8 Januari 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 1 (satu)
HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp383,- (tiga ratus
delapan puluh tiga Rupiah), yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah dana yang akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD
I ini adalah sebesar Rp51.066.666.539,- (lima puluh satu miliar enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus tiga puluh sembilan Rupiah).
Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024, PT Grahatama Kreasibaru ("GK”) selaku pemegang saham 39,22% (tiga puluh sembilan koma dua dua persen)
menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diterima dan menjadi haknya berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan, namun akan
mengalihkan seluruh HMETD yang dimilikinya kepada Central Business Alliance Pte. Ltd. selaku Pembeli Siaga yaitu sejumlah 52.302.284 (lima puluh dua juta tiga ratus dua ribu
dua ratus delapan puluh empat) HMETD.
Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024, PT Saptadaya Bumitama Persada ("SBP”) selaku pemegang saham 20,39% (dua puluh koma tiga sembilan persen)
menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD, yang akan diterima dan menjadi haknya berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan, namun akan
mengalihkan seluruh HMETD yang dimilikinya kepada Central Business Alliance Pte. Ltd. selaku Pembeli Siaga yaitu sejumlah 27.182.190 (dua puluh tujuh juta seratus delapan
puluh dua ribu seratus sembilan puluh) HMETD.
Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024, PT Lingkar Matra (“LM”) selaku pemegang saham 20,39% (dua puluh koma tiga Sembilan persen) menyatakan tidak
akan melaksanakan seluruh HMETD, yang akan diterima dan menjadi haknya berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan, namun akan mengalihkan seluruh
HMETD yang dimilikinya kepada Central Business Alliance Pte. Ltd. selaku Pembeli Siaga yaitu sejumlah 27.182.190 (dua puluh tujuh juta seratus delapan puluh dua ribu seratus
sembilan puluh) HMETD.
Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024, Peter Djatmiko selaku pemegang saham 9,20% menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD, yang akan
diterima dan menjadi haknya berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan, namun akan mengalihkan seluruh HMETD yang dimilikinya kepada Central Business
Alliance Pte. Ltd. selaku Pembeli Siaga yaitu sejumlah 12.271.522 (dua belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus dua puluh dua) HMETD.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham Perseroan atau Pemegang HMETD, maka sisanya akan
dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan
oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang
ditawarkan, maka sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas Untuk Penambahan Modal
Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Communication Cable Systems Indonesia Tbk No. 134, tanggal 15 November 2024, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, Central Business Alliance Pte. Ltd., selaku Pembeli Siaga, telah sepakat untuk mengambil bagian sisa saham yang tidak
diambil oleh para pemegang saham sebanyak 133.333.333 (seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) dari Sisa Saham, dengan harga yang
sama dengan Harga Pelaksanaan PMHMETD I Perseroan, yaitu sebesar Rp383,- (tiga ratus delapan puluh tiga Rupiah) setiap saham atau dengan nilai keseluruhan sebesar-besarnya
Rp51.066.666.539,- (lima puluh satu miliar enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus tiga puluh sembilan Rupiah).
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (round down). Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan
saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang dikeluarkan dalam
rangka PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Perseroan, termasuk hak atas dividen, hak
untuk memesan efek terlebih dahulu, dan hak-hak lainnya.
HMETD AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) DAN DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA PERIODE PERDAGANGAN
HMETD MULAI TANGGAL 10 JANUARI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL 16 JANUARI 2025, HMETD DAPAT DILAKSANAKAN SELAMA PERIODE PERDAGANGAN HMETD
DENGAN MENGAJUKAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM. SAHAM YANG DITERBITKAN DARI HASIL PELAKSANAAN HMETD DIKELUARKAN DARI PORTEPEL
PERSEROAN DALAM RANGKA PMHMETD I. APABILA SAMPAI DENGAN BATAS WAKTU TANGGAL TERSEBUT HMETD YANG DIMILIKI OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
TIDAK DILAKSANAKAN, MAKA HMETD TERSEBUT MENJADI TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSEROAN DALAM MENGHADAPI PERANG HARGA DARI PRODUK KOMPETITOR. KETERANGAN LEBIH
LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB VI FAKTOR RISIKO.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH
KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD I AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) DALAM
JUMLAH YAITU MAKSIMUM SEBESAR 10,00% (SEPULUH KOMA NOL NOL PERSEN).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2025
Page 2
PT Communication Cable Systems Indonesia Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan surat No. 036/CCSI-OJK/X/2024 tertanggal 30 Oktober 2024 sehubungan dengan PMHMETD I kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 (“POJK No.32/2015”) dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 33/2015”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”). Perseroan juga telah mengumumkan keterbukaan informasi sehubungan dengan PMHMETD I bersamaan dengan penyampaian Pernyataan Pendaftaran pada situs web Perseroan dan situs web BEI pada tanggal 30 Oktober 2024. Perseroan beserta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini bertanggung jawab sepenuhnya atas semua informasi atau fakta material, keterangan, data atau laporan serta kejujuran pendapat yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD I ini, semua pihak, termasuk pihak yang terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perseroan. Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini, dengan tegas menyatakan bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Setiap perubahan atau penambahan informasi mengenai PMHMETD I sebagaimana hal tersebut di atas, akan diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran. PT BCA Sekuritas merupakan pihak yang membantu penyiapan Prospektus PMHMETD I ini dan menyatakan telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT BCA Sekuritas dalam Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan tersebut. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG PERLU DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN PUBLIK. PROSPEKTUS HANYA DIDISTRIBUSIKAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT, DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN HMETD YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SBHMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ....................................................................................................................................I
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................II
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ............................................................................................ VIII
RINGKASAN ................................................................................................................................IX
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”) 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD ........................................... 8
III. PERNYATAAN UTANG ....................................................................................................... 10
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................ 17
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .............................................................. 21
VI. FAKTOR RISIKO ................................................................................................................. 30
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ................................. 35
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA ............................................................................................................... 36
1) RIWAYAT SINGKAT ................................................................................................................... 36
2) MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PERSEROAN .......................................................... 37
3) DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ................................................................. 37
4) KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR ...................................................... 40
5) PENGURUSAN DAN PENGAWASAN .............................................................................................. 40
6) STRUKTUR KELOMPOK USAHA PERSEROAN .................................................................................. 48
7) PERJANJIAN PENTING ............................................................................................................... 49
8) KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK..................................................................................... 50
9) PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, SERTA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK .............................................................................. 51
10) KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .................................................. 52
IX. EKUITAS............................................................................................................................ 63
X. KEBIJAKAN DIVIDEN .......................................................................................................... 65
XI. PERPAJAKAN .................................................................................................................... 66
XII. PIHAK YANG BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI SIAGA ............................................................ 69
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ........................................................ 70
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM ...................................................................................... 72
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS ....................................................................................... 78
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Beberapa singkatan dan kata-kata yang dipergunakan dalam Prospektus ini memiliki makna dan arti seperti
dijelaskan dalam tabel berikut:
Afiliasi Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 4
tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang
berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut, yaitu hubungan dengan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi dan/atau dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Anggota Bursa Berarti Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan
keanggotaan bursa untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI
dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan efek di BEI sesuai dengan
peraturan BEI.
Anggaran Dasar Berarti Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan.
Bank Kustodian Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
Bapepam-LK Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
ii
Page 5
Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan, yang pada saat ini fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal, dilaksanakan oleh OJK berdasarkan Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana telah dicabut sebagian oleh Undang-Undang No. 9 Tahun
2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Biro Administrasi Efek Berarti pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan
atau BAE administrasi saham dalam PMHMETD I, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora,
yang berkedudukan di Jakarta.
Bursa Efek atau BEI Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM
yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan
terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia serta berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, dan
merupakan bursa efek di tempat saham-saham Perseroan akan dicatatkan.
DPS atau Berarti daftar yang dikeluarkan oleh BAE, yang memuat keterangan
Daftar Pemegang Saham tentang kepemilikan saham dalam Perseroan.
Efek Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari
Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UUPM.
Entitas Anak atau Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perusahaan Anak Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
FPPS Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam
rangka PMHMETD I.
FPPS Tambahan Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan, dalam rangka
PMHMETD I, yaitu formulir untuk memesan Saham Baru yang melebihi
porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD yang diterima oleh
1 (satu) Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan
PMHMETD I.
Harga Pelaksanaan Berarti harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD I ini untuk setiap
pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi 1 (satu) Saham Baru, yaitu Rp383,-
(tiga ratus delapan puluh tiga Rupiah) per saham.
Hari Bursa Berarti hari-hari dimana aktivitas transaksi perdagangan efek dilakukan di
BEI, yaitu hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan Pemerintah atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh
BEI.
Hari Kalender Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Kalender Gregorius
(Gregorian Calendar) tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari
libur nasional yang ditentukan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja
biasa.
iii
Page 6
Hari Kerja Berarti hari kerja pada umumnya, tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu
serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
hari libur nasional.
HMETD Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang merupakan hak yang
melekat pada Saham Lama yang memberikan kesempatan Pemegang
Saham yang bersangkutan untuk membeli Saham Baru sebelum
ditawarkan kepada pihak lain. Hak tersebut wajib dapat dialihkan.
KHRI Berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
KSEI Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Kustodian Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang
meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Masyarakat Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
MHRI Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan
nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kehakiman
Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan/atau
nama lainnya).
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga independen yang dalam
melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal berdasarkan Undang-
Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pemegang Rekening Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
yang meliputi Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh
KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
Pemegang Saham Berarti perseorangan dan/atau badan hukum yang telah memiliki saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS dan berhak atas HMETD.
Pemegang HMETD Berarti Pemegang Saham atau pemegang HMETD.
Pemerintah Berarti pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
iv
Page 7
Penitipan Kolektif Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Periode Perdagangan Berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD
dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
Perjanjian Pembelian Sisa Berarti akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan
Saham Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
PT Communication Cable Systems Indonesia Tbk No. 134 tanggal
15 November 2024, sebagaimana diubah oleh Perubahan I atas Perjanjian
Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I No. 315 tanggal 19
Desember 2024, yang masing-masing dibuat hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan
Pembeli Siaga.
Perjanjian Pengelolaan Berarti akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen
Administrasi Saham Pelaksanaan Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Communication Cable Systems
Indonesia Tbk No. 177 tanggal 29 Oktober 2024, sebagaimana diubah oleh
Perubahan I atas Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam
Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Terlebih
Dahulu I No. 133 tanggal 15 November 2024, dan Perubahan II atas
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka Penambahan
Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Terlebih Dahulu I No. 314
tanggal 19 Desember 2024, masing-masing dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat,
yang ditandatangani oleh Perseroan dengan BAE.
Pernyataan Pendaftaran Berarti pernyataan pendaftaran yang harus disampaikan oleh Perseroan
kepada Kepala Eksekutif OJK dalam rangka PMHMETD I sesuai dengan
Pasal 1 angka 19 UUPM juncto POJK No. 32/2015, berikut dokumen-
dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan
PMHMETD I termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta
pembetulan-pembetulannya untuk memenuhi persyaratan OJK.
Perseroan Berarti pihak yang melakukan PMHMETD I, yang dalam hal ini adalah PT
Communication Cable Systems Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta
Barat.
Perusahaan Efek Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
POJK 33/2014 Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK 34/2014 Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK 35/2014 Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
v
Page 8
POJK 30/2015 Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK 32/2015 Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang
Perubahan atas POJK No. 32/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK 33/2015 Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK 55/2015 Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK 56/2015 Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
POJK 15/2020 Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK 16/2020 Berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik.
POJK 17/2020 Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Prospektus Berarti dokumen penawaran sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
angka 26 UUPM juncto POJK No. 33/2015.
PSAK Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
PMHMETD I Berarti penambahan modal dengan memberikan HMETD atas sebanyak
133.333.333 (seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga
ratus tiga puluh tiga) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
Rupiah) per saham. Setiap pemegang 9 (sembilan) Saham Lama yang
namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal
8 Januari 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 1 (satu) HMETD,
dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan
sebesar Rp383,- (tiga ratus delapan puluh tiga Rupiah), yang harus dibayar
penuh pada saat melaksanakan HMETD.
Rekening Efek Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening
vi
Page 9
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Rp atau Rupiah Berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari negara
Republik Indonesia.
RUPS Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan anggaran dasar Perseroan dan UUPT dan UUPM serta
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
RUPSLB Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Saham Hasil Pelaksanaan Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan Saham
HMETD atau Saham Baru Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dan/atau Masyarakat dalam
PMHMETD I yaitu sebanyak 133.333.333 (seratus tiga puluh tiga juta tiga
ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) Saham.
Saham Lama Berarti saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal DPS.
SBHMETD Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Saham yang membuktikan HMETD, yang dapat
diperdagangkan selama Periode Perdagangan.
USD Berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara
Amerika Serikat.
UU Berarti Undang-Undang.
UUPM Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No.
64 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 3608,
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
UUPT Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
tahun 2007, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
vii
Page 10
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
CCSI : Berarti PT Communication Cable Systems Indonesia Tbk
CCKD : Berarti PT CCSI Konektivitas Digital
GKB : Berarti PT Grahatama Kreasibaru
SBP : Berarti PT Saptadaya Bumitama Persada
LM : Berarti PT Lingkar Matra
viii
Page 11
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Semua
informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.
1. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama “PT Siemens Kabel Optik”, sesuai Akta Perseroan Terbatas “PT Siemens Kabel
Optik” Nomor: 66 tanggal 11 Oktober 1995, yang dibuat di hadapan Trisnawati Mulia, S.H., Notaris di Jakarta,
akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum
Republik Indonesia atau “MHRI”) MHRI berdasarkan Keputusan Nomor: C2-13687.HT.01.01.TH.95 tanggal 26
Oktober 1995, akta telah didaftarkan dalam register di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di bawah Nomor: 1806/A.PT/HKM/1995.PN.JAK.SEL tanggal 1 Desember 1995, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 741 tanggal 16 Januari 1996, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Nomor: 5 (selanjutnya disebut “Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Perseroan yang sebagaimana telah dimuat dalam Akta Pendirian telah diubah beberapa kali,
salah satunya dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar “PT
Siemens Kabel Optik” Nomor: 91 tanggal 31 Agustus 2001, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., berdasarkan
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 26 Juni 2001 Nomor:
44/CN/HKM/P/2001/PN.Jak.Sel sebagai pengganti dari Tuan Sutjipto, S.H. Notaris di Jakarta, akta mana telah
mendapat persetujuan dari MHRI berdasarkan Surat Keputusan Nomor: C-07828 HT.01.04.TH.2001 tanggal 7
September 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UU Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib
Daftar Perusahaan dengan Nomor TDP 090413115841 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Timur
dengan Nomor agenda 1283/RUB.09.05/XII/2001, serta telah diumumkan dalam pengumuman Berita Negara
Republik Indonesia Nomor: 24 tanggal 22 Maret 2002 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor:
2863 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 91/2001”), dimana para pemegang saham Perseroan telah
menyetujui perubahan nama Perseroan menjadi “PT Communication Cable Systems Indonesia”.
Selanjutnya, seluruh anggaran dasar Perseroan tersebut diubah untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan
yang diatur di dalam UUPT dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Communication Cable
Systems Indonesia Nomor: 210 tanggal 13 Agustus 2008, dibuat di hadapan Doktor Irawan Soerodjo, S.H., M.Si.,
Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari MHRI berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-
89997.AH.01.02.Tahun 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
0114175.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 26 November 2008, serta telah diumumkan dalam pengumuman Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 9 tanggal 29 Januari 2010 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 941 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 210/2008”)
Setelah perubahan dan pernyataan kembali berdasarkan Akta No. 168/2021, Anggaran Dasar Perseroan telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Communication Cable Systems
Indonesia Tbk Nomor: 182 tanggal 22 Maret 2024, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, akta mana telah mendapat penerimaan pemberitahuan dari MHRI
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0087360 tanggal
17 April 2024 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0148064
tanggal 17 April 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0074715.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 17 April 2024 (selanjutnya disebut “Akta No. 182/2024”).
Akta Pendirian Perseroan, Akta No. 91/2001, Akta No. 210/2008, dan Akta No. 182/2024 selanjutnya disebut
sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.
ix
Page 12
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak
dalam bidang industri kabel serat optik, industri kabel listrik dan elektronik lainnya, industri pipa plastik dan
perlengkapannya, perdagangan besar peralatan telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi dengan kabel.
2. Keterangan Mengenai PMHMETD I
Jumlah saham : Sebanyak 133.333.333 (seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga
puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) Saham Baru.
Nilai nominal : Rp100,- (seratus Rupiah) untuk setiap saham.
Rasio HMETD atas saham : Setiap pemegang 9 (sembilan) Saham Lama yang namanya
tercatat dalam DPS pada tanggal 8 Januari 2025 pukul 16.00 WIB
mempunyai 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
1 (satu) Saham Baru.
Harga pelaksanaan : Rp383,- (tiga ratus delapan puluh tiga Rupiah) untuk setiap saham.
Nilai emisi : Rp51.066.666.539,- (lima puluh satu miliar enam puluh enam juta
enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus tiga puluh sembilan
Rupiah).
Dilusi kepemilikan : Maksimum sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) setelah
PMHMETD I.
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Tanggal daftar pemegang saham yang : 8 Januari 2025
berhak atas HMETD
Tanggal pencatatan di BEI : 10 Januari 2025
Periode perdagangan dan : 10 – 16 Januari 2025
pelaksanaan HMETD
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, dan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 15/2020, para Pemegang
Saham Perseroan telah menyetujui rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD sesuai dengan
Akta Berita Acara RUPSLB No. 181 tertanggal 22 Maret 2024, yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, antara lain sebagai berikut:
I. Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
dengan menerbitkan saham baru dalam jumlah sebanyak-banyaknya 163.636.363 (seratus enam puluh tiga
juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
Rupiah) per saham (“PMHMETD”), termasuk menyetujui pengubahan ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran
Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka
PMHMETD.
II. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,
tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. Menetapkan realisasi jumlah saham yang akan dikeluarkan;
b. Menetapkan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”);
c. Menetapkan harga pelaksanaan HMETD;
d. Menetapkan jadwal PMHMETD.
III. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan
dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris mengenai perubahan dan/atau penyusunan kembali ketentuan
Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta
tersebut bilamana diperlukan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan selanjutnya
untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk menyampaikan
pemberitahuan atas keputusan Rapat dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan
Rapat, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
x
Page 13
3. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Proforma Sesudah PMHMETD I
Komposisi modal saham Perseroan dan susunan Pemegang Saham Perseroan berdasarkan (i) Akta No. 135
tanggal 21 Januari 2022; (ii) Laporan Kepemilikan Yang Mencapai 5% atau Lebih dari Saham Yang Diterbitkan
Perseroan per tanggal 25 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan; (iii) Laporan
Perubahan Kepemilikan Saham No. 01/LM/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dari PT Lingkar Matra ke OJK; dan
(iv) Laporan Perubahan Kepemilikan Saham dari Mieke Santosa tanggal 21 Oktober 2024, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.200.000.000 320.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Grahatama Kreasibaru 470.720.563 47.072.056.300 39,22
PT Saptadaya Bumitama Persada 244.639.718 24.463.971.800 20,39
PT Lingkar Matra 244.639.718 24.463.971.800 20,39
Peter Djatmiko 110.443.700 11.044.370.000 9,20
Masyarakat 129.556.299 12.955.629.900 10,80
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.199.999.998 119.999.999.800 100,00
Portepel 2.000.000.002 200.000.000.200
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa seluruh Pemegang
Saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru dan Saham Baru diambil bagian seluruhnya oleh
Pembeli Siaga:
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.200.000.000 320.000.000.000 3.200.000.000 320.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Grahatama Kreasibaru 470.720.563 47.072.056.300 39,22 470.720.563 47.072.056.300 35,30%
PT Saptadaya Bumitama Persada 244.639.718 24.463.971.800 20,39 244.639.718 24.463.971.800 18,35%
PT Lingkar Matra 244.639.718 24.463.971.800 20,39 244.639.718 24.463.971.800 18,35%
Peter Djatmiko 110.443.700 11.044.370.000 9,20 110.443.700 11.044.370.000 8,28%
Masyarakat 129.556.299 12.955.629.900 10,80 129.556.299 12.955.629.900 9,72%
Pembeli Siaga - - - 133.333.333 13.333.333.300 10,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 1.199.999.998 119.999.999.800 100,00 1.333.333.331 133.333.333.100 100,00%
Portepel 2.000.000.002 200.000.000.200 1.866.666.669 186.666.666.900
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa seluruh Pemegang
Saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%,
dan Pembeli Siaga melaksanakan komitmennya untuk membeli Saham Baru:
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Nilai Nominal Jumlah
% Nilai Nominal (Rp) %
Saham (Rp) Saham
Modal Dasar 3.200.000.000 320.000.000.000 3.200.000.000 320.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Grahatama Kreasibaru 470.720.563 47.072.056.300 39,23% 470.720.563 47.072.056.300 35,30%
PT Saptadaya Bumitama Persada 244.639.718 24.463.971.800 20,39% 244.639.718 24.463.971.800 18,35%
PT Lingkar Matra 244.639.718 24.463.971.800 20,39% 244.639.718 24.463.971.800 18,35%
Peter Djatmiko 110.443.700 11.044.370.000 9,20% 110.443.700 11.044.370.000 8,28%
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 129.556.299 12.955.629.900 10,80% 143.951.443 14.395.144.300 10,80%
Pembeli Siaga - - - 118.938.189 11.893.818.900 8,92%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.199.999.998 119.999.999.800 100,00% 1.333.333.331 133.333.333.100 100,00%
Portepel 2.000.000.002 200.000.000.200 1.866.666.669 186.666.666.900
Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD I dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
4. Rencana Penggunaan Dana
Dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini setelah dikurangi oleh biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan
untuk melunasi sebagian utang bank Perseroan.
Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
xi
Page 14
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca Bab V
Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak untuk tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024 dan 2022 dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2023 dan 2022. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tanggal 30 Juni 2024, 31
Desember 2023 dan 2022 serta untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 Juni 2024 dan
2022 dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang
seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Joachim Adhi Piter
Poltak & Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00110/2.1318/AU.1/04/0419-
3/1/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 dan kemudian diterbitkan kembali dengan laporan auditor
independen No. 00130/2.1318/AU.1/04/0419-3/1/XII/2024 tertanggal 16 Desember 2024 yang ditandatangani
oleh Joachim Sulistyo, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0419). Laporan auditor independen tersebut, yang
juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian.
Ringkasan Data Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Aset lancar 359.393.194 424.821.582 495.013.365
Aset tidak lancar 321.605.105 327.132.094 300.167.013
Jumlah Aset 680.998.299 751.953.677 795.180.378
Liabilitas jangka pendek 209.198.388 264.179.869 304.024.658
Liabilitas jangka panjang 72.884.856 78.540.803 54.164.712
Jumlah liabilitas 282.083.244 342.720.672 358.189.369
Jumlah ekuitas 398.915.055 409.233.004 436.991.009
Ringkasan Data Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023* 2023 2022
Pendapatan neto 127.623.905 186.601.746 349.501.044 615.332.096
Beban pokok pendapatan (113.713.500) (164.079.284) (321.023.643) (495.933.419)
Laba bruto 13.910.405 22.522.462 28.477.401 119.398.677
Laba (rugi) bersih periode/tahun berjalan (10.650.416) 1.036.726 (22.376.594) 44.490.714
Total laba (rugi) komprehensif periode/tahun
berjalan (10.317.949) (13.566.511) (27.758.655) 81.679.195
*tidak diaudit / tidak direviu
Ringkasan Laporan Arus Kas
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023* 2023 2022
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan Untuk)
Aktivitas Operasi 61.461.953 26.990.355 49.332.622 (9.027.215)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan Untuk)
Aktivitas Investasi 17.618.964 (27.959.570) (44.618.322) (109.929.557)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan Untuk)
Aktivitas Pendanaan (64.168.716) 6.622.681 (2.746.122) 113.312.814
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas dan Setara Kas 14.912.201 5.653.466 1.968.178 (5.643.959)
Kas Dan Setara Kas Awal Tahun 15.981.542 14.013.364 14.013.364 19.657.323
Kas dan setara Kas Akhir Tahun / Periode 30.893.743 19.666.830 15.981.542 14.013.364
xii
Page 15
Rasio-Rasio Keuangan Penting
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023* 2023 2022
EBITDA (dalam ribuan rupiah) 5.375.116 15.502.435 3.463.176 91.336.525
Rasio pertumbuhan aset (9,44)% (3,76)% (5,44)% 51,91%
Rasio pertumbuhan liabilitas (17,69)% (4,55)% (4,32)% 125,09%
Rasio pertumbuhan ekuitas (2,52)% (3,10)% (6,35)% 19,95%
Rasio pertumbuhan pendapatan (31,61)% (39,38)% (43,20)% 45,51%
Rasio pertumbuhan laba bersih periode/tahun berjalan (1.127,31)% (96,16)% (150,29)% 14,86%
Rasio laba (rugi) terhadap aset (1,56)% 0,14% (2,98)% 5,60%
Rasio laba (rugi) terhadap ekuitas (2,67)% 0,24% (5,47)% 10,18%
Rasio laba (rugi) terhadap pendapatan (8,35)% 0,56% (6,40)% 7,23%
Rasio lancar 171,80% 162,49% 160,81% 162,82%
Rasio liabilitas terhadap ekuitas 70,71% 80,74% 83,75% 81,97%
Rasio liabilitas terhadap aset 41,42% 44,67% 45,58% 45,05%
Rasio cakupan bunga (interest coverage ratio) 1,01x 2,50x 0,25x 15,30x
Rasio cakupan utang (debt to service coverage ratio) 0,42x 1,46x 0,14x 5,99x
*tidak diaudit/ tidak direviu
Keterangan:
1. EBITDA dihitung dari penjumlahan laba (rugi) bersih sebelum pajak, beban penyusutan aset tetap, beban amortisasi aset takberwujud,
beban pajak, laba (rugi) selisih kurs, beban keuangan dan dikurangi pendapatan bunga, masing-masing pada akhir periode/tahun
terkait.
2. Rasio Cakupan Bunga merupakan EBITDA dibagi dengan beban keuangan, masing-masing pada akhir periode/tahun terkait.
3. Rasio cakupan utang atau DSCR merupakan EBITDA pada satu periode/tahun terkait dibagi total liabilitas jangka panjang dan beban
keuangan yang dibayarkan pada satu periode/tahun yang terkait.
Keterangan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Ikhtisar Data Keuangan
Penting.
6. Faktor Risiko
Berikut adalah risiko-risiko yang disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usahanya:
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Perseroan dalam Menghadapi Perang Harga dari Produk Kompetitor
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Persaingan
2. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
3. Risiko Kegagalan Perusahaan Terbuka Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Dalam
Industrinya
4. Risiko Perubahan Teknologi
5. Risiko Kelangkaan Sumber Daya dan Risiko Pasokan Bahan Baku
6. Risiko Suku Bunga
7. Risiko Kredit
C. Risiko Terkait dengan Aktivitas Operasional
1. Penurunan Kualitas Udara dan Peningkatan Kebisingan
2. Kesempatan Kerja Bagi Masyarakat Lokal
3. Persepsi Masyarakat
4. Penurunan Estetika Lingkungan
5. Kebakaran
D. Risiko Umum
1. Risiko Likuiditas
2. Risiko Kebijakan Pemerintah dan Standar Industri
3. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro dan Global
xiii
Page 16
4. Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
5. Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan Yang Berlaku Terkait Bidang Usaha Perusahaan
Terbuka
6. Risiko Tuntutan Atau Gugatan Hukum
7. Risiko Ketentuan Negara Lain Atau Peraturan Internasional
E. Risiko Terkait Investasi Saham Perseroan
1. Tidak Likuidnya Saham yang ditawarkan
2. Fluktuasi Harga Saham Perseroan
3. Pembagian Dividen
Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
7. Kebijakan Dividen
Berdasarkan UUPT, pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan. Sebelum berakhirnya tahun keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu
diperbolehkan oleh Anggaran Dasar Perseroan dan pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih
Perseroan menjadi kurang dari modal ditempatkan dan disetor penuh dan cadangan wajib Perseroan.
Pembagian dividen interim tersebut ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan
Komisaris. Jika setelah berakhirnya tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim Perseroan
mengalami kerugian, maka dividen interim yang telah dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh pemegang
saham kepada Perseroan. Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng
untuk pengembalian dimaksud jika dividen interim tidak dikembalikan oleh pemegang saham.
Apabila Perseroan mencatatkan saldo laba positif, Manajemen Perseroan memiliki kebijakan untuk
membayarkan dividen dengan rasio sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) dari laba bersih tahun berjalan
Perseroan, dalam bentuk uang tunai kepada seluruh pemegang saham Perseroan sekurang-kurangnya sekali
dalam setahun, namun dengan tetap memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan dan
keputusan RUPS Tahunan.
Dividen kas akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang saham pada recording date akan memperoleh hak atas
dividen dalam jumlah penuh dan dikenakan pajak penghasilan yang berlaku dalam ketentuan perpajakan di
Indonesia. Dividen kas yang diterima oleh pemegang saham dari luar Indonesia akan dikenakan pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia.
