Skip to content
Back to announcement

20260520_FITT_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32093152_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review FITT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 46

Page 1
                KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                 PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL TBK ("PERSEROAN”)
                               DALAM RANGKA RENCANA:
1.   TRANSAKSI PENJUALAN SELURUH SAHAM (DIVESTASI) PERSEROAN PADA ANAK
     PERUSAHAAN    PERSEROAN   YANG  MERUPAKAN      TRANSAKSI  MATERIAL
     BERDASARKAN POJK 17/2020;
2.   TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN 50% SAHAM PT VENTURI TAMBANG PERKASA
     YANG DIMILIKI OLEH PT SHENG YUE HENGLI OLEH PERSEROAN YANG MERUPAKAN
     TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI BERDASARKAN POJK 17/2020 DAN
     POJK 42/2020; DAN
3.   PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
     POJK 17/2020.


INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                            PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL TBK

                                      Kegiatan Usaha:
            Perusahaan induk yang bergerak di bidang pengelolaan hotel dan pariwisata

                              Berkedudukan di Majalengka, Jawa Barat
      Alamat: Jl. KH Abdul Halim No.88, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418,
                                               Indonesia
                       Telepon: +62233 8292888; Faksimile: +62233 8291888
                    Website: www.fitratbk.co.id; Email: corsec.hotelfitra@gmail.com




SEHUBUNGAN DENGAN AKSI KORPORASI YANG AKAN DILAKSANAKAN OLEH
PERSEROAN, PERSEROAN AKAN MEMINTA PERSETUJUAN DARI PARA PEMEGANG
SAHAM DALAM: (I) RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”); DAN (II)
RUPS INDEPENDEN YANG KEDUANYA AKAN DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 26 JUNI
2026.
Page 2
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN SECARA BERSAMA-SAMA
BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG
SAHAM SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
SETELAH DILAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN LAIN YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN YANG MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

       Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2026
Page 3
                              DEFINISI DAN SINGKATAN


Afiliasi         : berarti sebagaimana didefinisikan dalam pasal 1 angka 1 Undang-
                   undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah
                   dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
                   dan Penguatan Sektor Keuangan.

BAE              : berarti Biro Administrasi Efek Perseroan, yakni PT Bima Registra,
                   berkedudukan di Jakarta Selatan.

BEI              : berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

BMP              : berarti PT Bumi Majalengka Permai, perseroan terbatas yang didirikan
                   berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di
                   Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dan merupakan anak perusahaan
                   Perseroan yang terkonsolidasi dengan Perseroan.

FAW              : berarti PT Fitra Amanah Wisata, perseroan terbatas yang didirikan
                   berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di
                   Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dan merupakan anak perusahaan
                   Perseroan yang terkonsolidasi dengan Perseroan.

Hari Kalender    : berarti setiap hari dalam 1 tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                   tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional
                   yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh pemerintah Republik
                   Indonesia dan hari kerja biasa yang ditetapkan oleh pemerintah
                   Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja.

Hari Kerja       : berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional
                   yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia atau hari kerja
                   biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah
                   Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa.

JRI              : berarti PT Jinlong Resources Investment, suatu perseroan terbatas
                   yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang
                   berkedudukan di Jakarta Selatan.

KBLI             : berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

KJPP             : berarti Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan selaku
                   penilai independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang
                   ditunjuk oleh Perseroan.

Kegiatan Usaha   : berarti kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar
                   Perseroan dan telah dijalankan.

Kemenkum         : berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama
                   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                   sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).

Keterbukaan      : berarti Keterbukaan Informasi ini sehubungan dengan pemenuhan
Informasi          POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.

Menkum           : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama Menteri


                                       3
Page 4
                        Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana
                        diubah dari waktu ke waktu).

OJK                   : berarti Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
                        wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                        sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
                        tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan
                        Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                        Penguatan Sektor Keuangan.

Objek     Transaksi   : berarti:
Divestasi               a. saham Perseroan pada BMP sejumlah 549.999 (lima ratus empat
                           puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan)
                           saham atau yang mewakili 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
                           sembilan puluh sembilan persen) dari modal yang dikeluarkan dan
                           telah disetor penuh pada BMP, dengan nilai nominal sebesar
                           Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal
                           Rp54.999.900.000 (lima puluh empat miliar sembilan ratus
                           sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah); dan

                        b. saham Perseroan pada FAW sejumlah 502.299 (lima ratus dua
                           ribu dua ratus sembilan puluh sembilan) saham atau yang mewakili
                           99,96% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh enam
                           persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada
                           FAW, dengan nilai nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu
                           Rupiah) atau seluruhnya bernilai nominal Rp50.229.900.000 (lima
                           puluh miliar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu
                           Rupiah).

Objek  Transaksi      : berarti saham VTP milik SYH yang mewakili 50% (lima puluh persen)
Pengambilalihan         dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada VTP,
                        dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per
                        saham.

Pembeli      Saham    : berarti PT Berkarya Bersama Servindo, suatu perseroan terbatas yang
BMP                     didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                        berkedudukan di Jakarta Selatan (“BBS”).

Pembeli      Saham    : berarti PT Pratama Global Servindo, suatu perseroan terbatas yang
FAW                     didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                        berkedudukan di Jakarta Selatan (“PGS”).

Pemegang Saham        : berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan
Independen              ekonomis pribadi sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:

                        a. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                           pemegang saham utama, dan Pengendali; atau

                        b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
                           Komisaris, pemegang saham utama, dan Pengendali

Pemegang Saham        : berarti para pemegang saham Perseroan yang terdaftar dalam daftar
Perseroan               pemegang saham Perseroan yang dikelola oleh BAE.

Pengendali            : berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:


                                            4
Page 5
                    a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh
                       persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
                       penuh; atau

                    b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
                       maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
                       dan/atau kebijakan perusahaan terbuka.

Perseroan         : berarti PT Hotel Fitra International Tbk, suatu perseroan terbatas
                    terbuka dan sahamnya tercatat pada BEI yang didirikan berdasarkan
                    hukum Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di
                    Majalengka, Jawa Barat.

POJK 15/2020      : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020
                    tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                    Saham Perusahaan Terbuka.

POJK 17/2020      : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
                    tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 35/2020      : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020
                    tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
                    Modal.

POJK 42/2020      : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
                    tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

PerBPS 7/2025     : berarti Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang
                    Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

PPJB Saham BMP    : berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat PT Bumi Majalengka
                    Permai tanggal 19 Mei 2026, yang dibuat di bawah tangan oleh dan
                    antara Perseroan dengan Pembeli Saham BMP.

PPJB Saham FAW    : berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat PT Fitra Amanah Wisata
                    tanggal 19 Mei 2026, yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara
                    Perseroan dengan Pembeli Saham FAW.

PPJB Saham VTP    : berarti Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat PT Venturi Tambang
                    Perkasa tanggal 19 Mei 2026, yang dibuat di bawah tangan oleh dan
                    antara SYH selaku penjual dan Perseroan selaku pembeli.

Rupiah atau Rp    : berarti Rupiah, mata uang yang berlaku resmi di Republik Indonesia.

RUPS              : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

RUPSLB            : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

RUPS Independen   : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Independen.

SYH               : berarti PT Sheng Yue Hengli, perseroan terbatas yang didirikan
                    berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di
                    Jakarta Utara.



                                        5
Page 6
VTP                    : berarti PT Venturi Tambang Perkasa, perseroan terbatas yang
                         didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                         berkedudukan di Jakarta.

                                        I.       PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dipersiapkan dan disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan
POJK 17/2020 dan POJK 42/2020. Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini dibuat untuk memberikan penjelasan kepada publik atas rencana:
a. Penjualan seluruh saham (divestasi) Perseroan pada anak perusahaan Perseroan, yaitu:
      (i)    saham Perseroan pada BMP sejumlah 549.999 (lima ratus empat puluh sembilan ribu
             sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham atau yang mewakili 99,99% (sembilan
             puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari modal yang dikeluarkan
             dan telah disetor penuh pada BMP, yang akan dibeli oleh Pembeli Saham BMP; dan
      (ii)   saham Perseroan pada FAW sejumlah 502.299 (lima ratus dua ribu dua ratus sembilan
             puluh sembilan) saham atau yang mewakili 99,96% (sembilan puluh sembilan koma
             sembilan puluh enam persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh
             pada FAW, yang akan dibeli oleh Pembeli Saham FAW
      (selanjutnya disebut dengan “Transaksi Divestasi”); dan
b. Pengambilalihan saham VTP milik SYH yang mewakili 50% (lima puluh persen) dari modal
   yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada VTP, dengan nilai nominal sebesar
   Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham. (“Transaksi Pengambilalihan”).
c. Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Transaksi Divestasi, Transaksi Pengambilalihan, dan Perubahan Kegiatan Usaha merupakan
satu rangkaian transaksi sebagai bagian dari penataan struktur usaha Perseroan. Rangkaian ini
dimulai dengan tahap pertama, yaitu Transaksi Divestasi seluruh kepemilikan saham pada BMP
dan FAW sehingga Perseroan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha operasional di bidang
perhotelan dan pariwisata (wisata religi), dilanjutkan dengan tahap kedua, yaitu penggunaan
dana hasil Transaksi Divestasi untuk mendukung rencana Transaksi Pengambilalihan saham
VTP sebagai bagian dari strategi investasi dan pengembangan portofolio usaha Perseroan
serta pengembangan usaha melalui kepemilikan saham pada VTP dan diakhiri dengan tahap
ketiga, yaitu Perubahan Kegiatan Usaha di mana Perseroan bertransformasi menjadi
perusahaan holding guna memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap kinerja keuangan
Perseroan.
Sehubungan dengan rencana Transaksi Divestasi, Perseroan dengan masing-masing Pembeli
Saham BMP dan Pembeli Saham FAW telah menandatangani PPJB Saham BMP dan PPJB
Saham FAW pada tanggal 19 Mei 2026. Selanjutnya, sehubungan dengan rencana Transaksi
Pengambilalihan, Perseroan telah menandatangani PPJB Saham VTP pada tanggal 19 Mei
2026. Penyelesaian Transaksi Divestasi dan Transaksi Pengambilalihan tersebut akan
dilaksanakan setelah diperolehnya persetujuan RUPSLB dan RUPS Independen, serta
terpenuhinya persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam masing-masing dokumen
transaksi dan rencana perubahan Kegiatan Usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan pada
RUPSLB.
Berdasarkan PPJB Saham BMP dan PPJB Saham FAW, nilai keseluruhan Transaksi Divestasi
adalah sebesar Rp67.913.667.000 (enam puluh tujuh miliar sembilan ratus tiga belas juta enam
ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah), dengan perincian perhitungan merujuk pada Laporan
Keuangan Konsolidasian PT Hotel Fitra International Tbk dan Entitas Anak tanggal 31
Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liasta, Nirwan, Syafruddin &
Rekan sesuai dengan Laporan Auditor Independen (“LAI”) No. 00087/2.0887/AU.1/05/0299-
1/1/IV/2026 tanggal 28 April 2026, dengan opini wajar (“LK Audited Perseroan”), sebagai



                                             6
Page 7
berikut:
a.   Persentase total nilai Transaksi Divestasi terhadap ekuitas Perseroan sebesar 87,65%
     (delapan puluh tujuh koma enam lima persen);
b.   Persentase total aset objek transaksi terhadap total aset Perseroan sebesar 96,75%
     (sembilan puluh enam koma tujuh lima persen);
c.   Persentase laba bersih objek transaksi terhadap laba bersih Perseroan sebesar 65,58%
     (enam puluh lima koma lima delapan persen); dan
d.   Persentase pendapatan usaha objek transaksi terhadap pendapatan usaha Perseroan
     sebesar 100,00% (seratus koma nol nol persen).
Berdasarkan PPJB Saham VTP, nilai keseluruhan Transaksi Pengambilalihan adalah sebesar
Rp46.500.000.000 (empat puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah), dengan perincian
perhitungan merujuk pada LK Audited Perseroan, sebagai berikut:
a.   Persentase total nilai Transaksi Pengambilalihan terhadap ekuitas Perseroan sebesar
     60,02% (enam puluh koma nol dua persen);
b.   Persentase total aset objek transaksi terhadap total aset Perseroan sebesar 131,61%
     (seratus tiga puluh satu koma enam satu persen);
c.   Persentase laba bersih objek transaksi terhadap laba bersih Perseroan sebesar 6,45%
     (enam koma empat lima persen); dan
d.   Persentase pendapatan usaha objek transaksi terhadap pendapatan usaha Perseroan
     sebesar 1.536,58% (seribu lima ratus tiga puluh enam koma lima delapan persen).
Transaksi Divestasi memenuhi kriteria transaksi material yang memerlukan persetujuan RUPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK 17/2020.
Transaksi Divestasi bukan merupakan transaksi afiliasi karena Pembeli Saham BMP dan
Pembeli Saham FAW bukan merupakan pemegang saham Perseroan, tidak memiliki hubungan
pengendalian secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, serta tidak terdapat
kesamaan anggota Direksi atau Dewan Komisaris maupun hubungan keluarga dengan Direksi,
Dewan Komisaris, atau pemegang saham pengendali Perseroan. Transaksi ini tidak
mengandung benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang mengakibatkan kerugian Perseroan.
Selanjutnya, Transaksi Pengambilalihan yang merupakan satu rangkaian transaksi memenuhi
kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Transaksi tersebut
juga merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dimana Gao
Jinliang merupakan Direktur Utama VTP dan sekaligus merupakan ultimate beneficial owner
dari Perseroan, sehingga memerlukan persetujuan RUPS Independen sebagaimana diatur
dalam Pasal 14 huruf a POJK 42/2020. Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan
baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian
Perseroan.
Perubahan Kegiatan Usaha merupakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 yang wajib memperoleh persetujuan RUPS.
Perubahan Kegiatan Usaha tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung
benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang
mengakibatkan kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Keterbukaan Informasi ini disusun untuk
memberikan gambaran yang komprehensif mengenai rencana Transaksi Divestasi, Transaksi
Pengambilalihan, dan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan yang merupakan satu rangkaian
kesatuan strategi penguatan posisi keuangan dan transformasi bisnis. Seluruh rangkaian
rencana tersebut akan dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB dan RUPS Independen
Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2026. Keterbukaan



                                        7
Page 8
 Informasi ini diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan yang memadai bagi para
 pemegang saham Perseroan dalam mengambil keputusan dan memberikan persetujuan atas
 agenda-agenda yang akan diusulkan oleh Perseroan dalam RUPSLB dan RUPS Independen
 tersebut.

