Back to announcement
20260520_FITT_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32093152_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review FITTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 46
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL TBK ("PERSEROAN”)
DALAM RANGKA RENCANA:
1. TRANSAKSI PENJUALAN SELURUH SAHAM (DIVESTASI) PERSEROAN PADA ANAK
PERUSAHAAN PERSEROAN YANG MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL
BERDASARKAN POJK 17/2020;
2. TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN 50% SAHAM PT VENTURI TAMBANG PERKASA
YANG DIMILIKI OLEH PT SHENG YUE HENGLI OLEH PERSEROAN YANG MERUPAKAN
TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI BERDASARKAN POJK 17/2020 DAN
POJK 42/2020; DAN
3. PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
POJK 17/2020.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL TBK
Kegiatan Usaha:
Perusahaan induk yang bergerak di bidang pengelolaan hotel dan pariwisata
Berkedudukan di Majalengka, Jawa Barat
Alamat: Jl. KH Abdul Halim No.88, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418,
Indonesia
Telepon: +62233 8292888; Faksimile: +62233 8291888
Website: www.fitratbk.co.id; Email: corsec.hotelfitra@gmail.com
SEHUBUNGAN DENGAN AKSI KORPORASI YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH
PERSEROAN, PERSEROAN AKAN MEMINTA PERSETUJUAN DARI PARA PEMEGANG
SAHAM DALAM: (I) RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”); DAN (II)
RUPS INDEPENDEN YANG KEDUANYA AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 26 JUNI
2026.
Page 2
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG
SAHAM SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
SETELAH DILAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN LAIN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN YANG MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2026
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 Undang-
undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah
dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
BAE : berarti Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Bima Registra,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
BEI : berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
BMP : berarti PT Bumi Majalengka Permai, perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di
Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dan merupakan anak perusahaan
Perseroan yang terkonsolidasi dengan Perseroan.
FAW : berarti PT Fitra Amanah Wisata, perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di
Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dan merupakan anak perusahaan
Perseroan yang terkonsolidasi dengan Perseroan.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional
yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh pemerintah Republik
Indonesia dan hari kerja biasa yang ditetapkan oleh pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia atau hari kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.
JRI : berarti PT Jinlong Resources Investment, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang
berkedudukan di Jakarta Selatan.
KBLI : berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
KJPP : berarti Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan selaku
penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang
ditunjuk oleh Perseroan.
Kegiatan Usaha : berarti kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar
Perseroan dan telah dijalankan.
Kemenkum : berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
Keterbukaan : berarti Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan pemenuhan
Informasi POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
Menkum : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama Menteri
3
Page 4
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu).
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Objek Transaksi : berarti:
Divestasi a. saham Perseroan pada BMP sejumlah 549.999 (lima ratus empat
puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
saham atau yang mewakili 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh sembilan persen) dari modal yang dikeluarkan dan
telah disetor penuh pada BMP, dengan nilai nominal sebesar
Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal
Rp54.999.900.000 (lima puluh empat miliar sembilan ratus
sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah); dan
b. saham Perseroan pada FAW sejumlah 502.299 (lima ratus dua
ribu dua ratus sembilan puluh sembilan) saham atau yang mewakili
99,96% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh enam
persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada
FAW, dengan nilai nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu
Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal Rp50.229.900.000 (lima
puluh miliar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu
Rupiah).
Objek Transaksi : berarti saham VTP milik SYH yang mewakili 50% (lima puluh persen)
Pengambilalihan dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada VTP,
dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per
saham.
Pembeli Saham : berarti PT Berkarya Bersama Servindo, suatu perseroan terbatas yang
BMP didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Selatan (“BBS”).
Pembeli Saham : berarti PT Pratama Global Servindo, suatu perseroan terbatas yang
FAW didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Selatan (“PGS”).
Pemegang Saham : berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
Independen ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:
a. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, dan Pengendali; atau
b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali
Pemegang Saham : berarti para pemegang saham Perseroan yang terdaftar dalam daftar
Perseroan pemegang saham Perseroan yang dikelola oleh BAE.
Pengendali : berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
4
Page 5
a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
penuh; atau
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.
Perseroan : berarti PT Hotel Fitra International Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka dan sahamnya tercatat pada BEI yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di
Majalengka, Jawa Barat.
POJK 15/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
POJK 17/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 35/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal.
POJK 42/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
PerBPS 7/2025 : berarti Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
PPJB Saham BMP : berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat PT Bumi Majalengka
Permai tanggal 19 Mei 2026, yang dibuat di bawah tangan oleh dan
antara Perseroan dengan Pembeli Saham BMP.
PPJB Saham FAW : berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat PT Fitra Amanah Wisata
tanggal 19 Mei 2026, yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara
Perseroan dengan Pembeli Saham FAW.
PPJB Saham VTP : berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat PT Venturi Tambang
Perkasa tanggal 19 Mei 2026, yang dibuat di bawah tangan oleh dan
antara SYH selaku penjual dan Perseroan selaku pembeli.
Rupiah atau Rp : berarti Rupiah, mata uang yang berlaku resmi di Republik Indonesia.
RUPS : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
RUPS Independen : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Independen.
SYH : berarti PT Sheng Yue Hengli, perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di
Jakarta Utara.
5
Page 6
VTP : berarti PT Venturi Tambang Perkasa, perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta.
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan
POJK 17/2020 dan POJK 42/2020. Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini dibuat untuk memberikan penjelasan kepada publik atas rencana:
a. Penjualan seluruh saham (divestasi) Perseroan pada anak perusahaan Perseroan, yaitu:
(i) saham Perseroan pada BMP sejumlah 549.999 (lima ratus empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham atau yang mewakili 99,99% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari modal yang dikeluarkan
dan telah disetor penuh pada BMP, yang akan dibeli oleh Pembeli Saham BMP; dan
(ii) saham Perseroan pada FAW sejumlah 502.299 (lima ratus dua ribu dua ratus sembilan
puluh sembilan) saham atau yang mewakili 99,96% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh enam persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh
pada FAW, yang akan dibeli oleh Pembeli Saham FAW
(selanjutnya disebut dengan “Transaksi Divestasi”); dan
b. Pengambilalihan saham VTP milik SYH yang mewakili 50% (lima puluh persen) dari modal
yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada VTP, dengan nilai nominal sebesar
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham. (“Transaksi Pengambilalihan”).
c. Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Transaksi Divestasi, Transaksi Pengambilalihan, dan Perubahan Kegiatan Usaha merupakan
satu rangkaian transaksi sebagai bagian dari penataan struktur usaha Perseroan. Rangkaian ini
dimulai dengan tahap pertama, yaitu Transaksi Divestasi seluruh kepemilikan saham pada BMP
dan FAW sehingga Perseroan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha operasional di bidang
perhotelan dan pariwisata (wisata religi), dilanjutkan dengan tahap kedua, yaitu penggunaan
dana hasil Transaksi Divestasi untuk mendukung rencana Transaksi Pengambilalihan saham
VTP sebagai bagian dari strategi investasi dan pengembangan portofolio usaha Perseroan
serta pengembangan usaha melalui kepemilikan saham pada VTP dan diakhiri dengan tahap
ketiga, yaitu Perubahan Kegiatan Usaha di mana Perseroan bertransformasi menjadi
perusahaan holding guna memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap kinerja keuangan
Perseroan.
Sehubungan dengan rencana Transaksi Divestasi, Perseroan dengan masing-masing Pembeli
Saham BMP dan Pembeli Saham FAW telah menandatangani PPJB Saham BMP dan PPJB
Saham FAW pada tanggal 19 Mei 2026. Selanjutnya, sehubungan dengan rencana Transaksi
Pengambilalihan, Perseroan telah menandatangani PPJB Saham VTP pada tanggal 19 Mei
2026. Penyelesaian Transaksi Divestasi dan Transaksi Pengambilalihan tersebut akan
dilaksanakan setelah diperolehnya persetujuan RUPSLB dan RUPS Independen, serta
terpenuhinya persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam masing-masing dokumen
transaksi dan rencana perubahan Kegiatan Usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan pada
RUPSLB.
Berdasarkan PPJB Saham BMP dan PPJB Saham FAW, nilai keseluruhan Transaksi Divestasi
adalah sebesar Rp67.913.667.000 (enam puluh tujuh miliar sembilan ratus tiga belas juta enam
ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah), dengan perincian perhitungan merujuk pada Laporan
Keuangan Konsolidasian PT Hotel Fitra International Tbk dan Entitas Anak tanggal 31
Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liasta, Nirwan, Syafruddin &
Rekan sesuai dengan Laporan Auditor Independen (“LAI”) No. 00087/2.0887/AU.1/05/0299-
1/1/IV/2026 tanggal 28 April 2026, dengan opini wajar (“LK Audited Perseroan”), sebagai
6
Page 7
berikut:
a. Persentase total nilai Transaksi Divestasi terhadap ekuitas Perseroan sebesar 87,65%
(delapan puluh tujuh koma enam lima persen);
b. Persentase total aset objek transaksi terhadap total aset Perseroan sebesar 96,75%
(sembilan puluh enam koma tujuh lima persen);
c. Persentase laba bersih objek transaksi terhadap laba bersih Perseroan sebesar 65,58%
(enam puluh lima koma lima delapan persen); dan
d. Persentase pendapatan usaha objek transaksi terhadap pendapatan usaha Perseroan
sebesar 100,00% (seratus koma nol nol persen).
Berdasarkan PPJB Saham VTP, nilai keseluruhan Transaksi Pengambilalihan adalah sebesar
Rp46.500.000.000 (empat puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah), dengan perincian
perhitungan merujuk pada LK Audited Perseroan, sebagai berikut:
a. Persentase total nilai Transaksi Pengambilalihan terhadap ekuitas Perseroan sebesar
60,02% (enam puluh koma nol dua persen);
b. Persentase total aset objek transaksi terhadap total aset Perseroan sebesar 131,61%
(seratus tiga puluh satu koma enam satu persen);
c. Persentase laba bersih objek transaksi terhadap laba bersih Perseroan sebesar 6,45%
(enam koma empat lima persen); dan
d. Persentase pendapatan usaha objek transaksi terhadap pendapatan usaha Perseroan
sebesar 1.536,58% (seribu lima ratus tiga puluh enam koma lima delapan persen).
Transaksi Divestasi memenuhi kriteria transaksi material yang memerlukan persetujuan RUPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK 17/2020.
Transaksi Divestasi bukan merupakan transaksi afiliasi karena Pembeli Saham BMP dan
Pembeli Saham FAW bukan merupakan pemegang saham Perseroan, tidak memiliki hubungan
pengendalian secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, serta tidak terdapat
kesamaan anggota Direksi atau Dewan Komisaris maupun hubungan keluarga dengan Direksi,
Dewan Komisaris, atau pemegang saham pengendali Perseroan. Transaksi ini tidak
mengandung benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang mengakibatkan kerugian Perseroan.
Selanjutnya, Transaksi Pengambilalihan yang merupakan satu rangkaian transaksi memenuhi
kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Transaksi tersebut
juga merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dimana Gao
Jinliang merupakan Direktur Utama VTP dan sekaligus merupakan ultimate beneficial owner
dari Perseroan, sehingga memerlukan persetujuan RUPS Independen sebagaimana diatur
dalam Pasal 14 huruf a POJK 42/2020. Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan
baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian
Perseroan.
Perubahan Kegiatan Usaha merupakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 yang wajib memperoleh persetujuan RUPS.