Tidak ada negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada
pemegang saham.
Berikut merupakan keterangan mengenai pembayaran dividen Perseroan untuk tahun buku 2019 sampai
dengan 2021, yang masing-masing dibayarkan pada tahun berikutnya:
Tanggal RUPS
Tahun Laba bersih % dividen dari Nilai dividen Dividen per saham Tanggal Pembayaran
Tahunan/Luar
Fiskal (Rp ribuan) laba bersih (ribuan Rp) (Rp satuan penuh) Dividen
Biasa
2021 38.733.792 23,24 9.000.000 7,5 28 April 2022 8 Juni 2022
2020* 124.048.355** 80,06*** 108.000.000 540 21 Oktober 2021 24 November 2021
2020 28.523.152 26,29 7.500.000 7,5 29 April 2021 2 Juni 2021
2019 55.521.996 13.51 7.500.000 7,5 18 Juni 2020 21 Juli 2020
(*) Dividen Saham
(**) Saldo Laba
(***) % Nilai Dividen Saham dari Saldo Laba
Keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
xiv
Page 17
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
I (“PMHMETD I”)
Perseroan menawarkan sebanyak 133.333.333 (seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) Saham Baru
atau sekitar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai
nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham (“Saham HMETD”). Setiap pemegang 9 (sembilan) Saham Lama yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 8 Januari 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu)
HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp383,- (tiga ratus
delapan puluh tiga Rupiah), yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah dana yang akan
diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebesar Rp51.066.666.539,- (lima puluh satu miliar enam puluh enam juta enam ratus
enam puluh enam ribu lima ratus tiga puluh sembilan Rupiah).
Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024, PT Grahatama Kreasibaru ("GK”) selaku pemegang saham 39,22% (tiga puluh
sembilan koma dua dua persen) menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diterima dan menjadi haknya berdasarkan
proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan, namun akan mengalihkan seluruh HMETD yang dimilikinya kepada Central Business Alliance
Pte. Ltd. selaku Pembeli Siaga yaitu sejumlah 52.302.284 (lima puluh dua juta tiga ratus dua ribu dua ratus delapan puluh empat) HMETD.
Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024, PT Saptadaya Bumitama Persada ("SBP”) selaku pemegang saham 20,39% (dua
puluh koma tiga sembilan persen) menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD, yang akan diterima dan menjadi haknya berdasarkan
proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan, namun akan mengalihkan seluruh HMETD yang dimilikinya kepada Central Business Alliance
Pte. Ltd. selaku Pembeli Siaga yaitu sejumlah 27.182.190 (dua puluh tujuh juta seratus delapan puluh dua ribu seratus sembilan puluh) HMETD.
Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024, PT Lingkar Matra (“LM”) selaku pemegang saham 20,39% (dua puluh koma tiga
Sembilan persen) menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD, yang akan diterima dan menjadi haknya berdasarkan proporsi
kepemilikan sahamnya dalam Perseroan, namun akan mengalihkan seluruh HMETD yang dimilikinya kepada Central Business Alliance Pte. Ltd.
selaku Pembeli Siaga yaitu sejumlah 27.182.190 (dua puluh tujuh juta seratus delapan puluh dua ribu seratus sembilan puluh) HMETD.
Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024, Peter Djatmiko selaku pemegang saham 9,20% menyatakan tidak akan
melaksanakan seluruh HMETD, yang akan diterima dan menjadi haknya berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan, namun
akan mengalihkan seluruh HMETD yang dimilikinya kepada Central Business Alliance Pte. Ltd. selaku Pembeli Siaga yaitu sejumlah 12.271.522
(dua belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus dua puluh dua) HMETD.
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham Perseroan atau Pemegang
HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada Pemegang HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara
proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan
efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas Untuk Penambahan Modal
Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Communication Cable Systems Indonesia Tbk No. 134, tanggal 15 November 2024, yang dibuat
di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, Central Business Alliance Pte. Ltd., selaku Pembeli
Siaga, telah sepakat untuk mengambil bagian sisa saham yang tidak diambil oleh para pemegang saham sebanyak 133.333.333 (seratus tiga
puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) dari Sisa Saham, dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan
PMHMETD I Perseroan, yaitu sebesar Rp383,- (tiga ratus delapan puluh tiga Rupiah) setiap saham atau dengan nilai keseluruhan sebesar-
besarnya Rp51.066.666.539,- (lima puluh satu miliar enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus tiga puluh sembilan
Rupiah).
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan kebawah (round down). Dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening
Perseroan. Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal dengan saham yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh Perseroan, termasuk hak atas dividen, hak untuk memesan efek terlebih
dahulu, dan hak-hak lainnya.
PT COMMUNICATION CABLE SYSTEMS INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam industri pembuatan kabel fiber optik
Berkedudukan di Jakarta Barat
Kantor Pusat: Pabrik:
Grand Slipi Tower Lantai 45 KIEC Kav. E3, Jl. Eropa II
Jl. Letjen S. Parman Kav. 22-24 Cilegon 42435, Banten
Palmerah, Jakarta Barat 11480
Telepon: (021) 29865963, Faksimili: (021) 29865984
Website: www.ccsi.co.id
Email: corsec@ccsi.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSEROAN DALAM MENGHADAPI PERANG HARGA DARI PRODUK KOMPETITOR.
KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB VI FAKTOR RISIKO.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG
DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
1
Page 18
1. Keterangan Mengenai PMHMETD I
Jumlah saham : 133.333.333 (seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga
ribu tiga ratus tiga puluh tiga) Saham Baru.
Nilai nominal : Rp100,- (seratus Rupiah) untuk setiap saham.
Rasio HMETD atas saham : Setiap pemegang 9 (sembilan) Saham Lama yang namanya tercatat
dalam DPS pada tanggal 8 Januari 2025 pukul 16.00 WIB
mempunyai 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
1 (satu) Saham Baru.
Harga pelaksanaan : Rp383,- (tiga ratus delapan puluh tiga Rupiah) untuk setiap saham.
Nilai emisi : Rp51.066.666.539,- (lima puluh satu miliar enam puluh enam juta
enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus tiga puluh sembilan
Rupiah).
Dilusi kepemilikan : Maksimum sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) setelah
PMHMETD I.
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia
Tanggal daftar pemegang saham yang : 8 Januari 2025
berhak atas HMETD
Tanggal pencatatan di BEI : 10 Januari 2025
Periode perdagangan dan : 10 – 16 Januari 2025
pelaksanaan HMETD
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, dan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 15/2020, para Pemegang
Saham Perseroan telah menyetujui rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD sesuai dengan Akta
Berita Acara RUPSLB No. 181 tertanggal 22 Maret 2024, yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, antara lain sebagai berikut:
I. Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, dengan
menerbitkan saham baru dalam jumlah sebanyak-banyaknya 163.636.363 (seratus enam puluh tiga juta enam
ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh tiga) saham dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
per saham (“PMHMETD”), termasuk menyetujui pengubahan ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka
PMHMETD.
II. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan
tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,
tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
e. Menetapkan realisasi jumlah saham yang akan dikeluarkan;
f. Menetapkan rasio HMETD;
g. Menetapkan harga pelaksanaan HMETD;
h. Menetapkan jadwal PMHMETD.
III. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan dalam
akta yang dibuat dihadapan Notaris mengenai perubahan dan/atau penyusunan kembali ketentuan Pasal 4
ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut
bilamana diperlukan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan selanjutnya untuk
mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk menyampaikan pemberitahuan atas
keputusan Rapat dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan Rapat, serta melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Struktur Permodalan Sebelum dan Sesudah PMHMETD I
Berdasarkan (i) Akta No. 135 Tanggal 21 Januari 2022; (ii) Laporan Kepemilikan Yang Mencapai 5% atau Lebih dari
Saham Yang Diterbitkan Perseroan per tanggal 25 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan; (iii) Laporan Perubahan Kepemilikan Saham No. 01/LM/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dari PT Lingkar
Matra ke OJK; dan (iv) Laporan Perubahan Kepemilikan Saham dari Mieke Santosa tanggal 21 Oktober 2024, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
2
Page 19
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.200.000.000 320.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Grahatama Kreasibaru 470.720.563 47.072.056.300 39,22
PT Saptadaya Bumitama Persada 244.639.718 24.463.971.800 20,39
PT Lingkar Matra 244.639.718 24.463.971.800 20,39
Peter Djatmiko 110.443.700 11.044.370.000 9,20
Masyarakat 129.556.299 12.955.629.900 10,80
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.199.999.998 119.999.999.800 100,00
Portepel 2.000.000.002 200.000.000.200
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa seluruh Pemegang
Saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru dan Saham Baru diambil bagian seluruhnya oleh
Pembeli Siaga:
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.200.000.000 320.000.000.000 3.200.000.000 320.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Grahatama Kreasibaru 470.720.563 47.072.056.300 39,22 470.720.563 47.072.056.300 35,30%
PT Saptadaya Bumitama Persada 244.639.718 24.463.971.800 20,39 244.639.718 24.463.971.800 18,35%
PT Lingkar Matra 244.639.718 24.463.971.800 20,39 244.639.718 24.463.971.800 18,35%
Peter Djatmiko 110.443.700 11.044.370.000 9,20 110.443.700 11.044.370.000 8,28%
Masyarakat 129.556.299 12.955.629.900 10,80 129.556.299 12.955.629.900 9,72%
Pembeli Siaga - - - 133.333.333 13.333.333.300 10,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 1.199.999.998 119.999.999.800 100,00 1.333.333.331 133.333.333.100 100,00%
Portepel 2.000.000.002 200.000.000.200 1.866.666.669 186.666.666.900
Pemegang Saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD miliknya dan tidak mengambil porsinya atas Saham
Baru dapat terdilusi sebesar maksimum 10,00% (sepuluh koma nol nol persen).
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa seluruh Pemegang
Saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali Masyarakat dengan kepemilikan masing-
masing di bawah 5% dan Pembeli Siaga melaksanakan komitmennya untuk membeli Saham Baru:
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Nilai Nominal
Jumlah Saham % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
(Rp)
Modal Dasar 3.200.000.000 320.000.000.000 3.200.000.000 320.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Grahatama Kreasibaru 470.720.563 47.072.056.300 39,23% 470.720.563 47.072.056.300 35,30%
PT Saptadaya Bumitama Persada 244.639.718 24.463.971.800 20,39% 244.639.718 24.463.971.800 18,35%
PT Lingkar Matra 244.639.718 24.463.971.800 20,39% 244.639.718 24.463.971.800 18,35%
Peter Djatmiko 110.443.700 11.044.370.000 9,20% 110.443.700 11.044.370.000 8,28%
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 129.556.299 12.955.629.900 10,80% 143.951.443 14.395.144.300 10,80%
Pembeli Siaga - - 118.938.189 11.893.818.900 8,92%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.199.999.998 119.999.999.800 100,00% 1.333.333.331 133.333.333.100 100,00%
Portepel 2.000.000.002 200.000.000.200 1.866.666.669 186.666.666.900
3. Keterangan Tentang HMETD
Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS
yang berhak atas HMETD.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh
pemegang saham Perseroan dari masing-masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang
3
Page 20
berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 10 Januari 2025 hingga tanggal
16 Januari 2025 dengan membawa:
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar
(bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi
tersebut.
- Asli surat kuasa (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk
pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
Pemegang Saham yang berhak menerima HMETD
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal
8 Januari 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan bahwa
pemegang 9 (sembilan) Saham Lama berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap
saham sebesar harga pelaksanaan sebesar Rp383,- (tiga ratus delapan puluh tiga Rupiah) untuk setiap saham.
Pemegang HMETD yang sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya, atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen SBHMETD, atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode
perdagangan HMETD.
Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan HMETD, yaitu
mulai tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 16 Januari 2025.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang
pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD
mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan
penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau
penasihat profesional lainnya.
Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan haknya tersebut dapat melaksanakannya melalui BEI (melalui
perantara pedagang efek/pialang yang terdaftar di BEI) maupun di luar BEI sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui di luar bursa akan dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan atas rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan HMETD-nya tersebut dapat melaksanakan pengalihan melalui
Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
Bentuk HMETD
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan
dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan
keterangan lain yang diperlukan.
4
Page 21
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi
HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal
10 Januari 2025 sampai dengan 16 Januari 2025.
Biaya pemecahan SBHMETD akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
Nilai Teoretis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu
dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoretis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoretis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD.
Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga pelaksanaan saham dari dalam PMHMETD I = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I = A+B
Harga teoretis saham baru = (Rp a x A) + (Rp b x B)
(A + B)
= Rp c
Harga teoretis HMETD = Rp c – Rp b
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Perubahan
Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia Nomor: Kep-00096/BEI/12-2022 tanggal 28 Desember 2022.
Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil
penjualannya dimasukkan ke dalam Rekening Perseroan.
Penggunaan SBHMETD
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham dalam rangka PMHMETD I, jumlah
Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD tambahan,
kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,
5
Page 22
yaitu tanggal 9 Januari 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui
BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya di BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 9 Januari 2025 dengan menunjukkan asli
kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi
Pemegang Saham yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan
penerima kuasa, di:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Telp. : (021) 29745222
Faks. : (021) 29289961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Hak Pemegang Saham
Apabila saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penambahan modal dengan
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham
yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal pencatatan (recording date), mempunyai hak terlebih dahulu
untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut, dalam jumlah sebanding dengan jumlah saham yang telah
terdaftar dalam DPS Perseroan atas nama Pemegang Saham masing-masing pada tanggal tersebut (proporsional).
HMETD tersebut dapat dialihkan dan diperdagangkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan
anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal di Indonesia.
Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang
diperoleh dalam rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode
Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai mekanisme
perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
4. Informasi Mengenai Saham Perseroan
Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga tertinggi, harga terendah dan volume
perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran
disampaikan kepada OJK:
Bulan Harga Tertinggi (Rp) Harga Terendah (Rp) Total Volume Perdagangan (lot)
Oktober 2023 635 488 1.441.700
November 2023 605 432 1.738.000
Desember 2023 550 460 256.100
Januari 2024 484 380 364.000
Februari 2024 450 384 226.900
Maret 2024 600 378 1.127.300
April 2024 420 360 165.000
Mei 2024 420 352 120.500
Juni 2024 432 360 571.300
Juli 2024 392 320 1.407.500
Agustus 2024 372 280 2.727.000
September 2024 332 250 1.809.900
Sumber: Bloomberg
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir Perseroan tidak pernah mengalami penghentian sementara perdagangan saham
dan/atau penghapusan pencatatan saham atas saham Perseroan.
6
Page 23
5. Pencatatan Saham di BEI
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang
dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebanyak 133.333.333 (seratus
tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) Saham Baru atau maksimum sebesar
10,00% (sepuluh koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I. Dengan
demikian, total keseluruhan saham Perseroan yang akan dicatatkan adalah sejumlah 1.333.333.331 (satu miliar
tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu) saham.
Perseroan tidak memiliki rencana untuk mengeluarkan efek bersifat ekuitas dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD I, selain saham yang akan diterbitkan
sehubungan dengan pelaksanaan penambahan modal dengan memberikan HMETD.
7
Page 24
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD
Dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini setelah dikurangi oleh biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan
untuk melunasi sebagian utang bank Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
1. Fasilitas Omnibus Trade Finance dalam bentuk Fasilitas Trust Receipt dan Open Account Financing Buyer
Nama bank : PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)
Perjanjian pinjaman : Akta Perjanjian Kredit No. 82 tanggal 16 Agustus 2022, Surat
Pemberitahuan Persetujuan Perpanjangan Sementara Jangka
Waktu Fasilitas Kredit No. B.772/ARO/EB/1124 tanggal 8
November 2024, Surat Bank Danamon tanggal 15 Mei 2024
perihal pemberitahuan kenaikan suku bunga pinjaman, dan
sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan
terhadap Perjanjian Kredit No. 358/PP/EB/1224 tanggal 5
Desember 2024 (“Perjanjian Kredit Danamon”).
Bentuk fasilitas : Omnibus Trade Finance dalam bentuk Fasilitas Trust Receipt dan
Fasilitas Open Account Financing Buyer.
Jumlah maksimum fasilitas : Rp160.000.000.000.
Bunga : 8,5% per tahun dimana suku bunga dapat direview sewaktu-
waktu oleh Bank dan disesuaikan dengan kondisi pasar.
Jumlah pokok pinjaman terutang per : Rp47.695.241.082, terdiri dari beberapa penarikan pinjaman
tanggal 14 November 2024 dan jatuh dengan tanggal jatuh tempo berbeda-beda sesuai dengan tanggal
tempo penarikan. Berdasarkan data Perseroan, penarikan terakhir
fasilitas dilakukan pada tanggal 14 November 2024, yang akan
jatuh tempo pada tanggal 9 Mei 2025.
Berdasarkan ketentuan Perjanjian Kredit Danamon, tanggal jatuh
tempo fasilitas omnibus trade finance dalam bentuk fasilitas trust
receipt dan open account financing buyer adalah maksimum
6 bulan sejak tanggal masing-masing penarikan.
Cara pembayaran : Pelunasan sebagian atas jumlah pokok pinjaman terutang yang
akan jatuh tempo pada bulan Januari sampai dengan April 2025
sebesar Rp29.349.032.539.
Sedangkan bunga yang timbul dari pinjaman ini akan dilunasi
Perseroan menggunakan dana yang bersumber dari kas internal
Perseroan.
Jumlah pokok pinjaman terutang : Rp18.346.208.544.
setelah pembayaran Setelah pembayaran tersebut, Perseroan mungkin akan kembali
melakukan penarikan atas fasilitas Perjanjian Kredit Danamon
sehingga pokok pinjaman terutang setelah pembayaran dapat
mengalami kenaikan.
Penggunaan dana pinjaman : Pembiayaan modal kerja.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi.
2. Fasilitas Time Loan Revolving
Nama : PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Perjanjian pinjaman : Akta Perjanjian Kredit No. 1 tanggal 4 Maret 2014, dibuat di
hadapan Ina Susiani Dengah, S.H., Notaris di Kota Tangerang
Selatan, sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Perubahan
Perjanjian Kredit No. 94 tanggal 21 Juni 2024, dibuat di hadapan
Sri Buena Brahmana, S.H., Notaris di Jakarta, surat elektronik dari
BCA tanggal 3 Januari 2024 perihal Pemberitahuan Kenaikan
Suku Bunga Kredit, dan sebagaimana terakhir diubah dengan
Surat Pemberitahuan Pemberian Fasilitas Kredit No. 01241/SLK-
KOM/2024 tanggal 20 Juni 2024 dari BCA (“Perjanjian Kredit
BCA”).
Bentuk fasilitas : Time Loan Revolving.
Jumlah maksimum fasilitas : Rp36.500.000.000.
Bunga : 8% per tahun dimana suku bunga dapat direview sewaktu-waktu
8
Page 25
oleh Bank dan disesuaikan dengan kondisi pasar.
Jumlah pokok pinjaman terutang per : Rp24.588.700.000, terdiri dari beberapa penarikan pinjaman
tanggal 14 November 2024 dan jatuh dengan tanggal jatuh tempo berbeda-beda, terakhir akan jatuh
tempo tempo pada tanggal 4 Maret 2025.
Cara pembayaran : Pelunasan sebagian atas jumlah pokok pinjaman terutang yang
akan jatuh tempo pada bulan Januari sampai dengan Maret 2025
sebesar Rp19.588.700.000.
Sedangkan bunga yang timbul dari pinjaman ini akan dilunasi
Perseroan menggunakan dana yang bersumber dari kas internal
Perseroan.
Jumlah pokok pinjaman terutang: Rp5.000.000.000.
setelah pembayaran Setelah pembayaran tersebut, Perseroan mungkin akan kembali
melakukan penarikan atas fasilitas Perjanjian Kredit BCA
sehingga pokok pinjaman terutang setelah pembayaran dapat
mengalami kenaikan.
Penggunaan dana pinjaman : Pembiayaan modal kerja.
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi.
Sehubungan dengan jumlah pokok pinjaman terutang setelah pembayaran sebesar (i) Rp18.346.208.544 untuk
Fasilitas Omnibus Trade Finance dalam bentuk Fasilitas Trust Receipt dan Open Account Financing Buyer
berdasarkan Perjanjian Kredit Danamon dan (ii) Rp5.000.000.000 untuk Fasilitas Time Loan Revolving berdasarkan
Perjanjian Kredit BCA, akan dilunasi Perseroan menggunakan dana yang bersumber dari kas internal Perseroan
kedepannya.
Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I ini maka Perseroan
harus terlebih dahulu (i) melaporkannya ke OJK disertai dengan alasan dan pertimbangannya bersamaan dengan
pemberitahuan mata acara RUPS dan (ii) meminta persetujuan terlebih dahulu dari RUPS sehubungan dengan
perubahan tersebut sesuai dengan POJK 30/2015.
Rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I berupa pembayaran sebagian jumlah pokok pinjaman Perseroan
kepada BCA dan Bank Danamon bukan merupakan suatu transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan,
dan/atau transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020 dan POJK 17/2020 mengingat pembayaran
utang merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian-perjanjian pinjaman
terkait dan bukan merupakan suatu transaksi yang berdiri sendiri.
Apabila dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini belum dipergunakan langsung oleh Perseroan, maka Perseroan
akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Sampai seluruh dana hasil PMHMETD I ini digunakan seluruhnya, Perseroan wajib melaporkan realisasi
penggunaan dana hasil PMHMETD I ini kepada Otoritas Jasa Keuangan secara berkala setiap 6 (enam) bulan
sampai dengan hasil PMHMETD I digunakan, sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan melaporkan
pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut dalam RUPS Tahunan.
Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham
kepada OJK melalui surat No. 003/CCSI-OJK/I/2021 tanggal 13 Januari 2021, dimana seluruh dana yang diperoleh
dari Penawaran Umum Perdana Saham tersebut telah digunakan seluruhnya sesuai dengan rencana penggunaan
dana.
Sesuai dengan ketentuan POJK 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan dengan
PMHMETD I diperkirakan berjumlah sekitar 4,16894% dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini.
Perkiraan biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
Biaya jasa Konsultan Keuangan 1,82115%;
Biaya jasa Akuntan Publik sebesar 0,70007%;
Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,84853%;
Biaya Notaris sebesar 0,32213%; dan
Biaya lain-lain (antara lain biaya Biro Administrasi Efek, pencatatan saham di BEI, pernyataan pendaftaran
ke OJK, biaya audit penjatahan, dan biaya percetakan) sebesar 0,47706%.
9
Page 26
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024, yang angka-angkanya
diambil dari Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini
dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Joachim Adhi Piter Poltak & Rekan, auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen No. 00110/2.1318/AU.1/04/0419-3/1/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 dan
kemudian diterbitkan kembali dengan laporan auditor independen No. 00130/2.1318/AU.1/04/0419-
3/1/XII/2024 tertanggal 16 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Joachim Sulistyo, CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0419). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini,
menyatakan opini wajar tanpa modifikasian.
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp282.083.244 ribu, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 57.920.096
Utang usaha – Pihak ketiga 110.655.374
Utang lain-lain 335.497
Utang pajak 199.364
Uang muka diterima 14.322.159
Beban masih harus dibayar 10.100.892
Bagian lancar liabilitas jangka panjang:
Pinjaman bank jangka panjang 10.886.647
Liabilitas sewa 1.278.359
Utang jangka panjang lainnya 3.500.000
Total Liabilitas Jangka Pendek 209.198.388
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman bank jangka panjang 45.625.100
Liabilitas sewa 15.168.494
Utang jangka panjang lainnya 583.333
Liabilitas imbalan kerja 11.507.929
Total Liabilitas Jangka Panjang 72.884.856
TOTAL LIABILITAS 282.083.244
1. Pinjaman bank jangka pendek
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan memiliki pinjaman bank jangka pendek sebesar Rp57.920.096 ribu
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Fasilitas Open Account Financing Buyer 30.299.063
PT Bank Central Asia Tbk
Fasilitas Time Revolving Credit 27.621.033
Total 57.920.096
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit dari Notaris Sulistyaningsih, S.H. No. 82 tanggal 16 Agustus 2022, Perseroan
dan Perusahaan Anak memperoleh Fasilitas Kredit dari Bank Danamon untuk jangka waktu 1 tahun, dan
10
Page 27
Perjanjian Kredit tersebut diperpanjang setiap tahunnya pada saat jatuh tempo, dan Surat Persetujuan
Perpanjangan yang terakhir No. B.755/ARO/EB/1223 tanggal 6 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
30 Juni 2024
Pinjaman Bank Jangka Pendek
Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran)
Jumlah pagu Rp20.000.000 ribu
Fasilitas Kredit Berjangka 1
Jumlah pagu Rp40.000.000 ribu
Fasilitas Omnibus Trade Finance yang dapat
dipergunakan secara bersama-sama dengan
fasilitas berikut ini: pembukaan L/C
Sight/Usance/UPAS/UPAU, Trust Receipt,
Open Account Financing Buyer, Open Account
Financing Seller, pembukaan Bank Garansi dan
Open Account Financing Seller. Rp160.000.000 ribu
Fasilitas transaksi valuta asing dengan Pre
Settlement Exposure (PSE) Line
Jumlah pagu USD500.000 (nilai penuh)
Tingkat bunga pinjaman per tahun 7,75% – 8,50%
Jangka waktu fasilitas pinjaman 10 Oktober 2023 – 10 Oktober 2024
Pinjaman Bank Jangka Panjang
Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka
Jumlah pagu Rp8.500.000 ribu
Tingkat bunga pinjaman per tahun 8,50%
Jangka waktu fasilitas pinjaman 17 Agustus 2023 – 17 Juli 2028
Fasilitas Kredit di atas terutama untuk pembiayaan modal kerja dan pembelian mesin.
Fasilitas kredit diatas dijamin dengan agunan sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan yang terletak di Kawasan Industrial Estate Cilegon (KIEC) dengan SHGB No.
1985/Kotasari dan No. 02582/Kotasari.
- Mesin-mesin senilai 100% dari nilai pasar sebagaimana tertera dalam laporan penilaian jaminan No.
00588/3.0041-00/PI/07/0194/1/XI/2021 tanggal 3 November 2021.
- Mesin yang akan dibeli dengan fasilitas kredit angsuran berjangka.
- Persediaan dan piutang usaha maksimum sebesar Rp 236.000.000 ribu.
Fasilitas kredit di atas mensyaratkan adanya pembatasan rasio tertentu, yaitu gearing ratio maksimum 1,5 kali
dan DSCR minimum 1,5 kali.
Kecuali ditentukan lain oleh Bank, Debitur dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Mengambil langkah untuk membubarkan perusahaan, merger, konsolidasi, pemisahan usaha dan akuisisi;
- Menjual aset, mengadakan perjanjian utang dengan pihak ketiga, memberikan pinjaman kepada pihak
ketiga atau menerima pinjaman dari pihak lain, kecuali dalam rangka menjalankan usaha debitur sehari-
hari;
- Menjaminkan kekayaan debitur kepihak lain, kecuali ke bank sebagaimana termaktub dalam perjanjian
jaminan;
- Memperoleh fasilitas pinjaman dari bank atau institusi pembiayaan lainnya;
- Menjamin pihak ketiga lainnya, kecuali melakukan endorsment atas surat-surat yang dapat
diperdagangkan untuk keperluan pembayaran yang lazim dilakukan dalam menjalan kan usaha debitur;
- Merubah sifat dan kegiatan usaha debitur yang sedang dijalankan saat ini;
- Membayar piutang ke pemegang saham;
- Membuat investasi material diluar lini bisnis;
- Mengalihkan kewajiban dalam perjanjian ini kepihak lain.
Pada tanggal 5 Desember 2024, Perjanjian Pinjaman dari Bank Danamon telah dirubah dengan Surat Perjanjian
Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor 358/PP/EB/1124 dengan perubahan sebagai berikut:
- Memperpanjang Jangka Waktu Fasilitas Kredit Rekening Koran Kredit Berjangka, Omnibus Trade Finance
terhitung sejak tanggal 10 Desember 2024 sampai dengan 10 Oktober 2025;
- Menghapus ketentuan sublimit LC Usance/UPAU/UPAS dalam fasilitas Kredit Angsuran Berjangka.
11
Page 28
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit dari Notaris Inna Susiani Dengah, S.H., M.Kn No. 1 tanggal 4 Maret 2014,
Perseroan dan Perusahaan Anak memperoleh Fasilitas Pinjaman dari BCA. Perjanjian Pinjaman tersebut telah
diubah beberapa kali, dengan Akta Perubahan Kredit sebagai berikut:
30 Juni 2024
Akta Notaris Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn No.
