Skip to content
Back to announcement

20251210_PANI_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32012196_lamp1.pdf

Other Text extracted PANI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 270

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                JADWAL
                                                                                                                                             Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”)      :           9 Oktober 2025   Periode Perdagangan HMETD                          :         12 – 18 Desember 2025
                                                                                                                                             Tanggal Efektif                                              :        28 November 2025    Periode Pelaksanaan HMETD                          :         12 – 18 Desember 2025
                                                                                                                                             Tanggal Cum HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi             :         8 Desember 2025    Periode Distribusi Saham berasal dari HMETD        :         16 – 22 Desember 2025
                                                                                                                                             Tanggal Cum HMETD di Pasar Tunai                             :        10 Desember 2025    Tanggal Terakhir Pembayaran HMETD                  :              18 Desember 2025
                                                                                                                                                                                                          :         9 Desember 2025    Tanggal Terakhir Pembayaran Untuk Pemesanan saham :
                                                                                                                                             Tanggal Ex HMETD di Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                                                            19 Desember 2025
                                                                                                                                                                                                                                       Tambahan
                                                                                                                                             Tanggal Ex HMETD di Pasar Tunai                            :          11 Desember 2025    Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan        :             22 Desember 2025
                                                                                                                                             Tanggal Pencatatan (Recording Date) Untuk Memperoleh HMETD :          10 Desember 2025    Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan :             23 Desember 2025
                                                                                                                                             Tanggal Distribusi HMETD                                     :        11 Desember 2025    Tanggal Pembayaran oleh Pembeli Siaga                   :        23 Desember 2025
                                                                                                                                             Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia             :        12 Desember 2025


                                                                                                                                              OTORITAS JASA KEUANGAN (”OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
                                                                                                                                              KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
                                                                                                                                              MELANGGAR HUKUM.


                                                                                                                                              PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                                                                                                                                              BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PROSPEKTUS PENAWARAN UMUM TERBATAS DALAM RANGKA PMHMETD IIII PT PANTAI INDAH KAPUK DUA TBK (disingkat PT PIK2 Tbk) TAHUN 2025




                                                                                                                                              PT PANTAI INDAH KAPUK DUA TBK (“PERSEROAN’) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU
                                                                                                                                              LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                                                                                                                                                     PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
                                                                                                                                PROSPEKTUS


                                                                                                                                                                                                                      Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                          Bergerak di Bidang Aktivitas Holding dan Melalui Entitas Anak Berupa Real Estat
                                                                                                                                                                                                              Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                          Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                                     Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
                                                                                                                                                                               Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                     Telepon: (021) 39734100
                                                                                                                                                                                                              website: www.pantaiindahkapukdua.com
                                                                                                                                                                                  Email: corporate.secretary@agungsedayu.com / corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com

                                                                                                                                                                       PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                                                                                                                                  DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU III (“PMHMETD III”)
                                                                                                                                             Perseroan dengan ini melakukan penawaran umum terbatas kepada pemegang saham Perseroan dalam rangka PMHMETD III untuk membeli saham biasa sebanyak-banyaknya
                                                                                                                                             1.212.524.098 (satu miliar dua ratus dua belas juta lima ratus dua puluh empat ribu sembilan puluh delapan) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah)
                                                                                                                                             per saham, atau mewakili 6,69% (enam koma enam sembilan persen) dari jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD III, yang
                                                                                                                                             ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp12.975 (dua belas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima Rupiah) per saham, sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar
                                                                                                                                             Rp15.732.500.171.550 (lima belas triliun tujuh ratus tiga puluh dua miliar lima ratus juta seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus lima puluh Rupiah).

                                                                                                                                             Setiap pemegang saham yang memiliki 50.831 (lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh satu) saham yang namanya tercantum dalam DPS pada tanggal 10 Desember 2025 pukul
                                                                                                                                             16.00 WIB berhak atas 3.646 (tiga ribu enam ratus empat puluh enam) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak
                                                                                                                                             1 (satu) saham baru dalam PMHMETD III dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp12.975 (dua belas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima Rupiah) untuk setiap saham, yang harus
                                                                                                                                             dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Saham yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD III dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah
                                                                                                                                             saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mempunyai hak sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham lainnya dari Perseroan
                                                                                                                                             yang telah ditempatkan dan disetor penuh dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
                                                                                                                                             Sebagaimana telah diatur dalam POJK No. 32/2015, Perseroan telah lebih dahulu memperoleh persetujuan para pemegang saham terkait dengan PMHMETD III Perseroan melalui
                                                                                                                                             Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan Perseroan pada tanggal 9 Oktober 2025.
                                                                                                                                             PT Multi Artha Pratama (“MAP”) merupakan pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 87,78% saham dari seluruh modal ditempa tkan dan disetor dalam Perseroan, di
                                                                                                                                             mana MAP akan menerima hak sebesar 1.064.368.682 (satu miliar enam puluh empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh dua) HMETD. Berdasarkan
                                                                                                                                             Surat Pernyataan MAP tertanggal 26 November 2025, MAP menyatakan berkomitmen serta telah memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan sebanyak 385.356.454 (tiga ratus
                                                                                                                                             delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu empat ratus lima puluh empat) HMETD yang merupakan 36,21% (tiga puluh enam koma dua satu persen) dari keseluruhan
                                                                                                                                             HMETD yang menjadi hak MAP, dengan nilai pemesanan sebesar Rp4.999.999.990.650 (empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
                                                                                                                                             puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu enam ratus lima puluh Rupiah).
                                                                                                                                             Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang SBHMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang
                                                                                                                                             saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan, termasuk kepada PT MAP
                                                                                                                                             yang, berdasarkan Surat Pernyataan MAP tanggal 26 November 2025, berkomitmen untuk melakukan pemesanan lebih sebanyak 450.327.553 (empat ratus lima puluh juta tiga
                                                                                                                                             ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh tiga) Saham Baru yang merupakan 42,31% (empat puluh dua koma tiga satu persen) dari keseluruhan HMETD yang menjadi hak
                                                                                                                                             MAP serta MAP telah memiliki dana yang cukup untuk memenuhi komitmen dalam melakukan pemesanan saham baru tambahan tersebut senilai Rp5.843.000.000.175 (lima triliun
                                                                                                                                             delapan ratus empat puluh tiga miliar seratus tujuh puluh lima Rupiah) atas HMETD yang belum dilaksanakan oleh pemegang SBHME TD, sesuai ketentuan dalam Prospektus.
                                                                                                                                             Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut yang berasal dari sisa Saham Baru yang tidak dilaksanakan,
                                                                                                                                             baik oleh MAP sebagai pemegang saham utama maupun oleh Masyarakat, Pembeli Siaga akan mengambil atau membeli sebagian sisa Saham Baru, atau sebanyak-banyaknya
                                                                                                                                             228.684.675 (dua ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh lima) saham dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang terdiri
                                                                                                                                             dari (i) sebanyak-banyaknya 151.613.475 (seratus lima puluh satu juta enam ratus tiga belas ribu empat ratus tujuh puluh lima) saham diambil ol eh PT BCA Sekuritas dan (ii)
                                                                                                                                             sebanyak-banyaknya 77.071.200 (tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu dua ratus) saham dari PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, yang seluruhnya akan dibayar secara
                                                                                                                                             penuh berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham. Pembeli Siaga memiliki dana yang cukup untuk mengambil atau membeli seluru h sisa saham, sebagaimana dibuktikan
                                                                                                                                             dengan surat konfirmasi PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 1100/FI/1125, PT Bank Central Asia Tbk No. 10202/MBA/2025, PT Bank KEB Hana Indonesia No. 37/072/CB/M,
                                                                                                                                             PT Bank Panin Tbk No. 300/IBD/EXT/25, PT Bank OCBC NISP Tbk No. 072/FI-NB-JP/OL/XI/2025, dan PT Bank SMBC Indonesia Tbk No. S.558/WBWB/XI/2025 masing-masing
                                                                                                                                             surat tertanggal 11 November 2025, Mutasi Rekening di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Mutasi Rekening di PT Bank Central Asia Tbk, Portofolio Efek dan Reksadana
                                                                                                                                             yang dapat dicairkan. untuk PT BCA Sekuritas dan (ii) surat konfirmasi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 190/S/FICD/FI/XI/2025 tanggal 10 November 2025 untuk PT
                                                                                                                                             Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Jika masih terdapat sisa saham setelah dilakukan alokasi terhadap pemesanan tambahan dan Pembeli Siaga, maka sisa saham tersebut tidak
                                                                                                                                             akan dikeluarkan dari portepel Perseroan.Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah 16 Desember 2025 dimana hak yang tidak dil aksanakan sesudah tanggal tersebut tidak
                                                                                                                                             berlaku lagi. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dimana hak atas pecahan saham baru tersebut akan
                                                                                                                                             menjadi milik Perseroan dan wajib dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukan ke rekening Perseroan.

                                                                                                                                              HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA SELAMA TIDAK KURANG DARI 5 (LIMA) HARI KERJA, MULAI
                                                                                                                                              TANGGAL 12 DESEMBER 2025 SAMPAI TANGGAL 18 DESEMBER 2025. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BURSA
                                                                                                                                              EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 12 DESEMBER 2025. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 18 DESEMBER 2025, DENGAN
                                                                                                                                              KETERANGAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.

                                                                                                                                              RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP ENTITAS ANAK. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI
                                                                                                                                              FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VIII PROSPEKTUS INI.
                                                                                                                                              SELAIN DARI PEMEGANG SAHAM YANG AKAN MENGAMBIL BAGIAN HMETD-NYA, PEMEGANG SAHAM LAMA YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK
                                                                                                                                              MEMBELI SAHAM BARU YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD III INI SESUAI DENGAN HMETD-NYA AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE
                                                                                                                                              KEPEMILIKAN SAHAMNYA (DILUSI) DALAM JUMLAH YANG CUKUP MATERIAL, YAITU MAKSIMUM SEBESAR 6,693% (ENAM KOMA ENAM SEMBILAN TIGA
                                                                                                                                              PERSEN).
                                                                                                                                                                         PT BCA SEKURITAS DAN PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk BERTINDAK SEBAGAI PEMBELI SIAGA.

                                                                                                                                                                                                                      Penasihat Keuangan
                                                                                                                                                                                                               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                                                                                                                                                                           Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD III dalam rangka penerbitan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa
Keuangan di Jakarta dengan Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran No. 192/PIK2-PANI/OJK/CORSEC/X/2025
tanggal 13 Oktober 2025 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam POJK No. 32/2015 yang merupakan
pelaksanaan dari Undang Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan
Pelaksanaannya.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus dalam rangka PMHMETD III ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-
masing.

Setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam
Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.

Dalam penyusunan prospektus ini, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku penasihat keuangan telah memberikan
persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama mereka dalam prospektus sebagai pihak yang membantu dalam
penyusunan Prospektus dan tidak mencabut persetujuan tersebut.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD III ini tidak mempunyai hubungan afiliasi
dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam UUP2SK.

INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN LAPORAN YANG DIMUAT DALAM PROSPEKTUS INI DISAJIKAN DAN
DIBUAT BERDASARKAN KEADAAN PERSEROAN SAMPAI DENGAN TANGGAL PENERBITAN PROSPEKTUS INI,
KECUALI APABILA SECARA TEGAS DINYATAKAN LAIN. PERNYATAAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN UNTUK
DIARTIKAN ATAU DITAFSIRKAN BAHWA ADA PERUBAHAN DARI INFORMASI, DATA, PENDAPAT, DAN
LAPORAN SETELAH TANGGAL PENERBITAN PROSPEKTUS INI.
PMHMETD III INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG
BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SBHMETD
ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD III INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN
TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM ATAU
MELAKSANAKAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN ATAU PEMBELIAN SAHAM MAUPUN PELAKSANAAN
HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-
UNDANG/PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN
TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI .......................................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................... ii
DAFTAR SINGKATAN NAMA PEMEGANG SAHAM, ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
   PERSEROAN .............................................................................................................................................vii
RINGKASAN PROSPEKTUS ............................................................................................................................ viii
I.     PMHMETD III .............................................................................................................................................. 1
II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD III .................................................... 7
III.   KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI ................................... 12
IV. PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................. 23
V.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .................................................................................................. 27
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .............................................................................. 32
VII. FAKTOR RISIKO ....................................................................................................................................... 44
VIII. KEJADIAN DAN TRANSAKSI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN.... 47
IX. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
    PROSPEK USAHA .................................................................................................................................... 48
        A. Keterangan Tentang Perseroan .......................................................................................................... 48
        B. Perkembangan Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan ............................. 49
        C. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha Perseroan ................................................... 50
        D. Diagram Kepemilikan Antara Pemegang Saham Perseroan, Perseroan, Entitas Anak dan Entitas
           Asosiasi .............................................................................................................................................. 51
        E. Pengurus dan Pengawasan ................................................................................................................ 52
        F. Keterangan tentang Entitas Anak ....................................................................................................... 63
           Entitas Anak Langsung ...................................................................................................................... 65
           Entitas Anak Tidak Langsung .......................................................................................................... 103
        G. Keterangan tentang Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum ................................................... 136
        H. Perkara yang Dihadapi oleh Perseroan dan Entitas Anak, Serta Oleh Dewan Komisaris dan Dewan
           Direksi Perseroan dan Entitas Anak ................................................................................................. 138
        I. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga ........................................................................................... 138
        J. Perjanjian Penting dengan Pihak Terafiliasi ...................................................................................... 156
        K. Perizinan ........................................................................................................................................... 162
        L. Struktur Organisasi ........................................................................................................................... 165
        M. Aset................................................................................................................................................... 165
           Bidang-bidang Tanah dan Bangunan .............................................................................................. 165
           Kendaraan Bermotor ....................................................................................................................... 220
           Hak Kekayaan Intelektual ................................................................................................................ 222
        N. Sumber Daya Manusia ..................................................................................................................... 225
        O. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Antara Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk
           Badan Hukum dan Entitas Anak ....................................................................................................... 228
        P. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha ............................................................ 229
        1. Kegiatan Usaha ................................................................................................................................ 229
        2. Prospek Usaha ................................................................................................................................. 233
X.     EKUITAS ................................................................................................................................................. 235
XI. KEBIJAKAN DIVIDEN ............................................................................................................................. 237
XII. PERPAJAKAN ......................................................................................................................................... 238
XIII. KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA ......................................................................................... 240
XIV. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .................................................................... 245
XV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM ....................................................................................................... 247
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR ......................................................................... 252




                                                                                   i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:

Afiliasi                 : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yaitu:

                          (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
                              horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
                              1) suami atau istri;
                              2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                              3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                              4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                  bersangkutan; atau
                              5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                          (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                              secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
                              1) orang tua dan anak;
                              2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                              3) saudara dari orang yang bersangkutan.
                          (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
                              tersebut;
                          (d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
                              anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                          (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                              dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                              pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                              atau pihak dimaksud;
                          (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                              langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                              pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                          (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                              secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                              persen)saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Anggota Bursa            : berarti perantara pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan
                           mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan/atau sarana Bursa Efek sesuai
                           dengan peraturan Bursa Efek.

BAE                      : berarti Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang ditunjuk Perseroan untuk
                           melaksanakan administrasi saham dalam rangka PMHMETD III, dalam hal ini adalah
                           PT Adimitra Jasa Korpora yang berkedudukan di Jakarta.

Bank Kustodian           : berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk memberikan jasa
                           penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

BEI atau Bursa Efek      : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau Bursa Efek
                           Indonesia sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
                           dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini
                           diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang Saham : berarti daftar yang dikeluarkan oleh BAE yang memuat keterangan tentang
atau DPS                kepemilikan saham oleh para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI
                        berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang rekening di KSEI.

Entitas Anak             : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
                           keuangan Perseroan.

Entitas Asosiasi           berarti perusahaan, dimana Perseroan memiliki pengaruh signifikan dan bukan
                           merupakan Entitas Anak. Pengaruh signifikan dianggap ada jika Perseroan memiliki,
                           secara langsung maupun tidak langsung, 20% atau lebih hak suara perusahaan, dan
                           atau memiliki kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan
                           dan operasional perusahaan tersebut, tetapi tidak mengendalikan atau
                           mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut.




                                                   ii
Page 5
FPPS Tambahan            : berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan permohonan kepada
                           BAE atau Perseroan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang digunakan
                           pemegang HMETD elektronik yang bermaksud melakukan pemesanan saham
                           tambahan melebihi porsi yang ditentukan.

Grup                     : berarti Perseroan dan Entitas Anak.

Harga Pelaksanaan        : berarti harga setiap saham atas nama yang ditawarkan melalui PMHMETD III, yaitu
                           sebesar Rp12.975 (dua belas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima Rupiah) per
                           saham.

Hari Bursa               : berarti hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin
                           sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan Pemerintah atau hari lain
                           yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

Hari Kalender            : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa
                           kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                           sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                           tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.

Hari Kerja               : berarti hari-hari kerja nasional kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional di
                           Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
                           hari libur.

Ha                       : berarti Hektar.

HMETD                    : berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

IAPI                     : berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.

KJPP IBR                 : berarti Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron & Rekan.

KJPP KR                  : berarti Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan.

KSEI                     : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                           merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud
                           dalam UUPM.

Masyarakat               : berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing,
                           dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing,
                           yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia atau berkedudukan
                           hukum di luar negeri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                           berlaku di Indonesia.

Menkum                   : berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan
                           nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sebagaimana pernah diubah menjadi
                           Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
                           dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi
                           Manusia Republik Indonesia).

Otoritas Jasa Keuangan   : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
atau OJK                   pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                           dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                           Keuangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan UUP2SK (UU No. 21 Tahun
                           2011). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan
                           dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari
                           Bapepam-LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011.

Pembeli Siaga            : berarti PT BCA Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Pemegang Rekening        : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yaitu
                           Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek beserta nama pihak yang tercantum
                           sebagai pemegang sub-rekening efek tersebut.



                                                     iii
Page 6
Pemerintah                : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penambahan Modal      : berarti penawaran sebanyak-banyaknya 1.212.524.098 (satu miliar dua ratus dua
dengan memberikan Hak   belas juta lima ratus dua puluh empat ribu sembilan puluh delapan) saham biasa
Memesan Efek Terlebih   atas nama dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, yang
Dahulu III atau         ditawarkan dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan. Setiap Pemegang 50.831
PMHMETD III             (lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh satu) saham Perseroan yang namanya
                        tercatat dalam DPS Perseroan tanggal 10 Desember 2025 pukul 16.00 WIB berhak
                        atas 3.646 (tiga ribu enam ratus empat puluh enam) HMETD untuk membeli 1 (satu)
                        saham baru dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang harus dibayar penuh
                        pada saat mengajukan pemesanan.

Penitipan Kolektif        : berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                            kepentingannya diwakili oleh kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
                            angka (16) UUPM.

Perjanjian Pembelian Sisa : berarti perjanjian dibuat antara Perseroan dan Pembeli Siaga sebagaimana dimuat
Saham                       dalam (i) Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal
                            Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Pantai Indah Kapuk
                            Dua Tbk No. 4 tanggal 12 November 2025, sebagaimana diubah dengan Akta
                            Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan Modal
                            Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Pantai Indah Kapuk
                            Dua Tbk No. 8 tanggal 25 November 2025, yang keduanya dibuat di hadapan Gatot
                            Widodo, S.E., S.H., M.kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara Perseroan dengan PT
                            BCA Sekuritas. (ii) Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
                            Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT
                            Pantai Indah Kapuk Dua Tbk No. 5 tanggal 12 November 2025, sebagaimana diubah
                            dengan Akta Perubahan I Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Untuk
                            Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT
                            Pantai Indah Kapuk Dua Tbk No. 9 tanggal 25 November 2025, yang keduanya
                            dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara
                            Perseroan dengan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Perjanjian Pengelolaan    : berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan
Administrasi Saham          Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan
                            Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk No. 9,
                            tanggal 9 Oktober 2025, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian
                            Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka
                            Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
                            Efek Terlebih Dahulu III PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk No. 3 tanggal 12 November
                            2025, dan Akta Perubahan II Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
                            Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan
                            Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
                            No. 7 tanggal 25 November 2025 yang ketiganya dibuat di hadapan Gatot Widodo,
                            S.E., S.H., M.kn., Notaris di Jakarta Pusat, antara Perseroan dengan PT Admitra
                            Jasa Korpora.

Perseroan                 : berarti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, disingkat PT PIK2 Tbk, berkedudukan di
                            Jakarta Utara, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
                            hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

Perpres No. 13/2018       : Berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
                            Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
                            Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Permenkumham No.          : Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata
15/2019                     Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

PIK 2                     : berarti Kawasan Pantai Indah Kapuk 2.

POJK No. 14/2025          : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tanggal 1 Juli 2025
                            tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
                            Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.




                                                      iv
Page 7
POJK No. 15/2020   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April
                     2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                     Perusahaan Terbuka.

POJK No. 17/2020   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April
                     2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK No. 28/2021   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28
                     Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di
                     Pasar Modal.

POJK No. 30/2015   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16
                     Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                     Umum.

POJK No. 32/2015   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16
                     Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                     Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan
                     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019
                     tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
                     Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                     Dahulu.

POJK No. 33/2014   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
                     Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
                     Publik.

POJK No. 33/2015   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22
                     Desember 2015 tentang bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan
                     Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                     Dahulu.

POJK No. 35/2020   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei
                     2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

POJK No. 42/2020   : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
                     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Prospektus         : berarti dokumen tertulis yang dipersiapkan oleh Perseroan yang memuat seluruh
                     informasi maupun fakta-fakta penting dan relevan mengenai Perseroan dan saham
                     yang ditawarkan dan diterbitkan dalam rangka PMHMETD III dalam bentuk dan isi
                     sesuai dengan POJK No. 33/2015.

Rekening Efek      : berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik pemegang
                     Saham yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek
                     berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani dengan
                     pemegang Saham.

Rp                 : berarti Rupiah, mata uang resmi negara Republik Indonesia.

RUPS               : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.

Saham Baru         : berarti saham biasa atas nama yang dikeluarkan sebanyak 1.212.536.300 (satu
                     miliar dua ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus) saham
                     dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah), yang akan ditawarkan dengan harga
                     sebesar Harga Pelaksanaan.

Saham Lama         : berarti saham-saham Perseroan yang telah dikeluarkan hingga tanggal Prospektus
                     ini diterbitkan.

SBHMETD            : berarti Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu surat bukti hak atau
                     sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham yang
                     membuktikan HMETD, yang dapat diperdagangkan selama periode perdagangan.




                                               v
Page 8
SKS                     : berarti Surat Kolektif Saham, yaitu surat bukti kepemilikan saham sejumlah yang
                          tercantum pada surat itu yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada pemegang saham
                          apabila pemegang saham tidak melakukan penitipan atas sahamnya pada penitipan
                          kolektif KSEI.

Undang-undang Cipta     : berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Kerja atau UUCK           Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
                          Undang-Undang, berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Undang-undang        : berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan       Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Penguatan Sektor       Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
Keuangan atau UUP2SK   6845.

Undang-undang Pasar     : berarti Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Modal atau UUPM           Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 No. 64, Tambahan
                          Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608

Undang-undang Perseroan: berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas atau UUPT       Terbatas yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
                         4756, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 No. 106 sebagaimana
                         diubah dengan UUCK.

WBS                     : berarti PT Windublambangan Sejati, perusahaan yang bergerak di industri
                          pengolahan hasil perikanan dan jasa pembekuan/penyimpanan di kamar pendingin,
                          yang telah didivestasi oleh Perseroan.




                                                 vi
Page 9
DAFTAR SINGKATAN NAMA PEMEGANG SAHAM, ENTITAS ANAK DAN ENTITAS
ASOSIASI PERSEROAN

AS               berarti PT Agung Sedayu, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara,
                 merupakan pemegang saham utama dan pengendali MAP.

ASGE           : berarti PT Agung Surya Gemerlap, berkedudukan di Jakarta Utara, merupakan
                 Entitas Anak Perseroan melalui BKS.

BKS            : berarti PT Bangun Kosambi Sukses Tbk, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
                 merupakan Entitas Anak Perseroan.

BMW            : berarti PT Bumindo Mekar Wibawa, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
                 merupakan Entitas Anak Perseroan.

CGIC           : berarti PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang, berkedudukan di Kabupaten
                 Tangerang, merupakan Entitas Anak Perseroan melalui BKS.

CISN           : berarti PT Cahaya Inti Sentosa, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, merupakan
                 Entitas Anak Perseroan.

CKBD           : berarti PT Citra Kirana Bisnis Distrik, berkedudukan di Jakarta Utara, merupakan
                 Entitas Anak Perseroan melalui BKS.

CKI            : berarti PT Cahaya Kencana Indah, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
                 merupakan Entitas Anak Perseroan melalui BKS.

FCS            : berarti PT Fin Centerindo Satu, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, merupakan
                 Entitas Asosiasi Perseroan melalui BKS.

IPN            : berarti PT Industri Pameran Nusantara, berkedudukan di Jakarta Utara, merupakan
                 Entitas Anak Perseroan melalui BKS.

JIS            : berarti PT Jaya Indah Sentosa, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, merupakan
                 Entitas Anak Perseroan.

KKU            : berarti PT Kemilau Karya Utama, berkedudukan di Jakarta Pusat, merupakan Entitas
                 Anak Perseroan.

KPA            : berarti PT Kusuma Putra Alam, berkedudukan di Kabupaten Penajam Paser Utara,
                 merupakan Entitas Asosiasi Perseroan.

KUS            : berarti PT Karunia Utama Selaras, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
                 merupakan Entitas Anak Perseroan.

MAP            : berarti PT Multi Artha Pratama, berkedudukan di Jakarta Utara, merupakan
                 pemegang saham utama dan pengendali Perseroan.

MAS            : berarti PT Mega Andalan Sukses, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
                 merupakan Entitas Anak Perseroan melalui BKS.

PET            : berarti PT Panorama Eka Tunggal, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
                 merupakan Entitas Anak Perseroan.

SCU            : berarti PT Sumber Cipta Utama, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
                 merupakan Entitas Anak Perseroan.

SHM            : berarti PT Sharindo Matratama, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, merupakan
                 Entitas Anak Perseroan.

TMJ              berarti PT Tunas Mekar Jaya, berkedudukan di Jakarta Selatan, merupakan
                 pemegang saham utama dan pengendali MAP.



                                        vii
Page 10
RINGKASAN PROSPEKTUS

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan telah disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.

1. Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan dengan nama PT Pratama Abadi Nusa Industri
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan No. 13, tanggal 8 September 2000, yang dibuat di
hadapan Ivonne Barnetha Sinyal S.H, M.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian Perseroan No. 13/2000”),
sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-20932 HT.01.01.TH.2002, tanggal 28 Oktober 2002,
sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP300312804590 di Kantor Pendaftaran
Perusahaan Kabupaten Tangerang No. 00202/BH.30.03/V/2003, tanggal 6 Mei 2003 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 56, tanggal 15 Juli 2003, Tambahan Berita Negara
(“TBN”) No. 5572.

Pada saat pendirian Perseroan, berdasarkan ketentuan Pasal 3 Akta Pendirian Perseroan No. 13/2000, maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang perindustrian. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama yaitu melakukan usaha
dalam bidang perindustrian dengan mendirikan pabrik dalam rangka memproses dan memproduksi bahan baku
menjadi bahan/barang siap pakai atau barang konsumsi dan memasarkan hasil-hasilnya.

Pada saat pendirian Perseroan, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 13/2000, struktur permodalan
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp100.000 setiap saham
 Keterangan                                                             Jumlah Nilai Nominal
                                                    Jumlah Saham                                        (%)
                                                                               (Rp)
 Modal Dasar                                                   10.000          1.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1.   Prilli Budi Pasravita Soetantyo                             2.250               225.000.000          90
 2.   Fredyanto Oetomo                                              250                25.000.000          10
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                             2.500               250.000.000      100,00
 Saham Dalam Portepel                                             7.500               750.000.000

Perseroan telah melakukan perubahan nama sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
RUPS Luar Biasa Perseroan No. 37, tanggal 19 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-0037402.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 4 Juli 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0123529.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 04 Juli 2023, dimana Perseroan mengubah
namanya dari PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk menjadi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.

Ketentuan anggaran dasar lengkap terakhir Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
RUPS No. 66, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
sehubungan dengan penyesuaian dan pernyataan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
dengan ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang rencana dan penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, yang telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0449719, tanggal 17 September 2021, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0159813.AH.01.11.TAHUN 2021, tanggal 17 September 2021, telah mengalami beberapa kali perubahan,
dan perubahan terakhir, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa
Perseroan No. 3, tanggal 3 September 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03 0233111, tanggal 4 September 2025.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah usaha Perindustrian,
Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya, namun kegiatan usaha Perseroan
yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah Aktivitas Perusahaan Holding.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai
berikut:

1. Usaha di bidang Perindustrian meliputi:

                                                     viii
Page 11
   a. melaksanakan kegiatan usaha industri ember, kaleng, drum dan wadah sejenis dari logam.
   b. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan wadah dari logam/kaleng, seperti kaleng makanan/minuman,
      kaleng cat/bahan kimia lainnya, tong, drum, ember, kotak, jerrycan, dan sejenisnya. Termasuk industri
      metallic closure.

2. Usaha Aktivitas Perusahaan Holding meliputi:

   Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
   menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
   kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
   Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
   merancang merger dan akuisisi perusahaan.

Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang lain yang berkaitan langsung dan/atau yang mendukung kegiatan usaha utama, sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku yaitu Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha
ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi
dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

Pada tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada
Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, dengan uraian sebagai berikut:

                                     Kepemilikan    Tahun                       Kontribusi
                         Status                                   Tahun
                                     Langsung /     Usaha                        Terhadap
 Nama Perusahaan         Operasi                               Dimulainya                     Kegiatan Usaha
                                        Tidak      Komersial                    Pendapatan
                        Komersial                               Investasi
                                      Langsung      Dimulai                     Perseroan*)
 Entitas Anak Langsung
 1.    BKS              Aktif        45,90%        2020        2022         36,96%            Real estat
                        beroperasi
 2.    BMW              Aktif        94,07%        2021        2023         6,57%             Real estat
                        beroperasi
 3.    CISN             Aktif        99,75%        2022        2023         -                 Real estat
                        beroperasi
 4.    JIS              Aktif        93,06%        2022        2023         -                 Real estat
                        beroperasi
 5.    KKU              Aktif        90,14%        2022        2023         0,33%             Real estat
                        beroperasi
 6.    KUS              Aktif        99,50%        2024        2023         -                 Real estat
                        beroperasi
 7.    SCU              Aktif        90,91%        2018        2023         15,73             Real estat
                        beroperasi
 8.    SHM              Aktif        90,91%        2021        2023         4,66%             Real estat
                        beroperasi
 9.    PET              Aktif        99,85%        2023        2023         0,05%             Real Estat
                        beroperasi
 Entitas Anak Melalui BKS
 1     ASGE             Belum        99,60%        -           2023         -                 Real estat
                        beroperasi
 2     MAS              Aktif        71,69%        2020        2022         35,70%            Real estat
                        beroperasi
 3.    CGIC             Belum        71,69%        -           2022         -                 Real estat
                        beroperasi
 4.    CKI              Aktif        57,00%        2024        2018         -                 Real estat
                        beroperasi
 5     CKBD             Belum        99,00%        -           2025         -                 -   Real estat
                        beroperasi                                                            -   Hotel
                                                                                              -   Restoran
                                                                                              -   Bar
                                                                                              -   Jasa
                                                                                                  Penyelengg
                                                                                                  ara
                                                                                                  Pertemuan,
                                                                                                  Perjalanan
                                                                                                  Instentif,
                                                                                                  Konferensi



                                                       ix
Page 12
                                        Kepemilikan    Tahun                       Kontribusi
                        Status                                       Tahun
                                        Langsung /     Usaha                        Terhadap
 Nama Perusahaan        Operasi                                   Dimulainya                     Kegiatan Usaha
                                           Tidak      Komersial                    Pendapatan
                       Komersial                                   Investasi
                                         Langsung      Dimulai                     Perseroan*)
                                                                                                     dan
                                                                                                     Pameran
                                                                                                 -   Aktivitas
                                                                                                     Spa
                                                                                                 -   Aktivitas
                                                                                                     Penatu
 6.    IPN             Belum            99,99%        -           2024         -                 -   Penyewaan
                       beroperasi                                                                    Venue
                                                                                                 -   Aktivitas
                                                                                                     Penyewaan
                                                                                                     dan Sewa
                                                                                                     Guna Tanpa
                                                                                                     Hak Opsi
                                                                                                 -   Jasa Mice
                                                                                                 -   Real Estat

 Entitas Asosiasi
 1.    FCS             Aktif            40,00%        2025        2019         -                 Real estat
                       beroperasi

 2.    KPA             Aktif            11,12%        2024        2023         -                 -   Real estat
                       beroperasi                                                                -   Hotel bintang
                                                                                                 -   Restoran
                                                                                                 -   Bar
                                                                                                 -   Jasa
                                                                                                     penyelengga
                                                                                                     ra
                                                                                                     pertemuan,
                                                                                                     perjalanan
                                                                                                     insentif,
                                                                                                     konferensi
                                                                                                     dan pameran
                                                                                                     (MICE)
                                                                                                 -   Aktivitas spa
                                                                                                     (sante    par
                                                                                                     aqua)
                                                                                                 -   Aktivitas
                                                                                                     penatu
                                                                                                 -   Pelatihan
                                                                                                     kerja
                                                                                                     pariwisata
                                                                                                     dan
                                                                                                     perhotelan
                                                                                                     swasta
*) per 30 Juni 2025

Keterangan selengkapnya mengenai Perseroan dan Entitas Anak dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.

2. PMHMETD III

 Jumlah Saham                       :     Sebanyak-banyaknya 1.212.524.098 (satu miliar dua ratus dua belas
                                          juta lima ratus dua puluh empat ribu sembilan puluh delapan) saham
                                          yang merupakan Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel
                                          Perseroan yang memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala
                                          hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan
                                          dan disetor penuh.
 Nilai Nominal                      :     Rp100 (seratus Rupiah) setiap saham.
 Harga Pelaksanaan                  :     Rp12.975 (dua belas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima Rupiah).
 Rasio HMETD                        :     Setiap pemegang 50.831 (lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh
                                          satu) Saham Lama yang tercatat dalam DPS pada tanggal 10
                                          Desember 2025 pukul 16.00 WIB memiliki 3.646 (tiga ribu enam ratus
                                          empat puluh enam) HMETD, dimana setiap pemegang 1 (satu)
                                          HMETD berhak untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
 Dilusi kepemilikan                 :     maksimum 6,693% (enam koma enam sembilan tiga persen).
 Pencatatan                         :     Saham baru ini akan dicatatkan di BEI sama dengan saham-saham
                                          yang telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan.
 Pembeli Siaga                      :     Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak
                                          seluruhnya diambil oleh pemegang SBHMETD, maka sisanya akan
                                          dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan


                                                          x
Page 13
                                            pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan
                                            atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing
                                            pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan
                                            Harga Pelaksanaan. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat
                                            sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan
                                            mengambil atau membeli seluruh sisa saham, atau sebanyak-
                                            banyaknya 228.684.675 (dua ratus dua puluh delapan juta enam ratus
                                            delapan puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh lima) saham dengan
                                            harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang terdiri dari sebanyak-
                                            banyaknya 151.613.475 (seratus lima puluh satu juta enam ratus tiga
                                            belas ribu empat ratus tujuh puluh lima) saham dari PT BCA Sekuritas
                                            dan sebanyak-banyaknya 77.071.200 (tujuh puluh tujuh juta tujuh
                                            puluh satu ribu dua ratus) saham dari PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                                            Tbk, yang seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan akta Perjanjian
                                            Pembelian Sisa Saham. Jika masih terdapat sisa saham setelah
                                            dilakukan alokasi terhadap pemesanan tambahan dan Pembeli Siaga,
                                            maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel
                                            Perseroan.

Berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal 5 November 2025, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp100 setiap saham
 Keterangan                                                                   Jumlah Nilai Nominal
                                                         Jumlah Saham                                              (%)
                                                                                      (Rp)
 Modal Dasar                                                50.000.000.000        5.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1.   MAP                                                    14.838.980.935          1.483.898.093.500             87,78
 2.   Kepemilikan
      Masyarakat dibawah 5%                                   2.065.520.565            206.552.056.500           12,22
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                        16.904.501.500          1.690.450.150.000          100,00
 Saham Dalam Portepel                                        33.095.498.500          3.309.549.850.000

MAP merupakan pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 87,78% saham dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, di mana MAP akan menerima hak sebesar 1.064.368.682 (satu miliar
enam puluh empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh dua) HMETD. Berdasarkan
Surat Pernyataan MAP tertanggal 26 November 2025, MAP menyatakan berkomitmen serta telah memiliki dana
yang cukup untuk melaksanakan sebanyak 385.356.454 (tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh
enam ribu empat ratus lima puluh empat) HMETD yang merupakan 36,21% (tiga puluh enam koma dua satu
persen) dari keseluruhan HMETD yang menjadi hak MAP, dengan nilai pemesanan sebesar
Rp4.999.999.990.650 (empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu enam ratus lima puluh Rupiah).

Apabila MAP dan Masyarakat melaksanakan seluruh haknya dalam PMHMETD III, maka struktur permodalan
dan komposisi pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD III secara proforma adalah
sebagai berikut:

                                                  Modal Saham
                                    Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
                                      Sebelum PMHMETD III                                Setelah PMHMETD III
 Keterangan                                   Jumlah Nilai                                       Jumlah Nilai
                           Jumlah saham                            %          Jumlah saham                               %
                                             Nominal (Rp)                                        Nominal (Rp)
 Modal Dasar               50.000.000.000     5.000.000.000.000               50.000.000.000   5.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor:
 1.   MAP                  14.838.980.935     1.483.898.093.500    87,78      15.903.349.617   1.590.334.961.700         87,78
 2.   Kepemilikan
      Masyarakat dibawah    2.065.520.565       206.552.056.500    12,22       2.213.675.981    221.367.598.100          12,22
      5%
 Jumlah modal
 ditempatkan dan disetor   16.904.501.500     1.690.450.150.000   100,00      18.117.025.598   1.811.702.559.800     100,00
 Saham dalam portepel
                           33.095.498.500     3.309.549.850.000               31.882.974.402   3.188.297.440.200


Apabila MAP melaksanakan HMETD sesuai dengan komitmennya dan Masyarakat melaksanakan seluruh sisa
HMETD baik dari porsi kepemilikannya maupun dari pemesanan saham tambahan dalam PMHMETD III ini,
maka struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD III
secara proforma adalah sebagai berikut:




                                                           xi
Page 14
                                                   Modal Saham
                                     Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
                                       Sebelum PMHMETD III                              Setelah PMHMETD III
 Keterangan                                    Jumlah Nilai                                     Jumlah Nilai
                            Jumlah saham                             %       Jumlah saham                          %
                                              Nominal (Rp)                                      Nominal (Rp)
 Modal Dasar                50.000.000.000   5.000.000.000.000               50.000.000.000   5.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor:
 1.   MAP                   14.838.980.935   1.483.898.093.500       87,78   15.224.337.389   1.522.433.738.900    84,03
 2.   Kepemilikan
      Masyarakat dibawah     2.065.520.565    206.552.056.500        12,22    2.892.688.209     289.268.820.900    15,97
      5%
 Jumlah modal
 ditempatkan dan disetor    16.904.501.500   1.690.450.150.000      100,00   18.117.025.598   1.811.702.559.800   100,00
 Saham dalam portepel
                            33.095.498.500   3.309.549.850.000               31.882.974.402   3.188.297.440.200


Apabila MAP melaksanakan HMETD sesuai dengan komitmennya dan melakukan pemesanan saham
tambahan, Masyarakat melaksanakan HMETD yang dimilikinya, dan Pembeli Siaga melaksanakan HMETD
sesuai dengan komitmen masing-masing, maka struktur permodalan dan komposisi pemegang saham
Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD III secara proforma adalah sebagai berikut:

                                                   Modal Saham
                                     Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham

                                       Sebelum PMHMETD III                               Setelah PMHMETD III
 Keterangan                                    Jumlah Nilai                                      Jumlah Nilai
                            Jumlah saham                             %       Jumlah saham                          %
                                              Nominal (Rp)                                       Nominal (Rp)
 Modal Dasar                50.000.000.000   5.000.000.000.000               50.000.000.000   5.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor:
 1.   MAP                   14.838.980.935   1.483.898.093.500       87,78   15.674.664.942   1.567.466.494.200    86,52
 2.   Kepemilikan
      Masyarakat dibawah     2.065.520.565    206.552.056.500        12,22    2.213.675.981     221.367.598.100    12,22
      5%
 3.   PT BCA Sekuritas                   -                      -        -      151.613.475      15.161.347.500     0,84
 4.   PT Trimegah
      Sekuritas Indonesia                -                      -        -       77.071.200       7.707.120.000     0,42
      Tbk
 Jumlah modal
 ditempatkan dan disetor    16.904.501.500   1.690.450.150.000      100,00   18.117.025.598   1.811.702.559.800   100,00
 Saham dalam portepel
                            33.095.498.500   3.309.549.850.000               31.882.974.402   3.188.297.440.200


Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD III dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.

3. Rencana Penggunaan Dana Hasil PMHMETD III

Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari PMHMETD III ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi yang
menjadi kewajiban Perseroan akan digunakan Perseroan:

 1.   Sebesar Rp15.125.000.000.000 (lima belas triliun seratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan
      Perseroan untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada salah satu entitas anak Perseroan,
      yaitu BKS, melalui pembelian saham yang dimiliki oleh AS dan TMJ, sesuai dengan ketentuan pada
      Perjanjian Penjualan dan Pembelian Saham Bersyarat tanggal 29 Agustus 2025, sebagaimana diubah
      dengan Perubahan terhadap Perjanjian Penjualan dan Pembelian Saham Bersyarat tanggal 17 November
      2025.
      1.1 Opsi A: Apabila i) MAP melaksanakan HMETD dan melakukan pemesanan saham tambahan, sesuai
          dengan komitmennya; ii) Masyarakat tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya; dan iii) Para
          Pembeli Siaga melaksanakan HMETD sesuai dengan komitmen masing-masing, maka dana yang
          diperoleh dari PMHMETD III ini hanya sebesar Rp13.810.183.648.950,- (tiga belas triliun delapan
          ratus sepuluh miliar seratus delapan puluh tiga juta enam ratus empat puluh delapan ribu sembilan
          ratus lima puluh Rupiah). Dengan demikian, Perseroan akan melakukan pembelian saham BKS yang
          dimiliki oleh AS dan TMJ, sebanyak 2.141.113.744 (dua miliar seratus empat puluh satu juta seratus
          tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) saham BKS, yang mewakili 37,77% (tiga puluh tujuh
          koma tujuh tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam BKS.
           Dalam hal dana yang diperoleh dari PMHMETD III ini hanya sebesar Rp13.810.183.648.950,- (tiga
           belas triliun delapan ratus sepuluh miliar seratus delapan puluh tiga juta enam ratus empat puluh
           delapan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) dan setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang
           terkait dengan PMHMETD III ini, maka selisih kebutuhan dana untuk pembelian saham BKS akan
           dipenuhi menggunakan kas internal Perseroan.

                                                          xii
Page 15
      1.2 Opsi B: Apabila i) MAP melaksanakan HMETD dan melakukan pemesanan saham tambahan, sesuai
          dengan komitmennya; ii) Masyarakat melaksanakan, paling sedikit, 68,40% HMETD yang dimilikinya;
          dan iii) Para Pembeli Siaga melaksanakan HMETD sesuai dengan komitmen masing-masing, maka
          dana yang diperoleh dari PMHMETD III ini adalah sebesar Rp15.125.000.000.000,- (lima belas triliun
          seratus dua puluh lima miliar Rupiah). Dengan demikian, Perseroan akan melakukan pembelian
          saham BKS yang dimiliki oleh AS dan TMJ, sebanyak 2.344.961.240 (dua miliar tiga ratus empat puluh
          empat juta sembilan ratus enam puluh satu ribu dua ratus empat puluh) saham BKS, yang mewakili
          41,37% (empat puluh satu koma tiga tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam BKS.
           Dalam hal dana yang diperoleh dari PMHMETD III ini hanya sebesar Rp15.125.000.000.000,- (lima
           belas triliun seratus dua puluh lima miliar Rupiah) dan setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang
           terkait dengan PMHMETD III ini, maka selisih kebutuhan dana untuk pembelian saham BKS akan
           dipenuhi menggunakan kas internal Perseroan.
 2.   Sisanya, dalam hal Masyarakat melaksanakan seluruh sisa HMETD dari poin A.1.2 diatas, maka akan
      digunakan untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada 3 (tiga) Entitas Anak yang pada tanggal
      Prospektus ini telah dimiliki oleh Perseroan dengan kepemilikan paling sedikit 99% (sembilan puluh
      sembilan persen) dari total modal ditempatkan dan disetor masing-masing Entitas Anak, melalui
      pengambilan bagian atas saham baru yang akan diterbitkan oleh masing-masing Entitas Anak untuk
      belanja modal termasuk namun tidak terbatas pada pengembangan infrastruktur.
Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil PMHMETD III dapat dilihat pada Bab II
Prospektus ini.

4. Ikhtisar Data Keuangan Penting

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dalam tabel di bawah ini berasal dan/atau dihitung
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan
2023, dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 serta untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
30 Juni 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh Putu Astika, CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No.
AP. 0726), akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya dengan nomor 00329/2.0826/AU.1/05/0726-5/1/XI/2025 tanggal 26
November 2025, dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya dengan nomor
00009/2.0826/AU.1/05/0726-4/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                                               30 Juni                   31 Desember
 Keterangan
                                                                2025                2024                2023
 Aset lancar                                                  30.245.270.640    28.060.999.605      17.863.944.394
 Aset tidak lancar                                            18.516.714.394    18.510.245.384      15.970.017.987
 Aset                                                         48.761.985.034    46.571.244.989      33.833.962.381
 Liabilitas jangka pendek                                     16.010.646.199    15.183.760.826       9.110.988.577
 Liabilitas jangka panjang                                     3.316.495.051     4.797.754.903       5.627.121.089
 Liabilitas                                                   19.327.141.250    19.981.515.729      14.738.109.666
 Ekuitas                                                      29.434.843.784    26.589.729.260      19.095.852.715
 Liabilitas dan ekuitas                                       48.761.985.034    46.571.244.989      33.833.962.381

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                 Pada Tanggal 31 Desember dan
                                     Pada Tanggal 30 Juni dan Periode
                                                                               Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
            Keterangan              Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni
                                                                                         31 Desember
                                         2025                   2024*)              2024               2023
 Operasi yang Dilanjutkan
 Pendapatan neto                       1.645.441.047          1.346.657.458       2.832.586.999     2.158.892.494
 Beban pokok pendapatan                (680.072.198)          (594.686.198)     (1.247.938.341)    (1.080.207.292)
 Laba bruto                              965.368.849            751.971.260       1.584.648.658     1.078.685.202

 Laba sebelum pajak penghasilan         649.035.744             572.081.308      1.280.903.705        736.090.125
 Laba setelah efek penyesuaian
                                        648.998.890             561.546.239      1.267.553.482        723.420.466
 rugi dari merging entities
 Laba periode/tahun berjalan dari
                                        648.998.890             565.047.334      1.267.553.482        779.588.934
 operasi yang dilanjutkan




                                                       xiii
Page 16
                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                      Pada Tanggal 31 Desember dan
                                         Pada Tanggal 30 Juni dan Periode
                                                                                    Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
            Keterangan                  Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni
                                                                                              31 Desember
                                             2025                 2024*)                 2024               2023

 Operasi yang Dihentikan
 Laba periode/tahun berjalan dari
                                                        -                      -                   -          1.090.252
 operasi yang dihentikan
 Laba periode/tahun berjalan                 648.998.890          565.047.334         1.267.553.482         780.679.186
 Penghasilan komprehensif lain:
 Pos yang tidak akan direklasifikasi
 ke laba rugi
 Pengukuran kembali liabilitas
                                                        -           1.500.355             2.738.343           3.920.787
 imbalan kerja
 Pajak penghasilan terkait                              -                      -           (445.440)          (287.303)
 Jumlah laba komprehensif
                                             648.998.890          566.547.689         1.269.846.385         784.312.670
 periode/tahun berjalan

 Laba yang diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                       285.861.969          284.869.896           623.910.079         270.038.645
 Kepentingan nonpengendali                   363.136.921          280.177.438           643.643.403         510.640.541
 Jumlah                                      648.998.890          565.047.334         1.267.553.482         780.679.186
 Jumlah laba komprehensif yang
 diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                       285.861.969          285.590.219           625.998.215         273.180.152
 Kepentingan nonpengendali                   363.136.921          280.957.470           643.848.170         511.132.518
 Jumlah                                      648.998.890          566.547.689         1.269.846.385         784.312.670

 Jumlah laba komprehensif yang
 diatribusikan kepada pemilik
 entitas induk berasal dari:
 Operasi yang dilanjutkan                    285.861.969          285.590.219           625.998.215         272.526.001
 Operasi yang dihentikan                               -                    -                     -             654.151
 Jumlah                                      285.861.969          285.590.219           625.998.215         273.180.152

  Laba per saham - dasar dan
  dilusian (Rupiah penuh) dari:
  Operasi yang dilanjutkan                          16.93                  18.23              38.78               19.77
  Operasi yang dihentikan                               -                      -                  -                0.05
  Jumlah                                            16.93                  18.23              38.78               19.82
*) tidak diaudit

Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                              Pada Tanggal 30 Juni dan Periode         Pada Tanggal 31 Desember dan
                                               Yang Berakhir Pada Tanggal 30             Tahun Yang Berakhir Pada
 Keterangan
                                                            Juni                           Tanggal 31 Desember
                                                   2025             2024*)                 2024             2023
 Arus kas bersih diperoleh dari /
     (digunakan untuk) aktivitas operasi         179.436.861          935.024.662      (4.453.308.692)    (937.792.869)
 Arus kas bersih diperoleh dari /
     (digunakan untuk) aktivitas investasi      (671.516.894)         299.597.039       1.458.708.964    (1.097.072.506)
 Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas
     pendanaan                                  1.027.823.075         421.147.525       6.189.371.083     1.454.005.146
  PENINGKATAN / (PENURUNAN)
    BERSIH KAS DAN SETARA KAS                    535.743.042        1.655.769.226       3.194.771.355     (580.860.229)
  KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL
    PERIODE/TAHUN                               4.285.354.084       1.075.914.888       1.069.812.157     1.650.672.386
  KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR
    PERIODE/TAHUN                               4.821.097.126       2.731.684.114       4.264.583.512     1.069.812.157
*) tidak diaudit

Rasio Keuangan Konsolidasian

                                                         30 Juni                                31 Desember
 Keterangan
                                                 2025             2024*)                   2024             2023
 EBITDA (dalam ribuan Rupiah)                   680.771.537      589.421.857            1.335.369.956     808.073.264

 RASIO PERTUMBUHAN (%)
 Pendapatan neto                                      22,19%                0,21%             31,21%           273,68%
 Laba bruto                                           28,38%               11,38%             46,91%           171,04%
 Laba periode/tahun berjalan                          14,86%                3,11%             62,37%           170,78%



                                                            xiv
Page 17
                                                      30 Juni                          31 Desember
 Keterangan
                                             2025               2024*)          2024                 2023
 Laba       komprehensif   periode/tahun
                                               14,55%                3,39%        61,91%              171,04%
 berjalan
 Aset                                           4,70%               7,37%         37,65%               20,79%
 Liabilitas                                    -3,27%              13,40%         35,58%              -28,11%
 Ekuitas                                       10,70%               2,71%         39,24%              154,26%

 RASIO USAHA (%)
 Laba bruto / Pendapatan neto                  58,67%              55,84%         55,94%               49,96%
 Laba     periode/tahun     berjalan     /
                                               39,44%              41,96%         44,75%               36,16%
 Pendapatan neto
 Laba periode/tahun berjalan / Aset             1,33%                1,56%         2,72%                2,31%
 Laba periode/tahun berjalan / Ekuitas          2,20%                2,88%         4,77%                4,09%

 RASIO SOLVABILITAS (x)
 Liabilitas / Aset                                   0,40             0,46              0,43                 0,44
 Liabilitas / Ekuitas                                0,66             0,85              0,75                 0,77
 Ekuitas / Aset                                      0,60             0,54              0,57                 0,56
 Interest Coverage Ratio                            24,88            40,57             27,98                12,39
 Debt Service Coverage Ratio                         0,96             0,64              1,63                 1,13

  RASIO LIKUIDITAS (x)
  Rasio kas                                          0,30                0,22           0,28                 0,12
  Rasio lancar                                       1,89                1,59           1,85                 1,96
  Quick ratio                                        0,30                0,22           0,30                 0,12
*) tidak diaudit

Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab VI
Prospektus ini.

5. Faktor Risiko

Risiko yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak dapat dikelompokkan sebagai
berikut:

A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

   1. Risiko Ketergantungan terhadap Entitas Anak

B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
   Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan

   1.   Risiko pelemahan daya beli pelanggan
   2.   Risiko persaingan usaha
   3.   Risiko perubahan tingkat suku bunga
   4.   Kegagalan Perseroan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam industrinya
   5.   Risiko ketersediaan bahan baku
   6.   Risiko perubahan preferensi masyarakat
   7.   Risiko ketidakmampuan tenaga pemasaran dalam memasarkan produk yang ditawarkan
   8.   Risiko sumber daya manusia

C. Risiko Umum

   1.   Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global
   2.   Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Mata Uang Asing
   3.   Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Dalam Industri Perseroan
   4.   Tuntutan atau Gugatan Hukum
   5.   Kebijakan Pemerintah

Keterangan selengkapnya mengenai Faktor Risiko Perseroan dan Entitas Anak dapat dilihat pada Bab VIII
Prospektus ini.

6. Kebijakan Dividen

Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan, termasuk Saham Baru yang akan dikeluarkan dalam
rangka PMHMETD III ini memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas
pembagian saham bonus dan HMETD, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.




                                                       xv
Page 18
Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen kepada seluruh pemegang saham Perseroan
sebanyak-banyaknya 40% dari laba bersih setelah pajak setelah menyisihkan cadangan laba ditahan dan
pelaksanaannya akan dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan pada beberapa faktor,
termasuk (i) laba ditahan, hasil usaha dan keuangan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di
masa depan, kebutuhan kas dan kesempatan bisnis, (ii) pembagian dividen oleh Entitas Anak kepada Perseroan
dan (iii) faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan oleh Pemegang Saham Perseroan. Perseroan belum
melakukan pembayaran dividen dalam bentuk apapun sejak Penawaran Umum Perdana Saham tahun 2018
dikarenakan Perseroan sedang berkembang dan memerlukan dana untuk pengembangan bisnisnya.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan dividen di Perseroan dan/atau Entitas
Anak.

Riwayat pembayaran dividen Perseroan adalah sebagai berikut:
          Tahun             Total Dividen Tunai (dalam ribuan Rupiah)           Tanggal Pembayaran
           2025                            Rp67.534.382                             10 Juni 2025
           2024                            Rp31.254.300                             26 Juli 2024

Keterangan selengkapnya mengenai Kebijakan Dividen Perseroan dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini.




                                                    xvi
Page 19
I. PMHMETD III
Saham baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD III seluruhnya merupakan Saham Biasa
Atas Nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mengakibatkan terjadinya peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor penuh dalam Perseroan. Peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh
tersebut telah mendapatkan persetujuan dari RUPS Luar Biasa yang telah dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober
2025 yang dalam keputusannya telah dinyatakan dan ditegaskan dalam Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa
Perseroan No. 8 tanggal 9 Oktober 2025, dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat, bahwa Perseroan menyetujui pengeluaran Saham Baru dengan memberikan HMETD dalam jumlah
sebanyak-banyaknya 1.212.536.300 (satu miliar dua ratus dua belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus)
saham dengan nominal sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham melalui PMHMETD III.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini melakukan penawaran umum terbatas dalam rangka
PMHMETD III kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 1.212.524.098 (satu miliar dua ratus
dua belas juta lima ratus dua puluh empat ribu sembilan puluh delapan) saham atau sebanyak-banyaknya sebesar
6,69% (enam koma enam sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD III dengan nilai
nominal Rp100 (seratus Rupiah), yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp12.975 (dua belas
ribu sembilan ratus tujuh puluh lima Rupiah) per saham.

Setiap pemegang 50.831 (lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh satu) Saham Lama yang namanya tercatat dalam
DPS pada tanggal 10 Desember 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas 3.646 (tiga ribu enam ratus empat puluh enam)
HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu)
Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp12.975 (dua belas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima Rupiah)
per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan FPPS. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan
dibulatkan ke bawah (rounded down). Jumlah Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini sebanyak-
banyaknya 6,69% (enam koma enam sembilan persen) dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor
penuh dalam Perseroan setelah PMHMETD III dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, yang akan
dikeluarkan dari portepel akan dicatatkan di BEI dengan senantiasa memperhatikan peraturan perundangan yang
berlaku. Saham yang diterbitkan dalam PMHMETD III memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal
termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya.

MAP merupakan pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 87,78% saham dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor dalam Perseroan, di mana MAP akan menerima hak sebesar 1.064.368.682 (satu miliar enam puluh
empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh dua) HMETD. Berdasarkan Surat
Pernyataan MAP tertanggal 26 November 2025, MAP menyatakan berkomitmen serta telah memiliki dana yang
cukup untuk melaksanakan sebanyak 385.356.454 (tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam
ribu empat ratus lima puluh empat) HMETD yang merupakan 36,21% (tiga puluh enam koma dua satu persen) dari
keseluruhan HMETD yang menjadi hak MAP, dengan nilai pemesanan sebesar Rp4.999.999.990.650 (empat triliun
sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan
puluh ribu enam ratus lima puluh Rupiah).

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang SBHMETD,
maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari
haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan, termasuk kepada PT MAP
yang, berdasarkan Surat Pernyataan MAP tanggal 26 November 2025, berkomitmen untuk melakukan pemesanan
lebih sebanyak 450.327.553 (empat ratus lima puluh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh tiga)
Saham Baru yang merupakan 42,31% (empat puluh dua koma tiga satu persen) dari keseluruhan HMETD yang
menjadi hak MAP serta MAP telah memiliki dana yang cukup untuk melakukan pemesanan saham baru tambahan
tersebut senilai Rp5.843.000.000.175 (lima triliun delapan ratus empat puluh tiga miliar seratus tujuh puluh lima
Rupiah) atas HMETD yang belum dilaksanakan oleh pemegang SBHMETD, sesuai ketentuan dalam Prospektus.
Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut
yang berasal dari sisa Saham Baru yang tidak dilaksanakan baik oleh MAP sebagai pemegang saham utama
maupun oleh Masyarakat akan diambil bagian oleh sebanyak-banyaknya 228.684.675 (dua ratus dua puluh
delapan juta enam ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh lima) saham dengan harga sebesar
Harga Pelaksanaan, yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 151.613.475 (seratus lima puluh satu juta enam ratus
tiga belas ribu empat ratus tujuh puluh lima) saham dari PT BCA Sekuritas dan sebanyak-banyaknya 77.071.200
(tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu dua ratus) saham dari PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, yang
seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham. Jika masih terdapat sisa
saham setelah dilakukan alokasi terhadap pemesanan tambahan dan Pembeli Siaga, maka sisa saham tersebut
tidak akan dikeluarkan dari portepel Perseroan.




                                   PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
                                               (disingkat PT PIK2 Tbk)
                                            Kegiatan Usaha Utama:
                Bergerak di Bidang Aktivitas Holding dan Melalui Entitas Anak Berupa Real Estat




                                                         1
Page 20
                                  Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
                                                Kantor Pusat:
                           Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
     Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
                                           Telepon: (021) 3973 4100
                                    website: www.pantaiindahkapukdua.com
        Email: corporate.secretary@agungsedayu.com / corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com
  HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI MULAI TANGGAL 12 DESEMBER 2025.
  TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 18 DESEMBER 2025 DIMANA HAK YANG TIDAK
  DILAKSANAKAN SETELAH TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.

  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN YAITU RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP ENTITAS ANAK.
  KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VIII PROSPEKTUS INI.

  JIKA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG
  DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA, MAKA KEPEMILIKAN PROPORSI SAHAMNYA DALAM
  PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI) SAMPAI DENGAN MAKSIMUM 6,693% (ENAM KOMA ENAM
  SEMBILAN TIGA PERSEN).


1. Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham Perseroan

Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 13, tanggal 8
September 2000, yang dibuat di hadapan Ivonne Barnetha Sinyal S.H, M.H, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C-20932 HT.01.01.TH.2002, tanggal 28 Oktober 2002, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dengan No. TDP300312804590 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Tangerang No.
00202/BH.30.03/V/2003, tanggal 6 Mei 2003 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 56, tanggal 15 Juli 2003, TBN
No. 5572.

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, anggaran dasar lengkap terakhir Perseroan yang termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa No. 66, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir adalah sebagaimana
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 3, tanggal 3 September 2025, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03 0233111, tanggal 4 September
2025

Berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal 5 November 2025, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp100 setiap saham
 Keterangan                                                                  Jumlah Nilai Nominal
                                                           Jumlah Saham                                     (%)
                                                                                             (Rp)
 Modal Dasar                                               50.000.000.000       5.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1.   MAP                                                  14.838.980.935         1.483.898.093.500      87,78
 2.   Kepemilikan
      Masyarakat dibawah 5%                                 2.065.520.565           206.552.056.500      12,22
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                      16.904.501.500         1.690.450.150.000     100,00
 Saham Dalam Portepel                                      33.095.498.500         3.309.549.850.000

PMHMETD III

MAP merupakan pemegang saham utama Perseroan yang memiliki 87,78% saham dari seluruh modal ditempatkan
dan disetor dalam Perseroan, di mana MAP akan menerima hak sebesar 1.064.368.682 (satu miliar enam puluh
empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh dua) HMETD. Berdasarkan Surat
Pernyataan MAP tertanggal 26 November 2025, MAP menyatakan berkomitmen serta telah memiliki dana yang
cukup untuk melaksanakan sebanyak 385.356.454 (tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam
ribu empat ratus lima puluh empat) HMETD yang merupakan 36,21% (tiga puluh enam koma dua satu persen) dari
keseluruhan HMETD yang menjadi hak MAP, dengan nilai pemesanan sebesar Rp4.999.999.990.650 (empat triliun
sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan
puluh ribu enam ratus lima puluh Rupiah).

Apabila MAP dan Masyarakat melaksanakan seluruh haknya dalam PMHMETD III, maka struktur permodalan dan
komposisi pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD III secara proforma adalah sebagai
berikut:




                                                       2
Page 21
                                                    Modal Saham
                                      Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
                                       Sebelum PMHMETD III                             Setelah PMHMETD III
 Keterangan                                    Jumlah Nilai                                    Jumlah Nilai
                            Jumlah saham                           %       Jumlah saham                          %
                                              Nominal (Rp)                                     Nominal (Rp)
 Modal Dasar                50.000.000.000   5.000.000.000.000             50.000.000.000   5.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor:
 1.   MAP                   14.838.980.935   1.483.898.093.500     87,78   15.903.349.617   1.590.334.961.700    87,78
 2.   Kepemilikan
      Masyarakat dibawah     2.065.520.565    206.552.056.500      12,22    2.213.675.981     221.367.598.100    12,22
      5%
 Jumlah modal
 ditempatkan dan disetor    16.904.501.500   1.690.450.150.000    100,00   18.117.025.598   1.811.702.559.800   100,00
 Saham dalam portepel
                            33.095.498.500   3.309.549.850.000             31.882.974.402   3.188.297.440.200


Apabila MAP melaksanakan HMETD sesuai dengan komitmennya dan Masyarakat melaksanakan seluruh sisa
HMETD baik dari porsi kepemilikannya maupun dari pemesanan saham tambahan dalam PMHMETD III ini, maka
struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PMHMETD III secara
proforma adalah sebagai berikut:

                                                    Modal Saham
                                      Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham
                                       Sebelum PMHMETD III                             Setelah PMHMETD III
 Keterangan                                    Jumlah Nilai                                    Jumlah Nilai
                            Jumlah saham                           %       Jumlah saham                          %
                                              Nominal (Rp)                                     Nominal (Rp)
 Modal Dasar                50.000.000.000   5.000.000.000.000             50.000.000.000   5.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor:
 1.   MAP                   14.838.980.935   1.483.898.093.500     87,78   15.224.337.389   1.522.433.738.900    84,03
 2.   Kepemilikan
      Masyarakat dibawah     2.065.520.565    206.552.056.500      12,22    2.892.688.209     289.268.820.900    15,97
      5%
 Jumlah modal
 ditempatkan dan disetor    16.904.501.500   1.690.450.150.000    100,00   18.117.025.598   1.811.702.559.800   100,00
 Saham dalam portepel
                            33.095.498.500   3.309.549.850.000             31.882.974.402   3.188.297.440.200


Apabila MAP melaksanakan HMETD sesuai dengan komitmennya dan melakukan pemesanan saham tambahan,
Masyarakat melaksanakan HMETD yang dimilikinya, dan Pembeli Siaga melaksanakan HMETD sesuai dengan
komitmen masing-masing, maka struktur permodalan dan komposisi pemegang saham Perseroan sebelum dan
setelah PMHMETD III secara proforma adalah sebagai berikut:

                                                    Modal Saham
                                      Dengan Nilai Nominal Rp100 Setiap Saham

                                       Sebelum PMHMETD III                            Setelah PMHMETD III
 Keterangan                                    Jumlah Nilai                                   Jumlah Nilai
                            Jumlah saham                           %       Jumlah saham                          %
                                              Nominal (Rp)                                    Nominal (Rp)
 Modal Dasar                50.000.000.000   5.000.000.000.000             50.000.000.000   5.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor:
 1.   MAP                   14.838.980.935   1.483.898.093.500     87,78   15.674.664.942   1.567.466.494.200    86,52
 2.   Kepemilikan
      Masyarakat dibawah     2.065.520.565    206.552.056.500      12,22    2.213.675.981     221.367.598.100    12,22
      5%
 3.   PT BCA Sekuritas                   -                    -        -      151.613.475      15.161.347.500     0,84
 4.   PT Trimegah
      Sekuritas Indonesia                -                    -        -       77.071.200       7.707.120.000     0,42
      Tbk
 Jumlah modal
 ditempatkan dan disetor    16.904.501.500   1.690.450.150.000    100,00   18.117.025.598   1.811.702.559.800   100,00
 Saham dalam portepel
                            33.095.498.500   3.309.549.850.000             31.882.974.402   3.188.297.440.200


Dengan memperhatikan bahwa jumlah Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD III ini berjumlah sebanyak
sebanyak-banyaknya 1.212.524.098 (satu miliar dua ratus dua belas juta lima ratus dua puluh empat ribu sembilan
puluh delapan) saham, maka pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD III ini sesuai HMETD-nya akan mengalami penurunan persentase kepemilikan
sahamnya (dilusi) maksimum sebesar 6,693% (enam koma enam sembilan tiga persen).




                                                              3
Page 22
Dengan dilaksanakannya seluruh HMETD, maka jumlah saham yang akan dicatatkan Perseroan di BEI adalah
sebanyak 18.117.025.598 (delapan belas miliar seratus tujuh belas juta dua puluh lima ribu lima ratus sembilan
puluh delapan) saham atau sejumlah 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
setelah PMHMETD III, yang terdiri dari 16.904.501.500 (enam belas miliar sembilan ratus empat juta lima ratus
satu ribu lima ratus) Saham Lama dan 1.212.524.098 (satu miliar dua ratus dua belas juta lima ratus dua puluh
empat ribu sembilan puluh delapan) Saham Baru yang berasal dari PMHMETD III ini.

Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, perseroan tidak memiliki saham treasuri.

2. Keterangan Tentang HMETD

Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang dapat diperdagangkan selama
masa perdagangan yang ditentukan dan merupakan salah satu persyaratan pembelian efek. Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini dapat diperdagangkan selama masa perdagangan.

Berapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:

a) Pemegang Saham Yang Berhak Menerima HMETD
   Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10
   Desember 2025 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 50.831 (lima puluh ribu
   delapan ratus tiga puluh satu) Saham Lama akan mendapatkan 3.646 (tiga ribu enam ratus empat puluh enam)
   HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu)
   Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan setiap sahamnya yang harus
   dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.

b) Pemegang HMETD Yang Sah
   Pemegang HMETD yang sah adalah:
   - Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya; atau
   - Para Pemegang/Pembeli HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen SBHMETD;
     atau
   - Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode
     perdagangan HMETD.

c) Perdagangan SBHMETD
   Pemegang HMETD dapat memperdagangkan SBHMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan
   HMETD, yaitu mulai tanggal 12 Desember 2025 sampai dengan tanggal 18 Desember 2025.

   Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
   Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di
   bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI dan
   Peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya
   anda berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi,
   penasehat hukum, akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.

d) Bentuk SBHMETD
   Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
   Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah
   saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru
   yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom
   endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

e) Permohonan Pemecahan SBHMETD
   Bagi Pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
   pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi
   HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 12
   Desember 2025 sampai dengan tanggal 18 Desember 2025.

f) Tata Cara Pengalihan HMETD
   Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya
   yang diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada
   Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai
   mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.

g) Nilai HMETD
   Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang
   satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.




                                                       4
Page 23
   Berikut disajikan perhitungan nilai teoritis HMETD dalam PMHMETD III ini. Perhitungan di bawah ini hanya
   merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD.
   Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.

    Harga penutupan saham pada Hari Bursa       :   Pc
    terakhir sebelum HMETD diperdagangkan
    Harga Pelaksanaan HMETD                     :   Ps
    Jumlah Saham Lama yang diperlukan untuk     :   N
    mendapatkan sejumlah HMETD
    Jumlah Saham Baru yang diperlukan untuk     :   M
    mendapatkan sejumlah HMETD
    Jumlah saham yang beredar setelah           :   N+M
    PMHMETD III
    Harga Teoritis Saham Baru (“HTSB”)          :   (𝑃𝑐 𝑥 𝑁)+(𝑃𝑠 𝑥 𝑀)
                                                         (𝑁+𝑀)


    Harga teoritis HMETD per saham              :   HTSB – Ps

   Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan II-A
   Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00012/BEI/02-2009 tentang Perubahan Ketentuan
   II.5.3 Peraturan Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek (Lampiran Kepurusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta
   Nomor: Kep-307/BEJ/12-2006 Tanggal 11 Desember 2006).

h) Pecahan HMETD
   Berdasarkan POJK No. 32/2015, dalam hal pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan,
   maka hak atas pecahan saham baru tersebut tidak akan diserahkan kepada pemegang saham dimaksud,
   namun akan dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual sehingga Perseroan akan menerbitkan HMETD dalam
   bentuk bulat, dan selanjutnya hasil penjualan pecahan HMETD tersebut dimasukan kedalam rekening
   Perseroan.

i) Penggunaan SBHMETD
   SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegangnya untuk membeli Saham Baru yang
   ditawarkan Perseroan dalam rangka PMHMETD III dan diterbitkan untuk Pemegang Saham Yang Berhak yang
   belum melakukan konversi saham. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada
   Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD untuk
   pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa atau Bank
   Kustodiannya.

j) Lain-lain
   Syarat dan ketentuan HMETD ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Segala biaya
   yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan pemegang SBHMETD atau calon
   pemegang HMETD.

3. Historis Kinerja Saham dan Informasi Mengenai Penghentian Perdagangan Saham

   Historis kinerja saham Perseroan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir adalah sebagai
   berikut:

                                                                            Volume Perdagangan
                Bulan           Terendah (Rp)        Tertinggi (Rp)
                                                                                 (Unit)
         11 Oktober 2024                   11.275                  12.100              14.218.700
         November 2024                     13.075                  18.800            285.288.700
         Desember 2024                     15.050                  19.650            231.513.400
         Januari 2025                       9.850                  18.325            449.502.900
         Februari 2025                      9.275                  14.050            356.533.100
         Maret 2025                         7.300                  12.050            207.831.100
         April 2025                         7.450                  12.350            215.058.600
         Mei 2025                          10.675                  12.400            132.324.700
         Juni 2025                         10.225                  12.500            171.760.600
         Juli 2025                         10.875                  16.900            362.148.200
         Agustus 2025                      14.525                  16.625            261.850.300
         September 2025                    12.850                  16.700            272.568.700
         13 Oktober 2025                   13.525                  14.575              25.691.500
        Sumber: Bloomberg




                                                    5
Page 24
  Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum tanggal penyampaian Pernyataan Pendaftaran,
  Perseroan tidak pernah mengalami penghentian sementara perdagangan saham oleh BEI.

4. Persetujuan Atas Rencana PMHMETD III

  Rencana PMHMETD III Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPS Luar Biasa yang telah
  dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2025 sebagaimana dinyatakan dan ditegaskan dalam Akta Berita Acara
  RUPS Luar Biasa Perseroan No. 8 tanggal 9 Oktober 2025, dibuat di hadapan Notaris Gatot Widodo, S.E., S.H.,
  M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, bahwa Perseroan menyetujui pengeluaran Saham Baru dengan memberikan
  HMETD dalam jumlah sebanyak-banyaknya 1.212.536.300 (satu miliar dua ratus dua belas juta lima ratus tiga
  puluh enam ribu tiga ratus) saham dengan nominal sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham melalui
  PMHMETD III. Selain dari persetujuan tersebut, tidak terdapat persetujuan yang diperlukan dari pihak-pihak
  yang berwenang atas rencana PMHMETD III ini.

5. Pembatasan dari Pihak Yang Berwenang Maupun Pihak Ketiga

  Sehubungan dengan rencana PMHMETD III, tidak terdapat pembatasan (negative covenant) dari pihak-pihak
  yang berwenang maupun pihak ketiga baik dalam perjanjian kredit terkait dengan fasilitas-fasilitas
  kredit/pembiayaan yang diterima Perseroan maupun perjanjian lainnya yang telah ditandatangani oleh
  Perseroan dan Entitas Anak yang dapat membatasi/menghalangi hak-hak pemegang saham dalam rencana
  PMHMETD III dan penggunaan dana hasil PMHMETD III Perseroan.


DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN
DALAM RANGKA PMHMETD III INI, PERSEROAN TIDAK BERENCANA UNTUK MENERBITKAN ATAU
MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA DI LUAR SAHAM YANG
DITAWARKAN DALAM PMHMETD III INI.




                                                     6
Page 25
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD III
A.   Penggunaan Dana Hasil PMHMETD III

     Seluruh dana yang diperoleh Perseroan dari hasil PMHMETD III ini setelah dikurangi dengan seluruh biaya
     yang terkait dengan PMHMETD III, akan digunakan Perseroan seluruhnya, untuk keperluan dan sesuai dengan
     alokasi sebagai berikut:

     1.   Sebesar Rp15.125.000.000.000 (lima belas triliun seratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan digunakan
          Perseroan untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada salah satu entitas anak Perseroan,
          yaitu BKS, melalui pembelian saham yang dimiliki oleh AS dan TMJ, sesuai dengan ketentuan pada
          Perjanjian Penjualan dan Pembelian Saham Bersyarat tanggal 29 Agustus 2025, sebagaimana diubah
          dengan Perubahan terhadap Perjanjian Penjualan dan Pembelian Saham Bersyarat tanggal 17 November
          2025.

          1.1 Opsi A: Apabila i) MAP melaksanakan HMETD dan melakukan pemesanan saham tambahan, sesuai
              dengan komitmennya; ii) Masyarakat tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya; dan iii) Para
              Pembeli Siaga melaksanakan HMETD sesuai dengan komitmen masing-masing, maka dana yang
              diperoleh dari PMHMETD III ini hanya sebesar Rp13.810.183.648.950,- (tiga belas triliun delapan
              ratus sepuluh miliar seratus delapan puluh tiga juta enam ratus empat puluh delapan ribu sembilan
              ratus lima puluh Rupiah). Dengan demikian, Perseroan akan melakukan pembelian saham BKS yang
              dimiliki oleh AS dan TMJ, sebanyak 2.141.113.744 (dua miliar seratus empat puluh satu juta seratus
              tiga belas ribu tujuh ratus empat puluh empat) saham BKS, yang mewakili 37,77% (tiga puluh tujuh
              koma tujuh tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam BKS. Berikut rincian pembelian
              saham yang akan dilakukan oleh Perseroan:

              (i)    PT Agung Sedayu, sebanyak 1.070.556.872 (satu miliar tujuh puluh juta lima ratus lima puluh
                     enam ribu delapan ratus tujuh puluh dua) saham dalam BKS, yang mewakili sebesar 18,88%
                     (delapan belas koma delapan delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam BKS;

              (ii)   PT Tunas Mekar Jaya, sebanyak 1.070.556.872 (satu miliar tujuh puluh juta lima ratus lima
                     puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh dua) saham dalam BKS, yang mewakili sebesar
                     18,88% (delapan belas koma delapan delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor
                     dalam BKS;

              Sehingga, setelah Perseroan melakukan penambahan penyertaan saham pada BKS, struktur
              permodalan dan komposisi pemegang saham BKS sebelum dan setelah PMHMETD III ini, secara
              proforma dan diagram akan menjadi sebagai berikut:

                                                        Sebelum Pembelian                                   Setelah Pembelian
                                                 Nilai Nominal Rp20,- setiap saham                  Nilai Nominal Rp20,- setiap saham
               Keterangan
                                                                Jumlah Nilai                                       Jumlah Nilai
                                           Jumlah saham                               %       Jumlah saham                               %
                                                               Nominal (Rp)                                        Nominal (Rp)
               Modal Dasar
                                           20.408.200.000      408.164.000.000                20.408.200.000      408.164.000.000

               Modal Ditempatkan dan
               Disetor:

               1.    Perseroan              2.602.050.000       52.041.000.000        45,90    4.743.163.744       94.863.274.880        83,67
               2.    PT Agung Sedayu        1.250.000.000       25.000.000.000        22,05      179.443.128        3.588.862.560         3,17
               3.    PT Tunas Mekar Jaya    1.250.000.000       25.000.000.000        22,05      179.443.128        3.588.862.560         3,17
               4.    Kepemilikan
                     Masyarakat dibawah       566.894.500       11.337.890.000        10,00      566.894.500       11.337.890.000        10,00
                     5%
               Jumlah modal ditempatkan
                                            5.668.944.500      113.378.890.000       100,00    5.668.944.500      113.378.890.000       100,00
               dan disetor

               Saham dalam portepel        14.739.255.500      294.785.110.000                14.739.255.500      294.785.110.000




                                                                   7
Page 26
    Dalam hal dana yang diperoleh dari PMHMETD III ini hanya sebesar Rp13.810.183.648.950,- (tiga
    belas triliun delapan ratus sepuluh miliar seratus delapan puluh tiga juta enam ratus empat puluh
    delapan ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) dan setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang
    terkait dengan PMHMETD III ini, maka selisih kebutuhan dana untuk pembelian saham BKS akan
    dipenuhi menggunakan kas internal Perseroan.

1.2 Opsi B: Apabila i) MAP melaksanakan HMETD dan melakukan pemesanan saham tambahan, sesuai
    dengan komitmennya; ii) Masyarakat melaksanakan, paling sedikit, 68,40% HMETD yang dimilikinya;
    dan iii) Para Pembeli Siaga melaksanakan HMETD sesuai dengan komitmen masing-masing, maka
    dana yang diperoleh dari PMHMETD III ini adalah sebesar Rp15.125.000.000.000,- (lima belas triliun
    seratus dua puluh lima miliar Rupiah). Dengan demikian, Perseroan akan melakukan pembelian
    saham BKS yang dimiliki oleh AS dan TMJ, sebanyak 2.344.961.240 (dua miliar tiga ratus empat
    puluh empat juta sembilan ratus enam puluh satu ribu dua ratus empat puluh) saham BKS, yang
    mewakili 41,37% (empat puluh satu koma tiga tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam
    BKS. Berikut rincian pembelian saham yang akan dilakukan oleh Perseroan:

    (i)   PT Agung Sedayu, sebanyak 1.172.480.620 (satu miliar seratus tujuh puluh dua juta empat ratus
          delapan puluh ribu enam ratus dua puluh) saham dalam BKS, yang mewakili sebesar 20,68%
          (dua puluh koma enam delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam BKS;

    (ii) PT Tunas Mekar Jaya, sebanyak 1.172.480.620 (satu miliar seratus tujuh puluh dua juta empat
         ratus delapan puluh ribu enam ratus dua puluh) saham dalam BKS, yang mewakili sebesar
         20,68% (dua puluh koma enam delapan persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam BKS.

                                                 Sebelum Pembelian                             Setelah Pembelian
                                          Nilai Nominal Rp20,- setiap saham            Nilai Nominal Rp20,- setiap saham
           Keterangan
                                                         Jumlah Nilai                                 Jumlah Nilai
                                     Jumlah saham                           %     Jumlah saham                           %
                                                        Nominal (Rp)                                 Nominal (Rp)
           Modal Dasar
                                     20.408.200.000   408.164.000.000             20.408.200.000   408.164.000.000

           Modal Ditempatkan dan
           Disetor:

           1.   Perseroan             2.602.050.000    52.041.000.000     45,90    4.947.011.240    98.940.224.806     87,27
           2.   PT Agung Sedayu       1.250.000.000    25.000.000.000     22,05       77.519.380     1.550.387.597      1,37
           3.   PT Tunas Mekar                                                        77.519.380     1.550.387.597
                                      1.250.000.000    25.000.000.000     22,05                                         1,37
                Jaya
           4.   Kepemilikan
                Masyarakat             566.894.500     11.337.890.000     10,00     566.894.500     11.337.890.000     10,00
                dibawah 5%
           Jumlah modal
                                      5.668.944.500   113.378.890.000    100,00    5.668.944.500   113.378.890.000    100,00
           ditempatkan dan disetor

           Saham dalam portepel      14.739.255.500   294.785.110.000             14.739.255.500   294.785.110.000




          Dalam hal dana yang diperoleh dari PMHMETD III ini hanya sebesar Rp15.125.000.000.000,-
          (lima belas triliun seratus dua puluh lima miliar Rupiah) dan setelah dikurangi dengan seluruh
          biaya yang terkait dengan PMHMETD III ini, maka selisih kebutuhan dana untuk pembelian
          saham BKS akan dipenuhi menggunakan kas internal Perseroan.

          Perseroan berencana untuk melaksanakan pembelian saham BKS dari AS dan TMJ pada bulan
          Desember 2025.

          Lebih lanjut, tidak terdapat pembebanan jaminan dan/atau sengketa atau permasalahan hukum
          apapun atas kepemilikan 2.344.961.240 (dua miliar tiga ratus empat puluh empat juta sembilan
          ratus enam puluh satu dua ratus empat puluh) saham BKS, yang mewakili sebesar 41,37%
          (empat puluh satu koma tiga tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam BKS oleh



                                                          8
Page 27
                    AS dan TMJ;

                    Masing-masing TMJ dan AS merupakan pemegang saham dari MAP, dengan porsi kepemilikan
                    yang sama sebesar masing-masing 50% (lima puluh persen) dalam MAP, yang mana MAP
                    merupakan pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali dari Perseroan. Dengan demikian,
                    hubungan afiliasi timbul melalui kepemilikan saham Perseroan secara tidak langsung
                    melalui MAP tersebut.

2.   Sisanya, dalam hal Masyarakat melaksanakan seluruh sisa HMETD dari poin A.1.2 diatas, maka akan
     digunakan untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada 3 (tiga) Entitas Anak yang pada tanggal
     Prospektus ini telah dimiliki oleh Perseroan dengan kepemilikan paling sedikit 99% (sembilan puluh
     sembilan persen) dari total modal ditempatkan dan disetor masing-masing Entitas Anak, melalui
     pengambilan bagian atas saham baru yang akan diterbitkan oleh masing-masing Entitas Anak untuk
     belanja modal termasuk namun tidak terbatas pada pengembangan infrastruktur, dengan rincian sebagai
     berikut:

     (i)     PET, sebanyak-banyaknya 175.000 lembar saham atau sebesar Rp175.000.000.000,- (seratus tujuh
             puluh lima miliar rupiah) yang mewakili 2,19% dari modal disetor dan ditempatkan dari PET;

             Setelah penyertaan modal oleh Perseroan kepada PET dilakukan, struktur permodalan dan
             pemegang saham PET sebelum dan setelah PMHMETD III ini, secara proforma dan diagram akan
             menjadi sebagai berikut:

                                                              Sebelum Pernyataan                                Setelah Pernyataan
                                                    Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham         Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
              Keterangan
                                                    Jumlah          Jumlah Nilai                     Jumlah           Jumlah Nilai
                                                                                           %                                                %
                                                    saham           Nominal (Rp)                     saham           Nominal (Rp)

              Modal Dasar                           30.934.464       30.934.464.000.000              30.934.464    30.934.464.000.000

              Modal Ditempatkan dan
              Disetor:
              1.         Perseroan                   7.821.615        7.821.615.000.000     99,85     7.996.615     7.996.615.000.000      99,85
              2.         BKS                            12.001           12.001.000.000      0,15        12.001        12.001.000.000       0,15
              Jumlah modal ditempatkan
                                                     7.833.616        7.833.616.000.000    100,00     8.008.616     8.008.616.000.000    100,00
              dan disetor

              Saham dalam portepel                  23.100.848       23.100.848.000.000              22.925.848    22.925.848.000.000




      (ii)    CISN, sebanyak-banyaknya 375.000 lembar saham atau sebesar Rp375.000.000.000,- (tiga ratus
              tujuh puluh lima miliar rupiah), yang mewakili 61,06% dari modal disetor dan ditempatkan dari CISN;

              Setelah penyertaan modal oleh Perseroan kepada CISN dilakukan, struktur permodalan dan
              pemegang saham CISN sebelum dan setelah PMHMETD III ini, secara proforma akan menjadi
              sebagai berikut:

                                                                  Sebelum Penyertaan                             Setelah Penyertaan
                                                        Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham      Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
                   Keterangan
                                                         Jumlah        Jumlah Nilai                   Jumlah         Jumlah Nilai
                                                                                             %                                              %
                                                         saham         Nominal (Rp)                   saham          Nominal (Rp)
                   Modal Dasar
                                                           356.400       356.400.000.000              1.000.000    1.000.000.000.000

                   Modal Ditempatkan dan Disetor:


                   1.    Perseroan                         238.501       238.501.000.000     99,75     613.501      613.501.000.000       99,90
                   2.    PT Agung Sedayu                       300           300.000.000     0,125         300          300.000.000        0,05
                   3.    PT Tunas Mekar Jaya                   300           300.000.000     0,125         300          300.000.000        0,05
                   Jumlah modal ditempatkan dan
                                                           239.101       239.101.000.000    100,00     614.101      614.101.000.000      100,00
                   disetor




                                                                           9
Page 28
               Saham dalam portepel               117.299     117.299.000.000               385.899      385.899.000.000




      (iii)   KUS, sebanyak-banyaknya 50.000 lembar saham atau sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh
              miliar rupiah) yang mewakili 29,27% dari modal disetor dan ditempatkan dari KUS.

              Setelah penyertaan modal oleh Perseroan kepada KUS dilakukan, struktur permodalan dan
              pemegang saham KUS sebelum dan setelah PMHMETD III ini, secara proforma akan menjadi
              sebagai berikut:

                                                          Sebelum Penyertaan                          Setelah Penyertaan
                                                Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham   Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
               Keterangan
                                                Jumlah        Jumlah Nilai                 Jumlah         Jumlah Nilai
                                                                                    %                                            %
                                                saham         Nominal (Rp)                 saham          Nominal (Rp)

               Modal Dasar                      283.400     283.400.000.000                 283.400      283.400.000.000

               Modal Ditempatkan dan Disetor:


               1.    Perseroan                  120.250     120.250.000.000       99,50     170.250      170.250.000.000       99,65
               2.    PT Agung Sedayu                300         300.000.000        0,25         300          300.000.000        0,25
               3.    PT Tunas Mekar Jaya            300         300.000.000        0,25         300          300.000.000        0,25
               Jumlah modal ditempatkan dan
                                                120.850     120.850.000.000      100,00     170.850      170.850.000.000      100,00
               disetor

               Saham dalam portepel             162.550     162.550.000.000                 112.550      112.550.000.000




Perseroan berencana untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada PET, CISN, dan KUS pada
Semester I tahun 2026.Rencana penambahan penyertaan atas saham yang akan dilakukan Perseroan dalam
BKS sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020 serta transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Berdasarkan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal transaksi afiliasi nilainya memenuhi kriteria transaksi
material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan
POJK No. 17/2020. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No.
17/2020 sebagai berikut:

1)   Perseroan telah melakukan penilaian atas 44,10% (empat puluh empat koma satu nol persen) saham
     BKS. dari penilai independen berdasarkan Laporan Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto &
     Rekan (“KJPP KR”) atas 44,10% saham BKS No. 00139/2.0162-00/BS/05/0382/1/IX/2025 tanggal
     29 September 2025;




                                                              10
Page 29
     2)   Perseroan telah memperoleh pendapat kewajaran atas rencana transaksi pembelian atas 44,10% (empat
          puluh empat koma satu nol persen) saham BKS yang akan dilakukan Perseroan dari penilai independen
          berdasarkan Laporan KJPP KR No. 00140/2.0162-00/BS/05/0382/1/IX/2025 tanggal 29 September 2025;

     3)   Perseroan telah mengumumkan keterbukaan informasi berikut tambahan dan/atau perubahan
          keterbukaan informasi atas rencana transaksi pembelian atas 44,10% (empat puluh empat koma satu nol
          persen) saham BKS di situs web Perseroan (www.pantaiindahkapukdua.com) dan situs web Bursa
          (www.idx.co.id), pada tanggal 2 September 2025, 17 September 2025, 6 Oktober 2025 dan 7 Oktober
          2025;

     4)   Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi di atas dan dokumen pendukungnya kepada OJK
          pada    tanggal    2   September     2025   berdasarkan      surat  Perseroan   No.   148/PIK2-
          PANI/SPE/CORSEC/IX/2025, sebagaimana Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi
          beserta dokumen pendukungnya disampaikan kepada OJK pada: (i) tanggal 17 September 2025
          berdasarkan surat Perseroan No. 160/PIK2-PANI/OJK/CORSEC/IX/2025; (ii) tanggal 6 Oktober 2025
          berdasarkan surat Perseroan No. 177/PIK2-PANI/OJK/CORSEC/X/2025; (iii) tanggal 7 Oktober 2025
          berdasarkan surat Perseroan No. 180/PIK2-PANI/OJK/CORSEC/X/2025; dan

     5)   Perseroan telah memperoleh persetujuan dari para pemegang saham independen dalam RUPS
          sebagaimana termaktub dalam Akta No. 8/2025.

     Sehubungan dengan rencana penyertaan modal kepada 3 (tiga) Entitas Anak sebagaimana dimaksud dalam
     poin A.2 di atas, Perseroan wajib tunduk pada ketentuan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK
     No. 42/2020. Lebih lanjut, dalam hal rencana tersebut termasuk dalam transaksi material sebagaimana
     dimaksud dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan akan memenuhi prosedur sesuai dengan POJK No.
     17/2020.

     Masing-masing rencana penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam poin A.1 dan A.2 di atas tidak
     mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

     Dalam hal dana hasil PMHMETD III tidak mencukupi untuk membiayai rencana Perseroan, maka Perseroan
     akan menggunakan dana yang berasal dari kas Perseroan dan/atau pinjaman bank.

     Apabila dana PMHMETD III ini tidak langsung digunakan seperti yang telah dijelaskan di atas tentang
     penggunaannya, maka dana tersebut akan ditempatkan dalam rekening giro dan/atau tabungan dan/atau
     deposito pada bank dan/atau lembaga keuangan.

     Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana dari rencana semula seperti yang tercantum
     dalam Prospektus ini, maka rencana penggunaan dana tersebut akan terlebih dahulu dilaporkan kepada OJK
     dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan dana tersebut harus
     mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari RUPS, sesuai dengan Pasal 11 POJK No. 30/2015 yang
     disampaikan bersamaan dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK.

     Sampai seluruh dana hasil PMHMETD III ini digunakan seluruhnya, Perseroan wajib melaporkan realisasi
     penggunaan dana hasil PMHMETD III ini kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
     laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD III digunakan, sesuai dengan
     POJK No. 30/2015. Laporan rencana penggunaan dana PMHMETD III untuk pertama kali wajib dibuat pada
     tanggal Laporan terdekat setelah tanggal Penjatahan. Perseroan wajib mempertanggung jawabkan realisasi
     penggunaan dana hasil PMHMETD III dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana PMHMETD
     III telah direalisasikan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD III pertama kali
     wajib dilakukan pada RUPS Tahunan terdekat.

     Berdasarkan surat Perseroan No. No. 129/DIR CORSEC – PIK2/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023, perihal
     Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas Dalam Rangka Penambahan Modal
     dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II Perseroan, Perseroan telah melaporkan realisasi
     seluruh penggunaan dana hasil PMHMETD II.

B.   Informasi tentang Perkiraan Rincian Biaya yang Dikeluarkan Dalam Rangka PMHMETD III

     Sesuai dengan POJK No. 33/2015, perkiraan total biaya (termasuk pajak) dalam rangka PMHMETD III adalah
     sekitar 0,0477% (nol koma nol empat tujuh tujuh persen) dari total nilai PMHMETD III, yang terdiri dari:
     1. Biaya jasa profesi penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari:
          - Biaya jasa akuntan publik sebesar 0,0041%;
          - Biaya jasa konsultan hukum sebesar 0,0038%;
          - Biaya jasa penilai sebesar 0,0184%; dan
          - Biaya jasa notaris sebesar 0,0006%.
     2. Biaya jasa lembaga penunjang Pasar Modal sebesar 0,0005%, yang merupakan biaya jasa BAE;
     3. Biaya pencatatan di BEI sebesar 0,0010% dan biaya pernyataan pendaftaran di OJK sebesar 0,0048%;
     4. Biaya jasa penasihat keuangan, yaitu PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebesar 0,0127%; dan



                                                      11
Page 30
    5. Biaya lain-lain sebesar 0,0018% yang terdiri dari biaya jasa audit penjatahan, biaya percetakan, serta biaya-
       biaya sehubungan dengan RUPS Luar Biasa dan PMHMETD III.
III. KETERANGAN TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
A. Keterangan Mengenai Rencana Transaksi

Dana yang diperoleh dari PMHMETD III akan digunakan Perseroan untuk melakukan Rencana Transaksi dengan
total nilai transaksi sebanyak-banyaknya sebesar Rp15.732.500.171.550 (lima belas triliun tujuh ratus tiga puluh
dua miliar lima ratus juta seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus lima puluh Rupiah).

Merujuk pada laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika &
Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA
pada tanggal 26 November 2025, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp29.434.843.784.000 (dua puluh
sembilan triliun empat ratus tiga puluh empat miliar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh
empat ribu Rupiah), sehingga nilai transaksi tersebut telah mencapai 54,78% (lima puluh empat koma tujuh delapan
persen) dari ekuitas Perseroan, atau melebihi 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan.

Dengan demikian Rencana Transaksi ini merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi yang wajib terlebih
dahulu memperoleh persetujuan RUPS dari Pemegang Saham Independen Perseroan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020. Berdasarkan Pasal 33(a) POJK No. 17/2020 dan Pasal 24(1) POJK
No. 42/2020, apabila transaksi material juga merupakan transaksi afiliasi maka Perseroan hanya wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, termasuk Pasal 14 huruf a POJK No. 17/2020 yang
mewajibkan Transaksi Material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS, untuk memperoleh persetujuan RUPS
Pemegang Saham Independen, apabila Transaksi Material tersebut mengandung Transaksi Afiliasi.

Atas Rencana Transaksi ini, Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPS Luar Biasa yang telah
dilaksanakan pada tanggal 9 Oktober 2025 yang dalam keputusannya telah dinyatakan dan ditegaskan dalam Akta
Berita Acara RUPS Luar Biasa Perseroan No. 9 tanggal 9 Oktober 2025, dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E.,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat.

1. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi

   Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan industri kemasan
   kaleng, serta mempunyai entitas anak yang bergerak di bidang real estat. Kegiatan usaha Perseroan saat ini
   fokus kepada pengembangan real estat melalui Entitas Anak. Untuk periode enam bulan yang berakhir pada
   tanggal 30 Juni 2025, seluruh pendapatan neto Perseroan berasal dari real estat.

   Berawal dari pertengahan tahun 2022, Perseroan mulai melakukan penambahan kegiatan usaha dan
   mengembangkan bisnis di bidang real estat dengan melakukan penyertaan atas saham baru yang mewakili
   51% kepemilikan saham di BKS. Kemudian setelah melakukan penyertaan saham pada BKS (termasuk
   kepemilikan BKS pada CKI sebesar 57% dan FCS sebesar 40%), Perseroan melalui BKS selanjutnya
   melakukan penyertaan atas saham baru yang mewakili 51% kepemilikan masing-masing di MAS dan CGIC.
   Seluruh entitas tersebut, yaitu BKS, CKI, FCS, MAS, dan CGIC bergerak di bidang real estat dengan
   kepemilikan lahan yang seluruhnya berlokasi di Kabupaten Tangerang serta merupakan
   pengembang kawasan PIK2. Saat ini BKS juga memiliki anak usaha yang bergerak di bidang penyewaan ruang
   pameran yaitu IPN dan Hotel yaitu CKBD dimana IPN sudah beroperasi parsial pada tanggal 30 Agustus 2025
   dan Hotel diperkirakan akan beroperasi pada tahun 2027. Dalam rangka meningkatkan nilai aset Perseroan,
   Perseroan berencana untuk melakukan penambahan penyertaan saham pada Perusahaan Target melalui
   pembelian saham yang saat ini dimiliki oleh AS dan TMJ, sehingga diharapkan dapat meningkatkan valuasi
   serta imbal hasil dari BKS kepada PANI secara proporsional. Perusahaan Target merupakan perusahaan yang
   bergerak di bidang real estat dan memiliki lahan seluas 694 hektare di PIK 2.

   PIK 2 merupakan kota mandiri baru berkonsep smart city yang dikembangkan oleh Grup Agung Sedayu dan
   Grup Salim, dengan lokasi yang terbentang pada lahan seluas sekitar 6.000 hektar di bagian barat hingga
   bagian utara Jakarta. Disebut sebagai “the new Jakarta City”, PIK 2 menghadirkan beberapa mega proyek
   seperti retail Aloha Pasir Putih, Lands End, Orange Grove, Indonesia Design District dan Erajaya Digital
   Complex, exhibition and convention halls (Nusantara International Convention Exhibition, Spike Air Dome dan
   Community Park), kawasan bisnis (Islamic Financial Center), pusat olahraga (Galaxy Sport Centre & Verde
   Sports hub), hunian rumah tapak, destinasi kuliner, tempat hiburan (Dreamville beach club, Noya, MIMI
   Livehouse dan Entertainment District), sekolah (Sekolah Chevalier, Hope Academy dan St. Johannes
   Berchmans). Pada PIK 2 juga direncanakan akan dibangun berbagai fasilitas dan destinasi wisata seperti Ginza
   Beach Walk, Universitas Prasetya Mulya, UPH, Golf Course, Pasar Segar dan berbagai tempat ibadah yang
   secara efektif dapat menarik keramaian dan pada akhirnya dapat meningkatkan permintaan properti, terutama
   untuk hunian dan kaveling tanah komersial. Selain itu, adanya proyek infrastruktur seperti pembangunan tol
   baru Kamal-Teluknaga-Rajeg (KATARAJA) yang menghubungkan PIK 2 dengan jalur tol lingkar luar Jakarta,
   tol bandara dan lingkar dalam Jakarta yang ke depannya dapat mempermudah akses ke kawasan.




                                                        12
Page 31
  Perekonomian Indonesia terus menunjukkan tren pemulihan yang kuat hingga tahun 2025. Berdasarkan data
  Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan II-2025 tercatat sebesar 5,12%
  (yoy), sedikit melambat dibandingkan capaian kuartal sebelumnya, namun tetap mencerminkan keberlanjutan
  pemulihan domestik. Selain itu, tren suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate) dan Federal Reserve Amerika
  Serikat (FED rate) yang bergerak turun memberikan outlook positif bagi sektor properti, karena menurunkan
  biaya pendanaan dan meningkatkan daya beli konsumen. Dengan demikian, faktor makroekonomi ini secara
  langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh positif terhadap prospek sektor properti.

  Dengan berfokus pada pengembangan bisnis real estat khususnya PIK 2, maka Rencana Transaksi ini akan
  meningkatkan aset Perseroan dan mendukung pertumbuhan pendapatan Perseroan ke depannya, sehingga
  dapat meningkatkan imbal hasil investasi bagi seluruh pemegang saham Perseroan dan pemangku
  kepentingan.

2. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang Sejenis Bukan Dengan
   Pihak Afiliasi

  Rencana Transaksi ini dilaksanakan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya karena dinilai
  mampu menciptakan sinergi bisnis optimal, khususnya dalam pengembangan Central Business District (CBD)
  PIK2 dengan luas lahan BKS sebesar 694 hektare. Selain itu, BKS memiliki properti investasi seperti NICE
  (Nusantara International Convention Exhibition) dan Hotel Hilton PIK2 Jakarta yang akan menjadi sumber
  pendapatan berulang (recurring income). Ditambahkan pula bahwa BKS masih memiliki cadangan lahan yang
  luas serta pertambahan aset investment property yang strategis, sehingga mampu menopang peningkatan
  penjualan properti sekaligus memperkuat arus pendapatan berulang di masa depan. Kolaborasi ini tidak hanya
  memperkuat integrasi kawasan, tetapi juga memastikan efisiensi, percepatan eksekusi, serta keselarasan visi
  yang sulit dicapai apabila dilakukan dengan pihak ketiga.

  Dengan meningkatnya nilai aset dan potensi pendapatan, Rencana Transaksi ini diharapkan memperkuat posisi
  Perseroan sebagai pengembang terkemuka di Indonesia, serta memberikan pertumbuhan yang berkelanjutan.
  Pada akhirnya, hal ini akan mendukung penciptaan nilai tambah yang signifikan bagi seluruh pemegang saham
  dan pemangku kepentingan.

3. Objek Rencana Transaksi

  Objek dari Rencana Transaksi ini adalah sebanyak-sebanyaknya 41,37% (empat puluh satu koma tiga tujuh
  persen) saham dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perusahaan Target, yang dimiliki AS dan TMJ.

  Seluruh dana untuk pelaksanaan Rencana Transaksi akan berasal dari PMHMETD III, dimana Perseroan
  berencana melakukan PMHMETD III kepada para pemegang saham dengan menerbitkan saham baru
  sebanyak-banyaknya 1.212.524.098 (satu miliar dua ratus dua belas juta lima ratus dua puluh empat ribu
  sembilan puluh delapan) saham yang nilai nominalnya sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham.

  Guna pelaksanaan Rencana Transaksi, pada tanggal 29 Agustus 2025, Perseroan telah menandatangani
  Perjanjian Penjualan Dan Pembelian Saham Bersyarat tanggal 29 Agustus 2025, sebagaimana diubah dengan
  Perubahan terhadap Perjanjian Penjualan dan Pembelian Saham Bersyarat tanggal 17 November 2025, yang
  dibuat oleh dan antara AS dan TMJ sebagai para penjual dan Perseroan sebagai pembeli (“PPJB”), untuk
  pengalihan sebanyak-banyaknya 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) saham Perusahaan Target yang
  mewakili sebesar 44,10% (empat puluh empat koma satu nol persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan
  oleh Perusahaan Target. Sehubungan dengan hal tersebut, Para Pihak sepakat dan setuju bahwa Rencana
  Transaksi dilakukan secara proporsional dan sama rata sesuai dengan porsi kepemilikan masing-masing AS
  dan TMJ dalam Perusahaan Target, dengan perincian sebagai berikut:

   a)   Perseroan akan membeli sebanyak-banyaknya 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta)
        saham dalam Perusahaan Target dari AS; dan

   b)   Perseroan akan membeli sebanyak-banyaknya 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta)
        saham dalam Perusahaan Target dari TMJ.

  Tidak ada pembebanan jaminan dan/atau sengketa atau permasalahan hukum atas 44,10% (empat puluh
  empat koma satu nol persen) saham dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perusahaan Target, yang dimiliki
  AS dan TMJ.

4. Nilai Rencana Transaksi

  Berdasarkan PPJB, atas pengalihan sebanyak-banyaknya 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) saham
  Perusahaan Target yang mewakili sebesar 44,10% (empat puluh empat koma satu nol persen) dari seluruh
  saham yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan Target, Para Pihak sepakat bahwa jumlah yang harus dibayar
  oleh Perseroan kepada AS dan TMJ untuk penjualan dan pengalihan atas setiap saham Perusahaan Target
  adalah disepakati sebesar Rp6.450,- (enam ribu empat ratus lima puluh Rupiah) per saham, sehingga jumlah




                                                     13
Page 32
  total harga pembelian atas Saham Yang Dijual yang harus dibayarkan oleh Pembeli kepada Para Penjual adalah
  paling banyak sebesar Rp16.125.000.000.000,- (enam belas triliun seratus dua puluh lima miliar Rupiah).

  Adapun pelaksanaan pembayaran atas Nilai Transaksi tersebut akan bergantung pada pemenuhan persyaratan
  pendahuluan yang telah disepakati para pihak dalam PPJB sehubungan dengan Rencana Transaksi, sebagai
  berikut:

   a)   masing-masing dari AS dan TMJ sebagai para penjual dan Perseroan sebagai pembeli telah memperoleh
        seluruh persetujuan korporasi yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi,
        termasuk namun tidak terbatas pada (i) persetujuan direksi, dewan komisaris, dan para pemegang saham
        AS yang disyaratkan oleh anggaran dasar AS dan persetujuan direksi, dewan komisaris, dan para
        pemegang saham TMJ yang disyaratkan anggaran dasar TMJ; dan (ii) persetujuan RUPS luar biasa dari
        Perseroan untuk menyetujui pelaksanaan Right Issue dan pelaksanaan Rencana Transaksi (“RUPSLB
        Perseroan”);
   b)   telah diperolehnya pernyataan efektif pernyataan pendaftaran Perseroan dari OJK sehubungan dengan
        pelaksanaan Right Issue (“Pernyataan Efektif OJK”).

5. Pihak-pihak yang Melakukan Rencana Transaksi

  Pihak yang melakukan transaksi dalam Rencana Transaksi ini terdiri dari:

   a)   Perseroan:
        merupakan pihak yang akan melakukan pembelian atas saham Perusahaan Target yang dimiliki AS dan
        TMJ.

   b)   Perusahaan Target:
        merupakan pihak yang sahamnya akan dibeli oleh Perseroan sebanyak-banyaknya 2.344.961.240 (dua
        miliar tiga ratus empat puluh empat juta sembilan ratus enam puluh satu ribu dua ratus empat puluh)
        lembar saham yang saat ini dimiliki oleh AS dan TMJ.

   c)   AS:
        merupakan pihak yang akan melakukan penjualan atas saham Perusahaan Target yang dimilikinya
        kepada Perseroan.
   d)   TMJ:
        merupakan pihak yang akan melakukan penjualan atas saham Perusahaan Target yang dimilikinya
        kepada Perseroan.

6. Pihak-pihak yang Ditunjuk Perseroan

   Mengingat Rencana Transaksi Perseroan merupakan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi, maka
   Perseroan telah menunjuk pihak-pihak independen, masing-masing sebagai berikut:
   - KJPP KR sebagai penilai independen yang melakukan penilaian atas saham Perusahaan Target dalam
      Rencana Transaksi dan penilaian pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi Perseroan;
   - KJPP IBR sebagai penilai independen yang melakukan penilaian atas aset Perusahaan Target dalam
      Rencana Transaksi
   - KAP Johan Malonda Mustika & Rekan sebagai auditor independen yang menyusun dan melakukan reviu
      laporan keuangan proforma konsolidasian.

   Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan dalam rangka Rencana Transaksi ini menyatakan
   tidak memiliki hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan.

7. Penjelasan Tentang Pengaruh Rencana Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

  Laporan keuangan proforma konsolidasian semata-mata disusun untuk mencerminkan dampak keuangan yang
  material atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode enam
  bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, apabila diasumsikan bahwa Rencana Transaksi dilakukan pada
  tanggal 30 Juni 2025.

  Laporan keuangan konsolidasi Perseroan sebelum Rencana Transaksi yang digunakan dalam penyusunan
  laporan keuangan proforma konsolidasian diambil dari laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 30
  Juni 2025 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah diaudit oleh Kantor
  Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah
  ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA pada tanggal 26 November 2025.

  Berikut adalah beberapa kriteria yang digunakan sebagai dasar dalam mengkompilasi proforma informasi
  keuangan konsolidasian Perseroan:




                                                     14
Page 33
      Laporan Keuangan Konsolidasian interim Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode enam
       bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda
       Mustika & Rekan;
      Laporan Keuangan Konsolidasian interim BKS per tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode enam bulan
       yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika
       & Rekan;
      Peningkatan modal disetor Perseroan melalui PMTHMETD III (sesuai Akta RUPSLB Perseroan No. 58
       tertanggal 26 Juni 2024) dengan asumsi dilakukan pada tanggal 30 Juni 2025 dengan jumlah hasil
       PMTHMETD III sebesar Rp300.001.100.000;
      Peningkatan modal disetor Perseroan melalui PMHMETD III dengan asumsi dilakukan pada tanggal 30
       Juni 2025 dengan jumlah hasil PMHMETD III sebanyak-banyaknya Rp15.732.500.171.550;
      Transaksi material dan transaksi afiliasi oleh Perseroan atas pengambilalihan saham BKS yang dimiliki oleh
       AS dan TMJ dengan nilai transaksi sebanyak-banyaknya Rp15.125.000.000.000;
      Perseroan seolah-olah telah melakukan penyertaan saham pada CISN, KUS dan PET pada tanggal 30 Juni
       2025
      Biaya emisi saham atas PMHMETD III kepada masyarakat dengan asumsi dilakukan pada tanggal 30 Juni
       2025 sebesar sebanyak-banyaknya Rp7.500.171.550.

Berikut adalah ringkasan laporan keuangan proforma konsolidasian interim Perseroan yang terdiri dari proforma
laporan posisi keuangan konsolidasian interim per tanggal 30 Juni 2025 serta proforma laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian interim untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang
berasal dari proforma informasi keuangan konsolidasian interim per tanggal 30 Juni 2025 dan periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 yang telah direviu oleh KAP Johan Malonda Mustika & Rekan,
auditor independen:

                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
                                              Informasi
        Laporan Posisi Keuangan           Keuangan Sebelum
                                             Penyesuaian              Penyesuaian            Hasil Proforma
             Konsolidasian

    Aset Lancar                                30.245.270.640             900.001.100           31.145.271.740
    Aset Tidak Lancar                          18.516.714.394                       -           18.516.714.394
    Total Aset                                 48.761.985.034             900.001.100           49.661.986.134
    Liabilitas Jangka Pendek                   16.010.646.199                       -           16.010.646.199
    Liabilitas Jangka Panjang                   3.316.495.051                       -            3.316.495.051
    Total Liabilitas                           19.327.141.250                       -           19.327.141.250
    Modal Saham                                 1.688.359.550             123.343.010            1.811.702.560
    Tambahan Modal Disetor:
      Agio Saham                               21.912.435.868          15.901.658.090           37.814.093.958
      Selisih Transaksi Perubahan
      Ekuitas Entitas Anak                       1.407.263.594        (11.656.670.680)        (10.249.407.086)
      Selisih Nilai Transaksi
      Restrukturisasi Entitas
      Sepengendali                             (4.549.662.473)                        -        (4.549.662.473)
      Pengampunan Pajak                                116.000                        -                116.000
    Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
    kepada Pemilik Entitas Induk               21.684.123.813            4.368.330.420          26.052.454.233
    Kepentingan Non Pengendali                  7.750.719.971          (3.468.329.320)           4.282.390.651
    Total Ekuitas                              29.434.843.784              900.001.100          30.334.844.884
    Total Liabilitas dan ekuitas               48.761.985.034              900.001.100          49.661.986.134

                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                              Informasi
    Keterangan                            Keuangan Sebelum           Penyesuaian             Hasil Proforma
                                             Penyesuaian
    Operasi Yang Dilanjutkan
    Pendapatan neto                              1.645.441.047                        -          1.645.441.047
    Laba bruto                                     965.368.849                        -            965.368.849
    Laba sebelum pajak penghasilan                 649.035.744                        -            649.035.744
    Laba setelah efek penyesuaian rugi
                                                   648.998.890                        -            648.998.890
    dari merging entities
    Laba periode berjalan dari operasi
                                                   648.998.890                        -            648.998.890
    yang dilanjutkan
    Operasi Yang Dihentikan
    Laba periode berjalan dari operasi
                                                              -                       -                       -
    yang dihentikan
    Laba periode berjalan                          648.998.890                        -            648.998.890




                                                      15
Page 34
                                            Informasi
    Keterangan                          Keuangan Sebelum           Penyesuaian           Hasil Proforma
                                           Penyesuaian
   Laba komprehensif periode
                                                 648.998.890                       -           648.998.890
   berjalan
   Laba komprehensif yang
   diatribusikan kepada
     Pemilik entitas induk                       285.861.969                       -           285.861.969
     Kepentingan non pengendali                  363.136.921                       -           363.136.921
                                                 648.998.890                       -           648.998.890
   Laba per saham - dasar dan
                                                         16,93                     -                 16,93
   dilusian (Rupiah penuh)

8. Ringkasan Laporan Penilai Independen

   I. Penilaian Saham

     KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli
     2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar
     Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-02/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis) atas nama
     Andi Wijaya, telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar 44,10% saham BKS
     sesuai dengan surat penugasan No. KR/250702-002 tanggal 2 Juli 2025 yang telah disetujui oleh
     manajemen Perseroan.

   1. Laporan Penilaian 44,10% Saham BKS

      Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 44,10% saham BKS sebagaimana tertuang dalam laporan No.
      00139/2.0162-00/BS/05/0382/1/IX/2025 tanggal 29 September 2025:

      a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

         Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, BKS, AS, dan TMJ.

      b. Objek Penilaian

         Objek penilaian adalah nilai pasar 44,10% saham BKS.

      c. Tujuan dan Maksud Penilaian

         Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar dari
         Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30
         Juni 2025.

         Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang
         selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam
         rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk memenuhi POJK 42/2020.

         Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta Standar
         Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330.

      d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

         Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
         serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan penilaian
         ini.

         Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi
         laporan keuangan BKS dan MAS yang disusun oleh manajemen BKS dan MAS. Dalam penyusunan
         proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja BKS dan MAS pada
         tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR
         telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
         menggambarkan kondisi operasi dan kinerja BKS dan MAS yang dinilai pada saat penilaian ini dengan
         lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap
         target kinerja BKS dan MAS yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
         duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan
         keuangan berdasarkan kinerja historis BKS dan MAS dan informasi manajemen BKS terhadap proyeksi
         laporan keuangan BKS dan MAS tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
         BKS dan kesimpulan nilai akhir.




                                                    16
Page 35
   Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
   Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
   diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
   terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
   menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR karena adanya
   perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

   Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
   kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
   diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan BKS atau yang tersedia secara umum yang pada
   hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
   melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung
   kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan BKS bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
   menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau
   menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
   diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
   pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
   penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang
   disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
   dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari
   penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
   digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai
   material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara
   yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya
   perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
   penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang
   dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan
   merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
   dapat memengaruhi operasional Perseroan dan BKS.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
   ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
   prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
   untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
   laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi
   atas status hukum BKS berdasarkan anggaran dasar BKS.

e. Metode Penilaian yang Digunakan

   Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas
   (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method),
   metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method), dan
   metode kapitalisasi kelebihan pendapatan (capitalized excess earning method).

   Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh BKS dan
   MAS di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha BKS
   dan MAS. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi BKS dan MAS diproyeksikan
   sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha BKS dan MAS. Arus kas yang dihasilkan
   berdasarkan proyeksi dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat
   risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.

   Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen
   aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-komponen
   yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan
   perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud
   maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

   Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena walaupun
   di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan
   skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat
   digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh CKI, IPN, FCS, dan PET.

   Metode kapitalisasi kelebihan pendapatan yang digunakan dalam penilaian BKS dan MAS merupakan
   metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan aset. Dengan metode ini, nilai dari semua



                                                17
Page 36
      komponen aset dan liabilitas harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-
      komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank).

      Sebagai langkah selanjutnya perlu dihitung arus kas bersih dari perusahaan yang dinilai. Selisih antara
      arus kas bersih dengan pendapatan yang diharapkan merupakan kelebihan pendapatan yang dihasilkan
      oleh aset berwujud bersih. Nilai aset tak berwujud kemudian dihitung dengan cara mengkapitalisasikan
      kelebihan pendapatan tersebut dengan tingkat kapitalisasi yang sesuai. Langkah berikutnya adalah
      menghitung indikasi nilai pasar saham dengan menjumlahkan nilai aset berwujud bersih dan nilai aset
      takberwujud

      Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
      diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan dan BKS.
      Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat
      memberikan hasil yang berbeda.

      Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
      pembobotan.

      Ringkasan Hasil Penilaian

                                                                                      (dalam miliar Rupiah)
                                            Pendekatan
                Keterangan                                        Metode Penilaian               Nilai
                                             Penilaian
                                                                 Metode Diskonto Arus           16.171
        Nilai pasar 44,10% saham           Pendapatan dan          Kas dan Metode
        BKS                                     Aset             Kapitalisasi Kelebihan
                                                                      Pendapatan
                                                                 Metode Penyesuaian             1.178
                                                                Aset Bersih dan Metode
        Nilai pasar 57,00% saham CKI        Aset dan Pasar           Pembanding
                                                                Perusahaan Tercatat di
                                                                      Bursa Efek
                                                                 Metode Diskonto Arus           15.193
        Nilai pasar 71,69% saham           Pendapatan dan          Kas dan Metode
        MAS                                     Aset             Kapitalisasi Kelebihan
                                                                      Pendapatan
        Nilai pasar 71,69% saham                 Aset            Metode Penyesuaian             3.892
        CGIC                                                          Aset Bersih
        Nilai pasar 99,60% saham                 Aset            Metode Penyesuaian                0
        ASGE                                                          Aset Bersih
                                                                 Metode Penyesuaian             2.208
                                                                Aset Bersih dan Metode
        Nilai pasar 99,99% saham IPN        Aset dan Pasar           Pembanding
                                                                Perusahaan Tercatat di
                                                                      Bursa Efek
        Nilai pasar 99,00% saham                 Aset            Metode Penyesuaian                4
        CKBD                                                          Aset Bersih
                                                                 Metode Penyesuaian              451
                                                                Aset Bersih dan Metode
        Nilai pasar 40,00% saham
                                            Aset dan Pasar           Pembanding
        FCS
                                                                Perusahaan Tercatat di
                                                                      Bursa Efek
                                                Pasar            Metode Pembanding                 6
        Nilai pasar 0,16% saham PET                             Perusahaan Tercatat di
                                                                      Bursa Efek

   f. Kesimpulan

      Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
      mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat
      KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebesar Rp16,17 triliun.

II. Penilaian Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi



                                                  18
Page 37
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana tertuang
dalam laporan No. 00140/2.0162-00/BS/05/0382/1/IX/2025 tanggal 29 September 2025:
a. Pihak-pihak dalam Rencana Transaksi

   Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan, BKS, AS, dan TMJ.

b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

   Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah rencana Perseroan untuk
   melakukan pembelian dan menerima pengalihan sebanyak-banyaknya atas 2.500.000.000 atau setara
   dengan 44,10% saham BKS dari AS dan TMJ, masing-masing sebanyak-banyaknya atas 1.250.000.000
   saham atau setara dengan 22,05%, dengan nilai transaksi masing-masing sebesar Rp6.450 per saham,
   dengan keseluruhan nilai transaksi maksimal sebesar Rp16.125.000.000.000 (enam belas triliun seratus
   dua puluh lima miliar Rupiah).

c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah untuk
   memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek
   keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan POJK 17/2020.

   Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI.

d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

   Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
   sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam
   melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
   semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang
   diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak
   bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
   informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga
   bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
   yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau
   menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
   Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana Transaksi disusun
   oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan
   tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja
   Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan
   terhadap target kinerja Perseroan.

   KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga
   tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR
   berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan pemberian
   Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
   KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan
   implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau dari segi
   ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer
   opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
   rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh
   informasi atas status hukum Perseroan dan BKS berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan BKS.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
   ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
   prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
   mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
   keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak
   berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di
   luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-
   transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.

   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
   keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi pada tanggal
   Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.




                                              19
Page 38
   Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
   terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Rencana
   Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
   waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan
   oleh manajemen Perseroan.

   Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis
   dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu
   kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
   mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang
   rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

   KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
   tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
   material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR
   tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP
   KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
   laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan
   dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

   Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
   material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
   perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar
   dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan
   pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini
   dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-
   perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda.

e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

   Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis
   melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari
   hal-hal sebagai berikut:

   I. Analisis atas Rencana Transaksi;

     Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
     diberikan oleh manajemen Perseroan atas rencana Perseroan untuk melakukan pembelian dan
     menerima pengalihan sebanyak-banyaknya atas 2.500.000.000 atau setara dengan 44,10% saham
     CBDK dari AS dan TMJ, masing-masing sebanyak-banyaknya atas 1.250.000.000 saham atau setara
     dengan 22,05%, dengan nilai transaksi masing-masing sebesar Rp6.450 per saham, dengan
     keseluruhan nilai transaksi maksimal sebesar Rp16,13 triliun.

  II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan

     Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan tinjauan atas
     industri properti yang akan memberikan gambaran umum mengenai perkembangan kinerja industri
     properti di dunia dan di Indonesia, melakukan analisis atas kegiatan operasional dan prospek usaha
     Perseroan, alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian dari Rencana
     Transaksi serta melakukan analisis atas kinerja keuangan historis Perseroan dan CBDK berdasarkan
     laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan CBDK untuk periode enam bulan yang berakhir pada
     tanggal 30 Juni 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2020 – 2024
     yang telah diaudit,.

     Selanjutnya, KJPP KR juga melakukan analisis atas laporan proforma dan analisis inkremental atas
     Rencana Transaksi, di mana setelah Rencana Transaksi menjadi efektif, berdasarkan proforma
     laporan keuangan konsolidasian Perseroan, Perseroan berpotensi menurunkan rasio liabilitas
     terhadap ekuitas (debt to equity ratio) Perseroan dari 65,66% menjadi 63,71% yang diharapkan dapat
     meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan memberikan nilai tambah bagi seluruh
     pemegang saham Perseroan.

  III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.

     Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan melakukan analisis kualitatif dan
     kuantitatif dari Rencana Transaksi. Analisis kualitatif dilakukan dengan memperhatikan manfaat dan
     risiko serta potensi keuntungan dari Rencana Transaksi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
     Selanjutnya, analisis kuantitatif dilakukan dengan memperhatikan potensi keuntungan sebelum dan
     setelah dilakukannya Rencana Transaksi ditinjau dari proyeksi keuangan Perseroan dan potensi
     keuntungan atas selisih nilai transaksi dengan nilai pasar 44,10% saham CBDK, dengan selisih nilai



                                                20
Page 39
             transaksi sebesar 0,28% persentase mana tidak melebihi 7,50% dari nilai pasar 44,10% saham CBDK
             sebesar Rp 16,17 triliun.

      f.   Kesimpulan

           Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
           manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak
           keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP
           KR berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.

B. Struktur Perseroan Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi

Berikut adalah struktur Perseroan sebelum Rencana Transaksi:




MAP adalah pihak yang memenuhi kriteria ‘Pengendali Perusahaan Terbuka’ berdasarkan Pasal 1 angka 31
Peraturan OJK No. 3/POJK.4/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal jo. Pasal 1 ayat (4)
huruf a Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yang mana MAP
memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
disetor penuh dalam Perseroan, dan dengan demikian merupakan pengendali Perseroan. Oleh karena itu, MAP
memiliki kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan
dan/atau kebijakan Perseroan, dan dengan demikian merupakan pengendali Perseroan.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) jo. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi,
Perseroan diwajibkan melakukan pelaporan pemilik manfaat kepada Menteri Hukum Republik Indonesia
("Menkum"). Berdasarkan Informasi Penyampaian Data sehubungan dengan Identitas Pemilik Manfaat Perseroan,
tanggal 9 September 2025, yang disampaikan oleh Perseroan pada sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum Menkum, (i) Susanto Kusumo, (ii) Alexander Halim Kusuma, (iii) Richard Halim Kusuma, dan (iv) Hindarto
Budiono merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari Perseroan yang memenuhi kriteria pemilik manfaat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (2) jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres No. 13/2018 (“Para Pemilik
Manfaat”), dan tidak diklasifikasikan sebagai ‘Kelompok yang Terorganisasi’ berdasarkan Pasal 1 angka 2
Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka mengingat Para Pemilik
Manfaat tidak membuat suatu rencana, kesepakatan, atau keputusan secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk
bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam rangka pengendalian terhadap Perseroan. Adapun
bentuk pengendalian bersama atas Perseroan oleh Para Pemilik Manfaat dibuktikan dengan penggunaan hak suara
yang diambil oleh TMJ dan AS melalui RUPS MAP, di mana struktur pengendalian bersama dimaksud terefleksikan
berdasarkan kepemilikan saham masing-masing TMJ dan AS dalam porsi yang sama (50% (lima puluh persen))
dalam MAP yang merupakan pengendali dari Perseroan.




                                                     21
Page 40
Setelah Rencana Transaksi, maka struktur Perseroan akan menjadi sebagai berikut:




Setelah Rencana Transaksi, MAP adalah pihak yang memenuhi kriteria ‘Pengendali Perusahaan Terbuka’
berdasarkan Pasal 1 angka 31 Peraturan OJK No. 3/POJK.4/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang
Pasar Modal jo. Pasal 1 ayat (4) huruf a Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka, yang mana MAP memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan
hak suara yang telah disetor penuh dalam Perseroan, dan dengan demikian merupakan pengendali Perseroan.
Oleh karena itu, MAP memiliki kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan, dan dengan demikian merupakan pengendali Perseroan.

Lebih lanjut, (i) Susanto Kusumo, (ii) Alexander Halim Kusuma, (iii) Richard Halim Kusuma, dan (iv) Hindarto
Budiono akan tetap menjadi Para Pemilik Manfaat Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (2) jo.
Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres No. 13/2018, dan tidak diklasifikasikan sebagai ‘Kelompok yang Terorganisasi’
mengingat para pemilik manfaat tidak membuat suatu rencana, kesepakatan, atau keputusan secara tertulis
maupun tidak tertulis, untuk bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam rangka pengendalian
terhadap Perseroan. Adapun bentuk pengendalian bersama atas Perseroan oleh Para Pemilik Manfaat dibuktikan
dengan penggunaan hak suara yang diambil oleh TMJ dan AS melalui RUPS MAP, di mana struktur pengendalian
bersama dimaksud terefleksikan berdasarkan kepemilikan saham masing-masing TMJ dan AS dalam porsi yang
sama (50% (lima puluh persen)) dalam MAP yang merupakan pengendali dari Perseroan.

C. Sumber Pendanaan Rencana Transaksi

Pendanaan atas pelaksanaan Rencana Transaksi akan bersumber dari dana hasil PMHMETD III Perseroan,
dengan total penggunaan sebanyak-banyaknya sebesar Rp15.125.000.000.000 (lima belas triliun seratus dua
puluh lima miliar Rupiah). Sisa dana hasil PMHMETD III akan digunakan untuk keperluan lain sesuai rencana
penggunaan dana yang telah diungkapkan dalam Prospektus.

D. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi

1. Pernyataan Direksi
   - Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai sesuai
      dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan
      sesuai dengan praktik bisnis yang baik dan berlaku umum;
   - Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
      dalam POJK No. 17/2020, serta transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

2. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan
   kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan semua informasi material telah diungkapkan
   dan informasi tersebut tidak menyesatkan para pemegang saham serta dapat dipertanggungjawabkan dengan
   baik.




                                                     22
Page 41
IV. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 yang diambil dari
laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025, yang telah diaudit berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, oleh Kantor Akuntan
Publik Johan Malonda Mustika & Rekan (firma anggota Baker Tilly International), auditor independen, yang
ditandatangani oleh akuntan publik Putu Astika, CPA, CA dalam laporan auditor independen No.
00329/2.0826/AU.1/05/0726-5/1/XI/2025 tanggal 26 November 2025 dengan opini tanpa modifikasian.

Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp19.327.141.250 ribu per
tanggal 30 Juni 2025, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                  30 Juni
                                        Keterangan
                                                                                                   2025
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang usaha:
   Pihak berelasi                                                                                    18.880.719
   Pihak ketiga                                                                                     781.456.456
 Utang lain-lain:
   Pihak berelasi                                                                                      395.582
   Pihak ketiga                                                                                    255.106.412
 Utang pajak                                                                                        33.058.350
 Akrual                                                                                             12.415.528
 Uang muka pelanggan                                                                            14.670.566.905
 Bagian jangka pendek dari liabilitas jangka panjang:
   Utang bank                                                                                      192.591.254
   Liabilitas imbalan kerja                                                                         46.174.993
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                16.010.646.199

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Uang muka pelanggan                                                                              2.778.424.249
   Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian jangka pendek:
   Utang bank                                                                                      487.476.079
   Liabilitas imbalan kerja                                                                         50.594.723
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                3.316.495.051
 JUMLAH LIABILITAS                                                                              19.327.141.250

Rincian lebih lanjut mengenai liabilitas Perseroan dan Entitas Anak adalah sebagai berikut:

a. Utang Usaha

   Utang usaha tercatat sebesar Rp800.337.175 ribu per tanggal 30 Juni 2025, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
    Keterangan                                                                                 30 Juni 2025
    Pihak berelasi                                                                                  18.880.719
    Pihak ketiga                                                                                   781.456.456
    Jumlah                                                                                         800.337.175

   Utang usaha terutama merupakan utang kepada kontraktor dan pemasok dengan jangka waktu kredit berkisar
   antara 60 sampai dengan 90 hari.

   Seluruh utang usaha dalam mata uang Rupiah.

   Tidak ada jaminan yang diberikan atas utang usaha.

b. Utang Lain-lain

   Utang lain-lain tercatat sebesar Rp255.501.994 ribu per tanggal 30 Juni 2025, dengan rincian sebagai berikut:




   Utang lain-lain kepada pihak berelasi terdiri dari:
                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)




                                                         23
Page 42
    Keterangan                                                                               30 Juni 2025
    Pihak berelasi                                                                                    395.582
    Pihak ketiga                                                                                 255.106.412
    Jumlah                                                                                       255.501.994
c. Utang Pajak

   Utang pajak per tanggal 30 Juni 2025 tercatat sebesar Rp33.058.350 ribu, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
    Keterangan                                                                              30 Juni 2025
    Pajak Penghasilan Badan:
    Pasal 25                                                                                               9.105
    Pasal 29                                                                                             187.066

    Pajak Lain-lain:
    Pasal 21                                                                                          511.000
    Pasal 22                                                                                            5.629
    Pasal 23                                                                                          314.225
    Pasal 26                                                                                          912.330
    Pasal 4 (2)                                                                                    18.399.751
    Pajak Pertambahan Nilai                                                                        12.719.244
    Jumlah                                                                                         33.058.350

d. Akrual

   Akrual per tanggal 30 Juni 2025 tercatat sebesar Rp12.415.528 ribu, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
    Keterangan                                                                              30 Juni 2025
    Iklan dan promosi                                                                             10.943.905
    Komisi                                                                                         1.050.272
    Lain-lain                                                                                        421.351
    Jumlah                                                                                        12.415.528

e. Uang Muka Pelanggan

   Berikut adalah rincian uang muka pelanggan per tanggal 30 Juni 2025:
                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
    Keterangan                                                                               30 Juni 2025
    Pihak Berelasi
    Uang muka penjualan                                                                           680.276.409

    Pihak Ketiga
    Uang muka penjualan                                                                        16.760.331.583
    Titipan pelanggan                                                                               6.357.362
    Sewa                                                                                            2.025.800
    Jumlah                                                                                     17.448.991.154
    Dikurangi: bagian jangka pendek                                                          (14.670.566.905)
    Bagian jangka panjang                                                                       2.778.424.249

   Uang muka penjualan merupakan uang muka sehubungan dengan penjualan tanah kaveling, rumah tinggal dan
   produk komersial.

   Titipan pelanggan merupakan penerimaan dari pelanggan yang belum teridentifikasi atau yang belum
   dialokasikan ke transaksi terkait.

   Berikut rincian uang muka pelanggan dari pihak berelasi per tanggal 30 Juni 2025:
                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
    Keterangan                                                                               30 Juni 2025
    Uang muka penjualan
    PT Citra Abadi Mandiri                                                                        529.353.886
    Yayasan Buddha Tzu Chi Wiyata Indonesia                                                       150.291.892
    PT Sekarsari Aryaduta                                                                             630.631
    Jumlah                                                                                        680.276.409



f. Utang Bank Jangka Panjang




                                                      24
Page 43
   Berikut adalah rincian utang bank jangka panjang per tanggal 30 Juni 2025:
                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                                                           Suku Bunga
    Keterangan                                                                                     30 Juni 2025
                                                                            Tahunan
    Jual beli atas tagihan (cessie)
    PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (Pihak Berelasi)                    6,50% - 9,00%            220,371,782
    PT Bank Nationalnobu Tbk                                                  6,50% - 8,75%            111,126,304
    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                    8,00% - 8,25%            348,569,247
                                                                                                       680,067,333
    Dikurangi: bagian jangka pendek                                                                  (192.591.254)
    Bagian Jangka Panjang                                                                              487.476.079

   Utang bank akan jatuh tempo pada November 2033 sampai Desember 2033.

   Fasilitas pinjaman jual beli atas tagihan (Cessie) kepada PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, PT Bank
   Nationalnobu Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk digunakan sebagai modal kerja.

   Selama tahun 2025, pembayaran untuk fasilitas pinjaman jual beli atas tagihan (Cessie) kepada PT Bank Artha
   Graha Internasional Tbk, PT Bank Nationalnobu Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk masing-
   masing sebesar Rp 36.958.657 ribu, Rp 32.505.773 ribu dan Rp 55.942.520 ribu.

   Pada tanggal 30 Juni 2025, tidak terdapat pembatasan, jaminan maupun rasio keuangan yang wajib dipenuhi
   oleh Grup sehubungan dengan perjanjian kredit dengan bank-bank.

   Tidak terdapat kebutuhan pinjaman musiman, pembatasan penggunaan pinjaman, jaminan, atau pinjaman yang
   berasal dari luar negeri.

g. Liabilitas Imbalan Kerja

   Berikut adalah rincian liabilitas imbalan kerja panjang per tanggal 30 Juni 2025:

   Liabilitas imbalan kerja jangka panjang Grup yang diakui di laporan keuangan konsolidasian pada tanggal 30
   Juni 2025 dan beban imbalan kerja untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
   berdasarkan proyeksi yang dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Steven & Mourits.

   Penilaian aktuaris dihitung dengan menggunakan metode projected-unit-credit yang berdasarkan asumsi
   material berikut:

    Keterangan                                                                                        30 Juni 2025
    Tingkat diskonto                                                                                7,00% – 7,10%
    Kenaikan gaji di masa mendatang                                                                         6,00%

   Mutasi nilai kini liabilitas imbalan kerja per tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
    Keterangan                                                                                        30 Juni 2025
    Saldo awal                                                                                           89.823.000
    Biaya jasa kini                                                                                       4.548.049
    Biaya bunga                                                                                           2.398.667
    Saldo akhir                                                                                          96.769.716
    Dikurangi: bagian jangka pendek                                                                    (46.174.993)
    Bagian jangka panjang                                                                                50.594.723

   Jumlah yang diakui pada laporan laba rugi untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 adalah
   sebagai berikut:
                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
    Keterangan                                                                                        30 Juni 2025
    Beban imbalan kerja                                                                                  6.946.716

   Durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas imbalan pasti pada tanggal 30 Juni 2025 adalah 6,34 – 26,37 tahun.

   Berikut adalah analisis estimasi jatuh tempo pembayaran imbalan tidak didiskontokan:
                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
    Keterangan                                                                                  30 Juni 2025
    Kurang dari satu tahun                                                                        46.174.993
    Antara satu dan dua tahun                                                                       5.152.420
    Antara dua dan lima tahun                                                                     25.688.411
    Lebih dari lima tahun                                                                        298.436.325
   Berikut adalah analisa sensitivitas terhadap asumsi utama yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan
   kerja:



                                                         25
Page 44
                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                         Perubahan           Pengaruh terhadap saldo liabilitas imbalan
             Keterangan               asumsi/change in                        kerja
                                        assumptions           Kenaikan asumsi       Penurunan asumsi
    Tingkat diskonto                        1%                   (3.952.803)             4.464.598
    Kenaikan     gaji   di   masa
                                             1%                   4.878.170             (4.379.283)
    mendatang

Perjanjian dan Komitmen Penting

Perjanjian Kerja Sama antara IPN dan PT Kukuh Mandiri Lestari (KML)

Pada tanggal 8 November 2024, IPN melakukan perjanjian kerjasama operasi dengan KML untuk proyek Nusantara
International Convention Exhibition (NICE).

Pada tanggal 21 Maret 2025, kedua pihak sepakat untuk melakukan amendemen atas perjanjian tersebut menjadi
perjanjian sewa, dimana KML akan menyewakan kepada IPN sebidang tanah di Tangerang, Banten seluas
187.740m2 untuk jangka waktu 20 tahun, dan IPN akan membayar sewa kepada KML, yang nilainya bersifat
variabel berdasarkan kinerja keuangan (laba/rugi) IPN.

  SELURUH LIABILITAS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 TELAH
  DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS.
  DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
  PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN
  KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN
  PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
  SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
  LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TERJADI SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI DENGAN
  TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
  PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, YANG TERJADI SEJAK TANGGAL LAPORAN AUDITOR
  INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, SELAIN
  DENGAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI, SERTA SELAIN LIABILITAS DAN
  PERIKATAN YANG TERJADI DARI KEGIATAN USAHA NORMAL.
  TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
  LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
  DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
  TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
  LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI
  DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN.
  SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
  LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO DAN BELUM DILUNASI.
  TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
  DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
  KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
  TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
  SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
  PENDAFTARAN.
 TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.




                                                   26
Page 45
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dalam tabel di bawah ini berasal dan/atau dihitung
berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023,
dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30
Juni 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh Putu Astika, CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0726),
akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian
dalam laporannya dengan nomor 00329/2.0826/AU.1/05/0726-5/1/XI/2025 tanggal 26 November 2025, dan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporannya dengan nomor 00009/2.0826/AU.1/05/0726-4/1/II/2025 tanggal
28 Februari 2025.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                  30 Juni                       31 Desember
               Keterangan
                                                   2025                    2024                2023
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                               4.821.097.126          4.285.354.084          1.075.914.888
 Piutang usaha:
   Pihak berelasi                                             -            213.393.125                      -
   Pihak ketiga                                         235.095                 81.222                348.935
 Piutang lain-lain:
   Pihak berelasi                                     7.832.197              1.167.996            384.653.237
   Pihak ketiga                                      46.347.738             60.651.329            855.200.885
 Persediaan                                      22.702.373.821         20.945.602.993         14.042.447.023
 Uang muka dan biaya dibayar di muka                 91.077.928             94.198.672             66.340.177
 Pajak dibayar di muka                            2.576.306.735          2.460.550.184          1.439.039.249
 Jumlah Aset Lancar                              30.245.270.640         28.060.999.605         17.863.944.394

 ASET TIDAK LANCAR
 Deposito berjangka                                 168.256.117            172.811.111            278.939.259
 Piutang lain-lain - pihak berelasi               1.906.514.025          1.915.987.125          2.664.063.675
 Persediaan                                      13.737.660.088         14.459.556.955         12.178.257.334
 Uang muka                                          117.079.682            188.183.884              1.540.000
 Investasi dalam saham                              688.406.689            702.700.165            703.519.783
 Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi
                                                    258.593.474            176.439.857             28.177.141
 penyusutan
 Properti investasi - setelah dikurangi
                                                  1.623.097.831            874.455.309            105.395.841
 akumulasi penyusutan
 Aset pajak tangguhan                                11.346.624             10.804.527              9.320.208
 Aset lain-lain                                       5.759.864              9.306.451                804.746
 Jumlah Aset Tidak Lancar                        18.516.714.394         18.510.245.384         15.970.017.987
 JUMLAH ASET                                     48.761.985.034         46.571.244.989         33.833.962.381

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang usaha:
   Pihak berelasi                                    18.880.719             17.508.102              2.291.709
   Pihak ketiga                                     781.456.456            881.587.804            788.164.410
 Utang lain-lain:
   Pihak berelasi                                       395.582          1.052.848.936            260.379.705
   Pihak ketiga                                     255.106.412            176.139.506             31.745.736
 Utang pajak                                         33.058.350             59.039.532             48.363.933
 Akrual                                              12.415.528             10.678.831             71.017.234
 Uang muka pelanggan                             14.670.566.905         12.755.463.298          7.741.381.535
 Bagian jangka pendek dari liabilitas
 jangka panjang:
   Utang bank                                       192.591.254            190.122.654            128.763.971
   Liabilitas imbalan kerja                          46.174.993             40.372.163             38.880.344
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                 16.010.646.199         15.183.760.826          9.110.988.577

 LIABILITAS JANGKA PANJANG



                                                      27
Page 46
                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                                   30 Juni                        31 Desember
               Keterangan
                                                     2025                   2024                  2023
 Uang muka pelanggan                               2.778.424.249          4.170.272.928        5.056.136.632
   Liabilitas jangka panjang - setelah
 dikurangi bagian jangka pendek:
   Utang bank                                        487.476.079            578.031.138            516.968.695
   Liabilitas imbalan kerja                           50.594.723             49.450.837             54.015.762
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                  3.316.495.051          4.797.754.903          5.627.121.089
 JUMLAH LIABILITAS                                19.327.141.250         19.981.515.729         14.738.109.666

 EKUITAS
 Modal saham                                       1.688.359.550          1.688.359.550          1.562.715.000
 Tambahan modal disetor                           18.770.152.989         17.510.033.713         10.958.017.265
 Ekuitas merging entities                                      -             (6.206.843)             6.817.254
 Saldo laba:
   - Dicadangkan                                       6.624.913              5.624.913              2.893.111
   - Belum dicadangkan                             1.218.986.361          1.001.658.774            409.646.661
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
                                                  21.684.123.813         20.199.470.107         12.940.089.291
 pemilik entitas induk
 Kepentingan nonpengendali                         7.750.719.971          6.390.259.153          6.155.763.424
 JUMLAH EKUITAS                                   29.434.843.784         26.589.729.260         19.095.852.715
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                    48.761.985.034         46.571.244.989         33.833.962.381

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                              Pada Tanggal 31 Desember dan
                                    Pada Tanggal 30 Juni dan Periode
                                                                                Tahun Yang Berakhir Pada
         Keterangan                Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni
                                                                                  Tanggal 31 Desember
                                          2025                 2024*)             2024            2023
 Operasi yang Dilanjutkan
 Pendapatan neto                         1.645.441.047        1.346.657.458     2.832.586.999    2.158.892.494
 Beban pokok pendapatan                  (680.072.198)        (594.686.198)   (1.247.938.341)   (1.080.207.292)
 Laba bruto                                965.368.849          751.971.260     1.584.648.658    1.078.685.202

 Beban penjualan                          (59.431.191)         (55.814.918)     (91.033.559)      (77.195.019)
 Beban umum dan
                                         (168.813.124)        (125.470.071)    (234.971.056)     (261.135.090)
 administrasi
 Bagian atas rugi bersih
                                          (14.293.476)          (3.530.498)     (10.819.618)         (304.529)
 entitas asosiasi
 Penghasilan keuangan                       59.473.959           56.148.185     173.509.233       143.827.907
 Beban keuangan                           (27.176.937)         (14.458.224)     (47.474.889)      (64.627.547)
 Beban pajak final                       (105.732.578)         (36.437.322)     (92.929.828)      (82.360.726)
 Lain-lain, neto                             (359.758)            (327.104)         (25.236)         (800.073)
 Laba sebelum pajak
                                          649.035.744          572.081.308     1.280.903.705       736.090.125
 penghasilan
 Beban pajak penghasilan                      (36.854)         (10.535.069)     (13.350.223)      (12.669.659)
 Laba setelah efek
 penyesuaian rugi dari                    648.998.890          561.546.239     1.267.553.482       723.420.466
 merging entities
 Efek penyesuaian rugi
                                                     -           3.501.095                  -       56.168.468
 merging entities
 Laba periode/tahun
 berjalan dari operasi yang               648.998.890          565.047.334     1.267.553.482       779.588.934
 dilanjutkan
 Operasi yang Dihentikan
 Laba periode/tahun berjalan
                                                     -                    -                 -        1.090.252
 dari operasi yang dihentikan
 Laba periode/tahun
                                          648.998.890          565.047.334     1.267.553.482       780.679.186
 berjalan
 Penghasilan komprehensif
 lain:
 Pos yang tidak akan
 direklasifikasi ke laba rugi
 Pengukuran kembali
                                                     -           1.500.355         2.738.343         3.920.787
 liabilitas imbalan kerja



                                                         28
Page 47
                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                      Pada Tanggal 31 Desember dan
                                      Pada Tanggal 30 Juni dan Periode
                                                                                        Tahun Yang Berakhir Pada
            Keterangan               Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni
                                                                                          Tanggal 31 Desember
                                          2025                     2024*)                 2024              2023
 Pajak penghasilan terkait                           -                          -          (445.440)         (287.303)
 Jumlah laba komprehensif
                                          648.998.890              566.547.689         1.269.846.385      784.312.670
 periode/tahun berjalan

 Laba yang diatribusikan
 kepada:
 Pemilik entitas induk                    285.861.969              284.869.896           623.910.079      270.038.645
 Kepentingan nonpengendali                363.136.921              280.177.438           643.643.403      510.640.541
 Jumlah                                   648.998.890              565.047.334         1.267.553.482      780.679.186
 Jumlah laba komprehensif
 yang diatribusikan
 kepada:
 Pemilik entitas induk                    285.861.969              285.590.219           625.998.215      273.180.152
 Kepentingan nonpengendali                363.136.921              280.957.470           643.848.170      511.132.518
 Jumlah                                   648.998.890              566.547.689         1.269.846.385      784.312.670

 Jumlah laba komprehensif
 yang diatribusikan kepada
 pemilik entitas induk
 berasal dari:
 Operasi yang dilanjutkan                 285.861.969              285.590.219           625.998.215      272.526.001
 Operasi yang dihentikan                            -                        -                     -          654.151
 Jumlah                                   285.861.969              285.590.219           625.998.215      273.180.152

 Laba per saham - dasar
 dan dilusian (Rupiah
 penuh) dari:
 Operasi yang dilanjutkan                        16.93                      18.23              38.78            19.77
 Operasi yang dihentikan                             -                          -                  -             0.05
 Jumlah                                          16.93                      18.23              38.78            19.82
*) tidak diaudit

Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                           Pada Tanggal 30 Juni dan                  Pada Tanggal 31 Desember dan
                                          Periode Yang Berakhir Pada                   Tahun Yang Berakhir Pada
               Keterangan
                                                Tanggal 30 Juni                          Tanggal 31 Desember
                                             2025            2024*)                     2024              2023
 Arus Kas dari Aktivitas Operasi
 Penerimaan dari pelanggan               2.381.935.227         3.315.980.619          6.747.329.645     5.199.069.271
 Pembayaran kas kepada
                                        (2.021.343.873)   (2.204.576.517)           (10.929.313.866)   (5.858.449.686)
 pemasok dan operasional lainnya
 Pembayaran kas kepada
                                         (108.336.770)          (88.208.290)          (166.642.652)     (166.493.718)
 karyawan
 Kas dari aktivitas operasi                252.254.584         1.023.195.812         (4.348.626.873)    (825.874.133)
 Penerimaan bunga                           56.801.603            12.752.557             110.137.825       44.252.907
 Pembayaran pajak penghasilan
                                            (4.104.916)         (15.195.791)            (19.507.747)      (14.443.582)
 badan
 Pembayaran pajak final                  (125.514.410)          (85.727.916)          (195.311.897)     (141.728.061)
 Arus kas bersih diperoleh dari /
 (digunakan untuk) aktivitas               179.436.861          935.024.662          (4.453.308.692)    (937.792.869)
 operasi

 Arus Kas dari Aktivitas
 Investasi
 Penerimaan piutang lain-lain dari
                                            17.826.128           14.042.042             787.690.875     1.524.000.000
 pihak ketiga
 Penerimaan piutang lain-lain dari
                                             1.030.096          395.419.601             644.936.629       435.477.294
 pihak berelasi
 Pencairan deposito berjangka               93.221.800          156.961.919             199.728.179       102.618.961




                                                          29
Page 48
                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                      Pada Tanggal 30 Juni dan            Pada Tanggal 31 Desember dan
                                     Periode Yang Berakhir Pada             Tahun Yang Berakhir Pada
          Keterangan
                                           Tanggal 30 Juni                    Tanggal 31 Desember
                                        2025            2024*)               2024              2023
Penerimaan bunga dari piutang
                                        2.574.725           37.828.166       67.877.995         94.451.389
lain-lain dari pihak ketiga
Penempatan deposito berjangka        (88.666.806)          (80.359.545)     (93.600.031)     (231.253.457)
Penambahan investasi dalam
                                                 -                    -     (10.000.000)                  -
saham
Penambahan piutang lain-lain
                                       (7.694.297)         (36.322.088)      (7.159.138)     (817.254.987)
pihak berelasi
Perolehan properti investasi        (603.935.089)         (140.587.894)        (723.385)                  -
Perolehan aset tetap                 (83.683.945)          (47.095.662)    (127.031.861)       (12.957.644)
Perolehan aset lain-lain              (2.090.506)             (289.500)      (3.010.299)                  -
Penerimaan dari divestasi pada
                                                 -                    -                -        26.381.239
entitas anak
Penerimaan dari penjualan aset
                                                 -                    -                -         5.464.699
tetap
Penambahan pinjaman piutang
                                                 -                    -                -    (2.224.000.000)
lain-lain dari pihak ketiga
Akuisisi entitas anak dengan
                                          (99.000)                    -                -                  -
kepemilikan tidak langsung
Arus kas bersih diperoleh dari /
(digunakan untuk) aktivitas         (671.516.894)          299.597.039     1.458.708.964    (1.097.072.506)
investasi

Arus Kas dari Aktivitas
Pendanaan
Penerimaan dari penerbitan
                                                 -                    -    6.533.516.600    10.485.750.000
saham
Penerimaan dari Penawaran
Umum Perdana Saham entitas          2.301.591.670                     -                -                  -
anak
Penerimaan utang bank                  37.320.491          362.900.509      362.070.744        219.538.730
Penerimaan utang lain-lain pihak
                                        3.261.932          563.841.088      138.795.392      8.916.243.464
berelasi
Penerimaan uang muka setoran
                                           58.750                     -                -        97.648.932
modal dari pihak nonpengendali
Pembayaran utang lain-lain pihak
                                   (1.055.690.286)        (292.875.934)    (189.354.626)   (16.867.528.096)
berelasi
Pembayaran utang bank               (125.406.950)         (113.187.988)    (239.649.618)     (271.265.458)
Pembayaran dividen tunai             (88.323.400)          (13.631.220)    (208.377.488)     (318.500.000)
Pembayaran bunga pinjaman
                                     (28.819.046)          (29.591.990)     (62.270.826)       (64.378.041)
bank
Penurunan uang muka setoran
                                     (11.668.480)                     -     (88.084.855)                  -
modal dari pihak nonpengendali
Pembayaran bunga utang lain-
lain pihak berelasi dan utang                    -         (56.306.940)     (56.306.940)     (109.502.926)
obligasi
Pembayaran biaya penerbitan
                                       (4.501.606)                    -        (967.300)                  -
saham entitas anak
Penerimaan utang obligasi                        -                    -                -         2.351.062
Penerimaan setoran modal dari
                                                 -                    -                -             2.000
pihak nonpengendali
Pembayaran utang obligasi                        -                    -                -     (622.005.942)
Pembayaran liabilitas sewa                       -                    -                        (3.822.836)
Pembayaran liabilitas
                                                 -                    -                -          (466.552)
pembiayaan konsumen
Pembayaran biaya penerbitan
                                                 -                    -                -        (9.809.685)
saham
Pembayaran bunga liabilitas sewa                 -                    -                -          (238.398)
Pembayaran bunga liabilitas
                                                 -                    -                -           (11.108)
pembiayaan konsumen
Arus kas bersih diperoleh dari
                                    1.027.823.075          421.147.525     6.189.371.083     1.454.005.146
aktivitas pendanaan




                                                     30
Page 49
                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                             Pada Tanggal 30 Juni dan               Pada Tanggal 31 Desember dan
                                            Periode Yang Berakhir Pada                Tahun Yang Berakhir Pada
               Keterangan
                                                  Tanggal 30 Juni                       Tanggal 31 Desember
                                               2025            2024*)                  2024              2023
 PENINGKATAN /
 (PENURUNAN) BERSIH KAS                      535.743.042         1.655.769.226       3.194.771.355     (580.860.229)
 DAN SETARA KAS
 KAS DAN SETARA KAS PADA
                                            4.285.354.084        1.075.914.888       1.069.812.157     1.650.672.386
 AWAL PERIODE/TAHUN
 KAS DAN SETARA KAS PADA
                                            4.821.097.126        2.731.684.114       4.264.583.512     1.069.812.157
 AKHIR PERIODE/TAHUN
*) tidak diaudit

Rasio Keuangan Konsolidasian

                                                          30 Juni                              31 Desember
 Keterangan
                                                  2025                 2024*)             2024             2023
 EBITDA (dalam ribuan Rupiah)                    680.771.537          589.421.857      1.335.369.956      808.073.264

 RASIO PERTUMBUHAN (%)
 Pendapatan neto                                     22,19%                0,21%             31,21%          273,68%
 Laba bruto                                          28,38%               11,38%             46,91%          171,04%
 Laba periode/tahun berjalan                         14,86%                3,11%             62,37%          170,78%
 Laba komprehensif periode/tahun berjalan            14,55%                3,39%             61,91%          171,04%
 Aset                                                 4,70%                7,37%             37,65%           20,79%
 Liabilitas                                          -3,27%               13,40%             35,58%          -28,11%
 Ekuitas                                             10,70%                2,71%             39,24%          154,26%

 RASIO USAHA (%)
 Laba bruto / Pendapatan neto                        58,67%               55,84%             55,94%           49,96%
 Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan
                                                     39,44%               41,96%             44,75%           36,16%
 neto
 Laba periode/tahun berjalan / Aset                   1,33%                1,56%              2,72%            2,31%
 Laba periode/tahun berjalan / Ekuitas                2,20%                2,88%              4,77%            4,09%

 RASIO SOLVABILITAS (x)
 Liabilitas / Aset                                      0,40                 0,46              0,43              0,44
 Liabilitas / Ekuitas                                   0,66                 0,85              0,75              0,77
 Ekuitas / Aset                                         0,60                 0,54              0,57              0,56
 Interest Coverage Ratio                               24,88                40,57             27,98             12,39
 Debt Service Coverage Ratio                            0,96                 0,64              1,63              1,13

  RASIO LIKUIDITAS (x)
  Rasio kas                                             0,30                 0,22              0,28              0,12
  Rasio lancar                                          1,89                 1,59              1,85              1,96
  Quick ratio                                           0,30                 0,22              0,30              0,12
*) tidak diaudit




                                                            31
Page 50
VI. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting yang
tercantum dalam Prospektus ini.

Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, dan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30
Juni 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh Putu Astika, CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0726),
akuntan publik independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian
dalam laporannya dengan nomor 00329/2.0826/AU.1/05/0726-5/1/XI/2025 tanggal 26 November 2025, dan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporannya dengan nomor 00009/2.0826/AU.1/05/0726-4/1/II/2025 tanggal
28 Februari 2025.

Gambaran Umum

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan industri kemasan
kaleng, serta memiliki Entitas Anak yang bergerak di bidang real estat.

Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya

Dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Perseroan beserta Entitas Anak tentunya harus tunduk
dengan kebijakan yang berlaku di Indonesia. Beberapa di antaranya yaitu kebijakan moneter dan kebijakan fiskal,
yang dapat mempengaruhi hasil usaha dan operasi Perseroan dan Entitas Anak.

-   Kebijakan Moneter

    Merupakan kebijakan yang diatur oleh Bank Indonesia (BI), yang biasanya diberlakukan untuk menjaga
    kestabilan dari persediaan uang negara. Beberapa instrumen kebijakan moneter dapat diberlakukan dalam
    bentuk penetapan suku bunga acuan, kebijakan rasio cadangan wajib dan operasi pasar terbuka. Kebijakan
    moneter dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Diberlakukannya kebijakan moneter yang
    ekspansif dapat meningkatkan daya beli pelanggan dan meningkatkan inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
    Selain itu, kebijakan moneter yang ekspansif dapat mempermudah Perseroan ataupun Entitas Anak untuk
    mendapatkan akses pendanaan. Sebaliknya, diberlakukannya kebijakan moneter yang kontraktif dapat
    berpengaruh pada penurunan daya beli pelanggan dan kenaikan beban bunga pinjaman Perseroan dan Entitas
    Anak.

-   Kebijakan Fiskal

    Merupakan kebijakan yang diatur oleh pemerintah untuk menjaga pertumbuhan serta kestabilan perekonomian
    negara. Beberapa instrumen kebijakan fiskal yang dapat diberlakukan adalah penetapan pajak, pengeluaran
    belanja pemerintah, dan obligasi publik. Kebijakan fiskal mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan dan Entitas
    Anak, terutama dari segi penerapan peraturan perpajakan. Kelonggaran terhadap peraturan perpajakan yang
    diterapkan dapat meningkatkan daya beli pelanggan serta membuat biaya yang dikeluarkan Perseroan maupun
    Entitas Anak menjadi lebih rendah. Hal ini tentunya dapat meningkatkan performa Perseroan dan Entitas Anak.
    Sebaliknya peraturan perpajakan yang lebih ketat dapat mengakibatkan penurunan pada daya beli pelanggan
    serta membuat biaya yang dikeluarkan Perseroan ataupun Entitas Anak menjadi lebih besar.

Perubahan Kebijakan Akuntansi

Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi selama 2 (dua) tahun buku terakhir yang memiliki dampak signifikan
terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan.

Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

Tabel berikut merupakan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023:




                                                      32
Page 51
                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                  Pada Tanggal 31 Desember dan Tahun
                                        Pada Tanggal 30 Juni dan Periode
                                                                                     Yang Berakhir Pada Tanggal 31
              Keterangan               Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni
                                                                                               Desember
                                            2025                 2024*)                 2024               2023
 Operasi yang Dilanjutkan
 Pendapatan neto                          1.645.441.047         1.346.657.458         2.832.586.999     2.158.892.494
 Beban pokok pendapatan                   (680.072.198)         (594.686.198)       (1.247.938.341)    (1.080.207.292)
 Laba bruto                                 965.368.849           751.971.260         1.584.648.658     1.078.685.202

 Laba sebelum pajak penghasilan            649.035.744           572.081.308         1.280.903.705        736.090.125
 Laba setelah efek penyesuaian rugi
                                           648.998.890           561.546.239         1.267.553.482        723.420.466
 dari merging entities
 Laba periode/tahun berjalan dari
                                           648.998.890           565.047.334         1.267.553.482        779.588.934
 operasi yang dilanjutkan

 Operasi yang Dihentikan
 Laba periode/tahun berjalan dari
                                                       -                      -                   -         1.090.252
 operasi yang dihentikan
 Laba periode/tahun berjalan               648.998.890           565.047.334         1.267.553.482        780.679.186
 Penghasilan komprehensif lain:
 Pos yang tidak akan direklasifikasi
 ke laba rugi
 Pengukuran kembali liabilitas
                                                       -           1.500.355             2.738.343          3.920.787
 imbalan kerja
 Pajak penghasilan terkait                             -                      -          (445.440)          (287.303)
 Jumlah laba komprehensif
                                           648.998.890           566.547.689         1.269.846.385        784.312.670
 periode/tahun berjalan

 Laba yang diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                     285.861.969           284.869.896           623.910.079        270.038.645
 Kepentingan nonpengendali                 363.136.921           280.177.438           643.643.403        510.640.541
 Jumlah                                    648.998.890           565.047.334         1.267.553.482        780.679.186
 Jumlah laba komprehensif yang
 diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                     285.861.969           285.590.219           625.998.215        273.180.152
 Kepentingan nonpengendali                 363.136.921           280.957.470           643.848.170        511.132.518
 Jumlah                                    648.998.890           566.547.689         1.269.846.385        784.312.670

 Jumlah laba komprehensif yang
 diatribusikan kepada pemilik
 entitas induk berasal dari:
 Operasi yang dilanjutkan                  285.861.969           285.590.219           625.998.215        272.526.001
 Operasi yang dihentikan                             -                     -                     -            654.151
 Jumlah                                    285.861.969           285.590.219           625.998.215        273.180.152

  Laba per saham - dasar dan
  dilusian (Rupiah penuh) dari:
  Operasi yang dilanjutkan                         16.93                  18.23              38.78              19.77
  Operasi yang dihentikan                              -                      -                  -               0.05
  Jumlah                                           16.93                  18.23              38.78              19.82
*)tidak diaudit

Pendapatan Neto

Berikut adalah uraian pendapatan neto konsolidasian Perseroan dari operasi yang dilanjutkan untuk periode enam
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023:
                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
                                          Pada Tanggal 30 Juni dan          Pada Tanggal 31 Desember dan
                                         Periode Yang Berakhir Pada           Tahun Yang Berakhir Pada
 Keterangan
                                               Tanggal 30 Juni                   Tanggal 31 Desember
                                            2025            2024*)              2024                2023
 Pendapatan real estat:
 Penjualan tanah dan bangunan          1.619.594.961     1.315.617.904      2.776.471.413       2.124.554.678
 Sewa                                         448.341          346.506          1.007.839              489.384
 Lainnya                                  25.397.745        30.693.048         55.107.747           33.807.497
                                       1.645.441.047     1.346.657.458      2.832.586.999       2.158.851.559
 Penjualan barang                                    -                 -                  -             40.935
 Jumlah                                1.645.441.047     1.346.657.458      2.832.586.999       2.158.892.494
*) tidak diaudit



                                                           33
Page 52
Seluruh penjualan dilakukan dengan pihak ketiga.
Beban Pokok Pendapatan

Berikut adalah uraian beban pokok pendapatan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:

                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                            Pada Tanggal 30 Juni dan         Pada Tanggal 31 Desember
                                           Periode Yang Berakhir Pada         dan Tahun Yang Berakhir
 Keterangan
                                                 Tanggal 30 Juni             Pada Tanggal 31 Desember
                                              2025            2024*)            2024           2023
 Beban pokok pendapatan real estat          680.072.198     594.686.198     1.247.938.341  1.080.156.975
 Beban pokok penjualan                                -               -                 -         50.317
 Jumlah                                     680.072.198     594.686.198     1.247.938.341  1.080.207.292
*) tidak diaudit

Beban Penjualan

Berikut adalah uraian beban penjualan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:

                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                            Pada Tanggal 30 Juni dan         Pada Tanggal 31 Desember
                                           Periode Yang Berakhir Pada         dan Tahun Yang Berakhir
 Keterangan
                                                 Tanggal 30 Juni             Pada Tanggal 31 Desember
                                              2025            2024*)            2024           2023
 Iklan dan promosi                           58.274.772      52.794.265        86.181.954     55.340.892
 Komisi                                       1.156.419       3.020.653         4.851.605     21.854.127
 Jumlah                                      59.431.191      55.814.918        91.033.559     77.195.019
*) tidak diaudit

Beban Umum dan Administrasi

Berikut adalah uraian beban umum dan administrasi konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023:
                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                            Pada Tanggal 30 Juni dan         Pada Tanggal 31 Desember
                                           Periode Yang Berakhir Pada         dan Tahun Yang Berakhir
 Keterangan
                                                 Tanggal 30 Juni             Pada Tanggal 31 Desember
                                              2025            2024*)            2024           2023
 Beban karyawan                             115.489.997      88.123.679      163.893.662     192.500.049
 Sewa dan service charge                     22.475.269      11.680.105        20.330.922     19.099.223
 Beban kantor                                 9.309.870       8.026.066        10.575.732     12.851.592
 Penyusutan dan amortisasi                    4.558.856       2.882.325         6.991.362      7.355.592
 Jasa profesional                             4.387.620       1.015.210         6.290.868      7.493.148
 Sumbangan                                    4.150.736       6.116.478        14.156.548      3.116.769
 Keamanan dan kebersihan                      2.382.515       2.421.451         4.707.963      9.022.934
 Utilitas                                     1.634.127       1.633.907         3.292.342      2.294.457
 Perbaikan and pemeliharaan                   1.300.530       2.504.159         1.393.932      2.583.470
 Lain-lain                                    3.123.604       1.066.691         3.337.725      4.817.856
 Jumlah                                     168.813.124     125.470.071      234.971.056     261.135.090
*) tidak diaudit

Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan 30 Juni 2024

Pendapatan Neto

Pendapatan neto dibukukan sebesar Rp1.645.441.047 ribu untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025, atau tumbuh 22,19% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp1.346.657.458 ribu.
Kenaikan signifikan pada pendapatan neto terutama berasal dari adanya kenaikan serah terima unit kaveling
kepada konsumen sebesar Rp283.583.210 ribu dengan jumlah unit serah terima periode 30 Juni 2025 sebanyak
107 unit dari sebelumnya di 30 Juni 2024 sebanyak 41 unit. Jumlah unit yang diserahterimakan kepada konsumen
sudah sesuai dengan janji serah terima dan penyelesaian proyek di lapangan.

Beban Pokok Pendapatan




                                                    34
Page 53
Beban pokok pendapatan dibukukan sebesar Rp680.072.198 ribu untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025, atau meningkat 14,36% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya
sebesar Rp594.686.198 ribu. Kenaikan ini terutama berasal dari korelasi dengan peningkatan jumlah pendapatan
dari serah terima unit kaveling.

Laba Bruto

Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, laba bruto tumbuh 28,38% menjadi sebesar Rp965.368.849
ribu untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dari sebesar Rp751.971.260 ribu untuk
periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Laba Sebelum Pajak Penghasilan

Laba sebelum pajak penghasilan dibukukan sebesar Rp649.035.744 ribu untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2025, meningkat 13,45% dibandingkan dengan laba sebelum pajak penghasilan sebesar
Rp572.081.308 ribu untuk periode yang sama pada tahun sebelumnya. Hal ini terutama disebabkan oleh kenaikan
laba bruto.

Laba Periode Berjalan

Laba Periode Berjalan dibukukan sebesar Rp648.998.890 ribu untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025, atau tumbuh 14,86% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar
Rp565.047.334 ribu. Kenaikan signifikan pada Laba Periode Berjalan terutama berasal dari kenaikan laba bruto.

Laba Komprehensif Periode Berjalan

Laba komprehensif tahun berjalan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 tumbuh
signifikan menjadi sebesar Rp648.998.890 ribu dari sebesar Rp566.547.689 ribu untuk periode yang sama pada
tahun sebelumnya.

Penghasilan Komprehensif Lain

Penghasilan komprehensif lain dibukukan sebesar Rp nihil untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025, jika dibandingkan dari periode yang sama pada tahun sebelumnya yaitu 30 Juni 2024 sebesar
Rp1.500.355 ribu. Penurunan pada periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dikarenakan
perhitungan liabilitas imbalan kerja pada tahun 2025 adalah berdasarkan proyeksi yang dihitung oleh Kantor
Konsultan Aktuaria Steven & Mourits, sehingga tidak terdapat pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pendapatan Neto

Pendapatan neto dibukukan sebesar Rp2.832.586.999 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024, atau tumbuh 31,21% dari sebesar Rp2.158.892.494 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023. Kenaikan signifikan pada pendapatan neto terutama berasal dari adanya kenaikan serah terima
unit kaveling kepada konsumen sebesar Rp765.135.154 ribu dengan jumlah unit serah terima periode 31 Desember
2024 sebanyak 79 unit dari sebelumnya di 31 Desember 2023 sebanyak 33 unit. Jumlah unit yang diserahterimakan
kepada konsumen sudah sesuai dengan janji serah terima dan penyelesaian proyek di lapangan.

Beban Pokok Pendapatan

Beban pokok pendapatan dibukukan sebesar Rp1.247.938.341 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, atau naik 15,53% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp1.080.207.292 ribu. Kenaikan ini terutama berasal dari korelasi dengan peningkatan jumlah pendapatan
dari serah terima unit kaveling.

Laba Bruto

Sebagai akibat dari hal-hal yang dijelaskan di atas, laba bruto tumbuh 46,91% menjadi sebesar Rp1.584.648.658
ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari sebesar Rp1.078.685.202 ribu untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Laba Sebelum Pajak Penghasilan

Laba sebelum pajak penghasilan dibukukan sebesar Rp1.280.903.705 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, meningkat 74,01% dibandingkan dengan laba sebelum pajak penghasilan sebesar
Rp736.090.125 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh
kenaikan laba bruto.




                                                     35
Page 54
Laba Tahun Berjalan dari Operasi Yang Dilanjutkan

Laba Tahun Berjalan dari Operasi Yang Dilanjutkan dibukukan sebesar Rp1.267.553.482 ribu untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, atau tumbuh 62,59% dari tahun sebelumnya sebesar Rp779.588.934
ribu. Kenaikan signifikan pada Laba Tahun Berjalan dari Operasi Yang Dilanjutkan terutama disebabkan oleh
kenaikan laba bruto.

Laba Tahun Berjalan

Laba Tahun Berjalan dibukukan sebesar Rp1.267.553.482 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, atau tumbuh 62,37% dari tahun sebelumnya sebesar Rp780.679.186 ribu. Kenaikan signifikan
pada Laba Tahun Berjalan terutama disebabkan oleh kenaikan laba bruto.

Laba Komprehensif Tahun Berjalan

Laba komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 tumbuh signifikan
menjadi sebesar Rp1.269.846.385 ribu dibandingkan dengan sebesar Rp784.312.670 ribu untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Pertumbuhan ini terutama disebabkan oleh kenaikan laba bruto.

Penghasilan Komprehensif Lain

Penghasilan komprehensif lain dibukukan sebesar Rp2.292.903 ribu untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, atau menurun 36,90% dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.633.484 ribu. Perubahan tersebut
merupakan dampak pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja Perseroan.

Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas

Aset

Tabel berikut menunjukkan posisi aset konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025, serta per tanggal 31
Desember 2024 dan 2023:

                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                 30 Juni                     31 Desember
               Keterangan
                                                  2025                  2024                2023
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                             4.821.097.126         4.285.354.084          1.075.914.888
 Piutang usaha:
   Pihak berelasi                                           -           213.393.125                      -
   Pihak ketiga                                       235.095                81.222                348.935
 Piutang lain-lain:
   Pihak berelasi                                   7.832.197             1.167.996           384.653.237
   Pihak ketiga                                    46.347.738            60.651.329           855.200.885
 Persediaan                                    22.702.373.821        20.945.602.993        14.042.447.023
 Uang muka dan biaya dibayar di muka               91.077.928            94.198.672            66.340.177
 Pajak dibayar di muka                          2.576.306.735         2.460.550.184         1.439.039.249
 Jumlah Aset Lancar                            30.245.270.640        28.060.999.605        17.863.944.394

 ASET TIDAK LANCAR
 Deposito berjangka                               168.256.117           172.811.111           278.939.259
 Piutang lain-lain - pihak berelasi             1.906.514.025         1.915.987.125         2.664.063.675
 Persediaan                                    13.737.660.088        14.459.556.955        12.178.257.334
 Uang muka                                        117.079.682           188.183.884             1.540.000
 Investasi dalam saham                            688.406.689           702.700.165           703.519.783
 Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi
                                                  258.593.474           176.439.857             28.177.141
 penyusutan
 Properti investasi - setelah dikurangi
                                                1.623.097.831           874.455.309           105.395.841
 akumulasi penyusutan
 Aset pajak tangguhan                              11.346.624            10.804.527             9.320.208
 Aset lain-lain                                     5.759.864             9.306.451               804.746
 Jumlah Aset Tidak Lancar                      18.516.714.394        18.510.245.384        15.970.017.987
 JUMLAH ASET                                   48.761.985.034        46.571.244.989        33.833.962.381




                                                    36
Page 55
Posisi per tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Pertumbuhan Aset Lancar

Aset Lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp2.184.271.035 ribu atau 7,78% yaitu dari
Rp28.060.999.605 ribu pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp30.245.270.640 ribu pada tanggal 30 Juni
2025. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan persediaan porsi lancar atas biaya konstruksi,
pematangan tanah, dan pembangunan fasilitas dan infrastruktur sebesar Rp1.756.770.828 ribu.

Pertumbuhan Aset Tidak Lancar

Aset Tidak Lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp6.469.010 ribu atau 0,03% yaitu dari
Rp18.510.245.384 ribu pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp18.516.714.394 ribu pada tanggal 30 Juni
2025. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan properti investasi diimbangi penurunan persediaan porsi
tidak lancar.

Pertumbuhan Aset

Aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp2.190.740.045 ribu atau 4,70% yaitu dari Rp46.571.244.989
ribu pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp48.761.985.034 ribu pada tanggal 30 Juni 2025. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan persediaan atas biaya konstruksi, pematangan tanah, dan pembangunan
fasilitas dan infrastruktur sebesar Rp 1.034.873.961 ribu dan kenaikan properti investasi sebesar Rp 748.642.522
ribu.

Posisi per tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pertumbuhan Aset Lancar

Aset Lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp10.197.055.211 ribu atau 57,08% yaitu dari
Rp17.863.944.394 ribu pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp28.060.999.605 ribu pada tanggal 31
Desember 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas sebesar
Rp 3.209.439.196 ribu dan kenaikan persediaan porsi lancar atas perolehan tanah, biaya konstruksi, pematangan
tanah, dan pembangunan fasilitas dan infrastruktur sebesar Rp 6.903.155.970 ribu.

Pertumbuhan Aset Tidak Lancar

Aset Tidak Lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp2.540.227.397 ribu atau 15,91% yaitu dari
Rp15.970.017.987 ribu pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp18.510.245.384 ribu pada tanggal 31
Desember 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan persediaan porsi tidak lancar atas perolehan
tanah, biaya konstruksi, pematangan tanah, dan pembangunan fasilitas dan infrastruktur sebesar Rp 2.281.299.621
ribu.

Pertumbuhan aset

Aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp12.737.282.608 ribu atau 37,65% yaitu dari Rp33.833.962.381
ribu pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp46.571.244.989 ribu pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas sebesar Rp 3.209.439.196 ribu dan
kenaikan persediaan atas perolehan tanah, biaya konstruksi, pematangan tanah, dan pembangunan fasilitas dan
infrastruktur sebesar Rp 9.184.455.591 ribu.

Liabilitas

Tabel berikut menunjukkan posisi liabilitas konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025, serta per tanggal
31 Desember 2024 dan 2023:

                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                  30 Juni                       31 Desember
               Keterangan
                                                   2025                    2024                2023
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang usaha:
   Pihak berelasi                                    18.880.719             17.508.102              2.291.709
   Pihak ketiga                                     781.456.456            881.587.804            788.164.410
 Utang lain-lain:
   Pihak berelasi                                       395.582          1.052.848.936            260.379.705
   Pihak ketiga                                     255.106.412            176.139.506             31.745.736
 Utang pajak                                         33.058.350             59.039.532             48.363.933
 Akrual                                              12.415.528             10.678.831             71.017.234



                                                      37
Page 56
                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                                30 Juni                       31 Desember
               Keterangan
                                                  2025                  2024                  2023
 Uang muka pelanggan                           14.670.566.905        12.755.463.298        7.741.381.535
 Bagian jangka pendek dari liabilitas
 jangka panjang:
   Utang bank                                     192.591.254           190.122.654            128.763.971
   Liabilitas imbalan kerja                        46.174.993            40.372.163             38.880.344
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek               16.010.646.199        15.183.760.826          9.110.988.577

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Uang muka pelanggan                            2.778.424.249         4.170.272.928          5.056.136.632
   Liabilitas jangka panjang - setelah
 dikurangi bagian jangka pendek:
   Utang bank                                     487.476.079           578.031.138           516.968.695
   Liabilitas imbalan kerja                        50.594.723            49.450.837            54.015.762
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang               3.316.495.051         4.797.754.903         5.627.121.089
 JUMLAH LIABILITAS                             19.327.141.250        19.981.515.729        14.738.109.666

Posisi per tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Pertumbuhan liabilitas jangka pendek

Liabilitas Jangka Pendek Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp826.885.373 ribu atau 5,45% yaitu dari
Rp15.183.760.826 ribu pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp16.010.646.199 ribu pada tanggal 30 Juni
2025. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan uang muka pelanggan porsi jangka pendek sebesar
Rp 1.915.103.607 ribu, dikurangi dengan penurunan utang lain-lain kepada pihak berelasi sebesar
Rp 1.052.453.354 ribu.

Pertumbuhan liabilitas jangka panjang

Liabilitas Jangka Panjang Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp1.481.259.852 ribu atau 30,87% yaitu dari
Rp4.797.754.903 ribu pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp3.316.495.051 ribu pada tanggal 30 Juni 2025.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan uang muka pelanggan porsi jangka panjang sebesar
Rp 1.391.848.679 ribu.

Pertumbuhan liabilitas

Liabilitas Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp654.374.479 ribu atau 3,27% yaitu dari Rp19.981.515.729
ribu pada tanggal 31 Desember 2024 menjadi Rp19.327.141.250 ribu pada tanggal 30 Juni 2025. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh penurunan utang lain-lain kepada pihak berelasi sebesar Rp 1.052.453.354 ribu,
diimbangi dengan kenaikan uang muka pelanggan sebesar Rp 523.254.928 ribu.

Posisi per tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pertumbuhan liabilitas jangka pendek

Liabilitas Jangka Pendek Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp6.072.772.249 ribu atau 66,65% yaitu dari
Rp9.110.988.577 ribu pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp15.183.760.826 ribu pada tanggal 31 Desember
2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan utang lain-lain dari pihak berelasi sebesar
Rp 792.469.231 ribu dan kenaikan uang muka pelanggan porsi jangka pendek sebesar Rp 5.014.081.763 ribu.

Pertumbuhan liabilitas jangka panjang

Liabilitas Jangka Panjang Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp829.366.186 ribu atau 14,74% yaitu dari
Rp5.627.121.089 ribu pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp4.797.754.903 ribu pada tanggal 31 Desember
2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan uang muka pelanggan porsi jangka panjang sebesar
Rp 885.863.704 ribu.

Pertumbuhan liabilitas

Liabilitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp5.243.406.063 ribu atau 35,58% yaitu dari
Rp14.738.109.666 ribu pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp19.981.515.729 ribu pada tanggal 31
Desember 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan uang muka pelanggan Rp 4.128.218.059 ribu
dan kenaikan utang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp 792.469.231 ribu.




                                                    38
Page 57
Ekuitas

Tabel berikut menunjukkan posisi ekuitas konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025, serta per tanggal 31
Desember 2024 dan 2023:

                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                   30 Juni                      31 Desember
               Keterangan
                                                    2025                   2024                2023
 EKUITAS
 Modal saham                                      1.688.359.550          1.688.359.550           1.562.715.000
 Tambahan modal disetor                          18.770.152.989         17.510.033.713          10.958.017.265
 Ekuitas merging entities                                     -             (6.206.843)              6.817.254
 Saldo laba:
   - Dicadangkan                                       6.624.913              5.624.913              2.893.111
   - Belum dicadangkan                             1.218.986.361          1.001.658.774            409.646.661
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
                                                 21.684.123.813         20.199.470.107          12.940.089.291
 pemilik entitas induk
 Kepentingan nonpengendali                        7.750.719.971          6.390.259.153           6.155.763.424
 JUMLAH EKUITAS                                  29.434.843.784         26.589.729.260          19.095.852.715

Posisi per tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Ekuitas per tanggal 30 Juni 2025 mencapai sebesar Rp29.434.843.784 ribu, atau tumbuh 10,70% dari sebesar
Rp26.589.729.260 ribu per tanggal 31 Desember 2024. Pertumbuhan ini terutama berasal dari peningkatan
tambahan modal disetor sebesar Rp 821.573.730 ribu dan kepentingan non-pengendali sebesar
Rp 1.474.549.034 ribu dari transaksi Penawaran Umum Perdana Saham entitas anak, CBDK.

Posisi per tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Ekuitas per tanggal 31 Desember 2024 tumbuh 39,24% menjadi sebesar Rp26.589.729.260 ribu dari sebesar
Rp19.095.852.715 ribu per tanggal 31 Desember 2023. Pertumbuhan yang signfikan ini berasal dari peningkatan
modal saham sebesar Rp 125.644.550 ribu dan peningkatan tambahan modal disetor sebesar
Rp 6.407.872.050 ribu atas transaksi PMTHMETD PANI di tahun 2024.

Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dan Entitas Anak dalam memenuhi liabilitas keuangan jangka
pendeknya. Sumber likuiditas internal Perseroan berasal dari hasil aktivitas operasi, sementara sumber likuiditas
eksternal Perseroan berasal dari dividen. Kebutuhan likuiditas Perseroan dan Entitas Anak terutama diperlukan
untuk kebutuhan pembayaran kepada kontraktor/pemasok dan operasional lainnya, yang sumber utamanya berasal
dari hasil aktivitas operasi Perseroan dan Entitas Anak. Apabila tidak mencukupi, Perseroan dan Entitas Anak akan
menggunakan fasilitas pinjaman bank. Dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia bagi
Perseroan, termasuk kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi, pinjaman bank, dan dana hasil PMHMETD III,
Perseroan dan Entitas Anak berkeyakinan memiliki likuiditas yang mencukupi untuk keperluan operasinya.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki sumber likuiditas material
yang belum digunakan.

Perseroan dan Entitas Anak tidak melihat adanya kecenderungan yang diketahui, baik permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian di luar rencana PMHMETD III yang mungkin mengakibatkan terjadinya
peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Ke depannya, Perseroan akan terus
mengandalkan arus kas dari aktivitas operasi, kas dan setara kas, dan pinjaman bank/pihak lain, serta setoran
modal dari pemegang saham untuk mendanai aktivitas operasi dan belanja modal Perseroan.

Arus Kas

Kegiatan operasional dan pendanaan Perseroan dan Entitas Anak untuk periode 6 bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 memiliki pola arus kas positif, sementara kegiatan investasi Perseroan dan Entitas Anak
memiliki pola arus kas negatif. Perseroan menggunakan arus kas yang berasal dari aktivitas operasi, aktivitas
pendanaan, dan saldo kas dan setara kas terutama untuk perolehan properti investasi.

Kegiatan investasi dan pendanaan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 memiliki pola arus kas positif, sementara kegiatan operasional Perseroan dan Entitas Anak
memiliki pola arus kas negatif. Perseroan menggunakan arus kas yang berasal dari aktivitas investasi, aktivitas
pendanaan, dan saldo kas dan setara kas terutama untuk perolehan tanah senilai Rp 6.388.912.346 ribu.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, kegiatan operasional dan kegiatan investasi Perseroan
dan Entitas Anak memiliki pola arus kas negatif, sedangkan kegiatan pendanaan Perseroan dan Entitas Anak




                                                       39
Page 58
memiliki pola arus kas positif. Perseroan menggunakan arus kas yang berasal dari aktivitas pendanaan dan saldo
kas dan setara kas untuk menutupi kekurangan arus kas yang berasal dari aktivitas operasi dan investasi.

Tabel berikut ini merupakan arus kas Perseroan dan Entitas Anak untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:

                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                                Pada Tanggal 30 Juni dan Periode    Pada Tanggal 31 Desember dan
                                               Yang Berakhir Pada Tanggal 30 Juni     Tahun Yang Berakhir Pada
 Keterangan
                                                                                        Tanggal 31 Desember
                                                    2025              2024*)            2024              2023
 Arus kas bersih diperoleh dari / (digunakan
     untuk) aktivitas operasi                      179.436.861        935.024.662   (4.453.308.692)    (937.792.869)
 Arus kas bersih diperoleh dari / (digunakan
     untuk) aktivitas investasi                   (671.516.894)       299.597.039    1.458.708.964    (1.097.072.506)
 Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas
     pendanaan                                    1.027.823.075       421.147.525    6.189.371.083     1.454.005.146
  PENINGKATAN / (PENURUNAN)
    BERSIH KAS DAN SETARA KAS                      535.743.042      1.655.769.226    3.194.771.355     (580.860.229)
  KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL
    PERIODE/TAHUN                                 4.285.354.084     1.075.914.888    1.069.812.157     1.650.672.386
  KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR
    PERIODE/TAHUN                                 4.821.097.126     2.731.684.114    4.264.583.512     1.069.812.157
*) tidak diaudit

Periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dibandingkan dengan 30 Juni 2024

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi mengalami penurunan sebesar Rp755.587.801 ribu atau 80,81%
yaitu dari Rp935.024.662 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi Rp179.436.861 ribu
untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
penerimaan dari pelanggan sebesar Rp 934.045.392 ribu.

Arus kas bersih diperoleh dari / digunakan untuk aktivitas investasi

Perseroan membukukan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp671.516.894 ribu untuk
periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024
Perseroan membukukan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas investasi sebesar Rp299.597.039 ribu. Hal ini
terutama disebabkan pada periode 30 Juni 2025, terdapat perolehan properti investasi sebesar Rp
603.935.089 ribu atas pembangunan Nusantara International Convention Exhibition, sedangkan pada periode 30
Juni 2024, terdapat penerimaan dari piutang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp 395.419.601 ribu.

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan mengalami peningkatan sebesar Rp606.675.550 ribu atau
144.05% yaitu dari Rp421.147.525 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi
Rp1.027.823.075 ribu untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh pada periode 30 Juni 2025, terdapat penerimaan dari Penawaran Umum Perdana Saham CBDK sebesar
Rp 2.301.591.670 ribu yang dikurangi dengan pembayaran utang lain-lain pihak berelasi sebesar
Rp 1.055.690.286 ribu. Pada periode 30 Juni 2024, arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan terutama
berasal dari penerimaan dari utang lain-lain pihak berelasi sebesar Rp 563.841.088 ribu.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi

Perseroan membukukan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp4.453.308.692 ribu untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 Perseroan membukukan arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp937.792.869 ribu. Hal
ini terutama disebabkan oleh peningkatan pembayaran kas kepada pemasok dan operasional lainnya sebesar
Rp 5.070.864.180 ribu dikurangi dengan peningkatan penerimaan kas dari pelanggan sebesar
Rp 1.548.260.374 ribu.

Arus kas bersih diperoleh dari / digunakan untuk aktivitas investasi
Perseroan membukukan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas investasi sebesar Rp1.458.708.964 ribu untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun sebelumnya Perseroan membukukan arus
kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi sebesar Rp1.097.072.506 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh
pada tahun 2024, terdapat penerimaan kas dari piutang lain-lain pihak ketiga dan pihak berelasi sebesar total
Rp 1.432.627.504 ribu, sedangkan pada tahun 2023 terdapat penambahan piutang pihak berelasi sebesar
Rp 817.254.987 ribu.



                                                            40
Page 59
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan

Perseroan membukukan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp6.189.371.083 ribu untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 Perseroan membukukan arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp1.454.005.146 ribu.
Hal ini terutama disebabkan oleh pada tahun 2024, terdapat penerimaan dari penerbitan saham atas PMTHMETD
PANI sebesar Rp 6.533.516.600, sedangkan pada tahun 2023 terdapat penerimaan dari penerbitan saham atas
PMHMETD II PANI sebesar Rp 10.485.750.000 dikurangi dengan pembayaran neto utang lain-lain kepada pihak
berelasi sebesar Rp 7.951.284.632 ribu dan pembayaran utang obligasi sebesar Rp622.005.942 ribu.

Informasi Segmen

Berikut adalah informasi segmen konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dan 2024, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:

Segmen Geografis
                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                          Periode Yang Berakhir Pada                Tahun Yang Berakhir Pada
 Keterangan                                     Tanggal 30 Juni                       Tanggal 31 Desember
                                             2025            2024*)                 2024                 2023
  Dalam Negeri
  Banten                                 1.645.441.047        1.346.657.458         2.832.586.999      2.158.851.559
  DKI Jakarta                                        -                    -                     -             40.935
  Jumlah                                 1.645.441.047        1.346.657.458         2.832.586.999      2.158.892.494
*) tidak diaudit

Segmen Usaha
                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                             Periode Yang Berakhir Pada                Tahun Yang Berakhir Pada
 Keterangan                                        Tanggal 30 Juni                       Tanggal 31 Desember
                                               2025             2024*)                  2024               2023
 Pendapatan Bersih
 Real estat                                 1.645.441.047          1.346.657.458     2.832.586.999     2.158.851.558
 Konvensi dan pameran                                    -                      -                 -                 -
 Hotel                                                   -                      -                 -                 -
 Lain-lain                                      19.313.504             32.470.127        77.254.017        16.258.936
 Eliminasi                                    (19.313.504)           (32.470.127)      (77.254.017)      (16.218.000)
 Jumlah                                     1.645.441.047          1.346.657.458     2.832.586.999     2.158.892.494

 Laba Bruto
 Real estat                                   965.368.849           751.971.260      1.584.648.658     1.078.694.583
 Konvensi dan pameran                                    -                     -                  -                 -
 Hotel                                                   -                     -                  -                 -
 Lain-lain                                      19.313.504            32.470.127         77.254.017        16.208.619
 Eliminasi                                    (19.313.504)          (32.470.127)       (77.254.017)      (16.218.000)
 Jumlah                                       965.368.849           751.971.260      1.584.648.658     1.078.685.202

  Margin Laba Bruto                               58,67%                 55,84%            55,94%            49,96%
*) tidak diaudit

Pendapatan bersih konsolidasian Perseroan sebagian besar berasal dari segmen real estat dan sisanya berasal
dari segmen lain-lain yaitu segmen usaha Perseroan sebagai perusahaan holding dan konsultasi manajemen.
Pendapatan dari segmen real estat sebagian besar berasal dari penjualan tanah kaveling dan rumah tinggal.
Kenaikan signifikan pada pendapatan segmen real estat tumbuh signifikan dari tahun ke tahun, dikarenakan jumlah
unit terjual yang sudah diserahterimakan kepada pelanggan naik signifikan, yaitu dari sebanyak 241 unit untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2024 menjadi sebanyak 415 unit untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.

Sementara dari sisi margin Perseroan, margin laba bruto konsolidasi Perseroan untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 mencapai 58,67%, meningkat dibandingkan dengan 55,84% untuk periode
yang sama di tahun sebelumnya, dikarenakan terdapat peningkatan atas serah terima unit kaveling dari sebanyak
41 unit untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2024 menjadi 107 unit untuk periode enam bulan
yang berakhir pada 30 Juni 2025. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, margin laba bruto
tumbuh menjadi sebesar 55,94% dari sebesar 49,96% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
dikarenakan adanya pertumbuhan signifikan pada terdapat peningkatan atas serah terima unit kaveling dari
sebanyak 33 unit untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 menjadi 79 unit untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024. Margin laba bruto untuk produk kaveling lebih tinggi dibanding margin laba bruto
pada produk real estat lainnya.




                                                         41
Page 60
Investasi Barang Modal

Perseroan melakukan investasi barang modal yang terdiri dari tanah dan pembangunan infrastruktur makro, antara
lain jalan utama dalam kawasan, serta perolehan aset tetap dan properti investasi. Nilai investasi barang modal
tersebut sebesar Rp2.606.988.731 ribu, sesuai dengan laporan keuangan terakhir. Aset tetap dalam pembangunan
diperkirakan akan diselesaikan dalam 4 sampai dengan 43 bulan mendatang, dan properti investasi dalam
pembangunan diperkirakan akan selesai pada 2026. Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal
yang material dengan pihak ketiga.

Tidak terdapat investasi khusus untuk barang modal yang material yang akan dilakukan dalam rangka pemenuhan
persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup selain lingkup kegiatan usaha normal Perseroan.

Jumlah Pinjaman Yang Masih Terutang

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang sebesar Rp680.067.333 ribu yang
terdiri dari utang bank, dan akan jatuh tempo pada November 2033 sampai Desember 2033.

Fasilitas pinjaman jual beli atas tagihan (Cessie) kepada PT Bank Artha Graha Internasional Tbk, PT Bank
Nationalnobu Tbk dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk digunakan sebagai modal kerja.

Pada tanggal 30 Juni 2025, tidak terdapat pembatasan, jaminan maupun rasio keuangan yang wajib dipenuhi oleh
Grup sehubungan dengan perjanjian kredit dengan bank-bank.

Tidak terdapat kebutuhan pinjaman musiman, pembatasan penggunaan pinjaman, jaminan, atau pinjaman yang
berasal dari luar negeri.

Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing atau Tingkat Bunga Acuan Pinjaman

Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing

Pada tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak menghadapi risiko nilai tukar mata uang
asing. Mata uang yang menjadi denominasi untuk sumber dana berasal dari pinjaman adalah Rupiah.

Risiko Tingkat Suku Bunga

Perseroan dan Entitas Anak terpengaruh risiko tingkat suku bunga yang berasal dari pinjaman bank. Terdapat risiko
tingkat suku bunga dari kas dan setara kas namun tidak material. Pada tanggal 30 Juni 2023, semua pinjaman
bank memiliki tingkat suku bunga tetap. Perseroan dan Entitas Anak tidak mencatat pinjaman dengan suku bunga
tetap pada nilai wajar melalui laba rugi. Oleh karena itu, perubahan suku bunga pada tanggal pelaporan tidak akan
mempengaruhi laba rugi.

Manajemen Risiko Keuangan

Risiko Kredit

Perseroan dan Entitas Anak memiliki risiko kredit yang terutama berasal dari simpanan di bank dan kerugian yang
timbul apabila pelanggan, klien atau pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktualnya. Sehubungan
dengan eksposur kredit atas piutang usaha dari pelanggan, Perseroan dan Entitas Anak melakukan kesepakatan
mengenai jangka waktu pembayaran pada saat pengadaan kontrak kerja dengan para pelanggannya dan
memonitor sistem pembayaran dari pelanggan dan telah menerapkan denda kepada pelanggan yang telah
melewati masa tenggang pembayaran yang telah ditentukan.

Untuk piutang lain-lain dari pihak ketiga dan pihak berelasi, Perseroan dan Entitas Anak menerapkan kebijakan
untuk memastikan bahwa pihak ketiga dan pihak berelasi memiliki sejarah kredit yang baik. Eksposur kredit dan
periode kredit yang diberikan terus dipantau oleh manajemen. Untuk simpanan di bank, Perseroan dan Entitas
Anak memiliki kebijakan untuk menempatkan dananya hanya di bank-bank dengan reputasi yang baik.

Berikut adalah eksposur maksimum atas risiko kredit tercermin dari nilai tercatat setiap aset keuangan pada tanggal
30 Juni 2025:
                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
 Keterangan                                                                                          30 Juni 2025
 Kas di bank dan setara kas                                                                         4.820.305.656
 Piutang usaha:
   Pihak berelasi                                                                                               -
   Pihak ketiga                                                                                           235.095
 Piutang lain-lain:
   Pihak berelasi                                                                                   1.914.346.222
   Pihak ketiga                                                                                        46.347.738
 Deposito berjangka                                                                                   168.256.117
 Total                                                                                              6.949.490.828



                                                        42
Page 61
Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas muncul dalam situasi di mana Perseroan dan Entitas Anak mengalami kesulitan dalam memperoleh
pendanaan. Manajemen risiko likuiditas berarti menjaga kecukupan saldo kas dan setara kas. Perseroan dan
Entitas Anak mengelola risiko likuiditas dengan terus memantau perkiraan dan arus kas aktual dan mencocokkan
profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan, dan memanfaatkan fasilitas kredit dari bank.

Tabel berikut ini merangkum liabilitas keuangan Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 30 Juni 2025 dan
mengelompokkan liabilitas tersebut berdasarkan periode yang tersisa sampai dengan tanggal jatuh tempo
kontraktual. Jumlah yang diungkapkan dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan termasuk
estimasi pembayaran bunga.
                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                       Kurang dari 1        Antara 1 dan 2
 Keterangan                                                                  Setelah 2 Tahun           Jumlah
                                              Tahun                 Tahun
 Utang usaha                             800.337.175                     -                 -      800.337.175
 Utang lain-lain                         255.501.994                     -                 -      255.501.994
 Akrual                                   12.415.528                     -                 -       12.415.528
 Utang bank                              239.973.074          175.555.797        411.764.106      827.292.977
                                       1.308.227.771          175.555.797        411.764.106    1.895.547.674

Pembatasan Pengalihan Dana Kepada Perseroan

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan
Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan termasuk tapi tidak terbatas kepada pembagian dividen
Perusahaan Anak kepada Perseroan.

Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal atau Jarang Terjadi

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan
jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan
profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik sebagaimana tercantum
dalam Prospektus, dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.

Dampak Perubahan Harga serta Dampak Inflasi terhadap Pendapatan

Kenaikan harga jual dan tingkat inflasi tidak memiliki dampak langsung terhadap pendapatan Perseroan pada
periode yang sama.




                                                       43
Page 62
VII. FAKTOR RISIKO
 Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak menyadari bahwa risiko merupakan bagian
 yang tidak terpisahkan dalam setiap kegiatan usahanya dan memiliki dampak terhadap kegiatan usaha, kinerja
 keuangan, hasil dan prospek usaha Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan
 baik. Jika risiko-risiko tersebut terjadi, maka dapat mempengaruhi nilai kapitalisasi Perseroan.

 Risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko yang material bagi Perseroan dan Entitas
 Anak serta telah disusun berdasarkan bobot dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan
 Perseroan secara konsolidasian. Penggunaan istilah “Perseroan” dalam Bab VIII Prospektus ini merujuk pada
 Perseroan dan Entitas Anak (sebagaimana relevan).

 A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

 1. Risiko Ketergantungan Terhadap Entitas Anak

    Sebagai perusahaan yang bergerak di aktivitas holding, Perseroan memiliki risiko ketergantungan terhadap
    entitas anak. Sebagai perusahaan induk, kinerja Perseroan akan bergantung pada kinerja masing-masing
    Entitas Anak. Apabila Entitas Anak tidak mencapai pertumbuhan yang diharapkan atau mengalami masalah
    keuangan, hal tersebut dapat berdampak pada kinerja keuangan dan profitabilitas Perseroan.

 B. Risiko Usaha yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung yang Dapat
    Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan

 1. Risiko Pelemahan Daya Beli Masyarakat

    Permintaan properti dan real estat umumnya dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kondisi ekonomi nasional,
    suku bunga, inflasi, kebijakan strategis Pemerintah, perubahan lifestyle serta lokasi properti. Dari faktor-faktor
    tersebut, kondisi ekonomi memiliki dampak signifikan pada sektor properti dan real estat secara keseluruhan.
    Kondisi ekonomi yang kuat dan bertumbuh secara stabil dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
    sehingga mendorong kenaikan daya beli dan minat masyarakat untuk berinvestasi di sektor properti.
    Sebaliknya, apabila kondisi ekonomi yang tidak menentu dan tidak bertumbuh secara stabil dapat
    mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat dan penurunan minat masyarakat untuk berinvestasi di sektor
    properti sehingga permintaan akan properti baik tempat tinggal ataupun properti komersial akan menurun.
    Kondisi ekonomi yang lemah secara berkelanjutan dapat berdampak pada tingkat permintaan properti dan
    profitabilitas Perseroan.

 2. Risiko Persaingan Usaha

    Sebagai perusahaan yang fokus di bidang real estat, Perseroan menghadapi persaingan usaha terutama
    dengan perusahaan-perusahaan pengembang yang memiliki target pasar yang sama dengan Perseroan, yaitu
    masyarakat yang berpenghasilan menengah dan ke atas. Persaingan dalam industri properti mencakup aspek
    yang sangat luas seperti persaingan dalam segi harga, lokasi, reputasi pengembang, pemasaran, kualitas
    pembangunan, konsep proyek, dan lain-lain. Ketidakmampuan Perseroan dalam bersaing dengan baik di
    industri properti dapat berdampak pada kinerja keuangan serta kelangsungan usaha Perseroan.

 3. Risiko Perubahan Tingkat Suku Bunga

    Bank Indonesia dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan pada kebijakan suku bunga sesuai dengan
    keadaan ekonomi domestik dan internasional. Perubahan tingkat suku bunga dapat memiliki dampak yang
    signifikan pada perusahaan pengembang properti. Jika suku bunga meningkat, biaya bunga pinjaman
    perusahaan dapat meningkat dan berpotensi mengurangi profitabilitas proyek Perseroan yang sedang berjalan
    atau yang akan datang. Selain itu, kenaikan suku bunga juga dapat mengakibatnya penurunan daya beli atau
    penurunan minat masyarakat untuk membeli properti baru dikarenakan biaya bunga dari fasilitas pinjaman bank
    yang naik.

 4. Kegagalan Perseroan Memenuhi Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Dalam Industrinya

    Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan wajib memenuhi peraturan yang berlaku serta
    membutuhkan perizinan dan persetujuan yang diterbitkan lembaga Pemerintah yang berwenang, seperti izin
    usaha, izin lingkungan, izin terkait proyek dan sebagainya. Ketidakmampuan Perseroan dalam memenuhi
    peraturan yang berlaku dan perizinan dapat menghambat kelangsungan usaha Perseroan.

 5. Risiko Ketersediaan Bahan Baku

    Ketersediaan dan harga bahan baku untuk proyek pengembangan Perseroan seperti semen, baja dan besi
    beton, kayu, kaca, pipa dan bahan baku lainnya dapat mempengaruhi kelancaran pembangungan proyek
    Perseroan. Keterlambatan dalam pengadaan bahan baku dapat mengakibatkan tertundanya target




                                                         44
Page 63
   penyelesaian pembangunan dan penyerahan bangunan kepada pembeli. Selain itu, apabila terdapat kenaikan
   harga yang signifikan pada bahan baku dapat meningkatkan biaya pembangunan Perseroan, sehingga dapat
   mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan.

6. Risiko Perubahan Preferensi Masyarakat

   Sebagai pusat perekonomian Indonesia, kota Jakarta saat ini merupakan pusat bisnis, perdagangan, pasar
   modal dan pemerintahan. Oleh karena itu, permintaan akan properti di kota Jakarta dan sekitarnya sangat tinggi
   dan menyebabkan harga tanah serta sewa bangunan yang sangat tinggi. Sebagai salah satu pengembang
   properti (developer) di Indonesia, Perseroan menawarkan pilihan alternatif bagi masyarakat untuk perumahan
   dan properti komersial menarik yang dekat dengan Jakarta yaitu PIK 2, kawasan kota modern yang mengusung
   tema one-stop living area. Hal ini membuka peluang bagi masyarakat untuk memiliki properti yang dekat dengan
   kota Jakarta. Namun, tidak menutup kemungkinan di masa yang akan mendatang, preferensi masyarakat
   terhadap properti dapat berubah. Sebagai contoh, kebijakan Pemerintah untuk mengubah ibu kota dari Jakarta
   ke Kalimantan Timur dapat mengakibatkan permintaan tanah dan properti di Kalimantan Timur meningkat pesat.
   Hal ini dapat mempengaruhi prospek penjualan proyek real estat yang dimiliki Perseroan sehingga dapat
   berdampak pertumbuhan pendapatan serta kinerja keuangan Perseroan.

7. Risiko Ketidakmampuan Tenaga Pemasaran Dalam Memasarkan Produk Yang Ditawarkan

   Tenaga pemasaran yang andal dan kreatif memegang peran yang krusial dalam pertumbuhan Perseroan.
   Mereka bertanggung jawab untuk menarik perhatian masyarakat terhadap properti yang ditawarkan oleh
   Perseroan, mempengaruhi keputusan pembelian serta menjaga hubungan baik dengan pelanggan yang sudah
   ada. Keberhasilan dalam upaya pemasaran ini adalah faktor penentu dalam meningkatkan penjualan dan
   memastikan pertumbuhan profitabilitas Perseroan. Ketidakmampuan tenaga pemasaran Perseroan dalam
   memasarkan produknya berpotensi menghambat pertumbuhan penjualan serta dapat mempengaruhi
   profitabilitas Perseroan.

8. Risiko Sumber Daya Manusia

   Sumber daya manusia merupakan salah satu aset utama Perseroan dan memiliki peran yang penting dalam
   menentukan keberhasilan kegiatan usaha Perseroan. Kelangsungan usaha Perseroan bergantung pada
   kemampuan Perseroan untuk merekrut dan mempertahankan tenaga kerja yang berkualifikasi tinggi dalam
   industri real estat. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki rencana strategis tentang
   kebutuhan sumber daya manusia baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Ketidakmampuan
   Perseroan untuk mempekerjakan atau mempertahankan tenaga kerja yang terampil dapat mempengaruhi
   operasional, pertumbuhan pendapatan serta kinerja keuangan Perseroan.

C. Risiko Umum

1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro Atau Global

   Kondisi perekonomian dalam negri ataupun global dapat berubah dari tahun ke tahun dan dapat mempengaruhi
   kelangsungan usaha Perseroan. Siklus ekonomi memiliki fase-fase seperti fase ekspansi, puncak, kontraksi
   dan dasar. Setiap ekonomi dalam suatu waktu akan menjalani setiap fase-fase tersebut dan biasanya setiap
   fase terjadi dalam jangka waktu tertentu, seperti beberapa tahun. Pada setiap fase akan mencerminkan
   perubahan-perubahan pada suku bunga, pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), inflasi, lapangan kerja,
   dan faktor-faktor lainnya. Pemerintah dan bank sentral selalu berupaya untuk mengelola dampak dari siklus
   ekonomi dengan kebijakan fiskal dan moneter agar dapat menghindari skenario ekstrem dari fluktuasi ekonomi,
   seperti resesi yang mendalam atau inflasi yang tidak terkendali. Kondisi perekonomian yang stabil merupakan
   sebuah landasan dasar yang penting bagi Perseroan untuk merencanakan dan melakukan kegiatan usahanya
   dalam jangka panjang. Kondisi perekonomian yang tidak kondusif dapat mempengaruhi daya beli masyarakat,
   harga properti dan ketersediaan pendanaan, sehingga masyarakat cenderung untuk menunda transaksi yang
   menyebabkan permintaan properti akan cenderung menurun dan mempengaruhi rencana strategis Perseroan.
2. Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Mata Uang Asing

   Risiko fluktuasi nilai tukar mata uang asing adalah risiko yang timbul ketika nilai tukar mata uang suatu negara
   terhadap mata uang asing berubah. Apabila nilai tukar mata uang asing mengalami perubahan yang signifikan,
   maka hal ini dapat mempengaruhi kestabilan ekonomi suatu negara. Pelemahan dari mata uang suatu negara
   dapat mengakibatkan beberapa hal seperti memicu inflasi, perubahan kebijakan fiskal atau moneter yang
   diambil pemerintah atau bank sentral, dan lain-lain. Fluktuasi nilai tukar mata uang asing yang signifikan dapat
   mengganggu kestabilan perekonomian suatu negara dan mengganggu perencanaan serta pengambilan
   keputusan bisnis Perseroan.

3. Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku Dalam Industri Perseroan

   Peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat memengaruhi kegiatan usaha
   Perseroan, dan sewaktu-waktu dapat terjadi perubahan pada peraturan tersebut. Dalam menjalankan kegiatan
   usahanya, Perseroan beserta Entitas Anak berkomitmen untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku,



                                                       45
Page 64
   memenuhi kewajiban terhadap peraturan-peraturan baru atau perubahannya, serta mengikuti interpretasi dan
   implementasi hukum yang berlaku dan perubahan-perubahannya.

4. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum

   Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari adanya potensi tuntutan dan gugatan
   hukum. Tuntutan dan gugatan hukum yang dihadapi dapat berupa pelanggaran kesepakatan dalam kontrak
   oleh salah satu pihak, yang dapat berasal dari pelanggan, pemasok, karyawan, partner bisnis, kreditur,
   pemegang saham Perseroan maupun instansi Pemerintah. Bila pelanggaran kontrak tersebut tidak dapat
   diselesaikan dengan hasil yang memuaskan setiap pihak yang terlibat dalam kontrak, maka salah satu pihak
   dapat mengajukan gugatan hukum kepada pihak lainnya dan hal ini dapat merugikan para pihak yang terlibat,
   termasuk Perseroan.

5. Risiko Kebijakan Pemerintah

   Dalam menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Perseroan mengacu pada peraturan-peraturan
   Pemerintah yang berlaku. Perubahan kebijakan Pemerintah maupun adanya kebijakan-kebijakan baru yang
   berkaitan dengan bidang usaha Perseroan dan dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek usaha
   Perseroan.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
 DAN ENTITAS ANAK DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
 PROSPEKTUS DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO
 TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK.




                                                    46
Page 65
VIII. KEJADIAN DAN TRANSAKSI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
      INDEPENDEN

 Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak
 material terhadap posisi keuangan konsolidasian dan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan yang terjadi
 setelah tanggal laporan keuangan akuntan publik tertanggal 26 November 2025 atas Laporan Keuangan Perseroan
 yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025
 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan (firma anggota Baker Tilly
 International) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh akuntan publik Putu
 Astika, CPA, CA dalam laporan auditor independen No. 00329/2.0826/AU.1/05/0726-5/1/XI/2025 tanggal 26
 November 2025 dengan opini tanpa modifikasian.




                                                      47
Page 66
IX. KETERANGAN   TENTANG   PERSEROAN,                                 KEGIATAN           USAHA          SERTA
    KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A. Keterangan Tentang Perseroan

Perseroan berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan dengan nama PT Pratama Abadi Nusa Industri sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan No. 13, tanggal 8 September 2000 (“Akta Pendirian Perseroan No.
13/2000”), yang dibuat di hadapan Ivonne Barnetha Sinyal S.H, M.H, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C-20932 HT.01.01.TH.2002, tanggal 28 Oktober 2002, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dengan No. TDP300312804590 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kabupaten Tangerang No.
00202/BH.30.03/V/2003 tanggal 6 Mei 2003 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 56, tanggal 15 Juli 2003, TBN
No. 5572.

Pada saat pendirian Perseroan, berdasarkan ketentuan Pasal 3 Akta Pendirian Perseroan No. 13/2000, maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha dalam bidang perindustrian. Untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama yaitu melakukan usaha dalam bidang
perindustrian dengan mendirikan pabrik dalam rangka memproses dan memproduksi bahan baku menjadi
bahan/barang siap pakai atau barang konsumsi dan memasarkan hasil-hasilnya.

Pada saat pendirian Perseroan, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 13/2000, struktur permodalan
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp100.000 setiap saham
 Keterangan                                                             Jumlah Nilai Nominal
                                                    Jumlah Saham                                        (%)
                                                                               (Rp)
 Modal Dasar                                                   10.000          1.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1.   Prilli Budi Pasravita Soetantyo                             2.250               225.000.000          90
 2.   Fredyanto Oetomo                                              250                25.000.000          10
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                             2.500               250.000.000      100,00
 Saham Dalam Portepel                                             7.500               750.000.000

Perseroan telah melakukan perubahan nama sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS
Luar Biasa Perseroan No. 37, tanggal 19 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0037402.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 4 Juli 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0123529.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 04 Juli 2023, dimana Perseroan mengubah namanya dari PT
Pratama Abadi Nusa Industri Tbk menjadi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk.

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, ketentuan anggaran dasar lengkap terakhir Perseroan sebagaimana dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa No. 66, tanggal 30 Agustus 2021, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan penyesuaian dan pernyataan kembali seluruh
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang rencana
dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan Peraturan OJK No.
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik,
yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0449719, tanggal 17 September 2021, telah mengalami beberapa kali perubahan, dan
perubahan terakhir adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa
Perseroan No. 3, tanggal 3 September 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03 0233111, tanggal 4 September 2025.

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah usaha Perindustrian,
Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya, namun kegiatan usaha Perseroan yang
telah benar-benar dijalankan saat ini adalah Aktivitas Perusahaan Holding.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai
berikut:

1. Usaha di bidang Perindustrian meliputi:

   a. melaksanakan kegiatan usaha industri ember, kaleng, drum dan wadah sejenis dari logam.
   b. Kelompok ini mencakup usaha pembuatan wadah dari logam/kaleng, seperti kaleng makanan/minuman,
      kaleng cat/bahan kimia lainnya, tong, drum, ember, kotak, jerrycan, dan sejenisnya. Termasuk industri
      metallic closure.

2. Usaha Aktivitas Perusahaan Holding meliputi:



                                                       48
Page 67
   Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
   menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
   tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
   mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
   dan akuisisi perusahaan.

3. Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
   penunjang lain yang berkaitan langsung dan/atau yang mendukung kegiatan usaha utama, sesuai peraturan
   perundang-undangan yang berlaku yaitu Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
   operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
   organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
   kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
   usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
   manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
   metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
   nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi
   dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

B. Perkembangan Susunan Pemegang Saham dan Kepemilikan Saham Perseroan

Berikut adalah perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak tanggal
efektifnya PMHMETD II (22 November 2023) sampai dengan tanggal Prospektus ini:

Tahun 2023

Struktur pemegang saham dan permodalan Perseroan telah diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
RUPS Luar Biasa Perseroan No. 20, tanggal 15 September 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Surat Keputusan Menkum No. AHU-0056282.AH.01.02.TAHUN 2023,
tanggal 18 September 2023, jo. Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB Perseroan No. 2, tanggal 20 Desember 2023,
yang dibuat di hadapan Dina Chozie, S.H., Notaris Pengganti dari Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0160617, tanggal 21 Desember 2023.

Berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal 15 Desember 2023, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
                  Keterangan                                                   Jumlah Nilai Nominal
                                                       Jumlah Saham                                     (%)
                                                                                         (Rp)
 Modal Dasar                                           50.000.000.000            5.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1. MAP                                                       13.939.040.035       1.393.904.003.500     88,07
 2. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%                         1.688.109.965         168.810.996.500     11,93
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                         15.627.150.000       1.562.715.000.000    100,00
 Saham Dalam Portepel                                         34.372.850.000       3.437.285.000.000

Tahun 2024

Struktur pemegang saham dan permodalan Perseroan telah diubah lebih lanjut berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 20, tanggal 15 September 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Surat Keputusan Menkum No. AHU-
0056282.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023 jo. Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa
Perseroan No. 18, tanggal 28 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU.AH.01.03-0186936, tanggal 28 Agustus 2024.

Berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh BAE per tanggal 31 Oktober 2024, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp100,- setiap saham
                  Keterangan                                                   Jumlah Nilai Nominal
                                                       Jumlah Saham                                     (%)
                                                                                         (Rp)
 Modal Dasar                                                  50.000.000.000        5.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1. MAP                                                       15.181.250.535       1.518.125.053.500     89,92
 2. Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%                         1.702.344.965         170.234.496.500     10,08
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                         16,883,595,500       1,688,359,550,000    100,00
 Saham Dalam Portepel                                         33,116,404,500       3,311,640,450,000




                                                      49
Page 68
Tahun 2025

Struktur pemegang saham dan permodalan Perseroan telah diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
RUPS Luar Biasa Perseroan No. 20, tanggal 15 September 2023, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Surat Keputusan Menkum No. AHU-0056282.AH.01.02.TAHUN 2023,
tanggal 18 September 2023 jo. Akta Pernyataan Keputusan RUPSLB Perseroan No. 3, tanggal 3 September 2025,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0233111, tanggal
4 September 2025.

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan selain daripada yang telah diungkapkan di atas.

C. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha Perseroan

     Tahun                                        Peristiwa / Kejadian Penting
      2000    Perseroan didirikan dengan nama PT Pratama Abadi Nusa Industri dan beroperasi secara
              komersial, bergerak di bidang industri dan perdagangan kemasan kaleng yang meliputi pembuatan
              kaleng blek yang digunakan sebagai kemasan lem, tinta dan minyak.
     2017     Perseroan mengakuisisi WBS, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang industri kamar
              pendingin, industri pengepakan, pengolahan hasil perikanan dan processing pembekuan
              makanan, dengan produk yang dihasilkan berupa udang beku, gurita beku dan ikan beku.
     2018     Perseroan menjadi perusahaan terbuka dan tercatat di BEI.
     2021     MAP melakukan pengambilalihan saham Perseroan yang mewakili 80% dari saham yang
              ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, kemudian melakukan penawaran tender wajib
              atas saham Perseroan.
     2022     - Dengan masuknya MAP sebagai pengendali baru, Perseroan kemudian melakukan
                  perubahan kegiatan usaha menjadi perusahaan yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan
                  holding dan industri kemasan kaleng, dan melalui Entitas Anak berupa (i) real estat, dan (ii)
                  industri pengolahan hasil perikanan serta jasa pembekuan/penyimpanan di kamar pendingin
                  (cold storage).
              - Sesuai dengan aksi korporasi dan rencana bisnis dari MAP, Perseroan kemudian menambah
                  portofolio bisnis baru di bidang real estat dengan melakukan PMHMETD I, yang mana dana
                  hasil PMHMETD I digunakan Perseroan untuk melakukan pengambilalihan perusahaan
                  terafiliasi yang bergerak di bidang real estat yaitu BKS, dengan mengambil alih sebanyak 51%
                  kepemilikan di BKS. Selanjutnya dana yang diperoleh BKS dipergunakan untuk mengambil
                  alih perusahaan terafiliasi yang bergerak di bidang real estat yaitu MAS dan CGIC sebanyak
                  51% kepemilikan masing-masing di MAS dan CGIC.
     2023     - Perseroan melakukan divestasi bisnis kemasan kaleng dan 100% kepemilikan saham
                  Perseroan di WBS.
              - Nama Perseroan diubah dari sebelumnya PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk menjadi PT
                  Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (disingkat PT PIK2 Tbk).
              - Perseroan melakukan Penawaran Umum Terbatas dengan Hak Memesan Efek Terlebih
                  Dahulu II (HMETD II) sebanyak 2.097.150.000 saham biasa baru dengan nilai nominal Rp100
                  (nilai penuh) per saham dan harga penawaran sebesar Rp5.000 (nilai penuh) per saham, yang
                  dicatatkan di BEI pada 18 Desember 2023. Melalui aksi korporasi ini, Perseroan berhasil
                  menghimpun dana sebesar Rp10,5 triliun yang digunakan untuk mengakuisisi 7 entitas anak
                  baru dan membeli lahan seluas ±35 ha di level Panorama Eka Tunggal sehingga Perseroan
                  menambah cadangan lahan seluas ±850 ha.
     2024     - Perseroan melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
                  (PMTHMETD I) dengan menerbitkan sebanyak 787.433.700 saham baru dengan nilai nominal
                  Rp100,- (nilai penuh) per saham dan harga penawaran sebesar Rp5.200,- (nilai penuh) per
                  saham, yang dicatatkan di BEI pada 20 Agustus 2024. Melalui aksi korporasi ini, Perseroan
                  berhasil menghimpun dana sebesar Rp3,7 triliun yang digunakan untuk pembelian lahan
                  seluas ±148 ha.
              - Perseroan kembali melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
                  Dahulu II (PMTHMETD II) dengan menerbitkan sebanyak 469.011.800 saham baru dengan
                  nilai nominal Rp100,- (nilai penuh) per saham dan harga penawaran sebesar Rp5.200,- (nilai
                  penuh) per saham, yang dicatatkan di BEI pada 23 Agustus 2024. Melalui aksi korporasi ini,
                  Perseroan berhasil menghimpun dana sebesar Rp2,1 triliun yang digunakan untuk pembelian
                  lahan seluas ±84 ha.
              - Perseroan melakukan peningkatan modal disetor pada MAS dan CGIC melalui penerbitan
                  saham baru yang seluruhnya diambil oleh BKS, masing-masing senilai Rp108.480.000.000,-
                  dan Rp38.420.000.000,- Dengan demikian, kepemilikan BKS di kedua entitas meningkat dari
                  51% menjadi 55,89%.
     2025     - Pada tanggal 13 Januari 2025, Entitas Anak Perseroan, BKS, telah melaksanakan Penawaran
                  Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia.
              - Pada tanggal 16 Januari 2025, Perseroan melalui entitas anak, BKS, mengakuisisi PT Industri
                  Pameran Nusantara (“IPN”) sebagai anak usaha BKS dengan total nilai transaksi sebesar



                                                      50
Page 69
                   Rp2.295.606.475.000. Akuisisi Perseroan terhadap IPN menyebabkan BKS mempunyai
                   kepemilikan atas IPN sebesar 99,9%. BKS mempunyai Meeting, Incentives, Conventions, and
                   Exhibitions (“MICE”) di Central Business District PIK 2 (“CBD PIK 2”) yang beroperasi melalui
                   IPN.
               -   Perseroan melalui entitas anak, BKS, melakukan akuisisi terhadap PT Citra Kirana Bisnis
                   Distrik (“CKBD”) tanggal 17 Maret 2025 dengan total nilai transaksi sebesar Rp99.000.000,00.
                   Akusisi terhadap CKBD menyebabkan BKS memiliki kepemilikan atas CKBD sebesar 99%.
                   CKBD akan berperasi sebagai pengembang sebagai tempat beroperasi hotel bintang 5 di area
                   Nusantara International Convention Exhibition (‘NICE”).
               -   Pada tanggal 25 Maret 2025, Perseroan melalui entitas anak, BKS, melakukan peningkatan
                   modal disetor CGIC dan penerbitan saham-saham baru oleh CGIC yang seluruhnya diambil
                   bagian oleh BKS dengan total nilai Rp89.600.000.000,-. Dengan demikian, terjadi peningkatan
                   modal di CGIC dan penyertaan saham oleh BKS pada CGIC dari sebesar 55,89% menjadi
                   sebesar 64,62%.
               -   Pada tanggal 25 Maret 2025, Perseroan melalui entitas anak, BKS, melakukan peningkatan
                   modal disetor MAS dan penerbitan saham-saham baru oleh MAS yang seluruhnya diambil
                   bagian oleh BKS dengan total nilai Rp 308.000.000.000,-. Dengan demikian, terjadi
                   peningkatan modal di MAS dan penyertaan saham oleh BKS pada MAS dari sebesar 55,89%
                   menjadi sebesar 64,62%.
               -   Pada tanggal 2 Juni 2025, Perseroan melalui entitas anak, BKS, melakukan peningkatan
                   modal disetor MAS dan penerbitan saham-saham baru oleh MAS yang seluruhnya diambil
                   bagian oleh BKS dengan total nilai Rp 317.250.000.000,-. Dengan demikian, terjadi
                   peningkatan modal di MAS dan penyertaan saham oleh BKS pada MAS dari sebesar 64,62%
                   menjadi sebesar 71,68%.
               -   Pada tanggal 2 Juni 2025, Perseroan melalui entitas anak, BKS, melakukan peningkatan
                   modal disetor CGIC dan penerbitan saham-saham baru oleh CGIC yang seluruhnya diambil
                   bagian oleh BKS dengan total nilai Rp89.600.000.000,-. Dengan demikian, terjadi peningkatan
                   modal di CGIC dan penyertaan saham oleh BKS pada CGIC dari sebesar 64,62% menjadi
                   sebesar 71,68%.
               -   Pada tanggal 4 Agustus 2025, CKBD, entitas anak Perseroan melalui BKS, melakukan tanda
                   tangan perjanjian manajemen hotel dengan jaringan hotel global PT Hiltion International
                   Manage Indonesia dan Hilton Worldwide Manage Limited untuk menghadirkan Hotel Hilton
                   Jakarta PIK2.
               -   Perseroan kembali melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
                   Dahulu III (PMTHMETD III) dengan menerbitkan sebanyak 20.906.000 saham baru dengan
                   nilai nominal Rp100,- (nilai penuh) per saham dan harga penawaran sebesar Rp14.350,- (nilai
                   penuh) per saham, yang dicatatkan di BEI pada 3 September 2025. Melalui aksi korporasi ini,
                   Perseroan berhasil menghimpun dana sebesar Rp300 miliar yang digunakan untuk
                   memperkuat struktur permodalan dan menunjang kelangsungan kegiatan usaha entitas anak,
                   yakni PT Cahaya Inti Sentosa, PT Panorama Eka Tunggal, dan PT Karunia Utama Selaras.
               -   Pada tanggal 30 Oktober 2025, Perseroan melalui entitas anak, BKS melakukan peningkatan
                   modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor pada entitas anak ASGE. Peningkatan
                   modal tersebut dilakukan melalui penyetoran modal tunai oleh BKS sebesar
                   Rp38.700.000.000,- sehingga modal disetor ASGE meningkat dari Rp500.000.000,- menjadi
                   Rp39.200.000.000,-, dan kepemilikan BKS pada ASGE bertambah menjadi 99,99%.

D. Diagram Kepemilikan Antara Pemegang Saham Perseroan, Perseroan, Entitas Anak dan Entitas
   Asosiasi

Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan:




                                                       51
Page 70
MAP adalah pihak yang memenuhi kriteria ‘Pengendali Perusahaan Terbuka’ berdasarkan Pasal 1 angka 31
Peraturan OJK No. 3/POJK.4/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal jo. Pasal 1 ayat (4)
huruf a Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, yang mana MAP
memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah
disetor penuh dalam Perseroan, dan dengan demikian merupakan pengendali Perseroan.

Lebih lanjut, (i) Susanto Kusumo, (ii) Alexander Halim Kusuma, (iii) Richard Halim Kusuma, dan (iv) Hindarto
Budiono akan tetap menjadi Para Pemilik Manfaat Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (2) jo.
Pasal 4 ayat (1) huruf d Perpres No. 13/2018, dan tidak diklasifikasikan sebagai ‘Kelompok yang Terorganisasi’
mengingat para pemilik manfaat tidak membuat suatu rencana, kesepakatan, atau keputusan secara tertulis
maupun tidak tertulis, untuk bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam rangka pengendalian
terhadap Perseroan.

E. Pengurus dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 36, tanggal 19 Juni 2023 jo. Akta
Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan No. 20, tanggal 15 September 2023, yang telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09.0164324,
tanggal 18 September 2023, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0184668.AH.01.11.TAHUN 2023, tanggal 18 September 2023, yang keduanya dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Prospektus diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                : Susanto Kusumo
Wakil Presiden Komisaris          : Phiong Phillipus Darma
Komisaris                         : Richard Halim Kusuma
Komisaris                         : Steven Kusumo
Komisaris Independen              : Hardjo Subroto Lilik
Komisaris Independen              : Djisman Simandjuntak
Komisaris Independen              : Adi Pranoto Leman

Direksi
Presiden Direktur                 : Sugianto Kusuma
Wakil Presiden Direktur           : Alexander Halim Kusuma
Wakil Presiden Direktur           : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur                          : Markus Kusumaputra
Direktur                          : Ipeng Widjoyo
Direktur                          : Arthur Salim
Direktur                          : Gianto Gunara
Direktur                          : Yohanes Edmond Budiman

Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 33/2014.




                                                     52
Page 71
DEWAN KOMISARIS
                  Susanto Kusumo
                  Presiden Komisaris

                  Warga Negara Indonesia, 75 tahun, menjabat sebagai Presiden Komisaris
                  Perseroan sejak tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan di Sekolah Menengah
                  Atas Ju Zhong pada tahun 1967. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau
                  saat ini dijabat:

                                   Pekerjaan/Jabatan                         Masa Kerja
                   Presiden Komisaris Perseroan                            2023 – sekarang
                   Direktur PT Kapuk Naga Indah                              2007 – 2013
                   Direktur PT Cakra Bina Lestari                            1997 – 2016
                   Direktur PT Agung Sedayu Permai                           1996 – 2013

                  Memiliki hubungan kekeluargaan dengan Komisaris Perseroan yaitu Richard
                  Halim Kusuma dan Steven Kusumo, Presiden Direktur Perseroan yaitu Sugianto
                  Kusuma, dan Wakil Presiden Direktur Perseroan yaitu Alexander Halim Kusuma.

                  Phiong Phillipus Darma
                  Wakil Presiden Komisaris

                  Warga Negara Indonesia, 68 tahun, menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris
                  Perseroan sejak tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Akuntansi di
                  Universitas Tarumanagara pada tahun 1984. Berikut riwayat pekerjaan yang
                  pernah dan/atau saat ini dijabat:

                                     Pekerjaan/Jabatan                        Masa Kerja
                   Komisaris PT Bangun Kosambi Sukses Tbk                   2024 – sekarang
                   Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Bangun         2024 – sekarang
                   Kosambi Sukses Tbk
                   Wakil Presiden Komisaris Perseroan                       2023 – sekarang
                   Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan         2023 – sekarang
                   Direktur PT Bumi Resources Tbk                           2023 – sekarang
                   Komisaris Utama PT Ina Sekuritas Indonesia (dahulu       2014 – sekarang
                   bernama PT Nikko Sekuritas Indonesia)
                   Non-executive Direktur Atlantic Ltd., Australia          2010 – sekarang
                   Komisaris PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya               2009 – 2021
                   Komisaris PT Asuransi Central Asia                       2008 – sekarang
                   Presiden Direktur PT Mekar Perkasa (Perusahaan             2006 – 2016
                   Holding dari PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk)
                   Direktur Keuangan PT Indosiar Visual Mandiri/ PT           2002 – 2011
                   Indosiar Karya Media Tbk
                   Komisaris PT Indolife Pensiontama                        1994 – sekarang
                   Deputi Direktur Keuangan PT Indocement Tunggal             1990 – 2003
                   Prakarsa Tbk
                   Manager PT Inti Salim Corpora                              1989 – 1990
                   Finance Manager PT Keris Mas Sukses                        1984 – 1988
                   Assistance Finance Manager PT Bayer Indonesia              1982 – 1984

                  Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan
                  Pemegang Saham Pengendali Perseroan.

                  Richard Halim Kusuma
                  Komisaris

                  Warga Negara Indonesia, 45 tahun, menjabat sebagai Komisaris Perseroan
                  sejak tahun 2023. Memperoleh gelar Bachelor di bidang manajemen dari
                  Northeastern University, Boston, Amerika Serikat pada tahun 2004. Berikut
                  riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:

                                    Pekerjaan/Jabatan                         Masa Kerja
                   Presiden Komisaris PT Bangun Kosambi Sukses Tbk          2024 – sekarang
                   Komisaris Perseroan                                      2023 – sekarang
                   Komisaris PT Bank Artha Graha Internasional Tbk            2014 – 2019
                   Komisaris PT Erajaya Swasembada Tbk                      2006 – sekarang




                                        53
Page 72
Memiliki hubungan kekeluargaan dengan Presiden Komisaris Perseroan yaitu
Susanto Kusumo, Komisaris Perseroan yaitu Steven Kusumo, Presiden Direktur
Perseroan yaitu Sugianto Kusuma, dan Wakil Presiden Direktur Perseroan yaitu
Alexander Halim Kusuma.

