Skip to content
Back to announcement

20240129_IPAC_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31572262_lamp9.pdf

Asset transaction Needs review IPAC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 293

Page 1

          
Page 2

          
Page 3

          
Page 4

          
Page 5

          
Page 6

          
Page 7

          
Page 8

          
Page 9

          
Page 10

          
Page 11
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



                                                            DAFTAR ISI

                                                                                                                                                         Halaman

SERTIFIKAT
PERNYATAAN PENILAI

DAFTAR ISI
DAFTAR FIGUR
DEFINISI DAN ISTILAH

1        PENDAHULUAN ..................................................................................................................................6
1.1      Nomor dan Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran .............................................................................. 6
1.2      Status Penilai Publik .................................................................................................................................. 6
1.3      Tanggal Pendapat Kewajaran ................................................................................................................... 7
1.4      Identitas Pemberi Tugas ........................................................................................................................... 7
1.5      Identitas Pengguna Laporan .................................................................................................................... 7
1.6      Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat ............................................................................................. 7
1.7      Pernyataan Independensi Penilai ............................................................................................................ 7
1.8      Tanggung Jawab Penilai ............................................................................................................................ 8
1.9      Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) d/h
         Bapepam dan LK........................................................................................................................................ 8
1.9.1    Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi ............................................................................ 8
1.9.2    Unsur Transaksi Afiliasi dan Unsur Benturan Kepentingan dalam Rencana Transaksi .................... 8
1.10     Penugasan Pemberian Pendapat Kewajaran Profesional .................................................................. 11
1.11     Data, Informasi dan Prosedur ................................................................................................................ 11
1.11.1   Data dan Informasi .................................................................................................................................. 11
1.11.2   Prosedur ................................................................................................................................................... 12
1.12     Informasi Terkait Inspeksi terhadap Objek Pendapat Kewajaran ..................................................... 13
1.13     Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran ................................................................................... 14
1.14     Asumsi dan Kondisi Pembatas ............................................................................................................... 14
1.15     Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran .............................. 16
2        TINJAUAN DAN ANALISIS RENCANA TRANSAKSI .........................................................................18
2.1      Latar Belakang Rencana Transaksi ........................................................................................................ 18
2.2      Objek Rencana Transaksi........................................................................................................................ 18
2.3      Dasar Rencana Transaksi........................................................................................................................ 18
2.4      Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen IPAC ........................................................... 19
2.5      Analisis Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi ............................ 19
2.6      Analisis Manfaat dan Risiko .................................................................................................................... 24
2.7      Sumber Dana Rencana Transaksi .......................................................................................................... 25
2.8      Pihak-Pihak Dalam Rencana Transaksi ................................................................................................. 25
2.8.1    Pihak Pembeli ........................................................................................................................................... 25
2.8.2    Pihak Penjual ............................................................................................................................................ 26
3        ANALISIS KUALITATIF DAN KUANTITATIF .....................................................................................27
3.1      Analisis Kualitatif...................................................................................................................................... 27
3.1.1    Struktur Perusahaan IPAC ...................................................................................................................... 27
3.1.2    Kinerja Operasional dan Prospek IPAC ................................................................................................. 27
3.1.3    Analisis Industri dan Bisnis ..................................................................................................................... 28
3.1.4    Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif atas Rencana Transaksi.................................... 36
3.2      Analisis Kuantitatif ................................................................................................................................... 36
3.2.1    Kinerja Historis ......................................................................................................................................... 36
3.2.2    Tinjauan Laporan Arus Kas Konsolidasian IPAC .................................................................................. 39



                                                                                                                                                      Halaman - 1
Page 12
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



3.2.3     Penilaian Atas Proyeksi Keuangan......................................................................................................... 40
3.2.4     Analisis Rasio Keuangan atas Proyeksi Keuangan Setelah Rencana Transaksi ............................... 44
3.2.5     Analisis Proforma Laporan Keuangan Setelah Rencana Transaksi ................................................... 45
3.2.6     Analisis Inkremental ................................................................................................................................ 49
3.2.7     Analisis Sensitivitas .................................................................................................................................. 52
4         ANALISIS KEWAJARAN NILAI RENCANA TRANSAKSI ...................................................................53
4.1       Perbandingan Antara Nilai Rencana Transaksi Dengan Nilai Acuan ................................................. 53
4.2       Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan Nilai Tambah Dari
          Transaksi yang Akan Dilakukan ............................................................................................................. 54
4.3       Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi Dilakukan Untuk Meyakini Bahwa Rencana Nilai
          Transaksi Berada Dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Penilaian ................................. 54
5         ANALISIS ATAS FAKTOR LAIN YANG RELEVAN .............................................................................56
6         KESIMPULAN ANALISIS PENDAPAT KEWAJARAN .........................................................................57
7         PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI .................................................................59
8         KUALIFIKASI PENILAI BISNIS ..........................................................................................................60



●       LAMPIRAN - LAMPIRAN




                                                                                                                                                   Halaman - 2
Page 13
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



                                                    DAFTAR FIGUR
                                                                                                                                                       Halaman

Figur 1.      Unsur Transaksi Material.................................................................................................................. 8
Figur 2.      Hubungan Struktur Kepemilikan Saham IPAC dan FIESTA ........................................................... 8
Figur 3.      Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan............................................................10
Figur 4.      Laporan Keuangan Historis IPAC ...................................................................................................11
Figur 5.      Susunan Pemegang Saham ABADI ................................................................................................16
Figur 6.      Susunan Pemegang Saham BERKAT .............................................................................................16
Figur 7.      Struktur Kepemilikan Saham IPAC ................................................................................................25
Figur 8.      Struktur Organisasi IPAC ................................................................................................................27
Figur 9.      Pertumbuhan PDB Domestik dan Komponen Berdasarkan Pengeluaran dan Lapangan
              Usaha ................................................................................................................................................29
Figur 10.     Inflasi IHK dan Komponen serta Ekspektasi Inflasi .....................................................................30
Figur 11.     Suku Bunga Kebijakan Bank Indonesia dan IndONIA serta Suku Bunga Perbankan..............31
Figur 12.      Perkembangan Indeks Harga Properti Residensial ....................................................................33
Figur 13.      Indeks Harga Properti Q2 2023 ....................................................................................................34
Figur 14.      Tren Pencarian Properti Bedasarkan Harga ...............................................................................35
Figur 15.      Indeks Harga DKI Jakarta vs Bodetabek.......................................................................................35
Figur 16.     Tinjauan Laba-Rugi Konsolidasian IPAC........................................................................................36
Figur 17.     Laporan Laba (Rugi) IPAC Tahun 2018 – Juli 2023 .......................................................................37
Figur 18.     Posisi Keuangan Konsolidasian IPAC ............................................................................................37
Figur 19.     Historis Aset, Liabilitas dan Ekuitas IPAC ......................................................................................38
Figur 20.     Tinjauan Rasio Keuangan Konsolidasian IPAC .............................................................................38
Figur 21.     Tinjauan Posisi Keuangan Konsolidasian IPAC ............................................................................39
Figur 22.     Komposisi Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi, Investasi dan Pendanaan .........................40
Figur 23.     Proyeksi Laba (Rugi) Sebelum Rencana Transaksi ......................................................................41
Figur 24.     Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi .............................................................42
Figur 25.     Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi...........................................................................42
Figur 26.     Proyeksi Laba (Rugi) Setelah Rencana Transaksi .........................................................................43
Figur 27.     Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi................................................................43
Figur 28.     Proyeksi Arus Kas Setelah Rencana Transaksi .............................................................................44
Figur 29.     Proyeksi Rasio Keuangan................................................................................................................44
Figur 30.     Proforma Posisi Keuangan IPAC ....................................................................................................46
Figur 31.     Proforma Laba (Rugi) IPAC .............................................................................................................48
Figur 32.     Nilai Tambah Posisi Keuangan .......................................................................................................49
Figur 33.     Nilai Tambah Laba (Rugi) ................................................................................................................49
Figur 34.     Nilai Tambah Arus Kas ....................................................................................................................49
Figur 35.     Analisis Sensitivitas terhadap Nilai Rencana Transaksi ..............................................................52
Figur 36.     Identifikasi Nilai Rencana Transaksi ..............................................................................................53
Figur 37.     Nomor Laporan Penilaian Ekuitas ERA Fiesta ..............................................................................53
Figur 38.     Perbandingan Nilai Rencana Transaksi Dengan Hasil Penilaian ...............................................54
Figur 39.     Analisis Kewajaran Rencana Transaksi .........................................................................................55
Figur 40.     Alokasi Nilai Rencana Transaksi .....................................................................................................56




                                                                                                                                                    Halaman - 3
Page 14
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



                             DEFINISI DAN ISTILAH

 ABADI                              :   PT Kencana Abadi Propertindo
 ANUGERAH                           :   PT Kencana Anugerah Propertindo
 Arm’s Length Principle             :   Kondisi yang menunjukkan suatu transaksi dilaksanakan sesuai
                                        dengan ketentuan praktik bisnis yang berlaku umum antara lain
                                        apabila Transaksi Afiliasi dilakukan dengan memenuhi prinsip
                                        transaksi yang wajar (POJK 42 Pasal 3 Ayat 1).
 Asumsi                             :   Sesuatu yang dianggap akan terjadi termasuk fakta, syarat, atau
                                        keadaan yang mungkin dapat mempengaruhi objek Penilaian atau
                                        pendekatan penilaian dan kewajarannya telah dianalisis oleh Penilai
                                        Bisnis sebagai bagian dari proses Penilaian.
 BERKAT                             :   PT Kencana Berkat Propertindo
 IPAC                               :   PT Era Graharealty Tbk
 Kelangsungan Usaha (Going          :   Suatu kondisi yang mencerminkan usaha yang sedang beroperasi
 Concern)                               atau dalam konstruksi, atau suatu premis dalam Penilaian, dimana
                                        Penilai Bisnis menganggap suatu perusahaan akan terus
                                        melanjutkan operasinya secara berkelanjutan.
 Laporan Keuangan                   :   Laporan Keuangan Konsolidasian IPAC untuk periode yang berakhir
 Konsolidasian Audit IPAC               per 31 Desember 2019 dan 2018 telah diaudit oleh Kantor Akuntan
 per 31 Desember 2019 dan               Publik Kanaka Puradiredja Suhartono Akuntan Publik Aris Suryanta,
 2018                                   Ak., CA, CPA. dengan No. AP.1014, serta telah terdaftar di OJK dengan
                                        No. STTD.AP-505/PM.22/2018.
 Laporan Keuangan                   :   Laporan Keuangan Konsolidasian IPAC untuk periode yang berakhir
 Konsolidasian Audit IPAC               per 31 Desember 2020 dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
 per 31 Desember 2020                   Kanaka Puradiredja Suhartono, Akuntan Publik Suhartono, MPA.,
                                        Ak., CA, CPA. dengan No. AP.0206, serta telah terdaftar di OJK dengan
                                        No. STTD.AP-507/PM.22/2018.
 Laporan Keuangan                   :   Laporan Keuangan Konsolidasian IPAC untuk periode yang berakhir
 Konsolidasian Audit IPAC               per 31 Desember 2021 dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
 per 31 Desember 2021                   Kanaka Puradiredja Suhartono, Akuntan Publik Aris Suryanta, Ak.,
                                        CA, CPA. dengan No. AP.1014, serta telah terdaftar di OJK dengan No.
                                        STTD.AP-505/PM.22/2018.
 Laporan Keuangan                   :   Laporan Keuangan Konsolidasian IPAC untuk periode yang berakhir
 Konsolidasian Audit IPAC               per 31 Desember 2022 dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
 per 31 Desember 2022                   Kanaka Puradiredja Suhartono, Akuntan Publik Aris Suryanta, Ak.,
                                        CA, CPA. dengan No. AP.1014, serta telah terdaftar di OJK dengan No.
                                        STTD.AP-505/PM.22/2018.
 Laporan Keuangan                   :   Laporan Keuangan Konsolidasian IPAC untuk periode yang berakhir
 Konsolidasian Audit IPAC               per 31 JuLi 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik
 per 31 Juli 2023                       Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, Akuntan Publik Aris Suryanta,
                                        Ak., CA, CPA. dengan No. AP.1014, serta telah terdaftar di OJK dengan
                                        No. STTD.AP-505/PM.22/2018.
 Laporan Pendapat                   :   Laporan tertulis berisi suatu pernyataan yang diberikan oleh Penilai
 Kewajaran                              Bisnis untuk menyatakan bahwa suatu transaksi yang akan
                                        dilakukan adalah wajar atau tidak wajar.
 MAJU                               :   PT Kencana Maju Propertindo
 MAKMUR                             :   PT Kencana Makmur Propertindo
 Metode Pendapat                    :   Suatu cara atau rangkaian cara tertentu dalam memberikan
 Kewajaran                              pendapat kewajaran.
 Penilai                            :   Orang perseorangan yang dengan keahliannya menjalankan
                                        kegiatan Penilaian di pasar modal.



                                                                                                   Halaman - 4
Page 15
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



 Penilai Bisnis                     :   Penilai yang melakukan kegiatan penilaian bisnis sebagaimana
                                        dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penilai
                                        yang melakukan kegiatan di pasar modal.
 Penilai Publik                     :   Penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk
                                        memberikan jasa penilaian
 Pihak                              :   Orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau
                                        kelompok yang terorganisasi.
 POJK 17 Tahun 2020                 :   Peraturan    Otoritas   Jasa   Keuangan    Republik   Indonesia
                                        No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
                                        Kegiatan Usaha.
 POJK 42 Tahun 2020                 :   Peraturan    Otoritas   Jasa   Keuangan    Republik   Indonesia
                                        No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Atau Benturan
                                        Kepentingan
 Premis                             :   Asumsi yang berhubungan dengan suatu kondisi transaksi yang
                                        dapat digunakan pada objek pendapat kewajaran.
 Subsquent Event                    :   Kejadian penting setelah Tanggal Pendapat Kewajaran, baik yang
                                        diketahui maupun yang patut diketahui sampai dengan Tanggal
                                        Laporan, wajib diungkapkan dalam laporan.
 SEJAHTERA                          :   PT Kencana Sejahtera Propertindo
 SUKSES                             :   PT Kencana Sukses Propertindo
 Tanggal Laporan                    :   Tanggal ditandatanganinya laporan oleh Penilai Bisnis.
 Tanggal Pendapat                   :   Tanggal pada saat pendapat kewajaran dinyatakan.
 Kewajaran
 Y&R                                :   Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye & Rekan.




                                                                                                 Halaman - 5
Page 16
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



1     PENDAHULUAN

1.1    Nomor dan Tanggal Laporan Pendapat Kewajaran

       Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar, Rosye dan Rekan (“Y&R”) ditunjuk oleh PT Era Graharealty
       Tbk (“IPAC"), berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran
       No. PR.Y&R-00/Y/BS/ERA/VIII/2023/RY/0163, tanggal 04 Agustus 2023, dengan maksud untuk
       memberikan pendapat kewajaran (Fairness Opinion) atas rencana IPAC untuk melakukan akuisisi
       atas 51,00% ekuitas pada broker anggota (“Franchisee”) yang tergabung dalam grup ERA Fiesta,
       selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”. Era Fiesta merupakan broker anggota yang beroperasi
       di wilayah Tangerang, terdiri PT Kencana Abadi Propertindo (“ABADI”), PT Kencana Anugerah
       Propertindo (“ANUGERAH”), PT Kencana Berkat Propertindo (“BERKAT”), PT Kencana Maju
       Propertindo (“MAJU”), PT Kencana Makmur Propertindo (“MAKMUR”), PT Kencana Sejahtera
       Propertindo (“SEJAHTERA”) dan PT Kencana Sukses Propertindo (“SUKSES”).

       Berdasarkan informasi dari Manajemen, rencana akuisisi tersebut termasuk kedalam transaksi
       material sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") Republik Indonesia
       No. 17/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha" (“POJK 17 Tahun
       2020”) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa
       Keuangan Republik Indonesia.

       Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan
       Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020, dengan nama KANTOR JASA PENILAI
       PUBLIK YANUAR, ROSYE DAN REKAN dengan Izin KJPP No. 2.20.0170 dan telah terdaftar sebagai
       Profesi Penunjang Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar
       Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023. Selanjutnya Y&R telah menyusun
       Laporan Pendapat Kewajaran terhadap Rencana Transaksi dengan Laporan No. 00002/2.0170-
       00/BS/NB-02/0044/1/I/2024 tanggal 24 Januari 2024.



1.2    Status Penilai Publik

       Penilai Publik adalah Pemimpin Rekan dari Y&R dengan kualifikasi sebagai berikut:

       Nama Penilai Publik             : Yanuar Bey, S.E., M.M., MAPPI (Cert.)
       No. Izin Penilai Publik         : B-1.08.00044
       No. STTD                        : STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023
       Klasifikasi Izin                : Penilaian Bisnis (B)
       No. MAPPI                       : 99-S-01230

       Y&R adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
       serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini.

       Y&R bertindak secara independen dalam penyusunan laporan ini tanpa adanya benturan
       kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Penilaian ataupun pihak-pihak yang
       terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek Penilaian. Y&R juga tidak memiliki kepentingan
       ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.

       Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak disusun untuk memberikan keuntungan atau merugikan
       pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh pendapat yang
       dihasilkan.




                                                                                            Halaman - 6
Page 17
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



1.3    Tanggal Pendapat Kewajaran

       Tanggal Pendapat Kewajaran adalah 31 Juli 2023, dimana batas tersebut diambil atas dasar
       pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Sedangkan masa berlaku laporan sesuai dengan
       tanggal penilaian akan berakhir pada tanggal 31 Januari 2024.



1.4    Identitas Pemberi Tugas

       Pemberi tugas kepada Y&R dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah:

       •   Nama Perusahaan                  : PT Era Graharealty Tbk
       •   Alamat                           : TCC Batavia Tower 8th Floor Suites 3-5,
                                              Jalan K.H Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta – 10220
       •   Telepon/ Fax                     : (021) 765-3888 / (021) 765-3968
       •   Email                            : eragraha88@gmail.com
       •   Website                          : https://eragraha.com/
       •   Persetujuan Pekerjaan            : Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran No. PR.Y&R-
                                              00/Y/BS/ERA/VIII/2023/RY/0163 tanggal 04 Agustus 2023.



1.5    Identitas Pengguna Laporan

       Pengguna laporan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah:

       •   Nama Perusahaan                  : PT Era Graharealty Tbk
       •   Alamat                           : TCC Batavia Tower 8th Floor Suites 3-5,
                                              Jalan K.H Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta – 10220
       •   Telepon/ Fax                     : (021) 765-3888 / (021) 765-3968
       •   Email                            : eragraha88@gmail.com
       •   Website                          : https://eragraha.com/
       •   Persetujuan Pekerjaan            : Surat Penawaran Jasa Pendapat Kewajaran No. PR.Y&R-
                                              00/Y/BS/ERA/VIII/2023/RY/0163 tanggal 04 Agustus 2023.



1.6    Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat

       Maksud dari laporan ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas rencana IPAC untuk
       melakukan akuisisi atas 51,00% ekuitas pada perusahaan yang tergabung pada ERA Fiesta, terdiri
       dari ABADI, ANUGERAH, BERKAT, MAJU, MAKMUR, SEJAHTERA dan SUKSES, selanjutnya disebut
       “Rencana Transaksi.

       Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan POJK 17 Tahun 2020 di Pasar Modal.
       Pendapat kewajaran ini tidak digunakan di luar konteks atau tujuan pendapat kewajaran tersebut.



1.7    Pernyataan Independensi Penilai

       Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Y&R bertindak secara independen tanpa
       adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan IPAC ataupun pihak-pihak yang terafiliasi
       dengan IPAC. Y&R juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan
       penugasan     ini.  Berdasarkan       Surat       Penawaran     Jasa    Pendapat     Kewajaran
       No. PR.Y&R-00/Y/BS/ERA/VIII/2023/RY/0163 tanggal 04 Agustus 2023 yang telah disetujui oleh




                                                                                                Halaman - 7
Page 18
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



          Manajemen IPAC, penugasan Y&R adalah untuk memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion)
          atas Rencana Transaksi.


1.8       Tanggung Jawab Penilai

          Dalam batas kemampuan dan keyakinan Y&R sebagai penilai, Y&R menyatakan bahwa semua
          perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan pendapat kewajaran telah dilakukan
          dengan benar dan Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran yang diterbitkan.



1.9       Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) d/h
          Bapepam dan LK

1.9.1      Unsur Transaksi Material dalam Rencana Transaksi

           Nilai Rencana Transaksi untuk melakukan akuisisi atas ke-tujuh perusahaan pada ERA Fiesta
           adalah sebesar Rp11.220.000.000,- (Sebelas Miliar Dua Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) yang akan
           dibandingkan dengan Ekuitas IPAC per 31 Juli 2023, berdasarkan Laporan Keuangan
           Konsolidasian IPAC untuk periode yang berakhir pada 31 Juli 2023 dan telah diaudit oleh Kantor
           Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono, Akuntan Publik Aris Suryanta, Ak., CA, CPA. dengan
           No. AP.1014, serta telah terdaftar di OJK dengan No.pe STTD.AP-505/PM.22/2018 (“Laporan
           Keuangan Audit IPAC per 31 Juli 2023”), dengan hasil perbandingan sebagai berikut:

           Figur 1. Unsur Transaksi Material
                     Jumlah Ekuitas IPAC                Nilai Rencana Transaksi    Persentase Nilai Rencana Transaksi
                            (Rp)                                  (Rp)                     Terhadap Ekuitas
                       30.703.260.434                       11.220.000.000                      36,54%

           Sumber : Laporan Keuangan Audit konsolidasian IPAC per 31 Juli 2023, Draft Perjanjian Jual Beli
                    Saham Bersyarat

           Dari data di atas, diketahui bahwa Ekuitas IPAC per tanggal 31 Juli 2023 adalah sebesar
           Rp30.703.260.434,-. Berdasarkan POJK 17 Tahun 2020 Pasal 3 ayat (1) Suatu transaksi
           dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama dengan 20,00% (dua puluh
           persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka. Rencana Transaksi ini memenuhi unsur
           transaksi material karena total nilai Rencana Transaksi dibanding dengan nilai Ekuitas IPAC adalah
           sebesar 36,54% atau lebih dari 20,00%. Persentase Rencana Transaksi ini berada di bawah
           50,00%, maka tidak wajib wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang
           Saham Perusahaan.


1.9.2      Unsur Transaksi Afiliasi dan Unsur Benturan Kepentingan dalam Rencana Transaksi

1.9.2.1      Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepemilikan

             IPAC akan melakukan akuisisi atas kepemilikan dari pemegang saham perusahaan-perusahaan
             yang tergabung dalam ERA Fiesta. Identifikasi unsur transaksi afiliasi dari struktur kepemilikan
             saham dapat dilihat melalui tabel kepemilikan saham masing-masing pihak yang bertransaksi
             pada figur di bawah ini:

             Figur 2. Hubungan Struktur Kepemilikan Saham IPAC dan FIESTA
                                                             Jumlah Lembar         Presentase
                              Keterangan                                                                   Total
                                                                Saham             Kepemilikan
              IPAC
                APAC Investments 2 Pte. Ltd. (“APAC”)              860.562.600              90,60%        8.605.626.000



                                                                                                           Halaman - 8
Page 19
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



                                                       Jumlah Lembar             Presentase
                            Keterangan                                                              Total
                                                          Saham                 Kepemilikan
               Masyarakat                                   89.305.900                     9,40%    893.059.000
             FIESTA
             ABADI
               Winda                                              100                     50,00%    100.000.000
               PT Kencana Anugerah Propertindo                    100                     50,00%    100.000.000
             ANUGERAH
               Buyanto Tjiawan                                    100                     50,00%    100.000.000
               Philipus Hadi Kusuma Lie                           100                     50,00%    100.000.000
             BERKAT
               Winda                                              100                     50,00%    100.000.000
               PT Kencana Anugerah Propertindo                    100                     50,00%    100.000.000
             MAJU
               Winda                                               40                     20,00%     40.000.000
               Buyanto Tjiawan                                     40                     20,00%     40.000.000
               Kevin Tanuwidjaja                                   80                     40,00%     80.000.000
               Kurniawati                                          40                     20,00%     40.000.000
             MAKMUR
               Buyanto Tjiawan                                     30                     30,00%     40.000.000
               Kurniawati                                          30                     30,00%     80.000.000
               Tinna Parman                                        40                     40,00%     40.000.000
             SEJAHTERA
               Buyanto Tjiawan                                     50                     50,00%     50.000.000
               Philipus Hadi Kusuma Lie                            25                     25,00%     25.000.000
               Kurniawati                                          25                     25,00%     25.000.000
             SUKSES
               Buyanto Tjiawan                                    150                     50,00%    150.000.000
               Elvaretta Chandra                                   75                     25,00%     75.000.000
               Fidrian Sidharta                                    75                     25,00%     75.000.000

            Sumber : Laporan Keuangan Audit IPAC dan ERA Fiesta per 31 Juli 2023

           Pemegang saham IPAC adalah APAC Investments 2 Pte. Ltd. dengan kepemilikan sebesar
           90,60% dan masyarakat sebesar 9,40%. Sedangkan kepemilikan ke-tujuh perusahaan yang
           tergabung pada ERA Fiesta adalah perseorangan dan 2 (dua) diantaranya per tanggal penilaian
           dimiliki oleh ANUGERAH, namun tidak memiliki hubungan afiliasi terkait dengan struktur
           kepemilikan dengan IPAC.

           Pada bulan Oktober 2023, terdapat perubahan susunan pemegang saham pada ABADI dan
           BERKAT, sehingga Rencana Transaksi akan dilaksanakan dengan struktur kepemilikan saham
           sebagai berikut:

                                                           Jumlah Lembar           Presentase
                                Keterangan                                                         Total
                                                              Saham               Kepemilikan
             ABADI

               Winda                                                       80         80.000.000       40,00%
               Buyanto Tjiwan                                              70         70.000.000       35,00%
               Kurniawati                                                  50         50.000.000       25,00%

             BERKAT

               Winda                                                       80         80.000.000       40,00%
               Buyanto Tjiwan                                              70         70.000.000       35,00%



                                                                                                   Halaman - 9
Page 20
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



                                                       Jumlah Lembar         Presentase
                               Keterangan                                                           Total
                                                          Saham             Kepemilikan
               Kurniawati                                              50       50.000.000              25,00%


           Berdasarkan struktur kepemilikan di atas, per tanggal penilaian serta dengan adanya
           perubahan kepemilikan ABADI dan BERKAT pada bulan Oktober 2023, diketahui bahwa tidak
           ada pemilik saham yang sama-sama menyertakan sahamnya di IPAC maupun ERA Fiesta. Dari
           segi kepemilikan tersebut, Rencana Transaksi ini tidak terkait dengan POJK 42 Tahun 2020.

           Unsur Transaksi Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan

           Figur 3. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Kepengurusan
                                              NAMA                                           IPAC

           IPAC

              Susan Widjayawati                                                              KU

              Tjio Yafet Kristanto                                                            KI

              Darmadi Darmawangsa                                                            DU

              Aan Andriani Sutrisno                                                           D

           FIESTA

              ABADI

              Kurniawati                                                                      K

              Winda                                                                          DU

              Buyanto Tjawan                                                                  D

              ANUGERAH

              Philipus Hadi Kusuma Lie                                                        K

              Buyanto Tjawan                                                                 DU

              Kurniawati                                                                      D

              BERKAT

              Kurniawati                                                                      K

              Winda                                                                          DU

              Buyanto Tjawan                                                                  D

              MAJU

              Kurniawati                                                                      K

              Kevin Tanuwidjaja                                                              DU

              Buyanto Tjawan                                                                  D

              Winda                                                                           D

              MAKMUR

              Kurniawati                                                                      K

              Tinna Parman                                                                   DU

              Buyanto Tjawan                                                                  D

              SEJAHTERA

              Philipus Hadi Kusuma Lie                                                        K

              Buyanto Tjawan                                                                 DU



                                                                                                   Halaman - 10
Page 21
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



                                                      NAMA                                                         IPAC

                 Kurniawati                                                                                            D

                 SUKSES

                 Buyanto Tjawan                                                                                        K

                 Elvaretta Chandra                                                                                     DU

                 Fidrian Sidharta                                                                                      D

               Sumber     : Manajemen IPAC
               Keterangan : Komisaris Utama “KU”, Komisaris Independen “KI”, Direktur Utama “DU”, Direktur “D”.


               Berdasarkan struktur kepengurusan, diketahui bahwa per 31 Juli 2023 tidak terdapat hubungan
               afiliasi melalui pengurus yang menduduki jabatan pada struktur kepengurusan di IPAC dan ERA
               Fiesta, sehingga Rencana Transaksi ini tidak terkait dengan POJK 42 Tahun 2020.



1.9.2.2        Unsur Benturan Kepentingan Dalam Rencana Transaksi

               Rencana Transaksi tidak melibatkan beberapa pihak yang menunjukkan hubungan afiliasi
               sehingga secara kepentingan ekonomis tidak terdapat benturan kepentingan antara IPAC dan
               ERA Fiesta. Berdasarkan pernyataan manajemen IPAC, diketahui tidak ada benturan
               kepentingan dalam Rencana Transaksi ini seperti yang diatur dalam POJK 42 Tahun 2020.



1.10      Penugasan Pemberian Pendapat Kewajaran Profesional

          •     Dalam menyusun laporan ini, Y&R mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
                yang disediakan oleh IPAC serta data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik
                dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan untuk perhitungan dan
                analisis telah dilakukan dengan benar. Y&R tidak terlibat dan tidak melakukan audit ataupun
                verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut.

          •     Sebagai tambahan, kami tidak terlibat dalam diskusi dengan IPAC sehubungan dengan
                Rencana Transaksi tersebut dan kami tidak terlibat dalam komunikasi ataupun interaksi
                apapun dalam mencapai konsensus mengenai persyaratan dan kondisi Rencana Transaksi
                tersebut.



1.11      Data, Informasi dan Prosedur

          Kami telah melakukan analisis dan mempertimbangkan data dan informasi yang disediakan IPAC
          untuk tujuan penugasan ini, yaitu:



1.11.1        Data dan Informasi

           a. Laporan Keuangan IPAC

                Figur 4. Laporan Keuangan Historis IPAC
                     Tahun               Auditor             Akuntan Publik                Nomor dan Tanggal                     Opini
                                     Kantor Akuntan     Aris Suryanta, Ak., CA, CPA.   No. R-
                                                                                                                            Wajar dalam
                  31 Des 2019        Publik Kanaka      dengan No. AP.1014, serta      009/2.0752/AU.1/03/1014-
                                                                                                                            semua hal yang
                  dan 2018           Puradiredja,       telah terdaftar di OJK         3/1/I/2020 tanggal 28 Januari
                                                                                                                            material
                                     Suhartono                                         2020




                                                                                                                            Halaman - 11
Page 22
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



                  Tahun           Auditor              Akuntan Publik               Nomor dan Tanggal                 Opini
                                                 dengan No. STTD.AP-
                                                 505/PM.22/2018
                                                 Suhartono, MPA., Ak., CA,
                              Kantor Akuntan                                    No. R-
                                                 CPA. dengan No. AP.0206,                                       Wajar dalam
                              Publik Kanaka                                     105/2.0752/AU.1/05/0206-
               31 Des 2020                       serta telah terdaftar di OJK                                   semua hal yang
                              Puradiredja,                                      2/1/III/2021 tanggal 31 Maret
                                                 dengan No. STTD.AP-                                            material
                              Suhartono                                         2021
                                                 507/PM.22/2018
                                                 Aris Suryanta, Ak., CA, CPA.
                              Kantor Akuntan                                    No. R-
                                                 dengan No. AP.1014, serta                                      Wajar dalam
                              Publik Kanaka                                     059/2.0752/AU.1/05/1014-
               31 Des 2021                       telah terdaftar di OJK                                         semua hal yang
                              Puradiredja,                                      1/1/III/2022 tanggal 07 Maret
                                                 dengan No. STTD.AP-                                            material
                              Suhartono                                         2022
                                                 505/PM.22/2018
                                                 Aris Suryanta, Ak., CA, CPA.
                              Kantor Akuntan                                    No. R-
                                                 dengan No. AP.1014, serta                                      Wajar dalam
                              Publik Kanaka                                     00069/2.0752/AU.1/05/1014-
               31 Des 2022                       telah terdaftar di OJK                                         semua hal yang
                              Puradiredja,                                      2/1/III/2023 tanggal 09 Maret
                                                 dengan No. STTD.AP-                                            material
                              Suhartono                                         2023
                                                 505/PM.22/2018
                                                 Aris Suryanta, Ak., CA, CPA.
                              Kantor Akuntan                                    No. R-
                                                 dengan No. AP.1014, serta                                    Wajar dalam
                              Publik Kanaka                                     00433/2.0752/AU.1/05/1014-
               31 Jul 2023                       telah terdaftar di OJK                                       semua hal yang
                              Puradiredja,                                      3/1/X/2023 tanggal 20 Oktober
                                                 dengan No. STTD.AP-                                          material
                              Suhartono                                         2023
                                                 505/PM.22/2018
              Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit IPAC

         b. Laporan Tahunan IPAC untuk tahun 2022;
         c. Laporan Keuangan Proforma per 30 Juni 2023 yang disiapkan oleh Kantor Akuntan Publik
            Kanaka Puradiredja, Suhartono, oleh Aris Suryanta, Ak., CA, CPA dengan registrasi Akuntan
            Publik No. AP. 1014 serta telah terdaftar di OJK dengan No. STTD.AP-505/PM.22/2018 melalui
            Laporan No. Ref.: R0-001/ERA-KPS/AIS01/I/2024 tanggal 23 Januari 2024;
         d. Proyeksi keuangan IPAC sebelum dan sesudah Transaksi selama 5 (lima) tahun yang disiapkan
            oleh Manajemen IPAC;
         e. Laporan Penilaian Bisnis ke-tujuh perusahaan ERA Fiesta dari Y&R dalam laporan tanggal 22
            Januari 2024 yang ditandatangani oleh Penilai Publik Yanuar Bey, S.E., M.M., MAPPI (Cert.)
            dengan ijin penilai No. B-1.08.00044 dan STTD OJK STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023, dengan
            nomor laporan masing-masing sebagai berikut:
            Figur 5. Laporan Penilaian Bisnis
                               Nama Perusahaan                                            Nomor Laporan

               ABADI                                                            00003/2.0170-00/BS/03/0044/1/I/2024
               ANUGERAH                                                         00004/2.0170-00/BS/03/0044/1/I/2024
               BERKAT                                                           00005/2.0170-00/BS/03/0044/1/I/2024
               MAJU                                                             00006/2.0170-00/BS/03/0044/1/I/2024
               MAKMUR                                                           00007/2.0170-00/BS/03/0044/1/I/2024
               SEJAHTERA                                                        00008/2.0170-00/BS/03/0044/1/I/2024
               SUKSES                                                           00009/2.0170-00/BS/03/0044/1/I/2024



         f.   Legalitas perusahaan dan perijinan terkait;
         g.   Draft perjanjian jual beli saham bersyarat IPAC dengan ERA Fiesta;
         h.   Dokumen-dokumen lain yang terkait dengan Rencana Transaksi;
         i.   Diskusi dengan manajemen IPAC; dan
         j.   Informasi lainnya yang didapat dari berbagai pencarian di S&P Capital IQ, Damodaran, IDX dan
              Website terkait dengan industri yang menunjang analisis.



1.11.2   Prosedur

         Prosedur yang dilakukan Y&R dalam menganalisis Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:


                                                                                                                Halaman - 12
Page 23
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



         a. Nilai dari objek yang ditransaksikan.

             Berdasarkan draf perjanjian dengan masing-masing pihak, total nilai dari Rencana Transaksi
             adalah Rp11.220.000 Ribu.

         b. Dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang
            saham.

             Rencana Transaksi yang akan dilakukan akan memberikan dampak terhadap kepentingan
             pemegang saham terkait pengembangan usaha yang akan dilakukan IPAC. Hal ini mengingat
             dengan memperluas jaringan pasar melalui akuisisi salah satu franchisee terbaik, diperkirakan
             akan memperbaiki kinerja IPAC.

         c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait dengan rencana
            transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.

             Y&R telah menelaah pertimbangan bisnis yang digunakan manajemen IPAC dalam
             pengambilan keputusan terkait Rencana Transaksi.



1.12   Informasi Terkait Inspeksi terhadap Objek Pendapat Kewajaran

       Berdasarkan surat tugas No. ST.Y&R-00/BS/ERA/X/2023/RY/0077 tanggal 10 Oktober 2023, kami
       telah melaksanakan inspeksi pada:

         Hari / Tanggal      :   Selasa, 10 Oktober 2023
         Lokasi              :   TCC Batavia Tower 8th Floor Suites 3-5, Jalan K.H Mas Mansyur Kav.
                                 126, Jakarta – 10220.
         Tim Survey          :   -   Nisa Iksi Rosa
                                 -   Synthia Ayu Disha
         Pendamping          :   -   Junartan
                                 -   Paulus William


       Adapun dokumentasi terkait hasil pelaksanaan inspeksi adalah sebagai berikut:




                           Ruang Depan                                      Ruang Kerja




                                                                                              Halaman - 13
Page 24
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)




                   Kegiatan Pelatihan Member                   Tampak Depan Ruang Produksi

       Berdasarkan hasil diskusi dengan Manajemen IPAC diketahui bahwa:
        1. ERA Fiesta merupakan salah satu franchisee terbaik yang saat ini dimiliki IPAC, sehingga ERA
           Fiesta diyakini dapat mendukung rencana pengembangan usaha IPAC.
        2. IPAC berusaha menguatkan penjualan pada wilayah Tangerang dan Jakarta Barat melalui
           akuisisi ERA Fiesta.
        3. Kenaikan omset pada ERA Fiesta diyakini mampu menaikan pendapatan IPAC dilihat dari
           kinerja sebelumnya dan potensi pengembangan properti di wilayah tersebut.
        4. Akuisisi saham masing-masing perusahaan dalam ERA Fiesta adalah sebesar 51,00% dan telah
           mempertimbangkan manfaat sebagai pihak mayoritas serta risiko yang akan dihadapi untuk
           menjalankan usaha tersebut.
        5. Nilai Rencana Transaksi untuk 7 (tujuh) perusahaan yang akan diakuisisi adalah Rp11.220.000
           Ribu.
        6. Dengan melakukan akuisisi terhadap beberapa perusahaan yang tergabung dalam ERA FIesta,
           IPAC berencana untuk mengembangkan usahanya melalui pengelolaan marketing dengan
           menggunakan IT System.



1.13   Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran

       Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran yang digunakan dalam penyusunan laporan ini
       mengacu pada mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
       No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
       (“POJK 35 Tahun 2020”) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
       No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
       Modal (“SEOJK 17 Tahun 2020”), dimana Penilai wajib melakukan analisis yang paling sedikit
       meliputi:
       • Analisis atas Rencana Transaksi terkait dengan latar belakang, dasar, objek, sumber dana dan
          pertimbangan bisnis yang digunakan oleh IPAC;
       • Analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi;
       • Analisis kewajaran nilai dari Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan; dan
       • Analisis atas faktor lain yang relevan.



1.14   Asumsi dan Kondisi Pembatas

       Asumsi

       Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:

       •     Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer opinion.



                                                                                           Halaman - 14
Page 25
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



       •     Y&R telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
             penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran.
       •     Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
       •     Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
             pendapat kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada Y&R dan tidak ada pengurangan
             atas fakta-fakta yang penting.
       •     Y&R menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
             proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
             (fiduciary duty).
       •     Y&R bertanggung jawab atas pelaksanaan Pendapat Kewajaran dan kewajaran proyeksi
             keuangan yang telah disesuaikan.
       •     Y&R menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
             informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional IPAC.
       •     Y&R bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan nilai yang
             dihasilkan.
       •     Y&R telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi
             tugas.
       •     Laporan Pendapat Kewajaran ini ditujukan hanya untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal
             dan pemenuhan aturan OJK.
       •     Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
             kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
             Rencana Transaksi pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
       •     Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Y&R menggunakan beberapa asumsi,
             seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban IPAC dan semua pihak yang terlibat dalam
             Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
             diungkapkan oleh manajemen IPAC.
       •     Y&R mengasumsikan bahwa IPAC merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya
             dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten (going
             concern).
       •     Laporan Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
             sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya
             secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
             menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Laporan
             Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat
             dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
       •     Y&R juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini
             sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang
             berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
             Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali
             atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi
             dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal pendapat kewajaran ini.

       Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah:

       •     Y&R tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
             Rencana Transaksi.
       •     Dalam melaksanakan analisis, Y&R mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
             kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
             yang diberikan kepada Y&R oleh IPAC atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
             adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Y&R tidak bertanggung jawab untuk
             melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Y&R juga
             bergantung kepada jaminan dari manajemen IPAC bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
             fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan menjadi tidak lengkap atau
             menyesatkan.



                                                                                           Halaman - 15
Page 26
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



       •       Analisis dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini dipersiapkan
               menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas
               data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat Y&R secara material.
               Oleh karena itu, Y&R tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan terhadap Laporan
               Pendapat Kewajaran ini dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
       •       Y&R tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-
               jasa yang diberikan kepada IPAC dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya
               merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa
               akuntansi, audit, atau perpajakan. Y&R tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana
               Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
       •       Pekerjaan yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
               ditafsirkan dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
               prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
               dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
               atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, Y&R tidak
               mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
               menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Rencana Transaksi dan mungkin
               tersedia untuk IPAC serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana
               Transaksi ini.



1.15   Penjelasan Mengenai Kejadian Penting Setelah Tanggal Pendapat Kewajaran


       Terjadi perubahan susunan kepemilikan saham ABADI dan BERKAT per Oktober 2023 yang
       digunakan sebagai dasar untuk pengalihan saham pada saat Rencana Transaksi, dengan rincian
       sebagai berikut:

       ABADI

       Berdasarkan Akta Perubahan ABADI No. 10, tanggal 13 Oktober 2023 yang dibuat dihadapan
       Notaris Anastasia Chandra, S.H., M.KN., Notaris di Kabupaten Tangerang, susunan pemegang
       saham ABADI adalah sebagai berikut:

       Figur 6.         Susunan Pemegang Saham ABADI
                                                             Jumlah modal ditempatkan dan disetor
              Nama Pemegang Saham          Jumlah Saham                                             Persentase
                                                                    (Dalam Rupiah Penuh)

           Winda                                       80                              80.000.000         40,00%

           Buyanto Tjiwan                              70                              70.000.000         35,00%

           Kurniawati                                  50                              50.000.000         25,00%

           Total                                       200                            200.000.000        100,00%

       Sumber : Akta perubahan ABADI No. 10, tanggal 13 Oktober 2023

       BERKAT

       Berdasarkan Akta Perubahan BERKAT No. 9, tanggal 13 Oktober 2023 yang dibuat dihadapan
       Notaris Anastasia Chandra, S.H., M.KN., Notaris di Kabupaten Tangerang,. susunan pemegang
       saham BERKAT adalah sebagai berikut:

       Figur 7.         Susunan Pemegang Saham BERKAT
                                                             Jumlah modal ditempatkan dan disetor
              Nama Pemegang Saham          Jumlah Saham                                             Persentase
                                                                    (Dalam Rupiah Penuh)

           Winda                                       80                              80.000.000         40,00%

           Buyanto Tjiwan                              70                              70.000.000         35,00%




                                                                                                     Halaman - 16
Page 27
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



                                                             Jumlah modal ditempatkan dan disetor
            Nama Pemegang Saham            Jumlah Saham                                             Persentase
                                                                    (Dalam Rupiah Penuh)
         Kurniawati                                    50                              50.000.000         25,00%

         Total                                         200                            200.000.000        100,00%

       Sumber : Akta perubahan BERKAT No. 9, tanggal 13 Oktober 2023




                                                                                                     Halaman - 17
Page 28
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



2     TINJAUAN DAN ANALISIS RENCANA TRANSAKSI

2.1    Latar Belakang Rencana Transaksi

       Dalam mejalankan usahanya, IPAC selalu melakukan peninjauan terhadap broker anggotanya.
       Terdapat banyak broker anggota yang memiliki kinerja yang baik dengan indikator laporan
       keuangan, produktivitas agen dan catatan penjualan dengan developer dan faktor-faktor relevan
       lainnya. Terkait dengan visi IPAC dengan pemegang saham, yaitu APAC, untuk melakukan
       percepatan pertumbuhan bisnis agensi, maka IPAC berencana untuk mengubah model bisnis
       dengan lebih mendekat kepada masing-masing agen serta transaksi yang mereka lakukan melalui
       proses akuisisi salah satu broker anggotanya.

       Era Fiesta merupakan salah satu broker anggota IPAC yang memiliki kinerja yang baik. IPAC
       berencana melakukan akuisisi atas 7 (tujuh) perusahaan yang tergabung dalam ERA Fiesta, masing-
       masing atas sebesar 51,00% kepemilikan sahamnya. Dengan akuisisi tersebut, IPAC dapat menjadi
       pemegang saham mayoritas dan dapat berpartisipasi lebih atas setiap kebijakan yang akan
       diterapkan.

       Akuisisi broker anggota ini diharapkan dapat mendukung perubahan model bisnis yang
       direncanakan IPAC. Hal ini dikarenakan kondisi pasar waralaba real estat saat ini yang sangat
       kompetitif, dimana merek terkemuka cenderung mengurangi royalti untuk mendapatkan pangsa
       pasar broker dan agen yang lebih besar. Oleh karena itu, IPAC memilih langkah untuk melakukan
       akusisi broker anggota, yang diharapkan setelah proses akuisisi, maka langkah ini akan
       memberikan pertumbuhan yang lebih besar pada kinerja operasi yang dimilikinya.

       IPAC akan mengidentifikasi lokasi baru dengan strategi pemasaran untuk memasuki pasar primer
       dan berbagai kampanye rekrutmen lainnya, guna memperoleh pangsa pasar yang lebih besar di
       pasar agen. Akuisisi terhadap ERA Fiesta oleh IPAC menawarkan potensi sinergi bagi kedua belah
       pihak. IPAC dan ERA Fiesta mengharapkan pertumbuhan yang signifikan setelah akuisisi
       dilaksanakan, dengan fokus pada rekrutmen tim dan agen yang didukung oleh struktur komisi dan
       biaya manajemen yang sangat kompetitif.



2.2    Objek Rencana Transaksi

       Objek analisis Pendapat Kewajaran dari Rencana Transaksi adalah ketentuan-ketentuan atas
       Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dalam rangka akuisisi 51,00% ekuitas pada perusahaan yang
       tergabung pada ERA Fiesta yaitu ABADI, ANUGERAH, BERKAT, MAJU, MAKMUR, SEJAHTERA dan
       SUKSES.

       Pada tanggal penilaian, 50% dari kepemilikan saham ABADI dan BERKAT dimiliki oleh ANUGERAH,
       sehingga dalam melakukan analisis terhadap nilai rencana transaksi atas saham ABADI dan BERKAT
       didasarkan pada hasil penilaian atas 25,50% saham ABADI dan BERKAT, sedangkan sisanya telah
       tercermin pada penilaian atas 51,00% saham ANUGERAH.



2.3    Dasar Rencana Transaksi

       Dasar Rencana Transaksi ini adalah Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat antara IPAC dan pemegang
       saham pada 7 (tujuh) perusahaan yang tergabung dalam ERA Fiesta.




                                                                                           Halaman - 18
Page 29
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



2.4    Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Manajemen IPAC

       Pertimbangan bisnis yang dilakukan terkait dengan Rencana Transaksi ini adalah:
        -   Terdapat catatan rekam jejak waralaba terbaik dan proyeksi kedepan melalui rencana bisnis
            dan bagaimana grup broker anggota dapat berintegrasi dan menemukan sinergi dengan IPAC.
        -   Terdapat struktur SDM perusahaan, kinerja dan produktivitas agen broker anggota terbaik
            untuk dapat diakusisi dan mendukung visi yang dicanangkan oleh IPAC.
        -   Akuisisi sebesar 51,00% pada masing-masing perusahaan dilakukan dengan pertimbangan
            tetap melibatkan pemegang saham eksisting dalam pertumbuhan kinerja perusahaan dan
            mengurangi risiko sebagai opsi saat pencapaian target tertentu di tahun-tahun mendatang.



2.5    Analisis Perjanjian dan Persyaratan yang Disepakati dalam Rencana Transaksi

       Rencana Transaksi yang dilakukan IPAC mengacu pada beberapa Perjanjian Jual Beli Saham
       Bersyarat, berikut adalah ringkasan dari perjanjian antara IPAC dengan pemegang saham pada 7
       (tujuh) perusahaan yang tergabung dalam ERA Fiesta:

       1.    Pihak

              Pihak                   :     Bapak Buyanto Tjiawan, Ibu Kurniawati, Ibu Winda dan Pemegang
              Pertama/Penjual               Saham Individu Lainnya dari Perusahaan yang akan menjual
                                            kepemilikan saham mereka dalam Perusahaan dalam Transaksi yang
                                            diajukan (“Penjual Individu”). Bapak Buyanto Tjawan, Ibu Kurniawati
                                            dan Ibu Winda akan memastikan Penjual Individu menjual saham
                                            mereka dan mengeksekusi Dokumen Transaksi dengan Pembeli.
              Pihak                   :     IPAC, dalam hal ini diwakili oleh Darmadi Darmawangsa selaku
              Kedua/Pembeli                 Direktur Utama
              Target Company          :          1. ABADI
                                                 2. ANUGERAH
                                                 3. BERKAT
                                                 4. MAJU
                                                 5. MAKMUR
                                                 6. SEJAHTERA
                                                 7. SUKSES

       2.    Komposisi Pemegang Saham Target Company

                                                              Jumlah Lembar         Presentase
                              Keterangan                                                            Total
                                                                 Saham             Kepemilikan
              ABADI

                 Winda                                                        80          40,00%    80.000.000

                 Buyanto Tjiawan                                              70          35,00%    70.000.000

                 Kurniawati                                                   50          25,00%    50.000.000

              ANUGERAH

                 Buyanto Tjiawan                                          100             50,00%   100.000.000

                 Philipus Hadi Kusuma Lie                                 100             50,00%   100.000.000

              BERKAT

                 Winda                                                        80          40,00%    80.000.000

                 Buyanto Tjiawan                                              70          35,00%    70.000.000

                 Kurniawati                                                   50          25,00%    50.000.000

              MAJU

                 Winda                                                        40          20,00%    40.000.000




                                                                                                   Halaman - 19
Page 30
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



                                                       Jumlah Lembar         Presentase
                                Keterangan                                                     Total
                                                          Saham             Kepemilikan
                 Buyanto Tjiawan                                       40          20,00%       40.000.000

                 Kevin Tanuwidjaja                                     80          40,00%       80.000.000

                 Kurniawati                                            40          20,00%       40.000.000

              MAKMUR

                 Buyanto Tjiawan                                       30          30,00%       40.000.000

                 Kurniawati                                            30          30,00%       80.000.000

                 Tinna Parman                                          40          40,00%       40.000.000

              SEJAHTERA

                 Buyanto Tjiawan                                       50          50,00%       50.000.000

                 Philipus Hadi Kusuma Lie                              25          25,00%       25.000.000

                 Kurniawati                                            25          25,00%       25.000.000

              SUKSES

                 Buyanto Tjiawan                                   150             50,00%      150.000.000

                 Elvaretta Chandra                                     75          25,00%       75.000.000

                 Fidrian Sidharta                                      75          25,00%       75.000.000


             Pihak Pertama menjamin kebenaran dari komposisi pemegang saham tersebut dan telah
             sesuai dengan akta terakhir yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan
             HAM.

       3.    Jual Beli Saham

             Para Pihak dengan ini sepakat untuk dilakukannya akuisisi saham terhadap Target Company
             yang dilakukan oleh Pihak Kedua sebanyak 51,00% (lima puluh satu persen) saham terhadap
             akuisisi saham tersebut Pihak Pertama menyatakan persetujuannya untuk melepas sebagian
             saham yang dimilikinya sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Pihak Kedua,
             dengan komposisi saham yang dilepas dan komposisi saham setelah akuisisi masing-masing
             sebagai berikut:

                                                       Jumlah Lembar Saham yang      Jumlah Lembar Saham
                                Keterangan
                                                                 Dijual                 Setelah Akuisisi
              ABADI
                 Winda                                                        40                           40
                 Buyanto Tjiawan                                              36                           34
                 Kurniawati                                                   26                           24
                 IPAC                                                                                   102
              ANUGERAH
                 Buyanto Tjiawan                                              51                           49
                 Philipus Hadi Kusuma Lie                                     51                           49
                 IPAC                                                                                   102
              BERKAT
                 Winda                                                        40                           40
                 Buyanto Tjiawan                                              36                           34
                 Kurniawati                                                   26                           24
                 IPAC                                                                                   102
              MAJU
                 Winda                                                        19                           21
                 Buyanto Tjiawan                                              19                           21
                 Kevin Tanuwidjaja                                            45                           35



                                                                                               Halaman - 20
Page 31
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



                                                           Jumlah Lembar Saham yang        Jumlah Lembar Saham
                                  Keterangan
                                                                     Dijual                   Setelah Akuisisi
                   Kurniawati                                                    19                               21
                   IPAC                                                                                          102
                 MAKMUR
                   Buyanto Tjiawan                                               15                               15
                   Kurniawati                                                    15                               15
                   Tinna Parman                                                  21                               19
                   IPAC                                                                                           51
                 SEJAHTERA
                   Buyanto Tjiawan                                               25                               25
                   Philipus Hadi Kusuma Lie                                      13                               12
                   Kurniawati                                                    13                               12
                   IPAC                                                                                           51
                 SUKSES
                   Buyanto Tjiawan                                               39                               36
                   Elvaretta Chandra                                             75                               75
                   Fidrian Sidharta                                              39                               36
                   IPAC                                                                                          154


       4.    Harga Pembelian dan Ketentuan Pembayaran Akuisisi

                                              Keterangan                              Dalam Ribuan Rupiah

                 ABADI                                                                                      1.652.521

                 ANUGERAH                                                                                   3.787.844

                 BERKAT                                                                                      533.940

                 MAJU                                                                                       1.138.009

                 MAKMUR                                                                                     1.673.913

                 SEJAHTERA                                                                                  1.607.817

                 SUKSES                                                                                      825.956


            a.     Pembayaran pertama sebesar 20% (dua puluh persen) dari Harga Pembelian pada saat
                   penandatanganan Perjanjian ini.
            b.     Pembayaran kedua sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Pembelian pada saat
                   penandatanganan Akta Jual Beli.

       5.    Syarat Pendahuluan

            1)     Kewajiban Pihak Kedua untuk membeli Saham Yang Dijual sebagaimana dimaksudkan
                   dalam Perjanjian ini tunduk dan bergantung pada pemenuhan oleh Pihak Pertama atas
                   seluruh persyaratan menurut ketentuan hukum, atau dengan adanya pengesampingan
                   baik seluruhnya atau sebagian sepanjang diperbolehkan secara hukum dan jika untuk hal
                   tersebut memang dapat dikesampingkan.
            2)     Kewajiban Pihak Pertama untuk menjual Saham Yang Dijual sebagaimana dimaksudkan
                   dalam Perjanjian ini tunduk dan bergantung pada pemenuhan oleh Pihak Kedua atas
                   seluruh persyaratan menurut ketentuan hukum, atau dengan adanya pengesampingan
                   baik seluruhnya atau sebagian sepanjang diperbolehkan secara hukum dan jika untuk hal
                   tersebut memang dapat dikesampingkan.
            3)     Setiap Pihak akan menggunakan semua upaya yang wajar untuk memastikan Persyaratan
                   Pendahuluan yang harus diperolehnya terpenuhi sesegera mungkin dapat dilaksanakan
                   setelah Tanggal Efektif dan sebelum Tanggal Tenggat Penyelesaian.



                                                                                                     Halaman - 21
Page 32
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



            4)   Jika ada Syarat Pendahuluan yang tidak dapat dipenuhi atau dikesampingkan karena
                 hukum, pada atau sebelum Tanggal Tenggat Penyelesaian, maka Pihak yang telah
                 memenuhi kewajibannya dalam Syarat Pendahuluan dapat, berdasarkan kewenangannya
                 sendiri, memutus Perjanjian ini, kecuali Para Pihak setuju untuk memperpanjang Tanggal
                 Tenggat Penyelesaian secara tertulis. Setelah pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak tidak
                 akan memiliki hak dan kewajiban lebih lanjut terhadap satu sama lain, kecuali terhadap
                 klaim yang timbul sebelum pengakhiran Perjanjian ini dan hal-hal mengikat lainnya seperti
                 Informasi Rahasia.

       6.    Pemindahan Hak Atas Saham

            1)   Setelah selesainya proses Akusisi Saham sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini,
                 Para Pihak harus menindaklanjuti segala urusan yang sewajarnya diperlukan untuk
                 menyelesaikan Transaksi Akuisisi Saham sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
            2)   Setelah Tanggal Penyelesaian, maka kendali operasional terhadap Target Company telah
                 beralih kepada Pihak Kedua.
            3)   Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak selesainya proses Akuisisi Saham, Pihak Pertama
                 dalam kapasitasnya masing-masing akan tetap berada dalam posisi dan peran manajemen
                 Perusahaan penuh waktu (full time) berkomitmen untuk meningkatkan kinerja,
                 mendukung perkembangan dan turut aktif dalam usaha Target Company. Komitmen
                 tersebut dapat dibuat dalam suatu perjanjian untuk mencerminkan komitmen ini dan
                 klausula-klausula relevan lainnya dalam kaitannya Proses Akuisisi.
            4)   Para Pihak dapat melakukan dan berinisiatif dalam penambahan, pengurangan atau
                 perubahan terhadap modal dasar, modal disetor dan/atau modal ditempatkan Para Pihak
                 dalam hal dianggap perlu perubahan susunan pengurus dan dilaksanakan sesuai dengan
                 ketentuan perundang-undangan perseroan terbatas.
            5)   Bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham / Keputusan Sirkuler Pemegang
                 Saham tentang jual beli saham, Para Pihak dapat menetapkan perubahan susunan
                 pengurus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



       7.    Pajak

            1)   Masing-masing Pihak di dalam Perjanjian ini akan menanggung biaya perpajakan dan
                 biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan persiapan, penandatanganan dan
                 pelaksanaan Perjanjian ini dan Transaksi (termasuk biaya konsultan hukum, akuntan dan
                 biaya lainnya), kecuali terhadap biaya Notaris yang akan ditanggung secara bersama-sama
                 oleh Para Pihak.
            2)   Batas waktu akhir perhitungan perpajakan Perseroan adalah tanggal 25 Januari 2024
                 dalam hal terdapat klaim diluar laporan keuangan setelah tanggal sebagaimana dimaksud
                 segala selisih perhitungan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
            3)   Konsekuensi perpajakan dan tanggung jawab segala transaksi keuangan sebelum Tanggal
                 Penyelesaian menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
            4)   Konsekuensi dan kewajiban finansial dan hukum dari perpajakan Perseroan setelah
                 Tanggal Penyelesaian menjadi tanggung jawab bersama dari Para Pihak berdasarkan
                 komposisi pemegang saham masing-masing.

       8.    Tindakan Finansial

            1)   Pihak Pertama sepakat dan setuju bahwa sejak ditandatanganinya Perjanjian ini sampai
                 dengan Tanggal Penyelesaian, maka seluruh keputusan finansial IPAC yang tidak termasuk
                 dalam keperluan operasional IPAC harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih
                 dahulu dari Pihak Kedua.
            2)   Adapun keperluan operasional yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah:



                                                                                               Halaman - 22
Page 33
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



               a. Gaji Komisaris, direksi dan karyawan
               b. Biaya komisi
               c. Pajak
               d. Biaya iklan dan promosi
               e. Biaya penyusutan asset
               f. Biaya pemeliharaan dan perbaikan gedung/kantor
               g. Biaya imbalan kerja (pesangon, UPMK, dst)
               h. Biaya perjalanan dinas
               i. Biaya jasa profesional (konsultan hukum, notaris)
               j. Biaya kantor fotocopy dan cetakan
               k. Biaya telepon, air dan listrik
               l. Asuransi
            3) Pihak Pertama menyatakan dan menjamin bahwa Target Company memiliki dana yang
                 memadai untuk kelangsungan operasional Target Company sekurang-kurangnya untuk 6
                 (enam) bulan sejak Tanggal Penyelesaian, sehingga Pihak Kedua tidak perlu menambahkan
                 dana ke dalam Target Company dalam bentuk apapun juga untuk kepentingan operasional;
                 Ketidakcukupan dana dalam Target Company menjadi tanggung jawab Pihak Pertama
                 untuk memenuhinya pada saat Perjanjian ini ditandatangani.
            4) Untuk memastikan kecukupan dana operasional tersebut di atas, maka rekening bank
                 Target Company 3 (tiga) bulan terakhir sampai dengan ditandatanganinya Perjanjian ini
                 menjadi acuan pelaksanaan ketentuan Pasal ini.
            5) Setelah dilakukan akuisisi, maka kendali operasional Target Company dijalankan oleh
                 orang-orang Target Company sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta common business
                 practice.

       9.    Aset/Aktiva-Pasiva

            1)   Pihak Pertama berkewajiban untuk memberikan rincian terhadap seluruh aset
                 perusahaan, aktiva pasiva kepada Pihak Kedua secara terang, faktual dalam suatu laporan
                 keuangan yang sah, dan segala hal yang tidak tercantum dalam laporan keuangan
                 tersebut, dalam hal terjadi risiko atau beban maka menjadi tanggung jawab Pihak Pertama,
                 termasuk konsekuensi perpajakan.
            2)   Segala bentuk hak kekayaan intelektual yang melekat pada Target Company termasuk
                 namun tidak terbatas pada nama merek, sistem dan lain sebagainya, tetap dimiliki oleh
                 Target Company dan dapat digunakan oleh Target Company secara bebas tanpa ada yang
                 dikecualikan.
            3)   Para Pihak sepakat bahwa semua aset yang tidak terkait dengan kegiatan operasional
                 Target Company, termasuk namun tidak terbatas pada properti dan hipotik terkait, akan
                 dipisahkan dari Target Company sebelum Tanggal Penyelesaian, sedangkan aset-aset yang
                 menunjang operasional tetap berada dalam Target Company.



       10. Pertangungjawaban Hukum

            1)   Jika terdapat sengketa, pembebanan jaminan, serta hal yang merugikan lainnya yang
                 timbul dikemudian hari setelah penandatanganan Perjanjian ini yang didasari oleh
                 kerjasama yang sebelumnya telah berjalan antara Target Company dengan pihak ketiga
                 lainnya, maka segala konsekuensi baik hukum maupun finansial akan menjadi tanggung
                 jawab Pihak Pertama.
            2)   Apabila Pihak Pertama tidak melaksanakan tanggungjawab sebagaimana dalam ayat (1)
                 Pasal ini, maka Pihak Kedua berhak mengajukan klaim ganti rugi yang timbul.
            3)   Jumlah ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak yang memberikan ganti rugi sama dengan
                 total kerugian yang diderita atau ditanggung secara langsung baik materiil dan immateriil




                                                                                              Halaman - 23
Page 34
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



                  oleh pihak yang menerima ganti rugi sebagai akibat dari atau sehubungan dengan
                  pelanggaran dari kewajiban tersebut.
            4)    Dalam hal karena sebab apapun ternyata akuisisi tidak dapat dilaksanakan secara efektif
                  dibuktikan dengan tidak didapatkannya pengesahan yang diperlukan dari Kementerian
                  Hukum dan HAM RI kendati telah dilakukan usaha pemenuhannya, maka transaksi akuisisi
                  ini batal dan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua wajib dikembalikan
                  seluruhnya oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

       11. Penyelesaian Sengketa

             1)   Perjanjian dapat diakhiri dengan beberapa persyaratan sebagai berikut:
                   a. Adanya persetujuan secara tertulis dari Para Pihak ataupun salah satu pihak;
                   b. Oleh Pihak Pertama apabila Pihak Kedua melanggar kewajiban atas Harga Pembelian
                       dan Ketentuan Pembayaran Akuisisi Saham sebagaimana diatur dalam Pasal 5
                       Perjanjian ini.
                   c. Oleh Pihak Kedua apabila:
                       (i) Bahwa sebelum Tanggal Penyelesaian, IPAC dinyatakan pailit atau insolvensi
                             berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
                       (ii) Terdapat klaim hutang / kewajiban lama yang tidak dibuka di awal, hutang lain
                             atau permasalahan lain yang tidak dapat segera diselesaikan sehingga
                             memunculkan potensi masalah yang berkepanjangan.
                       (iii) Pihak Pertama tidak memenuhi persyaratan atau menghambat dalam bentuk
                             apapun terlaksananya proses akuisisi yang lazim dilakukan.
                       (iv) Adanya itikad buruk dari Pihak Pertama dalam proses transaksi akuisisi ini
                             sehingga menimbulkan masalah dikemudian hari yang berkepanjangan.
                       (v) Hasil audit, penilaian/valuasi dan/atau pemeriksaan IPAC tidak menyarankan
                             untuk dilakukan akuisisi atau terdapat suatu temuan yang kemungkinan harus
                             diselesaikan dalam jangka waktu yang berkepanjangan.
             2)   Dalam hal terjadi pengakhiran, ketentuan-ketentuan tertentu dalam Perjanjian ini
                  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 akan tetap berlaku meskipun telah terjadi
                  pengakhiran.
             3)   Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh salah satu Pihak dengan mengesampingkan
                  ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga terkait
                  dengan pengakhiran dan/atau pembatalan perjanjian tidak membutuhkan putusan
                  Pengadilan.
             4)   Pengakhiran tidak dapat dilakukan setelah Transaksi Akuisisi Saham selesai dilaksanakan.



2.6    Analisis Manfaat dan Risiko

       Manfaat yang akan diperoleh IPAC dari Rencana Transaksi adalah memperoleh aliran pendapatan
       yang beragam dari waralaba broker anggota dan bisnis agensi oleh IPAC sendiri sebagai pemilik
       mayoritas perusahaan yang akan diakuisisi.

       Risiko berkenaan dengan Rencana Transaksi ini adalah ketidakpuasan dari broker anggota sebagai
       akibat dari bertambahnya jumlah pesaing sesama agen. Selain itu terdapat kemungkinan tidak ada
       penjualan waralaba di masa depan di Tangerang dan Jakarta Barat yang eksklusif untuk agensi
       IPAC. Dengan kemungkinan risiko yang akan dihadapi, IPAC akan melakukan mitigasi melalui
       pelatihan dan pemerataan terkait dengan pasar yang ditangani oleh kelompok broker anggota
       serta dengan melakukan integrasi atas sistem IT yang akan digunakan IPAC untuk kelanjutan
       usahanya.




                                                                                              Halaman - 24
Page 35
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



2.7     Sumber Dana Rencana Transaksi

        Berdasarkan informasi dari manajemen, dana atas Rencana Transaksi akan bersumber dari kas
        internal IPAC.



2.8     Pihak-Pihak Dalam Rencana Transaksi

2.8.1    Pihak Pembeli

         PT Era Graharealty (“IPAC”)

         Sejarah Singkat

         PT Era Graharealty ("IPAC") didirikan berdasarkan Akta Notaris Gde Kertayasa, S.H., No. 41,
         tanggal 5 Juli 1991, di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
         Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. 02-
         5477.HT.01.01.TH.91, tanggal 5 Oktober 1991, dan diumumkan dalam Berita Negara No. 97,
         tanggal 3 Desember 1991, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 4574. Anggaran Dasar
         IPAC telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Rini Yulianti, S.H.,
         No. 22, tanggal 10 Juni 2022 mengenai perubahan Anggaran Dasar Perusahaan dalam rangka
         Proses penawaran Umum Perdana Saham Perusahaan. Perubahan tersebut telah disetujui oleh
         Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalu Surat Keputusan No. AHU-
         AH.01.03-0248380, tanggal 10 Juni 2022.

         IPAC memulai kegiatan operasionalnya pada tahun 1992 dan memiliki kantor yang berlokasi di
         TCC Batavia Tower One, Lantai 8, Jalan K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta.

         Aktivitas Usaha

         Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar IPAC, maksud dan tujuan perusahaan adalah menjalankan
         usaha dalam bidang sewa guna usaha tanpa hak opsi dan real estate. Saat ini kegiatan utama IPAC
         adalah bergerak di bidang penjualan franchise real estate (property brokerage) dengan merk "ERA".

         Susunan Pemegang Saham

         Berdasarkan laporan keuangan audit konsolidasian per 31 Juli 2023, rincian pemegang saham
         IPAC dan kepemilikan sahamnya masing-masing adalah sebagai berikut :

         Figur 8. Struktur Kepemilikan Saham IPAC
                                                        Jumlah Lembar       Presentase
                            Keterangan                                                         Total
                                                           Saham           Kepemilikan
             APAC Investments 2 Pte. Ltd (“APAC”)            860.562.600          90,60%     8.605.626.000
             Masyarakat                                       89.305.900           9,40%       893.059.000
           Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh        949.868.500         100,00%     9.498.685.000

         Sumber : Laporan Keuangan Audit per 31 Juli 2023

         Berdasarkan Laporan Keuangan Audit per 31 Juli 2023, pemegang saham mayoritas IPAC adalah
         APAC dengan kepemilikan sebesar 90,60%.

         Manajemen dan Sumber Daya Manusia

         Berdasarkan Laporan Keuangan Audit per 31 Juli 2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
         IPAC adalah sebagai berikut :



                                                                                              Halaman - 25
Page 36
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama               : Susan Widjayawati
         Komisaris Independen          : Tjio Yafet Kristanto

         Dewan Direksi
         Direktur Utama                : Darmadi Darmawangsa
         Direktur                      : Aan Andriani Sutrisno

         Komite audit
         Ketua                        : Tjio Yafet Kristanto
         Anggota                       : Nurharyanto
         Anggota                      : Julius Jurianto
         Sekretaris Perusahaan        : Edwar
         Audit internal               : Setiya Wahyuni Tanuwidjaja

         Personel manajemen kunci IPAC meliputi seluruh anggota dewan komisaris dan direksi.
         Manajemen kunci tersebut memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan,
         memimpin dan mengendalikan aktivitas perusahaan. Jumlah karyawan IPAC dan entitas anak
         pada tanggal 31 Juli 2023 adalah sebanyak 23 orang.



2.8.2    Pihak Penjual

         Pihak Penjual merupakan pihak perseorangan yang memiliki kepemilikan pada ERA Fiesta yaitu
         ABADI, ANUGERAH, BERKAT, MAJU, MAKMUR, SEJAHTERA dan SUKSES, yang terdiri dari:
         1.   Buyanto Tjiawan, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk
              No. 3671051110790005, beralamat di Kota Tangerang, Jalan Bukit Golf VIII Blok QG 2/25,
              RT 001 / RW 008, Cipete, Pinang.
         2.   Elvaretta Chandra, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk
              No. 3671095102870006, beralamat di Kota Tangerang, Jalan Palem X Blok B-10 No. 12, RT 03
              / RW 009, Uwung Jaya, Cibodas.
         3.   Fidrian Sidharta, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk
              No. 3671072106850002, beralamat di Kota Tangerang, Jalan Nusantara B No. 52, RT 002 /
              RW 006, Cimone Jaya, Karawaci.
         4.   Kevin Tanuwidjaja, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk
              No. 3173031708920003, beralamat di Jakarta Barat, Komplek Mutiara Taman Palem Blok
              C.17 No. 22 RT 006 / RW 014, Cengkareng Timur, Cengkareng.
         5.   Kurniawati, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk
              No. 3173016104680007, beralamat di Jakarta Barat, Jalan Darma Asri Blok NK/17 RT 009 /
              RW 011, Duri Kosambi, Cengkareng.
         6.   Philipus Hadi Kusuma, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk
              No. 3173011606640008, beralamat di Jakarta Barat, Jalan Darma Asri Blok NK/17 RT 009 /
              RW 011, Duri Kosambi, Cengkareng.
         7.   Tinna Parman, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk
              No. 3674065004800012, beralamat di Kota Tangerang Selatan, Jalan Cemara I No. 20, RT 001
              / RW 001, Pamulang Barat, Pamulang.
         8.   Winda, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk
              No. 3173066112810008, beralamat di Kabupaten Tangerang, Cluster Michelia M1.5 No. 10
              RT 005 / RW 004, Curug Sangereng, Kelapa Dua.




                                                                                          Halaman - 26
Page 37
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



3     ANALISIS KUALITATIF DAN KUANTITATIF

3.1    Analisis Kualitatif

3.1.1 Struktur Perusahaan IPAC

       IPAC merupakan entitas anak dari APAC dengan kepemilikan sebesar 90,60%, sedangkan
       kepemilikan saham lainnya dimiliki oleh masyarakat sebesar 9,40%. IPAC menyadari bahwa sumber
       daya manusia berperan sangat penting atas keberhasilan perusahaan dalam menjalankan
       usahanya. Oleh karenanya, IPAC selalu memperhatikan pengembangan dan kualitas SDM-nya
       melalui peningkatan kemampuan karyawan dan pelayanan kesejahteraan.

       Pada tanggal 31 Juli 2023, IPAC memiliki 23 orang karyawan tetap. Seluruh karyawan IPAC
       merupakan Warga Negara Indonesia. Berikut adalah struktur organisasi IPAC per 31 Juli 2023:

       Figur 9. Struktur Organisasi IPAC




       Sumber : Laporan Manajemen IPAC 2022



3.1.2 Kinerja Operasional dan Prospek IPAC

       Kinerja Operasional IPAC

       IPAC menjalankan kegiatan usahanya yang bergerak dalam bidang Franchisor Agen Real Estate dan
       Jasa Agen Real Estate dengan tujuan untuk mencakup pasar yang lebih besar, oleh karena itu,
       sumber pendapatan utama IPAC adalah franchise fee. Bisnis tersebut telah digeluti IPAC dan masuk
       ke Indonesia selama lebih dari 29 tahun, yaitu sejak tahun 1992. ERA brand memiliki Franchisee dan
       Marketing Associate yang tersebar di bebebrapa kota di Indonesia. Kegiatan Usaha IPAC disamping
       menjual Franchise atau mewaralabakan brand ERA, adalah juga dengan mengelola sendiri kantor
       broker anggota seperti layaknya kantor franchisee lainnya yang berlokasi di kantor pusat. IPAC
       memiliki 1 kantor yang dikelola oleh IPAC, serta memiliki 105 kantor yang diwaralabakan.

       IPAC melewati tahun 2022 dengan pencapaian kinerja positif dan terukur dibandingkan dengan
       tahun-tahun sebelumnya. Hal ini tidak lepas dari komitmen manajemen, seluruh karyawan dan
       mitra bisnis untuk meraih kinerja maksimal, sebagai wujud pemenuhan kepercayaan para
       pemangku kepentingan. Kinerja IPAC dapat tercermin dari operasional, keuangan dan saham dapat
       yang cenderung mengalami perkembangan positif.

       Bangkitnya kepercayaan masyarakat untuk mengonsumsi barang ataupun jasa, telah mendorong
       pemulihan permintaan domestik serta menyebabkan peningkatan produksi sebagai respon dari



                                                                                             Halaman - 27
Page 38
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



        dunia usaha sepanjang tahun 2022. Oleha karena itu, roda bisnis IPAC tentu diharapkan bisa
        meningkat signifikan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

        Ketika wabah COVID-19 mulai mereda, prospek usaha IPAC masih tetap baik, hal ini didorong oleh
        keinginan masyarakat yang tetap optimis dalam dunia investasi. Kebutuhan terkait hunian
        merupakan investasi jangka panjang dan merupakan hal pokok bagi masyarakat. Pada tahun 2022
        IPAC memperoleh pertumbuhan laba sebesar 23,7% dibandingkan dengan tahun 2021.

        Strategi Usaha IPAC

        Pertumbuhan ekonomi global yang mulai membaik mempengaruhi perekonomian Indonesia.
        Meski demikian, IPAC tetap melihat adanya kemungkinan masih banyak tantangan yang akan
        dihadapi. Perekonomian global mulai membaik, disebabkan oleh terkendalinya Pandemi COVID-
        19, begitu juga dengan kondisi perekonomian Indonesia yang mulai positif. Di sektor property,
        Pemerintah memberikan stimulus yaitu berupa pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal
        inilah yang membuat IPAC semakin optimis menjalankan proses bisnis properti. Selain stimulus
        pemangkasan PPN, Bank Indonesia ikut memberikan kontribusi untuk mendukung geliat bisnis
        properti.

        Bank Indonesia mengeluarkan regulasi yang memungkinkan perbankan menerapkan uang muka
        nol persen meski dalam kenyataannya pencairan kredit dengan DP nol persen itu sepenuhnya
        tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Bank Indonesia juga telah menekan suku bunga
        acuan dan mengeluarkan kebijakan yang mendorong agar perbankan pun ikut menurunkan bunga
        kredit pemilikan rumah (KPR).

        Kondisi ini terkait sinergi kebijakan antar otoritas Pemerintah yang menjadi kunci atas terjaganya
        stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Sinergi antar otoritas kemudian mendorong
        perbaikan ekonomi nasional yang mulai nampak pada akhir tahun 2022. Dengan kebijakan
        Pemerintah tersebut, IPAC semakin optimis dalam menjalankan strategi bisnisnya. IPAC memiliki
        strategi bisnis yang salah satunya membuka dan memaksimalkan oprasional kantor ERA diberbagai
        kota besar di Indonesia.



3.1.3       Analisis Industri dan Bisnis

3.1.3.1 Makro Ekonomi Indonesia

3.1.3.1.1      Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

               Pertumbuhan ekonomi global 2023 diprakirakan tetap sebesar 2,7%, namun disertai dengan
               pergeseran sumber pertumbuhan. Pertumbuhan Amerika Serikat (“AS”) dan beberapa negara
               maju di Eropa diprakirakan lebih baik, dipengaruhi oleh konsumsi rumah tangga seiring
               dengan perbaikan upah dan keyakinan konsumen. Pertumbuhan ekonomi Jepang
               diprakirakan masih kuat dipengaruhi oleh konsumsi rumah tangga dan ekspor yang membaik.
               Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Tiongkok lebih rendah sejalan dengan tertahannya
               konsumsi dan investasi terutama sektor properti. Tekanan inflasi di negara maju masih relatif
               tinggi dipengaruhi oleh perekonomian yang lebih kuat dan pasar tenaga kerja yang ketat. Hal
               ini diprakirakan akan mendorong kenaikan lebih lanjut suku bunga kebijakan moneter di
               negara maju, termasuk Federal Funds Rate (“FFR”). Perkembangan tersebut mendorong aliran
               modal ke negara berkembang lebih selektif dan meningkatkan tekanan nilai tukar di negara
               berkembang, termasuk Indonesia, sehingga memerlukan penguatan respon kebijakan untuk
               memitigasi risiko rambatan global.




                                                                                                Halaman - 28
Page 39
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



             Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik didukung oleh permintaan domestik.
             Perekonomian domestik pada triwulan II 2023 diprakirakan tumbuh lebih baik dari proyeksi,
             ditopang oleh peningkatan konsumsi rumah tangga dan investasi. Konsumsi rumah tangga
             meningkat didorong oleh terus naiknya mobilitas, membaiknya ekspektasi pendapatan, dan
             terkendalinya inflasi, serta dampak positif dari Hari Besar Keagamaan Nasional (“HBKN”) dan
             pemberian gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara. Investasi juga meningkat terutama
             investasi nonbangunan sejalan dengan kinerja ekspor yang positif dan berlanjutnya hilirisasi.
             Sementara itu, ekspor barang diprakirakan melambat sejalan ekonomi global yang melemah,
             sedangkan ekspor jasa tumbuh tinggi dipengaruhi oleh kenaikan kunjungan wisatawan
             mancanegara. Berdasarkan lapangan usaha, pertumbuhan ekonomi terutama ditopang
             Industri Pengolahan, Perdagangan Besar dan Eceran, serta Informasi dan Komunikasi.
             Sementara secara spasial, pertumbuhan ekonomi terutama ditopang oleh pertumbuhan
             wilayah Kalimantan dan Jawa yang masih kuat sejalan dengan terjaganya permintaan
             domestik. Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi 2023 diprakirakan dapat
             mencapai kisaran 4,5-5,3%. Bank Indonesia akan terus memperkuat sinergi stimulus fiskal
             Pemerintah dengan stimulus makroprudensial Bank Indonesia untuk mendorong
             pertumbuhan ekonomi, khususnya dari sisi permintaan.

             Figur 10. Pertumbuhan PDB Domestik dan Komponen Berdasarkan Pengeluaran dan
                       Lapangan Usaha




             Sumber : Bank Indonesia Triwulan II 2023

             Kinerja Neraca Pembayaran Indonesia (“NPI”) mendukung ketahanan eksternal. Neraca
             perdagangan triwulan II 2023 mencatat surplus yang lebih rendah dipengaruhi oleh
             penurunan harga komoditas dan perlambatan ekonomi global. Sementara itu, ketidakpastian
             pasar keuangan global berdampak pada net outflows aliran modal asing dalam bentuk
             investasi portofolio pada triwulan II 2023 sebesar 1,3 miliar dolar AS. Namun demikian, pada
             triwulan III 2023 aliran modal asing hingga 21 Juli 2023 kembali masuk sehingga mencatat net
             inflows sebesar 0,3 miliar dolar AS. Posisi cadangan devisa Indonesia akhir Juni 2023 tercatat
             tinggi sebesar 137,5 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan
             impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan
             internasional sekitar 3 bulan impor. Ke depan, kinerja NPI pada 2023 diprakirakan akan tetap
             baik dengan transaksi berjalan terjaga dalam kisaran surplus 0,4% sampai dengan defisit 0,4%
             dari PDB.



3.1.3.1.2    Nilai Tukar Rupiah

             Nilai tukar Rupiah terkendali sejalan dengan kebijakan stabilisasi yang ditempuh Bank
             Indonesia. Nilai tukar Rupiah secara year to date tercatat menguat 3,63% ptp dari level akhir
             Desember 2022, lebih kuat dibandingkan dengan apresiasi Peso Filipina, Rupee India, dan
             Baht Thailand masing-masing sebesar 1,78%, 1,11%, dan 0,42%. Ke depan, dengan akan
             meredanya ketidakpastian pasar keuangan global, Bank Indonesia memprakirakan nilai tukar
             Rupiah akan menguat ditopang oleh prospek pertumbuhan ekonomi yang kuat, inflasi yang


                                                                                               Halaman - 29
Page 40
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



             rendah, imbal hasil aset keuangan domestik yang menarik, dan dampak positif dari
             implementasi PP 36/2023 tentang DHE SDA.

             Persepsi investor terhadap prospek perekonomian Indonesia juga menguat, tecermin pada
             peningkatan outlook sovereign credit rating Indonesia oleh lembaga pemeringkat R&I, dari stabil
             menjadi positif, dengan level rating tetap terjaga pada BBB+ (dua notch di atas level terendah
             investment grade). Bank Indonesia terus memperkuat kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah
             melalui triple intervention dan twist operation untuk memitigasi risiko rambatan ketidakpastian
             pasar keuangan global.



3.1.3.1.3    Inflasi

             Inflasi kembali ke dalam sasaran lebih cepat dari prakiraan. Inflasi IHK pada bulan Juni 2023
             tercatat 3,52% (yoy) sehingga berada di dalam sasaran 3,0±1%. Penurunan inflasi terjadi
             disemua kelompok. Inflasi inti Juni 2023 tercatat 2,58% (yoy), lebih rendah dibandingkan
             dengan inflasi pada bulan sebelumnya sebesar 2,66% (yoy) dipengaruhi oleh stabilnya nilai
             tukar, turunnya harga komoditas global, rendahnya dampak lanjutan dari inflasi volatile food,
             dan terkendalinya ekspektasi inflasi. Inflasi kelompok volatile food tercatat 1,20% (yoy), turun
             dari inflasi bulan sebelumnya yang sebesar 3,28% (yoy). Inflasi kelompok administered prices
             juga menurun dari 9,52% (yoy) menjadi 9,21% (yoy). Kembalinya inflasi ke dalam sasaran
             sebagai hasil positif dari konsistensi kebijakan moneter serta eratnya sinergi pengendalian
             inflasi pangan antara Bank Indonesia dan Pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam TPIP dan TPID
             melalui penguatan GNPIP di berbagai daerah. Dengan perkembangan tersebut, Bank
             Indonesia meyakini inflasi tetap terkendali dalam kisaran 3,0±1% pada sisa tahun 2023 dan
             2,5±1% pada 2024.

             Figur 11. Inflasi IHK dan Komponen serta Ekspektasi Inflasi




             Sumber : Bank Indonesia Triwulan II 2023



3.1.3.1.4    Tingkat Suku Bunga

             Likuiditas perbankan tetap longgar sehingga berpotensi mendorong berlanjutnya
             peningkatan kredit/pembiayaan. Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (“AL/DPK”)
             tercatat tinggi, yakni 26,73% pada Juni 2023, sejalan dengan stance kebijakan likuiditas longgar
             Bank Indonesia. Perkembangan likuiditas tersebut berperan positif terhadap perkembangan
             suku bunga perbankan. Di pasar uang, suku bunga IndONIA cukup rendah yakni 5,61% pada
             24 Juli 2023. Di pasar obligasi, imbal hasil SBN tenor jangka pendek tercatat 5,99%, sementara
             imbal hasil SBN tenor jangka panjang tercatat 6,22% pada tanggal yang sama. Di perbankan,
             suku bunga deposito 1 bulan dan suku bunga kredit pada Juni 2023 terjaga rendah, yaitu
             sebesar 4,14% dan 9,34%. Bank Indonesia terus memastikan kecukupan likuiditas untuk




                                                                                                Halaman - 30
Page 41
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



             terjaganya stabilitas sistem keuangan dan          meningkatnya     kredit/pembiayaan guna
             berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional.

             Figur 12. Suku Bunga Kebijakan Bank Indonesia dan IndONIA serta Suku Bunga Perbankan




             Sumber : Bank Indonesia Triwulan II 2023

             Kredit/pembiayaan perbankan tumbuh melambat karena menurunnya permintaan kredit dari
             dunia usaha. Di tengah longgarnya sisi penawaran oleh tersedianya likuiditas, tingginya
             rencana penyaluran kredit, serta longgarnya standar penyaluran kredit/pembiayaan
             perbankan, korporasi cenderung mempercepat pelunasan kredit, dan berperilaku wait and see
             dalam meningkatkan rencana investasinya ke depan. Kredit perbankan pada Juni 2023
             tumbuh sebesar 7,76% (yoy), terutama ditopang oleh sektor Jasa Dunia Usaha, Jasa Sosial, dan
             Pertambangan. Pembiayaan syariah juga tumbuh tinggi mencapai 17,09% (yoy) pada Juni
             2023. Di segmen UMKM, pertumbuhan kredit terus berlanjut, yaitu mencapai 7,34% (yoy) pada
             Juni 2023. Bank Indonesia berkomitmen untuk terus mendorong penyaluran
             kredit/pembiayaan dari sisi penawaran perbankan dalam rangka mengakselerasi
             pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk itu, kebijakan insentif likuiditas
             makroprudensial difokuskan pada sektor-sektor yang memiliki daya ungkit lebih tinggi bagi
             pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, khususnya pada sektor hilirisasi
             (minerba, pertanian, peternakan, dan perikanan), perumahan (termasuk perumahan rakyat),
             pariwisata, inklusif (termasuk UMKM, KUR, dan ultra mikro/UMi), serta ekonomi keuangan
             hijau. Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan kredit pada 2023 dalam kisaran 9-11%
             (yoy).



