Back to announcement
20251210_PANI_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32012196_lamp1.pdf
Other Text extracted PANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 270
Page 1
JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) : 9 Oktober 2025 Periode Perdagangan HMETD : 12 – 18 Desember 2025
Tanggal Efektif : 28 November 2025 Periode Pelaksanaan HMETD : 12 – 18 Desember 2025
Tanggal Cum HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi : 8 Desember 2025 Periode Distribusi Saham berasal dari HMETD : 16 – 22 Desember 2025
Tanggal Cum HMETD di Pasar Tunai : 10 Desember 2025 Tanggal Terakhir Pembayaran HMETD : 18 Desember 2025
: 9 Desember 2025 Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan saham :
Tanggal Ex HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi 19 Desember 2025
Tambahan
Tanggal Ex HMETD di Pasar Tunai : 11 Desember 2025 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 22 Desember 2025
Tanggal Pencatatan (Recording Date) Untuk Memperoleh HMETD : 10 Desember 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan : 23 Desember 2025
Tanggal Distribusi HMETD : 11 Desember 2025 Tanggal Pembayaran oleh Pembeli Siaga : 23 Desember 2025
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 12 Desember 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PROSPEKTUS PENAWARAN UMUM TERBATAS DALAM RANGKA PMHMETD IIII PT PANTAI INDAH KAPUK DUA TBK (disingkat PT PIK2 Tbk) TAHUN 2025
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA TBK (“PERSEROAN’) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
PROSPEKTUS
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di Bidang Aktivitas Holding dan Melalui Entitas Anak Berupa Real Estat
Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
Kantor Pusat:
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
Telepon: (021) 39734100
website: www.pantaiindahkapukdua.com
Email: corporate.secretary@agungsedayu.com / corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III (“PMHMETD III”)
Perseroan dengan ini melakukan penawaran umum terbatas kepada pemegang saham Perseroan dalam rangka PMHMETD III untuk membeli saham biasa sebanyak-banyaknya
1.212.524.098 (satu miliar dua ratus dua belas juta lima ratus dua puluh empat ribu sembilan puluh delapan) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah)
per saham, atau mewakili 6,69% (enam koma enam sembilan persen) dari jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD III, yang
ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp12.975 (dua belas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima Rupiah) per saham, sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp15.732.500.171.550 (lima belas triliun tujuh ratus tiga puluh dua miliar lima ratus juta seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus lima puluh Rupiah).
Setiap pemegang saham yang memiliki 50.831 (lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh satu) saham yang namanya tercantum dalam DPS pada tanggal 10 Desember 2025 pukul
16.00 WIB berhak atas 3.646 (tiga ribu enam ratus empat puluh enam) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
1 (satu) saham baru dalam PMHMETD III dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp12.975 (dua belas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima Rupiah) untuk setiap saham, yang harus
dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD III dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah
saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mempunyai hak sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham lainnya dari Perseroan
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sebagaimana telah diatur dalam POJK No. 32/2015, Perseroan telah lebih dahulu memperoleh persetujuan para pemegang saham terkait dengan PMHMETD III Perseroan melalui
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan Perseroan pada tanggal 9 Oktober 2025.
PT Multi Artha Pratama (“MAP”) merupakan pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 87,78% saham dari seluruh modal ditempa tkan dan disetor dalam Perseroan, di
mana MAP akan menerima hak sebesar 1.064.368.682 (satu miliar enam puluh empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh dua) HMETD. Berdasarkan
Surat Pernyataan MAP tertanggal 26 November 2025, MAP menyatakan berkomitmen serta telah memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan sebanyak 385.356.454 (tiga ratus
delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu empat ratus lima puluh empat) HMETD yang merupakan 36,21% (tiga puluh enam koma dua satu persen) dari keseluruhan
HMETD yang menjadi hak MAP, dengan nilai pemesanan sebesar Rp4.999.999.990.650 (empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu enam ratus lima puluh Rupiah).
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang SBHMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang
saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan, termasuk kepada PT MAP
yang, berdasarkan Surat Pernyataan MAP tanggal 26 November 2025, berkomitmen untuk melakukan pemesanan lebih sebanyak 450.327.553 (empat ratus lima puluh juta tiga
ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh tiga) Saham Baru yang merupakan 42,31% (empat puluh dua koma tiga satu persen) dari keseluruhan HMETD yang menjadi hak
MAP serta MAP telah memiliki dana yang cukup untuk memenuhi komitmen dalam melakukan pemesanan saham baru tambahan tersebut senilai Rp5.843.000.000.175 (lima triliun
delapan ratus empat puluh tiga miliar seratus tujuh puluh lima Rupiah) atas HMETD yang belum dilaksanakan oleh pemegang SBHME TD, sesuai ketentuan dalam Prospektus.
Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut yang berasal dari sisa Saham Baru yang tidak dilaksanakan,
baik oleh MAP sebagai pemegang saham utama maupun oleh Masyarakat, Pembeli Siaga akan mengambil atau membeli sebagian sisa Saham Baru, atau sebanyak-banyaknya
228.684.675 (dua ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh lima) saham dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang terdiri
dari (i) sebanyak-banyaknya 151.613.475 (seratus lima puluh satu juta enam ratus tiga belas ribu empat ratus tujuh puluh lima) saham diambil ol eh PT BCA Sekuritas dan (ii)
sebanyak-banyaknya 77.071.200 (tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu dua ratus) saham dari PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, yang seluruhnya akan dibayar secara
penuh berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham. Pembeli Siaga memiliki dana yang cukup untuk mengambil atau membeli seluru h sisa saham, sebagaimana dibuktikan
dengan surat konfirmasi PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 1100/FI/1125, PT Bank Central Asia Tbk No. 10202/MBA/2025, PT Bank KEB Hana Indonesia No. 37/072/CB/M,
PT Bank Panin Tbk No. 300/IBD/EXT/25, PT Bank OCBC NISP Tbk No. 072/FI-NB-JP/OL/XI/2025, dan PT Bank SMBC Indonesia Tbk No. S.558/WBWB/XI/2025 masing-masing
surat tertanggal 11 November 2025, Mutasi Rekening di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Mutasi Rekening di PT Bank Central Asia Tbk, Portofolio Efek dan Reksadana
yang dapat dicairkan. untuk PT BCA Sekuritas dan (ii) surat konfirmasi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 190/S/FICD/FI/XI/2025 tanggal 10 November 2025 untuk PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Jika masih terdapat sisa saham setelah dilakukan alokasi terhadap pemesanan tambahan dan Pembeli Siaga, maka sisa saham tersebut tidak
akan dikeluarkan dari portepel Perseroan.Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah 16 Desember 2025 dimana hak yang tidak dil aksanakan sesudah tanggal tersebut tidak
berlaku lagi. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dimana hak atas pecahan saham baru tersebut akan
menjadi milik Perseroan dan wajib dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukan ke rekening Perseroan.
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI KERJA, MULAI
TANGGAL 12 DESEMBER 2025 SAMPAI TANGGAL 18 DESEMBER 2025. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BURSA
EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 12 DESEMBER 2025. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 18 DESEMBER 2025, DENGAN
KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP ENTITAS ANAK. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI
FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VIII PROSPEKTUS INI.
SELAIN DARI PEMEGANG SAHAM YANG AKAN MENGAMBIL BAGIAN HMETD-NYA, PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK
MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD III INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE
KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH YANG CUKUP MATERIAL, YAITU MAKSIMUM SEBESAR 6,693% (ENAM KOMA ENAM SEMBILAN TIGA
PERSEN).
PT BCA SEKURITAS DAN PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI SIAGA.
Penasihat Keuangan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD III dalam rangka penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta dengan Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran No. 192/PIK2-PANI/OJK/CORSEC/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam POJK No. 32/2015 yang merupakan pelaksanaan dari Undang Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan Pelaksanaannya. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus dalam rangka PMHMETD III ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing- masing. Setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan. Dalam penyusunan prospektus ini, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku penasihat keuangan telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama mereka dalam prospektus sebagai pihak yang membantu dalam penyusunan Prospektus dan tidak mencabut persetujuan tersebut. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD III ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam UUP2SK. INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN LAPORAN YANG DIMUAT DALAM PROSPEKTUS INI DISAJIKAN DAN DIBUAT BERDASARKAN KEADAAN PERSEROAN SAMPAI DENGAN TANGGAL PENERBITAN PROSPEKTUS INI, KECUALI APABILA SECARA TEGAS DINYATAKAN LAIN. PERNYATAAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK DIARTIKAN ATAU DITAFSIRKAN BAHWA ADA PERUBAHAN DARI INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN LAPORAN SETELAH TANGGAL PENERBITAN PROSPEKTUS INI. PMHMETD III INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SBHMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD III INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG- UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .......................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................... ii
DAFTAR SINGKATAN NAMA PEMEGANG SAHAM, ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
PERSEROAN .............................................................................................................................................vii
RINGKASAN PROSPEKTUS ............................................................................................................................ viii
I. PMHMETD III .............................................................................................................................................. 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD III .................................................... 7
III. KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI ................................... 12
IV. PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................. 23
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .................................................................................................. 27
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .............................................................................. 32
VII. FAKTOR RISIKO ....................................................................................................................................... 44
VIII. KEJADIAN DAN TRANSAKSI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN.... 47
IX. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA .................................................................................................................................... 48
A. Keterangan Tentang Perseroan .......................................................................................................... 48
B. Perkembangan Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan ............................. 49
C. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha Perseroan ................................................... 50
D. Diagram Kepemilikan Antara Pemegang Saham Perseroan, Perseroan, Entitas Anak dan Entitas
Asosiasi .............................................................................................................................................. 51
E. Pengurus dan Pengawasan ................................................................................................................ 52
F. Keterangan tentang Entitas Anak ....................................................................................................... 63
Entitas Anak Langsung ...................................................................................................................... 65
Entitas Anak Tidak Langsung .......................................................................................................... 103
G. Keterangan tentang Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum ................................................... 136
H. Perkara yang Dihadapi oleh Perseroan dan Entitas Anak, Serta Oleh Dewan Komisaris dan Dewan
Direksi Perseroan dan Entitas Anak ................................................................................................. 138
I. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga ........................................................................................... 138
J. Perjanjian Penting dengan Pihak Terafiliasi ...................................................................................... 156
K. Perizinan ........................................................................................................................................... 162
L. Struktur Organisasi ........................................................................................................................... 165
M. Aset................................................................................................................................................... 165
Bidang-bidang Tanah dan Bangunan .............................................................................................. 165
Kendaraan Bermotor ....................................................................................................................... 220
Hak Kekayaan Intelektual ................................................................................................................ 222
N. Sumber Daya Manusia ..................................................................................................................... 225
O. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Antara Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk
Badan Hukum dan Entitas Anak ....................................................................................................... 228
P. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha ............................................................ 229
1. Kegiatan Usaha ................................................................................................................................ 229
2. Prospek Usaha ................................................................................................................................. 233
X. EKUITAS ................................................................................................................................................. 235
XI. KEBIJAKAN DIVIDEN ............................................................................................................................. 237
XII. PERPAJAKAN ......................................................................................................................................... 238
XIII. KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA ......................................................................................... 240
XIV. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .................................................................... 245
XV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM ....................................................................................................... 247
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR ......................................................................... 252
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
Afiliasi : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen)saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Anggota Bursa : berarti perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan
mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek sesuai
dengan peraturan Bursa Efek.
BAE : berarti Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang ditunjuk Perseroan untuk
melaksanakan administrasi saham dalam rangka PMHMETD III, dalam hal ini adalah
PT Adimitra Jasa Korpora yang berkedudukan di Jakarta.
Bank Kustodian : berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan jasa
penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
BEI atau Bursa Efek : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau Bursa Efek
Indonesia sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini
diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang Saham : berarti daftar yang dikeluarkan oleh BAE yang memuat keterangan tentang
atau DPS kepemilikan saham oleh para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI
berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang rekening di KSEI.
Entitas Anak : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
keuangan Perseroan.
Entitas Asosiasi berarti perusahaan, dimana Perseroan memiliki pengaruh signifikan dan bukan
merupakan Entitas Anak. Pengaruh signifikan dianggap ada jika Perseroan memiliki,
secara langsung maupun tidak langsung, 20% atau lebih hak suara perusahaan, dan
atau memiliki kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan
dan operasional perusahaan tersebut, tetapi tidak mengendalikan atau
mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut.
ii
Page 5
FPPS Tambahan : berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan permohonan kepada
BAE atau Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang digunakan
pemegang HMETD elektronik yang bermaksud melakukan pemesanan saham
tambahan melebihi porsi yang ditentukan.
Grup : berarti Perseroan dan Entitas Anak.
Harga Pelaksanaan : berarti harga setiap saham atas nama yang ditawarkan melalui PMHMETD III, yaitu
sebesar Rp12.975 (dua belas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima Rupiah) per
saham.
Hari Bursa : berarti hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin
sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah atau hari lain
yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
Hari Kerja : berarti hari-hari kerja nasional kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional di
Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
hari libur.
Ha : berarti Hektar.
HMETD : berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
IAPI : berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
KJPP IBR : berarti Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron & Rekan.
KJPP KR : berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan.
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
Masyarakat : berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing,
dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing,
yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia atau berkedudukan
hukum di luar negeri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
Menkum : berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan
nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana pernah diubah menjadi
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia).
Otoritas Jasa Keuangan : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
atau OJK pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan UUP2SK (UU No. 21 Tahun
2011). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari
Bapepam-LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011.
Pembeli Siaga : berarti PT BCA Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Pemegang Rekening : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yaitu
Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek beserta nama pihak yang tercantum
sebagai pemegang sub-rekening efek tersebut.
iii
Page 6
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penambahan Modal : berarti penawaran sebanyak-banyaknya 1.212.524.098 (satu miliar dua ratus dua
dengan memberikan Hak belas juta lima ratus dua puluh empat ribu sembilan puluh delapan) saham biasa
Memesan Efek Terlebih atas nama dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, yang
Dahulu III atau ditawarkan dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan. Setiap Pemegang 50.831
PMHMETD III (lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh satu) saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 10 Desember 2025 pukul 16.00 WIB berhak
atas 3.646 (tiga ribu enam ratus empat puluh enam) HMETD untuk membeli 1 (satu)
saham baru dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang harus dibayar penuh
pada saat mengajukan pemesanan.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka (16) UUPM.
Perjanjian Pembelian Sisa : berarti perjanjian dibuat antara Perseroan dan Pembeli Siaga sebagaimana dimuat
Saham dalam (i) Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Pantai Indah Kapuk
Dua Tbk No. 4 tanggal 12 November 2025, sebagaimana diubah dengan Akta
Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Pantai Indah Kapuk
Dua Tbk No. 8 tanggal 25 November 2025, yang keduanya dibuat di hadapan Gatot
Widodo, S.E., S.H., M.kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara Perseroan dengan PT
BCA Sekuritas. (ii) Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT
Pantai Indah Kapuk Dua Tbk No. 5 tanggal 12 November 2025, sebagaimana diubah
dengan Akta Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Untuk
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT
Pantai Indah Kapuk Dua Tbk No. 9 tanggal 25 November 2025, yang keduanya
dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara
Perseroan dengan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Perjanjian Pengelolaan : berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan
Administrasi Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk No. 9,
tanggal 9 Oktober 2025, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka
Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu III PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk No. 3 tanggal 12 November
2025, dan Akta Perubahan II Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
No. 7 tanggal 25 November 2025 yang ketiganya dibuat di hadapan Gatot Widodo,
S.E., S.H., M.kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara Perseroan dengan PT Admitra
Jasa Korpora.
Perseroan : berarti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, disingkat PT PIK2 Tbk, berkedudukan di
Jakarta Utara, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.
Perpres No. 13/2018 : Berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Permenkumham No. : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata
15/2019 Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
PIK 2 : berarti Kawasan Pantai Indah Kapuk 2.
POJK No. 14/2025 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
iv
Page 7
POJK No. 15/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April
2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 28/2021 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28
Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di
Pasar Modal.
POJK No. 30/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
POJK No. 32/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK No. 33/2014 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik.
POJK No. 33/2015 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22
Desember 2015 tentang bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK No. 35/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei
2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
POJK No. 42/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Prospektus : berarti dokumen tertulis yang dipersiapkan oleh Perseroan yang memuat seluruh
informasi maupun fakta-fakta penting dan relevan mengenai Perseroan dan saham
yang ditawarkan dan diterbitkan dalam rangka PMHMETD III dalam bentuk dan isi
sesuai dengan POJK No. 33/2015.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang
Saham yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani dengan
pemegang Saham.
Rp : berarti Rupiah, mata uang resmi negara Republik Indonesia.
RUPS : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
Saham Baru : berarti saham biasa atas nama yang dikeluarkan sebanyak 1.212.536.300 (satu
miliar dua ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus) saham
dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah), yang akan ditawarkan dengan harga
sebesar Harga Pelaksanaan.
Saham Lama : berarti saham-saham Perseroan yang telah dikeluarkan hingga tanggal Prospektus
ini diterbitkan.
SBHMETD : berarti Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti hak atau
sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham yang
membuktikan HMETD, yang dapat diperdagangkan selama periode perdagangan.
v
Page 8
SKS : berarti Surat Kolektif Saham, yaitu surat bukti kepemilikan saham sejumlah yang
tercantum pada surat itu yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada pemegang saham
apabila pemegang saham tidak melakukan penitipan atas sahamnya pada penitipan
kolektif KSEI.
Undang-undang Cipta : berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Kerja atau UUCK Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang, berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Undang-undang : berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Penguatan Sektor Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
Keuangan atau UUP2SK 6845.
Undang-undang Pasar : berarti Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal atau UUPM Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608
Undang-undang Perseroan: berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas atau UUPT Terbatas yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
4756, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106 sebagaimana
diubah dengan UUCK.
WBS : berarti PT Windublambangan Sejati, perusahaan yang bergerak di industri
pengolahan hasil perikanan dan jasa pembekuan/penyimpanan di kamar pendingin,
yang telah didivestasi oleh Perseroan.
vi
Page 9
DAFTAR SINGKATAN NAMA PEMEGANG SAHAM, ENTITAS ANAK DAN ENTITAS
ASOSIASI PERSEROAN
AS berarti PT Agung Sedayu, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara,
merupakan pemegang saham utama dan pengendali MAP.
ASGE : berarti PT Agung Surya Gemerlap, berkedudukan di Jakarta Utara, merupakan
Entitas Anak Perseroan melalui BKS.
BKS : berarti PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
merupakan Entitas Anak Perseroan.
BMW : berarti PT Bumindo Mekar Wibawa, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
merupakan Entitas Anak Perseroan.
CGIC : berarti PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang, berkedudukan di Kabupaten
Tangerang, merupakan Entitas Anak Perseroan melalui BKS.
CISN : berarti PT Cahaya Inti Sentosa, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, merupakan
Entitas Anak Perseroan.
CKBD : berarti PT Citra Kirana Bisnis Distrik, berkedudukan di Jakarta Utara, merupakan
Entitas Anak Perseroan melalui BKS.
CKI : berarti PT Cahaya Kencana Indah, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
merupakan Entitas Anak Perseroan melalui BKS.
FCS : berarti PT Fin Centerindo Satu, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, merupakan
Entitas Asosiasi Perseroan melalui BKS.
IPN : berarti PT Industri Pameran Nusantara, berkedudukan di Jakarta Utara, merupakan
Entitas Anak Perseroan melalui BKS.
JIS : berarti PT Jaya Indah Sentosa, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, merupakan
Entitas Anak Perseroan.
KKU : berarti PT Kemilau Karya Utama, berkedudukan di Jakarta Pusat, merupakan Entitas
Anak Perseroan.
KPA : berarti PT Kusuma Putra Alam, berkedudukan di Kabupaten Penajam Paser Utara,
merupakan Entitas Asosiasi Perseroan.
KUS : berarti PT Karunia Utama Selaras, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
merupakan Entitas Anak Perseroan.
MAP : berarti PT Multi Artha Pratama, berkedudukan di Jakarta Utara, merupakan
pemegang saham utama dan pengendali Perseroan.
MAS : berarti PT Mega Andalan Sukses, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
merupakan Entitas Anak Perseroan melalui BKS.
PET : berarti PT Panorama Eka Tunggal, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
merupakan Entitas Anak Perseroan.
SCU : berarti PT Sumber Cipta Utama, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
merupakan Entitas Anak Perseroan.
SHM : berarti PT Sharindo Matratama, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, merupakan
Entitas Anak Perseroan.
TMJ berarti PT Tunas Mekar Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan, merupakan
pemegang saham utama dan pengendali MAP.
vii
Page 10
RINGKASAN PROSPEKTUS
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan telah disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan dengan nama PT Pratama Abadi Nusa Industri
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan No. 13, tanggal 8 September 2000, yang dibuat di
hadapan Ivonne Barnetha Sinyal S.H, M.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian Perseroan No. 13/2000”),
sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-20932 HT.01.01.TH.2002, tanggal 28 Oktober 2002,
sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP300312804590 di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kabupaten Tangerang No. 00202/BH.30.03/V/2003, tanggal 6 Mei 2003 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 56, tanggal 15 Juli 2003, Tambahan Berita Negara
(“TBN”) No. 5572.
Pada saat pendirian Perseroan, berdasarkan ketentuan Pasal 3 Akta Pendirian Perseroan No. 13/2000, maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang perindustrian. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama yaitu melakukan usaha
dalam bidang perindustrian dengan mendirikan pabrik dalam rangka memproses dan memproduksi bahan baku
menjadi bahan/barang siap pakai atau barang konsumsi dan memasarkan hasil-hasilnya.
Pada saat pendirian Perseroan, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 13/2000, struktur permodalan
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000 setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 10.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Prilli Budi Pasravita Soetantyo 2.250 225.000.000 90
2. Fredyanto Oetomo 250 25.000.000 10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.500 250.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 7.500 750.000.000
Perseroan telah melakukan perubahan nama sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
RUPS Luar Biasa Perseroan No. 37, tanggal 19 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-0037402.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 4 Juli 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0123529.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 04 Juli 2023, dimana Perseroan mengubah
namanya dari PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk menjadi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Ketentuan anggaran dasar lengkap terakhir Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
RUPS No. 66, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
sehubungan dengan penyesuaian dan pernyataan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
dengan ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang rencana dan penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, yang telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0449719, tanggal 17 September 2021, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0159813.AH.01.11.TAHUN 2021, tanggal 17 September 2021, telah mengalami beberapa kali perubahan,
dan perubahan terakhir, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa
Perseroan No. 3, tanggal 3 September 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03 0233111, tanggal 4 September 2025.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah usaha Perindustrian,
Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya, namun kegiatan usaha Perseroan
yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah Aktivitas Perusahaan Holding.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai
berikut:
1. Usaha di bidang Perindustrian meliputi:
viii
Page 11
a. melaksanakan kegiatan usaha industri ember, kaleng, drum dan wadah sejenis dari logam.
b. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan wadah dari logam/kaleng, seperti kaleng makanan/minuman,
kaleng cat/bahan kimia lainnya, tong, drum, ember, kotak, jerrycan, dan sejenisnya. Termasuk industri
metallic closure.
2. Usaha Aktivitas Perusahaan Holding meliputi:
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan.
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang lain yang berkaitan langsung dan/atau yang mendukung kegiatan usaha utama, sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha
ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi
dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada
Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, dengan uraian sebagai berikut:
Kepemilikan Tahun Kontribusi
Status Tahun
Langsung / Usaha Terhadap
Nama Perusahaan Operasi Dimulainya Kegiatan Usaha
Tidak Komersial Pendapatan
Komersial Investasi
Langsung Dimulai Perseroan*)
Entitas Anak Langsung
1. BKS Aktif 45,90% 2020 2022 36,96% Real estat
beroperasi
2. BMW Aktif 94,07% 2021 2023 6,57% Real estat
beroperasi
3. CISN Aktif 99,75% 2022 2023 - Real estat
beroperasi
4. JIS Aktif 93,06% 2022 2023 - Real estat
beroperasi
5. KKU Aktif 90,14% 2022 2023 0,33% Real estat
beroperasi
6. KUS Aktif 99,50% 2024 2023 - Real estat
beroperasi
7. SCU Aktif 90,91% 2018 2023 15,73 Real estat
beroperasi
8. SHM Aktif 90,91% 2021 2023 4,66% Real estat
beroperasi
9. PET Aktif 99,85% 2023 2023 0,05% Real Estat
beroperasi
Entitas Anak Melalui BKS
1 ASGE Belum 99,60% - 2023 - Real estat
beroperasi
2 MAS Aktif 71,69% 2020 2022 35,70% Real estat
beroperasi
3. CGIC Belum 71,69% - 2022 - Real estat
beroperasi
4. CKI Aktif 57,00% 2024 2018 - Real estat
beroperasi
5 CKBD Belum 99,00% - 2025 - - Real estat
beroperasi - Hotel
- Restoran
- Bar
- Jasa
Penyelengg
ara
Pertemuan,
Perjalanan
Instentif,
Konferensi
ix
Page 12
Kepemilikan Tahun Kontribusi
Status Tahun
Langsung / Usaha Terhadap
Nama Perusahaan Operasi Dimulainya Kegiatan Usaha
Tidak Komersial Pendapatan
Komersial Investasi
Langsung Dimulai Perseroan*)
dan
Pameran
- Aktivitas
Spa
- Aktivitas
Penatu
6. IPN Belum 99,99% - 2024 - - Penyewaan
beroperasi Venue
- Aktivitas
Penyewaan
dan Sewa
Guna Tanpa
Hak Opsi
- Jasa Mice
- Real Estat
Entitas Asosiasi
1. FCS Aktif 40,00% 2025 2019 - Real estat
beroperasi
2. KPA Aktif 11,12% 2024 2023 - - Real estat
beroperasi - Hotel bintang
- Restoran
- Bar
- Jasa
penyelengga
ra
pertemuan,
perjalanan
insentif,
konferensi
dan pameran
(MICE)
- Aktivitas spa
(sante par
aqua)
- Aktivitas
penatu
- Pelatihan
kerja
pariwisata
dan
perhotelan
swasta
*) per 30 Juni 2025
Keterangan selengkapnya mengenai Perseroan dan Entitas Anak dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
2. PMHMETD III
Jumlah Saham : Sebanyak-banyaknya 1.212.524.098 (satu miliar dua ratus dua belas
juta lima ratus dua puluh empat ribu sembilan puluh delapan) saham
yang merupakan Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel
Perseroan yang memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala
hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan
dan disetor penuh.
Nilai Nominal : Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham.
Harga Pelaksanaan : Rp12.975 (dua belas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima Rupiah).
Rasio HMETD : Setiap pemegang 50.831 (lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh
satu) Saham Lama yang tercatat dalam DPS pada tanggal 10
Desember 2025 pukul 16.00 WIB memiliki 3.646 (tiga ribu enam ratus
empat puluh enam) HMETD, dimana setiap pemegang 1 (satu)
HMETD berhak untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Dilusi kepemilikan : maksimum 6,693% (enam koma enam sembilan tiga persen).
Pencatatan : Saham baru ini akan dicatatkan di BEI sama dengan saham-saham
yang telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan.
Pembeli Siaga : Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak
seluruhnya diambil oleh pemegang SBHMETD, maka sisanya akan
dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
x
Page 13
pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan
atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan
Harga Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat
sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan
mengambil atau membeli seluruh sisa saham, atau sebanyak-
banyaknya 228.684.675 (dua ratus dua puluh delapan juta enam ratus
delapan puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh lima) saham dengan
harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang terdiri dari sebanyak-
banyaknya 151.613.475 (seratus lima puluh satu juta enam ratus tiga
belas ribu empat ratus tujuh puluh lima) saham dari PT BCA Sekuritas
dan sebanyak-banyaknya 77.071.200 (tujuh puluh tujuh juta tujuh
puluh satu ribu dua ratus) saham dari PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk, yang seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan akta Perjanjian
Pembelian Sisa Saham. Jika masih terdapat sisa saham setelah
dilakukan alokasi terhadap pemesanan tambahan dan Pembeli Siaga,
maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel
Perseroan.
Berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal 5 November 2025, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. MAP 14.838.980.935 1.483.898.093.500 87,78
2. Kepemilikan
Masyarakat dibawah 5% 2.065.520.565 206.552.056.500 12,22
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 16.904.501.500 1.690.450.150.000 100,00
Saham Dalam Portepel 33.095.498.500 3.309.549.850.000
MAP merupakan pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 87,78% saham dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, di mana MAP akan menerima hak sebesar 1.064.368.682 (satu miliar
enam puluh empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh dua) HMETD. Berdasarkan
Surat Pernyataan MAP tertanggal 26 November 2025, MAP menyatakan berkomitmen serta telah memiliki dana
yang cukup untuk melaksanakan sebanyak 385.356.454 (tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh
enam ribu empat ratus lima puluh empat) HMETD yang merupakan 36,21% (tiga puluh enam koma dua satu
persen) dari keseluruhan HMETD yang menjadi hak MAP, dengan nilai pemesanan sebesar
Rp4.999.999.990.650 (empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu enam ratus lima puluh Rupiah).
Apabila MAP dan Masyarakat melaksanakan seluruh haknya dalam PMHMETD III, maka struktur permodalan
dan komposisi pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD III secara proforma adalah
sebagai berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
Sebelum PMHMETD III Setelah PMHMETD III
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah saham % Jumlah saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. MAP 14.838.980.935 1.483.898.093.500 87,78 15.903.349.617 1.590.334.961.700 87,78
2. Kepemilikan
Masyarakat dibawah 2.065.520.565 206.552.056.500 12,22 2.213.675.981 221.367.598.100 12,22
5%
Jumlah modal
ditempatkan dan disetor 16.904.501.500 1.690.450.150.000 100,00 18.117.025.598 1.811.702.559.800 100,00
Saham dalam portepel
33.095.498.500 3.309.549.850.000 31.882.974.402 3.188.297.440.200
Apabila MAP melaksanakan HMETD sesuai dengan komitmennya dan Masyarakat melaksanakan seluruh sisa
HMETD baik dari porsi kepemilikannya maupun dari pemesanan saham tambahan dalam PMHMETD III ini,
maka struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD III
secara proforma adalah sebagai berikut:
xi
Page 14
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
Sebelum PMHMETD III Setelah PMHMETD III
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah saham % Jumlah saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. MAP 14.838.980.935 1.483.898.093.500 87,78 15.224.337.389 1.522.433.738.900 84,03
2. Kepemilikan
Masyarakat dibawah 2.065.520.565 206.552.056.500 12,22 2.892.688.209 289.268.820.900 15,97
5%
Jumlah modal
ditempatkan dan disetor 16.904.501.500 1.690.450.150.000 100,00 18.117.025.598 1.811.702.559.800 100,00
Saham dalam portepel
33.095.498.500 3.309.549.850.000 31.882.974.402 3.188.297.440.200
Apabila MAP melaksanakan HMETD sesuai dengan komitmennya dan melakukan pemesanan saham
tambahan, Masyarakat melaksanakan HMETD yang dimilikinya, dan Pembeli Siaga melaksanakan HMETD
sesuai dengan komitmen masing-masing, maka struktur permodalan dan komposisi pemegang saham
Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD III secara proforma adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
Sebelum PMHMETD III Setelah PMHMETD III
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah saham % Jumlah saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. MAP 14.838.980.935 1.483.898.093.500 87,78 15.674.664.942 1.567.466.494.200 86,52
2. Kepemilikan
Masyarakat dibawah 2.065.520.565 206.552.056.500 12,22 2.213.675.981 221.367.598.100 12,22
5%
3. PT BCA Sekuritas - - - 151.613.475 15.161.347.500 0,84
4. PT Trimegah
Sekuritas Indonesia - - - 77.071.200 7.707.120.000 0,42
Tbk
Jumlah modal
ditempatkan dan disetor 16.904.501.500 1.690.450.150.000 100,00 18.117.025.598 1.811.702.559.800 100,00
Saham dalam portepel
33.095.498.500 3.309.549.850.000 31.882.974.402 3.188.297.440.200
Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD III dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
3. Rencana Penggunaan Dana Hasil PMHMETD III
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari PMHMETD III ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi yang
menjadi kewajiban Perseroan akan digunakan Perseroan:
1. Sebesar Rp15.125.000.000.000 (lima belas triliun seratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan
Perseroan untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada salah satu entitas anak Perseroan,
yaitu BKS, melalui pembelian saham yang dimiliki oleh AS dan TMJ, sesuai dengan ketentuan pada
Perjanjian Penjualan dan Pembelian Saham Bersyarat tanggal 29 Agustus 2025, sebagaimana diubah
dengan Perubahan terhadap Perjanjian Penjualan dan Pembelian Saham Bersyarat tanggal 17 November
2025.
1.1 Opsi A: Apabila i) MAP melaksanakan HMETD dan melakukan pemesanan saham tambahan, sesuai
dengan komitmennya; ii) Masyarakat tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya; dan iii) Para
Pembeli Siaga melaksanakan HMETD sesuai dengan komitmen masing-masing, maka dana yang
diperoleh dari PMHMETD III ini hanya sebesar Rp13.810.183.648.950,- (tiga belas triliun delapan
ratus sepuluh miliar seratus delapan puluh tiga juta enam ratus empat puluh delapan ribu sembilan
ratus lima puluh Rupiah). Dengan demikian, Perseroan akan melakukan pembelian saham BKS yang
dimiliki oleh AS dan TMJ, sebanyak 2.141.113.744 (dua miliar seratus empat puluh satu juta seratus
tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) saham BKS, yang mewakili 37,77% (tiga puluh tujuh
koma tujuh tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam BKS.
Dalam hal dana yang diperoleh dari PMHMETD III ini hanya sebesar Rp13.810.183.648.950,- (tiga
belas triliun delapan ratus sepuluh miliar seratus delapan puluh tiga juta enam ratus empat puluh
delapan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) dan setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang
terkait dengan PMHMETD III ini, maka selisih kebutuhan dana untuk pembelian saham BKS akan
dipenuhi menggunakan kas internal Perseroan.
xii
Page 15
1.2 Opsi B: Apabila i) MAP melaksanakan HMETD dan melakukan pemesanan saham tambahan, sesuai
dengan komitmennya; ii) Masyarakat melaksanakan, paling sedikit, 68,40% HMETD yang dimilikinya;
dan iii) Para Pembeli Siaga melaksanakan HMETD sesuai dengan komitmen masing-masing, maka
dana yang diperoleh dari PMHMETD III ini adalah sebesar Rp15.125.000.000.000,- (lima belas triliun
seratus dua puluh lima miliar Rupiah). Dengan demikian, Perseroan akan melakukan pembelian
saham BKS yang dimiliki oleh AS dan TMJ, sebanyak 2.344.961.240 (dua miliar tiga ratus empat puluh
empat juta sembilan ratus enam puluh satu ribu dua ratus empat puluh) saham BKS, yang mewakili
41,37% (empat puluh satu koma tiga tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam BKS.
Dalam hal dana yang diperoleh dari PMHMETD III ini hanya sebesar Rp15.125.000.000.000,- (lima
belas triliun seratus dua puluh lima miliar Rupiah) dan setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang
terkait dengan PMHMETD III ini, maka selisih kebutuhan dana untuk pembelian saham BKS akan
dipenuhi menggunakan kas internal Perseroan.
2. Sisanya, dalam hal Masyarakat melaksanakan seluruh sisa HMETD dari poin A.1.2 diatas, maka akan
digunakan untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada 3 (tiga) Entitas Anak yang pada tanggal
Prospektus ini telah dimiliki oleh Perseroan dengan kepemilikan paling sedikit 99% (sembilan puluh
sembilan persen) dari total modal ditempatkan dan disetor masing-masing Entitas Anak, melalui
pengambilan bagian atas saham baru yang akan diterbitkan oleh masing-masing Entitas Anak untuk
belanja modal termasuk namun tidak terbatas pada pengembangan infrastruktur.
Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil PMHMETD III dapat dilihat pada Bab II
Prospektus ini.
4. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dalam tabel di bawah ini berasal dan/atau dihitung
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan
2023, dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 serta untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
30 Juni 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh Putu Astika, CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No.
AP. 0726), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya dengan nomor 00329/2.0826/AU.1/05/0726-5/1/XI/2025 tanggal 26
November 2025, dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya dengan nomor
00009/2.0826/AU.1/05/0726-4/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Aset lancar 30.245.270.640 28.060.999.605 17.863.944.394
Aset tidak lancar 18.516.714.394 18.510.245.384 15.970.017.987
Aset 48.761.985.034 46.571.244.989 33.833.962.381
Liabilitas jangka pendek 16.010.646.199 15.183.760.826 9.110.988.577
Liabilitas jangka panjang 3.316.495.051 4.797.754.903 5.627.121.089
Liabilitas 19.327.141.250 19.981.515.729 14.738.109.666
Ekuitas 29.434.843.784 26.589.729.260 19.095.852.715
Liabilitas dan ekuitas 48.761.985.034 46.571.244.989 33.833.962.381
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
Pada Tanggal 31 Desember dan
Pada Tanggal 30 Juni dan Periode
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
Keterangan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni
31 Desember
2025 2024*) 2024 2023
Operasi yang Dilanjutkan
Pendapatan neto 1.645.441.047 1.346.657.458 2.832.586.999 2.158.892.494
Beban pokok pendapatan (680.072.198) (594.686.198) (1.247.938.341) (1.080.207.292)
Laba bruto 965.368.849 751.971.260 1.584.648.658 1.078.685.202
Laba sebelum pajak penghasilan 649.035.744 572.081.308 1.280.903.705 736.090.125
Laba setelah efek penyesuaian
648.998.890 561.546.239 1.267.553.482 723.420.466
rugi dari merging entities
Laba periode/tahun berjalan dari
648.998.890 565.047.334 1.267.553.482 779.588.934
operasi yang dilanjutkan
xiii
Page 16
(dalam ribuan Rupiah)
Pada Tanggal 31 Desember dan
Pada Tanggal 30 Juni dan Periode
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
Keterangan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni
31 Desember
2025 2024*) 2024 2023
Operasi yang Dihentikan
Laba periode/tahun berjalan dari
- - - 1.090.252
operasi yang dihentikan
Laba periode/tahun berjalan 648.998.890 565.047.334 1.267.553.482 780.679.186
Penghasilan komprehensif lain:
Pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas
- 1.500.355 2.738.343 3.920.787
imbalan kerja
Pajak penghasilan terkait - - (445.440) (287.303)
Jumlah laba komprehensif
648.998.890 566.547.689 1.269.846.385 784.312.670
periode/tahun berjalan
Laba yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 285.861.969 284.869.896 623.910.079 270.038.645
Kepentingan nonpengendali 363.136.921 280.177.438 643.643.403 510.640.541
Jumlah 648.998.890 565.047.334 1.267.553.482 780.679.186
Jumlah laba komprehensif yang
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 285.861.969 285.590.219 625.998.215 273.180.152
Kepentingan nonpengendali 363.136.921 280.957.470 643.848.170 511.132.518
Jumlah 648.998.890 566.547.689 1.269.846.385 784.312.670
Jumlah laba komprehensif yang
diatribusikan kepada pemilik
entitas induk berasal dari:
Operasi yang dilanjutkan 285.861.969 285.590.219 625.998.215 272.526.001
Operasi yang dihentikan - - - 654.151
Jumlah 285.861.969 285.590.219 625.998.215 273.180.152
Laba per saham - dasar dan
dilusian (Rupiah penuh) dari:
Operasi yang dilanjutkan 16.93 18.23 38.78 19.77
Operasi yang dihentikan - - - 0.05
Jumlah 16.93 18.23 38.78 19.82
*) tidak diaudit
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
Pada Tanggal 30 Juni dan Periode Pada Tanggal 31 Desember dan
Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Tahun Yang Berakhir Pada
Keterangan
Juni Tanggal 31 Desember
2025 2024*) 2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari /
(digunakan untuk) aktivitas operasi 179.436.861 935.024.662 (4.453.308.692) (937.792.869)
Arus kas bersih diperoleh dari /
(digunakan untuk) aktivitas investasi (671.516.894) 299.597.039 1.458.708.964 (1.097.072.506)
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas
pendanaan 1.027.823.075 421.147.525 6.189.371.083 1.454.005.146
PENINGKATAN / (PENURUNAN)
BERSIH KAS DAN SETARA KAS 535.743.042 1.655.769.226 3.194.771.355 (580.860.229)
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL
PERIODE/TAHUN 4.285.354.084 1.075.914.888 1.069.812.157 1.650.672.386
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR
PERIODE/TAHUN 4.821.097.126 2.731.684.114 4.264.583.512 1.069.812.157
*) tidak diaudit
Rasio Keuangan Konsolidasian
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024*) 2024 2023
EBITDA (dalam ribuan Rupiah) 680.771.537 589.421.857 1.335.369.956 808.073.264
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan neto 22,19% 0,21% 31,21% 273,68%
Laba bruto 28,38% 11,38% 46,91% 171,04%
Laba periode/tahun berjalan 14,86% 3,11% 62,37% 170,78%
xiv
Page 17
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024*) 2024 2023
Laba komprehensif periode/tahun
14,55% 3,39% 61,91% 171,04%
berjalan
Aset 4,70% 7,37% 37,65% 20,79%
Liabilitas -3,27% 13,40% 35,58% -28,11%
Ekuitas 10,70% 2,71% 39,24% 154,26%
RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan neto 58,67% 55,84% 55,94% 49,96%
Laba periode/tahun berjalan /
39,44% 41,96% 44,75% 36,16%
Pendapatan neto
Laba periode/tahun berjalan / Aset 1,33% 1,56% 2,72% 2,31%
Laba periode/tahun berjalan / Ekuitas 2,20% 2,88% 4,77% 4,09%
RASIO SOLVABILITAS (x)
Liabilitas / Aset 0,40 0,46 0,43 0,44
Liabilitas / Ekuitas 0,66 0,85 0,75 0,77
Ekuitas / Aset 0,60 0,54 0,57 0,56
Interest Coverage Ratio 24,88 40,57 27,98 12,39
Debt Service Coverage Ratio 0,96 0,64 1,63 1,13
RASIO LIKUIDITAS (x)
Rasio kas 0,30 0,22 0,28 0,12
Rasio lancar 1,89 1,59 1,85 1,96
Quick ratio 0,30 0,22 0,30 0,12
*) tidak diaudit
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab VI
Prospektus ini.
5. Faktor Risiko
Risiko yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak dapat dikelompokkan sebagai
berikut:
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
1. Risiko Ketergantungan terhadap Entitas Anak
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko pelemahan daya beli pelanggan
2. Risiko persaingan usaha
3. Risiko perubahan tingkat suku bunga
4. Kegagalan Perseroan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam industrinya
5. Risiko ketersediaan bahan baku
6. Risiko perubahan preferensi masyarakat
7. Risiko ketidakmampuan tenaga pemasaran dalam memasarkan produk yang ditawarkan
8. Risiko sumber daya manusia
C. Risiko Umum
1. Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global
2. Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Mata Uang Asing
3. Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Dalam Industri Perseroan
4. Tuntutan atau Gugatan Hukum
5. Kebijakan Pemerintah
Keterangan selengkapnya mengenai Faktor Risiko Perseroan dan Entitas Anak dapat dilihat pada Bab VIII
Prospektus ini.
6. Kebijakan Dividen
Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan, termasuk Saham Baru yang akan dikeluarkan dalam
rangka PMHMETD III ini memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas
pembagian saham bonus dan HMETD, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
xv
Page 18
Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen kepada seluruh pemegang saham Perseroan
sebanyak-banyaknya 40% dari laba bersih setelah pajak setelah menyisihkan cadangan laba ditahan dan
pelaksanaannya akan dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan pada beberapa faktor,
termasuk (i) laba ditahan, hasil usaha dan keuangan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di
masa depan, kebutuhan kas dan kesempatan bisnis, (ii) pembagian dividen oleh Entitas Anak kepada Perseroan
dan (iii) faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan oleh Pemegang Saham Perseroan. Perseroan belum
melakukan pembayaran dividen dalam bentuk apapun sejak Penawaran Umum Perdana Saham tahun 2018
dikarenakan Perseroan sedang berkembang dan memerlukan dana untuk pengembangan bisnisnya.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan dividen di Perseroan dan/atau Entitas
Anak.
Riwayat pembayaran dividen Perseroan adalah sebagai berikut:
Tahun Total Dividen Tunai (dalam ribuan Rupiah) Tanggal Pembayaran
2025 Rp67.534.382 10 Juni 2025
2024 Rp31.254.300 26 Juli 2024
Keterangan selengkapnya mengenai Kebijakan Dividen Perseroan dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini.
xvi
Page 19
I. PMHMETD III
Saham baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD III seluruhnya merupakan Saham Biasa
Atas Nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mengakibatkan terjadinya peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor penuh dalam Perseroan. Peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh
tersebut telah mendapatkan persetujuan dari RUPS Luar Biasa yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober
2025 yang dalam keputusannya telah dinyatakan dan ditegaskan dalam Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa
Perseroan No. 8 tanggal 9 Oktober 2025, dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat, bahwa Perseroan menyetujui pengeluaran Saham Baru dengan memberikan HMETD dalam jumlah
sebanyak-banyaknya 1.212.536.300 (satu miliar dua ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus)
saham dengan nominal sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham melalui PMHMETD III.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini melakukan penawaran umum terbatas dalam rangka
PMHMETD III kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 1.212.524.098 (satu miliar dua ratus
dua belas juta lima ratus dua puluh empat ribu sembilan puluh delapan) saham atau sebanyak-banyaknya sebesar
6,69% (enam koma enam sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD III dengan nilai
nominal Rp100 (seratus Rupiah), yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp12.975 (dua belas
ribu sembilan ratus tujuh puluh lima Rupiah) per saham.
Setiap pemegang 50.831 (lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh satu) Saham Lama yang namanya tercatat dalam
DPS pada tanggal 10 Desember 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas 3.646 (tiga ribu enam ratus empat puluh enam)
HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu)
Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp12.975 (dua belas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima Rupiah)
per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan FPPS. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan
dibulatkan ke bawah (rounded down). Jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini sebanyak-
banyaknya 6,69% (enam koma enam sembilan persen) dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan setelah PMHMETD III dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, yang akan
dikeluarkan dari portepel akan dicatatkan di BEI dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundangan yang
berlaku. Saham yang diterbitkan dalam PMHMETD III memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya.
MAP merupakan pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 87,78% saham dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor dalam Perseroan, di mana MAP akan menerima hak sebesar 1.064.368.682 (satu miliar enam puluh
empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh dua) HMETD. Berdasarkan Surat
Pernyataan MAP tertanggal 26 November 2025, MAP menyatakan berkomitmen serta telah memiliki dana yang
cukup untuk melaksanakan sebanyak 385.356.454 (tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam
ribu empat ratus lima puluh empat) HMETD yang merupakan 36,21% (tiga puluh enam koma dua satu persen) dari
keseluruhan HMETD yang menjadi hak MAP, dengan nilai pemesanan sebesar Rp4.999.999.990.650 (empat triliun
sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan
puluh ribu enam ratus lima puluh Rupiah).
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang SBHMETD,
maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari
haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan, termasuk kepada PT MAP
yang, berdasarkan Surat Pernyataan MAP tanggal 26 November 2025, berkomitmen untuk melakukan pemesanan
lebih sebanyak 450.327.553 (empat ratus lima puluh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh tiga)
Saham Baru yang merupakan 42,31% (empat puluh dua koma tiga satu persen) dari keseluruhan HMETD yang
menjadi hak MAP serta MAP telah memiliki dana yang cukup untuk melakukan pemesanan saham baru tambahan
tersebut senilai Rp5.843.000.000.175 (lima triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar seratus tujuh puluh lima
Rupiah) atas HMETD yang belum dilaksanakan oleh pemegang SBHMETD, sesuai ketentuan dalam Prospektus.
Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut
yang berasal dari sisa Saham Baru yang tidak dilaksanakan baik oleh MAP sebagai pemegang saham utama
maupun oleh Masyarakat akan diambil bagian oleh sebanyak-banyaknya 228.684.675 (dua ratus dua puluh
delapan juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh lima) saham dengan harga sebesar
Harga Pelaksanaan, yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 151.613.475 (seratus lima puluh satu juta enam ratus
tiga belas ribu empat ratus tujuh puluh lima) saham dari PT BCA Sekuritas dan sebanyak-banyaknya 77.071.200
(tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu dua ratus) saham dari PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, yang
seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham. Jika masih terdapat sisa
saham setelah dilakukan alokasi terhadap pemesanan tambahan dan Pembeli Siaga, maka sisa saham tersebut
tidak akan dikeluarkan dari portepel Perseroan.
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
(disingkat PT PIK2 Tbk)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di Bidang Aktivitas Holding dan Melalui Entitas Anak Berupa Real Estat
1
Page 20
Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
Kantor Pusat:
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
Telepon: (021) 3973 4100
website: www.pantaiindahkapukdua.com
Email: corporate.secretary@agungsedayu.com / corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI MULAI TANGGAL 12 DESEMBER 2025.
TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 18 DESEMBER 2025 DIMANA HAK YANG TIDAK
DILAKSANAKAN SETELAH TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP ENTITAS ANAK.
KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VIII PROSPEKTUS INI.
JIKA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG
DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA, MAKA KEPEMILIKAN PROPORSI SAHAMNYA DALAM
PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI) SAMPAI DENGAN MAKSIMUM 6,693% (ENAM KOMA ENAM
SEMBILAN TIGA PERSEN).
1. Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham Perseroan
Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 13, tanggal 8
September 2000, yang dibuat di hadapan Ivonne Barnetha Sinyal S.H, M.H, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C-20932 HT.01.01.TH.2002, tanggal 28 Oktober 2002, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dengan No. TDP300312804590 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Tangerang No.
00202/BH.30.03/V/2003, tanggal 6 Mei 2003 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 56, tanggal 15 Juli 2003, TBN
No. 5572.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, anggaran dasar lengkap terakhir Perseroan yang termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa No. 66, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir adalah sebagaimana
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 3, tanggal 3 September 2025, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03 0233111, tanggal 4 September
2025
Berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal 5 November 2025, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. MAP 14.838.980.935 1.483.898.093.500 87,78
2. Kepemilikan
Masyarakat dibawah 5% 2.065.520.565 206.552.056.500 12,22
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 16.904.501.500 1.690.450.150.000 100,00
Saham Dalam Portepel 33.095.498.500 3.309.549.850.000
PMHMETD III
MAP merupakan pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 87,78% saham dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor dalam Perseroan, di mana MAP akan menerima hak sebesar 1.064.368.682 (satu miliar enam puluh
empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh dua) HMETD. Berdasarkan Surat
Pernyataan MAP tertanggal 26 November 2025, MAP menyatakan berkomitmen serta telah memiliki dana yang
cukup untuk melaksanakan sebanyak 385.356.454 (tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam
ribu empat ratus lima puluh empat) HMETD yang merupakan 36,21% (tiga puluh enam koma dua satu persen) dari
keseluruhan HMETD yang menjadi hak MAP, dengan nilai pemesanan sebesar Rp4.999.999.990.650 (empat triliun
sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan
puluh ribu enam ratus lima puluh Rupiah).
Apabila MAP dan Masyarakat melaksanakan seluruh haknya dalam PMHMETD III, maka struktur permodalan dan
komposisi pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD III secara proforma adalah sebagai
berikut:
2
Page 21
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
Sebelum PMHMETD III Setelah PMHMETD III
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah saham % Jumlah saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. MAP 14.838.980.935 1.483.898.093.500 87,78 15.903.349.617 1.590.334.961.700 87,78
2. Kepemilikan
Masyarakat dibawah 2.065.520.565 206.552.056.500 12,22 2.213.675.981 221.367.598.100 12,22
5%
Jumlah modal
ditempatkan dan disetor 16.904.501.500 1.690.450.150.000 100,00 18.117.025.598 1.811.702.559.800 100,00
Saham dalam portepel
33.095.498.500 3.309.549.850.000 31.882.974.402 3.188.297.440.200
Apabila MAP melaksanakan HMETD sesuai dengan komitmennya dan Masyarakat melaksanakan seluruh sisa
HMETD baik dari porsi kepemilikannya maupun dari pemesanan saham tambahan dalam PMHMETD III ini, maka
struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD III secara
proforma adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
Sebelum PMHMETD III Setelah PMHMETD III
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah saham % Jumlah saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. MAP 14.838.980.935 1.483.898.093.500 87,78 15.224.337.389 1.522.433.738.900 84,03
2. Kepemilikan
Masyarakat dibawah 2.065.520.565 206.552.056.500 12,22 2.892.688.209 289.268.820.900 15,97
5%
Jumlah modal
ditempatkan dan disetor 16.904.501.500 1.690.450.150.000 100,00 18.117.025.598 1.811.702.559.800 100,00
Saham dalam portepel
33.095.498.500 3.309.549.850.000 31.882.974.402 3.188.297.440.200
Apabila MAP melaksanakan HMETD sesuai dengan komitmennya dan melakukan pemesanan saham tambahan,
Masyarakat melaksanakan HMETD yang dimilikinya, dan Pembeli Siaga melaksanakan HMETD sesuai dengan
komitmen masing-masing, maka struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sebelum dan
setelah PMHMETD III secara proforma adalah sebagai berikut:
Modal Saham
Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
Sebelum PMHMETD III Setelah PMHMETD III
Keterangan Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah saham % Jumlah saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. MAP 14.838.980.935 1.483.898.093.500 87,78 15.674.664.942 1.567.466.494.200 86,52
2. Kepemilikan
Masyarakat dibawah 2.065.520.565 206.552.056.500 12,22 2.213.675.981 221.367.598.100 12,22
5%
3. PT BCA Sekuritas - - - 151.613.475 15.161.347.500 0,84
4. PT Trimegah
Sekuritas Indonesia - - - 77.071.200 7.707.120.000 0,42
Tbk
Jumlah modal
ditempatkan dan disetor 16.904.501.500 1.690.450.150.000 100,00 18.117.025.598 1.811.702.559.800 100,00
Saham dalam portepel
33.095.498.500 3.309.549.850.000 31.882.974.402 3.188.297.440.200
Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD III ini berjumlah sebanyak
sebanyak-banyaknya 1.212.524.098 (satu miliar dua ratus dua belas juta lima ratus dua puluh empat ribu sembilan
puluh delapan) saham, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD III ini sesuai HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan
sahamnya (dilusi) maksimum sebesar 6,693% (enam koma enam sembilan tiga persen).
3
Page 22
Dengan dilaksanakannya seluruh HMETD, maka jumlah saham yang akan dicatatkan Perseroan di BEI adalah
sebanyak 18.117.025.598 (delapan belas miliar seratus tujuh belas juta dua puluh lima ribu lima ratus sembilan
puluh delapan) saham atau sejumlah 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
setelah PMHMETD III, yang terdiri dari 16.904.501.500 (enam belas miliar sembilan ratus empat juta lima ratus
satu ribu lima ratus) Saham Lama dan 1.212.524.098 (satu miliar dua ratus dua belas juta lima ratus dua puluh
empat ribu sembilan puluh delapan) Saham Baru yang berasal dari PMHMETD III ini.
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, perseroan tidak memiliki saham treasuri.
2. Keterangan Tentang HMETD
Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan selama
masa perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian efek. Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini dapat diperdagangkan selama masa perdagangan.
Berapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
a) Pemegang Saham Yang Berhak Menerima HMETD
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10
Desember 2025 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 50.831 (lima puluh ribu
delapan ratus tiga puluh satu) Saham Lama akan mendapatkan 3.646 (tiga ribu enam ratus empat puluh enam)
HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu)
Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan setiap sahamnya yang harus
dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
b) Pemegang HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
- Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya; atau
- Para Pemegang/Pembeli HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen SBHMETD;
atau
- Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode
perdagangan HMETD.
c) Perdagangan SBHMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan SBHMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan
HMETD, yaitu mulai tanggal 12 Desember 2025 sampai dengan tanggal 18 Desember 2025.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di
bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI dan
Peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya
anda berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi,
penasehat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
d) Bentuk SBHMETD
Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah
saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru
yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom
endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
e) Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi Pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi
HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 12
Desember 2025 sampai dengan tanggal 18 Desember 2025.
f) Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya
yang diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada
Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai
mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
g) Nilai HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang
satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
4
Page 23
Berikut disajikan perhitungan nilai teoritis HMETD dalam PMHMETD III ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD.
Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Harga penutupan saham pada Hari Bursa : Pc
terakhir sebelum HMETD diperdagangkan
Harga Pelaksanaan HMETD : Ps
Jumlah Saham Lama yang diperlukan untuk : N
mendapatkan sejumlah HMETD
Jumlah Saham Baru yang diperlukan untuk : M
mendapatkan sejumlah HMETD
Jumlah saham yang beredar setelah : N+M
PMHMETD III
Harga Teoritis Saham Baru (“HTSB”) : (𝑃𝑐 𝑥 𝑁)+(𝑃𝑠 𝑥 𝑀)
(𝑁+𝑀)
Harga teoritis HMETD per saham : HTSB – Ps
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan II-A
Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00012/BEI/02-2009 tentang Perubahan Ketentuan
II.5.3 Peraturan Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek (Lampiran Kepurusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta
Nomor: Kep-307/BEJ/12-2006 Tanggal 11 Desember 2006).
h) Pecahan HMETD
Berdasarkan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan,
maka hak atas pecahan saham baru tersebut tidak akan diserahkan kepada pemegang saham dimaksud,
namun akan dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual sehingga Perseroan akan menerbitkan HMETD dalam
bentuk bulat, dan selanjutnya hasil penjualan pecahan HMETD tersebut dimasukan kedalam rekening
Perseroan.
i) Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru yang
ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD III dan diterbitkan untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang
belum melakukan konversi saham. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada
Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk
pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
j) Lain-lain
Syarat dan ketentuan HMETD ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Segala biaya
yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan pemegang SBHMETD atau calon
pemegang HMETD.
3. Historis Kinerja Saham dan Informasi Mengenai Penghentian Perdagangan Saham
Historis kinerja saham Perseroan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir adalah sebagai
berikut:
Volume Perdagangan
Bulan Terendah (Rp) Tertinggi (Rp)
(Unit)
11 Oktober 2024 11.275 12.100 14.218.700
November 2024 13.075 18.800 285.288.700
Desember 2024 15.050 19.650 231.513.400
Januari 2025 9.850 18.325 449.502.900
Februari 2025 9.275 14.050 356.533.100
Maret 2025 7.300 12.050 207.831.100
April 2025 7.450 12.350 215.058.600
Mei 2025 10.675 12.400 132.324.700
Juni 2025 10.225 12.500 171.760.600
Juli 2025 10.875 16.900 362.148.200
Agustus 2025 14.525 16.625 261.850.300
September 2025 12.850 16.700 272.568.700
13 Oktober 2025 13.525 14.575 25.691.500
Sumber: Bloomberg
5
Page 24
Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum tanggal penyampaian Pernyataan Pendaftaran,
Perseroan tidak pernah mengalami penghentian sementara perdagangan saham oleh BEI.
4. Persetujuan Atas Rencana PMHMETD III
Rencana PMHMETD III Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPS Luar Biasa yang telah
dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2025 sebagaimana dinyatakan dan ditegaskan dalam Akta Berita Acara
RUPS Luar Biasa Perseroan No. 8 tanggal 9 Oktober 2025, dibuat di hadapan Notaris Gatot Widodo, S.E., S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, bahwa Perseroan menyetujui pengeluaran Saham Baru dengan memberikan
HMETD dalam jumlah sebanyak-banyaknya 1.212.536.300 (satu miliar dua ratus dua belas juta lima ratus tiga
puluh enam ribu tiga ratus) saham dengan nominal sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham melalui
PMHMETD III. Selain dari persetujuan tersebut, tidak terdapat persetujuan yang diperlukan dari pihak-pihak
yang berwenang atas rencana PMHMETD III ini.
5. Pembatasan dari Pihak Yang Berwenang Maupun Pihak Ketiga
Sehubungan dengan rencana PMHMETD III, tidak terdapat pembatasan (negative covenant) dari pihak-pihak
yang berwenang maupun pihak ketiga baik dalam perjanjian kredit terkait dengan fasilitas-fasilitas
kredit/pembiayaan yang diterima Perseroan maupun perjanjian lainnya yang telah ditandatangani oleh
Perseroan dan Entitas Anak yang dapat membatasi/menghalangi hak-hak pemegang saham dalam rencana
PMHMETD III dan penggunaan dana hasil PMHMETD III Perseroan.
DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN
DALAM RANGKA PMHMETD III INI, PERSEROAN TIDAK BERENCANA UNTUK MENERBITKAN ATAU
MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA DI LUAR SAHAM YANG
DITAWARKAN DALAM PMHMETD III INI.
6
Page 25
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD III
A. Penggunaan Dana Hasil PMHMETD III
Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD III ini setelah dikurangi dengan seluruh biaya
yang terkait dengan PMHMETD III, akan digunakan Perseroan seluruhnya, untuk keperluan dan sesuai dengan
alokasi sebagai berikut:
1. Sebesar Rp15.125.000.000.000 (lima belas triliun seratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan
Perseroan untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada salah satu entitas anak Perseroan,
yaitu BKS, melalui pembelian saham yang dimiliki oleh AS dan TMJ, sesuai dengan ketentuan pada
Perjanjian Penjualan dan Pembelian Saham Bersyarat tanggal 29 Agustus 2025, sebagaimana diubah
dengan Perubahan terhadap Perjanjian Penjualan dan Pembelian Saham Bersyarat tanggal 17 November
2025.
1.1 Opsi A: Apabila i) MAP melaksanakan HMETD dan melakukan pemesanan saham tambahan, sesuai
dengan komitmennya; ii) Masyarakat tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya; dan iii) Para
Pembeli Siaga melaksanakan HMETD sesuai dengan komitmen masing-masing, maka dana yang
diperoleh dari PMHMETD III ini hanya sebesar Rp13.810.183.648.950,- (tiga belas triliun delapan
ratus sepuluh miliar seratus delapan puluh tiga juta enam ratus empat puluh delapan ribu sembilan
ratus lima puluh Rupiah). Dengan demikian, Perseroan akan melakukan pembelian saham BKS yang
dimiliki oleh AS dan TMJ, sebanyak 2.141.113.744 (dua miliar seratus empat puluh satu juta seratus
tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) saham BKS, yang mewakili 37,77% (tiga puluh tujuh
koma tujuh tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam BKS. Berikut rincian pembelian
saham yang akan dilakukan oleh Perseroan:
(i) PT Agung Sedayu, sebanyak 1.070.556.872 (satu miliar tujuh puluh juta lima ratus lima puluh
enam ribu delapan ratus tujuh puluh dua) saham dalam BKS, yang mewakili sebesar 18,88%
(delapan belas koma delapan delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam BKS;
(ii) PT Tunas Mekar Jaya, sebanyak 1.070.556.872 (satu miliar tujuh puluh juta lima ratus lima
puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh dua) saham dalam BKS, yang mewakili sebesar
18,88% (delapan belas koma delapan delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor
dalam BKS;
Sehingga, setelah Perseroan melakukan penambahan penyertaan saham pada BKS, struktur
permodalan dan komposisi pemegang saham BKS sebelum dan setelah PMHMETD III ini, secara
proforma dan diagram akan menjadi sebagai berikut:
Sebelum Pembelian Setelah Pembelian
Nilai Nominal Rp20,- setiap saham Nilai Nominal Rp20,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah saham % Jumlah saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar
20.408.200.000 408.164.000.000 20.408.200.000 408.164.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. Perseroan 2.602.050.000 52.041.000.000 45,90 4.743.163.744 94.863.274.880 83,67
2. PT Agung Sedayu 1.250.000.000 25.000.000.000 22,05 179.443.128 3.588.862.560 3,17
3. PT Tunas Mekar Jaya 1.250.000.000 25.000.000.000 22,05 179.443.128 3.588.862.560 3,17
4. Kepemilikan
Masyarakat dibawah 566.894.500 11.337.890.000 10,00 566.894.500 11.337.890.000 10,00
5%
Jumlah modal ditempatkan
5.668.944.500 113.378.890.000 100,00 5.668.944.500 113.378.890.000 100,00
dan disetor
Saham dalam portepel 14.739.255.500 294.785.110.000 14.739.255.500 294.785.110.000
7
Page 26
Dalam hal dana yang diperoleh dari PMHMETD III ini hanya sebesar Rp13.810.183.648.950,- (tiga
belas triliun delapan ratus sepuluh miliar seratus delapan puluh tiga juta enam ratus empat puluh
delapan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) dan setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang
terkait dengan PMHMETD III ini, maka selisih kebutuhan dana untuk pembelian saham BKS akan
dipenuhi menggunakan kas internal Perseroan.
1.2 Opsi B: Apabila i) MAP melaksanakan HMETD dan melakukan pemesanan saham tambahan, sesuai
dengan komitmennya; ii) Masyarakat melaksanakan, paling sedikit, 68,40% HMETD yang dimilikinya;
dan iii) Para Pembeli Siaga melaksanakan HMETD sesuai dengan komitmen masing-masing, maka
dana yang diperoleh dari PMHMETD III ini adalah sebesar Rp15.125.000.000.000,- (lima belas triliun
seratus dua puluh lima miliar Rupiah). Dengan demikian, Perseroan akan melakukan pembelian
saham BKS yang dimiliki oleh AS dan TMJ, sebanyak 2.344.961.240 (dua miliar tiga ratus empat
puluh empat juta sembilan ratus enam puluh satu ribu dua ratus empat puluh) saham BKS, yang
mewakili 41,37% (empat puluh satu koma tiga tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam
BKS. Berikut rincian pembelian saham yang akan dilakukan oleh Perseroan:
(i) PT Agung Sedayu, sebanyak 1.172.480.620 (satu miliar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus
delapan puluh ribu enam ratus dua puluh) saham dalam BKS, yang mewakili sebesar 20,68%
(dua puluh koma enam delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam BKS;
(ii) PT Tunas Mekar Jaya, sebanyak 1.172.480.620 (satu miliar seratus tujuh puluh dua juta empat
ratus delapan puluh ribu enam ratus dua puluh) saham dalam BKS, yang mewakili sebesar
20,68% (dua puluh koma enam delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam BKS.
Sebelum Pembelian Setelah Pembelian
Nilai Nominal Rp20,- setiap saham Nilai Nominal Rp20,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah saham % Jumlah saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar
20.408.200.000 408.164.000.000 20.408.200.000 408.164.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. Perseroan 2.602.050.000 52.041.000.000 45,90 4.947.011.240 98.940.224.806 87,27
2. PT Agung Sedayu 1.250.000.000 25.000.000.000 22,05 77.519.380 1.550.387.597 1,37
3. PT Tunas Mekar 77.519.380 1.550.387.597
1.250.000.000 25.000.000.000 22,05 1,37
Jaya
4. Kepemilikan
Masyarakat 566.894.500 11.337.890.000 10,00 566.894.500 11.337.890.000 10,00
dibawah 5%
Jumlah modal
5.668.944.500 113.378.890.000 100,00 5.668.944.500 113.378.890.000 100,00
ditempatkan dan disetor
Saham dalam portepel 14.739.255.500 294.785.110.000 14.739.255.500 294.785.110.000
Dalam hal dana yang diperoleh dari PMHMETD III ini hanya sebesar Rp15.125.000.000.000,-
(lima belas triliun seratus dua puluh lima miliar Rupiah) dan setelah dikurangi dengan seluruh
biaya yang terkait dengan PMHMETD III ini, maka selisih kebutuhan dana untuk pembelian
saham BKS akan dipenuhi menggunakan kas internal Perseroan.
Perseroan berencana untuk melaksanakan pembelian saham BKS dari AS dan TMJ pada bulan
Desember 2025.
Lebih lanjut, tidak terdapat pembebanan jaminan dan/atau sengketa atau permasalahan hukum
apapun atas kepemilikan 2.344.961.240 (dua miliar tiga ratus empat puluh empat juta sembilan
ratus enam puluh satu dua ratus empat puluh) saham BKS, yang mewakili sebesar 41,37%
(empat puluh satu koma tiga tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam BKS oleh
8
Page 27
AS dan TMJ;
Masing-masing TMJ dan AS merupakan pemegang saham dari MAP, dengan porsi kepemilikan
yang sama sebesar masing-masing 50% (lima puluh persen) dalam MAP, yang mana MAP
merupakan pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali dari Perseroan. Dengan demikian,
hubungan afiliasi timbul melalui kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung
melalui MAP tersebut.
2. Sisanya, dalam hal Masyarakat melaksanakan seluruh sisa HMETD dari poin A.1.2 diatas, maka akan
digunakan untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada 3 (tiga) Entitas Anak yang pada tanggal
Prospektus ini telah dimiliki oleh Perseroan dengan kepemilikan paling sedikit 99% (sembilan puluh
sembilan persen) dari total modal ditempatkan dan disetor masing-masing Entitas Anak, melalui
pengambilan bagian atas saham baru yang akan diterbitkan oleh masing-masing Entitas Anak untuk
belanja modal termasuk namun tidak terbatas pada pengembangan infrastruktur, dengan rincian sebagai
berikut:
(i) PET, sebanyak-banyaknya 175.000 lembar saham atau sebesar Rp175.000.000.000,- (seratus tujuh
puluh lima miliar rupiah) yang mewakili 2,19% dari modal disetor dan ditempatkan dari PET;
Setelah penyertaan modal oleh Perseroan kepada PET dilakukan, struktur permodalan dan
pemegang saham PET sebelum dan setelah PMHMETD III ini, secara proforma dan diagram akan
menjadi sebagai berikut:
Sebelum Pernyataan Setelah Pernyataan
Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Jumlah Nilai Jumlah Jumlah Nilai
% %
saham Nominal (Rp) saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 30.934.464 30.934.464.000.000 30.934.464 30.934.464.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor:
1. Perseroan 7.821.615 7.821.615.000.000 99,85 7.996.615 7.996.615.000.000 99,85
2. BKS 12.001 12.001.000.000 0,15 12.001 12.001.000.000 0,15
Jumlah modal ditempatkan
7.833.616 7.833.616.000.000 100,00 8.008.616 8.008.616.000.000 100,00
dan disetor
Saham dalam portepel 23.100.848 23.100.848.000.000 22.925.848 22.925.848.000.000
(ii) CISN, sebanyak-banyaknya 375.000 lembar saham atau sebesar Rp375.000.000.000,- (tiga ratus
tujuh puluh lima miliar rupiah), yang mewakili 61,06% dari modal disetor dan ditempatkan dari CISN;
Setelah penyertaan modal oleh Perseroan kepada CISN dilakukan, struktur permodalan dan
pemegang saham CISN sebelum dan setelah PMHMETD III ini, secara proforma akan menjadi
sebagai berikut:
Sebelum Penyertaan Setelah Penyertaan
Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Jumlah Nilai Jumlah Jumlah Nilai
% %
saham Nominal (Rp) saham Nominal (Rp)
Modal Dasar
356.400 356.400.000.000 1.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Perseroan 238.501 238.501.000.000 99,75 613.501 613.501.000.000 99,90
2. PT Agung Sedayu 300 300.000.000 0,125 300 300.000.000 0,05
3. PT Tunas Mekar Jaya 300 300.000.000 0,125 300 300.000.000 0,05
Jumlah modal ditempatkan dan
239.101 239.101.000.000 100,00 614.101 614.101.000.000 100,00
disetor
9
Page 28
Saham dalam portepel 117.299 117.299.000.000 385.899 385.899.000.000
(iii) KUS, sebanyak-banyaknya 50.000 lembar saham atau sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh
miliar rupiah) yang mewakili 29,27% dari modal disetor dan ditempatkan dari KUS.
Setelah penyertaan modal oleh Perseroan kepada KUS dilakukan, struktur permodalan dan
pemegang saham KUS sebelum dan setelah PMHMETD III ini, secara proforma akan menjadi
sebagai berikut:
Sebelum Penyertaan Setelah Penyertaan
Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Jumlah Nilai Jumlah Jumlah Nilai
% %
saham Nominal (Rp) saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 283.400 283.400.000.000 283.400 283.400.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Perseroan 120.250 120.250.000.000 99,50 170.250 170.250.000.000 99,65
2. PT Agung Sedayu 300 300.000.000 0,25 300 300.000.000 0,25
3. PT Tunas Mekar Jaya 300 300.000.000 0,25 300 300.000.000 0,25
Jumlah modal ditempatkan dan
120.850 120.850.000.000 100,00 170.850 170.850.000.000 100,00
disetor
Saham dalam portepel 162.550 162.550.000.000 112.550 112.550.000.000
Perseroan berencana untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada PET, CISN, dan KUS pada
Semester I tahun 2026.Rencana penambahan penyertaan atas saham yang akan dilakukan Perseroan dalam
BKS sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020 serta transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Berdasarkan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal transaksi afiliasi nilainya memenuhi kriteria transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan
POJK No. 17/2020. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No.
17/2020 sebagai berikut:
1) Perseroan telah melakukan penilaian atas 44,10% (empat puluh empat koma satu nol persen) saham
BKS. dari penilai independen berdasarkan Laporan Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto &
Rekan (“KJPP KR”) atas 44,10% saham BKS No. 00139/2.0162-00/BS/05/0382/1/IX/2025 tanggal
29 September 2025;
10
Page 29
2) Perseroan telah memperoleh pendapat kewajaran atas rencana transaksi pembelian atas 44,10% (empat
puluh empat koma satu nol persen) saham BKS yang akan dilakukan Perseroan dari penilai independen
berdasarkan Laporan KJPP KR No. 00140/2.0162-00/BS/05/0382/1/IX/2025 tanggal 29 September 2025;
3) Perseroan telah mengumumkan keterbukaan informasi berikut tambahan dan/atau perubahan
keterbukaan informasi atas rencana transaksi pembelian atas 44,10% (empat puluh empat koma satu nol
persen) saham BKS di situs web Perseroan (www.pantaiindahkapukdua.com) dan situs web Bursa
(www.idx.co.id), pada tanggal 2 September 2025, 17 September 2025, 6 Oktober 2025 dan 7 Oktober
2025;
4) Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi di atas dan dokumen pendukungnya kepada OJK
pada tanggal 2 September 2025 berdasarkan surat Perseroan No. 148/PIK2-
PANI/SPE/CORSEC/IX/2025, sebagaimana Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi
beserta dokumen pendukungnya disampaikan kepada OJK pada: (i) tanggal 17 September 2025
berdasarkan surat Perseroan No. 160/PIK2-PANI/OJK/CORSEC/IX/2025; (ii) tanggal 6 Oktober 2025
berdasarkan surat Perseroan No. 177/PIK2-PANI/OJK/CORSEC/X/2025; (iii) tanggal 7 Oktober 2025
berdasarkan surat Perseroan No. 180/PIK2-PANI/OJK/CORSEC/X/2025; dan
5) Perseroan telah memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen dalam RUPS
sebagaimana termaktub dalam Akta No. 8/2025.
Sehubungan dengan rencana penyertaan modal kepada 3 (tiga) Entitas Anak sebagaimana dimaksud dalam
poin A.2 di atas, Perseroan wajib tunduk pada ketentuan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK
No. 42/2020. Lebih lanjut, dalam hal rencana tersebut termasuk dalam transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan memenuhi prosedur sesuai dengan POJK No.
17/2020.
Masing-masing rencana penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam poin A.1 dan A.2 di atas tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Dalam hal dana hasil PMHMETD III tidak mencukupi untuk membiayai rencana Perseroan, maka Perseroan
akan menggunakan dana yang berasal dari kas Perseroan dan/atau pinjaman bank.
Apabila dana PMHMETD III ini tidak langsung digunakan seperti yang telah dijelaskan di atas tentang
penggunaannya, maka dana tersebut akan ditempatkan dalam rekening giro dan/atau tabungan dan/atau
deposito pada bank dan/atau lembaga keuangan.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana dari rencana semula seperti yang tercantum
dalam Prospektus ini, maka rencana penggunaan dana tersebut akan terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK
dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut harus
mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari RUPS, sesuai dengan Pasal 11 POJK No. 30/2015 yang
disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK.
Sampai seluruh dana hasil PMHMETD III ini digunakan seluruhnya, Perseroan wajib melaporkan realisasi
penggunaan dana hasil PMHMETD III ini kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD III digunakan, sesuai dengan
POJK No. 30/2015. Laporan rencana penggunaan dana PMHMETD III untuk pertama kali wajib dibuat pada
tanggal Laporan terdekat setelah tanggal Penjatahan. Perseroan wajib mempertanggung jawabkan realisasi
penggunaan dana hasil PMHMETD III dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana PMHMETD
III telah direalisasikan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD III pertama kali
wajib dilakukan pada RUPS Tahunan terdekat.
Berdasarkan surat Perseroan No. No. 129/DIR CORSEC – PIK2/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023, perihal
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka Penambahan Modal
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II Perseroan, Perseroan telah melaporkan realisasi
seluruh penggunaan dana hasil PMHMETD II.
B. Informasi tentang Perkiraan Rincian Biaya yang Dikeluarkan Dalam Rangka PMHMETD III
Sesuai dengan POJK No. 33/2015, perkiraan total biaya (termasuk pajak) dalam rangka PMHMETD III adalah
sekitar 0,0477% (nol koma nol empat tujuh tujuh persen) dari total nilai PMHMETD III, yang terdiri dari:
1. Biaya jasa profesi penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari:
- Biaya jasa akuntan publik sebesar 0,0041%;
- Biaya jasa konsultan hukum sebesar 0,0038%;
- Biaya jasa penilai sebesar 0,0184%; dan
- Biaya jasa notaris sebesar 0,0006%.
2. Biaya jasa lembaga penunjang Pasar Modal sebesar 0,0005%, yang merupakan biaya jasa BAE;
3. Biaya pencatatan di BEI sebesar 0,0010% dan biaya pernyataan pendaftaran di OJK sebesar 0,0048%;
4. Biaya jasa penasihat keuangan, yaitu PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebesar 0,0127%; dan
11
Page 30
5. Biaya lain-lain sebesar 0,0018% yang terdiri dari biaya jasa audit penjatahan, biaya percetakan, serta biaya-
biaya sehubungan dengan RUPS Luar Biasa dan PMHMETD III.
III. KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
A. Keterangan Mengenai Rencana Transaksi
Dana yang diperoleh dari PMHMETD III akan digunakan Perseroan untuk melakukan Rencana Transaksi dengan
total nilai transaksi sebanyak-banyaknya sebesar Rp15.732.500.171.550 (lima belas triliun tujuh ratus tiga puluh
dua miliar lima ratus juta seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus lima puluh Rupiah).
Merujuk pada laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika &
Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA
pada tanggal 26 November 2025, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp29.434.843.784.000 (dua puluh
sembilan triliun empat ratus tiga puluh empat miliar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh
empat ribu Rupiah), sehingga nilai transaksi tersebut telah mencapai 54,78% (lima puluh empat koma tujuh delapan
persen) dari ekuitas Perseroan, atau melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.
Dengan demikian Rencana Transaksi ini merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi yang wajib terlebih
dahulu memperoleh persetujuan RUPS dari Pemegang Saham Independen Perseroan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020. Berdasarkan Pasal 33(a) POJK No. 17/2020 dan Pasal 24(1) POJK
No. 42/2020, apabila transaksi material juga merupakan transaksi afiliasi maka Perseroan hanya wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, termasuk Pasal 14 huruf a POJK No. 17/2020 yang
mewajibkan Transaksi Material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS, untuk memperoleh persetujuan RUPS
Pemegang Saham Independen, apabila Transaksi Material tersebut mengandung Transaksi Afiliasi.
Atas Rencana Transaksi ini, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPS Luar Biasa yang telah
dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2025 yang dalam keputusannya telah dinyatakan dan ditegaskan dalam Akta
Berita Acara RUPS Luar Biasa Perseroan No. 9 tanggal 9 Oktober 2025, dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E.,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat.
1. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan industri kemasan
kaleng, serta mempunyai entitas anak yang bergerak di bidang real estat. Kegiatan usaha Perseroan saat ini
fokus kepada pengembangan real estat melalui Entitas Anak. Untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025, seluruh pendapatan neto Perseroan berasal dari real estat.
Berawal dari pertengahan tahun 2022, Perseroan mulai melakukan penambahan kegiatan usaha dan
mengembangkan bisnis di bidang real estat dengan melakukan penyertaan atas saham baru yang mewakili
51% kepemilikan saham di BKS. Kemudian setelah melakukan penyertaan saham pada BKS (termasuk
kepemilikan BKS pada CKI sebesar 57% dan FCS sebesar 40%), Perseroan melalui BKS selanjutnya
melakukan penyertaan atas saham baru yang mewakili 51% kepemilikan masing-masing di MAS dan CGIC.
Seluruh entitas tersebut, yaitu BKS, CKI, FCS, MAS, dan CGIC bergerak di bidang real estat dengan
kepemilikan lahan yang seluruhnya berlokasi di Kabupaten Tangerang serta merupakan
pengembang kawasan PIK2. Saat ini BKS juga memiliki anak usaha yang bergerak di bidang penyewaan ruang
pameran yaitu IPN dan Hotel yaitu CKBD dimana IPN sudah beroperasi parsial pada tanggal 30 Agustus 2025
dan Hotel diperkirakan akan beroperasi pada tahun 2027. Dalam rangka meningkatkan nilai aset Perseroan,
Perseroan berencana untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada Perusahaan Target melalui
pembelian saham yang saat ini dimiliki oleh AS dan TMJ, sehingga diharapkan dapat meningkatkan valuasi
serta imbal hasil dari BKS kepada PANI secara proporsional. Perusahaan Target merupakan perusahaan yang
bergerak di bidang real estat dan memiliki lahan seluas 694 hektare di PIK 2.
PIK 2 merupakan kota mandiri baru berkonsep smart city yang dikembangkan oleh Grup Agung Sedayu dan
Grup Salim, dengan lokasi yang terbentang pada lahan seluas sekitar 6.000 hektar di bagian barat hingga
bagian utara Jakarta. Disebut sebagai “the new Jakarta City”, PIK 2 menghadirkan beberapa mega proyek
seperti retail Aloha Pasir Putih, Lands End, Orange Grove, Indonesia Design District dan Erajaya Digital
Complex, exhibition and convention halls (Nusantara International Convention Exhibition, Spike Air Dome dan
Community Park), kawasan bisnis (Islamic Financial Center), pusat olahraga (Galaxy Sport Centre & Verde
Sports hub), hunian rumah tapak, destinasi kuliner, tempat hiburan (Dreamville beach club, Noya, MIMI
Livehouse dan Entertainment District), sekolah (Sekolah Chevalier, Hope Academy dan St. Johannes
Berchmans). Pada PIK 2 juga direncanakan akan dibangun berbagai fasilitas dan destinasi wisata seperti Ginza
Beach Walk, Universitas Prasetya Mulya, UPH, Golf Course, Pasar Segar dan berbagai tempat ibadah yang
secara efektif dapat menarik keramaian dan pada akhirnya dapat meningkatkan permintaan properti, terutama
untuk hunian dan kaveling tanah komersial. Selain itu, adanya proyek infrastruktur seperti pembangunan tol
baru Kamal-Teluknaga-Rajeg (KATARAJA) yang menghubungkan PIK 2 dengan jalur tol lingkar luar Jakarta,
tol bandara dan lingkar dalam Jakarta yang ke depannya dapat mempermudah akses ke kawasan.
12
Page 31
Perekonomian Indonesia terus menunjukkan tren pemulihan yang kuat hingga tahun 2025. Berdasarkan data
Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan II-2025 tercatat sebesar 5,12%
(yoy), sedikit melambat dibandingkan capaian kuartal sebelumnya, namun tetap mencerminkan keberlanjutan
pemulihan domestik. Selain itu, tren suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate) dan Federal Reserve Amerika
Serikat (FED rate) yang bergerak turun memberikan outlook positif bagi sektor properti, karena menurunkan
biaya pendanaan dan meningkatkan daya beli konsumen. Dengan demikian, faktor makroekonomi ini secara
langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh positif terhadap prospek sektor properti.
Dengan berfokus pada pengembangan bisnis real estat khususnya PIK 2, maka Rencana Transaksi ini akan
meningkatkan aset Perseroan dan mendukung pertumbuhan pendapatan Perseroan ke depannya, sehingga
dapat meningkatkan imbal hasil investasi bagi seluruh pemegang saham Perseroan dan pemangku
kepentingan.
2. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang Sejenis Bukan Dengan
Pihak Afiliasi
Rencana Transaksi ini dilaksanakan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya karena dinilai
mampu menciptakan sinergi bisnis optimal, khususnya dalam pengembangan Central Business District (CBD)
PIK2 dengan luas lahan BKS sebesar 694 hektare. Selain itu, BKS memiliki properti investasi seperti NICE
(Nusantara International Convention Exhibition) dan Hotel Hilton PIK2 Jakarta yang akan menjadi sumber
pendapatan berulang (recurring income). Ditambahkan pula bahwa BKS masih memiliki cadangan lahan yang
luas serta pertambahan aset investment property yang strategis, sehingga mampu menopang peningkatan
penjualan properti sekaligus memperkuat arus pendapatan berulang di masa depan. Kolaborasi ini tidak hanya
memperkuat integrasi kawasan, tetapi juga memastikan efisiensi, percepatan eksekusi, serta keselarasan visi
yang sulit dicapai apabila dilakukan dengan pihak ketiga.
Dengan meningkatnya nilai aset dan potensi pendapatan, Rencana Transaksi ini diharapkan memperkuat posisi
Perseroan sebagai pengembang terkemuka di Indonesia, serta memberikan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, hal ini akan mendukung penciptaan nilai tambah yang signifikan bagi seluruh pemegang saham
dan pemangku kepentingan.
3. Objek Rencana Transaksi
Objek dari Rencana Transaksi ini adalah sebanyak-sebanyaknya 41,37% (empat puluh satu koma tiga tujuh
persen) saham dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perusahaan Target, yang dimiliki AS dan TMJ.
Seluruh dana untuk pelaksanaan Rencana Transaksi akan berasal dari PMHMETD III, dimana Perseroan
berencana melakukan PMHMETD III kepada para pemegang saham dengan menerbitkan saham baru
sebanyak-banyaknya 1.212.524.098 (satu miliar dua ratus dua belas juta lima ratus dua puluh empat ribu
sembilan puluh delapan) saham yang nilai nominalnya sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham.
Guna pelaksanaan Rencana Transaksi, pada tanggal 29 Agustus 2025, Perseroan telah menandatangani
Perjanjian Penjualan Dan Pembelian Saham Bersyarat tanggal 29 Agustus 2025, sebagaimana diubah dengan
Perubahan terhadap Perjanjian Penjualan dan Pembelian Saham Bersyarat tanggal 17 November 2025, yang
dibuat oleh dan antara AS dan TMJ sebagai para penjual dan Perseroan sebagai pembeli (“PPJB”), untuk
pengalihan sebanyak-banyaknya 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) saham Perusahaan Target yang
mewakili sebesar 44,10% (empat puluh empat koma satu nol persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh Perusahaan Target. Sehubungan dengan hal tersebut, Para Pihak sepakat dan setuju bahwa Rencana
Transaksi dilakukan secara proporsional dan sama rata sesuai dengan porsi kepemilikan masing-masing AS
dan TMJ dalam Perusahaan Target, dengan perincian sebagai berikut:
a) Perseroan akan membeli sebanyak-banyaknya 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta)
saham dalam Perusahaan Target dari AS; dan
b) Perseroan akan membeli sebanyak-banyaknya 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta)
saham dalam Perusahaan Target dari TMJ.
Tidak ada pembebanan jaminan dan/atau sengketa atau permasalahan hukum atas 44,10% (empat puluh
empat koma satu nol persen) saham dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perusahaan Target, yang dimiliki
AS dan TMJ.
4. Nilai Rencana Transaksi
Berdasarkan PPJB, atas pengalihan sebanyak-banyaknya 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) saham
Perusahaan Target yang mewakili sebesar 44,10% (empat puluh empat koma satu nol persen) dari seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan Target, Para Pihak sepakat bahwa jumlah yang harus dibayar
oleh Perseroan kepada AS dan TMJ untuk penjualan dan pengalihan atas setiap saham Perusahaan Target
adalah disepakati sebesar Rp6.450,- (enam ribu empat ratus lima puluh Rupiah) per saham, sehingga jumlah
13
Page 32
total harga pembelian atas Saham Yang Dijual yang harus dibayarkan oleh Pembeli kepada Para Penjual adalah
paling banyak sebesar Rp16.125.000.000.000,- (enam belas triliun seratus dua puluh lima miliar Rupiah).
Adapun pelaksanaan pembayaran atas Nilai Transaksi tersebut akan bergantung pada pemenuhan persyaratan
pendahuluan yang telah disepakati para pihak dalam PPJB sehubungan dengan Rencana Transaksi, sebagai
berikut:
a) masing-masing dari AS dan TMJ sebagai para penjual dan Perseroan sebagai pembeli telah memperoleh
seluruh persetujuan korporasi yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi,
termasuk namun tidak terbatas pada (i) persetujuan direksi, dewan komisaris, dan para pemegang saham
AS yang disyaratkan oleh anggaran dasar AS dan persetujuan direksi, dewan komisaris, dan para
pemegang saham TMJ yang disyaratkan anggaran dasar TMJ; dan (ii) persetujuan RUPS luar biasa dari
Perseroan untuk menyetujui pelaksanaan Right Issue dan pelaksanaan Rencana Transaksi (“RUPSLB
Perseroan”);
b) telah diperolehnya pernyataan efektif pernyataan pendaftaran Perseroan dari OJK sehubungan dengan
pelaksanaan Right Issue (“Pernyataan Efektif OJK”).
5. Pihak-pihak yang Melakukan Rencana Transaksi
Pihak yang melakukan transaksi dalam Rencana Transaksi ini terdiri dari:
a) Perseroan:
merupakan pihak yang akan melakukan pembelian atas saham Perusahaan Target yang dimiliki AS dan
TMJ.
b) Perusahaan Target:
merupakan pihak yang sahamnya akan dibeli oleh Perseroan sebanyak-banyaknya 2.344.961.240 (dua
miliar tiga ratus empat puluh empat juta sembilan ratus enam puluh satu ribu dua ratus empat puluh)
lembar saham yang saat ini dimiliki oleh AS dan TMJ.
c) AS:
merupakan pihak yang akan melakukan penjualan atas saham Perusahaan Target yang dimilikinya
kepada Perseroan.
d) TMJ:
merupakan pihak yang akan melakukan penjualan atas saham Perusahaan Target yang dimilikinya
kepada Perseroan.