Perubahan Kegiatan Usaha tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung
benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang
mengakibatkan kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Keterbukaan Informasi ini disusun untuk
memberikan gambaran yang komprehensif mengenai rencana Transaksi Divestasi, Transaksi
Pengambilalihan, dan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan yang merupakan satu rangkaian
kesatuan strategi penguatan posisi keuangan dan transformasi bisnis. Seluruh rangkaian
rencana tersebut akan dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB dan RUPS Independen
Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2026. Keterbukaan
7
Page 8
Informasi ini diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan yang memadai bagi para
pemegang saham Perseroan dalam mengambil keputusan dan memberikan persetujuan atas
agenda-agenda yang akan diusulkan oleh Perseroan dalam RUPSLB dan RUPS Independen
tersebut.
II. RENCANA TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN DAN TRANSAKSI DIVESTASI
1. Latar Belakang Transaksi
BMP dan FAW merupakan anak perusahaan terkendali Perseroan, di mana Perseroan
masing-masing memiliki kepemilikan saham sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan
koma sembilan puluh sembilan persen) dan 99,96% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan puluh enam persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada
BMP dan FAW. Dengan kepemilikan tersebut, BMP dan FAW saat ini dikonsolidasikan
dalam Laporan Keuangan Perseroan.
Perseroan berencana untuk melakukan penjualan (divestasi) seluruh saham miliknya pada
BMP dan FAW. Rencana divestasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan, antara
lain:
a. perlunya penyesuaian struktur grup usaha Perseroan agar sejalan dengan strategi
pengembangan usaha Perseroan ke depan;
b. peningkatan fokus Perseroan pada kegiatan usaha utama sesuai dengan rencana
perubahan kegiatan usaha utama Perseroan sebagai perusahaan holding; dan
c. optimalisasi alokasi sumber daya Perseroan, baik dari sisi investasi maupun perhatian
manajemen agar dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dan efisien.
Pada tanggal 19 Mei 2026, Perseroan dengan Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham
FAW masing-masing telah menandatangani PPJB Saham BMP dan PPJB Saham FAW.
Berikut informasi singkat mengenai beberapa ketentuan dalam PPJB Saham BMP dan
PPJB Saham FAW:
Para Pihak : 1. Perseroan selaku Penjual;
2. BBS selaku Pembeli Saham BMP; dan
3. PGS selaku Pembeli Saham FAW.
Objek Transaksi : 1. Saham Perseroan pada BMP sejumlah 549.999 (lima
ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan) saham atau yang mewakili 99,99%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan
persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor
penuh pada BMP, dengan nilai nominal sebesar
Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai
nominal Rp54.999.900.000 (lima puluh empat miliar
sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan
ratus ribu Rupiah); dan
2. Saham Perseroan pada FAW sejumlah 502.299 (lima
ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh sembilan) saham
atau yang mewakili 99,96% (sembilan puluh sembilan
koma sembilan puluh enam persen) dari modal yang
dikeluarkan dan telah disetor penuh pada FAW, dengan
nilai nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah)
8
Page 9
atau seluruhnya bernilai nominal Rp50.229.900.000 (lima
puluh miliar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan
ratus ribu Rupiah).
Harga Pembelian : 1. Harga pembelian saham BMP sebesar Rp21.899.114.000
(dua puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh
sembilan juta seratus empat belas ribu Rupiah); dan
2. Harga pembelian saham FAW sebesar Rp46.014.553.000
(empat puluh enam miliar empat belas juta lima ratus lima
puluh tiga ribu Rupiah)
Syarat Pendahuluan : Antara lain:
Untuk Penyelesaian
1. Perseroan telah memperoleh semua persetujuan yang
diperlukan, meliputi namun tidak terbatas pada
persetujuan dari RUPS sesuai dengan anggaran dasar,
dan persetujuan dari otoritas terkait (jika diperlukan),
dengan memperhatikan ketentuan regulasi OJK yang
berlaku;
2. Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW, masing-
masing telah memperoleh semua persetujuan yang
diperlukan sebagaimana dipersyaratkan UUPT dan/atau
anggaran dasar, yaitu RUPS;
3. Seluruh pernyataan dan jaminan Perseroan dan masing-
masing Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW,
masih akurat, benar dan tidak menyesatkan dalam segala
aspek material; dan
4. Tidak terjadi pengaruh yang secara material merugikan
atas usaha BMP dan FAW yang terjadi antara tanggal
perjanjian dan tanggal penyelesaian.
Syarat dan Ketentuan : 1. Pada tanggal penyelesaian, Penjual dan Pembeli akan
menandatangani akta pengambilalihan saham
sehubungan dengan pengalihan atas saham yang dijual.
2. Penjual menjamin Pembeli bahwa, antara lain:
a. Penjual adalah pemilik satu-satunya dan terdaftar
sebagai pemilik atas saham;
b. Penjual memiliki hak untuk menjual dan mengalihkan
saham;
c. Saham yang dijual bebas dari setiap pembebanan.
3. Dalam hal terjadi sengketa, Para Pihak akan
menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, dan
apabila mufakat tidak tercapai, maka Para Pihak setuju
untuk menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut
kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai bagian dari strategi pengembangan portofolio usaha dan diversifikasi kegiatan
usaha, Perseroan berencana melakukan pengambilalihan saham VTP, yaitu perusahaan
yang bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
Transaksi ini diharapkan dapat memperkuat posisi Perseroan dalam pengembangan lini
9
Page 10
usaha baru yang memiliki prospek pertumbuhan jangka panjang serta memberikan nilai
tambah terhadap kinerja keuangan Perseroan.
Pada tanggal 19 Mei 2026, Perseroan dan SYH telah menandatangani PPJB Saham VTP.
Berikut informasi singkat mengenai beberapa ketentuan dalam PPJB Saham VTP:
Para Pihak : 1. Perseroan selaku Pembeli; dan
2. SYH selaku Penjual
Saham VTP milik SYH yang mewakili 50% (lima puluh
Objek Transaksi :
persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh
pada VTP, dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 (satu
juta Rupiah) per saham.
Harga Pembelian : Harga pembelian saham VTP milik SYH sebesar
Rp46.500.000.000 (empat puluh enam miliar lima ratus juta
Rupiah).
Syarat Pendahuluan : Antara lain:
Untuk Penyelesaian
1. telah dipenuhinya pengumuman pengambilalihan
sebagaimana diatur dalam UUPT;
2. telah dipenuhinya pengumuman kepada karyawan
Perusahaan sehubungan dengan pengambilalihan
sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku;
3. Penjual telah memperoleh semua persetujuan dan
persyaratan yang diperlukan sesuai dengan Anggaran
Dasar untuk menjual Saham Yang Dijual, meliputi
penawaran Saham Yang Dijual kepada pemegang
saham Perusahaan lainnya;
4. Pembeli telah memperoleh semua persetujuan dan
persyaratan yang diperlukan sesuai dengan Anggaran
Dasar dan peraturan yang berlaku di pasar modal dari
otoritas terkait untuk membeli Saham Yang Dijual;
5. Perusahaan telah memperoleh persetujuan RUPS
Perusahaan sehubungan dengan
perubahan pengendali dan pemegang saham
Perseroan, serta persetujuan kreditur, dan mitra usaha
(jika diperlukan);
6. seluruh pernyataan dan jaminan Penjual dan Pembeli
masih akurat, benar dan tidak menyesatkan dalam
segala aspek material;
7. Perusahaan telah memperoleh surat keputusan
persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan
dari Menkum atas Akta No. 17/2026; dan
8. tidak terjadi Pengaruh Yang Secara Material Merugikan
atas usaha Perusahaan yang terjadi antara tanggal
Perjanjian ini dan Tanggal Penyelesaian.
Syarat dan Ketentuan : 1. Pada tanggal penyelesaian, Penjual dan Pembeli akan
menandatangani akta pengambilalihan saham
10
Page 11
sehubungan dengan pengalihan atas saham yang dijual.
2. Penjual menjamin Pembeli bahwa, antara lain:
a. Penjual adalah pemilik satu-satunya dan terdaftar
sebagai pemilik atas saham;
b. Penjual memiliki hak untuk menjual dan mengalihkan
saham;
c. Saham yang dijual bebas dari setiap pembebanan.
3. Dalam hal terjadi sengketa, Para Pihak sepakat untuk
menyelesaikan perselisihan dengan jalan musyawarah
mufakat. Dalam hal penyelesaian secara musyawarah
tidak dapat dicapai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kerja sejak dimulainya proses musyawarah tersebut,
maka Para Pihak sepakat dan setuju untuk
menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia dengan menunjuk 3 (tiga) arbiter, setiap Pihak
wajib menunjuk satu arbiter sedangkan arbiter ketiga yang
ditunjuk oleh dua arbiter yang ditunjuk oleh para Pihak.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, masing-masing pihak masih dalam
proses pemenuhan syarat pendahuluan untuk penyelesaian transaksi.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Transaksi Divestasi direncanakan akan digunakan
oleh Perseroan untuk mendukung rencana investasi strategis, yang mencakup
pengembangan portofolio melalui pengambilalihan saham VTP yang dinilai dapat
memberikan kontribusi lebih optimal serta nilai tambah bagi kinerja keuangan Perseroan
secara berkelanjutan. Adapun sisa dana dari Transaksi Divestasi tersebut akan digunakan
oleh Perseroan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang Perseroan guna
memperbaiki struktur permodalan dan posisi keuangan Perseroan.
2. Objek Transaksi
Objek Transaksi Divestasi adalah:
a. saham Perseroan pada BMP sejumlah 549.999 (lima ratus empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham atau yang mewakili 99,99% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari modal yang dikeluarkan
dan telah disetor penuh pada BMP; dan
b. saham Perseroan pada FAW sejumlah 502.299 (lima ratus dua ribu dua ratus
sembilan puluh sembilan) saham atau yang mewakili 99,96% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan puluh enam persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah
disetor penuh pada FAW.
Berikut keterangan singkat mengenai BMP dan FAW:
1. Keterangan Mengenai BMP
Riwayat Singkat
BMP didirikan berdasarkan Akta No. 2, tanggal 9 Desember 2013, dibuat di hadapan
Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
pengesahan Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-02737.AH.01.01.Tahun 2014
tanggal 20 Januari 2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
11
Page 12
0005083.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 20 Januari 2014.
Perubahan terakhir anggaran dasar BMP adalah berdasarkan:
a. Akta No. 16, tanggal 27 Maret 2019, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menkum
berdasarkan Keputusan No. AHU-0017184.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 28
Maret 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0052122.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 28 Maret 2019 (“Akta 16/2019”); dan
b. Akta No. 12, tanggal 20 Juni 2019, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum dan telah
diterima dan dicatat perubahan anggaran dasar dalam Sisminbakum
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0289195 tanggal 21 Juni 2019, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0096462.AH.01.11.TAHUN 2019
tanggal 21 Juni 2019 (“Akta 12/2019”)
(untuk selanjutnya disebut dengan “Anggaran Dasar BMP”).
BMP berkedudukan di Majalengka, Jawa Barat dan beralamat di Jl. KH Abdul Halim
No.88, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, Indonesia, dengan No.