Steven Kusumo
Komisaris

Warga Negara Indonesia, 35 tahun, menjabat sebagai Komisaris Perseroan
sejak tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan Business Entrepreneurship
(Emerging Economies) di Harvard University pada tahun 2020 dan Bachelor of
Science in Business Administration di University of San Fransisco, Amerika
Serikat pada tahun 2011. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat
ini dijabat:

                Pekerjaan/Jabatan                        Masa Kerja
 Presiden Direktur PT Bangun Kosambi Sukses Tbk        2024 – sekarang
 Komisaris Perseroan                                   2023 – sekarang

Memiliki hubungan kekeluargaan dengan Presiden Komisaris Perseroan yaitu
Susanto Kusumo, Komisaris Perseroan yaitu Richard Halim Kusuma, Presiden
Direktur Perseroan yaitu Sugianto Kusuma, dan Wakil Presiden Direktur
Perseroan yaitu Alexander Halim Kusuma.

Hardjo Subroto Lilik
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, 62 tahun, menjabat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Arsitektur di
Universitas Kristen Petra pada tahun 1982. Berikut riwayat pekerjaan yang
pernah dan/atau saat ini dijabat:

                  Pekerjaan/Jabatan                        Masa Kerja
 Komisaris Independen PT Bangun Kosambi Sukses           2024 – sekarang
 Tbk
 Ketua Komite Audit PT Bangun Kosambi Sukses Tbk         2024 – sekarang
 Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Bangun          2024 – sekarang
 Kosambi Sukses Tbk
 Komisaris Independen Perseroan                          2023 – sekarang
 Ketua Komite Audit Perseroan                            2023 – sekarang
 Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan          2023 – sekarang
 Manajer Operasional PT Aries Utama Eka Griya              2010 – 2017
 In-house Consultant untuk Kepala Departemen Grup          1989 – 2017
 Lyman, PT Satya Prima Konsulindo
 Arsitek PT Indonesia Joyo Konstruksi/Injoko               1987 – 1989

Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan
Pemegang Saham Pengendali Perseroan.


Djisman Simandjuntak
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, 78 tahun, menjabat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak tahun 2023. Memperoleh gelar Doktor dalam Ilmu Ekonomi
Internasional dari Universitas Cologne, Jerman pada tahun 1983, Magister
Ekonomi Moneter dan Keuangan Negara dari Universitas Cologne, Jerman pada
tahun 1979, dan Sarjana Ekonomi Perusahaan dari Universitas Katolik
Parahyangan Bandung pada tahun 1973. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah
dan/atau saat ini dijabat:

                  Pekerjaan/Jabatan                        Masa Kerja
 Ketua Audit dan Risk Oversight Committee PT Indo        2025 – sekarang
 Tambangraya Megah Tbk
 Ketua Pengurus Yayasan Prasetiya Mulya                  2024 – sekarang
                                                           2008 – 2016
 Komisaris Independen Perseroan                          2023 – sekarang
 Anggota Komite Audit Perseroan                          2023 – sekarang



                       54
Page 73
 Anggota Komite Audit PT AKR Corporindo Tbk               2020 – sekarang
 Presiden Komisaris PT Indo Tambangraya Megah Tbk         2018 – sekarang
 Ketua Komite Pembangunan Berkelanjutan, GCG,               2018 – 2025
 Nominasi dan Remunerasi PT Indo Tambangraya
 Megah Tbk
 Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Jakarta                2016 – 2024
 Presiden Komisaris PT Indoritel Makmur International     2015 – sekarang
 Tbk
 Komisaris Independen PT Asuransi MSIG Indonesia          2012 – sekarang
 Ketua Indonesian National Committee for Pacific            2012 – 2016
 Economic Co-operation (INCPEC)
 Anggota Komite Ekonomi Nasional Indonesia                  2010 – 2024
 Profesor Ekonomi Bisnis di Universitas Prasetiya         2008 – sekarang
 Mulya, Jakarta
 Komisaris Independen PT Indo Tambangraya Megah           2007 – sekarang
 Tbk
 Ketua Pengurus Centre for Strategic and International    2005 – sekarang
 Studies (CSIS) Foundation
 Anggota Tim Penasihat Tim Nasional Perundingan             2005 – 2014
 Perdagangan Internasional
 Direktur Eksekutif Sekolah Tinggi Manajemen                2004 – 2008
 Prasetiya Mulya
 Komisaris Independen Lippo Bank                            2003 – 2005
 Presiden Komisaris PT Indomarco Prismatama               2000 – sekarang
 Pendiri Indonesia Institute for Corporate Directorship     2000 – 2011
 (IICD) dan Ketua Dewan Pembina IICD
 Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya             1989 – 2004
 Presiden Komisaris

Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan
Pemegang Saham Pengendali Perseroan

Adi Pranoto Leman
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, 71 tahun, menjabat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak tahun 2023. Memperoleh gelar Sarjana di bidang Akuntansi dari
Universitas Airlangga pada tahun 1978. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah
dan/atau saat ini dijabat:

                    Pekerjaan/Jabatan                       Masa Kerja
 Komisaris Independen Perseroan                           2023 – sekarang
 Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Indofood         2022 – sekarang
 CBP Tbk
 Komisaris Independen PT Indofood CBP Tbk                 2021 – sekarang
 Ketua Komite Audit PT Indofood CBP Tbk                   2021 – sekarang
 Komisaris Independen PT Indofood Sukses Makmur             2015 – 2021
 Tbk
 Anggota Komite Audit PT Bank Permata Tbk                   2014 – 2020
 Komisaris Independen PT Indoritel Makmur                 2013 – sekarang
 Internasional Tbk
 Ketua Komite Audit PT Indoritel Makmur Internasional       2013 – 2023
 Tbk
 Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi PT Indoritel        2013 – sekarang
 Makmur Internasional Tbk
 Anggota Komite Audit PT Fast Food Indonesia Tbk            2011 – 2022
 Direktur PT Infinity Capital                               2007 – 2018
 Anggota Komite Pemantau Risiko PT Bank Permata             2007 – 2014
 Tbk
 Ketua Komite Standar Profesional Akuntan Publik dan        2005 – 2008
 Bidang Pendidikan & Pelatihan Ikatan Akuntan
 Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik
 Partner Ernst & Young Indonesia/Purwantono,                2002 – 2007
 Sarwoko & Sandjaja
 Partner Prasetio Utomo/Arthur Andersen                     1990 – 2002




                       55
Page 74
          Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan
          Pemegang Saham Pengendali Perseroan

DIREKSI

          Sugianto Kusuma
          Presiden Direktur

          Warga Negara Indonesia, 74 tahun, menjabat sebagai Presiden Direktur
          Perseroan sejak tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan terakhir di Sekolah
          Menengah Atas Ju Zhong pada tahun 1968. Berikut riwayat pekerjaan yang
          pernah dan/atau saat ini dijabat:

                             Pekerjaan/Jabatan                      Masa Kerja
           Presiden Direktur Perseroan                            2023 – sekarang
           Presiden Komisaris PT Jakarta International Hotel &    2007 – sekarang
           Development Tbk
           Wakil Komisaris Utama PT Bank Artha Graha              2005 – sekarang
           International Tbk
           Vice Chairman Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia         2002 – sekarang
           Presiden Komisaris PT Agung Sedayu Permai              1996 – sekarang
           Komisaris PT First Jakarta International               1992 – sekarang
           Presiden Komisaris PT Kharisma Arya Paksi              1989 – sekarang

          Memiliki hubungan kekeluargaan dengan Presiden Komisaris Perseroan yaitu
          Susanto Kusumo, Komisaris Perseroan yaitu Richard Halim Kusuma dan Steven
          Kusumo, dan Wakil Presiden Direktur yaitu Alexander Halim Kusuma.

          Alexander Halim Kusuma
          Wakil Presiden Direktur

          Warga Negara Indonesia, 50 tahun, menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur
          Perseroan sejak tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan di bidang Leadership
          Development Harvard Business School pada tahun 2016 dan memperoleh gelar
          Bachelor of Business Administration dari Boston University, Amerika Serikat
          pada tahun 1997. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini
          dijabat:

                            Pekerjaan/Jabatan                       Masa Kerja
           Presiden Komisaris PT Erajaya Swasembada Tbk           2025 – sekarang
           Wakil Presiden Direktur Perseroan                      2023 – sekarang
           Chief Executive Officer Agung Sedayu Realestat         2013 – sekarang
           Indonesia

          Memiliki hubungan kekeluargaan dengan Presiden Komisaris Perseroan yaitu
          Susanto Kusumo, Komisaris Perseroan yaitu Richard Halim Kusuma dan Steven
          Kusumo, dan Presiden Direktur yaitu Sugianto Kusuma.

          Surya Pranoto Budihardjo
          Wakil Presiden Direktur

          Warga Negara Indonesia, 80 tahun, menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur
          Perseroan sejak tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di
          Universitas Diponegoro, Semarang pada tahun 1973. Berikut riwayat pekerjaan
          yang pernah dan/atau saat ini dijabat:

                             Pekerjaan/Jabatan                      Masa Kerja
           Wakil Presiden Direktur Perseroan                      2023 – sekarang
           Komisaris Perseroan                                      2021 – 2023
           Direktur PT Bangun Kosambi Sukses                        2019 – 2024
           Direktur II PT Mega Andalan Sukses                     2019 – sekarang
           Direktur II PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang         2019 – sekarang
           Direktur PT ISMAC                                      2017 – sekarang
           Direktur PT Megah Baru                                 2012 – sekarang
           Direktur PT Tan Kudus                                  2008 – sekarang
           Direktur PT Tangerang International City               2008 – sekarang
           Direktur PT Bukit Semarang Jayametro                   2005 – sekarang
           Direktur PT Tuntex Garment Indonesia                   1994 – sekarang



                                56
Page 75
 Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah                       1991 – 2023
 Senior Manager Salim Group                             1973 – sekarang

Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan
Pemegang Saham Pengendali Perseroan.

Markus Kusumaputra
Direktur

Warga Negara Indonesia, 56 tahun, menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak
tahun 2023. Menyelesaikan pendidikan Magister Manajemen di STIE IPWIJA
pada tahun 2003 dan Sarjana Komputerisasi Akuntansi di Universitas Bina
Nusantara pada tahun 1994. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau
saat ini dijabat:

                   Pekerjaan/Jabatan                      Masa Kerja
 Direktur PT Bangun Kosambi Sukses Tbk                  2024 – sekarang
 Direktur Perseroan                                     2023 – sekarang
 Controller & Treasury Director Grup Agung Sedayu       2012 – sekarang
 Finance & Accounting Director Grup Agung Sedayu          2001 – 2012
 Finance & Accounting Manager PT Kharisma Arya Paksi      1989 – 2001

Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan
Pemegang Saham Pengendali Perseroan.

Ipeng Widjoyo
Direktur

Warga Negara Indonesia, 53 tahun, menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak
tahun 2021. Memperoleh gelar Bachelor of Science in Business Administration
(Finance and Marketing) dari Boston University, Amerika Serikat pada tahun
1994. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:

                    Pekerjaan/Jabatan                     Masa Kerja
 Wakil Presiden Direktur PT Bangun Kosambi Sukses       2024 – sekarang
 Tbk
 Direktur Perseroan                                     2021 – sekarang
 Direktur Utama PT Karunia Citra Persada Lestari        2021 – sekarang
 Direktur PT Citra Kirana Apartel                       2019 – sekarang
 Direktur PT Citra Kirana Hijau Retail                  2019 – sekarang
 Direktur Utama PT Berdikari Karya Nusa                 2019 – sekarang
 Direktur PT Kusuma Abadi Mandiri                       2019 – sekarang
 Komisaris PT Pesona Karya Jaya                         2018 – sekarang
 Direktur PT Citra Kirana Pulau                         2017 – sekarang
 Direktur PT Citra Kirana Hijau                         2017 – sekarang
 Direktur II PT Visi Utama Indonesia                      2016 – 2021
 Direktur PT Megah Agung Andalan                        2015 – sekarang
 Direktur PT Kusuma Jaya Indah                          2015 – sekarang
 Direktur PT Kusuma Anugrah Damai Sejahtera             2015 – sekarang
 Direktur PT Karya Sedayu Makmur                        2015 – sekarang
 Komisaris PT Semesta Kencana Utama                     2015 – sekarang
 Direktur PT Citra Kirana Abadi                         2015 – sekarang
 Direktur PT Sarana Cipta Sentosa                         2015 – 2023
 Direktur PT Balindo Indah Pertiwi                        2014 – 2022
 Komisaris PT Dinamika Bangun Pertiwi                     2013 – 2022
 Direktur PT Wendy Citrarasa                              2007 – 2012
 Trader Louis Dreyfus Limited, UK                         2000 – 2006
 Research and Development Manager CB Richard Ellis        1994 – 1998

Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan
Pemegang Saham Pengendali Perseroan.




                     57
Page 76
Arthur Salim
Direktur

Warga Negara Indonesia, 33 tahun, menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak
tahun 2023. Memperoleh Bachelor’s Degree di bidang Business Management
dari DeVry University pada tahun 2015 dan AA Degree di bidang Liberal Arts dari
Santa Monica College pada tahun 2013. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah
dan/atau saat ini dijabat:

                   Pekerjaan/Jabatan                         Masa Kerja
 Direktur PT Bangun Kosambi Sukses Tbk                     2024 – sekarang
 Direktur Perseroan                                        2023 – sekarang
 Presiden Direktur PT Citarasa Prima Indonesia Berjaya     2022 – sekarang
 Direktur PT Indocitarasa Prima Berjaya                    2017 – sekarang
 Business Development PT Tamaris Hidro                       2015 – 2016

Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan
Pemegang Saham Pengendali Perseroan.

Gianto Gunara
Direktur

Warga Negara Indonesia, 62 tahun, menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak
tahun 2023. Memperoleh gelar Bachelor of Business Administration dari Simon
Fraser University, Vancouver, Canada pada tahun 1985. Berikut riwayat
pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:

                    Pekerjaan/Jabatan                        Masa Kerja
 Direktur Nusantara Agri Investments Pte. Ltd.             2025 – sekarang
 Direktur Perseroan                                        2023 – sekarang
 Direktur Pacific Medco Solar Energy Pte. Ltd.             2022 – sekarang
 Wakil Presiden Direktur PT Batamindo Investment           2021 – sekarang
 Cakrawala
 Direktur BOMC Pte. Ltd.                                   2020 – sekarang
 Direktur QAF Limited                                        2014 – 2021
 Wakil Presiden Direktur PT Bintan Resort Cakrawala        2014 – sekarang
 Direktur PT Bintan Inti Industrial Estate                 2013 – sekarang
 Direktur PT Buana Megawisatama                            2013 – sekarang
 Direktur PT Batam Bintan Telekomunikasi                   2013 – sekarang
 Direktur PT Batamindo Executive Village                   2013 – sekarang
 Direktur PT Taman Indah                                   2012 – sekarang
 Direktur PT Nirwana Pte. Ltd.                             2006 – sekarang
 Direktur Gallant Venture Ltd.                             2006 – sekarang
 Direktur PT Straits-CM Village                            2004 – sekarang
 Direktur PT Ria Bintan                                    2004 – sekarang
 Direktur Bintan Resort Ferries Pte. Ltd                   2003 – sekarang
 Direktur PT Karimun Indojaya Cakrawala                    2003 – sekarang
 Alternate Director Sembcorp Parks Management Pte.         1999 – sekarang
 Ltd.
 Direktur PT Bintan Resort Cakrawala                         1999 – 2013
 Manajer PT Buana Megawisatama                               1997 – 1999
 Wakil Presiden Eksekutif/Direktur Kangaroo Industries       1992 – 1997
 International, Los Angeles
 Direktur PT Indoleather Swakarsa, Jakarta                   1990 – 1995
 Presiden Direktur Indomarco International Ltd., Los         1989 – 1992
 Angeles
 Management Trainee – Hagemeyer NV, Singapore                1985 – 1996
 Management Trainee – Haagtechno BV, Den Bosch –                1984
 Holland

Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan
Pemegang Saham Pengendali Perseroan.




                       58
Page 77
                               Yohanes Edmond Budiman
                               Direktur

                               Warga Negara Indonesia, 35 tahun, menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak
                               tahun 2023. Memperoleh Bachelor’s Degree di bidang Akuntansi dari Nanyang
                               Technological University pada tahun 2012. Berikut riwayat pekerjaan yang
                               pernah dan/atau saat ini dijabat:

                                                  Pekerjaan/Jabatan                          Masa Kerja
                                 Sekretaris Perusahaan PT Bangun Kosambi Sukses            2024 – sekarang
                                 Tbk
                                 Direktur Perseroan                                        2023 – sekarang
                                 Direktur PT Bangun Kosambi Sukses Tbk                     2020 – sekarang
                                 Senior Finance PT Tunas Mekar Jaya                        2016 – sekarang
                                 Senior Auditor Mazars LLP                                   2013 – 2015
                                 Auditor HLB Atrede LLP                                      2012 – 2013

                               Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris, Direksi, dan
                               Pemegang Saham Pengendali Perseroan.

Pengelolaan Perseroan dilakukan oleh Direksi di bawah pengawasan Komisaris yang mempunyai tugas utama
mengawasi kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan masukan kepada Direksi.

Sesuai dengan cakupan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan, manajemen Perseroan berpendapat
bahwa jumlah anggota dari Dewan Komisaris dan Direksi yang ada pada saat ini telah cukup untuk mengawasi dan
memimpin jalannya kegiatan operasional perusahaan.

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Anggota Dewan Komisaris

Berikut adalah tabel frekuensi rapat dewan komisaris dan tingkat kehadiran dalam rapat Dewan Komisaris hingga
30 September 2025:

                                                                         Jumlah dan (%) Kehadiran
                Nama                            Jabatan           Jumlah Rapat       Jumlah               %
                                                                                   Kehadiran
 Susanto Kusumo                          Presiden Komisaris            5                5                100
 Phiong Phillipus Darma                  Wakil Presiden                5                5                100
                                         Komisaris
 Richard Halim Kusuma                    Komisaris                      5                  5             100
 Steven Kusumo                           Komisaris                      5                  5             100
 Hardjo Subroto Lilik                    Komisaris Independen           5                  5             100
 Djisman Simandjuntak                    Komisaris Independen           5                  5             100
 Adi Pranoto Leman                       Komisaris Independen           5                  5             100

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Anggota Direksi

Berikut adalah tabel frekuensi rapat Direksi dan tingkat kehadiran dalam rapat Direksi hingga 30 September 2025:

                                                                         Jumlah dan (%) Kehadiran
                Nama                            Jabatan           Jumlah Rapat       Jumlah               %
                                                                                   Kehadiran
 Sugianto Kusuma                         Presiden Direktur             9                9                100
 Alexander Halim Kusuma                  Wakil Presiden                9                9                100
                                         Direktur
 Surya Pranoto Budihardjo                Wakil Presiden                 9                  9             100
                                         Direktur
 Markus Kusumaputra                      Direktur                       9                  9             100
 Ipeng Widjoyo                           Direktur                       9                  9             100
 Arthur Salim                            Direktur                       9                  9             100
 Gianto Gunara                           Direktur                       9                  9             100
 Yohanes Edmond Budiman                  Direktur                       9                  9             100

Remunerasi dan Kompensasi Komisaris dan Direksi Perseroan

Pada tahun 2024, Perseroan telah menetapkan besaran remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi sebesar
Rp29.811.338.009,-

Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja Dewan Komisaris dan Direksi setelah masa kerja berakhir.



                                                       59
Page 78
Komite Audit

Perseroan telah mengangkat Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris
Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 005/SK DKM-PIK2/IX/2023 tanggal 14 September 2023
tentang Penggantian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit, dan telah sesuai dengan POJK No.
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Demikian susunan
anggota Komite Audit Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

Ketua   : Hardjo Subroto Lilik
Anggota : Djisman Simandjuntak
Anggota : Purba Sibarani

Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota komite audit:

 No.    Nama                 Keterangan
 1.     Hardjo Subroto Lilik Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan
                             dalam Bab ini.
 2.     Djisman              Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan
        Simandjuntak         dalam Bab ini.
 3.     Purba Sibarani       Warga Negara Indonesia, 62 tahun, menjabat sebagai anggota Komite Audit
                             Perseroan sejak tahun 2023. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat
                             ini dijabat:

                                               Pekerjaan/Jabatan                            Masa Kerja
                              Anggota Komite Audit PT Bangun Kosambi Sukses               2024 – sekarang
                              Tbk
                              Anggota Komite Audit Perseroan                              2023 – sekarang
                              Komisaris Independen PT Martina Berto Tbk                   2023 – sekarang
                              Ketua Komite Audit PT Martina Berto Tbk                     2023 – sekarang
                              Auditor dan Partner KAP Purba Sibarani & Rekan              2018 – sekarang
                              Auditor dan Senior Manager KAP Purwantono,                    2002 – 2018
                              Suherman & Surja (Ernst & Young)
                              Auditor dan Manajer KAP Prasetio Utomo & Co (Arthur           1989 – 2002
                              Andersen)

Tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan
dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan
lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan. Komite Audit juga melakukan penelaahan atas ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan, memberikan pendapat
independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya,
dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup, dan imbalan jasa. Selain itu, Komite Audit melakukan penelaahan atas pelaksanaan
pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor
internal, melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi,
menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan, serta menjaga
kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.

Berikut adalah tabel frekuensi rapat Komite Audit dan tingkat kehadiran dalam rapat hingga 30 September 2025:

                                                                        Jumlah dan (%) Kehadiran
                Nama                            Jabatan          Jumlah Rapat       Jumlah                %
                                                                                  Kehadiran
 Hardjo Subroto Lilik                    Ketua Komite Audit           7                7                  100
 Djisman Simandjuntak                    Anggota Komite Audit         7                7                  100
 Purba Sibarani                          Anggota Komite Audit         7                7                  100

Komite Nominasi dan Remunerasi

Perseroan telah mengangkat Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris Perseroan No. 006/SK DKM-PIK2/IV/2025 tanggal 5 April 2025 tentang Penggantian dan
Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi dan telah sesuai dengan POJK No. 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik. Demikian susunan anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

Ketua   : Hardjo Subroto Lilik
Anggota : Phiong Phillipus Darma



                                                      60
Page 79
Anggota : Dhian Resti Widayanti

Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota komite nominasi dan remunerasi Perseroan:

 No.    Nama                Keterangan
 1.     Hardjo Subroto Lilik Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan
                             dalam Bab ini.
 2.     Phiong Phillipus    Uraian pengalaman kerja dapat dilihat pada Subbab Pengurusan dan Pengawasan
        Darma               dalam Bab ini.
 3.     Dhian Resti         Warga Negara Indonesia, 50 tahun, menjabat sebagai anggota Komite Nominasi
        Widayanti           dan Remunerasi Perseroan sejak tahun 2025. Berikut riwayat pekerjaan yang
                            pernah dan/atau saat ini dijabat:

                                               Pekerjaan/Jabatan                          Masa Kerja
                              Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan          2025 – sekarang
                              Corp. Performance Management Dept. Head Agung             2022 – sekarang
                              Sedayu Group
                              HR Operation General Manager Agung Sedayu Group             2013 – 2022
                              Compensation & Benefit Manager Rajawali Corpora             2011 – 2012
                              Holding Company
                              Compensation & Benefit Manager Agung Sedayu                 2010 – 2011
                              Group
                              HR Manager Kanzen Motor                                     2007 – 2010
                              HR Manager & General Services PT Dwi Reksa Usaha            2006 – 2007
                              Perkasa, Subsidiary of London Sumatra Plantation
                              Company
                              HR Junior Consultant ABC HR Consultant                      2004 – 2005

Dalam menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi, Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawab
meliputi:
- Mengevaluasi kebijakan Nominasi dan Remunerasi di Perseroan;
- Merekomendasikan kebijaksanaan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan
   kepada RUPS Perseroan untuk mendapatkan persetujuan;
- Menyusun dan merekomendasikan kriteria dan prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Dewan
   Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada RUPS;
- Memastikan kebijakan Remunerasi Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Merekomendasikan mengenai calon anggota Dewan Komisaris dan/atau calon anggota Direksi untuk
   disampaikan kepada RUPS;
- Merekomendasikan pihak-pihak independen untuk calon anggota Komite Audit kepada Dewan Komisaris.

Berikut adalah tabel frekuensi rapat Komite Nominasi dan Remunerasi dan tingkat kehadiran dalam rapat hingga
30 September 2025:

                                                                       Jumlah dan (%) Kehadiran
                 Nama                          Jabatan          Jumlah Rapat       Jumlah               %
                                                                                 Kehadiran
 Hardjo Subroto Lilik                   Ketua Nominasi dan           2                2                 100
                                        Remunerasi
 Phiong Phillipus Darma                 Anggota Nominasi               2                 2              100
                                        dan Remunerasi
 Dhian Resti Widayanti                  Anggota Nominasi               2                 2              100
                                        dan Remunerasi

Unit Audit Internal

Perseroan memiliki Piagam Unit Audit Internal dan telah sesuai dengan POJK No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal sebagai dasar, pedoman dan rujukan bagi
Unit Audit Internal dalam melaksanakan tugas-tugas dan tanggung jawabnya. Pada saat Prospektus ini diterbitkan
Perseroan telah menunjuk Henny Soetio sebagai Kepala Audit Internal Perseroan merangkap anggota berdasarkan
Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 014/SK DIR/PIK2/X/2024 tanggal 17 Oktober 2024.

Berikut keterangan singkat mengenai Kepala Audit Internal Perseroan:
Warga Negara Indonesia, 56 tahun, menjabat sebagai Kepala Audit Internal Perseroan merangkap anggota sejak
tahun 2024. Berikut riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:




                                                     61
Page 80
                                   Pekerjaan/Jabatan                                          Masa Kerja
 Kepala Unit Audit Internal Perseroan                                                       2024 – sekarang
 Group Internal Audit Division Head Agung Sedayu Group                                      2023 – sekarang
 Corporate Management System & MA Project Division Head PT Dharma Satya                       2020 – 2023
 Nusantara Tbk (DSN)
 Internal Audit Division Head PT Bumi Serpong Damai Tbk                                       2017 – 2020
 Chief Audit Executive PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk                                        2013 – 2016
 In Charge in Finance and Accounting Area PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk                     2011 – 2013
 Director PT GMT Aset Manajemen                                                               2010 – 2011
 President Director PT Paramitra Alfa Sekuritas                                               2005 – 2009
 Finance & Accounting Director PT Paramitra Alfa Sekuritas                                    1997 – 2005
 Associate Audit Manager Prasetio, Utomo & Co. (Arthur Andersen & Co.)                        1992 – 1997

Unit Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain sebagai berikut:
- Menyusun dan mengimplementasikan rencana Audit Internal tahunan;
- Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai kebijakan
   Perseroan;
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional,
   sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
   manajemen;
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direksi dan Dewan Komisaris;
- Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
- Bekerja sama dengan Komite Audit (dalam pemberian informasi, data, dan laporan hasil temuan bersama audit
   eksternal);
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan; dan
- Melaksanakan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Hingga bulan September 2025, Unit Audit Internal telah melaksanakan 3 (tiga) kali rapat dengan tingkat kehadiran
yang mencapai 100%.

Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)

Berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Direksi Perseroan No. 001/SK DIR-PIK2/VII/2023, tanggal 5 Juli 2023,
Perseroan telah menunjuk Christy Grassela, sebagai Sekretaris Perusahaan dan telah sesuai dengan POJK No.
35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

Berikut keterangan singkat mengenai Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Warga Negara Indonesia, 46 tahun, menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sejak tahun 2023. Berikut
riwayat pekerjaan yang pernah dan/atau saat ini dijabat:

                                 Pekerjaan/Jabatan                                            Masa Kerja
 Corporate Secretary and Shareholder Relations Perseroan                                    2023 - sekarang
 Sekretaris Perusahaan PT Bumi Serpong Damai Tbk                                              2016 - 2023
 Head of Investor Relations PT Bumi Serpong Damai Tbk                                         2012 - 2023
 Finance Manager dan Investor Relations PT Ciputra Property Tbk                               2008 - 2012
 Corporate Finance PT Ciputra Development Tbk                                                 2003 - 2008
 Auditor KAP Siddharta Siddharta & Widjaja                                                    2002 - 2003
 Auditor KAP Johan Malonda & Partners                                                         2001 - 2002

Bidang tugas Sekretaris Perusahaan, antara lain:
 1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
     Pasar Modal;
 2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
 3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
      a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web Perseroan;
      b. Penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu;
      c. Menyelenggarakan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
      d. Menyelenggarakan dan dokumentasi Rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
      e. Menyelenggarakan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
 4. Sebagai penghubung Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan
     pemangku kepentingan umum lainnya;
 5. Mengelola Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi dan merekam agenda, risalah, kebijakan,
     keputusan, dan data-data yang dihasilkan di dalam Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi;
 6. Membantu Direksi dalam pemecahan masalah-masalah Perseroan secara umum;
 7. Mengawasi jalannya pelaksanaan peraturan yang berlaku dengan tetap berpedoman pada prinsip Good
     Corporate Governance (GCG);



                                                      62
Page 81
8.   Melakukan kegiatan tata usaha serta menyimpan dokumen-dokumen Perseroan
9.   Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau shareholder atas informasi yang dibutuhkan pemodal yang
     berkaitan dengan kondisi Perseroan meliputi:
      a. Laporan Keuangan Tahunan;
      b. Laporan Kinerja Perseroan Tahunan (Annual Report);
      c. Informasi Fakta Material;
      d. Produk atau penemuan yang berarti (penghargaan, proyek unggulan, penemuan metode khusus, dll);
      e. Perubahan dalam sistem pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen.

Pelatihan Sekretaris Perusahaan Perseroan:

 Program Pelatihan                                          Penyelenggara                                 Tempat

 Sosialisasi Perdagangan Karbon Internasional               IDX                                           Online

 Sosialisasi Peraturan dan Pengenalan Sistem SPE-
                                                            IDX                                           Online
 IDXNet dan XBRL

 Sosialisasi POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang
 Pengembangan dan Penguatan Emiten dan                      OJK                                           Online
 Perusahaan Publik

 Kompas 100 Outlook: Investasi Berkelanjutan di
                                                            Kompas - IDX                                  Online
 dalam Ekosistem Bisnis Global

 Sosialisasi terkait Pemenuhan Free Float dan Jumlah
                                                            IDX                                           Online
 Pemegang Saham

 Webinar Sustainability Report Awareness                    IDX - MUTU                                    Online

 Training Fraud Awareness & Whistleblowing System           Internal                                      Online

 GRI Financial Services (Banking, Insurance and
                                                            IDX – GRI - AEI                               Online
 Capital Market) Sector Standard: Exposure Details

 Sosialisasi Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang
 Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan
                                                            IDX                                           Online
 Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity
 Provider Saham di Bursa

 Value and Benefits of 2025 S&P Global Corporate
                                                            IDX - S&P                                     Online
 Sustainability Assessment (CSA)

 ACMF-ISSB Virtual Technical Training Workshop for          ASEAN Capital Market Forum (ACMF) and
 Regulators                                                 International Financial Reporting Standards   Online
                                                            (IFRS) Foundation

 Unlocking the Future of Sustainability Reporting           Global Reporting Initiative                   Online

 Seminar Emiten 2025                                        KSEI                                          Jakarta

Keterangan mengenai Sekretaris Perusahaan Perseroan:

                                                Kantor Pusat:
                                       PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
                           Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
     Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
                                           Telepon: (021) 3973 4100
                                    Website: www.pantaiindahkapukdua.com
        Email: corporate.secretary@agungsedayu.com / corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com



F. Keterangan tentang Entitas Anak

Pada tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada
Entitas Anak dan Entitas Asosiasi, dengan uraian sebagai berikut.



                                                       63
Page 82
                                    Kepemilikan    Tahun                       Kontribusi
                        Status                                   Tahun
                                    Langsung /     Usaha                        Terhadap
Nama Perusahaan         Operasi                               Dimulainya                         Kegiatan Usaha
                                       Tidak      Komersial                    Pendapatan
                       Komersial                               Investasi
                                     Langsung      Dimulai                     Perseroan*)
Entitas Anak Langsung
1.   BKS               Aktif        45,90%        2020        2022         36,96%            Real estat
                       beroperasi
2.   BMW               Aktif        94,07%        2021        2023         6,57%             Real estat
                       beroperasi
3.   CISN              Aktif        99,75%        2022        2023         -                 Real estat
                       beroperasi
4.   JIS               Aktif        93,06%        2022        2023         -                 Real estat
                       beroperasi
5.   KKU               Aktif        90,14%        2022        2023         0,33%             Real estat
                       beroperasi
6.   KUS               Aktif        99,50%        2024        2023         -                 Real estat
                       beroperasi
7.   SCU               Aktif        90,91%        2018        2023         15,73             Real estat
                       beroperasi
8.   SHM               Aktif        90,91%        2021        2023         4,66%             Real estat
                       beroperasi
9.   PET               Aktif        99,85%        2023        2023         0,05%             Real Estat
                       beroperasi
Entitas Anak Melalui BKS
1    ASGE              Belum        99,60%        -           2023         -                 Real estat
                       beroperasi
2    MAS               Aktif        71,69%        2020        2022         35,70%            Real estat
                       beroperasi
3.   CGIC              Belum        71,69%        -           2022         -                 Real estat
                       beroperasi
4.   CKI               Aktif        57,00%        2024        2018         -                 Real estat
                       beroperasi
5    CKBD              Belum        99,00%        -           2025         -                 -     Real estat
                       beroperasi                                                            -     Hotel
                                                                                             -     Restoran
                                                                                             -     Bar
                                                                                             -     Jasa
                                                                                                   Penyelenggara
                                                                                                   Pertemuan,
                                                                                                   Perjalanan
                                                                                                   Instentif,
                                                                                                   Konferensi dan
                                                                                                   Pameran
                                                                                             -     Aktivitas Spa
                                                                                             -     Aktivitas Penatu
6.   IPN               Belum        99,99%        -           2024         -                 -     Penyewaan
                       beroperasi                                                                  Venue
                                                                                             -     Aktivitas
                                                                                                   Penyewaan dan
                                                                                                   Sewa       Guna
                                                                                                   Tanpa Hak Opsi
                                                                                             -     Jasa Mice
                                                                                             -     Real Estat

Entitas Asosiasi
1.   FCS               Aktif        40,00%        2025        2019         -                 Real estat
                       beroperasi

2.   KPA               Aktif        11,12%        2024        2023         -                 -    Real estat
                       beroperasi                                                            -    Hotel bintang
                                                                                             -    Restoran
                                                                                             -    Bar
                                                                                             -    Jasa
                                                                                                  penyelenggara
                                                                                                  pertemuan,
                                                                                                  perjalanan
                                                                                                  insentif,
                                                                                                  konferensi dan
                                                                                                  pameran (MICE)
                                                                                             -    Aktivitas    spa
                                                                                                  (sante par aqua)
                                                                                             -    Aktivitas penatu
                                                                                             -    Pelatihan kerja
                                                                                                  pariwisata dan




                                                      64
Page 83
                                      Kepemilikan      Tahun                   Kontribusi
                          Status                                     Tahun
                                      Langsung /       Usaha                    Terhadap
    Nama Perusahaan       Operasi                                 Dimulainya                 Kegiatan Usaha
                                         Tidak        Komersial                Pendapatan
                         Komersial                                 Investasi
                                       Langsung        Dimulai                 Perseroan*)
                                                                                               perhotelan
                                                                                               swasta
*) per 30 Juni 2025

Entitas Anak Langsung

BMW

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham BMW sebesar 94,06%.
BMW aktif beroperasi dan berkantor pusat di Jalan Inspeksi PIK 2 No. 05 (terusan Jalan Perancis), Kelurahan
Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang 15211.

Riwayat Singkat

BMW didirikan dengan nama PT Bumindo Mekar Wibawa sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 1,
tanggal 6 Agustus 2007, yang dibuat di hadapan Marijke Rooselien Sopaheluwakan, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah disahkan oleh Menkum dengan Surat Keputusan No. C-04282 HT.01.01-TH.2007, tanggal 23 November 2007
(“Akta Pendirian BMW”). Selanjutnya anggaran dasar BMW sebagaimana termaktub dalam Akta Berita Acara
Rapat BMW No. 06, tanggal 12 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan Marijke Rooselien Sopaheluwakan, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar BMW terhadap
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang telah disetujui oleh Menkum
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-41958.AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 28 Agustus 2009
(“Akta BMW No. 6/2008”) telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan: (i) Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Luar Biasa BMW No. 13, tanggal 1 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 12 anggaran dasar BMW,
yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0348847, tertanggal 21 Oktober 2019 (“Akta BMW No. 13/2019”),
(ii) Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa BMW No. 40, tanggal 16 Maret 2020, yang dibuat di hadapan
Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 1
anggaran dasar BMW, yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkum sebagaimana dibuktikan
dengan Keputusan No. AHU-0024730.AH.01.02.TAHUN 2020, tertanggal 20 Maret 2020 (“Akta BMW No.
40/2020”), (iii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham BMW No. 83, tanggal 28 Juli 2023,
yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan
perubahan Pasal 3 anggaran dasar BMW, yang telah disetujui oleh Menkum sebagaimana dibuktikan dengan
Keputusan No. AHU-0044099.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023 (“Akta BMW No. 83/2023”), dan (iv)
Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham BMW No. 92, tanggal 13 Desember 2023, yang
dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan
perubahan Pasal 4 anggaran dasar BMW, yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana dibuktikan dengan (a) Keputusan No. AHU-0078526.AH.01.02.TAHUN 2023, dan (b) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0156588, keduanya tertanggal 14
Desember 2023 (“Akta BMW No. 92/2023”).

(selanjutnya, Akta BMW No. 6/2008, sebagaimana diubah dengan Akta BMW No. 13/2019, Akta BMW No. 40/2020,
Akta BMW No. 83/2023 dan Akta BMW No. 92/2023 disebut sebagai “Anggaran Dasar BMW”).

Maksud dan Tujuan

Berdasarkan Anggaran Dasar BMW, Maksud dan tujuan BMW ialah berusaha dalam bidang:

-     Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas BMW melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, dengan kode KBLI 68111;

Kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan BMW saat ini adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
Disewa.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham



                                                         65
Page 84
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BMW sebagaimana
diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat BMW No. 40, tanggal 19 Maret 2014, yang dibuat di hadapan
Yetty, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Tangerang, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-01414.40.22.2014, tanggal 9 April 2014
jo. Akta Risalah RUPS Luar Biasa BMW No. 31, tanggal 3 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga,
S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-35716.40.22.2014, tanggal 15 Oktober 2014 jo. Akta BMW
No. 92/2023, adalah sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp500.000,- setiap saham
 Keterangan                                                                         Jumlah Nilai Nominal
                                                                Jumlah Saham                                            (%)
                                                                                                     (Rp)
 Modal Dasar                                                           6.740.000       3.370.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1.    Perseroan                                                      1.585.000             792.500.000.000          94,06
 2.    PT Agung Sedayu                                                   50.000              25.000.000.000           2,97
 3.    PT Tunas Mekar Jaya                                               50.000              25.000.000.000           2,97
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                 1.685.000             842.500.000.000         100,00
 Saham Dalam Portepel                                                 5.055.000           2.527.500.000.000

Dokumen Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BMW memiliki izin-izin material sebagai berikut:

 No.                              Izin                                    Masa Berlaku               Instansi Penerbit
 1.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha            Berlaku selama          Menteri Investasi / Kepala
       (NIB) dengan No. 9120315012113, sebagaimana diterbitkan          BMW menjalankan              Badan Koordinasi
       pada tanggal 21 Oktober 2019 dengan perubahan ke-5 pada          kegiatan usahanya.       Penanaman Modal, melalui
       tanggal 6 Maret 2023                                                                       Lembaga Pengelola dan
                                                                                                 Penyelenggara Sistem OSS.

 2.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 02.667.198-2.026.000            Berlaku selama           KPP Pratama Kosambi,
       terdaftar tanggal 25 September 2007                              BMW menjalankan           Direktorat Jenderal Pajak
                                                                        kegiatan usahanya.              (DJP) Banten

 3.    Surat     Keterangan       Terdaftar         No.          S-       Berlaku selama           KPP Pratama Kosambi,
       15114KT/WPJ.08/KP.0603/2020, tanggal 10 Juli 2020                BMW menjalankan           Direktorat Jenderal Pajak
                                                                        kegiatan usahanya.              (DJP) Banten
 4.    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No.                 S-       Berlaku selama           KPP Pratama Kosambi,
       76PKP/WPJ.08/KP.0603/2022, tanggal 4 Maret 2022.                 BMW menjalankan           Direktorat Jenderal Pajak
                                                                        kegiatan usahanya.              (DJP) Banten
 5.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No.          Berlaku selama                Sistem OSS.
       91203150121130001, yang diterbitkan pada 21 Oktober 2019         BMW menjalankan
       dengan perubahan ke-1 pada tanggal 9 September 2020.             kegiatan usahanya.

 6.    Surat No. PF-01/310-200/VI/2021 tentang Persetujuan             Berlaku        sampai      Direktorat Jenderal Tata
       Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas nama         dengan     3     (tiga)   Ruang Kementerian Agraria
       BMW di Kabupaten Tangerang, untuk tanah seluas ±214,114 ha      tahun                       dan Tata Ruang/Badan
       berlokasi di Desa Tanjung Pasir dan Desa Muara, Kecamatan                                    Pertanahan Nasional.
       Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (“PKKPR         (Berdasarkan
       PF-01/2021”).                                                   Peraturan Menteri
                                                                       Agraria dan Tata
                                                                       Ruang/Kepala
                                                                       Badan Pertanahan
                                                                       Nasional No. 13
                                                                       Tahun 2021 tentang
                                                                       Pelaksanaan
                                                                       Kesesuaian
                                                                       Kegiatan
                                                                       Pemanfaatan Ruang
                                                                       dan     Sinkronisasi
                                                                       Program
                                                                       Pemanfaatan
                                                                       Ruang, tidak ada
                                                                       kewajiban      bagi
                                                                       BMW           untuk
                                                                       mengajukan
                                                                       permohonan
                                                                       perpanjangan
                                                                       PKKPR       dengan
                                                                       mempertimbangkan
                                                                       bahwa BMW telah
                                                                       memperoleh seluruh



                                                           66
Page 85
 No.                                   Izin                                   Masa Berlaku             Instansi Penerbit
                                                                           tanah         untuk
                                                                           kegiatan     usaha
                                                                           BMW.)
 7.        Keputusan Bupati Tangerang No. 591/104/IL.BP2T/2009             Berlaku    sampai           Bupati Tangerang
           tentang Pemberian Ijin Lokasi kepada BMW untuk Keperluan        dengan 3 (tiga)
           Perolehan Tanah seluas 3.000.000 m2 (tiga juta meter persegi)   tahun
           di Desa/Kelurahan Tanjung Pasir Kecamatan Teluk Naga
           Kabupaten Tangerang Guna Kepentingan Pembangunan                (Berdasarkan
           Perumahan, tanggal 13 Januari 2009 (“PKKPR 591/2009”).          Peraturan Menteri
                                                                           Agraria dan Tata
                                                                           Ruang/Kepala
                                                                           Badan Pertanahan
                                                                           Nasional No. 13
                                                                           Tahun 2021 tentang
                                                                           Pelaksanaan
                                                                           Kesesuaian
                                                                           Kegiatan
                                                                           Pemanfaatan Ruang
                                                                           dan     Sinkronisasi
                                                                           Program
                                                                           Pemanfaatan
                                                                           Ruang, tidak ada
                                                                           kewajiban       bagi
                                                                           BMW            untuk
                                                                           mengajukan
                                                                           permohonan
                                                                           perpanjangan
                                                                           PKKPR       dengan
                                                                           mempertimbangkan
                                                                           bahwa BMW telah
                                                                           memperoleh seluruh
                                                                           tanah          untuk
                                                                           kegiatan      usaha
                                                                           BMW.)
 8.        Keputusan Bupati Tangerang No. 591/48-BP2T/2012 tentang         Berlaku      sampai         Bupati Tangerang
           Pemberian Perpanjangan Ijin Lokasi Kepada BMW untuk             dengan 3 (tiga)
           Keperluan Perolehan Tanah Seluas 2.298.566 m2 (Dua Juta         tahun
           Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enem
           Puluh Enam Meter Persegi) & Yang Telah Dibebaskan Seluas        (Berdasarkan
           406.640 m2 (Empat Ratus Enam Ribu Enam Ratus Empat Puluh        Peraturan Menteri
           Meter Persegi), tanggal 29 Juni 2012 (“PKKPR 591/2012”).        Agraria dan Tata
                                                                           Ruang/Kepala
                                                                           Badan Pertanahan
                                                                           Nasional No. 13
                                                                           Tahun 2021 tentang
                                                                           Pelaksanaan
                                                                           Kesesuaian
                                                                           Kegiatan
                                                                           Pemanfaatan Ruang
                                                                           dan     Sinkronisasi
                                                                           Program
                                                                           Pemanfaatan
                                                                           Ruang, tidak ada
                                                                           kewajiban       bagi
                                                                           BMW            untuk
                                                                           mengajukan
                                                                           permohonan
                                                                           perpanjangan
                                                                           PKKPR       dengan
                                                                           mempertimbangkan
                                                                           bahwa BMW telah
                                                                           memperoleh seluruh
                                                                           tanah          untuk
                                                                           kegiatan      usaha
                                                                           BMW.)




BMW juga telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan proyek-proyek BMW, antara lain:

      a)    Proyek Pasir Putih Residence

              No.     Jenis Izin dan Tanggal Terbit                 Masa Berlaku                  Instansi yang Menerbitkan




                                                               67
Page 86
1.   Keputusan      Kepala      Dinas      Berlaku selama MAS menjalankan     Dinas Lingkungan Hidup      dan
     Lingkungan Hidup dan Kehutanan        kegiatan usahanya.                 Kehutanan Provinsi Banten
     Provinsi Banten No. 902/Kep/110-
     DLHK/IV/2025 tentang Kelayakan
     Lingkungan     Hidup    Rencana
     Kegiatan Pengembangan PIK-2
     Extension di Desa Tanjung
     Burung Desa Tanjung Pasir Desa
     Muara di Kecamatan Teluknaga
     dan Desa Kohod di Kecamatan
     Pakuhaji Kabupaten Tangerang
     Provinsi Banten atas nama MAS,
     tanggal 23 April 2025 (“Izin
     Lingkungan PIK-2 Extension
     MAS”).


2.   Surat       No.       551.1.1884-     Tidak terdapat ketentuan jangka    Dinas Perhubungan    Pemerintah
     Dishub.03/2021,     tanggal     11    waktu keberlakuan.                 Provinsi Banten
     November        2021,       perihal
     Rekomendasi Analisis Dampak
     Lalu Lintas, yang diterbitkan oleh
     Dinas Perhubungan Pemerintah
     Provinsi Banten, atas nama MAS
     (“Andalalin MAS”).

3.   PKKPR PF-01/2021, PKKPR               Berlaku sampai dengan 3 (tiga)     Direktorat Jenderal Tata Ruang
     591/2009, dan PKKPR 591/2012.         tahun                              Kementerian Agraria dan Tata
                                                                              Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
                                           (Berdasarkan Peraturan Menteri
                                           Agraria dan Tata Ruang/Kepala
                                           Badan Pertanahan Nasional No. 13
                                           Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
                                           Kesesuaian              Kegiatan
                                           Pemanfaatan       Ruang      dan
                                           Sinkronisasi            Program
                                           Pemanfaatan Ruang, tidak ada
                                           kewajiban bagi BMW untuk
                                           mengajukan           permohonan
                                           perpanjangan PKKPR dengan
                                           mempertimbangkan bahwa BMW
                                           telah memperoleh seluruh tanah
                                           untuk kegiatan usaha BMW.)
4.   Berdasarkan Surat Dinas Tata          -                                  -
     Ruang dan Bangunan, No.
     B/600.1.15/4087/X/DTRB/2025,
     tanggal 13 Oktober 2025, perihal
     Penjelasan Pelayanan Penerbitan
     Persetujuan Bangunan Gedung,
     yang diterbitkan oleh Dinas Tata
     Ruang dan Bangunan Pemerintah
     Kabupaten             Tangerang,
     permohonan PBG untuk Proyek
     Pasir Putih Residence sedang
     diproses pada Sistem Informasi
     Manajemen Bangunan Gedung
     (SIMBG).

     Hal ini sebagaimana dibuktikan
     dengan bukti tangkap layar
     (screen capture) pada situs
     simbg.pu.go.id dengan nomor
     registrasi:

     (1)   360313-12102025-007 untuk
           Tipe Eboni Hoek
     (2)   360313-12102025-008 untuk
           Tipe Ebondi Badan
     (3)   360313-12102025-009 untuk
           Tipe Meranti Hoek
     (4)   360313-12102025-010 untuk
           Tipe Meranti Hoek Danau
     (5)   360313-12102025-011 untuk
           Tipe Meranti Badan
     (6)   360313-12102025-012 untuk
           Tipe Pinus Hoek
     (7)   360313-12102025-013 untuk
           Tipe Pinus Hoek Danau



                                                 68
Page 87
            (8)  360313-12102025-014 untuk
                 Tipe Pinus Badan
            (9) 360313-12102025-015 untuk
                 Tipe Cemara Hoek
            (10) 360313-12102025-016 untuk
                 Tipe Cemara Badan
            (11) 360313-12102025-017 untuk
                 Tipe Mahogani Hoek
            (12) 360313-12102025-018 untuk
                 Tipe Mahogani Hoek Danau
            (13) 360313-12102025-019 untuk
                 Tipe Mahogani Badan
            (14) 360313-12102025-020 untuk
                 Tipe Cendana Hoek
            (15) 360313-12102025-021 untuk
                 Tipe Cendana Hoek Danau
            (16) 360313-12102025-022 untuk
                 Tipe Cendana Badan
            (17) 360313-12102025-023 untuk
                 Tipe Jati Hoek
            (18) 360313-12102025-024 untuk
                 Tipe Jati Hoek Danau
            (19) 360313-12102025-025 untuk
                 Tipe Jati Badan
            (20) 360313-12102025-026 untuk
                 Tipe Maple Hoek
            (21) 360313-12102025-027 untuk
                 Tipe Maple Badan
            (22) 360313-12102025-028 untuk
                 Tipe Oakwood Hoek
            (23) 360313-12102025-029 untuk
                 Tipe Oakwood Badan
            (24) 360313-12102025-030 untuk
                 Tipe Walnut Hoek Danau
            (25) 360313-12102025-031 untuk
                 Tipe Walnut Badan Danau
            (26) 360313-12102025-032 untuk
                 Tipe Akasia Hoek
            (27) 360313-12102025-033 untuk
                 Tipe Akasia Badan
            (28) 360313-12102025-034 untuk
                 Tipe Ulin Badan
            (29) 360313-12102025-035 untuk
                 Tipe Mindi Hoek
            (30) 360313-12102025-036 untuk
                 Tipe Mindi Badan
            (31) 360313-12102025-037 untuk
                 Tipe Albasia Badan
            (32) 360313-12102025-038 untuk
                 Tipe Agathis Hoek
            (33) 360313-12102025-039 untuk
                 Tipe Agathis Badan,

            di mana permohonan tersebut
            sedang dalam tahap verifikasi
            kelengkapan dokumen.


b)   Proyek Rukan Marina Pasir Putih

      No.     Jenis Izin dan Tanggal Terbit             Masa Berlaku                 Instansi yang Menerbitkan
      1.    Izin Lingkungan PIK-2 Extension   Berlaku selama MAS menjalankan     Dinas Lingkungan Hidup dan
            MAS.                              kegiatan usahanya.                 Kehutanan Provinsi Banten

      2.    Andalalin MAS.                    Tidak terdapat ketentuan jangka    Dinas Perhubungan    Pemerintah
                                              waktu keberlakuan.                 Provinsi Banten

      3.    PKKPR PF-01/2021, PKKPR           Berlaku sampai dengan 3 (tiga)     Direktorat Jenderal Tata Ruang
            591/2009, dan PKKPR 591/2012.     tahun                              Kementerian Agraria dan Tata
                                                                                 Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
                                              (Berdasarkan Peraturan Menteri
                                              Agraria dan Tata Ruang/Kepala
                                              Badan Pertanahan Nasional No. 13
                                              Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
                                              Kesesuaian             Kegiatan
                                              Pemanfaatan      Ruang      dan
                                              Sinkronisasi           Program




                                                    69
Page 88
          No.     Jenis Izin dan Tanggal Terbit             Masa Berlaku               Instansi yang Menerbitkan
                                                  Pemanfaatan Ruang, tidak ada
                                                  kewajiban bagi BMW untuk
                                                  mengajukan           permohonan
                                                  perpanjangan PKKPR dengan
                                                  mempertimbangkan bahwa BMW
                                                  telah memperoleh seluruh tanah
                                                  untuk kegiatan usaha BMW.)

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf f PP No. 22/2021, kewajiban memiliki AMDAL dikecualikan bagi rencana usaha
dan/atau kegiatan yang rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada di dalam kawasan yang telah dilengkapi
dengan AMDAL kawasan dan persetujuan lingkungan kawasan. Proyek Pasir Putih Residence dan Proyek Rukan
Marina Pasir Putih (secara bersama-sama disebut “Proyek-Proyek BMW”) merupakan proyek yang berada dalam
PIK 2 yang dikelola secara bersama-sama oleh perusahaan dalam Grup Agung Sedayu. Oleh karena itu, khusus
terkait dengan perizinan lingkungan dan perizinan turunan lainnya (e.g. Andalalin) terkait dengan Proyek-Proyek
BMW telah memenuhi ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) huruf f PP No. 21/2021 jo. Pasal 5 ayat (3) PP No. 30/2021
karena Proyek-Proyek BMW berada dalam kawasan yang telah dilengkapi AMDAL kawasan dan persetujuan
lingkungan kawasan, di mana hal tersebut telah terakomodir dalam Izin Lingkungan PIK-2 Extension MAS.

Hal ini didukung lebih lanjut dengan Akta Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani oleh BMW, MAS, CGIC,
KUS, SHM, JIS, dan CISN, di mana BMW, CGIC, KUS, SHM, JIS, dan CISN masing-masing menunjuk MAS
sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus perizinan dan sertifikat untuk proyek-proyek yang berlokasi di
atas tanah milik BMW, CGIC, KUS, SHM, JIS, dan CISN, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perizinan tersebut
meliputi, namun tidak terbatas pada, Rencana Tapak Garis Besar (Masterplan), Rencana Tapak Rinci (Site Plan),
Izin Mendirikan Bangunan (sekarang PBG), AMDAL, Andalalin, Sertifikat Laik Fungsi, Tempat Pemakaman Umum.
Oleh karena itu, dengan ditandatanganinya Akta Kesepakatan Bersama, Izin Lingkungan, AMDAL, Andalalin, dan
Izin Mendirikan Bangunan (sekarang PBG) untuk Proyek-Proyek BMW sebagian telah dibuat, diurus, dan didaftar
atas nama MAS.

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BMW berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para
Pemegang Saham BMW No. 15, tanggal 3 Juli 2025, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0308769, tanggal
9 Juli 2025, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama            : Kho Cing Siong
Komisaris                  : Freddy Numberi

Direksi
Direktur Utama             : Nono Sampono
Direktur I                 : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II                : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III               : Belly Djaliel

BKS

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham BKS sebesar 45,90%.
BKS aktif beroperasi dan berkantor pusat di Jalan Inspeksi PIK 2 No. 05 (terusan Jalan Perancis), Kelurahan Dadap,
Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang 15211.

Riwayat Singkat

BKS didirikan dengan nama PT Bangun Kosambi Sukses sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 01,
tanggal 3 April 2000, yang dibuat di hadapan Djedjem Widjaja, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan
oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia No. C-16935 HT.01.01.TH.2000, tanggal 8
Agustus 2000 (“Akta Pendirian BKS”). BKS telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan Undang-
Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan nomor Tanda Daftar Perusahaan 09.01.1.70
di Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Utara dengan nomor agenda 1512/BH09.81/X/2006 tanggal 5 Oktober
2006. Akta Pendirian BKS tersebut telah diumumkan pada TBN No. 58 pada BNRI No. 1, tanggal 2 Januari 2001.
Selanjutnya anggaran dasar BKS sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham BKS No. 4, tanggal 9 September 2024, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Pusat, sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (a) Surat
Keputusan No. AHU-0057170.AH.01.02.TAHUN 2024, tanggal 10 September 2024, dan (b) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0190848, tanggal 10 September 2024 dan telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0192001.AH.01.11.TAHUN 2024, tanggal 10 September 2024 (“Akta
BKS No. 4/2024”) telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan: (i) Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham BKS No. 2, tanggal 8 November 2024, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo,



                                                        70
Page 89
S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sehubungan dengan perubahan Pasal 11 anggaran dasar BKS,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0209166, tanggal 8 November 2024 (“Akta BKS No. 2/2024”), dan (ii) Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham BKS No. 2, tanggal 10 Februari 2025, yang dibuat di hadapan
Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat (2)
anggaran dasar BKS, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0041716, tanggal 11 Februari 2025 (“Akta BKS
No. 2/2025”).

(selanjutnya, Akta BKS No. 4/2024 sebagaimana diubah dengan Akta BKS No. 2/2024 dan Akta BKS No. 2/2025
disebut sebagai “Anggaran Dasar BKS”)

Maksud dan Tujuan

Berdasarkan Anggaran Dasar BKS, maksud dan tujuan BKS ialah berusaha dalam bidang:

-      Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
-      Aktivitas Perusahaan Holding;
-      Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya;

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas BKS melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

(i)    Kegiatan Usaha Utama

       a)   Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
            Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
            dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
            (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan
            flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan
            atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri
            (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
            pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah,
            dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 68111;

       b)   Aktivitas Perusahaan Holding;
            Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
            menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
            kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
            Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
            merancang merger dan akuisisi perusahaan, dengan kode KBLI 64200.

(ii) Kegiatan Usaha Penunjang:

       -    Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
            Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
            organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
            dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
            manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
            mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
            manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
            dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
            pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
            pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa
            pelayanan studi investasi infrastruktur, dengan kode KBLI 70209.

Namun, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan BKS saat ini adalah (i) Real Estat Yang Dimiliki Sendiri
Atau Disewa dan (ii) Aktivitas Perusahaan Holding.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BKS sebagaimana
diuraikan dalam Akta BKS No. 2/2025 adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp20,- setiap saham
    Keterangan                                                                  Jumlah Nilai Nominal
                                                              Jumlah Saham                                    (%)
                                                                                                  (Rp)
    Modal Dasar                                               20.408.200.000         408.164.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor:
    1.    Perseroan                                            2.602.050.000          52.041.000.000        45,90
    2.    PT Agung Sedayu                                      1.250.000.000          25.000.000.000        22,05



                                                         71
Page 90
 3.   PT Tunas Mekar Jaya                                            1.250.000.000          25.000.000.000          22,05
 4.   Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%                               566.894.500          11.337.890.000          10,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                5.668.944.500         113.378.890.000         100,00
 Saham Dalam Portepel                                               14.739.255.500         297.959.000.000

Dokumen Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, BKS memiliki izin-izin material sebagai berikut:

 No.                                  Izin                                  Masa Berlaku           Instansi Penerbit
 1.        Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha          Berlaku selama      Menteri Investasi / Kepala
           (NIB) dengan No. 9120302891422, sebagaimana diterbitkan         BKS menjalankan         Badan Koordinasi
           pada tanggal 12 Agustus 2019 dengan perubahan ke-1 pada        kegiatan usahanya.   Penanaman Modal, melalui
           tanggal 13 September 2024                                                            Lembaga Pengelola dan
                                                                                               Penyelenggara Sistem OSS.

 2.        Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.930.684.4-026.000          Berlaku selama        KPP Pratama Kosambi,
           terdaftar tanggal 27 April 2000                                 BKS menjalankan       Direktorat Jenderal Pajak
                                                                          kegiatan usahanya.           (DJP) Banten

 3.        Surat     Keterangan       Terdaftar        No.       S-         Berlaku selama        KPP Pratama Kosambi,
           41644KT/WPJ.08/KP.0603/2021, tanggal 22 November 2021           BKS menjalankan       Direktorat Jenderal Pajak
                                                                          kegiatan usahanya            (DJP) Banten
 4.        SPPKP No. S-432PKP/WPJ.08/KP.0603/2021, tanggal 22               Berlaku selama        KPP Pratama Kosambi,
           November 2021                                                   BKS menjalankan       Direktorat Jenderal Pajak
                                                                          kegiatan usahanya.           (DJP) Banten

 5.        Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No.        Berlaku selama       Menteri Investasi/Kepala
           91203028914220001, yang diterbitkan pada tanggal 5 Agustus      BKS menjalankan          Badan Koordinasi
           2022.                                                          kegiatan usahanya.      Penanaman Modal a.n.
                                                                                                 Menteri Pekerjaan Umum
                                                                                                 dan Perumahan Rakyat,
                                                                                                   melalui Sistem OSS.

 6.        Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan          Tidak terdapat     Disimpan secara elektronik di
           Lingkungan Hidup, tanggal 18 September 2024                     ketentuan jangka           sistem OSS.
                                                                          waktu keberlakuan.

BKS juga telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan proyek-proyek BKS, antara lain:

      a)    Proyek SOHO Manhattan
              No.     Jenis Izin dan Tanggal Terbit               Masa Berlaku                 Instansi yang Menerbitkan
              1.    Keputusan       Kepala      Dinas    Berlaku sama dengan masa          Dinas Penanaman Modal dan
                    Penanaman         Modal       dan    berlakunya izin usaha dan/atau    Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                    Pelayanan Terpadu Satu Pintu         kegiatan                          Pemerintah Provinsi Banten
                    Provinsi        Banten        No.
                    570/9/ILH.DPMPTSP/V/2017
                    tentang       Pemberian       Izin
                    Lingkungan Kepada PT Kukuh
                    Mandiri Lestari Rencana Kegiatan
                    Pembangunan            Pariwisata,
                    Komersial, dan Perumahan di
                    Desa Salembaran Jati, Desa
                    Salembaran Jaya, Desa Kosambi
                    Barat, Desa Kosambi Timur, Desa
                    Dadap Kecamatan Kosambi, dan
                    Desa        Lemo      Kecamatan
                    Teluknaga Kabupaten Tangerang
                    Provinsi Banten oleh PT Kukuh
                    Mandiri Lestari, tanggal 4 Mei
                    2017 (“Izin Lingkungan KML”).

              2.    Keputusan     Kepala      Dinas      Tidak terdapat ketentuan jangka   Dinas Lingkungan Hidup            dan
                    Lingkungan Hidup dan Kehutanan       waktu keberlakuan.                Kehutanan Provinsi Banten
                    Provinsi    Banten       Nomor
                    902/Kep.094-DLHK/III/2024
                    tentang Kelayakan Lingkungan
                    Hidup    Rencana      Pariwisata
                    Komersial dan Perumahan di
                    Desa Salembaran Jati Kelurahan
                    Salembaran    Jaya    Kelurahan
                    Kosambi Barat Desa Kosambi
                    Timur dan Kelurahan Dadap di
                    Kecamatan Kosambi Desa Lemo



                                                               72
Page 91
            Desa Muara di Kecamatan
            Teluknaga Kabupaten Tangerang
            Provinsi Banten oleh PT Kukuh
            Mandiri Lestari, 21 Maret 2024,
            yang dikeluarkan Kepala Dinas
            Lingkungan Hidup dan Kehutanan
            Pemerintah    Provinsi   Banten
            (“Keputusan          Kelayakan
            Lingkungan Hidup KML”).

      3.    Surat No. 551/936-Dishub/2017,       Tidak terdapat ketentuan jangka    Dinas Perhubungan     Pemerintah
            tanggal 28 Februari 2017, perihal    waktu keberlakuan.                 Provinsi Banten
            Rekomendasi Analisis Dampak
            Lalu Lintas (“Andalalin KML”).

      4.    Keputusan Bupati Tangerang No.       Berlaku sampai dengan 3 (tiga)     Bupati Tangerang
            591/34-     BP2T/2014     tentang    tahun
            Pemberian Perpanjangan Ijin
            Lokasi Kepada PT Bangun              (Berdasarkan Peraturan Menteri
            Kosambi Sukses Untuk Keperluan       Agraria dan Tata Ruang/Kepala
            Perolehan      Tanah       Seluas    Badan Pertanahan Nasional No. 13
            399.405m2 Dari Luas Keseluruhan      Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
            Seluas 1.400.000m2 & Yang Telah      Kesesuaian              Kegiatan
            Dibebaskan Seluas 1.090.946m2        Pemanfaatan       Ruang     dan
            Di Desa/Kelurahan Kosambi Barat      Sinkronisasi            Program
            Kecamatan Kosambi Kabupaten          Pemanfaatan Ruang, tidak ada
            Tangerang Guna Kepentingan           kewajiban    bagi   BKS    untuk
            Pembangunan           Pariwisata,    mengajukan           permohonan
            Komersial,     Perumahan        &    perpanjangan PKKPR dengan
            Pergudangan tanggal 9 Januari        mempertimbangkan bahwa BKS
            2014 (“Izin Lokasi BKS”).            telah memperoleh seluruh tanah
                                                 untuk kegiatan usaha BKS.)

      5.    Persetujuan Bangunan Gedung          Tidak terdapat ketentuan jangka    Kepala Dinas Penanaman Modal dan
            No. SK-PBG-360314-06022024-          waktu keberlakuan.                 Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas
            001, yang diterbitkan pada tanggal                                      nama Bupati Tangerang
            6 Februari 2024, dengan pemilik
            bangunan gedung atas nama KML
            qq PT Trisula Indah Lestari qq
            BKS.

      6.    Berdasarkan         Surat     No.    -                                  -
            B/600.1.15/4092/X/DTRB/2025,
            tanggal 13 Oktober 2025, perihal
            Penjelasan Pelayanan Penerbitan
            Sertifikat Laik Fungsi, yang
            diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang
            dan      Bangunan      Pemerintah
            Kabupaten              Tangerang,
            permohonan SLF untuk Proyek
            SOHO        Manhattan      sedang
            diproses pada Sistem Informasi
            Manajemen Bangunan Gedung
            (SIMBG).

            Hal ini sebagaimana dibuktikan
            dengan bukti tangkap layar
            (screen capture) pada situs
            simbg.pu.go.id dengan nomor
            registrasi       PBG-360314-
            11082023-03-1     di     mana
            permohonan tersebut sedang
            menunggu penugasan penilik.




b)   Proyek SOHO Wallstreet
      No.     Jenis Izin dan Tanggal Terbit                Masa Berlaku                 Instansi yang Menerbitkan
      1.    Izin Lingkungan KML                  Berlaku sama dengan masa           Dinas Penanaman Modal dan
                                                 berlakunya izin usaha dan/atau     Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                                                 kegiatan.                          Pemerintah Provinsi Banten



                                                       73
Page 92
      2.    Keputusan Kelayakan Lingkungan        Tidak terdapat ketentuan jangka    Dinas Lingkungan Hidup       dan
            Hidup KML                             waktu keberlakuan.                 Kehutanan Provinsi Banten

      3.    Andalalin KML                         Tidak terdapat ketentuan jangka    Dinas Perhubungan     Pemerintah
                                                  waktu keberlakuan.                 Provinsi Banten

      4.    Izin Lokasi BKS                       Berlaku sampai dengan 3 (tiga)     Bupati Tangerang
                                                  tahun

                                                  (Berdasarkan Peraturan Menteri
                                                  Agraria dan Tata Ruang/Kepala
                                                  Badan Pertanahan Nasional No. 13
                                                  Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
                                                  Kesesuaian              Kegiatan
                                                  Pemanfaatan       Ruang     dan
                                                  Sinkronisasi            Program
                                                  Pemanfaatan Ruang, tidak ada
                                                  kewajiban    bagi   BKS    untuk
                                                  mengajukan           permohonan
                                                  perpanjangan PKKPR dengan
                                                  mempertimbangkan bahwa BKS
                                                  telah memperoleh seluruh tanah
                                                  untuk kegiatan usaha BKS.)

      5.    Persetujuan Bangunan Gedung           Tidak terdapat ketentuan jangka    Kepala Dinas Penanaman Modal dan
            No. SK-PBG-360314-06022024-           waktu keberlakuan.                 Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas
            002, yang diterbitkan pada tanggal                                       nama Bupati Tangerang.
            6 Februari 2024, dengan pemilik
            bangunan Gedung atas nama
            BKS.

      6.    Berdasarkan         Surat       No.   -                                  -
            B/600.1.15/4092/X/DTRB/2025,
            tanggal 13 Oktober 2025, perihal
            Penjelasan Pelayanan Penerbitan
            Sertifikat Laik Fungsi, yang
            diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang
            dan      Bangunan      Pemerintah
            Kabupaten              Tangerang,
            permohonan SLF untuk Proyek
            SOHO Wallstreet sedang diproses
            pada        Sistem        Informasi
            Manajemen Bangunan Gedung
            (SIMBG).

            Hal ini sebagaimana dibuktikan
            dengan bukti tangkap layar
            (screen capture) pada situs
            simbg.pu.go.id dengan nomor
            registrasi       PBG-360314-
            11082023-04-1     di     mana
            permohonan tersebut sedang
            menunggu penugasan penilik.

c)   Proyek Manhattan Residence
      No.     Jenis Izin dan Tanggal Terbit                Masa Berlaku                  Instansi yang Menerbitkan
      1.    Izin Lingkungan KML                   Berlaku sama dengan masa           Dinas Penanaman Modal dan
                                                  berlakunya izin usaha dan/atau     Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                                                  kegiatan                           Pemerintah Provinsi Banten

      2.    Keputusan Kelayakan Lingkungan        Tidak terdapat ketentuan jangka    Dinas Lingkungan Hidup       dan
            Hidup KML                             waktu keberlakuan.                 Kehutanan Provinsi Banten

      3.    Andalalin KML                         Tidak terdapat ketentuan jangka    Dinas Perhubungan     Pemerintah
                                                  waktu keberlakuan.                 Provinsi Banten

      4.    Izin Lokasi BKS                       Berlaku sampai dengan 3 (tiga)     Bupati Tangerang
                                                  tahun

                                                  (Berdasarkan Peraturan Menteri
                                                  Agraria dan Tata Ruang/Kepala
                                                  Badan Pertanahan Nasional No. 13
                                                  Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
                                                  Kesesuaian             Kegiatan
                                                  Pemanfaatan      Ruang      dan




                                                        74
Page 93
      No.     Jenis Izin dan Tanggal Terbit                Masa Berlaku                 Instansi yang Menerbitkan
                                                 Sinkronisasi            Program
                                                 Pemanfaatan Ruang, tidak ada
                                                 kewajiban    bagi   BKS    untuk
                                                 mengajukan           permohonan
                                                 perpanjangan PKKPR dengan
                                                 mempertimbangkan bahwa BKS
                                                 telah memperoleh seluruh tanah
                                                 untuk kegiatan usaha BKS.)

      5.    Persetujuan Bangunan Gedung          Tidak terdapat ketentuan jangka    Kepala Dinas Penanaman Modal dan
            No. SK-PBG-360314-27122023-          waktu keberlakuan.                 Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas
            001, yang diterbitkan pada tanggal                                      nama Bupati Tangerang
            27 Desember 2023, atas nama
            KML qq PT Trisula Indah Lestari
            qq BKS.

      6.    Persetujuan Bangunan Gedung          Tidak terdapat ketentuan jangka    Kepala Dinas Penanaman Modal dan
            No. SK-PBG-360314-27122023-          waktu keberlakuan.                 Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas
            002, yang diterbitkan pada tanggal                                      nama Bupati Tangerang
            27 Desember 2023, atas KML qq
            PT Trisula Indah Lestari qq BKS.

      7.    Berdasarkan         Surat     No.    -                                  -
            B/600.1.15/4092/X/DTRB/2025,
            tanggal 13 Oktober 2025, perihal
            Penjelasan Pelayanan Penerbitan
            Sertifikat Laik Fungsi, yang
            diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang
            dan      Bangunan      Pemerintah
            Kabupaten              Tangerang,
            permohonan SLF untuk Proyek
            Manhattan Residence sedang
            diproses pada Sistem Informasi
            Manajemen Bangunan Gedung
            (SIMBG).

            Hal ini sebagaimana dibuktikan
            dengan bukti tangkap layar
            (screen capture) pada situs
            simbg.pu.go.id dengan nomor
            registrasi:

            (i)    PBG-360314-11082023-02-
                   23 untuk Tipe Alila; dan
            (ii)   PBG-360314-11082023-01-
                   26 untuk Tipe Ayana



d)   Proyek SOHO The Bund
      No.     Jenis Izin dan Tanggal Terbit               Masa Berlaku                  Instansi yang Menerbitkan
      1.    Izin Lingkungan KML                  Berlaku sama dengan masa           Dinas Penanaman Modal dan
                                                 berlakunya izin usaha dan/atau     Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                                                 kegiatan                           Pemerintah Provinsi Banten

      2.    Keputusan Kelayakan Lingkungan       Tidak terdapat ketentuan jangka    Dinas Lingkungan Hidup          dan
            Hidup KML                            waktu keberlakuan.                 Kehutanan Provinsi Banten

      3.    Andalalin KML                        Tidak terdapat ketentuan jangka    Dinas Perhubungan     Pemerintah
                                                 waktu keberlakuan.                 Provinsi Banten

      4.    Izin Lokasi BKS.                     Berlaku sampai dengan 3 (tiga)     Bupati Tangerang
                                                 tahun

                                                 (Berdasarkan Peraturan Menteri
                                                 Agraria dan Tata Ruang/Kepala
                                                 Badan Pertanahan Nasional No. 13
                                                 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
                                                 Kesesuaian              Kegiatan
                                                 Pemanfaatan       Ruang     dan
                                                 Sinkronisasi            Program
                                                 Pemanfaatan Ruang, tidak ada
                                                 kewajiban    bagi   BKS    untuk
                                                 mengajukan           permohonan
                                                 perpanjangan PKKPR dengan




                                                       75
Page 94
         No.     Jenis Izin dan Tanggal Terbit                Masa Berlaku               Instansi yang Menerbitkan
                                                    mempertimbangkan bahwa BKS
                                                    telah memperoleh seluruh tanah
                                                    untuk kegiatan usaha BKS.)
         5.    Berdasarkan        Surat       No.   -                                -
               B/600.1.15/4089/X/DTRB/2025,
               tanggal 13 Oktober 2025, perihal
               Penjelasan Pelayanan Penerbitan
               Persetujuan Bangunan Gedung,
               yang diterbitkan oleh Dinas Tata
               Ruang dan Bangunan Pemerintah
               Kabupaten             Tangerang,
               permohonan SLF untuk Proyek
               SOHO The Bund sedang diproses
               pada       Sistem        Informasi
               Manajemen Bangunan Gedung
               (SIMBG)

               Hal ini sebagaimana dibuktikan
               dengan bukti tangkap layar
               (screen capture) pada situs
               simbg.pu.go.id dengan nomor
               registrasi:

               (i)   360314-12102025-001 untuk
                     2 unit Tipe SOHO Hoek;
               (ii) 360314-12102025-002 untuk
                     2 unit Tipe SOHO Badan – 7
                     Lantai;
               (iii) 360314-12102025-003 untuk
                     14 unit Tipe SOHO Badan –
                     5 Lantai;
               (iv) 360314-12102025-004 untuk
                     2 unit Tipe SOHO Danau
                     Hoek;
               (v) 360314-12102025-005 untuk
                     2 unit Tipe SOHO Danau
                     Badan – 7 Lantai; dan
               (vi) 360314-12102025-006 untuk
                     14 unit Tipe SOHO Danau
                     Badan – 5 Lantai,

               di mana permohonan tersebut
               sedang dalam tahap verifikasi
               kelengkapan dokumen.


Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP No. 22/2021”), kewajiban memiliki
AMDAL dikecualikan bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada
di dalam kawasan yang telah dilengkapi dengan AMDAL kawasan dan persetujuan lingkungan kawasan. Proyek
SOHO Wallstreet, Proyek SOHO Manhattan, Proyek Manhattan Residence, dan Proyek SOHO The Bund (secara
bersama-sama disebut “Proyek-Proyek BKS”) merupakan proyek yang berada dalam Kawasan Pantai Indah
Kapuk 2 (“PIK 2”) yang dikelola secara bersama-sama oleh perusahaan dalam Agung Sedayu Group. Oleh karena
itu, khusus terkait dengan perizinan lingkungan dan perizinan turunan lainnya (e.g. Andalalin) terkait dengan
Proyek-Proyek Perseroan telah memenuhi ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) huruf f PP No. 21/2021 jo. Pasal 5
ayat (3) PP No. 30/2021 karena Proyek-Proyek BKS berada dalam kawasan yang telah dilengkapi AMDAL kawasan
dan persetujuan lingkungan kawasan, di mana hal tersebut telah terakomodir dalam (i) Keputusan Kepala Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Nomor 902/Kep.094-DLHK/III/2024 tentang Kelayakan
Lingkungan Hidup Rencana Pariwisata Komersial dan Perumahan di Desa Salembaran Jati Kelurahan Salembaran
Jaya Kelurahan Kosambi Barat Desa Kosambi Timur dan Kelurahan Dadap di Kecamatan Kosambi Desa Lemo
Desa Muara di Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten oleh PT Kukuh Mandiri Lestari, 21
Maret 2024, yang dikeluarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Banten, dan
(ii) Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten No.
570/9/ILH.DPMPTSP/V/2017 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kepada PT Kukuh Mandiri Lestari Rencana
Kegiatan Pembangunan Pariwisata, Komersial, dan Perumahan di Desa Salembaran Jati, Desa Salembaran Jaya,
Desa Kosambi Barat, Desa Kosambi Timur, Desa Dadap Kecamatan Kosambi, dan Desa Lemo Kecamatan
Teluknaga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten oleh PT Kukuh Mandiri Lestari, tanggal 4 Mei 2017.

Hal ini didukung lebih lanjut dengan Akta Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani oleh BKS, KML, SCU,
TIL, PT Kencana Sedayu Abadi (“KSA”), dan PT Mandiri Bangun Makmur (“MBM”), di mana MBM, BKS, TIL, dan
KSA, dan SCU, masing-masing menunjuk KML sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus perizinan dan
sertifikat untuk proyek-proyek yang berlokasi di atas tanah milik MBM, BKS, TIL, SCU, dan KSA, sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Perizinan tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada, Rencana Tapak Garis Besar



                                                          76
Page 95
(Masterplan), Rencana Tapak Rinci (Site Plan), Izin Mendirikan Bangunan (sekarang PBG), AMDAL, Andalalin,
SLF, Tempat Pemakaman Umum. Oleh karena itu, dengan ditandatanganinya Akta Kesepakatan Bersama, Izin
Lingkungan, AMDAL, Andalalin, dan Izin Mendirikan Bangunan (sekarang PBG) untuk Proyek-Proyek BKS telah
dibuat, diurus, dan didaftar atas nama KML.

Pengurus dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BKS berdasarkan Akta BKS No. 4/2024, sebagaimana telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0250058, tanggal 10 September 2024 jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham
BKS No. 3, tanggal 8 November 2024, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo, S.E., S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0273755, tanggal 8 November 2024, dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0242152.AH.01.11.TAHUN 2024, tanggal 8 November 2024, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris        : Richard Halim Kusuma
Komisaris                 : Phiong Phillipus Darma
Komisaris Independen      : Hardjo Subroto Lilik

Direksi
Presiden Direktur         : Steven Kusumo
Wakil Presiden Direktur   : Ipeng Widjoyo
Direktur                  : Linda Kusumo
Direktur                  : Markus Kusumaputra
Direktur                  : Yohanes Edmond Budiman
Direktur                  : Arthur Salim
Wakil Direktur            : Christina Widjaja

CISN

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham CISN sebesar 99,75%.
CISN aktif beroperasi dan berkantor pusat di Jalan Inspeksi PIK 2 No. 05 (terusan Jalan Perancis), Kelurahan
Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang 15211.

Riwayat Singkat

CISN didirikan dengan nama PT Cahaya Inti Sentosa sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 40, tanggal
10 November 2012, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh
Menkum dengan Surat Keputusan No. AHU-01987.AH.01.01.Tahun 2013, tanggal 22 Januari 2013 (“Akta
Pendirian CISN”). Selanjutnya anggaran dasar CISN sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian CISN telah
diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan: (i) Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa
CISN No. 18, tanggal 1 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 12 ayat (3) anggaran dasar CISN, yang telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0348849, tanggal 21 Oktober 2019 (“Akta CISN No. 18/2019”); (ii) Akta
Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa CISN No. 44, tanggal 16 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Edison
Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 1 anggaran
dasar CISN, yang telah disetujui oleh Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
0024736.AH.01.02.TAHUN 2020, tanggal 20 Maret 2020 (“Akta CISN No. 44/2020”), (iii) Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham CISN No. 84, tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison
Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 anggaran
dasar CISN, sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0044100.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023 (“Akta CISN No. 84/2023”), dan (iv) Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham CISN No. 29, tanggal 3 September 2025, yang dibuat di hadapan
Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 4
anggaran dasar CISN, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03.0233351, tanggal 4 September 2025 (“Akta CISN
No. 29/2025”).

(selanjutnya, Akta Pendirian CISN sebagaimana diubah dengan Akta CISN No. 18/2019, Akta CISN No. 44/2020,
Akta CISN No. 84/2023 dan Akta CISN No. 29/2025 disebut sebagai “Anggaran Dasar CISN”)


Maksud dan Tujuan

Berdasarkan Anggaran Dasar CISN, maksud dan tujuan CISN ialah berusaha dalam bidang:

-   Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;



                                                      77
Page 96
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas CISN melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, dengan kode (KBLI) 68111;

Kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan BKS saat ini adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
Disewa.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham CISN sebagaimana
diuraikan dalam Akta CISN No. 16/2017 sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0186953, tanggal 2 November 2017
jo. Akta CISN No. 29/2025, adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
 Keterangan                                                                         Jumlah Nilai Nominal
                                                               Jumlah Saham                                             (%)
                                                                                                     (Rp)
 Modal Dasar                                                             356.400         356.400.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1.    Perseroan                                                        238.501             238.501.000.000          99,750
 2.    PT Agung Sedayu                                                      300                 300.000.000           0,125
 3.    PT Tunas Mekar Jaya                                                  300                 300.000.000           0,125
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                   239.101             239.101.000.000          100,00
 Saham Dalam Portepel                                                   117.299             117.299.000.000

Dokumen Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, CISN memiliki izin-izin material sebagai berikut:

 No.                              Izin                                    Masa Berlaku               Instansi Penerbit
 1.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha            Berlaku selama          Menteri Investasi / Kepala
       (NIB) dengan No. 8120117201044, sebagaimana diterbitkan          CISN menjalankan             Badan Koordinasi
       pada tanggal 14 Agustus 2018 dengan perubahan ke-2 pada          kegiatan usahanya.       Penanaman Modal, melalui
       tanggal 20 Februari 2023                                                                   Lembaga Pengelola dan
                                                                                                 Penyelenggara Sistem OSS.

 2.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 31.663.894.9-026.000            Berlaku selama           KPP Madya Dua Jakarta
       terdaftar tanggal 11 Januari 2013                                CISN menjalankan          pusat, Direktorat Jenderal
                                                                        kegiatan usahanya.        Pajak (DJP) Jakarta Pusat

 3.    Surat Keterangan Terdaftar No. S-116KT/WPJ.06/KP.17/2021,          Berlaku selama           KPP Madya Dua Jakarta
       tanggal 15 Desember 2021                                         CISN menjalankan          pusat, Direktorat Jenderal
                                                                        kegiatan usahanya         Pajak (DJP) Jakarta Pusat
 4.    SPPKP No. S-115PKP/WPJ.06/KP.17/2021,         tanggal    15        Berlaku selama           KPP Madya Dua Jakarta
       Desember 2021                                                    CISN menjalankan          pusat, Direktorat Jenderal
                                                                        kegiatan usahanya.        Pajak (DJP) Jakarta Pusat

 5.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No.           Berlaku        sampai     Dinas Penanaman Modal dan
       591/46-DPMPTSP/PKKPR/2021, tanggal 1 September 2021,            dengan     3     (tiga)     Pelayanan Terpadu Satu
       dengan luas yang disetujui 1.216.921 m2 untuk kawasan           tahun                     Pintu Kabupaten Tangerang
       permukiman perkotaan dan kawasan peruntukan industri di                                   atas nama Bupati Tangerang
       Desa/Kelurahan Kohod dan Tanjung Burung, Kecamatan              (Berdasarkan
       Pakuhaji dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi           Peraturan Menteri
       Banteng.                                                        Agraria dan Tata
                                                                       Ruang/Kepala
                                                                       Badan Pertanahan
                                                                       Nasional No. 13
                                                                       Tahun 2021 tentang
                                                                       Pelaksanaan
                                                                       Kesesuaian
                                                                       Kegiatan
                                                                       Pemanfaatan Ruang
                                                                       dan     Sinkronisasi
                                                                       Program




                                                         78
Page 97
No.                                Izin                                   Masa Berlaku              Instansi Penerbit
                                                                       Pemanfaatan
                                                                       Ruang, tidak ada
                                                                       kewajiban      bagi
                                                                       CISN          untuk
                                                                       mengajukan
                                                                       permohonan
                                                                       perpanjangan
                                                                       PKKPR      dengan
                                                                       mempertimbangkan
                                                                       bahwa CISN telah
                                                                       memperoleh seluruh
                                                                       tanah         untuk
                                                                       kegiatan     usaha
                                                                       CISN.)
6.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No.            Berlaku     sampai             Sistem OSS.
      29122110313603232, tanggal 29 Desember 2021, dengan luas         dengan 3 (tiga)
      yang disetujui 44 hektar untuk kawasan peruntukan permukiman     tahun
      di Desa/Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten
      Tangerang, Provinsi Banten.                                      (Berdasarkan
                                                                       Peraturan Menteri
                                                                       Agraria dan Tata
                                                                       Ruang/Kepala
                                                                       Badan Pertanahan
                                                                       Nasional No. 13
                                                                       Tahun 2021 tentang
                                                                       Pelaksanaan
                                                                       Kesesuaian
                                                                       Kegiatan
                                                                       Pemanfaatan Ruang
                                                                       dan     Sinkronisasi
                                                                       Program
                                                                       Pemanfaatan
                                                                       Ruang, tidak ada
                                                                       kewajiban       bagi
                                                                       CISN           untuk
                                                                       mengajukan
                                                                       permohonan
                                                                       perpanjangan
                                                                       PKKPR       dengan
                                                                       mempertimbangkan
                                                                       bahwa CISN telah
                                                                       memperoleh seluruh
                                                                       tanah          untuk
                                                                       kegiatan      usaha
                                                                       CISN.)

7.    Surat No. PF.01/306-200/VI/2021, tanggal 18 Juni 2021, perihal   Berlaku       sampai      Direktorat Jenderal Tata
      Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atas           dengan    3     (tiga)   Ruang Kementerian Agraria
      nama CISN, dengan luas yang disetujui ±112,744 hektar yang       tahun                      dan Tata Ruang/Badan
      berlokasi di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga dan                                    Pertanahan Nasional.
      Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,             (Berdasarkan
      Provinsi Banten.                                                 Peraturan Menteri
                                                                       Agraria dan Tata
                                                                       Ruang/Kepala
                                                                       Badan Pertanahan
                                                                       Nasional No. 13
                                                                       Tahun 2021 tentang
                                                                       Pelaksanaan
                                                                       Kesesuaian
                                                                       Kegiatan
                                                                       Pemanfaatan Ruang
                                                                       dan     Sinkronisasi
                                                                       Program
                                                                       Pemanfaatan
                                                                       Ruang, tidak ada
                                                                       kewajiban       bagi
                                                                       CISN           untuk
                                                                       mengajukan
                                                                       permohonan
                                                                       perpanjangan
                                                                       PKKPR       dengan
                                                                       mempertimbangkan
                                                                       bahwa CISN telah
                                                                       memperoleh seluruh
                                                                       tanah          untuk
                                                                       kegiatan      usaha




                                                           79
Page 98
 No.                             Izin                               Masa Berlaku                Instansi Penerbit
                                                                  CISN.)

 8.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No.      Berlaku       sampai             Sistem OSS.
       16012410313603252, tanggal 16 Desember 2021, dengan luas   dengan    3     (tiga)
       yang disetujui 285.615,32 m2 untuk kawasan peruntukan      tahun
       permukiman perkotaan di Desa/Kelurahan Kohod, Kecamatan
       Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.            (Berdasarkan
                                                                  Peraturan Menteri
                                                                  Agraria dan Tata
                                                                  Ruang/Kepala
                                                                  Badan Pertanahan
                                                                  Nasional No. 13
                                                                  Tahun 2021 tentang
                                                                  Pelaksanaan
                                                                  Kesesuaian
                                                                  Kegiatan
                                                                  Pemanfaatan Ruang
                                                                  dan     Sinkronisasi
                                                                  Program
                                                                  Pemanfaatan
                                                                  Ruang, tidak ada
                                                                  kewajiban       bagi
                                                                  CISN           untuk
                                                                  mengajukan
                                                                  permohonan
                                                                  perpanjangan
                                                                  PKKPR       dengan
                                                                  mempertimbangkan
                                                                  bahwa CISN telah
                                                                  memperoleh seluruh
                                                                  tanah          untuk
                                                                  kegiatan      usaha
                                                                  CISN.)

 9.    Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan    Tidak      terdapat      Disimpan secara elektronik di
       Lingkungan Hidup (SPPL), tanggal 11 November 2025.         ketentuan    jangka             sistem OSS.
                                                                  waktu keberlakuan.


Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CISN sebagaimana diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Sirkulasi Para Pemegang Saham CISN No. 11, tanggal 3 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0308835,
tanggal 9 Juli 2025, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama           : Kho Cing Siong
Komisaris                 : Freddy Numberi

Direksi
Direktur Utama            : Nono Sampono
Direktur I                : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II               : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III              : Belly Djaliel

JIS

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham JIS sebesar 93,06%. JIS
aktif beroperasi dan berkantor pusat di Jalan Inspeksi PIK 2 No. 05 (terusan Jalan Perancis), Kelurahan Dadap,
Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang 15211.

Riwayat Singkat

JIS didirikan dengan nama PT Jaya Indah Sentosa sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian JIS No. 27,
tanggal 18 Mei 2010, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disahkan
oleh Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan No. AHU-31853.AH.01.01.Tahun 2010, tanggal 23 Juni
2010, yang telah diumumkan melalui TBNRI No. 19678 pada BNRI No. 57, tanggal 19 Juli 2011 (“Akta Pendirian
JIS”). Selanjutnya anggaran dasar JIS sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian JIS telah diubah beberapa
kali dengan perubahan terakhir berdasarkan: (i) Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa JIS No. 54, tanggal
19 Maret 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan



                                                       80
Page 99
Pasal 12 anggaran dasar JIS, sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-
00365.40.20.2014, tanggal 14 April 2014 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (i) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-00374.40.21.2014, tanggal 14 April 2014 dan
(ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-02127.40.22.2014, tanggal 14 April
2014 (“Akta JIS No. 54/2014”), (ii) Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa JIS No. 16, tanggal 1 Oktober
2019, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan
dengan perubahan Pasal 12 ayat (2) anggaran dasar JIS, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0348842,
tanggal 21 Oktober 2019 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0348843, tanggal 21 Oktober 2019 (“Akta JIS No. 16/2019”), (iii) Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa
JIS No. 41, tanggal 16 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 1 anggaran dasar JIS, sebagaimana telah disetujui oleh
Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-0024732.AH.01.02.Tahun 2020, tanggal 20 Maret 2020 dan telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0156124, tanggal 20 Maret 2020 (“Akta JIS No. 41/2020”), (iv) Akta Pernyataan Keputusan
Sirkulasi Para Pemegang Saham JIS No. 85, tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan pasal 3 anggaran dasar JIS
(“Akta JIS No. 85/2023”), dan (v) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham JIS No. 82, tanggal
13 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
sehubungan dengan perubahan pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar JIS, sebagaimana telah disetujui oleh
Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-0078519.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 14 Desember 2023 dan telah
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0156558, tanggal 14 Desember 2023 (“Akta JIS No. 82/2023”).

(selanjutnya, Akta Pendirian JIS sebagaimana diubah dengan Akta JIS No. 54/2014, Akta JIS No. 16/2019, Akta
JIS No. 41/2020, Akta JIS No. 85/2023, dan Akta JIS No. 82/2023 disebut sebagai Anggaran Dasar JIS”)

Maksud dan Tujuan

Berdasarkan Anggaran Dasar JIS, maksud dan tujuan JIS ialah berusaha dalam bidang:

-      Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas JIS melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

       Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
       Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
       dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
       (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat
       atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
       tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
       penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
       pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, dengan
       kode KBLI 68111;

Kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan JIS saat ini adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham JIS sebagaimana
diuraikan dalam Akta JIS No. 82/2023, adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
    Keterangan                                                                   Jumlah Nilai Nominal
                                                               Jumlah Saham                                          (%)
                                                                                                  (Rp)
    Modal Dasar                                                    2.880.000        2.880.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor:
    1.    Perseroan                                                   670.000             670.000.000.000          93,06
    2.    PT Agung Sedayu                                              25.000              25.000.000.000           3,47
    3.    PT Tunas Mekar Jaya                                          25.000              25.000.000.000           3,47
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                              720.000             720.000.000.000         100,00
    Saham Dalam Portepel                                            2.160.000           2.160.000.000.000

Dokumen Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, JIS memiliki izin-izin material sebagai berikut:

    No.                     Izin                                Masa Berlaku                      Instansi Penerbit
    1.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor     Berlaku selama JIS menjalankan          Menteri Investasi / Kepala
          Induk Berusaha (NIB) dengan No.                    kegiatan usahanya.                   Badan Koordinasi



                                                          81
Page 100
 No.                     Izin                                     Masa Berlaku                     Instansi Penerbit
       9120202980225, sebagaimana diterbitkan                                                  Penanaman Modal, melalui
       pada tanggal 2 September 2019 dengan                                                     Lembaga Pengelola dan
       perubahan ke-8 pada tanggal 21 April 2022.                                              Penyelenggara Sistem OSS.

 2.    Sertifikat Standar No. 91202029802250001,         Berlaku selama JIS menjalankan         Menteri Investasi / Kepala
       tanggal 1 April 2022, untuk kegiatan usaha              kegiatan usahanya.                  Badan Koordinasi
       Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa                                            Penanaman Modal, melalui
       (KBLI 68111).                                                                            Lembaga Pengelola dan
                                                                                               Penyelenggara Sistem OSS.

 3.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No.                Berlaku selama JIS menjalankan           KPP Pratama Kosambi
       03.048.137.8-026.000, terdaftar tanggal 1               kegiatan usahanya.
       Juni 2012.

 4.    SPPKP No. S-454/PKP/KPP.080603/2024,              Berlaku selama JIS menjalankan          KPP Pratama Kosambi,
       tanggal 13 Agustus 2024                                 kegiatan usahanya.               Direktorat Jenderal Pajak
                                                                                                      (DJP) Banten
 5.    Perizinan     Berusaha    Berbasis     Risiko     Berlaku selama JIS menjalankan         Menteri Investasi/Kepala
       Sertifikat Standar No. 91202029802250001,               kegiatan usahanya.                   Badan Koordinasi
       yang diterbitkan pada tanggal 1 April 2022.                                               Penanaman Modal a.n.
                                                                                                Menteri Pekerjaan Umum
                                                                                                dan Perumahan Rakyat,
                                                                                                  melalui Sistem OSS.

 6.    Surat      Pernyataan        Kesanggupan        Tidak terdapat ketentuan jangka waktu   Disimpan secara elektronik di
       Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan                       keberlakuan.                       sistem OSS.
       Hidup, tanggal 10 Oktober 2025

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris JIS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas JIS No 12, tanggal 3 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.,
M.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0308825, tanggal 9 Juli 2025, adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama              : Kho Cing Siong
Komisaris                    : Freddy Numberi

Direksi
Direktur Utama               : Nono Sampono
Direktur I                   : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II                  : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III                 : Belly Djaliel

KKU

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham KKU sebesar 90,14%.
KKU aktif beroperasi dan berkantor pusat di Harco Elektronik Mangga Dua Lantai IV Jalan Mangga Dua Raya,
Desa/Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

Riwayat Singkat

KKU didirikan dengan nama PT Kemilau Karya Utama sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 60,
tanggal 8 September 2015, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Utara, yang telah disahkan oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-2456234.AH.01.01.TAHUN 2015,
tanggal 15 September 2015 (“Akta Pendirian KKU”). Selanjutnya anggaran dasar KKU sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian KKU telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan: (i) Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Luar Biasa KKU No. 78 tanggal 18 Juli 2019, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H.,
Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 dan Pasal 12 ayat (3) anggaran dasar KKU, yang
telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dengan (a) Surat Keputusan No.
AHU-0043309.AH.01.02.TAHUN 2019, dan (b) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0305176, keduanya tertanggal 29 Juli 2019 (“Akta KKU No. 78/2019”), (ii) Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Luar Biasa KKU No. 15, tanggal 19 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 anggaran dasar KKU, yang
telah disetujui oleh Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
0034506.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 23 Mei 2022 (“Akta KKU No. 15/2022”), (iii) Akta No. 113, tanggal 25
Januari 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan
perubahan Pasal 12 ayat (3) anggaran dasar KKU, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan



                                                             82
Page 101
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0019118, tanggal 1 Februari
2023 (“Akta KKU No. 113/Januari 2023”), (iv) Akta No. 113, tanggal 27 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Edison
Jingga S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 anggaran dasar KKU,
sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (a) Surat Keputusan AHU-
0039639.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 12 Juli 2023, dan (b) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.03-0090499, tanggal 12 Juli 2023 (“Akta KKU No. 113/Juni 2023”), dan (v) Akta
Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham KKU No. 84, tanggal 13 Desember 2023, yang dibuat di
hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan
Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) anggaran dasar KKU, yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana dibuktikan dengan (a) Surat Keputusan No. AHU-0078520.AH.01.02.TAHUN 2023, dan (b) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0156559, keduanya tertanggal 14
Desember 2023 (“Akta KKU No. 84/2023”),

(selanjutnya, Akta Pendirian KKU sebagaimana diubah dengan Akta KKU No. 78/2019, Akta KKU No. 15/2022,
Akta KKU No. 113/Januari 2023, Akta KKU No. 113/Juni 2023, Akta KKU No. 113/Juni 2023 dan Akta KKU No.
84/2023 disebut sebagai “Anggaran Dasar KKU”).

Maksud dan Tujuan

Berdasarkan Anggaran Dasar KKU, maksud dan tujuan KKU ialah berusaha dalam bidang:

-     Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas KKU melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, dengan kode (KBLI) 68111;

Kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan KKU saat ini adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
Disewa.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham KKU sebagaimana
diuraikan dalam Akta KKU No. 78/2019 jo. Akta KKU No. 84/2023 adalah sebagai berikut:

                                  Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham Seri A dan Nilai Nominal Rp96.000,- setiap
                                                                      saham Seri B
Keterangan                                   Jumlah Saham                  Jumlah Nilai Nominal (Rp)           (%)
                                       Seri A           Seri B             Seri A              Seri B
Modal Dasar                           600.000         19.200.000      600.000.000.000     1.843.200.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:

1.    PT Kukuh Mandiri Lestari        475.000               -         475.000.000.000             -            8,92
2.    PT Mandiri Bangun Makmur        25.000                -          25.000.000.000             -            0,47
3.    PT Trisula Indah lestari        25.000                -          25.000.000.000             -            0,47
4     Perseroan                          -             4.800.000              -           460.800.000.000     90,14
Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                      525.000          4.800.000      525.000.000.000     460.800.000.000     100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel                  75.000          14.400.000      750.000.000.000     1.382.400.000.000

Dokumen Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, KKU memiliki izin-izin material sebagai berikut:

    No.                              Izin                              Masa Berlaku            Instansi Penerbit
    1.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha      Berlaku selama       Menteri Investasi / Kepala
          (NIB) dengan No. 9120503832464, sebagaimana diterbitkan     KKU menjalankan           Badan Koordinasi
          pada tanggal 26 Agustus 2019 dengan perubahan ke-9 pada    kegiatan usahanya.     Penanaman Modal, melalui
          tanggal 7 September 2023                                                           Lembaga Pengelola dan




                                                         83
Page 102
 No.                                 Izin                                 Masa Berlaku            Instansi Penerbit
                                                                                              Penyelenggara Sistem OSS.

 2.        Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 74.207.166.5-026.000        Berlaku selama      KPP Pratama Jakarta Sawah
           terdaftar tanggal 19 Oktober 2015                             KKU menjalankan         Besar Satu, Direktorat
                                                                        kegiatan usahanya.    Jenderal Pajak (DJP) Jakarta
                                                                                                         Pusat
 3.        SPPKP No. S-79PKP/WPJ.06/KP.0403/2022, tanggal 15 Juni         Berlaku selama      KPP Pratama Jakarta Sawah
           2022                                                          KKU menjalankan         Besar Satu, Direktorat
                                                                        kegiatan usahanya.    Jenderal Pajak (DJP) Jakarta
                                                                                                         Pusat
 4.        (i) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No.     Berlaku selama 3            Sistem OSS.
           17012410313603267, tanggal 17 Januari 2024, dengan luas           (tiga) tahun
           yang disetujui 27.011,71 m2 untuk kawasan permukiman            terhitung sejak
           perkotaan di Desa/Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan         penerbitannya dan
           Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dan (ii)     dapat diperpanjang.
           Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No.
           17012410313603274, tanggal 17 Januari 2024, dengan luas         (Berdasarkan
           yang disetujui 222.239,34 m2 untuk kawasan permukiman        Peraturan Menteri
           perkotaan di Desa/Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan         Agraria dan Tata
           Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten ( secara       Ruang/Kepala
           bersama-sama “PKKPR KKU”).                                   Badan Pertanahan
                                                                         Nasional No. 13
                                                                       Tahun 2021 tentang
                                                                           Pelaksanaan
                                                                            Kesesuaian
                                                                              Kegiatan
                                                                           Pemanfaatan
                                                                             Ruang dan
                                                                            Sinkronisasi
                                                                              Program
                                                                           Pemanfaatan
                                                                         Ruang, tidak ada
                                                                       kewajiban bagi KKU
                                                                        untuk mengajukan
                                                                            permohonan
                                                                           perpanjangan
                                                                         PKKPR dengan
                                                                       mempertimbangkan
                                                                        bahwa KKU telah
                                                                       memperoleh seluruh
                                                                            tanah untuk
                                                                          kegiatan usaha
                                                                               KKU.)

KKU juga telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan proyek-proyek KKU, antara lain:

      a)    Proyek Ilona @Pasadena Hills

              No.     Jenis Izin dan Tanggal Terbit             Masa Berlaku                 Instansi yang Menerbitkan
              1.    Izin Lingkungan PIK-2 Extension   Berlaku selama MAS menjalankan     Dinas Lingkungan Hidup dan
                    MAS.                              kegiatan usahanya.                 Kehutanan Provinsi Banten


              2.    UKL UPL      berdasarkan Izin     Berlaku selama MAS menjalankan     Dinas Lingkungan Hidup         dan
                    Lingkungan   PIK-2   Extension    kegiatan usahanya.                 Kehutanan Provinsi Banten
                    MAS.

              3.    Andalalin MAS.                    Tidak terdapat ketentuan jangka    Dinas Perhubungan       Pemerintah
                                                      waktu keberlakuan.                 Provinsi Banten

              4.    PKKPR KKU.                        Berlaku sampai dengan 3 (tiga)     Direktorat Jenderal Tata Ruang
                                                      tahun                              Kementerian Agraria dan Tata
                                                                                         Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
                                                      (Berdasarkan Peraturan Menteri
                                                      Agraria dan Tata Ruang/Kepala
                                                      Badan Pertanahan Nasional No. 13
                                                      Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
                                                      Kesesuaian              Kegiatan
                                                      Pemanfaatan       Ruang     dan
                                                      Sinkronisasi            Program
                                                      Pemanfaatan Ruang, tidak ada
                                                      kewajiban    bagi   KKU    untuk
                                                      mengajukan           permohonan
                                                      perpanjangan PKKPR dengan
                                                      mempertimbangkan bahwa KKU



                                                            84
Page 103
                                                telah memperoleh seluruh tanah
                                                untuk kegiatan usaha KKU.)
      5.    Berdasarkan Surat Dinas Tata                        -                 -
            Ruang dan Bangunan, No.
            B/600.1.15/4090/X/DTRB/2025,
            tanggal 13 Oktober 2025, perihal
            Penjelasan Pelayanan Penerbitan
            Persetujuan Bangunan Gedung,
            yang diterbitkan oleh Dinas Tata
            Ruang dan Bangunan Pemerintah
            Kabupaten             Tangerang,
            permohonan PBG untuk Proyek
            Pasadena Hills sedang diproses
            pada       Sistem       Informasi
            Manajemen Bangunan Gedung
            (SIMBG).

            Hal ini sebagaimana dibuktikan
            dengan bukti tangkap layar
            (screen capture) pada situs
            simbg.pu.go.id dengan nomor
            registrasi:

            (i)      PBG-360313-11102025-
                     001     untuk bangunan
                     Kalista Hoek;

            (ii)     PBG-360313-11102025-
                     002     untuk  bangunan
                     Kalista Badan;

            (iii)    PBG-360313-11102025-
                     003   untuk  bangunan
                     Kayana Hoek;

            (iv)     PBG-360313-11102025-
                     004   untuk   bangunan
                     Kayana Badan;

            (v)      PBG-360313-11102025-
                     005    untuk bangunan
                     Kayla Hoek;

            (vi)     PBG-360313-11102025-
                     006    untuk bangunan
                     Kayla Badan;

            (vii)    PBG-360313-11102025-
                     007    untuk   bangunan
                     Kirana Hoek; dan

            (viii)   PBG-360313-11102025-
                     008    untuk  bangunan
                     Kirana Badan.

            di mana permohonan tersebut
            sedang dalam tahap verifikasi
            kelengkapan dokumen.


b)   Proyek Pasadena Spring

      No.     Jenis Izin dan Tanggal Terbit               Masa Berlaku                Instansi yang Menerbitkan
      1.    Izin Lingkungan PIK-2 Extension     Berlaku selama MAS menjalankan    Dinas Lingkungan Hidup dan
            MAS.                                kegiatan usahanya.                Kehutanan Provinsi Banten

      2.    UKL UPL        berdasarkan Izin     Berlaku selama MAS menjalankan    Dinas Lingkungan Hidup      dan
            Lingkungan     PIK-2   Extension    kegiatan usahanya.                Kehutanan Provinsi Banten
            MAS.

      3.    Andalalin MAS.                      Tidak terdapat ketentuan jangka   Dinas Perhubungan    Pemerintah
                                                waktu keberlakuan.                Provinsi Banten

      4.    PKKPR KKU.                          Berlaku sampai dengan 3 (tiga)    Direktorat Jenderal Tata Ruang
                                                tahun                             Kementerian Agraria dan Tata
                                                                                  Ruang/Badan Pertanahan Nasional.




                                                      85
Page 104
                                                   (Berdasarkan Peraturan Menteri
                                                   Agraria dan Tata Ruang/Kepala
                                                   Badan Pertanahan Nasional No. 13
                                                   Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
                                                   Kesesuaian              Kegiatan
                                                   Pemanfaatan       Ruang     dan
                                                   Sinkronisasi            Program
                                                   Pemanfaatan Ruang, tidak ada
                                                   kewajiban    bagi   KKU    untuk
                                                   mengajukan           permohonan
                                                   perpanjangan PKKPR dengan
                                                   mempertimbangkan bahwa KKU
                                                   telah memperoleh seluruh tanah
                                                   untuk kegiatan usaha KKU.)
         5.    Berdasarkan Surat Dinas Tata                        -                           -
               Ruang dan Bangunan, No.
               B/600.1.15/4091/X/DTRB/2025,
               tanggal 13 Oktober 2025, perihal
               Penjelasan Pelayanan Penerbitan
               Persetujuan Bangunan Gedung,
               yang diterbitkan oleh Dinas Tata
               Ruang dan Bangunan Pemerintah
               Kabupaten              Tangerang,
               permohonan PBG untuk Proyek
               Pasadena       Springs    sedang
               diproses pada Sistem Informasi
               Manajemen Bangunan Gedung
               (SIMBG).

               Hal ini sebagaimana dibuktikan
               dengan bukti tangkap layar
               (screen capture) pada situs
               simbg.pu.go.id dengan nomor
               registrasi:

               (i)      360313-11102025-009
                        untuk bangunan Marlen
                        Hoek;

               (ii)     360313-11102025-010
                        untuk bangunan Marlen
                        Badan;

               (iii)    360313-11102025-011
                        untuk bangunan Merida
                        Hoek;

               (iv)     360313-11102025-012
                        untuk bangunan Merida
                        Badan;

               (v)      360313-11102025-013
                        untuk bangunan Zara
                        Hoek;

               (vi)     360313-11102025-014
                        untuk bangunan Zara
                        Badan;

               (vii)    360313-11102025-015
                        untuk bangunan Zoya
                        Hoek; dan

               (viii)   360313-11102025-016
                        untuk bangunan Zoya
                        Badan.

               di mana permohonan tersebut
               sedang dalam tahap verifikasi
               kelengkapan dokumen.


Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf f PP No. 22/2021, kewajiban memiliki AMDAL dikecualikan bagi rencana usaha
dan/atau kegiatan yang rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada di dalam kawasan yang telah dilengkapi
dengan AMDAL kawasan dan persetujuan lingkungan kawasan. Proyek Ilona @Pasadena Hills dan Proyek
Pasadena Spring (secara bersama-sama disebut “Proyek-Proyek KKU”) merupakan proyek yang berada dalam
PIK 2 yang dikelola secara bersama-sama oleh perusahaan dalam Grup Agung Sedayu. Oleh karena itu, khusus



                                                         86
Page 105
terkait dengan perizinan lingkungan dan perizinan turunan lainnya (e.g. Andalalin) terkait dengan Proyek-Proyek
KKU telah memenuhi ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) huruf f PP No. 21/2021 jo. Pasal 5 ayat (3) PP No. 30/2021
karena Proyek-Proyek KKU berada dalam kawasan yang telah dilengkapi AMDAL kawasan dan persetujuan
lingkungan kawasan, di mana hal tersebut telah terakomodir dalam Izin Lingkungan PIK-2 Extension MAS.

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris KKU sebagaimana diuraikan dalam Akta KKU No. 9/2022,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0013358, tanggal 18 Mei 2022, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama           : Kho Cing Siong
Komisaris                 : Freddy Numberi

Direksi
Direktur Utama            : Nono Sampono
Direktur I                : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II               : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III              : Belly Djaliel

KUS

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham KUS sebesar 99,50%.
KUS aktif beroperasi dan berkantor pusat di Jalan Inspeksi PIK 2 No. 05 (terusan Jalan Perancis), Kelurahan
Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang 15211.

Riwayat Singkat

KUS didirikan dengan nama PT Karunia Utama Selaras sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 27,
tanggal 3 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah
disahkan oleh Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Menkum No. AHU-29385.40.10.2014,
tanggal 14 Oktober 2014, dan telah diumumkan pada TBNRI No. 60137 pada BNRI No. 103, tanggal 26 Desember
2014 (“Akta Pendirian KUS”). Selanjutnya anggaran dasar KUS sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
KUS telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan: (i) Akta Pernyataan Keputusan RUPS
Luar Biasa KUS No. 17, tanggal 1 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 12 anggaran dasar KUS, yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan dari Menkum No. AHU-AH.01.03-0349047 tanggal 22 Oktober 2019 (“Akta KUS No. 17/2019”), (ii) Akta
Pernyataan Kepu tusan RUPS Luar Biasa KUS No. 39, tanggal 16 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Edison
Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan Pasal 1 anggaran dasar KUS, yang telah disetujui
oleh Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Menkum No. AHU-0024729.AH.01.02.Tahun
2020, tanggal 20 Maret 2020 ("Akta KUS No. 39/2020"), (iii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang
Saham KUS No. 82, tanggal 28 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta
Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 anggaran dasar KUS, yang telah disetujui oleh Menkum
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Menkum No. AHU-0044097.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 31
Juli 2023 (“Akta KUS No. 82/2023”), (iv) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham KUS No.
88, tanggal 13 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara,
sehubungan dengan perubahan Pasal 4 anggaran dasar KUS, yang telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan (a) Surat Keputusan Menkum No. AHU-0078527.AH.01.02.Tahun 2023, dan (b) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0156589, keduanya tanggal 14
Desember 2023 (“Akta KUS No. 88/2023”), dan (v) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham
No. 31, tanggal 3 September 2025, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara,
sehubungan dengan perubahan Pasal 4 mengenai peningkatan modal disetor, yang telah diberitahukan kepada
Menkum dengan sebagaimana di buktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0233344, tanggal 4 September 2025 (“Akta KUS No. 31/2025”).

(selanjutnya, Akta Pendirian KUS sebagaimana diubah dengan Akta KUS No. 17/2019, Akta KUS No. 39/2020,
Akta KUS No. 82/2023, Akta KUS No. 88/2023, dan Akta KUS No. 31/2025 disebut sebagai “Anggaran Dasar
KUS”)

Maksud dan Tujuan

Berdasarkan Anggaran Dasar KUS, maksud dan tujuan KUS ialah berusaha dalam bidang:

-   Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas KUS melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:




                                                       87
Page 106
Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, dengan kode KBLI 68111;

Kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan KUS saat ini adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
Disewa.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham KUS sebagaimana
diuraikan dalam Akta KUS No. 31/2025, adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
 Keterangan                                                                        Jumlah Nilai Nominal
                                                             Jumlah Saham                                           (%)
                                                                                                    (Rp)
 Modal Dasar                                                            283.400         283.400.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1.    Perseroan                                                       120.250          120.250.000.000          99,50
 2.    PT Agung Sedayu                                                     300              300.000.000           0,25
 3.    PT Tunas Mekar Jaya                                                 300              300.000.000           0,25
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                  120.850          120.850.000.000         100,00
 Saham Dalam Portepel                                                  162.550          162.550.000.000

Dokumen Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, KUS memiliki izin-izin material sebagai berikut:

 No.                              Izin                                   Masa Berlaku           Instansi Penerbit
 1.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha           Berlaku selama      Menteri Investasi / Kepala
       (NIB) dengan No. 9120401822471, sebagaimana diterbitkan          KUS menjalankan         Badan Koordinasi
       pada tanggal 27 Agustus 2019 dengan perubahan ke-2 pada         kegiatan usahanya.   Penanaman Modal, melalui
       tanggal 27 Juni 2022.                                                                 Lembaga Pengelola dan
                                                                                            Penyelenggara Sistem OSS.

 2.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 71.509.618.6-026.000           Berlaku selama       KPP Madya Dua Jakarta
       terdaftar tanggal 19 November 2014.                              KUS menjalankan              Pusat
                                                                       kegiatan usahanya.

 3.    Surat   Keterangan     Terdaftar     (SKT)    No.       S-        Berlaku selama       KPP Madya Dua Jakarta
       115KT/WPJ.06/KP.17/2021, tanggal 15 Desember 2021                KUS menjalankan      Pusat, Direktorat Jenderal
                                                                       kegiatan usahanya.    Pajak (DJP) Jakarta Pusat
 4.    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No.               S-        Berlaku selama       KPP Madya Dua Jakarta
       114PKP/WPJ.06/KP.17/2021, tanggal 13 Desember 2017                KUS melakukan       Pusat, Direktorat Jenderal
                                                                       kegiatan usahanya.    Pajak (DJP) Jakarta Pusat
 5.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No.         Berlaku selama       Menteri Investasi/Kepala
       91204018224710001, yang diterbitkan pada tanggal 27 Juni         KUS menjalankan          Badan Koordinasi
       2022.                                                           kegiatan usahanya.     Penanaman Modal a.n.
                                                                                             Menteri Pekerjaan Umum
                                                                                              dan Perumahan Rakyat,
                                                                                               melalui Sistem OSS.