6. Pihak-pihak yang Ditunjuk Perseroan
Mengingat Rencana Transaksi Perseroan merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi, maka
Perseroan telah menunjuk pihak-pihak independen, masing-masing sebagai berikut:
- KJPP KR sebagai penilai independen yang melakukan penilaian atas saham Perusahaan Target dalam
Rencana Transaksi dan penilaian pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan;
- KJPP IBR sebagai penilai independen yang melakukan penilaian atas aset Perusahaan Target dalam
Rencana Transaksi
- KAP Johan Malonda Mustika & Rekan sebagai auditor independen yang menyusun dan melakukan reviu
laporan keuangan proforma konsolidasian.
Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan dalam rangka Rencana Transaksi ini menyatakan
tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan.
7. Penjelasan Tentang Pengaruh Rencana Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Laporan keuangan proforma konsolidasian semata-mata disusun untuk mencerminkan dampak keuangan yang
material atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, apabila diasumsikan bahwa Rencana Transaksi dilakukan pada
tanggal 30 Juni 2025.
Laporan keuangan konsolidasi Perseroan sebelum Rencana Transaksi yang digunakan dalam penyusunan
laporan keuangan proforma konsolidasian diambil dari laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30
Juni 2025 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah
ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA pada tanggal 26 November 2025.
Berikut adalah beberapa kriteria yang digunakan sebagai dasar dalam mengkompilasi proforma informasi
keuangan konsolidasian Perseroan:
14
Page 33
Laporan Keuangan Konsolidasian interim Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda
Mustika & Rekan;
Laporan Keuangan Konsolidasian interim BKS per tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika
& Rekan;
Peningkatan modal disetor Perseroan melalui PMTHMETD III (sesuai Akta RUPSLB Perseroan No. 58
tertanggal 26 Juni 2024) dengan asumsi dilakukan pada tanggal 30 Juni 2025 dengan jumlah hasil
PMTHMETD III sebesar Rp300.001.100.000;
Peningkatan modal disetor Perseroan melalui PMHMETD III dengan asumsi dilakukan pada tanggal 30
Juni 2025 dengan jumlah hasil PMHMETD III sebanyak-banyaknya Rp15.732.500.171.550;
Transaksi material dan transaksi afiliasi oleh Perseroan atas pengambilalihan saham BKS yang dimiliki oleh
AS dan TMJ dengan nilai transaksi sebanyak-banyaknya Rp15.125.000.000.000;
Perseroan seolah-olah telah melakukan penyertaan saham pada CISN, KUS dan PET pada tanggal 30 Juni
2025
Biaya emisi saham atas PMHMETD III kepada masyarakat dengan asumsi dilakukan pada tanggal 30 Juni
2025 sebesar sebanyak-banyaknya Rp7.500.171.550.
Berikut adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian interim Perseroan yang terdiri dari proforma
laporan posisi keuangan konsolidasian interim per tanggal 30 Juni 2025 serta proforma laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian interim untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang
berasal dari proforma informasi keuangan konsolidasian interim per tanggal 30 Juni 2025 dan periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah direviu oleh KAP Johan Malonda Mustika & Rekan,
auditor independen:
(dalam ribuan Rupiah)
Informasi
Laporan Posisi Keuangan Keuangan Sebelum
Penyesuaian Penyesuaian Hasil Proforma
Konsolidasian
Aset Lancar 30.245.270.640 900.001.100 31.145.271.740
Aset Tidak Lancar 18.516.714.394 - 18.516.714.394
Total Aset 48.761.985.034 900.001.100 49.661.986.134
Liabilitas Jangka Pendek 16.010.646.199 - 16.010.646.199
Liabilitas Jangka Panjang 3.316.495.051 - 3.316.495.051
Total Liabilitas 19.327.141.250 - 19.327.141.250
Modal Saham 1.688.359.550 123.343.010 1.811.702.560
Tambahan Modal Disetor:
Agio Saham 21.912.435.868 15.901.658.090 37.814.093.958
Selisih Transaksi Perubahan
Ekuitas Entitas Anak 1.407.263.594 (11.656.670.680) (10.249.407.086)
Selisih Nilai Transaksi
Restrukturisasi Entitas
Sepengendali (4.549.662.473) - (4.549.662.473)
Pengampunan Pajak 116.000 - 116.000
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk 21.684.123.813 4.368.330.420 26.052.454.233
Kepentingan Non Pengendali 7.750.719.971 (3.468.329.320) 4.282.390.651
Total Ekuitas 29.434.843.784 900.001.100 30.334.844.884
Total Liabilitas dan ekuitas 48.761.985.034 900.001.100 49.661.986.134
(dalam ribuan Rupiah)
Informasi
Keterangan Keuangan Sebelum Penyesuaian Hasil Proforma
Penyesuaian
Operasi Yang Dilanjutkan
Pendapatan neto 1.645.441.047 - 1.645.441.047
Laba bruto 965.368.849 - 965.368.849
Laba sebelum pajak penghasilan 649.035.744 - 649.035.744
Laba setelah efek penyesuaian rugi
648.998.890 - 648.998.890
dari merging entities
Laba periode berjalan dari operasi
648.998.890 - 648.998.890
yang dilanjutkan
Operasi Yang Dihentikan
Laba periode berjalan dari operasi
- - -
yang dihentikan
Laba periode berjalan 648.998.890 - 648.998.890
15
Page 34
Informasi
Keterangan Keuangan Sebelum Penyesuaian Hasil Proforma
Penyesuaian
Laba komprehensif periode
648.998.890 - 648.998.890
berjalan
Laba komprehensif yang
diatribusikan kepada
Pemilik entitas induk 285.861.969 - 285.861.969
Kepentingan non pengendali 363.136.921 - 363.136.921
648.998.890 - 648.998.890
Laba per saham - dasar dan
16,93 - 16,93
dilusian (Rupiah penuh)
8. Ringkasan Laporan Penilai Independen
I. Penilaian Saham
KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli
2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis) atas nama
Andi Wijaya, telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 44,10% saham BKS
sesuai dengan surat penugasan No. KR/250702-002 tanggal 2 Juli 2025 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan.
1. Laporan Penilaian 44,10% Saham BKS
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 44,10% saham BKS sebagaimana tertuang dalam laporan No.
00139/2.0162-00/BS/05/0382/1/IX/2025 tanggal 29 September 2025:
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, BKS, AS, dan TMJ.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 44,10% saham BKS.
c. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari
Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30
Juni 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam
rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK 42/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian
ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi
laporan keuangan BKS dan MAS yang disusun oleh manajemen BKS dan MAS. Dalam penyusunan
proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja BKS dan MAS pada
tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR
telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja BKS dan MAS yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap
target kinerja BKS dan MAS yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan
keuangan berdasarkan kinerja historis BKS dan MAS dan informasi manajemen BKS terhadap proyeksi
laporan keuangan BKS dan MAS tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
BKS dan kesimpulan nilai akhir.
16
Page 35
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan BKS atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung
kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan BKS bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang
disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari
penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai
material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara
yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang
dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat memengaruhi operasional Perseroan dan BKS.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi
atas status hukum BKS berdasarkan anggaran dasar BKS.
e. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas
(discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method),
metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method), dan
metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (capitalized excess earning method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh BKS dan
MAS di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha BKS
dan MAS. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi BKS dan MAS diproyeksikan
sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha BKS dan MAS. Arus kas yang dihasilkan
berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat
risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen
aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen
yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan
perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud
maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun
di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan
skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat
digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh CKI, IPN, FCS, dan PET.
Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian BKS dan MAS merupakan
metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan metode ini, nilai dari semua
17
Page 36
komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-
komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).
Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai. Selisih antara
arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan pendapatan yang dihasilkan
oleh aset berwujud bersih. Nilai aset tak berwujud kemudian dihitung dengan cara mengkapitalisasikan
kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang sesuai. Langkah berikutnya adalah
menghitung indikasi nilai pasar saham dengan menjumlahkan nilai aset berwujud bersih dan nilai aset
takberwujud
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan BKS.
Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat
memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
pembobotan.
Ringkasan Hasil Penilaian
(dalam miliar Rupiah)
Pendekatan
Keterangan Metode Penilaian Nilai
Penilaian
Metode Diskonto Arus 16.171
Nilai pasar 44,10% saham Pendapatan dan Kas dan Metode
BKS Aset Kapitalisasi Kelebihan
Pendapatan
Metode Penyesuaian 1.178
Aset Bersih dan Metode
Nilai pasar 57,00% saham CKI Aset dan Pasar Pembanding
Perusahaan Tercatat di
Bursa Efek
Metode Diskonto Arus 15.193
Nilai pasar 71,69% saham Pendapatan dan Kas dan Metode
MAS Aset Kapitalisasi Kelebihan
Pendapatan
Nilai pasar 71,69% saham Aset Metode Penyesuaian 3.892
CGIC Aset Bersih
Nilai pasar 99,60% saham Aset Metode Penyesuaian 0
ASGE Aset Bersih
Metode Penyesuaian 2.208
Aset Bersih dan Metode
Nilai pasar 99,99% saham IPN Aset dan Pasar Pembanding
Perusahaan Tercatat di
Bursa Efek
Nilai pasar 99,00% saham Aset Metode Penyesuaian 4
CKBD Aset Bersih
Metode Penyesuaian 451
Aset Bersih dan Metode
Nilai pasar 40,00% saham
Aset dan Pasar Pembanding
FCS
Perusahaan Tercatat di
Bursa Efek
Pasar Metode Pembanding 6
Nilai pasar 0,16% saham PET Perusahaan Tercatat di
Bursa Efek
f. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat
KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp16,17 triliun.
II. Penilaian Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi
18
Page 37
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana tertuang
dalam laporan No. 00140/2.0162-00/BS/05/0382/1/IX/2025 tanggal 29 September 2025:
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, BKS, AS, dan TMJ.
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah rencana Perseroan untuk
melakukan pembelian dan menerima pengalihan sebanyak-banyaknya atas 2.500.000.000 atau setara
dengan 44,10% saham BKS dari AS dan TMJ, masing-masing sebanyak-banyaknya atas 1.250.000.000
saham atau setara dengan 22,05%, dengan nilai transaksi masing-masing sebesar Rp6.450 per saham,
dengan keseluruhan nilai transaksi maksimal sebesar Rp16.125.000.000.000 (enam belas triliun seratus
dua puluh lima miliar Rupiah).
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.
Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi disusun
oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan
tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan
terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan
implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi
ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh
informasi atas status hukum Perseroan dan BKS berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan BKS.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak
berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di
luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-
transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada tanggal
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
19
Page 38
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan
oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis
dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu
kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang
rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR
tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP
KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan
dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar
dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan
pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-
perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda.
e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari
hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Rencana Transaksi;
Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diberikan oleh manajemen Perseroan atas rencana Perseroan untuk melakukan pembelian dan
menerima pengalihan sebanyak-banyaknya atas 2.500.000.000 atau setara dengan 44,10% saham
CBDK dari AS dan TMJ, masing-masing sebanyak-banyaknya atas 1.250.000.000 saham atau setara
dengan 22,05%, dengan nilai transaksi masing-masing sebesar Rp6.450 per saham, dengan
keseluruhan nilai transaksi maksimal sebesar Rp16,13 triliun.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas
industri properti yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri
properti di dunia dan di Indonesia, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha
Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Rencana
Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan dan CBDK berdasarkan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan CBDK untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 – 2024
yang telah diaudit,.
Selanjutnya, KJPP KR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis inkremental atas
Rencana Transaksi, di mana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, berdasarkan proforma
laporan keuangan konsolidasian Perseroan, Perseroan berpotensi menurunkan rasio liabilitas
terhadap ekuitas (debt to equity ratio) Perseroan dari 65,66% menjadi 63,71% yang diharapkan dapat
meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh
pemegang saham Perseroan.
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.
Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan analisis kualitatif dan
kuantitatif dari Rencana Transaksi. Analisis kualitatif dilakukan dengan memperhatikan manfaat dan
risiko serta potensi keuntungan dari Rencana Transaksi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
Selanjutnya, analisis kuantitatif dilakukan dengan memperhatikan potensi keuntungan sebelum dan
setelah dilakukannya Rencana Transaksi ditinjau dari proyeksi keuangan Perseroan dan potensi
keuntungan atas selisih nilai transaksi dengan nilai pasar 44,10% saham CBDK, dengan selisih nilai
20
Page 39
transaksi sebesar 0,28% persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 44,10% saham CBDK
sebesar Rp 16,17 triliun.
f. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP
KR berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
B. Struktur Perseroan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi
Berikut adalah struktur Perseroan sebelum Rencana Transaksi:
MAP adalah pihak yang memenuhi kriteria ‘Pengendali Perusahaan Terbuka’ berdasarkan Pasal 1 angka 31
Peraturan OJK No. 3/POJK.4/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal jo. Pasal 1 ayat (4)
huruf a Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yang mana MAP
memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
disetor penuh dalam Perseroan, dan dengan demikian merupakan pengendali Perseroan. Oleh karena itu, MAP
memiliki kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
dan/atau kebijakan Perseroan, dan dengan demikian merupakan pengendali Perseroan.
Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) jo. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi,
Perseroan diwajibkan melakukan pelaporan pemilik manfaat kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
("Menkum"). Berdasarkan Informasi Penyampaian Data sehubungan dengan Identitas Pemilik Manfaat Perseroan,
tanggal 9 September 2025, yang disampaikan oleh Perseroan pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum Menkum, (i) Susanto Kusumo, (ii) Alexander Halim Kusuma, (iii) Richard Halim Kusuma, dan (iv) Hindarto
Budiono merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari Perseroan yang memenuhi kriteria pemilik manfaat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (2) jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres No. 13/2018 (“Para Pemilik
Manfaat”), dan tidak diklasifikasikan sebagai ‘Kelompok yang Terorganisasi’ berdasarkan Pasal 1 angka 2
Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka mengingat Para Pemilik
Manfaat tidak membuat suatu rencana, kesepakatan, atau keputusan secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk
bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam rangka pengendalian terhadap Perseroan. Adapun
bentuk pengendalian bersama atas Perseroan oleh Para Pemilik Manfaat dibuktikan dengan penggunaan hak suara
yang diambil oleh TMJ dan AS melalui RUPS MAP, di mana struktur pengendalian bersama dimaksud terefleksikan
berdasarkan kepemilikan saham masing-masing TMJ dan AS dalam porsi yang sama (50% (lima puluh persen))
dalam MAP yang merupakan pengendali dari Perseroan.
21
Page 40
Setelah Rencana Transaksi, maka struktur Perseroan akan menjadi sebagai berikut:
Setelah Rencana Transaksi, MAP adalah pihak yang memenuhi kriteria ‘Pengendali Perusahaan Terbuka’
berdasarkan Pasal 1 angka 31 Peraturan OJK No. 3/POJK.4/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal jo. Pasal 1 ayat (4) huruf a Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka, yang mana MAP memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan
hak suara yang telah disetor penuh dalam Perseroan, dan dengan demikian merupakan pengendali Perseroan.
Oleh karena itu, MAP memiliki kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan, dan dengan demikian merupakan pengendali Perseroan.
Lebih lanjut, (i) Susanto Kusumo, (ii) Alexander Halim Kusuma, (iii) Richard Halim Kusuma, dan (iv) Hindarto
Budiono akan tetap menjadi Para Pemilik Manfaat Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (2) jo.
Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres No. 13/2018, dan tidak diklasifikasikan sebagai ‘Kelompok yang Terorganisasi’
mengingat para pemilik manfaat tidak membuat suatu rencana, kesepakatan, atau keputusan secara tertulis
maupun tidak tertulis, untuk bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam rangka pengendalian
terhadap Perseroan. Adapun bentuk pengendalian bersama atas Perseroan oleh Para Pemilik Manfaat dibuktikan
dengan penggunaan hak suara yang diambil oleh TMJ dan AS melalui RUPS MAP, di mana struktur pengendalian
bersama dimaksud terefleksikan berdasarkan kepemilikan saham masing-masing TMJ dan AS dalam porsi yang
sama (50% (lima puluh persen)) dalam MAP yang merupakan pengendali dari Perseroan.
C. Sumber Pendanaan Rencana Transaksi
Pendanaan atas pelaksanaan Rencana Transaksi akan bersumber dari dana hasil PMHMETD III Perseroan,
dengan total penggunaan sebanyak-banyaknya sebesar Rp15.125.000.000.000 (lima belas triliun seratus dua
puluh lima miliar Rupiah). Sisa dana hasil PMHMETD III akan digunakan untuk keperluan lain sesuai rencana
penggunaan dana yang telah diungkapkan dalam Prospektus.
D. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
1. Pernyataan Direksi
- Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai sesuai
dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan
sesuai dengan praktik bisnis yang baik dan berlaku umum;
- Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020, serta transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
2. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan semua informasi material telah diungkapkan
dan informasi tersebut tidak menyesatkan para pemegang saham serta dapat dipertanggungjawabkan dengan
baik.
22
Page 41
IV. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 yang diambil dari
laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025, yang telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, oleh Kantor Akuntan
Publik Johan Malonda Mustika & Rekan (firma anggota Baker Tilly International), auditor independen, yang
ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA dalam laporan auditor independen No.
00329/2.0826/AU.1/05/0726-5/1/XI/2025 tanggal 26 November 2025 dengan opini tanpa modifikasian.
Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp19.327.141.250 ribu per
tanggal 30 Juni 2025, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni
Keterangan
2025
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha:
Pihak berelasi 18.880.719
Pihak ketiga 781.456.456
Utang lain-lain:
Pihak berelasi 395.582
Pihak ketiga 255.106.412
Utang pajak 33.058.350
Akrual 12.415.528
Uang muka pelanggan 14.670.566.905
Bagian jangka pendek dari liabilitas jangka panjang:
Utang bank 192.591.254
Liabilitas imbalan kerja 46.174.993
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 16.010.646.199
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Uang muka pelanggan 2.778.424.249
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian jangka pendek:
Utang bank 487.476.079
Liabilitas imbalan kerja 50.594.723
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.316.495.051
JUMLAH LIABILITAS 19.327.141.250
Rincian lebih lanjut mengenai liabilitas Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut:
a. Utang Usaha
Utang usaha tercatat sebesar Rp800.337.175 ribu per tanggal 30 Juni 2025, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Pihak berelasi 18.880.719
Pihak ketiga 781.456.456
Jumlah 800.337.175
Utang usaha terutama merupakan utang kepada kontraktor dan pemasok dengan jangka waktu kredit berkisar
antara 60 sampai dengan 90 hari.
Seluruh utang usaha dalam mata uang Rupiah.
Tidak ada jaminan yang diberikan atas utang usaha.
b. Utang Lain-lain
Utang lain-lain tercatat sebesar Rp255.501.994 ribu per tanggal 30 Juni 2025, dengan rincian sebagai berikut:
Utang lain-lain kepada pihak berelasi terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
23
Page 42
Keterangan 30 Juni 2025
Pihak berelasi 395.582
Pihak ketiga 255.106.412
Jumlah 255.501.994
c. Utang Pajak
Utang pajak per tanggal 30 Juni 2025 tercatat sebesar Rp33.058.350 ribu, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Pajak Penghasilan Badan:
Pasal 25 9.105
Pasal 29 187.066
Pajak Lain-lain:
Pasal 21 511.000
Pasal 22 5.629
Pasal 23 314.225
Pasal 26 912.330
Pasal 4 (2) 18.399.751
Pajak Pertambahan Nilai 12.719.244
Jumlah 33.058.350
d. Akrual
Akrual per tanggal 30 Juni 2025 tercatat sebesar Rp12.415.528 ribu, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Iklan dan promosi 10.943.905
Komisi 1.050.272
Lain-lain 421.351
Jumlah 12.415.528
e. Uang Muka Pelanggan
Berikut adalah rincian uang muka pelanggan per tanggal 30 Juni 2025:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Pihak Berelasi
Uang muka penjualan 680.276.409
Pihak Ketiga
Uang muka penjualan 16.760.331.583
Titipan pelanggan 6.357.362
Sewa 2.025.800
Jumlah 17.448.991.154
Dikurangi: bagian jangka pendek (14.670.566.905)
Bagian jangka panjang 2.778.424.249
Uang muka penjualan merupakan uang muka sehubungan dengan penjualan tanah kaveling, rumah tinggal dan
produk komersial.
Titipan pelanggan merupakan penerimaan dari pelanggan yang belum teridentifikasi atau yang belum
dialokasikan ke transaksi terkait.
Berikut rincian uang muka pelanggan dari pihak berelasi per tanggal 30 Juni 2025:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Uang muka penjualan
PT Citra Abadi Mandiri 529.353.886
Yayasan Buddha Tzu Chi Wiyata Indonesia 150.291.892
PT Sekarsari Aryaduta 630.631
Jumlah 680.276.409
f. Utang Bank Jangka Panjang
24
Page 43
Berikut adalah rincian utang bank jangka panjang per tanggal 30 Juni 2025:
(dalam ribuan Rupiah)
Suku Bunga
Keterangan 30 Juni 2025
Tahunan
Jual beli atas tagihan (cessie)
PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (Pihak Berelasi) 6,50% - 9,00% 220,371,782
PT Bank Nationalnobu Tbk 6,50% - 8,75% 111,126,304
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 8,00% - 8,25% 348,569,247
680,067,333
Dikurangi: bagian jangka pendek (192.591.254)
Bagian Jangka Panjang 487.476.079
Utang bank akan jatuh tempo pada November 2033 sampai Desember 2033.
Fasilitas pinjaman jual beli atas tagihan (Cessie) kepada PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, PT Bank
Nationalnobu Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk digunakan sebagai modal kerja.
Selama tahun 2025, pembayaran untuk fasilitas pinjaman jual beli atas tagihan (Cessie) kepada PT Bank Artha
Graha Internasional Tbk, PT Bank Nationalnobu Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk masing-
masing sebesar Rp 36.958.657 ribu, Rp 32.505.773 ribu dan Rp 55.942.520 ribu.
Pada tanggal 30 Juni 2025, tidak terdapat pembatasan, jaminan maupun rasio keuangan yang wajib dipenuhi
oleh Grup sehubungan dengan perjanjian kredit dengan bank-bank.
Tidak terdapat kebutuhan pinjaman musiman, pembatasan penggunaan pinjaman, jaminan, atau pinjaman yang
berasal dari luar negeri.
g. Liabilitas Imbalan Kerja
Berikut adalah rincian liabilitas imbalan kerja panjang per tanggal 30 Juni 2025:
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang Grup yang diakui di laporan keuangan konsolidasian pada tanggal 30
Juni 2025 dan beban imbalan kerja untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
berdasarkan proyeksi yang dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Steven & Mourits.
Penilaian aktuaris dihitung dengan menggunakan metode projected-unit-credit yang berdasarkan asumsi
material berikut:
Keterangan 30 Juni 2025
Tingkat diskonto 7,00% – 7,10%
Kenaikan gaji di masa mendatang 6,00%
Mutasi nilai kini liabilitas imbalan kerja per tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Saldo awal 89.823.000
Biaya jasa kini 4.548.049
Biaya bunga 2.398.667
Saldo akhir 96.769.716
Dikurangi: bagian jangka pendek (46.174.993)
Bagian jangka panjang 50.594.723
Jumlah yang diakui pada laporan laba rugi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Beban imbalan kerja 6.946.716
Durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas imbalan pasti pada tanggal 30 Juni 2025 adalah 6,34 – 26,37 tahun.
Berikut adalah analisis estimasi jatuh tempo pembayaran imbalan tidak didiskontokan:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Kurang dari satu tahun 46.174.993
Antara satu dan dua tahun 5.152.420
Antara dua dan lima tahun 25.688.411
Lebih dari lima tahun 298.436.325
Berikut adalah analisa sensitivitas terhadap asumsi utama yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan
kerja:
25
Page 44
(dalam ribuan Rupiah)
Perubahan Pengaruh terhadap saldo liabilitas imbalan
Keterangan asumsi/change in kerja
assumptions Kenaikan asumsi Penurunan asumsi
Tingkat diskonto 1% (3.952.803) 4.464.598
Kenaikan gaji di masa
1% 4.878.170 (4.379.283)
mendatang
Perjanjian dan Komitmen Penting
Perjanjian Kerja Sama antara IPN dan PT Kukuh Mandiri Lestari (KML)
Pada tanggal 8 November 2024, IPN melakukan perjanjian kerjasama operasi dengan KML untuk proyek Nusantara
International Convention Exhibition (NICE).
Pada tanggal 21 Maret 2025, kedua pihak sepakat untuk melakukan amendemen atas perjanjian tersebut menjadi
perjanjian sewa, dimana KML akan menyewakan kepada IPN sebidang tanah di Tangerang, Banten seluas
187.740m2 untuk jangka waktu 20 tahun, dan IPN akan membayar sewa kepada KML, yang nilainya bersifat
variabel berdasarkan kinerja keuangan (laba/rugi) IPN.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN
PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TERJADI SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, YANG TERJADI SEJAK TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, SELAIN
DENGAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI, SERTA SELAIN LIABILITAS DAN
PERIKATAN YANG TERJADI DARI KEGIATAN USAHA NORMAL.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN.
SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO DAN BELUM DILUNASI.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
26
Page 45
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dalam tabel di bawah ini berasal dan/atau dihitung
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023,
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30
Juni 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh Putu Astika, CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0726),
akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian
dalam laporannya dengan nomor 00329/2.0826/AU.1/05/0726-5/1/XI/2025 tanggal 26 November 2025, dan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporannya dengan nomor 00009/2.0826/AU.1/05/0726-4/1/II/2025 tanggal
28 Februari 2025.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 4.821.097.126 4.285.354.084 1.075.914.888
Piutang usaha:
Pihak berelasi - 213.393.125 -
Pihak ketiga 235.095 81.222 348.935
Piutang lain-lain:
Pihak berelasi 7.832.197 1.167.996 384.653.237
Pihak ketiga 46.347.738 60.651.329 855.200.885
Persediaan 22.702.373.821 20.945.602.993 14.042.447.023
Uang muka dan biaya dibayar di muka 91.077.928 94.198.672 66.340.177
Pajak dibayar di muka 2.576.306.735 2.460.550.184 1.439.039.249
Jumlah Aset Lancar 30.245.270.640 28.060.999.605 17.863.944.394
ASET TIDAK LANCAR
Deposito berjangka 168.256.117 172.811.111 278.939.259
Piutang lain-lain - pihak berelasi 1.906.514.025 1.915.987.125 2.664.063.675
Persediaan 13.737.660.088 14.459.556.955 12.178.257.334
Uang muka 117.079.682 188.183.884 1.540.000
Investasi dalam saham 688.406.689 702.700.165 703.519.783
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi
258.593.474 176.439.857 28.177.141
penyusutan
Properti investasi - setelah dikurangi
1.623.097.831 874.455.309 105.395.841
akumulasi penyusutan
Aset pajak tangguhan 11.346.624 10.804.527 9.320.208
Aset lain-lain 5.759.864 9.306.451 804.746
Jumlah Aset Tidak Lancar 18.516.714.394 18.510.245.384 15.970.017.987
JUMLAH ASET 48.761.985.034 46.571.244.989 33.833.962.381
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha:
Pihak berelasi 18.880.719 17.508.102 2.291.709
Pihak ketiga 781.456.456 881.587.804 788.164.410
Utang lain-lain:
Pihak berelasi 395.582 1.052.848.936 260.379.705
Pihak ketiga 255.106.412 176.139.506 31.745.736
Utang pajak 33.058.350 59.039.532 48.363.933
Akrual 12.415.528 10.678.831 71.017.234
Uang muka pelanggan 14.670.566.905 12.755.463.298 7.741.381.535
Bagian jangka pendek dari liabilitas
jangka panjang:
Utang bank 192.591.254 190.122.654 128.763.971
Liabilitas imbalan kerja 46.174.993 40.372.163 38.880.344
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 16.010.646.199 15.183.760.826 9.110.988.577
LIABILITAS JANGKA PANJANG
27
Page 46
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Uang muka pelanggan 2.778.424.249 4.170.272.928 5.056.136.632
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian jangka pendek:
Utang bank 487.476.079 578.031.138 516.968.695
Liabilitas imbalan kerja 50.594.723 49.450.837 54.015.762
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.316.495.051 4.797.754.903 5.627.121.089
JUMLAH LIABILITAS 19.327.141.250 19.981.515.729 14.738.109.666
EKUITAS
Modal saham 1.688.359.550 1.688.359.550 1.562.715.000
Tambahan modal disetor 18.770.152.989 17.510.033.713 10.958.017.265
Ekuitas merging entities - (6.206.843) 6.817.254
Saldo laba:
- Dicadangkan 6.624.913 5.624.913 2.893.111
- Belum dicadangkan 1.218.986.361 1.001.658.774 409.646.661
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
21.684.123.813 20.199.470.107 12.940.089.291
pemilik entitas induk
Kepentingan nonpengendali 7.750.719.971 6.390.259.153 6.155.763.424
JUMLAH EKUITAS 29.434.843.784 26.589.729.260 19.095.852.715
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 48.761.985.034 46.571.244.989 33.833.962.381
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
Pada Tanggal 31 Desember dan
Pada Tanggal 30 Juni dan Periode
Tahun Yang Berakhir Pada
Keterangan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni
Tanggal 31 Desember
2025 2024*) 2024 2023
Operasi yang Dilanjutkan
Pendapatan neto 1.645.441.047 1.346.657.458 2.832.586.999 2.158.892.494
Beban pokok pendapatan (680.072.198) (594.686.198) (1.247.938.341) (1.080.207.292)
Laba bruto 965.368.849 751.971.260 1.584.648.658 1.078.685.202
Beban penjualan (59.431.191) (55.814.918) (91.033.559) (77.195.019)
Beban umum dan
(168.813.124) (125.470.071) (234.971.056) (261.135.090)
administrasi
Bagian atas rugi bersih
(14.293.476) (3.530.498) (10.819.618) (304.529)
entitas asosiasi
Penghasilan keuangan 59.473.959 56.148.185 173.509.233 143.827.907
Beban keuangan (27.176.937) (14.458.224) (47.474.889) (64.627.547)
Beban pajak final (105.732.578) (36.437.322) (92.929.828) (82.360.726)
Lain-lain, neto (359.758) (327.104) (25.236) (800.073)
Laba sebelum pajak
649.035.744 572.081.308 1.280.903.705 736.090.125
penghasilan
Beban pajak penghasilan (36.854) (10.535.069) (13.350.223) (12.669.659)
Laba setelah efek
penyesuaian rugi dari 648.998.890 561.546.239 1.267.553.482 723.420.466
merging entities
Efek penyesuaian rugi
- 3.501.095 - 56.168.468
merging entities
Laba periode/tahun
berjalan dari operasi yang 648.998.890 565.047.334 1.267.553.482 779.588.934
dilanjutkan
Operasi yang Dihentikan
Laba periode/tahun berjalan
- - - 1.090.252
dari operasi yang dihentikan
Laba periode/tahun
648.998.890 565.047.334 1.267.553.482 780.679.186
berjalan
Penghasilan komprehensif
lain:
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali
- 1.500.355 2.738.343 3.920.787
liabilitas imbalan kerja
28
Page 47
(dalam ribuan Rupiah)
Pada Tanggal 31 Desember dan
Pada Tanggal 30 Juni dan Periode
Tahun Yang Berakhir Pada
Keterangan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni
Tanggal 31 Desember
2025 2024*) 2024 2023
Pajak penghasilan terkait - - (445.440) (287.303)
Jumlah laba komprehensif
648.998.890 566.547.689 1.269.846.385 784.312.670
periode/tahun berjalan
Laba yang diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 285.861.969 284.869.896 623.910.079 270.038.645
Kepentingan nonpengendali 363.136.921 280.177.438 643.643.403 510.640.541
Jumlah 648.998.890 565.047.334 1.267.553.482 780.679.186
Jumlah laba komprehensif
yang diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 285.861.969 285.590.219 625.998.215 273.180.152
Kepentingan nonpengendali 363.136.921 280.957.470 643.848.170 511.132.518
Jumlah 648.998.890 566.547.689 1.269.846.385 784.312.670
Jumlah laba komprehensif
yang diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
berasal dari:
Operasi yang dilanjutkan 285.861.969 285.590.219 625.998.215 272.526.001
Operasi yang dihentikan - - - 654.151
Jumlah 285.861.969 285.590.219 625.998.215 273.180.152
Laba per saham - dasar
dan dilusian (Rupiah
penuh) dari:
Operasi yang dilanjutkan 16.93 18.23 38.78 19.77
Operasi yang dihentikan - - - 0.05
Jumlah 16.93 18.23 38.78 19.82
*) tidak diaudit
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
Pada Tanggal 30 Juni dan Pada Tanggal 31 Desember dan
Periode Yang Berakhir Pada Tahun Yang Berakhir Pada
Keterangan
Tanggal 30 Juni Tanggal 31 Desember
2025 2024*) 2024 2023
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Penerimaan dari pelanggan 2.381.935.227 3.315.980.619 6.747.329.645 5.199.069.271
Pembayaran kas kepada
(2.021.343.873) (2.204.576.517) (10.929.313.866) (5.858.449.686)
pemasok dan operasional lainnya
Pembayaran kas kepada
(108.336.770) (88.208.290) (166.642.652) (166.493.718)
karyawan
Kas dari aktivitas operasi 252.254.584 1.023.195.812 (4.348.626.873) (825.874.133)
Penerimaan bunga 56.801.603 12.752.557 110.137.825 44.252.907
Pembayaran pajak penghasilan
(4.104.916) (15.195.791) (19.507.747) (14.443.582)
badan
Pembayaran pajak final (125.514.410) (85.727.916) (195.311.897) (141.728.061)
Arus kas bersih diperoleh dari /
(digunakan untuk) aktivitas 179.436.861 935.024.662 (4.453.308.692) (937.792.869)
operasi
Arus Kas dari Aktivitas
Investasi
Penerimaan piutang lain-lain dari
17.826.128 14.042.042 787.690.875 1.524.000.000
pihak ketiga
Penerimaan piutang lain-lain dari
1.030.096 395.419.601 644.936.629 435.477.294
pihak berelasi
Pencairan deposito berjangka 93.221.800 156.961.919 199.728.179 102.618.961
29
Page 48
(dalam ribuan Rupiah)
Pada Tanggal 30 Juni dan Pada Tanggal 31 Desember dan
Periode Yang Berakhir Pada Tahun Yang Berakhir Pada
Keterangan
Tanggal 30 Juni Tanggal 31 Desember
2025 2024*) 2024 2023
Penerimaan bunga dari piutang
2.574.725 37.828.166 67.877.995 94.451.389
lain-lain dari pihak ketiga
Penempatan deposito berjangka (88.666.806) (80.359.545) (93.600.031) (231.253.457)
Penambahan investasi dalam
- - (10.000.000) -
saham
Penambahan piutang lain-lain
(7.694.297) (36.322.088) (7.159.138) (817.254.987)
pihak berelasi
Perolehan properti investasi (603.935.089) (140.587.894) (723.385) -
Perolehan aset tetap (83.683.945) (47.095.662) (127.031.861) (12.957.644)
Perolehan aset lain-lain (2.090.506) (289.500) (3.010.299) -
Penerimaan dari divestasi pada
- - - 26.381.239
entitas anak
Penerimaan dari penjualan aset
- - - 5.464.699
tetap
Penambahan pinjaman piutang
- - - (2.224.000.000)
lain-lain dari pihak ketiga
Akuisisi entitas anak dengan
(99.000) - - -
kepemilikan tidak langsung
Arus kas bersih diperoleh dari /
(digunakan untuk) aktivitas (671.516.894) 299.597.039 1.458.708.964 (1.097.072.506)
investasi
Arus Kas dari Aktivitas
Pendanaan
Penerimaan dari penerbitan
- - 6.533.516.600 10.485.750.000
saham
Penerimaan dari Penawaran
Umum Perdana Saham entitas 2.301.591.670 - - -
anak
Penerimaan utang bank 37.320.491 362.900.509 362.070.744 219.538.730
Penerimaan utang lain-lain pihak
3.261.932 563.841.088 138.795.392 8.916.243.464
berelasi
Penerimaan uang muka setoran
58.750 - - 97.648.932
modal dari pihak nonpengendali
Pembayaran utang lain-lain pihak
(1.055.690.286) (292.875.934) (189.354.626) (16.867.528.096)
berelasi
Pembayaran utang bank (125.406.950) (113.187.988) (239.649.618) (271.265.458)
Pembayaran dividen tunai (88.323.400) (13.631.220) (208.377.488) (318.500.000)
Pembayaran bunga pinjaman
(28.819.046) (29.591.990) (62.270.826) (64.378.041)
bank
Penurunan uang muka setoran
(11.668.480) - (88.084.855) -
modal dari pihak nonpengendali
Pembayaran bunga utang lain-
lain pihak berelasi dan utang - (56.306.940) (56.306.940) (109.502.926)
obligasi
Pembayaran biaya penerbitan
(4.501.606) - (967.300) -
saham entitas anak
Penerimaan utang obligasi - - - 2.351.062
Penerimaan setoran modal dari
- - - 2.000
pihak nonpengendali
Pembayaran utang obligasi - - - (622.005.942)
Pembayaran liabilitas sewa - - (3.822.836)
Pembayaran liabilitas
- - - (466.552)
pembiayaan konsumen
Pembayaran biaya penerbitan
- - - (9.809.685)
saham
Pembayaran bunga liabilitas sewa - - - (238.398)
Pembayaran bunga liabilitas
- - - (11.108)
pembiayaan konsumen
Arus kas bersih diperoleh dari
1.027.823.075 421.147.525 6.189.371.083 1.454.005.146
aktivitas pendanaan
30
Page 49
(dalam ribuan Rupiah)
Pada Tanggal 30 Juni dan Pada Tanggal 31 Desember dan
Periode Yang Berakhir Pada Tahun Yang Berakhir Pada
Keterangan
Tanggal 30 Juni Tanggal 31 Desember
2025 2024*) 2024 2023
PENINGKATAN /
(PENURUNAN) BERSIH KAS 535.743.042 1.655.769.226 3.194.771.355 (580.860.229)
DAN SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS PADA
4.285.354.084 1.075.914.888 1.069.812.157 1.650.672.386
AWAL PERIODE/TAHUN
KAS DAN SETARA KAS PADA
4.821.097.126 2.731.684.114 4.264.583.512 1.069.812.157
AKHIR PERIODE/TAHUN
*) tidak diaudit
Rasio Keuangan Konsolidasian
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024*) 2024 2023
EBITDA (dalam ribuan Rupiah) 680.771.537 589.421.857 1.335.369.956 808.073.264
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan neto 22,19% 0,21% 31,21% 273,68%
Laba bruto 28,38% 11,38% 46,91% 171,04%
Laba periode/tahun berjalan 14,86% 3,11% 62,37% 170,78%
Laba komprehensif periode/tahun berjalan 14,55% 3,39% 61,91% 171,04%
Aset 4,70% 7,37% 37,65% 20,79%
Liabilitas -3,27% 13,40% 35,58% -28,11%
Ekuitas 10,70% 2,71% 39,24% 154,26%
RASIO USAHA (%)
Laba bruto / Pendapatan neto 58,67% 55,84% 55,94% 49,96%
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan
39,44% 41,96% 44,75% 36,16%
neto
Laba periode/tahun berjalan / Aset 1,33% 1,56% 2,72% 2,31%
Laba periode/tahun berjalan / Ekuitas 2,20% 2,88% 4,77% 4,09%
RASIO SOLVABILITAS (x)
Liabilitas / Aset 0,40 0,46 0,43 0,44
Liabilitas / Ekuitas 0,66 0,85 0,75 0,77
Ekuitas / Aset 0,60 0,54 0,57 0,56
Interest Coverage Ratio 24,88 40,57 27,98 12,39
Debt Service Coverage Ratio 0,96 0,64 1,63 1,13
RASIO LIKUIDITAS (x)
Rasio kas 0,30 0,22 0,28 0,12
Rasio lancar 1,89 1,59 1,85 1,96
Quick ratio 0,30 0,22 0,30 0,12
*) tidak diaudit
31
Page 50
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting yang
tercantum dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, dan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30
Juni 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh Putu Astika, CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0726),
akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian
dalam laporannya dengan nomor 00329/2.0826/AU.1/05/0726-5/1/XI/2025 tanggal 26 November 2025, dan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporannya dengan nomor 00009/2.0826/AU.1/05/0726-4/1/II/2025 tanggal
28 Februari 2025.
Gambaran Umum
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan industri kemasan
kaleng, serta memiliki Entitas Anak yang bergerak di bidang real estat.
Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya
Dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Perseroan beserta Entitas Anak tentunya harus tunduk
dengan kebijakan yang berlaku di Indonesia. Beberapa di antaranya yaitu kebijakan moneter dan kebijakan fiskal,
yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan operasi Perseroan dan Entitas Anak.
- Kebijakan Moneter
Merupakan kebijakan yang diatur oleh Bank Indonesia (BI), yang biasanya diberlakukan untuk menjaga
kestabilan dari persediaan uang negara. Beberapa instrumen kebijakan moneter dapat diberlakukan dalam
bentuk penetapan suku bunga acuan, kebijakan rasio cadangan wajib dan operasi pasar terbuka. Kebijakan
moneter dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Diberlakukannya kebijakan moneter yang
ekspansif dapat meningkatkan daya beli pelanggan dan meningkatkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, kebijakan moneter yang ekspansif dapat mempermudah Perseroan ataupun Entitas Anak untuk
mendapatkan akses pendanaan. Sebaliknya, diberlakukannya kebijakan moneter yang kontraktif dapat
berpengaruh pada penurunan daya beli pelanggan dan kenaikan beban bunga pinjaman Perseroan dan Entitas
Anak.
- Kebijakan Fiskal
Merupakan kebijakan yang diatur oleh pemerintah untuk menjaga pertumbuhan serta kestabilan perekonomian
negara. Beberapa instrumen kebijakan fiskal yang dapat diberlakukan adalah penetapan pajak, pengeluaran
belanja pemerintah, dan obligasi publik. Kebijakan fiskal mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan Entitas
Anak, terutama dari segi penerapan peraturan perpajakan. Kelonggaran terhadap peraturan perpajakan yang
diterapkan dapat meningkatkan daya beli pelanggan serta membuat biaya yang dikeluarkan Perseroan maupun
Entitas Anak menjadi lebih rendah. Hal ini tentunya dapat meningkatkan performa Perseroan dan Entitas Anak.
Sebaliknya peraturan perpajakan yang lebih ketat dapat mengakibatkan penurunan pada daya beli pelanggan
serta membuat biaya yang dikeluarkan Perseroan ataupun Entitas Anak menjadi lebih besar.
Perubahan Kebijakan Akuntansi
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi selama 2 (dua) tahun buku terakhir yang memiliki dampak signifikan
terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan.
Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Tabel berikut merupakan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023:
32
Page 51
(dalam ribuan Rupiah)
Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun
Pada Tanggal 30 Juni dan Periode
Yang Berakhir Pada Tanggal 31
Keterangan Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni
Desember
2025 2024*) 2024 2023
Operasi yang Dilanjutkan
Pendapatan neto 1.645.441.047 1.346.657.458 2.832.586.999 2.158.892.494
Beban pokok pendapatan (680.072.198) (594.686.198) (1.247.938.341) (1.080.207.292)
Laba bruto 965.368.849 751.971.260 1.584.648.658 1.078.685.202
Laba sebelum pajak penghasilan 649.035.744 572.081.308 1.280.903.705 736.090.125
Laba setelah efek penyesuaian rugi
648.998.890 561.546.239 1.267.553.482 723.420.466
dari merging entities
Laba periode/tahun berjalan dari
648.998.890 565.047.334 1.267.553.482 779.588.934
operasi yang dilanjutkan
Operasi yang Dihentikan
Laba periode/tahun berjalan dari
- - - 1.090.252
operasi yang dihentikan
Laba periode/tahun berjalan 648.998.890 565.047.334 1.267.553.482 780.679.186
Penghasilan komprehensif lain:
Pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas
- 1.500.355 2.738.343 3.920.787
imbalan kerja
Pajak penghasilan terkait - - (445.440) (287.303)
Jumlah laba komprehensif
648.998.890 566.547.689 1.269.846.385 784.312.670
periode/tahun berjalan
Laba yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 285.861.969 284.869.896 623.910.079 270.038.645
Kepentingan nonpengendali 363.136.921 280.177.438 643.643.403 510.640.541
Jumlah 648.998.890 565.047.334 1.267.553.482 780.679.186
Jumlah laba komprehensif yang
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 285.861.969 285.590.219 625.998.215 273.180.152
Kepentingan nonpengendali 363.136.921 280.957.470 643.848.170 511.132.518
Jumlah 648.998.890 566.547.689 1.269.846.385 784.312.670
Jumlah laba komprehensif yang
diatribusikan kepada pemilik
entitas induk berasal dari:
Operasi yang dilanjutkan 285.861.969 285.590.219 625.998.215 272.526.001
Operasi yang dihentikan - - - 654.151
Jumlah 285.861.969 285.590.219 625.998.215 273.180.152
Laba per saham - dasar dan
dilusian (Rupiah penuh) dari:
Operasi yang dilanjutkan 16.93 18.23 38.78 19.77
Operasi yang dihentikan - - - 0.05
Jumlah 16.93 18.23 38.78 19.82
*)tidak diaudit
Pendapatan Neto
Berikut adalah uraian pendapatan neto konsolidasian Perseroan dari operasi yang dilanjutkan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023:
(dalam ribuan Rupiah)
Pada Tanggal 30 Juni dan Pada Tanggal 31 Desember dan
Periode Yang Berakhir Pada Tahun Yang Berakhir Pada
Keterangan
Tanggal 30 Juni Tanggal 31 Desember
2025 2024*) 2024 2023
Pendapatan real estat:
Penjualan tanah dan bangunan 1.619.594.961 1.315.617.904 2.776.471.413 2.124.554.678
Sewa 448.341 346.506 1.007.839 489.384
Lainnya 25.397.745 30.693.048 55.107.747 33.807.497
1.645.441.047 1.346.657.458 2.832.586.999 2.158.851.559
Penjualan barang - - - 40.935
Jumlah 1.645.441.047 1.346.657.458 2.832.586.999 2.158.892.494
*) tidak diaudit
33
Page 52
Seluruh penjualan dilakukan dengan pihak ketiga.
Beban Pokok Pendapatan
Berikut adalah uraian beban pokok pendapatan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
(dalam ribuan Rupiah)
Pada Tanggal 30 Juni dan Pada Tanggal 31 Desember
Periode Yang Berakhir Pada dan Tahun Yang Berakhir
Keterangan
Tanggal 30 Juni Pada Tanggal 31 Desember
2025 2024*) 2024 2023
Beban pokok pendapatan real estat 680.072.198 594.686.198 1.247.938.341 1.080.156.975
Beban pokok penjualan - - - 50.317
Jumlah 680.072.198 594.686.198 1.247.938.341 1.080.207.292
*) tidak diaudit
Beban Penjualan
Berikut adalah uraian beban penjualan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
(dalam ribuan Rupiah)
Pada Tanggal 30 Juni dan Pada Tanggal 31 Desember
Periode Yang Berakhir Pada dan Tahun Yang Berakhir
Keterangan
Tanggal 30 Juni Pada Tanggal 31 Desember
2025 2024*) 2024 2023
Iklan dan promosi 58.274.772 52.794.265 86.181.954 55.340.892
Komisi 1.156.419 3.020.653 4.851.605 21.854.127
Jumlah 59.431.191 55.814.918 91.033.559 77.195.019
*) tidak diaudit
Beban Umum dan Administrasi
Berikut adalah uraian beban umum dan administrasi konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023:
(dalam ribuan Rupiah)
Pada Tanggal 30 Juni dan Pada Tanggal 31 Desember
Periode Yang Berakhir Pada dan Tahun Yang Berakhir
Keterangan
Tanggal 30 Juni Pada Tanggal 31 Desember
2025 2024*) 2024 2023
Beban karyawan 115.489.997 88.123.679 163.893.662 192.500.049
Sewa dan service charge 22.475.269 11.680.105 20.330.922 19.099.223
Beban kantor 9.309.870 8.026.066 10.575.732 12.851.592
Penyusutan dan amortisasi 4.558.856 2.882.325 6.991.362 7.355.592
Jasa profesional 4.387.620 1.015.210 6.290.868 7.493.148
Sumbangan 4.150.736 6.116.478 14.156.548 3.116.769
Keamanan dan kebersihan 2.382.515 2.421.451 4.707.963 9.022.934
Utilitas 1.634.127 1.633.907 3.292.342 2.294.457
Perbaikan and pemeliharaan 1.300.530 2.504.159 1.393.932 2.583.470
Lain-lain 3.123.604 1.066.691 3.337.725 4.817.856
Jumlah 168.813.124 125.470.071 234.971.056 261.135.090
*) tidak diaudit
Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan 30 Juni 2024
Pendapatan Neto
Pendapatan neto dibukukan sebesar Rp1.645.441.047 ribu untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025, atau tumbuh 22,19% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp1.346.657.458 ribu.
Kenaikan signifikan pada pendapatan neto terutama berasal dari adanya kenaikan serah terima unit kaveling
kepada konsumen sebesar Rp283.583.210 ribu dengan jumlah unit serah terima periode 30 Juni 2025 sebanyak
107 unit dari sebelumnya di 30 Juni 2024 sebanyak 41 unit. Jumlah unit yang diserahterimakan kepada konsumen
sudah sesuai dengan janji serah terima dan penyelesaian proyek di lapangan.
Beban Pokok Pendapatan
34
Page 53
Beban pokok pendapatan dibukukan sebesar Rp680.072.198 ribu untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025, atau meningkat 14,36% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya
sebesar Rp594.686.198 ribu. Kenaikan ini terutama berasal dari korelasi dengan peningkatan jumlah pendapatan
dari serah terima unit kaveling.
Laba Bruto
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, laba bruto tumbuh 28,38% menjadi sebesar Rp965.368.849
ribu untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dari sebesar Rp751.971.260 ribu untuk
periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Laba Sebelum Pajak Penghasilan
Laba sebelum pajak penghasilan dibukukan sebesar Rp649.035.744 ribu untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025, meningkat 13,45% dibandingkan dengan laba sebelum pajak penghasilan sebesar
Rp572.081.308 ribu untuk periode yang sama pada tahun sebelumnya. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan
laba bruto.
Laba Periode Berjalan
Laba Periode Berjalan dibukukan sebesar Rp648.998.890 ribu untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025, atau tumbuh 14,86% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar
Rp565.047.334 ribu. Kenaikan signifikan pada Laba Periode Berjalan terutama berasal dari kenaikan laba bruto.
Laba Komprehensif Periode Berjalan
Laba komprehensif tahun berjalan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 tumbuh
signifikan menjadi sebesar Rp648.998.890 ribu dari sebesar Rp566.547.689 ribu untuk periode yang sama pada
tahun sebelumnya.
Penghasilan Komprehensif Lain
Penghasilan komprehensif lain dibukukan sebesar Rp nihil untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025, jika dibandingkan dari periode yang sama pada tahun sebelumnya yaitu 30 Juni 2024 sebesar
Rp1.500.355 ribu. Penurunan pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dikarenakan
perhitungan liabilitas imbalan kerja pada tahun 2025 adalah berdasarkan proyeksi yang dihitung oleh Kantor
Konsultan Aktuaria Steven & Mourits, sehingga tidak terdapat pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pendapatan Neto
Pendapatan neto dibukukan sebesar Rp2.832.586.999 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024, atau tumbuh 31,21% dari sebesar Rp2.158.892.494 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023. Kenaikan signifikan pada pendapatan neto terutama berasal dari adanya kenaikan serah terima
unit kaveling kepada konsumen sebesar Rp765.135.154 ribu dengan jumlah unit serah terima periode 31 Desember
2024 sebanyak 79 unit dari sebelumnya di 31 Desember 2023 sebanyak 33 unit. Jumlah unit yang diserahterimakan
kepada konsumen sudah sesuai dengan janji serah terima dan penyelesaian proyek di lapangan.
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan dibukukan sebesar Rp1.247.938.341 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, atau naik 15,53% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp1.080.207.292 ribu. Kenaikan ini terutama berasal dari korelasi dengan peningkatan jumlah pendapatan
dari serah terima unit kaveling.
Laba Bruto
Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, laba bruto tumbuh 46,91% menjadi sebesar Rp1.584.648.658
ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebesar Rp1.078.685.202 ribu untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Laba Sebelum Pajak Penghasilan
Laba sebelum pajak penghasilan dibukukan sebesar Rp1.280.903.705 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, meningkat 74,01% dibandingkan dengan laba sebelum pajak penghasilan sebesar
Rp736.090.125 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh
kenaikan laba bruto.
35
Page 54
Laba Tahun Berjalan dari Operasi Yang Dilanjutkan
Laba Tahun Berjalan dari Operasi Yang Dilanjutkan dibukukan sebesar Rp1.267.553.482 ribu untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, atau tumbuh 62,59% dari tahun sebelumnya sebesar Rp779.588.934
ribu. Kenaikan signifikan pada Laba Tahun Berjalan dari Operasi Yang Dilanjutkan terutama disebabkan oleh
kenaikan laba bruto.
Laba Tahun Berjalan
Laba Tahun Berjalan dibukukan sebesar Rp1.267.553.482 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, atau tumbuh 62,37% dari tahun sebelumnya sebesar Rp780.679.186 ribu. Kenaikan signifikan
pada Laba Tahun Berjalan terutama disebabkan oleh kenaikan laba bruto.
Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Laba komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 tumbuh signifikan
menjadi sebesar Rp1.269.846.385 ribu dibandingkan dengan sebesar Rp784.312.670 ribu untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Pertumbuhan ini terutama disebabkan oleh kenaikan laba bruto.
Penghasilan Komprehensif Lain
Penghasilan komprehensif lain dibukukan sebesar Rp2.292.903 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, atau menurun 36,90% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.633.484 ribu. Perubahan tersebut
merupakan dampak pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja Perseroan.
Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Aset
Tabel berikut menunjukkan posisi aset konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025, serta per tanggal 31
Desember 2024 dan 2023:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 4.821.097.126 4.285.354.084 1.075.914.888
Piutang usaha:
Pihak berelasi - 213.393.125 -
Pihak ketiga 235.095 81.222 348.935
Piutang lain-lain:
Pihak berelasi 7.832.197 1.167.996 384.653.237
Pihak ketiga 46.347.738 60.651.329 855.200.885
Persediaan 22.702.373.821 20.945.602.993 14.042.447.023
Uang muka dan biaya dibayar di muka 91.077.928 94.198.672 66.340.177
Pajak dibayar di muka 2.576.306.735 2.460.550.184 1.439.039.249
Jumlah Aset Lancar 30.245.270.640 28.060.999.605 17.863.944.394
ASET TIDAK LANCAR
Deposito berjangka 168.256.117 172.811.111 278.939.259
Piutang lain-lain - pihak berelasi 1.906.514.025 1.915.987.125 2.664.063.675
Persediaan 13.737.660.088 14.459.556.955 12.178.257.334
Uang muka 117.079.682 188.183.884 1.540.000
Investasi dalam saham 688.406.689 702.700.165 703.519.783
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi
258.593.474 176.439.857 28.177.141
penyusutan
Properti investasi - setelah dikurangi
1.623.097.831 874.455.309 105.395.841
akumulasi penyusutan
Aset pajak tangguhan 11.346.624 10.804.527 9.320.208
Aset lain-lain 5.759.864 9.306.451 804.746
Jumlah Aset Tidak Lancar 18.516.714.394 18.510.245.384 15.970.017.987
JUMLAH ASET 48.761.985.034 46.571.244.989 33.833.962.381
36
Page 55
Posisi per tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Pertumbuhan Aset Lancar
Aset Lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp2.184.271.035 ribu atau 7,78% yaitu dari
Rp28.060.999.605 ribu pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp30.245.270.640 ribu pada tanggal 30 Juni
2025. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan persediaan porsi lancar atas biaya konstruksi,
pematangan tanah, dan pembangunan fasilitas dan infrastruktur sebesar Rp1.756.770.828 ribu.
Pertumbuhan Aset Tidak Lancar
Aset Tidak Lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp6.469.010 ribu atau 0,03% yaitu dari
Rp18.510.245.384 ribu pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp18.516.714.394 ribu pada tanggal 30 Juni
2025. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan properti investasi diimbangi penurunan persediaan porsi
tidak lancar.
Pertumbuhan Aset
Aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp2.190.740.045 ribu atau 4,70% yaitu dari Rp46.571.244.989
ribu pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp48.761.985.034 ribu pada tanggal 30 Juni 2025. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan persediaan atas biaya konstruksi, pematangan tanah, dan pembangunan
fasilitas dan infrastruktur sebesar Rp 1.034.873.961 ribu dan kenaikan properti investasi sebesar Rp 748.642.522
ribu.
Posisi per tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pertumbuhan Aset Lancar
Aset Lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp10.197.055.211 ribu atau 57,08% yaitu dari
Rp17.863.944.394 ribu pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp28.060.999.605 ribu pada tanggal 31
Desember 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas sebesar
Rp 3.209.439.196 ribu dan kenaikan persediaan porsi lancar atas perolehan tanah, biaya konstruksi, pematangan
tanah, dan pembangunan fasilitas dan infrastruktur sebesar Rp 6.903.155.970 ribu.
Pertumbuhan Aset Tidak Lancar
Aset Tidak Lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp2.540.227.397 ribu atau 15,91% yaitu dari
Rp15.970.017.987 ribu pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp18.510.245.384 ribu pada tanggal 31
Desember 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan persediaan porsi tidak lancar atas perolehan
tanah, biaya konstruksi, pematangan tanah, dan pembangunan fasilitas dan infrastruktur sebesar Rp 2.281.299.621
ribu.
Pertumbuhan aset
Aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp12.737.282.608 ribu atau 37,65% yaitu dari Rp33.833.962.381
ribu pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp46.571.244.989 ribu pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas sebesar Rp 3.209.439.196 ribu dan
kenaikan persediaan atas perolehan tanah, biaya konstruksi, pematangan tanah, dan pembangunan fasilitas dan
infrastruktur sebesar Rp 9.184.455.591 ribu.
Liabilitas
Tabel berikut menunjukkan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025, serta per tanggal
31 Desember 2024 dan 2023:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha:
Pihak berelasi 18.880.719 17.508.102 2.291.709
Pihak ketiga 781.456.456 881.587.804 788.164.410
Utang lain-lain:
Pihak berelasi 395.582 1.052.848.936 260.379.705
Pihak ketiga 255.106.412 176.139.506 31.745.736
Utang pajak 33.058.350 59.039.532 48.363.933
Akrual 12.415.528 10.678.831 71.017.234
37
Page 56
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Uang muka pelanggan 14.670.566.905 12.755.463.298 7.741.381.535
Bagian jangka pendek dari liabilitas
jangka panjang:
Utang bank 192.591.254 190.122.654 128.763.971
Liabilitas imbalan kerja 46.174.993 40.372.163 38.880.344
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 16.010.646.199 15.183.760.826 9.110.988.577
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Uang muka pelanggan 2.778.424.249 4.170.272.928 5.056.136.632
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian jangka pendek:
Utang bank 487.476.079 578.031.138 516.968.695
Liabilitas imbalan kerja 50.594.723 49.450.837 54.015.762
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.316.495.051 4.797.754.903 5.627.121.089
JUMLAH LIABILITAS 19.327.141.250 19.981.515.729 14.738.109.666
Posisi per tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Pertumbuhan liabilitas jangka pendek
Liabilitas Jangka Pendek Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp826.885.373 ribu atau 5,45% yaitu dari
Rp15.183.760.826 ribu pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp16.010.646.199 ribu pada tanggal 30 Juni
2025. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan uang muka pelanggan porsi jangka pendek sebesar
Rp 1.915.103.607 ribu, dikurangi dengan penurunan utang lain-lain kepada pihak berelasi sebesar
Rp 1.052.453.354 ribu.
Pertumbuhan liabilitas jangka panjang
Liabilitas Jangka Panjang Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp1.481.259.852 ribu atau 30,87% yaitu dari
Rp4.797.754.903 ribu pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp3.316.495.051 ribu pada tanggal 30 Juni 2025.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan uang muka pelanggan porsi jangka panjang sebesar
Rp 1.391.848.679 ribu.
Pertumbuhan liabilitas
Liabilitas Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp654.374.479 ribu atau 3,27% yaitu dari Rp19.981.515.729
ribu pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp19.327.141.250 ribu pada tanggal 30 Juni 2025. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh penurunan utang lain-lain kepada pihak berelasi sebesar Rp 1.052.453.354 ribu,
diimbangi dengan kenaikan uang muka pelanggan sebesar Rp 523.254.928 ribu.
Posisi per tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pertumbuhan liabilitas jangka pendek
Liabilitas Jangka Pendek Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp6.072.772.249 ribu atau 66,65% yaitu dari
Rp9.110.988.577 ribu pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp15.183.760.826 ribu pada tanggal 31 Desember
2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan utang lain-lain dari pihak berelasi sebesar
Rp 792.469.231 ribu dan kenaikan uang muka pelanggan porsi jangka pendek sebesar Rp 5.014.081.763 ribu.
Pertumbuhan liabilitas jangka panjang
Liabilitas Jangka Panjang Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp829.366.186 ribu atau 14,74% yaitu dari
Rp5.627.121.089 ribu pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp4.797.754.903 ribu pada tanggal 31 Desember
2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan uang muka pelanggan porsi jangka panjang sebesar
Rp 885.863.704 ribu.
Pertumbuhan liabilitas
Liabilitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp5.243.406.063 ribu atau 35,58% yaitu dari
Rp14.738.109.666 ribu pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp19.981.515.729 ribu pada tanggal 31
Desember 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan uang muka pelanggan Rp 4.128.218.059 ribu
dan kenaikan utang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp 792.469.231 ribu.
38
Page 57
Ekuitas
Tabel berikut menunjukkan posisi ekuitas konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025, serta per tanggal 31
Desember 2024 dan 2023:
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
EKUITAS
Modal saham 1.688.359.550 1.688.359.550 1.562.715.000
Tambahan modal disetor 18.770.152.989 17.510.033.713 10.958.017.265
Ekuitas merging entities - (6.206.843) 6.817.254
Saldo laba:
- Dicadangkan 6.624.913 5.624.913 2.893.111
- Belum dicadangkan 1.218.986.361 1.001.658.774 409.646.661
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
21.684.123.813 20.199.470.107 12.940.089.291
pemilik entitas induk
Kepentingan nonpengendali 7.750.719.971 6.390.259.153 6.155.763.424
JUMLAH EKUITAS 29.434.843.784 26.589.729.260 19.095.852.715
Posisi per tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Ekuitas per tanggal 30 Juni 2025 mencapai sebesar Rp29.434.843.784 ribu, atau tumbuh 10,70% dari sebesar
Rp26.589.729.260 ribu per tanggal 31 Desember 2024. Pertumbuhan ini terutama berasal dari peningkatan
tambahan modal disetor sebesar Rp 821.573.730 ribu dan kepentingan non-pengendali sebesar
Rp 1.474.549.034 ribu dari transaksi Penawaran Umum Perdana Saham entitas anak, CBDK.
Posisi per tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Ekuitas per tanggal 31 Desember 2024 tumbuh 39,24% menjadi sebesar Rp26.589.729.260 ribu dari sebesar
Rp19.095.852.715 ribu per tanggal 31 Desember 2023. Pertumbuhan yang signfikan ini berasal dari peningkatan
modal saham sebesar Rp 125.644.550 ribu dan peningkatan tambahan modal disetor sebesar
Rp 6.407.872.050 ribu atas transaksi PMTHMETD PANI di tahun 2024.
Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dan Entitas Anak dalam memenuhi liabilitas keuangan jangka
pendeknya. Sumber likuiditas internal Perseroan berasal dari hasil aktivitas operasi, sementara sumber likuiditas
eksternal Perseroan berasal dari dividen. Kebutuhan likuiditas Perseroan dan Entitas Anak terutama diperlukan
untuk kebutuhan pembayaran kepada kontraktor/pemasok dan operasional lainnya, yang sumber utamanya berasal
dari hasil aktivitas operasi Perseroan dan Entitas Anak. Apabila tidak mencukupi, Perseroan dan Entitas Anak akan
menggunakan fasilitas pinjaman bank. Dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia bagi
Perseroan, termasuk kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi, pinjaman bank, dan dana hasil PMHMETD III,
Perseroan dan Entitas Anak berkeyakinan memiliki likuiditas yang mencukupi untuk keperluan operasinya.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki sumber likuiditas material
yang belum digunakan.
Perseroan dan Entitas Anak tidak melihat adanya kecenderungan yang diketahui, baik permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian di luar rencana PMHMETD III yang mungkin mengakibatkan terjadinya
peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Ke depannya, Perseroan akan terus
mengandalkan arus kas dari aktivitas operasi, kas dan setara kas, dan pinjaman bank/pihak lain, serta setoran
modal dari pemegang saham untuk mendanai aktivitas operasi dan belanja modal Perseroan.
Arus Kas
Kegiatan operasional dan pendanaan Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 memiliki pola arus kas positif, sementara kegiatan investasi Perseroan dan Entitas Anak
memiliki pola arus kas negatif. Perseroan menggunakan arus kas yang berasal dari aktivitas operasi, aktivitas
pendanaan, dan saldo kas dan setara kas terutama untuk perolehan properti investasi.
Kegiatan investasi dan pendanaan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 memiliki pola arus kas positif, sementara kegiatan operasional Perseroan dan Entitas Anak
memiliki pola arus kas negatif. Perseroan menggunakan arus kas yang berasal dari aktivitas investasi, aktivitas
pendanaan, dan saldo kas dan setara kas terutama untuk perolehan tanah senilai Rp 6.388.912.346 ribu.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, kegiatan operasional dan kegiatan investasi Perseroan
dan Entitas Anak memiliki pola arus kas negatif, sedangkan kegiatan pendanaan Perseroan dan Entitas Anak
39
Page 58
memiliki pola arus kas positif. Perseroan menggunakan arus kas yang berasal dari aktivitas pendanaan dan saldo
kas dan setara kas untuk menutupi kekurangan arus kas yang berasal dari aktivitas operasi dan investasi.
Tabel berikut ini merupakan arus kas Perseroan dan Entitas Anak untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
(dalam ribuan Rupiah)
Pada Tanggal 30 Juni dan Periode Pada Tanggal 31 Desember dan
Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni Tahun Yang Berakhir Pada
Keterangan
Tanggal 31 Desember
2025 2024*) 2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari / (digunakan
untuk) aktivitas operasi 179.436.861 935.024.662 (4.453.308.692) (937.792.869)
Arus kas bersih diperoleh dari / (digunakan
untuk) aktivitas investasi (671.516.894) 299.597.039 1.458.708.964 (1.097.072.506)
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas
pendanaan 1.027.823.075 421.147.525 6.189.371.083 1.454.005.146
PENINGKATAN / (PENURUNAN)
BERSIH KAS DAN SETARA KAS 535.743.042 1.655.769.226 3.194.771.355 (580.860.229)
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL
PERIODE/TAHUN 4.285.354.084 1.075.914.888 1.069.812.157 1.650.672.386
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR
PERIODE/TAHUN 4.821.097.126 2.731.684.114 4.264.583.512 1.069.812.157
*) tidak diaudit
Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan 30 Juni 2024
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi mengalami penurunan sebesar Rp755.587.801 ribu atau 80,81%
yaitu dari Rp935.024.662 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi Rp179.436.861 ribu
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
penerimaan dari pelanggan sebesar Rp 934.045.392 ribu.
Arus kas bersih diperoleh dari / digunakan untuk aktivitas investasi
Perseroan membukukan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp671.516.894 ribu untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Perseroan membukukan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas investasi sebesar Rp299.597.039 ribu. Hal ini
terutama disebabkan pada periode 30 Juni 2025, terdapat perolehan properti investasi sebesar Rp
603.935.089 ribu atas pembangunan Nusantara International Convention Exhibition, sedangkan pada periode 30
Juni 2024, terdapat penerimaan dari piutang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp 395.419.601 ribu.
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan mengalami peningkatan sebesar Rp606.675.550 ribu atau
144.05% yaitu dari Rp421.147.525 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi
Rp1.027.823.075 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh pada periode 30 Juni 2025, terdapat penerimaan dari Penawaran Umum Perdana Saham CBDK sebesar
Rp 2.301.591.670 ribu yang dikurangi dengan pembayaran utang lain-lain pihak berelasi sebesar
Rp 1.055.690.286 ribu. Pada periode 30 Juni 2024, arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan terutama
berasal dari penerimaan dari utang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp 563.841.088 ribu.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi
Perseroan membukukan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp4.453.308.692 ribu untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 Perseroan membukukan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp937.792.869 ribu. Hal
ini terutama disebabkan oleh peningkatan pembayaran kas kepada pemasok dan operasional lainnya sebesar
Rp 5.070.864.180 ribu dikurangi dengan peningkatan penerimaan kas dari pelanggan sebesar
Rp 1.548.260.374 ribu.
Arus kas bersih diperoleh dari / digunakan untuk aktivitas investasi
Perseroan membukukan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas investasi sebesar Rp1.458.708.964 ribu untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun sebelumnya Perseroan membukukan arus
kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp1.097.072.506 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh
pada tahun 2024, terdapat penerimaan kas dari piutang lain-lain pihak ketiga dan pihak berelasi sebesar total
Rp 1.432.627.504 ribu, sedangkan pada tahun 2023 terdapat penambahan piutang pihak berelasi sebesar
Rp 817.254.987 ribu.
40
Page 59
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan
Perseroan membukukan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp6.189.371.083 ribu untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 Perseroan membukukan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp1.454.005.146 ribu.
Hal ini terutama disebabkan oleh pada tahun 2024, terdapat penerimaan dari penerbitan saham atas PMTHMETD
PANI sebesar Rp 6.533.516.600, sedangkan pada tahun 2023 terdapat penerimaan dari penerbitan saham atas
PMHMETD II PANI sebesar Rp 10.485.750.000 dikurangi dengan pembayaran neto utang lain-lain kepada pihak
berelasi sebesar Rp 7.951.284.632 ribu dan pembayaran utang obligasi sebesar Rp622.005.942 ribu.
Informasi Segmen
Berikut adalah informasi segmen konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
Segmen Geografis
(dalam ribuan Rupiah)
Periode Yang Berakhir Pada Tahun Yang Berakhir Pada
Keterangan Tanggal 30 Juni Tanggal 31 Desember
2025 2024*) 2024 2023
Dalam Negeri
Banten 1.645.441.047 1.346.657.458 2.832.586.999 2.158.851.559
DKI Jakarta - - - 40.935
Jumlah 1.645.441.047 1.346.657.458 2.832.586.999 2.158.892.494
*) tidak diaudit
Segmen Usaha
(dalam ribuan Rupiah)
Periode Yang Berakhir Pada Tahun Yang Berakhir Pada
Keterangan Tanggal 30 Juni Tanggal 31 Desember
2025 2024*) 2024 2023
Pendapatan Bersih
Real estat 1.645.441.047 1.346.657.458 2.832.586.999 2.158.851.558
Konvensi dan pameran - - - -
Hotel - - - -
Lain-lain 19.313.504 32.470.127 77.254.017 16.258.936
Eliminasi (19.313.504) (32.470.127) (77.254.017) (16.218.000)
Jumlah 1.645.441.047 1.346.657.458 2.832.586.999 2.158.892.494
Laba Bruto
Real estat 965.368.849 751.971.260 1.584.648.658 1.078.694.583
Konvensi dan pameran - - - -
Hotel - - - -
Lain-lain 19.313.504 32.470.127 77.254.017 16.208.619
Eliminasi (19.313.504) (32.470.127) (77.254.017) (16.218.000)
Jumlah 965.368.849 751.971.260 1.584.648.658 1.078.685.202
Margin Laba Bruto 58,67% 55,84% 55,94% 49,96%
*) tidak diaudit
Pendapatan bersih konsolidasian Perseroan sebagian besar berasal dari segmen real estat dan sisanya berasal
dari segmen lain-lain yaitu segmen usaha Perseroan sebagai perusahaan holding dan konsultasi manajemen.
Pendapatan dari segmen real estat sebagian besar berasal dari penjualan tanah kaveling dan rumah tinggal.
Kenaikan signifikan pada pendapatan segmen real estat tumbuh signifikan dari tahun ke tahun, dikarenakan jumlah
unit terjual yang sudah diserahterimakan kepada pelanggan naik signifikan, yaitu dari sebanyak 241 unit untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebanyak 415 unit untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Sementara dari sisi margin Perseroan, margin laba bruto konsolidasi Perseroan untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 mencapai 58,67%, meningkat dibandingkan dengan 55,84% untuk periode
yang sama di tahun sebelumnya, dikarenakan terdapat peningkatan atas serah terima unit kaveling dari sebanyak
41 unit untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024 menjadi 107 unit untuk periode enam bulan
yang berakhir pada 30 Juni 2025. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, margin laba bruto
tumbuh menjadi sebesar 55,94% dari sebesar 49,96% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
dikarenakan adanya pertumbuhan signifikan pada terdapat peningkatan atas serah terima unit kaveling dari
sebanyak 33 unit untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 menjadi 79 unit untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024. Margin laba bruto untuk produk kaveling lebih tinggi dibanding margin laba bruto
pada produk real estat lainnya.
41
Page 60
Investasi Barang Modal
Perseroan melakukan investasi barang modal yang terdiri dari tanah dan pembangunan infrastruktur makro, antara
lain jalan utama dalam kawasan, serta perolehan aset tetap dan properti investasi. Nilai investasi barang modal
tersebut sebesar Rp2.606.988.731 ribu, sesuai dengan laporan keuangan terakhir. Aset tetap dalam pembangunan
diperkirakan akan diselesaikan dalam 4 sampai dengan 43 bulan mendatang, dan properti investasi dalam
pembangunan diperkirakan akan selesai pada 2026. Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal
yang material dengan pihak ketiga.
Tidak terdapat investasi khusus untuk barang modal yang material yang akan dilakukan dalam rangka pemenuhan
persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup selain lingkup kegiatan usaha normal Perseroan.
Jumlah Pinjaman Yang Masih Terutang
Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang sebesar Rp680.067.333 ribu yang
terdiri dari utang bank, dan akan jatuh tempo pada November 2033 sampai Desember 2033.
Fasilitas pinjaman jual beli atas tagihan (Cessie) kepada PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, PT Bank
Nationalnobu Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk digunakan sebagai modal kerja.
Pada tanggal 30 Juni 2025, tidak terdapat pembatasan, jaminan maupun rasio keuangan yang wajib dipenuhi oleh
Grup sehubungan dengan perjanjian kredit dengan bank-bank.
Tidak terdapat kebutuhan pinjaman musiman, pembatasan penggunaan pinjaman, jaminan, atau pinjaman yang
berasal dari luar negeri.
Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing atau Tingkat Bunga Acuan Pinjaman
Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak menghadapi risiko nilai tukar mata uang
asing. Mata uang yang menjadi denominasi untuk sumber dana berasal dari pinjaman adalah Rupiah.
Risiko Tingkat Suku Bunga
Perseroan dan Entitas Anak terpengaruh risiko tingkat suku bunga yang berasal dari pinjaman bank. Terdapat risiko
tingkat suku bunga dari kas dan setara kas namun tidak material. Pada tanggal 30 Juni 2023, semua pinjaman
bank memiliki tingkat suku bunga tetap. Perseroan dan Entitas Anak tidak mencatat pinjaman dengan suku bunga
tetap pada nilai wajar melalui laba rugi. Oleh karena itu, perubahan suku bunga pada tanggal pelaporan tidak akan
mempengaruhi laba rugi.
Manajemen Risiko Keuangan
Risiko Kredit
Perseroan dan Entitas Anak memiliki risiko kredit yang terutama berasal dari simpanan di bank dan kerugian yang
timbul apabila pelanggan, klien atau pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktualnya. Sehubungan
dengan eksposur kredit atas piutang usaha dari pelanggan, Perseroan dan Entitas Anak melakukan kesepakatan
mengenai jangka waktu pembayaran pada saat pengadaan kontrak kerja dengan para pelanggannya dan
memonitor sistem pembayaran dari pelanggan dan telah menerapkan denda kepada pelanggan yang telah
melewati masa tenggang pembayaran yang telah ditentukan.
Untuk piutang lain-lain dari pihak ketiga dan pihak berelasi, Perseroan dan Entitas Anak menerapkan kebijakan
untuk memastikan bahwa pihak ketiga dan pihak berelasi memiliki sejarah kredit yang baik. Eksposur kredit dan
periode kredit yang diberikan terus dipantau oleh manajemen. Untuk simpanan di bank, Perseroan dan Entitas
Anak memiliki kebijakan untuk menempatkan dananya hanya di bank-bank dengan reputasi yang baik.
Berikut adalah eksposur maksimum atas risiko kredit tercermin dari nilai tercatat setiap aset keuangan pada tanggal
30 Juni 2025:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 30 Juni 2025
Kas di bank dan setara kas 4.820.305.656
Piutang usaha:
Pihak berelasi -
Pihak ketiga 235.095
Piutang lain-lain:
Pihak berelasi 1.914.346.222
Pihak ketiga 46.347.738
Deposito berjangka 168.256.117
Total 6.949.490.828
42
Page 61
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas muncul dalam situasi di mana Perseroan dan Entitas Anak mengalami kesulitan dalam memperoleh
pendanaan. Manajemen risiko likuiditas berarti menjaga kecukupan saldo kas dan setara kas. Perseroan dan
Entitas Anak mengelola risiko likuiditas dengan terus memantau perkiraan dan arus kas aktual dan mencocokkan
profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan, dan memanfaatkan fasilitas kredit dari bank.
Tabel berikut ini merangkum liabilitas keuangan Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 Juni 2025 dan
mengelompokkan liabilitas tersebut berdasarkan periode yang tersisa sampai dengan tanggal jatuh tempo
kontraktual. Jumlah yang diungkapkan dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan termasuk
estimasi pembayaran bunga.
(dalam ribuan Rupiah)
Kurang dari 1 Antara 1 dan 2
Keterangan Setelah 2 Tahun Jumlah
Tahun Tahun
Utang usaha 800.337.175 - - 800.337.175
Utang lain-lain 255.501.994 - - 255.501.994
Akrual 12.415.528 - - 12.415.528
Utang bank 239.973.074 175.555.797 411.764.106 827.292.977
1.308.227.771 175.555.797 411.764.106 1.895.547.674
Pembatasan Pengalihan Dana Kepada Perseroan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan
Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan termasuk tapi tidak terbatas kepada pembagian dividen
Perusahaan Anak kepada Perseroan.
Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal atau Jarang Terjadi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan
jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan
profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik sebagaimana tercantum
dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.
Dampak Perubahan Harga serta Dampak Inflasi terhadap Pendapatan
Kenaikan harga jual dan tingkat inflasi tidak memiliki dampak langsung terhadap pendapatan Perseroan pada
periode yang sama.
43
Page 62
VII. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak menyadari bahwa risiko merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dalam setiap kegiatan usahanya dan memiliki dampak terhadap kegiatan usaha, kinerja
keuangan, hasil dan prospek usaha Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan
baik. Jika risiko-risiko tersebut terjadi, maka dapat mempengaruhi nilai kapitalisasi Perseroan.
Risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko yang material bagi Perseroan dan Entitas
Anak serta telah disusun berdasarkan bobot dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan
Perseroan secara konsolidasian. Penggunaan istilah “Perseroan” dalam Bab VIII Prospektus ini merujuk pada
Perseroan dan Entitas Anak (sebagaimana relevan).
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
1. Risiko Ketergantungan Terhadap Entitas Anak
Sebagai perusahaan yang bergerak di aktivitas holding, Perseroan memiliki risiko ketergantungan terhadap
entitas anak. Sebagai perusahaan induk, kinerja Perseroan akan bergantung pada kinerja masing-masing
Entitas Anak. Apabila Entitas Anak tidak mencapai pertumbuhan yang diharapkan atau mengalami masalah
keuangan, hal tersebut dapat berdampak pada kinerja keuangan dan profitabilitas Perseroan.
B. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Pelemahan Daya Beli Masyarakat
Permintaan properti dan real estat umumnya dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi nasional,
suku bunga, inflasi, kebijakan strategis Pemerintah, perubahan lifestyle serta lokasi properti. Dari faktor-faktor
tersebut, kondisi ekonomi memiliki dampak signifikan pada sektor properti dan real estat secara keseluruhan.
Kondisi ekonomi yang kuat dan bertumbuh secara stabil dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sehingga mendorong kenaikan daya beli dan minat masyarakat untuk berinvestasi di sektor properti.
Sebaliknya, apabila kondisi ekonomi yang tidak menentu dan tidak bertumbuh secara stabil dapat
mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat dan penurunan minat masyarakat untuk berinvestasi di sektor
properti sehingga permintaan akan properti baik tempat tinggal ataupun properti komersial akan menurun.
Kondisi ekonomi yang lemah secara berkelanjutan dapat berdampak pada tingkat permintaan properti dan
profitabilitas Perseroan.
2. Risiko Persaingan Usaha
Sebagai perusahaan yang fokus di bidang real estat, Perseroan menghadapi persaingan usaha terutama
dengan perusahaan-perusahaan pengembang yang memiliki target pasar yang sama dengan Perseroan, yaitu
masyarakat yang berpenghasilan menengah dan ke atas. Persaingan dalam industri properti mencakup aspek
yang sangat luas seperti persaingan dalam segi harga, lokasi, reputasi pengembang, pemasaran, kualitas
pembangunan, konsep proyek, dan lain-lain. Ketidakmampuan Perseroan dalam bersaing dengan baik di
industri properti dapat berdampak pada kinerja keuangan serta kelangsungan usaha Perseroan.
3. Risiko Perubahan Tingkat Suku Bunga
Bank Indonesia dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan pada kebijakan suku bunga sesuai dengan
keadaan ekonomi domestik dan internasional. Perubahan tingkat suku bunga dapat memiliki dampak yang
signifikan pada perusahaan pengembang properti. Jika suku bunga meningkat, biaya bunga pinjaman
perusahaan dapat meningkat dan berpotensi mengurangi profitabilitas proyek Perseroan yang sedang berjalan
atau yang akan datang. Selain itu, kenaikan suku bunga juga dapat mengakibatnya penurunan daya beli atau
penurunan minat masyarakat untuk membeli properti baru dikarenakan biaya bunga dari fasilitas pinjaman bank
yang naik.
4. Kegagalan Perseroan Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Dalam Industrinya
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan wajib memenuhi peraturan yang berlaku serta
membutuhkan perizinan dan persetujuan yang diterbitkan lembaga Pemerintah yang berwenang, seperti izin
usaha, izin lingkungan, izin terkait proyek dan sebagainya. Ketidakmampuan Perseroan dalam memenuhi
peraturan yang berlaku dan perizinan dapat menghambat kelangsungan usaha Perseroan.
5. Risiko Ketersediaan Bahan Baku
Ketersediaan dan harga bahan baku untuk proyek pengembangan Perseroan seperti semen, baja dan besi
beton, kayu, kaca, pipa dan bahan baku lainnya dapat mempengaruhi kelancaran pembangungan proyek
Perseroan. Keterlambatan dalam pengadaan bahan baku dapat mengakibatkan tertundanya target
44
Page 63
penyelesaian pembangunan dan penyerahan bangunan kepada pembeli. Selain itu, apabila terdapat kenaikan
harga yang signifikan pada bahan baku dapat meningkatkan biaya pembangunan Perseroan, sehingga dapat
mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
6. Risiko Perubahan Preferensi Masyarakat
Sebagai pusat perekonomian Indonesia, kota Jakarta saat ini merupakan pusat bisnis, perdagangan, pasar
modal dan pemerintahan. Oleh karena itu, permintaan akan properti di kota Jakarta dan sekitarnya sangat tinggi
dan menyebabkan harga tanah serta sewa bangunan yang sangat tinggi. Sebagai salah satu pengembang
properti (developer) di Indonesia, Perseroan menawarkan pilihan alternatif bagi masyarakat untuk perumahan
dan properti komersial menarik yang dekat dengan Jakarta yaitu PIK 2, kawasan kota modern yang mengusung
tema one-stop living area. Hal ini membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki properti yang dekat dengan
kota Jakarta. Namun, tidak menutup kemungkinan di masa yang akan mendatang, preferensi masyarakat
terhadap properti dapat berubah. Sebagai contoh, kebijakan Pemerintah untuk mengubah ibu kota dari Jakarta
ke Kalimantan Timur dapat mengakibatkan permintaan tanah dan properti di Kalimantan Timur meningkat pesat.
Hal ini dapat mempengaruhi prospek penjualan proyek real estat yang dimiliki Perseroan sehingga dapat
berdampak pertumbuhan pendapatan serta kinerja keuangan Perseroan.
7. Risiko Ketidakmampuan Tenaga Pemasaran Dalam Memasarkan Produk Yang Ditawarkan
Tenaga pemasaran yang andal dan kreatif memegang peran yang krusial dalam pertumbuhan Perseroan.
Mereka bertanggung jawab untuk menarik perhatian masyarakat terhadap properti yang ditawarkan oleh
Perseroan, mempengaruhi keputusan pembelian serta menjaga hubungan baik dengan pelanggan yang sudah
ada. Keberhasilan dalam upaya pemasaran ini adalah faktor penentu dalam meningkatkan penjualan dan
memastikan pertumbuhan profitabilitas Perseroan. Ketidakmampuan tenaga pemasaran Perseroan dalam
memasarkan produknya berpotensi menghambat pertumbuhan penjualan serta dapat mempengaruhi
profitabilitas Perseroan.
8. Risiko Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia merupakan salah satu aset utama Perseroan dan memiliki peran yang penting dalam
menentukan keberhasilan kegiatan usaha Perseroan. Kelangsungan usaha Perseroan bergantung pada
kemampuan Perseroan untuk merekrut dan mempertahankan tenaga kerja yang berkualifikasi tinggi dalam
industri real estat. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki rencana strategis tentang
kebutuhan sumber daya manusia baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Ketidakmampuan
Perseroan untuk mempekerjakan atau mempertahankan tenaga kerja yang terampil dapat mempengaruhi
operasional, pertumbuhan pendapatan serta kinerja keuangan Perseroan.
C. Risiko Umum
1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro Atau Global
Kondisi perekonomian dalam negri ataupun global dapat berubah dari tahun ke tahun dan dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha Perseroan. Siklus ekonomi memiliki fase-fase seperti fase ekspansi, puncak, kontraksi
dan dasar. Setiap ekonomi dalam suatu waktu akan menjalani setiap fase-fase tersebut dan biasanya setiap
fase terjadi dalam jangka waktu tertentu, seperti beberapa tahun. Pada setiap fase akan mencerminkan
perubahan-perubahan pada suku bunga, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), inflasi, lapangan kerja,
dan faktor-faktor lainnya. Pemerintah dan bank sentral selalu berupaya untuk mengelola dampak dari siklus
ekonomi dengan kebijakan fiskal dan moneter agar dapat menghindari skenario ekstrem dari fluktuasi ekonomi,
seperti resesi yang mendalam atau inflasi yang tidak terkendali. Kondisi perekonomian yang stabil merupakan
sebuah landasan dasar yang penting bagi Perseroan untuk merencanakan dan melakukan kegiatan usahanya
dalam jangka panjang. Kondisi perekonomian yang tidak kondusif dapat mempengaruhi daya beli masyarakat,
harga properti dan ketersediaan pendanaan, sehingga masyarakat cenderung untuk menunda transaksi yang
menyebabkan permintaan properti akan cenderung menurun dan mempengaruhi rencana strategis Perseroan.
2. Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Mata Uang Asing
Risiko fluktuasi nilai tukar mata uang asing adalah risiko yang timbul ketika nilai tukar mata uang suatu negara
terhadap mata uang asing berubah. Apabila nilai tukar mata uang asing mengalami perubahan yang signifikan,
maka hal ini dapat mempengaruhi kestabilan ekonomi suatu negara. Pelemahan dari mata uang suatu negara
dapat mengakibatkan beberapa hal seperti memicu inflasi, perubahan kebijakan fiskal atau moneter yang
diambil pemerintah atau bank sentral, dan lain-lain. Fluktuasi nilai tukar mata uang asing yang signifikan dapat
mengganggu kestabilan perekonomian suatu negara dan mengganggu perencanaan serta pengambilan
keputusan bisnis Perseroan.
3. Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Dalam Industri Perseroan
Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat memengaruhi kegiatan usaha
Perseroan, dan sewaktu-waktu dapat terjadi perubahan pada peraturan tersebut. Dalam menjalankan kegiatan
usahanya, Perseroan beserta Entitas Anak berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku,
45
Page 64
memenuhi kewajiban terhadap peraturan-peraturan baru atau perubahannya, serta mengikuti interpretasi dan
implementasi hukum yang berlaku dan perubahan-perubahannya.
4. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari adanya potensi tuntutan dan gugatan
hukum. Tuntutan dan gugatan hukum yang dihadapi dapat berupa pelanggaran kesepakatan dalam kontrak
oleh salah satu pihak, yang dapat berasal dari pelanggan, pemasok, karyawan, partner bisnis, kreditur,
pemegang saham Perseroan maupun instansi Pemerintah. Bila pelanggaran kontrak tersebut tidak dapat
diselesaikan dengan hasil yang memuaskan setiap pihak yang terlibat dalam kontrak, maka salah satu pihak
dapat mengajukan gugatan hukum kepada pihak lainnya dan hal ini dapat merugikan para pihak yang terlibat,
termasuk Perseroan.
5. Risiko Kebijakan Pemerintah
Dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Perseroan mengacu pada peraturan-peraturan
Pemerintah yang berlaku. Perubahan kebijakan Pemerintah maupun adanya kebijakan-kebijakan baru yang
berkaitan dengan bidang usaha Perseroan dan dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek usaha
Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
DAN ENTITAS ANAK DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO
TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK.