Telepon: 023-3829288 dan email: bumimajalengkapermai@gmail.com.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BMP, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
BMP adalah berusaha dalam bidang, antara lain:
(i) Hotel Bintang Lima, Hotel Bintang Empat, Hotel Bintang Tiga, Hotel Bintang Dua,
Hotel Bintang Satu, Hotel Melati, Vila, Apartemen Hotel;
(ii) Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya;
(iii) Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
(iv) Kawasan Pariwisata, Taman Rekreasi/Taman Wisata; dan
(v) Konstruksi Gedung Penginapan.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, BMP merupakan perusahaan yang bergerak
di bidang perhotelan dan yang masih beroperasi secara komersial. BMP mengelola
dan mengoperasikan hotel dengan nama Fitra Hotel Majalengka yang berlokasi di Jl
KH Abdul Halim No 88 Majalengka, Jawa Barat.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BMP pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini berdasarkan Akta 16/2019 juncto Akta 12/2019, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per Saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 1.400.000 140.000.000.00 -
0
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Hotel Fitra International 549.999 54.999.900.000 99,99
Tbk
2. Siti Rahayu 1 100.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan 550.000 55.000.000.000 100,00
Disetor Penuh
12
Page 13
Nilai Nominal Rp100.000,- per Saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Saham Dalam Portepel 850.000 85.000.000.000 -
Pengendali BMP adalah PT Hotel Fitra International Tbk.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BMP yang menjabat saat ini adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur : Steve Mulyono
Dewan Komisaris
Komisaris : Joni Rizal
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting BMP berdasarkan Laporan Keuangan
PT Bumi Majalengka Permai tanggal 31 Desember 2025 serta untuk periode dua belas
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Liasta, Nirwan, Syafruddin & Rekan sesuai dengan LAI No.
00082/2.0887/AU.1/05/0299-1/1/IV/2026 tanggal 28 April 2026 dengan opini wajar.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
Desember Desember Desember
2025 2024 2023
ASET
Aset Lancar 1.658.926.986 2,030,948,649 2,225,066,444
Aset Tidak Lancar 50.233.571.581 49,319,708,274 53,080,812,491
Jumlah Aset 51.892.498.567 51,350,656,923 55,305,878,935
LIABILITAS DAN
EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek 5.505.392.377 9,833,518,885 6,552,863,554
Liabilitas Jangka
34.329.304.343 29,249,645,072 32,273,136,995
Panjang
Jumlah Liabilitas 39.834.696.720 39,083,163,957 38,826,000,549
EKUITAS
Jumlah Ekuitas 12.057.801.847 12,267,492,966 16,479,878,386
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
Desember Desember Desember
2025 2024 2023
Pendapatan 8.936.188.578 13,341,819,400 11,833,525,237
Laba kotor 1.814.313.428 4,218,202,646 4,181,507,372
Jumlah Rugi (3.473.168.610) (4,212,385,420) (4,841,174,441)
Komprehensif
Tahun Berjalan
13
Page 14
2. Keterangan Mengenai FAW
Riwayat Singkat
FAW didirikan berdasarkan Akta No. 64, tanggal 27 November 2017, dibuat di
hadapan Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah
memperoleh pengesahan Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-
0054083.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 29 November 2017, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151589.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 29
November 2017.
Perubahan terakhir anggaran dasar FAW adalah berdasarkan:
(i) Akta No. 04, tanggal 3 November 2023, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menkum
berdasarkan Keputusan No. AHU-0067790.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 5
November 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0181637 tanggal 5 November 2023 (“Akta 04/2023”);
(ii) Akta No. 12, tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum dan telah
diterima dan dicatat perubahan anggaran dasar dalam Sisminbakum
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0135567 tanggal 7 Juni 2024, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0111949.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 7 Juni 2024 (“Akta 12/2024”); dan
(iii) Akta No. 16, tanggal 12 Agustus 2024, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menkum
berdasarkan Keputusan No. AHU-00500993.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 15
Agustus 2024, dan telah diberitahukan kepada Menkum dan telah diterima dan
dicatat perubahan anggaran dasar dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No.
AHU-AH.01.03-0182910 tanggal 15 Agustus 2024, serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0171113.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 15 Agustus
2024 (“Akta 16/2024”)
(untuk selanjutnya disebut dengan “Anggaran Dasar FAW”).
FAW berkedudukan di Majalengka, Jawa Barat dan beralamat di Jl. KH Abdul Halim
No.88, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, Indonesia, dengan No.
Telepon: 023-38292888, dan email: ptfitraamanahwisata@gmail.com.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar FAW, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
FAW adalah berusaha dalam bidang, antara lain:
(i) Aktivitas Agen Perjalanan Wisata, Aktivitas Biro Perjalanan Wisata, Jasa
Pramuwisata, Jasa Interpreter Wisata, Jasa Reservasi Lainnya, Aktivitas Agen
Perjalanan Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya;
(ii) Angkutan Darat Wisata;
(iii) Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya;
(iv) Restoran; dan
(v) Taman Rekreasi, dan Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, FAW belum beroperasi dan masih dalam
tahap pengembangan.
14
Page 15
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham FAW pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini berdasarkan Akta 16/2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per Saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 1.500.000 150.000.000.00 -
0
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. PT Hotel Fitra International 502.299 50.229.900.000 99,96
Tbk
2. Siti Rahayu 201 20.100.000 0,04
Jumlah Modal Ditempatkan 502.500 50.250.000.000 100,00
dan Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 997.500 99.750.000.000 -
Pengendali FAW adalah PT Hotel Fitra International Tbk.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi FAW yang menjabat saat ini adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur : Sriwinanto
Dewan Komisaris
Komisaris : Joni Rizal
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting FAW berdasarkan Laporan Keuangan
PT Fitra Amanah Wisata tanggal 31 Desember 2025 serta untuk periode dua belas
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Liasta, Nirwan, Syafruddin & Rekan sesuai dengan LAI No.
00084/2.0887/AU.1/05/0299-1/1/IV/2026 tanggal 28 April 2026 dengan opini wajar.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
Desember Desember Desember
2025 2024 2023
ASET
Jumlah Aset 72.005.591.177 50,146,324,651 1,422,616,492
LIABILITAS DAN EKUITAS
Jumlah Liabilitas 23.377.180.101 2,255,000,000 2,205,887,500
EKUITAS
Jumlah Ekuitas 48.628.411.076 47,891,324,651 (783,271,008)
Jumlah Liabilitas dan
Ekuitas 72.005.591.177 50,146,324,651 1,422,616,492
15
Page 16
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
Desember Desember Desember
2025 2024 2023
Pendapatan - - -
Rugi Operasi - - -
Rugi Komprehensif (54.013.575) (1,325,404,341) (662,643,239)
Tahun Berjalan
Objek Transaksi Pengambilalihan adalah saham VTP milik SYH yang mewakili 50% (lima
puluh persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada VTP, dengan nilai
nominal sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham.
Berikut keterangan singkat mengenai VTP:
1. Keterangan Mengenai VTP
Riwayat Singkat
VTP didirikan berdasarkan Akta 03, tanggal 2 Januari 2023, dibuat di hadapan
Lailathul Hadiza, S.H., M.H., Notaris di Kabupaten Serang, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menkum berdasarkan Keputusannya No. AHU-
00021257.AH.01.01.Tahun 2023, tanggal 11 Januari 2023 (“Akta Pendirian VTP”).
Akta Pendirian VTP telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0005604.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 11 Januari 2023.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, terdapat perubahan anggaran
dasar VTP yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan VTP No. 17
tanggal 12 Mei 2026, dibuat di hadapan Lukita Purnamasari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Bekasi (“Akta 17/2026”). Berdasarkan Surat Keterangan No. 07/NOT/V/2026
tanggal 13 Mei 2026 (covernote) Surat Keputusan Persetujuan dan/atau Surat
Penerimaan Pemberitahuan dari Menkum atas Akta 17/2026 sedang dalam proses
pengurusan oleh Notaris.
(untuk selanjutnya disebut dengan “Anggaran Dasar VTP”).
VTP berkedudukan di Jakarta, Jawa Barat dan beralamat di Gold Coast Office Tower
Liberty Lt. 21 Unit D, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta,
14470, dengan No. Telepon: 021-50110978 dan email: venturitp.pt@gmail.com
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar VTP, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
VTP adalah menjalankan usaha dalam bidang Pertambangan dan Perdagangan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut VTP dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama di bidang Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya;
Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang Dan
Perlengkapan lainnya; Perdagangan besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
Lainnya.
16
Page 17
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham VTP pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini berdasarkan Akta Pendirian, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 10.000 10.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Sheng Yue Hengli 5.000 5.000.000.000 50
2. PT Sentral Nikelindo 5.000 5.000.000.000 50
Nusantara
Jumlah Modal Ditempatkan dan 10.000 10.000.000.000 100,00
Disetor Penuh
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham VTP pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini didasarkan pada Akta 17/2026 yang memuat perubahan berupa
peningkatan modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor VTP, yang pada saat
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan masih dalam proses memperoleh Surat
Keputusan Persetujuan dan/atau Surat Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri
Hukum Republik Indonesia, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 90.000 90.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Sheng Yue Hengli 45.000 45.000.000.000 50
2. PT Sentral Nikelindo 45.000 45.000.000.000 50
Nusantara
Jumlah Modal Ditempatkan dan 90.000 90.000.000.000 100,00
Disetor Penuh
Pengendali VTP adalah PT Sheng Yue Hengli.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi VTP yang menjabat saat ini adalah sebagai
berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Gao Jinliang
Direktur : Wang Dezhou
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Wang Jinge
Komisaris : Gao Shufang
Sifat Hubungan Afiliasi
VTP dan Perseroan memiliki hubungan Afiliasi, dimana Gao Jinliang merupakan
Direktur Utama VTP dan sekaligus merupakan ultimate beneficial owner dari
Perseroan.
17
Page 18
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting VTP berdasarkan Laporan Keuangan
VTP tanggal 31 Desember 2025 serta untuk periode dua belas bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Cahyadi dan
Adhi sesuai dengan LAI No. 00044/2.1518/AU.8/02/1162-3/1/V/2026 tanggal 4 Mei
2026 dengan opini wajar.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
Desember Desember
Desember 2025
2024 2023
ASET
Aset Lancar 3,302,395,132 3,874,495,527
100,023,271,475
Aset Tidak Lancar 68,526,230,954 68,186,121,778 78,789,388,015
Jumlah Aset 168,549,502,429 71,488,516,910 82,663,883,542
LIABILITAS DAN
EKUITAS
LIABILITAS
Jumlah Liabilitas 75,928,163,750 64,748,654,527 62,676,258,570
EKUITAS
Jumlah Ekuitas 92,621,338,679 6,739,862,384 19,987,624,972
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
Desember Desember Desember
2025 2024 2023
Pendapatan 128,375,662,048 96,179,613,608 80,000,005,737
Laba kotor 94,654,565,184
128,375,662,048
80,000,005,737
Jumlah Laba (Rugi) 85.881.476.296 (13,247,762,588) 9,987,624,972
Komprehensif
Tahun Berjalan
3. Nilai Transaksi
Berdasarkan PPJB Saham VTP, harga pembelian sebesar Rp46.500.000.000 (empat
puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) disepakati berdasarkan kesepakatan para pihak
dengan mengacu pada hasil penilaian saham dari KJPP.
Berdasarkan PPJB Saham BMP dan PPJB Saham FAW, harga pembelian sebesar:
a. untuk saham BMP sebesar Rp21.899.114.000 (dua puluh satu miliar delapan ratus
sembilan puluh sembilan juta seratus empat belas ribu Rupiah); dan
b. untuk saham FAW sebesar Rp46.014.553.000 (empat puluh enam miliar empat belas
juta lima ratus lima puluh tiga ribu Rupiah).
Harga pembelian tersebut di atas disepakati berdasarkan kesepakatan para pihak dengan
mengacu pada hasil penilaian saham dari KJPP.