94 tanggal 21 Juni 2024
Pinjaman Bank Jangka Pendek
Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran)
Jumlah pagu Rp30.000.000 ribu
Jangka waktu 4 Maret 2024 – 4 Maret 2025
Fasilitas Time Loan Revolving-1
Jumlah pagu Rp36.500.000 ribu
Jangka waktu 4 Maret 2024 – 4 Maret 2025
Fasilitas Multi L/C (sight dan Usance) Usance
SKBDN Standby L/C dan Bank Garansi
Jumlah pagu USD3.000.000 (nilai penuh)
Jangka waktu 4 Maret 2024 – 4 Maret 2025
Fasilitas Forward Line
Jumlah pagu USD3.000.000 (nilai penuh)
Jangka waktu 4 Maret 2024 – 4 Maret 2025
Pinjaman Bank Jangka Panjang
Fasilitas Multi Kredit Investasi 1 dan L/C (sight
dan Usance)
Jumlah pagu Rp40.800.000 ribu
Jangka waktu 7 April 2022 – 7 April 2027
Fasilitas Kredit Investasi 2
Jumlah pagu Rp20.000.000 ribu
Jangka waktu 8 tahun
Tingkat bunga pinjaman per tahun 7,75% - 8,00%
Fasilitas kredit di atas dijamin dengan agunan sebagai berikut:
- Sebidang tanah dan bangunan dengan SHGB No. 662/Kotasari, Banten, dengan total luas 15.000 M2;
- Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun nomor 857/Palmerah, 858/Palmerah, 859/Palmerah,
860/Palmerah, 861/Palmerah dan 862/Palmerah, Jakarta;
- Persediaan barang sebesar Rp 42.000.000 ribu;
- Piutang usaha sebesar Rp 30.000.000 ribu;
- Mesin-mesin produksi yang dibiayai oleh kredit investasi.
Fasilitas kredit di atas mensyaratkan adanya pembatasan rasio tertentu, yaitu rasio lancar lebih dari 1 kali,
rasio utang terhadap ekuitas kurang dari 2 kali dan EBITDA/(interest+installment) lebih dari 1 kali.
Pembatasan non-keuangan atas fasilitas pinjaman yang diperoleh dari BCA adalah Nyonya Tati Santosa,
Nyonya Mieke Santosa, dan Tuan Peter Djatmiko harus tetap menjadi ultimate shareholder debitor, dengan
kepemilikan secara bersama-sama atau masng-masing minimal 51%.
2. Utang usaha – Pihak ketiga
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan memiliki utang usaha – pihak ketiga sebesar Rp110.655.374 ribu dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Pihak ketiga 110.655.374
Berdasarkan Analisis Umur Utang Usaha
Belum jatuh tempo 102.773.802
Telah jatuh tempo:
< 30 hari 3.261.001
12
Page 29
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
31 – 60 hari 1.266.290
61 – 90 hari 2.014.597
> 90 hari 1.339.684
Total 110.655.374
Berdasarkan Mata Uang
Dolar AS 82.170.724
Rupiah 14.286.062
Yuan 14.198.588
Total 110.655.374
3. Utang lain-lain
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan memiliki utang lain-lain sebesar Rp335.497 ribu. dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Pihak Ketiga 335.497
Total 335.497
4. Utang pajak
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan memiliki utang pajak sebesar Rp199.364 ribu dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Pajak penghasilan pasal 21 149.043
Pajak penghasilan pasal 4(2) 29.074
Pajak penghasilan pasal 23 21.246
Total 199.364
5. Uang muka diterima
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan memiliki uang muka diterima dari pihak ketiga sebesar Rp14.322.159
ribu. Uang muka diterima merupakan uang muka yang diterima Perseroan dari pelanggannya sehubungan
dengan pengadaan proyek kabel optik dan pengadaan proyek serat optik luar dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Pihak Ketiga 14.322.159
Total 14.322.159
6. Beban masih harus dibayar
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan memiliki beban masih harus dibayar sebesar Rp10.100.892 ribu dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Proyek 4.334.103
Bonus 3.317.315
Sewa gudang 1.199.140
Listrik 735.473
Keamanan 155.597
Jasa profesional 10.204
Lain-lain (masing-masing dibawah 10%) 349.060
Total 10.100.892
Jasa profesional merupakan jasa konsultan hukum dan audit.
13
Page 30
7. Pinjaman bank jangka panjang
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan memiliki pinjaman bank jangka panjang sebesar Rp56.511.747 ribu,
dimana sebesar Rp10.886.647 ribu jatuh tempo dalam jangka waktu satu tahun (bagian lancar), dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
PT Bank Central Asia Tbk
Fasilitas Kredit Investasi 49.086.629
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Fasilitas Kredit Angsuran Berjangka 7.425.118
56.511.747
Dikurangi Bagian Lancar (10.886.647)
Bagian Jangka Panjang 45.625.100
Pembayaran pada periode berjalan:
PT Bank Central Asia Tbk 2.328.204
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 927.982
Total 3.256.186
8. Liabilitas sewa
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan memiliki liabilitas sewa sebesar Rp16.446.853 ribu, dimana sebesar
Rp1.278.359 ribu jatuh tempo dalam jangka waktu satu tahun (bagian lancar), dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Liabilitas sewa bruto – pembayaran sewa minimum:
- Tidak lebih dari 1 tahun 2.447.294
- Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun 10.199.621
- Lebih dari 5 tahun 9.751.833
22.398.748
Beban keuangan di masa depan atas sewa (5.951.896)
Nilai kini liabilitas sewa 16.446.853
Nilai kini liabilitas sewa adalah sebagai berikut:
- Tidak lebih dari 1 tahun 1.278.359
- Lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 tahun 6.609.124
- Lebih dari 5 tahun 8.559.369
16.446.853
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (1.278.359)
Bagian Jangka Panjang 15.168.494
Bunga inkremental yang digunakan untuk menghitung nilai kini dari total pembayaran atas sewa adalah 4,86%
- 7,37%.
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Beban bunga sewa pembiayaan selama tahun berjalan 606.710
Total 606.710
9. Utang jangka panjang lainnya
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan memiliki utang jangka panjang lainnya sebesar Rp4.083.333 ribu, dimana
sebesar Rp3.500.000 ribu jatuh tempo dalam jangka waktu satu tahun (bagian lancar), dengan rincian sebagai
berikut:
14
Page 31
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Utang pembelian kredit:
PT Krakatau Sarana Infrastruktur 4.083.333
Dikurangi Bagian Lancar (3.500.000)
Bagian Jangka Panjang 583.333
Berdasarkan akta Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah Industri di dalam Kawasan Industri Cilegon 1
antara PT Krakatau Sarana Infrastruktur dengan Grup yang dinotariskan oleh Eka Julianti, S.H., M.kn. No. 18
tanggal 16 Agustus 2021, Grup mendapatkan hak untuk menggunakan kavling industri E3/2-3, Jalan Eropa 2,
kawasan industri krakatau cilegon dengan luas 10.000 M2, dengan harga Rp 17.500.000 diangsur selama 4
tahun dengan bunga 6% per tahun. Grup berencana untuk memanfaatkan kavling tersebut sebagai pabrik.
10. Liabilitas imbalan kerja
Perseroan menghitung dan membukukan imbalan pascakerja untuk seluruh karyawannya yang berhak
memperoleh imbalan pascakerja, sesuai Undang-Undang No.6/2023 tentang Penetapan PERPPU No.2/2022
dan Peraturan Pemerintah No.35/2021 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Perusahaan. Tidak terdapat
pendanaan yang dilakukan Perseroan sehubungan dengan program manfaat liabilitas imbalan pasti neto.
Perhitungan liabilitas imbalan pascakerja pada Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah dihitung
oleh aktuaris independen KKA Nurichwan, dengan Nomor Laporan masing-masing 653/KKA-N/R-I/VIII/2024
tanggal 19 Agustus 2024, 075/KKA-N/R-I/I/2024 tanggal 26 Januari 2024 dan No. 056/KKA-N/R-I/I/2023
tanggal 31 Januari 2023, menggunakan asumsi kunci sebagai berikut:
Keterangan 30 Juni 2024
Tingkat diskonto 7,05% per tahun
Tingkat kenaikan gaji 8% per tahun
Tingkat mortalitas TMI-IV tahun 2019
Tingkat kecacatan 5% dari TMI-IV tahun 2019
Umur pensiun normal 55 tahun
Pada tanggal 30 Juni 2024, Perseroan memiliki liabilitas imbalan kerja sebesar Rp11.507.929 ribu. Mutasi
estimasi liabilitas imbalan pascakerja adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Nilai kini liabilitas yang tidak didanai 11.306.772
Beban tahun berjalan 1.052.241
Pembayaran manfaat (131.244)
Penghasilan komprehensif lain (719.840)
Liabilitas Neto 11.507.929
Pada tanggal 30 Juni 2024, Jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Biaya jasa kini 667.811
Biaya bunga 384.430
Total 1.052.241
Pada tanggal 30 Juni 2024, Beban imbalan pascakerja dibebankan pada:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Beban penjualan 420.389
15
Page 32
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Beban umum dan administrasi 631.852
Total 1.052.241
Pada tanggal 30 Juni 2024, Akumulasi nilai yang diakui pada penghasilan komprehensif lain adalah sebagai
berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2024
Saldo awal 511.646
Pengukuran kembali yang dicatat di OCI 719.840
Saldo Akhir 1.231.485
Pajak terkait (270.927)
Saldo akhir, neto setelah dikurangi pajak terkait 1.052.241
11. Komitmen dan Kontinjensi
Perjanjian Penjualan
Pada tahun 2024, Perseroan menandatangani kontrak melalui PO dengan nilai kontrak diatas 10% dari
pendapatan neto, dengan pelanggan sebagai berikut:
- PT Eka Mas Republik
Perseroan menandatangani kontrak untuk menyediakan Kabel Optik sesuai dengan material berdasarkan
harga satuan. Perjanjian ini berlaku sampai dengan Desember 2024.
- PT Link Net Tbk
Perseroan menandatangani kontrak untuk menyediakan Kabel Optik sesuai dengan material berdasarkan
harga satuan. Perjanjian ini berlaku sampai dengan Desember 2024.
Tidak terdapat kontinjensi pada periode Laporan Keuangan 30 Juni 2024.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KOMITMEN, KONTINJENSI,
KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN/ATAU YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS
INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO NAMUN BELUM DAPAT DILUNASI OLEH PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN HASIL
OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
16
Page 33
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Investor juga harus membaca
Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, serta untuk periode dan tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
untuk tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Joachim Adhi Piter Poltak & Rekan,
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00110/2.1318/AU.1/04/0419-3/1/IX/2024
tertanggal 27 September 2024 dan kemudian diterbitkan kembali dengan laporan auditor independen No.
00130/2.1318/AU.1/04/0419-3/1/XII/2024 tertanggal 16 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Joachim
Sulistyo, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0419). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum
dalam Prospektus ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 30.893.743 15.981.542 14.013.364
Piutang usaha
Pihak ketiga – setelah dikurangi cadangan kerugian
kredit ekspektasian 39.036.916 67.375.337 73.013.407
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 153 50.617 91.350
Persediaan 265.107.127 292.089.933 347.028.828
Uang muka 12.570.739 33.293.583 42.840.942
Biaya dibayar di muka 1.709.409 1.899.714 1.711.435
Pajak dibayar di muka 10.075.108 14.130.857 14.261.936
Garansi Bank dan Deposit - - 2.052.103
Total Aset Lancar 359.393.194 424.821.582 495.013.365
ASET TIDAK LANCAR
Penyertaan saham - neto 5.739.365 33.176.286 39.131.004
Investasi pada ventura bersama 5.547.371 5.786.465 1.448.051
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 299.326.594 279.786.157 257.369.479
Aset tak berwujud 420.958 507.118 602.641
Aset pajak tangguhan 9.895.817 6.863.568 1.278.339
Garansi bank dan deposit 675.000 1.012.500 337.500
Total Aset Tidak Lancar 321.605.105 327.132.094 300.167.013
TOTAL ASET 680.998.299 751.953.677 795.180.378
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 57.920.096 114.624.053 135.520.644
Utang usaha – Pihak ketiga 110.655.374 109.351.945 139.645.074
Utang lain-lain 335.497 296.419 545.319
Utang pajak 199.364 574.055 795.975
Uang muka diterima 14.322.159 9.273.828 10.667.202
Beban masih harus dibayar 10.100.892 18.109.408 7.057.026
Bagian lancar liabilitas jangka panjang:
Pinjaman bank jangka panjang 10.886.647 7.202.131 2.970.000
Liabilitas sewa 1.278.359 1.248.030 3.323.416
Utang jangka panjang lainnya 3.500.000 3.500.000 3.500.000
17
Page 34
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Total Liabilitas Jangka Pendek 209.198.388 264.179.869 304.024.658
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman bank jangka panjang 45.625.100 49.076.823 14.850.000
Liabilitas sewa 15.168.494 15.823.875 22.180.921
Utang jangka panjang lainnya 583.333 2.333.333 5.833.333
Liabilitas imbalan kerja 11.507.929 11.306.772 11.300.457
Total Liabilitas Jangka Panjang 72.884.856 78.540.803 54.164.712
TOTAL LIABILITAS 282.083.244 342.720.672 358.189.369
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar – 3.200.000.000 saham dengan nilai
nominal Rp100 (nilai penuh) per saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh –
1.199.999.998 saham 120.000.000 120.000.000 120.000.000
Tambahan modal disetor 137.780.973 137.780.973 137.780.973
Penghasilan komprehensif lain
Cadangan perubahan nilai wajar aset keuangan (2.784.445) (9.357.414) (3.402.696)
Surplus revaluasi aset tetap 55.566.432 57.751.338 64.291.348
Keuntungan (kerugian) aktuaria atas program
imbalan pasti 960.559 399.083 (173.574)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 400.000 400.000 300.000
Belum ditentukan penggunaannya 86.990.914 102.258.376 118.194.958
Total Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik
Entitas Induk 398.914.433 409.232.356 436.991.009
Kepentingan Non-pengendali 622 648 -
TOTAL EKUITAS 398.915.055 409.233.004 436.991.009
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 680.998.299 751.953.677 795.180.378
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023* 2023 2022
PENDAPATAN NETO 127.623.905 186.601.746 349.501.044 615.332.096
BEBAN POKOK PENDAPATAN (113.713.500) (164.079.284) (321.023.643) (495.933.419)
LABA BRUTO 13.910.405 22.522.462 28.477.401 119.398.677
Beban penjualan (3.615.306) (4.567.782) (10.807.225) (10.930.893)
Beban umum dan administrasi (13.630.234) (14.389.269) (34.339.272) (36.117.723)
Beban keuangan (5.322.500) (6.195.142) (13.776.179) (5.970.022)
Pendapatan (beban) lain-lain, neto (5.183.394) 4.750.638 2.321.933 (7.323.768)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK (13.841.029) 2.120.907 (28.123.342) 59.056.271
BEBAN PAJAK, NETO
Pajak Kini - (1.083.921) - (14.530.445)
Pajak tangguhan 3.190.613 (260) 5.746.748 (35.112)
Total beban pajak, neto 3.190.613 (1.084.181) 5.746.748 (14.565.557)
LABA (RUGI) BERSIH PERIODE/TAHUN
BERJALAN (10.650.416) 1.036.726 (22.376.594) 44.490.714
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Surplus revaluasi aset tetap - - - 38.112.985
Cadangan perubahan nilai wajar aset keuangan (229.009) (14.603.237) (5.954.718) (3.402.696)
Pos yang tidak direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas program imbalan
pasti 719.840 - 734.176 3.177.169
Pajak terkait (158.365) - (161.519) (698.977)
Total penghasilan komprehensif lain 332.467 (14.603.237) (5.382.061) 37.188.481
18
Page 35
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023* 2023 2022
TOTAL LABA (RUGI) KOMPREHENSIF
PERIODE/TAHUN BERJALAN (10.317.949) (13.566.511) (27.758.655) 81.679.195
Laba (rugi) bersih tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk (10.650.389) 1.036.726 (22.376.592) 44.490.714
Kepentingan non-pengendali (27) - (2) -
Total (10.650.416) 1.036.726 (22.376.594) 44.490.714
Jumlah laba (rugi) komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk (10.317.922) (13.566.511) (27.758.653) 81.679.195
Kepentingan nonpengendali (27) - (2) -
Total (10.317.949) (13.566.511) (27.758.655) 81.679.195
LABA (RUGI) BERSIH PER SAHAM DASAR
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS
INDUK (0,01) (0,02) (0,02) 0,04
Dividen per saham - - - 0,075
*) tidak diaudit / tidak direviu
LAPORAN ARUS KAS
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023* 2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 161.010.657 202.618.830 353.745.740 584.328.100
Pembayaran kepada pemasok dan beban usaha
lain-lain (73.082.047) (146.930.164) (248.986.324) (516.109.025)
Pembayaran kepada direksi dan karyawan (20.989.919) (25.848.895) (49.899.712) (62.904.983)
Pembayaran pajak penghasilan (5.612.762) (2.894.001) (5.637.250) (14.418.985)
Penerimaan bunga 136.024 44.585 110.169 77.678
Kas Neto Diperoleh Dari (Digunakan Untuk)
Aktivitas Operasi 61.461.953 26.990.355 49.332.622 (9.027.215)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Hasil penjualan investasi atas penyertaan saham 27.207.912 - - -
Investasi atas penyertaan saham - - - (42.533.700)
Investasi pada ventura bersama - - (4.301.160) (1.500.000)
Pembayaran uang muka pembelian aset tetap (776.286) (19.903.020) (24.119.266) (30.206.585)
Realisasi uang muka pembelian aset tetap 19.887.322 7.511.189 31.540.914 9.965.186
Penambahan aset tetap (28.798.618) (15.511.155) (47.637.761) (45.421.105)
Hasil penjualan aset tetap 129.667 - 20.000 166.246
Penambahan aset takberwujud (31.032) (56.584) (121.050) (399.599)
Kas Neto Diperoleh Dari (Digunakan Untuk)
Aktivitas Investasi 17.618.964 (27.959.570) (44.618.322) (109.929.557)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Hasil dari pinjaman bank jangka pendek - 16.088.029 1.279.645 107.220.645
Pembayaran pinjaman bank jangka pendek (56.703.957) - (22.176.237) (11.706.514)
Hasil dari pinjaman bank jangka panjang 3.488.979 - 41.428.954 17.820.000
Pembayaran pinjaman bank jangka panjang (3.256.186) (742.500) (2.970.000) (3.908.573)
Penambahan liabilitas sewa - - - 24.219.546
Pembayaran dari liabilitas sewa (625.052) (777.706) (3.032.305) (1.862.268)
Pembayaran utang jangka panjang lainnya (1.750.000) (1.750.000) (3.500.000) (3.500.000)
Pembayaran beban keuangan (5.322.500) (6.195.142) (13.776.179) (5.970.022)
Pembayaran dividen tunai - - - (9.000.000)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan Untuk)
Aktivitas Pendanaan (64.168.716) 6.622.681 (2.746.122) 113.312.814
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan Setara Kas 14.912.201 5.653.466 1.968.178 (5.643.959)
19
Page 36
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023* 2023 2022
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 15.981.542 14.013.364 14.013.364 19.657.323
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun / Periode 30.893.743 19.666.830 15.981.542 14.013.364
*) tidak diaudit / tidak direviu
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023* 2023 2022
EBITDA (dalam ribuan rupiah) 5.375.116 15.502.435 3.463.176 91.336.525
Rasio pertumbuhan aset (9,44)% (3,76)% (5,44)% 51,91%
Rasio pertumbuhan liabilitas (17,69)% (4,55)% (4,32)% 125,09%
Rasio pertumbuhan ekuitas (2,52)% (3,10)% (6,35)% 19,95%
Rasio pertumbuhan pendapatan (31,61)% (39,38)% (43,20)% 45,51%
Rasio pertumbuhan laba bersih periode/tahun berjalan (1.127,31)% (96,16)% (150,29)% 14,86%
Rasio laba (rugi) terhadap aset (1,56)% 0,14% (2,98)% 5,60%
Rasio laba (rugi) terhadap ekuitas (2,67)% 0,24% (5,47)% 10,18%
Rasio laba (rugi) terhadap pendapatan (8,35)% 0,56% (6,40)% 7,23%
Rasio lancar 171,80% 162,49% 160,81% 162,82%
Rasio liabilitas terhadap ekuitas 70,71% 80,74% 83,75% 81,97%
Rasio liabilitas terhadap aset 41,42% 44,67% 45,58% 45,05%
Rasio cakupan bunga (interest coverage ratio) 1,01x 2,50x 0,25x 15,30x
Rasio cakupan utang (debt to service coverage ratio) 0,42x 1,46x 0,14x 5,99x
* tidak diaudit / tidak direviu
Keterangan:
1. EBITDA dihitung dari penjumlahan laba (rugi) bersih sebelum pajak, beban penyusutan aset tetap, beban amortisasi aset takberwujud,
beban pajak, laba (rugi) selisih kurs, beban keuangan dan dikurangi pendapatan bunga, masing-masing pada akhir periode/tahun terkait.
2. Rasio Cakupan Bunga merupakan EBITDA dibagi dengan beban keuangan, masing-masing pada akhir periode/tahun terkait.
3. Rasio cakupan utang atau DSCR merupakan EBITDA pada satu periode/tahun terkait dibagi total liabilitas jangka panjang dan beban
keuangan yang dibayarkan pada satu periode/tahun yang terkait.
RASIO-RASIO YANG DIPERSYARATKAN OLEH PERJANJIAN KREDIT
Pembatasan dan pemenuhan rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank
Danamon”) dan PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) adalah sebagai berikut:
Rasio Keuangan Perseroan
Keterangan Persyaratan
pada tanggal 30 Juni 2024
Bank Danamon
Gearing ratio Maksimal 1,5x 0,29x
Debt to service coverage ratio* Minimum 1,5x 0,42x
BCA
Rasio lancar Minimal lebih dari 1x 1,72x
Rasio utang terhadap ekuitas Kurang dari 2x 0,71x
EBITDA/Interest + Installment* Minimal lebih dari 1x 0,42x
*per 30 September 2024 Debt to service coverage ratio atau EBITDA/Interest + Installment adalah 1,11x.
20
Page 37
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan beserta
catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Interim Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Joachim Adhi Piter Poltak & Rekan, auditor independen, berdasarkan standar audit yang
ditetapkan IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00110/2.1318/AU.1/04/0419-
3/1/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 dan kemudian diterbitkan kembali dengan laporan auditor
independen No. 00130/2.1318/AU.1/04/0419-3/1/XII/2024 tertanggal 16 Desember 2024 yang ditandatangani
oleh Joachim Sulistyo, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0419). Laporan auditor independen tersebut, yang
juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian.
A. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KINERJA OPERASIONAL
Hasil operasi Perseroan dipengaruhi oleh beberapa faktor penting, meliputi:
1. Kondisi umum perekonomian
Kinerja keuangan Perseroan dipengaruhi oleh kondisi sektor telekomunikasi Indonesia dan perekonomian
Indonesia pada umumnya. Khususnya pengembangan pita lebar (broadband) dan evolusinya ke konvergensi
teknologi IOT (internet of things). Sektor telekomunikasi memberikan kontribusi yang besar pada perekonomian
Indonesia, khususnya di dekade terakhir.
Seiring dengan perkembangan kebutuhan daripada interkoneksi pita lebar yang hanya dapat dipenuhi dengan
kabel optik, volume penjualan kabel Perseroan dan harga yang dicapai akan bergantung pada kondisi pasar
telekomunikasi dan kabel optik. Segmen konsumen utama Perseroan untuk produk-produk yang dipasarkan
adalah konsumen yang memprioritaskan kualitas dari kabel yang dibuat oleh perseroan. Perseroan menawarkan
produk berkualitas tinggi yang berimplikasi menjadikan Perseroan sebagai penyedia produk premium.
2. Biaya riset dan pengembangan
Dengan perkembangan teknologi IOT, infrastruktur pendukung telekomunikasi harus bisa menampung kapasitas
data yang sangat besar. Dalam waktu yang bersamaan pasar menuntut penghematan biaya investasi. Perseroan
mencadangkan maksimum tiga persen (3%) dari nilai penjualan untuk biaya riset dan pengembangan produk dan
jasa. Beberapa produk perseroan telah menjadi produk unggulan dipasar. Dalam bidang jasa, Perseroan sudah
mampu mengerjakan pekerjaan yang sebelumnya hanya dikerjakan oleh pihak asing misalnya restorasi kabel laut
dan pekerjaan penanaman kabel laut. Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 96 tahun 2014 tentang rencana
pita lebar Indonesia 2014-2019 termasuk didalamnya tentang penggunaan utilitas telekomunikasi bersama,
Perseroan mengembangkan teknologi microduct yang dapat menghemat biaya investasi untuk operator
telekomunikasi secara signifikan, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan pita lebar yang lebih murah. Hasil
usaha Perseroan dipengaruhi oleh kemampuan Perseroan untuk terus menciptakan solusi yang kreatif dan
inovatif untuk memenuhi kebutuhan operator telekomunikasi.
3. Fluktuasi dalam Nilai Tukar Valuta Asing
Nilai mata uang Rupiah telah meningkat secara signifikan selama dekade terakhir. Selama periode antara tanggal
1 Januari 2014 sampai dengan tanggal 2 Januari 2024, nilai tukar Rupiah/Dolar AS berdasarkan kurs Bank
Indonesia berkisar dari nilai terendah Rp11.272,- per Dolar AS sampai dengan nilai tertinggi yaitu Rp15.611,- per
Dolar AS. Hingga saat ini, semua transaksi Perseroan dilakukan dan dicatat dalam Rupiah, yang merupakan mata
uang fungsional dan pelaporan Perseroan. Perseroan tidak memiliki pinjaman bank dalam mata uang asing atau
pinjaman yang suku bunganya tidak ditentukan terlebih dahulu, dengan melihat strategi bisnis Perseroan saat ini
dan yang akan datang, Perseroan memiliki kebijakan untuk lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan. Hal ini
dikarenakan sebagian besar pendapatan Perseroan menggunakan mata uang Rupiah dan sebagian besar
pembelian bahan baku Perseroan berasal dari luar negeri.
21
Page 38
4. Perkembangan Aktivitas Pemasaran
Perseroan secara rutin memberikan edukasi kepada konsumen tentang perkembangan produk dan manfaat-
manfaat yang menguntungkan. Perseroan berpartisipasi dalam beberapa pameran telekomunikasi baik di dalam
dan di luar negeri. Perseroan saat ini menerapkan strategi pemasaran dan penjualan yang difokuskan kearah
perkembangan sistem kabel laut dengan tujuan meningkatkan kinerja perseroan dari pendapatan yang
berkesinambungan. Perseroan secara simultan mendorong peralihan jaringan kabel optik traditional ke sistem
microduct, seiring dengan kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah-daerah khususnya DKI
Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, dan kota-kota besar lain. Perseroan dalam jangka pendek menyediakan
pelayanan perbaikan kabel laut dan untuk jangka panjang perseroan memasarkan sistem kerjasama perawatan
jaringan.
5. Pengembangan Produk Baru
Hasil usaha Perseroan dipengaruhi oleh kemampuan Perseroan untuk terus menciptakan produk-produk yang
kreatif dan inovatif sehingga dapat memenuhi keinginan para pelanggan. Selain itu Perseroan juga
mengembangkan produk- produk aksesoris dan perangkat-perangkat pendukung yang dibutuhkan oleh calon
pelanggan sehingga pendapatan Perseroan terus meningkat. Selama Perseroan beroperasi belum pernah terjadi
penarikan produk yang telah dibeli oleh pelanggan.
6. Kondisi Persaingan dan Strategi Perseroan
Dengan semakin terbukanya Indonesia terhadap investor asing maka perseroan melihat kecenderungan pabrikan
dari Cina melakukan ekspansi ataupun akuisisi perusahaan lokal. Dengan adanya pemain baru persaingan akan
cenderung lebih ketat. Perseroan saat ini berkompetisi dengan sekitar sepuluh pemain domestik, tetapi Perseroan
memiliki keunggulan teknologi dibandingkan dengan pabrik yang lain. Salah satu keunggulan Perseroan adalah
kemampuannya untuk membuat tailor-made kabel dan perangkat khusus untuk permintaan pelanggannya.
Sampai dengan saat ini Perseroan adalah satu-satunya produsen yang mampu membuat kabel laut serat optik di
Indonesia, yang memiliki standar mutu dan sertifikat internasional (UQJ Certificate).
Perseroan pada masa yang akan datang akan mengembangkan unit usaha yang melengkapi usaha inti Perseroan,
seperti pengembangan penyewaan dark fiber (serat optik pasif) untuk kabel darat dan kabel laut di lokasi strategis
yang akan membantu Perseroan mendapat pendapatan yang berkesinambungan (recurring income).
7. Langkah-Langkah Perseroan untuk Meningkatkan Kinerja
Sejak berdirinya Perseroan, Perseroan telah melalui krisis-krisis yang hebat, dimana memberikan imbas yang
sangat besar pada penghasilan dan keuntungan Perseroan. Namun, Manajemen Perseroan telah membuktikan
keuletan sehingga mampu mengatasi masa-masa sulit tersebut.