3.1.3.1.5    Pasar Keuangan

             Ketahanan sistem keuangan, khususnya perbankan, terjaga. Permodalan perbankan kuat
             dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) sebesar 26,07% pada Mei 2023.
             Risiko kredit tetap terkendali, tecermin dari rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL)
             yang rendah, yaitu 2,52% (bruto) dan 0,77% (neto) pada Mei 2023. Likuiditas perbankan pada
             Juni 2023 terjaga, dipengaruhi oleh pertumbuhan DPK sebesar 5,79% (yoy). Hasil stress test
             Bank Indonesia juga menunjukkan ketahanan perbankan tetap kuat. Bank Indonesia terus
             memperkuat sinergi dengan KSSK dalam memitigasi berbagai risiko ekonomi domestik dan
             global yang dapat mengganggu ketahanan sistem keuangan serta momentum pemulihan
             ekonomi.

             Kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital tetap kuat didukung oleh sistem pembayaran
             yang aman, lancar, dan andal. Nilai transaksi Uang Elektronik (“UE”) pada triwulan II 2023
             meningkat 14,82% (yoy) sehingga mencapai Rp111,35 triliun, sementara nilai transaksi digital
             banking tercatat Rp13.827 triliun atau tumbuh sebesar 11,6% (yoy). Nominal transaksi QRIS
             terus menunjukkan pertumbuhan sebesar 104,64% (yoy) sehingga mencapai Rp49,65 triliun,
             dengan jumlah pengguna 37,0 juta dan jumlah merchant 26,7 juta yang sebagian besar UMKM.


                                                                                               Halaman - 31
Page 42
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



             Bank Indonesia terus mendorong akselerasi digitalisasi sistem pembayaran untuk inklusi
             ekonomi keuangan dan kerja sama antarnegara. Dalam pada itu, nilai transaksi pembayaran
             menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit mencapai Rp2.115,57 triliun atau
             tumbuh sebesar 3,0% (yoy). Dari sisi pengelolaan uang Rupiah, jumlah Uang Kartal Yang
             Diedarkan (“UYD”) pada triwulan II 2023 meningkat 8,74% (yoy) sehingga menjadi Rp992,2
             triliun. Bank Indonesia terus memastikan ketersediaan uang Rupiah dengan kualitas yang
             terjaga di seluruh wilayah NKRI, antara lain dengan melanjutkan kerja sama kelembagaan
             dalam pengedaran uang Rupiah ke daerah 3T (Terluar, Terdepan, Terpencil) melalui kegiatan
             kas keliling, kas titipan, dan Ekspedisi Rupiah Berdaulat.



3.1.3.2 Gambaran Umum Industri Properti

         Industri properti merupakan salah satu leading sektor yang menggerakan perekonomian
         Indonesia. Realisasi investasi industri properti juga menduduki peringkat ke 4 terbesar yaitu
         menyumbang sebesar Rp109,4 triliun. Namun, terdapat backlog perumahan di Indonesia yang
         sebesar 12,71 juta di tahun 2021.

         Kontribusi sektor properti terhadap PDB Indonesia sebesar 14-16% setiap tahunnya, yang diikuti
         dengan spillover effect kepada 183 sektor lainnya dari sisi output, income, serta dampak lainnya
         terhadap pembangunan. Sektor properti juga memainkan peran penting dalam penciptaan
         lapangan kerja, yaitu mempekerjakan sekitar 13,8 juta orang atau sekitar 10,2% dari total tenaga
         kerja Indonesia.

         Dengan meningkatnya jumlah penduduk, permintaan akan perumahan terjangkau semakin
         meningkat, khususnya di daerah perkotaan. Disini pengembang properti dapat memanfaatkan
         peluang pasar yang ada. Lalu, pengembang properti juga dapat memanfaatkan tren kota pintar
         dan hijau untuk turut menyajikan hunian yang modern, layak huni, dan berkelanjutan bagi
         Masyarakat.

         Pengembang properti memiliki peluang yang besar untuk mengembangankan hotel dan resort
         berkualitas tinggi di daerah destinasi pariwisata prioritas Indonesia. Hal ini sekaligus mendukung
         pertumbuhan industri pariwisata Indonesia.

         Harga Properti Residensial Q2 2023 berdasarkan Bank Indonesia

         Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan bahwa harga
         properti residensial di pasar primer secara tahunan masih melanjutkan tren peningkatan pada
         triwulan II 2023. Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) triwulan II 2023 tercatat naik sebesar
         1,92% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan pada triwulan sebelumnya yang sebesar
         1,79% (yoy).




                                                                                              Halaman - 32
Page 43
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



         Figur 13. Perkembangan Indeks Harga Properti Residensial




         Sumber: Bank Indonesia, Survei Harga Properti Residensial Q2 2023

         Peningkatan IHPR tersebut terutama ditopang oleh kenaikan harga rumah tipe kecil sebesar
         2,22% (yoy), lebih tinggi dari kenaikan pada triwulan I 2023 yang sebesar 1,77% (yoy). Sementara
         itu, harga rumah tipe menengah mengalami peningkatan sebesar 2,72% (yoy), sedikit lebih
         rendah dari 2,76% (yoy) pada triwulan I 2023. Peningkatan juga terpantau pada harga rumah tipe
         besar dengan kenaikan sebesar 1,49% (yoy). Secara spasial, perkembangan indeks harga rumah
         yang meningkat pada triwulan II 2023 terutama terjadi di Kota Batam, Jabodebek-Banten, dan
         Denpasar.

         Berlanjutnya tren peningkatan harga properti residensial tersebut terjadi di tengah melemahnya
         tekanan inflasi IHK kelompok bahan bangunan. Hal tersebut tecermin dari inflasi tahunan untuk
         IHK subkelompok pemeliharaan, perbaikan, dan keamanan tempat tinggal/perumahan pada Juni
         2023 sebesar 2,29% (yoy), lebih rendah dari 3,21% (yoy) pada triwulan I 2023.

         Penjualan Properti Residensial Q2 2023 berdasarkan Bank Indonesia

         Penjualan properti residensial di pasar primer pada triwulan II 2023 secara tahunan masih belum
         kuat. Hal tersebut tecermin dari penjualan properti residensial yang masih terkontraksi 12,30%
         (yoy), lebih dalam dari kontraksi pada triwulan sebelumnya yang sebesar 8,26% (yoy). Penjualan
         pada triwulan II 2023 tersebut dipengaruhi oleh belum kuatnya penjualan rumah tipe kecil dan
         tipe menengah yang masing-masing terkontraksi 15,81% (yoy) dan 15,17% (yoy). Sementara itu,
         penjualan rumah besar terpantau mengalami peningkatan sebesar 15,11% (yoy), setelah
         terkontraksi 6,82% (yoy) pada triwulan sebelumnya. Berdasarkan informasi dari responden,
         terdapat sejumlah faktor yang menghambat penjualan properti residensial primer, antara lain:

              1.   Masalah perizinan/birokrasi (30,40%);
              2.   Suku bunga KPR (29,52%);
              3.   Proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR (22,79%); dan
              4.   Perpajakan (17,29%).

         Sementara itu, penjualan rumah secara triwulanan pada triwulan II 2023 kembali tumbuh positif
         sebesar 6,59% (qtq). Peningkatan penjualan rumah secara triwulanan tersebut didorong oleh
         kenaikan penjualan rumah tipe kecil dan tipe besar yang masing-masing tumbuh sebesar 9,89%
         (qtq) dan 22,48% (qtq), setelah keduanya mengalami kontraksi pada triwulan sebelumnya.
         Namun demikian, penjualan rumah tipe menengah secara triwulanan mengalami penurunan
         sehingga terkontraksi sebesar 4,83% (qtq).


                                                                                             Halaman - 33
Page 44
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



         Pembiayaan Properti Residensial Q2 2023 berdasarkan Bank Indonesia

         Pada triwulan II 2023, sumber pembiayaan non perbankan masih menjadi sumber utama untuk
         pembangunan properti residensial, sebesar 72,80% dari total kebutuhan pembiayaan proyek
         pembangunan perumahan berasal dari dana internal (Grafik 11). Sumber alternatif pembiayaan
         lain yang menjadi preferensi pengembang untuk pembangunan rumah primer antara lain
         pinjaman perbankan dan pembayaran dari konsumen dengan proporsi masing-masing sebesar
         16,09% dan 7,59% dari total modal (Grafik 11). Berdasarkan komposisi dana internal, porsi
         terbesar berasal dari laba ditahan (36,53%) diikuti modal disetor (55,76%). Sementara dari sisi
         konsumen, jenis pembiayaan yang menjadi pilihan utama responden dalam melakukan
         pembelian rumah primer adalah KPR dengan pangsa sebesar 76,02% dari total pembiayaan,
         diikuti oleh tunai bertahap (17,25%) dan secara tunai (6,73%).

         Harga Properti Residensial Q2 2023 berdasarkan Data Rumah.com Indonesia Property
         Market Report

         Berdasarkan data dari Rumah.com tentang Indonesia Property Market Report Q2 2023, Indeks
         harga properti nasional pada kuartal pertama 2023 berada pada angka 122,4 atau naik sebesar
         1,7% (QoQ). Indeks harga ini juga tercatat naik secara tahunan sebesar 7,1%. Kenaikan ini lebih
         tinggi dibandingkan kuartal keempat 2022, yakni 1% (QoQ) dan 5,8% (YoY). Stagnansi masih
         terlihat dari sisi ketersediaan barang. Indeks suplai berada pada angka 226,8, turun tipis
         dibandingkan kuartal sebelumnya. Secara tahunan, indeks suplai naik 6,6%.

         Figur 14. Indeks Harga Properti Q2 2023




         Sumber: Rumah.com, Indonesia Property Market Report Q2 2023

         Indeks permintaan menunjukkan kenaikan sebesar 14,5% secara kuartalan setelah pada kuartal
         sebelumnya turun hingga 20%. Meski demikian, indeks ini masih lebih rendah jika dibandingkan
         kuartal yang sama tahun sebelumnya (-14,6%).




                                                                                            Halaman - 34
Page 45
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



         Kenaikan indeks permintaan secara kuartalan terjadi baik pada tipe rumah tapak maupun
         apartemen. Sementara itu, dari sisi tipe hunian, permintaan terhadap rumah tapak masih
         mendominasi hingga 91% dari total permintaan hunian pada kuartal pertama 2023.

         Figur 15. Tren Pencarian Properti Bedasarkan Harga




         Sumber: Rumah.com Indonesia Property Market Report Q2 2023

         Data pencarian properti di Rumah.com menunjukkan bahwa pencarian properti didominasi oleh
         pencarian dengan harga di atas Rp1 miliar. Hal ini juga bisa menjadi indikasi positif terhadap daya
         beli Masyarakat. Dinamika pada indeks permintaan dapat menjadi indikasi bahwa minat
         konsumen terhadap properti telah kembali, namun perhatiannya masih terbagi oleh persiapan
         Hari Raya. Dampak Idul Fitri diprakirakan akan lebih terasa pada kuartal depan.

         Figur 16. Indeks Harga DKI Jakarta vs Bodetabek




         Sumber: Rumah.com, Indonesia Property Market Report Q2 2023




                                                                                               Halaman - 35
Page 46
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



         Saturasi pasar semakin terlihat di wilayah DKI Jakarta pada kuartal pertama 2023. Terutama jika
         membandingkan indikator-indikator seperti harga, suplai, dan permintaan dengan wilayah-
         wilayah lain di Jabodetabek pada semua jenis properti hunian. Pada saat harga hunian di Bogor,
         Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan rata-rata 2,6% (QoQ) dan 11,8% (YoY) pada
         kuartal kedua tahun ini, rata-rata kenaikan harga di lima wilayah Jakarta, yakni Pusat, Utara,
         Timur, Selatan, dan Barat hanya tercatat sekitar 0,2% (QoQ) dan 3,2% (YoY). Kenaikan harga yang
         relatif rendah tersebut dibarengi dengan pertumbuhan suplai yang cukup pesat. Indeks suplai
         tercatat meningkat sebesar 2% secara kuartalan dan 9,1% secara tahunan. Pertumbuhan suplai
         lebih besar bila dibandingkan pertumbuhan suplai secara nasional. Permintaan mengalami
         kenaikan naik secara kuartalan, namun secara tahunan trennya masih turun sebesar 11,1%.

         Saat permintaan terhadap hunian di Jabodetabek menurun secara tahunan, permintaan
         terhadap apartemen di DKI Jakarta justru meningkat. Permintaan terhadap apartemen naik
         sebesar 15% (QoQ) dan 3% (YoY) pada kuartal pertama 2023 ini. Kenaikan permintaan terhadap
         apartemen di Ibu Kota justru lebih tinggi bila dibandingkan permintaan terhadap rumah tapak,
         yakni 13% (QoQ) dan -14% (YoY).



3.1.4    Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif atas Rencana Transaksi

         Keuntungan yang akan diperoleh IPAC dari Rencana Transaksi adalah peningkatan pendapatan
         secara langsung serta dapat mengoptimalkan keuntungan melalui pengelolaan biaya yang efektif
         oleh IPAC.

         Tidak ada kerugian yang akan diakibatkan terkait dengan Rencana Transaksi ini.



3.2     Analisis Kuantitatif

3.2.1    Kinerja Historis

         Tinjauan Laba (Rugi) IPAC

         Ikhtisar Laba (Rugi) Komprehensif Konsolisasian IPAC adalah sebagai berikut:

         Figur 17. Tinjauan Laba-Rugi Konsolidasian IPAC
                                                                                                 (Dalam Ribuan Rupiah)
                                          2018          2019           2020         2021          2022          30 Juli 2023
                     Uraian
                                         Audit          Audit          Audit        Audit         Audit            Audit
           Pendapatan                   16.157.149     23.163.697    16.101.328    20.278.258    26.000.934      13.570.498

           Beban Pokok Pendapatan       (1.901.958)    (7.391.373)   (2.569.184)   (3.373.779)   (5.094.675)     (3.127.618)

           Laba (Rugi) Bruto            14.255.191     15.772.324    13.532.144    16.904.479    20.906.259      10.442.881

           Laba (Rugi) Usaha               323.026      3.781.390     1.609.776     4.611.252     5.177.170        (380.261)
           Laba (Rugi) Sebelum Pajak
                                           736.976        829.543     2.095.374     5.014.206     6.127.828         326.411
           Penghasilan
           Laba (Rugi) Tahun Berjalan      358.238     (2.336.078)    1.532.551     3.911.117     4.716.568         160.637
           Laba (Rugi) Komprehensif
                                         1.577.490     (2.339.604)    1.491.175     3.883.753     4.759.433         160.637
           Tahun Berjalan
         Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian IPAC

         Pendapatan IPAC selama periode historis menunjukkan tren yang meningkat, dengan
         pendapatan tertinggi tercatat pada tahun 2022. Peningkatan tersebut berasal dari pendapatan
         marketing and technical fee (MTF) dengan proporsi sebesar 57,41% dari total pendapatan, yaitu
         Rp26.000.934 Ribu, meningkat sebesar 28,22% dibandingkan tahun sebelumnya atau setara


                                                                                                               Halaman - 36
Page 47
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



         dengan Rp5.722.677 Ribu. Pada periode 31 Juli 2023, pendapatan IPAC adalah sebesar
         Rp13.570.498 Ribu, yang setara dengan 52,19% dibandingkan pendapatan setahun penuh di
         tahun 2022.

         Beban langsung IPAC selama periode historis menunjukkan tren yang meningkat. Beban
         langsung IPAC untuk tahun 2022 adalah sebesar Rp5.094.675 Ribu, mengalami peningkatan
         sebesar 51,01% atau setara dengan Rp1.720.896 Ribu jika dibandingkan dengan beban pokok
         penjualan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Peningkatan beban pokok penjualan
         tahun 2022 dibandingkan tahun 2021 sejalan dengan peningkatan penjualan pada periode yang
         sama. Pada periode 31 Juli 2023, beban langsung IPAC adalah sebesar Rp3.127.618 Ribu, yang
         sebagian besar dibayarkan sebagai komisi kepada agen.

         Laba bersih IPAC selama periode historis menunjukkan tren yang meningkat. Laba tertinggi IPAC
         tercatat pada tahun 2022, yaitu sebesar Rp4.716.568 Ribu, meningkat sebesar 20,59% atau setara
         dengan Rp805.451 Ribu. Peningkatan ini terjadi seiring dengan peningkatan pendapatan IPAC,
         diimbangi dengan meningkatnya beban langsung dan beban umum dan administrasi. Pada
         periode 31 Juli 2023, Laba bersih IPAC tercatat sebesar Rp160.637 Ribu.

         Figur 18. Laporan Laba (Rugi) IPAC Tahun 2018 – Juli 2023




         Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian IPAC

         Posisi Keuangan Konsolidasian IPAC

         Figur 19. Posisi Keuangan Konsolidasian IPAC
                                                                                              (Dalam Ribuan Rupiah)
                                       2018            2019         2020         2021         2022        30 Juli 2023
                    Uraian
                                      Audit            Audit        Audit        Audit        Audit          Audit
           Total Aset Lancar          7.701.440    16.120.547      17.781.524   25.504.389   31.931.822     31.552.859

           Total Aset Tidak Lancar   17.059.886        6.946.093    6.252.233    7.452.788    7.156.702      7.193.689

           Total Aset                24.761.325    23.066.640      24.033.757   32.957.177   39.088.525     38.746.548
           Total Liabilitas Jangka
                                     13.105.714        4.260.941    3.220.367    2.581.962    2.862.663      1.833.513
           Pendek
           Total Liabilitas Jangka
                                      3.587.302        3.076.994    3.593.510    4.592.026    5.683.239      6.209.774
           Panjang
           Total Liabilitas          16.693.016        7.337.935    6.813.877    7.173.987    8.545.902      8.043.288

           Total Ekuitas              8.068.309    15.728.705      17.219.880   25.783.190   30.542.623     30.703.260
           Total Liabilitas dan
                                     24.761.325    23.066.640      24.033.757   32.957.177   39.088.525     38.746.548
           Ekuitas
         Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian IPAC

         Total aset selama lima tahun historis, posisi keuangan IPAC mencerminkan kinerja yang
         meningkat. Pada tahun 2022, total aset IPAC adalah sebesar Rp39.088.525 Ribu, total aset


                                                                                                          Halaman - 37
Page 48
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



         tersebut mayoritas terdiri dari kas dan setara kas, piutang usaha, uang muka dan biaya dibayar
         dimuka serta aset pajak tangguhan. Pada periode 31 Juli 2023, total aset IPAC adalah sebesar
         Rp38.746.548 Ribu, sedikit meningkat dari tahun sebelumnya pada aset lancar maupun aset
         tetap.

         Total liabilitas IPAC tiga tahun terakhir cenderung mengalami peningkatan. Pada tahun 2022
         tercatat sebesar Rp8.545.902 Ribu meningkat sebesar 19,12% atau setara dengan Rp1.371.914
         Ribu. Peningkatan tersebut mayoritas berasal dari utang lain-lain, utang akrual, utang pajak dan
         liabilitas imbalan pasca kerja. Total liabilitas mayoritas terdiri dari utang bank jangka pendek.
         Pada periode 31 Juli 2023, total liabilitas IPAC adalah sebesar Rp8.043.288 Ribu yang didominasi
         oleh liabilitas imbalan kerja.

         Ekuitas selama lima tahun historis menunjukkan tren yang meningkat, dengan ekuitas tertinggi
         tercatat pada tahun 2022, yaitu sebesar Rp30.542.623 Ribu, meningkat sebesar 18,46% atau
         setara dengan Rp4.759.433 Ribu yang dikarenakan menurunnya saldo rugi pada tahun tersebut.
         Pada periode 31 Juli 2023, ekuitas IPAC adalah sebesar Rp30.703.260 Ribu, meningkat dari tahun
         2022 dikarenakan adanya akumulasi laba.

         Figur 20. Historis Aset, Liabilitas dan Ekuitas IPAC




         Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian Audit IPAC (diolah Y&R)

         Rasio Keuangan

         Figur 21. Tinjauan Rasio Keuangan Konsolidasian IPAC
                                                                                                                  30 Juli
                                                2018        2019        2020         2021          2022
                           Uraian                                                                                  2023
                                               Audit        Audit       Audit        Audit         Audit
                                                                                                                  Audit
           LIQUIDITY RATIO

           Current Ratio                        58,76%      378,33%     552,16%      987,79%      1115,46%        1720,90%

           Quick Ratio                          54,55%      157,87%     530,25%      983,58%      1107,21%        1599,51%
           ACTIVITY RATIO
           Account Receivable Turnover                 29           8           10            1            23           33

           Account Payable Turnover                    85           4           28           22             9               1
           SOLVABILITY RATIO

           Total Liabilities to Assets Ratio    67,42%       31,81%      28,35%       21,77%        21,86%          20,76%
           Total Liabilities to Equity Ratio   206,90%       46,65%      39,57%       27,82%        27,98%          26,20%

           PROFITABILITY RATIO

           Gross Profit Margin                  88,23%       68,09%      84,04%       83,36%        80,41%          76,95%




                                                                                                                Halaman - 38
Page 49
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



                                                                                                                          30 Juli
                                             2018              2019             2020              2021        2022
                        Uraian                                                                                             2023
                                            Audit              Audit            Audit             Audit       Audit
                                                                                                                          Audit
           Operating Profit Margin               2,00%            16,32%            10,00%         22,74%      19,91%       -2,80%

           Net Profit Margin                     2,22%            -10,09%            9,52%         19,29%      18,14%        1,18%
           Return on Assets (ROA)                1,45%            -10,13%            6,38%         11,87%      12,07%        0,41%
           Return on Equity (ROE)                4,44%            -14,85%            8,90%         15,17%      15,44%        0,52%

         Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian IPAC (diolah Y&R)

         Rasio Likuiditas

         Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan IPAC untuk memenuhi seluruh liabilitas jangka
         pendek yang tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin
         tinggi rasio tersebut, semakin baik kemampuan IPAC untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.
         Tidak terdapat sumber likuiditas yang material yang belum digunakan oleh IPAC. IPAC memiliki
         rasio likuiditas yang positif, sehingga IPAC memiliki kemampuan membayar seluruh liabilitas
         jangka pendeknya melalui aset lancar. Pada periode 31 Juli 2023, current ratio dan quick ratio IPAC
         masing-masing tercatat sebesar 1720,90% dan 1599,51%.

         Rasio Aktivitas

         Semakin tinggi nilai activity ratio, maka semakin lambat hari perputarannya, begitu pula
         sebaliknya. Selama periode proyeksi, rata-rata perputaran piutang IPAC adalah selama 14 hari,
         sedangkan utang usaha rata-rata dibayarkan selama 30 hari. Pada periode 31 Juli 2023, activity
         ratio IPAC pada piutang usaha selama 33 hari dan perputaran utang usaha 1 hari.

         Rasio Solvabilitas

         Rasio solvabilitas merupakan perbandingan dana yang disediakan oleh IPAC dengan dana yang
         dipinjam dari kreditur. Rasio ini dimaksudkan untuk mengukur sampai seberapa jauh aset IPAC
         dibiayai oleh utang. Selama periode historis, IPAC tidak banyak memiliki utang berbunga. Pada
         periode 31 Juli 2023, rasio solvabilitas IPAC tercatat sebesar 20,76% untuk Total Liabilities to Assets
         Ratio dan 26,20% untuk Total Liabilities to Equity Ratio.

         Rasio Profitabilitas

         IPAC menunjukkan bahwa selama tiga tahun kebelakang IPAC mampu mencatatkan laba. Pada
         tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, IPAC dapat menunjukkan rasio profitabilitas. Pada
         periode 31 Juli 2023, net profit margin IPAC sangat kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya yaitu
         sebesar 1,18%.



3.2.2    Tinjauan Laporan Arus Kas Konsolidasian IPAC

         Figur 22. Tinjauan Posisi Keuangan Konsolidasian IPAC
                                                                                                            (Dalam Ribuan Rupiah)
                                          2018             2019              220               2021          2022       30 Juli 2023
                      Uraian
                                         Audit            Audit             Audit             Audit          Audit         Audit
           Kas Bersih yang Diperoleh
           dari (Digunakan untuk)       1.390.946        (8.796.979)        2.947.704         6.265.079     5.083.166        (75.475)
           Aktivitas Operasi
           Kas Bersih Digunakan untuk
                                          115.609           (92.415)        8.181.660        (1.511.533)    (159.834)     (1.899.709)
           Aktivitas Investasi
           Kas Bersih yang Diperoleh
           dari (Digunakan untuk)        (732.025)        9.265.905         (734.095)         3.945.462     (183.524)                  -
           Aktivitas Pendanaan



                                                                                                                        Halaman - 39
Page 50
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



                                          2018          2019         220          2021        2022        30 Juli 2023
                       Uraian
                                         Audit         Audit        Audit        Audit        Audit          Audit
             Kenaikan Neto Kas dan
                                          774.530       376.511    10.395.270    8.699.009    4.739.808     (1.975.184)
             Setara Kas
             Kas dan Setara Kas Awal
                                        5.071.871      5.846.402    6.222.913   16.618.183   25.317.191     30.057.000
             Tahun
             Kas dan Setara Kas Akhir
                                        5.846.402      6.222.913   16.618.183   25.317.191   30.057.000     28.081.815
             Tahun
         Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian IPAC

         Dari figur kinerja Arus Kas IPAC di atas, diketahui bahwa arus kas IPAC mengalami pergerakan
         yang bervariasi. Aktivitas cash flow IPAC untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Juli 2023,
         diantaranya adalah:
         •     Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Operasi IPAC tercatat sebesar
               negatif Rp632.106 Ribu yang berasal dari penerimaan kas dari pelanggan dan penghasilan
               bunga serta digunakan untuk pembayaran kepada pemasok, karyawan, dan pembayaran dan
               penerimaan kas lainnya.
        •      Arus kas bersih yang diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Investasi IPAC tercatat negatif
               sebesar Rp1.899.709 Ribu yang digunakan untuk penambahan aset tetap dan uang muka
               investasi serta investasi pada entitas asosiasi.
        •      Tidak ada arus kas yang masuk dan keluar untuk pendanaan per 31 Juli 2023.

         Figur 23. Komposisi Arus Kas Bersih Dari Aktivitas Operasi, Investasi dan Pendanaan




         Sumber : Laporan Keuangan Konsolidasian IPAC (diolah Y&R)



3.2.3       Penilaian Atas Proyeksi Keuangan

         Berdasarkan informasi terkait kinerja IPAC yang didukung oleh pernyataan dan keyakinan
         Manajemen IPAC tentang kelangsungan usahanya, analisis pendapat kewajaran atas Rencana
         Transaksi didasarkan atas premis “going concern”. Masa periode proyeksi yang digunakan dalam
         melakukan analisis keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi adalah selama 5,4 Tahun (Agustus
         2023-2028), hal tersebut didasarkan pada kondisi dimana proyeksi yang dilakukan sudah dapat
         mencerminkan manfaat optimal dari adanya Rencana Transaksi.

3.2.3.1 Proyeksi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi

         Berikut ini adalah asumsi proyeksi keuangan Sebelum Rencana Transaksi:




                                                                                                          Halaman - 40
Page 51
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



          1.   Pendapatan IPAC berasal dari marketing and technical fee (“MTF”), Komisi, Waralaba, dan
               Royalti yang didapatkan dari Agen atas penjualan properti baik perseorangan atau melalui
               developer dan waralaba, terdiri dari pendapatan atas kontrak waralaba serta iuran tahunan,
               dengan rincian sebagai berikut:

                                                              Proporsi pendapatan berdasar
                                    Uraian                                                           Kenaikan per Tahun
                                                                         kategori
                 Franchise Fee                                                         4,75%                           10,00%
                 Annual Fee                                                            2,19%                           10,00%
                 Royalty Fee (1%)                                                      6,38%                           10,00%
                 Marketing & Technical Fee (9%)                                       57,41%                           10,00%
                 Commission Fee                                                       27,83%                           10,00%
                 Training Fee                                                          1,44%                           10,00%


                •   Besaran pendapatan royalty fee dan MTF telah disepakati dengan franchisee melalui
                    perjanjian keanggotaan.
                •   Kenaikan 10,00% pertahun didasarkan pada pencapaian tahun-tahun sebelumnya,
                    ketersediaan properti dan pertumbuhan penjualan yang diasumsikan meningkat.
                •   Komisi didapatkan melalui persentase sesuai dengan jenis properti yang dijual baik
                    rumah, apartemen, kaveling, gudang, pabrik dan lain-lain.
          2.   Beban langsung yang dikeluarkan oleh IPAC berupa biaya komisi yang dibayarkan kepada
               APAC dan biaya untuk franchise package kepada franchisee, dan biaya pelatihan untuk Agen.
               Kenaikan beban langsung berbanding lurus dengan kenaikan pendapatan sebesar 10,00%
               per tahun.
          3.   Beban umum dan administrasi, seperti gaji, biaya marketing dan lain-lain diasumsikan
               mengalami kenaikan sebesar 10,00% setiap tahunnya.
          4.   Terdapat penambahan capital expenditure sebesar Rp200.000 Ribu pertahun yang
               dipergunakan untuk membeli peralatan kantor.
          5.   Pada Agustus 2023, IPAC meningkatkan proporsi kepemilikan sahamnya pada PT Era Pro
               Realty, yang sebelumnya memiliki 40,00% saham menjadi 51,00% dengan membeli saham
               baru senilai Rp2.525.500 Ribu.
          6.   Pajak yang diterapkan sebesar 22,00% sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
               No. 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17 ayat (1) butir b.

         Berikut adalah proyeksi keuangan IPAC Sebelum Rencana Transaksi adalah:

         Proyeksi Laba (Rugi) IPAC Sebelum Rencana Transaksi

         Figur 24. Proyeksi Laba (Rugi) Sebelum Rencana Transaksi
                                                                                                         (Dalam Ribuan Rupiah)
                                           2023            2024          2025            2026             2027            2028
                    Uraian
                                         Agus-Des        Jan-Des       Jan-Des         Jan-Des          Jan-Des         Jan-Des

           Pendapatan                      15.030.529    31.461.130     34.607.243      38.067.968       41.874.765       46.062.241

           Beban Langsung                  (3.217.023)   (6.979.104)    (7.677.015)    (8.444.716)       (9.289.188)    (10.218.106)

           Laba (Rugi) Kotor               11.813.507    24.482.026     26.930.229      29.623.252       32.585.577       35.844.135

           Laba (Rugi) Usaha                 5.302.841    5.558.756      6.172.597       6.851.821        7.602.969        8.433.231
           Laba (Rugi) Sebelum
                                             5.554.489    6.611.908      7.330.064       8.124.035        9.001.404        9.970.510
           Pajak Penghasilan
           Laba (Rugi) Tahun
                                             4.732.739    5.496.940      6.093.817       6.753.501        7.509.774        8.314.544
           Berjalan




                                                                                                                  Halaman - 41
Page 52
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



         Proyeksi Posisi Keuangan IPAC Sebelum Rencana Transaksi

         Figur 25. Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi
                                                                                                               (Dalam Ribuan Rupiah)
                                               2023              2024           2025            2026             2027             2028
                      Uraian
                                              Agus-Des          Jan-Des        Jan-Des         Jan-Des          Jan-Des         Jan-Des
           Total Aset Lancar                   35.863.933       41.905.261     48.626.803      56.088.773       64.516.682      73.829.491

           Total Aset Tidak Lancar                9.248.825      8.808.824      8.365.539       7.922.641        7.511.668        7.109.563

           TOTAL ASET                          45.112.758       50.714.086    56.992.343      64.011.414        72.028.350      80.939.054
           Total Liabilitas Jangka
                                                  2.676.363      2.535.223      2.458.139       2.427.828        2.602.097        2.832.305
           Pendek
           Total Liabilitas Jangka
                                                  7.000.395      8.469.267     10.105.026      11.924.361       13.945.630      16.189.025
           Panjang
           TOTAL LIABILITAS                     9.676.758       11.004.490    12.563.165      14.352.189        16.547.727      19.021.330

           TOTAL EKUITAS                       35.436.000       39.709.596    44.429.177      49.659.224        55.480.623      61.917.724
           TOTAL LIABILITAS DAN
                                               45.112.758       50.714.086    56.992.343      64.011.414        72.028.350      80.939.054
           EKUITAS


         Proyeksi Arus Kas IPAC Sebelum Rencana Transaksi

         Figur 26. Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi
                                                                                                               (Dalam Ribuan Rupiah)
                                           2023                2024           2025            2026              2027            2028
                     Uraian
                                          Agus-Des            Jan-Des        Jan-Des         Jan-Des           Jan-Des        Jan-Des
           Kas Bersih diperoleh dari
           (digunakan untuk)                  4.664.448        9.370.411      7.601.788      10.146.089         9.398.245       11.177.934
           aktivitas operasi
           Kas Bersih diperoleh dari
           (digunakan untuk)                   (25.791)        (190.000)      (190.000)        (190.000)        (190.000)        (190.000)
           aktivitas investasi
           Kas bersih diperoleh dari
           (digunakan untuk)                           -      (1.223.344)    (1.374.235)     (1.523.454)       (1.688.375)      (1.877.444)
           aktivitas Pendanaan
           Kenaikan Bersih Kas dan
                                              4.638.657        7.957.067      6.037.553       8.432.635         7.519.869        9.110.491
           Setara Kas
           Kas Setara Kas Pada Awal
                                           28.081.815         32.720.472     40.677.539      46.715.092        55.147.727       62.667.596
           Periode
           Kas Setara Kas Pada Akhir
                                           32.720.472         40.677.539     46.715.092      55.147.727        62.667.596       71.778.087
           Periode




3.2.3.2 Proyeksi Keuangan Setelah Rencana Transaksi

         Berikut ini adalah asumsi proyeksi keuangan Setelah Rencana Transaksi:

          1.    Pendapatan IPAC berasal dari MTF, Komisi, Waralaba, dan Royalti yang didapatkan dari Agen
                atas penjualan properti baik perseorangan atau melalui developer dan waralaba terdiri dari
                pendapatan atas kontrak waralaba serta iuran tahunan, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                   Proporsi pendapatan berdasar
                                     Uraian                                                                Kenaikan per Tahun
                                                                              kategori
                 Franchise Fee                                                               2,35%                           10,00%
                 Annual Fee                                                                  1,08%                           10,00%
                 Royalty Fee (1%)                                                            3,15%                           10,00%
                 Marketing & Technical Fee (9%)                                             28,36%                           10,00%
                 Commission Fee                                                             64,35%                           10,00%
                 Training Fee                                                                0,71%                           10,00%




                                                                                                                       Halaman - 42
Page 53
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



                •   Besaran pendapatan royalty fee dan MTF telah disepakati dengan franchisee melalui
                    perjanjian keanggotaan.
                •   Kenaikan 10,00% pertahun didasarkan pada pencapaian tahun-tahun sebelumnya,
                    ketersediaan properti dan pertumbuhan penjualan yang diasumsikan meningkat.
                •   Komisi didapatkan melalui persentase sesuai dengan jenis properti yang dijual baik
                    rumah, apartemen, kaveling, gudang, pabrik dan lain-lain.
                •   Peningkatan pendapatan pada item Commission Fee dikarenakan adanya pertumbuhan
                    atas akuisisi ERA Fiesta.
                •   Pertumbuhan pendapatan ERA Fiesta meningkat setiap tahunnya sebesar 20,00% pada
                    3 tahun masa proyeksi dan 10,00% pada 2 tahun terakhir masa proyeksi.
          2.   Beban langsung yang dikeluarkan oleh IPAC berupa biaya komisi yang dibayarkan kepada
               APAC dan biaya untuk franchise package kepada franchisee, dan biaya pelatihan untuk Agen.
               Kenaikan beban langsung berbanding lurus dengan kenaikan pendapatan sebesar 10,00%
               per tahun.
          3.   Beban umum dan administrasi, seperti gaji, biaya marketing dan lain-lain diasumsikan
               mengalami kenaikan sebesar 10,00% setiap tahunnya.
          4.   Terdapat penambahan capital expenditure sebesar Rp200.000 Ribu pertahun yang
               dipergunakan untuk membeli peralatan kantor.
          5.   Pada Agustus 2023, IPAC meningkatkan proporsi kepemilikan sahamnya pada PT Era Pro
               Realty, yang sebelumnya memiliki 40,00% saham menjadi 51,00% dengan membeli saham
               baru senilai Rp 2.297.500 Ribu.
          6.   IPAC mengeluarkan dana untuk mengakuisisi 7 perusahaan pada ERA Fiesta yang
               diperkirakan akan dilaksanakan pada tahun 2024, dengan Nilai Rencana Transaksi sebesar
               Rp11.220.000 Ribu. Dana akuisisi tersebut akan bersumber dari uang kas yang dimiliki IPAC.
          7.   Terdapat biaya emisi untuk proses Rencana Transaksi sebesar Rp820.000 Ribu.
               Pajak yang diterapkan sebesar 22,00% sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
               No. 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17 ayat (1) butir b.

         Berikut adalah proyeksi keuangan IPAC Setelah Rencana Transaksi adalah:

         Proyeksi Laba (Rugi) IPAC Setelah Rencana Transaksi

         Figur 27. Proyeksi Laba (Rugi) Setelah Rencana Transaksi
                                                                                                       (Dalam Ribuan Rupiah)
                                         2023            2024            2025            2026           2027            2028
                    Uraian
                                       Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des        Jan-Des         Jan-Des

           Pendapatan                  15.030.529       63.689.925      73.281.797      84.477.432     92.925.175     102.217.692

           Beban Pokok Penjualan       (3.217.023)     (29.554.696)    (34.766.181)    (40.950.018)   (45.045.020)   (49.549.522)

           Laba (Rugi) Kotor           11.813.507       34.135.229      38.515.616      43.527.414     47.880.155      52.668.171

           Laba (Rugi) Usaha            5.302.841        9.213.379      11.978.873      14.307.661     15.797.948      17.445.082
           Laba (Rugi) Sebelum
                                        5.554.489       10.583.191      13.476.666      15.946.233     17.591.378      19.408.855
           Pajak Penghasilan
           Laba (Rugi) Tahun
                                        4.732.739        8.752.822      11.061.286      13.044.257     14.417.349      15.903.599
           Berjalan




         Proyeksi Posisi Keuangan IPAC Setelah Rencana Transaksi

         Figur 28. Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi
                                                                                                       (Dalam Ribuan Rupiah)
                                          2023             2024            2025            2026          2027            2028
                     Uraian
                                         Agus-Des         Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des       Jan-Des        Jan-Des
           Total Aset Lancar             35.863.933       39.774.680      49.816.925     62.428.593     75.699.824     91.955.253




                                                                                                                Halaman - 43
Page 54
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



                                                 2023                 2024               2025           2026           2027              2028
                         Uraian
                                                Agus-Des             Jan-Des            Jan-Des        Jan-Des        Jan-Des          Jan-Des
           Total Aset Tidak Lancar                9.248.825          24.376.938         23.654.705    22.881.385      22.096.464       21.178.938

           TOTAL ASET                            45.112.758          64.151.618         73.471.629    85.309.978      97.796.287      113.134.191
           Total Liabilitas Jangka
                                                  2.676.363           7.791.099          7.209.312      7.613.760      7.649.948         9.241.997
           Pendek
           Total Liabilitas Jangka
                                                  7.000.395           8.469.267         10.105.026    11.924.361      13.945.630       16.189.025
           Panjang
           TOTAL LIABILITAS                       9.676.758          16.260.366         17.314.338    19.538.121      21.595.577       25.431.021

           TOTAL EKUITAS                         35.436.000          47.891.254         56.157.294    65.771.859      76.200.712       87.703.174
           TOTAL LIABILITAS DAN
                                                 45.112.758          64.151.620         73.471.631    85.309.980      97.796.290      113.134.195
           EKUITAS


         Proyeksi Arus Kas IPAC Setelah Rencana Transaksi

         Figur 29. Proyeksi Arus Kas Setelah Rencana Transaksi
                                                                                                                     (Dalam Ribuan Rupiah)
                                                2023                2024               2025           2026            2027              2028
                     Uraian
                                               Jan-Des             Jan-Des            Jan-Des        Jan-Des         Jan-Des          Jan-Des
           Kas Bersih diperoleh dari
           (digunakan untuk)                    4.664.448          17.091.716         10.992.632     18.144.681      14.691.047        19.851.390
           aktivitas operasi
           Kas Bersih diperoleh dari
           (digunakan untuk)                     (25.791)      (11.898.818)            (660.290)      (678.818)       (705.290)         (633.818)
           aktivitas investasi
           Kas bersih diperoleh dari
           (digunakan untuk)                              -        (1.724.541)        (2.008.341)    (2.568.595)     (3.045.790)      (3.368.661)
           aktivitas Pendanaan
           Kenaikan Bersih Kas dan
                                                4.638.657           3.468.358          8.324.001     14.897.268      10.939.967        15.848.911
           Setara Kas
           Kas Setara Kas Pada Awal
                                               28.081.815          32.720.472         36.188.830     44.512.831      59.410.099        70.350.067
           Periode
           Kas Setara Kas Pada Akhir
                                               32.720.472          36.188.830         44.512.831     59.410.099      70.350.067        86.198.978
           Periode




3.2.4    Analisis Rasio Keuangan atas Proyeksi Keuangan Setelah Rencana Transaksi

         Berdasarkan atas proyeksi keuangan yang disampaikan oleh pihak manajemen IPAC, maka dapat
         diperoleh analisis rasio atas proyeksi tersebut sebagai berikut :

         Figur 30. Proyeksi Rasio Keuangan
                                                     2023               2024              2025        2026           2027            2028
                           Uraian
                                                   Agus-Des            Jan-Des           Jan-Des     Jan-Des        Jan-Des        Jan-Des

           LIQUIDITY RATIO

           Current Ratio                             345,57%             312,88%          328,11%     300,53%        288,84%        229,16%

           Quick Ratio                              1329,44%             488,88%          668,26%     798,88%        968,20%        976,93%

           ACTIVITY RATIO

           Account Receivable Turnover                        29                 11             18             6          15             15

           Account Payable Turnover                           30                 29             23          25            21             24

           SOLVABILITY RATIO

           Total Liabilities to Assets Ratio             21,45%           25,35%           23,57%       22,90%        22,08%         22,48%

           Total Liabilities to Equity Ratio             27,31%           33,95%           30,83%       29,71%        28,34%         29,00%

           PROFITABILITY RATIO

           Gross Profit Margin                           78,60%           53,60%           52,56%       51,53%        51,53%         51,53%




                                                                                                                               Halaman - 44
Page 55
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



                                             2023        2024       2025       2026       2027           2028
                        Uraian
                                           Agus-Des     Jan-Des    Jan-Des    Jan-Des    Jan-Des       Jan-Des

           Operating Profit Margin             35,28%     14,47%     16,35%     16,94%     17,00%        17,07%

           Net Profit Margin                   31,49%     13,74%     15,09%     15,44%     15,52%        15,56%

           Rate of Return on Assets            10,49%     13,64%     15,06%     15,29%     14,74%        14,06%

           Rate of Return on Equity            13,36%     18,28%     19,70%     19,83%     18,92%        18,13%



         Rasio keuangan Setelah adanya Rencana Transaksi menunjukkan adanya peningkatan, hal ini
         dikarenakan bertambahnya pendapatan ERA Fiesta yang secara langsung terkonsolidasi ke IPAC.
         Laba IPAC diproyeksikan dapat lebih besar.

         Likuiditas keuangan IPAC dilihat dari Current Ratio dan Quick Ratio pada proyeksi keuangan Setelah
         adanya Rencana Transaksi menunjukkan perbaikan. Current Ratio dan Quick Ratio pada akhir
         masa proyeksi tercatat masing-masing sebesar 229,16% dan 976,93%, yang artinya IPAC mampu
         membayar semua utang lancar dengan kemampuan aset lancarnya.

         Activity ratio menunjukkan modal kerja yang membaik setiap tahunnya, perputaran piutang dan
         utang menjadi lebih efisien setelah adanya Rencana Transaksi, selama masa proyeksi rata-rata
         piutang tertagih adalah selama 16 hari dan rata-rata utang tertagih selama 25 hari. IPAC tidak
         memiliki persediaan untuk menjalankan usahanya dikarenakan bergerak pada bidang jasa.

         Solvability ratio bukan merupakan rasio yang terdampak karena Rencana Transaksi tidak
         menggunakan utang. Solvability ratio IPAC pada akhir masa proyeksi untuk Liabilities to Assets Ratio
         dan Liabilities to Equity Ratio masing-masing sebesar 22,48% dan 29,00%.

         Profitability ratio menunjukkan perbaikan dari tingkat gross margin sampai net profit yang pada
         akhir masa proyeksi masing-masing tercatat sebesar 51,53% dan 15,56%.



3.2.5    Analisis Proforma Laporan Keuangan Setelah Rencana Transaksi

         Tujuan informasi keuangan konsolidasian proforma adalah untuk menggambarkan dampak
         signifikan pada laporan posisi keuangan konsolidasian proforma Perseroan atas Rencana
         Transaksi sebagaimana diuraikan pada lampiran, yang diasumsikan transaksi tersebut seolah-
         olah terjadi pada tanggal 31 Juli 2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
         konsolidasian untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal tersebut.

         Informasi keuangan konsolidasian proforma kombinasi bisnis yang meliputi laporan posisi
         keuangan konsolidasian ringkasan proforma kombinasi bisnis dan laporan laba rugi dan
         penghasilan komprehensif lain konsolidasian ringkasan proforma disusun menggunakan asumsi-
         asumsi utama sebagai berikut:

            1.    IPAC sebagai entitas yang mengakuisisi sebagian saham pada ERA Fiesta;
            2.    Laporan keuangan konsolidasian proforma disusun berdasarkan laporan keuangan IPAC
                  pada tanggal 31 Juli 2023 dan untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal
                  tersebut yang telah diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dalam laporannya
                  tertanggal 20 Oktober 2023, dan laporan keuangan ERA Fiesta Group per 31 Juli 2023 dan
                  untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP
                  Kanaka Puradiredja, Suhartono tertanggal 28 November 2023;
            3.    Hasil penilaian nilai wajar saham IPAC dan ERA Fiesta Group pada tanggal 31 Juli 2023 oleh
                  penilai independen KJPP Yanuar, Rosye & Rekan yang ditandatangani oleh Yanuar Bey S.E.,
                  M.M., MAPPI (Cert.). dalam laporannya masing-masing pada tanggal 22 Januari 2023,
                  sebagai berikut :



                                                                                                    Halaman - 45
Page 56
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



                                                                                             Nilai Pasar
                    Perusahaan
                                                                                        (Dalam Ribuan Rupiah)
                    ABADI (25,50% Ekuitas)                                                                              1.652.910
                    ANUGERAH (51,00% Ekuitas)                                                                           3.788.738
                    BERKAT (25,50% Ekuitas)                                                                               534.065
                    MAJU (51,00% Ekuitas)                                                                               1.138.277
                    MAKMUR (51,00% Ekuitas)                                                                             1.674.307
                    SEJAHTERA (51,00% Ekuitas)                                                                          1.608.196
                    SUKSES (51,00% Ekuitas)                                                                               826.150


            4.     Informasi keuangan konsolidasian proforma disusun setelah mengeliminasi sebagian
                   transaksi dan saldo antar entitas.
            5.     Pengakuisisian saham sebanyak 51% saham dimana IPAC memperoleh pengendalian atas
                   ANUGERAH, MAJU, MAKMUR, SUKSES dan SEJAHTERA, sebagaimana diungkapkan dalam
                   catatan 2, dicatat sesuai dengan PSAK 22 (Kombinasi Bisnis) Paragraf 10, bahwa: ''…Pada
                   tanggal akuisisi, pihak pengakuisisi mengakui, terpisah dari goodwill, aset teridentifikasi
                   yang diperoleh, liabilitas yang diambil alih, dan kepentingan nonpengendali pihak
                   diakuisisi". Perhitungan selisih transaksi yang dicatat sebagai Goodwill adalah sebagai
                   berikut:
                                                                                   Jumlah (Ribuan Rupiah)
                     Aset teridentifikasi yang diperoleh                                          3.518.999
                     Liabilitas yang diambil alih                                               (1.250.791)
                     Nilai dari aset neto yang diperoleh                                          2.268.208
                     Kepentingan        nonpengendali     pihak
                                                                                                (1.111.422)
                     diakuisisi
                     Total nilai perolehan yang dibayar                                         (9.033.539)
                     Goodwill                                                                   (7.876.753)

            6.     Pengakuisisian saham sebanyak 25,50% saham ABADI dan BERKAT, Sebagaimana
                   diungkapkan dalam catatan 2, dicatat sesuai dengan PSAK 15 (Investasi pada entitas
                   asosiasi dan ventura bersama), dimana pada tanggal akuisisi pihak pengakuisisi mengakui
                   nilai investasi sebesar harga perolehannya.

         Beriikut merupakan penyesuaian atas asumsi-asumsi tersebut:

         Proforma Posisi Keuangan IPAC

         Figur 31. Proforma Posisi Keuangan IPAC
                                                                                                       (Dalam Ribuan Rupiah)
                                                                        Gabungan
                                                     Historis                                                     Proforma
                        Uraian                                          (IPAC+ERA        Penyesuaian
                                                 Per 31 Juli 2023                                               Per 31 Juli 2023
                                                                          Fiesta)
           ASET

           ASET LANCAR

             Kas dan setara kas                         28.081.815         28.540.210      1                          17.320.209
                                                                                               (11.220.000)
             Piutang usaha

                 Pihak ketiga                            1.245.360          1.245.360                       -           1.245.360

             Piutang lain-lain

                 Pihak ketiga                                       -        102.244                        -            102.244

                 Pihak berelasi                                     -       1.128.671           6                        804.385
                                                                                                    (324.286)
             Uang muka dan biaya
                                                        1 .913.461          2.142.628                       -           2.142.628
             dibayar dimuka
             Pajak dibayar di muka                         312.222           315.839                        -            315.839



                                                                                                                    Halaman - 46
Page 57
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



                                                                 Gabungan
                                               Historis                                                Proforma
                        Uraian                                   (IPAC+ERA       Penyesuaian
                                           Per 31 Juli 2023                                          Per 31 Juli 2023
                                                                   Fiesta)
           Total Aset Lancar                      31.552.859       33.474.953                              21.930.667



           ASET TIDAK LANCAR
             Investasi pada entitas                                                  2
                                                       228.000        953.844            2.186.461           3.140.305
             asosiasi
             Goodwill                                                                3                       7.876.753
                                                                                         7.876.753
             Aset tetap                            5 .747.385        6.814.059                   -           6.814.059

             Aset hak-guna                                            128.672                    -            128.672

             Aset pajak tangguhan                  1 .218.304        1.218.304                   -           1.218.304

           Total Aset Tidak Lancar                 7.193.689         9.114.880                             19.178.094



           TOTAL ASET                             38.746.548       42.589.833                              41.108.761



           LIABILITAS DAN EKUITAS



           LIABILITAS JANGKA PENDEK

             Utang usaha

               Pihak ketiga                             10.779         10.779                    -              10.779

             Utang lain-lain

               Pihak ketiga                            198.460        254.835                    -            254.835

               Pihak berelasi                                         643.718        6                        319.432
                                                                                         (324.286)
             Utang akrual                                9.433        116.436                    -            116.436

             Utang pajak                               348.499        400.995                    -            400.995
             Pendapatan diterima
                                                       671.343        671.343                    -            671.343
             dimuka
             Jaminan                                   595.000        610.000                                 610.000
             Utang jangka panjang yang
             jatuh tempo dalam satu
             tahun :
             Liabilitas sewa                                          227.184                    -            227.184
           Total Liabilitas Jangka
                                                   1.833.513         2.935.290                              2.611.004
           Pendek


           LIABILITAS JANGKA PANJANG
             Pendapatan diterima
                                                   1.172.030         1.172.030                   -           1.172.030
             dimuka
             Liabilitas imbalan pasca
                                                   5.037.745         5.037.745                   -           5.037.745
             kerja
             Utang jangka panjang
             setelah dikurangi jatuh
             tempo dalam satu tahun:
               Liabilitas sewa                                        473.300                    -            473.300
           Total Liabilitas Jangka
                                                   6.209.775         6.683.074                              6.683.074
           Panjang


           TOTAL LIABILITAS                        8.043.288         9.618.364                              9.294.079



           EKUITAS




                                                                                                         Halaman - 47
Page 58
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



                                                                             Gabungan
                                                     Historis                                                               Proforma
                          Uraian                                             (IPAC+ERA            Penyesuaian
                                                 Per 31 Juli 2023                                                         Per 31 Juli 2023
                                                                               Fiesta)
             Modal disetor                               9.498.685              10.398.685               4                        9.498.685
                                                                                                             (900.000)
             Tambahan modal disetor                     21.680.872              21.680.872                            -          21.680.872

             Saldo laba                                   (648.522)                719.685           4                             (648.522)
                                                                                                         (1.368.208)
             Pendapatan komprehensif
                                                           172.226                 172.226                            -             172.226
             lain
             JUMLAH EKUITAS YANG
             DAPAT DIATRIBUSIKAN
                                                        30.703.260              32.971.468                                       30.703.260
             KEPADA PEMILIK ENTITAS
             INDUK
             Kepentingan non-                                                                            5
                                                                                           -                 1.111.422            1.111.422
             pengendali
           TOTAL EKUITAS                                30.703.260              32.971.468                                       31.814.682


           TOTAL LIABILITAS DAN
                                                        38.746.548              42.589.833                                       41.108.761
           EKUITAS


         Proforma Laba (Rugi) IPAC

         Figur 32. Proforma Laba (Rugi) IPAC
                                                                                                                (Dalam Ribuan Rupiah)
                                                                         Audit                                              Proforma
                                   Uraian                                                      Penyesuaian
                                                                    Per 31 Juli 2023                                      Per 31 Juli 2023
           Pendapatan                                                      13.570.499                             -              13.570.499

           Beban langsung                                                  (3.127.618)                            -              (3.127.618)

           Laba kotor                                                      10.442.881                             -              10.442.881

           Beban usaha

             Beban umum dan administrasi                                  (10.823.141)                            -             (10.823.141)

             Bagian atas laba (rugi) entitas asosiasi                                  -                          -                          -

           Laba (rugi) usaha                                                 (380.261)                            -                (380.261)

           Pendapatan (beban) lain-lain

             Pendapatan bunga                                                 388.087                             -                 388.087

             Lain-lain bersih                                                 318.584                             -                 318.584

           Laba (rugi) sebelum Pajak Penghasilan                              326.411                             -                 326.411

             Pajak kini                                                      (349.599)                            -                (349.599)

             Pajak tangguhan                                                  183.825                             -                 183.825

           Laba (rugi) periode berjalan                                       160.637                             -                 160.637

           Jumlah laba komperhensif periode berjalan                          160.637                             -                 160.637



         Berikut ini adalah deskripsi-deskripsi singkat tentang penyesuaian proforma:
          1. Estimasi kas yang dibayarkan untuk akuisisi
          2. Estimasi nilai investasi pada entitas asosiasi kepada ABADI dan BERKAT
          3. Estimasi nilai tercatat goodwill atas akuisisi ERA Fiesta
          4. Eliminasi modal saham dan saldo laba ERA Fiesta
          5. Nilai tercatat atas kepentingan non-pengendali ERA Fiesta
          6. Eliminasi utang-piutang antar perusahaan ERA Fiesta




                                                                                                                               Halaman - 48
Page 59
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



3.2.6    Analisis Inkremental

3.2.6.1 Kontribusi Nilai Tambah terhadap IPAC

         Analisis nilai tambah atau inkremental merupakan selisih antara proyeksi sebelum dan setelah
         adanya Rencana Transaksi. Berikut adalah nilai tambah untuk laba (rugi), posisi keuangan dan
         arus kas:

         Nilai Tambah Posisi Keuangan IPAC

         Figur 33. Nilai Tambah Posisi Keuangan
                                                                                                                (Dalam Ribuan Rupiah)
                                             2023               2024             2025             2026            2027             2028
                        Uraian
                                            Agus-Des           Jan-Des          Jan-Des          Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des
           Total Aset Lancar                             -     (2.130.582)       1.190.121       6.339.820       11.183.141       18.125.762

           Total Aset Tidak Lancar                       -     15.568.114       15.289.165      14.958.744       14.584.796       14.069.375

           Total Aset                                    -     13.437.532       16.479.286      21.298.564       25.767.937       32.195.137
           Total Liabilitas Jangka
                                                         -      5.255.876        4.751.172       5.185.932        5.047.851        6.409.692
           Pendek
           Total Liabilitas Jangka
                                                         -                -                -                -                -                -
           Panjang
           Total Liabilitas                              -      5.255.876        4.751.172       5.185.932        5.047.851        6.409.692

           Total Ekuitas                                 -      8.181.659       11.728.117      16.112.635       20.720.089       25.785.450

           Total Liabilitas Dan Ekuitas                  -     13.437.534       16.479.289      21.298.567       25.767.940       32.195.142




         Nilai Tambah Laba (Rugi) IPAC

         Figur 34. Nilai Tambah Laba (Rugi)
                                                                                                                (Dalam Ribuan Rupiah)
                                            2023               2024             2025             2026             2027             2028
                     Uraian
                                          Agus-Des           Jan-Des          Jan-Des          Jan-Des          Jan-Des          Jan-Des

           Pendapatan                                -       32.228.794       38.674.553       46.409.464       51.050.410       56.155.451

           Beban Langsung                            -       22.575.592       27.089.166       32.505.302       35.755.832       39.331.415

           Laba (Rugi) Kotor                         -        9.653.203       11.585.387       13.904.162       15.294.578       16.824.036

           Laba (Rugi) Usaha                         -        3.654.624        5.806.276        7.455.839        8.194.979        9.011.851
           Laba (Rugi) Sebelum
                                                     -        3.971.284        6.146.602        7.822.198        8.589.974        9.438.345
           Pajak Penghasilan
           Laba (Rugi) Tahun
                                                     -        3.255.883        4.967.469        6.290.756        6.907.575        7.589.055
           Berjalan




         Nilai Tambah Arus Kas IPAC

         Figur 35. Nilai Tambah Arus Kas
                                                                                                                (Dalam Ribuan Rupiah)

                                           2023               2024             2025             2026             2027              2028
                     Uraian
                                          Agus-Des           Jan-Des          Jan-Des          Jan-Des          Jan-Des          Jan-Des
           Kas Bersih diperoleh dari
           (digunakan untuk)               7.721.305          3.390.844        7.998.592        5.292.802        8.673.456        7.721.305
           aktivitas operasi




                                                                                                                          Halaman - 49
Page 60
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



                                         2023           2024          2025          2026          2027           2028
                        Uraian
                                        Agus-Des       Jan-Des       Jan-Des       Jan-Des       Jan-Des       Jan-Des
           Kas Bersih diperoleh dari
           (digunakan untuk)            (11.708.818)    (470.290)     (488.818)     (515.290)     (443.818)    (11.708.818)
           aktivitas investasi
           Kas bersih diperoleh dari
           (digunakan untuk)              (501.196)     (634.106)    (1.045.141)   (1.357.415)   (1.491.217)     (501.196)
           aktivitas Pendanaan
           Kenaikan Bersih Kas dan
                                         (4.488.709)    2.286.448     6.464.634     3.420.098     6.738.420     (4.488.709)
           Setara Kas
           Kas Setara Kas Pada Awal
                                                   -   (4.488.709)   (2.202.261)    4.262.373     7.682.470               -
           Periode
           Kas Setara Kas Pada Akhir
                                         (4.488.709)   (2.202.261)    4.262.373     7.682.470    14.420.891     (4.488.709)
           Periode
         Berikut adalah analisis inkremental untuk mengukur nilai tambah dari Rencana Transaksi dengan
         mempertimbangkan:
          1) Analisis nilai tambah proyeksi Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi adalah sebagai
               berikut:
                   a.Terjadi penurunan kas pada tahun 2024, dikarenakan transaksi menggunakan kas milik
                     IPAC dan tidak menggunakan pinjaman, tahun setelahnya kas IPAC kembali meningkat
                     dikarenakan terdapat akumulasi laba dari operasional ERA Fiesta.
                b. Aset IPAC bertambah sejak tahun 2024 dikarenakan adanya pencatatan aset ERA Fiesta
                     yang telah terkonsolidasi.
                c. Properti investasi bertambah disebabkan adanya pencatatan akuisisi ERA Fiesta.
                d. Utang pajak pada liabilitas jangka pendek akan lebih besar karena pendapatan
                     sebelum pajak sebagai dampak dari Rencana Transaksi mengalami peningkatan.
                e. Tidak ada perubahan pada liabilitas jangka panjang dikarenakan Rencana Transaksi
                     tidak dibiayai melalui utang.
                f. Rencana Transaksi juga akan meningkatkan ekuitas melalui saldo laba secara
                     konsolidasi.
          2)   Setelah Rencana Transaksi, pendapatan IPAC akan menjadi lebih besar dikarenakan
               terkonsolidasinya pendapatan ERA Fiesta yang dicatatkan sebagai pendapatan atas komisi
               di laporan keuangan IPAC. Rencana Transaksi akan berdampak pada laba bersih yang terus
               meningkat.
          3)   Analisis nilai tambah proyeksi arus kas Sebelum dan Setelah Rencana Transaksi adalah
               sebagai berikut:
                 a) Arus kas operasi akan lebih besar, dikarenakan adanya pencatatan pedapatan pada
                     ERA Fiesta yang terkonsolidasi ke IPAC atas kondisi usaha yang akan lebih
                     menguntungkan.
                 b) Arus kas investasi di tahun 2024 meningkat yang digunakan untuk akuisisi ERA Fiesta
                     dan dibayarkan kepada pemegang saham lama. Untuk tahun-tahun selanjutnya arus
                     kas investasi akan lebih besar yang digunakan untuk pembelian aset tetap yang
                     mendukung kinerja perusahaan.
                 c) Arus kas pendanaan akan lebih besar dikarenakan pembagian dividen semakin besar
                     dengan adanya Rencana Transaksi.



3.2.6.2 Biaya atau Pendapatan yang Relevan

               •        Pendapatan IPAC secara konsolidasi akan mengalami peningkatan dikarenakan adanya
                        penambahan pendapatan yang bersumber dari ERA Fiesta dan tercatat langsung di
                        pendapatan komisi.
               •        Pendapatan ERA Fiesta diasumsikan akan meningkat setelah bergabung ke IPAC, dan
                        mulai stabil pada 2 tahun terakhir pada masa proyeksi.
               •        Atas Rencana Transaksi, selain pembayaran untuk akuisisi ERA Fiesta sebesar
                        Rp11.220.000 Ribu, terdapat biaya emisi untuk jasa profesional sebesar Rp820.000 Ribu.


                                                                                                         Halaman - 50
Page 61
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



              •    Setelah Rencana Transaksi, biaya langsung dan biaya umum administrasi IPAC secara
                   konsolidasi mengalami kenaikan, dikarenakan terkonsolidasinya ERA Fiesta yang
                   beberapa biayanya disesuaikan, terutama kenaikan gaji karyawan untuk ERA Fiesta.
              •    Pembagian dividen akan semakin besar sejalan dengan laba yang dicatatkan dengan
                   adanya Rencana Transaksi.



3.2.6.3 Informasi Non-Keuangan yang Relevan

         Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen IPAC, tidak terdapat informasi non-
         keuangan yang relevan yang signifikan terkait dengan Rencana Transaksi, selain yang telah
         diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.



3.2.6.4 Prosedur Pengambilan Keputusan atas Rencana Transaksi

         Berdasarkan informasi yang diperoleh dari manajemen IPAC, proses pengambilan keputusan
         atas Rencana Transaksi telah dilakukan melalui proses yang sesuai prosedur internal IPAC dan
         pemegang saham. Setelah menentukan Rencana Transaksi, Direktur harus memperoleh
         persetujuan dari Direktur Utama dan Dewan Komisaris. Sebelum Direktur mengusulkan usulan
         Rencana Transaksi, Direktur telah melalui tahapan proses analisis internal, sebagaimana yang
         telah dikonfirmasi oleh manajemen IPAC. Dengan demikian, manajemen telah mengikuti
         prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan dalam menentukan rencana dan nilai
         transaksi dengan memperhatikan alternatif lain.

         Rencana Transaksi ini merupakan strategi internal Manajemen IPAC yang diambil untuk
         memperkuat struktur organisasi guna menciptakan bisnis yang semakin efisien dan sesuai
         dengan lini usaha. Hal ini akan memberikan keleluasaan dan fleksibilitas bagi IPAC untuk
         memformulasikan strategi bisnis jangka panjang. Dokumen-dokumen sehubungan dengan
         pelaksanaan Rencana Transaksi telah dibuat menggunakan syarat dan ketentuan yang sama
         apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas
         Rencana Transaksi tersebut dilakukan secara arm’s length basis.

         Alternatif untuk menumbuhkan bisnis adalah melalui pendirian organik bisnis sendiri atau
         melakukan penggabungan dan akuisisi usaha. Untuk pendirian 51rganic bisnis, IPAC mendirikan
         bisnis agensi sendiri pada tahun 2021, yaitu ERA Project. Namun mengingat kurangnya
         pengalaman di bidang ini, IPAC belum dapat meningkatkan skala bisnisnya. Oleh karena itu, IPAC
         beralih fokus ke penggabungan dan akuisisi usaha. Untuk penggabungan dan akuisisi usaha, IPAC
         telah mempertimbangkan broker anggota teratas lainnya dan Era Fiesta adalah yang paling
         menjanjikan dalam berbagai metrik operasi dan juga kemampuan manajemen.



3.2.6.5 Hal Material Lainnya yang Dapat Memberikan Keyakinan Bagi Penilai Bisnis dalam
        Memberikan Opini Kewajaran Rencana Transaksi

         Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen IPAC, tidak terdapat hal material lainnya
         terkait dengan Rencana Transaksi, selain yang telah diungkapkan dalam Laporan Pendapat
         Kewajaran.




                                                                                           Halaman - 51
Page 62
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



3.2.7    Analisis Sensitivitas

         Analisis sensitivitas dilakukan terhadap faktor yang mempengaruhi hasil rasio keuangan yang
         berkaitan dengan Rencana Transaksi. Dikarenakan Rencana Transaksi berhubungan dengan nilai
         akuisisi, maka sensitivitas dilakukan atas besaran nilai akuisisi yang dibayarkan. Besaran kenaikan
         dan penurunan yang digunakan bertujuan untuk meninjau pergerakan dampak keuangan
         terhadap kinerja operasi IPAC. Kenaikan dan penurunan Nilai Rencana Transaksi diasumsikan
         sebesar 7,50%, dimana IPAC akan membayar nilai akuisisi sebesar Rp12.061.500 Ribu dan
         Rp10.378.500 Ribu.

         Berikut merupakan analisis sensitivitas terkait Nilai Rencana Transaksi selama periode proyeksi :

         Figur 36. Analisis Sensitivitas terhadap Nilai Rencana Transaksi
                                                 2023        2024       2025       2026       2027           2028
                           Uraian                                                                          Jan-Des
                                               Jan-Des      Jan-Des    Jan-Des    Jan-Des    Jan-Des

          Nilai Rencana Transaksi Naik 7,50% (Rp12.061.500 Ribu)

           LIQUIDITY RATIO

           Current Ratio                        345,57%      312,88%    328,11%    300,53%    288,84%       229,16%

           Quick Ratio                         1329,44%      478,08%    656,59%    787,83%    957,20%       967,82%

           SOLVABILITY RATIO

           Total Liabilities to Assets Ratio     21,45%       25,68%     23,84%     23,13%     22,27%        22,65%

           Total Liabilities to Equity Ratio     27,31%       33,95%     30,83%     29,71%     28,34%        29,00%

          Nilai Rencana Transaksi turun 7,50% (Rp10.378.500 Ribu)

           LIQUIDITY RATIO

           Current Ratio                        345,57%      312,88%    328,11%    300,53%    288,84%       229,16%

           Quick Ratio                         1329,44%      499,68%    679,93%    809,93%    979,20%       986,03%

           SOLVABILITY RATIO

           Total Liabilities to Assets Ratio     21,45%       25,02%     23,30%     22,68%     21,89%        22,31%

           Total Liabilities to Equity Ratio     27,31%       33,95%     30,83%     29,71%     28,34%        29,00%



         Berdasarkan hasil analisis sensitivitas di atas, jika nilai akuisisi diasumsikan mengalami kenaikan
         dan penurunan sebesar 7,50%, maka akan berdampak pada rasio likuiditas dan solvabilitas IPAC,
         dikarenakan Rencana Transaksi dibiayai oleh kas IPAC dan tidak menggunakan utang maka rasio
         yang paling terdampak adalah yang terkait dengan akun kas dan setara kas yang terdapat pada
         kelompok aset lancar.




                                                                                                       Halaman - 52
Page 63
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



4     ANALISIS KEWAJARAN NILAI RENCANA TRANSAKSI

      Nilai Rencana Transaksi ditetapkan dengan melalui pertimbangan-pertimbangan yang tertuang pada
      Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat untuk masing-masing ekuitas perusahaan yang tergabung
      dalam ERA Fiesta. Nilai yang menjadi Objek Rencana Transaksi ditetapkan bedasarkan kondisi dan
      asumsi sesuai dengan tanggal penilaian dengan rincian sebagai berikut:

      Figur 37. Identifikasi Nilai Rencana Transaksi
                                                                      Nilai Transaksi
                         Perusahaan
                                                                  (Dalam Ribuan Rupiah)

       ABADI (25,50% Ekuitas)                                                                          1.652.521

       ANUGERAH (51,00% Ekuitas)                                                                       3.787.844

       BERKAT (25,50% Ekuitas)                                                                          533.940

       MAJU (51,00% Ekuitas)                                                                           1.138.009

       MAKMUR (51,00% Ekuitas)                                                                         1.673.913

       SEJAHTERA (51,00% Ekuitas)                                                                      1.607.817

       SUKSES (51,00% Ekuitas)                                                                          825.956

       TOTAL                                                                                          11.220.000




4.1    Perbandingan Antara Nilai Rencana Transaksi Dengan Nilai Acuan

       Perbandingan Analisis Nilai Rencana Transaksi dilakukan dengan membandingkan nilai dengan
       Nilai Pasar per tanggal penilaian. Nilai Pasar atas ke 7 (tujuh) perusahaan ERA Fiesta mengacu pada
       hasil penilaian yang dilaksanakan oleh Y&R dan Penilai Bisnis Yanuar Bey, S.E., M.M., MAPPI (Cert.)
       dengan No. Izin Penilai Publik B-1.08.00044 serta hasil akhirnya telah dituangkan dalam laporan
       berikut ini:

       Figur 38. Nomor Laporan Penilaian Ekuitas ERA Fiesta

                            Perusahaan                                   Nomor Laporan


         ABADI (25,50% Ekuitas)                                 00003/2.0170-00/BS/03/0044/1/I/2024

         ANUGERAH (51,00% Ekuitas)                              00004/2.0170-00/BS/03/0044/1/I/2024

         BERKAT (25,50% Ekuitas)                                00005/2.0170-00/BS/03/0044/1/I/2024

         MAJU (51,00% Ekuitas)                                  00006/2.0170-00/BS/03/0044/1/I/2024

         MAKMUR (51,00% Ekuitas)                                00007/2.0170-00/BS/03/0044/1/I/2024

         SEJAHTERA (51,00% Ekuitas)                             00008/2.0170-00/BS/03/0044/1/I/2024

         SUKSES (51,00% Ekuitas)                                00009/2.0170-00/BS/03/0044/1/I/2024



       Pada tanggal penilaian, 50% dari kepemilikan saham ABADI dan BERKAT dimiliki oleh ANUGERAH,
       sehingga dalam melakukan analisis terhadap nilai rencana transaksi atas saham ABADI dan BERKAT
       didasarkan pada hasil penilaian atas 25,50% saham ABADI dan BERKAT, sedangkan sisanya telah
       tercermin pada penilaian atas 51,00% saham ANUGERAH.




                                                                                                      Halaman - 53
Page 64
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



       Berikut merupakan perbandingan antara Nilai Rencana Transaksi dengan Hasil Penilaian:

       Figur 39. Perbandingan Nilai Rencana Transaksi Dengan Hasil Penilaian
                                                     Nilai Transaksi                  Nilai Pasar
                    Perusahaan
                                                 (Dalam Ribuan Rupiah)           (Dalam Ribuan Rupiah)

         ABADI (25,50% Ekuitas)                                    1.652.521                             1.652.910

         ANUGERAH (51,00% Ekuitas)                                 3.787.844                             3.788.738

         BERKAT (25,50% Ekuitas)                                     533.940                              534.065

         MAJU (51,00% Ekuitas)                                     1.138.009                             1.138.277

         MAKMUR (51,00% Ekuitas)                                   1.673.913                             1.674.307

         SEJAHTERA (51,00% Ekuitas)                                1.607.817                             1.608.196

         SUKSES (51,00% Ekuitas)                                     825.956                              826.150

         TOTAL                                                    11.220.000                         11.222.643




4.2    Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan Nilai Tambah Dari
       Transaksi yang Akan Dilakukan

       Adanya Rencana Transaksi akan memberikan dampak yang positif bagi keuangan dan prospek
       bisnis IPAC. Nilai tambah akan diperoleh dengan mengakuisisi perusahaan franchisee yang memiliki
       kinerja baik. Rencana Transaksi ini juga merupakan langkah bagi IPAC untuk mengembangkan
       usahanya.

       Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh IPAC sudah mempertimbangkan kewajaran dari:
         1. Ketidakpastian Rencana Pembiayaan Dalam Rencana Transaksi
             Rencana Transaksi tidak memerlukan dana dari pihak ketiga karena diasumsikan mampu
             didanai oleh kas IPAC sehingga tidak terdapat risiko dari kepastian pembiayaan.

          2.     Ketidakpastian Nilai Tukar Mata Uang
                 Mayoritas pendapatan IPAC maupun ERA Fiesta adalah dalam mata uang Rupiah, sehingga
                 risiko mata uang asing telah terlindungi secara otomatis. IPAC akan terus memonitor
                 fluktuasi dari nilai tukar mata uang asing, untuk mengantisipasi ketidakpastian nilai tukar
                 mata uang.

          3.     Ketidakpastian Risiko Pasar
                 Rencana Transaksi ini telah mempertimbangkan risiko pasar yang mungkin timbul, sehingga
                 asumsi yang digunakan terkait pendapatan dan biaya lainnya yang terkait akibat
                 ketidakpastian pasar dapat diantisipasi.

                 Aset keuangan dan liabilitas IPAC atas Rencana Transaksi tidak terekspos secara signifikan
                 terhadap risiko pasar terkait dengan fluktuasi harga properti sebagai objek pendapatan
                 IPAC, dikarenakan penyelesaian aset dan liabilitas keuangan didasarkan pada harga yang
                 tercantum dalam kontrak jual beli properti yang ditentukan pada saat transaksi dengan
                 penjual dan pembeli properti.



4.3    Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi Dilakukan Untuk Meyakini Bahwa Rencana Nilai
       Transaksi Berada Dalam Kisaran Nilai yang Didapatkan dari Hasil Penilaian

       Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, Y&R menggunakan Nilai Pasar berdasarkan
       Laporan Penilaian Ekuitas yang dilaksanakan oleh Y&R dan Penilai Bisnis Yanuar Bey S.E.,M.M.




                                                                                                 Halaman - 54
Page 65
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



       MAPPI (Cert.) dengan No. Izin Penilai Publik B-1.08.00044. serta hasil akhirnya telah dituangkan
       dalam Laporan Penilaian Ekuitas dengan rincian sebagai berikut:

       Figur 40. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi
                                              Nilai Transaksi            Nilai Pasar         Persentase
                  Perusahaan              (Dalam Ribuan Rupiah)     (Dalam Ribuan Rupiah)      Selisih

         ABADI (25,50% Ekuitas)                         1.652.521                1.652.910                -0,02%

         ANUGERAH (51,00% Ekuitas)                      3.787.844                3.788.738                -0,02%

         BERKAT (25,50% Ekuitas)                         533.940                   534.065                -0,02%

         MAJU (51,00% Ekuitas)                          1.138.009                1.138.277                -0,02%

         MAKMUR (51,00% Ekuitas)                        1.673.913                1.674.307                -0,02%

         SEJAHTERA (51,00% Ekuitas)                     1.607.817                1.608.196                -0,02%

         SUKSES (51,00% Ekuitas)                         825.956                   826.150                -0,02%



       Selisih Nilai Transaksi masing-masing perusahaan adalah sebesar 0,02% lebih besar dari dari Nilai
       Pasar yang dijadikan acuan. Sesuai dengan POJK 35 Tahun 2020 tentang Penilaian dan Penyajian
       Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak boleh
       melebihi 7,50% (Tujuh Koma Lima Persen) dari nilai yang dijadikan acuan.

       Berdasarkan analisis kewajaran Nilai Rencana Transaksi diatas, maka Rencana Transaksi untuk
       melakukan akuisisi 51,00% ekuitas ERA Fiesta adalah Wajar.




                                                                                                  Halaman - 55
Page 66
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



5    ANALISIS ATAS FAKTOR LAIN YANG RELEVAN

     Pihak penjual adalah para pemegang saham di ERA Fiesta, yang masing-masing memiliki porsi
     kepemilikan dan jumlah saham yang akan dilepas. Berdasarkan tanggal penilaian, distribusi
     pembagian tersebut mengacu pada Laporan Keuangan Audit per 31 Juli 2023, sedangkan Rencana
     Transaksi akan dilaksanakan sesuai dengan kondisi terkini, dimana terdapat perubahan kepemilikan
     saham pada ABADI dan BERKAT sejak Oktober 2023.

     Berikut merupakan informasi terkait alokasi nilai Rencana Transaksi kepada masing-masing pemilik
     saham berdasarkan tanggal penilaian serta setelah adanya perubahan susunan pemegang saham
     pada ABADI dan BERKAT:

     Figur 41. Alokasi Nilai Rencana Transaksi
                                          Alokasi Nilai Rencana Transaksi      Alokasi Nilai Rencana Transaksi
                                          Berdasarkan Susunan Pemegang         Berdasarkan Susunan Pemegang
          Nama Pemegang Saham
                                              Saham per 31 Juli 2023                   Saham Terakhir
                                              (Dalam Ribuan Rupiah)                (Dalam Ribuan Rupiah)

       Buyanto Tjiawan                                             3.596.916                            4.368.608

       Kurniawati                                                  1.114.145                            1.671.479

       Winda                                                       2.398.443                            1.069.417

       Kevin Tanuwidjaja                                             502.063                              502.063

       Elvareta Chandra                                              404.880                              404.880

       Fidrian Sidharta                                              210.538                              210.538

       Tina Parman                                                   689.258                              689.258

       Philipus Hadi Kusuma                                        2.303.758                            2.303.758

       TOTAL                                                      11.220.000                           11.220.000



     Terjadi penyesuaian pada alokasi nilai Rencana Transaksi untuk Buyanto Tjiawan, Kurniawati dan
     Winda yang disebabkan oleh beralihnya kepemilikan saham ANUGERAH pada ABADI dan BERKAT
     serta berkurangnya kepemilikan saham Winda pada ABADI dan BERKAT.




                                                                                                      Halaman - 56
Page 67
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



6    KESIMPULAN ANALISIS PENDAPAT KEWAJARAN

     Kewajaran Rencana Transaksi dapat disimpulkan dengan mempertimbangkan analisis-analisis
     sebagai berikut:

      •    Analisis Rencana Transaksi
           Era Fiesta merupakan salah satu broker anggota IPAC yang memiliki kinerja yang baik. IPAC
           berencana melakukan akuisisi atas 7 (tujuh) perusahaan yang tergabung dalam ERA Fiesta,
           masing-masing atas sebesar 51,00% kepemilikan sahamnya. Dengan akuisisi tersebut, IPAC
           dapat menjadi pemegang saham mayoritas dan dapat berpartisipasi lebih atas setiap kebijakan
           yang akan diterapkan.

           Akuisisi broker anggota ini diharapkan dapat mendukung perubahan model bisnis yang
           direncanakan IPAC. Hal ini dikarenakan kondisi pasar waralaba real estat saat ini yang sangat
           kompetitif, dimana merek terkemuka cenderung mengurangi royalti untuk mendapatkan
           pangsa pasar broker dan agen yang lebih besar. Oleh karena itu, IPAC memilih langkah untuk
           melakukan akusisi broker anggota, yang diharapkan setelah proses akuisisi, maka langkah ini
           akan memberikan pertumbuhan yang lebih besar pada kinerja operasi yang dimilikinya.

      •    Analisis kualitatif dan kuantitatif
            -    Analisis kualitatif
               -    Keuntungan yang akan diperoleh IPAC dari Rencana Transaksi adalah peningkatan
                    pendapatan secara langsung serta dapat mengoptimalkan keuntungan melalui
                    pengelolaan biaya yang efektif oleh IPAC.
               -    Tidak ada kerugian yang akan diakibatkan terkait dengan Rencana Transaksi ini.
               -    Manfaat yang akan diperoleh IPAC dari Rencana Transaksi adalah memperoleh aliran
                    pendapatan yang beragam dari waralaba broker anggota dan bisnis agensi oleh IPAC
                    sendiri sebagai pemilik mayoritas perusahaan yang akan diakuisisi.
               -    Risiko berkenaan dengan Rencana Transaksi ini adalah ketidakpuasan dari broker
                    anggota sebagai akibat dari bertambahnya jumlah pesaing sesama agen. Selain itu
                    terdapat kemungkinan tidak ada penjualan waralaba di masa depan di Tangerang dan
                    Jakarta Barat yang eksklusif untuk agensi IPAC. Dengan kemungkinan risiko yang akan
                    dihadapi, IPAC akan melakukan mitigasi melalui pelatihan dan pemerataan terkait
                    dengan pasar yang ditangani oleh kelompok broker anggota serta dengan melakukan
                    integrasi atas sistem IT yang akan digunakan IPAC untuk kelanjutan usahanya.
            -    Analisis kuantitatif
               -    IPAC mengeluarkan dana untuk mengakuisisi 7 perusahaan pada ERA Fiesta yang
                    diperkirakan akan dilaksanakan pada tahun 2024, dengan Nilai Rencana Transaksi
                    sebesar Rp11.220.000 Ribu. Dana akuisisi tersebut akan bersumber dari uang kas yang
                    dimiliki IPAC.
               -    Likuiditas keuangan IPAC dilihat dari Current Ratio dan Quick Ratio pada proyeksi
                    keuangan Setelah adanya Rencana Transaksi menunjukkan perbaikan. Current Ratio
                    dan Quick Ratio pada akhir masa proyeksi tercatat masing-masing sebesar 229,16% dan
                    976,93%, yang artinya IPAC mampu membayar semua utang lancar dengan
                    kemampuan aset lancarnya.
               -    Activity ratio menunjukkan modal kerja yang membaik setiap tahunnya, perputaran
                    piutang dan utang menjadi lebih efisien setelah adanya Rencana Transaksi, selama
                    masa proyeksi rata-rata piutang tertagih adalah selama 16 hari dan rata-rata utang
                    tertagih selama 25 hari. IPAC tidak memiliki persediaan untuk menjalankan usahanya
                    dikarenakan bergerak pada bidang jasa.
               -    Solvability ratio bukan merupakan rasio yang terdampak karena Rencana Transaksi
                    tidak menggunakan utang. Solvability ratio IPAC pada akhir masa proyeksi untuk
                    Liabilities to Assets Ratio dan Liabilities to Equity Ratio masing-masing sebesar 22,48% dan
                    29,00%.



                                                                                                   Halaman - 57
Page 68
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



                -     Profitability ratio menunjukkan perbaikan dari tingkat gross margin sampai net profit
                      yang pada akhir masa proyeksi masing-masing tercatat sebesar 51,53% dan 15,56%.

      •    Analisis kewajaran nilai Rencana Transaksi
                                               Nilai Transaksi           Nilai Pasar          Persentase
             Perusahaan
                                           (Dalam Ribuan Rupiah)    (Dalam Ribuan Rupiah)       Selisih
             ABADI (25,50% Ekuitas)                     1.652.521                 1.652.910                -0,02%
             ANUGERAH (51,00% Ekuitas)                  3.787.844                 3.788.738                -0,02%
             BERKAT (25,50% Ekuitas)                      533.940                  534.065                 -0,02%
             MAJU (51,00% Ekuitas)                      1.138.009                 1.138.277                -0,02%
             MAKMUR (51,00% Ekuitas)                    1.673.913                 1.674.307                -0,02%
             SEJAHTERA (51,00% Ekuitas)                 1.607.817                 1.608.196                -0,02%
             SUKSES (51,00% Ekuitas)                      825.956                  826.150                 -0,02%


           Selisih Nilai Transaksi masing-masing perusahaan adalah sebesar 0,02% lebih besar dari dari
           Nilai Pasar yang dijadikan acuan. Sesuai dengan POJK 35 Tahun 2020 tentang Penilaian dan
           Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, batas atas dan batas bawah pada kisaran
           nilai, tidak boleh melebihi 7,50% (Tujuh Koma Lima Persen) dari nilai yang dijadikan acuan.

           Berdasarkan analisis kewajaran Nilai Rencana Transaksi diatas, maka Rencana Transaksi untuk
           melakukan akuisisi 51,00% ekuitas ERA Fiesta adalah Wajar.




                                                                                                  Halaman - 58
Page 69
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



7    PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI

     Berdasarkan analisis atas Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis kewajaran
     nilai Rencana Transaksi serta penelaahan atas data dan informasi yang diperoleh dan digunakan
     sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa
     Rencana Transaksi adalah WAJAR.




                                                                                             Halaman - 59
Page 70
KJPP YANUAR, ROSYE DAN REKAN
Pendapat Kewajaran – PT Era Graharealty Tbk (“IPAC”)



8    KUALIFIKASI PENILAI BISNIS

     Kami adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang secara resmi telah ditetapkan berdasarkan Keputusan
     Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2020 tanggal 27 Juli 2020, dengan nama KANTOR JASA PENILAI
     PUBLIK YANUAR, ROSYE DAN REKAN (“Y&R”) dengan Izin KJPP No. 2.20.0170.