46
Page 65
VIII. KEJADIAN DAN TRANSAKSI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
material terhadap posisi keuangan konsolidasian dan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan yang terjadi
setelah tanggal laporan keuangan akuntan publik tertanggal 26 November 2025 atas Laporan Keuangan Perseroan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan (firma anggota Baker Tilly
International) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh akuntan publik Putu
Astika, CPA, CA dalam laporan auditor independen No. 00329/2.0826/AU.1/05/0726-5/1/XI/2025 tanggal 26
November 2025 dengan opini tanpa modifikasian.
47
Page 66
IX. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. Keterangan Tentang Perseroan
Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan dengan nama PT Pratama Abadi Nusa Industri sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan No. 13, tanggal 8 September 2000 (“Akta Pendirian Perseroan No.
13/2000”), yang dibuat di hadapan Ivonne Barnetha Sinyal S.H, M.H, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C-20932 HT.01.01.TH.2002, tanggal 28 Oktober 2002, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dengan No. TDP300312804590 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Tangerang No.
00202/BH.30.03/V/2003 tanggal 6 Mei 2003 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 56, tanggal 15 Juli 2003, TBN
No. 5572.
Pada saat pendirian Perseroan, berdasarkan ketentuan Pasal 3 Akta Pendirian Perseroan No. 13/2000, maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang perindustrian. Untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama yaitu melakukan usaha dalam bidang
perindustrian dengan mendirikan pabrik dalam rangka memproses dan memproduksi bahan baku menjadi
bahan/barang siap pakai atau barang konsumsi dan memasarkan hasil-hasilnya.
Pada saat pendirian Perseroan, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 13/2000, struktur permodalan
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000 setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 10.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Prilli Budi Pasravita Soetantyo 2.250 225.000.000 90
2. Fredyanto Oetomo 250 25.000.000 10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 2.500 250.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 7.500 750.000.000
Perseroan telah melakukan perubahan nama sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS
Luar Biasa Perseroan No. 37, tanggal 19 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0037402.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 4 Juli 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0123529.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 04 Juli 2023, dimana Perseroan mengubah namanya dari PT
Pratama Abadi Nusa Industri Tbk menjadi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, ketentuan anggaran dasar lengkap terakhir Perseroan sebagaimana dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa No. 66, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan penyesuaian dan pernyataan kembali seluruh
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang rencana
dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan Peraturan OJK No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik,
yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0449719, tanggal 17 September 2021, telah mengalami beberapa kali perubahan, dan
perubahan terakhir adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa
Perseroan No. 3, tanggal 3 September 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03 0233111, tanggal 4 September 2025.
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah usaha Perindustrian,
Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya, namun kegiatan usaha Perseroan yang
telah benar-benar dijalankan saat ini adalah Aktivitas Perusahaan Holding.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai
berikut:
1. Usaha di bidang Perindustrian meliputi:
a. melaksanakan kegiatan usaha industri ember, kaleng, drum dan wadah sejenis dari logam.
b. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan wadah dari logam/kaleng, seperti kaleng makanan/minuman,
kaleng cat/bahan kimia lainnya, tong, drum, ember, kotak, jerrycan, dan sejenisnya. Termasuk industri
metallic closure.
2. Usaha Aktivitas Perusahaan Holding meliputi:
48
Page 67
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
dan akuisisi perusahaan.
3. Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang lain yang berkaitan langsung dan/atau yang mendukung kegiatan usaha utama, sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi
dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
B. Perkembangan Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan
Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak tanggal
efektifnya PMHMETD II (22 November 2023) sampai dengan tanggal Prospektus ini:
Tahun 2023
Struktur pemegang saham dan permodalan Perseroan telah diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
RUPS Luar Biasa Perseroan No. 20, tanggal 15 September 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Surat Keputusan Menkum No. AHU-0056282.AH.01.02.TAHUN 2023,
tanggal 18 September 2023, jo. Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB Perseroan No. 2, tanggal 20 Desember 2023,
yang dibuat di hadapan Dina Chozie, S.H., Notaris Pengganti dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0160617, tanggal 21 Desember 2023.
Berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 Desember 2023, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. MAP 13.939.040.035 1.393.904.003.500 88,07
2. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 1.688.109.965 168.810.996.500 11,93
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 15.627.150.000 1.562.715.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 34.372.850.000 3.437.285.000.000
Tahun 2024
Struktur pemegang saham dan permodalan Perseroan telah diubah lebih lanjut berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 20, tanggal 15 September 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Surat Keputusan Menkum No. AHU-
0056282.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023 jo. Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa
Perseroan No. 18, tanggal 28 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU.AH.01.03-0186936, tanggal 28 Agustus 2024.
Berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal 31 Oktober 2024, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 50.000.000.000 5.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. MAP 15.181.250.535 1.518.125.053.500 89,92
2. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 1.702.344.965 170.234.496.500 10,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 16,883,595,500 1,688,359,550,000 100,00
Saham Dalam Portepel 33,116,404,500 3,311,640,450,000
49
Page 68
Tahun 2025
Struktur pemegang saham dan permodalan Perseroan telah diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
RUPS Luar Biasa Perseroan No. 20, tanggal 15 September 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Surat Keputusan Menkum No. AHU-0056282.AH.01.02.TAHUN 2023,
tanggal 18 September 2023 jo. Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB Perseroan No. 3, tanggal 3 September 2025,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0233111, tanggal
4 September 2025.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan selain daripada yang telah diungkapkan di atas.
C. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha Perseroan
Tahun Peristiwa / Kejadian Penting
2000 Perseroan didirikan dengan nama PT Pratama Abadi Nusa Industri dan beroperasi secara
komersial, bergerak di bidang industri dan perdagangan kemasan kaleng yang meliputi pembuatan
kaleng blek yang digunakan sebagai kemasan lem, tinta dan minyak.
2017 Perseroan mengakuisisi WBS, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang industri kamar
pendingin, industri pengepakan, pengolahan hasil perikanan dan processing pembekuan
makanan, dengan produk yang dihasilkan berupa udang beku, gurita beku dan ikan beku.
2018 Perseroan menjadi perusahaan terbuka dan tercatat di BEI.
2021 MAP melakukan pengambilalihan saham Perseroan yang mewakili 80% dari saham yang
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, kemudian melakukan penawaran tender wajib
atas saham Perseroan.
2022 - Dengan masuknya MAP sebagai pengendali baru, Perseroan kemudian melakukan
perubahan kegiatan usaha menjadi perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan
holding dan industri kemasan kaleng, dan melalui Entitas Anak berupa (i) real estat, dan (ii)
industri pengolahan hasil perikanan serta jasa pembekuan/penyimpanan di kamar pendingin
(cold storage).
- Sesuai dengan aksi korporasi dan rencana bisnis dari MAP, Perseroan kemudian menambah
portofolio bisnis baru di bidang real estat dengan melakukan PMHMETD I, yang mana dana
hasil PMHMETD I digunakan Perseroan untuk melakukan pengambilalihan perusahaan
terafiliasi yang bergerak di bidang real estat yaitu BKS, dengan mengambil alih sebanyak 51%
kepemilikan di BKS. Selanjutnya dana yang diperoleh BKS dipergunakan untuk mengambil
alih perusahaan terafiliasi yang bergerak di bidang real estat yaitu MAS dan CGIC sebanyak
51% kepemilikan masing-masing di MAS dan CGIC.
2023 - Perseroan melakukan divestasi bisnis kemasan kaleng dan 100% kepemilikan saham
Perseroan di WBS.
- Nama Perseroan diubah dari sebelumnya PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk menjadi PT
Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (disingkat PT PIK2 Tbk).
- Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas dengan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II (HMETD II) sebanyak 2.097.150.000 saham biasa baru dengan nilai nominal Rp100
(nilai penuh) per saham dan harga penawaran sebesar Rp5.000 (nilai penuh) per saham, yang
dicatatkan di BEI pada 18 Desember 2023. Melalui aksi korporasi ini, Perseroan berhasil
menghimpun dana sebesar Rp10,5 triliun yang digunakan untuk mengakuisisi 7 entitas anak
baru dan membeli lahan seluas ±35 ha di level Panorama Eka Tunggal sehingga Perseroan
menambah cadangan lahan seluas ±850 ha.
2024 - Perseroan melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
(PMTHMETD I) dengan menerbitkan sebanyak 787.433.700 saham baru dengan nilai nominal
Rp100,- (nilai penuh) per saham dan harga penawaran sebesar Rp5.200,- (nilai penuh) per
saham, yang dicatatkan di BEI pada 20 Agustus 2024. Melalui aksi korporasi ini, Perseroan
berhasil menghimpun dana sebesar Rp3,7 triliun yang digunakan untuk pembelian lahan
seluas ±148 ha.
- Perseroan kembali melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu II (PMTHMETD II) dengan menerbitkan sebanyak 469.011.800 saham baru dengan
nilai nominal Rp100,- (nilai penuh) per saham dan harga penawaran sebesar Rp5.200,- (nilai
penuh) per saham, yang dicatatkan di BEI pada 23 Agustus 2024. Melalui aksi korporasi ini,
Perseroan berhasil menghimpun dana sebesar Rp2,1 triliun yang digunakan untuk pembelian
lahan seluas ±84 ha.
- Perseroan melakukan peningkatan modal disetor pada MAS dan CGIC melalui penerbitan
saham baru yang seluruhnya diambil oleh BKS, masing-masing senilai Rp108.480.000.000,-
dan Rp38.420.000.000,- Dengan demikian, kepemilikan BKS di kedua entitas meningkat dari
51% menjadi 55,89%.
2025 - Pada tanggal 13 Januari 2025, Entitas Anak Perseroan, BKS, telah melaksanakan Penawaran
Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia.
- Pada tanggal 16 Januari 2025, Perseroan melalui entitas anak, BKS, mengakuisisi PT Industri
Pameran Nusantara (“IPN”) sebagai anak usaha BKS dengan total nilai transaksi sebesar
50
Page 69
Rp2.295.606.475.000. Akuisisi Perseroan terhadap IPN menyebabkan BKS mempunyai
kepemilikan atas IPN sebesar 99,9%. BKS mempunyai Meeting, Incentives, Conventions, and
Exhibitions (“MICE”) di Central Business District PIK 2 (“CBD PIK 2”) yang beroperasi melalui
IPN.
- Perseroan melalui entitas anak, BKS, melakukan akuisisi terhadap PT Citra Kirana Bisnis
Distrik (“CKBD”) tanggal 17 Maret 2025 dengan total nilai transaksi sebesar Rp99.000.000,00.
Akusisi terhadap CKBD menyebabkan BKS memiliki kepemilikan atas CKBD sebesar 99%.
CKBD akan berperasi sebagai pengembang sebagai tempat beroperasi hotel bintang 5 di area
Nusantara International Convention Exhibition (‘NICE”).
- Pada tanggal 25 Maret 2025, Perseroan melalui entitas anak, BKS, melakukan peningkatan
modal disetor CGIC dan penerbitan saham-saham baru oleh CGIC yang seluruhnya diambil
bagian oleh BKS dengan total nilai Rp89.600.000.000,-. Dengan demikian, terjadi peningkatan
modal di CGIC dan penyertaan saham oleh BKS pada CGIC dari sebesar 55,89% menjadi
sebesar 64,62%.
- Pada tanggal 25 Maret 2025, Perseroan melalui entitas anak, BKS, melakukan peningkatan
modal disetor MAS dan penerbitan saham-saham baru oleh MAS yang seluruhnya diambil
bagian oleh BKS dengan total nilai Rp 308.000.000.000,-. Dengan demikian, terjadi
peningkatan modal di MAS dan penyertaan saham oleh BKS pada MAS dari sebesar 55,89%
menjadi sebesar 64,62%.
- Pada tanggal 2 Juni 2025, Perseroan melalui entitas anak, BKS, melakukan peningkatan
modal disetor MAS dan penerbitan saham-saham baru oleh MAS yang seluruhnya diambil
bagian oleh BKS dengan total nilai Rp 317.250.000.000,-. Dengan demikian, terjadi
peningkatan modal di MAS dan penyertaan saham oleh BKS pada MAS dari sebesar 64,62%
menjadi sebesar 71,68%.
- Pada tanggal 2 Juni 2025, Perseroan melalui entitas anak, BKS, melakukan peningkatan
modal disetor CGIC dan penerbitan saham-saham baru oleh CGIC yang seluruhnya diambil
bagian oleh BKS dengan total nilai Rp89.600.000.000,-. Dengan demikian, terjadi peningkatan
modal di CGIC dan penyertaan saham oleh BKS pada CGIC dari sebesar 64,62% menjadi
sebesar 71,68%.
- Pada tanggal 4 Agustus 2025, CKBD, entitas anak Perseroan melalui BKS, melakukan tanda
tangan perjanjian manajemen hotel dengan jaringan hotel global PT Hiltion International
Manage Indonesia dan Hilton Worldwide Manage Limited untuk menghadirkan Hotel Hilton
Jakarta PIK2.
- Perseroan kembali melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu III (PMTHMETD III) dengan menerbitkan sebanyak 20.906.000 saham baru dengan
nilai nominal Rp100,- (nilai penuh) per saham dan harga penawaran sebesar Rp14.350,- (nilai
penuh) per saham, yang dicatatkan di BEI pada 3 September 2025. Melalui aksi korporasi ini,
Perseroan berhasil menghimpun dana sebesar Rp300 miliar yang digunakan untuk
memperkuat struktur permodalan dan menunjang kelangsungan kegiatan usaha entitas anak,
yakni PT Cahaya Inti Sentosa, PT Panorama Eka Tunggal, dan PT Karunia Utama Selaras.
- Pada tanggal 30 Oktober 2025, Perseroan melalui entitas anak, BKS melakukan peningkatan
modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor pada entitas anak ASGE. Peningkatan
modal tersebut dilakukan melalui penyetoran modal tunai oleh BKS sebesar
Rp38.700.000.000,- sehingga modal disetor ASGE meningkat dari Rp500.000.000,- menjadi
Rp39.200.000.000,-, dan kepemilikan BKS pada ASGE bertambah menjadi 99,99%.
D. Diagram Kepemilikan Antara Pemegang Saham Perseroan, Perseroan, Entitas Anak dan Entitas
Asosiasi
Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan:
51
Page 70
MAP adalah pihak yang memenuhi kriteria ‘Pengendali Perusahaan Terbuka’ berdasarkan Pasal 1 angka 31
Peraturan OJK No. 3/POJK.4/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal jo. Pasal 1 ayat (4)
huruf a Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yang mana MAP
memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
disetor penuh dalam Perseroan, dan dengan demikian merupakan pengendali Perseroan.
Lebih lanjut, (i) Susanto Kusumo, (ii) Alexander Halim Kusuma, (iii) Richard Halim Kusuma, dan (iv) Hindarto
Budiono akan tetap menjadi Para Pemilik Manfaat Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (2) jo.
Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres No. 13/2018, dan tidak diklasifikasikan sebagai ‘Kelompok yang Terorganisasi’
mengingat para pemilik manfaat tidak membuat suatu rencana, kesepakatan, atau keputusan secara tertulis
maupun tidak tertulis, untuk bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam rangka pengendalian
terhadap Perseroan.
E. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 36, tanggal 19 Juni 2023 jo. Akta
Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 20, tanggal 15 September 2023, yang telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0164324,
tanggal 18 September 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0184668.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023, yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Prospektus diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Susanto Kusumo
Wakil Presiden Komisaris : Phiong Phillipus Darma
Komisaris : Richard Halim Kusuma
Komisaris : Steven Kusumo
Komisaris Independen : Hardjo Subroto Lilik
Komisaris Independen : Djisman Simandjuntak
Komisaris Independen : Adi Pranoto Leman
Direksi
Presiden Direktur : Sugianto Kusuma
Wakil Presiden Direktur : Alexander Halim Kusuma
Wakil Presiden Direktur : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur : Markus Kusumaputra
Direktur : Ipeng Widjoyo
Direktur : Arthur Salim
Direktur : Gianto Gunara
Direktur : Yohanes Edmond Budiman
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.
52
Page 71
DEWAN KOMISARIS
Susanto Kusumo
Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, 75 tahun, menjabat sebagai Presiden Komisaris
Perseroan sejak tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan di Sekolah Menengah
Atas Ju Zhong pada tahun 1967. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau
saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Presiden Komisaris Perseroan 2023 – sekarang
Direktur PT Kapuk Naga Indah 2007 – 2013
Direktur PT Cakra Bina Lestari 1997 – 2016
Direktur PT Agung Sedayu Permai 1996 – 2013
Memiliki hubungan kekeluargaan dengan Komisaris Perseroan yaitu Richard
Halim Kusuma dan Steven Kusumo, Presiden Direktur Perseroan yaitu Sugianto
Kusuma, dan Wakil Presiden Direktur Perseroan yaitu Alexander Halim Kusuma.
Phiong Phillipus Darma
Wakil Presiden Komisaris
Warga Negara Indonesia, 68 tahun, menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris
Perseroan sejak tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Akuntansi di
Universitas Tarumanagara pada tahun 1984. Berikut riwayat pekerjaan yang
pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Komisaris PT Bangun Kosambi Sukses Tbk 2024 – sekarang
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Bangun 2024 – sekarang
Kosambi Sukses Tbk
Wakil Presiden Komisaris Perseroan 2023 – sekarang
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan 2023 – sekarang
Direktur PT Bumi Resources Tbk 2023 – sekarang
Komisaris Utama PT Ina Sekuritas Indonesia (dahulu 2014 – sekarang
bernama PT Nikko Sekuritas Indonesia)
Non-executive Direktur Atlantic Ltd., Australia 2010 – sekarang
Komisaris PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya 2009 – 2021
Komisaris PT Asuransi Central Asia 2008 – sekarang
Presiden Direktur PT Mekar Perkasa (Perusahaan 2006 – 2016
Holding dari PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk)
Direktur Keuangan PT Indosiar Visual Mandiri/ PT 2002 – 2011
Indosiar Karya Media Tbk
Komisaris PT Indolife Pensiontama 1994 – sekarang
Deputi Direktur Keuangan PT Indocement Tunggal 1990 – 2003
Prakarsa Tbk
Manager PT Inti Salim Corpora 1989 – 1990
Finance Manager PT Keris Mas Sukses 1984 – 1988
Assistance Finance Manager PT Bayer Indonesia 1982 – 1984
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan
Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
Richard Halim Kusuma
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 45 tahun, menjabat sebagai Komisaris Perseroan
sejak tahun 2023. Memperoleh gelar Bachelor di bidang manajemen dari
Northeastern University, Boston, Amerika Serikat pada tahun 2004. Berikut
riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Presiden Komisaris PT Bangun Kosambi Sukses Tbk 2024 – sekarang
Komisaris Perseroan 2023 – sekarang
Komisaris PT Bank Artha Graha Internasional Tbk 2014 – 2019
Komisaris PT Erajaya Swasembada Tbk 2006 – sekarang
53
Page 72
Memiliki hubungan kekeluargaan dengan Presiden Komisaris Perseroan yaitu
Susanto Kusumo, Komisaris Perseroan yaitu Steven Kusumo, Presiden Direktur
Perseroan yaitu Sugianto Kusuma, dan Wakil Presiden Direktur Perseroan yaitu
Alexander Halim Kusuma.
Steven Kusumo
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 35 tahun, menjabat sebagai Komisaris Perseroan
sejak tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan Business Entrepreneurship
(Emerging Economies) di Harvard University pada tahun 2020 dan Bachelor of
Science in Business Administration di University of San Fransisco, Amerika
Serikat pada tahun 2011. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat
ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Presiden Direktur PT Bangun Kosambi Sukses Tbk 2024 – sekarang
Komisaris Perseroan 2023 – sekarang
Memiliki hubungan kekeluargaan dengan Presiden Komisaris Perseroan yaitu
Susanto Kusumo, Komisaris Perseroan yaitu Richard Halim Kusuma, Presiden
Direktur Perseroan yaitu Sugianto Kusuma, dan Wakil Presiden Direktur
Perseroan yaitu Alexander Halim Kusuma.
Hardjo Subroto Lilik
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 62 tahun, menjabat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Arsitektur di
Universitas Kristen Petra pada tahun 1982. Berikut riwayat pekerjaan yang
pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Komisaris Independen PT Bangun Kosambi Sukses 2024 – sekarang
Tbk
Ketua Komite Audit PT Bangun Kosambi Sukses Tbk 2024 – sekarang
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Bangun 2024 – sekarang
Kosambi Sukses Tbk
Komisaris Independen Perseroan 2023 – sekarang
Ketua Komite Audit Perseroan 2023 – sekarang
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan 2023 – sekarang
Manajer Operasional PT Aries Utama Eka Griya 2010 – 2017
In-house Consultant untuk Kepala Departemen Grup 1989 – 2017
Lyman, PT Satya Prima Konsulindo
Arsitek PT Indonesia Joyo Konstruksi/Injoko 1987 – 1989
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan
Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
Djisman Simandjuntak
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 78 tahun, menjabat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak tahun 2023. Memperoleh gelar Doktor dalam Ilmu Ekonomi
Internasional dari Universitas Cologne, Jerman pada tahun 1983, Magister
Ekonomi Moneter dan Keuangan Negara dari Universitas Cologne, Jerman pada
tahun 1979, dan Sarjana Ekonomi Perusahaan dari Universitas Katolik
Parahyangan Bandung pada tahun 1973. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah
dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Ketua Audit dan Risk Oversight Committee PT Indo 2025 – sekarang
Tambangraya Megah Tbk
Ketua Pengurus Yayasan Prasetiya Mulya 2024 – sekarang
2008 – 2016
Komisaris Independen Perseroan 2023 – sekarang
Anggota Komite Audit Perseroan 2023 – sekarang
54
Page 73
Anggota Komite Audit PT AKR Corporindo Tbk 2020 – sekarang
Presiden Komisaris PT Indo Tambangraya Megah Tbk 2018 – sekarang
Ketua Komite Pembangunan Berkelanjutan, GCG, 2018 – 2025
Nominasi dan Remunerasi PT Indo Tambangraya
Megah Tbk
Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Jakarta 2016 – 2024
Presiden Komisaris PT Indoritel Makmur International 2015 – sekarang
Tbk
Komisaris Independen PT Asuransi MSIG Indonesia 2012 – sekarang
Ketua Indonesian National Committee for Pacific 2012 – 2016
Economic Co-operation (INCPEC)
Anggota Komite Ekonomi Nasional Indonesia 2010 – 2024
Profesor Ekonomi Bisnis di Universitas Prasetiya 2008 – sekarang
Mulya, Jakarta
Komisaris Independen PT Indo Tambangraya Megah 2007 – sekarang
Tbk
Ketua Pengurus Centre for Strategic and International 2005 – sekarang
Studies (CSIS) Foundation
Anggota Tim Penasihat Tim Nasional Perundingan 2005 – 2014
Perdagangan Internasional
Direktur Eksekutif Sekolah Tinggi Manajemen 2004 – 2008
Prasetiya Mulya
Komisaris Independen Lippo Bank 2003 – 2005
Presiden Komisaris PT Indomarco Prismatama 2000 – sekarang
Pendiri Indonesia Institute for Corporate Directorship 2000 – 2011
(IICD) dan Ketua Dewan Pembina IICD
Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya 1989 – 2004
Presiden Komisaris
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan
Pemegang Saham Pengendali Perseroan
Adi Pranoto Leman
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 71 tahun, menjabat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak tahun 2023. Memperoleh gelar Sarjana di bidang Akuntansi dari
Universitas Airlangga pada tahun 1978. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah
dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Komisaris Independen Perseroan 2023 – sekarang
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Indofood 2022 – sekarang
CBP Tbk
Komisaris Independen PT Indofood CBP Tbk 2021 – sekarang
Ketua Komite Audit PT Indofood CBP Tbk 2021 – sekarang
Komisaris Independen PT Indofood Sukses Makmur 2015 – 2021
Tbk
Anggota Komite Audit PT Bank Permata Tbk 2014 – 2020
Komisaris Independen PT Indoritel Makmur 2013 – sekarang
Internasional Tbk
Ketua Komite Audit PT Indoritel Makmur Internasional 2013 – 2023
Tbk
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Indoritel 2013 – sekarang
Makmur Internasional Tbk
Anggota Komite Audit PT Fast Food Indonesia Tbk 2011 – 2022
Direktur PT Infinity Capital 2007 – 2018
Anggota Komite Pemantau Risiko PT Bank Permata 2007 – 2014
Tbk
Ketua Komite Standar Profesional Akuntan Publik dan 2005 – 2008
Bidang Pendidikan & Pelatihan Ikatan Akuntan
Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik
Partner Ernst & Young Indonesia/Purwantono, 2002 – 2007
Sarwoko & Sandjaja
Partner Prasetio Utomo/Arthur Andersen 1990 – 2002
55
Page 74
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan
Pemegang Saham Pengendali Perseroan
DIREKSI
Sugianto Kusuma
Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, 74 tahun, menjabat sebagai Presiden Direktur
Perseroan sejak tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan terakhir di Sekolah
Menengah Atas Ju Zhong pada tahun 1968. Berikut riwayat pekerjaan yang
pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Presiden Direktur Perseroan 2023 – sekarang
Presiden Komisaris PT Jakarta International Hotel & 2007 – sekarang
Development Tbk
Wakil Komisaris Utama PT Bank Artha Graha 2005 – sekarang
International Tbk
Vice Chairman Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia 2002 – sekarang
Presiden Komisaris PT Agung Sedayu Permai 1996 – sekarang
Komisaris PT First Jakarta International 1992 – sekarang
Presiden Komisaris PT Kharisma Arya Paksi 1989 – sekarang
Memiliki hubungan kekeluargaan dengan Presiden Komisaris Perseroan yaitu
Susanto Kusumo, Komisaris Perseroan yaitu Richard Halim Kusuma dan Steven
Kusumo, dan Wakil Presiden Direktur yaitu Alexander Halim Kusuma.
Alexander Halim Kusuma
Wakil Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, 50 tahun, menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur
Perseroan sejak tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan di bidang Leadership
Development Harvard Business School pada tahun 2016 dan memperoleh gelar
Bachelor of Business Administration dari Boston University, Amerika Serikat
pada tahun 1997. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini
dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Presiden Komisaris PT Erajaya Swasembada Tbk 2025 – sekarang
Wakil Presiden Direktur Perseroan 2023 – sekarang
Chief Executive Officer Agung Sedayu Realestat 2013 – sekarang
Indonesia
Memiliki hubungan kekeluargaan dengan Presiden Komisaris Perseroan yaitu
Susanto Kusumo, Komisaris Perseroan yaitu Richard Halim Kusuma dan Steven
Kusumo, dan Presiden Direktur yaitu Sugianto Kusuma.
Surya Pranoto Budihardjo
Wakil Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, 80 tahun, menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur
Perseroan sejak tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di
Universitas Diponegoro, Semarang pada tahun 1973. Berikut riwayat pekerjaan
yang pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Wakil Presiden Direktur Perseroan 2023 – sekarang
Komisaris Perseroan 2021 – 2023
Direktur PT Bangun Kosambi Sukses 2019 – 2024
Direktur II PT Mega Andalan Sukses 2019 – sekarang
Direktur II PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang 2019 – sekarang
Direktur PT ISMAC 2017 – sekarang
Direktur PT Megah Baru 2012 – sekarang
Direktur PT Tan Kudus 2008 – sekarang
Direktur PT Tangerang International City 2008 – sekarang
Direktur PT Bukit Semarang Jayametro 2005 – sekarang
Direktur PT Tuntex Garment Indonesia 1994 – sekarang
56
Page 75
Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah 1991 – 2023
Senior Manager Salim Group 1973 – sekarang
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan
Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
Markus Kusumaputra
Direktur
Warga Negara Indonesia, 56 tahun, menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak
tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen di STIE IPWIJA
pada tahun 2003 dan Sarjana Komputerisasi Akuntansi di Universitas Bina
Nusantara pada tahun 1994. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau
saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Direktur PT Bangun Kosambi Sukses Tbk 2024 – sekarang
Direktur Perseroan 2023 – sekarang
Controller & Treasury Director Grup Agung Sedayu 2012 – sekarang
Finance & Accounting Director Grup Agung Sedayu 2001 – 2012
Finance & Accounting Manager PT Kharisma Arya Paksi 1989 – 2001
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan
Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
Ipeng Widjoyo
Direktur
Warga Negara Indonesia, 53 tahun, menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak
tahun 2021. Memperoleh gelar Bachelor of Science in Business Administration
(Finance and Marketing) dari Boston University, Amerika Serikat pada tahun
1994. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Wakil Presiden Direktur PT Bangun Kosambi Sukses 2024 – sekarang
Tbk
Direktur Perseroan 2021 – sekarang
Direktur Utama PT Karunia Citra Persada Lestari 2021 – sekarang
Direktur PT Citra Kirana Apartel 2019 – sekarang
Direktur PT Citra Kirana Hijau Retail 2019 – sekarang
Direktur Utama PT Berdikari Karya Nusa 2019 – sekarang
Direktur PT Kusuma Abadi Mandiri 2019 – sekarang
Komisaris PT Pesona Karya Jaya 2018 – sekarang
Direktur PT Citra Kirana Pulau 2017 – sekarang
Direktur PT Citra Kirana Hijau 2017 – sekarang
Direktur II PT Visi Utama Indonesia 2016 – 2021
Direktur PT Megah Agung Andalan 2015 – sekarang
Direktur PT Kusuma Jaya Indah 2015 – sekarang
Direktur PT Kusuma Anugrah Damai Sejahtera 2015 – sekarang
Direktur PT Karya Sedayu Makmur 2015 – sekarang
Komisaris PT Semesta Kencana Utama 2015 – sekarang
Direktur PT Citra Kirana Abadi 2015 – sekarang
Direktur PT Sarana Cipta Sentosa 2015 – 2023
Direktur PT Balindo Indah Pertiwi 2014 – 2022
Komisaris PT Dinamika Bangun Pertiwi 2013 – 2022
Direktur PT Wendy Citrarasa 2007 – 2012
Trader Louis Dreyfus Limited, UK 2000 – 2006
Research and Development Manager CB Richard Ellis 1994 – 1998
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan
Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
57
Page 76
Arthur Salim
Direktur
Warga Negara Indonesia, 33 tahun, menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak
tahun 2023. Memperoleh Bachelor’s Degree di bidang Business Management
dari DeVry University pada tahun 2015 dan AA Degree di bidang Liberal Arts dari
Santa Monica College pada tahun 2013. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah
dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Direktur PT Bangun Kosambi Sukses Tbk 2024 – sekarang
Direktur Perseroan 2023 – sekarang
Presiden Direktur PT Citarasa Prima Indonesia Berjaya 2022 – sekarang
Direktur PT Indocitarasa Prima Berjaya 2017 – sekarang
Business Development PT Tamaris Hidro 2015 – 2016
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan
Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
Gianto Gunara
Direktur
Warga Negara Indonesia, 62 tahun, menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak
tahun 2023. Memperoleh gelar Bachelor of Business Administration dari Simon
Fraser University, Vancouver, Canada pada tahun 1985. Berikut riwayat
pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Direktur Nusantara Agri Investments Pte. Ltd. 2025 – sekarang
Direktur Perseroan 2023 – sekarang
Direktur Pacific Medco Solar Energy Pte. Ltd. 2022 – sekarang
Wakil Presiden Direktur PT Batamindo Investment 2021 – sekarang
Cakrawala
Direktur BOMC Pte. Ltd. 2020 – sekarang
Direktur QAF Limited 2014 – 2021
Wakil Presiden Direktur PT Bintan Resort Cakrawala 2014 – sekarang
Direktur PT Bintan Inti Industrial Estate 2013 – sekarang
Direktur PT Buana Megawisatama 2013 – sekarang
Direktur PT Batam Bintan Telekomunikasi 2013 – sekarang
Direktur PT Batamindo Executive Village 2013 – sekarang
Direktur PT Taman Indah 2012 – sekarang
Direktur PT Nirwana Pte. Ltd. 2006 – sekarang
Direktur Gallant Venture Ltd. 2006 – sekarang
Direktur PT Straits-CM Village 2004 – sekarang
Direktur PT Ria Bintan 2004 – sekarang
Direktur Bintan Resort Ferries Pte. Ltd 2003 – sekarang
Direktur PT Karimun Indojaya Cakrawala 2003 – sekarang
Alternate Director Sembcorp Parks Management Pte. 1999 – sekarang
Ltd.
Direktur PT Bintan Resort Cakrawala 1999 – 2013
Manajer PT Buana Megawisatama 1997 – 1999
Wakil Presiden Eksekutif/Direktur Kangaroo Industries 1992 – 1997
International, Los Angeles
Direktur PT Indoleather Swakarsa, Jakarta 1990 – 1995
Presiden Direktur Indomarco International Ltd., Los 1989 – 1992
Angeles
Management Trainee – Hagemeyer NV, Singapore 1985 – 1996
Management Trainee – Haagtechno BV, Den Bosch – 1984
Holland
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan
Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
58
Page 77
Yohanes Edmond Budiman
Direktur
Warga Negara Indonesia, 35 tahun, menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak
tahun 2023. Memperoleh Bachelor’s Degree di bidang Akuntansi dari Nanyang
Technological University pada tahun 2012. Berikut riwayat pekerjaan yang
pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Sekretaris Perusahaan PT Bangun Kosambi Sukses 2024 – sekarang
Tbk
Direktur Perseroan 2023 – sekarang
Direktur PT Bangun Kosambi Sukses Tbk 2020 – sekarang
Senior Finance PT Tunas Mekar Jaya 2016 – sekarang
Senior Auditor Mazars LLP 2013 – 2015
Auditor HLB Atrede LLP 2012 – 2013
Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan
Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
Pengelolaan Perseroan dilakukan oleh Direksi di bawah pengawasan Komisaris yang mempunyai tugas utama
mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan masukan kepada Direksi.
Sesuai dengan cakupan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan, manajemen Perseroan berpendapat
bahwa jumlah anggota dari Dewan Komisaris dan Direksi yang ada pada saat ini telah cukup untuk mengawasi dan
memimpin jalannya kegiatan operasional perusahaan.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Anggota Dewan Komisaris
Berikut adalah tabel frekuensi rapat dewan komisaris dan tingkat kehadiran dalam rapat Dewan Komisaris hingga
30 September 2025:
Jumlah dan (%) Kehadiran
Nama Jabatan Jumlah Rapat Jumlah %
Kehadiran
Susanto Kusumo Presiden Komisaris 5 5 100
Phiong Phillipus Darma Wakil Presiden 5 5 100
Komisaris
Richard Halim Kusuma Komisaris 5 5 100
Steven Kusumo Komisaris 5 5 100
Hardjo Subroto Lilik Komisaris Independen 5 5 100
Djisman Simandjuntak Komisaris Independen 5 5 100
Adi Pranoto Leman Komisaris Independen 5 5 100
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Anggota Direksi
Berikut adalah tabel frekuensi rapat Direksi dan tingkat kehadiran dalam rapat Direksi hingga 30 September 2025:
Jumlah dan (%) Kehadiran
Nama Jabatan Jumlah Rapat Jumlah %
Kehadiran
Sugianto Kusuma Presiden Direktur 9 9 100
Alexander Halim Kusuma Wakil Presiden 9 9 100
Direktur
Surya Pranoto Budihardjo Wakil Presiden 9 9 100
Direktur
Markus Kusumaputra Direktur 9 9 100
Ipeng Widjoyo Direktur 9 9 100
Arthur Salim Direktur 9 9 100
Gianto Gunara Direktur 9 9 100
Yohanes Edmond Budiman Direktur 9 9 100
Remunerasi dan Kompensasi Komisaris dan Direksi Perseroan
Pada tahun 2024, Perseroan telah menetapkan besaran remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi sebesar
Rp29.811.338.009,-
Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja Dewan Komisaris dan Direksi setelah masa kerja berakhir.
59
Page 78
Komite Audit
Perseroan telah mengangkat Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris
Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 005/SK DKM-PIK2/IX/2023 tanggal 14 September 2023
tentang Penggantian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit, dan telah sesuai dengan POJK No.
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Demikian susunan
anggota Komite Audit Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Ketua : Hardjo Subroto Lilik
Anggota : Djisman Simandjuntak
Anggota : Purba Sibarani
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota komite audit:
No. Nama Keterangan
1. Hardjo Subroto Lilik Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan
dalam Bab ini.
2. Djisman Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan
Simandjuntak dalam Bab ini.
3. Purba Sibarani Warga Negara Indonesia, 62 tahun, menjabat sebagai anggota Komite Audit
Perseroan sejak tahun 2023. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat
ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Anggota Komite Audit PT Bangun Kosambi Sukses 2024 – sekarang
Tbk
Anggota Komite Audit Perseroan 2023 – sekarang
Komisaris Independen PT Martina Berto Tbk 2023 – sekarang
Ketua Komite Audit PT Martina Berto Tbk 2023 – sekarang
Auditor dan Partner KAP Purba Sibarani & Rekan 2018 – sekarang
Auditor dan Senior Manager KAP Purwantono, 2002 – 2018
Suherman & Surja (Ernst & Young)
Auditor dan Manajer KAP Prasetio Utomo & Co (Arthur 1989 – 2002
Andersen)
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan
dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan
lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan. Komite Audit juga melakukan penelaahan atas ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan, memberikan pendapat
independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya,
dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup, dan imbalan jasa. Selain itu, Komite Audit melakukan penelaahan atas pelaksanaan
pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor
internal, melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi,
menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan, serta menjaga
kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
Berikut adalah tabel frekuensi rapat Komite Audit dan tingkat kehadiran dalam rapat hingga 30 September 2025:
Jumlah dan (%) Kehadiran
Nama Jabatan Jumlah Rapat Jumlah %
Kehadiran
Hardjo Subroto Lilik Ketua Komite Audit 7 7 100
Djisman Simandjuntak Anggota Komite Audit 7 7 100
Purba Sibarani Anggota Komite Audit 7 7 100
Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah mengangkat Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris Perseroan No. 006/SK DKM-PIK2/IV/2025 tanggal 5 April 2025 tentang Penggantian dan
Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dan telah sesuai dengan POJK No. 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Demikian susunan anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Ketua : Hardjo Subroto Lilik
Anggota : Phiong Phillipus Darma
60
Page 79
Anggota : Dhian Resti Widayanti
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota komite nominasi dan remunerasi Perseroan:
No. Nama Keterangan
1. Hardjo Subroto Lilik Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan
dalam Bab ini.
2. Phiong Phillipus Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan
Darma dalam Bab ini.
3. Dhian Resti Warga Negara Indonesia, 50 tahun, menjabat sebagai anggota Komite Nominasi
Widayanti dan Remunerasi Perseroan sejak tahun 2025. Berikut riwayat pekerjaan yang
pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan 2025 – sekarang
Corp. Performance Management Dept. Head Agung 2022 – sekarang
Sedayu Group
HR Operation General Manager Agung Sedayu Group 2013 – 2022
Compensation & Benefit Manager Rajawali Corpora 2011 – 2012
Holding Company
Compensation & Benefit Manager Agung Sedayu 2010 – 2011
Group
HR Manager Kanzen Motor 2007 – 2010
HR Manager & General Services PT Dwi Reksa Usaha 2006 – 2007
Perkasa, Subsidiary of London Sumatra Plantation
Company
HR Junior Consultant ABC HR Consultant 2004 – 2005
Dalam menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi, Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawab
meliputi:
- Mengevaluasi kebijakan Nominasi dan Remunerasi di Perseroan;
- Merekomendasikan kebijaksanaan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan
kepada RUPS Perseroan untuk mendapatkan persetujuan;
- Menyusun dan merekomendasikan kriteria dan prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan
Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada RUPS;
- Memastikan kebijakan Remunerasi Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Merekomendasikan mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi untuk
disampaikan kepada RUPS;
- Merekomendasikan pihak-pihak independen untuk calon anggota Komite Audit kepada Dewan Komisaris.
Berikut adalah tabel frekuensi rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dan tingkat kehadiran dalam rapat hingga
30 September 2025:
Jumlah dan (%) Kehadiran
Nama Jabatan Jumlah Rapat Jumlah %
Kehadiran
Hardjo Subroto Lilik Ketua Nominasi dan 2 2 100
Remunerasi
Phiong Phillipus Darma Anggota Nominasi 2 2 100
dan Remunerasi
Dhian Resti Widayanti Anggota Nominasi 2 2 100
dan Remunerasi
Unit Audit Internal
Perseroan memiliki Piagam Unit Audit Internal dan telah sesuai dengan POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal sebagai dasar, pedoman dan rujukan bagi
Unit Audit Internal dalam melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawabnya. Pada saat Prospektus ini diterbitkan
Perseroan telah menunjuk Henny Soetio sebagai Kepala Audit Internal Perseroan merangkap anggota berdasarkan
Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 014/SK DIR/PIK2/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024.
Berikut keterangan singkat mengenai Kepala Audit Internal Perseroan:
Warga Negara Indonesia, 56 tahun, menjabat sebagai Kepala Audit Internal Perseroan merangkap anggota sejak
tahun 2024. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:
61
Page 80
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Kepala Unit Audit Internal Perseroan 2024 – sekarang
Group Internal Audit Division Head Agung Sedayu Group 2023 – sekarang
Corporate Management System & MA Project Division Head PT Dharma Satya 2020 – 2023
Nusantara Tbk (DSN)
Internal Audit Division Head PT Bumi Serpong Damai Tbk 2017 – 2020
Chief Audit Executive PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk 2013 – 2016
In Charge in Finance and Accounting Area PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk 2011 – 2013
Director PT GMT Aset Manajemen 2010 – 2011
President Director PT Paramitra Alfa Sekuritas 2005 – 2009
Finance & Accounting Director PT Paramitra Alfa Sekuritas 1997 – 2005
Associate Audit Manager Prasetio, Utomo & Co. (Arthur Andersen & Co.) 1992 – 1997
Unit Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
- Menyusun dan mengimplementasikan rencana Audit Internal tahunan;
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai kebijakan
Perseroan;
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
manajemen;
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direksi dan Dewan Komisaris;
- Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
- Bekerja sama dengan Komite Audit (dalam pemberian informasi, data, dan laporan hasil temuan bersama audit
eksternal);
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan; dan
- Melaksanakan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Hingga bulan September 2025, Unit Audit Internal telah melaksanakan 3 (tiga) kali rapat dengan tingkat kehadiran
yang mencapai 100%.
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Direksi Perseroan No. 001/SK DIR-PIK2/VII/2023, tanggal 5 Juli 2023,
Perseroan telah menunjuk Christy Grassela, sebagai Sekretaris Perusahaan dan telah sesuai dengan POJK No.
35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Berikut keterangan singkat mengenai Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Warga Negara Indonesia, 46 tahun, menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sejak tahun 2023. Berikut
riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:
Pekerjaan/Jabatan Masa Kerja
Corporate Secretary and Shareholder Relations Perseroan 2023 - sekarang
Sekretaris Perusahaan PT Bumi Serpong Damai Tbk 2016 - 2023
Head of Investor Relations PT Bumi Serpong Damai Tbk 2012 - 2023
Finance Manager dan Investor Relations PT Ciputra Property Tbk 2008 - 2012
Corporate Finance PT Ciputra Development Tbk 2003 - 2008
Auditor KAP Siddharta Siddharta & Widjaja 2002 - 2003
Auditor KAP Johan Malonda & Partners 2001 - 2002
Bidang tugas Sekretaris Perusahaan, antara lain:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
b. Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
c. Menyelenggarakan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Menyelenggarakan dan dokumentasi Rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
e. Menyelenggarakan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
4. Sebagai penghubung Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan
pemangku kepentingan umum lainnya;
5. Mengelola Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi dan merekam agenda, risalah, kebijakan,
keputusan, dan data-data yang dihasilkan di dalam Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi;
6. Membantu Direksi dalam pemecahan masalah-masalah Perseroan secara umum;
7. Mengawasi jalannya pelaksanaan peraturan yang berlaku dengan tetap berpedoman pada prinsip Good
Corporate Governance (GCG);
62
Page 81
8. Melakukan kegiatan tata usaha serta menyimpan dokumen-dokumen Perseroan
9. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau shareholder atas informasi yang dibutuhkan pemodal yang
berkaitan dengan kondisi Perseroan meliputi:
a. Laporan Keuangan Tahunan;
b. Laporan Kinerja Perseroan Tahunan (Annual Report);
c. Informasi Fakta Material;
d. Produk atau penemuan yang berarti (penghargaan, proyek unggulan, penemuan metode khusus, dll);
e. Perubahan dalam sistem pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen.
Pelatihan Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Program Pelatihan Penyelenggara Tempat
Sosialisasi Perdagangan Karbon Internasional IDX Online
Sosialisasi Peraturan dan Pengenalan Sistem SPE-
IDX Online
IDXNet dan XBRL
Sosialisasi POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan OJK Online
Perusahaan Publik
Kompas 100 Outlook: Investasi Berkelanjutan di
Kompas - IDX Online
dalam Ekosistem Bisnis Global
Sosialisasi terkait Pemenuhan Free Float dan Jumlah
IDX Online
Pemegang Saham
Webinar Sustainability Report Awareness IDX - MUTU Online
Training Fraud Awareness & Whistleblowing System Internal Online
GRI Financial Services (Banking, Insurance and
IDX – GRI - AEI Online
Capital Market) Sector Standard: Exposure Details
Sosialisasi Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang
Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan
IDX Online
Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity
Provider Saham di Bursa
Value and Benefits of 2025 S&P Global Corporate
IDX - S&P Online
Sustainability Assessment (CSA)
ACMF-ISSB Virtual Technical Training Workshop for ASEAN Capital Market Forum (ACMF) and
Regulators International Financial Reporting Standards Online
(IFRS) Foundation
Unlocking the Future of Sustainability Reporting Global Reporting Initiative Online
Seminar Emiten 2025 KSEI Jakarta
Keterangan mengenai Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Kantor Pusat:
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
Telepon: (021) 3973 4100
Website: www.pantaiindahkapukdua.com
Email: corporate.secretary@agungsedayu.com / corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com
F. Keterangan tentang Entitas Anak
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada
Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, dengan uraian sebagai berikut.
63
Page 82
Kepemilikan Tahun Kontribusi
Status Tahun
Langsung / Usaha Terhadap
Nama Perusahaan Operasi Dimulainya Kegiatan Usaha
Tidak Komersial Pendapatan
Komersial Investasi
Langsung Dimulai Perseroan*)
Entitas Anak Langsung
1. BKS Aktif 45,90% 2020 2022 36,96% Real estat
beroperasi
2. BMW Aktif 94,07% 2021 2023 6,57% Real estat
beroperasi
3. CISN Aktif 99,75% 2022 2023 - Real estat
beroperasi
4. JIS Aktif 93,06% 2022 2023 - Real estat
beroperasi
5. KKU Aktif 90,14% 2022 2023 0,33% Real estat
beroperasi
6. KUS Aktif 99,50% 2024 2023 - Real estat
beroperasi
7. SCU Aktif 90,91% 2018 2023 15,73 Real estat
beroperasi
8. SHM Aktif 90,91% 2021 2023 4,66% Real estat
beroperasi
9. PET Aktif 99,85% 2023 2023 0,05% Real Estat
beroperasi
Entitas Anak Melalui BKS
1 ASGE Belum 99,60% - 2023 - Real estat
beroperasi
2 MAS Aktif 71,69% 2020 2022 35,70% Real estat
beroperasi
3. CGIC Belum 71,69% - 2022 - Real estat
beroperasi
4. CKI Aktif 57,00% 2024 2018 - Real estat
beroperasi
5 CKBD Belum 99,00% - 2025 - - Real estat
beroperasi - Hotel
- Restoran
- Bar
- Jasa
Penyelenggara
Pertemuan,
Perjalanan
Instentif,
Konferensi dan
Pameran
- Aktivitas Spa
- Aktivitas Penatu
6. IPN Belum 99,99% - 2024 - - Penyewaan
beroperasi Venue
- Aktivitas
Penyewaan dan
Sewa Guna
Tanpa Hak Opsi
- Jasa Mice
- Real Estat
Entitas Asosiasi
1. FCS Aktif 40,00% 2025 2019 - Real estat
beroperasi
2. KPA Aktif 11,12% 2024 2023 - - Real estat
beroperasi - Hotel bintang
- Restoran
- Bar
- Jasa
penyelenggara
pertemuan,
perjalanan
insentif,
konferensi dan
pameran (MICE)
- Aktivitas spa
(sante par aqua)
- Aktivitas penatu
- Pelatihan kerja
pariwisata dan
64
Page 83
Kepemilikan Tahun Kontribusi
Status Tahun
Langsung / Usaha Terhadap
Nama Perusahaan Operasi Dimulainya Kegiatan Usaha
Tidak Komersial Pendapatan
Komersial Investasi
Langsung Dimulai Perseroan*)
perhotelan
swasta
*) per 30 Juni 2025
Entitas Anak Langsung
BMW
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham BMW sebesar 94,06%.
BMW aktif beroperasi dan berkantor pusat di Jalan Inspeksi PIK 2 No. 05 (terusan Jalan Perancis), Kelurahan
Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang 15211.
Riwayat Singkat
BMW didirikan dengan nama PT Bumindo Mekar Wibawa sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 1,
tanggal 6 Agustus 2007, yang dibuat di hadapan Marijke Rooselien Sopaheluwakan, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah disahkan oleh Menkum dengan Surat Keputusan No. C-04282 HT.01.01-TH.2007, tanggal 23 November 2007
(“Akta Pendirian BMW”). Selanjutnya anggaran dasar BMW sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara
Rapat BMW No. 06, tanggal 12 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Marijke Rooselien Sopaheluwakan, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar BMW terhadap
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang telah disetujui oleh Menkum
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-41958.AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 28 Agustus 2009
(“Akta BMW No. 6/2008”) telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan: (i) Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Luar Biasa BMW No. 13, tanggal 1 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 12 anggaran dasar BMW,
yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0348847, tertanggal 21 Oktober 2019 (“Akta BMW No. 13/2019”),
(ii) Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa BMW No. 40, tanggal 16 Maret 2020, yang dibuat di hadapan
Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 1
anggaran dasar BMW, yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkum sebagaimana dibuktikan
dengan Keputusan No. AHU-0024730.AH.01.02.TAHUN 2020, tertanggal 20 Maret 2020 (“Akta BMW No.
40/2020”), (iii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham BMW No. 83, tanggal 28 Juli 2023,
yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan
perubahan Pasal 3 anggaran dasar BMW, yang telah disetujui oleh Menkum sebagaimana dibuktikan dengan
Keputusan No. AHU-0044099.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023 (“Akta BMW No. 83/2023”), dan (iv)
Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham BMW No. 92, tanggal 13 Desember 2023, yang
dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan
perubahan Pasal 4 anggaran dasar BMW, yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana dibuktikan dengan (a) Keputusan No. AHU-0078526.AH.01.02.TAHUN 2023, dan (b) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0156588, keduanya tertanggal 14
Desember 2023 (“Akta BMW No. 92/2023”).
(selanjutnya, Akta BMW No. 6/2008, sebagaimana diubah dengan Akta BMW No. 13/2019, Akta BMW No. 40/2020,
Akta BMW No. 83/2023 dan Akta BMW No. 92/2023 disebut sebagai “Anggaran Dasar BMW”).
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Anggaran Dasar BMW, Maksud dan tujuan BMW ialah berusaha dalam bidang:
- Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas BMW melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, dengan kode KBLI 68111;
Kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan BMW saat ini adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
Disewa.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
65
Page 84
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BMW sebagaimana
diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat BMW No. 40, tanggal 19 Maret 2014, yang dibuat di hadapan
Yetty, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Tangerang, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-01414.40.22.2014, tanggal 9 April 2014
jo. Akta Risalah RUPS Luar Biasa BMW No. 31, tanggal 3 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga,
S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-35716.40.22.2014, tanggal 15 Oktober 2014 jo. Akta BMW
No. 92/2023, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000,- setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 6.740.000 3.370.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Perseroan 1.585.000 792.500.000.000 94,06
2. PT Agung Sedayu 50.000 25.000.000.000 2,97
3. PT Tunas Mekar Jaya 50.000 25.000.000.000 2,97
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.685.000 842.500.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 5.055.000 2.527.500.000.000
Dokumen Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BMW memiliki izin-izin material sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha Berlaku selama Menteri Investasi / Kepala
(NIB) dengan No. 9120315012113, sebagaimana diterbitkan BMW menjalankan Badan Koordinasi
pada tanggal 21 Oktober 2019 dengan perubahan ke-5 pada kegiatan usahanya. Penanaman Modal, melalui
tanggal 6 Maret 2023 Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara Sistem OSS.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 02.667.198-2.026.000 Berlaku selama KPP Pratama Kosambi,
terdaftar tanggal 25 September 2007 BMW menjalankan Direktorat Jenderal Pajak
kegiatan usahanya. (DJP) Banten
3. Surat Keterangan Terdaftar No. S- Berlaku selama KPP Pratama Kosambi,
15114KT/WPJ.08/KP.0603/2020, tanggal 10 Juli 2020 BMW menjalankan Direktorat Jenderal Pajak
kegiatan usahanya. (DJP) Banten
4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S- Berlaku selama KPP Pratama Kosambi,
76PKP/WPJ.08/KP.0603/2022, tanggal 4 Maret 2022. BMW menjalankan Direktorat Jenderal Pajak
kegiatan usahanya. (DJP) Banten
5. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No. Berlaku selama Sistem OSS.
91203150121130001, yang diterbitkan pada 21 Oktober 2019 BMW menjalankan
dengan perubahan ke-1 pada tanggal 9 September 2020. kegiatan usahanya.
6. Surat No. PF-01/310-200/VI/2021 tentang Persetujuan Berlaku sampai Direktorat Jenderal Tata
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas nama dengan 3 (tiga) Ruang Kementerian Agraria
BMW di Kabupaten Tangerang, untuk tanah seluas ±214,114 ha tahun dan Tata Ruang/Badan
berlokasi di Desa Tanjung Pasir dan Desa Muara, Kecamatan Pertanahan Nasional.
Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (“PKKPR (Berdasarkan
PF-01/2021”). Peraturan Menteri
Agraria dan Tata
Ruang/Kepala
Badan Pertanahan
Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang
dan Sinkronisasi
Program
Pemanfaatan
Ruang, tidak ada
kewajiban bagi
BMW untuk
mengajukan
permohonan
perpanjangan
PKKPR dengan
mempertimbangkan
bahwa BMW telah
memperoleh seluruh
66
Page 85
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
tanah untuk
kegiatan usaha
BMW.)
7. Keputusan Bupati Tangerang No. 591/104/IL.BP2T/2009 Berlaku sampai Bupati Tangerang
tentang Pemberian Ijin Lokasi kepada BMW untuk Keperluan dengan 3 (tiga)
Perolehan Tanah seluas 3.000.000 m2 (tiga juta meter persegi) tahun
di Desa/Kelurahan Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga
Kabupaten Tangerang Guna Kepentingan Pembangunan (Berdasarkan
Perumahan, tanggal 13 Januari 2009 (“PKKPR 591/2009”). Peraturan Menteri
Agraria dan Tata
Ruang/Kepala
Badan Pertanahan
Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang
dan Sinkronisasi
Program
Pemanfaatan
Ruang, tidak ada
kewajiban bagi
BMW untuk
mengajukan
permohonan
perpanjangan
PKKPR dengan
mempertimbangkan
bahwa BMW telah
memperoleh seluruh
tanah untuk
kegiatan usaha
BMW.)
8. Keputusan Bupati Tangerang No. 591/48-BP2T/2012 tentang Berlaku sampai Bupati Tangerang
Pemberian Perpanjangan Ijin Lokasi Kepada BMW untuk dengan 3 (tiga)
Keperluan Perolehan Tanah Seluas 2.298.566 m2 (Dua Juta tahun
Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enem
Puluh Enam Meter Persegi) & Yang Telah Dibebaskan Seluas (Berdasarkan
406.640 m2 (Empat Ratus Enam Ribu Enam Ratus Empat Puluh Peraturan Menteri
Meter Persegi), tanggal 29 Juni 2012 (“PKKPR 591/2012”). Agraria dan Tata
Ruang/Kepala
Badan Pertanahan
Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang
dan Sinkronisasi
Program
Pemanfaatan
Ruang, tidak ada
kewajiban bagi
BMW untuk
mengajukan
permohonan
perpanjangan
PKKPR dengan
mempertimbangkan
bahwa BMW telah
memperoleh seluruh
tanah untuk
kegiatan usaha
BMW.)
BMW juga telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan proyek-proyek BMW, antara lain:
a) Proyek Pasir Putih Residence
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
67
Page 86
1. Keputusan Kepala Dinas Berlaku selama MAS menjalankan Dinas Lingkungan Hidup dan
Lingkungan Hidup dan Kehutanan kegiatan usahanya. Kehutanan Provinsi Banten
Provinsi Banten No. 902/Kep/110-
DLHK/IV/2025 tentang Kelayakan
Lingkungan Hidup Rencana
Kegiatan Pengembangan PIK-2
Extension di Desa Tanjung
Burung Desa Tanjung Pasir Desa
Muara di Kecamatan Teluknaga
dan Desa Kohod di Kecamatan
Pakuhaji Kabupaten Tangerang
Provinsi Banten atas nama MAS,
tanggal 23 April 2025 (“Izin
Lingkungan PIK-2 Extension
MAS”).
2. Surat No. 551.1.1884- Tidak terdapat ketentuan jangka Dinas Perhubungan Pemerintah
Dishub.03/2021, tanggal 11 waktu keberlakuan. Provinsi Banten
November 2021, perihal
Rekomendasi Analisis Dampak
Lalu Lintas, yang diterbitkan oleh
Dinas Perhubungan Pemerintah
Provinsi Banten, atas nama MAS
(“Andalalin MAS”).
3. PKKPR PF-01/2021, PKKPR Berlaku sampai dengan 3 (tiga) Direktorat Jenderal Tata Ruang
591/2009, dan PKKPR 591/2012. tahun Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(Berdasarkan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan
Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang, tidak ada
kewajiban bagi BMW untuk
mengajukan permohonan
perpanjangan PKKPR dengan
mempertimbangkan bahwa BMW
telah memperoleh seluruh tanah
untuk kegiatan usaha BMW.)
4. Berdasarkan Surat Dinas Tata - -
Ruang dan Bangunan, No.
B/600.1.15/4087/X/DTRB/2025,
tanggal 13 Oktober 2025, perihal
Penjelasan Pelayanan Penerbitan
Persetujuan Bangunan Gedung,
yang diterbitkan oleh Dinas Tata
Ruang dan Bangunan Pemerintah
Kabupaten Tangerang,
permohonan PBG untuk Proyek
Pasir Putih Residence sedang
diproses pada Sistem Informasi
Manajemen Bangunan Gedung
(SIMBG).
Hal ini sebagaimana dibuktikan
dengan bukti tangkap layar
(screen capture) pada situs
simbg.pu.go.id dengan nomor
registrasi:
(1) 360313-12102025-007 untuk
Tipe Eboni Hoek
(2) 360313-12102025-008 untuk
Tipe Ebondi Badan
(3) 360313-12102025-009 untuk
Tipe Meranti Hoek
(4) 360313-12102025-010 untuk
Tipe Meranti Hoek Danau
(5) 360313-12102025-011 untuk
Tipe Meranti Badan
(6) 360313-12102025-012 untuk
Tipe Pinus Hoek
(7) 360313-12102025-013 untuk
Tipe Pinus Hoek Danau
68
Page 87
(8) 360313-12102025-014 untuk
Tipe Pinus Badan
(9) 360313-12102025-015 untuk
Tipe Cemara Hoek
(10) 360313-12102025-016 untuk
Tipe Cemara Badan
(11) 360313-12102025-017 untuk
Tipe Mahogani Hoek
(12) 360313-12102025-018 untuk
Tipe Mahogani Hoek Danau
(13) 360313-12102025-019 untuk
Tipe Mahogani Badan
(14) 360313-12102025-020 untuk
Tipe Cendana Hoek
(15) 360313-12102025-021 untuk
Tipe Cendana Hoek Danau
(16) 360313-12102025-022 untuk
Tipe Cendana Badan
(17) 360313-12102025-023 untuk
Tipe Jati Hoek
(18) 360313-12102025-024 untuk
Tipe Jati Hoek Danau
(19) 360313-12102025-025 untuk
Tipe Jati Badan
(20) 360313-12102025-026 untuk
Tipe Maple Hoek
(21) 360313-12102025-027 untuk
Tipe Maple Badan
(22) 360313-12102025-028 untuk
Tipe Oakwood Hoek
(23) 360313-12102025-029 untuk
Tipe Oakwood Badan
(24) 360313-12102025-030 untuk
Tipe Walnut Hoek Danau
(25) 360313-12102025-031 untuk
Tipe Walnut Badan Danau
(26) 360313-12102025-032 untuk
Tipe Akasia Hoek
(27) 360313-12102025-033 untuk
Tipe Akasia Badan
(28) 360313-12102025-034 untuk
Tipe Ulin Badan
(29) 360313-12102025-035 untuk
Tipe Mindi Hoek
(30) 360313-12102025-036 untuk
Tipe Mindi Badan
(31) 360313-12102025-037 untuk
Tipe Albasia Badan
(32) 360313-12102025-038 untuk
Tipe Agathis Hoek
(33) 360313-12102025-039 untuk
Tipe Agathis Badan,
di mana permohonan tersebut
sedang dalam tahap verifikasi
kelengkapan dokumen.
b) Proyek Rukan Marina Pasir Putih
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
1. Izin Lingkungan PIK-2 Extension Berlaku selama MAS menjalankan Dinas Lingkungan Hidup dan
MAS. kegiatan usahanya. Kehutanan Provinsi Banten
2. Andalalin MAS. Tidak terdapat ketentuan jangka Dinas Perhubungan Pemerintah
waktu keberlakuan. Provinsi Banten
3. PKKPR PF-01/2021, PKKPR Berlaku sampai dengan 3 (tiga) Direktorat Jenderal Tata Ruang
591/2009, dan PKKPR 591/2012. tahun Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(Berdasarkan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan
Sinkronisasi Program
69
Page 88
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
Pemanfaatan Ruang, tidak ada
kewajiban bagi BMW untuk
mengajukan permohonan
perpanjangan PKKPR dengan
mempertimbangkan bahwa BMW
telah memperoleh seluruh tanah
untuk kegiatan usaha BMW.)
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf f PP No. 22/2021, kewajiban memiliki AMDAL dikecualikan bagi rencana usaha
dan/atau kegiatan yang rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada di dalam kawasan yang telah dilengkapi
dengan AMDAL kawasan dan persetujuan lingkungan kawasan. Proyek Pasir Putih Residence dan Proyek Rukan
Marina Pasir Putih (secara bersama-sama disebut “Proyek-Proyek BMW”) merupakan proyek yang berada dalam
PIK 2 yang dikelola secara bersama-sama oleh perusahaan dalam Grup Agung Sedayu. Oleh karena itu, khusus
terkait dengan perizinan lingkungan dan perizinan turunan lainnya (e.g. Andalalin) terkait dengan Proyek-Proyek
BMW telah memenuhi ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) huruf f PP No. 21/2021 jo. Pasal 5 ayat (3) PP No. 30/2021
karena Proyek-Proyek BMW berada dalam kawasan yang telah dilengkapi AMDAL kawasan dan persetujuan
lingkungan kawasan, di mana hal tersebut telah terakomodir dalam Izin Lingkungan PIK-2 Extension MAS.
Hal ini didukung lebih lanjut dengan Akta Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani oleh BMW, MAS, CGIC,
KUS, SHM, JIS, dan CISN, di mana BMW, CGIC, KUS, SHM, JIS, dan CISN masing-masing menunjuk MAS
sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus perizinan dan sertifikat untuk proyek-proyek yang berlokasi di
atas tanah milik BMW, CGIC, KUS, SHM, JIS, dan CISN, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perizinan tersebut
meliputi, namun tidak terbatas pada, Rencana Tapak Garis Besar (Masterplan), Rencana Tapak Rinci (Site Plan),
Izin Mendirikan Bangunan (sekarang PBG), AMDAL, Andalalin, Sertifikat Laik Fungsi, Tempat Pemakaman Umum.
Oleh karena itu, dengan ditandatanganinya Akta Kesepakatan Bersama, Izin Lingkungan, AMDAL, Andalalin, dan
Izin Mendirikan Bangunan (sekarang PBG) untuk Proyek-Proyek BMW sebagian telah dibuat, diurus, dan didaftar
atas nama MAS.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BMW berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para
Pemegang Saham BMW No. 15, tanggal 3 Juli 2025, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0308769, tanggal
9 Juli 2025, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris : Freddy Numberi
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III : Belly Djaliel
BKS
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham BKS sebesar 45,90%.
BKS aktif beroperasi dan berkantor pusat di Jalan Inspeksi PIK 2 No. 05 (terusan Jalan Perancis), Kelurahan Dadap,
Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang 15211.
Riwayat Singkat
BKS didirikan dengan nama PT Bangun Kosambi Sukses sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 01,
tanggal 3 April 2000, yang dibuat di hadapan Djedjem Widjaja, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan
oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia No. C-16935 HT.01.01.TH.2000, tanggal 8
Agustus 2000 (“Akta Pendirian BKS”). BKS telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan Undang-
Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan nomor Tanda Daftar Perusahaan 09.01.1.70
di Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara dengan nomor agenda 1512/BH09.81/X/2006 tanggal 5 Oktober
2006. Akta Pendirian BKS tersebut telah diumumkan pada TBN No. 58 pada BNRI No. 1, tanggal 2 Januari 2001.
Selanjutnya anggaran dasar BKS sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham BKS No. 4, tanggal 9 September 2024, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Pusat, sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (a) Surat
Keputusan No. AHU-0057170.AH.01.02.TAHUN 2024, tanggal 10 September 2024, dan (b) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0190848, tanggal 10 September 2024 dan telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0192001.AH.01.11.TAHUN 2024, tanggal 10 September 2024 (“Akta
BKS No. 4/2024”) telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan: (i) Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham BKS No. 2, tanggal 8 November 2024, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo,
70
Page 89
S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sehubungan dengan perubahan Pasal 11 anggaran dasar BKS,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0209166, tanggal 8 November 2024 (“Akta BKS No. 2/2024”), dan (ii) Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BKS No. 2, tanggal 10 Februari 2025, yang dibuat di hadapan
Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat (2)
anggaran dasar BKS, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0041716, tanggal 11 Februari 2025 (“Akta BKS
No. 2/2025”).
(selanjutnya, Akta BKS No. 4/2024 sebagaimana diubah dengan Akta BKS No. 2/2024 dan Akta BKS No. 2/2025
disebut sebagai “Anggaran Dasar BKS”)
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Anggaran Dasar BKS, maksud dan tujuan BKS ialah berusaha dalam bidang:
- Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
- Aktivitas Perusahaan Holding;
- Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya;
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas BKS melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
(i) Kegiatan Usaha Utama
a) Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
(seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan
flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan
atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri
(untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah,
dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 68111;
b) Aktivitas Perusahaan Holding;
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan, dengan kode KBLI 64200.
(ii) Kegiatan Usaha Penunjang:
- Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa
pelayanan studi investasi infrastruktur, dengan kode KBLI 70209.
Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan BKS saat ini adalah (i) Real Estat Yang Dimiliki Sendiri
Atau Disewa dan (ii) Aktivitas Perusahaan Holding.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BKS sebagaimana
diuraikan dalam Akta BKS No. 2/2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20,- setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 20.408.200.000 408.164.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Perseroan 2.602.050.000 52.041.000.000 45,90
2. PT Agung Sedayu 1.250.000.000 25.000.000.000 22,05
71
Page 90
3. PT Tunas Mekar Jaya 1.250.000.000 25.000.000.000 22,05
4. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 566.894.500 11.337.890.000 10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 5.668.944.500 113.378.890.000 100,00
Saham Dalam Portepel 14.739.255.500 297.959.000.000
Dokumen Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BKS memiliki izin-izin material sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha Berlaku selama Menteri Investasi / Kepala
(NIB) dengan No. 9120302891422, sebagaimana diterbitkan BKS menjalankan Badan Koordinasi
pada tanggal 12 Agustus 2019 dengan perubahan ke-1 pada kegiatan usahanya. Penanaman Modal, melalui
tanggal 13 September 2024 Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara Sistem OSS.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.930.684.4-026.000 Berlaku selama KPP Pratama Kosambi,
terdaftar tanggal 27 April 2000 BKS menjalankan Direktorat Jenderal Pajak
kegiatan usahanya. (DJP) Banten
3. Surat Keterangan Terdaftar No. S- Berlaku selama KPP Pratama Kosambi,
41644KT/WPJ.08/KP.0603/2021, tanggal 22 November 2021 BKS menjalankan Direktorat Jenderal Pajak
kegiatan usahanya (DJP) Banten
4. SPPKP No. S-432PKP/WPJ.08/KP.0603/2021, tanggal 22 Berlaku selama KPP Pratama Kosambi,
November 2021 BKS menjalankan Direktorat Jenderal Pajak
kegiatan usahanya. (DJP) Banten
5. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No. Berlaku selama Menteri Investasi/Kepala
91203028914220001, yang diterbitkan pada tanggal 5 Agustus BKS menjalankan Badan Koordinasi
2022. kegiatan usahanya. Penanaman Modal a.n.
Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat,
melalui Sistem OSS.
6. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Tidak terdapat Disimpan secara elektronik di
Lingkungan Hidup, tanggal 18 September 2024 ketentuan jangka sistem OSS.
waktu keberlakuan.
BKS juga telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan proyek-proyek BKS, antara lain:
a) Proyek SOHO Manhattan
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
1. Keputusan Kepala Dinas Berlaku sama dengan masa Dinas Penanaman Modal dan
Penanaman Modal dan berlakunya izin usaha dan/atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pelayanan Terpadu Satu Pintu kegiatan Pemerintah Provinsi Banten
Provinsi Banten No.
570/9/ILH.DPMPTSP/V/2017
tentang Pemberian Izin
Lingkungan Kepada PT Kukuh
Mandiri Lestari Rencana Kegiatan
Pembangunan Pariwisata,
Komersial, dan Perumahan di
Desa Salembaran Jati, Desa
Salembaran Jaya, Desa Kosambi
Barat, Desa Kosambi Timur, Desa
Dadap Kecamatan Kosambi, dan
Desa Lemo Kecamatan
Teluknaga Kabupaten Tangerang
Provinsi Banten oleh PT Kukuh
Mandiri Lestari, tanggal 4 Mei
2017 (“Izin Lingkungan KML”).
2. Keputusan Kepala Dinas Tidak terdapat ketentuan jangka Dinas Lingkungan Hidup dan
Lingkungan Hidup dan Kehutanan waktu keberlakuan. Kehutanan Provinsi Banten
Provinsi Banten Nomor
902/Kep.094-DLHK/III/2024
tentang Kelayakan Lingkungan
Hidup Rencana Pariwisata
Komersial dan Perumahan di
Desa Salembaran Jati Kelurahan
Salembaran Jaya Kelurahan
Kosambi Barat Desa Kosambi
Timur dan Kelurahan Dadap di
Kecamatan Kosambi Desa Lemo
72
Page 91
Desa Muara di Kecamatan
Teluknaga Kabupaten Tangerang
Provinsi Banten oleh PT Kukuh
Mandiri Lestari, 21 Maret 2024,
yang dikeluarkan Kepala Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pemerintah Provinsi Banten
(“Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup KML”).
3. Surat No. 551/936-Dishub/2017, Tidak terdapat ketentuan jangka Dinas Perhubungan Pemerintah
tanggal 28 Februari 2017, perihal waktu keberlakuan. Provinsi Banten
Rekomendasi Analisis Dampak
Lalu Lintas (“Andalalin KML”).
4. Keputusan Bupati Tangerang No. Berlaku sampai dengan 3 (tiga) Bupati Tangerang
591/34- BP2T/2014 tentang tahun
Pemberian Perpanjangan Ijin
Lokasi Kepada PT Bangun (Berdasarkan Peraturan Menteri
Kosambi Sukses Untuk Keperluan Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Perolehan Tanah Seluas Badan Pertanahan Nasional No. 13
399.405m2 Dari Luas Keseluruhan Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Seluas 1.400.000m2 & Yang Telah Kesesuaian Kegiatan
Dibebaskan Seluas 1.090.946m2 Pemanfaatan Ruang dan
Di Desa/Kelurahan Kosambi Barat Sinkronisasi Program
Kecamatan Kosambi Kabupaten Pemanfaatan Ruang, tidak ada
Tangerang Guna Kepentingan kewajiban bagi BKS untuk
Pembangunan Pariwisata, mengajukan permohonan
Komersial, Perumahan & perpanjangan PKKPR dengan
Pergudangan tanggal 9 Januari mempertimbangkan bahwa BKS
2014 (“Izin Lokasi BKS”). telah memperoleh seluruh tanah
untuk kegiatan usaha BKS.)
5. Persetujuan Bangunan Gedung Tidak terdapat ketentuan jangka Kepala Dinas Penanaman Modal dan
No. SK-PBG-360314-06022024- waktu keberlakuan. Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas
001, yang diterbitkan pada tanggal nama Bupati Tangerang
6 Februari 2024, dengan pemilik
bangunan gedung atas nama KML
qq PT Trisula Indah Lestari qq
BKS.
6. Berdasarkan Surat No. - -
B/600.1.15/4092/X/DTRB/2025,
tanggal 13 Oktober 2025, perihal
Penjelasan Pelayanan Penerbitan
Sertifikat Laik Fungsi, yang
diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang
dan Bangunan Pemerintah
Kabupaten Tangerang,
permohonan SLF untuk Proyek
SOHO Manhattan sedang
diproses pada Sistem Informasi
Manajemen Bangunan Gedung
(SIMBG).
Hal ini sebagaimana dibuktikan
dengan bukti tangkap layar
(screen capture) pada situs
simbg.pu.go.id dengan nomor
registrasi PBG-360314-
11082023-03-1 di mana
permohonan tersebut sedang
menunggu penugasan penilik.
b) Proyek SOHO Wallstreet
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
1. Izin Lingkungan KML Berlaku sama dengan masa Dinas Penanaman Modal dan
berlakunya izin usaha dan/atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu
kegiatan. Pemerintah Provinsi Banten
73
Page 92
2. Keputusan Kelayakan Lingkungan Tidak terdapat ketentuan jangka Dinas Lingkungan Hidup dan
Hidup KML waktu keberlakuan. Kehutanan Provinsi Banten
3. Andalalin KML Tidak terdapat ketentuan jangka Dinas Perhubungan Pemerintah
waktu keberlakuan. Provinsi Banten
4. Izin Lokasi BKS Berlaku sampai dengan 3 (tiga) Bupati Tangerang
tahun
(Berdasarkan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan
Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang, tidak ada
kewajiban bagi BKS untuk
mengajukan permohonan
perpanjangan PKKPR dengan
mempertimbangkan bahwa BKS
telah memperoleh seluruh tanah
untuk kegiatan usaha BKS.)
5. Persetujuan Bangunan Gedung Tidak terdapat ketentuan jangka Kepala Dinas Penanaman Modal dan
No. SK-PBG-360314-06022024- waktu keberlakuan. Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas
002, yang diterbitkan pada tanggal nama Bupati Tangerang.
6 Februari 2024, dengan pemilik
bangunan Gedung atas nama
BKS.
6. Berdasarkan Surat No. - -
B/600.1.15/4092/X/DTRB/2025,
tanggal 13 Oktober 2025, perihal
Penjelasan Pelayanan Penerbitan
Sertifikat Laik Fungsi, yang
diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang
dan Bangunan Pemerintah
Kabupaten Tangerang,
permohonan SLF untuk Proyek
SOHO Wallstreet sedang diproses
pada Sistem Informasi
Manajemen Bangunan Gedung
(SIMBG).
Hal ini sebagaimana dibuktikan
dengan bukti tangkap layar
(screen capture) pada situs
simbg.pu.go.id dengan nomor
registrasi PBG-360314-
11082023-04-1 di mana
permohonan tersebut sedang
menunggu penugasan penilik.
c) Proyek Manhattan Residence
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
1. Izin Lingkungan KML Berlaku sama dengan masa Dinas Penanaman Modal dan
berlakunya izin usaha dan/atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu
kegiatan Pemerintah Provinsi Banten
2. Keputusan Kelayakan Lingkungan Tidak terdapat ketentuan jangka Dinas Lingkungan Hidup dan
Hidup KML waktu keberlakuan. Kehutanan Provinsi Banten
3. Andalalin KML Tidak terdapat ketentuan jangka Dinas Perhubungan Pemerintah
waktu keberlakuan. Provinsi Banten
4. Izin Lokasi BKS Berlaku sampai dengan 3 (tiga) Bupati Tangerang
tahun
(Berdasarkan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan
74
Page 93
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang, tidak ada
kewajiban bagi BKS untuk
mengajukan permohonan
perpanjangan PKKPR dengan
mempertimbangkan bahwa BKS
telah memperoleh seluruh tanah
untuk kegiatan usaha BKS.)
5. Persetujuan Bangunan Gedung Tidak terdapat ketentuan jangka Kepala Dinas Penanaman Modal dan
No. SK-PBG-360314-27122023- waktu keberlakuan. Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas
001, yang diterbitkan pada tanggal nama Bupati Tangerang
27 Desember 2023, atas nama
KML qq PT Trisula Indah Lestari
qq BKS.
6. Persetujuan Bangunan Gedung Tidak terdapat ketentuan jangka Kepala Dinas Penanaman Modal dan
No. SK-PBG-360314-27122023- waktu keberlakuan. Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas
002, yang diterbitkan pada tanggal nama Bupati Tangerang
27 Desember 2023, atas KML qq
PT Trisula Indah Lestari qq BKS.
7. Berdasarkan Surat No. - -
B/600.1.15/4092/X/DTRB/2025,
tanggal 13 Oktober 2025, perihal
Penjelasan Pelayanan Penerbitan
Sertifikat Laik Fungsi, yang
diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang
dan Bangunan Pemerintah
Kabupaten Tangerang,
permohonan SLF untuk Proyek
Manhattan Residence sedang
diproses pada Sistem Informasi
Manajemen Bangunan Gedung
(SIMBG).
Hal ini sebagaimana dibuktikan
dengan bukti tangkap layar
(screen capture) pada situs
simbg.pu.go.id dengan nomor
registrasi:
(i) PBG-360314-11082023-02-
23 untuk Tipe Alila; dan
(ii) PBG-360314-11082023-01-
26 untuk Tipe Ayana
d) Proyek SOHO The Bund
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
1. Izin Lingkungan KML Berlaku sama dengan masa Dinas Penanaman Modal dan
berlakunya izin usaha dan/atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu
kegiatan Pemerintah Provinsi Banten
2. Keputusan Kelayakan Lingkungan Tidak terdapat ketentuan jangka Dinas Lingkungan Hidup dan
Hidup KML waktu keberlakuan. Kehutanan Provinsi Banten
3. Andalalin KML Tidak terdapat ketentuan jangka Dinas Perhubungan Pemerintah
waktu keberlakuan. Provinsi Banten
4. Izin Lokasi BKS. Berlaku sampai dengan 3 (tiga) Bupati Tangerang
tahun
(Berdasarkan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan
Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang, tidak ada
kewajiban bagi BKS untuk
mengajukan permohonan
perpanjangan PKKPR dengan
75
Page 94
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
mempertimbangkan bahwa BKS
telah memperoleh seluruh tanah
untuk kegiatan usaha BKS.)
5. Berdasarkan Surat No. - -
B/600.1.15/4089/X/DTRB/2025,
tanggal 13 Oktober 2025, perihal
Penjelasan Pelayanan Penerbitan
Persetujuan Bangunan Gedung,
yang diterbitkan oleh Dinas Tata
Ruang dan Bangunan Pemerintah
Kabupaten Tangerang,
permohonan SLF untuk Proyek
SOHO The Bund sedang diproses
pada Sistem Informasi
Manajemen Bangunan Gedung
(SIMBG)
Hal ini sebagaimana dibuktikan
dengan bukti tangkap layar
(screen capture) pada situs
simbg.pu.go.id dengan nomor
registrasi:
(i) 360314-12102025-001 untuk
2 unit Tipe SOHO Hoek;
(ii) 360314-12102025-002 untuk
2 unit Tipe SOHO Badan – 7
Lantai;
(iii) 360314-12102025-003 untuk
14 unit Tipe SOHO Badan –
5 Lantai;
(iv) 360314-12102025-004 untuk
2 unit Tipe SOHO Danau
Hoek;
(v) 360314-12102025-005 untuk
2 unit Tipe SOHO Danau
Badan – 7 Lantai; dan
(vi) 360314-12102025-006 untuk
14 unit Tipe SOHO Danau
Badan – 5 Lantai,
di mana permohonan tersebut
sedang dalam tahap verifikasi
kelengkapan dokumen.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP No. 22/2021”), kewajiban memiliki
AMDAL dikecualikan bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada
di dalam kawasan yang telah dilengkapi dengan AMDAL kawasan dan persetujuan lingkungan kawasan. Proyek
SOHO Wallstreet, Proyek SOHO Manhattan, Proyek Manhattan Residence, dan Proyek SOHO The Bund (secara
bersama-sama disebut “Proyek-Proyek BKS”) merupakan proyek yang berada dalam Kawasan Pantai Indah
Kapuk 2 (“PIK 2”) yang dikelola secara bersama-sama oleh perusahaan dalam Agung Sedayu Group. Oleh karena
itu, khusus terkait dengan perizinan lingkungan dan perizinan turunan lainnya (e.g. Andalalin) terkait dengan
Proyek-Proyek Perseroan telah memenuhi ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) huruf f PP No. 21/2021 jo. Pasal 5
ayat (3) PP No. 30/2021 karena Proyek-Proyek BKS berada dalam kawasan yang telah dilengkapi AMDAL kawasan
dan persetujuan lingkungan kawasan, di mana hal tersebut telah terakomodir dalam (i) Keputusan Kepala Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Nomor 902/Kep.094-DLHK/III/2024 tentang Kelayakan
Lingkungan Hidup Rencana Pariwisata Komersial dan Perumahan di Desa Salembaran Jati Kelurahan Salembaran
Jaya Kelurahan Kosambi Barat Desa Kosambi Timur dan Kelurahan Dadap di Kecamatan Kosambi Desa Lemo
Desa Muara di Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten oleh PT Kukuh Mandiri Lestari, 21
Maret 2024, yang dikeluarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Banten, dan
(ii) Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten No.
570/9/ILH.DPMPTSP/V/2017 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kepada PT Kukuh Mandiri Lestari Rencana
Kegiatan Pembangunan Pariwisata, Komersial, dan Perumahan di Desa Salembaran Jati, Desa Salembaran Jaya,
Desa Kosambi Barat, Desa Kosambi Timur, Desa Dadap Kecamatan Kosambi, dan Desa Lemo Kecamatan
Teluknaga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten oleh PT Kukuh Mandiri Lestari, tanggal 4 Mei 2017.
Hal ini didukung lebih lanjut dengan Akta Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani oleh BKS, KML, SCU,
TIL, PT Kencana Sedayu Abadi (“KSA”), dan PT Mandiri Bangun Makmur (“MBM”), di mana MBM, BKS, TIL, dan
KSA, dan SCU, masing-masing menunjuk KML sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus perizinan dan
sertifikat untuk proyek-proyek yang berlokasi di atas tanah milik MBM, BKS, TIL, SCU, dan KSA, sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Perizinan tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada, Rencana Tapak Garis Besar
76
Page 95
(Masterplan), Rencana Tapak Rinci (Site Plan), Izin Mendirikan Bangunan (sekarang PBG), AMDAL, Andalalin,
SLF, Tempat Pemakaman Umum. Oleh karena itu, dengan ditandatanganinya Akta Kesepakatan Bersama, Izin
Lingkungan, AMDAL, Andalalin, dan Izin Mendirikan Bangunan (sekarang PBG) untuk Proyek-Proyek BKS telah
dibuat, diurus, dan didaftar atas nama KML.
Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BKS berdasarkan Akta BKS No. 4/2024, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0250058, tanggal 10 September 2024 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham
BKS No. 3, tanggal 8 November 2024, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0273755, tanggal 8 November 2024, dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0242152.AH.01.11.TAHUN 2024, tanggal 8 November 2024, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Richard Halim Kusuma
Komisaris : Phiong Phillipus Darma
Komisaris Independen : Hardjo Subroto Lilik
Direksi
Presiden Direktur : Steven Kusumo
Wakil Presiden Direktur : Ipeng Widjoyo
Direktur : Linda Kusumo
Direktur : Markus Kusumaputra
Direktur : Yohanes Edmond Budiman
Direktur : Arthur Salim
Wakil Direktur : Christina Widjaja
CISN
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham CISN sebesar 99,75%.
CISN aktif beroperasi dan berkantor pusat di Jalan Inspeksi PIK 2 No. 05 (terusan Jalan Perancis), Kelurahan
Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang 15211.
Riwayat Singkat
CISN didirikan dengan nama PT Cahaya Inti Sentosa sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 40, tanggal
10 November 2012, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh
Menkum dengan Surat Keputusan No. AHU-01987.AH.01.01.Tahun 2013, tanggal 22 Januari 2013 (“Akta
Pendirian CISN”). Selanjutnya anggaran dasar CISN sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian CISN telah
diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan: (i) Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa
CISN No. 18, tanggal 1 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 12 ayat (3) anggaran dasar CISN, yang telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0348849, tanggal 21 Oktober 2019 (“Akta CISN No. 18/2019”); (ii) Akta
Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa CISN No. 44, tanggal 16 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Edison
Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 1 anggaran
dasar CISN, yang telah disetujui oleh Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
0024736.AH.01.02.TAHUN 2020, tanggal 20 Maret 2020 (“Akta CISN No. 44/2020”), (iii) Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham CISN No. 84, tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison
Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 anggaran
dasar CISN, sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0044100.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023 (“Akta CISN No. 84/2023”), dan (iv) Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham CISN No. 29, tanggal 3 September 2025, yang dibuat di hadapan
Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 4
anggaran dasar CISN, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0233351, tanggal 4 September 2025 (“Akta CISN
No. 29/2025”).
(selanjutnya, Akta Pendirian CISN sebagaimana diubah dengan Akta CISN No. 18/2019, Akta CISN No. 44/2020,
Akta CISN No. 84/2023 dan Akta CISN No. 29/2025 disebut sebagai “Anggaran Dasar CISN”)
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Anggaran Dasar CISN, maksud dan tujuan CISN ialah berusaha dalam bidang:
- Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
77
Page 96
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas CISN melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, dengan kode (KBLI) 68111;
Kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan BKS saat ini adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
Disewa.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham CISN sebagaimana
diuraikan dalam Akta CISN No. 16/2017 sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0186953, tanggal 2 November 2017
jo. Akta CISN No. 29/2025, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 356.400 356.400.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Perseroan 238.501 238.501.000.000 99,750
2. PT Agung Sedayu 300 300.000.000 0,125
3. PT Tunas Mekar Jaya 300 300.000.000 0,125
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 239.101 239.101.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 117.299 117.299.000.000
Dokumen Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, CISN memiliki izin-izin material sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha Berlaku selama Menteri Investasi / Kepala
(NIB) dengan No. 8120117201044, sebagaimana diterbitkan CISN menjalankan Badan Koordinasi
pada tanggal 14 Agustus 2018 dengan perubahan ke-2 pada kegiatan usahanya. Penanaman Modal, melalui
tanggal 20 Februari 2023 Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara Sistem OSS.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 31.663.894.9-026.000 Berlaku selama KPP Madya Dua Jakarta
terdaftar tanggal 11 Januari 2013 CISN menjalankan pusat, Direktorat Jenderal
kegiatan usahanya. Pajak (DJP) Jakarta Pusat
3. Surat Keterangan Terdaftar No. S-116KT/WPJ.06/KP.17/2021, Berlaku selama KPP Madya Dua Jakarta
tanggal 15 Desember 2021 CISN menjalankan pusat, Direktorat Jenderal
kegiatan usahanya Pajak (DJP) Jakarta Pusat
4. SPPKP No. S-115PKP/WPJ.06/KP.17/2021, tanggal 15 Berlaku selama KPP Madya Dua Jakarta
Desember 2021 CISN menjalankan pusat, Direktorat Jenderal
kegiatan usahanya. Pajak (DJP) Jakarta Pusat
5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. Berlaku sampai Dinas Penanaman Modal dan
591/46-DPMPTSP/PKKPR/2021, tanggal 1 September 2021, dengan 3 (tiga) Pelayanan Terpadu Satu
dengan luas yang disetujui 1.216.921 m2 untuk kawasan tahun Pintu Kabupaten Tangerang
permukiman perkotaan dan kawasan peruntukan industri di atas nama Bupati Tangerang
Desa/Kelurahan Kohod dan Tanjung Burung, Kecamatan (Berdasarkan
Pakuhaji dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Peraturan Menteri
Banteng. Agraria dan Tata
Ruang/Kepala
Badan Pertanahan
Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang
dan Sinkronisasi
Program
78
Page 97
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
Pemanfaatan
Ruang, tidak ada
kewajiban bagi
CISN untuk
mengajukan
permohonan
perpanjangan
PKKPR dengan
mempertimbangkan
bahwa CISN telah
memperoleh seluruh
tanah untuk
kegiatan usaha
CISN.)
6. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. Berlaku sampai Sistem OSS.
29122110313603232, tanggal 29 Desember 2021, dengan luas dengan 3 (tiga)
yang disetujui 44 hektar untuk kawasan peruntukan permukiman tahun
di Desa/Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten. (Berdasarkan
Peraturan Menteri
Agraria dan Tata
Ruang/Kepala
Badan Pertanahan
Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang
dan Sinkronisasi
Program
Pemanfaatan
Ruang, tidak ada
kewajiban bagi
CISN untuk
mengajukan
permohonan
perpanjangan
PKKPR dengan
mempertimbangkan
bahwa CISN telah
memperoleh seluruh
tanah untuk
kegiatan usaha
CISN.)
7. Surat No. PF.01/306-200/VI/2021, tanggal 18 Juni 2021, perihal Berlaku sampai Direktorat Jenderal Tata
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atas dengan 3 (tiga) Ruang Kementerian Agraria
nama CISN, dengan luas yang disetujui ±112,744 hektar yang tahun dan Tata Ruang/Badan
berlokasi di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga dan Pertanahan Nasional.
Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, (Berdasarkan
Provinsi Banten. Peraturan Menteri
Agraria dan Tata
Ruang/Kepala
Badan Pertanahan
Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang
dan Sinkronisasi
Program
Pemanfaatan
Ruang, tidak ada
kewajiban bagi
CISN untuk
mengajukan
permohonan
perpanjangan
PKKPR dengan
mempertimbangkan
bahwa CISN telah
memperoleh seluruh
tanah untuk
kegiatan usaha
79
Page 98
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
CISN.)
8. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. Berlaku sampai Sistem OSS.
16012410313603252, tanggal 16 Desember 2021, dengan luas dengan 3 (tiga)
yang disetujui 285.615,32 m2 untuk kawasan peruntukan tahun
permukiman perkotaan di Desa/Kelurahan Kohod, Kecamatan
Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. (Berdasarkan
Peraturan Menteri
Agraria dan Tata
Ruang/Kepala
Badan Pertanahan
Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang
dan Sinkronisasi
Program
Pemanfaatan
Ruang, tidak ada
kewajiban bagi
CISN untuk
mengajukan
permohonan
perpanjangan
PKKPR dengan
mempertimbangkan
bahwa CISN telah
memperoleh seluruh
tanah untuk
kegiatan usaha
CISN.)
9. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Tidak terdapat Disimpan secara elektronik di
Lingkungan Hidup (SPPL), tanggal 11 November 2025. ketentuan jangka sistem OSS.
waktu keberlakuan.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CISN sebagaimana diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Sirkulasi Para Pemegang Saham CISN No. 11, tanggal 3 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0308835,
tanggal 9 Juli 2025, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris : Freddy Numberi
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III : Belly Djaliel
JIS
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham JIS sebesar 93,06%. JIS
aktif beroperasi dan berkantor pusat di Jalan Inspeksi PIK 2 No. 05 (terusan Jalan Perancis), Kelurahan Dadap,
Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang 15211.
Riwayat Singkat
JIS didirikan dengan nama PT Jaya Indah Sentosa sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian JIS No. 27,
tanggal 18 Mei 2010, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disahkan
oleh Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan No. AHU-31853.AH.01.01.Tahun 2010, tanggal 23 Juni
2010, yang telah diumumkan melalui TBNRI No. 19678 pada BNRI No. 57, tanggal 19 Juli 2011 (“Akta Pendirian
JIS”). Selanjutnya anggaran dasar JIS sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian JIS telah diubah beberapa
kali dengan perubahan terakhir berdasarkan: (i) Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa JIS No. 54, tanggal
19 Maret 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan
80
Page 99
Pasal 12 anggaran dasar JIS, sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-
00365.40.20.2014, tanggal 14 April 2014 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (i) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-00374.40.21.2014, tanggal 14 April 2014 dan
(ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-02127.40.22.2014, tanggal 14 April
2014 (“Akta JIS No. 54/2014”), (ii) Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa JIS No. 16, tanggal 1 Oktober
2019, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan
dengan perubahan Pasal 12 ayat (2) anggaran dasar JIS, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0348842,
tanggal 21 Oktober 2019 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0348843, tanggal 21 Oktober 2019 (“Akta JIS No. 16/2019”), (iii) Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa
JIS No. 41, tanggal 16 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 1 anggaran dasar JIS, sebagaimana telah disetujui oleh
Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-0024732.AH.01.02.Tahun 2020, tanggal 20 Maret 2020 dan telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0156124, tanggal 20 Maret 2020 (“Akta JIS No. 41/2020”), (iv) Akta Pernyataan Keputusan
Sirkulasi Para Pemegang Saham JIS No. 85, tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan pasal 3 anggaran dasar JIS
(“Akta JIS No. 85/2023”), dan (v) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham JIS No. 82, tanggal
13 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
sehubungan dengan perubahan pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar JIS, sebagaimana telah disetujui oleh
Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-0078519.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 14 Desember 2023 dan telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0156558, tanggal 14 Desember 2023 (“Akta JIS No. 82/2023”).
(selanjutnya, Akta Pendirian JIS sebagaimana diubah dengan Akta JIS No. 54/2014, Akta JIS No. 16/2019, Akta
JIS No. 41/2020, Akta JIS No. 85/2023, dan Akta JIS No. 82/2023 disebut sebagai Anggaran Dasar JIS”)
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Anggaran Dasar JIS, maksud dan tujuan JIS ialah berusaha dalam bidang:
- Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas JIS melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
(seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat
atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, dengan
kode KBLI 68111;
Kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan JIS saat ini adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham JIS sebagaimana
diuraikan dalam Akta JIS No. 82/2023, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 2.880.000 2.880.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Perseroan 670.000 670.000.000.000 93,06
2. PT Agung Sedayu 25.000 25.000.000.000 3,47
3. PT Tunas Mekar Jaya 25.000 25.000.000.000 3,47
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 720.000 720.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 2.160.000 2.160.000.000.000
Dokumen Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, JIS memiliki izin-izin material sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Berlaku selama JIS menjalankan Menteri Investasi / Kepala
Induk Berusaha (NIB) dengan No. kegiatan usahanya. Badan Koordinasi
81
Page 100
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
9120202980225, sebagaimana diterbitkan Penanaman Modal, melalui
pada tanggal 2 September 2019 dengan Lembaga Pengelola dan
perubahan ke-8 pada tanggal 21 April 2022. Penyelenggara Sistem OSS.
2. Sertifikat Standar No. 91202029802250001, Berlaku selama JIS menjalankan Menteri Investasi / Kepala
tanggal 1 April 2022, untuk kegiatan usaha kegiatan usahanya. Badan Koordinasi
Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa Penanaman Modal, melalui
(KBLI 68111). Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara Sistem OSS.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. Berlaku selama JIS menjalankan KPP Pratama Kosambi
03.048.137.8-026.000, terdaftar tanggal 1 kegiatan usahanya.
Juni 2012.
4. SPPKP No. S-454/PKP/KPP.080603/2024, Berlaku selama JIS menjalankan KPP Pratama Kosambi,
tanggal 13 Agustus 2024 kegiatan usahanya. Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) Banten
5. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Berlaku selama JIS menjalankan Menteri Investasi/Kepala
Sertifikat Standar No. 91202029802250001, kegiatan usahanya. Badan Koordinasi
yang diterbitkan pada tanggal 1 April 2022. Penanaman Modal a.n.
Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat,
melalui Sistem OSS.
6. Surat Pernyataan Kesanggupan Tidak terdapat ketentuan jangka waktu Disimpan secara elektronik di
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan keberlakuan. sistem OSS.
Hidup, tanggal 10 Oktober 2025
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris JIS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas JIS No 12, tanggal 3 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.,
M.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0308825, tanggal 9 Juli 2025, adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris : Freddy Numberi
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III : Belly Djaliel
KKU
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham KKU sebesar 90,14%.
KKU aktif beroperasi dan berkantor pusat di Harco Elektronik Mangga Dua Lantai IV Jalan Mangga Dua Raya,
Desa/Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Riwayat Singkat
KKU didirikan dengan nama PT Kemilau Karya Utama sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 60,
tanggal 8 September 2015, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Utara, yang telah disahkan oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2456234.AH.01.01.TAHUN 2015,
tanggal 15 September 2015 (“Akta Pendirian KKU”). Selanjutnya anggaran dasar KKU sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian KKU telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan: (i) Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Luar Biasa KKU No. 78 tanggal 18 Juli 2019, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 dan Pasal 12 ayat (3) anggaran dasar KKU, yang
telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dengan (a) Surat Keputusan No.
AHU-0043309.AH.01.02.TAHUN 2019, dan (b) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0305176, keduanya tertanggal 29 Juli 2019 (“Akta KKU No. 78/2019”), (ii) Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Luar Biasa KKU No. 15, tanggal 19 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 anggaran dasar KKU, yang
telah disetujui oleh Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
0034506.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 23 Mei 2022 (“Akta KKU No. 15/2022”), (iii) Akta No. 113, tanggal 25
Januari 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan
perubahan Pasal 12 ayat (3) anggaran dasar KKU, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
82
Page 101
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0019118, tanggal 1 Februari
2023 (“Akta KKU No. 113/Januari 2023”), (iv) Akta No. 113, tanggal 27 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Edison
Jingga S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 anggaran dasar KKU,
sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (a) Surat Keputusan AHU-
0039639.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 12 Juli 2023, dan (b) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.03-0090499, tanggal 12 Juli 2023 (“Akta KKU No. 113/Juni 2023”), dan (v) Akta
Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham KKU No. 84, tanggal 13 Desember 2023, yang dibuat di
hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan
Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) anggaran dasar KKU, yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana dibuktikan dengan (a) Surat Keputusan No. AHU-0078520.AH.01.02.TAHUN 2023, dan (b) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0156559, keduanya tertanggal 14
Desember 2023 (“Akta KKU No. 84/2023”),
(selanjutnya, Akta Pendirian KKU sebagaimana diubah dengan Akta KKU No. 78/2019, Akta KKU No. 15/2022,
Akta KKU No. 113/Januari 2023, Akta KKU No. 113/Juni 2023, Akta KKU No. 113/Juni 2023 dan Akta KKU No.
84/2023 disebut sebagai “Anggaran Dasar KKU”).
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Anggaran Dasar KKU, maksud dan tujuan KKU ialah berusaha dalam bidang:
- Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas KKU melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, dengan kode (KBLI) 68111;
Kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan KKU saat ini adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
Disewa.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham KKU sebagaimana
diuraikan dalam Akta KKU No. 78/2019 jo. Akta KKU No. 84/2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham Seri A dan Nilai Nominal Rp96.000,- setiap
saham Seri B
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Seri A Seri B Seri A Seri B
Modal Dasar 600.000 19.200.000 600.000.000.000 1.843.200.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Kukuh Mandiri Lestari 475.000 - 475.000.000.000 - 8,92
2. PT Mandiri Bangun Makmur 25.000 - 25.000.000.000 - 0,47
3. PT Trisula Indah lestari 25.000 - 25.000.000.000 - 0,47
4 Perseroan - 4.800.000 - 460.800.000.000 90,14
Jumlah Modal Ditempatkan dan
525.000 4.800.000 525.000.000.000 460.800.000.000 100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel 75.000 14.400.000 750.000.000.000 1.382.400.000.000
Dokumen Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, KKU memiliki izin-izin material sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha Berlaku selama Menteri Investasi / Kepala
(NIB) dengan No. 9120503832464, sebagaimana diterbitkan KKU menjalankan Badan Koordinasi
pada tanggal 26 Agustus 2019 dengan perubahan ke-9 pada kegiatan usahanya. Penanaman Modal, melalui
tanggal 7 September 2023 Lembaga Pengelola dan
83
Page 102
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
Penyelenggara Sistem OSS.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 74.207.166.5-026.000 Berlaku selama KPP Pratama Jakarta Sawah
terdaftar tanggal 19 Oktober 2015 KKU menjalankan Besar Satu, Direktorat
kegiatan usahanya. Jenderal Pajak (DJP) Jakarta
Pusat
3. SPPKP No. S-79PKP/WPJ.06/KP.0403/2022, tanggal 15 Juni Berlaku selama KPP Pratama Jakarta Sawah
2022 KKU menjalankan Besar Satu, Direktorat
kegiatan usahanya. Jenderal Pajak (DJP) Jakarta
Pusat
4. (i) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. Berlaku selama 3 Sistem OSS.
17012410313603267, tanggal 17 Januari 2024, dengan luas (tiga) tahun
yang disetujui 27.011,71 m2 untuk kawasan permukiman terhitung sejak
perkotaan di Desa/Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan penerbitannya dan
Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dan (ii) dapat diperpanjang.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No.
17012410313603274, tanggal 17 Januari 2024, dengan luas (Berdasarkan
yang disetujui 222.239,34 m2 untuk kawasan permukiman Peraturan Menteri
perkotaan di Desa/Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Agraria dan Tata
Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten ( secara Ruang/Kepala
bersama-sama “PKKPR KKU”). Badan Pertanahan
Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan
Ruang dan
Sinkronisasi
Program
Pemanfaatan
Ruang, tidak ada
kewajiban bagi KKU
untuk mengajukan
permohonan
perpanjangan
PKKPR dengan
mempertimbangkan
bahwa KKU telah
memperoleh seluruh
tanah untuk
kegiatan usaha
KKU.)
KKU juga telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan proyek-proyek KKU, antara lain:
a) Proyek Ilona @Pasadena Hills
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
1. Izin Lingkungan PIK-2 Extension Berlaku selama MAS menjalankan Dinas Lingkungan Hidup dan
MAS. kegiatan usahanya. Kehutanan Provinsi Banten
2. UKL UPL berdasarkan Izin Berlaku selama MAS menjalankan Dinas Lingkungan Hidup dan
Lingkungan PIK-2 Extension kegiatan usahanya. Kehutanan Provinsi Banten
MAS.
3. Andalalin MAS. Tidak terdapat ketentuan jangka Dinas Perhubungan Pemerintah
waktu keberlakuan. Provinsi Banten
4. PKKPR KKU. Berlaku sampai dengan 3 (tiga) Direktorat Jenderal Tata Ruang
tahun Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(Berdasarkan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan
Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang, tidak ada
kewajiban bagi KKU untuk
mengajukan permohonan
perpanjangan PKKPR dengan
mempertimbangkan bahwa KKU
84
Page 103
telah memperoleh seluruh tanah
untuk kegiatan usaha KKU.)
5. Berdasarkan Surat Dinas Tata - -
Ruang dan Bangunan, No.
B/600.1.15/4090/X/DTRB/2025,
tanggal 13 Oktober 2025, perihal
Penjelasan Pelayanan Penerbitan
Persetujuan Bangunan Gedung,
yang diterbitkan oleh Dinas Tata
Ruang dan Bangunan Pemerintah
Kabupaten Tangerang,
permohonan PBG untuk Proyek
Pasadena Hills sedang diproses
pada Sistem Informasi
Manajemen Bangunan Gedung
(SIMBG).
Hal ini sebagaimana dibuktikan
dengan bukti tangkap layar
(screen capture) pada situs
simbg.pu.go.id dengan nomor
registrasi:
(i) PBG-360313-11102025-
001 untuk bangunan
Kalista Hoek;
(ii) PBG-360313-11102025-
002 untuk bangunan
Kalista Badan;
(iii) PBG-360313-11102025-
003 untuk bangunan
Kayana Hoek;
(iv) PBG-360313-11102025-
004 untuk bangunan
Kayana Badan;
(v) PBG-360313-11102025-
005 untuk bangunan
Kayla Hoek;
(vi) PBG-360313-11102025-
006 untuk bangunan
Kayla Badan;
(vii) PBG-360313-11102025-
007 untuk bangunan
Kirana Hoek; dan
(viii) PBG-360313-11102025-
008 untuk bangunan
Kirana Badan.
di mana permohonan tersebut
sedang dalam tahap verifikasi
kelengkapan dokumen.
b) Proyek Pasadena Spring
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
1. Izin Lingkungan PIK-2 Extension Berlaku selama MAS menjalankan Dinas Lingkungan Hidup dan
MAS. kegiatan usahanya. Kehutanan Provinsi Banten
2. UKL UPL berdasarkan Izin Berlaku selama MAS menjalankan Dinas Lingkungan Hidup dan
Lingkungan PIK-2 Extension kegiatan usahanya. Kehutanan Provinsi Banten
MAS.
3. Andalalin MAS. Tidak terdapat ketentuan jangka Dinas Perhubungan Pemerintah
waktu keberlakuan. Provinsi Banten
4. PKKPR KKU. Berlaku sampai dengan 3 (tiga) Direktorat Jenderal Tata Ruang
tahun Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
85
Page 104
(Berdasarkan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan
Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang, tidak ada
kewajiban bagi KKU untuk
mengajukan permohonan
perpanjangan PKKPR dengan
mempertimbangkan bahwa KKU
telah memperoleh seluruh tanah
untuk kegiatan usaha KKU.)
5. Berdasarkan Surat Dinas Tata - -
Ruang dan Bangunan, No.
B/600.1.15/4091/X/DTRB/2025,
tanggal 13 Oktober 2025, perihal
Penjelasan Pelayanan Penerbitan
Persetujuan Bangunan Gedung,
yang diterbitkan oleh Dinas Tata
Ruang dan Bangunan Pemerintah
Kabupaten Tangerang,
permohonan PBG untuk Proyek
Pasadena Springs sedang
diproses pada Sistem Informasi
Manajemen Bangunan Gedung
(SIMBG).
Hal ini sebagaimana dibuktikan
dengan bukti tangkap layar
(screen capture) pada situs
simbg.pu.go.id dengan nomor
registrasi:
(i) 360313-11102025-009
untuk bangunan Marlen
Hoek;
(ii) 360313-11102025-010
untuk bangunan Marlen
Badan;
(iii) 360313-11102025-011
untuk bangunan Merida
Hoek;
(iv) 360313-11102025-012
untuk bangunan Merida
Badan;
(v) 360313-11102025-013
untuk bangunan Zara
Hoek;
(vi) 360313-11102025-014
untuk bangunan Zara
Badan;
(vii) 360313-11102025-015
untuk bangunan Zoya
Hoek; dan
(viii) 360313-11102025-016
untuk bangunan Zoya
Badan.
di mana permohonan tersebut
sedang dalam tahap verifikasi
kelengkapan dokumen.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf f PP No. 22/2021, kewajiban memiliki AMDAL dikecualikan bagi rencana usaha
dan/atau kegiatan yang rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada di dalam kawasan yang telah dilengkapi
dengan AMDAL kawasan dan persetujuan lingkungan kawasan. Proyek Ilona @Pasadena Hills dan Proyek
Pasadena Spring (secara bersama-sama disebut “Proyek-Proyek KKU”) merupakan proyek yang berada dalam
PIK 2 yang dikelola secara bersama-sama oleh perusahaan dalam Grup Agung Sedayu. Oleh karena itu, khusus
86
Page 105
terkait dengan perizinan lingkungan dan perizinan turunan lainnya (e.g. Andalalin) terkait dengan Proyek-Proyek
KKU telah memenuhi ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) huruf f PP No. 21/2021 jo. Pasal 5 ayat (3) PP No. 30/2021
karena Proyek-Proyek KKU berada dalam kawasan yang telah dilengkapi AMDAL kawasan dan persetujuan
lingkungan kawasan, di mana hal tersebut telah terakomodir dalam Izin Lingkungan PIK-2 Extension MAS.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris KKU sebagaimana diuraikan dalam Akta KKU No. 9/2022,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0013358, tanggal 18 Mei 2022, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris : Freddy Numberi
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III : Belly Djaliel
KUS
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham KUS sebesar 99,50%.
KUS aktif beroperasi dan berkantor pusat di Jalan Inspeksi PIK 2 No. 05 (terusan Jalan Perancis), Kelurahan
Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang 15211.
Riwayat Singkat
KUS didirikan dengan nama PT Karunia Utama Selaras sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 27,
tanggal 3 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
disahkan oleh Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Menkum No. AHU-29385.40.10.2014,
tanggal 14 Oktober 2014, dan telah diumumkan pada TBNRI No. 60137 pada BNRI No. 103, tanggal 26 Desember
2014 (“Akta Pendirian KUS”). Selanjutnya anggaran dasar KUS sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
KUS telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan: (i) Akta Pernyataan Keputusan RUPS
Luar Biasa KUS No. 17, tanggal 1 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 12 anggaran dasar KUS, yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan dari Menkum No. AHU-AH.01.03-0349047 tanggal 22 Oktober 2019 (“Akta KUS No. 17/2019”), (ii) Akta
Pernyataan Kepu tusan RUPS Luar Biasa KUS No. 39, tanggal 16 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Edison
Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan Pasal 1 anggaran dasar KUS, yang telah disetujui
oleh Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Menkum No. AHU-0024729.AH.01.02.Tahun
2020, tanggal 20 Maret 2020 ("Akta KUS No. 39/2020"), (iii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang
Saham KUS No. 82, tanggal 28 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta
Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 anggaran dasar KUS, yang telah disetujui oleh Menkum
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Menkum No. AHU-0044097.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 31
Juli 2023 (“Akta KUS No. 82/2023”), (iv) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham KUS No.
88, tanggal 13 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara,
sehubungan dengan perubahan Pasal 4 anggaran dasar KUS, yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan (a) Surat Keputusan Menkum No. AHU-0078527.AH.01.02.Tahun 2023, dan (b) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0156589, keduanya tanggal 14
Desember 2023 (“Akta KUS No. 88/2023”), dan (v) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham
No. 31, tanggal 3 September 2025, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara,
sehubungan dengan perubahan Pasal 4 mengenai peningkatan modal disetor, yang telah diberitahukan kepada
Menkum dengan sebagaimana di buktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0233344, tanggal 4 September 2025 (“Akta KUS No. 31/2025”).
(selanjutnya, Akta Pendirian KUS sebagaimana diubah dengan Akta KUS No. 17/2019, Akta KUS No. 39/2020,
Akta KUS No. 82/2023, Akta KUS No. 88/2023, dan Akta KUS No. 31/2025 disebut sebagai “Anggaran Dasar
KUS”)
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Anggaran Dasar KUS, maksud dan tujuan KUS ialah berusaha dalam bidang:
- Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas KUS melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
87
Page 106
Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, dengan kode KBLI 68111;
Kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan KUS saat ini adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
Disewa.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham KUS sebagaimana
diuraikan dalam Akta KUS No. 31/2025, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 283.400 283.400.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Perseroan 120.250 120.250.000.000 99,50
2. PT Agung Sedayu 300 300.000.000 0,25
3. PT Tunas Mekar Jaya 300 300.000.000 0,25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 120.850 120.850.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 162.550 162.550.000.000
Dokumen Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, KUS memiliki izin-izin material sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha Berlaku selama Menteri Investasi / Kepala
(NIB) dengan No. 9120401822471, sebagaimana diterbitkan KUS menjalankan Badan Koordinasi
pada tanggal 27 Agustus 2019 dengan perubahan ke-2 pada kegiatan usahanya. Penanaman Modal, melalui
tanggal 27 Juni 2022. Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara Sistem OSS.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 71.509.618.6-026.000 Berlaku selama KPP Madya Dua Jakarta
terdaftar tanggal 19 November 2014. KUS menjalankan Pusat
kegiatan usahanya.
3. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) No. S- Berlaku selama KPP Madya Dua Jakarta
115KT/WPJ.06/KP.17/2021, tanggal 15 Desember 2021 KUS menjalankan Pusat, Direktorat Jenderal
kegiatan usahanya. Pajak (DJP) Jakarta Pusat
4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S- Berlaku selama KPP Madya Dua Jakarta
114PKP/WPJ.06/KP.17/2021, tanggal 13 Desember 2017 KUS melakukan Pusat, Direktorat Jenderal
kegiatan usahanya. Pajak (DJP) Jakarta Pusat
5. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No. Berlaku selama Menteri Investasi/Kepala
91204018224710001, yang diterbitkan pada tanggal 27 Juni KUS menjalankan Badan Koordinasi
2022. kegiatan usahanya. Penanaman Modal a.n.
Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat,
melalui Sistem OSS.
6. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Tidak terdapat Disimpan secara elektronik di
Lingkungan Hidup, tanggal 10 Oktober 2025 ketentuan jangka sistem OSS.
waktu keberlakuan.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris KUS sebagaimana diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Sirkulasi Para Pemegang Saham KUS No. 10, tanggal 3 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH-01.09.0308841, tanggal 9 Juli 2025, adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris : Freddy Numberi
88
Page 107
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III : Belly Djaliel
PET
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham PET sebesar 99,85%.
PET aktif beroperasi secara komersial, berkantor pusat di Office Tower Agung Sedayu Group, Jl. Marina Indah,
Desa/Kelurahan Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta,.
Riwayat Singkat
PET berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Panorama Eka
Tunggal No. 6, tanggal 6 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Utara, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0040991.AH.01.01.TAHUN 2023, tanggal 07 Juni 2023. (“Akta Pendirian PET”). Selanjutnya anggaran dasar PET
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PET telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir
berdasarkan: (i) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PET No. 25, tanggal 8 Juni 2023,
yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan
perubahan Pasal 12 anggaran dasar PET, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (a)
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0077304, tanggal 14 Juni 2023
dan (b) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0126068, tanggal 12
Juni 2023 (“Akta PET No. 25/2023”), (ii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PET No.
74, tanggal 27 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 1 anggaran dasar PET, sebagaimana telah disetujui oleh dan
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (a) Keputusan No. AHU-0043729.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 28
Juli 2023 dan (b) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0145604,
tanggal 28 Juli 2023 (“Akta PET No. 74/2023”), dan (iii) Akta Pernyataan Sirkulasi Para Pemegang Saham PET
No. 30, tanggal 3 September 2025, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 anggaran dasar PET, yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0233352, tanggal 4 September 2025 (“Akta PET No. 30/2025”).
(selanjutnya, Akta Pendirian PET sebagaimana diubah dengan Akta PET No. 25/2023, Akta PET No. 74/2023, dan
Akta PET No. 30/2025 disebut sebagai “Anggaran Dasar PET”)
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PET, maksud dan tujuan PET adalah:
1. Maksud dan tujuan PET ialah Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Real Estat.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PET melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan;
tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan
bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur,
dengan kode KBLI 70209.
b. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri
maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mal, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau
apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, dengan
kode KBLI 68111.
Sampai dengan tanggal Prospektus, PET belum beroperasi dan belum melakukan kegiatan usaha apa pun,
89
Page 108
termasuk untuk melaksanakan aktivitas konsultasi manajemen maupun real estat.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PET sebagaimana
diuraikan dalam Akta PET No. 30/2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal
(%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 30.934.464 30.934.464.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Perseroan 7.821.615 7.821.615.000.000 99,85
2. BKS 12.001 12.001.000.000 0,15
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 7.833.616 7.833.616.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 23.100.848 23.100.848.000.000
Dokumen Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, PET memiliki izin-izin material sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berlaku selama PET Menteri Investasi / Kepala Badan
Berusaha No. 0906230031708, yang diterbitkan menjalankan kegiatan Koordinasi Penanaman Modal, melalui
pada tanggal 9 Juni 2023. usahanya. Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara Sistem OSS.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 39.192.474.3- Berlaku selama PET KPP Pratama Jakarta Pluit.
047.000, tanggal 7 Juni 2023. menjalankan kegiatan
usahanya.
3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S- Berlaku selama PET KPP Pratama Kosambi.
476/PKP/KPP.080603/2023, tanggal 20 September menjalankan kegiatan
2023. usahanya.
4. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Berlaku selama 3 (tiga) Sistem OSS.
Ruang No. 18012410313603026, tanggal 18 Januari tahun terhitung sejak
2024, dengan luas yang disetujui 2.557.378,20 m2 penerbitannya dan
untuk lokasi usaha di Desa Lemo dan Kp. Besar, dapat diperpanjang.
Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
PET juga telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan proyek-proyek PET, antara lain:
a) Proyek Rukan Lau Pa Sat
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
1. Izin Lingkungan PIK-2 Extension Berlaku sama dengan masa Dinas Penanaman Modal dan
MAS. berlakunya izin usaha dan/atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu
kegiatan. Pemerintah Provinsi Banten
2. Andalalin MAS. Tidak terdapat ketentuan jangka Dinas Perhubungan Pemerintah
waktu keberlakuan. Provinsi Banten
3. PKKPR No. 18012410313603026, Berlaku sampai dengan 3 (tiga) Bupati Tangerang
tanggal 18 Januari 2024, atas tahun
nama PET, untuk lokasi usaha
yang berlokasi di Desa Lemo dan (Berdasarkan Peraturan Menteri
Kp. Besar, Kecamatan Teluknaga, Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Kabupaten Tangerang, dengan Badan Pertanahan Nasional No. 13
luas tanah sebesar 2.557.378,20 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
m2. Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan
Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang, tidak ada
kewajiban bagi MAS untuk
mengajukan permohonan
perpanjangan PKKPR dengan
mempertimbangkan bahwa MAS
telah memperoleh seluruh tanah
untuk kegiatan usaha MAS.)
3. Sampai dengan tanggal - -
Prospektus ini, PET masih dalam
90
Page 109
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
tahap perencanaan untuk
memulai pelaksanaan
pembangunan untuk Proyek
Rukan Lau Pa Sat, sehingga PET
masih dalam proses persiapan
pengajuan permohonan PBG
untuk Proyek Rukan Lau Pa Sat,
yang akan dilanjutkan dengan
pelaksanaan pembangunan
setelah proses tersebut
diselesaikan.
Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PET berdasarkan Akta Pendirian PET, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Steven Kusumo
Komisaris I : Belly Djaliel
Komisaris II : Kho Cing Siong
Komisaris III : Harris Then
Direksi
Presiden Direktur : Alexander Halim Kusuma
Wakil Presiden Direktur : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur I : Richard Halim Kusuma
Direktur II : Ipeng Widjoyo
Direktur III : Arthur Salim
Direktur IV : Yohanes Edmond Budiman
SCU
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham SCU sebesar 90,91%.
SCU aktif beroperasi dan berkantor pusat di Kabupaten Tangerang.
Riwayat Singkat
SCU didirikan dengan nama PT Sumber Cipta Utama sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian SCU No. 28,
tanggal 3 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh
Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-29387.40.10.2014, tanggal 14 Oktober 2014
(“Akta Pendirian SCU”). Akta Pendirian SCU tersebut telah diumumkan pada TBNRI No. 60134 pada BNRI No.
103, tanggal 26 Desember 2014. Selanjutnya anggaran dasar SCU sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
SCU telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan: (i) Akta Pernyataan Keputusan RUPS
Luar Biasa SCU No. 11, tanggal 1 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 12 ayat (3) anggaran dasar SCU sebagaimana
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0348898, tanggal 21 Oktober 2019 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0348899, tanggal 21 Oktober 2019 (“Akta SCU No. 11/2019”), (ii) Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Luar Biasa SCU No. 38, tanggal 16 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 1 anggaran dasar SCU
sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (i) Keputusan No. AHU-
0024727.AH.01.02.TAHUN 2020, tanggal 20 Maret 2020 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0156113, tanggal 20 Maret 2020 (“Akta SCU No. 38/2020”), (iii) Akta
Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham SCU No. 86, tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan
Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3
anggaran dasar SCU, sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-
0044104.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023 (“Akta SCU No. 86/2023”), dan (iv) Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham SCU No. 109, tanggal 15 Desember 2023, yang dibuat di hadapan
Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 4
anggaran dasar SCU, sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (i)
Keputusan No. AHU-0079372.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 18 Desember 2023, dan (ii) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0158229, tanggal 18 Desember 2023 (“Akta SCU
No. 109/2023”).
(selanjutnya, Akta Pendirian SCU sebagaimana diubah dengan Akta SCU No. 11/2019, Akta SCU No. 38/2020,
Akta SCU No. 86/2023, dan Akta SCU No. 109/2023 disebut sebagai “Anggaran Dasar SCU”)
91
Page 110
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan SCU ialah berusaha dalam bidang Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas SCU melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, dengan kode KBLI 68111.
Kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan SCU saat ini adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
Disewa.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SCU sebagaimana
diuraikan dalam Akta SCU No. 109/2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000,- setiap saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal
(%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 2.200.000 1.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Perseroan 500.000 250.000.000.000 90,910
2. PT Agung Sedayu 25.000 12.500.000.000 4,545
3. PT Tunas Mekar Jaya 25.000 12.500.000.000 4,545
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 550.000 275.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 1.650.000 825.000.000.000
Dokumen Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, SCU memiliki izin-izin material sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha Berlaku selama Menteri Investasi / Kepala
(NIB) dengan No. 8120316180955, sebagaimana diterbitkan SCU menjalankan Badan Koordinasi
pada tanggal 5 November 2018 dengan perubahan ke-2 pada kegiatan usahanya. Penanaman Modal, melalui
tanggal 9 Februari 2023 Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara Sistem OSS.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 71.509.556.9-418.001, Berlaku selama KPP Pratama Kosambi,
tanggal 14 April 2016 SCU menjalankan Direktorat Jenderal Pajak
kegiatan usahanya. (DJP) Banten.
3. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No. Berlaku selama Menteri Investasi/Kepala
81203161809550001, yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari SCU menjalankan Badan Koordinasi
2023 dengan perubahan ke-1 tanggal 8 September 2020. kegiatan usahanya. Penanaman Modal a.n.
Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat,
melalui Sistem OSS.
4. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Berlaku sampai Dinas Penanaman Modal dan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang No. 653/312- dengan 3 (tiga) Pelayanan Terpadu Satu
DPMPTSP/2018 tentang Pemberian Izin Lokasi kepada PT tahun. Pintu Pemerintah Kabupaten
Sumber Cipta Utama Untuk Pembangunan Perumahan, Rumah Tangerang.
Susun, Perkantoran, Perdagangan dan Jasa, Pariwisata dan (Berdasarkan
Sarana Penunjang Lainnya Seluas ± 173.000 m2 (Seratus Tujuh Peraturan Menteri
Puluh Tiga Ribu Meter Persen) di Desa Kosambi Timur dan Agraria dan Tata
Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Ruang/Kepala
tanggal 5 Juni 2018. Badan Pertanahan
Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang
dan Sinkronisasi
92
Page 111
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
Program
Pemanfaatan
Ruang, tidak ada
kewajiban bagi SCU
untuk mengajukan
permohonan
perpanjangan
PKKPR dengan
mempertimbangkan
bahwa SCU telah
memperoleh seluruh
tanah untuk
kegiatan usaha
SCU.)
5. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Berlaku sampai Dinas Penanaman Modal dan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang No. 591/71- dengan 3 (tiga) Pelayanan Terpadu Satu
DPMPTSP/2018 tentang Pemberian Izin Lokasi kepada PT tahun. Pintu Pemerintah Kabupaten
Sumber Cipta Utama Untuk Pembangunan Perumahan, Rumah Tangerang.
Susun, Perkantoran, Perdagangan dan Jasa, Pariwisata, Fungsi (Berdasarkan
Campuran dan Sarana Penunjangnya Seluas ± 391.706 m2 Peraturan Menteri
(Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Enam Meter Agraria dan Tata
Persegi) di Desa Kosambi Timur dan Kelurahan Dadap Ruang/Kepala
Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, tanggal 23 Badan Pertanahan
November 2018. Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang
dan Sinkronisasi
Program
Pemanfaatan
Ruang, tidak ada
kewajiban bagi SCU
untuk mengajukan
permohonan
perpanjangan
PKKPR dengan
mempertimbangkan
bahwa SCU telah
memperoleh seluruh
tanah untuk
kegiatan usaha
SCU.)
6. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. (Berdasarkan Dinas Penanaman Modal dan
591/41-DPMPTSP/PKKPR/2021, tanggal 18 Juni 2021, dengan Peraturan Menteri Pelayanan Terpadu Satu
luas yang disetujui sebesar 153.778 m2, untuk lokasi usaha di Agraria dan Tata Pintu Pemerintah Kabupaten
Desa/Kelurahan Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Ruang/Kepala Tangerang.
Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Badan Pertanahan
Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang
dan Sinkronisasi
Program
Pemanfaatan
Ruang, tidak ada
kewajiban bagi SCU
untuk mengajukan
permohonan
perpanjangan
PKKPR dengan
mempertimbangkan
bahwa SCU telah
memperoleh seluruh
tanah untuk
kegiatan usaha
SCU.)
7. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. Berlaku sampai Kepala Dinas Penanaman
17012410313603271, tanggal 17 Januari 2024, dengan luas dengan 3 (tiga) Modal dan Pelayanan
yang disetujui sebesar 324.525,39 m2 untuk lokasi usaha yang tahun. Terpadu Satu Pintu
beralamat di PIK 2, Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang
93
Page 112
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
Kabupaten Tangerang (“PKKPR SCU”). (Berdasarkan
Peraturan Menteri
Agraria dan Tata
Ruang/Kepala
Badan Pertanahan
Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang
dan Sinkronisasi
Program
Pemanfaatan
Ruang, tidak ada
kewajiban bagi SCU
untuk mengajukan
permohonan
perpanjangan
PKKPR dengan
mempertimbangkan
bahwa SCU telah
memperoleh seluruh
tanah untuk
kegiatan usaha
SCU.)
a) Proyek Bukit Nirmala
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
1. Izin Lingkungan KML Berlaku sama dengan masa Dinas Penanaman Modal dan
berlakunya izin usaha dan/atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu
kegiatan. Pemerintah Provinsi Banten
2. Keputusan Kelayakan Lingkungan Tidak terdapat ketentuan jangka Dinas Lingkungan Hidup dan
Hidup KML waktu keberlakuan. Kehutanan Provinsi Banten
3. Andalalin KML Tidak terdapat ketentuan jangka Dinas Perhubungan Pemerintah
waktu keberlakuan. Provinsi Banten
4. PKKPR SCU Berlaku sampai dengan 3 (tiga) Bupati Tangerang
tahun
(Berdasarkan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan
Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang, tidak ada
kewajiban bagi SCU untuk
mengajukan permohonan
perpanjangan PKKPR dengan
mempertimbangkan bahwa SCU
telah memperoleh seluruh tanah
untuk kegiatan usaha SCU.)
5. PBG - Proyek Bukit Nirmala merupakan
proyek yang telah memiliki PBG,
dengan rincian sebagai berikut:
a. PBG No. SK-PBG-360314-
01102025-009, yang
diterbitkan pada tanggal 1
Oktober 2025, oleh Kepala
Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu
Pintu atas nama Bupati
Kabupaten Tangerang, untuk
nama bangunan Cluster Bukit
Nirmala Tipe Kenanga Hoek,
atas nama SCU;
94
Page 113
b. PBG No. SK-PBG-360314-
01102025-010, yang
diterbitkan pada tanggal 1
Oktober 2025, oleh Kepala
Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu
Pintu atas nama Bupati
Kabupaten Tangerang, untuk
nama bangunan Cluster Bukit
Nirmala Tipe Palma Badan,
atas nama SCU;
c. PBG No. SK-PBG-360314-
01102025-012, yang
diterbitkan pada tanggal 1
Oktober 2025, oleh Kepala
Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu
Pintu atas nama Bupati
Kabupaten Tangerang, untuk
nama bangunan Cluster Bukit
Nirmala Tipe Kencana Hoek,
atas nama SCU;
d. PBG No. SK-PBG-360314-
01102025-013, yang
diterbitkan pada tanggal 1
Oktober 2025, oleh Kepala
Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu
Pintu atas nama Bupati
Kabupaten Tangerang, untuk
nama bangunan Cluster Bukit
Nirmala Tipe Azalea Badan,
atas nama SCU;
e. PBG No. SK-PBG-360314-
29092025-003, yang
diterbitkan pada tanggal 29
September 2025, oleh Kepala
Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu
Pintu atas nama Bupati
Kabupaten Tangerang, untuk
nama bangunan Cluster Bukit
Nirmala Tipe Azalea Hoek,
atas nama SCU;
f. PBG No. SK-PBG-360314-
29092025-004, yang
diterbitkan pada tanggal 29
September 2025, oleh Kepala
Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu
Pintu atas nama Bupati
Kabupaten Tangerang, untuk
nama bangunan Cluster Bukit
Nirmala Tipe Cempaka
Badan, atas nama SCU;
g. PBG No. SK-PBG-360314-
29092025-005, yang
diterbitkan pada tanggal 29
September 2025, oleh Kepala
Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu
Pintu atas nama Bupati
Kabupaten Tangerang, untuk
nama bangunan Cluster Bukit
Nirmala Tipe Cempaka Hoek,
atas nama SCU;
h. PBG No. SK-PBG-360314-
29092025-006, yang
95
Page 114
diterbitkan pada tanggal 29
September 2025, oleh Kepala
Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu
Pintu atas nama Bupati
Kabupaten Tangerang, untuk
nama bangunan Cluster Bukit
Nirmala Tipe Kemuning
Badan, atas nama SCU;
i. PBG No. SK-PBG-360314-
29092025-007, yang
diterbitkan pada tanggal 29
September 2025, oleh Kepala
Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu
Pintu atas nama Bupati
Kabupaten Tangerang, untuk
nama bangunan Cluster Bukit
Nirmala Tipe Kemuning Hoek,
atas nama SCU.
j. PBG No. SK-PBG-360314-
29092025-008, yang
diterbitkan pada tanggal 29
September 2025, oleh Kepala
Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu
Pintu atas nama Bupati
Kabupaten Tangerang, untuk
nama bangunan Cluster Bukit
Nirmala Tipe Kenangan
Badan, atas nama SCU;
k. PBG No. SK-PBG-360314-
29092025-009, yang
diterbitkan pada tanggal 29
September 2025, oleh Kepala
Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu
Pintu atas nama Bupati
Kabupaten Tangerang, untuk
nama bangunan Cluster Bukit
Nirmala Tipe Palma Hoek,
atas nama SCU;
l. PBG No. SK-PBG-360314-
29092025-010, yang
diterbitkan pada tanggal 29
September 2025, oleh Kepala
Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu
Pintu atas nama Bupati
Kabupaten Tangerang, untuk
nama bangunan Cluster Bukit
Nirmala Tipe Seruni Badan,
atas nama SCU;
m. PBG No. SK-PBG-360314-
01102025-011, yang
diterbitkan pada tanggal 1
Oktober 2025, oleh Kepala
Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu
Pintu atas nama Bupati
Kabupaten Tangerang, untuk
nama bangunan Cluster Bukit
Nirmala Tipe Kencana Badan,
atas nama SCU; dan
n. PBG No. SK-PBG-360314-
29092025-011, yang
diterbitkan pada tanggal 29
September 2025, oleh Kepala
96
Page 115
Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu
Pintu atas nama Bupati
Kabupaten Tangerang, untuk
nama bangunan Cluster Bukit
Nirmala Tipe Seruni Hoek,
atas nama SCU.
b) Proyek Pantai Bukit Villa
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
1. Izin Lingkungan KML Berlaku sama dengan masa Dinas Penanaman Modal dan
berlakunya izin usaha dan/atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu
kegiatan Pemerintah Provinsi Banten
2. Keputusan Kelayakan Lingkungan Tidak terdapat ketentuan jangka Dinas Lingkungan Hidup dan
Hidup KML waktu keberlakuan. Kehutanan Provinsi Banten
3. Andalalin KML Tidak terdapat ketentuan jangka Dinas Perhubungan Pemerintah
waktu keberlakuan. Provinsi Banten
4. PKKPR SCU Berlaku sampai dengan 3 (tiga) Bupati Tangerang
tahun
(Berdasarkan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan
Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang, tidak ada
kewajiban bagi SCU untuk
mengajukan permohonan
perpanjangan PKKPR dengan
mempertimbangkan bahwa SCU
telah memperoleh seluruh tanah
untuk kegiatan usaha SCU.)
5. SCU sedang dalam proses - -
pengurusan PBG untk Proyek
Pantai Bukti Villa sebagaimana
dibuktikan dengan bukti tangkap
layar (screen capture) pada situs
simbg.pu.go.id dengan nomor
registrasi 360314-17112025-015
di mana permohonan tersebut
sedang dalam tahap verifikasi
kelengkapan dokumen.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf f PP No. 22/2021, kewajiban memiliki AMDAL dikecualikan bagi rencana usaha
dan/atau kegiatan yang rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada di dalam kawasan yang telah dilengkapi
dengan AMDAL kawasan dan persetujuan lingkungan kawasan. Proyek Bukit Nirmala dan Proyek Pantai Bukit Villa
(secara bersama-sama disebut “Proyek-Proyek SCU”) merupakan proyek yang berada dalam Kawasan Pantai
Indah Kapuk 2 (“PIK 2”) yang dikelola secara bersama-sama oleh perusahaan dalam Agung Sedayu Group. Oleh
karena itu, khusus terkait dengan perizinan lingkungan dan perizinan turunan lainnya (e.g. Andalalin) terkait dengan
Proyek-Proyek Perseroan telah memenuhi ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) huruf f PP No. 21/2021 jo. Pasal 5
ayat (3) PP No. 30/2021 karena Proyek-Proyek SCU berada dalam kawasan yang telah dilengkapi AMDAL kawasan
dan persetujuan lingkungan kawasan, di mana hal tersebut telah terakomodir dalam (i) Keputusan Kepala Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Nomor 902/Kep.1073-DLHK/IV/2017 tentang Kelayakan
Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Pariwisata, Komersial dan Perumahan di Kecamatan
Kosambi, dan Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten oleh PT Kukuh Mandiri Lestari, 17
April 2017, yang dikeluarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Banten, dan (ii)
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten No.
570/9/ILH.DPMPTSP/V/2017 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kepada PT Kukuh Mandiri Lestari Rencana
Kegiatan Pembangunan Pariwisata, Komersial, dan Perumahan di Desa Salembaran Jati, Desa Salembaran Jaya,
Desa Kosambi Barat, Desa Kosambi Timur, Desa Dadap Kecamatan Kosambi, dan Desa Lemo Kecamatan
Teluknaga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten oleh PT Kukuh Mandiri Lestari, tanggal 4 Mei 2017.
Hal ini didukung lebih lanjut dengan Akta Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani oleh BKS, KML, SCU,
TIL, PT Kencana Sedayu Abadi (“KSA”), dan PT Mandiri Bangun Makmur (“MBM”), di mana MBM, BKS, TIL, dan
KSA, dan SCU, masing-masing menunjuk KML sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus perizinan dan
97
Page 116
sertifikat untuk proyek-proyek yang berlokasi di atas tanah milik MBM, BKS, TIL, SCU, dan KSA, sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Perizinan tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada, Rencana Tapak Garis Besar
(Masterplan), Rencana Tapak Rinci (Site Plan), Izin Mendirikan Bangunan (sekarang PBG), AMDAL, Andalalin,
SLF, Tempat Pemakaman Umum. Oleh karena itu, dengan ditandatanganinya Akta Kesepakatan Bersama, Izin
Lingkungan, AMDAL, Andalalin, dan Izin Mendirikan Bangunan (sekarang PBG) untuk Proyek-Proyek SCU telah
dibuat, diurus, dan didaftar atas nama KML.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SCU berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas SCU No. 13, tanggal 3 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Edison Jingga,
S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0308817, tanggal
9 Juli 2025, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris Independen : Freddy Numberi
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III : Belly Djaliel
SHM
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham SHM sebesar 90,91%.
SHM aktif beroperasi dan berkantor pusat di Jalan Inspeksi PIK 2 No. 05 (terusan Jalan Prancis), Desa/Kelurahan
Dapat, Kec. Kosambi, Kab. Tangerang, Provinsi Banten.
Riwayat Singkat
SHM didirikan dengan nama PT Sharindo Matratama sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 178,
tanggal 12 November 1988, yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
disahkan oleh Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. C2-2757.HT.01.01.th.’89, tanggal 1
April 1989 (“Akta Pendirian SHM”). Akta Pendirian SHM tersebut telah diubah dan dinyatakan kembali untuk
menyesuaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berdasarkan Akta Risalah
Rapat SHM No. 184, tanggal 26 Juli 2008, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta,
sehubungan dengan perubahan dan pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar SHM untuk
menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
sebagaimana ditegaskan kembali oleh Akta Risalah Rapat SHM No. 20, tanggal 3 Desember 2008, yang dibuat di
hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan
Keputusan No. AHU-05453.AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 27 Februari 2009 (“Akta SHM No. 20/2008”).
Selanjutnya anggaran dasar SHM sebagaimana termaktub dalam Akta SHM No. 20/2008 telah diubah beberapa
kali dengan perubahan terakhir berdasarkan: (i) Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa SHM No. 12, tanggal
1 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
sehubungan dengan perubahan Pasal 12 ayat (2) anggaran dasar SHM, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan (a) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0348907, tanggal 21 Oktober 2019 dan (b) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0348908, tanggal 21 Oktober 2019 (“Akta SHM No. 12/2019”), (ii) Akta Pernyataan Keputusan RUPS
Luar Biasa SHM No. 43, tanggal 16 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 1 anggaran dasar SHM, sebagaimana telah
disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (a) Keputusan No. AHU-0024735.AH.01.02.TAHUN
2020, tanggal 20 Maret 2020 dan (b) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0156148, tanggal 20 Maret 2020 (“Akta SHM No. 43/2020”), (iii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi
Para Pemegang Saham SHM No. 80, tanggal 28 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 anggaran dasar SHM,
sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-0044089.AH.01.02.TAHUN 2023,
tanggal 31 Juli 2023 (“Akta SHM No. 80/2023”), dan (iv) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang
Saham SHM No. 90, tanggal 13 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) anggaran dasar SHM,
sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (a) Keputusan No. AHU-
0078525.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 14 Desember 2023, dan (b) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar SHM No. AHU-AH.01.03-0156571, tanggal 14 Desember 2023 (“Akta SHM No.
90/2023”).
(selanjutnya, Akta SHM No. 20/2008 sebagaimana diubah dengan Akta SHM No. 12/2019, Akta SHM No. 43/2020,
Akta SHM No. 80/2023, dan Akta SHM No. 90/2023 disebut sebagai “Anggaran Dasar SHM”).
98
Page 117
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Anggaran Dasar SHM, maksud dan tujuan SHM ialah berusaha dalam bidang Real Estat Yang Dimiliki
Sendiri Atau Disewa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas SHM melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, dengan kode KBLI 68111.
Kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan SHM saat ini adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
Disewa.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SHM sebagaimana
diuraikan dalam Akta SHM No. 90/2023 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000 Seri A / Rp340.000 Seri B,- setiap saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Seri A Seri B Seri A Seri B
Modal Dasar 200.000 4.000.000 100.000.000.000 1.360.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Agung Sedayu 50.000 - 25.000.000.000 - 4,545
2. PT Tunas Mekar Jaya 50.000 - 25.000.000.000 - 4,545
3. Perseroan - 1.000.000 - 340.000.000.000 90,910
Jumlah Modal Ditempatkan dan 100.000 1.000.000 50.000.000.000 340.000.000.000 100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel 100.000 3.000.000 50.000.000.000 1.020.000.000.000
Dokumen Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, SHM memiliki izin-izin material sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha Berlaku selama Menteri Investasi / Kepala
(NIB) dengan No. 9120200892464, sebagaimana diterbitkan SHM menjalankan Badan Koordinasi
pada tanggal 26 Agustus 2019 dengan perubahan ke-2 pada kegiatan usahanya. Penanaman Modal, melalui
tanggal 6 Juli 2022. Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara Sistem OSS.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.331.743.3-026.000 Berlaku selama KPP Pratama Kosambi,
terdaftar tanggal 23 November 1988. SHM menjalankan Direktorat Jenderal Pajak
kegiatan usahanya. (DJP) Banten
3. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No. No. Berlaku selama Menteri Investasi/Kepala
91202008924640001, yang diterbitkan pada tanggal 6 Juli 2022 SHM menjalankan Badan Koordinasi
dengan perubahan ke-1 pada tanggal 6 Juli 2022. kegiatan usahanya. Penanaman Modal a.n.
Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat,
melalui Sistem OSS.
4. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. Berlaku sampai Kepala Dinas Penanaman
PF.011/311-200/VI/2021, tanggal 18 Juni 2021, dengan luas dengan 3 (tiga) Modal dan Pelayanan
yang disetujui seluas ± 105,817 ha, berlokasi di Desa Muara, tahun Terpadu Satu Pintu
Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kabupaten Tangerang
(Berdasarkan
Peraturan Menteri
Agraria dan Tata
99
Page 118
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
Ruang/Kepala
Badan Pertanahan
Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang
dan Sinkronisasi
Program
Pemanfaatan
Ruang, tidak ada
kewajiban bagi SHM
untuk mengajukan
permohonan
perpanjangan
PKKPR dengan
mempertimbangkan
bahwa SHM telah
memperoleh seluruh
tanah untuk
kegiatan usaha
SHM.)
5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Berlaku sampai Dinas Penanaman Modal dan
Kegiatan Berusaha No. 17012410313603270, tanggal 17 dengan 3 (tiga) Pelayanan Terpadu Satu
Januari 2024, dengan luas yang disetujui seluas 32.980,30 m2, tahun. Pintu Kabupaten Tangerang
untuk lokasi usaha di Desa Muara, Kecamatan Teluknaga, melalui Sistem OSS.
Kabupaten Tangerang (“PKKPR SHM”).
6. Surat Keterangan Terdaftar No. S- Berlaku selama KP Pratama Jakarta Sawah
1045KT/WPJ.06/KP.0403/2014, tanggal 9 September 2014. SHM menjalankan Besar Satu.
kegiatan usahanya.
SHM juga telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan proyek-proyek SHM, antara lain:
a) Proyek Sapporo Residence
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
1. Izin Lingkungan PIK-2 Extension Berlaku selama MAS menjalankan Dinas Lingkungan Hidup dan
MAS. kegiatan usahanya. Kehutanan Provinsi Banten
2. Andalalin MAS. Tidak terdapat ketentuan jangka Dinas Perhubungan Pemerintah
waktu keberlakuan. Provinsi Banten
3. PKKPR SHM. Berlaku sampai dengan 3 (tiga) Direktorat Jenderal Tata Ruang
tahun Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(Berdasarkan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan
Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang, tidak ada
kewajiban bagi SHM untuk
mengajukan permohonan
perpanjangan PKKPR dengan
mempertimbangkan bahwa SHM
telah memperoleh seluruh tanah
untuk kegiatan usaha SHM.)
4. Berdasarkan Surat Dinas Tata - -
Ruang dan Bangunan, No.
B/600.1.15/4088/X/DTRB/2025,
tanggal 13 Oktober 2025, perihal
Penjelasan Pelayanan Penerbitan
Persetujuan Bangunan Gedung,
yang diterbitkan oleh Dinas Tata
Ruang dan Bangunan Pemerintah
Kabupaten Tangerang,
permohonan PBG untuk Proyek
Sapporo Residence sedang
100
Page 119
diproses pada Sistem Informasi
Manajemen Bangunan Gedung
(SIMBG).
Hal ini sebagaimana dibuktikan
dengan bukti tangkap layar
(screen capture) pada situs
simbg.pu.go.id dengan nomor
registrasi:
1. 360313-25022025-007-6
untuk Cluster Sapporo, Tipe
Azumi Hoek;
2. 360313-27092025-005 untuk
Cluster Sapporo, Tipe Azumi
Badan;
3. 360313-27092025-006 untuk
Cluster Sapporo, Tipe Ayaka
Hoek;
4. 360313-27092025-007 untuk
Cluster Sapporo, Tipe Ayaka
Badan;
5. 360313-28092025-001 untuk
Cluster Sapporo, Tipe Haru
Hoek;
6. 360313-28092025-002 untuk
Cluster Sapporo, Tipe Haru
Badan;
7. 360313-28092025-003 untuk
Cluster Sapporo, Tipe Camar
Hoek;
8. 360313-28092025-004 untuk
Cluster Sapporo, Tipe Camar
Badan;
9. 360313-28092025-005 untuk
Cluster Sapporo, Tipe Kenari
Hoek;
10. 360313-28092025-006 untuk
Cluster Sapporo, Tipe Kenari
Badan;
11. 360313-28092025-007 untuk
Cluster Sapporo, Tipe Johar
Badan;
12. 360313-28092025-008 untuk
Cluster Sapporo, Tipe Keiko
Hoek;
13. 360313-28092025-009 untuk
Cluster Sapporo, Tipe Keiko
Badan;
14. 360313-28092025-010 untuk
Cluster Sapporo, Tipe Misaki
Hoek;
15. 360313-28092025-011 untuk
Cluster Sapporo, Tipe Misaki
Badan;
16. 360313-28092025-012 untuk
Cluster Sapporo, Tipe Nami
Hoek;
17. 360313-28092025-013 untuk
Cluster Sapporo, Tipe Nami
Badan;
101
Page 120
18. 360313-28092025-014 untuk
Cluster Sapporo, Tipe Ryuji
Hoek; dan
19. 360313-28092025-015 untuk
Cluster Sapporo, Tipe Ryuji
Badan.
b) Proyek Rukan Marina Bay
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
1. Izin Lingkungan PIK-2 Extension Berlaku selama MAS menjalankan Dinas Lingkungan Hidup dan
MAS. kegiatan usahanya. Kehutanan Provinsi Banten
2. Andalalin MAS. Tidak terdapat ketentuan jangka Dinas Perhubungan Pemerintah
waktu keberlakuan. Provinsi Banten
3. PKKPR SHM Berlaku sampai dengan 3 (tiga) Direktorat Jenderal Tata Ruang
tahun Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(Berdasarkan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan
Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang, tidak ada
kewajiban bagi SHM untuk
mengajukan permohonan
perpanjangan PKKPR dengan
mempertimbangkan bahwa SHM
telah memperoleh seluruh tanah
untuk kegiatan usaha SHM)
4. Sampai dengan tanggal - -
Prospektus ini, SHM masih dalam
tahap perencanaan untuk
memulai pelaksanaan
pembangunan untuk Proyek
Rukan Marina Bay yang sedang
dijalankan, sehingga SHM masih
dalam proses persiapan
pengajuan permohonan PBG
untuk Proyek Rukan Marina Bay,
yang akan dilanjutkan dengan
pelaksanaan pembangunan
setelah proses tersebut
diselesaikan.
Berdasarkan Surat Pernyataan SHM tanggal 13 Oktober 2025, SHM berkomitmen untuk senantiasa melakukan
pengurusan perizinan sesuai dengan tahapan pembangunan proyek, yaitu PBG/IMB sebelum memulai proses
pembangunan atas 2 (dua) proyek, yang terdiri atas Proyek Sapporo Residence dan Proyek Rukan Marina Bay
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf f PP No. 22/2021, kewajiban memiliki AMDAL dikecualikan bagi rencana usaha
dan/atau kegiatan yang rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada di dalam kawasan yang telah dilengkapi
dengan AMDAL kawasan dan persetujuan lingkungan kawasan. Proyek Sapporo Residence dan Proyek Rukan
Marina Bay (secara bersama-sama disebut “Proyek-Proyek SHM”) merupakan proyek yang berada dalam PIK 2
yang dikelola secara bersama-sama oleh perusahaan dalam Grup Agung Sedayu. Oleh karena itu, khusus terkait
dengan perizinan lingkungan dan perizinan turunan lainnya (e.g. Andalalin) terkait dengan Proyek-Proyek SHM
telah memenuhi ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) huruf f PP No. 21/2021 jo. Pasal 5 ayat (3) PP No. 30/2021
karena Proyek-Proyek SHM berada dalam kawasan yang telah dilengkapi AMDAL kawasan dan persetujuan
lingkungan kawasan, di mana hal tersebut telah terakomodir dalam Izin Lingkungan PIK-2 Extension MAS.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SHM berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para
Pemegang Saham SHM No. 14, tanggal 3 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0308782, tanggal 9 Juli 2025, adalah sebagai
berikut:
102
Page 121
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris Independen : Freddy Numberi
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III : Belly Djaliel
Entitas Anak Tidak Langsung
MAS
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham MAS melalui BKS
sebesar 71,69%. MAS aktif beroperasi dan berkantor pusat di Jalan Inspeksi PIK 2 No. 05, Dadap Kosambi,
Kabupaten Tangerang 15211.
Riwayat Singkat
MAS berkedudukan di Kabupaten Tangerang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 14, tanggal 7 Februari
2012, dibuat di hadapan Edison Jingga, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, memperoleh status badan hukum
berdasarkan Surat Keputusan Menkum Nomor. AHU-11457.AH.01.01.Tahun 2012, tanggal 1 Maret 2012 dan telah
diumumkan dalam TBNRI No. 18484 pada BNRI No. 34, tanggal 26 April 2013 (“Akta Pendirian MAS”).
Selanjutnya Anggaran Dasar telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan (i) Akta Pernyataan Keputusan
RUPS Luar Biasa MAS No. 15, tanggal 1 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 12 ayat (2) anggaran dasar MAS, yang
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0348852, tanggal 21 Oktober 2019 (“Akta MAS No. 15/2019”), (ii) Akta Pernyataan Keputusan
RUPS Luar Biasa MAS No. 42, tanggal 16 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 1 anggaran dasar MAS, yang telah
disetujui oleh Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-0024734.AH.01.02.TAHUN 2020, tanggal 20 Maret 2020
(“Akta MAS No. 42/2020”), (iii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat MAS No. 137,
tanggal 28 April 2022, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
sehubungan dengan perubahan Pasal 10 anggaran dasar MAS, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0234000, tanggal
28 April 2022 (“Akta MAS No. 137/2022”), (iv) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham MAS
No. 79, tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Utara, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0044088.AH.01.02.Tahun 2023,
tanggal 31 Juli 2023 (“Akta MAS No. 79/2023”), dan (v) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang
Saham Perseroan Terbatas MAS No. 01, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.Kn,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 anggaran dasar MAS,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0148619, tanggal 2 Juni 2025 (“Akta MAS No. 01/2025”).
(selanjutnya Akta Pendirian MAS sebagaimana diubah dengan Akta MAS No. 15/2019, Akta MAS No. 42/2020,
Akta MAS No. 137/2022, Akta MAS No. 79/2023, dan Akta MAS No. 01/2025 disebut sebagai “Anggaran Dasar
MAS”)
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan MAS ialah berusaha dalam bidang Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MAS melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, dengan kode KBLI 68111.
Kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan MAS saat ini adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
Disewa.
103
Page 122
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MAS sebagaimana diuraikan dalam Akta MAS No. 01/2025
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000 setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 1.130.728 565.364.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. BKS 253.182 126.591.000.000 71,686
2. PT Agung Sedayu 50.000 25.000.000.000 14,157
3. PT Tunas Mekar Jaya 50.000 25.000.000.000 14,157
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 353.182 176.591.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 777.546 388.773.000.000
Dokumen Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, MAS memiliki izin-izin material sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha Berlaku selama Menteri Investasi / Kepala
(NIB) dengan No. 9120403872478, tanggal 27 Agustus 2019, MAS menjalankan Badan Koordinasi
dengan perubahan ke-1 pada tanggal 7 Maret 2023 kegiatan usahanya. Penanaman Modal, melalui
Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara Sistem OSS.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 03.292.194.2-418.001 Berlaku selama KPP Pratama Kosambi,
tgl 29 Maret 2016 MAS menjalankan Direktorat Jenderal Pajak
kegiatan usahanya. (DJP) Banten
3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S- Berlaku selama KPP Pratama Kosambi,
145PKP/WPJ.08/KP.0603/2021, tanggal 14 April 2021. MAS menjalankan Direktorat Jenderal Pajak
kegiatan usahanya. (DJP) Banten
4. Surat Keterangan Terdaftar No. S- Berlaku selama KPP Pratama Kosambi,
11878KT/WPJ.08/KP.0603/2021, tanggal 14 April 2021. MAS menjalankan Direktorat Jenderal Pajak
kegiatan usahanya. (DJP) Banten
5. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No. Berlaku selama Menteri Investasi/Kepala
91204038724780001, yang diterbitkan pada tanggal 27 Agustus MAS menjalankan Badan Koordinasi
2019, dengan perubahan ke-1 tertanggal 9 September 2020. kegiatan usahanya. Penanaman Modal a.n.
Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, melalui
Sistem OSS.
6. Surat No. PF.01/307-200/VI/2021, yang diterbitkan pada tanggal Berlaku selama 3 Direktur Jenderal Tata Ruang
18 Juni 2021, tentang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan (tiga) tahun. atas nama Menteri Agraria
Pemanfaatan Ruang (PKKPR), oleh Direktur Jenderal Tata dan Tata Ruang/Kepala
Ruang atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala (Berdasarkan Badan Pertanahan Nasional
Badan Pertanahan Nasional, dengan luas tanah 483,498 ha Peraturan Menteri
yang berlokasi di Desa Tanjung Burung dan Desa Tanjung Pasir, Agraria dan Tata
Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Ruang/Kepala
Badan Pertanahan
Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan
Kesesuaian
Kegiatan
Pemanfaatan Ruang
dan Sinkronisasi
Program
Pemanfaatan
Ruang, tidak ada
kewajiban bagi MAS
untuk mengajukan
permohonan
perpanjangan
PKKPR dengan
mempertimbangkan
bahwa MAS telah
memperoleh seluruh
tanah untuk
kegiatan usaha
MAS.)
104
Page 123
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
7. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berlaku selama Dinas Lingkungan Hidup dan
Provinsi Banten No. 902/Kep.0189.1-DLHK/XI/2022 tentang MAS menjalankan Kehutanan Provinsi Banten
Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan kegiatan usahanya.
PIK-2 Extension di Desa Tangjung Burung, Desa Tanjung Pasir,
Desa Muara, Kecamatan Teluknaga dan Desa Kohod,
Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten
oleh MAS, tanggal 30 November 2022.
MAS juga telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan proyek-proyek MAS, antara lain:
a) Proyek Permata Hijau Residences
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
1. Izin Lingkungan PIK-2 Extension Berlaku sama dengan masa Dinas Penanaman Modal dan
MAS. berlakunya izin usaha dan/atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu
kegiatan. Pemerintah Provinsi Banten
2. Andalalin MAS. Tidak terdapat ketentuan jangka Dinas Perhubungan Pemerintah
waktu keberlakuan. Provinsi Banten
3. PKKPR No. 16122410213603010, Berlaku sampai dengan 3 (tiga) Bupati Tangerang
tanggal 16 Desember 2024, atas tahun
nama MAS, untuk lokasi usaha
yang beralamat di Desa Tanjung (Berdasarkan Peraturan Menteri
Burung, Kecamatan Teluknaga, Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Kabupaten Tangerang, Provinsi Badan Pertanahan Nasional No. 13
Banten, dengan luas tanah Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
sebesar 13.343,69 m2 (“PKKPR Kesesuaian Kegiatan
MAS”). Pemanfaatan Ruang dan
Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang, tidak ada
kewajiban bagi MAS untuk
mengajukan permohonan
perpanjangan PKKPR dengan
mempertimbangkan bahwa MAS
telah memperoleh seluruh tanah
untuk kegiatan usaha MAS.)
4. a. PBG No. SK-PBG-360313- Tidak terdapat ketentuan jangka Kepala Dinas Penanaman Modal dan
07072025-071, yang waktu keberlakuan. Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas
diterbitkan pada tanggal 7 nama Bupati Kabupaten Tangerang
Juli 2025, untuk nama
bangunan gedung Cluster
Permata Hijau Tipe Celery
(Hoek), atas nama MAS;
b. PBG No. SK-PBG-360313-
07072025-072, yang
diterbitkan pada tanggal 7
Juli 2025, untuk nama
bangunan gedung Cluster
Permata Hijau Tipe Dove
(BDN), atas nama MAS;
c. PBG No. SK-PBG-360313-
07072025-073, yang
diterbitkan pada tanggal 7
Juli 2025, untuk nama
bangunan gedung Cluster
Permata Hijau Tipe Lime
(BDN), atas nama MAS;
d. PBG No. SK-PBG-360313-
07072025-074, yang
diterbitkan pada tanggal 7
Juli 2025, untuk nama
bangunan gedung Cluster
Permata Hijau Tipe Dove
(Hoek), atas nama MAS;
e. PBG No. SK-PBG-360313-
07072025-075, yang
diterbitkan pada tanggal 7
105
Page 124
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
Juli 2025, untuk nama
bangunan gedung Cluster
Permata Hijau Tipe Lime
(Hoek), atas nama MAS;
f. PBG No. SK-PBG-360313-
07072025-077, yang
diterbitkan pada tanggal 7
Juli 2025, untuk nama
bangunan gedung Cluster
Permata Hijau Tipe Fuchsia-
B (BDN), atas nama MAS;
g. PBG No. SK-PBG-360313-
07072025-078, yang
diterbitkan pada tanggal 7
Juli 2025, untuk nama
bangunan gedung Cluster
Permata Hijau Tipe Fuchsia
(Hoek), atas nama MAS;
h. PBG No. SK-PBG-360313-
07072025-079, yang
diterbitkan pada tanggal 7
Juli 2025, untuk nama
bangunan gedung Cluster
Permata Hijau Tipe Celery
(BDN), atas nama MAS;
i. PBG No. SK-PBG-360313-
07072025-080, yang
diterbitkan pada tanggal 7
Juli 2025, untuk nama
bangunan gedung Cluster
Permata Hijau Tipe Fuchsia-
B (Hoek), atas nama MAS;
dan
j. PBG No. SK-PBG-360313-
30072025-003, yang
diterbitkan pada tanggal 30
Juli 2025, untuk nama
bangunan gedung Cluster
Permata Hijau Tipe Fuchsia
(BDN), atas nama MAS.
b) Proyek Rumah Milenial
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
1. Izin Lingkungan PIK-2 Extension Berlaku sama dengan masa Dinas Penanaman Modal dan
MAS. berlakunya izin usaha dan/atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu
kegiatan. Pemerintah Provinsi Banten
2. Andalalin MAS. Tidak terdapat ketentuan jangka Dinas Perhubungan Pemerintah
waktu keberlakuan. Provinsi Banten
3. PKKPR MAS. Berlaku sampai dengan 3 (tiga) Bupati Tangerang
tahun
(Berdasarkan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan
Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang, tidak ada
kewajiban bagi MAS untuk
mengajukan permohonan
perpanjangan PKKPR dengan
mempertimbangkan bahwa MAS
telah memperoleh seluruh tanah
untuk kegiatan usaha MAS.)
106
Page 125
4. a) Cluster Alabama: Tidak terdapat ketentuan jangka Kepala Dinas Penanaman Modal dan
waktu keberlakuan. Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas
i. PBG No. SK-PBG- nama Bupati Kabupaten Tangerang
360313-19012023-
008, yang diterbitkan
pada tanggal 19
Januari 2023, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Perumahan
District 36 (Cluster
Alabama) Tipe Brown,
atas nama MAS;
ii. PBG No. SK-PBG-
360313-19012023-
009, yang diterbitkan
pada tanggal 19
Januari 2023, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Perumahan
District 36 (Cluster
Alabama) Tipe
Burgundy, atas nama
MAS;
iii. PBG No. SK-PBG-
360313-19012023-10,
yang diterbitkan pada
tanggal 19 Januari
2023, oleh Kepala
Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
atas nama Bupati
Tangerang, untuk
nama bangunan
gedung Perumahan
District 36 (Cluster
Alabama) Tipe Copper,
atas nama MAS;
iv. PBG No. SK-PBG-
360313-19012023-11,
yang diterbitkan pada
tanggal 19 Januari
2023, oleh Kepala
Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
atas nama Bupati
Tangerang, untuk
nama bangunan
gedung Perumahan
District 36 (Cluster
Alabama) Tipe Maroon,
atas nama MAS;
v. PBG No. SK-PBG-
360313-19012023-12,
yang diterbitkan pada
tanggal 19 Januari
2023, oleh Kepala
Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
atas nama Bupati
107
Page 126
Tangerang, untuk
nama bangunan
gedung Perumahan
District 36 (Cluster
Alabama) Tipe Navy,
atas nama MAS;
vi. PBG No. SK-PBG-
360313-19012023-13,
yang diterbitkan pada
tanggal 19 Januari
2023, oleh Kepala
Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
atas nama Bupati
Tangerang, untuk
nama bangunan
gedung Perumahan
District 36 (Cluster
Alabama) Tipe Peach,
atas nama MAS;
vii. PBG No. SK-PBG-
360313-19012023-14,
yang diterbitkan pada
tanggal 19 Januari
2023, oleh Kepala
Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
atas nama Bupati
Tangerang, untuk
nama bangunan
gedung Perumahan
District 36 (Cluster
Alabama) Tipe Ivory,
atas nama MAS; dan
viii. PBG No. SK-PBG-
360313-19012023-15,
yang diterbitkan pada
tanggal 19 Januari
2023, oleh Kepala
Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
atas nama Bupati
Tangerang, untuk
nama bangunan
gedung Perumahan
District 36 (Cluster
Alabama) Tipe Violet,
atas nama MAS.
b) Cluster Baltimore:
i. PBG No. SK-PBG-
360313-09012023-
001, yang diterbitkan
pada tanggal 9 Januari
2023, oleh Kepala
Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
atas nama Bupati
Tangerang, untuk
nama bangunan
gedung Perumahan
District 36 (Cluster
Baltimore) Tipe
Burgundy, atas nama
MAS;
ii. PBG No. SK-PBG-
360313-09012023-
002, yang diterbitkan
108
Page 127
pada tanggal 9 Januari
2023, oleh Kepala
Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
atas nama Bupati
Tangerang, untuk
nama bangunan
gedung Perumahan
District 36 (Cluster
Baltimore) Tipe Ivory,
atas nama MAS;
iii. PBG No. SK-PBG-
360313-09012023-
003, yang diterbitkan
pada tanggal 9 Januari
2023, oleh Kepala
Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
atas nama Bupati
Tangerang, untuk
nama bangunan
gedung Perumahan
District 36 (Cluster
Baltimore) Tipe
Maroon, atas nama
MAS;
iv. PBG No. SK-PBG-
360313-09012023-
004, yang diterbitkan
pada tanggal 9 Januari
2023, oleh Kepala
Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
atas nama Bupati
Tangerang, untuk
nama bangunan
gedung Perumahan
District 36 (Cluster
Baltimore) Tipe Navy,
atas nama MAS;
v. PBG No. SK-PBG-
360313-09012023-
005, yang diterbitkan
pada tanggal 9 Januari
2023, oleh Kepala
Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
atas nama Bupati
Tangerang, untuk
nama bangunan
gedung Perumahan
District 36 (Cluster
Baltimore) Tipe Olive,
atas nama MAS;
vi. PBG No. SK-PBG-
360313-09012023-
006, yang diterbitkan
pada tanggal 9 Januari
2023, oleh Kepala
Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
atas nama Bupati
Tangerang, untuk
nama bangunan
gedung Perumahan
District 36 (Cluster
Baltimore) Tipe Peach,
atas nama MAS;
109
Page 128
vii. PBG No. SK-PBG-
360313-09012023-
007, yang diterbitkan
pada tanggal 9 Januari
2023, oleh Kepala
Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
atas nama Bupati
Tangerang, untuk
nama bangunan
gedung Perumahan
District 36 (Cluster
Baltimore) Tipe Violet,
atas nama MAS; dan
viii. PBG No. SK-PBG-
360313-09012023-10,
yang diterbitkan pada
tanggal 9 Januari 2023,
oleh Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Perumahan
District 36 (Cluster
Baltimore) Tipe Brown,
atas nama MAS.
c) Cluster Califonia:
i. PBG No. SK-PBG-
360313-19012023-
001, yang diterbitkan
pada tanggal 19
Januari 2023, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Perumahan
District 36 (Cluster
California) Tipe
Copper, atas nama
MAS;
ii. PBG No. SK-PBG-
360313-19012023-
002, yang diterbitkan
pada tanggal 19
Januari 2023, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Perumahan
District 36 (Cluster
California) Tipe Ivory,
atas nama MAS;
iii. PBG No. SK-PBG-
360313-19012023-
003, yang diterbitkan
pada tanggal 19
Januari 2023, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
110
Page 129
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Perumahan
District 36 (Cluster
California) Tipe
Maroon, atas nama
MAS;
iv. PBG No. SK-PBG-
360313-19012023-
004, yang diterbitkan
pada tanggal 19
Januari 2023, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Perumahan
District 36 (Cluster
California) Tipe Navy,
atas nama MAS;
v. PBG No. SK-PBG-
360313-19012023-
005, yang diterbitkan
pada tanggal 19
Januari 2023, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Perumahan
District 36 (Cluster
California) Tipe Olive,
atas nama MAS;
vi. PBG No. SK-PBG-
360313-19012023-
006, yang diterbitkan
pada tanggal 19
Januari 2023, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Perumahan
District 36 (Cluster
California) Tipe Peach,
atas nama MAS;
vii. PBG No. SK-PBG-
360313-19012023-
007, yang diterbitkan
pada tanggal 19
Januari 2023, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Perumahan
District 36 (Cluster
California) Tipe Violet,
atas nama MAS;
viii. PBG No. SK-PBG-
360313-09012023-
111
Page 130
008, yang diterbitkan
pada tanggal 9 Januari
2023, oleh Kepala
Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
atas nama Bupati
Tangerang, untuk
nama bangunan
gedung Perumahan
District 36 (Cluster
California) Tipe Brown,
atas nama MAS; dan
ix. PBG No. SK-PBG-
360313-09012023-
009, yang diterbitkan
pada tanggal 9 Januari
2023, oleh Kepala
Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
atas nama Bupati
Tangerang, untuk
nama bangunan
gedung Perumahan
District 36 (Cluster
California) Tipe
Burgundy, atas nama
MAS.
d) Cluster Dallas:
i. PBG No. SK-PBG-
360313-13122023-
001, yang diterbitkan
pada tanggal 13
Desember 2023, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Dallas
Tipe Brown, atas nama
MAS;
ii. PBG No. SK-PBG-
360313-13122023-
002, yang diterbitkan
pada tanggal 13
Desember 2023, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Dallas
Tipe Burgundy, atas
nama MAS;
iii. PBG No. SK-PBG-
360313-13122023-
003, yang diterbitkan
pada tanggal 13
Desember 2023, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Dallas
Tipe Copper, atas
nama MAS;
112
Page 131
iv. PBG No. SK-PBG-
360313-13122023-
004, yang diterbitkan
pada tanggal 13
Desember 2023, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Dallas
Tipe Ivory, atas nama
MAS;
v. PBG No. SK-PBG-
360313-13122023-
005, yang diterbitkan
pada tanggal 13
Desember 2023, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Dallas
Tipe Maroon, atas
nama MAS;
vi. PBG No. SK-PBG-
360313-13122023-
006, yang diterbitkan
pada tanggal 13
Desember 2023, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Dallas
Tipe Navy, atas nama
MAS;
vii. PBG No. SK-PBG-
360313-13122023-
007, yang diterbitkan
pada tanggal 13
Desember 2023, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Dallas
Tipe Olive, atas nama
MAS;
viii. PBG No. SK-PBG-
360313-13122023-
008, yang diterbitkan
pada tanggal 13
Desember 2023, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Dallas
Tipe Peach, atas nama
MAS;
ix. PBG No. SK-PBG-
360313-13122023-
113
Page 132
009, yang diterbitkan
pada tanggal 13
Desember 2023, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Dallas
Tipe Violet, atas nama
MAS;
x. PBG No. SK-PBG-
360313-22122023-
002, yang diterbitkan
pada tanggal 22
Desember 2023, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Dallas
– Tipe Navy Hook, atas
nama MAS;
xi. PBG No. SK-PBG-
360313-22122023-
003, yang diterbitkan
pada tanggal 22
Desember 2023, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Dallas
Tipe Ivory Hook, atas
nama MAS;
xii. PBG No. SK-PBG-
360313-22122023-
004, yang diterbitkan
pada tanggal 22
Desember 2023, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Dallas
Tipe Brown Hook, atas
nama MAS;
xiii. PBG No. SK-PBG-
360313-22122023-
005, yang diterbitkan
pada tanggal 22
Desember 2023, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Dallas
Tipe Olive Hook, atas
nama MAS;
xiv. PBG No. SK-PBG-
360313-22122023-
006, yang diterbitkan
pada tanggal 22
Desember 2023, oleh
114
Page 133
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Dallas
Tipe Peach Hook, atas
nama MAS;
xv. PBG No. SK-PBG-
360313-22122023-
007, yang diterbitkan
pada tanggal 22
Desember 2023, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Dallas
Tipe Burgundy Hook,
atas nama MAS;
xvi. PBG No. SK-PBG-
360313-22122023-
008, yang diterbitkan
pada tanggal 22
Desember 2023, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Dallas
Tipe Maroon Hook,
atas nama MAS;
xvii. PBG No. SK-PBG-
360313-22122023-
009, yang diterbitkan
pada tanggal 22
Desember 2023, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Dallas
Tipe Violet Hook, atas
nama MAS; dan
xviii. PBG No. SK-PBG-
360313-22122023-
010, yang diterbitkan
pada tanggal 22
Desember 2023, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Dallas
Tipe Copper Hook,
atas nama MAS.
e) Cluster Florida:
i. PBG No. SK-PBG-
360313-15012024-
001, yang diterbitkan
pada tanggal 15
Januari 2024, oleh
Kepala Dinas
115
Page 134
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Florida
Tipe Amber, atas nama
MAS;
ii. PBG No. SK-PBG-
360313-15012024-
002, yang diterbitkan
pada tanggal 15
Januari 2024, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Florida
Tipe Bronze, atas
nama MAS;
iii. PBG No. SK-PBG-
360313-15012024-
003, yang diterbitkan
pada tanggal 15
Januari 2024, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Florida
Tipe Green, atas nama
MAS;
iv. PBG No. SK-PBG-
360313-15012024-
004, yang diterbitkan
pada tanggal 15
Januari 2024, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Florida
Tipe Grey, atas nama
MAS;
v. PBG No. SK-PBG-
360313-15012024-
005, yang diterbitkan
pada tanggal 15
Januari 2024, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Florida
Tipe Plum, atas nama
MAS;
vi. PBG No. SK-PBG-
360313-15012024-
006, yang diterbitkan
pada tanggal 15
Januari 2024, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
116
Page 135
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Florida
Tipe Purple, atas nama
MAS;
vii. PBG No. SK-PBG-
360313-15012024-
007, yang diterbitkan
pada tanggal 15
Januari 2024, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Florida
Tipe Red, atas nama
MAS;
viii. PBG No. SK-PBG-
360313-15012024-
008, yang diterbitkan
pada tanggal 15
Januari 2024, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Florida
Tipe Wine, atas nama
MAS;
ix. PBG No. SK-PBG-
360313-15012024-
009, yang diterbitkan
pada tanggal 15
Januari 2024, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Florida
Tipe Yellow, atas nama
MAS;
x. PBG No. SK-PBG-
360313-15012024-
010, yang diterbitkan
pada tanggal 15
Januari 2024, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Florida
Tipe Amber Hook, atas
nama MAS;
xi. PBG No. SK-PBG-
360313-15012024-
011, yang diterbitkan
pada tanggal 15
Januari 2024, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
117
Page 136
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Florida
Tipe Bronze Hook, atas
nama MAS;
xii. PBG No. SK-PBG-
360313-15012024-
012, yang diterbitkan
pada tanggal 15
Januari 2024, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Florida
Tipe Green Hook, atas
nama MAS;
xiii. PBG No. SK-PBG-
360313-15012024-
013, yang diterbitkan
pada tanggal 15
Januari 2024, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Florida
Tipe Grey Hook, atas
nama MAS;
xiv. PBG No. SK-PBG-
360313-15012024-
014, yang diterbitkan
pada tanggal 15
Januari 2024, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Florida
Tipe Plum Hook, atas
nama MAS;
xv. PBG No. SK-PBG-
360313-15012024-
015, yang diterbitkan
pada tanggal 15
Januari 2024, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Florida
Tipe Purple Hook, atas
nama MAS;
xvi. PBG No. SK-PBG-
360313-15012024-
016, yang diterbitkan
pada tanggal 15
Januari 2024, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
118
Page 137
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Florida
Tipe Red Hook, atas
nama MAS;
xvii. PBG No. SK-PBG-
360313-15012024-
017, yang diterbitkan
pada tanggal 15
Januari 2024, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Florida
Tipe Wine Hook, atas
nama MAS;
xviii. PBG No. SK-PBG-
360313-15012024-
018, yang diterbitkan
pada tanggal 15
Januari 2024, oleh
Kepala Dinas
Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama
Bupati Tangerang,
untuk nama bangunan
gedung Cluster Florida
Tipe Yellow Hook, atas
nama MAS; dan
PBG No. SK-PBG- 360313-
18032024-003, yang
diterbitkan pada tanggal 18
Maret 2024, oleh Kepala
Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu atas nama Bupati
Tangerang, untuk nama
bangunan gedung Cluster
Florida Tipe Yellow Hoek,
atas nama MAS.
c) Proyek Rukan Little Siam
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
1. Izin Lingkungan PIK-2 Extension Berlaku sama dengan masa Dinas Penanaman Modal dan
MAS. berlakunya izin usaha dan/atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu
kegiatan. Pemerintah Provinsi Banten
2. Andalalin MAS. Tidak terdapat ketentuan jangka Dinas Perhubungan Pemerintah
waktu keberlakuan. Provinsi Banten
3. PKKPR MAS. Berlaku sampai dengan 3 (tiga) Bupati Tangerang
tahun
(Berdasarkan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan
Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang, tidak ada
kewajiban bagi MAS untuk
mengajukan permohonan
perpanjangan PKKPR dengan
mempertimbangkan bahwa MAS
119
Page 138
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
telah memperoleh seluruh tanah
untuk kegiatan usaha MAS.)
4. a. PBG No. SK-PBG-360313- Tidak terdapat ketentuan jangka Kepala Dinas Penanaman Modal dan
07072025-003, yang waktu keberlakuan. Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas
diterbitkan pada tanggal 7 nama Bupati Kabupaten Tangerang
Juli 2025, untuk nama
bangunan gedung Rukan
Little Siam (Blok B), atas
nama MAS;
b. PBG No. SK-PBG-360313-
07072025-004, yang
diterbitkan pada tanggal 7
Juli 2025, untuk nama
bangunan gedung Rukan
Boulevard Little Sial (Blok
RBLS), atas nama MAS;
c. PBG No. SK-PBG-360313-
07072025-005, yang
diterbitkan pada tanggal 7
Juli 2025, untuk nama
bangunan gedung Rukan
Little Siam Blok D, atas
nama MAS;
d. PBG No. SK-PBG-360313-
07092025-016, yang
diterbitkan pada tanggal 7
September 2025, untuk
nama bangunan gedung
Rukan Little Siam Blok C,
atas nama MAS;
e. PBG No. SK-PBG-360313-
07092025-017, yang
diterbitkan pada tanggal 7
September 2025, untuk
nama bangunan gedung
Rukan Little Siam Blok A,
atas nama MAS; dan
f. PBG No. SK-PBG-360313-
30092025-001, yang
diterbitkan pada tanggal 30
September 2025, untuk
nama bangunan gedung
Rukan Little Siam Blok
RBLS (4 Lantai), atas nama
MAS.
d) Proyek Rukan Milenial
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
1. Izin Lingkungan PIK-2 Extension Berlaku sama dengan masa Dinas Penanaman Modal dan
MAS. berlakunya izin usaha dan/atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu
kegiatan. Pemerintah Provinsi Banten
2. Andalalin MAS. Tidak terdapat ketentuan jangka Dinas Perhubungan Pemerintah
waktu keberlakuan. Provinsi Banten
3. PKKPR MAS. Berlaku sampai dengan 3 (tiga) Bupati Tangerang
tahun
(Berdasarkan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan
Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang, tidak ada
kewajiban bagi MAS untuk
120
Page 139
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
mengajukan permohonan
perpanjangan PKKPR dengan
mempertimbangkan bahwa MAS
telah memperoleh seluruh tanah
untuk kegiatan usaha MAS.)
4. a. PBG No. SK-PBG-360313- Tidak terdapat ketentuan jangka Kepala Dinas Penanaman Modal dan
23062025-001, yang waktu keberlakuan. Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas
diterbitkan pada tanggal 23 nama Bupati Kabupaten Tangerang
Juni 2025, untuk nama
bangunan gedung Rukan
Millenial Blok D Tipe B & C
(Badan), atas nama MAS;
b. PBG No. SK-PBG-360313-
23062025-002, yang
diterbitkan pada tanggal 23
Juni 2025, untuk nama
bangunan gedung Rukan
Millenial Blok C Tipe B & C
(Badan), atas nama MAS;
c. PBG No. SK-PBG-360313-
23062025-003, yang
diterbitkan pada tanggal 23
Juni 2025, untuk nama
bangunan gedung Rukan
Millenial Blok B Tipe B & C
(Badan), atas nama MAS;
d. PBG No. SK-PBG-360313-
23062025-004, yang
diterbitkan pada tanggal 23
Juni 2025, untuk nama
bangunan gedung Rukan
Millenial Blok A Tipe B & C
(Badan), atas nama MAS;
e. PBG No. SK-PBG-360313-
23062025-005, yang
diterbitkan pada tanggal 23
Juni 2025, untuk nama
bangunan gedung Rukan
Millenial Blok A Tipe A & D
(Hoek), atas nama MAS;
f. PBG No. SK-PBG-360313-
23062025-006, yang
diterbitkan pada tanggal 23
Juni 2025, untuk nama
bangunan gedung Rukan
Millenial Blok C Tipe A & D
(Hoek), atas nama MAS;
g. PBG No. SK-PBG-360313-
23062025-007, yang
diterbitkan pada tanggal 23
Juni 2025, untuk nama
bangunan gedung Rukan
Millenial Blok B Tipe A & D
(Hoek), atas nama MAS; dan
h. PBG No. SK-PBG-360313-
23062025-008, yang
diterbitkan pada tanggal 23
Juni 2025, untuk nama
bangunan gedung Ruko
Millenial Blok D Tipe A & D
(Hoek), atas nama MAS.
e) Proyek Rukan Asia Afrika
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
1. Izin Lingkungan PIK-2 Extension Berlaku sama dengan masa Dinas Penanaman Modal dan
MAS. berlakunya izin usaha dan/atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu
kegiatan. Pemerintah Provinsi Banten
121
Page 140
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
2. Andalalin MAS. Tidak terdapat ketentuan jangka Dinas Perhubungan Pemerintah
waktu keberlakuan. Provinsi Banten
3. PKKPR MAS. Berlaku sampai dengan 3 (tiga) Bupati Tangerang
tahun
(Berdasarkan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan
Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang, tidak ada
kewajiban bagi MAS untuk
mengajukan permohonan
perpanjangan PKKPR dengan
mempertimbangkan bahwa MAS
telah memperoleh seluruh tanah
untuk kegiatan usaha MAS.)
4. a. PBG No. SK-PBG-360313- Tidak terdapat ketentuan jangka Kepala Dinas Penanaman Modal dan
02092025-011, yang waktu keberlakuan. Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas
diterbitkan pada tanggal 2 nama Bupati Kabupaten Tangerang
September 2025, untuk
nama bangunan gedung
Rukan Asia Afrika Blok A
Badan, atas nama MAS; dan
b. PBG No. SK-PBG-360313-
07092025-032, yang
diterbitkan pada tanggal 7
September 2025, untuk
nama bangunan gedung
Rukan Asia Afrika Blok A
Hoek, atas nama MAS.
f) Proyek Pasadena Walk Shop Office
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
1. Izin Lingkungan PIK-2 Extension Berlaku sama dengan masa Dinas Penanaman Modal dan
MAS. berlakunya izin usaha dan/atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu
kegiatan. Pemerintah Provinsi Banten
2. Andalalin MAS. Tidak terdapat ketentuan jangka Dinas Perhubungan Pemerintah
waktu keberlakuan. Provinsi Banten
3. PKKPR MAS. Berlaku sampai dengan 3 (tiga) Bupati Tangerang
tahun
(Berdasarkan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan
Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang, tidak ada
kewajiban bagi MAS untuk
mengajukan permohonan
perpanjangan PKKPR dengan
mempertimbangkan bahwa MAS
telah memperoleh seluruh tanah
untuk kegiatan usaha MAS.)