Berdasarkan pada pondasi yang kokoh dari Siemens AG dan Corning Inc. dengan reputasi produk Perseroan
dimana kualitas produk yang tinggi, serta tim manajemen yang berpengalaman dengan rekam-jejak yang baik,
Perseroan melihat kesempatan usaha di bidang pembangunan dan penyewaan jaringan serat optik pasif sebagai
unit usaha baru yang dapat memberikan pendapatan yang berkesinambungan dengan laba yang menarik.
B. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
Amandemen atas Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuanggan
(ISAK).
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah menerbitkan amandemen dan
interpretasi yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 sebagai berikut:
Amendemen PSAK 116: “Sewa” terkait liabilitas sewa pada transaksi jual dan sewa balik; dan
Amendemen PSAK 201: “Penyajian Laporan Keuangan” terkait liabilitas jangka panjang dengan kovenan.
Amandemen dan interpretasi yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 sebagai berikut:
22
Page 39
PSAK 117: “Kontrak Asuransi”;
Amendemen PSAK 117: “Kontrak Asuransi” terkait Penerapan Awal PSAK 117 dan PSAK 109 Informasi
Komparatif; dan
Amendemen PSAK 221: “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing” terkait kondisi ketika suatu mata uang tidak
tertukarkan.
Penerapan dari amandemen dan interpretasi di atas tidak menimbulkan perubahan substansial atas kebijakan
akuntansi Perseroan dan Perusahaan Anak dan tidak memiliki dampak signifikan terhadap laporan keuangan
konsolidasian pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
C. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023* 2023 2022
Pendapatan neto 127.623.905 186.601.746 349.501.044 615.332.096
Beban pokok pendapatan (113.713.500) (164.079.284) (321.023.643) (495.933.419)
Laba bruto 13.910.405 22.522.462 28.477.401 119.398.677
Laba (rugi) bersih periode/tahun berjalan (10.650.416) 1.036.726 (22.376.594) 44.490.714
Total laba (rugi) komprehensif periode/tahun
berjalan (10.317.949) (13.566.511) (27.758.655) 81.679.195
*) tidak diaudit / tidak direviu
Pendapatan Neto
Perbandingan Pendapatan Neto untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
Pendapatan Neto Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 adalah
sebesar Rp127.623.905 ribu, menurun sebesar 31,61% atau Rp58.977.841 ribu bila dibandingkan dengan
Pendapatan Neto pada periode sebelumnya. Hal ini terutama disebabkan oleh menurunnya penjualan kabel
secara keseluruhan dan kondisi dalam enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 ini masih dipengaruhi
oleh kondisi pada tahun 2023.
Perbandingan Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan Neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp349.501.044 ribu, menurun sebesar 43.20% atau Rp265.831.052 ribu dibandingkan Pendapatan Neto pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Penurunan ini terjadi karena menurunnya penjualan kabel
secara keseluruhan. Hal ini dikarenakan kompetisi yang sangat ketat dan situasi persaingan pasar yang sangat
agresif, terutama persaingan dari masuknya kabel serat optik impor. Selain itu Perseroan di tahun 2023 berfokus
utama pada pemenuhan pesanan pembelian yang sudah ada dan sedang melanjutkan investasi dalam
memperluas kapasitas produksi untuk pertumbuhan masa depan secara berkelanjutan.
Beban Pokok Pendapatan
Perbandingan Beban Pokok Pendapatan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 adalah
sebesar Rp113.713.500 ribu, menurun sebesar 30,70% atau Rp50.365.784 ribu bila dibandingkan dengan Beban
Pokok Pendapatan pada periode sebelumnya. Hal ini terutama disebabkan oleh seiring dengan penurunan
pendapatan dan kondisi dalam enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 ini masih dipengaruhi oleh
kondisi pada tahun 2023.
23
Page 40
Perbandingan Beban Pokok Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Beban Pokok Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp321.023.643 ribu, menurun sebesar 35,27% atau Rp174.909.776 ribu dibandingkan Beban Pokok Pendapatan
pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Hal ini disebabkan oleh seiring dengan penurunan
pendapatan Jika dilihat dari persentase Beban Pokok Pendapatan mengalami kenaikan, hal ini disebabkan oleh
penggunaan bahan baku yang dibeli pada tahun sebelumnya dengan harga yang lebih tinggi, akibat efek dari masa
pandemi Covid 19 dan kesulitan logistik karena perang Rusia - Ukraina.
Laba Bruto
Perbandingan Laba Bruto untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan
dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
Laba Bruto Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar
Rp13.910.405 ribu, mengalami penurunan sebesar 38,24% atau Rp8.612.057 ribu bila dibandingkan dengan Laba
Bruto periode sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh menurunnya pendapatan dan kondisi dalam enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 ini masih dipengaruhi oleh kondisi pada tahun 2023.
Perbandingan Laba Bruto untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Laba Bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp28.477.401
ribu, menurun sebesar 76,14% atau Rp90.921.376 ribu dibandingkan Laba Bruto pada tahun 2022. Penurunan ini
terjadi karena menurunnya pendapatan dan pengaruh dari kenaikan beban pokok penjualan sebagai akibat dari
serta penggunaan bahan baku yang dibeli pada tahun sebelumnya dengan harga yang lebih tinggi, akibat efek dari
masa pandemi Covid 19 dan kesulitan logistik karena perang Rusia - Ukraina.
Laba (Rugi) Bersih Periode / Tahun Berjalan
Perbandingan Laba (Rugi) Bersih Periode Berjalan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023
Rugi Bersih Periode Berjalan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
adalah sebesar Rp10.650.416 ribu, meningkat sebesar 1.127,31% atau Rp11.687.142 ribu bila dibandingkan
dengan Laba Bersih Periode Berjalan di periode sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh menurunnya pendapatan
dan adanya kerugian selisih kurs.
Perbandingan Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Rugi Bersih Tahun Berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp22.376.594 ribu, meningkat sebesar 150,29% atau Rp66.867.308 ribu dibandingkan Laba Bersih Tahun Berjalan
pada tahun 2022. Penurunan ini disebabkan oleh menurunnya pendapatan dan adanya kenaikan beban bunga
pinjaman bank.
Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan
Perbandingan Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2023
Perseroan mencatatkan Total Rugi Komprehensif Periode Berjalan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2024 sebesar Rp10.317.949 ribu, menurun sebesar 23,95% atau Rp3.248.562 ribu bila
dibandingkan dengan Penghasilan Komprehensif Lain periode sebelumnya. Hal ini disebabkan karena adanya
kerugian atas penjualan investasi saham Ketrosden Triasmitra yang direklasifikasikan ke dalam laba ditahan.
24
Page 41
Perbandingan Total Laba (Rugi) Komprehensif periode/tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Total Rugi Komprehensif Tahun Berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp27.758.655 ribu, menurun dari Laba Komprehensif Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp81.679.195 ribu. Penurunan terjadi pada periode tahun 2022
dilakukan Penilaian kembali atas nilai wajar dari aset tetap, sedangkan pada tahun 2023 tidak dilakukan Penilaian
kembali atas nilai wajar aset tetap. Penilaian kembali atas nilai wajar aset tetap dilakukan sesuai dengan
ketentuan Bapepam dan LK No. KEP347/BL/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Konsolidasian Emiten atau Perusahaan Publik butir 27.e secara berkelanjutan dan konsisten
paling lama setiap 3 tahun.
D. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Aset Lancar 359.393.194 424.821.582 495.013.365
Aset Tidak Lancar 321.605.105 327.132.094 300.167.013
Jumlah Aset 680.998.299 751.953.677 795.180.378
Liabilitas Jangka Pendek 209.198.388 264.179.869 304.024.658
Liabilitas Jangka Panjang 72.884.856 78.540.803 54.164.712
Jumlah Liabilitas 282.083.244 342.720.672 358.189.369
Ekuitas 398.915.055 409.233.004 436.991.009
a. Aset
Perbandingan Aset tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp680.998.299 ribu yang terdiri dari aset lancar
sebesar Rp359.393.194 ribu dan aset tidak lancar sebesar Rp321.605.105 ribu.
Aset lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 mengalami penurunan sebesar Rp65.428.388 ribu atau sebesar
15,40% bila dibandingkan dengan aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh
penurunan piutang usaha, persediaan dan uang muka diterima.
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 mengalami penurunan sebesar Rp5.526.989 ribu atau
sebesar 1,69% bila dibandingkan dengan aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini
disebabkan oleh penurunan penyertaan saham – neto.
Perbandingan Aset pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp751.953.677 ribu yang terdiri atas aset
lancar sebesar Rp424.821.582 ribu dan aset tidak lancar sebesar Rp327.132.094 ribu.
Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 mengalami penurunan sebesar Rp70.191.783 ribu atau
sebesar 14.18% dibandingkan dengan 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
piutang usaha, persediaan dan garansi bank dan deposit.
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp26.965.081 ribu atau
sebesar 8,98% dibandingkan dengan 31 Desember 2022. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan investasi pada
ventura bersama, aset tetap dan aset pajak tangguhan.
25
Page 42
b. Liabilitas
Perbandingan Liabilitas pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp282.083.244 ribu yang terdiri dari liabilitas
jangka pendek sebesar Rp209.198.388 ribu dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp72.884.856 ribu.
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 mengalami penurunan signifikan sebesar
Rp54.981.481 ribu atau 20,81% ketika dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek pada tanggal 31 Desember
2023. Hal ini disebabkan oleh penurunan pinjaman bank jangka pendek dan beban yang masih harus dibayar.
Penurunan pinjaman bank jangka pendek terjadi karena adanya pelunasan pinjaman sebelum jatuh temponya,
yang mana Perseroan melakukan efisiensi dalam mengelola arus kas.
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 menurun sebesar Rp5.655.947 ribu atau 7,20% bila
dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2023. Hal tersebut terjadi karena
penurunan pinjaman bank jangka Panjang dan utang jangka panjang lainnya. Penurunan pinjaman bank jangka
Panjang tersebut karena Perseroan telah mulai melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan jadwal angsuran
yang telah ditentukan.
Perbandingan Liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember
2022
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp342.720.642 ribu yang terdiri dari
liabilitas jangka pendek sebesar Rp264.179.869 ribu dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp78.540.803 ribu.
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 mengalami penurunan sebesar Rp39.844.789
ribu atau sebesar 13,10% dibandingkan dengan 31 Desember 2022. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan
pinjaman bank jangka pendek, utang usaha – pihak ketiga, dan liabilitas sewa.
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 mengalami peningkatan sebesar
Rp24.376.091 ribu atau sebesar 45% dibandingkan dengan 31 Desember 2022. Hal ini terutama disebabkan oleh
kenaikan pinjaman bank jangka panjang.
c. Ekuitas
Perbandingan Ekuitas pada tanggal 30 Juni 2024 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2023
Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp398.915.055 ribu, bila dibandingkan dengan
Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023, Ekuitas Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp10.317.949 ribu
atau 2,52% yang disebabkan oleh penurunan saldo laba dan adanya kerugian atas penjualan investasi saham
Ketrosden Triasmitra yang direklasifikasikan ke dalam laba ditahan.
Perbandingan Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2022
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp409.233.004 ribu, mengalami penurunan
sebesar Rp27.758.005 ribu atau turun 6,35% dibandingkan dengan 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh perubahan nilai wajar aset keuangan dan penurunan saldo laba.
E. LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN
Arus Kas
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023* 2023 2022
Kas Neto Diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas
Operasi 61.461.953 26.990.355 49.332.622 (9.027.215)
26
Page 43
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023* 2023 2022
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi 17.618.964 (27.959.570) (44.618.322) (109.929.557)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan Untuk) Aktivitas
Pendanaan (64.168.716) 6.622.681 (2.746.122) 113.312.814
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas dan Setara Kas 14.912.201 5.653.466 1.968.178 (5.643.959)
Kas Dan Setara Kas Awal Periode/Tahun 15.981.542 14.013.364 14.013.364 19.657.323
Kas dan setara Kas Akhir Periode/Tahun 30.893.743 19.666.830 15.981.542 14.013.364
*) tidak diaudit / tidak direviu
Perseroan secara regular mengevaluasi proyeksi arus kas dan arus kas aktual serta melakukan pinjaman bank dan
melakukan penerbitan tambahan modal saham jika diperlukan.
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp61.461.953 ribu,
mengalami peningkatan signifikan sebesar Rp34.471.598 ribu atau 127,72% bila dibandingkan kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas operasi pada tanggal 30 Juni 2023. Kenaikan ini disebabkan oleh penurunan pembayaran
kepada pemasok dan usaha lain-lain dan pembayaran kepada direksi dan karyawan.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp49.332.622
ribu, mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp58.359.837 ribu atau 646,49% bila dibandingkan kas bersih yang
digunakan untuk aktivitas operasi pada tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan ini terjadi karena penurunan
pembayaran kepada pemasok dan usaha lain-lain dan pembayaran kepada direksi dan karyawan.
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp17.618.964 ribu,
mengalami kenaikan sebesar Rp45.578.534 ribu atau 163,02% bila dibandingkan kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas investasi pada tanggal 30 Juni 2023. Kenaikan ini disebabkan oleh penjualan investasi atas penyertaan
saham dan penurunan pembayaran atas pembelian aset tetap.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp44.618.322
ribu, mengalami penurunan signifikan sebesar Rp65.311.235 ribu atau 59,41% bila dibandingkan kas bersih yang
digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2022. Penurunan ini terjadi karena pada periode
2023 tidak terdapat investasi atas penyertaan saham dan penambahan aset tetap tidak sebesar tahun 2022.
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar Rp64.168.716
ribu, mengalami penurunan signifikan sebesar Rp70.791.397 ribu atau 1.068,92% bila dibandingkan kas bersih
yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal 30 Juni 2023. Penurunan ini terjadi karena pembayaran
pinjaman bank jangka pendek dan pinjaman bank jangka panjang.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp2.746.122 ribu, mengalami penurunan sebesar Rp116.058.936 ribu atau 102,42% bila dibandingkan kas bersih
yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2022. Penurunan ini disebabkan oleh
berkurangnya pinjaman bank jangka pendek di tahun 2023.
Likuiditas
Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka pendek yang
tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin
baik kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.
Rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2024 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022
masing-masing adalah sebesar 171.80%, 160.81% dan 162.82%.
27
Page 44
Sumber likuiditas internal Perseroan berasal dari kas operasional Perseroan dan likuiditas eksternal berasal dari
pinjaman bank. Hingga pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah menggunakan fasilitas kredit bank
untuk modal kerja dan investasi.
Sumber Likuiditas Material Yang Belum Digunakan
Berikut dibawah ini merupakan sumber likuiditas material yang belum digunakan oleh Perseroan pada tanggal
30 Juni 2024 :
Fasilitas Pinjaman 30 Juni 2024
Danamon
Fasilitas Open Account Financing Buyer 129.700.937.430
Fasilitas Rekening Koran 20.000.000.000
Fasilitas Kredit Berjangka 1 40.000.000.000
Subtotal 189.700.937.430
BCA
Fasilitas Time Revolving Loan Credit 8.878.967.000
Fasilitas Rekening Koran 30.000.000.000
Subtotal 38.878.967.000
Total 228.579.904.430
Hingga pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup dan belum pernah
mengalami kekurangan dalam mencukupi modal kerja. Dalam hal modal kerja Perseroan mengalami kekurangan,
Perseroan akan menggunakan fasilitas pinjaman bank untuk mencukupi kebutuhan modal kerja.
Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur dengan
perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun jumlah liabilitas
dengan jumlah aset (solvabilitas aset).
Solvabilitas ekuitas Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 serta tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 masing-masing sebesar 70,71%,
83,75% dan 81,97%.
Sedangkan solvabilitas aset Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 masing-masing sebesar
41,42%, 45,58% dan 45,05%.
Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)
Imbal Hasil Ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas. Imbal Hasil Ekuitas Perseroan untuk periode
6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2022 masing-masing adalah sebesar (2,67)%, (5,47)% dan 10,18%.
Imbal Hasil Aset (Return On Asset)
Imbal Hasil Aset menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Imbal Hasil Aset Perseroan untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 31 Desember 2022 masing-masing sebesar (1,56)%, (2,98)% dan 5.60%.
28
Page 45
Profitabilitas
Margin laba (net profit margin) Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
adalah sebesar (8,35)%, menurun dari periode sebelumnya sebesar 0,56% pada tanggal 30 Juni 2023. Penurunan
ini disebabkan oleh penurunan pendapatan.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, net profit margin Perseroan adalah sebesar (6,40)%,
sedangkan pada tahun 2022 adalah sebesar 8,15%. Penurunan net profit margin pada tahun 2023 dibandingkan
tahun 2022 terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan.
F. BELANJA MODAL
Berikut ini adalah penambahan investasi barang modal Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023*) 2022*)
Tanah - - -
Bangunan 68.614 353.492 3.207.383
Peralatan dan mesin 7.961.209 4.183.570 15.187.783
Peralatan pabrik 32.583 582.260 1.569.030
Kendaraan - - -
Bangunan dalam pengerjaan 3.968.491 18.445.516 1.237.363
Mesin dalam instalasi 16.931.792 24.072.922 -
Jumlah 28.962.689 47.637.760 21.201.559
*)Disajikan Kembali (Lihat Catatan No. 12 pada laporan keuangan)
Sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, investasi barang modal Perseroan turun sebesar Rp18.675.071 ribu atau
39,20% dari tahun 2023 sebesar Rp47.637.760 ribu.
Pada tahun 2023, investasi barang modal Perseroan naik sebesar Rp26.436.201 ribu atau 124,69% dari tahun
sebelumnya Rp21.201.559 ribu.
Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material.
G. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU JARANG TERJADI
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi
atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas
Perseroan yang dilaporkan dalam laporan keuangan terakhir Perseroan yang telah diaudit yang dicantumkan
dalam Prospektus.
H. PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA
PERSEROAN
Tidak terdapat pembatasan yang signifikan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana
kepada Perseroan.
I. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ACUAN
Risiko mata uang merupakan risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan yang disebabkan perubahan nilai tukar
mata uang asing. Perseroan terekspos risiko nilai tukar mata uang asing, walaupun Perseroan tidak lagi
mempunyai pinjaman bank dalam mata uang asing, dan harga penjualan selalu dievaluasi secara cermat
disesuaikan dengan perubahan nilai kurs Dolar AS. Disamping itu, Perseroan juga melakukan transaksi-transaksi
dengan menggunakan mata uang Rupiah, sehingga Perseroan dapat menyeimbangkan konversi Rupiah ke mata
uang asing untuk memenuhi liabilitas dalam mata uang asing pada saat jatuh tempo. Fluktuasi nilai tukar mata
uang Rupiah terhadap mata uang asing memberikan dampak signifikan pada kondisi keuangan Perseroan.
29
Page 46
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai faktor risiko yang dipengaruhi
oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan pendapatan Perseroan.
Risiko-risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan yang
telah disusun sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja
keuangan Perseroan.
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Perseroan dalam Menghadapi Perang Harga dari produk kompetitor
Salah satu risiko terkait kegiatan usaha Perseroan adalah Risiko Perseroan dalam Menghadapi Perang Harga dari
produk kompetitor. Persaingan usaha sering meyebabkan pelanggan mencari harga murah dengan
mengorbankan kualitas. Hal tersebut dapat menyebabkan Perseroan kehilangan pelanggan dan secara signifikan
berdampak pada kondisi bisnis perusahaan. Kompetisi yang dimaksud dapat datang dari sumber yaitu lokal dan
global.
Dengan semakin terbukanya Indonesia terhadap investor asing maka perseroan melihat kecenderungan pabrikan
dari Cina adalah risiko terbesar. Perusahaan Cina dapat memproduksi dari hulu ke hilir sehingga memberikan
kompetisi tambahan dalam penentuan harga. Perseroan saat ini berkompetisi dengan sekitar sepuluh pemain
domestik, tetapi Perseroan memiliki keunggulan teknologi dibandingkan yang lain. Perseroan pada masa yang
akan datang akan mengembangkan unit usaha yang melengkapi usaha inti Perseroan saat ini di bidang kabel optik.
Dari sudut pandang kompetisi lokal, Perseroan mengambil posisi pasar dimana Perseroan bertindak sebagai
penyedia produk premium di pasar, dengan menawarkan produk dengan kualitas yang lebih tinggi namun dengan
margin harga yang cenderung tidak terlalu jauh dengan kompetitornya (5-10%). Posisi penyedia produk premium
inilah yang kemungkinan dapat menjadi potensi risiko bagi perseroan ketika sewaktu-waktu terdapat kompetitor
lokal yang senantiasa menurunkan harga untuk menjaring pangsa pasar yang lebih luas. Sedangkan untuk
kompetisi global, beberapa pemain besar dalam industri sejenis yang berasal dari Asia, terutama Cina dan
Hongkong telah memasuki pasar Indonesia. Pemain-pemain besar seperti Yangtze Fibre Optic Indonesia (YOFI),
ZTT Cable Indonesia, dan HengTong Cables sudah mulai melakukan penetrasi pasar ke Indonesia. Dalam hal ini,
terdapat potensi kompetitor-kompetitor asing industri sejenis tersebut menurunkan harga dibawah Peseroan
karena mereka memiliki akses biaya bahan baku yang lebih murah.
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1) Risiko Persaingan
Perseroan menghadapi persaingan ketat dari perusahaan lain yang juga beroperasi di industri kabel dan
telekomunikasi, baik dari dalam maupun luar negeri. Persaingan ini bisa mempengaruhi pangsa pasar,
margin keuntungan, dan strategi bisnis perusahaan. Inovasi produk, efisiensi biaya, dan pelayanan
pelanggan menjadi faktor penting dalam menjaga posisi di pasar.
2) Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
Perseroan dapat menghadapi risiko terkait investasi baru atau aksi korporasi seperti ekspansi, merger, dan
akuisisi. Investasi yang tidak sesuai dengan strategi Perseroan atau aksi korporasi yang tidak berhasil dapat
menimbulkan kerugian finansial. Proses due diligence yang kurang cermat dan fluktuasi nilai aset juga
dapat mempengaruhi hasil dari keputusan tersebut.
3) Risiko Kegagalan Perusahaan Terbuka Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Dalam
Industrinya
Sebagai perusahaan terbuka yang bergerak di bidang industri kabel dan telekomunikasi, Perseroan harus
mematuhi berbagai peraturan, baik dari otoritas pasar modal maupun regulator di industri ini. Risiko
30
Page 47
kepatuhan timbul jika ada kegagalan dalam memenuhi peraturan ini, yang bisa berakibat pada sanksi,
denda, maupun kerugian reputasi.
4) Risiko perubahan teknologi
Industri telekomunikasi dan kabel sangat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi. Risiko terjadi jika
Perseroan tidak dapat mengikuti perubahan teknologi atau jika investasi teknologi yang sudah dilakukan
tidak sejalan dengan tren pasar. Hal ini dapat mengakibatkan Perseroan kehilangan daya saing atau tidak
mampu memenuhi kebutuhan pasar dengan produk terbaru.
5) Risiko Kelangkaan Sumber Daya, dan Risiko Pasokan Bahan Baku
Perseroan sangat bergantung pada bahan baku utama seperti tembaga, aluminium, dan serat optik untuk
produksi kabel. Ketergantungan ini menimbulkan risiko terkait ketersediaan dan harga bahan baku, yang
dapat dipengaruhi oleh kondisi pasar global, kelangkaan, atau masalah pasokan dari pemasok utama. Jika
Perseroan mengalami kesulitan memperoleh bahan baku dengan kualitas dan harga yang kompetitif, hal
ini bisa berdampak pada biaya produksi dan kualitas produk.
6) Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga Perseroan timbul dari pinjaman bank jangka pendek dan jangka panjang dalam mata
uang Rupiah. Risiko suku bunga dari kas tidak signifikan dan semua instrumen keuangan lainnya tidak
dikenakan bunga. Pinjaman yang diterbitkan dengan suku bunga variabel mengekspos Perseroan terhadap
risiko suku bunga arus kas. Pinjaman yang diterbitkan dengan suku bunga tetap mengekspos Perseroan
dengan suku bunga nilai wajar. Kebijakan Perseroan untuk meminimalkan risiko suku bunga adalah dengan
menganalisis pergerakan tingkat suku bunga dan profil jatuh tempo aset dan liabilitas.
7) Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko di mana Perseroan akan mengalami kerugian yang timbul dari pelanggan, klien
atau pihak rekanan yang gagal memenuhi kewajiban kontraktual mereka. Instrumen keuangan Perseroan
mempunyai potensi atas risiko kredit terdiri dari kas dan setara kas, dana yang dibatasi penggunaannya
dan piutang usaha.
Selama tahun 2023, tidak terdapat risiko kredit yang signifikan atas penempatan dana di bank yang
penggunaannya tidak dibatasi maupun yang dibatasi yang disebabkan oleh penempatan dana hanya
ditempatkan pada ban-bank yang berpredikat baik.
C. Risiko Terkait dengan Aktivitas Operasional
1. Penurunan Kualitas Udara dan Peningkatan Kebisingan
Saat mobilisasi alat berat, material, peralatan, dan tenaga kerja, terdapat risiko penurunan kualitas udara
dan peningkatan kebisingan di wilayah aktivitas operasional Perseroan. Untuk mengatasi risiko ini,
Perseroan melakukan beberapa upaya pengelolaan hidup, di antaranya:
a. mewajibkan pemakaian masker bagi para pekerja konstruksi dan alat pelindung terhadap kebisingan
bagi pekerja konstruksi yang terpapar kebisingan lebih dari 85 dBA, melakukan perawatan terhadap
mesin kendaraan bermotor dan peralatan berat lainnya untuk meminimalkan emisi gas buang dan
partikulat dari kendaraan bermotor dan peralatan berat;
b. melakukan penyiraman pada area yang dinilai dapat memberikan kontribusi partikulat yang signifikan
ke udara ambien, terutama pada jalur yang melewati pemukiman penduduk, serta
c. mengoperasikan kendaraan pengangkut material ke lokasi konstruksi pada jam-jam tidak sibuk dan
mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku.
31
Page 48
2. Kesempatan Kerja Bagi Masyarakat Lokal
Perseroan memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat di sekitar pabrik, baik pada kegiatan konstruksi
maupun operasi untuk mendukung penyerapan tenaga kerja masyarakat lokal.
3. Persepsi Masyarakat
Terjadinya persepsi sikap masyarakat yang negative maupun positif berdampak terhadap kegiatan
konstruksi pembangunan maupun kegiatan operasional. Untuk mengatasi risiko munculnya persepsi
masyarakat yang bersifat negatif, Perseroan melakukan sosialisasi kepada masyarakat local mengenai
sejumlah hal berikut ini:
a. kegiatan penerimaan tenaga kerja,
b. memberdayakan lembaga pemerintahan desa dan organisasi kemasyarakatan setempat dalam
mengembangkan persepsi positif terhadap proyek,
c. menerima dan menyelesaikan keluhan masyarakat,
d. memanfaatkan penyedia jasa lokal sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan,
e. membantu pengembangan berbagai fasilitas umum dan fasilitas sosial yang mudah diakses
masyarakat.
4. Penurunan Estetika Lingkungan
Dengan adanya limbah padat B3 dan Non-B3 yang dihasilkan dari aktivitas operasional Perseroan, risiko
penurunan estetika lingkungan dapat terjadi. Oleh karena itu, Perseroan telah melakukan pengelolaan
limbah berdasarkan jenis limbah yang dihasilkan.
5. Kebakaran
Risiko bahaya kebakaran berpotensi dapat terjadi pada proses pelaksanaan aktivitas operasional. Untuk
memitigasi risiko ini, Perseroan melakukan penanggulangan keadaan darurat dan tim/organisasi bahaya
kebakaran, pengecekan dan penggantian alat pemadam kebakaran secara berkala, larangan merokok di
dalam area kerja, dan berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Cilegon.
D. Risiko Umum
1. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas timbul jika Perseroan mengalami kesulitan dalam memperoleh sumber pendanaan.
Manajemen risiko likuiditas berarti menjaga kecukupan saldo kas dan setara kas. Untuk mengelola
manajemen risiko likuiditas, Perseroan melakukan pengawasan proyeksi dan arus kas aktual secara terus-
menerus serta pengawasan tanggal jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan. Apabila modal kerja tidak
mencukupi, maka Perseroan akan memanfaatkan fasilitas kredit bank yang dimiliki.
2. Risiko Kebijakan Pemerintah dan Standar Industri
Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah akan sangat berpengaruh pada Perseroan yang dapat digambarkan
sebagai berikut.
Untuk melindungi industri dalam negeri, dalam beberapa hal Pemerintah menetapkan penggunaan produk
yang memiliki standar nasional Indonesia (“SNI”) dan kewajiban penggunaan TKDN dalam proyek-proyek
yang dibiayai Pemerintah atau BUMN. Hal ini dapat berdampak negatif bagi Perseroan apabila SNI yang
diterapkan tidak sesuai dengan standar internasional yang digunakan Perseroan selama ini.
Kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri kadang kala malah
menghambat produksi perseroan karena pada kenyataannya pabrikan lokal belum mampu memproduksi
baja dan plastik dengan spesifikasi dan kualitas yang dibutuhkan oleh Perseroan.