     Penilai Bisnis yang menandatangani laporan pendapat kewajaran ini merupakan Penilai Bisnis
     bersertifikat MAPPI dengan perizinan sebagai berikut:

     No. Izin Penilai Publik           : B-1.08.00044
     No. STTD                          : STTD.PB-37/PJ-1/PM.02/2023
     Klasifikasi Izin                  : Penilaian Bisnis (B)
     No. MAPPI                         : 99-S-01230




                                                                                        Halaman - 60
Page 71
LAMPIRAN KEUANGAN
Page 72
        PROYEKSI
SEBELUM RENCANA TRANSAKSI
Page 73
PROYEKSI KEUANGAN SEBELUM TRANSAKSI
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Era Graharealty Tbk
Dalam Ribuan Rupiah


                                                     2023                 2024               2025            2026            2027             2028
                     Uraian
                                                   Agst-Des             Jan-Des             Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des          Jan-Des


ASET
  ASET LANCAR
       Kas dan setara kas                             32.720.472          40.677.539         46.715.092      55.147.727       62.667.596      71.778.087
       Piutang usaha                                   2.860.103              1.001.036       1.730.362         795.967        1.674.991       1.842.490
       Piutang lain-lain                                          -
       Uang muka dan biaya dibayar dimuka                283.358                226.687         181.349         145.080         174.095          208.915
       Pajak dibayar di muka
  Jumlah aset lancar                                  35.863.933          41.905.262         48.626.804      56.088.773       64.516.682      73.829.491


  ASET TIDAK LANCAR
       Aset tetap                                      5.382.572              4.602.920       3.783.268       2.923.615        2.023.963       1.084.311
       Aset tidak berwujud                                        -                    -               -                -                -              -
       Properti investasi                              2.525.500              2.525.500       2.525.500       2.525.500        2.525.500       2.525.500
       Aset pajak tangguhan                            1.340.753              1.680.405       2.056.772       2.473.525        2.962.205       3.499.751
  Jumlah aset lancar                                   9.248.825              8.808.824       8.365.539       7.922.641        7.511.668       7.109.563


JUMLAH ASET                                           45.112.758          50.714.086         56.992.343      64.011.414       72.028.350      80.939.054


LIABILITAS DAN EKUITAS


  LIABILITAS JANGKA PENDEK
       Utang usaha                                       634.464                697.910         767.701         844.472         928.919        1.021.811
       Utang lain-lain                                      58.039               29.020          14.510             7.255           21.765        65.294
       Utang akrual                                         69.061               55.249          44.199          35.359             42.431        50.917
       Utang pajak                                       647.016                485.262         363.946         272.960         341.200          426.500
       Pendapatan diterima dimuka                        671.343                671.343         671.343         671.343         671.343          671.343
       Jaminan                                           596.440                596.440         596.440         596.440         596.440          596.440
       Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun :
          Utang bank
       Utang lain-lain
       Liabilitas imbalan kerja
  Jumlah liabilitas jangka pendek                      2.676.363              2.535.223       2.458.139       2.427.828        2.602.097       2.832.305


  LIABILITAS JANGKA PANJANG
       Pendapatan diterima dimuka                      1.281.064              1.081.064         881.064         681.064         481.064          281.064
       Liabilitas imbalan pasca kerja                  5.719.331              7.388.203       9.223.962      11.243.297       13.464.566      15.907.961
       Utang jangka panjang setelah dikurangi jatuh tempo dalam satu tahun:
          Utang bank
  Jumlah liabilitas jangka panjang                     7.000.395              8.469.267      10.105.026      11.924.361       13.945.630      16.189.025


  JUMLAH LIABILITAS                                    9.676.758          11.004.490         12.563.165      14.352.189       16.547.727      19.021.330


  EKUITAS
       Modal saham
       Modal dasar
       Modal ditempatkan dan disetor penuh             9.498.685              9.498.685       9.498.685       9.498.685        9.498.685       9.498.685
       Tambahan modal disetor                         21.680.872          21.680.872         21.680.872      21.680.872       21.680.872      21.680.872
       Deviden                                                    -           (1.223.344)     (2.597.579)     (4.121.033)     (5.809.409)      (7.686.852)
       Defisit                                         4.084.217              9.581.157      15.674.974      22.428.475       29.938.249      38.252.793
       Pendapatan komprehensif lain                      172.226                172.226         172.226         172.226         172.226          172.226
  Jumlah ekuitas                                      35.436.000          39.709.596         44.429.177      49.659.224       55.480.623      61.917.724
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                         45.112.758          50.714.086         56.992.343      64.011.414       72.028.350      80.939.054
Page 74
PROYEKSI KEUANGAN SEBELUM TRANSAKSI
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Era Graharealty Tbk
Dalam Ribuan Rupiah


                                                      2023              2024            2025            2026           2027            2028
                  Uraian
                                                    Agst-Des           Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des        Jan-Des         Jan-Des


Pendapatan
  Marketing and technical fee (MTF)                      9.133.874      18.060.335      19.866.368      21.853.005      24.038.305     26.442.136
  Komisi                                                 4.176.752       8.756.092       9.631.701      10.594.871      11.654.359     12.819.794
  Waralaba                                                   587.737     2.184.385       2.402.823       2.643.105       2.907.416       3.198.158
  Royalti                                                1.014.875       2.006.704       2.207.375       2.428.112       2.670.924       2.938.016
  Jasa pengelolaan
  Lain-lain                                                  117.291       453.615         498.976         548.874        603.761         664.137
Jumlah Pendapatan                                       15.030.529      31.461.130      34.607.243      38.067.968      41.874.765     46.062.241
Jumlah Beban Langsung                                    (3.217.023)     (6.979.104)     (7.677.015)    (8.444.716)     (9.289.188)    (10.218.106)
Laba Kotor                                              11.813.507      24.482.026      26.930.229      29.623.252      32.585.577     35.844.135
Laba Operasi                                             5.302.841       5.558.756       6.172.597       6.851.821       7.602.969      8.433.231
Laba Sebelum Pajak                                       5.554.489       6.611.908       7.330.064       8.124.035       9.001.404      9.970.510
Jumlah laba bersih tahun berjalan                        4.732.739       5.496.940       6.093.817       6.753.501       7.509.774      8.314.544


Penghasilan (beban) komprehensif lain
  Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi:
     Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja             -              -               -              -               -               -
     Pajak tangguhan                                               -              -               -              -               -               -
Penghasilan Komprehensif lain tahun berjalan                       -              -               -              -               -               -


Jumlah laba komprehensif tahun berjalan                  4.732.739       5.496.940       6.093.817       6.753.501       7.509.774      8.314.544
Page 75
PROYEKSI KEUANGAN SEBELUM TRANSAKSI
Laporan Arus Kas Konsolidasian
PT Era Graharealty Tbk
Dalam Ribuan Rupiah


                                                    2023               2024            2025            2026            2027             2028
                  Uraian
                                                   Agst-Des           Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des          Jan-Des


Arus Kas dari Aktivitas Operasi
  Penerimaan kas pelanggan                            17.463.818       44.467.665      46.085.165      52.374.769       55.590.509      61.896.121
  Pembayaran kas kepada pemasok                      (12.096.819)      (34.685.786)    (38.018.230)    (41.703.606)    (45.600.391)     (50.051.953)
  Pembayaran pesangon karyawan
  Pembayaran kepada karyawan                                     -               -               -               -                 -              -
Kas bersih diperoleh dari operasi                      5.366.998        9.781.879       8.066.935      10.671.163        9.990.118      11.844.168
  Penerimaan bunga                                      121.401           560.437         616.480         678.129         745.941          820.536
  Pembayaran bunga pinjaman                                      -               -               -               -                 -              -
  Pembayaran pajak penghasilan                          (944.199)       (1.454.620)     (1.612.614)     (1.787.288)     (1.980.309)      (2.193.512)
  Penerimaan (pembayaran) kas lainnya                   120.248           482.715         530.987         584.085         642.494          706.743
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi            4.664.448        9.370.411       7.601.788      10.146.089        9.398.245      11.177.934


Arus Kas dari Aktivitas Investasi
  Perolehan aset tetap                                     (25.791)       (200.000)       (200.000)      (200.000)        (200.000)        (200.000)
  Penerimaan dari pelepasan aset tetap                           -         10.000          10.000          10.000             10.000        10.000
  Penerimaan dari pengalihan properti investasi                  -               -               -               -                 -              -
Kas bersih (digunakan untuk) aktivitas investasi         (25.791)        (190.000)       (190.000)       (190.000)        (190.000)       (190.000)


Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
  Pembayaran pinjaman bank                                       -               -               -               -                 -              -
  Biaya emisi efek
  Pembayaran deviden                                             -      (1.223.344)     (1.374.235)     (1.523.454)     (1.688.375)      (1.877.444)
  Penerimaan dari penambahan modal
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan
                                                            -           (1.223.344)     (1.374.235)    (1.523.454)      (1.688.375)      (1.877.444)


Kenaikan Bersih Kas dan Setara Kas                     4.638.657        7.957.067       6.037.553       8.432.635        7.519.869       9.110.491
Kas Setara Kas Pada Awal Periode                     28.081.815        32.720.472      40.677.539      46.715.092       55.147.727      62.667.596
Kas Setara Kas Pada Akhir Periode                    32.720.472        40.677.539      46.715.092      55.147.727       62.667.596      71.778.087
Page 76
         PROYEKSI
SETELAH RENCANA TRANSAKSI
Page 77
PROYEKSI KEUANGAN SETELAH TRANSAKSI
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Era Graharealty Tbk
Dalam Ribuan Rupiah


                                   2023               2024                2025               2026             2027             2028
          Uraian
                                  Agst-Des          Jan-Des              Jan-Des            Jan-Des          Jan-Des          Jan-Des


ASET
  ASET LANCAR
       Kas dan setara kas           32.720.472        36.188.829              44.512.831      59.410.099       70.350.066       86.198.977
       Piutang usaha                 2.860.103          1.900.509              3.664.090       1.414.759        3.717.007        4.088.706
       Piutang lain-lain                       -         698.578                698.578         698.578          698.578          698.578
       Uang muka dan biaya dibayar dimuka
                                    283.358              970.631                925.294         889.024          918.040          952.859
       Pajak dibayar di muka                   -             16.133               16.133            16.133           16.133           16.133
  Jumlah aset lancar                35.863.933        39.774.680              49.816.925     62.428.593       75.699.824       91.955.254


  ASET TIDAK LANCAR
       Aset tetap                    5.382.572          6.422.706              5.400.473       4.268.241        3.026.009        1.673.777
       Aset tidak berwujud                     -         343.643                342.981         360.848          405.186          378.052
       Properti investasi            2.525.500        15.930.185              15.854.478      15.778.771       15.703.064       15.627.357
       Aset pajak tangguhan          1.340.753          1.680.405              2.056.772       2.473.525        2.962.205        3.499.751
  Jumlah aset lancar                 9.248.825        24.376.938              23.654.705     22.881.385       22.096.464       21.178.938


JUMLAH ASET                         45.112.758        64.151.619              73.471.630     85.309.979       97.796.288      113.134.191


LIABILITAS DAN EKUITAS


  LIABILITAS JANGKA PENDEK
       Utang usaha                     634.464          2.375.193              2.199.567       2.843.752        2.536.093        3.240.603
       Utang lain-lain                    58.039        3.532.650              3.270.888       3.140.007        3.401.769        4.187.054
       Utang akrual                       69.061             72.361               61.240            52.343           59.460           68.001
       Utang pajak                     647.016           533.113                399.834         299.875          374.843          468.556
       Pendapatan diterima dimuka      671.343           671.343                671.343         671.343          671.343          671.343
       Jaminan                         596.440           606.440                606.440         606.440          606.440          606.440
       Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun :
          Utang bank                           -                  -                    -                 -                -                -
       Utang lain-lain
       Liabilitas imbalan kerja
  Jumlah liabilitas jangka pendek
                                2.676.363              7.791.099               7.209.312      7.613.760         7.649.948       9.241.997


  LIABILITAS JANGKA PANJANG
       Pendapatan diterima dimuka 1.281.064             1.081.064               881.064         681.064          481.064          281.064
       Liabilitas imbalan pasca kerja 5.719.331         7.388.203              9.223.962      11.243.297       13.464.566       15.907.961
       Utang jangka panjang setelah dikurangi jatuh tempo dalam satu tahun:
          Utang bank
  Jumlah liabilitas jangka panjang
                                7.000.395              8.469.267              10.105.026     11.924.361       13.945.630       16.189.025


  JUMLAH LIABILITAS                  9.676.758        16.260.366              17.314.338     19.538.121       21.595.577       25.431.021


  EKUITAS
       Modal saham
       Modal dasar
       Modal ditempatkan dan disetor
                                  9.498.685
                                     penuh            10.798.685              10.798.685      10.798.685       10.798.685       10.798.685
       Tambahan modal disetor       21.680.872        21.680.872              21.680.872      21.680.872       21.680.872       21.680.872
       Deviden                                 -       (1.724.541)            (3.732.881)     (6.301.476)      (9.347.266)     (12.715.927)
       Defisit                       4.084.217        16.964.012              27.238.392      39.421.553       52.896.196       67.767.318
       Pendapatan komprehensif lain 172.226              172.226                172.226         172.226          172.226          172.226
  Jumlah ekuitas                    35.436.000        47.891.254              56.157.294     65.771.859       76.200.712       87.703.174
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS
                            45.112.758                64.151.620              73.471.631     85.309.980       97.796.290      113.134.195
Page 78
PROYEKSI KEUANGAN SETELAH TRANSAKSI
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Era Graharealty Tbk
Dalam Ribuan Rupiah


                                 2023                  2024             2025            2026            2027            2028
        Uraian
                               Agst-Des               Jan-Des          Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des


Pendapatan
  Marketing and technical fee (MTF)
                                  9.133.874              18.060.335      19.866.368      21.853.005      24.038.305      26.442.136
  Komisi                           4.176.752             40.984.886      48.306.254      57.004.335      62.704.769      68.975.246
  Waralaba                           587.737              2.184.385       2.402.823       2.643.105       2.907.416       3.198.158
  Royalti                          1.014.875              2.006.704       2.207.375       2.428.112       2.670.924       2.938.016
  Jasa pengelolaan
  Lain-lain                          117.291                 453.615       498.976         548.874         603.761         664.137
Jumlah Pendapatan                 15.030.529             63.689.925     73.281.797      84.477.432      92.925.175     102.217.692
Jumlah Beban Langsung             (3.217.023)          (29.554.696)     (34.766.181)    (40.950.018)    (45.045.020)    (49.549.522)
Laba Kotor                        11.813.507             34.135.229     38.515.616      43.527.414      47.880.155      52.668.171
Laba Operasi                       5.302.841              9.213.379     11.978.873      14.307.661      15.797.948      17.445.082
Laba Sebelum Pajak                 5.554.489             10.583.191     13.476.666      15.946.233      17.591.378      19.408.855
Jumlah laba bersih tahun berjalan
                                4.732.739                 8.752.822     11.061.286      13.044.257      14.417.349      15.903.599


Penghasilan (beban) komprehensif lain
  Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi:
     Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca
                                           -     kerja             -              -               -               -               -
     Pajak tangguhan                        -                      -              -               -               -               -
Penghasilan Komprehensif lain tahun berjalan
                                       -                           -              -               -               -               -


Jumlah laba komprehensif tahun 4.732.739
                               berjalan                   8.752.822     11.061.286      13.044.257      14.417.349      15.903.599
Page 79
PROYEKSI KEUANGAN SETELAH TRANSAKSI
Laporan Arus Kas Konsolidasian
PT Era Graharealty Tbk
Dalam Ribuan Rupiah


                                  2023              2024             2025             2026             2027             2028
        Uraian
                              Agst-Des             Jan-Des          Jan-Des          Jan-Des          Jan-Des          Jan-Des


Arus Kas dari Aktivitas Operasi
  Penerimaan kas pelanggan          17.463.818       69.932.465       71.363.553       86.563.032       90.393.911      101.611.172
  Pembayaran kas kepada pemasok
                            (12.096.819)            (42.278.931)     (48.348.198)     (54.945.547)     (60.870.675)     (65.430.550)
  Pembayaran pesangon karyawan                       (9.354.729)     (10.290.202)     (11.319.222)     (12.451.145)     (13.696.259)
  Pembayaran kepada karyawan                 -                  -                -                -                -                -
Kas bersih diperoleh dari operasi 5.366.998          18.298.805      12.725.153       20.298.263       17.072.092       22.484.363
  Penerimaan bunga                    121.401          560.341          616.375          678.012          745.813          820.395
  Pembayaran bunga pinjaman                  -                  -                -                -                -                -
  Pembayaran pajak penghasilan        (944.199)      (2.170.021)      (2.791.747)      (3.318.730)      (3.662.707)      (4.042.803)
  Penerimaan (pembayaran) kas lainnya
                                  120.248              402.592          442.851          487.136          535.850          589.435
Kas bersih diperoleh dari aktivitas
                                  4.664.448
                                    operasi          17.091.716      10.992.632       18.144.681       14.691.047       19.851.390


Arus Kas dari Aktivitas Investasi
  Perolehan aset tetap                 (25.791)        (723.818)        (705.290)        (723.818)        (750.290)        (678.818)
  Penerimaan dari pelepasan aset tetap       -             45.000           45.000           45.000           45.000           45.000
  Penerimaan dari pengalihan properti investasi
                                          -         (11.220.000)                 -                -                -                -
Kas bersih (digunakan untuk) aktivitas
                                   (25.791)
                                       investasi    (11.898.818)        (660.290)       (678.818)         (705.290)        (633.818)


Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
  Pembayaran pinjaman bank                   -                  -                -                -                -                -
  Biaya emisi efek
  Pembayaran deviden                         -       (1.724.541)      (2.008.341)      (2.568.595)      (3.045.790)      (3.368.661)
  Penerimaan dari penambahan modal
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
                                         - aktivitas(1.724.541)
                                                     pendanaan        (2.008.341)      (2.568.595)      (3.045.790)      (3.368.661)


Kenaikan Bersih Kas dan Setara Kas
                                4.638.657             3.468.358        8.324.001      14.897.268       10.939.967       15.848.911
Kas Setara Kas Pada Awal Periode
                               28.081.815            32.720.472      36.188.830       44.512.831       59.410.099       70.350.067
Kas Setara Kas Pada Akhir Periode
                               32.720.472            36.188.830      44.512.831       59.410.099       70.350.067       86.198.978
Page 80
         Inkermental
Setelah dan Sebelum Rencana
          Transaksi
Page 81
INKREMENTAL
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Era Graharealty Tbk
Dalam Ribuan Rupiah


                                                            2023               2024              2025             2026               2027               2028
                           Uraian
                                                          Agst-Des            Jan-Des           Jan-Des          Jan-Des            Jan-Des            Jan-Des


ASET
  ASET LANCAR
       Kas dan setara kas                                              (0)       (4.488.709)       (2.202.262)       4.262.372          7.682.470         14.420.890
       Piutang usaha                                                    -             899.473       1.933.728            618.793        2.042.016          2.246.217
       Piutang lain-lain                                                -             698.578        698.578             698.578            698.578            698.578
       Uang muka dan biaya dibayar dimuka                               -             743.944        743.944             743.944            743.944            743.944
       Pajak dibayar di muka                                            -              16.133           16.133             16.133             16.133            16.133
  Jumlah aset lancar                                                  (0)        (2.130.582)       1.190.122         6.339.820         11.183.142        18.125.762


  ASET TIDAK LANCAR
       Aset tetap                                                       -         1.819.786         1.617.206        1.344.626          1.002.046              589.466
       Aset tidak berwujud                                              -             343.643        342.981             360.848            405.186            378.052
       Properti investasi                                               -        13.404.685       13.328.978        13.253.271         13.177.564         13.101.857
       Aset pajak tangguhan                                             -                   -                -                  -                  -                 -
  Jumlah aset lancar                                                    -       15.568.114        15.289.165        14.958.744         14.584.796        14.069.375


JUMLAH ASET                                                           (0)       13.437.532        16.479.287        21.298.565         25.767.937        32.195.137


LIABILITAS DAN EKUITAS


  LIABILITAS JANGKA PENDEK
       Utang usaha                                                      -         1.677.282         1.431.866        1.999.281          1.607.174          2.218.792
       Utang lain-lain                                                  -         3.503.630         3.256.378        3.132.752          3.380.004          4.121.760
       Utang akrual                                                     -              17.112           17.041             16.984             17.029            17.084
       Utang pajak                                                      -              47.851           35.888             26.916             33.643            42.056
       Pendapatan diterima dimuka                                       -                   -                -                  -                  -                 -
       Jaminan                                                          -              10.000           10.000             10.000             10.000            10.000
       Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun :         -                   -                -                  -                  -                 -
          Utang bank                                                    -                   -                -                  -                  -                 -
       Utang lain-lain                                                  -                   -                -                  -                  -                 -
       Liabilitas imbalan kerja                                         -                   -                -                  -                  -                 -
  Jumlah liabilitas jangka pendek                                       -        5.255.876         4.751.172         5.185.932          5.047.851         6.409.692


  LIABILITAS JANGKA PANJANG
       Pendapatan diterima dimuka                                       -                   -                -                  -                  -                 -
       Liabilitas imbalan pasca kerja                                   -                   -                -                  -                  -                 -
       Utang jangka panjang setelah dikurangi jatuh tempo dalam satu tahun:
                                                                        -                   -                -                  -                  -                 -
          Utang bank                                                    -                   -                -                  -                  -                 -
  Jumlah liabilitas jangka panjang                                      -                   -                -                  -                  -                 -


  JUMLAH LIABILITAS                                                     -        5.255.876         4.751.172         5.185.932          5.047.851         6.409.692


  EKUITAS
       Modal saham                                                      -                   -                -                  -                  -                 -
       Modal dasar                                                      -                   -                -                  -                  -                 -
       Modal ditempatkan dan disetor penuh                              -         1.300.000         1.300.000        1.300.000          1.300.000          1.300.000
       Tambahan modal disetor                                           -                   -                -                  -                  -                 -
       Deviden                                                          -          (501.196)       (1.135.302)       (2.180.443)        (3.537.858)       (5.029.075)
       Defisit                                                          -         7.382.855       11.563.419        16.993.078         22.957.947         29.514.525
       Pendapatan komprehensif lain                                     -                   -                -                  -                  -                 -
  Jumlah ekuitas                                                        -        8.181.659        11.728.117        16.112.635         20.720.089        25.785.450
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                           -       13.437.534        16.479.289        21.298.567         25.767.940        32.195.142
Page 82
INKREMENTAL
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Era Graharealty Tbk
Dalam Ribuan Rupiah


                                                              2023           2024            2025           2026            2027            2028
                      Uraian
                                                             Agst-Des       Jan-Des         Jan-Des        Jan-Des         Jan-Des         Jan-Des


Pendapatan
  Marketing and technical fee (MTF)                                     -               -              -               -               -               -
  Komisi                                                                -      32.228.794     38.674.553      46.409.464      51.050.410      56.155.451
  Waralaba                                                              -               -              -               -               -               -
  Royalti                                                               -               -              -               -               -               -
  Jasa pengelolaan                                                      -               -              -               -               -               -
  Lain-lain                                                             -               -              -               -               -               -
Jumlah Pendapatan                                                       -     32.228.794      38.674.553      46.409.464      51.050.410     56.155.451
Jumlah Beban Langsung                                                   -     22.575.592      27.089.166      32.505.302      35.755.832     39.331.415
Laba Kotor                                                              -      9.653.203      11.585.387      13.904.162      15.294.578     16.824.036
Laba Operasi                                                            -      3.654.624       5.806.276       7.455.839       8.194.979      9.011.851
Laba Sebelum Pajak                                                      -      3.971.284       6.146.602       7.822.198       8.589.974      9.438.345
Jumlah laba bersih tahun berjalan                                       -      3.255.883       4.967.469       6.290.756       6.907.575      7.589.055


Penghasilan (beban) komprehensif lain
  Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi:
     Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja                  -               -              -               -               -               -
     Pajak tangguhan                                                    -               -              -               -               -               -
Penghasilan Komprehensif lain tahun berjalan                            -               -              -               -               -               -


Jumlah laba komprehensif tahun berjalan                                 -      3.255.883       4.967.469       6.290.756       6.907.575      7.589.055
Page 83
INKREMENTAL
Laporan Arus Kas Konsolidasian
PT Era Graharealty Tbk
Dalam Ribuan Rupiah


                                                       2023            2024               2025               2026                2027                2028
                      Uraian
                                                     Agst-Des         Jan-Des            Jan-Des            Jan-Des             Jan-Des             Jan-Des


Arus Kas dari Aktivitas Operasi
  Penerimaan kas pelanggan                                        -      25.464.800        25.278.388          34.188.263          34.803.402          39.715.052
  Pembayaran kas kepada pemasok                                   -      (7.593.145)       (10.329.968)       (13.241.940)        (15.270.285)        (15.378.597)
  Pembayaran pesangon karyawan                                    -      (9.354.729)       (10.290.202)       (11.319.222)        (12.451.145)        (13.696.259)
  Pembayaran kepada karyawan                                      -                 -                  -                   -                   -                 -
Kas bersih diperoleh dari operasi                                 -      8.516.926          4.658.218           9.627.100           7.081.973         10.640.196
  Penerimaan bunga                                                -               (96)              (106)               (116)               (128)             (141)
  Pembayaran bunga pinjaman                                       -                 -                  -                   -                   -                 -
  Pembayaran pajak penghasilan                                    -        (715.401)        (1.179.133)         (1.531.442)         (1.682.399)        (1.849.291)
  Penerimaan (pembayaran) kas lainnya                             -           (80.123)           (88.136)           (96.949)         (106.644)           (117.308)
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                       -      7.721.305          3.390.844           7.998.592           5.292.802          8.673.456


Arus Kas dari Aktivitas Investasi
  Perolehan aset tetap                                            -        (523.818)          (505.290)          (523.818)           (550.290)           (478.818)
  Penerimaan dari pelepasan aset tetap                            -           35.000             35.000               35.000              35.000            35.000
  Penerimaan dari pengalihan properti investasi                   -     (11.220.000)                   -                   -                   -                 -
Kas bersih (digunakan untuk) aktivitas investasi                  -     (11.708.818)         (470.290)           (488.818)           (515.290)          (443.818)


Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
  Pembayaran pinjaman bank                                        -                 -                  -                   -                   -                 -
  Biaya emisi efek                                                -                 -                  -                   -                   -                 -
  Pembayaran deviden                                              -        (501.196)          (634.106)         (1.045.141)         (1.357.415)        (1.491.217)
  Penerimaan dari penambahan modal                                -                 -                  -                   -                   -                 -
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan   -       (501.196)          (634.106)         (1.045.141)         (1.357.415)         (1.491.217)


Kenaikan Bersih Kas dan Setara Kas                                -      (4.488.709)        2.286.448           6.464.634           3.420.098          6.738.420
Kas Setara Kas Pada Awal Periode                                  -                 -       (4.488.709)        (2.202.261)          4.262.373          7.682.470
Kas Setara Kas Pada Akhir Periode                                 -      (4.488.709)        (2.202.261)         4.262.373           7.682.470         14.420.891
Page 84
INKREMENTAL
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Era Graharealty Tbk
Dalam Persentase


                                                                               2023        2024         2025       2026        2027        2028
                                        Uraian
                                                                              Jul-Des     Jan-Des     Jan-Des     Jan-Des     Jan-Des     Jan-Des


ASET
  ASET LANCAR
       Kas dan setara kas                                                         0,00%     -11,03%      -4,71%       7,73%      12,26%     20,09%
       Piutang usaha                                                              0,00%       0,00%       0,00%       0,00%       0,00%      0,00%
       Piutang lain-lain                                                          0,00%       0,00%       0,00%       0,00%       0,00%      0,00%
       Uang muka dan biaya dibayar dimuka                                         0,00%     328,18%     410,23%     512,78%     427,32%    356,10%
       Pajak dibayar di muka                                                      0,00%       0,00%       0,00%       0,00%       0,00%      0,00%
  Jumlah aset lancar                                                             0,00%       -5,08%      2,45%      11,30%      17,33%      24,55%


  ASET TIDAK LANCAR
       Aset tetap                                                                 0,00%      39,54%      42,75%      45,99%      49,51%     54,36%
       Aset tidak berwujud                                                        0,00%       0,00%       0,00%       0,00%       0,00%      0,00%
       Properti investasi                                                         0,00%     530,77%     527,78%     524,78%     521,78%    518,78%
       Aset pajak tangguhan                                                       0,00%       0,00%       0,00%       0,00%       0,00%      0,00%
  Jumlah aset lancar                                                             0,00%     176,73%     182,76%     188,81%     194,16%     197,89%


JUMLAH ASET                                                                      0,00%      26,50%      28,91%      33,27%      35,77%      39,78%


LIABILITAS DAN EKUITAS


  LIABILITAS JANGKA PENDEK
       Utang usaha                                                                0,00%     240,33%     186,51%     236,75%     173,02%    217,14%
       Utang lain-lain                                                            0,00%   12073,28%   22442,54%   43181,04%   15529,70%   6312,59%
       Utang akrual                                                               0,00%      30,97%      38,55%      48,03%      40,13%     33,55%
       Utang pajak                                                                0,00%       9,86%       9,86%       9,86%       9,86%      9,86%
       Pendapatan diterima dimuka                                                 0,00%       0,00%       0,00%       0,00%       0,00%      0,00%
       Jaminan                                                                    0,00%       1,68%       1,68%       1,68%       1,68%      1,68%
       Utang jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun :                   0,00%       0,00%       0,00%       0,00%       0,00%      0,00%
          Utang bank                                                              0,00%       0,00%       0,00%       0,00%       0,00%      0,00%
       Utang lain-lain                                                            0,00%       0,00%       0,00%       0,00%       0,00%      0,00%
       Liabilitas imbalan kerja                                                   0,00%       0,00%       0,00%       0,00%       0,00%      0,00%
  Jumlah liabilitas jangka pendek                                                0,00%     207,31%     193,28%     213,60%     193,99%     226,31%


  LIABILITAS JANGKA PANJANG
       Pendapatan diterima dimuka                                                 0,00%       0,00%       0,00%       0,00%       0,00%      0,00%
       Liabilitas imbalan pasca kerja                                             0,00%       0,00%       0,00%       0,00%       0,00%      0,00%
       Utang jangka panjang setelah dikurangi jatuh tempo dalam satu tahun:       0,00%       0,00%       0,00%       0,00%       0,00%      0,00%
          Utang bank                                                              0,00%       0,00%       0,00%       0,00%       0,00%      0,00%
  Jumlah liabilitas jangka panjang                                               0,00%       0,00%       0,00%       0,00%       0,00%       0,00%


  JUMLAH LIABILITAS                                                              0,00%      47,76%      37,82%      36,13%      30,50%      33,70%


  EKUITAS
       Modal saham                                                                0,00%       0,00%       0,00%       0,00%       0,00%      0,00%
       Modal dasar                                                                0,00%       0,00%       0,00%       0,00%       0,00%      0,00%
       Modal ditempatkan dan disetor penuh                                        0,00%      13,69%      13,69%      13,69%      13,69%     13,69%
       Tambahan modal disetor                                                     0,00%       0,00%       0,00%       0,00%       0,00%      0,00%
       Deviden                                                                    0,00%      40,97%      43,71%      52,91%      60,90%     65,42%
       Defisit                                                                    0,00%      77,06%      73,77%      75,77%      76,68%     77,16%
       Pendapatan komprehensif lain                                               0,00%       0,00%       0,00%       0,00%       0,00%      0,00%
  Jumlah ekuitas                                                                 0,00%      20,60%      26,40%      32,45%      37,35%      41,64%
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                    0,00%      26,50%      28,91%      33,27%      35,77%      39,78%
Page 85
INKREMENTAL
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
PT Era Graharealty Tbk
Dalam Persentase


                                                              2023        2024       2025       2026       2027       2028
                                      Uraian
                                                             Jul-Des     Jan-Des    Jan-Des    Jan-Des    Jan-Des    Jan-Des


Pendapatan
  Marketing and technical fee (MTF)                              0,00%      0,00%      0,00%      0,00%      0,00%      0,00%
  Komisi                                                         0,00%    368,07%    401,53%    438,04%    438,04%    438,04%
  Waralaba                                                       0,00%      0,00%      0,00%      0,00%      0,00%      0,00%
  Royalti                                                        0,00%      0,00%      0,00%      0,00%      0,00%      0,00%
  Jasa pengelolaan                                               0,00%      0,00%      0,00%      0,00%      0,00%      0,00%
  Lain-lain                                                      0,00%      0,00%      0,00%      0,00%      0,00%      0,00%
Jumlah Pendapatan                                               0,00%     102,44%    111,75%    121,91%    121,91%    121,91%
Jumlah Beban Langsung                                           0,00%     323,47%    352,86%    384,92%    384,92%    384,92%
Laba Kotor                                                      0,00%      39,43%     43,02%     46,94%     46,94%     46,94%
Laba Operasi                                                    0,00%      65,75%     94,07%    108,82%    107,79%    106,86%
Laba Sebelum Pajak                                              0,00%      60,06%     83,85%     96,28%     95,43%     94,66%
Jumlah laba bersih tahun berjalan                               0,00%      59,23%     81,52%     93,15%     91,98%     91,27%


Penghasilan (beban) komprehensif lain
  Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi:
     Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja           0,00%      0,00%      0,00%      0,00%      0,00%      0,00%
     Pajak tangguhan                                             0,00%      0,00%      0,00%      0,00%      0,00%      0,00%
Penghasilan Komprehensif lain tahun berjalan                    0,00%       0,00%      0,00%      0,00%      0,00%      0,00%


Jumlah laba komprehensif tahun berjalan                         0,00%      59,23%     81,52%     93,15%     91,98%     91,27%
Page 86
INKREMENTAL
Laporan Arus Kas Konsolidasian
PT Era Graharealty Tbk
Dalam Ribuan Rupiah


                                                                   2023        2024        2025       2026        2027       2028
                                    Uraian
                                                                  Jul-Des     Jan-Des     Jan-Des    Jan-Des     Jan-Des    Jan-Des


Arus Kas dari Aktivitas Operasi
  Penerimaan kas pelanggan                                            0,00%     57,27%      54,85%     65,28%      62,61%     64,16%
  Pembayaran kas kepada pemasok                                       0,00%     21,89%      27,17%     31,75%      33,49%     30,73%
  Pembayaran pesangon karyawan                                        0,00%      0,00%       0,00%      0,00%       0,00%      0,00%
  Pembayaran kepada karyawan                                          0,00%      0,00%       0,00%      0,00%       0,00%      0,00%
Kas bersih diperoleh dari operasi                                    0,00%      87,07%      57,74%     90,22%      70,89%     89,83%
  Penerimaan bunga                                                    0,00%      -0,02%     -0,02%      -0,02%     -0,02%      -0,02%
  Pembayaran bunga pinjaman                                           0,00%      0,00%       0,00%      0,00%       0,00%      0,00%
  Pembayaran pajak penghasilan                                        0,00%     49,18%      73,12%     85,69%      84,96%     84,31%
  Penerimaan (pembayaran) kas lainnya                                 0,00%     -16,60%    -16,60%     -16,60%    -16,60%     -16,60%
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                          0,00%      82,40%      44,61%     78,83%      56,32%     77,59%


Arus Kas dari Aktivitas Investasi
  Perolehan aset tetap                                                0,00%    261,91%     252,64%    261,91%     275,14%    239,41%
  Penerimaan dari pelepasan aset tetap                                0,00%    350,00%     350,00%    350,00%     350,00%    350,00%
  Penerimaan dari pengalihan properti investasi                       0,00%      0,00%       0,00%      0,00%       0,00%      0,00%
Kas bersih (digunakan untuk) aktivitas investasi                     0,00%    6162,54%     247,52%    257,27%     271,21%    233,59%


Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
  Pembayaran pinjaman bank                                            0,00%      0,00%       0,00%      0,00%       0,00%      0,00%
  Biaya emisi efek                                                    0,00%      0,00%       0,00%      0,00%       0,00%      0,00%
  Pembayaran deviden                                                  0,00%     40,97%      46,14%     68,60%      80,40%     79,43%
  Penerimaan dari penambahan modal                                    0,00%      0,00%       0,00%      0,00%       0,00%      0,00%
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan      0,00%      40,97%      46,14%     68,60%      80,40%     79,43%


Kenaikan Bersih Kas dan Setara Kas                                   0,00%     -56,41%      37,87%     76,66%      45,48%     73,96%
Kas Setara Kas Pada Awal Periode                                     0,00%       0,00%     -11,03%     -4,71%       7,73%     12,26%
Kas Setara Kas Pada Akhir Periode                                    0,00%     -11,03%      -4,71%      7,73%      12,26%     20,09%
Page 87
PROYEKSI KEUANGAN SETELAH TRANSAKSI
Rasio Keuangan Konsolidasian
PT Era Graharealty Tbk
                               2023             2024             2025             2026             2027             2028
                              Agst-Des         Jan-Des          Jan-Des          Jan-Des          Jan-Des          Jan-Des


LIQUIDITY RATIO
Current Ratio                      345,57%         312,88%          328,11%          300,53%          288,84%          229,16%
Quick Ratio                       1329,44%         488,88%          668,26%          798,88%          968,20%          976,93%
ACTIVITY RATIO
Account Receivable
                                         29               11               18                6               15               15
Turnover

Account Payable Turnover                 30               29               23               25               21               24

SOLVABILITY RATIO
Total Liabilities to Assets
                                      21,45%           25,35%           23,57%           22,90%           22,08%           22,48%
Ratio
Total Liabilities to Equity
                                      27,31%           33,95%           30,83%           29,71%           28,34%           29,00%
Ratio
PROFITABILITY RATIO
Gross Profit Margin                   78,60%           53,60%           52,56%           51,53%           51,53%           51,53%

Operating Profit Margin               35,28%           14,47%           16,35%           16,94%           17,00%           17,07%

Net Profit Margin                     31,49%           13,74%           15,09%           15,44%           15,52%           15,56%
Return on Assets (ROA)                10,49%           13,64%           15,06%           15,29%           14,74%           14,06%
Return on Equity (ROE)                13,36%           18,28%           19,70%           19,83%           18,92%           18,13%
Page 88
Sensitivitas
Page 89
ANALISIS SENSITIVITAS
NILAI RENCANA TRANSAKSI NAIK 7,5%
PT Era Graharealty Tbk


                               2023             2024             2025             2026             2027             2028
                              Agst-Des         Jan-Des          Jan-Des          Jan-Des          Jan-Des          Jan-Des
LIQUIDITY RATIO
Current Ratio                      345,57%         312,88%          328,11%          300,53%          288,84%          229,16%
Quick Ratio                       1329,44%         478,08%          656,59%          787,83%          957,20%          967,82%
SOLVABILITY RATIO
Total Liabilities to Assets
                                      21,45%           25,68%           23,84%           23,13%           22,27%           22,65%
Ratio
Total Liabilities to Equity
                                      27,31%           33,95%           30,83%           29,71%           28,34%           29,00%
Ratio
PROFITABILITY RATIO
Gross Profit Margin                   78,60%           53,60%           52,56%           51,53%           51,53%           51,53%

Operating Profit Margin               35,28%           14,47%           16,35%           16,94%           17,00%           17,07%

Net Profit Margin                     31,49%           13,74%           15,09%           15,44%           15,52%           15,56%
Return on Assets (ROA)                10,49%           13,83%           15,23%           15,44%           14,87%           14,16%
Return on Equity (ROE)                13,36%           18,28%           19,70%           19,83%           18,92%           18,13%
Page 90
ANALISIS SENSITIVITAS
NILAI RENCANA TRANSAKSI NAIK 7,5%
PT Era Graharealty Tbk


                               2023             2024             2025             2026             2027             2028
                              Agst-Des         Jan-Des          Jan-Des          Jan-Des          Jan-Des          Jan-Des
LIQUIDITY RATIO
Current Ratio                      345,57%         312,88%          328,11%          300,53%          288,84%          229,16%
Quick Ratio                       1329,44%         499,68%          679,93%          809,93%          979,20%          986,03%
SOLVABILITY RATIO
Total Liabilities to Assets
                                      21,45%           25,02%           23,30%           22,68%           21,89%           22,31%
Ratio
Total Liabilities to Equity
                                      27,31%           33,95%           30,83%           29,71%           28,34%           29,00%
Ratio
PROFITABILITY RATIO
Gross Profit Margin                   78,60%           53,60%           52,56%           51,53%           51,53%           51,53%

Operating Profit Margin               35,28%           14,47%           16,35%           16,94%           17,00%           17,07%

Net Profit Margin                     31,49%           13,74%           15,09%           15,44%           15,52%           15,56%
Return on Assets (ROA)                10,49%           13,47%           14,88%           15,14%           14,62%           13,95%
Return on Equity (ROE)                13,36%           18,28%           19,70%           19,83%           18,92%           18,13%
Page 91
Akta Perjanjian
Page 92
                  CONDITIONAL SHARES PURCHASE AGREEMENT (CSPA) /
                      PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM BERSYARAT
                           PT KENCANA ABADI PROPERTINDO

Perjanjian ini dibuat di Jakarta Pusat, pada hari hari Kamis, tanggal dua puluh lima bulan Januari
tahun Duaribu Duapuluh Empat (25-01-2024), oleh dan antara:

1.   Winda, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
     3173066112810008, beralamat di Kabupaten Tangerang, Cluster Michelia M1.5 No. 10 RT 005
     / RW 004, Curug Sangereng, Kelapa Dua; Pemegang dan Pemilik 80 (delapan puluh) saham
     PT Kencana Abadi Propertindo (Era Fiesta Gading Serpong);

2.   Buyanto Tjiawan, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
     3671051110790005, beralamat di Kota Tangerang, Jl. Bukit Golf VIII Blok QG 2/25, RT 001 /
     RW 008, Cipete, Pinang; Pemegang dan Pemilik 70 (tujuh puluh) saham PT Kencana Abadi
     Propertindo (Era Fiesta Gading Serpong);

3.   Kurniawati, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
     3173016104680007, beralamat di Jakarta Barat, Jl. Darma Asri Blok NK/17 RT 009 / RW 011,
     Duri Kosambi, Cengkareng; Pemegang dan Pemilik 50 (lima puluh) saham PT Kencana
     Abadi Propertindo (Era Fiesta Gading Serpong);


Pihak-pihak tersebut di atas merupakan Pemegang Saham pada PT Kencana Abadi Propertindo
(Era Fiesta Gading Serpong) yang selanjutnya secara bersama-sama dapat disebut sebagai “Pihak
Pertama/Penjual”.

1.   PT ERA GRAHAREALTY Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah
     berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat di TCC
     Batavia Tower One, 8th Floor, Suites 3-5, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat, dalam
     hal ini diwakili oleh Darmadi Darmawangsa selaku Direktur Utama, berdasarkan Akta No. 149
     tanggal 30 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, Notaris di Jakarta Selatan,
     oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT ERA GRAHAREALTY Tbk, selanjutnya
     disebut sebagai “Pihak Kedua/Pembeli”

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.

Bahwa Para Pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

A. Pihak Kedua berencana untuk melakukan akuisisi atau pengambilalihan saham terhadap PT
   Kencana Abadi Propertindo (Era Fiesta Gading Serpong) (“Target Company”).

B. Bahwa pengambilalihan tersebut dilakukan Pihak Kedua secara langsung kepada Pemegang
   Saham Perseroan tersebut di atas.

C. Pihak Pertama selaku Pemegang Saham Perseroan menyatakan sepakat dan setuju terhadap
   pengambilalihan oleh Pihak Kedua terhadap saham yang dimiliki pada Perseroan.


                                                1
Page 93
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri pada ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:

                                           PASAL 1
                                 DEFINISI DAN INTERPRETASI

(1) DEFINISI
    Untuk tujuan Perjanjian ini, kecuali dinyatakan lain, istilah-istilah berikut memiliki arti yang
    ditentukan atau disebut dalam Pasal ini:
    a. Akuisisi Saham berarti seluruh proses dan prosedur yang diperlukan untuk kepentingan
         pengambilalihan saham Pihak Pertama oleh Pihak Kedua.
    b. Afiliasi berarti sehubungan dengan setiap Entitas, setiap Entitas lain baik yang secara
         langsung maupun tidak langsung, dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian
         bersama Entitas tersebut di awal.
    c. Entitas berarti setiap individu, perseroan/korporasi, perseroan terbatas, kemitraan umum,
         kemitraan terbatas, usaha perseorangan, bentuk organisasi bisnis lainnya, wali amanat,
         serikat, asosiasi, atau instansi pemerintahan.
    d. Anggaran Dasar berarti anggaran dasar dari Perseroan yang berlaku pada saat Tanggal
         Efektif.
    e. Tanggal Efektif berarti tanggal dimana Para Pihak menandatangani Perjanjian ini.
    f. Tanggal Tenggat Penyelesaian berarti 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanggal
         Efektif atau tanggal lain yang disetujui oleh Para Pihak secara tertulis.
    g. Tanggal Penyelesaian berarti tanggal dimana Akuisisi Saham diselesaikan, yang akan
         terjadi paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak dipenuhinya Syarat Pendahuluan, atau
         tanggal lain sebagaimana dapat disepakati bersama oleh Para Pihak secara tertulis.
    h. Syarat Pendahuluan berarti kewajiban/persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Para Pihak
         untuk melakukan Akuisisi Saham, sebagaimana diatur dalam Lampiran I.
    i. Target Company berarti Perseroan atau PT Kencana Abadi Propertindo (Era Fiesta
         Gading Serpong), suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum
         Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, beralamat di Ruko ST.
         Petersburg No. 38, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Tangerang, Banten. (Lampiran II).
    j. Saham berarti saham yang telah dikeluarkan dan disetorkan oleh Target Company.
    k. Saham Yang Dijual berarti sebagaimana yang diberikan pada istilah tersebut di Pasal 4
         ayat (1) Perjanjian ini.
    l. Transaksi berarti pengalihan atas Saham Yang Dijual oleh Pihak Pertama kepada Pihak
         Kedua.
    m. Harga Pembelian berarti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
    n. Rp berarti mata uang yang sah dari Republik Indonesia.
    o. Dokumen Transaksi berarti surat, lembar kerja, akta atau perjanjian lain dalam
         bentuk/format apapun yang akan ditandatangani oleh Para Pihak dari waktu ke waktu
         dengan tujuan melaksanakan Transaksi termasuk lampiran-lampirannya.
    p. Informasi Rahasia berarti seluruh informasi yang tersedia untuk masing-masing Pihak
         yang diperoleh sehubungan dengan dan selama proses negosiasi menjelang
         penandatanganan dan penyelesaian dari Perjanjian ini.
    q. Persetujuan Korporasi berarti setiap persetujuan yang dipersyaratkan berdasarkan setiap
         aturan yang berlaku untuk setiap Pihak untuk menandatangani Dokumen Transaksi.
    r. Pembebanan berarti setiap bentuk pembebanan dan/atau penjaminan termasuk namun
         tidak terbatas pada: penggadaian, pungutan, kepentingan jaminan, opsi, hak retensi, hak
                                                 2
Page 94
       tanggungan, klaim/sita, gadai, hipotek, jaminan fidusia, pre-emptive rights, rights of first
       refusal, perwakilan, perjanjian pemungutan suara, kewajiban-kewajiban, surat kuasa untuk
       kepentingan pemegang jaminan, pemahaman atau pengaturan atau setiap bentuk
       pembatasan hak atau pengalihan atas setiap dasar apapun, dan setiap hak lainnya,
       kepentingan, kuasa atau pengaturan atas setiap dasar yang memiliki dampak atau efek
       terhadap: (i) penyediaan jaminan untuk, atau sebaliknya (ii) melindungi dari wanprestasi
       berdasarkan kepada, kewajiban-kewajiban setiap Entitas; namun tidak, dalam setiap hal,
       termasuk setiap pembebanan yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini atau Dokumen
       Transaksi sebagaimana relevan.
    s. Klaim berarti klaim, tindakan, tuntutan atau permintaan yang diajukan terhadap orang yang
       bersangkutan.
    t. Sengketa berarti setiap perbedaan, konflik atau kontroversi yang timbul dan berhubungan
       dengan Perjanjian ini atau pelaksanaannya, termasuk tapi tidak terbatas pada setiap
       pertanyaan terkait keberadaan atau keabsahan, atau pengakhiran hak atau kewajiban Para
       Pihak atau untuk perbuatan melawan hukum.
    u. OSS berarti online single submission, yakni suatu platform online terintegrasi untuk proses
       perizinan, persetujuan dan permohonan perizinan yang dikelola dan dioperasikan oleh
       Badan Koordinasi Penanaman Modal.
    v. Hari Kerja berarti hari (selain Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional) dimana bank-bank
       beroperasi untuk menjalankan usaha perbankan umum di Indonesia.
    w. Rekening Bank berarti rekening bank yang ditunjuk Pihak Pertama.
    x. Menteri berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

(2) INTERPRETASI
    Judul hanya untuk memudahkan dan tidak mempengaruhi penafsiran. Dalam Perjanjian ini,
    kecuali berdasarkan konteksnya diartikan secara lain:
    a. Kata-kata yang menyatakan suatu gender mencakup juga gender dan kata-kata yang
       menyatakan bentuk tunggal juga termasuk bentuk jamak dan sebaliknya.
    b. Setiap bagian dari kalimat atau bentuk gramatikal atau ungkapan yang sama atas suatu
       kata atau frase yang didefinisikan dalam Perjanjian ini memiliki makna yang saling
       berkorespondensi.
    c. Lampiran dari Perjanjian ini merupakan bentuk yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini dan
       akan dianggap, dibaca dan diartikan sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dari
       Perjanjian ini.
    d. Judul dan penebalan huruf hanyalah untuk memudahkan dan tidak mempengaruhi
       penafsiran atas Perjanjian ini dan perlu dikesampingkan ketika menafsirkan Perjanjian ini.
    e. Kata-kata yang menyatakan orang perorangan termasuk setiap perseroan atau badan
       lainnya, berupa badan korporasi atau bukan korporasi, persekutuan, asosiasi, otoritas
       publik, dua atau lebih pihak yang memiliki kepentingan yang sama atau tergabung, atau
       badan hukum atau komersial lainnya atau bentuk usaha lainnya dan sebaliknya (termasuk
       eksekutor, administrator, penerus, pengganti, penerima pengalihan dan pengalihan yang
       diijinkan dari orang bersangkutan).
    f. Rujukan terhadap suatu perjanjian atau dokumen (termasuk namun tidak terbatas pada
       Perjanjian ini) meliputi rujukan pada perjanjian atau dokumen tersebut sebagaimana dari
       waktu ke waktu dimodifikasi atau diubah dengan cara apapun atau dengan apapun juga dan
       setiap instrumen atau dokumen lainnya dari waktu-waktu diterbitkan atau ditandatangani
       sebagai pelengkap, tambahan, pengganti dari dokumen tersebut baik sebelum atau
       sesudah Tanggal Efektif.
                                                3
Page 95
    g. Rujukan terhadap suatu Pihak di dalam suatu dokumen mencakup penerus, orang yang
       ditunjuk, perwakilan pribadi dan penerima pengalihan yang diijinkan dari Pihak tersebut.
    h. Rujukan terhadap suatu waktu dan tanggal atas pelaksanaan suatu kewajiban oleh suatu
       pihak merupakan rujukan pada waktu Indonesia barat dan tanggal di Indonesia kecuali
       dinyatakan lain.
    i. Hari, bulan atau tahun berarti hari, bulan atau tahun, sesuai dengan keadaan yang dihitung
       berdasarkan kalender Gregorian.
    j. Pada saat atau di dalam hari dimana sesuatu hal akan dilaksanakan jatuh pada hari yang
       bukan merupkan Hari Kerja, hal tersebut harus dilaksanakan pada Hari Kerja berikutnya.
    k. Setiap tujukan pada “secara tertulis” atau ungkapan yang serupa mencakup juga rujukan
       terhadap surat elektronik, transmisi faksimili atau alat komunikasi sejenisnya.
    l. Setiap perjanjian, pemberitahuan, kesepakatan, persetujuan, pengungkapan atau
       komunikasi berdasarkan atau menurut Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis.
    m. Kata-kata “termasuk” tidak terbatas dan akan dianggap diikuti dengan kata-kata “namun
       tidak terbatas pada”, baik apabila kata-kata tersebut diikuti dengan kata-kata “namun tidak
       terbatas pada” ataupun tidak.

                                           PASAL 2
                                          TRANSAKSI

(1) Dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini, Pihak Pertama
    setuju untuk menjual seluruh Saham Yang Dijual dan oleh karenanya Pihak Kedua setuju untuk
    membeli seluruh Saham Yang Dijual.

(2) Sejak Tanggal Efektif sampai dengan Tanggal Penyelesaian, mana yang lebih dahulu terjadi,
    Pihak Pertama dilarang, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua:
    a. Untuk menjual, mengalihkan atau melepaskan Saham Yang Dijual kepada pihak lain,
        termasuk menawarkan, atau melakukan diskusi atau negosiasi untuk menjual, mengalihkan
        atau melepaskan Saham Yang Dijual kepada pihak lain;
    b. Membebankan, memberikan opsi, atau memberikan kepentingan dalam setiap Saham
        Yang Dijual kepada pihak ketiga, termasuk menawarkan, atau melakukan diskusi atau
        negosiasi untuk, memberikan opsi atau memberikan kepentingan dalam setiap Saham
        Yang Dijual kepada pihak ketiga.

                                    PASAL 3
                    KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM TARGET COMPANY

(1) Saat ditandatanganinya Perjanjian ini, komposisi pemegang saham terakhir Target Company
    berdasarkan Akta Notaris Nomor 10 tanggal 13 Oktober 2023 jo. SK Menteri Hukum dan Hak
    Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.09-0174033, adalah sebagai berikut:
    a. Nyonya Winda pemilik 80 (delapan puluh) dalam Perseroan;
    b. Tuan Buyanto Tjiawan pemilik 70 (tujuh puluh) saham dalam Perseroan;
    c. Nyonya Kurniawati pemilik 50 (lima puluh) saham dalam Perseroan.

(2) Pihak Pertama menjamin kebenaran dari komposisi pemegang saham tersebut telah sesuai
    dengan akta perseroan terakhir yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan
    HAM.

                                                4
Page 96
                                          PASAL 4
                                      JUAL BELI SAHAM

(1) Para Pihak dengan ini sepakat untuk dilakukannya akuisisi saham terhadap Target Company
    yang dilakukan oleh Pihak Kedua sebanyak 51% (lima puluh satu persen) saham atau 102
    (seratus dua) saham dan terhadap akuisisi saham tersebut Pihak Pertama menyatakan
    persetujuannya untuk melepas saham yang dimilikinya sebagaimana tercantum dalam Pasal 3
    ayat (1) kepada Pihak Kedua, dengan komposisi saham yang dilepas masing-masing sebagai
    berikut:
    a. Nyonya Winda menjual sebanyak 40 (empat puluh) saham miliknya dalam PT Kencana
        Abadi Propertindo.
    b. Tuan Buyanto Tjiawan sebanyak 36 (tiga puluh enam) saham miliknya dalam PT Kencana
        Abadi Propertindo;
    c. Nyonya Kurniawati sebanyak 26 (dua puluh enam) saham miliknya dalam PT Kencana
        Abadi Propertindo.
    Sehingga total saham yang akan dijual kepada Pihak Kedua adalah sebanyak 102 (seratus dua)
    saham dalam PT Kencana Abadi Propertindo (“Saham Yang Dijual”).

(2) Bahwa dengan dilakukannya akuisisi saham tersebut maka kendali mayoritas Perseroan beralih
    kepada Pihak Kedua, dengan susunan Pemegang Saham setelah akuisisi adalah sebagai
    berikut:
    a. PT Era Graharealty Tbk sejumlah 102 (seratus dua) saham.
    b. Nyonya Winda sejumlah 40 (tiga puluh sembilan) saham.
    c. Tuan Buyanto Tjiawan sejumlah 34 (tiga puluh empat) saham.
    d. Nyonya Kurniawati sejumlah 24 (dua puluh empat) saham.
    Sehingga seluruhnya berjumlah 200 (dua ratus) saham.

(3) Untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau adanya kebutuhan lain, maka Pihak
    Kedua dapat menunjuk pihak lain sebagai pembeli baik secara sendiri maupun bersama-sama
    dengan Pihak Kedua.

                                 PASAL 5
         HARGA PEMBELIAN DAN KETENTUAN PEMBAYARAN AKUISISI SAHAM

   (1) Harga Pembelian saham adalah sebesar Rp 1.652.521.000,- (satu miliar enam ratus lima
       puluh dua juta Lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) terhadap 51% (lima puluh satu persen)
       saham atau 102 (seratus dua) saham Pihak Pertama yang akan dilakukan Pihak Kedua
       melalui transfer bank dengan tahapan pembayaran sebagai berikut:
   a. Pembayaran pertama sebesar 20% (dua puluh persen) dari Harga Pembelian pada saat
       penandatanganan Perjanjian ini.
   b. Pembayaran kedua sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Pembelian pada saat
       penandatanganan Akta Jual Beli.

(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini dilakukan melalui transfer ke
    rekening bank Pihak Pertama (masing-masing pribadi) oleh Pihak Kedua, sesuai dengan
    tahapan pembayaran sebagaimana ayat (1) di atas serta tabel pembayaran dalam Lampiran III,
    yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Perjanjian ini.

                                                5
Page 97
(3) Setiap pembayaran dengan transfer atau bilyet giro hanya dianggap sebagai pembayaran yang
    sah apabila rekening Pihak Kedua telah terdebit dari pencairan giro tersebut, dan untuk itu Pihak
    Pertama akan memberikan bukti pembayaran (kwitansi) kepada Pihak Kedua.

(4) Biaya administrasi bank berkaitan dengan cara pembayaran tersebut merupakan beban
    masing-masing pihak sesuai aturan yang berlaku di bank masing-masing.


                                          PASAL 6
                                    SYARAT PENDAHULUAN

(1) Kewajiban Pihak Kedua untuk membeli Saham Yang Dijual sebagaimana dimaksudkan dalam
    Perjanjian ini tunduk dan bergantung pada pemenuhan oleh Pihak Pertama atas seluruh
    persyaratan menurut ketentuan hukum, atau dengan adanya pengesampingan baik seluruhnya
    atau sebagian sepanjang diperbolehkan secara hukum dan jika untuk hal tersebut memang
    dapat dikesampingkan.

(2) Kewajiban Pihak Pertama untuk menjual Saham Yang Dijual sebagaimana dimaksudkan dalam
    Perjanjian ini tunduk dan bergantung pada pemenuhan oleh Pihak Kedua atas seluruh
    persyaratan menurut ketentuan hukum, atau dengan adanya pengesampingan baik seluruhnya
    atau sebagian sepanjang diperbolehkan secara hukum dan jika untuk hal tersebut memang
    dapat dikesampingkan.

(3) Setiap Pihak akan menggunakan semua upaya yang wajar untuk memastikan Persyaratan
    Pendahuluan yang harus diperolehnya terpenuhi sesegera mungkin dapat dilaksanakan setelah
    Tanggal Efektif dan sebelum Tanggal Tenggat Penyelesaian.

(4) Jika ada Syarat Pendahuluan yang tidak dapat dipenuhi atau dikesampingkan karena hukum,
    pada atau sebelum Tanggal Tenggat Penyelesaian, maka Pihak yang telah memenuhi
    kewajibannya dalam Syarat Pendahuluan dapat, berdasarkan kewenangannya sendiri,
    memutus Perjanjian ini, kecuali Para Pihak setuju untuk memperpanjang Tanggal Tenggat
    Penyelesaian secara tertulis. Setelah pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak tidak akan memiliki
    hak dan kewajiban lebih lanjut terhadap satu sama lain, kecuali terhadap klaim yang timbul
    sebelum pengakhiran Perjanjian ini dan hal-hal mengikat lainnya seperti Informasi Rahasia.

                                         PASAL 7
                                PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM

(1) Satu dan lain hal, akuisisi saham ini dilaksanakan dengan suatu akta jual beli atau bentuk lain
    untuk pemindahan hak dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku,
    wajar dan lazim menurut ketentuan perundang-undangan dan anggaran dasar perseroan, atau
    praktek hukum yang berlaku dan untuk ketentuan ini Para Pihak setuju untuk melaksanakan
    setiap proses akuisisi, termasuk dilakukannya pengumuman yang diperlukan untuk itu serta
    menandatangani surat-surat yang diperlukan untuk itu, tidak ada yang dikecualikan.

(2) Pada Tanggal Penyelesaian, hak kepemilikan atas Saham Yang Dijual berikut segala kewajiban
    yang melekat pada Saham Yang Dijual tersebut secara sah dan resmi akan beralih dari Pihak
    Pertama kepada Pihak Kedua.
                                                 6
Page 98
(3) Sehubungan dengan pemindahan hak atas saham Target Company, Pihak Pertama telah
    menyetujui secara internal untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 7 Ayat 2 Anggaran Dasar
    Target Company dan Pasal 57 Ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang
    Perseroan Terbatas, yang mengatur mengenai keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada
    pemegang saham lain apabila hendak memindahkan hak atas saham.

(4) Dalam rentang waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, Pihak Kedua berhak
    untuk membeli ataupun meningkatkan kepemilikan sahamnya pada Target Company melalui
    pembelian ataupun pengalihan saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
    berlaku terhadap saham yang masih dimiliki oleh Pihak Pertama dalam PT Kencana Abadi
    Propertindo sebesar 49% (empat puluh sembilan persen) atau sejumlah 49 (empat puluh
    sembilan) saham dengan nilai ekuitas berdasarkan 8,0x (delapan koma nol kali) Pendapatan
    Bersih berdasarkan laporan AUDIT tahun fiskal terbaru Target Company.

(5) Pihak Pertama dilarang untuk menjual ataupun mengalihkan saham yang masih dimiliki dalam
    Target Company kepada pihak manapun kecuali kepada Pihak Kedua dalam rentang waktu 5
    (lima) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian ini. Setelah rentang waktu tersebut dilampaui
    maka pengalihan atas saham yang masih dimiliki Pihak Pertama dalam Target Company
    dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(6) Dalam rentang waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, dalam hal Pihak
    Kedua ingin menjual sahamnya kepada pihak lain, Pihak Kedua berhak untuk menggunakan
    hak drag along untuk memaksa Pemegang Saham lain dari Pihak Kedua untuk menjual
    sahamnya.

                                       PASAL 8
                           KETENTUAN SETELAH PENYELESAIAN

(1) Setelah selesainya proses Akusisi Saham sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, Para
    Pihak harus menindaklanjuti segala urusan yang sewajarnya diperlukan untuk menyelesaikan
    Transaksi Akuisisi Saham sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

(2) Setelah Tanggal Penyelesaian, maka kendali operasional terhadap Target Company telah
    beralih kepada Pihak Kedua.

(3) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak selesainya proses Akuisisi Saham, Pihak Pertama
    dalam kapasitasnya masing-masing akan tetap berada dalam posisi dan peran manajemen
    Perusahaan penuh waktu (full time) berkomitmen untuk meningkatkan kinerja, mendukung
    perkembangan dan turut aktif dalam usaha Target Company. Komitmen tersebut dapat dibuat
    dalam suatu perjanjian untuk mencerminkan komitmen ini dan klausula-klausula relevan lainnya
    dalam kaitannya Proses Akuisisi.

(4) Para Pihak dapat melakukan dan berinisiatif dalam penambahan, pengurangan atau perubahan
    terhadap modal dasar, modal disetor dan/atau modal ditempatkan Para Pihak dalam hal
    dianggap perlu perubahan susunan pengurus dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
    perundang-undangan perseroan terbatas.

                                               7
Page 99
(5) Bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham / Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
    tentang jual beli saham, Para Pihak dapat menetapkan perubahan susunan pengurus sesuai
    dengan ketentuan yang berlaku.

                                        PASAL 9
                                PERNYATAAN DAN JAMINAN

(1) Pihak Pertama selaku pemegang saham Target Company menjamin bahwa Perseroan adalah
    perseroan terbatas yang didirikan dan secara sah berdiri berdasarkan hukum dari negara
    Republik Indonesia.

(2) Pihak Pertama masing-masing adalah seorang individu yang telah mencapai usia kedewasaan
    secara hukum sebagai seorang individu yang dewasa yang dapat melakukan tindakan hukum
    atas namanya sendiri, dan tidak berada dalam perwalian.

(3) Pihak Pertama memiliki kuasa dan kewenangan penuh untuk membuat dan melaksanakan hak-
    hak dan kewajiban-kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Transaksi dimana Pihak
    Pertama merupakan salah satu pihak, dan setiap Dokumen Transaksi merupakan atau akan,
    ketika dieksekusi, merupakan kewajiban mengikat terhadap Pihak Pertama sebagaimana
    ketentuannya.

(4) Pihak Pertama telah memperoleh seluruh persetujuan Perseroan yang diperlukan, termasuk
    untuk persetujuan pasangan apabila diperlukan, untuk memungkinkannya agar membuat dan
    melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi.

(5) Penandatanganan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian ini tidak akan bertentangan
    dengan ketentuan material apapun dari atau mengakibatkan pelanggaran material terhadap
    perjanjian yang mengikat Pihak Pertama.

(6) Pihak Pertama menjamin tidak ada keadaan yang tidak diungkapkan yang dapat membuat
    Perjanjian ini atau setiap Dokumen Transaksi menjadi tidak sah, dapat dinyatakan tidak sah,
    atau tidak dapat dilaksanakan. Apabila hal tersebut ternyata dikemudian hari muncul maka
    seluruh tanggung jawab hukum, finansial, ekses biaya dan kerugian akan ditanggung
    sepenuhnya oleh Pihak Pertama.

(7) Pihak Pertama menjamin sepenuhnya kepada Pihak Kedua bahwa Saham Yang Dijual tersebut:
    a. Bebas dari setiap Pembebanan;
    b. Bebas dari setiap Klaim dari siapapun untuk memperoleh saham atau menahan seseorang
        untuk memperoleh saham (termasuk berdasarkan suatu opsi, hak untuk memesan terlebih
        dahulu, atau hak penolakan terlebih dahulu, seperti dalam perjanjian pemegang saham
        atau berdasarkan perjanjian manapun);
    c. Tidak dikenakan sesuatu sitaan, tidak terlibat dalam suatu perkara atau dioperkan dan
        diserahkan dari siapapun juga;
    d. Hak milik Pihak Pertama sepenuhnya dan hanya dapat dijual/dioperkan atau
        dipindahtangankan oleh masing-masing Pihak Pertama
    e. Telah terdaftar dan tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan;
    f. Tidak menjadi jaminan sesuatu hutang;

                                              8
Page 100
    g.   Tidak dibebani dengan perjanjian, ikatan dan beban-beban dalam bentuk apapun termasuk
         segala keuntungan, dividen dan hasil-hasil yang belum diambil dan yang belum
         dikeluarkan;
    h.   Akan diserahkan kepada Pihak Kedua waktu Pihak Kedua melunasi harga jual beli saham-
         saham tersebut.

(8) Mengenai hal-hal tersebut baik sekarang maupun dikemudian hari, Pihak Kedua tidak akan
    mendapat tuntutan apapun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih
    dahulu atau turut mempunyai hak dalam bentuk apapun atas apa yang dijual atau dipindahkan
    dan diserahkan tersebut, oleh karena itu Pihak Kedua atau pihak yang ditunjuk oleh Pihak
    Kedua, dengan ini dibebaskan oleh Pihak Pertama dari segala tuntutan dan/atau gugatan pihak
    lain mengenai hal-hal tersebut.

(9) Dengan dilaksanakannya pengikatan ini, tanpa bantuan Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak
    berhak lagi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menjaminkan,
    menjual/mengoperkan, mengikat perjanjian dalam bentuk apapun atau dengan cara apapun
    juga memberikan hak dan kuasa atas saham-saham tersebut kepada pihak lain, terkecuali
    kepada Pihak Kedua atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Kedua, segala tindakan Pihak
    Pertama yang bertentangan dengan itu dan dilakukan oleh Pihak Pertama baik sebelumnya,
    sekarang maupun dikemudian hari adalah tidak sah dan batal demi hukum.

(10) Pihak Pertama menyatakan dan menjamin kepada Pihak Kedua, bilamana perlu Pihak Pertama
     akan menuangkan pernyataan-pernyataan tersebut dalam surat pernyataan tersendiri yang
     merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Perjanjian ini yakni:
     a. Perseroan terbebas dari sengketa apapun bentuknya baik pidana, perdata, hubungan
         industrial maupun hak kekayaan intelektual. Segala bentuk tanggung jawab pidana
         sebelum akuisisi saham ini dilakukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
     b. Perseroan tidak memiliki hutang selain yang tertera dalam laporan keuangan.
     c. Perseroan telah memiliki seluruh perijinan yang lazim bagi agen properti. Sehubungan
         dengan hal tersebut Pihak Pertama akan menyerahkan seluruh administrasi perijinan, login,
         password, EFIN Pajak, OSS dan identifikasi apapun terkait perijinan, tidak ada yang
         dikecualikan;
     d. Perseroan menjamin telah melakukan kewajiban ketenagakerjaan apapun bentuk dan
         namanya sesuai ketentuan yang perundang-undangan yang berlaku (BPJS
         Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), dan menjamin jika dikemudian hari terdapat
         sengketa ketenagakerjaan termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban terkait BPJS,
         Pihak Pertama akan membebaskan Pihak Kedua dari segala gugatan dan/atau tuntutan.
         Dalam hal muncul gugatan dan/atau tuntutan terkait terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan
         dan BPJS Kesehatan, maka konsekuensi yang timbul secara keuangan akan menjadi
         tanggung jawab Pihak Kedua, akan tetapi konsekuensi secara pidana menjadi tanggung
         jawab Pihak Pertama.

(11) Konsekuensi dan kewajiban finansial, pajak, dan hukum serta kemungkinan resiko dan klaim
     pidana terhadap Target Company sebelum Tanggal Penyelesaian menjadi tanggung jawab
     Pihak Pertama.

(12) Pihak Pertama dengan ini setuju untuk mengungkapkan dengan segera kepada Pihak Kedua
     secara tertulis ketika menyadari, setiap hal, kejadian atau keadaan (termasuk setiap kelalaian
                                                9
Page 101
    untuk bertindak) yang akan timbul atau diketahui olehnya setelah Tanggal Efektif dan sebelum
    Tanggal Penyelesaian yang menimbulkan pelanggaran atas setiap Jaminan yang merupakan
    tanggung jawabnya serta memberikan hak kepada Pihak Kedua untuk melakukan tindakan-
    tindakan yang diperlukan untuk memenuhi dan menjaga kepentingan Pihak Kedua.

(13) Dalam hal salah satu atau beberapa ketentuan, pasal atau ayat dalam Perjanjian ini menjadi
     cacat, gugur, batal demi hukum atau akibat hukum lainnya baik disebabkan oleh ketentuan
     hukum yang berlaku ketetapan hakim, atau badan peradilan atau pihak yang berwenang, atau
     oleh sebab-sebab hukum lainnya, maka hal tersebut tidak akan mengakibatkan pasal, ayat atau
     ketentuan lainnya yang tercantum dalam Perjanjian ini menjadi mendapatkan akibat yang sama.
     Pasal, ayat atau ketentuan lain yang tidak terkena akibat tersebut tetap berlaku dan mengikat
     serta wajib untuk dilaksanakan oleh Para Pihak.

                                           PASAL 10
                                            PAJAK

(1) Masing-masing Pihak di dalam Perjanjian ini akan menanggung biaya perpajakan dan biaya-
    biaya yang timbul sehubungan dengan persiapan, penandatanganan dan pelaksanaan
    Perjanjian ini dan Transaksi (termasuk biaya konsultan hukum, akuntan dan biaya lainnya),
    kecuali terhadap biaya Notaris yang akan ditanggung secara bersama-sama oleh Para Pihak.

(2) Batas waktu akhir perhitungan perpajakan Perseroan adalah tanggal 25 Januari 2024 dalam
    hal terdapat klaim diluar laporan keuangan setelah tanggal sebagaimana dimaksud segala
    selisih perhitungan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.

(3) Konsekuensi perpajakan dan tanggung jawab segala transaksi keuangan sebelum Tanggal
    Penyelesaian menjadi tanggung jawab Pihak Pertama (Buyanto Tjiawan, Winda)

(4) Konsekuensi dan kewajiban finansial dan hukum dari perpajakan Perseroan setelah Tanggal
    Penyelesaian menjadi tanggung jawab bersama dari Para Pihak berdasarkan komposisi
    pemegang saham masing-masing

                                           PASAL 11
                                            KUASA

(1) Guna menjamin terlaksananya jual-beli dan pemindahan hak atas saham-saham tersebut pada
    waktunya setelah harga jual beli saham-saham telah diterima secara lunas dan penuh oleh
    Pihak Pertama, maka sekarang untuk nantinya, Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa
    khusus dengan hak substitusi kepada Pihak Kedua, baik secara bersama-sama maupun
    sendiri-sendiri, untuk dan atas nama Pihak Pertama untuk:
    a. Melaksanakan penjualan dan pemindahan atas saham-saham tersebut kepada Pihak
        Kedua dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang umum berlaku dalam
        suatu penjualan dan memindahkan hak atas saham-saham.
    b. Mengusulkan Rapat Umum Pemegang Saham beserta agendanya, menyelenggarakan
        Rapat Umum Pemegang Saham, mencatatkan nama Pihak Kedua atas saham-saham
        tersebut dan menerima surat-surat saham-saham tersebut apabila telah dicetak dan
        selama saham-saham tersebut belum dicatatkan atas nama Pihak Kedua, Pihak Kedua
        berhak mewakili Pihak Pertama dalam segala Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan,
                                               10
Page 102
         mengeluarkan hak suara, mengajukan, menerima atau menolak usul-usul, menerima
         dividen serta melakukan segala sesuatu yang dapat dilakukan oleh seseorang pemegang
         saham dengan hak-haknya, untuk terpenuhinya hak Pihak Kedua selaku pembeli saham-
         saham tersebut.
    c.   Untuk keperluan tersebut yang diberi kuasa berhak menghadap kepada siapapun dan
         dimanapun juga, meminta dan memberikan keterangan, membuat dan menandatangani
         segala akta/surat yang diperlukan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu tindakan
         yang diperlukan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, tidak ada yang
         dikecualikan.

(2) Pemberian kekuasaan-kekuasaan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yang ditetapkan
    dalam perjanjian ini, merupakan bagian penting dan syarat yang tidak terpisahkan dari
    perjanjian ini, yang tanpa adanya kekuasaan tersebut niscaya perjanjian ini tidak akan dibuat
    atau dilaksanakan. Oleh karena itu kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dan tidak
    akan berakhir oleh sebab-sebab apapun juga, antara lain sebab-sebab yang disebutkan dalam
    Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

(3) Pihak Pertama menyatakan telah mencabut seluruh kuasa yang berkaitan saham yang
    sebelumnya ada (jikapun ada), serta Pihak Pertama menyatakan dan menjamin tidak ada
    pemberian kuasa lainnya berkaitan dengan hal-hal tersebut, oleh karena itu segala perbuatan
    yang dilaksanakan oleh Pihak Pertama yang bertentangan dengan dengan itu, demi hukum
    adalah tidak sah terhadap siapapun juga.

(4) Ketentuan-ketentuan dalam akta ini tidak akan berakhir karena Pihak Pertama dan/atau Pihak
    Kedua meninggal dunia atau pailit, tetapi turun menurun dan harus dipenuhi oleh (para) ahli
    waris atau (para) penerima/pengganti hak dari Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua.

(5) Dalam hal diperlukan sebuah surat kuasa khusus untuk keperluan maksud di atas, maka Para
    Pihak menegaskan bahwa klausula pasal ini dianggap sudah mencakup surat kuasa tersebut,
    tidak ada yang dikecualikan.

                                        PASAL 12
                             TINDAKAN FINANSIAL PERSEROAN

(1) Pihak Pertama sepakat dan setuju bahwa sejak ditandatanganinya Perjanjian ini sampai
    dengan Tanggal Penyelesaian, maka seluruh keputusan finansial Perseroan yang tidak
    termasuk dalam keperluan operasional Perseroan harus mendapatkan persetujuan tertulis
    terlebih dahulu dari Pihak Kedua.

(2) Adapun keperluan operasional yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah:
    a. Gaji Komisaris, direksi dan karyawan
    b. Biaya komisi
    c. Pajak
    d. Biaya iklan dan promosi
    e. Biaya penyusutan asset
    f. Biaya pemeliharaan dan perbaikan gedung/kantor
    g. Biaya imbalan kerja (pesangon, UPMK, dst)
    h. Biaya perjalanan dinas
                                               11
Page 103
    i.   Biaya jasa profesional (konsultan hukum, notaris)
    j.   Biaya kantor fotocopy dan cetakan
    k.   Biaya telepon, air dan listrik
    l.   Asuransi

(3) Pihak Pertama menyatakan dan menjamin bahwa Target Company memiliki dana yang
    memadai untuk kelangsungan operasional Target Company sekurang-kurangnya untuk 6
    (enam) bulan sejak Tanggal Penyelesaian, sehingga Pihak Kedua tidak perlu menambahkan
    dana ke dalam Target Company dalam bentuk apapun juga untuk kepentingan operasional;
    Ketidakcukupan dana dalam Target Company menjadi tanggung jawab Pihak Pertama untuk
    memenuhinya pada saat Perjanjian ini ditandatangani.

(4) Untuk memastikan kecukupan dana operasional tersebut di atas, maka rekening bank Target
    Company 3 (tiga) bulan terakhir sampai dengan ditandatanganinya Perjanjian ini menjadi acuan
    pelaksanaan ketentuan Pasal ini (Lampiran V).

(5) Setelah dilakukan akuisisi, maka kendali operasional Target Company dijalankan oleh orang-
    orang Target Company sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta common business practice.

                                        PASAL 13
                              ASET/AKTIVA-PASIVA PERSEROAN

(1) Pihak Pertama berkewajiban untuk memberikan rincian terhadap seluruh aset perusahaan,
    aktiva pasiva kepada Pihak Kedua secara terang, faktual dalam suatu laporan keuangan yang
    sah, dan segala hal yang tidak tercantum dalam laporan keuangan tersebut, dalam hal terjadi
    risiko atau beban maka menjadi tanggung jawab Pihak Pertama, termasuk konsekuensi
    perpajakan.

(2) Segala bentuk hak kekayaan intelektual yang melekat pada Target Company termasuk namun
    tidak terbatas pada nama merek, sistem dan lain sebagainya, tetap dimiliki oleh Target
    Company dan dapat digunakan oleh Target Company secara bebas tanpa ada yang
    dikecualikan.

(3) Para Pihak sepakat bahwa semua aset yang tidak terkait dengan kegiatan operasional Target
    Company, termasuk namun tidak terbatas pada properti dan hipotik terkait, akan dipisahkan
    dari Target Company sebelum Tanggal Penyelesaian, sedangkan aset-aset yang menunjang
    operasional tetap berada dalam Target Company.

                                           PASAL 14
                                         NON-KOMPETISI

(1) Dalam rentang waktu para pihak masih sebagai pemegang saham di Target Company, Apabila
    Pihak Pertama baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait atau tidak terkait, dalam
    bentuk atau kapasitas apapun, dilarang untuk:
    a. Mendirikan, menjalankan, mengoperasikan, melakukan, memiliki dan/atau membuat bisnis
        atau usaha, memiliki saham (termasuk pemegang saham nominee) atau hak kepemilikan
        dalam entitas manapun, yang serupa dengan yang dijalankan oleh Target Company
        dan/atau Pihak Kedua, anak Perusahaannya, atau pemberi waralabanya;
                                                 12
Page 104
    b.   Bertindak sebagai pemilik, pemberi lisensi, pemegang lisensi, mitra, pejabat, karyawan,
         agen, kontraktor / konsultan independen, penyewa, atau dalam kapasitas lainnya dari
         Perusahaan manapun yang menjalankan bisnis serupa yang bersaing dengan Target
         Company, Pihak Kedua, anak Perusahaannya, atau pemberi waralabanya;
    c.   Mencari, menawarkan, menghasut, untuk melibatkan atau mempekerjakan setiap personel
         (Agen, Karyawan, Manajer, Direksi) Target Company maupun Pihak Kedua;
    d.   Mengungkapkan informasi rahasia apapun yang berkaitan dengan Perjanjian ini, termasuk
         harga dan strategi bisnis.

(2) Dalam rentang waktu para pihak masih sebagai pemegang saham di Target Company, Apabila
    Pihak Pertama ingin membuka perusahaan dan/atau usaha baru yang bergerak dibidang
    properti, broker, konsultan properti, real estate dan/atau usaha sejenis lainnya, wajib dengan
    persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua dan dengan komposisi kepemilikan saham
    di Perusahaan baru tersebut adalah sebesar 51% (lima puluh satu persen) saham harus dimiliki
    oleh Pihak Kedua dan 49% dimiliki oleh Pihak Pertama.

(3) Dalam hal melalui sebuah petunjuk atau bukti yang menurut penilaian Pihak Kedua telah cukup
    bahwa Pihak Pertama melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2)
    Pasal ini, maka Pihak Pertama wajib membayar denda secara seketika dan sekaligus lunas
    sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), termasuk membayar seluruh ganti rugi yang
    dialami oleh Pihak Kedua.

                                           PASAL 15
                                           BANTUAN

(1) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal efektif akuisisi, apabila Pihak Kedua
    mendapatkan permasalahan yang berhubungan dengan Target Company di masa kendali
    masih berada ada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama selaku penjual berkewajiban untuk
    menyelesaikan permasalahan tersebut.

(2) Segala bentuk tindakan pertanggung jawaban atas permasalahan Target Company, maka Pihak
    Pertama berkewajiban untuk melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan kepada Pihak
    Kedua.

                                       PASAL 16
                              PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM

(1) Jika terdapat sengketa, pembebanan jaminan, serta hal yang merugikan lainnya yang timbul
    dikemudian hari setelah penandatanganan Perjanjian ini yang didasari oleh kerjasama yang
    sebelumnya telah berjalan antara Target Company dengan pihak ketiga lainnya, maka segala
    konsekuensi baik hukum maupun finansial akan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.

(2) Apabila Pihak Pertama tidak melaksanakan tanggungjawab sebagaimana dalam ayat (1) Pasal
    ini, maka Pihak Kedua berhak mengajukan klaim ganti rugi yang timbul.

(3) Jumlah ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak yang memberikan ganti rugi sama dengan total
    kerugian yang diderita atau ditanggung secara langsung baik materiil dan immateriil oleh pihak

                                               13
Page 105
    yang menerima ganti rugi sebagai akibat dari atau sehubungan dengan pelanggaran dari
    kewajiban tersebut.

(4) Dalam hal karena sebab apapun ternyata akuisisi tidak dapat dilaksanakan secara efektif
    dibuktikan dengan tidak didapatkannya pengesahan yang diperlukan dari Kementerian Hukum
    dan HAM RI kendati telah dilakukan usaha pemenuhannya, maka transaksi akuisisi ini batal
    dan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua wajib dikembalikan seluruhnya oleh
    Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

                                        PASAL 17
                                 PENGAKHIRAN PERJANJIAN

(1) Perjanjian dapat diakhiri dengan beberapa persyaratan sebagai berikut:
    a. Adanya persetujuan secara tertulis dari Para Pihak ataupun salah satu pihak;
    b. Oleh Pihak Pertama apabila Pihak Kedua melanggar kewajiban atas Harga Pembelian dan
       Ketentuan Pembayaran Akuisisi Saham sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini.
    c. Oleh Pihak Kedua apabila:
       (i)     Bahwa sebelum Tanggal Penyelesaian, Perseroan dinyatakan pailit atau insolvensi
               berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
       (ii)    Terdapat klaim hutang / kewajiban lama yang tidak dibuka di awal, hutang lain atau
               permasalahan lain yang tidak dapat segera diselesaikan sehingga memunculkan
               potensi masalah yang berkepanjangan.
       (iii)   Pihak Pertama tidak memenuhi persyaratan atau menghambat dalam bentuk
               apapun terlaksananya proses akuisisi yang lazim dilakukan.
       (iv)    Adanya itikad buruk dari Pihak Pertama dalam proses transaksi akuisisi ini sehingga
               menimbulkan masalah dikemudian hari yang berkepanjangan.
       (v)     Hasil audit, penilaian/valuasi dan/atau pemeriksaan Perseroan tidak menyarankan
               untuk dilakukan akuisisi atau terdapat suatu temuan yang kemungkinan harus
               diselesaikan dalam jangka waktu yang berkepanjangan.

(2) Dalam hal terjadi pengakhiran, ketentuan-ketentuan tertentu dalam Perjanjian ini sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 20 akan tetap berlaku meskipun telah terjadi pengakhiran.

(3) Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh salah satu Pihak dengan mengesampingkan ketentuan
    dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga terkait dengan pengakhiran
    dan/atau pembatalan perjanjian tidak membutuhkan putusan Pengadilan.

(4) Pengakhiran tidak dapat dilakukan setelah Transaksi Akuisisi Saham selesai dilaksanakan.

                                           PASAL 18
                                          GANTI RUGI

(1) Pihak Kedua berhak untuk mengajukan klaim ganti rugi dari dan terhadap kerugian yang diderita
    atau dibayarkan oleh Pihak Kedua, yang timbul dari atau sehubungan dengan pelanggaran oleh
    Pihak Pertama atas Jaminan yang diberikan oleh Pihak Pertama dalam Perjanjian ini.




                                               14
Page 106
(2) Jika ada kerugian yang timbul dikemudian hari setelah penandatanganan Perjanjian ini yang
    didasari oleh kerjasama yang sedang berjalan saat ini antara Target Company dengan pihak
    ketiga lainnya, akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

                                           PASAL 19
                                        KORESPONDENSI

(1) Semua pemberitahuan, persetujuan, pengesampingan dan komunikasi lainnya berdasarkan
    Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan akan dianggap telah diberikan sebagaimana
    mestinya apabila:
    a. Disampaikan secara langsung (dengan tanda terima yang patut); atau
    b. Ketika diterima oleh penerima, jika dikirim melalui layanan pengiriman/kurir (dengan tanda
       terima yang patut), dalam setiap hal ke alamat yang tepat yang ditetapkan di bawah (atau
       ke alamat lain sebagaimana suatu Pihak dapat menunjuk dengan pemberitahuan kepada
       Pihak lainnya); dan
    c. Dikirimkan melalui email dengan tanda terima yang patut.

(2) Pemberitahuan dapat disampaikan kepada Pihak Pertama melalui:
    Contact person : Aan Andriani Sutrisno
    Alamat         : TCC Batavia Tower One, 8th Floor, Suites 3-5,
                     Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat
    E-mail         : corsec@eraindonesia.com
    Mobile Phone   : +62811911980

(3) Pemberitahuan dapat disampaikan kepada Pihak Kedua melalui:
    Contact person :
    Alamat         :
    E-mail         :
    Mobile Phone   :

                                           PASAL 20
                                      INFORMASI RAHASIA

(1) Masing-masing pihak dengan ini sepakat untuk merahasiakan segala informasi akuisisi
    sehubungan dengan:
    a. Ketentuan dan permasalahan yang diatur dalam setiap atau sehubungan dengan, termasuk
        namun tidak terbatas pada negosiasi, penandatanganan dan pelaksanaan dari dokumen
        transaksi; dan
    b. Seluruh informasi rahasia yang tersedia pada setiap afiliasi Pihak Pertama atau afiliasi Pihak
        Kedua atau atas nama dari masing-masing anggota afiliasi Pihak Pertama atau afiliasi Pihak
        Kedua sehubungan dengan Perjanjian ini yang terkait dengan anggota afiliasi Pihak
        Pertama atau afiliasi Pihak Kedua.
(2) Masing-masing pihak dengan ini sepakat bahwa setiap pengungkapan yang sekiranya perlu
    dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak manapun, terkait dengan transaksi, harus terlebih
    dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak lainnya.