4. PBG - Sampai dengan tanggal Prospektus
ini, MAS masih dalam tahap
perencanaan untuk memulai
pelaksanaan pembangunan untuk
Proyek Pasadena Walk Shop Office,
sehingga MAS masih dalam proses
persiapan pengajuan permohonan
122
Page 141
PBG untuk Proyek Pasadena Walk
Shop Office, yang akan dilanjutkan
dengan pelaksanaan pembangunan
setelah proses tersebut diselesaikan.
g) Proyek Bizpark PIK 2
No. Jenis Izin dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang Menerbitkan
1. Izin Lingkungan PIK-2 Extension Berlaku sama dengan masa Dinas Penanaman Modal dan
MAS. berlakunya izin usaha dan/atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu
kegiatan. Pemerintah Provinsi Banten
2. Andalalin MAS. Tidak terdapat ketentuan jangka Dinas Perhubungan Pemerintah
waktu keberlakuan. Provinsi Banten
3. PKKPR MAS. Berlaku sampai dengan 3 (tiga) Bupati Tangerang
tahun
(Berdasarkan Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional No. 13
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan
Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang, tidak ada
kewajiban bagi MAS untuk
mengajukan permohonan
perpanjangan PKKPR dengan
mempertimbangkan bahwa MAS
telah memperoleh seluruh tanah
untuk kegiatan usaha MAS.)
4. a. PBG No. SK-PBG-360313- Tidak terdapat ketentuan jangka Kepala Dinas Penanaman Modal dan
07092025-020, yang waktu keberlakuan. Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas
diterbitkan pada tanggal 7 nama Bupati Kabupaten Tangerang
September 2025, untuk nama
bangunan gedung Gudang
9x20, atas nama MAS;
b. PBG No. SK-PBG-360313-
07092025-007, yang
diterbitkan pada tanggal 7
September 2025, untuk nama
bangunan gedung Multiguna
Gudang 9x20, atas nama
MAS;
c. PBG No. SK-PBG-360313-
07092025-018, yang
diterbitkan pada tanggal 7
September 2025, untuk nama
bangunan gedung Multiguna
9x30, atas nama MAS;
d. PBG No. SK-PBG-360313-
07092025-019, yang
diterbitkan pada tanggal 7
September 2025, untuk nama
bangunan gedung Gudang
9x30, atas nama MAS;
e. PBG No. SK-PBG-360313-
07092025-021, yang
diterbitkan pada tanggal 7
September 2025, untuk nama
bangunan gedung Multiguna
6x20, atas nama MAS; dan
f. PBG No. SK-PBG-360313-
07092025-022, yang
diterbitkan pada tanggal 7
September 2025, untuk nama
123
Page 142
bangunan gedung Gudang
6x20, atas nama MAS.
Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MAS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para
Pemegang Saham MAS No. 08, tanggal 3 Juli 2025, dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0308847, tanggal 9 Juli 2025, adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris : Freddy Numberi
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II : Suryo Pranoto Budihardjo
Direktur III : Belly Djaliel
CGIC
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham CGIC melalui BKS
sebesar 71,69%. CGIC belum beroperasi secara komersial, berkantor pusat di Jalan Inspeksi PIK 2 No.5 (Terusan
Jalan Perancis), Desa/Kelurahan Dadap, Kec.Kosambi, Kab.Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos 15211.
Riwayat Singkat
CGIC didirikan dengan nama PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian No. 2, tanggal 8 November 2010, yang dibuat di hadapan Reni Herlianti, S.H., yang telah disahkan oleh
Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00180.AH.01.01, tanggal 3 Januari 2011
(“Akta Pendirian CGIC”). Akta Pendirian CGIC tersebut telah diumumkan pada TBNRI No. 20924 pada BNRI No.
55, tanggal 10 Juli 2012. Selanjutnya anggaran dasar CGIC sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian CGIC
telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan: (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat CGIC
No. 58, tanggal 23 Juni 2014, dibuat di hadapan Yetty, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Tangerang, sehubungan
dengan perubahan Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 dan Pasal 12 anggaran dasar CGIC, sebagaimana telah disetujui oleh
dan diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (a) Keputusan Menkum No. AHU-04716.40.20.2014 tanggal 25
Juni 2014, dan (b) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-03554.40.21.2014,
tanggal 25 Juni 2014 (“Akta CGIC No. 58/2014”), (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat CGIC No. 91, tanggal 22
April 2019, dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan
Pasal 1 dan Pasal 3 anggaran dasar CGIC, sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Keputusan
Menkum No. AHU-0022887.AH.01.02.Tahun 2019, tanggal 26 April 2019 (“Akta CGIC No. 91/2019”), (iii) Akta
Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa CGIC No. 14, tanggal 1 Oktober 2019, dibuat di hadapan Edison Jingga,
S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 12 ayat (2) anggaran dasar CGIC,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0348902, tanggal 21 Oktober 2019 (“Akta CGIC No. 14/2019”), (iv) Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat CGIC No. 136, tanggal 28 April 2022, dibuat di
hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 10 anggaran
dasar CGIC, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0233981, tanggal 28 April 2022 (“Akta CGIC No. 136/2022”), (v)
Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham CGIC No. 81, tanggal 28 Juli 2023, dibuat di hadapan
Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3
anggaran dasar CGIC, sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-
0044092.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023 (“Akta CGIC No. 81/2023”), (vi) Akta Pernyataan Keputusan
Sirkulasi Para Pemegang Saham CGIC No. 01, tanggal 25 Maret 2025, dibuat di hadapan Eriana Djingga, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan (a) Keputusan No. AHU-0021462.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 25 Maret 2025 dan (b) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar CGIC No. AHU-AH.01.03-0090791, tanggal 25 Maret
2025, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 anggaran dasar CGIC (“Akta CGIC No. 01/2025”), dan (vii) Akta
Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham CGIC No. 02, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan
Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan pasal 4 Anggaran Dasar CGIC,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar CGIC No. AHU-AH.01.03-0148610, tanggal 2 Juni 2025 (“Akta CGIC No. 02/2025”).
(selanjutnya Akta Pendirian CGIC sebagaimana diubah dengan Akta CGIC No. 58/2014, Akta CGIC No. 91/2019,
Akta CGIC No. 14/2019, Akta CGIC No. 136/2022, Akta CGIC No. 81/2023, Akta CGIC No. 01/2025, dan Akta
CGIC No. 02/2025 disebut sebagai “Anggaran Dasar CGIC”).
124
Page 143
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan CGIC ialah berusaha dalam bidang Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas CGIC melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, dengan kode KBLI 68111.
Kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan CGIC saat ini adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
Disewa.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham CGIC sebagaimana
diuraikan dalam Akta CGIC No. 02/2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000 setiap saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal
(%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 1.130.728 565.364.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. BKS 253.182 126.591.000.000 71,686
2. PT Agung Sedayu 50.000 25.000.000.000 14,157
3. PT Tunas Mekar Jaya 50.000 25.000.000.000 14,157
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 353.182 176.591.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 777.546 388.773.000.000
Dokumen Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, CGIC memiliki izin-izin material sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berlaku selama CGIC Menteri Investasi / Kepala Badan
Berusaha (NIB) dengan No. 9120302581008 atas menjalankan kegiatan Koordinasi Penanaman Modal,
nama CGIC sebagaimana ditetapkan pada tanggal usahanya. melalui Lembaga Pengelola dan
10 Mei 2019 dengan perubahan ke-7 pada tanggal 1 Penyelenggara Sistem OSS.
Juli 2022.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. Berlaku selama CGIC KPP Pratama Kosambi, Direktorat
31.457.030.0-402.000, tanggal 11 Januari 2020. menjalankan kegiatan Jenderal Pajak (DJP) Banten
usahanya.
3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) Berlaku selama CGIC KPP Pratama Kosambi, Direktorat
No. S-189PKP/PJ.08/KP.0603/2022, tanggal 25 Mei menjalankan kegiatan Jenderal Pajak (DJP) Banten
2022. usahanya.
4. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Berlaku selama CGIC Menteri Investasi/Kepala Badan
Standar No. 91203025810080001, yang diterbitkan menjalankan kegiatan Koordinasi Penanaman Modal a.n.
pada tanggal 1 Juli 2022, dengan perubahan kesatu usahanya. Menteri Pekerjaan Umum dan
tertanggal 1 Juli 2022. Perumahan Rakyat, melalui Sistem
OSS.
5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Berlaku selama CGIC Sistem OSS
Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), tanggal 14 menjalankan kegiatan
Agustus 2024. usahanya.
Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CGIC berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para
Pemegang Saham CGIC No. 09, tanggal 3 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-0308842, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
125
Page 144
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris : Freddy Numberi
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III : Belly Djaliel
CKBD
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, BKS menguasai kepemilikan saham CKBD sebesar 99,00%. CKBD
belum beroperasi secara komersial, berkantor pusat di Office Tower Agung Sedayu Group, Jalan Marina Raya,
Desa/Kelurahan Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
Riwayat Singkat
CKBD didirikan dengan nama PT Citra Kirana Bisnis Distrik sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT Citra Kirana Bisnis Distrik No. 196, tanggal 19 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Edison
Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0055269.TAHUN 2024, tanggal 24 Juli 2024 (“Akta Pendirian CKBD”).
(selanjutnya, Akta Pendirian CKBD disebut sebagai “Anggaran Dasar CKBD”)
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar CKBD, maksud dan tujuan CKBD ialah:
a) Real Estat
b) Hotel
c) Restoran
d) Bar
e) Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran
f) Aktivitas Spa
g) Aktivitas Penatu
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, CKBD dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- 68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
Mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri
maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal
(seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen,
baik dalam bulanan atau tahunan, termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah
kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa
dipindah-pindah.
- 55110 – Hotel Bintang
Mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bingang,
serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.
- 56101 – Restoran
Mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya,
bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak
dan menyajikan sesuai pesanan.
- 56301 – Bar
Mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil
untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.
- 82301 - Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE)
Mencakup usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan bagi suatu
pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya). Termasuk juga dalam
kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan insentif
126
Page 145
dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang dan usaha, konvensi,
konferensi dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga jasa MICE (meeting, incentive, convention and
exhibition).
- 96122 - Aktivitas SPA (Sante Par Aqua)
Mencakup usaha wisata berupa pelayanan jasa kesehatan dan perawatan dengan memadukan metode
tradisional dan modern secara holistik. Aktivitas ini menggunakan air dan pendukung perawatan lainnya berupa
pijat menggunakan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, makanan dan minuman.
Tujuan aktivitas ini menyeimbangkan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (soul), sehingga terwujud
kondisi relaks dan bugar untuk kesehatan yang optimal. Aktivitas ini juga merupakan upaya mempertahankan
tradisi dan budaya bangsa.
- 96200 - Aktivitas penatu
Mencakup usaha jasa pelayanan pencucian dan dry cleaning, penatu, pencelupan dan tisi barang-barang
tekstil jadi (termasuk berbahan kulit bulu binatang) dan tekstil lainnya untuk keperluan rumah tangga maupun
industri perorangan, dilakukan dengan peralatan mekanik, baik yang dioperasikan dengan tangan atau dengan
koin, seperti taplak meja, seprei, karpet, termasuk juga pakaian dan barang tekstil jadi. Termasuk kegiatan
pencucian (shampooing) carpet, dan rug serta curtain gorden; jasa pengumpulan penatu dan pengirimannya;
jasa penyediaan linen, seragam kerja dan barang lain yang terkait oleh penatu; reparasi dan alterasi atau
pengubahan kecil dari pakaian atau tekstil lain yang terkait dengan pencucian.
Sampai dengan tanggal Prospektus, CKBD belum beroperasi dan belum melakukan kegiatan usaha apa pun.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham CKBD sebagaimana diuraikan dalam Akta Pendirian CKBD
jo. Akta Risalah RUPS Luar Biasa CKBD No. 52, tanggal 17 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Edison Jingga,
S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0148021, tanggal
17 Maret 2025, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal
(%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 100 100.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. BKS 99 99.000.000 99,00
2. PT Kukuh Mandiri Lestari 1 1.000.000 1,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 100 100.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - -
Dokumen Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, CKBD memiliki izin-izin material sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berlaku selama CKBD Menteri Investasi / Kepala Badan
Berusaha (NIB) dengan No. 3007240073962, menjalankan kegiatan Koordinasi Penanaman Modal,
sebagaimana diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2024. usahanya. melalui Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara Sistem OSS.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. Berlaku selama CKBD KPP Pratama Jakarta Pluit,
21.236.333.7-047.000 terdaftar tanggal 24 Juli 2024 menjalankan kegiatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
usahanya. Banten
3. Surat Keterangan Terdaftar No. S- Berlaku selama CKBD KPP Pratama Jakarta Pluit,
4576/KT/KPP.210703/2024, tanggal 14 April 2021. menjalankan kegiatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
usahanya. Jakarta Utara
4. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Berlaku selama CKBD Sistem OSS
Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), tanggal 10 menjalankan kegiatan
Agustus. usahanya.
Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CKBD berdasarkan Akta Pendirian CKBD, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
127
Page 146
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris I : Belly Djaliel
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Ipeng Widjoyo
Direktur II : Yohanes Edmond Budiman
Direktur III : Arthur Salim
CKI
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, BKS menguasai kepemilikan saham CKI sebesar 57,00%. CKI aktif
beroperasi dan berkantor pusat di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Desa/Kelurahan Dadap,
Kec. Kosambi, Kab. Tangerang, Provinsi Banten 15211.
Riwayat Singkat
CKI didirikan dengan nama PT Cahaya Kencana Indah sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Cahaya Kencana Indah No. 89, tanggal 22 September 2017, yang dibuat di hadapan Edison Jingga,
S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0043454.AH.01.01.Tahun 2017, tanggal 2 Oktober 2017 (“Akta Pendirian
CKI”). Selanjutnya Anggaran Dasar CKI sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian CKI telah diubah beberapa
kali dengan perubahan terakhir berdasarkan: (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perseroan Terbatas CKI No. 25 tanggal 07 November 2018, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3, Pasal 10 ayat (1) huruf
a dan huruf e, dan Pasal 12 ayat (2) anggaran dasar CKI, sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0025919.AH.01.02.Tahun 2018, tanggal 16 November
2018 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0264924
tanggal 16 November 2018 (“Akta CKI No. 25/2018”), (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas CKI No. 127 tanggal 29 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Edison
Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 1 anggaran
dasar CKI, sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0093551.AH.01.02.Tahun 2019, tanggal 13 November 2019, dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0358882 tanggal 13 November 2019 (“Akta CKI No. 127/2019”),
dan (iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas CKI No. 75
tanggal 21 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Utara, sehubungan dengan Pasal 3 anggaran dasar CKI, sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0054894.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 12 September 2023 (“Akta CKI No. 75/2023”).
(selanjutnya, Akta Pendirian CKI sebagaimana diubah dengan Akta CKI No. 25/2018, Akta CKI No. 127/2019, dan
Akta CKI No. 75/2023 disebut sebagai “Anggaran Dasar CKI”)
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar CKI, maksud dan tujuan CKI adalah:
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, CKI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
Mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri
maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal
(seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen,
baik dalam bulanan atau tahunan, termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah
kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa
dipindah-pindah.
Sampai dengan tanggal Prospektus, CKI belum beroperasi dan belum melakukan kegiatan usaha apa pun,
termasuk untuk melaksanakan kegiatan usaha real estat.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham CKI sebagaimana diuraikan dalam Akta Pendirian CKI adalah
sebagai berikut:
128
Page 147
Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal
(%)
Saham (Rp)
Modal Dasar 600 600.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. BKS 342 342.000.000 57,00
2. PT Fin Centerindo Dua 258 258.000.000 43,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 600 600.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - -
Dokumen Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, CKI memiliki izin-izin material sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berlaku selama CKI Menteri Investasi / Kepala Badan
Berusaha (NIB) dengan No. 912031519033, menjalankan kegiatan Koordinasi Penanaman Modal,
sebagaimana diterbitkan pada tanggal 13 November usahanya. melalui Lembaga Pengelola dan
2019 dengan perubahan ke-18 pada tanggal 18 Penyelenggara Sistem OSS.
Maret 2022.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. Berlaku selama CKI KPP Pratama Kosambi, Direktorat
83.965.806.9-026.000 terdaftar tanggal 6 Februari menjalankan kegiatan Jenderal Pajak (DJP) Banten
2018 usahanya.
3. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) No. S- Berlaku selama CKI KPP Pratama Kosambi, Direktorat
967KT/WPJ.08/KP.0603/2020, tanggal 10 Januari menjalankan kegiatan Jenderal Pajak (DJP) Banten
2020 usahanya.
4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) Berlaku selama CKI KPP Pratama Kosambi, Direktorat
No. S-288PKP/WPJ.08/KP/0603/2022, tanggal 18 menjalankan kegiatan Jenderal Pajak (DJP) Banten
Juli 2022 usahanya.
5. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Berlaku selama CKI Menteri Investasi/Kepala Badan
Standar No. 91203151910330001, yang diterbitkan menjalankan kegiatan Koordinasi Penanaman Modal a.n.
pada tanggal 18 Maret 2022, dengan perubahan ke- usahanya. Menteri Pekerjaan Umum dan
2 tertanggal 18 Maret 2022 Perumahan Rakyat, melalui Sistem
OSS.
6. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Tidak terdapat ketentuan Disimpan secara elektronik di sistem
Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), tanggal 14 jangka waktu OSS.
Agustus 2024. keberlakuan.
Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CKI berdasarkan Akta CKI No. 75/2023, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Harianto Solichin
Komisaris : Kho Cing Siong
Direksi
Direktur Utama : Markus Kusumaputra
Direktur : Ignatius Budiman
ASGE
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham ASGE sebesar 99,60%.
ASGE belum beroperasi secara komersial, berkantor pusat di Office Tower ASG, Jalan Marina Raya, Kamal Muara,
Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Riwayat Singkat
ASGE berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Agung Surya
Gemerlap No. 87, tanggal 17 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0045215.AH.01.01.Tahun 2023, tanggal 21 Juni 2023 (“Akta Pendirian ASGE”).
Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan ASGE ialah berusaha dalam bidang Real Estat.
129
Page 148
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, ASGE melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, dengan kode KBLI 68111.
Sampai dengan tanggal Prospektus, ASGE belum beroperasi dan belum melakukan kegiatan usaha apa pun,
termasuk untuk melaksanakan kegiatan usaha real estat.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ASGE sebagaimana
diuraikan dalam Akta Pendirian ASGE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 500 500.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. BKS 498 498.000.000 99,60
2. PT Inti Multi Karya 1 1.000.000 0,20
3. PT Tunas Mekar Jaya 1 1.000.000 0,20
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 500 500.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - -
Dokumen Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, ASGE memiliki izin-izin material sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berlaku selama AGSE Menteri Investasi / Kepala Badan
Berusaha (NIB) No. 3107230088145M tanggal 31 menjalankan kegiatan Koordinasi Penanaman Modal,
Juli 2023 usahanya. melalui Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara Sistem OSS.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 39.366.762.1- Berlaku selama AGSE KPP Pratama Jakarta Pluit.
047.000, tanggal 21 Juni 2023 menjalankan kegiatan
usahanya.
3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Sampai dengan tanggal Prospektus ini, ASGE belum melakukan
pengurusan SPPKP. Lebih lanjut, ASGE menyatakan bahwa
ASGE belum beroperasi dan belum melakukan kegiatan usaha
apa pun. Oleh karenanya, SPPKP saat ini belum relevan untuk
diperoleh oleh ASGE.
4. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Berlaku selama AGSE Menteri Investasi/Kepala Badan
Standar No. 31072300881450001, yang diterbitkan menjalankan kegiatan Koordinasi Penanaman Modal a.n.
pada tanggal 31 Juli 2023 usahanya. Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat, melalui Sistem
OSS.
5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan ASGE tidak memiliki izin lokasi, KKKPR atau PKKPR karena
Ruang ASGE termasuk dalam kategori usaha mikro yang mana hanya
memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp
1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sesuai dengan Peraturan
Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 4
Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman
Modal, sehingga tidak diwajibkan untuk memiliki izin lokasi,
KKKPR atau PKKPR.
Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris ASGE berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa
ASGE No. 12 tanggal 3 Juli 2023, dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0145599, tanggal 28 Juli 2023 adalah sebagai berikut:
130
Page 149
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris I : Belly Djaliel
Direksi
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur I : Yohanes Edmond Budiman
IPN
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, BKS menguasai kepemilikan saham IPN sebesar 99,99%. IPN
belum beroperasi secara komersial, berkantor pusat di Office Tower ASG, Jalan Marina Raya, Desa/Kelurahan
Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, 14470.
Riwayat Singkat
IPN merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Industri Pameran Nusantara sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian IPN No. 82, tanggal 16 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah disahkan oleh Menkum sebagaimana dibuktikan
dengan Surat Keputusan No. AHU-0005353.AH.01.01.TAHUN 2023, tanggal 24 Januari 2023 (“Akta Pendirian
IPN”). Selanjutnya Anggaran Dasar IPN sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian IPN telah diubah beberapa
kali dengan perubahan terakhir berdasarkan: (i) Akta No. 18, tanggal 4 September 2024, yang dibuat di hadapan
Edison Jingga S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 anggaran dasar CKI,
sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0058278.AH.01.02.TAHUN
2024, tanggal 13 September 2024 (“Akta IPN No. 18/2024”), dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para
Pemegang Saham IPN No. 69, tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) dan Pasal 5 anggaran
dasar IPN, sebagaimana telah disetujui dan diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0002195.AH.01.02.TAHUN 2025, tanggal 16 Januari 2025, dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0010579, tanggal 16 Januari 2025 (“Akta IPN No. 69/2025”).
(selanjutnya, Akta Pendirian IPN sebagaimana diubah dengan Akta IPN No. 18/2024 dan Akta IPN No. 69/2025
disebut sebagai “Anggaran Dasar IPN”)
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar IPN, maksud dan tujuan IPN adalah:
- Penyewaan Venue;
- Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi;
- Jasa Mice; dan
- Real Estat
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, IPN dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a) 68112 – Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktifitas MICE dan Event Khusus
Kelompok ini mencakup menyewakan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan pertemuan,
perjalanan insentif, konvensi, dan pameran atau untuk penyelenggaraan event khusus. Penyewaan dilakukan
dalam periode tertentu untuk masa persiapan, penyelenggaraan acara, dan masa pembongkaran. Tempat
yang dimaksud mencakup convention center, exhibition center, special venue/multi purpose venue.
b) 77323 – Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Kebutuhan MICE
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin,
dan peralatan barang dekorasi kebutuhan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) dan
penunjang lainnya.
c) 82301 – Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE)
Kelompok ini mencakup usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan bagi
suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya). Termasuk juga
dalam kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan
insentif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang dan usaha,
konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga jasa MICE (meeting, incentive,
convention and exhibition).
d) 68111 – Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
(seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat
131
Page 150
atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
Sampai dengan tanggal Prospektus, IPN belum beroperasi dan belum melakukan kegiatan usaha apa pun.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham IPN sebagaimana diuraikan dalam Akta IPN No. 69/2025 dan
Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa IPN No. 49, tanggal 12 April 2023, yang dibuat di hadapan Edison
Jingga, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0111389, tanggal
14 April 2023 adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 Seri A / Rp17.000 Seri B,- setiap saham
Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
Seri A Seri B
Modal Dasar 10.000 135.035.675 2.305.606.475.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Kukuh Mandiri Lestari 9.966 9.966.000.000 0,00738
2. PT Inti Multi Karya 17 17.000.000 0,00001
3 PT Tunas Mekar Jaya 17 17.000.000 0,00001
4 BKS - 135.035.675 2.295.606.475.000 99,9926
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 10.000 135.035.675 2.305.606.475.000 100,00
Saham Dalam Portepel - -
Dokumen Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, IPN memiliki izin-izin material sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berlaku selama IPN Menteri Investasi / Kepala Badan
Berusaha (NIB) dengan No. 0803230074331, menjalankan kegiatan Koordinasi Penanaman Modal,
sebagaimana diterbitkan pada tanggal 8 Maret 2023. usahanya. melalui Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara Sistem OSS.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. Berlaku selama IPN KPP Pratama Jakarta Pluit,
62.040.867.4-047.000 terdaftar tanggal 24 Januari menjalankan kegiatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
2023 usahanya. Jakarta Utara
3. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) No. S- Berlaku selama IPN KPP Pratama Jakarta Pluit,
468/KT/KPP.210703/2023, tanggal 24 Januari 2023 menjalankan kegiatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
usahanya. Jakarta Utara
4. SPPKP No. S-345/PKP/KPP.210703/2023, tanggal Berlaku selama IPN KPP Pratama Jakarta Pluit,
7 Juli 2023 menjalankan kegiatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
usahanya. Jakarta Utara
5. PKKPR No. 08032310213603265, tanggal 8 Maret 8 Maret 2023 – 8 Maret Kepala DPMPTSP Kabupaten
2023 2026. Tangerang atas nama Bupati
Tangerang melalui Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara
Sistem OSS.
6. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Tidak terdapat ketentuan Disimpan secara elektronik di sistem
Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), tanggal 10 jangka waktu OSS.
Oktober 2025. keberlakuan.
Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris IPN berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa
IPN No. 9, tanggal 3 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0145587, tanggal 28 Juli 2023, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kho Cing Siong
Komisaris : Belly Djaliel
Direksi
132
Page 151
Direktur Utama : Nono Sampono
Direktur : Yohanes Edmond Budiman
FCS
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham FCS melalui BKS
sebesar 40,00%. FCS aktif beroperasi dan berkantor pusat di Kabupaten Tangerang.
Riwayat Singkat
FCS didirikan dengan nama PT Fin Centerindo Satu sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 41, tanggal
28 Juni 2018, yang dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang telah disahkan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
0033544.AH.01.01.Tahun 2018 , tanggal 18 Juli 2018 (“Akta Pendirian FCS”). Selanjutnya anggaran dasar FCS
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian FCS telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir
berdasarkan: (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa FCS No. 61, tanggal 12
April 2019, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
sehubungan dengan perubahan seluruh anggaran dasar FCS sehubungan dengan beralihnya status FCS dari
perseroan penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman modal asing, sebagaimana telah disetujui oleh
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0024336.AH.01.02.Tahun 2019, tanggal 8 Mei 2019, dan 2019
dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0233802, tanggal 8 Mei 2019 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0233803, tanggal 8 Mei 2019 (“Akta FCS No. 61/2019”), (ii) Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Luar biasa FCS No. 39, tanggal 20 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan (a) perubahan pasal 3 anggaran dasar FCS
dan (b) perubahan pasal 4 ayat (2) anggaran dasar FCS yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Keputusan
No. AHU-0007805.AH.01.02.Tahun 2020 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0052143, yang keduanya tanggal 29 Januari 2020
(“Akta FCS No. 39/2020”), dan (iii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham FCS No. 20,
tanggal 11 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
sehubungan dengan perubahan pasal 17 anggaran dasar FCS, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0380248, tanggal
16 Juni 2021 (“Akta FCS No. 20/2021”) .
(selanjutnya Akta Pendirian FCS sebagaimana diubah dengan Akta FCS No. 61/2019, Akta FCS No. 39/2020, dan
Akta FCS No. 20/2021 disebut sebagai “Anggaran Dasar FCS”).
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan FCS ialah berusaha dalam bidang Real Estat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, dengan kode KBLI 68111.
Kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan FCS saat ini adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
Disewa.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham FCS sebagaimana
diuraikan dalam Akta FCS No. 39/2020 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar 1.500.000 1.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Fin Centerindo Dua 450.000 450.000.000.000 30,00
2. BKS 600.000 600.000.000.000 40,00
3. PT Matrix Perkasa Indonesia 450.000 450.000.000.000 30,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.500.000 1.500.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel - -
133
Page 152
Dokumen Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, FCS memiliki izin-izin material sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha Berlaku selama Menteri Investasi / Kepala
(NIB) dengan No. 0285010231706, sebagaimana diterbitkan FCS menjalankan Badan Koordinasi
pada tanggal 10 Desember 2020 dengan perubahan ke-20 pada kegiatan usahanya. Penanaman Modal, melalui
tanggal 24 November 2022 Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara Sistem OSS.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 85.884.519.1-018.000 Berlaku selama KPP Pratama Kosambi,
terdaftar tanggal 13 September 2018 FCS menjalankan Direktorat Jenderal Pajak
kegiatan usahanya. (DJP) Banten
3. Surat Keterangan Terdaftar dengan No. S- Berlaku selama KPP Pratama Kosambi,
28028/KT/KPP.080603/2024, tanggal 12 September 2024 FCS menjalankan Direktorat Jenderal Pajak
kegiatan usahanya. (DJP) Banten
4. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) No. S- Berlaku selama KPP Pratama Kosambi,
553/PKP/KKP.080603/2014, tanggal 12 September 2024. FCS menjalankan Direktorat Jenderal Pajak
kegiatan usahanya. (DJP) Banten
5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. Mengikuti jangka Direktorat Jenderal Tata
24112210213603157, tanggal 24 November 2022, dengan luas waktu penguasaan Ruang Kementerian Agraria
yang disetujui kurang lebih 14.513,40 M2 yang berlokasi di atas tanah yang dan Tata Ruang/Badan
Islamic Financial Center PIK 2, Jl. Pangeran Antasari Kavling diperoleh Pertanahan Nasional.
CBD-021, Desa/Kelurahan Kosambi Barar, Kecamatan
Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris FCS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para
Pemegang Saham FCS No. 37, tanggal 11 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0044787, tanggal 16 Agustus 2022,
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Firdaus Djaelani
Komisaris : Harianto Solichin
Komisaris : Mohamad Haslah Bin Mohamad Amin
Komisaris : Lee Tian Hock
Komisaris : Kho Cing Siong
Komisaris : Ipeng Widjoyo
Direksi
Direktur Utama : Ignatius Budiman
Direktur : Markus Kusumaputra
Direktur : Rezal Zain Bin Abdul Rashid
KPA
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham KPA sebesar 11,12%.
KPA aktif beroperasi dan berkantor pusat di Bumi Harapan, Desa/Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku,
Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Riwayat Singkat
KPA merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Kusuma Putra Alam sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian KPA No. 264, tanggal 29 Maret 2019, yang dibuat di hadapan Tan Susy, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
0021248.AH.01.01.TAHUN 2019, tanggal 24 April 2019 (“Akta Pendirian KPA”). Selanjutnya Anggaran Dasar KPA
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian KPA telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Sirkulasi Para Pemegang Saham KPA No. 179, tanggal 23 Desember 2024 (“Akta
KPA No. 179/2024”), yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar KPA, sebagaimana telah diberitahukan kepada
134
Page 153
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0226665, tanggal 23 Desember 2024.
(selanjutnya, Akta Pendirian KPA dan Akta KPA No. 179/2024 disebut sebagai “Anggaran Dasar KPA”)
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KPA, maksud dan tujuan KPA adalah:
- Real Estat;
- Perhotelan;
- Restoran;
- Bar;
- Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran;
- Aktivitas Spa;
- Aktivitas Penatu; dan
- Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, IPN dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a) 68111 – Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
(seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat
atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
b) 55110 – Hotel Bintang
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai
hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.
c) 56101 – Restoran
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat
usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan
meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.
d) 56301 – Bar
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta
makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.
e) 82301 – Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE)
Kelompok ini mencakup usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan bagi
suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya). Termasuk juga
dalam kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan
insentif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang dan usaha,
konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga jasa MICE (meeting, incentive,
convention and exhibition).
f) 96122 – Aktivitas SPA (Sante Par Aqua)
Kelompok ini mencakup usaha wisata berupa pelayanan jasa kesehatan dan perawatan dengan memadukan
metode tradisional dan modern secara holistik. Aktivitas ini menggunakan air dan pendukung perawatan
lainnya berupa pijat menggunakan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, makanan
dan minuman. Tujuan aktivitas ini menyeimbangkan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (soul),
sehingga terwujud kondisi relaks dan bugar untuk kesehatan yang optimal. Aktivitas ini juga merupakan upaya
mempertahankan tradisi dan buda
a bangsa.
g) 96200 – Aktivitas Penatu
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pencucian dan dry cleaning, penatu, pencelupan dan tisi
barang-barang tekstil jadi (termasuk berbahan kulit bulu binatang) dan tekstil lainnya untuk keperluan rumah
tangga maupun industri perorangan, dilakukan dengan peralatan mekanik, baik yang dioperasikan dengan
tangan atau dengan koin, seperti taplak meja, seprei, karpet, termasuk juga pakaian dan barang tekstil jadi.
Termasuk kegiatan pencucian (shampooing) carpet, dan rug serta curtain gorden; jasa pengumpulan penatu
dan pengirimannya; jasa penyediaan linen, seragam kerja dan barang lain yang terkait oleh penatu; reparasi
dan alterasi atau pengubahan kecil dari pakaian atau tekstil lain yang terkait dengan pencucian.
h) 78424 – Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Swasta
135
Page 154
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam
bidang perhotelan yang diselenggarakan oleh swasta.
Sampai dengan tanggal Prospektus, KPA belum beroperasi dan belum melakukan kegiatan usaha apa pun.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham KPA Akta KPA No. 179/2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.125.000 1.125.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. Perseroan 60.000 60.000.000.000 11,12
2. PT Pulauintan Puri Damai Sejahtera 60.000 60.000.000.000 11,11
3. PT Perkasa Internusa Mandiri 60.000 60.000.000.000 11,11
4. PT Megah Mandiri Bersama 60.000 60.000.000.000 11,11
5. PT Sinar Mas Eka 60.000 60.000.000.000 11,11
6. PT Prima Sejati Investindo 60.000 60.000.000.000 11,11
7. PT Anumana Graha Cantika 60.000 60.000.000.000 11,11
8. PT Adaro Persada Mandiri 60.000 60.000.000.000 11,11
9. PT Griya Kreasi Sukses 60.000 60.000.000.000 11,11
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 540.000 540.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 45.000 45.000.000.000
Dokumen Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, KPA memiliki izin-izin material sebagai berikut:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berlaku selama KPA Menteri Investasi / Kepala Badan
Berusaha (NIB) dengan No. 91220608731582, menjalankan kegiatan Koordinasi Penanaman Modal,
tanggal 18 Juli 2019 sebagaimana terakhir kali usahanya. melalui Lembaga Pengelola dan
diubah dengan perubahan ke-1 tanggal 3 September Penyelenggara Sistem OSS.
2024.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. Berlaku selama KPA KPP Pratama Panajam
91.318.236.6-047.000 menjalankan kegiatan
usahanya.
3. PKKPR dengan Nomor 25072510216409001 25 Juli 2025 – 24 Juli Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara
tanggal 25 Juli 2025 dan berlaku sampai 3 (tiga) 2028.
tahun, untuk lahan seluas kurang lebih 18.004,15 m 2
yang berlokasi di Wilayah Perencanaan 1 A
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota
Nusantara, Bumi Harapan, Kawasan Ibu Kota
Nusantara, Kabupaten Panajam Paser Utama,
Kalimantan Timur, diterbitkan oleh Menteri Agraria
Dan Tata Ruang/Kepada Badan Pertanahan
Nasional Kepala Otoritas Ibu Kota Negara.
Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris KPA berdasarkan Akta Pernyataan Sirkulasi Para Pemegang
Saham KPA No. 93, tanggal 17 November 2023, yang dibuat dihadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0186982, tanggal 20 November 2023 jo. Akta KPA
No. 179/2024, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Ben Susanto
Direksi
Direktur Utama : Ali Hanafia Lijaya
G. Keterangan tentang Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
MAP
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, MAP menguasai kepemilikan saham Perseroan sebesar 87,78%.
136
Page 155
Riwayat Singkat
MAP berkedudukan di JL. Pantai Indah Barat No.1, PIK, Desa/Kelurahan Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota
Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 5, tanggal 12 Agustus 2002,
yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Karawang, memperoleh status badan hukum berdasarkan
Surat Keputusan Menkum Nomor C-17708 HT.01.01.TH.2002, tanggal 16 September 2002, diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 17, tanggal 28 Februari 2006, Tambahan Berita Negara Nomor
2209/2006. Selanjutnya telah diubah beberapa kali, antara lain penyesuaian dengan UUPT, sebagaimana termuat
dalam Akta Risalah Rapat PT Multi Artha Pratama Nomor 120, tanggal 15 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan
Edison Jingga, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, mendapatkan persetujuan berdasarkan Surat Keputusan
Menkum Nomor AHU-78952.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Oktober 2008, terakhir diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MAP Nomor 61, tanggal 25 Agustus 2025,
yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan persetujuan
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0057807.AH.01.02.Tahun 2005, tanggal 27 Agustus 2025 dan
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0229787, tanggal 27 Agustus 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Multi Artha Pratama Nomor 4, tanggal
08 Januari 2021, dibuat di hadapan Edison Jingga, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Utara, menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-
0018821, tanggal 13 Januari 2021.
Bidang Usaha
Maksud dan Tujuan MAP ialah bergerak dalam bidang real estat dengan kegiatan usaha sebagai berikut:
a) Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan
pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan
tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mal,
pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan, termasuk kegiatan tanah,
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut),
pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat
tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
b) Kawasan Industri mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 50 hektar dalam satu
hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki
Izin Usaha Kawasan Industri, termasuk pengusahaan Kawasan Industri Tertentu untuk Usaha Mikro Kecil, dan
Menengah paling rendah 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.
Berdasarkan kegiatan usaha MAP yang tercantum dalam anggaran dasar, kegiatan usaha MAP yang telah benar
benar dijalankan saat ini adalah real estate yang dimiliki sendiri atau disewa.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MAP Nomor 61, tanggal 25
Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan
persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0057807.AH.01.02.Tahun 2005, tanggal 27 Agustus
2025 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0229787, tanggal 27 Agustus 2025, susunan pemegang saham MAP adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1000,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 6.940.095.422 6.940.095.422.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Agung Sedayu 3.470.047.711 3.470.047.711.000 50,00
2. PT Tunas Mekar Jaya 3.470.047.711 3.470.047.711.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 6.940.095.422 6.940.095.422.000 100,00
Saham dalam portepel - -
Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota pengurus MAP pada saat diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Freddy Numberi
Komisaris I : Harris Then
Komisaris II : Kho Cing Siong
Direksi
137
Page 156
Direktur Utama : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur I : Belly Djaliel
Direktur II : Yohanes Edmond Budiman
Direktur III : Ir. Sukarman
Direktur IV : Nono Sampono
H. Perkara yang Dihadapi oleh Perseroan dan Entitas Anak, Serta Oleh Dewan Komisaris dan Dewan
Direksi Perseroan dan Entitas Anak
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, berdasarkan surat pernyataan masing-masing Perseroan, Entitas
Anak, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Entitas Anak, tanggal 28 November 2025, Perseroan,
Entitas Anak, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang terlibat atau pun menjadi
pihak dalam perkara hukum baik pada bidang perdata maupun pidana, perburuhan, perniagaan, persaingan
usaha dan kegiatan monopoli, dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau badan mediasi
dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing dan/atau perselisihan dengan badan
pemerintah termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban pajak, tata usaha negara atau dinyatakan
pailit atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit dan/atau sengketa lain di luar pengadilan yang diterima oleh Perseroan dan Entitas Anak.
Lebih lanjut, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat somasi/klaim terhadap masing-masing
Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Entitas Anak, yang secara material dapat
mempengaruhi status, kedudukan dan kelangsungan usaha Perseroan, Entitas Anak, serta rencana PMHMETD
III Perseroan termasuk rencana penggunaan dananya.
I. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, Entitas Anak telah mengadakan perjanjian penting dan material dengan
pihak ketiga dengan uraian sebagai berikut:
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
1. Perjanjian Kerjasama Pemberian 1. PT Bank OCBC Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
Fasilitas Kredit atau Fasilitas NISP, Tbk (“Pihak Berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan,
Pembiayaan dengan Jaminan Pertama”) sampai dengan adanya pembatalan dan/atau
Perusahaan No. 2. PT Mandiri Bangun pengakhiran dari salah satu pihak atau dari para
070/MOU/CSRLD/DBR- Makmur; pihak.
GF/III/2021, tanggal 30 Maret 3. BKS;
2021, sebagaimana telah diubah 4. PT Trisula Indah Objek Perjanjian: Kerjasama Pemberian Fasilitas
dengan Addendum I Perjanjian Lestari; Kredit
Kerjasama Pemberian Fasilitas 5. PT Kencana Sedayu
Kredit atau Fasilitas Pembiayaan Abadi; Hak Pihak Pertama:
dengan Jaminan Perusahaan No. 6. PT Kukuh Mandiri
127/MOU/CSRLD/DBR- Lestari; - Menerima jaminan atas pemberian fasilitas
GF/VII/2021, tanggal 1 Juli 2021 7. SCU; kredit/pembiayaan.
(“Perjanjian Kerjasama 8. CGIC; - Menetapkan besarnya tingkat suku bunga/ujrah.
Pemberian Fasilitas Kredit No. 9. MAS; - Menerima kuasa dari Pihak Kedua untuk
127/MOU/CSRLD/DBR- 10. KUS; mendebet rekening Pihak Kedua yang ada pada
GF/VII/2021”) 11. BMW; Pihak Pertama.
12. SHM; dan
13. JIS. Kewajiban Pihak Pertama:
(selanjutnya Mandiri
Bangun Makmur, 1. Pihak Pertama akan mencairkan dana
BKS, Trisula Indah Fasilitas kredit/Fasilitas Pembiayaan sebesar
Lestari, Kencana plafon kredit yang disetujui dengan ketentuan
Sedayu Abadi, Kukuh yang terdapat pada pasal 5 Perjanjian
Mandiri Lestari, SCU, Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit No.
CGIC, MAS, 127/MOU/CSRLD/DBR-GF/VII/2021 ini;
KUS, BMW, SHM; 2. Pihak Kedua memberikan kuasa kepada
dan JIS disebut Pihak Pertama dan Pihak Pertama berhak dan
sebagai “Pihak berwenang antara lain namun tidak terbatas
Kedua”) untuk menempatkan deposito(-deposito) atas
nama Pihak Kedua berikut seluruh
perubahan/ perpanjangan/ penggantian dari
deposito(-deposito) tersebut yang akan ada
dikemudian hari (selanjutnya disebut
"Deposito"), menerima bunga Deposito setiap
bulan dan/ atau memasukkan kembali
Deposito, memblokir dan mencairkan
Deposito untuk keperluan Pelunasan seluruh
kewajiban terutang dan wajib dibayar oleh
Debitor/ nasabah kepada Pihak Pertama
berdasarkan Perjanjian kredit/Perjanjian
Pembiayaan dan pemenuhan kewajiban-
kewajiban Pihak Kedua yang belum
138
Page 157
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
dilaksanakan berdasarkan Perjanjian
Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit No.
127/MOU/CSRLD/DBR-GF/VII/2021 ini.
3. Pihak Pertama akan menyetorkan jumlah
uang berdasarkan Fasilitas kredit/Fasilitas
Pembiayaan kepada Pihak Kedua selambat-
lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sejak tanggal
penandatanganan Perjanjian kredit/Perjanjian
Pembiayaan;
4. Pihak Pertama akan mengembalikan Dana
Retensi ke Pihak Kedua apabila telah
dilaksanakannya penandatanganan AJB dan
SKMHT dan/ atau APHT dan Pihak Kedua
telah melaksanakan serta memenuhi
kewajibannya kepada Pihak Pertama yang
timbul berdasarkan Perjanjian Kerjasama
Pemberian Fasilitas Kredit No.
127/MOU/CSRLD/DBR-GF/VII/2021.
Hak Pihak Kedua:
1. Menerima penyetoran jumlah uang
berdasarkan fasilitas dari Pihak Pertama sejak
tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit
Pembiayaan.
Kewajiban Pihak Kedua:
1. Pihak Kedua diwajibkan membuka Rekening
Giro pada kantor Pihak Pertama untuk
penyaluran dana dari hasil pencairan Fasilitas
kredit/Fasilitas Pembiayaan dan pelaksanaan
kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
2. Pihak Kedua wajib memberikan Surat lnstruksi
Pencairan dan Kuasa kepada Pihak Pertama
untuk melakukan penempatan Dana Retensi,
melakukan blokir rekening/deposito Dana
Retensi serta melakukan pencairan Dana
Retensi setelah Pihak Kedua melakukan
pemenuhan kewajiban berdasarkan Perjanjian
Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit No.
127/MOU/CSRLD/DBR-GF/VII/2021.
3. Pihak Kedua wajib mengurus dan melengkapi
seluruh surat-surat/ dokumen-dokumen yang
diperlukan, splitzing/pemecahan dan balik
nama sertifikat ke atas nama Pembeli / Debitor
/ Nasabah atau pihak lain yang ditentukan
Pembeli/Debitor yang telah disetujui Pihak
Pertama.
4. Pihak Kedua wajib memberitahukan secara
tertulis kepada Pembeli/ debitor/ nasabah
untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB)
dan SKMHT dan/atau APHT di hadapan
Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
dan surat dimaksud wajib ditembuskan kepada
Pihak Pertama, dalam hal pengikatan jual beli
atas Unit Apartemen dilakukan dengan PPJB/
Perjanjian Pendahuluan terlebih dahulu.
2. Akta Addendum Perjanjian 1. PT Kencana Sedayu Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
Kerjasama Pembiayaan Abadi; Berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak
Kepemilikan 2. BKS; tanggal 2 Juli 2022
Rumah/Ruko/Rukan/Apartement/ 3. PT Kukuh Mandiri
Kavling di Pantai Indah Kapuk 2 Lestari; Kerjasama Pembiayaan Kepemilikan
No. 12, tanggal 4 Juli 2022, yang 4. MAS; Rumah/Ruko/Rukan/Apartment/Kavling di Pantai
dibuat di hadapan Edison Jingga, 5. PT Mandiri Bangun Indah Kapuk 2 berlaku 10 (sepuluh) tahun sejak
S.H., M.H (“Kerjasama Makmur; perjanjian ini ditandatangani.
Pembiayaan Kepemilikan 6. PT Trisula Indah
Rumah/Ruko/Rukan/Apartment/ Lestari; Hak Developer:
Kavling di Pantai Indah Kapuk 7. BMW;
2”). 8. CGIC; 1. Menerima penyetoran atas jumlah pinjaman
9. JIS; pokok yang diperoleh Debitur setelah
10. KUS; Developer melengkapi semua surat-surat yang
11. SHM; diperlukan sehubungan dengan
12. SCU; penandatanganan Perjanjian Utang Piutang
139
Page 158
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
13. KKU; dan/atau Perjanjian jaminan tersebut
(Selanjutnya dilaksanakan.
Kencana Sedayu
Abadi, BKS, Kukuh Kewajiban Developer:
Mandiri Lestari, MAS,
Mandiri Bangun 1. Membuka rekening escrow atau deposito pada
Makmur, Trisula Pihak Kedua.
Indah Lestari, BMW, 2. Mengusulkan calon Debitur untuk memperoleh
CGIC, JIS, KUS, fasilitas dari Pihak Kedua.
SHM, SCU, dan KKU 3. Bertindak sebagai penghubung dan
disebut sebagai koordinator antara Pihak Kedua dan Debitur
“Developer”); dalam rangka pemberian dan pelaksanaan
dan fasilitas.
14. PT Bank Panin, Tbk. 4. Membantu Pihak Kedua pada pemberian
(“Pihak Kedua”). informasi dan data-data mengenai para
Debitur.
5. Mengurus dan menyelesaikan pengurusan
sertifikat induk atas nama Developer.
6. Mengurus dan menyelesaikan setiap
pemecahan sertifikat hak atas tanah atau hak
atas satuan rumah susun dari setiap penjualan
Properti.
Hak Pihak Kedua:
1. Menerima kuasa untuk mendebet rekening
escrow atau deposito Developer.
2. Untuk dengan seketika
menghentikan/mengakhiri kesediaan Pihak
Kedua untuk memberikan fasilitas terlebih jauh
kepada para calon Debitur.
3. Menuntut Developer untuk membayar seketika
lunas kepada Pihak Kedua semua dan setiap
jumlah pokok yang sampai pada waktu itu telah
diberikan sebagai pinjaman kepada Debitur.
Kewajiban Pihak Kedua:
1. Pihak Kedua akan menyetor jumlah pinjaman
pokok yang diperoleh debitur selambat-
lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
terhitung semenjak hari dan tanggal perjanjian
Utang Piutang dan/atau Perjanjian Jaminan
tersebut ditandatangani dan dokumen-
dokumen/surat-surat yang disyaratkan Pihak
Kedua dilengkapi oleh Developer.
2. Dalam hal Pihak Pertama membayar lunas
kepada Pihak Kedua seluruh jumlah uang yang
terutang oleh Debitur kepada Pihak Kedua
berdasarkan Fasilitas KPR/KPA/KPT, maka
Pihak Kedua berkewajiban
mengoperkan/mengalihkan kepada Developer
semua hak dan wewenang yang
dimiliki/dipunyai Pihak Kedua terhadap debitur
berdasarkan Perjanjian Utang Piutang dan
Perjanjian Jaminan dalam bentuk Akta
Subrogasi secara notariil dalam waktu 7 (tujuh)
hari kalender setelah pelunasan dilakukan.
3. Pihak Kedua wajib memastikan bahwa tidak
terjadi pengalihan kredit kepada Debitur lain
pada bank yang sama maupun bank lain, untuk
jangka waktu minimal 1 (satu) Tahun.
Kewajiban ini berlaku hanya untuk bank yang
akan menyalurkan kredit/pembiayaan properti
secara inden.
3. Akta Perjanjian Kerjasama 1. PT Bank Permata Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
Pembiayaan Pembelian Properti Tbk (“Bank”) Berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan
No. 22, tanggal 28 Desember 2. PT Kencana Sedayu dan efektif berlaku sejak tanggal penandatanganan
2020, yang dibuat di hadapan Abadi tanggal 28 Desember 2020 dan akan diperpanjang
Saniwati Suganda, S.H., Notaris di 3. BKS; secara otomatis untuk jangka waktu yang sama
Kota Jakarta Utara (“Perjanjian 4. PT Kukuh Mandiri pada periode berikutnya demikian seterusnya,
Kerjasama No. 22/2020 – Lestari; selama tidak ada keinginan dari salah satu Pihak
Permata”) 5. MAS; untuk menghentikan Perjanjian Kerjasama No.
6. PT Mandiri Bangun 22/2020 – Permata.
Makmur;
140
Page 159
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
7. PT Trisula Indah Objek Perjanjian: Kerjasama Pembiayaan
Lestari; Pembelian Properti.
8. BMW;
9. CGIC; Hak Bank:
10. KUS;
11. SHM; dan 1. Apabila Developer melanggar
12. JIS. melanggar/melalaikan salah satu kewajibannya
(“Developer”) pada Pasal 4.2.12 Perjanjian Kerjasama No.
22/2020 – Permata, Bank menerima kuasa dari
Developer untuk mengeksekusi jaminan yang
diberikan Developer, memiliki hak penuh untuk
mengalokasikan hasil eksekusi atas jaminan
Developer tersebut, mengenakan sanksi berupa
denda kepada Developer per hari
keterlambatan dari tanggal serah terima
bangunan.
2. Menerima seluruh asli Dokumen Properti
selambat-lambatnya pada Tanggal Penyerahan
Dokumen Properti.
Kewajiban Bank:
1. Memberikan fasilitas kredit/fasilitas pembiayaan
kepada calon pembeli untuk pembelian
property, yang telah maupun belum terbangun
secara utuh yang dikembangkan oleh
Developer sesuai dengan ketentuan yang
berlaku pada Bank.
2. Dalam hal Developer membayar lunas kepada
Bank seluruh jumlah uang yang terutang oleh
Nasabah kepada Bank berdasarkan ketentuan
pasal ini, maka Bank berkewajiban mengalihkan
kepada Developer semua hak dan wewenang
yang dimiliki atau dipunyai Bank terhadap
Nasabah berdasarkan Perjanjian Kredit dan
atau Akad dan Perjanjian Jaminan, dengan
menandatangani Akta Subrogasi (khusus bagi
Nasabah yang memiliki Fasilitas pembiayaan
dengan skema Syariah, wajib menggunakan
akta subrogasi) secara notariil.
Hak Developer:
1. Khusus untuk Fasilitas dengan skema
Pembiayaan Syariah, Developer berhak untuk
menerima ujrah (fee) dari nasabah selaku yang
ditanggung.
2. Dalam hal Developer membayar lunas kepada
Bank seluruh jumlah uang yang terutang oleh
Nasabah kepada Bank berdasarkan ketentuan
pasal ini, maka Developer berhak menerima
pengalihan atas semua hak dan kewajiban
yang dimiliki atau dipunyai Bank terhadap
Nasabah berdasarkan Perjanjian Kredit dan
atau Akad dan Perjanjian Jaminan, dengan
menandatangani Akta Subrogasi (khusus bagi
Nasabah yang memiliki Fasilitas pembiayaan
dengan skema Syariah, wajib menggunakan
akta subrogasi) secara notariil.
Kewajiban Developer:
1. Bertindak sebagai penghubung dan
koordinator antara Bank dan Pembeli
sehubungan dengan pelaksanaan pemberian
Fasilitas.
2. Memonitor ketaatan Nasabah dalam
melaksanakan ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat perjanjian kredit.
3. Mengusulkan atau menawarkan kepada para
calon Pembeli untuk membeli Properti dengan
menggunakan Fasilitas dari Bank.
4. Menyelesaikan pengurusan sertifikat hak atas
tanah induk atas nama Developer
5. Memberitahukan kepada Bank jadwal
penandatanganan AJB, SKMHT/APHT
141
Page 160
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum
penandatanganan dokumen tersebut.
6. Menyerahkan kepada Bank seluruh asli
Dokumen Properti selambat-lambatnya pada
Tanggal Penyerahan Dokumen Properti.
7. Menyelesaikan pengurusan pelaksanaan
penandatanganan AJB, pembuatan surat Izin
Mendirikan Bangunan, pemecahan dan balik
nama sertifikat hak atas tanah.
8. Bertanggung jawab penuh kepada Bank dan
Pembeli terhadap penyelesaian pengurusan
seluruh dokumen-dokumen yang terkait
dengan pemberian Fasilitas oleh Bank kepada
Nasabah yang dilakukan oleh Notaris/PPAT
yang ditunjuk oleh Developer dan Bank
sebagai Notaris/PPAT rekanan Developer dan
Bank.
9. Menginformasikan kepada Nasabah atas
biayanya sendiri untuk mengasuransikan
Properti yang dibeli dengan perusahaan
asuransi yang bekerjasama dengan Bank.
10. Khusus untuk Fasilitas dengan skema
Pembiayaan Syariah, Developer wajib untuk
menanggung selaku penjamin atas seluruh
kewajiban -Nasabah kepada Bank apabila
terjadi kondisi-kondisi sebagaimana
disebutkan pada pasal 5.1 Perjanjian
Kerjasama No. 22/2020 – Permata ini.
4. Akta Perjanjian Kerjasama No. 40, 1. PT Kukuh Mandiri Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat Lestari; Berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
di hadapan Arianly Triutomo, S.H., 2. PT Mandiri Bangun lamanya.
Notaris di Kabupaten Tangerang Makmur;
(“Perjanjian Kerjasama No. 3. BKS; Objek Perjanjian: Kerjasama pemberian Fasilitas
40/2022 – BCA”) 4. PT Trisula Indah Kredit Pemilikan Rumah.
Lestari;
5. PT Kencana Sedayu Hak Pihak Pertama:
Abadi;
6. SCU; Pihak Pertama dapat melakukan penarikan dana
7. MAS; hasil pencairan Fasilitas KPR dari Rekening
(Selanjutnya PT Penampungan ke Rekening Pihak Pertama sesuai
KML, PT MBM, BKS, dengan kemajuan pembangunan Tanah dan
PT TIL, PT KSA, Bangunan inden yang dibiayai sesuai dengan
SCU, dan MAS laporan perkembangan pembangunan properti.
secara sendiri
maupun secara Kewajiban Pihak Pertama:
bersama-sama
disebut sebagai 1. penandatanganan AJB hanya dapat dilakukan
“Pihak Pertama”) oleh Pihak Pertama dan pembeli apabila
dan kolektibilitas pembeli kepada Pihak Kedua
8. PT Bank Central Asia termasuk lancar. Oleh karena itu, Pihak
Tbk. (“Pihak Pertama wajib memastikan kolektibilitas
Kedua”) pembeli kepada Pihak Kedua sebelum
penandatanganan AJB.
2. wajib menyerahkan laporan perkembangan
pembangunan properti yang didasarkan atas
laporan perkembangan pembangunan properti
yang berasal dari Pihak Pertama selaku
pengembang dengan verifikasi dari penilai
internal Pihak Kedua atau penilai independen.
3. menyelesaikan pemecahan sertifikat dan
pembangunan Tanah dan Bangunan dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 5
ayat 3 dan ayat 5 Perjanjian Kerjasama No.
40/2022 – BCA.
4. menyelesaikan pembangunan Tanah dan
Bangunan yang dibiayai Fasilitas KPR yang
diberikan Pihak Kedua kepada pembeli.
5. memberikan kuasa kepada Pihak Kedua, yang
tidak dapat ditarik kembali dan/atau dibatalkan
oleh Pihak Pertama dengan cara apapun juga
selama Perjanjian Kerjasama No. 40/2022 –
BCA masih berlangsung untuk mencairkan
dana dalam Rekening Penampungan.
Hak Pihak Kedua:
142
Page 161
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
1. Pihak Kedua atas pertimbangannya sendiri
berhak mencairkan dana dalam Rekening
Penampungan untuk diperhitungkan dengan
kerugian yang diderita Pihak Kedua dan/atau
pembeli sebagai akibat dari tidak dipenuhinya
kewajiban Pihak Pertama untuk menyelesaikan
pemecahan sertifikat dan pembangunan Tanah
dan Bangunan yang dibeli oleh pembeli
tersebut.
2. Pihak Kedua berhak sewaktu-waktu mengubah
besarnya plafon yang telah diberikan.
Kewajiban Pihak Kedua:
1. memberikan Fasilitas KPR kepada pembeli
yang membeli Tanah dan Bangunan dari Pihak
Pertama sepanjang Pihak Pertama telah
memiliki bukti-bukti seluruh perizinan yang
disyaratkan atau diperlukan berkenaan dengan
pembangunan dan/atau pengelolaan atas lokasi
perumahan dimana Tanah dan Bangunan
tersebut berada.
5. Akta Perjanjian Kerjasama dengan 1. PT Bank Danamon Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
Developer dalam Pemberian Indonesia, Tbk Berlaku sejak tanggal 24 Mei 2022 hingga batas
Fasilitas Kredit Pemilikan Unit (“Bank”); waktu yang tidak ditentukan.
Apartemen No. 28, tanggal 24 Mei 2. BMW (“Developer I”);
2022, yang dibuat di hadapan 3. CGIC (“Developer Objek Perjanjian: Kerjasama Pemberian Fasilitas
Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris II”); Kredit.
di Kota Jakarta Utara (“Perjanjian 4. JIS (“Developer III”);
Kerjasama No. 28/2022 – 5. KUS (“Developer Hak Developer:
Danamon”). IV”); dan
6. SHM (“Developer Developer berhak memperoleh dana hasil pencairan
V”). Fasilitas Kredit untuk pembelian Unit Apartemen
(selanjutnya sesuai dengan jumlah yang tercantum dengan tegas
Developer I, dalam Perjanjian Kredit antara Bank dengan
Developer II, Enduser dengan memperhatikan ketentuan-
Developer III, ketentuan berkaitan dengan pencairan Fasilitas
Developer IV, dan Kredit sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5
Developer V secara Perjanjian Kerjasama No. 28/2022 – Danamon.
bersama-sama
disebut sebagai Kewajiban Developer:
“Developer”)
1. Developer wajib dan mengikatkan diri kepada
Bank serta menjamin akan menyelesaikan
proses Pembangunan Apartemen, Pembuatan
Pertelaan atas Apartemen, serta Proses
Sertifikasi Apartemen sehingga terbit
SHMSRS.
2. Developer akan menandatangani AJB atas Unit
Apartemen (HMSRS) dengan debitur, yang
dilakukan pada hari dan tanggal yang sama
dengan penandatanganan Hak Tanggungan
atas Unit Apartemen antara Bank dengan
Enduser.
3. Dalam hal diperlukan semata-mata menurut
pertimbangan Bank, Developer berkewajiban
untuk memberikan surat kuasa untuk
melaksanakan hak mengambil alih
penyelesaian Proses Sertifikasi Apartemen dari
Developer.
Hak Bank:
1. Bank berhak melakukan penilaian atas
permohonan Fasilitas Kredit yang diajukan oleh
Enduser sesuai dengan kebijaksanaan dan
atas pertimbangan Bank, yang mana realisasi
pemberian Fasilitas Kredit akan dilaksanakan
sesuai dan menurut syarat-syarat ketentuan
yang berlaku pada Bank.
2. Dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
kepada Developer, Bank berhak, dan dengan
ini diberikan kuasa oleh Developer, untuk
setiap saat dalam jangka waktu pelaksanaan
143
Page 162
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
Proses Sertifikasi Apartemen berdasarkan
Perjanjian atau dalam jangka waktu
perpanjangannya untuk dan atas nama
Developer, mengambil alih penyelesaian
Proses Sertifikasi Apartemen dari Developer.
Kewajiban Bank:
Bank berkewajiban melaksanakan pencairan
sejumlah uang yang tersebut dengan tegas dalam
Perjanjian Kredit apabila Perjanjian Kredit telah
ditandatangani oleh Enduser dan dokumen-
dokumen sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang diwajibkan untuk
pencarian Fasilitas Kredit telah dilengkapi oleh
debitur.
6. Akta Perjanjian Kerjasama 1. PT Bank Danamon Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
Developer No. 29, tanggal 24 Mei Indonesia, Tbk Berlaku sejak tanggal 24 Mei 2022 hingga batas
2022, yang dibuat di hadapan (“Bank”); waktu yang tidak ditentukan.
Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris 2. BMW (“Developer I”);
di Kota Jakarta Utara (“Perjanjian 3. CGIC (“Developer Objek Perjanjian: Kerjasama dengan Developer
Kerjasama No. 29/2022 – II”); dalam rangka Pemberian Fasilitas Kredit.
Danamon”). 4. JIS (“Developer III”); Hak Pihak Pertama:
5. KUS (“Developer
IV”); dan Hak Developer:
6. SHM (“Developer
V”). Developer berhak untuk mengalihkan permohonan
(selanjutnya tersebut (untuk memperoleh Fasilitas Kredit
Developer I, dan/atau Fasilitas – Pembiayaan Syariah) kepada
Developer II, pihak lainnya kecuali jika Debitur/Nasabah tersebut
Developer III, tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang
Developer IV, dan ditetapkan oleh Bank.
Developer V secara
bersama-sama Kewajiban Developer:
disebut sebagai
“Developer”) 1. Selama Perjanjian Kerjasama No. 29/2022 –
Danamon ini masih berlaku dan Developer
belum menyelesaikan pembangunan rumah
tinggal sesuai PPJB dan belum menyerahkan
IMB sehingga Debitur/Nasabah belum dapat
menandatangani AJB dan APHT, maka
Developer menjamin Bank bahwa Developer
akan membeli Tanah dan Bangunan.
2. Developer dengan ini berjanji dan mengikat diri
kepada Bank untuk (i) melakukan pengurusan
pemecahan sertifikat atas unit-unit
Debitur/Nasabah; (ii) menyerahkan IMB, blue
print, site plan serta PBB; (iii) menyelesaikan
pembangunan atas bangunan.
3. Developer wajib melakukan pembelian kembali
Tanah dan Bangunan dengan melunasi secara
seketika dan sekaligus seluruh kewajiban
terutang Debitur atau Nasabah baik atas sisa
angsuran pokok maupun bunganya atau
marjinnya berdasarkan Perjanjian Kredit
dan/atau Perjanjian Pembiayaan Syariah
selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh)
Hari Kerja sejak permintaan secara tertulis dari
Bank kepada Developer.
Hak Bank:
1. Bank berhak melakukan evaluasi tahunan dan
berdasarkan hasil evaluasi tersebut Bank
berhak melakukan peninjauan kembali atas
Perjanjian ini dan berhak pula mengakhiri
Perjanjian Kerjasama No. 29/2022 – Danamon
sebelum jatuh tempo.
2. Bank mempunyai hak untuk sewaktu-waktu
mengubah ketentuan besarnya suku bunga
sesuai perkembangan keadaan pasar, yang
akan diberitahukan kepada Developer dan atau
Debitur.
3. Bank mempunyai hak untuk sewaktu-waktu
mengubah ketentuan besarnya biaya baik atas
144
Page 163
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
pertimbangan Bank sendiri maupun ketentuan
peraturan perundang-undangan, dengan
pemberitahuan kepada Developer dan atau
Debitur.
Kewajiban Bank:
1. Dalam hal Developer telah membayar lunas
seluruh jumlah yang terutang oleh
Debitur/Nasabah kepada Bank berdasarkan
Perjanjian Kredit dan/atau Perjanjian
Pembiayaan Syariah, maka Bank akan
mengalihkan semua hak dan wewenang yang
dimiliki oleh Bank terhadap Debitur/Nasabah
berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau
Perjanjian Pembiayaan Syariah dan pengikatan
jaminan kepada Developer.
2. Mencairkan dana retensi ke Developer apabila
(i) Developer telah menyerahkan asli Dokumen
Kepemilikan Tanah Dan Bangunan kepada
Bank atas nama Debitur/Nasabah dan
dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh
Bank dan (ii) Developer telah melaksanakan
serta memenuhi seluruh kewajibannya kepada
Bank yang timbul berdasarkan Perjanjian ini,
dengan ketentuan bahwa Bank berkewajiban
untuk membayar bunga atau bagi hasil atas
pengembalian-dana tersebut.
3. Apabila telah terjadi subrogasi maka Bank wajib
menyerahkan kepada Developer seluruh
dokumen hukum Pembeli/Debitur yang ada
pada Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada:
Surat Pemesanan, Perjanjian Pengikatan Jual
Beli, Perjanjian Kredit, kwitansi penerimaan
pembayaran angsuran Pembeli/Debitur serta
seluruh dokumen hukum lainnya yang ada pada
Bank tanpa kecuali.
7. Akta Perjanjian Kerjasama 1. BMW; Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
Pembiayaan Pembelian 2. CGIC; Berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Rumah/Ruko/Rukan/Kavling/Apart 3. JIS;
emen/Kos No. 74, tanggal 23 Juni 4. KUS; Objek Perjanjian: Kerjasama Developer untuk
2022, yang dibuat di hadapan 5. SHM; dan pemberian Fasilitas Kredit/Fasilitas Pembiayaan
Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris (selanjutnya BMW, Syariah untuk pembiayaan Tanah/Properti.
di Kota Jakarta Utara (“Perjanjian CGIC, JIS, KUS, dan
Kerjasama No. 74/2022 – SHM, secara sendiri Hak Developer:
Maybank”) maupun secara
bersama-sama 1. Menerima pencairan atas Fasilitas
sebagaimana Kredit/Fasilitas Pembiayaan Syariah ke
relevan disebut Rekening Developer setelah ditandatangani
sebagai PPJB, setelah kondisi tanah matang (sebesar
“Developer”) 30%), setelah fondasi selesai (sebesar 20%),
6. PT Maybank setelah topping off (sebesar 40%), dan Akta Jual
Indonesia, Tbk Beli dan Surat Kuasa Membebankan Hak
(“Bank”). Tanggungan (sebesar 10%).
Kewajiban Developer:
1. Kewajiban untuk mengurus Dokumen Jaminan
tetap menjadi tanggung jawab Developer
sampai selesai seluruhnya meskipun apabila
ternyata Fasilitas Kredit/Fasilitas Pembiayaan
Syariah yang diberikan oleh Bank kepada
Debitur/Nasabah telah lunas dan karenanya
Developer dengan in membebaskan Bank dari
segala tuntutan/gugatan yang timbul
sehubungan dengan penyelesaian pengurusan
Dokumen Jaminan oleh Developer tersebut.
2. Developer wajib dan sanggup menyelesaikan-
pembangunan Rumah tapak/Ruko/Rukan
dalam jangka waktu selambat-lambatnya 36
bulan sejak penandatanganan Akta Perjanjian
Kredit/Akad Pembiayaan dan untuk
Apartmen/Kios dalam jangka waktu selambat-
lambatnya 48 bulan sejak penandatanganan
Akta Perjanjian Kredit/Akad Pembiayaan sesuai
145
Page 164
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
dengan yang diperjanjikan dengan
Debitur/Nasabah/pembeli.
3. Developer berkewajiban dan bertanggung-
jawab untuk melakukan pengurusan
pemecahan sertipikat per-kavling rumah
tapak/ruko/rukan selambat-lambatnya dalam
jangka waktu 60 bulan sejak penandatanganan
akta perjanjian kredit/akad pembiayaan dan
untuk apartemen/kios selambat-lambatnya
dalam jangka waktu 60 bulan sejak
penandatanganan akta perjanjian kredit/akad
pembiayaan.
4. Developer wajib menyampaikan kepada Bank
mengenai laporan progress pengurusan
Dokumen Jaminan dan pelaksanaan
pembangunan Rumah / Ruko / Rukan / Kavling
/ Apartemen / Kios dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
tanggal permintaan secara tertulis dari Bank
kepada Developer.
5. Developer turut menginformasikan kepada
Debitur-mengenai biaya-biaya yang diperlukan
dan harus dibayar oleh Debitur atas
diperolehnya Fasilitas Kredit/Fasilitas-
Pembiayaan Syariah berdasarkan. kebijakan
dan ketentuan yang berlaku pada Bank.
6. Developer wajib memberitahukan secara tertulis
kepada Bank apabila terjadi perubahan
susunan pengurus dan pemegang saham pada
Developer.
7. Developer wajib mendatangkan kembali
Pembeli/Debitur untuk menandatangani
SKMHT/APHT*) sebelum SKMHT Yang ada
menjadi jatuh tempo selambat-lambatnya 7
(tujuh) Hari Kerja.
Hak Bank:
1. Bank berhak untuk menunda/ menghentikan
pemberian dan/atau Pembiayaan pencairan
Syariah Fasilitas Kredit/Fasilitas apabila
terdapat tunggakan penyerahan Dokumen
Jaminan dan/atau penyelesaian pembangunan
Properti tidak sesuai spesifikasi yang disepakati
dan/atau terjadi gagal serah pada waktu yang
disepakati.
2. Bank berhak untuk dengan seketika
menghentikan/mengakhiri kesediaan Bank
untuk memberikan Fasilitas Kredit/Fasilitas
Pembiayaan Syariah kepada Debitur.
3. Bank berhak sewaktu-waktu melakukan
perubahan mengenai ketentuan besarnya suku
bunga Fasilitas Kredit.
4. Developer dengan ini memberikan kuasa
kepada Bank dan oleh karenanya Bank berhak
dan berwenang antara lain namun tidak terbatas
untuk menempatkan deposito(-deposito) atas
nama Developer perubahan/ perpanjangan/
berikut penggantian seluruh dari deposito(-
deposito) tersebut yang akan ada dikemudian
hari (selanjutnya disebut “Deposito”), menerima
bunga Deposito/bagi hasil Deposito Syariah
setiap bulan dan/atau memasukkan kembali
Deposito, memblokir dan mencair Deposito.
5. Bank berhak untuk menolak/menunda
pelaksanaan penandatanganan AJB dan/atau
SKMHT/APHT apabila kondisi Debitur/Nasabah
menunggak pembayaran angsuran
kredit/pembiayaan lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
Kewajiban Bank:
1. Mensubrogasi/mengalihkan kepada Developer
semua-hak dan wewenang Bank terhadap
Debitur/Nasabah serta menyerahkan seluruh
dokumen asli atas nama Pembeli/Debitur
146
Page 165
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit/Akad
Pembiayaan dan perjanjian jaminan, (ii) dan
Menyampaikan tembusan kepada Developer
atas-setiap surat peringatan dan/atau
pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank
kepada Debitur/Nasabah.
8. Perjanjian Kerjasama Pemberian 1. BMW; Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
Kredit Pemilikan Rumah (KPR), 2. SCU; Berlaku untuk yang tidak ditentukan lamanya
Kredit Pemilikan Apartemen 3. KKU; sampai dengan salah satu pihak mengakhiri
(KPA), Kredit Pemilikan Rumah 4. CGIC; Perjanjian Kerja Sama.
Toko (Ruko), Kredit Pemilikan 5. JIS;
Rumah Kantor (Rukan), Gudang, 6. KUS; Objek Perjanjian: Kerjasama Pemberian Kredit
Kios, Kantor, Tanah Kavling, Kredit 7. SHM; Pemilik Rumah (KPR), Kredit Pemilikan
Pembiayaan Konstruksi, dan 8. CISN; dan Apartemen (KPA), Kredit Pemilikan Rumah Toko
Kredit Properti Komersial Non (secara bersama- (Ruko), Kredit Pemilikan Rumah Kantor (Rukan),
Residensial Lainnya No. sama disebut Gudang, Kios, Kantor, Tanah Kavling, Kredit
PKS/007/DIRUT/I/2023 “Developer”) Pembiayaan Konstruksi, dan Kredit Properti
(“Perjanjian Kerjasama No. 9. PT Bank Artha Graha Komersial Non Residensial Lainnya.
007/2023 – Artha Graha”) Internasional, Tbk.
(“Bank”) Hak Pihak Bank:
1. Menentukan calon Debitur yang layak
untuk mendapat Fasilitas.
2. Menahan dana pencairan fasilitas sampai
Developer memenuhi seluruh syarat dan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada
Perjanjian Kerjasama No. 007/2023 – Artha
Graha.
3. Menerima asli salinan AJB, asli Sertifikat
atas nama Debitur dan asli Sertifikat Hak
Tanggungan.
4. Memeriksa keberadaan sertifikat properti.
5. Mendapatkan perlindungan dari Developer
atas segala tuntutan hukum dari Debitur
dan pihak lain yang berkaitan dengan
kepemilikan atas tanah properti.
Kewajiban Bank:
1. Melakukan pencairan fasilitas sesuai
ketentuan dan syarat sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Kerjasama No. 007/2023
– Artha Graha serta ketentuan yang berlaku
di Bank.
2. Membantu Developer untuk memanggil
Debiturnya melaksanakan AJB.
Hak Developer:
Menerima dana hasil pencairan fasilitas atas
nama Debitur.
Kewajiban Developer:
1. Memperhatikan hak-hak konsumen sesuai
ketentuan undang-undang perlindungan
konsumen yang berlaku di Indonesia.
2. Melindungi Bank atas segala tuntutan dari
Debitur atas pihak lain dan menyelesaikan
pengurusan sertifikat dan dokumen-
dokumen yang diperlukan sehubungan
dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama
No. 007/2023 – Artha Graha.
3. Menyampaikan alasan-alasan yang dapat
diterima oleh Bank, apabila dalam jangka
waktu yang dimaksud dalam Perjanjian
Kerjasama No. 007/2023 – Artha Graha
pekerjaan-pekerjaan yang menjadi
tanggung jawab Developer belum terbit
dan/atau belum diselesaikan.
4. Apabila diminta oleh Bank, Developer wajib
menyerahkan proses pengurusan
dokumen-dokumen kepada Bank dan/atau
Notaris-PPAT yang ditunjuk oleh Developer
dan Bank.
147
Page 166
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
5. Menanggung seluruh biaya yang timbul
sehubungan dengan pengambilalihan
pengurusan dokumen sebagaimana di atas
dan memberikan kuasa yang tidak dapat
ditarik kembali kepada Bank untuk
mendebet rekening Developer
6. Menjadi media untuk memberikan
informasi fasilitas dan biaya-biaya yang
mungkin timbul kepada calon Debitur.
7. Memberi saran kepada calon Debitur yang
akan membeli unit apartemen secara kredit
untuk memanfaatkan fasilitas milik Bank
8. Menjadi penghubung dan koordinator
antara Bank dengan calon Debitur.
9. Mengasuransikan Unit
Rumah/Apartemen/Rukan/Ruko masa
pembangunan dengan kondisi
Construction All Risk (CAR) yang salinan
polis asuransinya diberikan kepada Bank.
9. Perjanjian Jaminan Untuk Membeli 1. BMW Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
Kembali (Buy Back Guarantee) No. 2. SCU; Berlaku sejak tanggal 20 Januari 2023 sampai
PJ/001/DIRUT/I/2023 tanggal 20 3. KKU; dengan seluruh kewajiban masing-masing pihak
Januari 2023 (“Perjanjian 4. CGIC; berdasarkan Perjanjian terpenuhi.
Jaminan Untuk Membeli 5. CISN;
Kembali No. 001/2023 - Artha 6. JIS; Objek Perjanjian: Jaminan Pembelian Kembali
Graha”) 7. SHM; Tanah dan Bangunan.
(selanjutnya BMW,
SCU, CGIC, JIS, Hak Penjamin:
KUS, SHM, dan
CISN, secara sendiri 1. Dalam hal Penjamin telah membayar lunas
maupun secara seluruh jumlah uang yang terutang oleh Debitur
bersama-sama kepada Bank, maka Penjamin akan menerima
sebagaimana pengoperan/pengalihan semua hak dan
relevan disebut wewenang yang dimiliki/dipunyai Bank
sebagai “Penjamin”) terhadap Debitur atas nama Debitur
dan berdasarkan akta perjanjian kredit dan
8. PT Bank Artha Graha perjanjian jaminan dan menyerahkan asli
Internasional, Tbk PPJB, asli Perjanjian Kredit dan Perjanjian
(“Bank”). Jaminan kepada Penjamin selaku kreditur
baru.
Kewajiban Penjamin:
1. Penjamin berkewajiban untuk melakukan
pembelian kembali atas tanah dan bangunan
rumah, apartemen, ruko, rukan, gudang, kios,
kantor dan properti komersial non residensial
lainnya yang dibiayai dengan fasilitas Kredit
Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan
Apartemen (KPA), Kredit Pemilikan Rumah
Toko (Ruko), Rumah Kantor (Rukan), Gudang,
Kios, Kantor, Tanah Kavling, Kredit
Pembiayaan Konstruksi, dan Kredit Properti
Komersial Non Residensial Lainnya dari Bank
dan/atau pembayaran/pelunasan seluruh
jumlah uang yang terutang oleh
Pembeli/Debitur kepada Bank dalam hal yang
ditentukan dalam Pasal 3.1 Perjanjian Jaminan
Untuk Membeli Kembali No. 001/2023 – Artha
Graha.
2. Penjamin wajib memberitahukan secara tertulis
kepada Bank selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kerja sebelum penandatanganan
Akta Jual Beli dan Akta Pemberian Hak
Tanggungan (APHT) atau akta Surat Kuasa
Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
Hak Bank:
1. Penjamin dengan ini sekarang untuk nantinya
memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet/
memotong dari rekening Penjamin yang ada
pada Bank, baik di kantor pusat maupun
cabang Bank dimanapun juga, baik dari
rekening giro, deposito, tabungan atau
148
Page 167
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
rekening lain berupa apapun juga untuk jumlah-
jumlah yang besarnya setiap kali ditetapkan
sendiri oleh Bank, guna membayar kewajiban-
kewajiban yang dijaminnya berdasarkan
Perjanjian ini.
Kewajiban Bank:
1. Apabila Penjamin telah membayar lunas
seluruh uang yang terutang oleh Debitur
kepada Bank, maka Bank Berkewajiban untuk
(i) menandatangani akta subrogasi antara
Penjamin dan bank setelah Penjamin
membayar lunas kepada Bank seluruh jumlah
uang yang terutang oleh pembeli/debitur
kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit, (ii)
mengoperkan/mengalihkan kepada Penjamin
semua hak dan wewenang yang
dimiliki/dipunyai Bank terhadap Debitur atas
nama Debitur berdasarkan akta perjanjian
kredit dan perjanjian jaminan dan menyerahkan
asli PPJB, asli Perjanjian Kredit dan Perjanjian
Jaminan kepada Penjamin selaku kreditur
baru.
10. Perjanjian Kerjasama Kredit 1. BMW; Objek Perjanjian: Kerjasama Pemberian Kredit
Kepemilikan Property Primary 2. SHM; Pemilikan Rumah/Ruko/Rukan/Unit
Market Proyek Sedayu Indo City - 3. (BMW dan SHM Sarusun/Apartemen/Kavling (KPR).
PIK 2 No. 22/HLS/0689 tanggal 20 selanjutnya secara
Januari 2023 sebagaimana telah bersama-sama Jangka Waktu:
diubah terakhir kali dengan disebut sebagai Perjanjian Kerjasama No. 22/2023 - UOB berlaku
Perubahan dan Pernyataan “Pihak Pertama”) dan mengikat Para Pihak sejak Perjanjian
Kembali Perjanjian Kerjasama 4. PT Bank UOB Kerjasama No. 22/2023 - UOB ditandatangani, dan
Kredit Pemilikan Property Primary Indonesia (“Pihak akan terus berlangsung selama Para Pihak masih
Market Proyek PIK 2 – Sedayu Kedua”), terikat oleh hak dan kewajiban yang timbul
Indo City No. 25/SPS/0799, berdasarkan Perjanjian Kerjasama No. 22/2023 -
tanggal 4 Juni 2025 (“Perjanjian UOB.
Kerjasama No. 22/2023 - UOB”)
Kewajiban Pihak Pertama:
1. Pihak Pertama berjanji dan menjamin akan
mengurus pemecahan sertifikat induk untuk
jaminan Rumah/Ruko/Rukan menjadi SHGB
per kavling selambat-lambatnya 60 bulan dan
untuk jaminan Sarusun/Apartemen menjadi
SHMSRS per unti selambat-lambatnya 72
bulan sejak ditandatanganinya akta Perjanjian
Kredit dan Jaminan.
2. Pihak Pertama berjanji dan menjamin untuk
mengurus asli IMB atau fotocopy IMB Induk
yang dilegalisasi oleh Pihak Pertama/Notaris
berikut dengan Gambar Denah
Bangunan/Lantai dan PBB pecahan per
kavling/per unti untuk diserahkan kepada Pihak
Kedua selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 60 bulan sejak ditandatanganinya akta
Perjanjian Kredit dan Jaminan.
3. Pihak Pertama berjanji dan menjamin untuk
menyelesaikan pembangunan untuk
Rumah/Ruko/Rukan selambat-lambatnya 48
bulan dan Unit Sarusun/Apartemen selambat-
lambatnya 60 bulan sejak penandatanganan
akta Perjanjian Kredit dan Jaminan.
4. Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Perjanjian
Kerjasama No. 22/2023 - UOB tetap menjadi
tanggung jawab Pihak Pertama sampai selesai
seluruhnya, meskipun ternyata Fasilitas KPR
Pembeli/Debitur kepada Pihak Kedua telah
lunas dan karenanya Pihak Pertama dengan ini
membebaskan Pihak Kedua dari segala
tuntutan/gugatan yang timbul sehubungan
dengan pengurusan dokumen atas Properti
tersebut.
5. Tindakan pengosongan terhadap Properti
sehubungan dengan pelaksanaan penjaminan
149
Page 168
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
Perjanjian Kerjasama No. 22/2023 - UOB akan
menjadi kewajiban dan tanggung jawab
bersama Pihak Pertama.
6. Dalam hal Properti yang dijual oleh Pihak
Pertama bersifat indent / under construction
dan pencairan dilakukan secara bertahap,
maka Pihak Pertama wajib memberikan
laporan perkembangan pembangunan Properti
yang diserahkan kepada Pihak Kedua
berdasarkan:
- Laporan Developer/Internal appraisal
UOB Indonesia, apabila plafond nilai
kredit/pembiayaan yang diberikan sampai
dengan nominal Rp10.000.000.000; atau
- Laporan appraisal independen/Kantor
Jasa Penilai Publik rekanan UOB
Indonesia, apabila plafond nilai
kredit/pembiayaan yang diberikan di atas
nominal Rp10.000.000.000.
7. Pihak Pertama wajib mengizinkan pegawai
atau wakil-wakil Pihak Kedua yang disertai
surat tugas tertulis pada waktu jam kerja
(sebagaimana ditetapkan oleh Pihak Kedua
dan akan diberitahukan terlebih dahulu kepada
Pihak Pertama) untuk melakukan kunjungan
lokasi Properti minimum 1 tahun sekali atau
waktu lain yang ditetapkan oleh Pihak Kedua
termasuk melakukan random checking untuk
menilai kewajaran harga terdapat di price list.
8. Pihak Pertama menandatangani perjanjian
penjaminan sebagaimana disyaratkan oleh
Bank Indonesia, dalam Perjanjian Kerjasama
No. 22/2023 - UOB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Kerjasama No.
22/2023 - UOB.
9. Pihak Pertama mengikatkan diri menyerahkan
surat keterangan atau surat pernyataan dari
bank pemberi kredit konstruksi yang isinya
menyatakan bersedia memberikan surat
pelepasan jaminan atas unti yang dibiayai oleh
Pihak Kedua atau Roya Parsial atas unit yang
dibiayai oleh Pihak Kedua sesuai dengan
format yang ditentukan oleh bank pemberi
kredit konstruksi. Apabila terdapat
tuntutan/gugatan dari pihak lain mengenai
Properti sepenuhnya dan melepaskan Pihak
Kedua dan segala kerugian, tuntutan, klaim
dan gugatan berupa apapun juga dan dari
siapaun juga.
Kewajiban Pihak Kedua:
1. Pihak Kedua wajib melakukan pencairan
Fasilitas KPR ke rekening Pihak Pertama
sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Kredit dengan
Pembeli/debitur.
2. Pihak Kedua wajib melakukan analisa terhadap
kemampuan calon Pembeli/Debitur sesuai
dengan syarat dan ketentuan perbankan yang
berlaku.
3. Sehubungan dengan penjaminan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) Perjanjian Kerjasama No. 22/2023 -
UOB, maka dalam hal Pihak Pertama
membayar lunas kepada Pihak Kedua seluruh
jumlah uang yang terhutang oleh
Pembeli/Debitur kepada Pihak Kedua
berdasarkan Fasilitas KPR sesuai dengan
ketentuan Pasal 6 ayat (2) Perjanjian
Kerjasama No. 22/2023 - UOB, maka Pihak
Kedua berkewajiban untuk:
150
Page 169
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
a. Menandatangani akta Subrogasi di
hadapan Notaris dan menyerahkan
seluruh dokumen terkait
pembelian/pemesanan Pembeli/Debitur
beserta dokumen-dokumen terkait
Perjanjian Kredit dan Jaminan antara
Pihak Kedua dan Pembeli/Debitur kepada
Pihak Pertama dalam jangka waktu
selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak
pembayaran diterima oleh Pihak Kedua
dengan isi dan bentuk akta Subrogasi
sebagaimana telah diketahui oleh Para
Pihak, sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran 2 Perjanjian Kerjasama No.
22/2023 - UOB yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dalam Perjanjian
Kerjasama No. 22/2023 - UOB; dan
b. Mengoperkan/mengalihkan kepada Pihak
Pertama semua hak dan wewenang dan
kekuasaan yang dimiliki/dipunyai Pihak
Kedua terhadap Pembeli/Debitur
berdasarkan fasilitas KPR termasuk hak
wewenang dan kekuasaan yang timbul
berdasarkan akta Perjanjian Kredit dan
Jaminan serta menyerahkan seluruh
dokumen asli atas nama Pembeli/Debitur.
4. Pihak Kedua wajib untuk memberikan surat
tembusan dari setiap surat
peringatan/pemberitahuan yang dibuat oleh
Pihak Kedua kepada Pembeli/Debitur yang
lalai memenuhi kewajibannya, dimana
tembusan dari setiap surat
peringatan/pemberitahuan tersebut harus
diterima oleh Pihak Pertama selambat-
lambatnya 30 hari kalender sejak
Pembeli/Debitur lali memenuhi kewajibannya
kepada Pihak Kedua.
5. Piak Kedua wajib untuk memberikan tembusan
surat keterangasn lunas Fasilitas KPR kepada
Pihak Pertama apabila Pembeli/Debitur telah
melunasi Fasilitas KPR sebelum AJB dan
SKMHT/APHT ditandatangani yaitu selambat-
lambatnya 7 hari kerja sejak Debitur telah
melunasi Fasilitas KPR.
11 Perjanjian Kerjasama Kredit 1. PET (“Pihak Objek Perjanjian: Kerjasama Pemberian Kredit
Pemilikan Property Primary Market Pertama”); dan Pemilikan Rumah/Ruko/Rukan/Unit
Proyek Sedayu Indo City - PIK 2 2. PT Bank UOB Sarusun/Apartemen/Kavling (KPR).
No. 24/SPS/0809 tanggal 4 Maret Indonesia (“Pihak
2024, yang dibuat oleh dan antara Kedua”). Jangka Waktu:
(i) PET dengan (ii) PT Bank UOB Perjanjian Kerjasama No. 24/2024 – UOB – PET
Indonesia sebagaimana telah berlaku dan mengikat Para Pihak sejak Perjanjian
diubah dengan Perubahan dan Kerjasama No. 24/2024 – UOB – PET
Pernyataan Kembali Perjanjian ditandatangani, dan akan terus berlangsung
Kerja Sama Kredit Pemilikan selama Para Pihak masih terikat oleh hak dan
Property Primary Market Proyek kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian
PIK 2 – Sedayu Indo City antara (i) Kerjasama No. 24/2024 – UOB – PET.
PET, (ii) BMW, (iii) KUS, (iv) SHM,
(v) JIS, (vi) SCU, (vii) KKU, (viii) Kewajiban Pihak Pertama:
CISN, dengan (ix) PT Bank UOB
Indonesia (“Perjanjian Kerjasama 1. Pihak Pertama berjanji dan menjamin akan
No. 24/2024 – UOB – PET”) mengurus pemecahan sertifikat induk untuk
jaminan Rumah/Ruko/Rukan menjadi SHGB
per kavling selambat-lambatnya 60 bulan dan
untuk jaminan Sarusun/Apartemen menjadi
SHMSRS per unit selambat-lambatnya 72
bulan sejak ditandatanganinya akta Perjanjian
Kredit dan Jaminan.