32
Page 49
3. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro dan Global
Kinerja Perseroan dapat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi makro baik di dalam negeri maupun global.
Faktor seperti inflasi, suku bunga, pertumbuhan ekonomi, serta perubahan kondisi ekonomi di negara-
negara mitra dagang Indonesia dapat mempengaruhi permintaan produk dan biaya operasional
perusahaan. Ketidakstabilan ekonomi global juga dapat berdampak pada pasokan bahan baku, biaya
logistik, dan kegiatan ekspor-impor.
4. Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
Perseroan terekspos risiko nilai tukar mata uang asing, walaupun Perseroan tidak lagi mempunyai
pinjaman bank dalam mata uang Dolar AS, tetapi pembelian bahan baku dilakukan dengan mengimpor dari
luar negeri menggunakan mata uang asing. Dengan demikian, fluktuasi nilai tukar mata uang Rupiah
terhadap mata uang asing memberikan dampak pada kondisi keuangan Perseroan.
Perseroan selalu meninjau harga jual serat optik kabel seiring dengan perubahan nilai kurs sebagai pola
lindung nilai. Perseroan melakukan pembelian mata uang US Dollar pada saat kurs Rupiah mengalami
kenaikan untuk melakukan pembayaran terdapat pemasok.
5. Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan Yang Berlaku Terkait Bidang Usaha Perusahaan
Terbuka
Perseroan sebagai perusahaan terbuka, diharuskan mematuhi berbagai peraturan yang dikeluarkan oleh
otoritas pasar modal, pemerintah, dan regulator industri telekomunikasi. Risiko timbul jika terjadi
kegagalan dalam mematuhi peraturan ini, yang dapat mengakibatkan sanksi hukum, denda, atau dampak
negatif pada reputasi perusahaan. Kepatuhan terhadap standar dan prosedur operasi yang berlaku juga
sangat penting untuk memastikan operasi yang aman dan efektif.
6. Risiko Tuntutan Atau Gugatan Hukum
Sebagai entitas bisnis yang besar, Perseroan menghadapi risiko tuntutan atau gugatan hukum dari pihak
ketiga, seperti pelanggan, pemasok, karyawan, atau bahkan regulator. Tuntutan hukum bisa berkaitan
dengan produk, kontrak, ketenagakerjaan, lingkungan, atau kepatuhan terhadap regulasi. Penyelesaian
gugatan yang tidak menguntungkan bisa berdampak pada keuangan, reputasi, dan operasional Perseroan.
7. Risiko Ketentuan Negara Lain Atau Peraturan Internasional
Perseroan mungkin terlibat dalam kegiatan ekspor-impor atau menjalin kerja sama dengan perusahaan di
luar negeri. Oleh karena itu, perubahan kebijakan atau peraturan di negara mitra, seperti tarif impor,
pembatasan ekspor, atau standar keamanan produk, dapat mempengaruhi kinerja operasi Perseroan.
Perseroan juga harus mematuhi peraturan internasional yang berlaku, seperti standar keamanan dan
kualitas, yang apabila tidak dipenuhi dapat mengakibatkan hambatan dalam pemasaran produk di pasar
global.
E. Risiko Terkait Investasi Saham Perseroan
1. Tidak likuidnya Saham yang ditawarkan
Saham yang tidak likuid biasanya ditransaksikan dengan volume yang kecil. Selain itu, harga saham yang
tidak likuid dapat naik dan turun dalam waktu yang singkat karena jumlah saham beredar atau jumlah
permintaan penawarannya kecil. Hal ini tentu akan menurunkan minat investor/pasar atas suatu saham.
Pembagian dividen secara konsisten dinilai dapat menjadi salah satu upaya untuk memastikan likuidasi
saham Perseroan.
33
Page 50
2. Fluktuasi Harga Saham Perseroan
Harga saham yang fluktuatif merupakan hal yang berada di luar kendali Perseroan karena naik turunnya
harga suatu saham dipengaruhi oleh kondisi pasar keuangan.
3. Pembagian Dividen
Perseroan berupaya untuk melakukan pembagian dividen secara konsisten. Untuk memastikan agar
pembagian dividen dapat dilakukan, Perseroan senantiasa berupaya untuk meningkatkan kinerjanya agar
dapat tetap mencatatkan profitabilitas.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RISIKO USAHA YANG MATERIAL YANG BERKAITAN
TERHADAP PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN
DALAM PROSPEKTUS.
34
Page 51
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif, tidak ada kejadian dan transaksi penting yang
telah terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 16 Desember 2024, yang terdapat di bagian lain
dalam Prospektus ini, yang dapat berdampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan dan hasil usaha
Perseroan, kecuali adanya perubahan pemegang saham sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.200.000.000 320.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Grahatama Kreasibaru 470.720.563 47.072.056.300 39,22
PT Saptadaya Bumitama Persada 244.639.718 24.463.971.800 20,39
PT Lingkar Matra 244.639.718 24.463.971.800 20,39
Peter Djatmiko 110.443.700 11.044.370.000 9,20
Masyarakat 129.556.299 12.955.629.900 10,80
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.199.999.998 119.999.999.800 100,00
Portepel 2.000.000.002 200.000.000.200
Pada tanggal 18 Oktober 2024, terjadi transaksi jual beli saham Perseroan, dimana Mieke Santosa menjual seluruh
sahamnya sebanyak 244.639.718 lembar saham, atau dengan persentase kepemilikan 20,39%, kepada PT Lingkar
Matra.
Sehubungan dengan perubahan kepemilikan saham di Perseroan, pada tanggal 21 Oktober 2024, baik Mieke
Santosa maupun PT Lingkar Matra telah melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan peraturan
OJK terkait dengan laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, dan untuk
periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang dicantumkan di bagian lain dalam
Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia
dan telah diaudit oleh KAP Joachim Adhi Piter Poltak & Rekan, auditor independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00110/2.1318/AU.1/04/0419-3/1/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 dan kemudian
diterbitkan kembali dengan laporan auditor independen No. 00130/2.1318/AU.1/04/0419-3/1/XII/2024
tertanggal 16 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Joachim Sulistyo, CPA (Registrasi Akuntan Publik No.
AP.0419). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini
wajar tanpa modifikasian.
35
Page 52
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1) Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama “PT Siemens Kabel Optik”, Sesuai Akta Perseroan Terbatas “PT Siemens Kabel
Optik” Nomor: 66 tanggal 11 Oktober 1995, yang dibuat di hadapan Trisnawati Mulia, S.H., Notaris di Jakarta, akta
mana telah mendapat pengesahan dari MHRI berdasarkan Keputusan Nomor: C2-13687.HT.01.01.TH.95 tanggal
26 Oktober 1995, akta telah didaftarkan dalam register di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di bawah Nomor: 1806/A.PT/HKM/1995.PN.JAK.SEL tanggal 1 Desember 1995, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 741 tanggal 16 Januari 1996, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Nomor: 5 (selanjutnya disebut “Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Perseroan yang sebagaimana telah dimuat dalam Akta Pendirian telah diubah beberapa kali, salah
satunya dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar “PT Siemens
Kabel Optik” Nomor: 91 tanggal 31 Agustus 2001, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., berdasarkan Surat
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 26 Juni 2001 Nomor:
44/CN/HKM/P/2001/PN.Jak.Sel sebagai pengganti dari Tuan Sutjipto, S.H. Notaris di Jakarta, akta mana telah
mendapat persetujuan dari MHRI berdasarkan Surat Keputusan Nomor: C-07828 HT.01.04.TH.2001 tanggal 7
September 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 1982
Tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan Nomor TDP 090413115841 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Timur dengan Nomor agenda 1283/RUB.09.05/XII/2001, serta telah diumumkan dalam pengumuman
Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 24 tanggal 22 Maret 2002 dan Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Nomor: 2863 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 91/2001”), dimana para pemegang saham
Perseroan telah menyetujui perubahan nama Perseroan menjadi “PT Communication Cable Systems Indonesia”.
Selanjutnya, seluruh anggaran dasar Perseroan tersebut diubah untuk disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan
yang diatur di dalam UUPT dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Communication Cable
Systems Indonesia Nomor: 210 tanggal 13 Agustus 2008, dibuat di hadapan Doktor Irawan Soerodjo, S.H., M.Si.,
Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari MHRI berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-
89997.AH.01.02.Tahun 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
0114175.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 26 November 2008, serta telah diumumkan dalam pengumuman Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 9 tanggal 29 Januari 2010 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 941 (untuk selanjutnya disebut “Akta No. 210/2008”)
Anggaran Dasar Perseroan terakhir kali dinyatakan kembali dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan
No: 168 tanggal 29 April 2021, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat, akta mana telah mendapat penerimaan pemberitahuan dari MHRI berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor: AHU-AH.01.03-0326272 tanggal 25 Mei 2021
dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0326277 tanggal 25 Mei
2021, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0092307.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 25
Mei 2021 (“Akta No. 168/2021”).
Setelah perubahan dan penyataan kembali berdasarkan Akta No. 168/2021, Anggaran Dasar Perseroan telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
Communication Cable Systems Indonesia Tbk Nomor: 182 tanggal 22 Maret 2024, dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, akta mana telah mendapat
penerimaan pemberitahuan dari MHRI berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Nomor: AHU-AH.01.03-0087360 Tahun 2024 tanggal 17 April 2024 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan Nomor: AHU-AH.01.09-0148064 tanggal 17 April 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor: AHU-0074715.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 17 April 2024 (selanjutnya disebut “Akta No.
182/2024”).
Akta Pendirian Perseroan, Akta No. 91/2001, Akta No. 210/2008, Akta No. 168/2021, dan Akta No. 182/2024
selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.
36
Page 53
2) Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
Maksud dan tujuan Perseroan ialah bergerak dalam bidang industri kabel serat optik, industri kabel listrik dan
elektronik lainnya, industri pipa plastik dan perlengkapannya, perdagangan besar peralatan telekomunikasi dan
aktivitas telekomunikasi dengan kabel. Untuk mencapai maksud dan tujuan, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
i. Kegiatan Usaha Utama:
a). industri kabel serat optik (KBLI 27310): kelompok ini mencakup usaha pembuatan kabel serat optik.
b). industri kabel listrik dan elektronik lainnya (KBLI 27320): kelompok ini mencakup usaha pembuatan
macam- macam kabel listrik dan kabel elektronik yang dibalut dengan isolator atau berpenyekat dari baja,
tembaga atau aluminium, seperti kabel komunikasi atau telepon, kabel listrik jaringan tegangan
rendah/menengah/tinggi.
c). industri pipa plastik dan perlengkapannya (KBLI 22230): kelompok ini mencakup usaha pembuatan pipa
dan selang dari plastik, seperti pipa PVC/PE/PP dan selang plastik PVC/PE/PP/ Termasuk tabung plastik dan
perlengkapan pipa.
d). perdagangan besar peralatan telekomunikasi (KBLI 46523): kelompok ini mencakup usaha perdagangan
besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi.
e). aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI 61100): kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian,
pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video
dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas
pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat, gelombang
mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk
pendistribusian data dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan komunikasi non vokal lainnya yang
menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini bisa berdasarkan
teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan
kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan
kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur
dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi
terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data
yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public
Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang
melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
f). instalasi listrik (KBLI 43211): kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi listrik pada bangunan
gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti pemasangan instalasi jaringan
listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik bangunan sipil,
seperti jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara.
g). instalasi telekomunikasi (KBLI 43212): kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi
telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti
pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan
instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun
bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan
telekomunikasi.
ii. kegiatan usaha penunjang:
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud diatas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
pendukung untuk melakukan segala kegiatan-kegiatan yang diperlukan, untuk mendukung terlaksananya
kegiatan usaha utama Perseroan.
3) Dokumen Perizinan Perseroan dan Entitas Anak
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan dan
Entitas Anak telah memperoleh ijin-ijin yang dikeluarkan oleh instansi-instansi yang berwenang terkait dengan
kegiatan usaha Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
Perizinan Keberlakuan Pihak Yang Menerbitkan
Perseroan
Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 8120202922661 Berlaku selama Perseroan Pemerintah Republik Indonesia
tanggal 26 September 2018 sebagaimana terakhir menyelenggarakan melalui Menteri Investasi/Kepala
diubah pada tanggal 14 November 2024 kegiatan usaha Badan Koordinasi Penanaman
37
Page 54
Perizinan Keberlakuan Pihak Yang Menerbitkan
Modal c.q. Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara Online Single
Submission (OSS)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.071.235.4- Tidak ada jangka waktu Direktorat Jenderal Pajak KPP
055.000 Penanaman Modal Asing Dua
Surat Pengesahan Pengusaha Kena Pajak No. S- Tidak ada jangka waktu Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus
69PKP/WPJ.07/KP.0303/2020 Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
Masuk Bursa, Direktorat Jenderal
Pajak
Izin Usaha Industri No. 255/T/INDUSTRI/2003 tanggal 9 Berlaku untuk jangka Kepala Badan Koordinasi
Juli 2003 yang berlokasi di Kawasan Industri Krakatau, waktu 30 tahun sejak Penanaman Modal (BKPM)
CiIlegon Desember 1996 sampai
dengan Desember 2026
Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Media Berlaku selama Perseroan Menteri Komunikasi dan
Fiber Optik Sistem Komunikasi Kabel Laut No. menyelenggarakan Informatika dan Menteri
81202029226610005 tanggal 13 April 2023 kegiatan Investasi/Kepala BKPM
Izin Usaha Industri tanggal 17 Oktober 2018 yang Berlaku selama Perseroan Lembaga OSS – Kementerian
berlokasi di Krakatau Industrial Estate Cilegon, Jl. Eropa melakukan kegiatan Investasi/BKPM
II. Kav. E 3/1, E 3/2-1, E 3/2-2, Kotasari, Gerogol, Kota operasional sesuai
Cilegon, Banten ketentuan perundang-
undangan
Izin Komersial atau Operasional tanggal 26 September Tidak ada jangka waktu Lembaga OSS – Kementerian
2018 Investasi/BKPM
Izin Usaha Jasa Konstruksi untuk usaha yang berlokasi di Tidak ada jangka waktu Lembaga OSS – Kementerian
Gedung Grand Slipi Tower Lantai 41 Unit EFG, Jakarta Investasi/BKPM. Persetujuan izin ini
Barat tanggal 29 November 2019 yang terakhir diubah diberikan oleh Direktorat Jenderal
tanggal 11 Agustus 2020 Bina Konstruksi Kementerian PUPR
melalui Surat No. BK0404.DK/875
tanggal 29 November 2019
Sertifikat Badan Usaha Konstruksi PB-UMKU No. Tidak ada jangka waktu Lembaga OSS – Menteri Pekerjaan
812020292266100090002 tanggal 4 Desember 2024 Umum
Sertifikat Standar yang telah terverifikasi No. Tidak ada jangka waktu Lembaga OSS – Menteri Pekerjaan
81202029226610009 tanggal 9 Juli 2024 Umum
Sertifikat Laik Operasi No. 8LU.0.P.DJ.315.3672.22 untuk Berlaku sampai dengan Direktorat Jenderal
instalasi pemanfaatan tenaga listrik yang berada di tanggal 29 September Ketenagalistrikan Kementerian
Krakatau Industrial Estate Cilegon Kavling E3, Jl. Eropa II 2032 sepanjang tidak ada Energi dan Sumber Daya Mineral
Cilegon, Kel. Kotasari, Kec. Gerogol, Kota Cilegon, ketidaksesuaian
Banten pada tanggal 29 September 2022 pengoperasian dan
pemeliharaan instalasi
sesuai dengan prosedur
operasional standar yang
ditetapkan, perubahan
kapasitas, perubahan
instalasi, direkondisi atau
direlokasi.
Persetujuan advise planning Izin Pemanfaatan Ruang Tidak ada jangka waktu Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya,
No. 645/480/429.115/2020 tanggal 18 Februari 2020 Perumahan dan Pemukiman
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Izin Membangun berdasarkan Keputusan Direktur Tidak ada jangka waktu Direktur Jenderal Perhubungan
Jenderal Perhubungan Laut No. A.536/AL/824/DJPL Laut
tentang Pemberian Izin Membangun Sistem Komunikasi
Kabel Laut Jawa-Bali kepada PT Communication Cable
Systems Indonesia Tbk tanggal 22 Mei 2020
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berlaku sampai dengan Menteri Kelautan dan Perikanan
Laut No. B.330/MEN-KP/VII/2021 tanggal 6 Juli 2021 berakhirnya Perizinan Republik Indonesia
Berusaha atau selama 2
tahun sejak diterbitkan
dalam hal perizinan
berusaha belum
diterbitkan
38
Page 55
Perizinan Keberlakuan Pihak Yang Menerbitkan
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berlaku sampai dengan Menteri Kelautan dan Perikanan,
Laut No. 02122210513500007 tanggal 2 Desember 2022 berakhirnya Perizinan Menteri Investasi/Kepala Badan
Berusaha atau selama 2 Koordinasi Penanaman Modal
tahun sejak diterbitkan
dalam hal perizinan
berusaha belum
diterbitkan
Izin Pembangunan/Penempatan Jaringan Utilitas Kabel Berlaku selama 5 tahun Direktorat Jenderal Bina Negara
Udara No. PS.03.01-Bb8/122 tanggal 22 April 2020 sampai dengan 21 April Balai Besar Pelaksanaan Jalan
2025 Nasional VIII Surabaya
Izin Pembangunan/Penempatan Jaringan Utilitas Kabel Berlaku selama 5 tahun Direktorat Jenderal Bina Negara
Tanam No. PS.03.01-Bb/713 tanggal 16 Juli 2021 sampai dengan 15 Juli Balai Besar Pelaksanaan Jalan
2025 Nasional Jawa Timur-Bali
Persetujuan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup Tidak ada jangka waktu Menteri Lingkungan Hidup dan
Kegiatan Sistem Komunikasi Kabel Laut Jawa-Bali di Desa Kehutanan
Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten
Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan Desa
Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten
Jembrana, Provinsi Bali berdasarkan Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.
SK.1254/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2022 tanggal 15
Desember 2022
Sertifikat Laik Operasi dengan nomor register 8MF.0.I22 Berlaku sampai dengan Menteri Energi dan Sumber Daya
dan nomor sertifikat 8LU.0.P.DJ.315.3672.22 tanggal 29 tanggal 29 September Mineral
September 2022 2032.
Rekomendasi atas UKL-UPL untuk Kegiatan Tidak ada jangka waktu Badan Lingkungan Hidup
Pembangunan dan Penambahan Kapasitas No. Pemerintah Kota Cilegon
660/131/APPL tanggal 2 Desember 2013 yang diubah
dengan Perubahan Rekomendasi UKL-UPL Kegiatan
Pembangunan dan Penambahan Kapasitas No.
660/1389/APPL/2016 yang diterbitkan oleh Badan
Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Cilegon pada tanggal
22 Desember 2016.
Keputusan Walikota Cilegon No. 660/Kep.589-BLH/2013 Berlaku selama Perseroan Walikota Cilegon
tanggal 31 Desember 2013 tentang Izin Lingkungan menyelenggarakan
kegiatan usaha
Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Berlaku selama 5 tahun Kepala Dinas Penanaman Modal
untuk Penghasil (Persetujuan Pemenuhan Komitmen sejak tanggal 21 dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
OSS) dan Beracun berdasarkan Keputusan Kepala Dinas September 2020 Kota Cilegon
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota Cilegon No. 503/01671/0007/PB/DPMPTSP/2020
tanggal 21 September 2020
CCKD
Nomor Induk Berusaha No. 0708230115206 tanggal 7 Berlaku selama Perseroan Pemerintah Republik Indonesia
Agustus 2023 menyelenggarakan melalui Menteri Investasi/Kepala
kegiatan usaha Badan Koordinasi Penanaman
Modal c.q. Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara Online Single
Submission (OSS)
Nomor Pokok Wajib Pajak No. 39.823.943.4-031.000 Tidak ada jangka waktu Direktorat Jenderal Pajak melalui
tanggal 1 Agustus 2023 KPP Pratama Jakarta Palmerah.
Seluruh perizinan material tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal Prospektus ini diterbitkan.
39
Page 56
4) Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Terakhir
Berdasarkan (i) Akta No. 135 Tanggal 21 Januari 2022; (ii) Laporan Kepemilikan Yang Mencapai 5% atau Lebih dari
Saham Yang Diterbitkan Perseroan per tanggal 25 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek
Perseroan; (iii) Laporan Perubahan Kepemilikan Saham No. 01/LM/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dari PT Lingkar
Matra ke OJK; dan (iv) Laporan Perubahan Kepemilikan Saham dari Mieke Santosa tanggal 21 Oktober 2024, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 3.200.000.000 320.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Grahatama Kreasibaru 470.720.563 47.072.056.300 39,22
PT Saptadaya Bumitama Persada 244.639.718 24.463.971.800 20,39
PT Lingkar Matra 244.639.718 24.463.971.800 20,39
Peter Djatmiko 110.443.700 11.044.370.000 9,20
Masyarakat 129.556.299 12.955.629.900 10,80
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.199.999.998 119.999.999.800 100,00
Portepel 2.000.000.002 200.000.000.200
5) Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 182 Tanggal 22 Maret 2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang
menjabat pada saat prospektus ini ditebitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. Adi Tanuarto
Komisaris : Amelia Gozali
Komisaris : Sudarno Khou
Komisaris Independen : Drs. Triana Mulyatsa
Komisaris Independen : Bambang Rahardja Burhan
Direksi
Direktur Utama : Peter Djatmiko
Wakil Direktur Utama : Sukarnen
Direktur : Apolonia Irwina Gunawan
Direktur : Ren Yi Newton Djatmiko
Direktur : Harris Kristanto Gozali
Direktur : Teuku Zulfikar
Direktur : Irawan Mario Noh Palilingan
Direktur : Anang Pratikno
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Ir. Adi Tanuarto, Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 65 tahun berdomisili di Jakarta.
Diangkat menjadi Komisaris Utama Perseroan berdasarkan keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham yang diaktakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No. 113 tanggal 14 September 2015.
Menyelesaikan pendidikan dan mendapat gelar Bachelor of Science jurusan Civil
Engineering dari The University of East London, Inggris pada tahun 1982 dan Master of
Science Highway & Traffic Engineering dari University of Birmingham, Inggris pada tahun
1984.
Riwayat Jabatan:
2015 – Saat ini Komisaris Utama di Perseroan
2020 – saat ini Presiden Direktur di PT Amarta Jaya Telekomindo
1999 – saat ini Presiden Direktur di PT Omega Propertindo
40
Page 57
1998 – saat ini Pengajar di PTIK
2018 - 2020 Presiden Komisaris di PT Amarta Jaya Telekomindo
2002 – 2005 Presiden Komisaris di PT Iforte Solusi Infotek
2001 – 2018 Presiden Direktur / Executive Vice President di PT Jaya Sakti
Mandiri Unggul
1996 – 1999 Managing Director of Infrastructure Group di PT Ometraco
Corp. Tbk
1987 – 1989 Highway Traffic & Transport Specialist di PT Paminotori Cipta
Ltd.
1984 – 1987 Dosen Traffic Engineering & Management di Universitas
Indonesia
1983 – 1985 Traffic Engineering / Transport Planner di PT INDEC &
Associates Ltd.
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan anggota Dewan Komisaris lainnya,
Direksi, maupun dengan pemegang saham di Perseroan.
Amelia Gozali, Komisaris
Warga Negara Indonesia, 39 tahun berdomisili di Jakarta.
Diangkat menjadi Komisaris Perseroan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham yang diaktakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 03
tanggal 4 November 2009.
Menyelesaikan pendidikan dan mendapat gelar Bachelor of Business Administration
jurusan Marketing dari University of Southern California, Marshall School of Business,
Amerika Serikat pada tahun 2009.
Riwayat Jabatan:
2009 – Saat ini Komisaris di Perseroan
2018 – Saat ini Wakil Presiden Direktur PT Plaza Indonesia Realty Tbk
2014 – Saat ini CEO Cornerstone Retail Management
2008 – Saat ini Chief Operation Officer PT Plaza Lifestyle Prima
2010 – 2016 Wakil Presiden Komisaris di PT Indonesia Paradise Property Tbk
2007 – 2008 Analis di A.T. Kearney Consultants, Jakarta
2006 – 2007 Analis di Merrill Lynch Global Private Wealth Management, Los
Angeles
2004 – 2005 Marketing & Komunikasi di Starbucks, Jakarta, di Phelps Group
Santa Monica, CA & di World Harvest Arcadia, CA
Beliau memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham Perseroan yaitu PT Grahatama
Kreasibaru.
Sudarno Khou, Komisaris
Warga Negara Indonesia, 64 tahun berdomisili di Jakarta.
Diangkat menjadi Komisaris Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.
175 tanggal 19 Desember 2022.
Menyelesaikan pendidikan dan mendapat gelar Sarjana Teknik jurusan Teknik dari
Universitas Kristen Indonesia pada tahun 1988.
Riwayat Jabatan:
2022 – Saat ini Komisaris di Perseroan
2023 – Saat ini Komisaris di PT CCSI Konektivitas Digital
2021 – 2022 Wakil Direktur Utama di Perseroan
2005 – 2021 Direktur di Perseroan
2001 – 2005 Sales & Marketing Manager di Perseroan
1997 – 2001 Sales & Marketing Manager di PT Siemens Kabel Optik
1995 – 1997 Sales & Marketing Manager di PT Putra Darma
1992 – 1995 Sales & Marketing Manager di PT Inter Delta
1988 – 1992 Manager CES di PT Inter Delta
1986 – 1988 Engineer di PT Inter Delta
41
Page 58
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, maupun
pemegang saham di Perseroan.
Triana Mulyatsa, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 65 tahun berdomisili di Jakarta.
Diangkat menjadi Komisaris Independen Perseroan berdasarkan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham yang diaktakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No. 11 tanggal 4 Maret 2019.
Menyelesaikan pendidikan dan mendapat gelar Sarjana jurusan Manajemen dari
Universitas 17 Agustus 1945, Semarang pada tahun 1986 dan Magister jurusan
Manajemen Perusahaan dari Universitas Diponegoro, Semarang pada tahun 2000.
Riwayat Jabatan:
2019 – Saat ini Komisaris Independen di Perseroan
2014 – 2015 Sekretaris Perusahaan di PT Telkom Indonesia
2013 – 2014 Head of CRM 7 GA di PT Telkom Indonesia
2012 – 2013 Direktur Utama PT Telkom Vision
2011 – 2012 Direktur Perencanaan & Pembangunan di PT Daya Mitra
Telekomunikasi
2010 – 2011 Kepala Divisi Telkom Flexi
2009 – 2010 Kepala Divisi Regional Telkom Jawa Timur di PT Telkom
Indonesia
2007 – 2009 Kepala Divisi Regional Telkom Kalimantan di PT Telkom
Indonesia
2006 – 2007 Kepala Deputi Divisi Regional Jabar – Banten di PT Telkom
Indonesia
2003 – 2005 Kepala Kantor Telkom Jakarta Selatan
1998 – 2003 Kepala Deputi Divisi Sales & Marketing di Telkom Regional
Jateng – DIY
1997 – 1998 Kepala Kantor Daerah Telkom Samarinda
1991 – 1997 Kepala Kantor Daerah Telkom Balikpapan
1986 – 1991 Karyawan di PT Telekomunikasi Indonesia
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, maupun
pemegang saham di Perseroan.
Bambang Rahardja Burhan, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 69 tahun berdomisili di Jakarta.
Diangkat menjadi Komisaris Independen Perseroan berdasarkan Keputusan Pemegang
Saham yang diaktakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas No.
97 tanggal 18 Juni 2020.
Menyelesaikan pendidikan dan mendapat gelar Sarjana jurusan Ekonomi dari Universitas
Hull, Inggris pada tahun 1978. Beliau juga telah memperoleh gelar profesi Chartered
Accountant (ICAEW) dari Inggris pada tahun 1982, Chartered Accountant (ISCA) dari
Singapura pada tahun 1985 dan Chartered Financial Analyst pada tahun 2001.
Riwayat Jabatan:
2020 – Saat ini Komisaris Independen di Perseroan
2010 – Saat ini Komisaris Independen di PT Alakasa Industrindo Tbk
2001 – 2003 Country Chief Financial Officer di Bank Standard Chartered
Indonesia
1999 – 2001 Manajer Keuangan di Aviva Hongkong
1985 – 1994 Vice President di Citibank Indonesia
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi, maupun
pemegang saham di Perseroan.
42
Page 59
Direksi
Peter Djatmiko, Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 64 tahun berdomisili di Jakarta.
Diangkat menjadi Direktur Utama Perseroan berdasarkan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham yang diaktakan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham No. 27 tanggal 11 November 1997.
Menyelesaikan pendidikan dan mendapatkan gelar Bachelor of Science jurusan
Mechanical Engineering dari University of Kansas, Amerika Serikat pada tahun 1983, gelar
Master of Science dari Massachusetts Institute of Technology (M.I.T.), Amerika Serikat
pada tahun 1984 dan Master of Business Administration dari University of Kansas, Amerika
Serikat pada tahun 1986.