(3) Ketentuan pada ayat (1) Pasal ini tidak menghalangi pengungkapan Informasi Rahasia
    sepanjang:
                                                 15
Page 107
    a. Disyaratkan supaya memungkinkan entitas yang bersangkutan untuk melaksanakan
       haknya berdasarkan dokumen transaksi atau untuk keperluan penyelenggaraan perkara
       terkait dengan transaksi;
    b. Informasi rahasia tersebut diungkapkan secara rahasia oleh entitas yang bersangkutan
       kepada penasihat profesionalnya, auditor atau bankirnya dengan ketentuan bahwa entitas
       yang mengungkapkan tersebut akan memastikan agar penasihat, auditor atau bankirnya
       akan memenuhi ketentuan pada ayat (1) Pasal ini.
    c. Informasi rahasia tersebut diungkapkan kepada anggota afiliasi masing-masing pihak,
       pemegang saham utama, direktur dan penasihat atau pihak lain yang disetujui oleh para
       pihak (secara tegas menerapkan prinsip need to be known basis), dengan ketentuan bahwa
       masing-masing pihak akan memastikan agar pihak tersebut memenuhi ayat (1) Pasal ini.
    d. Informasi rahasia tersebut diungkapkan:
       (i)     Apabila diminta atau disyaratkan oleh setiap pengadilan dengan yurisdiksi yang
               kompeten atau setiap badan pemerintahan, pengawas atau pengatur yang
               kompeten.
       (ii)    Apabila diperlukan oleh hukum yang berlaku
       (iii)   Informasi rahasia tersebut telah menjadi domain publik dikarenakan alasan selain
               sebagai hasil dari pelanggaran atas ayat (1) Pasal ini atau kesanggupan atau
               kewajiban lainnya untuk menjaga kerahasiaan.

                                 PASAL 21
           PERUBAHAN, PENGESAMPINGAN, PERSETUJUAN DAN PENGALIHAN

(1) Tidak ada perubahan atau pengesampingan atas setiap ketentuan dalam Perjanjian ini yang
    akan berlaku kecuali dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak (atau, dalam
    hal pengesampingan, oleh atau atas nama Pihak yang mengesampingkan hal tersebut).

(2) Setiap persetujuan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini hanya akan berlaku apabila
    diberikan secara tertulis dan disampaikan oleh Pihak yang menyetujui dan hanya untuk keadaan
    dan tujuan mana persetujuan tersebut diberikan.

(3) Suatu Pihak tidak dapat mengalihkan bagian apapun dari hak dan kewajibannya dalam
    Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya. Tindakan apapun oleh suatu Pihak
    untuk mengalihkan hak atau kewajibannya dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan Pihak lainnya
    dianggap tidak berlaku secara sah.

                                          PASAL 22
                                        KETERPISAHAN

 Setiap ketentuan dalam Perjanjian ini yang dilarang atau tidak dapat diberlakukan dalam wilayah
 hukum manapun akan, pada wilayah hukum tersebut, menjadi tidak berlaku sepanjang larangan
 atau ketidakberlakuan tersebut tanpa membatalkan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini, dan
 larangan atau ketidakberlakuan di setiap wilayah hukum tersebut tidak akan membatalkan atau
 menyebabkan ketidakberlakuan atas ketentuan tersebut di wilayah hukum lainnya. Dalam hal
 terdapat suatu ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadi tidak sah, Para Pihak akan segera
 melakukan negosiasi ulang dengan itikad baik untuk menyepakati suatu ketentuan baru guna
 memberlakukan kembali Perjanjian ini sedekat mungkin dengan maksud dan akibat semula.
 Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, Para Pihak dalam Perjanjian ini dengan ini
                                               16
Page 108
 mengesampingkan setiap ketentuan hukum yang menyebabkan ketentuan dalam Perjanjian ini
 dilarang dalam hal apapun.

                                        PASAL 23
                                 PENYELESAIAN SENGKETA

(1) Setiap perselisihan, kontroversi atau tuntutan apapun yang timbul dari atau berkaitan dengan
    Perjanjian ini, atau pelanggaran, pemutusan, pertama-tama harus diusahakan untuk
    diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

(2) Dalam musyawarah sebagaimana ayat (1) Pasal ini tidak mencapai mufakat, maka perselisihan
    tersebut harus diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir melalui Badan Arbitrase
    Nasional Indonesia (BANI).

                                          PASAL 24
                                       KETENTUAN LAIN

(1) Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.

(2) Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Kedua versi adalah sama
    keotentikannya. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan penafsiran antara versi
    Bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris, maka versi bahasa Indonesia akan berlaku dan
    versi Bahasa Inggris terkait akan dianggap secara otomatis diubah (dengan keberlakuan pada
    tanggal Perjanjian ini) agar bagian terkait dari versi Bahasa Inggris konsisten dengan bagian
    terkait dari versi bahasa Indonesia.

(3) Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam satu atau lebih salinan, yang mana masing-masing
    salinan dianggap sebagai dokumen asli dari Perjanjian ini dan semuanya yang, apabila
    disatukan akan dianggap sebagai satu kesatuan dari perjanjian yang sama.

                                           PASAL 25
                                           PENUTUP

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal yang telah
disebutkan pada halaman pertama Perjanjian ini dalam rangkap dua yang dibubuhi materai
secukupnya mempunyai kekuatan yang sama.




                                               17
Page 109
PIHAK PERTAMA          PIHAK KEDUA
                       PT ERA GRAHAREALTY Tbk




Winda                  Darmadi Darmawangsa
                       Direktur Utama




Buyanto Tjiawan




Kurniawati




                  18
Page 110
                                         LAMPIRAN I
                                    SYARAT PENDAHULUAN

  A. PERSYARATAN PENDAHULUAN

    1.   Penjual memperoleh Persetujuan Korporasi yang menyetujui Transaksi sebagaimana
         diwajibkan dalam anggaran dasar Penjual telah diperoleh.
    2.   Penjual memastikan diperolehnya keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan yang
         menyetujui Transaksi.
    3.   Pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Penjual, dan pernyataan dan jaminan yang
         diberikan oleh Pembeli, secara material masih tetap benar, akurat dan tidak menyesatkan.
    4.   Penjual menyiapkan pengumuman tertulis mengenai rencana pengambilalihan yang terjadi
         akibat pengalihan atas Saham Yang Dijual dalam sebuah koran harian yang diedarkan
         secara nasional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas;
    5.   Tidak ada keberatan dari kreditor Perseroan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah
         pengumuman dalam angka (7) di atas.
    6.   Pembeli Telah menyiapkan laporan penilai atas transaksi yang dimaksud dalam perjanjian
         ini yang menyatakan transaksi ini wajar sebagaimana yang diisyaratkan dalam Peraturan
         Otoritas Jasa Keuangan No. 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material.

A. SYARAT PENDAHULUAN PIHAK KEDUA



    Tindakan Yang Dilakukan                                  Keterangan

   Mengumumkan keterbukaan       Keterbukaan informasi wajib memuat paling sedikit: (Pasal 17 POJK
   informasi kepada masyarakat   17/20)
   dan Otoritas Jasa Keuangan    1. Uraian mengenai Transaksi Material, paling sedikit:
                                    a. objek transaksi yaitu pembelian saham PT Kencana Abadi
                                        Propertindo (Era Fiesta Gading Serpong).
                                    b. nilai transaksi.
                                    c. pihak yang melakukan transaksi.
                                 2. Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi
                                    Material (dalam hal ini pembelian saham PT Kencana Abadi
                                    Propertindo) serta pengaruh transaksi tersebut pada kondisi
                                    keuangan IPAC.
                                 3. dalam hal Perusahaan Terbuka menggunakan Penilai untuk
                                    melakukan penilaian atas objek transaksi, ringkasan laporan
                                    Penilai paling sedikit:
                                    a. identitas pihak
                                    b. objek penilaian
                                    c. tujuan penilaian
                                    d. asumsi dan kondisi pembatas
                                    e. pendekatan dan metode penilaian
                                    f. kesimpulan nilai
                                 4. ringkasan laporan Penilai mengenai kewajaran transaksi, paling
                                    sedikit:
                                    a. identitas pihak
                                    b. objek penilaian
                                    c. tujuan penilaian
                                    d. asumsi dan kondisi pembatas
                                                19
Page 111
                                      e. pendekatan dan metode penilaian
                                      f. pendapat kewajaran atas transaksi.
                                   5. penjelasan tentang tempat atau alamat, nomor telepon, dan
                                      alamat email yang dapat dihubungi pemegang saham untuk
                                      memperoleh informasi mengenai Transaksi Material
                                   6. pernyataan direksi bahwa Transaksi Material merupakan atau
                                      tidak merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
                                      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan
                                      transaksi benturan kepentingan.
                                   7. pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa:
                                      a. Transaksi Material tidak mengandung benturan kepentingan
                                         sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
                                         Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan
                                         kepentingan.
                                      b. semua informasi material telah diungkapkan dan informasi
                                         tersebut tidak menyesatkan.
                                   8. Data keuangan PT Kencana Abadi Propertindo (Era Fiesta
                                      Gading Serpong), yang telah diaudit untuk 2 tahun terakhir.

   Penandatanganan Perjanjian      Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)/Conditional Shares Purchase
   Pengikatan Jual Beli            Agreement (CSPA)
   Saham/CSPA PT Kencana
   Abadi Propertindo (Era Fiesta
   Gading Serpong) dengan PT
   Era Graharealty, Tbk.

   Pengumuman internal secara
   tertulis kepada Karyawan


B. SYARAT PENDAHULUAN PIHAK PERTAMA


    Tindakan Yang Dilakukan                                   Keterangan

   Menyusun Rancangan              (Pasal 125 Ayat 6 UUPT)
   Pengambilalihan                 Direksi Perseroan yang akan diambil alih dan Perseroan yang akan
                                   mengambilalih dengan persetujuan DeKom menyusun Ringkasan
                                   Rancangan Pengambilalihan yang sekurang-kurangnya memuat:
                                    a. Nama dan tempat kedudukan dari Perseroan yang akan
                                       mengambilalih dan Perseroan yang akan diambil alih.
                                   b. Alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan
                                       mengambilalih dan Direksi Perseroan yang akan diambil alih.
                                   c. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
                                       (2) huruf a untuk tahun buku terakhir dari Perseroan yang akan
                                       mengambil alih dan Perseroan yang akan diambil alih.
                                   d. tata cara penilaian dan konversi saham dari Perseroan yang akan
                                       diambil alih terhadap saham penukarnya apabila pembayaran
                                       Pengambilalihan dilakukan dengan saham
                                   e. jumlah saham yang akan diambil alih
                                                  20
Page 112
                                f. kesiapan pendanaan
                                g. neraca konsolidasi proforma Perseroan yang akan mengambil
                                   alih setelah Pengambilalihan yang disusun sesuai dengan prinsip
                                   akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
                                h. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju
                                   terhadap Pengambilalihan
                                i. cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi,
                                   Dewan Komisaris, dan karyawan dari Perseroan yang akan
                                   diambil alih
                                j. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengambilalihan, termasuk
                                   jangka waktu pemberian kuasa pengalihan saham dari pemegang
                                   saham kepada Direksi Perseroan
                                k. rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan hasil
                                   Pengambilalihan apabila ada.

Penandatanganan Perjanjian      Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)/Conditional Shares Purchase
Pengikatan Jual Beli            Agreement (CSPA)
Saham/CSPA PT Kencana
Abadi Propertindo (Era Fiesta
Gading Serpong) dengan PT
Era Graharealty, Tbk.

Pengumuman internal secara
tertulis kepada Karyawan

Penyelenggaraan Rapat           1. Menyetujui pengambilalihan saham PT Kencana Abadi
Umum Pemegang Saham                Propertindo (Era Fiesta Gading Serpong) sebesar 51% (lima
Luar Biasa/Keputusan               puluh satu persen) saham oleh PT Era Graharealty, Tbk
Sirkuler                           sebagaimana Ringkasan Rancangan pengambilaihan.
                                2. Menyetujui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)/Conditional
                                   Shares Purchase Agreement (CSPA).

Menyampaikan                    Salinan Akta RUPSLB/Keputusan Sirkuler
pemberitahuan kepada
Menteri sehubungan dengan
terjadinya akuisisi.




                                               21
Page 113
                                    LAMPIRAN II
                        PROFIL PERSEROAN / COMPANY PROFILE
                          PT KENCANA ABADI PROPERTINDO

Nama Perseroan/         PT KENCANA ABADI PROPERTINDO
Company Name
Persetujuan Menteri     AHU-0049606.AH.01.01.Tahun2021
Hukum dan Hak
Asasi Manusia/
Approval of Minister
of Law and Human
Rights
Anggaran Dasar          Akta No. 60 tanggal 09 Agustus 2021
Terakhir/
Latest Articles of      Akta No. 10 tanggal 13 Oktober 2023
Association
Modal Terakhir/                            Jumlah          Nominal          Jumlah/Total
Latest Capitalization                      Saham/Total     Saham/
                                           Shares          Nominal Value
                        Modal              Rp              Rp 1.000.000,-
                        Dasar/Authorized   800.000.000,
                        Capital            -
                        Modal              Rp
                        Ditempatkan/Issu   200.000.000,
                        ed Capital         -
                        Modal              Rp
                        Disetor/Paid-Up    200.000.000,
                        Capital            -
Pemegang                                   Jumlah          Nominal          Jumlah Nominal
SahamTerakhir/                             Kepemilikan     Saham/           Saham/Total
Latest Shareholders                        Saham/Num       Nominal Value    Nominal Value
                                           ber of Shares

                        Winda              80                               Rp 80.000.000,-




                        Buyanto Tjiawan    70                               Rp 70.000.000,-




                        Kurniawati         50                               Rp 50.000.000,-




                                             22
Page 114
Susunan Direksi dan   Direksi/Board of Directors
Dewan Komisaris       Direktur/Director     :
Terakhir/             Winda                 : Direktur Utama
Latest BOD and BOC    Buyanto Tjiawan       : Direktur
Composition
                      Dewan Komisaris/Board of Commissioners
                      Komisaris / Commissioner      :
                      Kurniawati                    : Komisaris



Daftar Hutang         a. _____
Kepada Pemegang       b.______
Saham /
List of Shareholder
Loan




                                           23
Page 115
                                       LAMPIRAN III
                                    TABEL PEMBAYARAN

 Nama Perusahaan         Pemegang          Nilai Transaksi Jual   Bank/Nomor Rekening
                       Saham/Jumlah
                          Saham

PT Kencana Abadi Winda/40 saham        Rp. 648.047.000,-          Bank: BCA
Propertindo                                                       No. Rek: 4671264899
(ERA FIESTA Gading
Serpong)
                   Buyanto  Tjiawan/36 Rp. 583.243.000,-          Bank:BCA
                   saham                                          No. Rek: 5270311867


                    Kurniawati/26          Rp. 421.231.000,-      Bank: BCA
                                                                  No. Rek: 5490015789




                                           24
Page 116
                                      LAMPIRAN IV
                                KEWAJIBAN PENYELESAIAN

Setelah proses Akuisisi Saham selesai dilakukan, Para Pihak harus menindaklanjuti segala urusan
yang sewajarnya diperlukan untuk menyelesaikan transaksi, sebagai berikut:

1.   Melalui notaris yang ditunjuk untuk melaporkan perubahan data Perseroan kepada Menteri dan
     mendapatkan bukti penerimaan pemberitahuan dari Menteri.

2.   Menerbitkan sertifikat saham kolektif-sertifikat saham kolektif baru atas nama Pihak Kedua
     (yang merefleksikan komposisi kepemilikan saham setelah dilakukannya Akuisisi Saham).

3.   Membuat catatan atas transaksi Akuisisi Saham ke dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
     untuk merefleksikan Pihak Kedua sebagai pemegang dari Saham Yang Dijual.

4.   Melakukan pemutakhiran data dalam OSS RBA yang mencerminkan komposisi kepemilikan
     saham di Perseroan setelah Akuisisi Saham.




                                              25
Page 117
                           LAMPIRAN V
REKENING BANK PT KENCANA ABADI PROPERTINDO 3 (TIGA) BULAN TERAKHIR




                                26
Page 118
                  CONDITIONAL SHARES PURCHASE AGREEMENT (CSPA) /
                      PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM BERSYARAT
                        PT KENCANA ANUGERAH PROPERTINDO

Perjanjian ini dibuat di Jakarta Pusat, pada hari hari Kamis, tanggal dua puluh lima bulan Januari
tahun Duaribu Duapuluh Empat (25-01-2024), oleh dan antara:

1.   Buyanto Tjiawan, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
     3671051110790005, beralamat di Kota Tangerang, Jl. Bukit Golf VIII Blok QG 2/25, RT 001 /
     RW 008, Cipete, Pinang; Pemegang dan Pemilik 100 (seratus) saham PT Kencana
     Anugerah Propertindo;

2.   Philipus Hadi Kusuma Lie, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda
     Penduduk Nomor 3173011606640008, beralamat di Jakarta Barat, Jl. Darma Asri Blok NK/17
     RT 009 / RW 011, Duri Kosambi, Cengkareng; Pemegang dan Pemilik 100 (seratus) saham
     PT Kencana Anugerah Propertindo;

Pihak-pihak tersebut di atas merupakan Pemegang Saham pada PT Kencana Anugerah Propertindo
(Era Fiesta) yang selanjutnya secara bersama-sama dapat disebut sebagai “Pihak
Pertama/Penjual”.

1.   PT ERA GRAHAREALTY Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah
     berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat di TCC
     Batavia Tower One, 8th Floor, Suites 3-5, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat, dalam
     hal ini diwakili oleh Darmadi Darmawangsa selaku Direktur Utama, berdasarkan Akta No. 149
     tanggal 30 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, Notaris di Jakarta Selatan,
     oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT ERA GRAHAREALTY Tbk, selanjutnya
     disebut sebagai “Pihak Kedua/Pembeli”

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.

Bahwa Para Pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

A. Pihak Kedua berencana untuk melakukan akuisisi atau pengambilalihan saham terhadap PT
   Kencana Anugerah Propertindo (Era Fiesta) (“Target Company”).

B. Bahwa pengambilalihan tersebut dilakukan Pihak Kedua secara langsung kepada Pemegang
   Saham Perseroan tersebut di atas.

C. Pihak Pertama selaku Pemegang Saham Perseroan menyatakan sepakat dan setuju terhadap
   pengambilalihan oleh Pihak Kedua terhadap saham yang dimiliki pada Perseroan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri pada ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:




                                                1
Page 119
                                            PASAL 1
                                  DEFINISI DAN INTERPRETASI

(1) DEFINISI
    Untuk tujuan Perjanjian ini, kecuali dinyatakan lain, istilah-istilah berikut memiliki arti yang
    ditentukan atau disebut dalam Pasal ini:
    a. Akuisisi Saham berarti seluruh proses dan prosedur yang diperlukan untuk kepentingan
         pengambilalihan saham Pihak Pertama oleh Pihak Kedua.
    b. Afiliasi berarti sehubungan dengan setiap Entitas, setiap Entitas lain baik yang secara
         langsung maupun tidak langsung, dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian
         bersama Entitas tersebut di awal.
    c. Entitas berarti setiap individu, perseroan/korporasi, perseroan terbatas, kemitraan umum,
         kemitraan terbatas, usaha perseorangan, bentuk organisasi bisnis lainnya, wali amanat,
         serikat, asosiasi, atau instansi pemerintahan.
    d. Anggaran Dasar berarti anggaran dasar dari Perseroan yang berlaku pada saat Tanggal
         Efektif.
    e. Tanggal Efektif berarti tanggal dimana Para Pihak menandatangani Perjanjian ini.
    f. Tanggal Tenggat Penyelesaian berarti 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanggal
         Efektif atau tanggal lain yang disetujui oleh Para Pihak secara tertulis.
    g. Tanggal Penyelesaian berarti tanggal dimana Akuisisi Saham diselesaikan, yang akan
         terjadi paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak dipenuhinya Syarat Pendahuluan, atau
         tanggal lain sebagaimana dapat disepakati bersama oleh Para Pihak secara tertulis.
    h. Syarat Pendahuluan berarti kewajiban/persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Para Pihak
         untuk melakukan Akuisisi Saham, sebagaimana diatur dalam Lampiran I.
    i. Target Company berarti Perseroan atau PT Kencana Anugerah Propertindo (Era Fiesta),
         suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik
         Indonesia, berkedudukan di Kota Tangerang, beralamat di Ruko Boulevard Duta Garden
         Blok D01 No. 32, RT 023 / RW 008, Jurumudi Baru, Benda, Tangerang, Banten (Lampiran
         II).
    j. Saham berarti saham yang telah dikeluarkan dan disetorkan oleh Target Company.
    k. Saham Yang Dijual berarti sebagaimana yang diberikan pada istilah tersebut di Pasal 4
         ayat (1) Perjanjian ini.
    l. Transaksi berarti pengalihan atas Saham Yang Dijual oleh Pihak Pertama kepada Pihak
         Kedua.
    m. Harga Pembelian berarti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
    n. Rp berarti mata uang yang sah dari Republik Indonesia.
    o. Dokumen Transaksi berarti surat, lembar kerja, akta atau perjanjian lain dalam
         bentuk/format apapun yang akan ditandatangani oleh Para Pihak dari waktu ke waktu
         dengan tujuan melaksanakan Transaksi termasuk lampiran-lampirannya.
    p. Informasi Rahasia berarti seluruh informasi yang tersedia untuk masing-masing Pihak
         yang diperoleh sehubungan dengan dan selama proses negosiasi menjelang
         penandatanganan dan penyelesaian dari Perjanjian ini.
    q. Persetujuan Korporasi berarti setiap persetujuan yang dipersyaratkan berdasarkan setiap
         aturan yang berlaku untuk setiap Pihak untuk menandatangani Dokumen Transaksi.
    r. Pembebanan berarti setiap bentuk pembebanan dan/atau penjaminan termasuk namun
         tidak terbatas pada: penggadaian, pungutan, kepentingan jaminan, opsi, hak retensi, hak
         tanggungan, klaim/sita, gadai, hipotek, jaminan fidusia, pre-emptive rights, rights of first
         refusal, perwakilan, perjanjian pemungutan suara, kewajiban-kewajiban, surat kuasa untuk
                                                 2
Page 120
       kepentingan pemegang jaminan, pemahaman atau pengaturan atau setiap bentuk
       pembatasan hak atau pengalihan atas setiap dasar apapun, dan setiap hak lainnya,
       kepentingan, kuasa atau pengaturan atas setiap dasar yang memiliki dampak atau efek
       terhadap: (i) penyediaan jaminan untuk, atau sebaliknya (ii) melindungi dari wanprestasi
       berdasarkan kepada, kewajiban-kewajiban setiap Entitas; namun tidak, dalam setiap hal,
       termasuk setiap pembebanan yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini atau Dokumen
       Transaksi sebagaimana relevan.
    s. Klaim berarti klaim, tindakan, tuntutan atau permintaan yang diajukan terhadap orang yang
       bersangkutan.
    t. Sengketa berarti setiap perbedaan, konflik atau kontroversi yang timbul dan berhubungan
       dengan Perjanjian ini atau pelaksanaannya, termasuk tapi tidak terbatas pada setiap
       pertanyaan terkait keberadaan atau keabsahan, atau pengakhiran hak atau kewajiban Para
       Pihak atau untuk perbuatan melawan hukum.
    u. OSS berarti online single submission, yakni suatu platform online terintegrasi untuk proses
       perizinan, persetujuan dan permohonan perizinan yang dikelola dan dioperasikan oleh
       Badan Koordinasi Penanaman Modal.
    v. Hari Kerja berarti hari (selain Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional) dimana bank-bank
       beroperasi untuk menjalankan usaha perbankan umum di Indonesia.
    w. Rekening Bank berarti rekening bank yang ditunjuk Pihak Pertama.
    x. Menteri berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

(2) INTERPRETASI
    Judul hanya untuk memudahkan dan tidak mempengaruhi penafsiran. Dalam Perjanjian ini,
    kecuali berdasarkan konteksnya diartikan secara lain:
    a. Kata-kata yang menyatakan suatu gender mencakup juga gender dan kata-kata yang
       menyatakan bentuk tunggal juga termasuk bentuk jamak dan sebaliknya.
    b. Setiap bagian dari kalimat atau bentuk gramatikal atau ungkapan yang sama atas suatu
       kata atau frase yang didefinisikan dalam Perjanjian ini memiliki makna yang saling
       berkorespondensi.
    c. Lampiran dari Perjanjian ini merupakan bentuk yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini dan
       akan dianggap, dibaca dan diartikan sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dari
       Perjanjian ini.
    d. Judul dan penebalan huruf hanyalah untuk memudahkan dan tidak mempengaruhi
       penafsiran atas Perjanjian ini dan perlu dikesampingkan ketika menafsirkan Perjanjian ini.
    e. Kata-kata yang menyatakan orang perorangan termasuk setiap perseroan atau badan
       lainnya, berupa badan korporasi atau bukan korporasi, persekutuan, asosiasi, otoritas
       publik, dua atau lebih pihak yang memiliki kepentingan yang sama atau tergabung, atau
       badan hukum atau komersial lainnya atau bentuk usaha lainnya dan sebaliknya (termasuk
       eksekutor, administrator, penerus, pengganti, penerima pengalihan dan pengalihan yang
       diijinkan dari orang bersangkutan).
    f. Rujukan terhadap suatu perjanjian atau dokumen (termasuk namun tidak terbatas pada
       Perjanjian ini) meliputi rujukan pada perjanjian atau dokumen tersebut sebagaimana dari
       waktu ke waktu dimodifikasi atau diubah dengan cara apapun atau dengan apapun juga dan
       setiap instrumen atau dokumen lainnya dari waktu-waktu diterbitkan atau ditandatangani
       sebagai pelengkap, tambahan, pengganti dari dokumen tersebut baik sebelum atau
       sesudah Tanggal Efektif.
    g. Rujukan terhadap suatu Pihak di dalam suatu dokumen mencakup penerus, orang yang
       ditunjuk, perwakilan pribadi dan penerima pengalihan yang diijinkan dari Pihak tersebut.
                                                3
Page 121
    h. Rujukan terhadap suatu waktu dan tanggal atas pelaksanaan suatu kewajiban oleh suatu
       pihak merupakan rujukan pada waktu Indonesia barat dan tanggal di Indonesia kecuali
       dinyatakan lain.
    i. Hari, bulan atau tahun berarti hari, bulan atau tahun, sesuai dengan keadaan yang dihitung
       berdasarkan kalender Gregorian.
    j. Pada saat atau di dalam hari dimana sesuatu hal akan dilaksanakan jatuh pada hari yang
       bukan merupkan Hari Kerja, hal tersebut harus dilaksanakan pada Hari Kerja berikutnya.
    k. Setiap tujukan pada “secara tertulis” atau ungkapan yang serupa mencakup juga rujukan
       terhadap surat elektronik, transmisi faksimili atau alat komunikasi sejenisnya.
    l. Setiap perjanjian, pemberitahuan, kesepakatan, persetujuan, pengungkapan atau
       komunikasi berdasarkan atau menurut Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis.
    m. Kata-kata “termasuk” tidak terbatas dan akan dianggap diikuti dengan kata-kata “namun
       tidak terbatas pada”, baik apabila kata-kata tersebut diikuti dengan kata-kata “namun tidak
       terbatas pada” ataupun tidak.

                                           PASAL 2
                                          TRANSAKSI

(1) Dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini, Pihak Pertama
    setuju untuk menjual Saham Yang Dijual dan oleh karenanya Pihak Kedua setuju untuk membeli
    Saham Yang Dijual.

(2) Sejak Tanggal Efektif sampai dengan Tanggal Penyelesaian, mana yang lebih dahulu terjadi,
    Pihak Pertama dilarang, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua:
    a. Untuk menjual, mengalihkan atau melepaskan Saham Yang Dijual kepada pihak lain,
        termasuk menawarkan, atau melakukan diskusi atau negosiasi untuk menjual, mengalihkan
        atau melepaskan Saham Yang Dijual kepada pihak lain;
    b. Membebankan, memberikan opsi, atau memberikan kepentingan dalam setiap Saham
        Yang Dijual kepada pihak ketiga, termasuk menawarkan, atau melakukan diskusi atau
        negosiasi untuk, memberikan opsi atau memberikan kepentingan dalam setiap Saham
        Yang Dijual kepada pihak ketiga.

                                    PASAL 3
                    KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM TARGET COMPANY

(1) Saat ditandatanganinya Perjanjian ini, komposisi pemegang saham terakhir Target Company
    berdasarkan Akta Notaris Nomor 07 tanggal 07 April 2014 jo. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi
    Manusia Nomor AHU-03232.40.10.2014, adalah sebagai berikut:
    a. Tuan Buyanto Tjiawan pemilik 100 (seratus) saham dalam Perseroan.
    b. Tuan Philipus Hadi Kusuma Lie pemilik 100 (seratus) saham dalam Perseroan.

(2) Pihak Pertama menjamin kebenaran dari komposisi pemegang saham tersebut telah sesuai
    dengan akta perseroan terakhir yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan
    HAM.




                                                4
Page 122
                                            PASAL 4
                                        JUAL BELI SAHAM

(1) Para Pihak dengan ini sepakat untuk dilakukannya akuisisi saham terhadap Target Company
    yang dilakukan oleh Pihak Kedua sebanyak 51% (lima puluh satu persen) saham atau 102
    (seratus dua) saham dan terhadap akuisisi saham tersebut Pihak Pertama menyatakan
    persetujuannya untuk melepas sebagian saham yang dimilikinya sebagaimana tercantum
    dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Pihak Kedua, dengan komposisi saham yang dilepas masing-
    masing sebagai berikut:
    a. Tuan Buyanto Tjiawan menjual sebanyak 51 (lima puluh satu) saham miliknya dalam PT
        Kencana Anugerah Propertindo.
    b. Tuan Philipus Hadi Kusuma Lie menjual sebanyak 51 (lima puluh satu) saham miliknya
        dalam PT Kencana Anugerah Propertindo.
    Sehingga total saham yang akan dijual kepada Pihak Kedua adalah sebanyak 102 (seratus dua)
    saham dalam PT Kencana Anugerah Propertindo (“Saham Yang Dijual”).

(2) Bahwa dengan dilakukannya akuisisi saham sebagaimana ayat (1) Pasal ini, maka kendali
    mayoritas Perseroan beralih kepada Pihak Kedua, dengan susunan Pemegang Saham setelah
    akuisisi adalah sebagai berikut :
    a. PT Era Graharealty Tbk sejumlah 102 (seratus dua) saham.
    b. Tuan Buyanto Tjiawan sejumlah 49 (empat puluh sembilan) saham.
    c. Tuan Philipus Hadi Kusuma sejumlah 49 (empat puluh sembilan) saham.
    Sehingga seluruhnya berjumlah 200 (dua ratus) saham.

(3) Untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau adanya kebutuhan lain, maka Pihak
    Kedua dapat menunjuk pihak lain sebagai pembeli baik secara sendiri maupun bersama-sama
    dengan Pihak Kedua.

                                  PASAL 5
          HARGA PEMBELIAN DAN KETENTUAN PEMBAYARAN AKUISISI SAHAM

   (1) Harga Pembelian saham adalah sebesar Rp 3.787.844.000,- (tiga miliar tujuh ratus delapan
       puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) terhadap 51% (lima puluh
       satu persen) saham atau 102 (seratus dua) saham Pihak Pertama yang akan dilakukan
       Pihak Kedua melalui transfer bank dengan tahapan pembayaran sebagai berikut:
    a. Pembayaran pertama sebesar 20% (dua puluh persen) dari Harga Pembelian pada saat
        penandatanganan Perjanjian ini.
    b. Pembayaran kedua sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Pembelian pada saat
        penandatanganan Akta Jual Beli.

(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini dilakukan melalui transfer ke
    rekening bank Pihak Pertama (masing-masing pribadi) oleh Pihak Kedua, sesuai dengan
    tahapan pembayaran sebagaimana ayat (1) di atas serta tabel pembayaran dalam Lampiran III,
    yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Perjanjian ini.

(3) Setiap pembayaran dengan transfer atau bilyet giro hanya dianggap sebagai pembayaran yang
    sah apabila rekening Pihak Kedua telah terdebit dari pencairan giro tersebut, dan untuk itu Pihak
    Pertama akan memberikan bukti pembayaran (kwitansi) kepada Pihak Kedua.
                                                 5
Page 123
(4) Biaya administrasi bank berkaitan dengan cara pembayaran tersebut merupakan beban
    masing-masing pihak sesuai aturan yang berlaku di bank masing-masing.

                                          PASAL 6
                                    SYARAT PENDAHULUAN

(1) Kewajiban Pihak Kedua untuk membeli Saham Yang Dijual sebagaimana dimaksudkan dalam
    Perjanjian ini tunduk dan bergantung pada pemenuhan oleh Pihak Pertama atas seluruh
    persyaratan menurut ketentuan hukum, atau dengan adanya pengesampingan baik seluruhnya
    atau sebagian sepanjang diperbolehkan secara hukum dan jika untuk hal tersebut memang
    dapat dikesampingkan.

(2) Kewajiban Pihak Pertama untuk menjual Saham Yang Dijual sebagaimana dimaksudkan dalam
    Perjanjian ini tunduk dan bergantung pada pemenuhan oleh Pihak Kedua atas seluruh
    persyaratan menurut ketentuan hukum, atau dengan adanya pengesampingan baik seluruhnya
    atau sebagian sepanjang diperbolehkan secara hukum dan jika untuk hal tersebut memang
    dapat dikesampingkan.

(3) Setiap Pihak akan menggunakan semua upaya yang wajar untuk memastikan Persyaratan
    Pendahuluan yang harus diperolehnya terpenuhi sesegera mungkin dapat dilaksanakan setelah
    Tanggal Efektif dan sebelum Tanggal Tenggat Penyelesaian.

(4) Jika ada Syarat Pendahuluan yang tidak dapat dipenuhi atau dikesampingkan karena hukum,
    pada atau sebelum Tanggal Tenggat Penyelesaian, maka Pihak yang telah memenuhi
    kewajibannya dalam Syarat Pendahuluan dapat, berdasarkan kewenangannya sendiri,
    memutus Perjanjian ini, kecuali Para Pihak setuju untuk memperpanjang Tanggal Tenggat
    Penyelesaian secara tertulis. Setelah pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak tidak akan memiliki
    hak dan kewajiban lebih lanjut terhadap satu sama lain, kecuali terhadap klaim yang timbul
    sebelum pengakhiran Perjanjian ini dan hal-hal mengikat lainnya seperti Informasi Rahasia.

                                        PASAL 7
                               PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM

(1) Satu dan lain hal, akuisisi saham ini dilaksanakan dengan suatu akta jual beli atau bentuk lain
    untuk pemindahan hak dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku,
    wajar dan lazim menurut ketentuan perundang-undangan dan anggaran dasar perseroan, atau
    praktek hukum yang berlaku dan untuk ketentuan ini Para Pihak setuju untuk melaksanakan
    setiap proses akuisisi, termasuk dilakukannya pengumuman yang diperlukan untuk itu serta
    menandatangani surat-surat yang diperlukan untuk itu, tidak ada yang dikecualikan.

(2) Pada Tanggal Penyelesaian, hak kepemilikan atas Saham Yang Dijual berikut segala kewajiban
    yang melekat pada Saham Yang Dijual tersebut secara sah dan resmi akan beralih dari Pihak
    Pertama kepada Pihak Kedua.




                                                 6
Page 124
(3) Sehubungan dengan pemindahan hak atas saham Target Company, Pihak Pertama telah
    menyetujui secara internal untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 7 Ayat 2 Anggaran Dasar
    Target Company dan Pasal 57 Ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang
    Perseroan Terbatas, yang mengatur mengenai keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada
    pemegang saham lain apabila hendak memindahkan hak atas saham.

(4) Dalam rentang waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, Pihak Kedua berhak
    untuk membeli ataupun meningkatkan kepemilikan sahamnya pada Target Company melalui
    pembelian ataupun pengalihan saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
    berlaku terhadap saham yang masih dimiliki oleh Pihak Pertama dalam PT Kencana Anugerah
    Propertindo sebesar 49% (empat puluh sembilan persen) atau sejumlah 49 (empat puluh
    sembilan) saham dengan nilai ekuitas berdasarkan 8,0x (delapan koma nol kali) Pendapatan
    Bersih berdasarkan laporan AUDIT tahun fiskal terbaru Target Company.

(5) Pihak Pertama dilarang untuk menjual ataupun mengalihkan saham yang masih dimiliki dalam
    Target Company kepada pihak manapun kecuali kepada Pihak Kedua dalam rentang waktu 5
    (lima) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian ini. Setelah rentang waktu tersebut dilampaui
    maka pengalihan atas saham yang masih dimiliki Pihak Pertama dalam Target Company
    dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(6) Dalam rentang waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, dalam hal Pihak
    Kedua ingin menjual sahamnya kepada pihak lain, Pihak Kedua berhak untuk menggunakan
    hak drag along untuk memaksa Pemegang Saham lain dari Pihak Kedua untuk menjual
    sahamnya.

                                       PASAL 8
                           KETENTUAN SETELAH PENYELESAIAN

(1) Setelah selesainya proses Akusisi Saham sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, Para
    Pihak harus menindaklanjuti segala urusan yang sewajarnya diperlukan untuk menyelesaikan
    Transaksi Akuisisi Saham sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

(2) Setelah Tanggal Penyelesaian, maka kendali operasional terhadap Target Company telah
    beralih kepada Pihak Kedua.

(3) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak selesainya proses Akuisisi Saham, Pihak Pertama
    dalam kapasitasnya masing-masing akan tetap berada dalam posisi dan peran manajemen
    Perusahaan penuh waktu (full time) berkomitmen untuk meningkatkan kinerja, mendukung
    perkembangan dan turut aktif dalam usaha Target Company. Komitmen tersebut dapat dibuat
    dalam suatu perjanjian untuk mencerminkan komitmen ini dan klausula-klausula relevan lainnya
    dalam kaitannya Proses Akuisisi.

(4) Para Pihak dapat melakukan dan berinisiatif dalam penambahan, pengurangan atau perubahan
    terhadap modal dasar, modal disetor dan/atau modal ditempatkan Para Pihak dalam hal
    dianggap perlu perubahan susunan pengurus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
    perundang-undangan perseroan terbatas.


                                               7
Page 125
(5) Bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham/Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
    tentang jual beli saham, Para Pihak dapat menetapkan perubahan susunan pengurus sesuai
    dengan ketentuan yang berlaku.

                                        PASAL 9
                                PERNYATAAN DAN JAMINAN

(1) Pihak Pertama selaku pemegang saham Target Company menjamin bahwa Perseroan adalah
    perseroan terbatas yang didirikan dan secara sah berdiri berdasarkan hukum dari negara
    Republik Indonesia.

(2) Pihak Pertama masing-masing adalah seorang individu yang telah mencapai usia kedewasaan
    secara hukum sebagai seorang individu yang dewasa yang dapat melakukan tindakan hukum
    atas namanya sendiri, dan tidak berada dalam perwalian.

(3) Pihak Pertama memiliki kuasa dan kewenangan penuh untuk membuat dan melaksanakan hak-
    hak dan kewajiban-kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Transaksi dimana Pihak
    Pertama merupakan salah satu pihak, dan setiap Dokumen Transaksi merupakan atau akan,
    ketika dieksekusi, merupakan kewajiban mengikat terhadap Pihak Pertama sebagaimana
    ketentuannya.

(4) Pihak Pertama telah memperoleh seluruh persetujuan Perseroan yang diperlukan, termasuk
    untuk persetujuan pasangan apabila diperlukan, untuk memungkinkannya agar membuat dan
    melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi.

(5) Penandatanganan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian ini tidak akan bertentangan
    dengan ketentuan material apapun dari atau mengakibatkan pelanggaran material terhadap
    perjanjian yang mengikat Pihak Pertama.

(6) Pihak Pertama menjamin tidak ada keadaan yang tidak diungkapkan yang dapat membuat
    Perjanjian ini atau setiap Dokumen Transaksi menjadi tidak sah, dapat dinyatakan tidak sah,
    atau tidak dapat dilaksanakan. Apabila hal tersebut ternyata dikemudian hari muncul maka
    seluruh tanggung jawab hukum, finansial, ekses biaya dan kerugian akan ditanggung
    sepenuhnya oleh Pihak Pertama.

(7) Pihak Pertama menjamin sepenuhnya kepada Pihak Kedua bahwa Saham Yang Dijual tersebut:
    a. Bebas dari setiap Pembebanan;
    b. Bebas dari setiap Klaim dari siapapun untuk memperoleh saham atau menahan seseorang
        untuk memperoleh saham (termasuk berdasarkan suatu opsi, hak untuk memesan terlebih
        dahulu, atau hak penolakan terlebih dahulu, seperti dalam perjanjian pemegang saham
        atau berdasarkan perjanjian manapun);
    c. Tidak dikenakan sesuatu sitaan, tidak terlibat dalam suatu perkara atau dioperkan dan
        diserahkan dari siapapun juga;
    d. Hak milik Pihak Pertama sepenuhnya dan hanya dapat dijual/dioperkan atau
        dipindahtangankan oleh masing-masing Pihak Pertama
    e. Telah terdaftar dan tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan;
    f. Tidak menjadi jaminan sesuatu hutang;

                                              8
Page 126
    g.   Tidak dibebani dengan perjanjian, ikatan dan beban-beban dalam bentuk apapun termasuk
         segala keuntungan, dividen dan hasil-hasil yang belum diambil dan yang belum
         dikeluarkan;
    h.   Akan diserahkan kepada Pihak Kedua waktu Pihak Kedua melunasi harga jual beli saham-
         saham tersebut.

(8) Mengenai hal-hal tersebut baik sekarang maupun dikemudian hari, Pihak Kedua tidak akan
    mendapat tuntutan apapun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih
    dahulu atau turut mempunyai hak dalam bentuk apapun atas apa yang dijual atau dipindahkan
    dan diserahkan tersebut, oleh karena itu Pihak Kedua atau pihak yang ditunjuk oleh Pihak
    Kedua, dengan ini dibebaskan oleh Pihak Pertama dari segala tuntutan dan/atau gugatan pihak
    lain mengenai hal-hal tersebut.

(9) Dengan dilaksanakannya pengikatan ini, tanpa bantuan Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak
    berhak lagi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menjaminkan,
    menjual/mengoperkan, mengikat perjanjian dalam bentuk apapun atau dengan cara apapun
    juga memberikan hak dan kuasa atas saham-saham tersebut kepada pihak lain, terkecuali
    kepada Pihak Kedua atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Kedua, segala tindakan Pihak
    Pertama yang bertentangan dengan itu dan dilakukan oleh Pihak Pertama baik sebelumnya,
    sekarang maupun dikemudian hari adalah tidak sah dan batal demi hukum.

(10) Pihak Pertama menyatakan dan menjamin kepada Pihak Kedua, bilamana perlu Pihak Pertama
     akan menuangkan pernyataan-pernyataan tersebut dalam surat pernyataan tersendiri yang
     merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Perjanjian ini yakni:
     a. Perseroan terbebas dari sengketa apapun bentuknya baik pidana, perdata, hubungan
         industrial maupun hak kekayaan intelektual. Segala bentuk tanggung jawab pidana
         sebelum akuisisi saham ini dilakukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
     b. Perseroan tidak memiliki hutang selain yang tertera dalam laporan keuangan.
     c. Perseroan telah memiliki seluruh perijinan yang lazim bagi agen properti. Sehubungan
         dengan hal tersebut Pihak Pertama akan menyerahkan seluruh administrasi perijinan, login,
         password, EFIN Pajak, OSS dan identifikasi apapun terkait perijinan, tidak ada yang
         dikecualikan;
     d. Perseroan menjamin telah melakukan kewajiban ketenagakerjaan apapun bentuk dan
         namanya sesuai ketentuan yang perundang-undangan yang berlaku (BPJS
         Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), dan menjamin jika dikemudian hari terdapat
         sengketa ketenagakerjaan termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban terkait BPJS,
         Pihak Pertama akan membebaskan Pihak Kedua dari segala gugatan dan/atau tuntutan.
         Dalam hal muncul gugatan dan/atau tuntutan terkait terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan
         dan BPJS Kesehatan, maka konsekuensi yang timbul secara keuangan akan menjadi
         tanggung jawab Pihak Kedua, akan tetapi konsekuensi secara pidana menjadi tanggung
         jawab Pihak Pertama.

(11) Konsekuensi dan kewajiban finansial, pajak, dan hukum serta kemungkinan resiko dan klaim
     pidana terhadap Target Company sebelum Tanggal Penyelesaian menjadi tanggung jawab
     Pihak Pertama.




                                                9
Page 127
(12) Pihak Pertama dengan ini setuju untuk mengungkapkan dengan segera kepada Pihak Kedua
     secara tertulis ketika menyadari, setiap hal, kejadian atau keadaan (termasuk setiap kelalaian
     untuk bertindak) yang akan timbul atau diketahui olehnya setelah Tanggal Efektif dan sebelum
     Tanggal Penyelesaian yang menimbulkan pelanggaran atas setiap Jaminan yang merupakan
     tanggung jawabnya serta memberikan hak kepada Pihak Kedua untuk melakukan tindakan-
     tindakan yang diperlukan untuk memenuhi dan menjaga kepentingan Pihak Kedua.

(13) Dalam hal salah satu atau beberapa ketentuan, pasal atau ayat dalam Perjanjian ini menjadi
     cacat, gugur, batal demi hukum atau akibat hukum lainnya baik disebabkan oleh ketentuan
     hukum yang berlaku ketetapan hakim, atau badan peradilan atau pihak yang berwenang, atau
     oleh sebab-sebab hukum lainnya, maka hal tersebut tidak akan mengakibatkan pasal, ayat atau
     ketentuan lainnya yang tercantum dalam Perjanjian ini menjadi mendapatkan akibat yang sama.
     Pasal, ayat atau ketentuan lain yang tidak terkena akibat tersebut tetap berlaku dan mengikat
     serta wajib untuk dilaksanakan oleh Para Pihak.

                                            PASAL 10
                                             PAJAK

(1) Masing-masing Pihak di dalam Perjanjian ini akan menanggung biaya perpajakan dan biaya-
    biaya yang timbul sehubungan dengan persiapan, penandatanganan dan pelaksanaan
    Perjanjian ini dan Transaksi (termasuk biaya konsultan hukum, akuntan dan biaya lainnya),
    kecuali terhadap biaya Notaris yang akan ditanggung secara bersama-sama oleh Para Pihak.

(2) Batas waktu akhir perhitungan perpajakan Perseroan adalah tanggal 25 Januari 2024 dalam
    hal terdapat klaim diluar laporan keuangan setelah tanggal sebagaimana dimaksud segala
    selisih perhitungan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.

(3) Konsekuensi perpajakan dan tanggung jawab segala transaksi keuangan sebelum Tanggal
    Penyelesaian menjadi tanggung jawab Pihak Pertama (Buyanto Tjiawan, Winda)

(4) Konsekuensi dan kewajiban finansial dan hukum dari perpajakan Perseroan setelah Tanggal
    Penyelesaian menjadi tanggung jawab bersama dari Para Pihak berdasarkan komposisi
    pemegang saham masing-masing

                                            PASAL 11
                                             KUASA

(1) Guna menjamin terlaksananya jual-beli dan pemindahan hak atas saham-saham tersebut pada
    waktunya setelah harga jual beli saham-saham telah diterima secara lunas dan penuh oleh
    Pihak Pertama, maka sekarang untuk nantinya, Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa
    khusus dengan hak substitusi kepada Pihak Kedua, baik secara bersama-sama maupun
    sendiri-sendiri, untuk dan atas nama Pihak Pertama untuk:
    a. Melaksanakan penjualan dan pemindahan atas saham-saham tersebut kepada Pihak
        Kedua dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang umum berlaku dalam
        suatu penjualan dan memindahkan hak atas saham-saham.
    b. Mengusulkan Rapat Umum Pemegang Saham beserta agendanya, menyelenggarakan
        Rapat Umum Pemegang Saham, mencatatkan nama Pihak Kedua atas saham-saham
        tersebut dan menerima surat-surat saham-saham tersebut apabila telah dicetak dan
                                                10
Page 128
         selama saham-saham tersebut belum dicatatkan atas nama Pihak Kedua, Pihak Kedua
         berhak mewakili Pihak Pertama dalam segala Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan,
         mengeluarkan hak suara, mengajukan, menerima atau menolak usul-usul, menerima
         dividen serta melakukan segala sesuatu yang dapat dilakukan oleh seseorang pemegang
         saham dengan hak-haknya, untuk terpenuhinya hak Pihak Kedua selaku pembeli saham-
         saham tersebut.
    c.   Untuk keperluan tersebut yang diberi kuasa berhak menghadap kepada siapapun dan
         dimanapun juga, meminta dan memberikan keterangan, membuat dan menandatangani
         segala akta/surat yang diperlukan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu tindakan
         yang diperlukan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, tidak ada yang
         dikecualikan.

(2) Pemberian kekuasaan-kekuasaan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yang ditetapkan
    dalam perjanjian ini, merupakan bagian penting dan syarat yang tidak terpisahkan dari
    perjanjian ini, yang tanpa adanya kekuasaan tersebut niscaya perjanjian ini tidak akan dibuat
    atau dilaksanakan. Oleh karena itu kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dan tidak
    akan berakhir oleh sebab-sebab apapun juga, antara lain sebab-sebab yang disebutkan dalam
    Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

(3) Pihak Pertama menyatakan telah mencabut seluruh kuasa yang berkaitan saham yang
    sebelumnya ada (jikapun ada), serta Pihak Pertama menyatakan dan menjamin tidak ada
    pemberian kuasa lainnya berkaitan dengan hal-hal tersebut, oleh karena itu segala perbuatan
    yang dilaksanakan oleh Pihak Pertama yang bertentangan dengan dengan itu, demi hukum
    adalah tidak sah terhadap siapapun juga.

(4) Ketentuan-ketentuan dalam akta ini tidak akan berakhir karena Pihak Pertama dan/atau Pihak
    Kedua meninggal dunia atau pailit, tetapi turun menurun dan harus dipenuhi oleh (para) ahli
    waris atau (para) penerima/pengganti hak dari Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua.

(5) Dalam hal diperlukan sebuah surat kuasa khusus untuk keperluan maksud di atas, maka Para
    Pihak menegaskan bahwa klausula pasal ini dianggap sudah mencakup surat kuasa tersebut,
    tidak ada yang dikecualikan.

                                        PASAL 12
                             TINDAKAN FINANSIAL PERSEROAN

(1) Pihak Pertama sepakat dan setuju bahwa sejak ditandatanganinya Perjanjian ini sampai
    dengan Tanggal Penyelesaian, maka seluruh keputusan finansial Perseroan yang tidak
    termasuk dalam keperluan operasional Perseroan harus mendapatkan persetujuan tertulis
    terlebih dahulu dari Pihak Kedua.

(2) Adapun keperluan operasional yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah:
    a. Gaji Komisaris, direksi dan karyawan
    b. Biaya komisi
    c. Pajak
    d. Biaya iklan dan promosi
    e. Biaya penyusutan asset
    f. Biaya pemeliharaan dan perbaikan gedung/kantor
                                               11
Page 129
    g.   Biaya imbalan kerja (pesangon, UPMK, dst)
    h.   Biaya perjalanan dinas
    i.   Biaya jasa profesional (konsultan hukum, notaris)
    j.   Biaya kantor fotocopy dan cetakan
    k.   Biaya telepon, air dan listrik
    l.   Asuransi

(3) Pihak Pertama menyatakan dan menjamin bahwa Target Company memiliki dana yang
    memadai untuk kelangsungan operasional Target Company sekurang-kurangnya untuk 6
    (enam) bulan sejak Tanggal Penyelesaian, sehingga Pihak Kedua tidak perlu menambahkan
    dana ke dalam Target Company dalam bentuk apapun juga untuk kepentingan operasional;
    Ketidakcukupan dana dalam Target Company menjadi tanggung jawab Pihak Pertama untuk
    memenuhinya pada saat Perjanjian ini ditandatangani.

(4) Untuk memastikan kecukupan dana operasional tersebut di atas, maka rekening bank Target
    Company 3 (tiga) bulan terakhir sampai dengan ditandatanganinya Perjanjian ini menjadi acuan
    pelaksanaan ketentuan Pasal ini (Lampiran V).

(5) Setelah dilakukan akuisisi, maka kendali operasional Target Company dijalankan oleh orang-
    orang Target Company sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta common business practice.

                                        PASAL 13
                              ASET/AKTIVA-PASIVA PERSEROAN

(1) Pihak Pertama berkewajiban untuk memberikan rincian terhadap seluruh aset perusahaan,
    aktiva pasiva kepada Pihak Kedua secara terang, faktual dalam suatu laporan keuangan yang
    sah, dan segala hal yang tidak tercantum dalam laporan keuangan tersebut, dalam hal terjadi
    risiko atau beban maka menjadi tanggung jawab Pihak Pertama, termasuk konsekuensi
    perpajakan.

(2) Segala bentuk hak kekayaan intelektual yang melekat pada Target Company termasuk namun
    tidak terbatas pada nama merek, sistem dan lain sebagainya, tetap dimiliki oleh Target
    Company dan dapat digunakan oleh Target Company secara bebas tanpa ada yang
    dikecualikan.

(3) Para Pihak sepakat bahwa semua aset yang tidak terkait dengan kegiatan operasional Target
    Company, termasuk namun tidak terbatas pada properti dan hipotik terkait, akan dipisahkan
    dari Target Company sebelum Tanggal Penyelesaian, sedangkan aset-aset yang menunjang
    operasional tetap berada dalam Target Company.

                                           PASAL 14
                                         NON-KOMPETISI

(1) Dalam rentang waktu para pihak masih sebagai pemegang saham di Target Company, Apabila,
    Pihak Pertama baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait atau tidak terkait, dalam
    bentuk atau kapasitas apapun, dilarang untuk:


                                                 12
Page 130
    a.   Mendirikan, menjalankan, mengoperasikan, melakukan, memiliki dan/atau membuat bisnis
         atau usaha, memiliki saham (termasuk pemegang saham nominee) atau hak kepemilikan
         dalam entitas manapun, yang serupa dengan yang dijalankan oleh Target Company
         dan/atau Pihak Kedua, anak Perusahaannya, atau pemberi waralabanya;
    b.   Bertindak sebagai pemilik, pemberi lisensi, pemegang lisensi, mitra, pejabat, karyawan,
         agen, kontraktor / konsultan independen, penyewa, atau dalam kapasitas lainnya dari
         Perusahaan manapun yang menjalankan bisnis serupa yang bersaing dengan Target
         Company, Pihak Kedua, anak Perusahaannya, atau pemberi waralabanya;
    c.   Mencari, menawarkan, menghasut, untuk melibatkan atau mempekerjakan setiap personel
         (Agen, Karyawan, Manajer, Direksi) Target Company maupun Pihak Kedua;
    d.   Mengungkapkan informasi rahasia apapun yang berkaitan dengan Perjanjian ini, termasuk
         harga dan strategi bisnis.

(2) Dalam hal melalui sebuah petunjuk atau bukti yang menurut penilaian Pihak Kedua telah cukup
    bahwa Pihak Pertama melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (1) Pasal ini,
    maka Pihak Pertama wajib membayar denda secara seketika dan sekaligus lunas sebesar Rp
    1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) termasuk membayar seluruh ganti rugi yang dialami oleh
    Pihak Kedua.

                                           PASAL 15
                                           BANTUAN

(1) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal efektif akuisisi, apabila Pihak Kedua
    mendapatkan permasalahan yang berhubungan dengan Target Company di masa kendali
    masih berada ada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama selaku penjual berkewajiban untuk
    menyelesaikan permasalahan tersebut.

(2) Segala bentuk tindakan pertanggung jawaban atas permasalahan Target Company, maka Pihak
    Pertama berkewajiban untuk melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan kepada Pihak
    Kedua.

                                       PASAL 16
                              PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM

(1) Jika terdapat sengketa, pembebanan jaminan, serta hal yang merugikan lainnya yang timbul
    dikemudian hari setelah penandatanganan Perjanjian ini yang didasari oleh kerjasama yang
    sebelumnya telah berjalan antara Target Company dengan pihak ketiga lainnya, maka segala
    konsekuensi baik hukum maupun finansial akan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.


(2) Apabila Pihak Pertama tidak melaksanakan tanggungjawab sebagaimana dalam ayat (1) Pasal
    ini, maka Pihak Kedua berhak mengajukan klaim ganti rugi yang timbul.

(3) Jumlah ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak yang memberikan ganti rugi sama dengan total
    kerugian yang diderita atau ditanggung secara langsung baik materiil dan immateriil oleh pihak
    yang menerima ganti rugi sebagai akibat dari atau sehubungan dengan pelanggaran dari
    kewajiban tersebut.

                                               13
Page 131
(4) Dalam hal karena sebab apapun ternyata akuisisi tidak dapat dilaksanakan secara efektif
    dibuktikan dengan tidak didapatkannya pengesahan yang diperlukan dari Kementerian Hukum
    dan HAM RI kendati telah dilakukan usaha pemenuhannya, maka transaksi akuisisi ini batal
    dan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua wajib dikembalikan seluruhnya oleh
    Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

                                        PASAL 17
                                 PENGAKHIRAN PERJANJIAN

(1) Perjanjian dapat diakhiri dengan beberapa persyaratan sebagai berikut:
    a. Adanya persetujuan secara tertulis dari Para Pihak ataupun salah satu pihak;
    b. Oleh Pihak Pertama apabila Pihak Kedua melanggar kewajiban atas Harga Pembelian dan
       Ketentuan Pembayaran Akuisisi Saham sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini.
    c. Oleh Pihak Kedua apabila:
       (i)     Bahwa sebelum Tanggal Penyelesaian, Perseroan dinyatakan pailit atau insolvensi
               berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
       (ii)    Terdapat klaim hutang/kewajiban lama yang tidak dibuka di awal, hutang lain atau
               permasalahan lain yang tidak dapat segera diselesaikan sehingga memunculkan
               potensi masalah yang berkepanjangan.
       (iii)   Pihak Pertama tidak memenuhi persyaratan atau menghambat dalam bentuk
               apapun terlaksananya proses akuisisi yang lazim dilakukan.
       (iv)    Adanya itikad buruk dari Pihak Pertama dalam proses transaksi akuisisi ini sehingga
               menimbulkan masalah dikemudian hari yang berkepanjangan.
       (v)     Hasil audit, penilaian/valuasi dan/atau pemeriksaan Perseroan tidak menyarankan
               untuk dilakukan akuisisi atau terdapat suatu temuan yang kemungkinan harus
               diselesaikan dalam jangka waktu yang berkepanjangan.

(2) Dalam hal terjadi pengakhiran, ketentuan-ketentuan tertentu dalam Perjanjian ini sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 20 akan tetap berlaku meskipun telah terjadi pengakhiran.

(3) Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh salah satu Pihak dengan mengesampingkan ketentuan
    dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga terkait dengan pengakhiran
    dan/atau pembatalan perjanjian tidak membutuhkan putusan Pengadilan.

(4) Pengakhiran tidak dapat dilakukan setelah Transaksi Akuisisi Saham selesai dilaksanakan.


                                           PASAL 18
                                          GANTI RUGI

(1) Pihak Kedua berhak untuk mengajukan klaim ganti rugi dari dan terhadap kerugian yang diderita
    atau dibayarkan oleh Pihak Kedua, yang timbul dari atau sehubungan dengan pelanggaran oleh
    Pihak Pertama atas Jaminan yang diberikan oleh Pihak Pertama dalam Perjanjian ini.

(2) Jika ada kerugian yang timbul dikemudian hari setelah penandatanganan Perjanjian ini yang
    didasari oleh kerjasama yang sedang berjalan saat ini antara Target Company dengan pihak
    ketiga lainnya, akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

                                               14
Page 132
                                           PASAL 19
                                        KORESPONDENSI

(1) Semua pemberitahuan, persetujuan, pengesampingan dan komunikasi lainnya berdasarkan
    Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan akan dianggap telah diberikan sebagaimana
    mestinya apabila:
    a. Disampaikan secara langsung (dengan tanda terima yang patut); atau
    b. Ketika diterima oleh penerima, jika dikirim melalui layanan pengiriman/kurir (dengan tanda
       terima yang patut), dalam setiap hal ke alamat yang tepat yang ditetapkan di bawah (atau
       ke alamat lain sebagaimana suatu Pihak dapat menunjuk dengan pemberitahuan kepada
       Pihak lainnya); dan
    c. Dikirimkan melalui email dengan tanda terima yang patut.

(2) Pemberitahuan dapat disampaikan kepada Pihak Pertama melalui:
    Contact person : Aan Andriani Sutrisno
    Alamat         : TCC Batavia Tower One, 8th Floor, Suites 3-5,
                     Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat
    E-mail         : corsec@eraindonesia.com
    Mobile Phone   : +62811911980

(3) Pemberitahuan dapat disampaikan kepada Pihak Kedua melalui:
    Contact person :
    Alamat         :
    E-mail         :
    Mobile Phone   :

                                           PASAL 20
                                      INFORMASI RAHASIA

(1) Masing-masing pihak dengan ini sepakat untuk merahasiakan segala informasi akuisisi
    sehubungan dengan:
    a. Ketentuan dan permasalahan yang diatur dalam setiap atau sehubungan dengan, termasuk
        namun tidak terbatas pada negosiasi, penandatanganan dan pelaksanaan dari dokumen
        transaksi; dan
    b. Seluruh informasi rahasia yang tersedia pada setiap afiliasi Pihak Pertama atau afiliasi Pihak
        Kedua atau atas nama dari masing-masing anggota afiliasi Pihak Pertama atau afiliasi Pihak
        Kedua sehubungan dengan Perjanjian ini yang terkait dengan anggota afiliasi Pihak
        Pertama atau afiliasi Pihak Kedua.
(2) Masing-masing pihak dengan ini sepakat bahwa setiap pengungkapan yang sekiranya perlu
    dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak manapun, terkait dengan transaksi, harus terlebih
    dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak lainnya.

(3) Ketentuan pada ayat (1) Pasal ini tidak menghalangi pengungkapan Informasi Rahasia
    sepanjang:
    a. Disyaratkan supaya memungkinkan entitas yang bersangkutan untuk melaksanakan
       haknya berdasarkan dokumen transaksi atau untuk keperluan penyelenggaraan perkara
       terkait dengan transaksi;

                                                 15
Page 133
    b. Informasi rahasia tersebut diungkapkan secara rahasia oleh entitas yang bersangkutan
       kepada penasihat profesionalnya, auditor atau bankirnya dengan ketentuan bahwa entitas
       yang mengungkapkan tersebut akan memastikan agar penasihat, auditor atau bankirnya
       akan memenuhi ketentuan pada ayat (1) Pasal ini;
    c. Informasi rahasia tersebut diungkapkan kepada anggota afiliasi masing-masing pihak,
       pemegang saham utama, direktur dan penasihat atau pihak lain yang disetujui oleh para
       pihak (secara tegas menerapkan prinsip need to be known basis), dengan ketentuan bahwa
       masing-masing pihak akan memastikan agar pihak tersebut memenuhi ayat (1) Pasal ini.
    d. Informasi rahasia tersebut diungkapkan:
       (i)     Apabila diminta atau disyaratkan oleh setiap pengadilan dengan yurisdiksi yang
               kompeten atau setiap badan pemerintahan, pengawas atau pengatur yang
               kompeten.
       (ii)    Apabila diperlukan oleh hukum yang berlaku
       (iii)   Informasi rahasia tersebut telah menjadi domain publik dikarenakan alasan selain
               sebagai hasil dari pelanggaran atas ayat (1) Pasal ini atau kesanggupan atau
               kewajiban lainnya untuk menjaga kerahasiaan.

                                 PASAL 21
           PERUBAHAN, PENGESAMPINGAN, PERSETUJUAN DAN PENGALIHAN

(1) Tidak ada perubahan atau pengesampingan atas setiap ketentuan dalam Perjanjian ini yang
    akan berlaku kecuali dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak (atau, dalam
    hal pengesampingan, oleh atau atas nama Pihak yang mengesampingkan hal tersebut).

(2) Setiap persetujuan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini hanya akan berlaku apabila
    diberikan secara tertulis dan disampaikan oleh Pihak yang menyetujui dan hanya untuk keadaan
    dan tujuan mana persetujuan tersebut diberikan.

(3) Suatu Pihak tidak dapat mengalihkan bagian apapun dari hak dan kewajibannya dalam
    Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya. Tindakan apapun oleh suatu Pihak
    untuk mengalihkan hak atau kewajibannya dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan Pihak lainnya
    dianggap tidak berlaku secara sah.

                                          PASAL 22
                                        KETERPISAHAN

Setiap ketentuan dalam Perjanjian ini yang dilarang atau tidak dapat diberlakukan dalam wilayah
hukum manapun akan, pada wilayah hukum tersebut, menjadi tidak berlaku sepanjang larangan
atau ketidakberlakuan tersebut tanpa membatalkan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini, dan
larangan atau ketidakberlakuan di setiap wilayah hukum tersebut tidak akan membatalkan atau
menyebabkan ketidakberlakuan atas ketentuan tersebut di wilayah hukum lainnya. Dalam hal
terdapat suatu ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadi tidak sah, Para Pihak akan segera
melakukan negosiasi ulang dengan itikad baik untuk menyepakati suatu ketentuan baru guna
memberlakukan kembali Perjanjian ini sedekat mungkin dengan maksud dan akibat semula.
Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, Para Pihak dalam Perjanjian ini dengan ini
mengesampingkan setiap ketentuan hukum yang menyebabkan ketentuan dalam Perjanjian ini
dilarang dalam hal apapun.

                                               16
Page 134
                                        PASAL 23
                                 PENYELESAIAN SENGKETA

(1) Setiap perselisihan, kontroversi atau tuntutan apapun yang timbul dari atau berkaitan dengan
    Perjanjian ini, atau pelanggaran, pemutusan, pertama-tama harus diusahakan untuk
    diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

(2) Dalam musyawarah sebagaimana ayat (1) Pasal ini tidak mencapai mufakat, maka perselisihan
    tersebut harus diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir melalui Badan Arbitrase
    Nasional Indonesia (BANI).

                                          PASAL 24
                                       KETENTUAN LAIN

(1) Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.

(2) Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Kedua versi adalah sama
    keotentikannya. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan penafsiran antara versi
    Bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris, maka versi bahasa Indonesia akan berlaku dan
    versi Bahasa Inggris terkait akan dianggap secara otomatis diubah (dengan keberlakuan pada
    tanggal Perjanjian ini) agar bagian terkait dari versi Bahasa Inggris konsisten dengan bagian
    terkait dari versi bahasa Indonesia.

(3) Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam satu atau lebih salinan, yang mana masing-masing
    salinan dianggap sebagai dokumen asli dari Perjanjian ini dan semuanya yang, apabila
    disatukan akan dianggap sebagai satu kesatuan dari perjanjian yang sama.

                                           PASAL 25
                                           PENUTUP

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal yang telah
disebutkan pada halaman pertama Perjanjian ini dalam rangkap dua yang dibubuhi materai
secukupnya mempunyai kekuatan yang sama.


PIHAK PERTAMA                                             PIHAK KEDUA
                                                          PT ERA GRAHAREALTY Tbk




Buyanto Tjiawan                                           Darmadi Darmawangsa
                                                          Direktur Utama




                                               17
Page 135
Philipus Hadi Kusuma Lie




                           18
Page 136
                                           LAMPIRAN I
                                      SYARAT PENDAHULUAN

A. PERSYARATAN PENDAHULUAN

  1.    Penjual memperoleh Persetujuan Korporasi yang menyetujui Transaksi sebagaimana
        diwajibkan dalam anggaran dasar Penjual telah diperoleh.
  2.    Penjual memastikan diperolehnya keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan yang
        menyetujui Transaksi.
  3.    Pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Penjual, dan pernyataan dan jaminan yang
        diberikan oleh Pembeli, secara material masih tetap benar, akurat dan tidak menyesatkan.
  4.    Penjual menyiapkan pengumuman tertulis mengenai rencana pengambilalihan yang terjadi
        akibat pengalihan atas Saham Yang Dijual dalam sebuah koran harian yang diedarkan secara
        nasional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas;
  5.    Tidak ada keberatan dari kreditor Perseroan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah
        pengumuman dalam angka (7) di atas.
  6.    Pembeli telah menyiapkan laporan penilai atas transaksi yang dimaksud dalam perjanjian ini
        yang menyatakan transaksi ini wajar sebagaimana yang diisyaratkan dalam Peraturan Otoritas
        Jasa Keuangan No. 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material.

B. SYARAT PENDAHULUAN PIHAK KEDUA



       Tindakan Yang Dilakukan                                Keterangan

   Mengumumkan keterbukaan         Keterbukaan informasi wajib memuat paling sedikit: (Pasal 17 POJK
   informasi kepada Masyarakat     17/20)
   dan Otoritas Jasa Keuangan      1. Uraian mengenai Transaksi Material, paling sedikit:
                                      a. objek transaksi yaitu pembelian saham PT Kencana Anugerah
                                          Propertindo (Era Fiesta).
                                      b. nilai transaksi.
                                      c. pihak yang melakukan transaksi.
                                   2. Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi
                                      Material (dalam hal ini pembelian saham PT Kencana Anugerah
                                      Propertindo) serta pengaruh transaksi tersebut pada kondisi
                                      keuangan IPAC.
                                   3. dalam hal Perusahaan Terbuka menggunakan Penilai untuk
                                      melakukan penilaian atas objek transaksi, ringkasan laporan
                                      Penilai paling sedikit:
                                      a. identitas pihak
                                      b. objek penilaian
                                      c. tujuan penilaian
                                      d. asumsi dan kondisi pembatas
                                      e. pendekatan dan metode penilaian
                                      f. kesimpulan nilai
                                   4. ringkasan laporan Penilai mengenai kewajaran transaksi, paling
                                      sedikit:
                                      a. identitas pihak
                                      b. objek penilaian
                                      c. tujuan penilaian
                                      d. asumsi dan kondisi pembatas
                                                 19
Page 137
                                   e. pendekatan dan metode penilaian
                                   f. pendapat kewajaran atas transaksi.
                                5. penjelasan tentang tempat atau alamat, nomor telepon, dan
                                   alamat email yang dapat dihubungi pemegang saham untuk
                                   memperoleh informasi mengenai Transaksi Material
                                6. pernyataan direksi bahwa Transaksi Material merupakan atau
                                   tidak merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
                                   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan
                                   transaksi benturan kepentingan.
                                7. pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa:
                                   a. Transaksi Material tidak mengandung benturan kepentingan
                                      sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
                                      Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan
                                      kepentingan.
                                   b. semua informasi material telah diungkapkan dan informasi
                                      tersebut tidak menyesatkan.
                                8. Data keuangan PT Kencana Anugerah Propertindo (Era
                                   Fiesta), yang telah diaudit untuk 2 tahun terakhir.

   Penandatanganan Perjanjian   Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)/Conditional Shares Purchase
   Pengikatan Jual Beli         Agreement (CSPA)
   Saham/CSPA PT Kencana
   Anugerah Propertindo (Era
   Fiesta) dengan PT Era
   Graharealty, Tbk.

   Pengumuman internal secara
   tertulis kepada Karyawan



C. SYARAT PENDAHULUAN PIHAK PERTAMA



    Tindakan Yang Dilakukan                                Keterangan

   Menyusun Rancangan           (Pasal 125 Ayat 6 UUPT)
   Pengambilalihan              Direksi Perseroan yang akan diambil alih dan Perseroan yang akan
                                mengambilalih dengan persetujuan DeKom menyusun Ringkasan
                                Rancangan Pengambilalihan yang sekurang-kurangnya memuat :
                                 a. Nama dan tempat kedudukan dari Perseroan yang akan
                                    mengambilalih dan Perseroan yang akan diambil alih.
                                b. Alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan
                                    mengambilalih dan Direksi Perseroan yang akan diambil alih.
                                c. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
                                    (2) huruf a untuk tahun buku terakhir dari Perseroan yang akan
                                    mengambil alih dan Perseroan yang akan diambil alih.
                                d. tata cara penilaian dan konversi saham dari Perseroan yang akan
                                    diambil alih terhadap saham penukarnya apabila pembayaran
                                    Pengambilalihan dilakukan dengan saham

                                               20
Page 138
                             e. jumlah saham yang akan diambil alih
                             f. kesiapan pendanaan
                             g. neraca konsolidasi proforma Perseroan yang akan mengambil
                                alih setelah Pengambilalihan yang disusun sesuai dengan prinsip
                                akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
                             h. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju
                                terhadap Pengambilalihan
                             i. cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi,
                                Dewan Komisaris, dan karyawan dari Perseroan yang akan
                                diambil alih
                             j. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengambilalihan, termasuk
                                jangka waktu pemberian kuasa pengalihan saham dari pemegang
                                saham kepada Direksi Perseroan
                             k. rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan hasil
                                Pengambilalihan apabila ada.

Penandatanganan Perjanjian   Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)/Conditional Shares Purchase
Pengikatan Jual Beli         Agreement (CSPA)
Saham/CSPA PT Kencana
Anugerah Propertindo (Era
Fiesta) dengan PT Era
Graharealty, Tbk.

Pengumuman internal secara
tertulis kepada Karyawan

Penyelenggaraan Rapat        1. Menyetujui pengambilalihan saham PT Kencana Anugerah
Umum Pemegang Saham             Propertindo (Era Fiesta) sebesar 51% (lima puluh satu persen)
Luar Biasa/Keputusan            saham oleh PT Era Graharealty, Tbk sebagaimana Ringkasan
Sirkuler                        Rancangan pengambilaihan.
                             2. Menyetujui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)/Conditional
                                Shares Purchase Agreement (CSPA).

Menyampaikan                 Salinan Akta RUPSLB/Keputusan Sirkuler
pemberitahuan kepada
Menteri sehubungan dengan
terjadinya akuisisi.




                                            21
Page 139
                                    LAMPIRAN II
                        PROFIL PERSEROAN / COMPANY PROFILE
                        PT KENCANA ANUGERAH PROPERTINDO

Nama Perseroan/         PT KENCANA ANUGERAH PROPERTINDO
Company Name
Persetujuan Menteri     AHU-03232.40.10.2014
Hukum dan Hak
Asasi Manusia/
Approval of Minister
of Law and Human
Rights
Anggaran Dasar          No. 07 tanggal 07 April 2014
Terakhir/
Latest Articles of      No. 29 tanggal 08 Juli 2019
Association
Modal Terakhir/                             Jumlah          Nominal         Jumlah/Total
Latest Capitalization                       Saham/Total     Saham/
                                            Shares          Nominal Value
                        Modal               Rp              1.000.000
                        Dasar/Authorized    500.000.000,
                        Capital             -
                        Modal               Rp
                        Ditempatkan/Issu    200.000.000,
                        ed Capital          -
                        Modal               Rp
                        Disetor/Paid-Up     200.000.000,
                        Capital             -
Pemegang                                    Jumlah          Nominal         Jumlah Nominal
SahamTerakhir/                              Kepemilikan     Saham/          Saham/Total
Latest Shareholders                         Saham/Num       Nominal Value   Nominal Value
                                            ber of Shares

                        Buyanto Tjiawan     100                             Rp 100.000.000,-




                        Philipus Hadi       100                             Rp 100.000.000,-
                        Kusuma Lie




                                              22
Page 140
Susunan Direksi dan   Direksi/Board of Directors
Dewan Komisaris       Direktur/Director    :
Terakhir/             Buyanto Tjiawan      : Direktur Utama
Latest BOD and BOC    Kurniawati            : Direktur
Composition
                      Dewan Komisaris/Board of Commissioners
                      Komisaris / Commissioner   :
                      Philipus Hadi Kusuma Lie   : Komisaris



Daftar Hutang         a. _____
Kepada Pemegang       b.______
Saham /
List of Shareholder
Loan




                                            23
Page 141
                                LAMPIRAN III
          REKENING PEMBAYARAN HARGA PEMBELIAN KEPADA PIHAK PERTAMA

 Nama Perusahaan            Pemegang              Nilai Transaksi Jual   Bank/Nomor Rekening
                          Saham/Jumlah
                             Saham

PT Kencana Anugerah Buyanto Tjiawan/ 51            Rp. 1.893.922.000,-   Bank: BCA
Propertindo         (lima puluh satu) saham                              No. Rek: 5270311867
(ERA FIESTA)

                      Philipus Hadi Kusuma         Rp. 1.893.922.000,-   Bank: BCA
                      Lie /51 (lima puluh satu)                          No. Rek: 5490009835
                      saham




                                                  24
Page 142
                                      LAMPIRAN IV
                                KEWAJIBAN PENYELESAIAN

Setelah proses Akuisisi Saham selesai dilakukan, Para Pihak harus menindaklanjuti segala urusan
yang sewajarnya diperlukan untuk menyelesaikan transaksi, sebagai berikut:

1.   Melalui notaris yang ditunjuk untuk melaporkan perubahan data Perseroan kepada Menteri dan
     mendapatkan bukti penerimaan pemberitahuan dari Menteri.

2.   Menerbitkan sertifikat saham kolektif-sertifikat saham kolektif baru atas nama Pihak Kedua
     (yang merefleksikan komposisi kepemilikan saham setelah dilakukannya Akuisisi Saham).

3.   Membuat catatan atas transaksi Akuisisi Saham ke dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
     untuk merefleksikan Pihak Kedua sebagai pemegang dari Saham Yang Dijual.

4.   Melakukan pemutakhiran data dalam OSS RBA yang mencerminkan komposisi kepemilikan
     saham di Perseroan setelah Akuisisi Saham.




                                              25
Page 143
                              LAMPIRAN V
REKENING BANK PT KENCANA ANUGERAH PROPERTINDO 3 (TIGA) BULAN TERAKHIR




                                   26
Page 144
                  CONDITIONAL SHARES PURCHASE AGREEMENT (CSPA) /
                      PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM BERSYARAT
                          PT KENCANA BERKAT PROPERTINDO

Perjanjian ini dibuat di Jakarta Pusat, pada hari Kamis, tanggal dua puluh lima bulan Januari tahun
Duaribu Duapuluh Empat (25-01-2024), oleh dan antara:

1.   Winda, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
     3173066112810008, beralamat di Kabupaten Tangerang, Cluster Michelia M1.5 No. 10 RT 005
     / RW 004, Curug Sangereng, Kelapa Dua; Pemegang dan Pemilik 80 (delapan puluh) saham
     PT Kencana Berkat Propertindo (Era Fiesta BSD);

2.   Buyanto Tjiawan, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
     3671051110790005, beralamat di Kota Tangerang, Jl. Bukit Golf VIII Blok QG 2/25, RT 001 /
     RW 008, Cipete, Pinang; Pemegang dan Pemilik 70 (tujuh puluh) saham PT Kencana Berkat
     Propertindo (Era Fiesta BSD);

3.   Kurniawati, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
     3173016104680007, beralamat di Jakarta Barat, Jl. Darma Asri Blok NK/17 RT 009 / RW 011,
     Duri Kosambi, Cengkareng; Pemegang dan Pemilik 50 (lima puluh) saham PT Kencana
     Berkat Propertindo (Era Fiesta BSD);

Pihak-pihak tersebut di atas merupakan Pemegang Saham pada PT Kencana Berkat Propertindo
(Era Fiesta BSD) yang selanjutnya secara bersama-sama dapat disebut sebagai “Pihak
Pertama/Penjual”.

1.   PT ERA GRAHAREALTY Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah
     berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat di TCC
     Batavia Tower One, 8th Floor, Suites 3-5, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat, dalam
     hal ini diwakili oleh Darmadi Darmawangsa selaku Direktur Utama, berdasarkan Akta No. 149
     tanggal 30 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, Notaris di Jakarta Selatan,
     oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT ERA GRAHAREALTY Tbk, selanjutnya
     disebut sebagai “Pihak Kedua/Pembeli”

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.

Bahwa Para Pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

A. Pihak Kedua berencana untuk melakukan akuisisi atau pengambilalihan saham terhadap PT
   Kencana Berkat Propertindo (Era Fiesta BSD) (“Target Company”).

B. Bahwa pengambilalihan tersebut dilakukan Pihak Kedua secara langsung kepada Pemegang
   Saham Perseroan tersebut di atas.

C. Pihak Pertama selaku Pemegang Saham Perseroan menyatakan sepakat dan setuju terhadap
   pengambilalihan oleh Pihak Kedua terhadap saham yang dimiliki pada Perseroan.


                                                1
Page 145
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri pada ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:

                                           PASAL 1
                                 DEFINISI DAN INTERPRETASI

(1) DEFINISI
    Untuk tujuan Perjanjian ini, kecuali dinyatakan lain, istilah-istilah berikut memiliki arti yang
    ditentukan atau disebut dalam Pasal ini:
    a. Akuisisi Saham berarti seluruh proses dan prosedur yang diperlukan untuk kepentingan
         pengambilalihan saham Pihak Pertama oleh Pihak Kedua.
    b. Afiliasi berarti sehubungan dengan setiap Entitas, setiap Entitas lain baik yang secara
         langsung maupun tidak langsung, dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian
         bersama Entitas tersebut di awal.
    c. Entitas berarti setiap individu, perseroan/korporasi, perseroan terbatas, kemitraan umum,
         kemitraan terbatas, usaha perseorangan, bentuk organisasi bisnis lainnya, wali amanat,
         serikat, asosiasi, atau instansi pemerintahan.
    d. Anggaran Dasar berarti anggaran dasar dari Perseroan yang berlaku pada saat Tanggal
         Efektif.
    e. Tanggal Efektif berarti tanggal dimana Para Pihak menandatangani Perjanjian ini.
    f. Tanggal Tenggat Penyelesaian berarti 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanggal
         Efektif atau tanggal lain yang disetujui oleh Para Pihak secara tertulis.
    g. Tanggal Penyelesaian berarti tanggal dimana Akuisisi Saham diselesaikan, yang akan
         terjadi paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak dipenuhinya Syarat Pendahuluan, atau
         tanggal lain sebagaimana dapat disepakati bersama oleh Para Pihak secara tertulis.
    h. Syarat Pendahuluan berarti kewajiban/persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Para Pihak
         untuk melakukan Akuisisi Saham, sebagaimana diatur dalam Lampiran I.
    i. Target Company berarti Perseroan atau PT Kencana Berkat Propertindo (Era Fiesta BSD),
         suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik
         Indonesia, berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, beralamat di Kencanaloka Blok B4
         No. 21, RT 004 / RW 006, Rawa Mekar Jaya, Serpong. (Lampiran II).
    j. Saham berarti saham yang telah dikeluarkan dan disetorkan oleh Target Company.
    k. Saham Yang Dijual berarti sebagaimana yang diberikan pada istilah tersebut di Pasal 4
         ayat (1) Perjanjian ini.
    l. Transaksi berarti pengalihan atas Saham Yang Dijual oleh Pihak Pertama kepada Pihak
         Kedua.
    m. Harga Pembelian berarti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
    n. Rp berarti mata uang yang sah dari Republik Indonesia.
    o. Dokumen Transaksi berarti surat, lembar kerja, akta atau perjanjian lain dalam
         bentuk/format apapun yang akan ditandatangani oleh Para Pihak dari waktu ke waktu
         dengan tujuan melaksanakan Transaksi termasuk lampiran-lampirannya.
    p. Informasi Rahasia berarti seluruh informasi yang tersedia untuk masing-masing Pihak
         yang diperoleh sehubungan dengan dan selama proses negosiasi menjelang
         penandatanganan dan penyelesaian dari Perjanjian ini.
    q. Persetujuan Korporasi berarti setiap persetujuan yang dipersyaratkan berdasarkan setiap
         aturan yang berlaku untuk setiap Pihak untuk menandatangani Dokumen Transaksi.
    r. Pembebanan berarti setiap bentuk pembebanan dan/atau penjaminan termasuk namun
         tidak terbatas pada: penggadaian, pungutan, kepentingan jaminan, opsi, hak retensi, hak
                                                 2
Page 146
       tanggungan, klaim/sita, gadai, hipotek, jaminan fidusia, pre-emptive rights, rights of first
       refusal, perwakilan, perjanjian pemungutan suara, kewajiban-kewajiban, surat kuasa untuk
       kepentingan pemegang jaminan, pemahaman atau pengaturan atau setiap bentuk
       pembatasan hak atau pengalihan atas setiap dasar apapun, dan setiap hak lainnya,
       kepentingan, kuasa atau pengaturan atas setiap dasar yang memiliki dampak atau efek
       terhadap: (i) penyediaan jaminan untuk, atau sebaliknya (ii) melindungi dari wanprestasi
       berdasarkan kepada, kewajiban-kewajiban setiap Entitas; namun tidak, dalam setiap hal,
       termasuk setiap pembebanan yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini atau Dokumen
       Transaksi sebagaimana relevan.
    s. Klaim berarti klaim, tindakan, tuntutan atau permintaan yang diajukan terhadap orang yang
       bersangkutan.
    t. Sengketa berarti setiap perbedaan, konflik atau kontroversi yang timbul dan berhubungan
       dengan Perjanjian ini atau pelaksanaannya, termasuk tapi tidak terbatas pada setiap
       pertanyaan terkait keberadaan atau keabsahan, atau pengakhiran hak atau kewajiban Para
       Pihak atau untuk perbuatan melawan hukum.
    u. OSS berarti online single submission, yakni suatu platform online terintegrasi untuk proses
       perizinan, persetujuan dan permohonan perizinan yang dikelola dan dioperasikan oleh
       Badan Koordinasi Penanaman Modal.
    v. Hari Kerja berarti hari (selain Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional) dimana bank-bank
       beroperasi untuk menjalankan usaha perbankan umum di Indonesia.
    w. Rekening Bank berarti rekening bank yang ditunjuk Pihak Pertama.
    x. Menteri berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

(2) INTERPRETASI
    Judul hanya untuk memudahkan dan tidak mempengaruhi penafsiran. Dalam Perjanjian ini,
    kecuali berdasarkan konteksnya diartikan secara lain:
    a. Kata-kata yang menyatakan suatu gender mencakup juga gender dan kata-kata yang
       menyatakan bentuk tunggal juga termasuk bentuk jamak dan sebaliknya.
    b. Setiap bagian dari kalimat atau bentuk gramatikal atau ungkapan yang sama atas suatu
       kata atau frase yang didefinisikan dalam Perjanjian ini memiliki makna yang saling
       berkorespondensi.
    c. Lampiran dari Perjanjian ini merupakan bentuk yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini dan
       akan dianggap, dibaca dan diartikan sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dari
       Perjanjian ini.
    d. Judul dan penebalan huruf hanyalah untuk memudahkan dan tidak mempengaruhi
       penafsiran atas Perjanjian ini dan perlu dikesampingkan ketika menafsirkan Perjanjian ini.
    e. Kata-kata yang menyatakan orang perorangan termasuk setiap perseroan atau badan
       lainnya, berupa badan korporasi atau bukan korporasi, persekutuan, asosiasi, otoritas
       publik, dua atau lebih pihak yang memiliki kepentingan yang sama atau tergabung, atau
       badan hukum atau komersial lainnya atau bentuk usaha lainnya dan sebaliknya (termasuk
       eksekutor, administrator, penerus, pengganti, penerima pengalihan dan pengalihan yang
       diijinkan dari orang bersangkutan).
    f. Rujukan terhadap suatu perjanjian atau dokumen (termasuk namun tidak terbatas pada
       Perjanjian ini) meliputi rujukan pada perjanjian atau dokumen tersebut sebagaimana dari
       waktu ke waktu dimodifikasi atau diubah dengan cara apapun atau dengan apapun juga dan
       setiap instrumen atau dokumen lainnya dari waktu-waktu diterbitkan atau ditandatangani
       sebagai pelengkap, tambahan, pengganti dari dokumen tersebut baik sebelum atau
       sesudah Tanggal Efektif.
                                                3
Page 147
    g. Rujukan terhadap suatu Pihak di dalam suatu dokumen mencakup penerus, orang yang
       ditunjuk, perwakilan pribadi dan penerima pengalihan yang diijinkan dari Pihak tersebut.
    h. Rujukan terhadap suatu waktu dan tanggal atas pelaksanaan suatu kewajiban oleh suatu
       pihak merupakan rujukan pada waktu Indonesia barat dan tanggal di Indonesia kecuali
       dinyatakan lain.
    i. Hari, bulan atau tahun berarti hari, bulan atau tahun, sesuai dengan keadaan yang dihitung
       berdasarkan kalender Gregorian.
    j. Pada saat atau di dalam hari dimana sesuatu hal akan dilaksanakan jatuh pada hari yang
       bukan merupkan Hari Kerja, hal tersebut harus dilaksanakan pada Hari Kerja berikutnya.
    k. Setiap tujukan pada “secara tertulis” atau ungkapan yang serupa mencakup juga rujukan
       terhadap surat elektronik, transmisi faksimili atau alat komunikasi sejenisnya.
    l. Setiap perjanjian, pemberitahuan, kesepakatan, persetujuan, pengungkapan atau
       komunikasi berdasarkan atau menurut Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis.
    m. Kata-kata “termasuk” tidak terbatas dan akan dianggap diikuti dengan kata-kata “namun
       tidak terbatas pada”, baik apabila kata-kata tersebut diikuti dengan kata-kata “namun tidak
       terbatas pada” ataupun tidak.