          II.     RENCANA TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN DAN TRANSAKSI DIVESTASI

1.   Latar Belakang Transaksi

     BMP dan FAW merupakan anak perusahaan terkendali Perseroan, di mana Perseroan
     masing-masing memiliki kepemilikan saham sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan
     koma sembilan puluh sembilan persen) dan 99,96% (sembilan puluh sembilan koma
     sembilan puluh enam persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada
     BMP dan FAW. Dengan kepemilikan tersebut, BMP dan FAW saat ini dikonsolidasikan
     dalam Laporan Keuangan Perseroan.

     Perseroan berencana untuk melakukan penjualan (divestasi) seluruh saham miliknya pada
     BMP dan FAW. Rencana divestasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan, antara
     lain:

     a. perlunya penyesuaian struktur grup usaha Perseroan agar sejalan dengan strategi
        pengembangan usaha Perseroan ke depan;
     b. peningkatan fokus Perseroan pada kegiatan usaha utama sesuai dengan rencana
        perubahan kegiatan usaha utama Perseroan sebagai perusahaan holding; dan
     c. optimalisasi alokasi sumber daya Perseroan, baik dari sisi investasi maupun perhatian
        manajemen agar dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dan efisien.

     Pada tanggal 19 Mei 2026, Perseroan dengan Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham
     FAW masing-masing telah menandatangani PPJB Saham BMP dan PPJB Saham FAW.
     Berikut informasi singkat mengenai beberapa ketentuan dalam PPJB Saham BMP dan
     PPJB Saham FAW:

     Para Pihak             : 1. Perseroan selaku Penjual;
                                2. BBS selaku Pembeli Saham BMP; dan
                                3. PGS selaku Pembeli Saham FAW.

     Objek Transaksi        : 1. Saham Perseroan pada BMP sejumlah 549.999 (lima
                                 ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan
                                 puluh sembilan) saham atau yang mewakili 99,99%
                                 (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan
                                 persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor
                                 penuh pada BMP, dengan nilai nominal sebesar
                                 Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) atau seluruhnya bernilai
                                 nominal Rp54.999.900.000 (lima puluh empat miliar
                                 sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan
                                 ratus ribu Rupiah); dan
                                2. Saham Perseroan pada FAW sejumlah 502.299 (lima
                                   ratus dua ribu dua ratus sembilan puluh sembilan) saham
                                   atau yang mewakili 99,96% (sembilan puluh sembilan
                                   koma sembilan puluh enam persen) dari modal yang
                                   dikeluarkan dan telah disetor penuh pada FAW, dengan
                                   nilai nominal sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah)



                                          8
Page 9
                            atau seluruhnya bernilai nominal Rp50.229.900.000 (lima
                            puluh miliar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan
                            ratus ribu Rupiah).

Harga Pembelian        : 1. Harga pembelian saham BMP sebesar Rp21.899.114.000
                            (dua puluh satu miliar delapan ratus sembilan puluh
                            sembilan juta seratus empat belas ribu Rupiah); dan
                         2. Harga pembelian saham FAW sebesar Rp46.014.553.000
                            (empat puluh enam miliar empat belas juta lima ratus lima
                            puluh tiga ribu Rupiah)

Syarat Pendahuluan : Antara lain:
Untuk Penyelesaian
                     1. Perseroan telah memperoleh semua persetujuan yang
                        diperlukan, meliputi namun tidak terbatas pada
                        persetujuan dari RUPS sesuai dengan anggaran dasar,
                        dan persetujuan dari otoritas terkait (jika diperlukan),
                        dengan memperhatikan ketentuan regulasi OJK yang
                        berlaku;
                         2. Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW, masing-
                            masing telah memperoleh semua persetujuan yang
                            diperlukan sebagaimana dipersyaratkan UUPT dan/atau
                            anggaran dasar, yaitu RUPS;
                         3. Seluruh pernyataan dan jaminan Perseroan dan masing-
                            masing Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW,
                            masih akurat, benar dan tidak menyesatkan dalam segala
                            aspek material; dan
                         4. Tidak terjadi pengaruh yang secara material merugikan
                            atas usaha BMP dan FAW yang terjadi antara tanggal
                            perjanjian dan tanggal penyelesaian.

Syarat dan Ketentuan   : 1. Pada tanggal penyelesaian, Penjual dan Pembeli akan
                            menandatangani    akta     pengambilalihan    saham
                            sehubungan dengan pengalihan atas saham yang dijual.
                         2. Penjual menjamin Pembeli bahwa, antara lain:
                            a.   Penjual adalah pemilik satu-satunya dan terdaftar
                                 sebagai pemilik atas saham;
                            b.   Penjual memiliki hak untuk menjual dan mengalihkan
                                 saham;
                            c.   Saham yang dijual bebas dari setiap pembebanan.
                         3. Dalam hal terjadi sengketa, Para Pihak akan
                            menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, dan
                            apabila mufakat tidak tercapai, maka Para Pihak setuju
                            untuk menyerahkan penyelesaian sengketa tersebut
                            kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai bagian dari strategi pengembangan portofolio usaha dan diversifikasi kegiatan
usaha, Perseroan berencana melakukan pengambilalihan saham VTP, yaitu perusahaan
yang bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
Transaksi ini diharapkan dapat memperkuat posisi Perseroan dalam pengembangan lini



                                    9
Page 10
usaha baru yang memiliki prospek pertumbuhan jangka panjang serta memberikan nilai
tambah terhadap kinerja keuangan Perseroan.

Pada tanggal 19 Mei 2026, Perseroan dan SYH telah menandatangani PPJB Saham VTP.
Berikut informasi singkat mengenai beberapa ketentuan dalam PPJB Saham VTP:

Para Pihak             : 1. Perseroan selaku Pembeli; dan
                           2. SYH selaku Penjual
                           Saham VTP milik SYH yang mewakili 50% (lima puluh
Objek Transaksi        :
                           persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh
                           pada VTP, dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000 (satu
                           juta Rupiah) per saham.
Harga Pembelian        : Harga pembelian saham VTP milik SYH sebesar
                         Rp46.500.000.000 (empat puluh enam miliar lima ratus juta
                         Rupiah).

Syarat Pendahuluan : Antara lain:
Untuk Penyelesaian
                     1. telah dipenuhinya pengumuman                  pengambilalihan
                         sebagaimana diatur dalam UUPT;
                           2.   telah dipenuhinya pengumuman kepada karyawan
                                Perusahaan sehubungan dengan pengambilalihan
                                sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku;
                           3.   Penjual telah memperoleh semua persetujuan dan
                                persyaratan yang diperlukan sesuai dengan Anggaran
                                Dasar untuk menjual Saham Yang Dijual, meliputi
                                penawaran Saham Yang Dijual kepada pemegang
                                saham Perusahaan lainnya;
                           4.   Pembeli telah memperoleh semua persetujuan dan
                                persyaratan yang diperlukan sesuai dengan Anggaran
                                Dasar dan peraturan yang berlaku di pasar modal dari
                                otoritas terkait untuk membeli Saham Yang Dijual;
                           5.   Perusahaan telah memperoleh persetujuan RUPS
                                Perusahaan              sehubungan              dengan
                                perubahan      pengendali  dan     pemegang      saham
                                Perseroan, serta persetujuan kreditur, dan mitra usaha
                                (jika diperlukan);
                           6.   seluruh pernyataan dan jaminan Penjual dan Pembeli
                                masih akurat, benar dan tidak menyesatkan dalam
                                segala aspek material;
                           7.   Perusahaan telah memperoleh surat keputusan
                                persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan
                                dari Menkum atas Akta No. 17/2026; dan
                           8.   tidak terjadi Pengaruh Yang Secara Material Merugikan
                                atas usaha Perusahaan yang terjadi antara tanggal
                                Perjanjian ini dan Tanggal Penyelesaian.

Syarat dan Ketentuan   : 1. Pada tanggal penyelesaian, Penjual dan Pembeli akan
                            menandatangani    akta     pengambilalihan   saham



                                      10
Page 11
                                  sehubungan dengan pengalihan atas saham yang dijual.
                               2. Penjual menjamin Pembeli bahwa, antara lain:
                                  a.     Penjual adalah pemilik satu-satunya dan terdaftar
                                         sebagai pemilik atas saham;
                                  b.     Penjual memiliki hak untuk menjual dan mengalihkan
                                         saham;
                                  c.     Saham yang dijual bebas dari setiap pembebanan.
                               3. Dalam hal terjadi sengketa, Para Pihak sepakat untuk
                                  menyelesaikan perselisihan dengan jalan musyawarah
                                  mufakat. Dalam hal penyelesaian secara musyawarah
                                  tidak dapat dicapai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
                                  Hari Kerja sejak dimulainya proses musyawarah tersebut,
                                  maka Para Pihak sepakat dan setuju untuk
                                  menyelesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional
                                  Indonesia dengan menunjuk 3 (tiga) arbiter, setiap Pihak
                                  wajib menunjuk satu arbiter sedangkan arbiter ketiga yang
                                  ditunjuk oleh dua arbiter yang ditunjuk oleh para Pihak.

     Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, masing-masing pihak masih dalam
     proses pemenuhan syarat pendahuluan untuk penyelesaian transaksi.

     Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Transaksi Divestasi direncanakan akan digunakan
     oleh Perseroan untuk mendukung rencana investasi strategis, yang mencakup
     pengembangan portofolio melalui pengambilalihan saham VTP yang dinilai dapat
     memberikan kontribusi lebih optimal serta nilai tambah bagi kinerja keuangan Perseroan
     secara berkelanjutan. Adapun sisa dana dari Transaksi Divestasi tersebut akan digunakan
     oleh Perseroan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang Perseroan guna
     memperbaiki struktur permodalan dan posisi keuangan Perseroan.

2.   Objek Transaksi

     Objek Transaksi Divestasi adalah:
     a.   saham Perseroan pada BMP sejumlah 549.999 (lima ratus empat puluh sembilan ribu
          sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham atau yang mewakili 99,99% (sembilan
          puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari modal yang dikeluarkan
          dan telah disetor penuh pada BMP; dan
     b.   saham Perseroan pada FAW sejumlah 502.299 (lima ratus dua ribu dua ratus
          sembilan puluh sembilan) saham atau yang mewakili 99,96% (sembilan puluh
          sembilan koma sembilan puluh enam persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah
          disetor penuh pada FAW.
     Berikut keterangan singkat mengenai BMP dan FAW:

     1.   Keterangan Mengenai BMP

          Riwayat Singkat
          BMP didirikan berdasarkan Akta No. 2, tanggal 9 Desember 2013, dibuat di hadapan
          Muhammad Hanafi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
          pengesahan Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-02737.AH.01.01.Tahun 2014
          tanggal 20 Januari 2014, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-



                                            11
Page 12
0005083.AH.01.09.Tahun 2014 tanggal 20 Januari 2014.
Perubahan terakhir anggaran dasar BMP adalah berdasarkan:
a.      Akta No. 16, tanggal 27 Maret 2019, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H.,
        Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menkum
        berdasarkan Keputusan No. AHU-0017184.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 28
        Maret 2019, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
        0052122.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 28 Maret 2019 (“Akta 16/2019”); dan
b.      Akta No. 12, tanggal 20 Juni 2019, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H.,
        Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum dan telah
        diterima dan dicatat perubahan anggaran dasar dalam Sisminbakum
        berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0289195 tanggal 21 Juni 2019, dan telah
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0096462.AH.01.11.TAHUN 2019
        tanggal 21 Juni 2019 (“Akta 12/2019”)
(untuk selanjutnya disebut dengan “Anggaran Dasar BMP”).
BMP berkedudukan di Majalengka, Jawa Barat dan beralamat di Jl. KH Abdul Halim
No.88, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, Indonesia, dengan No.
Telepon: 023-3829288 dan email: bumimajalengkapermai@gmail.com.

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BMP, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
BMP adalah berusaha dalam bidang, antara lain:
(i)     Hotel Bintang Lima, Hotel Bintang Empat, Hotel Bintang Tiga, Hotel Bintang Dua,
        Hotel Bintang Satu, Hotel Melati, Vila, Apartemen Hotel;
(ii)    Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya;
(iii)   Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
(iv)    Kawasan Pariwisata, Taman Rekreasi/Taman Wisata; dan
(v)     Konstruksi Gedung Penginapan.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, BMP merupakan perusahaan yang bergerak
di bidang perhotelan dan yang masih beroperasi secara komersial. BMP mengelola
dan mengoperasikan hotel dengan nama Fitra Hotel Majalengka yang berlokasi di Jl
KH Abdul Halim No 88 Majalengka, Jawa Barat.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BMP pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini berdasarkan Akta 16/2019 juncto Akta 12/2019, adalah sebagai berikut:

                                      Nilai Nominal Rp100.000,- per Saham
Keterangan                                             Nilai Nominal
                                      Jumlah Saham                      (%)
                                                       (Rp)
Modal Dasar                           1.400.000        140.000.000.00 -
                                                       0
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Hotel Fitra International 549.999                 54.999.900.000    99,99
   Tbk
2. Siti Rahayu                  1                       100.000           0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan 550.000                    55.000.000.000    100,00
Disetor Penuh



                                    12
Page 13
                                       Nilai Nominal Rp100.000,- per Saham
 Keterangan                                             Nilai Nominal
                                       Jumlah Saham                      (%)
                                                        (Rp)
 Saham Dalam Portepel                  850.000          85.000.000.000 -

 Pengendali BMP adalah PT Hotel Fitra International Tbk.