Pengalaman kerja:
1997 – Saat ini Direktur Utama di Perseroan
2023 – Saat ini Direktur Utama PT CCSI Konektivitas Digital
2022 – Saat ini Direktur Utama PT Varuna Cahaya Santosa
2020 – Saat ini Presiden Komisaris di PT iForte Solusi Infotek
2002 – 2020 Presiden Direktur di PT iForte Solusi Infotek
1997 – 2001 Presiden Direktur di PT Trafindo Perkasa
1997 – 2000 Komisaris Utama di PT Mega Gelar Elektronik Ometraco
1997 – 2000 Managing Director di PT Ometraco Corporation
1995 – 1997 Chairman Konsorsium di PT Telekomindo Intertel
1995 – 1997 President Commissioner di PT Buana Bintang Bayu
1995 – 1997 President Director di PT Telekomindo Seluler Jaya
1994 – 1997 Komisaris di PT Dwimitra Aerolintas Wisata
1994 – 1997 Direktur di PT Mobilkom Telekomindo
1994 – 1997 Business Development Director di PT Telekomindo Prima
Bhakti
1993 – 1997 Komisaris di PT Multisaka Mitra
1993 – 1997 COO di PT Rajawali Corporation
1992 – 1997 Business Advisor di PT Ometraco Arya Samanta
1989 – 1992 Direktur di PT Omedata Elektronik
1987 – 1989 Managing Director di PT Esdesons Engineering Indonesia
1986 – 1987 Managing Director di Djatmiko Brothers Co.
Beliau memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham yaitu PT Saptadaya Bumitama
Persada.
Sukarnen, Wakil Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 53 tahun berdomisili di Jakarta.
Diangkat menjadi Direktur Perseroan berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham yang diaktakan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
173 tanggal 19 Desember 2022.
Menyelesaikan pendidikan dan mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas
Trisakti pada tahun 1994 dan Magister Sains Manajemen dari Universitas Indonesia pada
tahun 2010.
Pengalaman kerja:
2022 – Saat ini Wakil Direktur Utama di Perseroan
2023 – Saat ini Wakil Direktur Utama PT CCSI Konektivitas Digital
2022 – Saat ini Komisaris di PT Varuna Cahaya Santosa
2022 Deputy CEO di Perseroan
2021 – Saat ini Komite Audit di PT Sampoerna Agro tbk
2021 – 2022 Direktur PT Ultima Solusi Medika
2016 – 2017 Direktur Keuangan PT Duta Intidaya Tbk (Watsons Indonesia)
2017 – 2021 Direktur Pengembangan dan Bisnis di PT Duta Intidaya Tbk
(Watsons Indonesia)
2016 – 2021 Sekretaris Perusahaan di PT Duta Intidaya Tbk (Watsons
Indonesia)
43
Page 60
2011 – 2015 Konsultan Manajemen Keuangan dan M&A di Futurum
Corfinan Advisory
2005 – 2010 Country Finance Controller di PT Baker Hughes Indonesia
2002 – 2004 Manager Level di Ernst & Young Indonesia
1995 – 2002 Assistent Manager di Public Accounting Firm Prasetio Utomo &
Co (Andersen)
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan Dewan Komisaris, Direksi maupun
dengan pemegang saham di Perseroan.
Apolonia Irwina Gunawan, Direktur
Warga Negara Indonesia, 53 tahun berdomisili di Jakarta.
Diangkat menjadi Direktur Perseroan berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham yang diaktakan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
162 tanggal 27 Februari 2014.
Menyelesaikan pendidikan dan mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas
Trisakti pada tahun 1995.
Pengalaman kerja:
2014 – Saat ini Direktur di Perseroan
2013 – 2014 General Manager Finance & Accounting di Perseroan
2009 – 2013 Accounting & GA Manager di PT Runge Indonesia
2005 – 2008 Finance & Accounting Manager di PT Nusantara Compnet
Integrator
2003 – 2004 Accounting Manager di Perseroan
2002 Finance Officer di PT Multipolar Corporation Tbk
2001 Internal Auditor di PT Sanken
1997 – 2000 Akuntan di Perkin Elmer Singapore Pte Ltd
1996 – 1997 Chief Accountant di PT Tricita Sarana Busana
1994 – 1996 Internal Auditor di PT Southern Cross Textile
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan Dewan Komisaris, Direksi maupun
dengan pemegang saham di Perseroan.
Anang Pratikno, Direktur
Warga Negara Indonesia, 54 tahun berdomisili di Cilegon.
Diangkat menjadi Direktur Perseroan berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham yang diaktakan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
300 tanggal 27 Februari 2013.
Menyelesaikan pendidikan dari Sekolah Teknik Menengah Negeri Ponorogo, Jawa Timur
pada tahun 1989 dan memperoleh gelar Diploma di bidang Business English dari Business
Training Limited (Long Distance Learning), Inggris pada tahun 1996.
Pengalaman kerja:
2013 – Saat ini Direktur di Perseroan
2007 – 2013 Plant Manager di Perseroan
2002 – 2004 Manager Technical Sales & Support & PSTN Divre V Project di
Perseroan
2000 – 2002 Kepala Departemen Processing & Engineering di Perseroan
1999 – 2001 Kepala Departemen QC, Pengurusan Ganda di Perseroan
1999 – 2000 Kepala Departemen PPIC di Perseroan
1997 – 1999 Asisten Kepala Departemen PPIC di Perseroan
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan Dewan Komisaris, Direksi maupun
dengan pemegang saham di Perseroan.
44
Page 61
Teuku Zulfikar, Direktur
Warga Negara Indonesia, 51 tahun berdomisili di Aceh.
Diangkat menjadi Direktur Perseroan berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham yang diaktakan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
168 tanggal 29 April 2021.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Teknik Elektro dari Institut
Teknologi Bandung pada tahun 1997 dan Magister Manajemen dari Institut
Pengembangan Management Indonesia (IPMI) dual degree with Monash University,
Australia pada tahun 2003.
Pengalaman kerja:
2021 – Saat ini Direktur di Perseroan
2019 Business Development Manager – Solar di PT JJ-Lapp Cable
Indonesia
2018 – 2019 Marketing di PT Multi Mas Perkasa
2016 – 2018 Business Development Manager di PT Solar Pro Indonesia
2011 – 2016 Community Enhancement Officer di PT Medco E&P Malaka
2010 – 2011 Program Koordinator – AEDFF di Aceh Ocen Coral (AOC)
Foundation
2009 – 2010 Project Officer di United Nations Development Programme
2007 – 2009 Head of Center of Quality Assurance di Badan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi (BBR) NAD – NIAS
2004 – 2006 Key Account Manager di Perseroan
1997 – 2003 Maintenance Supervisor di PT Bekaert Indonesia
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan Dewan Komisaris, Direksi maupun
dengan pemegang saham di Perseroan.
Ren Yi Newton Djatmiko, Direktur
Warga Negara Indonesia, 30 tahun berdomisili di Jakarta.
Diangkat menjadi Direktur Perseroan berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham yang diaktakan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
97 tanggal 18 Juni 2020.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar International Baccalaureate Diploma
dari British Internasional School Jakarta pada tahun 2012, Bachelor of Science dengan
predikat Summa Cum Laude di Jurusan Music Industry, Minor in Business Administration
dari Northeastern University, Boston, Amerika Serikat pada tahun 2016, dan gelar Master
of Science jurusan Negotiation and Conflict Resolution dari Columbia University, New York,
Amerika Serikat pada tahun 2018.
Pengalaman kerja:
2020 – Saat ini Direktur di Perseroan
2023 – Saat ini Direktur PT CCSI Konektivitas Digital
2019 – 2020 Sales / Business Partner di PT iForte Solusi Infotek
2016 Accounting Co-Op di WGBH Public Broadcasting Station
2015 Finance/Executive Assistant Intern di PT iForte Solusi Infotek
2012 Assistant Quality & Programs Manager di Ireland
Beliau memiliki hubungan afiliasi dengan Direksi maupun dengan pemegang saham di
Perseroan yaitu PT Saptadaya Bumitama Persada.
45
Page 62
Harris Kristanto Gozali, Direktur
Warga Negara Singapura, 33 tahun berdomisili di Singapura.
Diangkat menjadi Direktur Perseroan berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham yang diaktakan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
97 tanggal 18 Juni 2020.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Internasional Baccalaureate Diploma
dari United World College of Souteast Asia pada tahun 2008 dan gelar Bachelor of Art
Jurusan Government dari Claremont Mckenna College pada tahun 2015.
Pengalaman kerja:
2020 – Saat ini Direktur di Perseroan
2020 – Saat ini Co-Founder di Toya Infrastructure
2020 – 2023 Co-Founder di ABM-Tirtanium
2017 – 2020 Co-Founder di BEYOND Jakarta
2016 – 2017 Associate Consultant di Bain & Company
2014 Private Equity Intern Analyst di Principia Management Group
(QUVAT)
2013 Associate Intern di Boston Consulting Group
2012 Retail Bank Intern di Citibank Indonesia
Beliau memiliki hubungan afiliasi baik dengan pemegang saham di Perseroan yaitu
PT Grahatama Kreasibaru.
Irawan Mario Noh Palilingan, Direktur
Warga Negara Indonesia, 54 tahun berdomisili di Jakarta.
Diangkat menjadi Direktur Perseroan berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham yang diaktakan ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.
168 tanggal 29 April 2021.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan Manajemen
Keuangan dari Universitas Trisakti pada tahun 1993 dan Magister Manajemen jurusan
Keuangan dan Pemasaran dari Prasetiya Mulya Business School, Jakarta pada tahun 1995.
Pengalaman kerja:
2021 – Saat ini Direktur di Perseroan
2022 – Saat ini Direktur di PT Varuna Cahaya Santosa
2020 – 2021 Head of Supply Chain Management di Perseroan
2019 – 2020 Wakil Direktur Keuangan dan Hubungan Investor di Perseroan
2017 – 2019 Business Director Prudentia Tiara Citra
2011 – 2017 Finance Director dan Vice President Sales (Health Care) SOHO
Global Health
2010 – 2011 Division Head Buying Grocery PT Lion Super Indo – Ahold
Delhaize
2007 – 2010 National Sales Controller dan National Account Manager PT
Arnotts Indonesia – Campbell’s
2006 – 2007 Business Controller PT Sari Husada Tbk – Royal Numico NV
1995 – 2006 Commercial Manager untuk Foods Division PT Unilever
Indonesia Tbk
Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi baik dengan Dewan Komisaris, Direksi maupun
dengan pemegang saham di Perseroan.
Sekretaris Perusahaan
Berdasarkan Surat Keputusan No. 002/CCSI-CORSEC/IV/2021 pada tanggal 29 April 2021, Perseroan menunjuk
saudara Irawan Mario Noh Palilingan sebagai Sekretaris Perusahaan. Adapun fungsi dan/atau tanggung jawab dari
Sekretaris Perusahaan sebagaimana telah diatur dalam POJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik, antara lain mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, memberikan masukan pada Dewan Komisaris dan
Direksi Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
46
Page 63
membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam melaksanakan tata kelola perusahaan, sebagai penghubung
antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan pemegang saham, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
Informasi terkait riwayat hidup Irawan Mario Noh Palilingan, dapat dilihat pada informasi terkait Dewan
Komisaris dan Direksi.
Alamat, nomor telepon, dan alamat email Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Sekretaris Perusahaan
Irawan Mario Noh Palilingan
Kantor Kedudukan:
Grand Slipi Tower Lantai 45
Jalan Letjen S. Parman Kav.22-24 RT 001 RW 004
Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Kota Administrasi Jakarta Barat
Website: www.ccsi.co.id Email: corsec@ccsi.co.id
Telp.: 021-29865963 Faks.: 021-29865984
Komite Audit
Guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (selanjutnya disebut “POJK No.
55/2015”), dengan ini Perseroan memutuskan untuk membentuk Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat
Keputusan No. 052/CCSI-CORSEC/II/2023 tertanggal 15 Februari 2023, dengan susunan anggota sebagai berikut
ini:
Ketua : Bambang Rahardja Burhan
Anggota : Drs. Triana Mulyatsa
Anggota : Mike Linggawati
Riwayat Hidup
Keterangan mengenai riwayat hidup Bambang Rahardja Burhan dan Drs. Triana Mulyatsa dapat di lihat pada
informasi terkait Dewan Komisaris di atas.
Mike Linggawati
Warga Negara Indonesia, 63 tahun, memperoleh gelar Master in Business Administration, Business Management
Indonesia pada tahun 1993-1994. Dan gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia.
Pernah menjabat pada K.A Sie & Co. External Auditor sebagai Junior Assistant pada 1980-1981. K. A Dharmawan
& Co. External Auditor sebagai Senior Assistant pada 1981-1983. Accounting Manager di PT Taman Harapan Indah
pada 1983-1989. Treasury Manager di PT Ometraco Corporation pada tahun 1989-1995. Finance & Accounting
Manager di PT Ometraco Infracity pada tahun 1995-1998. Chief Financial Controller di PT Transutama Posindo
pada tahun 1998-2006. Dan Finance & Accounting Manager di PT iForte Solusi Infotek pada tahun 2006-2012.
Unit Audit Internal
Dasar hukum pembentukan Unit Audit Internal Perseroan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor
56/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal. Saat ini Kepala Unit Audit Internal dijabat oleh Lie Lilian, untuk masa jabatan yang tidak ditentukan
lamanya, berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 013/CCSI-FIN/III/2019 tanggal 5 Maret 2019.
47
Page 64
Keterangan singkat mengenai riwayat hidup Lie Lilian adalah sebagai berikut :
Warganegara Indonesia usia 51 tahun. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Kristen Petra,
Surabaya pada tahun 1995.
Menjabat sebagai Ketua Unit Audit Internal di Perseroan dan menjabat sebagai General Manager Finance &
Accounting Perseroan sejak tahun 2018. Beliau memiliki pengalaman menjabat di Divisi Keuangan antara lain
Finance & Accounting Department Head PT Allure Alluminio di Jakarta (2014-2018), Finance & Accounting
Manager PT Mitra Telekomunikasi Selular di Jakarta (2010-2014), Controller PT Vertis Indonesia di Jakarta (2008-
2010), Finance & Accounting Coordinator PT Casa Bella Interiors di Jakarta (2007-2008), dan Senior Staff Divisi
Corporate Control PT Dos Ni Roha di Jakarta (1995-2007).
Komite Nominasi dan Remunerasi
Fungsi Nominasi dan Remunerasi untuk menentukan gaji, uang jasa, dan/atau tunjangan anggota Direksi
sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK No.34/2014. Hingga pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan
belum membentuk komite Nominasi dan Remunerasi dan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris
tertanggal 4 November 2024, fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dijalankan oleh Dewan
Komisaris Perseroan.
Riwayat hidup Dewan Komisaris Perseroan dapat dilihat pada informasi terkait Dewan Komisaris sebagaimana
telah diungkapkan di atas.
6) Struktur Kelompok Usaha Perseroan
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan saham Perseroan:
Pemegang saham pengendali dari Perseroan dan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial ownership) adalah
Bapak Peter Djatmiko.
48
Page 65
7) Perjanjian Penting
Perjanjian Kredit BCA
Perseroan sebagai debitur telah menandatangani perjanjian pinjaman kredit dengan BCA berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit No. 01 tanggal 4 Maret 2014 sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Perubahan Perjanjian
Kredit No. 94 tanggal 21 Juni 2024, surat elektronik dari BCA tertanggal 3 Januari 2024 perihal Pemberitahuan
Kenaikan Suku Bunga Kredit, dan sebagaimana terakhir diubah dengan Surat Pemberitahuan Pemberian Fasilitas
Kredit No. 01241/SLK-KOM/2024 tanggal 20 Juni 2024 dari BCA (“Perjanjian Kredit BCA”). Fasilitas kredit
berdasarkan Perjanjian Kredit BCA adalah sebagai berikut:
- Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp30.000.000.000.
- Fasilitas Time Loan Revolving, dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp36.500.000.000.
- Fasilitas Multi Kredit Investasi 1 dan Letter of Credit (Sight dan Usance), dengan jumlah pagu kredit tidak
melebihi Rp40.800.000.000.
- Fasilitas Multi 2 L/C (Sight, Usance, UPAS, UPAU), Usance SKBDN, Bank Garansi dan Standby L/C, dengan
jumlah pagu kredit tidak melebihi USD3.000.000.
- Fasilitas Forward Line, dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi USD3.000.000.
- Fasilitas Kredit Investasi 2, dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp20.000.000.000.
Fasilitas kredit di atas dijamin dengan agunan sebagai berikut:
- Sebidang tanah dan bangunan dengan SHGB No. 662/Kotasari, Banten, dengan total luas 15.000 M2;
- Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun nomor 857/Palmerah, 858/Palmerah, 859/Palmerah,
860/Palmerah, 861/Palmerah dan 862/Palmerah, Jakarta;
- Persediaan barang sebesar Rp 25.002.052.920;
- Piutang usaha sebesar Rp 30.000.000.000;
- Mesin-mesin produksi yang dibiayai oleh kredit investasi.
Fasilitas kredit di atas mensyaratkan adanya pembatasan rasio tertentu, yaitu rasio lancar lebih dari 1 kali,
rasio utang terhadap ekuitas kurang dari 2 kali dan EBITDA/(interest+installment) lebih dari 1 kali.
Perjanjian Kredit Bank Danamon
Perseroan sebagai debitur telah menandatangani perjanjian pinjaman kredit dengan Bank Danamon, berdasarkan
Akta Perjanjian Kredit No. 82 tanggal 16 Agustus 2022 dan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu
Fasilitas Kredit No. B.772/ARO/EB/1124 tanggal 8 November 2024, Surat Bank Danamon tanggal 15 Mei 2024
perihal pemberitahuan kenaikan suku bunga pinjaman, dan sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian
Perubahan terhadap Perjanjian Kredit No. 358/PP/EB/1224 tanggal 5 Desember 2024 (“Perjanjian Kredit Bank
Danamon”). Fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Kredit Bank Danamon adalah sebagai berikut:
- Fasilitas kredit berjangka sampai jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar Rp40.000.000.000.
- Fasilitas kredit rekening koran sampai jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar Rp20.000.000.000.
- Fasilitas kredit angsuran berjangka sampai jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar Rp8.500.000.000.
- Fasilitas omnibus trade finance sampai jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar Rp160.000.000.000.
- Fasilitas transaksi valuta asing dengan pre settlement exposure (PSE) dengan jumlah fasilitas kredit hingga
USD500.000.000.
Fasilitas kredit diatas dijamin dengan agunan sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan yang terletak di Kawasan Industrial Estate Cilegon (KIEC) dengan SHGB No. 1985/Kotasari
dan No. 02582/Kotasari.
- Mesin-mesin senilai 100% dari nilai pasar sebagaimana tertera dalam laporan penilaian jaminan No.
00588/3.0041-00/PI/07/0194/1/XI/2021 tanggal 3 November 2021.
- Mesin yang akan dibeli dengan fasilitas kredit angsuran berjangka.
- Persediaan dan piutang usaha maksimum sebesar Rp 236.000.000 ribu.
- Pinjaman lainnya yang diagunkan di PT Bank Mayora.
Fasilitas kredit di atas mensyaratkan adanya pembatasan rasio tertentu, yaitu gearing ratio maksimum 1,5 kali
dan DSCR minimum 1,5 kali.
49
Page 66
8) Keterangan Mengenai Entitas Anak
Berikut ini adalah informasi mengenai Entitas Anak Perseroan:
Entitas Anak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung atas Entitas Anak sebagai
berikut:
Keterangan
No. Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Persentase Kepemilikan Tahun Pendirian Tahun Penyertaan Awal
Operasional
1. PT CCSI Konektivitas Telekomunikasi dan 99,9% 2023 2023 Tidak Beroperasi
Digital jasa internet
Keterangan Mengenai Entitas Anak
Berikut ini adalah keterangan mengenai Entitas Anak Perseroan:
PT CCSI Konektivitas Digital (“CCKD”)
Riwayat Singkat
CCKD didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 155 tanggal 26 Juli 2023, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., Notaris di Jakarta Barat yang telah memperoleh pengesahan dari MHRI berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-055844.AH.01.01.TAHUN 2023 tanggal 1 Agustus 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada KHRI
dengan No. AHU-0146334.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 1 Agustus 2023 (“Akta Pendirian CCKD”).
Akta Pendirian CCKD untuk pertama kalinya memuat dan mengatur tentang anggaran dasar CCKD dan belum
mengalami perubahan. Anggaran dasar CCKD sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian CCKD (untuk selanjutnya
disebut “Anggaran Dasar CCKD”).
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan CCKD berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar CCKD adalah berusaha dalam bidang aktivitas
telekomunikasi dengan kabel (KBLI 61100), jasa interkoneksi internet (NAP) (KBLI 61924), konstruksi sentral
telekomunikasi (KBLI 42206), instalasi telekomunikasi (KBLI 43212), aktivitas perusahaan holding (KBLI 642000).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, CKD dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. menjalankan usaha di bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel. Kelompok ini mencakup kegiatan
pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks,
bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi seperti pengoperasian dan
perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui
saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem
pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan
komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri, dimana fasilitas transmisi yang
melakukan kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi Tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi.
Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan
jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan penyediaan akses
internet melalui operator infrastruktur dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk
telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa.
Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu
sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga
kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa
radio trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
2. menjalankan usaha di bidang aktivitas jasa interkoneksi internet (NAP). Kelompok ini mencakup kegiatan
menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet. Dalam
50
Page 67
menyelenggarakan akses bagi penyelenggara jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet
dapat menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib
saling terhubung melalui interkoneksi. Penyelenggara jasa interkoneksi melakukan pengaturan trafik
penyelenggaraan jasa akses internet.
3. menjalankan usaha di bidang konstruksi sentral telekomunikasi. Kelompok ini mencakup kegiatan
pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi beserta
perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf, bangunan Menara pemancar, penerima
radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit, termasuk jaringan pipa
telekomunikasi local dan jarak jauh, jaringan transmisi dan jaringan distribusi kabel
telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
4. menjalankan usaha di bidang instalasi telekomunikasi. Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan
instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun
bumi kecil/stasiun dan sejenisnya, termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi
dan instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil.
5. menjalankan usaha di bidang aktivitas perusahaan holding. Kelompok ini mencakup kegiatan dari
perusahaan holding (holding companies) yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
perusahaan subsidiary dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding
Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa
yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi
perusahaan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar CCKD, struktur permodalan dan susunan pemegang saham CCKD adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.320.000 23.200.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Perseroan 580.051 5.800.510.000 99,99
Peter Djatmiko 65 650.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 580.116 5.801.160.000 100,00
Portepel 1.739.884 17.398.840.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Anggaran Dasar CCKD, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi CCKD yang menjabat pada saat
prospektus ini ditebitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Sudarno Khou
Direksi
Direktur Utama : Peter Djatmiko
Wakil Direktur Utama : Sukarnen
Direktur : Ren Yi Newton Djatmiko
Keterangan mengenai riwayat hidup Peter Djatmiko, Sukarnen, Sudarno Khou, dan Ren Yi Newton Djatmiko dapat
di lihat pada informasi terkait Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas.
9) Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan dan Entitas Anak, serta Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan dan Entitas Anak
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan CCKD tidak sedang terlibat dalam perkara
perdata, pidana, dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia
51
Page 68
maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit yang dapat mempengaruhi secara material
kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan serta rencana PMHMETD I ini.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan CCKD, tidak sedang terlibat perkara-perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah
dinyatakan pailit yang dapat mempengaruhi secara material kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan
usaha Perseroan serta rencana PMHMETD I ini.
10) Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha
UMUM
PT Communication Cable Systems Indonesia Tbk merupakan salah satu produsen kabel serat optik di Indonesia.
Perseroan dikenal sebagai produsen produk premium berkualitas tinggi di Indonesia yang mampu menghasilkan
berbagai kabel serat optik untuk pemakaian dalam ruangan (indoor) maupun luar ruangan (outdoor). Perseroan
merupakan salah satu dari sedikit produsen di tanah air yang mampu memproduksi kabel laut serat optik.
Setiap kabel yang diproduksi oleh Perseroan dirancang untuk berbagai penggunaan dan kondisi. Perseroan
menjamin bahwa setiap kabel serat optik yang dirancang bebas tarikan dan tanpa efek regangan selama proses
produksi, penyimpanan, dan pemasangan. Kondisi ini dapat membuat masa pakai kabel lebih panjang dengan
kapasitas mengirim data yang optimal.
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan menetapkan visi ke depan yaitu untuk menjadi produsen kabel
serat optik terkemuka di lndonesia dan pipa plastik untuk tujuan khusus, yang dapat memberikan nilai kepada
pemegang saham dan karyawan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan dalam bekerja serta
mencegah pencemaran lingkungan.
Dalam menjalankan visinya, Perseroan menetapkan misi ke depan untuk mendukung teknologi komunikasi dan
infrastruktur dengan menyediakan produk berkualitas tinggi, kinerja tinggi, pelayanan terbaik dan biaya yang
kompetitif untuk para pelanggan.
Manajemen Perseroan dengan ini berkomitmen untuk menjalankan kebijakan mutu, kesehatan, keselamatan &
lingkungan, sebagai berikut:
Memenuhi kebutuhan pelanggan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan
Mengurangi insiden, mencegah cedera, penyakit dan menjaga lingkungan termasuk mencegah pencemaran
lingkungan.
Memberikan produk yang berkualitas tinggi dan kinerja yang tinggi, termasuk pengiriman tepat waktu dan
biaya yang kompetitif.
Memenuhi peraturan dan persyaratan lainnya dengan sistem manajemen Quality, Health, Safety and
Environment (“QHSE”).
Secara berkelanjutan melakukan peningkatan performa dan efektivitas terhadap sistem manajemen QHSE.
Kebijakan QHSE dikomunikasikan kepada semua orang yang bekerja dibawah kendali Perseroan dengan maksud
agar mereka mengetahui kewajiban keselamatan, kesehatan dan lingkungan masing-masing. Kebijakan Mutu,
Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan ini tersedia untuk pihak yang berkepentingan.
52
Page 69
DATA PENJUALAN PERSEROAN SELAMA 2 TAHUN TERAKHIR
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2023* 2023 2022
Penjualan
Kabel Standar 94.490.094 150.113.833 274.781.705 485.744.475
Pipa 5.078.350 17.728.166 26.034.791 33.400.252
Armoured Cable 3.807.903 2.181.642 4.971.238 32.326.443
Aksesoris 736.200 320.000 1.258.502 12.086.290
Jasa dan lainnya 23.522.443 16.258.105 42.454.808 52.077.822
Total penjualan bruto 127.634.990 186.601.746 349.501.044 615.635.282
*tidak diaudit / tidak direviu
KEUNGGULAN KOMPETITIF
Perseroan memiliki keunggulan kompetitif dalam bidangnya dan terus mengembangkan keunggulan
kompetitifnya dengan meningkatkan kualitas, efisiensi, dan fasilitas produksinya. Perseroan meyakini bahwa
kekuatan kompetitif sebagai berikut ini akan mendukung Perseroan dalam melaksanakan strateginya.
Berikut adalah beberapa keunggulan bersaing yang dimiliki Perseroan:
1. Teknologi Informasi
Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin masif, hampir seluruh perusahaan berinisiatif untuk
mengembangkan Sistem Teknologi Informasi (TI) yang profesional dalam proses bisnisnya. Perusahaan tidak
hanya dituntut untuk dapat beradaptasi dengan perkembangan tersebut, namun hal tersebut menjadi
sebuah kebutuhan agar pengelolaan operasional dapat berjalan efektif dan efisien serta meningkatkan
produktivitas. Diketahui, adanya pertumbuhan teknologi informasi (TI) saat ini telah membawa perubahan
perilaku di segala aspek, termasuk perilaku konsumen dalam memilih produk yang ingin digunakan.
Dengan adanya kemudahan akses yang dihasilkan oleh kemajuan teknologi, konsumen semakin
menginginkan kecepatan, ketepatan, efisiensi, dan pelayanan yang optimal. Teknologi Informasi yang
dimiliki oleh Perseroan merupakan potensi yang dapat digunakan sebagai salah satu keunggulan kompetitif
Perseroan. Infrastruktur Teknologi Informasi merupakan alat kompetitif bagi Perseroan dan merupakan
masalah krusial dalam perkembangan keunggulan kompetitif jangka panjang sebuah perusahaan. Maka dari
itu, Perseroan memiliki prioritas dan program tersendiri untuk pengelolaan Teknologi Informasi.