18
Page 19
4. Keterangan Mengenai Pihak Yang Bertransaksi
1. Keterangan Mengenai Perseroan selaku Penjual
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Hotel Fitra
Syariah No. 34, tanggal 24 Januari 2014, dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menkum berdasarkan
Keputusan No. AHU-10937.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU-0021306.AH.01.09.Tahun 2014
tanggal 12 Maret 2014, serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 19155 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal
13 Juni 2014.
Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah berdasarkan:
(i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Hotel Fitra
International Tbk No. 25, tanggal 18 Agustus 2021, dibuat di hadapan Erny
Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah diberitahukan
kepada Menkum dan telah diterima dan dicatat perubahan anggaran dasarnya
dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0438284 tanggal 19
Agustus 2021, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0140244.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 19 Agustus 2021, dan diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 027238 dari Berita
Negara Republik Indonesia No. 70 tahun 2021 (“Akta 25/2021”);
(ii) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Hotel Fitra
International Tbk No. 06, tanggal 15 Maret 2024, dibuat di hadapan Erny
Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah disetujui oleh
Menkum berdasarkan Surat No. AHU-0018020.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal
20 Maret 2024, diberitahukan kepada Menkum dan telah diterima dan dicatat
perubahan data perseroannya dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-
AH.01.09-0112164 tanggal 20 Maret 2024, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0058430.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 20 Maret 2024,
serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
011172 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 28 tahun 2024 (“Akta
06/2024”); dan
(iii) Akta Pernyataan Perubahan Pasal 4 Ayat 2 Anggaran Dasar PT Hotel Fitra
International Tbk No. 15, tanggal 17 Juli 2024 dibuat di hadapan Rudy Siswanto,
S.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum dan
telah diterima dan dicatat perubahan anggaran dasarnya dalam Sisminbakum
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0175047 tanggal 23 Juli 2024, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0150179.AH.01.11.TAHUN 2024,
tanggal 23 Juli 2024 (“Akta 15/2024”),
(untuk selanjutnya disebut dengan “Anggaran Dasar Perseroan”).
Perseroan berkedudukan di Majalengka, Jawa Barat dan beralamat di Jl. KH Abdul
Halim No.88, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, Indonesia.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah berusaha dalam bidang Konstruksi Gedung, Hotel Bintang, Hotel Melati,
Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
Disewa, Kawasan Pariwisata, dan Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama, yaitu menjalankan kegiatan usaha Hotel Bintang, Hotel Melati,
19
Page 20
Vila, Apartemen Hotel, dan Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya. Adapun
kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu
menjalankan kegiatan usaha Konstruksi Gedung Penginapan, Real Estat Yang Dimiliki
Sendiri Atau Disewa, dan Kawasan Pariwisata.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
Perseroan adalah Hotel Bintang.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta 06/2024 juncto Akta 15/2024, sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp200.000.000.000,- terbagi atas 2.000.000.000
saham, setiap saham bernilai nominal sebesar
Rp100; dan
Modal Ditempatkan dan : Rp130.427.205.100,- terbagi atas 1.304.272.051
Disetor saham, setiap saham bernilai nominal sebesar
Rp100.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, seluruh saham yang diterbitkan
oleh Perseroan adalah saham terdaftar atas nama sebagaimana terdaftar dalam daftar
pemegang saham Perseroan, dan masing-masing saham memiliki satu hak suara dan
memiliki hak yang sama.
Susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
berdasarkan komposisi kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2025
sesuai dengan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek No. 087/BIMA/FITT/I/2026
tanggal 5 Januari 2026, yang dikeluarkan oleh BAE, adalah sebagai berikut:
Nilai nominal Rp100,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
(%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 200.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Jinlong Resources 1.032.397.500 103.239.750.000 79,16
Investment
2. Masyarakat <5% 271.874.551 27.187.455.100 20,84
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.304.272.051 130.427.205.100 100,00
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 695.727.949 69.572.794.900 -
Susunan Pengurus dan Pengawas
Berdasarkan Akta 06/2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang
menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Joni Rizal
Direktur : Sukino
Direktur : Tomi Tris
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Siti Rahayu
Komisaris Independen : Ida Haerani
20
Page 21
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian PT Hotel Fitra International Tbk dan Entitas Anak tanggal 31
Desember 2025 serta untuk periode dua belas bulan yang berakhir pada tanggal
tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liasta, Nirwan, Syafruddin &
Rekan sesuai dengan LAI No. 00087/2.0887/AU.1/05/0299-1/1/IV/2026 tanggal 28
April 2026, dengan opini wajar.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember 31 Desember
31 Desember 2023
2025 2024
ASET
Aset Lancar 34.512.417.415 43.208.207.921 4,646,533,265
Aset Tidak 53,161,782,588
93.551.033.961 59.122.597.387
Lancar
Jumlah Aset 128.063.451.376 102,330,805,308 57,808,315,853
LIABILITAS DAN
EKUITAS
Liabilitas Jangka
5.967.526.187 9.834.449.720
Pendek 13,559,531,054
Liabilitas Jangka
44.617.051.280 14.958.319.572
Panjang 16,091,182,892
Jumlah
50.584.577.467 24,792,769,292
Liabilitas 29,650,713,946
EKUITAS
Jumlah Ekuitas 77.478.873.909 77,538,036,016
28,157,601,907
Jumlah
Liabilitas dan 128.063.451.376 102,330,805,308 57,808,315,853
Ekuitas
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
31 Desember 31 Desember
31 Desember 2025
2024 2023
Pendapatan
8.936.188.578 13.341.819.400 11,833,525,237
Laba Bruto
1.814.313.428 4.218.202.646 4,181,507,372
Rugi Bersih Tahun
Berjalan (5.438.544.279) (7.754.751.091) (7,195.244.590)
21
Page 22
2. Keterangan Mengenai PT Berkarya Bersama Servindo selaku Pembeli Saham
BMP
Riwayat Singkat
PT Berkarya Bersama Servindo (“BBS”), didirikan berdasarkan Akta No. 121, tanggal
22 Mei 2024, dibuat di hadapan Juanita Lestia Rini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor,
yang telah memperoleh pengesahan Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-
0038145.AH.01.01 tanggal 29 Mei 2024 (“Anggaran Dasar BBS”).
BBS berkedudukan di Jakarta Selatan, dan beralamat di Enablerspace.id, Jl Bintaro
Raya No. 8c, RT. 002 RW. 010, Kel. Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan, 12240, dengan No. Telepon: +6285954754180, dan email
ptberkaryabersamaservindo@gmail.com.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BBS, maksud dan tujuan BBS adalah berusaha
dalam bidang Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis serta Aktivitas Profesional, Ilmiah,
dan Teknis Lainnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BBS pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini berdasarkan Akta No. 121, tanggal 22 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp250.000,- per Saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 2.000 500.000.000 -
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Jordy Mahendra 255 63.750.000 51,00
2. Moh. Nixon 245 61.250.000 49,00
Jumlah Modal Ditempatkan 500 125.000.000 100,00
dan Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 1.500 375.000.000 -
Pengendali BBS adalah Moh. Nixon.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BBS yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Jordy Mahendra
Dewan Komisaris
Komisaris : Moh. Nixon
Sifat Hubungan Afiliasi
Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW memiliki hubungan Afiliasi, karena
terdapat kesamaan pada Dewan Komisaris, yaitu Moh. Nixon yang menjabat sebagai
Komisaris pada Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW.
22
Page 23
3. Keterangan Mengenai PT Pratama Global Servindo selaku Pembeli Saham FAW
Riwayat Singkat
PT Pratama Global Servindo (“PGS”), didirikan berdasarkan Akta No. 119, tanggal 22
Mei 2024, dibuat di hadapan Juanita Lestia Rini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor,
yang telah memperoleh pengesahan Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-
0038136.AH.01.01 tanggal 29 Mei 2024 (“Anggaran Dasar PGS”).
PGS berkedudukan di Jakarta Selatan, dan beralamat di Plaza Aminta Lantai 5/504, Jl.
Letjen TB Simatupang Kav. 10, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta
Selatan 12310, dengan No. Telepon: +6281280669712, dan email:
ptpratamaglobalservindo@gmail.com.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PGS, maksud dan tujuan PGS adalah berusaha
dalam bidang Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis serta Aktivitas Profesional, Ilmiah,
dan Teknis Lainnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PGS pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini berdasarkan Akta No. 119, tanggal 22 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp250.000,- per Saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 2.000 500.000.000 -
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
1. Masyal Toma Gola 255 63.750.000 51,00
2. Moh. Nixon 245 61.250.000 49,00
Jumlah Modal Ditempatkan 500 125.000.000 100,00
dan Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 1.500 375.000.000 -
Pengendali PGS adalah Masyal Toma Gola.
Susunan Pengurus dan Pengawas
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PGS yang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Masyal Toma Gola
Dewan Komisaris
Komisaris : Moh. Nixon
Sifat Hubungan Afiliasi
Pembeli Saham FAW dan Pembeli Saham BMP memiliki hubungan Afiliasi, karena
terdapat kesamaan pada Dewan Komisaris, yaitu Moh. Nixon yang menjabat sebagai
Komisaris pada Pembeli Saham FAW dan Pembeli Saham BMP.
Lebih lanjut, berdasarkan struktur kepemilikan masing-masing perusahaan, PGS dan
BBS dikendalikan oleh pihak yang sama, yaitu Moh. Nixon.
23
Page 24
III. HUBUNGAN DAN SIFAT AFILIASI,
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
A. Hubungan dan Sifat Afiliasi
Merujuk pada POJK 42/2020, tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan
masing-masing Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW, karena Pembeli Saham
BMP dan Pembeli Saham FAW bukan merupakan pemegang saham Perseroan, tidak
memiliki hubungan pengendalian langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan,
serta tidak terdapat kesamaan anggota Direksi atau Dewan Komisaris maupun hubungan
keluarga dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali
Perseroan. Berbeda dengan Transaksi Divestasi, Transaksi Pengambilalihan memenuhi
kriteria Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dimana Gao
Jinliang merupakan Direktur Utama VTP dan sekaligus merupakan ultimate beneficial
owner dari Perseroan.
B. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Transaksi penjualan seluruh saham Perseroan pada BMP dan FAW dilakukan sebagai
bagian dari langkah strategis Perseroan dalam menata kembali struktur grup usaha dan
menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan arah pengembangan usaha ke depan.
Setelah menyelesaikan tinjauan strategis, Perseroan berkeyakinan bahwa pelepasan unit
bisnis perhotelan dan pariwisata (wisata religi) akan memberikan manfaat yang lebih baik
bagi Perseroan untuk kembali fokus pada lini bisnis inti yang baru.
Seiring dengan rencana Perseroan untuk mengubah fokus kegiatan usaha menjadi
perusahaan holding, Perseroan memandang perlu untuk melakukan divestasi atas anak
perusahaan yang kegiatan usahanya tidak lagi sejalan dengan strategi usaha utama
Perseroan ke depan. Dengan dilakukannya divestasi ini, Perseroan dapat mengatur ulang
alokasi sumber daya dan menyederhanakan alur kerja manajemen guna meningkatkan
efisiensi operasional secara keseluruhan dalam memenuhi target pertumbuhan yang
direncanakan.
Melalui transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat lebih memfokuskan sumber daya serta
perhatian manajemen pada pengembangan kegiatan usaha melalui pengambilalihan
saham VTP. Adapun Transaksi Divestasi ini dipastikan tidak berpotensi mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan, tidak memiliki dampak negatif terhadap
tenaga kerja, serta diyakini dapat dilaksanakan secara lebih efisien dibandingkan dengan
opsi transaksi lainnya. Dengan demikian, rangkaian transaksi ini diharapkan dapat
mendukung transformasi Perseroan menjadi perusahaan holding yang lebih fokus, efisien,
serta memiliki portofolio investasi yang lebih terarah dan berkelanjutan. Pemilihan Pihak
Afiliasi sebagai mitra transaksi didasarkan pada pertimbangan efisiensi administratif dan
operasional. Perseroan menilai bahwa koordinasi dalam rangka transformasi menjadi
perusahaan holding dapat berjalan lebih sinkron dengan Pihak Afiliasi, sehingga
memitigasi risiko hambatan birokrasi yang umumnya ditemui dalam transaksi dengan pihak
ketiga non-Afiliasi.