                                           PASAL 2
                                          TRANSAKSI

(1) Dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini, Pihak Pertama
    setuju untuk menjual seluruh Saham Yang Dijual dan oleh karenanya Pihak Kedua setuju untuk
    membeli seluruh Saham Yang Dijual.

(2) Sejak Tanggal Efektif sampai dengan Tanggal Penyelesaian, mana yang lebih dahulu terjadi,
    Pihak Pertama dilarang, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua:
    a. Untuk menjual, mengalihkan atau melepaskan Saham Yang Dijual kepada pihak lain,
        termasuk menawarkan, atau melakukan diskusi atau negosiasi untuk menjual, mengalihkan
        atau melepaskan Saham Yang Dijual kepada pihak lain;
    b. Membebankan, memberikan opsi, atau memberikan kepentingan dalam setiap Saham
        Yang Dijual kepada pihak ketiga, termasuk menawarkan, atau melakukan diskusi atau
        negosiasi untuk, memberikan opsi atau memberikan kepentingan dalam setiap Saham
        Yang Dijual kepada pihak ketiga.

                                    PASAL 3
                    KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM TARGET COMPANY

(1) Saat ditandatanganinya Perjanjian ini, komposisi pemegang saham terakhir Target Company
    berdasarkan Akta Notaris Nomor 9 tanggal 13 Oktober 2023 jo. SK Menteri Hukum dan Hak
    Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.09-0173912, adalah sebagai berikut:
    a. Nyonya Winda pemilik 80 (delapan puluh) saham dalam Perseroan;
    b. Tuan Buyanto Tjiawan pemilik 70 (tujuh puluh) saham dalam Perseroan;
    c. Nyonya Kurniawati pemilik 50 (lima puluh) saham dalam Perseroan.

(2) Pihak Pertama menjamin kebenaran dari komposisi pemegang saham tersebut telah sesuai
    dengan akta perseroan terakhir yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan
    HAM.

                                                4
Page 148
                                         PASAL 4
                                     JUAL BELI SAHAM

(1) Para Pihak dengan ini sepakat untuk dilakukannya akuisisi saham terhadap Target Company
    yang dilakukan oleh Pihak Kedua sebanyak 51% (lima puluh satu persen) saham atau 102
    (seratus dua) saham dan terhadap akuisisi saham tersebut Pihak Pertama menyatakan
    persetujuannya untuk melepas saham yang dimilikinya sebagaimana tercantum dalam Pasal 3
    ayat (1) kepada Pihak Kedua, dengan komposisi saham yang dilepas masing-masing sebagai
    berikut:
    a. Nyonya Winda menjual sebanyak 40 (empat puluh) saham miliknya dalam PT Kencana
        Berkat Propertindo.
    b. Tuan Buyanto Tjiawan sebanyak 36 (tiga puluh enam) saham miliknya dalam PT Kencana
        Berkat Propertindo.
    c. Nyonya Kurniawati sebanyak 26 (dua puluh enam) saham miliknya dalam PT Kencana
        Berkat Propertindo.
    Sehingga total saham yang akan dijual kepada Pihak Kedua adalah sebanyak 102 (seratus dua)
    saham dalam PT Kencana Berkat Propertindo (“Saham Yang Dijual”).

(2) Bahwa dengan dilakukannya akuisisi saham sebagaimana ayat (1) Pasal ini, maka kendali
    mayoritas Perseroan beralih kepada Pihak Kedua, dengan susunan Pemegang Saham setelah
    akuisisi adalah sebagai berikut:
    a. PT Era Graharealty Tbk sejumlah 102 (seratus dua) saham.
    b. Nyonya Winda sejumlah 40 (empat puluh) saham.
    c. Tuan Buyanto Tjiawan sejumlah 34 (tiga puluh empat) saham.
    d. Nyonya Kurniawati sejumlah 24 (dua puluh empat) saham.
    Sehingga seluruhnya berjumlah 200 (dua ratus) saham.

(3) Untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau adanya kebutuhan lain, maka Pihak
    Kedua dapat menunjuk pihak lain sebagai pembeli baik secara sendiri maupun bersama-sama
    dengan Pihak Kedua.

                                 PASAL 5
         HARGA PEMBELIAN DAN KETENTUAN PEMBAYARAN AKUISISI SAHAM

(1) Harga Pembelian saham adalah sebesar Rp 533.940.000,- (lima ratus tiga puluh tiga juta
    sembilan ratus empat puluh ribu Rupiah) terhadap 51% (lima puluh satu persen) saham atau
    102 (seratus dua) saham Pihak Pertama yang akan dilakukan Pihak Kedua melalui transfer
    bank dengan tahapan pembayaran sebagai berikut:
    a. Pembayaran pertama sebesar 20% (dua puluh persen) dari Harga Pembelian pada saat
        penandatanganan Perjanjian ini.
    b. Pembayaran kedua sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Pembelian pada saat
        penandatanganan Akta Jual Beli.

(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini dilakukan melalui transfer ke
    rekening bank Pihak Pertama (masing-masing pribadi) oleh Pihak Kedua, sesuai dengan
    tahapan pembayaran sebagaimana ayat (1) di atas serta tabel pembayaran dalam Lampiran III,
    yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Perjanjian ini.

                                              5
Page 149
(3) Setiap pembayaran dengan transfer atau bilyet giro hanya dianggap sebagai pembayaran yang
    sah apabila rekening Pihak Kedua telah terdebit dari pencairan giro tersebut, dan untuk itu Pihak
    Pertama akan memberikan bukti pembayaran (kwitansi) kepada Pihak Kedua.

(4) Biaya administrasi bank berkaitan dengan cara pembayaran tersebut merupakan beban
    masing-masing pihak sesuai aturan yang berlaku di bank masing-masing.

                                          PASAL 6
                                    SYARAT PENDAHULUAN

(1) Kewajiban Pihak Kedua untuk membeli Saham Yang Dijual sebagaimana dimaksudkan dalam
    Perjanjian ini tunduk dan bergantung pada pemenuhan oleh Pihak Pertama atas seluruh
    persyaratan menurut ketentuan hukum, atau dengan adanya pengesampingan baik seluruhnya
    atau sebagian sepanjang diperbolehkan secara hukum dan jika untuk hal tersebut memang
    dapat dikesampingkan.

(2) Kewajiban Pihak Pertama untuk menjual Saham Yang Dijual sebagaimana dimaksudkan dalam
    Perjanjian ini tunduk dan bergantung pada pemenuhan oleh Pihak Kedua atas seluruh
    persyaratan menurut ketentuan hukum, atau dengan adanya pengesampingan baik seluruhnya
    atau sebagian sepanjang diperbolehkan secara hukum dan jika untuk hal tersebut memang
    dapat dikesampingkan.

(3) Setiap Pihak akan menggunakan semua upaya yang wajar untuk memastikan Persyaratan
    Pendahuluan yang harus diperolehnya terpenuhi sesegera mungkin dapat dilaksanakan setelah
    Tanggal Efektif dan sebelum Tanggal Tenggat Penyelesaian.

(4) Jika ada Syarat Pendahuluan yang tidak dapat dipenuhi atau dikesampingkan karena hukum,
    pada atau sebelum Tanggal Tenggat Penyelesaian, maka Pihak yang telah memenuhi
    kewajibannya dalam Syarat Pendahuluan dapat, berdasarkan kewenangannya sendiri,
    memutus Perjanjian ini, kecuali Para Pihak setuju untuk memperpanjang Tanggal Tenggat
    Penyelesaian secara tertulis. Setelah pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak tidak akan memiliki
    hak dan kewajiban lebih lanjut terhadap satu sama lain, kecuali terhadap klaim yang timbul
    sebelum pengakhiran Perjanjian ini dan hal-hal mengikat lainnya seperti Informasi Rahasia.

                                         PASAL 7
                                PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM

(1) Satu dan lain hal, akuisisi saham ini dilaksanakan dengan suatu akta jual beli atau bentuk lain
    untuk pemindahan hak dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku,
    wajar dan lazim menurut ketentuan perundang-undangan dan anggaran dasar perseroan, atau
    praktek hukum yang berlaku dan untuk ketentuan ini Para Pihak setuju untuk melaksanakan
    setiap proses akuisisi, termasuk dilakukannya pengumuman yang diperlukan untuk itu serta
    menandatangani surat-surat yang diperlukan untuk itu, tidak ada yang dikecualikan.

(2) Pada Tanggal Penyelesaian, hak kepemilikan atas Saham Yang Dijual berikut segala kewajiban
    yang melekat pada Saham Yang Dijual tersebut secara sah dan resmi akan beralih dari Pihak
    Pertama kepada Pihak Kedua.

                                                 6
Page 150
(3) Sehubungan dengan pemindahan hak atas saham Target Company, Pihak Pertama telah
    menyetujui secara internal untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 7 Ayat 2 Anggaran Dasar
    Target Company dan Pasal 57 Ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang
    Perseroan Terbatas, yang mengatur mengenai keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada
    pemegang saham lain apabila hendak memindahkan hak atas saham.

(4) Dalam rentang waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, Pihak Kedua berhak
    untuk membeli ataupun meningkatkan kepemilikan sahamnya pada Target Company melalui
    pembelian ataupun pengalihan saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
    berlaku terhadap saham yang masih dimiliki oleh Pihak Pertama dalam PT Kencana Berkat
    Propertindo sebesar 49% (empat puluh sembilan persen) atau sejumlah 49 (empat puluh
    sembilan) saham dengan nilai ekuitas berdasarkan 8,0x (delapan koma nol kali) Pendapatan
    Bersih berdasarkan laporan AUDIT tahun fiskal terbaru Target Company.

(5) Pihak Pertama dilarang untuk menjual ataupun mengalihkan saham yang masih dimiliki dalam
    Target Company kepada pihak manapun kecuali kepada Pihak Kedua dalam rentang waktu 5
    (lima) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian ini. Setelah rentang waktu tersebut dilampaui
    maka pengalihan atas saham yang masih dimiliki Pihak Pertama dalam Target Company
    dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(6) Dalam rentang waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, dalam hal Pihak
    Kedua ingin menjual sahamnya kepada pihak lain, Pihak Kedua berhak untuk menggunakan
    hak drag along untuk memaksa Pemegang Saham lain dari Pihak Kedua untuk menjual
    sahamnya.

                                       PASAL 8
                           KETENTUAN SETELAH PENYELESAIAN

(1) Setelah selesainya proses Akusisi Saham sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, Para
    Pihak harus menindaklanjuti segala urusan yang sewajarnya diperlukan untuk menyelesaikan
    Transaksi Akuisisi Saham sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

(2) Setelah Tanggal Penyelesaian, maka kendali operasional terhadap Target Company telah
    beralih kepada Pihak Kedua.

(3) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak selesainya proses Akuisisi Saham, Pihak Pertama
    dalam kapasitasnya masing-masing akan tetap berada dalam posisi dan peran manajemen
    Perusahaan penuh waktu (full time) berkomitmen untuk meningkatkan kinerja, mendukung
    perkembangan dan turut aktif dalam usaha Target Company. Komitmen tersebut dapat dibuat
    dalam suatu perjanjian untuk mencerminkan komitmen ini dan klausula-klausula relevan lainnya
    dalam kaitannya Proses Akuisisi.

(4) Para Pihak dapat melakukan dan berinisiatif dalam penambahan, pengurangan atau perubahan
    terhadap modal dasar, modal disetor dan/atau modal ditempatkan Para Pihak dalam hal
    dianggap perlu perubahan susunan pengurus dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
    perundang-undangan perseroan terbatas.


                                               7
Page 151
(5) Bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham / Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
    tentang jual beli saham, Para Pihak dapat menetapkan perubahan susunan pengurus sesuai
    dengan ketentuan yang berlaku.

                                        PASAL 9
                                PERNYATAAN DAN JAMINAN

(1) Pihak Pertama selaku pemegang saham Target Company menjamin bahwa Perseroan adalah
    perseroan terbatas yang didirikan dan secara sah berdiri berdasarkan hukum dari negara
    Republik Indonesia.

(2) Pihak Pertama masing-masing adalah seorang individu yang telah mencapai usia kedewasaan
    secara hukum sebagai seorang individu yang dewasa yang dapat melakukan tindakan hukum
    atas namanya sendiri, dan tidak berada dalam perwalian.

(3) Pihak Pertama memiliki kuasa dan kewenangan penuh untuk membuat dan melaksanakan hak-
    hak dan kewajiban-kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Transaksi dimana Pihak
    Pertama merupakan salah satu pihak, dan setiap Dokumen Transaksi merupakan atau akan,
    ketika dieksekusi, merupakan kewajiban mengikat terhadap Pihak Pertama sebagaimana
    ketentuannya.

(4) Pihak Pertama telah memperoleh seluruh persetujuan Perseroan yang diperlukan, termasuk
    untuk persetujuan pasangan apabila diperlukan, untuk memungkinkannya agar membuat dan
    melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi.

(5) Penandatanganan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian ini tidak akan bertentangan
    dengan ketentuan material apapun dari atau mengakibatkan pelanggaran material terhadap
    perjanjian yang mengikat Pihak Pertama.

(6) Pihak Pertama menjamin tidak ada keadaan yang tidak diungkapkan yang dapat membuat
    Perjanjian ini atau setiap Dokumen Transaksi menjadi tidak sah, dapat dinyatakan tidak sah,
    atau tidak dapat dilaksanakan. Apabila hal tersebut ternyata dikemudian hari muncul maka
    seluruh tanggung jawab hukum, finansial, ekses biaya dan kerugian akan ditanggung
    sepenuhnya oleh Pihak Pertama.

(7) Pihak Pertama menjamin sepenuhnya kepada Pihak Kedua bahwa Saham Yang Dijual tersebut:
    a. Bebas dari setiap Pembebanan;
    b. Bebas dari setiap Klaim dari siapapun untuk memperoleh saham atau menahan seseorang
        untuk memperoleh saham (termasuk berdasarkan suatu opsi, hak untuk memesan terlebih
        dahulu, atau hak penolakan terlebih dahulu, seperti dalam perjanjian pemegang saham
        atau berdasarkan perjanjian manapun);
    c. Tidak dikenakan sesuatu sitaan, tidak terlibat dalam suatu perkara atau dioperkan dan
        diserahkan dari siapapun juga;
    d. Hak milik Pihak Pertama sepenuhnya dan hanya dapat dijual/dioperkan atau
        dipindahtangankan oleh masing-masing Pihak Pertama
    e. Telah terdaftar dan tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan;
    f. Tidak menjadi jaminan sesuatu hutang;

                                              8
Page 152
    g.   Tidak dibebani dengan perjanjian, ikatan dan beban-beban dalam bentuk apapun termasuk
         segala keuntungan, dividen dan hasil-hasil yang belum diambil dan yang belum
         dikeluarkan;
    h.   Akan diserahkan kepada Pihak Kedua waktu Pihak Kedua melunasi harga jual beli saham-
         saham tersebut.

(8) Mengenai hal-hal tersebut baik sekarang maupun dikemudian hari, Pihak Kedua tidak akan
    mendapat tuntutan apapun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih
    dahulu atau turut mempunyai hak dalam bentuk apapun atas apa yang dijual atau dipindahkan
    dan diserahkan tersebut, oleh karena itu Pihak Kedua atau pihak yang ditunjuk oleh Pihak
    Kedua, dengan ini dibebaskan oleh Pihak Pertama dari segala tuntutan dan/atau gugatan pihak
    lain mengenai hal-hal tersebut.

(9) Dengan dilaksanakannya pengikatan ini, tanpa bantuan Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak
    berhak lagi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menjaminkan,
    menjual/mengoperkan, mengikat perjanjian dalam bentuk apapun atau dengan cara apapun
    juga memberikan hak dan kuasa atas saham-saham tersebut kepada pihak lain, terkecuali
    kepada Pihak Kedua atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Kedua, segala tindakan Pihak
    Pertama yang bertentangan dengan itu dan dilakukan oleh Pihak Pertama baik sebelumnya,
    sekarang maupun dikemudian hari adalah tidak sah dan batal demi hukum.

(10) Pihak Pertama menyatakan dan menjamin kepada Pihak Kedua, bilamana perlu Pihak Pertama
     akan menuangkan pernyataan-pernyataan tersebut dalam surat pernyataan tersendiri yang
     merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Perjanjian ini yakni:
     a. Perseroan terbebas dari sengketa apapun bentuknya baik pidana, perdata, hubungan
         industrial maupun hak kekayaan intelektual. Segala bentuk tanggung jawab pidana
         sebelum akuisisi saham ini dilakukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
     b. Perseroan tidak memiliki hutang selain yang tertera dalam laporan keuangan.
     c. Perseroan telah memiliki seluruh perijinan yang lazim bagi agen properti. Sehubungan
         dengan hal tersebut Pihak Pertama akan menyerahkan seluruh administrasi perijinan, login,
         password, EFIN Pajak, OSS dan identifikasi apapun terkait perijinan, tidak ada yang
         dikecualikan;
     d. Perseroan menjamin telah melakukan kewajiban ketenagakerjaan apapun bentuk dan
         namanya sesuai ketentuan yang perundang-undangan yang berlaku (BPJS
         Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), dan menjamin jika dikemudian hari terdapat
         sengketa ketenagakerjaan termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban terkait BPJS,
         Pihak Pertama akan membebaskan Pihak Kedua dari segala gugatan dan/atau tuntutan.
         Dalam hal muncul gugatan dan/atau tuntutan terkait terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan
         dan BPJS Kesehatan, maka konsekuensi yang timbul secara keuangan akan menjadi
         tanggung jawab Pihak Kedua, akan tetapi konsekuensi secara pidana menjadi tanggung
         jawab Pihak Pertama.

(11) Konsekuensi dan kewajiban finansial, pajak, dan hukum serta kemungkinan resiko dan klaim
     pidana terhadap Target Company sebelum Tanggal Penyelesaian menjadi tanggung jawab
     Pihak Pertama.

(12) Pihak Pertama dengan ini setuju untuk mengungkapkan dengan segera kepada Pihak Kedua
     secara tertulis ketika menyadari, setiap hal, kejadian atau keadaan (termasuk setiap kelalaian
                                                9
Page 153
    untuk bertindak) yang akan timbul atau diketahui olehnya setelah Tanggal Efektif dan sebelum
    Tanggal Penyelesaian yang menimbulkan pelanggaran atas setiap Jaminan yang merupakan
    tanggung jawabnya serta memberikan hak kepada Pihak Kedua untuk melakukan tindakan-
    tindakan yang diperlukan untuk memenuhi dan menjaga kepentingan Pihak Kedua.

(13) Dalam hal salah satu atau beberapa ketentuan, pasal atau ayat dalam Perjanjian ini menjadi
     cacat, gugur, batal demi hukum atau akibat hukum lainnya baik disebabkan oleh ketentuan
     hukum yang berlaku ketetapan hakim, atau badan peradilan atau pihak yang berwenang, atau
     oleh sebab-sebab hukum lainnya, maka hal tersebut tidak akan mengakibatkan pasal, ayat atau
     ketentuan lainnya yang tercantum dalam Perjanjian ini menjadi mendapatkan akibat yang sama.
     Pasal, ayat atau ketentuan lain yang tidak terkena akibat tersebut tetap berlaku dan mengikat
     serta wajib untuk dilaksanakan oleh Para Pihak.

                                           PASAL 10
                                            PAJAK

(1) Masing-masing Pihak di dalam Perjanjian ini akan menanggung biaya perpajakan dan biaya-
    biaya yang timbul sehubungan dengan persiapan, penandatanganan dan pelaksanaan
    Perjanjian ini dan Transaksi (termasuk biaya konsultan hukum, akuntan dan biaya lainnya),
    kecuali terhadap biaya Notaris yang akan ditanggung secara bersama-sama oleh Para Pihak.

(2) Batas waktu akhir perhitungan perpajakan Perseroan adalah tanggal 25 Januari 2024, dalam
    hal terdapat klaim diluar laporan keuangan setelah tanggal sebagaimana dimaksud segala
    selisih perhitungan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama (Winda,Kurniawati, Buyanto
    Tjiawan)

(3) Konsekuensi dan kewajiban perpajakan dan tanggung jawab segala transaksi keuangan
    sebelum Tanggal Penyelesaian menjadi tanggung jawab Pihak Pertama (Buyanto Tjiawan,
    Winda).

(4) Konsekuensi dan kewajiban finansial dan hukum dari perpajakan Perseroan setelah Tanggal
    Penyelesaian menjadi tanggung jawab bersama dari Para Pihak berdasarkan komposisi
    pemegang saham masing-masing.

                                           PASAL 11
                                            KUASA

(1) Guna menjamin terlaksananya jual-beli dan pemindahan hak atas saham-saham tersebut pada
    waktunya setelah harga jual beli saham-saham telah diterima secara lunas dan penuh oleh
    Pihak Pertama, maka sekarang untuk nantinya, Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa
    khusus dengan hak substitusi kepada Pihak Kedua, baik secara bersama-sama maupun
    sendiri-sendiri, untuk dan atas nama Pihak Pertama untuk:
    a. Melaksanakan penjualan dan pemindahan atas saham-saham tersebut kepada Pihak
        Kedua dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang umum berlaku dalam
        suatu penjualan dan memindahkan hak atas saham-saham.
    b. Mengusulkan Rapat Umum Pemegang Saham beserta agendanya, menyelenggarakan
        Rapat Umum Pemegang Saham, mencatatkan nama Pihak Kedua atas saham-saham
        tersebut dan menerima surat-surat saham-saham tersebut apabila telah dicetak dan
                                               10
Page 154
         selama saham-saham tersebut belum dicatatkan atas nama Pihak Kedua, Pihak Kedua
         berhak mewakili Pihak Pertama dalam segala Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan,
         mengeluarkan hak suara, mengajukan, menerima atau menolak usul-usul, menerima
         dividen serta melakukan segala sesuatu yang dapat dilakukan oleh seseorang pemegang
         saham dengan hak-haknya, untuk terpenuhinya hak Pihak Kedua selaku pembeli saham-
         saham tersebut.
    c.   Untuk keperluan tersebut yang diberi kuasa berhak menghadap kepada siapapun dan
         dimanapun juga, meminta dan memberikan keterangan, membuat dan menandatangani
         segala akta/surat yang diperlukan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu tindakan
         yang diperlukan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, tidak ada yang
         dikecualikan.

(2) Pemberian kekuasaan-kekuasaan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yang ditetapkan
    dalam perjanjian ini, merupakan bagian penting dan syarat yang tidak terpisahkan dari
    perjanjian ini, yang tanpa adanya kekuasaan tersebut niscaya perjanjian ini tidak akan dibuat
    atau dilaksanakan. Oleh karena itu kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dan tidak
    akan berakhir oleh sebab-sebab apapun juga, antara lain sebab-sebab yang disebutkan dalam
    Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

(3) Pihak Pertama menyatakan telah mencabut seluruh kuasa yang berkaitan saham yang
    sebelumnya ada (jikapun ada), serta Pihak Pertama menyatakan dan menjamin tidak ada
    pemberian kuasa lainnya berkaitan dengan hal-hal tersebut, oleh karena itu segala perbuatan
    yang dilaksanakan oleh Pihak Pertama yang bertentangan dengan dengan itu, demi hukum
    adalah tidak sah terhadap siapapun juga.

(4) Ketentuan-ketentuan dalam akta ini tidak akan berakhir karena Pihak Pertama dan/atau Pihak
    Kedua meninggal dunia atau pailit, tetapi turun menurun dan harus dipenuhi oleh (para) ahli
    waris atau (para) penerima/pengganti hak dari Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua.

(5) Dalam hal diperlukan sebuah surat kuasa khusus untuk keperluan maksud di atas, maka Para
    Pihak menegaskan bahwa klausula pasal ini dianggap sudah mencakup surat kuasa tersebut,
    tidak ada yang dikecualikan.

                                        PASAL 12
                             TINDAKAN FINANSIAL PERSEROAN

(1) Pihak Pertama sepakat dan setuju bahwa sejak ditandatanganinya Perjanjian ini sampai
    dengan Tanggal Penyelesaian, maka seluruh keputusan finansial Perseroan yang tidak
    termasuk dalam keperluan operasional Perseroan harus mendapatkan persetujuan tertulis
    terlebih dahulu dari Pihak Kedua.

(2) Adapun keperluan operasional yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah:
    a. Gaji Komisaris, direksi dan karyawan
    b. Biaya komisi
    c. Pajak
    d. Biaya iklan dan promosi
    e. Biaya penyusutan asset
    f. Biaya pemeliharaan dan perbaikan gedung/kantor
                                               11
Page 155
    g.   Biaya imbalan kerja (pesangon, UPMK, dst)
    h.   Biaya perjalanan dinas
    i.   Biaya jasa profesional (konsultan hukum, notaris)
    j.   Biaya kantor fotocopy dan cetakan
    k.   Biaya telepon, air dan listrik
    l.   Asuransi

(3) Pihak Pertama menyatakan dan menjamin bahwa Target Company memiliki dana yang
    memadai untuk kelangsungan operasional Target Company sekurang-kurangnya untuk 6
    (enam) bulan sejak Tanggal Penyelesaian, sehingga Pihak Kedua tidak perlu menambahkan
    dana ke dalam Target Company dalam bentuk apapun juga untuk kepentingan operasional;
    Ketidakcukupan dana dalam Target Company menjadi tanggung jawab Pihak Pertama untuk
    memenuhinya pada saat Perjanjian ini ditandatangani.

(4) Untuk memastikan kecukupan dana operasional tersebut di atas, maka rekening bank Target
    Company 3 (tiga) bulan terakhir sampai dengan ditandatanganinya Perjanjian ini menjadi acuan
    pelaksanaan ketentuan Pasal ini (Lampiran V).

(5) Setelah dilakukan akuisisi, maka kendali operasional Target Company dijalankan oleh orang-
    orang Target Company sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta common business practice.

                                        PASAL 13
                              ASET/AKTIVA-PASIVA PERSEROAN

(1) Pihak Pertama berkewajiban untuk memberikan rincian terhadap seluruh aset perusahaan,
    aktiva pasiva kepada Pihak Kedua secara terang, faktual dalam suatu laporan keuangan yang
    sah, dan segala hal yang tidak tercantum dalam laporan keuangan tersebut, dalam hal terjadi
    risiko atau beban maka menjadi tanggung jawab Pihak Pertama, termasuk konsekuensi
    perpajakan.

(2) Segala bentuk hak kekayaan intelektual yang melekat pada Target Company termasuk namun
    tidak terbatas pada nama merek, sistem dan lain sebagainya, tetap dimiliki oleh Target
    Company dan dapat digunakan oleh Target Company secara bebas tanpa ada yang
    dikecualikan.

(3) Para Pihak sepakat bahwa semua aset yang tidak terkait dengan kegiatan operasional Target
    Company, termasuk namun tidak terbatas pada properti dan hipotik terkait, akan dipisahkan
    dari Target Company sebelum Tanggal Penyelesaian, sedangkan aset-aset yang menunjang
    operasional tetap berada dalam Target Company.


                                           PASAL 14
                                         NON-KOMPETISI

(1) Dalam rentang waktu para pihak masih sebagai pemegang saham di Target Company, Apabila
    Pihak Pertama baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait atau tidak terkait, dalam
    bentuk atau kapasitas apapun, dilarang untuk:

                                                 12
Page 156
    a.   Mendirikan, menjalankan, mengoperasikan, melakukan, memiliki dan/atau membuat bisnis
         atau usaha, memiliki saham (termasuk pemegang saham nominee) atau hak kepemilikan
         dalam entitas manapun, yang serupa dengan yang dijalankan oleh Target Company
         dan/atau Pihak Kedua, anak Perusahaannya, atau pemberi waralabanya;
    b.   Bertindak sebagai pemilik, pemberi lisensi, pemegang lisensi, mitra, pejabat, karyawan,
         agen, kontraktor / konsultan independen, penyewa, atau dalam kapasitas lainnya dari
         Perusahaan manapun yang menjalankan bisnis serupa yang bersaing dengan Target
         Company, Pihak Kedua, anak Perusahaannya, atau pemberi waralabanya;
    c.   Mencari, menawarkan, menghasut, untuk melibatkan atau mempekerjakan setiap personel
         (Agen, Karyawan, Manajer, Direksi) Target Company maupun Pihak Kedua;
    d.   Mengungkapkan informasi rahasia apapun yang berkaitan dengan Perjanjian ini, termasuk
         harga dan strategi bisnis.

(2) Dalam rentang waktu para pihak masih sebagai pemegang saham di Target Company, Apabila
    Pihak Pertama ingin membuka perusahaan dan/atau usaha baru yang bergerak dibidang
    properti, broker, konsultan properti, real estate dan/atau usaha sejenis lainnya, wajib dengan
    persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua dan dengan komposisi kepemilikan saham
    di Perusahaan baru tersebut adalah sebesar 51% (lima puluh satu persen) saham harus dimiliki
    oleh Pihak Kedua dan 49% dimiliki oleh Pihak Pertama.

(3) Dalam hal melalui sebuah petunjuk atau bukti yang menurut penilaian Pihak Kedua telah cukup
    bahwa Pihak Pertama melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2)
    Pasal ini, maka Pihak Pertama wajib membayar denda secara seketika dan sekaligus lunas
    sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) termasuk membayar seluruh ganti rugi yang
    dialami oleh Pihak Kedua.

                                           PASAL 15
                                           BANTUAN

(1) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal efektif akuisisi, apabila Pihak Kedua
    mendapatkan permasalahan yang berhubungan dengan Target Company di masa kendali
    masih berada ada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama selaku penjual berkewajiban untuk
    menyelesaikan permasalahan tersebut.

(2) Segala bentuk tindakan pertanggung jawaban atas permasalahan Target Company, maka Pihak
    Pertama berkewajiban untuk melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan kepada Pihak
    Kedua.

                                       PASAL 16
                              PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM

(1) Jika terdapat sengketa, pembebanan jaminan, serta hal yang merugikan lainnya yang timbul
    dikemudian hari setelah penandatanganan Perjanjian ini yang didasari oleh kerjasama yang
    sebelumnya telah berjalan antara Target Company dengan pihak ketiga lainnya, maka segala
    konsekuensi baik hukum maupun finansial akan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.

(2) Apabila Pihak Pertama tidak melaksanakan tanggungjawab sebagaimana dalam ayat (1) Pasal
    ini, maka Pihak Kedua berhak mengajukan klaim ganti rugi yang timbul.
                                               13
Page 157
(3) Jumlah ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak yang memberikan ganti rugi sama dengan total
    kerugian yang diderita atau ditanggung secara langsung baik materiil dan immateriil oleh pihak
    yang menerima ganti rugi sebagai akibat dari atau sehubungan dengan pelanggaran dari
    kewajiban tersebut.

(4) Dalam hal karena sebab apapun ternyata akuisisi tidak dapat dilaksanakan secara efektif
    dibuktikan dengan tidak didapatkannya pengesahan yang diperlukan dari Kementerian Hukum
    dan HAM RI kendati telah dilakukan usaha pemenuhannya, maka transaksi akuisisi ini batal
    dan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua wajib dikembalikan seluruhnya oleh
    Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

                                        PASAL 17
                                 PENGAKHIRAN PERJANJIAN

(1) Perjanjian dapat diakhiri dengan beberapa persyaratan sebagai berikut:
    a. Adanya persetujuan secara tertulis dari Para Pihak ataupun salah satu pihak;
    b. Oleh Pihak Pertama apabila Pihak Kedua melanggar kewajiban atas Harga Pembelian dan
       Ketentuan Pembayaran Akuisisi Saham sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini.
    c. Oleh Pihak Kedua apabila :
       (i)     Bahwa sebelum Tanggal Penyelesaian, Perseroan dinyatakan pailit atau insolvensi
               berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
       (ii)    Terdapat klaim hutang / kewajiban lama yang tidak dibuka di awal, hutang lain atau
               permasalahan lain yang tidak dapat segera diselesaikan sehingga memunculkan
               potensi masalah yang berkepanjangan.
       (iii)   Pihak Pertama tidak memenuhi persyaratan atau menghambat dalam bentuk
               apapun terlaksananya proses akuisisi yang lazim dilakukan.
       (iv)    Adanya itikad buruk dari Pihak Pertama dalam proses transaksi akuisisi ini sehingga
               menimbulkan masalah dikemudian hari yang berkepanjangan.
       (v)     Hasil audit, penilaian/valuasi dan/atau pemeriksaan Perseroan tidak menyarankan
               untuk dilakukan akuisisi atau terdapat suatu temuan yang kemungkinan harus
               diselesaikan dalam jangka waktu yang berkepanjangan.

(2) Dalam hal terjadi pengakhiran, ketentuan-ketentuan tertentu dalam Perjanjian ini sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 20 akan tetap berlaku meskipun telah terjadi pengakhiran.

(3) Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh salah satu Pihak dengan mengesampingkan ketentuan
    dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga terkait dengan pengakhiran
    dan/atau pembatalan perjanjian tidak membutuhkan putusan Pengadilan.

(4) Pengakhiran tidak dapat dilakukan setelah Transaksi Akuisisi Saham selesai dilaksanakan.

                                           PASAL 18
                                          GANTI RUGI

(1) Pihak Kedua berhak untuk mengajukan klaim ganti rugi dari dan terhadap kerugian yang diderita
    atau dibayarkan oleh Pihak Kedua, yang timbul dari atau sehubungan dengan pelanggaran oleh
    Pihak Pertama atas Jaminan yang diberikan oleh Pihak Pertama dalam Perjanjian ini.

                                               14
Page 158
(2) Jika ada kerugian yang timbul dikemudian hari setelah penandatanganan Perjanjian ini yang
    didasari oleh kerjasama yang sedang berjalan saat ini antara Target Company dengan pihak
    ketiga lainnya, akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

                                           PASAL 19
                                        KORESPONDENSI

(1) Semua pemberitahuan, persetujuan, pengesampingan dan komunikasi lainnya berdasarkan
    Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan akan dianggap telah diberikan sebagaimana
    mestinya apabila:
    a. Disampaikan secara langsung (dengan tanda terima yang patut); atau
    b. Ketika diterima oleh penerima, jika dikirim melalui layanan pengiriman/kurir (dengan tanda
       terima yang patut), dalam setiap hal ke alamat yang tepat yang ditetapkan di bawah (atau
       ke alamat lain sebagaimana suatu Pihak dapat menunjuk dengan pemberitahuan kepada
       Pihak lainnya); dan
    c. Dikirimkan melalui email dengan tanda terima yang patut.

(2) Pemberitahuan dapat disampaikan kepada Pihak Pertama melalui:
    Contact person : Aan Andriani Sutrisno
    Alamat         : TCC Batavia Tower One, 8th Floor, Suites 3-5,
                     Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat
    E-mail         : corsec@eraindonesia.com
    Mobile Phone   : +62811911980

(3) Pemberitahuan dapat disampaikan kepada Pihak Kedua melalui:
    Contact person :
    Alamat         :
    E-mail         :
    Mobile Phone   :

                                           PASAL 20
                                      INFORMASI RAHASIA

(1) Masing-masing pihak dengan ini sepakat untuk merahasiakan segala informasi akuisisi
    sehubungan dengan:
    a. Ketentuan dan permasalahan yang diatur dalam setiap atau sehubungan dengan, termasuk
       namun tidak terbatas pada negosiasi, penandatanganan dan pelaksanaan dari dokumen
       transaksi; dan
    b. Seluruh informasi rahasia yang tersedia pada setiap afiliasi Pihak Pertama atau afiliasi Pihak
       Kedua atau atas nama dari masing-masing anggota afiliasi Pihak Pertama atau afiliasi Pihak
       Kedua sehubungan dengan Perjanjian ini yang terkait dengan anggota afiliasi Pihak
       Pertama atau afiliasi Pihak Kedua.

(2) Masing-masing pihak dengan ini sepakat bahwa setiap pengungkapan yang sekiranya perlu
    dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak manapun, terkait dengan transaksi, harus terlebih
    dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak lainnya.


                                                 15
Page 159
(3) Ketentuan pada ayat (1) Pasal ini tidak menghalangi pengungkapan Informasi Rahasia
    sepanjang:
    a. Disyaratkan supaya memungkinkan entitas yang bersangkutan untuk melaksanakan
       haknya berdasarkan dokumen transaksi atau untuk keperluan penyelenggaraan perkara
       terkait dengan transaksi;
    b. Informasi rahasia tersebut diungkapkan secara rahasia oleh entitas yang bersangkutan
       kepada penasihat profesionalnya, auditor atau bankirnya dengan ketentuan bahwa entitas
       yang mengungkapkan tersebut akan memastikan agar penasihat, auditor atau bankirnya
       akan memenuhi ketentuan pada ayat (1) Pasal ini.
    c. Informasi rahasia tersebut diungkapkan kepada anggota afiliasi masing-masing pihak,
       pemegang saham utama, direktur dan penasihat atau pihak lain yang disetujui oleh para
       pihak (secara tegas menerapkan prinsip need to be known basis), dengan ketentuan bahwa
       masing-masing pihak akan memastikan agar pihak tersebut memenuhi ayat (1) Pasal ini.
    d. Informasi rahasia tersebut diungkapkan:
       (i)     Apabila diminta atau disyaratkan oleh setiap pengadilan dengan yurisdiksi yang
               kompeten atau setiap badan pemerintahan, pengawas atau pengatur yang
               kompeten.
       (ii)    Apabila diperlukan oleh hukum yang berlaku
       (iii)   Informasi rahasia tersebut telah menjadi domain publik dikarenakan alasan selain
               sebagai hasil dari pelanggaran atas ayat (1) Pasal ini atau kesanggupan atau
               kewajiban lainnya untuk menjaga kerahasiaan.

                                 PASAL 21
           PERUBAHAN, PENGESAMPINGAN, PERSETUJUAN DAN PENGALIHAN

(1) Tidak ada perubahan atau pengesampingan atas setiap ketentuan dalam Perjanjian ini yang
    akan berlaku kecuali dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak (atau, dalam
    hal pengesampingan, oleh atau atas nama Pihak yang mengesampingkan hal tersebut).

(2) Setiap persetujuan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini hanya akan berlaku apabila
    diberikan secara tertulis dan disampaikan oleh Pihak yang menyetujui dan hanya untuk keadaan
    dan tujuan mana persetujuan tersebut diberikan.

(3) Suatu Pihak tidak dapat mengalihkan bagian apapun dari hak dan kewajibannya dalam
    Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya. Tindakan apapun oleh suatu Pihak
    untuk mengalihkan hak atau kewajibannya dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan Pihak lainnya
    dianggap tidak berlaku secara sah.

                                          PASAL 22
                                        KETERPISAHAN

 Setiap ketentuan dalam Perjanjian ini yang dilarang atau tidak dapat diberlakukan dalam wilayah
 hukum manapun akan, pada wilayah hukum tersebut, menjadi tidak berlaku sepanjang larangan
 atau ketidakberlakuan tersebut tanpa membatalkan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini, dan
 larangan atau ketidakberlakuan di setiap wilayah hukum tersebut tidak akan membatalkan atau
 menyebabkan ketidakberlakuan atas ketentuan tersebut di wilayah hukum lainnya. Dalam hal
 terdapat suatu ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadi tidak sah, Para Pihak akan segera
 melakukan negosiasi ulang dengan itikad baik untuk menyepakati suatu ketentuan baru guna
                                               16
Page 160
 memberlakukan kembali Perjanjian ini sedekat mungkin dengan maksud dan akibat semula.
 Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, Para Pihak dalam Perjanjian ini dengan ini
 mengesampingkan setiap ketentuan hukum yang menyebabkan ketentuan dalam Perjanjian ini
 dilarang dalam hal apapun.

                                        PASAL 23
                                 PENYELESAIAN SENGKETA

(1) Setiap perselisihan, kontroversi atau tuntutan apapun yang timbul dari atau berkaitan dengan
    Perjanjian ini, atau pelanggaran, pemutusan, pertama-tama harus diusahakan untuk
    diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

(2) Dalam musyawarah sebagaimana ayat (1) Pasal ini tidak mencapai mufakat, maka perselisihan
    tersebut harus diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir melalui Badan Arbitrase
    Nasional Indonesia (BANI).

                                          PASAL 24
                                       KETENTUAN LAIN

(1) Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.

(2) Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Kedua versi adalah sama
    keotentikannya. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan penafsiran antara versi
    Bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris, maka versi bahasa Indonesia akan berlaku dan
    versi Bahasa Inggris terkait akan dianggap secara otomatis diubah (dengan keberlakuan pada
    tanggal Perjanjian ini) agar bagian terkait dari versi Bahasa Inggris konsisten dengan bagian
    terkait dari versi bahasa Indonesia.

(3) Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam satu atau lebih salinan, yang mana masing-masing
    salinan dianggap sebagai dokumen asli dari Perjanjian ini dan semuanya yang, apabila
    disatukan akan dianggap sebagai satu kesatuan dari perjanjian yang sama.

                                           PASAL 25
                                           PENUTUP

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal yang telah
disebutkan pada halaman pertama Perjanjian ini dalam rangkap dua yang dibubuhi materai
secukupnya mempunyai kekuatan yang sama.

PIHAK PERTAMA                                             PIHAK KEDUA
                                                          PT ERA GRAHAREALTY Tbk




Winda                                                     Darmadi Darmawangsa
                                                          Direktur Utama
                                               17
Page 161
Buyanto Tjiawan




Kurniawati




                  18
Page 162
                                           LAMPIRAN I
                                      SYARAT PENDAHULUAN

A. PERSYARATAN PENDAHULUAN

  1.    Penjual memperoleh Persetujuan Korporasi yang menyetujui Transaksi sebagaimana
        diwajibkan dalam anggaran dasar Penjual telah diperoleh.
  2.    Penjual memastikan diperolehnya keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan yang
        menyetujui Transaksi.
  3.    Pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Penjual, dan pernyataan dan jaminan yang
        diberikan oleh Pembeli, secara material masih tetap benar, akurat dan tidak menyesatkan.
  4.    Penjual menyiapkan pengumuman tertulis mengenai rencana pengambilalihan yang terjadi
        akibat pengalihan atas Saham Yang Dijual dalam sebuah koran harian yang diedarkan secara
        nasional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas;
  5.    Tidak ada keberatan dari kreditor Perseroan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah
        pengumuman dalam angka (7) di atas.
  6.    Pembeli telah menyiapkan laporan penilai atas transaksi yang dimaksud dalam perjanjian ini
        yang menyatakan transaksi ini wajar sebagaimana yang diisyaratkan dalam Peraturan Otoritas
        Jasa Keuangan No. 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material.

B. SYARAT PENDAHULUAN PIHAK KEDUA



       Tindakan Yang Dilakukan                                Keterangan

   Mengumumkan keterbukaan         Keterbukaan informasi wajib memuat paling sedikit: (Pasal 17 POJK
   informasi kepada masyarakat     17/20)
   dan Otoritas Jasa Keuangan      1. Uraian mengenai Transaksi Material, paling sedikit:
                                      a. objek transaksi yaitu pembelian saham PT Kencana Berkat
                                          Propertindo (Era Fiesta BSD).
                                      b. nilai transaksi.
                                      c. pihak yang melakukan transaksi.
                                   2. Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi
                                      Material (dalam hal ini pembelian saham PT Kencana Berkat
                                      Propertindo) serta pengaruh transaksi tersebut pada kondisi
                                      keuangan IPAC.
                                   3. dalam hal Perusahaan Terbuka menggunakan Penilai untuk
                                      melakukan penilaian atas objek transaksi, ringkasan laporan
                                      Penilai paling sedikit:
                                      a. identitas pihak
                                      b. objek penilaian
                                      c. tujuan penilaian
                                      d. asumsi dan kondisi pembatas
                                      e. pendekatan dan metode penilaian
                                      f. kesimpulan nilai
                                   4. ringkasan laporan Penilai mengenai kewajaran transaksi, paling
                                      sedikit:
                                      a. identitas pihak
                                      b. objek penilaian
                                      c. tujuan penilaian
                                      d. asumsi dan kondisi pembatas
                                                 19
Page 163
                                   e. pendekatan dan metode penilaian
                                   f. pendapat kewajaran atas transaksi.
                                5. penjelasan tentang tempat atau alamat, nomor telepon, dan
                                   alamat email yang dapat dihubungi pemegang saham untuk
                                   memperoleh informasi mengenai Transaksi Material
                                6. pernyataan direksi bahwa Transaksi Material merupakan atau
                                   tidak merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
                                   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan
                                   transaksi benturan kepentingan.
                                7. pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa:
                                   a. Transaksi Material tidak mengandung benturan kepentingan
                                      sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
                                      Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan
                                      kepentingan.
                                   b. semua informasi material telah diungkapkan dan informasi
                                      tersebut tidak menyesatkan.
                                8. Data keuangan PT Kencana Berkat Propertindo (Era Fiesta BSD),
                                   yang telah diaudit untuk 2 tahun terakhir.

   Penandatanganan Perjanjian   Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)/Conditional Shares Purchase
   Pengikatan Jual Beli         Agreement (CSPA)
   Saham/CSPA PT Kencana
   Berkat Propertindo (Era
   Fiesta BSD) dengan PT Era
   Graharealty, Tbk.

   Pengumuman internal secara
   tertulis kepada Karyawan


C. SYARAT PENDAHULUAN PIHAK PERTAMA


    Tindakan Yang Dilakukan                                Keterangan

   Menyusun Rancangan           (Pasal 125 Ayat 6 UUPT)
   Pengambilalihan              Direksi Perseroan yang akan diambil alih dan Perseroan yang akan
                                mengambilalih dengan persetujuan DeKom menyusun Ringkasan
                                Rancangan Pengambilalihan yang sekurang-kurangnya memuat:
                                 a. Nama dan tempat kedudukan dari Perseroan yang akan
                                    mengambilalih dan Perseroan yang akan diambil alih.
                                b. Alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan
                                    mengambilalih dan Direksi Perseroan yang akan diambil alih.
                                c. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
                                    (2) huruf a untuk tahun buku terakhir dari Perseroan yang akan
                                    mengambil alih dan Perseroan yang akan diambil alih.
                                d. tata cara penilaian dan konversi saham dari Perseroan yang akan
                                    diambil alih terhadap saham penukarnya apabila pembayaran
                                    Pengambilalihan dilakukan dengan saham
                                e. jumlah saham yang akan diambil alih
                                               20
Page 164
                             f. kesiapan pendanaan
                             g. neraca konsolidasi proforma Perseroan yang akan mengambil
                                alih setelah Pengambilalihan yang disusun sesuai dengan prinsip
                                akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
                             h. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju
                                terhadap Pengambilalihan
                             i. cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi,
                                Dewan Komisaris, dan karyawan dari Perseroan yang akan
                                diambil alih
                             j. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengambilalihan, termasuk
                                jangka waktu pemberian kuasa pengalihan saham dari pemegang
                                saham kepada Direksi Perseroan
                             k. rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan hasil
                                Pengambilalihan apabila ada.

Penandatanganan Perjanjian   Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)/Conditional Shares Purchase
Pengikatan Jual Beli         Agreement (CSPA)
Saham/CSPA PT Kencana
Berkat Propertindo (Era
Fiesta BSD) dengan PT Era
Graharealty, Tbk.

Pengumuman internal secara
tertulis kepada Karyawan

Penyelenggaraan Rapat        1. Menyetujui pengambilalihan saham PT Kencana Berkat
Umum Pemegang Saham             Propertindo (Era Fiesta BSD) sebesar 51% (lima puluh satu
Luar Biasa/Keputusan            persen) saham oleh PT Era Graharealty, Tbk sebagaimana
Sirkuler                        Ringkasan Rancangan pengambilaihan.
                             2. Menyetujui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)/Conditional
                                Shares Purchase Agreement (CSPA).

Menyampaikan                 Salinan Akta RUPSLB/Keputusan Sirkuler
pemberitahuan kepada
Menteri sehubungan dengan
terjadinya akuisisi.




                                            21
Page 165
                                    LAMPIRAN II
                        PROFIL PERSEROAN / COMPANY PROFILE
                          PT KENCANA BERKAT PROPERTINDO

Nama Perseroan/         PT KENCANA BERKAT PROPERTINDO
Company Name
Persetujuan Menteri     AHU-0012898.AH.01.01.Tahun2019
Hukum dan Hak
Asasi Manusia/
Approval of Minister
of Law and Human
Rights
Anggaran Dasar          Akta No. 03 tanggal 01 Maret 2019
Terakhir/
Latest Articles of      Akta No. 9 tanggal 13 Oktober 2023
Association
Modal Terakhir/                            Jumlah            Nominal          Jumlah/Total
Latest Capitalization                      Saham/Total       Saham/
                                           Shares            Nominal Value
                        Modal              Rp                Rp 1.000.000,-
                        Dasar/Authorized   800.000.000,
                        Capital            -
                        Modal              Rp
                        Ditempatkan/Issu   200.000.000,
                        ed Capital         -
                        Modal              Rp
                        Disetor/Paid-Up    200.000.000,
                        Capital            -
Pemegang                                   Jumlah            Nominal          Jumlah Nominal
SahamTerakhir/                             Kepemilikan       Saham/           Saham/Total
Latest Shareholders                        Saham/Num         Nominal Value    Nominal Value
                                           ber of Shares

                        Winda              80                                 Rp 80.000.000,-




                        Buyanto Tjiawan    70                                 Rp 70.000.000,-




                        Kurniawati         50                                 Rp 50.000.000,-




                                             22
Page 166
Susunan Direksi dan   Direksi/Board of Directors
Dewan Komisaris       Direktur/Director                    :
Terakhir/             Winda                                : Direktur Utama
Latest BOD and BOC    Buyanto Tjiawan                      : Direktur
Composition
                      Dewan Komisaris/Board of Commissioners
                      Komisaris / Commissioner            :
                      Kurniawati                          : Komisaris



Daftar Hutang         a. _____
Kepada Pemegang       b.______
Saham /
List of Shareholder
Loan




                                           23
Page 167
                                   LAMPIRAN III
                                TABEL PEMBAYARAN

 Nama Perusahaan        Pemegang         Nilai Transaksi Jual   Bank/Nomor Rekening
                      Saham/Jumlah
                         Saham

PT Kencana Berkat Winda/40 saham                                Bank: BCA
Propertindo                              Rp. 209.388.000,-      No. Rek: 4671264899
(ERA FIESTA BSD)

                   Buyanto    Tjiawan/36 Rp. 188.449.500,-      Bank:BCA
                   saham                                        No. Rek: 5270311867

                   Kurniawati/26 saham   Rp. 136.102.500,-      Bank: BCA
                                                                No. Rek: 5490015789




                                         24
Page 168
                                      LAMPIRAN IV
                                KEWAJIBAN PENYELESAIAN

Setelah proses Akuisisi Saham selesai dilakukan, Para Pihak harus menindaklanjuti segala urusan
yang sewajarnya diperlukan untuk menyelesaikan transaksi, sebagai berikut:

1.   Melalui notaris yang ditunjuk untuk melaporkan perubahan data Perseroan kepada Menteri dan
     mendapatkan bukti penerimaan pemberitahuan dari Menteri.

2.   Menerbitkan sertifikat saham kolektif-sertifikat saham kolektif baru atas nama Pihak Kedua
     (yang merefleksikan komposisi kepemilikan saham setelah dilakukannya Akuisisi Saham).

3.   Membuat catatan atas transaksi Akuisisi Saham ke dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
     untuk merefleksikan Pihak Kedua sebagai pemegang dari Saham Yang Dijual.

4.   Melakukan pemutakhiran data dalam OSS RBA yang mencerminkan komposisi kepemilikan
     saham di Perseroan setelah Akuisisi Saham.




                                              25
Page 169
                           LAMPIRAN V
REKENING BANK PT KENCANA BERKAT PROPERTINDO 3 (TIGA) BULAN TERAKHIR




                                26
Page 170
                  CONDITIONAL SHARES PURCHASE AGREEMENT (CSPA) /
                      PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM BERSYARAT
                           PT KENCANA MAJU PROPERTINDO

Perjanjian ini dibuat di Jakarta Pusat, pada hari hari Kamis, tanggal dua puluh lima bulan Januari
tahun Duaribu Duapuluh Empat (25-01-2024), oleh dan antara:

1.   Kevin Tanuwidjaja, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk
     Nomor 3173031708920003, beralamat di Jakarta Barat, Komplek Mutiara Taman Palem Blok
     C.17 No. 22 RT 006 / RW 014, Cengkareng Timur, Cengkareng; Pemegang dan Pemilik 80
     (delapan puluh) saham PT Kencana Maju Propertindo (Era Fiesta PIK);

2.   Winda, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
     3173066112810008, beralamat di Kabupaten Tangerang, Cluster Michelia M1.5 No. 10 RT 005
     / RW 004, Curug Sangereng, Kelapa Dua; Pemegang dan Pemilik 40 (empat puluh) saham
     PT Kencana Maju Propertindo (Era Fiesta PIK);

3.   Kurniawati, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
     3173016104680007, beralamat di Jakarta Barat, Jl. Darma Asri Blok NK/17 RT 009 / RW 011,
     Duri Kosambi, Cengkareng; Pemegang dan Pemilik 40 (empat puluh) saham PT Kencana
     Maju Propertindo (Era Fiesta PIK);

4.   Buyanto Tjiawan, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
     3671051110790005, beralamat di Kota Tangerang, Jl. Bukit Golf VIII Blok QG 2/25, RT 001 /
     RW 008, Cipete, Pinang, Pemegang dan Pemilik 40 (empat puluh) saham PT Kencana Maju
     Propertindo (Era Fiesta PIK);


Pihak-pihak tersebut di atas merupakan Pemegang Saham pada PT Kencana Maju Propertindo (Era
Fiesta PIK) yang selanjutnya secara bersama-sama dapat disebut sebagai “Pihak
Pertama/Penjual”.

1.   PT ERA GRAHAREALTY Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah
     berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat di TCC
     Batavia Tower One, 8th Floor, Suites 3-5, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat, dalam
     hal ini diwakili oleh Darmadi Darmawangsa selaku Direktur Utama, berdasarkan Akta No. 149
     tanggal 30 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, Notaris di Jakarta Selatan,
     oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT ERA GRAHAREALTY Tbk, selanjutnya
     disebut sebagai “Pihak Kedua/Pembeli”

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.

Bahwa Para Pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

A. Pihak Kedua berencana untuk melakukan akuisisi atau pengambilalihan saham terhadap PT
   Kencana Maju Propertindo (Era Fiesta PIK) (“Target Company”).



                                                1
Page 171
B. Bahwa pengambilalihan tersebut dilakukan Pihak Kedua secara langsung kepada Pemegang
   Saham Perseroan tersebut di atas.

C. Pihak Pertama selaku Pemegang Saham Perseroan menyatakan sepakat dan setuju terhadap
   pengambilalihan oleh Pihak Kedua terhadap saham yang dimiliki pada Perseroan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri pada ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:

                                           PASAL 1
                                 DEFINISI DAN INTERPRETASI

(1) DEFINISI
    Untuk tujuan Perjanjian ini, kecuali dinyatakan lain, istilah-istilah berikut memiliki arti yang
    ditentukan atau disebut dalam Pasal ini:
    a. Akuisisi Saham berarti seluruh proses dan prosedur yang diperlukan untuk kepentingan
         pengambilalihan saham Pihak Pertama oleh Pihak Kedua.
    b. Afiliasi berarti sehubungan dengan setiap Entitas, setiap Entitas lain baik yang secara
         langsung maupun tidak langsung, dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian
         bersama Entitas tersebut di awal.
    c. Entitas berarti setiap individu, perseroan/korporasi, perseroan terbatas, kemitraan umum,
         kemitraan terbatas, usaha perseorangan, bentuk organisasi bisnis lainnya, wali amanat,
         serikat, asosiasi, atau instansi pemerintahan.
    d. Anggaran Dasar berarti anggaran dasar dari Perseroan yang berlaku pada saat Tanggal
         Efektif.
    e. Tanggal Efektif berarti tanggal dimana Para Pihak menandatangani Perjanjian ini.
    f. Tanggal Tenggat Penyelesaian berarti 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanggal
         Efektif atau tanggal lain yang disetujui oleh Para Pihak secara tertulis.
    g. Tanggal Penyelesaian berarti tanggal dimana Akuisisi Saham diselesaikan, yang akan
         terjadi paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak dipenuhinya Syarat Pendahuluan, atau
         tanggal lain sebagaimana dapat disepakati bersama oleh Para Pihak secara tertulis.
    h. Syarat Pendahuluan berarti kewajiban/persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Para Pihak
         untuk melakukan Akuisisi Saham, sebagaimana diatur dalam Lampiran I.
    i. Target Company berarti Perseroan atau PT Kencana Maju Propertindo (Era Fiesta PIK),
         suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik
         Indonesia, berkedudukan di Jakarta Utara, beralamat di Rukan Golf Island Blok E No. 136,
         Pantai Indah Kapuk, Kapuk Muara, Penjaringan. (Lampiran II).
    j. Saham berarti saham yang telah dikeluarkan dan disetorkan oleh Target Company.
    k. Saham Yang Dijual berarti sebagaimana yang diberikan pada istilah tersebut di Pasal 4
         ayat (1) Perjanjian ini.
    l. Transaksi berarti pengalihan atas Saham Yang Dijual oleh Pihak Pertama kepada Pihak
         Kedua.
    m. Harga Pembelian berarti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
    n. Rp berarti mata uang yang sah dari Republik Indonesia.
    o. Dokumen Transaksi berarti surat, lembar kerja, akta atau perjanjian lain dalam
         bentuk/format apapun yang akan ditandatangani oleh Para Pihak dari waktu ke waktu
         dengan tujuan melaksanakan Transaksi termasuk lampiran-lampirannya.

                                                 2
Page 172
    p. Informasi Rahasia berarti seluruh informasi yang tersedia untuk masing-masing Pihak
       yang diperoleh sehubungan dengan dan selama proses negosiasi menjelang
       penandatanganan dan penyelesaian dari Perjanjian ini.
    q. Persetujuan Korporasi berarti setiap persetujuan yang dipersyaratkan berdasarkan setiap
       aturan yang berlaku untuk setiap Pihak untuk menandatangani Dokumen Transaksi.
    r. Pembebanan berarti setiap bentuk pembebanan dan/atau penjaminan termasuk namun
       tidak terbatas pada: penggadaian, pungutan, kepentingan jaminan, opsi, hak retensi, hak
       tanggungan, klaim/sita, gadai, hipotek, jaminan fidusia, pre-emptive rights, rights of first
       refusal, perwakilan, perjanjian pemungutan suara, kewajiban-kewajiban, surat kuasa untuk
       kepentingan pemegang jaminan, pemahaman atau pengaturan atau setiap bentuk
       pembatasan hak atau pengalihan atas setiap dasar apapun, dan setiap hak lainnya,
       kepentingan, kuasa atau pengaturan atas setiap dasar yang memiliki dampak atau efek
       terhadap: (i) penyediaan jaminan untuk, atau sebaliknya (ii) melindungi dari wanprestasi
       berdasarkan kepada, kewajiban-kewajiban setiap Entitas; namun tidak, dalam setiap hal,
       termasuk setiap pembebanan yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini atau Dokumen
       Transaksi sebagaimana relevan.
    s. Klaim berarti klaim, tindakan, tuntutan atau permintaan yang diajukan terhadap orang yang
       bersangkutan.
    t. Sengketa berarti setiap perbedaan, konflik atau kontroversi yang timbul dan berhubungan
       dengan Perjanjian ini atau pelaksanaannya, termasuk tapi tidak terbatas pada setiap
       pertanyaan terkait keberadaan atau keabsahan, atau pengakhiran hak atau kewajiban Para
       Pihak atau untuk perbuatan melawan hukum.
    u. OSS berarti online single submission, yakni suatu platform online terintegrasi untuk proses
       perizinan, persetujuan dan permohonan perizinan yang dikelola dan dioperasikan oleh
       Badan Koordinasi Penanaman Modal.
    v. Hari Kerja berarti hari (selain Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional) dimana bank-bank
       beroperasi untuk menjalankan usaha perbankan umum di Indonesia.
    w. Rekening Bank berarti rekening bank yang ditunjuk Pihak Pertama.
    x. Menteri berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

(2) INTERPRETASI
    Judul hanya untuk memudahkan dan tidak mempengaruhi penafsiran. Dalam Perjanjian ini,
    kecuali berdasarkan konteksnya diartikan secara lain:
    a. Kata-kata yang menyatakan suatu gender mencakup juga gender dan kata-kata yang
       menyatakan bentuk tunggal juga termasuk bentuk jamak dan sebaliknya.
    b. Setiap bagian dari kalimat atau bentuk gramatikal atau ungkapan yang sama atas suatu
       kata atau frase yang didefinisikan dalam Perjanjian ini memiliki makna yang saling
       berkorespondensi.
    c. Lampiran dari Perjanjian ini merupakan bentuk yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini dan
       akan dianggap, dibaca dan diartikan sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dari
       Perjanjian ini.
    d. Judul dan penebalan huruf hanyalah untuk memudahkan dan tidak mempengaruhi
       penafsiran atas Perjanjian ini dan perlu dikesampingkan ketika menafsirkan Perjanjian ini.
    e. Kata-kata yang menyatakan orang perorangan termasuk setiap perseroan atau badan
       lainnya, berupa badan korporasi atau bukan korporasi, persekutuan, asosiasi, otoritas
       publik, dua atau lebih pihak yang memiliki kepentingan yang sama atau tergabung, atau
       badan hukum atau komersial lainnya atau bentuk usaha lainnya dan sebaliknya (termasuk

                                                3
Page 173
       eksekutor, administrator, penerus, pengganti, penerima pengalihan dan pengalihan yang
       diijinkan dari orang bersangkutan).
    f. Rujukan terhadap suatu perjanjian atau dokumen (termasuk namun tidak terbatas pada
       Perjanjian ini) meliputi rujukan pada perjanjian atau dokumen tersebut sebagaimana dari
       waktu ke waktu dimodifikasi atau diubah dengan cara apapun atau dengan apapun juga dan
       setiap instrumen atau dokumen lainnya dari waktu-waktu diterbitkan atau ditandatangani
       sebagai pelengkap, tambahan, pengganti dari dokumen tersebut baik sebelum atau
       sesudah Tanggal Efektif.
    g. Rujukan terhadap suatu Pihak di dalam suatu dokumen mencakup penerus, orang yang
       ditunjuk, perwakilan pribadi dan penerima pengalihan yang diijinkan dari Pihak tersebut.
    h. Rujukan terhadap suatu waktu dan tanggal atas pelaksanaan suatu kewajiban oleh suatu
       pihak merupakan rujukan pada waktu Indonesia barat dan tanggal di Indonesia kecuali
       dinyatakan lain.
    i. Hari, bulan atau tahun berarti hari, bulan atau tahun, sesuai dengan keadaan yang dihitung
       berdasarkan kalender Gregorian.
    j. Pada saat atau di dalam hari dimana sesuatu hal akan dilaksanakan jatuh pada hari yang
       bukan merupkan Hari Kerja, hal tersebut harus dilaksanakan pada Hari Kerja berikutnya.
    k. Setiap tujukan pada “secara tertulis” atau ungkapan yang serupa mencakup juga rujukan
       terhadap surat elektronik, transmisi faksimili atau alat komunikasi sejenisnya.
    l. Setiap perjanjian, pemberitahuan, kesepakatan, persetujuan, pengungkapan atau
       komunikasi berdasarkan atau menurut Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis.
    m. Kata-kata “termasuk” tidak terbatas dan akan dianggap diikuti dengan kata-kata “namun
       tidak terbatas pada”, baik apabila kata-kata tersebut diikuti dengan kata-kata “namun tidak
       terbatas pada” ataupun tidak.

                                           PASAL 2
                                          TRANSAKSI

(1) Dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini, Pihak Pertama
    setuju untuk menjual Saham Yang Dijual dan oleh karenanya Pihak Kedua setuju untuk membeli
    Saham Yang Dijual.

(2) Sejak Tanggal Efektif sampai dengan Tanggal Penyelesaian, mana yang lebih dahulu terjadi,
    Pihak Pertama dilarang, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua:
    a. Untuk menjual, mengalihkan atau melepaskan Saham Yang Dijual kepada pihak lain,
        termasuk menawarkan, atau melakukan diskusi atau negosiasi untuk menjual, mengalihkan
        atau melepaskan Saham Yang Dijual kepada pihak lain;
    b. Membebankan, memberikan opsi, atau memberikan kepentingan dalam setiap Saham
        Yang Dijual kepada pihak ketiga, termasuk menawarkan, atau melakukan diskusi atau
        negosiasi untuk, memberikan opsi atau memberikan kepentingan dalam setiap Saham
        Yang Dijual kepada pihak ketiga.

                                    PASAL 3
                    KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM TARGET COMPANY

(1) Saat ditandatanganinya Perjanjian ini, komposisi pemegang saham terakhir Target Company
    berdasarkan Akta Notaris Nomor 155 tanggal 22 Juni 2021 jo. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi
    Manusia Nomor AHU-0040464.AH.01.01.Tahun2021, adalah sebagai berikut :
                                                4
Page 174
    a.   Tuan Kevin pemilik 80 (delapan puluh) saham dalam Perseroan.
    b.   Nyonya Winda pemilik 40 (empat puluh) saham dalam Perseroan.
    c.   Tuan Buyanto Tjiawan pemilik 40 (empat puluh) saham dalam Perseroan.
    d.   Nyonya Kurniawati pemilik 40 (empat puluh) saham dalam Perseroan.

(2) Pihak Pertama menjamin kebenaran dari komposisi pemegang saham tersebut telah sesuai
    dengan akta perseroan terakhir yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan
    HAM.

                                          PASAL 4
                                      JUAL BELI SAHAM

(1) Para Pihak dengan ini sepakat untuk dilakukannya akuisisi saham terhadap Target Company
    yang dilakukan oleh Pihak Kedua sebanyak 51% (lima puluh satu persen) saham atau 102
    (seratus dua) saham dan terhadap akuisisi saham tersebut Pihak Pertama menyatakan
    persetujuannya untuk melepas saham yang dimilikinya sebagaimana tercantum dalam Pasal 3
    ayat (1) kepada Pihak Kedua, dengan komposisi saham yang dilepas masing-masing sebagai
    berikut:
    a. Tuan Kevin menjual sebanyak 45 (empat puluh lima) saham miliknya dalam PT Kencana
        Maju Propertindo.
    b. Nyonya Winda menjual sebanyak 19 (sembilan belas) saham miliknya dalam PT Kencana
        Maju Propertindo.
    c. Nyonya Kurniawati menjual sebanyak 19 (sembilan belas) saham miliknya dalam PT
        Kencana Maju Propertindo.
    d. Tuan Buyanto Tjiawan menjual sebanyak 19 (sembilan belas) saham miliknya dalam PT
        Kencana Maju Propertindo.
    Sehingga total saham yang akan dijual kepada Pihak Kedua adalah sebanyak 102 (seratus dua)
    saham dalam PT Kencana Maju Propertindo (“Saham Yang Dijual”).

(2) Bahwa dengan dilakukannya akuisisi saham tersebut maka kendali mayoritas Perseroan beralih
    kepada Pihak Kedua, dengan susunan Pemegang Saham setelah akuisisi adalah sebagai
    berikut:
    a. PT Era Graharealty Tbk sejumlah 102 (seratus dua) saham.
    b. Tuan Kevin Tanuwidjaja sejumlah 35 (tiga puluh lima) saham.
    c. Nyonya Winda sejumlah 21 (dua puluh satu) saham.
    d. Nyonya Kurniawati sejumlah 21 (dua puluh satu)saham.
    e. Tuan Buyanto Tjiawan sejumlah 21 (dua puluh satu) saham.
    Sehingga seluruhnya berjumlah 200 (dua ratus) saham.

(3) Untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau adanya kebutuhan lain, maka Pihak
    Kedua dapat menunjuk pihak lain sebagai pembeli baik secara sendiri maupun bersama-sama
    dengan Pihak Kedua.

                                  PASAL 5
          HARGA PEMBELIAN DAN KETENTUAN PEMBAYARAN AKUISISI SAHAM

(1) Harga Pembelian saham adalah sebesar Rp.1.138.009.000,- (satu miliar seratus tiga puluh
    delapan juta tiga sembilan ribu Rupiah) terhadap 51% (lima puluh satu persen) saham atau 102
                                               5
Page 175
    (seratus dua) saham Pihak Pertama yang akan dilakukan Pihak Kedua melalui transfer bank
    dengan tahapan pembayaran sebagai berikut:
    a. Pembayaran pertama sebesar 20% (dua puluh persen) dari Harga Pembelian pada saat
        penandatanganan Perjanjian ini.
    b. Pembayaran kedua sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Pembelian pada saat
        penandatanganan Akta Jual Beli.

(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini dilakukan melalui transfer ke
    rekening bank Pihak Pertama (masing-masing pribadi) oleh Pihak Kedua, sesuai dengan
    tahapan pembayaran sebagaimana ayat (1) di atas serta tabel pembayaran dalam Lampiran III,
    yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Perjanjian ini.

(3) Setiap pembayaran dengan transfer atau bilyet giro hanya dianggap sebagai pembayaran yang
    sah apabila rekening Pihak Kedua telah terdebit dari pencairan giro tersebut, dan untuk itu Pihak
    Pertama akan memberikan bukti pembayaran (kwitansi) kepada Pihak Kedua.

(4) Biaya administrasi bank berkaitan dengan cara pembayaran tersebut merupakan beban
    masing-masing pihak sesuai aturan yang berlaku di bank masing-masing.

                                          PASAL 6
                                    SYARAT PENDAHULUAN

(1) Kewajiban Pihak Kedua untuk membeli Saham Yang Dijual sebagaimana dimaksudkan dalam
    Perjanjian ini tunduk dan bergantung pada pemenuhan oleh Pihak Pertama atas seluruh
    persyaratan menurut ketentuan hukum, atau dengan adanya pengesampingan baik seluruhnya
    atau sebagian sepanjang diperbolehkan secara hukum dan jika untuk hal tersebut memang
    dapat dikesampingkan.

(2) Kewajiban Pihak Pertama untuk menjual Saham Yang Dijual sebagaimana dimaksudkan dalam
    Perjanjian ini tunduk dan bergantung pada pemenuhan oleh Pihak Kedua atas seluruh
    persyaratan menurut ketentuan hukum, atau dengan adanya pengesampingan baik seluruhnya
    atau sebagian sepanjang diperbolehkan secara hukum dan jika untuk hal tersebut memang
    dapat dikesampingkan.

(3) Setiap Pihak akan menggunakan semua upaya yang wajar untuk memastikan Persyaratan
    Pendahuluan yang harus diperolehnya terpenuhi sesegera mungkin dapat dilaksanakan setelah
    Tanggal Efektif dan sebelum Tanggal Tenggat Penyelesaian.

(4) Jika ada Syarat Pendahuluan yang tidak dapat dipenuhi atau dikesampingkan karena hukum,
    pada atau sebelum Tanggal Tenggat Penyelesaian, maka Pihak yang telah memenuhi
    kewajibannya dalam Syarat Pendahuluan dapat, berdasarkan kewenangannya sendiri,
    memutus Perjanjian ini, kecuali Para Pihak setuju untuk memperpanjang Tanggal Tenggat
    Penyelesaian secara tertulis. Setelah pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak tidak akan memiliki
    hak dan kewajiban lebih lanjut terhadap satu sama lain, kecuali terhadap klaim yang timbul
    sebelum pengakhiran Perjanjian ini dan hal-hal mengikat lainnya seperti Informasi Rahasia.




                                                 6
Page 176
                                        PASAL 7
                               PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM

(1) Satu dan lain hal, akuisisi saham ini dilaksanakan dengan suatu akta jual beli atau bentuk lain
    untuk pemindahan hak dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku,
    wajar dan lazim menurut ketentuan perundang-undangan dan anggaran dasar perseroan, atau
    praktek hukum yang berlaku dan untuk ketentuan ini Para Pihak setuju untuk melaksanakan
    setiap proses akuisisi, termasuk dilakukannya pengumuman yang diperlukan untuk itu serta
    menandatangani surat-surat yang diperlukan untuk itu, tidak ada yang dikecualikan.

(2) Pada Tanggal Penyelesaian, hak kepemilikan atas Saham Yang Dijual berikut segala kewajiban
    yang melekat pada Saham Yang Dijual tersebut secara sah dan resmi akan beralih dari Pihak
    Pertama kepada Pihak Kedua.


(3) Sehubungan dengan pemindahan hak atas saham Target Company, Pihak Pertama telah
    menyetujui secara internal untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 7 Ayat 2 Anggaran Dasar
    Target Company dan Pasal 57 Ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang
    Perseroan Terbatas, yang mengatur mengenai keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada
    pemegang saham lain apabila hendak memindahkan hak atas saham.

(4) Dalam rentang waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, Pihak Kedua berhak
    untuk membeli ataupun meningkatkan kepemilikan sahamnya pada Target Company melalui
    pembelian ataupun pengalihan saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
    berlaku terhadap saham yang masih dimiliki oleh Pihak Pertama dalam PT Kencana Maju
    Propertindo sebesar 49% (empat puluh sembilan persen) atau sejumlah 49 (empat puluh
    sembilan) saham dengan nilai ekuitas berdasarkan 8,0x (delapan koma nol kali) Pendapatan
    Bersih berdasarkan laporan AUDIT tahun fiskal terbaru Target Company..

(5) Pihak Pertama dilarang untuk menjual ataupun mengalihkan saham yang masih dimiliki dalam
    Target Company kepada pihak manapun kecuali kepada Pihak Kedua dalam rentang waktu 5
    (lima) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian ini. Setelah rentang waktu tersebut dilampaui
    maka pengalihan atas saham yang masih dimiliki Pihak Pertama dalam Target Company
    dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(6) Dalam rentang waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, dalam hal Pihak
    Kedua ingin menjual sahamnya kepada pihak lain, Pihak Kedua berhak untuk menggunakan
    hak drag along untuk memaksa Pemegang Saham lain dari Pihak Kedua untuk menjual
    sahamnya.

                                       PASAL 8
                           KETENTUAN SETELAH PENYELESAIAN

(1) Setelah selesainya proses Akusisi Saham sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, Para
    Pihak harus menindaklanjuti segala urusan yang sewajarnya diperlukan untuk menyelesaikan
    Transaksi Akuisisi Saham sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.



                                                7
Page 177
(2) Setelah Tanggal Penyelesaian, maka kendali operasional terhadap Target Company telah
    beralih kepada Pihak Kedua.

(3) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak selesainya proses Akuisisi Saham, Pihak Pertama
    dalam kapasitasnya masing-masing akan tetap berada dalam posisi dan peran manajemen
    Perusahaan penuh waktu (full time) berkomitmen untuk meningkatkan kinerja, mendukung
    perkembangan dan turut aktif dalam usaha Target Company. Komitmen tersebut dapat dibuat
    dalam suatu perjanjian untuk mencerminkan komitmen ini dan klausula-klausula relevan lainnya
    dalam kaitannya Proses Akuisisi.

(4) Para Pihak dapat melakukan dan berinisiatif dalam penambahan, pengurangan atau perubahan
    terhadap modal dasar, modal disetor dan/atau modal ditempatkan Para Pihak dalam hal
    dianggap perlu perubahan susunan pengurus dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
    perundang-undangan perseroan terbatas.

(5) Bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham / Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
    tentang jual beli saham, Para Pihak dapat menetapkan perubahan susunan pengurus sesuai
    dengan ketentuan yang berlaku.

                                        PASAL 9
                                PERNYATAAN DAN JAMINAN

(1) Pihak Pertama selaku pemegang saham Target Company menjamin bahwa Perseroan adalah
    perseroan terbatas yang didirikan dan secara sah berdiri berdasarkan hukum dari negara
    Republik Indonesia.

(2) Pihak Pertama masing-masing adalah seorang individu yang telah mencapai usia kedewasaan
    secara hukum sebagai seorang individu yang dewasa yang dapat melakukan tindakan hukum
    atas namanya sendiri, dan tidak berada dalam perwalian.

(3) Pihak Pertama memiliki kuasa dan kewenangan penuh untuk membuat dan melaksanakan hak-
    hak dan kewajiban-kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Transaksi dimana Pihak
    Pertama merupakan salah satu pihak, dan setiap Dokumen Transaksi merupakan atau akan,
    ketika dieksekusi, merupakan kewajiban mengikat terhadap Pihak Pertama sebagaimana
    ketentuannya.

(4) Pihak Pertama telah memperoleh seluruh persetujuan Perseroan yang diperlukan, termasuk
    untuk persetujuan pasangan apabila diperlukan, untuk memungkinkannya agar membuat dan
    melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi.

(5) Penandatanganan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian ini tidak akan bertentangan
    dengan ketentuan material apapun dari atau mengakibatkan pelanggaran material terhadap
    perjanjian yang mengikat Pihak Pertama.

(6) Pihak Pertama menjamin tidak ada keadaan yang tidak diungkapkan yang dapat membuat
    Perjanjian ini atau setiap Dokumen Transaksi menjadi tidak sah, dapat dinyatakan tidak sah,
    atau tidak dapat dilaksanakan. Apabila hal tersebut ternyata dikemudian hari muncul maka

                                               8
Page 178
    seluruh tanggung jawab hukum, finansial, ekses biaya dan kerugian akan ditanggung
    sepenuhnya oleh Pihak Pertama.

(7) Pihak Pertama menjamin sepenuhnya kepada Pihak Kedua bahwa Saham Yang Dijual tersebut:
    a. Bebas dari setiap Pembebanan;
    b. Bebas dari setiap Klaim dari siapapun untuk memperoleh saham atau menahan seseorang
        untuk memperoleh saham (termasuk berdasarkan suatu opsi, hak untuk memesan terlebih
        dahulu, atau hak penolakan terlebih dahulu, seperti dalam perjanjian pemegang saham
        atau berdasarkan perjanjian manapun);
    c. Tidak dikenakan sesuatu sitaan, tidak terlibat dalam suatu perkara atau dioperkan dan
        diserahkan dari siapapun juga;
    d. Hak milik Pihak Pertama sepenuhnya dan hanya dapat dijual/dioperkan atau
        dipindahtangankan oleh masing-masing Pihak Pertama
    e. Telah terdaftar dan tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan;
    f. Tidak menjadi jaminan sesuatu hutang;
    g. Tidak dibebani dengan perjanjian, ikatan dan beban-beban dalam bentuk apapun termasuk
        segala keuntungan, dividen dan hasil-hasil yang belum diambil dan yang belum
        dikeluarkan;
    h. Akan diserahkan kepada Pihak Kedua waktu Pihak Kedua melunasi harga jual beli saham-
        saham tersebut.

(8) Mengenai hal-hal tersebut baik sekarang maupun dikemudian hari, Pihak Kedua tidak akan
    mendapat tuntutan apapun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih
    dahulu atau turut mempunyai hak dalam bentuk apapun atas apa yang dijual atau dipindahkan
    dan diserahkan tersebut, oleh karena itu Pihak Kedua atau pihak yang ditunjuk oleh Pihak
    Kedua, dengan ini dibebaskan oleh Pihak Pertama dari segala tuntutan dan/atau gugatan pihak
    lain mengenai hal-hal tersebut.

(9) Dengan dilaksanakannya pengikatan ini, tanpa bantuan Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak
    berhak lagi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menjaminkan,
    menjual/mengoperkan, mengikat perjanjian dalam bentuk apapun atau dengan cara apapun
    juga memberikan hak dan kuasa atas saham-saham tersebut kepada pihak lain, terkecuali
    kepada Pihak Kedua atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Kedua, segala tindakan Pihak
    Pertama yang bertentangan dengan itu dan dilakukan oleh Pihak Pertama baik sebelumnya,
    sekarang maupun dikemudian hari adalah tidak sah dan batal demi hukum.

(10) Pihak Pertama menyatakan dan menjamin kepada Pihak Kedua, bilamana perlu Pihak Pertama
     akan menuangkan pernyataan-pernyataan tersebut dalam surat pernyataan tersendiri yang
     merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Perjanjian ini yakni:
     a. Perseroan terbebas dari sengketa apapun bentuknya baik pidana, perdata, hubungan
         industrial maupun hak kekayaan intelektual. Segala bentuk tanggung jawab pidana
         sebelum akuisisi saham ini dilakukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
     b. Perseroan tidak memiliki hutang selain yang tertera dalam laporan keuangan.
     c. Perseroan telah memiliki seluruh perijinan yang lazim bagi agen properti. Sehubungan
         dengan hal tersebut Pihak Pertama akan menyerahkan seluruh administrasi perijinan, login,
         password, EFIN Pajak, OSS dan identifikasi apapun terkait perijinan, tidak ada yang
         dikecualikan;

                                                9
Page 179
    d.   Perseroan menjamin telah melakukan kewajiban ketenagakerjaan apapun bentuk dan
         namanya sesuai ketentuan yang perundang-undangan yang berlaku (BPJS
         Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), dan menjamin jika dikemudian hari terdapat
         sengketa ketenagakerjaan termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban terkait BPJS,
         Pihak Pertama akan membebaskan Pihak Kedua dari segala gugatan dan/atau tuntutan.
         Dalam hal muncul gugatan dan/atau tuntutan terkait terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan
         dan BPJS Kesehatan, maka konsekuensi yang timbul secara keuangan akan menjadi
         tanggung jawab Pihak Kedua, akan tetapi konsekuensi secara pidana menjadi tanggung
         jawab Pihak Pertama.

(11) Konsekuensi dan kewajiban finansial, pajak, dan hukum serta kemungkinan resiko dan klaim
     pidana terhadap Target Company sebelum Tanggal Penyelesaian menjadi tanggung jawab
     Pihak Pertama.

(12) Pihak Pertama dengan ini setuju untuk mengungkapkan dengan segera kepada Pihak Kedua
     secara tertulis ketika menyadari, setiap hal, kejadian atau keadaan (termasuk setiap kelalaian
     untuk bertindak) yang akan timbul atau diketahui olehnya setelah Tanggal Efektif dan sebelum
     Tanggal Penyelesaian yang menimbulkan pelanggaran atas setiap Jaminan yang merupakan
     tanggung jawabnya serta memberikan hak kepada Pihak Kedua untuk melakukan tindakan-
     tindakan yang diperlukan untuk memenuhi dan menjaga kepentingan Pihak Kedua.

(13) Dalam hal salah satu atau beberapa ketentuan, pasal atau ayat dalam Perjanjian ini menjadi
     cacat, gugur, batal demi hukum atau akibat hukum lainnya baik disebabkan oleh ketentuan
     hukum yang berlaku ketetapan hakim, atau badan peradilan atau pihak yang berwenang, atau
     oleh sebab-sebab hukum lainnya, maka hal tersebut tidak akan mengakibatkan pasal, ayat atau
     ketentuan lainnya yang tercantum dalam Perjanjian ini menjadi mendapatkan akibat yang sama.
     Pasal, ayat atau ketentuan lain yang tidak terkena akibat tersebut tetap berlaku dan mengikat
     serta wajib untuk dilaksanakan oleh Para Pihak.

                                            PASAL 10
                                             PAJAK

(1) Masing-masing Pihak di dalam Perjanjian ini akan menanggung biaya perpajakan dan biaya-
    biaya yang timbul sehubungan dengan persiapan, penandatanganan dan pelaksanaan
    Perjanjian ini dan Transaksi (termasuk biaya konsultan hukum, akuntan dan biaya lainnya),
    kecuali terhadap biaya Notaris yang akan ditanggung secara bersama-sama oleh Para Pihak.

(2) Batas waktu akhir perhitungan perpajakan Perseroan adalah tanggal 25 Januari 2024, dalam
    hal terdapat klaim diluar laporan keuangan setelah tanggal sebagaimana dimaksud segala
    selisih perhitungan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama (Kevin Tanuwidjaja,
    Winda,Kurniawat, Buyanto Tjiawan)

(3) Konsekuensi dan kewajiban perpajakan dan tanggung jawab segala transaksi keuangan
    sebelum Tanggal Penyelesaian menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.

(4) Konsekuensi dan kewajiban finansial dan hukum dari perpajakan Perseroan setelah Tanggal
    Penyelesaian menjadi tanggung jawab bersama dari Para Pihak berdasarkan komposisi
    pemegang saham masing-masing
                                                10
Page 180
                                           PASAL 11
                                            KUASA

(1) Guna menjamin terlaksananya jual-beli dan pemindahan hak atas saham-saham tersebut pada
    waktunya setelah harga jual beli saham-saham telah diterima secara lunas dan penuh oleh
    Pihak Pertama, maka sekarang untuk nantinya, Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa
    khusus dengan hak substitusi kepada Pihak Kedua, baik secara bersama-sama maupun
    sendiri-sendiri, untuk dan atas nama Pihak Pertama untuk:
    a. Melaksanakan penjualan dan pemindahan atas saham-saham tersebut kepada Pihak
        Kedua dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang umum berlaku dalam
        suatu penjualan dan memindahkan hak atas saham-saham.
    b. Mengusulkan Rapat Umum Pemegang Saham beserta agendanya, menyelenggarakan
        Rapat Umum Pemegang Saham, mencatatkan nama Pihak Kedua atas saham-saham
        tersebut dan menerima surat-surat saham-saham tersebut apabila telah dicetak dan
        selama saham-saham tersebut belum dicatatkan atas nama Pihak Kedua, Pihak Kedua
        berhak mewakili Pihak Pertama dalam segala Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan,
        mengeluarkan hak suara, mengajukan, menerima atau menolak usul-usul, menerima
        dividen serta melakukan segala sesuatu yang dapat dilakukan oleh seseorang pemegang
        saham dengan hak-haknya, untuk terpenuhinya hak Pihak Kedua selaku pembeli saham-
        saham tersebut.
    c. Untuk keperluan tersebut yang diberi kuasa berhak menghadap kepada siapapun dan
        dimanapun juga, meminta dan memberikan keterangan, membuat dan menandatangani
        segala akta/surat yang diperlukan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu tindakan
        yang diperlukan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, tidak ada yang
        dikecualikan.