 Susunan Pengurus dan Pengawas
 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BMP yang menjabat saat ini adalah sebagai
 berikut:

Direksi
Direktur                     :    Steve Mulyono

Dewan Komisaris
Komisaris                    :    Joni Rizal

 Ikhtisar Data Keuangan Penting
 Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting BMP berdasarkan Laporan Keuangan
 PT Bumi Majalengka Permai tanggal 31 Desember 2025 serta untuk periode dua belas
 bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
 Publik Liasta, Nirwan, Syafruddin & Rekan sesuai dengan LAI No.
 00082/2.0887/AU.1/05/0299-1/1/IV/2026 tanggal 28 April 2026 dengan opini wajar.
 Laporan Posisi Keuangan
                                                   (dalam Rupiah)
                                  Desember         Desember          Desember
                                  2025             2024              2023
 ASET
 Aset Lancar                  1.658.926.986        2,030,948,649     2,225,066,444
 Aset Tidak Lancar           50.233.571.581        49,319,708,274    53,080,812,491
 Jumlah Aset                 51.892.498.567        51,350,656,923    55,305,878,935
 LIABILITAS           DAN
 EKUITAS
 Liabilitas Jangka Pendek        5.505.392.377     9,833,518,885     6,552,863,554
 Liabilitas         Jangka
                             34.329.304.343        29,249,645,072    32,273,136,995
 Panjang
 Jumlah Liabilitas           39.834.696.720        39,083,163,957    38,826,000,549
 EKUITAS
 Jumlah Ekuitas              12.057.801.847        12,267,492,966    16,479,878,386

 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                 (dalam Rupiah)
                        Desember                 Desember           Desember
                        2025                     2024               2023

 Pendapatan           8.936.188.578              13,341,819,400     11,833,525,237
 Laba kotor          1.814.313.428                4,218,202,646      4,181,507,372
 Jumlah         Rugi (3.473.168.610)             (4,212,385,420)    (4,841,174,441)
 Komprehensif
 Tahun Berjalan




                                      13
Page 14
2.   Keterangan Mengenai FAW

     Riwayat Singkat
     FAW didirikan berdasarkan Akta No. 64, tanggal 27 November 2017, dibuat di
     hadapan Benediktus Andy Widyanto, S.H., Notaris di Tangerang Selatan, yang telah
     memperoleh    pengesahan   Menkum      berdasarkan     Keputusan    No.   AHU-
     0054083.AH.01.01.TAHUN 2017 tanggal 29 November 2017, dan telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151589.AH.01.11.TAHUN 2017 tanggal 29
     November 2017.
     Perubahan terakhir anggaran dasar FAW adalah berdasarkan:
     (i)     Akta No. 04, tanggal 3 November 2023, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H.,
             Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menkum
             berdasarkan Keputusan No. AHU-0067790.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 5
             November 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
             AH.01.09-0181637 tanggal 5 November 2023 (“Akta 04/2023”);
     (ii)    Akta No. 12, tanggal 6 Juni 2024, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H.,
             Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum dan telah
             diterima dan dicatat perubahan anggaran dasar dalam Sisminbakum
             berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0135567 tanggal 7 Juni 2024, dan telah
             didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0111949.AH.01.11.TAHUN 2024
             tanggal 7 Juni 2024 (“Akta 12/2024”); dan
     (iii)   Akta No. 16, tanggal 12 Agustus 2024, dibuat di hadapan Rudy Siswanto, S.H.,
             Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menkum
             berdasarkan Keputusan No. AHU-00500993.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 15
             Agustus 2024, dan telah diberitahukan kepada Menkum dan telah diterima dan
             dicatat perubahan anggaran dasar dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No.
             AHU-AH.01.03-0182910 tanggal 15 Agustus 2024, serta telah didaftarkan dalam
             Daftar Perseroan No. AHU-0171113.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 15 Agustus
             2024 (“Akta 16/2024”)
     (untuk selanjutnya disebut dengan “Anggaran Dasar FAW”).
     FAW berkedudukan di Majalengka, Jawa Barat dan beralamat di Jl. KH Abdul Halim
     No.88, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, Indonesia, dengan No.
     Telepon: 023-38292888, dan email: ptfitraamanahwisata@gmail.com.

     Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar FAW, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
     FAW adalah berusaha dalam bidang, antara lain:
     (i)     Aktivitas Agen Perjalanan Wisata, Aktivitas Biro Perjalanan Wisata, Jasa
             Pramuwisata, Jasa Interpreter Wisata, Jasa Reservasi Lainnya, Aktivitas Agen
             Perjalanan Penyelenggara Tur dan Jasa Reservasi Lainnya;
     (ii)    Angkutan Darat Wisata;
     (iii)   Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya;
     (iv)    Restoran; dan
     (v)     Taman Rekreasi, dan Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia Lainnya.
     Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, FAW belum beroperasi dan masih dalam
     tahap pengembangan.




                                        14
Page 15
 Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
 Struktur permodalan dan susunan pemegang saham FAW pada tanggal Keterbukaan
 Informasi ini berdasarkan Akta 16/2024 adalah sebagai berikut:

                                   Nilai Nominal Rp100.000,- per Saham
 Keterangan                                         Nilai Nominal
                                   Jumlah Saham                      (%)
                                                    (Rp)
 Modal Dasar                       1.500.000        150.000.000.00 -
                                                    0
 Modal      Ditempatkan     dan
 Disetor Penuh
 1. PT Hotel Fitra International   502.299          50.229.900.000    99,96
    Tbk
 2. Siti Rahayu                    201              20.100.000        0,04
 Jumlah Modal Ditempatkan          502.500          50.250.000.000    100,00
 dan Disetor Penuh
 Saham Dalam Portepel              997.500          99.750.000.000    -

 Pengendali FAW adalah PT Hotel Fitra International Tbk.

 Susunan Pengurus dan Pengawas
 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi FAW yang menjabat saat ini adalah sebagai
 berikut:

Direksi
Direktur                   :   Sriwinanto

Dewan Komisaris
Komisaris                  :   Joni Rizal

 Ikhtisar Data Keuangan Penting
 Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting FAW berdasarkan Laporan Keuangan
 PT Fitra Amanah Wisata tanggal 31 Desember 2025 serta untuk periode dua belas
 bulan yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
 Publik Liasta, Nirwan, Syafruddin & Rekan sesuai dengan LAI No.
 00084/2.0887/AU.1/05/0299-1/1/IV/2026 tanggal 28 April 2026 dengan opini wajar.
 Laporan Posisi Keuangan
                                                  (dalam Rupiah)
                                Desember          Desember           Desember
                                2025              2024               2023
 ASET
 Jumlah Aset                    72.005.591.177    50,146,324,651     1,422,616,492
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Jumlah Liabilitas              23.377.180.101    2,255,000,000      2,205,887,500
 EKUITAS
 Jumlah Ekuitas                 48.628.411.076    47,891,324,651     (783,271,008)
 Jumlah    Liabilitas dan
 Ekuitas                        72.005.591.177    50,146,324,651     1,422,616,492




                                   15
Page 16
     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                           (dalam Rupiah)
                          Desember         Desember                Desember
                          2025             2024                    2023

     Pendapatan        -                     -                     -
     Rugi Operasi      -                   -                       -
     Rugi Komprehensif (54.013.575)        (1,325,404,341)         (662,643,239)
     Tahun Berjalan


Objek Transaksi Pengambilalihan adalah saham VTP milik SYH yang mewakili 50% (lima
puluh persen) dari modal yang dikeluarkan dan telah disetor penuh pada VTP, dengan nilai
nominal sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham.

Berikut keterangan singkat mengenai VTP:

1.   Keterangan Mengenai VTP

     Riwayat Singkat
     VTP didirikan berdasarkan Akta 03, tanggal 2 Januari 2023, dibuat di hadapan
     Lailathul Hadiza, S.H., M.H., Notaris di Kabupaten Serang, yang telah memperoleh
     pengesahan      dari    Menkum       berdasarkan    Keputusannya     No.   AHU-
     00021257.AH.01.01.Tahun 2023, tanggal 11 Januari 2023 (“Akta Pendirian VTP”).
     Akta Pendirian VTP telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0005604.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 11 Januari 2023.
     Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, terdapat perubahan anggaran
     dasar VTP yaitu berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
     Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan VTP No. 17
     tanggal 12 Mei 2026, dibuat di hadapan Lukita Purnamasari, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kota Bekasi (“Akta 17/2026”). Berdasarkan Surat Keterangan No. 07/NOT/V/2026
     tanggal 13 Mei 2026 (covernote) Surat Keputusan Persetujuan dan/atau Surat
     Penerimaan Pemberitahuan dari Menkum atas Akta 17/2026 sedang dalam proses
     pengurusan oleh Notaris.
     (untuk selanjutnya disebut dengan “Anggaran Dasar VTP”).
     VTP berkedudukan di Jakarta, Jawa Barat dan beralamat di Gold Coast Office Tower
     Liberty Lt. 21 Unit D, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta,
     14470, dengan No. Telepon: 021-50110978 dan email: venturitp.pt@gmail.com

     Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar VTP, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
     VTP adalah menjalankan usaha dalam bidang Pertambangan dan Perdagangan.
     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut VTP dapat melaksanakan kegiatan
     usaha utama di bidang Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya;
     Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang Dan
     Perlengkapan lainnya; Perdagangan besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan
     Lainnya.




                                     16
Page 17
 Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
 Struktur permodalan dan susunan pemegang saham VTP pada tanggal Keterbukaan
 Informasi ini berdasarkan Akta Pendirian, adalah sebagai berikut:

                                   Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
 Keterangan                                         Nilai Nominal
                                   Jumlah Saham                        (%)
                                                    (Rp)
 Modal Dasar                       10.000           10.000.000.000     -
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh
 1. PT Sheng Yue Hengli          5.000              5.000.000.000     50
 2. PT      Sentral    Nikelindo 5.000              5.000.000.000     50
    Nusantara
 Jumlah Modal Ditempatkan dan 10.000                10.000.000.000    100,00
 Disetor Penuh

 Struktur permodalan dan susunan pemegang saham VTP pada tanggal Keterbukaan
 Informasi ini didasarkan pada Akta 17/2026 yang memuat perubahan berupa
 peningkatan modal dasar serta modal ditempatkan dan disetor VTP, yang pada saat
 Keterbukaan Informasi ini diterbitkan masih dalam proses memperoleh Surat
 Keputusan Persetujuan dan/atau Surat Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri
 Hukum Republik Indonesia, adalah sebagai berikut:
                                   Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
 Keterangan                                         Nilai Nominal
                                   Jumlah Saham                        (%)
                                                    (Rp)
Modal Dasar                        90.000           90.000.000.000     -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. PT Sheng Yue Hengli          45.000              45.000.000.000    50
2. PT      Sentral    Nikelindo 45.000              45.000.000.000    50
   Nusantara
Jumlah Modal Ditempatkan dan 90.000                 90.000.000.000    100,00
Disetor Penuh

 Pengendali VTP adalah PT Sheng Yue Hengli.

 Susunan Pengurus dan Pengawas
 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi VTP yang menjabat saat ini adalah sebagai
 berikut:

Direksi
Presiden Direktur          :   Gao Jinliang
Direktur                   :   Wang Dezhou

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris         :   Wang Jinge
Komisaris                  :   Gao Shufang

 Sifat Hubungan Afiliasi
 VTP dan Perseroan memiliki hubungan Afiliasi, dimana Gao Jinliang merupakan
 Direktur Utama VTP dan sekaligus merupakan ultimate beneficial owner dari
 Perseroan.



                                  17
Page 18
         Ikhtisar Data Keuangan Penting
         Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting VTP berdasarkan Laporan Keuangan
         VTP tanggal 31 Desember 2025 serta untuk periode dua belas bulan yang berakhir
         pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Cahyadi dan
         Adhi sesuai dengan LAI No. 00044/2.1518/AU.8/02/1162-3/1/V/2026 tanggal 4 Mei
         2026 dengan opini wajar.
         Laporan Posisi Keuangan
                                                 (dalam Rupiah)
                                                 Desember              Desember
                             Desember 2025
                                                 2024                  2023
         ASET
         Aset Lancar                             3,302,395,132       3,874,495,527
                             100,023,271,475
         Aset Tidak Lancar   68,526,230,954      68,186,121,778      78,789,388,015
         Jumlah Aset         168,549,502,429     71,488,516,910      82,663,883,542
         LIABILITAS DAN
         EKUITAS

         LIABILITAS
         Jumlah Liabilitas   75,928,163,750      64,748,654,527      62,676,258,570
         EKUITAS
         Jumlah Ekuitas       92,621,338,679     6,739,862,384       19,987,624,972


         Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                  (dalam Rupiah)
                               Desember           Desember               Desember
                               2025               2024                   2023

         Pendapatan            128,375,662,048    96,179,613,608         80,000,005,737
         Laba kotor                               94,654,565,184
                               128,375,662,048
                                                                         80,000,005,737
         Jumlah Laba (Rugi) 85.881.476.296        (13,247,762,588)       9,987,624,972
         Komprehensif
         Tahun Berjalan


3.   Nilai Transaksi
     Berdasarkan PPJB Saham VTP, harga pembelian sebesar Rp46.500.000.000 (empat
     puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) disepakati berdasarkan kesepakatan para pihak
     dengan mengacu pada hasil penilaian saham dari KJPP.
     Berdasarkan PPJB Saham BMP dan PPJB Saham FAW, harga pembelian sebesar:
     a. untuk saham BMP sebesar Rp21.899.114.000 (dua puluh satu miliar delapan ratus
        sembilan puluh sembilan juta seratus empat belas ribu Rupiah); dan
     b. untuk saham FAW sebesar Rp46.014.553.000 (empat puluh enam miliar empat belas
        juta lima ratus lima puluh tiga ribu Rupiah).
     Harga pembelian tersebut di atas disepakati berdasarkan kesepakatan para pihak dengan
     mengacu pada hasil penilaian saham dari KJPP.