 6.    Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan           Tidak terdapat     Disimpan secara elektronik di
       Lingkungan Hidup, tanggal 10 Oktober 2025                        ketentuan jangka           sistem OSS.
                                                                       waktu keberlakuan.

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris KUS sebagaimana diuraikan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Sirkulasi Para Pemegang Saham KUS No. 10, tanggal 3 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.,
Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH-01.09.0308841, tanggal 9 Juli 2025, adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama            : Kho Cing Siong
Komisaris                  : Freddy Numberi



                                                        88
Page 107
Direksi
Direktur Utama            : Nono Sampono
Direktur I                : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II               : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III              : Belly Djaliel

PET

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham PET sebesar 99,85%.
PET aktif beroperasi secara komersial, berkantor pusat di Office Tower Agung Sedayu Group, Jl. Marina Indah,
Desa/Kelurahan Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta,.

Riwayat Singkat

PET berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Panorama Eka
Tunggal No. 6, tanggal 6 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Utara, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0040991.AH.01.01.TAHUN 2023, tanggal 07 Juni 2023. (“Akta Pendirian PET”). Selanjutnya anggaran dasar PET
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian PET telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir
berdasarkan: (i) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PET No. 25, tanggal 8 Juni 2023,
yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan
perubahan Pasal 12 anggaran dasar PET, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (a)
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0077304, tanggal 14 Juni 2023
dan (b) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0126068, tanggal 12
Juni 2023 (“Akta PET No. 25/2023”), (ii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PET No.
74, tanggal 27 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 1 anggaran dasar PET, sebagaimana telah disetujui oleh dan
diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (a) Keputusan No. AHU-0043729.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 28
Juli 2023 dan (b) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0145604,
tanggal 28 Juli 2023 (“Akta PET No. 74/2023”), dan (iii) Akta Pernyataan Sirkulasi Para Pemegang Saham PET
No. 30, tanggal 3 September 2025, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 anggaran dasar PET, yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0233352, tanggal 4 September 2025 (“Akta PET No. 30/2025”).

(selanjutnya, Akta Pendirian PET sebagaimana diubah dengan Akta PET No. 25/2023, Akta PET No. 74/2023, dan
Akta PET No. 30/2025 disebut sebagai “Anggaran Dasar PET”)

Maksud dan Tujuan

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar PET, maksud dan tujuan PET adalah:

1. Maksud dan tujuan PET ialah Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Real Estat.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PET melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

   a. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
      mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
      manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan;
      tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
      penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
      bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
      agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
      akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan
      bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
      pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur,
      dengan kode KBLI 70209.

   b. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
      mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri
      maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
      penyimpanan/gudang, mal, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau
      apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
      tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
      penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
      pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, dengan
      kode KBLI 68111.

       Sampai dengan tanggal Prospektus, PET belum beroperasi dan belum melakukan kegiatan usaha apa pun,



                                                       89
Page 108
        termasuk untuk melaksanakan aktivitas konsultasi manajemen maupun real estat.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PET sebagaimana
diuraikan dalam Akta PET No. 30/2025 adalah sebagai berikut:

                                                                          Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
 Keterangan                                                                Jumlah       Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                                   (%)
                                                                            Saham                        (Rp)
 Modal Dasar                                                            30.934.464        30.934.464.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1.    Perseroan                                                         7.821.615         7.821.615.000.000       99,85
 2.    BKS                                                                  12.001            12.001.000.000        0,15
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                    7.833.616         7.833.616.000.000      100,00
 Saham Dalam Portepel                                                   23.100.848        23.100.848.000.000

Dokumen Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, PET memiliki izin-izin material sebagai berikut:

 No.                           Izin                            Masa Berlaku                    Instansi Penerbit
 1.     Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk     Berlaku selama PET        Menteri Investasi / Kepala Badan
        Berusaha No. 0906230031708, yang diterbitkan       menjalankan kegiatan      Koordinasi Penanaman Modal, melalui
        pada tanggal 9 Juni 2023.                          usahanya.                 Lembaga Pengelola dan
                                                                                     Penyelenggara Sistem OSS.

 2.     Nomor Pokok Wajib Pajak No. 39.192.474.3-          Berlaku selama PET        KPP Pratama Jakarta Pluit.
        047.000, tanggal 7 Juni 2023.                      menjalankan kegiatan
                                                           usahanya.

 3.     Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-       Berlaku selama PET        KPP Pratama Kosambi.
        476/PKP/KPP.080603/2023, tanggal 20 September      menjalankan kegiatan
        2023.                                              usahanya.

 4.     Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan        Berlaku selama 3 (tiga)   Sistem OSS.
        Ruang No. 18012410313603026, tanggal 18 Januari    tahun terhitung sejak
        2024, dengan luas yang disetujui 2.557.378,20 m2   penerbitannya      dan
        untuk lokasi usaha di Desa Lemo dan Kp. Besar,     dapat diperpanjang.
        Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.


PET juga telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan proyek-proyek PET, antara lain:

       a) Proyek Rukan Lau Pa Sat
           No.     Jenis Izin dan Tanggal Terbit              Masa Berlaku                  Instansi yang Menerbitkan
           1.    Izin Lingkungan PIK-2 Extension    Berlaku sama dengan masa            Dinas Penanaman Modal dan
                 MAS.                               berlakunya izin usaha dan/atau      Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                                                    kegiatan.                           Pemerintah Provinsi Banten

           2.    Andalalin MAS.                     Tidak terdapat ketentuan jangka     Dinas Perhubungan         Pemerintah
                                                    waktu keberlakuan.                  Provinsi Banten


           3.    PKKPR No. 18012410313603026,       Berlaku sampai dengan 3 (tiga)      Bupati Tangerang
                 tanggal 18 Januari 2024, atas      tahun
                 nama PET, untuk lokasi usaha
                 yang berlokasi di Desa Lemo dan    (Berdasarkan Peraturan Menteri
                 Kp. Besar, Kecamatan Teluknaga,    Agraria dan Tata Ruang/Kepala
                 Kabupaten Tangerang, dengan        Badan Pertanahan Nasional No. 13
                 luas tanah sebesar 2.557.378,20    Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
                 m2.                                Kesesuaian              Kegiatan
                                                    Pemanfaatan       Ruang     dan
                                                    Sinkronisasi            Program
                                                    Pemanfaatan Ruang, tidak ada
                                                    kewajiban    bagi MAS      untuk
                                                    mengajukan           permohonan
                                                    perpanjangan PKKPR dengan
                                                    mempertimbangkan bahwa MAS
                                                    telah memperoleh seluruh tanah
                                                    untuk kegiatan usaha MAS.)

           3.    Sampai       dengan      tanggal                   -                                      -
                 Prospektus ini, PET masih dalam



                                                           90
Page 109
          No.     Jenis Izin dan Tanggal Terbit             Masa Berlaku             Instansi yang Menerbitkan
                tahap      perencanaan      untuk
                memulai              pelaksanaan
                pembangunan       untuk   Proyek
                Rukan Lau Pa Sat, sehingga PET
                masih dalam proses persiapan
                pengajuan permohonan PBG
                untuk Proyek Rukan Lau Pa Sat,
                yang akan dilanjutkan dengan
                pelaksanaan         pembangunan
                setelah       proses     tersebut
                diselesaikan.


Pengurus dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PET berdasarkan Akta Pendirian PET, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                :   Steven Kusumo
Komisaris I                       :   Belly Djaliel
Komisaris II                      :   Kho Cing Siong
Komisaris III                     :   Harris Then

Direksi
Presiden Direktur                 :   Alexander Halim Kusuma
Wakil Presiden Direktur           :   Surya Pranoto Budihardjo
Direktur I                        :   Richard Halim Kusuma
Direktur II                       :   Ipeng Widjoyo
Direktur III                      :   Arthur Salim
Direktur IV                       :   Yohanes Edmond Budiman

SCU

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham SCU sebesar 90,91%.
SCU aktif beroperasi dan berkantor pusat di Kabupaten Tangerang.

Riwayat Singkat

SCU didirikan dengan nama PT Sumber Cipta Utama sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian SCU No. 28,
tanggal 3 Oktober 2014, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh
Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-29387.40.10.2014, tanggal 14 Oktober 2014
(“Akta Pendirian SCU”). Akta Pendirian SCU tersebut telah diumumkan pada TBNRI No. 60134 pada BNRI No.
103, tanggal 26 Desember 2014. Selanjutnya anggaran dasar SCU sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
SCU telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan: (i) Akta Pernyataan Keputusan RUPS
Luar Biasa SCU No. 11, tanggal 1 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 12 ayat (3) anggaran dasar SCU sebagaimana
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (i) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0348898, tanggal 21 Oktober 2019 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0348899, tanggal 21 Oktober 2019 (“Akta SCU No. 11/2019”), (ii) Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Luar Biasa SCU No. 38, tanggal 16 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 1 anggaran dasar SCU
sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (i) Keputusan No. AHU-
0024727.AH.01.02.TAHUN 2020, tanggal 20 Maret 2020 dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0156113, tanggal 20 Maret 2020 (“Akta SCU No. 38/2020”), (iii) Akta
Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham SCU No. 86, tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan
Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3
anggaran dasar SCU, sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-
0044104.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023 (“Akta SCU No. 86/2023”), dan (iv) Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham SCU No. 109, tanggal 15 Desember 2023, yang dibuat di hadapan
Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 4
anggaran dasar SCU, sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (i)
Keputusan No. AHU-0079372.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 18 Desember 2023, dan (ii) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0158229, tanggal 18 Desember 2023 (“Akta SCU
No. 109/2023”).

(selanjutnya, Akta Pendirian SCU sebagaimana diubah dengan Akta SCU No. 11/2019, Akta SCU No. 38/2020,
Akta SCU No. 86/2023, dan Akta SCU No. 109/2023 disebut sebagai “Anggaran Dasar SCU”)




                                                       91
Page 110
Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan SCU ialah berusaha dalam bidang Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas SCU melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, dengan kode KBLI 68111.

Kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan SCU saat ini adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
Disewa.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SCU sebagaimana
diuraikan dalam Akta SCU No. 109/2023 adalah sebagai berikut:

                                                                        Nilai Nominal Rp500.000,- setiap saham
 Keterangan                                                             Jumlah       Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                                     (%)
                                                                         Saham                        (Rp)
 Modal Dasar                                                          2.200.000         1.100.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1.    Perseroan                                                        500.000               250.000.000.000     90,910
 2.    PT Agung Sedayu                                                   25.000                12.500.000.000      4,545
 3.    PT Tunas Mekar Jaya                                               25.000                12.500.000.000      4,545
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                   550.000               275.000.000.000     100,00
 Saham Dalam Portepel                                                 1.650.000               825.000.000.000

Dokumen Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, SCU memiliki izin-izin material sebagai berikut:

 No.                              Izin                                 Masa Berlaku               Instansi Penerbit
 1.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha         Berlaku selama          Menteri Investasi / Kepala
       (NIB) dengan No. 8120316180955, sebagaimana diterbitkan        SCU menjalankan             Badan Koordinasi
       pada tanggal 5 November 2018 dengan perubahan ke-2 pada       kegiatan usahanya.       Penanaman Modal, melalui
       tanggal 9 Februari 2023                                                                 Lembaga Pengelola dan
                                                                                              Penyelenggara Sistem OSS.

 2.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 71.509.556.9-418.001,        Berlaku selama            KPP Pratama Kosambi,
       tanggal 14 April 2016                                          SCU menjalankan           Direktorat Jenderal Pajak
                                                                     kegiatan usahanya.              (DJP) Banten.

 3.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No.       Berlaku selama           Menteri Investasi/Kepala
       81203161809550001, yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari    SCU menjalankan              Badan Koordinasi
       2023 dengan perubahan ke-1 tanggal 8 September 2020.          kegiatan usahanya.          Penanaman Modal a.n.
                                                                                                Menteri Pekerjaan Umum
                                                                                                dan Perumahan Rakyat,
                                                                                                  melalui Sistem OSS.

 4.    Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan          Berlaku       sampai     Dinas Penanaman Modal dan
       Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang No. 653/312-           dengan    3     (tiga)     Pelayanan Terpadu Satu
       DPMPTSP/2018 tentang Pemberian Izin Lokasi kepada PT          tahun.                   Pintu Pemerintah Kabupaten
       Sumber Cipta Utama Untuk Pembangunan Perumahan, Rumah                                          Tangerang.
       Susun, Perkantoran, Perdagangan dan Jasa, Pariwisata dan      (Berdasarkan
       Sarana Penunjang Lainnya Seluas ± 173.000 m2 (Seratus Tujuh   Peraturan Menteri
       Puluh Tiga Ribu Meter Persen) di Desa Kosambi Timur dan       Agraria dan Tata
       Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang,        Ruang/Kepala
       tanggal 5 Juni 2018.                                          Badan Pertanahan
                                                                     Nasional No. 13
                                                                     Tahun 2021 tentang
                                                                     Pelaksanaan
                                                                     Kesesuaian
                                                                     Kegiatan
                                                                     Pemanfaatan Ruang
                                                                     dan     Sinkronisasi



                                                         92
Page 111
No.                               Izin                                   Masa Berlaku               Instansi Penerbit
                                                                      Program
                                                                      Pemanfaatan
                                                                      Ruang, tidak ada
                                                                      kewajiban bagi SCU
                                                                      untuk mengajukan
                                                                      permohonan
                                                                      perpanjangan
                                                                      PKKPR       dengan
                                                                      mempertimbangkan
                                                                      bahwa SCU telah
                                                                      memperoleh seluruh
                                                                      tanah         untuk
                                                                      kegiatan     usaha
                                                                      SCU.)

5.    Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan            Berlaku       sampai     Dinas Penanaman Modal dan
      Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang No. 591/71-              dengan    3     (tiga)     Pelayanan Terpadu Satu
      DPMPTSP/2018 tentang Pemberian Izin Lokasi kepada PT            tahun.                   Pintu Pemerintah Kabupaten
      Sumber Cipta Utama Untuk Pembangunan Perumahan, Rumah                                            Tangerang.
      Susun, Perkantoran, Perdagangan dan Jasa, Pariwisata, Fungsi    (Berdasarkan
      Campuran dan Sarana Penunjangnya Seluas ± 391.706 m2            Peraturan Menteri
      (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Enam Meter     Agraria dan Tata
      Persegi) di Desa Kosambi Timur dan Kelurahan Dadap              Ruang/Kepala
      Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, tanggal 23               Badan Pertanahan
      November 2018.                                                  Nasional No. 13
                                                                      Tahun 2021 tentang
                                                                      Pelaksanaan
                                                                      Kesesuaian
                                                                      Kegiatan
                                                                      Pemanfaatan Ruang
                                                                      dan     Sinkronisasi
                                                                      Program
                                                                      Pemanfaatan
                                                                      Ruang, tidak ada
                                                                      kewajiban bagi SCU
                                                                      untuk mengajukan
                                                                      permohonan
                                                                      perpanjangan
                                                                      PKKPR       dengan
                                                                      mempertimbangkan
                                                                      bahwa SCU telah
                                                                      memperoleh seluruh
                                                                      tanah          untuk
                                                                      kegiatan      usaha
                                                                      SCU.)

6.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No.           (Berdasarkan             Dinas Penanaman Modal dan
      591/41-DPMPTSP/PKKPR/2021, tanggal 18 Juni 2021, dengan         Peraturan Menteri          Pelayanan Terpadu Satu
      luas yang disetujui sebesar 153.778 m2, untuk lokasi usaha di   Agraria dan Tata         Pintu Pemerintah Kabupaten
      Desa/Kelurahan Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi,                Ruang/Kepala                     Tangerang.
      Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.                           Badan Pertanahan
                                                                      Nasional No. 13
                                                                      Tahun 2021 tentang
                                                                      Pelaksanaan
                                                                      Kesesuaian
                                                                      Kegiatan
                                                                      Pemanfaatan Ruang
                                                                      dan     Sinkronisasi
                                                                      Program
                                                                      Pemanfaatan
                                                                      Ruang, tidak ada
                                                                      kewajiban bagi SCU
                                                                      untuk mengajukan
                                                                      permohonan
                                                                      perpanjangan
                                                                      PKKPR       dengan
                                                                      mempertimbangkan
                                                                      bahwa SCU telah
                                                                      memperoleh seluruh
                                                                      tanah          untuk
                                                                      kegiatan      usaha
                                                                      SCU.)
7.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No.           Berlaku      sampai       Kepala Dinas Penanaman
      17012410313603271, tanggal 17 Januari 2024, dengan luas         dengan 3 (tiga)             Modal dan Pelayanan
      yang disetujui sebesar 324.525,39 m2 untuk lokasi usaha yang    tahun.                       Terpadu Satu Pintu
      beralamat di PIK 2, Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi,                                 Kabupaten Tangerang




                                                          93
Page 112
No.                             Izin                                   Masa Berlaku             Instansi Penerbit
       Kabupaten Tangerang (“PKKPR SCU”).                           (Berdasarkan
                                                                    Peraturan Menteri
                                                                    Agraria dan Tata
                                                                    Ruang/Kepala
                                                                    Badan Pertanahan
                                                                    Nasional No. 13
                                                                    Tahun 2021 tentang
                                                                    Pelaksanaan
                                                                    Kesesuaian
                                                                    Kegiatan
                                                                    Pemanfaatan Ruang
                                                                    dan     Sinkronisasi
                                                                    Program
                                                                    Pemanfaatan
                                                                    Ruang, tidak ada
                                                                    kewajiban bagi SCU
                                                                    untuk mengajukan
                                                                    permohonan
                                                                    perpanjangan
                                                                    PKKPR       dengan
                                                                    mempertimbangkan
                                                                    bahwa SCU telah
                                                                    memperoleh seluruh
                                                                    tanah          untuk
                                                                    kegiatan      usaha
                                                                    SCU.)


  a)    Proyek Bukit Nirmala

         No.     Jenis Izin dan Tanggal Terbit             Masa Berlaku                  Instansi yang Menerbitkan
         1.    Izin Lingkungan KML               Berlaku sama dengan masa             Dinas Penanaman Modal dan
                                                 berlakunya izin usaha dan/atau       Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                                                 kegiatan.                            Pemerintah Provinsi Banten

         2.    Keputusan Kelayakan Lingkungan    Tidak terdapat ketentuan jangka      Dinas Lingkungan Hidup        dan
               Hidup KML                         waktu keberlakuan.                   Kehutanan Provinsi Banten

         3.    Andalalin KML                     Tidak terdapat ketentuan jangka      Dinas Perhubungan Pemerintah
                                                 waktu keberlakuan.                   Provinsi Banten

         4.    PKKPR SCU                         Berlaku sampai dengan 3 (tiga)       Bupati Tangerang
                                                 tahun

                                                 (Berdasarkan Peraturan Menteri
                                                 Agraria dan Tata Ruang/Kepala
                                                 Badan Pertanahan Nasional No. 13
                                                 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
                                                 Kesesuaian              Kegiatan
                                                 Pemanfaatan       Ruang      dan
                                                 Sinkronisasi            Program
                                                 Pemanfaatan Ruang, tidak ada
                                                 kewajiban    bagi   SCU    untuk
                                                 mengajukan           permohonan
                                                 perpanjangan PKKPR dengan
                                                 mempertimbangkan bahwa SCU
                                                 telah memperoleh seluruh tanah
                                                 untuk kegiatan usaha SCU.)

         5.    PBG                                              -                     Proyek Bukit Nirmala merupakan
                                                                                      proyek yang telah memiliki PBG,
                                                                                      dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                     a.    PBG No. SK-PBG-360314-
                                                                                           01102025-009,         yang
                                                                                           diterbitkan pada tanggal 1
                                                                                           Oktober 2025, oleh Kepala
                                                                                           Dinas Penanaman Modal dan
                                                                                           Pelayanan Terpadu Satu
                                                                                           Pintu atas nama Bupati
                                                                                           Kabupaten Tangerang, untuk
                                                                                           nama bangunan Cluster Bukit
                                                                                           Nirmala Tipe Kenanga Hoek,
                                                                                           atas nama SCU;




                                                       94
Page 113
     b.   PBG No. SK-PBG-360314-
          01102025-010,         yang
          diterbitkan pada tanggal 1
          Oktober 2025, oleh Kepala
          Dinas Penanaman Modal dan
          Pelayanan Terpadu Satu
          Pintu atas nama Bupati
          Kabupaten Tangerang, untuk
          nama bangunan Cluster Bukit
          Nirmala Tipe Palma Badan,
          atas nama SCU;

     c.   PBG No. SK-PBG-360314-
          01102025-012,         yang
          diterbitkan pada tanggal 1
          Oktober 2025, oleh Kepala
          Dinas Penanaman Modal dan
          Pelayanan Terpadu Satu
          Pintu atas nama Bupati
          Kabupaten Tangerang, untuk
          nama bangunan Cluster Bukit
          Nirmala Tipe Kencana Hoek,
          atas nama SCU;


     d.   PBG No. SK-PBG-360314-
          01102025-013,         yang
          diterbitkan pada tanggal 1
          Oktober 2025, oleh Kepala
          Dinas Penanaman Modal dan
          Pelayanan Terpadu Satu
          Pintu atas nama Bupati
          Kabupaten Tangerang, untuk
          nama bangunan Cluster Bukit
          Nirmala Tipe Azalea Badan,
          atas nama SCU;


     e.   PBG No. SK-PBG-360314-
          29092025-003,          yang
          diterbitkan pada tanggal 29
          September 2025, oleh Kepala
          Dinas Penanaman Modal dan
          Pelayanan Terpadu Satu
          Pintu atas nama Bupati
          Kabupaten Tangerang, untuk
          nama bangunan Cluster Bukit
          Nirmala Tipe Azalea Hoek,
          atas nama SCU;


     f.   PBG No. SK-PBG-360314-
          29092025-004,          yang
          diterbitkan pada tanggal 29
          September 2025, oleh Kepala
          Dinas Penanaman Modal dan
          Pelayanan Terpadu Satu
          Pintu atas nama Bupati
          Kabupaten Tangerang, untuk
          nama bangunan Cluster Bukit
          Nirmala     Tipe   Cempaka
          Badan, atas nama SCU;


     g.   PBG No. SK-PBG-360314-
          29092025-005,          yang
          diterbitkan pada tanggal 29
          September 2025, oleh Kepala
          Dinas Penanaman Modal dan
          Pelayanan Terpadu Satu
          Pintu atas nama Bupati
          Kabupaten Tangerang, untuk
          nama bangunan Cluster Bukit
          Nirmala Tipe Cempaka Hoek,
          atas nama SCU;


     h.   PBG No. SK-PBG-360314-
          29092025-006,     yang




95
Page 114
          diterbitkan pada tanggal 29
          September 2025, oleh Kepala
          Dinas Penanaman Modal dan
          Pelayanan Terpadu Satu
          Pintu atas nama Bupati
          Kabupaten Tangerang, untuk
          nama bangunan Cluster Bukit
          Nirmala     Tipe  Kemuning
          Badan, atas nama SCU;


     i.   PBG No. SK-PBG-360314-
          29092025-007,          yang
          diterbitkan pada tanggal 29
          September 2025, oleh Kepala
          Dinas Penanaman Modal dan
          Pelayanan Terpadu Satu
          Pintu atas nama Bupati
          Kabupaten Tangerang, untuk
          nama bangunan Cluster Bukit
          Nirmala Tipe Kemuning Hoek,
          atas nama SCU.


     j.   PBG No. SK-PBG-360314-
          29092025-008,          yang
          diterbitkan pada tanggal 29
          September 2025, oleh Kepala
          Dinas Penanaman Modal dan
          Pelayanan Terpadu Satu
          Pintu atas nama Bupati
          Kabupaten Tangerang, untuk
          nama bangunan Cluster Bukit
          Nirmala     Tipe  Kenangan
          Badan, atas nama SCU;


     k.   PBG No. SK-PBG-360314-
          29092025-009,          yang
          diterbitkan pada tanggal 29
          September 2025, oleh Kepala
          Dinas Penanaman Modal dan
          Pelayanan Terpadu Satu
          Pintu atas nama Bupati
          Kabupaten Tangerang, untuk
          nama bangunan Cluster Bukit
          Nirmala Tipe Palma Hoek,
          atas nama SCU;


     l.   PBG No. SK-PBG-360314-
          29092025-010,          yang
          diterbitkan pada tanggal 29
          September 2025, oleh Kepala
          Dinas Penanaman Modal dan
          Pelayanan Terpadu Satu
          Pintu atas nama Bupati
          Kabupaten Tangerang, untuk
          nama bangunan Cluster Bukit
          Nirmala Tipe Seruni Badan,
          atas nama SCU;


     m.   PBG No. SK-PBG-360314-
          01102025-011,          yang
          diterbitkan pada tanggal 1
          Oktober 2025, oleh Kepala
          Dinas Penanaman Modal dan
          Pelayanan Terpadu Satu
          Pintu atas nama Bupati
          Kabupaten Tangerang, untuk
          nama bangunan Cluster Bukit
          Nirmala Tipe Kencana Badan,
          atas nama SCU; dan


     n.   PBG No. SK-PBG-360314-
          29092025-011,          yang
          diterbitkan pada tanggal 29
          September 2025, oleh Kepala



96
Page 115
                                                                                           Dinas Penanaman Modal dan
                                                                                           Pelayanan Terpadu Satu
                                                                                           Pintu atas nama Bupati
                                                                                           Kabupaten Tangerang, untuk
                                                                                           nama bangunan Cluster Bukit
                                                                                           Nirmala Tipe Seruni Hoek,
                                                                                           atas nama SCU.


    b)   Proyek Pantai Bukit Villa

          No.     Jenis Izin dan Tanggal Terbit              Masa Berlaku                  Instansi yang Menerbitkan
          1.    Izin Lingkungan KML                 Berlaku sama dengan masa           Dinas Penanaman Modal dan
                                                    berlakunya izin usaha dan/atau     Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                                                    kegiatan                           Pemerintah Provinsi Banten

          2.    Keputusan Kelayakan Lingkungan      Tidak terdapat ketentuan jangka    Dinas Lingkungan Hidup       dan
                Hidup KML                           waktu keberlakuan.                 Kehutanan Provinsi Banten

          3.    Andalalin KML                       Tidak terdapat ketentuan jangka    Dinas Perhubungan     Pemerintah
                                                    waktu keberlakuan.                 Provinsi Banten

          4.    PKKPR SCU                           Berlaku sampai dengan 3 (tiga)     Bupati Tangerang
                                                    tahun

                                                    (Berdasarkan Peraturan Menteri
                                                    Agraria dan Tata Ruang/Kepala
                                                    Badan Pertanahan Nasional No. 13
                                                    Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
                                                    Kesesuaian              Kegiatan
                                                    Pemanfaatan       Ruang     dan
                                                    Sinkronisasi            Program
                                                    Pemanfaatan Ruang, tidak ada
                                                    kewajiban    bagi   SCU    untuk
                                                    mengajukan           permohonan
                                                    perpanjangan PKKPR dengan
                                                    mempertimbangkan bahwa SCU
                                                    telah memperoleh seluruh tanah
                                                    untuk kegiatan usaha SCU.)

          5.    SCU sedang dalam proses                            -                   -
                pengurusan PBG untk Proyek
                Pantai Bukti Villa sebagaimana
                dibuktikan dengan bukti tangkap
                layar (screen capture) pada situs
                simbg.pu.go.id dengan nomor
                registrasi 360314-17112025-015
                di mana permohonan tersebut
                sedang dalam tahap verifikasi
                kelengkapan dokumen.


Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf f PP No. 22/2021, kewajiban memiliki AMDAL dikecualikan bagi rencana usaha
dan/atau kegiatan yang rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada di dalam kawasan yang telah dilengkapi
dengan AMDAL kawasan dan persetujuan lingkungan kawasan. Proyek Bukit Nirmala dan Proyek Pantai Bukit Villa
(secara bersama-sama disebut “Proyek-Proyek SCU”) merupakan proyek yang berada dalam Kawasan Pantai
Indah Kapuk 2 (“PIK 2”) yang dikelola secara bersama-sama oleh perusahaan dalam Agung Sedayu Group. Oleh
karena itu, khusus terkait dengan perizinan lingkungan dan perizinan turunan lainnya (e.g. Andalalin) terkait dengan
Proyek-Proyek Perseroan telah memenuhi ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) huruf f PP No. 21/2021 jo. Pasal 5
ayat (3) PP No. 30/2021 karena Proyek-Proyek SCU berada dalam kawasan yang telah dilengkapi AMDAL kawasan
dan persetujuan lingkungan kawasan, di mana hal tersebut telah terakomodir dalam (i) Keputusan Kepala Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Nomor 902/Kep.1073-DLHK/IV/2017 tentang Kelayakan
Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Pariwisata, Komersial dan Perumahan di Kecamatan
Kosambi, dan Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten oleh PT Kukuh Mandiri Lestari, 17
April 2017, yang dikeluarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Banten, dan (ii)
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten No.
570/9/ILH.DPMPTSP/V/2017 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kepada PT Kukuh Mandiri Lestari Rencana
Kegiatan Pembangunan Pariwisata, Komersial, dan Perumahan di Desa Salembaran Jati, Desa Salembaran Jaya,
Desa Kosambi Barat, Desa Kosambi Timur, Desa Dadap Kecamatan Kosambi, dan Desa Lemo Kecamatan
Teluknaga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten oleh PT Kukuh Mandiri Lestari, tanggal 4 Mei 2017.

Hal ini didukung lebih lanjut dengan Akta Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani oleh BKS, KML, SCU,
TIL, PT Kencana Sedayu Abadi (“KSA”), dan PT Mandiri Bangun Makmur (“MBM”), di mana MBM, BKS, TIL, dan
KSA, dan SCU, masing-masing menunjuk KML sebagai pihak yang bertanggung jawab mengurus perizinan dan



                                                          97
Page 116
sertifikat untuk proyek-proyek yang berlokasi di atas tanah milik MBM, BKS, TIL, SCU, dan KSA, sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Perizinan tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada, Rencana Tapak Garis Besar
(Masterplan), Rencana Tapak Rinci (Site Plan), Izin Mendirikan Bangunan (sekarang PBG), AMDAL, Andalalin,
SLF, Tempat Pemakaman Umum. Oleh karena itu, dengan ditandatanganinya Akta Kesepakatan Bersama, Izin
Lingkungan, AMDAL, Andalalin, dan Izin Mendirikan Bangunan (sekarang PBG) untuk Proyek-Proyek SCU telah
dibuat, diurus, dan didaftar atas nama KML.

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SCU berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para
Pemegang Saham Perseroan Terbatas SCU No. 13, tanggal 3 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Edison Jingga,
S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0308817, tanggal
9 Juli 2025, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama           : Kho Cing Siong
Komisaris Independen      : Freddy Numberi

Direksi
Direktur Utama           : Nono Sampono
Direktur I               : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II              : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III             : Belly Djaliel

SHM

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham SHM sebesar 90,91%.
SHM aktif beroperasi dan berkantor pusat di Jalan Inspeksi PIK 2 No. 05 (terusan Jalan Prancis), Desa/Kelurahan
Dapat, Kec. Kosambi, Kab. Tangerang, Provinsi Banten.

Riwayat Singkat

SHM didirikan dengan nama PT Sharindo Matratama sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 178,
tanggal 12 November 1988, yang dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
disahkan oleh Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. C2-2757.HT.01.01.th.’89, tanggal 1
April 1989 (“Akta Pendirian SHM”). Akta Pendirian SHM tersebut telah diubah dan dinyatakan kembali untuk
menyesuaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berdasarkan Akta Risalah
Rapat SHM No. 184, tanggal 26 Juli 2008, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta,
sehubungan dengan perubahan dan pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar SHM untuk
menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
sebagaimana ditegaskan kembali oleh Akta Risalah Rapat SHM No. 20, tanggal 3 Desember 2008, yang dibuat di
hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan
Keputusan No. AHU-05453.AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 27 Februari 2009 (“Akta SHM No. 20/2008”).
Selanjutnya anggaran dasar SHM sebagaimana termaktub dalam Akta SHM No. 20/2008 telah diubah beberapa
kali dengan perubahan terakhir berdasarkan: (i) Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa SHM No. 12, tanggal
1 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
sehubungan dengan perubahan Pasal 12 ayat (2) anggaran dasar SHM, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan (a) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0348907, tanggal 21 Oktober 2019 dan (b) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0348908, tanggal 21 Oktober 2019 (“Akta SHM No. 12/2019”), (ii) Akta Pernyataan Keputusan RUPS
Luar Biasa SHM No. 43, tanggal 16 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 1 anggaran dasar SHM, sebagaimana telah
disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (a) Keputusan No. AHU-0024735.AH.01.02.TAHUN
2020, tanggal 20 Maret 2020 dan (b) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0156148, tanggal 20 Maret 2020 (“Akta SHM No. 43/2020”), (iii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi
Para Pemegang Saham SHM No. 80, tanggal 28 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 anggaran dasar SHM,
sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-0044089.AH.01.02.TAHUN 2023,
tanggal 31 Juli 2023 (“Akta SHM No. 80/2023”), dan (iv) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang
Saham SHM No. 90, tanggal 13 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) anggaran dasar SHM,
sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (a) Keputusan No. AHU-
0078525.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 14 Desember 2023, dan (b) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar SHM No. AHU-AH.01.03-0156571, tanggal 14 Desember 2023 (“Akta SHM No.
90/2023”).

(selanjutnya, Akta SHM No. 20/2008 sebagaimana diubah dengan Akta SHM No. 12/2019, Akta SHM No. 43/2020,
Akta SHM No. 80/2023, dan Akta SHM No. 90/2023 disebut sebagai “Anggaran Dasar SHM”).



                                                      98
Page 117
Maksud dan Tujuan

Berdasarkan Anggaran Dasar SHM, maksud dan tujuan SHM ialah berusaha dalam bidang Real Estat Yang Dimiliki
Sendiri Atau Disewa.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas SHM melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, dengan kode KBLI 68111.

Kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan SHM saat ini adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
Disewa.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham SHM sebagaimana
diuraikan dalam Akta SHM No. 90/2023 adalah sebagai berikut:

                                              Nilai Nominal Rp500.000 Seri A / Rp340.000 Seri B,- setiap saham

Keterangan                                    Jumlah Saham                   Jumlah Nilai Nominal (Rp)                (%)
                                       Seri A              Seri B             Seri A                 Seri B
Modal Dasar                           200.000            4.000.000       100.000.000.000        1.360.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1. PT Agung Sedayu                    50.000                -            25.000.000.000                -            4,545
 2. PT Tunas Mekar Jaya                50.000                -            25.000.000.000                -            4,545
 3. Perseroan                             -              1.000.000               -              340.000.000.000     90,910
Jumlah Modal Ditempatkan dan          100.000            1.000.000        50.000.000.000        340.000.000.000     100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel                  100.000            3.000.000        50.000.000.000        1.020.000.000.000



Dokumen Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, SHM memiliki izin-izin material sebagai berikut:

 No.                              Izin                                    Masa Berlaku                Instansi Penerbit
 1.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha            Berlaku selama           Menteri Investasi / Kepala
       (NIB) dengan No. 9120200892464, sebagaimana diterbitkan          SHM menjalankan               Badan Koordinasi
       pada tanggal 26 Agustus 2019 dengan perubahan ke-2 pada          kegiatan usahanya.        Penanaman Modal, melalui
       tanggal 6 Juli 2022.                                                                        Lembaga Pengelola dan
                                                                                                  Penyelenggara Sistem OSS.

 2.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 01.331.743.3-026.000            Berlaku selama            KPP Pratama Kosambi,
       terdaftar tanggal 23 November 1988.                              SHM menjalankan            Direktorat Jenderal Pajak
                                                                        kegiatan usahanya.               (DJP) Banten

 3.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No. No.      Berlaku selama           Menteri Investasi/Kepala
       91202008924640001, yang diterbitkan pada tanggal 6 Juli 2022      SHM menjalankan              Badan Koordinasi
       dengan perubahan ke-1 pada tanggal 6 Juli 2022.                  kegiatan usahanya.          Penanaman Modal a.n.
                                                                                                   Menteri Pekerjaan Umum
                                                                                                   dan Perumahan Rakyat,
                                                                                                     melalui Sistem OSS.

 4.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No.           Berlaku       sampai        Kepala Dinas Penanaman
       PF.011/311-200/VI/2021, tanggal 18 Juni 2021, dengan luas       dengan    3     (tiga)        Modal dan Pelayanan
       yang disetujui seluas ± 105,817 ha, berlokasi di Desa Muara,    tahun                          Terpadu Satu Pintu
       Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.                                   Kabupaten Tangerang
                                                                       (Berdasarkan
                                                                       Peraturan Menteri
                                                                       Agraria dan Tata



                                                            99
Page 118
 No.                                   Izin                                   Masa Berlaku              Instansi Penerbit
                                                                           Ruang/Kepala
                                                                           Badan Pertanahan
                                                                           Nasional No. 13
                                                                           Tahun 2021 tentang
                                                                           Pelaksanaan
                                                                           Kesesuaian
                                                                           Kegiatan
                                                                           Pemanfaatan Ruang
                                                                           dan     Sinkronisasi
                                                                           Program
                                                                           Pemanfaatan
                                                                           Ruang, tidak ada
                                                                           kewajiban bagi SHM
                                                                           untuk mengajukan
                                                                           permohonan
                                                                           perpanjangan
                                                                           PKKPR       dengan
                                                                           mempertimbangkan
                                                                           bahwa SHM telah
                                                                           memperoleh seluruh
                                                                           tanah          untuk
                                                                           kegiatan      usaha
                                                                           SHM.)

 5.        Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk         Berlaku       sampai     Dinas Penanaman Modal dan
           Kegiatan Berusaha No. 17012410313603270, tanggal 17             dengan    3     (tiga)     Pelayanan Terpadu Satu
           Januari 2024, dengan luas yang disetujui seluas 32.980,30 m2,   tahun.                   Pintu Kabupaten Tangerang
           untuk lokasi usaha di Desa Muara, Kecamatan Teluknaga,                                       melalui Sistem OSS.
           Kabupaten Tangerang (“PKKPR SHM”).

 6.        Surat     Keterangan        Terdaftar       No.       S-          Berlaku selama         KP Pratama Jakarta Sawah
           1045KT/WPJ.06/KP.0403/2014, tanggal 9 September 2014.           SHM menjalankan                 Besar Satu.
                                                                           kegiatan usahanya.


SHM juga telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan proyek-proyek SHM, antara lain:

      a)    Proyek Sapporo Residence

              No.     Jenis Izin dan Tanggal Terbit               Masa Berlaku                    Instansi yang Menerbitkan
              1.    Izin Lingkungan PIK-2 Extension     Berlaku selama MAS menjalankan        Dinas Lingkungan Hidup dan
                    MAS.                                kegiatan usahanya.                    Kehutanan Provinsi Banten


              2.    Andalalin MAS.                      Tidak terdapat ketentuan jangka       Dinas Perhubungan      Pemerintah
                                                        waktu keberlakuan.                    Provinsi Banten

              3.    PKKPR SHM.                          Berlaku sampai dengan 3 (tiga)        Direktorat Jenderal Tata Ruang
                                                        tahun                                 Kementerian Agraria dan Tata
                                                                                              Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
                                                        (Berdasarkan Peraturan Menteri
                                                        Agraria dan Tata Ruang/Kepala
                                                        Badan Pertanahan Nasional No. 13
                                                        Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
                                                        Kesesuaian              Kegiatan
                                                        Pemanfaatan       Ruang     dan
                                                        Sinkronisasi            Program
                                                        Pemanfaatan Ruang, tidak ada
                                                        kewajiban bagi SHM untuk
                                                        mengajukan           permohonan
                                                        perpanjangan PKKPR dengan
                                                        mempertimbangkan bahwa SHM
                                                        telah memperoleh seluruh tanah
                                                        untuk kegiatan usaha SHM.)
              4.    Berdasarkan Surat Dinas Tata                        -                     -
                    Ruang dan Bangunan, No.
                    B/600.1.15/4088/X/DTRB/2025,
                    tanggal 13 Oktober 2025, perihal
                    Penjelasan Pelayanan Penerbitan
                    Persetujuan Bangunan Gedung,
                    yang diterbitkan oleh Dinas Tata
                    Ruang dan Bangunan Pemerintah
                    Kabupaten             Tangerang,
                    permohonan PBG untuk Proyek
                    Sapporo     Residence    sedang




                                                              100
Page 119
diproses pada Sistem Informasi
Manajemen Bangunan Gedung
(SIMBG).

Hal ini sebagaimana dibuktikan
dengan bukti tangkap layar
(screen capture) pada situs
simbg.pu.go.id dengan nomor
registrasi:

1.   360313-25022025-007-6
     untuk Cluster Sapporo, Tipe
     Azumi Hoek;

2.   360313-27092025-005 untuk
     Cluster Sapporo, Tipe Azumi
     Badan;

3.   360313-27092025-006 untuk
     Cluster Sapporo, Tipe Ayaka
     Hoek;

4.   360313-27092025-007 untuk
     Cluster Sapporo, Tipe Ayaka
     Badan;

5.   360313-28092025-001 untuk
     Cluster Sapporo, Tipe Haru
     Hoek;

6.   360313-28092025-002 untuk
     Cluster Sapporo, Tipe Haru
     Badan;

7.   360313-28092025-003 untuk
     Cluster Sapporo, Tipe Camar
     Hoek;

8.   360313-28092025-004 untuk
     Cluster Sapporo, Tipe Camar
     Badan;

9.  360313-28092025-005 untuk
    Cluster Sapporo, Tipe Kenari
    Hoek;
10. 360313-28092025-006 untuk
    Cluster Sapporo, Tipe Kenari
    Badan;

11. 360313-28092025-007 untuk
    Cluster Sapporo, Tipe Johar
    Badan;

12. 360313-28092025-008 untuk
    Cluster Sapporo, Tipe Keiko
    Hoek;

13. 360313-28092025-009 untuk
    Cluster Sapporo, Tipe Keiko
    Badan;

14. 360313-28092025-010 untuk
    Cluster Sapporo, Tipe Misaki
    Hoek;

15. 360313-28092025-011 untuk
    Cluster Sapporo, Tipe Misaki
    Badan;

16. 360313-28092025-012 untuk
    Cluster Sapporo, Tipe Nami
    Hoek;

17. 360313-28092025-013 untuk
    Cluster Sapporo, Tipe Nami
    Badan;




                                   101
Page 120
                18. 360313-28092025-014 untuk
                    Cluster Sapporo, Tipe Ryuji
                    Hoek; dan

                19. 360313-28092025-015 untuk
                    Cluster Sapporo, Tipe Ryuji
                    Badan.



    b)   Proyek Rukan Marina Bay

          No.     Jenis Izin dan Tanggal Terbit               Masa Berlaku                 Instansi yang Menerbitkan
          1.    Izin Lingkungan PIK-2 Extension     Berlaku selama MAS menjalankan     Dinas Lingkungan Hidup dan
                MAS.                                kegiatan usahanya.                 Kehutanan Provinsi Banten

          2.    Andalalin MAS.                      Tidak terdapat ketentuan jangka    Dinas Perhubungan    Pemerintah
                                                    waktu keberlakuan.                 Provinsi Banten

          3.    PKKPR SHM                           Berlaku sampai dengan 3 (tiga)     Direktorat Jenderal Tata Ruang
                                                    tahun                              Kementerian Agraria dan Tata
                                                                                       Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
                                                    (Berdasarkan Peraturan Menteri
                                                    Agraria dan Tata Ruang/Kepala
                                                    Badan Pertanahan Nasional No. 13
                                                    Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
                                                    Kesesuaian              Kegiatan
                                                    Pemanfaatan       Ruang     dan
                                                    Sinkronisasi            Program
                                                    Pemanfaatan Ruang, tidak ada
                                                    kewajiban bagi SHM untuk
                                                    mengajukan           permohonan
                                                    perpanjangan PKKPR dengan
                                                    mempertimbangkan bahwa SHM
                                                    telah memperoleh seluruh tanah
                                                    untuk kegiatan usaha SHM)
          4.    Sampai        dengan      tanggal                   -                  -
                Prospektus ini, SHM masih dalam
                tahap      perencanaan      untuk
                memulai              pelaksanaan
                pembangunan       untuk    Proyek
                Rukan Marina Bay yang sedang
                dijalankan, sehingga SHM masih
                dalam       proses      persiapan
                pengajuan permohonan PBG
                untuk Proyek Rukan Marina Bay,
                yang akan dilanjutkan dengan
                pelaksanaan         pembangunan
                setelah       proses     tersebut
                diselesaikan.


Berdasarkan Surat Pernyataan SHM tanggal 13 Oktober 2025, SHM berkomitmen untuk senantiasa melakukan
pengurusan perizinan sesuai dengan tahapan pembangunan proyek, yaitu PBG/IMB sebelum memulai proses
pembangunan atas 2 (dua) proyek, yang terdiri atas Proyek Sapporo Residence dan Proyek Rukan Marina Bay
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf f PP No. 22/2021, kewajiban memiliki AMDAL dikecualikan bagi rencana usaha
dan/atau kegiatan yang rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada di dalam kawasan yang telah dilengkapi
dengan AMDAL kawasan dan persetujuan lingkungan kawasan. Proyek Sapporo Residence dan Proyek Rukan
Marina Bay (secara bersama-sama disebut “Proyek-Proyek SHM”) merupakan proyek yang berada dalam PIK 2
yang dikelola secara bersama-sama oleh perusahaan dalam Grup Agung Sedayu. Oleh karena itu, khusus terkait
dengan perizinan lingkungan dan perizinan turunan lainnya (e.g. Andalalin) terkait dengan Proyek-Proyek SHM
telah memenuhi ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) huruf f PP No. 21/2021 jo. Pasal 5 ayat (3) PP No. 30/2021
karena Proyek-Proyek SHM berada dalam kawasan yang telah dilengkapi AMDAL kawasan dan persetujuan
lingkungan kawasan, di mana hal tersebut telah terakomodir dalam Izin Lingkungan PIK-2 Extension MAS.

Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SHM berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para
Pemegang Saham SHM No. 14, tanggal 3 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0308782, tanggal 9 Juli 2025, adalah sebagai
berikut:



                                                         102
Page 121
Dewan Komisaris
Komisaris Utama            : Kho Cing Siong
Komisaris Independen       : Freddy Numberi

Direksi
Direktur Utama             : Nono Sampono
Direktur I                 : Yohanes Edmond Budiman
Direktur II                : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III               : Belly Djaliel

Entitas Anak Tidak Langsung

MAS

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham MAS melalui BKS
sebesar 71,69%. MAS aktif beroperasi dan berkantor pusat di Jalan Inspeksi PIK 2 No. 05, Dadap Kosambi,
Kabupaten Tangerang 15211.

Riwayat Singkat

MAS berkedudukan di Kabupaten Tangerang, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 14, tanggal 7 Februari
2012, dibuat di hadapan Edison Jingga, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, memperoleh status badan hukum
berdasarkan Surat Keputusan Menkum Nomor. AHU-11457.AH.01.01.Tahun 2012, tanggal 1 Maret 2012 dan telah
diumumkan dalam TBNRI No. 18484 pada BNRI No. 34, tanggal 26 April 2013 (“Akta Pendirian MAS”).
Selanjutnya Anggaran Dasar telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan (i) Akta Pernyataan Keputusan
RUPS Luar Biasa MAS No. 15, tanggal 1 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 12 ayat (2) anggaran dasar MAS, yang
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0348852, tanggal 21 Oktober 2019 (“Akta MAS No. 15/2019”), (ii) Akta Pernyataan Keputusan
RUPS Luar Biasa MAS No. 42, tanggal 16 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 1 anggaran dasar MAS, yang telah
disetujui oleh Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-0024734.AH.01.02.TAHUN 2020, tanggal 20 Maret 2020
(“Akta MAS No. 42/2020”), (iii) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat MAS No. 137,
tanggal 28 April 2022, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
sehubungan dengan perubahan Pasal 10 anggaran dasar MAS, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0234000, tanggal
28 April 2022 (“Akta MAS No. 137/2022”), (iv) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham MAS
No. 79, tanggal 28 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Utara, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0044088.AH.01.02.Tahun 2023,
tanggal 31 Juli 2023 (“Akta MAS No. 79/2023”), dan (v) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang
Saham Perseroan Terbatas MAS No. 01, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.Kn,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 anggaran dasar MAS,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0148619, tanggal 2 Juni 2025 (“Akta MAS No. 01/2025”).

(selanjutnya Akta Pendirian MAS sebagaimana diubah dengan Akta MAS No. 15/2019, Akta MAS No. 42/2020,
Akta MAS No. 137/2022, Akta MAS No. 79/2023, dan Akta MAS No. 01/2025 disebut sebagai “Anggaran Dasar
MAS”)

Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan MAS ialah berusaha dalam bidang Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MAS melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, dengan kode KBLI 68111.

Kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan MAS saat ini adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
Disewa.




                                                        103
Page 122
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MAS sebagaimana diuraikan dalam Akta MAS No. 01/2025
adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp500.000 setiap saham
 Keterangan                                                                          Jumlah Nilai Nominal
                                                       Jumlah Saham                                                    (%)
                                                                                              (Rp)
 Modal Dasar                                                             1.130.728          565.364.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1.    BKS                                                               253.182               126.591.000.000     71,686
 2.    PT Agung Sedayu                                                    50.000                25.000.000.000     14,157
 3.    PT Tunas Mekar Jaya                                                50.000                25.000.000.000     14,157
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                    353.182               176.591.000.000     100,00
 Saham Dalam Portepel                                                    777.546               388.773.000.000

Dokumen Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, MAS memiliki izin-izin material sebagai berikut:

 No.                              Izin                                    Masa Berlaku               Instansi Penerbit
 1.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha          Berlaku     selama      Menteri Investasi / Kepala
       (NIB) dengan No. 9120403872478, tanggal 27 Agustus 2019,         MAS menjalankan         Badan            Koordinasi
       dengan perubahan ke-1 pada tanggal 7 Maret 2023                  kegiatan usahanya.      Penanaman Modal, melalui
                                                                                                Lembaga Pengelola dan
                                                                                                Penyelenggara Sistem OSS.

 2.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 03.292.194.2-418.001          Berlaku     selama      KPP     Pratama   Kosambi,
       tgl 29 Maret 2016                                                MAS menjalankan         Direktorat Jenderal Pajak
                                                                        kegiatan usahanya.      (DJP) Banten

 3.    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No.                   S-   Berlaku     selama      KPP     Pratama   Kosambi,
       145PKP/WPJ.08/KP.0603/2021, tanggal 14 April 2021.               MAS menjalankan         Direktorat Jenderal Pajak
                                                                        kegiatan usahanya.      (DJP) Banten

 4.    Surat     Keterangan       Terdaftar          No.           S-   Berlaku     selama      KPP     Pratama   Kosambi,
       11878KT/WPJ.08/KP.0603/2021, tanggal 14 April 2021.              MAS menjalankan         Direktorat Jenderal Pajak
                                                                        kegiatan usahanya.      (DJP) Banten

 5.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No.        Berlaku     selama      Menteri     Investasi/Kepala
       91204038724780001, yang diterbitkan pada tanggal 27 Agustus      MAS menjalankan         Badan             Koordinasi
       2019, dengan perubahan ke-1 tertanggal 9 September 2020.         kegiatan usahanya.      Penanaman      Modal    a.n.
                                                                                                Menteri Pekerjaan Umum dan
                                                                                                Perumahan Rakyat, melalui
                                                                                                Sistem OSS.

 6.    Surat No. PF.01/307-200/VI/2021, yang diterbitkan pada tanggal   Berlaku selama 3        Direktur Jenderal Tata Ruang
       18 Juni 2021, tentang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan            (tiga) tahun.           atas nama Menteri Agraria
       Pemanfaatan Ruang (PKKPR), oleh Direktur Jenderal Tata                                   dan    Tata    Ruang/Kepala
       Ruang atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala            (Berdasarkan            Badan Pertanahan Nasional
       Badan Pertanahan Nasional, dengan luas tanah 483,498 ha          Peraturan Menteri
       yang berlokasi di Desa Tanjung Burung dan Desa Tanjung Pasir,    Agraria dan Tata
       Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.       Ruang/Kepala
                                                                        Badan Pertanahan
                                                                        Nasional No. 13
                                                                        Tahun 2021 tentang
                                                                        Pelaksanaan
                                                                        Kesesuaian
                                                                        Kegiatan
                                                                        Pemanfaatan Ruang
                                                                        dan     Sinkronisasi
                                                                        Program
                                                                        Pemanfaatan
                                                                        Ruang, tidak ada
                                                                        kewajiban bagi MAS
                                                                        untuk mengajukan
                                                                        permohonan
                                                                        perpanjangan
                                                                        PKKPR       dengan
                                                                        mempertimbangkan
                                                                        bahwa MAS telah
                                                                        memperoleh seluruh
                                                                        tanah          untuk
                                                                        kegiatan      usaha
                                                                        MAS.)




                                                           104
Page 123
 No.                                 Izin                                 Masa Berlaku            Instansi Penerbit

 7.      Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan          Berlaku     selama   Dinas Lingkungan Hidup dan
         Provinsi Banten No. 902/Kep.0189.1-DLHK/XI/2022 tentang        MAS menjalankan      Kehutanan Provinsi Banten
         Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan        kegiatan usahanya.
         PIK-2 Extension di Desa Tangjung Burung, Desa Tanjung Pasir,
         Desa Muara, Kecamatan Teluknaga dan Desa Kohod,
         Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten
         oleh MAS, tanggal 30 November 2022.


MAS juga telah memiliki izin-izin yang wajib dipenuhi terkait dengan proyek-proyek MAS, antara lain:

      a) Proyek Permata Hijau Residences
            No.     Jenis Izin dan Tanggal Terbit              Masa Berlaku                  Instansi yang Menerbitkan
            1.    Izin Lingkungan PIK-2 Extension    Berlaku sama dengan masa            Dinas Penanaman Modal dan
                  MAS.                               berlakunya izin usaha dan/atau      Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                                                     kegiatan.                           Pemerintah Provinsi Banten

            2.    Andalalin MAS.                     Tidak terdapat ketentuan jangka     Dinas Perhubungan     Pemerintah
                                                     waktu keberlakuan.                  Provinsi Banten


            3.    PKKPR No. 16122410213603010,       Berlaku sampai dengan 3 (tiga)      Bupati Tangerang
                  tanggal 16 Desember 2024, atas     tahun
                  nama MAS, untuk lokasi usaha
                  yang beralamat di Desa Tanjung     (Berdasarkan Peraturan Menteri
                  Burung, Kecamatan Teluknaga,       Agraria dan Tata Ruang/Kepala
                  Kabupaten Tangerang, Provinsi      Badan Pertanahan Nasional No. 13
                  Banten, dengan luas tanah          Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
                  sebesar 13.343,69 m2 (“PKKPR       Kesesuaian              Kegiatan
                  MAS”).                             Pemanfaatan       Ruang     dan
                                                     Sinkronisasi            Program
                                                     Pemanfaatan Ruang, tidak ada
                                                     kewajiban    bagi MAS      untuk
                                                     mengajukan           permohonan
                                                     perpanjangan PKKPR dengan
                                                     mempertimbangkan bahwa MAS
                                                     telah memperoleh seluruh tanah
                                                     untuk kegiatan usaha MAS.)

            4.    a.   PBG No. SK-PBG-360313-        Tidak terdapat ketentuan jangka     Kepala Dinas Penanaman Modal dan
                       07072025-071,         yang    waktu keberlakuan.                  Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas
                       diterbitkan pada tanggal 7                                        nama Bupati Kabupaten Tangerang
                       Juli 2025, untuk nama
                       bangunan gedung Cluster
                       Permata Hijau Tipe Celery
                       (Hoek), atas nama MAS;

                  b.   PBG No. SK-PBG-360313-
                       07072025-072,         yang
                       diterbitkan pada tanggal 7
                       Juli 2025, untuk nama
                       bangunan gedung Cluster
                       Permata Hijau Tipe Dove
                       (BDN), atas nama MAS;

                  c.   PBG No. SK-PBG-360313-
                       07072025-073,         yang
                       diterbitkan pada tanggal 7
                       Juli 2025, untuk nama
                       bangunan gedung Cluster
                       Permata Hijau Tipe Lime
                       (BDN), atas nama MAS;

                  d.   PBG No. SK-PBG-360313-
                       07072025-074,         yang
                       diterbitkan pada tanggal 7
                       Juli 2025, untuk nama
                       bangunan gedung Cluster
                       Permata Hijau Tipe Dove
                       (Hoek), atas nama MAS;

                  e.   PBG No. SK-PBG-360313-
                       07072025-075,         yang
                       diterbitkan pada tanggal 7



                                                           105
Page 124
     No.        Jenis Izin dan Tanggal Terbit             Masa Berlaku                 Instansi yang Menerbitkan
                   Juli 2025, untuk nama
                   bangunan gedung Cluster
                   Permata Hijau Tipe Lime
                   (Hoek), atas nama MAS;

           f.      PBG No. SK-PBG-360313-
                   07072025-077,         yang
                   diterbitkan pada tanggal 7
                   Juli 2025, untuk nama
                   bangunan gedung Cluster
                   Permata Hijau Tipe Fuchsia-
                   B (BDN), atas nama MAS;

           g.      PBG No. SK-PBG-360313-
                   07072025-078,         yang
                   diterbitkan pada tanggal 7
                   Juli 2025, untuk nama
                   bangunan gedung Cluster
                   Permata Hijau Tipe Fuchsia
                   (Hoek), atas nama MAS;

           h.      PBG No. SK-PBG-360313-
                   07072025-079,         yang
                   diterbitkan pada tanggal 7
                   Juli 2025, untuk nama
                   bangunan gedung Cluster
                   Permata Hijau Tipe Celery
                   (BDN), atas nama MAS;

           i.      PBG No. SK-PBG-360313-
                   07072025-080,         yang
                   diterbitkan pada tanggal 7
                   Juli 2025, untuk nama
                   bangunan gedung Cluster
                   Permata Hijau Tipe Fuchsia-
                   B (Hoek), atas nama MAS;
                   dan

           j.      PBG No. SK-PBG-360313-
                   30072025-003,         yang
                   diterbitkan pada tanggal 30
                   Juli 2025, untuk nama
                   bangunan gedung Cluster
                   Permata Hijau Tipe Fuchsia
                   (BDN), atas nama MAS.


b) Proyek Rumah Milenial
     No.     Jenis Izin dan Tanggal Terbit                 Masa Berlaku                 Instansi yang Menerbitkan
     1.    Izin Lingkungan PIK-2 Extension       Berlaku sama dengan masa           Dinas Penanaman Modal dan
           MAS.                                  berlakunya izin usaha dan/atau     Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                                                 kegiatan.                          Pemerintah Provinsi Banten

     2.    Andalalin MAS.                        Tidak terdapat ketentuan jangka    Dinas Perhubungan    Pemerintah
                                                 waktu keberlakuan.                 Provinsi Banten


     3.    PKKPR MAS.                            Berlaku sampai dengan 3 (tiga)     Bupati Tangerang
                                                 tahun

                                                 (Berdasarkan Peraturan Menteri
                                                 Agraria dan Tata Ruang/Kepala
                                                 Badan Pertanahan Nasional No. 13
                                                 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
                                                 Kesesuaian              Kegiatan
                                                 Pemanfaatan       Ruang     dan
                                                 Sinkronisasi            Program
                                                 Pemanfaatan Ruang, tidak ada
                                                 kewajiban    bagi MAS      untuk
                                                 mengajukan           permohonan
                                                 perpanjangan PKKPR dengan
                                                 mempertimbangkan bahwa MAS
                                                 telah memperoleh seluruh tanah
                                                 untuk kegiatan usaha MAS.)




                                                      106
Page 125
4.   a)   Cluster Alabama:                Tidak terdapat ketentuan jangka   Kepala Dinas Penanaman Modal dan
                                          waktu keberlakuan.                Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas
           i.    PBG No. SK-PBG-                                            nama Bupati Kabupaten Tangerang
                 360313-19012023-
                 008, yang diterbitkan
                 pada     tanggal    19
                 Januari 2023, oleh
                 Kepala           Dinas
                 Penanaman Modal dan
                 Pelayanan     Terpadu
                 Satu Pintu atas nama
                 Bupati      Tangerang,
                 untuk nama bangunan
                 gedung     Perumahan
                 District 36 (Cluster
                 Alabama) Tipe Brown,
                 atas nama MAS;

           ii.   PBG No. SK-PBG-
                 360313-19012023-
                 009, yang diterbitkan
                 pada     tanggal    19
                 Januari 2023, oleh
                 Kepala           Dinas
                 Penanaman Modal dan
                 Pelayanan     Terpadu
                 Satu Pintu atas nama
                 Bupati      Tangerang,
                 untuk nama bangunan
                 gedung     Perumahan
                 District 36 (Cluster
                 Alabama)          Tipe
                 Burgundy, atas nama
                 MAS;


          iii.   PBG No. SK-PBG-
                 360313-19012023-10,
                 yang diterbitkan pada
                 tanggal 19 Januari
                 2023, oleh Kepala
                 Dinas     Penanaman
                 Modal dan Pelayanan
                 Terpadu Satu Pintu
                 atas    nama    Bupati
                 Tangerang,       untuk
                 nama         bangunan
                 gedung     Perumahan
                 District 36 (Cluster
                 Alabama) Tipe Copper,
                 atas nama MAS;


          iv.    PBG No. SK-PBG-
                 360313-19012023-11,
                 yang diterbitkan pada
                 tanggal 19 Januari
                 2023, oleh Kepala
                 Dinas     Penanaman
                 Modal dan Pelayanan
                 Terpadu Satu Pintu
                 atas    nama    Bupati
                 Tangerang,       untuk
                 nama         bangunan
                 gedung     Perumahan
                 District 36 (Cluster
                 Alabama) Tipe Maroon,
                 atas nama MAS;

           v.    PBG No. SK-PBG-
                 360313-19012023-12,
                 yang diterbitkan pada
                 tanggal 19 Januari
                 2023, oleh Kepala
                 Dinas     Penanaman
                 Modal dan Pelayanan
                 Terpadu Satu Pintu
                 atas   nama     Bupati




                                               107
Page 126
             Tangerang,      untuk
             nama        bangunan
             gedung     Perumahan
             District 36 (Cluster
             Alabama) Tipe Navy,
             atas nama MAS;


      vi.    PBG No. SK-PBG-
             360313-19012023-13,
             yang diterbitkan pada
             tanggal 19 Januari
             2023, oleh Kepala
             Dinas     Penanaman
             Modal dan Pelayanan
             Terpadu Satu Pintu
             atas    nama    Bupati
             Tangerang,       untuk
             nama         bangunan
             gedung     Perumahan
             District 36 (Cluster
             Alabama) Tipe Peach,
             atas nama MAS;

     vii.    PBG No. SK-PBG-
             360313-19012023-14,
             yang diterbitkan pada
             tanggal 19 Januari
             2023, oleh Kepala
             Dinas     Penanaman
             Modal dan Pelayanan
             Terpadu Satu Pintu
             atas    nama    Bupati
             Tangerang,       untuk
             nama         bangunan
             gedung     Perumahan
             District 36 (Cluster
             Alabama) Tipe Ivory,
             atas nama MAS; dan

     viii.   PBG No. SK-PBG-
             360313-19012023-15,
             yang diterbitkan pada
             tanggal 19 Januari
             2023, oleh Kepala
             Dinas     Penanaman
             Modal dan Pelayanan
             Terpadu Satu Pintu
             atas    nama    Bupati
             Tangerang,       untuk
             nama         bangunan
             gedung     Perumahan
             District 36 (Cluster
             Alabama) Tipe Violet,
             atas nama MAS.

b)   Cluster Baltimore:

        i.   PBG No. SK-PBG-
             360313-09012023-
             001, yang diterbitkan
             pada tanggal 9 Januari
             2023, oleh Kepala
             Dinas      Penanaman
             Modal dan Pelayanan
             Terpadu Satu Pintu
             atas    nama    Bupati
             Tangerang,       untuk
             nama         bangunan
             gedung     Perumahan
             District 36 (Cluster
             Baltimore)        Tipe
             Burgundy, atas nama
             MAS;

       ii.   PBG No. SK-PBG-
             360313-09012023-
             002, yang diterbitkan




                                      108
Page 127
       pada tanggal 9 Januari
       2023, oleh Kepala
       Dinas      Penanaman
       Modal dan Pelayanan
       Terpadu Satu Pintu
       atas    nama    Bupati
       Tangerang,       untuk
       nama        bangunan
       gedung     Perumahan
       District 36 (Cluster
       Baltimore) Tipe Ivory,
       atas nama MAS;

iii.   PBG No. SK-PBG-
       360313-09012023-
       003, yang diterbitkan
       pada tanggal 9 Januari
       2023, oleh Kepala
       Dinas      Penanaman
       Modal dan Pelayanan
       Terpadu Satu Pintu
       atas    nama    Bupati
       Tangerang,       untuk
       nama        bangunan
       gedung     Perumahan
       District 36 (Cluster
       Baltimore)        Tipe
       Maroon, atas nama
       MAS;

iv.    PBG No. SK-PBG-
       360313-09012023-
       004, yang diterbitkan
       pada tanggal 9 Januari
       2023, oleh Kepala
       Dinas      Penanaman
       Modal dan Pelayanan
       Terpadu Satu Pintu
       atas    nama    Bupati
       Tangerang,       untuk
       nama        bangunan
       gedung     Perumahan
       District 36 (Cluster
       Baltimore) Tipe Navy,
       atas nama MAS;

v.     PBG No. SK-PBG-
       360313-09012023-
       005, yang diterbitkan
       pada tanggal 9 Januari
       2023, oleh Kepala
       Dinas      Penanaman
       Modal dan Pelayanan
       Terpadu Satu Pintu
       atas    nama    Bupati
       Tangerang,       untuk
       nama        bangunan
       gedung     Perumahan
       District 36 (Cluster
       Baltimore) Tipe Olive,
       atas nama MAS;

vi.    PBG No. SK-PBG-
       360313-09012023-
       006, yang diterbitkan
       pada tanggal 9 Januari
       2023, oleh Kepala
       Dinas      Penanaman
       Modal dan Pelayanan
       Terpadu Satu Pintu
       atas    nama    Bupati
       Tangerang,       untuk
       nama         bangunan
       gedung     Perumahan
       District 36 (Cluster
       Baltimore) Tipe Peach,
       atas nama MAS;




                                109
Page 128
     vii.    PBG No. SK-PBG-
             360313-09012023-
             007, yang diterbitkan
             pada tanggal 9 Januari
             2023, oleh Kepala
             Dinas      Penanaman
             Modal dan Pelayanan
             Terpadu Satu Pintu
             atas    nama    Bupati
             Tangerang,       untuk
             nama         bangunan
             gedung     Perumahan
             District 36 (Cluster
             Baltimore) Tipe Violet,
             atas nama MAS; dan


     viii.   PBG No. SK-PBG-
             360313-09012023-10,
             yang diterbitkan pada
             tanggal 9 Januari 2023,
             oleh Kepala Dinas
             Penanaman Modal dan
             Pelayanan      Terpadu
             Satu Pintu atas nama
             Bupati      Tangerang,
             untuk nama bangunan
             gedung      Perumahan
             District 36 (Cluster
             Baltimore) Tipe Brown,
             atas nama MAS.

c)   Cluster Califonia:

        i.   PBG No. SK-PBG-
             360313-19012023-
             001, yang diterbitkan
             pada      tanggal    19
             Januari 2023, oleh
             Kepala            Dinas
             Penanaman Modal dan
             Pelayanan      Terpadu
             Satu Pintu atas nama
             Bupati       Tangerang,
             untuk nama bangunan
             gedung      Perumahan
             District 36 (Cluster
             California)        Tipe
             Copper, atas nama
             MAS;

       ii.   PBG No. SK-PBG-
             360313-19012023-
             002, yang diterbitkan
             pada      tanggal    19
             Januari 2023, oleh
             Kepala            Dinas
             Penanaman Modal dan
             Pelayanan      Terpadu
             Satu Pintu atas nama
             Bupati       Tangerang,
             untuk nama bangunan
             gedung      Perumahan
             District 36 (Cluster
             California) Tipe Ivory,
             atas nama MAS;


      iii.   PBG No. SK-PBG-
             360313-19012023-
             003, yang diterbitkan
             pada    tanggal    19
             Januari 2023, oleh
             Kepala          Dinas
             Penanaman Modal dan
             Pelayanan     Terpadu
             Satu Pintu atas nama



                                       110
Page 129
        Bupati      Tangerang,
        untuk nama bangunan
        gedung      Perumahan
        District 36 (Cluster
        California)       Tipe
        Maroon, atas nama
        MAS;


 iv.    PBG No. SK-PBG-
        360313-19012023-
        004, yang diterbitkan
        pada      tanggal    19
        Januari 2023, oleh
        Kepala            Dinas
        Penanaman Modal dan
        Pelayanan      Terpadu
        Satu Pintu atas nama
        Bupati       Tangerang,
        untuk nama bangunan
        gedung      Perumahan
        District 36 (Cluster
        California) Tipe Navy,
        atas nama MAS;


  v.    PBG No. SK-PBG-
        360313-19012023-
        005, yang diterbitkan
        pada      tanggal    19
        Januari 2023, oleh
        Kepala            Dinas
        Penanaman Modal dan
        Pelayanan      Terpadu
        Satu Pintu atas nama
        Bupati       Tangerang,
        untuk nama bangunan
        gedung      Perumahan
        District 36 (Cluster
        California) Tipe Olive,
        atas nama MAS;


 vi.    PBG No. SK-PBG-
        360313-19012023-
        006, yang diterbitkan
        pada      tanggal    19
        Januari 2023, oleh
        Kepala            Dinas
        Penanaman Modal dan
        Pelayanan       Terpadu
        Satu Pintu atas nama
        Bupati       Tangerang,
        untuk nama bangunan
        gedung      Perumahan
        District 36 (Cluster
        California) Tipe Peach,
        atas nama MAS;


vii.    PBG No. SK-PBG-
        360313-19012023-
        007, yang diterbitkan
        pada      tanggal    19
        Januari 2023, oleh
        Kepala            Dinas
        Penanaman Modal dan
        Pelayanan      Terpadu
        Satu Pintu atas nama
        Bupati       Tangerang,
        untuk nama bangunan
        gedung      Perumahan
        District 36 (Cluster
        California) Tipe Violet,
        atas nama MAS;


viii.   PBG No. SK-PBG-
        360313-09012023-




                                   111
Page 130
            008, yang diterbitkan
            pada tanggal 9 Januari
            2023, oleh Kepala
            Dinas       Penanaman
            Modal dan Pelayanan
            Terpadu Satu Pintu
            atas    nama     Bupati
            Tangerang,        untuk
            nama          bangunan
            gedung      Perumahan
            District 36 (Cluster
            California) Tipe Brown,
            atas nama MAS; dan


      ix.   PBG No. SK-PBG-
            360313-09012023-
            009, yang diterbitkan
            pada tanggal 9 Januari
            2023, oleh Kepala
            Dinas       Penanaman
            Modal dan Pelayanan
            Terpadu Satu Pintu
            atas    nama    Bupati
            Tangerang,       untuk
            nama         bangunan
            gedung      Perumahan
            District 36 (Cluster
            California)       Tipe
            Burgundy, atas nama
            MAS.

d)   Cluster Dallas:

        i. PBG No. SK-PBG-
           360313-13122023-
           001, yang diterbitkan
           pada    tanggal     13
           Desember 2023, oleh
           Kepala           Dinas
           Penanaman Modal dan
           Pelayanan     Terpadu
           Satu Pintu atas nama
           Bupati     Tangerang,
           untuk nama bangunan
           gedung Cluster Dallas
           Tipe Brown, atas nama
           MAS;

       ii. PBG No. SK-PBG-
           360313-13122023-
           002, yang diterbitkan
           pada    tanggal    13
           Desember 2023, oleh
           Kepala          Dinas
           Penanaman Modal dan
           Pelayanan     Terpadu
           Satu Pintu atas nama
           Bupati     Tangerang,
           untuk nama bangunan
           gedung Cluster Dallas
           Tipe Burgundy, atas
           nama MAS;

       iii. PBG No. SK-PBG-
            360313-13122023-
            003, yang diterbitkan
            pada    tanggal    13
            Desember 2023, oleh
            Kepala          Dinas
            Penanaman Modal dan
            Pelayanan     Terpadu
            Satu Pintu atas nama
            Bupati     Tangerang,
            untuk nama bangunan
            gedung Cluster Dallas
            Tipe Copper, atas
            nama MAS;




                                      112
Page 131
iv. PBG No. SK-PBG-
    360313-13122023-
    004, yang diterbitkan
    pada     tanggal    13
    Desember 2023, oleh
    Kepala           Dinas
    Penanaman Modal dan
    Pelayanan      Terpadu
    Satu Pintu atas nama
    Bupati      Tangerang,
    untuk nama bangunan
    gedung Cluster Dallas
    Tipe Ivory, atas nama
    MAS;

 v. PBG No. SK-PBG-
    360313-13122023-
    005, yang diterbitkan
    pada    tanggal    13
    Desember 2023, oleh
    Kepala          Dinas
    Penanaman Modal dan
    Pelayanan     Terpadu
    Satu Pintu atas nama
    Bupati     Tangerang,
    untuk nama bangunan
    gedung Cluster Dallas
    Tipe Maroon, atas
    nama MAS;

vi. PBG No. SK-PBG-
    360313-13122023-
    006, yang diterbitkan
    pada    tanggal    13
    Desember 2023, oleh
    Kepala          Dinas
    Penanaman Modal dan
    Pelayanan     Terpadu
    Satu Pintu atas nama
    Bupati     Tangerang,
    untuk nama bangunan
    gedung Cluster Dallas
    Tipe Navy, atas nama
    MAS;

vii. PBG No. SK-PBG-
     360313-13122023-
     007, yang diterbitkan
     pada     tanggal    13
     Desember 2023, oleh
     Kepala           Dinas
     Penanaman Modal dan
     Pelayanan      Terpadu
     Satu Pintu atas nama
     Bupati      Tangerang,
     untuk nama bangunan
     gedung Cluster Dallas
     Tipe Olive, atas nama
     MAS;

viii. PBG No. SK-PBG-
      360313-13122023-
      008, yang diterbitkan
      pada    tanggal     13
      Desember 2023, oleh
      Kepala           Dinas
      Penanaman Modal dan
      Pelayanan     Terpadu
      Satu Pintu atas nama
      Bupati     Tangerang,
      untuk nama bangunan
      gedung Cluster Dallas
      Tipe Peach, atas nama
      MAS;

ix. PBG No. SK-PBG-
    360313-13122023-



                               113
Page 132
     009, yang diterbitkan
     pada     tanggal     13
     Desember 2023, oleh
     Kepala            Dinas
     Penanaman Modal dan
     Pelayanan      Terpadu
     Satu Pintu atas nama
     Bupati      Tangerang,
     untuk nama bangunan
     gedung Cluster Dallas
     Tipe Violet, atas nama
     MAS;

 x. PBG No. SK-PBG-
    360313-22122023-
    002, yang diterbitkan
    pada     tanggal    22
    Desember 2023, oleh
    Kepala           Dinas
    Penanaman Modal dan
    Pelayanan     Terpadu
    Satu Pintu atas nama
    Bupati      Tangerang,
    untuk nama bangunan
    gedung Cluster Dallas
    – Tipe Navy Hook, atas
    nama MAS;

 xi. PBG No. SK-PBG-
     360313-22122023-
     003, yang diterbitkan
     pada     tanggal    22
     Desember 2023, oleh
     Kepala           Dinas
     Penanaman Modal dan
     Pelayanan     Terpadu
     Satu Pintu atas nama
     Bupati      Tangerang,
     untuk nama bangunan
     gedung Cluster Dallas
     Tipe Ivory Hook, atas
     nama MAS;

xii. PBG No. SK-PBG-
     360313-22122023-
     004, yang diterbitkan
     pada    tanggal    22
     Desember 2023, oleh
     Kepala          Dinas
     Penanaman Modal dan
     Pelayanan     Terpadu
     Satu Pintu atas nama
     Bupati     Tangerang,
     untuk nama bangunan
     gedung Cluster Dallas
     Tipe Brown Hook, atas
     nama MAS;

xiii. PBG No. SK-PBG-
      360313-22122023-
      005, yang diterbitkan
      pada     tanggal    22
      Desember 2023, oleh
      Kepala           Dinas
      Penanaman Modal dan
      Pelayanan     Terpadu
      Satu Pintu atas nama
      Bupati      Tangerang,
      untuk nama bangunan
      gedung Cluster Dallas
      Tipe Olive Hook, atas
      nama MAS;

xiv. PBG No. SK-PBG-
     360313-22122023-
     006, yang diterbitkan
     pada    tanggal    22
     Desember 2023, oleh



                               114
Page 133
           Kepala          Dinas
           Penanaman Modal dan
           Pelayanan     Terpadu
           Satu Pintu atas nama
           Bupati     Tangerang,
           untuk nama bangunan
           gedung Cluster Dallas
           Tipe Peach Hook, atas
           nama MAS;

      xv. PBG No. SK-PBG-
          360313-22122023-
          007, yang diterbitkan
          pada    tanggal    22
          Desember 2023, oleh
          Kepala          Dinas
          Penanaman Modal dan
          Pelayanan     Terpadu
          Satu Pintu atas nama
          Bupati     Tangerang,
          untuk nama bangunan
          gedung Cluster Dallas
          Tipe Burgundy Hook,
          atas nama MAS;

     xvi. PBG No. SK-PBG-
          360313-22122023-
          008, yang diterbitkan
          pada    tanggal    22
          Desember 2023, oleh
          Kepala          Dinas
          Penanaman Modal dan
          Pelayanan     Terpadu
          Satu Pintu atas nama
          Bupati     Tangerang,
          untuk nama bangunan
          gedung Cluster Dallas
          Tipe Maroon Hook,
          atas nama MAS;

     xvii. PBG No. SK-PBG-
           360313-22122023-
           009, yang diterbitkan
           pada     tanggal    22
           Desember 2023, oleh
           Kepala           Dinas
           Penanaman Modal dan
           Pelayanan     Terpadu
           Satu Pintu atas nama
           Bupati      Tangerang,
           untuk nama bangunan
           gedung Cluster Dallas
           Tipe Violet Hook, atas
           nama MAS; dan

     xviii. PBG No. SK-PBG-
            360313-22122023-
            010, yang diterbitkan
            pada    tanggal    22
            Desember 2023, oleh
            Kepala          Dinas
            Penanaman Modal dan
            Pelayanan     Terpadu
            Satu Pintu atas nama
            Bupati     Tangerang,
            untuk nama bangunan
            gedung Cluster Dallas
            Tipe Copper Hook,
            atas nama MAS.

e)   Cluster Florida:

        i. PBG No. SK-PBG-
           360313-15012024-
           001, yang diterbitkan
           pada    tanggal    15
           Januari 2024, oleh
           Kepala          Dinas



                                    115
Page 134
    Penanaman Modal dan
    Pelayanan     Terpadu
    Satu Pintu atas nama
    Bupati     Tangerang,
    untuk nama bangunan
    gedung Cluster Florida
    Tipe Amber, atas nama
    MAS;

ii. PBG No. SK-PBG-
    360313-15012024-
    002, yang diterbitkan
    pada    tanggal     15
    Januari 2024, oleh
    Kepala          Dinas
    Penanaman Modal dan
    Pelayanan     Terpadu
    Satu Pintu atas nama
    Bupati     Tangerang,
    untuk nama bangunan
    gedung Cluster Florida
    Tipe   Bronze,    atas
    nama MAS;


iii. PBG No. SK-PBG-
     360313-15012024-
     003, yang diterbitkan
     pada    tanggal     15
     Januari 2024, oleh
     Kepala           Dinas
     Penanaman Modal dan
     Pelayanan     Terpadu
     Satu Pintu atas nama
     Bupati     Tangerang,
     untuk nama bangunan
     gedung Cluster Florida
     Tipe Green, atas nama
     MAS;


iv. PBG No. SK-PBG-
    360313-15012024-
    004, yang diterbitkan
    pada    tanggal     15
    Januari 2024, oleh
    Kepala          Dinas
    Penanaman Modal dan
    Pelayanan     Terpadu
    Satu Pintu atas nama
    Bupati     Tangerang,
    untuk nama bangunan
    gedung Cluster Florida
    Tipe Grey, atas nama
    MAS;

v. PBG No. SK-PBG-
   360313-15012024-
   005, yang diterbitkan
   pada    tanggal     15
   Januari 2024, oleh
   Kepala          Dinas
   Penanaman Modal dan
   Pelayanan     Terpadu
   Satu Pintu atas nama
   Bupati     Tangerang,
   untuk nama bangunan
   gedung Cluster Florida
   Tipe Plum, atas nama
   MAS;


vi. PBG No. SK-PBG-
    360313-15012024-
    006, yang diterbitkan
    pada    tanggal    15
    Januari 2024, oleh
    Kepala          Dinas
    Penanaman Modal dan



                              116
Page 135
     Pelayanan      Terpadu
     Satu Pintu atas nama
     Bupati     Tangerang,
     untuk nama bangunan
     gedung Cluster Florida
     Tipe Purple, atas nama
     MAS;


vii. PBG No. SK-PBG-
     360313-15012024-
     007, yang diterbitkan
     pada    tanggal     15
     Januari 2024, oleh
     Kepala          Dinas
     Penanaman Modal dan
     Pelayanan     Terpadu
     Satu Pintu atas nama
     Bupati     Tangerang,
     untuk nama bangunan
     gedung Cluster Florida
     Tipe Red, atas nama
     MAS;


viii. PBG No. SK-PBG-
      360313-15012024-
      008, yang diterbitkan
      pada    tanggal     15
      Januari 2024, oleh
      Kepala          Dinas
      Penanaman Modal dan
      Pelayanan     Terpadu
      Satu Pintu atas nama
      Bupati     Tangerang,
      untuk nama bangunan
      gedung Cluster Florida
      Tipe Wine, atas nama
      MAS;


ix. PBG No. SK-PBG-
    360313-15012024-
    009, yang diterbitkan
    pada     tanggal     15
    Januari 2024, oleh
    Kepala            Dinas
    Penanaman Modal dan
    Pelayanan      Terpadu
    Satu Pintu atas nama
    Bupati      Tangerang,
    untuk nama bangunan
    gedung Cluster Florida
    Tipe Yellow, atas nama
    MAS;

 x. PBG No. SK-PBG-
    360313-15012024-
    010, yang diterbitkan
    pada    tanggal     15
    Januari 2024, oleh
    Kepala          Dinas
    Penanaman Modal dan
    Pelayanan     Terpadu
    Satu Pintu atas nama
    Bupati     Tangerang,
    untuk nama bangunan
    gedung Cluster Florida
    Tipe Amber Hook, atas
    nama MAS;

xi. PBG No. SK-PBG-
    360313-15012024-
    011, yang diterbitkan
    pada    tanggal    15
    Januari 2024, oleh
    Kepala          Dinas
    Penanaman Modal dan
    Pelayanan    Terpadu



                               117
Page 136
     Satu Pintu atas nama
     Bupati     Tangerang,
     untuk nama bangunan
     gedung Cluster Florida
     Tipe Bronze Hook, atas
     nama MAS;


xii. PBG No. SK-PBG-
     360313-15012024-
     012, yang diterbitkan
     pada    tanggal     15
     Januari 2024, oleh
     Kepala          Dinas
     Penanaman Modal dan
     Pelayanan     Terpadu
     Satu Pintu atas nama
     Bupati     Tangerang,
     untuk nama bangunan
     gedung Cluster Florida
     Tipe Green Hook, atas
     nama MAS;


xiii. PBG No. SK-PBG-
      360313-15012024-
      013, yang diterbitkan
      pada    tanggal     15
      Januari 2024, oleh
      Kepala          Dinas
      Penanaman Modal dan
      Pelayanan     Terpadu
      Satu Pintu atas nama
      Bupati     Tangerang,
      untuk nama bangunan
      gedung Cluster Florida
      Tipe Grey Hook, atas
      nama MAS;


xiv. PBG No. SK-PBG-
     360313-15012024-
     014, yang diterbitkan
     pada    tanggal     15
     Januari 2024, oleh
     Kepala          Dinas
     Penanaman Modal dan
     Pelayanan     Terpadu
     Satu Pintu atas nama
     Bupati     Tangerang,
     untuk nama bangunan
     gedung Cluster Florida
     Tipe Plum Hook, atas
     nama MAS;


xv. PBG No. SK-PBG-
    360313-15012024-
    015, yang diterbitkan
    pada    tanggal     15
    Januari 2024, oleh
    Kepala          Dinas
    Penanaman Modal dan
    Pelayanan     Terpadu
    Satu Pintu atas nama
    Bupati     Tangerang,
    untuk nama bangunan
    gedung Cluster Florida
    Tipe Purple Hook, atas
    nama MAS;

xvi. PBG No. SK-PBG-
     360313-15012024-
     016, yang diterbitkan
     pada    tanggal    15
     Januari 2024, oleh
     Kepala          Dinas
     Penanaman Modal dan
     Pelayanan    Terpadu




                               118
Page 137
                    Satu Pintu atas nama
                    Bupati     Tangerang,
                    untuk nama bangunan
                    gedung Cluster Florida
                    Tipe Red Hook, atas
                    nama MAS;


               xvii. PBG No. SK-PBG-
                     360313-15012024-
                     017, yang diterbitkan
                     pada    tanggal     15
                     Januari 2024, oleh
                     Kepala          Dinas
                     Penanaman Modal dan
                     Pelayanan     Terpadu
                     Satu Pintu atas nama
                     Bupati     Tangerang,
                     untuk nama bangunan
                     gedung Cluster Florida
                     Tipe Wine Hook, atas
                     nama MAS;


              xviii. PBG No. SK-PBG-
                     360313-15012024-
                     018, yang diterbitkan
                     pada     tanggal    15
                     Januari 2024, oleh
                     Kepala           Dinas
                     Penanaman Modal dan
                     Pelayanan     Terpadu
                     Satu Pintu atas nama
                     Bupati      Tangerang,
                     untuk nama bangunan
                     gedung Cluster Florida
                     Tipe Yellow Hook, atas
                     nama MAS; dan


                PBG No. SK-PBG- 360313-
                18032024-003,         yang
                diterbitkan pada tanggal 18
                Maret 2024, oleh Kepala
                Dinas Penanaman Modal
                dan Pelayanan Terpadu
                Satu Pintu atas nama Bupati
                Tangerang, untuk nama
                bangunan gedung Cluster
                Florida Tipe Yellow Hoek,
                atas nama MAS.


c) Proyek Rukan Little Siam
     No.     Jenis Izin dan Tanggal Terbit              Masa Berlaku                 Instansi yang Menerbitkan
     1.    Izin Lingkungan PIK-2 Extension    Berlaku sama dengan masa           Dinas Penanaman Modal dan
           MAS.                               berlakunya izin usaha dan/atau     Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                                              kegiatan.                          Pemerintah Provinsi Banten

     2.    Andalalin MAS.                     Tidak terdapat ketentuan jangka    Dinas Perhubungan   Pemerintah
                                              waktu keberlakuan.                 Provinsi Banten


     3.    PKKPR MAS.                         Berlaku sampai dengan 3 (tiga)     Bupati Tangerang
                                              tahun

                                              (Berdasarkan Peraturan Menteri
                                              Agraria dan Tata Ruang/Kepala
                                              Badan Pertanahan Nasional No. 13
                                              Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
                                              Kesesuaian             Kegiatan
                                              Pemanfaatan      Ruang      dan
                                              Sinkronisasi           Program
                                              Pemanfaatan Ruang, tidak ada
                                              kewajiban    bagi MAS      untuk
                                              mengajukan         permohonan
                                              perpanjangan PKKPR dengan
                                              mempertimbangkan bahwa MAS



                                                   119
Page 138
     No.        Jenis Izin dan Tanggal Terbit              Masa Berlaku                Instansi yang Menerbitkan
                                                 telah memperoleh seluruh tanah
                                                 untuk kegiatan usaha MAS.)

     4.    a.      PBG No. SK-PBG-360313-        Tidak terdapat ketentuan jangka    Kepala Dinas Penanaman Modal dan
                   07072025-003,         yang    waktu keberlakuan.                 Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas
                   diterbitkan pada tanggal 7                                       nama Bupati Kabupaten Tangerang
                   Juli 2025, untuk nama
                   bangunan gedung Rukan
                   Little Siam (Blok B), atas
                   nama MAS;

           b.      PBG No. SK-PBG-360313-
                   07072025-004,         yang
                   diterbitkan pada tanggal 7
                   Juli 2025, untuk nama
                   bangunan gedung Rukan
                   Boulevard Little Sial (Blok
                   RBLS), atas nama MAS;

           c.      PBG No. SK-PBG-360313-
                   07072025-005,         yang
                   diterbitkan pada tanggal 7
                   Juli 2025, untuk nama
                   bangunan gedung Rukan
                   Little Siam Blok D, atas
                   nama MAS;

           d.      PBG No. SK-PBG-360313-
                   07092025-016,         yang
                   diterbitkan pada tanggal 7
                   September 2025, untuk
                   nama bangunan gedung
                   Rukan Little Siam Blok C,
                   atas nama MAS;

           e.      PBG No. SK-PBG-360313-
                   07092025-017,         yang
                   diterbitkan pada tanggal 7
                   September 2025, untuk
                   nama bangunan gedung
                   Rukan Little Siam Blok A,
                   atas nama MAS; dan

           f.      PBG No. SK-PBG-360313-
                   30092025-001,          yang
                   diterbitkan pada tanggal 30
                   September 2025, untuk
                   nama bangunan gedung
                   Rukan Little Siam Blok
                   RBLS (4 Lantai), atas nama
                   MAS.


d) Proyek Rukan Milenial
     No.     Jenis Izin dan Tanggal Terbit                 Masa Berlaku                 Instansi yang Menerbitkan
     1.    Izin Lingkungan PIK-2 Extension       Berlaku sama dengan masa           Dinas Penanaman Modal dan
           MAS.                                  berlakunya izin usaha dan/atau     Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                                                 kegiatan.                          Pemerintah Provinsi Banten

     2.    Andalalin MAS.                        Tidak terdapat ketentuan jangka    Dinas Perhubungan     Pemerintah
                                                 waktu keberlakuan.                 Provinsi Banten


     3.    PKKPR MAS.                            Berlaku sampai dengan 3 (tiga)     Bupati Tangerang
                                                 tahun

                                                 (Berdasarkan Peraturan Menteri
                                                 Agraria dan Tata Ruang/Kepala
                                                 Badan Pertanahan Nasional No. 13
                                                 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
                                                 Kesesuaian             Kegiatan
                                                 Pemanfaatan      Ruang      dan
                                                 Sinkronisasi           Program
                                                 Pemanfaatan Ruang, tidak ada
                                                 kewajiban    bagi MAS      untuk




                                                      120
Page 139
     No.        Jenis Izin dan Tanggal Terbit              Masa Berlaku               Instansi yang Menerbitkan
                                                 mengajukan           permohonan
                                                 perpanjangan PKKPR dengan
                                                 mempertimbangkan bahwa MAS
                                                 telah memperoleh seluruh tanah
                                                 untuk kegiatan usaha MAS.)

     4.    a.      PBG No. SK-PBG-360313-        Tidak terdapat ketentuan jangka   Kepala Dinas Penanaman Modal dan
                   23062025-001,          yang   waktu keberlakuan.                Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas
                   diterbitkan pada tanggal 23                                     nama Bupati Kabupaten Tangerang
                   Juni 2025, untuk nama
                   bangunan gedung Rukan
                   Millenial Blok D Tipe B & C
                   (Badan), atas nama MAS;

           b.      PBG No. SK-PBG-360313-
                   23062025-002,          yang
                   diterbitkan pada tanggal 23
                   Juni 2025, untuk nama
                   bangunan gedung Rukan
                   Millenial Blok C Tipe B & C
                   (Badan), atas nama MAS;

           c.      PBG No. SK-PBG-360313-
                   23062025-003,          yang
                   diterbitkan pada tanggal 23
                   Juni 2025, untuk nama
                   bangunan gedung Rukan
                   Millenial Blok B Tipe B & C
                   (Badan), atas nama MAS;

           d.      PBG No. SK-PBG-360313-
                   23062025-004,          yang
                   diterbitkan pada tanggal 23
                   Juni 2025, untuk nama
                   bangunan gedung Rukan
                   Millenial Blok A Tipe B & C
                   (Badan), atas nama MAS;

           e.      PBG No. SK-PBG-360313-
                   23062025-005,          yang
                   diterbitkan pada tanggal 23
                   Juni 2025, untuk nama
                   bangunan gedung Rukan
                   Millenial Blok A Tipe A & D
                   (Hoek), atas nama MAS;

           f.      PBG No. SK-PBG-360313-
                   23062025-006,          yang
                   diterbitkan pada tanggal 23
                   Juni 2025, untuk nama
                   bangunan gedung Rukan
                   Millenial Blok C Tipe A & D
                   (Hoek), atas nama MAS;

           g.      PBG No. SK-PBG-360313-
                   23062025-007,          yang
                   diterbitkan pada tanggal 23
                   Juni 2025, untuk nama
                   bangunan gedung Rukan
                   Millenial Blok B Tipe A & D
                   (Hoek), atas nama MAS; dan

           h.      PBG No. SK-PBG-360313-
                   23062025-008,          yang
                   diterbitkan pada tanggal 23
                   Juni 2025, untuk nama
                   bangunan gedung Ruko
                   Millenial Blok D Tipe A & D
                   (Hoek), atas nama MAS.

e) Proyek Rukan Asia Afrika
     No.     Jenis Izin dan Tanggal Terbit                 Masa Berlaku                Instansi yang Menerbitkan
     1.    Izin Lingkungan PIK-2 Extension       Berlaku sama dengan masa          Dinas Penanaman Modal dan
           MAS.                                  berlakunya izin usaha dan/atau    Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                                                 kegiatan.                         Pemerintah Provinsi Banten




                                                      121
Page 140
     No.    Jenis Izin dan Tanggal Terbit              Masa Berlaku                 Instansi yang Menerbitkan

     2.    Andalalin MAS.                     Tidak terdapat ketentuan jangka    Dinas Perhubungan     Pemerintah
                                              waktu keberlakuan.                 Provinsi Banten


     3.    PKKPR MAS.                         Berlaku sampai dengan 3 (tiga)     Bupati Tangerang
                                              tahun

                                              (Berdasarkan Peraturan Menteri
                                              Agraria dan Tata Ruang/Kepala
                                              Badan Pertanahan Nasional No. 13
                                              Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
                                              Kesesuaian              Kegiatan
                                              Pemanfaatan       Ruang     dan
                                              Sinkronisasi            Program
                                              Pemanfaatan Ruang, tidak ada
                                              kewajiban    bagi MAS      untuk
                                              mengajukan           permohonan
                                              perpanjangan PKKPR dengan
                                              mempertimbangkan bahwa MAS
                                              telah memperoleh seluruh tanah
                                              untuk kegiatan usaha MAS.)

     4.    a.    PBG No. SK-PBG-360313-       Tidak terdapat ketentuan jangka    Kepala Dinas Penanaman Modal dan
                 02092025-011,         yang   waktu keberlakuan.                 Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas
                 diterbitkan pada tanggal 2                                      nama Bupati Kabupaten Tangerang
                 September 2025, untuk
                 nama bangunan gedung
                 Rukan Asia Afrika Blok A
                 Badan, atas nama MAS; dan

           b.    PBG No. SK-PBG-360313-
                 07092025-032,         yang
                 diterbitkan pada tanggal 7
                 September 2025, untuk
                 nama bangunan gedung
                 Rukan Asia Afrika Blok A
                 Hoek, atas nama MAS.


f) Proyek Pasadena Walk Shop Office
     No.     Jenis Izin dan Tanggal Terbit              Masa Berlaku                 Instansi yang Menerbitkan
     1.    Izin Lingkungan PIK-2 Extension    Berlaku sama dengan masa           Dinas Penanaman Modal dan
           MAS.                               berlakunya izin usaha dan/atau     Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                                              kegiatan.                          Pemerintah Provinsi Banten

     2.    Andalalin MAS.                     Tidak terdapat ketentuan jangka    Dinas Perhubungan     Pemerintah
                                              waktu keberlakuan.                 Provinsi Banten


     3.    PKKPR MAS.                         Berlaku sampai dengan 3 (tiga)     Bupati Tangerang
                                              tahun

                                              (Berdasarkan Peraturan Menteri
                                              Agraria dan Tata Ruang/Kepala
                                              Badan Pertanahan Nasional No. 13
                                              Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
                                              Kesesuaian              Kegiatan
                                              Pemanfaatan       Ruang     dan
                                              Sinkronisasi            Program
                                              Pemanfaatan Ruang, tidak ada
                                              kewajiban    bagi MAS      untuk
                                              mengajukan           permohonan
                                              perpanjangan PKKPR dengan
                                              mempertimbangkan bahwa MAS
                                              telah memperoleh seluruh tanah
                                              untuk kegiatan usaha MAS.)

     4.    PBG                                               -                   Sampai dengan tanggal Prospektus
                                                                                 ini, MAS masih dalam tahap
                                                                                 perencanaan    untuk    memulai
                                                                                 pelaksanaan pembangunan untuk
                                                                                 Proyek Pasadena Walk Shop Office,
                                                                                 sehingga MAS masih dalam proses
                                                                                 persiapan pengajuan permohonan




                                                   122
Page 141
                                                                                 PBG untuk Proyek Pasadena Walk
                                                                                 Shop Office, yang akan dilanjutkan
                                                                                 dengan pelaksanaan pembangunan
                                                                                 setelah proses tersebut diselesaikan.



g) Proyek Bizpark PIK 2
     No.     Jenis Izin dan Tanggal Terbit              Masa Berlaku                 Instansi yang Menerbitkan
     1.    Izin Lingkungan PIK-2 Extension    Berlaku sama dengan masa           Dinas Penanaman Modal dan
           MAS.                               berlakunya izin usaha dan/atau     Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                                              kegiatan.                          Pemerintah Provinsi Banten

     2.    Andalalin MAS.                     Tidak terdapat ketentuan jangka    Dinas Perhubungan        Pemerintah
                                              waktu keberlakuan.                 Provinsi Banten


     3.    PKKPR MAS.                         Berlaku sampai dengan 3 (tiga)     Bupati Tangerang
                                              tahun

                                              (Berdasarkan Peraturan Menteri
                                              Agraria dan Tata Ruang/Kepala
                                              Badan Pertanahan Nasional No. 13
                                              Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
                                              Kesesuaian              Kegiatan
                                              Pemanfaatan       Ruang     dan
                                              Sinkronisasi            Program
                                              Pemanfaatan Ruang, tidak ada
                                              kewajiban    bagi MAS      untuk
                                              mengajukan           permohonan
                                              perpanjangan PKKPR dengan
                                              mempertimbangkan bahwa MAS
                                              telah memperoleh seluruh tanah
                                              untuk kegiatan usaha MAS.)

     4.    a.   PBG No. SK-PBG-360313-        Tidak terdapat ketentuan jangka    Kepala Dinas Penanaman Modal dan
                07092025-020,          yang   waktu keberlakuan.                 Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas
                diterbitkan pada tanggal 7                                       nama Bupati Kabupaten Tangerang
                September 2025, untuk nama
                bangunan gedung Gudang
                9x20, atas nama MAS;

           b.   PBG No. SK-PBG-360313-
                07092025-007,          yang
                diterbitkan pada tanggal 7
                September 2025, untuk nama
                bangunan gedung Multiguna
                Gudang 9x20, atas nama
                MAS;

           c.   PBG No. SK-PBG-360313-
                07092025-018,          yang
                diterbitkan pada tanggal 7
                September 2025, untuk nama
                bangunan gedung Multiguna
                9x30, atas nama MAS;

           d.   PBG No. SK-PBG-360313-
                07092025-019,          yang
                diterbitkan pada tanggal 7
                September 2025, untuk nama
                bangunan gedung Gudang
                9x30, atas nama MAS;

           e.   PBG No. SK-PBG-360313-
                07092025-021,          yang
                diterbitkan pada tanggal 7
                September 2025, untuk nama
                bangunan gedung Multiguna
                6x20, atas nama MAS; dan


           f.   PBG No. SK-PBG-360313-
                07092025-022,          yang
                diterbitkan pada tanggal 7
                September 2025, untuk nama




                                                    123
Page 142
                   bangunan gedung Gudang
                   6x20, atas nama MAS.


Pengurus dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris MAS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para
Pemegang Saham MAS No. 08, tanggal 3 Juli 2025, dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0308847, tanggal 9 Juli 2025, adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                 :   Kho Cing Siong
Komisaris                       :   Freddy Numberi

Direksi
Direktur Utama                  :   Nono Sampono
Direktur I                      :   Yohanes Edmond Budiman
Direktur II                     :   Suryo Pranoto Budihardjo
Direktur III                    :   Belly Djaliel

CGIC

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham CGIC melalui BKS
sebesar 71,69%. CGIC belum beroperasi secara komersial, berkantor pusat di Jalan Inspeksi PIK 2 No.5 (Terusan
Jalan Perancis), Desa/Kelurahan Dadap, Kec.Kosambi, Kab.Tangerang, Provinsi Banten, Kode Pos 15211.

Riwayat Singkat

CGIC didirikan dengan nama PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian No. 2, tanggal 8 November 2010, yang dibuat di hadapan Reni Herlianti, S.H., yang telah disahkan oleh
Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00180.AH.01.01, tanggal 3 Januari 2011
(“Akta Pendirian CGIC”). Akta Pendirian CGIC tersebut telah diumumkan pada TBNRI No. 20924 pada BNRI No.
55, tanggal 10 Juli 2012. Selanjutnya anggaran dasar CGIC sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian CGIC
telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan: (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat CGIC
No. 58, tanggal 23 Juni 2014, dibuat di hadapan Yetty, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Tangerang, sehubungan
dengan perubahan Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 dan Pasal 12 anggaran dasar CGIC, sebagaimana telah disetujui oleh
dan diberitahukan kepada Menkum berdasarkan (a) Keputusan Menkum No. AHU-04716.40.20.2014 tanggal 25
Juni 2014, dan (b) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-03554.40.21.2014,
tanggal 25 Juni 2014 (“Akta CGIC No. 58/2014”), (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat CGIC No. 91, tanggal 22
April 2019, dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan
Pasal 1 dan Pasal 3 anggaran dasar CGIC, sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Keputusan
Menkum No. AHU-0022887.AH.01.02.Tahun 2019, tanggal 26 April 2019 (“Akta CGIC No. 91/2019”), (iii) Akta
Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa CGIC No. 14, tanggal 1 Oktober 2019, dibuat di hadapan Edison Jingga,
S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 12 ayat (2) anggaran dasar CGIC,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0348902, tanggal 21 Oktober 2019 (“Akta CGIC No. 14/2019”), (iv) Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat CGIC No. 136, tanggal 28 April 2022, dibuat di
hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 10 anggaran
dasar CGIC, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0233981, tanggal 28 April 2022 (“Akta CGIC No. 136/2022”), (v)
Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham CGIC No. 81, tanggal 28 Juli 2023, dibuat di hadapan
Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3
anggaran dasar CGIC, sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-
0044092.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Juli 2023 (“Akta CGIC No. 81/2023”), (vi) Akta Pernyataan Keputusan
Sirkulasi Para Pemegang Saham CGIC No. 01, tanggal 25 Maret 2025, dibuat di hadapan Eriana Djingga, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan (a) Keputusan No. AHU-0021462.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 25 Maret 2025 dan (b) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar CGIC No. AHU-AH.01.03-0090791, tanggal 25 Maret
2025, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 anggaran dasar CGIC (“Akta CGIC No. 01/2025”), dan (vii) Akta
Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham CGIC No. 02, tanggal 2 Juni 2025, yang dibuat di hadapan
Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan pasal 4 Anggaran Dasar CGIC,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar CGIC No. AHU-AH.01.03-0148610, tanggal 2 Juni 2025 (“Akta CGIC No. 02/2025”).

(selanjutnya Akta Pendirian CGIC sebagaimana diubah dengan Akta CGIC No. 58/2014, Akta CGIC No. 91/2019,
Akta CGIC No. 14/2019, Akta CGIC No. 136/2022, Akta CGIC No. 81/2023, Akta CGIC No. 01/2025, dan Akta
CGIC No. 02/2025 disebut sebagai “Anggaran Dasar CGIC”).



                                                     124
Page 143
Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan CGIC ialah berusaha dalam bidang Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas CGIC melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, dengan kode KBLI 68111.

Kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan CGIC saat ini adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
Disewa.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham CGIC sebagaimana
diuraikan dalam Akta CGIC No. 02/2025 adalah sebagai berikut:

                                                                         Nilai Nominal Rp500.000 setiap saham
 Keterangan                                                             Jumlah       Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                                (%)
                                                                         Saham                        (Rp)
 Modal Dasar                                                          1.130.728           565.364.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1.    BKS                                                             253.182            126.591.000.000    71,686
 2.    PT Agung Sedayu                                                  50.000             25.000.000.000    14,157
 3.    PT Tunas Mekar Jaya                                              50.000             25.000.000.000    14,157
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                  353.182            176.591.000.000    100,00
 Saham Dalam Portepel                                                  777.546            388.773.000.000

Dokumen Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, CGIC memiliki izin-izin material sebagai berikut:

 No.                         Izin                               Masa Berlaku                Instansi Penerbit
 1.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk      Berlaku selama CGIC      Menteri Investasi / Kepala Badan
       Berusaha (NIB) dengan No. 9120302581008 atas        menjalankan   kegiatan   Koordinasi   Penanaman     Modal,
       nama CGIC sebagaimana ditetapkan pada tanggal       usahanya.                melalui Lembaga Pengelola dan
       10 Mei 2019 dengan perubahan ke-7 pada tanggal 1                             Penyelenggara Sistem OSS.
       Juli 2022.

 2.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No.                  Berlaku selama CGIC      KPP Pratama Kosambi, Direktorat
       31.457.030.0-402.000, tanggal 11 Januari 2020.      menjalankan  kegiatan    Jenderal Pajak (DJP) Banten
                                                           usahanya.

 3.    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)       Berlaku selama CGIC      KPP Pratama Kosambi, Direktorat
       No. S-189PKP/PJ.08/KP.0603/2022, tanggal 25 Mei     menjalankan  kegiatan    Jenderal Pajak (DJP) Banten
       2022.                                               usahanya.

 4.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat       Berlaku selama CGIC      Menteri Investasi/Kepala Badan
       Standar No. 91203025810080001, yang diterbitkan     menjalankan  kegiatan    Koordinasi Penanaman Modal a.n.
       pada tanggal 1 Juli 2022, dengan perubahan kesatu   usahanya.                Menteri Pekerjaan Umum dan
       tertanggal 1 Juli 2022.                                                      Perumahan Rakyat, melalui Sistem
                                                                                    OSS.
 5.    Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan        Berlaku selama CGIC      Sistem OSS
       Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), tanggal 14      menjalankan  kegiatan
       Agustus 2024.                                       usahanya.


Pengurus dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CGIC berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para
Pemegang Saham CGIC No. 09, tanggal 3 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-0308842, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris



                                                           125
Page 144
Komisaris Utama                  :   Kho Cing Siong
Komisaris                        :   Freddy Numberi

Direksi
Direktur Utama                   :   Nono Sampono
Direktur I                       :   Yohanes Edmond Budiman
Direktur II                      :   Surya Pranoto Budihardjo
Direktur III                     :   Belly Djaliel

CKBD

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, BKS menguasai kepemilikan saham CKBD sebesar 99,00%. CKBD
belum beroperasi secara komersial, berkantor pusat di Office Tower Agung Sedayu Group, Jalan Marina Raya,
Desa/Kelurahan Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

Riwayat Singkat

CKBD didirikan dengan nama PT Citra Kirana Bisnis Distrik sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT Citra Kirana Bisnis Distrik No. 196, tanggal 19 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Edison
Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0055269.TAHUN 2024, tanggal 24 Juli 2024 (“Akta Pendirian CKBD”).

(selanjutnya, Akta Pendirian CKBD disebut sebagai “Anggaran Dasar CKBD”)

Maksud dan Tujuan

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar CKBD, maksud dan tujuan CKBD ialah:

a)   Real Estat
b)   Hotel
c)   Restoran
d)   Bar
e)   Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran
f)   Aktivitas Spa
g)   Aktivitas Penatu

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, CKBD dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

-    68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa

     Mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri
     maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal
     (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
     penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen,
     baik dalam bulanan atau tahunan, termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
     dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah
     kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa
     dipindah-pindah.

-    55110 – Hotel Bintang

     Mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bingang,
     serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.

-    56101 – Restoran

     Mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya,
     bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak
     dan menyajikan sesuai pesanan.

-    56301 – Bar
     Mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil
     untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.

-    82301 - Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE)

     Mencakup usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan bagi suatu
     pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya). Termasuk juga dalam
     kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan insentif



                                                      126
Page 145
         dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang dan usaha, konvensi,
         konferensi dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga jasa MICE (meeting, incentive, convention and
         exhibition).

-        96122 - Aktivitas SPA (Sante Par Aqua)

         Mencakup usaha wisata berupa pelayanan jasa kesehatan dan perawatan dengan memadukan metode
         tradisional dan modern secara holistik. Aktivitas ini menggunakan air dan pendukung perawatan lainnya berupa
         pijat menggunakan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, makanan dan minuman.
         Tujuan aktivitas ini menyeimbangkan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (soul), sehingga terwujud
         kondisi relaks dan bugar untuk kesehatan yang optimal. Aktivitas ini juga merupakan upaya mempertahankan
         tradisi dan budaya bangsa.

-        96200 - Aktivitas penatu

         Mencakup usaha jasa pelayanan pencucian dan dry cleaning, penatu, pencelupan dan tisi barang-barang
         tekstil jadi (termasuk berbahan kulit bulu binatang) dan tekstil lainnya untuk keperluan rumah tangga maupun
         industri perorangan, dilakukan dengan peralatan mekanik, baik yang dioperasikan dengan tangan atau dengan
         koin, seperti taplak meja, seprei, karpet, termasuk juga pakaian dan barang tekstil jadi. Termasuk kegiatan
         pencucian (shampooing) carpet, dan rug serta curtain gorden; jasa pengumpulan penatu dan pengirimannya;
         jasa penyediaan linen, seragam kerja dan barang lain yang terkait oleh penatu; reparasi dan alterasi atau
         pengubahan kecil dari pakaian atau tekstil lain yang terkait dengan pencucian.

Sampai dengan tanggal Prospektus, CKBD belum beroperasi dan belum melakukan kegiatan usaha apa pun.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham CKBD sebagaimana diuraikan dalam Akta Pendirian CKBD
jo. Akta Risalah RUPS Luar Biasa CKBD No. 52, tanggal 17 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Edison Jingga,
S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0148021, tanggal
17 Maret 2025, adalah sebagai berikut:

                                                                              Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
    Keterangan                                                                 Jumlah       Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                                       (%)
                                                                               Saham                         (Rp)
    Modal Dasar                                                                    100               100.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor:
    1.    BKS                                                                      99                 99.000.000      99,00
    2.    PT Kukuh Mandiri Lestari                                                  1                  1.000.000       1,00
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                          100                100.000.000     100,00
    Saham Dalam Portepel                                                            -                          -

Dokumen Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, CKBD memiliki izin-izin material sebagai berikut:

    No.                           Izin                                 Masa Berlaku                Instansi Penerbit
    1.     Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk         Berlaku selama CKBD       Menteri Investasi / Kepala Badan
           Berusaha (NIB) dengan No. 3007240073962,               menjalankan   kegiatan     Koordinasi Penanaman Modal,
           sebagaimana diterbitkan pada tanggal 30 Juli 2024.     usahanya.                 melalui Lembaga Pengelola dan
                                                                                              Penyelenggara Sistem OSS.

    2.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No.                     Berlaku selama CKBD         KPP Pratama Jakarta Pluit,
           21.236.333.7-047.000 terdaftar tanggal 24 Juli 2024    menjalankan   kegiatan    Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
                                                                  usahanya.                              Banten

    3.     Surat    Keterangan    Terdaftar     No.      S-       Berlaku selama CKBD         KPP Pratama Jakarta Pluit,
           4576/KT/KPP.210703/2024, tanggal 14 April 2021.        menjalankan   kegiatan    Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
                                                                  usahanya.                          Jakarta Utara

    4.     Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan           Berlaku selama CKBD                 Sistem OSS
           Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), tanggal 10         menjalankan   kegiatan
           Agustus.                                               usahanya.


Pengurus dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CKBD berdasarkan Akta Pendirian CKBD, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris



                                                                 127
Page 146
Komisaris Utama                   :   Kho Cing Siong
Komisaris I                       :   Belly Djaliel

Direksi
Direktur Utama                    :   Nono Sampono
Direktur I                        :   Ipeng Widjoyo
Direktur II                       :   Yohanes Edmond Budiman
Direktur III                      :   Arthur Salim

CKI

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, BKS menguasai kepemilikan saham CKI sebesar 57,00%. CKI aktif
beroperasi dan berkantor pusat di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Desa/Kelurahan Dadap,
Kec. Kosambi, Kab. Tangerang, Provinsi Banten 15211.

Riwayat Singkat

CKI didirikan dengan nama PT Cahaya Kencana Indah sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Cahaya Kencana Indah No. 89, tanggal 22 September 2017, yang dibuat di hadapan Edison Jingga,
S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0043454.AH.01.01.Tahun 2017, tanggal 2 Oktober 2017 (“Akta Pendirian
CKI”). Selanjutnya Anggaran Dasar CKI sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian CKI telah diubah beberapa
kali dengan perubahan terakhir berdasarkan: (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perseroan Terbatas CKI No. 25 tanggal 07 November 2018, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3, Pasal 10 ayat (1) huruf
a dan huruf e, dan Pasal 12 ayat (2) anggaran dasar CKI, sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0025919.AH.01.02.Tahun 2018, tanggal 16 November
2018 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0264924
tanggal 16 November 2018 (“Akta CKI No. 25/2018”), (ii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas CKI No. 127 tanggal 29 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Edison
Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 1 anggaran
dasar CKI, sebagaimana telah disetujui oleh dan diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0093551.AH.01.02.Tahun 2019, tanggal 13 November 2019, dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0358882 tanggal 13 November 2019 (“Akta CKI No. 127/2019”),
dan (iii) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas CKI No. 75
tanggal 21 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Utara, sehubungan dengan Pasal 3 anggaran dasar CKI, sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0054894.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 12 September 2023 (“Akta CKI No. 75/2023”).

(selanjutnya, Akta Pendirian CKI sebagaimana diubah dengan Akta CKI No. 25/2018, Akta CKI No. 127/2019, dan
Akta CKI No. 75/2023 disebut sebagai “Anggaran Dasar CKI”)

Maksud dan Tujuan

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar CKI, maksud dan tujuan CKI adalah:

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, CKI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

-     Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa

      Mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri
      maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal
      (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
      penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen,
      baik dalam bulanan atau tahunan, termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
      dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah
      kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa
      dipindah-pindah.