(2) Pemberian kekuasaan-kekuasaan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yang ditetapkan
    dalam perjanjian ini, merupakan bagian penting dan syarat yang tidak terpisahkan dari
    perjanjian ini, yang tanpa adanya kekuasaan tersebut niscaya perjanjian ini tidak akan dibuat
    atau dilaksanakan. Oleh karena itu kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dan tidak
    akan berakhir oleh sebab-sebab apapun juga, antara lain sebab-sebab yang disebutkan dalam
    Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

(3) Pihak Pertama menyatakan telah mencabut seluruh kuasa yang berkaitan saham yang
    sebelumnya ada (jikapun ada), serta Pihak Pertama menyatakan dan menjamin tidak ada
    pemberian kuasa lainnya berkaitan dengan hal-hal tersebut, oleh karena itu segala perbuatan
    yang dilaksanakan oleh Pihak Pertama yang bertentangan dengan dengan itu, demi hukum
    adalah tidak sah terhadap siapapun juga.

(4) Ketentuan-ketentuan dalam akta ini tidak akan berakhir karena Pihak Pertama dan/atau Pihak
    Kedua meninggal dunia atau pailit, tetapi turun menurun dan harus dipenuhi oleh (para) ahli
    waris atau (para) penerima/pengganti hak dari Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua.

(5) Dalam hal diperlukan sebuah surat kuasa khusus untuk keperluan maksud di atas, maka Para
    Pihak menegaskan bahwa klausula pasal ini dianggap sudah mencakup surat kuasa tersebut,
    tidak ada yang dikecualikan.


                                               11
Page 181
                                       PASAL 12
                            TINDAKAN FINANSIAL PERSEROAN

(1) Pihak Pertama sepakat dan setuju bahwa sejak ditandatanganinya Perjanjian ini sampai
    dengan Tanggal Penyelesaian, maka seluruh keputusan finansial Perseroan yang tidak
    termasuk dalam keperluan operasional Perseroan harus mendapatkan persetujuan tertulis
    terlebih dahulu dari Pihak Kedua.

(2) Adapun keperluan operasional yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adala:
    a. Gaji Komisaris, direksi dan karyawan
    b. Biaya komisi
    c. Pajak
    d. Biaya iklan dan promosi
    e. Biaya penyusutan asset
    f. Biaya pemeliharaan dan perbaikan gedung/kantor
    g. Biaya imbalan kerja (pesangon, UPMK, dst)
    h. Biaya perjalanan dinas
    i. Biaya jasa profesional (konsultan hukum, notaris)
    j. Biaya kantor fotocopy dan cetakan
    k. Biaya telepon, air dan listrik
    l. Asuransi

(3) Pihak Pertama menyatakan dan menjamin bahwa Target Company memiliki dana yang
    memadai untuk kelangsungan operasional Target Company sekurang-kurangnya untuk 6
    (enam) bulan sejak Tanggal Penyelesaian, sehingga Pihak Kedua tidak perlu menambahkan
    dana ke dalam Target Company dalam bentuk apapun juga untuk kepentingan operasional;
    Ketidakcukupan dana dalam Target Company menjadi tanggung jawab Pihak Pertama untuk
    memenuhinya pada saat Perjanjian ini ditandatangani.

(4) Untuk memastikan kecukupan dana operasional tersebut di atas, maka rekening bank Target
    Company 3 (tiga) bulan terakhir sampai dengan ditandatanganinya Perjanjian ini menjadi acuan
    pelaksanaan ketentuan Pasal ini (Lampiran V).

(5) Setelah dilakukan akuisisi, maka kendali operasional Target Company dijalankan oleh orang-
    orang Target Company sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta common business practice.

                                       PASAL 13
                             ASET/AKTIVA-PASIVA PERSEROAN

(1) Pihak Pertama berkewajiban untuk memberikan rincian terhadap seluruh aset perusahaan,
    aktiva pasiva kepada Pihak Kedua secara terang, faktual dalam suatu laporan keuangan yang
    sah, dan segala hal yang tidak tercantum dalam laporan keuangan tersebut, dalam hal terjadi
    risiko atau beban maka menjadi tanggung jawab Pihak Pertama, termasuk konsekuensi
    perpajakan.

(2) Segala bentuk hak kekayaan intelektual yang melekat pada Target Company termasuk namun
    tidak terbatas pada nama merek, sistem dan lain sebagainya, tetap dimiliki oleh Target

                                              12
Page 182
    Company dan dapat digunakan oleh Target Company secara bebas tanpa ada yang
    dikecualikan.

(3) Para Pihak sepakat bahwa semua aset yang tidak terkait dengan kegiatan operasional Target
    Company, termasuk namun tidak terbatas pada properti dan hipotik terkait, akan dipisahkan
    dari Target Company sebelum Tanggal Penyelesaian, sedangkan aset-aset yang menunjang
    operasional tetap berada dalam Target Company.

                                         PASAL 14
                                       NON-KOMPETISI

(1) Dalam rentang waktu para pihak masih sebagai pemegang saham di Target Company, Apabila
    Pihak Pertama baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait atau tidak terkait, dalam
    bentuk atau kapasitas apapun, dilarang untuk:
    a. Mendirikan, menjalankan, mengoperasikan, melakukan, memiliki dan/atau membuat bisnis
        atau usaha, memiliki saham (termasuk pemegang saham nominee) atau hak kepemilikan
        dalam entitas manapun, yang serupa dengan yang dijalankan oleh Target Company
        dan/atau Pihak Kedua, anak Perusahaannya, atau pemberi waralabanya;
    b. Bertindak sebagai pemilik, pemberi lisensi, pemegang lisensi, mitra, pejabat, karyawan,
        agen, kontraktor / konsultan independen, penyewa, atau dalam kapasitas lainnya dari
        Perusahaan manapun yang menjalankan bisnis serupa yang bersaing dengan Target
        Company, Pihak Kedua, anak Perusahaannya, atau pemberi waralabanya;
    c. Mencari, menawarkan, menghasut, untuk melibatkan atau mempekerjakan setiap personel
        (Agen, Karyawan, Manajer, Direksi) Target Company maupun Pihak Kedua;
    d. Mengungkapkan informasi rahasia apapun yang berkaitan dengan Perjanjian ini, termasuk
        harga dan strategi bisnis.

(2) Dalam hal melalui sebuah petunjuk atau bukti yang menurut penilaian Pihak Kedua telah cukup
    bahwa Pihak Pertama melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (1) Pasal ini,
    maka Pihak Pertama wajib membayar denda secara seketika dan sekaligus lunas sebesar Rp
    1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah), termasuk membayar seluruh ganti rugi yang dialami oleh
    Pihak Kedua.

                                          PASAL 15
                                          BANTUAN

(1) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal efektif akuisisi, apabila Pihak Kedua
    mendapatkan permasalahan yang berhubungan dengan Target Company di masa kendali
    masih berada ada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama selaku penjual berkewajiban untuk
    menyelesaikan permasalahan tersebut.

(2) Segala bentuk tindakan pertanggung jawaban atas permasalahan Target Company, maka Pihak
    Pertama berkewajiban untuk melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan kepada Pihak
    Kedua.




                                              13
Page 183
                                       PASAL 16
                              PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM

(1) Jika terdapat sengketa, pembebanan jaminan, serta hal yang merugikan lainnya yang timbul
    dikemudian hari setelah penandatanganan Perjanjian ini yang didasari oleh kerjasama yang
    sebelumnya telah berjalan antara Target Company dengan pihak ketiga lainnya, maka segala
    konsekuensi baik hukum maupun finansial akan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.

(2) Apabila Pihak Pertama tidak melaksanakan tanggungjawab sebagaimana dalam ayat (1) Pasal
    ini, maka Pihak Kedua berhak mengajukan klaim ganti rugi yang timbul.

(3) Jumlah ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak yang memberikan ganti rugi sama dengan total
    kerugian yang diderita atau ditanggung secara langsung baik materiil dan immateriil oleh pihak
    yang menerima ganti rugi sebagai akibat dari atau sehubungan dengan pelanggaran dari
    kewajiban tersebut.

(4) Dalam hal karena sebab apapun ternyata akuisisi tidak dapat dilaksanakan secara efektif
    dibuktikan dengan tidak didapatkannya pengesahan yang diperlukan dari Kementerian Hukum
    dan HAM RI kendati telah dilakukan usaha pemenuhannya, maka transaksi akuisisi ini batal
    dan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua wajib dikembalikan seluruhnya oleh
    Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

                                        PASAL 17
                                 PENGAKHIRAN PERJANJIAN

(1) Perjanjian dapat diakhiri dengan beberapa persyaratan sebagai berikut:
    a. Adanya persetujuan secara tertulis dari Para Pihak ataupun salah satu pihak;
    b. Oleh Pihak Pertama apabila Pihak Kedua melanggar kewajiban atas Harga Pembelian dan
       Ketentuan Pembayaran Akuisisi Saham sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini.
    c. Oleh Pihak Kedua apabila :
       (i)     Bahwa sebelum Tanggal Penyelesaian, Perseroan dinyatakan pailit atau insolvensi
               berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
       (ii)    Terdapat klaim hutang/kewajiban lama yang tidak dibuka di awal, hutang lain atau
               permasalahan lain yang tidak dapat segera diselesaikan sehingga memunculkan
               potensi masalah yang berkepanjangan.
       (iii)   Pihak Pertama tidak memenuhi persyaratan atau menghambat dalam bentuk
               apapun terlaksananya proses akuisisi yang lazim dilakukan.
       (iv)    Adanya itikad buruk dari Pihak Pertama dalam proses transaksi akuisisi ini sehingga
               menimbulkan masalah dikemudian hari yang berkepanjangan.
       (v)     Hasil audit, penilaian/valuasi dan/atau pemeriksaan Perseroan tidak menyarankan
               untuk dilakukan akuisisi atau terdapat suatu temuan yang kemungkinan harus
               diselesaikan dalam jangka waktu yang berkepanjangan.

(2) Dalam hal terjadi pengakhiran, ketentuan-ketentuan tertentu dalam Perjanjian ini sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 20 akan tetap berlaku meskipun telah terjadi pengakhiran.




                                               14
Page 184
(3) Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh salah satu Pihak dengan mengesampingkan ketentuan
    dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga terkait dengan pengakhiran
    dan/atau pembatalan perjanjian tidak membutuhkan putusan Pengadilan.

(4) Pengakhiran tidak dapat dilakukan setelah Transaksi Akuisisi Saham selesai dilaksanakan.

                                          PASAL 18
                                         GANTI RUGI

(1) Pihak Kedua berhak untuk mengajukan klaim ganti rugi dari dan terhadap kerugian yang diderita
    atau dibayarkan oleh Pihak Kedua, yang timbul dari atau sehubungan dengan pelanggaran oleh
    Pihak Pertama atas Jaminan yang diberikan oleh Pihak Pertama dalam Perjanjian ini.

(2) Jika ada kerugian yang timbul dikemudian hari setelah penandatanganan Perjanjian ini yang
    didasari oleh kerjasama yang sedang berjalan saat ini antara Target Company dengan pihak
    ketiga lainnya, akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

                                         PASAL 19
                                      KORESPONDENSI

(1) Semua pemberitahuan, persetujuan, pengesampingan dan komunikasi lainnya berdasarkan
    Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan akan dianggap telah diberikan sebagaimana
    mestinya apabila:
    a. Disampaikan secara langsung (dengan tanda terima yang patut); atau
    b. Ketika diterima oleh penerima, jika dikirim melalui layanan pengiriman/kurir (dengan tanda
       terima yang patut), dalam setiap hal ke alamat yang tepat yang ditetapkan di bawah (atau
       ke alamat lain sebagaimana suatu Pihak dapat menunjuk dengan pemberitahuan kepada
       Pihak lainnya); dan
    c. Dikirimkan melalui email dengan tanda terima yang patut.

(2) Pemberitahuan dapat disampaikan kepada Pihak Pertama melalui:
    Contact person : Aan Andriani Sutrisno
    Alamat         : TCC Batavia Tower One, 8th Floor, Suites 3-5,
                     Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat
    E-mail         : corsec@eraindonesia.com
    Mobile Phone   : +62811911980

(3) Pemberitahuan dapat disampaikan kepada Pihak Kedua melalui:
    Contact person :
    Alamat         :
    E-mail         :
    Mobile Phone   :

                                         PASAL 20
                                    INFORMASI RAHASIA

(1) Masing-masing pihak dengan ini sepakat untuk merahasiakan segala informasi akuisisi
    sehubungan dengan:
                                               15
Page 185
    a. Ketentuan dan permasalahan yang diatur dalam setiap atau sehubungan dengan, termasuk
       namun tidak terbatas pada negosiasi, penandatanganan dan pelaksanaan dari dokumen
       transaksi; dan
    b. Seluruh informasi rahasia yang tersedia pada setiap afiliasi Pihak Pertama atau afiliasi Pihak
       Kedua atau atas nama dari masing-masing anggota afiliasi Pihak Pertama atau afiliasi Pihak
       Kedua sehubungan dengan Perjanjian ini yang terkait dengan anggota afiliasi Pihak
       Pertama atau afiliasi Pihak Kedua.

(2) Masing-masing pihak dengan ini sepakat bahwa setiap pengungkapan yang sekiranya perlu
    dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak manapun, terkait dengan transaksi, harus terlebih
    dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak lainnya.

(3) Ketentuan pada ayat (1) Pasal ini tidak menghalangi pengungkapan Informasi Rahasia
    sepanjang:
    a. Disyaratkan supaya memungkinkan entitas yang bersangkutan untuk melaksanakan
       haknya berdasarkan dokumen transaksi atau untuk keperluan penyelenggaraan perkara
       terkait dengan transaksi;
    b. Informasi rahasia tersebut diungkapkan secara rahasia oleh entitas yang bersangkutan
       kepada penasihat profesionalnya, auditor atau bankirnya dengan ketentuan bahwa entitas
       yang mengungkapkan tersebut akan memastikan agar penasihat, auditor atau bankirnya
       akan memenuhi ketentuan pada ayat (1) Pasal ini.
    c. Informasi rahasia tersebut diungkapkan kepada anggota afiliasi masing-masing pihak,
       pemegang saham utama, direktur dan penasihat atau pihak lain yang disetujui oleh para
       pihak (secara tegas menerapkan prinsip need to be known basis), dengan ketentuan bahwa
       masing-masing pihak akan memastikan agar pihak tersebut memenuhi ayat (1) Pasal ini.
    d. Informasi rahasia tersebut diungkapkan:
       (i)     Apabila diminta atau disyaratkan oleh setiap pengadilan dengan yurisdiksi yang
               kompeten atau setiap badan pemerintahan, pengawas atau pengatur yang
               kompeten.
       (ii)    Apabila diperlukan oleh hukum yang berlaku
       (iii)   Informasi rahasia tersebut telah menjadi domain publik dikarenakan alasan selain
               sebagai hasil dari pelanggaran atas ayat (1) Pasal ini atau kesanggupan atau
               kewajiban lainnya untuk menjaga kerahasiaan.

                                 PASAL 21
           PERUBAHAN, PENGESAMPINGAN, PERSETUJUAN DAN PENGALIHAN

(1) Tidak ada perubahan atau pengesampingan atas setiap ketentuan dalam Perjanjian ini yang
    akan berlaku kecuali dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak (atau, dalam
    hal pengesampingan, oleh atau atas nama Pihak yang mengesampingkan hal tersebut).

(2) Setiap persetujuan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini hanya akan berlaku apabila
    diberikan secara tertulis dan disampaikan oleh Pihak yang menyetujui dan hanya untuk keadaan
    dan tujuan mana persetujuan tersebut diberikan.

(3) Suatu Pihak tidak dapat mengalihkan bagian apapun dari hak dan kewajibannya dalam
    Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya. Tindakan apapun oleh suatu Pihak

                                                 16
Page 186
    untuk mengalihkan hak atau kewajibannya dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan Pihak lainnya
    dianggap tidak berlaku secara sah.

                                          PASAL 22
                                        KETERPISAHAN

 Setiap ketentuan dalam Perjanjian ini yang dilarang atau tidak dapat diberlakukan dalam wilayah
 hukum manapun akan, pada wilayah hukum tersebut, menjadi tidak berlaku sepanjang larangan
 atau ketidakberlakuan tersebut tanpa membatalkan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini, dan
 larangan atau ketidakberlakuan di setiap wilayah hukum tersebut tidak akan membatalkan atau
 menyebabkan ketidakberlakuan atas ketentuan tersebut di wilayah hukum lainnya. Dalam hal
 terdapat suatu ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadi tidak sah, Para Pihak akan segera
 melakukan negosiasi ulang dengan itikad baik untuk menyepakati suatu ketentuan baru guna
 memberlakukan kembali Perjanjian ini sedekat mungkin dengan maksud dan akibat semula.
 Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, Para Pihak dalam Perjanjian ini dengan ini
 mengesampingkan setiap ketentuan hukum yang menyebabkan ketentuan dalam Perjanjian ini
 dilarang dalam hal apapun.

                                        PASAL 23
                                 PENYELESAIAN SENGKETA

(1) Setiap perselisihan, kontroversi atau tuntutan apapun yang timbul dari atau berkaitan dengan
    Perjanjian ini, atau pelanggaran, pemutusan, pertama-tama harus diusahakan untuk
    diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

(2) Dalam musyawarah sebagaimana ayat (1) Pasal ini tidak mencapai mufakat, maka perselisihan
    tersebut harus diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir melalui Badan Arbitrase
    Nasional Indonesia (BANI).

                                          PASAL 24
                                       KETENTUAN LAIN

(1) Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.

(2) Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Kedua versi adalah sama
    keotentikannya. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan penafsiran antara versi
    Bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris, maka versi bahasa Indonesia akan berlaku dan
    versi Bahasa Inggris terkait akan dianggap secara otomatis diubah (dengan keberlakuan pada
    tanggal Perjanjian ini) agar bagian terkait dari versi Bahasa Inggris konsisten dengan bagian
    terkait dari versi bahasa Indonesia.

(3) Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam satu atau lebih salinan, yang mana masing-masing
    salinan dianggap sebagai dokumen asli dari Perjanjian ini dan semuanya yang, apabila
    disatukan akan dianggap sebagai satu kesatuan dari perjanjian yang sama.




                                               17
Page 187
                                           PASAL 25
                                           PENUTUP

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal yang telah
disebutkan pada halaman pertama Perjanjian ini dalam rangkap dua yang dibubuhi materai
secukupnya mempunyai kekuatan yang sama.

PIHAK PERTAMA                                             PIHAK KEDUA
                                                          PT ERA GRAHAREALTY Tbk




Kevin Tanuwidjaja                                         Darmadi Darmawangsa
                                                          Direktur Utama




Winda




Kurniawati




Buyanto Tjiawan




                                               18
Page 188
                                           LAMPIRAN I
                                      SYARAT PENDAHULUAN

A. PERSYARATAN PENDAHULUAN

  1.    Penjual memperoleh Persetujuan Korporasi yang menyetujui Transaksi sebagaimana
        diwajibkan dalam anggaran dasar Penjual telah diperoleh.
  2.    Penjual memastikan diperolehnya keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan yang
        menyetujui Transaksi.
  3.    Pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Penjual, dan pernyataan dan jaminan yang
        diberikan oleh Pembeli, secara material masih tetap benar, akurat dan tidak menyesatkan.
  4.    Penjual menyiapkan pengumuman tertulis mengenai rencana pengambilalihan yang terjadi
        akibat pengalihan atas Saham Yang Dijual dalam sebuah koran harian yang diedarkan secara
        nasional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas;
  5.    Tidak ada keberatan dari kreditor Perseroan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah
        pengumuman dalam angka (7) di atas.
  6.    Pembeli Telah menyiapkan laporan penilai atas transaksi yang dimaksud dalam perjanjian ini
        yang menyatakan transaksi ini wajar sebagaimana yang diisyaratkan dalam Peraturan Otoritas
        Jasa Keuangan No. 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material.


B. SYARAT PENDAHULUAN PIHAK KEDUA



       Tindakan Yang Dilakukan                                Keterangan

   Mengumumkan keterbukaan         Keterbukaan informasi wajib memuat paling sedikit: (Pasal 17 POJK
   informasi kepada masyarakat     17/20)
   dan Otoritas Jasa Keuangan      1. Uraian mengenai Transaksi Material, paling sedikit:
                                      a. objek transaksi yaitu pembelian saham PT Kencana Maju
                                          Propertindo (Era Fiesta PIK).
                                      b. nilai transaksi.
                                      c. pihak yang melakukan transaksi.
                                   2. Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi
                                      Material (dalam hal ini pembelian saham PT Kencana Maju
                                      Propertindo) serta pengaruh transaksi tersebut pada kondisi
                                      keuangan IPAC.
                                   3. dalam hal Perusahaan Terbuka menggunakan Penilai untuk
                                      melakukan penilaian atas objek transaksi, ringkasan laporan
                                      Penilai paling sedikit:
                                      a. identitas pihak
                                      b. objek penilaian
                                      c. tujuan penilaian
                                      d. asumsi dan kondisi pembatas
                                      e. pendekatan dan metode penilaian
                                      f. kesimpulan nilai
                                   4. ringkasan laporan Penilai mengenai kewajaran transaksi, paling
                                      sedikit:
                                      a. identitas pihak
                                      b. objek penilaian
                                      c. tujuan penilaian
                                                 19
Page 189
                                     d. asumsi dan kondisi pembatas
                                     e. pendekatan dan metode penilaian
                                     f. pendapat kewajaran atas transaksi.
                                  5. penjelasan tentang tempat atau alamat, nomor telepon, dan
                                     alamat email yang dapat dihubungi pemegang saham untuk
                                     memperoleh informasi mengenai Transaksi Material
                                  6. pernyataan direksi bahwa Transaksi Material merupakan atau
                                     tidak merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
                                     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan
                                     transaksi benturan kepentingan.
                                  7. pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa:
                                     a. Transaksi Material tidak mengandung benturan kepentingan
                                        sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
                                        Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan
                                        kepentingan.
                                     b. semua informasi material telah diungkapkan dan informasi
                                        tersebut tidak menyesatkan.
                                  8. Data keuangan PT Kencana Maju Propertindo (Era Fiesta PIK),
                                     yang telah diaudit untuk 2 tahun terakhir.

   Penandatanganan Perjanjian     Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)/Conditional Shares Purchase
   Pengikatan Jual Beli           Agreement (CSPA)
   Saham/CSPA PT Kencana
   Maju Propertindo (Era Fiesta
   PIK) dengan PT Era
   Graharealty, Tbk.

   Pengumuman internal secara
   tertulis kepada Karyawan


C. SYARAT PENDAHULUAN PIHAK PERTAMA



    Tindakan Yang Dilakukan                                  Keterangan

   Menyusun Rancangan             (Pasal 125 Ayat 6 UUPT)
   Pengambilalihan                Direksi Perseroan yang akan diambil alih dan Perseroan yang akan
                                  mengambilalih dengan persetujuan DeKom menyusun Ringkasan
                                  Rancangan Pengambilalihan yang sekurang-kurangnya memuat:
                                   a. Nama dan tempat kedudukan dari Perseroan yang akan
                                      mengambilalih dan Perseroan yang akan diambil alih.
                                  b. Alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan
                                      mengambilalih dan Direksi Perseroan yang akan diambil alih.
                                  c. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
                                      (2) huruf a untuk tahun buku terakhir dari Perseroan yang akan
                                      mengambil alih dan Perseroan yang akan diambil alih.
                                  d. tata cara penilaian dan konversi saham dari Perseroan yang akan
                                      diambil alih terhadap saham penukarnya apabila pembayaran
                                      Pengambilalihan dilakukan dengan saham
                                                 20
Page 190
                               e. jumlah saham yang akan diambil alih
                               f. kesiapan pendanaan
                               g. neraca konsolidasi proforma Perseroan yang akan mengambil
                                  alih setelah Pengambilalihan yang disusun sesuai dengan prinsip
                                  akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
                               h. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju
                                  terhadap Pengambilalihan
                               i. cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi,
                                  Dewan Komisaris, dan karyawan dari Perseroan yang akan
                                  diambil alih
                               j. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengambilalihan, termasuk
                                  jangka waktu pemberian kuasa pengalihan saham dari pemegang
                                  saham kepada Direksi Perseroan
                               k. rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan hasil
                                  Pengambilalihan apabila ada.

Penandatanganan Perjanjian     Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)/Conditional Shares Purchase
Pengikatan Jual Beli           Agreement (CSPA)
Saham/CSPA PT Kencana
Maju Propertindo (Era Fiesta
PIK) dengan PT Era
Graharealty, Tbk.

Pengumuman internal secara
tertulis kepada Karyawan

Penyelenggaraan Rapat          1. Menyetujui pengambilalihan saham PT Kencana Maju
Umum Pemegang Saham               Propertindo (Era Fiesta PIK) sebesar 51% (lima puluh satu
Luar Biasa/Keputusan              persen) saham oleh PT Era Graharealty, Tbk sebagaimana
Sirkuler                          Ringkasan Rancangan pengambilaihan.
                               2. Menyetujui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)/Conditional
                                  Shares Purchase Agreement (CSPA).

Menyampaikan                   Salinan Akta RUPSLB/Keputusan Sirkuler
pemberitahuan kepada
Menteri sehubungan dengan
terjadinya akuisisi.




                                              21
Page 191
                                    LAMPIRAN II
                        PROFIL PERSEROAN / COMPANY PROFILE
                          PT KENCANA MAJU PROPERTINDO

Nama Perseroan/         PT KENCANA MAJU PROPERTINDO
Company Name
Persetujuan Menteri     AHU-0040464.AH.01.01.Tahun2021
Hukum dan Hak
Asasi Manusia/
Approval of Minister
of Law and Human
Rights
Anggaran Dasar          Akta No. 155 tanggal 22 Juni 2021
Terakhir/
Latest Articles of
Association
Modal Terakhir/                             Jumlah          Nominal          Jumlah/Total
Latest Capitalization                       Saham/Total     Saham/
                                            Shares          Nominal Value
                        Modal               Rp              Rp 1.000.000,-
                        Dasar/Authorized    800.000.000,
                        Capital             -
                        Modal               Rp
                        Ditempatkan/Issu    200.000.000,
                        ed Capital          -
                        Modal               Rp
                        Disetor/Paid-Up     200.000.000,
                        Capital             -
Pemegang                                    Jumlah          Nominal          Jumlah Nominal
SahamTerakhir/                              Kepemilikan     Saham/           Saham/Total
Latest Shareholders                         Saham/Num       Nominal Value    Nominal Value
                                            ber of Shares

                        Kevin Tanuwidjaja   80                               Rp 80.000.000,-




                        Winda               40                               Rp 40.000.000,-




                        Kurniawati          40                               Rp 40.000.000,-




                                              22
Page 192
                      Buyanto Tjiawan    40                          Rp 40.000.000,-




Susunan Direksi dan   Direksi/Board of Directors
Dewan Komisaris       Direktur/Director                    :
Terakhir/             Kevin Tanuwidjaja                     : Direktur Utama
Latest BOD and BOC    Buyanto Tjiawan                      : Direktur
Composition           Winda                                : Direktur

                      Dewan Komisaris/Board of Commissioners
                      Komisaris / Commissioner            :
                      Kurniawati                          : Komisaris


Daftar Hutang         a. _____
Kepada Pemegang       b.______
Saham /
List of Shareholder
Loan




                                           23
Page 193
                                      LAMPIRAN III
                                   TABEL PEMBAYARAN

 Nama Perusahaan            Pemegang           Nilai Transaksi Jual   Bank/Nomor Rekening
                          Saham/Jumlah
                             Saham

PT    Kencana    Maju Kevin Tanuwidjaja / 45    Rp. 502.063.000,-     Bank:BCA
Propertindo           saham                                           No. Rek: 8740170822
(ERA FIESTA PIK)
                      Winda / 19 saham          Rp. 211.982.000,-     Bank: BCA
                                                                      No. Rek: 4671264899

                      Buyanto Tjiawan / 19      Rp. 211.982.000,-     Bank:BCA
                      saham                                           No. Rek: 5270311867

                                                Rp. 211.982.000,-     Bank: BCA
                      Kurniawati / 19 saham                           No. Rek: 5490015789




                                               24
Page 194
                                      LAMPIRAN IV
                                KEWAJIBAN PENYELESAIAN

Setelah proses Akuisisi Saham selesai dilakukan, Para Pihak harus menindaklanjuti segala urusan
yang sewajarnya diperlukan untuk menyelesaikan transaksi, sebagai berikut:

1.   Melalui notaris yang ditunjuk untuk melaporkan perubahan data Perseroan kepada Menteri dan
     mendapatkan bukti penerimaan pemberitahuan dari Menteri.

2.   Menerbitkan sertifikat saham kolektif-sertifikat saham kolektif baru atas nama Pihak Kedua
     (yang merefleksikan komposisi kepemilikan saham setelah dilakukannya Akuisisi Saham).

3.   Membuat catatan atas transaksi Akuisisi Saham ke dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
     untuk merefleksikan Pihak Kedua sebagai pemegang dari Saham Yang Dijual.

4.   Melakukan pemutakhiran data dalam OSS RBA yang mencerminkan komposisi kepemilikan
     saham di Perseroan setelah Akuisisi Saham.




                                              25
Page 195
                          LAMPIRAN V
REKENING BANK PT KENCANA MAJU PROPERTINDO 3 (TIGA) BULAN TERAKHIR




                               26
Page 196
                  CONDITIONAL SHARES PURCHASE AGREEMENT (CSPA) /
                      PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM BERSYARAT
                          PT KENCANA MAKMUR PROPERTINDO

Perjanjian ini dibuat di Jakarta Pusat, pada hari hari Kamis, tanggal dua puluh lima bulan Januari
tahun Duaribu Duapuluh Empat (25-01-2024), oleh dan antara:

1.   Tinna Parman, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
     3674065004800012, beralamat di Kota Tangerang Selatan, Jl. Cemara I No. 20, RT 001 / RW
     001, Pamulang Barat, Pamulang; Pemegang dan Pemilik 40 (empat puluh) saham PT
     Kencana Makmur Propertindo (Era Fiesta Pamulang);

2.   Buyanto Tjiawan, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
     3671051110790005, beralamat di Kota Tangerang, Jl. Bukit Golf VIII Blok QG 2/25, RT 001 /
     RW 008, Cipete, Pinang, Pemegang dan Pemilik 30 (tiga puluh) saham PT Kencana
     Makmur Propertindo (Era Fiesta Pamulang);

3.   Kurniawati, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
     3173016104680007, beralamat di Jakarta Barat, Jl. Darma Asri Blok NK/17 RT 009 / RW 011,
     Duri Kosambi, Cengkareng; Pemegang dan Pemilik 30 (tiga puluh) saham PT Kencana
     Makmur Propertindo (Era Fiesta Pamulang);

Pihak-pihak tersebut di atas merupakan Pemegang Saham pada PT Kencana Makmur Propertindo
(Era Fiesta Alam Sutera) yang selanjutnya secara bersama-sama dapat disebut sebagai “Pihak
Pertama/Penjual”.

1.   PT ERA GRAHAREALTY Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah
     berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat di TCC
     Batavia Tower One, 8th Floor, Suites 3-5, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat, dalam
     hal ini diwakili oleh Darmadi Darmawangsa selaku Direktur Utama, berdasarkan Akta No. 149
     tanggal 30 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, Notaris di Jakarta Selatan,
     oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT ERA GRAHAREALTY Tbk, selanjutnya
     disebut sebagai “Pihak Kedua/Pembeli”

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.

Bahwa Para Pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

A. Pihak Kedua berencana untuk melakukan akuisisi atau pengambilalihan saham terhadap PT
   Kencana Makmur Propertindo (Era Fiesta Pamulang) (“Target Company”).

B. Bahwa pengambilalihan tersebut dilakukan Pihak Kedua secara langsung kepada Pemegang
   Saham Perseroan tersebut di atas.

C. Pihak Pertama selaku Pemegang Saham Perseroan menyatakan sepakat dan setuju terhadap
   pengambilalihan oleh Pihak Kedua terhadap saham yang dimiliki pada Perseroan.


                                                1
Page 197
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri pada ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:

                                           PASAL 1
                                 DEFINISI DAN INTERPRETASI

(1) DEFINISI
    Untuk tujuan Perjanjian ini, kecuali dinyatakan lain, istilah-istilah berikut memiliki arti yang
    ditentukan atau disebut dalam Pasal ini:
    a. Akuisisi Saham berarti seluruh proses dan prosedur yang diperlukan untuk kepentingan
         pengambilalihan saham Pihak Pertama oleh Pihak Kedua.
    b. Afiliasi berarti sehubungan dengan setiap Entitas, setiap Entitas lain baik yang secara
         langsung maupun tidak langsung, dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian
         bersama Entitas tersebut di awal.
    c. Entitas berarti setiap individu, perseroan/korporasi, perseroan terbatas, kemitraan umum,
         kemitraan terbatas, usaha perseorangan, bentuk organisasi bisnis lainnya, wali amanat,
         serikat, asosiasi, atau instansi pemerintahan.
    d. Anggaran Dasar berarti anggaran dasar dari Perseroan yang berlaku pada saat Tanggal
         Efektif.
    e. Tanggal Efektif berarti tanggal dimana Para Pihak menandatangani Perjanjian ini.
    f. Tanggal Tenggat Penyelesaian berarti 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanggal
         Efektif atau tanggal lain yang disetujui oleh Para Pihak secara tertulis.
    g. Tanggal Penyelesaian berarti tanggal dimana Akuisisi Saham diselesaikan, yang akan
         terjadi paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak dipenuhinya Syarat Pendahuluan, atau
         tanggal lain sebagaimana dapat disepakati bersama oleh Para Pihak secara tertulis.
    h. Syarat Pendahuluan berarti kewajiban/persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Para Pihak
         untuk melakukan Akuisisi Saham, sebagaimana diatur dalam Lampiran I.
    i. Target Company berarti Perseroan atau PT Kencana Makmur Propertindo (Era Fiesta
         Pamulang), suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum
         Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, beralamat di Ruko Pamulang
         Permai I SH 9 No. 16, RT 001 / RW 023, Pamulang Barat, Pamulang. (Lampiran II).
    j. Saham berarti saham telah yang dikeluarkan dan disetorkan oleh Target Company.
    k. Saham Yang Dijual berarti sebagaimana yang diberikan pada istilah tersebut di Pasal 4
         ayat (1) Perjanjian ini.
    l. Transaksi berarti pengalihan atas Saham Yang Dijual oleh Pihak Pertama kepada Pihak
         Kedua.
    m. Harga Pembelian berarti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
    n. Rp berarti mata uang yang sah dari Republik Indonesia.
    o. Dokumen Transaksi berarti surat, lembar kerja, akta atau perjanjian lain dalam
         bentuk/format apapun yang akan ditandatangani oleh Para Pihak dari waktu ke waktu
         dengan tujuan melaksanakan Transaksi termasuk lampiran-lampirannya.
    p. Informasi Rahasia berarti seluruh informasi yang tersedia untuk masing-masing Pihak
         yang diperoleh sehubungan dengan dan selama proses negosiasi menjelang
         penandatanganan dan penyelesaian dari Perjanjian ini.
    q. Persetujuan Korporasi berarti setiap persetujuan yang dipersyaratkan berdasarkan setiap
         aturan yang berlaku untuk setiap Pihak untuk menandatangani Dokumen Transaksi.
    r. Pembebanan berarti setiap bentuk pembebanan dan/atau penjaminan termasuk namun
         tidak terbatas pada: penggadaian, pungutan, kepentingan jaminan, opsi, hak retensi, hak
                                                 2
Page 198
       tanggungan, klaim/sita, gadai, hipotek, jaminan fidusia, pre-emptive rights, rights of first
       refusal, perwakilan, perjanjian pemungutan suara, kewajiban-kewajiban, surat kuasa untuk
       kepentingan pemegang jaminan, pemahaman atau pengaturan atau setiap bentuk
       pembatasan hak atau pengalihan atas setiap dasar apapun, dan setiap hak lainnya,
       kepentingan, kuasa atau pengaturan atas setiap dasar yang memiliki dampak atau efek
       terhadap: (i) penyediaan jaminan untuk, atau sebaliknya (ii) melindungi dari wanprestasi
       berdasarkan kepada, kewajiban-kewajiban setiap Entitas; namun tidak, dalam setiap hal,
       termasuk setiap pembebanan yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini atau Dokumen
       Transaksi sebagaimana relevan.
    s. Klaim berarti klaim, tindakan, tuntutan atau permintaan yang diajukan terhadap orang yang
       bersangkutan.
    t. Sengketa berarti setiap perbedaan, konflik atau kontroversi yang timbul dan berhubungan
       dengan Perjanjian ini atau pelaksanaannya, termasuk tapi tidak terbatas pada setiap
       pertanyaan terkait keberadaan atau keabsahan, atau pengakhiran hak atau kewajiban Para
       Pihak atau untuk perbuatan melawan hukum.
    u. OSS berarti online single submission, yakni suatu platform online terintegrasi untuk proses
       perizinan, persetujuan dan permohonan perizinan yang dikelola dan dioperasikan oleh
       Badan Koordinasi Penanaman Modal.
    v. Hari Kerja berarti hari (selain Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional) dimana bank-bank
       beroperasi untuk menjalankan usaha perbankan umum di Indonesia.
    w. Rekening Bank berarti rekening bank yang ditunjuk Pihak Pertama.
    x. Menteri berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

(2) INTERPRETASI
    Judul hanya untuk memudahkan dan tidak mempengaruhi penafsiran. Dalam Perjanjian ini,
    kecuali berdasarkan konteksnya diartikan secara lain:
    a. Kata-kata yang menyatakan suatu gender mencakup juga gender dan kata-kata yang
       menyatakan bentuk tunggal juga termasuk bentuk jamak dan sebaliknya.
    b. Setiap bagian dari kalimat atau bentuk gramatikal atau ungkapan yang sama atas suatu
       kata atau frase yang didefinisikan dalam Perjanjian ini memiliki makna yang saling
       berkorespondensi.
    c. Lampiran dari Perjanjian ini merupakan bentuk yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini dan
       akan dianggap, dibaca dan diartikan sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dari
       Perjanjian ini.
    d. Judul dan penebalan huruf hanyalah untuk memudahkan dan tidak mempengaruhi
       penafsiran atas Perjanjian ini dan perlu dikesampingkan ketika menafsirkan Perjanjian ini.
    e. Kata-kata yang menyatakan orang perorangan termasuk setiap perseroan atau badan
       lainnya, berupa badan korporasi atau bukan korporasi, persekutuan, asosiasi, otoritas
       publik, dua atau lebih pihak yang memiliki kepentingan yang sama atau tergabung, atau
       badan hukum atau komersial lainnya atau bentuk usaha lainnya dan sebaliknya (termasuk
       eksekutor, administrator, penerus, pengganti, penerima pengalihan dan pengalihan yang
       diijinkan dari orang bersangkutan).
    f. Rujukan terhadap suatu perjanjian atau dokumen (termasuk namun tidak terbatas pada
       Perjanjian ini) meliputi rujukan pada perjanjian atau dokumen tersebut sebagaimana dari
       waktu ke waktu dimodifikasi atau diubah dengan cara apapun atau dengan apapun juga dan
       setiap instrumen atau dokumen lainnya dari waktu-waktu diterbitkan atau ditandatangani
       sebagai pelengkap, tambahan, pengganti dari dokumen tersebut baik sebelum atau
       sesudah Tanggal Efektif.
                                                3
Page 199
    g. Rujukan terhadap suatu Pihak di dalam suatu dokumen mencakup penerus, orang yang
       ditunjuk, perwakilan pribadi dan penerima pengalihan yang diijinkan dari Pihak tersebut.
    h. Rujukan terhadap suatu waktu dan tanggal atas pelaksanaan suatu kewajiban oleh suatu
       pihak merupakan rujukan pada waktu Indonesia barat dan tanggal di Indonesia kecuali
       dinyatakan lain.
    i. Hari, bulan atau tahun berarti hari, bulan atau tahun, sesuai dengan keadaan yang dihitung
       berdasarkan kalender Gregorian.
    j. Pada saat atau di dalam hari dimana sesuatu hal akan dilaksanakan jatuh pada hari yang
       bukan merupkan Hari Kerja, hal tersebut harus dilaksanakan pada Hari Kerja berikutnya.
    k. Setiap tujukan pada “secara tertulis” atau ungkapan yang serupa mencakup juga rujukan
       terhadap surat elektronik, transmisi faksimili atau alat komunikasi sejenisnya.
    l. Setiap perjanjian, pemberitahuan, kesepakatan, persetujuan, pengungkapan atau
       komunikasi berdasarkan atau menurut Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis.
    m. Kata-kata “termasuk” tidak terbatas dan akan dianggap diikuti dengan kata-kata “namun
       tidak terbatas pada”, baik apabila kata-kata tersebut diikuti dengan kata-kata “namun tidak
       terbatas pada” ataupun tidak.

                                           PASAL 2
                                          TRANSAKSI

(1) Dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini, Pihak Pertama
    setuju untuk menjual seluruh Saham Yang Dijual dan oleh karenanya Pihak Kedua setuju untuk
    membeli seluruh Saham Yang Dijual.

(2) Sejak Tanggal Efektif sampai dengan Tanggal Penyelesaian, mana yang lebih dahulu terjadi,
    Pihak Pertama dilarang, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua:
    a. Untuk menjual, mengalihkan atau melepaskan Saham Yang Dijual kepada pihak lain,
        termasuk menawarkan, atau melakukan diskusi atau negosiasi untuk menjual, mengalihkan
        atau melepaskan Saham Yang Dijual kepada pihak lain;
    b. Membebankan, memberikan opsi, atau memberikan kepentingan dalam setiap Saham
        Yang Dijual kepada pihak ketiga, termasuk menawarkan, atau melakukan diskusi atau
        negosiasi untuk, memberikan opsi atau memberikan kepentingan dalam setiap Saham
        Yang Dijual kepada pihak ketiga.

                                    PASAL 3
                    KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM TARGET COMPANY

(1) Saat ditandatanganinya Perjanjian ini, komposisi pemegang saham terakhir Target Company
    berdasarkan Akta Notaris Nomor 07 tanggal 15 Desember 2015 jo. SK Menteri Hukum dan Hak
    Asasi Manusia Nomor AHU-2473278.AH.01.01.Tahun2015, adalah sebagai berikut:
    a. Nyonya Tinna Parman pemilik 40 (empat puluh) saham dalam Perseroan.
    b. Tuan Buyanto Tjiawan pemilik 30 (tiga puluh) saham dalam Perseroan.
    c. Nyonya Kurniawati pemilik 30 (tiga puluh) saham dalam Perseroan.

(2) Pihak Pertama menjamin kebenaran dari komposisi pemegang saham tersebut telah sesuai
    dengan akta perseroan terakhir yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan
    HAM.

                                                4
Page 200
                                          PASAL 4
                                      JUAL BELI SAHAM

(1) Para Pihak dengan ini sepakat untuk dilakukannya akuisisi saham terhadap Target Company
    yang dilakukan oleh Pihak Kedua sebanyak 51% (lima puluh satu persen) saham atau 51 (lima
    puluh satu) saham dan terhadap akuisisi saham tersebut Pihak Pertama menyatakan
    persetujuannya untuk melepas saham yang dimilikinya sebagaimana tercantum dalam Pasal 3
    ayat (1) kepada Pihak Kedua, dengan komposisi saham yang dilepas masing-masing sebagai
    berikut:
    a. Nyonya Tinna Parman menjual sebanyak 21 (dua puluh satu) saham miliknya dalam PT
        Kencana Makmur Propertindo.
    b. Tuan Buyanto Tjiawan menjual sebanyak 15 (lima belas) saham miliknya dalam PT Kencana
        Makmur Propertindo.
    c. Nyonya Kurniawati menjual sebanyak 15 (lima belas) miliknya dalam PT Kencana Makmur
        Propertindo.
    Sehingga total saham yang akan dijual kepada Pihak Kedua adalah sebanyak 51 (lima puluh
    satu) saham dalam PT Kencana Makmur Propertindo (“Saham Yang Dijual”).

(2) Bahwa dengan dilakukannya akuisisi saham tersebut maka mayoritas Perseroan beralih
    kepada Pihak Kedua, dengan susunan Pemegang Saham setelah akuisisi adalah sebagai
    berikut:
    a. PT Era Graharealty Tbk sejumlah 51 (lima puluh satu) saham.
    b. Nyonya Tinna Parman sejumlah 19 (sembilan belas) saham.
    c. Tuan Buyanto Tjiawan sejumlah 15 (lima belas) saham.
    d. Nyonya Kurniawati sejumlah 15 (lima belas) saham.
    Sehingga seluruhnya berjumlah 100 (seratus) saham.

(3) Untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau adanya kebutuhan lain, maka Pihak
    Kedua dapat menunjuk pihak lain sebagai pembeli baik secara sendiri maupun bersama-sama
    dengan Pihak Kedua.

                                  PASAL 5
          HARGA PEMBELIAN DAN KETENTUAN PEMBAYARAN AKUISISI SAHAM

(1) Harga Pembelian saham adalah sebesar Rp 1.673.913.000,- (satu miliar enam ratus tujuh
    puluh tiga juta sembilan ratus tiga belas ribu Rupiah) terhadap 51% (lima puluh satu persen)
    saham atau 51 (lima puluh satu) saham Pihak Pertama yang akan dilakukan Pihak Kedua
    melalui transfer bank dengan tahapan pembayaran sebagai berikut:
     a. Pembayaran pertama sebesar 20% (dua puluh persen) dari Harga Pembelian pada saat
        penandatanganan Perjanjian ini.
     b. Pembayaran kedua sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Pembelian pada saat
        penandatanganan Akta Jual Beli.

c.   Pembayaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini dilakukan melalui transfer ke
     rekening bank Pihak Pertama (masing-masing pribadi) oleh Pihak Kedua, sesuai dengan
     tahapan pembayaran sebagaimana ayat (1) di atas serta tabel pembayaran dalam Lampiran III,
     yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Perjanjian ini.

                                               5
Page 201
d.   Setiap pembayaran dengan transfer atau bilyet giro hanya dianggap sebagai pembayaran yang
     sah apabila rekening Pihak Kedua telah terdebit dari pencairan giro tersebut, dan untuk itu Pihak
     Pertama akan memberikan bukti pembayaran (kwitansi) kepada Pihak Kedua.

e.   Biaya administrasi bank berkaitan dengan cara pembayaran tersebut merupakan beban
     masing-masing pihak sesuai aturan yang berlaku di bank masing-masing.

                                           PASAL 6
                                     SYARAT PENDAHULUAN

(1) Kewajiban Pihak Kedua untuk membeli Saham Yang Dijual sebagaimana dimaksudkan dalam
    Perjanjian ini tunduk dan bergantung pada pemenuhan oleh Pihak Pertama atas seluruh
    persyaratan menurut ketentuan hukum, atau dengan adanya pengesampingan baik seluruhnya
    atau sebagian sepanjang diperbolehkan secara hukum dan jika untuk hal tersebut memang
    dapat dikesampingkan.

(2) Kewajiban Pihak Pertama untuk menjual Saham Yang Dijual sebagaimana dimaksudkan dalam
    Perjanjian ini tunduk dan bergantung pada pemenuhan oleh Pihak Kedua atas seluruh
    persyaratan menurut ketentuan hukum, atau dengan adanya pengesampingan baik seluruhnya
    atau sebagian sepanjang diperbolehkan secara hukum dan jika untuk hal tersebut memang
    dapat dikesampingkan.

(3) Setiap Pihak akan menggunakan semua upaya yang wajar untuk memastikan Persyaratan
    Pendahuluan yang harus diperolehnya terpenuhi sesegera mungkin dapat dilaksanakan setelah
    Tanggal Efektif dan sebelum Tanggal Tenggat Penyelesaian.

(4) Jika ada Syarat Pendahuluan yang tidak dapat dipenuhi atau dikesampingkan karena hukum,
    pada atau sebelum Tanggal Tenggat Penyelesaian, maka Pihak yang telah memenuhi
    kewajibannya dalam Syarat Pendahuluan dapat, berdasarkan kewenangannya sendiri,
    memutus Perjanjian ini, kecuali Para Pihak setuju untuk memperpanjang Tanggal Tenggat
    Penyelesaian secara tertulis. Setelah pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak tidak akan memiliki
    hak dan kewajiban lebih lanjut terhadap satu sama lain, kecuali terhadap klaim yang timbul
    sebelum pengakhiran Perjanjian ini dan hal-hal mengikat lainnya seperti Informasi Rahasia.

                                         PASAL 7
                                PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM

(1) Satu dan lain hal, akuisisi saham ini dilaksanakan dengan suatu akta jual beli atau bentuk lain
    untuk pemindahan hak dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku,
    wajar dan lazim menurut ketentuan perundang-undangan dan anggaran dasar perseroan, atau
    praktek hukum yang berlaku dan untuk ketentuan ini Para Pihak setuju untuk melaksanakan
    setiap proses akuisisi, termasuk dilakukannya pengumuman yang diperlukan untuk itu serta
    menandatangani surat-surat yang diperlukan untuk itu, tidak ada yang dikecualikan.

(2) Pada Tanggal Penyelesaian, hak kepemilikan atas Saham Yang Dijual berikut segala kewajiban
    yang melekat pada Saham Yang Dijual tersebut secara sah dan resmi akan beralih dari Pihak
    Pertama kepada Pihak Kedua.

                                                  6
Page 202
(3) Sehubungan dengan pemindahan hak atas saham Target Company, Pihak Pertama telah
    menyetujui secara internal untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 7 Ayat 2 Anggaran Dasar
    Target Company dan Pasal 57 Ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang
    Perseroan Terbatas, yang mengatur mengenai keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada
    pemegang saham lain apabila hendak memindahkan hak atas saham.

(4) Dalam rentang waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, Pihak Kedua berhak
    untuk membeli ataupun meningkatkan kepemilikan sahamnya pada Target Company melalui
    pembelian ataupun pengalihan saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
    berlaku terhadap saham yang masih dimiliki oleh Pihak Pertama dalam PT Kencana Makmur
    Propertindo sebesar 49% (empat puluh sembilan persen) atau sejumlah 49 (empat puluh
    sembilan) saham dengan nilai ekuitas berdasarkan 8,0x (delapan koma nol kali) Pendapatan
    Bersih berdasarkan laporan AUDIT tahun fiskal terbaru Target Company.

(5) Pihak Pertama dilarang untuk menjual ataupun mengalihkan saham yang masih dimiliki dalam
    Target Company kepada pihak manapun kecuali kepada Pihak Kedua dalam rentang waktu 5
    (lima) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian ini. Setelah rentang waktu tersebut dilampaui
    maka pengalihan atas saham yang masih dimiliki Pihak Pertama dalam Target Company
    dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(6) Dalam rentang waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, dalam hal Pihak
    Kedua ingin menjual sahamnya kepada pihak lain, Pihak Kedua berhak untuk menggunakan
    hak drag along untuk memaksa Pemegang Saham lain dari Pihak Kedua untuk menjual
    sahamnya.

                                       PASAL 8
                           KETENTUAN SETELAH PENYELESAIAN

(1) Setelah selesainya proses Akusisi Saham sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, Para
    Pihak harus menindaklanjuti segala urusan yang sewajarnya diperlukan untuk menyelesaikan
    Transaksi Akuisisi Saham sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

(2) Setelah Tanggal Penyelesaian, maka kendali operasional terhadap Target Company telah
    beralih kepada Pihak Kedua.

(3) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak selesainya proses Akuisisi Saham, Pihak Pertama
    dalam kapasitasnya masing-masing akan tetap berada dalam posisi dan peran manajemen
    Perusahaan penuh waktu (full time) berkomitmen untuk meningkatkan kinerja, mendukung
    perkembangan dan turut aktif dalam usaha Target Company. Komitmen tersebut dapat dibuat
    dalam suatu perjanjian untuk mencerminkan komitmen ini dan klausula-klausula relevan lainnya
    dalam kaitannya Proses Akuisisi.

(4) Para Pihak dapat melakukan dan berinisiatif dalam penambahan, pengurangan atau perubahan
    terhadap modal dasar, modal disetor dan/atau modal ditempatkan Para Pihak dalam hal
    dianggap perlu perubahan susunan pengurus dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
    perundang-undangan perseroan terbatas.


                                               7
Page 203
(5) Bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham / Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
    tentang jual beli saham, Para Pihak dapat menetapkan perubahan susunan pengurus sesuai
    dengan ketentuan yang berlaku.

                                        PASAL 9
                                PERNYATAAN DAN JAMINAN

(1) Pihak Pertama selaku pemegang saham Target Company menjamin bahwa Perseroan adalah
    perseroan terbatas yang didirikan dan secara sah berdiri berdasarkan hukum dari negara
    Republik Indonesia.

(2) Pihak Pertama masing-masing adalah seorang individu yang telah mencapai usia kedewasaan
    secara hukum sebagai seorang individu yang dewasa yang dapat melakukan tindakan hukum
    atas namanya sendiri, dan tidak berada dalam perwalian.

(3) Pihak Pertama memiliki kuasa dan kewenangan penuh untuk membuat dan melaksanakan hak-
    hak dan kewajiban-kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Transaksi dimana Pihak
    Pertama merupakan salah satu pihak, dan setiap Dokumen Transaksi merupakan atau akan,
    ketika dieksekusi, merupakan kewajiban mengikat terhadap Pihak Pertama sebagaimana
    ketentuannya.

(4) Pihak Pertama telah memperoleh seluruh persetujuan Perseroan yang diperlukan, termasuk
    untuk persetujuan pasangan apabila diperlukan, untuk memungkinkannya agar membuat dan
    melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi.

(5) Penandatanganan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian ini tidak akan bertentangan
    dengan ketentuan material apapun dari atau mengakibatkan pelanggaran material terhadap
    perjanjian yang mengikat Pihak Pertama.

(6) Pihak Pertama menjamin tidak ada keadaan yang tidak diungkapkan yang dapat membuat
    Perjanjian ini atau setiap Dokumen Transaksi menjadi tidak sah, dapat dinyatakan tidak sah,
    atau tidak dapat dilaksanakan. Apabila hal tersebut ternyata dikemudian hari muncul maka
    seluruh tanggung jawab hukum, finansial, ekses biaya dan kerugian akan ditanggung
    sepenuhnya oleh Pihak Pertama.

(7) Pihak Pertama menjamin sepenuhnya kepada Pihak Kedua bahwa Saham Yang Dijual tersebut:
    a. Bebas dari setiap Pembebanan;
    b. Bebas dari setiap Klaim dari siapapun untuk memperoleh saham atau menahan seseorang
        untuk memperoleh saham (termasuk berdasarkan suatu opsi, hak untuk memesan terlebih
        dahulu, atau hak penolakan terlebih dahulu, seperti dalam perjanjian pemegang saham
        atau berdasarkan perjanjian manapun);
    c. Tidak dikenakan sesuatu sitaan, tidak terlibat dalam suatu perkara atau dioperkan dan
        diserahkan dari siapapun juga;
    d. Hak milik Pihak Pertama sepenuhnya dan hanya dapat dijual/dioperkan atau
        dipindahtangankan oleh masing-masing Pihak Pertama;
    e. Telah terdaftar dan tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan;
    f. Tidak menjadi jaminan sesuatu hutang;

                                              8
Page 204
    g.   Tidak dibebani dengan perjanjian, ikatan dan beban-beban dalam bentuk apapun termasuk
         segala keuntungan, dividen dan hasil-hasil yang belum diambil dan yang belum
         dikeluarkan;
    h.   Akan diserahkan kepada Pihak Kedua waktu Pihak Kedua melunasi harga jual beli saham-
         saham tersebut.

(8) Mengenai hal-hal tersebut baik sekarang maupun dikemudian hari, Pihak Kedua tidak akan
    mendapat tuntutan apapun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih
    dahulu atau turut mempunyai hak dalam bentuk apapun atas apa yang dijual atau dipindahkan
    dan diserahkan tersebut, oleh karena itu Pihak Kedua atau pihak yang ditunjuk oleh Pihak
    Kedua, dengan ini dibebaskan oleh Pihak Pertama dari segala tuntutan dan/atau gugatan pihak
    lain mengenai hal-hal tersebut.

(9) Dengan dilaksanakannya pengikatan ini, tanpa bantuan Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak
    berhak lagi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menjaminkan,
    menjual/mengoperkan, mengikat perjanjian dalam bentuk apapun atau dengan cara apapun
    juga memberikan hak dan kuasa atas saham-saham tersebut kepada pihak lain, terkecuali
    kepada Pihak Kedua atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Kedua, segala tindakan Pihak
    Pertama yang bertentangan dengan itu dan dilakukan oleh Pihak Pertama baik sebelumnya,
    sekarang maupun dikemudian hari adalah tidak sah dan batal demi hukum.

(10) Pihak Pertama menyatakan dan menjamin kepada Pihak Kedua, bilamana perlu Pihak Pertama
     akan menuangkan pernyataan-pernyataan tersebut dalam surat pernyataan tersendiri yang
     merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Perjanjian ini yakni:
     a. Perseroan terbebas dari sengketa apapun bentuknya baik pidana, perdata, hubungan
         industrial maupun hak kekayaan intelektual. Segala bentuk tanggung jawab pidana
         sebelum akuisisi saham ini dilakukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
     b. Perseroan tidak memiliki hutang selain yang tertera dalam laporan keuangan.
     c. Perseroan telah memiliki seluruh perijinan yang lazim bagi agen properti. Sehubungan
         dengan hal tersebut Pihak Pertama akan menyerahkan seluruh administrasi perijinan, login,
         password, EFIN Pajak, OSS dan identifikasi apapun terkait perijinan, tidak ada yang
         dikecualikan;
     d. Perseroan menjamin telah melakukan kewajiban ketenagakerjaan apapun bentuk dan
         namanya sesuai ketentuan yang perundang-undangan yang berlaku (BPJS
         Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), dan menjamin jika dikemudian hari terdapat
         sengketa ketenagakerjaan termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban terkait BPJS,
         Pihak Pertama akan membebaskan Pihak Kedua dari segala gugatan dan/atau tuntutan.
         Dalam hal muncul gugatan dan/atau tuntutan terkait terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan
         dan BPJS Kesehatan, maka konsekuensi yang timbul secara keuangan akan menjadi
         tanggung jawab Pihak Kedua, akan tetapi konsekuensi secara pidana menjadi tanggung
         jawab Pihak Pertama.

(11) Konsekuensi dan kewajiban finansial, pajak, dan hukum serta kemungkinan resiko dan klaim
     pidana terhadap Target Company sebelum Tanggal Penyelesaian menjadi tanggung jawab
     Pihak Pertama.

(12) Pihak Pertama dengan ini setuju untuk mengungkapkan dengan segera kepada Pihak Kedua
     secara tertulis ketika menyadari, setiap hal, kejadian atau keadaan (termasuk setiap kelalaian
                                                9
Page 205
    untuk bertindak) yang akan timbul atau diketahui olehnya setelah Tanggal Efektif dan sebelum
    Tanggal Penyelesaian yang menimbulkan pelanggaran atas setiap Jaminan yang merupakan
    tanggung jawabnya serta memberikan hak kepada Pihak Kedua untuk melakukan tindakan-
    tindakan yang diperlukan untuk memenuhi dan menjaga kepentingan Pihak Kedua.

(13) Dalam hal salah satu atau beberapa ketentuan, pasal atau ayat dalam Perjanjian ini menjadi
     cacat, gugur, batal demi hukum atau akibat hukum lainnya baik disebabkan oleh ketentuan
     hukum yang berlaku ketetapan hakim, atau badan peradilan atau pihak yang berwenang, atau
     oleh sebab-sebab hukum lainnya, maka hal tersebut tidak akan mengakibatkan pasal, ayat atau
     ketentuan lainnya yang tercantum dalam Perjanjian ini menjadi mendapatkan akibat yang sama.
     Pasal, ayat atau ketentuan lain yang tidak terkena akibat tersebut tetap berlaku dan mengikat
     serta wajib untuk dilaksanakan oleh Para Pihak.

                                           PASAL 10
                                            PAJAK

(1) Masing-masing Pihak di dalam Perjanjian ini akan menanggung biaya perpajakan dan biaya-
    biaya yang timbul sehubungan dengan persiapan, penandatanganan dan pelaksanaan
    Perjanjian ini dan Transaksi (termasuk biaya konsultan hukum, akuntan dan biaya lainnya),
    kecuali terhadap biaya Notaris yang akan ditanggung secara bersama-sama oleh Para Pihak.

(2) Batas waktu akhir perhitungan perpajakan Perseroan adalah tanggal 25 Januari 2024, dalam
    hal terdapat klaim diluar laporan keuangan setelah tanggal sebagaimana dimaksud segala
    selisih perhitungan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama (Tinna Parman, Buyanto Tjiawan,
    Kurniawati)

(3) Konsekuensi dan kewajiban perpajakan dan tanggung jawab segala transaksi keuangan
    sebelum Tanggal Penyelesaian menjadi tanggung jawab Pihak Pertama (Tinna Parman,
    Buyanto Tjiawan, Kurniawati)

(4) Konsekuensi dan kewajiban finansial dan hukum dari perpajakan Perseroan setelah Tanggal
    Penyelesaian menjadi tanggung jawab bersama dari Para Pihak berdasarkan komposisi
    pemegang saham masing-masing

                                           PASAL 11
                                            KUASA

(1) Guna menjamin terlaksananya jual-beli dan pemindahan hak atas saham-saham tersebut pada
    waktunya setelah harga jual beli saham-saham telah diterima secara lunas dan penuh oleh
    Pihak Pertama, maka sekarang untuk nantinya, Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa
    khusus dengan hak substitusi kepada Pihak Kedua, baik secara bersama-sama maupun
    sendiri-sendiri, untuk dan atas nama Pihak Pertama untuk:
    a. Melaksanakan penjualan dan pemindahan atas saham-saham tersebut kepada Pihak
        Kedua dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang umum berlaku dalam
        suatu penjualan dan memindahkan hak atas saham-saham.
    b. Mengusulkan Rapat Umum Pemegang Saham beserta agendanya, menyelenggarakan
        Rapat Umum Pemegang Saham, mencatatkan nama Pihak Kedua atas saham-saham
        tersebut dan menerima surat-surat saham-saham tersebut apabila telah dicetak dan
                                               10
Page 206
         selama saham-saham tersebut belum dicatatkan atas nama Pihak Kedua, Pihak Kedua
         berhak mewakili Pihak Pertama dalam segala Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan,
         mengeluarkan hak suara, mengajukan, menerima atau menolak usul-usul, menerima
         dividen serta melakukan segala sesuatu yang dapat dilakukan oleh seseorang pemegang
         saham dengan hak-haknya, untuk terpenuhinya hak Pihak Kedua selaku pembeli saham-
         saham tersebut.
    c.   Untuk keperluan tersebut yang diberi kuasa berhak menghadap kepada siapapun dan
         dimanapun juga, meminta dan memberikan keterangan, membuat dan menandatangani
         segala akta/surat yang diperlukan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu tindakan
         yang diperlukan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, tidak ada yang
         dikecualikan.

(2) Pemberian kekuasaan-kekuasaan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yang ditetapkan
    dalam perjanjian ini, merupakan bagian penting dan syarat yang tidak terpisahkan dari
    perjanjian ini, yang tanpa adanya kekuasaan tersebut niscaya perjanjian ini tidak akan dibuat
    atau dilaksanakan. Oleh karena itu kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dan tidak
    akan berakhir oleh sebab-sebab apapun juga, antara lain sebab-sebab yang disebutkan dalam
    Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

(3) Pihak Pertama menyatakan telah mencabut seluruh kuasa yang berkaitan saham yang
    sebelumnya ada (jikapun ada) serta Pihak Pertama menyatakan dan menjamin tidak ada
    pemberian kuasa lainnya berkaitan dengan hal-hal tersebut, oleh karena itu segala perbuatan
    yang dilaksanakan oleh Pihak Pertama yang bertentangan dengan dengan itu, demi hukum
    adalah tidak sah terhadap siapapun juga.

(4) Ketentuan-ketentuan dalam akta ini tidak akan berakhir karena Pihak Pertama dan/atau Pihak
    Kedua meninggal dunia atau pailit, tetapi turun menurun dan harus dipenuhi oleh (para) ahli
    waris atau (para) penerima/pengganti hak dari Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua.

(5) Dalam hal diperlukan sebuah surat kuasa khusus untuk keperluan maksud di atas, maka Para
    Pihak menegaskan bahwa klausula pasal ini dianggap sudah mencakup surat kuasa tersebut,
    tidak ada yang dikecualikan.

                                        PASAL 12
                             TINDAKAN FINANSIAL PERSEROAN

(1) Pihak Pertama sepakat dan setuju bahwa sejak ditandatanganinya Perjanjian ini sampai
    dengan Tanggal Penyelesaian, maka seluruh keputusan finansial Perseroan yang tidak
    termasuk dalam keperluan operasional Perseroan harus mendapatkan persetujuan tertulis
    terlebih dahulu dari Pihak Kedua.

(2) Adapun keperluan operasional yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah:
    a. Gaji Komisaris, direksi dan karyawan
    b. Biaya komisi
    c. Pajak
    d. Biaya iklan dan promosi
    e. Biaya penyusutan asset
    f. Biaya pemeliharaan dan perbaikan gedung/kantor
                                               11
Page 207
    g.   Biaya imbalan kerja (pesangon, UPMK, dst)
    h.   Biaya perjalanan dinas
    i.   Biaya jasa profesional (konsultan hukum, notaris)
    j.   Biaya kantor fotocopy dan cetakan
    k.   Biaya telepon, air dan listrik
    l.   Asuransi

(3) Pihak Pertama menyatakan dan menjamin bahwa Target Company memiliki dana yang
    memadai untuk kelangsungan operasional Target Company sekurang-kurangnya untuk 6
    (enam) bulan sejak Tanggal Penyelesaian, sehingga Pihak Kedua tidak perlu menambahkan
    dana ke dalam Target Company dalam bentuk apapun juga untuk kepentingan operasional;
    Ketidakcukupan dana dalam Target Company menjadi tanggung jawab Pihak Pertama untuk
    memenuhinya pada saat Perjanjian ini ditandatangani.

(4) Untuk memastikan kecukupan dana operasional tersebut di atas, maka rekening bank Target
    Company 3 (tiga) bulan terakhir sampai dengan ditandatanganinya Perjanjian ini menjadi acuan
    pelaksanaan ketentuan Pasal ini (Lampiran V).

(5) Setelah dilakukan akuisisi, maka kendali operasional Target Company dijalankan oleh orang-
    orang Target Company sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta common business practice.

                                        PASAL 13
                              ASET/AKTIVA-PASIVA PERSEROAN

(1) Pihak Pertama berkewajiban untuk memberikan rincian terhadap seluruh aset perusahaan,
    aktiva pasiva kepada Pihak Kedua secara terang, faktual dalam suatu laporan keuangan yang
    sah, dan segala hal yang tidak tercantum dalam laporan keuangan tersebut, dalam hal terjadi
    risiko atau beban maka menjadi tanggung jawab Pihak Pertama, termasuk konsekuensi
    perpajakan.

(2) Segala bentuk hak kekayaan intelektual yang melekat pada Target Company termasuk namun
    tidak terbatas pada nama merek, sistem dan lain sebagainya, tetap dimiliki oleh Target
    Company dan dapat digunakan oleh Target Company secara bebas tanpa ada yang
    dikecualikan.

(3) Para Pihak sepakat bahwa semua aset yang tidak terkait dengan kegiatan operasional Target
    Company, termasuk namun tidak terbatas pada properti dan hipotik terkait, akan dipisahkan
    dari Target Company sebelum Tanggal Penyelesaian, sedangkan aset-aset yang menunjang
    operasional tetap berada dalam Target Company.

                                           PASAL 14
                                         NON-KOMPETISI

(1) Dalam rentang waktu para pihak masih sebagai pemegang saham di Target Company, Apabila
    Pihak Pertama baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait atau tidak terkait, dalam
    bentuk atau kapasitas apapun, dilarang untuk:
    a. Mendirikan, menjalankan, mengoperasikan, melakukan, memiliki dan/atau membuat bisnis
        atau usaha, memiliki saham (termasuk pemegang saham nominee) atau hak kepemilikan
                                                 12
Page 208
         dalam entitas manapun, yang serupa dengan yang dijalankan oleh Target Company
         dan/atau Pihak Kedua, anak Perusahaannya, atau pemberi waralabanya;
    b.   Bertindak sebagai pemilik, pemberi lisensi, pemegang lisensi, mitra, pejabat, karyawan,
         agen, kontraktor / konsultan independen, penyewa, atau dalam kapasitas lainnya dari
         Perusahaan manapun yang menjalankan bisnis serupa yang bersaing dengan Target
         Company, Pihak Kedua, anak Perusahaannya, atau pemberi waralabanya;
    c.   Mencari, menawarkan, menghasut, untuk melibatkan atau mempekerjakan setiap personel
         (Agen, Karyawan, Manajer, Direksi) Target Company maupun Pihak Kedua;
    d.   Mengungkapkan informasi rahasia apapun yang berkaitan dengan Perjanjian ini, termasuk
         harga dan strategi bisnis.

(2) Dalam hal melalui sebuah petunjuk atau bukti yang menurut penilaian Pihak Kedua telah cukup
    bahwa Pihak Pertama melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (1) Pasal ini,
    maka Pihak Pertama wajib membayar denda secara seketika dan sekaligus lunas sebesar Rp
    1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah), termasuk membayar seluruh ganti rugi yang dialami oleh
    Pihak Kedua.


                                           PASAL 15
                                           BANTUAN

(1) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal efektif akuisisi, apabila Pihak Kedua
    mendapatkan permasalahan yang berhubungan dengan Target Company di masa kendali
    masih berada ada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama selaku penjual berkewajiban untuk
    menyelesaikan permasalahan tersebut.

(2) Segala bentuk tindakan pertanggung jawaban atas permasalahan Target Company, maka Pihak
    Pertama berkewajiban untuk melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan kepada Pihak
    Kedua.

                                       PASAL 16
                              PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM

(1) Jika terdapat sengketa, pembebanan jaminan, serta hal yang merugikan lainnya yang timbul
    dikemudian hari setelah penandatanganan Perjanjian ini yang didasari oleh kerjasama yang
    sebelumnya telah berjalan antara Target Company dengan pihak ketiga lainnya, maka segala
    konsekuensi baik hukum maupun finansial akan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.

(2) Apabila Pihak Pertama tidak melaksanakan tanggungjawab sebagaimana dalam ayat (1) Pasal
    ini, maka Pihak Kedua berhak mengajukan klaim ganti rugi yang timbul.

(3) Jumlah ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak yang memberikan ganti rugi sama dengan total
    kerugian yang diderita atau ditanggung secara langsung baik materiil dan immateriil oleh pihak
    yang menerima ganti rugi sebagai akibat dari atau sehubungan dengan pelanggaran dari
    kewajiban tersebut.

(4) Dalam hal karena sebab apapun ternyata akuisisi tidak dapat dilaksanakan secara efektif
    dibuktikan dengan tidak didapatkannya pengesahan yang diperlukan dari Kementerian Hukum
                                               13
Page 209
    dan HAM RI kendati telah dilakukan usaha pemenuhannya, maka transaksi akuisisi ini batal
    dan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua wajib dikembalikan seluruhnya oleh
    Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

                                        PASAL 17
                                 PENGAKHIRAN PERJANJIAN

(1) Perjanjian dapat diakhiri dengan beberapa persyaratan sebagai berikut:
    a. Adanya persetujuan secara tertulis dari Para Pihak ataupun salah satu pihak;
    b. Oleh Pihak Pertama apabila Pihak Kedua melanggar kewajiban atas Harga Pembelian dan
       Ketentuan Pembayaran Akuisisi Saham sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini.
    c. Oleh Pihak Kedua apabila:
       (i)     Bahwa sebelum Tanggal Penyelesaian, Perseroan dinyatakan pailit atau insolvensi
               berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
       (ii)    Terdapat klaim hutang / kewajiban lama yang tidak dibuka di awal, hutang lain atau
               permasalahan lain yang tidak dapat segera diselesaikan sehingga memunculkan
               potensi masalah yang berkepanjangan.
       (iii)   Pihak Pertama tidak memenuhi persyaratan atau menghambat dalam bentuk
               apapun terlaksananya proses akuisisi yang lazim dilakukan.
       (iv)    Adanya itikad buruk dari Pihak Pertama dalam proses transaksi akuisisi ini sehingga
               menimbulkan masalah dikemudian hari yang berkepanjangan.
       (v)     Hasil audit, penilaian/valuasi dan/atau pemeriksaan Perseroan tidak menyarankan
               untuk dilakukan akuisisi atau terdapat suatu temuan yang kemungkinan harus
               diselesaikan dalam jangka waktu yang berkepanjangan.

(2) Dalam hal terjadi pengakhiran, ketentuan-ketentuan tertentu dalam Perjanjian ini sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 20 akan tetap berlaku meskipun telah terjadi pengakhiran.

(3) Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh salah satu Pihak dengan mengesampingkan ketentuan
    dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga terkait dengan pengakhiran
    dan/atau pembatalan perjanjian tidak membutuhkan putusan Pengadilan.

(4) Pengakhiran tidak dapat dilakukan setelah Transaksi Akuisisi Saham selesai dilaksanakan.

                                           PASAL 18
                                          GANTI RUGI

(1) Pihak Kedua berhak untuk mengajukan klaim ganti rugi dari dan terhadap kerugian yang diderita
    atau dibayarkan oleh Pihak Kedua, yang timbul dari atau sehubungan dengan pelanggaran oleh
    Pihak Pertama atas Jaminan yang diberikan oleh Pihak Pertama dalam Perjanjian ini.

(2) Jika ada kerugian yang timbul dikemudian hari setelah penandatanganan Perjanjian ini yang
    didasari oleh kerjasama yang sedang berjalan saat ini antara Target Company dengan pihak
    ketiga lainnya, akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.




                                               14
Page 210
                                           PASAL 19
                                        KORESPONDENSI

(1) Semua pemberitahuan, persetujuan, pengesampingan dan komunikasi lainnya berdasarkan
    Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan akan dianggap telah diberikan sebagaimana
    mestinya apabila:
    a. Disampaikan secara langsung (dengan tanda terima yang patut); atau
    b. Ketika diterima oleh penerima, jika dikirim melalui layanan pengiriman/kurir (dengan tanda
       terima yang patut), dalam setiap hal ke alamat yang tepat yang ditetapkan di bawah (atau
       ke alamat lain sebagaimana suatu Pihak dapat menunjuk dengan pemberitahuan kepada
       Pihak lainnya); dan
    c. Dikirimkan melalui email dengan tanda terima yang patut.

(2) Pemberitahuan dapat disampaikan kepada Pihak Pertama melalui:
    Contact person : Aan Andriani Sutrisno
    Alamat         : TCC Batavia Tower One, 8th Floor, Suites 3-5,
                     Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat
    E-mail         : corsec@eraindonesia.com
    Mobile Phone   : +62811911980

(3) Pemberitahuan dapat disampaikan kepada Pihak Kedua melalui:
    Contact person :
    Alamat         :
    E-mail         :
    Mobile Phone   :

                                           PASAL 20
                                      INFORMASI RAHASIA

(1) Masing-masing pihak dengan ini sepakat untuk merahasiakan segala informasi akuisisi
    sehubungan dengan:
    a. Ketentuan dan permasalahan yang diatur dalam setiap atau sehubungan dengan, termasuk
        namun tidak terbatas pada negosiasi, penandatanganan dan pelaksanaan dari dokumen
        transaksi; dan
    b. Seluruh informasi rahasia yang tersedia pada setiap afiliasi Pihak Pertama atau afiliasi Pihak
        Kedua atau atas nama dari masing-masing anggota afiliasi Pihak Pertama atau afiliasi Pihak
        Kedua sehubungan dengan Perjanjian ini yang terkait dengan anggota afiliasi Pihak
        Pertama atau afiliasi Pihak Kedua.
(2) Masing-masing pihak dengan ini sepakat bahwa setiap pengungkapan yang sekiranya perlu
    dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak manapun, terkait dengan transaksi, harus terlebih
    dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak lainnya.

(3) Ketentuan pada ayat (1) Pasal ini tidak menghalangi pengungkapan Informasi Rahasia
    sepanjang:
    a. Disyaratkan supaya memungkinkan entitas yang bersangkutan untuk melaksanakan
       haknya berdasarkan dokumen transaksi atau untuk keperluan penyelenggaraan perkara
       terkait dengan transaksi;

                                                 15
Page 211
    b. Informasi rahasia tersebut diungkapkan secara rahasia oleh entitas yang bersangkutan
       kepada penasihat profesionalnya, auditor atau bankirnya dengan ketentuan bahwa entitas
       yang mengungkapkan tersebut akan memastikan agar penasihat, auditor atau bankirnya
       akan memenuhi ketentuan pada ayat (1) Pasal ini;
    c. Informasi rahasia tersebut diungkapkan kepada anggota afiliasi masing-masing pihak,
       pemegang saham utama, direktur dan penasihat atau pihak lain yang disetujui oleh para
       pihak (secara tegas menerapkan prinsip need to be known basis), dengan ketentuan bahwa
       masing-masing pihak akan memastikan agar pihak tersebut memenuhi ayat (1) Pasal ini;
    d. Informasi rahasia tersebut diungkapkan:
       (i)     Apabila diminta atau disyaratkan oleh setiap pengadilan dengan yurisdiksi yang
               kompeten atau setiap badan pemerintahan, pengawas atau pengatur yang
               kompeten.
       (ii)    Apabila diperlukan oleh hukum yang berlaku.
       (iii)   Informasi rahasia tersebut telah menjadi domain publik dikarenakan alasan selain
               sebagai hasil dari pelanggaran atas ayat (1) Pasal ini atau kesanggupan atau
               kewajiban lainnya untuk menjaga kerahasiaan.

                                 PASAL 21
           PERUBAHAN, PENGESAMPINGAN, PERSETUJUAN DAN PENGALIHAN

(1) Tidak ada perubahan atau pengesampingan atas setiap ketentuan dalam Perjanjian ini yang
    akan berlaku kecuali dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak (atau, dalam
    hal pengesampingan, oleh atau atas nama Pihak yang mengesampingkan hal tersebut).

(2) Setiap persetujuan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini hanya akan berlaku apabila
    diberikan secara tertulis dan disampaikan oleh Pihak yang menyetujui dan hanya untuk keadaan
    dan tujuan mana persetujuan tersebut diberikan.

(3) Suatu Pihak tidak dapat mengalihkan bagian apapun dari hak dan kewajibannya dalam
    Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya. Tindakan apapun oleh suatu Pihak
    untuk mengalihkan hak atau kewajibannya dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan Pihak lainnya
    dianggap tidak berlaku secara sah.

                                          PASAL 22
                                        KETERPISAHAN

 Setiap ketentuan dalam Perjanjian ini yang dilarang atau tidak dapat diberlakukan dalam wilayah
 hukum manapun akan, pada wilayah hukum tersebut, menjadi tidak berlaku sepanjang larangan
 atau ketidakberlakuan tersebut tanpa membatalkan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini, dan
 larangan atau ketidakberlakuan di setiap wilayah hukum tersebut tidak akan membatalkan atau
 menyebabkan ketidakberlakuan atas ketentuan tersebut di wilayah hukum lainnya. Dalam hal
 terdapat suatu ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadi tidak sah, Para Pihak akan segera
 melakukan negosiasi ulang dengan itikad baik untuk menyepakati suatu ketentuan baru guna
 memberlakukan kembali Perjanjian ini sedekat mungkin dengan maksud dan akibat semula.
 Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, Para Pihak dalam Perjanjian ini dengan ini
 mengesampingkan setiap ketentuan hukum yang menyebabkan ketentuan dalam Perjanjian ini
 dilarang dalam hal apapun.

                                               16
Page 212
                                        PASAL 23
                                 PENYELESAIAN SENGKETA

(1) Setiap perselisihan, kontroversi atau tuntutan apapun yang timbul dari atau berkaitan dengan
    Perjanjian ini, atau pelanggaran, pemutusan, pertama-tama harus diusahakan untuk
    diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

(2) Dalam musyawarah sebagaimana ayat (1) Pasal ini tidak mencapai mufakat, maka perselisihan
    tersebut harus diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir melalui Badan Arbitrase
    Nasional Indonesia (BANI).

                                          PASAL 24
                                       KETENTUAN LAIN

(1) Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.

(2) Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Kedua versi adalah sama
    keotentikannya. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan penafsiran antara versi
    Bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris, maka versi bahasa Indonesia akan berlaku dan
    versi Bahasa Inggris terkait akan dianggap secara otomatis diubah (dengan keberlakuan pada
    tanggal Perjanjian ini) agar bagian terkait dari versi Bahasa Inggris konsisten dengan bagian
    terkait dari versi bahasa Indonesia.

(3) Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam satu atau lebih salinan, yang mana masing-masing
    salinan dianggap sebagai dokumen asli dari Perjanjian ini dan semuanya yang, apabila
    disatukan akan dianggap sebagai satu kesatuan dari perjanjian yang sama.

                                           PASAL 25
                                           PENUTUP

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal yang telah
disebutkan pada halaman pertama Perjanjian ini dalam rangkap dua yang dibubuhi materai
secukupnya mempunyai kekuatan yang sama.




PIHAK PERTAMA                                             PIHAK KEDUA
                                                          PT ERA GRAHAREALTY Tbk




Tinna Parman                                              Darmadi Darmawangsa
                                                          Direktur Utama
                                               17
Page 213
Buyanto Tjiawan




Kurniawati




                  18
Page 214
                                           LAMPIRAN I
                                      SYARAT PENDAHULUAN

A. PERSYARATAN PENDAHULUAN

  1.    Penjual memperoleh Persetujuan Korporasi yang menyetujui Transaksi sebagaimana
        diwajibkan dalam anggaran dasar Penjual telah diperoleh.
  2.    Penjual memastikan diperolehnya keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan yang
        menyetujui Transaksi.
  3.    Pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Penjual, dan pernyataan dan jaminan yang
        diberikan oleh Pembeli, secara material masih tetap benar, akurat dan tidak menyesatkan.
  4.    Penjual menyiapkan pengumuman tertulis mengenai rencana pengambilalihan yang terjadi
        akibat pengalihan atas Saham Yang Dijual dalam sebuah koran harian yang diedarkan secara
        nasional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas;
  5.    Tidak ada keberatan dari kreditor Perseroan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah
        pengumuman dalam angka (7) di atas.
  6.    Pembeli telah menyiapkan laporan penilai atas transaksi yang dimaksud dalam perjanjian ini
        yang menyatakan transaksi ini wajar sebagaimana yang diisyaratkan dalam Peraturan Otoritas
        Jasa Keuangan No. 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material.

B. SYARAT PENDAHULUAN PIHAK KEDUA



       Tindakan Yang Dilakukan                                Keterangan

   Mengumumkan keterbukaan         Keterbukaan informasi wajib memuat paling sedikit: (Pasal 17 POJK
   informasi kepada Masyarakat     17/20)
   dan Otoritas Jasa Keuangan      1. Uraian mengenai Transaksi Material, paling sedikit:
                                      a. objek transaksi yaitu pembelian saham PT Kencana Makmur
                                          Propertindo (Era Fiesta Pamulang).
                                      b. nilai transaksi.
                                      c. pihak yang melakukan transaksi.
                                   2. Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi
                                      Material (dalam hal ini pembelian saham PT Kencana Makmur
                                      Propertindo) serta pengaruh transaksi tersebut pada kondisi
                                      keuangan IPAC.
                                   3. dalam hal Perusahaan Terbuka menggunakan Penilai untuk
                                      melakukan penilaian atas objek transaksi, ringkasan laporan
                                      Penilai paling sedikit:
                                      a. identitas pihak
                                      b. objek penilaian
                                      c. tujuan penilaian
                                      d. asumsi dan kondisi pembatas
                                      e. pendekatan dan metode penilaian
                                      f. kesimpulan nilai
                                   4. ringkasan laporan Penilai mengenai kewajaran transaksi, paling
                                      sedikit:
                                      a. identitas pihak
                                      b. objek penilaian
                                      c. tujuan penilaian
                                      d. asumsi dan kondisi pembatas
                                                 19
Page 215
                                   e. pendekatan dan metode penilaian
                                   f. pendapat kewajaran atas transaksi.
                                5. penjelasan tentang tempat atau alamat, nomor telepon, dan
                                   alamat email yang dapat dihubungi pemegang saham untuk
                                   memperoleh informasi mengenai Transaksi Material
                                6. pernyataan direksi bahwa Transaksi Material merupakan atau
                                   tidak merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
                                   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan
                                   transaksi benturan kepentingan.
                                7. pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa:
                                   a. Transaksi Material tidak mengandung benturan kepentingan
                                      sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
                                      Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan
                                      kepentingan.
                                   b. semua informasi material telah diungkapkan dan informasi
                                      tersebut tidak menyesatkan.
                                8. Data keuangan PT Kencana Makmur Propertindo (Era Fiesta
                                   Pamulang), yang telah diaudit untuk 2 tahun terakhir.

   Penandatanganan Perjanjian   Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)/Conditional Shares Purchase
   Pengikatan Jual Beli         Agreement (CSPA)
   Saham/CSPA PT Kencana
   Makmur Propertindo (Era
   Fiesta Pamulang) dengan PT
   Era Graharealty, Tbk.

   Pengumuman internal secara
   tertulis kepada Karyawan


C. SYARAT PENDAHULUAN PIHAK PERTAMA


    Tindakan Yang Dilakukan                                Keterangan

   Menyusun Rancangan           (Pasal 125 Ayat 6 UUPT)
   Pengambilalihan              Direksi Perseroan yang akan diambil alih dan Perseroan yang akan
                                mengambilalih dengan persetujuan DeKom menyusun Ringkasan
                                Rancangan Pengambilalihan yang sekurang-kurangnya memuat:
                                 a. Nama dan tempat kedudukan dari Perseroan yang akan
                                    mengambilalih dan Perseroan yang akan diambil alih.
                                b. Alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan
                                    mengambilalih dan Direksi Perseroan yang akan diambil alih.
                                c. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
                                    (2) huruf a untuk tahun buku terakhir dari Perseroan yang akan
                                    mengambil alih dan Perseroan yang akan diambil alih.
                                d. tata cara penilaian dan konversi saham dari Perseroan yang akan
                                    diambil alih terhadap saham penukarnya apabila pembayaran
                                    Pengambilalihan dilakukan dengan saham
                                e. jumlah saham yang akan diambil alih
                                               20
Page 216
                             f. kesiapan pendanaan
                             g. neraca konsolidasi proforma Perseroan yang akan mengambil
                                alih setelah Pengambilalihan yang disusun sesuai dengan prinsip
                                akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
                             h. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju
                                terhadap Pengambilalihan
                             i. cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi,
                                Dewan Komisaris, dan karyawan dari Perseroan yang akan
                                diambil alih
                             j. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengambilalihan, termasuk
                                jangka waktu pemberian kuasa pengalihan saham dari pemegang
                                saham kepada Direksi Perseroan
                             k. rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan hasil
                                Pengambilalihan apabila ada.