                                          18
Page 19
4.   Keterangan Mengenai Pihak Yang Bertransaksi
     1.   Keterangan Mengenai Perseroan selaku Penjual
          Riwayat Singkat
          Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Hotel Fitra
          Syariah No. 34, tanggal 24 Januari 2014, dibuat di hadapan Muhammad Hanafi, S.H.,
          Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menkum berdasarkan
          Keputusan No. AHU-10937.AH.01.01.Tahun 2014 tanggal 12 Maret 2014, dan telah
          didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. AHU-0021306.AH.01.09.Tahun 2014
          tanggal 12 Maret 2014, serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
          Republik Indonesia No. 19155 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal
          13 Juni 2014.
          Perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah berdasarkan:
          (i)     Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Hotel Fitra
                  International Tbk No. 25, tanggal 18 Agustus 2021, dibuat di hadapan Erny
                  Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah diberitahukan
                  kepada Menkum dan telah diterima dan dicatat perubahan anggaran dasarnya
                  dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0438284 tanggal 19
                  Agustus     2021,  didaftarkan   dalam    Daftar    Perseroan  No.   AHU-
                  0140244.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 19 Agustus 2021, dan diumumkan
                  dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 027238 dari Berita
                  Negara Republik Indonesia No. 70 tahun 2021 (“Akta 25/2021”);
          (ii)    Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Hotel Fitra
                  International Tbk No. 06, tanggal 15 Maret 2024, dibuat di hadapan Erny
                  Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah disetujui oleh
                  Menkum berdasarkan Surat No. AHU-0018020.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal
                  20 Maret 2024, diberitahukan kepada Menkum dan telah diterima dan dicatat
                  perubahan data perseroannya dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-
                  AH.01.09-0112164 tanggal 20 Maret 2024, dan didaftarkan dalam Daftar
                  Perseroan No. AHU-0058430.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 20 Maret 2024,
                  serta diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
                  011172 dari Berita Negara Republik Indonesia No. 28 tahun 2024 (“Akta
                  06/2024”); dan
          (iii)   Akta Pernyataan Perubahan Pasal 4 Ayat 2 Anggaran Dasar PT Hotel Fitra
                  International Tbk No. 15, tanggal 17 Juli 2024 dibuat di hadapan Rudy Siswanto,
                  S.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum dan
                  telah diterima dan dicatat perubahan anggaran dasarnya dalam Sisminbakum
                  berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0175047 tanggal 23 Juli 2024, dan
                  didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0150179.AH.01.11.TAHUN 2024,
                  tanggal 23 Juli 2024 (“Akta 15/2024”),
          (untuk selanjutnya disebut dengan “Anggaran Dasar Perseroan”).
          Perseroan berkedudukan di Majalengka, Jawa Barat dan beralamat di Jl. KH Abdul
          Halim No.88, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka, Jawa Barat 45418, Indonesia.

          Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
          Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
          adalah berusaha dalam bidang Konstruksi Gedung, Hotel Bintang, Hotel Melati,
          Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
          Disewa, Kawasan Pariwisata, dan Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia.
          Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
          kegiatan usaha utama, yaitu menjalankan kegiatan usaha Hotel Bintang, Hotel Melati,


                                              19
Page 20
 Vila, Apartemen Hotel, dan Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya. Adapun
 kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu
 menjalankan kegiatan usaha Konstruksi Gedung Penginapan, Real Estat Yang Dimiliki
 Sendiri Atau Disewa, dan Kawasan Pariwisata.
 Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
 Perseroan adalah Hotel Bintang.

 Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
 Struktur permodalan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
 sebagaimana dimuat dalam Akta 06/2024 juncto Akta 15/2024, sebagai berikut:

Modal Dasar                    : Rp200.000.000.000,- terbagi atas 2.000.000.000
                                 saham, setiap saham bernilai nominal sebesar
                                 Rp100; dan

Modal Ditempatkan       dan : Rp130.427.205.100,- terbagi atas 1.304.272.051
Disetor                       saham, setiap saham bernilai nominal sebesar
                              Rp100.

 Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, seluruh saham yang diterbitkan
 oleh Perseroan adalah saham terdaftar atas nama sebagaimana terdaftar dalam daftar
 pemegang saham Perseroan, dan masing-masing saham memiliki satu hak suara dan
 memiliki hak yang sama.

 Susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
 berdasarkan komposisi kepemilikan saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2025
 sesuai dengan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek No. 087/BIMA/FITT/I/2026
 tanggal 5 Januari 2026, yang dikeluarkan oleh BAE, adalah sebagai berikut:

                                  Nilai nominal Rp100,- per Saham
 Keterangan                       Jumlah          Nilai Nominal
                                                                         (%)
                                  Saham           (Rp)
 Modal Dasar                      2.000.000.000 200.000.000.000          -
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. PT      Jinlong    Resources 1.032.397.500 103.239.750.000           79,16
    Investment
 2. Masyarakat <5%                271.874.551     27.187.455.100         20,84
 Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.304.272.051 130.427.205.100              100,00
 Disetor Penuh
 Saham Dalam Portepel             695.727.949     69.572.794.900               -

 Susunan Pengurus dan Pengawas
 Berdasarkan Akta 06/2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang
 menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama             :   Joni Rizal
Direktur                   :   Sukino
Direktur                   :   Tomi Tris

Dewan Komisaris
Komisaris Utama            :   Siti Rahayu
Komisaris Independen       :   Ida Haerani


                                   20
Page 21
Ikhtisar Data Keuangan Penting

Berikut adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian PT Hotel Fitra International Tbk dan Entitas Anak tanggal 31
Desember 2025 serta untuk periode dua belas bulan yang berakhir pada tanggal
tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liasta, Nirwan, Syafruddin &
Rekan sesuai dengan LAI No. 00087/2.0887/AU.1/05/0299-1/1/IV/2026 tanggal 28
April 2026, dengan opini wajar.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                  (dalam Rupiah)
                     31     Desember       31       Desember
                                                                  31 Desember 2023
                     2025                  2024
ASET
Aset Lancar          34.512.417.415        43.208.207.921          4,646,533,265
Aset         Tidak                                                53,161,782,588
                     93.551.033.961        59.122.597.387
Lancar
Jumlah Aset          128.063.451.376       102,330,805,308        57,808,315,853
LIABILITAS DAN
EKUITAS
Liabilitas Jangka
                     5.967.526.187         9.834.449.720
Pendek                                                            13,559,531,054
Liabilitas Jangka
                     44.617.051.280        14.958.319.572
Panjang                                                           16,091,182,892
Jumlah
                     50.584.577.467        24,792,769,292
Liabilitas                                                        29,650,713,946
EKUITAS
Jumlah Ekuitas       77.478.873.909        77,538,036,016
                                                                  28,157,601,907
Jumlah
Liabilitas    dan 128.063.451.376          102,330,805,308        57,808,315,853
Ekuitas




Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                               (dalam Rupiah)
                                             31       Desember 31     Desember
                     31 Desember 2025
                                             2024              2023
Pendapatan
                     8.936.188.578                13.341.819.400    11,833,525,237
Laba Bruto
                  1.814.313.428                   4.218.202.646     4,181,507,372
Rugi Bersih Tahun
Berjalan          (5.438.544.279)                 (7.754.751.091)   (7,195.244.590)




                                 21
Page 22
2.    Keterangan Mengenai PT Berkarya Bersama Servindo selaku Pembeli Saham
      BMP

      Riwayat Singkat
      PT Berkarya Bersama Servindo (“BBS”), didirikan berdasarkan Akta No. 121, tanggal
      22 Mei 2024, dibuat di hadapan Juanita Lestia Rini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor,
      yang telah memperoleh pengesahan Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-
      0038145.AH.01.01 tanggal 29 Mei 2024 (“Anggaran Dasar BBS”).
      BBS berkedudukan di Jakarta Selatan, dan beralamat di Enablerspace.id, Jl Bintaro
      Raya No. 8c, RT. 002 RW. 010, Kel. Kebayoran Lama Utara, Kec. Kebayoran Lama,
      Jakarta Selatan, 12240, dengan No. Telepon: +6285954754180, dan email
      ptberkaryabersamaservindo@gmail.com.

      Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
      Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BBS, maksud dan tujuan BBS adalah berusaha
      dalam bidang Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis serta Aktivitas Profesional, Ilmiah,
      dan Teknis Lainnya.

      Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
      Struktur permodalan dan susunan pemegang saham BBS pada tanggal Keterbukaan
      Informasi ini berdasarkan Akta No. 121, tanggal 22 Mei 2024 adalah sebagai berikut:

                                       Nilai Nominal Rp250.000,- per Saham
      Keterangan                                        Nilai Nominal
                                       Jumlah Saham                      (%)
                                                        (Rp)
      Modal Dasar                      2.000            500.000.000      -
      Modal    Ditempatkan dan
      Disetor Penuh
      1. Jordy Mahendra                255                63.750.000         51,00
      2. Moh. Nixon                    245                61.250.000         49,00
      Jumlah Modal Ditempatkan         500                125.000.000        100,00
      dan Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel             1.500              375.000.000        -

      Pengendali BBS adalah Moh. Nixon.

      Susunan Pengurus dan Pengawas
      Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BBS yang menjabat pada tanggal Keterbukaan
      Informasi ini adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur                    :   Jordy Mahendra

     Dewan Komisaris
     Komisaris                   :   Moh. Nixon

      Sifat Hubungan Afiliasi
      Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW memiliki hubungan Afiliasi, karena
      terdapat kesamaan pada Dewan Komisaris, yaitu Moh. Nixon yang menjabat sebagai
      Komisaris pada Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW.




                                        22
Page 23
3.    Keterangan Mengenai PT Pratama Global Servindo selaku Pembeli Saham FAW

      Riwayat Singkat
      PT Pratama Global Servindo (“PGS”), didirikan berdasarkan Akta No. 119, tanggal 22
      Mei 2024, dibuat di hadapan Juanita Lestia Rini, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor,
      yang telah memperoleh pengesahan Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-
      0038136.AH.01.01 tanggal 29 Mei 2024 (“Anggaran Dasar PGS”).
      PGS berkedudukan di Jakarta Selatan, dan beralamat di Plaza Aminta Lantai 5/504, Jl.
      Letjen TB Simatupang Kav. 10, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta
      Selatan   12310,    dengan   No.     Telepon:   +6281280669712,      dan     email:
      ptpratamaglobalservindo@gmail.com.

      Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
      Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PGS, maksud dan tujuan PGS adalah berusaha
      dalam bidang Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis serta Aktivitas Profesional, Ilmiah,
      dan Teknis Lainnya.

      Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
      Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PGS pada tanggal Keterbukaan
      Informasi ini berdasarkan Akta No. 119, tanggal 22 Mei 2024 adalah sebagai berikut:

                                       Nilai Nominal Rp250.000,- per Saham
      Keterangan                                        Nilai Nominal
                                       Jumlah Saham                      (%)
                                                        (Rp)
      Modal Dasar                      2.000            500.000.000      -
      Modal    Ditempatkan dan
      Disetor Penuh
      1. Masyal Toma Gola              255               63.750.000        51,00
      2. Moh. Nixon                    245               61.250.000        49,00
      Jumlah Modal Ditempatkan         500               125.000.000       100,00
      dan Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel             1.500             375.000.000       -

      Pengendali PGS adalah Masyal Toma Gola.

      Susunan Pengurus dan Pengawas
      Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PGS yang menjabat pada tanggal
      Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur                    :   Masyal Toma Gola

     Dewan Komisaris
     Komisaris                   :   Moh. Nixon

      Sifat Hubungan Afiliasi
      Pembeli Saham FAW dan Pembeli Saham BMP memiliki hubungan Afiliasi, karena
      terdapat kesamaan pada Dewan Komisaris, yaitu Moh. Nixon yang menjabat sebagai
      Komisaris pada Pembeli Saham FAW dan Pembeli Saham BMP.
      Lebih lanjut, berdasarkan struktur kepemilikan masing-masing perusahaan, PGS dan
      BBS dikendalikan oleh pihak yang sama, yaitu Moh. Nixon.



                                        23
Page 24
                           III. HUBUNGAN DAN SIFAT AFILIASI,
             PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

A.   Hubungan dan Sifat Afiliasi
     Merujuk pada POJK 42/2020, tidak terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan
     masing-masing Pembeli Saham BMP dan Pembeli Saham FAW, karena Pembeli Saham
     BMP dan Pembeli Saham FAW bukan merupakan pemegang saham Perseroan, tidak
     memiliki hubungan pengendalian langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan,
     serta tidak terdapat kesamaan anggota Direksi atau Dewan Komisaris maupun hubungan
     keluarga dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali
     Perseroan. Berbeda dengan Transaksi Divestasi, Transaksi Pengambilalihan memenuhi
     kriteria Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dimana Gao
     Jinliang merupakan Direktur Utama VTP dan sekaligus merupakan ultimate beneficial
     owner dari Perseroan.
B.   Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi
     Transaksi penjualan seluruh saham Perseroan pada BMP dan FAW dilakukan sebagai
     bagian dari langkah strategis Perseroan dalam menata kembali struktur grup usaha dan
     menyelaraskan kegiatan usaha Perseroan dengan arah pengembangan usaha ke depan.
     Setelah menyelesaikan tinjauan strategis, Perseroan berkeyakinan bahwa pelepasan unit
     bisnis perhotelan dan pariwisata (wisata religi) akan memberikan manfaat yang lebih baik
     bagi Perseroan untuk kembali fokus pada lini bisnis inti yang baru.
     Seiring dengan rencana Perseroan untuk mengubah fokus kegiatan usaha menjadi
     perusahaan holding, Perseroan memandang perlu untuk melakukan divestasi atas anak
     perusahaan yang kegiatan usahanya tidak lagi sejalan dengan strategi usaha utama
     Perseroan ke depan. Dengan dilakukannya divestasi ini, Perseroan dapat mengatur ulang
     alokasi sumber daya dan menyederhanakan alur kerja manajemen guna meningkatkan
     efisiensi operasional secara keseluruhan dalam memenuhi target pertumbuhan yang
     direncanakan.
     Melalui transaksi ini, Perseroan diharapkan dapat lebih memfokuskan sumber daya serta
     perhatian manajemen pada pengembangan kegiatan usaha melalui pengambilalihan
     saham VTP. Adapun Transaksi Divestasi ini dipastikan tidak berpotensi mengakibatkan
     terganggunya kelangsungan usaha Perseroan, tidak memiliki dampak negatif terhadap
     tenaga kerja, serta diyakini dapat dilaksanakan secara lebih efisien dibandingkan dengan
     opsi transaksi lainnya. Dengan demikian, rangkaian transaksi ini diharapkan dapat
     mendukung transformasi Perseroan menjadi perusahaan holding yang lebih fokus, efisien,
     serta memiliki portofolio investasi yang lebih terarah dan berkelanjutan. Pemilihan Pihak
     Afiliasi sebagai mitra transaksi didasarkan pada pertimbangan efisiensi administratif dan
     operasional. Perseroan menilai bahwa koordinasi dalam rangka transformasi menjadi
     perusahaan holding dapat berjalan lebih sinkron dengan Pihak Afiliasi, sehingga
     memitigasi risiko hambatan birokrasi yang umumnya ditemui dalam transaksi dengan pihak
     ketiga non-Afiliasi.