Sampai dengan tanggal Prospektus, CKI belum beroperasi dan belum melakukan kegiatan usaha apa pun,
termasuk untuk melaksanakan kegiatan usaha real estat.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham CKI sebagaimana diuraikan dalam Akta Pendirian CKI adalah
sebagai berikut:




                                                       128
Page 147
                                                                         Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
 Keterangan                                                               Jumlah       Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                                  (%)
                                                                          Saham                         (Rp)
 Modal Dasar                                                                  600               600.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1.    BKS                                                                    342                 342.000.000      57,00
 2.    PT Fin Centerindo Dua                                                  258                 258.000.000      43,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                         600                 600.000.000     100,00
 Saham Dalam Portepel                                                           -                           -

Dokumen Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, CKI memiliki izin-izin material sebagai berikut:

 No.                          Izin                               Masa Berlaku                  Instansi Penerbit
 1.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk       Berlaku selama CKI          Menteri Investasi / Kepala Badan
       Berusaha (NIB) dengan No. 912031519033,              menjalankan   kegiatan       Koordinasi Penanaman Modal,
       sebagaimana diterbitkan pada tanggal 13 November     usahanya.                   melalui Lembaga Pengelola dan
       2019 dengan perubahan ke-18 pada tanggal 18                                        Penyelenggara Sistem OSS.
       Maret 2022.

 2.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No.                   Berlaku selama CKI          KPP Pratama Kosambi, Direktorat
       83.965.806.9-026.000 terdaftar tanggal 6 Februari    menjalankan  kegiatan         Jenderal Pajak (DJP) Banten
       2018                                                 usahanya.

 3.    Surat Keterangan Terdaftar (SKT) No. S-              Berlaku selama CKI          KPP Pratama Kosambi, Direktorat
       967KT/WPJ.08/KP.0603/2020, tanggal 10 Januari        menjalankan  kegiatan         Jenderal Pajak (DJP) Banten
       2020                                                 usahanya.

 4.    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)        Berlaku selama CKI          KPP Pratama Kosambi, Direktorat
       No. S-288PKP/WPJ.08/KP/0603/2022, tanggal 18         menjalankan  kegiatan         Jenderal Pajak (DJP) Banten
       Juli 2022                                            usahanya.

 5.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat        Berlaku selama CKI           Menteri Investasi/Kepala Badan
       Standar No. 91203151910330001, yang diterbitkan      menjalankan  kegiatan       Koordinasi Penanaman Modal a.n.
       pada tanggal 18 Maret 2022, dengan perubahan ke-     usahanya.                     Menteri Pekerjaan Umum dan
       2 tertanggal 18 Maret 2022                                                      Perumahan Rakyat, melalui Sistem
                                                                                                      OSS.
 6.    Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan         Tidak terdapat ketentuan   Disimpan secara elektronik di sistem
       Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), tanggal 14       jangka             waktu                  OSS.
       Agustus 2024.                                        keberlakuan.


Pengurus dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris CKI berdasarkan Akta CKI No. 75/2023, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                   :   Harianto Solichin
Komisaris                         :   Kho Cing Siong

Direksi
Direktur Utama                    :   Markus Kusumaputra
Direktur                          :   Ignatius Budiman

ASGE

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham ASGE sebesar 99,60%.
ASGE belum beroperasi secara komersial, berkantor pusat di Office Tower ASG, Jalan Marina Raya, Kamal Muara,
Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Riwayat Singkat

ASGE berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Agung Surya
Gemerlap No. 87, tanggal 17 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0045215.AH.01.01.Tahun 2023, tanggal 21 Juni 2023 (“Akta Pendirian ASGE”).

Maksud dan Tujuan

Maksud dan Tujuan ASGE ialah berusaha dalam bidang Real Estat.




                                                           129
Page 148
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, ASGE melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, dengan kode KBLI 68111.

Sampai dengan tanggal Prospektus, ASGE belum beroperasi dan belum melakukan kegiatan usaha apa pun,
termasuk untuk melaksanakan kegiatan usaha real estat.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ASGE sebagaimana
diuraikan dalam Akta Pendirian ASGE adalah sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
 Keterangan                                                                      Jumlah Nilai Nominal
                                                               Jumlah Saham                                       (%)
                                                                                                  (Rp)
 Modal Dasar                                                              500             500.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1.    BKS                                                               498              498.000.000            99,60
 2.    PT Inti Multi Karya                                                 1                1.000.000             0,20
 3.    PT Tunas Mekar Jaya                                                 1                1.000.000             0,20
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                    500              500.000.000           100,00
 Saham Dalam Portepel                                                      -                        -

Dokumen Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, ASGE memiliki izin-izin material sebagai berikut:

 No.                         Izin                              Masa Berlaku                  Instansi Penerbit
 1.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk     Berlaku selama AGSE      Menteri Investasi / Kepala Badan
       Berusaha (NIB) No. 3107230088145M tanggal 31       menjalankan kegiatan     Koordinasi Penanaman Modal,
       Juli 2023                                          usahanya.                melalui Lembaga Pengelola dan
                                                                                   Penyelenggara Sistem OSS.

 2.    Nomor Pokok Wajib Pajak No. 39.366.762.1-          Berlaku selama AGSE      KPP Pratama Jakarta Pluit.
       047.000, tanggal 21 Juni 2023                      menjalankan kegiatan
                                                          usahanya.

 3.    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak              Sampai dengan tanggal Prospektus ini, ASGE belum melakukan
                                                          pengurusan SPPKP. Lebih lanjut, ASGE menyatakan bahwa
                                                          ASGE belum beroperasi dan belum melakukan kegiatan usaha
                                                          apa pun. Oleh karenanya, SPPKP saat ini belum relevan untuk
                                                          diperoleh oleh ASGE.

 4.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat      Berlaku selama AGSE      Menteri Investasi/Kepala Badan
       Standar No. 31072300881450001, yang diterbitkan    menjalankan kegiatan     Koordinasi Penanaman Modal a.n.
       pada tanggal 31 Juli 2023                          usahanya.                Menteri Pekerjaan Umum dan
                                                                                   Perumahan Rakyat, melalui Sistem
                                                                                   OSS.

 5.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan        ASGE tidak memiliki izin lokasi, KKKPR atau PKKPR karena
       Ruang                                              ASGE termasuk dalam kategori usaha mikro yang mana hanya
                                                          memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp
                                                          1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sesuai dengan Peraturan
                                                          Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 4
                                                          Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan
                                                          Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman
                                                          Modal, sehingga tidak diwajibkan untuk memiliki izin lokasi,
                                                          KKKPR atau PKKPR.


Pengurus dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris ASGE berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa
ASGE No. 12 tanggal 3 Juli 2023, dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0145599, tanggal 28 Juli 2023 adalah sebagai berikut:



                                                         130
Page 149
Dewan Komisaris
Komisaris Utama                   :   Kho Cing Siong
Komisaris I                       :   Belly Djaliel

Direksi
Direktur Utama                    :   Nono Sampono
Direktur I                        :   Yohanes Edmond Budiman

IPN

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, BKS menguasai kepemilikan saham IPN sebesar 99,99%. IPN
belum beroperasi secara komersial, berkantor pusat di Office Tower ASG, Jalan Marina Raya, Desa/Kelurahan
Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, 14470.

Riwayat Singkat

IPN merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Industri Pameran Nusantara sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian IPN No. 82, tanggal 16 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah disahkan oleh Menkum sebagaimana dibuktikan
dengan Surat Keputusan No. AHU-0005353.AH.01.01.TAHUN 2023, tanggal 24 Januari 2023 (“Akta Pendirian
IPN”). Selanjutnya Anggaran Dasar IPN sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian IPN telah diubah beberapa
kali dengan perubahan terakhir berdasarkan: (i) Akta No. 18, tanggal 4 September 2024, yang dibuat di hadapan
Edison Jingga S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 3 anggaran dasar CKI,
sebagaimana telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0058278.AH.01.02.TAHUN
2024, tanggal 13 September 2024 (“Akta IPN No. 18/2024”), dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para
Pemegang Saham IPN No. 69, tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) dan Pasal 5 anggaran
dasar IPN, sebagaimana telah disetujui dan diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0002195.AH.01.02.TAHUN 2025, tanggal 16 Januari 2025, dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0010579, tanggal 16 Januari 2025 (“Akta IPN No. 69/2025”).

(selanjutnya, Akta Pendirian IPN sebagaimana diubah dengan Akta IPN No. 18/2024 dan Akta IPN No. 69/2025
disebut sebagai “Anggaran Dasar IPN”)

Maksud dan Tujuan

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar IPN, maksud dan tujuan IPN adalah:

-     Penyewaan Venue;
-     Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi;
-     Jasa Mice; dan
-     Real Estat

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, IPN dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a)    68112 – Penyewaan Venue Penyelenggaraan Aktifitas MICE dan Event Khusus
      Kelompok ini mencakup menyewakan tempat dan fasilitas untuk penyelenggaraan kegiatan pertemuan,
      perjalanan insentif, konvensi, dan pameran atau untuk penyelenggaraan event khusus. Penyewaan dilakukan
      dalam periode tertentu untuk masa persiapan, penyelenggaraan acara, dan masa pembongkaran. Tempat
      yang dimaksud mencakup convention center, exhibition center, special venue/multi purpose venue.

b)    77323 – Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Kebutuhan MICE
      Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin,
      dan peralatan barang dekorasi kebutuhan Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE) dan
      penunjang lainnya.

c)    82301 – Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE)
      Kelompok ini mencakup usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan bagi
      suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya). Termasuk juga
      dalam kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan
      insentif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang dan usaha,
      konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga jasa MICE (meeting, incentive,
      convention and exhibition).

d)    68111 – Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
      Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
      dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
      (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat



                                                       131
Page 150
      atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
      tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
      penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
      pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.

Sampai dengan tanggal Prospektus, IPN belum beroperasi dan belum melakukan kegiatan usaha apa pun.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham IPN sebagaimana diuraikan dalam Akta IPN No. 69/2025 dan
Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa IPN No. 49, tanggal 12 April 2023, yang dibuat di hadapan Edison
Jingga, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0111389, tanggal
14 April 2023 adalah sebagai berikut:

 Keterangan                                          Nilai Nominal Rp1.000.000 Seri A / Rp17.000 Seri B,- setiap saham
                                                                                           Jumlah Nilai
                                                             Jumlah Saham                                         (%)
                                                                                           Nominal (Rp)
                                                        Seri A           Seri B
 Modal Dasar                                                10.000      135.035.675       2.305.606.475.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1.   PT Kukuh Mandiri Lestari                                9.966                             9.966.000.000      0,00738
 2.   PT Inti Multi Karya                                        17                                17.000.000      0,00001
 3    PT Tunas Mekar Jaya                                        17                                17.000.000      0,00001
 4    BKS                                                         -       135.035.675       2.295.606.475.000      99,9926
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                        10.000       135.035.675       2.305.606.475.000       100,00
 Saham Dalam Portepel                                             -                                         -

Dokumen Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, IPN memiliki izin-izin material sebagai berikut:

 No.                           Izin                                Masa Berlaku                  Instansi Penerbit
 1.     Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk        Berlaku selama IPN          Menteri Investasi / Kepala Badan
        Berusaha (NIB) dengan No. 0803230074331,              menjalankan   kegiatan       Koordinasi Penanaman Modal,
        sebagaimana diterbitkan pada tanggal 8 Maret 2023.    usahanya.                   melalui Lembaga Pengelola dan
                                                                                            Penyelenggara Sistem OSS.

 2.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No.                    Berlaku selama IPN             KPP Pratama Jakarta Pluit,
        62.040.867.4-047.000 terdaftar tanggal 24 Januari     menjalankan  kegiatan        Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
        2023                                                  usahanya.                             Jakarta Utara

 3.     Surat Keterangan Terdaftar (SKT) No. S-               Berlaku selama IPN             KPP Pratama Jakarta Pluit,
        468/KT/KPP.210703/2023, tanggal 24 Januari 2023       menjalankan  kegiatan        Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
                                                              usahanya.                             Jakarta Utara

 4.     SPPKP No. S-345/PKP/KPP.210703/2023, tanggal          Berlaku selama IPN             KPP Pratama Jakarta Pluit,
        7 Juli 2023                                           menjalankan  kegiatan        Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
                                                              usahanya.                             Jakarta Utara

 5.     PKKPR No. 08032310213603265, tanggal 8 Maret          8 Maret 2023 – 8 Maret        Kepala DPMPTSP Kabupaten
        2023                                                  2026.                          Tangerang atas nama Bupati
                                                                                             Tangerang melalui Lembaga
                                                                                            Pengelola dan Penyelenggara
                                                                                                    Sistem OSS.
 6.     Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan          Tidak terdapat ketentuan   Disimpan secara elektronik di sistem
        Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), tanggal 10        jangka             waktu                  OSS.
        Oktober 2025.                                         keberlakuan.


Pengurus dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris IPN berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa
IPN No. 9, tanggal 3 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0145587, tanggal 28 Juli 2023, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                     :   Kho Cing Siong
Komisaris                           :   Belly Djaliel

Direksi



                                                             132
Page 151
Direktur Utama                   :   Nono Sampono
Direktur                         :   Yohanes Edmond Budiman
FCS

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham FCS melalui BKS
sebesar 40,00%. FCS aktif beroperasi dan berkantor pusat di Kabupaten Tangerang.

Riwayat Singkat

FCS didirikan dengan nama PT Fin Centerindo Satu sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian No. 41, tanggal
28 Juni 2018, yang dibuat di hadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang telah disahkan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
0033544.AH.01.01.Tahun 2018 , tanggal 18 Juli 2018 (“Akta Pendirian FCS”). Selanjutnya anggaran dasar FCS
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian FCS telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir
berdasarkan: (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa FCS No. 61, tanggal 12
April 2019, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
sehubungan dengan perubahan seluruh anggaran dasar FCS sehubungan dengan beralihnya status FCS dari
perseroan penanaman modal dalam negeri menjadi penanaman modal asing, sebagaimana telah disetujui oleh
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0024336.AH.01.02.Tahun 2019, tanggal 8 Mei 2019, dan 2019
dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0233802, tanggal 8 Mei 2019 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0233803, tanggal 8 Mei 2019 (“Akta FCS No. 61/2019”), (ii) Akta Pernyataan
Keputusan RUPS Luar biasa FCS No. 39, tanggal 20 Januari 2020, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sehubungan dengan (a) perubahan pasal 3 anggaran dasar FCS
dan (b) perubahan pasal 4 ayat (2) anggaran dasar FCS yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Keputusan
No. AHU-0007805.AH.01.02.Tahun 2020 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0052143, yang keduanya tanggal 29 Januari 2020
(“Akta FCS No. 39/2020”), dan (iii) Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham FCS No. 20,
tanggal 11 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
sehubungan dengan perubahan pasal 17 anggaran dasar FCS, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0380248, tanggal
16 Juni 2021 (“Akta FCS No. 20/2021”) .

(selanjutnya Akta Pendirian FCS sebagaimana diubah dengan Akta FCS No. 61/2019, Akta FCS No. 39/2020, dan
Akta FCS No. 20/2021 disebut sebagai “Anggaran Dasar FCS”).

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan FCS ialah berusaha dalam bidang Real Estat.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas
penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah, dengan kode KBLI 68111.

Kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan FCS saat ini adalah Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau
Disewa.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham FCS sebagaimana
diuraikan dalam Akta FCS No. 39/2020 adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
 Keterangan                                                                   Jumlah Nilai Nominal
                                                         Jumlah Saham                                    (%)
                                                                                      (Rp)
 Modal Dasar                                                     1.500.000        1.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
 1.    PT Fin Centerindo Dua                                        450.000         450.000.000.000         30,00
 2.    BKS                                                          600.000         600.000.000.000         40,00
 3.    PT Matrix Perkasa Indonesia                                  450.000         450.000.000.000         30,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                             1.500.000       1.500.000.000.000        100,00
 Saham Dalam Portepel                                                     -                       -




                                                       133
Page 152
Dokumen Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, FCS memiliki izin-izin material sebagai berikut:

 No.                              Izin                                   Masa Berlaku           Instansi Penerbit
 1.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha           Berlaku selama      Menteri Investasi / Kepala
       (NIB) dengan No. 0285010231706, sebagaimana diterbitkan          FCS menjalankan         Badan Koordinasi
       pada tanggal 10 Desember 2020 dengan perubahan ke-20 pada       kegiatan usahanya.   Penanaman Modal, melalui
       tanggal 24 November 2022                                                              Lembaga Pengelola dan
                                                                                            Penyelenggara Sistem OSS.

 2.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 85.884.519.1-018.000           Berlaku selama       KPP Pratama Kosambi,
       terdaftar tanggal 13 September 2018                              FCS menjalankan      Direktorat Jenderal Pajak
                                                                       kegiatan usahanya.          (DJP) Banten

 3.    Surat    Keterangan   Terdaftar     dengan     No.        S-      Berlaku selama       KPP Pratama Kosambi,
       28028/KT/KPP.080603/2024, tanggal 12 September 2024              FCS menjalankan      Direktorat Jenderal Pajak
                                                                       kegiatan usahanya.          (DJP) Banten
 4.    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) No. S-              Berlaku selama       KPP Pratama Kosambi,
       553/PKP/KKP.080603/2014, tanggal 12 September 2024.              FCS menjalankan      Direktorat Jenderal Pajak
                                                                       kegiatan usahanya.          (DJP) Banten

 5.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No.            Mengikuti jangka     Direktorat Jenderal Tata
       24112210213603157, tanggal 24 November 2022, dengan luas        waktu penguasaan     Ruang Kementerian Agraria
       yang disetujui kurang lebih 14.513,40 M2 yang berlokasi di       atas tanah yang       dan Tata Ruang/Badan
       Islamic Financial Center PIK 2, Jl. Pangeran Antasari Kavling       diperoleh           Pertanahan Nasional.
       CBD-021, Desa/Kelurahan Kosambi Barar, Kecamatan
       Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.


Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris FCS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para
Pemegang Saham FCS No. 37, tanggal 11 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0044787, tanggal 16 Agustus 2022,
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama             : Firdaus Djaelani
Komisaris                   : Harianto Solichin
Komisaris                   : Mohamad Haslah Bin Mohamad Amin
Komisaris                   : Lee Tian Hock
Komisaris                   : Kho Cing Siong
Komisaris                   : Ipeng Widjoyo

Direksi
Direktur Utama             : Ignatius Budiman
Direktur                   : Markus Kusumaputra
Direktur                   : Rezal Zain Bin Abdul Rashid

KPA

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menguasai kepemilikan saham KPA sebesar 11,12%.
KPA aktif beroperasi dan berkantor pusat di Bumi Harapan, Desa/Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku,
Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Riwayat Singkat

KPA merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Kusuma Putra Alam sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian KPA No. 264, tanggal 29 Maret 2019, yang dibuat di hadapan Tan Susy, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-
0021248.AH.01.01.TAHUN 2019, tanggal 24 April 2019 (“Akta Pendirian KPA”). Selanjutnya Anggaran Dasar KPA
sebagaimana termaktub dalam Akta Pendirian KPA telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Sirkulasi Para Pemegang Saham KPA No. 179, tanggal 23 Desember 2024 (“Akta
KPA No. 179/2024”), yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara,
sehubungan dengan perubahan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar KPA, sebagaimana telah diberitahukan kepada




                                                          134
Page 153
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0226665, tanggal 23 Desember 2024.

(selanjutnya, Akta Pendirian KPA dan Akta KPA No. 179/2024 disebut sebagai “Anggaran Dasar KPA”)

Maksud dan Tujuan

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KPA, maksud dan tujuan KPA adalah:

-    Real Estat;
-    Perhotelan;
-    Restoran;
-    Bar;
-    Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran;
-    Aktivitas Spa;
-    Aktivitas Penatu; dan
-    Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, IPN dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a)   68111 – Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa
     Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
     dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
     (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat
     atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
     tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
     penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
     pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.

b)   55110 – Hotel Bintang
     Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai
     hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.

c)   56101 – Restoran
     Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat
     usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan
     meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.

d)   56301 – Bar
     Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta
     makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya.

e)   82301 – Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE)
     Kelompok ini mencakup usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti jasa pelayanan bagi
     suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya). Termasuk juga
     dalam kelompok ini usaha jasa yang merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan
     insentif dan usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang dan usaha,
     konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga jasa MICE (meeting, incentive,
     convention and exhibition).

f)   96122 – Aktivitas SPA (Sante Par Aqua)
     Kelompok ini mencakup usaha wisata berupa pelayanan jasa kesehatan dan perawatan dengan memadukan
     metode tradisional dan modern secara holistik. Aktivitas ini menggunakan air dan pendukung perawatan
     lainnya berupa pijat menggunakan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, makanan
     dan minuman. Tujuan aktivitas ini menyeimbangkan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (soul),
     sehingga terwujud kondisi relaks dan bugar untuk kesehatan yang optimal. Aktivitas ini juga merupakan upaya
     mempertahankan tradisi dan buda
     a bangsa.

g)   96200 – Aktivitas Penatu
     Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pencucian dan dry cleaning, penatu, pencelupan dan tisi
     barang-barang tekstil jadi (termasuk berbahan kulit bulu binatang) dan tekstil lainnya untuk keperluan rumah
     tangga maupun industri perorangan, dilakukan dengan peralatan mekanik, baik yang dioperasikan dengan
     tangan atau dengan koin, seperti taplak meja, seprei, karpet, termasuk juga pakaian dan barang tekstil jadi.
     Termasuk kegiatan pencucian (shampooing) carpet, dan rug serta curtain gorden; jasa pengumpulan penatu
     dan pengirimannya; jasa penyediaan linen, seragam kerja dan barang lain yang terkait oleh penatu; reparasi
     dan alterasi atau pengubahan kecil dari pakaian atau tekstil lain yang terkait dengan pencucian.

h)   78424 – Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Swasta



                                                      135
Page 154
      Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam
      bidang perhotelan yang diselenggarakan oleh swasta.

Sampai dengan tanggal Prospektus, KPA belum beroperasi dan belum melakukan kegiatan usaha apa pun.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham KPA Akta KPA No. 179/2024 adalah sebagai berikut:

                                                                   Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
 Keterangan                                                                                Jumlah Nilai
                                                               Jumlah Saham                                        (%)
                                                                                           Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                               1.125.000      1.125.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor:
  1.  Perseroan                                                               60.000         60.000.000.000         11,12
  2.  PT Pulauintan Puri Damai Sejahtera                                      60.000         60.000.000.000         11,11
  3.  PT Perkasa Internusa Mandiri                                            60.000         60.000.000.000         11,11
  4.  PT Megah Mandiri Bersama                                                60.000         60.000.000.000         11,11
  5.  PT Sinar Mas Eka                                                        60.000         60.000.000.000         11,11
  6.  PT Prima Sejati Investindo                                              60.000         60.000.000.000         11,11
  7.  PT Anumana Graha Cantika                                                60.000         60.000.000.000         11,11
  8.  PT Adaro Persada Mandiri                                                60.000         60.000.000.000         11,11
  9.  PT Griya Kreasi Sukses                                                  60.000         60.000.000.000         11,11
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                        540.000        540.000.000.000        100,00
 Saham Dalam Portepel                                                         45.000         45.000.000.000

Dokumen Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, KPA memiliki izin-izin material sebagai berikut:

 No.                          Izin                                   Masa Berlaku                Instansi Penerbit
 1.     Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk          Berlaku selama KPA        Menteri Investasi / Kepala Badan
        Berusaha (NIB) dengan No. 91220608731582,               menjalankan   kegiatan     Koordinasi Penanaman Modal,
        tanggal 18 Juli 2019 sebagaimana terakhir kali          usahanya.                 melalui Lembaga Pengelola dan
        diubah dengan perubahan ke-1 tanggal 3 September                                    Penyelenggara Sistem OSS.
        2024.

 2.     Nomor Pokok Wajib           Pajak   (NPWP)      No.     Berlaku selama KPA            KPP Pratama Panajam
        91.318.236.6-047.000                                    menjalankan  kegiatan
                                                                usahanya.

 3.     PKKPR dengan Nomor 25072510216409001                    25 Juli 2025 – 24 Juli   Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara
        tanggal 25 Juli 2025 dan berlaku sampai 3 (tiga)        2028.
        tahun, untuk lahan seluas kurang lebih 18.004,15 m 2
        yang berlokasi di Wilayah Perencanaan 1 A
        Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota
        Nusantara, Bumi Harapan, Kawasan Ibu Kota
        Nusantara, Kabupaten Panajam Paser Utama,
        Kalimantan Timur, diterbitkan oleh Menteri Agraria
        Dan Tata Ruang/Kepada Badan Pertanahan
        Nasional Kepala Otoritas Ibu Kota Negara.

Pengurus dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris KPA berdasarkan Akta Pernyataan Sirkulasi Para Pemegang
Saham KPA No. 93, tanggal 17 November 2023, yang dibuat dihadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Utara, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0186982, tanggal 20 November 2023 jo. Akta KPA
No. 179/2024, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                            :   Ben Susanto

Direksi
Direktur Utama                       :   Ali Hanafia Lijaya

G. Keterangan tentang Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum

MAP

Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan, MAP menguasai kepemilikan saham Perseroan sebesar 87,78%.




                                                               136
Page 155
Riwayat Singkat

MAP berkedudukan di JL. Pantai Indah Barat No.1, PIK, Desa/Kelurahan Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota
Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 5, tanggal 12 Agustus 2002,
yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., Notaris di Karawang, memperoleh status badan hukum berdasarkan
Surat Keputusan Menkum Nomor C-17708 HT.01.01.TH.2002, tanggal 16 September 2002, diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 17, tanggal 28 Februari 2006, Tambahan Berita Negara Nomor
2209/2006. Selanjutnya telah diubah beberapa kali, antara lain penyesuaian dengan UUPT, sebagaimana termuat
dalam Akta Risalah Rapat PT Multi Artha Pratama Nomor 120, tanggal 15 Agustus 2008, yang dibuat di hadapan
Edison Jingga, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, mendapatkan persetujuan berdasarkan Surat Keputusan
Menkum Nomor AHU-78952.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Oktober 2008, terakhir diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MAP Nomor 61, tanggal 25 Agustus 2025,
yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan persetujuan
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0057807.AH.01.02.Tahun 2005, tanggal 27 Agustus 2025 dan
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0229787, tanggal 27 Agustus 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Multi Artha Pratama Nomor 4, tanggal
08 Januari 2021, dibuat di hadapan Edison Jingga, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Utara, menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-
0018821, tanggal 13 Januari 2021.

Bidang Usaha

Maksud dan Tujuan MAP ialah bergerak dalam bidang real estat dengan kegiatan usaha sebagai berikut:

a) Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan
   pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan
   tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mal,
   pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
   untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan, termasuk kegiatan tanah,
   pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut),
   pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat
   tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.

b)     Kawasan Industri mencakup pengusahaan lahan dengan luas sekurang-kurangnya 50 hektar dalam satu
       hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan
       prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki
       Izin Usaha Kawasan Industri, termasuk pengusahaan Kawasan Industri Tertentu untuk Usaha Mikro Kecil, dan
       Menengah paling rendah 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.
Berdasarkan kegiatan usaha MAP yang tercantum dalam anggaran dasar, kegiatan usaha MAP yang telah benar
benar dijalankan saat ini adalah real estate yang dimiliki sendiri atau disewa.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MAP Nomor 61, tanggal 25
Agustus 2025, yang dibuat di hadapan Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan
persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0057807.AH.01.02.Tahun 2005, tanggal 27 Agustus
2025 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0229787, tanggal 27 Agustus 2025, susunan pemegang saham MAP adalah
sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal Rp1000,- setiap saham
                          Keterangan
                                                                Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)      %
     Modal Dasar                                                   6.940.095.422      6.940.095.422.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor:
     1. PT Agung Sedayu                                            3.470.047.711     3.470.047.711.000       50,00
     2. PT Tunas Mekar Jaya                                        3.470.047.711     3.470.047.711.000       50,00
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                          6.940.095.422     6.940.095.422.000      100,00
     Saham dalam portepel                                                      -                     -

Pengurus dan Pengawasan

Susunan anggota pengurus MAP pada saat diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                        : Freddy Numberi
Komisaris I                            : Harris Then
Komisaris II                           : Kho Cing Siong
Direksi



                                                          137
Page 156
Direktur Utama                              : Surya Pranoto Budihardjo
Direktur I                                  : Belly Djaliel
Direktur II                                 : Yohanes Edmond Budiman
Direktur III                                : Ir. Sukarman
Direktur IV                                 : Nono Sampono

H. Perkara yang Dihadapi oleh Perseroan dan Entitas Anak, Serta Oleh Dewan Komisaris dan Dewan
   Direksi Perseroan dan Entitas Anak
          Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, berdasarkan surat pernyataan masing-masing Perseroan, Entitas
          Anak, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Entitas Anak, tanggal 28 November 2025, Perseroan,
          Entitas Anak, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Entitas Anak tidak sedang terlibat atau pun menjadi
          pihak dalam perkara hukum baik pada bidang perdata maupun pidana, perburuhan, perniagaan, persaingan
          usaha dan kegiatan monopoli, dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau badan mediasi
          dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing dan/atau perselisihan dengan badan
          pemerintah termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban pajak, tata usaha negara atau dinyatakan
          pailit atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau menyebabkan suatu perusahaan
          dinyatakan pailit dan/atau sengketa lain di luar pengadilan yang diterima oleh Perseroan dan Entitas Anak.


          Lebih lanjut, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat somasi/klaim terhadap masing-masing
          Perseroan, Entitas Anak, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan Entitas Anak, yang secara material dapat
          mempengaruhi status, kedudukan dan kelangsungan usaha Perseroan, Entitas Anak, serta rencana PMHMETD
          III Perseroan termasuk rencana penggunaan dananya.

I.        Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga

Untuk menjalankan kegiatan usahanya, Entitas Anak telah mengadakan perjanjian penting dan material dengan
pihak ketiga dengan uraian sebagai berikut:

     No      Nama Perjanjian                     Pihak Dalam Perjanjian      Keterangan
     1.      Perjanjian Kerjasama Pemberian      1. PT     Bank     OCBC     Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
             Fasilitas Kredit atau Fasilitas         NISP, Tbk (“Pihak       Berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan,
             Pembiayaan dengan Jaminan               Pertama”)               sampai dengan adanya pembatalan dan/atau
             Perusahaan                    No.   2. PT Mandiri Bangun        pengakhiran dari salah satu pihak atau dari para
             070/MOU/CSRLD/DBR-                      Makmur;                 pihak.
             GF/III/2021, tanggal 30 Maret       3. BKS;
             2021, sebagaimana telah diubah      4. PT Trisula Indah         Objek Perjanjian: Kerjasama Pemberian Fasilitas
             dengan Addendum I Perjanjian            Lestari;                Kredit
             Kerjasama Pemberian Fasilitas       5. PT Kencana Sedayu
             Kredit atau Fasilitas Pembiayaan        Abadi;                  Hak Pihak Pertama:
             dengan Jaminan Perusahaan No.       6. PT Kukuh Mandiri
             127/MOU/CSRLD/DBR-                      Lestari;                -        Menerima jaminan atas pemberian fasilitas
             GF/VII/2021, tanggal 1 Juli 2021    7. SCU;                              kredit/pembiayaan.
             (“Perjanjian           Kerjasama    8. CGIC;                    -        Menetapkan besarnya tingkat suku bunga/ujrah.
             Pemberian Fasilitas Kredit No.      9. MAS;                     -        Menerima kuasa dari Pihak Kedua untuk
             127/MOU/CSRLD/DBR-                  10. KUS;                             mendebet rekening Pihak Kedua yang ada pada
             GF/VII/2021”)                       11. BMW;                             Pihak Pertama.
                                                 12. SHM; dan
                                                 13. JIS.                    Kewajiban Pihak Pertama:
                                                     (selanjutnya Mandiri
                                                     Bangun      Makmur,         1.    Pihak Pertama akan mencairkan dana
                                                     BKS, Trisula Indah                Fasilitas kredit/Fasilitas Pembiayaan sebesar
                                                     Lestari,    Kencana               plafon kredit yang disetujui dengan ketentuan
                                                     Sedayu Abadi, Kukuh               yang terdapat pada pasal 5 Perjanjian
                                                     Mandiri Lestari, SCU,             Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit No.
                                                     CGIC,           MAS,              127/MOU/CSRLD/DBR-GF/VII/2021 ini;
                                                     KUS, BMW,       SHM;        2.    Pihak Kedua memberikan kuasa kepada
                                                     dan     JIS   disebut             Pihak Pertama dan Pihak Pertama berhak dan
                                                     sebagai        “Pihak             berwenang antara lain namun tidak terbatas
                                                     Kedua”)                           untuk menempatkan deposito(-deposito) atas
                                                                                       nama Pihak Kedua              berikut  seluruh
                                                                                       perubahan/ perpanjangan/ penggantian dari
                                                                                       deposito(-deposito) tersebut yang akan ada
                                                                                       dikemudian       hari    (selanjutnya  disebut
                                                                                       "Deposito"), menerima bunga Deposito setiap
                                                                                       bulan dan/ atau memasukkan kembali
                                                                                       Deposito, memblokir          dan mencairkan
                                                                                       Deposito untuk keperluan Pelunasan seluruh
                                                                                       kewajiban terutang dan wajib dibayar oleh
                                                                                       Debitor/ nasabah kepada Pihak Pertama
                                                                                       berdasarkan       Perjanjian kredit/Perjanjian
                                                                                       Pembiayaan dan pemenuhan kewajiban-
                                                                                       kewajiban Pihak Kedua yang belum



                                                                138
Page 157
No   Nama Perjanjian                      Pihak Dalam Perjanjian   Keterangan
                                                                          dilaksanakan     berdasarkan       Perjanjian
                                                                          Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit No.
                                                                          127/MOU/CSRLD/DBR-GF/VII/2021 ini.
                                                                    3.    Pihak Pertama akan menyetorkan jumlah
                                                                          uang berdasarkan Fasilitas kredit/Fasilitas
                                                                          Pembiayaan kepada Pihak Kedua selambat-
                                                                          lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sejak tanggal
                                                                          penandatanganan Perjanjian kredit/Perjanjian
                                                                          Pembiayaan;
                                                                    4.    Pihak Pertama akan mengembalikan Dana
                                                                          Retensi ke Pihak Kedua apabila telah
                                                                          dilaksanakannya penandatanganan AJB dan
                                                                          SKMHT dan/ atau APHT dan Pihak Kedua
                                                                          telah   melaksanakan      serta   memenuhi
                                                                          kewajibannya kepada Pihak Pertama yang
                                                                          timbul berdasarkan Perjanjian Kerjasama
                                                                          Pemberian       Fasilitas     Kredit     No.
                                                                          127/MOU/CSRLD/DBR-GF/VII/2021.

                                                                   Hak Pihak Kedua:

                                                                   1.    Menerima      penyetoran       jumlah    uang
                                                                         berdasarkan fasilitas dari Pihak Pertama sejak
                                                                         tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit
                                                                         Pembiayaan.

                                                                   Kewajiban Pihak Kedua:

                                                                   1.    Pihak Kedua diwajibkan membuka Rekening
                                                                         Giro pada kantor Pihak Pertama untuk
                                                                         penyaluran dana dari hasil pencairan Fasilitas
                                                                         kredit/Fasilitas Pembiayaan dan pelaksanaan
                                                                         kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
                                                                   2.    Pihak Kedua wajib memberikan Surat lnstruksi
                                                                         Pencairan dan Kuasa kepada Pihak Pertama
                                                                         untuk melakukan penempatan Dana Retensi,
                                                                         melakukan blokir rekening/deposito Dana
                                                                         Retensi serta melakukan pencairan Dana
                                                                         Retensi setelah Pihak Kedua melakukan
                                                                         pemenuhan kewajiban berdasarkan Perjanjian
                                                                         Kerjasama Pemberian Fasilitas Kredit No.
                                                                         127/MOU/CSRLD/DBR-GF/VII/2021.
                                                                   3.    Pihak Kedua wajib mengurus dan melengkapi
                                                                         seluruh surat-surat/ dokumen-dokumen yang
                                                                         diperlukan, splitzing/pemecahan dan balik
                                                                         nama sertifikat ke atas nama Pembeli / Debitor
                                                                         / Nasabah atau pihak lain yang ditentukan
                                                                         Pembeli/Debitor yang telah disetujui Pihak
                                                                         Pertama.
                                                                   4.    Pihak Kedua wajib memberitahukan secara
                                                                         tertulis kepada Pembeli/ debitor/ nasabah
                                                                         untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB)
                                                                         dan SKMHT dan/atau APHT di hadapan
                                                                         Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
                                                                         dan surat dimaksud wajib ditembuskan kepada
                                                                         Pihak Pertama, dalam hal pengikatan jual beli
                                                                         atas Unit Apartemen dilakukan dengan PPJB/
                                                                         Perjanjian Pendahuluan terlebih dahulu.


2.   Akta     Addendum       Perjanjian   1. PT Kencana Sedayu     Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
     Kerjasama             Pembiayaan         Abadi;               Berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak
     Kepemilikan                          2. BKS;                  tanggal 2 Juli 2022
     Rumah/Ruko/Rukan/Apartement/         3. PT Kukuh Mandiri
     Kavling di Pantai Indah Kapuk 2          Lestari;             Kerjasama            Pembiayaan    Kepemilikan
     No. 12, tanggal 4 Juli 2022, yang    4. MAS;                  Rumah/Ruko/Rukan/Apartment/Kavling di Pantai
     dibuat di hadapan Edison Jingga,     5. PT Mandiri Bangun     Indah Kapuk 2 berlaku 10 (sepuluh) tahun sejak
     S.H.,      M.H       (“Kerjasama         Makmur;              perjanjian ini ditandatangani.
     Pembiayaan          Kepemilikan      6. PT Trisula Indah
     Rumah/Ruko/Rukan/Apartment/              Lestari;             Hak Developer:
     Kavling di Pantai Indah Kapuk        7. BMW;
     2”).                                 8. CGIC;                 1.    Menerima penyetoran atas jumlah pinjaman
                                          9. JIS;                        pokok yang diperoleh Debitur setelah
                                          10. KUS;                       Developer melengkapi semua surat-surat yang
                                          11. SHM;                       diperlukan      sehubungan          dengan
                                          12. SCU;                       penandatanganan Perjanjian Utang Piutang




                                                        139
Page 158
No   Nama Perjanjian                      Pihak Dalam Perjanjian       Keterangan
                                          13. KKU;                          dan/atau    Perjanjian    jaminan    tersebut
                                              (Selanjutnya                  dilaksanakan.
                                              Kencana       Sedayu
                                              Abadi, BKS, Kukuh        Kewajiban Developer:
                                              Mandiri Lestari, MAS,
                                              Mandiri      Bangun      1.   Membuka rekening escrow atau deposito pada
                                              Makmur,        Trisula        Pihak Kedua.
                                              Indah Lestari, BMW,      2.   Mengusulkan calon Debitur untuk memperoleh
                                              CGIC, JIS, KUS,               fasilitas dari Pihak Kedua.
                                              SHM, SCU, dan KKU        3.   Bertindak       sebagai     penghubung   dan
                                              disebut      sebagai          koordinator antara Pihak Kedua dan Debitur
                                              “Developer”);                 dalam rangka pemberian dan pelaksanaan
                                              dan                           fasilitas.
                                          14. PT Bank Panin, Tbk.      4.   Membantu Pihak Kedua pada pemberian
                                              (“Pihak Kedua”).              informasi dan data-data mengenai para
                                                                            Debitur.
                                                                       5.   Mengurus dan menyelesaikan pengurusan
                                                                            sertifikat induk atas nama Developer.
                                                                       6.   Mengurus        dan    menyelesaikan   setiap
                                                                            pemecahan sertifikat hak atas tanah atau hak
                                                                            atas satuan rumah susun dari setiap penjualan
                                                                            Properti.

                                                                       Hak Pihak Kedua:

                                                                       1.   Menerima kuasa untuk mendebet rekening
                                                                            escrow atau deposito Developer.
                                                                       2.   Untuk             dengan              seketika
                                                                            menghentikan/mengakhiri kesediaan Pihak
                                                                            Kedua untuk memberikan fasilitas terlebih jauh
                                                                            kepada para calon Debitur.
                                                                       3.   Menuntut Developer untuk membayar seketika
                                                                            lunas kepada Pihak Kedua semua dan setiap
                                                                            jumlah pokok yang sampai pada waktu itu telah
                                                                            diberikan sebagai pinjaman kepada Debitur.

                                                                       Kewajiban Pihak Kedua:

                                                                       1. Pihak Kedua akan menyetor jumlah pinjaman
                                                                          pokok yang diperoleh debitur selambat-
                                                                          lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja
                                                                          terhitung semenjak hari dan tanggal perjanjian
                                                                          Utang Piutang dan/atau Perjanjian Jaminan
                                                                          tersebut     ditandatangani   dan    dokumen-
                                                                          dokumen/surat-surat yang disyaratkan Pihak
                                                                          Kedua dilengkapi oleh Developer.
                                                                       2. Dalam hal Pihak Pertama membayar lunas
                                                                          kepada Pihak Kedua seluruh jumlah uang yang
                                                                          terutang oleh Debitur kepada Pihak Kedua
                                                                          berdasarkan Fasilitas KPR/KPA/KPT, maka
                                                                          Pihak             Kedua           berkewajiban
                                                                          mengoperkan/mengalihkan kepada Developer
                                                                          semua        hak    dan     wewenang      yang
                                                                          dimiliki/dipunyai Pihak Kedua terhadap debitur
                                                                          berdasarkan Perjanjian Utang Piutang dan
                                                                          Perjanjian Jaminan dalam bentuk Akta
                                                                          Subrogasi secara notariil dalam waktu 7 (tujuh)
                                                                          hari kalender setelah pelunasan dilakukan.
                                                                       3. Pihak Kedua wajib memastikan bahwa tidak
                                                                          terjadi pengalihan kredit kepada Debitur lain
                                                                          pada bank yang sama maupun bank lain, untuk
                                                                          jangka waktu minimal 1 (satu) Tahun.
                                                                          Kewajiban ini berlaku hanya untuk bank yang
                                                                          akan menyalurkan kredit/pembiayaan properti
                                                                          secara inden.

3.   Akta     Perjanjian   Kerjasama      1.   PT Bank Permata         Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
     Pembiayaan Pembelian Properti             Tbk (“Bank”)            Berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan
     No. 22, tanggal 28 Desember          2.   PT Kencana Sedayu       dan efektif berlaku sejak tanggal penandatanganan
     2020, yang dibuat di hadapan              Abadi                   tanggal 28 Desember 2020 dan akan diperpanjang
     Saniwati Suganda, S.H., Notaris di   3.   BKS;                    secara otomatis untuk jangka waktu yang sama
     Kota Jakarta Utara (“Perjanjian      4.   PT Kukuh Mandiri        pada periode berikutnya demikian seterusnya,
     Kerjasama     No.   22/2020 –             Lestari;                selama tidak ada keinginan dari salah satu Pihak
     Permata”)                            5.   MAS;                    untuk menghentikan Perjanjian Kerjasama No.
                                          6.   PT Mandiri Bangun       22/2020 – Permata.
                                               Makmur;



                                                          140
Page 159
No   Nama Perjanjian   Pihak Dalam Perjanjian   Keterangan
                       7. PT Trisula Indah      Objek   Perjanjian:    Kerjasama      Pembiayaan
                           Lestari;             Pembelian Properti.
                       8. BMW;
                       9. CGIC;                 Hak Bank:
                       10. KUS;
                       11. SHM; dan             1. Apabila         Developer          melanggar
                       12. JIS.                    melanggar/melalaikan salah satu kewajibannya
                           (“Developer”)           pada Pasal 4.2.12 Perjanjian Kerjasama No.
                                                   22/2020 – Permata, Bank menerima kuasa dari
                                                   Developer untuk mengeksekusi jaminan yang
                                                   diberikan Developer, memiliki hak penuh untuk
                                                   mengalokasikan hasil eksekusi atas jaminan
                                                   Developer tersebut, mengenakan sanksi berupa
                                                   denda     kepada     Developer     per   hari
                                                   keterlambatan dari tanggal serah terima
                                                   bangunan.
                                                2. Menerima seluruh asli Dokumen Properti
                                                   selambat-lambatnya pada Tanggal Penyerahan
                                                   Dokumen Properti.

                                                Kewajiban Bank:

                                                1. Memberikan fasilitas kredit/fasilitas pembiayaan
                                                   kepada calon pembeli untuk pembelian
                                                   property, yang telah maupun belum terbangun
                                                   secara utuh yang dikembangkan oleh
                                                   Developer sesuai dengan ketentuan yang
                                                   berlaku pada Bank.
                                                2. Dalam hal Developer membayar lunas kepada
                                                   Bank seluruh jumlah uang yang terutang oleh
                                                   Nasabah kepada Bank berdasarkan ketentuan
                                                   pasal ini, maka Bank berkewajiban mengalihkan
                                                   kepada Developer semua hak dan wewenang
                                                   yang dimiliki atau dipunyai Bank terhadap
                                                   Nasabah berdasarkan Perjanjian Kredit dan
                                                   atau Akad dan Perjanjian Jaminan, dengan
                                                   menandatangani Akta Subrogasi (khusus bagi
                                                   Nasabah yang memiliki Fasilitas pembiayaan
                                                   dengan skema Syariah, wajib menggunakan
                                                   akta subrogasi) secara notariil.

                                                Hak Developer:

                                                1.   Khusus untuk Fasilitas dengan skema
                                                     Pembiayaan Syariah, Developer berhak untuk
                                                     menerima ujrah (fee) dari nasabah selaku yang
                                                     ditanggung.
                                                2.   Dalam hal Developer membayar lunas kepada
                                                     Bank seluruh jumlah uang yang terutang oleh
                                                     Nasabah kepada Bank berdasarkan ketentuan
                                                     pasal ini, maka Developer berhak menerima
                                                     pengalihan atas semua hak dan kewajiban
                                                     yang dimiliki atau dipunyai Bank terhadap
                                                     Nasabah berdasarkan Perjanjian Kredit dan
                                                     atau Akad dan Perjanjian Jaminan, dengan
                                                     menandatangani Akta Subrogasi (khusus bagi
                                                     Nasabah yang memiliki Fasilitas pembiayaan
                                                     dengan skema Syariah, wajib menggunakan
                                                     akta subrogasi) secara notariil.

                                                Kewajiban Developer:

                                                1.   Bertindak     sebagai      penghubung     dan
                                                     koordinator antara Bank dan Pembeli
                                                     sehubungan dengan pelaksanaan pemberian
                                                     Fasilitas.
                                                2.   Memonitor      ketaatan     Nasabah     dalam
                                                     melaksanakan       ketentuan-ketentuan    dan
                                                     syarat-syarat perjanjian kredit.
                                                3.   Mengusulkan atau menawarkan kepada para
                                                     calon Pembeli untuk membeli Properti dengan
                                                     menggunakan Fasilitas dari Bank.
                                                4.   Menyelesaikan pengurusan sertifikat hak atas
                                                     tanah induk atas nama Developer
                                                5.   Memberitahukan       kepada      Bank  jadwal
                                                     penandatanganan        AJB,      SKMHT/APHT




                                     141
Page 160
No   Nama Perjanjian                      Pihak Dalam Perjanjian       Keterangan
                                                                           selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum
                                                                           penandatanganan dokumen tersebut.
                                                                       6. Menyerahkan kepada Bank seluruh asli
                                                                           Dokumen Properti selambat-lambatnya pada
                                                                           Tanggal Penyerahan Dokumen Properti.
                                                                       7. Menyelesaikan       pengurusan    pelaksanaan
                                                                           penandatanganan AJB, pembuatan surat Izin
                                                                           Mendirikan Bangunan, pemecahan dan balik
                                                                           nama sertifikat hak atas tanah.
                                                                       8. Bertanggung jawab penuh kepada Bank dan
                                                                           Pembeli terhadap penyelesaian pengurusan
                                                                           seluruh dokumen-dokumen yang terkait
                                                                           dengan pemberian Fasilitas oleh Bank kepada
                                                                           Nasabah yang dilakukan oleh Notaris/PPAT
                                                                           yang ditunjuk oleh Developer dan Bank
                                                                           sebagai Notaris/PPAT rekanan Developer dan
                                                                           Bank.
                                                                       9. Menginformasikan kepada Nasabah atas
                                                                           biayanya sendiri untuk mengasuransikan
                                                                           Properti yang dibeli dengan perusahaan
                                                                           asuransi yang bekerjasama dengan Bank.
                                                                       10. Khusus untuk Fasilitas dengan skema
                                                                           Pembiayaan Syariah, Developer wajib untuk
                                                                           menanggung selaku penjamin atas seluruh
                                                                           kewajiban -Nasabah kepada Bank apabila
                                                                           terjadi      kondisi-kondisi    sebagaimana
                                                                           disebutkan pada pasal 5.1 Perjanjian
                                                                           Kerjasama No. 22/2020 – Permata ini.

4.   Akta Perjanjian Kerjasama No. 40,    1.   PT Kukuh Mandiri        Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
     tanggal 25 Mei 2022, yang dibuat          Lestari;                Berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
     di hadapan Arianly Triutomo, S.H.,   2.   PT Mandiri Bangun       lamanya.
     Notaris di Kabupaten Tangerang            Makmur;
     (“Perjanjian    Kerjasama     No.    3.   BKS;                    Objek Perjanjian: Kerjasama pemberian Fasilitas
     40/2022 – BCA”)                      4.   PT Trisula Indah        Kredit Pemilikan Rumah.
                                               Lestari;
                                          5.   PT Kencana Sedayu       Hak Pihak Pertama:
                                               Abadi;
                                          6.   SCU;                    Pihak Pertama dapat melakukan penarikan dana
                                          7.   MAS;                    hasil pencairan Fasilitas KPR dari Rekening
                                               (Selanjutnya      PT    Penampungan ke Rekening Pihak Pertama sesuai
                                               KML, PT MBM, BKS,       dengan kemajuan pembangunan Tanah dan
                                               PT TIL, PT KSA,         Bangunan inden yang dibiayai sesuai dengan
                                               SCU,     dan    MAS     laporan perkembangan pembangunan properti.
                                               secara        sendiri
                                               maupun        secara    Kewajiban Pihak Pertama:
                                               bersama-sama
                                               disebut      sebagai    1. penandatanganan AJB hanya dapat dilakukan
                                               “Pihak Pertama”)           oleh Pihak Pertama dan pembeli apabila
                                               dan                        kolektibilitas pembeli kepada Pihak Kedua
                                          8.   PT Bank Central Asia       termasuk lancar. Oleh karena itu, Pihak
                                               Tbk.         (“Pihak       Pertama wajib memastikan kolektibilitas
                                               Kedua”)                    pembeli kepada Pihak Kedua sebelum
                                                                          penandatanganan AJB.
                                                                       2. wajib menyerahkan laporan perkembangan
                                                                          pembangunan properti yang didasarkan atas
                                                                          laporan perkembangan pembangunan properti
                                                                          yang berasal dari Pihak Pertama selaku
                                                                          pengembang dengan verifikasi dari penilai
                                                                          internal Pihak Kedua atau penilai independen.
                                                                       3. menyelesaikan pemecahan sertifikat dan
                                                                          pembangunan Tanah dan Bangunan dalam
                                                                          jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 5
                                                                          ayat 3 dan ayat 5 Perjanjian Kerjasama No.
                                                                          40/2022 – BCA.
                                                                       4. menyelesaikan pembangunan Tanah dan
                                                                          Bangunan yang dibiayai Fasilitas KPR yang
                                                                          diberikan Pihak Kedua kepada pembeli.
                                                                       5. memberikan kuasa kepada Pihak Kedua, yang
                                                                          tidak dapat ditarik kembali dan/atau dibatalkan
                                                                          oleh Pihak Pertama dengan cara apapun juga
                                                                          selama Perjanjian Kerjasama No. 40/2022 –
                                                                          BCA masih berlangsung untuk mencairkan
                                                                          dana dalam Rekening Penampungan.

                                                                       Hak Pihak Kedua:



                                                          142
Page 161
No   Nama Perjanjian                      Pihak Dalam Perjanjian          Keterangan

                                                                          1. Pihak Kedua atas pertimbangannya sendiri
                                                                             berhak mencairkan dana dalam Rekening
                                                                             Penampungan untuk diperhitungkan dengan
                                                                             kerugian yang diderita Pihak Kedua dan/atau
                                                                             pembeli sebagai akibat dari tidak dipenuhinya
                                                                             kewajiban Pihak Pertama untuk menyelesaikan
                                                                             pemecahan sertifikat dan pembangunan Tanah
                                                                             dan Bangunan yang dibeli oleh pembeli
                                                                             tersebut.
                                                                          2. Pihak Kedua berhak sewaktu-waktu mengubah
                                                                             besarnya plafon yang telah diberikan.

                                                                          Kewajiban Pihak Kedua:

                                                                          1. memberikan Fasilitas KPR kepada pembeli
                                                                             yang membeli Tanah dan Bangunan dari Pihak
                                                                             Pertama sepanjang Pihak Pertama telah
                                                                             memiliki bukti-bukti seluruh perizinan yang
                                                                             disyaratkan atau diperlukan berkenaan dengan
                                                                             pembangunan dan/atau pengelolaan atas lokasi
                                                                             perumahan dimana Tanah dan Bangunan
                                                                             tersebut berada.

5.   Akta Perjanjian Kerjasama dengan     1.   PT Bank Danamon            Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
     Developer     dalam     Pemberian         Indonesia,        Tbk      Berlaku sejak tanggal 24 Mei 2022 hingga batas
     Fasilitas Kredit Pemilikan Unit           (“Bank”);                  waktu yang tidak ditentukan.
     Apartemen No. 28, tanggal 24 Mei     2.   BMW (“Developer I”);
     2022, yang dibuat di hadapan         3.   CGIC      (“Developer      Objek Perjanjian: Kerjasama Pemberian Fasilitas
     Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris        II”);                      Kredit.
     di Kota Jakarta Utara (“Perjanjian   4.   JIS (“Developer III”);
     Kerjasama      No.    28/2022 –      5.   KUS       (“Developer      Hak Developer:
     Danamon”).                                IV”); dan
                                          6.   SHM       (“Developer      Developer berhak memperoleh dana hasil pencairan
                                               V”).                       Fasilitas Kredit untuk pembelian Unit Apartemen
                                               (selanjutnya               sesuai dengan jumlah yang tercantum dengan tegas
                                               Developer             I,   dalam Perjanjian Kredit antara Bank dengan
                                               Developer            II,   Enduser dengan memperhatikan ketentuan-
                                               Developer           III,   ketentuan berkaitan dengan pencairan Fasilitas
                                               Developer IV, dan          Kredit sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5
                                               Developer V secara         Perjanjian Kerjasama No. 28/2022 – Danamon.
                                               bersama-sama
                                               disebut       sebagai      Kewajiban Developer:
                                               “Developer”)
                                                                          1.   Developer wajib dan mengikatkan diri kepada
                                                                               Bank serta menjamin akan menyelesaikan
                                                                               proses Pembangunan Apartemen, Pembuatan
                                                                               Pertelaan atas Apartemen, serta Proses
                                                                               Sertifikasi  Apartemen      sehingga    terbit
                                                                               SHMSRS.
                                                                          2.   Developer akan menandatangani AJB atas Unit
                                                                               Apartemen (HMSRS) dengan debitur, yang
                                                                               dilakukan pada hari dan tanggal yang sama
                                                                               dengan penandatanganan Hak Tanggungan
                                                                               atas Unit Apartemen antara Bank dengan
                                                                               Enduser.
                                                                          3.   Dalam hal diperlukan semata-mata menurut
                                                                               pertimbangan Bank, Developer berkewajiban
                                                                               untuk memberikan surat kuasa untuk
                                                                               melaksanakan      hak      mengambil      alih
                                                                               penyelesaian Proses Sertifikasi Apartemen dari
                                                                               Developer.

                                                                          Hak Bank:

                                                                          1.   Bank berhak melakukan penilaian atas
                                                                               permohonan Fasilitas Kredit yang diajukan oleh
                                                                               Enduser sesuai dengan kebijaksanaan dan
                                                                               atas pertimbangan Bank, yang mana realisasi
                                                                               pemberian Fasilitas Kredit akan dilaksanakan
                                                                               sesuai dan menurut syarat-syarat ketentuan
                                                                               yang berlaku pada Bank.
                                                                          2.   Dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
                                                                               kepada Developer, Bank berhak, dan dengan
                                                                               ini diberikan kuasa oleh Developer, untuk
                                                                               setiap saat dalam jangka waktu pelaksanaan



                                                           143
Page 162
No   Nama Perjanjian                      Pihak Dalam Perjanjian          Keterangan
                                                                              Proses Sertifikasi Apartemen berdasarkan
                                                                              Perjanjian    atau   dalam    jangka    waktu
                                                                              perpanjangannya untuk dan atas nama
                                                                              Developer, mengambil alih penyelesaian
                                                                              Proses Sertifikasi Apartemen dari Developer.

                                                                          Kewajiban Bank:

                                                                          Bank berkewajiban melaksanakan pencairan
                                                                          sejumlah uang yang tersebut dengan tegas dalam
                                                                          Perjanjian Kredit apabila Perjanjian Kredit telah
                                                                          ditandatangani oleh Enduser dan dokumen-
                                                                          dokumen sesuai dengan syarat-syarat dan
                                                                          ketentuan-ketentuan   yang     diwajibkan   untuk
                                                                          pencarian Fasilitas Kredit telah dilengkapi oleh
                                                                          debitur.

6.   Akta     Perjanjian     Kerjasama    1.   PT Bank Danamon            Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
     Developer No. 29, tanggal 24 Mei          Indonesia,        Tbk      Berlaku sejak tanggal 24 Mei 2022 hingga batas
     2022, yang dibuat di hadapan              (“Bank”);                  waktu yang tidak ditentukan.
     Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris   2.   BMW (“Developer I”);
     di Kota Jakarta Utara (“Perjanjian   3.   CGIC      (“Developer      Objek Perjanjian: Kerjasama dengan Developer
     Kerjasama      No.   29/2022 –            II”);                      dalam rangka Pemberian Fasilitas Kredit.
     Danamon”).                           4.   JIS (“Developer III”);     Hak Pihak Pertama:
                                          5.   KUS       (“Developer
                                               IV”); dan                  Hak Developer:
                                          6.   SHM       (“Developer
                                               V”).                       Developer berhak untuk mengalihkan permohonan
                                               (selanjutnya               tersebut (untuk memperoleh Fasilitas Kredit
                                               Developer             I,   dan/atau Fasilitas – Pembiayaan Syariah) kepada
                                               Developer            II,   pihak lainnya kecuali jika Debitur/Nasabah tersebut
                                               Developer           III,   tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang
                                               Developer IV, dan          ditetapkan oleh Bank.
                                               Developer V secara
                                               bersama-sama               Kewajiban Developer:
                                               disebut       sebagai
                                               “Developer”)               1. Selama Perjanjian Kerjasama No. 29/2022 –
                                                                             Danamon ini masih berlaku dan Developer
                                                                             belum menyelesaikan pembangunan rumah
                                                                             tinggal sesuai PPJB dan belum menyerahkan
                                                                             IMB sehingga Debitur/Nasabah belum dapat
                                                                             menandatangani AJB dan APHT, maka
                                                                             Developer menjamin Bank bahwa Developer
                                                                             akan membeli Tanah dan Bangunan.
                                                                          2. Developer dengan ini berjanji dan mengikat diri
                                                                             kepada Bank untuk (i) melakukan pengurusan
                                                                             pemecahan         sertifikat   atas     unit-unit
                                                                             Debitur/Nasabah; (ii) menyerahkan IMB, blue
                                                                             print, site plan serta PBB; (iii) menyelesaikan
                                                                             pembangunan atas bangunan.
                                                                          3. Developer wajib melakukan pembelian kembali
                                                                             Tanah dan Bangunan dengan melunasi secara
                                                                             seketika dan sekaligus seluruh kewajiban
                                                                             terutang Debitur atau Nasabah baik atas sisa
                                                                             angsuran pokok maupun bunganya atau
                                                                             marjinnya berdasarkan Perjanjian Kredit
                                                                             dan/atau Perjanjian Pembiayaan Syariah
                                                                             selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh)
                                                                             Hari Kerja sejak permintaan secara tertulis dari
                                                                             Bank kepada Developer.

                                                                          Hak Bank:

                                                                          1. Bank berhak melakukan evaluasi tahunan dan
                                                                             berdasarkan hasil evaluasi tersebut Bank
                                                                             berhak melakukan peninjauan kembali atas
                                                                             Perjanjian ini dan berhak pula mengakhiri
                                                                             Perjanjian Kerjasama No. 29/2022 – Danamon
                                                                             sebelum jatuh tempo.
                                                                          2. Bank mempunyai hak untuk sewaktu-waktu
                                                                             mengubah ketentuan besarnya suku bunga
                                                                             sesuai perkembangan keadaan pasar, yang
                                                                             akan diberitahukan kepada Developer dan atau
                                                                             Debitur.
                                                                          3. Bank mempunyai hak untuk sewaktu-waktu
                                                                             mengubah ketentuan besarnya biaya baik atas



                                                           144
Page 163
No   Nama Perjanjian                      Pihak Dalam Perjanjian      Keterangan
                                                                          pertimbangan Bank sendiri maupun ketentuan
                                                                          peraturan   perundang-undangan,    dengan
                                                                          pemberitahuan kepada Developer dan atau
                                                                          Debitur.

                                                                      Kewajiban Bank:

                                                                      1. Dalam hal Developer telah membayar lunas
                                                                         seluruh     jumlah      yang    terutang    oleh
                                                                         Debitur/Nasabah kepada Bank berdasarkan
                                                                         Perjanjian     Kredit     dan/atau     Perjanjian
                                                                         Pembiayaan Syariah, maka Bank akan
                                                                         mengalihkan semua hak dan wewenang yang
                                                                         dimiliki oleh Bank terhadap Debitur/Nasabah
                                                                         berdasarkan Perjanjian Kredit dan atau
                                                                         Perjanjian Pembiayaan Syariah dan pengikatan
                                                                         jaminan kepada Developer.
                                                                      2. Mencairkan dana retensi ke Developer apabila
                                                                         (i) Developer telah menyerahkan asli Dokumen
                                                                         Kepemilikan Tanah Dan Bangunan kepada
                                                                         Bank atas nama Debitur/Nasabah dan
                                                                         dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh
                                                                         Bank dan (ii) Developer telah melaksanakan
                                                                         serta memenuhi seluruh kewajibannya kepada
                                                                         Bank yang timbul berdasarkan Perjanjian ini,
                                                                         dengan ketentuan bahwa Bank berkewajiban
                                                                         untuk membayar bunga atau bagi hasil atas
                                                                         pengembalian-dana tersebut.
                                                                      3. Apabila telah terjadi subrogasi maka Bank wajib
                                                                         menyerahkan kepada Developer seluruh
                                                                         dokumen hukum Pembeli/Debitur yang ada
                                                                         pada Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada:
                                                                         Surat Pemesanan, Perjanjian Pengikatan Jual
                                                                         Beli, Perjanjian Kredit, kwitansi penerimaan
                                                                         pembayaran angsuran Pembeli/Debitur serta
                                                                         seluruh dokumen hukum lainnya yang ada pada
                                                                         Bank tanpa kecuali.

7.   Akta     Perjanjian     Kerjasama    1.   BMW;                   Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
     Pembiayaan              Pembelian    2.   CGIC;                  Berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
     Rumah/Ruko/Rukan/Kavling/Apart       3.   JIS;
     emen/Kos No. 74, tanggal 23 Juni     4.   KUS;                   Objek Perjanjian: Kerjasama Developer untuk
     2022, yang dibuat di hadapan         5.   SHM; dan               pemberian Fasilitas Kredit/Fasilitas Pembiayaan
     Edison Jingga, S.H., M.H., Notaris        (selanjutnya BMW,      Syariah untuk pembiayaan Tanah/Properti.
     di Kota Jakarta Utara (“Perjanjian        CGIC, JIS, KUS, dan
     Kerjasama      No.   74/2022 –            SHM, secara sendiri    Hak Developer:
     Maybank”)                                 maupun       secara
                                               bersama-sama           1. Menerima         pencairan     atas     Fasilitas
                                               sebagaimana               Kredit/Fasilitas   Pembiayaan      Syariah ke
                                               relevan      disebut      Rekening Developer setelah ditandatangani
                                               sebagai                   PPJB, setelah kondisi tanah matang (sebesar
                                               “Developer”)              30%), setelah fondasi selesai (sebesar 20%),
                                          6.   PT          Maybank       setelah topping off (sebesar 40%), dan Akta Jual
                                               Indonesia,       Tbk      Beli dan Surat Kuasa Membebankan Hak
                                               (“Bank”).                 Tanggungan (sebesar 10%).

                                                                      Kewajiban Developer:

                                                                      1. Kewajiban untuk mengurus Dokumen Jaminan
                                                                         tetap menjadi tanggung jawab Developer
                                                                         sampai selesai seluruhnya meskipun apabila
                                                                         ternyata Fasilitas Kredit/Fasilitas Pembiayaan
                                                                         Syariah yang diberikan oleh Bank kepada
                                                                         Debitur/Nasabah telah lunas dan karenanya
                                                                         Developer dengan in membebaskan Bank dari
                                                                         segala     tuntutan/gugatan       yang   timbul
                                                                         sehubungan dengan penyelesaian pengurusan
                                                                         Dokumen Jaminan oleh Developer tersebut.
                                                                      2. Developer wajib dan sanggup menyelesaikan-
                                                                         pembangunan       Rumah      tapak/Ruko/Rukan
                                                                         dalam jangka waktu selambat-lambatnya 36
                                                                         bulan sejak penandatanganan Akta Perjanjian
                                                                         Kredit/Akad      Pembiayaan        dan    untuk
                                                                         Apartmen/Kios dalam jangka waktu selambat-
                                                                         lambatnya 48 bulan sejak penandatanganan
                                                                         Akta Perjanjian Kredit/Akad Pembiayaan sesuai



                                                         145
Page 164
No   Nama Perjanjian   Pihak Dalam Perjanjian   Keterangan
                                                     dengan       yang       diperjanjikan      dengan
                                                     Debitur/Nasabah/pembeli.
                                                3.   Developer berkewajiban dan bertanggung-
                                                     jawab      untuk     melakukan        pengurusan
                                                     pemecahan sertipikat per-kavling rumah
                                                     tapak/ruko/rukan selambat-lambatnya dalam
                                                     jangka waktu 60 bulan sejak penandatanganan
                                                     akta perjanjian kredit/akad pembiayaan dan
                                                     untuk apartemen/kios selambat-lambatnya
                                                     dalam jangka waktu 60 bulan sejak
                                                     penandatanganan akta perjanjian kredit/akad
                                                     pembiayaan.
                                                4.   Developer wajib menyampaikan kepada Bank
                                                     mengenai laporan progress pengurusan
                                                     Dokumen        Jaminan        dan    pelaksanaan
                                                     pembangunan Rumah / Ruko / Rukan / Kavling
                                                     / Apartemen / Kios dalam jangka waktu
                                                     selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
                                                     tanggal permintaan secara tertulis dari Bank
                                                     kepada Developer.
                                                5.   Developer turut menginformasikan kepada
                                                     Debitur-mengenai biaya-biaya yang diperlukan
                                                     dan harus dibayar oleh Debitur atas
                                                     diperolehnya        Fasilitas      Kredit/Fasilitas-
                                                     Pembiayaan Syariah berdasarkan. kebijakan
                                                     dan ketentuan yang berlaku pada Bank.
                                                6.   Developer wajib memberitahukan secara tertulis
                                                     kepada Bank apabila terjadi perubahan
                                                     susunan pengurus dan pemegang saham pada
                                                     Developer.
                                                7.   Developer wajib mendatangkan kembali
                                                     Pembeli/Debitur       untuk       menandatangani
                                                     SKMHT/APHT*) sebelum SKMHT Yang ada
                                                     menjadi jatuh tempo selambat-lambatnya 7
                                                     (tujuh) Hari Kerja.

                                                Hak Bank:

                                                1. Bank berhak untuk menunda/ menghentikan
                                                   pemberian dan/atau Pembiayaan pencairan
                                                   Syariah Fasilitas Kredit/Fasilitas apabila
                                                   terdapat tunggakan penyerahan Dokumen
                                                   Jaminan dan/atau penyelesaian pembangunan
                                                   Properti tidak sesuai spesifikasi yang disepakati
                                                   dan/atau terjadi gagal serah pada waktu yang
                                                   disepakati.
                                                2. Bank      berhak    untuk     dengan     seketika
                                                   menghentikan/mengakhiri kesediaan Bank
                                                   untuk memberikan Fasilitas Kredit/Fasilitas
                                                   Pembiayaan Syariah kepada Debitur.
                                                3. Bank berhak sewaktu-waktu melakukan
                                                   perubahan mengenai ketentuan besarnya suku
                                                   bunga Fasilitas Kredit.
                                                4. Developer dengan ini memberikan kuasa
                                                   kepada Bank dan oleh karenanya Bank berhak
                                                   dan berwenang antara lain namun tidak terbatas
                                                   untuk menempatkan deposito(-deposito) atas
                                                   nama Developer perubahan/ perpanjangan/
                                                   berikut penggantian seluruh dari deposito(-
                                                   deposito) tersebut yang akan ada dikemudian
                                                   hari (selanjutnya disebut “Deposito”), menerima
                                                   bunga Deposito/bagi hasil Deposito Syariah
                                                   setiap bulan dan/atau memasukkan kembali
                                                   Deposito, memblokir dan mencair Deposito.
                                                5. Bank      berhak     untuk     menolak/menunda
                                                   pelaksanaan penandatanganan AJB dan/atau
                                                   SKMHT/APHT apabila kondisi Debitur/Nasabah
                                                   menunggak           pembayaran          angsuran
                                                   kredit/pembiayaan lebih dari 30 (tiga puluh) hari.

                                                Kewajiban Bank:

                                                1. Mensubrogasi/mengalihkan kepada Developer
                                                   semua-hak dan wewenang Bank terhadap
                                                   Debitur/Nasabah serta menyerahkan seluruh
                                                   dokumen asli atas nama Pembeli/Debitur




                                     146
Page 165
No   Nama Perjanjian                       Pihak Dalam Perjanjian       Keterangan
                                                                             berdasarkan Akta Perjanjian Kredit/Akad
                                                                             Pembiayaan dan perjanjian jaminan, (ii) dan
                                                                             Menyampaikan tembusan kepada Developer
                                                                             atas-setiap   surat  peringatan   dan/atau
                                                                             pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank
                                                                             kepada Debitur/Nasabah.

8.   Perjanjian Kerjasama Pemberian        1.   BMW;                    Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
     Kredit Pemilikan Rumah (KPR),         2.   SCU;                    Berlaku untuk yang tidak ditentukan lamanya
     Kredit    Pemilikan    Apartemen      3.   KKU;                    sampai dengan salah satu pihak mengakhiri
     (KPA), Kredit Pemilikan Rumah         4.   CGIC;                   Perjanjian Kerja Sama.
     Toko (Ruko), Kredit Pemilikan         5.   JIS;
     Rumah Kantor (Rukan), Gudang,         6.   KUS;                    Objek Perjanjian: Kerjasama Pemberian Kredit
     Kios, Kantor, Tanah Kavling, Kredit   7.   SHM;                    Pemilik Rumah (KPR), Kredit Pemilikan
     Pembiayaan      Konstruksi,    dan    8.   CISN; dan               Apartemen (KPA), Kredit Pemilikan Rumah Toko
     Kredit Properti Komersial Non              (secara    bersama-     (Ruko), Kredit Pemilikan Rumah Kantor (Rukan),
     Residensial      Lainnya       No.         sama          disebut   Gudang, Kios, Kantor, Tanah Kavling, Kredit
     PKS/007/DIRUT/I/2023                       “Developer”)            Pembiayaan Konstruksi, dan Kredit Properti
     (“Perjanjian    Kerjasama      No.    9.   PT Bank Artha Graha     Komersial Non Residensial Lainnya.
     007/2023 – Artha Graha”)                   Internasional, Tbk.
                                                (“Bank”)                Hak Pihak Bank:

                                                                        1.   Menentukan calon Debitur yang layak
                                                                             untuk mendapat Fasilitas.
                                                                        2.   Menahan dana pencairan fasilitas sampai
                                                                             Developer memenuhi seluruh syarat dan
                                                                             ketentuan sebagaimana dimaksud pada
                                                                             Perjanjian Kerjasama No. 007/2023 – Artha
                                                                             Graha.
                                                                        3.   Menerima asli salinan AJB, asli Sertifikat
                                                                             atas nama Debitur dan asli Sertifikat Hak
                                                                             Tanggungan.
                                                                        4.   Memeriksa keberadaan sertifikat properti.
                                                                        5.   Mendapatkan perlindungan dari Developer
                                                                             atas segala tuntutan hukum dari Debitur
                                                                             dan pihak lain yang berkaitan dengan
                                                                             kepemilikan atas tanah properti.

                                                                        Kewajiban Bank:

                                                                        1.   Melakukan pencairan fasilitas sesuai
                                                                             ketentuan dan syarat sebagaimana diatur
                                                                             dalam Perjanjian Kerjasama No. 007/2023
                                                                             – Artha Graha serta ketentuan yang berlaku
                                                                             di Bank.
                                                                        2.   Membantu Developer untuk memanggil
                                                                             Debiturnya melaksanakan AJB.

                                                                        Hak Developer:

                                                                        Menerima dana hasil pencairan fasilitas atas
                                                                        nama Debitur.

                                                                        Kewajiban Developer:

                                                                        1.   Memperhatikan hak-hak konsumen sesuai
                                                                             ketentuan undang-undang perlindungan
                                                                             konsumen yang berlaku di Indonesia.
                                                                        2.   Melindungi Bank atas segala tuntutan dari
                                                                             Debitur atas pihak lain dan menyelesaikan
                                                                             pengurusan sertifikat dan dokumen-
                                                                             dokumen yang diperlukan sehubungan
                                                                             dengan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama
                                                                             No. 007/2023 – Artha Graha.
                                                                        3.   Menyampaikan alasan-alasan yang dapat
                                                                             diterima oleh Bank, apabila dalam jangka
                                                                             waktu yang dimaksud dalam Perjanjian
                                                                             Kerjasama No. 007/2023 – Artha Graha
                                                                             pekerjaan-pekerjaan       yang    menjadi
                                                                             tanggung jawab Developer belum terbit
                                                                             dan/atau belum diselesaikan.
                                                                        4.   Apabila diminta oleh Bank, Developer wajib
                                                                             menyerahkan        proses      pengurusan
                                                                             dokumen-dokumen kepada Bank dan/atau
                                                                             Notaris-PPAT yang ditunjuk oleh Developer
                                                                             dan Bank.



                                                           147
Page 166
No   Nama Perjanjian                     Pihak Dalam Perjanjian        Keterangan
                                                                       5.   Menanggung seluruh biaya yang timbul
                                                                            sehubungan dengan pengambilalihan
                                                                            pengurusan dokumen sebagaimana di atas
                                                                            dan memberikan kuasa yang tidak dapat
                                                                            ditarik kembali kepada Bank untuk
                                                                            mendebet rekening Developer
                                                                       6.   Menjadi     media    untuk    memberikan
                                                                            informasi fasilitas dan biaya-biaya yang
                                                                            mungkin timbul kepada calon Debitur.
                                                                       7.   Memberi saran kepada calon Debitur yang
                                                                            akan membeli unit apartemen secara kredit
                                                                            untuk memanfaatkan fasilitas milik Bank
                                                                       8.   Menjadi penghubung dan koordinator
                                                                            antara Bank dengan calon Debitur.
                                                                       9.   Mengasuransikan                       Unit
                                                                            Rumah/Apartemen/Rukan/Ruko           masa
                                                                            pembangunan          dengan         kondisi
                                                                            Construction All Risk (CAR) yang salinan
                                                                            polis asuransinya diberikan kepada Bank.

9.   Perjanjian Jaminan Untuk Membeli    1.   BMW                      Tanggal Jatuh Tempo (cut-off):
     Kembali (Buy Back Guarantee) No.    2.   SCU;                     Berlaku sejak tanggal 20 Januari 2023 sampai
     PJ/001/DIRUT/I/2023 tanggal 20      3.   KKU;                     dengan seluruh kewajiban masing-masing pihak
     Januari      2023    (“Perjanjian   4.   CGIC;                    berdasarkan Perjanjian terpenuhi.
     Jaminan       Untuk     Membeli     5.   CISN;
     Kembali No. 001/2023 - Artha        6.   JIS;                     Objek Perjanjian: Jaminan Pembelian Kembali
     Graha”)                             7.   SHM;                     Tanah dan Bangunan.
                                              (selanjutnya BMW,
                                              SCU, CGIC, JIS,          Hak Penjamin:
                                              KUS, SHM, dan
                                              CISN, secara sendiri     1.   Dalam hal Penjamin telah membayar lunas
                                              maupun         secara         seluruh jumlah uang yang terutang oleh Debitur
                                              bersama-sama                  kepada Bank, maka Penjamin akan menerima
                                              sebagaimana                   pengoperan/pengalihan semua hak dan
                                              relevan        disebut        wewenang      yang    dimiliki/dipunyai Bank
                                              sebagai “Penjamin”)           terhadap Debitur atas nama Debitur
                                              dan                           berdasarkan akta perjanjian kredit dan
                                         8.   PT Bank Artha Graha           perjanjian jaminan dan menyerahkan asli
                                              Internasional,     Tbk        PPJB, asli Perjanjian Kredit dan Perjanjian
                                              (“Bank”).                     Jaminan kepada Penjamin selaku kreditur
                                                                            baru.

                                                                       Kewajiban Penjamin:

                                                                       1.   Penjamin berkewajiban untuk melakukan
                                                                            pembelian kembali atas tanah dan bangunan
                                                                            rumah, apartemen, ruko, rukan, gudang, kios,
                                                                            kantor dan properti komersial non residensial
                                                                            lainnya yang dibiayai dengan fasilitas Kredit
                                                                            Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pemilikan
                                                                            Apartemen (KPA), Kredit Pemilikan Rumah
                                                                            Toko (Ruko), Rumah Kantor (Rukan), Gudang,
                                                                            Kios,    Kantor,   Tanah    Kavling,    Kredit
                                                                            Pembiayaan Konstruksi, dan Kredit Properti
                                                                            Komersial Non Residensial Lainnya dari Bank
                                                                            dan/atau    pembayaran/pelunasan       seluruh
                                                                            jumlah     uang     yang     terutang     oleh
                                                                            Pembeli/Debitur kepada Bank dalam hal yang
                                                                            ditentukan dalam Pasal 3.1 Perjanjian Jaminan
                                                                            Untuk Membeli Kembali No. 001/2023 – Artha
                                                                            Graha.
                                                                       2.   Penjamin wajib memberitahukan secara tertulis
                                                                            kepada Bank selambat-lambatnya 14 (empat
                                                                            belas) hari kerja sebelum penandatanganan
                                                                            Akta Jual Beli dan Akta Pemberian Hak
                                                                            Tanggungan (APHT) atau akta Surat Kuasa
                                                                            Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).

                                                                       Hak Bank:

                                                                       1.   Penjamin dengan ini sekarang untuk nantinya
                                                                            memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet/
                                                                            memotong dari rekening Penjamin yang ada
                                                                            pada Bank, baik di kantor pusat maupun
                                                                            cabang Bank dimanapun juga, baik dari
                                                                            rekening giro, deposito, tabungan atau



                                                         148
Page 167
No    Nama Perjanjian                      Pihak Dalam Perjanjian     Keterangan
                                                                           rekening lain berupa apapun juga untuk jumlah-
                                                                           jumlah yang besarnya setiap kali ditetapkan
                                                                           sendiri oleh Bank, guna membayar kewajiban-
                                                                           kewajiban yang dijaminnya berdasarkan
                                                                           Perjanjian ini.

                                                                      Kewajiban Bank:

                                                                      1.   Apabila Penjamin telah membayar lunas
                                                                           seluruh uang yang terutang oleh Debitur
                                                                           kepada Bank, maka Bank Berkewajiban untuk
                                                                           (i) menandatangani akta subrogasi antara
                                                                           Penjamin dan bank setelah Penjamin
                                                                           membayar lunas kepada Bank seluruh jumlah
                                                                           uang yang terutang oleh pembeli/debitur
                                                                           kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit, (ii)
                                                                           mengoperkan/mengalihkan kepada Penjamin
                                                                           semua        hak    dan     wewenang       yang
                                                                           dimiliki/dipunyai Bank terhadap Debitur atas
                                                                           nama Debitur berdasarkan akta perjanjian
                                                                           kredit dan perjanjian jaminan dan menyerahkan
                                                                           asli PPJB, asli Perjanjian Kredit dan Perjanjian
                                                                           Jaminan kepada Penjamin selaku kreditur
                                                                           baru.

10.   Perjanjian    Kerjasama     Kredit   1.   BMW;                  Objek Perjanjian: Kerjasama Pemberian Kredit
      Kepemilikan Property Primary         2.   SHM;                  Pemilikan               Rumah/Ruko/Rukan/Unit
      Market Proyek Sedayu Indo City -     3.   (BMW dan SHM          Sarusun/Apartemen/Kavling (KPR).
      PIK 2 No. 22/HLS/0689 tanggal 20          selanjutnya secara
      Januari 2023 sebagaimana telah            bersama-sama          Jangka Waktu:
      diubah terakhir kali dengan               disebut     sebagai   Perjanjian Kerjasama No. 22/2023 - UOB berlaku
      Perubahan      dan    Pernyataan          “Pihak Pertama”)      dan mengikat Para Pihak sejak Perjanjian
      Kembali Perjanjian Kerjasama         4.   PT     Bank    UOB    Kerjasama No. 22/2023 - UOB ditandatangani, dan
      Kredit Pemilikan Property Primary         Indonesia   (“Pihak   akan terus berlangsung selama Para Pihak masih
      Market Proyek PIK 2 – Sedayu              Kedua”),              terikat oleh hak dan kewajiban yang timbul
      Indo City No. 25/SPS/0799,                                      berdasarkan Perjanjian Kerjasama No. 22/2023 -
      tanggal 4 Juni 2025 (“Perjanjian                                UOB.
      Kerjasama No. 22/2023 - UOB”)
                                                                      Kewajiban Pihak Pertama:

                                                                      1.   Pihak Pertama berjanji dan menjamin akan
                                                                           mengurus pemecahan sertifikat induk untuk
                                                                           jaminan Rumah/Ruko/Rukan menjadi SHGB
                                                                           per kavling selambat-lambatnya 60 bulan dan
                                                                           untuk jaminan Sarusun/Apartemen menjadi
                                                                           SHMSRS per unti selambat-lambatnya 72
                                                                           bulan sejak ditandatanganinya akta Perjanjian
                                                                           Kredit dan Jaminan.
                                                                      2.   Pihak Pertama berjanji dan menjamin untuk
                                                                           mengurus asli IMB atau fotocopy IMB Induk
                                                                           yang dilegalisasi oleh Pihak Pertama/Notaris
                                                                           berikut      dengan         Gambar         Denah
                                                                           Bangunan/Lantai dan PBB pecahan per
                                                                           kavling/per unti untuk diserahkan kepada Pihak
                                                                           Kedua selambat-lambatnya dalam jangka
                                                                           waktu 60 bulan sejak ditandatanganinya akta
                                                                           Perjanjian Kredit dan Jaminan.
                                                                      3.   Pihak Pertama berjanji dan menjamin untuk
                                                                           menyelesaikan         pembangunan           untuk
                                                                           Rumah/Ruko/Rukan selambat-lambatnya 48
                                                                           bulan dan Unit Sarusun/Apartemen selambat-
                                                                           lambatnya 60 bulan sejak penandatanganan
                                                                           akta Perjanjian Kredit dan Jaminan.
                                                                      4.   Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
                                                                           Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Perjanjian
                                                                           Kerjasama No. 22/2023 - UOB tetap menjadi
                                                                           tanggung jawab Pihak Pertama sampai selesai
                                                                           seluruhnya, meskipun ternyata Fasilitas KPR
                                                                           Pembeli/Debitur kepada Pihak Kedua telah
                                                                           lunas dan karenanya Pihak Pertama dengan ini
                                                                           membebaskan Pihak Kedua dari segala
                                                                           tuntutan/gugatan yang timbul sehubungan
                                                                           dengan pengurusan dokumen atas Properti
                                                                           tersebut.
                                                                      5.   Tindakan pengosongan terhadap Properti
                                                                           sehubungan dengan pelaksanaan penjaminan



                                                          149
Page 168
No   Nama Perjanjian   Pihak Dalam Perjanjian   Keterangan
                                                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
                                                     Perjanjian Kerjasama No. 22/2023 - UOB akan
                                                     menjadi kewajiban dan tanggung jawab
                                                     bersama Pihak Pertama.
                                                6.   Dalam hal Properti yang dijual oleh Pihak
                                                     Pertama bersifat indent / under construction
                                                     dan pencairan dilakukan secara bertahap,
                                                     maka Pihak Pertama wajib memberikan
                                                     laporan perkembangan pembangunan Properti
                                                     yang diserahkan kepada Pihak Kedua
                                                     berdasarkan:

                                                     -   Laporan Developer/Internal appraisal
                                                         UOB Indonesia, apabila plafond nilai
                                                         kredit/pembiayaan yang diberikan sampai
                                                         dengan nominal Rp10.000.000.000; atau
                                                     -   Laporan appraisal independen/Kantor
                                                         Jasa Penilai Publik rekanan UOB
                                                         Indonesia,    apabila   plafond     nilai
                                                         kredit/pembiayaan yang diberikan di atas
                                                         nominal Rp10.000.000.000.

                                                7.   Pihak Pertama wajib mengizinkan pegawai
                                                     atau wakil-wakil Pihak Kedua yang disertai
                                                     surat tugas tertulis pada waktu jam kerja
                                                     (sebagaimana ditetapkan oleh Pihak Kedua
                                                     dan akan diberitahukan terlebih dahulu kepada
                                                     Pihak Pertama) untuk melakukan kunjungan
                                                     lokasi Properti minimum 1 tahun sekali atau
                                                     waktu lain yang ditetapkan oleh Pihak Kedua
                                                     termasuk melakukan random checking untuk
                                                     menilai kewajaran harga terdapat di price list.
                                                8.   Pihak Pertama menandatangani perjanjian
                                                     penjaminan sebagaimana disyaratkan oleh
                                                     Bank Indonesia, dalam Perjanjian Kerjasama
                                                     No. 22/2023 - UOB sebagaimana dimaksud
                                                     dalam Pasal 9 Perjanjian Kerjasama No.
                                                     22/2023 - UOB.
                                                9.   Pihak Pertama mengikatkan diri menyerahkan
                                                     surat keterangan atau surat pernyataan dari
                                                     bank pemberi kredit konstruksi yang isinya
                                                     menyatakan bersedia memberikan surat
                                                     pelepasan jaminan atas unti yang dibiayai oleh
                                                     Pihak Kedua atau Roya Parsial atas unit yang
                                                     dibiayai oleh Pihak Kedua sesuai dengan
                                                     format yang ditentukan oleh bank pemberi
                                                     kredit    konstruksi.    Apabila      terdapat
                                                     tuntutan/gugatan dari pihak lain mengenai
                                                     Properti sepenuhnya dan melepaskan Pihak
                                                     Kedua dan segala kerugian, tuntutan, klaim
                                                     dan gugatan berupa apapun juga dan dari
                                                     siapaun juga.

                                                Kewajiban Pihak Kedua:

                                                1.   Pihak Kedua wajib melakukan pencairan
                                                     Fasilitas KPR ke rekening Pihak Pertama
                                                     sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
                                                     diatur dalam Perjanjian Kredit dengan
                                                     Pembeli/debitur.
                                                2.   Pihak Kedua wajib melakukan analisa terhadap
                                                     kemampuan calon Pembeli/Debitur sesuai
                                                     dengan syarat dan ketentuan perbankan yang
                                                     berlaku.
                                                3.   Sehubungan          dengan       penjaminan
                                                     sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6
                                                     ayat (1) Perjanjian Kerjasama No. 22/2023 -
                                                     UOB, maka dalam hal Pihak Pertama
                                                     membayar lunas kepada Pihak Kedua seluruh
                                                     jumlah     uang     yang   terhutang     oleh
                                                     Pembeli/Debitur     kepada   Pihak     Kedua
                                                     berdasarkan Fasilitas KPR sesuai dengan
                                                     ketentuan Pasal 6 ayat (2) Perjanjian
                                                     Kerjasama No. 22/2023 - UOB, maka Pihak
                                                     Kedua berkewajiban untuk:




                                     150
Page 169
No   Nama Perjanjian                         Pihak Dalam Perjanjian     Keterangan
                                                                             a.   Menandatangani akta Subrogasi di
                                                                                  hadapan Notaris dan menyerahkan
                                                                                  seluruh         dokumen          terkait
                                                                                  pembelian/pemesanan Pembeli/Debitur
                                                                                  beserta    dokumen-dokumen       terkait
                                                                                  Perjanjian Kredit dan Jaminan antara
                                                                                  Pihak Kedua dan Pembeli/Debitur kepada
                                                                                  Pihak Pertama dalam jangka waktu
                                                                                  selambat-lambatnya 3 hari kerja sejak
                                                                                  pembayaran diterima oleh Pihak Kedua
                                                                                  dengan isi dan bentuk akta Subrogasi
                                                                                  sebagaimana telah diketahui oleh Para
                                                                                  Pihak, sebagaimana dimaksud dalam
                                                                                  Lampiran 2 Perjanjian Kerjasama No.
                                                                                  22/2023 - UOB yang merupakan bagian
                                                                                  tidak terpisahkan dalam Perjanjian
                                                                                  Kerjasama No. 22/2023 - UOB; dan
                                                                             b.   Mengoperkan/mengalihkan kepada Pihak
                                                                                  Pertama semua hak dan wewenang dan
                                                                                  kekuasaan yang dimiliki/dipunyai Pihak
                                                                                  Kedua      terhadap     Pembeli/Debitur
                                                                                  berdasarkan fasilitas KPR termasuk hak
                                                                                  wewenang dan kekuasaan yang timbul
                                                                                  berdasarkan akta Perjanjian Kredit dan
                                                                                  Jaminan serta menyerahkan seluruh
                                                                                  dokumen asli atas nama Pembeli/Debitur.

                                                                        4.   Pihak Kedua wajib untuk memberikan surat
                                                                             tembusan         dari       setiap      surat
                                                                             peringatan/pemberitahuan yang dibuat oleh
                                                                             Pihak Kedua kepada Pembeli/Debitur yang
                                                                             lalai   memenuhi      kewajibannya,   dimana
                                                                             tembusan         dari       setiap      surat
                                                                             peringatan/pemberitahuan tersebut harus
                                                                             diterima oleh Pihak Pertama selambat-
                                                                             lambatnya     30     hari    kalender   sejak
                                                                             Pembeli/Debitur lali memenuhi kewajibannya
                                                                             kepada Pihak Kedua.
                                                                        5.   Piak Kedua wajib untuk memberikan tembusan
                                                                             surat keterangasn lunas Fasilitas KPR kepada
                                                                             Pihak Pertama apabila Pembeli/Debitur telah
                                                                             melunasi Fasilitas KPR sebelum AJB dan
                                                                             SKMHT/APHT ditandatangani yaitu selambat-
                                                                             lambatnya 7 hari kerja sejak Debitur telah
                                                                             melunasi Fasilitas KPR.

11   Perjanjian     Kerjasama       Kredit   1.   PET         (“Pihak   Objek Perjanjian: Kerjasama Pemberian Kredit
     Pemilikan Property Primary Market            Pertama”); dan        Pemilikan               Rumah/Ruko/Rukan/Unit
     Proyek Sedayu Indo City - PIK 2         2.   PT    Bank     UOB    Sarusun/Apartemen/Kavling (KPR).
     No. 24/SPS/0809 tanggal 4 Maret              Indonesia   (“Pihak
     2024, yang dibuat oleh dan antara            Kedua”).              Jangka Waktu:
     (i) PET dengan (ii) PT Bank UOB                                    Perjanjian Kerjasama No. 24/2024 – UOB – PET
     Indonesia sebagaimana telah                                        berlaku dan mengikat Para Pihak sejak Perjanjian
     diubah dengan Perubahan dan                                        Kerjasama No. 24/2024 – UOB – PET
     Pernyataan Kembali Perjanjian                                      ditandatangani, dan akan terus berlangsung
     Kerja Sama Kredit Pemilikan                                        selama Para Pihak masih terikat oleh hak dan
     Property Primary Market Proyek                                     kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian
     PIK 2 – Sedayu Indo City antara (i)                                Kerjasama No. 24/2024 – UOB – PET.
     PET, (ii) BMW, (iii) KUS, (iv) SHM,
     (v) JIS, (vi) SCU, (vii) KKU, (viii)                               Kewajiban Pihak Pertama:
     CISN, dengan (ix) PT Bank UOB
     Indonesia (“Perjanjian Kerjasama                                   1.   Pihak Pertama berjanji dan menjamin akan
     No. 24/2024 – UOB – PET”)                                               mengurus pemecahan sertifikat induk untuk
                                                                             jaminan Rumah/Ruko/Rukan menjadi SHGB
                                                                             per kavling selambat-lambatnya 60 bulan dan
                                                                             untuk jaminan Sarusun/Apartemen menjadi
                                                                             SHMSRS per unit selambat-lambatnya 72
                                                                             bulan sejak ditandatanganinya akta Perjanjian
                                                                             Kredit dan Jaminan.
                                                                        2.   Pihak Pertama berjanji dan menjamin untuk
                                                                             mengurus asli PBG/IMB atau fotocopy
                                                                             PBG/IMB Induk yang dilegalisasi oleh Pihak
                                                                             Pertama/Notaris berikut dengan Gambar
                                                                             Denah Bangunan/Lantai dan PBB pecahan per
                                                                             kavling/per unit untuk diserahkan kepada Pihak
                                                                             Kedua selambat-lambatnya dalam jangka



                                                            151
Page 170
No   Nama Perjanjian   Pihak Dalam Perjanjian   Keterangan
                                                     waktu 60 bulan sejak ditandatanganinya akta
                                                     Perjanjian Kredit dan Jaminan.
                                                3.   Pihak Pertama berjanji dan menjamin untuk
                                                     menyelesaikan          pembangunan          untuk
                                                     Rumah/Ruko/Rukan selambat-lambatnya 48
                                                     bulan dan Unit Sarusun/Apartemen selambat-
                                                     lambatnya 60 bulan sejak penandatanganan
                                                     akta Perjanjian Kredit dan Jaminan.
                                                4.   Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
                                                     Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Perjanjian
                                                     Kerjasama No. 24/2024 – UOB – PET tetap
                                                     menjadi tanggung jawab Pihak Pertama
                                                     sampai selesai seluruhnya, meskipun ternyata
                                                     Fasilitas KPR Pembeli/Debitur kepada Pihak
                                                     Kedua telah lunas dan karenanya Pihak
                                                     Pertama dengan ini membebaskan Pihak
                                                     Kedua dari segala tuntutan/gugatan yang
                                                     timbul sehubungan dengan pengurusan
                                                     dokumen atas Properti tersebut.
                                                5.   Tindakan pengosongan terhadap Properti
                                                     sehubungan dengan pelaksanaan penjaminan
                                                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
                                                     Perjanjian Kerjasama No. 24/2024 – UOB –
                                                     PET akan menjadi kewajiban dan tanggung
                                                     jawab bersama Pihak Pertama, maka:
                                                     a. Pihak Kedua bersedia untuk menanggung
                                                           biaya pengosongan hanya sebesar 1%
                                                           dari jumlah terhutang yang wajib dibayar
                                                           oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
                                                           dan tidak lebih dari Rp10.000.000; atau
                                                     b. Pihak Kedua dapat membantu Pihak
                                                           Pertama, bersama – sama melakukan
                                                           kunjungan kepada Pembeli/Debitur.
                                                6.   Dalam hal Properti yang dijual oleh Pihak
                                                     Pertama bersifat indent / under construction
                                                     dan pencairan dilakukan secara bertahap,
                                                     maka Pihak Pertama wajib memberikan
                                                     laporan perkembangan pembangunan Properti
                                                     yang diserahkan kepada Pihak Kedua
                                                     berdasarkan:
                                                     a. Laporan Developer/Internal appraisal
                                                           UOB Indonesia, apabila plafond nilai
                                                           kredit/pembiayaan yang diberikan sampai
                                                           dengan nominal Rp10.000.000.000; atau
                                                     b. Laporan appraisal independen/Kantor
                                                           Jasa Penilai Publik rekanan UOB
                                                           Indonesia,     apabila     plafond      nilai
                                                           kredit/pembiayaan yang diberikan di atas
                                                           nominal Rp10.000.000.000.
                                                7.   Pihak Pertama wajib mengizinkan pegawai
                                                     atau wakil-wakil Pihak Kedua yang disertai
                                                     surat tugas tertulis pada waktu jam kerja
                                                     (sebagaimana ditetapkan oleh Pihak Kedua
                                                     dan akan diberitahukan terlebih dahulu kepada
                                                     Pihak Pertama) untuk melakukan kunjungan
                                                     lokasi Properti minimum 1 tahun sekali atau
                                                     waktu lain yang ditetapkan oleh Pihak Kedua
                                                     termasuk melakukan random checking untuk
                                                     menilai kewajaran harga terdapat di price list.
                                                8.   Pihak Pertama menandatangani perjanjian
                                                     penjaminan sebagaimana disyaratkan oleh
                                                     Bank Indonesia, dalam Perjanjian Kerjasama
                                                     No. 24/2024 – UOB – PET sebagaimana
                                                     dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Kerjasama
                                                     No. 24/2024 – UOB – PET.
                                                9.   Pihak Pertama mengikatkan diri menyerahkan
                                                     surat keterangan atau surat pernyataan dari
                                                     bank pemberi kredit konstruksi yang isinya
                                                     menyatakan bersedia memberikan surat
                                                     pelepasan jaminan atas unit yang dibiayai oleh
                                                     Pihak Kedua atau Roya Parsial atas unit yang
                                                     dibiayai oleh Pihak Kedua sesuai dengan
                                                     format yang ditentukan oleh bank pemberi
                                                     kredit konstruksi. Apabila terdapat tuntutan /
                                                     gugatan dari pihak lain mengenai Properti serta
                                                     bagian daripadanya, hal mana merupakan




                                     152
Page 171
No   Nama Perjanjian   Pihak Dalam Perjanjian   Keterangan
                                                     tanggung jawab Pihak Pertama sepenuhnya
                                                     dan melepaskan Pihak Kedua dari segala
                                                     kerugian, tuntutan, klaim dan gugatan berupa
                                                     apapun juga dan dari siapapun juga.

                                                Kewajiban Pihak Kedua:

                                                1.   Pihak Kedua wajib melakukan pencairan
                                                     Fasilitas KPR ke rekening Pihak Pertama
                                                     sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
                                                     diatur dalam Perjanjian Kredit dengan
                                                     Pembeli/debitur.
                                                2.   Pihak Kedua wajib melakukan analisa terhadap
                                                     kemampuan calon Pembeli/Debitur sesuai
                                                     dengan syarat dan ketentuan perbankan yang
                                                     berlaku.
                                                3.   Sehubungan            dengan          penjaminan
                                                     sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6
                                                     ayat (1) Perjanjian Kerjasama No. 24/2024 –
                                                     UOB – PET, maka dalam hal Pihak Pertama
                                                     membayar lunas kepada Pihak Kedua seluruh
                                                     jumlah      uang     yang      terhutang     oleh
                                                     Pembeli/Debitur      kepada       Pihak    Kedua
                                                     berdasarkan Fasilitas KPR sesuai dengan
                                                     ketentuan Pasal 6 ayat (2) Perjanjian
                                                     Kerjasama No. 24/2024 – UOB – PET, maka
                                                     Pihak Kedua berkewajiban untuk:
                                                     a. Penandatanganan Akta Subrogasi akan
                                                           dilakukan pada hari yang sama dari
                                                           tanggal    pelunasan       hutang    pokok
                                                           Pembeli/Debitur       beserta       dengan
                                                           menyerahkan seluruh dokumen terkait
                                                           pembelian/pemesanan Pembeli/Debitur
                                                           beserta    dokumen-dokumen         jaminan
                                                           lainnya yang terkait dengan fasilitas yang
                                                           diberikan kepada Pembeli/Debitur yang
                                                           ada pada Pihak Kedua kepada Pihak
                                                           Pertama tanpa terkecuali;
                                                     b. mengoperkan/mengalihkan kepada Pihak
                                                           Pertama semua hak dan wewenang dan
                                                           kekuasaan yang dimiliki/dipunyai Pihak
                                                           Kedua       terhadap       Pembeli/Debitur
                                                           berdasarkan fasilitas KPR termasuk hak
                                                           wewenang dan kekuasaan yang timbul
                                                           berdasarkan akta Perjanjian Kredit dan
                                                           Jaminan serta menyerahkan seluruh
                                                           dokumen asli atas nama Pembeli/Debitur.
                                                4.   Pihak Kedua wajib untuk memberikan surat
                                                     tembusan           dari       setiap        surat
                                                     peringatan/pemberitahuan yang dibuat oleh
                                                     Pihak Kedua kepada Pembeli/Debitur yang
                                                     lalai    memenuhi       kewajibannya,     dimana
                                                     tembusan           dari       setiap        surat
                                                     peringatan/pemberitahuan tersebut harus
                                                     diterima oleh Pihak Pertama selambat-
                                                     lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
                                                     Pembeli/Debitur lalai memenuhi kewajibannya
                                                     kepada Pihak Kedua.
                                                5.   Pihak Kedua wajib untuk memberikan
                                                     tembusan surat keterangan lunas Fasilitas
                                                     KPR kepada Pihak Pertama apabila
                                                     Pembeli/Debitur telah melunasi Fasilitas KPR
                                                     sebelum        AJB       dan       SKMHT/APHT
                                                     ditandatangani yaitu selambat-lambatnya 7
                                                     (tujuh) Hari Kerja sejak Debitur telah melunasi
                                                     Fasilitas KPR.
                                                6.   Setiap bulan Pihak Kedua akan memberikan
                                                     laporan secara tertulis kepada Pihak Pertama
                                                     mengenai keadaan Pembeli/Debitur (jumlah
                                                     plafond, sisa plafond, tanggal jangka waktu
                                                     kredit, nilai pencairan dana Fasilitas KPR,
                                                     keadaan kolektabilitas, dan lain-lain) sesuai
                                                     dengan permohonan secara tertulis dari Pihak
                                                     Pertama.
                                                7.   Selama masa berlakunya jaminan membeli
                                                     kembali (buyback guarantee) bilamana Pihak




                                     153
Page 172
No   Nama Perjanjian                             Pihak Dalam Perjanjian    Keterangan
                                                                                Kedua akan melakukan restrukturisasi Fasilitas
                                                                                Kredit kepada Pembeli/Debitur, Pihak Kedua
                                                                                akan memberitahukan kepada Pihak Pertama
                                                                                dan bilamana Pihak Pertama tidak setuju
                                                                                terhadap restrukturisasi Fasilitas Kredit kepada
                                                                                Pembeli/Debitur tersebut, maka Pihak Pertama
                                                                                seketika dan sekaligus atas permintaan
                                                                                pertama dari Pihak Kedua, wajib membayar
                                                                                seluruh hutang pokok yang terhutang oleh
                                                                                Pembeli/Debitur kepada Pihak Kedua yang
                                                                                dibebankan kepada Debitur berdasarkan akta
                                                                                Perjanjian Kredit.

12   Perjanjian       Kerjasama         Kredit   1.   CGIC;                Objek Perjanjian: Kerjasama Pemberian Kredit
     Pemilikan Property Primary Market           2.   JIS;                 Pemilikan               Rumah/Ruko/Rukan/Unit
     Proyek Sedayu Indo City - PIK 2             3.   KUS;                 Sarusun/Apartemen/Kavling (KPR).
     No. 24/SPS/0508, tanggal 4 Maret            4.   KKU; dan
     2024, yang dibuat oleh dan antara                                     Jangka Waktu:
     (i) CGIC, (ii) JIS, (iii) KUS, (iv) KKU,    (CGIC, JIS, KUS, dan      Perjanjian Kserjasama No. 24/2024 – UOB – PET
     dan (v) PT Bank UOB Indonesia               KKU secara bersama-       berlaku dan mengikat Para Pihak sejak Perjanjian
     sebagaimana telah diubah dengan             sama disebut sebagai      Kerjasama No. 24/2024 – UOB – PET
     Perubahan         dan       Pernyataan      “Pihak Pertama”)          ditandatangani, dan akan terus berlangsung
     Kembali Perjanjian Kerja Sama                                         selama Para Pihak masih terikat oleh hak dan
     Kredit Pemilikan Property Primary           5.   PT    Bank    UOB    kewajiban yang timbul berdasarkan Perjanjian
     Market Proyek PIK 2 – Sedayu                     Indonesia  (“Pihak   Kerjasama No. 24/2024 – UOB – PET.
     Indo City antara (i) PET, (ii) BMW,              Kedua”).
     (iii) KUS, (iv) SHM, (v) JIS, (vi)                                    Kewajiban Pihak Pertama:
     SCU, (vii) KKU, (viii) CISN, dengan
     (ix) PT Bank UOB Indonesia                                            1.   Pihak Pertama berjanji dan menjamin akan
     (“Perjanjian       Kerjasama         No.                                   mengurus pemecahan sertipikat induk untuk
     24/2024 – UOB – KUS”)                                                      jaminan Rumah/Ruko/Rukan menjadi SHGB
                                                                                per kavling selambat-lambatnya 60 (enam
                                                                                puluh)       bulan     dan     untuk   jaminan
                                                                                Sarusun/Apartemen menjadi SHMSRS per unit
                                                                                selambat-lambatnya 72 (tujuh puluh dua) bulan
                                                                                sejak ditandatanganinya akta Perjanjian Kredit
                                                                                dan Jaminan.
                                                                           2.   Pihak Pertama berjanji dan menjamin untuk
                                                                                mengurus asli PBG/IMB atau fotocopy
                                                                                PBG/IMB lnduk yang dilegalisasi oleh Pihak
                                                                                Pertama/Notaris berikut dengan Gambar Denah
                                                                                Bangunan/Lantai dan PBS pecahan per kavling
                                                                                / per unit untuk diserahkan kepada Pihak Kedua
                                                                                selambat-lambatnya dalam jangka waktu 60
                                                                                (enam puluh) bulan sejak ditandatanganinya
                                                                                akta Perjanjian Kredit dan Jaminan.
                                                                           3.   Pihak Pertama berjanji dan menjamin untuk
                                                                                menyelesaikan          pembangunan        untuk
                                                                                Rumah/Ruko/Rukan selambat-lambatnya 48
                                                                                bulan dan Unit Sarusun/Apartemen selambat-
                                                                                lambatnya 60 bulan sejak penandatanganan
                                                                                akta Perjanjian Kredit dan Jaminan.
                                                                           4.   Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                                                                                4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Perjanjian ini
                                                                                tetap menjadi tanggung jawab Pihak Pertama
                                                                                sampai selesai seluruhnya, meskipun ternyata
                                                                                Fasilitas KPR Pembeli/Debitur kepada Pihak
                                                                                Kedua telah lunas dan karenanya Pihak
                                                                                Pertama dengan ini membebaskan Pihak
                                                                                Kedua dari segala tuntutan/gugatan yang timbul
                                                                                sehubungan dengan pengurusan dokumen atas
                                                                                Properti tersebut.
                                                                           5.   Tindakan pengosongan terhadap Properti
                                                                                sehubungan dengan pelaksanaan penjaminan
                                                                                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
                                                                                Perjanjian ini akan menjadi kewajiban dan
                                                                                tanggung jawab bersama Pihak Pertama, maka:
                                                                                 a. Pihak Kedua bersedia untuk menanggung
                                                                                       biaya pengosongan hanya sebesar 1 %
                                                                                       dari jumlah terhutang yang wajib dibayar
                                                                                       oleh Pihak pertama kepada Pihak Kedua
                                                                                       dan tidak lebih dari Rp10.000.000,-
                                                                                       (sepuluh juta Rupiah) ; dan
                                                                                 b. Pihak Kedua dapat membantu Pihak
                                                                                       Pertama, bersama - sama melakukan
                                                                                       kunjungan kepada Pembeli/Debitur.



                                                                 154
Page 173
No   Nama Perjanjian   Pihak Dalam Perjanjian   Keterangan
                                                6.   Dalam hal Properti yang dijual oleh Pihak
                                                     Pertama bersifat indent / under construction dan
                                                     pencairan dilakukan secara bertahap, maka
                                                     Pihak Pertama wajib memberikan laporan
                                                     perkembangan pembangunan Properti yang
                                                     diserahkan kepada Pihak Kedua berdasarkan:
                                                      a. Laporan Developer/Internal appraisal
                                                           UOB Indonesia, apabila plafond nilai
                                                           kredit/pembiayaan yang diberikan sampai
                                                           dengan nominal Rp10.000.000.000; atau
                                                      b. Laporan appraisal independen/Kantor
                                                           Jasa Penilai Publik rekanan UOB
                                                           Indonesia,     apabila     plafond    nilai
                                                           kredit/pembiayaan yang diberikan di atas
                                                           nominal Rp10.000.000.000.
                                                7.   Pihak Pertama wajib mengizinkan pegawai atau
                                                     wakil-wakil Pihak Kedua yang disertai surat
                                                     tugas tertulis pada waktu jam kerja
                                                     (sebagaimana ditetapkan oleh Pihak Kedua dan
                                                     akan diberitahukan terlebih dahulu kepada
                                                     Pihak Pertama) untuk melakukan kunjungan
                                                     lokasi Properti minimum 1 tahun sekali atau
                                                     waktu lain yang ditetapkan oleh Pihak Kedua
                                                     termasuk melakukan random checking untuk
                                                     menilai kewajaran harga terdapat di price list.
                                                8.   Pihak Pertama menandatangani perjanjian
                                                     penjaminan sebagaimana disyaratkan oleh
                                                     Bank Indonesia, dalam Perjanjian ini
                                                     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
                                                9.   Pihak Pertama mengikatkan diri menyerahkan
                                                     surat keterangan atau surat pernyataan dari
                                                     bank pemberi kredit konstruksi yang isinya
                                                     menyatakan bersedia memberikan surat
                                                     pelepasan jaminan atas unit yang dibiayai oleh
                                                     Pihak Kedua atau Roya Parsial atas unit yang
                                                     dibiayai oleh Pihak Kedua sesuai dengan format
                                                     yang ditentukan oleh bank pemberi kredit
                                                     konstruksi. Apabila terdapat tuntutan/gugatan
                                                     dari pihak lain mengenai Properti sepenuhnya
                                                     dan melepaskan Pihak Kedua dan segala
                                                     kerugian, tuntutan, klaim dan gugatan berupa
                                                     apapun juga dan dari siapaun juga.

                                                Kewajiban Pihak Kedua:

                                                1.   Pihak Kedua wajib melakukan pencairan
                                                     Fasilitas KPR ke rekening Pihak Pertama
                                                     sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
                                                     diatur dalam Perjanjian Kredit dengan
                                                     Pembeli/debitur.
                                                2.   Pihak Kedua wajib melakukan analisa terhadap
                                                     kemampuan calon Pembeli/Debitur sesuai
                                                     dengan syarat dan ketentuan perbankan yang
                                                     berlaku.
                                                3.   Sehubungan dengan penjaminan, maka dalam
                                                     Pihak Pertma membayar lunas kepada Pihak
                                                     Kedua seluruh jumlah uang yang terhutang
                                                     oleh Pembeli/Debitur kepada Pihak Kedua
                                                     berdasarkan Fasilitas KPR, maka Pihak Kedua
                                                     berkewajiban untuk:
                                                     a. Penandatanganan Akta Subrogasi akan
                                                           dilakukan pada hari yang sama dari
                                                           tanggal    pelunasan     hutang      pokok
                                                           Pembeli/Debitur       beserta       dengan
                                                           menyerahkan seluruh dokumen terkait
                                                           pembelian/pemesanan Pembeli/Debitur
                                                           beserta    dokumen-dokumen         jaminan
                                                           lainnya yang terkait dengan fasilitas yang
                                                           diberikan kepada Pembeli/Debitur yang
                                                           ada pada Pihak Kedua kepada Pihak
                                                           Pertama tanpa terkecuali; dan
                                                     b. Mengoperkan/mengalihkan kepada Pihak
                                                           Pertama semua hak dan wewenang dan
                                                           kekuasaan yang dimiliki/dipunyai Pihak
                                                           Kedua      terhadap       Pembeli/Debitur
                                                           berdasarkan fasilitas KPR termasuk hak




                                     155
Page 174
 No   Nama Perjanjian                      Pihak Dalam Perjanjian        Keterangan
                                                                                    wewenang dan kekuasaan yang timbul
                                                                                    berdasarkan akta Perjanjian Kredit dan
                                                                                    Jaminan serta menyerahkan seluruh
                                                                                    dokumen asli atas nama Pembeli/Debitur.
                                                                         4.   Pihak Kedua wajib untuk memberikan surat
                                                                              tembusan           dari        setiap       surat
                                                                              peringatan/pemberitahuan yang dibuat oleh
                                                                              Pihak Kedua kepada Pembeli/Debitur yang
                                                                              lalai   memenuhi        kewajibannya,     dimana
                                                                              tembusan           dari        setiap       surat
                                                                              peringatan/pemberitahuan tersebut harus
                                                                              diterima oleh Pihak Pertama selambat-
                                                                              lambatnya       30      hari   kalender     sejak
                                                                              Pembeli/Debitur lali memenuhi kewajibannya
                                                                              kepada Pihak Kedua.
                                                                         5.   Pihak Kedua wajib untuk memberikan
                                                                              tembusan surat keterangan lunas Fasilitas
                                                                              KPR kepada Pihak Pertama apabila
                                                                              Pembeli/Debitur telah melunasi Fasilitas KPR
                                                                              sebelum        AJB        dan      SKMHT/APHT
                                                                              ditandatangani yaitu selambat-lambatnya 7 hari
                                                                              kerja sejak Debitur telah melunasi Fasilitas
                                                                              KPR.
                                                                         6.   Setipa bulan Pihak Kedua akan memberikan
                                                                              laporan secara tertulis kepada Pihak Pertama
                                                                              mengenai Pembelu/Debitur (jumlah plafond,
                                                                              sisa plafond, tanggal jangka waktu kredit, nilai
                                                                              pencairan dana Fasilitas KPR, keadaan
                                                                              kolektabilitas, dan lain-lain) sesuai dengan
                                                                              permohonan secara tertulis dari Pihak
                                                                              Pertama.
                                                                         7.   Selama masa berlakunya jaminan membeli
                                                                              kembali (buyback guarantee) bilamana Pihak
                                                                              Kedua akan melakukan restrukturisasi Fasilitas
                                                                              Kredit kepada Pembeli/Debitur, Pihak Kedua
                                                                              akan memberitahukan kepada Pihak pertama
                                                                              dan bilamana Pihak Pertama tidak setuju
                                                                              terhadap restrukturisasi Fasilitas Kredit kepada
                                                                              Pembeli/Debitur tersebut, maka Pihak Pertama
                                                                              seketika dan sekaligus atas permintaan
                                                                              pertama dari Pihak Kedua, wajib membayar
                                                                              seluruh hutang pokok yang terhutang oleh
                                                                              Pembeli/Debitur kepada Pihak Kedua yang
                                                                              dibebankan       Debitur     berdasarkan     akta
                                                                              Perjanjian Kredit.