Penandatanganan Perjanjian   Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)/Conditional Shares Purchase
Pengikatan Jual Beli         Agreement (CSPA)
Saham/CSPA PT Kencana
Makmur Propertindo (Era
Fiesta Pamulang) dengan PT
Era Graharealty, Tbk.

Pengumuman internal secara
tertulis kepada Karyawan

Penyelenggaraan Rapat        1. Menyetujui pengambilalihan saham PT Kencana Makmur
Umum Pemegang Saham             Propertindo (Era Fiesta Pamulang) sebesar 51% (lima puluh satu
Luar Biasa/Keputusan            persen) saham oleh PT Era Graharealty, Tbk sebagaimana
Sirkuler                        Ringkasan Rancangan pengambilaihan.
                             2. Menyetujui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)/Conditional
                                Shares Purchase Agreement (CSPA).

Menyampaikan                 Salinan Akta RUPSLB/Keputusan Sirkuler
pemberitahuan kepada
Menteri sehubungan dengan
terjadinya akuisisi.




                                           21
Page 217
                                    LAMPIRAN II
                        PROFIL PERSEROAN / COMPANY PROFILE
                         PT KENCANA MAKMUR PROPERTINDO

Nama Perseroan/         PT KENCANA MAKMUR PROPERTINDO
Company Name
Persetujuan Menteri     AHU-2473278.AH.01.01.Tahun2015
Hukum dan Hak
Asasi Manusia/
Approval of Minister
of Law and Human
Rights
Anggaran Dasar          Akta No. 07 tanggal 15 Desember 2015
Terakhir/
Latest Articles of
Association
Modal Terakhir/                            Jumlah          Nominal          Jumlah/Total
Latest Capitalization                      Saham/Total     Saham/
                                           Shares          Nominal Value
                        Modal              Rp              Rp 1.000.000,-
                        Dasar/Authorized   400.000.000,
                        Capital            -
                        Modal              Rp
                        Ditempatkan/Issu   100.000.000,
                        ed Capital         -
                        Modal              Rp
                        Disetor/Paid-Up    100.000.000,
                        Capital            -
Pemegang                                   Jumlah          Nominal          Jumlah Nominal
SahamTerakhir/                             Kepemilikan     Saham/           Saham/Total
Latest Shareholders                        Saham/Num       Nominal Value    Nominal Value
                                           ber of Shares

                        Tinna Parman       40                               Rp 40.000.000,-




                        Kurniawati         30                               Rp 30.000.000,-




                        Buyanto Tjiawan    30                               Rp 30.000.000,-




                                             22
Page 218
Susunan Direksi dan   Direksi/Board of Directors
Dewan Komisaris       Direktur/Director                    :
Terakhir/             Tinna Parman                         : Direktur Utama
Latest BOD and BOC    Buyanto Tjiawan                      : Direktur
Composition
                      Dewan Komisaris/Board of Commissioners
                      Komisaris / Commissioner            :
                      Kurniawati                          : Komisaris



Daftar Hutang         a. _____
Kepada Pemegang       b.______
Saham /
List of Shareholder
Loan




                                           23
Page 219
                                    LAMPIRAN III
                                 TABEL PEMBAYARAN

 Nama Perusahaan          Pemegang           Nilai Transaksi Jual   Bank/Nomor Rekening
                        Saham/Jumlah
                           Saham

PT Kencana Makmur Tinna         Parman/21     Rp. 492.327.500,-     Bank: BCA
Propertindo        saham                                            No. Rek: 4671252858
(ERA        FIESTA
Pamulang)
                   Kurniawati /15 saham       Rp. 689.258.000,-     Bank: BCA
                                                                    No. Rek: 5490015789

                     Buyanto    Tjiawan/15    Rp. 492.327.500,-     Bank: BCA
                     saham                                          No. Rek: 5270311867




                                             24
Page 220
                                      LAMPIRAN IV
                                KEWAJIBAN PENYELESAIAN

Setelah proses Akuisisi Saham selesai dilakukan, Para Pihak harus menindaklanjuti segala urusan
yang sewajarnya diperlukan untuk menyelesaikan transaksi, sebagai berikut:

1.   Melalui notaris yang ditunjuk untuk melaporkan perubahan data Perseroan kepada Menteri dan
     mendapatkan bukti penerimaan pemberitahuan dari Menteri.

2.   Menerbitkan sertifikat saham kolektif-sertifikat saham kolektif baru atas nama Pihak Kedua
     (yang merefleksikan komposisi kepemilikan saham setelah dilakukannya Akuisisi Saham).

3.   Membuat catatan atas transaksi Akuisisi Saham ke dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
     untuk merefleksikan Pihak Kedua sebagai pemegang dari Saham Yang Dijual.

4.   Melakukan pemutakhiran data dalam OSS RBA yang mencerminkan komposisi kepemilikan
     saham di Perseroan setelah Akuisisi Saham.




                                              25
Page 221
                            LAMPIRAN V
REKENING BANK PT KENCANA MAKMUR PROPERTINDO 3 (TIGA) BULAN TERAKHIR




                                26
Page 222
                  CONDITIONAL SHARES PURCHASE AGREEMENT (CSPA) /
                      PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM BERSYARAT
                        PT KENCANA SEJAHTERA PROPERTINDO

Perjanjian ini dibuat di Jakarta Pusat, pada hari hari Kamis, tanggal dua puluh lima bulan Januari
tahun Duaribu Duapuluh Empat (25-01-2024), oleh dan antara:

1.   Buyanto Tjiawan, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
     3671051110790005, beralamat di Kota Tangerang, Jl. Bukit Golf VIII Blok QG 2/25, RT 001 /
     RW 008, Cipete, Pinang; Pemegang dan Pemilik 50 (lima puluh) saham PT Kencana
     Sejahtera Propertindo (Era Fiesta Suvarna Sutera);

2.   Philipus Hadi Kusuma Lie, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda
     Penduduk Nomor 3173011606640008, beralamat di Jakarta Barat, Jl. Darma Asri Blok NK/17
     RT 009 / RW 011, Duri Kosambi, Cengkareng; Pemegang dan Pemilik 25 (dua puluh lima)
     saham PT Kencana Sejahtera Propertindo (Era Fiesta Suvarna Sutera);

3.   Kurniawati, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
     3173016104680007, beralamat di Jakarta Barat, Jl. Darma Asri Blok NK/17 RT 009 / RW 011,
     Duri Kosambi, Cengkareng, Pemegang dan Pemilik 25 (dua puluh lima) saham PT Kencana
     Sejahtera Propertindo (Era Fiesta Suvarna Sutera);

Pihak-pihak tersebut di atas merupakan Pemegang Saham pada PT Kencana Sejahtera Propertindo
(Era Fiesta Suvarna Sutera) yang selanjutnya secara bersama-sama dapat disebut sebagai “Pihak
Pertama/Penjual”.

1.   PT ERA GRAHAREALTY Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah
     berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat di TCC
     Batavia Tower One, 8th Floor, Suites 3-5, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat, dalam
     hal ini diwakili oleh Darmadi Darmawangsa selaku Direktur Utama, berdasarkan Akta No. 149
     tanggal 30 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, Notaris di Jakarta Selatan,
     oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT ERA GRAHAREALTY Tbk, selanjutnya
     disebut sebagai “Pihak Kedua/Pembeli”

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.

Bahwa Para Pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

A. Pihak Kedua berencana untuk melakukan akuisisi atau pengambilalihan saham terhadap PT
   Kencana Sejahtera Propertindo (Era Fiesta Suvarna Sutera) (“Target Company”).

B. Bahwa pengambilalihan tersebut dilakukan Pihak Kedua secara langsung kepada Pemegang
   Saham Perseroan tersebut di atas.

C. Pihak Pertama selaku Pemegang Saham Perseroan menyatakan sepakat dan setuju terhadap
   pengambilalihan oleh Pihak Kedua terhadap saham yang dimiliki pada Perseroan.


                                                1
Page 223
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri pada ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
                                            PASAL 1
                                 DEFINISI DAN INTERPRETASI

(1) DEFINISI
    Untuk tujuan Perjanjian ini, kecuali dinyatakan lain, istilah-istilah berikut memiliki arti yang
    ditentukan atau disebut dalam Pasal ini:
    a. Akuisisi Saham berarti seluruh proses dan prosedur yang diperlukan untuk kepentingan
         pengambilalihan saham Pihak Pertama oleh Pihak Kedua.
    b. Afiliasi berarti sehubungan dengan setiap Entitas, setiap Entitas lain baik yang secara
         langsung maupun tidak langsung, dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian
         bersama Entitas tersebut di awal.
    c. Entitas berarti setiap individu, perseroan/korporasi, perseroan terbatas, kemitraan umum,
         kemitraan terbatas, usaha perseorangan, bentuk organisasi bisnis lainnya, wali amanat,
         serikat, asosiasi, atau instansi pemerintahan.
    d. Anggaran Dasar berarti anggaran dasar dari Perseroan yang berlaku pada saat Tanggal
         Efektif.
    e. Tanggal Efektif berarti tanggal dimana Para Pihak menandatangani Perjanjian ini.
    f. Tanggal Tenggat Penyelesaian berarti 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanggal
         Efektif atau tanggal lain yang disetujui oleh Para Pihak secara tertulis.
    g. Tanggal Penyelesaian berarti tanggal dimana Akuisisi Saham diselesaikan, yang akan
         terjadi paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak dipenuhinya Syarat Pendahuluan, atau
         tanggal lain sebagaimana dapat disepakati bersama oleh Para Pihak secara tertulis.
    h. Syarat Pendahuluan berarti kewajiban/persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Para Pihak
         untuk melakukan Akuisisi Saham, sebagaimana diatur dalam Lampiran I.
    i. Target Company berarti Perseroan atau PT Kencana Sejahtera Propertindo (Era Fiesta
         Suvarna Sutera), suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum
         Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, beralamat di Ruko Terrace 8
         B Blok A No. 39, Wanakerta, Sindang Jaya. (Lampiran II).
    j. Saham berarti saham yang telah dikeluarkan dan disetorkan oleh Target Company.
    k. Saham Yang Dijual berarti sebagaimana yang diberikan pada istilah tersebut di Pasal 4
         ayat (1) Perjanjian ini.
    l. Transaksi berarti pengalihan atas Saham Yang Dijual oleh Pihak Pertama kepada Pihak
         Kedua.
    m. Harga Pembelian berarti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
    n. Rp berarti mata uang yang sah dari Republik Indonesia.
    o. Dokumen Transaksi berarti surat, lembar kerja, akta atau perjanjian lain dalam
         bentuk/format apapun yang akan ditandatangani oleh Para Pihak dari waktu ke waktu
         dengan tujuan melaksanakan Transaksi termasuk lampiran-lampirannya.
    p. Informasi Rahasia berarti seluruh informasi yang tersedia untuk masing-masing Pihak
         yang diperoleh sehubungan dengan dan selama proses negosiasi menjelang
         penandatanganan dan penyelesaian dari Perjanjian ini.
    q. Persetujuan Korporasi berarti setiap persetujuan yang dipersyaratkan berdasarkan setiap
         aturan yang berlaku untuk setiap Pihak untuk menandatangani Dokumen Transaksi.
    r. Pembebanan berarti setiap bentuk pembebanan dan/atau penjaminan termasuk namun
         tidak terbatas pada: penggadaian, pungutan, kepentingan jaminan, opsi, hak retensi, hak
         tanggungan, klaim/sita, gadai, hipotek, jaminan fidusia, pre-emptive rights, rights of first
                                                 2
Page 224
       refusal, perwakilan, perjanjian pemungutan suara, kewajiban-kewajiban, surat kuasa untuk
       kepentingan pemegang jaminan, pemahaman atau pengaturan atau setiap bentuk
       pembatasan hak atau pengalihan atas setiap dasar apapun, dan setiap hak lainnya,
       kepentingan, kuasa atau pengaturan atas setiap dasar yang memiliki dampak atau efek
       terhadap: (i) penyediaan jaminan untuk, atau sebaliknya (ii) melindungi dari wanprestasi
       berdasarkan kepada, kewajiban-kewajiban setiap Entitas; namun tidak, dalam setiap hal,
       termasuk setiap pembebanan yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini atau Dokumen
       Transaksi sebagaimana relevan.
    s. Klaim berarti klaim, tindakan, tuntutan atau permintaan yang diajukan terhadap orang yang
       bersangkutan.
    t. Sengketa berarti setiap perbedaan, konflik atau kontroversi yang timbul dan berhubungan
       dengan Perjanjian ini atau pelaksanaannya, termasuk tapi tidak terbatas pada setiap
       pertanyaan terkait keberadaan atau keabsahan, atau pengakhiran hak atau kewajiban Para
       Pihak atau untuk perbuatan melawan hukum.
    u. OSS berarti online single submission, yakni suatu platform online terintegrasi untuk proses
       perizinan, persetujuan dan permohonan perizinan yang dikelola dan dioperasikan oleh
       Badan Koordinasi Penanaman Modal.
    v. Hari Kerja berarti hari (selain Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional) dimana bank-bank
       beroperasi untuk menjalankan usaha perbankan umum di Indonesia.
    w. Rekening Bank berarti rekening bank yang ditunjuk Pihak Pertama.
    x. Menteri berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

(2) INTERPRETASI
    Judul hanya untuk memudahkan dan tidak mempengaruhi penafsiran. Dalam Perjanjian ini,
    kecuali berdasarkan konteksnya diartikan secara lain:
    a. Kata-kata yang menyatakan suatu gender mencakup juga gender dan kata-kata yang
       menyatakan bentuk tunggal juga termasuk bentuk jamak dan sebaliknya.
    b. Setiap bagian dari kalimat atau bentuk gramatikal atau ungkapan yang sama atas suatu
       kata atau frase yang didefinisikan dalam Perjanjian ini memiliki makna yang saling
       berkorespondensi.
    c. Lampiran dari Perjanjian ini merupakan bentuk yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini dan
       akan dianggap, dibaca dan diartikan sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dari
       Perjanjian ini.
    d. Judul dan penebalan huruf hanyalah untuk memudahkan dan tidak mempengaruhi
       penafsiran atas Perjanjian ini dan perlu dikesampingkan ketika menafsirkan Perjanjian ini.
    e. Kata-kata yang menyatakan orang perorangan termasuk setiap perseroan atau badan
       lainnya, berupa badan korporasi atau bukan korporasi, persekutuan, asosiasi, otoritas
       publik, dua atau lebih pihak yang memiliki kepentingan yang sama atau tergabung, atau
       badan hukum atau komersial lainnya atau bentuk usaha lainnya dan sebaliknya (termasuk
       eksekutor, administrator, penerus, pengganti, penerima pengalihan dan pengalihan yang
       diijinkan dari orang bersangkutan).
    f. Rujukan terhadap suatu perjanjian atau dokumen (termasuk namun tidak terbatas pada
       Perjanjian ini) meliputi rujukan pada perjanjian atau dokumen tersebut sebagaimana dari
       waktu ke waktu dimodifikasi atau diubah dengan cara apapun atau dengan apapun juga dan
       setiap instrumen atau dokumen lainnya dari waktu-waktu diterbitkan atau ditandatangani
       sebagai pelengkap, tambahan, pengganti dari dokumen tersebut baik sebelum atau
       sesudah Tanggal Efektif.

                                                3
Page 225
    g. Rujukan terhadap suatu Pihak di dalam suatu dokumen mencakup penerus, orang yang
       ditunjuk, perwakilan pribadi dan penerima pengalihan yang diijinkan dari Pihak tersebut.
    h. Rujukan terhadap suatu waktu dan tanggal atas pelaksanaan suatu kewajiban oleh suatu
       pihak merupakan rujukan pada waktu Indonesia barat dan tanggal di Indonesia kecuali
       dinyatakan lain.
    i. Hari, bulan atau tahun berarti hari, bulan atau tahun, sesuai dengan keadaan yang dihitung
       berdasarkan kalender Gregorian.
    j. Pada saat atau di dalam hari dimana sesuatu hal akan dilaksanakan jatuh pada hari yang
       bukan merupkan Hari Kerja, hal tersebut harus dilaksanakan pada Hari Kerja berikutnya.
    k. Setiap tujukan pada “secara tertulis” atau ungkapan yang serupa mencakup juga rujukan
       terhadap surat elektronik, transmisi faksimili atau alat komunikasi sejenisnya.
    l. Setiap perjanjian, pemberitahuan, kesepakatan, persetujuan, pengungkapan atau
       komunikasi berdasarkan atau menurut Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis.
    m. Kata-kata “termasuk” tidak terbatas dan akan dianggap diikuti dengan kata-kata “namun
       tidak terbatas pada”, baik apabila kata-kata tersebut diikuti dengan kata-kata “namun tidak
       terbatas pada” ataupun tidak.

                                           PASAL 2
                                          TRANSAKSI

(1) Dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini, Pihak Pertama
    setuju untuk menjual seluruh Saham Yang Dijual dan oleh karenanya Pihak Kedua setuju untuk
    membeli seluruh Saham Yang Dijual.

(2) Sejak Tanggal Efektif sampai dengan Tanggal Penyelesaian, mana yang lebih dahulu terjadi,
    Pihak Pertama dilarang, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua:
    a. Untuk menjual, mengalihkan atau melepaskan Saham Yang Dijual kepada pihak lain,
        termasuk menawarkan, atau melakukan diskusi atau negosiasi untuk menjual, mengalihkan
        atau melepaskan Saham Yang Dijual kepada pihak lain;
    b. Membebankan, memberikan opsi, atau memberikan kepentingan dalam setiap Saham
        Yang Dijual kepada pihak ketiga, termasuk menawarkan, atau melakukan diskusi atau
        negosiasi untuk, memberikan opsi atau memberikan kepentingan dalam setiap Saham
        Yang Dijual kepada pihak ketiga.

                                    PASAL 3
                    KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM TARGET COMPANY

(1) Saat ditandatanganinya Perjanjian ini, komposisi pemegang saham terakhir Target Company
    berdasarkan Akta Notaris Nomor 59 tanggal 09 Agustus 2021 jo. SK Menteri Hukum dan Hak
    Asasi Manusia Nomor AHU-0049605.AH.01.01.Tahun2021, adalah sebagai berikut:
    a. Tuan Buyanto Tjiawan pemilik 50 (lima puluh) saham dalam Perseroan.
    b. Tuan Philipus Hadi Kusuma Lie pemilik 25 (dua puluh lima) saham dalam Perseroan.
    c. Nyonya Kurniawati pemilik 25 (dua puluh lima) saham dalam Perseroan.

(2) Pihak Pertama menjamin kebenaran dari komposisi pemegang saham tersebut telah sesuai
    dengan akta perseroan terakhir yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan
    HAM.

                                                4
Page 226
                                         PASAL 4
                                     JUAL BELI SAHAM

(1) Para Pihak dengan ini sepakat untuk dilakukannya akuisisi saham terhadap Target Company
    yang dilakukan oleh Pihak Kedua sebanyak 51% (lima puluh satu persen) saham atau 51 (lima
    puluh satu) saham dan terhadap akuisisi saham tersebut Pihak Pertama menyatakan
    persetujuannya untuk melepas sebagian saham yang dimilikinya sebagaimana tercantum
    dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Pihak Kedua, dengan komposisi saham yang dilepas masing-
    masing sebagai berikut:
    a. Tuan Buyanto Tjiawan menjual sebanyak 25 (dua puluh lima) saham dalam PT Kencana
        Sejahtera Propertindo.
    b. Tuan Philipus Hadi Kusuma Lie menjual sebanyak 13 (tiga belas) saham dalam PT Kencana
        Sejahtera Propertindo.
    c. Nyonya Kurniawati menjual sebanyak 13 (tiga belas) saham dalam PT Kencana Sejahtera
        Propertindo.
    Sehingga total saham yang akan dijual kepada Pihak Kedua adalah sebanyak 51 (lima puluh
    satu) saham dalam PT Kencana Sejahtera Propertindo (“Saham Yang Dijual”).

(2) Bahwa dengan dilakukannya akuisisi saham sebagaimana ayat (1) Pasal ini, maka kendali
    kendali mayoritas Perseroan beralih kepada Pihak Kedua, dengan susunan Pemegang Saham
    setelah akuisisi adalah sebagai berikut:
    a. PT Era Graharealty Tbk sejumlah 51 (lima puluh satu) saham.
    b. Tuan Buyanto Tjiawan sejumlah 25 (dua puluh lima) saham.
    c. Tuan Philipus Hadi Kusuma Lie sejumlah 12 (dua belas) saham.
    d. Nyonya Kurniawati sejumlah 12 (dua belas) saham.
    Sehingga seluruhnya berjumlah 100 (seratus) saham.

(3) Untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau adanya kebutuhan lain, maka Pihak
    Kedua dapat menunjuk pihak lain sebagai pembeli baik secara sendiri maupun bersama-sama
    dengan Pihak Kedua.

                                  PASAL 5
          HARGA PEMBELIAN DAN KETENTUAN PEMBAYARAN AKUISISI SAHAM

(1) Harga Pembelian saham adalah sebesar Rp 1.607.817.000,- (satu miliar enam ratus tujuh juta
    delapan ratus tujuh belas ribu Rupiah) terhadap 51% (lima puluh satu persen) saham atau 51
    (lima puluh satu) saham Pihak Pertama yang akan dilakukan Pihak Kedua melalui transfer bank
    dengan tahapan pembayaran sebagai berikut:
    a. Pembayaran pertama sebesar 20% (dua puluh persen) dari Harga Pembelian pada saat
        penandatanganan Perjanjian ini.
    b. Pembayaran kedua sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Pembelian pada saat
        penandatanganan Akta Jual Beli.

(2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini dilakukan melalui transfer ke
    rekening bank Pihak Pertama (masing-masing pribadi) oleh Pihak Kedua, sesuai dengan
    tahapan pembayaran sebagaimana ayat (1) di atas serta tabel pembayaran dalam Lampiran III,
    yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Perjanjian ini.

                                              5
Page 227
(3) Setiap pembayaran dengan transfer atau bilyet giro hanya dianggap sebagai pembayaran yang
    sah apabila rekening Pihak Kedua telah terdebit dari pencairan giro tersebut, dan untuk itu Pihak
    Pertama akan memberikan bukti pembayaran (kwitansi) kepada Pihak Kedua.

(4) Biaya administrasi bank berkaitan dengan cara pembayaran tersebut merupakan beban
    masing-masing pihak sesuai aturan yang berlaku di bank masing-masing.

                                          PASAL 6
                                    SYARAT PENDAHULUAN

(1) Kewajiban Pihak Kedua untuk membeli Saham Yang Dijual sebagaimana dimaksudkan dalam
    Perjanjian ini tunduk dan bergantung pada pemenuhan oleh Pihak Pertama atas seluruh
    persyaratan menurut ketentuan hukum, atau dengan adanya pengesampingan baik seluruhnya
    atau sebagian sepanjang diperbolehkan secara hukum dan jika untuk hal tersebut memang
    dapat dikesampingkan.

(2) Kewajiban Pihak Pertama untuk menjual Saham Yang Dijual sebagaimana dimaksudkan dalam
    Perjanjian ini tunduk dan bergantung pada pemenuhan oleh Pihak Kedua atas seluruh
    persyaratan menurut ketentuan hukum, atau dengan adanya pengesampingan baik seluruhnya
    atau sebagian sepanjang diperbolehkan secara hukum dan jika untuk hal tersebut memang
    dapat dikesampingkan.

(3) Setiap Pihak akan menggunakan semua upaya yang wajar untuk memastikan Persyaratan
    Pendahuluan yang harus diperolehnya terpenuhi sesegera mungkin dapat dilaksanakan setelah
    Tanggal Efektif dan sebelum Tanggal Tenggat Penyelesaian.

(4) Jika ada Syarat Pendahuluan yang tidak dapat dipenuhi atau dikesampingkan karena hukum,
    pada atau sebelum Tanggal Tenggat Penyelesaian, maka Pihak yang telah memenuhi
    kewajibannya dalam Syarat Pendahuluan dapat, berdasarkan kewenangannya sendiri,
    memutus Perjanjian ini, kecuali Para Pihak setuju untuk memperpanjang Tanggal Tenggat
    Penyelesaian secara tertulis. Setelah pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak tidak akan memiliki
    hak dan kewajiban lebih lanjut terhadap satu sama lain, kecuali terhadap klaim yang timbul
    sebelum pengakhiran Perjanjian ini dan hal-hal mengikat lainnya seperti Informasi Rahasia.

                                         PASAL 7
                                PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM

(1) Satu dan lain hal, akuisisi saham ini dilaksanakan dengan suatu akta jual beli atau bentuk lain
    untuk pemindahan hak dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku,
    wajar dan lazim menurut ketentuan perundang-undangan dan anggaran dasar perseroan, atau
    praktek hukum yang berlaku dan untuk ketentuan ini Para Pihak setuju untuk melaksanakan
    setiap proses akuisisi, termasuk dilakukannya pengumuman yang diperlukan untuk itu serta
    menandatangani surat-surat yang diperlukan untuk itu, tidak ada yang dikecualikan.

(2) Pada Tanggal Penyelesaian, hak kepemilikan atas Saham Yang Dijual berikut segala kewajiban
    yang melekat pada Saham Yang Dijual tersebut secara sah dan resmi akan beralih dari Pihak
    Pertama kepada Pihak Kedua.

                                                 6
Page 228
(3) Sehubungan dengan pemindahan hak atas saham Target Company, Pihak Pertama telah
    menyetujui secara internal untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 7 Ayat 2 Anggaran Dasar
    Target Company dan Pasal 57 Ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang
    Perseroan Terbatas, yang mengatur mengenai keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada
    pemegang saham lain apabila hendak memindahkan hak atas saham.

(4) Dalam rentang waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, Pihak Kedua berhak
    untuk membeli ataupun meningkatkan kepemilikan sahamnya pada Target Company melalui
    pembelian ataupun pengalihan saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
    berlaku terhadap saham yang masih dimiliki oleh Pihak Pertama dalam PT Kencana Sejahtera
    Propertindo sebesar 49% (empat puluh sembilan persen) atau sejumlah 49 (empat puluh
    sembilan) saham dengan nilai ekuitas berdasarkan 8,0x (delapan koma nol kali) Pendapatan
    Bersih berdasarkan laporan AUDIT tahun fiskal terbaru Target Company..

(5) Pihak Pertama dilarang untuk menjual ataupun mengalihkan saham yang masih dimiliki dalam
    Target Company kepada pihak manapun kecuali kepada Pihak Kedua dalam rentang waktu 5
    (lima) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian ini. Setelah rentang waktu tersebut dilampaui
    maka pengalihan atas saham yang masih dimiliki Pihak Pertama dalam Target Company
    dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(6) Dalam rentang waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, dalam hal Pihak
    Kedua ingin menjual sahamnya kepada pihak lain, Pihak Kedua berhak untuk menggunakan
    hak drag along untuk memaksa Pemegang Saham lain dari Pihak Kedua untuk menjual
    sahamnya.

                                       PASAL 8
                           KETENTUAN SETELAH PENYELESAIAN

(1) Setelah selesainya proses Akusisi Saham sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, Para
    Pihak harus menindaklanjuti segala urusan yang sewajarnya diperlukan untuk menyelesaikan
    Transaksi Akuisisi Saham sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

(2) Setelah Tanggal Penyelesaian, maka kendali operasional terhadap Target Company telah
    beralih kepada Pihak Kedua.

(3) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak selesainya proses Akuisisi Saham, Pihak Pertama
    dalam kapasitasnya masing-masing akan tetap berada dalam posisi dan peran manajemen
    Perusahaan penuh waktu (full time) berkomitmen untuk meningkatkan kinerja, mendukung
    perkembangan dan turut aktif dalam usaha Target Company. Komitmen tersebut dapat dibuat
    dalam suatu perjanjian untuk mencerminkan komitmen ini dan klausula-klausula relevan lainnya
    dalam kaitannya Proses Akuisisi.

(4) Para Pihak dapat melakukan dan berinisiatif dalam penambahan, pengurangan atau perubahan
    terhadap modal dasar, modal disetor dan/atau modal ditempatkan Para Pihak dalam hal
    dianggap perlu perubahan susunan pengurus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
    perundang-undangan perseroan terbatas.



                                               7
Page 229
(5) Bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham / Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
    tentang jual beli saham, Para Pihak dapat menetapkan perubahan susunan pengurus sesuai
    dengan ketentuan yang berlaku.

                                        PASAL 9
                                PERNYATAAN DAN JAMINAN

(1) Pihak Pertama selaku pemegang saham Target Company menjamin bahwa Perseroan adalah
    perseroan terbatas yang didirikan dan secara sah berdiri berdasarkan hukum dari negara
    Republik Indonesia.

(2) Pihak Pertama masing-masing adalah seorang individu yang telah mencapai usia kedewasaan
    secara hukum sebagai seorang individu yang dewasa yang dapat melakukan tindakan hukum
    atas namanya sendiri, dan tidak berada dalam perwalian.

(3) Pihak Pertama memiliki kuasa dan kewenangan penuh untuk membuat dan melaksanakan hak-
    hak dan kewajiban-kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Transaksi dimana Pihak
    Pertama merupakan salah satu pihak, dan setiap Dokumen Transaksi merupakan atau akan,
    ketika dieksekusi, merupakan kewajiban mengikat terhadap Pihak Pertama sebagaimana
    ketentuannya.

(4) Pihak Pertama telah memperoleh seluruh persetujuan Perseroan yang diperlukan, termasuk
    untuk persetujuan pasangan apabila diperlukan, untuk memungkinkannya agar membuat dan
    melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi.

(5) Penandatanganan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian ini tidak akan bertentangan
    dengan ketentuan material apapun dari atau mengakibatkan pelanggaran material terhadap
    perjanjian yang mengikat Pihak Pertama.

(6) Pihak Pertama menjamin tidak ada keadaan yang tidak diungkapkan yang dapat membuat
    Perjanjian ini atau setiap Dokumen Transaksi menjadi tidak sah, dapat dinyatakan tidak sah,
    atau tidak dapat dilaksanakan. Apabila hal tersebut ternyata dikemudian hari muncul maka
    seluruh tanggung jawab hukum, finansial, ekses biaya dan kerugian akan ditanggung
    sepenuhnya oleh Pihak Pertama.

(7) Pihak Pertama menjamin sepenuhnya kepada Pihak Kedua bahwa Saham Yang Dijual tersebut:
    a. Bebas dari setiap Pembebanan;
    b. Bebas dari setiap Klaim dari siapapun untuk memperoleh saham atau menahan seseorang
        untuk memperoleh saham (termasuk berdasarkan suatu opsi, hak untuk memesan terlebih
        dahulu, atau hak penolakan terlebih dahulu, seperti dalam perjanjian pemegang saham
        atau berdasarkan perjanjian manapun);
    c. Tidak dikenakan sesuatu sitaan, tidak terlibat dalam suatu perkara atau dioperkan dan
        diserahkan dari siapapun juga;
    d. Hak milik Pihak Pertama sepenuhnya dan hanya dapat dijual/dioperkan atau
        dipindahtangankan oleh masing-masing Pihak Pertama
    e. Telah terdaftar dan tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan;
    f. Tidak menjadi jaminan sesuatu hutang;

                                              8
Page 230
    g.   Tidak dibebani dengan perjanjian, ikatan dan beban-beban dalam bentuk apapun termasuk
         segala keuntungan, dividen dan hasil-hasil yang belum diambil dan yang belum
         dikeluarkan;
    h.   Akan diserahkan kepada Pihak Kedua waktu Pihak Kedua melunasi harga jual beli saham-
         saham tersebut.

(8) Mengenai hal-hal tersebut baik sekarang maupun dikemudian hari, Pihak Kedua tidak akan
    mendapat tuntutan apapun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih
    dahulu atau turut mempunyai hak dalam bentuk apapun atas apa yang dijual atau dipindahkan
    dan diserahkan tersebut, oleh karena itu Pihak Kedua atau pihak yang ditunjuk oleh Pihak
    Kedua, dengan ini dibebaskan oleh Pihak Pertama dari segala tuntutan dan/atau gugatan pihak
    lain mengenai hal-hal tersebut.

(9) Dengan dilaksanakannya pengikatan ini, tanpa bantuan Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak
    berhak lagi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menjaminkan,
    menjual/mengoperkan, mengikat perjanjian dalam bentuk apapun atau dengan cara apapun
    juga memberikan hak dan kuasa atas saham-saham tersebut kepada pihak lain, terkecuali
    kepada Pihak Kedua atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Kedua, segala tindakan Pihak
    Pertama yang bertentangan dengan itu dan dilakukan oleh Pihak Pertama baik sebelumnya,
    sekarang maupun dikemudian hari adalah tidak sah dan batal demi hukum.

(10) Pihak Pertama menyatakan dan menjamin kepada Pihak Kedua, bilamana perlu Pihak Pertama
     akan menuangkan pernyataan-pernyataan tersebut dalam surat pernyataan tersendiri yang
     merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Perjanjian ini yakni:
     a. Perseroan terbebas dari sengketa apapun bentuknya baik pidana, perdata, hubungan
         industrial maupun hak kekayaan intelektual. Segala bentuk tanggung jawab pidana
         sebelum akuisisi saham ini dilakukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
     b. Perseroan tidak memiliki hutang selain yang tertera dalam laporan keuangan.
     c. Perseroan telah memiliki seluruh perijinan yang lazim bagi agen properti. Sehubungan
         dengan hal tersebut Pihak Pertama akan menyerahkan seluruh administrasi perijinan, login,
         password, EFIN Pajak, OSS dan identifikasi apapun terkait perijinan, tidak ada yang
         dikecualikan;
     d. Perseroan menjamin telah melakukan kewajiban ketenagakerjaan apapun bentuk dan
         namanya sesuai ketentuan yang perundang-undangan yang berlaku (BPJS
         Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), dan menjamin jika dikemudian hari terdapat
         sengketa ketenagakerjaan termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban terkait BPJS,
         Pihak Pertama akan membebaskan Pihak Kedua dari segala gugatan dan/atau tuntutan.
         Dalam hal muncul gugatan dan/atau tuntutan terkait terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan
         dan BPJS Kesehatan, maka konsekuensi yang timbul secara keuangan akan menjadi
         tanggung jawab Pihak Kedua, akan tetapi konsekuensi secara pidana menjadi tanggung
         jawab Pihak Pertama.

(11) Konsekuensi dan kewajiban finansial, pajak, dan hukum serta kemungkinan resiko dan klaim
     pidana terhadap Target Company sebelum Tanggal Penyelesaian menjadi tanggung jawab
     Pihak Pertama.




                                                9
Page 231
(12) Pihak Pertama dengan ini setuju untuk mengungkapkan dengan segera kepada Pihak Kedua
     secara tertulis ketika menyadari, setiap hal, kejadian atau keadaan (termasuk setiap kelalaian
     untuk bertindak) yang akan timbul atau diketahui olehnya setelah Tanggal Efektif dan sebelum
     Tanggal Penyelesaian yang menimbulkan pelanggaran atas setiap Jaminan yang merupakan
     tanggung jawabnya serta memberikan hak kepada Pihak Kedua untuk melakukan tindakan-
     tindakan yang diperlukan untuk memenuhi dan menjaga kepentingan Pihak Kedua.

(13) Dalam hal salah satu atau beberapa ketentuan, pasal atau ayat dalam Perjanjian ini menjadi
     cacat, gugur, batal demi hukum atau akibat hukum lainnya baik disebabkan oleh ketentuan
     hukum yang berlaku ketetapan hakim, atau badan peradilan atau pihak yang berwenang, atau
     oleh sebab-sebab hukum lainnya, maka hal tersebut tidak akan mengakibatkan pasal, ayat atau
     ketentuan lainnya yang tercantum dalam Perjanjian ini menjadi mendapatkan akibat yang sama.
     Pasal, ayat atau ketentuan lain yang tidak terkena akibat tersebut tetap berlaku dan mengikat
     serta wajib untuk dilaksanakan oleh Para Pihak.

                                            PASAL 10
                                             PAJAK

(1) Masing-masing Pihak di dalam Perjanjian ini akan menanggung biaya perpajakan dan biaya-
    biaya yang timbul sehubungan dengan persiapan, penandatanganan dan pelaksanaan
    Perjanjian ini dan Transaksi (termasuk biaya konsultan hukum, akuntan dan biaya lainnya),
    kecuali terhadap biaya Notaris yang akan ditanggung secara bersama-sama oleh Para Pihak.

(2) Batas waktu akhir perhitungan perpajakan Perseroan adalah tanggal 25 Januari 2024 dalam
    hal terdapat klaim diluar laporan keuangan setelah tanggal sebagaimana dimaksud segala
    selisih perhitungan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama (Buyanto Tjiawan, Philipus Hadi
    Kusuma Lie, dan Kurniawati)

(3) Konsekuensi perpajakan dan tanggung jawab segala transaksi keuangan sebelum Tanggal
    Penyelesaian menjadi tanggung jawab Pihak Pertama (Buyanto Tjiawan, Philipus Hadi Kusuma
    Lie, dan Kurniawati)

(4) Konsekuensi dan kewajiban finansial dan hukum dari perpajakan Perseroan setelah Tanggal
    Penyelesaian menjadi tanggung jawab bersama dari Para Pihak berdasarkan komposisi
    pemegang saham masing-masing

                                            PASAL 11
                                             KUASA

(1) Guna menjamin terlaksananya jual-beli dan pemindahan hak atas saham-saham tersebut pada
    waktunya setelah harga jual beli saham-saham telah diterima secara lunas dan penuh oleh
    Pihak Pertama, maka sekarang untuk nantinya, Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa
    khusus dengan hak substitusi kepada Pihak Kedua, baik secara bersama-sama maupun
    sendiri-sendiri, untuk dan atas nama Pihak Pertama untuk:
    a. Melaksanakan penjualan dan pemindahan atas saham-saham tersebut kepada Pihak
        Kedua dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang umum berlaku dalam
        suatu penjualan dan memindahkan hak atas saham-saham.

                                                10
Page 232
    b.   Mengusulkan Rapat Umum Pemegang Saham beserta agendanya, menyelenggarakan
         Rapat Umum Pemegang Saham, mencatatkan nama Pihak Kedua atas saham-saham
         tersebut dan menerima surat-surat saham-saham tersebut apabila telah dicetak dan
         selama saham-saham tersebut belum dicatatkan atas nama Pihak Kedua, Pihak Kedua
         berhak mewakili Pihak Pertama dalam segala Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan,
         mengeluarkan hak suara, mengajukan, menerima atau menolak usul-usul, menerima
         dividen serta melakukan segala sesuatu yang dapat dilakukan oleh seseorang pemegang
         saham dengan hak-haknya, untuk terpenuhinya hak Pihak Kedua selaku pembeli saham-
         saham tersebut.
    c.   Untuk keperluan tersebut yang diberi kuasa berhak menghadap kepada siapapun dan
         dimanapun juga, meminta dan memberikan keterangan, membuat dan menandatangani
         segala akta/surat yang diperlukan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu tindakan
         yang diperlukan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, tidak ada yang
         dikecualikan.

(2) Pemberian kekuasaan-kekuasaan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yang ditetapkan
    dalam perjanjian ini, merupakan bagian penting dan syarat yang tidak terpisahkan dari
    perjanjian ini, yang tanpa adanya kekuasaan tersebut niscaya perjanjian ini tidak akan dibuat
    atau dilaksanakan. Oleh karena itu kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dan tidak
    akan berakhir oleh sebab-sebab apapun juga, antara lain sebab-sebab yang disebutkan dalam
    Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

(3) Pihak Pertama menyatakan telah mencabut seluruh kuasa yang berkaitan saham yang
    sebelumnya ada (jikapun ada), serta Pihak Pertama menyatakan dan menjamin tidak ada
    pemberian kuasa lainnya berkaitan dengan hal-hal tersebut, oleh karena itu segala perbuatan
    yang dilaksanakan oleh Pihak Pertama yang bertentangan dengan dengan itu, demi hukum
    adalah tidak sah terhadap siapapun juga.

(4) Ketentuan-ketentuan dalam akta ini tidak akan berakhir karena Pihak Pertama dan/atau Pihak
    Kedua meninggal dunia atau pailit, tetapi turun menurun dan harus dipenuhi oleh (para) ahli
    waris atau (para) penerima/pengganti hak dari Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua.

(5) Dalam hal diperlukan sebuah surat kuasa khusus untuk keperluan maksud di atas, maka Para
    Pihak menegaskan bahwa klausula pasal ini dianggap sudah mencakup surat kuasa tersebut,
    tidak ada yang dikecualikan.

                                        PASAL 12
                             TINDAKAN FINANSIAL PERSEROAN

(1) Pihak Pertama sepakat dan setuju bahwa sejak ditandatanganinya Perjanjian ini sampai
    dengan Tanggal Penyelesaian, maka seluruh keputusan finansial Perseroan yang tidak
    termasuk dalam keperluan operasional Perseroan harus mendapatkan persetujuan tertulis
    terlebih dahulu dari Pihak Kedua.

(2) Adapun keperluan operasional yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah:
    a. Gaji Komisaris, direksi dan karyawan
    b. Biaya komisi
    c. Pajak
                                               11
Page 233
    d.   Biaya iklan dan promosi
    e.   Biaya penyusutan asset
    f.   Biaya pemeliharaan dan perbaikan gedung/kantor
    g.   Biaya imbalan kerja (pesangon, UPMK, dst)
    h.   Biaya perjalanan dinas
    i.   Biaya jasa profesional (konsultan hukum, notaris)
    j.   Biaya kantor fotocopy dan cetakan
    k.   Biaya telepon, air dan listrik
    l.   Asuransi

(3) Pihak Pertama menyatakan dan menjamin bahwa Target Company memiliki dana yang
    memadai untuk kelangsungan operasional Target Company sekurang-kurangnya untuk 6
    (enam) bulan sejak Tanggal Penyelesaian, sehingga Pihak Kedua tidak perlu menambahkan
    dana ke dalam Target Company dalam bentuk apapun juga untuk kepentingan operasional;
    Ketidakcukupan dana dalam Target Company menjadi tanggung jawab Pihak Pertama untuk
    memenuhinya pada saat Perjanjian ini ditandatangani.

(4) Untuk memastikan kecukupan dana operasional tersebut di atas, maka rekening bank Target
    Company 3 (tiga) bulan terakhir sampai dengan ditandatanganinya Perjanjian ini menjadi acuan
    pelaksanaan ketentuan Pasal ini (Lampiran V).

(5) Setelah dilakukan akuisisi, maka kendali operasional Target Company dijalankan oleh orang-
    orang Target Company sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta common business practice.

                                        PASAL 13
                              ASET/AKTIVA-PASIVA PERSEROAN

(1) Pihak Pertama berkewajiban untuk memberikan rincian terhadap seluruh aset perusahaan,
    aktiva pasiva kepada Pihak Kedua secara terang, faktual dalam suatu laporan keuangan yang
    sah, dan segala hal yang tidak tercantum dalam laporan keuangan tersebut, dalam hal terjadi
    risiko atau beban maka menjadi tanggung jawab Pihak Pertama, termasuk konsekuensi
    perpajakan.

(2) Segala bentuk hak kekayaan intelektual yang melekat pada Target Company termasuk namun
    tidak terbatas pada nama merek, sistem dan lain sebagainya, tetap dimiliki oleh Target
    Company dan dapat digunakan oleh Target Company secara bebas tanpa ada yang
    dikecualikan.

(3) Para Pihak sepakat bahwa semua aset yang tidak terkait dengan kegiatan operasional Target
    Company, termasuk namun tidak terbatas pada properti dan hipotik terkait, akan dipisahkan
    dari Target Company sebelum Tanggal Penyelesaian, sedangkan aset-aset yang menunjang
    operasional tetap berada dalam Target Company.

                                          PASAL 14
                                        NON-KOMPETISI




                                                12
Page 234
(1) Dalam rentang waktu para pihak masih sebagai pemegang saham di Target Company, Apabila
    Pihak Pertama baik secara langsung maupun tidak langsung, terkait atau tidak terkait, dalam
    bentuk atau kapasitas apapun, dilarang untuk:

    a.   Mendirikan, menjalankan, mengoperasikan, melakukan, memiliki dan/atau membuat bisnis
         atau usaha, memiliki saham (termasuk pemegang saham nominee) atau hak kepemilikan
         dalam entitas manapun, yang serupa dengan yang dijalankan oleh Target Company
         dan/atau Pihak Kedua, anak Perusahaannya, atau pemberi waralabanya;
    b.   Bertindak sebagai pemilik, pemberi lisensi, pemegang lisensi, mitra, pejabat, karyawan,
         agen, kontraktor / konsultan independen, penyewa, atau dalam kapasitas lainnya dari
         Perusahaan manapun yang menjalankan bisnis serupa yang bersaing dengan Target
         Company, Pihak Kedua, anak Perusahaannya, atau pemberi waralabanya;
    c.   Mencari, menawarkan, menghasut, untuk melibatkan atau mempekerjakan setiap personel
         (Agen, Karyawan, Manajer, Direksi) Target Company maupun Pihak Kedua;
    d.   Mengungkapkan informasi rahasia apapun yang berkaitan dengan Perjanjian ini, termasuk
         harga dan strategi bisnis.

(2) Dalam hal melalui sebuah petunjuk atau bukti yang menurut penilaian Pihak Kedua telah cukup
    bahwa Pihak Pertama melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (1) Pasal ini,
    maka Pihak Pertama wajib membayar denda secara seketika dan sekaligus lunas sebesar Rp
    1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah), termasuk membayar seluruh ganti rugi yang dialami oleh
    Pihak Kedua.

                                          PASAL 15
                                          BANTUAN

(1) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal efektif akuisisi, apabila Pihak Kedua
    mendapatkan permasalahan yang berhubungan dengan Target Company di masa kendali
    masih berada ada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama selaku penjual berkewajiban untuk
    menyelesaikan permasalahan tersebut.

(2) Segala bentuk tindakan pertanggung jawaban atas permasalahan Target Company, maka Pihak
    Pertama berkewajiban untuk melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan kepada Pihak
    Kedua.

                                      PASAL 16
                             PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM

(1) Jika terdapat sengketa, pembebanan jaminan, serta hal yang merugikan lainnya yang timbul
    dikemudian hari setelah penandatanganan Perjanjian ini yang didasari oleh kerjasama yang
    sebelumnya telah berjalan antara Target Company dengan pihak ketiga lainnya, maka segala
    konsekuensi baik hukum maupun finansial akan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.


(2) Apabila Pihak Pertama tidak melaksanakan tanggungjawab sebagaimana dalam ayat (1) Pasal
    ini, maka Pihak Kedua berhak mengajukan klaim ganti rugi yang timbul.


                                               13
Page 235
(3) Jumlah ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak yang memberikan ganti rugi sama dengan total
    kerugian yang diderita atau ditanggung secara langsung baik materiil dan immateriil oleh pihak
    yang menerima ganti rugi sebagai akibat dari atau sehubungan dengan pelanggaran dari
    kewajiban tersebut.

(4) Dalam hal karena sebab apapun ternyata akuisisi tidak dapat dilaksanakan secara efektif
    dibuktikan dengan tidak didapatkannya pengesahan yang diperlukan dari Kementerian Hukum
    dan HAM RI kendati telah dilakukan usaha pemenuhannya, maka transaksi akuisisi ini batal
    dan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua wajib dikembalikan seluruhnya oleh
    Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

                                        PASAL 17
                                 PENGAKHIRAN PERJANJIAN

(1) Perjanjian dapat diakhiri dengan beberapa persyaratan sebagai berikut:
    a. Adanya persetujuan secara tertulis dari Para Pihak ataupun salah satu pihak;
    b. Oleh Pihak Pertama apabila Pihak Kedua melanggar kewajiban atas Harga Pembelian dan
       Ketentuan Pembayaran Akuisisi Saham sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini.
    c. Oleh Pihak Kedua apabila :
       (i)     Bahwa sebelum Tanggal Penyelesaian, Perseroan dinyatakan pailit atau insolvensi
               berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
       (ii)    Terdapat klaim hutang / kewajiban lama yang tidak dibuka di awal, hutang lain atau
               permasalahan lain yang tidak dapat segera diselesaikan sehingga memunculkan
               potensi masalah yang berkepanjangan.
       (iii)   Pihak Pertama tidak memenuhi persyaratan atau menghambat dalam bentuk
               apapun terlaksananya proses akuisisi yang lazim dilakukan.
       (iv)    Adanya itikad buruk dari Pihak Pertama dalam proses transaksi akuisisi ini sehingga
               menimbulkan masalah dikemudian hari yang berkepanjangan.
       (v)     Hasil audit, penilaian/valuasi dan/atau pemeriksaan Perseroan tidak menyarankan
               untuk dilakukan akuisisi atau terdapat suatu temuan yang kemungkinan harus
               diselesaikan dalam jangka waktu yang berkepanjangan.

(2) Dalam hal terjadi pengakhiran, ketentuan-ketentuan tertentu dalam Perjanjian ini sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 20 akan tetap berlaku meskipun telah terjadi pengakhiran.

(3) Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh salah satu Pihak dengan mengesampingkan ketentuan
    dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga terkait dengan pengakhiran
    dan/atau pembatalan perjanjian tidak membutuhkan putusan Pengadilan.

(4) Pengakhiran tidak dapat dilakukan setelah Transaksi Akuisisi Saham selesai dilaksanakan.


                                           PASAL 18
                                          GANTI RUGI

(1) Pihak Kedua berhak untuk mengajukan klaim ganti rugi dari dan terhadap kerugian yang diderita
    atau dibayarkan oleh Pihak Kedua, yang timbul dari atau sehubungan dengan pelanggaran oleh
    Pihak Pertama atas Jaminan yang diberikan oleh Pihak Pertama dalam Perjanjian ini.
                                               14
Page 236
(2) Jika ada kerugian yang timbul dikemudian hari setelah penandatanganan Perjanjian ini yang
    didasari oleh kerjasama yang sedang berjalan saat ini antara Target Company dengan pihak
    ketiga lainnya, akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

                                           PASAL 19
                                        KORESPONDENSI

(1) Semua pemberitahuan, persetujuan, pengesampingan dan komunikasi lainnya berdasarkan
    Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan akan dianggap telah diberikan sebagaimana
    mestinya apabila:
    a. Disampaikan secara langsung (dengan tanda terima yang patut); atau
    b. Ketika diterima oleh penerima, jika dikirim melalui layanan pengiriman/kurir (dengan tanda
       terima yang patut), dalam setiap hal ke alamat yang tepat yang ditetapkan di bawah (atau
       ke alamat lain sebagaimana suatu Pihak dapat menunjuk dengan pemberitahuan kepada
       Pihak lainnya); dan
    c. Dikirimkan melalui email dengan tanda terima yang patut.

(2) Pemberitahuan dapat disampaikan kepada Pihak Pertama melalui:
    Contact person : Aan Andriani Sutrisno
    Alamat         : TCC Batavia Tower One, 8th Floor, Suites 3-5,
                     Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat
    E-mail         : corsec@eraindonesia.com
    Mobile Phone   : +62811911980

(3) Pemberitahuan dapat disampaikan kepada Pihak Kedua melalui:
    Contact person :
    Alamat         :
    E-mail         :
    Mobile Phone   :

                                           PASAL 20
                                      INFORMASI RAHASIA

(1) Masing-masing pihak dengan ini sepakat untuk merahasiakan segala informasi akuisisi
    sehubungan dengan:
    a. Ketentuan dan permasalahan yang diatur dalam setiap atau sehubungan dengan, termasuk
       namun tidak terbatas pada negosiasi, penandatanganan dan pelaksanaan dari dokumen
       transaksi; dan
    b. Seluruh informasi rahasia yang tersedia pada setiap afiliasi Pihak Pertama atau afiliasi Pihak
       Kedua atau atas nama dari masing-masing anggota afiliasi Pihak Pertama atau afiliasi Pihak
       Kedua sehubungan dengan Perjanjian ini yang terkait dengan anggota afiliasi Pihak
       Pertama atau afiliasi Pihak Kedua.

(2) Masing-masing pihak dengan ini sepakat bahwa setiap pengungkapan yang sekiranya perlu
    dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak manapun, terkait dengan transaksi, harus terlebih
    dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak lainnya.

                                                 15
Page 237
(3) Ketentuan pada ayat (1) Pasal ini tidak menghalangi pengungkapan Informasi Rahasia
    sepanjang:
    a. Disyaratkan supaya memungkinkan entitas yang bersangkutan untuk melaksanakan
       haknya berdasarkan dokumen transaksi atau untuk keperluan penyelenggaraan perkara
       terkait dengan transaksi;
    b. Informasi rahasia tersebut diungkapkan secara rahasia oleh entitas yang bersangkutan
       kepada penasihat profesionalnya, auditor atau bankirnya dengan ketentuan bahwa entitas
       yang mengungkapkan tersebut akan memastikan agar penasihat, auditor atau bankirnya
       akan memenuhi ketentuan pada ayat (1) Pasal ini.
    c. Informasi rahasia tersebut diungkapkan kepada anggota afiliasi masing-masing pihak,
       pemegang saham utama, direktur dan penasihat atau pihak lain yang disetujui oleh para
       pihak (secara tegas menerapkan prinsip need to be known basis), dengan ketentuan bahwa
       masing-masing pihak akan memastikan agar pihak tersebut memenuhi ayat (1) Pasal ini.
    d. Informasi rahasia tersebut diungkapkan:
       (i)     Apabila diminta atau disyaratkan oleh setiap pengadilan dengan yurisdiksi yang
               kompeten atau setiap badan pemerintahan, pengawas atau pengatur yang
               kompeten.
       (ii)    Apabila diperlukan oleh hukum yang berlaku
       (iii)   Informasi rahasia tersebut telah menjadi domain publik dikarenakan alasan selain
               sebagai hasil dari pelanggaran atas ayat (1) Pasal ini atau kesanggupan atau
               kewajiban lainnya untuk menjaga kerahasiaan.

                                 PASAL 21
           PERUBAHAN, PENGESAMPINGAN, PERSETUJUAN DAN PENGALIHAN

(1) Tidak ada perubahan atau pengesampingan atas setiap ketentuan dalam Perjanjian ini yang
    akan berlaku kecuali dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak (atau, dalam
    hal pengesampingan, oleh atau atas nama Pihak yang mengesampingkan hal tersebut).

(2) Setiap persetujuan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini hanya akan berlaku apabila
    diberikan secara tertulis dan disampaikan oleh Pihak yang menyetujui dan hanya untuk keadaan
    dan tujuan mana persetujuan tersebut diberikan.

(3) Suatu Pihak tidak dapat mengalihkan bagian apapun dari hak dan kewajibannya dalam
    Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya. Tindakan apapun oleh suatu Pihak
    untuk mengalihkan hak atau kewajibannya dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan Pihak lainnya
    dianggap tidak berlaku secara sah.

                                          PASAL 22
                                        KETERPISAHAN

 Setiap ketentuan dalam Perjanjian ini yang dilarang atau tidak dapat diberlakukan dalam wilayah
 hukum manapun akan, pada wilayah hukum tersebut, menjadi tidak berlaku sepanjang larangan
 atau ketidakberlakuan tersebut tanpa membatalkan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini, dan
 larangan atau ketidakberlakuan di setiap wilayah hukum tersebut tidak akan membatalkan atau
 menyebabkan ketidakberlakuan atas ketentuan tersebut di wilayah hukum lainnya. Dalam hal
 terdapat suatu ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadi tidak sah, Para Pihak akan segera
 melakukan negosiasi ulang dengan itikad baik untuk menyepakati suatu ketentuan baru guna
                                               16
Page 238
 memberlakukan kembali Perjanjian ini sedekat mungkin dengan maksud dan akibat semula.
 Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, Para Pihak dalam Perjanjian ini dengan ini
 mengesampingkan setiap ketentuan hukum yang menyebabkan ketentuan dalam Perjanjian ini
 dilarang dalam hal apapun.

                                        PASAL 23
                                 PENYELESAIAN SENGKETA

(1) Setiap perselisihan, kontroversi atau tuntutan apapun yang timbul dari atau berkaitan dengan
    Perjanjian ini, atau pelanggaran, pemutusan, pertama-tama harus diusahakan untuk
    diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

(2) Dalam musyawarah sebagaimana ayat (1) Pasal ini tidak mencapai mufakat, maka perselisihan
    tersebut harus diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir melalui Badan Arbitrase
    Nasional Indonesia (BANI).

                                          PASAL 24
                                       KETENTUAN LAIN

(1) Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.

(2) Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Kedua versi adalah sama
    keotentikannya. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan penafsiran antara versi
    Bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris, maka versi bahasa Indonesia akan berlaku dan
    versi Bahasa Inggris terkait akan dianggap secara otomatis diubah (dengan keberlakuan pada
    tanggal Perjanjian ini) agar bagian terkait dari versi Bahasa Inggris konsisten dengan bagian
    terkait dari versi bahasa Indonesia.

(3) Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam satu atau lebih salinan, yang mana masing-masing
    salinan dianggap sebagai dokumen asli dari Perjanjian ini dan semuanya yang, apabila
    disatukan akan dianggap sebagai satu kesatuan dari perjanjian yang sama.


                                           PASAL 25
                                           PENUTUP

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal yang telah
disebutkan pada halaman pertama Perjanjian ini dalam rangkap dua yang dibubuhi materai
secukupnya mempunyai kekuatan yang sama.


PIHAK PERTAMA                                             PIHAK KEDUA
                                                          PT ERA GRAHAREALTY Tbk




                                               17
Page 239
Buyanto Tjiawan                 Darmadi Darmawangsa
                                Direktur Utama




Philipus Hadi Kusuma Lie




Kurniawati




                           18
Page 240
                                         LAMPIRAN I
                                    SYARAT PENDAHULUAN

A. PERSYARATAN PENDAHULUAN

  1.    Penjual memperoleh Persetujuan Korporasi yang menyetujui Transaksi sebagaimana
        diwajibkan dalam anggaran dasar Penjual telah diperoleh.
  2.    Penjual memastikan diperolehnya keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan yang
        menyetujui Transaksi.
  3.    Pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Penjual, dan pernyataan dan jaminan yang
        diberikan oleh Pembeli, secara material masih tetap benar, akurat dan tidak menyesatkan.
  4.    Penjual menyiapkan pengumuman tertulis mengenai rencana pengambilalihan yang terjadi
        akibat pengalihan atas Saham Yang Dijual dalam sebuah koran harian yang diedarkan
        secara nasional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas;
  5.    Tidak ada keberatan dari kreditor Perseroan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah
        pengumuman dalam angka (7) di atas.
  6.    Pembeli telah menyiapkan laporan penilai atas transaksi yang dimaksud dalam perjanjian ini
        yang menyatakan transaksi ini wajar sebagaimana yang diisyaratkan dalam Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan No. 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material.


B. SYARAT PENDAHULUAN PIHAK KEDUA



       Tindakan Yang Dilakukan                              Keterangan

   Mengumumkan keterbukaan          Keterbukaan informasi wajib memuat paling sedikit: (Pasal
   informasi kepada masyarakat      17 POJK 17/20)
   dan Otoritas Jasa Keuangan       1. Uraian mengenai Transaksi Material, paling sedikit:
                                       a. objek transaksi yaitu pembelian saham PT Kencana
                                           Sejahtera Propertindo (Era Fiesta Suvarna Sutera).
                                       b. nilai transaksi.
                                       c. pihak yang melakukan transaksi.
                                    2. Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya
                                       Transaksi Material (dalam hal ini pembelian saham PT
                                       Kencana Sejahtera Propertindo) serta pengaruh transaksi
                                       tersebut pada kondisi keuangan IPAC.
                                    3. dalam hal Perusahaan Terbuka menggunakan Penilai
                                       untuk melakukan penilaian atas objek transaksi, ringkasan
                                       laporan Penilai paling sedikit:
                                       a. identitas pihak
                                       b. objek penilaian
                                       c. tujuan penilaian
                                       d. asumsi dan kondisi pembatas
                                       e. pendekatan dan metode penilaian
                                       f. kesimpulan nilai
                                                19
Page 241
                               4. ringkasan laporan Penilai mengenai kewajaran transaksi,
                                  paling sedikit:
                                  a. identitas pihak
                                  b. objek penilaian
                                  c. tujuan penilaian
                                  d. asumsi dan kondisi pembatas
                                  e. pendekatan dan metode penilaian
                                  f. pendapat kewajaran atas transaksi.
                               5. penjelasan tentang tempat atau alamat, nomor telepon,
                                  dan alamat email yang dapat dihubungi pemegang saham
                                  untuk memperoleh informasi mengenai Transaksi Material
                               6. pernyataan direksi bahwa Transaksi Material merupakan
                                  atau tidak merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
                                  dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                  mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan
                                  kepentingan.
                               7. pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa:
                                  a. Transaksi Material tidak mengandung benturan
                                     kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
                                     Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan
                                     transaksi benturan kepentingan.
                                  b. semua informasi material telah diungkapkan dan
                                     informasi tersebut tidak menyesatkan.
                               8. Data keuangan PT Kencana Sejahtera Propertindo (Era
                                  Fiesta Suvarna Sutera), yang telah diaudit untuk 2 tahun
                                  terakhir.

  Penandatanganan Perjanjian   Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)/Conditional Shares
  Pengikatan Jual Beli         Purchase Agreement (CSPA)
  Saham/CSPA PT Kencana
  Sejahtera Propertindo (Era
  Fiesta Suvarna Sutera)
  dengan PT Era Graharealty,
  Tbk.

  Pengumuman internal secara
  tertulis kepada Karyawan

C. SYARAT PENDAHULUAN PIHAK PERTAMA


   Tindakan Yang Dilakukan                             Keterangan

  Menyusun Rancangan           (Pasal 125 Ayat 6 UUPT)
  Pengambilalihan              Direksi Perseroan yang akan diambil alih dan Perseroan
                               yang akan mengambilalih dengan persetujuan DeKom
                               menyusun Ringkasan Rancangan Pengambilalihan yang
                               sekurang-kurangnya memuat:
                                a. Nama dan tempat kedudukan dari Perseroan yang akan
                                   mengambilalih dan Perseroan yang akan diambil alih.

                                           20
Page 242
                             b. Alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan
                                mengambilalih dan Direksi Perseroan yang akan diambil
                                alih.
                             c. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                                66 ayat (2) huruf a untuk tahun buku terakhir dari
                                Perseroan yang akan mengambil alih dan Perseroan yang
                                akan diambil alih.
                             d. tata cara penilaian dan konversi saham dari Perseroan
                                yang akan diambil alih terhadap saham penukarnya
                                apabila pembayaran Pengambilalihan dilakukan dengan
                                saham
                             e. jumlah saham yang akan diambil alih
                             f. kesiapan pendanaan
                             g. neraca konsolidasi proforma Perseroan yang akan
                                mengambil alih setelah Pengambilalihan yang disusun
                                sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
                                Indonesia
                             h. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak
                                setuju terhadap Pengambilalihan
                             i. cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota
                                Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan dari Perseroan
                                yang akan diambil alih
                             j. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengambilalihan,
                                termasuk jangka waktu pemberian kuasa pengalihan
                                saham dari pemegang saham kepada Direksi Perseroan
                             k. rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan hasil
                                Pengambilalihan apabila ada.

Penandatanganan Perjanjian   Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)/Conditional Shares
Pengikatan Jual Beli         Purchase Agreement (CSPA)
Saham/CSPA PT Kencana
Sejahtera Propertindo (Era
Fiesta Suvarna Sutera)
dengan PT Era Graharealty,
Tbk.

Pengumuman internal secara
tertulis kepada Karyawan

Penyelenggaraan Rapat        1. Menyetujui pengambilalihan saham PT Kencana
Umum Pemegang Saham             Sejahtera Propertindo (Era Fiesta Suvarna Sutera)
Luar Biasa/Keputusan            sebesar 51% (lima puluh satu persen) saham oleh PT Era
Sirkuler                        Graharealty, Tbk sebagaimana Ringkasan Rancangan
                                pengambilaihan.
                             2. Menyetujui Perjanjian Pengikatan Jual Beli
                                (PPJB)/Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA).


                                        21
Page 243
  Menyampaikan                       Salinan Akta RUPSLB/Keputusan Sirkuler
  pemberitahuan kepada
  Menteri sehubungan dengan
  terjadinya akuisisi.

                                    LAMPIRAN II
                        PROFIL PERSEROAN / COMPANY PROFILE
                        PT KENCANA SEJAHTERA PROPERTINDO

Nama Perseroan/         PT KENCANA SEJAHTERA PROPERTINDO
Company Name
Persetujuan Menteri     AHU-0049605.AH.01.01.Tahun2021
Hukum dan Hak
Asasi Manusia/
Approval of Minister
of Law and Human
Rights
Anggaran Dasar          Akta No. 59 tanggal 09 Agustus 2021
Terakhir/
Latest Articles of
Association
Modal Terakhir/                              Jumlah          Nominal          Jumlah/Total
Latest Capitalization                        Saham/Total     Saham/
                                             Shares          Nominal Value
                        Modal                Rp
                        Dasar/Authorized     100.000.000,
                        Capital              -
                        Modal                Rp
                        Ditempatkan/Issu     100.000.000,
                        ed Capital           -
                        Modal                Rp
                        Disetor/Paid-Up      100.000.000,
                        Capital              -
Pemegang                                     Jumlah          Nominal          Jumlah Nominal
SahamTerakhir/                               Kepemilikan     Saham/           Saham/Total
Latest Shareholders                          Saham/Num       Nominal Value    Nominal Value
                                             ber of Shares

                        Buyanto Tjiawan      50                               Rp 50.000.000,-




                        Kurniawati           25                               Rp 25.000.000,-




                                               22
Page 244
                      Philipus Hadi      25                          Rp 25.000.000,-
                      Kusuma


Susunan Direksi dan   Direksi/Board of Directors
Dewan Komisaris       Direktur/Director                     :
Terakhir/             Buyanto Tjiawan                       : Direktur Utama
Latest BOD and BOC    Kurniawati                            : Direktur
Composition
                      Dewan Komisaris/Board of Commissioners
                      Komisaris / Commissioner            :
                      Philipus Hadi Kusuma                 : Komisaris



Daftar Hutang         a. _____
Kepada Pemegang       b.______
Saham /
List of Shareholder
Loan




                                           23
Page 245
                                      LAMPIRAN III
                                   TABEL PEMBAYARAN

 Nama Perusahaan            Pemegang         Nilai Transaksi Jual   Bank/Nomor Rekening
                          Saham/Jumlah
                             Saham

PT Kencana Sejahtera Buyanto    Tjiawan/25 Rp. 788.146.000,-        Bank: BCA
Propertindo          saham                                          No. Rek: 5270311867
(ERA FIESTA Suvarna
Sutera)
                     Philipus         Hadi Rp. 409.835.500,-        Bank: BCA
                     Kusuma/13 saham                                No. Rek: 5490009835

                      Kurniawati/13 saham    Rp. 409.835.500,-      Bank:BCA
                                                                    No. Rek: 5490015789




                                            24
Page 246
                                      LAMPIRAN IV
                                KEWAJIBAN PENYELESAIAN

Setelah proses Akuisisi Saham selesai dilakukan, Para Pihak harus menindaklanjuti segala urusan
yang sewajarnya diperlukan untuk menyelesaikan transaksi, sebagai berikut:

1.   Melalui notaris yang ditunjuk untuk melaporkan perubahan data Perseroan kepada Menteri dan
     mendapatkan bukti penerimaan pemberitahuan dari Menteri.

2.   Menerbitkan sertifikat saham kolektif-sertifikat saham kolektif baru atas nama Pihak Kedua
     (yang merefleksikan komposisi kepemilikan saham setelah dilakukannya Akuisisi Saham).

3.   Membuat catatan atas transaksi Akuisisi Saham ke dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
     untuk merefleksikan Pihak Kedua sebagai pemegang dari Saham Yang Dijual.

4.   Melakukan pemutakhiran data dalam OSS RBA yang mencerminkan komposisi kepemilikan
     saham di Perseroan setelah Akuisisi Saham.




                                              25
Page 247
                             LAMPIRAN V
REKENING BANK PT KENCANA SEJAHTERA PROPERTINDO 3 (TIGA) BULAN TERAKHIR




                                  26
Page 248
                  CONDITIONAL SHARES PURCHASE AGREEMENT (CSPA) /
                      PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM BERSYARAT
                          PT KENCANA SUKSES PROPERTINDO

Perjanjian ini dibuat di Jakarta Pusat, pada hari hari Kamis, tanggal dua puluh lima bulan Januari
tahun Duaribu Duapuluh Empat (25-01-2024), oleh dan antara:

1.   Elvaretta Chandra, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk
     Nomor 3671095102870006, beralamat di Kota Tangerang, Jl. Palem X Blok B-10 No. 12, RT
     003 / RW 009, Uwung Jaya, Cibodas; Pemegang dan Pemilik 150 (seratus lima puluh)
     saham PT Kencana Sukses Propertindo (Era Fiesta Alam Sutera);

2.   Fidrian Sidharta, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
     3671072106850002, beralamat di Kota Tangerang, Jl. Nusantara B No. 52, RT 002 / RW 006,
     Cimone Jaya, Karawaci; Pemegang dan Pemilik 75 (tujuh puluh lima) saham PT Kencana
     Sukses Propertindo (Era Fiesta Alam Sutera);

3.   Buyanto Tjiawan, individu, Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor
     3671051110790005, beralamat di Kota Tangerang, Jl. Bukit Golf VIII Blok QG 2/25, RT 001 /
     RW 008, Cipete, Pinang, Pemegang dan Pemilik 75 (empat puluh) saham PT Kencana
     Sukses Propertindo (Era Fiesta Alam Sutera);

Pihak-pihak tersebut di atas merupakan Pemegang Saham pada PT Kencana Sukses Propertindo
(Era Fiesta Alam Sutera) yang selanjutnya secara bersama-sama dapat disebut sebagai “Pihak
Pertama/Penjual”.

1.   PT ERA GRAHAREALTY Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah
     berdasarkan hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat di TCC
     Batavia Tower One, 8th Floor, Suites 3-5, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat, dalam
     hal ini diwakili oleh Darmadi Darmawangsa selaku Direktur Utama, berdasarkan Akta No. 149
     tanggal 30 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, Notaris di Jakarta Selatan,
     oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT ERA GRAHAREALTY Tbk, selanjutnya
     disebut sebagai “Pihak Kedua/Pembeli”

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.

Bahwa Para Pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:

A. Pihak Kedua berencana untuk melakukan akuisisi atau pengambilalihan saham terhadap PT
   Kencana Sukses Propertindo (Era Fiesta Alam Sutera) (“Target Company”).

B. Bahwa pengambilalihan tersebut dilakukan Pihak Kedua secara langsung kepada Pemegang
   Saham Perseroan tersebut di atas.

C. Pihak Pertama selaku Pemegang Saham Perseroan menyatakan sepakat dan setuju terhadap
   pengambilalihan oleh Pihak Kedua terhadap saham yang dimiliki pada Perseroan.


                                                1
Page 249
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri pada ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:

                                           PASAL 1
                                 DEFINISI DAN INTERPRETASI

(1) DEFINISI
    Untuk tujuan Perjanjian ini, kecuali dinyatakan lain, istilah-istilah berikut memiliki arti yang
    ditentukan atau disebut dalam Pasal ini:
    a. Akuisisi Saham berarti seluruh proses dan prosedur yang diperlukan untuk kepentingan
         pengambilalihan saham Pihak Pertama oleh Pihak Kedua.
    b. Afiliasi berarti sehubungan dengan setiap Entitas, setiap Entitas lain baik yang secara
         langsung maupun tidak langsung, dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian
         bersama Entitas tersebut di awal.
    c. Entitas berarti setiap individu, perseroan/korporasi, perseroan terbatas, kemitraan umum,
         kemitraan terbatas, usaha perseorangan, bentuk organisasi bisnis lainnya, wali amanat,
         serikat, asosiasi, atau instansi pemerintahan.
    d. Anggaran Dasar berarti anggaran dasar dari Perseroan yang berlaku pada saat Tanggal
         Efektif.
    e. Tanggal Efektif berarti tanggal dimana Para Pihak menandatangani Perjanjian ini.
    f. Tanggal Tenggat Penyelesaian berarti 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Tanggal
         Efektif atau tanggal lain yang disetujui oleh Para Pihak secara tertulis.
    g. Tanggal Penyelesaian berarti tanggal dimana Akuisisi Saham diselesaikan, yang akan
         terjadi paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak dipenuhinya Syarat Pendahuluan, atau
         tanggal lain sebagaimana dapat disepakati bersama oleh Para Pihak secara tertulis.
    h. Syarat Pendahuluan berarti kewajiban/persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Para Pihak
         untuk melakukan Akuisisi Saham, sebagaimana diatur dalam Lampiran I.
    i. Target Company berarti Perseroan atau PT Kencana Sukses Propertindo (Era Fiesta Alam
         Sutera), suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik
         Indonesia, berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, beralamat di Ruko Alam Sutera Town
         Center (ASTC), Alam Sutera Boulevard Blok 10F No. 46, Pakulonan, Serpong Utara.
         (Lampiran II).
    j. Saham berarti saham yang telah dikeluarkan dan disetorkan oleh Target Company.
    k. Saham Yang Dijual berarti sebagaimana yang diberikan pada istilah tersebut di Pasal 4
         ayat (1) Perjanjian ini.
    l. Transaksi berarti pengalihan atas Saham Yang Dijual oleh Pihak Pertama kepada Pihak
         Kedua.
    m. Harga Pembelian berarti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
    n. Rp berarti mata uang yang sah dari Republik Indonesia.
    o. Dokumen Transaksi berarti surat, lembar kerja, akta atau perjanjian lain dalam
         bentuk/format apapun yang akan ditandatangani oleh Para Pihak dari waktu ke waktu
         dengan tujuan melaksanakan Transaksi termasuk lampiran-lampirannya.
    p. Informasi Rahasia berarti seluruh informasi yang tersedia untuk masing-masing Pihak
         yang diperoleh sehubungan dengan dan selama proses negosiasi menjelang
         penandatanganan dan penyelesaian dari Perjanjian ini.
    q. Persetujuan Korporasi berarti setiap persetujuan yang dipersyaratkan berdasarkan setiap
         aturan yang berlaku untuk setiap Pihak untuk menandatangani Dokumen Transaksi.

                                                 2
Page 250
    r. Pembebanan berarti setiap bentuk pembebanan dan/atau penjaminan termasuk namun
       tidak terbatas pada: penggadaian, pungutan, kepentingan jaminan, opsi, hak retensi, hak
       tanggungan, klaim/sita, gadai, hipotek, jaminan fidusia, pre-emptive rights, rights of first
       refusal, perwakilan, perjanjian pemungutan suara, kewajiban-kewajiban, surat kuasa untuk
       kepentingan pemegang jaminan, pemahaman atau pengaturan atau setiap bentuk
       pembatasan hak atau pengalihan atas setiap dasar apapun, dan setiap hak lainnya,
       kepentingan, kuasa atau pengaturan atas setiap dasar yang memiliki dampak atau efek
       terhadap: (i) penyediaan jaminan untuk, atau sebaliknya (ii) melindungi dari wanprestasi
       berdasarkan kepada, kewajiban-kewajiban setiap Entitas; namun tidak, dalam setiap hal,
       termasuk setiap pembebanan yang dibuat berdasarkan Perjanjian ini atau Dokumen
       Transaksi sebagaimana relevan.
    s. Klaim berarti klaim, tindakan, tuntutan atau permintaan yang diajukan terhadap orang yang
       bersangkutan.
    t. Sengketa berarti setiap perbedaan, konflik atau kontroversi yang timbul dan berhubungan
       dengan Perjanjian ini atau pelaksanaannya, termasuk tapi tidak terbatas pada setiap
       pertanyaan terkait keberadaan atau keabsahan, atau pengakhiran hak atau kewajiban Para
       Pihak atau untuk perbuatan melawan hukum.
    u. OSS berarti online single submission, yakni suatu platform online terintegrasi untuk proses
       perizinan, persetujuan dan permohonan perizinan yang dikelola dan dioperasikan oleh
       Badan Koordinasi Penanaman Modal.
    v. Hari Kerja berarti hari (selain Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional) dimana bank-bank
       beroperasi untuk menjalankan usaha perbankan umum di Indonesia.
    w. Rekening Bank berarti rekening bank yang ditunjuk Pihak Pertama.
    x. Menteri berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

(2) INTERPRETASI
    Judul hanya untuk memudahkan dan tidak mempengaruhi penafsiran. Dalam Perjanjian ini,
    kecuali berdasarkan konteksnya diartikan secara lain:
    a. Kata-kata yang menyatakan suatu gender mencakup juga gender dan kata-kata yang
       menyatakan bentuk tunggal juga termasuk bentuk jamak dan sebaliknya.
    b. Setiap bagian dari kalimat atau bentuk gramatikal atau ungkapan yang sama atas suatu
       kata atau frase yang didefinisikan dalam Perjanjian ini memiliki makna yang saling
       berkorespondensi.
    c. Lampiran dari Perjanjian ini merupakan bentuk yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini dan
       akan dianggap, dibaca dan diartikan sebagai suatu bagian yang tidak terpisahkan dari
       Perjanjian ini.
    d. Judul dan penebalan huruf hanyalah untuk memudahkan dan tidak mempengaruhi
       penafsiran atas Perjanjian ini dan perlu dikesampingkan ketika menafsirkan Perjanjian ini.
    e. Kata-kata yang menyatakan orang perorangan termasuk setiap perseroan atau badan
       lainnya, berupa badan korporasi atau bukan korporasi, persekutuan, asosiasi, otoritas
       publik, dua atau lebih pihak yang memiliki kepentingan yang sama atau tergabung, atau
       badan hukum atau komersial lainnya atau bentuk usaha lainnya dan sebaliknya (termasuk
       eksekutor, administrator, penerus, pengganti, penerima pengalihan dan pengalihan yang
       diijinkan dari orang bersangkutan).
    f. Rujukan terhadap suatu perjanjian atau dokumen (termasuk namun tidak terbatas pada
       Perjanjian ini) meliputi rujukan pada perjanjian atau dokumen tersebut sebagaimana dari
       waktu ke waktu dimodifikasi atau diubah dengan cara apapun atau dengan apapun juga dan
       setiap instrumen atau dokumen lainnya dari waktu-waktu diterbitkan atau ditandatangani
                                                3
Page 251
       sebagai pelengkap, tambahan, pengganti dari dokumen tersebut baik sebelum atau
       sesudah Tanggal Efektif.
    g. Rujukan terhadap suatu Pihak di dalam suatu dokumen mencakup penerus, orang yang
       ditunjuk, perwakilan pribadi dan penerima pengalihan yang diijinkan dari Pihak tersebut.
    h. Rujukan terhadap suatu waktu dan tanggal atas pelaksanaan suatu kewajiban oleh suatu
       pihak merupakan rujukan pada waktu Indonesia barat dan tanggal di Indonesia kecuali
       dinyatakan lain.
    i. Hari, bulan atau tahun berarti hari, bulan atau tahun, sesuai dengan keadaan yang dihitung
       berdasarkan kalender Gregorian.
    j. Pada saat atau di dalam hari dimana sesuatu hal akan dilaksanakan jatuh pada hari yang
       bukan merupkan Hari Kerja, hal tersebut harus dilaksanakan pada Hari Kerja berikutnya.
    k. Setiap tujukan pada “secara tertulis” atau ungkapan yang serupa mencakup juga rujukan
       terhadap surat elektronik, transmisi faksimili atau alat komunikasi sejenisnya.
    l. Setiap perjanjian, pemberitahuan, kesepakatan, persetujuan, pengungkapan atau
       komunikasi berdasarkan atau menurut Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis.
    m. Kata-kata “termasuk” tidak terbatas dan akan dianggap diikuti dengan kata-kata “namun
       tidak terbatas pada”, baik apabila kata-kata tersebut diikuti dengan kata-kata “namun tidak
       terbatas pada” ataupun tidak.

                                           PASAL 2
                                          TRANSAKSI

(1) Dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini, Pihak Pertama
    setuju untuk menjual Saham Yang Dijual dan oleh karenanya Pihak Kedua setuju untuk membeli
    Saham Yang Dijual.

(2) Sejak Tanggal Efektif sampai dengan Tanggal Penyelesaian, mana yang lebih dahulu terjadi,
    Pihak Pertama dilarang, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua:
    a. Untuk menjual, mengalihkan atau melepaskan Saham Yang Dijual kepada pihak lain,
        termasuk menawarkan, atau melakukan diskusi atau negosiasi untuk menjual, mengalihkan
        atau melepaskan Saham Yang Dijual kepada pihak lain;
    b. Membebankan, memberikan opsi, atau memberikan kepentingan dalam setiap Saham
        Yang Dijual kepada pihak ketiga, termasuk menawarkan, atau melakukan diskusi atau
        negosiasi untuk, memberikan opsi atau memberikan kepentingan dalam setiap Saham
        Yang Dijual kepada pihak ketiga.

                                    PASAL 3
                    KOMPOSISI PEMEGANG SAHAM TARGET COMPANY

(1) Saat ditandatanganinya Perjanjian ini, komposisi pemegang saham terakhir Target Company
    berdasarkan Akta Notaris Nomor 125 tanggal 28 Juli 2021 jo. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi
    Manusia Nomor AHU-0047569.AH.01.01.Tahun2021, adalah sebagai berikut:
    a. Nyonya Elvaretta Chandra pemilik 150 (seratus lima puluh) saham dalam Perseroan.
    b. Tuan Fidrian Sidharta pemilik 75 (tujuh puluh lima) saham dalam Perseroan.
    c. Tuan Buyanto Tjiawan pemilik 75 (tujuh puluh lima) saham dalam Perseroan.




                                                4
Page 252
(2) Pihak Pertama menjamin kebenaran dari komposisi pemegang saham tersebut telah sesuai
    dengan akta perseroan terakhir yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan
    HAM.

                                         PASAL 4
                                     JUAL BELI SAHAM

(1) Para Pihak dengan ini sepakat untuk dilakukannya akuisisi saham terhadap Target Company
    yang dilakukan oleh Pihak Kedua sebanyak 51% (lima puluh satu persen) saham atau 154
    (seratus lima puluh empat) saham dan terhadap akuisisi saham tersebut Pihak Pertama
    menyatakan persetujuannya untuk melepas saham yang dimilikinya sebagaimana tercantum
    dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Pihak Kedua, dengan komposisi saham yang dilepas masing-
    masing sebagai berikut:
    a. Nyonya Elvaretta Chandra menjual sebanyak 75 (tujuh puluh lima) saham miliknya dalam
        PT Kencana Sukses Propertindo.
    b. Tuan Fidrian Sidharta menjual sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) saham miliknya dalam
        PT Kencana Sukses Propertindo.
    c. Tuan Buyanto Tjiawan menjual sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) saham miliknya dalam
        PT Kencana Sukses Propertindo.
    Sehingga total saham yang akan dijual kepada Pihak Kedua adalah sebanyak 153 (seratus lima
    puluh tiga) saham dalam PT Kencana Sukses Propertindo (“Saham Yang Dijual”).

(2) Bahwa dengan dilakukannya akuisisi saham tersebut maka kendali mayoritas Perseroan beralih
    kepada Pihak Kedua, dengan susunan Pemegang Saham setelah akuisisi adalah sebagai
    berikut:
    a. PT Era Graharealty Tbk sejumlah 153 (seratus lima puluh tiga) saham.
    b. Nyonya Elvaretta Chandra sejumlah 75 (tujuh puluh empat) saham.
    c. Tuan Fidrian Sidharta sejumlah 36 (tiga puluh enam) saham.
    d. Tuan buyanto Tjiawan sejumlah 36 (tiga puluh enam) saham.
    Sehingga seluruhnya berjumlah 300 (tiga ratus) saham.

(3) Untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau adanya kebutuhan lain, maka Pihak
    Kedua dapat menunjuk pihak lain sebagai pembeli baik secara sendiri maupun bersama-sama
    dengan Pihak Kedua.

                                 PASAL 5
         HARGA PEMBELIAN DAN KETENTUAN PEMBAYARAN AKUISISI SAHAM

(1) Harga Pembelian saham adalah sebesar Rp. 825.956.000,- (delapan ratus dua puluh lima juta
    sembilan ratus lima puluh enam ribu Rupiah) terhadap 51% (lima puluh satu persen) saham
    atau 154 (seratus lima puluh empat) saham Pihak Pertama yang akan dilakukan Pihak Kedua
    melalui transfer bank dengan tahapan pembayaran sebagai berikut :
     a. Pembayaran pertama sebesar 20% (dua puluh persen) dari Harga Pembelian pada saat
        penandatanganan Perjanjian ini.
     b. Pembayaran kedua sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Pembelian pada saat
        penandatanganan Akta Jual Beli.



                                              5
Page 253
  (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini dilakukan melalui transfer ke
      rekening bank Pihak Pertama (masing-masing pribadi) oleh Pihak Kedua, sesuai dengan
      tahapan pembayaran sebagaimana ayat (1) di atas serta tabel pembayaran dalam Lampiran
      III, yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Perjanjian ini.

  (3) Setiap pembayaran dengan transfer atau bilyet giro hanya dianggap sebagai pembayaran
      yang sah apabila rekening Pihak Kedua telah terdebit dari pencairan giro tersebut, dan untuk
      itu Pihak Pertama akan memberikan bukti pembayaran (kwitansi) kepada Pihak Kedua.

  (4) Biaya administrasi bank berkaitan dengan cara pembayaran tersebut merupakan beban
      masing-masing pihak sesuai aturan yang berlaku di bank masing-masing.

                                          PASAL 6
                                    SYARAT PENDAHULUAN

(1) Kewajiban Pihak Kedua untuk membeli Saham Yang Dijual sebagaimana dimaksudkan dalam
    Perjanjian ini tunduk dan bergantung pada pemenuhan oleh Pihak Pertama atas seluruh
    persyaratan menurut ketentuan hukum, atau dengan adanya pengesampingan baik seluruhnya
    atau sebagian sepanjang diperbolehkan secara hukum dan jika untuk hal tersebut memang
    dapat dikesampingkan.

(2) Kewajiban Pihak Pertama untuk menjual Saham Yang Dijual sebagaimana dimaksudkan dalam
    Perjanjian ini tunduk dan bergantung pada pemenuhan oleh Pihak Kedua atas seluruh
    persyaratan menurut ketentuan hukum, atau dengan adanya pengesampingan baik seluruhnya
    atau sebagian sepanjang diperbolehkan secara hukum dan jika untuk hal tersebut memang
    dapat dikesampingkan.

(3) Setiap Pihak akan menggunakan semua upaya yang wajar untuk memastikan Persyaratan
    Pendahuluan yang harus diperolehnya terpenuhi sesegera mungkin dapat dilaksanakan setelah
    Tanggal Efektif dan sebelum Tanggal Tenggat Penyelesaian.