       IV. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN


Analisis dampak keuangan Perseroan tanpa Transaksi Pengambilalihan dan Transaksi
Divestasi serta dengan Transaksi Pengambilalihan dan Transaksi Divestasi dilakukan dengan
mengukur seberapa besar pengaruh rencana transaksi terhadap LK Audited Perseroan.
Analisis ini bertujuan untuk memberikan gambaran kepada pemegang saham mengenai kondisi
keuangan Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan transaksi-transaksi tersebut.




                                           24
Page 25
 Berikut adalah proforma Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang dimaksud:

                            Saldo Histroris             Proforma        Proforma Saldo
                            31 Desember            Penyesuaian dan    Setelah Pelepasan
                                2025                Eliminasi atas          Saham
                                                      Transaksi
                                                     Pelepasan
                                                       Saham
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas          34,198,239,096          16,167,802,278       50,366,041,374
Piutang usaha                  232,627,681           (232,627,681)                    -
Persediaan                      77,185,316             (77,185,316)                   -
Pajak dibayar dimuka             4,365,322              (2,682,720)           1,682,602
Jumlah Aset Lancar          34,512,417,415          15,855,306,561       50,367,723,976

Aset Tidak Lancar
                                                                                          -
Aset hak guna               22,317,600,000         (22,317,600,000)
Aset tetap dalam            19,038,807,720         (19,038,807,720)                       -
pengerjaan
Aset tetap - bersih         45,916,442,479         (45,916,442,479)                    -
Aset pajak tangguhan         6,278,183,762          (4,317,129,102)        1,961,054,660

Jumlah Aset Tidak           93,551,033,961         (91,589,979,301)        1,961,054,660
Lancar
JUMLAH ASET                128,063,451,376         (75,734,672,740)      52,328,778,635
LIABILITAS DAN
EKUITAS
Liabilitas Jangka
Pendek
Utang lain-lain
    Pihak ketiga               49,084,025              (49,084,025)                       -
Utang sewa jatuh              437,900,000             (437,900,000)                       -
tempo 1 tahun
Utang pajak                   116,827,650             (113,923,941)            2,903,709
Biaya yang masih              275,614,512             (275,614,512)                    -
harus dibayar                                                                          -
Utang bank                   5,088,100,000          (5,088,100,000)
      Bagian jatuh
tempo 1 tahun
Jumlah Liabilitas            5,967,526,187          (5,964,622,478)            2,903,709
Jangka Pendek
Liabilitas Jangka
Panjang                                                                                   -
Utang sewa                  20,668,200,000         (20,668,200,000)
Utang bank                   1,015,000,000          (1,015,000,000)                   -
Utang pihak berelasi        22,000,000,000         (22,000,000,000)                   -
Liabilitas imbalan kerja       933,851,280            (384,304,343)         549,546,937

Jumlah Liabilitas           44,617,051,280         (44,067,504,343)         549,546,937
Jangka Panjang




                                              25
Page 26
JUMLAH LIABILITAS           50,584,577,467         (50,032,126,821)          552,450,646

EKUITAS
Modal saham                130,427,205,100                           -   130,427,205,100
Tambahan modal              (7,114,669,471)                          -    (7,114,669,471)
disetor
Saldo defisit              (45,853,134,411)        (25,683,073,228)      (71,536,207,639)

Jumlah ekuitas yang
dapat diatribusikan         77,459,401,217         (25,683,073,228)       51,776,327,989
kepada entitas induk
Kepentingan                     19,472,692             (19,472,692)                     -
nonpengendali
Jumlah Ekuitas              77,478,873,909         (25,702,545,920)       51,776,327,989
JUMLAH LIABILITAS
                           128,063,451,376         (75,734,672,741)       52,328,778,635
DAN EKUITAS

Berdasarkan proforma LK Audited Perseroan di atas terlihat bahwa dampak rencana Transaksi
Pengambilalihan dan Transaksi Divestasi adalah sebagai berikut:
1.   Terjadi penurunan total aset sebesar Rp75.734.672.740 atau 59,14% dan liabilitas sebesar
     Rp50.032.126.821 atau 98,91%.
2.   Peningkatan likuiditas, menghasilkan kas masuk yang meningkatkan posisi kas dan setara
     kas Perseroan.
3.   Peningkatan rasio keuangan dimana rasio utang terhadap ekuitas menurun dari yang
     semula sebesar 65,29% menjadi 2,15%.

           V. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ATAS OBJEK TRANSAKSI OLEH PENILAI
                                      INDEPENDEN
 Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
 Perseroan telah menunjuk Penilai Independen untuk memberikan penilaian atas Objek
 Transaksi, dengan rincian sebagai berikut:

 Nama                             : Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)

 STTD OJK & STTD IKNB             : No. KEP-30/KS.13/2026

 Alamat Kantor Penilai Bisnis     : Jalan Ciputat Raya No. 89-B

 Telepon                          : 021-75931015

 Email                            : kjpp_maj@yahoo.com

 Nama Rekan Penilai Publik        : Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert.)

 No. Ijin Penilai Publik          : PB-1.09.00095

 Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan (“KJPP
 Andesta”) berdasarkan No.130/P/Andesta/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 atas rencana
 Transaksi   Pengambilalihan    dan   Transaksi   Divestasi, dan   berdasarkan    No.
 129/P/Andesta/III/2026 tanggal 13 Maret 2026 atas rencana Transaksi Pengambilalihan,



                                              26
Page 27
dengan ringkasan sebagai berikut:

1.   Ringkasan Penilaian Saham VTP
     Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam
     Laporan Penilaian 50,00% Saham Penyertaan SYH pada VTP No. 00235/2.0053-
     00/BS/03/0095/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026 (“Laporan Penilaian Saham VTP”).

     1.   Identitas Pihak
          KJPP Edi Andesta dan Rekan.

     2.   Objek Penilaian
          Saham Penyertaan sebesar 50,00% SYH pada VTP.

     3.   Maksud dan Tujuan Penilaian
          Untuk mengungkapkan pendapat yang obyektif mengenai Opini Nilai Pasar 50,00%
          Saham Penyertaan SYH pada VTP per tanggal 31 Desember 2025.

     4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
          a. Bahwa semua pernyataan dan keterangan yang tercantum dalam laporan ini adalah
             benar dan sesuai dengan pengetahuan serta itikad baik dari penilai.
          b. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau
             diperlihatkan oleh Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka
             penilaian ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya
             dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk foto copy,
             turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen tersebut
             adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan kami
             telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
             proses penilaian.
          c. Data ekonomi dan industri dalam laporan penilaian diperoleh dari berbagai sumber
             yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggung jawabkan.
          d. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
             mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
             kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
          e. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
             keuangan.
          f. Kami bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
          g. Laporan saham ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
             bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
          h. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
             tugas.
          i. Kecuali dinyatakan secara tegas didalam penugasan penilaian ini, tidak dapat
             diasumsikan bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas
             atas objek penilaian.
          j. Bukan merupakan tanggung jawab kami atas segala tuntutan dan kewajiban yang
             berkaitan dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan
             tujuan dari laporan ini.


                                            27
Page 28
          k. Dalam Penugasan ini, Pemberi tugas telah mempelajari, mengetahui dan
             menyadari sepenuhnya mengenai keberadaan KJPP Andesta.
          l. Baik KJPP Andesta maupun para penilai dan karyawan lainnya, sama sekali tidak
             mempunyai kepentingan finansial terhadap objek penilaian yang dinilai.
          m. Kecuali dinyatakan lain, Nilai dicantumkan dalam mata uang Rupiah, demikian juga
             analisa dan perhitungan yang digunakan sebagai dasar penilaian berdasarkan mata
             uang Rupiah.
          n. Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) dan tanda tangan Pemimpin
             Rekan.

     5.   Pendekatan dan Metode Penilaian
          Pendekatan Pendapatan Metode DCF (Discounted Cash Flow) dan Pendekatan Aset
          Metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted Net Asset Method).

     6.   Kesimpulan Nilai
          Rp47.838.229.781 (empat puluh tujuh miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta dua
          ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh satu Rupiah)

2.   Ringkasan Penilaian Saham FAW
     Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam
     Laporan Penilaian Saham No. 00233/2.0053-00/BS/03/0095/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026
     (“Laporan Penilaian Saham FAW”).

     1.   Identitas Pihak
          KJPP Edi Andesta dan Rekan.

     2.   Objek Penilaian
          99,96% Saham Penyertaan Perseroan pada FAW.

     3.   Maksud dan Tujuan Penilaian
          Untuk mengungkapkan pendapat yang obyektif mengenai Opini Nilai Pasar 99,96%
          Saham Penyertaan Perseroan pada FAW per tanggal 31 Desember 2025.

     4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
          a. Bahwa semua pernyataan dan keterangan yang tercantum dalam laporan ini adalah
             benar dan sesuai dengan pengetahuan serta itikad baik dari penilai.
          b. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau
             diperlihatkan oleh Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka
             penilaian ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya
             dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk foto copy,
             turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen tersebut
             adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan kami
             telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
             proses penilaian.
          c. Data ekonomi dan industri dalam laporan penilaian diperoleh dari berbagai sumber
             yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggung jawabkan.



                                           28
Page 29
          d. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
             mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
             kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
          e. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
             keuangan.
          f. Kami bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
          g. Laporan saham ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
             bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
          h. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
             tugas.
          i. Kecuali dinyatakan secara tegas didalam penugasan penilaian ini, tidak dapat
             diasumsikan bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas
             atas objek penilaian.
          j. Bukan merupakan tanggung jawab kami atas segala tuntutan dan kewajiban yang
             berkaitan dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan
             tujuan dari laporan ini.
          k. Dalam Penugasan ini, Pemberi tugas telah mempelajari, mengetahui dan
             menyadari sepenuhnya mengenai keberadaan KJPP Andesta.
          l. Baik KJPP Andesta maupun para penilai dan karyawan lainnya, sama sekali tidak
             mempunyai kepentingan finansial terhadap objek penilaian yang dinilai.
          m. Kecuali dinyatakan lain, Nilai dicantumkan dalam mata uang Rupiah, demikian juga
             analisa dan perhitungan yang digunakan sebagai dasar penilaian berdasarkan mata
             uang Rupiah.
          n. Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) dan tanda tangan Pemimpin
             Rekan.

     5.   Pendekatan dan Metode Penilaian
          Pendekatan Aset metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted Net Asset Method).

     6.   Kesimpulan Nilai
          Rp45.014.553.000 (empat puluh lima miliar empat belas juta lima ratus lima puluh tiga
          ribu Rupiah).

3.   Ringkasan Penilaian Saham BMP
     Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan dalam
     Laporan Penilaian 99,99% Saham Penyertaan Perseroan pada BMP Penyertaan No.
     00234/2.0053-00/BS/03/0095/1/V/2026 tanggal 18 Mei 2026 (“Laporan Penilaian Saham
     BMP”).

     1.   Identitas Pihak
          KJPP Edi Andesta dan Rekan

     2.   Objek Penilaian
          Penilaian 99,99% Saham Penyertaan Perseroan pada BMP




                                            29
Page 30
3.   Maksud dan Tujuan Penilaian
     Untuk mengungkapkan pendapat yang obyektif mengenai Opini Nilai Pasar 99,99%
     Saham Penyertaan Perseroan pada BMP per tanggal 31 Desember 2025

4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
     a. Bahwa semua pernyataan dan keterangan yang tercantum dalam laporan ini adalah
        benar dan sesuai dengan pengetahuan serta itikad baik dari penilai.
     b. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau
        diperlihatkan oleh Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka
        penilaian ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya
        dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk foto copy,
        turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen tersebut
        adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan kami
        telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
        proses penilaian.
     c. Data ekonomi dan industri dalam laporan penilaian diperoleh dari berbagai sumber
        yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggung jawabkan.
     d. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
        mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
        kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
     e. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
        keuangan.
     f. Kami bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
     g. Laporan saham ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
        bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
     h. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
        tugas.
     i. Kecuali dinyatakan secara tegas didalam penugasan penilaian ini, tidak dapat
        diasumsikan bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas
        atas objek penilaian.
     j. Bukan merupakan tanggung jawab kami atas segala tuntutan dan kewajiban yang
        berkaitan dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan
        tujuan dari laporan ini.
     k. Dalam Penugasan ini, Pemberi tugas telah mempelajari, mengetahui dan
        menyadari sepenuhnya mengenai keberadaan KJPP Andesta.
     l. Baik KJPP Andesta maupun para penilai dan karyawan lainnya, sama sekali tidak
        mempunyai kepentingan finansial terhadap objek penilaian yang dinilai.
     m. Kecuali dinyatakan lain, Nilai dicantumkan dalam mata uang Rupiah, demikian juga
        analisa dan perhitungan yang digunakan sebagai dasar penilaian berdasarkan mata
        uang Rupiah.
     n. Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) dan tanda tangan Pemimpin
        Rekan.