Roadmap pengembangan teknologi informasi :
1) Network Security Enhancement
2) Backup server automation
3) Disaster recovery Plan
4) Ticketing support
5) Asset Management
6) Solving issue ERP
7) ERP Migration
8) RFID / QR Code
9) Server Migration (from on-premises to Cloud)
10) Data analytic using Power BI
11) Develop Front-end application for Sales
12) Develop Front-End application for Project (Infrastructure)
13) Refreshment IT Policy
14) Upgrade network tools
15) Activate Active Directory
16) Robotic Process Automation
2. Perseroan memiliki fondasi yang kuat yang dibangun oleh Siemens dan Corning
Pada mulanya, Perseroan didirikan atas nama PT. Siemens Kabel Optik, pada bulan Oktober 1995 sebagai
sebuah bentuk Joint Venture dengan Siemens AG, yang berpusat di Jerman. Perseroan kemudian pada tahun
2001 diambil alih oleh Corning International Inc., dan berubah menjadi PT. Comunication Cable Systems
53
Page 70
Indonesia (“CCSI”), dan efektif tahun 2005 CCS International mengambil alih saham Corning di Perseroan.
Disiplin manajemen yang sangat baik, SOP dan standar manufaktur yang ditetapkan pada saat Siemens dan
Corning menjadi pemegang saham tetap diterapkan dalam perusahaan sampai hari ini.
3. Perseroan memiliki sumber daya manusia yang handal.
Komitmen Perseroan dalam mencapai keberlanjutan bisnis jangka panjang didukung oleh adanya Sumber
Daya Manusia (SDM) yang kompeten, profesional dan memiliki kapabilitas tinggi dalam meningkatkan
kualitas layanan. Oleh karena itu, Perseroan berfokus pada aspek-aspek tersebut agar mampu memberikan
dukungan yang maksimal bagi tujuan kinerja Perseroan serta memberikan kontribusi optimal dalam
melakukan pelayanan kepada konsumen.
Perseroan menekankan pada pentingnya pengelolaan Sumber Daya Manusia sebagai kapital yang menopang
pertumbuhan usaha sesuai dengan perkembangan bisnis yang terjadi. Melalui pengelolaan optimal dan
efektif, Perseroan bertujuan untuk membangun aspek Sumber Daya Manusia yang andal, unggul, adaptif,
berdaya saing tinggi, serta mampu menjaga relevansi dan mendukung pertumbuhan usaha di tengah
berbagai dinamika yang terjadi.
4. Program Pengembangan Kompetensi Karyawan
Dalam upaya mengembangkan SDM yang unggul, berkualitas, dan memiliki kapabilitas tinggi, Perseroan
menyadari pentingnya pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tepat dan komprehensif. Hal tersebut
berguna untuk meningkatkan daya saing dan keunggulan Perseroan dalam upaya menghadapi persaingan
industri yang semakin masif. Berkaca pada hal tersebut, Perseroan berupaya untuk meningkatkan kualitas
pengelolaan SDM, salah satunya direalisasikan melalui penyelenggaraan program pengembangan
kompetensi karyawan.
Secara aktif, Perseroan mendorong seluruh karyawan untuk mengikuti program pengembangan kompetensi,
seperti kegiatan pelatihan dan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh internal Perseroan maupun pihak
ketiga (eksternal). Program pengembangan kompetensi tersebut bertujuan untuk meningkatkan
kompetensi, keterampilan, dan kapabilitas SDM agar selalu menjadi pribadi yang berkualitas dengan kinerja
terbaik. Pengembangan kompetensi SDM di Perseroan dilakukan secara berkala, dengan
mempertimbangkan kebutuhan pengembangan atau tuntutan profesi karyawan, serta disesuaikan dengan
program kerja dan strategi jangka pendek maupun jangka panjang Perusahaan.
Selama tahun 2023, Perseroan menyelenggarakan 48 program pelatihan dan/atau pendidikan, dengan
rincian 33 pelatihan dan/atau pendidikan diselenggarakan secara internal (in-house training), sedangkan 15
pelatihan dan/atau pendidikan lainnya diselenggarakan secara eksternal atau dengan bekerja sama dengan
trainer dari luar Perseroan.
5. Jaringan Kabel dan Telekomunikasi.
Perseroan melakukan pemasaran dan penjualan jaringan kabel telekomunikasi berdasarkan kontrak sewa
dark fiber dan IRU (indefeasible rights of use/hak penggunaan yang tidak dapat dibatalkan). Saat ini
Perseroan memiliki jaringan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) dengan kapasitas 48 core fiber yang
menghubungkan Muncar (Jawa Timur) dan Candikusuma (Bali). dengan total jarak 45,7km. yang terdiri dari
jaringan dry plant dan wet plant atau submarine.
6. Basis pelanggan yang solid, reputasi yang baik, dan produk berkualitas tinggi.
Sebagai pemain yang bergerak dalam bidang kabel optik, Perseroan dikenal sebagai produsen yang memiliki
reputasi yang baik dan tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi. Hal ini dilakukan perseroan dengan menjaga
kualitas produksi yang baik, dengan harga yang kompetitif di pasaran. Harga yang diterapkan oleh Perseroan
sering kali digunakan sebagai acuan oleh kompetitor lain sehingga Perseroan dapat disebut sebagai penyedia
produk premium. Pada umumnya Perseroan mendapatkan harga premium karena kualitas produknya yang
lebih tinggi daripada kompetitor. Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan berada di antara 3
pemain besar pada indutri kabel optik di Indonesia, dengan produk yang kualitasnya dapat disejajarkan
dengan kualitas internasional. Dari kualitas produk dan prinsip “value for money” inilah kepuasan pelanggan
dijaga oleh perseroan.
7. Perseroan menawarkan produk dan jasa yang lengkap dengan tingkat kehandalan dan performansi yang
tinggi.
54
Page 71
Kapabilitas Produk yang tinggi notabene memberikan nilai tambah yang baik bagi pelanggan-pelanggannya.
Hal inilah yang secara tidak langsung melahirkan tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi dan menciptakan
basis pelanggan yang solid bagi Perseroan. Saat ini Perseroan memiliki perkiraan pangsa pasar yang dapat
dikatakan cukup luas, mencapai 15% dari total penjualan kabel optik di Indonesia. Basis Pelanggan Perseroan
yang kuat terdiri dari beberapa pemain-pemain besar di Industri telekomunikasi seperti XL Axiata, Indosat
Ooredoo, Biznet, CBN, Fiber Star, iForte, Link Net, Moratel, MNC, Lintasarta, dan lain-lain.
PERSAINGAN USAHA
Berikut ini adalah Perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang sama dengan Perseroan:
Produsen kabel tembaga dan kabel optik
No. Nama Perusahaan Jenis Usaha
1. Voksel Produksi Kabel Tembaga dan Kabel Optik
2. Furukawa Produksi Kabel Optik
3. BICC Produksi Kabel Tembaga dan Kabel Optik
4. Jembo Produksi Kabel Tembaga dan Kabel Optik
5. Prysmian Produksi Kabel Tembaga dan Trading Kabel Optik
6. IKI SumiIndo Produksi Kabel Tembaga
7. Sucaco Produksi Kabel Tembaga dan Kabel Optik
8. Inti GOC Produksi Kabel Optik
9. Multico Produksi Kabel Optik
Sedangkan untuk produksi kabel dan serat optik, terdapat beberapa kompetitor asing yang dihadapi perseroan
adalah sebagai berikut:
No. Nama Perusahaan Jenis Usaha
1. YangTze Optical Fibre Indonesia Produksi Kabel Optik dan Serat Optik
2. Maju Bersama Gemilang (HengTong) Produksi Kabel Optik dan Serat Optik
3. ZTT Cable Indonesia Produksi Kabel Optik dan Serat Optik
STRATEGI USAHA
Perseroan tetap konsisten mempertahankan kualitas tinggi produk yang memberikan ketenangan pikiran (peace
of mind). Pelanggan Perseroan yang sekarang secara terus menerus diberikan update Informasi terbaru terkait
dengan perkembangan teknologi dan produk-produk baru yang dihasilkan perusahaan. Perseroan juga melakukan
pelatihan terhadap insinyur-insinyur yang baru dalam organisasi pelanggan.
Untuk medapatkan pelanggan baru Perseroan melakukan pengenalan produk pada institusi-institusi yang
diproyeksikan akan memanfaatkan teknologi serat optik, seperti industri minyak dan gas dimana teknologi
komunikasi dan Supervisory Control and Data Acquisition (“SCADA”) mewajibkan pengunaan kabel optik. Selain
itu Perseroan sering mendapatkan pelanggan baru dari rekomendasi pelanggan setianya.
Perseroan bersama-sama dengan Asosiasi Pabrik Kabel Listrik Indonesia (“APKABEL”) melobi pemerintah agar
mendukung industri kabel optik menjadi produk Standar Nasional Indonesia (“SNI”), dengan tujuan mengurangi
impor kabel optik. Perseroan berencana untuk melakukan perluasan usaha dengan menyediakan jaringan serat
optik pasif (dark fiber) untuk ditawarkan/disewakan pada perusahan telekomunikasi dan penyelenggara jasa
internet.
Dalam memperluas usaha perseroan, produk-produk baru pipa plastik dan turunannya dikenalkan dan dipasarkan
sesuai dengan perkembangan teknologi komunikasi yang membutuhkan jumlah serat optik yang semakin banyak.
Dengan demikian perseroan bisa menambah penjualan baik pipa maupun kabel.
KEGIATAN USAHA
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya dalam bidang produksi kabel optik untuk kebutuhan jaringan
telekomunikasi dan internet selama 28 tahun. Perseroan didirikan pertama kali pada tahun 1995 sebagai joint
venture antara Siemens AG (Jerman) dan PT Trafindo Perkasa dengan nama PT Siemens Kabel Optik. Setelah 6
55
Page 72
tahun beroperasi, PT Siemens Kabel Optik diakuisisi oleh Corning Inc (Amerika) dan berganti nama menjadi PT
Communication Cable Systems Indonesia. Pada tahun 2004, Communication Cable System International Ltd
membeli saham Perseroan dari Corning Inc. Sampai saat ini Perseroan mampu melakukan pembaharuan dan
diferensiasi mendalam terhadap produk-produk unggulan Perseroan.
Tabel berikut menjelaskan rekam jejak Perseroan secara rinci:
Tahun Peristiwa
1995 Joint Venture antara Siemens AG dan PT Trafindo Perkasa membentuk PT Siemens Kabel Optik
1996 Pembangunan pabrik dan produksi komersial pertama PT Siemens Kabel Optik
1997 Mendapatkan beberapa penghargaan dan sertifikat bergengsi antara lain:
ISO 9000 Quality Management System
STEL Telkom Product Certification
Ekspor produk pertama ke Thailand
1998 Produksi kabel hybrid submarine pertama
2000 Pertama kalinya mengekspor kabel submarine sepanjang 201 km
2001 PT Siemens Kabel Optik diakuisisi sebanyak 51% oleh Corning Inc (Amerika)
2002 PT Siemens Kabel Optik berganti nama menjadi PT Communication Cable Systems Indonesia (“CCSI”).
2004 Communication Cable Systems International membeli saham Perseroan dari Corning Inc
2009 Pengembangan kabel submarine joint closure (MPJC)
2010 Mendapatkan ISO 18001 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja
2011 Mendapatkan sertifikat dari UQJ untuk kabel submarine
2012 Bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk membuat sistem
peringatan dini Tsunami.
2013 Mencapai produksi 10.000 km kabel
Mendapat ISO 14001 tentang Environmental Management System
Pembangunan Pabrik Berfasilitas Pipa Thermoplastic
2014 Produksi komersial kabel mikro pertama
Memperkuat pengembangan dan produksi Pipa Thermoplastic untuk Logistik Gas
2015 Produksi komersil kabel mikro duct pertama
Peningkatan kapasitas menjadi 20.000 km kabel atau 1.000.000 fibre km per tahun
2016 Pembaruan fasilitas produksi kabel submarine
2017 Produksi kabel laut serat optik sepanjang 1.240 km
2018 Memproduksi kabel laut serat optik untuk proyek Palapa Ring
2019 Mencatatkan Saham di Bursa Efek Indonesia sebanyak 200.000.000 lembar saham.
2020 Meluncurkan Proyek Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL). Proyek ini merupakan proyek investasi yang
didanai dari hasil penawaran saham perdana Perseroan.
2021 Ikut serta dalam Proyek-proyek OSP (Outsite Plan).
2022 Pembentukan PT Varuna Cahaya Sentosa sebagai entitas anak
2023 - Pembentukan PT CCSI KONEKTIVITAS DIGITAL sebagai entitas anak.
- Penjualan seluruh saham CCSI Di PT Varuna Cahaya Santosa kepada PT CCSI Konektivitas Digital.
PRODUK
No. Keterangan
1. ADSS (Aerial All Dielctric Self Supporting)
Kabel ini digunakan untuk instalasi outdoor sebagai kabel udara sampai
dengan tiang berjarak mulai dari 50m hingga 1.200m, atau sebagai
kabel duct yang dipasang dalam pipa HDPE di bawah tanah.
2. Aerial Figure 8
Kabel ini digunakan sebagai instalasi outdoor sebagai kabel udara pada
tiang-tiang kabel kota yang berjarak antara tiang yang satu dengan yang
lain 100m sebagai jaringan telekomunikasi udara.
56
Page 73
No. Keterangan
3. Flame Retardant & Fire Resistant Cables
Kedua jenis kabel ini dapat dipasang dalam gedung maupun di luar
ruangan yang didisain khusus sehingga tidak merambatkan api maupun
yang tidak terbakar.
4. Underground (Duct & Direct Buried)
Kabel ini tipe outdoor yang dipasang di bawah tanah di dalam pipa/
subduct HDPE dan yang ditanam langsung tanpa pelindung pipa HDPE.
5. FTTH/Drop Wires
Kabel ini dipasang di dalam atau di luar ruangan sebagai sambungan
jaringan last mile dalam sistem jaringan Fiber-To-The-Home (FTTH).
6. Wire Armoured Cables
Kabel ini dirancang khusus untuk aplikasi dimana terdapat gangguan
oleh binatang pengerat atau rayap. Pemasangan bisa di udara diantara
tiang atau di dalam pipa HDPE bawah tanah.
7. Submarine/Bawah Laut
Kabel ini digunakan untuk sistem komunikasi kabel bawah laut (SKKL)
“repeater-less” dengan varian Double Armour, Single Armour, dan Light
Weight yang memiliki kekuatan tarik tinggi yang dibangun dari susunan
kawat baja galvanis. Jenis kabel Light Weight diaplikasikan untuk
kedalaman 7.500m.
8. Submarine Multi Purpose Joint Closure (MPJC)
Dengan menggabungkan filosofi penyambungan kabel energi dasar laut
dan kabel optik darat, Perseroan telah mengembangan produk klosur
kabel laut MPJC yang memberikan penghematan dari sisi biaya dan
waktu dibandingkan dengan produk luar negeri.
9. Microduct
Pipa mikro dengan diameter berkisar antara 8-16mm. Teknologi
Microduct Perseroan memberikan solusi peningkatan permintaan
kapasitas jaringan kabel serat optik tanpa menambah instalasi pipa
subduct baru.
10. Subduct
Pipa HDPE (PE-100) diklasifikasikan sebagai senyawa High Density
Polyethylene (HDPE) PE-100 yang tahan ultraviolet (UV), tahan korosi
dan non-conductive. Material PE-100 merupakan keseimbangan antara
3 (tiga) sifat utama: Stress Cracking, Pressure Resistance, dan Impact
Resistance, membuatnya aman untuk memasang pipa pada kondisi
yang parah seperti tanpa menggunakan teknik penggalian atau
pemasangan parit tanpa pasir.
11. Pipa Gas
Pipa Gas yang diproduksi oleh Perseroan menggunakan PE-80 grade
Medium Density Polyethylene (MDPE). Senyawa PE-80 memiliki
karakteristik tahan ultraviolet (UV), tahan terhadap korosi, fleksibel dan
non-konduktif. Pipa ini dirancang untuk menahan tekanan operasi
jangka panjang dengan kekuatan minimum yang disyaratkan (MRS) 8
Mpa dengan faktor keamanan 2,0
57
Page 74
No. Keterangan
12. Pipa Air
Pipa air polyethylene (PE) diklasifikasikan sebagai senyawa High Density
Polyethylene (HDPE) PE-1000 tahan ultraviolet (UV), tahan terhadap
korosi dan nonconductive. Bahan ini dirancang untuk menahan tekanan
jangka panjang dengan kekuatan minimum yang dibutuhkan (MRS) 10
Mpa, menerapkan faktor keamanan 1,25 untuk mengurangi ketebalan
dinding pipa yang disesuaikan dengan seluruh tekanan dari setiap jenis
pipa, dan karenanya mengurangi biaya secara signifikan.
Kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa.
Hingga pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian,
permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan
penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber
modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi
atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
Prospek Usaha
Pergerakan dunia yang dinamis mengubah paradigm pembangunan global dengan didorong oleh pertumbuhan
ekonomi di era Industri 4.0 yang akan bertransformasi ke arah Society 5.0. Selain itu, perkembangan digitalisasi
dan tekonologi akan semakin cepat dan berpotensi untuk menjadi mesin penggerak pertumbuhan pereknomian
global maupun nasional. Terlebih, agenda transformasi digital berbasis broadband dapat berpotensi untuk
meningkatkan PDB sebesar 0,3% s.d. 1,38%. Transformasi digital juga dapat mendukung agenda pencegahan
perubahan iklim global.
Dengan peluang tersebut, digitalisasi dapat menjembatani otomasi industri dan perkembangan teknologi lain
dapat dijadikan pemicu terciptanya masyarakat yang produktif, efisien, dan lebih ramah terhadap lingkungan. Hal
tersebut harus didorong dengan konektivitas dan ketersediaan hard maupun soft infrastructure yang akan
memungkinkan masyarakat untuk dapat mengakses dan memperoleh manfaat dari digitalisasi. Tata kelola global
yang menyelaraskan regulasi perkembangan digital dan turunannya turut berkontribusi dalam akselerasi
perkembangan digital.
Pemerintah Indonesia melakukan perannya dengan baik untuk mendukung pengembangan ekonomi digital
dengan sejumlah langkah strategis yang salah satunya ialah dengan memperluas infrastruktur digital. Pemerintah
berkolaborasi dengan sektor swasta terus melanjutkan pembangunan sarana dan prasarana digital, di antaranya
dengan membangun jaringan fiber optic Palapa Ring sepanjang 12.000 km, membangun menara Base Transceiver
Station (BTS) di sejumlah lokasi, dan memfasilitasi penyediaan akses internet serta ekosistem digital di berbagai
fasilitas publik.
Dengan peluang ini, Perseroan optimis untuk memberikan kinerja terbaiknya di tahun mendatang dengan
langkah-langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi sehingga dapat terus bersaing. Perseroan juga
mendorong untuk semakin meningkatnya investasi dengan membuka anak usaha maupun ekspansi dengan
dukungan dari sejumlah investor serta mitra strategis.
Hak Kekayaan Intelektual
1. Sertifikat Merek
Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan memiliki hak Merek yang telah terdaftar pada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, yaitu sebagai berikut:
a. Berdasarkan Sertifikat Merek yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual u.b.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis yang bertindak atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia maka atas nama Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merek, memberikan hak Merek kepada:
Nama dan alamat Pemilik Merek : PT Communication Cable Systems Indonesia
58
Page 75
Wisma Millenia Lantai 4
Jalan MT. Haryono Kav. 16 Tebet Barat Tebet, Jakarta Selatan
Tanggal Penerimaan : 19 Mei 2014
Nomor Pendaftaran : IDM000541524
Perlindungan hak Merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 19 Mei 2024 dan jangka waktu perlindungan itu dapat
diperpanjang (Pasal 28). Saat ini, hak Merek ini sedang dalam Masa Tenggang 6 Bulan Kadaluarsa.
Sertifikat Merek ini dilampiri dengan contoh merek dan jenis barang/jasa yang tidak terpisahkan dari
sertifikat ini.
Nomor Permohonan : D002014022315
Tanggal Pengajuan : 19 Mei 2014
Tanggal Penerimaan : 19 Mei 2014
Kelas Barang/Jasa (NCL 9) : 09
Uraian Warna : Hitam dan putih
Nama dan Alamat Pemilik Merek : PT Communication Cable Systems Indonesia
Wisma Millenia Lantai 4
Jalan MT. Haryono Kav. 16 Tebet Barat Tebet, Jakarta Selatan
Arti Bahasa/huruf/angka asing dalam contoh Merek : CCSI: Kepanjangan Dari Communication Cable
Systems Indonesia adalah merupakan nama perusahaan pemohon.
b. Berdasarkan Sertifikat Merek yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual u.b.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis yang bertindak atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia maka atas nama Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merek, memberikan hak Merek kepada:
Nama dan alamat Pemilik Merek : PT Communication Cable Systems Indonesia Wisma
Gedung Grand Slipi Tower Lantai 45 Jalan Letjen S. Parman
Kav. 22-24, Palmerah, Jakarta Barat 11480, DKI Jakarta
Tanggal Penerimaan : 2 Juni 2022
Nomor Pendaftaran : IDM001062151
Perlindungan hak Merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 2 Juni 2032 dan jangka waktu perlindungan itu dapat
diperpanjang (Pasal 35).
Sertifikat Merek ini dilampiri dengan contoh merek dan jenis barang/jasa yang tidak terpisahkan dari
sertifikat ini.
Nomor Permohonan : DID2022037670
Tanggal Pengajuan : 31 Mei 2022
Tanggal Penerimaan : 2 Juni 2022
Kelas Barang/Jasa (NCL 9) : 09
Uraian Warna : Hitam dan putih
Nama dan Alamat Pemilik Merek : PT Communication Cable Systems Indonesia
Gedung Grand Slipi Tower Lantai 45 Jalan Letjen S. Parman
Kav. 22-24, Palmerah, Jakarta Barat 11480, DKI Jakarta
Arti Bahasa/huruf/angka asing dalam contoh Merek : Tidak Ada Terjemahan
c. Berdasarkan Sertifikat Merek yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual u.b.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis yang bertindak atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia maka atas nama Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merek, memberikan hak Merek kepada:
59
Page 76
Nama dan alamat Pemilik Merek : PT Communication Cable Systems Indonesia Wisma
Gedung Grand Slipi Tower Lantai 45 Jalan Letjen S. Parman
Kav. 22-24, Palmerah, Jakarta Barat 11480, DKI Jakarta
Tanggal Penerimaan : 1 Juli 2021
Nomor Pendaftaran : IDM000988680
Perlindungan hak Merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 1 Juli 2031 dan jangka waktu perlindungan itu dapat
diperpanjang (Pasal 35).
Sertifikat Merek ini dilampiri dengan contoh merek dan jenis barang/jasa yang tidak terpisahkan dari
sertifikat ini.
Nomor Permohonan : DID2021044452
Tanggal Pengajuan : 1 Juli 2021
Tanggal Penerimaan : 1 Juli 2021
Kelas Barang/Jasa (NCL 9) : 09
Uraian Warna : Biru, Hitam, Putih
Nama dan Alamat Pemilik Merek : PT Communication Cable Systems Indonesia
Gedung Grand Slipi Tower Lantai 45 Jalan Letjen S. Parman
Kav. 22-24, Palmerah, Jakarta Barat 11480, DKI Jakarta
Arti Bahasa/huruf/angka asing dalam contoh Merek : Tidak Ada Terjemahan
d. Berdasarkan Sertifikat Merek yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual u.b.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis yang bertindak atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia maka atas nama Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merek, memberikan hak Merek kepada:
Nama dan alamat Pemilik Merek : PT Communication Cable Systems Indonesia Wisma
Gedung Grand Slipi Tower Lantai 45 Jalan Letjen S. Parman
Kav. 22-24, Palmerah, Jakarta Barat 11480, DKI Jakarta
Tanggal Penerimaan : 7 Februari 2023
Nomor Pendaftaran : IDM001146994
Perlindungan hak Merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 7 Februari 2033 dan jangka waktu perlindungan itu dapat
diperpanjang (Pasal 35).
Sertifikat Merek ini dilampiri dengan contoh merek dan jenis barang/jasa yang tidak terpisahkan dari
sertifikat ini.
Nomor Permohonan : DID2023010910
Tanggal Pengajuan : 7 Februari 2023
Tanggal Penerimaan : 7 Februari 2023
Kelas Barang/Jasa (NCL 9) : 17
Uraian Warna : Biru, Hitam, Putih
Nama dan Alamat Pemilik Merek : PT Communication Cable Systems Indonesia
Gedung Grand Slipi Tower Lantai 45 Jalan Letjen S. Parman
Kav. 22-24, Palmerah, Jakarta Barat 11480, DKI Jakarta
Arti Bahasa/huruf/angka asing dalam contoh Merek : Tidak Ada Terjemahan
e. Berdasarkan Sertifikat Merek yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual u.b.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis yang bertindak atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia maka atas nama Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 Tentang Merek, memberikan hak Merek kepada:
60
Page 77
Nama dan alamat Pemilik Merek : PT Communication Cable Systems Indonesia Wisma
Gedung Grand Slipi Tower Lantai 45 Jalan Letjen S. Parman
Kav. 22-24, Palmerah, Jakarta Barat 11480, DKI Jakarta
Tanggal Penerimaan : 8 Februari 2023
Nomor Pendaftaran : IDM001130680
Perlindungan hak Merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 8 Februari 2033 dan jangka waktu perlindungan itu dapat
diperpanjang (Pasal 35).
Sertifikat Merek ini dilampiri dengan contoh merek dan jenis barang/jasa yang tidak terpisahkan dari
sertifikat ini.
Nomor Permohonan : DID2023011227
Tanggal Pengajuan : 8 Februari 2023
Tanggal Penerimaan : 8 Februari 2023
Kelas Barang/Jasa (NCL 9) : 17
Uraian Warna : Hitam dan putih
Nama dan Alamat Pemilik Merek : PT Communication Cable Systems Indonesia
Gedung Grand Slipi Tower Lantai 45 Jalan Letjen S. Parman
Kav. 22-24, Palmerah, Jakarta Barat 11480, DKI Jakarta
Arti Bahasa/huruf/angka asing dalam contoh Merek : Tidak Ada Terjemahan
f. Berdasarkan penelusuran di situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan
HAM (https://www.dgip.go.id/), Perseroan juga tercatat memiliki Merek:
Nama dan alamat Pemilik Merek : PT Communication Cable Systems Indonesia Wisma
Gedung Grand Slipi Tower Lantai 45 Jalan Letjen S. Parman
Kav. 22-24, Palmerah, Jakarta Barat 11480, DKI Jakarta
Tanggal Dimulai Pelindungan : 23 Desember 2011
Tanggal Berakhir Pelindungan : 23 Desember 2031
Nomor Permohonan : D002011053187
g. Berdasarkan penelusuran di situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan
HAM (https://www.dgip.go.id/), Perseroan juga tercatat memiliki Merek:
Nama dan alamat Pemilik Merek : PT Communication Cable Systems Indonesia Wisma
Gedung Grand Slipi Tower Lantai 45 Jalan Letjen S. Parman
Kav. 22-24, Palmerah, Jakarta Barat 11480, DKI Jakarta
Tanggal Dimulai Pelindungan : 23 Desember 2011
Tanggal Berakhir Pelindungan : 23 Desember 2031
Nomor Permohonan : D002011053187
h. Berdasarkan penelusuran di situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan
HAM (https://www.dgip.go.id/), Perseroan juga tercatat memiliki Merek:
Nama dan alamat Pemilik Merek : PT Communication Cable Systems Indonesia Wisma
Gedung Grand Slipi Tower Lantai 45 Jalan Letjen S. Parman
Kav. 22-24, Palmerah, Jakarta Barat 11480, DKI Jakarta
Tanggal Dimulai Pelindungan :-
Tanggal Berakhir Pelindungan : 2 Juni 2024
Nomor Permohonan : D002014024582
Saat ini, hak Merek ini sedang dalam Masa Tenggang 6 Bulan Kadaluarsa.
61
Page 78
2. Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan memiliki Paten yang saat ini telah diumumkan oleh Direktur
Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Kasubdit Permohonan dan Publikasi, yaitu
sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Nomor HKI.3-HI.05.01.03.2018/S/01083 tanggal 03 Desember 2018 yang dikeluarkan oleh
Direktur Paten, Desain, Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang yang bertindak atas nama Kasubdit
Permohonan dan Publikasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, diberitahukan bahwa Permohonan
Paten:
Tanggal Pengajuan : 27 Agustus 2018
Nomor Permohonan : S00201806497
Pemohon : PT Communication Cable Systems Indonesia
Judul Invensi : Metode Ekstrusi Tandem untuk Pembuatan Tabung Termoplastik Serat
Optik Dua Lapis untuk digunakan pada Kabel Optik berukuran Mikro, Kabel
Optik Konvensional dan Tabung Penghubung Berongga Mikro
Telah diumumkan pada tanggal 30 November 2018 dengan nomor publikasi: 2018/S/01083.
Kecenderungan Yang Signifikan
Hingga pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan,
persediaan, beban dan harga penjualan sejak Laporan Keuangan terakhir Perseroan yang dapat mempengaruhi
kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.