IV. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Analisis dampak keuangan Perseroan tanpa Transaksi Pengambilalihan dan Transaksi
Divestasi serta dengan Transaksi Pengambilalihan dan Transaksi Divestasi dilakukan dengan
mengukur seberapa besar pengaruh rencana transaksi terhadap LK Audited Perseroan.
Analisis ini bertujuan untuk memberikan gambaran kepada pemegang saham mengenai kondisi
keuangan Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan transaksi-transaksi tersebut.
24
Page 25
Berikut adalah proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang dimaksud:
Saldo Histroris Proforma Proforma Saldo
31 Desember Penyesuaian dan Setelah Pelepasan
2025 Eliminasi atas Saham
Transaksi
Pelepasan
Saham
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 34,198,239,096 16,167,802,278 50,366,041,374
Piutang usaha 232,627,681 (232,627,681) -
Persediaan 77,185,316 (77,185,316) -
Pajak dibayar dimuka 4,365,322 (2,682,720) 1,682,602
Jumlah Aset Lancar 34,512,417,415 15,855,306,561 50,367,723,976
Aset Tidak Lancar
-
Aset hak guna 22,317,600,000 (22,317,600,000)
Aset tetap dalam 19,038,807,720 (19,038,807,720) -
pengerjaan
Aset tetap - bersih 45,916,442,479 (45,916,442,479) -
Aset pajak tangguhan 6,278,183,762 (4,317,129,102) 1,961,054,660
Jumlah Aset Tidak 93,551,033,961 (91,589,979,301) 1,961,054,660
Lancar
JUMLAH ASET 128,063,451,376 (75,734,672,740) 52,328,778,635
LIABILITAS DAN
EKUITAS
Liabilitas Jangka
Pendek
Utang lain-lain
Pihak ketiga 49,084,025 (49,084,025) -
Utang sewa jatuh 437,900,000 (437,900,000) -
tempo 1 tahun
Utang pajak 116,827,650 (113,923,941) 2,903,709
Biaya yang masih 275,614,512 (275,614,512) -
harus dibayar -
Utang bank 5,088,100,000 (5,088,100,000)
Bagian jatuh
tempo 1 tahun
Jumlah Liabilitas 5,967,526,187 (5,964,622,478) 2,903,709
Jangka Pendek
Liabilitas Jangka
Panjang -
Utang sewa 20,668,200,000 (20,668,200,000)
Utang bank 1,015,000,000 (1,015,000,000) -
Utang pihak berelasi 22,000,000,000 (22,000,000,000) -
Liabilitas imbalan kerja 933,851,280 (384,304,343) 549,546,937
Jumlah Liabilitas 44,617,051,280 (44,067,504,343) 549,546,937
Jangka Panjang
25
Page 26
JUMLAH LIABILITAS 50,584,577,467 (50,032,126,821) 552,450,646
EKUITAS
Modal saham 130,427,205,100 - 130,427,205,100
Tambahan modal (7,114,669,471) - (7,114,669,471)
disetor
Saldo defisit (45,853,134,411) (25,683,073,228) (71,536,207,639)
Jumlah ekuitas yang
dapat diatribusikan 77,459,401,217 (25,683,073,228) 51,776,327,989
kepada entitas induk
Kepentingan 19,472,692 (19,472,692) -
nonpengendali
Jumlah Ekuitas 77,478,873,909 (25,702,545,920) 51,776,327,989
JUMLAH LIABILITAS
128,063,451,376 (75,734,672,741) 52,328,778,635
DAN EKUITAS
Berdasarkan proforma LK Audited Perseroan di atas terlihat bahwa dampak rencana Transaksi
Pengambilalihan dan Transaksi Divestasi adalah sebagai berikut:
1. Terjadi penurunan total aset sebesar Rp75.734.672.740 atau 59,14% dan liabilitas sebesar
Rp50.032.126.821 atau 98,91%.
2. Peningkatan likuiditas, menghasilkan kas masuk yang meningkatkan posisi kas dan setara
kas Perseroan.
3. Peningkatan rasio keuangan dimana rasio utang terhadap ekuitas menurun dari yang
semula sebesar 65,29% menjadi 2,15%.
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI OLEH PENILAI
INDEPENDEN
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
Perseroan telah menunjuk Penilai Independen untuk memberikan penilaian atas Objek
Transaksi, dengan rincian sebagai berikut:
Nama : Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)
STTD OJK & STTD IKNB : No. KEP-30/KS.13/2026
Alamat Kantor Penilai Bisnis : Jalan Ciputat Raya No. 89-B
Telepon : 021-75931015
Email : kjpp_maj@yahoo.com
Nama Rekan Penilai Publik : Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert.)
No. Ijin Penilai Publik : PB-1.09.00095
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan (“KJPP
Andesta”) berdasarkan No.130/P/Andesta/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 atas rencana
Transaksi Pengambilalihan dan Transaksi Divestasi, dan berdasarkan No.
129/P/Andesta/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 atas rencana Transaksi Pengambilalihan,
26
Page 27
dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Ringkasan Penilaian Saham VTP
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam
Laporan Penilaian 50,00% Saham Penyertaan SYH pada VTP No. 00235/2.0053-
00/BS/03/0095/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026 (“Laporan Penilaian Saham VTP”).
1. Identitas Pihak
KJPP Edi Andesta dan Rekan.
2. Objek Penilaian
Saham Penyertaan sebesar 50,00% SYH pada VTP.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Untuk mengungkapkan pendapat yang obyektif mengenai Opini Nilai Pasar 50,00%
Saham Penyertaan SYH pada VTP per tanggal 31 Desember 2025.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Bahwa semua pernyataan dan keterangan yang tercantum dalam laporan ini adalah
benar dan sesuai dengan pengetahuan serta itikad baik dari penilai.
b. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau
diperlihatkan oleh Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka
penilaian ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya
dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk foto copy,
turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen tersebut
adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan kami
telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
c. Data ekonomi dan industri dalam laporan penilaian diperoleh dari berbagai sumber
yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggung jawabkan.
d. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
f. Kami bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
g. Laporan saham ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
h. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
tugas.
i. Kecuali dinyatakan secara tegas didalam penugasan penilaian ini, tidak dapat
diasumsikan bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas
atas objek penilaian.
j. Bukan merupakan tanggung jawab kami atas segala tuntutan dan kewajiban yang
berkaitan dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan
tujuan dari laporan ini.
27
Page 28
k. Dalam Penugasan ini, Pemberi tugas telah mempelajari, mengetahui dan
menyadari sepenuhnya mengenai keberadaan KJPP Andesta.
l. Baik KJPP Andesta maupun para penilai dan karyawan lainnya, sama sekali tidak
mempunyai kepentingan finansial terhadap objek penilaian yang dinilai.
m. Kecuali dinyatakan lain, Nilai dicantumkan dalam mata uang Rupiah, demikian juga
analisa dan perhitungan yang digunakan sebagai dasar penilaian berdasarkan mata
uang Rupiah.
n. Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) dan tanda tangan Pemimpin
Rekan.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan Pendapatan Metode DCF (Discounted Cash Flow) dan Pendekatan Aset
Metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted Net Asset Method).
6. Kesimpulan Nilai
Rp47.838.229.781 (empat puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta dua
ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh satu Rupiah)
2. Ringkasan Penilaian Saham FAW
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam
Laporan Penilaian Saham No. 00233/2.0053-00/BS/03/0095/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026
(“Laporan Penilaian Saham FAW”).
1. Identitas Pihak
KJPP Edi Andesta dan Rekan.
2. Objek Penilaian
99,96% Saham Penyertaan Perseroan pada FAW.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Untuk mengungkapkan pendapat yang obyektif mengenai Opini Nilai Pasar 99,96%
Saham Penyertaan Perseroan pada FAW per tanggal 31 Desember 2025.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Bahwa semua pernyataan dan keterangan yang tercantum dalam laporan ini adalah
benar dan sesuai dengan pengetahuan serta itikad baik dari penilai.
b. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau
diperlihatkan oleh Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka
penilaian ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya
dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk foto copy,
turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen tersebut
adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan kami
telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
c. Data ekonomi dan industri dalam laporan penilaian diperoleh dari berbagai sumber
yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggung jawabkan.
28
Page 29
d. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
f. Kami bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
g. Laporan saham ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
h. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
tugas.
i. Kecuali dinyatakan secara tegas didalam penugasan penilaian ini, tidak dapat
diasumsikan bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas
atas objek penilaian.
j. Bukan merupakan tanggung jawab kami atas segala tuntutan dan kewajiban yang
berkaitan dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan
tujuan dari laporan ini.
k. Dalam Penugasan ini, Pemberi tugas telah mempelajari, mengetahui dan
menyadari sepenuhnya mengenai keberadaan KJPP Andesta.
l. Baik KJPP Andesta maupun para penilai dan karyawan lainnya, sama sekali tidak
mempunyai kepentingan finansial terhadap objek penilaian yang dinilai.
m. Kecuali dinyatakan lain, Nilai dicantumkan dalam mata uang Rupiah, demikian juga
analisa dan perhitungan yang digunakan sebagai dasar penilaian berdasarkan mata
uang Rupiah.
n. Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) dan tanda tangan Pemimpin
Rekan.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan Aset metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted Net Asset Method).
6. Kesimpulan Nilai
Rp45.014.553.000 (empat puluh lima miliar empat belas juta lima ratus lima puluh tiga
ribu Rupiah).
3. Ringkasan Penilaian Saham BMP
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam
Laporan Penilaian 99,99% Saham Penyertaan Perseroan pada BMP Penyertaan No.
00234/2.0053-00/BS/03/0095/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026 (“Laporan Penilaian Saham
BMP”).
1. Identitas Pihak
KJPP Edi Andesta dan Rekan
2. Objek Penilaian
Penilaian 99,99% Saham Penyertaan Perseroan pada BMP
29
Page 30
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Untuk mengungkapkan pendapat yang obyektif mengenai Opini Nilai Pasar 99,99%
Saham Penyertaan Perseroan pada BMP per tanggal 31 Desember 2025
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Bahwa semua pernyataan dan keterangan yang tercantum dalam laporan ini adalah
benar dan sesuai dengan pengetahuan serta itikad baik dari penilai.
b. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau
diperlihatkan oleh Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka
penilaian ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya
dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk foto copy,
turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen tersebut
adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan kami
telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
c. Data ekonomi dan industri dalam laporan penilaian diperoleh dari berbagai sumber
yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggung jawabkan.
d. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
f. Kami bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
g. Laporan saham ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
h. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
tugas.
i. Kecuali dinyatakan secara tegas didalam penugasan penilaian ini, tidak dapat
diasumsikan bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas
atas objek penilaian.
j. Bukan merupakan tanggung jawab kami atas segala tuntutan dan kewajiban yang
berkaitan dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan
tujuan dari laporan ini.
k. Dalam Penugasan ini, Pemberi tugas telah mempelajari, mengetahui dan
menyadari sepenuhnya mengenai keberadaan KJPP Andesta.
l. Baik KJPP Andesta maupun para penilai dan karyawan lainnya, sama sekali tidak
mempunyai kepentingan finansial terhadap objek penilaian yang dinilai.
m. Kecuali dinyatakan lain, Nilai dicantumkan dalam mata uang Rupiah, demikian juga
analisa dan perhitungan yang digunakan sebagai dasar penilaian berdasarkan mata
uang Rupiah.
n. Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) dan tanda tangan Pemimpin
Rekan.