                                       30
Page 31
         5.   Pendekatan dan Metode Penilaian
              Pendekatan Pendapatan Metode DCF (Discounted Cash Flow) dan Pendekatan Aset
              Metode Penyesuaian Aset Bersih (Adjusted Net Asset Method).

         6.   Kesimpulan Nilai
              Rp21.399.114.000 (dua puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta
              seratus empat belas ribu Rupiah)


               VI. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN OLEH PENILAI INDEPENDEN


Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
Perseroan telah menunjuk Penilai Independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi Pengambilalihan dan Transaksi Divestasi.
KJPP Andesta selaku penilai independen resmi berdasarkan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai
Publik dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, surat
izin usaha No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal dari OJK No. STTD-PPB-01/PM.2/2018 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen
Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai pasar BMP, FAW, dan VTP yang menjadi objek
Transaksi serta memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi Divestasi saham BMP, FAW, dan
Transaksi Pengambilalihan saham VTP sesuai dengan surat penugasan No. 131/P/Andesta/III/2026,
tanggal 16 Maret 2026, yang telah disetujui oleh Manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi Divestasi saham
milik Perseroan pada BMP dan FAW serta rencana penggunaan dana hasil Transaksi Divestasi
untuk pelaksanaan rencana Transaksi Pengambilalihan saham VTP disebut (selanjutnya disebut
“Rencana     Transaksi”)   sebagaimana     tertuang dalam    laporan  No.    00241/2.0053-
00/BS/05/0095/1/V/2026 tanggal 20 Mei 2026:

1.   Pihak-pihak yang Terkait Dalam Rencana Transaksi
     Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi ini adalah Perseroan selaku pihak penjual
     saham pada BMP dan FAW, BBS dan PGS sebagai pihak pembeli saham tersebut, serta VTP
     selaku perusahaan target dalam rencana Transaksi Pengambilalihan saham yang akan
     dilakukan oleh Perseroan.

2.   Objek Pendapat Kewajaran
     Objek Rencana Transaksi adalah rencana Transaksi Divestasi sebesar 99,99% saham
     penyertaan Perseroan pada BMP dan 99,96% saham penyertaan Perseroan pada FAW, serta
     rencana penggunaan dana hasil Transaksi Divestasi tersebut untuk pelaksanaan Transaksi
     Pengambilalihan sebesar 50,00% (lima puluh persen) saham VTP.

3.   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
     Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran
     rencana Perseroan melakukan Transaksi Divestasi saham milik Perseroan pada BMP dan
     FAW, dan rencana penggunaan dana Transaksi Divestasi untuk Transaksi Pengambilalihan
     saham VTP dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 17/2020, atas Rencana Transaksi
     sebagaimana didefinisikan dalam laporan ini, serta tidak untuk rencana transaksi lainnya.

4.   Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran

     Sehubungan dengan POJK 42/2020, berkaitan dengan penunjukan KJPP Andesta, untuk


                                              31
Page 32
     memberikan Pendapat Kewajaran (“Fainess Opinion”) atas Rencana Transaksi, maka ruang
     lingkup Pendapat Kewajaran diberikan setelah Penilai melakukan analisis atas hal-hal sebagai
     berikut:

     a.   Nilai dari objek yang ditransaksikan.

     b.   Dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan
          pemegang saham.

     c.   Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan, terkait dengan Rencana
          Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.

5.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     a. Laporan Pendapat Kewajaran ini yang bersifat non-disclaimer opinion.

     b. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
        dalam proses Pendapat Kewajaran, namun tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan
        dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya Kami tidak menjamin kebenaran atau
        keabsahannya.

     c. KJPP Andesta menggunakan data dan informasi yang diperoleh, berasal dari sumber yang
        dapat dipercaya keakuratannya.

     d. KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
        mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
        kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty) dan bertanggung jawab atas kewajaran
        proyeksi keuangan dan kesimpulan nilai akhir.

     e. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan Penilaian Usaha yang terbuka untuk
        publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
        operasional Perseroan.

     f.   Periode proyeksi keuangan yang disusun manajemen selama 5 tahun yaitu 2026 s/d 2030.

6.   Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
     Dalam melakukan kewajaran Rencana Transaksi, KJPP Andesta, telah melakukan analisis
     sebagai berikut :

     a.   Analisis Rencana Transaksi
          Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:

          1)   Analisis identifikasi pihak-pihak yang bertrasaksi.
          2)   Analisis hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi.
          3)   Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Rencana Transaksi.
          4)   Analisis penilaian atas resiko dan manfaat dari Rencana Transaksi.
     b.   Analisis Pendapat Kewajaran
          Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:

          1) Analisis Rencana Transaksi.



                                                   32
Page 33
          2) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi.
          3) Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi.
          4) Analisis Atas Faktor-Faktor Yang Relevan.


     c.   Penjelasan dan Alasan
          Mengungkapkan penjelasan dan alasan yang cukup mengenai hal-hal sebagai berikut:

          1) Ketidakpastian rencana pembiayaan dalam Rencana Transaksi.
          2) Ketidakpastian nilai tukar mata uang.
          3) Ketidakpastian resiko pasar.
          4) Faktor lain yang berpengaruh.

     d.   Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai
          Analisis kewajaran Rencana Transaksi dengan membandingkan antara harga pembelian
          atau harga pengambilalihan dengan nilai pasar dari hasil penilaian. Apabila harga
          pembelian berada pada batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak melebihi
          7,5%, sesuai POJK 35/2020, maka Rencana Transaksi tersebut dikategorikan wajar.

7.   Kesimpulan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
     Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi ini sebagaimana diuraikan diatas,
     dengan melihat alasan-alasan, manfaat, resiko dan analisis kewajaran Rencana Transaksi,
     KJPP Andesta berpendapat bahwa nilai rencana Transaksi Divestasi 99,99% saham
     penyertaan Perseroan pada BMP dan 99,96% saham penyertaan Perseroan pada FAW serta
     rencana penggunaan dana Transaksi Divestasi untuk rencana Transaksi Pengambilalihan
     50,00% VTP sudah tepat, dan dengan memperhatikan analisis diatas, Kami menyimpulkan
     bahwa secara keseluruhan atas Rencana Transaksi tersebut adalah “Transaksi Wajar”.

                              VII. RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

     1.   Pendahuluan
          Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha
          yang akan dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, yang
          mensyaratkan diperolehnya persetujuan pemegang saham Perseroan melalui RUPS.
          Perseroan saat ini memiliki maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagaimana
          tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan di bidang perhotelan. Dalam praktiknya,
          kegiatan usaha perhotelan tersebut dijalankan oleh anak perusahaan Perseroan, yaitu
          BMP. Perseroan berencana untuk melakukan divestasi atas seluruh kepemilikan saham
          Perseroan pada BMP kepada Pembeli Saham BMP dan divestasi atas seluruh kepemilikan
          saham Perseroan pada FAW kepada Pembeli Saham FAW sebagaimana diungkapkan
          dalam Keterbukaan Informasi ini sehingga setelah penyelesaian transaksi tersebut
          Perseroan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha di bidang perhotelan.
          Sehubungan dengan hal tersebut, dan dengan mempertimbangkan strategi jangka
          menengah dan panjang, Perseroan berencana untuk mengubah kegiatan usaha utamanya
          menjadi aktivitas perusahaan holding.
          Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf c POJK 17/2020, Direksi Perseroan wajib
          mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web


                                                  33
Page 34
     Bursa Efek Indonesia guna memberikan informasi yang memadai kepada para pemegang
     saham dan publik mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan. Perseroan
     juga telah menyediakan data dan dokumen pendukung terkait rencana Perubahan
     Kegiatan Usaha kepada para pemegang saham sejak pengumuman RUPSLB serta
     menyampaikannya kepada OJK sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020.
     Keterbukaan Informasi ini merupakan dasar pertimbangan bagi para pemegang saham
     Perseroan dalam memberikan persetujuan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang
     akan dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB.
     Perubahan Kegiatan Usaha merupakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan
     sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 yang wajib memperoleh persetujuan RUPS.
     Perubahan Kegiatan Usaha tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak
     mengandung benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
     pengurusan yang mengakibatkan kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
     POJK 42/2020, karena tidak melibatkan pihak terafiliasi maupun kepentingan pribadi
     Direksi, Dewan Komisaris, atau pemegang saham pengendali Perseroan.

2.   Ketersediaan Tenaga Ahli Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
     Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan berkomitmen untuk
     memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan
     pengalaman yang memadai, baik di tingkat Perseroan sebagai perusahaan holding
     maupun pada tingkat anak perusahaan yang akan bergerak, antara lain di sektor jasa
     penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
     Perseroan juga akan memperkuat fungsi manajerial dan pengawasan, serta sistem
     pengendalian internal guna mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik,
     sehingga kegiatan usaha dapat dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan.

3.   Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha
     Rencana Perubahan Kegiatan Usaha dilakukan sebagai bagian dari strategi Perseroan
     untuk meningkatkan kinerja usaha, memperkuat struktur grup usaha, serta mendukung
     pengembangan usaha yang berkelanjutan. Dengan beralih menjadi perusahaan holding,
     Perseroan akan berfokus pada fungsi kepemilikan saham, pengelolaan investasi, serta
     pengawasan strategis terhadap anak-anak perusahaan.
     Saat ini, Perseroan merencanakan untuk memiliki dan/atau membentuk anak perusahaan
     yang bergerak antara lain di sektor jasa penunjang pertambangan dan penggalian lainnya,
     yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan
     di masa mendatang.
     Secara garis besar, rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan adalah sebagai berikut:

     Kegiatan Usaha Eksisting                   Rencana Perubahan Kegiatan Usaha

     Kegiatan Usaha Utama:                      Kegiatan Usaha Utama:
     a.   Menjalankan kegiatan usaha Hotel Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
          Bintang Lima;
                                           Kelompok ini mencakup kegiatan dari
     b.   Menjalankan kegiatan usaha Hotel perusahaan holding (holding companies),
          Bintang Empat;                   yaitu perusahaan yang menguasai aset
                                           dari sekelompok perusahaan subsidiari dan
     c.   Menjalankan kegiatan usaha Hotel
                                           kegiatan utamanya adalah kepemilikan
          Bintang Tiga;
                                           kelompok tersebut. "Holding Companies"
     d.   Menjalankan kegiatan usaha Hotel tidak terlibat dalam kegiatan usaha
          Bintang Dua;                     perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya



                                          34
Page 35
Kegiatan Usaha Eksisting                     Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
e.   Menjalankan kegiatan usaha Hotel mencakup jasa yang diberikan penasihat
     Bintang Satu;                    (counsellors) dan perunding (negotiators)
                                      dalam merancang merger dan akuisisi
f.   Menjalankan kegiatan usaha Hotel
                                      perusahaan.
     Bintang Melati;
g.   Menjalankan kegiatan usaha Vila;
h.   Menjalankan      kegiatan     usaha
     Apartemen Hotel.

Kegiatan Usaha Penunjang:                    Kegiatan Usaha Penunjang:
a.   Menjalankan     kegiatan     usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
     Konstruksi Gedung Penginapan;      (KBLI 70209)
b.   Menjalankan kegiatan usaha Real Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan
     Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau nasihat, bimbingan dan operasional usaha
     Disewa;                          dan      permasalahan       organisasi    dan
                                      manajemen lainnya, seperti perencanaan
c.   Menjalankan     kegiatan   usaha
                                      strategi     dan     organisasi;    keputusan
     Kawasan Pariwisata.
                                      berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
                                      kebijakan      pemasaran;        perencanaan,
                                      praktik dan kebijakan sumber daya
                                      manusia; perencanaan penjadwalan dan
                                      pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
                                      usaha ini dapat mencakup bantuan
                                      nasihat, bimbingan dan operasional
                                      berbagai fungsi manajemen, konsultasi
                                      manajemen         olah    agronomist      dan
                                      agricultural    economis       pada    bidang
                                      pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
                                      metode dan prosedur akuntansi, program
                                      akuntansi biaya, prosedur pengawasan
                                      anggaran belanja, pemberian nasihat dan
                                      bantuan untuk usaha dan pelayanan
                                      masyarakat          dalam        perencanaan,
                                      pengorganisasian,          efisiensi      dan
                                      pengawasan, informasi manajemen dan
                                      lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
                                      investasi infrastruktur.