62
Page 79
IX. EKUITAS
Tabel di bawah ini menunjukan posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024, 31 Desember 2023 dan
31 Desember 2022 yang diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2024 yang telah
diaudit.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Entitas Anak tanggal 30 Juni 2024, serta untuk periode dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak yang disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Joachim Adhi Piter Poltak & Rekan,
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00110/2.1318/AU.1/04/0419-3/1/IX/2024
tertanggal 27 September 2024 dan kemudian diterbitkan kembali dengan laporan auditor independen No.
00130/2.1318/AU.1/04/0419-3/1/XII/2024 tertanggal 16 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Joachim
Sulistyo, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0419). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum
dalam Prospektus ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian.
dalam ribuan Rupiah
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2024 2022 2021
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar – 3.200.000.000 saham dengan nilai nominal
Rp100 (nilai penuh) per saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh – 1.199.999.998
saham 120.000.000 120.000.000 120.000.000
Tambahan modal disetor 137.780.973 137.780.973 137.780.973
Penghasilan komprehensif lain
Cadangan perubahan nilai wajar aset keuangan (2.784.445) (9.357.414) (3.402.696)
Surplus revaluasi aset tetap 55.566.432 57.751.338 64.291.348
Keuntungan (kerugian) aktuaria atas program imbalan
pasti 960.559 399.083 (173.574)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 400.000 400.000 300.000
Tidak ditentukan penggunaannya 86.990.914 102.258.376 118.194.958
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Entitas
Induk 398.914.433 409.232.356 436.991.009
Kepentingan Nonpengendali 622 648 -
JUMLAH EKUITAS 398.915.055 409.233.004 436.991.009
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui rencana penambahan
modal dengan memberikan HMETD dalam RUPSLB sesuai dengan Akta Berita Acara RUPSLB No. 181 tertanggal
22 Maret 2024, yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat.
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD I sebanyak 133.333.333 (seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus
tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) Saham Baru atau maksimum sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol
persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp100,-
(seratus Rupiah) per saham. Setiap pemegang 9 (sembilan) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 8 Januari 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 1 (satu) HMETD,
dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham
Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp383,- (tiga ratus delapan puluh tiga Rupiah).
63
Page 80
Tabel berikut ini menggambarkan posisi ekuitas Perseroan dengan basis proforma pada tanggal 30 Juni 2024
dengan asumsi semua HMETD ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya:
dalam ribuan Rupiah
Posisi Ekuitas per Posisi Ekuitas per
30 Juli 2024 30 Juli 2024
Keterangan PMHMETD I
sebelum setelah
PMHMETD I PMHMETD I
EKUITAS
Modal saham 120.000.000 13.333.333 133.333.333
Tambahan modal disetor 137.780.973 37.733.333 175.514.306
Beban emisi PMHMETD I - (2.128.934) (2.128.934)
Penghasilan komprehensif lain 53.742.546 - 53.742.546
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 400.000 - 400.000
Belum ditentukan penggunaannya 86.990.914 - 86.990.914
Total Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 398.914.433 48.937.732 447.852.165
Kepentingan nonpengendali 622 - 622
JUMLAH EKUITAS 398.915.055 48.937.732 447.852.787
64
Page 81
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Berdasarkan UUPT, pembagian dividen dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan. Sebelum berakhirnya tahun keuangan, dividen interim dapat dibagikan sepanjang hal itu diperbolehkan
oleh Anggaran Dasar Perseroan dan pembagian dividen interim tidak menyebabkan aset bersih Perseroan
menjadi kurang dari modal ditempatkan dan disetor penuh dan cadangan wajib Perseroan. Pembagian dividen
interim tersebut ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Jika setelah
berakhirnya tahun keuangan dimana terjadi pembagian dividen interim Perseroan mengalami kerugian, maka
dividen interim yang telah dibagikan tersebut harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada Perseroan.
Dewan Komisaris serta Direksi akan bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk pengembalian dimaksud
jika dividen interim tidak dikembalikan oleh pemegang saham.
Apabila Perseroan mencatatkan saldo laba positif, Manajemen Perseroan memiliki kebijakan untuk
membayarkan dividen dengan rasio sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) dari laba bersih tahun berjalan
Perseroan, dalam bentuk uang tunai kepada seluruh pemegang saham Perseroan sekurang-kurangnya sekali
dalam setahun, namun dengan tetap memperhatikan posisi keuangan atau tingkat kesehatan Perseroan dan
keputusan RUPS Tahunan.
Dividen kas akan dibayarkan dalam Rupiah. Pemegang saham pada recording date akan memperoleh hak atas
dividen dalam jumlah penuh dan dikenakan pajak penghasilan yang berlaku dalam ketentuan perpajakan di
Indonesia. Dividen kas yang diterima oleh pemegang saham dari luar Indonesia akan dikenakan pajak penghasilan
sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia.
Tidak ada negative covenant yang dapat menghambat Perseroan untuk melakukan pembagian dividen kepada
pemegang saham.
Berikut merupakan keterangan mengenai pembayaran dividen Perseroan untuk tahun buku 2019 sampai dengan
2021, yang masing-masing dibayarkan pada tahun berikutnya:
Tanggal RUPS
Tahun Laba bersih % dividen dari Nilai dividen Dividen per saham Tanggal Pembayaran
Tahunan/Luar
Fiskal (Rp ribuan) laba bersih (ribuan Rp) (Rp satuan penuh) Dividen
Biasa
2021 38.733.792 23,24 9.000.000 7,5 28 April 2022 8 Juni 2022
2020* 124.048.355** 80,06*** 108.000.000 540 21 Oktober 2021 24 November 2021
2020 28.523.152 26,29 7.500.000 7,5 29 April 2021 2 Juni 2021
2019 55.521.996 13.51 7.500.000 7,5 18 Juni 2020 21 Juli 2020
(*) Dividen Saham
(**) Saldo Laba
(***) % Nilai Dividen Saham dari Saldo Laba
65
Page 82
XI. PERPAJAKAN
A. Perpajakan untuk Pemegang Saham
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (berlaku efektif 2 November 2020),
dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
2. badan dalam negeri bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha turut mengatur bahwa pengecualian penghasilan berupa dividen sebagaimana diatur dalam undang-
undang pajak penghasilan berlaku sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, yaitu pada tanggal 2 November 2020. Peraturan pemerintah tersebut memberi ketentuan bahwa dividen
yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum
pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat umum
pemegang saham atau dividen interim yang dimaksud termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen
sejenis. Turut sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan undang-undang cipta kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 mengatur
bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang pajak penghasilan, maka dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri terutang pajak penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh. Pajak
Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan
ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek pajak penghasilan dengan syarat harus
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat selama 3 (tiga)
tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Disamping itu, investasi yang dimaksud
harus memenuhi kriteria bentuk investasi sebagai berikut:
a. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
b. obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh
Otoritas Jasa Keuangan;
d. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
e. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
f. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
g. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
h. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang
saham;
i. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang
saham;
j. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
k. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro
dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
l. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dividen yang diinvestasikan namun tidak memenuhi kriteria bentuk investasi sebagaimana dimaksud di atas dan
jangka waktu investasi yang ditentukan, maka terutang pajak penghasilan saat dividen diterima atau diperoleh.
Pajak penghasilan terutang tersebut, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan
tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak penghasilan terutang tersebut disetor paling
lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh.
66
Page 83
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/KMK.03/2009 tanggal 29 Desember
2009 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu yang Memberikan Penghasilan kepada Dana Pensiun yang
Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia tidak termasuk sebagai objek Pajak
Penghasilan apabila penghasilan tersebut diterima atau diperoleh dari penanaman modal antara lain berupa
dividen dari saham pada Perseroan Terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1994 juncto Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan Atas penghasilan Dari Transaksi Penjualan
Saham Di Bursa Efek telah ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan saham di
Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi
dan bersifat final, pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara bursa efek melalui
Perantara Pedagang Efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma
lima persen) dari nilai saham perusahaan pada saat Penawaran Umum Perdana Saham;
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan yang terutang dapat dilakukan oleh perusahaan atas nama masing-
masing pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham
tersebut diperdagangkan di bursa efek. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, maka perhitungan Pajak Penghasilannya dilakukan
berdasarkan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, atas penghasilan dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo
pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap,
atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap
di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib
membayarkan. Dalam hal dividen dibayarkan kepada penduduk suatu negara yang telah menandatangani
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Indonesia dan memenuhi ketentuan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
penghasilan dividen tersebut dipotong dengan tarif yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian
P3B tersebut.
Dengan tujuan agar WPLN dapat menerapkan tarif yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan P3B, maka
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, WPLN diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah
memenuhi persyaratan dalam sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan tersebut.
Di samping persyaratan SKD negara mitra maka sesuai dengan PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, WPLN wajib memenuhi persyaratan sebagai Beneficial Owner atau
pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau
b. bagi WPLN badan, harus memenuhi ketentuan:
1) tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit,
2) mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan
penghasilan dari Indonesia;
3) tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain;
4) menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan
5) tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh
penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.
67
Page 84
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD I INI.
68
Page 85
XII. PIHAK YANG BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI SIAGA
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran
Umum Terbatas Untuk Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Communication
Cable Systems Indonesia Tbk No. 134, tanggal 15 November 2024, sebagaimana diubah oleh Perubahan I atas
Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu I No. 315 tanggal 19 Desember 2024, yang masing-masing dibuat hadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, Central Business Alliance Pte. Ltd., selaku Pembeli Siaga, telah sepakat
untuk mengambil bagian sisa saham yang tidak diambil oleh para pemegang saham sebanyak 133.333.333
(seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) dari Sisa Saham, dengan harga
yang sama dengan Harga Pelaksanaan PMHMETD I Perseroan, yaitu sebesar Rp383,- (tiga ratus delapan puluh tiga
Rupiah) setiap saham atau dengan nilai keseluruhan sebesar-besarnya Rp51.066.666.539,- (lima puluh satu miliar
enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus tiga puluh sembilan Rupiah).
Berikut merupakan keterangan mengenai Pembeli Siaga :
Central Business Alliance Pte. Ltd. (“CBA”)
Keterangan singkat
CBA didirikan berdasarkan hukum negara Republik Singapura pada tanggal 15 Juni 2021 The Company Act,
Chapter 50 dengan Company No. 202120994W, sebuah perusahaan terbatas swasta yang berdomisili di Singapura
dengan kantor terdaftar dan tempat usaha utama di 16 Collyer Quay, #23-01, Collyer Quay Centre, Singapura
049318.
Kegiatan usaha
Berdasarkan profil bisnis CBA yang dikeluarkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority tertanggal
4 September 2024 (“ACRA”), dinyatakan bahwa maksud dan tujuan dari CBA adalah untuk berusaha dalam bidang
other holding companies (64202).
Sifat Hubungan Afiliasi Dengan Perseroan
CBA tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Struktur Permodalan
Berdasarkan ACRA CBA, susunan pemegang saham CBA adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal 1 US$,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (US$) %
Modal Dasar 1.000 1.000 100%
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Flourish Bright Investment Pte. Ltd. 1.000 1.000 100%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000 1.000 100%
Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan ACRA CBA, susunan pengurusan dan pengawasan CBA adalah sebagai berikut:
1. Chai Khye Yeien : Director
2. Chua Chai Bok : Director
3. Ng Geok Lan : Secretary
Sumber Dana Yang Digunakan
Sumber dana yang digunakan CBA sebagai Pembeli Siaga adalah dana dari kas internal CBA.
69
Page 86
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang berperan dalam PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum Hiswara Bunjamin & Tandjung
Sudirman 7.8, Tower 1, Lantai 8
Jl. Jendral Sudirman Kav.7-8
Jakarta 10220, Indonesia
Telp. (021) 39738000
Nama Partner : Viska Kharisma Fajarwati, S.H.
Nomor dan tanggal STTD : STTD.KH-289/PJ-1/PM.021/2023 tanggal 30
November 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No.
KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal
Surat Penunjukan : 003/LEG/CCSI/X/2024
Tugas Pokok: Fungsi utama Konsultan Hukum dalam rangka PMHMETD I ini adalah memberikan Pendapat
Hukum mengenai Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini. Konsultan Hukum melakukan uji
tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas mana
telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum
sehubungan dengan PMHMETD I ini sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas lainnya
adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi
hukum.
Akuntan Publik: KAP Joachim Adhi Piter Poltak & Rekan
Graha Mandiri Lantai 24, Jalan imam Bonjol No 61, Kecamatan Menteng,
Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat
Telp. (021) 391 6421
Faks. (021) 392 7192
Nama Rekan : Joachim Sulistyo, CPA
Nomor STTD : STTD.AP-432/PM.22/2018 tertanggal 9 Februari 2018
Surat Penunjukan : 051/JAPP-PS/CCSI-Au/VIII/2024 tertanggal 1 Agustus 2024
Tugas Pokok: Fungsi utama Akuntan Publik dalam Penawaran Umum Terbatas PMHMETD I ini adalah
untuk melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik merencakan dan
melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan
bebas dari salah saji material dan bertanggung jawab atas opini yang diberikan terhadap
laporan keuangan konsolidasian yang di audit. Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik
meliputi pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian. Juga meliputi penilaian atas standar
akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen serta
penilaian terhadap penyajian laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan. Akuntan
Publik bertanggung jawab atas opini mengenai kewajaran dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan.
70
Page 87
Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.hum., M.Kn.
Jl. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B-2 No. 4 – 5
Jakarta 11140
Tel. (021) 6301511
Faks. (021) 6337851
Nomor STTD : STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 6 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia 0639319800705
Pedoman Kerja : - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 Tentang Jabatan Notaris
Surat Penunjukan : 643/SI.Not/VII/2024 tanggal 19 Juli 2024
Tugas Pokok: Menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan segala aspek dalam rangka PMHMETD I
kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi
pemasaran, menyiapkan dan membuatkan akta-akta dalam rangka PMHMETD I, antara lain
membuat Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham. Menghadiri rapat-rapat mengenai
pembahasan segala aspek dalam rangka PMHMETD ini, kecuali rapat-rapat yang
menyangkut aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi pemasaran;
menyiapkan dan membuatkan Akta-Akta dalam rangka PMHMETD.
BAE PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Telp. : (021) 29745222
Faks. : (021) 29289961
Nomor STTD : OJK KEP-41/D.04/2014
Tanggal STTD : 19 September 2014
Pedoman Kerja : Peraturan Pasar Modal dan Bapepam dan LK
Nama Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek (ABI)
Surat Penunjukan : CA020/CCSI/072024 tanggal 19 Juli 2024
Tugas Pokok: Tugas dan tanggung jawab BAE dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan peraturan pasar
modal dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, meliputi menyusun Daftar Pemegang
Saham yang berhak atas HMETD, mendistribusikan HMETD dalam bentuk elektronik ke
dalam penitipan kolektif di KSEI, menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD) untuk
pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS), menerima
permohonan pelaksanaan HMETD, permohonan pemesanan saham tambahan dan
melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan pelaksanaan HMETD dan
pemesanan saham tambahan tersebut dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan,
melakukan penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk SKS maupun dalam bentuk
elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI serta menerbitkan konfirmasi penjatahan dan
pengembalian uang pemesanan pembelian saham hasil penjatahan pemesanan Saham
Tambahan.
Semua lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut serta dalam PMHMETD I ini, menyatakan dengan
tegas tidak terafiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam
UUPM.
71
Page 88
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai
agen pelaksana dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD I
Perseroan:
1) Pemesan yang Berhak
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 8 Januari 2025 pukul
16.00 WIB berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk mengajukan pemesanan
pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 9 (sembilan)
Saham Lama, mendapatkan 1 (satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya berhak untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp383,- (tiga ratus
delapan puluh tiga rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian
Saham Baru.
Pemegang Saham Yang Berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
1) Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau yang memperoleh HMETD secara
sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
2) Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode
perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau
badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan
pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran Pemegang Saham Yang Berhak, maka para
Pemegang Saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk
memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk
mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 8 Januari 2025.
2) Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 9 Januari 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui
BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya di kantor BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 9 Januari 2025 dengan menunjukkan
asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi
Pemegang Saham yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan
penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Telp. : (021) 29745222
72
Page 89
Faks. : (021) 29289961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
3) Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 10 Januari 2025 hingga 16 Januari 2025.
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi
pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI.
Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
(i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
tersebut;
(ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia d i dalam
rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Bursa berikutnya, KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
rekening Bank Perseroan.
Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang
HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan
didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI
dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD nya
harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan menyerahkan
dokumen sebagai berikut:
(i) Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
(ii) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
(iii) Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan Hukum);
(iv) Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri
dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
(v) Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dimasukkan dalam Penitipan
Kolektif, maka permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
- Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru
dalam penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
dengan lengkap.
- Dikenakan biaya konversi.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham,
jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
73
Page 90
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai
tanggal 10 Januari 2025 hingga 16 Januari 2025 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00
WIB).
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima
dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-
syarat pembelian.
4) Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat memesan
saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham
tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari
terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 16 Januari 2025.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil
penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap
untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas
nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah
melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham
Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
d. Dikenakan biaya konversi.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan
fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
74
Page 91
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening
bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Januari 2025 dalam keadaan tersedia (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan.
5) Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 21 Januari 2025 dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan
dipenuhi;
2) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham
tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang
telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan;
3) Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan memperhatikan
jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.
Manajer penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, laporan hasil pemeriksaan
tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penjatahan
berakhir sesuai dengan POJK No. 32/2015.
6) Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan Pemesanan
Saham Baru Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat
pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor
SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai
berikut:
KCU Wisma Millenia Jakarta
Bank BCA
No. Rekening: 0053008884
Atas Nama: PT Communication Cable S I Tbk
Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran dihitung
berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good funds) dan telah nyata ada dalam
Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam rekening Perseroan paling lambat
tanggal 20 Januari 2025.
Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban pemesan.
Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
7) Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE akan menyerahkan kepada pemesan bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham
yang merupakan bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan ditandatangani sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Saham yang dapat dijadikan bukti pada saat mengambil Formulir Konfirmasi
Penjatahan dan/atau pengembalian uang pemesanan yang tidak dipenuhi. Bukti tanda terima pemesanan ini
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan Saham.
75
Page 92
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui pemegang rekening KSEI.
8) Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian, dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan diumumkan
bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
1) Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru
yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
2) Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
3) Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
9) Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD I
atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau
seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal 22 Januari 2025 atau selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan
tanggal 22 Januari 2025 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga sebesar
1% per tahun, yang diperhitungkan sejak tanggal 23 Januari 2025 sampai dengan tanggal dimana uang tersebut
dikembalikan. Apabila keterlambatan tersebut dikarenakan pemesan tidak mengambil pengembalian sesuai
dengan waktu yang ditentukan, kesalahan dari sistem pada bank yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan
disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka Perseroan tidak membayar bunga atas keterlambatan tersebut.
10) Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada Rekening Efek selambat-lambatnya dalam 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan
HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa
setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening
bank Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya
atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah penjatahan.
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00
WIB) mulai tanggal 14 Januari 2025 hingga tanggal 20 Januari 2025, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat
diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.
Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau
- Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus yang
masih berlaku;
- Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai
Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima
kuasa;
- Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
76
Page 93
11) Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham.
12) Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini,
dapat menjual haknya kepada pihak lain sejak tanggal 10 Januari 2025 hingga 16 Januari 2025 melalui BEI atau
dapat dilaksanakan di luar BEI.
Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya setelah pelaksanaan HMETD dapat mengalami penurunan
persentase kepemilikan (dilusi) sampai dengan jumlah maksimum sebesar 12,0% (dua belas koma nol persen).
77
Page 94
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui website Perseroan
dan website BEI.
a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas
HMETD, yaitu tanggal 9 Januari 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan tersedia di BAE Perseroan.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus,
FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 9 Januari 2025 dengan menunjukkan asli kartu tanda
pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak
bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan:
PT Adimitra Jasa Korpora
Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250
Telp. : (021) 29745222
Faks. : (021) 29289961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Apabila Pemegang Saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal
8 Januari 2025 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya
dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul
bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung
jawab para Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada
pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
78
Names mentioned 208 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Central Business Alliance Pte. Ltd.
p.1 ×12
unresolved
org
PT Saptadaya Bumitama Persada
p.1 ×11
unresolved
org
Bapepam-LK
p.4 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
p.4
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.5
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6 ×2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Departemen
p.6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
org
Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6 ×6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan
p.6
unresolved
—
HMETD
p.6
unresolved
org
Bank Kustodian. Rp
p.9
unresolved
org
PT CCSI Konektivitas Digital GKB
p.10
unresolved
org
PT Grahatama Kreasibaru SBP
p.10
unresolved
org
PT Saptadaya Bumitama Persada LM
p.10
unresolved
org
PT Siemens Kabel Optik
p.11 ×13
unresolved
person
Trisnawati Mulia
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.11 ×4
unresolved
person
Aulia Taufani
p.11 ×2
unresolved
person
Sutjipto
p.11 ×3
unresolved
person
Doktor Irawan Soerodjo
· Notaris
p.11 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Joachim Adhi Piter Poltak & Rekan
p.14 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Joachim Adhi Piter Poltak
p.14 ×5
unresolved
person
Joachim Sulistyo
p.14 ×7
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi
p.19
unresolved
org
Bank Kustodian. Bentuk HMETD Bagi Pemegang Saham
p.20
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
p.22 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Kirana Boutique Office
p.22 ×4
unresolved
person
Ina Susiani Dengah
· Notaris
p.24
unresolved
person
Sulistyaningsih
p.26
unresolved
org
Bank Garansi
p.27 ×3
unresolved
person
Inna Susiani Dengah
p.28
unresolved
person
Akta Notaris Sri Buena Brahmana
· Notaris
p.28 ×2
unresolved
person
Tati Santosa
p.28
unresolved
org
PT Krakatau Sarana Infrastruktur
p.31 ×2
unresolved
person
Eka Julianti
p.31
unresolved
org
PT Eka Mas Republik
p.32
unresolved
org
Bank Danamon Gearing
p.36
unresolved
org
Bank Indonesia
p.37
unresolved
org
Corning Inc.
p.38 ×5
unresolved
org
Bapepam
p.41 ×4
unresolved
org
PT Lingkar Matra. Sehubungan
p.51
unresolved
org
Joachim Adhi Piter Poltak & Rekan
p.51 ×2
unresolved
org
Joachim Adhi Piter Poltak
p.51 ×2
unresolved
org
Menteri Investasi
p.53 ×3
unresolved
org
Koordinasi Penanaman
p.53
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak KPP
p.54
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak Izin Usaha Industri
p.54
unresolved
org
Kementerian
p.54
unresolved
org
Kementerian PUPR
p.54
unresolved
org
Konstruksi PB-UMKU
p.54
unresolved
org
Menteri Pekerjaan
p.54 ×2
unresolved
org
Kementerian Krakatau Industrial Estate Cilegon
p.54
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Izin Membangun
p.54
unresolved
org
Menteri Kelautan dan Perikanan Laut No. B.
p.54
unresolved
org
Menteri Kelautan dan Perikanan
p.55
unresolved
org
Berusaha
p.55
unresolved
org
Direktorat Jenderal Bina Negara Udara No. PS.
p.55
unresolved
org
Direktorat Jenderal Bina Negara Tanam No. PS.
p.55
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup
p.55
unresolved
org
Menteri Lingkungan
p.55
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya
p.55
unresolved
org
Pemerintah Kota Cilegon
p.55
unresolved
org
Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Cilegon
p.55
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.55
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.55
unresolved
person
Ir. Adi Tanuarto
p.56 ×2
unresolved
org
PT Amarta Jaya Telekomindo
p.56 ×2
unresolved
org
PT Omega Propertindo
p.56
unresolved
org
PT Jaya Sakti Mandiri Unggul
p.57
unresolved
org
Ometraco Corp. Tbk
p.57 ×2
unresolved
org
PT Paminotori Cipta Ltd.
p.57
unresolved
org
PT INDEC
p.57
unresolved
org
Associates Ltd.
p.57
unresolved
org
PT Plaza Lifestyle Prima
p.57
unresolved
org
Indonesia Paradise Property Tbk
p.57 ×2
unresolved
org
Phelps Group Santa Monica
p.57
unresolved
person
World Harvest Arcadia
p.57
unresolved
org
PT Grahatama Kreasibaru. Sudarno Khou
p.57
unresolved
org
PT CCSI Konektivitas Digital
p.57 ×6
unresolved
org
PT Telkom Vision
p.58
unresolved
org
PT Telekomunikasi Indonesia Beliau
p.58
unresolved
org
Bank Standard Chartered Indonesia
p.58
unresolved
org
PT Varuna Cahaya Santosa
p.59 ×4
unresolved
org
PT Trafindo Perkasa
p.59 ×3
unresolved
org
PT Mega Gelar Elektronik Ometraco
p.59
unresolved
org
PT Ometraco Corporation
p.59 ×2
unresolved
org
PT Telekomindo Intertel
p.59
unresolved
org
PT Buana Bintang Bayu
p.59
unresolved
org
PT Telekomindo Seluler Jaya
p.59
unresolved
org
PT Dwimitra Aerolintas Wisata
p.59
unresolved
org
PT Mobilkom Telekomindo
p.59
unresolved
org
PT Telekomindo Prima Bhakti
p.59
unresolved
org
PT Multisaka Mitra
p.59
unresolved
org
PT Rajawali Corporation
p.59
unresolved
org
PT Ometraco Arya Samanta
p.59
unresolved
org
PT Omedata Elektronik
p.59
unresolved
org
PT Esdesons Engineering Indonesia
p.59
unresolved
org
PT Saptadaya Bumitama Persada. Sukarnen
p.59
unresolved
org
PT Ultima Solusi Medika
p.59
unresolved
org
PT Baker Hughes Indonesia
p.60
unresolved
org
PT Runge Indonesia
p.60
unresolved
org
PT Nusantara Compnet Integrator
p.60
unresolved
org
Multipolar Corporation Tbk
p.60 ×2
unresolved
org
PT Sanken
p.60
unresolved
org
Perkin Elmer Singapore Pte Ltd
p.60
unresolved
org
PT Tricita Sarana Busana
p.60
unresolved
org
PT Southern Cross Textile Beliau
p.60
unresolved
org
Business Training Limited
p.60
unresolved
org
Departemen Processing & Engineering
p.60
unresolved
org
Departemen QC
p.60
unresolved
org
Departemen PPIC
p.60 ×2
unresolved
org
PT JJ-Lapp Cable Indonesia
p.61
unresolved
org
PT Multi Mas Perkasa
p.61
unresolved
org
PT Solar Pro Indonesia
p.61
unresolved
org
PT Medco E
p.61
unresolved
org
Rehabilitasi
p.61
unresolved
org
PT Bekaert Indonesia Beliau
p.61
unresolved
org
Bank Intern
p.62
unresolved
org
PT Grahatama Kreasibaru. Irawan Mario Noh Palilingan
p.62
unresolved
org
PT Lion Super Indo
p.62
unresolved
org
PT Arnotts Indonesia
p.62
unresolved
org
Sari Husada Tbk
p.62 ×2
unresolved
org
PT Ometraco Infracity
p.63
unresolved
org
PT Transutama Posindo
p.63
unresolved
org
PT Allure Alluminio
p.64
unresolved
org
PT Mitra Telekomunikasi Selular
p.64
unresolved
org
PT Vertis Indonesia
p.64
unresolved
org
PT Casa Bella Interiors
p.64
unresolved
org
PT Dos Ni Roha
p.64
unresolved
org
PT Bank Mayora. Fasilitas
p.65
unresolved
org
PT CCSI Konektivitas
p.66
unresolved
org
Corning International Inc.
p.69
unresolved
org
PT. Comunication Cable Systems
p.69
unresolved
org
PT Siemens Kabel Optik. Setelah
p.71
unresolved
org
Communication Cable System International Ltd
p.72
unresolved
org
Pengkajian dan Penerapan Teknologi
p.72
unresolved
org
PT Varuna Cahaya Sentosa
p.72
unresolved
org
PT CCSI Konektivitas Digital. PRODUK
p.72
unresolved
org
PT Communication Cable Systems Indonesia Wisma Millenia
p.75
unresolved
org
PT Communication Cable Systems Indonesia Wisma
p.75 ×7
unresolved
org
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
p.77 ×3
unresolved
org
PT Communication Cable Systems Indonesia Judul Invensi
p.78
unresolved
org
Menteri Keuangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.82
unresolved
org
Milik Negara
p.82
unresolved
org
Flourish Bright Investment Pte. Ltd.
p.85
unresolved
—
Hiswara Bunjamin & Tandjung
· Konsultan Hukum
p.86
unresolved
person
Viska Kharisma Fajarwati
p.86
unresolved
org
| KAP Joachim Adhi Piter Poltak & Rekan
· Akuntan Publik
p.86
unresolved
person
Christina Dwi Utami, S.H., M.hum., M.Kn.
· Notaris
p.87 ×26
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.87
unresolved
org
Bank BCA No. Rekening
p.91
unresolved
org
Communication Cable S I Tbk
p.91 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.