30
Page 31
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan Pendapatan Metode DCF (Discounted Cash Flow) dan Pendekatan Aset
Metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted Net Asset Method).
6. Kesimpulan Nilai
Rp21.399.114.000 (dua puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta
seratus empat belas ribu Rupiah)
VI. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN OLEH PENILAI INDEPENDEN
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
Perseroan telah menunjuk Penilai Independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi Pengambilalihan dan Transaksi Divestasi.
KJPP Andesta selaku penilai independen resmi berdasarkan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai
Publik dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, surat
izin usaha No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal dari OJK No. STTD-PPB-01/PM.2/2018 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen
Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai pasar BMP, FAW, dan VTP yang menjadi objek
Transaksi serta memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Divestasi saham BMP, FAW, dan
Transaksi Pengambilalihan saham VTP sesuai dengan surat penugasan No. 131/P/Andesta/III/2026,
tanggal 16 Maret 2026, yang telah disetujui oleh Manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi Divestasi saham
milik Perseroan pada BMP dan FAW serta rencana penggunaan dana hasil Transaksi Divestasi
untuk pelaksanaan rencana Transaksi Pengambilalihan saham VTP disebut (selanjutnya disebut
“Rencana Transaksi”) sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00241/2.0053-
00/BS/05/0095/1/V/2026 tanggal 20 Mei 2026:
1. Pihak-pihak yang Terkait Dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi ini adalah Perseroan selaku pihak penjual
saham pada BMP dan FAW, BBS dan PGS sebagai pihak pembeli saham tersebut, serta VTP
selaku perusahaan target dalam rencana Transaksi Pengambilalihan saham yang akan
dilakukan oleh Perseroan.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Rencana Transaksi adalah rencana Transaksi Divestasi sebesar 99,99% saham
penyertaan Perseroan pada BMP dan 99,96% saham penyertaan Perseroan pada FAW, serta
rencana penggunaan dana hasil Transaksi Divestasi tersebut untuk pelaksanaan Transaksi
Pengambilalihan sebesar 50,00% (lima puluh persen) saham VTP.
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran
rencana Perseroan melakukan Transaksi Divestasi saham milik Perseroan pada BMP dan
FAW, dan rencana penggunaan dana Transaksi Divestasi untuk Transaksi Pengambilalihan
saham VTP dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 17/2020, atas Rencana Transaksi
sebagaimana didefinisikan dalam laporan ini, serta tidak untuk rencana transaksi lainnya.
4. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Sehubungan dengan POJK 42/2020, berkaitan dengan penunjukan KJPP Andesta, untuk
31
Page 32
memberikan Pendapat Kewajaran (“Fainess Opinion”) atas Rencana Transaksi, maka ruang
lingkup Pendapat Kewajaran diberikan setelah Penilai melakukan analisis atas hal-hal sebagai
berikut:
a. Nilai dari objek yang ditransaksikan.
b. Dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham.
c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan, terkait dengan Rencana
Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.
5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan Pendapat Kewajaran ini yang bersifat non-disclaimer opinion.
b. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses Pendapat Kewajaran, namun tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan
dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya Kami tidak menjamin kebenaran atau
keabsahannya.
c. KJPP Andesta menggunakan data dan informasi yang diperoleh, berasal dari sumber yang
dapat dipercaya keakuratannya.
d. KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty) dan bertanggung jawab atas kewajaran
proyeksi keuangan dan kesimpulan nilai akhir.
e. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan Penilaian Usaha yang terbuka untuk
publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan.
f. Periode proyeksi keuangan yang disusun manajemen selama 5 tahun yaitu 2026 s/d 2030.
6. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
Dalam melakukan kewajaran Rencana Transaksi, KJPP Andesta, telah melakukan analisis
sebagai berikut :
a. Analisis Rencana Transaksi
Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Analisis identifikasi pihak-pihak yang bertrasaksi.
2) Analisis hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi.
3) Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Rencana Transaksi.
4) Analisis penilaian atas resiko dan manfaat dari Rencana Transaksi.
b. Analisis Pendapat Kewajaran
Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Analisis Rencana Transaksi.
32
Page 33
2) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi.
3) Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi.
4) Analisis Atas Faktor-Faktor Yang Relevan.
c. Penjelasan dan Alasan
Mengungkapkan penjelasan dan alasan yang cukup mengenai hal-hal sebagai berikut:
1) Ketidakpastian rencana pembiayaan dalam Rencana Transaksi.
2) Ketidakpastian nilai tukar mata uang.
3) Ketidakpastian resiko pasar.
4) Faktor lain yang berpengaruh.
d. Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai
Analisis kewajaran Rencana Transaksi dengan membandingkan antara harga pembelian
atau harga pengambilalihan dengan nilai pasar dari hasil penilaian. Apabila harga
pembelian berada pada batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak melebihi
7,5%, sesuai POJK 35/2020, maka Rencana Transaksi tersebut dikategorikan wajar.
7. Kesimpulan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi ini sebagaimana diuraikan diatas,
dengan melihat alasan-alasan, manfaat, resiko dan analisis kewajaran Rencana Transaksi,
KJPP Andesta berpendapat bahwa nilai rencana Transaksi Divestasi 99,99% saham
penyertaan Perseroan pada BMP dan 99,96% saham penyertaan Perseroan pada FAW serta
rencana penggunaan dana Transaksi Divestasi untuk rencana Transaksi Pengambilalihan
50,00% VTP sudah tepat, dan dengan memperhatikan analisis diatas, Kami menyimpulkan
bahwa secara keseluruhan atas Rencana Transaksi tersebut adalah “Transaksi Wajar”.
VII. RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
1. Pendahuluan
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha
yang akan dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, yang
mensyaratkan diperolehnya persetujuan pemegang saham Perseroan melalui RUPS.
Perseroan saat ini memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagaimana
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan di bidang perhotelan. Dalam praktiknya,
kegiatan usaha perhotelan tersebut dijalankan oleh anak perusahaan Perseroan, yaitu
BMP. Perseroan berencana untuk melakukan divestasi atas seluruh kepemilikan saham
Perseroan pada BMP kepada Pembeli Saham BMP dan divestasi atas seluruh kepemilikan
saham Perseroan pada FAW kepada Pembeli Saham FAW sebagaimana diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga setelah penyelesaian transaksi tersebut
Perseroan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha di bidang perhotelan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dan dengan mempertimbangkan strategi jangka
menengah dan panjang, Perseroan berencana untuk mengubah kegiatan usaha utamanya
menjadi aktivitas perusahaan holding.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf c POJK 17/2020, Direksi Perseroan wajib
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web
33
Page 34
Bursa Efek Indonesia guna memberikan informasi yang memadai kepada para pemegang
saham dan publik mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan. Perseroan
juga telah menyediakan data dan dokumen pendukung terkait rencana Perubahan
Kegiatan Usaha kepada para pemegang saham sejak pengumuman RUPSLB serta
menyampaikannya kepada OJK sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini merupakan dasar pertimbangan bagi para pemegang saham
Perseroan dalam memberikan persetujuan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang
akan dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB.
Perubahan Kegiatan Usaha merupakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 yang wajib memperoleh persetujuan RUPS.
Perubahan Kegiatan Usaha tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak
mengandung benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang mengakibatkan kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020, karena tidak melibatkan pihak terafiliasi maupun kepentingan pribadi
Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang saham pengendali Perseroan.
2. Ketersediaan Tenaga Ahli Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan berkomitmen untuk
memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan
pengalaman yang memadai, baik di tingkat Perseroan sebagai perusahaan holding
maupun pada tingkat anak perusahaan yang akan bergerak, antara lain di sektor jasa
penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
Perseroan juga akan memperkuat fungsi manajerial dan pengawasan, serta sistem
pengendalian internal guna mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik,
sehingga kegiatan usaha dapat dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan.
3. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dilakukan sebagai bagian dari strategi Perseroan
untuk meningkatkan kinerja usaha, memperkuat struktur grup usaha, serta mendukung
pengembangan usaha yang berkelanjutan. Dengan beralih menjadi perusahaan holding,
Perseroan akan berfokus pada fungsi kepemilikan saham, pengelolaan investasi, serta
pengawasan strategis terhadap anak-anak perusahaan.
Saat ini, Perseroan merencanakan untuk memiliki dan/atau membentuk anak perusahaan
yang bergerak antara lain di sektor jasa penunjang pertambangan dan penggalian lainnya,
yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan
di masa mendatang.
Secara garis besar, rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Eksisting Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha Utama: Kegiatan Usaha Utama:
a. Menjalankan kegiatan usaha Hotel Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
Bintang Lima;
Kelompok ini mencakup kegiatan dari
b. Menjalankan kegiatan usaha Hotel perusahaan holding (holding companies),
Bintang Empat; yaitu perusahaan yang menguasai aset
dari sekelompok perusahaan subsidiari dan
c. Menjalankan kegiatan usaha Hotel
kegiatan utamanya adalah kepemilikan
Bintang Tiga;
kelompok tersebut. "Holding Companies"
d. Menjalankan kegiatan usaha Hotel tidak terlibat dalam kegiatan usaha
Bintang Dua; perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
34
Page 35
Kegiatan Usaha Eksisting Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
e. Menjalankan kegiatan usaha Hotel mencakup jasa yang diberikan penasihat
Bintang Satu; (counsellors) dan perunding (negotiators)
dalam merancang merger dan akuisisi
f. Menjalankan kegiatan usaha Hotel
perusahaan.
Bintang Melati;
g. Menjalankan kegiatan usaha Vila;
h. Menjalankan kegiatan usaha
Apartemen Hotel.
Kegiatan Usaha Penunjang: Kegiatan Usaha Penunjang:
a. Menjalankan kegiatan usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Konstruksi Gedung Penginapan; (KBLI 70209)
b. Menjalankan kegiatan usaha Real Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan
Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau nasihat, bimbingan dan operasional usaha
Disewa; dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan
c. Menjalankan kegiatan usaha
strategi dan organisasi; keputusan
Kawasan Pariwisata.
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
kebijakan pemasaran; perencanaan,
praktik dan kebijakan sumber daya
manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan
agricultural economis pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program
akuntansi biaya, prosedur pengawasan
anggaran belanja, pemberian nasihat dan
bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan
lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
investasi infrastruktur.
Melalui Perubahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan berharap dapat memperluas sumber
pendapatan, meningkatkan efisiensi pengelolaan usaha, serta memperkuat posisi
Perseroan dalam mendukung pertumbuhan usaha jangka panjang.
Perubahan Kegiatan Usaha ini akan mengakibatkan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan, yang akan dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB pada tanggal 26 Juni
2026. Selanjutnya, perubahan tersebut wajib memperoleh persetujuan dari Menkum agar
dapat berlaku efektif.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-
undangan atau perjanjian yang mewajibkan Perseroan untuk memperoleh persetujuan
kreditur sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha. Selain persetujuan Menkum,
Perseroan akan memperoleh perizinan lain yang diperlukan sesuai dengan bidang usaha
masing-masing setelah Perubahan Kegiatan Usaha menjadi efektif (apabila ada), serta
35
Page 36
pelaksanaan Perubahan Kegiatan Usaha ini akan memperhatikan ketentuan PerBPS
7/2025.
4. Penjelasan tentang Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha pada Kondisi Keuangan
Perseroan
Dengan dijalankannya Perubahan Kegiatan Usaha, diharapkan pendapatan Perseroan
akan meningkat, dimana saat ini Perseroaan beberapa tahun terakhir mengalami kerugian,
dan hampir 1 (satu) tahun selalu negatif cashflow dan memerlukan suntikan dana dari
pemegang saham. Hal ini dapat dilihat juga dari ekuitas Perseroan yang terus menurun.