2. Pihak Pertama berjanji dan menjamin untuk
mengurus asli PBG/IMB atau fotocopy
PBG/IMB Induk yang dilegalisasi oleh Pihak
Pertama/Notaris berikut dengan Gambar
Denah Bangunan/Lantai dan PBB pecahan per
kavling/per unit untuk diserahkan kepada Pihak
Kedua selambat-lambatnya dalam jangka
151
Page 170
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
waktu 60 bulan sejak ditandatanganinya akta
Perjanjian Kredit dan Jaminan.
3. Pihak Pertama berjanji dan menjamin untuk
menyelesaikan pembangunan untuk
Rumah/Ruko/Rukan selambat-lambatnya 48
bulan dan Unit Sarusun/Apartemen selambat-
lambatnya 60 bulan sejak penandatanganan
akta Perjanjian Kredit dan Jaminan.
4. Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Perjanjian
Kerjasama No. 24/2024 – UOB – PET tetap
menjadi tanggung jawab Pihak Pertama
sampai selesai seluruhnya, meskipun ternyata
Fasilitas KPR Pembeli/Debitur kepada Pihak
Kedua telah lunas dan karenanya Pihak
Pertama dengan ini membebaskan Pihak
Kedua dari segala tuntutan/gugatan yang
timbul sehubungan dengan pengurusan
dokumen atas Properti tersebut.
5. Tindakan pengosongan terhadap Properti
sehubungan dengan pelaksanaan penjaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
Perjanjian Kerjasama No. 24/2024 – UOB –
PET akan menjadi kewajiban dan tanggung
jawab bersama Pihak Pertama, maka:
a. Pihak Kedua bersedia untuk menanggung
biaya pengosongan hanya sebesar 1%
dari jumlah terhutang yang wajib dibayar
oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
dan tidak lebih dari Rp10.000.000; atau
b. Pihak Kedua dapat membantu Pihak
Pertama, bersama – sama melakukan
kunjungan kepada Pembeli/Debitur.
6. Dalam hal Properti yang dijual oleh Pihak
Pertama bersifat indent / under construction
dan pencairan dilakukan secara bertahap,
maka Pihak Pertama wajib memberikan
laporan perkembangan pembangunan Properti
yang diserahkan kepada Pihak Kedua
berdasarkan:
a. Laporan Developer/Internal appraisal
UOB Indonesia, apabila plafond nilai
kredit/pembiayaan yang diberikan sampai
dengan nominal Rp10.000.000.000; atau
b. Laporan appraisal independen/Kantor
Jasa Penilai Publik rekanan UOB
Indonesia, apabila plafond nilai
kredit/pembiayaan yang diberikan di atas
nominal Rp10.000.000.000.
7. Pihak Pertama wajib mengizinkan pegawai
atau wakil-wakil Pihak Kedua yang disertai
surat tugas tertulis pada waktu jam kerja
(sebagaimana ditetapkan oleh Pihak Kedua
dan akan diberitahukan terlebih dahulu kepada
Pihak Pertama) untuk melakukan kunjungan
lokasi Properti minimum 1 tahun sekali atau
waktu lain yang ditetapkan oleh Pihak Kedua
termasuk melakukan random checking untuk
menilai kewajaran harga terdapat di price list.
8. Pihak Pertama menandatangani perjanjian
penjaminan sebagaimana disyaratkan oleh
Bank Indonesia, dalam Perjanjian Kerjasama
No. 24/2024 – UOB – PET sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Kerjasama
No. 24/2024 – UOB – PET.
9. Pihak Pertama mengikatkan diri menyerahkan
surat keterangan atau surat pernyataan dari
bank pemberi kredit konstruksi yang isinya
menyatakan bersedia memberikan surat
pelepasan jaminan atas unit yang dibiayai oleh
Pihak Kedua atau Roya Parsial atas unit yang
dibiayai oleh Pihak Kedua sesuai dengan
format yang ditentukan oleh bank pemberi
kredit konstruksi. Apabila terdapat tuntutan /
gugatan dari pihak lain mengenai Properti serta
bagian daripadanya, hal mana merupakan
152
Page 171
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
tanggung jawab Pihak Pertama sepenuhnya
dan melepaskan Pihak Kedua dari segala
kerugian, tuntutan, klaim dan gugatan berupa
apapun juga dan dari siapapun juga.
Kewajiban Pihak Kedua:
1. Pihak Kedua wajib melakukan pencairan
Fasilitas KPR ke rekening Pihak Pertama
sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Kredit dengan
Pembeli/debitur.
2. Pihak Kedua wajib melakukan analisa terhadap
kemampuan calon Pembeli/Debitur sesuai
dengan syarat dan ketentuan perbankan yang
berlaku.
3. Sehubungan dengan penjaminan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) Perjanjian Kerjasama No. 24/2024 –
UOB – PET, maka dalam hal Pihak Pertama
membayar lunas kepada Pihak Kedua seluruh
jumlah uang yang terhutang oleh
Pembeli/Debitur kepada Pihak Kedua
berdasarkan Fasilitas KPR sesuai dengan
ketentuan Pasal 6 ayat (2) Perjanjian
Kerjasama No. 24/2024 – UOB – PET, maka
Pihak Kedua berkewajiban untuk:
a. Penandatanganan Akta Subrogasi akan
dilakukan pada hari yang sama dari
tanggal pelunasan hutang pokok
Pembeli/Debitur beserta dengan
menyerahkan seluruh dokumen terkait
pembelian/pemesanan Pembeli/Debitur
beserta dokumen-dokumen jaminan
lainnya yang terkait dengan fasilitas yang
diberikan kepada Pembeli/Debitur yang
ada pada Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama tanpa terkecuali;
b. mengoperkan/mengalihkan kepada Pihak
Pertama semua hak dan wewenang dan
kekuasaan yang dimiliki/dipunyai Pihak
Kedua terhadap Pembeli/Debitur
berdasarkan fasilitas KPR termasuk hak
wewenang dan kekuasaan yang timbul
berdasarkan akta Perjanjian Kredit dan
Jaminan serta menyerahkan seluruh
dokumen asli atas nama Pembeli/Debitur.
4. Pihak Kedua wajib untuk memberikan surat
tembusan dari setiap surat
peringatan/pemberitahuan yang dibuat oleh
Pihak Kedua kepada Pembeli/Debitur yang
lalai memenuhi kewajibannya, dimana
tembusan dari setiap surat
peringatan/pemberitahuan tersebut harus
diterima oleh Pihak Pertama selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
Pembeli/Debitur lalai memenuhi kewajibannya
kepada Pihak Kedua.
5. Pihak Kedua wajib untuk memberikan
tembusan surat keterangan lunas Fasilitas
KPR kepada Pihak Pertama apabila
Pembeli/Debitur telah melunasi Fasilitas KPR
sebelum AJB dan SKMHT/APHT
ditandatangani yaitu selambat-lambatnya 7
(tujuh) Hari Kerja sejak Debitur telah melunasi
Fasilitas KPR.
6. Setiap bulan Pihak Kedua akan memberikan
laporan secara tertulis kepada Pihak Pertama
mengenai keadaan Pembeli/Debitur (jumlah
plafond, sisa plafond, tanggal jangka waktu
kredit, nilai pencairan dana Fasilitas KPR,
keadaan kolektabilitas, dan lain-lain) sesuai
dengan permohonan secara tertulis dari Pihak
Pertama.
7. Selama masa berlakunya jaminan membeli
kembali (buyback guarantee) bilamana Pihak
153
Page 172
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
Kedua akan melakukan restrukturisasi Fasilitas
Kredit kepada Pembeli/Debitur, Pihak Kedua
akan memberitahukan kepada Pihak Pertama
dan bilamana Pihak Pertama tidak setuju
terhadap restrukturisasi Fasilitas Kredit kepada
Pembeli/Debitur tersebut, maka Pihak Pertama
seketika dan sekaligus atas permintaan
pertama dari Pihak Kedua, wajib membayar
seluruh hutang pokok yang terhutang oleh
Pembeli/Debitur kepada Pihak Kedua yang
dibebankan kepada Debitur berdasarkan akta
Perjanjian Kredit.
12 Perjanjian Kerjasama Kredit 1. CGIC; Objek Perjanjian: Kerjasama Pemberian Kredit
Pemilikan Property Primary Market 2. JIS; Pemilikan Rumah/Ruko/Rukan/Unit
Proyek Sedayu Indo City - PIK 2 3. KUS; Sarusun/Apartemen/Kavling (KPR).
No. 24/SPS/0508, tanggal 4 Maret 4. KKU; dan
2024, yang dibuat oleh dan antara Jangka Waktu:
(i) CGIC, (ii) JIS, (iii) KUS, (iv) KKU, (CGIC, JIS, KUS, dan Perjanjian Kserjasama No. 24/2024 – UOB – PET
dan (v) PT Bank UOB Indonesia KKU secara bersama- berlaku dan mengikat Para Pihak sejak Perjanjian
sebagaimana telah diubah dengan sama disebut sebagai Kerjasama No. 24/2024 – UOB – PET
Perubahan dan Pernyataan “Pihak Pertama”) ditandatangani, dan akan terus berlangsung
Kembali Perjanjian Kerja Sama selama Para Pihak masih terikat oleh hak dan
Kredit Pemilikan Property Primary 5. PT Bank UOB kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian
Market Proyek PIK 2 – Sedayu Indonesia (“Pihak Kerjasama No. 24/2024 – UOB – PET.
Indo City antara (i) PET, (ii) BMW, Kedua”).
(iii) KUS, (iv) SHM, (v) JIS, (vi) Kewajiban Pihak Pertama:
SCU, (vii) KKU, (viii) CISN, dengan
(ix) PT Bank UOB Indonesia 1. Pihak Pertama berjanji dan menjamin akan
(“Perjanjian Kerjasama No. mengurus pemecahan sertipikat induk untuk
24/2024 – UOB – KUS”) jaminan Rumah/Ruko/Rukan menjadi SHGB
per kavling selambat-lambatnya 60 (enam
puluh) bulan dan untuk jaminan
Sarusun/Apartemen menjadi SHMSRS per unit
selambat-lambatnya 72 (tujuh puluh dua) bulan
sejak ditandatanganinya akta Perjanjian Kredit
dan Jaminan.
2. Pihak Pertama berjanji dan menjamin untuk
mengurus asli PBG/IMB atau fotocopy
PBG/IMB lnduk yang dilegalisasi oleh Pihak
Pertama/Notaris berikut dengan Gambar Denah
Bangunan/Lantai dan PBS pecahan per kavling
/ per unit untuk diserahkan kepada Pihak Kedua
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60
(enam puluh) bulan sejak ditandatanganinya
akta Perjanjian Kredit dan Jaminan.
3. Pihak Pertama berjanji dan menjamin untuk
menyelesaikan pembangunan untuk
Rumah/Ruko/Rukan selambat-lambatnya 48
bulan dan Unit Sarusun/Apartemen selambat-
lambatnya 60 bulan sejak penandatanganan
akta Perjanjian Kredit dan Jaminan.
4. Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Perjanjian ini
tetap menjadi tanggung jawab Pihak Pertama
sampai selesai seluruhnya, meskipun ternyata
Fasilitas KPR Pembeli/Debitur kepada Pihak
Kedua telah lunas dan karenanya Pihak
Pertama dengan ini membebaskan Pihak
Kedua dari segala tuntutan/gugatan yang timbul
sehubungan dengan pengurusan dokumen atas
Properti tersebut.
5. Tindakan pengosongan terhadap Properti
sehubungan dengan pelaksanaan penjaminan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
Perjanjian ini akan menjadi kewajiban dan
tanggung jawab bersama Pihak Pertama, maka:
a. Pihak Kedua bersedia untuk menanggung
biaya pengosongan hanya sebesar 1 %
dari jumlah terhutang yang wajib dibayar
oleh Pihak pertama kepada Pihak Kedua
dan tidak lebih dari Rp10.000.000,-
(sepuluh juta Rupiah) ; dan
b. Pihak Kedua dapat membantu Pihak
Pertama, bersama - sama melakukan
kunjungan kepada Pembeli/Debitur.
154
Page 173
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
6. Dalam hal Properti yang dijual oleh Pihak
Pertama bersifat indent / under construction dan
pencairan dilakukan secara bertahap, maka
Pihak Pertama wajib memberikan laporan
perkembangan pembangunan Properti yang
diserahkan kepada Pihak Kedua berdasarkan:
a. Laporan Developer/Internal appraisal
UOB Indonesia, apabila plafond nilai
kredit/pembiayaan yang diberikan sampai
dengan nominal Rp10.000.000.000; atau
b. Laporan appraisal independen/Kantor
Jasa Penilai Publik rekanan UOB
Indonesia, apabila plafond nilai
kredit/pembiayaan yang diberikan di atas
nominal Rp10.000.000.000.
7. Pihak Pertama wajib mengizinkan pegawai atau
wakil-wakil Pihak Kedua yang disertai surat
tugas tertulis pada waktu jam kerja
(sebagaimana ditetapkan oleh Pihak Kedua dan
akan diberitahukan terlebih dahulu kepada
Pihak Pertama) untuk melakukan kunjungan
lokasi Properti minimum 1 tahun sekali atau
waktu lain yang ditetapkan oleh Pihak Kedua
termasuk melakukan random checking untuk
menilai kewajaran harga terdapat di price list.
8. Pihak Pertama menandatangani perjanjian
penjaminan sebagaimana disyaratkan oleh
Bank Indonesia, dalam Perjanjian ini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
9. Pihak Pertama mengikatkan diri menyerahkan
surat keterangan atau surat pernyataan dari
bank pemberi kredit konstruksi yang isinya
menyatakan bersedia memberikan surat
pelepasan jaminan atas unit yang dibiayai oleh
Pihak Kedua atau Roya Parsial atas unit yang
dibiayai oleh Pihak Kedua sesuai dengan format
yang ditentukan oleh bank pemberi kredit
konstruksi. Apabila terdapat tuntutan/gugatan
dari pihak lain mengenai Properti sepenuhnya
dan melepaskan Pihak Kedua dan segala
kerugian, tuntutan, klaim dan gugatan berupa
apapun juga dan dari siapaun juga.
Kewajiban Pihak Kedua:
1. Pihak Kedua wajib melakukan pencairan
Fasilitas KPR ke rekening Pihak Pertama
sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Kredit dengan
Pembeli/debitur.
2. Pihak Kedua wajib melakukan analisa terhadap
kemampuan calon Pembeli/Debitur sesuai
dengan syarat dan ketentuan perbankan yang
berlaku.
3. Sehubungan dengan penjaminan, maka dalam
Pihak Pertma membayar lunas kepada Pihak
Kedua seluruh jumlah uang yang terhutang
oleh Pembeli/Debitur kepada Pihak Kedua
berdasarkan Fasilitas KPR, maka Pihak Kedua
berkewajiban untuk:
a. Penandatanganan Akta Subrogasi akan
dilakukan pada hari yang sama dari
tanggal pelunasan hutang pokok
Pembeli/Debitur beserta dengan
menyerahkan seluruh dokumen terkait
pembelian/pemesanan Pembeli/Debitur
beserta dokumen-dokumen jaminan
lainnya yang terkait dengan fasilitas yang
diberikan kepada Pembeli/Debitur yang
ada pada Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama tanpa terkecuali; dan
b. Mengoperkan/mengalihkan kepada Pihak
Pertama semua hak dan wewenang dan
kekuasaan yang dimiliki/dipunyai Pihak
Kedua terhadap Pembeli/Debitur
berdasarkan fasilitas KPR termasuk hak
155
Page 174
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
wewenang dan kekuasaan yang timbul
berdasarkan akta Perjanjian Kredit dan
Jaminan serta menyerahkan seluruh
dokumen asli atas nama Pembeli/Debitur.
4. Pihak Kedua wajib untuk memberikan surat
tembusan dari setiap surat
peringatan/pemberitahuan yang dibuat oleh
Pihak Kedua kepada Pembeli/Debitur yang
lalai memenuhi kewajibannya, dimana
tembusan dari setiap surat
peringatan/pemberitahuan tersebut harus
diterima oleh Pihak Pertama selambat-
lambatnya 30 hari kalender sejak
Pembeli/Debitur lali memenuhi kewajibannya
kepada Pihak Kedua.
5. Pihak Kedua wajib untuk memberikan
tembusan surat keterangan lunas Fasilitas
KPR kepada Pihak Pertama apabila
Pembeli/Debitur telah melunasi Fasilitas KPR
sebelum AJB dan SKMHT/APHT
ditandatangani yaitu selambat-lambatnya 7 hari
kerja sejak Debitur telah melunasi Fasilitas
KPR.
6. Setipa bulan Pihak Kedua akan memberikan
laporan secara tertulis kepada Pihak Pertama
mengenai Pembelu/Debitur (jumlah plafond,
sisa plafond, tanggal jangka waktu kredit, nilai
pencairan dana Fasilitas KPR, keadaan
kolektabilitas, dan lain-lain) sesuai dengan
permohonan secara tertulis dari Pihak
Pertama.
7. Selama masa berlakunya jaminan membeli
kembali (buyback guarantee) bilamana Pihak
Kedua akan melakukan restrukturisasi Fasilitas
Kredit kepada Pembeli/Debitur, Pihak Kedua
akan memberitahukan kepada Pihak pertama
dan bilamana Pihak Pertama tidak setuju
terhadap restrukturisasi Fasilitas Kredit kepada
Pembeli/Debitur tersebut, maka Pihak Pertama
seketika dan sekaligus atas permintaan
pertama dari Pihak Kedua, wajib membayar
seluruh hutang pokok yang terhutang oleh
Pembeli/Debitur kepada Pihak Kedua yang
dibebankan Debitur berdasarkan akta
Perjanjian Kredit.
13 Akta Perjanjian Pengalihan a. PT Bank Negara Objek Perjanjian: Piutang yang dialihkan dengan
Portofolio Piutang Bertahap No. Indonesia (Persero) total nilai seluruh piutang yang dialihkan maksimum
133 antara PT Bank Negara Tbk (“BNI”) sampai dengan Rp100.000.000.000.
Indonesia (Persero) Tbk dengan b. PT Kencana Sedayu
Agung Sedayu Group, tertanggal Abadi Maksud dan tujuan dari Perjanjian Pengalihan
27 April 2022, yang dibuat di c. PT Mandiri Bangun Portfolio Piutang Bertahap adalah pengambilalihan
hadapan Edison Jingga, S.H., Makmur oleh BNI dengan cara membeli Piutang atas
M.H., Notaris di Kota Administrasi d. PT Trisula Indah pembelian Properti secara cash bertahap Debitur
Jakarta Utara (“Perjanjian Lestari Agung Sedayu yang pembayarannya dilakukan
Pengalihan Portfolio Piutang e. KML secara sekaligus sesuai dengan Harga Pembelian
Bertahap”). f. MAS yang diatur dalam Pasal 3 Perjanjian Pengalihan
g. BKS Portfolio Piutang Bertahap.
h. PT Kapuknaga Indah
i. PT Multi Artha
Pratama
j. PT Citra Abadi
Mandiri
k. PT Cempaka
Wenang Jaya
l. PT Mekaelsa
J. Perjanjian Penting dengan Pihak Terafiliasi
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, Entitas Anak telah mengadakan perjanjian penting dan material dengan
pihak terafiliasi dengan uraian sebagai berikut:
156
Page 175
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
1. Akta Kesepakatan Bersama No. Pihak Pertama: Berdasarkan Kesepakatan Bersama MAS, Para
76, tanggal 23 September 2021, CGIC Pihak menyepakati hal-hal sebagai berikut:
yang dibuat di hadapan Edison
Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Pihak Kedua: 1. Para Pihak dengan ini setuju untuk bekerja
Administrasi Jakarta Utara MAS sama dan menunjuk Pihak Kedua selaku pihak
(“Kesepakatan Bersama MAS”) yang akan mengurus perizinan serta sertifikat
Pihak Ketiga: proyek yang berlokasi di atas tanah Izin Pihak
KUS Pertama, Izin Pihak Kedua, Izin Pihak Ketiga,
Izin Pihak Keempat, Izin Pihak Kelima, Izin
Pihak Keempat: Pihak Keenam, dam Izin Pihak Ketujuh
SHM berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas
Pihak Kelima: pada masterplan, site plan, Izin Mendirikan
BMW Bangunan (IMB), amdal, andalalin, surat laik
fungsi (SLF), tempat pemakaman umum
Pihak Keenam: (TPU).
JIS
2. Kesepakatan Bersama ini berlangsung dan
Pihak Ketujuh: mengikat Para Pihak sejak ditandatanganinya
CISN Kesepakatan Bersama MAS dan akan berakhir
sampai seluruh perizinan atas proyek
(secara bersama-sama dinyatakan selesai oleh Para Pihak.
disebut sebagai “Para
Pihak”) 3. Bahwa seluruh perizinan proyek akan
dilaksanakan oleh dan-dengan menggunakan
nama Pihak Kedua dan untuk itu Pihak
Pertama, Pihak Ketiga, Pihak Keempat, Pihak
Kelima, Pihak Keenam dan Pihak Ketujuh
dengan ini menyatakan telah memberikan hak
dan kuasa dengan hak substitusi kepada Pihak
Kelima untuk bertindak atas nama Pihak
Pertama, Pihak Kedua, Pihak Ketiga dan Pihak
Keempat sepenuhnya.
Menghadap kepada siapapun dan pihak
manapun, instansi yang berwenang,
mengambil keputusan, mengadakan
perundingan-perundingan, menandatangani
Perjanjian dengan pihak lain, menandatangani
akta/surat yang diperlukan, memberikan dan
meminta keterangan serta melakukan segala
hal yang diperlukan untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut tidak ada yang
dikecualikan.
Kuasa ini diberikan dengan ketentuan Pihak
Pertama, Pihak Ketiga, Pihak Keempat, Pihak
Kelima, Pihak Keenam dan Pihak Ketujuh
melepaskan semua ketentuan yang diatur
dalam Pasal 1813, 1814 dan 1819 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dan hanya
dapat dicabut dan/atau diakhiri dengan
persetujuan tertulis dari Pihak Kedua.
4. Mengenai pajak-pajak yang menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku wajib
dibayar berdasarkan Kesepakatan Bersama
MAS, maka apabila merupakan kewajiban
masing-masing wajib ditanggung dan dibayar
oleh masing-masing pihak.
Seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan
pelaksanaan Kesepakatan Bersama MAS,
termasuk tetapi tidak terbatas biaya
pengurusan perijinan akan ditanggung oleh
Para Pihak sesuai proporsional yang telah
disepakati.
5. Masing-masing pihak dibebaskan dari
tanggung jawab atas keterlambatan atau
kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang
tercantum dalam Kesepakatan Bersama MAS
ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh
kejadian di luar kekuasaan masing-masing
157
Page 176
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
pihak yang dapat digolongkan sebagai Force
Majeure. Peristiwa yang dapat digolongkan
Force Majeure adalah antara lain sebagai
berikut: adanya bencana alam seperti gempa
bumi, angin topan, banjir, adanya perang,
peledakan, sabotase, revolusi,
pemberontakan, huru hara, adanya tindakan
pemerintahan dalam bidang ekonomi dan
moneter, peraturan baru dan/atau perubahan
peraturan perundang-undangan dan yang
secara nyata berpengaruh terhadap
pelaksanaan Kesepakatan Bersama MAS.
Apabila terjadi Force Majeure, maka pihak yang
lebih dahulu mengetahui dan/atau terkena
akibat Force Majeure wajib memberitahukan
kepada pihak lainnya selambat-lambatnya
dalam waktu 3 (tiga) hari setelah terjadinya
Force Majeure.
6. Setiap perselisihan yang timbul dikemudian
hari akibat pelaksanaan Kesepakatan Bersama
MAS akan diselesaikan oleh Para Pihak secara
musyawarah mufakat. Namun apabila Para
Pihak sepakat untuk memilih Domisili Hukum
yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta.
2. Akta Kesepakatan Bersama No. 4, Pihak Pertama: Berdasarkan Kesepakatan Bersama, Para Pihak
tanggal 1 Desember 2016, yang PT Mandiri Bangun menyepakati hal-hal sebagai berikut:
dibuat di hadapan Edison Jingga, Makmur
S.H., M.H., Notaris di Kota 1. Para Pihak dengan ini setuju untuk bekerja
Administrasi Jakarta Utara Pihak Kedua: sama dan menunjuk Pihak Kelima selaku pihak
sebagaimana telah diubah dengan Perseroan yang akan mengurus perizinan serta sertifikat
Akta Addendum Kesepakatan proyek yang berlokasi di atas tanah dengan izin
Bersama No. 1, tanggal 1 Pihak Ketiga: lokasi pihak pertama, izin lokasi pihak kedua,
September 2018, yang dibuat di PT Trisula Indah Lestari izin lokasi pihak ketiga, izin lokasi pihak
hadapan Eriana Djingga, S.H., keempat dan izin lokasi pihak kelima
Notaris di Jakarta (“Kesepakatan Pihak Keempat: berdasarkan peraturan perundang-undangan
Bersama KML”) PT Kencana Sedayu yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas
Abadi pada masterplan, site plan, Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), amdal, andalalin, surat laik
Pihak Kelima: fungsi (SLF), tempat pemakaman umum
KML (TPU).
Pihak Keenam: 2. Kesepakatan Bersama KML berlangsung dan
SCU mengikat Para Pihak sejak ditandatanganinya
Kesepakatan Bersama KML dan akan berakhir
(secara bersama-sama sampai seluruh perizinan atas proyek
disebut sebagai “Para dinyatakan selesai oleh Para Pihak.
Pihak”)
3. Bahwa seluruh perizinan proyek akan
dilaksanakan oleh dan-dengan menggunakan
nama Pihak Kelima dan untuk itu Pihak
Pertama, Pihak Kedua, Pihak Ketiga dan Pihak
Keempat dengan ini menyatakan telah
memberikan hak dan kuasa dengan hak
substitusi kepada Pihak Kelima untuk bertindak
atas nama Pihak Pertama, Pihak Kedua, Pihak
Ketiga dan Pihak Keempat sepenuhnya.
Menghadap kepada siapapun dan pihak
manapun, instansi yang berwenang,
mengambil keputusan, mengadakan
perundingan-perundingan, menandatangani
Perjanjian dengan pihak lain, menandatangani
akta/surat yang diperlukan, memberikan dan
meminta keterangan serta melakukan segala
hal yang diperlukan untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut tidak ada yang
dikecualikan.
Kuasa ini diberikan dengan ketentuan Pihak
Pertama, Pihak Kedua, Pihak Ketiga dan Pihak
Keempat melepaskan semua ketentuan yang
diatur dalam Pasal 1813, 1814 dan 1819 Kitab
158
Page 177
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
Undang-Undang Hukum Perdata dan hanya
dapat dicabut dan/atau diakhiri dengan
persetujuan tertulis dari Pihak Kelima.
4. Mengenai pajak-pajak yang menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku wajib
dibayar berdasarkan Kesepakatan Bersama
KML, maka apabila merupakan kewajiban
masing-masing wajib ditanggung dan dibayar
oleh masing-masing pihak.
Seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan
pelaksanaan Kesepakatan Bersama KML,
termasuk tetapi tidak terbatas biaya
pengurusan perijinan akan ditanggung oleh
Para Pihak sesuai proporsional yang telah
disepakati.
5. Masing-masing pihak dibebaskan dari
tanggung jawab atas keterlambatan atau
kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang
tercantum dalam Kesepakatan Bersama KML,
yang disebabkan atau diakibatkan oleh
kejadian di luar kekuasaan masing-masing
pihak yang dapat digolongkan sebagai Force
Majeure. Peristiwa yang dapat digolongkan
Force Majeure adalah antara lain sebagai
berikut: adanya bencana alam seperti gempa
bumi, angin topan, banjir, adanya perang,
peledakan, sabotase, revolusi,
pemberontakan, huru hara, adanya tindakan
pemerintahan dalam bidang ekonomi dan
moneter, peraturan baru dan/atau perubahan
peraturan perundang-undangan dan yang
secara nyata berpengaruh terhadap
pelaksanaan Kesepakatan Bersama KML.
Apabila terjadi Force Majeure, maka pihak yang
lebih dahulu mengetahui dan/atau terkena
akibat Force Majeure wajib memberitahukan
kepada pihak lainnya selambat-lambatnya
dalam waktu 3 (tiga) hari setelah terjadinya
Force Majeure.
6. Setiap perselisihan yang timbul dikemudian
hari akibat pelaksanaan Kesepakatan Bersama
KML akan diselesaikan oleh Para Pihak secara
musyawarah mufakat. Namun apabila Para
Pihak sepakat untuk memilih Domisili Hukum
yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta.
3. Perubahan dan Pernyataan IPN dan PT Kukuh Mandiri Para Pihak dengan ini setuju dan mengikatkan diri
Kembali atas Perjanjian Kerja Lestari untuk melakukan kerja sama dalam bentuk sewa
Sama, tanggal 21 Maret 2025 menyewa tanah atas Aset Yang Disewakan, yang
("Perjanjian Kerjasama Proyek mana PT KML setuju untuk menyewakan kepada
NICE”) IPN dan IPN setuju untuk menyewa dari PT KML
Aset Yang Disewakan, dan IPN wajib untuk
membangun dan mengoperasikan Bangunan
Proyek NICE di atas Aset Yang Disewakan selama
jangka waktu sewa menyewa yang diatur dalam
Pasal 3 Perjanjian ini. IPN wajib membayar harga
sewa atas Aset Yang Disewakan kepada PT KML
berdasarkan perhitungan variabel tertentu
sebagaimana diatur lebih rinci dalam Pasal 6
Perjanjian Kerjasama Proyek NICE (“Kerja Sama
Sewa”).
Maksud dan tujuan Kerja Sama Sewa adalah proyek
kerja sama optimalisasi Aset Yang Disewakan
melalui pembangunan serta operasional Bangunan
Proyek NICE yang akan berfungsi untuk
menyelenggarakan meetings, incentives,
conferences, dan exhibitions (MICE) atau di dalam
Perjanjian ini disebut juga “Proyek NICE”, di atas
Aset Yang Disewakan dengan tetap mematuhi
159
Page 178
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk untuk:
(i) pengurusan Perizinan Proyek NICE;
(ii) pembangunan yaitu pelaksanaan konstruksi
Aset Yang Disewakan dalam rangka Proyek
NICE;
(iii) pemasaran Proyek NICE;
(iv) pengelolaan operasional Proyek NICE; dan
(v) pemeliharaan Proyek NICE.
Sehubungan dengan sewa menyewa Aset Yang
Disewakan dan pembangunan serta pengelolaan
operasional Bangunan Proyek NICE, masing-
masing pihak berkewajiban untuk:
a. PT KML wajib:
(i) menyewakan dan menyediakan akses
atas Aset Yang Disewakan berikut seluruh
dokumen legalitas kepemilikannya bebas
dari segala bentuk Pembebanan;
(ii) memberikan hak kepada IPN untuk
membangun dan mengelola operasional
Bangunan Proyek NICE yang akan
dibangun di atas Aset Yang Disewakan;
dan
b. IPN wajib:
(i) menyewa Aset Yang Disewakan dan
melaksanakan pembangunan Bangunan
Proyek NICE di atas Aset Yang
Disewakan dengan nilai sebesar
Rp2.630.000.000.000,- (dua triliun enam
ratus tiga puluh miliar Rupiah); dan
(ii) menyediakan dan menyerahkan segenap
tenaga, pikiran, keahlian dan relasi-
relasinya dalam menjalankan dan
melaksanakan target pencapaian jadwal
Proyek NICE, sehingga Proyek NICE
tersebut dapat berjalan dan dilaksanakan
di atas Aset Yang Disewakan sesuai
dengan ketentuan Perjanjian Kerjasama
Proyek NICE.
c. Para Pihak juga berkewajiban untuk saling
bekerja sama dengan penuh tanggung jawab
serta senantiasa akan memenuhi semua dan
setiap syarat-syarat dan ketentuan yang
ditetapkan dalam Perjanjian Kerjasama Proyek
NICE sehingga Kerja Sama Sewa ini dapat
berjalan dan terlaksana dengan baik menurut
sebagaimana mestinya.
d. Apabila terjadi kenaikan biaya investasi (cost
overrun) oleh karena sebab apa pun dalam
biaya pembangunan/konstruksi dan/atau
dalam biaya operasional Proyek NICE di atas
Aset Yang Disewakan berdasarkan Perjanjian
Kerjasama Proyek NICE, maka kenaikan biaya
investasi dan/atau kekurangan dana tunai
tersebut wajib disediakan sepenuhnya oleh
IPN. Untuk menghindari keraguan, Para Pihak
sepakat bahwa setiap kenaikan biaya investasi
(cost overrun) tidak diperlukan suatu
perubahan/amandemen/addendum atas
Perjanjian Kerjasama Proyek NICE, kecuali
kenaikan biaya investasi akan berpengaruh
terhadap Harga Sewa Variabel sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 Perjanjian Kerjasama
Proyek NICE.
Para Pihak setuju dan sepakat bahwa pemanfaatan
Aset Yang Disewakan guna pembangunan dan
pengoperasian Bangunan Proyek NICE senantiasa
harus mematuhi seluruh Hukum yang berlaku dan
dengan tidak mengurangi ijin-ijin dan atau
160
Page 179
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
persetujuan-persetujuan dari instansi yang
berwenang.
Untuk menghindari keraguan, hak kepemilikan atas
Aset Yang Disewakan adalah tetap menjadi milik PT
KML sebagai pemilik tanah sesuai dengan
ketentuan Pasal 5 Perjanjian ini, sedangkan hak
kepemilikan dan pengelolaan atas bangunan
beserta seluruh dan setiap sarana dan prasarana
Proyek NICE yang dibangun IPN di atas Aset Yang
Disewakan untuk menyelenggarakan meetings,
incentives, conferences, dan exhibitions (MICE)
beserta seluruh peralatan, perlengkapan, dan
sarana pendukung Proyek NICE dalam arti seluas-
luasnya (selanjutnya disebut “Bangunan Proyek
NICE”) adalah milik IPN sebagai pemilik Bangunan
Proyek NICE.
Perjanjian Kerjasama Proyek NICE ditandatangani
dan berlaku efektif pada tanggal 21 Maret 2025
(selanjutnya disebut “Tanggal Efektif”), dan akan
dilangsungkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh)
tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk
jangka waktu 20 (dua puluh) tahun kecuali ada
pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dari IPN
kepada KML yang dikirimkan paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum tanggal berakhirnya sewa yang
memberitahukan bahwa IPN bermaksud untuk tidak
memperpanjang Kerja Sama Sewa (“Periode
Sewa”). Perpanjangan Kerja Sama Sewa setelah
Periode Sewa akan tunduk pada kesepakatan Para
Pihak dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku termasuk tetapi tidak terbatas pada
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai jangka waktu Hak Guna Bangunan berikut
perpanjangan/pembaharuannya.
Aset Yang Disewakan:
Para Pihak sepakat dan setuju bahwa (i) IPN
diberikan persetujuan dan hak seluas-luasnya oleh
KML untuk membangun Bangunan Proyek NICE di
atas Aset Yang Disewakan; (ii) IPN memiliki hak atas
pengelolaan Bangunan Proyek NICE yang telah
selesai dibangun; dan (iii) KML akan menyerahkan
kepada IPN hak atas pengelolaan Aset Yang
Disewakan selama Periode Sewa berupa bidang
tanah yang berlokasi di Desa Salembaran Jaya,
Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten dengan luas ± 187.740 m2 (seratus
delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh
meter persegi), yang merupakan sebagian dari
bidang-bidang tanah yang dibuktikan dalam
sertipikat tanah HGB, yang seluruhnya terdaftar atas
nama KML.
3. Perjanjian Kerja Sama Jasa Pihak Pertama: Dalam melaksanakan jasa manajemen Perusahaan,
Manajemen Perusahaan No. Perseroan Pihak Kedua memberikan kewenangan kepada
001/PANI-BKS/Xll/2023, tanggal Pihak Pertama untuk melaksanakan tugas dan
29 Desember 2023 (“Perjanjian Pihak Kedua: tanggung jawab yang juga sesuai dengan bidang
Kerja Sama Jasa Manajemen”). Perseroan, MAS, CGIC, usaha Pihak Pertama yaitu melaksanakan aktivitas
CKI, PET, BMW, CISN, Konsultasi Manajemen Lainnya dengan tingkat
JIS, KKU, KUS, SCU, keterampilan, efisiensi dan kepuasan terbaik secara
SHM. profesional dengan mutu pelayanan terbaik dan
bersaing.
(secara bersama-sama
disebut sebagai “Para Jangka Waktu
Pihak”) 29 Desember 2023 dan akan berakhir pada tanggal
31 Desember 2026.
Perjanjian Kerja Sama Jasa Manajemen ini
diperpanjang otomatis pada saat jatuh tempo untuk
jangka waktu yang sama (dari tanggal 1 Januari
sampai dengan 31 Desember) kecuali diakhiri
dengan kesepakatan tertulis kedua belah pihak yang
didahului dengan pemberitahuan secara tertulis
161
Page 180
No Nama Perjanjian Pihak Dalam Perjanjian Keterangan
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya dari
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup jasa manajemen Perusahaan, yang
wajib dilakukan Pihak Pertama, antara lain termasuk
tetapi tidak terbatas:
1. memberikan nasihat dan/atau bimbingan
terkait perencanaan strategi dan organisasi;
2. memberikan keputusan berkaitan dengan
keuangan;
3. memberikan nasihat dan/atau bimbingan
terkait tujuan dan kebijakan pemasaran;
4. memberikan nasihat dan/atau bimbingan
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber
daya manusia;
5. memberikan nasihat dan/atau bimbingan
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
produksi;
6. memberikan nasihat dan/atau bimbingan
rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja;
7. memberikan nasihat dan/atau bimbingan untuk
usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan
pelayanan studi investasi infrastruktur;
8. memberikan konsultasi yang dibutuhkan Pihak
Kedua.
Biaya Jasa Manajemen
Biaya Jasa Manajemen yang wajib dibayarkan oleh
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah
maksimum (dengan plafon) sebesar
Rp390.000.000.000 (tiga ratus sembilan puluh miliar
Rupiah) untuk keseluruhan jangka waktu perjanjian
dengan ketentuan penagihan biaya jasa manajemen
oleh Pihak Pertama setiap tahunnya adalah sebesar
biaya aktual Pihak Pertama ditambah dengan
margin sebesar 10% (sepuluh persen).
Sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama
Manajemen ini, Perseroan telah memenuhi
ketentuan dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020,
sebagaimana didukung dengan:
1) penyampaian keterbukaan informasi pada
tanggal 3 Januari 2024; dan
2) perolehan nilai wajar berdasarkan Ringkasan
Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
berdasarkan Laporan No. 00166/2.0162-
00/BIS/05/0153/1/XII/2023 tanggal 29
Desember 2023, yang diterbitkan oleh Kantor
Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan.
K. Perizinan
Perizinan Perseroan diuraikan pada tabel berikut ini:
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit Regulasi yang Mengatur
I. Perizinan Umum
1. Nomor Pokok Wajib Pajak Berlaku selama Perseroan Kantor Pelayanan Pajak Berdasarkan Undang-
(NPWP) No. 002.155.064.5- terdaftar sebagai Wajib Pratama (KPP) Jakarta Pluit. Undang No. 6 Tahun 1983
451.000 Pajak pada kantor sebagaimana terakhir kali
Direktorat Jenderal Pajak. diubah dengan UUCK,
setiap wajib pajak wajib
mendaftarkan diri pada
Kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan wajib
162
Page 181
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit Regulasi yang Mengatur
pajak dan kepadanya
diberikan NPWP.
2. SKT No. S- Berlaku selama Perseroan Direktorat Jenderal Pajak Berdasarkan UU Ketentuan
5461/KT/KPP.210703/2023, terdaftar sebagai Wajib Umum Perpajakan dan
tanggal 6 Oktober 2023 Pajak pada kantor Peraturan Direktur Jenderal
Direktorat Jenderal Pajak. Pajak No. PER-7/PJ/2025
Tahun 2025 tentang
Petunjuk Pelaksanaan
Administrasi Nomor Pokok
Wajib Pajak, Pengusaha
Kena Pajak, Objek Pajak,
Pajak Bumi dan Bangunan
Serta Perincian Jenis,
Dokumen, dan Saluran
Untuk Pelaksanaan Hak dan
Pemenuhan Kewajiban
Perpajakan, Surat
Keterangan Terdaftar
merupakan pemberitahuan
bahwa Wajib Pajak telah
terdaftar pada administrasi
Direktorat Jenderal Pajak
yang berisi identitas wajib
pajak.
3. Surat Pengukuhan Berlaku selama Perseroan Kantor Pelayanan Pajak Berdasarkan UU Ketentuan
Pengusaha Kena Pajak terdaftar sebagai Wajib Pratama (KPP) Jakarta Pluit. Umum Perpajakan, setiap
(SPPKP) No. S- Pajak pada kantor wajib pajak sebagai
593/PKP/KPP.210703/2023, Direktorat Jenderal Pajak. Pengusaha yang dikenakan
tanggal 6 Oktober 2023 pajak (berdasarkan
Undang-Undang No. 8
Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah
sebagaimana diubah
dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2
Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja), wajib melaporkan
usahanya pada Kantor
Direktorat Jenderal Pajak
yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau
tempat kedudukan
pengusaha, dan tempat
kegiatan usaha dilakukan
untuk dikukuhkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak.
4. Nomor Induk Berusaha Berlaku selama Perseroan Lembaga Pengelola dan Berdasarkan Peraturan
(NIB) No. 8120002931894, menjalankan kegiatan Penyelenggara OSS. Pemerintah Republik
tanggal 19 September 2018, usahanya. Indonesia No. 28 Tahun
sebagaimana terakhir 2025 tentang
diubah berdasarkan Penyelenggaraan Perizinan
perubahan keempat, Berusaha Berbasis Risiko jo.
tanggal 6 Juli 2023 Peraturan Menteri
Perdagangan Republik
Indonesia No. 76 Tahun
2018 tentang
Penyelenggaraan
Pendaftaran Perusahaan,
setiap perusahaan yang
berkedudukan dan
menjalankan usahanya di
wilayah Negara Republik
Indonesia wajib didaftarkan
dalam daftar perusahaan.
Pendaftaran perusahaan
tersebut dilakukan melalui
OSS. Bukti pendaftaran
Perseroan dalam sistem
OSS adalah dengan
diterbitkannya NIB bagi
163
Page 182
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit Regulasi yang Mengatur
Perseroan. NIB berlaku juga
sebagai Angka Pengenal
Impor (API), hak akses
kepabeanan, pendaftaran
kepesertaan untuk jaminan
sosial kesehatan dan
jaminan sosial
ketenagakerjaan, dan wajib
lapor ketenagakerjaan untuk
periode pertama.
II. Perizinan Operasional
1. Izin Usaha Industri (IUI), Berlaku selama Perseroan Lembaga Pengelola dan Berdasarkan Undang-
tanggal 25 September 2018 menjalankan kegiatan Penyelenggara OSS. Undang No. 3 Tahun 2015
usahanya. tentang Perindustrian
sebagaimana diubah
dengan UUCK jo. Peraturan
Pemerintah No. 107 Tahun
2015 tentang Izin Usaha
Industri, perusahaan yang
menjalankan kegiatan usaha
industri wajib memiliki Izin
Usaha Industri.
III. Izin sehubungan dengan Lingkungan
1. Rekomendasi Upaya Berlaku selama Perseroan Bupati Tangerang. Berdasarkan Undang-
Pengelolaan Lingkungan menjalankan kegiatan Undang Republik Indonesia
Hidup dan Upaya usahanya. No. 32 Tahun 2009 tentang
Pemantauan Lingkungan Perlindungan dan
Hidup (UKL-UPL ) No. Pengelolaan Lingkungan
660/Kep.25-BP2T/2014, Hidup sebagaimana diubah
tanggal 20 Februari 2014 dengan UUCK jo. Peraturan
Pemerintah Republik
Indonesia No. 22 Tahun
2021 tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup (“PP No. 22/2021”) jo.
Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2021
tentang Daftar Usaha
dan/atau Kegiatan yang
Wajib Memiliki Analisis
Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup
(“Permen LHK No.
4/2021”), Upaya
Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan
Hidup atau Surat
Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan
Hidup, setiap usaha
dan/atau kegiatan yang
berdampak penting
terhadap lingkungan hidup
wajib memiliki Analisis
Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup
(“AMDAL”). Sedangkan,
setiap usaha dan/atau
kegiatan yang tidak
berdampak penting
terhadap lingkungan hidup
wajib memiliki Upaya
Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya
Pemantauan Lingkungan
Hidup (“UKL-UPL”).
164
Page 183
No. Izin Masa Berlaku Instansi Penerbit Regulasi yang Mengatur
2. Izin Lingkungan No. Berlaku selama Izin Usaha Bupati Tangerang. Berdasarkan Undang-
660/Kep 44. 11-13199, Industri (IUI) tanggal 25 Undang No. 32 Tahun 2009
tanggal 14 Maret 2014 September 2018 masih tentang Perlindungan dan
berlaku. Pengelolaan Lingkungan
Hidup sebagaimana diubah
dengan UUCK, setiap
usaha dan/atau kegiatan
yang wajib memiliki AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup) atau
UKL-UPL wajib memiliki Izin
Lingkungan.
3. Surat Pernyataan Berlaku selama Perseroan Lembaga Pengelola dan PP No. 22/2021 jo. Permen
Kesanggupan Pengelolaan menjalankan kegiatan Penyelenggara OSS. LHK No. 4/2021, Surat
dan Pemantauan usahanya. Pernyataan Kesanggupan
Lingkungan Hidup (SPPL) Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan
Hidup, wajib bagi usaha
dan/atau kegiatan yang
tidak memiliki dampak
penting terhadap
lingkungan hidup dan tidak
termasuk dalam kriteria
wajib UKL-UPL.
L. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Sumber: Perseroan
M. Aset
Bidang-bidang Tanah dan Bangunan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak memiliki dan menguasai aset tetap berupa
tanah dan bangunan sebagai berikut:
1. Perseroan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak memiliki aset tanah dan bangunan apa pun.
2. BMW
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
1. Sertifikat Hak Guna Provinsi: Banten 5.134 24 November Tidak sedang
Bangunan (“SHGB”) No. Kabupaten: Tangerang 2041 dijaminkan
00007. Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
165
Page 184
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
2. SHGB No. 00008. Provinsi: Banten 8.406 29 Desember Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2041 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
3. SHGB No. 00013. Provinsi: Banten 10.451 26 Juli 2042 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
4. SHGB No. 00078. Provinsi: Banten 5.385 30 Januari 2045 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
5. SHGB No. 00117. Provinsi: Banten 14.135 7 Desember Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
6. SHGB No. 00167. Provinsi: Banten 17.865 14 Desember Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2046 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
7. SHGB No. 00168. Provinsi: Banten 4.900 14 Desember Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2046 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
8. SHGB No. 00123. Provinsi: Banten 20.015 7 Januari 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
9. SHGB No. 00169. Provinsi: Banten 15.615 11 Januari 2047 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
10. SHGB No. 00006. Provinsi: Banten 7.320 24 November Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2047 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
11. SHGB No. 00014. Provinsi: Banten 6.150 26 Juli 2042 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
12. SHGB No. 00042. Provinsi: Banten 6.210 21 Maret 2044 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
13. SHGB No. 00061. Provinsi: Banten 12.000 15 Desember Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2044 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
14. SHGB No. 00075. Provinsi: Banten 17.595 30 Januari 2045 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
15. SHGB No. 00077. Provinsi: Banten 2.570 30 Januari 2045 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
16. SHGB No. 00041. Provinsi: Banten 18.180 21 Maret 2044 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
17. SHGB No. 00114. Provinsi: Banten 4.650 19 November Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
18. SHGB No.00176. Provinsi: Banten 4.775 21 Juni 2047 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
19. SHGB No. 00164. Provinsi: Banten 11.025 11 Agustus Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2046 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
20. SHGB No. 00152. Provinsi: Banten 4.150 19 April 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
166
Page 185
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
Desa: Tanjung Pasir
21. SHGB No. 00130. Provinsi: Banten 5.980 22 Februari Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2046 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
22. SHGB No. 00131. Provinsi: Banten 5.980 22 Februari Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2046 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
23. SHGB No. 00132. Provinsi: Banten 5.980 22 Februari Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2046 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
24. SHGB No. 00115. Provinsi: Banten 6.920 7 Desember Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
25. SHGB No. 00197. Provinsi: Banten 2.625 23 Juli 2048 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
26. SHGB No. 00001. Provinsi: Banten 42.205 11 November Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2041 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
27. SHGB No. 00002. Provinsi: Banten 42.360 11 November Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2041 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
28. SHGB No. 00003. Provinsi: Banten 21.485 11 November Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2041 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
29. SHGB No. 00004. Provinsi: Banten 21.000 17 November Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2041 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
30. SHGB No. 00005. Provinsi: Banten 43.100 17 November Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2041 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
31. SHGB No. 00009. Provinsi: Banten 9.133 26 Maret 2042 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
32. SHGB No. 00010. Provinsi: Banten 15.384 26 Maret 2042 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
33. SHGB No. 00011. Provinsi: Banten 73.715 28 Mei 2042 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
34. SHGB No. 00049. Provinsi: Banten 13.115 1 Juli 2044 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
35. SHGB No. 00067. Provinsi: Banten 32.100 15 Desember Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2044 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
36. SHGB No. 00068. Provinsi: Banten 31.470 15 Desember Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2044 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
37. SHGB No. 00062. Provinsi: Banten 19.890 15 Desember Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2044 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
38. SHGB No. 00013 Provinsi: Banten 21.030 21 November Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2044 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
39. SHGB No. 00084. Provinsi: Banten 21.820 9 Juli 2045 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
167
Page 186
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
40. SHGB No. 00174. Provinsi: Banten 10.000 21 Juni 2047 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
41. SHGB No. 0097. Provinsi: Banten 13.015 22 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
42. SHGB No. 00088. Provinsi: Banten 5.735 22 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
43. SHGB No. 00087. Provinsi: Banten 3.775 22 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
44. SHGB No. 00144. Provinsi: Banten 2.850 2 Maret 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
45. SHGB No. 00148. Provinsi: Banten 2.850 2 Maret 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
46. SHGB No. 00145. Provinsi: Banten 2.850 2 Maret 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
47. SHGB No. 00138. Provinsi: Banten 2.980 3 Maret 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
48. SHGB No. 00137. Provinsi: Banten 2.980 3 Maret 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
49. SHGB No. 00133. Provinsi: Banten 2.850 3 Maret 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
50. SHGB No. 00143. Provinsi: Banten 2.850 3 Maret 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
51. SHGB No. 00149. Provinsi: Banten 2.980 2 Maret 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
52. SHGB No. 00139. Provinsi: Banten 2.980 3 Maret 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
53. SHGB No. 00140. Provinsi: Banten 2.986 3 Maret 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
54. SHGB No. 00147. Provinsi: Banten 2.850 2 Maret 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
55. SHGB No. 00146. Provinsi: Banten 2.850 2 Maret 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
56. SHGB No. 00136. Provinsi: Banten 2.980 3 Maret 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
57. SHGB No. 00150. Provinsi: Banten 2.868 2 Maret 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
168
Page 187
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
58. SHGB No. 00151. Provinsi: Banten 2.980 2 Maret 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
59. SHGB No. 00134. Provinsi: Banten 2.980 3 Maret 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
60. SHGB No. 00142. Provinsi: Banten 9.231 3 Maret 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
61. SHGB No. 00141. Provinsi: Banten 2.850 3 Maret 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
62. SHGB No. 00135. Provinsi: Banten 2.980 3 Maret 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
63. SHGB No. 00127. Provinsi: Banten 24.700 29 Januari 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
64. SHGB No. 00177. Provinsi: Banten 13.145 21 Juni 2047 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
65. SHGB No. 00116. Provinsi: Banten 4.750 7 Desember Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
66. SHGB No. 00192. Provinsi: Banten 10.000 16 Mei 2048 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
67. SHGB No. 00125. Provinsi: Banten 6.584 27 Januari 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
68. SHGB No. 00124. Provinsi: Banten 5.520 27 Januari 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
69. SHGB No. 00154. Provinsi: Banten 3.705 4 Mei 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
70. SHGB No. 00046. Provinsi: Banten 17.720 1 Juli 2044 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
71. SHGB No. 00047. Provinsi: Banten 7.660 1 Juli 2044 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
72. SHGB No. 00048. Provinsi: Banten 10.080 1 Juli 2044 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
73. SHGB No. 00194. Provinsi: Banten 8.019 3 Juli 2048 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
74. SHGB No. 00195. Provinsi: Banten 10.228 3 Juli 2048 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
75. SHGB No. 00161. Provinsi: Banten 16.290 13 Juni 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
76. SHGB No. 00282. Provinsi: Banten 16.216 16 Mei 2049 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
169
Page 188
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
Desa: Tanjung Pasir
77. SHGB No. 00193. Provinsi: Banten 16.753 3 Juli 2048 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
78. SHGB No. 00126. Provinsi: Banten 15.750 18 Januari 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
79. SHGB No. 00171. Provinsi: Banten 15.750 3 Maret 2047 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
80. SHGB No. 00045. Provinsi: Banten 19.610 1 Juli 2044 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
81. SHGB No. 00030. Provinsi: Banten 14.515 25 Maret 2043 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
82. SHGB No. 00063. Provinsi: Banten 14.900 15 Desember Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2044 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
83. SHGB No. 00070. Provinsi: Banten 14.200 15 Desember Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2044 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
84. SHGB No. 00064. Provinsi: Banten 28.735 15 Desember Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2044 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
85. SHGB No. 00083. Provinsi: Banten 17.053 9 Juli 2045 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
86. SHGB No. 00082. Provinsi: Banten 15.810 9 Juli 2045 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
87. SHGB No. 00044. Provinsi: Banten 14.545 26 Maret 2044 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
88. SHGB No. 00085. Provinsi: Banten 17.180 9 Juli 2045 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
89. SHGB No. 00029. Provinsi: Banten 22.865 19 Maret 2043 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
90. SHGB No. 00129. Provinsi: Banten 14.185 22 Februari Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2046 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
91. SHGB No. 00120. Provinsi: Banten 18.945 7 Desember Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
92. SHGB No. 00188. Provinsi: Banten 8.500 28 Juli 2047 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
93. SHGB No. 00294. Provinsi: Banten 15.313 30 Oktober Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
94. SHGB No. 00293. Provinsi: Banten 15.312 23 Agustus Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
95. SHGB No. 00073. Provinsi: Banten 31.630 7 Januari 2045 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
170
Page 189
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
96. SHGB No. 00071. Provinsi: Banten 22.465 15 Desember Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2044 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
97. SHGB No. 00191. Provinsi: Banten 45.345 3 November Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2047 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
98. SHGB No. 00220. Provinsi: Banten 19.270 11 Januari 2049 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
99. SHGB No. 00153. Provinsi: Banten 13.650 19 April 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
100. SHGB No. 00165. Provinsi: Banten 4.200 14 Oktober Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2046 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
101. SHGB No. 00179. Provinsi: Banten 80.087 9 Mei 2047 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
102. SHGB No. 00128. Provinsi: Banten 2.854 21 Januari 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
103. SHGB No. 00316. Provinsi: Banten 11.385 23 Januari 2051 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
104. SHGB No. 00190. Provinsi: Banten 22.265 26 Agustus Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2047 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
105. SHGB No. 00189. Provinsi: Banten 10.720 26 Agustus Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2047 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
106. SHGB No. 00315. Provinsi: Banten 9.405 16 Desember Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2050 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
107. SHGB No. 00322. Provinsi: Banten 2.635 19 Februari Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
108. SHGB No. 00216. Provinsi: Banten 19.615 7 Maret 2049 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
109. SHGB No. 00323. Provinsi: Banten 395 23 Maret 2051 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
110. SHGB No. 00319. Provinsi: Banten 19.850 26 Januari 2051 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
111. SHGB No. 00369. Provinsi: Banten 5.976 29 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
112. SHGB No. 00366. Provinsi: Banten 1.682 29 Juni 2052 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
113. SHGB No. 00371. Provinsi: Banten 5.517 19 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
171
Page 190
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
114. SHGB No. 00289. Provinsi: Banten 29.000 20 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
Provinsi: Banten
Kabupaten: Tangerang
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
115. SHGB No. 00291. Provinsi: Banten 10.020 20 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
116. SHGB No. 00351. Provinsi: Banten 34.270 7 Juni 2052 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
117. SHGB No. 00362. Provinsi: Banten 35.000 24 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
118. SHGB No. 00288. Provinsi: Banten 19.800 20 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
119. SHGB No. 00361. Provinsi: Banten 1.850 21 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
120. SHGB No. 00360. Provinsi: Banten 4.229 21 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
121. SHGB No. 00349. Provinsi: Banten 5.450 26 Mei 2052 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
122. SHGB No. 00340. Provinsi: Banten 16.585 21 Desember Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
123. SHGB No. 00364. Provinsi: Banten 2.995 7 Oktober 2052 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
124. SHGB No. 00372. Provinsi: Banten 35.225 15 November Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
125. SHGB No. 00359. Provinsi: Banten 27.395 20 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
126. SHGB No. 00350. Provinsi: Banten 39.570 26 Mei 2052 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
127. SHGB No. 00290. Provinsi: Banten 9.236 20 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
128. SHGB No. 00388. Provinsi: Banten 21.335 11 Februari Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
129. SHGB No. 00383. Provinsi: Banten 2.585 13 Januari 2053 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
130. SHGB No. 00387. Provinsi: Banten 15.309 28 Januari 2053 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
131. SHGB No. 00392. Provinsi: Banten 5.135 3 Maret 2053 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
172
Page 191
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
Desa: Tanjung Pasir
132. SHGB No. 00381. Provinsi: Banten 16.835 5 April 2053 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
133. SHGB No. 00391. Provinsi: Banten 5.970 3 Maret 2053 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluk Naga
Desa: Tanjung Pasir
3. CISN
1. SHGB No. 00006/Kohod Provinsi: Banten 12.276 01 November Tidak sedang
tanggal 22 Agustus Kabupaten: Tangerang 2042 dijaminkan
2014 Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
2. SHGB Nomor Provinsi: Banten 25.760 12 Juli 2054 Tidak sedang
Identifikasi Bidang Kabupaten: Tangerang dijaminkan
(“NIB”) Kecamatan: Pakuhaji
28.04.000001963.0 Desa: Kohod
tanggal 5 Juni 2024
3. SHGB NIB Provinsi: Banten 10.198 12 Juli 2054 Tidak sedang
28.04.000001964.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 5 Juni 2024 Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
4. SHGB NIB Provinsi: Banten 8.095 12 Juli 2054 Tidak sedang
28.04.000002098.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 5 Juni 2024 Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
5. SHGB NIB Provinsi: Banten 29.508 12 Juli 2054 Tidak sedang
28.04.000002101.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 5 Juni 2024 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Tanjung Burung
6. SHGB NIB Provinsi: Banten 25.405 15 Juli 2054 Tidak sedang
28.04.000002102.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 5 Juni 2024 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Tanjung Burung
7. SHGB NIB Provinsi: Banten 22.599 15 Juli 2054 Tidak sedang
28.04.000002185.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 5 Juni 2024 Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
8. SHGB NIB Provinsi: Banten 15.056 15 Juli 2054 Tidak sedang
28.04.000002186.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 5 Juni 2024 Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
9. SHGB NIB Provinsi: Banten 10.118 24 Juli 2054 Tidak sedang
28.04.000004234.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 10 Juli 2024 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Tanjung Burung
10. SHGB NIB Provinsi: Banten 29.696 24 Juli 2054 Tidak sedang
28.04.000004260.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 9 Juli 2024 Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
11. SHGB NIB Provinsi: Banten 27.100 24 Juli 2054 Tidak sedang
28.04.000004263.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 2 Juli 2024 Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
12. SHGB NIB Provinsi: Banten 19.590 25 Juli 2054 Tidak sedang
28.04.000004675.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 2 Juli 2024 Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
13. SHGB NIB Provinsi: Banten 10.000 25 Juli 2054 Tidak sedang
28.04.000004676.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 2 Juli 2024 Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
14. SHGB NIB Provinsi: Banten 18.050 25 Juli 2054 Tidak sedang
28.04.000004677.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 3 Juli 2024 Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
15. SHGB NIB Provinsi: Banten 20.113 25 Juli 2054 Tidak sedang
28.04.000004678.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 2 Juli 2024 Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
173
Page 192
16. SHGB NIB Provinsi: Banten 24.233 08 Agustus Tidak sedang
28.04.000007901.0 Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
tanggal 30 Juli 2024 Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
17. SHGB NIB Provinsi: Banten 6.867 09 September Tidak sedang
28.04.000014721.0 Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
tanggal 5 Juni 2024 Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
18. SHGB NIB Provinsi: Banten 12.560 13 Desember Tidak sedang
28.04.000032714.0 Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
tanggal 9 Desember Kecamatan: Pakuhaji
2024 Desa: Kohod
19. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.104 01 Agustus Tidak sedang
28.04.000058833.0 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
20. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.951 21 November Tidak sedang
28.04.000074355.0 Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
21. SHGB NIB Provinsi: Banten 59.206 24 Juli 2054 Tidak sedang
28.04.000004060.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 10 Juli 2024 Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
22. SHGB NIB Provinsi: Banten 20.487 25 Desember Tidak sedang
28.04.000004679.0 Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
tanggal 5 Juni 2024 Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
23. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.601 11 Oktober Tidak sedang
28.04.000005671.0 Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
tanggal 3 September Kecamatan: Pakuhaji
2024 Desa: Kohod
24. SHGB NIB Provinsi: Banten 13.579 09 Agustus Tidak sedang
28.04.000008221.0 Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
tanggal 30 Juli 2024 Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
25. SHGB NIB Provinsi: Banten 12.878 12 Agustus Tidak sedang
28.04.000008287.0 Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
tanggal 30 Juli 2024 Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
26. SHGB No. 00089/Kohod Provinsi: Banten 3.200 28 April 2050 Tidak sedang
tanggal 27 April 2020 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
27. SHGB No. 00090/Kohod Provinsi: Banten 2.995 28 April 2050 Tidak sedang
tanggal 27 April 2020 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
28. SHGB No. 00032/Kohod Provinsi: Banten 20.340 04 Mei 2049 Tidak sedang
tanggal 3 Mei 2019 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
29. SHGB No. 00033/Kohod Provinsi: Banten 15.000 04 Mei 2049 Tidak sedang
tanggal 3 Mei 2019 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
30. SHGB No. 00088/Kohod Provinsi: Banten 3.200 28 April 2050 Tidak sedang
tanggal 27 April 2020 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
31. SHGB No. 00091/Kohod Provinsi: Banten 4.330 28 April 2050 Tidak sedang
tanggal 27 April 2020 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
32. SHGB NIB Provinsi: Banten 25.689 12 Desember Tidak sedang
28.04.000008828.0 Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
tanggal 30 Juli 2024 Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
33. SHGB NIB Provinsi: Banten 9.397 11 Oktober Tidak sedang
28.04.000008451.0 Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
tanggal 3 September Kecamatan: Pakuhaji
2024 Desa: Kohod
34. SHGB NIB Provinsi: Banten 23.738 13 Agustus Tidak sedang
28.04.000008560.0 Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
tanggal 19 Juni 2023 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Tanjung Burung
174
Page 193
35. SHGB NIB Provinsi: Banten 24.311 20 Agustus Tidak sedang
28.04.000010409.0 Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
tanggal 7 Juni 2024 Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
36. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.672 23 Desember Tidak sedang
28.04.000011873.0 Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
37. SHGB NIB Provinsi: Banten 60.387 29 Agustus Tidak sedang
28.04.000012114.0 Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
tanggal 19 Agustus Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Tanjung Burung
38. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.162 06 Oktober Tidak sedang
28.04.000038191.0 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
39. SHGB NIB Provinsi: Banten 64 24 Agustus Tidak sedang
28.04.000039116.0 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
40. SHGB NIB Provinsi: Banten 57 13 Oktober Tidak sedang
28.04.000039146.0 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
41. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.077 06 Oktober Tidak sedang
28.04.000039147.0 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
42. SHGB NIB Provinsi: Banten 19.609 24 Desember Tidak sedang
28.04.000046033.0 Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
tanggal 19 Desember Kecamatan: Pakuhaji
2024 Desa: Kohod
43. SHGB NIB Provinsi: Banten 6.789 20 Agustus Tidak sedang
28.04.000046449.0 Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
tanggal 19 Desember Kecamatan: Pakuhaji
2024 Desa: Kohod
44. SHGB NIB Provinsi: Banten 6.219 24 Agustus Tidak sedang
28.04.000046856.0 Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
tanggal 17 Desember Kecamatan: Pakuhaji
2024 Desa: Kohod
45. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.122 16 Januari 2055 Tidak sedang
28.04.000047470.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 19 Desember Kecamatan: Pakuhaji
2024 Desa: Kohod
46. SHGB NIB Provinsi: Banten 13.163 16 Januari 2055 Tidak sedang
28.04.000048307.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 30 Desember Kecamatan: Pakuhaji
2024 Desa: Kohod
47. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.510 05 November Tidak sedang
28.04.000049697.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 8 April 2019 Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
48. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.454 11 Oktober Tidak sedang
28.04.000050229.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 8 April 2019 Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
49. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.705 02 November Tidak sedang
28.04.000074353.0 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
tanggal 25 Oktober Kecamatan: Pakuhaji
2023 Desa: Kohod
50. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.879 08 November Tidak sedang
28.04.000074377.0 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
tanggal 1 November Kecamatan: Pakuhaji
2023 Desa: Kohod
4. KKU
Luas Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Keterangan
(m2) Berakhir Hak
1. SHGB No. Provinsi: Banten 4.659 13 Februari Tidak sedang
00281/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang 2050 dijaminkan
tanggal 1 April 2020 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
2. SHGB No. Provinsi: Banten 31.935 13 Agustus 2050 Tidak sedang
00283/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 8 April 2020 Kecamatan: Teluknaga
175
Page 194
Desa: Tanjung Burung
3. SHGB No. Provinsi: Banten 14.161 2 Oktober 2050 Tidak sedang
00291/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 16 Desember Kecamatan: Teluknaga
2020 Desa: Tanjung Burung
4. SHGB No. Provinsi: Banten 3.480 5 September Tidak sedang
00265/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 4 September Kecamatan: Teluknaga
2019 Desa: Tanjung Burung
5. SHGB No. Provinsi: Banten 4.718 5 September Tidak sedang
00264/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 4 September Kecamatan: Teluknaga
2019 Desa: Tanjung Burung
6. SHGB No. Provinsi: Banten 2.852 10 Maret 2051 Tidak sedang
00307/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 30 Juni 2021 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
7. SHGB No. Provinsi: Banten 2.763 10 Maret 2051 Tidak sedang
00308/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 30 Juni 2021 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
8. SHGB No. Provinsi: Banten 2.016 26 November Tidak sedang
00431/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 14 Februari 2022 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
9. SHGB No. Provinsi: Banten 5.812 14 Oktober 2051 Tidak sedang
00356/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 29 November Kecamatan: Teluknaga
2021 Desa: Tanjung Burung
10. SHGB No. 233/Tanjung Provinsi: Banten 3.043 6 Februari 2049 Tidak sedang
Burung tanggal 6 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Februari 2019 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
11. SHGB No. 301/Tanjung Provinsi: Banten 4.496 9 April 2051 Tidak sedang
Burung tanggal 8 April Kabupaten: Tangerang dijaminkan
2021 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
12. SHGB No. Provinsi: Banten 4.290 18 November Tidak sedang
00365/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 17 November Kecamatan: Teluknaga
2021 Desa: Tanjung Burung
13. SHGB No. Provinsi: Banten 3311 9 April 2051 Tidak sedang
00303/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 8 April 2021 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
14. SHGB No. Provinsi: Banten 11.566 7 Juni 2052 Tidak sedang
01167/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 2 September Kecamatan: Teluknaga
2022 Desa: Tanjung Burung
15. SHGB No. Provinsi: Banten 13.500 28 Maret 2052 Tidak sedang
01152/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 2 September Kecamatan: Teluknaga
2022 Desa: Tanjung Burung
16. SHGB No. Provinsi: Banten 3.148 18 November Tidak sedang
00361/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 17 November Kecamatan: Teluknaga
2021 Desa: Tanjung Burung
17. SHGB No. Provinsi: Banten 1.516 18 November Tidak sedang
00366/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 17 November Kecamatan: Teluknaga
2021 Desa: Tanjung Burung
18. SHGB No. 1171/Tanjung Provinsi: Banten 19.752 31 Mei 2052
Burung tanggal 30 Kabupaten: Tangerang
September 2022 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
19. SHGB No. Provinsi: Banten 2.163 2 Desember Tidak sedang
01183/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 26 Desember Kecamatan: Teluknaga
2022 Desa: Tanjung Burung
20. SHGB No. Provinsi: Banten 7.574 8 Juli 2052 Tidak sedang
01235/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 1 September Kecamatan: Teluknaga
2023 Desa: Tanjung Burung
21. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 424 18 Agustus 2053 Tidak sedang
Bidang Kabupaten: Tangerang dijaminkan
28.04.000019129.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 7 Agustus 2023 Desa: Tanjung Burung
176
Page 195
22. SHGB No. Provinsi: Banten 2.261 14 Oktober 2051 Tidak sedang
00359/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 1 Desember Kecamatan: Teluknaga
2021 Desa: Tanjung Burung
23. SHGB No. Provinsi: Banten 4.375 17 April 2053 Tidak sedang
01211/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 16 Mei 2023 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
24. SHGB No. Provinsi: Banten 3.003 5 September Tidak sedang
01227/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 1 September Kecamatan: Teluknaga
2023 Desa: Tanjung Burung
25. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 2.570 5 September Tidak sedang
Bidang Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
28.04.000001642.0 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
26. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 313 9 Januari 2054 Tidak sedang
Bidang Kabupaten: Tangerang dijaminkan
28.04.000074606.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 21 Desember Desa: Tanjung Burung
2023
27. SHGB No. Provinsi: Banten 848 6 Juli 2053 Tidak sedang
00410/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 10 Juli 2023 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
28. SHGB No. Provinsi: Banten 10 18 November Tidak sedang
01233/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 1 September Kecamatan: Teluknaga
2023 Desa: Tanjung Burung
29. SHGB No. Provinsi: Banten 3.439 9 Maret 2052 Tidak sedang
01234/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 1 September Kecamatan: Teluknaga
2023 Desa: Tanjung Burung
30. SHGB No. Provinsi: Banten 92 14 Oktober 2051 Tidak sedang
01237/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 1 September Kecamatan: Teluknaga
2023 Desa: Tanjung Burung
31. SHGB No. Provinsi: Banten 93 18 November Tidak sedang
01239/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 1 September Kecamatan: Teluknaga
2023 Desa: Tanjung Burung
32. SHGB No. Provinsi: Banten 1.272 17 April 2053 Tidak sedang
00399/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 17 Mei 2023 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
33. SHGB No. Provinsi: Banten 430 9 Mei 2053 Tidak sedang
00402/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 24 Mei 2023 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
34. SHGB No. Provinsi: Banten 1.686 26 Januari 2053 Tidak sedang
01186/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 15 Februari 2023 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
35. SHGB No. Provinsi: Banten 1.049 6 Juli 2053 Tidak sedang
01220/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 10 Juli 2023 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
36. SHGB No. Provinsi: Banten 3.098 21 November Tidak sedang
01230/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang 2050 dijaminkan
tanggal 1 September Kecamatan: Teluknaga
2023 Desa: Tanjung Burung
37. SHGB No. Provinsi: Banten 188 6 Juli 2053 Tidak sedang
01232/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 1 September Kecamatan: Teluknaga
2023 Desa: Tanjung Burung
38. SHGB No. Provinsi: Banten 207 15 Mei 2020 Tidak sedang
01242/Tanjung Burung Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 1 September Kecamatan: Teluknaga
2023 Desa: Tanjung Burung
39. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 935 26 Februari Tidak sedang
Bidang Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
28.04.000044492.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 21 Februari 2024 Desa: Tanjung Burung
40. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 2.369 23 Februari Tidak sedang
Bidang Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
28.04.000075407.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 12 Februari 2024 Desa: Tanjung Burung
177
Page 196
5. KUS
No Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Tanggal Keterangan
Berakhir Hak
1. Sertifikat Hak Guna Provinsi: Banten 13.798 4 Mei 2049 Tidak sedang
Bangunan (“SHGB”) No. Kabupaten: Tangerang dijaminkan
00225/Tanjung Pasir Kecamatan: Teluknaga
tanggal 8 April 2013 Desa: Tanjung Pasir
2. SHGB No. Provinsi: Banten 16.500 4 Mei 2049 Tidak sedang
00229/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 9 April 2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
3. SHGB No. Provinsi: Banten 16.826 4 Mei 2049 Tidak sedang
00223/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 9 April 2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
4. SHGB No. Provinsi: Banten 8.809 4 Mei 2049 Tidak sedang
00228/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 9 April 2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
5. SHGB No. Provinsi: Banten 7.654 4 Mei 2049 Tidak sedang
00227/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 9 April 2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
6. SHGB No. Provinsi: Banten 19.000 4 Mei 2049 Tidak sedang
00224/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 11 April 2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
7. SHGB No. Provinsi: Banten 10.000 4 Mei 2049 Tidak sedang
00222/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 1 Mei 2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
8. SHGB No. Provinsi: Banten 3.200 4 Mei 2049 Tidak sedang
00244/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 1 Mei 2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
9. SHGB No. Provinsi: Banten 10.414 4 Mei 2049 Tidak sedang
00226/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 1 Mei 2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
10. SHGB No. Provinsi: Banten 10.000 4 Mei 2049 Tidak sedang
00243/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 1 Mei 2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
11. SHGB No. Provinsi: Banten 19.950 4 Mei 2049 Tidak sedang
00242/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 1 Mei 2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
12. SHGB No. Provinsi: Banten 13.927 4 Mei 2049 Tidak sedang
00241/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 1 Mei 2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
13. SHGB No. Provinsi: Banten 2.757 4 Mei 2049 Tidak sedang
00240/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 1 Mei 2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
14. SHGB No. Provinsi: Banten 9.320 4 Mei 2049 Tidak sedang
00239/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 7 Oktober 2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
15. SHGB No. Provinsi: Banten 9.958 4 Mei 2049 Tidak sedang
00238/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 21 November Kecamatan: Teluknaga
2013 Desa: Tanjung Pasir
16. SHGB No. Provinsi: Banten 3.348 4 Mei 2049 Tidak sedang
00237/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
178
Page 197
tanggal 21 November Kecamatan: Teluknaga
2013 Desa: Tanjung Pasir
17. SHGB No. Provinsi: Banten 10.638 4 Mei 2049 Tidak sedang
00236/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 9 April 2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
18. SHGB No. Provinsi: Banten 19.845 4 Mei 2049 Tidak sedang
00233/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 11 Desember Kecamatan: Teluknaga
2015 Desa: Tanjung Pasir
19. SHGB No. Provinsi: Banten 5.739 4 Mei 2049 Tidak sedang
00232/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 11 Desember Kecamatan: Teluknaga
2015 Desa: Tanjung Pasir
20. SHGB No. Provinsi: Banten 17.373 4 Mei 2049 Tidak sedang
00235/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 11 Desember Kecamatan: Teluknaga
2015 Desa: Tanjung Pasir
21. SHGB No. Provinsi: Banten 14.500 4 Mei 2049 Tidak sedang
00234/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 11 Desember Kecamatan: Teluknaga
2015 Desa: Tanjung Pasir
22. SHGB No. Provinsi: Banten 3.000 4 Mei 2049 Tidak sedang
00231/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 5 Februari 2016 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
23. SHGB No. Provinsi: Banten 4.683 13 Agustus 2049 Tidak sedang
00255/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 13 Agustus 2014 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
24. SHGB No. Provinsi: Banten 3.454 13 Agustus 2049 Tidak sedang
00245/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 13 Agustus 2014 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
25. SHGB No. Provinsi: Banten 15.953 13 Agustus 2049 Tidak sedang
00258/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 21 Januari 2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
26. SHGB No. Provinsi: Banten 2.995 13 Agustus 2049 Tidak sedang
00249/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 13 Agustus 2014 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
27. SHGB No. Provinsi: Banten 3.810 13 Agustus 2049 Tidak sedang
00254/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 21 November Kecamatan: Teluknaga
2013 Desa: Tanjung Pasir
28. SHGB No. Provinsi: Banten 7.769 13 Agustus 2049 Tidak sedang
00263/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 21 November Kecamatan: Teluknaga
2013 Desa: Tanjung Pasir
29. SHGB No. Provinsi: Banten 3.348 13 Agustus 2049 Tidak sedang
00262/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 21 November Kecamatan: Teluknaga
2013 Desa: Tanjung Pasir
30. SHGB No. Provinsi: Banten 2.905 13 Agustus 2049 Tidak sedang
00250/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 21 November Kecamatan: Teluknaga
2013 Desa: Tanjung Pasir
31. SHGB No. Provinsi: Banten 8.956 13 Agustus 2049 Tidak sedang
00256/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 21 November Kecamatan: Teluknaga
2013 Desa: Tanjung Pasir
32. SHGB No. Provinsi: Banten 3.381 13 Agustus 2049 Tidak sedang
00253/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 21 November Kecamatan: Teluknaga
2013 Desa: Tanjung Pasir
179
Page 198
33. SHGB No. Provinsi: Banten 4.412 13 Agustus 2049 Tidak sedang
00248/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 21 November Kecamatan: Teluknaga
2013 Desa: Tanjung Pasir
34. SHGB No. Provinsi: Banten 7.207 13 Juni 2043 Tidak sedang
00051/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 17 Juli 2014 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
35. SHGB No. 00076/Muara Provinsi: Banten 8.210 7 Desember Tidak sedang
tanggal 18 Maret 2015 Kabupaten: Tangerang 2048 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Muara
36. SHGB No. 00072/Muara Provinsi: Banten 8.145 7 Desember Tidak sedang
tanggal 18 Maret 2015 Kabupaten: Tangerang 2048 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Muara
37. SHGB No. 00071/Muara Provinsi: Banten 8.435 7 Desember Tidak sedang
tanggal 18 Maret 2015 Kabupaten: Tangerang 2048 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Muara
38. SHGB No. 00073/Muara Provinsi: Banten 8.300 7 Desember Tidak sedang
tanggal 18 Maret 2015 Kabupaten: Tangerang 2048 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Muara
39. SHGB No. 00075/Muara Provinsi: Banten 8.215 7 Desember Tidak sedang
tanggal 18 Maret 2015 Kabupaten: Tangerang 2048 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Muara
40. SHGB No. 00074/Muara Provinsi: Banten 8.160 7 Desember Tidak sedang
tanggal 18 Maret 2015 Kabupaten: Tangerang 2048 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Muara
41. SHGB No. Provinsi: Banten 4.070 13 Agustus 2049 Tidak sedang
00247/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 21 November Kecamatan: Teluknaga
2013 Desa: Tanjung Pasir
42. SHGB No. Provinsi: Banten 6.065 13 Agustus 2049 Tidak sedang
00246/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 21 November Kecamatan: Teluknaga
2013 Desa: Tanjung Pasir
43. SHGB No. Provinsi: Banten 18.787 13 Agustus 2049 Tidak sedang
00251/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 21 November Kecamatan: Teluknaga
2013 Desa: Tanjung Pasir
44. SHGB No. Provinsi: Banten 9.589 13 Agustus 2049 Tidak sedang
00252/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 21 Juli 2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
45. SHGB No. Provinsi: Banten 9.434 13 Agustus 2049 Tidak sedang
00257/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 21 Juli 2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
46. SHGB No. Provinsi: Banten 16.122 13 Agustus 2049 Tidak sedang
00259/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 2 Juli 2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
47. SHGB No. Provinsi: Banten 25.108 13 Agustus 2049 Tidak sedang
00261/Tanjung Pasir Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 2 Juli 2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
48. SHGB No. Provinsi: Banten 1.161 13 Agustus 2049 Tidak sedang
4181/HGB/BPN- Kabupaten: Tangerang dijaminkan
36.03/XI/2024, tanggal Kecamatan: Teluknaga
13 November 2024 Desa: Tanjung Pasir
180
Page 199
6. SCU
No. No. Sertifikat Lokasi Luas (m2) Tanggal Keterangan
Berakhir Hak
1. SHGB No. 05782, Provinsi: Banten 2.385 3 Mei 2051 Tidak sedang
tanggal 13 Juli 2021. Kabupaten: Tangerang dijaminkan.
Kecamatan: Kosambi
Kelurahan: Dadap
2. SHGB No. 05783, Provinsi: Banten 7.202 3 Mei 2051 Tidak sedang
tanggal 5 Juli 2021. Kabupaten: Tangerang dijaminkan.
Kecamatan: Kosambi
Kelurahan: Dadap
3. SHGB No. 05673, Provinsi: Banten 9.342 7 Desember Tidak sedang
tanggal 21 Agustus Kabupaten: Tangerang 2048 dijaminkan.
2018. Kecamatan: Kosambi
Kelurahan: Dadap
4. SHGB No. 05683, Provinsi: Banten 28.730 7 Maret 2049 Tidak sedang
tanggal 14 September Kabupaten: Tangerang dijaminkan.
2018. Kecamatan: Kosambi
Kelurahan: Dadap
5. SHGB No. 02074, Provinsi: Banten 42.998 10 Februari Tidak sedang
tanggal 3 Maret 2020. Kabupaten: Tangerang 2050 dijaminkan.
Kecamatan: Kosambi
Kelurahan: Dadap
6. SHGB No. 02073, Provinsi: Banten 58.347 10 Februari Tidak sedang
tanggal 3 Maret 2020 Kabupaten: Tangerang 2050 dijaminkan.
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Timur
7. SHGB No. 02084, Provinsi: Banten 618 03 Mei 2051 Tidak sedang
tanggal 5 Juli 2021 Kabupaten: Tangerang dijaminkan.
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Timur
8. SHGB No. 02059, Provinsi: Banten 2.719 07 Desember Tidak sedang
tanggal 1 Agustus 2018 Kabupaten: Tangerang 2048 dijaminkan.
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Timur
9. SHGB No. 02058, Provinsi: Banten 9.250 07 Desember Tidak sedang
tanggal 24 Agustus 2018 Kabupaten: Tangerang 2048 dijaminkan.
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Timur
10. SHGB No. 02110, Provinsi: Banten 12.342 28 Juni 2052 Tidak sedang
tanggal 12 September Kabupaten: Tangerang dijaminkan.
2000 Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Timur
11. SHGB No. 02127, Provinsi: Banten 5.000 20 September Tidak sedang
tanggal 29 Juni 2010 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan.
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Timur
12. SHGB No. 02095, Provinsi: Banten 10.000 24 November Tidak sedang
tanggal 3 Juli 1985 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan.
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Timur
13. SHGB No. 02096, Provinsi: Banten 10.000 24 November Tidak sedang
tanggal 3 Juli 1985 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan.
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Timur
14. SHGB No. 02143, Provinsi: Banten 5.003 03 Januari 2053 Tidak sedang
tanggal 29 Juni 2010 Kabupaten: Tangerang dijaminkan.
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Timur
15. SHGB No. 02141, Provinsi: Banten 4.000 23 Desember Tidak sedang
tanggal 12 September Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan.
2000 Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Timur
16. SHGB No. 02142, Provinsi: Banten 4.028 23 Desember Tidak sedang
tanggal 12 September Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan.
2000 Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Timur
17. SHGB No. 02140, Provinsi: Banten 4.001 23 Desember Tidak sedang
tanggal 12 September Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan.
2000 Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Timur
18. SHGB No. 02116, Provinsi: Banten 2.946 11 Agustus 2052 Tidak sedang
tanggal 29 Juni 2010 Kabupaten: Tangerang dijaminkan.
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Timur
181
Page 200
19. SHGB No. 02150, Provinsi: Banten 2.547 02 Desember Tidak sedang
tanggal 26 Januari 2023 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan.
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Timur
20. SHGB No. 02151, Provinsi: Banten 4.000 14 Februari Tidak sedang
tanggal 12 September Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan.
2000 Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Timur
21. SHGB No. 02139, Provinsi: Banten 9.990 23 Desember Tidak sedang
tanggal 12 September Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan.
2000 Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Timur
22. SHGB No. 02162, Provinsi: Banten 3.555 02 Mei 2053 Tidak sedang
tanggal 31 Mei 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan.
Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Timur
7. SHM
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
1. SHGB No. 0069/Muara Provinsi: Banten 45.224 1 Juni 2041 Tidak sedang
tanggal 21 September Kabupaten: Tangerang dijaminkan
2018 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Muara
2. SHGB No. 0070/Muara Provinsi: Banten 107.017 1 Juni 2041 Tidak sedang
tanggal 4 Maret 2019 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Muara
3. SHGB No. 0078/Muara Provinsi: Banten 140.959 16 Mei 2047 Tidak sedang
tanggal 15 Maret 2019 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Muara
4. SHGB No. 00257/Muara Provinsi: Banten 242.554 26 Juli 2041 Tidak sedang
tanggal 11 Maret 2020 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Muara
5. SHGB No. 00258/Muara Provinsi: Banten 331.872 1 Juni 2041 Tidak sedang
tanggal 11 Maret 2020 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Muara
6. SHGB No. 0002/Muara Provinsi: Banten 4.600 16 Maret 2041 Tidak sedang
tanggal 6 Juni 2001 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Muara
7. SHGB No. 0013/Muara Provinsi: Banten 665 1 Juni 2041 Tidak sedang
tanggal 1 Juni 2011 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Muara
8. SHGB No. 0037/Muara Provinsi: Banten 17.060 2 Juli 2044 Tidak sedang
tanggal 24 April 2009 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Muara
9. SHGB No. 0061/Muara Provinsi: Banten 1.014 16 Mei 2047 Tidak sedang
tanggal 19 Juni 2017 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Muara
10. SHGB No. 00256/Muara Provinsi: Banten 3.667 28 November Tidak sedang
tanggal 9 Maret 2020 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Muara
11. SHGB No. 00293/Muara Provinsi: Banten 7.375 4 Maret 2052 Tidak sedang
tanggal 8 Juni 2022 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Muara
12. SHGB No. 00298/Muara Provinsi: Banten 709 14 April 2022 Tidak sedang
tanggal 6 Oktober 2022 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Muara
13. SHGB No. 00297/Muara Provinsi: Banten 370 8 Juli 2052 Tidak sedang
tanggal 6 Oktober 2022 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Muara
14. SHGB No. 00301/Muara Provinsi: Banten 980 24 Agustus Tidak sedang
tanggal 4 November Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
2022 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Muara
182
Page 201
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
15. SHGB No. 00299/Muara Provinsi: Banten 640 5 Agustus 2052 Tidak sedang
tanggal 6 Oktober 2022 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Muara
16. SHGB No. 303/Muara Provinsi: Banten 2.450 13 Oktober Tidak sedang
tanggal 2 Desember Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
2022 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Muara
17. SHGB No. 00274/Muara Provinsi: Banten 14.075 26 Januari 2051 Tidak sedang
tanggal 2 April 1991 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Muara
18. SHGB No. 00311/Muara Provinsi: Banten 619 17 Januari 2053 Tidak sedang
tanggal 31 Januari 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Muara
19. SHGB No. 00272/Muara Provinsi: Banten 3.190 16 Desember Tidak sedang
tanggal 3 Maret 2015 Kabupaten: Tangerang 2050 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Muara
20. SHGB No. 0077/Muara Provinsi: Banten 39.950 7 Maret 2049 Tidak sedang
tanggal 29 Agustus Kabupaten: Tangerang dijaminkan
1989 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Muara
21. SHGB No. 00296/Muara Provinsi: Banten 2.432 16 Desember Tidak sedang
tanggal 7 Juni 2022 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Muara
22. SHGB No. Provinsi: DKI Jakarta 3.902 8 November Tidak sedang
02456/Jatinegara Kabupaten/Kota: Jakarta Timur 2037 dijaminkan
tanggal 9 November Kecamatan: Cakung
2017 Kelurahan: Jatinegara
8. BKS
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
1. SHGB No. Provinsi: Banten 43.500 12 September Tidak sedang
00204/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2043 dijaminkan
tanggal 13 Maret 2003 Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
2. SHGB No. 00205/ Provinsi: Banten 1.322 12 September Tidak sedang
Kosambi Barat tanggal Kabupaten: Tangerang 2043 dijaminkan
15 November 2011 Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
3. SHGB No. Provinsi: Banten 1.323 12 September Tidak sedang
00206/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2043 dijaminkan
tanggal 16 Januari 2012 Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
4. SHGB No. Provinsi: Banten 1.323 12 September Tidak sedang
00208/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2043 dijaminkan
tanggal 19 Januari 2012 Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
5. SHGB No. Provinsi: Banten 16.788 17 September Tidak sedang
00211/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2043 dijaminkan
tanggal 14 September Kecamatan: Kosambi
2000 Desa: Kosambi Barat
6. SHGB No. Provinsi: Banten 47.130 28 Oktober Tidak sedang
00214/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2043 dijaminkan
tanggal 28 Januari 2002 Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
7. SHGB No. Provinsi: Banten 52.500 4 Mei 2049 Tidak sedang
00239/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 25 Juli 2014 Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
8. SHGB No. Provinsi: Banten 283.900 21 Agustus Tidak sedang
00246/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2038 dijaminkan
tanggal 22 Mei 2017 Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
9. SHGB No. Provinsi: Banten 577.000 21 Agustus Tidak sedang
00247/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2038 dijaminkan
tanggal 22 Mei 2017 Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
183
Page 202
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
10. SHGB No. Provinsi: Banten 472.282 21 Agustus Tidak sedang
00249/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2038 dijaminkan
tanggal 22 Mei 2017 Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
11. SHGB No. Provinsi: Banten 125.500 21 Agustus Tidak sedang
00250/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2038 dijaminkan
tanggal 9 Juni 2017 Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
12. SHGB No. Provinsi: Banten 5.620 26 Agustus Tidak sedang
00019/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2038 dijaminkan
tanggal 24 November Kecamatan: Kosambi
1999 Desa: Kosambi Barat
13. SHGB No. Provinsi: Banten 19.370 17 Mei 2043 Tidak sedang
00198/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 23 Juni 2016 Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
14. SHGB No. Provinsi: Banten 43.565 17 Mei 2043 Tidak sedang
00199/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 23 Juni 2016 Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
15. SHGB No. Provinsi: Banten 50.000 28 Oktober Tidak sedang
00215/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2043 dijaminkan
tanggal 6 November Kecamatan: Kosambi
1969 Desa: Kosambi Barat
16. SHGB No. Provinsi: Banten 2.500 28 Oktober Tidak sedang
00218/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2043 dijaminkan
tanggal 15 November Kecamatan: Kosambi
2011 Desa: Kosambi Barat
17. SHGB No. Provinsi: Banten 3.348 4 Mei 2049 Tidak sedang
00253/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 23 Mei 2018 Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
18. SHGB No. Provinsi: Banten 5.645 21 Juli 2048 Tidak sedang
00254/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 15 Maret 2000 Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
19. SHGB No. Provinsi: Banten 138.880 31 Januari 2049 Tidak sedang
00259/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 12 Februari Kecamatan: Kosambi
2019 Desa: Kosambi Barat
20. SHGB No. Provinsi: Banten 76.006 31 Januari 2049 Tidak sedang
00260/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 12 Februari Kecamatan: Kosambi
2019 Desa: Kosambi Barat
21. SHGB No. Provinsi: Banten 35.490 13 Mei 2049 Tidak sedang
00262/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 13 Mei 2049 Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
22. SHGB No. Provinsi: Banten 9.087 6 September Tidak sedang
00263/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 22 November Kecamatan: Kosambi
2019 Desa: Kosambi Barat
23. SHGB No. Provinsi: Banten 1.294 6 September Tidak sedang
00264/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 28 November Kecamatan: Kosambi
2019 Desa: Kosambi Barat
24. SHGB No. Provinsi: Banten 9.900 21 Agustus Tidak sedang
00995/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2038 dijaminkan
tanggal 7 September Kecamatan: Kosambi
2021 Desa: Kosambi Barat
25. SHGB No. Provinsi: Banten 14.400 21 Agustus Tidak sedang
00994/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2038 dijaminkan
tanggal 7 September Kecamatan: Kosambi
2021 Desa: Kosambi Barat
26. SHGB No. Provinsi: Banten 5.945 21 Agustus Tidak sedang
00993/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2038 dijaminkan
tanggal 7 September Kecamatan: Kosambi
2021 Desa: Kosambi Barat
27. SHGB No. Provinsi: Banten 2.266 21 Agustus Tidak sedang
00524/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2038 dijaminkan
tanggal 15 Desember Kecmatan: Kosambi
2020 Desa: Kosambi Barat
28. SHGB No. Provinsi: Banten 2.270 21 Agustus Tidak sedang
00527/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2038 dijaminkan
184
Page 203
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
tanggal 15 Desember Kecamatan: Kosambi
2020 Desa: Kosambi Barat
29. SHGB No. Provinsi: Banten 14.520 21 Agustus Tidak sedang
00523/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2038 dijaminkan
tanggal 15 Desember Kecamatan: Kosambi
2020 Desa: Kosambi Barat
30. SHGB No. Provinsi: Banten 10.800 21 Agustus Tidak sedang
00528/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2038 dijaminkan
tanggal 15 Desember Kecamatan: Kosambi
2020 Desa: Kosambi Barat
31. SHGB No. Provinsi: Banten 5.169 21 Agustus Tidak sedang
00535/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2038 dijaminkan
tanggal 15 Desember Kecamatan: Kosambi
2020 Desa: Kosambi Barat
32. SHGB No. Provinsi: Banten 6.900 21 Agustus Tidak sedang
00534/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2038 dijaminkan
tanggal 15 Desember Kecamatan: Kosambi
2020 Desa: Kosambi Barat
33. SHGB No. Provinsi: Banten 5.686 21 Agustus Tidak sedang
00526/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2038 dijaminkan
tanggal 15 Desember Kecamatan: Kosambi
2020 Desa: Kosambi Barat
34. SHGB No. Provinsi: Banten 8.329 21 Agustus Tidak sedang
00533/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2038 dijaminkan
tanggal 15 Desember Kecamatan: Kosambi
2020 Desa: Kosambi Barat
35. SHGB No. Provinsi: Banten 4.345 21 Agustus Tidak sedang
00530/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2038 dijaminkan
tanggal 15 Desember Kecamatan: Kosambi
2020 Desa: Kosambi Barat
36. SHGB No. Provinsi: Banten 4.333 21 Agustus Tidak sedang
00529/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2038 dijaminkan
tanggal 15 Desember Kecamatan: Kosambi
2020 Desa: Kosambi Barat
37. SHGB No. Provinsi: Banten 8.193 21 Agustus Tidak sedang
00525/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2038 dijaminkan
tanggal 15 Desember Kecamatan: Kosambi
2020 Desa: Kosambi Barat
38. SHGB No. Provinsi: Banten 7.456 21 Agustus Tidak sedang
00531/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2038 dijaminkan
tanggal 15 Desember Kecamatan: Kosambi
2020 Desa: Kosambi Barat
39. SHGB No. Provinsi: Banten 9.487 21 Agustus Tidak sedang
00522/Kosambi Barat Kabupaten: Tangerang 2038 dijaminkan
tanggal 15 Desember Kecamatan: Kosambi
2020 Desa: Kosambi Barat
40. SHGB Nomor Provinsi: Banten 26.780 13 Mei 2049 Tidak sedang
Identifikasi Badan Kabupaten: Tangerang dijaminkan
28.04.000004290.0, Kecamatan: Kosambi
tanggal 29 April 2019 Desa: Kosambi Barat
41. SHGB Nomor Provinsi: Banten 814 10 Januari 2053 Tidak sedang
Identifikasi Badan Kabupaten: Tangerang dijaminkan
28.04.000004291.0, Kecamatan: Kosambi
tanggal 12 Desember Desa: Kosambi Barat
2022
42. SHGB Nomor Provinsi: Banten 432 8 Februari 2053 Tidak sedang
Identifikasi Badan Kabupaten: Tangerang dijaminkan
28.04.000004292.0, Kecamatan: Kosambi
tanggal 9 Januari 2023 Desa: Kosambi Barat
43. SHGB Nomor Provinsi: Banten 3.199 22 Oktober Tidak sedang
Identifikasi Badan Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
28.04.000010858.0, Kecamatan: Kosambi
tanggal 12 September Desa: Kosambi Barat
2024
9. MAS
No. No. Sertifikat Lokasi Luas (m2) Tanggal Keterangan
Berakhir Hak
1. SHGB No. 00079 Provinsi: Banten 45.230 30 Januari 2045 Tidak sedang
tanggal 16 September Kabupaten: Tangerang dijaminkan
1986 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
185
Page 204
2. SHGB No. 00170 Provinsi: Banten 3.315 14 Desember Tidak sedang
tanggal 21 Oktober 2010 Kabupaten: Tangerang 2046 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
3. SHGB, No. 00170 Provinsi: Banten 28.673 9/02/2047 Tidak sedang
tanggal 27 Februari 2017 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
4. SHGB No. 00196 Provinsi: Banten 4.403 23 Mei 2046 Tidak sedang
tanggal 3 Agustus 2018 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
5. SHGB No. 00222 Provinsi: Banten 19.930 28 November Tidak sedang
tanggal 1 Mei 2013 Kabupaten: Tangerang 2047 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
6. SHGB No. 00223 Provinsi: Banten 19.920 28 November Tidak sedang
tanggal 1 Mei 2013 Kabupaten: Tangerang 2047 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
7. SHGB No. 00226 Provinsi: Banten 3.049 1 Desember Tidak sedang
tanggal 24 September Kabupaten: Tangerang 2048 dijaminkan
2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
8. SHGB No. 00227 Provinsi: Banten 4.256 1 Desember Tidak sedang
tanggal 12 Juli 2013 Kabupaten: Tangerang 2048 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
9. SHGB No. 00228 Provinsi: Banten 3.849 1 Desember Tidak sedang
tanggal 27 Agustus 2013 Kabupaten: Tangerang 2048 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
10. SHGB No. 00229 Provinsi: Banten 2.551 1 Desember Tidak sedang
tanggal 15 Desember Kabupaten: Tangerang 2048 dijaminkan
2014 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
11. SHGB No. 00230 Provinsi: Banten 2.542 1 Desember Tidak sedang
tanggal 24 September Kabupaten: Tangerang 2048 dijaminkan
2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
12. SHGB No. 00231 Provinsi: Banten 3.148 7 Desember Tidak sedang
tanggal 31 Juli 2018 Kabupaten: Tangerang 2048 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
13. SHGB No. 00232 Provinsi: Banten 13.825 25 Agustus Tidak sedang
tanggal 25 Oktober 2018 Kabupaten: Tangerang 2048 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
14. SHGB No. 00235 Provinsi: Banten 23.901 7 Maret 2049 Tidak sedang
tanggal 10 Agustus 2018 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
15. SHGB No. 00269 Provinsi: Banten 3.600 29 Oktober 2049 Tidak sedang
tanggal 26 September Kabupaten: Tangerang dijaminkan
2016 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
16. SHGB No. 00279 Provinsi: Banten 30.345 29 Oktoebr 2049 Tidak sedang
tanggal 21 September Kabupaten: Tangerang dijaminkan
2015 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
17. SHGB No. 00280 Provinsi: Banten 20.465 29 Oktober 2049 Tidak sedang
tanggal 1 Mei 2013 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
18. SHGB No. 00286 Provinsi: Banten 19.997 21 November Tidak sedang
tanggal 10 April 2013 Kabupaten: Tangerang 2050 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
19. SHGB No. 00287 Provinsi: Banten 1.122 21 November Tidak sedang
tanggal 26 September Kabupaten: Tangerang 2050 dijaminkan
2016 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
20. SHGB No. 00288 Provinsi: Banten 923 21 November Tidak sedang
tanggal 26 September Kabupaten: Tangerang 2050 dijaminkan
2016 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
186
Page 205
21. SHGB No. 00290 Provinsi: Banten 19.995 21 November Tidak sedang
tanggal 10 April 2013 Kabupaten: Tangerang 2050 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
22. SHGB No. 00292 Provinsi: Banten 6.459 1 Desember Tidak sedang
tanggal 9 April 2013 Kabupaten: Tangerang 2050 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
23. SHGB No. 00293 Provinsi: Banten 10.688 1 Desember Tidak sedang
tanggal 9 April 2013 Kabupaten: Tangerang 2050 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
24. SHGB No. 00294 Provinsi: Banten 6.871 16 Desember Tidak sedang
tanggal 22 Juni 2015 Kabupaten: Tangerang 2050 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
25. SHGB No. 00295 Provinsi: Banten 20.000 12 Januari 2051 Tidak sedang
tanggal 23 November Kabupaten: Tangerang dijaminkan
2012 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
26. SHGB No. 00296 Provinsi: Banten 68.090 23 Januari 2051 Tidak sedang
tanggal 10 Mei 1982 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
27. SHGB No. 00299 Provinsi: Banten 36.953 23 Maret 2051 Tidak sedang
tanggal 8 Mei 2020 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
28. SHGB No. 00300 Provinsi: Banten 31.965 24 Oktober 2051 Tidak sedang
tanggal 8 Mei 2020 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
29. SHGB No. 00560 Provinsi: Banten 500 26 November Tidak sedang
tanggal 28 Januari 2022 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
30. SHGB No. 01102 Provinsi: Banten 1.000 3 Desember Tidak sedang
tanggal 6 Juni 2022 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
31. SHGB No. 01106 Provinsi: Banten 1.795 19 April 2052 Tidak sedang
tanggal 22 Juli 2021 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
32. SHGB No. 01154 Provinsi: Banten 490 26 Mei 2052 Tidak sedang
tanggal 26 April 2017 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
33. SHGB No. 01166 Provinsi: Banten 300 10 April 2052 Tidak sedang
tanggal 12 Agustus 2022 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
34. SHGB No. 01168 Provinsi: Banten 2.070 29 Mei 2052 Tidak sedang
tanggal 30 September Kabupaten: Tangerang dijaminkan
2022 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
35. SHGB No. 01169 Provinsi: Banten 2.402 14 Mei 2052 Tidak sedang
tanggal 12 Agustus 2022 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
36. SHGB No. 01170 Provinsi: Banten 2.996 29 Mei 2052 Tidak sedang
tanggal 12 Agustus 2022 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
37. SHGB No. 01173 Provinsi: Banten 5.304 8 Juli 2052 Tidak sedang
tanggal 30 September Kabupaten: Tangerang dijaminkan
2022 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
38. SHGB No. 01175 Provinsi: Banten 4.929 29 Juli 2052 Tidak sedang
tanggal 30 September Kabupaten: Tangerang dijaminkan
2022 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
39. SHGB No. 01176 Provinsi: Banten 1.770 8 Juli 2052 Tidak sedang
tanggal 30 September Kabupaten: Tangerang dijaminkan
2022 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
187
Page 206
40. SHGB No. 01177 Provinsi: Banten 5.140 29 Juli 2052 Tidak sedang
tanggal 12 Oktober 2022 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
41. SHGB No. 01185 Provinsi: Banten 40.000 19 Oktober 2052 Tidak sedang
tanggal 26 Januari 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
42. SHGB No. 01187 Provinsi: Banten 994 17 Februari Tidak sedang
tanggal 7 Maret 2023 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
43. SHGB No. 01188 Provinsi: Banten 1.883 16 Maret 2053 Tidak sedang
tanggal 14 Februari 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
44. SHGB No. 01189 Provinsi: Banten 2.390 16 Maret 2053 Tidak sedang
tanggal 14 Februari 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
45. SHGB No. 01190 Provinsi: Banten 1.115 16 Maret 2053 Tidak sedang
tanggal 14 Februari 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
46. SHGB No. 01191 Provinsi: Banten 1.840 16 Maret 2053 Tidak sedang
tanggal 14 Februari 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
47. SHGB No. 01192 Provinsi: Banten 714 16 Maret 2053 Tidak sedang
tanggal 14 Februari 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
48. SHGB No. 01193 Provinsi: Banten 1.724 16 Maret 2053 Tidak sedang
tanggal 14 Februari 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
49. SHGB No. 01194 Provinsi: Banten 1.401 16 Maret 2053 Tidak sedang
tanggal 14 Februari 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
50. SHGB No. 01195 Provinsi: Banten 5.574 16 Maret 2053 Tidak sedang
tanggal 14 Februari 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
51. SHGB No. 01196 Provinsi: Banten 2.984 16 Maret 2053 Tidak sedang
tanggal 14 Februari 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
52. SHGB No. 01197 Provinsi: Banten 1.286 28 Maret 2053 Tidak sedang
tanggal 14 Februari 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
53. SHGB No. 01198 Provinsi: Banten 1.437 28 Maret 2053 Tidak sedang
tanggal 14 Februari 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
54. SHGB No. 01199 Provinsi: Banten 1.618 27 Maret 2053 Tidak sedang
tanggal 14 Februari 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
55. SHGB No. 01200 Provinsi: Banten 570 25 Maret 2053 Tidak sedang
tanggal 14 Februari 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
56. SHGB No. 01201 Provinsi: Banten 1.763 25 Maret 2053 Tidak sedang
tanggal 14 Februari 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
57. SHGB No. 01202 Provinsi: Banten 1.900 25 Maret 2053 Tidak sedang
tanggal 14 Februari 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
58. SHGB No. 01203 Provinsi: Banten 1.054 25 Maret 2053 Tidak sedang
tanggal 14 Februari 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
188
Page 207
59. SHGB No. 01204 Provinsi: Banten 450 25 Maret 2053 Tidak sedang
tanggal 14 Februari 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
60. SHGB No. 01206 Provinsi: Banten 4.408 10 Maret 2053 Tidak sedang
tanggal 10 April 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
61. SHGB No. 01207 Provinsi: Banten 2.215 11 April 2053 Tidak sedang
tanggal 14 Februari 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
62. SHGB No. 01208 Provinsi: Banten 694 11 April 2053 Tidak sedang
tanggal 14 Februari 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
63. SHGB No. 01209 Provinsi: Banten 1.195 27 Maret 2053 Tidak sedang
tanggal 9 Mei 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
64. SHGB No. 01213 Provinsi: Banten 665 18 April 2053 Tidak sedang
tanggal 22 Mei 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
65. SHGB No. 01216 Provinsi: Jawa Barat 3.000 28 Juli 2053 Tidak sedang
tanggal 7 Desember Kabupaten: Tangerang dijaminkan
1990 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
66. SHGB No. 01217 Provinsi: Jawa Barat 4.955 27 Juli 2053 Tidak sedang
tanggal 7 Desember Kabupaten: Tangerang dijaminkan
1990 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
67. SHGB No. 01218 Provinsi: Banten 39.770 8 Juli 2053 Tidak sedang
tanggal 18 April 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
68. SHGB No. 01219 Provinsi: Banten 417 4 Juli 2053 Tidak sedang
tanggal 10 Juli 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
69. SHGB No. 01222 Provinsi: Banten 199 23 Agustus Tidak sedang
tanggal 28 Agustus 2023 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
70. SHGB No. 01223 Provinsi: Banten 650 25 Agustus Tidak sedang
tanggal 29 Agustus 2023 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
71. SHGB No. 01225 Provinsi: Banten 328 25 Agustus Tidak sedang
tanggal 29 Agustus 2023 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
72. SHGB No. 01226 Provinsi: Banten 251 25 Agustus Tidak sedang
tanggal 29 Agustus 2023 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
73. SHGB No. 01244 Provinsi: Banten 500 23 Oktober Tidak sedang
tanggal 25 Oktober 2023 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
74. SHGB No. 01245 Provinsi: Banten 294 23 Oktober 2053 Tidak sedang
tanggal 25 Oktober 2023 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
75. SHGB No. 01247 Provinsi: Banten 1.658 2 November Tidak sedang
tanggal 9 November Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
2023 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
76. SHGB No. 01555 Provinsi: Banten 1.096 8 November Tidak sedang
tanggal 13 November Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
2023 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
77. SHGB No. 01556 Provinsi: Banten 485 8 November Tidak sedang
tanggal 13 November Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
2023 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
189
Page 208
78. SHGB No. 01557 Provinsi: Banten 500 20 November Tidak sedang
tanggal 22 November Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
2023 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
79. SHGB No. 01559 Provinsi: Banten 1.638 6 Desember Tidak sedang
tanggal 8 Desember Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
2023 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
80. SHGB No. 01561 Provinsi: Banten 11.453 8 Desember Tidak sedang
tanggal 15 Desember Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
2023 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
81. SHGB No. 01562 Provinsi: Banten 30.000 20 Desember Tidak sedang
tanggal 1 Mei 2023 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
82. SHGB No. 01563 Provinsi: Banten 300 18 Desember Tidak sedang
tanggal 20 Desember Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
2023 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
83. SHGB No. 01564 Provinsi: Banten 9.403 18 Desember Tidak sedang
tanggal 20 Desember Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
2023 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
84. SHGB No. 01772 Provinsi: Banten 585 22 Januari 2054 Tidak sedang
tanggal 23 Januari 2024 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
85. SHGB No. 01776 Provinsi: Banten 18.410 6 Februari 2054 Tidak sedang
tanggal 6 Februari 2024 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
86. SHGB No. 01822 Provinsi: Banten 3.210 21 Maret 2054 Tidak sedang
tanggal 22 Maret 2024 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
87. SHGB No. 01823 Provinsi: Banten 2.624 21 Maret 2054 Tidak sedang
tanggal 22 Maret 2024 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
88. SHGB No. 01832 Provinsi: Banten 59.414 24 April 2054 Tidak sedang
tanggal 25 April 2024 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
89. SHGB No. 01833 Provinsi: Banten 250 25 April 2054 Tidak sedang
tanggal 26 April 2024 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
90. SHGB No. 01834 Provinsi: Banten 275 6 Mei 2054 Tidak sedang
tanggal 7 Mei 2024 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
91. SHGB No. 01835 Provinsi: Banten 1.209 14 Mei 2054 Tidak sedang
tanggal 14 Mei 2024 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Burung
92. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 465 1 Agustus 2054 Tidak sedang
Badan Kabupaten: Tangerang dijaminkan
28.04.000006018.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 1 Agustus 2024 Desa: Tanjung Burung
93. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 280 16 Oktober 2054 Tidak sedang
Badan Kabupaten: Tangerang dijaminkan
28.04.000006340.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 15 Oktober 2024 Desa: Tanjung Burung
94. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 155 15 Oktober 2054 Tidak sedang
Badan Kabupaten: Tangerang dijaminkan
28.04.000011228.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 7 Januari 2025 Desa: Tanjung Burung
95. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 724 7 November Tidak sedang
Badan Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
28.04.000019538.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 25 Juli 2025 Desa: Tanjung Burung
96. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 3.614 16 Desember Tidak sedang
Badan Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
28.04.000029106.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 16 Desember Desa: Tanjung Burung
2024
190
Page 209
97. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 725 6 Desember Tidak sedang
Badan Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
28.04.000029107.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 6 Desember Desa: Tanjung Burung
2024
98. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 578 9 Desember Tidak sedang
Badan Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
28.04.000029109.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 9 Desember Desa: Tanjung Burung
2024
99. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 7.330 10 Desember Tidak sedang
Badan Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
28.04.000029204.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 10 Desember Desa: Tanjung Burung
2024
100. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 1.649 24 Desember Tidak sedang
Badan Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
28.04.000029207.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 24 Desember Desa: Tanjung Burung
2024
101. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 4.766 16 Januari 2055 Tidak sedang
Badan Kabupaten: Tangerang dijaminkan
28.04.000033821.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 16 Januari 2025 Desa: Tanjung Burung
102. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 1.784 16 Januari 2055 Tidak sedang
Badan Kabupaten: Tangerang dijaminkan
28.04.000041226.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 16 Januari 2025 Desa: Tanjung Burung
103. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 261 24 Desember Tidak sedang
Badan Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
28.04.000041425.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 24 Desember Desa: Tanjung Burung
2024
104. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 236 30 Desember Tidak sedang
Badan Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
28.04.000041673.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 24 Desember Desa: Tanjung Burung
2024
105. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 329 24 Desember Tidak sedang
Badan Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
28.04.000041729.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 24 Desember Desa: Tanjung Burung
2024
106. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 500 30 Desember Tidak sedang
Badan Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
28.04.000041732.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 24 Desember Desa: Tanjung Burung
2024
107. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 339 30 Desember Tidak sedang
Badan Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
28.04.000041814.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 24 Desember Desa: Tanjung Burung
2024
108. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 69 30 Desember Tidak sedang
Badan Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
28.04.000041817.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 24 Desember Desa: Tanjung Burung
2024
109. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 375 24 Desember Tidak sedang
Badan Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
28.04.000041832.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 24 Desember Desa: Tanjung Burung
2024
110. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 153 24 Desember Tidak sedang
Badan Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
28.04.000041833.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 24 Desember Desa: Tanjung Burung
2024
111. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 23.301 28 April 2055 Tidak sedang
Badan Kabupaten: Tangerang dijaminkan
28.04.000046604.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 28 April 2025 Desa: Tanjung Burung
112. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 29.343 28 April 2055 Tidak sedang
Badan Kabupaten: Tangerang dijaminkan
28.04.000046913.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 28 April 2025 Desa: Tanjung Burung
191
Page 210
113. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 6.006 28 April 2055 Tidak sedang
Badan Kabupaten: Tangerang dijaminkan
28.04.000047100.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 28 April 2025 Desa: Tanjung Burung
114. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 251 16 Januari 2055 Tidak sedang
Badan Kabupaten: Tangerang dijaminkan
28.04.000047116.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 16 Januari 2025 Desa: Tanjung Burung
115. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 867 16 Januari 2055 Tidak sedang
Badan Kabupaten: Tangerang dijaminkan
28.04.000047118.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 16 Januari 2025 Desa: Tanjung Burung
116. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 220 16 Januari 2055 Tidak sedang
Badan Kabupaten: Tangerang dijaminkan
28.04.000047349.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 16 Januari 2025 Desa: Tanjung Burung
117. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 5.046 16 Januari 2055 Tidak sedang
Badan Kabupaten: Tangerang dijaminkan
28.04.000047455.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 16 Januari 2025 Desa: Tanjung Burung
118. SHGB Nomor Identifikasi Provinsi: Banten 60 16 Januari 2055 Tidak sedang
Badan Kabupaten: Tangerang dijaminkan
28.04.000047456.0 Kecamatan: Teluknaga
tanggal 16 Januari 2025 Desa: Tanjung Burung
10. CGIC
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
1. SHGB No. Provinsi: Banten 16,980 10 September Tidak sedang
16/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2042 dijaminkan
tanggal 5 Juni 1981 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
2. SHGB No. Provinsi: Banten 33,635 10 September Tidak sedang
17/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2042 dijaminkan
tanggal 8 Juli 1981 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
3. SHGB No. Provinsi: Banten 29,000 10 September Tidak sedang
18/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2042 dijaminkan
tanggal 23 Juli 1981 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
4. SHGB No. Provinsi: Banten 11,880 10 September Tidak sedang
19/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2042 dijaminkan
tanggal 10 Juli 1981 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
5. SHGB No. Provinsi: Banten 8,435 10 September Tidak sedang
20/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2042 dijaminkan
tanggal 10 Juli 1981 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
6. SHGB No. Provinsi: Banten 2,750 10 September Tidak sedang
21/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2042 dijaminkan
tanggal 30 Mei 2011 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
7. SHGB No. Provinsi: Banten 47,770 10 September Tidak sedang
22/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2042 dijaminkan
tanggal 19 Maret 1992 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
8. SHGB No. Provinsi: Banten 2,620 10 September Tidak sedang
23/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2042 dijaminkan
tanggal 30 Mei 2011 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
9. SHGB No. Provinsi: Banten 2,750 10 September Tidak sedang
24/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2042 dijaminkan
tanggal 30 Mei 2011 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
10. SHGB No. Provinsi: Banten 2,750 10 September Tidak sedang
25/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2042 dijaminkan
tanggal 30 Mei 2011 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
11. SHGB No. Provinsi: Banten 2,164 21 Februari Tidak sedang
27/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2043 dijaminkan
tanggal 21 Februari Kecamatan: Teluknaga
2013 Desa: Tanjung Pasir
12. SHGB No. Provinsi: Banten 1,113 21 Februari Tidak sedang
28/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2043 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
192
Page 211
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
tanggal 21 Februari Desa: Tanjung Pasir
2013
13. SHGB No. Provinsi: Banten 27,215 13 April 2043 Tidak sedang
31/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 10 Juli 1981 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
14. SHGB No. Provinsi: Banten 23,485 13 April 2043 Tidak sedang
32/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 10 Juli 1981 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
15. SHGB No. Provinsi: Banten 22,665 13 April 2043 Tidak sedang
33/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 26 Oktober Kecamatan: Teluknaga
1995 Desa: Tanjung Pasir
16. SHGB No. Provinsi: Banten 27,235 13 April 2043 Tidak sedang
34/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 22 November Kecamatan: Teluknaga
1996 Desa: Tanjung Pasir
17. SHGB No. Provinsi: Banten 17,330 13 Juni 2043 Tidak sedang
35/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 13 Juni 2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
18. SHGB No. Provinsi: Banten 16,337 13 Juni 2043 Tidak sedang
36/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 13 Juni 2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
19. SHGB No. Provinsi: Banten 5,305 13 Juni 2043 Tidak sedang
37/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 13 Juni 2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
20. SHGB No. Provinsi: Banten 5,605 13 Juni 2043 Tidak sedang
38/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 13 Juni 2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
21. SHGB No. Provinsi: Banten 25,764 13 Juni 2043 Tidak sedang
39/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 13 Juni 2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
22. SHGB No. Provinsi: Banten 64,901 21 Juni 2043 Tidak sedang
40/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 21 Juni 2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
23. SHGB No. Provinsi: Banten 18,620 26 Maret 2044 Tidak sedang
43/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 22 Mei 1981 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
24. SHGB No. Provinsi: Banten 19,610 1 Juli 2044 Tidak sedang
45/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 22 Mei 1981 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
25. SHGB No. Provinsi: Banten 19,525 18 Juli 2044 Tidak sedang
50/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 10 Maret 2014 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
26. SHGB No. Provinsi: Banten 9,130 13 Juni 2043 Tidak sedang
52/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 17 Juli 2014 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
27. SHGB No. Provinsi: Banten 14,585 7 Oktober 2044 Tidak sedang
53/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 5 Juni 1981 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
28. SHGB No. Provinsi: Banten 16,020 28 Oktober Tidak sedang
54/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2044 dijaminkan
tanggal 24 Maret 1998 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
29. SHGB No. Provinsi: Banten 34,585 18 November Tidak sedang
55/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2044 dijaminkan
tanggal 22 Mei 1981 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
30. SHGB No. Provinsi: Banten 16,388 20 November Tidak sedang
56/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2044 dijaminkan
tanggal 13 Agustus Kecamatan: Teluknaga
2014 Desa: Tanjung Pasir
193
Page 212
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
31. SHGB No. Provinsi: Banten 28,848 22 November Tidak sedang
57/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2044 dijaminkan
tanggal 13 Agustus Kecamatan: Teluknaga
2014 Desa: Tanjung Pasir
32. SHGB No. Provinsi: Banten 13,390 20 November Tidak sedang
58/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2044 dijaminkan
tanggal 13 Agustus Kecamatan: Teluknaga
2014 Desa: Tanjung Pasir
33. SHGB No. Provinsi: Banten 3,500 20 November Tidak sedang
59/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2044 dijaminkan
tanggal 13 Agustus Kecamatan: Teluknaga
2014 Desa: Tanjung Pasir
34. SHGB No. Provinsi: Banten 8,005 20 November Tidak sedang
60/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2044 dijaminkan
tanggal 13 Agustus Kecamatan: Teluknaga
2014 Desa: Tanjung Pasir
35. SHGB No. Provinsi: Banten 24,000 15 Desember Tidak sedang
65/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2044 dijaminkan
tanggal 15 Mei 1991 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
36. SHGB No. Provinsi: Banten 23,740 15 Desember Tidak sedang
66/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2044 dijaminkan
tanggal 15 Mei 1991 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
37. SHGB No. Provinsi: Banten 30,475 15 Desember Tidak sedang
69/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2044 dijaminkan
tanggal 10 Juli 1981 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
38. SHGB No. Provinsi: Banten 20,165 19 Desember Tidak sedang
72/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2044 dijaminkan
tanggal 13 Juni 1989 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
39. SHGB No. Provinsi: Banten 17,750 30 Januari 2045 Tidak sedang
76/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 5 Juni 1981 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
40. SHGB No. Provinsi: Banten 32,910 17 Juni 2045 Tidak sedang
80/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 22 Mei 1981 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
41. SHGB No. Provinsi: Banten 3.415 08 Juli 2045 Tidak sedang
81/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 27 Juni 2016 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
42. SHGB No. Provinsi: Banten 40,000 26 Agustus Tidak sedang
86/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 22 Mei 1981 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
43. SHGB No. Provinsi: Banten 2,296 22 September Tidak sedang
89/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 28 Desember Kecamatan: Teluknaga
2009 Desa: Tanjung Pasir
44. SHGB No. Provinsi: Banten 2,280 22 September Tidak sedang
90/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 6 Agustus 2009 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
45. SHGB No. Provinsi: Banten 1,555 22 September Tidak sedang
91/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 12 Juli 2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
46. SHGB No. Provinsi: Banten 1,515 22 September Tidak sedang
92/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 6 Agustus 2009 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
47. SHGB No. Provinsi: Banten 700 22 September Tidak sedang
93/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 23 Juli 2013 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
48. SHGB No. Provinsi: Banten 1,507 22 September Tidak sedang
94/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 15 Juni 2011 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
49. SHGB No. Provinsi: Banten 2,136 22 September Tidak sedang
95/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 20 Januari 2011 Kecamatan: Teluknaga
194
Page 213
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
Desa: Tanjung Pasir
50. SHGB No. Provinsi: Banten 2,193 22 September Tidak sedang
96/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 6 Agustus 2009 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
51. SHGB No. Provinsi: Banten 1,186 22 September Tidak sedang
98/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 28 Desember Kecamatan: Teluknaga
2009 Desa: Tanjung Pasir
52. SHGB No. Provinsi: Banten 5,460 22 September Tidak sedang
99/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 9 Agustus 1990 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
53. SHGB No. Provinsi: Banten 5,097 22 September Tidak sedang
100/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 28 Desember Kecamatan: Teluknaga
2009 Desa: Tanjung Pasir
54. SHGB No. Provinsi: Banten 26,815 22 September Tidak sedang
101/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 22 Mei 1981 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
55. SHGB No. Provinsi: Banten 20,150 22 September Tidak sedang
102/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 20 Maret 1982 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
56. SHGB No. Provinsi: Banten 4,316 22 September Tidak sedang
103/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 4 Juli 2011 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
57. SHGB No. Provinsi: Banten 1,589 22 September Tidak sedang
104/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 22 November Kecamatan: Teluknaga
2010 Desa: Tanjung Pasir
58. SHGB No. Provinsi: Banten 694 22 September Tidak sedang
105/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 5 Agustus 2011 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
59. SHGB No. Provinsi: Banten 622 22 September Tidak sedang
106/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 17 Februari Kecamatan: Teluknaga
2012 Desa: Tanjung Pasir
60. SHGB No. Provinsi: Banten 2,809 22 September Tidak sedang
107/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 7 Mei 2012 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
61. SHGB No. Provinsi: Banten 414 22 September Tidak sedang
108/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 5 Januari 2011 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
62. SHGB No. Provinsi: Banten 4,100 22 September Tidak sedang
109/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 14 November Kecamatan: Teluknaga
2011 Desa: Tanjung Pasir
63. SHGB No. Provinsi: Banten 6,213 4 November Tidak sedang
110/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 15 Desember Kecamatan: Teluknaga
2015 Desa: Tanjung Pasir
64. SHGB No. Provinsi: Banten 12,336 4 November Tidak sedang
111/JANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 14 Desember Kecamatan: Teluknaga
2015 Desa: Tanjung Pasir
65. SHGB No. Provinsi: Banten 20,230 13 November Tidak sedang
112/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 8 Maret 1988 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
66. SHGB No. Provinsi: Banten 21,900 13 November Tidak sedang
113/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 31 Desember Kecamatan: Teluknaga
1981 Desa: Tanjung Pasir
67. SHGB No. Provinsi: Banten 9,160 7 Desember Tidak sedang
118/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 22 Mei 1981 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
195
Page 214
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
68. SHGB No. Provinsi: Banten 18,330 7 Desember Tidak sedang
119/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 22 Mei 1981 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
69. SHGB No. Provinsi: Banten 19,985 14 Desember Tidak sedang
121/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 22 Mei 1981 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
70. SHGB No. Provinsi: Banten 6,444 16 Desember Tidak sedang
122/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
tanggal 6 Januari 2016 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
71. SHGB No. Provinsi: Banten 8,890 13 Juni 2046 Tidak sedang
155/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 7 Maret 2005 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
72. SHGB No. Provinsi: Banten 8,890 13 Juni 2046 Tidak sedang
156/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 7 Maret 2005 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
73. SHGB No. Provinsi: Banten 8,890 13 Juni 2046 Tidak sedang
157/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 1 Maret 2005 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
74. SHGB No. Provinsi: Banten 1,690 13 Juni 2046 Tidak sedang
158/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 23 Desember Kecamatan: Teluknaga
2004 Desa: Tanjung Pasir
75. SHGB No. Provinsi: Banten 1,100 13 Juni 2046 Tidak sedang
159/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 23 Desember Kecamatan: Teluknaga
2004 Desa: Tanjung Pasir
76. SHGB No. Provinsi: Banten 8,890 13 Juni 2046 Tidak sedang
160/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 15 Maret 2005 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
77. SHGB No. Provinsi: Banten 7,505 24 Juni 2046 Tidak sedang
162/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 9 November Kecamatan: Teluknaga
1898 Desa: Tanjung Pasir
78. SHGB No. Provinsi: Banten 9,699 23 Mei 2046 Tidak sedang
163/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 12 Juli 2016 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
79. SHGB No. Provinsi: Banten 40,505 14 Desember Tidak sedang
166/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 2046 dijaminkan
tanggal 21 Oktober Kecamatan: Teluknaga
1997 Desa: Tanjung Pasir
80. SHGB No. Provinsi: Banten 17,009 18 Mei 2047 Tidak sedang
172/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 22 Mei 1981 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
81. SHGB No. Provinsi: Banten 2,116 21 Juni 2047 Tidak sedang
173/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 6 Agustus 2009 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
82. SHGB No. Provinsi: Banten 2,294 21 Juni 2047 Tidak sedang
175/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 27 Agustus Kecamatan: Teluknaga
2013 Desa: Tanjung Pasir
83. SHGB No. Provinsi: Banten 7,748 21 Juni 2047 Tidak sedang
178/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 6 Agustus 2009 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
84. SHGB No. Provinsi: Banten 942 6 Mei 2047 Tidak sedang
180/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 3 Agustus 2017 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
85. SHGB No. Provinsi: Banten 805 13 Juni 2047 Tidak sedang
181/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 21 Juli 2017 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
86. SHGB No. Provinsi: Banten 2,862 13 Juni 2047 Tidak sedang
182/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 21 Juli 2017 Kecamatan: Teluknaga
196
Page 215
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
Desa: Tanjung Pasir
87. SHGB No. Provinsi: Banten 2,725 13 Juni 2047 Tidak sedang
183/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 21 Juli 2017 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
88. SHGB No. Provinsi: Banten 853 13 Juni 2047 Tidak sedang
184/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 21 Juli 2017 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
89. SHGB No. Provinsi: Banten 660 13 Juni 2047 Tidak sedang
185/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 21 Juli 2017 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
90. SHGB No. Provinsi: Banten 2,145 28 Juli 2047 Tidak sedang
186/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 5 September Kecamatan: Teluknaga
2017 Desa: Tanjung Pasir
91. SHGB No. Provinsi: Banten 2,145 28 Juli 2047 Tidak sedang
187/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 5 September Kecamatan: Teluknaga
2017 Desa: Tanjung Pasir
92. SHGB No. Provinsi: Banten 90 11 Januari 2049 Tidak sedang
221/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 7 Mei 2019 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Tanjung Pasir
Provinsi: Banten
SHGB No. Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang
93. 233/PANGKALAN 3.853 19 Mei 2052 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
tanggal 29 Juli 2022
Desa: Pangkalan
Provinsi: Banten
SHGB No. Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang
94. 238/PANGKALAN 2.407 10 April 2052 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
tanggal 29 Juli 2022
Desa: Pangkalan
Provinsi: Banten
SHGB No.
Kabupaten: Tangerang Tidak sedang
241/PANGKALAN
95. Kecamatan: Teluknaga 1.100 19 Mei 2052 dijaminkan
tanggal 10 Agustus
Desa: Pangkalan
2022
SHGB No. Provinsi: Banten
Tidak sedang
246/PANGKALAN Kabupaten: Tangerang
96. 2.400 29 Mei 2052 dijaminkan
tanggal 10 Agustus Kecamatan: Teluknaga
2022 Desa: Pangkalan
Provinsi: Banten
SHGB No. Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 16 December
97. 314/TANJUNG PASIR 772 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga 2050
tanggal 17 April 2017
Desa: Tanjung Pasir
Provinsi: Banten
SHGB No. Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang
98. 318/TANJUNG PASIR 20.785 26 Januari 2051 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
tanggal 22 Mei 1981
Desa: Tanjung Pasir
Provinsi: Banten
SHGB No. Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang
99. 321/TANJUNG PASIR 19.965 3 Februari 2051 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
tanggal 22 Mei 1981
Desa: Tanjung Pasir
SHGB No. Provinsi: Banten
Tidak sedang
336/PANGKALAN Kabupaten: Tangerang
100. 236 19 Juni 2051 dijaminkan
tanggal 1 September Kecamatan: Teluknaga
2023 Desa: Pangkalan
SHGB No. Provinsi: Banten
Tidak sedang
338/PANGKALAN Kabupaten: Tangerang
101. 485 19 Mei 2052 dijaminkan
tanggal 1 September Kecamatan: Teluknaga
2023 Desa: Pangkalan
SHGB No. Provinsi: Banten
Tidak sedang
339/PANGKALAN Kabupaten: Tangerang
102. 2.359 28 April 2052 dijaminkan
tanggal 1 September Kecamatan: Teluknaga
2023 Desa: Pangkalan
SHGB No. Provinsi: Banten
Tidak sedang
352/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang
103. 5.145 27 April 2052 dijaminkan
tanggal 10 Agustus Kecamatan: Teluknaga
2022 Desa: Tanjung Pasir
Provinsi: Banten
SHGB No. Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 22 Februari
104. 389/TANJUNG PASIR 45.945 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga 2053
tanggal 22 Mei 1981
Desa: Tanjung Pasir
197
Page 216
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
SHGB No. Provinsi: Banten
424/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 16 Oktober Tidak sedang
105. 111
tanggal 19 Oktober Kecamatan: Teluknaga 2053 dijaminkan
2023 Desa: Tanjung Pasir
SHGB No. Provinsi: Banten
Tidak sedang
431/TANJUNG PASIR Kabupaten: Tangerang 6 Desember
106. 1.385 dijaminkan
tanggal 8 Desember Kecamatan: Teluknaga 2053
2023 Desa: Tanjung Pasir
Provinsi: Banten
SHGB No. Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang
107. 441/TANJUNG PASIR 7.120 4 Maret 2054 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
tanggal 6 Maret 2024
Desa: Tanjung Pasir
11. CKI
Tanggal
No Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
2. SHGB No. 995/Kosambi Provinsi: Provinsi Banten 9.900 21 Agustus Tidak sedang
Barat tanggal 7 Kabupaten: Tangerang 2038 dijaminkan
September 2021 Kecamatan: Kosambi
Desa: Kosambi Barat
SHGB No. 994/Kosambi Provinsi: Provinsi Banten
Kabupaten: Tangerang 21 Agustus Tidak sedang
3. Barat tanggal 7 14.400
Kecamatan: Kosambi 2038 dijaminkan
September 2021 Desa: Kosambi Barat
SHGB No. 529/Kosambi Provinsi: Provinsi Banten
Kabupaten: Tangerang 21 Agustus Tidak sedang
4. Barat tanggal 15 4.333
Kecamatan: Kosambi 2038 dijaminkan
Desember 2020 Desa: Kosambi Barat
SHGB No. 526/Kosambi Provinsi: Provinsi Banten
Kabupaten: Tangerang 21 Agustus Tidak sedang
5. Barat tanggal 15 5.686
Kecamatan: Kosambi 2038 dijaminkan
Desember 2020 Desa: Kosambi Barat
SHGB No. 993/Kosambi Provinsi: Provinsi Banten
Kabupaten: Tangerang 21 Agustus Tidak sedang
6. Barat tanggal 7 5.945
Kecamatan: Kosambi 2038 dijaminkan
September 2021 Desa: Kosambi Barat
SHGB No. 528/Kosambi Provinsi: Provinsi Banten
Kabupaten: Tangerang 21 Agustus Tidak sedang
7. Barat tanggal 15 10.800
Kecamatan: Kosambi 2038 dijaminkan
Desember 2020 Desa: Kosambi Barat
SHGB No. 533/Kosambi Provinsi: Provinsi Banten
Kabupaten: Tangerang 21 Agustus Tidak sedang
8. Barat tanggal 15 8.329
Kecamatan: Kosambi 2038 dijaminkan
Desember 2020 Desa: Kosambi Barat
SHGB No. 534/Kosambi Provinsi: Provinsi Banten
Kabupaten: Tangerang 21 Agustus Tidak sedang
9. Barat tanggal 15 6.900
Kecamatan: Kosambi 2038 dijaminkan
Desember 2020 Desa: Kosambi Barat
SHGB No. 530/Kosambi Provinsi: Provinsi Banten
Kabupaten: Tangerang 21 Agustus Tidak sedang
10. Barat tanggal 15 4.345
Kecamatan: Kosambi 2038 dijaminkan
Desember 2020 Desa: Kosambi Barat
SHGB No. 535/Kosambi Provinsi: Provinsi Banten
Kabupaten: Tangerang 21 Agustus Tidak sedang
11. Barat tanggal 15 5.169
Kecamatan: Kosambi 2038 dijaminkan
Desember 2020 Desa: Kosambi Barat
SHGB No. 525/Kosambi Provinsi: Provinsi Banten
Kabupaten: Tangerang 21 Agustus Tidak sedang
12. Barat tanggal 15 8.193
Kecamatan: Kosambi 2038 dijaminkan
Desember 2020 Desa: Kosambi Barat
12. JIS
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
1. Sertifikat Hak Guna Provinsi: Banten 1.180 9 Juli 2054 Tidak sedang
Bangunan (“SHGB”) No. Kabupaten: Tangerang dijaminkan
28.04.000001285.0 Kecamatan: Pakuhaji
Kelurahan: Kohod
2. SHGB No. Provinsi: Banten 1.485 19 Agustus Tidak sedang
28.04.000001419.0 Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
198
Page 217
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
Kecamatan: Pakuhaji
Kelurahan: Kohod
3. SHGB No. Provinsi: Banten 150 24 Desember Tidak sedang
28.04.000041276.0 Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Kelurahan: Kohod
4. SHGB No. Provinsi: Banten 122 24 Desember Tidak sedang
28.04.000041430.0 Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Kelurahan: Kohod
5. SHGB No. Provinsi: Banten 544 20 Januari 2055 Tidak sedang
28.04.000041431.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Kelurahan: Kohod
6. SHGB No. Provinsi: Banten 80 / DU0 30 Desember Tidak sedang
28.04.000041830.0 Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
7. SHGB No. Provinsi: Banten 14.864 15 Mei 2055 Tidak sedang
28.04.000046009.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
8. SHGB No. Provinsi: Banten 1.623 6 Februari 2055 Tidak sedang
28.04.000047352.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
9. SHGB No. Provinsi: Banten 208 16 Mei 2055 Tidak sedang
28.04.000049077.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
10. SHGB No. 00003. Provinsi: Banten 9.585 30 Mei 2043 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
11. SHGB No. 00004. Provinsi: Banten 51.000 10 Maret 2044 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
12. SHGB No. 00005. Provinsi: Banten 23.724 1 November Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2042 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
13. SHGB No. 00007. Provinsi: Banten 46.720 28 Oktober Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2044 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
14. SHGB No. 00008. Provinsi: Banten 13.518 12 Februari Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
15. SHGB No. 00009. Provinsi: Banten 6.075 16 Februari Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
16. SHGB No. 00010. Provinsi: Banten 23.906 23 Maret 2045 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
17. SHGB No. 00011. Provinsi: Banten 20.910 7 Agustus 2045 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
18. SHGB No.00012. Provinsi: Banten 233 3 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
19. SHGB No. 00013. Provinsi: Banten 2.364 3 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
20. SHGB No. 00014. Provinsi: Banten 18.405 3 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
199
Page 218
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
21. SHGB No. 00015. Provinsi: Banten 15.513 13 November Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
22. SHGB No. 00016. Provinsi: Banten 272 13 November Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
23. SHGB No. 00017. Provinsi: Banten 7.899 13 November Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
24. SHGB No. 00018. Provinsi: Banten 15.370 13 November Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
25. SHGB No. 00019. Provinsi: Banten 34.948 13 November Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
26. SHGB No. 00020. Provinsi: Banten 11.920 13 November Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2045 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
27. SHGB No. 00021. Provinsi: Banten 10.245 18 Januari 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
28. SHGB No. 00022. Provinsi: Banten 5.996 18 Januari 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
29. SHGB No. 00023. Provinsi: Banten 7.415 6 Agustus 2046 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
30. SHGB No. 00024. Provinsi: Banten 48.688 9 Desember Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2046 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
31. SHGB No. 00025. Provinsi: Banten 7.750 9 Desember Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2046 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
32. SHGB No. 00026. Provinsi: Banten 35.000 6 Februari 2047 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
33. SHGB No. 00027. Provinsi: Banten 18.000 20 Maret 2047 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
34. SHGB No. 00028. Provinsi: Banten 95.324 7 Juni 2047 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
35. SHGB No. 00029. Provinsi: Banten 10.100 16 Mei 2047 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
36. SHGB No. 00030. Provinsi: Banten 29.545 13 Juli 2047 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
37. SHGB No. 00031. Provinsi: Banten 78.270 31 Mei 2048 Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
38. SHGB No. 00034 Provinsi: Banten 11.132 5 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
39. SHGB No. 00035. Provinsi: Banten 19.375 5 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
200
Page 219
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Keterangan
Berakhir Hak
Desa: Kohod
40. SHGB No. 00036. Provinsi: Banten 13.586 5 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
41. SHGB No. 00037. Provinsi: Banten 11.483 5 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
42. SHGB No. 00038. Provinsi: Banten 18.272 5 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
43. SHGB No. 00039. Provinsi: Banten 11.610 5 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
44. SHGB No. 00040. Provinsi: Banten 9.240 5 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
45. SHGB No. 00041. Provinsi: Banten 8.508 5 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Koho
46. SHGB No. 00042. Provinsi: Banten 6.000 5 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
47. SHGB No. 00043. Provinsi: Banten 8.235 5 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
48. SHGB No. 00044. Provinsi: Banten 17.310 7 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
49. SHGB No. 00045. Provinsi: Banten 6.230 20 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
50. SHGB No. 00046. Provinsi: Banten 19.860 20 September Tidak sedang
Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
Kecamatan: Pakuhaji
Desa: Kohod
13. CKBD
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, CKBD tidak memiliki aset tanah dan bangunan apa pun.
14. PET
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Berakhir Hak Keterangan
1. SHGB NIB Provinsi: Banten 11.871 26 November Tidak sedang
28.04.000048045.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 2 Agustus 2021 Kecamatan: Pakuhaji
Kelurahan: Lemo
2. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.810 20 September Tidak sedang
28.04.000044328.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 10 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
3. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.766 6 Oktober 2050 Tidak sedang
28.04.000044317.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 20 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
4. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.355 7 September Tidak sedang
28.04.000044333.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 20 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
5. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.350 29 Oktober Tidak sedang
28.04.000044337.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
Kecamatan: Teluknaga
201
Page 220
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Berakhir Hak Keterangan
tanggal 10 Desember Kelurahan: Lemo
2024
6. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.903 20 September Tidak sedang
28.04.000044412.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 18 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
7. SHGB NIB Provinsi: Banten 7.112 23 Agustus Tidak sedang
28.04.000044415.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 10 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
8. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.272 26 Januari 2052 Tidak sedang
28.04.000044495.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 10 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
9. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.815 29 Oktober Tidak sedang
28.04.000044682.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 12 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
10. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.691 20 September Tidak sedang
28.04.000044685.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 12 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
11. SHGB NIB Provinsi: Banten 7.430 24 April 2049 Tidak sedang
28.04.000044726.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 10 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
12. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.079 5 September Tidak sedang
28.04.000044727.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 17 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
13. SHGB NIB Provinsi: Banten 8.034 24 April 2049 Tidak sedang
28.04.000044779.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 10 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
14. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.648 13 Desember Tidak sedang
28.04.000044780.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 10 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
15. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.740 29 Oktober Tidak sedang
28.04.000044904.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 7 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
16. SHGB NIB Provinsi: Banten 7.059 11 April 2049 Tidak sedang
28.04.000045271.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 19 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
17. SHGB NIB Provinsi: Banten 339 4 Maret 2052 Tidak sedang
28.04.000046761.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 19 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
18. SHGB NIB Provinsi: Banten 6.807 8 Oktober 2051 Tidak sedang
28.04.000046782.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 19 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
19. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.772 25 Oktober Tidak sedang
28.04.000046789.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 19 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
20. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.140 21 Maret 2049 Tidak sedang
28.04.000046805.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 12 Maret 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
21. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.237 18 November Tidak sedang
28.04.000046806.0 Kabupaten: Tangerang 2050 dijaminkan
tanggal 14 Oktober Kecamatan: Teluknaga
2020 Kelurahan: Lemo
22. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.809 28 Mei 2051 Tidak sedang
28.04.000046841.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 19 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
23. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.712 26 Januari 2052 Tidak sedang
28.04.000046843.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 28 Oktober Kecamatan: Teluknaga
2021 Kelurahan: Lemo
202
Page 221
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Berakhir Hak Keterangan
24. SHGB NIB Provinsi: Banten 750 10 Januari 2052 Tidak sedang
28.04.000046844.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 28 Oktober Kecamatan: Teluknaga
2021 Kelurahan: Lemo
25. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.843 17 Februari Tidak sedang
28.04.000046859.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 21 Januari 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
26. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.094 17 Februari Tidak sedang
28.04.000046860.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 21 Januari 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
27. SHGB NIB Provinsi: Banten 5.895 27 September Tidak sedang
28.04.000046861.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 10 Juni 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
28. SHGB NIB Provinsi: Banten 9.654 12 Januari 2051 Tidak sedang
28.04.000046844.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 19 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
29. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.775 5 September Tidak sedang
28.04.000046864.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 19 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
30. SHGB NIB Provinsi: Banten 5.893 21 November Tidak sedang
28.04.000046875.0 Kabupaten: Tangerang 2050 dijaminkan
tanggal 19 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
31. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.802 17 Februari Tidak sedang
28.04.000046882.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 7 Januari 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
32. SHGB NIB Provinsi: Banten 870 27 September Tidak sedang
28.04.000046883.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 29 Januari 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
33. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.260 24 Mei 2052 Tidak sedang
28.04.000046886.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 5 Januari 2022 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
34. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.060 21 Maret 2052 Tidak sedang
28.04.000046891.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 13 Januari 2022 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
35. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.000 21 Maret 2049 Tidak sedang
28.04.000047166.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 19 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
36. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.722 11 Mei 2051 Tidak sedang
28.04.000047168.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 15 April 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
37. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.795 17 Februari Tidak sedang
28.04.000047172.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 14 Desember Kecamatan: Teluknaga
2020 Kelurahan: Lemo
38. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.385 27 September Tidak sedang
28.04.000047189.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 10 Juni 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
39. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.305 7 September Tidak sedang
28.04.000047195.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 19 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
40. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.132 31 Oktober Tidak sedang
28.04.000047664.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 7 Oktober 2022 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
41. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.929 16 November Tidak sedang
28.04.000047709.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 7 Oktober 2022 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
42. SHGB NIB Provinsi: Banten 554 26 Januari 2052 Tidak sedang
28.04.000047898.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
203
Page 222
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Berakhir Hak Keterangan
tanggal 28 Oktober Kecamatan: Teluknaga
2021 Kelurahan: Lemo
43. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.102 11 Februari Tidak sedang
28.04.000047901.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 29 Desember Kecamatan: Teluknaga
2021 Kelurahan: Lemo
44. SHGB NIB Provinsi: Banten 9.982 2 Desember Tidak sedang
28.04.000047910.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 6 Oktober 2022 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
45. SHGB NIB Provinsi: Banten 5.566 22 Februari Tidak sedang
28.04.000047938.0 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
tanggal 23 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
46. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.530 4 Maret 2052 Tidak sedang
28.04.000047993.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 13 Desember Kecamatan: Teluknaga
2021 Kelurahan: Kampung Besar
47. SHGB NIB Provinsi: Banten 6.666 21 November Tidak sedang
28.04.000048040.0 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
tanggal 17 Oktober Kecamatan: Teluknaga
2023 Kelurahan: Lemo
48. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.827 24 Oktober Tidak sedang
28.04.000048156.0 Kabupaten: Tangerang 2043 dijaminkan
tanggal 23 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
49. SHGB NIB Provinsi: Banten 7.730 19 Desember Tidak sedang
28.04.000048166.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 23 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
50. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.501 10 September Tidak sedang
28.04.000048168.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 23 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
51. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.268 26 Januari 2052 Tidak sedang
28.04.000048169.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 23 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
52. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.640 22 Maret 2052 Tidak sedang
28.04.000048170.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 24 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
53. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.089 21 Maret 2049 Tidak sedang
28.04.000048173.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 24 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
54. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.000 20 Maret 2049 Tidak sedang
28.04.000048175.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 30 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
55. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.319 7 September Tidak sedang
28.04.000048176.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 23 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
56. SHGB NIB Provinsi: Banten 5.015 27 September Tidak sedang
28.04.000048177.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 29 Januari 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
57. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.000 5 Juli 2053 Tidak sedang
28.04.000048178.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 23 Juni 2023 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
58. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.680 8 Oktober 2051 Tidak sedang
28.04.000048179.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 21 Mei 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
59. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.779 25 Oktober Tidak sedang
28.04.000048180.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 24 Juni 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
60. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.143 28 Mei 2051 Tidak sedang
28.04.000048181.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 23 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
204
Page 223
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Berakhir Hak Keterangan
61. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.616 22 Maret 2052 Tidak sedang
28.04.000048182.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 23 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
62. SHGB NIB Provinsi: Banten 12.245 20 April 2052 Tidak sedang
28.04.000048212.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 23 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
63. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.515 27 September Tidak sedang
28.04.000048049.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 8 Juni 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
64. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.003 17 Februari Tidak sedang
28.04.000048050.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 21 Januari 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
65. SHGB NIB Provinsi: Banten 5.793 20 September Tidak sedang
28.04.000048054.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 23 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
66. SHGB NIB Provinsi: Banten 910 31 Oktober Tidak sedang
28.04.000048055.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 7 Oktober 2022 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
67. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.559 8 Desember Tidak sedang
28.04.000048056.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 7 Oktober 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
68. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.102 10 April 2022 Tidak sedang
28.04.000048059.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 5 Januari 2022 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
69. SHGB NIB Provinsi: Banten 5.390 27 Oktober Tidak sedang
28.04.000048060.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 22 April 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
70. SHGB NIB Provinsi: Banten 6.686 2 Desember Tidak sedang
28.04.000048062.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 6 Oktober 2022 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
71. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.137 1 Februari 2053 Tidak sedang
28.04.000048068.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 18 Januari 2023 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
72. SHGB NIB Provinsi: Banten 5.259 8 Desember Tidak sedang
28.04.000048069.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 23 Desember Kecamatan: Teluknaga
2023 Kelurahan: Lemo
73. SHGB NIB Provinsi: Banten 61.076 1 Februari 2053 Tidak sedang
28.04.000048070.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 11 Januari 2023 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
74. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.400 13 September Tidak sedang
28.04.000048074.0 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
tanggal 7 September Kecamatan: Teluknaga
2023 Kelurahan: Lemo
75. SHGB NIB Provinsi: Banten 65.679 8 Februari 2053 Tidak sedang
28.04.000048075.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 27 Januari 2023 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
76. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.070 22 November Tidak sedang
28.04.000048076.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 23 Desember Kecamatan: Teluknaga
2023 Kelurahan: Lemo
77. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.124 8 Desember Tidak sedang
28.04.000048080.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 24 Juni 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
78. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.465 8 Desember Tidak sedang
28.04.000048086.0 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
tanggal 29 November Kecamatan: Teluknaga
2023 Kelurahan: Lemo
79. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.657 21 September Tidak sedang
28.04.000048092.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
205
Page 224
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Berakhir Hak Keterangan
tanggal 23 Desember Kecamatan: Teluknaga
2023 Kelurahan: Lemo
80. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.000 16 Desember Tidak sedang
28.04.000048094.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 15 Oktober Kecamatan: Teluknaga
2021 Kelurahan: Lemo
81. SHGB NIB Provinsi: Banten 7.952 20 Desember Tidak sedang
28.04.000048095.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 30 November Kecamatan: Teluknaga
2022 Kelurahan: Lemo
82. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.664 27 April 2052 Tidak sedang
28.04.000048096.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 28 Oktober Kecamatan: Teluknaga
2021 Kelurahan: Lemo
83. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.049 8 Juli 2052 Tidak sedang
28.04.000048098.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 13 Januari 2022 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
84. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.800 24 Agustus Tidak sedang
28.04.000048099.0 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
tanggal 21 Agustus Kecamatan: Teluknaga
2023 Kelurahan: Lemo
85. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.883 28 Februari Tidak sedang
28.04.000048109.0 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
tanggal 20 Februari Kecamatan: Teluknaga
2023 Kelurahan: Lemo
86. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.846 8 Oktober 2051 Tidak sedang
28.04.000048115.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 7 Juni 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
87. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.000 5 September Tidak sedang
28.04.000048134.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 23 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
88. SHGB NIB Provinsi: Banten 10.041 10 Januari 2053 Tidak sedang
28.04.000048138.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 19 Desember Kecamatan: Teluknaga
2022 Kelurahan: Lemo
89. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.000 11 Mei 2052 Tidak sedang
28.04.000048139.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 5 Januari 2022 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
90. SHGB NIB Provinsi: Banten 30.692 7 Maret 2053 Tidak sedang
28.04.000048140.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 28 Februari Kecamatan: Teluknaga
2023 Kelurahan: Lemo
91. SHGB NIB Provinsi: Banten 470 29 Oktober Tidak sedang
28.04.000048152.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 23 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
92. SHGB NIB Provinsi: Banten 27.322 8 Februari 2053 Tidak sedang
28.04.000048155.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 27 Januari 2023 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
93. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.223 17 Februari Tidak sedang
28.04.000048046.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 21 Januari 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
94. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.496 10 Maret 2051 Tidak sedang
28.04.000048047.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 29 Januari 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
95. SHGB NIB. Provinsi: Banten 25.435 19 Mei 2052 Tidak sedang
28.04.000048279.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 6 Mei 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
96. SHGB NIB. Provinsi: Banten 1.331 12 Januari 2051 Tidak sedang
28.04.000048717.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 16 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
97. SHGB NIB. Provinsi: Banten 3.652 21 Maret 2052 Tidak sedang
28.04.000049128.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 7 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
206
Page 225
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Berakhir Hak Keterangan
98. SHGB NIB. Provinsi: Banten 3.684 27 Mei 2051 Tidak sedang
28.04.000049258.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 31 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
99. SHGB NIB. Provinsi: Banten 78.832 12 April 2052 Tidak sedang
28.04.000049260.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 28 Mei 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
100. SHGB NIB. Provinsi: Banten 3.154 2 Desember Tidak sedang
28.04.000049262.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 7 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
101. SHGB NIB. Provinsi: Banten 35.060 11 Oktober Tidak sedang
28.04.000049277.0 Kabupaten: Tangerang 2048 dijaminkan
tanggal 7 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
102. SHGB NIB. Provinsi: Banten 2.000 4 Juli 2053 Tidak sedang
28.04.000049678.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 7 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
103. SHGB NIB. Provinsi: Banten 2.491 11 Mei 2051 Tidak sedang
28.04.000049701.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 30 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
104. SHGB NIB. Provinsi: Banten 3.055 20 September Tidak sedang
28.04.000049270.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 7 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
105. SHGB NIB. Provinsi: Banten 2.087 6 Agustus 2050 Tidak sedang
28.04.000049733.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 31 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
106. SHGB NIB. Provinsi: Banten 2.936 23 Desember Tidak sedang
28.04.000049734.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 30 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
107. SHGB NIB. Provinsi: Banten 2.177 10 Januari 2053 Tidak sedang
28.04.000049735.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 30 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
108. SHGB NIB. Provinsi: Banten 19.568 14 Januari 2052 Tidak sedang
28.04.000049736.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 30 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
109. SHGB NIB. Provinsi: Banten 2.533 15 Maret 2052 Tidak sedang
28.04.000049965.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 30 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
110. SHGB NIB. Provinsi: Banten 1.708 21 Maret 2049 Tidak sedang
28.04.000049972.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 27 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
111. SHGB NIB. Provinsi: Banten 9.727 12 April 2053 Tidak sedang
28.04.000049976.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 30 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
112. SHGB NIB. Provinsi: Banten 5.805 12 Mei 2052 Tidak sedang
28.04.000049980.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 30 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
113. SHGB NIB. Provinsi: Banten 19.720 11 Mei 2052 Tidak sedang
28.04.000049982.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 30 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
114. SHGB NIB. Provinsi: Banten 3.743 28 Mei 2051 Tidak sedang
28.04.000049988.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 30 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
115. SHGB NIB. Provinsi: Banten 12.105 26 November Tidak sedang
28.04.000049993.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 30 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
116. SHGB NIB. Provinsi: Banten 2.448 20 januari 2053 Tidak sedang
28.04.000049999.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
207
Page 226
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Berakhir Hak Keterangan
tanggal 30 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
117. SHGB NIB. Provinsi: Banten 3.765 26 November Tidak sedang
28.04.000050004.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 30 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
118. SHGB NIB. Provinsi: Banten 5.522 11 Agustus Tidak sedang
28.04.000050006.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 30 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
119. SHGB NIB. Provinsi: Banten 10.028 30 November Tidak sedang
28.04.000050015.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 30 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
120. SHGB NIB. Provinsi: Banten 1.910 4 Maret 2052 Tidak sedang
28.04.000050025.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 30 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
121. SHGB NIB. Provinsi: Banten 4.875 8 Oktober 2051 Tidak sedang
28.04.000050033.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 30 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
122. SHGB NIB. Provinsi: Banten 1.852 8 Desember Tidak sedang
28.04.000050257.0 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
tanggal 30 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
123. SHGB NIB. Provinsi: Banten 4.904 29 Oktober Tidak sedang
28.04.000050265.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 30 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
124. SHGB NIB. Provinsi: Banten 1.057 17 Desember Tidak sedang
28.04.000050355.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 30 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
125. SHGB NIB. Provinsi: Banten 2.245 21 Maret 2049 Tidak sedang
28.04.000050363.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 7 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
126. SHGB NIB. Provinsi: Banten 1.820 2 Desember Tidak sedang
28.04.000050364.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 7 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
127. SHGB NIB. Provinsi: Banten 4.526 15 Februari Tidak sedang
28.04.000050365.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 30 Desember Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
128. SHGB NIB. Provinsi: Banten 21.399 11 Oktober Tidak sedang
28.04.000050792.0 Kabupaten: Tangerang 2048 dijaminkan
tanggal 13 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
129. SHGB NIB. Provinsi: Banten 920 23 Desember Tidak sedang
28.04.000050796.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 3 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
130. SHGB NIB. Provinsi: Banten 2.350 12 Januari 2051 Tidak sedang
28.04.000050809.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 14 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
131. SHGB NIB. Provinsi: Banten 44.233 11 Oktober Tidak sedang
28.04.000050811.0 Kabupaten: Tangerang 2048 dijaminkan
tanggal 10 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
132. SHGB NIB. Provinsi: Banten 970 19 November Tidak sedang
28.04.000050816.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 9 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
133. SHGB NIB. Provinsi: Banten 2.517 21 Maret 2052 Tidak sedang
28.04.000050822.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 9 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
134. SHGB NIB. Provinsi: Banten 2.603 10 Mei 2053 Tidak sedang
28.04.000050837.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 3 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
208
Page 227
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Berakhir Hak Keterangan
135. SHGB NIB. Provinsi: Banten 2.343 11 Mei 2051 Tidak sedang
28.04.000050856.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 3 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
136. SHGB NIB. Provinsi: Banten 1.000 22 Maret 2052 Tidak sedang
28.04.000050888.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 2 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
137. SHGB NIB. Provinsi: Banten 7.070 12 April 2052 Tidak sedang
28.04.000050889.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 7 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
138. SHGB NIB. Provinsi: Banten 3.048 11 Mei 2051 Tidak sedang
28.04.000050890.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 3 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
139. SHGB NIB. Provinsi: Banten 65.454 21 Mei 2049 Tidak sedang
28.04.000050894.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 13 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
140. SHGB NIB. Provinsi: Banten 2.541 7 Juni 2052 Tidak sedang
28.04.000050896.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 10 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
141. SHGB NIB. Provinsi: Banten 6.725 10 Maret 2053 Tidak sedang
28.04.000050902.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 10 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
142. SHGB NIB Provinsi: Banten 14.581 01 Februari Tidak sedang
28.04.000053686.0 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
tanggal 8 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
143. SHGB NIB Provinsi: Banten 32.800 10 Maret 2051 Tidak sedang
28.04.000054675.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 8 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Lemo
144. SHGB NIB Provinsi: Banten 10.646 1 Oktober 2051 Tidak sedang
28.04.000055738.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
145. SHGB NIB Provinsi: Banten 626 27 Februari Tidak sedang
28.04.000055739.0 Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
146. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.987 3 September Tidak sedang
28.04.000055740.0 Kabupaten: Tangerang 2050 dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
147. SHGB NIB Provinsi: Banten 10.000 11 Januari 2052 Tidak sedang
28.04.000055741.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
148. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.015 21 Maret 2049 Tidak sedang
28.04.000055742.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
149. SHGB NIB Provinsi: Banten 5.484 3 September Tidak sedang
28.04.000055744.0 Kabupaten: Tangerang 2050 dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
150. SHGB NIB Provinsi: Banten 595 27 Februari Tidak sedang
28.04.000055745.0 Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
151. SHGB NIB Provinsi: Banten 5.341 26 November Tidak sedang
28.04.000055746.0 Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
tanggal 07 Juni 2021 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
152. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.074 5 September Tidak sedang
28.04.000055749.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
209
Page 228
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Berakhir Hak Keterangan
153. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.000 8 Oktober 2051 Tidak sedang
28.04.000055750.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 25 Juni 2021 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
154. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.805 5 September Tidak sedang
28.04.000055753.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
155. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.181 2 Desember Tidak sedang
28.04.000055754.0 Kabupaten: Tangerang 2042 dijaminkan
tanggal 7 Oktober 2022 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
156. SHGB NIB Provinsi: Banten 6.845 5 April 2049 Tidak sedang
28.04.000055755.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
157. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.025 22 Maret 2052 Tidak sedang
28.04.000055759.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 16 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
158. SHGB NIB Provinsi: Banten 7.138 6 Agustus 2050 Tidak sedang
28.04.000055760.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 6 Agustus 2020 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
159. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.073 25 Februari Tidak sedang
28.04.000055761.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 25 Januari 2021 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
160. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.462 12 Januari 2054 Tidak sedang
28.04.000055763.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 12 Desember Kecamatan: Teluknaga
2023 Desa: Kampung Besar
161. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.104 5 September Tidak sedang
28.04.000055764.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
162. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.208 20 November Tidak sedang
28.04.000055773.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 7 November Kecamatan: Teluknaga
2022 Desa: Kampung Besar
163. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.240 17 Februari Tidak sedang
28.04.000055778.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 20 Januari 2022 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
164. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.015 5 September Tidak sedang
28.04.000055779.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
165. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.125 23 Desember Tidak sedang
28.04.000055780.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 12 Desember Kecamatan: Teluknaga
2022 Desa: Kampung Besar
166. SHGB NIB Provinsi: Banten 5.632 3 November Tidak sedang
28.04.000055781.0 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
tanggal 26 Oktober Kecamatan: Teluknaga
2023 Desa: Kampung Besar
167. SHGB NIB Provinsi: Banten 10.735 13 Maret 2050 Tidak sedang
28.04.000055782.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 12 Desember Kecamatan: Teluknaga
2019 Desa: Kampung Besar
168. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.700 5 September Tidak sedang
28.04.000055783.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
169. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.435 5 September Tidak sedang
28.04.000055784.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
170. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.600 18 Januari 2053 Tidak sedang
28.04.000055785.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 26 Desember Kecamatan: Teluknaga
2022 Desa: Kampung Besar
210
Page 229
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Berakhir Hak Keterangan
171. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.605 23 Agustus Tidak sedang
28.04.000055786.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
172. SHGB NIB Provinsi: Banten 251 27 Desember Tidak sedang
28.04.000055787.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 12 Desember Kecamatan: Teluknaga
2022 Desa: Kampung Besar
173. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.000 5 September Tidak sedang
28.04.000055789.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
174. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.440 2 Desember Tidak sedang
28.04.000055790.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 6 Oktober 2022 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
175. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.825 27 April 2052 Tidak sedang
28.04.000055791.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 11 Januari 2022 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
176. SHGB NIB Provinsi: Banten 20.932 11 Januari 2052 Tidak sedang
28.04.000055792.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 17 September Kecamatan: Teluknaga
2021 Desa: Kampung Besar
177. SHGB NIB Provinsi: Banten 5.614 2 September Tidak sedang
28.04.000055793.0 Kabupaten: Tangerang 2050 dijaminkan
tanggal 15 Januari 2020 Kecamatan: Teluknaga
2020 Desa: Kampung Besar
178. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.160 29 Maret 2049 Tidak sedang
28.04.000055794.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
179. SHGB NIB Provinsi: Banten 41.402 6 Juli 2053 Tidak sedang
28.04.000055795.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 3 Juli 2023 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
180. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.187 5 September Tidak sedang
28.04.000055798.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
181. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.362 6 Desember Tidak sedang
28.04.000055820.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 6 Oktober 2022 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
182. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.727 10 Januari 2053 Tidak sedang
28.04.000055821.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 12 Desember Kecamatan: Teluknaga
2022 Desa: Kampung Besar
183. SHGB NIB Provinsi: Banten 8.061 1 Oktober 2051 Tidak sedang
28.04.000055822.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 10 Juni 2021 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Lemo
184. SHGB NIB Provinsi: Banten 857 27 Februari Tidak sedang
28.04.000055829.0 Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
185. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.847 5 Juli 2053 Tidak sedang
28.04.000055830.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 23 Juni 2023 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
186. SHGB NIB Provinsi: Banten 6.240 1 Februari 2053 Tidak sedang
28.04.000055831.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 12 Desember Kecamatan: Teluknaga
2022 Desa: Kampung Besar
187. SHGB NIB Provinsi: Banten 5.850 25 Oktober Tidak sedang
28.04.000055833.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 24 Juni 2021 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
188. SHGB NIB Provinsi: Banten 857 27 Februari Tidak sedang
28.04.000055829.0 Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
211
Page 230
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Berakhir Hak Keterangan
189. SHGB NIB Provinsi: Banten 436 1 Maret 2054 Tidak sedang
28.04.000055828.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
190. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.462 17 September Tidak sedang
28.04.000055837.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
191. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.187 4 Maret 2052 Tidak sedang
28.04.000055838.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
192. SHGB NIB Provinsi: Banten 5.410 7 September Tidak sedang
28.04.000055839.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
193. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.822 7 September Tidak sedang
28.04.00005584.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
194. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.497 15 Januari 2049 Tidak sedang
28.04.000055841.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
195. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.237 8 Februari 2051 Tidak sedang
28.04.000055850.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
196. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.008 18 Januari 2053 Tidak sedang
28.04.000055854.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
197. SHGB NIB Provinsi: Banten 1,915 5 September Tidak sedang
28.04.000055864.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
198. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.355 2 Desember Tidak sedang
28.04.000055880.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 16 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
199. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.200 30 November Tidak sedang
28.04.000055882.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 16 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Lemo
200. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.366 5 September Tidak sedang
28.04.000055883.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
201. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.347 11 Mei 2051 Tidak sedang
28.04.000055884.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Lemo
202. SHGB NIB Provinsi: Banten 8.182 24 April 2049 Tidak sedang
28.04.000055885.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Lemo
203. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.740 5 September Tidak sedang
28.04.000055886.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
204. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.424 23 Agustus Tidak sedang
28.04.000055887.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
205. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.191 5 September Tidak sedang
28.04.000055888.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
206. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.574 23 September Tidak sedang
28.04.000055893.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
212
Page 231
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Berakhir Hak Keterangan
207. SHGB NIB Provinsi: Banten 9.561 20 Januari 2053 Tidak sedang
28.04.000055894.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
208. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.500 21 Maret 2049 Tidak sedang
28.04.000055895.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 4 Februari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
209. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.438 3 September Tidak sedang
28.04.000055902.0 Kabupaten: Tangerang 2050 dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
210. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.374 28 Desember Tidak sedang
28.04.000055903.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 15 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Lemo
211. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.568 22 Februari Tidak sedang
28.04.000056066.0 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
tanggal 16 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
212. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.270 5 September Tidak sedang
28.04.000056144.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 17 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
213. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.125 29 September Tidak sedang
28.04.000056158.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 17 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Kampung Besar
214. SHGB NIB Provinsi: Banten 6.660 24 April 2049 Tidak sedang
28.04.000057692.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 23 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Lemo
215. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.508 24 April 2049 Tidak sedang
28.04.000057730.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 23 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Desa: Lemo
216. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.911 23 Februari Tidak sedang
28.04.000058136.0 Kabupaten: Tangerang 2054 dijaminkan
tanggal 14 Februari Kecamatan: Teluknaga
2025 Desa: Lemo
217. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.165 15 Januari 2049 Tidak sedang
28.04.000058147.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 24 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
218. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.443 10 Mei 2053 Tidak sedang
28.04.000058202.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 28 April 2023 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
219. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.109 23 Januari 2054 Tidak sedang
28.04.000058210.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 20 Desember Kecamatan: Teluknaga
2023 Kelurahan: Lemo
220. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.712 29 September Tidak sedang
28.04.000058228.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 5 September Kecamatan: Teluknaga
2022 Kelurahan: Lemo
221. SHGB NIB Provinsi: Banten 8.225 24 April 2049 Tidak sedang
28.04.000058232.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 24 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
222. SHGB NIB Provinsi: Banten 14.680 23 Januari 2051 Tidak sedang
28.04.000058241.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 24 Januari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
223. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.575 17 Februari Tidak sedang
28.04.000058242.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 7 Januari 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
224. SHGB NIB Provinsi: Banten 320 5 Oktober 2052 Tidak sedang
28.04.000058379.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 9 September Kecamatan: Teluknaga
2022 Kelurahan: Lemo
225. SHGB NIB Provinsi: Banten 776 2 Maret 2052 Tidak sedang
28.04.000058657.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
213
Page 232
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Berakhir Hak Keterangan
tanggal 31 Desember Kecamatan: Teluknaga
2021 Kelurahan: Lemo
226. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.089 17 Februari Tidak sedang
28.04.000058827.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 11 Januari 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
227. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.008 27 Mei 2051 Tidak sedang
28.04.000058830.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 29 Januari 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
228. SHGB NIB Provinsi: Banten 19.392 16 Juli 2052 Tidak sedang
28.04.000058831.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 3 Februari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
229. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.085 29 September Tidak sedang
28.04.000058834.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 16 Juni 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
230. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.940 1 Februari 2053 Tidak sedang
28.04.000058861.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 19 Januari 2023 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
231. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.805 5 September Tidak sedang
28.04.000058862.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 4 Februari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
232. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.778 23 Januari 2051 Tidak sedang
28.04.000058864.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 3 Februari 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
233. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.968 11 April 2049 Tidak sedang
28.04.000063948.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 24 Februari Kecamatan: Teluknaga
2025 Kelurahan: Lemo
234. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.425 6 Desember Tidak sedang
28.04.000063950.0 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
tanggal 24 Februari Kecamatan: Teluknaga
2025 Kelurahan: Lemo
235. SHGB NIB Provinsi: Banten 9.858 28 Februari Tidak sedang
28.04.000064577.0 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
tanggal 12 Desember Kecamatan: Teluknaga
2022 Kelurahan: Lemo
236. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.778 8 Desember Tidak sedang
28.04.000065858.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 24 Februari Kecamatan: Teluknaga
2025 Kelurahan: Lemo
237. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.911 9 April 2051 Tidak sedang
28.04.000065859.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 24 Februari Kecamatan: Teluknaga
2025 Kelurahan: Kampung Besar
238. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.197 11 Mei 2052 Tidak sedang
28.04.000065860.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 24 Februari Kecamatan: Teluknaga
2025 Kelurahan: Kampung Besar
239. SHGB NIB Provinsi: Banten 8.350 5 September Tidak sedang
28.04.000065861.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 24 Februari Kecamatan: Teluknaga
2025 Kelurahan: Lemo
240. SHGB NIB Provinsi: Banten 7.808 17 September Tidak sedang
28.04.000065867.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 24 Februari Kecamatan: Teluknaga
2025 Kelurahan: Lemo
241. SHGB NIB Provinsi: Banten 8.375 5 September Tidak sedang
28.04.000065868.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 24 Februari Kecamatan: Teluknaga
2025 Kelurahan: Lemo
242. SHGB NIB Provinsi: Banten 830 29 Oktober Tidak sedang
28.04.000065869.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 24 Februari Kecamatan: Teluknaga
2025 Kelurahan: Lemo
243. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.860 7 September Tidak sedang
28.04.000065871.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 24 Februari Kecamatan: Teluknaga
2025 Kelurahan: Lemo
214
Page 233
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Berakhir Hak Keterangan
244. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.510 15 Januari 2049 Tidak sedang
28.04.000065872.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 24 Februari Kecamatan: Teluknaga
2025 Kelurahan: Kampung Besar
245. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.008 16 Desember Tidak sedang
28.04.000065873.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 15 Oktober Kecamatan: Teluknaga
2021 Kelurahan: Lemo
246. SHGB NIB Provinsi: Banten 6.900 5 September Tidak sedang
28.04.000065874.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 24 Oktober Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
247. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.766 6 Oktober 2050 Tidak sedang
28.04.000065875.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 25 Oktober Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
248. SHGB NIB Provinsi: Banten 7.907 21 Maret 2052 Tidak sedang
28.04.000065877.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 15 Oktober Kecamatan: Teluknaga
2021 Kelurahan: Lemo
249. SHGB NIB Provinsi: Banten 646 19 Januari 2053 Tidak sedang
28.04.000065885.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 12 Desember Kecamatan: Teluknaga
2022 Kelurahan: Lemo
250. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.794 18 Agustus Tidak sedang
28.04.000065887.0 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
tanggal 7 Agustus 2023 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
251. SHGB NIB Provinsi: Banten 11.340 23 Januari 2051 Tidak sedang
28.04.000065911.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 24 Februari Kecamatan: Teluknaga
2025 Kelurahan: Lemo
252. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.487 10 Januari 2053 Tidak sedang
28.04.000065912.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 26 Desember Kecamatan: Teluknaga
2022 Kelurahan: Lemo
253. SHGB NIB Provinsi: Banten 8.719 3 Desember Tidak sedang
28.04.000065913.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 2 Agustus 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
254. SHGB NIB Provinsi: Banten 5.294 5 April 2049 Tidak sedang
28.04.000065914.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 1 November Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
255. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.905 3 September Tidak sedang
28.04.000065915.0 Kabupaten: Tangerang 2050 dijaminkan
tanggal 8 Juni 2020 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
256. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.509 15 Februari Tidak sedang
28.04.000065916.0 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
tanggal 7 Februari 2023 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
257. SHGB NIB Provinsi: Banten 7.622 1 Oktober 2051 Tidak sedang
28.04.000065917.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 7 Juni 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
258. SHGB NIB Provinsi: Banten 11.925 2 Oktober 2050 Tidak sedang
28.04.000065964.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 5 Mei 2020 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
259. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.095 7 September Tidak sedang
28.04.000065965.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 25 Oktober Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
260. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.949 9 April 2051 Tidak sedang
28.04.000065966.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 29 Januari 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
261. SHGB NIB Provinsi: Banten 92.347 13 Agustus Tidak sedang
28.04.000065967.0 Kabupaten: Tangerang 2050 dijaminkan
tanggal 8 April 2020 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
262. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.230 7 September Tidak sedang
28.04.000065967.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
215
Page 234
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Berakhir Hak Keterangan
tanggal 24 Oktober Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
263. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.681 17 Februari Tidak sedang
28.04.0000659674.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 20 Januari 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
264. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.375 29 Oktober Tidak sedang
28.04.0000659675.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 24 Februari Kecamatan: Teluknaga
2025 Kelurahan: Lemo
265. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.897 11 April 2049 Tidak sedang
28.04.000065980.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 24 Oktober Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
266. SHGB NIB Provinsi: Banten 33.379 6 Juli 1953 Tidak sedang
28.04.000068101.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 15 Juni 2023 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
267. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.165 7 September Tidak sedang
28.04.000068101.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 25 Oktober Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
268. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.874 11 Oktober Tidak sedang
28.04.000068105.0 Kabupaten: Tangerang 2048 dijaminkan
tanggal 6 November Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
269. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.296 21 Maret 2052 Tidak sedang
28.04.000068106.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 30 Desember Kecamatan: Teluknaga
2021 Kelurahan: Kampung Besar
270. SHGB NIB Provinsi: Banten 8.005 17 September Tidak sedang
28.04.000068258.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 25 Oktober Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
271. SHGB NIB Provinsi: Banten 372 14 April 2052 Tidak sedang
28.04.000068259.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 30 Oktober Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Lemo
272. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.583 14 Juli 2053 Tidak sedang
28.04.000068346.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 1 November Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
273. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.813 31 Mei 2052 Tidak sedang
28.04.000068385.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 30 Oktober Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
274. SHGB NIB Provinsi: Banten 36.954 28 April 2052 Tidak sedang
28.04.000068442.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 22 Februari Kecamatan: Teluknaga
2022 Kelurahan: Lemo
275. SHGB NIB Provinsi: Banten 23.892 11 Mei 2052 Tidak sedang
28.04.000068447.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 23 Februari Kecamatan: Teluknaga
2022 Kelurahan: Kampung Besar
276. SHGB NIB Provinsi: Banten 5.177 1 Februari 2053 Tidak sedang
28.04.000068357.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 19 Januari 2023 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
277. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.265 21 Maret 2049 Tidak sedang
28.04.000069160.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 1 November Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
278. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.640 4 Maret 2052 Tidak sedang
28.04.000069173.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 13 Desember Kecamatan: Teluknaga
2021 Kelurahan: Kampung Besar
279. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.853 21 November Tidak sedang
28.04.000069174.0 Kabupaten: Tangerang 2050 dijaminkan
tanggal 6 November Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
280. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.265 5 September Tidak sedang
28.04.000069175.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 1 November Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
216
Page 235
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Berakhir Hak Keterangan
281. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.100 5 September Tidak sedang
28.04.000069178.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 1 November Kecamatan: Teluknaga
2024 Kelurahan: Kampung Besar
282. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.071 17 Februari
28.04.000069179.0 Kabupaten: Tangerang 2051
tanggal 21 Januari 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
283. SHGB NIB Provinsi: Banten 630 27 Februari
28.04.000069195.0 Kabupaten: Tangerang 2054
tanggal 7 Maret 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
284. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.937 21 Maret 2052 Tidak sedang
28.04.000069196.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 7 Maret 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
285. SHGB NIB Provinsi: Banten 10.583 1 Oktober 2051 Tidak sedang
28.04.000069197.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 11 Maret 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
286. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.090 5 September Tidak sedang
28.04.000069199.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 11 Maret 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
287. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.933 5 September Tidak sedang
28.04.000069209.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 13 Maret 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
288. SHGB NIB Provinsi: Banten 8.847 26 November Tidak sedang
28.04.000069210.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 11 Maret 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
289. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.296 9 April 2051 Tidak sedang
28.04.000069875.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 11 Maret 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
290. SHGB NIB Provinsi: Banten 20.000 16 Juli 2052 Tidak sedang
28.04.000069877.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 11 Maret 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
291. SHGB NIB Provinsi: Banten 5.393 29 September Tidak sedang
28.04.000069878.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 11 Maret 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
292. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.850 25 Februari Tidak sedang
28.04.000069880.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 11 Maret 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
293. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.306 22 Maret 2052 Tidak sedang
28.04.000069961.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 11 Maret 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
294. SHGB NIB Provinsi: Banten 988 11 Februari Tidak sedang
28.04.000069984.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 11 Maret 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
295. SHGB NIB Provinsi: Banten 6.804 4 Maret 2052 Tidak sedang
28.04.000069985.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 11 Maret 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
296. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.766 20 September Tidak sedang
28.04.000069995.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 11 Maret 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
297. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.152 8 Maret 2053 Tidak sedang
28.04.000070079.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 11 Maret 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
298. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.992 23 Januari 2051 Tidak sedang
28.04.000072520.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 17 Maret 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
217
Page 236
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Berakhir Hak Keterangan
299. SHGB NIB Provinsi: Banten 990 5 Oktober 2052 Tidak sedang
28.04.000074296.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 21 Maret 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
300. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.332 24 Maret 2052 Tidak sedang
28.04.000074352.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 21 Maret 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
301. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.265 5 September Tidak sedang
28.04.000074354.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 21 Maret 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
302. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.000 5 September Tidak sedang
28.04.000074452.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 21 Maret 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
303. SHGB NIB Provinsi: Banten 10.880 1 Oktober 2051 Tidak sedang
28.04.000074453.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 21 Maret 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
304. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.085 4 Maret 2052 Tidak sedang
28.04.000074561.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 21 Maret 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
305. SHGB NIB Provinsi: Banten 21.200 18 Januari 2053 Tidak sedang
28.04.000074565.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 21 Maret 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
306. SHGB NIB Provinsi: Banten 7.302 8 Desember Tidak sedang
28.04.000074577.0 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
tanggal 29 November Kecamatan: Teluknaga
2023 Kelurahan: Lemo
307. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.745 9 April 2051 Tidak sedang
28.04.000074578.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 29 Januari 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
308. SHGB NIB Provinsi: Banten 8.107 17 September Tidak sedang
28.04.000074579.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 21 Maret 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
309. SHGB NIB Provinsi: Banten 24.920 14 Maret 2053 Tidak sedang
28.04.000074587.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 3 Maret 2023 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
310. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.394 16 Desember Tidak sedang
28.04.000075122.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 11 Mei 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
311. SHGB NIB Provinsi: Banten 60.883 10 Maret 2053 Tidak sedang
28.04.000075409.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 2 Maret 2023 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
312. SHGB NIB Provinsi: Banten 1.136 27 September Tidak sedang
28.04.000077033.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 16 Juni 2021 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
313. SHGB NIB Provinsi: Banten 13.604 13 Oktober Tidak sedang
28.04.000077050.0 Kabupaten: Tangerang 2053 dijaminkan
tanggal 14 April 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
314. SHGB NIB Provinsi: Banten 5.680 7 September Tidak sedang
28.04.000078020.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 15 Mei 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
315. SHGB NIB Provinsi: Banten 22.500 5 November Tidak sedang
28.04.000081217.0 Kabupaten: Tangerang 2051 dijaminkan
tanggal 9 Mei 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
316. SHGB NIB Provinsi: Banten 7.200 5 September Tidak sedang
28.04.000083176.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 20 Mei 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
218
Page 237
Tanggal
No. Nomor Sertifikat Lokasi Luas (m2) Berakhir Hak Keterangan
317. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.000 5 September Tidak sedang
28.04.000083260.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 16 Mei 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
318. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.727 7 September Tidak sedang
28.04.000084159.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 20 Mei 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
319. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.098 7 September Tidak sedang
28.04.000084160.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 19 Mei 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
320. SHGB NIB Provinsi: Banten 6.326 2 Oktober 2049 Tidak sedang
28.04.000084264.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 21 Mei 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
321. SHGB NIB Provinsi: Banten 3.960 18 November Tidak sedang
28.04.000084268.0 Kabupaten: Tangerang 2050 dijaminkan
tanggal 16 Juni 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
322. SHGB NIB Provinsi: Banten 16.635 7 Juli 2051 Tidak sedang
28.04.000086552.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 27 Mei 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
323. SHGB NIB Provinsi: Banten 470 7 Mei 2054 Tidak sedang
28.04.000086601.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 5 April 2024 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
324. SHGB NIB Provinsi: Banten 13.757 18 Januari 2053 Tidak sedang
28.04.000086655.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 9 Januari 2023 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
325. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.379 6 Desember Tidak sedang
28.04.000086656.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 6 Oktober 2022 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
326. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.887 5 April 2049 Tidak sedang
28.04.000087151.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 27 Mei 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
327. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.845 20 September Tidak sedang
28.04.000087152.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 27 Mei 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
328. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.527 13 Desember Tidak sedang
28.04.000087155.0 Kabupaten: Tangerang 2052 dijaminkan
tanggal 27 Mei 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
329. SHGB NIB Provinsi: Banten 2.068 28 Mei 2051 Tidak sedang
28.04.000087157.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 27 Mei 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
330. SHGB NIB Provinsi: Banten 7.255 5 April 2049 Tidak sedang
28.04.000087158.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 27 Mei 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
331. SHGB NIB Provinsi: Banten 5.340 9 April 2051 Tidak sedang
28.04.000087159.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 27 Mei 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
332. SHGB NIB Provinsi: Banten 55.078 8 Juli 2052 Tidak sedang
28.04.000091006.0 Kabupaten: Tangerang dijaminkan
tanggal 18 Juni 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Lemo
333. SHGB NIB Provinsi: Banten 4.261 7 September Tidak sedang
28.04.000093031.0 Kabupaten: Tangerang 2049 dijaminkan
tanggal 1 Juli 2025 Kecamatan: Teluknaga
Kelurahan: Kampung Besar
15. ASGE
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, ASGE tidak memiliki aset tanah dan bangunan apa pun.