Melalui Perubahan Kegiatan Usaha ini, Perseroan berharap dapat memperluas sumber
pendapatan, meningkatkan efisiensi pengelolaan usaha, serta memperkuat posisi
Perseroan dalam mendukung pertumbuhan usaha jangka panjang.
Perubahan Kegiatan Usaha ini akan mengakibatkan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan, yang akan dimintakan persetujuannya dalam RUPSLB pada tanggal 26 Juni
2026. Selanjutnya, perubahan tersebut wajib memperoleh persetujuan dari Menkum agar
dapat berlaku efektif.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-
undangan atau perjanjian yang mewajibkan Perseroan untuk memperoleh persetujuan
kreditur sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha. Selain persetujuan Menkum,
Perseroan akan memperoleh perizinan lain yang diperlukan sesuai dengan bidang usaha
masing-masing setelah Perubahan Kegiatan Usaha menjadi efektif (apabila ada), serta


                                        35
Page 36
     pelaksanaan Perubahan Kegiatan Usaha ini akan memperhatikan ketentuan PerBPS
     7/2025.

4.   Penjelasan tentang Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha pada Kondisi Keuangan
     Perseroan
     Dengan dijalankannya Perubahan Kegiatan Usaha, diharapkan pendapatan Perseroan
     akan meningkat, dimana saat ini Perseroaan beberapa tahun terakhir mengalami kerugian,
     dan hampir 1 (satu) tahun selalu negatif cashflow dan memerlukan suntikan dana dari
     pemegang saham. Hal ini dapat dilihat juga dari ekuitas Perseroan yang terus menurun.
     Hal ini disebabkan karena dari entitas anak Perseroan, hanya 1 (satu) yang beroperasi,
     tetapi karena tingginya persaingan usaha di bidang usaha yang sama, menyebabkan BMP
     beberapa tahun ini merugi. Sedangkan anak usaha yang lain, yaitu FAW, belum beroperasi
     secara komersial karena masih dalam tahap pengembangan.
     Dengan adanya Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan berencana untuk membeli saham
     VTP yang bergerak di bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya,
     serta peluang investasi lainnya yang telah memiliki kontrak jangka panjang dengan
     pemegang IUP. Potensi pengembangan di bidang ini dinilai lebih baik dibandingkan bidang
     usaha sebelumnya.
     Hasil kriteria kelayakan dari rencana Perubahan Kegiatan Usaha berdasarkan Laporan
     Studi Kelayakan yang disusun oleh KJPP Andesta adalah sebagai berikut:

     NPV                          : Rp234.429.377.801 (dua ratus tiga puluh empat miliar
                                    empat ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh
                                    puluh tujuh ribu delapan ratus satu Rupiah)

     IRR                          : 40,05% (empat puluh koma nol lima persen)

     Payback Period               : 5 tahun 1 bulan

5.   Hal Material Lainnya yang Berkaitan dengan Kegiatan Usaha
     Tidak terdapat fakta material lainnya yang berkaitan dengan rencana Perubahan Kegiatan
     Usaha Perseroan selain yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini.



             VIII. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN BISNIS OLEH PENILAI INDEPENDEN
                                         II.

KJPP Andesta yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai penilai independen sesuai
dengan Proposal Penawaran Jasa Penilai Independen No. 132/P-Andesta/III/2026, tanggal 16
Maret 2026 telah diminta untuk melakukan Studi Kelayakan bisnis atas Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha Perseroan (“Rencana Perseroan”).

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1/KM.1/2022, tanggal 3
Januari 2022, surat izin usaha No 2.09.0053, tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD-PPB-01/PJ-
1/PM.02/2023 (Penilai Properti dan Penilai Usaha).

Berikut adalah ringkasan dari Laporan Studi Kelayakan KJPP sebagaimana dinyatakan dalam
Laporan No. 00240/2.0053-00/BS/05/0095/1/V/2026 tanggal 20 Mei 2026 (“Laporan Studi
Kelayakan Bisnis Terkait Perubahan Kegiatan Usaha KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan
Holding), dan KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dengan ringkasan
sebagai berikut:



                                          36
Page 37
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020,
Perseroan telah menunjuk Penilai Independen untuk memberikan penilaian atas Objek
Transaksi, dengan rincian sebagai berikut:

Nama                            : Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)

STTD OJK                        : STTD.PBB-01/PM.2/2018

Alamat Kantor Penilai Bisnis    : Jalan Ciputat Raya No. 89-B

Telepon                         : 021-75931015

Email                           :


Nama Rekan Penilai Publik       : Ir. Edi Andesta, Mappi (Cert.)

No. Ijin Penilai Publik         : PB-1.09.00095

a.   Objek Studi Kelayakan
     Obyek Studi Kelayakan Bisnis adalah perubahan bidang usaha Perseroan berupa KBLI
     Aktifitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
     (KBLI 70209).

b.   Maksud dan Tujuan
     Maksud dan tujuan dari penugasan Studi Kelayakan Bisnis ini adalah untuk mengetahui
     kelayakan usaha sehubungan dengan perubahan bidang usaha yaitu KBLI Aktifitas
     Perusahaan Holding (KBLI 64200) dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI
     70209), serta sebagai syarat pemenuhan atas POJK 17/2020, dan bukan untuk
     kepentingan perbankan ataupun kepentingan lainnya

c.   Tanggal Studi Kelayakan Bisnis

     Tanggal efektif studi kelayakan bisnis (cut off date) adalah tanggal dimana hasil nilai
     ditetapkan dengan kondisi dan syarat-syarat yang diberlakukan. Dalam Laporan studi
     kelayakan bisnis ini maka kelayakan diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025.
     Tanggal ini sesuai laporan keuangan terakhir yang tersedia dan dapat diperoleh dan
     diterima penilai sebagai dasar untuk melakukan studi kelayakan, yaitu laporan keuangan
     per 31 Desember 2025 (Audited).

d.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Perbedaan Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penyusunan studi
     kelayakan ini adalah:

     1. Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.

     2. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
        studi kelayakan.

     3. Dalam menyusun laporan studi kelayakan ini, penilai mengandalkan keakuratan dan
        kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau data yang diperoleh
        dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang



                                           37
Page 38
          kami anggap relevan.

     4. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh manajemen dengan
        mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya
        (fiduciary duty).

     5. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
        keuangan yang telah disesuaikan.

     6. Laporan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
        rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.

     7. Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang
        dihasilkan.

     8.   Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari
          pemberi tugas

e.   Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan Bisnis
     Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, analisis dilakukan berdasarkan POJK 35/2020,
     Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17 /SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman
     Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Standar Penilaian
     Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 yang disusun oleh Masyarakat Penilai Indonesia (MAPPI)
     dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), dan peraturan yang terkait.
     Struktur penyusunan Laporan studi kelayakan dirinci sebagai berikut:

     a.   Melakukan pengumpulan data.
     b.   Melakukan identifikasi dan anilisis terhadap data yang diterima.
     c.   Melakukan wawancara dengan pihak manajemen Perseroan untuk mengetahui detail
          tentang bisnis yang dijalankan dan proses rencana bisnis kedepan.
     d.   Melakukan analisa Study Kelayakan dengan menggunakan metode yang relevan atas
          analisa yang dilakukan.
     e.   Studi meliputi :

          1) Melakukan analisa kelayakan pasar meliputi:
              Kondisi pasar, seperti pangsa pasar, kesinambungan, dan potensi pasar
              Pesaing usaha
              Strategi Pemasaran

          2) Melakukan analisa kelayakan teknis meliputi:
              Kapasitas
              Ketersediaan dan kualitas sumber daya pekerja dan ahli professional
              Proses operasi/proses bisnis

          3) Melakukan analisa kelayakan pola bisnis meliputi:
              Keungulan kompetitif karena keunikan dari pola bisnis
              Kemampuan pesaing untuk meniru produk
              Kemampuan untuk menciptakan nilai



                                          38
Page 39
          4) Melakukan analisa kelayakan model manajemen meliputi:
              Ketersediaan tenaga kerja
              Manajemen kekayaan intelektual
              Manajemen Resiko
              Kapasitas dan kemampuan manajemen
              Kesesuian struktur organisasi dan manajemen

          5) Melakukan analisa kelayakan keuangan meliputi:
              Biaya Pendirian (Start Up Cost)
              Modal kerja
              Sumber pembiayaan
              Struktur pendapatan
              Biaya operasional
              Beban usaha
              Proyeksi laporan keuangan
              Analisis Titik Impas
              Analisis Rasio Keuangan (Likuiditas, Solvabilitas, dan Profitabilitas)
              Tingkat imbalan balik investasi
              Analisis Kelayakan Proyek

f.   Kesimpulan Studi Kelayakan

     i.   Analisis Kelayakan Aspek Pasar

          Perekonomian Indonesia tercatat mengalami pertumbuhan dan proyeksi kedepan
          tetap tumbuh positif dengan target pertumbuhan yang meningkat setiap tahunnya.

          Prospek ke depan menunjukkan bahwa holding dengan portofolio di sektor energi
          terbarukan, teknologi hijau, pangan, dan logistik akan memperoleh momentum
          pertumbuhan yang signifikan. Kebijakan pemerintah terkait transisi energi, program
          makan bergizi gratis, serta pembangunan perumahan rakyat menjadi katalis utama
          bagi sektor-sektor tersebut. Di sisi lain, sektor konsumsi domestik tetap menjadi
          tulang punggung, didukung oleh daya beli masyarakat yang relatif stabil. Holding
          yang mampu mengintegrasikan portofolio tradisional seperti batu bara dan kelapa
          sawit dengan sektor baru berbasis keberlanjutan akan memiliki posisi kompetitif yang
          lebih kuat dalam menghadapi perubahan paradigma investasi global.

          Selain prospek sektor dan posisi strategis di pasar modal, keunggulan utama dari
          struktur holding company adalah fleksibilitas dalam pengelolaan portofolio. Holding
          mampu melakukan konsolidasi keuangan, sehingga laporan keuangan grup lebih
          transparan dan efisien untuk kepentingan regulator maupun investor. Dari sisi
          operasional, holding dapat mengoptimalkan alokasi modal antar entitas anak,
          memanfaatkan sinergi bisnis, serta menekan biaya melalui shared services (misalnya
          fungsi keuangan, SDM, dan teknologi). Keunggulan lainnya adalah kemampuan
          holding untuk melakukan restrukturisasi portofolio secara cepat, baik melalui akuisisi
          maupun divestasi, sehingga lebih adaptif terhadap dinamika pasar.

          Holding juga memberikan nilai tambah bagi investor karena menawarkan diversifikasi
          risiko yang lebih luas dibandingkan investasi pada satu entitas tunggal. Dengan
          kepemilikan lintas sektor, holding dapat menyeimbangkan fluktuasi kinerja dari


                                            39
Page 40
      masing-masing entitas anak. Hal ini menjadikan holding sebagai instrumen investasi
      yang relatif stabil, sekaligus memberikan peluang pertumbuhan dari sektor-sektor
      baru yang sedang berkembang.

      Rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan berupa aktivitas perusahaan holding
      tentunya tidak terlepas dari kompetitor. Berdasarkan informasi dari manajemen
      Perseroan untuk saat ini perusahaan sejenis di Indonesia yang dapat dijadikan
      referensi secara umum bergerak di industri yang sama dan memiliki kegiatan usaha
      yang sebanding dengan Perseroan berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI)
      perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan investasi tercatat
      di bursa sebagai berikut:
      No                             Nama Perusahaan
      1.   PT. Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG)
      2.   PT. Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA)
      3.   PT Provident Investasi Bersama Tbk (PALM)
      4.   PT. MNC Kapital Indonesia Tbk. (BCAP)
      5.   PT. Indoritel Makmur Internasional Tbk. (DNET)
      6.   PT. MNC Asia Holding Tbk (BHIT)
      7.   PT. Charnic Capital Tbk. (NICK)
      Sumber: Bursa Efek Indonesia

      Perseroan berencana melakukan investasi pada perusahaan yang menawarkan
      peluang atau potensi untuk menciptakan nilai tambah. Sektor industri yang saat ini
      memiliki potensi bertumbuh sejalan dengan pembangunan perekonomian Indonesia
      yaitu sektor jasa pertambangan khususnya komoditas nikel, yang juga memiliki
      aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya. Investasi tersebut
      diproyeksikan akan mencatatkan akumulasi laba bersih sebesar Rp137,27 miliar
      (Proyeksi). Hal tersebut menjadi potensi penambahan nilai pasar bagi Perseroan.

      Dengan analisis pasar tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan
      Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pasar adalah Layak.

ii.   Analisis Kelayakan Aspek Teknis

      Perseroan sebagai perusahaan holding memiliki kapasitas yang memadai dalam
      mendukung kegiatan usaha entitas anak di bidang real estate. Saat ini Perseroan
      memiliki kepemilikan saham langsung pada BMP dan FAW, dimana BMP sudah
      beroperasi secara komersial bergerak dalam industri penyedian perhotelan sehingga
      Perseroan dapat dianggap perusahaan induk yang berpengalaman. Kapasitas
      tersebut tercermin diantaranya dari pengalaman manajemen lebih dari 8 tahun dalam
      industri. Selain itu, Perseroan memberikan dukungan finansial untuk kelancaran
      aktivitas pengembangan proyek yang dijalankan oleh entitas anak. Perseroan juga
      memastikan bahwa entitas anak memiliki sumber daya manusia, perizinan, dan
      infrastruktur yang lengkap untuk melaksanakan kegiatan usaha secara
      berkesinambungan. Dengan kombinasi pengalaman, dukungan finansial, dan sistem
      pengelolaan yang terstruktur, Perseroan memiliki kapasitas yang memadai nuntuk
      mendukung keberhasilan pengembangan proyek-proyek real estate melalui entitas
      anaknya.

      Perubahan kegiatan usaha dengan aktivitas holding belum mengalokasikan tenaga
      ahli dengan pertimbangan bahwa Perseroan akan mengoptimalkan tenaga kerja
      yang telah ada untuk memenuhi kebutuhan manajemen dan sumber daya
      manusianya. Hingga Desember 2025, Perseroan memiliki 5 karyawan di tingkat


                                      40
Page 41
       holding yang berfokus pada fungsi strategis pengelolaan investasi serta koordinasi.
       Sedangkan pada entitas anak yaitu BMP sudah terdapat karyawan untuk
       menjalankan kegiatan operasionalnya yang berfokus pada pelayanan perhotelan.
       Dengan komposisi tersebut, kebutuhan manajemen dan sumber daya manusia saat
       ini dinilai memadai untuk mendukung aktivitas Perseroan.

       Dengan analisis teknis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan
       Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan teknis adalah Layak.

iii.   Analisis Kelayakan Aspek Pola Bisnis

       Perseroan dalam upaya menjalankan kegiatan usaha aktivitas perusahaan holding
       memiliki keunggulan kompetitif dan terus mengembangkan keunggulan kompetitifnya
       dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh Perseroan.
       Sumber daya manusia yang kompeten dibidangnya merupakan salah satu kunci
       keberhasilan untuk mencapai tujuan perusahaan. Manajemen dalam menjalankan
       usahanya memiliki track record sebagai perusahaan induk dengan kepemilikan
       saham langsung pada BMP dan FAW sehingga Perseroan dapat dianggap
       perusahaan investasi yang berpengalaman. Selain itu, aktivitas perusahaan holding
       juga akan didukung dengan rencana melakukan investasi pada perusahaan sektor
       lainnya dengan mempertimbangkan potensi pasar guna meningkatkan daya saing
       Perseroan.