Hal ini disebabkan karena dari entitas anak Perseroan, hanya 1 (satu) yang beroperasi,
tetapi karena tingginya persaingan usaha di bidang usaha yang sama, menyebabkan BMP
beberapa tahun ini merugi. Sedangkan anak usaha yang lain, yaitu FAW, belum beroperasi
secara komersial karena masih dalam tahap pengembangan.
Dengan adanya Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan berencana untuk membeli saham
VTP yang bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya,
serta peluang investasi lainnya yang telah memiliki kontrak jangka panjang dengan
pemegang IUP. Potensi pengembangan di bidang ini dinilai lebih baik dibandingkan bidang
usaha sebelumnya.
Hasil kriteria kelayakan dari rencana Perubahan Kegiatan Usaha berdasarkan Laporan
Studi Kelayakan yang disusun oleh KJPP Andesta adalah sebagai berikut:
NPV : Rp234.429.377.801 (dua ratus tiga puluh empat miliar
empat ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh
puluh tujuh ribu delapan ratus satu Rupiah)
IRR : 40,05% (empat puluh koma nol lima persen)
Payback Period : 5 tahun 1 bulan
5. Hal Material Lainnya yang Berkaitan dengan Kegiatan Usaha
Tidak terdapat fakta material lainnya yang berkaitan dengan rencana Perubahan Kegiatan
Usaha Perseroan selain yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini.
VIII. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN BISNIS OLEH PENILAI INDEPENDEN
II.
KJPP Andesta yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai
dengan Proposal Penawaran Jasa Penilai Independen No. 132/P-Andesta/III/2026, tanggal 16
Maret 2026 telah diminta untuk melakukan Studi Kelayakan bisnis atas Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha Perseroan (“Rencana Perseroan”).
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1/KM.1/2022, tanggal 3
Januari 2022, surat izin usaha No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD-PPB-01/PJ-
1/PM.02/2023 (Penilai Properti dan Penilai Usaha).
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Studi Kelayakan KJPP sebagaimana dinyatakan dalam
Laporan No. 00240/2.0053-00/BS/05/0095/1/V/2026 tanggal 20 Mei 2026 (“Laporan Studi
Kelayakan Bisnis Terkait Perubahan Kegiatan Usaha KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan
Holding), dan KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dengan ringkasan
sebagai berikut:
36
Page 37
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
Perseroan telah menunjuk Penilai Independen untuk memberikan penilaian atas Objek
Transaksi, dengan rincian sebagai berikut:
Nama : Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)
STTD OJK : STTD.PBB-01/PM.2/2018
Alamat Kantor Penilai Bisnis : Jalan Ciputat Raya No. 89-B
Telepon : 021-75931015
Email :
Nama Rekan Penilai Publik : Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)
No. Ijin Penilai Publik : PB-1.09.00095
a. Objek Studi Kelayakan
Obyek Studi Kelayakan Bisnis adalah perubahan bidang usaha Perseroan berupa KBLI
Aktifitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
(KBLI 70209).
b. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari penugasan Studi Kelayakan Bisnis ini adalah untuk mengetahui
kelayakan usaha sehubungan dengan perubahan bidang usaha yaitu KBLI Aktifitas
Perusahaan Holding (KBLI 64200) dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI
70209), serta sebagai syarat pemenuhan atas POJK 17/2020, dan bukan untuk
kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya
c. Tanggal Studi Kelayakan Bisnis
Tanggal efektif studi kelayakan bisnis (cut off date) adalah tanggal dimana hasil nilai
ditetapkan dengan kondisi dan syarat-syarat yang diberlakukan. Dalam Laporan studi
kelayakan bisnis ini maka kelayakan diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025.
Tanggal ini sesuai laporan keuangan terakhir yang tersedia dan dapat diperoleh dan
diterima penilai sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan, yaitu laporan keuangan
per 31 Desember 2025 (Audited).
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Perbedaan Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi
kelayakan ini adalah:
1. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
studi kelayakan.
3. Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan
kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh
dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang
37
Page 38
kami anggap relevan.
4. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
6. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
7. Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
dihasilkan.
8. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
pemberi tugas
e. Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan Bisnis
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan POJK 35/2020,
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian
Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI)
dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait.
Struktur penyusunan Laporan studi kelayakan dirinci sebagai berikut:
a. Melakukan pengumpulan data.
b. Melakukan identifikasi dan anilisis terhadap data yang diterima.
c. Melakukan wawancara dengan pihak manajemen Perseroan untuk mengetahui detail
tentang bisnis yang dijalankan dan proses rencana bisnis kedepan.
d. Melakukan analisa Study Kelayakan dengan menggunakan metode yang relevan atas
analisa yang dilakukan.
e. Studi meliputi :
1) Melakukan analisa kelayakan pasar meliputi:
Kondisi pasar, seperti pangsa pasar, kesinambungan, dan potensi pasar
Pesaing usaha
Strategi Pemasaran
2) Melakukan analisa kelayakan teknis meliputi:
Kapasitas
Ketersediaan dan kualitas sumber daya pekerja dan ahli professional
Proses operasi/proses bisnis
3) Melakukan analisa kelayakan pola bisnis meliputi:
Keungulan kompetitif karena keunikan dari pola bisnis
Kemampuan pesaing untuk meniru produk
Kemampuan untuk menciptakan nilai
38
Page 39
4) Melakukan analisa kelayakan model manajemen meliputi:
Ketersediaan tenaga kerja
Manajemen kekayaan intelektual
Manajemen Resiko
Kapasitas dan kemampuan manajemen
Kesesuian struktur organisasi dan manajemen
5) Melakukan analisa kelayakan keuangan meliputi:
Biaya Pendirian (Start Up Cost)
Modal kerja
Sumber pembiayaan
Struktur pendapatan
Biaya operasional
Beban usaha
Proyeksi laporan keuangan
Analisis Titik Impas
Analisis Rasio Keuangan (Likuiditas, Solvabilitas, dan Profitabilitas)
Tingkat imbalan balik investasi
Analisis Kelayakan Proyek
f. Kesimpulan Studi Kelayakan
i. Analisis Kelayakan Aspek Pasar
Perekonomian Indonesia tercatat mengalami pertumbuhan dan proyeksi kedepan
tetap tumbuh positif dengan target pertumbuhan yang meningkat setiap tahunnya.
Prospek ke depan menunjukkan bahwa holding dengan portofolio di sektor energi
terbarukan, teknologi hijau, pangan, dan logistik akan memperoleh momentum
pertumbuhan yang signifikan. Kebijakan pemerintah terkait transisi energi, program
makan bergizi gratis, serta pembangunan perumahan rakyat menjadi katalis utama
bagi sektor-sektor tersebut. Di sisi lain, sektor konsumsi domestik tetap menjadi
tulang punggung, didukung oleh daya beli masyarakat yang relatif stabil. Holding
yang mampu mengintegrasikan portofolio tradisional seperti batu bara dan kelapa
sawit dengan sektor baru berbasis keberlanjutan akan memiliki posisi kompetitif yang
lebih kuat dalam menghadapi perubahan paradigma investasi global.
Selain prospek sektor dan posisi strategis di pasar modal, keunggulan utama dari
struktur holding company adalah fleksibilitas dalam pengelolaan portofolio. Holding
mampu melakukan konsolidasi keuangan, sehingga laporan keuangan grup lebih
transparan dan efisien untuk kepentingan regulator maupun investor. Dari sisi
operasional, holding dapat mengoptimalkan alokasi modal antar entitas anak,
memanfaatkan sinergi bisnis, serta menekan biaya melalui shared services (misalnya
fungsi keuangan, SDM, dan teknologi). Keunggulan lainnya adalah kemampuan
holding untuk melakukan restrukturisasi portofolio secara cepat, baik melalui akuisisi
maupun divestasi, sehingga lebih adaptif terhadap dinamika pasar.
Holding juga memberikan nilai tambah bagi investor karena menawarkan diversifikasi
risiko yang lebih luas dibandingkan investasi pada satu entitas tunggal. Dengan
kepemilikan lintas sektor, holding dapat menyeimbangkan fluktuasi kinerja dari
39
Page 40
masing-masing entitas anak. Hal ini menjadikan holding sebagai instrumen investasi
yang relatif stabil, sekaligus memberikan peluang pertumbuhan dari sektor-sektor
baru yang sedang berkembang.
Rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan berupa aktivitas perusahaan holding
tentunya tidak terlepas dari kompetitor. Berdasarkan informasi dari manajemen
Perseroan untuk saat ini perusahaan sejenis di Indonesia yang dapat dijadikan
referensi secara umum bergerak di industri yang sama dan memiliki kegiatan usaha
yang sebanding dengan Perseroan berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI)
perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan investasi tercatat
di bursa sebagai berikut:
No Nama Perusahaan
1. PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG)
2. PT. Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA)
3. PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM)
4. PT. MNC Kapital Indonesia Tbk. (BCAP)
5. PT. Indoritel Makmur Internasional Tbk. (DNET)
6. PT. MNC Asia Holding Tbk (BHIT)
7. PT. Charnic Capital Tbk. (NICK)
Sumber: Bursa Efek Indonesia
Perseroan berencana melakukan investasi pada perusahaan yang menawarkan
peluang atau potensi untuk menciptakan nilai tambah. Sektor industri yang saat ini
memiliki potensi bertumbuh sejalan dengan pembangunan perekonomian Indonesia
yaitu sektor jasa pertambangan khususnya komoditas nikel, yang juga memiliki
aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya. Investasi tersebut
diproyeksikan akan mencatatkan akumulasi laba bersih sebesar Rp137,27 miliar
(Proyeksi). Hal tersebut menjadi potensi penambahan nilai pasar bagi Perseroan.
Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah Layak.
ii. Analisis Kelayakan Aspek Teknis
Perseroan sebagai perusahaan holding memiliki kapasitas yang memadai dalam
mendukung kegiatan usaha entitas anak di bidang real estate. Saat ini Perseroan
memiliki kepemilikan saham langsung pada BMP dan FAW, dimana BMP sudah
beroperasi secara komersial bergerak dalam industri penyedian perhotelan sehingga
Perseroan dapat dianggap perusahaan induk yang berpengalaman. Kapasitas
tersebut tercermin diantaranya dari pengalaman manajemen lebih dari 8 tahun dalam
industri. Selain itu, Perseroan memberikan dukungan finansial untuk kelancaran
aktivitas pengembangan proyek yang dijalankan oleh entitas anak. Perseroan juga
memastikan bahwa entitas anak memiliki sumber daya manusia, perizinan, dan
infrastruktur yang lengkap untuk melaksanakan kegiatan usaha secara
berkesinambungan. Dengan kombinasi pengalaman, dukungan finansial, dan sistem
pengelolaan yang terstruktur, Perseroan memiliki kapasitas yang memadai nuntuk
mendukung keberhasilan pengembangan proyek-proyek real estate melalui entitas
anaknya.
Perubahan kegiatan usaha dengan aktivitas holding belum mengalokasikan tenaga
ahli dengan pertimbangan bahwa Perseroan akan mengoptimalkan tenaga kerja
yang telah ada untuk memenuhi kebutuhan manajemen dan sumber daya
manusianya. Hingga Desember 2025, Perseroan memiliki 5 karyawan di tingkat
40
Page 41
holding yang berfokus pada fungsi strategis pengelolaan investasi serta koordinasi.
Sedangkan pada entitas anak yaitu BMP sudah terdapat karyawan untuk
menjalankan kegiatan operasionalnya yang berfokus pada pelayanan perhotelan.
Dengan komposisi tersebut, kebutuhan manajemen dan sumber daya manusia saat
ini dinilai memadai untuk mendukung aktivitas Perseroan.
Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah Layak.
iii. Analisis Kelayakan Aspek Pola Bisnis
Perseroan dalam upaya menjalankan kegiatan usaha aktivitas perusahaan holding
memiliki keunggulan kompetitif dan terus mengembangkan keunggulan kompetitifnya
dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh Perseroan.
Sumber daya manusia yang kompeten dibidangnya merupakan salah satu kunci
keberhasilan untuk mencapai tujuan perusahaan. Manajemen dalam menjalankan
usahanya memiliki track record sebagai perusahaan induk dengan kepemilikan
saham langsung pada BMP dan FAW sehingga Perseroan dapat dianggap
perusahaan investasi yang berpengalaman. Selain itu, aktivitas perusahaan holding
juga akan didukung dengan rencana melakukan investasi pada perusahaan sektor
lainnya dengan mempertimbangkan potensi pasar guna meningkatkan daya saing
Perseroan.
Jumlah pesaing bisnis yang memiliki karakter bisnis yang sama dengan Perseroan
jumlahnya banyak, karena sudah banyak perusahaan aktivitas holding di Indonesia.
Kemungkinan persaingan dengan bidang usaha perusahaan investasi atau
perusahaan holding cukup besar dimana perusahaan lain dapat melakukan investasi
pada perusahaan lain yang diperkirakan memiliki potensi pasar yang baik. Kegiatan
usaha ini tidak menghasilkan produk sehingga pesaing yang memiliki dana investasi
dapat melakukan penyertaan saham dan menjadi perusahaan induk. Hal tersebut
membuat pesiangan menjadi kompetitif. Upaya untuk tetap bertahan ditengah
persaingan yang kompetitif dilakukan oleh Perseroan dan entitas anak dengan
penerapan strategi layanan terbaik untuk konsumen dan memitigasi risiko sebelum
menentukan investasi yang akan dilakukan oleh Perseroan.
Kemampuan menciptakan nilai dengan posisi Perseroan sebagai perusahaan induk
yang memiliki fokus dalam mengelola investasi dan mendukung usaha entitas anak
dapat melalui aspek pengembangan kegiatan usaha entitas anak, diversifikasi
sumber pendapatan dan peningkatan kinerja keuangan.
Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan
Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah Layak.
iv. Analisis Kelayakan Aspek Model Manajemen
Untuk perubahan kegiatan usaha sebagai aktivitas perusahaan holding, maka terkait
kebutuhan tenaga kerja berdasarkan evaluasi dengan manajemen Perseroan
disampaikan bahwa Perseroan memiliki track record sebagai perusahaan induk
dengan kepemilikan saham langsung pada BMP dan FAW sehingga Perseroan
dapat dianggap perusahaan investasi yang berpengalaman.
Pada periode 30 September 2025, Perseroan memiliki 5 karyawan di tingkat holding
yang berfokus pada fungsi strategis pengelolaan investasi serta koordinasi.
Sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha, Perseroan akan
mengoptimalkan tenaga kerja yang telah ada untuk memenuhi kebutuhan
41
Page 42
manajemen dan sumber daya manusianya.
Perseroan memiliki manajemen risiko yang terukur dengan melakukan pemetaan
risiko dan kendali atas setiap risiko serta upaya dalam melakukan eliminasi risiko
untuk industri terkait Perseroan. Kebijakan dan praktik manajemen risiko Perseroan
diantaranya Risiko Ekonomi, Sosial Politik, Risiko Ketergantungan pada Kegiatan
Usaha dan Pendapatan Perusahaan Anak, Risiko Kepatuhan dan Regulasi, Risiko
Sumber Daya Manusia dan Risiko Investasi dan Pengembangan Usaha.
Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
Perubahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah Layak.
v. Analisis Kelayakan Aspek Keuangan
Dengan menggunakan asumsi proyeksi keuangan jangka panjang yang telah
dilakukan evaluasi dan penyesuaian, menunjukkan bahwa rencana transaksi
diperoleh gambaran variabel yang positif antara lain:
a. Internal Rate of Return (IRR) > Tingkat Diskonto
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 40,05% yang berarti di atas tingkat discount
rate yang sebesar 8,18%.
b. Net Present Value (NPV) ≥ 0
NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar
Rp234.429.377.801.
c. Profitability Index (PI) > 1
PI yang diperoleh adalah sebesar 3,45 yang berarti lebih besar dari 1.
d. Payback Period (PP)
PP yang dihasilkan sebesar 5,10 yang berarti diperoleh dalam waktu 5 tahun 1
bulan.
Berdasarkan analisis aspek kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis,
kelayakan model manajemen, dan kelayakan keuangan dapat disimpulkan bahwa
perubahan kegiatan usaha Aktifitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) dan Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) adalah Layak.
IX. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB DAN RUPS INDEPENDEN
Sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, aksi korporasi yang telah
diuraikan di atas akan dimintakan persetujuannya kepada pemegang saham Perseroan dalam
RUPSLB dan RUPS Independen yang rencananya akan diselenggarakan pada:
RUPSLB:
Hari, Tanggal : Jumat, 26 Juni 2026
Waktu : 10.00 WIB
Tempat : Noble House Lantai 28, Kawasan Mega Kuningan Jl. DR.
Ide Anak Agung Gde Agung No.2 Kav. E4.2, RT.5/RW.2,
Kelurahan Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Kota Adm.
42
Page 43
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12950
Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Perubahan Nama Perseroan.
2. Persetujuan Perubahan Domisili dan Alamat Kantor Perseroan.
3. Persetujuan Perubahan Maksud, Tujuan, serta Kegiatan Usaha Perseroan, termasuk
Pembahasan Studi Kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan, serta
persetujuan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Perseroan
menjadi kode KBLI Tahun 2025.
4. Persetujuan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan.
5. Perubahan susunan pemegang saham sehubungan dengan perubahan saham
pengendali Perseroan.
6. Persetujuan Pengalihan Kekayaan Perseroan Lebih dari 50% Dari Harta Kekayaan
Bersih Perseroan dan Transaksi Material Berdasarkan POJK 17/2020.
7. Perubahan Susunan Pengurus dan Pengawas Perseroan.
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan dari RUPSLB yang akan diadakan oleh Perseroan
akan mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku
sebagai berikut:
1. Mata Acara 1, 2 dan 3
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, ketentuan kuorum adalah
sebagai berikut:
a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah;
b. keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui
oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPSLB;
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua
dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil
keputusan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah;
d. keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c
tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah
dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
2. Mata Acara 6
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, ketentuan kuorum adalah
sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum
43
Page 44
yang lebih besar;
b. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPS;
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan
jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali anggaran
dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c
tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan
hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
3. Mata Acara 4, 5 dan 7
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, ketentuan kuorum adalah
sebagai berikut:
a. RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah;
b. keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPSLB;
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua
dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil
keputusan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah;
d. keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c
tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah
dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagai berikut:
No. Keterangan Tanggal
1. Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi 20 Mei 2026
2. Pemanggilan RUPSLB 4 Juni 2026
3. Penyelenggaraan RUPSLB 26 Juni 2026
4. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB 30 Juni 2026
44
Page 45
RUPS Independen:
Hari, Tanggal : Jumat, 26 Juni 2026
Waktu : 10.00 WIB
Tempat : Noble House Lantai 28, Kawasan Mega Kuningan Jl. DR.
Ide Anak Agung Gde Agung No.2 Kav. E4.2, RT.5/RW.2,
Kelurahan Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Kota Adm.
Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12950
Mata acara RUPS Independen adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan pemegang saham independen atas transaksi pengambilalihan saham yang
merupakan 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam PT
Sheng Yue Hengli oleh Perseroan, yang merupakan Transaksi Material dan Transaksi
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan dari RUPS Independen yang akan diadakan
oleh Perseroan akan mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundangan yang berlaku sebagai berikut:
Mata Acara 1
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, ketentuan kuorum adalah
sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
Independen, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum
yang lebih besar;
b. keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen;
c. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
Independen, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum
yang lebih besar;
d. keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS;
e. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c
tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah
dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen
dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka; dan
f. keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen
yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang
45
Page 46
Saham Independen yang hadir dalam RUPS
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPS Independen Perseroan adalah sebagai berikut:
No. Keterangan Tanggal
1. Pengumuman RUPS Independen dan Keterbukaan 20 Mei 2026
Informasi
2. Pemanggilan RUPS Independen 4 Juni 2026
3. Penyelenggaraan RUPS Independen 26 Juni 2026
4. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS Independen 30 Juni 2026
X. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa Transaksi Pengambilalihan merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, sedangkan Transaksi
Divestasi bukan merupakan transaksi afiliasi. Namun demikian, baik Transaksi
Pengambilalihan maupun Transaksi Divestasi bukan merupakan transaksi yang
mengandung benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang mengakibatkan kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
2. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
bukan merupakan transaksi material, Afiliasi, dan/atau transaksi yang mengandung
benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan
yang mengakibatkan kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
dan POJK 42/2020.
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari
seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa
setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia,
dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan, serta tidak ada informasi lainnya
yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan informasi yang diungkapkan
dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
XI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:
PT Hotel Fitra International Tbk
Jl. KH Abdul Halim No.88, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka,
Jawa Barat 45418, Indonesia
Telepon: +62233 8292888
Faksimile: +62233 8291888
Website: www.fitratbk.co.id;
Email: corsec.hotelfitra@gmail.com
46
Names mentioned 60 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT VENTURI TAMBANG PERKASA YANG DIMILIKI OLEH
p.1
unresolved
org
PT SHENG YUE HENGLI OLEH PERSEROAN YANG MERUPAKAN
p.1
unresolved
person
KH Abdul Halim
p.1 ×6
unresolved
org
PT Bima Registra
p.3
unresolved
org
PT Bumi Majalengka Permai
p.3 ×3
unresolved
org
PT Fitra Amanah Wisata
p.3 ×3
unresolved
org
PT Jinlong Resources Investment
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
org
PT Berkarya Bersama Servindo
p.4 ×3
unresolved
org
PT Pratama Global Servindo
p.4 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.5
unresolved
org
PT Venturi Tambang Perkasa
p.5 ×2
unresolved
org
PT Sheng Yue Hengli
p.5 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liasta
p.6 ×2
unresolved
org
Syafruddin & Rekan
p.6 ×4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai
p.9
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.11
unresolved
person
Muhammad Hanafi
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
person
Rudy Siswanto
· Notaris
p.12 ×11
unresolved
person
Benediktus Andy Widyanto
· Notaris
p.14
unresolved
person
Lailathul Hadiza
· Notaris
p.16
unresolved
person
Lukita Purnamasari
· Notaris
p.16
unresolved
org
PT Sheng Yue Hengli. Susunan Pengurus
p.17
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Cahyadi
p.18
unresolved
org
PT Hotel Fitra Syariah
p.19
unresolved
person
Erny Kencanawati
· Notaris
p.19 ×3
unresolved
person
Juanita Lestia Rini
· Notaris
p.22 ×3
unresolved
person
Moh. Nixon
· Komisaris
p.22 ×2
unresolved
person
Ir. Edi Andesta
p.26 ×7
unresolved
—
STTD OJK & STTD IKNB
p.26
unresolved
org
Nama Rekan Penilai Publik
p.26 ×2
unresolved
—
Ijin Penilai Publik
p.26 ×2
unresolved
org
KJPP Andesta
p.26 ×16
unresolved
org
Identitas Pihak KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.27 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.31
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.36
unresolved
—
STTD
p.37
unresolved
person
DR. Ide Anak Agung Gde Agung
p.42 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
12559 ms
12 Sep 2026 22:20
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'berarti:'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'berarti:',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '87.65'}