219
Page 238
16. IPN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, IPN tidak memiliki aset tanah dan bangunan apa pun.
Kendaraan Bermotor
1. Perseroan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak memiliki aset kendaraan bermotor apa pun.
2. BMW
No. Jenis Mobil / Motor Nomor Polisi No. BPKB
1. Honda/H1B02N41LOA/T B 6545 JCH S03502968
3. CISN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, CISN tidak memiliki aset kendaraan bermotor apa pun.
4. KKU
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, KKU tidak memiliki aset kendaraan bermotor apa pun.
5. KUS
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, KUS tidak memiliki aset kendaraan bermotor apa pun.
6. SCU
No. Jenis Mobil / Motor Nomor Polisi No. BPKB
1. Honda/NF11T11C01 M/T (REVO FIT) B 6535 JCH S03502955
7. SHM
No. Jenis Mobil / Motor Nomor Polisi No. BPKB
1. Honda CR-V Prestige B 26 ASG T00746619
2. Honda NF11T11C01 M/T (REVO FIT) B 6534 JCH S03502954
3. Mazda/CX-5 Elite Kuro B 84 ASG N08259921
4. Toyota / Fortuner 2.8 VRZ 4X2 A/T B 99 ASG U03947812
5. Toyota / Kijang Inova 2.4 G M/T (GUN142R- B 1403 JFV U05318347
MDMSXD)
6. Honda NF11T11C01 M/T (REVO FIT) B 6382 JEO U03946525
7. Honda NF11T11C01 M/T (REVO FIT) B 6461 JEO U03945198
8. Honda NF11T11C01 M/T (REVO FIT) B 6493 JER U05357537
9. Honda NF11T11C01 M/T (REVO FIT) B 6534 JCH S03502954
10. Honda NF11T11C01 M/T (REVO FIT) B 6539 JER U05357538
11. Honda NF11T11C01 M/T (REVO FIT) B 6540 JER U05357540
12. Honda NF11T11C01 M/T (REVO FIT) B 6693 JGP U08695226
13. Honda NF11T11C01 M/T (REVO FIT) B 6694 JGP -
14. Honda NF11T11C01 M/T (REVO FIT) B 6695 JGP U08695228
8. BKS
No. Jenis Mobil / Motor Nomor Polisi No. BPKB
1. Mitsubishi (XPander Cross 1.5L Plus 4x2 AIT) B 43 ASG U-08651206
(2024)
9. MAS
220
Page 239
No. Jenis Mobil / Motor Nomor Polisi No. BPKB
1. Honda (D648 1.5 E CVT Minibus) (2024) B 42 ASG U-08568673
2 Hyundai Stargazer Prime (4x2) A/T (2023) B 67 ASG U-06014544
3 Honda HR-V RU1 1.5 E Plus CVT CKD B 72 ASG Q-08042696
(2021)
4 Toyota / A250RA-GBVVJ 1.0T S CVT (2023) B 85 ASG U-05370384
5 Hyundai Creta Prime 1.5 (4x2) A/T (2023) B 1208 JFS U-00178292
6 Mitsubishi Xpander 1.5L Exceed-L 4x2 M/T B 1413 JFV U-05323801
(2023)
7 Toyota Rush 1.5 S A/T (F800RE-GQGFJ) B 1554 JFK S-03721487
(2022)
8 Honda L1F02N36L1 A/T (2025) B 6486 JEH U-01747738
9 Honda NF11T11C01 M/T (2022) B 6537 JCH S-03502962
10 Honda NF11T11C01 M/T (2022) B 6833 JOJ T-04654420
10. CGIC
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, CGIC tidak memiliki aset kendaraan bermotor apa pun.
11. CKI
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, CKI tidak memiliki aset kendaraan bermotor apa pun.
12. JIS
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, JIS tidak memiliki aset kendaraan bermotor apa pun.
13. CKBD
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, CKBD tidak memiliki aset kendaraan bermotor apa pun.
14. PET
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, PET tidak memiliki aset kendaraan bermotor apa pun.
15. ASGE
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, ASGE tidak memiliki aset kendaraan bermotor apa pun.
16. IPN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, IPN tidak memiliki aset kendaraan bermotor apa pun
221
Page 240
Hak Kekayaan Intelektual
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual berupa:
Tanggal
Masa
No. Pemilik Merek No. Pendaftaran HAKI dan Kelas Nama Status Penerimaan
Berlaku
Permohonan
1. Perseroan IDM001185622 Merek dan Kelas 35 (administrasi PIK 2 Development Sertifikat merek telah 2 Agustus 2023 Sampai
bisnis perusahaan real estat, fungsi terbit dengan 2
kantor, kegiatan pemasaran dan Agustus 2033
promosi yang berkaitan dengan
administrasi dan manajemen bisnis,
layanan administrasi bisnis untuk
pemrosesan penjualan yang
dilakukan pada jaringan komputer
global, Layanan pengaturan acara
[mengorganisir pameran atau
pamern dagang untuk tujuan
komersial atau periklanan], Layanan
pusat perbelanjaan (Mall),
Manajemen bisnis pada pusat
perbelanjaan, manajemen bisnis
perusahaan, manajemen bisnis
perusahaan real estate, manajemen
bisnis, administrasi bisnis, fungsi
kantor).
Perseroan memilih Kelas Merek 35
mengingat bahwa saat ini
Perseroan melalui Entitas Anak
menjalankan kegiatan usaha real
estat.
2. Perseroan IDM001185612 Merek dan Kelas 37 (Kegiatan PIK 2 Development Sertifikat merek telah 2 Agustus 2023 Sampai
khusus pemasangan berbagai terbit dengan 2
pondasi dan tiang pancang untuk Agustus 2033
gedung, jalan/jembatan, bangunan
pengairan, dermaga dan sejenisnya
sebagai bagian dari pekerjaan yang
tercakup dalam konstruksi gedung
dan konstruksi bangunan sipil dan
biasanya dikerjakan atas dasar
subkontrak.; Konstruksi bangunan;
Konstruksi bangunan dan struktur
teknik sipil lain; konstruksi
bangunan industri; konstruksi
bangunan komersial; konstruksi
bangunan perumahan dan
222
Page 241
Tanggal
Masa
No. Pemilik Merek No. Pendaftaran HAKI dan Kelas Nama Status Penerimaan
Berlaku
Permohonan
komersial; konstruksi bangunan
tempat tinggal; konstruksi
bangunan, jalan, jembatan dan
bendungan; konstruksi dan
perbaikan bangunan dan rumah
tinggal.)
Perseroan memilih Kelas Merek 37
untuk menunjang kegiatan usaha
real estat yang dijalankan melalui
Entitas Anak.
3. Perseroan IDM001185599 Merek dan Kelas 41 (jasa hiburan PIK 2 Development Sertifikat merek telah 2 Agustus 2023 Sampai
dalam bentuk objek wisata taman terbit dengan 2
hiburan, yaitu area yang Agustus 2033
mempunyai tema tertentu, jasa
hiburan yang disediakan dengan
rekreasi atau taman hiburan,
melakukan kegiatan hiburan,
mengatur dan melakukan acara
hiburan langsung, mengatur dan
mengadakan festival yang
menampilkan grup musik dan
penghibur musik, menyediakan
fasilitas taman hiburan, pengaturan
dan penyelenggaraan festival,
pengaturan dan produksi acara
hiburan live dalam bentuk konser
musik live, konser disc jockey,
festival musik, pesta dansa dan klub
malam, penyelenggaraan acara
hiburan langsung.)
Perseroan memilih Kelas Merek 41
untuk menunjang kegiatan usaha
real estat yang dijalankan melalui
Entitas Anak.
4. Perseroan IDM001185564 Merek dan Kelas 43 (Jasa reservasi PIK 2 Development Sertifikat merek telah 2 Agustus 2023 Sampai
hotel, penginapan, dan akomodasi terbit dengan 2
sementara, Jasa/layanan hotel, Agustus 2033
restoran, kafe, kafetaria, kantin dan
layanan bar makanan ringan,
Layanan perhotelan (hospitality),
Layanan perhotelan (hospitality)
[akomodasi dan makanan dan
223
Page 242
Tanggal
Masa
No. Pemilik Merek No. Pendaftaran HAKI dan Kelas Nama Status Penerimaan
Berlaku
Permohonan
minuman], layanan ruang publik,
bar makanan ringan, bar untuk
sanwich, cafetaria, kantin & cafe,
menyediakan makanan dan
minuman, menyediakan makanan
dan minuman di restoran dan bar,
menyediakan makanan dan
minuman, dan akomodasi
sementara, Pusat Jajan
n Serba Ada (Pujasera)).
Perseroan memilih Kelas Merek 43
untuk menunjang kegiatan usaha
real estat yang dijalankan melalui
Entitas Anak.
224
Page 243
N. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia merupakan salah satu aset penting bagi Perseroan dan Entitas Anak. Seluruh karyawan
berusaha mewujudkan misi dan visi Perseroan berdasarkan budaya yang dimiliki oleh Perseroan. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak mempekerjakan tenaga kerja asing dan tenaga
kerja yang memiliki keahlian khusus di bidangnya.
Tabel berikut ini memberikan gambaran mengenai komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan
jenjang pendidikan, usia, status, aktivitas utama dan lokasi per tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023.
- Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Perseroan
< SMA - - -
SMA 3 5 3
Diploma 1 1 1
S1 31 36 30
S2 11 11 7
46 53 41
Entitas Anak
< SMA 6 6 6
SMA 119 97 119
Diploma 44 27 34
S1 570 457 486
S2 48 29 32
787 616 677
Jumlah 833 669 718
- Komposisi Karyawan Berdasarkan Usia
Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Perseroan
18-24 tahun 5 6 1
25-34 tahun 11 13 9
35-44 tahun 13 15 16
45-54 tahun 10 12 11
>55 tahun 7 7 4
46 53 41
Entitas Anak
18-24 tahun 90 90 106
25-34 tahun 348 281 311
35-44 tahun 215 151 168
45-54 tahun 99 68 63
>55 tahun 35 26 29
787 616 677
Jumlah 833 669 718
- Komposisi Karyawan Berdasarkan Jabatan
Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Perseroan
General Manajer ke atas 12 11 10
General Manajer 5 8 8
Manajer 14 17 10
Asisten Manajer 2 2 5
Supervisor 7 5 4
Staf 5 9 4
Non-Staff 1 1 -
46 53 41
Entitas Anak
General Manajer ke atas 7 5 6
General Manajer 14 8 7
Manajer 83 57 75
Asisten Manajer 67 47 54
Supervisor 183 143 135
Staf 405 331 372
Non-Staff 28 25 28
787 616 677
225
Page 244
Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah 833 669 718
- Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Perseroan
Karyawan tetap 33 33 30
Karyawan tidak tetap 13 20 11
46 53 41
Entitas Anak
Karyawan tetap 272 234 264
Karyawan tidak tetap 515 382 413
787 616 677
Jumlah 833 669 718
- Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Perseroan
DKI Jakarta 46 53 41
Banten - - -
46 53 41
Entitas Anak
DKI Jakarta - - -
Banten 787 616 677
787 616 677
Jumlah 833 669 718
Perseroan tidak memiliki perjanjian yang melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham
Perseroan, termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Tunjangan, Fasilitas, dan Kesejahteraan Bagi Karyawan
Perseroan menyediakan beberapa macam fasilitas dan program kesejahteraan bagi pegawai dan keluarganya.
Fasilitas dan program kesejahteraan tersebut diperuntukkan bagi seluruh karyawan. Fasilitas dan program
tersebut adalah sebagai berikut:
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan);
Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan);
Tunjangan Jabatan;
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR);
Dana Pensiun;
Asuransi Kesehatan Lainnya; dan
Fasilitas Pelatihan dan Pengembangan.
Pelatihan
Berikut adalah pelatihan yang diadakan oleh Perseroan dalam enam bulan terakhir:
Institusi Yang Jumlah
Bulan Kategori Training
Menyelenggarakan Peserta
Soft Skill Induction Program Perseroan 16
Pelatihan Inspeksi Pemasangan Sleeve Perseroan
Hard Skill
Instalasi Mep 11
Training Asg Soft Competency “Supervisor Perseroan
Hard Skill
Januari Development Program (Sdp)” - Batch 9 6
Indonesia Stock
Hard Skill Sosialisasi Perdagangan Karbon Internasional
Exchange 7
Sosialisasi Peraturan dan Pengenalan Sistem Indonesia Stock
Hard Skill
SPE-IDXNet dan XBRL Exchange 7
Soft Skill Induction Program Perseroan 10
Hard Skill It Security Awareness Perseroan 46
Februari
Aspek Hukum Mengenai Kewajiban Perseroan Perseroan
Hard Skill
Setelah Listing Di Pasar Modal 78
226
Page 245
Institusi Yang Jumlah
Bulan Kategori Training
Menyelenggarakan Peserta
Genset 101: From Installation To Effective Perseroan
Hard Skill
Maintenance 11
Sharing Knowledge Organization Development Perseroan
Hard Skill
Certification 14
Sosialisasi Kebijakan & Sop Purchasing Non Perseroan
Hard Skill
Developer 6
Hard Skill Sosialisasi Sop Handover - Estate Perseroan 7
End User Training Roll Out Sap Vs Non Perseroan
Hard Skill
Developer 9
Hard Skill Sosialisasi POJK Nomor 45 Tahun 2024 Otoritas Jasa 7
tentang Pengembangan dan Penguatan Keuangan
Emiten dan Perusahaan Publik
Hard Skill Kompas 100 Outlook: Investasi Berkelanjutan Kompas - Indonesia 7
di dalam Ekosistem Bisnis Global Stock Exchange
Hard Skill Sosialisasi Taksonomi Keuangan Otoritas Jasa 2
Berkelanjutan Indonesia (TKBI) Versi 2 Keuangan
Hard Skill Elevating ESG: A Dive into MSCI's Indonesia Stock 2
Methodologies, Tools, & Insights on Financial Exchange - MSCI
Performance
Hard Skill Sosialisasi terkait Pemenuhan Free Float dan Indonesia Stock 7
Jumlah Pemegang Saham Exchange
Hard Skill Webinar Sustainability Report Awareness Indonesia Stock 7
Exchange - MUTU
Soft Skill Induction Program Perseroan 3
Hard Skill It Security Awareness Perseroan 1
Hard Skill Sosialisasi It Security Awareness Perseroan 7
Training Fraud Awareness & Whistle Blowing Perseroan
Hard Skill
System Kepada Pt. PANI Tbk Dan Entitasnya 73
Maret Hard Skill Metode Perbaikan (Repair Method) Perseroan 20
Hard Skill Training Sit Sap Area Bisnis Developer Perseroan 188
Sosialisasi Asuransi Kesehatan - PT. Asuransi Perseroan
Hard Skill
Central Asia (Aca) 54
Training Fraud Awareness & Whistleblowing Perseroan
Hard Skill
System 7
Soft Skill Induction Program Perseroan 5
Hard Skill Training Instalasi & Maintenance Lift Kone Perseroan 8
Training Supervisi Pekerjaan Pondasi Dalam Perseroan
Hard Skill
(Pancang/Jacking System) 7
April Sosialisasi Penggunaan Modul Training Perseroan
Hard Skill
Sunfish 3
Hard Skill Sosialisasi Policy & Sop Cbh Tahap 2 Perseroan 26
User Acceptance Test Sap Area Bisnis Perseroan
Hard Skill
Developer 232
Soft Skill Induction Program Perseroan 9
Hard Skill It Security Awareness Perseroan 9
Training Implementasi Dan Supervisi Perseroan
Hard Skill
Pekerjaan: Plafond Dan Compound 27
End User Training Roll Out Sap Vs Non Perseroan
Hard Skill
Developer 23
User Acceptance Test Sap Area Bisnis Perseroan
Hard Skill
Developer 320
Hard Skill Sosialisasi Sop Dan Kebijakan HRIS Perseroan 9
Hard Skill Training Autodesk Revit Perseroan 4
Mei Indonesia Stock
GRI Financial Services (Banking, Insurance Exchange – Global
Hard Skill and Capital Market) Sector Standard: Reporting Initiative –
Exposure Drafts Asosiasi Emiten
Indonesia 7
Sosialisasi Peraturan Bursa Nomor II-Q Indonesia Stock
tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Exchange
Hard Skill
Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q
tentang Liquidity Provider Saham di Bursa 1
Value and Benefits of 2025 S&P Global Indonesia Stock
Hard Skill
Corporate Sustainability Assessment (CSA) Exchange – S&P 9
227
Page 246
Institusi Yang Jumlah
Bulan Kategori Training
Menyelenggarakan Peserta
ASEAN Capital
Markets Forum
(ACMF) and
ACMF-ISSB Virtual Technical Training
Hard Skill International
Workshop for Regulators
Financial Reporting
Standards (IFRS)
Foundation 8
Soft Skill Induction Program Perseroan 7
Refreshment Menu System Sunfish Akses Perseroan
Hard Skill
HRO 12
Sosialisasi Kebijakan & Sop CMD Perseroan
Hard Skill
Juni Management 1
Unlocking the Future of Sustainability Global Reporting
Hard Skill
Reporting Initiative 24
Otoritas Jasa
Hard Skill Sosialisasi Peraturan kepada Emiten Baru
Keuangan 2
TOTAL 1.366
Pemenuhan Kewajiban Upah Minimum
Perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi kewajiban Upah Minimum Provinsi/Upah Minimum Regional bagi
pegawai.
O. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Antara Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan
Hukum dan Entitas Anak
Berikut adalah hubungan pengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Pemegang Saham dan Entitas
Anak:
Pemegan
No Nama Perseroan Entitas Anak
g Saham
BM CIS KK KU SC SH JI CK MA CGI ASG FC IP CKB
MAP PET BKS
W N U S U M S I S C E S N D
1. Susanto -
PK - - - - - - - - - - - - - - - -
Kusumo
2. Phiong -
Phillipus WPK - - - - - - - - - K - - - - - -
Darma
3. Steven -
K - - - - - - - PK - PD - - - - - -
Kusumo
4. Richard -
Halim K - - - - - - - D-I - PK - - - - - -
Kusuma
5. Hardjo -
Subroto KI - - - - - - - - KI - - - - - -
Lilik
6. Prof. -
Djisman
KI - - - - - - - - - - - - - - - -
Simandju
ntak
7. Sugianto -
PD - - - - - - - - - - - - - - - -
Kusuma
8. Adi -
Pranoto KI - - - - - - - - - - - - - - - -
Leman
9. Alexande -
r Halim WPD - - - - - - - PD - - - - - - - -
Kusuma
10. Surya -
Pranoto WP D-
WPD DU D-II D-II D-II D-II D-II D-II - - D-II D-II - - -
Budihard D II
jo
11. Markus -
Kusuma D - - - - - - - D-II - D DU - - - D
putra
12. Ipeng WP
D - - - - - - - D-III - - - - - K D-I
Widjoyo D
13. Arthur -
D - - - - - - - - - D - - - - - D-III
Salim
14. Gianto -
D - - - - - - - - - - - - - - -
Gunara
15. Yohanes
Edmond D D-II D-I D-I D-I D-I D-I D-I D-IV D-I D - D-I D-I D - D D-II
Budiman
16. Belly D-
- D-I D-III D-III D-III D-III D-III D-III K-I - - D-III D-III K - K K-I
Djaliel III
17. Linda
- - - - - - D - - - - - - -
Kusumo
18. Nono
D
Sampon - D-IV DU DU DU DU DU DU - - - DU DU DU - DU DU
U
o
19. Kho Cing K
- K-II KU KU KU KU KU KU K-II - K KU KU KU K KU KU
Siong U
20. Freddy - KU -
K K K K K K - K - K K - - -
Numberi
228
Page 247
Pemegan
No Nama Perseroan Entitas Anak
g Saham
BM CIS KK KU SC SH JI CK MA CGI ASG FC IP CKB
MAP PET BKS
W N U S U M S I S C E S N D
21. Ignatius - - -
- - - - - - - - - D - - - DU -
Budiman
22. Harianto - - -
- - - - - - - - - KU - - - K -
Solichin
23. Harris - K-I -
- - - - - - K-III - - - - - - - -
Then
24. Christina - - -
- - - - - - - - WD - - - - - -
Widjaja
25. Firdaus - - -
- - - - - - - - - - - - - KU -
Djaelani
26. Mohama - - -
d Haslah
Bin - - - - - - - - - - - - - K -
Mohama
d Amin
27. Lee Tian - - -
- - - - - - - - - - - - - K -
Hock
28. Rezal - - -
Zain Bin
- - - - - - - - - - - - - D -
Abdul
Rashid
Keterangan
PK I KU : Presiden Komisaris / Komisaris Utama PD / DU : Presiden Direktur / Direktur Utama
WPK : Wakil Presiden Komisaris WPD : Wakil Presiden Direktur
KI : Komisaris Independen D : Direktur
K : Komisaris WD : Wakil Direktur
K-I : Komisaris I D-I : Direksi I
K-II : Komisaris II D-II : Direksi II
D-III : Direksi III
D-IV : Direksi IV
P. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha
1. Kegiatan Usaha
Sejarah Singkat
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan KBLI Perseroan adalah (i) aktivitas
perusahaan holding, (ii) industri ember, kaleng, drum dan wadah sejenis dari logam, dan (iii) aktivitas
konsultasi manajemen lainnya, namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan Perseroan sampai
dengan tanggal Prospektus ini adalah aktivitas perusahaan holding dan Perseroan saat ini juga fokus
kepada pengembangan real estat melalui Entitas Anak. Perseroan mempunyai entitas anak yang bergerak
di bidang (i) real estat, dan (ii) industri pengolahan hasil perikanan dan jasa pembekuan/penyimpanan di
kamar pendingin. Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, pendapatan
Perseroan sebagian besar berasal dari real estat, mewakili lebih dari 99% total pendapatan neto
konsolidasian Perseroan.
Keunggulan Kompetitif
Berikut adalah keunggulan kompetitif Perseroan:
a. Dukungan kuat dari Grup Agung Sedayu dan Grup Salim
PIK 2 merupakan kawasan pengembangan yang ditata dengan baik sebagai “The New Jakarta City”
yang dikembangkan oleh dua grup ternama yaitu Grup Agung Sedayu (ASG) dan Grup Salim.
ASG merupakan pengembang berskala besar dengan reputasi terpercaya selama 54 tahun, yang
memiliki lahan pengembangan dengan luas sekitar 8.000 Ha. Proyek-proyek yang dikembangkan ASG
selain PIK 2 di antaranya:
Kota dan : Golf Island at PIK, Ebony Island PIK, Bukit Golf Mediterania PIK, Green Lake
Townships City Puri Jakarta Barat dan Sedayu City @ Kelapa Gading.
Gedung : Puri Mansion Apartement Jakarta Barat, District 8, Taman Anggrek Residences,
bertingkat Menteng Park Residences, Gold Coast Sea View apartment & Office, Green
Sedayu Apartment @ Jakarta Barat, Fatmawati City Center, Menara Jakarta at
Kemayoran dan The Mansion at Dukuh Golf Kemayoran.
Hotel : The Langham Jakarta, Harris Suites Puri Mansion Jakarta, Oakwood
Apartments PIK Jakarta, Swissotel Jakarta PIK Avenue, All Sedayu Hotel &
Resorts, The 101 Jakarta Sedayu Dharmawangsa, Hilton Garden Inn Jakarta
Taman Palem, Pesona Alam Resort & Spa Puncak, Mercure Hotel Jakarta PIK,
The Botanica Sanctuary, Harris Vertu Harmoni Jakarta dan Yello Hotel Harmoni
Jakarta.
Mal : PIK Avenue, MOI, The Dharmawangsa Square, Ashta District 8, Green Sedayu
Mall, Grand Galaxy Park Bekasi dan Harmoni Exchange (HXC).
229
Page 248
Komersial : komplek pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung dan Bizpark PIK2
Sementara Grup Salim merupakan grup bisnis global yang memiliki kegiatan bisnis yang beragam dan
terintegrasi. Grup Salim memiliki beberapa divisi bisnis utama yaitu produksi makanan, agribisnis,
distribusi dan ritel, telekomunikasi dan media, otomotif, bahan bangunan, real estat dan pengembangan
kawasan industri, hotel dan resort, jasa keuangan, manufaktur kimia dan lainnya, infrastruktur dan bisnis
strategis baru.
b. Mega Project berkonsep Smart City dengan akses yang terkoneksi dengan baik
PIK 2 merupakan kota mandiri baru berkonsep smart city yang memiliki lokasi strategis di bagian utara
Jakarta yang terhubung dengan Tangerang, baik dari sisi utara, barat dan sekitarnya melalui jalan tol
dan jalan boulevard, serta didukung adanya transportasi umum seperti Transjakarta. Disebut sebagai
“the new Jakarta City”, PIK 2 menghadirkan beberapa proyek-proyek seperti retail mall, exhibition and
convention halls (Nusantara International Convention and Exhibition dan Spike Air Dome), kawasan
bisnis (Islamic Financial Center), Indonesia Design District, pusat olahraga (golf course dan galaxy sport
centre), hunian rumah tapak, destinasi kuliner, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya (RS Hermina,
Tzu Chi International School, berbagai tempat ibadah). Pada PIK 2 juga telah dibangun berbagai fasilitas
dan destinasi wisata unik seperti beach club, Aloha Pasir Putih, Lands End, Orange Grove, Ginza Beach
Walk sampai Community Park (event space), sekolah (St Johannes Berchmans, Chevalier School &
Hope Academy), universitas ternama (Universitas Prasetiya Mulya & UPH) yang secara efektif dapat
menarik keramaian dan pada akhirnya dapat meningkatkan permintaan properti, terutama untuk hunian
dan kaveling komersial.
Adanya proyek infrastruktur seperti pembangunan tol baru Kamal-Teluknaga-Rajeg (KATARAJA) yang
menghubungkan PIK 2 dengan jalur tol lingkar luar Jakarta, tol bandara dan lingkar dalam Jakarta yang
ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2025 dapat semakin mempermudah akses ke PIK 2. Perseroan
meyakini seiring dengan selesainya pembangunan-pembangunan infrastruktur, fasilitas serta destinasi
wisata akan mendukung terciptanya ekosistem kota mandiri baru yang akan mendorong nilai dari tanah
yang akan dijual Perseroan.
c. Cadangan lahan yang luas
Setelah pengambilalihan BKS, MAS dan CGIC pada tahun 2022, pengambil alihan BMW, CISN, JIS,
KUS, KKU, SCU dan SHM pada tahun 2023, pembelian tanah oleh PET pada tahun 2024, Perseroan
memiliki total lahan konsolidasi dengan luas sekitar 18,633,705 m2 yang terletak di PIK 2 melalui Entitas
Anak dan Entitas Asosiasi, dimana nilai buku pada periode 30 Juni 2025 adalah sekitar Rp36,4 triliun
dan diantaranya 13,7 triliun masih berupa lahan yang belum dikembangkan.
Proyek-proyek Perseroan
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, Entitas Anak Perseroan yang aktif beroperasi yaitu BKS,
CISN, JIS, CKI, MAS, PET, BMW, KKU, KUS, SCU, dan SHM. Berikut adalah proyek-proyek yang telah
dan/atau sedang dikembangkan dan proyek-proyek yang berada dalam tahap rencana pengembangan:
Proyek-Proyek yang Telah atau Sedang Dikembangkan
Jenis Jumlah
Nama Luas Harga per Unit Status
Proyek Unit
Tanah: 160 – 300 m2
Permata Hijau Selesai
150 Bangunan: 183 – 374 Rp6,2 – 16 miliar
Residences dikembangkan
m2
Tanah: 200 – 330 m2
Manhattan Sedang
196 Bangunan: 250 – 330 Rp7,5 – 11 miliar
Residences dikembangkan
m2
Tanah: 45 – 120 m2
Rumah Rumah Rp1,5 – 5,5 Selesai
1,980 Bangunan: 54 – 146
hunian Milenial miliar dikembangkan
m2
Sedang
Tanah: 40 – 63 m2
Ilona @ Rp1,4 – 2,3 dikembangkan
272
Pasadena Hills Bangunan: 75 – 117 miliar Estimasi selesai:
m2 2025
Sedang
Tanah: 40 – 70 m2
Pasadena Rp1,5 – 5,7 dikembangkan
460
Spring Bangunan: 68 – 110 miliar Estimasi selesai:
m2 2025
230
Page 249
Proyek-Proyek yang Telah atau Sedang Dikembangkan
Sedang
Tanah: 200 – 700 m2
Pantai Bukit Rp8,1 – dikembangkan
271
Villa Bangunan: 224 – 345 25,4miliar Estimasi selesai:
m2 2027
Sedang
Tanah: 45 – 164 m2
Rp2,1 – 6,8 dikembangkan
Bukit Nirmala 413
Bangunan: 75 – 182 miliar Estimasi selesai:
m2 2025
Sedang
Tanah: 75 - 150 m2
Pasir Putih Rp3,3 – 22,95 dikembangkan
1,012
Residences Bangunan: 108 - 346 miliar Estimasi selesai:
m2 2025
Sedang
Tanah: 45 - 156 m2
Sapporo Rp2,3 – 6,9 dikembangkan
359
Residences Bangunan: 110 - 261 miliar Estimasi selesai:
m2 2025
Tanah: 102 – 120 m2 Sedang
SOHO The Bangunan: 510 – 840 Rp12,2 – 17,8 dikembangkan
36
Bund m2 miliar Estimasi selesai:
Lantai: 5,5 – 7,5 lantai 2026
SOHO SOHO Tanah: 144 m2 Rp9,7 – 10,2 Selesai
18
Manhattan Bangunan: 576 m2 miliar dikembangkan
Selesai
SOHO Tanah: 144 m2 Rp9,7 – 10,2
19 dikembangkan
Wallstreet miliar
Bangunan: 576 m2 Terjual habis
Sedang
Tanah: 67,5 m2
Ruko Little Rp3,9 – 11,3 dikembangkan
Ruko 132
Siam Bangunan: 168,7 – miliar Estimasi selesai:
236,3 m2 2025
Tanah: 54 – 60 m2
Selesai
Rukan Milenial 70 Bangunan: 135 – 150 ≤ Rp3 miliar
dikembangkan
Rukan m2
Rukan Asia Tanah: 68 - 75 m2 Rp7,4 – 7,8 Selesai
16
Afrika Bangunan: 304 m2 miliar dikembangkan
Tanah: 120 – 360 m2
Business Rp4,6 –16,4 Selesai
Bizpark PIK 2 525 Bangunan: 102 – 291
Park miliar dikembangkan
m2
Proyek-Proyek yang Dalam Tahap Perencanaan
Tanah: 120 – 1.387 m2
Permata Golf Rp5,7 – 57,6
1,855 Bangunan: 251 – 285 Tahap Perencanaan
Residence miliar
m2
Rumah Tanah: 150 – 889 m2
Hunian The Golf Rp6,8 – 36,9
313 Bangunan: 280 - 285 Tahap Perencanaan
Signature miliar
m2
Rp10,7 – 16,6
Padma 88 Tanah: 450 - 630 m2 Tahap Perencanaan
miliar
Tanah: 108 - 150 m2
Rp6,6 – 13,8
SOHO Miami 60 Bangunan: 315 - 585 Tahap Perencanaan
miliar
m2
SOHO The Tanah: 120 m2
SOHO Rp8,8 – 10,1
Riverside 33 Tahap Perencanaan
Bangunan: 396 m2 miliar
Boulevard
SOHO The Tanah: 150 m2 Rp8,6 – 9,6
38 Tahap Perencanaan
Riverside Bangunan: 525 m2 miliar
Rukan Pasar Tanah: 67,5 m2 Rp3,8 – 4,8
44 Tahap Perencanaan
Milenial Bangunan: 168,5 m2 miliar
Tanah: 56,3 – 120 m2
Rukan Petak Rp4,5 – 9,2
Rukan 193 Bangunan: 140,6 – 420 Tahap Perencanaan
9 miliar
m2
Rukan Lau Pa Tanah: 56 m2
232 Rp3 – 5.3 miliar Tahap Perencanaan
Sat Bangunan: 197 m2
231
Page 250
Proyek-Proyek yang Dalam Tahap Perencanaan
Tanah: 81 - 120 m2
Rukan Marina Rp5,6 – 11,3
212 Bangunan: 236 – 390 Tahap Perencanaan
Pasir Putih miliar
m2
Tanah: 90 - 168 m2
Rukan Marina Rp7,3 – 22,8
400 Bangunan: 293 – 1.280 Tahap Perencanaan
Bay miliar
m2
Pasadena Tanah: 67,5 m2
Rp3,2 – 5,8
Walk Shop 201 Bangunan: 141 – 197 Tahap Perencanaan
miliar
Office m2
Proses Bisnis Perseroan
Berikut adalah proses bisnis Perseroan melalui Entitas Anak:
Pelanggan dan Pemasok
Target utama pelanggan Perseroan dan Entitas Anak adalah masyarakat segmen menengah ke atas. Pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki ketergantungan terhadap
pelanggan tertentu. Seluruh penjualan dilakukan kepada pihak ketiga dan tidak terdapat pelanggan
Perseroan dan Entitas Anak yang memberikan kontribusi lebih dari 10% dari total pendapatan konsolidasi
Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Dalam mengembangkan real estat, Perseroan melalui Entitas Anak bekerjasama dengan kontraktor dan
vendor terkemuka untuk menjaga mutu dan kualitas properti yang dihasilkan. Pada saat Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki ketergantungan yang signifikan pada pemasok
tertentu.
Persaingan dan Strategi Usaha
Sebagai pengembang real estat, Perseroan dan Entitas Anak memiliki pesaing di bidang sejenis, terutama
dengan pengembang berskala besar dan yang menawarkan properti sejenis. Beberapa pengembang yang
merupakan perusahaan terbuka di antaranya PT Ciputra Development Tbk, PT Bumi Serpong Damai Tbk,
PT Summarecon Agung Tbk, dan PT Pakuwon Jati Tbk. Perseroan melalui Entitas Anak fokus melakukan
pengembangan properti di Kabupaten Tangerang yang terintegrasi dalam PIK 2. Untuk mengatasi
persaingan usaha serta mempertahankan dan mengembangkan posisi tawar di pasar (bargaining position),
Perseroan dan Entitas Anak dituntut untuk konsisten menghasilkan konsep produk yang inovatif dan
didukung oleh layanan penjualan yang prima. Berbagai upaya dilaksanakan untuk memberikan kepuasan
pelanggan, baik bagi pasar sasaran baru termasuk kaum milenial dan pelanggan yang sudah ada (existing
tenant).
Berdasarkan publikasi dari masing-masing perusahaan per 30 Juni 2025, memperlihatkan posisi Perseroan
saat ini jika dibandingkan dengan para pesaing usaha Perseroan, sebagaimana terlihat pada tabel berikut:
232
Page 251
(dalam miliar Rupiah)
Marketing Sales 30 Juni 2025
PT Ciputra Development Tbk 5.733
PT Bumi Serpong Damai Tbk 5.082
PT Summarecon Agung Tbk 2.171
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk 1.165
PT Pakuwon Jati Tbk 603
Dalam menghadapi persaingan usaha di bidang real estat, Perseroan dan Entitas Anak memiliki berbagai
strategi, di antaranya:
- Melakukan pengembangan usaha, salah satunya dengan cara melakukan Rencana Transaksi untuk
memperluas skala proyek Perseroan;
- melakukan kegiatan pemasaran dengan memberikan berbagai promosi melalui media cetak maupun
audio dan visual, seperti program pembayaran yang menarik (misalnya pemberian cicilan dengan tenor
pembayaran lebih panjang), pemberian diskon khusus serta memberikan bonus-bonus atas penjualan,
dan memberikan gimmick yang menarik bagi pelanggan;
- melakukan survei kepuasan konsumen dan survei kebutuhan pasar secara berkala agar dapat
memberikan pelayanan yang maksimal dan menyediakan produk yang bersaing;
- menjaga hubungan baik dan menjalin kerjasama dengan pihak perbankan agar mendapatkan
kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi, serta dengan vendor-vendor dalam hal
pengembangan produk, sehingga kualitas produk yang dihasilkan dapat terjaga; dan
- menjaga reputasi Perseroan dan Entitas Anak sehingga nilai investasi produk selalu terjaga dan
meningkat.
2. Prospek Usaha
Perekonomian Nasional yang Terus Menguat
Perekonomian Indonesia terus menunjukkan tren pemulihan yang kuat hingga tahun 2025. Berdasarkan
data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan II-2025 tercatat sebesar
5,12% (yoy), sedikit melambat dibandingkan capaian kuartal sebelumnya, namun tetap mencerminkan
keberlanjutan pemulihan domestik.
Bank Indonesia memperkirakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025 berada pada
kisaran 4,6%–5,4%, didukung oleh perbaikan permintaan domestik, peningkatan ekspor seiring membaiknya
kondisi perdagangan global, serta berlanjutnya realisasi investasi, baik dari sektor publik maupun swasta.
Sejalan dengan itu, IMF dalam laporan konsultasi tahunannya memproyeksikan pertumbuhan ekonomi
Indonesia sebesar 4,7% pada tahun 2025, dan Bank Dunia menetapkan proyeksi pada angka yang sama.
Dalam jangka menengah, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan akan terus meningkat secara
bertahap hingga mencapai kisaran 5,0% pada tahun 2027, mencerminkan prospek makroekonomi yang
stabil dan berkelanjutan.
Prospek pertumbuhan tersebut ditopang oleh berbagai faktor, antara lain:
Kebijakan fiskal dan moneter yang akomodatif dan responsif, termasuk penurunan suku bunga
kebijakan BI pada pertengahan 2025;
Stabilitas harga, dengan inflasi yang terkendali dalam kisaran sasaran Bank Indonesia sebesar 2,5% ±
1%;
Peningkatan konsumsi masyarakat dan aktivitas investasi, seiring dengan membaiknya daya beli dan
kepercayaan pelaku usaha, serta Peluang ekspor, yang didukung oleh kerja sama perdagangan bilateral
dan perbaikan harga komoditas utama.
Dengan kondisi makroekonomi yang positif tersebut, Perseroan memandang bahwa prospek usaha ke
depan tetap menjanjikan, baik dari sisi permintaan maupun iklim investasi. Perseroan akan terus
memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi nasional ini untuk memperkuat strategi pertumbuhan usaha
secara berkelanjutan.
Sumber: Bank Indonesia, IMF, Bank Dunia, BPS – per Juli 2025
Faktor-faktor yang mendorong sektor properti Indonesia
Berikut adalah beberapa faktor yang mendorong sektor properti di Indonesia:
- Tren pertumbuhan perekonomian Indonesia yang positif dalam jangka waktu menengah memiliki
implikasi yang positif terhadap seluruh sektor, salah satunya yaitu sektor properti di Indonesia.
Pertumbuhan ekonomi yang stabil dan meningkat memberikan peluang besar bagi para calon pembeli
233
Page 252
dengan daya beli yang lebih tinggi. Dengan pertumbuhan ekonomi yang kuat, permintaan untuk properti
yang berkualitas cenderung meningkat;
- Berdasarkan data Badan Pusat Statistik per Juni 2025, Indonesia memiliki populasi sebesar 284,4 juta
jiwa. Dengan populasi yang besar dan terus bertumbuh, akan selalu ada permintaan untuk rumah dan
hunian. Kebutuhan akan tempat tinggal yang layak untuk populasi yang terus bertumbuh akan
memberikan peluang bagi sektor properti untuk terus berkembang;
- Faktor lainnya seperti urbanisasi yang terus berlangsung di Indonesia juga memicu peningkatan
permintaan akan tempat tinggal, khususnya di area Jabodetabek. Sebagai salah satu pusat ekonomi
terbesar, kota Jakarta dan sekitarnya dapat mengalami pertumbuhan ekonomi serta perkembangan
infrastruktur yang pesat dalam beberapa tahun ke depan. Apabila infrastruktur seperti jalan tol dan
transportasi umum berkembang menjadi lebih baik maka hal tersebut akan mempermudah akses
transportasi bagi masyarakat sekaligus meningkatkan nilai properti yang ada;
- Pemerintah terus berupaya untuk mendukung sektor properti dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan
seperti program insentif PPN DTP sektor properti yang diperpanjang hingga akhir 2025. Penyerahan unit
rumah yang dibuktikan melalui BAST mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 berhak
mendapatkan insentif sebesar 100% dan penyerahan yang dilakukan mulai tanggal 1 Juli 2025 sampai
dengan 31 Desember 2025 berhak memanfaatkan insentif sebesar 50% dari PPN yang terutang dari
bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar. Selain itu penurunan suku bunga (BI rate) ke angka 5,25%
juga membawa dampak positif terhadap sektor properti Indonesia.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak dengan
pemerintah.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN
YANG SIGNIFIKAN DALAM PENJUALAN, BEBAN, DAN HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN
BUKU TERAKHIR YANG DAPAT MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK
KEUANGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, SELAIN FAKTOR RISIKO YANG DI LUAR
KENDALI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN PADA BAB
FAKTOR RISIKO.
SETIAP KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA
YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNFIKAN PENJUALAN
BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN,
PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN
MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN
INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA MENDATANG, TELAH
DIUNGKAPKAN SEBAGAI FAKTOR RISIKO YANG BERADA DI LUAR KENDALI PERSEROAN
DAN ENTITAS ANAK SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN PADA BAB FAKTOR RISIKO.
234
Page 253
X. EKUITAS
Tabel di bawah ini menunjukkan perkembangan posisi ekuitas konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025
dan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang diambil dari Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada
tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Johan Malonda Mustika & Rekan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh
Putu Astika, CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0726), akuntan publik independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya dengan nomor
00329/2.0826/AU.1/05/0726-5/1/XI/2025 tanggal 26 November 2025, dan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dengan opini tanpa modifikasian
dalam laporannya dengan nomor 00009/2.0826/AU.1/05/0726-4/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025.
(dalam ribuan Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
EKUITAS
Modal saham 1.688.359.550 1.688.359.550 1.562.715.000
Tambahan modal disetor 18.770.152.989 17.510.033.713 10.958.017.265
Ekuitas merging entities - (6.206.843) 6.817.254
Saldo laba:
- Dicadangkan 6.624.913 5.624.913 2.893.111
- Belum dicadangkan 1.218.986.361 1.001.658.774 409.646.661
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
21.684.123.813 20.199.470.107 12.940.089.291
induk
Kepentingan nonpengendali 7.750.719.971 6.390.259.153 6.155.763.424
JUMLAH EKUITAS 29.434.843.784 26.589.729.260 19.095.852.715
Pada tanggal 2 September 2025, Perseroan melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu Tahap III (“PMTHMETD III”) dengan menerbitkan 20.906.000 saham baru dengan nilai
nominal Rp 100 per saham, dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 14.350 per saham. Susunan pemegang saham
setelah PMTHMETD III adalah sebagai berikut:
Persentase
Pemegang saham
Jumlah saham Kepemilikan Nilai nominal
PT Multi Artha Pratama 15.202.156.535 89,93% 1.520.215.653
Masyarakat (masing-masing dibawah 5%) 1.702.344.965 10,07% 170.234.497
16.904.501.500 100.00% 1.690.450.150
Selain PMTHEMTD III, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dari tanggal laporan keuangan terakhir
sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Saham baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD III dengan menerbitkan HMETD seluruhnya
merupakan saham biasa atas nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mengakibatkan terjadinya
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor penuh dalam Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD III dalam rangka penerbitan
HMETD kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak 1.212.524.098 (satu miliar dua ratus dua belas juta
lima ratus dua puluh empat ribu sembilan puluh delapan) saham atau sebesar 6,69% (enam koma enam sembilan
persen) dari modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD III dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah),
yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp12.975 (dua belas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima
Rupiah).
Berikut ini adalah tabel proforma ekuitas per tanggal 30 Juni 2025 apabila PMHMETD III dan seluruh HMETD telah
selesai dilaksanakan:
(dalam ribuan Rupiah)
Asumsi perubahan struktur
permodalan ekuitas atas penerbitan
sebanyak 1.212.524.098 saham baru
dengan nilai nominal Rp100 dan
Ekuitas per 30
Harga Pelaksanaan Rp12.975 per Ekuitas proforma per 30
Juni 2025 dengan
Keterangan saham dari PMHMETD III dan Juni 2025 setelah
nilai nominal
penerbitan saham sebanyak PMHMETD III
Rp100 per saham
20.906.000 saham baru dengan nilai
nominal Rp100 dan Harga
Pelaksanaan Rp14.350 per saham
dari PMTHMETD III
EKUITAS
Ekuitas yang
diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal saham 1.688.359.550 123.343.010 1.811.702.560
235
Page 254
Asumsi perubahan struktur
permodalan ekuitas atas penerbitan
sebanyak 1.212.524.098 saham baru
dengan nilai nominal Rp100 dan
Ekuitas per 30
Harga Pelaksanaan Rp12.975 per Ekuitas proforma per 30
Juni 2025 dengan
Keterangan saham dari PMHMETD III dan Juni 2025 setelah
nilai nominal
penerbitan saham sebanyak PMHMETD III
Rp100 per saham
20.906.000 saham baru dengan nilai
nominal Rp100 dan Harga
Pelaksanaan Rp14.350 per saham
dari PMTHMETD III
Tambahan modal disetor 18.770.152.989 4.252.487.582 23.022.640.571
Biaya emisi efek ekuitas - (7.500.172) (7.500.172)
Saldo laba:
- Dicadangkan 6.624.913 - 6.624.913
- Belum dicadangkan 1.218.986.361 - 1.218.986.361
Ekuitas yang dapat
diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 21.684.123.813 4.368.330.420 26.052.454.233
Kepentingan nonpengendali 7.750.719.971 (3.468.329.320) 4.282.390.651
TOTAL EKUITAS 29.434.843.784 900.001.100 30.334.844.884
236
Page 255
XI. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan, termasuk Saham Baru yang akan dikeluarkan dalam
rangka PMHMETD III ini memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian
saham bonus dan HMETD, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya UUPT, keputusan pembayaran dividen
mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat pada anggaran dasar Perseroan dan persetujuan pemegang
saham pada RUPS berdasarkan rekomendasi Direksi Perseroan. Pembayaran dividen hanya dapat dilakukan
apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Anggaran dasar Perseroan memperbolehkan pembagian
dividen interim dengan ketentuan pembagian tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan lebih kecil
dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian dividen interim tersebut tidak boleh
mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu
kegiatan Perseroan. Pembagian atas dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Perseroan setelah
mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan. Jika pada akhir tahun keuangan Perseroan mengalami
kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh para pemegang saham kepada Perseroan.
Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim, maka Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan.
Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen kepada seluruh pemegang saham Perseroan sebanyak-
banyaknya 40% dari laba bersih setelah pajak setelah menyisihkan cadangan laba ditahan dan pelaksanaannya
akan dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan pada beberapa faktor, termasuk (i) laba ditahan,
hasil usaha dan keuangan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan, kebutuhan kas dan
kesempatan bisnis, (ii) pembagian dividen oleh Entitas Anak kepada Perseroan dan (iii) faktor-faktor lainnya yang
dianggap relevan oleh Pemegang Saham Perseroan.
Riwayat pembayaran dividen Perseroan adalah sebagai berikut:
Tahun Total Dividen Tunai (dalam ribuan Rupiah) Tanggal Pembayaran
2025 Rp67.534.382 10 Juni 2025
2024 Rp31.254.300 26 Juli 2024
Apabila telah disetujui bahwa Perseroan akan melakukan pembagian dividen, dividen akan diumumkan dan
dibayarkan dalam mata uang Rupiah. Pemegang Saham yang tercatat pada tanggal pencatatan berhak menerima
dividen yang disetujui, yang akan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku di Indonesia. Dividen yang diterima
oleh pemegang saham kebangsaan negara lain akan dikenakan nilai pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh
persen) di Indonesia kecuali ditentukan lain sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
Perseroan belum melakukan pembayaran dividen dalam bentuk apapun sejak Penawaran Umum Perdana Saham
tahun 2018 dikarenakan Perseroan sedang berkembang dan memerlukan dana untuk pengembangan bisnisnya.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANT) YANG DAPAT MENGHAMBAT PERSEROAN
UNTUK MELAKUKAN PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMEGANG SAHAM.
237
Page 256
XII. PERPAJAKAN
A. Perpajakan Untuk Pemegang Saham
Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan , sebagaimana telah diubah dengan
UUCK dan terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(“Undang-Undang Pajak Penghasilan/UU PPh”) Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak
adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU PPh menyebutkan bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri
yang diterima atau diperoleh wajib pajak: (a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan/atau (b) badan dalam negeri,
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
Mendukung Kemudahan Berusaha, pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain dari objek
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh berlaku untuk dividen atau
penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri sejak
diundangkannya UUCK. Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tersebut merupakan dividen yang
dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri atau
wajib pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU PPh, tidak
dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir a), atas dividen yang berasal dari
dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada
saat dividen diterima atau diperoleh. Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh wajib pajak
orang pribadi dalam negeri. Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang tidak memenuhi
ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir a) UU PPh yang diterima
atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan
bersifat final berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) UU PPh. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut
berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2019 tentang Pajak
Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010.jjDividen yang dibayarkan kepada wajib pajak
luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran
dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu
perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-
25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-
07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi
Penjualan Saham di Bursa Efek (seri PPh Umum No. 3 juncto SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal
Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek), telah ditetapkan
sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan
saham di BEI dipungut pajak penghasilan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi
penjualan dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara BEI melalui
perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2. pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,5% (lima per seribu) dari nilai seluruh
saham pendiri yang dimilikinya pada saat penawaran umum perdana;
3. pemilik saham diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan perhitungan sendiri
sesuai dengan ketentuan di atas. Dalam hal ini, pemilik saham pendiri untuk kepentingan perpajakan dapat
menghitung final atas dasar anggapannya sendiri bahwa telah ada penghasilan. Penyetoran tambahan pajak
penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di BEI. Namun apabila pemilik saham pendiri
tidak memanfaatkan kemudahan tersebut, maka penghitungan pajak penghasilannya dilakukan berdasarkan
tarif pajak penghasilan yang berlaku umum.
238
Page 257
B. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Perseroan
Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki utang pajak kecuali sebagaimana yang telah
disampaikan dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan
2021, dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD III INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN HMETD YANG DIPEROLEH MELALUI PMHMETD III INI.
239
Page 258
XIII. KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA
Berdasarkan akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham, Pembeli Siaga PMHMETD III ini adalah PT BCA Sekuritas
(BCAS) dengan alamat kantor pusat di Menara BCA, Grand Indonesia, lantai 41, Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta
10310 dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM), dengan alamat kantor pusat di Gedung Artha Graha
Lantai 18, Jl Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190.
Dalam PMHMETD III ini, apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil
oleh pemegang SBHMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya, seperti yang tercantum dalam SBHMETD atau FPPS Tambahan secara
proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham
yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Dalam hal setelah alokasi tersebut masih
terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan mengambil atau membeli seluruh sisa
saham, atau sebanyak-banyaknya 228.684.675 (dua ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh empat
ribu enam ratus tujuh puluh lima) saham dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang terdiri dari sebanyak-
banyaknya 151.613.475 (seratus lima puluh satu juta enam ratus tiga belas ribu empat ratus tujuh puluh lima)
saham dari PT BCA Sekuritas dan sebanyak-banyaknya 77.071.200 (tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu
dua ratus) saham dari PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, yang seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan
akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Tidak terdapat persetujuan yang diperlukan dari pihak yang berwenang atas pembelian sisa saham dalam Rangka
PMHMETD III Perseroan.
BCAS
1. Keterangan Singkat mengenai Pembeli Siaga
Riwayat Singkat
BCAS berkedudukan hukum di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, pada tanggal 22 Mei 1990 dengan
nama “PT Dinamika Usahajaya” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.101, tanggal 7 Mei 1990, dibuat di
hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian telah mendapatkan
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No.02-2905 HT.01.01.Th.90, tanggal 22 Mei 1990;
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No.603/1390, tanggal 28 Mei 1990; dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.55 tanggal 10 Juli 1990, Tambahan No.2404. BCAS
mengalami beberapa kali perubahan nama, yakni dengan urutan sebagai berikut:
1. dari bernama “PT Dinamika Usahajaya” menjadi bernama “PT Dinamika Sekuritas” berdasarkan Akta Berita
Acara Rapat No.80, tanggal 19 Januari 1998, dibuat oleh Drs. Trisasono, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;
2. dari bernama “PT Dinamika Sekuritas” menjadi bernama “PT Dinamika Usahajaya” berdasarkan Akta Berita
Acara Rapat No.22, tanggal 29 November 2002, dibuat oleh Yati Kusnoviati Hermen, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No.C-
26816 HT.01.04.TH.2003, tanggal 10 November 2003, dan terdaftar di dalam Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No.12/2004, tanggal 5 Februari 2004; dan
3. perubahan nama terakhir, yaitu dari bernama “PT Dinamika Usahajaya” menjadi bernama “PT BCA
Sekuritas” berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.5, tanggal 2
Oktober 2012, yang dibuat oleh Doktor Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No.AHU-54329. AH.01.02.Tahun 2012,
tanggal 22 Oktober 2012; didaftarkan di dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkumham
di bawah No.AHU-0092057.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012; dan telah diumumkan di dalam
Berita Negara Republik Indonesia No.44 tanggal 31 Mei 2013, Tambahan No.61127.
Bidang Usaha
Maksud dan tujuan BCAS adalah berusaha dalam bidang Perusahaan Efek. Untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut BCAS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai perantara perdagangan dan penjaminan
emisi efek.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan BCA Sekuritas adalah berdasarkan Akta No.33/2013
dan susunan pemegang saham BCA Sekuritas adalah berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 129, tanggal 25 Agustus 2017, dibuat di hadapan Doktor lrawaran Soerodjo, S.H., M.Si.,
Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0166776, tanggal 29 Agustus
240
Page 259
2017, terdaftar di dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkumham di bawah No. AHU-
0107177.AH.01.11.TAHUN 2017, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 500.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
1. PT Bank Central Asia Tbk. 346.500 346.500.000.000 90,00
2. Ir. Chandra Adisusanto 38.500 38.500.000.000 10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 385.000 385.000.000.000 100,00
Saham dalam portepel 115.000 115.000.000.000
Pengurus dan Pengawasan
Susunan anggota pengurus BCAS pada saat diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Dharwin Yuwono
Komisaris : Ir. Hendra Iskandar Lubis
Direksi
Direktur Utama : Mardi Henko Sutanto
Direktur : Imelda Arismunandar
Sumber Dana
Sumber dana Pembeli Siaga untuk menjalankan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga dalam PMHMETD III
Perseroan berasal dari kas internal dan pinjaman bank. Pembeli Siaga menyatakan sanggup untuk menjalankan
kewajibannya sebagai Pembeli Siaga dan memiliki dana yang cukup, sebagaimana dibuktikan dengan surat
konfirmasi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 1100/FI/1125, PT Bank Central Asia Tbk No.
10202/MBA/2025, PT Bank KEB Hana Indonesia No. 37/072/CB/M, PT Bank Panin Tbk No. 300/IBD/EXT/25,
PT Bank OCBC NISP Tbk No. 072/FI-NB-JP/OL/XI/2025, dan PT Bank SMBC Indonesia Tbk No.
S.558/WBWB/XI/2025 masing-masing surat tertanggal 11 November 2025.
2. Pokok-pokok Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham
a. Para Pihak
1) Perseroan
2) BCAS sebagai Pembeli Siaga
b. Maksud dan Tujuan
BCAS selaku pemegang saham Emiten berkewajiban membeli saham baru yang dikeluarkan dalam
PMHMETD III dan jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil oleh
pemegang HMETD maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham
Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi
pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham
dalam PMHMETD III ini, maka BCAS bertindak sebagai Pembeli Siaga, wajib membeli seluruh Sisa Saham.
c. Kewajiban Bersyarat Pembeli Siaga
Kewajiban Pembeli Siaga untuk mengambil bagian atau membeli bagian Sisa Saham berdasarkan Akta
Perjanjian Pembelian Sisa Saham tergantung pada dipenuhinya persyaratan-persyaratan dan ketentuan-
ketentuan di bawah ini:
1) Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif.
2) Perseroan telah memperoleh semua persetujuan dan izin yang diperlukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan telah melaksanakan semua tindakan yang diperlukan untuk
menerbitkan dan menyerahkan Saham Baru dalam PMHMETD III.
3) Perseroan tidak melanggar atau lalai dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Akta Perjanjian
Pembelian Sisa Saham.
d. Kewajiban Perseroan
1) Perseroan berkewajiban dan dengan ini setuju serta berjanji bahwa pada Tanggal Penjatahan selambat-
lambatnya pukul 16:00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat, Perseroan melalui Biro Administrasi Efek,
akan:
i. Memberitahukan secara tertulis kepada Pembeli Siaga mengenai jumlah Sisa Saham yang wajib
dibeli Pembeli Siaga berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham, dan setelah dibayarnya
Harga Pelaksanaan oleh Pembeli Siaga, Perseroan akan menerbitkan dan mendistribusikan Sisa
Saham kepada Pembeli Siaga.
ii. Memberi konfirmasi kepada Pembeli Siaga bahwa tidak ada Sisa Saham yang harus dibeli oleh
241
Page 260
Pembeli Siaga.
2) Perseroan setuju untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan pembelian Sisa
Saham oleh Pembeli Siaga, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku khususnya peraturan dan ketentuan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di mana
saham-saham Perseroan tercatat.
e. Jangka Waktu dan Pengakhiran
Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Akta Perjanjian Pembelian
Sisa Saham dan akan berakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham akan berakhir dengan sendirinya apabila:
i. Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif tidak diperoleh dari OJK setelah lebih dari 6 (enam) bulan
sejak tanggal laporan keuangan terakhir yang telah diaudit sebagaimana tercantum dalam
Prospektus dalam rangka PMHMETD III; atau
ii. seluruh persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 4 Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham
tidak terpenuhi; atau
iii. seluruh hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham telah
dipenuhi sebagaimana mestinya,
2) Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dapat diakhiri oleh Pembeli Siaga apabila setelah tanggal Akta
Perjanjian Pembelian Sisa Saham, selain sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus, sejak
tanggal laporan keuangan Perseroan yang terakhir diaudit untuk keperluan PMHMETD III, terjadi suatu
perubahan terhadap manajemen, keadaan keuangan, kegiatan operasional, likuiditas, kewajiban, harta
kekayaan atau kelanjutan usaha Perseroan, yang mana menurut penilaian Pembeli Siaga setelah
berkonsultasi dengan Perseroan adalah bersifat sangat material dan berdampak merugikan terhadap
pelaksanaan PMHMETD III.
f. Hukum Yang Mengatur
Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dan segala pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia.
g. Penyelesaian Perselisihan
1. Para Pihak sepakat bahwa semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari
dan/atau sehubungan dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham maupun pelaksanaan Akta
Perjanjian Pembelian Sisa Saham (selanjutnya disebut “Persengketaan”), baik mengenai cidera janji,
Perbuatan Melawan Hukum maupun mengenai pengakhiran dan/ atau keabsahan Akta Perjanjian
Pembelian Sisa Saham, akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat di antara
Para Pihak sendiri (negosiasi), dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal
pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai Persengketaan atau suatu jangka waktu lain yang
disepakati Para Pihak jika ada (selanjutnya disebut “Masa Tenggang Pertama”).
2. Apabila setelah lewat Masa Tenggang Pertama, upaya negosiasi tidak menghasilkan suatu kesepakatan
perdamaian karena sebab apapun juga, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa
tersebut melalui Mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
(selanjutnya disebut “LAPS SJK”) menurut peraturan dan acara Mediasi LAPS SJK, dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang Pertama atau suatu jangka waktu
lain yang disepakati Para Pihak jika ada (selanjutnya disebut “Masa Tenggang Kedua”).
3. Apabila setelah lewat Masa Tenggang Kedua, upaya Mediasi tidak menghasilkan suatu kesepakatan
perdamaian karena sebab apapun juga, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa
tersebut melalui Arbitrase di LAPS SJK.
4. Arbitrase diselenggarakan menurut peraturan dan acara Arbitrase LAPS SJK, bertempat di Jakarta,
dalam Bahasa Indonesia dan diputus oleh Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) Arbiter. Putusan
Arbitrase LAPS SJK bersifat final dan mengikat.
TRIM
1. Keterangan Singkat
Riwayat Singkat
TRIM didirikan dengan nama PT Trimulya Securindolestari berdasarkan Akta No. 64 tanggal 9 Mei 1990,
sebagaimana diubah dengan Akta No. 227 tanggal 28 Mei 1990, keduanya dibuat di hadapan Rachmat Santoso,
S.H., Notaris di Jakarta, telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (setelahnya dikenal dengan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan saat ini bernama Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”)
dengan Surat Keputusan No. C2-3353.HT.01.01.TH.90 tanggal 7 Juni 1990 serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 80 tanggal 5 Oktober 1990, Tambahan No. 3832. Perseroan melakukan
perubahan nama menjadi PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 70 tanggal 20 Juni 2016
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan perubahan
anggaran dasar dari Menkum berdasarkan surat No. AHU-0012545.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 30 Juni
20216 dan telah dicatat perubahan anggaran dasarnya dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Menkum
242
Page 261
(“Sisminbakum”) berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03.0062996 tanggal 30 Juni 2016 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0081555.AH.01.11.tahun 2016 tanggal 30 Juni 2016.
Perubahan Anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 146 tanggal 28 Juni 2023, dibuat di hadapan Muhammad
Muazzir, S.H, M.Kn pengganti dari Jose Dima Satria, S.H, M.Kn Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(“Akta 146/2023”). Akta 146/2023 juga telah diberitahukan kepada Menkum dan dicatatkan pada Sisminbakum
berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0090264 tanggal 11 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan No. AHU-0130567.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 11 Juli 2023. Namun Akta 146/2023
belum diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia.
Bidang Usaha
Maksud dan tujuan TRIM adalah berusaha dalam bidang Perusahaan Efek. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut TRIM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai perantara perdagangan dan penjaminan emisi
efek.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk adalah
berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita berdasarkan Surat tanggal
31 Oktober 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 13.600.000.000 680.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
Garibaldi Thohir* 2.462.700.000 123.135.000.000 34,64
Philmon Samuel Tanuri (Direktur Utama) 559.044.000 27.952.200.000 7,86
PT Union Sampoerna 553.000.000 27.650.000.000 7,78
David Agus (Direktur) 17.800.000 890.000.000 0,25
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 3.516.756.000 175.837.800.000 49,47
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 7.109.300.000 355.465.000.000 100,00
Saham dalam portepel 6.490.700.000 324.535.000.000
Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 3 September 2025 yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H, M.Kn Notaris di kota administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan dan dicatat
perubahannya dalam dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0333184 tanggal 3
September 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0205302.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 3 September 2025 (“Akta 6/2025”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris Independen : Edy Sugito
Direksi
Direktur Utama : Philmon Samuel Tanuri
Direktur : David Agus
Direktur : Anung Rony Hascaryo
Sumber Dana
Sumber dana TRIM untuk menjalankan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga dalam PMHMETD III Perseroan
berasal dari kas internal dan pinjaman bank. Pembeli Siaga menyatakan sanggup untuk menjalankan
kewajibannya sebagai Pembeli Siaga dan memiliki dana yang cukup, sebagaimana dibuktikan dengan surat
konfirmasi dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 190/S/FICD/FI/XI/2025 tanggal 10 November
2025.
2. Pokok-pokok Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham
a. Para Pihak
1) Perseroan
2) TRIM sebagai Pembeli Siaga
b. Maksud dan Tujuan
TRIM selaku pemegang saham Emiten berkewajiban membeli saham baru yang dikeluarkan dalam
243
Page 262
PMHMETD III dan jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil oleh
pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham
Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi
pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham
dalam PMHMETD III ini, maka TRIM bertindak sebagai Pembeli Siaga, wajib membeli seluruh Sisa Saham.
c. Kewajiban Bersyarat Pembeli Siaga
Kewajiban Pembeli Siaga untuk mengambil bagian atau membeli bagian Sisa Saham berdasarkan Akta
Perjanjian Pembelian Sisa Saham tergantung pada dipenuhinya persyaratan-persyaratan dan ketentuan-
ketentuan di bawah ini:
1) Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif.
2) Perseroan telah memperoleh semua persetujuan dan izin yang diperlukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan telah melaksanakan semua tindakan yang diperlukan untuk
menerbitkan dan menyerahkan Saham Baru dalam PMHMETD III.
3) Perseroan tidak melanggar atau lalai dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Akta Perjanjian
Pembelian Sisa Saham.
d. Jangka Waktu dan Pengakhiran
1. Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Akta Perjanjian
Pembelian Sisa Saham dan akan berakhir dengan sendirinya apabila seluruh kewajiban Pembeli Siaga
dan Perseroan telah terpenuhi sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian
Pembalian Sisa Saham.
2. Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dapat diakhiri berdasarkan kesepakatan Para Pihak tanpa
memerlukan suatu putusan pengadilan dan Para Pihak dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal
1266 paragraf kedua dan ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang putusan pengadilan
diperlukan untuk mengakhiri Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
3. Jika Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham diakhiri karena sesuatu alasan, maka Perseroan setuju
untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada OJK mengenai pengakhiran tersebut.
e. Hukum Yang Mengatur
Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dan segala pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia.
f. Penyelesaian Perselisihan
1. Setiap sengketa perbedaan dan pertentangan dalam bentuk apapun juga yang timbul sehubungan
dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham maupun pelaksanaan Akta Perjanjian Pembelian Sisa
Saham baik mengenai cidera janji, perbuatan melawan hukum maupun mengenai pengakhiran dan/atau
keabsahan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham (“Sengketa”), yang tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah untuk mufakat di antara Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender akan
diajukan dan diselesaikan melalui Arbitrase di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
Keuangan (“LAPS SJK”) yang diselenggarakan menurut peraturan dan acara Arbitrase LAPS SJK,
bertempat di Jakarta, dalam bahasa Indonesia dan diputus oleh Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3
(tiga) Arbiter. Putusan Arbitrase LAPS SJK bersifat final dan mengikat.
2. Para Pihak menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan, gugatan atau permohonan
dalam bentuk apapun kepada Pengadilan Negeri atau badan peradilan lain tentang segala sesuatu yang
berhubungan dengan sengketa yang diselesaikan dan diputus melalui arbitrase LAPS SJK, kecuali
untuk maksud pelaksanaan dari putusan arbitrase tersebut.
244
Page 263
XIV. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD III Perseroan adalah sebagai
berikut:
Kantor Akuntan Publik : KAP Johan Malonda Mustika & Rekan
Jl. Pluit Raya 200 Blok V No. 1 - 5
Jakarta Utara 14450, Indonesia
Telp: (021) 661 7155
Faks: (021) 663 0455
No. STTD : STTD.AP-437/PM.22/2018 atas nama Putu Astika, CPA, CA
Tanggal STTD : 9 Februari 2018
Asosiasi profesi : IAPI
Standar profesi : Standar Profesi Akuntan Publik
Surat penunjukan : No. 011/PIK2/IX/2025 tanggal 18 September 2025
Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan
Standar audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan
akuntan publik untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh
keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan
penyajian material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian,
bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan
keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan
dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Konsultan Hukum : Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners
Generali Tower, Lantai Penthouse, Gran Rubina Business Park
Kawasan Rasuna Episentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940,
Indonesia
Telp: (021) 8370 7777
Faks: (021) 8370 7771
No. STTD : STTD.KH-219/PJ-1/PM.02/2023 atas nama M. Arie Armand, S.H ., LL. M.
Tanggal STTD : 4 Agustus 2023
No. Anggota HKHPM : 200717
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No.
KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah
melalui Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November
2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan : No. 008/PIK2/IX/2025 tanggal 18 September 2025
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dari
segi hukum secara independen, sesuai dengan norma atau standar profesi dan
kode etik konsultan hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari segi
hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang disampaikan oleh
Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum
tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang
merupakan penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan
mandiri.
Penilai Saham : KJPP Kusnanto & Rekan
Citywalk Sudirman Lantai 6
Jl. K.H. Mas Mansyur No. 121, Jakarta Pusat 10220, Indonesia
Telp: (021) 2555 8778
Faks: (021) 2555 6665
No. STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 atas nama Willy D. Kusnanto Putra
Tanggal STTD : 27 Januari 2023
Asosiasi profesi : MAPPI
Standar profesi : mengacu pada POJK No. 35/2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan
Standar Penilaian Indonesia (SPI - 2018)
Surat penunjukan : No. 012/PIK2/IX/2025 tanggal 18 September 2025
245
Page 264
Penilai Aset : KJPP Iwan Bachron & Rekan
Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati
Blok D1 No. 29.
Jl. RS. Fatmawati Raya No. 39
Jakarta 12150
Telp: (021) 72801261
Faks: (021) 7233494
No. STTD : STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev.,
MAPPI (Cert.)
Tanggal STTD : 20 Juni 2023
Asosiasi profesi : MAPPI
Standar profesi : mengacu pada POJK No. 35/2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan
Standar Penilaian Indonesia (SPI - 2018)
Surat penunjukan : No. 013/PIK2/IX/2025 tanggal 18 September 2025
Tugas pokok penilai saham adalah untuk memberikan gambaran kepada
Direksi Perseroan mengenai nilai pasar dari Perusahaan Target yang
dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30
Juni 2023, kewajaran dari Rencana Transaksi, serta untuk memenuhi
ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
Notaris : Kantor Notaris Gatot Widodo, S.E., S.H., M.kn.
Jl. Cikampek No. 7, Menteng
Jakarta Pusat, Kode Pos 10310
Telp.: (021) 21238054;
No. STTD : STTD.N-307/PM.223/2022 atas nama Gatot Widodo, S.E., S.H., M.kn
Tanggal STTD : 3 Juni 2022
Pedoman Kerja : standar profesi dan Kode Etik Notaris serta Undang-undang nomor 30 Tahun
2004, juncto Undang-undang nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Surat Penunjukan : No. 010/PIK2/IX/2025 tanggal 18 September 2025
Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam PMHMETD III
antara lain adalah menyiapkan dan membuatkan akta-akta sehubungan
dengan PMHMETD III, antara lain perubahan seluruh Anggaran Dasar
Perseroan, Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham, dan Perjanjian
Pembelian Sisa Saham (sepanjang relevan).
Biro Administrasi Efek : PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Jakarta Utara 12930, Indonesia
Telp.: (021) 2525 666
Faks.: (021) 2525 028
No. Perizinan BAE : Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-41/D.04/2014 tanggal
19 September 2014.
No. Keanggotaan Asosiasi : ABI/II/2015-012
Surat Penunjukan : No. 009/PIK2/IX/2025 tanggal 18 September 2025
Ruang lingkup tugas BAE dalam rangka PMHMETD III ini, sesuai dengan
standar profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku, meliputi penerimaan
pemesanan saham berupa Daftar Pemesanan Pembelian Saham dan FPPS
tambahan yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana disyaratkan
dalam pemesanan pembelian saham dan telah memperoleh persetujuan dari
Perseroan sebagai pemesanan yang diajukan untuk diberikan penjatahan
saham, serta melakukan administrasi pemesanan dan pembelian saham
sesuai dengan aplikasi yang tersedia pada BAE. Perseroan bersama-sama
dengan BAE, memiliki hak untuk menolak pemesanan yang tidak memenuhi
persyaratan pemesanan yang berlaku. Dalam hal terjadinya pemesanan yang
melebihi jumlah saham yang ditawarkan, BAE melakukan proses penjatahan
sesuai dengan rumus penjatahan yang ditetapkan oleh Manajer Penjatahan,
mencetak Formulir Konfirmasi Penjatahan dan menyiapkan laporan
penjatahan. BAE juga bertanggung jawab menerbitkan SKS, apabila
diperlukan, dan menyusun laporan PMHMETD III sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD III ini tidak mempunyai hubungan
afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam UUP2SK.
246
Page 265
XV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai
agen pelaksana Perseroan, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
1. Pemesan Yang Berhak
Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Desember 2025 pukul 16.00
WIB berhak untuk mengajukan pemesanan Saham Baru dalam rangka PMHMETD III ini dengan ketentuan bahwa
setiap pemegang 50.831 (lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh satu) Saham Lama akan mendapatkan 3.646
(tiga ribu enam ratus empat puluh enam) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dalam PMHMETD III sebesar Harga Pelaksanaan.
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
a. Pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau pembeli HMETD yang namanya
tercantum di dalam kolom endosemen pada SBHMETD sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan
HMETD; atau
b. Pemegang HMETD yang sah, yaitu pemegang saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum
menjual HMETD tersebut; atau
c. Pemesan dapat terdiri atas Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing dan/atau
Lembaga/Badan Hukum Indonesia atau Asing, sebagaimana diatur dalam UUPM.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang
saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk
memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk yang
akan menggunakan hanya untuk memperoleh HMETD wajib mendaftar di BAE Perseroan sebelum batas akhir
pendaftaran Pemegang Saham, yaitu pada tanggal 10 Desember 2025.
2. Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek di KSEI Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD,
yaitu pada tanggal 11 Desember 2025.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh
pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham
yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 12 Desember 2025 dengan
membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) atau fotokopi anggaran dasar
(bagi pemegang saham lembaga/badan hukum). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi
tersebut; dan
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi identitas
diri yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima
kuasa wajib diperhatikan).
3. Tata Cara Pelaksanaan Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 12 Desember 2025 sampai dengan tanggal 18 Desember
2025.
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola
efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa / Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan
(exercise) melalui sistem Central Depository-Book Entry Settlement System (C-BEST) sesuai dengan prosedur
yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
tersebut; dan
2. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di
KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
rekening Bank Perseroan.
247
Page 266
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE dalam bentuk elektronik ke rekening
yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang
HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan
didistribusikan BAE Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan
diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan.
b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:
1. Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
2. Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran;
3. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
4. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
fotokopi identitas diri yang masih berlaku baik untuk Pemberi kuasa maupun Penerima Kuasa;
5. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD-nya dalam bentuk
elektronik maka permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa atau Bank
Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
a. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru Hasil
Pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa; dan
b. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan
lengkap.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang
SBHMETD tidak menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD-nya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif
di KSEI.
Setiap dan semua biaya yang timbul dalam rangka konversi atas saham Perseroan dari bentuk warkat menjadi
bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor BAE. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 12
Desember 2025 sampai dengan tanggal 18 Desember 2025 pada hari dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat
pukul 09.00 - 15.00 WIB).
Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum dalam
SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum dalam SBHMETD dan
Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in
good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4. Pemesanan Pembelian Tambahan Saham
Pemegang Saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum di dalam kolom endosemen pada SBHMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian
saham tambahan yang telah disediakan pada SBHMETD dan atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang-
kurangnya 1 (satu) saham atau kelipatannya dan menyerahkan kepada BAE paling lambat pada hari terakhir
periode perdagangan HMETD, yaitu tanggal 18 Desember 2025.
a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya
dalam bentuk elektronik harus mengajukan kepada BAE melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas Saham
Baru hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan
sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan atas nama pemberi kuasa;
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap
untuk keperluan pendistribusian saham tambahan hasil pelaksanaan oleh BAE.
248
Page 267
b. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya
tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
- Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
fotokopi identitas diri dari Pemberi kuasa maupun Penerima Kuasa;
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
- Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran.
c. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang
telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai
atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI
yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE;
- Asli bukti pembayaran dengan tunai / cek / wesel / transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan pembelian saham tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima
pada rekening Bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 19 Desember 2025 dalam keadaan baik (in good
funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 22 Desember 2025 dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru
tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham baru tambahan melebihi jumlah
seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini, maka kepada pemesan yang melakukan
pemesan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan atas
jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan
Saham Baru tambahan.
Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah Perseroan, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12
tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus, dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Laporan
hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal penjatahan berakhir sesuai dengan ketentuan POJK No. 32/2015.
6. Persyaratan Pembayaran
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD III harus dibayar penuh (in good funds) dalam
mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/wesel/transfer dengan mencantumkan
Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan
sebagai berikut:
PT Bank Central Asia Tbk
Nomor Rekening: 205.007.1378
Atas Nama: PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau
wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap
batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/wesel/transfer, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan
tanggal penerimaan cek/wesel/transfer yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana
pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di
atas paling lambat tanggal 19 Desember 2025.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD III ini menjadi beban pemesan.
Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
249
Page 268
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru
akan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada
pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada
saat mengambil Saham Baru dan pengembalian uang untuk pemesanan saham tambahan yang tidak terpenuhi
Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan
disampaikan bersamaan dengan surat konfirmasi penjatahan atas pemesanan Saham Baru Hal-hal yang dapat
menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham
Baru yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi;
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi;
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi
pembatalan pemesanan saham baru, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang
pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah pada tanggal 23 Desember 2025. Pengembalian uang pemesanan
dilakukan dengan menggunakan pemindahbukuan ke rekening pemesan. Pengembalian uang pemesan yang
dilakukan pada tanggal 23 Desember 2025 tidak akan disertai dengan pembayaran bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas keterlambatan pengembalian
uang pemesanan saham tersebut dihitung sebesar suku bunga rata-rata deposito dengan jangka waktu 1 (satu)
bulan pada bank dimana uang pemesanan tersebut ditempatkan. Perseroan tidak membayar bunga atas
keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan
pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI,maka
pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD
Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI,
akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening
Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan bagi pemegang saham yang
sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan
Kolektif di KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI, SKS baru hasil
pelaksanaan HMETD dapat diambil mulai tanggal 16 Desember 2025 sampai dengan tanggal 22 Desember 2025
pada hari dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB). Sedangkan SKS baru hasil
penjatahan saham dapat diambil mulai tanggal 22 Desember 2025 pada hari dan jam kerja (Senin sampai dengan
Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB). Pengambilan dilakukan di kantor BAE dengan menunjukkan/menyerahkan
dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Asli identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
Direksi/Pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi identitas
diri yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa;
c. Asli bukti tanda terima pemesanan saham
250
Page 269
11. Alokasi Terhadap HMETD Yang Tidak Diambil Bagian
Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli oleh Pemegang
Saham Yang Berhak dan/atau para pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada
pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan telah melakukan pemesanan melebihi hak yang
dimilikinya sebagaimana tercantum dalam SBHMETD dan/atau FPPS Tambahan, secara proporsional berdasarkan
jumlah HMETD yang telah dilaksanakan. Jika masih terdapat sisa saham setelah dilakukan alokasi terhadap
pemesanan tambahan dan Pembeli Siaga, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel
Perseroan.
12. Lain - Lain
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
251
Page 270
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
Prospektus, SBHMETD, FPPS Tambahan dan Formulir Permohonan Pemecahan SBHMETD dapat diambil
langsung oleh pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 11
Desember 2025 di:
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, Indonesia
Telepon: (021) 2974 5222
Faksimili.: (021) 2928 9961
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan belum mengambil Prospektus
dan SBHMETD serta tidak menghubungi BAE, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab BAE
ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.
Informasi Tambahan
Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD III ini atau menginginkan tambahan informasi
sehubungan dengan PMHMETD III ini dapat menghubungi:
Biro Administrasi Efek:
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, Indonesia
Telepon: (021) 2974 5222
Faksimili.: (021) 2928 9961
Email: opr@adimitra-jk.co.id
Sekretaris Perseroan:
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
Telepon: (021) 3973 4100
Website: www.pantaiindahkapukdua.com
Email: corporate.secretary@agungsedayu.com / corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com
252
Names mentioned 256 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PIK
p.1 ×4
unresolved
org
PT MAP
p.1 ×2
unresolved
org
Entitas Anak
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4
unresolved
org
KJPP IBR
p.5 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron & Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron
p.5
unresolved
org
KJPP KR
p.5 ×56
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.5 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Bapepam-LK
p.5 ×2
unresolved
org
PT Admitra Jasa Korpora.
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6 ×2
unresolved
org
PT Windublambangan Sejati
p.8
unresolved
org
PT Agung Surya Gemerlap
p.9 ×2
unresolved
org
PT Citra Kirana Bisnis Distrik
p.9 ×4
unresolved
org
PT Cahaya Kencana Indah
p.9 ×3
unresolved
org
PT Fin Centerindo Satu
p.9
unresolved
org
PT Kusuma Putra Alam
p.9
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.10 ×28
unresolved
org
Pratama Abadi Nusa Industri Tbk
p.10 ×9
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan
p.15 ×9
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika
p.15 ×7
unresolved
person
Putu Astika
p.15 ×7
unresolved
person
CPA
p.15 ×7
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.23
unresolved
org
PT Tunas Mekar
p.26
unresolved
org
Laporan Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.28
unresolved
org
Pusat Statistik
p.31
unresolved
org
Bank Indonesia
p.31 ×3
unresolved
org
Johan Malonda Mustika & Rekan
p.32 ×2
unresolved
org
Johan Malonda Mustika
p.32 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.34
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.35
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkum
p.39
unresolved
org
PT Citra Abadi Mandiri
p.42
unresolved
org
Yayasan Buddha Tzu Chi Wiyata Indonesia
p.42
unresolved
org
PT Sekarsari Aryaduta
p.42
unresolved
person
Dina Chozie
· Notaris
p.67
unresolved
org
PT Hiltion International Manage Indonesia
p.69
unresolved
org
Hilton Worldwide Manage Limited
p.69
unresolved
org
PT Kapuk Naga Indah
p.71 ×2
unresolved
org
PT Cakra Bina Lestari
p.71
unresolved
org
PT Agung Sedayu Permai
p.71 ×2
unresolved
org
PT Bangun
p.71 ×2
unresolved
org
Kosambi Sukses Tbk
p.71 ×2
unresolved
org
PT Ina Sekuritas Indonesia
p.71
unresolved
org
PT Nikko Sekuritas Indonesia
p.71
unresolved
person
Non-executive
· Direktur
p.71
unresolved
org
Non-executive Direktur Atlantic Ltd.
p.71
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya
p.71
unresolved
org
PT Mekar Perkasa
p.71
unresolved
org
Indosiar Karya Media Tbk
p.71
unresolved
person
Deputi
· Direktur
p.71
unresolved
org
PT Indocement Tunggal
p.71
unresolved
org
Indocement Tunggal | 1990 – 2003
Prakarsa
p.71
unresolved
org
PT Inti Salim Corpora
p.71
unresolved
org
PT Keris Mas Sukses
p.71
unresolved
org
PT Bayer Indonesia
p.71
unresolved
org
PT Aries Utama Eka Griya
p.72
unresolved
org
Departemen Grup
p.72
unresolved
org
PT Satya Prima Konsulindo Arsitek
p.72
unresolved
org
PT Indonesia Joyo Konstruksi
p.72
unresolved
org
PT Indo
p.72
unresolved
org
Tambangraya Megah Tbk
p.72
unresolved
org
Yayasan Prasetiya Mulya
p.72
unresolved
org
PT Indoritel Makmur International
p.73
unresolved
org
PT Asuransi MSIG Indonesia
p.73
unresolved
org
PT Indomarco Prismatama
p.73
unresolved
org
PT Indofood
p.73
unresolved
org
CBP Tbk
p.73
unresolved
org
Indofood CBP Tbk
p.73 ×4
unresolved
org
Internasional Tbk
p.73
unresolved
org
Makmur Internasional Tbk
p.73
unresolved
org
PT Infinity Capital
p.73
unresolved
org
PT Jakarta International Hotel
p.74
unresolved
org
Development Tbk
p.74
unresolved
org
PT Bank Artha Graha
p.74
unresolved
org
Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia
p.74
unresolved
org
PT First Jakarta International
p.74
unresolved
org
PT Kharisma Arya Paksi
p.74 ×2
unresolved
org
PT ISMAC
p.74
unresolved
org
PT Megah Baru
p.74
unresolved
org
PT Tan Kudus
p.74
unresolved
org
PT Tangerang International City
p.74
unresolved
org
PT Bukit Semarang Jayametro
p.74
unresolved
org
PT Tuntex Garment Indonesia
p.74
unresolved
org
PT Karunia Citra Persada Lestari
p.75
unresolved
org
PT Citra Kirana Apartel
p.75
unresolved
org
PT Citra Kirana Hijau Retail
p.75
unresolved
org
PT Berdikari Karya Nusa
p.75
unresolved
org
PT Kusuma Abadi Mandiri
p.75
unresolved
org
PT Pesona Karya Jaya
p.75
unresolved
org
PT Citra Kirana Pulau
p.75
unresolved
org
PT Citra Kirana Hijau
p.75
unresolved
org
PT Megah Agung Andalan
p.75
unresolved
org
PT Kusuma Jaya Indah
p.75
unresolved
org
PT Kusuma Anugrah Damai Sejahtera
p.75
unresolved
org
PT Karya Sedayu Makmur
p.75
unresolved
org
PT Semesta Kencana Utama
p.75
unresolved
org
PT Citra Kirana Abadi
p.75
unresolved
org
PT Sarana Cipta Sentosa
p.75
unresolved
org
PT Balindo Indah Pertiwi
p.75
unresolved
org
PT Dinamika Bangun Pertiwi
p.75
unresolved
org
PT Wendy Citrarasa
p.75
unresolved
org
Trader Louis Dreyfus Limited
p.75
unresolved
org
PT Citarasa Prima Indonesia Berjaya
p.76
unresolved
org
PT Indocitarasa Prima Berjaya
p.76
unresolved
org
Pacific Medco Solar Energy Pte. Ltd.
p.76
unresolved
org
PT Batamindo Investment
p.76
unresolved
org
Cakrawala Direktur BOMC Pte. Ltd.
p.76
unresolved
org
QAF Limited
p.76
unresolved
org
PT Bintan Resort Cakrawala
p.76 ×2
unresolved
org
PT Bintan Inti Industrial Estate
p.76
unresolved
org
PT Buana Megawisatama
p.76 ×2
unresolved
org
PT Batam Bintan Telekomunikasi
p.76
unresolved
org
PT Batamindo Executive Village
p.76
unresolved
org
PT Nirwana Pte. Ltd.
p.76
unresolved
org
PT Straits-CM Village
p.76
unresolved
org
PT Ria Bintan
p.76
unresolved
org
Bintan Resort Ferries Pte. Ltd
p.76
unresolved
org
PT Karimun Indojaya Cakrawala
p.76
unresolved
org
PT Indoleather Swakarsa
p.76
unresolved
org
Indomarco International Ltd.
p.76
unresolved
org
Senior Auditor Mazars LLP
p.77
unresolved
org
Auditor HLB Atrede LLP
p.77
unresolved
person
Yohanes Edmond Budiman
· Direktur
p.77 ×17
unresolved
person
Purba Sibarani
· Anggota
p.78 ×2
unresolved
—
Djisman
p.78
unresolved
org
Partner KAP Purba Sibarani & Rekan
p.78
unresolved
org
Purwantono
p.78
unresolved
org
Prasetio Utomo
p.78
unresolved
person
Dhian Resti Widayanti
· Anggota
p.79 ×2
unresolved
org
PT Dwi Reksa
p.79
unresolved
org
PT Dharma Satya
p.80
unresolved
org
Dharma Satya | 2020 – 2023
Nusantara
p.80
unresolved
org
PT GMT Aset Manajemen
p.80
unresolved
org
PT Paramitra Alfa Sekuritas
p.80 ×2
unresolved
—
Christy Grassela
· Sekretaris Perusahaan
p.80
unresolved
org
Ciputra Property Tbk
p.80 ×2
unresolved
org
Siddharta Siddharta
p.80
unresolved
org
Auditor KAP Johan Malonda & Partners
p.80
unresolved
org
Johan Malonda
p.80
unresolved
person
Marijke Rooselien Sopaheluwakan
· Notaris
p.83 ×3
unresolved
person
Edison Jingga
· Notaris
p.83 ×131
unresolved
org
Direktorat Jenderal Tata Ruang
p.86 ×2
unresolved
org
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
p.86 ×2
unresolved
org
Pertanahan Nasional.
p.86 ×5
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.86 ×3
unresolved
person
Djedjem Widjaja
· Notaris
p.88
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia No. C-
p.88
unresolved
org
Menteri Investasi
p.100 ×12
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.100 ×6
unresolved
org
Koordinasi
p.100 ×3
unresolved
org
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
p.100 ×2
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
· Notaris
p.116
unresolved
person
Reni Herlianti
p.142
unresolved
person
Yetty
· Notaris
p.142
unresolved
person
Eriana Djingga
· Notaris
p.142
unresolved
org
Berusaha
p.143 ×5
unresolved
org
Standar
p.143 ×3
unresolved
org
Menteri Pekerjaan Umum
p.143 ×3
unresolved
org
PT Fin Centerindo Dua
p.147
unresolved
org
PT Inti Multi Karya
p.148 ×2
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
p.148
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.