       Jumlah pesaing bisnis yang memiliki karakter bisnis yang sama dengan Perseroan
       jumlahnya banyak, karena sudah banyak perusahaan aktivitas holding di Indonesia.
       Kemungkinan persaingan dengan bidang usaha perusahaan investasi atau
       perusahaan holding cukup besar dimana perusahaan lain dapat melakukan investasi
       pada perusahaan lain yang diperkirakan memiliki potensi pasar yang baik. Kegiatan
       usaha ini tidak menghasilkan produk sehingga pesaing yang memiliki dana investasi
       dapat melakukan penyertaan saham dan menjadi perusahaan induk. Hal tersebut
       membuat pesiangan menjadi kompetitif. Upaya untuk tetap bertahan ditengah
       persaingan yang kompetitif dilakukan oleh Perseroan dan entitas anak dengan
       penerapan strategi layanan terbaik untuk konsumen dan memitigasi risiko sebelum
       menentukan investasi yang akan dilakukan oleh Perseroan.

       Kemampuan menciptakan nilai dengan posisi Perseroan sebagai perusahaan induk
       yang memiliki fokus dalam mengelola investasi dan mendukung usaha entitas anak
       dapat melalui aspek pengembangan kegiatan usaha entitas anak, diversifikasi
       sumber pendapatan dan peningkatan kinerja keuangan.

       Dengan analisis pola bisnis tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa Perubahan
       Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan pola bisnis adalah Layak.

iv.    Analisis Kelayakan Aspek Model Manajemen

       Untuk perubahan kegiatan usaha sebagai aktivitas perusahaan holding, maka terkait
       kebutuhan tenaga kerja berdasarkan evaluasi dengan manajemen Perseroan
       disampaikan bahwa Perseroan memiliki track record sebagai perusahaan induk
       dengan kepemilikan saham langsung pada BMP dan FAW sehingga Perseroan
       dapat dianggap perusahaan investasi yang berpengalaman.

       Pada periode 30 September 2025, Perseroan memiliki 5 karyawan di tingkat holding
       yang berfokus pada fungsi strategis pengelolaan investasi serta koordinasi.
       Sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha, Perseroan akan
       mengoptimalkan tenaga kerja yang telah ada untuk memenuhi kebutuhan



                                       41
Page 42
          manajemen dan sumber daya manusianya.

          Perseroan memiliki manajemen risiko yang terukur dengan melakukan pemetaan
          risiko dan kendali atas setiap risiko serta upaya dalam melakukan eliminasi risiko
          untuk industri terkait Perseroan. Kebijakan dan praktik manajemen risiko Perseroan
          diantaranya Risiko Ekonomi, Sosial Politik, Risiko Ketergantungan pada Kegiatan
          Usaha dan Pendapatan Perusahaan Anak, Risiko Kepatuhan dan Regulasi, Risiko
          Sumber Daya Manusia dan Risiko Investasi dan Pengembangan Usaha.

          Dengan analisis model manajemen tersebut, maka dapat kami simpulkan bahwa
          Perubahan Kegiatan Usaha pada aspek kelayakan model manajemen adalah Layak.

    v.    Analisis Kelayakan Aspek Keuangan
          Dengan menggunakan asumsi proyeksi keuangan jangka panjang yang telah
          dilakukan evaluasi dan penyesuaian, menunjukkan bahwa rencana transaksi
          diperoleh gambaran variabel yang positif antara lain:
          a. Internal Rate of Return (IRR) > Tingkat Diskonto
                IRR yang dihasilkan adalah sebesar 40,05% yang berarti di atas tingkat discount
                rate yang sebesar 8,18%.
          b. Net Present Value (NPV) ≥ 0
                NPV yang dihasilkan menunjukkan           angka   yang    positif   yaitu   sebesar
                Rp234.429.377.801.
          c. Profitability Index (PI) > 1
                PI yang diperoleh adalah sebesar 3,45 yang berarti lebih besar dari 1.
          d. Payback Period (PP)
                PP yang dihasilkan sebesar 5,10 yang berarti diperoleh dalam waktu 5 tahun 1
                bulan.

     Berdasarkan analisis aspek kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis,
     kelayakan model manajemen, dan kelayakan keuangan dapat disimpulkan bahwa
     perubahan kegiatan usaha Aktifitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) dan Aktivitas
     Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209) adalah Layak.

                IX. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPSLB DAN RUPS INDEPENDEN


Sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, aksi korporasi yang telah
diuraikan di atas akan dimintakan persetujuannya kepada pemegang saham Perseroan dalam
RUPSLB dan RUPS Independen yang rencananya akan diselenggarakan pada:

RUPSLB:

Hari, Tanggal                    : Jumat, 26 Juni 2026

Waktu                            : 10.00 WIB

Tempat                           : Noble House Lantai 28, Kawasan Mega Kuningan Jl. DR.
                                   Ide Anak Agung Gde Agung No.2 Kav. E4.2, RT.5/RW.2,
                                   Kelurahan Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Kota Adm.



                                             42
Page 43
                                   Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12950


Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
1.    Persetujuan Perubahan Nama Perseroan.
2.    Persetujuan Perubahan Domisili dan Alamat Kantor Perseroan.
3.    Persetujuan Perubahan Maksud, Tujuan, serta Kegiatan Usaha Perseroan, termasuk
      Pembahasan Studi Kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan, serta
      persetujuan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Perseroan
      menjadi kode KBLI Tahun 2025.
4.    Persetujuan Pernyataan Kembali Anggaran Dasar Perseroan.
5.    Perubahan susunan pemegang saham sehubungan dengan perubahan saham
      pengendali Perseroan.
6.    Persetujuan Pengalihan Kekayaan Perseroan Lebih dari 50% Dari Harta Kekayaan
      Bersih Perseroan dan Transaksi Material Berdasarkan POJK 17/2020.
7.    Perubahan Susunan Pengurus dan Pengawas Perseroan.
Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan dari RUPSLB yang akan diadakan oleh Perseroan
akan mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku
sebagai berikut:
1.   Mata Acara 1, 2 dan 3
     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, ketentuan kuorum adalah
     sebagai berikut:
     a.   RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang
          mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
          hak suara yang sah;
     b.   keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui
          oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
          yang hadir dalam RUPSLB;
     c.   dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua
          dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil
          keputusan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
          sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
          sah;
     d.   keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
          bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
     e.   dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c
          tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah
          dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
          dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
          ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
2.   Mata Acara 6
     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, ketentuan kuorum adalah
     sebagai berikut:
     a.   RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
          yang sah, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum


                                            43
Page 44
               yang lebih besar;
          b.   keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
               lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
               dalam RUPS;
          c.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
               dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan
               jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per
               tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali anggaran
               dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
          d.   keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat)
               bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
          e.   dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c
               tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan
               berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan
               hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
               oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
3.        Mata Acara 4, 5 dan 7
          Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, ketentuan kuorum adalah
          sebagai berikut:
          a.   RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang
               mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
               suara yang sah;
          b.   keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui
               oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
               hadir dalam RUPSLB;
          c.   dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPSLB kedua
               dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua sah dan berhak mengambil
               keputusan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling
               sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
               sah;
          d.   keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
               bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB;
          e.   dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud huruf c
               tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah
               dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham
               dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang
               ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagai berikut:

     No. Keterangan                                                        Tanggal

     1.        Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi                 20 Mei 2026

     2.        Pemanggilan RUPSLB                                          4 Juni 2026

     3.        Penyelenggaraan RUPSLB                                      26 Juni 2026

     4.        Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB                        30 Juni 2026


                                                 44
Page 45
RUPS Independen:

Hari, Tanggal                   : Jumat, 26 Juni 2026

Waktu                           : 10.00 WIB

Tempat                          : Noble House Lantai 28, Kawasan Mega Kuningan Jl. DR.
                                  Ide Anak Agung Gde Agung No.2 Kav. E4.2, RT.5/RW.2,
                                  Kelurahan Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Kota Adm.
                                  Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12950


Mata acara RUPS Independen adalah sebagai berikut:
1.   Persetujuan pemegang saham independen atas transaksi pengambilalihan saham yang
     merupakan 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dalam PT
     Sheng Yue Hengli oleh Perseroan, yang merupakan Transaksi Material dan Transaksi
     Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
     17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
     17/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
     Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
     Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan dari RUPS Independen yang akan diadakan
     oleh Perseroan akan mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
     perundangan yang berlaku sebagai berikut:
     Mata Acara 1
     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, ketentuan kuorum adalah
     sebagai berikut:
     a.   RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
          jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
          Independen, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum
          yang lebih besar;
     b.   keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
          lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
          sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen;
     c.   dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
          dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
          jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham
          Independen, kecuali anggaran dasar Perusahaan Terbuka menentukan jumlah kuorum
          yang lebih besar;
     d.   keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua)
          bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
          Pemegang Saham Independen yang hadir dalam RUPS;
     e.   dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c
          tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah
          dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham Independen
          dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan
          oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka; dan
     f.   keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen
          yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang


                                            45
Page 46
              Saham Independen yang hadir dalam RUPS
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPS Independen Perseroan adalah sebagai berikut:

No.         Keterangan                                                   Tanggal

     1.     Pengumuman       RUPS     Independen     dan   Keterbukaan 20 Mei 2026
            Informasi

2.          Pemanggilan RUPS Independen                                  4 Juni 2026

3.          Penyelenggaraan RUPS Independen                              26 Juni 2026

4.          Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS Independen                30 Juni 2026




                       X.      PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

1.        Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa Transaksi Pengambilalihan merupakan
          transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, sedangkan Transaksi
          Divestasi bukan merupakan transaksi afiliasi. Namun demikian, baik Transaksi
          Pengambilalihan maupun Transaksi Divestasi bukan merupakan transaksi yang
          mengandung benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
          pengurusan yang mengakibatkan kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
          POJK 42/2020.
2.        Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
          bukan merupakan transaksi material, Afiliasi, dan/atau transaksi yang mengandung
          benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan
          yang mengakibatkan kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
          dan POJK 42/2020.
3.        Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari
          seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa
          setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia,
          dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan
          Komisaris Perseroan semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan
          Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan, serta tidak ada informasi lainnya
          yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan informasi yang diungkapkan
          dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.


                                    XI.    INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Transaksi, pemegang saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:

                                    PT Hotel Fitra International Tbk
                     Jl. KH Abdul Halim No.88, Kab. Majalengka, Kulon Majalengka,
                                      Jawa Barat 45418, Indonesia
                                        Telepon: +62233 8292888
                                       Faksimile: +62233 8291888
                                       Website: www.fitratbk.co.id;
                                   Email: corsec.hotelfitra@gmail.com



                                                46

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.38 MB
Published20 May 2026
Pages46
Characters137,044
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 60 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HOTEL FITRA INTERNATIONAL TBK p.1 ×24
linked org Jinlong Resources p.3 ×2
linked person Siti Rahayu p.12 ×3
linked person Joni Rizal p.13 ×3
linked person Gao Shufang p.17
linked person Tomi Tris p.20
linked person Ida Haerani p.20
linked org Sinar Mas Multiartha Tbk p.40 ×2
linked org Provident Investasi Bersama Tbk p.40 ×2
linked org MNC Kapital Indonesia Tbk. p.40 ×2
linked org MNC Asia Holding Tbk p.40 ×2
linked org Charnic Capital Tbk. p.40 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×14
possible org pemerintah Republik Indonesia p.3 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×13
possible org Saratoga Investama Sedaya Tbk p.40 ×2
unresolved org PT VENTURI TAMBANG PERKASA YANG DIMILIKI OLEH p.1
unresolved org PT SHENG YUE HENGLI OLEH PERSEROAN YANG MERUPAKAN p.1
unresolved person KH Abdul Halim p.1 ×6
unresolved org PT Bima Registra p.3
unresolved org PT Bumi Majalengka Permai p.3 ×3
unresolved org PT Fitra Amanah Wisata p.3 ×3
unresolved org PT Jinlong Resources Investment p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan p.3 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta p.3 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org PT Berkarya Bersama Servindo p.4 ×3
unresolved org PT Pratama Global Servindo p.4 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.5
unresolved org PT Venturi Tambang Perkasa p.5 ×2
unresolved org PT Sheng Yue Hengli p.5 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liasta p.6 ×2
unresolved org Syafruddin & Rekan p.6 ×4
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai p.9
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.11
unresolved person Muhammad Hanafi · Notaris p.11 ×3
unresolved person Rudy Siswanto · Notaris p.12 ×11
unresolved person Benediktus Andy Widyanto · Notaris p.14
unresolved person Lailathul Hadiza · Notaris p.16
unresolved person Lukita Purnamasari · Notaris p.16
unresolved org PT Sheng Yue Hengli. Susunan Pengurus p.17
unresolved org Kantor Akuntan Publik Cahyadi p.18
unresolved org PT Hotel Fitra Syariah p.19
unresolved person Erny Kencanawati · Notaris p.19 ×3
unresolved person Juanita Lestia Rini · Notaris p.22 ×3
unresolved person Moh. Nixon · Komisaris p.22 ×2
unresolved person Ir. Edi Andesta p.26 ×7
unresolved — STTD OJK & STTD IKNB p.26
unresolved org Nama Rekan Penilai Publik p.26 ×2
unresolved — Ijin Penilai Publik p.26 ×2
unresolved org KJPP Andesta p.26 ×16
unresolved org Identitas Pihak KJPP Edi Andesta dan Rekan p.27 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.31
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.36
unresolved — STTD p.37
unresolved person DR. Ide Anak Agung Gde Agung p.42 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 12559 ms 12 Sep 2026 22:20
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'berarti:'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'berarti:',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '87.65'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result