(4) Jika ada Syarat Pendahuluan yang tidak dapat dipenuhi atau dikesampingkan karena hukum,
    pada atau sebelum Tanggal Tenggat Penyelesaian, maka Pihak yang telah memenuhi
    kewajibannya dalam Syarat Pendahuluan dapat, berdasarkan kewenangannya sendiri,
    memutus Perjanjian ini, kecuali Para Pihak setuju untuk memperpanjang Tanggal Tenggat
    Penyelesaian secara tertulis. Setelah pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak tidak akan memiliki
    hak dan kewajiban lebih lanjut terhadap satu sama lain, kecuali terhadap klaim yang timbul
    sebelum pengakhiran Perjanjian ini dan hal-hal mengikat lainnya seperti Informasi Rahasia.

                                        PASAL 7
                               PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM

(1) Satu dan lain hal, akuisisi saham ini dilaksanakan dengan suatu akta jual beli atau bentuk lain
    untuk pemindahan hak dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku,
    wajar dan lazim menurut ketentuan perundang-undangan dan anggaran dasar perseroan, atau
    praktek hukum yang berlaku dan untuk ketentuan ini Para Pihak setuju untuk melaksanakan
    setiap proses akuisisi, termasuk dilakukannya pengumuman yang diperlukan untuk itu serta
    menandatangani surat-surat yang diperlukan untuk itu, tidak ada yang dikecualikan.
                                                 6
Page 254
(2) Pada Tanggal Penyelesaian, hak kepemilikan atas Saham Yang Dijual berikut segala kewajiban
    yang melekat pada Saham Yang Dijual tersebut secara sah dan resmi akan beralih dari Pihak
    Pertama kepada Pihak Kedua.

(3) Sehubungan dengan pemindahan hak atas saham Target Company, Pihak Pertama telah
    menyetujui secara internal untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 7 Ayat 2 Anggaran Dasar
    Target Company dan Pasal 57 Ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang
    Perseroan Terbatas, yang mengatur mengenai keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada
    pemegang saham lain apabila hendak memindahkan hak atas saham.

(4) Dalam rentang waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, Pihak Kedua berhak
    untuk membeli ataupun meningkatkan kepemilikan sahamnya pada Target Company melalui
    pembelian ataupun pengalihan saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
    berlaku terhadap saham yang masih dimiliki oleh Pihak Pertama dalam PT Kencana Sukses
    Propertindo sebesar 49% (empat puluh sembilan persen) atau sejumlah 49 (empat puluh
    sembilan) saham dengan nilai ekuitas berdasarkan 8,0x (delapan koma nol kali) Pendapatan
    Bersih berdasarkan laporan AUDIT tahun fiskal terbaru Target Company.

(5) Pihak Pertama dilarang untuk menjual ataupun mengalihkan saham yang masih dimiliki dalam
    Target Company kepada pihak manapun kecuali kepada Pihak Kedua dalam rentang waktu 5
    (lima) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian ini. Setelah rentang waktu tersebut dilampaui
    maka pengalihan atas saham yang masih dimiliki Pihak Pertama dalam Target Company
    dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(6) Dalam rentang waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, dalam hal Pihak
    Kedua ingin menjual sahamnya kepada pihak lain, Pihak Kedua berhak untuk menggunakan
    hak drag along untuk memaksa Pemegang Saham lain dari Pihak Kedua untuk menjual
    sahamnya.

                                       PASAL 8
                           KETENTUAN SETELAH PENYELESAIAN

(1) Setelah selesainya proses Akusisi Saham sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini, Para
    Pihak harus menindaklanjuti segala urusan yang sewajarnya diperlukan untuk menyelesaikan
    Transaksi Akuisisi Saham sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

(2) Setelah Tanggal Penyelesaian, maka kendali operasional terhadap Target Company telah
    beralih kepada Pihak Kedua.

(3) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak selesainya proses Akuisisi Saham, Pihak Pertama
    dalam kapasitasnya masing-masing akan tetap berada dalam posisi dan peran manajemen
    Perusahaan penuh waktu (full time) berkomitmen untuk meningkatkan kinerja, mendukung
    perkembangan dan turut aktif dalam usaha Target Company. Komitmen tersebut dapat dibuat
    dalam suatu perjanjian untuk mencerminkan komitmen ini dan klausula-klausula relevan lainnya
    dalam kaitannya Proses Akuisisi.



                                               7
Page 255
(4) Para Pihak dapat melakukan dan berinisiatif dalam penambahan, pengurangan atau perubahan
    terhadap modal dasar, modal disetor dan/atau modal ditempatkan Para Pihak dalam hal
    dianggap perlu perubahan susunan pengurus dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
    perundang-undangan perseroan terbatas.

(5) Bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham / Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
    tentang jual beli saham, Para Pihak dapat menetapkan perubahan susunan pengurus sesuai
    dengan ketentuan yang berlaku.

                                        PASAL 9
                                PERNYATAAN DAN JAMINAN

(1) Pihak Pertama selaku pemegang saham Target Company menjamin bahwa Perseroan adalah
    perseroan terbatas yang didirikan dan secara sah berdiri berdasarkan hukum dari negara
    Republik Indonesia.

(2) Pihak Pertama masing-masing adalah seorang individu yang telah mencapai usia kedewasaan
    secara hukum sebagai seorang individu yang dewasa yang dapat melakukan tindakan hukum
    atas namanya sendiri, dan tidak berada dalam perwalian.

(3) Pihak Pertama memiliki kuasa dan kewenangan penuh untuk membuat dan melaksanakan hak-
    hak dan kewajiban-kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Transaksi dimana Pihak
    Pertama merupakan salah satu pihak, dan setiap Dokumen Transaksi merupakan atau akan,
    ketika dieksekusi, merupakan kewajiban mengikat terhadap Pihak Pertama sebagaimana
    ketentuannya.

(4) Pihak Pertama telah memperoleh seluruh persetujuan Perseroan yang diperlukan, termasuk
    untuk persetujuan pasangan apabila diperlukan, untuk memungkinkannya agar membuat dan
    melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Dokumen Transaksi.

(5) Penandatanganan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian ini tidak akan bertentangan
    dengan ketentuan material apapun dari atau mengakibatkan pelanggaran material terhadap
    perjanjian yang mengikat Pihak Pertama.

(6) Pihak Pertama menjamin tidak ada keadaan yang tidak diungkapkan yang dapat membuat
    Perjanjian ini atau setiap Dokumen Transaksi menjadi tidak sah, dapat dinyatakan tidak sah,
    atau tidak dapat dilaksanakan. Apabila hal tersebut ternyata dikemudian hari muncul maka
    seluruh tanggung jawab hukum, finansial, ekses biaya dan kerugian akan ditanggung
    sepenuhnya oleh Pihak Pertama.

(7) Pihak Pertama menjamin sepenuhnya kepada Pihak Kedua bahwa Saham Yang Dijual tersebut:
    a. Bebas dari setiap Pembebanan;
    b. Bebas dari setiap Klaim dari siapapun untuk memperoleh saham atau menahan seseorang
        untuk memperoleh saham (termasuk berdasarkan suatu opsi, hak untuk memesan terlebih
        dahulu, atau hak penolakan terlebih dahulu, seperti dalam perjanjian pemegang saham
        atau berdasarkan perjanjian manapun);
    c. Tidak dikenakan sesuatu sitaan, tidak terlibat dalam suatu perkara atau dioperkan dan
        diserahkan dari siapapun juga;
                                              8
Page 256
    d.   Hak milik Pihak Pertama sepenuhnya dan hanya dapat dijual/dioperkan atau
         dipindahtangankan oleh masing-masing Pihak Pertama
    e.   Telah terdaftar dan tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan;
    f.   Tidak menjadi jaminan sesuatu hutang;
    g.   Tidak dibebani dengan perjanjian, ikatan dan beban-beban dalam bentuk apapun termasuk
         segala keuntungan, dividen dan hasil-hasil yang belum diambil dan yang belum
         dikeluarkan;
    h.   Akan diserahkan kepada Pihak Kedua waktu Pihak Kedua melunasi harga jual beli saham-
         saham tersebut.

(8) Mengenai hal-hal tersebut baik sekarang maupun dikemudian hari, Pihak Kedua tidak akan
    mendapat tuntutan apapun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih
    dahulu atau turut mempunyai hak dalam bentuk apapun atas apa yang dijual atau dipindahkan
    dan diserahkan tersebut, oleh karena itu Pihak Kedua atau pihak yang ditunjuk oleh Pihak
    Kedua, dengan ini dibebaskan oleh Pihak Pertama dari segala tuntutan dan/atau gugatan pihak
    lain mengenai hal-hal tersebut.

(9) Dengan dilaksanakannya pengikatan ini, tanpa bantuan Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak
    berhak lagi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menjaminkan,
    menjual/mengoperkan, mengikat perjanjian dalam bentuk apapun atau dengan cara apapun
    juga memberikan hak dan kuasa atas saham-saham tersebut kepada pihak lain, terkecuali
    kepada Pihak Kedua atau pihak lain yang ditunjuk oleh Pihak Kedua, segala tindakan Pihak
    Pertama yang bertentangan dengan itu dan dilakukan oleh Pihak Pertama baik sebelumnya,
    sekarang maupun dikemudian hari adalah tidak sah dan batal demi hukum.

(10) Pihak Pertama menyatakan dan menjamin kepada Pihak Kedua, bilamana perlu Pihak Pertama
     akan menuangkan pernyataan-pernyataan tersebut dalam surat pernyataan tersendiri yang
     merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan Perjanjian ini yakni:
     a. Perseroan terbebas dari sengketa apapun bentuknya baik pidana, perdata, hubungan
         industrial maupun hak kekayaan intelektual. Segala bentuk tanggung jawab pidana
         sebelum akuisisi saham ini dilakukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
     b. Perseroan tidak memiliki hutang selain yang tertera dalam laporan keuangan.
     c. Perseroan telah memiliki seluruh perijinan yang lazim bagi agen properti. Sehubungan
         dengan hal tersebut Pihak Pertama akan menyerahkan seluruh administrasi perijinan, login,
         password, EFIN Pajak, OSS dan identifikasi apapun terkait perijinan, tidak ada yang
         dikecualikan;
     d. Perseroan menjamin telah melakukan kewajiban ketenagakerjaan apapun bentuk dan
         namanya sesuai ketentuan yang perundang-undangan yang berlaku (BPJS
         Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan), dan menjamin jika dikemudian hari terdapat
         sengketa ketenagakerjaan termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban terkait BPJS,
         Pihak Pertama akan membebaskan Pihak Kedua dari segala gugatan dan/atau tuntutan.
         Dalam hal muncul gugatan dan/atau tuntutan terkait terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan
         dan BPJS Kesehatan, maka konsekuensi yang timbul secara keuangan akan menjadi
         tanggung jawab Pihak Kedua, akan tetapi konsekuensi secara pidana menjadi tanggung
         jawab Pihak Pertama.




                                                9
Page 257
(11) Konsekuensi dan kewajiban finansial, pajak, dan hukum serta kemungkinan resiko dan klaim
     pidana terhadap Target Company sebelum Tanggal Penyelesaian menjadi tanggung jawab
     Pihak Pertama.

(12) Pihak Pertama dengan ini setuju untuk mengungkapkan dengan segera kepada Pihak Kedua
     secara tertulis ketika menyadari, setiap hal, kejadian atau keadaan (termasuk setiap kelalaian
     untuk bertindak) yang akan timbul atau diketahui olehnya setelah Tanggal Efektif dan sebelum
     Tanggal Penyelesaian yang menimbulkan pelanggaran atas setiap Jaminan yang merupakan
     tanggung jawabnya serta memberikan hak kepada Pihak Kedua untuk melakukan tindakan-
     tindakan yang diperlukan untuk memenuhi dan menjaga kepentingan Pihak Kedua.

(13) Dalam hal salah satu atau beberapa ketentuan, pasal atau ayat dalam Perjanjian ini menjadi
     cacat, gugur, batal demi hukum atau akibat hukum lainnya baik disebabkan oleh ketentuan
     hukum yang berlaku ketetapan hakim, atau badan peradilan atau pihak yang berwenang, atau
     oleh sebab-sebab hukum lainnya, maka hal tersebut tidak akan mengakibatkan pasal, ayat atau
     ketentuan lainnya yang tercantum dalam Perjanjian ini menjadi mendapatkan akibat yang sama.
     Pasal, ayat atau ketentuan lain yang tidak terkena akibat tersebut tetap berlaku dan mengikat
     serta wajib untuk dilaksanakan oleh Para Pihak.

                                            PASAL 10
                                             PAJAK

(1) Masing-masing Pihak di dalam Perjanjian ini akan menanggung biaya perpajakan dan biaya-
    biaya yang timbul sehubungan dengan persiapan, penandatanganan dan pelaksanaan
    Perjanjian ini dan Transaksi (termasuk biaya konsultan hukum, akuntan dan biaya lainnya),
    kecuali terhadap biaya Notaris yang akan ditanggung secara bersama-sama oleh Para Pihak.

(2) Batas waktu akhir perhitungan perpajakan Perseroan adalah tanggal 25 Januari 2024 dalam
    hal terdapat klaim diluar laporan keuangan setelah tanggal sebagaimana dimaksud segala
    selisih perhitungan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.

(3) Konsekuensi perpajakan dan tanggung jawab segala transaksi keuangan sebelum Tanggal
    Penyelesaian menjadi tanggung jawab Pihak Pertama (Buyanto Tjiawan, Winda)

(4) Konsekuensi dan kewajiban finansial dan hukum dari perpajakan Perseroan setelah Tanggal
    Penyelesaian menjadi tanggung jawab bersama dari Para Pihak berdasarkan komposisi
    pemegang saham masing-masing

                                            PASAL 11
                                             KUASA

(1) Guna menjamin terlaksananya jual-beli dan pemindahan hak atas saham-saham tersebut pada
    waktunya setelah harga jual beli saham-saham telah diterima secara lunas dan penuh oleh
    Pihak Pertama, maka sekarang untuk nantinya, Pihak Pertama dengan ini memberi kuasa
    khusus dengan hak substitusi kepada Pihak Kedua, baik secara bersama-sama maupun
    sendiri-sendiri, untuk dan atas nama Pihak Pertama untuk:


                                                10
Page 258
    a.   Melaksanakan penjualan dan pemindahan atas saham-saham tersebut kepada Pihak
         Kedua dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang umum berlaku dalam
         suatu penjualan dan memindahkan hak atas saham-saham.
    b.   Mengusulkan Rapat Umum Pemegang Saham beserta agendanya, menyelenggarakan
         Rapat Umum Pemegang Saham, mencatatkan nama Pihak Kedua atas saham-saham
         tersebut dan menerima surat-surat saham-saham tersebut apabila telah dicetak dan
         selama saham-saham tersebut belum dicatatkan atas nama Pihak Kedua, Pihak Kedua
         berhak mewakili Pihak Pertama dalam segala Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan,
         mengeluarkan hak suara, mengajukan, menerima atau menolak usul-usul, menerima
         dividen serta melakukan segala sesuatu yang dapat dilakukan oleh seseorang pemegang
         saham dengan hak-haknya, untuk terpenuhinya hak Pihak Kedua selaku pembeli saham-
         saham tersebut.
    c.   Untuk keperluan tersebut yang diberi kuasa berhak menghadap kepada siapapun dan
         dimanapun juga, meminta dan memberikan keterangan, membuat dan menandatangani
         segala akta/surat yang diperlukan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu tindakan
         yang diperlukan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, tidak ada yang
         dikecualikan.

(2) Pemberian kekuasaan-kekuasaan dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yang ditetapkan
    dalam perjanjian ini, merupakan bagian penting dan syarat yang tidak terpisahkan dari
    perjanjian ini, yang tanpa adanya kekuasaan tersebut niscaya perjanjian ini tidak akan dibuat
    atau dilaksanakan. Oleh karena itu kuasa-kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dan tidak
    akan berakhir oleh sebab-sebab apapun juga, antara lain sebab-sebab yang disebutkan dalam
    Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

(3) Pihak Pertama menyatakan telah mencabut seluruh kuasa yang berkaitan saham yang
    sebelumnya ada (jikapun ada) serta Pihak Pertama menyatakan dan menjamin tidak ada
    pemberian kuasa lainnya berkaitan dengan hal-hal tersebut, oleh karena itu segala perbuatan
    yang dilaksanakan oleh Pihak Pertama yang bertentangan dengan dengan itu, demi hukum
    adalah tidak sah terhadap siapapun juga.

(4) Ketentuan-ketentuan dalam akta ini tidak akan berakhir karena Pihak Pertama dan/atau Pihak
    Kedua meninggal dunia atau pailit, tetapi turun menurun dan harus dipenuhi oleh (para) ahli
    waris atau (para) penerima/pengganti hak dari Pihak Pertama dan/atau Pihak Kedua.

(5) Dalam hal diperlukan sebuah surat kuasa khusus untuk keperluan maksud di atas, maka Para
    Pihak menegaskan bahwa klausula pasal ini dianggap sudah mencakup surat kuasa tersebut,
    tidak ada yang dikecualikan.

                                        PASAL 12
                             TINDAKAN FINANSIAL PERSEROAN

(1) Pihak Pertama sepakat dan setuju bahwa sejak ditandatanganinya Perjanjian ini sampai
    dengan Tanggal Penyelesaian, maka seluruh keputusan finansial Perseroan yang tidak
    termasuk dalam keperluan operasional Perseroan harus mendapatkan persetujuan tertulis
    terlebih dahulu dari Pihak Kedua.


                                               11
Page 259
(2) Adapun keperluan operasional yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah:
    a. Gaji Komisaris, direksi dan karyawan
    b. Biaya komisi
    c. Pajak
    d. Biaya iklan dan promosi
    e. Biaya penyusutan asset
    f. Biaya pemeliharaan dan perbaikan gedung/kantor
    g. Biaya imbalan kerja (pesangon, UPMK, dst)
    h. Biaya perjalanan dinas
    i. Biaya jasa profesional (konsultan hukum, notaris)
    j. Biaya kantor fotocopy dan cetakan
    k. Biaya telepon, air dan listrik
    l. Asuransi

(3) Pihak Pertama menyatakan dan menjamin bahwa Target Company memiliki dana yang
    memadai untuk kelangsungan operasional Target Company sekurang-kurangnya untuk 6
    (enam) bulan sejak Tanggal Penyelesaian, sehingga Pihak Kedua tidak perlu menambahkan
    dana ke dalam Target Company dalam bentuk apapun juga untuk kepentingan operasional;
    Ketidakcukupan dana dalam Target Company menjadi tanggung jawab Pihak Pertama untuk
    memenuhinya pada saat Perjanjian ini ditandatangani.

(4) Untuk memastikan kecukupan dana operasional tersebut di atas, maka rekening bank Target
    Company 3 (tiga) bulan terakhir sampai dengan ditandatanganinya Perjanjian ini menjadi acuan
    pelaksanaan ketentuan Pasal ini (Lampiran V).

(5) Setelah dilakukan akuisisi, maka kendali operasional Target Company dijalankan oleh orang-
    orang Target Company sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta common business practice.

                                       PASAL 13
                             ASET/AKTIVA-PASIVA PERSEROAN

(1) Pihak Pertama berkewajiban untuk memberikan rincian terhadap seluruh aset perusahaan,
    aktiva pasiva kepada Pihak Kedua secara terang, faktual dalam suatu laporan keuangan yang
    sah, dan segala hal yang tidak tercantum dalam laporan keuangan tersebut, dalam hal terjadi
    risiko atau beban maka menjadi tanggung jawab Pihak Pertama, termasuk konsekuensi
    perpajakan.

(2) Segala bentuk hak kekayaan intelektual yang melekat pada Target Company termasuk namun
    tidak terbatas pada nama merek, sistem dan lain sebagainya, tetap dimiliki oleh Target
    Company dan dapat digunakan oleh Target Company secara bebas tanpa ada yang
    dikecualikan.

(3) Para Pihak sepakat bahwa semua aset yang tidak terkait dengan kegiatan operasional Target
    Company, termasuk namun tidak terbatas pada properti dan hipotik terkait, akan dipisahkan
    dari Target Company sebelum Tanggal Penyelesaian, sedangkan aset-aset yang menunjang
    operasional tetap berada dalam Target Company.


                                              12
Page 260
                                        PASAL 14
                                      NON-KOMPETISI

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah Tanggal Penyelesaian, Pihak Pertama baik secara
    langsung maupun tidak langsung, terkait atau tidak terkait, dalam bentuk atau kapasitas
    apapun, dilarang untuk:
    a. Mendirikan, menjalankan, mengoperasikan, melakukan, memiliki dan/atau membuat bisnis
        atau usaha, memiliki saham (termasuk pemegang saham nominee) atau hak kepemilikan
        dalam entitas manapun, yang serupa dengan yang dijalankan oleh Target Company
        dan/atau Pihak Kedua, anak Perusahaannya, atau pemberi waralabanya;
    b. Bertindak sebagai pemilik, pemberi lisensi, pemegang lisensi, mitra, pejabat, karyawan,
        agen, kontraktor / konsultan independen, penyewa, atau dalam kapasitas lainnya dari
        Perusahaan manapun yang menjalankan bisnis serupa yang bersaing dengan Target
        Company, Pihak Kedua, anak Perusahaannya, atau pemberi waralabanya;
    c. Mencari, menawarkan, menghasut, untuk melibatkan atau mempekerjakan setiap personel
        (Agen, Karyawan, Manajer, Direksi) Target Company maupun Pihak Kedua;
    d. Mengungkapkan informasi rahasia apapun yang berkaitan dengan Perjanjian ini, termasuk
        harga dan strategi bisnis.

(2) Dalam hal melalui sebuah petunjuk atau bukti yang menurut penilaian Pihak Kedua telah cukup
    bahwa Pihak Pertama melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pada ayat (1) Pasal ini,
    maka Pihak Pertama wajib membayar denda secara seketika dan sekaligus lunas sebesar Rp
    1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) termasuk membayar seluruh ganti rugi yang dialami oleh
    Pihak Kedua.

                                          PASAL 15
                                          BANTUAN

(1) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal efektif akuisisi, apabila Pihak Kedua
    mendapatkan permasalahan yang berhubungan dengan Target Company di masa kendali
    masih berada ada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama selaku penjual berkewajiban untuk
    menyelesaikan permasalahan tersebut.

(2) Segala bentuk tindakan pertanggung jawaban atas permasalahan Target Company, maka Pihak
    Pertama berkewajiban untuk melaporkan segala tindakan yang akan dilakukan kepada Pihak
    Kedua.

                                      PASAL 16
                             PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM

(1) Jika terdapat sengketa, pembebanan jaminan, serta hal yang merugikan lainnya yang timbul
    dikemudian hari setelah penandatanganan Perjanjian ini yang didasari oleh kerjasama yang
    sebelumnya telah berjalan antara Target Company dengan pihak ketiga lainnya, maka segala
    konsekuensi baik hukum maupun finansial akan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.

(2) Apabila Pihak Pertama tidak melaksanakan tanggungjawab sebagaimana dalam ayat (1) Pasal
    ini, maka Pihak Kedua berhak mengajukan klaim ganti rugi yang timbul.

                                              13
Page 261
(3) Jumlah ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak yang memberikan ganti rugi sama dengan total
    kerugian yang diderita atau ditanggung secara langsung baik materiil dan immateriil oleh pihak
    yang menerima ganti rugi sebagai akibat dari atau sehubungan dengan pelanggaran dari
    kewajiban tersebut.

(4) Dalam hal karena sebab apapun ternyata akuisisi tidak dapat dilaksanakan secara efektif
    dibuktikan dengan tidak didapatkannya pengesahan yang diperlukan dari Kementerian Hukum
    dan HAM RI kendati telah dilakukan usaha pemenuhannya, maka transaksi akuisisi ini batal
    dan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua wajib dikembalikan seluruhnya oleh
    Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

                                        PASAL 17
                                 PENGAKHIRAN PERJANJIAN

(1) Perjanjian dapat diakhiri dengan beberapa persyaratan sebagai berikut:
    a. Adanya persetujuan secara tertulis dari Para Pihak ataupun salah satu pihak;
    b. Oleh Pihak Pertama apabila Pihak Kedua melanggar kewajiban atas Harga Pembelian dan
       Ketentuan Pembayaran Akuisisi Saham sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini.
    c. Oleh Pihak Kedua apabila:
       (i)     Bahwa sebelum Tanggal Penyelesaian, Perseroan dinyatakan pailit atau insolvensi
               berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
       (ii)    Terdapat klaim hutang / kewajiban lama yang tidak dibuka di awal, hutang lain atau
               permasalahan lain yang tidak dapat segera diselesaikan sehingga memunculkan
               potensi masalah yang berkepanjangan.
       (iii)   Pihak Pertama tidak memenuhi persyaratan atau menghambat dalam bentuk
               apapun terlaksananya proses akuisisi yang lazim dilakukan.
       (iv)    Adanya itikad buruk dari Pihak Pertama dalam proses transaksi akuisisi ini sehingga
               menimbulkan masalah dikemudian hari yang berkepanjangan.
       (v)     Hasil audit, penilaian/valuasi dan/atau pemeriksaan Perseroan tidak menyarankan
               untuk dilakukan akuisisi atau terdapat suatu temuan yang kemungkinan harus
               diselesaikan dalam jangka waktu yang berkepanjangan.

(2) Dalam hal terjadi pengakhiran, ketentuan-ketentuan tertentu dalam Perjanjian ini sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 20 akan tetap berlaku meskipun telah terjadi pengakhiran.

(3) Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh salah satu Pihak dengan mengesampingkan ketentuan
    dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga terkait dengan pengakhiran
    dan/atau pembatalan perjanjian tidak membutuhkan putusan Pengadilan.

(4) Pengakhiran tidak dapat dilakukan setelah Transaksi Akuisisi Saham selesai dilaksanakan.

                                           PASAL 18
                                          GANTI RUGI

(1) Pihak Kedua berhak untuk mengajukan klaim ganti rugi dari dan terhadap kerugian yang diderita
    atau dibayarkan oleh Pihak Kedua, yang timbul dari atau sehubungan dengan pelanggaran oleh
    Pihak Pertama atas Jaminan yang diberikan oleh Pihak Pertama dalam Perjanjian ini.

                                               14
Page 262
(2) Jika ada kerugian yang timbul dikemudian hari setelah penandatanganan Perjanjian ini yang
    didasari oleh kerjasama yang sedang berjalan saat ini antara Target Company dengan pihak
    ketiga lainnya, akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

                                           PASAL 19
                                        KORESPONDENSI

(1) Semua pemberitahuan, persetujuan, pengesampingan dan komunikasi lainnya berdasarkan
    Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan akan dianggap telah diberikan sebagaimana
    mestinya apabila:
    a. Disampaikan secara langsung (dengan tanda terima yang patut); atau
    b. Ketika diterima oleh penerima, jika dikirim melalui layanan pengiriman/kurir (dengan tanda
       terima yang patut), dalam setiap hal ke alamat yang tepat yang ditetapkan di bawah (atau
       ke alamat lain sebagaimana suatu Pihak dapat menunjuk dengan pemberitahuan kepada
       Pihak lainnya); dan
    c. Dikirimkan melalui email dengan tanda terima yang patut.

(2) Pemberitahuan dapat disampaikan kepada Pihak Pertama melalui:
    Contact person : Aan Andriani Sutrisno
    Alamat         : TCC Batavia Tower One, 8th Floor, Suites 3-5,
                     Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat
    E-mail         : corsec@eraindonesia.com
    Mobile Phone   : +62811911980

(3) Pemberitahuan dapat disampaikan kepada Pihak Kedua melalui:
    Contact person :
    Alamat         :
    E-mail         :
    Mobile Phone   :

                                           PASAL 20
                                      INFORMASI RAHASIA

(1) Masing-masing pihak dengan ini sepakat untuk merahasiakan segala informasi akuisisi
    sehubungan dengan:
    a. Ketentuan dan permasalahan yang diatur dalam setiap atau sehubungan dengan, termasuk
       namun tidak terbatas pada negosiasi, penandatanganan dan pelaksanaan dari dokumen
       transaksi; dan
    b. Seluruh informasi rahasia yang tersedia pada setiap afiliasi Pihak Pertama atau afiliasi Pihak
       Kedua atau atas nama dari masing-masing anggota afiliasi Pihak Pertama atau afiliasi Pihak
       Kedua sehubungan dengan Perjanjian ini yang terkait dengan anggota afiliasi Pihak
       Pertama atau afiliasi Pihak Kedua.

(2) Masing-masing pihak dengan ini sepakat bahwa setiap pengungkapan yang sekiranya perlu
    dilakukan oleh salah satu pihak kepada pihak manapun, terkait dengan transaksi, harus terlebih
    dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak lainnya.


                                                 15
Page 263
(3) Ketentuan pada ayat (1) Pasal ini tidak menghalangi pengungkapan Informasi Rahasia
    sepanjang:
    a. Disyaratkan supaya memungkinkan entitas yang bersangkutan untuk melaksanakan
       haknya berdasarkan dokumen transaksi atau untuk keperluan penyelenggaraan perkara
       terkait dengan transaksi;
    b. Informasi rahasia tersebut diungkapkan secara rahasia oleh entitas yang bersangkutan
       kepada penasihat profesionalnya, auditor atau bankirnya dengan ketentuan bahwa entitas
       yang mengungkapkan tersebut akan memastikan agar penasihat, auditor atau bankirnya
       akan memenuhi ketentuan pada ayat (1) Pasal ini.
    c. Informasi rahasia tersebut diungkapkan kepada anggota afiliasi masing-masing pihak,
       pemegang saham utama, direktur dan penasihat atau pihak lain yang disetujui oleh para
       pihak (secara tegas menerapkan prinsip need to be known basis), dengan ketentuan bahwa
       masing-masing pihak akan memastikan agar pihak tersebut memenuhi ayat (1) Pasal ini.
    d. Informasi rahasia tersebut diungkapkan:
       (i)     Apabila diminta atau disyaratkan oleh setiap pengadilan dengan yurisdiksi yang
               kompeten atau setiap badan pemerintahan, pengawas atau pengatur yang
               kompeten.
       (ii)    Apabila diperlukan oleh hukum yang berlaku
       (iii)   Informasi rahasia tersebut telah menjadi domain publik dikarenakan alasan selain
               sebagai hasil dari pelanggaran atas ayat (1) Pasal ini atau kesanggupan atau
               kewajiban lainnya untuk menjaga kerahasiaan.

                                 PASAL 21
           PERUBAHAN, PENGESAMPINGAN, PERSETUJUAN DAN PENGALIHAN

(1) Tidak ada perubahan atau pengesampingan atas setiap ketentuan dalam Perjanjian ini yang
    akan berlaku kecuali dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak (atau, dalam
    hal pengesampingan, oleh atau atas nama Pihak yang mengesampingkan hal tersebut).

(2) Setiap persetujuan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini hanya akan berlaku apabila
    diberikan secara tertulis dan disampaikan oleh Pihak yang menyetujui dan hanya untuk keadaan
    dan tujuan mana persetujuan tersebut diberikan.

(3) Suatu Pihak tidak dapat mengalihkan bagian apapun dari hak dan kewajibannya dalam
    Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lainnya. Tindakan apapun oleh suatu Pihak
    untuk mengalihkan hak atau kewajibannya dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan Pihak lainnya
    dianggap tidak berlaku secara sah.

                                          PASAL 22
                                        KETERPISAHAN

 Setiap ketentuan dalam Perjanjian ini yang dilarang atau tidak dapat diberlakukan dalam wilayah
 hukum manapun akan, pada wilayah hukum tersebut, menjadi tidak berlaku sepanjang larangan
 atau ketidakberlakuan tersebut tanpa membatalkan ketentuan lainnya dalam Perjanjian ini, dan
 larangan atau ketidakberlakuan di setiap wilayah hukum tersebut tidak akan membatalkan atau
 menyebabkan ketidakberlakuan atas ketentuan tersebut di wilayah hukum lainnya. Dalam hal
 terdapat suatu ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadi tidak sah, Para Pihak akan segera
 melakukan negosiasi ulang dengan itikad baik untuk menyepakati suatu ketentuan baru guna
                                               16
Page 264
 memberlakukan kembali Perjanjian ini sedekat mungkin dengan maksud dan akibat semula.
 Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, Para Pihak dalam Perjanjian ini dengan ini
 mengesampingkan setiap ketentuan hukum yang menyebabkan ketentuan dalam Perjanjian ini
 dilarang dalam hal apapun.

                                        PASAL 23
                                 PENYELESAIAN SENGKETA

(1) Setiap perselisihan, kontroversi atau tuntutan apapun yang timbul dari atau berkaitan dengan
    Perjanjian ini, atau pelanggaran, pemutusan, pertama-tama harus diusahakan untuk
    diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

(2) Dalam musyawarah sebagaimana ayat (1) Pasal ini tidak mencapai mufakat, maka perselisihan
    tersebut harus diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir melalui Badan Arbitrase
    Nasional Indonesia (BANI).

                                          PASAL 24
                                       KETENTUAN LAIN

(1) Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.

(2) Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Kedua versi adalah sama
    keotentikannya. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan penafsiran antara versi
    Bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris, maka versi bahasa Indonesia akan berlaku dan
    versi Bahasa Inggris terkait akan dianggap secara otomatis diubah (dengan keberlakuan pada
    tanggal Perjanjian ini) agar bagian terkait dari versi Bahasa Inggris konsisten dengan bagian
    terkait dari versi bahasa Indonesia.

(3) Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam satu atau lebih salinan, yang mana masing-masing
    salinan dianggap sebagai dokumen asli dari Perjanjian ini dan semuanya yang, apabila
    disatukan akan dianggap sebagai satu kesatuan dari perjanjian yang sama.


                                           PASAL 25
                                           PENUTUP

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal yang telah
disebutkan pada halaman pertama Perjanjian ini dalam rangkap dua yang dibubuhi materai
secukupnya mempunyai kekuatan yang sama.




                                               17
Page 265
PIHAK PERTAMA            PIHAK KEDUA
                         PT ERA GRAHAREALTY Tbk




Elvaretta Chandra        Darmadi Darmawangsa
                         Direktur Utama




Fidrian Sidharta




Buyanto Tjiawan




                    18
Page 266
                                           LAMPIRAN I
                                      SYARAT PENDAHULUAN

A. PERSYARATAN PENDAHULUAN

  1.    Penjual memperoleh Persetujuan Korporasi yang menyetujui Transaksi sebagaimana
        diwajibkan dalam anggaran dasar Penjual telah diperoleh.
  2.    Penjual memastikan diperolehnya keputusan rapat umum pemegang saham Perseroan yang
        menyetujui Transaksi.
  3.    Pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Penjual, dan pernyataan dan jaminan yang
        diberikan oleh Pembeli, secara material masih tetap benar, akurat dan tidak menyesatkan.
  4.    Penjual menyiapkan pengumuman tertulis mengenai rencana pengambilalihan yang terjadi
        akibat pengalihan atas Saham Yang Dijual dalam sebuah koran harian yang diedarkan secara
        nasional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas;
  5.    Tidak ada keberatan dari kreditor Perseroan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah
        pengumuman dalam angka (7) di atas.
  6.    Pembeli telah menyiapkan laporan penilai atas transaksi yang dimaksud dalam perjanjian ini
        yang menyatakan transaksi ini wajar sebagaimana yang diisyaratkan dalam Peraturan Otoritas
        Jasa Keuangan No. 17 tahun 2020 tentang Transaksi Material.

B. SYARAT PENDAHULUAN PIHAK KEDUA


       Tindakan Yang Dilakukan                                Keterangan

   Mengumumkan keterbukaan         Keterbukaan informasi wajib memuat paling sedikit: (Pasal 17 POJK
   informasi kepada Masyarakat     17/20)
   dan Otoritas Jasa Keuangan      1. Uraian mengenai Transaksi Material, paling sedikit:
                                      a. objek transaksi yaitu pembelian saham PT Kencana Sukses
                                          Propertindo (Era Fiesta Alam Sutera).
                                      b. nilai transaksi.
                                      c. pihak yang melakukan transaksi.
                                   2. Penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi
                                      Material (dalam hal ini pembelian saham PT Kencana Sukses
                                      Propertindo) serta pengaruh transaksi tersebut pada kondisi
                                      keuangan IPAC.
                                   3. dalam hal Perusahaan Terbuka menggunakan Penilai untuk
                                      melakukan penilaian atas objek transaksi, ringkasan laporan
                                      Penilai paling sedikit:
                                      a. identitas pihak
                                      b. objek penilaian
                                      c. tujuan penilaian
                                      d. asumsi dan kondisi pembatas
                                      e. pendekatan dan metode penilaian
                                      f. kesimpulan nilai
                                   4. ringkasan laporan Penilai mengenai kewajaran transaksi, paling
                                      sedikit:
                                      a. identitas pihak
                                      b. objek penilaian
                                      c. tujuan penilaian
                                      d. asumsi dan kondisi pembatas
                                                 19
Page 267
                                   e. pendekatan dan metode penilaian
                                   f. pendapat kewajaran atas transaksi.
                                5. penjelasan tentang tempat atau alamat, nomor telepon, dan
                                   alamat email yang dapat dihubungi pemegang saham untuk
                                   memperoleh informasi mengenai Transaksi Material
                                6. pernyataan direksi bahwa Transaksi Material merupakan atau
                                   tidak merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
                                   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan
                                   transaksi benturan kepentingan.
                                7. pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa:
                                   a. Transaksi Material tidak mengandung benturan kepentingan
                                      sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
                                      Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan
                                      kepentingan.
                                   b. semua informasi material telah diungkapkan dan informasi
                                      tersebut tidak menyesatkan.
                                8. Data keuangan PT Kencana Sukses Propertindo (Era Fiesta Alam
                                   Sutera), yang telah diaudit untuk 2 tahun terakhir.

   Penandatanganan Perjanjian   Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)/Conditional Shares Purchase
   Pengikatan Jual Beli         Agreement (CSPA)
   Saham/CSPA PT Kencana
   Sukses Propertindo (Era
   Fiesta Alam Sutera) dengan
   PT Era Graharealty, Tbk.

   Pengumuman internal secara
   tertulis kepada Karyawan


C. SYARAT PENDAHULUAN PIHAK PERTAMA


    Tindakan Yang Dilakukan                                Keterangan

   Menyusun Rancangan           (Pasal 125 Ayat 6 UUPT)
   Pengambilalihan              Direksi Perseroan yang akan diambil alih dan Perseroan yang akan
                                mengambilalih dengan persetujuan DeKom menyusun Ringkasan
                                Rancangan Pengambilalihan yang sekurang-kurangnya memuat:
                                 a. Nama dan tempat kedudukan dari Perseroan yang akan
                                    mengambilalih dan Perseroan yang akan diambil alih.
                                b. Alasan serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan
                                    mengambilalih dan Direksi Perseroan yang akan diambil alih.
                                c. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat
                                    (2) huruf a untuk tahun buku terakhir dari Perseroan yang akan
                                    mengambil alih dan Perseroan yang akan diambil alih.
                                d. tata cara penilaian dan konversi saham dari Perseroan yang akan
                                    diambil alih terhadap saham penukarnya apabila pembayaran
                                    Pengambilalihan dilakukan dengan saham
                                e. jumlah saham yang akan diambil alih
                                               20
Page 268
                             f. kesiapan pendanaan
                             g. neraca konsolidasi proforma Perseroan yang akan mengambil
                                alih setelah Pengambilalihan yang disusun sesuai dengan prinsip
                                akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
                             h. cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju
                                terhadap Pengambilalihan
                             i. cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi,
                                Dewan Komisaris, dan karyawan dari Perseroan yang akan
                                diambil alih
                             j. perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengambilalihan, termasuk
                                jangka waktu pemberian kuasa pengalihan saham dari pemegang
                                saham kepada Direksi Perseroan
                             k. rancangan perubahan anggaran dasar Perseroan hasil
                                Pengambilalihan apabila ada.

Penandatanganan Perjanjian   Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)/Conditional Shares Purchase
Pengikatan Jual Beli         Agreement (CSPA)
Saham/CSPA PT Kencana
Sukses Propertindo (Era
Fiesta Alam Sutera) dengan
PT Era Graharealty, Tbk.

Pengumuman internal secara
tertulis kepada Karyawan

Penyelenggaraan Rapat        1. Menyetujui pengambilalihan saham PT Kencana Sukses
Umum Pemegang Saham             Propertindo (Era Fiesta Alam Sutera) sebesar 51% (lima puluh
Luar Biasa/Keputusan            satu persen) saham oleh PT Era Graharealty, Tbk sebagaimana
Sirkuler                        Ringkasan Rancangan pengambilaihan.
                             2. Menyetujui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)/Conditional
                                Shares Purchase Agreement (CSPA).

Menyampaikan                 Salinan Akta RUPSLB/Keputusan Sirkuler
pemberitahuan kepada
Menteri sehubungan dengan
terjadinya akuisisi.




                                           21
Page 269
                                    LAMPIRAN II
                        PROFIL PERSEROAN / COMPANY PROFILE
                          PT KENCANA SUKSES PROPERTINDO

Nama Perseroan/         PT KENCANA SUKSES PROPERTINDO
Company Name
Persetujuan Menteri     AHU-0047569.AH.01.01.Tahun2021
Hukum dan Hak
Asasi Manusia/
Approval of Minister
of Law and Human
Rights
Anggaran Dasar          Akta No. 125 tanggal 28 Juli 2021
Terakhir/
Latest Articles of
Association
Modal Terakhir/                             Jumlah          Nominal          Jumlah/Total
Latest Capitalization                       Saham/Total     Saham/
                                            Shares          Nominal Value
                        Modal               Rp              Rp 1.000.000,-
                        Dasar/Authorized    300.000.000,
                        Capital             -
                        Modal               Rp
                        Ditempatkan/Issu    300.000.000,
                        ed Capital          -
                        Modal               Rp
                        Disetor/Paid-Up     300.000.000,
                        Capital             -
Pemegang                                    Jumlah          Nominal          Jumlah Nominal
SahamTerakhir/                              Kepemilikan     Saham/           Saham/Total
Latest Shareholders                         Saham/Num       Nominal Value    Nominal Value
                                            ber of Shares

                        Elvaretta Chandra   150                              Rp 150.000.000,-




                        Fidrian Sidharta    75                               Rp 75.000.000,-




                        Buyanto Tjiawan     75                               Rp 75.000.000,-




                                              22
Page 270
Susunan Direksi dan   Direksi/Board of Directors
Dewan Komisaris       Direktur/Director                    :
Terakhir/             Elvaretta Chandra                    : Direktur Utama
Latest BOD and BOC    Fidrian Sidharta                      : Direktur
Composition
                      Dewan Komisaris/Board of Commissioners
                      Komisaris / Commissioner            :
                      Buyanto Tjiawan                     : Komisaris



Daftar Hutang         a. _____
Kepada Pemegang       b.______
Saham /
List of Shareholder
Loan




                                           23
Page 271
                                   LAMPIRAN III
                                TABEL PEMBAYARAN

 Nama Perusahaan         Pemegang          Nilai Transaksi Jual   Bank/Nomor Rekening
                       Saham/Jumlah
                          Saham

PT Kencana Sukses Elvaretta   Chandra/75 Rp.404.880.000,-         Bank:BCA
Propertindo       saham                                           No. Rek: 7130667361
(ERA FIESTA Alam
Sutera)
                  Fidrian     Sidharta/39 Rp.210.538.000,-        Bank: BCA
                  saham                                           No. Rek: 1087569616


                    Buyanto   Tjiawan/39 Rp.210.538.000,-         Bank: BCA
                    saham                                         No. Rek: 5270311867




                                          24
Page 272
                                      LAMPIRAN IV
                                KEWAJIBAN PENYELESAIAN

Setelah proses Akuisisi Saham selesai dilakukan, Para Pihak harus menindaklanjuti segala urusan
yang sewajarnya diperlukan untuk menyelesaikan transaksi, sebagai berikut:

1.   Melalui notaris yang ditunjuk untuk melaporkan perubahan data Perseroan kepada Menteri dan
     mendapatkan bukti penerimaan pemberitahuan dari Menteri.

2.   Menerbitkan sertifikat saham kolektif-sertifikat saham kolektif baru atas nama Pihak Kedua
     (yang merefleksikan komposisi kepemilikan saham setelah dilakukannya Akuisisi Saham).

3.   Membuat catatan atas transaksi Akuisisi Saham ke dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
     untuk merefleksikan Pihak Kedua sebagai pemegang dari Saham Yang Dijual.

4.   Melakukan pemutakhiran data dalam OSS RBA yang mencerminkan komposisi kepemilikan
     saham di Perseroan setelah Akuisisi Saham.




                                              25
Page 273
                           LAMPIRAN V
REKENING BANK PT KENCANA SUKSES PROPERTINDO 3 (TIGA) BULAN TERAKHIR




                                26
Page 274
PROFORMA
Page 275
PT ERA GRAHAREALTY Tbk

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA TANGGAL 31 JULI 2023
DAN LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
PROFORMA UNTUK PERIODE TUJUH BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
Page 276
                                                 DAFTAR ISI

                                                              Halaman

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma                   1-2

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
  Komprehensif Lain Konsolidasian Proforma                          3

Catatan atas Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma          4 - 14
Page 277

          
Page 278

          
Page 279

          
Page 280
PT ERA GRAHAREALTY Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Per 31 Juli 2023

(Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


                                                                                                                                                                           Gabungan             Penyesuaian
                                                                                                      ERA FIESTA GROUP **)                                          (ERA GRAHA REALTY +          Proforma         Proforma
                                                     IPAC *)         ANUGERAH           MAJU                     MAKMUR             SUKSES         SEJAHTERA          ERA FIESTA GROUP)            Dr (Cr)       Konsolidasi
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                  28.081.815.454       173.863.265       64.853.547                  96.269.989     76.568.773      46.838.926            28.540.209.954 1. (11.220.000.000)   17.320.209.954
Piutang usaha
  Pihak ketiga                                       1.245.360.462                -               -                           -              -                -              1.245.360.462                -       1.245.360.462
Piutang lain-lain
  Pihak ketiga                                                 -          64.617.937              -                    37.626.457            -               -                 102.244.394                -         102.244.394
  Pihak berelasi                                               -         520.735.423              -                           -      225.000.000     382.935.898             1.128.671.321 6.    (324.285.897)      804.385.424
Uang muka dan biaya dibayar dimuka                   1.913.461.059               -        229.166.667                         -              -               -               2.142.627.726                -       2.142.627.726
Pajak dibayar dimuka                                   312.222.449         3.616.302              -                           -              -               -                 315.838.751                -         315.838.751
Jumlah aset lancar                                  31.552.859.424       762.832.927      294.020.213                 133.896.446    301.568.773     429.774.824            33.474.952.607                       21.930.666.710
ASET TIDAK LANCAR
Investasi pada entitas asosiasi                       228.000.000        725.844.513              -                           -              -                -               953.844.513 2.    2.186.461.000     3.140.305.513
Goodwill                                                      -                  -                -                           -              -                -                       -   3.    7.876.752.965     7.876.752.965
Aset tetap - setelah dikurangi
  akumulasi penyusutan                               5.747.385.004         5.034.375       22.172.831                         -              -      1.039.467.302            6.814.059.512                -       6.814.059.512
 Aset hak-guna, bersih setelah
  dikurangi akumulasi penyusutan                               -          28.750.000              -                    80.511.139     19.411.236              -                128.672.375                -         128.672.375
Aset pajak tangguhan                                 1.218.303.808               -                -                           -              -                -              1.218.303.808                -       1.218.303.808
Jumlah Aset Tidak Lancar                             7.193.688.812       759.628.888       22.172.831                  80.511.139     19.411.236    1.039.467.302            9.114.880.208                       19.178.094.173
JUMLAH ASET                                         38.746.548.236      1.522.461.815     316.193.045                 214.407.585    320.980.009    1.469.242.126           42.589.832.815                       41.108.760.883




                                                                                                                1
Page 281
PT ERA GRAHAREALTY Tbk
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Per 31 Juli 2023

(Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)


                                                                                                                                                                                                            Gabungan               Penyesuaian
                                                                                                                                ERA FIESTA GROUP **)                                                 (ERA GRAHA REALTY +            Proforma          Proforma
                                                     IPAC *)                  ANUGERAH                         MAJU                        MAKMUR                   SUKSES          SEJAHTERA          ERA FIESTA GROUP)              Dr (Cr)        Konsolidasi
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
  Pihak ketiga                                          10.778.819                           -                              -                             -                  -                 -                10.778.819                    -         10.778.819
Utang lain-lain
  Pihak ketiga                                        198.459.938                            -                      25.000.000                           -            31.375.010              -                254.834.948                   -         254.834.948
  Pihak berelasi                                              -                      424.285.897                    50.000.000                           -            90.500.000       78.932.000              643.717.897 6.       (324.285.897)      319.432.000
Utang akrual                                            9.432.700                      8.658.204                    63.468.848                    17.301.009           8.582.440        8.992.954              116.436.155                   -         116.436.155
Utang pajak                                           348.499.184                     34.508.040                     2.349.133                    10.772.678             654.679        4.211.776              400.995.490                   -         400.995.490
Pendapatan diterima dimuka                            671.342.748                            -                             -                             -                   -                -                671.342.748                   -         671.342.748
Jaminan                                               595.000.000                            -                      15.000.000                           -                   -                -                610.000.000                   -         610.000.000
Utang jangka panjang yang jatuh tempo
  dalam satu tahun:
  Liabilitas sewa                                              -                             -                              -                             -                  -        227.184.000              227.184.000                    -        227.184.000
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                      1.833.513.389                   467.452.141                   155.817.981                    28.073.687         131.112.129      319.320.730             2.935.290.057                           2.611.004.160
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pendapatan diterima dimuka                           1.172.029.830                           -                              -                             -                  -                 -              1.172.029.830                   -       1.172.029.830
Liabilitas imbalan pasca kerja                       5.037.744.583                           -                              -                             -                  -                 -              5.037.744.583                   -       5.037.744.583
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian
   yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun                     -                             -                              -                             -                  -        473.300.000              473.300.000                    -        473.300.000
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                     6.209.774.413                           -                              -                             -                  -        473.300.000             6.683.074.413                           6.683.074.413
JUMLAH LIABILITAS                                    8.043.287.802                   467.452.141                   155.817.981                    28.073.687         131.112.129      792.620.730             9.618.364.470                           9.294.078.573
EKUITAS
Modal disetor                                        9.498.685.000                   200.000.000                   200.000.000                   100.000.000         300.000.000      100.000.000            10.398.685.000 4.       (900.000.000)    9.498.685.000
Tambahan modal disetor                              21.680.872.247                           -                              -                            -                   -                -              21.680.872.247                   -      21.680.872.247
Saldo laba                                            (648.522.373)                  855.009.674                    (39.624.936)                  86.333.897        (110.132.120)     576.621.396               719.685.538 4.     (1.368.207.911)     (648.522.373)
Pendapatan komprehensif lain                           172.225.560                           -                              -                            -                   -                -                 172.225.560                   -         172.225.560
JUMLAH EKUITAS YANG DAPAT
  DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
  ENTITAS INDUK                                     30.703.260.434                 1.055.009.674                   160.375.064                   186.333.897         189.867.880      676.621.396            32.971.468.345                          30.703.260.434
Kepentingan non-pengendali                                     -                             -                              -                             -                  -                 -                        -     5.   1.111.421.876      1.111.421.876
JUMLAH EKUITAS                                      30.703.260.434                 1.055.009.674                   160.375.064                   186.333.897         189.867.880      676.621.396            32.971.468.345                          31.814.682.311

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                       38.746.548.236                 1.522.461.815                   316.193.045                   214.407.585         320.980.009     1.469.242.126           42.589.832.815                          41.108.760.883

Berikut ini adalah deskripsi-deskripsi singkat tentang penyesuaian proforma:
*) Nilai tercatat IPAC berdasarkan laporan keuangan per 31 Juli 2023 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja Suhartono tertanggal 20 Oktober 2023.
**) Nilai tercatat ERA Fiesta Group berdasarkan laporan keuangan per 31 Juli 2023 yang diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja Suhartono tertanggal 28 November 2023.
1. Estimasi kas yang dibayarkan untuk akuisisi
2. Estimasi nilai investasi pada entitas asosiasi kepada PT Kencana Abadi Propertindo dan PT Kencana Berkat Propertindo
3. Estimasi nilai tercatat goodwill atas akuisisi ERA Fiesta Group
4. Eliminasi modal saham dan saldo laba ERA Fiesta Group
5. Nilai tercatat atas kepentingan non-pengendali ERA Fiesta Group
6. Eliminasi utang-piutang antar perusahaan ERA Fiesta Group
                                                                                                                                           2
Page 282
PT ERA GRAHAREALTY Tbk
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal tersebut

(Disajikan dalam rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                                                  Penyesuaian
                                                                                   Proforma
                                                             IPAC *)                 Dr (Cr)        Proforma Konsolidasi
PENDAPATAN                                                    13.570.498.216                    -          13.570.498.216
BEBAN LANGSUNG                                                (3.127.617.645)                   -          (3.127.617.645)
LABA KOTOR                                                    10.442.880.571                               10.442.880.571
BEBAN USAHA
Beban umum dan administrasi                                  (10.823.141.249)                   -         (10.823.141.249)
Bagian atas laba (rugi) entitas asosiasi                                    -                   -                     -
LABA (RUGI) USAHA                                                 (380.260.678)                              (380.260.678)
PENDAPATAN (BEBAN)
  LAIN-LAIN
Pendapatan bunga                                                  388.087.368                   -            388.087.368
Lain-lain - bersih                                                318.584.031                   -            318.584.031
LABA (RUGI) SEBELUM
  PAJAK PENGHASILAN                                               326.410.722                                 326.410.722
MANFAAT (BEBAN) PAJAK
  PENGHASILAN
Pajak kini                                                        (349.598.955)                 -            (349.598.955)
Pajak tangguhan                                                    183.825.308                  -             183.825.308
LABA (RUGI) PERIODE BERJALAN                                      160.637.075                                 160.637.075
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF
  PERIODE BERJALAN                                                160.637.075                                 160.637.075




                                                              3
Page 283
PT ERA GRAHAREALTY Tbk
CATATAN ATAS INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Tanggal 31 Juli 2023 dan periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)


1. INFORMASI UMUM

   a. Perseroan

       IPAC didirikan dengan nama PT Era Graharealty sesuai dengan Akta Pendirian No. 41 tanggal 5 Juli 1991 yang dibuat di
       hadapan Gde Kertayasa, S.H., Notaris di Jakarta, akta pendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri
       Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
       Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “Menkumham RI”) Nomor: 02-5477.HT.01.01.TH.91 tanggal 5 Oktober
       1991 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan
       Nomor: AHU-15101.40.10.2014 tanggal 25 Juni 2014, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Nomor: 97 tanggal 3
       Desember 1991, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 4574. (untuk selanjutnya disebut “Akta Pendirian
       IPAC”).

       Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Rini Yulianti, S.H.,
       No. 65 tanggal 25 Mei 2023 mengenai perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan penyesuaian
       Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2022 tentang
       Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik. Perubahan tersebut telah disetujui oleh
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No. AHU-AH.01.09-0122206 dan No.
       AHU-AH.01.03-0070339 tanggal 30 Mei 2023.

       Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah menjalankan usaha dalam
       bidang sewa guna usaha tanpa hak opsi dan real estate. Saat ini kegiatan utama Perusahaan adalah bergerak di bidang
       penjualan franchise real estate (property brokerage) dengan merk "ERA".

       Perusahaan memulai kegiatan operasinya pada tahun 1992.

       Perusahaan berdomisili di Jakarta, TCC Batavia Tower One, Lantai 8, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126.

       Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan per 31 Juli 2023 adalah sebagai berikut:
                   Keterangan                    Jumlah Saham             Nilai Nominal (Rp)           Persentase (%)
       Modal Ditempatkan dan Disetor
       Pemegang Saham
       - APAC Investments 2 Pte. Ltd                      860.562.600             8.605.626.000             90,60%
       - Masyarakat                                        89.305.900               893.059.000              9,40%
       TOTAL                                              949.868.500             9.498.685.000             100%

       APAC 2 Investment Pte Ltd dan Morgan Stanley masing-masing merupakan entitas induk dan entitas induk terakhir
       Perusahaan.
       Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan per 31 Juli 2023 adalah sebagai berikut:
       Dewan Komisaris
       Komisaris Utama                      : Susan Widjayawati
       Komisaris                            : Tjio Yafet Kristanto
       Direksi
       Direktur Utama                       : Darmadi Darmawangsa
       Direktur                             : Aan Andriani Sutrisno




                                                              4
Page 284
PT ERA GRAHAREALTY Tbk
CATATAN ATAS INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Tanggal 31 Juli 2023 dan periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)


1. INFORMASI UMUM (lanjutan)

   b. Entitas anak dan asosiasi yang akan diakuisisi

       1) PT Kencana Anugerah Propertindo

          ANUGERAH didirikan dengan nama PT Kencana Anugerah Propertindo berdasarkan Akta Muliani Santoso, S.H. No.
          7 tanggal 7 April 2014, di Kota Tangerang. Akta pendirian tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
          Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-03232.40.10.2014 tanggal 17
          April 2014. (“Akta Pendirian ANUGERAH”).

          Anggaran Dasar ANUGERAH sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian ANUGERAH telah mengalami
          perubahan. Anggaran Dasar ANUGERAH telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris
          Charles Hermawan, S.H. No. 29 tanggal 8 Juli 2019 mengenai anggaran dasar Perusahaan. Perubahan tersebut telah
          disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No. AHU-
          0105812.AH.01.11 tanggal 8 Juli 2019.

          Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah menjalankan usaha
          dalam bidang real estate dan konstruksi.

          Perusahaan berdomisili di Ruko Azores, Jl. Banjar Wijaya No.02, RT.002/RW.1, Poris Plawad Indah, Kec. Cipondoh,
          Kota Tangerang, Banten 15141.
          Kepemilikan saham ANUGERAH pada tanggal 31 Juli 2023 adalah sebagai berikut:
                    Keterangan                   Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)          Persentase (%)
          Modal Ditempatkan dan Disetor
          Pemegang Saham
          - Buyanto Tjiawan                                       100              100.000.000           50%
          - Philipus Hadi Kusuma Lie                              100              100.000.000           50%
          TOTAL                                                   200              200.000.000           100%
          Susunan Dewan Komisaris dan Direksi ANUGERAH per 31 Juli 2023 adalah sebagai berikut:
          Dewan Komisaris
          Komisaris                       : Philipus Hadi Kusuma Lie
          Direksi
          Direktur Utama                  : Buyanto Tjiawan
          Direktur                        : Kurniawati

       2) PT Kencana Maju Propertindo

          MAJU didirikan dengan nama PT Kencana Maju Propertindo berdasarkan Akta Notaris Charles Hermawan, S.H., No.
          155 tanggal 22 Juni 2021, di Tangerang. Akta pendirian tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum
          dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-0110487.AH.01.11 tanggal 23 Juni
          2021. (“Akta Pendirian MAJU”).

          Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah menjalankan usaha
          dalam bidang real estate.




                                                              5
Page 285
PT ERA GRAHAREALTY Tbk
CATATAN ATAS INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Tanggal 31 Juli 2023 dan periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)


1. INFORMASI UMUM (lanjutan)

   b. Entitas anak dan asosiasi yang akan diakuisisi (lanjutan)

       2) PT Kencana Maju Propertindo (lanjutan)

          Perusahaan berdomisili di Rukan Golf Island Blok E No.136 Kawasan Pulau Maju, Jl. Pantai Indah Kapuk, Daerah
          Khusus Ibukota Jakarta 14460.
          Kepemilikan saham MAJU pada tanggal 31 Juli 2023 adalah sebagai berikut:
                    Keterangan                   Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)         Persentase (%)
          Modal Ditempatkan dan Disetor
          Pemegang Saham
          - Kevin Tanuwidjaja                                      80                 80.000.000        40%
          - Buyanto Tjiawan                                        40                 40.000.000        20%
          - Winda                                                  40                 40.000.000        20%
          - Kurniawati                                             40                 40.000.000        20%
          TOTAL                                                   200                200.000.000        100%
          Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MAJU per 31 Juli 2023 adalah sebagai berikut:
          Dewan Komisaris
          Komisaris                       : Kurniawati
          Direksi
          Direktur Utama                  : Kevin Tanuwidjaja
          Direktur                        : Buyanto Tjiawan
          Direktur                        : Winda

       3) PT Kencana Makmur Propertindo

          MAKMUR didirikan dengan nama PT Kencana Makmur Propertindo berdasarkan Akta Muliani Santoso, S.H., No. 07
          tanggal 15 Desember 2015, di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum
          dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-2473278.AH.01.01 tanggal 21
          Desember 2015. (“Akta Pendirian MAKMUR”).

          Anggaran Dasar MAKMUR sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian MAKMUR telah mengalami perubahan.
          Anggaran Dasar MAKMUR telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Charles
          Hermawan, S.H., No. 30 tanggal 08 Juli 2019 mengenai perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
          Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat
          keputusan No. AHU-0105826.AH.01.11 tanggal 08 Juli 2019.

          Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah menjalankan usaha
          dalam bidang real estate dan konstruksi.

          Perusahaan berdomisili di Tangerang Selatan, Ruko Anggrek Loka 65, Blok B No. 20 Rawabuntu Serpong.




                                                            6
Page 286
PT ERA GRAHAREALTY Tbk
CATATAN ATAS INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Tanggal 31 Juli 2023 dan periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)


1. INFORMASI UMUM (lanjutan)

   b. Entitas anak dan asosiasi yang akan diakuisisi (lanjutan)

       3) PT Kencana Makmur Propertindo (lanjutan)

          Kepemilikan saham MAKMUR pada tanggal 31 Juli 2023 adalah sebagai berikut:
                    Keterangan                   Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)         Persentase (%)
          Modal Ditempatkan dan Disetor
          Pemegang Saham
          - Tinna Parman                                           40               40.000.000           40%
          - Buyanto Tjiawan                                        30               30.000.000           30%
          - Kurniawati                                             30               30.000.000           30%
          TOTAL                                                   100              100.000.000          100%
          Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MAKMUR per 31 Juli 2023 adalah sebagai berikut:
          Dewan Komisaris
          Komisaris                       : Kurniawati
          Direksi
          Direktur Utama                  : Tinna Parman
          Direktur                        : Buyanto Tjiawan

       4) PT Kencana Sukses Propertindo

          SUKSES didirikan dengan nama PT Kencana Sukses Propertindo berdasarkan Akta Notaris Charles Hermawan, S.H.,
          No. 125 tanggal 28 Juli 2021, di Tangerang. Akta pendirian tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
          Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-0130547.AH.01.11 tanggal 29
          Juli 2021. (“Akta Pendirian SUKSES”).

          Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah menjalankan usaha
          dalam bidang real estate.

          Perusahaan berdomisili di Tangerang Selatan, Ruko Alam Sutera Town Center (ASTC), Blok 10F No. 46 Alam Sutera,
          Serpong Utara.
          Kepemilikan saham SUKSES pada tanggal 31 Juli 2023 adalah sebagai berikut:
                    Keterangan                   Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)         Persentase (%)
          Modal Ditempatkan dan Disetor
          Pemegang Saham
          - Elvaretta Chandra                                     150              150.000.000           50%
          - Fidrian Sudharta                                       75               75.000.000           25%
          - Buyanto Tjiawan                                        75               75.000.000           25%
          TOTAL                                                   300              300.000.000          100%




                                                              7
Page 287
PT ERA GRAHAREALTY Tbk
CATATAN ATAS INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Tanggal 31 Juli 2023 dan periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)


1. INFORMASI UMUM (lanjutan)

   b. Entitas anak dan asosiasi yang akan diakuisisi (lanjutan)

       4) PT Kencana Sukses Propertindo (lanjutan)

          Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SUKSES per 31 Juli 2023 adalah sebagai berikut:
          Dewan Komisaris
          Komisaris                       : Buyanto Tjiawan
          Direksi
          Direktur Utama                  : Elvaretta Chandra
          Direktur                        : Fidrian Sidharta

       5) PT Kencana Sejahtera Propertindo

          SEJAHTERA didirikan dengan nama PT Kencana Sejahtera Propertindo berdasarkan Akta Notaris Charles
          Hermawan, S.H., No. 59 tanggal 09 Agustus 2021, di Tangerang. Akta pendirian tersebut telah mendapatkan
          pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-
          0136178.AH.01.11 tanggal 10 Agustus 2021. (“Akta Pendirian SEJAHTERA”).

          Anggaran Dasar SEJAHTERA sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian SEJAHTERA telah mengalami
          perubahan. Anggaran Dasar SEJAHTERA telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris
          Stella Tommy, S.H., M.Kn No. 32 tanggal 21 Maret 2022 mengenai perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
          Komisaris. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
          dengan surat keputusan No. AHU-AH.01.03-0188461 tanggal 22 Maret 2022.

          Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah menjalankan usaha
          dalam bidang real estate.

          Perusahaan berdomisili di Tangerang, Ruko Terrace 8 Blok A No. 39 Suvarna Sutera - Tangerang.
          Kepemilikan saham SEJAHTERA pada tanggal 31 Juli 2023 adalah sebagai berikut:
                    Keterangan                   Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)           Persentase (%)
          Modal Ditempatkan dan Disetor
          Pemegang Saham
          - Buyanto Tjiawan                                        50               50.000.000            50%
          - Kurniawati                                             25               25.000.000            25%
          - Philips Hadi Kusuma Lie                                25               25.000.000            25%
          TOTAL                                                   100              100.000.000            100%
          Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SEJAHTERA per 31 Juli 2023 adalah sebagai berikut:
          Dewan Komisaris
          Komisaris                       : Philipus Hadi Kusuma Lie
          Direksi
          Direktur Utama                  : Buyanto Tjiawan
          Direktur                        : Kurniawati




                                                              8
Page 288
PT ERA GRAHAREALTY Tbk
CATATAN ATAS INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Tanggal 31 Juli 2023 dan periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)


1. INFORMASI UMUM (lanjutan)

   b. Entitas anak dan asosiasi yang akan diakuisisi (lanjutan)

       6) PT Kencana Abadi Propertindo

          ABADI didirikan dengan nama PT Kencana Abadi Propertindo berdasarkan Akta Notaris Charles Hermawan, S.H. No.
          60 tanggal 9 Agustus 2021, di Kota Tangerang. Akta pendirian tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
          Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-0136181.AH.01.11 tanggal 10
          Agustus 2021. (“Akta Pendirian ABADI”).

          Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah menjalankan usaha
          dalam bidang real estate dan konstruksi.

          Perusahaan berdomisili di Tangerang, Ruko St. Petersburg Jl. Kelapa Puan Raya Blok AE 1 No. 38, Gading Serpong,
          Tangerang, Pakulonan Bar, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten 15810.
          Kepemilikan saham ABADI pada tanggal 31 Juli 2023 adalah sebagai berikut:
                    Keterangan                   Jumlah Saham           Nilai Nominal (Rp)          Persentase (%)
          Modal Ditempatkan dan Disetor
          Pemegang Saham
          - PT Kencana Anugerah Propertindo                       100              100.000.000           50%
          - Winda                                                 100              100.000.000           50%
          TOTAL                                                   200              200.000.000           100%
          Susunan Dewan Komisaris dan Direksi ABADI per 31 Juli 2023 adalah sebagai berikut:
          Dewan Komisaris
          Komisaris                       : Kurniawati
          Direksi
          Direktur Utama                  : Winda
          Direktur                        : Buyanto Tjiawan

          Berdasarkan pernyataan keputusan pemegang saham ABADI sebagaimana yang disebutkan dalam akta notaris
          Anastasia Chandra, S.H, Mkn. No. 10 tanggal 13 Oktober 2023 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri
          Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0174023 tanggal 16
          Oktober 2023, para pemegang saham Perusahaan telah menyetujui keputusan sebagai berikut:
          - Menyetujui pengalihan saham Perusahaan milik Winda sebanyak 20 lembar saham atau sebesar Rp20.000.000
            kepada Buyanto Tjiawan;
          - Menyetujui pengalihan saham Perusahaan milik PT Kencana Anugerah Propertindo sebanyak 100 lembar saham
            atau sebanyak Rp100.000.000 kepada Buyanto Tjiawan dan Kurniawati masing-masing sebanyak 50 lembar saham
            atau sebesar Rp50.000.000.




                                                              9
Page 289
PT ERA GRAHAREALTY Tbk
CATATAN ATAS INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Tanggal 31 Juli 2023 dan periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)


1. INFORMASI UMUM (lanjutan)

   b. Entitas anak dan asosiasi yang akan diakuisisi (lanjutan)

       6) PT Kencana Abadi Propertindo (lanjutan)

          Sehingga susunan pemegang saham ABADI menjadi sebagai berikut:
                    Keterangan                   Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)       Persentase (%)
          Modal Ditempatkan dan Disetor
          Pemegang Saham
          - Winda                                                   80              80.000.000         40%
          - Buyanto Tjiawan                                         70              70.000.000         35%
          - Kurniawati                                              50              50.000.000         25%
          TOTAL                                                    200             200.000.000        100%

       7) PT Kencana Berkat Propertindo

          BERKAT didirikan dengan nama PT Kencana Berkat Propertindo berdasarkan Akta Notaris Charles Hermawan, S.H.
          No 03 tanggal 01 Maret 2019, di Tangerang. Akta pendirian tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
          Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-00012898.AH.01.01 tanggal 11
          Maret 2019. (“Akta Pendirian BERKAT”).

          Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah menjalankan usaha
          dalam bidang real estate.

          Perusahaan berdomisili di Ruko Kencana Loka Blok B4 No 21, BSD, Tangerang, Banten.
          Kepemilikan saham BERKAT pada tanggal 31 Juli 2023 adalah sebagai berikut:
                    Keterangan                   Jumlah Saham            Nilai Nominal (Rp)       Persentase (%)
          Modal Ditempatkan dan Disetor
          Pemegang Saham
          - PT Kencana Anugerah Propertindo                        100             100.000.000         50%
          - Winda                                                  100             100.000.000         50%
          TOTAL                                                    200             200.000.000        100%
          Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BERKAT per 31 Juli 2023 adalah sebagai berikut:
          Dewan Komisaris
          Komisaris                       : Kurniawati
          Direksi
          Direktur Utama                  : Winda
          Direktur                        : Buyanto Tjiawan




                                                              10
Page 290
PT ERA GRAHAREALTY Tbk
CATATAN ATAS INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Tanggal 31 Juli 2023 dan periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)


1. INFORMASI UMUM (lanjutan)

   b. Entitas anak dan asosiasi yang akan diakuisisi (lanjutan)

       7) PT Kencana Berkat Propertindo (lanjutan)

          Berdasarkan pernyataan keputusan pemegang saham BERKAT sebagaimana yang disebutkan dalam akta notaris
          Anastasia Chandra, S.H, Mkn. No. 9 tanggal 13 Oktober 2023 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum
          dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0173912 tanggal 16 Oktober
          2023, para pemegang saham Perusahaan telah menyetujui keputusan sebagai berikut:
          - Menyetujui pengalihan saham Perusahaan milik Winda sebanyak 20 lembar saham atau sebesar Rp20.000.000
            kepada Buyanto Tjiawan;
          - Menyetujui pengalihan saham Perusahaan milik PT Kencana Anugerah Propertindo sebanyak 100 lembar saham
            atau sebanyak Rp100.000.000 kepada Buyanto Tjiawan dan Kurniawati masing-masing sebanyak 50 lembar saham
            atau sebesar Rp50.000.000.
          Sehingga susunan pemegang saham BERKAT menjadi sebagai berikut:
                    Keterangan                   Jumlah Saham              Nilai Nominal (Rp)         Persentase (%)
          Modal Ditempatkan dan Disetor
          Pemegang Saham
          - Winda                                                  80                    80.000.000        40%
          - Buyanto Tjiawan                                        70                    70.000.000        35%
          - Kurniawati                                             50                    50.000.000        25%
          TOTAL                                                   200                200.000.000          100%

2. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI

   Objek dan nilai transaksi

   Objek transaksi adalah pengambilalihan saham ERA Fiesta Group oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
   1) Pengambilalihan sebanyak 102 saham yang mewakili kurang lebih 51% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor
      penuh dengan PT Kencana Anugerah Propertindo.
   2) Pengambilalihan sebanyak 102 saham yang mewakili kurang lebih 51% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor
      penuh dengan PT Kencana Maju Propertindo.
   3) Pengambilalihan sebanyak 51 saham yang mewakili kurang lebih 51% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor
      penuh dengan PT Kencana Makmur Propertindo.
   4) Pengambilalihan sebanyak 154 saham yang mewakili kurang lebih 51% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor
      penuh dengan PT Kencana Sukses Propertindo.
   5) Pengambilalihan sebanyak 51 saham yang mewakili kurang lebih 51% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor
      penuh dengan PT Kencana Sejahtera Propertindo.
   6) Pengambilalihan sebanyak 102 saham yang mewakili kurang lebih 25,50% dari seluruh saham yang ditempatkan dan
      disetor penuh dengan PT Kencana Abadi Propertindo.
   7) Pengambilalihan sebanyak 102 saham yang mewakili kurang lebih 25,50% dari seluruh saham yang ditempatkan dan
      disetor penuh dengan PT Kencana Berkat Propertindo.

   Nilai total keseluruhan rencana transaksi tersebut adalah sebesar Rp11.220.000.000.

                                                             11
Page 291
PT ERA GRAHAREALTY Tbk
CATATAN ATAS INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Tanggal 31 Juli 2023 dan periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)


3. PERLAKUAN AKUNTANSI

   Kombinasi bisnis antara IPAC dan ERA Fiesta Group dicatat dengan menggunakan metode akuisisi kombinasi bisnis sesuai
   dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (PSAK) 22 "Kombinasi Bisnis". IPAC merupakan pihak pengakuisisi dan ERA
   Fiesta Group sebagai pihak yang diakuisisi.

   Dalam menerapkan metode akuisisi, nilai wajar aset yang teridentifikasi dan liabilitas yang diambil alih dari ERA Fiesta Group
   (sebagai pihak yang diakuisisi) pada tanggal akuisisi dicatat dalam laporan keuangan Perusahaan. Selisih antara harga
   pembelian (consideration transfered) dan nilai wajar dari aset bersih ERA Fiesta Group dicatat sebagai goodwill.

   Saldo dan transaksi antara IPAC dan ERA Fiesta Group dieliminasi. Kebijakan akuntansi disesuaikan jika perlu untuk
   memastikan konsistensi kebijakan akuntansi utama yang diadopsi antara IPAC dan ERA Fiesta Group.

4. TUJUAN INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA

   Tujuan informasi keuangan konsolidasian proforma adalah untuk menggambarkan dampak signifikan pada laporan posisi
   keuangan konsolidasian proforma Perseroan atas Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan pada Catatan poin 2 dan 3
   tersebut, yang diasumsikan transaksi tersebut seolah-olah terjadi pada tanggal 31 Juli 2023, serta laporan laba rugi dan
   penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal tersebut.

5. ASUMSI-ASUMSI YANG DIGUNAKAN DALAM PENYUSUNAN INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA

   Informasi keuangan konsolidasian proforma kombinasi bisnis yang meliputi laporan posisi keuangan konsolidasian ringkasan
   proforma kombinasi bisnis dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian ringkasan proforma
   disusun menggunakan asumsi-asumsi utama sebagai berikut:
   a. IPAC sebagai entitas yang mengakuisisi sebagian saham pada ERA Fiesta Group.
   b. Laporan keuangan konsolidasian proforma disusun berdasarkan laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Juli 2023
       dan untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,
       Suhartono dalam laporannya tertanggal 20 Oktober 2023, dan laporan keuangan ERA Fiesta Group per 31 Juli 2023 dan
       untuk periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Kanaka Puradiredja,
       Suhartono tertanggal 28 November 2023.
   c. Hasil penilaian nilai wajar saham IPAC dan ERA Fiesta Group pada tanggal 31 Juli 2023 oleh penilai independen KJPP
       Yanuar, Rosye & Rekan yang ditandatangani oleh Yanuar Bey S.E., M.M., MAPPI (Cert.). dalam laporannya masing-
       masing pada tanggal 22 Januari 2023, sebagai berikut :
       PT Kencana Anugerah Propertindo
                      Metode                            Nilai Pasar                Bobot                 Nilai Tertimbang
       Pendekatan pasar, metode GPTC                       3.567.188.000                    30%                   1.070.156.400
       Pendekatan pendapatan, metode DCF                   3.883.688.000                    70%                   2.718.581.600
       Nilai pasar                                                                                                3.788.738.000

       PT Kencana Maju Propertindo
                      Metode                            Nilai Pasar                Bobot                 Nilai Tertimbang
       Pendekatan pasar, metode GPTC                         809.448.000                   30%                     242.834.400
       Pendekatan pendapatan, metode DCF                   1.279.204.000                   70%                     895.442.800
       Nilai pasar                                                                                                1.138.277.200




                                                              12
Page 292
PT ERA GRAHAREALTY Tbk
CATATAN ATAS INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Tanggal 31 Juli 2023 dan periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)


5. ASUMSI-ASUMSI YANG DIGUNAKAN DALAM PENYUSUNAN INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
   (lanjutan)

       PT Kencana Makmur Propertindo
                       Metode                          Nilai Pasar                Bobot                 Nilai Tertimbang
       Pendekatan pasar, metode GPTC                         936.219.000                   30%                     280.865.700
       Pendekatan pendapatan, metode DCF                   1.990.631.000                   70%                   1.393.441.700
       Nilai pasar                                                                                               1.674.307.400

       PT Kencana Sukses Propertindo
                       Metode                          Nilai Pasar                Bobot                 Nilai Tertimbang
       Pendekatan pasar, metode GPTC                       1.516.205.000                   30%                    454.861.500
       Pendekatan pendapatan, metode DCF                     530.413.000                   70%                    371.289.100
       Nilai pasar                                                                                                826.150.600

       PT Kencana Sejahtera Propertindo
                       Metode                          Nilai Pasar                Bobot                 Nilai Tertimbang
       Pendekatan pasar, metode GPTC                       2.242.862.000                   30%                    672.858.600
       Pendekatan pendapatan, metode DCF                   1.336.196.000                   70%                    935.337.200
       Nilai pasar                                                                                               1.608.195.800

       PT Kencana Abadi Propertindo
                       Metode                          Nilai Pasar                Bobot                 Nilai Tertimbang
       Pendekatan pasar, metode GPTC                       1.361.677.000                   30%                     408.503.100
       Pendekatan pendapatan, metode DCF                   1.777.724.000                   70%                   1.244.406.800
       Nilai pasar                                                                                               1.652.909.900

       PT Kencana Berkat Propertindo
                       Metode                          Nilai Pasar                Bobot                 Nilai Tertimbang
       Pendekatan pasar, metode GPTC                        593.081.000                    30%                    177.924.300
       Pendekatan pendapatan, metode DCF                    508.773.000                    70%                    356.141.100
       Nilai pasar                                                                                                534.065.400
   f. Informasi keuangan konsolidasian proforma disusun setelah mengeliminasi sebagian transaksi dan saldo antar entitas.
   g. Pengakuisisian saham sebanyak 51% saham dimana Perseroan memperoleh pengendalian atas PT Kencana Anugerah
      Propertindo, PT Kencana Maju Propertindo, PT Kencana Makmur Propertindo, PT Kencana Sukses Propertindo dan PT
      Kencana Sejahtera Propertindo, sebagaimana diungkapkan dalam catatan 2, dicatat sesuai dengan PSAK 22 (Kombinasi
      Bisnis) Paragraf 10, bahwa: ''…Pada tanggal akuisisi, pihak pengakuisisi mengakui, terpisah dari goodwill, aset
      teridentifikasi yang diperoleh, liabilitas yang diambil alih, dan kepentingan nonpengendali pihak diakuisisi". Perhitungan
      selisih transaksi yang dicatat sebagai Goodwill adalah sebagai berikut:
                                                                                                            Jumlah (Rp)
       Aset teridentifikasi yang diperoleh                                                                     3.518.998.682
       Liabilitas yang diambil alih                                                                           (1.250.790.771)
       Nilai dari aset neto yang diperoleh                                                                     2.268.207.911
       Kepentingan nonpengendali pihak diakuisisi                                                             (1.111.421.876)
       Total nilai perolehan yang dibayar                                                                     (9.033.539.000)
       Goodwill                                                                                               (7.876.752.966)
                                                              13
Page 293
PT ERA GRAHAREALTY Tbk
CATATAN ATAS INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Tanggal 31 Juli 2023 dan periode tujuh bulan yang berakhir pada tanggal tersebut
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali Dinyatakan Lain)


5. ASUMSI-ASUMSI YANG DIGUNAKAN DALAM PENYUSUNAN INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
   (lanjutan)

   h. Pengakuisisian saham sebanyak 25,50% saham PT Kencana Abadi Propertindo dan PT Kencana Berkat Propertindo,
      sebagaimana diungkapkan dalam catatan 2, dicatat sesuai dengan PSAK 15 (Investasi pada entitas asosiasi dan ventura
      bersama), dimana pada tanggal akuisisi pihak pengakuisisi mengakui nilai investasi sebesar harga perolehannya.

6. TANGGUNG JAWAB PENYUSUNAN INFORMASI KEUANGAN PROFORMA

   Manajeman Perusahaan bertanggung jawab terhadap seluruh data, informasi dan asumsi dasar yang digunakan di dalam
   penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 31 Juli 2023,
   yang telah diselesaikan pada tanggal 23 Januari 2024.




                                                          14

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.0 MB
Published29 Jan 2024
Pages293
Characters782,661
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 92 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Era Graharealty Tbk p.11 ×327
linked org Buyanto Tjiawan p.19 ×68
linked org Philipus Hadi Kusuma Lie p.19 ×18
linked org Kevin Tanuwidjaja p.19 ×9
linked org Fidrian Sidharta p.19 ×8
linked person Tjio Yafet Kristanto p.20 ×4
linked org Elvareta Chandra p.66
linked org Tina Parman p.66
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.11 ×24
possible person Kanaka Puradiredja p.14 ×9
possible person Kurniawati p.20 ×10
possible person Winda p.20 ×7
possible — Tinna Parman p.20
possible — Elvaretta Chandra p.21
possible — Suhartono p.21
possible org Negara Republik Indonesia p.35 ×4
possible org APAC 2 Investment p.283
possible — Morgan Stanley p.283
unresolved org KJPP YANUAR p.11 ×61
unresolved org Bapepam p.11 ×4
unresolved org Bank Indonesia p.13 ×28
unresolved org PT Kencana Abadi Propertindo ANUGERAH p.14
unresolved org PT Kencana Anugerah Propertindo Arm’s Length Principle p.14
unresolved org PT Kencana Berkat Propertindo IPAC p.14
unresolved person MPA. p.14 ×2
unresolved person Akuntan Publik Aris Suryanta p.14 ×9
unresolved org Rintis & Rekan p.14
unresolved org PT Kencana Maju Propertindo MAKMUR p.14
unresolved org PT Kencana Makmur Propertindo Metode Pendapat p.14
unresolved org Menteri Keuangan p.15 ×3
unresolved org PT Kencana Sejahtera Propertindo SUKSES p.15
unresolved org PT Kencana Sukses Propertindo p.15 ×7
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Yanuar p.15 ×2
unresolved org Rosye & Rekan p.15 ×2
unresolved org Rosye dan Rekan p.16
unresolved org PT Kencana Abadi Propertindo p.16 ×19
unresolved org PT Kencana Anugerah Propertindo p.16 ×21
unresolved org PT Kencana Berkat Propertindo p.16 ×5
unresolved org PT Kencana Maju Propertindo p.16 ×6
unresolved org PT Kencana Makmur Propertindo p.16 ×6
unresolved org PT Kencana Sejahtera Propertindo p.16 ×5
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.16 ×3
unresolved org KJPP p.16 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.16
unresolved org Pte. Ltd. p.18 ×4
unresolved — Susan Widjayawati p.20
unresolved — Darmadi Darmawangsa · Direktur Utama p.20 ×2
unresolved — Aan Andriani Sutrisno p.20 ×6
unresolved person Buyanto Tjawan p.20 ×7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.22
unresolved person Penilai Publik Yanuar Bey p.22 ×3
unresolved person Tampak Depan Ruang Produksi · Member p.24
unresolved person Anastasia Chandra · Notaris p.26 ×4
unresolved org Kementerian p.30 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM RI p.34 ×3
unresolved person Akta Notaris Gde Kertayasa · Notaris p.35 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.35 ×18
unresolved person Akta Notaris Rini Yulianti p.35 ×2
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.35 ×6
unresolved org Bank Indonesia Triwulan II p.39 ×3
unresolved org Bank Indonesia Hasil Survei Harga Properti Residensial p.42
unresolved org PT Era Pro Realty p.51 ×2
unresolved person Penilai Bisnis Yanuar Bey p.63 ×2
unresolved org PT KENCANA ABADI PROPERTINDO Perjanjian p.92
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.92 ×2
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal. p.94 ×2
unresolved org PT Kencana Abadi Propertindo. Sehingga p.96
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.108 ×2
unresolved org PT Kencana Abadi Umum Pemegang Saham p.112
unresolved org PT KENCANA ABADI PROPERTINDO Nama p.113
unresolved org PT KENCANA ABADI PROPERTINDO Company Name Persetujuan Menteri p.113
unresolved org PT Kencana Abadi Winda p.115
unresolved org PT KENCANA ANUGERAH PROPERTINDO Perjanjian p.118
unresolved org PT Kencana Anugerah Propertindo. Sehingga p.122
unresolved person Philipus Hadi Kusuma p.122
unresolved org PT Kencana Anugerah Umum Pemegang Saham p.138
unresolved org PT Kencana Berkat Umum Pemegang Saham p.164
unresolved org PT Kencana Maju Umum Pemegang Saham p.190
unresolved org PT Kencana Makmur Umum Pemegang Saham p.216
unresolved org PT Kencana Umum Pemegang Saham p.242
unresolved org PT Era Sirkuler p.242
unresolved org PT Kencana Sukses Umum Pemegang Saham p.268
unresolved org PT Kencana Anugerah Propertindo ANUGERAH p.284
unresolved person Akta Muliani Santoso p.284 ×2
unresolved person Akta Notaris Charles Hermawan p.284 ×7
unresolved org PT Kencana Maju Propertindo MAJU p.284
unresolved org PT Kencana Makmur Propertindo MAKMUR p.285
unresolved org PT Kencana Sukses Propertindo SUKSES p.286
unresolved org PT Kencana Sejahtera Propertindo SEJAHTERA p.287
unresolved person Akta Notaris Stella Tommy p.287
unresolved org PT Kencana Abadi Propertindo ABADI p.288
unresolved org PT Kencana Berkat Propertindo BERKAT p.289

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 62633 ms 12 Sep 2026 21:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Publik : Yanuar Bey, S.E., M.M., MAPPI (Cert.)',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SHARES',
             'description': 'yaitu pembelian saham PT Kencana Abadi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'yaitu pembelian saham PT Kencana Abadi',
 'object_truncated': False,
 'parties': [{'name': '(2) Setiap persetujuan yang diberikan berdasarkan '
                      'Perjanjian ini hanya',
              'relationship': 'akan berlaku apabila'}],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2024-01-31',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result