 13   Akta      Perjanjian   Pengalihan    a.   PT Bank Negara           Objek Perjanjian: Piutang yang dialihkan dengan
      Portofolio Piutang Bertahap No.           Indonesia (Persero)      total nilai seluruh piutang yang dialihkan maksimum
      133 antara      PT Bank Negara            Tbk (“BNI”)              sampai dengan Rp100.000.000.000.
      Indonesia (Persero) Tbk dengan       b.   PT Kencana Sedayu
      Agung Sedayu Group, tertanggal            Abadi                    Maksud dan tujuan dari Perjanjian Pengalihan
      27 April 2022, yang dibuat di        c.   PT Mandiri Bangun        Portfolio Piutang Bertahap adalah pengambilalihan
      hadapan Edison Jingga, S.H.,              Makmur                   oleh BNI dengan cara membeli Piutang atas
      M.H., Notaris di Kota Administrasi   d.   PT Trisula Indah         pembelian Properti secara cash bertahap Debitur
      Jakarta      Utara    (“Perjanjian        Lestari                  Agung Sedayu yang pembayarannya dilakukan
      Pengalihan Portfolio Piutang         e.   KML                      secara sekaligus sesuai dengan Harga Pembelian
      Bertahap”).                          f.   MAS                      yang diatur dalam Pasal 3 Perjanjian Pengalihan
                                           g.   BKS                      Portfolio Piutang Bertahap.
                                           h.   PT Kapuknaga Indah
                                           i.   PT      Multi    Artha
                                                Pratama
                                           j.   PT      Citra    Abadi
                                                Mandiri
                                           k.   PT            Cempaka
                                                Wenang Jaya
                                           l.   PT Mekaelsa




J. Perjanjian Penting dengan Pihak Terafiliasi

Untuk menjalankan kegiatan usahanya, Entitas Anak telah mengadakan perjanjian penting dan material dengan
pihak terafiliasi dengan uraian sebagai berikut:



                                                           156
Page 175
No   Nama Perjanjian                       Pihak Dalam Perjanjian    Keterangan
1.   Akta Kesepakatan Bersama No.          Pihak Pertama:            Berdasarkan Kesepakatan Bersama MAS, Para
     76, tanggal 23 September 2021,        CGIC                      Pihak menyepakati hal-hal sebagai berikut:
     yang dibuat di hadapan Edison
     Jingga, S.H., M.H., Notaris di Kota   Pihak Kedua:              1.   Para Pihak dengan ini setuju untuk bekerja
     Administrasi     Jakarta      Utara   MAS                            sama dan menunjuk Pihak Kedua selaku pihak
     (“Kesepakatan Bersama MAS”)                                          yang akan mengurus perizinan serta sertifikat
                                           Pihak Ketiga:                  proyek yang berlokasi di atas tanah Izin Pihak
                                           KUS                            Pertama, Izin Pihak Kedua, Izin Pihak Ketiga,
                                                                          Izin Pihak Keempat, Izin Pihak Kelima, Izin
                                           Pihak Keempat:                 Pihak Keenam, dam Izin Pihak Ketujuh
                                           SHM                            berdasarkan peraturan perundang-undangan
                                                                          yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas
                                           Pihak Kelima:                  pada masterplan, site plan, Izin Mendirikan
                                           BMW                            Bangunan (IMB), amdal, andalalin, surat laik
                                                                          fungsi (SLF), tempat pemakaman umum
                                           Pihak Keenam:                  (TPU).
                                           JIS
                                                                     2.   Kesepakatan Bersama ini berlangsung dan
                                           Pihak Ketujuh:                 mengikat Para Pihak sejak ditandatanganinya
                                           CISN                           Kesepakatan Bersama MAS dan akan berakhir
                                                                          sampai seluruh perizinan atas proyek
                                           (secara    bersama-sama        dinyatakan selesai oleh Para Pihak.
                                           disebut   sebagai “Para
                                           Pihak”)                   3.   Bahwa seluruh perizinan proyek akan
                                                                          dilaksanakan oleh dan-dengan menggunakan
                                                                          nama Pihak Kedua dan untuk itu Pihak
                                                                          Pertama, Pihak Ketiga, Pihak Keempat, Pihak
                                                                          Kelima, Pihak Keenam dan Pihak Ketujuh
                                                                          dengan ini menyatakan telah memberikan hak
                                                                          dan kuasa dengan hak substitusi kepada Pihak
                                                                          Kelima untuk bertindak atas nama Pihak
                                                                          Pertama, Pihak Kedua, Pihak Ketiga dan Pihak
                                                                          Keempat sepenuhnya.

                                                                          Menghadap kepada siapapun dan pihak
                                                                          manapun,      instansi   yang     berwenang,
                                                                          mengambil        keputusan,     mengadakan
                                                                          perundingan-perundingan,      menandatangani
                                                                          Perjanjian dengan pihak lain, menandatangani
                                                                          akta/surat yang diperlukan, memberikan dan
                                                                          meminta keterangan serta melakukan segala
                                                                          hal yang diperlukan untuk mencapai maksud
                                                                          dan tujuan tersebut tidak ada yang
                                                                          dikecualikan.

                                                                          Kuasa ini diberikan dengan ketentuan Pihak
                                                                          Pertama, Pihak Ketiga, Pihak Keempat, Pihak
                                                                          Kelima, Pihak Keenam dan Pihak Ketujuh
                                                                          melepaskan semua ketentuan yang diatur
                                                                          dalam Pasal 1813, 1814 dan 1819 Kitab
                                                                          Undang-Undang Hukum Perdata dan hanya
                                                                          dapat dicabut dan/atau diakhiri dengan
                                                                          persetujuan tertulis dari Pihak Kedua.

                                                                     4.   Mengenai pajak-pajak yang menurut peraturan
                                                                          perundang-undangan yang berlaku wajib
                                                                          dibayar berdasarkan Kesepakatan Bersama
                                                                          MAS, maka apabila merupakan kewajiban
                                                                          masing-masing wajib ditanggung dan dibayar
                                                                          oleh masing-masing pihak.

                                                                          Seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan
                                                                          pelaksanaan Kesepakatan Bersama MAS,
                                                                          termasuk    tetapi   tidak   terbatas  biaya
                                                                          pengurusan perijinan akan ditanggung oleh
                                                                          Para Pihak sesuai proporsional yang telah
                                                                          disepakati.

                                                                     5.   Masing-masing    pihak   dibebaskan   dari
                                                                          tanggung jawab atas keterlambatan atau
                                                                          kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang
                                                                          tercantum dalam Kesepakatan Bersama MAS
                                                                          ini, yang disebabkan atau diakibatkan oleh
                                                                          kejadian di luar kekuasaan masing-masing




                                                            157
Page 176
No   Nama Perjanjian                    Pihak Dalam Perjanjian     Keterangan
                                                                        pihak yang dapat digolongkan sebagai Force
                                                                        Majeure. Peristiwa yang dapat digolongkan
                                                                        Force Majeure adalah antara lain sebagai
                                                                        berikut: adanya bencana alam seperti gempa
                                                                        bumi, angin topan, banjir, adanya perang,
                                                                        peledakan,        sabotase,         revolusi,
                                                                        pemberontakan, huru hara, adanya tindakan
                                                                        pemerintahan dalam bidang ekonomi dan
                                                                        moneter, peraturan baru dan/atau perubahan
                                                                        peraturan perundang-undangan dan yang
                                                                        secara     nyata   berpengaruh     terhadap
                                                                        pelaksanaan Kesepakatan Bersama MAS.

                                                                        Apabila terjadi Force Majeure, maka pihak yang
                                                                        lebih dahulu mengetahui dan/atau terkena
                                                                        akibat Force Majeure wajib memberitahukan
                                                                        kepada pihak lainnya selambat-lambatnya
                                                                        dalam waktu 3 (tiga) hari setelah terjadinya
                                                                        Force Majeure.

                                                                   6.   Setiap perselisihan yang timbul dikemudian
                                                                        hari akibat pelaksanaan Kesepakatan Bersama
                                                                        MAS akan diselesaikan oleh Para Pihak secara
                                                                        musyawarah mufakat. Namun apabila Para
                                                                        Pihak sepakat untuk memilih Domisili Hukum
                                                                        yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan
                                                                        Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta.

2.   Akta Kesepakatan Bersama No. 4,    Pihak Pertama:             Berdasarkan Kesepakatan Bersama, Para Pihak
     tanggal 1 Desember 2016, yang      PT    Mandiri     Bangun   menyepakati hal-hal sebagai berikut:
     dibuat di hadapan Edison Jingga,   Makmur
     S.H., M.H., Notaris di Kota                                   1.   Para Pihak dengan ini setuju untuk bekerja
     Administrasi     Jakarta   Utara   Pihak Kedua:                    sama dan menunjuk Pihak Kelima selaku pihak
     sebagaimana telah diubah dengan    Perseroan                       yang akan mengurus perizinan serta sertifikat
     Akta Addendum Kesepakatan                                          proyek yang berlokasi di atas tanah dengan izin
     Bersama No. 1, tanggal 1           Pihak Ketiga:                   lokasi pihak pertama, izin lokasi pihak kedua,
     September 2018, yang dibuat di     PT Trisula Indah Lestari        izin lokasi pihak ketiga, izin lokasi pihak
     hadapan Eriana Djingga, S.H.,                                      keempat dan izin lokasi pihak kelima
     Notaris di Jakarta (“Kesepakatan   Pihak Keempat:                  berdasarkan peraturan perundang-undangan
     Bersama KML”)                      PT Kencana        Sedayu        yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas
                                        Abadi                           pada masterplan, site plan, Izin Mendirikan
                                                                        Bangunan (IMB), amdal, andalalin, surat laik
                                        Pihak Kelima:                   fungsi (SLF), tempat pemakaman umum
                                        KML                             (TPU).

                                        Pihak Keenam:              2.   Kesepakatan Bersama KML berlangsung dan
                                        SCU                             mengikat Para Pihak sejak ditandatanganinya
                                                                        Kesepakatan Bersama KML dan akan berakhir
                                        (secara    bersama-sama         sampai seluruh perizinan atas proyek
                                        disebut   sebagai “Para         dinyatakan selesai oleh Para Pihak.
                                        Pihak”)
                                                                   3.   Bahwa seluruh perizinan proyek akan
                                                                        dilaksanakan oleh dan-dengan menggunakan
                                                                        nama Pihak Kelima dan untuk itu Pihak
                                                                        Pertama, Pihak Kedua, Pihak Ketiga dan Pihak
                                                                        Keempat dengan ini menyatakan telah
                                                                        memberikan hak dan kuasa dengan hak
                                                                        substitusi kepada Pihak Kelima untuk bertindak
                                                                        atas nama Pihak Pertama, Pihak Kedua, Pihak
                                                                        Ketiga dan Pihak Keempat sepenuhnya.

                                                                        Menghadap kepada siapapun dan pihak
                                                                        manapun,      instansi   yang     berwenang,
                                                                        mengambil        keputusan,      mengadakan
                                                                        perundingan-perundingan,      menandatangani
                                                                        Perjanjian dengan pihak lain, menandatangani
                                                                        akta/surat yang diperlukan, memberikan dan
                                                                        meminta keterangan serta melakukan segala
                                                                        hal yang diperlukan untuk mencapai maksud
                                                                        dan tujuan tersebut tidak ada yang
                                                                        dikecualikan.

                                                                        Kuasa ini diberikan dengan ketentuan Pihak
                                                                        Pertama, Pihak Kedua, Pihak Ketiga dan Pihak
                                                                        Keempat melepaskan semua ketentuan yang
                                                                        diatur dalam Pasal 1813, 1814 dan 1819 Kitab



                                                         158
Page 177
No   Nama Perjanjian                  Pihak Dalam Perjanjian     Keterangan
                                                                      Undang-Undang Hukum Perdata dan hanya
                                                                      dapat dicabut dan/atau diakhiri dengan
                                                                      persetujuan tertulis dari Pihak Kelima.

                                                                 4.   Mengenai pajak-pajak yang menurut peraturan
                                                                      perundang-undangan yang berlaku wajib
                                                                      dibayar berdasarkan Kesepakatan Bersama
                                                                      KML, maka apabila merupakan kewajiban
                                                                      masing-masing wajib ditanggung dan dibayar
                                                                      oleh masing-masing pihak.

                                                                      Seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan
                                                                      pelaksanaan Kesepakatan Bersama KML,
                                                                      termasuk    tetapi   tidak   terbatas  biaya
                                                                      pengurusan perijinan akan ditanggung oleh
                                                                      Para Pihak sesuai proporsional yang telah
                                                                      disepakati.

                                                                 5.   Masing-masing     pihak   dibebaskan     dari
                                                                      tanggung jawab atas keterlambatan atau
                                                                      kegagalan dalam memenuhi kewajiban yang
                                                                      tercantum dalam Kesepakatan Bersama KML,
                                                                      yang disebabkan atau diakibatkan oleh
                                                                      kejadian di luar kekuasaan masing-masing
                                                                      pihak yang dapat digolongkan sebagai Force
                                                                      Majeure. Peristiwa yang dapat digolongkan
                                                                      Force Majeure adalah antara lain sebagai
                                                                      berikut: adanya bencana alam seperti gempa
                                                                      bumi, angin topan, banjir, adanya perang,
                                                                      peledakan,         sabotase,        revolusi,
                                                                      pemberontakan, huru hara, adanya tindakan
                                                                      pemerintahan dalam bidang ekonomi dan
                                                                      moneter, peraturan baru dan/atau perubahan
                                                                      peraturan perundang-undangan dan yang
                                                                      secara     nyata    berpengaruh    terhadap
                                                                      pelaksanaan Kesepakatan Bersama KML.

                                                                      Apabila terjadi Force Majeure, maka pihak yang
                                                                      lebih dahulu mengetahui dan/atau terkena
                                                                      akibat Force Majeure wajib memberitahukan
                                                                      kepada pihak lainnya selambat-lambatnya
                                                                      dalam waktu 3 (tiga) hari setelah terjadinya
                                                                      Force Majeure.

                                                                 6.   Setiap perselisihan yang timbul dikemudian
                                                                      hari akibat pelaksanaan Kesepakatan Bersama
                                                                      KML akan diselesaikan oleh Para Pihak secara
                                                                      musyawarah mufakat. Namun apabila Para
                                                                      Pihak sepakat untuk memilih Domisili Hukum
                                                                      yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan
                                                                      Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta.

3.   Perubahan     dan   Pernyataan   IPN dan PT Kukuh Mandiri   Para Pihak dengan ini setuju dan mengikatkan diri
     Kembali atas Perjanjian Kerja    Lestari                    untuk melakukan kerja sama dalam bentuk sewa
     Sama, tanggal 21 Maret 2025                                 menyewa tanah atas Aset Yang Disewakan, yang
     ("Perjanjian Kerjasama Proyek                               mana PT KML setuju untuk menyewakan kepada
     NICE”)                                                      IPN dan IPN setuju untuk menyewa dari PT KML
                                                                 Aset Yang Disewakan, dan IPN wajib untuk
                                                                 membangun dan mengoperasikan Bangunan
                                                                 Proyek NICE di atas Aset Yang Disewakan selama
                                                                 jangka waktu sewa menyewa yang diatur dalam
                                                                 Pasal 3 Perjanjian ini. IPN wajib membayar harga
                                                                 sewa atas Aset Yang Disewakan kepada PT KML
                                                                 berdasarkan     perhitungan     variabel tertentu
                                                                 sebagaimana diatur lebih rinci dalam Pasal 6
                                                                 Perjanjian Kerjasama Proyek NICE (“Kerja Sama
                                                                 Sewa”).

                                                                 Maksud dan tujuan Kerja Sama Sewa adalah proyek
                                                                 kerja sama optimalisasi Aset Yang Disewakan
                                                                 melalui pembangunan serta operasional Bangunan
                                                                 Proyek NICE yang akan berfungsi untuk
                                                                 menyelenggarakan          meetings,    incentives,
                                                                 conferences, dan exhibitions (MICE) atau di dalam
                                                                 Perjanjian ini disebut juga “Proyek NICE”, di atas
                                                                 Aset Yang Disewakan dengan tetap mematuhi



                                                     159
Page 178
No   Nama Perjanjian   Pihak Dalam Perjanjian   Keterangan
                                                ketentuan peraturan perundang-undangan yang
                                                berlaku, termasuk untuk:

                                                (i)   pengurusan Perizinan Proyek NICE;
                                                (ii)  pembangunan yaitu pelaksanaan konstruksi
                                                      Aset Yang Disewakan dalam rangka Proyek
                                                      NICE;
                                                (iii) pemasaran Proyek NICE;
                                                (iv) pengelolaan operasional Proyek NICE; dan
                                                (v) pemeliharaan Proyek NICE.

                                                Sehubungan dengan sewa menyewa Aset Yang
                                                Disewakan dan pembangunan serta pengelolaan
                                                operasional Bangunan Proyek NICE, masing-
                                                masing pihak berkewajiban untuk:

                                                a.     PT KML wajib:
                                                       (i) menyewakan dan menyediakan akses
                                                            atas Aset Yang Disewakan berikut seluruh
                                                            dokumen legalitas kepemilikannya bebas
                                                            dari segala bentuk Pembebanan;
                                                       (ii) memberikan hak kepada IPN untuk
                                                            membangun dan mengelola operasional
                                                            Bangunan Proyek NICE yang akan
                                                            dibangun di atas Aset Yang Disewakan;
                                                            dan

                                                b.     IPN wajib:
                                                       (i) menyewa Aset Yang Disewakan dan
                                                            melaksanakan pembangunan Bangunan
                                                            Proyek NICE di atas Aset Yang
                                                            Disewakan      dengan      nilai   sebesar
                                                            Rp2.630.000.000.000,- (dua triliun enam
                                                            ratus tiga puluh miliar Rupiah); dan
                                                       (ii) menyediakan dan menyerahkan segenap
                                                            tenaga, pikiran, keahlian dan relasi-
                                                            relasinya dalam menjalankan dan
                                                            melaksanakan target pencapaian jadwal
                                                            Proyek NICE, sehingga Proyek NICE
                                                            tersebut dapat berjalan dan dilaksanakan
                                                            di atas Aset Yang Disewakan sesuai
                                                            dengan ketentuan Perjanjian Kerjasama
                                                            Proyek NICE.

                                                c.     Para Pihak juga berkewajiban untuk saling
                                                       bekerja sama dengan penuh tanggung jawab
                                                       serta senantiasa akan memenuhi semua dan
                                                       setiap syarat-syarat dan ketentuan yang
                                                       ditetapkan dalam Perjanjian Kerjasama Proyek
                                                       NICE sehingga Kerja Sama Sewa ini dapat
                                                       berjalan dan terlaksana dengan baik menurut
                                                       sebagaimana mestinya.
                                                d.     Apabila terjadi kenaikan biaya investasi (cost
                                                       overrun) oleh karena sebab apa pun dalam
                                                       biaya    pembangunan/konstruksi      dan/atau
                                                       dalam biaya operasional Proyek NICE di atas
                                                       Aset Yang Disewakan berdasarkan Perjanjian
                                                       Kerjasama Proyek NICE, maka kenaikan biaya
                                                       investasi dan/atau kekurangan dana tunai
                                                       tersebut wajib disediakan sepenuhnya oleh
                                                       IPN. Untuk menghindari keraguan, Para Pihak
                                                       sepakat bahwa setiap kenaikan biaya investasi
                                                       (cost overrun) tidak diperlukan suatu
                                                       perubahan/amandemen/addendum              atas
                                                       Perjanjian Kerjasama Proyek NICE, kecuali
                                                       kenaikan biaya investasi akan berpengaruh
                                                       terhadap Harga Sewa Variabel sebagaimana
                                                       diatur dalam Pasal 6 Perjanjian Kerjasama
                                                       Proyek NICE.

                                                Para Pihak setuju dan sepakat bahwa pemanfaatan
                                                Aset Yang Disewakan guna pembangunan dan
                                                pengoperasian Bangunan Proyek NICE senantiasa
                                                harus mematuhi seluruh Hukum yang berlaku dan
                                                dengan tidak mengurangi ijin-ijin dan atau




                                     160
Page 179
No   Nama Perjanjian                  Pihak Dalam Perjanjian    Keterangan
                                                                persetujuan-persetujuan     dari   instansi    yang
                                                                berwenang.

                                                                Untuk menghindari keraguan, hak kepemilikan atas
                                                                Aset Yang Disewakan adalah tetap menjadi milik PT
                                                                KML sebagai pemilik tanah sesuai dengan
                                                                ketentuan Pasal 5 Perjanjian ini, sedangkan hak
                                                                kepemilikan dan pengelolaan atas bangunan
                                                                beserta seluruh dan setiap sarana dan prasarana
                                                                Proyek NICE yang dibangun IPN di atas Aset Yang
                                                                Disewakan untuk menyelenggarakan meetings,
                                                                incentives, conferences, dan exhibitions (MICE)
                                                                beserta seluruh peralatan, perlengkapan, dan
                                                                sarana pendukung Proyek NICE dalam arti seluas-
                                                                luasnya (selanjutnya disebut “Bangunan Proyek
                                                                NICE”) adalah milik IPN sebagai pemilik Bangunan
                                                                Proyek NICE.

                                                                Perjanjian Kerjasama Proyek NICE ditandatangani
                                                                dan berlaku efektif pada tanggal 21 Maret 2025
                                                                (selanjutnya disebut “Tanggal Efektif”), dan akan
                                                                dilangsungkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh)
                                                                tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk
                                                                jangka waktu 20 (dua puluh) tahun kecuali ada
                                                                pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dari IPN
                                                                kepada KML yang dikirimkan paling lambat 6 (enam)
                                                                bulan sebelum tanggal berakhirnya sewa yang
                                                                memberitahukan bahwa IPN bermaksud untuk tidak
                                                                memperpanjang Kerja Sama Sewa (“Periode
                                                                Sewa”). Perpanjangan Kerja Sama Sewa setelah
                                                                Periode Sewa akan tunduk pada kesepakatan Para
                                                                Pihak dan peraturan perundang-undangan yang
                                                                berlaku termasuk tetapi tidak terbatas pada
                                                                peraturan perundang-undangan yang mengatur
                                                                mengenai jangka waktu Hak Guna Bangunan berikut
                                                                perpanjangan/pembaharuannya.

                                                                Aset Yang Disewakan:
                                                                Para Pihak sepakat dan setuju bahwa (i) IPN
                                                                diberikan persetujuan dan hak seluas-luasnya oleh
                                                                KML untuk membangun Bangunan Proyek NICE di
                                                                atas Aset Yang Disewakan; (ii) IPN memiliki hak atas
                                                                pengelolaan Bangunan Proyek NICE yang telah
                                                                selesai dibangun; dan (iii) KML akan menyerahkan
                                                                kepada IPN hak atas pengelolaan Aset Yang
                                                                Disewakan selama Periode Sewa berupa bidang
                                                                tanah yang berlokasi di Desa Salembaran Jaya,
                                                                Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang,
                                                                Provinsi Banten dengan luas ± 187.740 m2 (seratus
                                                                delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh
                                                                meter persegi), yang merupakan sebagian dari
                                                                bidang-bidang tanah yang dibuktikan dalam
                                                                sertipikat tanah HGB, yang seluruhnya terdaftar atas
                                                                nama KML.

3.   Perjanjian Kerja Sama Jasa       Pihak Pertama:            Dalam melaksanakan jasa manajemen Perusahaan,
     Manajemen    Perusahaan    No.   Perseroan                 Pihak Kedua memberikan kewenangan kepada
     001/PANI-BKS/Xll/2023, tanggal                             Pihak Pertama untuk melaksanakan tugas dan
     29 Desember 2023 (“Perjanjian    Pihak Kedua:              tanggung jawab yang juga sesuai dengan bidang
     Kerja Sama Jasa Manajemen”).     Perseroan, MAS, CGIC,     usaha Pihak Pertama yaitu melaksanakan aktivitas
                                      CKI, PET, BMW, CISN,      Konsultasi Manajemen Lainnya dengan tingkat
                                      JIS, KKU, KUS, SCU,       keterampilan, efisiensi dan kepuasan terbaik secara
                                      SHM.                      profesional dengan mutu pelayanan terbaik dan
                                                                bersaing.
                                      (secara    bersama-sama
                                      disebut   sebagai “Para   Jangka Waktu
                                      Pihak”)                   29 Desember 2023 dan akan berakhir pada tanggal
                                                                31 Desember 2026.

                                                                Perjanjian Kerja Sama Jasa Manajemen ini
                                                                diperpanjang otomatis pada saat jatuh tempo untuk
                                                                jangka waktu yang sama (dari tanggal 1 Januari
                                                                sampai dengan 31 Desember) kecuali diakhiri
                                                                dengan kesepakatan tertulis kedua belah pihak yang
                                                                didahului dengan pemberitahuan secara tertulis




                                                       161
Page 180
 No   Nama Perjanjian                    Pihak Dalam Perjanjian       Keterangan
                                                                      selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelumnya dari
                                                                      Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

                                                                      Ruang Lingkup
                                                                      Ruang lingkup jasa manajemen Perusahaan, yang
                                                                      wajib dilakukan Pihak Pertama, antara lain termasuk
                                                                      tetapi tidak terbatas:

                                                                      1.   memberikan nasihat dan/atau bimbingan
                                                                           terkait perencanaan strategi dan organisasi;
                                                                      2.   memberikan keputusan berkaitan dengan
                                                                           keuangan;
                                                                      3.   memberikan nasihat dan/atau bimbingan
                                                                           terkait tujuan dan kebijakan pemasaran;
                                                                      4.   memberikan nasihat dan/atau bimbingan
                                                                           perencanaan, praktik dan kebijakan sumber
                                                                           daya manusia;
                                                                      5.   memberikan nasihat dan/atau bimbingan
                                                                           perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
                                                                           produksi;
                                                                      6.   memberikan nasihat dan/atau bimbingan
                                                                           rancangan dari metode dan prosedur
                                                                           akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
                                                                           pengawasan anggaran belanja;
                                                                      7.   memberikan nasihat dan/atau bimbingan untuk
                                                                           usaha dan pelayanan masyarakat dalam
                                                                           perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
                                                                           pengawasan, informasi manajemen dan
                                                                           pelayanan studi investasi infrastruktur;
                                                                      8.   memberikan konsultasi yang dibutuhkan Pihak
                                                                           Kedua.

                                                                      Biaya Jasa Manajemen
                                                                      Biaya Jasa Manajemen yang wajib dibayarkan oleh
                                                                      Pihak Kedua kepada Pihak Pertama adalah
                                                                      maksimum        (dengan       plafon)     sebesar
                                                                      Rp390.000.000.000 (tiga ratus sembilan puluh miliar
                                                                      Rupiah) untuk keseluruhan jangka waktu perjanjian
                                                                      dengan ketentuan penagihan biaya jasa manajemen
                                                                      oleh Pihak Pertama setiap tahunnya adalah sebesar
                                                                      biaya aktual Pihak Pertama ditambah dengan
                                                                      margin sebesar 10% (sepuluh persen).

                                                                      Sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama
                                                                      Manajemen ini, Perseroan telah memenuhi
                                                                      ketentuan dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020,
                                                                      sebagaimana didukung dengan:

                                                                      1)   penyampaian keterbukaan informasi pada
                                                                           tanggal 3 Januari 2024; dan

                                                                      2)   perolehan nilai wajar berdasarkan Ringkasan
                                                                           Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
                                                                           berdasarkan Laporan No. 00166/2.0162-
                                                                           00/BIS/05/0153/1/XII/2023      tanggal   29
                                                                           Desember 2023, yang diterbitkan oleh Kantor
                                                                           Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan.



K. Perizinan

Perizinan Perseroan diuraikan pada tabel berikut ini:

No.             Izin                   Masa Berlaku                 Instansi Penerbit         Regulasi yang Mengatur
 I. Perizinan Umum
 1.  Nomor Pokok Wajib Pajak      Berlaku selama Perseroan     Kantor Pelayanan Pajak Berdasarkan               Undang-
     (NPWP) No. 002.155.064.5-    terdaftar sebagai Wajib      Pratama (KPP) Jakarta Pluit. Undang No. 6 Tahun 1983
     451.000                      Pajak      pada     kantor                                sebagaimana terakhir kali
                                  Direktorat Jenderal Pajak.                                diubah     dengan    UUCK,
                                                                                            setiap wajib pajak wajib
                                                                                            mendaftarkan diri pada
                                                                                            Kantor Direktorat Jenderal
                                                                                            Pajak yang wilayah kerjanya
                                                                                            meliputi tempat tinggal atau
                                                                                            tempat kedudukan wajib



                                                         162
Page 181
No.              Izin                   Masa Berlaku                 Instansi Penerbit           Regulasi yang Mengatur
                                                                                               pajak     dan   kepadanya
                                                                                               diberikan NPWP.

2.    SKT No. S-                   Berlaku selama Perseroan Direktorat Jenderal Pajak          Berdasarkan UU Ketentuan
      5461/KT/KPP.210703/2023,     terdaftar sebagai Wajib                                     Umum Perpajakan dan
      tanggal 6 Oktober 2023       Pajak      pada     kantor                                  Peraturan Direktur Jenderal
                                   Direktorat Jenderal Pajak.                                  Pajak No. PER-7/PJ/2025
                                                                                               Tahun      2025      tentang
                                                                                               Petunjuk        Pelaksanaan
                                                                                               Administrasi Nomor Pokok
                                                                                               Wajib Pajak, Pengusaha
                                                                                               Kena Pajak, Objek Pajak,
                                                                                               Pajak Bumi dan Bangunan
                                                                                               Serta     Perincian    Jenis,
                                                                                               Dokumen, dan Saluran
                                                                                               Untuk Pelaksanaan Hak dan
                                                                                               Pemenuhan          Kewajiban
                                                                                               Perpajakan,            Surat
                                                                                               Keterangan          Terdaftar
                                                                                               merupakan pemberitahuan
                                                                                               bahwa Wajib Pajak telah
                                                                                               terdaftar pada administrasi
                                                                                               Direktorat Jenderal Pajak
                                                                                               yang berisi identitas wajib
                                                                                               pajak.

3.    Surat Pengukuhan             Berlaku selama Perseroan     Kantor Pelayanan Pajak         Berdasarkan UU Ketentuan
      Pengusaha Kena Pajak         terdaftar sebagai Wajib      Pratama (KPP) Jakarta Pluit.   Umum Perpajakan, setiap
      (SPPKP) No. S-               Pajak      pada     kantor                                  wajib      pajak      sebagai
      593/PKP/KPP.210703/2023,     Direktorat Jenderal Pajak.                                  Pengusaha yang dikenakan
      tanggal 6 Oktober 2023                                                                   pajak           (berdasarkan
                                                                                               Undang-Undang No. 8
                                                                                               Tahun 1983 tentang Pajak
                                                                                               Pertambahan Nilai dan
                                                                                               Pajak     Penjualan      Atas
                                                                                               Barang                 Mewah
                                                                                               sebagaimana            diubah
                                                                                               dengan             Peraturan
                                                                                               Pemerintah         Pengganti
                                                                                               Undang-Undang No. 2
                                                                                               Tahun 2022 tentang Cipta
                                                                                               Kerja), wajib melaporkan
                                                                                               usahanya pada Kantor
                                                                                               Direktorat Jenderal Pajak
                                                                                               yang     wilayah     kerjanya
                                                                                               meliputi tempat tinggal atau
                                                                                               tempat            kedudukan
                                                                                               pengusaha, dan tempat
                                                                                               kegiatan usaha dilakukan
                                                                                               untuk dikukuhkan menjadi
                                                                                               Pengusaha Kena Pajak.

4.    Nomor Induk Berusaha         Berlaku selama Perseroan Lembaga Pengelola            dan Berdasarkan        Peraturan
      (NIB) No. 8120002931894,     menjalankan     kegiatan Penyelenggara OSS.               Pemerintah          Republik
      tanggal 19 September 2018,   usahanya.                                                 Indonesia No. 28 Tahun
      sebagaimana terakhir                                                                   2025                 tentang
      diubah berdasarkan                                                                     Penyelenggaraan Perizinan
      perubahan keempat,                                                                     Berusaha Berbasis Risiko jo.
      tanggal 6 Juli 2023                                                                    Peraturan            Menteri
                                                                                             Perdagangan         Republik
                                                                                             Indonesia No. 76 Tahun
                                                                                             2018                 tentang
                                                                                             Penyelenggaraan
                                                                                             Pendaftaran     Perusahaan,
                                                                                             setiap perusahaan yang
                                                                                             berkedudukan             dan
                                                                                             menjalankan usahanya di
                                                                                             wilayah Negara Republik
                                                                                             Indonesia wajib didaftarkan
                                                                                             dalam daftar perusahaan.
                                                                                             Pendaftaran      perusahaan
                                                                                             tersebut dilakukan melalui
                                                                                             OSS. Bukti pendaftaran
                                                                                             Perseroan dalam sistem
                                                                                             OSS       adalah     dengan
                                                                                             diterbitkannya NIB bagi




                                                          163
Page 182
No.               Izin                  Masa Berlaku              Instansi Penerbit          Regulasi yang Mengatur
                                                                                           Perseroan. NIB berlaku juga
                                                                                           sebagai Angka Pengenal
                                                                                           Impor (API), hak akses
                                                                                           kepabeanan,    pendaftaran
                                                                                           kepesertaan untuk jaminan
                                                                                           sosial    kesehatan     dan
                                                                                           jaminan               sosial
                                                                                           ketenagakerjaan, dan wajib
                                                                                           lapor ketenagakerjaan untuk
                                                                                           periode pertama.

II.   Perizinan Operasional
1.     Izin Usaha Industri (IUI),   Berlaku selama Perseroan Lembaga Pengelola        dan Berdasarkan          Undang-
       tanggal 25 September 2018    menjalankan     kegiatan Penyelenggara OSS.           Undang No. 3 Tahun 2015
                                    usahanya.                                             tentang         Perindustrian
                                                                                          sebagaimana           diubah
                                                                                          dengan UUCK jo. Peraturan
                                                                                          Pemerintah No. 107 Tahun
                                                                                          2015 tentang Izin Usaha
                                                                                          Industri, perusahaan yang
                                                                                          menjalankan kegiatan usaha
                                                                                          industri wajib memiliki Izin
                                                                                          Usaha Industri.

III. Izin sehubungan dengan Lingkungan
1.    Rekomendasi Upaya         Berlaku selama Perseroan      Bupati Tangerang.             Berdasarkan         Undang-
      Pengelolaan Lingkungan    menjalankan     kegiatan                                    Undang Republik Indonesia
      Hidup dan Upaya           usahanya.                                                   No. 32 Tahun 2009 tentang
      Pemantauan Lingkungan                                                                 Perlindungan              dan
      Hidup (UKL-UPL ) No.                                                                  Pengelolaan      Lingkungan
      660/Kep.25-BP2T/2014,                                                                 Hidup sebagaimana diubah
      tanggal 20 Februari 2014                                                              dengan UUCK jo. Peraturan
                                                                                            Pemerintah          Republik
                                                                                            Indonesia No. 22 Tahun
                                                                                            2021                 tentang
                                                                                            Penyelenggaraan
                                                                                            Perlindungan              dan
                                                                                            Pengelolaan      Lingkungan
                                                                                            Hidup (“PP No. 22/2021”) jo.
                                                                                            Peraturan            Menteri
                                                                                            Lingkungan Hidup dan
                                                                                            Kehutanan           Republik
                                                                                            Indonesia No. 4 Tahun 2021
                                                                                            tentang     Daftar    Usaha
                                                                                            dan/atau Kegiatan yang
                                                                                            Wajib Memiliki Analisis
                                                                                            Mengenai            Dampak
                                                                                            Lingkungan             Hidup
                                                                                            (“Permen       LHK        No.
                                                                                            4/2021”),             Upaya
                                                                                            Pengelolaan      Lingkungan
                                                                                            Hidup       dan       Upaya
                                                                                            Pemantauan       Lingkungan
                                                                                            Hidup       atau        Surat
                                                                                            Pernyataan Kesanggupan
                                                                                            Pengelolaan               dan
                                                                                            Pemantauan       Lingkungan
                                                                                            Hidup,     setiap      usaha
                                                                                            dan/atau kegiatan yang
                                                                                            berdampak            penting
                                                                                            terhadap lingkungan hidup
                                                                                            wajib    memiliki    Analisis
                                                                                            Mengenai            Dampak
                                                                                            Lingkungan             Hidup
                                                                                            (“AMDAL”).      Sedangkan,
                                                                                            setiap    usaha     dan/atau
                                                                                            kegiatan     yang       tidak
                                                                                            berdampak            penting
                                                                                            terhadap lingkungan hidup
                                                                                            wajib     memiliki    Upaya
                                                                                            Pengelolaan      Lingkungan
                                                                                            Hidup       dan       Upaya
                                                                                            Pemantauan       Lingkungan
                                                                                            Hidup (“UKL-UPL”).




                                                        164
Page 183
 No.                    Izin                   Masa Berlaku                Instansi Penerbit        Regulasi yang Mengatur
  2.        Izin Lingkungan No.          Berlaku selama Izin Usaha     Bupati Tangerang.           Berdasarkan        Undang-
            660/Kep 44. 11-13199,        Industri (IUI) tanggal 25                                 Undang No. 32 Tahun 2009
            tanggal 14 Maret 2014        September 2018 masih                                      tentang Perlindungan dan
                                         berlaku.                                                  Pengelolaan    Lingkungan
                                                                                                   Hidup sebagaimana diubah
                                                                                                   dengan     UUCK,     setiap
                                                                                                   usaha dan/atau kegiatan
                                                                                                   yang wajib memiliki AMDAL
                                                                                                   (Analisis Mengenai Dampak
                                                                                                   Lingkungan Hidup) atau
                                                                                                   UKL-UPL wajib memiliki Izin
                                                                                                   Lingkungan.

     3.     Surat Pernyataan             Berlaku selama Perseroan      Lembaga Pengelola dan       PP No. 22/2021 jo. Permen
            Kesanggupan Pengelolaan      menjalankan     kegiatan      Penyelenggara OSS.          LHK No. 4/2021, Surat
            dan Pemantauan               usahanya.                                                 Pernyataan Kesanggupan
            Lingkungan Hidup (SPPL)                                                                Pengelolaan             dan
                                                                                                   Pemantauan      Lingkungan
                                                                                                   Hidup, wajib bagi usaha
                                                                                                   dan/atau kegiatan yang
                                                                                                   tidak   memiliki    dampak
                                                                                                   penting            terhadap
                                                                                                   lingkungan hidup dan tidak
                                                                                                   termasuk dalam kriteria
                                                                                                   wajib UKL-UPL.


 L. Struktur Organisasi

 Struktur organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:




 Sumber: Perseroan

 M. Aset

 Bidang-bidang Tanah dan Bangunan

 Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak memiliki dan menguasai aset tetap berupa
 tanah dan bangunan sebagai berikut:

1.        Perseroan

          Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak memiliki aset tanah dan bangunan apa pun.

2.        BMW

                                                                                                 Tanggal
           No.        Nomor Sertifikat                  Lokasi                  Luas (m2)                        Keterangan
                                                                                               Berakhir Hak
           1.     Sertifikat Hak Guna       Provinsi: Banten                      5.134        24 November     Tidak sedang
                  Bangunan (“SHGB”) No.     Kabupaten: Tangerang                                   2041        dijaminkan
                  00007.                    Kecamatan: Teluk Naga
                                            Desa: Tanjung Pasir



                                                                 165
Page 184
                                                                    Tanggal
No.     Nomor Sertifikat              Lokasi         Luas (m2)                      Keterangan
                                                                  Berakhir Hak
2.    SHGB No. 00008.      Provinsi: Banten            8.406      29 Desember      Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                       2041         dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
3.    SHGB No. 00013.      Provinsi: Banten           10.451      26 Juli 2042     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
4.    SHGB No. 00078.      Provinsi: Banten            5.385     30 Januari 2045   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
5.    SHGB No. 00117.      Provinsi: Banten           14.135      7 Desember       Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                      2045          dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
6.    SHGB No. 00167.      Provinsi: Banten           17.865      14 Desember      Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                       2046         dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
7.    SHGB No. 00168.      Provinsi: Banten            4.900      14 Desember      Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                       2046         dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
8.    SHGB No. 00123.      Provinsi: Banten           20.015     7 Januari 2046    Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
9.    SHGB No. 00169.      Provinsi: Banten           15.615     11 Januari 2047   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
10.   SHGB No. 00006.      Provinsi: Banten            7.320      24 November      Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                       2047         dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
11.   SHGB No. 00014.      Provinsi: Banten            6.150      26 Juli 2042     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
12.   SHGB No. 00042.      Provinsi: Banten            6.210     21 Maret 2044     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
13.   SHGB No. 00061.      Provinsi: Banten           12.000      15 Desember      Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                       2044         dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
14.   SHGB No. 00075.      Provinsi: Banten           17.595     30 Januari 2045   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
15.   SHGB No. 00077.      Provinsi: Banten            2.570     30 Januari 2045   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
16.   SHGB No. 00041.      Provinsi: Banten           18.180     21 Maret 2044     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
17.   SHGB No. 00114.      Provinsi: Banten            4.650      19 November      Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                       2045         dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
18.   SHGB No.00176.       Provinsi: Banten            4.775      21 Juni 2047     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
19.   SHGB No. 00164.      Provinsi: Banten           11.025       11 Agustus      Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                       2046         dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
20.   SHGB No. 00152.      Provinsi: Banten            4.150      19 April 2046    Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga



                                               166
Page 185
                                                                   Tanggal
No.     Nomor Sertifikat              Lokasi         Luas (m2)                    Keterangan
                                                                 Berakhir Hak
                           Desa: Tanjung Pasir
21.   SHGB No. 00130.      Provinsi: Banten            5.980      22 Februari    Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                      2046        dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
22.   SHGB No. 00131.      Provinsi: Banten            5.980      22 Februari    Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                      2046        dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
23.   SHGB No. 00132.      Provinsi: Banten            5.980      22 Februari    Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                      2046        dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
24.   SHGB No. 00115.      Provinsi: Banten            6.920     7 Desember      Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                     2045         dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
25.   SHGB No. 00197.      Provinsi: Banten            2.625      23 Juli 2048   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                  dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
26.   SHGB No. 00001.      Provinsi: Banten           42.205     11 November     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                      2041        dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
27.   SHGB No. 00002.      Provinsi: Banten           42.360     11 November     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                      2041        dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
28.   SHGB No. 00003.      Provinsi: Banten           21.485     11 November     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                      2041        dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
29.   SHGB No. 00004.      Provinsi: Banten           21.000     17 November     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                      2041        dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
30.   SHGB No. 00005.      Provinsi: Banten           43.100     17 November     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                      2041        dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
31.   SHGB No. 00009.      Provinsi: Banten            9.133     26 Maret 2042   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                  dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
32.   SHGB No. 00010.      Provinsi: Banten           15.384     26 Maret 2042   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                  dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
33.   SHGB No. 00011.      Provinsi: Banten           73.715     28 Mei 2042     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                  dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
34.   SHGB No. 00049.      Provinsi: Banten           13.115      1 Juli 2044    Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                  dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
35.   SHGB No. 00067.      Provinsi: Banten           32.100     15 Desember     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                      2044        dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
36.   SHGB No. 00068.      Provinsi: Banten           31.470     15 Desember     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                      2044        dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
37.   SHGB No. 00062.      Provinsi: Banten           19.890     15 Desember     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                      2044        dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
38.   SHGB No. 00013       Provinsi: Banten           21.030     21 November     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                      2044        dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
39.   SHGB No. 00084.      Provinsi: Banten           21.820      9 Juli 2045    Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                  dijaminkan



                                               167
Page 186
                                                                   Tanggal
No.     Nomor Sertifikat              Lokasi         Luas (m2)                   Keterangan
                                                                 Berakhir Hak
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
40.   SHGB No. 00174.      Provinsi: Banten           10.000     21 Juni 2047   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
41.   SHGB No. 0097.       Provinsi: Banten           13.015     22 September   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                      2045       dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
42.   SHGB No. 00088.      Provinsi: Banten            5.735     22 September   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                      2045       dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
43.   SHGB No. 00087.      Provinsi: Banten            3.775     22 September   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                      2045       dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
44.   SHGB No. 00144.      Provinsi: Banten            2.850     2 Maret 2046   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
45.   SHGB No. 00148.      Provinsi: Banten            2.850     2 Maret 2046   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
46.   SHGB No. 00145.      Provinsi: Banten            2.850     2 Maret 2046   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
47.   SHGB No. 00138.      Provinsi: Banten            2.980     3 Maret 2046   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
48.   SHGB No. 00137.      Provinsi: Banten            2.980     3 Maret 2046   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
49.   SHGB No. 00133.      Provinsi: Banten            2.850     3 Maret 2046   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
50.   SHGB No. 00143.      Provinsi: Banten            2.850     3 Maret 2046   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
51.   SHGB No. 00149.      Provinsi: Banten            2.980     2 Maret 2046   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
52.   SHGB No. 00139.      Provinsi: Banten            2.980     3 Maret 2046   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir

53.   SHGB No. 00140.      Provinsi: Banten            2.986     3 Maret 2046   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
54.   SHGB No. 00147.      Provinsi: Banten            2.850     2 Maret 2046   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
55.   SHGB No. 00146.      Provinsi: Banten            2.850     2 Maret 2046   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
56.   SHGB No. 00136.      Provinsi: Banten            2.980     3 Maret 2046   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
57.   SHGB No. 00150.      Provinsi: Banten            2.868     2 Maret 2046   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir



                                               168
Page 187
                                                                    Tanggal
No.     Nomor Sertifikat              Lokasi         Luas (m2)                      Keterangan
                                                                  Berakhir Hak
58.   SHGB No. 00151.      Provinsi: Banten            2.980      2 Maret 2046     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
59.   SHGB No. 00134.      Provinsi: Banten            2.980      3 Maret 2046     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
60.   SHGB No. 00142.      Provinsi: Banten            9.231      3 Maret 2046     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
61.   SHGB No. 00141.      Provinsi: Banten            2.850      3 Maret 2046     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
62.   SHGB No. 00135.      Provinsi: Banten            2.980      3 Maret 2046     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
63.   SHGB No. 00127.      Provinsi: Banten           24.700     29 Januari 2046   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
64.   SHGB No. 00177.      Provinsi: Banten           13.145      21 Juni 2047     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
65.   SHGB No. 00116.      Provinsi: Banten            4.750      7 Desember       Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                      2045          dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
66.   SHGB No. 00192.      Provinsi: Banten           10.000      16 Mei 2048      Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
67.   SHGB No. 00125.      Provinsi: Banten            6.584     27 Januari 2046   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
68.   SHGB No. 00124.      Provinsi: Banten            5.520     27 Januari 2046   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
69.   SHGB No. 00154.      Provinsi: Banten            3.705       4 Mei 2046      Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
70.   SHGB No. 00046.      Provinsi: Banten           17.720       1 Juli 2044     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
71.   SHGB No. 00047.      Provinsi: Banten            7.660       1 Juli 2044     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
72.   SHGB No. 00048.      Provinsi: Banten           10.080       1 Juli 2044     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
73.   SHGB No. 00194.      Provinsi: Banten            8.019       3 Juli 2048     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
74.   SHGB No. 00195.      Provinsi: Banten           10.228       3 Juli 2048     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
75.   SHGB No. 00161.      Provinsi: Banten           16.290      13 Juni 2046     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
76.   SHGB No. 00282.      Provinsi: Banten           16.216      16 Mei 2049      Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga



                                               169
Page 188
                                                                    Tanggal
No.     Nomor Sertifikat              Lokasi         Luas (m2)                      Keterangan
                                                                  Berakhir Hak
                           Desa: Tanjung Pasir
77.   SHGB No. 00193.      Provinsi: Banten           16.753       3 Juli 2048     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
78.   SHGB No. 00126.      Provinsi: Banten           15.750     18 Januari 2046   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
79.   SHGB No. 00171.      Provinsi: Banten           15.750      3 Maret 2047     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
80.   SHGB No. 00045.      Provinsi: Banten           19.610       1 Juli 2044     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
81.   SHGB No. 00030.      Provinsi: Banten           14.515     25 Maret 2043     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
82.   SHGB No. 00063.      Provinsi: Banten           14.900      15 Desember      Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                       2044         dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
83.   SHGB No. 00070.      Provinsi: Banten           14.200      15 Desember      Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                       2044         dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
84.   SHGB No. 00064.      Provinsi: Banten           28.735      15 Desember      Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                       2044         dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
85.   SHGB No. 00083.      Provinsi: Banten           17.053       9 Juli 2045     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
86.   SHGB No. 00082.      Provinsi: Banten           15.810       9 Juli 2045     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
87.   SHGB No. 00044.      Provinsi: Banten           14.545     26 Maret 2044     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
88.   SHGB No. 00085.      Provinsi: Banten           17.180       9 Juli 2045     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
89.   SHGB No. 00029.      Provinsi: Banten           22.865     19 Maret 2043     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
90.   SHGB No. 00129.      Provinsi: Banten           14.185       22 Februari     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                       2046         dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
91.   SHGB No. 00120.      Provinsi: Banten           18.945      7 Desember       Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                      2045          dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
92.   SHGB No. 00188.      Provinsi: Banten            8.500      28 Juli 2047     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
93.   SHGB No. 00294.      Provinsi: Banten           15.313       30 Oktober      Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                       2049         dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
94.   SHGB No. 00293.      Provinsi: Banten           15.312       23 Agustus      Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                       2049         dijaminkan
                           Kecamatan: Teluk Naga
                           Desa: Tanjung Pasir
95.   SHGB No. 00073.      Provinsi: Banten           31.630     7 Januari 2045    Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan



                                               170
Page 189
                                                                     Tanggal
No.      Nomor Sertifikat              Lokasi         Luas (m2)                      Keterangan
                                                                   Berakhir Hak
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
96.    SHGB No. 00071.      Provinsi: Banten           22.465      15 Desember      Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                       2044         dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
97.    SHGB No. 00191.      Provinsi: Banten           45.345      3 November       Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                      2047          dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
98.    SHGB No. 00220.      Provinsi: Banten           19.270     11 Januari 2049   Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
99.    SHGB No. 00153.      Provinsi: Banten           13.650      19 April 2046    Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
100.   SHGB No. 00165.      Provinsi: Banten            4.200       14 Oktober      Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                       2046         dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
101.   SHGB No. 00179.      Provinsi: Banten           80.087       9 Mei 2047      Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
102.   SHGB No. 00128.      Provinsi: Banten            2.854     21 Januari 2046   Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
103.   SHGB No. 00316.      Provinsi: Banten           11.385     23 Januari 2051   Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
104.   SHGB No. 00190.      Provinsi: Banten           22.265       26 Agustus      Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                       2047         dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
105.   SHGB No. 00189.      Provinsi: Banten           10.720       26 Agustus      Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                       2047         dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
106.   SHGB No. 00315.      Provinsi: Banten            9.405      16 Desember      Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                       2050         dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
107.   SHGB No. 00322.      Provinsi: Banten            2.635       19 Februari     Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                       2051         dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
108.   SHGB No. 00216.      Provinsi: Banten           19.615      7 Maret 2049     Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
109.   SHGB No. 00323.      Provinsi: Banten            395       23 Maret 2051     Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
110.   SHGB No. 00319.      Provinsi: Banten           19.850     26 Januari 2051   Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
111.   SHGB No. 00369.      Provinsi: Banten            5.976     29 September      Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                      2052          dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
112.   SHGB No. 00366.      Provinsi: Banten            1.682      29 Juni 2052     Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
113.   SHGB No. 00371.      Provinsi: Banten            5.517     19 September      Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                      2052          dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir




                                                171
Page 190
                                                                    Tanggal
No.      Nomor Sertifikat              Lokasi         Luas (m2)                      Keterangan
                                                                  Berakhir Hak
114.   SHGB No. 00289.      Provinsi: Banten           29.000     20 September      Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                      2049          dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
                            Provinsi: Banten
                            Kabupaten: Tangerang
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
115.   SHGB No. 00291.      Provinsi: Banten           10.020     20 September      Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                      2049          dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
116.   SHGB No. 00351.      Provinsi: Banten           34.270       7 Juni 2052     Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
117.   SHGB No. 00362.      Provinsi: Banten           35.000     24 September      Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                      2052          dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
118.   SHGB No. 00288.      Provinsi: Banten           19.800     20 September      Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                      2049          dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
119.   SHGB No. 00361.      Provinsi: Banten            1.850     21 September      Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                      2052          dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
120.   SHGB No. 00360.      Provinsi: Banten            4.229     21 September      Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                      2052          dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
121.   SHGB No. 00349.      Provinsi: Banten            5.450      26 Mei 2052      Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
122.   SHGB No. 00340.      Provinsi: Banten           16.585      21 Desember      Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                       2051         dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
123.   SHGB No. 00364.      Provinsi: Banten            2.995     7 Oktober 2052    Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
124.   SHGB No. 00372.      Provinsi: Banten           35.225      15 November      Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                       2052         dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
125.   SHGB No. 00359.      Provinsi: Banten           27.395     20 September      Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                      2052          dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
126.   SHGB No. 00350.      Provinsi: Banten           39.570      26 Mei 2052      Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
127.   SHGB No. 00290.      Provinsi: Banten            9.236     20 September      Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                      2049          dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
128.   SHGB No. 00388.      Provinsi: Banten           21.335       11 Februari     Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                       2053         dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
129.   SHGB No. 00383.      Provinsi: Banten            2.585     13 Januari 2053   Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
130.   SHGB No. 00387.      Provinsi: Banten           15.309     28 Januari 2053   Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga
                            Desa: Tanjung Pasir
131.   SHGB No. 00392.      Provinsi: Banten            5.135      3 Maret 2053     Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                            Kecamatan: Teluk Naga



                                                172
Page 191
                                                                              Tanggal
      No.       Nomor Sertifikat               Lokasi           Luas (m2)                   Keterangan
                                                                            Berakhir Hak
                                    Desa: Tanjung Pasir
      132.   SHGB No. 00381.        Provinsi: Banten             16.835     5 April 2053   Tidak sedang
                                    Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
                                    Kecamatan: Teluk Naga
                                    Desa: Tanjung Pasir
      133.   SHGB No. 00391.        Provinsi: Banten              5.970     3 Maret 2053   Tidak sedang
                                    Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
                                    Kecamatan: Teluk Naga
                                    Desa: Tanjung Pasir

3.   CISN

      1.     SHGB No. 00006/Kohod   Provinsi: Banten             12.276     01 November    Tidak sedang
             tanggal 22 Agustus     Kabupaten: Tangerang                        2042       dijaminkan
             2014                   Kecamatan: Pakuhaji
                                    Desa: Kohod
      2.     SHGB Nomor             Provinsi: Banten             25.760     12 Juli 2054   Tidak sedang
             Identifikasi Bidang    Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
             (“NIB”)                Kecamatan: Pakuhaji
             28.04.000001963.0      Desa: Kohod
             tanggal 5 Juni 2024
      3.     SHGB NIB               Provinsi: Banten             10.198     12 Juli 2054   Tidak sedang
             28.04.000001964.0      Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
             tanggal 5 Juni 2024    Kecamatan: Pakuhaji
                                    Desa: Kohod
      4.     SHGB NIB               Provinsi: Banten              8.095     12 Juli 2054   Tidak sedang
             28.04.000002098.0      Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
             tanggal 5 Juni 2024    Kecamatan: Pakuhaji
                                    Desa: Kohod
      5.     SHGB NIB               Provinsi: Banten             29.508     12 Juli 2054   Tidak sedang
             28.04.000002101.0      Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
             tanggal 5 Juni 2024    Kecamatan: Teluknaga
                                    Kelurahan: Tanjung Burung
      6.     SHGB NIB               Provinsi: Banten             25.405     15 Juli 2054   Tidak sedang
             28.04.000002102.0      Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
             tanggal 5 Juni 2024    Kecamatan: Teluknaga
                                    Kelurahan: Tanjung Burung
      7.     SHGB NIB               Provinsi: Banten             22.599     15 Juli 2054   Tidak sedang
             28.04.000002185.0      Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
             tanggal 5 Juni 2024    Kecamatan: Pakuhaji
                                    Desa: Kohod
      8.     SHGB NIB               Provinsi: Banten             15.056     15 Juli 2054   Tidak sedang
             28.04.000002186.0      Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
             tanggal 5 Juni 2024    Kecamatan: Pakuhaji
                                    Desa: Kohod
      9.     SHGB NIB               Provinsi: Banten             10.118     24 Juli 2054   Tidak sedang
             28.04.000004234.0      Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
             tanggal 10 Juli 2024   Kecamatan: Teluknaga
                                    Kelurahan: Tanjung Burung
      10.    SHGB NIB               Provinsi: Banten             29.696     24 Juli 2054   Tidak sedang
             28.04.000004260.0      Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
             tanggal 9 Juli 2024    Kecamatan: Pakuhaji
                                    Desa: Kohod
      11.    SHGB NIB               Provinsi: Banten             27.100     24 Juli 2054   Tidak sedang
             28.04.000004263.0      Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
             tanggal 2 Juli 2024    Kecamatan: Pakuhaji
                                    Desa: Kohod
      12.    SHGB NIB               Provinsi: Banten             19.590     25 Juli 2054   Tidak sedang
             28.04.000004675.0      Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
             tanggal 2 Juli 2024    Kecamatan: Pakuhaji
                                    Desa: Kohod
      13.    SHGB NIB               Provinsi: Banten             10.000     25 Juli 2054   Tidak sedang
             28.04.000004676.0      Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
             tanggal 2 Juli 2024    Kecamatan: Pakuhaji
                                    Desa: Kohod
      14.    SHGB NIB               Provinsi: Banten             18.050     25 Juli 2054   Tidak sedang
             28.04.000004677.0      Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
             tanggal 3 Juli 2024    Kecamatan: Pakuhaji
                                    Desa: Kohod
      15.    SHGB NIB               Provinsi: Banten             20.113     25 Juli 2054   Tidak sedang
             28.04.000004678.0      Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
             tanggal 2 Juli 2024    Kecamatan: Pakuhaji
                                    Desa: Kohod




                                                        173
Page 192
16.   SHGB NIB                Provinsi: Banten            24.233    08 Agustus     Tidak sedang
      28.04.000007901.0       Kabupaten: Tangerang                     2054        dijaminkan
      tanggal 30 Juli 2024    Kecamatan: Pakuhaji
                              Desa: Kohod
17.   SHGB NIB                Provinsi: Banten            6.867    09 September    Tidak sedang
      28.04.000014721.0       Kabupaten: Tangerang                     2054        dijaminkan
      tanggal 5 Juni 2024     Kecamatan: Pakuhaji
                              Desa: Kohod
18.   SHGB NIB                Provinsi: Banten            12.560   13 Desember     Tidak sedang
      28.04.000032714.0       Kabupaten: Tangerang                     2054        dijaminkan
      tanggal 9 Desember      Kecamatan: Pakuhaji
      2024                    Desa: Kohod
19.   SHGB NIB                Provinsi: Banten            3.104     01 Agustus     Tidak sedang
      28.04.000058833.0       Kabupaten: Tangerang                     2053        dijaminkan
                              Kecamatan: Pakuhaji
                              Desa: Kohod
20.   SHGB NIB                Provinsi: Banten            2.951    21 November     Tidak sedang
      28.04.000074355.0       Kabupaten: Tangerang                     2054        dijaminkan
                              Kecamatan: Pakuhaji
                              Desa: Kohod
21.   SHGB NIB                Provinsi: Banten            59.206   24 Juli 2054    Tidak sedang
      28.04.000004060.0       Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
      tanggal 10 Juli 2024    Kecamatan: Pakuhaji
                              Desa: Kohod
22.   SHGB NIB                Provinsi: Banten            20.487   25 Desember     Tidak sedang
      28.04.000004679.0       Kabupaten: Tangerang                     2054        dijaminkan
      tanggal 5 Juni 2024     Kecamatan: Pakuhaji
                              Desa: Kohod
23.   SHGB NIB                Provinsi: Banten            1.601     11 Oktober     Tidak sedang
      28.04.000005671.0       Kabupaten: Tangerang                     2054        dijaminkan
      tanggal 3 September     Kecamatan: Pakuhaji
      2024                    Desa: Kohod
24.   SHGB NIB                Provinsi: Banten            13.579    09 Agustus     Tidak sedang
      28.04.000008221.0       Kabupaten: Tangerang                     2054        dijaminkan
      tanggal 30 Juli 2024    Kecamatan: Pakuhaji
                              Desa: Kohod
25.   SHGB NIB                Provinsi: Banten            12.878    12 Agustus     Tidak sedang
      28.04.000008287.0       Kabupaten: Tangerang                     2054        dijaminkan
      tanggal 30 Juli 2024    Kecamatan: Pakuhaji
                              Desa: Kohod
26.   SHGB No. 00089/Kohod    Provinsi: Banten            3.200    28 April 2050   Tidak sedang
      tanggal 27 April 2020   Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
                              Kecamatan: Pakuhaji
                              Desa: Kohod
27.   SHGB No. 00090/Kohod    Provinsi: Banten            2.995    28 April 2050   Tidak sedang
      tanggal 27 April 2020   Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
                              Kecamatan: Pakuhaji
                              Desa: Kohod
28.   SHGB No. 00032/Kohod    Provinsi: Banten            20.340   04 Mei 2049     Tidak sedang
      tanggal 3 Mei 2019      Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
                              Kecamatan: Pakuhaji
                              Desa: Kohod
29.   SHGB No. 00033/Kohod    Provinsi: Banten            15.000   04 Mei 2049     Tidak sedang
      tanggal 3 Mei 2019      Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
                              Kecamatan: Pakuhaji
                              Desa: Kohod
30.   SHGB No. 00088/Kohod    Provinsi: Banten            3.200    28 April 2050   Tidak sedang
      tanggal 27 April 2020   Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
                              Kecamatan: Pakuhaji
                              Desa: Kohod
31.   SHGB No. 00091/Kohod    Provinsi: Banten            4.330    28 April 2050   Tidak sedang
      tanggal 27 April 2020   Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
                              Kecamatan: Pakuhaji
                              Desa: Kohod
32.   SHGB NIB                Provinsi: Banten            25.689   12 Desember     Tidak sedang
      28.04.000008828.0       Kabupaten: Tangerang                     2054        dijaminkan
      tanggal 30 Juli 2024    Kecamatan: Pakuhaji
                              Desa: Kohod
33.   SHGB NIB                Provinsi: Banten            9.397     11 Oktober     Tidak sedang
      28.04.000008451.0       Kabupaten: Tangerang                     2054        dijaminkan
      tanggal 3 September     Kecamatan: Pakuhaji
      2024                    Desa: Kohod
34.   SHGB NIB                Provinsi: Banten            23.738    13 Agustus     Tidak sedang
      28.04.000008560.0       Kabupaten: Tangerang                     2054        dijaminkan
      tanggal 19 Juni 2023    Kecamatan: Teluknaga
                              Kelurahan: Tanjung Burung




                                                174
Page 193
     35.   SHGB NIB                    Provinsi: Banten            24.311      20 Agustus       Tidak sedang
           28.04.000010409.0           Kabupaten: Tangerang                       2054          dijaminkan
           tanggal 7 Juni 2024         Kecamatan: Pakuhaji
                                       Desa: Kohod
     36.   SHGB NIB                    Provinsi: Banten            2.672      23 Desember       Tidak sedang
           28.04.000011873.0           Kabupaten: Tangerang                       2054          dijaminkan
                                       Kecamatan: Pakuhaji
                                       Desa: Kohod
     37.   SHGB NIB                    Provinsi: Banten            60.387      29 Agustus       Tidak sedang
           28.04.000012114.0           Kabupaten: Tangerang                       2054          dijaminkan
           tanggal 19 Agustus          Kecamatan: Teluknaga
           2024                        Kelurahan: Tanjung Burung
     38.   SHGB NIB                    Provinsi: Banten            3.162       06 Oktober       Tidak sedang
           28.04.000038191.0           Kabupaten: Tangerang                       2053          dijaminkan
                                       Kecamatan: Pakuhaji
                                       Desa: Kohod
     39.   SHGB NIB                    Provinsi: Banten             64         24 Agustus       Tidak sedang
           28.04.000039116.0           Kabupaten: Tangerang                       2053          dijaminkan
                                       Kecamatan: Pakuhaji
                                       Desa: Kohod
     40.   SHGB NIB                    Provinsi: Banten             57         13 Oktober       Tidak sedang
           28.04.000039146.0           Kabupaten: Tangerang                       2053          dijaminkan
                                       Kecamatan: Pakuhaji
                                       Desa: Kohod
     41.   SHGB NIB                    Provinsi: Banten            2.077       06 Oktober       Tidak sedang
           28.04.000039147.0           Kabupaten: Tangerang                       2053          dijaminkan
                                       Kecamatan: Pakuhaji
                                       Desa: Kohod
     42.   SHGB NIB                    Provinsi: Banten            19.609     24 Desember       Tidak sedang
           28.04.000046033.0           Kabupaten: Tangerang                       2054          dijaminkan
           tanggal 19 Desember         Kecamatan: Pakuhaji
           2024                        Desa: Kohod
     43.   SHGB NIB                    Provinsi: Banten            6.789       20 Agustus       Tidak sedang
           28.04.000046449.0           Kabupaten: Tangerang                       2054          dijaminkan
           tanggal 19 Desember         Kecamatan: Pakuhaji
           2024                        Desa: Kohod
     44.   SHGB NIB                    Provinsi: Banten            6.219       24 Agustus       Tidak sedang
           28.04.000046856.0           Kabupaten: Tangerang                       2054          dijaminkan
           tanggal 17 Desember         Kecamatan: Pakuhaji
           2024                        Desa: Kohod
     45.   SHGB NIB                    Provinsi: Banten            2.122     16 Januari 2055    Tidak sedang
           28.04.000047470.0           Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
           tanggal 19 Desember         Kecamatan: Pakuhaji
           2024                        Desa: Kohod
     46.   SHGB NIB                    Provinsi: Banten            13.163    16 Januari 2055    Tidak sedang
           28.04.000048307.0           Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
           tanggal 30 Desember         Kecamatan: Pakuhaji
           2024                        Desa: Kohod
     47.   SHGB NIB                    Provinsi: Banten            4.510      05 November       Tidak sedang
           28.04.000049697.0           Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
           tanggal 8 April 2019        Kecamatan: Pakuhaji
                                       Desa: Kohod
     48.   SHGB NIB                    Provinsi: Banten            3.454       11 Oktober       Tidak sedang
           28.04.000050229.0           Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
           tanggal 8 April 2019        Kecamatan: Pakuhaji
                                       Desa: Kohod
     49.   SHGB NIB                    Provinsi: Banten            2.705      02 November       Tidak sedang
           28.04.000074353.0           Kabupaten: Tangerang                       2053          dijaminkan
           tanggal 25 Oktober          Kecamatan: Pakuhaji
           2023                        Desa: Kohod
     50.   SHGB NIB                    Provinsi: Banten            1.879      08 November       Tidak sedang
           28.04.000074377.0           Kabupaten: Tangerang                       2053          dijaminkan
           tanggal 1 November          Kecamatan: Pakuhaji
           2023                        Desa: Kohod

4.   KKU

                                                                     Luas        Tanggal
     No.        Nomor Sertifikat                    Lokasi                                         Keterangan
                                                                     (m2)      Berakhir Hak
     1.     SHGB                 No.    Provinsi: Banten             4.659      13 Februari        Tidak sedang
            00281/Tanjung Burung        Kabupaten: Tangerang                       2050             dijaminkan
            tanggal 1 April 2020        Kecamatan: Teluknaga
                                        Desa: Tanjung Burung
     2.     SHGB                 No.    Provinsi: Banten            31.935    13 Agustus 2050      Tidak sedang
            00283/Tanjung Burung        Kabupaten: Tangerang                                        dijaminkan
            tanggal 8 April 2020        Kecamatan: Teluknaga




                                                         175
Page 194
                                 Desa: Tanjung Burung
3.    SHGB                 No.   Provinsi: Banten       14.161   2 Oktober 2050    Tidak sedang
      00291/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 16 Desember        Kecamatan: Teluknaga
      2020                       Desa: Tanjung Burung
4.    SHGB                 No.   Provinsi: Banten       3.480     5 September      Tidak sedang
      00265/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                2049           dijaminkan
      tanggal 4 September        Kecamatan: Teluknaga
      2019                       Desa: Tanjung Burung
5.    SHGB                 No.   Provinsi: Banten       4.718     5 September      Tidak sedang
      00264/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                2049           dijaminkan
      tanggal 4 September        Kecamatan: Teluknaga
      2019                       Desa: Tanjung Burung
6.    SHGB                 No.   Provinsi: Banten       2.852     10 Maret 2051    Tidak sedang
      00307/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 30 Juni 2021       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
7.    SHGB                 No.   Provinsi: Banten       2.763     10 Maret 2051    Tidak sedang
      00308/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 30 Juni 2021       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
8.    SHGB                 No.   Provinsi: Banten       2.016     26 November      Tidak sedang
      00431/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                 2051          dijaminkan
      tanggal 14 Februari 2022   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
9.    SHGB               No.     Provinsi: Banten       5.812    14 Oktober 2051   Tidak sedang
      00356/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 29 November        Kecamatan: Teluknaga
      2021                       Desa: Tanjung Burung
10.   SHGB No. 233/Tanjung       Provinsi: Banten       3.043    6 Februari 2049   Tidak sedang
      Burung     tanggal   6     Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      Februari 2019              Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
11.   SHGB No. 301/Tanjung       Provinsi: Banten       4.496      9 April 2051    Tidak sedang
      Burung tanggal 8 April     Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      2021                       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
12.   SHGB                 No.   Provinsi: Banten       4.290     18 November      Tidak sedang
      00365/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                 2051          dijaminkan
      tanggal 17 November        Kecamatan: Teluknaga
      2021                       Desa: Tanjung Burung
13.   SHGB                 No.   Provinsi: Banten       3311       9 April 2051    Tidak sedang
      00303/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 8 April 2021       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
14.   SHGB              No.      Provinsi: Banten       11.566     7 Juni 2052     Tidak sedang
      01167/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 2 September        Kecamatan: Teluknaga
      2022                       Desa: Tanjung Burung
15.   SHGB              No.      Provinsi: Banten       13.500    28 Maret 2052    Tidak sedang
      01152/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 2 September        Kecamatan: Teluknaga
      2022                       Desa: Tanjung Burung
16.   SHGB              No.      Provinsi: Banten       3.148     18 November      Tidak sedang
      00361/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                 2051          dijaminkan
      tanggal 17 November        Kecamatan: Teluknaga
      2021                       Desa: Tanjung Burung
17.   SHGB              No.      Provinsi: Banten       1.516     18 November      Tidak sedang
      00366/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                 2051          dijaminkan
      tanggal 17 November        Kecamatan: Teluknaga
      2021                       Desa: Tanjung Burung
18.   SHGB No. 1171/Tanjung      Provinsi: Banten       19.752     31 Mei 2052
      Burung    tanggal  30      Kabupaten: Tangerang
      September 2022             Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
19.   SHGB                No.    Provinsi: Banten       2.163      2 Desember      Tidak sedang
      01183/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                 2052          dijaminkan
      tanggal 26 Desember        Kecamatan: Teluknaga
      2022                       Desa: Tanjung Burung
20.   SHGB                No.    Provinsi: Banten       7.574      8 Juli 2052     Tidak sedang
      01235/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 1 September        Kecamatan: Teluknaga
      2023                       Desa: Tanjung Burung
21.   SHGB Nomor Identifikasi    Provinsi: Banten        424     18 Agustus 2053   Tidak sedang
      Bidang                     Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      28.04.000019129.0          Kecamatan: Teluknaga
      tanggal 7 Agustus 2023     Desa: Tanjung Burung



                                                176
Page 195
22.   SHGB                No.    Provinsi: Banten       2.261   14 Oktober 2051   Tidak sedang
      00359/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
      tanggal 1 Desember         Kecamatan: Teluknaga
      2021                       Desa: Tanjung Burung
23.   SHGB                No.    Provinsi: Banten       4.375    17 April 2053    Tidak sedang
      01211/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
      tanggal 16 Mei 2023        Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
24.   SHGB               No.     Provinsi: Banten       3.003    5 September      Tidak sedang
      01227/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang               2049           dijaminkan
      tanggal 1 September        Kecamatan: Teluknaga
      2023                       Desa: Tanjung Burung
25.   SHGB Nomor Identifikasi    Provinsi: Banten       2.570    5 September      Tidak sedang
      Bidang                     Kabupaten: Tangerang               2049           dijaminkan
      28.04.000001642.0          Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
26.   SHGB Nomor Identifikasi    Provinsi: Banten       313     9 Januari 2054    Tidak sedang
      Bidang                     Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
      28.04.000074606.0          Kecamatan: Teluknaga
      tanggal 21 Desember        Desa: Tanjung Burung
      2023
27.   SHGB                 No.   Provinsi: Banten       848       6 Juli 2053     Tidak sedang
      00410/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
      tanggal 10 Juli 2023       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
28.   SHGB                No.    Provinsi: Banten        10      18 November      Tidak sedang
      01233/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                2051          dijaminkan
      tanggal 1 September        Kecamatan: Teluknaga
      2023                       Desa: Tanjung Burung
29.   SHGB                No.    Provinsi: Banten       3.439    9 Maret 2052     Tidak sedang
      01234/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
      tanggal 1 September        Kecamatan: Teluknaga
      2023                       Desa: Tanjung Burung
30.   SHGB                No.    Provinsi: Banten        92     14 Oktober 2051   Tidak sedang
      01237/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
      tanggal 1 September        Kecamatan: Teluknaga
      2023                       Desa: Tanjung Burung
31.   SHGB                No.    Provinsi: Banten        93      18 November      Tidak sedang
      01239/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                2051          dijaminkan
      tanggal 1 September        Kecamatan: Teluknaga
      2023                       Desa: Tanjung Burung
32.   SHGB                No.    Provinsi: Banten       1.272    17 April 2053    Tidak sedang
      00399/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
      tanggal 17 Mei 2023        Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
33.   SHGB                No.    Provinsi: Banten       430       9 Mei 2053      Tidak sedang
      00402/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
      tanggal 24 Mei 2023        Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
34.   SHGB                 No.   Provinsi: Banten       1.686   26 Januari 2053   Tidak sedang
      01186/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
      tanggal 15 Februari 2023   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
35.   SHGB                 No.   Provinsi: Banten       1.049     6 Juli 2053     Tidak sedang
      01220/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
      tanggal 10 Juli 2023       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
36.   SHGB                 No.   Provinsi: Banten       3.098    21 November      Tidak sedang
      01230/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                2050          dijaminkan
      tanggal 1 September        Kecamatan: Teluknaga
      2023                       Desa: Tanjung Burung
37.   SHGB                 No.   Provinsi: Banten       188       6 Juli 2053     Tidak sedang
      01232/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
      tanggal 1 September        Kecamatan: Teluknaga
      2023                       Desa: Tanjung Burung
38.   SHGB                 No.   Provinsi: Banten       207      15 Mei 2020      Tidak sedang
      01242/Tanjung Burung       Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
      tanggal 1 September        Kecamatan: Teluknaga
      2023                       Desa: Tanjung Burung
39.   SHGB Nomor Identifikasi    Provinsi: Banten       935       26 Februari     Tidak sedang
      Bidang                     Kabupaten: Tangerang                2054          dijaminkan
      28.04.000044492.0          Kecamatan: Teluknaga
      tanggal 21 Februari 2024   Desa: Tanjung Burung
40.   SHGB Nomor Identifikasi    Provinsi: Banten       2.369     23 Februari     Tidak sedang
      Bidang                     Kabupaten: Tangerang                2054          dijaminkan
      28.04.000075407.0          Kecamatan: Teluknaga
      tanggal 12 Februari 2024   Desa: Tanjung Burung



                                                177
Page 196
5.   KUS

      No      Nomor Sertifikat                    Lokasi         Luas (m2)     Tanggal       Keterangan
                                                                             Berakhir Hak
     1.    Sertifikat Hak Guna         Provinsi: Banten           13.798      4 Mei 2049    Tidak    sedang
           Bangunan (“SHGB”) No.       Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
           00225/Tanjung       Pasir   Kecamatan: Teluknaga
           tanggal 8 April 2013        Desa: Tanjung Pasir
     2.    SHGB                 No.    Provinsi: Banten           16.500      4 Mei 2049    Tidak    sedang
           00229/Tanjung       Pasir   Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
           tanggal 9 April 2013        Kecamatan: Teluknaga
                                       Desa: Tanjung Pasir
     3.    SHGB                 No.    Provinsi: Banten           16.826      4 Mei 2049    Tidak    sedang
           00223/Tanjung       Pasir   Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
           tanggal 9 April 2013        Kecamatan: Teluknaga
                                       Desa: Tanjung Pasir
     4.    SHGB                 No.    Provinsi: Banten            8.809      4 Mei 2049    Tidak sedang
           00228/Tanjung       Pasir   Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
           tanggal 9 April 2013        Kecamatan: Teluknaga
                                       Desa: Tanjung Pasir
     5.    SHGB                 No.    Provinsi: Banten            7.654      4 Mei 2049     Tidak sedang
           00227/Tanjung       Pasir   Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
           tanggal 9 April 2013        Kecamatan: Teluknaga
                                       Desa: Tanjung Pasir
     6.    SHGB                  No.   Provinsi: Banten           19.000      4 Mei 2049    Tidak    sedang
           00224/Tanjung       Pasir   Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
           tanggal 11 April 2013       Kecamatan: Teluknaga
                                       Desa: Tanjung Pasir
     7.    SHGB                No.     Provinsi: Banten           10.000      4 Mei 2049     Tidak sedang
           00222/Tanjung      Pasir    Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
           tanggal 1 Mei 2013          Kecamatan: Teluknaga
                                       Desa: Tanjung Pasir
     8.    SHGB                No.     Provinsi: Banten            3.200      4 Mei 2049     Tidak sedang
           00244/Tanjung      Pasir    Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
           tanggal 1 Mei 2013          Kecamatan: Teluknaga
                                       Desa: Tanjung Pasir
     9.    SHGB                No.     Provinsi: Banten           10.414      4 Mei 2049     Tidak sedang
           00226/Tanjung      Pasir    Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
           tanggal 1 Mei 2013          Kecamatan: Teluknaga
                                       Desa: Tanjung Pasir
     10.   SHGB                No.     Provinsi: Banten           10.000      4 Mei 2049     Tidak sedang
           00243/Tanjung      Pasir    Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
           tanggal 1 Mei 2013          Kecamatan: Teluknaga
                                       Desa: Tanjung Pasir
     11.   SHGB                No.     Provinsi: Banten           19.950      4 Mei 2049     Tidak sedang
           00242/Tanjung      Pasir    Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
           tanggal 1 Mei 2013          Kecamatan: Teluknaga
                                       Desa: Tanjung Pasir
     12.   SHGB                No.     Provinsi: Banten           13.927      4 Mei 2049     Tidak sedang
           00241/Tanjung      Pasir    Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
           tanggal 1 Mei 2013          Kecamatan: Teluknaga
                                       Desa: Tanjung Pasir
     13.   SHGB                No.     Provinsi: Banten            2.757      4 Mei 2049     Tidak sedang
           00240/Tanjung      Pasir    Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
           tanggal 1 Mei 2013          Kecamatan: Teluknaga
                                       Desa: Tanjung Pasir
     14.   SHGB                No.     Provinsi: Banten            9.320      4 Mei 2049     Tidak sedang
           00239/Tanjung      Pasir    Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
           tanggal 7 Oktober 2013      Kecamatan: Teluknaga
                                       Desa: Tanjung Pasir
     15.   SHGB            No.         Provinsi: Banten            9.958      4 Mei 2049     Tidak sedang
           00238/Tanjung  Pasir        Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
           tanggal 21 November         Kecamatan: Teluknaga
           2013                        Desa: Tanjung Pasir
     16.   SHGB            No.         Provinsi: Banten            3.348      4 Mei 2049     Tidak sedang
           00237/Tanjung  Pasir        Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan




                                                           178
Page 197
      tanggal 21 November         Kecamatan: Teluknaga
      2013                        Desa: Tanjung Pasir
17.   SHGB                 No.    Provinsi: Banten       10.638     4 Mei 2049      Tidak sedang
      00236/Tanjung       Pasir   Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 9 April 2013        Kecamatan: Teluknaga
                                  Desa: Tanjung Pasir
18.   SHGB                 No.    Provinsi: Banten       19.845     4 Mei 2049      Tidak sedang
      00233/Tanjung       Pasir   Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 11 Desember         Kecamatan: Teluknaga
      2015                        Desa: Tanjung Pasir
19.   SHGB                 No.    Provinsi: Banten       5.739      4 Mei 2049      Tidak sedang
      00232/Tanjung       Pasir   Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 11 Desember         Kecamatan: Teluknaga
      2015                        Desa: Tanjung Pasir
20.   SHGB                 No.    Provinsi: Banten       17.373     4 Mei 2049      Tidak sedang
      00235/Tanjung       Pasir   Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 11 Desember         Kecamatan: Teluknaga
      2015                        Desa: Tanjung Pasir
21.   SHGB                 No.    Provinsi: Banten       14.500     4 Mei 2049      Tidak sedang
      00234/Tanjung       Pasir   Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 11 Desember         Kecamatan: Teluknaga
      2015                        Desa: Tanjung Pasir
22.   SHGB                 No.    Provinsi: Banten       3.000      4 Mei 2049      Tidak sedang
      00231/Tanjung       Pasir   Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 5 Februari 2016     Kecamatan: Teluknaga
                                  Desa: Tanjung Pasir
23.   SHGB                No.     Provinsi: Banten       4.683    13 Agustus 2049   Tidak sedang
      00255/Tanjung      Pasir    Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 13 Agustus 2014     Kecamatan: Teluknaga
                                  Desa: Tanjung Pasir
24.   SHGB                No.     Provinsi: Banten       3.454    13 Agustus 2049   Tidak sedang
      00245/Tanjung      Pasir    Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 13 Agustus 2014     Kecamatan: Teluknaga
                                  Desa: Tanjung Pasir
25.   SHGB                 No.    Provinsi: Banten       15.953   13 Agustus 2049   Tidak sedang
      00258/Tanjung      Pasir    Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 21 Januari 2013     Kecamatan: Teluknaga
                                  Desa: Tanjung Pasir
26.   SHGB                No.     Provinsi: Banten       2.995    13 Agustus 2049   Tidak sedang
      00249/Tanjung      Pasir    Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 13 Agustus 2014     Kecamatan: Teluknaga
                                  Desa: Tanjung Pasir
27.   SHGB            No.         Provinsi: Banten       3.810    13 Agustus 2049   Tidak sedang
      00254/Tanjung  Pasir        Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 21 November         Kecamatan: Teluknaga
      2013                        Desa: Tanjung Pasir

28.   SHGB            No.         Provinsi: Banten       7.769    13 Agustus 2049   Tidak sedang
      00263/Tanjung  Pasir        Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 21 November         Kecamatan: Teluknaga
      2013                        Desa: Tanjung Pasir
29.   SHGB            No.         Provinsi: Banten       3.348    13 Agustus 2049   Tidak sedang
      00262/Tanjung  Pasir        Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 21 November         Kecamatan: Teluknaga
      2013                        Desa: Tanjung Pasir
30.   SHGB            No.         Provinsi: Banten       2.905    13 Agustus 2049   Tidak sedang
      00250/Tanjung  Pasir        Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 21 November         Kecamatan: Teluknaga
      2013                        Desa: Tanjung Pasir
31.   SHGB            No.         Provinsi: Banten       8.956    13 Agustus 2049   Tidak sedang
      00256/Tanjung  Pasir        Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 21 November         Kecamatan: Teluknaga
      2013                        Desa: Tanjung Pasir
32.   SHGB            No.         Provinsi: Banten       3.381    13 Agustus 2049   Tidak sedang
      00253/Tanjung  Pasir        Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 21 November         Kecamatan: Teluknaga
      2013                        Desa: Tanjung Pasir



                                                   179
Page 198
33.   SHGB                 No.    Provinsi: Banten       4.412    13 Agustus 2049   Tidak sedang
      00248/Tanjung       Pasir   Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 21 November         Kecamatan: Teluknaga
      2013                        Desa: Tanjung Pasir
34.   SHGB                 No.    Provinsi: Banten       7.207     13 Juni 2043     Tidak sedang
      00051/Tanjung       Pasir   Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 17 Juli 2014        Kecamatan: Teluknaga
                                  Desa: Tanjung Pasir
35.   SHGB No. 00076/Muara        Provinsi: Banten       8.210      7 Desember      Tidak sedang
      tanggal 18 Maret 2015       Kabupaten: Tangerang                 2048          dijaminkan
                                  Kecamatan: Teluknaga
                                  Desa: Muara
36.   SHGB No. 00072/Muara        Provinsi: Banten       8.145      7 Desember      Tidak sedang
      tanggal 18 Maret 2015       Kabupaten: Tangerang                 2048          dijaminkan
                                  Kecamatan: Teluknaga
                                  Desa: Muara
37.   SHGB No. 00071/Muara        Provinsi: Banten       8.435      7 Desember      Tidak sedang
      tanggal 18 Maret 2015       Kabupaten: Tangerang                 2048          dijaminkan
                                  Kecamatan: Teluknaga
                                  Desa: Muara
38.   SHGB No. 00073/Muara        Provinsi: Banten       8.300      7 Desember      Tidak sedang
      tanggal 18 Maret 2015       Kabupaten: Tangerang                 2048          dijaminkan
                                  Kecamatan: Teluknaga
                                  Desa: Muara
39.   SHGB No. 00075/Muara        Provinsi: Banten       8.215      7 Desember      Tidak sedang
      tanggal 18 Maret 2015       Kabupaten: Tangerang                 2048          dijaminkan
                                  Kecamatan: Teluknaga
                                  Desa: Muara
40.   SHGB No. 00074/Muara        Provinsi: Banten       8.160      7 Desember      Tidak sedang
      tanggal 18 Maret 2015       Kabupaten: Tangerang                 2048          dijaminkan
                                  Kecamatan: Teluknaga
                                  Desa: Muara
41.   SHGB                 No.    Provinsi: Banten       4.070    13 Agustus 2049   Tidak sedang
      00247/Tanjung       Pasir   Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 21 November         Kecamatan: Teluknaga
      2013                        Desa: Tanjung Pasir
42.   SHGB                 No.    Provinsi: Banten       6.065    13 Agustus 2049   Tidak sedang
      00246/Tanjung       Pasir   Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 21 November         Kecamatan: Teluknaga
      2013                        Desa: Tanjung Pasir
43.   SHGB                 No.    Provinsi: Banten       18.787   13 Agustus 2049   Tidak sedang
      00251/Tanjung       Pasir   Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 21 November         Kecamatan: Teluknaga
      2013                        Desa: Tanjung Pasir
44.   SHGB                 No.    Provinsi: Banten       9.589    13 Agustus 2049   Tidak sedang
      00252/Tanjung       Pasir   Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 21 Juli 2013        Kecamatan: Teluknaga
                                  Desa: Tanjung Pasir
45.   SHGB                 No.    Provinsi: Banten       9.434    13 Agustus 2049   Tidak sedang
      00257/Tanjung       Pasir   Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 21 Juli 2013        Kecamatan: Teluknaga
                                  Desa: Tanjung Pasir
46.   SHGB                 No.    Provinsi: Banten       16.122   13 Agustus 2049   Tidak sedang
      00259/Tanjung       Pasir   Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 2 Juli 2013         Kecamatan: Teluknaga
                                  Desa: Tanjung Pasir
47.   SHGB                 No.    Provinsi: Banten       25.108   13 Agustus 2049   Tidak sedang
      00261/Tanjung       Pasir   Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      tanggal 2 Juli 2013         Kecamatan: Teluknaga
                                  Desa: Tanjung Pasir
48.   SHGB               No.      Provinsi: Banten       1.161    13 Agustus 2049   Tidak sedang
      4181/HGB/BPN-               Kabupaten: Tangerang                               dijaminkan
      36.03/XI/2024, tanggal      Kecamatan: Teluknaga
      13 November 2024            Desa: Tanjung Pasir




                                                   180
Page 199
6. SCU

   No.        No. Sertifikat                   Lokasi         Luas (m2)      Tanggal         Keterangan
                                                                           Berakhir Hak
   1.    SHGB No. 05782,            Provinsi: Banten            2.385       3 Mei 2051      Tidak sedang
         tanggal 13 Juli 2021.      Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan.
                                    Kecamatan: Kosambi
                                    Kelurahan: Dadap
   2.    SHGB       No.    05783,   Provinsi: Banten            7.202       3 Mei 2051      Tidak sedang
         tanggal 5 Juli 2021.       Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan.
                                    Kecamatan: Kosambi
                                    Kelurahan: Dadap
   3.    SHGB      No.    05673,    Provinsi: Banten            9.342       7 Desember      Tidak sedang
         tanggal   21    Agustus    Kabupaten: Tangerang                       2048         dijaminkan.
         2018.                      Kecamatan: Kosambi
                                    Kelurahan: Dadap
   4.    SHGB     No.  05683,       Provinsi: Banten           28.730      7 Maret 2049     Tidak sedang
         tanggal 14 September       Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan.
         2018.                      Kecamatan: Kosambi
                                    Kelurahan: Dadap
   5.    SHGB      No.    02074,    Provinsi: Banten           42.998       10 Februari     Tidak sedang
         tanggal 3 Maret 2020.      Kabupaten: Tangerang                       2050         dijaminkan.
                                    Kecamatan: Kosambi
                                    Kelurahan: Dadap
   6.    SHGB      No.    02073,    Provinsi: Banten           58.347       10 Februari     Tidak sedang
         tanggal 3 Maret 2020       Kabupaten: Tangerang                       2050         dijaminkan.
                                    Kecamatan: Kosambi
                                    Desa: Kosambi Timur
   7.    SHGB       No.    02084,   Provinsi: Banten            618         03 Mei 2051     Tidak sedang
         tanggal 5 Juli 2021        Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan.
                                    Kecamatan: Kosambi
                                    Desa: Kosambi Timur
   8.    SHGB      No.    02059,    Provinsi: Banten            2.719      07 Desember      Tidak sedang
         tanggal 1 Agustus 2018     Kabupaten: Tangerang                       2048         dijaminkan.
                                    Kecamatan: Kosambi
                                    Desa: Kosambi Timur
   9.    SHGB      No.    02058,    Provinsi: Banten            9.250      07 Desember      Tidak sedang
         tanggal 24 Agustus 2018    Kabupaten: Tangerang                       2048         dijaminkan.
                                    Kecamatan: Kosambi
                                    Desa: Kosambi Timur
   10.   SHGB     No.  02110,       Provinsi: Banten           12.342      28 Juni 2052     Tidak sedang
         tanggal 12 September       Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan.
         2000                       Kecamatan: Kosambi
                                    Desa: Kosambi Timur
   11.   SHGB      No.     02127,   Provinsi: Banten            5.000      20 September     Tidak sedang
         tanggal 29 Juni 2010       Kabupaten: Tangerang                       2052         dijaminkan.
                                    Kecamatan: Kosambi
                                    Desa: Kosambi Timur
   12.   SHGB       No.    02095,   Provinsi: Banten           10.000      24 November      Tidak sedang
         tanggal 3 Juli 1985        Kabupaten: Tangerang                       2051         dijaminkan.
                                    Kecamatan: Kosambi
                                    Desa: Kosambi Timur
   13.   SHGB       No.    02096,   Provinsi: Banten           10.000      24 November      Tidak sedang
         tanggal 3 Juli 1985        Kabupaten: Tangerang                       2051         dijaminkan.
                                    Kecamatan: Kosambi
                                    Desa: Kosambi Timur
   14.   SHGB      No.     02143,   Provinsi: Banten            5.003     03 Januari 2053   Tidak sedang
         tanggal 29 Juni 2010       Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan.
                                    Kecamatan: Kosambi
                                    Desa: Kosambi Timur
   15.   SHGB     No.  02141,       Provinsi: Banten            4.000      23 Desember      Tidak sedang
         tanggal 12 September       Kabupaten: Tangerang                       2052         dijaminkan.
         2000                       Kecamatan: Kosambi
                                    Desa: Kosambi Timur
   16.   SHGB     No.  02142,       Provinsi: Banten            4.028      23 Desember      Tidak sedang
         tanggal 12 September       Kabupaten: Tangerang                       2052         dijaminkan.
         2000                       Kecamatan: Kosambi
                                    Desa: Kosambi Timur
   17.   SHGB     No.  02140,       Provinsi: Banten            4.001      23 Desember      Tidak sedang
         tanggal 12 September       Kabupaten: Tangerang                       2052         dijaminkan.
         2000                       Kecamatan: Kosambi
                                    Desa: Kosambi Timur
   18.   SHGB      No.     02116,   Provinsi: Banten            2.946     11 Agustus 2052   Tidak sedang
         tanggal 29 Juni 2010       Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan.
                                    Kecamatan: Kosambi
                                    Desa: Kosambi Timur




                                                        181
Page 200
   19.   SHGB      No.    02150,   Provinsi: Banten            2.547     02 Desember     Tidak sedang
         tanggal 26 Januari 2023   Kabupaten: Tangerang                      2052        dijaminkan.
                                   Kecamatan: Kosambi
                                   Desa: Kosambi Timur
   20.   SHGB     No.  02151,      Provinsi: Banten            4.000      14 Februari    Tidak sedang
         tanggal 12 September      Kabupaten: Tangerang                      2053        dijaminkan.
         2000                      Kecamatan: Kosambi
                                   Desa: Kosambi Timur
   21.   SHGB     No.  02139,      Provinsi: Banten            9.990     23 Desember     Tidak sedang
         tanggal 12 September      Kabupaten: Tangerang                      2052        dijaminkan.
         2000                      Kecamatan: Kosambi
                                   Desa: Kosambi Timur
   22.   SHGB      No.    02162,   Provinsi: Banten            3.555     02 Mei 2053     Tidak sedang
         tanggal 31 Mei 2023       Kabupaten: Tangerang                                  dijaminkan.
                                   Kecamatan: Kosambi
                                   Desa: Kosambi Timur

7. SHM
                                                                           Tanggal
   No.      Nomor Sertifikat                  Lokasi         Luas (m2)                     Keterangan
                                                                         Berakhir Hak
   1.    SHGB No. 0069/Muara       Provinsi: Banten             45.224    1 Juni 2041    Tidak sedang
         tanggal 21 September      Kabupaten: Tangerang                                  dijaminkan
         2018                      Kecamatan: Teluknaga
                                   Desa: Muara
   2.    SHGB No. 0070/Muara       Provinsi: Banten            107.017    1 Juni 2041    Tidak sedang
         tanggal 4 Maret 2019      Kabupaten: Tangerang                                  dijaminkan
                                   Kecamatan: Teluknaga
                                   Desa: Muara
   3.    SHGB No. 0078/Muara       Provinsi: Banten            140.959   16 Mei 2047     Tidak sedang
         tanggal 15 Maret 2019     Kabupaten: Tangerang                                  dijaminkan
                                   Kecamatan: Teluknaga
                                   Desa: Muara
   4.    SHGB No. 00257/Muara      Provinsi: Banten            242.554    26 Juli 2041   Tidak sedang
         tanggal 11 Maret 2020     Kabupaten: Tangerang                                  dijaminkan
                                   Kecamatan: Teluknaga
                                   Desa: Muara
   5.    SHGB No. 00258/Muara      Provinsi: Banten            331.872    1 Juni 2041    Tidak sedang
         tanggal 11 Maret 2020     Kabupaten: Tangerang                                  dijaminkan
                                   Kecamatan: Teluknaga
                                   Desa: Muara
   6.    SHGB No. 0002/Muara       Provinsi: Banten              4.600   16 Maret 2041   Tidak sedang
         tanggal 6 Juni 2001       Kabupaten: Tangerang                                  dijaminkan
                                   Kecamatan: Teluknaga
                                   Desa: Muara
   7.    SHGB No. 0013/Muara       Provinsi: Banten               665     1 Juni 2041    Tidak sedang
         tanggal 1 Juni 2011       Kabupaten: Tangerang                                  dijaminkan
                                   Kecamatan: Teluknaga
                                   Desa: Muara
   8.    SHGB No. 0037/Muara       Provinsi: Banten             17.060    2 Juli 2044    Tidak sedang
         tanggal 24 April 2009     Kabupaten: Tangerang                                  dijaminkan
                                   Kecamatan: Teluknaga
                                   Desa: Muara
   9.    SHGB No. 0061/Muara       Provinsi: Banten              1.014   16 Mei 2047     Tidak sedang
         tanggal 19 Juni 2017      Kabupaten: Tangerang                                  dijaminkan
                                   Kecamatan: Teluknaga
                                   Desa: Muara
   10.   SHGB No. 00256/Muara      Provinsi: Banten              3.667   28 November     Tidak sedang
         tanggal 9 Maret 2020      Kabupaten: Tangerang                      2049        dijaminkan
                                   Kecamatan: Teluknaga
                                   Desa: Muara
   11.   SHGB No. 00293/Muara      Provinsi: Banten              7.375   4 Maret 2052    Tidak sedang
         tanggal 8 Juni 2022       Kabupaten: Tangerang                                  dijaminkan
                                   Kecamatan: Teluknaga
                                   Desa: Muara
   12.   SHGB No. 00298/Muara      Provinsi: Banten               709    14 April 2022   Tidak sedang
         tanggal 6 Oktober 2022    Kabupaten: Tangerang                                  dijaminkan
                                   Kecamatan: Teluknaga
                                   Desa: Muara
   13.   SHGB No. 00297/Muara      Provinsi: Banten               370     8 Juli 2052    Tidak sedang
         tanggal 6 Oktober 2022    Kabupaten: Tangerang                                  dijaminkan
                                   Kecamatan: Teluknaga
                                   Desa: Muara
   14.   SHGB No. 00301/Muara      Provinsi: Banten               980     24 Agustus     Tidak sedang
         tanggal 4 November        Kabupaten: Tangerang                      2052        dijaminkan
         2022                      Kecamatan: Teluknaga
                                   Desa: Muara




                                                       182
Page 201
                                                                                  Tanggal
   No.      Nomor Sertifikat                  Lokasi               Luas (m2)                      Keterangan
                                                                                Berakhir Hak
   15.   SHGB No. 00299/Muara      Provinsi: Banten                     640    5 Agustus 2052    Tidak sedang
         tanggal 6 Oktober 2022    Kabupaten: Tangerang                                          dijaminkan
                                   Kecamatan: Teluknaga
                                   Desa: Muara
   16.   SHGB No. 303/Muara        Provinsi: Banten                    2.450     13 Oktober      Tidak sedang
         tanggal 2 Desember        Kabupaten: Tangerang                             2052         dijaminkan
         2022                      Kecamatan: Teluknaga
                                   Desa: Muara
   17.   SHGB No. 00274/Muara      Provinsi: Banten                   14.075   26 Januari 2051   Tidak sedang
         tanggal 2 April 1991      Kabupaten: Tangerang                                          dijaminkan
                                   Kecamatan: Teluknaga
                                   Desa: Muara
   18.   SHGB No. 00311/Muara      Provinsi: Banten                     619    17 Januari 2053   Tidak sedang
         tanggal 31 Januari 2023   Kabupaten: Tangerang                                          dijaminkan
                                   Kecamatan: Teluknaga
                                   Desa: Muara
   19.   SHGB No. 00272/Muara      Provinsi: Banten                    3.190    16 Desember      Tidak sedang
         tanggal 3 Maret 2015      Kabupaten: Tangerang                             2050         dijaminkan
                                   Kecamatan: Teluknaga
                                   Desa: Muara
   20.   SHGB No. 0077/Muara       Provinsi: Banten                   39.950    7 Maret 2049     Tidak sedang
         tanggal 29 Agustus        Kabupaten: Tangerang                                          dijaminkan
         1989                      Kecamatan: Teluknaga
                                   Desa: Muara
   21.   SHGB No. 00296/Muara      Provinsi: Banten                    2.432    16 Desember      Tidak sedang
         tanggal 7 Juni 2022       Kabupaten: Tangerang                             2051         dijaminkan
                                   Kecamatan: Teluknaga
                                   Desa: Muara
   22.   SHGB No.                  Provinsi: DKI Jakarta               3.902    8 November       Tidak sedang
         02456/Jatinegara          Kabupaten/Kota: Jakarta Timur                   2037          dijaminkan
         tanggal 9 November        Kecamatan: Cakung
         2017                      Kelurahan: Jatinegara

8. BKS

                                                                                 Tanggal
   No.      Nomor Sertifikat                  Lokasi               Luas (m2)                      Keterangan
                                                                               Berakhir Hak
   1.    SHGB No.                  Provinsi: Banten                   43.500   12 September      Tidak sedang
         00204/Kosambi Barat       Kabupaten: Tangerang                            2043          dijaminkan
         tanggal 13 Maret 2003     Kecamatan: Kosambi
                                   Desa: Kosambi Barat
   2.    SHGB No. 00205/           Provinsi: Banten                    1.322   12 September      Tidak sedang
         Kosambi Barat tanggal     Kabupaten: Tangerang                            2043          dijaminkan
         15 November 2011          Kecamatan: Kosambi
                                   Desa: Kosambi Barat
   3.    SHGB No.                  Provinsi: Banten                    1.323   12 September      Tidak sedang
         00206/Kosambi Barat       Kabupaten: Tangerang                            2043          dijaminkan
         tanggal 16 Januari 2012   Kecamatan: Kosambi
                                   Desa: Kosambi Barat
   4.    SHGB No.                  Provinsi: Banten                    1.323   12 September      Tidak sedang
         00208/Kosambi Barat       Kabupaten: Tangerang                            2043          dijaminkan
         tanggal 19 Januari 2012   Kecamatan: Kosambi
                                   Desa: Kosambi Barat
   5.    SHGB No.                  Provinsi: Banten                   16.788   17 September      Tidak sedang
         00211/Kosambi Barat       Kabupaten: Tangerang                            2043          dijaminkan
         tanggal 14 September      Kecamatan: Kosambi
         2000                      Desa: Kosambi Barat
   6.    SHGB No.                  Provinsi: Banten                   47.130     28 Oktober      Tidak sedang
         00214/Kosambi Barat       Kabupaten: Tangerang                             2043         dijaminkan
         tanggal 28 Januari 2002   Kecamatan: Kosambi
                                   Desa: Kosambi Barat
   7.    SHGB No.                  Provinsi: Banten                   52.500     4 Mei 2049      Tidak sedang
         00239/Kosambi Barat       Kabupaten: Tangerang                                          dijaminkan
         tanggal 25 Juli 2014      Kecamatan: Kosambi
                                   Desa: Kosambi Barat
   8.    SHGB No.                  Provinsi: Banten                  283.900     21 Agustus      Tidak sedang
         00246/Kosambi Barat       Kabupaten: Tangerang                             2038         dijaminkan
         tanggal 22 Mei 2017       Kecamatan: Kosambi
                                   Desa: Kosambi Barat
   9.    SHGB No.                  Provinsi: Banten                  577.000     21 Agustus      Tidak sedang
         00247/Kosambi Barat       Kabupaten: Tangerang                             2038         dijaminkan
         tanggal 22 Mei 2017       Kecamatan: Kosambi
                                   Desa: Kosambi Barat




                                                       183
Page 202
                                                                       Tanggal
No.      Nomor Sertifikat                Lokasi         Luas (m2)                      Keterangan
                                                                     Berakhir Hak
10.   SHGB No.                Provinsi: Banten            472.282     21 Agustus      Tidak sedang
      00249/Kosambi Barat     Kabupaten: Tangerang                       2038         dijaminkan
      tanggal 22 Mei 2017     Kecamatan: Kosambi
                              Desa: Kosambi Barat
11.   SHGB No.                Provinsi: Banten            125.500     21 Agustus      Tidak sedang
      00250/Kosambi Barat     Kabupaten: Tangerang                       2038         dijaminkan
      tanggal 9 Juni 2017     Kecamatan: Kosambi
                              Desa: Kosambi Barat
12.   SHGB No.                Provinsi: Banten              5.620     26 Agustus      Tidak sedang
      00019/Kosambi Barat     Kabupaten: Tangerang                       2038         dijaminkan
      tanggal 24 November     Kecamatan: Kosambi
      1999                    Desa: Kosambi Barat
13.   SHGB No.                Provinsi: Banten             19.370    17 Mei 2043      Tidak sedang
      00198/Kosambi Barat     Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
      tanggal 23 Juni 2016    Kecamatan: Kosambi
                              Desa: Kosambi Barat
14.   SHGB No.                Provinsi: Banten             43.565    17 Mei 2043      Tidak sedang
      00199/Kosambi Barat     Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
      tanggal 23 Juni 2016    Kecamatan: Kosambi
                              Desa: Kosambi Barat
15.   SHGB No.                Provinsi: Banten             50.000     28 Oktober      Tidak sedang
      00215/Kosambi Barat     Kabupaten: Tangerang                       2043         dijaminkan
      tanggal 6 November      Kecamatan: Kosambi
      1969                    Desa: Kosambi Barat
16.   SHGB No.                Provinsi: Banten              2.500     28 Oktober      Tidak sedang
      00218/Kosambi Barat     Kabupaten: Tangerang                       2043         dijaminkan
      tanggal 15 November     Kecamatan: Kosambi
      2011                    Desa: Kosambi Barat
17.   SHGB No.                Provinsi: Banten              3.348     4 Mei 2049      Tidak sedang
      00253/Kosambi Barat     Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
      tanggal 23 Mei 2018     Kecamatan: Kosambi
                              Desa: Kosambi Barat
18.   SHGB No.                Provinsi: Banten              5.645    21 Juli 2048     Tidak sedang
      00254/Kosambi Barat     Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
      tanggal 15 Maret 2000   Kecamatan: Kosambi
                              Desa: Kosambi Barat
19.   SHGB No.                Provinsi: Banten            138.880   31 Januari 2049   Tidak sedang
      00259/Kosambi Barat     Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
      tanggal 12 Februari     Kecamatan: Kosambi
      2019                    Desa: Kosambi Barat
20.   SHGB No.                Provinsi: Banten             76.006   31 Januari 2049   Tidak sedang
      00260/Kosambi Barat     Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
      tanggal 12 Februari     Kecamatan: Kosambi
      2019                    Desa: Kosambi Barat
21.   SHGB No.                Provinsi: Banten             35.490    13 Mei 2049      Tidak sedang
      00262/Kosambi Barat     Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
      tanggal 13 Mei 2049     Kecamatan: Kosambi
                              Desa: Kosambi Barat
22.   SHGB No.                Provinsi: Banten              9.087    6 September      Tidak sedang
      00263/Kosambi Barat     Kabupaten: Tangerang                      2049          dijaminkan
      tanggal 22 November     Kecamatan: Kosambi
      2019                    Desa: Kosambi Barat

23.   SHGB No.                Provinsi: Banten              1.294    6 September      Tidak sedang
      00264/Kosambi Barat     Kabupaten: Tangerang                      2049          dijaminkan
      tanggal 28 November     Kecamatan: Kosambi
      2019                    Desa: Kosambi Barat
24.   SHGB No.                Provinsi: Banten              9.900     21 Agustus      Tidak sedang
      00995/Kosambi Barat     Kabupaten: Tangerang                       2038         dijaminkan
      tanggal 7 September     Kecamatan: Kosambi
      2021                    Desa: Kosambi Barat
25.   SHGB No.                Provinsi: Banten             14.400     21 Agustus      Tidak sedang
      00994/Kosambi Barat     Kabupaten: Tangerang                       2038         dijaminkan
      tanggal 7 September     Kecamatan: Kosambi
      2021                    Desa: Kosambi Barat
26.   SHGB No.                Provinsi: Banten              5.945     21 Agustus      Tidak sedang
      00993/Kosambi Barat     Kabupaten: Tangerang                       2038         dijaminkan
      tanggal 7 September     Kecamatan: Kosambi
      2021                    Desa: Kosambi Barat
27.   SHGB No.                Provinsi: Banten              2.266     21 Agustus      Tidak sedang
      00524/Kosambi Barat     Kabupaten: Tangerang                       2038         dijaminkan
      tanggal 15 Desember     Kecmatan: Kosambi
      2020                    Desa: Kosambi Barat
28.   SHGB No.                Provinsi: Banten              2.270     21 Agustus      Tidak sedang
      00527/Kosambi Barat     Kabupaten: Tangerang                       2038         dijaminkan



                                                  184
Page 203
                                                                           Tanggal
   No.      Nomor Sertifikat                 Lokasi         Luas (m2)                      Keterangan
                                                                         Berakhir Hak
         tanggal 15 Desember      Kecamatan: Kosambi
         2020                     Desa: Kosambi Barat
   29.   SHGB No.                 Provinsi: Banten             14.520     21 Agustus      Tidak sedang
         00523/Kosambi Barat      Kabupaten: Tangerang                       2038         dijaminkan
         tanggal 15 Desember      Kecamatan: Kosambi
         2020                     Desa: Kosambi Barat
   30.   SHGB No.                 Provinsi: Banten             10.800     21 Agustus      Tidak sedang
         00528/Kosambi Barat      Kabupaten: Tangerang                       2038         dijaminkan
         tanggal 15 Desember      Kecamatan: Kosambi
         2020                     Desa: Kosambi Barat
   31.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              5.169     21 Agustus      Tidak sedang
         00535/Kosambi Barat      Kabupaten: Tangerang                       2038         dijaminkan
         tanggal 15 Desember      Kecamatan: Kosambi
         2020                     Desa: Kosambi Barat
   32.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              6.900     21 Agustus      Tidak sedang
         00534/Kosambi Barat      Kabupaten: Tangerang                       2038         dijaminkan
         tanggal 15 Desember      Kecamatan: Kosambi
         2020                     Desa: Kosambi Barat
   33.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              5.686     21 Agustus      Tidak sedang
         00526/Kosambi Barat      Kabupaten: Tangerang                       2038         dijaminkan
         tanggal 15 Desember      Kecamatan: Kosambi
         2020                     Desa: Kosambi Barat
   34.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              8.329     21 Agustus      Tidak sedang
         00533/Kosambi Barat      Kabupaten: Tangerang                       2038         dijaminkan
         tanggal 15 Desember      Kecamatan: Kosambi
         2020                     Desa: Kosambi Barat
   35.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              4.345     21 Agustus      Tidak sedang
         00530/Kosambi Barat      Kabupaten: Tangerang                       2038         dijaminkan
         tanggal 15 Desember      Kecamatan: Kosambi
         2020                     Desa: Kosambi Barat
   36.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              4.333     21 Agustus      Tidak sedang
         00529/Kosambi Barat      Kabupaten: Tangerang                       2038         dijaminkan
         tanggal 15 Desember      Kecamatan: Kosambi
         2020                     Desa: Kosambi Barat
   37.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              8.193     21 Agustus      Tidak sedang
         00525/Kosambi Barat      Kabupaten: Tangerang                       2038         dijaminkan
         tanggal 15 Desember      Kecamatan: Kosambi
         2020                     Desa: Kosambi Barat
   38.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              7.456     21 Agustus      Tidak sedang
         00531/Kosambi Barat      Kabupaten: Tangerang                       2038         dijaminkan
         tanggal 15 Desember      Kecamatan: Kosambi
         2020                     Desa: Kosambi Barat
   39.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              9.487     21 Agustus      Tidak sedang
         00522/Kosambi Barat      Kabupaten: Tangerang                       2038         dijaminkan
         tanggal 15 Desember      Kecamatan: Kosambi
         2020                     Desa: Kosambi Barat
   40.   SHGB Nomor               Provinsi: Banten             26.780    13 Mei 2049      Tidak sedang
         Identifikasi Badan       Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
         28.04.000004290.0,       Kecamatan: Kosambi
         tanggal 29 April 2019    Desa: Kosambi Barat
   41.   SHGB Nomor               Provinsi: Banten               814    10 Januari 2053   Tidak sedang
         Identifikasi Badan       Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
         28.04.000004291.0,       Kecamatan: Kosambi
         tanggal 12 Desember      Desa: Kosambi Barat
         2022
   42.   SHGB Nomor               Provinsi: Banten               432    8 Februari 2053   Tidak sedang
         Identifikasi Badan       Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
         28.04.000004292.0,       Kecamatan: Kosambi
         tanggal 9 Januari 2023   Desa: Kosambi Barat
   43.   SHGB Nomor               Provinsi: Banten              3.199     22 Oktober      Tidak sedang
         Identifikasi Badan       Kabupaten: Tangerang                       2054         dijaminkan
         28.04.000010858.0,       Kecamatan: Kosambi
         tanggal 12 September     Desa: Kosambi Barat
         2024

9. MAS

   No.        No. Sertifikat                 Lokasi         Luas (m2)       Tanggal        Keterangan
                                                                         Berakhir Hak
   1.    SHGB     No.   00079     Provinsi: Banten           45.230     30 Januari 2045   Tidak    sedang
         tanggal 16 September     Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
         1986                     Kecamatan: Teluknaga
                                  Desa: Tanjung Pasir




                                                      185
Page 204
2.    SHGB      No.    00170     Provinsi: Banten       3.315     14 Desember      Tidak    sedang
      tanggal 21 Oktober 2010    Kabupaten: Tangerang                 2046         dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
3.    SHGB,      No.    00170    Provinsi: Banten       28.673      9/02/2047      Tidak    sedang
      tanggal 27 Februari 2017   Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Pasir
4.    SHGB       No.    00196    Provinsi: Banten       4.403     23 Mei 2046      Tidak    sedang
      tanggal 3 Agustus 2018     Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Pasir
5.    SHGB      No.     00222    Provinsi: Banten       19.930    28 November      Tidak    sedang
      tanggal 1 Mei 2013         Kabupaten: Tangerang                 2047         dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
6.    SHGB      No.     00223    Provinsi: Banten       19.920    28 November      Tidak    sedang
      tanggal 1 Mei 2013         Kabupaten: Tangerang                 2047         dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
7.    SHGB     No.   00226       Provinsi: Banten       3.049     1 Desember       Tidak    sedang
      tanggal 24 September       Kabupaten: Tangerang                2048          dijaminkan
      2013                       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
8.    SHGB      No.      00227   Provinsi: Banten       4.256     1 Desember       Tidak    sedang
      tanggal 12 Juli 2013       Kabupaten: Tangerang                2048          dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
9.    SHGB      No.    00228     Provinsi: Banten       3.849     1 Desember       Tidak    sedang
      tanggal 27 Agustus 2013    Kabupaten: Tangerang                2048          dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
10.   SHGB       No.  00229      Provinsi: Banten       2.551     1 Desember       Tidak    sedang
      tanggal   15 Desember      Kabupaten: Tangerang                2048          dijaminkan
      2014                       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
11.   SHGB     No.   00230       Provinsi: Banten       2.542     1 Desember       Tidak    sedang
      tanggal 24 September       Kabupaten: Tangerang                2048          dijaminkan
      2013                       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
12.   SHGB      No.      00231   Provinsi: Banten       3.148     7 Desember       Tidak    sedang
      tanggal 31 Juli 2018       Kabupaten: Tangerang                2048          dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
13.   SHGB      No.    00232     Provinsi: Banten       13.825     25 Agustus      Tidak    sedang
      tanggal 25 Oktober 2018    Kabupaten: Tangerang                 2048         dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
14.   SHGB      No.    00235     Provinsi: Banten       23.901    7 Maret 2049     Tidak    sedang
      tanggal 10 Agustus 2018    Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
15.   SHGB     No.   00269       Provinsi: Banten       3.600    29 Oktober 2049   Tidak    sedang
      tanggal 26 September       Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
      2016                       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
16.   SHGB     No.   00279       Provinsi: Banten       30.345   29 Oktoebr 2049   Tidak    sedang
      tanggal 21 September       Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
      2015                       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
17.   SHGB      No.     00280    Provinsi: Banten       20.465   29 Oktober 2049   Tidak    sedang
      tanggal 1 Mei 2013         Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
18.   SHGB      No.      00286   Provinsi: Banten       19.997    21 November      Tidak    sedang
      tanggal 10 April 2013      Kabupaten: Tangerang                 2050         dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
19.   SHGB     No.   00287       Provinsi: Banten       1.122     21 November      Tidak    sedang
      tanggal 26 September       Kabupaten: Tangerang                 2050         dijaminkan
      2016                       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
20.   SHGB     No.   00288       Provinsi: Banten        923      21 November      Tidak    sedang
      tanggal 26 September       Kabupaten: Tangerang                 2050         dijaminkan
      2016                       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung




                                                  186
Page 205
21.   SHGB      No.      00290   Provinsi: Banten       19.995    21 November      Tidak    sedang
      tanggal 10 April 2013      Kabupaten: Tangerang                 2050         dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
22.   SHGB       No.     00292   Provinsi: Banten       6.459     1 Desember       Tidak    sedang
      tanggal 9 April 2013       Kabupaten: Tangerang                2050          dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
23.   SHGB       No.     00293   Provinsi: Banten       10.688    1 Desember       Tidak    sedang
      tanggal 9 April 2013       Kabupaten: Tangerang                2050          dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
24.   SHGB      No.     00294    Provinsi: Banten       6.871     16 Desember      Tidak    sedang
      tanggal 22 Juni 2015       Kabupaten: Tangerang                 2050         dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
25.   SHGB       No.  00295      Provinsi: Banten       20.000   12 Januari 2051   Tidak    sedang
      tanggal   23 November      Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
      2012                       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
26.   SHGB      No.     00296    Provinsi: Banten       68.090   23 Januari 2051   Tidak    sedang
      tanggal 10 Mei 1982        Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
27.   SHGB      No.     00299    Provinsi: Banten       36.953   23 Maret 2051     Tidak    sedang
      tanggal 8 Mei 2020         Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
28.   SHGB      No.     00300    Provinsi: Banten       31.965   24 Oktober 2051   Tidak    sedang
      tanggal 8 Mei 2020         Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
29.   SHGB      No.     00560    Provinsi: Banten        500      26 November      Tidak    sedang
      tanggal 28 Januari 2022    Kabupaten: Tangerang                 2051         dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
30.   SHGB       No.    01102    Provinsi: Banten       1.000     3 Desember       Tidak    sedang
      tanggal 6 Juni 2022        Kabupaten: Tangerang                2051          dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
31.   SHGB      No.      01106   Provinsi: Banten       1.795     19 April 2052    Tidak    sedang
      tanggal 22 Juli 2021       Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
32.   SHGB      No.      01154   Provinsi: Banten        490      26 Mei 2052      Tidak    sedang
      tanggal 26 April 2017      Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
33.   SHGB      No.    01166     Provinsi: Banten        300      10 April 2052    Tidak    sedang
      tanggal 12 Agustus 2022    Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
34.   SHGB     No.   01168       Provinsi: Banten       2.070     29 Mei 2052      Tidak    sedang
      tanggal 30 September       Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
      2022                       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
35.   SHGB      No.    01169     Provinsi: Banten       2.402     14 Mei 2052      Tidak    sedang
      tanggal 12 Agustus 2022    Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
36.   SHGB      No.    01170     Provinsi: Banten       2.996     29 Mei 2052      Tidak    sedang
      tanggal 12 Agustus 2022    Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
37.   SHGB     No.   01173       Provinsi: Banten       5.304      8 Juli 2052     Tidak    sedang
      tanggal 30 September       Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
      2022                       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
38.   SHGB     No.   01175       Provinsi: Banten       4.929      29 Juli 2052    Tidak    sedang
      tanggal 30 September       Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
      2022                       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
39.   SHGB     No.   01176       Provinsi: Banten       1.770      8 Juli 2052     Tidak    sedang
      tanggal 30 September       Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
      2022                       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung




                                                  187
Page 206
40.   SHGB      No.    01177     Provinsi: Banten       5.140      29 Juli 2052    Tidak    sedang
      tanggal 12 Oktober 2022    Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
41.   SHGB      No.     01185    Provinsi: Banten       40.000   19 Oktober 2052   Tidak    sedang
      tanggal 26 Januari 2023    Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
42.   SHGB      No.     01187    Provinsi: Banten        994       17 Februari     Tidak    sedang
      tanggal 7 Maret 2023       Kabupaten: Tangerang                 2053         dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
43.   SHGB       No.    01188    Provinsi: Banten       1.883    16 Maret 2053     Tidak    sedang
      tanggal 14 Februari 2023   Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
44.   SHGB       No.    01189    Provinsi: Banten       2.390    16 Maret 2053     Tidak    sedang
      tanggal 14 Februari 2023   Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
45.   SHGB       No.    01190    Provinsi: Banten       1.115    16 Maret 2053     Tidak    sedang
      tanggal 14 Februari 2023   Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
46.   SHGB       No.    01191    Provinsi: Banten       1.840    16 Maret 2053     Tidak    sedang
      tanggal 14 Februari 2023   Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
47.   SHGB       No.    01192    Provinsi: Banten        714     16 Maret 2053     Tidak    sedang
      tanggal 14 Februari 2023   Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
48.   SHGB       No.    01193    Provinsi: Banten       1.724    16 Maret 2053     Tidak    sedang
      tanggal 14 Februari 2023   Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
49.   SHGB       No.    01194    Provinsi: Banten       1.401    16 Maret 2053     Tidak    sedang
      tanggal 14 Februari 2023   Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
50.   SHGB       No.    01195    Provinsi: Banten       5.574    16 Maret 2053     Tidak    sedang
      tanggal 14 Februari 2023   Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
51.   SHGB       No.    01196    Provinsi: Banten       2.984    16 Maret 2053     Tidak    sedang
      tanggal 14 Februari 2023   Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
52.   SHGB       No.    01197    Provinsi: Banten       1.286    28 Maret 2053     Tidak    sedang
      tanggal 14 Februari 2023   Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
53.   SHGB       No.    01198    Provinsi: Banten       1.437    28 Maret 2053     Tidak    sedang
      tanggal 14 Februari 2023   Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
54.   SHGB       No.    01199    Provinsi: Banten       1.618    27 Maret 2053     Tidak    sedang
      tanggal 14 Februari 2023   Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
55.   SHGB       No.    01200    Provinsi: Banten        570     25 Maret 2053     Tidak    sedang
      tanggal 14 Februari 2023   Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
56.   SHGB       No.    01201    Provinsi: Banten       1.763    25 Maret 2053     Tidak    sedang
      tanggal 14 Februari 2023   Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
57.   SHGB       No.    01202    Provinsi: Banten       1.900    25 Maret 2053     Tidak    sedang
      tanggal 14 Februari 2023   Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
58.   SHGB       No.    01203    Provinsi: Banten       1.054    25 Maret 2053     Tidak    sedang
      tanggal 14 Februari 2023   Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung




                                                  188
Page 207
59.   SHGB       No.    01204    Provinsi: Banten        450     25 Maret 2053     Tidak    sedang
      tanggal 14 Februari 2023   Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
60.   SHGB      No.      01206   Provinsi: Banten       4.408    10 Maret 2053     Tidak    sedang
      tanggal 10 April 2023      Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
61.   SHGB       No.    01207    Provinsi: Banten       2.215     11 April 2053    Tidak    sedang
      tanggal 14 Februari 2023   Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
62.   SHGB       No.    01208    Provinsi: Banten        694      11 April 2053    Tidak    sedang
      tanggal 14 Februari 2023   Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
63.   SHGB      No.     01209    Provinsi: Banten       1.195    27 Maret 2053     Tidak    sedang
      tanggal 9 Mei 2023         Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
64.   SHGB      No.     01213    Provinsi: Banten        665      18 April 2053    Tidak    sedang
      tanggal 22 Mei 2023        Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
65.   SHGB      No.  01216       Provinsi: Jawa Barat   3.000      28 Juli 2053    Tidak    sedang
      tanggal   7 Desember       Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
      1990                       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
66.   SHGB      No.  01217       Provinsi: Jawa Barat   4.955      27 Juli 2053    Tidak    sedang
      tanggal   7 Desember       Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
      1990                       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
67.   SHGB      No.      01218   Provinsi: Banten       39.770     8 Juli 2053     Tidak    sedang
      tanggal 18 April 2023      Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
68.   SHGB      No.      01219   Provinsi: Banten        417       4 Juli 2053     Tidak    sedang
      tanggal 10 Juli 2023       Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
69.   SHGB      No.    01222     Provinsi: Banten        199       23 Agustus      Tidak    sedang
      tanggal 28 Agustus 2023    Kabupaten: Tangerang                 2053         dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
70.   SHGB      No.    01223     Provinsi: Banten        650       25 Agustus      Tidak    sedang
      tanggal 29 Agustus 2023    Kabupaten: Tangerang                 2053         dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
71.   SHGB      No.    01225     Provinsi: Banten        328       25 Agustus      Tidak    sedang
      tanggal 29 Agustus 2023    Kabupaten: Tangerang                 2053         dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
72.   SHGB      No.    01226     Provinsi: Banten        251       25 Agustus      Tidak    sedang
      tanggal 29 Agustus 2023    Kabupaten: Tangerang                 2053         dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
73.   SHGB      No.    01244     Provinsi: Banten        500       23 Oktober      Tidak    sedang
      tanggal 25 Oktober 2023    Kabupaten: Tangerang                 2053         dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
74.   SHGB      No.    01245     Provinsi: Banten        294     23 Oktober 2053   Tidak    sedang
      tanggal 25 Oktober 2023    Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
75.   SHGB      No.  01247       Provinsi: Banten       1.658     2 November       Tidak    sedang
      tanggal   9 November       Kabupaten: Tangerang                2053          dijaminkan
      2023                       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
76.   SHGB       No.  01555      Provinsi: Banten       1.096     8 November       Tidak    sedang
      tanggal   13 November      Kabupaten: Tangerang                2053          dijaminkan
      2023                       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
77.   SHGB       No.  01556      Provinsi: Banten        485      8 November       Tidak    sedang
      tanggal   13 November      Kabupaten: Tangerang                2053          dijaminkan
      2023                       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung




                                                  189
Page 208
78.   SHGB       No.  01557      Provinsi: Banten        500      20 November      Tidak    sedang
      tanggal   22 November      Kabupaten: Tangerang                 2053         dijaminkan
      2023                       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
79.   SHGB      No.  01559       Provinsi: Banten       1.638     6 Desember       Tidak    sedang
      tanggal   8 Desember       Kabupaten: Tangerang                2053          dijaminkan
      2023                       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
80.   SHGB       No.  01561      Provinsi: Banten       11.453    8 Desember       Tidak    sedang
      tanggal   15 Desember      Kabupaten: Tangerang                2053          dijaminkan
      2023                       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
81.   SHGB      No.     01562    Provinsi: Banten       30.000    20 Desember      Tidak    sedang
      tanggal 1 Mei 2023         Kabupaten: Tangerang                 2053         dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
82.   SHGB       No.  01563      Provinsi: Banten        300      18 Desember      Tidak    sedang
      tanggal   20 Desember      Kabupaten: Tangerang                 2053         dijaminkan
      2023                       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
83.   SHGB       No.  01564      Provinsi: Banten       9.403     18 Desember      Tidak    sedang
      tanggal   20 Desember      Kabupaten: Tangerang                 2053         dijaminkan
      2023                       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
84.   SHGB      No.     01772    Provinsi: Banten        585     22 Januari 2054   Tidak    sedang
      tanggal 23 Januari 2024    Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
85.   SHGB       No.     01776   Provinsi: Banten       18.410   6 Februari 2054   Tidak    sedang
      tanggal 6 Februari 2024    Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
86.   SHGB      No.     01822    Provinsi: Banten       3.210    21 Maret 2054     Tidak    sedang
      tanggal 22 Maret 2024      Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
87.   SHGB      No.     01823    Provinsi: Banten       2.624    21 Maret 2054     Tidak    sedang
      tanggal 22 Maret 2024      Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
88.   SHGB      No.      01832   Provinsi: Banten       59.414    24 April 2054    Tidak    sedang
      tanggal 25 April 2024      Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
89.   SHGB      No.      01833   Provinsi: Banten        250      25 April 2054    Tidak    sedang
      tanggal 26 April 2024      Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
90.   SHGB      No.     01834    Provinsi: Banten        275       6 Mei 2054      Tidak    sedang
      tanggal 7 Mei 2024         Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
91.   SHGB      No.     01835    Provinsi: Banten       1.209     14 Mei 2054      Tidak    sedang
      tanggal 14 Mei 2024        Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
                                 Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Tanjung Burung
92.   SHGB Nomor Identifikasi    Provinsi: Banten        465     1 Agustus 2054    Tidak    sedang
      Badan                      Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
      28.04.000006018.0          Kecamatan: Teluknaga
      tanggal 1 Agustus 2024     Desa: Tanjung Burung
93.   SHGB Nomor Identifikasi    Provinsi: Banten        280     16 Oktober 2054   Tidak    sedang
      Badan                      Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
      28.04.000006340.0          Kecamatan: Teluknaga
      tanggal 15 Oktober 2024    Desa: Tanjung Burung
94.   SHGB Nomor Identifikasi    Provinsi: Banten        155     15 Oktober 2054   Tidak    sedang
      Badan                      Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
      28.04.000011228.0          Kecamatan: Teluknaga
      tanggal 7 Januari 2025     Desa: Tanjung Burung
95.   SHGB Nomor Identifikasi    Provinsi: Banten        724      7 November       Tidak    sedang
      Badan                      Kabupaten: Tangerang                2054          dijaminkan
      28.04.000019538.0          Kecamatan: Teluknaga
      tanggal 25 Juli 2025       Desa: Tanjung Burung
96.   SHGB Nomor Identifikasi    Provinsi: Banten       3.614     16 Desember      Tidak    sedang
      Badan                      Kabupaten: Tangerang                 2054         dijaminkan
      28.04.000029106.0          Kecamatan: Teluknaga
      tanggal 16 Desember        Desa: Tanjung Burung
      2024



                                                  190
Page 209
97.    SHGB Nomor Identifikasi   Provinsi: Banten        725      6 Desember       Tidak    sedang
       Badan                     Kabupaten: Tangerang                2054          dijaminkan
       28.04.000029107.0         Kecamatan: Teluknaga
       tanggal 6 Desember        Desa: Tanjung Burung
       2024
98.    SHGB Nomor Identifikasi   Provinsi: Banten        578      9 Desember       Tidak    sedang
       Badan                     Kabupaten: Tangerang                2054          dijaminkan
       28.04.000029109.0         Kecamatan: Teluknaga
       tanggal 9 Desember        Desa: Tanjung Burung
       2024
99.    SHGB Nomor Identifikasi   Provinsi: Banten       7.330     10 Desember      Tidak    sedang
       Badan                     Kabupaten: Tangerang                 2054         dijaminkan
       28.04.000029204.0         Kecamatan: Teluknaga
       tanggal 10 Desember       Desa: Tanjung Burung
       2024
100.   SHGB Nomor Identifikasi   Provinsi: Banten       1.649     24 Desember      Tidak    sedang
       Badan                     Kabupaten: Tangerang                 2054         dijaminkan
       28.04.000029207.0         Kecamatan: Teluknaga
       tanggal 24 Desember       Desa: Tanjung Burung
       2024
101.   SHGB Nomor Identifikasi   Provinsi: Banten       4.766    16 Januari 2055   Tidak    sedang
       Badan                     Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
       28.04.000033821.0         Kecamatan: Teluknaga
       tanggal 16 Januari 2025   Desa: Tanjung Burung
102.   SHGB Nomor Identifikasi   Provinsi: Banten       1.784    16 Januari 2055   Tidak    sedang
       Badan                     Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
       28.04.000041226.0         Kecamatan: Teluknaga
       tanggal 16 Januari 2025   Desa: Tanjung Burung
103.   SHGB Nomor Identifikasi   Provinsi: Banten        261      24 Desember      Tidak    sedang
       Badan                     Kabupaten: Tangerang                 2054         dijaminkan
       28.04.000041425.0         Kecamatan: Teluknaga
       tanggal 24 Desember       Desa: Tanjung Burung
       2024
104.   SHGB Nomor Identifikasi   Provinsi: Banten        236      30 Desember      Tidak    sedang
       Badan                     Kabupaten: Tangerang                 2054         dijaminkan
       28.04.000041673.0         Kecamatan: Teluknaga
       tanggal 24 Desember       Desa: Tanjung Burung
       2024
105.   SHGB Nomor Identifikasi   Provinsi: Banten        329      24 Desember      Tidak    sedang
       Badan                     Kabupaten: Tangerang                 2054         dijaminkan
       28.04.000041729.0         Kecamatan: Teluknaga
       tanggal 24 Desember       Desa: Tanjung Burung
       2024
106.   SHGB Nomor Identifikasi   Provinsi: Banten        500      30 Desember      Tidak    sedang
       Badan                     Kabupaten: Tangerang                 2054         dijaminkan
       28.04.000041732.0         Kecamatan: Teluknaga
       tanggal 24 Desember       Desa: Tanjung Burung
       2024
107.   SHGB Nomor Identifikasi   Provinsi: Banten        339      30 Desember      Tidak    sedang
       Badan                     Kabupaten: Tangerang                 2054         dijaminkan
       28.04.000041814.0         Kecamatan: Teluknaga
       tanggal 24 Desember       Desa: Tanjung Burung
       2024
108.   SHGB Nomor Identifikasi   Provinsi: Banten        69       30 Desember      Tidak    sedang
       Badan                     Kabupaten: Tangerang                 2054         dijaminkan
       28.04.000041817.0         Kecamatan: Teluknaga
       tanggal 24 Desember       Desa: Tanjung Burung
       2024
109.   SHGB Nomor Identifikasi   Provinsi: Banten        375      24 Desember      Tidak    sedang
       Badan                     Kabupaten: Tangerang                 2054         dijaminkan
       28.04.000041832.0         Kecamatan: Teluknaga
       tanggal 24 Desember       Desa: Tanjung Burung
       2024
110.   SHGB Nomor Identifikasi   Provinsi: Banten        153      24 Desember      Tidak    sedang
       Badan                     Kabupaten: Tangerang                 2054         dijaminkan
       28.04.000041833.0         Kecamatan: Teluknaga
       tanggal 24 Desember       Desa: Tanjung Burung
       2024
111.   SHGB Nomor Identifikasi   Provinsi: Banten       23.301    28 April 2055    Tidak    sedang
       Badan                     Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
       28.04.000046604.0         Kecamatan: Teluknaga
       tanggal 28 April 2025     Desa: Tanjung Burung
112.   SHGB Nomor Identifikasi   Provinsi: Banten       29.343    28 April 2055    Tidak    sedang
       Badan                     Kabupaten: Tangerang                              dijaminkan
       28.04.000046913.0         Kecamatan: Teluknaga
       tanggal 28 April 2025     Desa: Tanjung Burung




                                                  191
Page 210
    113.   SHGB Nomor Identifikasi   Provinsi: Banten            6.006      28 April 2055    Tidak    sedang
           Badan                     Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
           28.04.000047100.0         Kecamatan: Teluknaga
           tanggal 28 April 2025     Desa: Tanjung Burung
    114.   SHGB Nomor Identifikasi   Provinsi: Banten            251       16 Januari 2055   Tidak    sedang
           Badan                     Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
           28.04.000047116.0         Kecamatan: Teluknaga
           tanggal 16 Januari 2025   Desa: Tanjung Burung
    115.   SHGB Nomor Identifikasi   Provinsi: Banten            867       16 Januari 2055   Tidak    sedang
           Badan                     Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
           28.04.000047118.0         Kecamatan: Teluknaga
           tanggal 16 Januari 2025   Desa: Tanjung Burung
    116.   SHGB Nomor Identifikasi   Provinsi: Banten            220       16 Januari 2055   Tidak    sedang
           Badan                     Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
           28.04.000047349.0         Kecamatan: Teluknaga
           tanggal 16 Januari 2025   Desa: Tanjung Burung
    117.   SHGB Nomor Identifikasi   Provinsi: Banten            5.046     16 Januari 2055   Tidak    sedang
           Badan                     Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
           28.04.000047455.0         Kecamatan: Teluknaga
           tanggal 16 Januari 2025   Desa: Tanjung Burung
    118.   SHGB Nomor Identifikasi   Provinsi: Banten             60       16 Januari 2055   Tidak    sedang
           Badan                     Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
           28.04.000047456.0         Kecamatan: Teluknaga
           tanggal 16 Januari 2025   Desa: Tanjung Burung

10. CGIC

                                                                             Tanggal
    No.       Nomor Sertifikat                  Lokasi         Luas (m2)                      Keterangan
                                                                           Berakhir Hak
    1.     SHGB No.                  Provinsi: Banten             16,980   10 September      Tidak sedang
           16/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                      2042          dijaminkan
           tanggal 5 Juni 1981       Kecamatan: Teluknaga
                                     Desa: Tanjung Pasir
    2.     SHGB No.                  Provinsi: Banten             33,635   10 September      Tidak sedang
           17/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                      2042          dijaminkan
           tanggal 8 Juli 1981       Kecamatan: Teluknaga
                                     Desa: Tanjung Pasir
    3.     SHGB No.                  Provinsi: Banten             29,000   10 September      Tidak sedang
           18/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                      2042          dijaminkan
           tanggal 23 Juli 1981      Kecamatan: Teluknaga
                                     Desa: Tanjung Pasir
    4.     SHGB No.                  Provinsi: Banten             11,880   10 September      Tidak sedang
           19/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                      2042          dijaminkan
           tanggal 10 Juli 1981      Kecamatan: Teluknaga
                                     Desa: Tanjung Pasir
    5.     SHGB No.                  Provinsi: Banten              8,435   10 September      Tidak sedang
           20/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                      2042          dijaminkan
           tanggal 10 Juli 1981      Kecamatan: Teluknaga
                                     Desa: Tanjung Pasir
    6.     SHGB No.                  Provinsi: Banten              2,750   10 September      Tidak sedang
           21/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                      2042          dijaminkan
           tanggal 30 Mei 2011       Kecamatan: Teluknaga
                                     Desa: Tanjung Pasir
    7.     SHGB No.                  Provinsi: Banten             47,770   10 September      Tidak sedang
           22/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                      2042          dijaminkan
           tanggal 19 Maret 1992     Kecamatan: Teluknaga
                                     Desa: Tanjung Pasir
    8.     SHGB No.                  Provinsi: Banten              2,620   10 September      Tidak sedang
           23/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                      2042          dijaminkan
           tanggal 30 Mei 2011       Kecamatan: Teluknaga
                                     Desa: Tanjung Pasir
    9.     SHGB No.                  Provinsi: Banten              2,750   10 September      Tidak sedang
           24/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                      2042          dijaminkan
           tanggal 30 Mei 2011       Kecamatan: Teluknaga
                                     Desa: Tanjung Pasir
    10.    SHGB No.                  Provinsi: Banten              2,750   10 September      Tidak sedang
           25/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                      2042          dijaminkan
           tanggal 30 Mei 2011       Kecamatan: Teluknaga
                                     Desa: Tanjung Pasir
    11.    SHGB No.                  Provinsi: Banten              2,164     21 Februari     Tidak sedang
           27/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                       2043         dijaminkan
           tanggal 21 Februari       Kecamatan: Teluknaga
           2013                      Desa: Tanjung Pasir
    12.    SHGB No.                  Provinsi: Banten              1,113     21 Februari     Tidak sedang
           28/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                       2043         dijaminkan
                                     Kecamatan: Teluknaga




                                                         192
Page 211
                                                                      Tanggal
No.      Nomor Sertifikat                Lokasi         Luas (m2)                     Keterangan
                                                                    Berakhir Hak
      tanggal 21 Februari     Desa: Tanjung Pasir
      2013
13.   SHGB No.                Provinsi: Banten             27,215    13 April 2043   Tidak sedang
      31/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
      tanggal 10 Juli 1981    Kecamatan: Teluknaga
                              Desa: Tanjung Pasir
14.   SHGB No.                Provinsi: Banten             23,485    13 April 2043   Tidak sedang
      32/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
      tanggal 10 Juli 1981    Kecamatan: Teluknaga
                              Desa: Tanjung Pasir
15.   SHGB No.                Provinsi: Banten             22,665    13 April 2043   Tidak sedang
      33/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
      tanggal 26 Oktober      Kecamatan: Teluknaga
      1995                    Desa: Tanjung Pasir
16.   SHGB No.                Provinsi: Banten             27,235    13 April 2043   Tidak sedang
      34/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
      tanggal 22 November     Kecamatan: Teluknaga
      1996                    Desa: Tanjung Pasir
17.   SHGB No.                Provinsi: Banten             17,330    13 Juni 2043    Tidak sedang
      35/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
      tanggal 13 Juni 2013    Kecamatan: Teluknaga
                              Desa: Tanjung Pasir
18.   SHGB No.                Provinsi: Banten             16,337    13 Juni 2043    Tidak sedang
      36/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
      tanggal 13 Juni 2013    Kecamatan: Teluknaga
                              Desa: Tanjung Pasir
19.   SHGB No.                Provinsi: Banten              5,305    13 Juni 2043    Tidak sedang
      37/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
      tanggal 13 Juni 2013    Kecamatan: Teluknaga
                              Desa: Tanjung Pasir
20.   SHGB No.                Provinsi: Banten              5,605    13 Juni 2043    Tidak sedang
      38/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
      tanggal 13 Juni 2013    Kecamatan: Teluknaga
                              Desa: Tanjung Pasir
21.   SHGB No.                Provinsi: Banten             25,764    13 Juni 2043    Tidak sedang
      39/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
      tanggal 13 Juni 2013    Kecamatan: Teluknaga
                              Desa: Tanjung Pasir
22.   SHGB No.                Provinsi: Banten             64,901    21 Juni 2043    Tidak sedang
      40/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
      tanggal 21 Juni 2013    Kecamatan: Teluknaga
                              Desa: Tanjung Pasir
23.   SHGB No.                Provinsi: Banten             18,620   26 Maret 2044    Tidak sedang
      43/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
      tanggal 22 Mei 1981     Kecamatan: Teluknaga
                              Desa: Tanjung Pasir
24.   SHGB No.                Provinsi: Banten             19,610     1 Juli 2044    Tidak sedang
      45/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
      tanggal 22 Mei 1981     Kecamatan: Teluknaga
                              Desa: Tanjung Pasir
25.   SHGB No.                Provinsi: Banten             19,525    18 Juli 2044    Tidak sedang
      50/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
      tanggal 10 Maret 2014   Kecamatan: Teluknaga
                              Desa: Tanjung Pasir
26.   SHGB No.                Provinsi: Banten              9,130    13 Juni 2043    Tidak sedang
      52/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
      tanggal 17 Juli 2014    Kecamatan: Teluknaga
                              Desa: Tanjung Pasir
27.   SHGB No.                Provinsi: Banten             14,585   7 Oktober 2044   Tidak sedang
      53/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                   dijaminkan
      tanggal 5 Juni 1981     Kecamatan: Teluknaga
                              Desa: Tanjung Pasir
28.   SHGB No.                Provinsi: Banten             16,020     28 Oktober     Tidak sedang
      54/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                       2044        dijaminkan
      tanggal 24 Maret 1998   Kecamatan: Teluknaga
                              Desa: Tanjung Pasir
29.   SHGB No.                Provinsi: Banten             34,585   18 November      Tidak sedang
      55/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                      2044         dijaminkan
      tanggal 22 Mei 1981     Kecamatan: Teluknaga
                              Desa: Tanjung Pasir
30.   SHGB No.                Provinsi: Banten             16,388   20 November      Tidak sedang
      56/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                      2044         dijaminkan
      tanggal 13 Agustus      Kecamatan: Teluknaga
      2014                    Desa: Tanjung Pasir




                                                  193
Page 212
                                                                         Tanggal
No.      Nomor Sertifikat                  Lokasi         Luas (m2)                      Keterangan
                                                                       Berakhir Hak
31.   SHGB No.                  Provinsi: Banten             28,848    22 November      Tidak sedang
      57/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                       2044         dijaminkan
      tanggal 13 Agustus        Kecamatan: Teluknaga
      2014                      Desa: Tanjung Pasir
32.   SHGB No.                  Provinsi: Banten             13,390    20 November      Tidak sedang
      58/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                       2044         dijaminkan
      tanggal 13 Agustus        Kecamatan: Teluknaga
      2014                      Desa: Tanjung Pasir
33.   SHGB No.                  Provinsi: Banten              3,500    20 November      Tidak sedang
      59/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                       2044         dijaminkan
      tanggal 13 Agustus        Kecamatan: Teluknaga
      2014                      Desa: Tanjung Pasir
34.   SHGB No.                  Provinsi: Banten              8,005    20 November      Tidak sedang
      60/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                       2044         dijaminkan
      tanggal 13 Agustus        Kecamatan: Teluknaga
      2014                      Desa: Tanjung Pasir
35.   SHGB No.                  Provinsi: Banten             24,000    15 Desember      Tidak sedang
      65/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                       2044         dijaminkan
      tanggal 15 Mei 1991       Kecamatan: Teluknaga
                                Desa: Tanjung Pasir
36.   SHGB No.                  Provinsi: Banten             23,740    15 Desember      Tidak sedang
      66/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                       2044         dijaminkan
      tanggal 15 Mei 1991       Kecamatan: Teluknaga
                                Desa: Tanjung Pasir
37.   SHGB No.                  Provinsi: Banten             30,475    15 Desember      Tidak sedang
      69/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                       2044         dijaminkan
      tanggal 10 Juli 1981      Kecamatan: Teluknaga
                                Desa: Tanjung Pasir
38.   SHGB No.                  Provinsi: Banten             20,165    19 Desember      Tidak sedang
      72/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                       2044         dijaminkan
      tanggal 13 Juni 1989      Kecamatan: Teluknaga
                                Desa: Tanjung Pasir
39.   SHGB No.                  Provinsi: Banten             17,750   30 Januari 2045   Tidak sedang
      76/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
      tanggal 5 Juni 1981       Kecamatan: Teluknaga
                                Desa: Tanjung Pasir
40.   SHGB No.                  Provinsi: Banten             32,910    17 Juni 2045     Tidak sedang
      80/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
      tanggal 22 Mei 1981       Kecamatan: Teluknaga
                                Desa: Tanjung Pasir
41.   SHGB No.                  Provinsi: Banten              3.415    08 Juli 2045     Tidak sedang
      81/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
      tanggal 27 Juni 2016      Kecamatan: Teluknaga
                                Desa: Tanjung Pasir
42.   SHGB No.                  Provinsi: Banten             40,000     26 Agustus      Tidak sedang
      86/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                       2045         dijaminkan
      tanggal 22 Mei 1981       Kecamatan: Teluknaga
                                Desa: Tanjung Pasir
43.   SHGB No.                  Provinsi: Banten              2,296   22 September      Tidak sedang
      89/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                      2045          dijaminkan
      tanggal 28 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2009                      Desa: Tanjung Pasir
44.   SHGB No.                  Provinsi: Banten              2,280   22 September      Tidak sedang
      90/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                      2045          dijaminkan
      tanggal 6 Agustus 2009    Kecamatan: Teluknaga
                                Desa: Tanjung Pasir
45.   SHGB No.                  Provinsi: Banten              1,555   22 September      Tidak sedang
      91/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                      2045          dijaminkan
      tanggal 12 Juli 2013      Kecamatan: Teluknaga
                                Desa: Tanjung Pasir
46.   SHGB No.                  Provinsi: Banten              1,515   22 September      Tidak sedang
      92/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                      2045          dijaminkan
      tanggal 6 Agustus 2009    Kecamatan: Teluknaga
                                Desa: Tanjung Pasir
47.   SHGB No.                  Provinsi: Banten               700    22 September      Tidak sedang
      93/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                      2045          dijaminkan
      tanggal 23 Juli 2013      Kecamatan: Teluknaga
                                Desa: Tanjung Pasir
48.   SHGB No.                  Provinsi: Banten              1,507   22 September      Tidak sedang
      94/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                      2045          dijaminkan
      tanggal 15 Juni 2011      Kecamatan: Teluknaga
                                Desa: Tanjung Pasir
49.   SHGB No.                  Provinsi: Banten              2,136   22 September      Tidak sedang
      95/TANJUNG PASIR          Kabupaten: Tangerang                      2045          dijaminkan
      tanggal 20 Januari 2011   Kecamatan: Teluknaga



                                                    194
Page 213
                                                                       Tanggal
No.      Nomor Sertifikat                 Lokasi         Luas (m2)                   Keterangan
                                                                     Berakhir Hak
                               Desa: Tanjung Pasir
50.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              2,193   22 September   Tidak sedang
      96/TANJUNG PASIR         Kabupaten: Tangerang                      2045       dijaminkan
      tanggal 6 Agustus 2009   Kecamatan: Teluknaga
                               Desa: Tanjung Pasir
51.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              1,186   22 September   Tidak sedang
      98/TANJUNG PASIR         Kabupaten: Tangerang                      2045       dijaminkan
      tanggal 28 Desember      Kecamatan: Teluknaga
      2009                     Desa: Tanjung Pasir
52.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              5,460   22 September   Tidak sedang
      99/TANJUNG PASIR         Kabupaten: Tangerang                      2045       dijaminkan
      tanggal 9 Agustus 1990   Kecamatan: Teluknaga
                               Desa: Tanjung Pasir
53.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              5,097   22 September   Tidak sedang
      100/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                      2045       dijaminkan
      tanggal 28 Desember      Kecamatan: Teluknaga
      2009                     Desa: Tanjung Pasir
54.   SHGB No.                 Provinsi: Banten             26,815   22 September   Tidak sedang
      101/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                      2045       dijaminkan
      tanggal 22 Mei 1981      Kecamatan: Teluknaga
                               Desa: Tanjung Pasir
55.   SHGB No.                 Provinsi: Banten             20,150   22 September   Tidak sedang
      102/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                      2045       dijaminkan
      tanggal 20 Maret 1982    Kecamatan: Teluknaga
                               Desa: Tanjung Pasir
56.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              4,316   22 September   Tidak sedang
      103/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                      2045       dijaminkan
      tanggal 4 Juli 2011      Kecamatan: Teluknaga
                               Desa: Tanjung Pasir
57.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              1,589   22 September   Tidak sedang
      104/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                      2045       dijaminkan
      tanggal 22 November      Kecamatan: Teluknaga
      2010                     Desa: Tanjung Pasir
58.   SHGB No.                 Provinsi: Banten               694    22 September   Tidak sedang
      105/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                      2045       dijaminkan
      tanggal 5 Agustus 2011   Kecamatan: Teluknaga
                               Desa: Tanjung Pasir
59.   SHGB No.                 Provinsi: Banten               622    22 September   Tidak sedang
      106/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                      2045       dijaminkan
      tanggal 17 Februari      Kecamatan: Teluknaga
      2012                     Desa: Tanjung Pasir
60.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              2,809   22 September   Tidak sedang
      107/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                      2045       dijaminkan
      tanggal 7 Mei 2012       Kecamatan: Teluknaga
                               Desa: Tanjung Pasir
61.   SHGB No.                 Provinsi: Banten               414    22 September   Tidak sedang
      108/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                      2045       dijaminkan
      tanggal 5 Januari 2011   Kecamatan: Teluknaga
                               Desa: Tanjung Pasir
62.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              4,100   22 September   Tidak sedang
      109/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                      2045       dijaminkan
      tanggal 14 November      Kecamatan: Teluknaga
      2011                     Desa: Tanjung Pasir
63.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              6,213   4 November     Tidak sedang
      110/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                     2045        dijaminkan
      tanggal 15 Desember      Kecamatan: Teluknaga
      2015                     Desa: Tanjung Pasir
64.   SHGB No.                 Provinsi: Banten             12,336   4 November     Tidak sedang
      111/JANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                     2045        dijaminkan
      tanggal 14 Desember      Kecamatan: Teluknaga
      2015                     Desa: Tanjung Pasir
65.   SHGB No.                 Provinsi: Banten             20,230   13 November    Tidak sedang
      112/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                      2045       dijaminkan
      tanggal 8 Maret 1988     Kecamatan: Teluknaga
                               Desa: Tanjung Pasir
66.   SHGB No.                 Provinsi: Banten             21,900   13 November    Tidak sedang
      113/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                      2045       dijaminkan
      tanggal 31 Desember      Kecamatan: Teluknaga
      1981                     Desa: Tanjung Pasir
67.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              9,160   7 Desember     Tidak sedang
      118/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                     2045        dijaminkan
      tanggal 22 Mei 1981      Kecamatan: Teluknaga
                               Desa: Tanjung Pasir




                                                   195
Page 214
                                                                       Tanggal
No.      Nomor Sertifikat                 Lokasi         Luas (m2)                   Keterangan
                                                                     Berakhir Hak
68.   SHGB No.                 Provinsi: Banten             18,330   7 Desember     Tidak sedang
      119/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                      2045       dijaminkan
      tanggal 22 Mei 1981      Kecamatan: Teluknaga
                               Desa: Tanjung Pasir
69.   SHGB No.                 Provinsi: Banten             19,985   14 Desember    Tidak sedang
      121/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                      2045       dijaminkan
      tanggal 22 Mei 1981      Kecamatan: Teluknaga
                               Desa: Tanjung Pasir
70.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              6,444   16 Desember    Tidak sedang
      122/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                      2045       dijaminkan
      tanggal 6 Januari 2016   Kecamatan: Teluknaga
                               Desa: Tanjung Pasir
71.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              8,890   13 Juni 2046   Tidak sedang
      155/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
      tanggal 7 Maret 2005     Kecamatan: Teluknaga
                               Desa: Tanjung Pasir
72.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              8,890   13 Juni 2046   Tidak sedang
      156/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
      tanggal 7 Maret 2005     Kecamatan: Teluknaga
                               Desa: Tanjung Pasir
73.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              8,890   13 Juni 2046   Tidak sedang
      157/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
      tanggal 1 Maret 2005     Kecamatan: Teluknaga
                               Desa: Tanjung Pasir
74.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              1,690   13 Juni 2046   Tidak sedang
      158/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
      tanggal 23 Desember      Kecamatan: Teluknaga
      2004                     Desa: Tanjung Pasir
75.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              1,100   13 Juni 2046   Tidak sedang
      159/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
      tanggal 23 Desember      Kecamatan: Teluknaga
      2004                     Desa: Tanjung Pasir
76.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              8,890   13 Juni 2046   Tidak sedang
      160/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
      tanggal 15 Maret 2005    Kecamatan: Teluknaga
                               Desa: Tanjung Pasir
77.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              7,505   24 Juni 2046   Tidak sedang
      162/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
      tanggal 9 November       Kecamatan: Teluknaga
      1898                     Desa: Tanjung Pasir
78.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              9,699   23 Mei 2046    Tidak sedang
      163/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
      tanggal 12 Juli 2016     Kecamatan: Teluknaga
                               Desa: Tanjung Pasir
79.   SHGB No.                 Provinsi: Banten             40,505   14 Desember    Tidak sedang
      166/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                      2046       dijaminkan
      tanggal 21 Oktober       Kecamatan: Teluknaga
      1997                     Desa: Tanjung Pasir
80.   SHGB No.                 Provinsi: Banten             17,009   18 Mei 2047    Tidak sedang
      172/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
      tanggal 22 Mei 1981      Kecamatan: Teluknaga
                               Desa: Tanjung Pasir
81.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              2,116   21 Juni 2047   Tidak sedang
      173/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
      tanggal 6 Agustus 2009   Kecamatan: Teluknaga
                               Desa: Tanjung Pasir
82.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              2,294   21 Juni 2047   Tidak sedang
      175/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
      tanggal 27 Agustus       Kecamatan: Teluknaga
      2013                     Desa: Tanjung Pasir
83.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              7,748   21 Juni 2047   Tidak sedang
      178/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
      tanggal 6 Agustus 2009   Kecamatan: Teluknaga
                               Desa: Tanjung Pasir
84.   SHGB No.                 Provinsi: Banten               942     6 Mei 2047    Tidak sedang
      180/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
      tanggal 3 Agustus 2017   Kecamatan: Teluknaga
                               Desa: Tanjung Pasir
85.   SHGB No.                 Provinsi: Banten               805    13 Juni 2047   Tidak sedang
      181/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
      tanggal 21 Juli 2017     Kecamatan: Teluknaga
                               Desa: Tanjung Pasir
86.   SHGB No.                 Provinsi: Banten              2,862   13 Juni 2047   Tidak sedang
      182/TANJUNG PASIR        Kabupaten: Tangerang                                 dijaminkan
      tanggal 21 Juli 2017     Kecamatan: Teluknaga



                                                   196
Page 215
                                                                        Tanggal
No.       Nomor Sertifikat                Lokasi         Luas (m2)                      Keterangan
                                                                      Berakhir Hak
                               Desa: Tanjung Pasir
87.    SHGB No.                Provinsi: Banten              2,725    13 Juni 2047     Tidak sedang
       183/TANJUNG PASIR       Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
       tanggal 21 Juli 2017    Kecamatan: Teluknaga
                               Desa: Tanjung Pasir
88.    SHGB No.                Provinsi: Banten               853     13 Juni 2047     Tidak sedang
       184/TANJUNG PASIR       Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
       tanggal 21 Juli 2017    Kecamatan: Teluknaga
                               Desa: Tanjung Pasir
89.    SHGB No.                Provinsi: Banten               660     13 Juni 2047     Tidak sedang
       185/TANJUNG PASIR       Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
       tanggal 21 Juli 2017    Kecamatan: Teluknaga
                               Desa: Tanjung Pasir
90.    SHGB No.                Provinsi: Banten              2,145    28 Juli 2047     Tidak sedang
       186/TANJUNG PASIR       Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
       tanggal 5 September     Kecamatan: Teluknaga
       2017                    Desa: Tanjung Pasir
91.    SHGB No.                Provinsi: Banten              2,145    28 Juli 2047     Tidak sedang
       187/TANJUNG PASIR       Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
       tanggal 5 September     Kecamatan: Teluknaga
       2017                    Desa: Tanjung Pasir
92.    SHGB No.                Provinsi: Banten                90    11 Januari 2049   Tidak sedang
       221/TANJUNG PASIR       Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
       tanggal 7 Mei 2019      Kecamatan: Teluknaga
                               Desa: Tanjung Pasir
                               Provinsi: Banten
       SHGB No.                                                                        Tidak sedang
                               Kabupaten: Tangerang
93.    233/PANGKALAN                                         3.853    19 Mei 2052      dijaminkan
                               Kecamatan: Teluknaga
       tanggal 29 Juli 2022
                               Desa: Pangkalan
                               Provinsi: Banten
       SHGB No.                                                                        Tidak sedang
                               Kabupaten: Tangerang
94.    238/PANGKALAN                                         2.407    10 April 2052    dijaminkan
                               Kecamatan: Teluknaga
       tanggal 29 Juli 2022
                               Desa: Pangkalan
                               Provinsi: Banten
       SHGB No.
                               Kabupaten: Tangerang                                    Tidak sedang
       241/PANGKALAN
95.                            Kecamatan: Teluknaga          1.100    19 Mei 2052      dijaminkan
       tanggal 10 Agustus
                               Desa: Pangkalan
       2022
       SHGB No.                Provinsi: Banten
                                                                                       Tidak sedang
       246/PANGKALAN           Kabupaten: Tangerang
96.                                                          2.400    29 Mei 2052      dijaminkan
       tanggal 10 Agustus      Kecamatan: Teluknaga
       2022                    Desa: Pangkalan
                               Provinsi: Banten
       SHGB No.                                                                        Tidak sedang
                               Kabupaten: Tangerang                   16 December
97.    314/TANJUNG PASIR                                      772                      dijaminkan
                               Kecamatan: Teluknaga                       2050
       tanggal 17 April 2017
                               Desa: Tanjung Pasir
                               Provinsi: Banten
       SHGB No.                                                                        Tidak sedang
                               Kabupaten: Tangerang
98.    318/TANJUNG PASIR                                    20.785   26 Januari 2051   dijaminkan
                               Kecamatan: Teluknaga
       tanggal 22 Mei 1981
                               Desa: Tanjung Pasir
                               Provinsi: Banten
       SHGB No.                                                                        Tidak sedang
                               Kabupaten: Tangerang
99.    321/TANJUNG PASIR                                    19.965   3 Februari 2051   dijaminkan
                               Kecamatan: Teluknaga
       tanggal 22 Mei 1981
                               Desa: Tanjung Pasir
       SHGB No.                Provinsi: Banten
                                                                                       Tidak sedang
       336/PANGKALAN           Kabupaten: Tangerang
100.                                                          236     19 Juni 2051     dijaminkan
       tanggal 1 September     Kecamatan: Teluknaga
       2023                    Desa: Pangkalan
       SHGB No.                Provinsi: Banten
                                                                                       Tidak sedang
       338/PANGKALAN           Kabupaten: Tangerang
101.                                                          485     19 Mei 2052      dijaminkan
       tanggal 1 September     Kecamatan: Teluknaga
       2023                    Desa: Pangkalan
       SHGB No.                Provinsi: Banten
                                                                                       Tidak sedang
       339/PANGKALAN           Kabupaten: Tangerang
102.                                                         2.359    28 April 2052    dijaminkan
       tanggal 1 September     Kecamatan: Teluknaga
       2023                    Desa: Pangkalan
       SHGB No.                Provinsi: Banten
                                                                                       Tidak sedang
       352/TANJUNG PASIR       Kabupaten: Tangerang
103.                                                         5.145    27 April 2052    dijaminkan
       tanggal 10 Agustus      Kecamatan: Teluknaga
       2022                    Desa: Tanjung Pasir
                               Provinsi: Banten
       SHGB No.                                                                        Tidak sedang
                               Kabupaten: Tangerang                    22 Februari
104.   389/TANJUNG PASIR                                    45.945                     dijaminkan
                               Kecamatan: Teluknaga                       2053
       tanggal 22 Mei 1981
                               Desa: Tanjung Pasir




                                                   197
Page 216
                                                                                 Tanggal
     No.       Nomor Sertifikat                 Lokasi          Luas (m2)                      Keterangan
                                                                               Berakhir Hak
            SHGB No.                Provinsi: Banten
            424/TANJUNG PASIR       Kabupaten: Tangerang                        16 Oktober    Tidak sedang
     105.                                                               111
            tanggal 19 Oktober      Kecamatan: Teluknaga                           2053       dijaminkan
            2023                    Desa: Tanjung Pasir
            SHGB No.                Provinsi: Banten
                                                                                              Tidak sedang
            431/TANJUNG PASIR       Kabupaten: Tangerang                       6 Desember
     106.                                                           1.385                     dijaminkan
            tanggal 8 Desember      Kecamatan: Teluknaga                          2053
            2023                    Desa: Tanjung Pasir
                                    Provinsi: Banten
            SHGB No.                                                                          Tidak sedang
                                    Kabupaten: Tangerang
     107.   441/TANJUNG PASIR                                       7.120      4 Maret 2054   dijaminkan
                                    Kecamatan: Teluknaga
            tanggal 6 Maret 2024
                                    Desa: Tanjung Pasir

11. CKI

                                                                                  Tanggal
      No       Nomor Sertifikat                 Lokasi          Luas (m2)                      Keterangan
                                                                               Berakhir Hak
     2.     SHGB No. 995/Kosambi    Provinsi: Provinsi Banten   9.900         21 Agustus      Tidak sedang
            Barat tanggal 7         Kabupaten: Tangerang                      2038            dijaminkan
            September 2021          Kecamatan: Kosambi
                                    Desa: Kosambi Barat
            SHGB No. 994/Kosambi    Provinsi: Provinsi Banten
                                    Kabupaten: Tangerang                        21 Agustus    Tidak sedang
     3.     Barat tanggal 7                                        14.400
                                    Kecamatan: Kosambi                             2038       dijaminkan
            September 2021          Desa: Kosambi Barat
            SHGB No. 529/Kosambi    Provinsi: Provinsi Banten
                                    Kabupaten: Tangerang                        21 Agustus    Tidak sedang
     4.     Barat tanggal 15                                        4.333
                                    Kecamatan: Kosambi                             2038       dijaminkan
            Desember 2020           Desa: Kosambi Barat
            SHGB No. 526/Kosambi    Provinsi: Provinsi Banten
                                    Kabupaten: Tangerang                        21 Agustus    Tidak sedang
     5.     Barat tanggal 15                                        5.686
                                    Kecamatan: Kosambi                             2038       dijaminkan
            Desember 2020           Desa: Kosambi Barat
            SHGB No. 993/Kosambi    Provinsi: Provinsi Banten
                                    Kabupaten: Tangerang                        21 Agustus    Tidak sedang
     6.     Barat tanggal 7                                         5.945
                                    Kecamatan: Kosambi                             2038       dijaminkan
            September 2021          Desa: Kosambi Barat
            SHGB No. 528/Kosambi    Provinsi: Provinsi Banten
                                    Kabupaten: Tangerang                        21 Agustus    Tidak sedang
     7.     Barat tanggal 15                                       10.800
                                    Kecamatan: Kosambi                             2038       dijaminkan
            Desember 2020           Desa: Kosambi Barat
            SHGB No. 533/Kosambi    Provinsi: Provinsi Banten
                                    Kabupaten: Tangerang                        21 Agustus    Tidak sedang
     8.     Barat tanggal 15                                        8.329
                                    Kecamatan: Kosambi                             2038       dijaminkan
            Desember 2020           Desa: Kosambi Barat
            SHGB No. 534/Kosambi    Provinsi: Provinsi Banten
                                    Kabupaten: Tangerang                        21 Agustus    Tidak sedang
     9.     Barat tanggal 15                                        6.900
                                    Kecamatan: Kosambi                             2038       dijaminkan
            Desember 2020           Desa: Kosambi Barat
            SHGB No. 530/Kosambi    Provinsi: Provinsi Banten
                                    Kabupaten: Tangerang                        21 Agustus    Tidak sedang
     10.    Barat tanggal 15                                        4.345
                                    Kecamatan: Kosambi                             2038       dijaminkan
            Desember 2020           Desa: Kosambi Barat
            SHGB No. 535/Kosambi    Provinsi: Provinsi Banten
                                    Kabupaten: Tangerang                        21 Agustus    Tidak sedang
     11.    Barat tanggal 15                                        5.169
                                    Kecamatan: Kosambi                             2038       dijaminkan
            Desember 2020           Desa: Kosambi Barat
            SHGB No. 525/Kosambi    Provinsi: Provinsi Banten
                                    Kabupaten: Tangerang                        21 Agustus    Tidak sedang
     12.    Barat tanggal 15                                        8.193
                                    Kecamatan: Kosambi                             2038       dijaminkan
            Desember 2020           Desa: Kosambi Barat

12. JIS

                                                                                 Tanggal
     No.       Nomor Sertifikat                 Lokasi          Luas (m2)                      Keterangan
                                                                               Berakhir Hak
     1.     Sertifikat Hak Guna     Provinsi: Banten              1.180         9 Juli 2054   Tidak sedang
            Bangunan (“SHGB”) No.   Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
            28.04.000001285.0       Kecamatan: Pakuhaji
                                    Kelurahan: Kohod
     2.     SHGB No.                Provinsi: Banten              1.485         19 Agustus    Tidak sedang
            28.04.000001419.0       Kabupaten: Tangerang                           2054       dijaminkan



                                                         198
Page 217
                                                                     Tanggal
No.      Nomor Sertifikat              Lokasi         Luas (m2)                      Keterangan
                                                                   Berakhir Hak
                            Kecamatan: Pakuhaji
                            Kelurahan: Kohod
3.    SHGB No.              Provinsi: Banten            150        24 Desember      Tidak sedang
      28.04.000041276.0     Kabupaten: Tangerang                       2054         dijaminkan
                            Kecamatan: Pakuhaji
                            Kelurahan: Kohod
4.    SHGB No.              Provinsi: Banten            122        24 Desember      Tidak sedang
      28.04.000041430.0     Kabupaten: Tangerang                       2054         dijaminkan
                            Kecamatan: Pakuhaji
                            Kelurahan: Kohod
5.    SHGB No.              Provinsi: Banten            544       20 Januari 2055   Tidak sedang
      28.04.000041431.0     Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                            Kecamatan: Pakuhaji
                            Kelurahan: Kohod
6.    SHGB No.              Provinsi: Banten          80 / DU0     30 Desember      Tidak sedang
      28.04.000041830.0     Kabupaten: Tangerang                       2054         dijaminkan
                            Kecamatan: Pakuhaji
                            Desa: Kohod
7.    SHGB No.              Provinsi: Banten           14.864      15 Mei 2055      Tidak sedang
      28.04.000046009.0     Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                            Kecamatan: Pakuhaji
                            Desa: Kohod
8.    SHGB No.              Provinsi: Banten            1.623     6 Februari 2055   Tidak sedang
      28.04.000047352.0     Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                            Kecamatan: Pakuhaji
                            Desa: Kohod
9.    SHGB No.              Provinsi: Banten            208        16 Mei 2055      Tidak sedang
      28.04.000049077.0     Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                            Kecamatan: Pakuhaji
                            Desa: Kohod
10.   SHGB No. 00003.       Provinsi: Banten            9.585      30 Mei 2043      Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                            Kecamatan: Pakuhaji
                            Desa: Kohod
11.   SHGB No. 00004.       Provinsi: Banten           51.000     10 Maret 2044     Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                            Kecamatan: Pakuhaji
                            Desa: Kohod
12.   SHGB No. 00005.       Provinsi: Banten           23.724      1 November       Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                      2042          dijaminkan
                            Kecamatan: Pakuhaji
                            Desa: Kohod
13.   SHGB No. 00007.       Provinsi: Banten           46.720       28 Oktober      Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                       2044         dijaminkan
                            Kecamatan: Pakuhaji
                            Desa: Kohod
14.   SHGB No. 00008.       Provinsi: Banten           13.518       12 Februari     Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                       2045         dijaminkan
                            Kecamatan: Pakuhaji
                            Desa: Kohod
15.   SHGB No. 00009.       Provinsi: Banten            6.075       16 Februari     Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                       2045         dijaminkan
                            Kecamatan: Pakuhaji
                            Desa: Kohod
16.   SHGB No. 00010.       Provinsi: Banten           23.906     23 Maret 2045     Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                            Kecamatan: Pakuhaji
                            Desa: Kohod
17.   SHGB No. 00011.       Provinsi: Banten           20.910     7 Agustus 2045    Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                            Kecamatan: Pakuhaji
                            Desa: Kohod
18.   SHGB No.00012.        Provinsi: Banten            233        3 September      Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                      2045          dijaminkan
                            Kecamatan: Pakuhaji
                            Desa: Kohod
19.   SHGB No. 00013.       Provinsi: Banten            2.364      3 September      Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                      2045          dijaminkan
                            Kecamatan: Pakuhaji
                            Desa: Kohod
20.   SHGB No. 00014.       Provinsi: Banten           18.405      3 September      Tidak sedang
                            Kabupaten: Tangerang                      2045          dijaminkan
                            Kecamatan: Pakuhaji
                            Desa: Kohod




                                                199
Page 218
                                                                    Tanggal
No.     Nomor Sertifikat              Lokasi         Luas (m2)                      Keterangan
                                                                  Berakhir Hak
21.   SHGB No. 00015.      Provinsi: Banten           15.513      13 November      Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                       2045         dijaminkan
                           Kecamatan: Pakuhaji
                           Desa: Kohod
22.   SHGB No. 00016.      Provinsi: Banten            272        13 November      Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                       2045         dijaminkan
                           Kecamatan: Pakuhaji
                           Desa: Kohod
23.   SHGB No. 00017.      Provinsi: Banten            7.899      13 November      Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                       2045         dijaminkan
                           Kecamatan: Pakuhaji
                           Desa: Kohod
24.   SHGB No. 00018.      Provinsi: Banten           15.370      13 November      Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                       2045         dijaminkan
                           Kecamatan: Pakuhaji
                           Desa: Kohod
25.   SHGB No. 00019.      Provinsi: Banten           34.948      13 November      Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                       2045         dijaminkan
                           Kecamatan: Pakuhaji
                           Desa: Kohod
26.   SHGB No. 00020.      Provinsi: Banten           11.920      13 November      Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                       2045         dijaminkan
                           Kecamatan: Pakuhaji
                           Desa: Kohod
27.   SHGB No. 00021.      Provinsi: Banten           10.245     18 Januari 2046   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Pakuhaji
                           Desa: Kohod
28.   SHGB No. 00022.      Provinsi: Banten            5.996     18 Januari 2046   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Pakuhaji
                           Desa: Kohod
29.   SHGB No. 00023.      Provinsi: Banten            7.415     6 Agustus 2046    Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Pakuhaji
                           Desa: Kohod
30.   SHGB No. 00024.      Provinsi: Banten           48.688      9 Desember       Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                      2046          dijaminkan
                           Kecamatan: Pakuhaji
                           Desa: Kohod
31.   SHGB No. 00025.      Provinsi: Banten            7.750      9 Desember       Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                      2046          dijaminkan
                           Kecamatan: Pakuhaji
                           Desa: Kohod
32.   SHGB No. 00026.      Provinsi: Banten           35.000     6 Februari 2047   Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Pakuhaji
                           Desa: Kohod
33.   SHGB No. 00027.      Provinsi: Banten           18.000     20 Maret 2047     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Pakuhaji
                           Desa: Kohod
34.   SHGB No. 00028.      Provinsi: Banten           95.324       7 Juni 2047     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Pakuhaji
                           Desa: Kohod
35.   SHGB No. 00029.      Provinsi: Banten           10.100      16 Mei 2047      Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Pakuhaji
                           Desa: Kohod
36.   SHGB No. 00030.      Provinsi: Banten           29.545      13 Juli 2047     Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Pakuhaji
                           Desa: Kohod
37.   SHGB No. 00031.      Provinsi: Banten           78.270      31 Mei 2048      Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                                    dijaminkan
                           Kecamatan: Pakuhaji
                           Desa: Kohod
38.   SHGB No. 00034       Provinsi: Banten           11.132      5 September      Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                      2049          dijaminkan
                           Kecamatan: Pakuhaji
                           Desa: Kohod
39.   SHGB No. 00035.      Provinsi: Banten           19.375      5 September      Tidak sedang
                           Kabupaten: Tangerang                      2049          dijaminkan
                           Kecamatan: Pakuhaji



                                               200
Page 219
                                                                                  Tanggal
       No.        Nomor Sertifikat                Lokasi          Luas (m2)                      Keterangan
                                                                                Berakhir Hak
                                       Desa: Kohod
       40.    SHGB No. 00036.          Provinsi: Banten             13.586      5 September    Tidak sedang
                                       Kabupaten: Tangerang                        2049        dijaminkan
                                       Kecamatan: Pakuhaji
                                       Desa: Kohod
       41.    SHGB No. 00037.          Provinsi: Banten             11.483      5 September    Tidak sedang
                                       Kabupaten: Tangerang                        2049        dijaminkan
                                       Kecamatan: Pakuhaji
                                       Desa: Kohod
       42.    SHGB No. 00038.          Provinsi: Banten             18.272      5 September    Tidak sedang
                                       Kabupaten: Tangerang                        2049        dijaminkan
                                       Kecamatan: Pakuhaji
                                       Desa: Kohod
       43.    SHGB No. 00039.          Provinsi: Banten             11.610      5 September    Tidak sedang
                                       Kabupaten: Tangerang                        2049        dijaminkan
                                       Kecamatan: Pakuhaji
                                       Desa: Kohod
       44.    SHGB No. 00040.          Provinsi: Banten             9.240       5 September    Tidak sedang
                                       Kabupaten: Tangerang                        2049        dijaminkan
                                       Kecamatan: Pakuhaji
                                       Desa: Kohod
       45.    SHGB No. 00041.          Provinsi: Banten             8.508       5 September    Tidak sedang
                                       Kabupaten: Tangerang                        2049        dijaminkan
                                       Kecamatan: Pakuhaji
                                       Desa: Koho
       46.    SHGB No. 00042.          Provinsi: Banten             6.000       5 September    Tidak sedang
                                       Kabupaten: Tangerang                        2049        dijaminkan
                                       Kecamatan: Pakuhaji
                                       Desa: Kohod
       47.    SHGB No. 00043.          Provinsi: Banten             8.235       5 September    Tidak sedang
                                       Kabupaten: Tangerang                        2049        dijaminkan
                                       Kecamatan: Pakuhaji
                                       Desa: Kohod
       48.    SHGB No. 00044.          Provinsi: Banten             17.310      7 September    Tidak sedang
                                       Kabupaten: Tangerang                        2049        dijaminkan
                                       Kecamatan: Pakuhaji
                                       Desa: Kohod
       49.    SHGB No. 00045.          Provinsi: Banten             6.230       20 September   Tidak sedang
                                       Kabupaten: Tangerang                         2049       dijaminkan
                                       Kecamatan: Pakuhaji
                                       Desa: Kohod
       50.    SHGB No. 00046.          Provinsi: Banten             19.860      20 September   Tidak sedang
                                       Kabupaten: Tangerang                         2049       dijaminkan
                                       Kecamatan: Pakuhaji
                                       Desa: Kohod

13. CKBD

   Sampai dengan tanggal Prospektus ini, CKBD tidak memiliki aset tanah dan bangunan apa pun.

14. PET

                                                                                Tanggal
   No.          Nomor Sertifikat                 Lokasi          Luas (m2)    Berakhir Hak     Keterangan

  1.         SHGB NIB                 Provinsi: Banten            11.871      26 November      Tidak sedang
             28.04.000048045.0        Kabupaten: Tangerang                        2051          dijaminkan
             tanggal 2 Agustus 2021   Kecamatan: Pakuhaji
                                      Kelurahan: Lemo
  2.         SHGB NIB                 Provinsi: Banten             4.810      20 September     Tidak sedang
             28.04.000044328.0        Kabupaten: Tangerang                        2049          dijaminkan
             tanggal 10 Desember      Kecamatan: Teluknaga
             2024                     Kelurahan: Lemo
  3.         SHGB NIB                 Provinsi: Banten             2.766      6 Oktober 2050   Tidak sedang
             28.04.000044317.0        Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
             tanggal 20 Desember      Kecamatan: Teluknaga
             2024                     Kelurahan: Lemo
  4.         SHGB NIB                 Provinsi: Banten             3.355       7 September     Tidak sedang
             28.04.000044333.0        Kabupaten: Tangerang                        2049          dijaminkan
             tanggal 20 Desember      Kecamatan: Teluknaga
             2024                     Kelurahan: Lemo
  5.         SHGB NIB                 Provinsi: Banten             1.350       29 Oktober      Tidak sedang
             28.04.000044337.0        Kabupaten: Tangerang                        2049          dijaminkan
                                      Kecamatan: Teluknaga



                                                           201
Page 220
                                                                         Tanggal
No.      Nomor Sertifikat                 Lokasi          Luas (m2)    Berakhir Hak     Keterangan

      tanggal 10 Desember      Kelurahan: Lemo
      2024
6.    SHGB NIB                 Provinsi: Banten             2.903     20 September      Tidak sedang
      28.04.000044412.0        Kabupaten: Tangerang                       2049           dijaminkan
      tanggal 18 Desember      Kecamatan: Teluknaga
      2024                     Kelurahan: Lemo
7.    SHGB NIB                 Provinsi: Banten             7.112       23 Agustus      Tidak sedang
      28.04.000044415.0        Kabupaten: Tangerang                        2049          dijaminkan
      tanggal 10 Desember      Kecamatan: Teluknaga
      2024                     Kelurahan: Lemo
8.    SHGB NIB                 Provinsi: Banten             4.272     26 Januari 2052   Tidak sedang
      28.04.000044495.0        Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 10 Desember      Kecamatan: Teluknaga
      2024                     Kelurahan: Lemo
9.    SHGB NIB                 Provinsi: Banten             2.815       29 Oktober      Tidak sedang
      28.04.000044682.0        Kabupaten: Tangerang                        2049          dijaminkan
      tanggal 12 Desember      Kecamatan: Teluknaga
      2024                     Kelurahan: Lemo
10.   SHGB NIB                 Provinsi: Banten             2.691     20 September      Tidak sedang
      28.04.000044685.0        Kabupaten: Tangerang                       2049           dijaminkan
      tanggal 12 Desember      Kecamatan: Teluknaga
      2024                     Kelurahan: Lemo
11.   SHGB NIB                 Provinsi: Banten             7.430      24 April 2049    Tidak sedang
      28.04.000044726.0        Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 10 Desember      Kecamatan: Teluknaga
      2024                     Kelurahan: Lemo
12.   SHGB NIB                 Provinsi: Banten             2.079      5 September      Tidak sedang
      28.04.000044727.0        Kabupaten: Tangerang                       2049           dijaminkan
      tanggal 17 Desember      Kecamatan: Teluknaga
      2024                     Kelurahan: Lemo
13.   SHGB NIB                 Provinsi: Banten             8.034      24 April 2049    Tidak sedang
      28.04.000044779.0        Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 10 Desember      Kecamatan: Teluknaga
      2024                     Kelurahan: Lemo
14.   SHGB NIB                 Provinsi: Banten             1.648      13 Desember      Tidak sedang
      28.04.000044780.0        Kabupaten: Tangerang                        2052          dijaminkan
      tanggal 10 Desember      Kecamatan: Teluknaga
      2024                     Kelurahan: Lemo
15.   SHGB NIB                 Provinsi: Banten             4.740       29 Oktober      Tidak sedang
      28.04.000044904.0        Kabupaten: Tangerang                        2049          dijaminkan
      tanggal 7 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                               Kelurahan: Lemo
16.   SHGB NIB                 Provinsi: Banten             7.059      11 April 2049    Tidak sedang
      28.04.000045271.0        Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 19 Desember      Kecamatan: Teluknaga
      2024                     Kelurahan: Lemo
17.   SHGB NIB                 Provinsi: Banten             339        4 Maret 2052     Tidak sedang
      28.04.000046761.0        Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 19 Desember      Kecamatan: Teluknaga
      2024                     Kelurahan: Lemo
18.   SHGB NIB                 Provinsi: Banten             6.807     8 Oktober 2051    Tidak sedang
      28.04.000046782.0        Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 19 Desember      Kecamatan: Teluknaga
      2024                     Kelurahan: Lemo
19.   SHGB NIB                 Provinsi: Banten             3.772       25 Oktober      Tidak sedang
      28.04.000046789.0        Kabupaten: Tangerang                        2051          dijaminkan
      tanggal 19 Desember      Kecamatan: Teluknaga
      2024                     Kelurahan: Lemo
20.   SHGB NIB                 Provinsi: Banten             2.140     21 Maret 2049     Tidak sedang
      28.04.000046805.0        Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 12 Maret 2025    Kecamatan: Teluknaga
                               Kelurahan: Kampung Besar
21.   SHGB NIB                 Provinsi: Banten             3.237      18 November      Tidak sedang
      28.04.000046806.0        Kabupaten: Tangerang                        2050          dijaminkan
      tanggal 14 Oktober       Kecamatan: Teluknaga
      2020                     Kelurahan: Lemo
22.   SHGB NIB                 Provinsi: Banten             1.809      28 Mei 2051      Tidak sedang
      28.04.000046841.0        Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 19 Desember      Kecamatan: Teluknaga
      2024                     Kelurahan: Lemo
23.   SHGB NIB                 Provinsi: Banten             1.712     26 Januari 2052   Tidak sedang
      28.04.000046843.0        Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 28 Oktober       Kecamatan: Teluknaga
      2021                     Kelurahan: Lemo



                                                   202
Page 221
                                                                          Tanggal
No.      Nomor Sertifikat                  Lokasi          Luas (m2)    Berakhir Hak     Keterangan

24.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             750       10 Januari 2052   Tidak sedang
      28.04.000046844.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 28 Oktober        Kecamatan: Teluknaga
      2021                      Kelurahan: Lemo
25.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.843       17 Februari     Tidak sedang
      28.04.000046859.0         Kabupaten: Tangerang                        2051          dijaminkan
      tanggal 21 Januari 2021   Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
26.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             4.094       17 Februari     Tidak sedang
      28.04.000046860.0         Kabupaten: Tangerang                        2051          dijaminkan
      tanggal 21 Januari 2021   Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
27.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             5.895     27 September      Tidak sedang
      28.04.000046861.0         Kabupaten: Tangerang                       2051           dijaminkan
      tanggal 10 Juni 2021      Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
28.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             9.654     12 Januari 2051   Tidak sedang
      28.04.000046844.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 19 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2024                      Kelurahan: Lemo
29.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             1.775      5 September      Tidak sedang
      28.04.000046864.0         Kabupaten: Tangerang                       2049           dijaminkan
      tanggal 19 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2024                      Kelurahan: Kampung Besar
30.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             5.893      21 November      Tidak sedang
      28.04.000046875.0         Kabupaten: Tangerang                        2050          dijaminkan
      tanggal 19 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2024                      Kelurahan: Lemo
31.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             1.802       17 Februari     Tidak sedang
      28.04.000046882.0         Kabupaten: Tangerang                        2051          dijaminkan
      tanggal 7 Januari 2021    Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
32.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             870       27 September      Tidak sedang
      28.04.000046883.0         Kabupaten: Tangerang                       2051           dijaminkan
      tanggal 29 Januari 2021   Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
33.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.260      24 Mei 2052      Tidak sedang
      28.04.000046886.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 5 Januari 2022    Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
34.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             1.060     21 Maret 2052     Tidak sedang
      28.04.000046891.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 13 Januari 2022   Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
35.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             1.000     21 Maret 2049     Tidak sedang
      28.04.000047166.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 19 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2024                      Kelurahan: Kampung Besar
36.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             3.722      11 Mei 2051      Tidak sedang
      28.04.000047168.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 15 April 2021     Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Kampung Besar
37.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             4.795       17 Februari     Tidak sedang
      28.04.000047172.0         Kabupaten: Tangerang                        2051          dijaminkan
      tanggal 14 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2020                      Kelurahan: Lemo
38.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.385     27 September      Tidak sedang
      28.04.000047189.0         Kabupaten: Tangerang                       2051           dijaminkan
      tanggal 10 Juni 2021      Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
39.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             4.305      7 September      Tidak sedang
      28.04.000047195.0         Kabupaten: Tangerang                       2049           dijaminkan
      tanggal 19 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2024                      Kelurahan: Lemo
40.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.132       31 Oktober      Tidak sedang
      28.04.000047664.0         Kabupaten: Tangerang                        2052          dijaminkan
      tanggal 7 Oktober 2022    Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
41.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             1.929      16 November      Tidak sedang
      28.04.000047709.0         Kabupaten: Tangerang                        2052          dijaminkan
      tanggal 7 Oktober 2022    Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
42.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             554       26 Januari 2052   Tidak sedang
      28.04.000047898.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan



                                                    203
Page 222
                                                                          Tanggal
No.      Nomor Sertifikat                  Lokasi          Luas (m2)    Berakhir Hak     Keterangan

      tanggal 28 Oktober        Kecamatan: Teluknaga
      2021                      Kelurahan: Lemo
43.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             3.102       11 Februari     Tidak sedang
      28.04.000047901.0         Kabupaten: Tangerang                        2052          dijaminkan
      tanggal 29 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2021                      Kelurahan: Lemo
44.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             9.982      2 Desember       Tidak sedang
      28.04.000047910.0         Kabupaten: Tangerang                       2052           dijaminkan
      tanggal 6 Oktober 2022    Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
45.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             5.566       22 Februari     Tidak sedang
      28.04.000047938.0         Kabupaten: Tangerang                        2053          dijaminkan
      tanggal 23 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2024                      Kelurahan: Lemo
46.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             4.530      4 Maret 2052     Tidak sedang
      28.04.000047993.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 13 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2021                      Kelurahan: Kampung Besar
47.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             6.666      21 November      Tidak sedang
      28.04.000048040.0         Kabupaten: Tangerang                        2053          dijaminkan
      tanggal 17 Oktober        Kecamatan: Teluknaga
      2023                      Kelurahan: Lemo
48.   SHGB                NIB   Provinsi: Banten             2.827       24 Oktober      Tidak sedang
      28.04.000048156.0         Kabupaten: Tangerang                        2043          dijaminkan
      tanggal 23 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2024                      Kelurahan: Lemo
49.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             7.730      19 Desember      Tidak sedang
      28.04.000048166.0         Kabupaten: Tangerang                        2052          dijaminkan
      tanggal 23 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2024                      Kelurahan: Lemo
50.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             3.501     10 September      Tidak sedang
      28.04.000048168.0         Kabupaten: Tangerang                       2052           dijaminkan
      tanggal 23 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2024                      Kelurahan: Lemo
51.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             4.268     26 Januari 2052   Tidak sedang
      28.04.000048169.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 23 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2024                      Kelurahan: Lemo
52.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             1.640     22 Maret 2052     Tidak sedang
      28.04.000048170.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 24 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2024                      Kelurahan: Lemo
53.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.089     21 Maret 2049     Tidak sedang
      28.04.000048173.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 24 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2024                      Kelurahan: Kampung Besar
54.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.000     20 Maret 2049     Tidak sedang
      28.04.000048175.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 30 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2024                      Kelurahan: Kampung Besar
55.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             3.319      7 September      Tidak sedang
      28.04.000048176.0         Kabupaten: Tangerang                       2049           dijaminkan
      tanggal 23 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2024                      Kelurahan: Kampung Besar
56.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             5.015     27 September      Tidak sedang
      28.04.000048177.0         Kabupaten: Tangerang                       2051           dijaminkan
      tanggal 29 Januari 2021   Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
57.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.000       5 Juli 2053     Tidak sedang
      28.04.000048178.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 23 Juni 2023      Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Kampung Besar
58.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             4.680     8 Oktober 2051    Tidak sedang
      28.04.000048179.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 21 Mei 2021       Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Kampung Besar
59.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             4.779       25 Oktober      Tidak sedang
      28.04.000048180.0         Kabupaten: Tangerang                        2051          dijaminkan
      tanggal 24 Juni 2021      Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Kampung Besar
60.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.143      28 Mei 2051      Tidak sedang
      28.04.000048181.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 23 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2024                      Kelurahan: Kampung Besar



                                                    204
Page 223
                                                                         Tanggal
No.      Nomor Sertifikat                  Lokasi          Luas (m2)   Berakhir Hak      Keterangan

61.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             3.616     22 Maret 2052     Tidak sedang
      28.04.000048182.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 23 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2024                      Kelurahan: Kampung Besar
62.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            12.245      20 April 2052    Tidak sedang
      28.04.000048212.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 23 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2024                      Kelurahan: Kampung Besar
63.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             3.515     27 September      Tidak sedang
      28.04.000048049.0         Kabupaten: Tangerang                       2051           dijaminkan
      tanggal 8 Juni 2021       Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
64.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             4.003       17 Februari     Tidak sedang
      28.04.000048050.0         Kabupaten: Tangerang                        2051          dijaminkan
      tanggal 21 Januari 2021   Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
65.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             5.793     20 September      Tidak sedang
      28.04.000048054.0         Kabupaten: Tangerang                       2049           dijaminkan
      tanggal 23 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2024                      Kelurahan: Lemo
66.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             910         31 Oktober      Tidak sedang
      28.04.000048055.0         Kabupaten: Tangerang                        2052          dijaminkan
      tanggal 7 Oktober 2022    Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
67.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             1.559      8 Desember       Tidak sedang
      28.04.000048056.0         Kabupaten: Tangerang                       2051           dijaminkan
      tanggal 7 Oktober 2021    Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
68.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.102      10 April 2022    Tidak sedang
      28.04.000048059.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 5 Januari 2022    Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
69.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             5.390       27 Oktober      Tidak sedang
      28.04.000048060.0         Kabupaten: Tangerang                        2051          dijaminkan
      tanggal 22 April 2021     Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
70.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             6.686      2 Desember       Tidak sedang
      28.04.000048062.0         Kabupaten: Tangerang                       2052           dijaminkan
      tanggal 6 Oktober 2022    Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
71.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.137     1 Februari 2053   Tidak sedang
      28.04.000048068.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 18 Januari 2023   Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
72.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             5.259      8 Desember       Tidak sedang
      28.04.000048069.0         Kabupaten: Tangerang                       2051           dijaminkan
      tanggal 23 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2023                      Kelurahan: Lemo
73.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            61.076     1 Februari 2053   Tidak sedang
      28.04.000048070.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 11 Januari 2023   Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
74.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             4.400     13 September      Tidak sedang
      28.04.000048074.0         Kabupaten: Tangerang                       2053           dijaminkan
      tanggal 7 September       Kecamatan: Teluknaga
      2023                      Kelurahan: Lemo
75.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            65.679     8 Februari 2053   Tidak sedang
      28.04.000048075.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 27 Januari 2023   Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
76.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             4.070      22 November      Tidak sedang
      28.04.000048076.0         Kabupaten: Tangerang                        2051          dijaminkan
      tanggal 23 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2023                      Kelurahan: Lemo
77.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.124      8 Desember       Tidak sedang
      28.04.000048080.0         Kabupaten: Tangerang                       2051           dijaminkan
      tanggal 24 Juni 2021      Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
78.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             1.465      8 Desember       Tidak sedang
      28.04.000048086.0         Kabupaten: Tangerang                       2053           dijaminkan
      tanggal 29 November       Kecamatan: Teluknaga
      2023                      Kelurahan: Lemo
79.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.657     21 September      Tidak sedang
      28.04.000048092.0         Kabupaten: Tangerang                       2052           dijaminkan



                                                    205
Page 224
                                                                          Tanggal
No.      Nomor Sertifikat                  Lokasi          Luas (m2)    Berakhir Hak     Keterangan

      tanggal 23 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2023                      Kelurahan: Lemo
80.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.000      16 Desember      Tidak sedang
      28.04.000048094.0         Kabupaten: Tangerang                        2051          dijaminkan
      tanggal 15 Oktober        Kecamatan: Teluknaga
      2021                      Kelurahan: Lemo
81.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             7.952      20 Desember      Tidak sedang
      28.04.000048095.0         Kabupaten: Tangerang                        2052          dijaminkan
      tanggal 30 November       Kecamatan: Teluknaga
      2022                      Kelurahan: Lemo
82.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             1.664      27 April 2052    Tidak sedang
      28.04.000048096.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 28 Oktober        Kecamatan: Teluknaga
      2021                      Kelurahan: Lemo
83.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             1.049       8 Juli 2052     Tidak sedang
      28.04.000048098.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 13 Januari 2022   Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
84.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             4.800       24 Agustus      Tidak sedang
      28.04.000048099.0         Kabupaten: Tangerang                        2053          dijaminkan
      tanggal 21 Agustus        Kecamatan: Teluknaga
      2023                      Kelurahan: Lemo
85.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             1.883       28 Februari     Tidak sedang
      28.04.000048109.0         Kabupaten: Tangerang                        2053          dijaminkan
      tanggal 20 Februari       Kecamatan: Teluknaga
      2023                      Kelurahan: Lemo
86.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             4.846     8 Oktober 2051    Tidak sedang
      28.04.000048115.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 7 Juni 2021       Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
87.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.000      5 September      Tidak sedang
      28.04.000048134.0         Kabupaten: Tangerang                       2049           dijaminkan
      tanggal 23 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2024                      Kelurahan: Kampung Besar
88.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            10.041     10 Januari 2053   Tidak sedang
      28.04.000048138.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 19 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2022                      Kelurahan: Lemo
89.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.000      11 Mei 2052      Tidak sedang
      28.04.000048139.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 5 Januari 2022    Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
90.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            30.692      7 Maret 2053     Tidak sedang
      28.04.000048140.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 28 Februari       Kecamatan: Teluknaga
      2023                      Kelurahan: Lemo
91.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             470         29 Oktober      Tidak sedang
      28.04.000048152.0         Kabupaten: Tangerang                        2049          dijaminkan
      tanggal 23 Desember       Kecamatan: Teluknaga
      2024                      Kelurahan: Lemo
92.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            27.322     8 Februari 2053   Tidak sedang
      28.04.000048155.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 27 Januari 2023   Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
93.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.223       17 Februari     Tidak sedang
      28.04.000048046.0         Kabupaten: Tangerang                        2051          dijaminkan
      tanggal 21 Januari 2021   Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
94.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             3.496     10 Maret 2051     Tidak sedang
      28.04.000048047.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 29 Januari 2021   Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
95.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten            25.435      19 Mei 2052      Tidak sedang
      28.04.000048279.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 6 Mei 2025        Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Kampung Besar
96.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten             1.331     12 Januari 2051   Tidak sedang
      28.04.000048717.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 16 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
97.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten             3.652     21 Maret 2052     Tidak sedang
      28.04.000049128.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
      tanggal 7 Januari 2025    Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo



                                                    206
Page 225
                                                                          Tanggal
No.       Nomor Sertifikat                 Lokasi          Luas (m2)    Berakhir Hak     Keterangan

98.    SHGB NIB.                Provinsi: Banten             3.684      27 Mei 2051      Tidak sedang
       28.04.000049258.0        Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 31 Desember      Kecamatan: Teluknaga
       2024                     Kelurahan: Lemo
99.    SHGB NIB.                Provinsi: Banten            78.832      12 April 2052    Tidak sedang
       28.04.000049260.0        Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 28 Mei 2025      Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
100.   SHGB NIB.                Provinsi: Banten             3.154      2 Desember       Tidak sedang
       28.04.000049262.0        Kabupaten: Tangerang                       2052           dijaminkan
       tanggal 7 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
101.   SHGB NIB.                Provinsi: Banten            35.060       11 Oktober      Tidak sedang
       28.04.000049277.0        Kabupaten: Tangerang                        2048          dijaminkan
       tanggal 7 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
102.   SHGB NIB.                Provinsi: Banten             2.000       4 Juli 2053     Tidak sedang
       28.04.000049678.0        Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 7 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Kampung Besar
103.   SHGB NIB.                Provinsi: Banten             2.491      11 Mei 2051      Tidak sedang
       28.04.000049701.0        Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 30 Desember      Kecamatan: Teluknaga
       2024                     Kelurahan: Kampung Besar
104.   SHGB NIB.                Provinsi: Banten             3.055     20 September      Tidak sedang
       28.04.000049270.0        Kabupaten: Tangerang                       2049           dijaminkan
       tanggal 7 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                Kelurahan: Lemo
105.   SHGB NIB.                Provinsi: Banten             2.087     6 Agustus 2050    Tidak sedang
       28.04.000049733.0        Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 31 Desember      Kecamatan: Teluknaga
       2024                     Kelurahan: Lemo
106.   SHGB NIB.                Provinsi: Banten             2.936      23 Desember      Tidak sedang
       28.04.000049734.0        Kabupaten: Tangerang                        2051          dijaminkan
       tanggal 30 Desember      Kecamatan: Teluknaga
       2024                     Kelurahan: Kampung Besar
107.   SHGB NIB.                Provinsi: Banten             2.177     10 Januari 2053   Tidak sedang
       28.04.000049735.0        Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 30 Desember      Kecamatan: Teluknaga
       2024                     Kelurahan: Lemo
108.   SHGB NIB.                Provinsi: Banten            19.568     14 Januari 2052   Tidak sedang
       28.04.000049736.0        Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 30 Desember      Kecamatan: Teluknaga
       2024                     Kelurahan: Kampung Besar
109.   SHGB NIB.                Provinsi: Banten             2.533     15 Maret 2052     Tidak sedang
       28.04.000049965.0        Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 30 Desember      Kecamatan: Teluknaga
       2024                     Kelurahan: Kampung Besar
110.   SHGB NIB.                Provinsi: Banten             1.708     21 Maret 2049     Tidak sedang
       28.04.000049972.0        Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 27 Desember      Kecamatan: Teluknaga
       2024                     Kelurahan: Kampung Besar
111.   SHGB NIB.                Provinsi: Banten             9.727      12 April 2053    Tidak sedang
       28.04.000049976.0        Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 30 Desember      Kecamatan: Teluknaga
       2024                     Kelurahan: Kampung Besar
112.   SHGB NIB.                Provinsi: Banten             5.805      12 Mei 2052      Tidak sedang
       28.04.000049980.0        Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 30 Desember      Kecamatan: Teluknaga
       2024                     Kelurahan: Kampung Besar
113.   SHGB NIB.                Provinsi: Banten            19.720      11 Mei 2052      Tidak sedang
       28.04.000049982.0        Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 30 Desember      Kecamatan: Teluknaga
       2024                     Kelurahan: Kampung Besar
114.   SHGB NIB.                Provinsi: Banten             3.743      28 Mei 2051      Tidak sedang
       28.04.000049988.0        Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 30 Desember      Kecamatan: Teluknaga
       2024                     Kelurahan: Kampung Besar
115.   SHGB NIB.                Provinsi: Banten            12.105      26 November      Tidak sedang
       28.04.000049993.0        Kabupaten: Tangerang                        2051          dijaminkan
       tanggal 30 Desember      Kecamatan: Teluknaga
       2024                     Kelurahan: Kampung Besar
116.   SHGB NIB.                Provinsi: Banten             2.448     20 januari 2053   Tidak sedang
       28.04.000049999.0        Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan



                                                    207
Page 226
                                                                           Tanggal
No.       Nomor Sertifikat                  Lokasi          Luas (m2)    Berakhir Hak     Keterangan

       tanggal 30 Desember       Kecamatan: Teluknaga
       2024                      Kelurahan: Kampung Besar
117.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten             3.765      26 November      Tidak sedang
       28.04.000050004.0         Kabupaten: Tangerang                        2051          dijaminkan
       tanggal 30 Desember       Kecamatan: Teluknaga
       2024                      Kelurahan: Kampung Besar
118.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten             5.522       11 Agustus      Tidak sedang
       28.04.000050006.0         Kabupaten: Tangerang                        2052          dijaminkan
       tanggal 30 Desember       Kecamatan: Teluknaga
       2024                      Kelurahan: Kampung Besar
119.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten            10.028      30 November      Tidak sedang
       28.04.000050015.0         Kabupaten: Tangerang                        2052          dijaminkan
       tanggal 30 Desember       Kecamatan: Teluknaga
       2024                      Kelurahan: Kampung Besar
120.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten             1.910      4 Maret 2052     Tidak sedang
       28.04.000050025.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 30 Desember       Kecamatan: Teluknaga
       2024                      Kelurahan: Kampung Besar
121.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten             4.875     8 Oktober 2051    Tidak sedang
       28.04.000050033.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 30 Desember       Kecamatan: Teluknaga
       2024                      Kelurahan: Kampung Besar
122.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten             1.852      8 Desember       Tidak sedang
       28.04.000050257.0         Kabupaten: Tangerang                       2053           dijaminkan
       tanggal 30 Desember       Kecamatan: Teluknaga
       2024                      Kelurahan: Lemo
123.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten             4.904       29 Oktober      Tidak sedang
       28.04.000050265.0         Kabupaten: Tangerang                        2049          dijaminkan
       tanggal 30 Desember       Kecamatan: Teluknaga
       2024                      Kelurahan: Lemo
124.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten             1.057      17 Desember      Tidak sedang
       28.04.000050355.0         Kabupaten: Tangerang                        2051          dijaminkan
       tanggal 30 Desember       Kecamatan: Teluknaga
       2024                      Kelurahan: Lemo
125.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten             2.245     21 Maret 2049     Tidak sedang
       28.04.000050363.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 7 Januari 2025    Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
126.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten             1.820      2 Desember       Tidak sedang
       28.04.000050364.0         Kabupaten: Tangerang                       2052           dijaminkan
       tanggal 7 Januari 2025    Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
127.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten             4.526       15 Februari     Tidak sedang
       28.04.000050365.0         Kabupaten: Tangerang                        2052          dijaminkan
       tanggal 30 Desember       Kecamatan: Teluknaga
       2024                      Kelurahan: Kampung Besar
128.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten            21.399       11 Oktober      Tidak sedang
       28.04.000050792.0         Kabupaten: Tangerang                        2048          dijaminkan
       tanggal 13 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
129.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten             920        23 Desember      Tidak sedang
       28.04.000050796.0         Kabupaten: Tangerang                        2052          dijaminkan
       tanggal 3 Januari 2025    Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
130.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten             2.350     12 Januari 2051   Tidak sedang
       28.04.000050809.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 14 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
131.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten            44.233       11 Oktober      Tidak sedang
       28.04.000050811.0         Kabupaten: Tangerang                        2048          dijaminkan
       tanggal 10 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
132.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten             970        19 November      Tidak sedang
       28.04.000050816.0         Kabupaten: Tangerang                        2051          dijaminkan
       tanggal 9 Januari 2025    Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
133.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten             2.517     21 Maret 2052     Tidak sedang
       28.04.000050822.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 9 Januari 2025    Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
134.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten             2.603      10 Mei 2053      Tidak sedang
       28.04.000050837.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 3 Januari 2025    Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo



                                                     208
Page 227
                                                                           Tanggal
No.       Nomor Sertifikat                  Lokasi          Luas (m2)    Berakhir Hak     Keterangan

135.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten             2.343      11 Mei 2051      Tidak sedang
       28.04.000050856.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 3 Januari 2025    Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
136.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten             1.000     22 Maret 2052     Tidak sedang
       28.04.000050888.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 2 Januari 2025    Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
137.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten             7.070      12 April 2052    Tidak sedang
       28.04.000050889.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 7 Januari 2025    Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
138.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten             3.048      11 Mei 2051      Tidak sedang
       28.04.000050890.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 3 Januari 2025    Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
139.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten            65.454      21 Mei 2049      Tidak sedang
       28.04.000050894.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 13 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
140.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten             2.541       7 Juni 2052     Tidak sedang
       28.04.000050896.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 10 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
141.   SHGB NIB.                 Provinsi: Banten             6.725     10 Maret 2053     Tidak sedang
       28.04.000050902.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 10 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
142.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            14.581       01 Februari     Tidak sedang
       28.04.000053686.0         Kabupaten: Tangerang                        2053          dijaminkan
       tanggal 8 Januari 2025    Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
143.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            32.800     10 Maret 2051     Tidak sedang
       28.04.000054675.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 8 Januari 2025    Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Lemo
144.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            10.646     1 Oktober 2051    Tidak sedang
       28.04.000055738.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
145.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             626         27 Februari     Tidak sedang
       28.04.000055739.0         Kabupaten: Tangerang                        2054          dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
146.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             3.987      3 September      Tidak sedang
       28.04.000055740.0         Kabupaten: Tangerang                       2050           dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
147.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            10.000     11 Januari 2052   Tidak sedang
       28.04.000055741.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
148.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.015     21 Maret 2049     Tidak sedang
       28.04.000055742.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
149.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             5.484      3 September      Tidak sedang
       28.04.000055744.0         Kabupaten: Tangerang                       2050           dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
150.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             595         27 Februari     Tidak sedang
       28.04.000055745.0         Kabupaten: Tangerang                        2054          dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
151.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             5.341      26 November      Tidak sedang
       28.04.000055746.0         Kabupaten: Tangerang                        2054          dijaminkan
       tanggal 07 Juni 2021      Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
152.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             3.074      5 September      Tidak sedang
       28.04.000055749.0         Kabupaten: Tangerang                       2049           dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar




                                                     209
Page 228
                                                                          Tanggal
No.       Nomor Sertifikat                  Lokasi         Luas (m2)    Berakhir Hak     Keterangan

153.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            1.000     8 Oktober 2051    Tidak sedang
       28.04.000055750.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 25 Juni 2021      Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
154.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            1.805      5 September      Tidak sedang
       28.04.000055753.0         Kabupaten: Tangerang                      2049           dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
155.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            2.181      2 Desember       Tidak sedang
       28.04.000055754.0         Kabupaten: Tangerang                      2042           dijaminkan
       tanggal 7 Oktober 2022    Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
156.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            6.845      5 April 2049     Tidak sedang
       28.04.000055755.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
157.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            1.025     22 Maret 2052     Tidak sedang
       28.04.000055759.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 16 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
158.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            7.138     6 Agustus 2050    Tidak sedang
       28.04.000055760.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 6 Agustus 2020    Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
159.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            3.073       25 Februari     Tidak sedang
       28.04.000055761.0         Kabupaten: Tangerang                       2051          dijaminkan
       tanggal 25 Januari 2021   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
160.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            2.462     12 Januari 2054   Tidak sedang
       28.04.000055763.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 12 Desember       Kecamatan: Teluknaga
       2023                      Desa: Kampung Besar
161.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            2.104      5 September      Tidak sedang
       28.04.000055764.0         Kabupaten: Tangerang                      2049           dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
162.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            2.208      20 November      Tidak sedang
       28.04.000055773.0         Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
       tanggal 7 November        Kecamatan: Teluknaga
       2022                      Desa: Kampung Besar
163.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            3.240       17 Februari     Tidak sedang
       28.04.000055778.0         Kabupaten: Tangerang                       2051          dijaminkan
       tanggal 20 Januari 2022   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
164.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            4.015      5 September      Tidak sedang
       28.04.000055779.0         Kabupaten: Tangerang                      2049           dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
165.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            3.125      23 Desember      Tidak sedang
       28.04.000055780.0         Kabupaten: Tangerang                       2052          dijaminkan
       tanggal 12 Desember       Kecamatan: Teluknaga
       2022                      Desa: Kampung Besar
166.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            5.632      3 November       Tidak sedang
       28.04.000055781.0         Kabupaten: Tangerang                      2053           dijaminkan
       tanggal 26 Oktober        Kecamatan: Teluknaga
       2023                      Desa: Kampung Besar
167.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten           10.735     13 Maret 2050     Tidak sedang
       28.04.000055782.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 12 Desember       Kecamatan: Teluknaga
       2019                      Desa: Kampung Besar
168.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            1.700      5 September      Tidak sedang
       28.04.000055783.0         Kabupaten: Tangerang                      2049           dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
169.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            2.435      5 September      Tidak sedang
       28.04.000055784.0         Kabupaten: Tangerang                      2049           dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
170.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            1.600     18 Januari 2053   Tidak sedang
       28.04.000055785.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 26 Desember       Kecamatan: Teluknaga
       2022                      Desa: Kampung Besar




                                                     210
Page 229
                                                                          Tanggal
No.       Nomor Sertifikat                  Lokasi         Luas (m2)    Berakhir Hak     Keterangan

171.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            1.605       23 Agustus      Tidak sedang
       28.04.000055786.0         Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
172.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            251        27 Desember      Tidak sedang
       28.04.000055787.0         Kabupaten: Tangerang                       2052          dijaminkan
       tanggal 12 Desember       Kecamatan: Teluknaga
       2022                      Desa: Kampung Besar
173.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            2.000      5 September      Tidak sedang
       28.04.000055789.0         Kabupaten: Tangerang                      2049           dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
174.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            2.440      2 Desember       Tidak sedang
       28.04.000055790.0         Kabupaten: Tangerang                      2052           dijaminkan
       tanggal 6 Oktober 2022    Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
175.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            4.825      27 April 2052    Tidak sedang
       28.04.000055791.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 11 Januari 2022   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
176.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten           20.932     11 Januari 2052   Tidak sedang
       28.04.000055792.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 17 September      Kecamatan: Teluknaga
       2021                      Desa: Kampung Besar
177.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            5.614      2 September      Tidak sedang
       28.04.000055793.0         Kabupaten: Tangerang                      2050           dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2020   Kecamatan: Teluknaga
       2020                      Desa: Kampung Besar
178.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            4.160     29 Maret 2049     Tidak sedang
       28.04.000055794.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
179.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten           41.402       6 Juli 2053     Tidak sedang
       28.04.000055795.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 3 Juli 2023       Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
180.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            2.187      5 September      Tidak sedang
       28.04.000055798.0         Kabupaten: Tangerang                      2049           dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
181.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            3.362      6 Desember       Tidak sedang
       28.04.000055820.0         Kabupaten: Tangerang                      2052           dijaminkan
       tanggal 6 Oktober 2022    Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
182.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            2.727     10 Januari 2053   Tidak sedang
       28.04.000055821.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 12 Desember       Kecamatan: Teluknaga
       2022                      Desa: Kampung Besar
183.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            8.061     1 Oktober 2051    Tidak sedang
       28.04.000055822.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 10 Juni 2021      Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Lemo
184.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            857         27 Februari     Tidak sedang
       28.04.000055829.0         Kabupaten: Tangerang                       2054          dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
185.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            1.847       5 Juli 2053     Tidak sedang
       28.04.000055830.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 23 Juni 2023      Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
186.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            6.240     1 Februari 2053   Tidak sedang
       28.04.000055831.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 12 Desember       Kecamatan: Teluknaga
       2022                      Desa: Kampung Besar
187.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            5.850       25 Oktober      Tidak sedang
       28.04.000055833.0         Kabupaten: Tangerang                       2051          dijaminkan
       tanggal 24 Juni 2021      Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
188.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            857         27 Februari     Tidak sedang
       28.04.000055829.0         Kabupaten: Tangerang                       2054          dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar




                                                     211
Page 230
                                                                          Tanggal
No.       Nomor Sertifikat                  Lokasi         Luas (m2)    Berakhir Hak     Keterangan

189.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            436        1 Maret 2054     Tidak sedang
       28.04.000055828.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
190.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            1.462     17 September      Tidak sedang
       28.04.000055837.0         Kabupaten: Tangerang                      2049           dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
191.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            4.187      4 Maret 2052     Tidak sedang
       28.04.000055838.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
192.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            5.410      7 September      Tidak sedang
       28.04.000055839.0         Kabupaten: Tangerang                      2049           dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
193.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            2.822      7 September      Tidak sedang
       28.04.00005584.0          Kabupaten: Tangerang                      2049           dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
194.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            2.497     15 Januari 2049   Tidak sedang
       28.04.000055841.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
195.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            1.237     8 Februari 2051   Tidak sedang
       28.04.000055850.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
196.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            3.008     18 Januari 2053   Tidak sedang
       28.04.000055854.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
197.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            1,915      5 September      Tidak sedang
       28.04.000055864.0         Kabupaten: Tangerang                      2049           dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
198.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            4.355      2 Desember       Tidak sedang
       28.04.000055880.0         Kabupaten: Tangerang                      2052           dijaminkan
       tanggal 16 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
199.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            1.200      30 November      Tidak sedang
       28.04.000055882.0         Kabupaten: Tangerang                       2052          dijaminkan
       tanggal 16 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Lemo
200.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            3.366      5 September      Tidak sedang
       28.04.000055883.0         Kabupaten: Tangerang                      2049           dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
201.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            1.347      11 Mei 2051      Tidak sedang
       28.04.000055884.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Lemo
202.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            8.182      24 April 2049    Tidak sedang
       28.04.000055885.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Lemo
203.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            1.740      5 September      Tidak sedang
       28.04.000055886.0         Kabupaten: Tangerang                      2049           dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
204.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            4.424       23 Agustus      Tidak sedang
       28.04.000055887.0         Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
205.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            2.191      5 September      Tidak sedang
       28.04.000055888.0         Kabupaten: Tangerang                      2049           dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
206.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            4.574     23 September      Tidak sedang
       28.04.000055893.0         Kabupaten: Tangerang                      2049           dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar




                                                     212
Page 231
                                                                           Tanggal
No.       Nomor Sertifikat                  Lokasi          Luas (m2)    Berakhir Hak     Keterangan

207.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             9.561     20 Januari 2053   Tidak sedang
       28.04.000055894.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
208.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.500     21 Maret 2049     Tidak sedang
       28.04.000055895.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 4 Februari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
209.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.438      3 September      Tidak sedang
       28.04.000055902.0         Kabupaten: Tangerang                       2050           dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
210.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.374      28 Desember      Tidak sedang
       28.04.000055903.0         Kabupaten: Tangerang                        2052          dijaminkan
       tanggal 15 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Lemo
211.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             4.568       22 Februari     Tidak sedang
       28.04.000056066.0         Kabupaten: Tangerang                        2053          dijaminkan
       tanggal 16 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
212.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             1.270      5 September      Tidak sedang
       28.04.000056144.0         Kabupaten: Tangerang                       2049           dijaminkan
       tanggal 17 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
213.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             1.125     29 September      Tidak sedang
       28.04.000056158.0         Kabupaten: Tangerang                       2051           dijaminkan
       tanggal 17 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Kampung Besar
214.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             6.660      24 April 2049    Tidak sedang
       28.04.000057692.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 23 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Lemo
215.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             3.508      24 April 2049    Tidak sedang
       28.04.000057730.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 23 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Desa: Lemo
216.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             1.911       23 Februari     Tidak sedang
       28.04.000058136.0         Kabupaten: Tangerang                        2054          dijaminkan
       tanggal 14 Februari       Kecamatan: Teluknaga
       2025                      Desa: Lemo
217.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.165     15 Januari 2049   Tidak sedang
       28.04.000058147.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 24 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
218.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             3.443      10 Mei 2053      Tidak sedang
       28.04.000058202.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 28 April 2023     Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
219.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.109     23 Januari 2054   Tidak sedang
       28.04.000058210.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 20 Desember       Kecamatan: Teluknaga
       2023                      Kelurahan: Lemo
220.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             1.712     29 September      Tidak sedang
       28.04.000058228.0         Kabupaten: Tangerang                       2052           dijaminkan
       tanggal 5 September       Kecamatan: Teluknaga
       2022                      Kelurahan: Lemo
221.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             8.225      24 April 2049    Tidak sedang
       28.04.000058232.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 24 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
222.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            14.680     23 Januari 2051   Tidak sedang
       28.04.000058241.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 24 Januari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
223.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             3.575       17 Februari     Tidak sedang
       28.04.000058242.0         Kabupaten: Tangerang                        2051          dijaminkan
       tanggal 7 Januari 2021    Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
224.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             320       5 Oktober 2052    Tidak sedang
       28.04.000058379.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan
       tanggal 9 September       Kecamatan: Teluknaga
       2022                      Kelurahan: Lemo
225.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             776        2 Maret 2052     Tidak sedang
       28.04.000058657.0         Kabupaten: Tangerang                                      dijaminkan



                                                     213
Page 232
                                                                           Tanggal
No.       Nomor Sertifikat                  Lokasi          Luas (m2)    Berakhir Hak      Keterangan

       tanggal 31 Desember       Kecamatan: Teluknaga
       2021                      Kelurahan: Lemo
226.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             3.089       17 Februari      Tidak sedang
       28.04.000058827.0         Kabupaten: Tangerang                        2051           dijaminkan
       tanggal 11 Januari 2021   Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
227.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             4.008      27 Mei 2051       Tidak sedang
       28.04.000058830.0         Kabupaten: Tangerang                                       dijaminkan
       tanggal 29 Januari 2021   Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
228.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            19.392      16 Juli 2052      Tidak sedang
       28.04.000058831.0         Kabupaten: Tangerang                                       dijaminkan
       tanggal 3 Februari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
229.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.085     29 September       Tidak sedang
       28.04.000058834.0         Kabupaten: Tangerang                       2051            dijaminkan
       tanggal 16 Juni 2021      Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
230.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             3.940     1 Februari 2053    Tidak sedang
       28.04.000058861.0         Kabupaten: Tangerang                                       dijaminkan
       tanggal 19 Januari 2023   Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
231.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.805      5 September       Tidak sedang
       28.04.000058862.0         Kabupaten: Tangerang                       2049            dijaminkan
       tanggal 4 Februari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
232.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.778     23 Januari 2051    Tidak sedang
       28.04.000058864.0         Kabupaten: Tangerang                                       dijaminkan
       tanggal 3 Februari 2025   Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
233.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.968      11 April 2049     Tidak sedang
       28.04.000063948.0         Kabupaten: Tangerang                                       dijaminkan
       tanggal 24 Februari       Kecamatan: Teluknaga
       2025                      Kelurahan: Lemo
234.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             1.425      6 Desember        Tidak sedang
       28.04.000063950.0         Kabupaten: Tangerang                       2053            dijaminkan
       tanggal 24 Februari       Kecamatan: Teluknaga
       2025                      Kelurahan: Lemo
235.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             9.858       28 Februari      Tidak sedang
       28.04.000064577.0         Kabupaten: Tangerang                        2053           dijaminkan
       tanggal 12 Desember       Kecamatan: Teluknaga
       2022                      Kelurahan: Lemo
236.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.778      8 Desember        Tidak sedang
       28.04.000065858.0         Kabupaten: Tangerang                       2051            dijaminkan
       tanggal 24 Februari       Kecamatan: Teluknaga
       2025                      Kelurahan: Lemo
237.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             3.911      9 April 2051     Tidak sedang
       28.04.000065859.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 24 Februari       Kecamatan: Teluknaga
       2025                      Kelurahan: Kampung Besar
238.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             4.197      11 Mei 2052      Tidak sedang
       28.04.000065860.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 24 Februari       Kecamatan: Teluknaga
       2025                      Kelurahan: Kampung Besar
239.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             8.350      5 September      Tidak sedang
       28.04.000065861.0         Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
       tanggal 24 Februari       Kecamatan: Teluknaga
       2025                      Kelurahan: Lemo
240.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             7.808     17 September      Tidak sedang
       28.04.000065867.0         Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
       tanggal 24 Februari       Kecamatan: Teluknaga
       2025                      Kelurahan: Lemo
241.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             8.375      5 September      Tidak sedang
       28.04.000065868.0         Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
       tanggal 24 Februari       Kecamatan: Teluknaga
       2025                      Kelurahan: Lemo
242.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             830         29 Oktober      Tidak sedang
       28.04.000065869.0         Kabupaten: Tangerang                        2049         dijaminkan
       tanggal 24 Februari       Kecamatan: Teluknaga
       2025                      Kelurahan: Lemo
243.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             1.860      7 September      Tidak sedang
       28.04.000065871.0         Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
       tanggal 24 Februari       Kecamatan: Teluknaga
       2025                      Kelurahan: Lemo



                                                     214
Page 233
                                                                           Tanggal
No.       Nomor Sertifikat                  Lokasi          Luas (m2)    Berakhir Hak      Keterangan

244.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.510     15 Januari 2049   Tidak sedang
       28.04.000065872.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 24 Februari       Kecamatan: Teluknaga
       2025                      Kelurahan: Kampung Besar
245.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             3.008      16 Desember      Tidak sedang
       28.04.000065873.0         Kabupaten: Tangerang                        2051         dijaminkan
       tanggal 15 Oktober        Kecamatan: Teluknaga
       2021                      Kelurahan: Lemo
246.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             6.900      5 September      Tidak sedang
       28.04.000065874.0         Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
       tanggal 24 Oktober        Kecamatan: Teluknaga
       2024                      Kelurahan: Lemo
247.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.766     6 Oktober 2050    Tidak sedang
       28.04.000065875.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 25 Oktober        Kecamatan: Teluknaga
       2024                      Kelurahan: Lemo
248.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             7.907     21 Maret 2052     Tidak sedang
       28.04.000065877.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 15 Oktober        Kecamatan: Teluknaga
       2021                      Kelurahan: Lemo
249.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             646       19 Januari 2053   Tidak sedang
       28.04.000065885.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 12 Desember       Kecamatan: Teluknaga
       2022                      Kelurahan: Lemo
250.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.794       18 Agustus      Tidak sedang
       28.04.000065887.0         Kabupaten: Tangerang                        2053         dijaminkan
       tanggal 7 Agustus 2023    Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
251.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            11.340     23 Januari 2051   Tidak sedang
       28.04.000065911.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 24 Februari       Kecamatan: Teluknaga
       2025                      Kelurahan: Lemo
252.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.487     10 Januari 2053   Tidak sedang
       28.04.000065912.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 26 Desember       Kecamatan: Teluknaga
       2022                      Kelurahan: Lemo
253.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             8.719      3 Desember       Tidak sedang
       28.04.000065913.0         Kabupaten: Tangerang                       2051          dijaminkan
       tanggal 2 Agustus 2021    Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
254.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             5.294      5 April 2049     Tidak sedang
       28.04.000065914.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 1 November        Kecamatan: Teluknaga
       2024                      Kelurahan: Kampung Besar
255.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.905      3 September      Tidak sedang
       28.04.000065915.0         Kabupaten: Tangerang                       2050          dijaminkan
       tanggal 8 Juni 2020       Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
256.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             3.509       15 Februari     Tidak sedang
       28.04.000065916.0         Kabupaten: Tangerang                        2053         dijaminkan
       tanggal 7 Februari 2023   Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
257.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             7.622     1 Oktober 2051    Tidak sedang
       28.04.000065917.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 7 Juni 2021       Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
258.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            11.925     2 Oktober 2050    Tidak sedang
       28.04.000065964.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 5 Mei 2020        Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
259.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             4.095      7 September      Tidak sedang
       28.04.000065965.0         Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
       tanggal 25 Oktober        Kecamatan: Teluknaga
       2024                      Kelurahan: Lemo
260.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             4.949      9 April 2051     Tidak sedang
       28.04.000065966.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 29 Januari 2021   Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
261.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            92.347       13 Agustus      Tidak sedang
       28.04.000065967.0         Kabupaten: Tangerang                        2050         dijaminkan
       tanggal 8 April 2020      Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
262.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.230      7 September      Tidak sedang
       28.04.000065967.0         Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan



                                                     215
Page 234
                                                                          Tanggal
No.       Nomor Sertifikat                  Lokasi          Luas (m2)   Berakhir Hak       Keterangan

       tanggal 24 Oktober        Kecamatan: Teluknaga
       2024                      Kelurahan: Lemo
263.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.681       17 Februari     Tidak sedang
       28.04.0000659674.0        Kabupaten: Tangerang                        2051         dijaminkan
       tanggal 20 Januari 2021   Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
264.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             1.375       29 Oktober      Tidak sedang
       28.04.0000659675.0        Kabupaten: Tangerang                        2049         dijaminkan
       tanggal 24 Februari       Kecamatan: Teluknaga
       2025                      Kelurahan: Lemo
265.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.897      11 April 2049    Tidak sedang
       28.04.000065980.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 24 Oktober        Kecamatan: Teluknaga
       2024                      Kelurahan: Lemo
266.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            33.379       6 Juli 1953     Tidak sedang
       28.04.000068101.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 15 Juni 2023      Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
267.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.165      7 September      Tidak sedang
       28.04.000068101.0         Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
       tanggal 25 Oktober        Kecamatan: Teluknaga
       2024                      Kelurahan: Lemo
268.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.874       11 Oktober      Tidak sedang
       28.04.000068105.0         Kabupaten: Tangerang                        2048         dijaminkan
       tanggal 6 November        Kecamatan: Teluknaga
       2024                      Kelurahan: Kampung Besar
269.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             3.296     21 Maret 2052     Tidak sedang
       28.04.000068106.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 30 Desember       Kecamatan: Teluknaga
       2021                      Kelurahan: Kampung Besar
270.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             8.005     17 September      Tidak sedang
       28.04.000068258.0         Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
       tanggal 25 Oktober        Kecamatan: Teluknaga
       2024                      Kelurahan: Lemo
271.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             372        14 April 2052    Tidak sedang
       28.04.000068259.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 30 Oktober        Kecamatan: Teluknaga
       2024                      Kelurahan: Lemo
272.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.583      14 Juli 2053     Tidak sedang
       28.04.000068346.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 1 November        Kecamatan: Teluknaga
       2024                      Kelurahan: Kampung Besar
273.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             1.813      31 Mei 2052      Tidak sedang
       28.04.000068385.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 30 Oktober        Kecamatan: Teluknaga
       2024                      Kelurahan: Kampung Besar
274.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            36.954      28 April 2052    Tidak sedang
       28.04.000068442.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 22 Februari       Kecamatan: Teluknaga
       2022                      Kelurahan: Lemo
275.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            23.892      11 Mei 2052      Tidak sedang
       28.04.000068447.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 23 Februari       Kecamatan: Teluknaga
       2022                      Kelurahan: Kampung Besar
276.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             5.177     1 Februari 2053   Tidak sedang
       28.04.000068357.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 19 Januari 2023   Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
277.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             1.265     21 Maret 2049     Tidak sedang
       28.04.000069160.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 1 November        Kecamatan: Teluknaga
       2024                      Kelurahan: Kampung Besar
278.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             1.640      4 Maret 2052     Tidak sedang
       28.04.000069173.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 13 Desember       Kecamatan: Teluknaga
       2021                      Kelurahan: Kampung Besar
279.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             4.853      21 November      Tidak sedang
       28.04.000069174.0         Kabupaten: Tangerang                        2050         dijaminkan
       tanggal 6 November        Kecamatan: Teluknaga
       2024                      Kelurahan: Kampung Besar
280.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             1.265      5 September      Tidak sedang
       28.04.000069175.0         Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
       tanggal 1 November        Kecamatan: Teluknaga
       2024                      Kelurahan: Kampung Besar



                                                     216
Page 235
                                                                           Tanggal
No.       Nomor Sertifikat                  Lokasi          Luas (m2)    Berakhir Hak      Keterangan

281.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.100      5 September      Tidak sedang
       28.04.000069178.0         Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
       tanggal 1 November        Kecamatan: Teluknaga
       2024                      Kelurahan: Kampung Besar
282.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             3.071       17 Februari
       28.04.000069179.0         Kabupaten: Tangerang                        2051
       tanggal 21 Januari 2021   Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
283.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             630         27 Februari
       28.04.000069195.0         Kabupaten: Tangerang                        2054
       tanggal 7 Maret 2025      Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
284.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             3.937     21 Maret 2052     Tidak sedang
       28.04.000069196.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 7 Maret 2025      Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
285.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            10.583     1 Oktober 2051    Tidak sedang
       28.04.000069197.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 11 Maret 2025     Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
286.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.090      5 September      Tidak sedang
       28.04.000069199.0         Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
       tanggal 11 Maret 2025     Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
287.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.933      5 September      Tidak sedang
       28.04.000069209.0         Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
       tanggal 13 Maret 2025     Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
288.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             8.847      26 November      Tidak sedang
       28.04.000069210.0         Kabupaten: Tangerang                        2051         dijaminkan
       tanggal 11 Maret 2025     Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
289.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             4.296      9 April 2051     Tidak sedang
       28.04.000069875.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 11 Maret 2025     Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
290.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            20.000      16 Juli 2052     Tidak sedang
       28.04.000069877.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 11 Maret 2025     Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
291.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             5.393     29 September      Tidak sedang
       28.04.000069878.0         Kabupaten: Tangerang                       2052          dijaminkan
       tanggal 11 Maret 2025     Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
292.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             3.850       25 Februari     Tidak sedang
       28.04.000069880.0         Kabupaten: Tangerang                        2051         dijaminkan
       tanggal 11 Maret 2025     Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
293.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             4.306     22 Maret 2052     Tidak sedang
       28.04.000069961.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 11 Maret 2025     Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
294.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             988         11 Februari     Tidak sedang
       28.04.000069984.0         Kabupaten: Tangerang                        2052         dijaminkan
       tanggal 11 Maret 2025     Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
295.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             6.804      4 Maret 2052     Tidak sedang
       28.04.000069985.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 11 Maret 2025     Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
296.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.766     20 September      Tidak sedang
       28.04.000069995.0         Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
       tanggal 11 Maret 2025     Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
297.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             4.152      8 Maret 2053     Tidak sedang
       28.04.000070079.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 11 Maret 2025     Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
298.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             3.992     23 Januari 2051   Tidak sedang
       28.04.000072520.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 17 Maret 2025     Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar




                                                     217
Page 236
                                                                           Tanggal
No.       Nomor Sertifikat                  Lokasi          Luas (m2)    Berakhir Hak      Keterangan

299.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             990       5 Oktober 2052    Tidak sedang
       28.04.000074296.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 21 Maret 2025     Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
300.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.332     24 Maret 2052     Tidak sedang
       28.04.000074352.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 21 Maret 2025     Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
301.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.265      5 September      Tidak sedang
       28.04.000074354.0         Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
       tanggal 21 Maret 2025     Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
302.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.000      5 September      Tidak sedang
       28.04.000074452.0         Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
       tanggal 21 Maret 2025     Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
303.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            10.880     1 Oktober 2051    Tidak sedang
       28.04.000074453.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 21 Maret 2025     Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
304.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             3.085      4 Maret 2052     Tidak sedang
       28.04.000074561.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 21 Maret 2025     Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
305.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            21.200     18 Januari 2053   Tidak sedang
       28.04.000074565.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 21 Maret 2025     Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
306.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             7.302      8 Desember       Tidak sedang
       28.04.000074577.0         Kabupaten: Tangerang                       2053          dijaminkan
       tanggal 29 November       Kecamatan: Teluknaga
       2023                      Kelurahan: Lemo
307.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             2.745      9 April 2051     Tidak sedang
       28.04.000074578.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 29 Januari 2021   Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
308.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             8.107     17 September      Tidak sedang
       28.04.000074579.0         Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
       tanggal 21 Maret 2025     Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
309.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            24.920     14 Maret 2053     Tidak sedang
       28.04.000074587.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 3 Maret 2023      Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
310.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             4.394      16 Desember      Tidak sedang
       28.04.000075122.0         Kabupaten: Tangerang                        2051         dijaminkan
       tanggal 11 Mei 2021       Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
311.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            60.883     10 Maret 2053     Tidak sedang
       28.04.000075409.0         Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
       tanggal 2 Maret 2023      Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
312.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             1.136     27 September      Tidak sedang
       28.04.000077033.0         Kabupaten: Tangerang                       2051          dijaminkan
       tanggal 16 Juni 2021      Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
313.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            13.604       13 Oktober      Tidak sedang
       28.04.000077050.0         Kabupaten: Tangerang                        2053         dijaminkan
       tanggal 14 April 2025     Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
314.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             5.680      7 September      Tidak sedang
       28.04.000078020.0         Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
       tanggal 15 Mei 2025       Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Kampung Besar
315.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten            22.500      5 November       Tidak sedang
       28.04.000081217.0         Kabupaten: Tangerang                       2051          dijaminkan
       tanggal 9 Mei 2025        Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo
316.   SHGB NIB                  Provinsi: Banten             7.200      5 September      Tidak sedang
       28.04.000083176.0         Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
       tanggal 20 Mei 2025       Kecamatan: Teluknaga
                                 Kelurahan: Lemo




                                                     218
Page 237
                                                                              Tanggal
  No.         Nomor Sertifikat                 Lokasi          Luas (m2)    Berakhir Hak      Keterangan

  317.     SHGB NIB                 Provinsi: Banten             2.000      5 September      Tidak sedang
           28.04.000083260.0        Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
           tanggal 16 Mei 2025      Kecamatan: Teluknaga
                                    Kelurahan: Kampung Besar
  318.     SHGB NIB                 Provinsi: Banten             3.727      7 September      Tidak sedang
           28.04.000084159.0        Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
           tanggal 20 Mei 2025      Kecamatan: Teluknaga
                                    Kelurahan: Kampung Besar
  319.     SHGB NIB                 Provinsi: Banten             2.098      7 September      Tidak sedang
           28.04.000084160.0        Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
           tanggal 19 Mei 2025      Kecamatan: Teluknaga
                                    Kelurahan: Kampung Besar
  320.     SHGB NIB                 Provinsi: Banten             6.326     2 Oktober 2049    Tidak sedang
           28.04.000084264.0        Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
           tanggal 21 Mei 2025      Kecamatan: Teluknaga
                                    Kelurahan: Lemo
  321.     SHGB NIB                 Provinsi: Banten             3.960      18 November      Tidak sedang
           28.04.000084268.0        Kabupaten: Tangerang                        2050         dijaminkan
           tanggal 16 Juni 2025     Kecamatan: Teluknaga
                                    Kelurahan: Kampung Besar
  322.     SHGB NIB                 Provinsi: Banten            16.635       7 Juli 2051     Tidak sedang
           28.04.000086552.0        Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
           tanggal 27 Mei 2025      Kecamatan: Teluknaga
                                    Kelurahan: Lemo
  323.     SHGB NIB                 Provinsi: Banten             470         7 Mei 2054      Tidak sedang
           28.04.000086601.0        Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
           tanggal 5 April 2024     Kecamatan: Teluknaga
                                    Kelurahan: Lemo
  324.     SHGB NIB                 Provinsi: Banten            13.757     18 Januari 2053   Tidak sedang
           28.04.000086655.0        Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
           tanggal 9 Januari 2023   Kecamatan: Teluknaga
                                    Kelurahan: Lemo
  325.     SHGB NIB                 Provinsi: Banten             4.379      6 Desember       Tidak sedang
           28.04.000086656.0        Kabupaten: Tangerang                       2052          dijaminkan
           tanggal 6 Oktober 2022   Kecamatan: Teluknaga
                                    Kelurahan: Lemo
  326.     SHGB NIB                 Provinsi: Banten             2.887      5 April 2049     Tidak sedang
           28.04.000087151.0        Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
           tanggal 27 Mei 2025      Kecamatan: Teluknaga
                                    Kelurahan: Kampung Besar
  327.     SHGB NIB                 Provinsi: Banten             2.845     20 September      Tidak sedang
           28.04.000087152.0        Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
           tanggal 27 Mei 2025      Kecamatan: Teluknaga
                                    Kelurahan: Kampung Besar
  328.     SHGB NIB                 Provinsi: Banten             4.527      13 Desember      Tidak sedang
           28.04.000087155.0        Kabupaten: Tangerang                        2052         dijaminkan
           tanggal 27 Mei 2025      Kecamatan: Teluknaga
                                    Kelurahan: Kampung Besar
  329.     SHGB NIB                 Provinsi: Banten             2.068      28 Mei 2051      Tidak sedang
           28.04.000087157.0        Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
           tanggal 27 Mei 2025      Kecamatan: Teluknaga
                                    Kelurahan: Kampung Besar
  330.     SHGB NIB                 Provinsi: Banten             7.255      5 April 2049     Tidak sedang
           28.04.000087158.0        Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
           tanggal 27 Mei 2025      Kecamatan: Teluknaga
                                    Kelurahan: Kampung Besar
  331.     SHGB NIB                 Provinsi: Banten             5.340      9 April 2051     Tidak sedang
           28.04.000087159.0        Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
           tanggal 27 Mei 2025      Kecamatan: Teluknaga
                                    Kelurahan: Kampung Besar
  332.     SHGB NIB                 Provinsi: Banten            55.078       8 Juli 2052     Tidak sedang
           28.04.000091006.0        Kabupaten: Tangerang                                     dijaminkan
           tanggal 18 Juni 2025     Kecamatan: Teluknaga
                                    Kelurahan: Lemo
  333.     SHGB NIB                 Provinsi: Banten             4.261      7 September      Tidak sedang
           28.04.000093031.0        Kabupaten: Tangerang                       2049          dijaminkan
           tanggal 1 Juli 2025      Kecamatan: Teluknaga
                                    Kelurahan: Kampung Besar

15. ASGE

  Sampai dengan tanggal Prospektus ini, ASGE tidak memiliki aset tanah dan bangunan apa pun.




                                                        219
Page 238
16. IPN

     Sampai dengan tanggal Prospektus ini, IPN tidak memiliki aset tanah dan bangunan apa pun.

Kendaraan Bermotor

1.   Perseroan
     Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak memiliki aset kendaraan bermotor apa pun.
2.   BMW
       No.     Jenis Mobil / Motor                            Nomor Polisi         No. BPKB
       1.      Honda/H1B02N41LOA/T                            B 6545 JCH           S03502968

3.   CISN
     Sampai dengan tanggal Prospektus ini, CISN tidak memiliki aset kendaraan bermotor apa pun.
4.   KKU
     Sampai dengan tanggal Prospektus ini, KKU tidak memiliki aset kendaraan bermotor apa pun.
5.   KUS
     Sampai dengan tanggal Prospektus ini, KUS tidak memiliki aset kendaraan bermotor apa pun.
6.   SCU
       No.     Jenis Mobil / Motor                            Nomor Polisi         No. BPKB
       1.      Honda/NF11T11C01 M/T (REVO FIT)                B 6535 JCH           S03502955

7.   SHM
        No.    Jenis Mobil / Motor                            Nomor Polisi         No. BPKB
        1.     Honda CR-V Prestige                            B 26 ASG             T00746619
        2.     Honda NF11T11C01 M/T (REVO FIT)                B 6534 JCH           S03502954
        3.     Mazda/CX-5 Elite Kuro                          B 84 ASG             N08259921
        4.     Toyota / Fortuner 2.8 VRZ 4X2 A/T              B 99 ASG             U03947812
        5.     Toyota / Kijang Inova 2.4 G M/T (GUN142R-      B 1403 JFV           U05318347
               MDMSXD)
        6.     Honda NF11T11C01 M/T (REVO FIT)                B 6382 JEO           U03946525
        7.     Honda NF11T11C01 M/T (REVO FIT)                B 6461 JEO           U03945198
        8.     Honda NF11T11C01 M/T (REVO FIT)                B 6493 JER           U05357537
        9.     Honda NF11T11C01 M/T (REVO FIT)                B 6534 JCH           S03502954
        10.    Honda NF11T11C01 M/T (REVO FIT)                B 6539 JER           U05357538
        11.    Honda NF11T11C01 M/T (REVO FIT)                B 6540 JER           U05357540
        12.    Honda NF11T11C01 M/T (REVO FIT)                B 6693 JGP           U08695226
        13.    Honda NF11T11C01 M/T (REVO FIT)                B 6694 JGP           -
        14.    Honda NF11T11C01 M/T (REVO FIT)                B 6695 JGP           U08695228

8.   BKS
       No.     Jenis Mobil / Motor                            Nomor Polisi         No. BPKB
       1.      Mitsubishi (XPander Cross 1.5L Plus 4x2 AIT)   B 43 ASG             U-08651206
               (2024)


9.   MAS




                                                      220
Page 239
     No.     Jenis Mobil / Motor                           Nomor Polisi          No. BPKB
     1.      Honda (D648 1.5 E CVT Minibus) (2024)         B 42 ASG              U-08568673
     2       Hyundai Stargazer Prime (4x2) A/T (2023)      B 67 ASG              U-06014544
     3       Honda HR-V RU1 1.5 E Plus CVT CKD             B 72 ASG              Q-08042696
             (2021)
     4       Toyota / A250RA-GBVVJ 1.0T S CVT (2023)       B 85 ASG              U-05370384
     5       Hyundai Creta Prime 1.5 (4x2) A/T (2023)      B 1208 JFS            U-00178292
     6       Mitsubishi Xpander 1.5L Exceed-L 4x2 M/T      B 1413 JFV            U-05323801
             (2023)
     7       Toyota Rush 1.5 S A/T (F800RE-GQGFJ)          B 1554 JFK            S-03721487
             (2022)
     8       Honda L1F02N36L1 A/T (2025)                   B 6486 JEH            U-01747738
     9       Honda NF11T11C01 M/T (2022)                   B 6537 JCH            S-03502962
     10      Honda NF11T11C01 M/T (2022)                   B 6833 JOJ            T-04654420


10. CGIC
   Sampai dengan tanggal Prospektus ini, CGIC tidak memiliki aset kendaraan bermotor apa pun.
11. CKI
   Sampai dengan tanggal Prospektus ini, CKI tidak memiliki aset kendaraan bermotor apa pun.
12. JIS
   Sampai dengan tanggal Prospektus ini, JIS tidak memiliki aset kendaraan bermotor apa pun.
13. CKBD
   Sampai dengan tanggal Prospektus ini, CKBD tidak memiliki aset kendaraan bermotor apa pun.
14. PET
   Sampai dengan tanggal Prospektus ini, PET tidak memiliki aset kendaraan bermotor apa pun.
15. ASGE
   Sampai dengan tanggal Prospektus ini, ASGE tidak memiliki aset kendaraan bermotor apa pun.
16. IPN
   Sampai dengan tanggal Prospektus ini, IPN tidak memiliki aset kendaraan bermotor apa pun




                                                   221
Page 240
Hak Kekayaan Intelektual

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual berupa:

                                                                                                                                                                Tanggal
                                                                                                                                                                                 Masa
   No.         Pemilik               Merek            No. Pendaftaran            HAKI dan Kelas                       Nama                 Status             Penerimaan
                                                                                                                                                                                Berlaku
                                                                                                                                                              Permohonan
 1.        Perseroan                                  IDM001185622      Merek dan Kelas 35 (administrasi        PIK 2 Development   Sertifikat merek telah   2 Agustus 2023      Sampai
                                                                        bisnis perusahaan real estat, fungsi                        terbit                                      dengan 2
                                                                        kantor, kegiatan pemasaran dan                                                                        Agustus 2033
                                                                        promosi yang berkaitan dengan
                                                                        administrasi dan manajemen bisnis,
                                                                        layanan administrasi bisnis untuk
                                                                        pemrosesan       penjualan     yang
                                                                        dilakukan pada jaringan komputer
                                                                        global, Layanan pengaturan acara
                                                                        [mengorganisir     pameran      atau
                                                                        pamern dagang untuk tujuan
                                                                        komersial atau periklanan], Layanan
                                                                        pusat      perbelanjaan       (Mall),
                                                                        Manajemen bisnis pada pusat
                                                                        perbelanjaan, manajemen bisnis
                                                                        perusahaan, manajemen bisnis
                                                                        perusahaan real estate, manajemen
                                                                        bisnis, administrasi bisnis, fungsi
                                                                        kantor).

                                                                        Perseroan memilih Kelas Merek 35
                                                                        mengingat   bahwa      saat   ini
                                                                        Perseroan melalui Entitas Anak
                                                                        menjalankan kegiatan usaha real
                                                                        estat.

 2.        Perseroan                                  IDM001185612      Merek dan Kelas 37 (Kegiatan            PIK 2 Development   Sertifikat merek telah   2 Agustus 2023      Sampai
                                                                        khusus    pemasangan       berbagai                         terbit                                      dengan 2
                                                                        pondasi dan tiang pancang untuk                                                                       Agustus 2033
                                                                        gedung, jalan/jembatan, bangunan
                                                                        pengairan, dermaga dan sejenisnya
                                                                        sebagai bagian dari pekerjaan yang
                                                                        tercakup dalam konstruksi gedung
                                                                        dan konstruksi bangunan sipil dan
                                                                        biasanya dikerjakan atas dasar
                                                                        subkontrak.; Konstruksi bangunan;
                                                                        Konstruksi bangunan dan struktur
                                                                        teknik   sipil     lain; konstruksi
                                                                        bangunan       industri; konstruksi
                                                                        bangunan komersial; konstruksi
                                                                        bangunan         perumahan     dan



                                                                                         222
Page 241
                                                                                                                                        Tanggal
                                                                                                                                                         Masa
 No.       Pemilik   Merek   No. Pendaftaran             HAKI dan Kelas                       Nama                 Status             Penerimaan
                                                                                                                                                        Berlaku
                                                                                                                                      Permohonan
                                               komersial; konstruksi bangunan
                                               tempat     tinggal;    konstruksi
                                               bangunan, jalan, jembatan dan
                                               bendungan;     konstruksi    dan
                                               perbaikan bangunan dan rumah
                                               tinggal.)

                                               Perseroan memilih Kelas Merek 37
                                               untuk menunjang kegiatan usaha
                                               real estat yang dijalankan melalui
                                               Entitas Anak.

3.     Perseroan             IDM001185599      Merek dan Kelas 41 (jasa hiburan         PIK 2 Development   Sertifikat merek telah   2 Agustus 2023      Sampai
                                               dalam bentuk objek wisata taman                              terbit                                      dengan 2
                                               hiburan,     yaitu     area     yang                                                                   Agustus 2033
                                               mempunyai tema tertentu, jasa
                                               hiburan yang disediakan dengan
                                               rekreasi atau taman hiburan,
                                               melakukan       kegiatan    hiburan,
                                               mengatur dan melakukan acara
                                               hiburan langsung, mengatur dan
                                               mengadakan         festival     yang
                                               menampilkan grup musik dan
                                               penghibur musik, menyediakan
                                               fasilitas taman hiburan, pengaturan
                                               dan      penyelenggaraan     festival,
                                               pengaturan dan produksi acara
                                               hiburan live dalam bentuk konser
                                               musik live, konser disc jockey,
                                               festival musik, pesta dansa dan klub
                                               malam, penyelenggaraan acara
                                               hiburan langsung.)

                                               Perseroan memilih Kelas Merek 41
                                               untuk menunjang kegiatan usaha
                                               real estat yang dijalankan melalui
                                               Entitas Anak.

4.     Perseroan             IDM001185564      Merek dan Kelas 43 (Jasa reservasi       PIK 2 Development   Sertifikat merek telah   2 Agustus 2023      Sampai
                                               hotel, penginapan, dan akomodasi                             terbit                                      dengan 2
                                               sementara, Jasa/layanan hotel,                                                                         Agustus 2033
                                               restoran, kafe, kafetaria, kantin dan
                                               layanan bar makanan ringan,
                                               Layanan perhotelan (hospitality),
                                               Layanan perhotelan (hospitality)
                                               [akomodasi dan makanan dan


                                                                 223
Page 242
                                                                                                 Tanggal
                                                                                                             Masa
No.   Pemilik   Merek   No. Pendaftaran            HAKI dan Kelas              Nama   Status   Penerimaan
                                                                                                            Berlaku
                                                                                               Permohonan
                                          minuman], layanan ruang publik,
                                          bar makanan ringan, bar untuk
                                          sanwich, cafetaria, kantin & cafe,
                                          menyediakan      makanan      dan
                                          minuman, menyediakan makanan
                                          dan minuman di restoran dan bar,
                                          menyediakan      makanan      dan
                                          minuman,      dan        akomodasi
                                          sementara, Pusat Jajan
                                          n Serba Ada (Pujasera)).

                                          Perseroan memilih Kelas Merek 43
                                          untuk menunjang kegiatan usaha
                                          real estat yang dijalankan melalui
                                          Entitas Anak.




                                                          224
Page 243
N. Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia merupakan salah satu aset penting bagi Perseroan dan Entitas Anak. Seluruh karyawan
berusaha mewujudkan misi dan visi Perseroan berdasarkan budaya yang dimiliki oleh Perseroan. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak mempekerjakan tenaga kerja asing dan tenaga
kerja yang memiliki keahlian khusus di bidangnya.

Tabel berikut ini memberikan gambaran mengenai komposisi karyawan Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan
jenjang pendidikan, usia, status, aktivitas utama dan lokasi per tanggal 30 Juni 2025, 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2023.

-   Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

                                                             Juni                      31 Desember
     Keterangan
                                                             2025               2024                 2023
     Perseroan
     < SMA                                                     -                  -                   -
     SMA                                                      3                  5                    3
     Diploma                                                  1                  1                    1
     S1                                                       31                 36                  30
     S2                                                       11                 11                   7
                                                              46                 53                  41
     Entitas Anak
     < SMA                                                    6                   6                   6
     SMA                                                     119                  97                 119
     Diploma                                                  44                  27                 34
     S1                                                      570                 457                 486
     S2                                                       48                  29                 32
                                                             787                 616                 677
     Jumlah                                                  833                 669                 718

-   Komposisi Karyawan Berdasarkan Usia

                                                             Juni                      31 Desember
     Keterangan
                                                             2025               2024                 2023
     Perseroan
     18-24 tahun                                               5                  6                  1
     25-34 tahun                                              11                 13                  9
     35-44 tahun                                              13                 15                  16
     45-54 tahun                                              10                 12                  11
     >55 tahun                                                 7                  7                  4
                                                              46                 53                  41
     Entitas Anak
     18-24 tahun                                             90                  90                  106
     25-34 tahun                                             348                 281                 311
     35-44 tahun                                             215                 151                 168
     45-54 tahun                                             99                  68                   63
     >55 tahun                                               35                  26                   29
                                                             787                 616                 677
     Jumlah                                                  833                 669                 718

-   Komposisi Karyawan Berdasarkan Jabatan

                                                             Juni                      31 Desember
     Keterangan
                                                             2025               2024                 2023
     Perseroan
     General Manajer ke atas                                  12                 11                  10
     General Manajer                                          5                  8                    8
     Manajer                                                  14                 17                  10
     Asisten Manajer                                          2                  2                    5
     Supervisor                                               7                  5                    4
     Staf                                                     5                  9                    4
     Non-Staff                                                1                  1                    -
                                                              46                 53                  41
     Entitas Anak
     General Manajer ke atas                                  7                   5                   6
     General Manajer                                          14                  8                   7
     Manajer                                                  83                  57                 75
     Asisten Manajer                                          67                  47                 54
     Supervisor                                              183                 143                 135
     Staf                                                    405                 331                 372
     Non-Staff                                                28                  25                 28
                                                             787                 616                 677




                                                      225
Page 244
                                                                 Juni                     31 Desember
      Keterangan
                                                                 2025              2024                 2023
      Jumlah                                                     833               669                   718

-    Komposisi Karyawan Berdasarkan Status

                                                                30 Juni                   31 Desember
      Keterangan
                                                                 2025              2024                 2023
      Perseroan
      Karyawan tetap                                              33                33                   30
      Karyawan tidak tetap                                        13                20                   11
                                                                  46                53                   41
      Entitas Anak
      Karyawan tetap                                              272               234                 264
      Karyawan tidak tetap                                        515               382                 413
                                                                  787               616                 677
      Jumlah                                                      833               669                 718

-    Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi

                                                                30 Juni                   31 Desember
      Keterangan
                                                                 2025              2024                 2023
      Perseroan
      DKI Jakarta                                                 46                53                  41
      Banten                                                       -                 -                   -
                                                                  46                53                  41
      Entitas Anak
      DKI Jakarta                                                 -                 -                    -
      Banten                                                     787               616                  677
                                                                 787               616                  677
      Jumlah                                                     833               669                  718

Perseroan tidak memiliki perjanjian yang melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham
Perseroan, termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Tunjangan, Fasilitas, dan Kesejahteraan Bagi Karyawan

Perseroan menyediakan beberapa macam fasilitas dan program kesejahteraan bagi pegawai dan keluarganya.
Fasilitas dan program kesejahteraan tersebut diperuntukkan bagi seluruh karyawan. Fasilitas dan program
tersebut adalah sebagai berikut:

     Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan);
     Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan);
     Tunjangan Jabatan;
     Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR);
     Dana Pensiun;
     Asuransi Kesehatan Lainnya; dan
     Fasilitas Pelatihan dan Pengembangan.

Pelatihan

Berikut adalah pelatihan yang diadakan oleh Perseroan dalam enam bulan terakhir:

                                                                                  Institusi Yang        Jumlah
     Bulan       Kategori                          Training
                                                                                Menyelenggarakan        Peserta
                    Soft Skill   Induction Program                                       Perseroan            16
                                 Pelatihan Inspeksi Pemasangan Sleeve                    Perseroan
                Hard Skill
                                 Instalasi Mep                                                                 11
                                 Training Asg Soft Competency “Supervisor                 Perseroan
                Hard Skill
    Januari                      Development Program (Sdp)” - Batch 9                                          6
                                                                                   Indonesia Stock
                Hard Skill       Sosialisasi Perdagangan Karbon Internasional
                                                                                        Exchange               7
                                 Sosialisasi Peraturan dan Pengenalan Sistem       Indonesia Stock
                Hard Skill
                                 SPE-IDXNet dan XBRL                                    Exchange                7
                Soft Skill       Induction Program                                      Perseroan              10
                Hard Skill       It Security Awareness                                  Perseroan              46
    Februari
                                 Aspek Hukum Mengenai Kewajiban Perseroan               Perseroan
                Hard Skill
                                 Setelah Listing Di Pasar Modal                                                78



                                                          226
Page 245
                                                                       Institusi Yang         Jumlah
Bulan   Kategori                       Training
                                                                     Menyelenggarakan         Peserta
                     Genset 101: From Installation To Effective               Perseroan
        Hard Skill
                     Maintenance                                                                    11
                     Sharing Knowledge Organization Development                Perseroan
        Hard Skill
                     Certification                                                                  14
                     Sosialisasi Kebijakan & Sop Purchasing Non                Perseroan
        Hard Skill
                     Developer                                                                          6
        Hard Skill   Sosialisasi Sop Handover - Estate                         Perseroan                7
                     End User Training Roll Out Sap Vs Non                     Perseroan
        Hard Skill
                     Developer                                                                          9
        Hard Skill   Sosialisasi POJK Nomor 45 Tahun 2024                   Otoritas Jasa               7
                     tentang Pengembangan dan Penguatan                        Keuangan
                     Emiten dan Perusahaan Publik
        Hard Skill   Kompas 100 Outlook: Investasi Berkelanjutan     Kompas - Indonesia                 7
                     di dalam Ekosistem Bisnis Global                   Stock Exchange
        Hard Skill   Sosialisasi Taksonomi Keuangan                        Otoritas Jasa                2
                     Berkelanjutan Indonesia (TKBI) Versi 2                   Keuangan
        Hard Skill   Elevating ESG: A Dive into MSCI's                  Indonesia Stock                 2
                     Methodologies, Tools, & Insights on Financial     Exchange - MSCI
                     Performance
        Hard Skill   Sosialisasi terkait Pemenuhan Free Float dan        Indonesia Stock                7
                     Jumlah Pemegang Saham                                    Exchange
        Hard Skill   Webinar Sustainability Report Awareness             Indonesia Stock                7
                                                                       Exchange - MUTU
        Soft Skill   Induction Program                                        Perseroan                 3
        Hard Skill   It Security Awareness                                    Perseroan                 1
        Hard Skill   Sosialisasi It Security Awareness                        Perseroan                 7
                     Training Fraud Awareness & Whistle Blowing               Perseroan
        Hard Skill
                     System Kepada Pt. PANI Tbk Dan Entitasnya                                      73
Maret   Hard Skill   Metode Perbaikan (Repair Method)                          Perseroan            20
        Hard Skill   Training Sit Sap Area Bisnis Developer                    Perseroan           188
                     Sosialisasi Asuransi Kesehatan - PT. Asuransi             Perseroan
        Hard Skill
                     Central Asia (Aca)                                                             54
                     Training Fraud Awareness & Whistleblowing                 Perseroan
        Hard Skill
                     System                                                                             7
        Soft Skill   Induction Program                                         Perseroan                5
        Hard Skill   Training Instalasi & Maintenance Lift Kone                Perseroan                8
                     Training Supervisi Pekerjaan Pondasi Dalam                Perseroan
        Hard Skill
                     (Pancang/Jacking System)                                                           7
April                Sosialisasi Penggunaan Modul Training                     Perseroan
        Hard Skill
                     Sunfish                                                                         3
        Hard Skill   Sosialisasi Policy & Sop Cbh Tahap 2                      Perseroan            26
                     User Acceptance Test Sap Area Bisnis                      Perseroan
        Hard Skill
                     Developer                                                                     232
        Soft Skill   Induction Program                                         Perseroan             9
        Hard Skill   It Security Awareness                                     Perseroan             9
                     Training Implementasi Dan Supervisi                       Perseroan
        Hard Skill
                     Pekerjaan: Plafond Dan Compound                                                27
                     End User Training Roll Out Sap Vs Non                     Perseroan
        Hard Skill
                     Developer                                                                      23
                     User Acceptance Test Sap Area Bisnis                      Perseroan
        Hard Skill
                     Developer                                                                     320
        Hard Skill   Sosialisasi Sop Dan Kebijakan HRIS                        Perseroan             9
        Hard Skill   Training Autodesk Revit                                   Perseroan             4
 Mei                                                                    Indonesia Stock
                     GRI Financial Services (Banking, Insurance       Exchange – Global
        Hard Skill   and Capital Market) Sector Standard:            Reporting Initiative –
                     Exposure Drafts                                    Asosiasi Emiten
                                                                                Indonesia               7
                     Sosialisasi Peraturan Bursa Nomor II-Q             Indonesia Stock
                     tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di              Exchange
        Hard Skill
                     Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q
                     tentang Liquidity Provider Saham di Bursa                                          1
                     Value and Benefits of 2025 S&P Global               Indonesia Stock
        Hard Skill
                     Corporate Sustainability Assessment (CSA)          Exchange – S&P                  9




                                               227
Page 246
                                                                                                                        Institusi Yang               Jumlah
       Bulan           Kategori                                      Training
                                                                                                                     Menyelenggarakan                Peserta
                                                                                                                          ASEAN Capital
                                                                                                                          Markets Forum
                                                                                                                              (ACMF) and
                                           ACMF-ISSB Virtual Technical Training
                      Hard Skill                                                                                              International
                                           Workshop for Regulators
                                                                                                                      Financial Reporting
                                                                                                                        Standards (IFRS)
                                                                                                                               Foundation                           8
                       Soft Skill          Induction Program                                                                    Perseroan                           7
                                           Refreshment Menu System Sunfish Akses                                                Perseroan
                      Hard Skill
                                           HRO                                                                                                                12
                                           Sosialisasi Kebijakan & Sop CMD                                                         Perseroan
                      Hard Skill
       Juni                                Management                                                                                                               1
                                           Unlocking the Future of Sustainability                                         Global Reporting
                      Hard Skill
                                           Reporting                                                                              Initiative                  24
                                                                                                                             Otoritas Jasa
                      Hard Skill           Sosialisasi Peraturan kepada Emiten Baru
                                                                                                                                Keuangan                       2
 TOTAL                                                                                                                                                     1.366

Pemenuhan Kewajiban Upah Minimum

Perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi kewajiban Upah Minimum Provinsi/Upah Minimum Regional bagi
pegawai.

O. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Antara Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan
   Hukum dan Entitas Anak

Berikut adalah hubungan pengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Pemegang Saham dan Entitas
Anak:
                                 Pemegan
 No      Nama        Perseroan                                                                        Entitas Anak
                                 g Saham
                                              BM     CIS     KK      KU      SC        SH             JI             CK   MA      CGI     ASG   FC    IP    CKB
                                  MAP                                                         PET            BKS
                                              W       N       U       S       U        M              S               I    S       C       E     S    N      D
 1.      Susanto                                                                                                                                       -
                        PK           -         -       -       -       -       -        -       -      -       -     -      -      -       -    -             -
         Kusumo
 2.      Phiong                                                                                                                                       -
         Phillipus     WPK           -         -       -       -       -       -        -       -      -      K      -      -      -       -    -             -
         Darma
 3.      Steven                                                                                                                                       -
                        K            -         -       -       -       -       -        -     PK       -      PD     -      -      -       -    -             -
         Kusumo
 4.      Richard                                                                                                                                      -
         Halim          K            -         -       -       -       -       -        -     D-I      -      PK     -      -      -       -    -             -
         Kusuma
 5.      Hardjo                                                                                                                                       -
         Subroto        KI           -         -       -       -       -       -        -              -      KI     -      -      -       -    -             -
         Lilik
 6.      Prof.                                                                                                                                        -
         Djisman
                        KI           -         -       -       -       -       -        -       -      -       -     -      -      -       -    -             -
         Simandju
         ntak
 7.      Sugianto                                                                                                                                     -
                        PD           -         -       -       -       -       -        -       -      -       -     -      -      -       -    -             -
         Kusuma
 8.      Adi                                                                                                                                          -
         Pranoto        KI           -         -       -       -       -       -        -       -      -       -     -      -      -       -    -             -
         Leman
 9.      Alexande                                                                                                                                     -
         r Halim       WPD           -         -       -       -       -       -        -     PD       -       -     -      -      -       -    -             -
         Kusuma
 10.     Surya                                                                                                                                        -
         Pranoto                                                                              WP      D-
                       WPD          DU        D-II   D-II    D-II    D-II    D-II     D-II                     -     -    D-II    D-II     -    -             -
         Budihard                                                                             D       II
         jo
 11.     Markus                                                                                                                                       -
         Kusuma         D            -         -       -       -       -       -        -     D-II     -      D      DU     -      -       -    D
         putra
 12.     Ipeng                                                                                               WP
                        D            -         -       -       -       -       -        -     D-III    -             -      -      -       -    K           D-I
         Widjoyo                                                                                             D
 13.     Arthur                                                                                                                                       -
                        D            -         -       -       -       -       -        -       -      -      D      -      -      -       -    -           D-III
         Salim
 14.     Gianto                                                                                                                                       -
                        D            -         -       -       -       -       -        -       -      -       -     -      -      -       -    -
         Gunara
 15.     Yohanes
         Edmond         D           D-II      D-I    D-I     D-I     D-I     D-I       D-I    D-IV    D-I     D      -    D-I     D-I     D     -     D     D-II
         Budiman
 16.     Belly                                                                                        D-
                         -          D-I      D-III   D-III   D-III   D-III   D-III    D-III   K-I              -     -    D-III   D-III    K    -     K     K-I
         Djaliel                                                                                      III
 17.     Linda
                         -           -                                         -        -       -      -      D      -      -      -       -    -     -       -
         Kusumo
 18.     Nono
                                                                                                      D
         Sampon          -          D-IV      DU     DU      DU      DU      DU       DU        -              -     -    DU      DU      DU    -    DU     DU
                                                                                                      U
         o
 19.     Kho Cing                                                                                     K
                         -          K-II      KU     KU      KU      KU      KU        KU     K-II             -     K    KU      KU      KU    K    KU     KU
         Siong                                                                                        U
 20.     Freddy          -          KU                                                                                                                -
                                               K      K       K       K       K        K        -      K       -           K       K       -    -             -
         Numberi




                                                                                     228
Page 247
                                  Pemegan
 No     Nama        Perseroan                                                                  Entitas Anak
                                  g Saham
                                             BM       CIS   KK     KU    SC       SH            JI            CK   MA    CGI    ASG     FC   IP   CKB
                                    MAP                                                PET            BKS
                                             W         N     U      S     U       M             S              I    S     C      E       S   N     D
 21.    Ignatius        -            -                                                                                                        -
                                                 -     -    -      -      -       -      -      -       -     D    -      -         -   DU         -
        Budiman
 22.    Harianto        -            -                                                                                                       -
                                                 -     -    -      -      -       -      -      -       -     KU   -      -         -   K          -
        Solichin
 23.    Harris          -           K-I                                                                                                      -
                                                 -     -    -      -      -       -    K-III    -       -     -    -      -         -   -          -
        Then
 24.    Christina       -            -                                                                                                       -
                                                 -     -    -      -      -       -      -      -     WD      -    -      -         -   -          -
        Widjaja
 25.    Firdaus         -            -                                                                                                       -
                                                 -     -    -      -      -       -      -      -       -     -    -      -         -   KU         -
        Djaelani
 26.    Mohama          -            -                                                                                                       -
        d Haslah
        Bin                                      -     -    -      -      -       -      -      -       -     -    -      -         -   K          -
        Mohama
        d Amin
 27.    Lee Tian        -            -                                                                                                       -
                                                 -     -    -      -      -       -      -      -       -     -    -      -         -   K          -
        Hock
 28.    Rezal           -            -                                                                                                       -
        Zain Bin
                                                 -     -    -      -      -       -      -      -       -     -    -      -         -   D          -
        Abdul
        Rashid
Keterangan

 PK I KU            :       Presiden Komisaris / Komisaris Utama        PD / DU         :      Presiden Direktur / Direktur Utama
 WPK                :       Wakil Presiden Komisaris                    WPD             :      Wakil Presiden Direktur
 KI                 :       Komisaris Independen                        D               :      Direktur
 K                  :       Komisaris                                   WD              :      Wakil Direktur
 K-I                :       Komisaris I                                 D-I             :      Direksi I
 K-II               :       Komisaris II                                D-II            :      Direksi II
                                                                        D-III           :      Direksi III
                                                                        D-IV            :      Direksi IV

P. Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha

       1. Kegiatan Usaha

          Sejarah Singkat

          Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar dan KBLI Perseroan adalah (i) aktivitas
          perusahaan holding, (ii) industri ember, kaleng, drum dan wadah sejenis dari logam, dan (iii) aktivitas
          konsultasi manajemen lainnya, namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan Perseroan sampai
          dengan tanggal Prospektus ini adalah aktivitas perusahaan holding dan Perseroan saat ini juga fokus
          kepada pengembangan real estat melalui Entitas Anak. Perseroan mempunyai entitas anak yang bergerak
          di bidang (i) real estat, dan (ii) industri pengolahan hasil perikanan dan jasa pembekuan/penyimpanan di
          kamar pendingin. Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025, pendapatan
          Perseroan sebagian besar berasal dari real estat, mewakili lebih dari 99% total pendapatan neto
          konsolidasian Perseroan.

          Keunggulan Kompetitif

          Berikut adalah keunggulan kompetitif Perseroan:

          a. Dukungan kuat dari Grup Agung Sedayu dan Grup Salim

                PIK 2 merupakan kawasan pengembangan yang ditata dengan baik sebagai “The New Jakarta City”
                yang dikembangkan oleh dua grup ternama yaitu Grup Agung Sedayu (ASG) dan Grup Salim.

                ASG merupakan pengembang berskala besar dengan reputasi terpercaya selama 54 tahun, yang
                memiliki lahan pengembangan dengan luas sekitar 8.000 Ha. Proyek-proyek yang dikembangkan ASG
                selain PIK 2 di antaranya:

                Kota dan                     :       Golf Island at PIK, Ebony Island PIK, Bukit Golf Mediterania PIK, Green Lake
                Townships                            City Puri Jakarta Barat dan Sedayu City @ Kelapa Gading.
                Gedung                       :       Puri Mansion Apartement Jakarta Barat, District 8, Taman Anggrek Residences,
                bertingkat                           Menteng Park Residences, Gold Coast Sea View apartment & Office, Green
                                                     Sedayu Apartment @ Jakarta Barat, Fatmawati City Center, Menara Jakarta at
                                                     Kemayoran dan The Mansion at Dukuh Golf Kemayoran.
                Hotel                        :       The Langham Jakarta, Harris Suites Puri Mansion Jakarta, Oakwood
                                                     Apartments PIK Jakarta, Swissotel Jakarta PIK Avenue, All Sedayu Hotel &
                                                     Resorts, The 101 Jakarta Sedayu Dharmawangsa, Hilton Garden Inn Jakarta
                                                     Taman Palem, Pesona Alam Resort & Spa Puncak, Mercure Hotel Jakarta PIK,
                                                     The Botanica Sanctuary, Harris Vertu Harmoni Jakarta dan Yello Hotel Harmoni
                                                     Jakarta.
                Mal                          :       PIK Avenue, MOI, The Dharmawangsa Square, Ashta District 8, Green Sedayu
                                                     Mall, Grand Galaxy Park Bekasi dan Harmoni Exchange (HXC).



                                                                              229
Page 248
   Komersial              :     komplek pergudangan Green Sedayu Bizpark Cakung dan Bizpark PIK2

   Sementara Grup Salim merupakan grup bisnis global yang memiliki kegiatan bisnis yang beragam dan
   terintegrasi. Grup Salim memiliki beberapa divisi bisnis utama yaitu produksi makanan, agribisnis,
   distribusi dan ritel, telekomunikasi dan media, otomotif, bahan bangunan, real estat dan pengembangan
   kawasan industri, hotel dan resort, jasa keuangan, manufaktur kimia dan lainnya, infrastruktur dan bisnis
   strategis baru.


b. Mega Project berkonsep Smart City dengan akses yang terkoneksi dengan baik

   PIK 2 merupakan kota mandiri baru berkonsep smart city yang memiliki lokasi strategis di bagian utara
   Jakarta yang terhubung dengan Tangerang, baik dari sisi utara, barat dan sekitarnya melalui jalan tol
   dan jalan boulevard, serta didukung adanya transportasi umum seperti Transjakarta. Disebut sebagai
   “the new Jakarta City”, PIK 2 menghadirkan beberapa proyek-proyek seperti retail mall, exhibition and
   convention halls (Nusantara International Convention and Exhibition dan Spike Air Dome), kawasan
   bisnis (Islamic Financial Center), Indonesia Design District, pusat olahraga (golf course dan galaxy sport
   centre), hunian rumah tapak, destinasi kuliner, serta berbagai fasilitas pendukung lainnya (RS Hermina,
   Tzu Chi International School, berbagai tempat ibadah). Pada PIK 2 juga telah dibangun berbagai fasilitas
   dan destinasi wisata unik seperti beach club, Aloha Pasir Putih, Lands End, Orange Grove, Ginza Beach
   Walk sampai Community Park (event space), sekolah (St Johannes Berchmans, Chevalier School &
   Hope Academy), universitas ternama (Universitas Prasetiya Mulya & UPH) yang secara efektif dapat
   menarik keramaian dan pada akhirnya dapat meningkatkan permintaan properti, terutama untuk hunian
   dan kaveling komersial.

   Adanya proyek infrastruktur seperti pembangunan tol baru Kamal-Teluknaga-Rajeg (KATARAJA) yang
   menghubungkan PIK 2 dengan jalur tol lingkar luar Jakarta, tol bandara dan lingkar dalam Jakarta yang
   ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2025 dapat semakin mempermudah akses ke PIK 2. Perseroan
   meyakini seiring dengan selesainya pembangunan-pembangunan infrastruktur, fasilitas serta destinasi
   wisata akan mendukung terciptanya ekosistem kota mandiri baru yang akan mendorong nilai dari tanah
   yang akan dijual Perseroan.

c. Cadangan lahan yang luas

   Setelah pengambilalihan BKS, MAS dan CGIC pada tahun 2022, pengambil alihan BMW, CISN, JIS,
   KUS, KKU, SCU dan SHM pada tahun 2023, pembelian tanah oleh PET pada tahun 2024, Perseroan
   memiliki total lahan konsolidasi dengan luas sekitar 18,633,705 m2 yang terletak di PIK 2 melalui Entitas
   Anak dan Entitas Asosiasi, dimana nilai buku pada periode 30 Juni 2025 adalah sekitar Rp36,4 triliun
   dan diantaranya 13,7 triliun masih berupa lahan yang belum dikembangkan.

Proyek-proyek Perseroan

Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, Entitas Anak Perseroan yang aktif beroperasi yaitu BKS,
CISN, JIS, CKI, MAS, PET, BMW, KKU, KUS, SCU, dan SHM. Berikut adalah proyek-proyek yang telah
dan/atau sedang dikembangkan dan proyek-proyek yang berada dalam tahap rencana pengembangan:

                               Proyek-Proyek yang Telah atau Sedang Dikembangkan

    Jenis                           Jumlah
                   Nama                                 Luas         Harga per Unit            Status
   Proyek                            Unit

                                              Tanah: 160 – 300 m2
               Permata Hijau                                                            Selesai
                                     150      Bangunan: 183 – 374   Rp6,2 – 16 miliar
               Residences                                                               dikembangkan
                                              m2
                                              Tanah: 200 – 330 m2
               Manhattan                                                                Sedang
                                     196      Bangunan: 250 – 330   Rp7,5 – 11 miliar
               Residences                                                               dikembangkan
                                              m2
                                              Tanah: 45 – 120 m2
   Rumah       Rumah                                                   Rp1,5 – 5,5      Selesai
                                    1,980     Bangunan: 54 – 146
   hunian      Milenial                                                  miliar         dikembangkan
                                              m2
                                                                                        Sedang
                                              Tanah: 40 – 63 m2
               Ilona @                                                 Rp1,4 – 2,3      dikembangkan
                                     272
               Pasadena Hills                 Bangunan: 75 – 117         miliar         Estimasi selesai:
                                              m2                                        2025
                                                                                        Sedang
                                              Tanah: 40 – 70 m2
               Pasadena                                                Rp1,5 – 5,7      dikembangkan
                                     460
               Spring                         Bangunan: 68 – 110         miliar         Estimasi selesai:
                                              m2                                        2025




                                                  230
Page 249
                           Proyek-Proyek yang Telah atau Sedang Dikembangkan
                                                                                        Sedang
                                          Tanah: 200 – 700 m2
           Pantai Bukit                                                  Rp8,1 –        dikembangkan
                                 271
           Villa                          Bangunan: 224 – 345           25,4miliar      Estimasi selesai:
                                          m2                                            2027
                                                                                        Sedang
                                          Tanah: 45 – 164 m2
                                                                       Rp2,1 – 6,8      dikembangkan
           Bukit Nirmala         413
                                          Bangunan: 75 – 182             miliar         Estimasi selesai:
                                          m2                                            2025
                                                                                        Sedang
                                          Tanah: 75 - 150 m2
           Pasir Putih                                                Rp3,3 – 22,95     dikembangkan
                                1,012
           Residences                     Bangunan: 108 - 346            miliar         Estimasi selesai:
                                          m2                                            2025
                                                                                        Sedang
                                          Tanah: 45 - 156 m2
           Sapporo                                                     Rp2,3 – 6,9      dikembangkan
                                 359
           Residences                     Bangunan: 110 - 261            miliar         Estimasi selesai:
                                          m2                                            2025
                                          Tanah: 102 – 120 m2                           Sedang
           SOHO The                       Bangunan: 510 – 840         Rp12,2 – 17,8     dikembangkan
                                 36
           Bund                           m2                             miliar         Estimasi selesai:
                                          Lantai: 5,5 – 7,5 lantai                      2026

 SOHO      SOHO                           Tanah: 144 m2                Rp9,7 – 10,2     Selesai
                                 18
           Manhattan                      Bangunan: 576 m2                miliar        dikembangkan
                                                                                        Selesai
           SOHO                           Tanah: 144 m2                Rp9,7 – 10,2
                                 19                                                     dikembangkan
           Wallstreet                                                     miliar
                                          Bangunan: 576 m2                              Terjual habis
                                                                                        Sedang
                                          Tanah: 67,5 m2
           Ruko Little                                                 Rp3,9 – 11,3     dikembangkan
 Ruko                            132
           Siam                           Bangunan: 168,7 –               miliar        Estimasi selesai:
                                          236,3 m2                                      2025
                                          Tanah: 54 – 60 m2
                                                                                        Selesai
           Rukan Milenial        70       Bangunan: 135 – 150          ≤ Rp3 miliar
                                                                                        dikembangkan
 Rukan                                    m2
           Rukan Asia                     Tanah: 68 - 75 m2            Rp7,4 – 7,8      Selesai
                                 16
           Afrika                         Bangunan: 304 m2               miliar         dikembangkan

                                          Tanah: 120 – 360 m2
Business                                                               Rp4,6 –16,4      Selesai
           Bizpark PIK 2         525      Bangunan: 102 – 291
  Park                                                                   miliar         dikembangkan
                                          m2

                              Proyek-Proyek yang Dalam Tahap Perencanaan
                                          Tanah: 120 – 1.387 m2
           Permata Golf                                                Rp5,7 – 57,6
                                1,855     Bangunan: 251 – 285                           Tahap Perencanaan
           Residence                                                      miliar
                                          m2
Rumah                                     Tanah: 150 – 889 m2
Hunian     The Golf                                                    Rp6,8 – 36,9
                                 313      Bangunan: 280 - 285                           Tahap Perencanaan
           Signature                                                      miliar
                                          m2
                                                                      Rp10,7 – 16,6
           Padma                 88       Tanah: 450 - 630 m2                           Tahap Perencanaan
                                                                         miliar
                                          Tanah: 108 - 150 m2
                                                                       Rp6,6 – 13,8
           SOHO Miami            60       Bangunan: 315 - 585                           Tahap Perencanaan
                                                                          miliar
                                          m2
           SOHO The                       Tanah: 120 m2
 SOHO                                                                  Rp8,8 – 10,1
           Riverside             33                                                     Tahap Perencanaan
                                          Bangunan: 396 m2                miliar
           Boulevard

           SOHO The                       Tanah: 150 m2                Rp8,6 – 9,6
                                 38                                                     Tahap Perencanaan
           Riverside                      Bangunan: 525 m2               miliar

           Rukan Pasar                    Tanah: 67,5 m2               Rp3,8 – 4,8
                                 44                                                     Tahap Perencanaan
           Milenial                       Bangunan: 168,5 m2             miliar

                                          Tanah: 56,3 – 120 m2
           Rukan Petak                                                 Rp4,5 – 9,2
 Rukan                           193      Bangunan: 140,6 – 420                         Tahap Perencanaan
           9                                                             miliar
                                          m2
           Rukan Lau Pa                   Tanah: 56 m2
                                 232                                 Rp3 – 5.3 miliar   Tahap Perencanaan
           Sat                            Bangunan: 197 m2




                                              231
Page 250
                              Proyek-Proyek yang Dalam Tahap Perencanaan
                                           Tanah: 81 - 120 m2
              Rukan Marina                                         Rp5,6 – 11,3
                                 212       Bangunan: 236 – 390                      Tahap Perencanaan
              Pasir Putih                                          miliar
                                           m2
                                           Tanah: 90 - 168 m2
              Rukan Marina                                         Rp7,3 – 22,8
                                 400       Bangunan: 293 – 1.280                    Tahap Perencanaan
              Bay                                                  miliar
                                           m2
              Pasadena                     Tanah: 67,5 m2
                                                                   Rp3,2 – 5,8
              Walk Shop          201       Bangunan: 141 – 197                      Tahap Perencanaan
                                                                   miliar
              Office                       m2

Proses Bisnis Perseroan

Berikut adalah proses bisnis Perseroan melalui Entitas Anak:




Pelanggan dan Pemasok

Target utama pelanggan Perseroan dan Entitas Anak adalah masyarakat segmen menengah ke atas. Pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki ketergantungan terhadap
pelanggan tertentu. Seluruh penjualan dilakukan kepada pihak ketiga dan tidak terdapat pelanggan
Perseroan dan Entitas Anak yang memberikan kontribusi lebih dari 10% dari total pendapatan konsolidasi
Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.

Dalam mengembangkan real estat, Perseroan melalui Entitas Anak bekerjasama dengan kontraktor dan
vendor terkemuka untuk menjaga mutu dan kualitas properti yang dihasilkan. Pada saat Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan dan Entitas Anak tidak memiliki ketergantungan yang signifikan pada pemasok
tertentu.

Persaingan dan Strategi Usaha

Sebagai pengembang real estat, Perseroan dan Entitas Anak memiliki pesaing di bidang sejenis, terutama
dengan pengembang berskala besar dan yang menawarkan properti sejenis. Beberapa pengembang yang
merupakan perusahaan terbuka di antaranya PT Ciputra Development Tbk, PT Bumi Serpong Damai Tbk,
PT Summarecon Agung Tbk, dan PT Pakuwon Jati Tbk. Perseroan melalui Entitas Anak fokus melakukan
pengembangan properti di Kabupaten Tangerang yang terintegrasi dalam PIK 2. Untuk mengatasi
persaingan usaha serta mempertahankan dan mengembangkan posisi tawar di pasar (bargaining position),
Perseroan dan Entitas Anak dituntut untuk konsisten menghasilkan konsep produk yang inovatif dan
didukung oleh layanan penjualan yang prima. Berbagai upaya dilaksanakan untuk memberikan kepuasan
pelanggan, baik bagi pasar sasaran baru termasuk kaum milenial dan pelanggan yang sudah ada (existing
tenant).

Berdasarkan publikasi dari masing-masing perusahaan per 30 Juni 2025, memperlihatkan posisi Perseroan
saat ini jika dibandingkan dengan para pesaing usaha Perseroan, sebagaimana terlihat pada tabel berikut:




                                               232
Page 251
                                                                                     (dalam miliar Rupiah)
                                  Marketing Sales                                       30 Juni 2025

      PT Ciputra Development Tbk                                                                     5.733
      PT Bumi Serpong Damai Tbk                                                                      5.082
      PT Summarecon Agung Tbk                                                                        2.171
      PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk                                                                  1.165
      PT Pakuwon Jati Tbk                                                                              603

  Dalam menghadapi persaingan usaha di bidang real estat, Perseroan dan Entitas Anak memiliki berbagai
  strategi, di antaranya:
  - Melakukan pengembangan usaha, salah satunya dengan cara melakukan Rencana Transaksi untuk
      memperluas skala proyek Perseroan;
  - melakukan kegiatan pemasaran dengan memberikan berbagai promosi melalui media cetak maupun
      audio dan visual, seperti program pembayaran yang menarik (misalnya pemberian cicilan dengan tenor
      pembayaran lebih panjang), pemberian diskon khusus serta memberikan bonus-bonus atas penjualan,
      dan memberikan gimmick yang menarik bagi pelanggan;
  - melakukan survei kepuasan konsumen dan survei kebutuhan pasar secara berkala agar dapat
      memberikan pelayanan yang maksimal dan menyediakan produk yang bersaing;
  - menjaga hubungan baik dan menjalin kerjasama dengan pihak perbankan agar mendapatkan
      kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi, serta dengan vendor-vendor dalam hal
      pengembangan produk, sehingga kualitas produk yang dihasilkan dapat terjaga; dan
  - menjaga reputasi Perseroan dan Entitas Anak sehingga nilai investasi produk selalu terjaga dan
      meningkat.

2. Prospek Usaha

  Perekonomian Nasional yang Terus Menguat

  Perekonomian Indonesia terus menunjukkan tren pemulihan yang kuat hingga tahun 2025. Berdasarkan
  data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan II-2025 tercatat sebesar
  5,12% (yoy), sedikit melambat dibandingkan capaian kuartal sebelumnya, namun tetap mencerminkan
  keberlanjutan pemulihan domestik.

  Bank Indonesia memperkirakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025 berada pada
  kisaran 4,6%–5,4%, didukung oleh perbaikan permintaan domestik, peningkatan ekspor seiring membaiknya
  kondisi perdagangan global, serta berlanjutnya realisasi investasi, baik dari sektor publik maupun swasta.

  Sejalan dengan itu, IMF dalam laporan konsultasi tahunannya memproyeksikan pertumbuhan ekonomi
  Indonesia sebesar 4,7% pada tahun 2025, dan Bank Dunia menetapkan proyeksi pada angka yang sama.
  Dalam jangka menengah, pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan akan terus meningkat secara
  bertahap hingga mencapai kisaran 5,0% pada tahun 2027, mencerminkan prospek makroekonomi yang
  stabil dan berkelanjutan.

  Prospek pertumbuhan tersebut ditopang oleh berbagai faktor, antara lain:

      Kebijakan fiskal dan moneter yang akomodatif dan responsif, termasuk penurunan suku bunga
       kebijakan BI pada pertengahan 2025;
      Stabilitas harga, dengan inflasi yang terkendali dalam kisaran sasaran Bank Indonesia sebesar 2,5% ±
       1%;
      Peningkatan konsumsi masyarakat dan aktivitas investasi, seiring dengan membaiknya daya beli dan
       kepercayaan pelaku usaha, serta Peluang ekspor, yang didukung oleh kerja sama perdagangan bilateral
       dan perbaikan harga komoditas utama.
  Dengan kondisi makroekonomi yang positif tersebut, Perseroan memandang bahwa prospek usaha ke
  depan tetap menjanjikan, baik dari sisi permintaan maupun iklim investasi. Perseroan akan terus
  memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi nasional ini untuk memperkuat strategi pertumbuhan usaha
  secara berkelanjutan.

  Sumber: Bank Indonesia, IMF, Bank Dunia, BPS – per Juli 2025

  Faktor-faktor yang mendorong sektor properti Indonesia

  Berikut adalah beberapa faktor yang mendorong sektor properti di Indonesia:
  - Tren pertumbuhan perekonomian Indonesia yang positif dalam jangka waktu menengah memiliki
     implikasi yang positif terhadap seluruh sektor, salah satunya yaitu sektor properti di Indonesia.
     Pertumbuhan ekonomi yang stabil dan meningkat memberikan peluang besar bagi para calon pembeli




                                                 233
Page 252
          dengan daya beli yang lebih tinggi. Dengan pertumbuhan ekonomi yang kuat, permintaan untuk properti
          yang berkualitas cenderung meningkat;
      -   Berdasarkan data Badan Pusat Statistik per Juni 2025, Indonesia memiliki populasi sebesar 284,4 juta
          jiwa. Dengan populasi yang besar dan terus bertumbuh, akan selalu ada permintaan untuk rumah dan
          hunian. Kebutuhan akan tempat tinggal yang layak untuk populasi yang terus bertumbuh akan
          memberikan peluang bagi sektor properti untuk terus berkembang;
      -   Faktor lainnya seperti urbanisasi yang terus berlangsung di Indonesia juga memicu peningkatan
          permintaan akan tempat tinggal, khususnya di area Jabodetabek. Sebagai salah satu pusat ekonomi
          terbesar, kota Jakarta dan sekitarnya dapat mengalami pertumbuhan ekonomi serta perkembangan
          infrastruktur yang pesat dalam beberapa tahun ke depan. Apabila infrastruktur seperti jalan tol dan
          transportasi umum berkembang menjadi lebih baik maka hal tersebut akan mempermudah akses
          transportasi bagi masyarakat sekaligus meningkatkan nilai properti yang ada;
      -   Pemerintah terus berupaya untuk mendukung sektor properti dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan
          seperti program insentif PPN DTP sektor properti yang diperpanjang hingga akhir 2025. Penyerahan unit
          rumah yang dibuktikan melalui BAST mulai tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 berhak
          mendapatkan insentif sebesar 100% dan penyerahan yang dilakukan mulai tanggal 1 Juli 2025 sampai
          dengan 31 Desember 2025 berhak memanfaatkan insentif sebesar 50% dari PPN yang terutang dari
          bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar. Selain itu penurunan suku bunga (BI rate) ke angka 5,25%
          juga membawa dampak positif terhadap sektor properti Indonesia.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak dengan
pemerintah.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN
YANG SIGNIFIKAN DALAM PENJUALAN, BEBAN, DAN HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN
BUKU TERAKHIR YANG DAPAT MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK
KEUANGAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, SELAIN FAKTOR RISIKO YANG DI LUAR
KENDALI PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN PADA BAB
FAKTOR RISIKO.

SETIAP KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA
YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNFIKAN PENJUALAN
BERSIH ATAU PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN,
PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN
MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN
INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN MASA MENDATANG, TELAH
DIUNGKAPKAN SEBAGAI FAKTOR RISIKO YANG BERADA DI LUAR KENDALI PERSEROAN
DAN ENTITAS ANAK SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN PADA BAB FAKTOR RISIKO.




                                                     234
Page 253
X. EKUITAS
Tabel di bawah ini menunjukkan perkembangan posisi ekuitas konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2025
dan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang diambil dari Laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada
tanggal dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2025 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Johan Malonda Mustika & Rekan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh
Putu Astika, CPA, CA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0726), akuntan publik independen, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya dengan nomor
00329/2.0826/AU.1/05/0726-5/1/XI/2025 tanggal 26 November 2025, dan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dengan opini tanpa modifikasian
dalam laporannya dengan nomor 00009/2.0826/AU.1/05/0726-4/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025.

                                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                                                 30 Juni                            31 Desember
 Keterangan
                                                                  2025                   2024                   2023
 EKUITAS
 Modal saham                                                   1.688.359.550           1.688.359.550          1.562.715.000
 Tambahan modal disetor                                       18.770.152.989          17.510.033.713         10.958.017.265
 Ekuitas merging entities                                                  -              (6.206.843)             6.817.254
 Saldo laba:
 - Dicadangkan                                                       6.624.913             5.624.913              2.893.111
 - Belum dicadangkan                                             1.218.986.361         1.001.658.774            409.646.661
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
                                                              21.684.123.813          20.199.470.107         12.940.089.291
   induk
 Kepentingan nonpengendali                                     7.750.719.971           6.390.259.153          6.155.763.424
 JUMLAH EKUITAS                                               29.434.843.784          26.589.729.260         19.095.852.715

Pada tanggal 2 September 2025, Perseroan melakukan Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu Tahap III (“PMTHMETD III”) dengan menerbitkan 20.906.000 saham baru dengan nilai
nominal Rp 100 per saham, dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 14.350 per saham. Susunan pemegang saham
setelah PMTHMETD III adalah sebagai berikut:

                                                                                     Persentase
 Pemegang saham
                                                            Jumlah saham             Kepemilikan            Nilai nominal
 PT Multi Artha Pratama                                     15.202.156.535                     89,93%        1.520.215.653
 Masyarakat (masing-masing dibawah 5%)                       1.702.344.965                     10,07%          170.234.497
                                                              16.904.501.500                   100.00%        1.690.450.150


Selain PMTHEMTD III, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dari tanggal laporan keuangan terakhir
sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Saham baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD III dengan menerbitkan HMETD seluruhnya
merupakan saham biasa atas nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mengakibatkan terjadinya
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor penuh dalam Perseroan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dengan ini melakukan PMHMETD III dalam rangka penerbitan
HMETD kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak 1.212.524.098 (satu miliar dua ratus dua belas juta
lima ratus dua puluh empat ribu sembilan puluh delapan) saham atau sebesar 6,69% (enam koma enam sembilan
persen) dari modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD III dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah),
yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp12.975 (dua belas ribu sembilan ratus tujuh puluh lima
Rupiah).

Berikut ini adalah tabel proforma ekuitas per tanggal 30 Juni 2025 apabila PMHMETD III dan seluruh HMETD telah
selesai dilaksanakan:

                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                               Asumsi perubahan struktur
                                                      permodalan ekuitas atas penerbitan
                                                      sebanyak 1.212.524.098 saham baru
                                                          dengan nilai nominal Rp100 dan
                                   Ekuitas per 30
                                                         Harga Pelaksanaan Rp12.975 per            Ekuitas proforma per 30
                                Juni 2025 dengan
 Keterangan                                                  saham dari PMHMETD III dan                  Juni 2025 setelah
                                     nilai nominal
                                                              penerbitan saham sebanyak                       PMHMETD III
                                Rp100 per saham
                                                      20.906.000 saham baru dengan nilai
                                                                nominal Rp100 dan Harga
                                                        Pelaksanaan Rp14.350 per saham
                                                                       dari PMTHMETD III
 EKUITAS
 Ekuitas yang
  diatribusikan kepada
  pemilik entitas induk
 Modal saham                        1.688.359.550                                123.343.010                  1.811.702.560



                                                           235
Page 254
                                                             Asumsi perubahan struktur
                                                    permodalan ekuitas atas penerbitan
                                                    sebanyak 1.212.524.098 saham baru
                                                        dengan nilai nominal Rp100 dan
                                  Ekuitas per 30
                                                       Harga Pelaksanaan Rp12.975 per       Ekuitas proforma per 30
                               Juni 2025 dengan
Keterangan                                                 saham dari PMHMETD III dan             Juni 2025 setelah
                                    nilai nominal
                                                            penerbitan saham sebanyak                  PMHMETD III
                               Rp100 per saham
                                                    20.906.000 saham baru dengan nilai
                                                              nominal Rp100 dan Harga
                                                      Pelaksanaan Rp14.350 per saham
                                                                     dari PMTHMETD III
Tambahan modal disetor            18.770.152.989                           4.252.487.582             23.022.640.571
Biaya emisi efek ekuitas                       -                              (7.500.172)                (7.500.172)
Saldo laba:
- Dicadangkan                          6.624.913                                        -                 6.624.913
- Belum dicadangkan                1.218.986.361                                        -             1.218.986.361
Ekuitas      yang      dapat
 diatribusikan       kepada
 pemilik entitas induk            21.684.123.813                           4.368.330.420             26.052.454.233
Kepentingan nonpengendali          7.750.719.971                         (3.468.329.320)              4.282.390.651
TOTAL EKUITAS                     29.434.843.784                             900.001.100             30.334.844.884




                                                         236
Page 255
XI. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham biasa atas nama yang telah ditempatkan, termasuk Saham Baru yang akan dikeluarkan dalam
rangka PMHMETD III ini memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham yang telah ditempatkan dan disetor
penuh, termasuk hak atas pembagian dividen, hak untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian
saham bonus dan HMETD, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya UUPT, keputusan pembayaran dividen
mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat pada anggaran dasar Perseroan dan persetujuan pemegang
saham pada RUPS berdasarkan rekomendasi Direksi Perseroan. Pembayaran dividen hanya dapat dilakukan
apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Anggaran dasar Perseroan memperbolehkan pembagian
dividen interim dengan ketentuan pembagian tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan lebih kecil
dari modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian dividen interim tersebut tidak boleh
mengganggu atau menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu
kegiatan Perseroan. Pembagian atas dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi Perseroan setelah
mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan. Jika pada akhir tahun keuangan Perseroan mengalami
kerugian, dividen interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh para pemegang saham kepada Perseroan.
Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim, maka Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan akan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan.

Perseroan memiliki kebijakan untuk membagikan dividen kepada seluruh pemegang saham Perseroan sebanyak-
banyaknya 40% dari laba bersih setelah pajak setelah menyisihkan cadangan laba ditahan dan pelaksanaannya
akan dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan pada beberapa faktor, termasuk (i) laba ditahan,
hasil usaha dan keuangan, kondisi keuangan, kondisi likuiditas, prospek usaha di masa depan, kebutuhan kas dan
kesempatan bisnis, (ii) pembagian dividen oleh Entitas Anak kepada Perseroan dan (iii) faktor-faktor lainnya yang
dianggap relevan oleh Pemegang Saham Perseroan.

Riwayat pembayaran dividen Perseroan adalah sebagai berikut:
          Tahun             Total Dividen Tunai (dalam ribuan Rupiah)             Tanggal Pembayaran
           2025                            Rp67.534.382                               10 Juni 2025
           2024                            Rp31.254.300                               26 Juli 2024

Apabila telah disetujui bahwa Perseroan akan melakukan pembagian dividen, dividen akan diumumkan dan
dibayarkan dalam mata uang Rupiah. Pemegang Saham yang tercatat pada tanggal pencatatan berhak menerima
dividen yang disetujui, yang akan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku di Indonesia. Dividen yang diterima
oleh pemegang saham kebangsaan negara lain akan dikenakan nilai pajak penghasilan sebesar 20% (dua puluh
persen) di Indonesia kecuali ditentukan lain sesuai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.

Perseroan belum melakukan pembayaran dividen dalam bentuk apapun sejak Penawaran Umum Perdana Saham
tahun 2018 dikarenakan Perseroan sedang berkembang dan memerlukan dana untuk pengembangan bisnisnya.

 TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANT) YANG DAPAT MENGHAMBAT PERSEROAN
 UNTUK MELAKUKAN PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMEGANG SAHAM.




                                                      237
Page 256
XII. PERPAJAKAN

 A. Perpajakan Untuk Pemegang Saham

 Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
 Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan , sebagaimana telah diubah dengan
 UUCK dan terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
 (“Undang-Undang Pajak Penghasilan/UU PPh”) Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak
 adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik
 yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
 kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.

 Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU PPh menyebutkan bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri
 yang diterima atau diperoleh wajib pajak: (a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan
 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan/atau (b) badan dalam negeri,
 dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
 Mendukung Kemudahan Berusaha, pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain dari objek
 Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh berlaku untuk dividen atau
 penghasilan lain yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dan badan dalam negeri sejak
 diundangkannya UUCK. Dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tersebut merupakan dividen yang
 dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
 termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.

 Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri atau
 wajib pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU PPh, tidak
 dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan
 investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir a), atas dividen yang berasal dari
 dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada
 saat dividen diterima atau diperoleh. Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh wajib pajak
 orang pribadi dalam negeri. Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang tidak memenuhi
 ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir a) UU PPh yang diterima
 atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan
 bersifat final berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) UU PPh. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut
 berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2019 tentang Pajak
 Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih
 lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010.jjDividen yang dibayarkan kepada wajib pajak
 luar negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran
 dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu
 perjanjian penghindaran pajak berganda dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-
 25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

 Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas
 Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.
 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas
 Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-
 07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi
 Penjualan Saham di Bursa Efek (seri PPh Umum No. 3 juncto SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal
 Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek), telah ditetapkan
 sebagai berikut:

 1. Atas penghasilan yang yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan
    saham di BEI dipungut pajak penghasilan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi
    penjualan dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara BEI melalui
    perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;

 2. pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,5% (lima per seribu) dari nilai seluruh
    saham pendiri yang dimilikinya pada saat penawaran umum perdana;

 3. pemilik saham diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan perhitungan sendiri
    sesuai dengan ketentuan di atas. Dalam hal ini, pemilik saham pendiri untuk kepentingan perpajakan dapat
    menghitung final atas dasar anggapannya sendiri bahwa telah ada penghasilan. Penyetoran tambahan pajak
    penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri dalam jangka waktu selambat-
    lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di BEI. Namun apabila pemilik saham pendiri
    tidak memanfaatkan kemudahan tersebut, maka penghitungan pajak penghasilannya dilakukan berdasarkan
    tarif pajak penghasilan yang berlaku umum.




                                                         238
Page 257
B. Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Perseroan

Sebagai wajib pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki utang pajak kecuali sebagaimana yang telah
disampaikan dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 30 Juni 2023, 31 Desember 2022 dan
2021, dan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.

 CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD III INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
 PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
 PENJUALAN HMETD YANG DIPEROLEH MELALUI PMHMETD III INI.




                                                     239
Page 258
XIII. KETERANGAN TENTANG PEMBELI SIAGA
 Berdasarkan akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham, Pembeli Siaga PMHMETD III ini adalah PT BCA Sekuritas
 (BCAS) dengan alamat kantor pusat di Menara BCA, Grand Indonesia, lantai 41, Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta
 10310 dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM), dengan alamat kantor pusat di Gedung Artha Graha
 Lantai 18, Jl Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190.

 Dalam PMHMETD III ini, apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil
 oleh pemegang SBHMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
 pemesanan lebih besar dari haknya, seperti yang tercantum dalam SBHMETD atau FPPS Tambahan secara
 proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham
 yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Dalam hal setelah alokasi tersebut masih
 terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga akan mengambil atau membeli seluruh sisa
 saham, atau sebanyak-banyaknya 228.684.675 (dua ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh empat
 ribu enam ratus tujuh puluh lima) saham dengan harga sebesar Harga Pelaksanaan, yang terdiri dari sebanyak-
 banyaknya 151.613.475 (seratus lima puluh satu juta enam ratus tiga belas ribu empat ratus tujuh puluh lima)
 saham dari PT BCA Sekuritas dan sebanyak-banyaknya 77.071.200 (tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh satu ribu
 dua ratus) saham dari PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, yang seluruhnya akan dibayar penuh berdasarkan
 akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham.

 Tidak terdapat persetujuan yang diperlukan dari pihak yang berwenang atas pembelian sisa saham dalam Rangka
 PMHMETD III Perseroan.

 BCAS

 1. Keterangan Singkat mengenai Pembeli Siaga

    Riwayat Singkat

    BCAS berkedudukan hukum di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, pada tanggal 22 Mei 1990 dengan
    nama “PT Dinamika Usahajaya” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.101, tanggal 7 Mei 1990, dibuat di
    hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian telah mendapatkan
    pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No.02-2905 HT.01.01.Th.90, tanggal 22 Mei 1990;
    didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No.603/1390, tanggal 28 Mei 1990; dan
    diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.55 tanggal 10 Juli 1990, Tambahan No.2404. BCAS
    mengalami beberapa kali perubahan nama, yakni dengan urutan sebagai berikut:

    1.   dari bernama “PT Dinamika Usahajaya” menjadi bernama “PT Dinamika Sekuritas” berdasarkan Akta Berita
         Acara Rapat No.80, tanggal 19 Januari 1998, dibuat oleh Drs. Trisasono, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

    2.   dari bernama “PT Dinamika Sekuritas” menjadi bernama “PT Dinamika Usahajaya” berdasarkan Akta Berita
         Acara Rapat No.22, tanggal 29 November 2002, dibuat oleh Yati Kusnoviati Hermen, S.H., Notaris di
         Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No.C-
         26816 HT.01.04.TH.2003, tanggal 10 November 2003, dan terdaftar di dalam Kantor Pendaftaran
         Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No.12/2004, tanggal 5 Februari 2004; dan

    3.   perubahan nama terakhir, yaitu dari bernama “PT Dinamika Usahajaya” menjadi bernama “PT BCA
         Sekuritas” berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.5, tanggal 2
         Oktober 2012, yang dibuat oleh Doktor Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta, yang telah
         mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan keputusan No.AHU-54329. AH.01.02.Tahun 2012,
         tanggal 22 Oktober 2012; didaftarkan di dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkumham
         di bawah No.AHU-0092057.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012; dan telah diumumkan di dalam
         Berita Negara Republik Indonesia No.44 tanggal 31 Mei 2013, Tambahan No.61127.

    Bidang Usaha

    Maksud dan tujuan BCAS adalah berusaha dalam bidang Perusahaan Efek. Untuk mencapai maksud dan
    tujuan tersebut BCAS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai perantara perdagangan dan penjaminan
    emisi efek.

    Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

    Pada saat Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan BCA Sekuritas adalah berdasarkan Akta No.33/2013
    dan susunan pemegang saham BCA Sekuritas adalah berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
    Saham Luar Biasa No. 129, tanggal 25 Agustus 2017, dibuat di hadapan Doktor lrawaran Soerodjo, S.H., M.Si.,
    Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diterima pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat
    Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0166776, tanggal 29 Agustus




                                                       240
Page 259
   2017, terdaftar di dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menkumham di bawah No. AHU-
   0107177.AH.01.11.TAHUN 2017, adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
    Keterangan
                                                               Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)            %
    Modal Dasar                                                      500.000      500.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor:
    1. PT Bank Central Asia Tbk.                                     346.500        346.500.000.000          90,00
    2. Ir. Chandra Adisusanto                                         38.500         38.500.000.000          10,00
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                             385.000        385.000.000.000         100,00
    Saham dalam portepel                                             115.000        115.000.000.000

   Pengurus dan Pengawasan

   Susunan anggota pengurus BCAS pada saat diterbitkannya Prospektus ini adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama               : Dharwin Yuwono
   Komisaris                     : Ir. Hendra Iskandar Lubis

   Direksi
   Direktur Utama                : Mardi Henko Sutanto
   Direktur                      : Imelda Arismunandar

   Sumber Dana

   Sumber dana Pembeli Siaga untuk menjalankan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga dalam PMHMETD III
   Perseroan berasal dari kas internal dan pinjaman bank. Pembeli Siaga menyatakan sanggup untuk menjalankan
   kewajibannya sebagai Pembeli Siaga dan memiliki dana yang cukup, sebagaimana dibuktikan dengan surat
   konfirmasi dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 1100/FI/1125, PT Bank Central Asia Tbk No.
   10202/MBA/2025, PT Bank KEB Hana Indonesia No. 37/072/CB/M, PT Bank Panin Tbk No. 300/IBD/EXT/25,
   PT Bank OCBC NISP Tbk No. 072/FI-NB-JP/OL/XI/2025, dan PT Bank SMBC Indonesia Tbk No.
   S.558/WBWB/XI/2025 masing-masing surat tertanggal 11 November 2025.

2. Pokok-pokok Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham

   a. Para Pihak
      1) Perseroan
      2) BCAS sebagai Pembeli Siaga

   b. Maksud dan Tujuan
      BCAS selaku pemegang saham Emiten berkewajiban membeli saham baru yang dikeluarkan dalam
      PMHMETD III dan jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil oleh
      pemegang HMETD maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
      pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham
      Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi
      pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham
      dalam PMHMETD III ini, maka BCAS bertindak sebagai Pembeli Siaga, wajib membeli seluruh Sisa Saham.

   c. Kewajiban Bersyarat Pembeli Siaga
      Kewajiban Pembeli Siaga untuk mengambil bagian atau membeli bagian Sisa Saham berdasarkan Akta
      Perjanjian Pembelian Sisa Saham tergantung pada dipenuhinya persyaratan-persyaratan dan ketentuan-
      ketentuan di bawah ini:
      1) Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif.
      2) Perseroan telah memperoleh semua persetujuan dan izin yang diperlukan berdasarkan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku dan telah melaksanakan semua tindakan yang diperlukan untuk
         menerbitkan dan menyerahkan Saham Baru dalam PMHMETD III.
      3) Perseroan tidak melanggar atau lalai dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Akta Perjanjian
         Pembelian Sisa Saham.

   d. Kewajiban Perseroan
      1) Perseroan berkewajiban dan dengan ini setuju serta berjanji bahwa pada Tanggal Penjatahan selambat-
         lambatnya pukul 16:00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat, Perseroan melalui Biro Administrasi Efek,
         akan:
         i. Memberitahukan secara tertulis kepada Pembeli Siaga mengenai jumlah Sisa Saham yang wajib
             dibeli Pembeli Siaga berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham, dan setelah dibayarnya
             Harga Pelaksanaan oleh Pembeli Siaga, Perseroan akan menerbitkan dan mendistribusikan Sisa
             Saham kepada Pembeli Siaga.
         ii. Memberi konfirmasi kepada Pembeli Siaga bahwa tidak ada Sisa Saham yang harus dibeli oleh




                                                    241
Page 260
              Pembeli Siaga.
       2) Perseroan setuju untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan pembelian Sisa
          Saham oleh Pembeli Siaga, dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
          tercantum dalam Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dan peraturan perundang-undangan yang
          berlaku khususnya peraturan dan ketentuan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di mana
          saham-saham Perseroan tercatat.

  e. Jangka Waktu dan Pengakhiran
     Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Akta Perjanjian Pembelian
     Sisa Saham dan akan berakhir dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham akan berakhir dengan sendirinya apabila:
        i. Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif tidak diperoleh dari OJK setelah lebih dari 6 (enam) bulan
             sejak tanggal laporan keuangan terakhir yang telah diaudit sebagaimana tercantum dalam
             Prospektus dalam rangka PMHMETD III; atau
        ii. seluruh persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 4 Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham
             tidak terpenuhi; atau
        iii. seluruh hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham telah
             dipenuhi sebagaimana mestinya,
     2) Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dapat diakhiri oleh Pembeli Siaga apabila setelah tanggal Akta
        Perjanjian Pembelian Sisa Saham, selain sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus, sejak
        tanggal laporan keuangan Perseroan yang terakhir diaudit untuk keperluan PMHMETD III, terjadi suatu
        perubahan terhadap manajemen, keadaan keuangan, kegiatan operasional, likuiditas, kewajiban, harta
        kekayaan atau kelanjutan usaha Perseroan, yang mana menurut penilaian Pembeli Siaga setelah
        berkonsultasi dengan Perseroan adalah bersifat sangat material dan berdampak merugikan terhadap
        pelaksanaan PMHMETD III.

  f.   Hukum Yang Mengatur
       Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dan segala pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan berdasarkan
       hukum Negara Republik Indonesia.

  g. Penyelesaian Perselisihan
     1. Para Pihak sepakat bahwa semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari
        dan/atau sehubungan dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham maupun pelaksanaan Akta
        Perjanjian Pembelian Sisa Saham (selanjutnya disebut “Persengketaan”), baik mengenai cidera janji,
        Perbuatan Melawan Hukum maupun mengenai pengakhiran dan/ atau keabsahan Akta Perjanjian
        Pembelian Sisa Saham, akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat di antara
        Para Pihak sendiri (negosiasi), dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal
        pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai Persengketaan atau suatu jangka waktu lain yang
        disepakati Para Pihak jika ada (selanjutnya disebut “Masa Tenggang Pertama”).
     2. Apabila setelah lewat Masa Tenggang Pertama, upaya negosiasi tidak menghasilkan suatu kesepakatan
        perdamaian karena sebab apapun juga, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa
        tersebut melalui Mediasi di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
        (selanjutnya disebut “LAPS SJK”) menurut peraturan dan acara Mediasi LAPS SJK, dalam waktu paling
        lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang Pertama atau suatu jangka waktu
        lain yang disepakati Para Pihak jika ada (selanjutnya disebut “Masa Tenggang Kedua”).
     3. Apabila setelah lewat Masa Tenggang Kedua, upaya Mediasi tidak menghasilkan suatu kesepakatan
        perdamaian karena sebab apapun juga, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa
        tersebut melalui Arbitrase di LAPS SJK.
     4. Arbitrase diselenggarakan menurut peraturan dan acara Arbitrase LAPS SJK, bertempat di Jakarta,
        dalam Bahasa Indonesia dan diputus oleh Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) Arbiter. Putusan
        Arbitrase LAPS SJK bersifat final dan mengikat.

TRIM

1. Keterangan Singkat

  Riwayat Singkat

  TRIM didirikan dengan nama PT Trimulya Securindolestari berdasarkan Akta No. 64 tanggal 9 Mei 1990,
  sebagaimana diubah dengan Akta No. 227 tanggal 28 Mei 1990, keduanya dibuat di hadapan Rachmat Santoso,
  S.H., Notaris di Jakarta, telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (setelahnya dikenal dengan
  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan saat ini bernama Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”)
  dengan Surat Keputusan No. C2-3353.HT.01.01.TH.90 tanggal 7 Juni 1990 serta diumumkan dalam Berita
  Negara Republik Indonesia No. 80 tanggal 5 Oktober 1990, Tambahan No. 3832. Perseroan melakukan
  perubahan nama menjadi PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 70 tanggal 20 Juni 2016
  yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan perubahan
  anggaran dasar dari Menkum berdasarkan surat No. AHU-0012545.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 30 Juni
  20216 dan telah dicatat perubahan anggaran dasarnya dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Menkum




                                                    242
Page 261
   (“Sisminbakum”) berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03.0062996 tanggal 30 Juni 2016 serta telah didaftarkan
   dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0081555.AH.01.11.tahun 2016 tanggal 30 Juni 2016.

   Perubahan Anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
   Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 146 tanggal 28 Juni 2023, dibuat di hadapan Muhammad
   Muazzir, S.H, M.Kn pengganti dari Jose Dima Satria, S.H, M.Kn Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
   (“Akta 146/2023”). Akta 146/2023 juga telah diberitahukan kepada Menkum dan dicatatkan pada Sisminbakum
   berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-0090264 tanggal 11 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan dengan No. AHU-0130567.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 11 Juli 2023. Namun Akta 146/2023
   belum diumumkan pada Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan Berita Negara Republik Indonesia.

   Bidang Usaha

   Maksud dan tujuan TRIM adalah berusaha dalam bidang Perusahaan Efek. Untuk mencapai maksud dan tujuan
   tersebut TRIM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai perantara perdagangan dan penjaminan emisi
   efek.

   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

   Pada saat Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk adalah
   berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita berdasarkan Surat tanggal
   31 Oktober 2025 adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp50,- setiap saham
    Keterangan
                                                       Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)            %
    Modal Dasar                                        13.600.000.000         680.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor:
    Garibaldi Thohir*                                     2.462.700.000         123.135.000.000      34,64
    Philmon Samuel Tanuri (Direktur Utama)                  559.044.000          27.952.200.000       7,86
    PT Union Sampoerna                                      553.000.000          27.650.000.000       7,78
    David Agus (Direktur)                                    17.800.000             890.000.000       0,25
    Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                3.516.756.000         175.837.800.000      49,47
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                  7.109.300.000         355.465.000.000     100,00
    Saham dalam portepel                                  6.490.700.000         324.535.000.000

   Pengurus dan Pengawasan

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 3 September 2025 yang dibuat di hadapan Jose
   Dima Satria, S.H, M.Kn Notaris di kota administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan dan dicatat
   perubahannya dalam dalam Sisminbakum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0333184 tanggal 3
   September 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0205302.AH.01.11.Tahun 2025
   tanggal 3 September 2025 (“Akta 6/2025”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
   sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama / Komisaris Independen          : Rofikoh Rokhim
   Komisaris Independen                            : Edy Sugito

   Direksi
   Direktur Utama                                  : Philmon Samuel Tanuri
   Direktur                                        : David Agus
   Direktur                                        : Anung Rony Hascaryo

   Sumber Dana

   Sumber dana TRIM untuk menjalankan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga dalam PMHMETD III Perseroan
   berasal dari kas internal dan pinjaman bank. Pembeli Siaga menyatakan sanggup untuk menjalankan
   kewajibannya sebagai Pembeli Siaga dan memiliki dana yang cukup, sebagaimana dibuktikan dengan surat
   konfirmasi dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk No. 190/S/FICD/FI/XI/2025 tanggal 10 November
   2025.

2. Pokok-pokok Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham

   a. Para Pihak
      1) Perseroan
      2) TRIM sebagai Pembeli Siaga

   b. Maksud dan Tujuan
      TRIM selaku pemegang saham Emiten berkewajiban membeli saham baru yang dikeluarkan dalam



                                                    243
Page 262
     PMHMETD III dan jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil oleh
     pemegang HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
     pemesanan lebih dari haknya, seperti yang tercantum dalam Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham
     Tambahan secara proporsional berdasarkan hak yang telah dilaksanakan. Apabila setelah alokasi
     pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham
     dalam PMHMETD III ini, maka TRIM bertindak sebagai Pembeli Siaga, wajib membeli seluruh Sisa Saham.

c. Kewajiban Bersyarat Pembeli Siaga
   Kewajiban Pembeli Siaga untuk mengambil bagian atau membeli bagian Sisa Saham berdasarkan Akta
   Perjanjian Pembelian Sisa Saham tergantung pada dipenuhinya persyaratan-persyaratan dan ketentuan-
   ketentuan di bawah ini:
   1) Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif.
   2) Perseroan telah memperoleh semua persetujuan dan izin yang diperlukan berdasarkan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku dan telah melaksanakan semua tindakan yang diperlukan untuk
      menerbitkan dan menyerahkan Saham Baru dalam PMHMETD III.
   3) Perseroan tidak melanggar atau lalai dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Akta Perjanjian
      Pembelian Sisa Saham.

d. Jangka Waktu dan Pengakhiran
    1. Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham berlaku sejak tanggal ditandatanganinya Akta Perjanjian
       Pembelian Sisa Saham dan akan berakhir dengan sendirinya apabila seluruh kewajiban Pembeli Siaga
       dan Perseroan telah terpenuhi sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian
       Pembalian Sisa Saham.

     2. Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dapat diakhiri berdasarkan kesepakatan Para Pihak tanpa
        memerlukan suatu putusan pengadilan dan Para Pihak dengan ini mengesampingkan ketentuan Pasal
        1266 paragraf kedua dan ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang putusan pengadilan
        diperlukan untuk mengakhiri Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
     3. Jika Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham diakhiri karena sesuatu alasan, maka Perseroan setuju
        untuk segera memberitahukan secara tertulis kepada OJK mengenai pengakhiran tersebut.

e. Hukum Yang Mengatur
   Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham dan segala pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan berdasarkan
   hukum Negara Republik Indonesia.

f.   Penyelesaian Perselisihan
      1. Setiap sengketa perbedaan dan pertentangan dalam bentuk apapun juga yang timbul sehubungan
         dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham maupun pelaksanaan Akta Perjanjian Pembelian Sisa
         Saham baik mengenai cidera janji, perbuatan melawan hukum maupun mengenai pengakhiran dan/atau
         keabsahan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham (“Sengketa”), yang tidak dapat diselesaikan secara
         musyawarah untuk mufakat di antara Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender akan
         diajukan dan diselesaikan melalui Arbitrase di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
         Keuangan (“LAPS SJK”) yang diselenggarakan menurut peraturan dan acara Arbitrase LAPS SJK,
         bertempat di Jakarta, dalam bahasa Indonesia dan diputus oleh Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3
         (tiga) Arbiter. Putusan Arbitrase LAPS SJK bersifat final dan mengikat.
      2. Para Pihak menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan, gugatan atau permohonan
         dalam bentuk apapun kepada Pengadilan Negeri atau badan peradilan lain tentang segala sesuatu yang
         berhubungan dengan sengketa yang diselesaikan dan diputus melalui arbitrase LAPS SJK, kecuali
         untuk maksud pelaksanaan dari putusan arbitrase tersebut.




                                                   244
Page 263
XIV. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
 Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD III Perseroan adalah sebagai
 berikut:

 Kantor Akuntan Publik      :    KAP Johan Malonda Mustika & Rekan
                                 Jl. Pluit Raya 200 Blok V No. 1 - 5
                                 Jakarta Utara 14450, Indonesia
                                 Telp: (021) 661 7155
                                 Faks: (021) 663 0455

 No. STTD                   :   STTD.AP-437/PM.22/2018 atas nama Putu Astika, CPA, CA
 Tanggal STTD               :   9 Februari 2018
 Asosiasi profesi           :   IAPI
 Standar profesi            :   Standar Profesi Akuntan Publik
 Surat penunjukan           :   No. 011/PIK2/IX/2025 tanggal 18 September 2025

                                Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan
                                Standar audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan
                                akuntan publik untuk merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh
                                keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan
                                penyajian material. Suatu audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian,
                                bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan
                                keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan
                                dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap
                                penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

 Konsultan Hukum            :   Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners
                                Generali Tower, Lantai Penthouse, Gran Rubina Business Park
                                Kawasan Rasuna Episentrum, Jl. HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940,
                                Indonesia
                                Telp: (021) 8370 7777
                                Faks: (021) 8370 7771

 No. STTD                   :   STTD.KH-219/PJ-1/PM.02/2023 atas nama M. Arie Armand, S.H ., LL. M.
 Tanggal STTD               :   4 Agustus 2023
 No. Anggota HKHPM          :   200717
 Pedoman Kerja              :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
                                Himpunan      Konsultan     Hukum     Pasar    Modal  (HKHPM)       No.
                                KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah
                                melalui Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November
                                2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
                                tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
 Surat Penunjukan           :   No. 008/PIK2/IX/2025 tanggal 18 September 2025

                                Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dari
                                segi hukum secara independen, sesuai dengan norma atau standar profesi dan
                                kode etik konsultan hukum dan memberikan laporan pemeriksaan dari segi
                                hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan yang disampaikan oleh
                                Perseroan kepada Konsultan Hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum
                                tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang
                                merupakan penjelasan atas Perseroan dan menjadi dasar dan bagian yang
                                tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif dan
                                mandiri.

 Penilai Saham              :   KJPP Kusnanto & Rekan
                                Citywalk Sudirman Lantai 6
                                Jl. K.H. Mas Mansyur No. 121, Jakarta Pusat 10220, Indonesia
                                Telp: (021) 2555 8778
                                Faks: (021) 2555 6665

 No. STTD                   :   STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 atas nama Willy D. Kusnanto Putra
 Tanggal STTD               :   27 Januari 2023
 Asosiasi profesi           :   MAPPI
 Standar profesi            :   mengacu pada POJK No. 35/2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan
                                Standar Penilaian Indonesia (SPI - 2018)
 Surat penunjukan           :   No. 012/PIK2/IX/2025 tanggal 18 September 2025




                                                   245
Page 264
Penilai Aset                :       KJPP Iwan Bachron & Rekan
                                    Pusat Niaga Duta Mas Fatmawati
                                    Blok D1 No. 29.
                                    Jl. RS. Fatmawati Raya No. 39
                                    Jakarta 12150
                                    Telp: (021) 72801261
                                    Faks: (021) 7233494

No. STTD                    :       STTD.PPB-27/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Bunga Budiarti, S.E., M.Ec.Dev.,
                                    MAPPI (Cert.)
Tanggal STTD                :       20 Juni 2023
Asosiasi profesi            :       MAPPI
Standar profesi             :       mengacu pada POJK No. 35/2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan
                                    Standar Penilaian Indonesia (SPI - 2018)
Surat penunjukan            :       No. 013/PIK2/IX/2025 tanggal 18 September 2025

                                    Tugas pokok penilai saham adalah untuk memberikan gambaran kepada
                                    Direksi Perseroan mengenai nilai pasar dari Perusahaan Target yang
                                    dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 30
                                    Juni 2023, kewajaran dari Rencana Transaksi, serta untuk memenuhi
                                    ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.

Notaris                     :       Kantor Notaris Gatot Widodo, S.E., S.H., M.kn.
                                    Jl. Cikampek No. 7, Menteng
                                    Jakarta Pusat, Kode Pos 10310
                                    Telp.: (021) 21238054;
No. STTD                    :       STTD.N-307/PM.223/2022 atas nama Gatot Widodo, S.E., S.H., M.kn
Tanggal STTD                :       3 Juni 2022
Pedoman Kerja               :       standar profesi dan Kode Etik Notaris serta Undang-undang nomor 30 Tahun
                                    2004, juncto Undang-undang nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
                                    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Surat Penunjukan            :       No. 010/PIK2/IX/2025 tanggal 18 September 2025

                                    Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam PMHMETD III
                                    antara lain adalah menyiapkan dan membuatkan akta-akta sehubungan
                                    dengan PMHMETD III, antara lain perubahan seluruh Anggaran Dasar
                                    Perseroan, Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham, dan Perjanjian
                                    Pembelian Sisa Saham (sepanjang relevan).

Biro Administrasi Efek      :       PT Adimitra Jasa Korpora
                                    Rukan Kirana Boutique Office
                                    Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Jakarta Utara 12930, Indonesia
                                    Telp.: (021) 2525 666
                                    Faks.: (021) 2525 028

No. Perizinan BAE               :   Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-41/D.04/2014 tanggal
                                    19 September 2014.
No. Keanggotaan Asosiasi        :   ABI/II/2015-012
Surat Penunjukan                :   No. 009/PIK2/IX/2025 tanggal 18 September 2025

                                    Ruang lingkup tugas BAE dalam rangka PMHMETD III ini, sesuai dengan
                                    standar profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku, meliputi penerimaan
                                    pemesanan saham berupa Daftar Pemesanan Pembelian Saham dan FPPS
                                    tambahan yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana disyaratkan
                                    dalam pemesanan pembelian saham dan telah memperoleh persetujuan dari
                                    Perseroan sebagai pemesanan yang diajukan untuk diberikan penjatahan
                                    saham, serta melakukan administrasi pemesanan dan pembelian saham
                                    sesuai dengan aplikasi yang tersedia pada BAE. Perseroan bersama-sama
                                    dengan BAE, memiliki hak untuk menolak pemesanan yang tidak memenuhi
                                    persyaratan pemesanan yang berlaku. Dalam hal terjadinya pemesanan yang
                                    melebihi jumlah saham yang ditawarkan, BAE melakukan proses penjatahan
                                    sesuai dengan rumus penjatahan yang ditetapkan oleh Manajer Penjatahan,
                                    mencetak Formulir Konfirmasi Penjatahan dan menyiapkan laporan
                                    penjatahan. BAE juga bertanggung jawab menerbitkan SKS, apabila
                                    diperlukan, dan menyusun laporan PMHMETD III sesuai dengan peraturan
                                    yang berlaku.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam PMHMETD III ini tidak mempunyai hubungan
afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi dalam UUP2SK.



                                                       246
Page 265
XV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
 Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai
 agen pelaksana Perseroan, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.

 1. Pemesan Yang Berhak

 Para pemegang saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Desember 2025 pukul 16.00
 WIB berhak untuk mengajukan pemesanan Saham Baru dalam rangka PMHMETD III ini dengan ketentuan bahwa
 setiap pemegang 50.831 (lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh satu) Saham Lama akan mendapatkan 3.646
 (tiga ribu enam ratus empat puluh enam) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
 pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dalam PMHMETD III sebesar Harga Pelaksanaan.

 Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
 a. Pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau pembeli HMETD yang namanya
    tercantum di dalam kolom endosemen pada SBHMETD sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan
    HMETD; atau
 b. Pemegang HMETD yang sah, yaitu pemegang saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum
    menjual HMETD tersebut; atau
 c. Pemesan dapat terdiri atas Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing dan/atau
    Lembaga/Badan Hukum Indonesia atau Asing, sebagaimana diatur dalam UUPM.

 Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang
 saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk
 memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk yang
 akan menggunakan hanya untuk memperoleh HMETD wajib mendaftar di BAE Perseroan sebelum batas akhir
 pendaftaran Pemegang Saham, yaitu pada tanggal 10 Desember 2025.

 2. Distribusi HMETD

 Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
 didistribusikan secara elektronik melalui rekening efek di KSEI Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
 di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) hari bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD,
 yaitu pada tanggal 11 Desember 2025.

 Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh
 pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

 Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
 Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham
 yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 12 Desember 2025 dengan
 membawa:
 a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) atau fotokopi anggaran dasar
    (bagi pemegang saham lembaga/badan hukum). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi
    tersebut; dan
 b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi identitas
    diri yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima
    kuasa wajib diperhatikan).

 3. Tata Cara Pelaksanaan Pelaksanaan HMETD

     Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 12 Desember 2025 sampai dengan tanggal 18 Desember
     2025.

 a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
    mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola
    efeknya. Selanjutnya Anggota Bursa / Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi pelaksanaan
    (exercise) melalui sistem Central Depository-Book Entry Settlement System (C-BEST) sesuai dengan prosedur
    yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Anggota Bursa/Bank Kustodian
    harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
       tersebut; dan
    2. Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
       rekening efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

    Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di
    KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
    rekening Bank Perseroan.




                                                        247
Page 266
   Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan oleh BAE dalam bentuk elektronik ke rekening
   yang telah ditentukan oleh KSEI untuk selanjutnya didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang
   HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan
   didistribusikan BAE Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan
   diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank
   Perseroan.

b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang akan melaksanakan HMETD-nya harus
   mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE Perseroan, dengan menyerahkan dokumen
   sebagai berikut:
   1. Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
   2. Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat
      menyetorkan pembayaran;
   3. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran
      susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
   4. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
      fotokopi identitas diri yang masih berlaku baik untuk Pemberi kuasa maupun Penerima Kuasa;
   5. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD-nya dalam bentuk
      elektronik maka permohonan pelaksanaan kepada BAE Perseroan melalui Anggota Bursa atau Bank
      Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
      a. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
          permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru Hasil
          Pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa; dan
      b. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan
          lengkap.

Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang
SBHMETD tidak menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD-nya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif
di KSEI.

Setiap dan semua biaya yang timbul dalam rangka konversi atas saham Perseroan dari bentuk warkat menjadi
bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor BAE. Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 12
Desember 2025 sampai dengan tanggal 18 Desember 2025 pada hari dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat
pukul 09.00 - 15.00 WIB).

Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum dalam
SBHMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang tercantum dalam SBHMETD dan
Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in
good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.

4. Pemesanan Pembelian Tambahan Saham

Pemegang Saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum di dalam kolom endosemen pada SBHMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI,
dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian
saham tambahan yang telah disediakan pada SBHMETD dan atau FPPS Tambahan dalam jumlah sekurang-
kurangnya 1 (satu) saham atau kelipatannya dan menyerahkan kepada BAE paling lambat pada hari terakhir
periode perdagangan HMETD, yaitu tanggal 18 Desember 2025.
a. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya
    dalam bentuk elektronik harus mengajukan kepada BAE melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian dengan
    menyerahkan dokumen sebagai berikut:
    - Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
    - Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
       permohonan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas Saham
       Baru hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan
       sehubungan dengan pemesanan pembelian Saham Baru tambahan atas nama pemberi kuasa;
    - Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
       susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
    - Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat
       menyetorkan pembayaran;
    - Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan lengkap
       untuk keperluan pendistribusian saham tambahan hasil pelaksanaan oleh BAE.




                                                     248
Page 267
b. Bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat/SBHMETD yang menginginkan Saham Baru hasil penjatahannya
   tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE Perseroan dengan
   menyerahkan dokumen sebagai berikut:
   - Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
   - Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan
       fotokopi identitas diri dari Pemberi kuasa maupun Penerima Kuasa;
   - Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran
       susunan Direksi/Pengurus (bagi Lembaga /Badan Hukum);
   - Asli bukti pembayaran dengan tunai/cek/wesel/transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat
       menyetorkan pembayaran.

c. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang
   telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
   - Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai
       atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI
       yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
   - Asli Formulir Penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk keperluan
       pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan oleh BAE;
   - Asli bukti pembayaran dengan tunai / cek / wesel / transfer ke rekening Perseroan dari bank tempat
       menyetorkan pembayaran.

Pembayaran atas pemesanan pembelian saham tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima
pada rekening Bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 19 Desember 2025 dalam keadaan baik (in good
funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan.

5. Penjatahan Pemesanan Tambahan

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 22 Desember 2025 dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan Saham Baru tambahan tidak melebihi jumlah
   seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini, maka seluruh pesanan atas Saham Baru
   tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh Saham Baru yang dipesan, termasuk pemesanan Saham baru tambahan melebihi jumlah
   seluruh Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini, maka kepada pemesan yang melakukan
   pemesan Saham Baru tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan atas
   jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan
   Saham Baru tambahan.

Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah Perseroan, akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12
tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus, dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Laporan
hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah tanggal penjatahan berakhir sesuai dengan ketentuan POJK No. 32/2015.

6. Persyaratan Pembayaran

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD III harus dibayar penuh (in good funds) dalam
mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/wesel/transfer dengan mencantumkan
Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan
sebagai berikut:

                                        PT Bank Central Asia Tbk
                                      Nomor Rekening: 205.007.1378
                                Atas Nama: PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk

Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek atau
wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham Baru dianggap
batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/wesel/transfer, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan
tanggal penerimaan cek/wesel/transfer yang dananya telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan tersebut di atas.

Untuk pemesanan pembelian Saham Baru tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana
pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di
atas paling lambat tanggal 19 Desember 2025.

Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD III ini menjadi beban pemesan.
Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.



                                                    249
Page 268
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham Baru
akan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada
pemesan sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham Baru untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada
saat mengambil Saham Baru dan pengembalian uang untuk pemesanan saham tambahan yang tidak terpenuhi
Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang Rekening di KSEI.

8. Pembatalan Pemesanan Pembelian

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik sebagian atau secara keseluruhan dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan pemesanan Saham Baru akan
disampaikan bersamaan dengan surat konfirmasi penjatahan atas pemesanan Saham Baru Hal-hal yang dapat
menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham
    Baru yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi;
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi;

9. Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi
pembatalan pemesanan saham baru, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang
pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah pada tanggal 23 Desember 2025. Pengembalian uang pemesanan
dilakukan dengan menggunakan pemindahbukuan ke rekening pemesan. Pengembalian uang pemesan yang
dilakukan pada tanggal 23 Desember 2025 tidak akan disertai dengan pembayaran bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang yang melampaui 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas keterlambatan pengembalian
uang pemesanan saham tersebut dihitung sebesar suku bunga rata-rata deposito dengan jangka waktu 1 (satu)
bulan pada bank dimana uang pemesanan tersebut ditempatkan. Perseroan tidak membayar bunga atas
keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan
pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI,maka
pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD

Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI,
akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.

Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening
Perseroan.

Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan bagi pemegang saham yang
sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan
Kolektif di KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.

Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak tercatat dalam Penitipan Kolektif di KSEI, SKS baru hasil
pelaksanaan HMETD dapat diambil mulai tanggal 16 Desember 2025 sampai dengan tanggal 22 Desember 2025
pada hari dan jam kerja (Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB). Sedangkan SKS baru hasil
penjatahan saham dapat diambil mulai tanggal 22 Desember 2025 pada hari dan jam kerja (Senin sampai dengan
Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB). Pengambilan dilakukan di kantor BAE dengan menunjukkan/menyerahkan
dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Asli identitas diri yang masih berlaku (bagi perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan lampiran susunan
   Direksi/Pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri dengan fotokopi identitas
   diri yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa;
c. Asli bukti tanda terima pemesanan saham




                                                       250
Page 269
11. Alokasi Terhadap HMETD Yang Tidak Diambil Bagian

Jika Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD III ini tidak seluruhnya diambil bagian/dibeli oleh Pemegang
Saham Yang Berhak dan/atau para pemegang HMETD, maka sisa Saham Baru akan dialokasikan kepada
pemegang HMETD lainnya yang telah melaksanakan haknya dan telah melakukan pemesanan melebihi hak yang
dimilikinya sebagaimana tercantum dalam SBHMETD dan/atau FPPS Tambahan, secara proporsional berdasarkan
jumlah HMETD yang telah dilaksanakan. Jika masih terdapat sisa saham setelah dilakukan alokasi terhadap
pemesanan tambahan dan Pembeli Siaga, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel
Perseroan.

12. Lain - Lain

Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.




                                                   251
Page 270
XVI. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR

 Prospektus, SBHMETD, FPPS Tambahan dan Formulir Permohonan Pemecahan SBHMETD dapat diambil
 langsung oleh pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 11
 Desember 2025 di:

                                         PT Adimitra Jasa Korpora
                                        Rukan Kirana Boutique Office
                                     Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
                               Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, Indonesia
                                          Telepon: (021) 2974 5222
                                         Faksimili.: (021) 2928 9961

 Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan belum mengambil Prospektus
 dan SBHMETD serta tidak menghubungi BAE, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab BAE
 ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.

 Informasi Tambahan

 Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD III ini atau menginginkan tambahan informasi
 sehubungan dengan PMHMETD III ini dapat menghubungi:

                                            Biro Administrasi Efek:
                                           PT Adimitra Jasa Korpora
                                          Rukan Kirana Boutique Office
              Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, Indonesia
                                            Telepon: (021) 2974 5222
                                           Faksimili.: (021) 2928 9961
                                          Email: opr@adimitra-jk.co.id

                                             Sekretaris Perseroan:
                                        PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
                            Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
      Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
                                           Telepon: (021) 3973 4100
                                     Website: www.pantaiindahkapukdua.com
         Email: corporate.secretary@agungsedayu.com / corporate.secretary@pantaiindahkapukdua.com




                                                     252

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.66 MB
Published11 Dec 2025
Pages270
Characters1,388,566
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 256 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PANTAI INDAH KAPUK DUA TBK p.1 ×47
linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×17
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×33
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.1 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.1 ×5
linked org Bank OCBC NISP Tbk p.1 ×2
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.1 ×2
linked org Bangun Kosambi Sukses Tbk p.9 ×35
linked org PT Bumindo Mekar Wibawa p.9 ×3
linked org PT Cahaya Inti Sentosa p.9 ×5
linked org PT Industri Pameran Nusantara p.9 ×5
linked org PT Jaya Indah Sentosa p.9 ×3
linked org PT Kemilau Karya Utama p.9 ×3
linked org PT Karunia Utama Selaras p.9 ×5
linked org PT Mega Andalan Sukses p.9 ×3
linked org PT Panorama Eka Tunggal p.9 ×6
linked org PT Sumber Cipta Utama p.9 ×3
linked org PT Sharindo Matratama p.9 ×3
linked person Prilli Budi Pasravita Soetantyo p.10 ×2
linked org Erajaya Digital p.30
linked person Susanto Kusumo · Presiden Komisaris p.39 ×10
linked person Alexander Halim Kusuma · Wakil Presiden p.39 ×11
linked person Richard Halim Kusuma · Komisaris p.39 ×12
linked org Bank Artha Graha Internasional Tbk p.43 ×14
linked org Bank Nationalnobu Tbk p.43 ×11
linked org PT Kukuh Mandiri Lestari p.44 ×5
linked person Phiong Phillipus Darma · Wakil Presiden p.70 ×8
linked person Steven Kusumo · Komisaris p.70 ×9
linked person Hardjo Subroto Lilik · Komisaris Independen p.70 ×12
linked person Djisman Simandjuntak · Komisaris Independen p.70 ×7
linked person Adi Pranoto Leman · Komisaris Independen p.70 ×3
linked person Sugianto Kusuma · Presiden Direktur p.70 ×7
linked person Surya Pranoto Budihardjo · Wakil Presiden p.70 ×12
linked person Markus Kusumaputra · Direktur p.70 ×5
linked person Ipeng Widjoyo · Direktur p.70 ×6
linked person Arthur Salim · Direktur p.70 ×6
linked person Gianto Gunara · Direktur p.70 ×3
linked org PT Asuransi Central Asia p.71
linked org Indocement Tunggal Prakarsa Tbk p.71 ×2
linked org PT Indosiar Visual Mandiri p.71
linked org Karya Media p.71
linked org PT Indolife Pensiontama p.71
linked org AKR Corporindo Tbk p.73 ×2
linked org Indo Tambangraya Megah Tbk p.73 ×7
linked org PT Indofood Sukses Makmur p.73
linked org Bank Permata Tbk p.73 ×4
linked org PT Indoritel Makmur p.73 ×2
linked org Fast Food Indonesia Tbk p.73 ×2
linked org Artha Graha p.74
linked org Damai Sejahtera p.75
linked org PT Tamaris Hidro p.76
linked org Gallant Venture Ltd. p.76
linked org Martina Berto Tbk p.78 ×5
linked org Rajawali Corpora p.79
linked person Henny Soetio p.79
linked org Bumi Serpong Damai Tbk p.80 ×8
linked org Mitra Pinasthika Mustika Tbk p.80 ×5
linked org Ciputra Development Tbk p.80 ×2
linked org Pemerintah Provinsi p.86
linked org Pemerintah Kabupaten p.86
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×15
possible org PT Multi Artha Pratama p.1 ×3
possible org Bank Panin Tbk p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×10
possible person Gatot Widodo · Notaris p.6 ×23
possible org PT Agung Sedayu p.9 ×28
possible org PT Tunas Mekar Jaya p.9 ×21
possible person Fredyanto Oetomo p.10 ×2
possible — Central Business p.31 ×2
possible person Andi Wijaya p.34
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.43 ×8
possible org Bumi Resources Tbk p.71 ×2
possible org Prakarsa Tbk p.71
possible org Erajaya Swasembada Tbk p.71 ×5
possible org PT Indoritel p.73
possible org International Tbk p.74
possible org Nusantara Tbk p.80
possible — Paramitra Alfa p.80 ×2
possible person Ignatius Budiman p.147
unresolved org PT PIK p.1 ×4
unresolved org PT MAP p.1 ×2
unresolved org Entitas Anak p.3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4
unresolved org KJPP IBR p.5 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron & Rekan p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron p.5
unresolved org KJPP KR p.5 ×56
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.5 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.5 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved org Bapepam-LK p.5 ×2
unresolved org PT Admitra Jasa Korpora. p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.6 ×2
unresolved org PT Windublambangan Sejati p.8
unresolved org PT Agung Surya Gemerlap p.9 ×2
unresolved org PT Citra Kirana Bisnis Distrik p.9 ×4
unresolved org PT Cahaya Kencana Indah p.9 ×3
unresolved org PT Fin Centerindo Satu p.9
unresolved org PT Kusuma Putra Alam p.9
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.10 ×28
unresolved org Pratama Abadi Nusa Industri Tbk p.10 ×9
unresolved org Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika & Rekan p.15 ×9
unresolved org Kantor Akuntan Publik Johan Malonda Mustika p.15 ×7
unresolved person Putu Astika p.15 ×7
unresolved person CPA p.15 ×7
unresolved org Bank Kustodiannya. p.23
unresolved org PT Tunas Mekar p.26
unresolved org Laporan Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.28
unresolved org Pusat Statistik p.31
unresolved org Bank Indonesia p.31 ×3
unresolved org Johan Malonda Mustika & Rekan p.32 ×2
unresolved org Johan Malonda Mustika p.32 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.34
unresolved org KJPP KR. Oleh p.35
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Menkum p.39
unresolved org PT Citra Abadi Mandiri p.42
unresolved org Yayasan Buddha Tzu Chi Wiyata Indonesia p.42
unresolved org PT Sekarsari Aryaduta p.42
unresolved person Dina Chozie · Notaris p.67
unresolved org PT Hiltion International Manage Indonesia p.69
unresolved org Hilton Worldwide Manage Limited p.69
unresolved org PT Kapuk Naga Indah p.71 ×2
unresolved org PT Cakra Bina Lestari p.71
unresolved org PT Agung Sedayu Permai p.71 ×2
unresolved org PT Bangun p.71 ×2
unresolved org Kosambi Sukses Tbk p.71 ×2
unresolved org PT Ina Sekuritas Indonesia p.71
unresolved org PT Nikko Sekuritas Indonesia p.71
unresolved person Non-executive · Direktur p.71
unresolved org Non-executive Direktur Atlantic Ltd. p.71
unresolved org PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya p.71
unresolved org PT Mekar Perkasa p.71
unresolved org Indosiar Karya Media Tbk p.71
unresolved person Deputi · Direktur p.71
unresolved org PT Indocement Tunggal p.71
unresolved org Indocement Tunggal | 1990 – 2003 Prakarsa p.71
unresolved org PT Inti Salim Corpora p.71
unresolved org PT Keris Mas Sukses p.71
unresolved org PT Bayer Indonesia p.71
unresolved org PT Aries Utama Eka Griya p.72
unresolved org Departemen Grup p.72
unresolved org PT Satya Prima Konsulindo Arsitek p.72
unresolved org PT Indonesia Joyo Konstruksi p.72
unresolved org PT Indo p.72
unresolved org Tambangraya Megah Tbk p.72
unresolved org Yayasan Prasetiya Mulya p.72
unresolved org PT Indoritel Makmur International p.73
unresolved org PT Asuransi MSIG Indonesia p.73
unresolved org PT Indomarco Prismatama p.73
unresolved org PT Indofood p.73
unresolved org CBP Tbk p.73
unresolved org Indofood CBP Tbk p.73 ×4
unresolved org Internasional Tbk p.73
unresolved org Makmur Internasional Tbk p.73
unresolved org PT Infinity Capital p.73
unresolved org PT Jakarta International Hotel p.74
unresolved org Development Tbk p.74
unresolved org PT Bank Artha Graha p.74
unresolved org Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia p.74
unresolved org PT First Jakarta International p.74
unresolved org PT Kharisma Arya Paksi p.74 ×2
unresolved org PT ISMAC p.74
unresolved org PT Megah Baru p.74
unresolved org PT Tan Kudus p.74
unresolved org PT Tangerang International City p.74
unresolved org PT Bukit Semarang Jayametro p.74
unresolved org PT Tuntex Garment Indonesia p.74
unresolved org PT Karunia Citra Persada Lestari p.75
unresolved org PT Citra Kirana Apartel p.75
unresolved org PT Citra Kirana Hijau Retail p.75
unresolved org PT Berdikari Karya Nusa p.75
unresolved org PT Kusuma Abadi Mandiri p.75
unresolved org PT Pesona Karya Jaya p.75
unresolved org PT Citra Kirana Pulau p.75
unresolved org PT Citra Kirana Hijau p.75
unresolved org PT Megah Agung Andalan p.75
unresolved org PT Kusuma Jaya Indah p.75
unresolved org PT Kusuma Anugrah Damai Sejahtera p.75
unresolved org PT Karya Sedayu Makmur p.75
unresolved org PT Semesta Kencana Utama p.75
unresolved org PT Citra Kirana Abadi p.75
unresolved org PT Sarana Cipta Sentosa p.75
unresolved org PT Balindo Indah Pertiwi p.75
unresolved org PT Dinamika Bangun Pertiwi p.75
unresolved org PT Wendy Citrarasa p.75
unresolved org Trader Louis Dreyfus Limited p.75
unresolved org PT Citarasa Prima Indonesia Berjaya p.76
unresolved org PT Indocitarasa Prima Berjaya p.76
unresolved org Pacific Medco Solar Energy Pte. Ltd. p.76
unresolved org PT Batamindo Investment p.76
unresolved org Cakrawala Direktur BOMC Pte. Ltd. p.76
unresolved org QAF Limited p.76
unresolved org PT Bintan Resort Cakrawala p.76 ×2
unresolved org PT Bintan Inti Industrial Estate p.76
unresolved org PT Buana Megawisatama p.76 ×2
unresolved org PT Batam Bintan Telekomunikasi p.76
unresolved org PT Batamindo Executive Village p.76
unresolved org PT Nirwana Pte. Ltd. p.76
unresolved org PT Straits-CM Village p.76
unresolved org PT Ria Bintan p.76
unresolved org Bintan Resort Ferries Pte. Ltd p.76
unresolved org PT Karimun Indojaya Cakrawala p.76
unresolved org PT Indoleather Swakarsa p.76
unresolved org Indomarco International Ltd. p.76
unresolved org Senior Auditor Mazars LLP p.77
unresolved org Auditor HLB Atrede LLP p.77
unresolved person Yohanes Edmond Budiman · Direktur p.77 ×17
unresolved person Purba Sibarani · Anggota p.78 ×2
unresolved — Djisman p.78
unresolved org Partner KAP Purba Sibarani & Rekan p.78
unresolved org Purwantono p.78
unresolved org Prasetio Utomo p.78
unresolved person Dhian Resti Widayanti · Anggota p.79 ×2
unresolved org PT Dwi Reksa p.79
unresolved org PT Dharma Satya p.80
unresolved org Dharma Satya | 2020 – 2023 Nusantara p.80
unresolved org PT GMT Aset Manajemen p.80
unresolved org PT Paramitra Alfa Sekuritas p.80 ×2
unresolved — Christy Grassela · Sekretaris Perusahaan p.80
unresolved org Ciputra Property Tbk p.80 ×2
unresolved org Siddharta Siddharta p.80
unresolved org Auditor KAP Johan Malonda & Partners p.80
unresolved org Johan Malonda p.80
unresolved person Marijke Rooselien Sopaheluwakan · Notaris p.83 ×3
unresolved person Edison Jingga · Notaris p.83 ×131
unresolved org Direktorat Jenderal Tata Ruang p.86 ×2
unresolved org Kementerian Agraria dan Tata Ruang p.86 ×2
unresolved org Pertanahan Nasional. p.86 ×5
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.86 ×3
unresolved person Djedjem Widjaja · Notaris p.88
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia No. C- p.88
unresolved org Menteri Investasi p.100 ×12
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.100 ×6
unresolved org Koordinasi p.100 ×3
unresolved org Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat p.100 ×2
unresolved person Misahardi Wilamarta · Notaris p.116
unresolved person Reni Herlianti p.142
unresolved person Yetty · Notaris p.142
unresolved person Eriana Djingga · Notaris p.142
unresolved org Berusaha p.143 ×5
unresolved org Standar p.143 ×3
unresolved org Menteri Pekerjaan Umum p.143 ×3
unresolved org PT Fin Centerindo Dua p.147
unresolved org PT Inti Multi Karya p.148 ×2
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia p.148

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result